1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Sim
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Sim
Terdakwa
MENGADILI: Menyatakan Anak AHMAD AL FAUZAN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan anak tetap di tahan; Menetapkan agar Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,-(lima ribu rupiah).
Pid.I.A.4
P U T U S A NNomor 1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Sim
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Simalungun yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan singkat dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara anak:
1. Nama lengkap : AHMAD AL FAUZAN ALS FAUZAN
2. Tempat lahir : P. Simalungun
3. Umur/Tanggal lahir : 14 Tahun / 09 Agustus 2008
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jl. Bola Kaki Gg. Amal Kel. Banjar Kec. Siantar Barat Kota P. Siantar / Jln. Medan Simpang Kapuk Kel. Tanjung Tongah Kec. Siantar Martoba Kota Pematang Siantar
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Tidak Tetap
9. Pendidikan : SMP (tidak tamat)
Anak ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan tertanggal 21 Januari 2023 Nomor : SP.Kap/07/I/2023/Reskrim dan selanjutnya Ahmad Al Fauzan Als Fauzan ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 22 Januari 2023 sampai dengan tanggal 28 Januari 2023;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 29 Januari 2023 sampai dengan tanggal 5 Februari 2023;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 6 Februari 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2023;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Februari 2023 sampai dengan tanggal 17 Februari 2023;
5. Hakim, perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 18 Februari 2023 sampai dengan tanggal 4 Maret 2023 ;
Anak didampingi oleh Penasihat Hukum secara Prodeo, yang mana Hakim telah menunjuk Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Keadilan yang berdomisili diwilayah hukum Simalungun berdasrakan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-01.HN.07.02 Tahun 2018 tanggal 27 Desember 2018 berdasarkan Surat Penetapan Nomor 1/Pid.Sus/2023/PN-Sim tertanggal 14 Februari 2023;
Anak didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan (BAPAS) dan abang ipar anak;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Sim tanggal 8 Februari 2023 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Sim tanggal 8 Februari 2023 tentang penetapan hari sidang;
Hasil penelitian kemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Anak serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Anak AHMAD AL FAUZAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana “melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” sesuai Pasal I angka 1 yaitu Pasal 81 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU No.17 Tahun 2016 jo UU RI No.11 tahun 2012 sebagaimana dalam surat dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama Anak berada dalam tahanan sementara dengan perintah Anak tetap ditahan dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan.
Menetapkan agar Anak membayar biaya perkara sebesar Rp2.000 (dua ribu rupiah)
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penutut Umum tersebut, Penasihat Hukum anak ada mengajukan Pembelaan sekaligus Permohonan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya Penasihat Hukum anak menyatakan sebagai berikut
Anak melakukan persetubuhan dengan korban di dasarkan atas suka sama suka tanpa ada paksaan karena anak dan korban pada saat melakukan persetubuhan memiliki hubungan berpacaran
Anak menyesali dan mengakui perbuatannya dan anak berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa atas permohonan yang diajukan Penasihat Hukum anak dipersidangan, selanjutnya Penuntut Umum mengajukan Tanggapan/ Repliknya secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya sebelumnya;
Menimbang, bahwa atas Tanggapan (Replik) dari Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum anak mengajukan Duplik secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Pembelaannya semula ;
Menimbang, bahwa Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Catatan dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa ia Anak Berhadapan Hukum Ahmad Al Fauzan (usia pada saat kejadian 13 tahun dan 11 bulan), pada hari Sabtu, tanggal 13 Agustus 2022 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2022, bertempat di belakang rumah kosong Jalan Haji Ulakma Sinaga Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Simalungun, telah melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan oleh Anak dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 30 November 2022 saksi Rohnita Saragih, yang merupakan ibu anak korban Miranda Audrey Veronika Aruan, membaca pesan singkat dari Anak berhadapan Hukum Ahmad Al Fauzan kepada anak korban Miranda Audrey Veronika Aruan mengatakan mau melihat payudara sehingga Saksi Rohnita Saragih menanyakan perihal pesan tersebut kemudian diketahui bahwa Anak korban Miranda Audrey Veronika Aruan telah menjalin hubungan asmara dengan Anak berhadapan hukum Ahmad Al fauzan sejak bulan maret 2022 dan Anak Berhadapan Hukum Ahmad Al Fauzan telah melakukan persetubuhan sebanyak 3 (tiga) kali dirumah kosong Jalan Haji Ulakma Sinaga Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun;
Bahwa pada terakhir kali perbuatan persetubuhan itu dilakukan oleh Anak Berhadapan Hukum Ahmad Al Fauzan kepada Anak korban Miranda Audrey Veronika Aruan pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022 sekira pukul 22.00 wib dimana Anak berhadapan hukum mengajak Anak korban Miranda Audrey Veronika Aruan untuk melakukan persetubuhan melalui pesan singkat dan meminta Anak korban Miranda Audrey Veronika Aruan datang kebelakang rumah kosong yang berada di jalan Haji Ulakma Sinaga tersebut kemudian diajak untuk mengobrol terlebih dahulu sambil tangan anak berhadapan hukum memegangi payudara Anak korban Miranda Audrey Veronika Aruan dengan satu tangan selanjutnya menciumi bibir hingga lidah Anak berhadapan hukum masuk kedalam mulut anak korban selanjutnya Anak berhadapan hukum mengajak Anak korban Miranda Audrey Veronika Aruan untuk bersetubuh dengan mengatakan cinta dan akan bertanggungjawab apabila anak korban tidak mau maka anak berhadapan hukum akan memutuskan hubungan mereka kemudian Anak korban menyetujui untuk bersetubuh. Anak berhadapan hukum menyuruh anak korban tidur ditanah dan anak berhadapan hukum membuka celana dan celana dalam anak korban kemudian anak berhadapan hukum memegangi alat kelaminnya (penis) dan diarahkan ke dalam alat kemalin anak korban (vagina) sehingga anak korban merasa kesakitan selanjutnya anak berhadapan hukum menggoyang-goyangkan pinggangnya hingga ianya merasa spermanya mau keluar kemudian segera mencabut penisnya dari dalam vagina anak korban, dan setelah selesai melakukan persetubuhan anak korban dan anak berhadapan hukum kembali mengobrol sebelum pulang kerumah masing-masing;
Bahwa berdasarkan hasil Visum et repertum Nomor 400.7.31/506/RSUD/I/2023 tanggal 24 Januari 2023 yang ditandatangani oleh dr. Robert SH. Situmorang Sp.Og, dokter pada rumah Sakit Umum daerah Djasamen Saragih Kota Pematang Siantar, yang telah memeriksa Miranda Audrey Veronika Aruan dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan Tubuh :
Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan fisik pada : kepala, leher, badan, anus, anggota gerak atas dan anggota gerak bawah;
Kelamin : pada bibir besar kemaluan tidak tampak tanda-tanda kekerasan, pada bibir kecil kemaluan tidak tampak tanda-tanda kekerasan.
Pada hymen/selaput dara ditemukan robekan mencapai dasar pada arah pukul : 2,3,5,6,9,11
Pemeriksaan Tambahan : test kehamilan negatif
Kesimpulan :
Ditemukan gambaran kelamin perempuan dengan robekan pada selaput dara/hymen yang terkesan akibat penetarasi benda tumpul;
Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada bagian tubuh lainnya;
Akibat perbuatan Anak Ahmad Al Fauzan berdasarkan laporan hasil penelitian sosial terhadap Anak korban Miranda Audrey Veronika Aruan yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kompleks SKPDA Pematang Raya Sumatera Utara yang ditandatangani oleh pekerja sosial perlindungan anak Afni Nainggolan, S.Sos dan Kabid Rehabilitasi Sosial Dra.Rediana Naibaho, bahwa Anak korban menjadi malu dan trauma apabila melihat laki-laki bahkan sempat tidak ingin bersekolah lagi akrena kejadian tersebut.
Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal I angka 1 yaitu Pasal 81 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU No.17 Tahun 201 jo UU RI No.11 Tahun 2012 Sistem Peradilan Pidana Anak.;
SUBSIDAIR:
Bahwa ia Anak Berhadapan Hukum Ahmad Al Fauzan (usia pada saat kejadian 13 tahun dan 11 bulan), pada hari Sabtu, tanggal 13 Agustus 2022 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2022, bertempat di belakang rumah kosong Jalan Haji Ulakma Sinaga Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Simalungun, telah melakukan perbuatan melakukan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan oleh Anak dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 30 November 2022 saksi Rohnita Saragih, yang merupakan ibu anak korban Miranda Audrey Veronika Aruan, membaca pesan singkat dari Anak berhadapan Hukum Ahmad Al Fauzan kepada anak korban Miranda Audrey Veronika Aruan mengatakan mau melihat payudara sehingga Saksi Rohnita Saragih menanyakan perihal pesan tersebut kemudian diketahui bahwa Anak korban Miranda Audrey Veronika Aruan telah menjalin hubungan asmara dengan Anak berhadapan hukum Ahmad Al fauzan sejak bulan maret 2022 dan Anak Berhadapan Hukum Ahmad Al Fauzan telah melakukan persetubuhan sebanyak 3 (tiga) kali dirumah kosong Jalan Haji Ulakma Sinaga Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun;
Bahwa pada terakhir kali perbuatan persetubuhan itu dilakukan oleh Anak Berhadapan Hukum Ahmad Al Fauzan kepada Anak korban Miranda Audrey Veronika Aruan pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022 sekira pukul 22.00 wib dimana Anak berhadapan hukum mengajak Anak korban Miranda Audrey Veronika Aruan untuk melakukan persetubuhan melalui pesan singkat dan meminta Anak korban Miranda Audrey Veronika Aruan datang kebelakang rumah kosong yang berada di jalan Haji Ulakma Sinaga tersebut kemudian diajak untuk mengobrol terlebih dahulu sambil tangan anak berhadapan hukum memegangi payudara Anak korban Miranda Audrey Veronika Aruan dengan satu tangan selanjutnya menciumi bibir hingga lidah Anak berhadapan hukum masuk kedalam mulut anak korban selanjutnya Anak berhadapan hukum mengajak Anak korban Miranda Audrey Veronika Aruan untuk bersetubuh dengan mengatakan cinta dan akan bertanggungjawab apabila anak korban tidak mau maka anak berhadapan hukum akan memutuskan hubungan mereka kemudian Anak korban menyetujui untuk bersetubuh. Anak berhadapan hukum menyuruh anak korban tidur ditanah dan anak berhadapan hukum membuka celana dan celana dalam anak korban kemudian anak berhadapan hukum memegangi alat kelaminnya (penis) dan diarahkan ke dalam alat kemalin anak korban (vagina) sehingga anak korban merasa kesakitan selanjutnya anak berhadapan hukum menggoyang-goyangkan pinggangnya hingga ianya merasa spermanya mau keluar kemudian segera mencabut penisnya dari dalam vagina anak korban, dan setelah selesai melakukan persetubuhan anak korban dan anak berhadapan hukum kembali mengobrol sebelum pulang kerumah masing-masing;
Bahwa berdasarkan hasil Visum et repertum Nomor 400.7.31/506/RSUD/I/2023 tanggal 24 Januari 2023 yang ditandatangani oleh dr. Robert SH. Situmorang Sp.Og, dokter pada rumah Sakit Umum daerah Djasamen Saragih Kota Pematang Siantar, yang telah memeriksa Miranda Audrey Veronika Aruan dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan Tubuh :
Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan fisik pada : kepala, leher, badan, anus, anggota gerak atas dan anggota gerak bawah;
Kelamin : pada bibir besar kemaluan tidak tampak tanda-tanda kekerasan, pada bibir kecil kemaluan tidak tampak tanda-tanda kekerasan.
Pada hymen/selaput dara ditemukan robekan mencapai dasar pada arah pukul : 2,3,5,6,9,11
Pemeriksaan Tambahan : test kehamilan negative
Kesimpulan :
Ditemukan gambaran kelamin perempuan dengan robekan pada selaput dara/hymen yang terkesan akibat penetarasi benda tumpul;
Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada bagian tubuh lainnya;
Akibat perbuatan Anak Ahmad Al Fauzan berdasarkan laporan hasil penelitian sosial terhadap Anak korban Miranda Audrey Veronika Aruan yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kompleks SKPDA Pematang Raya Sumatera Utara yang ditandatangani oleh pekerja sosial perlindungan anak Afni Nainggolan, S.Sos dan Kabid Rehabilitasi Sosial Dra.Rediana Naibaho, bahwa Anak korban menjadi malu dan trauma apabila melihat laki-laki bahkan sempat tidak ingin bersekolah lagi karena kejadian tersebut.
Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal I angka 3 yaitu Pasal 82 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU No.17 Tahun 2016 jo UU RI No.11 Tahun 2012 Sistem Peradilan Pidana Anak.;
Menimbang, bahwa terhadap uraian dakwaan Penuntut Umum, anak dan atau Penasihat Hukum anak tidak mengajukan keberatan atau Eksepsi terhadap Catatan Dakwaan Penuntut Umum
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Miranda Audrey Veronika Aruan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari sabtu tanggal 13 Agustus 2022 Sekira Pukul 22. 00 wib di Belakang rumah kosong Jalan Haji Ulakma Sinaga Nagori rambung Merah Kecamatan siantar kabupaten Simalungun, Anak Ahmad Alfauzan Als. Fauzan telah melakukan persetubuhan terhadap anak korban Miranda Audrey Veronika Aruan.
Bahwa Anak melakukan perbuatan cabul terhadap anak korban dengan cara sebagai berikut :
Anak mengajak anak korban untuk melakukan persetubuhan dan melakukan cabul melalui pesan Whatsup. Dan apabila anak korban tidak mau Untuk melakukan persetubuhan tersebut maka Anak mengancam anak korban dengan memutuskan anak korban sebagai pacar Anak.
Anak Menyuruh anak korban agar datang ke Belakang rumah kosong yang Berada di jalan Haji Ulakma Sinaga tersebut untuk Ketemu dengan si Anak.
Kemudian pada saat dibelakang rumah kosong tersebut Anak korban mengobrol terlebih dahulu dengan Anak dan tidak lama kemudian Anak Memegangi Payudara anak korban dengan salah satu tangan Anak.
Kemudian Anak Menciumin bibir anak korban hingga lidah Anak masuk Kedalam mulut anak korban.
Kemudian Anak Menyuruh anak korban untuk tidur diatas tanah dan setelah anak korban dalam posisi tidur, Kemudian Anak menanggalkan celana dan celana dalam yang digunakan oleh anak korban.
Kemudian Anak memegangai alat kelaminnya dan diarahkan ke arah Vagina anak korban. Kemudian Anak Memasukkan Venisnya hingga masuk kedalam Vagina korban. Sehingga anak korban merasa kesakitan.
Kemudian Anak menggoyang goyang pinggangnya hingga Anak Merasa Sperma nya mau keluar dan Anak langsung mencabut Venisnya dari Kemaluan anak korban dan Anak Mengeluarkan sepermanya di luar Vagina anak korban.
Selanjunya Anak dan anak korban saling menggunakan celana yang digunakan oleh Anak dan anak korban dan setelah selesai, Anak dan anak korban masih mengobrol kembali hingga Anak dan anak korban kembali kerumah masing-masing.
Bahwa Anak melakukan pengancaman terhadap anak korban dengan memutuskan anak korban sebagai pacar Anak apabila anak korban tidak mau Bersetubuh dengan Anak. Dan setelah terakhir kali melakukan, kemudian Anak menjanjikan akan bertanggung jawab untuk menikahi anak korban.
Bahwa Anak melakukan perbuatan persetubuhan dan Perbuatan cabul terhadap anak korban sudah sebanyak 3 kali sebagai Berikut Pada tanggal 30 juli 2022 Sekira pukul 21.00 Wib di Belakang rumah kosong Jalan Haji Ulakma Sinaga Nagori rambung Merah Kecamatan siantar kabupaten Simalungun, Pada tanggal 06 Agustus 2022 Sekira pukul 21.00 wib di Belakang rumah kosong Jalan Haji Ulakma Sinaga Nagori rambung Merah Kecamatan siantar kabupaten Simalungun, Pada tanggal 13 Agustus 2022 Sekira pukul 22.00 Wib di Belakang rumah kosong Jalan Haji Ulakma Sinaga Nagori rambung Merah Kecamatan siantar kabupaten Simalungun.
Bahwa anak korban mengenali Anak Ahmad Alfauzan Als Fauzan pada bulan maret 2022 melalui media sosial Face book dan kemudian anak korban dengan Anak Ahmad Alfauzan Als Fauzan bertemu dan menjalin hubungan pacaran pada bulan itu juga dan semenjak menjalin hubungan pacaran, Anak Ahmad Alfauzan Als Fauzan sering menemui anak korban dan menunggu anak korban untuk pulang sama dari sekolah.
Adapun Anak Ahmad Alfauzan Als Fauzan melakukan persetubuhan kepada anak korban pertama kalinya pada tanggal 30 juli 2022 sekira pukul 21.00 wib anak korban dibawa oleh Ahmad Alfauzan Als Fauzan kerumah kosong yang tidak pernah didatangi oleh anak korban dimana saat berada dirumah kosong tersebut, Ahmad Alfauzan Als Fauzan merayu anak korban dengan mengatakan ” Dek aku cinta, sayang aku sama mu, ayok kita bersetubuh, Nanti tanggung jawab aku menikahi mu kalau kau nanti hamil” Sehingga saat itu anak korban percaya kepada Ahmad Alfauzan Als Fauzan dan mau melakukan persetubuhan dengan anak;
Bahwa terhadap keterangan anak korban, anak membenarkan dan tidak keberatan atas keterangan anak korban;
Rohnita Saragih dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah ibu dari anak korban Miranda Audrey Veronika Aruan;
Bahwa anak korban berkenalan dan menjalin hubungan pacaran dengan Ahmad Alfauzan pada bulan maret 2022.
Bahwa saksi mengetahui anak korban telah disetubuhi oleh Anak berawal pada hari Rabu tanggal 30 Nopember 2022 saksi membaca pesan Wa dari hand phone anak korban Miranda dari seorang laki-laki yang mengatakan ” mau Lihat Nenen” sehingga saat itu juga Saksi membawak anak korban tersebut kerumah opungnya Bertiana Girsang dan menanyai anak korban Miranda Audrey Veronika Aruan tentang Pesan Wa tersebut dan siapakah yang mengirim pesan tersebut.
Bahwa kemudian anak korban memberitahukan bahwa yang mengirim pesan tersebut adalah Anak Ahmad Alfauzan yang merupakan pacar anak korban. Kemudian saksi menanyakan kepada anak korban, apa saja yang telah dilakukan Ahmad Alfauzan kepadanya, saat itu anak korban menjelaskan bahwa anak korban sudah 3 (tiga) kali disetubuhi oleh Ahmad Alfauzan di rumah kosong Jalan Haji Ulakma Sinaga Nagori rambung Merah Kecamatan siantar kabupaten Simalungun.
Bahwa setelah mengetahui kejadian tersebut, Saksi merasa emosi dan marah serta merasa malu sehingga Saksi bersama dengan keluarga Saksi merahasiakan permasalahan tersebut. Akan tetapi setelah mengetahui hal tersebut anak korban Miranda Audrey Veronika Aruan semakin terganggu dan trauma, sehingga kemudian Saksi bersama dengan keluarga sepakat untuk melaporkan kejadian yang dialami anak korban ke polisi.
Bahwa Saksi sebelumnya tidak pernah bertemu dengan Ahmad Alfauzan, namun berdasarkan keterangan anak korban Miranda Audrey Veronika Aruan, saksi mengetahui bahwa anak korban sering bertemu dengan Ahmad Alfauzan diluar rumah.
Bahwa setahu saksi, Anak korban tidak pernah ada hubungan dengan orang lain. Baru ini Saksi tahu kalau anak korban telah berpacaran dengan Ahmad Alfauzan dan Ahmad Alfauzan telah menyetubuhi anak korban;
Bahwa anak korban masih berusia 14 tahun dan duduk dikelah 3 SMP.
Bahwa Saksi yakin Ahmad Alfauzan menyetubuhi anak korban karena nafsu;
Bahwa akibat perbuatan Anak, anak korban hingga saat ini mengalami trauma;
Bahwa terhadap keterangan saksi, Anak membenarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksi;
Bertiana Girsang dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah nenek dari anak korban;
Bahwa saksi mengetahui dari keterangan anak korban Miranda Audrey Veronika Aruan bahwa anak korban disetubuhi oleh pacarnya yang bernama Ahmad Alfauzan.
Bahwa saksi mengetahui kejadiannya pada hari Rabu tanggal 30 november 2022 sekira pukul 21.00 wib saat saksi sedang dirumah, datang anak saksi yang bernama Rohnita Saragih (Ibu anak korban) dengan membawak anaknya/ cucu saksi Miranda Audrey Veronika Aruan. Waktu itu saksi bersama dengan Rohnita Saragih menanyai anak korban Miranda Audrey Veronika Aruan tentang apa yang telah terjadi terhadap dirinya, dimana saat itu juga Miranda Audrey Veronika Aruan mengatakan bahwasanya dirinya telah disetubuhi oleh Ahmad Alfauzan Als Fauzan. Saat itulah saksi mengetahui bahwasanya telah terjadi persetubuhan terhadap cucu saksi tersebut.
Bahwa saat Rohnita Saragih membawak anak korban Miranda Audrey Veronika Aruan, dirinya dalam keadaan takut dan lemas.
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan nama Ahmad Alfauzan Als Fauzan namun berdasarkan keterangan Miranda Audrey Veronika Aruan Ahmad Alfauzan Als Fauzan adalah pacar anak korban dan mereka telah menjalin hubungan pacaran sejak bulan maret 2022.
Bahwa berdasarkan keterangan anak korban Miranda Audrey Veronika Aruan, saksi mengetahui bahwa anak korban dibujuk rayu oleh Anak dengan mengatakan cinta dan sayang kepada anak korban dan berjanji akan menikahi anak korban. Sehingga anak korban Miranda Audrey Veronika Aruan mau disetubuhi oleh anak;
Bahwa terhadap keterangan saksi, Anak membenarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksi;
Menimbang, bahwa anak di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Benar bahwa pada hari sabtu tanggal 13 Agustus 2022 Sekira Pukul 22. 00 wib di Belakang rumah kosong Jalan Haji Ulakma Sinaga Nagori rambung Merah Kecamatan siantar kabupaten Simalungun, Anak telah melakukan persetubuhan terhadak anak korban Miranda Audrey Veronika Aruan.
Bahwa anak korban Miranda Audrey Veronika Aruan, pada saat kejadian 14 Tahun, dan merupakan Pelajar di Sekolah Menengah Pertama Cinta Rakyat 2 Pematang Siantar.
Bahwa Anak melakukan persetubuhan terhadap Anak korban dengan cara sebagai Berikut :
Bahwa Anak mengajak Anak korban Miranda Audrey Veronika Aruan untuk melakukan persetubuhan dan melakukan cabul melalui pesan Whatsapp.
Anak Menyuruh Miranda Audrey Veronika Aruan agar datang ke Belakang rumah kosong yang Berada di jalan Haji Ulakma Sinaga tersebut untuk Ketemu dengan Anak. Melalui pesan whastapp yang mana Anak terlebih dahulu berada di belakang rumah kosong tersebut.
Kemudian pada saat dibelakang rumah kosong tersebut Anak mengobrol terlebih dahulu dengan Miranda Audrey Veronika Aruan, tidak lama kemudian Anak Memegangi Payudara Anak korban dengan salah satu tangan Anak dengan tangan kanan.
Kemudian Anak Menciumin bibir Miranda Audrey Veronika Aruan hingga lidah Anak masuk Kedalam mulut Miranda Audrey Veronika Aruan.
Kemudian Anak Menyuruh Miranda Audrey Veronika Aruan untuk tidur diatas tanah dan setelah Miranda Audrey Veronika Aruan dalam posisi tidur, Kemudian Anak menanggalkan celana dan celana dalam yang digunakan oleh Miranda Audrey Veronika Aruan. Lalu Anak pun membuka celana dan celana dalam Anak.
Kemudian Anak memegangai alat kelamin Anak (venis) dan Anak arahkan ke arah Vagina Anak korban. Kemudian Anak Memasukkan Venis Anak hingga masuk kedalam Vagina Miranda Audrey Veronika Aruan. Sehingga Miranda Audrey Veronika Aruan merasa kesakitan dan mengucapkan “ sakit sebanyak 3 kali” .
Kemudian Anak menggoyang goyang pinggang Anak hingga Anak Merasa Sperma Anak mau keluar dari venis Anak dan Anak pun langsung mencabut Venisnya dari Vagina Miranda Audrey Veronika Aruan dan Anak Mengeluarkan sperma Anak di luar Vagina Miranda Audrey Veronika Aruan.
Selanjunya Anak dan Miranda Audrey Veronika Aruan saling menggunakan celana masing-masing dan setelah selesai, Anak dan Miranda Audrey Veronika Aruan masih mengobrol kembali hingga Anak dan Miranda Audrey Veronika Aruan kembali kerumah masing-masing.
Bahwa Anak ada membujuk dan merayu Miranda Audrey Veronika Aruan dengan cara mengatakan “ Akan menikahi Miranda Audrey Veronika Aruan apabila ketahuan dan apabila Miranda Audrey Veronika Aruan hamil”.
Bahwa pada saat terjadinya Persetubuhan/ Perbuatan cabul Terhadap Miranda Audrey Veronika Aruan, Anak tidak melakukan Kekerasan terhadap Miranda Audrey Veronika Aruan.
Bahwa Anak melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak korban Miranda Audrey Veronika Aruan sudah sebanyak 3 kali yakni : Pertama : pada tanggal 30 juli 2022 Sekira pukul 21.00 Wib di Belakang rumah kosong Jalan Haji Ulakma Sinaga Nagori rambung Merah Kecamatan siantar kabupaten Simalungun, Kedua : pada tanggal 06 Agustus 2022 Sekira pukul 21.00 wib di Belakang rumah kosong Jalan Haji Ulakma Sinaga Nagori rambung Merah Kecamatan siantar kabupaten Simalungun, kemudian yang ketiga : pada tanggal 13 Agustus 2022 Sekira pukul 22.00 Wib di Belakang rumah kosong Jalan Haji Ulakma Sinaga Nagori rambung Merah Kecamatan siantar kabupaten Simalungun.
Bahwa Anak mengenali anak korban Miranda Audrey Veronika Aruan melalui media sosial face book pada hari tidak ingat bulan maret 2022 dan kemudian beberapa hari kemudian Anak mengajak anak korban menjalin hubungan pacaran pada bulan maret 2022. Dan sering berkomunikasi media sosial. Dan semenjak itu Anak dengan Miranda Audrey Veronika Aruan bertemu, dimana Anak sering menunggu Miranda Audrey Veronika Aruan pulang sekolah untuk pulang sama dengan Anak naik angkot. Dan saat diangkat Anak berkomunikasi dan bercerita dengan Miranda Audrey Veronika Aruan.
Bahwa selama menjalin hubungan pacaran tersebut Anak sering bertemu dengan Miranda Audrey Veronika Aruan namun Anak tidak pernah bertemu dengan orang tua anak korban.
Bahwa kemudian pada hari sabtu tanggal 30 juli 2022 sekira pukul 16.00 wib Anak komunikasi dengan Miranda Audrey Veronika Aruan, dimana saat itu Anak mengatakan ” Aku kepengen ngentot sama mu” akan tetapi saat itu anak korban tidak mau dan belum siap, sehingga Anak membujuknya dan mengatakan ” aku sama pacarku sebelumnya juga pernahnya ngentot” sehingga saat itu kami janjian untuk ketemuan pukul 21.00 wib dirumah rumah kosong yang berada di jalan H.Ulakma Sinaga Nagori rambung merah. Saat Sekira pukul 21.00 wib Anak bertemu dengan Miranda Audrey Veronika Aruan dan saat itu Anak bercerita tentang sex dan juga mengatakan ” aku kepengen ngentot sama mu” akan tetapi anak korban Miranda Audrey Veronika Aruan tidak mau, sehingga saat itu Anak membujuknya dengan mengatakan ” Ayoklah, kepengen kali aku loh” dan jawabnya ” Mau dimana” dan Anak mengatakan ” disini, nggak apa apa kalau disini” dan saat itu dikarenakan Anak sudah merasakan naik nafsu, Anak lansung mencium bibirnya untuk pertama kali dimana saat itu anak korban Miranda Audrey Veronika Aruan diam dan tidak menolak Anak, sehingga Anak tetap menciuminya dan memegang payudaranya, dan kemudian Anak menidurkannya dilantai dan membuka celana yang dikenakanya sehingga vaginanya terlihat. Dan kemudian Anak membuka celana Anak dan lansung mengarahkan penis Anak yang dalam keadaan tegang ke vaginanya, dimana saat itu susah untuk masuk. Akan tetapi saat itu Anak tetap berupaya memasukkan penis Anak kedalam vaginanya dimana saat itu anak korban Miranda Audrey Veronika Aruan merasakan kesakitan dikarenakan penis Anak masuk kedalam vaginanya. Dan setelah itu Anak menggoyang-goyang pingul Anak sehingga penis Anak keluar masuk vaginanya, dan tidak berapa lama Anak mencabut penis Anak dan mengeluarkan cairan sperma Anak ke lantai. Dan setelah melakukan persetubuhan tersebut kami mengenakan pakaian kami masing-masing dan kembali bercerita dan setelah itu kami pulang masing. Kemudian pada hari sabtu tanggal 6 agustus 2022 Anak menghubungi anak korban Miranda Audrey Veronika Aruan dan mengatakan ” aku kepengen lagi loh ngentot” dan saat itu dirinya mengatakan ” Mau dimana lagi” dan Anak katakan ” di rumah kosong itu lagi” dan saat itu kami janjian ketemuan jam 22.00 wib dimana saat itu anak korban Miranda Audrey Veronika Aruan datang kerumah kosong tersebut. Dan saat dirumah kosong tersebut Anak dengan Miranda Audrey Veronika Aruan kembali melakukan persetubuhan tersebut. Yang kemudian Pada hari sabtu tanggal 13 Agustus 2022 Anak kemballi mengajak Miranda Audrey Veronika Aruan untuk ketemu pukul 22.00 wib dirumah kosong tersebut dan mengatakan ” aku kepengen Lagi ngentot” dan saat itu Anak bersama dengan Miranda Audrey Veronika Aruan ketemuan dan kembali melakukan persetubuhan, dan setelah melakukan persetubuhan tiba-tiba anak korban Miranda Audrey Veronika Aruan mengatakan ” Kalau tiba-tiba aku hamil dan ketahuan sama orang tua ku, kayak mana” dan Anak jawab ” Tanggung jawab aku kalau kau hamil, ku nikahi kau”. Dan setelah itu kami pulang kerumah.
Bahwa Anak melakukan persetubuhan dengan Anak korban Miranda Audrey Veronika Aruan dikarenakan saat itu Anak baru saja melihat/ menonton film porno sambil melalukan onani dan kemudian keesokan harinya teman Anak bercerita tentang sex dan mengatakan bahwasanya dirinya telah bersetubuh dengan pacarnya, sehingga saat itu timbul dipikiran Anak untuk mengajak pacarnya yakni Anak korban Miranda Audrey Veronika Aruan melakukan persetubuhan.
Bahwa Anak Berhadapan Hukum tidak berniat menikahi Anak Korban, janji itu diucapkan agar anak korban mau bersetubuh dengannya bukan benar-benar mencintai dan akan menikahi.;
Menimbang, bahwa anak tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa dalam berkas perkara anak telah dilampirkan juga Hasil Penelitian Kemasyarakatan untuk Sidang Anak atas nama anak Ahmad Alfauzan Alias Fauzan yang dibuat dan ditanda tangani oleh Jonliharman Siallagan S,H selaku Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Klas II A Pematang Siantar pada pokoknya sebagai berikut:
Anak mengakui kesalahannya;
Anak menyesali perbuatannya;
Keluarga korban belum bisa memaafkan anak;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Fikri, Abang ipar dari anak yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Meminta keringanan hukuman bagi anak karena selama ini anak berperilaku baik ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa Surat yaitu sebagai berikut:
Bukti surat yang diajukan dipersidangan yaitu berupa hasil pemeriksaan Visum et repertum Nomor 400.7.31/506/RSUD/I/2023 tanggal 24 Januari 2023 yang ditandatangani oleh dr. Robert SH. Situmorang Sp.Og, dokter pada rumah Sakit Umum daerah Djasamen Saragih Kota Pematang Siantar, yang telah memeriksa Miranda Audrey Veronika Aruan dengan hasil pemeriksaan:
Pemeriksaan Tubuh :
Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan fisik pada : kepala, leher, badan, anus, anggota gerak atas dan anggota gerak bawah;
Kelamin : pada bibir besar kemaluan tidak tampak tanda-tanda kekerasan, pada bibir kecil kemaluan tidak tampak tanda-tanda kekerasan.
Pada hymen/selaput dara ditemukan robekan mencapai dasar pada arah pukul : 2,3,5,6,9,11
Pemeriksaan Tambahan : test kehamilan negatif
Kesimpulan :
Ditemukan gambaran kelamin perempuan dengan robekan pada selaput dara/hymen yang terkesan akibat penetarasi benda tumpul;
Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada bagian tubuh lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Sosial Korban Tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak dari Dinas Sosial Kompleks SKPDA Pematang Raya Sumatera Utara yang ditandatangani oleh pekerja sosial perlindungan anak Afni Nainggolan, S.Sos dan Kabid Rehabilitasi Sosial Dra.Rediana Naibaho, bahwa Anak korban masih sangat trauma dan takut pada orang disekitarnya sehingga sering menyendiri hampir tidak mau lagi pergi ke sekolah sebagaimana biasanya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari sabtu tanggal 13 Agustus 2022 Sekira Pukul 22. 00 wib di Belakang rumah kosong Jalan Haji Ulakma Sinaga Nagori rambung Merah Kecamatan siantar kabupaten Simalungun, Anak Ahmad Alfauzan Als. Fauzan telah melakukan persetubuhan terhadap anak korban Miranda Audrey Veronika Aruan.
Bahwa Anak sudah 3 (tiga) kali melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak korban, Pertama, Pada tanggal 30 juli 2022 Sekira pukul 21.00 Wib di Belakang rumah kosong Jalan Haji Ulakma Sinaga Nagori rambung Merah Kecamatan siantar kabupaten Simalungun, Kedua, pada tanggal 06 Agustus 2022 Sekira pukul 21.00 wib di Belakang rumah kosong Jalan Haji Ulakma Sinaga Nagori rambung Merah Kecamatan siantar kabupaten Simalungun, Ketiga, pada tanggal 13 Agustus 2022 Sekira pukul 22.00 Wib di Belakang rumah kosong Jalan Haji Ulakma Sinaga Nagori rambung Merah Kecamatan siantar kabupaten Simalungun.
Bahwa Anak melakukan perbuatan cabul terhadap anak korban dengan cara sebagai berikut :
Anak mengajak anak korban untuk melakukan persetubuhan dan melakukan cabul melalui pesan Whatsup. Dan apabila anak korban tidak mau Untuk melakukan persetubuhan tersebut maka Anak mengancam anak korban dengan memutuskan anak korban sebagai pacar Anak.
Anak Menyuruh anak korban agar datang ke Belakang rumah kosong yang Berada di jalan Haji Ulakma Sinaga tersebut untuk Ketemu dengan si Anak.
Kemudian pada saat dibelakang rumah kosong tersebut Anak korban mengobrol terlebih dahulu dengan Anak dan tidak lama kemudian Anak Memegangi Payudara anak korban dengan salah satu tangan Anak.
Kemudian Anak Menciumin bibir anak korban hingga lidah Anak masuk Kedalam mulut anak korban.
Kemudian Anak Menyuruh anak korban untuk tidur diatas tanah dan setelah anak korban dalam posisi tidur, Kemudian Anak menanggalkan celana dan celana dalam yang digunakan oleh anak korban.
Kemudian Anak memegangai alat kelaminnya dan diarahkan ke arah Vagina anak korban. Kemudian Anak Memasukkan Venisnya hingga masuk kedalam Vagina korban. Sehingga anak korban merasa kesakitan.
Kemudian Anak menggoyang goyang pinggangnya hingga Anak Merasa Sperma nya mau keluar dan Anak langsung mencabut Venisnya dari Kemaluan anak korban dan Anak Mengeluarkan sepermanya di luar Vagina anak korban.
Selanjunya Anak dan anak korban saling menggunakan celana yang digunakan oleh Anak dan anak korban dan setelah selesai, Anak dan anak korban masih mengobrol kembali hingga Anak dan anak korban kembali kerumah masing-masing.
Bahwa anak korban mau disetubuhi oleh Anak karena Anak mengancam anak korban akan memutuskan anak korban sebagai pacar Anak apabila anak korban tidak mau Bersetubuh dengan Anak. Dan terakhir kali melakukan, Anak menjanjikan akan bertanggung jawab untuk menikahi anak korban.
Bahwa pada saat terjadinya Persetubuhan terhadap Miranda Audrey Veronika Aruan, Anak tidak ada melakukan Kekerasan.
Bahwa anak korban Miranda Audrey Veronika Aruan, pada saat kejadian 14 Tahun, dan merupakan Pelajar di Sekolah Menengah Pertama Cinta Rakyat 2 Pematang Siantar yang duduk di kelas 3.
Bahwa anak korban kenal dengan Anak Ahmad Alfauzan Als Fauzan pada bulan maret 2022 melalui media sosial Face book dan kemudian anak korban dengan Anak Ahmad Alfauzan Als Fauzan bertemu dan menjalin hubungan pacaran pada bulan itu juga dan semenjak menjalin hubungan pacaran, Anak Ahmad Alfauzan Als Fauzan sering menemui anak korban dan menunggu anak korban untuk pulang sama dari sekolah dengan Anak naik angkot. Dan saat diangkat Anak berkomunikasi dan bercerita dengan anak korban.
Bahwa selama menjalin hubungan pacaran tersebut Anak sering bertemu dengan Miranda Audrey Veronika Aruan namun Anak tidak pernah bertemu dengan orang tua anak korban.
Bahwa pada hari sabtu tanggal 30 juli 2022 sekira pukul 16.00 wib Anak komunikasi dengan Miranda Audrey Veronika Aruan, dimana saat itu Anak mengatakan ” Aku kepengen ngentot sama mu” akan tetapi saat itu anak korban tidak mau dan belum siap, sehingga Anak membujuknya dan mengatakan ” aku sama pacarku sebelumnya juga pernahnya ngentot” sehingga saat itu kami janjian untuk ketemuan pukul 21.00 wib dirumah rumah kosong yang berada di jalan H.Ulakma Sinaga Nagori rambung merah. Saat Sekira pukul 21.00 wib Anak bertemu dengan Miranda Audrey Veronika Aruan dan saat itu Anak bercerita tentang sex dan juga mengatakan ” aku kepengen ngentot sama mu” akan tetapi anak korban Miranda Audrey Veronika Aruan tidak mau, sehingga saat itu Anak membujuknya dengan mengatakan ” Ayoklah, kepengen kali aku loh” dan jawabnya ” Mau dimana” dan Anak mengatakan ” disini, nggak apa apa kalau disini” dan saat itu dikarenakan Anak sudah merasakan naik nafsu, Anak lansung mencium bibirnya untuk pertama kali dimana saat itu anak korban Miranda Audrey Veronika Aruan diam dan tidak menolak Anak, sehingga Anak tetap menciuminya dan memegang payudaranya, dan kemudian Anak menidurkannya dilantai dan membuka celana yang dikenakanya sehingga vaginanya terlihat. Dan kemudian Anak membuka celana Anak dan lansung mengarahkan penis Anak yang dalam keadaan tegang ke vaginanya, dimana saat itu susah untuk masuk. Akan tetapi saat itu Anak tetap berupaya memasukkan penis Anak kedalam vaginanya dimana saat itu anak korban Miranda Audrey Veronika Aruan merasakan kesakitan dikarenakan penis Anak masuk kedalam vaginanya. Dan setelah itu Anak menggoyang-goyang pingul Anak sehingga penis Anak keluar masuk vaginanya, dan tidak berapa lama Anak mencabut penis Anak dan mengeluarkan cairan sperma Anak ke lantai. Dan setelah melakukan persetubuhan tersebut kami mengenakan pakaian kami masing-masing dan kembali bercerita dan setelah itu kami pulang masing. Kemudian pada hari sabtu tanggal 6 agustus 2022 Anak menghubungi anak korban Miranda Audrey Veronika Aruan dan mengatakan ” aku kepengen lagi loh ngentot” dan saat itu dirinya mengatakan ” Mau dimana lagi” dan Anak katakan ” di rumah kosong itu lagi” dan saat itu kami janjian ketemuan jam 22.00 wib dimana saat itu anak korban Miranda Audrey Veronika Aruan datang kerumah kosong tersebut. Dan saat dirumah kosong tersebut Anak dengan Miranda Audrey Veronika Aruan kembali melakukan persetubuhan tersebut. Yang kemudian Pada hari sabtu tanggal 13 Agustus 2022 Anak kemballi mengajak Miranda Audrey Veronika Aruan untuk ketemu pukul 22.00 wib dirumah kosong tersebut dan mengatakan ” aku kepengen Lagi ngentot” dan saat itu Anak bersama dengan Miranda Audrey Veronika Aruan ketemuan dan kembali melakukan persetubuhan, dan setelah melakukan persetubuhan tiba-tiba anak korban Miranda Audrey Veronika Aruan mengatakan ” Kalau tiba-tiba aku hamil dan ketahuan sama orang tua ku, kayak mana” dan Anak jawab ” Tanggung jawab aku kalau kau hamil, ku nikahi kau”. Dan setelah itu kami pulang kerumah.
Bahwa Anak melakukan persetubuhan dengan Anak korban Miranda Audrey Veronika Aruan dikarenakan saat itu Anak baru saja melihat/ menonton film porno sambil melalukan onani dan kemudian keesokan harinya teman Anak bercerita tentang sex dan mengatakan bahwasanya dirinya telah bersetubuh dengan pacarnya, sehingga saat itu timbul dipikiran Anak untuk mengajak pacarnya yakni Anak korban Miranda Audrey Veronika Aruan melakukan persetubuhan.
Bahwa Anak Berhadapan Hukum tidak berniat menikahi Anak Korban, janji itu diucapkan agar anak korban mau bersetubuh dengannya bukan benar-benar mencintai dan akan menikahi.;
Bahwa akibat perbuatan anak, anak korban mengalami robekan pada selaput dara/hymen mencapai dasar pada arah pukul : 2,3,5,6,9,11, sesuai dengan hasil Visum et repertum Nomor 400.7.31/506/RSUD/I/2023 tanggal 24 Januari 2023 yang ditandatangani oleh dr. Robert SH. Situmorang Sp.Og, dokter pada rumah Sakit Umum daerah Djasamen Saragih Kota Pematang Siantar ;
Bahwa akibat kejadian tersebut anak korban juga mengalami trauma dan malu ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk subsidaritas, sehingga Hakim terlebih dahulu harus membuktikan dakwaan primair, yang mana apabila dakwaan primair terbukti, maka dakwaan subsidair tidak perlu dibuktikan lagi. Sebaliknya apabila dakwaan primair tidak terbukti maka Hakim harus pula membuktikan dakwaan subsidair ;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan primair, Anak didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal I angka 1 yaitu Pasal 81 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU No.17 Tahun 201 jo UU RI No.11 Tahun 2012 Sistem Peradilan Pidana Anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan denganya;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa unsur “ Setiap Orang “dalam tindakan pidana menunjuk kepada subjek hukum dari peristiwa pidana (straafbaar feit) dalam hal ini manusia pribadi (natuurlijke person) selaku pendukung hak dan kewajiban dan bukan sebagai badan hukum (rechts person), yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selama dipersidangan telah dihadapkan anak AHMAD AL FAUZAN ALS FAUZAN yang identitasnya sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya serta cakap melakukan perbuatan hukum dan dapat dimintai pertanggung jawaban atas perbuatannya, sehingga merupakan subjek hukum tersebut. Jika hal tersebut dikaitkan dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan para saksi dan diperkuat dengan keterangan anak dipersidangan, bahwa dirinyalah yang dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, maka benar adanya bahwa yang dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai subjek hukum/persoon yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana dalam perkara ini adalah anak AHMAD AL FAUZAN ALS FAUZAN maka dengan demikian jelas bahwa yang dimaksud dengan Unsur Setiap Orang dalam hal ini adalah anak AHMAD AL FAUZAN ALS FAUZAN sedangkan apakah ia dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suatu perbuatan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum maka dengan demikian unsur “ Setiap Orang” telah terbukti dan terpenuhi;
Ad.2. Unsur Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Dengan Sengaja” menurut Memori van Toelichting (MvT) atau memori penjelasan adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya. Jadi unsur “dengan maksud” disini ditujukan untuk melakukan suatu tindakan yang dilarang oleh perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”Tipu muslihat” adalah setiap perbuatan atau tindakan yang dapat disaksikan oleh orang lain baik disertai maupun tidak disertai dengan suatu ucapan yang dengan tindakan itu si pelaku atau anak menimbulkan suatu kepercayaan akan sesuatu atau penghargaan bagi diri orang lain, padahal ia sadari bahwa itu tidak ada;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Serangkaian Kebohongan” adalah beberapa keterangan yang saling mengisi seakan-akan benar isi keterangan itu, padahal tidak lain daripada suatu kebohongan, tetapi orang lain akan berkesimpulan dan berkaitan satu sama lainnya sebagai suatu yang benar;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Membujuk Anak” adalah bergeraknya hati nurani si korban dan si korban mau melakukan suatu tindakan atau perbuatan. Dalam hal ini tiada permintaan dan tekanan walaupun menghadapi suatu sikap ragu-ragu atau penolakan dari dalam diri korban, bahkan dalam prakteknya mungkin lebih cenderung merupakan suatu rayuan, yang dengan demikian si korban melakukan suatu perbutan yang sebenarnya justru merugikan diri sendiri tanpa ada paksaan;
Menimbang, bahwa tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk seseorang merupakan suatu sarana untuk memaksa secara fhisikis yang dilakukan oleh sipelaku atau anak terhadap seseorang anak korban (wanita) dengan siapa si penindak atau pelaku berkehendak melakukan suatu persetubuhan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan anak korban yaitu Miranda Audrey Veronika Aruan, saksi Rohnita Saragih dan keterangan saksi Bertiana Girsang dan juga keterangan anak Ahmad Al Fauzan dipersidangan diperoleh suatu petunjuk bahwa kejadiannya yaitu pada hari sabtu tanggal 13 Agustus 2022 Sekira Pukul 22. 00 wib di Belakang rumah kosong Jalan Haji Ulakma Sinaga Nagori rambung Merah Kecamatan siantar kabupaten Simalungun, Anak Ahmad Alfauzan Als. Fauzan telah melakukan persetubuhan terhadap anak korban Miranda Audrey Veronika Aruan.
Menimbang, bahwa Anak sudah 3 (tiga) kali melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak korban, Pertama, Pada tanggal 30 juli 2022 Sekira pukul 21.00 Wib di Belakang rumah kosong Jalan Haji Ulakma Sinaga Nagori rambung Merah Kecamatan siantar kabupaten Simalungun, Kedua, pada tanggal 06 Agustus 2022 Sekira pukul 21.00 wib di Belakang rumah kosong Jalan Haji Ulakma Sinaga Nagori rambung Merah Kecamatan siantar kabupaten Simalungun, Ketiga, pada tanggal 13 Agustus 2022 Sekira pukul 22.00 Wib di Belakang rumah kosong Jalan Haji Ulakma Sinaga Nagori rambung Merah Kecamatan siantar kabupaten Simalungun.
Menimbang, bahwa Anak melakukan perbuatan cabul terhadap anak korban dengan cara sebagai berikut :
Anak mengajak anak korban untuk melakukan persetubuhan dan melakukan cabul melalui pesan Whatsup. Dan apabila anak korban tidak mau Untuk melakukan persetubuhan tersebut maka Anak mengancam anak korban dengan memutuskan anak korban sebagai pacar Anak.
Anak Menyuruh anak korban agar datang ke Belakang rumah kosong yang Berada di jalan Haji Ulakma Sinaga tersebut untuk Ketemu dengan si Anak.
Kemudian pada saat dibelakang rumah kosong tersebut Anak korban mengobrol terlebih dahulu dengan Anak dan tidak lama kemudian Anak Memegangi Payudara anak korban dengan salah satu tangan Anak.
Kemudian Anak Menciumin bibir anak korban hingga lidah Anak masuk Kedalam mulut anak korban.
Kemudian Anak Menyuruh anak korban untuk tidur diatas tanah dan setelah anak korban dalam posisi tidur, Kemudian Anak menanggalkan celana dan celana dalam yang digunakan oleh anak korban.
Kemudian Anak memegangai alat kelaminnya dan diarahkan ke arah Vagina anak korban. Kemudian Anak Memasukkan Venisnya hingga masuk kedalam Vagina korban. Sehingga anak korban merasa kesakitan.
Kemudian Anak menggoyang goyang pinggangnya hingga Anak Merasa Sperma nya mau keluar dan Anak langsung mencabut Venisnya dari Kemaluan anak korban dan Anak Mengeluarkan sepermanya di luar Vagina anak korban.
Selanjunya Anak dan anak korban saling menggunakan celana yang digunakan oleh Anak dan anak korban dan setelah selesai, Anak dan anak korban masih mengobrol kembali hingga Anak dan anak korban kembali kerumah masing-masing.
Menimbang, bahwa anak korban mau disetubuhi oleh Anak karena Anak mengancam anak korban akan memutuskan anak korban sebagai pacar Anak apabila anak korban tidak mau Bersetubuh dengan Anak. Dan terakhir kali melakukan, Anak menjanjikan akan bertanggung jawab untuk menikahi anak korban.
Menimbang, bahwa anak korban kenal dengan Anak Ahmad Alfauzan Als Fauzan pada bulan maret 2022 melalui media sosial Face book dan kemudian anak korban dengan Anak Ahmad Alfauzan Als Fauzan bertemu dan menjalin hubungan pacaran pada bulan itu juga dan semenjak menjalin hubungan pacaran, Anak Ahmad Alfauzan Als Fauzan sering menemui anak korban dan menunggu anak korban untuk pulang sama dari sekolah dengan Anak naik angkot. Dan saat diangkat Anak berkomunikasi dan bercerita dengan anak korban. Namun selama menjalin hubungan pacaran tersebut Anak sering bertemu dengan Miranda Audrey Veronika Aruan namun Anak tidak pernah bertemu dengan orang tua anak korban.
Menimbang, bahwa uraian kejadian dimana Anak melakukan persetubuhan terhadap anak korban adalah bahwa pada hari sabtu tanggal 30 juli 2022 sekira pukul 16.00 wib Anak komunikasi dengan Miranda Audrey Veronika Aruan, dimana saat itu Anak mengatakan ” Aku kepengen ngentot sama mu” akan tetapi saat itu anak korban tidak mau dan belum siap, sehingga Anak membujuknya dan mengatakan ” aku sama pacarku sebelumnya juga pernahnya ngentot” sehingga saat itu kami janjian untuk ketemuan pukul 21.00 wib dirumah rumah kosong yang berada di jalan H.Ulakma Sinaga Nagori rambung merah. Saat Sekira pukul 21.00 wib Anak bertemu dengan Miranda Audrey Veronika Aruan dan saat itu Anak bercerita tentang sex dan juga mengatakan ” aku kepengen ngentot sama mu” akan tetapi anak korban Miranda Audrey Veronika Aruan tidak mau, sehingga saat itu Anak membujuknya dengan mengatakan ” Ayoklah, kepengen kali aku loh” dan jawabnya ” Mau dimana” dan Anak mengatakan ” disini, nggak apa apa kalau disini” dan saat itu dikarenakan Anak sudah merasakan naik nafsu, Anak lansung mencium bibirnya untuk pertama kali dimana saat itu anak korban Miranda Audrey Veronika Aruan diam dan tidak menolak Anak, sehingga Anak tetap menciuminya dan memegang payudaranya, dan kemudian Anak menidurkannya dilantai dan membuka celana yang dikenakanya sehingga vaginanya terlihat. Dan kemudian Anak membuka celana Anak dan lansung mengarahkan penis Anak yang dalam keadaan tegang ke vaginanya, dimana saat itu susah untuk masuk. Akan tetapi saat itu Anak tetap berupaya memasukkan penis Anak kedalam vaginanya dimana saat itu anak korban Miranda Audrey Veronika Aruan merasakan kesakitan dikarenakan penis Anak masuk kedalam vaginanya. Dan setelah itu Anak menggoyang-goyang pingul Anak sehingga penis Anak keluar masuk vaginanya, dan tidak berapa lama Anak mencabut penis Anak dan mengeluarkan cairan sperma Anak ke lantai. Dan setelah melakukan persetubuhan tersebut kami mengenakan pakaian kami masing-masing dan kembali bercerita dan setelah itu kami pulang masing. Kemudian pada hari sabtu tanggal 6 agustus 2022 Anak menghubungi anak korban Miranda Audrey Veronika Aruan dan mengatakan ” aku kepengen lagi loh ngentot” dan saat itu dirinya mengatakan ” Mau dimana lagi” dan Anak katakan ” di rumah kosong itu lagi” dan saat itu kami janjian ketemuan jam 22.00 wib dimana saat itu anak korban Miranda Audrey Veronika Aruan datang kerumah kosong tersebut. Dan saat dirumah kosong tersebut Anak dengan Miranda Audrey Veronika Aruan kembali melakukan persetubuhan tersebut. Yang kemudian Pada hari sabtu tanggal 13 Agustus 2022 Anak kemballi mengajak Miranda Audrey Veronika Aruan untuk ketemu pukul 22.00 wib dirumah kosong tersebut dan mengatakan ” aku kepengen Lagi ngentot” dan saat itu Anak bersama dengan Miranda Audrey Veronika Aruan ketemuan dan kembali melakukan persetubuhan, dan setelah melakukan persetubuhan tiba-tiba anak korban Miranda Audrey Veronika Aruan mengatakan ” Kalau tiba-tiba aku hamil dan ketahuan sama orang tua ku, kayak mana” dan Anak jawab ” Tanggung jawab aku kalau kau hamil, ku nikahi kau”. Dan setelah itu kami pulang kerumah.
Menimbang, bahwa Anak melakukan persetubuhan dengan Anak korban Miranda Audrey Veronika Aruan dikarenakan saat itu Anak baru saja melihat/ menonton film porno sambil melalukan onani dan kemudian keesokan harinya teman Anak bercerita tentang sex dan mengatakan bahwasanya dirinya telah bersetubuh dengan pacarnya, sehingga saat itu timbul dipikiran Anak untuk mengajak pacarnya yakni Anak korban Miranda Audrey Veronika Aruan melakukan persetubuhan. Adapun Anak Berhadapan Hukum tidak berniat menikahi Anak Korban, janji itu diucapkan agar anak korban mau bersetubuh dengannya bukan benar-benar mencintai dan akan menikahi.;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan anak, anak korban mengalami robekan pada selaput dara/hymen mencapai dasar pada arah pukul : 2,3,5,6,9,11, sesuai dengan hasil Visum et repertum Nomor 400.7.31/506/RSUD/I/2023 tanggal 24 Januari 2023 yang ditandatangani oleh dr. Robert SH. Situmorang Sp.Og, dokter pada rumah Sakit Umum daerah Djasamen Saragih Kota Pematang Siantar. Disamping itu, anak korban juga mengalami trauma dan malu ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas tahun), termasuk anak yang dalam kandungan berdasarkan UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPPU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Pasal 1 Ayat 3, 4 dan 5 Undang undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak), sedangkan anak korban Miranda Audrey Veronika Aruan adalah anak yang berusia 14 (empat belas) tahun dan 4 (empat) bulan dan masih bersekolah dimana anak korban merupakan Pelajar di Sekolah Menengah Pertama Cinta Rakyat 2 Pematang Siantar yang duduk di kelas 3;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal I angka 1 yaitu Pasal 81 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU No.17 Tahun 201 jo UU RI No.11 Tahun 2012 Sistem Peradilan Pidana Anak telah terpenuhi, maka anak haruslah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak telah terbukti bersalah dan sepanjang pengamatan Hakim di persidangan, terhadap anak tidak ditemukan alasan-alasan yang dapat menghapus sifat pertanggungjawaban pidana pada diri anak, baik itu sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf maka Anak haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya dan sepantasnya bila di jatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan di dalam Pasal 79 Ayat (3) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, ancaman pidana penjara minimum tidak berlaku bagi Anak dan dalam Pasal 71 Ayat (3) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, apabila dalam hukum materiil diancam pidana komulatif berupa penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja serta dalam Pasal 78 Ayat (2) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pelatihan kerja dikenakan paling singkat 3 bulan dan paling lama 1 tahun.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap anak telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena anak ditahan dan penahanan terhadap anak dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar anak tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa dikaitkan dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atau nestapa atas perbuatan anak, melainkan bertujuan persuasif, korektif, dan edukatif agar anak pada waktu dan setelah menjalani pidananya menyadari dan menginsafi kesalahannya, dan mempunyai efek jera serta tidak akan mengulangi untuk melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa penegakan hukum, harus dilakukan dengan tegas, lugas, namun harus manusiawi, yang berarti bahwa, penegakan hukum tidak hanya sekedar “berlindung dibelakang undang-undang“, namun harus tampil pula dengan hati nurani ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri anak, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan anak;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Anak menimbulkan trauma dan malu bagi anak korban ;
Keadaan yang meringankan:
Anak mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali perbuatannya
Menimbang, bahwa oleh karena anak dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, pasal I angka 1 yaitu Pasal 81 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU No.17 Tahun 201 jo UU RI No.11 Tahun 2012 Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Anak AHMAD AL FAUZAN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana kepada anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan anak tetap di tahan;
Menetapkan agar Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,-(lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023, oleh Dessy Deria Elisabeth Ginting, S.H., M.Hum., sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Simalungun, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, dengan dibantu oleh Dede Febrina Sitepu, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Simalungun, serta dihadiri oleh Weni Julianti Situmorang, S.H, Penuntut Umum dan Penasihat Hukum anak dan anak serta Pembimbing Kemasyarakatan, Abang Ipar anak melalui Sidang Elektronik;
Panitera Pengganti, Hakim Anak,
d.t.o d.t.o
Dede Febrina Sitepu, S.H. Dessy Deria Elisabeth Ginting, S.H., M.Hum.