1/Pid.Pra/2022/PN Ngw
Putusan PN NGAWI Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Ngw
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Pemohon: Indah Wahyuni Binti alm. Fatkur Termohon: Kepala Kepolisian RI Cq Kapolda Jawa Timur Cq Kapolres Ngawi Cq Kasat Resnarkoba Polres Ngawi
MENGADILI: Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon gugur; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah NIHIL;
P
Pid.I.A.10
U T U S A NNomor 1/Pid.Pra/2022/PN Ngw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ngawi yang mengadili perkara Praperadilan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
Indah Wahyuni Binti (Alm) Fatkur, tempat lahir Sragen, umur/tanggal lahir 43 tahun/29 Oktober 1978, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Tempat tinggal Dusun Gondangbaru RT 014 RW 00 Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen;
dalam hal ini memberikan kuasa kepada Gita Kesuma, S.H. dan Yakub Chris Setyanto, S.H. Keduanya Advokat dan Konsultan Hukum pada “Gita Kesuma, SH & Partners” yang berkantor di Jalan Kapt. Dr. Parkosa Rt 12 Rw 20 Kadipiro, Surakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Mei 2022 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ngawi Nomor 3/KS.Pid/2022/PN Ngw tanggal 2 Juni 2022;
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
m e l a w a n
Kepolisian Republik Indonesia cq Kepolisian Daerah Jawa Timur cq Kepolisian Resor Ngawi cq Kepala Sat Resnarkoba Kepolisian Resor Ngawi yang beralamat di Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 10 Kluncing, Ketanggi, Ngawi, Kabupaten Ngawi;
Selanjutnya disebut sebagai Termohon;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ngawi Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Ngw tanggal 2 Juni 2022 tentang penunjukan Hakim;
Setelah membaca Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Ngawi Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Ngw tanggal 2 Juni 2022 tentang hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan memeriksa bukti surat-surat yang diajukan ke persidangan;
Menimbang, bahwa Pemohon melalui surat permohonan tanggal 30 Mei 2022 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Ngawi dengan register Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Ngw tanggal 2 Juni 2022, telah mengajukan permohonan praperadilan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan :
“Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan”;
Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah “Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;
Bahwa dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (alm) Satjipto Rahardjo disebut ”terobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang prorakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini;
Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagai berikut :
Mengadili,
Menyatakan :
Mengabulkan Permohonan untuk sebagian :
[dst]
[dst]
Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
Bahwa dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.
II. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
ALASAN ALASAN PENETAPAN TERSANGKA CACAT HUKUM DAN TIDAK SAH.
TERMOHON TIDAK BERWENANG MENANGANI PERKARA LP No.:
LP/A/19/V/2022/SPKT.SATRESNARKOBA TERTANGGAL 11 Mei 2022Bahwa Termohon telah mengabaikan prinsip-prinsip dan aturan untuk
menentukan locus delicti atas dugaan suatu tindak pidana yang diduga
dilakukan oleh Pemohon, termohon telah salah menentukan locus delictie terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 dan atau pasal 98 dan atau pasal 197 dan atau pasal 106 ayat (1) Undang Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;Bahwa hal tersebut terbukti dari kejadian penangkapan dan penggeledahan yang akan Pemohon uraikan sebagai berikut :
Bahwa Pemohon adalah seorang yang berdomisili hukum di Dsn. Gondangbaru RT.014 RW.00 Desa Gondang, Kec. Gondang, Kab. Sragen yang menggeluti usaha toko kelontong/Kios yang berlokasi di tempat tersebut;
Bahwa Pada tanggal 11 Mei 2022 sekitar jam 18.40 Wib, terjadi penangkapan dan penggeledahan oleh Petugas dari Sat Resnarkoba Polres Ngawi di Dsn. Gondangbaru RT.014 RW.00 Desa Gondang, Kec. Gondang, Kab. Sragen;
Bahwa terjadinya penangkapan pada tanggal 11 Mei 2022 tersebut bermula saat Pemohon bekerja di kiosnya di Dsn. Gondangbaru RT.014 RW.00 Desa Gondang, Kec. Gondang, Kab. Sragen, secara tiba tiba didatangi petugas dari Sat Narkoba Polres Ngawi beserta seorang laki laki yang tidak Pemohon kenal yang memakai baju tahanan Polres Ngawi. Kemudian petugas menyampaikan maksud dan tujuannya tanpa menunjukan surat penggeledahan dan selanjutnya melakukan penggeledahan tempat tinggal dan kios tersebut:
Bahwa setelah menggeledah ternyata petugas Sat Narkoba Polres Ngawi menemukan 40 buah tablet Trihexyphenidyl/Holi yang masing masing berisi 5 sebanyak 200 butir obat yang ditemukan pada laci meja kasir kios;
Bahwa setelah menemukan barang barang tersebut, Pemohon kemudian dibawa dan ditangkap ke Sat Resnarkoba Polres Ngawi dan dimintai keterangan sebagai Tersangka pada tanggal 12 Mei 2022;
Bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan tertanggal 12 Mei 2022 ketika dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang berupa 40 buah tablet Trihexyphenidyl/Holi yang masing masing berisi 5 sebanyak 200 butir dilaci meja kasir Pemohon, pemohon mengakui itu barang milik Pemohon dan pernah beberapa kali menjual kepada orang yang membeli dan kepada Heru yang juga diminta untuk menjualkan;
Bahwa untuk menentukan locus delicti tindak pidana secara umum haruslah didasarkan pada peraturan yang berlaku yaitu sebagaimana yang terdapat dalam pasal 2 sampai dengan pasal 9 KUHP dan selain itu locus delictie juga akan menentukan pengadilan mana yang memiliki wewenang terhadap kasus a quo, yang berarti berbicara mengenai kompetensi relatif. Secara singkat ada 3 teori untuk menetukan locus delicti yaitu perbuatan dilakukan secara personal, teori instrumen yang digunakan dan teori akibat;
Bahwa jika kita lihat dari ketentuan pasal 183 jo pasal 184 KUHAP dan juga ketentuan pidana dari Undang Undang Kesehatan maka ketentuan dua alat bukti yang terkait dengan peredaran 40 buah tablet Trihexyphenidyl/Holi yang masing masing berisi 5 sebanyak 200 butir tersebut merupakan hal yang harus dibuktikan maka seharusnya untuk menentukan seseorang adalah Tersangka peredaran haruslah ditekankan pada alat bukti peredarannya, bukan hanya saksi yang mengaku membeli atau menjual. Dan terkait dengan locus delicttie ini maka jika digunakan pada teori istrumen dan teori akibat maka peredaran menjadi sangat penting baik untuk menentukan tersangka maupun untuk menentukan apakah perbuatan itu merupakan perbuatan pidana atau bukan mengingat memiliki/menyimpan barang sediaan farmasi tidak dihukum atau tidak dalam unsur unsur tindak pidana sebagaimana dalam ketentuan pidana dalam UU Kesehatan;
Bahwa jika diterapkan teori tempat perbuatan dilakukan secara personal, maka saat terjadinya penggeledahan dan ditemukannya barang bukti berupa 40 buah tablet Trihexyphenidyl/Holi yang masing masing berisi 5 sebanyak 200 butir tersebut yakni di Dsn. Gondangbaru RT.014 RW.00 Desa Gondang, Kec. Gondang, Kab. Sragen berada dalam wilayah hukum Kepolisian Daerah Jawa Tengah cq. Kepolisian Resor Sragen sehingga seharusnya dilakukan proses hukum penyelidikan dan penyidikan di Kepolisian Resor Sragen, namun Sat Resnarkoba Polres Ngawi kemudian melakukan penyidikan di wilayah hukum Kepolisian Daerah Jawa Timur yaitu di Polres Ngawi. Hal tersebut menimbulkan ketidakwenangan Polres Ngawi dan merupakan kesalahan fatal mengesampingkan asas locus delictie sehingga penyidikannya tidak sah dan berakibat pula tidak sahnya penetapan tersangka oleh Polres Ngawi;
Bahwa jika diterapkan teori instrumen yang digunakan yang berarti alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana dan teori akibat maka harus ada ketersediaan alat bukti selain bukti 40 buah tablet Trihexyphenidyl/Holi yang masing masing berisi 5 sebanyak 200 butir dan alat bukti saksi yakni secara spesifik adalah bukti fisik peredarannya yakni tablet Trihexyphenidyl/Holi yang berada di tangan pembeli dan adanya bukti transaksi. Sedangkan untuk teori akibat maka mutlak harus dibutuhkan alat bukti korban penyalahguna narkotika yang telah mengkonsumsi tablet Trihexyphenidyl/Holi yang dibeli dari Pemohon. Tanpa alat bukti tersebut maka penentuan locus delictie menjadi tanpa dasar, melanggar hukum dan bertindak sewenang wenang;
Bahwa sebagai bahan perbandingan dapat dikaji atas perkara penipuan yakni dalam pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan Nomor 02/pid.pra/2019.PN BNA dalam putusannya, Hakim menjelaskan bahwa “fokus locus delictie” pada tindak pidana Pasal 378 KUHP, yang merupakan
delik (materiil) adalah pada saat “LEVERING” _atau penyerahan
barang. Jika penyerahan barang dilakukan di Jakarta, maka
seharusnya penyidik di Jakarta yang berwenang untuk melaksanakan
penyidikan atas tindak pidana tersebut, bukan penyidik di Aceh. Lebih lanjut dalam putusan aquo Hakim berpendapat dengan begitu penyidikan yang dilakukan oleh Polda banda Aceh menjadi tidak sah dan mengikat secara hukum untuk itu penyelidikan, penyidikan, gelar perkara dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Termohon (Polda Banda Aceh) menjadi tidak sah dan mengikat secara hukum;Bahwa demikian juga dengan perkara yang disangkakan kepada Pemohon, secara teori dan pada kenyataanya dimana tempat kejadian perkara menurut ketiga teori tersebut tidaklah dapat diterapkan yang disebabkan ternyata barang yang ditemukan di wilayah hukum Polres Sragen, diakui oleh Pemohon dalam BAP tertanggal 12 Mei 2022 sering ada yang membeli (meskipun BAP patut diduga terjadi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran HAM sehingga BAP kepolisian diragukan kebenarannya), yang berarti tempat jual beli tersebut di Sragen dan kurangnya alat bukti peredaran untuk dapat menjadikan Pemohon sebagai Tersangka oleh Kepolisian Resor Ngawi cq Sat Resnarkoba Polres Ngawi maka penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Termohon menjadi tidak sah atau cacat hukum;
Bahwa berdasarkan pasal 2 ayat (2) Peraturan pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang daerah hukum kepolisian negara Republik Indonesia, dinyatakan bahwa: “Pembagian daerah hukum kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan berdasarkan pembagian wilayah hukum administrasi
pemerintahan daerah dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu”Bahwa oleh karena Kepolisian Resor Ngawi cq Sat Resnarkoba Polres Ngawi berdasarkan locus delictie secara hukum tidak berwenang untuk menangani dugaan tindak pidana aquo, maka konsekuensi hukum logis sebagai akibat hukumnya adalah setiap tindakan yang dilakukan oleh penyidik Sat Resnarkoba Polres Ngawi atas penanganan perkara aquo adalah tidak sah serta tidak mengikat secara hukum;
Bahwa karena setiap dan seluruh tindakan yang dilakukan TERMOHON atas penanganan perkara aquo adalah tidak sah dan mengikat secara hukum, termasuk dan tidak terbatas pada penyelidikan, penyidikan, hasil gelar perkara penetapan tersangka atas Pemohon yang dilakukan oleh TERMOHON, berikut panggilan status TERSANGKA atas pemohon adalah juga tidak sah dan mengikat secara hukum;
Bahwa jika diteruskan perkara ini akan menyisakan permasalahan dalam penentuan locus delictie sebagaimana pendapat M.Yahya Harahap yang menjelaskan penerapan asas tempat kediaman, dapat terjadi apabila Terdakwa bertempat tinggal didaerah hukum Pengadilan Negeri dimana sebagian besar saksi yang hendak dipanggil bertempat tinggal. Agar azas tersebut dapat diterapkan terdapat 2 syarat yang harus dipenuhi :
Terdakwa bertempat tinggal didaerah hukum pengadilan Negeri yang bersangkutan
Sebagian besar saksi yang hendak dipanggil bertempat tinggaldidaerah hukum pengadilan negeri tersebut
Bahwa agas supaya terjadi kepastian hukum, keadilan dan supremasi hukum maka sudah selayaknya perkara a quo harus dihentikan dan harkat serta martabat Pemohon haruslah dipulihkan;
PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA MERUPAKAN TINDAKAN KESEWENANG-WENANGAN DAN BERTENTANGAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM.
Bahwa Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan Hak azasi manusia (HAM) sehingga azas hukum presumption of innosence atau azas praduga tak bersalah menjadi penjelasan atas pengakuan kita tersebut. Bukan hanya kita, negarapun telah menuangkan itu kedalam Konstitusinya (UUD 1945 pasal 1 ayat 3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya kita semua tunduk terhadap hukum dan HAM serta mesti terejawantahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita termasuk dalam proses penegakan hukum, jika ada hal yang kemudian menyampingkan hukum dan Hak Azasi Manusia tersebut. Maka negara wajib turun tangan melalui perangkat-perangkat hukumnya untuk menyelesaikan;
Bahwa sudah umum bilamana kepastian menjadi bagian dari suatu hukum, hal ini lebih diutamakan untuk norma hukum tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan jati diri serta maknanya, karena tidak lagi dapat digunakan sebagai pedoman perilaku setiap orang. Kepastian sendiri hakikatnya merupakan tujuan utama dari hukum. Apabila dilihat secara historis banyak perbincangan yang telah dilakukan mengenai hukum semejak Montesquieu mengeluarkan gagasan mengenai pemisahan kekuasaan. Keteraturan masyarakat berkaitan erat dengan kepastian dalam hukum, karena keteraturan merupakan inti dari kepastian itu sendiri. Dari keteraturan akan menyebabkan seseorang hidup secara berkepastian dalam melakukan kegiatan yang diperlukan dalam kehidupan masyarakat. Menurut Sudikno Mertukusumo kepastian hukum merupakan sebuah jaminan bahwa hukum tersebut harus dijalankan dengan cara yang baik. Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati. Oemar Seno Adji menentukan prinsip ‘legality‘ merupakan karakteristik yang essentieel, baik ia dikemukakan oleh ‘Rule of Law’ – konsep, maupun oleh faham ‘Rechtstaat’ dahulu, maupun oleh konsep ‘Socialist Legality’. Demikian misalnya larangan berlakunya hukum Pidana secara retroaktif atau retrospective, larangan analogi, berlakunya azas ‘nullum delictum’ dalam Hukum Pidana, kesemuanya itu merupakan suatu refleksi dari prinsip ‘legality’;
Bahwa dalam hukum administrasi negara Badan/Pejabat Tata Usaha Negara dilarang melakukan Penyalahgunaan Wewenang. Yang di maksud dengan Penyalahgunaan wewenang meliputi melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang dan bertindak sewenang-wenang. Melampaui wewenang adalah melakukan tindakan di luar wewenang yang telah ditentukan berdasarkan perundang-undangan tertentu. Mencampuradukkan kewenangan dimana asas tersebut memberikan petunjuk bahwa “pejabat pemerintah atau alat administrasi negara tidak boleh bertindak atas sesuatu yang bukan merupakan wewenangnya atau menjadi wewenang pejabat atau badan lain”. Menurut Sjachran Basah “abus de droit” (tindakan sewenang-wenang), yaitu perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan di luar lingkungan ketentuan perundang-undangan. Pendapat ini mengandung pengertian bahwa untuk menilai ada tidaknya penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pengujian dengan bagaiamana tujuan dari wewenang tersebut diberikan (asas spesialitas);
Bahwa bertindak sewenang-wenang juga dapat diartikan menggunakan wewenang (hak dan kekuasaan untuk bertindak) melebihi apa yang sepatutnya dilakukan sehingga tindakan dimaksud bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Penyalahgunaan wewenang juga telah diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan tentang syarat sahnya sebuah Keputusan, yakni meliputi :
– ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
– dibuat sesuai prosedur; dan
– substansi yang sesuai dengan objek Keputusan
Bahwa sehubungan dengan perkara a quo, ada beberapa keberatan dari Pemohon yang sesuai dengan rasa keadilan janggal diantaranya adalah :
Peristiwa penangkapan terjadi pada tanggal 11 Mei 2022 tanpa menunjukan surat tugas, tanpa surat perintah penangkapan;
Peristiwa penggeledahan terjadi pada tanggal 11 Mei 2022 tanpa menunjukan surat tugas, tanpa surat penggeledahan;
Pada waktu penggeledahan tidak menyertakan saksi sesuai dengan KUHAP dan kemudian Pemohon ditemani suaminya. Suaminya bukan saksi yang diamanatkan oleh KUHAP;
Atas apa yang terjadi tersebut kemudian dalam Berita Acara Pemeriksaan tertanggal 12 Mei 2022 terdapat kejanggalan kejadian yang terlalu dipaksakan yakni ketika dilakukan penggeledahan barang berupa 40 buah tablet Trihexyphenidyl/Holi yang masing masing berisi 5 sebanyak 200 butir ditemukan dilaci meja kasir dan Pemohon tidak sedang bertransaksi menjual atau membeli obat obatan tersebut;
Dalam Berita Acara Pemeriksaan sepanjang mengenai pengakuan pengakuan Pemohon tentang kepemilikan dan transaksi merupakan hasil intimidasi dan penekanan yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Ngawi (Termohon), terbukti dari selang satu (1) minggu setelah ditangkap, suami Pemohon menjenguk Pemohon di tahanan Polrs Ngawi dan terlihat mukanya merah lebam dan setelah Suami Pemohon menanyai Pemohon maka jawab Pemohon dipukuli oleh seseorang pada waktu ditangkap dengan jalan mukanya ditutup dengan kain sehingga Pemohon tidak tahu siapa yang melakukan pemukulan. Hal tersebut menimbulkan ketakutan pada saat dimintai keterangan dan terpaksa mengakui apa yang ditanyakan oleh penyidik;
Didalam berita acara pemeriksaan tertanggal 12 Mei 2022 yang merupakan hasil rekayasa juga terlihat dalam pengakuan keterlibatan orang yang bernama Agung dan Heru. Untuk kedua orang tersebut atau orang orang yang diakuinya sebagai penjual atau pembeli tidak terdapat bukti transaksi ataupun bukti percakapan atau alat bukti lain yang mengarah terjadinya transaksi;
Didalam SP2HP tertanggal 17 Mei 2022 tidak disebutkan secara jelas kedudukan Pemohon sebagai Tersangka dan kapan penetapan sebagai tersangka atas bukti permulaan yang cukup, karena pada tanggal 11 Mei 2022 baru dilakukan penggeledahan dan kemudian ditangkap, pada tanggal 12 Mei 2022 dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam BAP tertanggal 12 Mei 2022, namun didalam BAP tersebut status pemohon telah disebut TERSANGKA. Apakah diperbolehkan menurut hukum Termohon menetapkan seorang menjadi tersangka tanpa proses hukum yang benar. Disinilah letak kesewenang wenangan Termohon menetapkan tersangka secara serampangan hanya karena kedapatan menyimpan tablet Trihexyphenidyl/Holi yang pada waktu itu Pemohon tidak sedang bertransaksi (dalam SP2HP tertulis terjadi pada tanggal 11 Mei 2022);
Bahwa sebagaimana telah Pemohon uraikan diatas, bahwa Penetapan tersangka Pemohon dilakukan dengan tidak terpenuhinya prosedur menurut ketentuan peraturan- perundang undangan yang berlaku sehingga apabila sesuai dengan ulasan Pemohon dalam Permohonan a quo sebagaimana diulas panjang lebar dalam alasan Permohonan Praperadilan ini dilakukan tidak menurut ketentuan hukum yang berlaku, maka seyogyanya dari ranah penyelenggaraan pemerintahan yang baik menurut Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah sebagai berikut : “Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah”. Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf b dan c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan, dalam hal ini sesuai dengan keberatan keberatan yang Pemohon kemukakan dalam alasan mengenai locus delictie dan tindakan sewenang-wenang dalam menetapkan tersangka maka melalui tatacara dalam KUHAP dapatlah dimohonkan dalam pra peradilan kepada Pengadilan Negeri yang meliputi daerah hukum kedudukan Termohon;
III. PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, mohon segera diadakan sidang Pra-Peradilan terhadap Termohon sesuai dengan Hak Pemohon berdasarkan Pasal 77, Pasal 78 dan Pasal 80 KUHAP sebagai berikut :
Pada waktu pemeriksaan Pra-Peradilan, menghadapkan Pemohon Indah Wahyuni Binti (alm) Fatkur ke dalam sidang untuk didengar keterangannya.
Kepada Penyidik diperintahkan untuk membawa berkas-berkas Berita Acara Pemeriksaan, Alat Alat Bukti, Barang Bukti dan Surat Penetapan Tersangka ke dalam sidang dan menyerahkannya kepada Hakim Pra-Peradilan.
Dan selanjutnya mohon putusan yang amarnya sebagai berikut :
PRIMAIR
Menerima Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan Termohon tidak berwenang menangani perkara LP No. :
LP/A/19/V/2022/SPKT.SATRESNARKOBA Tertanggal 11 Mei 2022 sebagai akibat dari salah penerapan Locus Delictie;Menyatakan segala tindakan hukum yang diambil oleh Termohon terkait dengan penangkapan, penggeledahan dan penahanan yang terjadi pada tanggal 11 Mei 2022 adalah tidak sah;
Menyatakan segala tindakan hukum yang diambil oleh Termohon terkait penetapan tersangka dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 dan atau pasal 98 dan atau pasal 197 dan atau pasal 106 ayat (1) Undang Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah tidak sah dan/atau cacat hukum;
Memerintahkan Termohon untuk dengan segera mengeluarkan Pemohon (Indah Wahyuni Binti (alm) Fatkur) dari Rumah Tahanan Kepolisian Resor Kab. Ngawi, Jl. Jaksa Agung Suprapto No.10 Kab. Ngawi, setelah putusan ini dibacakan ;
Memerintahkan Termohon memulihkan hak-hak Pemohon baik dalam kedudukan maupun harkat dan martabatnya;
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ;
Atau
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Ngawi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan, untuk Pemohon hadir Kuasanya sedangkan untuk Termohon telah hadir dan memberikan kuasa kepada Ponikah, S.H., M.H., dkk, berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/804/VI/RES.4.3/2022 tertanggal 14 Juni 2022 dan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 13 Juni 2022 yang didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ngawi Nomor 4/KS.Pid/2022/PN Ngw tertanggal 16 Juni 2022;
Menimbang, bahwa sebelum membacakan surat permohonannya, Kuasa Pemohon menyatakan ada perubahan terhadap gugatan, yaitu : pada Posita poin 2.5.5 halaman 8 semula berbunyi dan terlihat mukanya merah lebam dan setelah Suami Pemohon menanyai Pemohon maka jawab Pemohon dipukuli oleh seseorang pada waktu ditangkap dengan jalan mukanya ditutup dengan kain sehingga Pemohon tidak tahu siapa yang melakukan pemukulan diperbaiki menjadi dan setelah suami Pemohon menanyai Pemohon perihal BAP maka jawab Pemohon, Pemohon mendengar rintihan dari saksi Heru dipukuli oleh seseorang dengan jalan mukanya ditutup dengan kain sehingga Pemohon tidak tahu siapa yang melakukan pemukulan. Dan juga BAP juga sudah dipersiapkan tanpa adanya tanya jawab. Pada saat dilakukan pemeriksaan Pemohon tinggal menandatanganinya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Kuasa Pemohon tersebut, Kuasa Termohon mengajukan jawaban sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Bahwa permohonan praperadilan yang dimohonkan oleh PEMOHON haruslah dinyatakan tidak dapat diterima yaitu error in subyekto dengan alasan sebagai berikut:
1. Perkara Laporan Polisi Nomor :LP/A/19/V/2022/SPKT.SATRESNARKOBA /POLRES NGAWI/POLDA JATIM tanggal 11 Mei 2022 telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) sesuai surat Kejaksaan Negeri Ngawi Nomor : B-577/M.5.34/Eku.1/06/2022 tanggal 3 Juni 2022, bahkan tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke JPU (tahap II) sesuai Surat Kapolres Ngawi Nomor : B/1091/VI/RES.4.3/2022 tanggal 3 Juni 2022, sehingga permohonan praperadilan seharusnya ditujukan kepada JPU bukan kepada Termohon karena tugas dan tanggung jawab Termohon telah selesai, oleh karena itu permohonan praperadilan Pemohon adalah error in subyekto;
2. Bahwa berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ngawi sesuai dengan surat Kajari Ngawi Nomor : B-615/M.5.34/Eku.2/06/2022 Tanggal 13 Juni 2022 perihal pelimpahan Berkas Perkara, tersangka dan barang bukti dengan tersangka a.n. Pemohon, selanjutnya jika perkara pokok sudah di sidangkan maka berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf (d) KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 102/PUU-XIII/2015 tanggal 5 April 2016 maka praperadilan harus dinyatakan gugur demi hukum, sehingga permohonan praperadilan PEMOHON haruslah di tolak.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas sangatlah jelas tugas dan tanggung jawab TERMOHON sudah selesai, sehingga Permohonan praperadilan seharusnya tidak diajukan kepada TERMOHON melainkan kepada Kejaksaan Negeri Ngawi dan Pengadilan Negeri Ngawi, oleh karena itu Permohonan Praperadilan harus dinyatakan ditolak karena tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa TERMOHON tidak akan menanggapi satu-persatu dalil-dalil yang diajukan oleh PEMOHON yang tidak ada relevansinya dengan perkara a quo dan menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh PEMOHON, kecuali yang benar menurut hukum dan diakui oleh TERMOHON;
Bahwa Praperadilan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 77 KUHAP yang substansinya, yaitu :
a. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
b. Ganti rugi atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan, dan selanjutnya diperluas dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 21/Puu-XII/2014 tanggal 28 April 2015 tentang perluasan penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan;
c. Bahwa jika permohonan PEMOHON berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/Puu-XII/2014 tanggal 28 April 2015 maka Praperadilan terkait dengan penetapan tersangka juga harus berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali putusan praperadilan. Di dalam Pasal 2 : Ayat (2) diatur “ Pemeriksaan Praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara”. PERMA RI Nomor : 4 tahun 2016 tersebut pada intinya menegaskan bahwa putusan praperadilan merupakan putusan yang bersifat final dan memiliki kekuatan hukum tetap sehingga tidak terdapat peluang untuk melakukan upaya hukum, dan dalam pemeriksaan-pemeriksaan praperadilan khususnya yang memeriksa tentang sah tidaknya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil dan tidak memasuki materi perkara.
4. Bahwa awalnya penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor :LP/A/19/V/2022/SPKT. SATRESNARKOBA/POLRES NGAWI/POLDA JATIM tanggal 11 Mei 2022 tentang tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi (obat/pil koplo jenis Trihexyphenidyl/Holi) dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan kasiat dan kemanfaatan mutu dan atau setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkasiat obat, dan ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi, dan alat Kesehatan harus memenuhi standart mutu pelayanan farmasi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, merupakan pengembangan dari tersangka a.n Sandi Nugroho sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/A/18/V/2022/NKB/RES NGW tanggal 10 April 2022 (perkaranya ditangani oleh Sat Narkoba Polres Ngawi). Yang selanjutnya oleh TERMOHON telah di tindak lanjuti dengan melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan dengan administrasi penyidikan sesuai dengan yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.
Bahwa selain administrasi penyidikan yang telah dilengkapi, Termohon juga melakukan pemeriksaan beberapa saksi yang menguatkan perbuatan Pemohon diantaranya adalah:
Sdr. SANDY NUGROHO als BENDOL Bin SUKARNO, substansinya menerangkan : bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2022 sekira pukul 21.30 WIB bertempat didalam rumah Dsn. Kauman RT. 002 RW.005 Ds. Kauman Kec. Widodaren Kab. Ngawi saksi telah ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Ngawi karena telah menjual/mengedarkan sediaan farmasi berupa Obat/Pil Koplo jenis Trihexyphenidyl/Holi. Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap saksi dan saksi mengakui mendapatkan/memperoleh Obat/Pil Koplo jenis Trihexyphenidyl/Holi dengan membeli dari Sdri. INDAH WAHYUNI BINTI (ALM) PATKUR yang beralamatkan di Dsn. Gondangbaru RT. 14 RW. 00 Ds. Gondang Kec. Gondang Kab. Sragen Provinsi Jawa Tengah. Pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2022 sekira pukul 16.00 WIB saksi dibawa oleh anggota opsnal Satresnarkoba Polres Ngawi untuk mencari keberadaan Sdri. INDAH WAHYUNI di Gondang Sragen Jawa Tengah. Selanjutnya sekira pukul 18.35 WIB sampai di tempat Sdri. INDAH WAHYUNI, kemudian dilakukan penangkapan terhadap Sdri. INDAH WAHYUNI di dalam toko Sdri. INDAH WAHYUNI masuk Dsn. Gondangbaru RT. 14 RW. 00 Ds. Gondang Kec. Gondang Kab. Sragen Provinsi Jawa Tengah, karena telah menjual, mengedarkan barang berupa Obat/Pil Koplo jenis Trihexyphenidyl/Holi kepada saksi (Sdr. SANDY NUGROHO als BENDOL Bin SUKARNO). Pada saat dilakukan penangkapan ditemukan Barang bukti berupa : 40 (empat puluh) buah tablet Obat/Pil Koplo jenis Trihexyphenidyl/Holi yang dimana masing- masing @ berisi 5 (lima) butir Obat/Pil Koplo jenis Trihexyphenidyl/Holi dengan jumlah keseluruhan 200 (dua ratus) butir Obat/Pil Koplo jenis Trihexyphenidyl/Holi siap diedarkan, oleh karena itu selanjutnya Sdri. INDAH WAHYUNI bersama saksi dibawa ke Polres Ngawi guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Sdr. EKO AGUNG SANTOSO substansinya menerangkan bahwa Saksi dan rekan-rekan anggota unit opsnal Satnarkoba Polres Ngawi melakukan penangkapan (tertangkap tangan) terhadap Sdri. INDAH WAHYUNI BINTI (ALM) PATKUR, Setelah sebelumnya melakukan penangkapan terhadap Sdr. SANDI NUGROHO ALS BENDOL BIN SUKARNO. Penangkapan terhadap Pemohon dilakukan setelah saksi dan anggota opsnal yang lain melakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap Sdr. SANDI NUGROHO ALS BENDOL BIN SUKARNO dengan hasil pemeriksaan petugas mendapatkan keterangan dari Tsk. SANDI NUGROHO ALS BENDOL BIN SUKARNO bahwa yang bersangkutan sering membeli Obat/Pil Koplo Jenis Trihexyphenidyl dari Sdri. INDAH WAHYUNI BINTI (ALM) PATKUR yang beralamatkan di Dsn. Gondangbaru RT. 14 RW. 00 Ds. Gondang Kec. Gondang Kab. Sragen Provinsi Jawa Tengah. Kemudian keesokan harinya Rabu tanggal 11 Mei 2022 sekira pukul 17.30 WIB saksi bersama rekan-rekan anggota unit opsnal Satresnarkoba Polres Ngawi bersama Tsk. SANDI NUGROHO ALS BENDOL BIN SUKARNO menuju ke kediaman PEMOHON yang beralamatkan di Dsn. Gondangbaru RT. 14 RW. 00 Ds. Gondang Kec. Gondang Kab. Sragen Provinsi Jawa Tengah. Sesampainya di kediaman sekira pukul 18.30 WIB saksi beserta rekan-rekan yang tergabung dalam unit Opsnal Satresnarkoba Polres Ngawi masuk kerumah PEMOHON, setelah kami masuk kami menunjukkan surat perintah tugas dan melakukan penggeledahan rumah/tempat tertutup lainnya yang beralamatkan di Dsn. Gondangbaru RT. 14 RW. 00 Ds. Gondang Kec. Gondang Kab. Sragen Provinsi Jawa Tengah. Dari hasil penggeledahan rumah dan atau tempat tertutup lainnya petugas menemukan barang berupa : 40 (empat puluh) buah tablet Obat/Pil Koplo jenis Trihexyphenidyl/Holi masing- masing @ berisi 5 (lima) butir Obat/Pil Koplo jenis Trihexyphenidyl/Holi dengan jumlah keseluruhan 200 (dua ratus) butir Obat/Pil Koplo jenis Trihexyphenidyl/ Holi. mengamankan PEMOHON. Selanjutnya membawa PEMOHON dan barang bukti ke Polres Ngawi guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Sdr. SUPRIYADI substansinya menerangkan bahwa, tim opsnal Sat Reskoba Polres Ngawi melakukan Penangkapan dan penggeledahan terhadap PEMOHON pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2022 sekira pukul 18.40 WIB berlanjut di dalam toko Sdri. PEMOHON masuk Dsn. Gondangbaru RT. 14 RW. 00 Ds. Gondang Kec. Gondang Kab. Sragen Provinsi Jawa Tengah. Penangkapan ini dilakukan atas hasil pengembangan tersangka SANDI yang kedapatan memiliki/menyimpan obat/Pil Koplo jenis Trihexyphenidyl/Holi dan berdasarkan keterangan tersangka SANDI, obat/Pil Koplo jenis Trihexyphenidyl/Holi diperoleh dari membeli kepada PEMOHON, selanjutnya saksi dan SANDI serta, tim opsnal lainnya menuju rumah PEMOHON dan melakukan penangkapan terhadap PEMOHON dengan barang bukti berupa 40 (empat puluh) buah tablet Obat/Pil Koplo jenis Trihexyphenidyl/Holi yang dimana masing- masing @ berisi 5 (lima) butir Obat/Pil Koplo jenis Trihexyphenidyl/Holi dengan jumlah keseluruhan 200 (dua ratus) butir Obat/Pil Koplo jenis Trihexyphenidyl/Holi. Selanjutnya petugas membawa PEMOHON dan barang bukti ke Polres Ngawi guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dari hasil pemeriksaan, PEMOHON mengakui telah membeli Obat/Pil Koplo jenis Trihexyphenidyl/Holi dari Sdr. Agung dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) tiap papan yang berisikan 10 (sepuluh) butir.
Sdri. RINA DIYAH HAPSARI, S.Farm, Apt , selaku Ahli substansinya menerangkan bahwa Obat/Pil Koplo jenis Trihexyphenidyl/Holi termasuk obat sediaan farmasi jenis obat keras sehingga pembeliannya harus dengan menggunakan resep dokter dan yang berhak mendistribusikan obat tersebut adalah dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Puskesmas dan Apotik.
Selanjutnya TERMOHON melakukan pemeriksaan tersangka a.n. Sdri. INDAH WAHYUNI BINTI (ALM) PATKUR (PEMOHON) menerangkan sebagai berikut : Tersangka mengaku telah menjual/mengedarkan obat/pil koplo jenis Trihexyphenidyl/ Holi sejak tahun 2020 kepada siapapun yang membeli kecuali pelajar sekolah yang memakai seragam. PEMOHON mengaku sewaktu menjual/mengedarkan obat/pil koplo jenis Trihexyphenidyl/Holi tanpa disertai izin dari pihak terkait. Tersangka menyimpan/membawa/membeli serta menjual obat/pil koplo jenis Trihexyphenidyl/ Holi untuk dijual kembali dan keuntungannya untuk keperluan/kebutuhan hidup sehari-hari. Selanjutnya tersangka ditangkap oleh Anggota Satresnarkoba Polres Ngawi pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2022 sekira pukul 18.40 WIB di Dsn. Gondangbaru RT. 14 RW. 00 Ds. Gondang Kec. Gondang Kab. Sragen Provinsi Jawa Tengah.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya, disimpulkan bahwa barang bukti adalah tablet dengan bahan aktif Trihexyphenidyl HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras, termasuk dalam daftar yang tidak boleh diperjual belikan tanpa resep dokter/tanpa ijin dari dinas kesehatan.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan, perbuatan yang dilakukan oleh PEMOHON telah memenuhi unsur tindak pidana dugaan tentang tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi (obat/pil koplo jenis Trihexyphenidyl/Holi) dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan kasiat dan kemanfaatan mutu dan atau setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkasiat obat, dan ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi, dan alat Kesehatan harus memenuhi standart mutu pelayanan farmasi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan demikian, dalil PEMOHON yang menyatakan penetapan PEMOHON tidak sah haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Bahwa menanggapi alasan dan dalil-dalil PEMOHOM praperadilan pada posita Romawi II Nomor 1 sampai dengan Nomor 2 yang menyatakan : “TERMOHON tidak berwenang menagani perkara Laporan Polisi Nomor : LP/A/19/V/2022/ SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES NGAWI/POLDA JATIM tanggal 11 Mei 2022, karena locus delictie……….…dst”, dan menyatakan bahwa penetapan PEMOHON sebagai tersangka merupakan Tindakan kesewang-wenangan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum ………..……dst” dan menyatakan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan PEMOHON merasa telah diintimidasi oleh Satresnarkoba Polres Ngawi (TERMOHON), sehingga mengakui tentang kepemilikan dan transaksi dimaksud. Hal ini adalah tidak beralasan dan tidak benar, karena mengenai locus delicti dalam menangani perkara tindak pidana telah diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negera Republik Indonesia yang menyatakan “Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia menjalankan tugas dan wewenangnya di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, khususnya di daerah hukum pejabat yang bersangkutan ditugaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Hal ini berhubungan dengan perbuatan yang diduga dilakukan oleh PEMOHON yang telah menjual obat/pil koplo jenis Trihexyphenidyl/Holi kepada Sdr. SANDY NUGROHO als BENDOL Bin SUKARNO yang berdomisili di wilayah hukum Polres Ngawi, maka berlaku proses penyidikan di wilayah hukum Polres Ngawi. Selanjutnya mengenai penetapan tersangka terhadap PEMOHON telah sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku sebagaimana Pasal 184 ayat (1) KUHAP disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Selanjutnya mengenai adanya PEMOHON yang menyatakan bahwa dalam melakukan Berita Acara Pemeriksaan terhadap PEMOHON adanya intimidasi maupun kesewenang-wenangan petugas. Hal ini adalah tidak benar karena TERMOHON sebagai penyidik sudah melaksanakan penyidikan secara professional dan berkas perkara, tersangka maupun barang bukti sudah dilimpahkan ke JPU. Kemudian dari JPU berkas perkara, tersangka dan barang bukti juga sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ngawi sehingga tinggal menunggu sidang perkara pokok PEMOHON. Oleh karena itu _las an dan dalil-dalil PEMOHON praperadilan harus ditolak karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PERMOHONAN PUTUSAN
Berdasarkan alasan-alasan dan fakta-fakta hukum tersebut di atas, TERMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Ngawi, melalui Yang Mulia Hakim tunggal yang memeriksa permohonan Praperadilan ini, untuk memutus dengan amar putusan sebagai berikut :
I. DALAM EKSEPSI:
1. Menerima eksepsi TERMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Permohonan praperadilan yang dimohonkan oleh PEMOHON adalah salah alamat atau salah subyek hukumnya (error in subyekto) sehingga permohonan praperadilan perkara a quo dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
II.DALAM POKOK PERKARA
Menolak permohonan Pra Peradilan PEMOHON untuk seluruhnya;
Menyatakan Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh TERMOHON dalam perkara dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja atau mengedarkan sediaan farmasi (obat/pil koplo jenis Trihexyphenidyl/Holi) dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan kasiat dan kemanfaatan mutu dan atau setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkasiat obat, dan ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi, dan alat Kesehatan harus memenuhi standart mutu pelayanan farmasi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/19/V/2022/SPKT. SATRESNARKOBA/POLRES NGAWI/POLDA JATIM tanggal 11 Mei 2022 terhadap tersangka Sdri. Indah Wahyuni Binti (alm) Fatkur adalah benar dan sah menurut hukum;
Menyatakan segala tindakan hukum terkait dengan penyelidikan dan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/A/19/V/2022/SPKT. SATRESNARKOBA/POLRES NGAWI/POLDA JATIM tanggal 11 Mei 2022 terhadap tersangka Sdri. Indah Wahyuni Binti (alm) Fatkur adalah benar dan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum;
Menghukum PEMOHON untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Demikian jawaban TERMOHON, apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang benar dan seadil-adilnya (Et Aequo at Bono).
Menimbang, bahwa terhadap jawaban Kuasa Termohon, Kuasa Pemohon telah mengajukan tanggapan (replik) dan terhadap tanggapan Kuasa Pemohon tersebut, Kuasa Termohon telah mengajukan tanggapan (duplik);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Kuasa Pemohon telah mengajukan bukti surat-surat, berupa fotokopi bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya sebagai berikut:
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor 3314066910780003 atas nama Indah Wahyuni, diberi tanda P-1;
Fotocopy Kartu Keluarga Nomor 3314061201130002 tertanggal 13 Oktober 2021 atas nama Kepala Keluarga Harsono dan istri Indah Wahyuni, diberi tanda P-2;
Fotocopy Surat Ijin Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha : 0704220014906, diberi tanda P-3;
Fotocopy Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 17 Mei 2022, diberi tanda P-4;
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Tersangka atas nama Indah Wahyuni Binti (Alm) Fatkur tertanggal 12 Mei 2022, diberi tanda P-5;
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, diberi tanda P-6;
Menimbang, bahwa bukti surat tersebut di atas berupa fotocopy yang telah dibubuhi materai secukupnya dan telah pula disesuaikan dengan aslinya, kecuali bukti surat bertanda P-5 yang aslinya berada di Kepolisian Polres Ngawi dan bukti surat bertanda P-6 yang merupakan print dari file;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya, Kuasa Termohon telah mengajukan bukti surat-surat, berupa fotokopi bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya sebagai berikut:
Fotocopy Laporan Polisi tentang Kejahatan/Pelanggaran yang Diketemukan Nomor : LP/A/19/V/2022/SPKT. Satresnarkoba/Polres Ngawi/Polda Jatim, tanggal 11 Mei 2022, diberi tanda T-1;
Fotocopy Buku Regester Laporan Polisi, diberi tanda T-2;
Fotocopy Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin.Gas/19/V/2022/ Satresnarkoba Tanggal 11 Mei 2022, diberi tanda T-3;
Fotocopy Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Dik/19/V/2022/ Satresnarkoba Tanggal 11 Mei 2022, diberi tanda T-4;
Fotocopy Buku Register Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Tugas, diberi tanda T-5;
Fotocopy Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/23/V/2022/Satresnarkoba tanggal 11 Mei 2022, diberi tanda T-6;
Fotocopy Buku Register Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Kejahatan dan Pelanggaran, diberi tanda T-7;
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Saksi a.n. Eko Agung Santoso tanggal 11 Mei 2022 Pukul 21.30 WIB, diberi tanda T-8;
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Saksi a.n. Supriyadi tanggal 12 Mei 2022 Pukul 10.30 WIB, diberi tanda T-9;
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Saksi a.n. Sandi Nugroho als Bendol Bin Sukarno tanggal 24 Mei 2022 Pukul 10.00 WIB, diberi tanda T-10;
Fotocopy Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/23/V/2022/ Satresnarkoba tanggal 11 Mei 2022, diberi tanda T-11;
Fotocopy Berita Acara Penangkapan tanggal 11 Mei 2022 pukul 23.30 WIB, diberi tanda T-12;
Fotocopy Surat Pemberitahuan Penangkapan a.n. tersangka Indah Wahyuni Binti (alm) Patkur tanggal 11 Mei 2022, diberi tanda T-13;
Fotocopy Buku register Surat Perintah Penangkapan, diberi tanda T-14;
Fotocopy Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan atau Tempat Tertutup Lainnya Nomor : SP.Dah/28/V/2022/ Satresnarkoba tanggal 11 Mei 2022, diberi tanda T-15;
Fotocopy Berita Acara Penggeledahan Rumah dan atau Tempat Tertutup Lainnya tanggal 11 Mei 2022 sekira pukul 21.00 WIB, diberi tanda T-16;
Fotocopy Buku Register Surat Perintah Penggeledahan (Serse. B.06), diberi tanda T-17;
Fotocopy Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Ta/25/V/2022/ Satresnarkoba tanggal 11 Mei 2022, diberi tanda T-18;
Fotocopy Berita Acara Penyitaan tanggal 11 Mei 2022 pukul 23.30 WIB, diberi tanda T-19;
Fotocopy Surat Tanda Penerimaan Nomor : STP/25/V/2022/ Satreskrimnarkoba tanggal 11 Mei 2022, diberi tanda T-20;
Fotocopy Surat Kapolres Ngawi perihal Laporan Guna Memperoleh Persetujuan Penggeledahan Rumah dan atau Tempat tertutup lainnya tanggal 11 Mei 2022, diberi tanda T-21;
Fotocopy Surat Penetapan Persetujuan Penggeledahan Rumah dan Tempat tertutup lainnya terhadap tersangka a.n. Indah Wahyuni Binti (alm) Patkur. Tanggal 11 Mei 2022, diberi tanda T-22;
Fotocopy Surat Permintaan Persetujuan Penyitaan tanggal Mei 2022, diberi tanda T-23;
Fotocopy Surat Penetapan Penyitaan Nomor : 100/Pen.Pid.Sita /2022/PN Sgn tanggal 17 Mei 2022 a.n. tersangka Indah Wahyuni Binti (alm) Patkur, diberi tanda T-24;
Fotocopy Buku Register Surat Perintah Penyitaan (Serse. B.07), diberi tandaT-25;
Fotocopy Buku Expedisi pengiriman Surat, diberi tanda T-26;
Fotocopy Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/21/V/2022/ Satreskrimnarkoba tanggal 12 Mei 2022 a.n. tersangka Indah Wahyuni Binti (alm) Patkur, diberi tanda T-27;
Fotocopy Berita Acara Penahanan tanggal 12 Mei 2022 pukul 10.00 WIB a.n. tersangka Indah Wahyuni Binti (alm) Patkur, diberi tanda T-28;
Fotocopy Surat Pemberitahuan Penahanan tanggal 12 Mei 2022 a.n. tersangka Indah Wahyuni Binti (alm) Patkur, diberi tanda T-29;
Fotocopy Surat Kapolres Ngawi Perihal Permintaan Perpanjangan penahanan tanggal 12 Mei 2022 a.n. tersangka Indah Wahyuni Binti (alm) Patkur, diberi tanda T-30;
Fotocopy Buku Expedisi pengiriman surat, diberi tanda T-31;
Fotocopy Surat Perpanjangan Penahanan Kejaksaan Negeri Ngawi Nomor : B-529/M.5.34/Eku.1/05/2022 tanggal 19 Mei 2022 a.n. tersangka Indah Wahyuni Binti (alm) Patkur, diberi tanda T-32;
Fotocopy Buku Register, diberi tanda T-33;
Fotocopy Buku Register Perpanjangan Penahanan, diberi tanda T-34;
Fotocopy Buku Register Tahanan (Serse. B.09), diberi tanda T-35;
Fotocopy Surat Kapolres Ngawi Perihal Permohonan pemeriksaan secara laboratoris tanggal 12 Mei 2022 Kepada Kepala Laboratorium Forensik Polda Jatim, diberi tanda T-36;
Fotocopy Surat Kalabfor Polda Jatim Nomor : R/4955/V/RES.9.5/ 2022/Bidlabfor perihal hasil pemeriksaan BB narkoba tanggal 24 Mei 2022, diberi tanda T-37;
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab :03819/NOF/2022 tanggal 19 Mei 2022, diberi tanfa T-38;
Fotocopy Foto Barang Bukti, diberi tanda T-39;
Fotocopy Surat Pengantar dari Kejaksaan Negeri Ngawi Nomor : B-615/M.5.34/Eku.2/06/2022, tanggal 13 Juni 2022, diberi tanda T-40;
Fotocopy Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kejaksaan Negeri Ngawi, tanggal 13 Juni 2022, diberi tanda T-41;
Fotocopy Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor : B-615/M.5.34/Eku.2/06/2022, tanggal 13 Juni 2022, diberi tanda T-42;
Fotocopy Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ngawi, diberi tanda T-43;
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak tidak mengajukan sesuatu hal lagi ke persidangan dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa bukti surat tersebut di atas berupa fotocopy yang telah dibubuhi materai secukupnya dan telah pula disesuaikan dengan aslinya, kecuali bukti surat bertanda T-22 dan T-24 yang aslinya berada di Pengadilan Negeri Sragen dan bukti surat bertanda T-37, T-38 dan T-39 aslinya berada di Polda Jawa Timur serta bukti surat bertanda T-40, T-41 dan T-42 yang merupakan print dari email dan bukti surat bertanda T-43 yang merupakan print dari Website;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang dicatat dalam berita acara persidangan harus dianggap termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan meneliti dengan seksama surat permohonan Kuasa Pemohon dan jawaban Kuasa Termohon serta bukti surat-surat yang diajukan ke persidangan oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon, maka selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat bertanda T-41 (Fotocopy Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kejaksaan Negeri Ngawi, tanggal 13 Juni 2022) dan bukti surat bertanda T-42 (Fotocopy Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor : B-615/M.5.34/Eku.2/06/2022, tanggal 13 Juni 2022) ternyata bekas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ngawi pada tanggal 13 Juni 2022;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat tersebut kemudian Hakim melakukan penelusuran melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ngawi, ternyata bekas perkara atas nama Pemohon (Indah Wahyuni Binti (Alm) Fatkur) telah dilimpahkan dan diterima oleh Pengadilan Negeri Ngawi pada tanggal 13 Juni 2022 serta telah dicatatkan dalam register Nomor 80/Pid.Sus/2022/PN Ngw lalu kemudian telah dilakukan sidang pertama pada hari Selasa, tanggal 21 Juni 2022;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 82 Ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menyatakan bahwa dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur;
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 tertanggal 9 November 2016, Amar Putusan Nomor 2 : Menyatakan Pasal 82 Ayat (1) huruf d KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “suatu perkara sudah mulai diperiksa” tidak dimaknai “permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan penelusuran melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ngawi, ternyata bekas perkara atas nama Pemohon telah dilimpahkan dan diterima oleh Pengadilan Negeri Ngawi pada tanggal 13 Juni 2022 lalu kemudian telah dilakukan sidang pertama pada hari Selasa, tanggal 21 Juni 2022 sedangkan persidangan praperadilan belum selesai maka berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 tertanggal 9 November 2016, permohonan praperadilan gugur;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon gugur maka biaya yang timbul dalam perkara dibebankan kepada Pemohon;
Memperhatikan, Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 tertanggal 9 November 2016 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon gugur;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah NIHIL;
Demikian diputuskan pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 oleh Achmad Fachrurrozi, S.H., Hakim Pengadilan Negeri Ngawi dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Agus Tri Gunarso, S.H. Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon.
Panitera Pengganti ttd Agus Tri Gunarso, S.H. | Hakim ttd Achmad Fachrurrozi, S.H. |