59/Pid.Sus/2022/PN Ngw
Putusan PN NGAWI Nomor 59/Pid.Sus/2022/PN Ngw
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: PUTRA RIZA AKHSA GINTING,SH Terdakwa: PURWANTO bin SUYONO
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Purwanto Bin Suyono, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan memperdagangkan barang dan jasa yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diperdagangkan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 140 ( seratus empat puluh ) sak / 7 ( tujuh ) ton pupuk Subsidi produksi pupuk Indonesia jenis Phonska; - 40 (empat puluh) sak / 2 (dua) ton pupuk Subsidi produksi pupuk Indonesia jenis Urea; - Hasil uang penjualan lelang Pupuk Phonska 139 sak x 115.000 = Rp. 15.985.000,- (lima belas juta Sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah); - Hasil uang penjualan lelang Pupuk Urea 39 sak x 112.500 = Rp 4.387.500,- (empat juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah); - 1 (satu) buah HP OPPO A39 warna gold; Dirampas untuk negara; - Simcard 085233055211; Dimusnahkan; - 1 (satu) unit mobil barang truck merk Mitsubitshi 125 PS warna kuning kombinasi, No Pol : N-9328-UQ tahun 2019 Noka MHMFE74P4KK092283 Nosin 4D34TT37209, STNK a.n PT. Mitra Jasa Milenium, alamat Basuki Rakmad II No. 45 RT 05/RW 15 Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo beserta kunci kontak; dikembalikan kepada Amir Mahmud melalui Terdakwa 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 59/Pid.Sus/2022/PN Ngw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ngawi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama : Purwanto Bin Suyono;
Tempat Lahir : Probolinggo;
Umur/Tanggal Lahir : 41 Tahun/12 Januari 1981;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Dsn Kaporan RT 08 RW 02 Ds Patokan Kec Bantaran Kab Probolinggo;;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Sopir;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 10 Februari 2022;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rumah tahanan negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 11 Februari 2022 sampai dengan tanggal 02 Maret 2022;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 3 Maret 2022 sampai dengan tanggal 11 April 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 11 April 2022 sampai dengan tanggal 30 April 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Ngawi sejak tanggal 20 April 2022 sampai dengan tanggal 19 Mei 2022;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Ngawi sejak tanggal 20 Mei 2022 sampai dengan tanggal 18 Juli 2022;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut:
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ngawi Nomor 59/Pid.Sus/2022/PN Ngw tanggal 20 April 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim Ketua Nomor 59/Pid.Sus/2022/PN Ngw tanggal 20 April 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli, dan Terdakwa serta bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa PURWANTO Bin SUYONO terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang ditetapkan sebagai barang dan/atau jasa yang dilarang untuk diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 UU No.7 tahun 2014, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kedua Pasal 110 Jo. Pasal 36 Jo. Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, Jo. Pasal 2 Ayat (2) Perpres Republik Indonesia No. 15 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan, Jo. Pasal 30 Ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) Permendag RI. No. 15/M-DAG/Per/4/2013 tentang Pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian jo Pasal 56 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PURWANTO Bin SUYONO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar 2.000.000,-(dua juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
140 (seratus empat puluh) sak/7 (tujuh) ton pupuk subsidi produksi pupuk Indonesia jenis Phonska, 40 (empat puluh) sak/2 (dua) ton pupuk Subsidi produksi pupuk Indonesia jenis Urea, 1 (satu) buah HP merk OPPO A39 warna gold dirampas untuk Negara;
1 (satu) unit mobil barang jenis Truck merk Mitsubishi 125 PS warna kuning kombinasi Nomor Polisi N-9328-UQ, tahun 2019 berikut STNK an. PT Mitra Jasa Milenium dikembalikan kepada saksi AMIR MAHMUD;
1 (satu) buah Simcardnya Nomor 085233055211 dirampas untukdimusnahkan
dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa PURWANTO Bin SUYONO membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya Terdakwa memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim karena Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, berjanji untuk tidak akan mengulang perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan bertetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan:
Kesatu:
Bahwa terdakwa PURWANTO Bin SUYONO bersama-sama dengan Sdr. Yadi (belum tertangkap), Sdr. Fauzan (belum tertangkap) dan Sdr. Wiyono (belum tertangkap), pada hari Kamis tanggal 10 Februari 2022 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2022, bertempat Jl. Raya Widodaren – Ngrambe masuk Desa Kedunggudel Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang ditetapkan sebagai barang dan/atau jasa yang dilarang untuk diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 UU No.7 tahun 2014, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuataan., perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal ketika para petugas Kepolisian Polres Ngawi sedang melakukan patroli sesampainya di Jl. Raya Widodaren – Ngrambe masuk Desa Kedunggudel Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi melihat kendaraan Truck merk Mitsubishi 125 PS warna kuning kombinasi No Pol N 9328 UQ yang disopiri terdakwa yang mencurigakan selanjutnya para petugas Kepolisian Polres Ngawi memberhentikan truck tersebut lalu melakukan pengecekan terhadap bak truck kemudian menemukan 140 (seratus empat puluh) zak pupuk phonska bersubsidi pupuk Indonesia @ 50 Kg total berjumlah 7 ton dan 40 (empat puluh) zak pupuk Urea bersubsidi @ 50 Kg total berjumlah 2 ton kemudian para petugas Kepolisian Polres Ngawi menanyakan tentang ijin yang terdakwa miliki untuk memperjualbelikan pupuk bersubsidi pemerintah tersebut dan terdakwa tidak dapat menunjukkannya selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Ngawi;
Bahwa dari hasil interogasi diketahui terdakwa mengangkut pupuk bersubsidi tersebut awalnya disuruh oleh Sdr. Fauzan (belum tertangkap) untuk mengangkut pupuk bersubsidi yang berada ditempat sdr. Yadi (belum tertangkap) di daerah Bondowoso untuk dibawa ke Sdr. Wiyono (belum tertangkap) di daerah Ngawi, kemudian terdakwa berangkat menuju Bondowoso, setelah bertemu dengan Sdr. Yadi, terdakwa menuju ke gudang milik Sdr. Yadi lalu mengangkut pupuk bersubsidi tersebut, selanjutnya pada saat terdakwa menuju ke tempat sdr. Sdr. Wiyono (belum tertangkap) didaerah Ngawi, dan terdakwa telah melakukan pengangkutan pupuk bersubsidi pemerintah tersebut ke daerah Ngawi sebanyak 2 (dua) kali;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 110 Jo. Pasal 36 Jo. Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, Jo. Pasal 2 Ayat (2) Perpres Republik Indonesia No. 15 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan, Jo. Pasal 30 Ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) Permendag RI. No. 15/M-DAG/Per/4/2013 tentang Pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa PURWANTO Bin SUYONO bersama-sama dengan Sdr. Yadi (belum tertangkap), Sdr. Fauzan (belum tertangkap) dan Sdr. Wiyono (belum tertangkap), pada hari Kamis tanggal 10 Februari 2022 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2022, bertempat Jl. Raya Widodaren – Ngrambe masuk Desa Kedunggudel Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang ditetapkan sebagai barang dan/atau jasa yang dilarang untuk diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 UU No.7 tahun 2014, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal ketika para petugas Kepolisian Polres Ngawi sedang melakukan patroli sesampainya di Jl. Raya Widodaren – Ngrambe masuk Desa Kedunggudel Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi melihat kendaraan Truck merk Mitsubishi 125 PS warna kuning kombinasi No Pol N 9328 UQ yang disopiri terdakwa yang mencurigakan selanjutnya para petugas Kepolisian Polres Ngawi memberhentikan truck tersebut lalu melakukan pengecekan terhadap bak truck kemudian menemukan 140 (seratus empat puluh) zak pupuk phonska bersubsidi pupuk Indonesia @ 50 Kg total berjumlah 7 ton dan 40 (empat puluh) zak pupuk Urea bersubsidi @ 50 Kg total berjumlah 2 ton kemudian para petugas Kepolisian Polres Ngawi menanyakan tentang ijin yang terdakwa miliki untuk memperjualbelikan pupuk bersubsidi pemerintah tersebut dan terdakwa tidak dapat menunjukkannya selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Ngawi;
Bahwa dari hasil interogasi diketahui terdakwa mengangkut pupuk bersubsidi tersebut awalnya disuruh oleh Sdr. Fauzan (belum tertangkap) untuk mengangkut pupuk bersubsidi yang berada ditempat sdr. Yadi (belum tertangkap) di daerah Bondowoso untuk dibawa ke Sdr. Wiyono (belum tertangkap) di daerah Ngawi, kemudian terdakwa berangkat menuju Bondowoso, setelah bertemu dengan Sdr. Yadi, terdakwa menuju ke gudang milik Sdr. Yadi lalu mengangkut pupuk bersubsidi tersebut, selanjutnya pada saat terdakwa menuju ke tempat sdr. Sdr. Wiyono (belum tertangkap) didaerah Ngawi, dan terdakwa telah melakukan pengangkutan pupuk bersubsidi pemerintah tersebut ke daerah Ngawi sebanyak 2 (dua) kali
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 110 Jo. Pasal 36 Jo. Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, Jo. Pasal 2 Ayat (2) Perpres Republik Indonesia No. 15 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan, Jo. Pasal 30 Ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) Permendag RI. No. 15/M-DAG/Per/4/2013 tentang Pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian jo Pasal 56 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa Terdakwa terhadap dakwaan tersebut menyatakan mengerti dan menyatakan tidak akan mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Aji Prabowo dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi sudah pernah dimintai keterangan oleh Penyidik terkait perkara ini;
Bahwa keterangan yang Saksi berikan di Penyidik sudah benar dan Saksi tanda tangan dan benar tanda tangan di Berita Acara Perkara itu adalah tanda tangan Saksi;
Bahwa Saksi telah mengamankan seseorang yang telah membawa/memuat pupuk bersubsidi yang diangkut menggunakan truck merk Mitsubishi 125 PS warna kuning kombinasi No Pol N 9328 UQ tahun 2019 oleh Terdakwa PURWANTO tanpa dilengkapi surat-surat pupuk resmi dari Kab. Bondowoso pada hari Kamis tanggal 10 Februari 2022 sekitar pukul 19.30 wib di Jl Raya Widodaren-Ngrambe masuk Desa Kedunggudel Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi;
Bahwa mengamankan truk bermuatan pupuk itu dengan teman saya yang bernama : YOPHI DWINA SAPUTRA dan DAVID SULISDIANTO, SH;
Bahwa Pupuk yang Saksi amankan berjumlah : 140 (seratus empat puluh) sak pupuk PHONSKA bersubsidi pupuk Indonesia @ 50 Kg atau 7 (tujuh) ton dan 40 (empat puluh) sak pupuk UREA bersubsidi pupuk indonesia @ 50 Kg atau 2 (dua) ton;
Bahwa Terdakwa mengangkut pupuk bersubsidi menggunakan truck merk Mitsubishi 125 PS warna kuning kombinasi No Pol N 9328 UQ tahun 2019;
Bahwa pupuk dipesan oleh lotrang yang bernama WIYONO warga Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa bahwa pupuk itu diambil dari gudang milik YADI orang Bondowoso;
Bahwa Terdakwa hanya sebagai sopir untuk mengantarkan pupuk itu;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa sudah dua kali mengantarkan pupuk bersubsidi ke wilayah ngawi;
Bahwa untuk nilai dari pupuk itu secara keseluruhan, Saksi tidak tahu;
Bahwa setelah Saksi tanyakan kepada Terdakwa itu Terdakwa tidak tahu harganya karena hanya mengantarkan saja;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa setelah pupuk diangkut dan diturunkan di wilayah Kab. Ngawi maka Terdakwa akan mendapatkan upah dari orang yang bernama FAUZAN;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi David Sulisdianto, S.H. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi sudah pernah dimintai keterangan oleh Penyidik terkait perkara ini;
Bahwa keterangan yang Saksi berikan di Penyidik sudah benar dan Saksi tanda tangan dan benar tanda tangan di Berita Acara Perkara itu adalah tanda tangan Saksi;
Bahwa Saksi telah mengamankan seseorang yang telah membawa/memuat pupuk bersubsidi yang diangkut menggunakan truck merk Mitsubishi 125 PS warna kuning kombinasi No Pol N 9328 UQ tahun 2019 oleh Terdakwa PURWANTO tanpa dilengkapi surat-surat pupuk resmi dari Kab. Bondowoso pada hari Kamis tanggal 10 Februari 2022 sekitar pukul 19.30 wib di Jl Raya Widodaren-Ngrambe masuk Desa Kedunggudel Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi;
Bahwa mengamankan truk bermuatan pupuk itu dengan teman saya yang bernama : YOPHI DWINA SAPUTRA dan DAVID SULISDIANTO, SH;
Bahwa Pupuk yang Saksi amankan berjumlah : 140 (seratus empat puluh) sak pupuk PHONSKA bersubsidi pupuk Indonesia @ 50 Kg atau 7 (tujuh) ton dan 40 (empat puluh) sak pupuk UREA bersubsidi pupuk indonesia @ 50 Kg atau 2 (dua) ton;
Bahwa Terdakwa mengangkut pupuk bersubsidi menggunakan truck merk Mitsubishi 125 PS warna kuning kombinasi No Pol N 9328 UQ tahun 2019;
Bahwa pupuk dipesan oleh lotrang yang bernama WIYONO warga Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa bahwa pupuk itu diambil dari gudang milik YADI orang Bondowoso;
Bahwa Terdakwa hanya sebagai sopir untuk mengantarkan pupuk itu;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa sudah dua kali mengantarkan pupuk bersubsidi ke wilayah ngawi;
Bahwa untuk nilai dari pupuk itu secara keseluruhan, Saksi tidak tahu;
Bahwa setelah Saksi tanyakan kepada Terdakwa itu Terdakwa tidak tahu harganya karena hanya mengantarkan saja;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa setelah pupuk diangkut dan diturunkan di wilayah Kab. Ngawi maka Terdakwa akan mendapatkan upah dari orang yang bernama FAUZAN;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan atas permintaan Penuntut Umum dan persetujuan dari Terdakwa beserta Penasihat Hukumnya telah dibacakan keterangan Ahli RADIAS FURRY WIDYANTARA, S.P., yang di depan Penyidik telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa pekerjaan saksi adalah PNS di Dinas Pertanian Kab. Ngawi, Jabatan saksi adalah Sebagai Kasi Lahan dan Pupuk Tanaman Pangan Dinas Pertanian Kab. Ngawi dan saksi sehari hari ditunjuk sebagai petugas yang membantu Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kab. Ngawi;
Bahwa Tugas dan tanggungjawab saksi adalah sebagai Kasi lahan dan Pupuk tanaman Pangan yaitu menyiapkan bahan pemantauan, pengadaan, Peredaran dan keordinasi penyediaan dan pupuk untuk tanaman pangan;
Sedangkan untuk tugas dan tanggungjawab sebagai petugas yang membantu Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida adalah melakukan Monitoring, Pengawasan, dan Pendataan terhadap Pupuk Bersubsidi di Kab. Ngawi;
Bahwa dasar hukum mengatur distrobusi pupuk itu adalah Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penetapan Pupuk bersubsidi sebagai barang dalam Pengawasan; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (PERMENDAG RI) Nomor: 15/M-DAG/PER/4/2013, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk bersubsidi untuk sector Pertanian; Keputusan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor: 30/KPTS/RC.210/B/II/2020, tanggal 17 November 2020 tentang Re Alokasi Pupuk Subsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021; Keputusan Kepala Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur Nomor: 521.1/7401/110.2/2020, tanggal 23 November 2020 Tentang Re Alokasi Pupuk Bersubsidi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sector pertanian Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021;
Bahwa syarat yang harus dipenuhi apabila ingin menjadi pengecer resmi yaitu: harus memiliki perijinan usaha SIUP di bidang perdangan yang dikeluarkan Yanmas Kab. Ngawi; harus mengajukan surat ijin resmi ke distributor pupuk bersubsidi untuk penunjukan sebagai pengecer resmi dari Distributor dan produsen pupuk bersubsidi tentang penunjukan pengecer resmi pupuk bersubsidi; mempunyai TDG (Tanda Daftar Gudang) dan HO; kios Resmi harus masuk dalam sistem E RDKK;
Bahwa pupuk yang mendapatkan subsidi dari pemerintah dan harga eceran tertinggi tahun 2020 untuk kelompok tani dan petambak serta kelompok tani adalah :
Pupuk jenis UREA =Rp. 2.250,- per Kg
Pupuk jenis ZA =Rp. 1.700,- per Kg
Pupuk jenis SP-36 =Rp. 2.400,- per Kg
Pupuk PHONSKA =Rp. 2.300,- per Kg
Pupuk jenis ORGANIK =Rp. 800,- per Kg
Bahwa perbuatan terdakwa dalam perkara ini adalah tidak dibenarkan dan bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 15/M-DAG/PER/4/2013;
Terhadap keterangan Ahli yang dibacakan tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
140 ( seratus empat puluh ) sak / 7 ( tujuh ) ton pupuk Subsidi produksi pupuk Indonesia jenis Phonska;
40 (empat puluh) sak / 2 (dua) ton pupuk Subsidi produksi pupuk Indonesia jenis Urea;
1 (satu) buah HP OPPO A39 warna gold, beserta SIM CARD 085233055211;
1 (satu) unit mobil barang truck merk Mitsubitshi 125 PS warna kuning kombinasi, No Pol : N-9328-UQ tahun 2019 Noka MHMFE74P4KK092283 Nosin 4D34TT37209, STNK a.n PT. Mitra Jasa Milenium, alamat Basuki Rakmad II No. 45 RT 05/RW 15 Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo beserta kunci kontak;
Hasil uang penjualan lelang Pupuk Phonska 139 sak x 115.000 = Rp. 15.985.000,- (lima belas juta Sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Hasil uang penjualan lelang Pupuk Urea 39 sak x 112.500 = Rp 4.387.500,- (empat juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa sudah pernah dimintai keterangan oleh Penyidik terkait perkara ini;
Bahwa keterangan yang Terdakwa berikan di Penyidik sudah benar dan Terdakwa tanda tangan dan benar tanda tangan di Berita Acara Perkara itu adalah tanda tangan Terdakwa;
Bahwa yang Terdakwa ketahui terkait perkara ini yakni pada saat Saksi mengangkut pupuk bersubsidi dengan menggunakan truk merk Mitsubishi warna kuning merah muda No Pol N 9328 UQ dengan muatan pupuk PHONSKA sebanyak 140 sak @ 50 kg dan pupuk UREA sebanyak 40 sak @ 50 kg milik orang yang bernama FAUZAN yang recananya dijual dan diantar ke Kab, Ngawi, kemudian pada hari Kamis tanggal 10 Februari 2022 sekitar pukul 19.00 wib saat diperjalanan, petugas kepolisian melakukan penghadangan terhadap truk yang Terdakwa kendarai, kemudian Terdakwa diamankan pihak kepolisian;
Bahwa Terdakwa mengangkut pupuk bersubsidi itu pada hari Rabu tanggal 9 Februari 2022 sekitar pukul 22.00 Wib dari gudang milik YADI Kec. Prajekan Kab. Bondowoso;
Bahwa selain Terdakwa ada lagi yang diamankan saat itu adalah kenek Terdakwa bernama ZAINAL;
Bahwa Truk yang Terdakwa pakai adalah milik H. MAHMUD;
Bahwa pada saat itu FAUZAN menghubungi Terdakwa lewat Handphone (HP) yaitu pada hari Rabu tanggal 9 Februari 2022 sekitar pukul 12.00 wib, pada saat itu FAUZAN meminta Terdakwa untuk mengambil muatan pupuk bersubsidi yang berada di Bondowoso dan diangkut menuju Kab. Ngawi;
Bahwa saat itu Terdakwa mau mengangkut pupuk itu dan akan diberikan ongkos jalan Rp2.700.000,- ongkos itu akan diberikan setelah bongkar muatan;
Bahwa saat itu Terdakwa diberitahu agar pupuk dikirimkan kepada orang yang bernama WIYONO warga Kec. Widodaren kab. Ngawi;
Bahwa yang punya truk tidak mengetahui kalau truknya Terdakwa gunakan untuk mengangkut pupuk bersubsidi;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk mengangkut pupuk bersubsidi itu;
Bahwa Terdakwa mengangkut pupuk bersubsidi tanpa dilengkapi surat yang sah sudah dua kali;
Bahwa dengan adanya kejadian ini Terdakwa menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya di persidangan menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan Saksi yang meringankan atau Saksi a de charge;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian putusan, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap termuat dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Saksi Aji Prabowo dan David Sulisdianto, S.H., pada hari Kamis tanggal 10 Februari 2022 sekira pukul 19.30 WIB di Jl Raya Widodaren-Ngrambe masuk Desa Kedunggudel Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi karena telah membawa/memuat pupuk bersubsidi yang diangkut menggunakan truck merk Mitsubishi 125 PS warna kuning kombinasi No Pol N 9328 UQ tahun 2019;
Bahwa pupuk bersubsidi yang Terdakwa angkut menggunakan truck merk Mitsubishi 125 PS warna kuning kombinasi No Pol N 9328 UQ tahun 2019 berjumlah : 140 (seratus empat puluh) sak pupuk PHONSKA bersubsidi pupuk Indonesia @ 50 Kg atau 7 (tujuh) ton dan 40 (empat puluh) sak pupuk UREA bersubsidi pupuk indonesia @ 50 Kg atau 2 (dua) ton;
Bahwa awalnya FAUZAN menghubungi Terdakwa lewat Handphone (HP) yaitu pada hari Rabu tanggal 9 Februari 2022 sekitar pukul 12.00 wib, pada saat itu FAUZAN meminta Terdakwa untuk mengambil muatan pupuk bersubsidi yang berada di Bondowoso dan diangkut menuju Kab. Ngawi, selanjutnya Terdakwa mengangkut pupuk bersubsidi milik FAUZAN tersebut pada hari Rabu tanggal 9 Februari 2022 sekitar pukul 22.00 Wib dari gudang milik YADI Kec. Prajekan Kab. Bondowoso yang recananya dijual dan diantar ke Kab, Ngawi, kemudian pada hari Kamis tanggal 10 Februari 2022 sekitar pukul 19.00 wib saat diperjalanan, petugas kepolisian melakukan penghadangan terhadap truk yang Terdakwa kendarai, kemudian Terdakwa diamankan pihak kepolisian;
Bahwa Truk yang Terdakwa pakai adalah milik H. MAHMUD;
Bahwa saat itu Terdakwa mau mengangkut pupuk itu dan akan diberikan ongkos jalan Rp2.700.000,- ongkos itu akan diberikan setelah bongkar muatan dan saat itu Terdakwa diberitahu agar pupuk dikirimkan kepada orang yang bernama WIYONO warga Kec. Widodaren kab. Ngawi;
Bahwa yang punya truk tidak mengetahui jika truknya, Terdakwa gunakan untuk mengangkut pupuk bersubsidi;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk mengangkut pupuk bersubsidi itu;
Bahwa Terdakwa mengangkut pupuk bersubsidi tanpa dilengkapi surat yang sah sudah dua kali;
Bahwa berdasarkan keterangan ahli RADIAS FURRY WIDYANTARA, S.P, dasar hukum mengatur distribusi pupuk itu adalah Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penetapan Pupuk bersubsidi sebagai barang dalam Pengawasan; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (PERMENDAG RI) Nomor: 15/M-DAG/PER/4/2013, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk bersubsidi untuk sector Pertanian; Keputusan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor: 30/KPTS/RC.210/B/II/2020, tanggal 17 November 2020 tentang Re Alokasi Pupuk Subsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021; Keputusan Kepala Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur Nomor: 521.1/7401/110.2/2020, tanggal 23 November 2020 Tentang Re Alokasi Pupuk Bersubsidi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sector pertanian Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021;
Bahwa berdasarkan keterangan ahli RADIAS FURRY WIDYANTARA, S.P, syarat yang harus dipenuhi apabila ingin menjadi pengecer resmi yaitu: harus memiliki perijinan usaha SIUP di bidang perdangan yang dikeluarkan Yanmas Kab. Ngawi; harus mengajukan surat ijin resmi ke distributor pupuk bersubsidi untuk penunjukan sebagai pengecer resmi dari Distributor dan produsen pupuk bersubsidi tentang penunjukan pengecer resmi pupuk bersubsidi; mempunyai TDG (Tanda Daftar Gudang) dan HO; kios Resmi harus masuk dalam sistem E RDKK;
Bahwa berdasarkan keterangan ahli RADIAS FURRY WIDYANTARA, S.P, pupuk yang mendapatkan subsidi dari pemerintah dan harga eceran tertinggi tahun 2020 untuk kelompok tani dan petambak serta kelompok tani adalah :
Pupuk jenis UREA =Rp. 2.250,- per Kg
Pupuk jenis ZA =Rp. 1.700,- per Kg
Pupuk jenis SP-36 =Rp. 2.400,- per Kg
Pupuk PHONSKA =Rp. 2.300,- per Kg
Pupuk jenis ORGANIK =Rp. 800,- per Kg
Bahwa berdasarkan keterangan ahli RADIAS FURRY WIDYANTARA, S.P, perbuatan terdakwa dalam perkara ini adalah tidak dibenarkan dan bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 15/M-DAG/PER/4/2013;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, maka Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam pasal 110 Jo. Pasal 36 Jo. Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, Jo. Pasal 2 Ayat (2) Perpres Republik Indonesia No. 15 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan, Jo. Pasal 30 Ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) Permendag RI. No. 15/M-DAG/Per/4/2013 tentang Pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian jo Pasal 56 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur pelaku usaha;
Unsur memperdagangkan barang dan/atau jasa yang ditetapkan sebagai barang dan/atau jasa yang dilarang untuk diperdagangkan;
Unsur sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Pelaku Usaha;
Menimbang, bahwa yang dimaksud pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegitan usaha bidang perdagangan;
Menimbang, bahwa unsur ini menunjukan orang/subyek hukum yang dianggap bertanggung jawab atas segala perbuatannya dimana didalam perkara ini dimaksud adalah Terdakwa Purwanto Bin Suyono sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
memperdagangkan barang dan/atau jasa yang ditetapkan sebagai barang dan/atau jasa yang dilarang untuk diperdagangkan;
Menimbang, bahwa Saksi-saksi, ahli dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti, telah ternyata bahwa Terdakwa ditangkap oleh Saksi Aji Prabowo dan David Sulisdianto, S.H., pada hari Kamis tanggal 10 Februari 2022 sekira pukul 19.30 WIB di Jl Raya Widodaren-Ngrambe masuk Desa Kedunggudel Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi karena telah membawa/memuat pupuk bersubsidi yang diangkut menggunakan truck merk Mitsubishi 125 PS warna kuning kombinasi No Pol N 9328 UQ tahun 2019;
Menimbang, bahwa Terdakwa meakukan perbuatannya, awalnya FAUZAN menghubungi Terdakwa lewat Handphone (HP) yaitu pada hari Rabu tanggal 9 Februari 2022 sekitar pukul 12.00 wib, pada saat itu FAUZAN meminta Terdakwa untuk mengambil muatan pupuk bersubsidi yang berada di Bondowoso dan diangkut menuju Kab. Ngawi, selanjutnya Terdakwa mengangkut pupuk bersubsidi milik FAUZAN tersebut pada hari Rabu tanggal 9 Februari 2022 sekitar pukul 22.00 Wib dari gudang milik YADI Kec. Prajekan Kab. Bondowoso yang recananya dijual dan diantar ke Kab, Ngawi, kemudian pada hari Kamis tanggal 10 Februari 2022 sekitar pukul 19.00 wib saat diperjalanan, petugas kepolisian melakukan penghadangan terhadap truk yang Terdakwa kendarai, kemudian Terdakwa diamankan pihak kepolisian;
Menimbang, bahwa pupuk bersubsidi yang Terdakwa angkut menggunakan truck merk Mitsubishi 125 PS warna kuning kombinasi No Pol N 9328 UQ tahun 2019 berjumlah : 140 (seratus empat puluh) sak pupuk PHONSKA bersubsidi pupuk Indonesia @ 50 Kg atau 7 (tujuh) ton dan 40 (empat puluh) sak pupuk UREA bersubsidi pupuk indonesia @ 50 Kg atau 2 (dua) ton;
Menimbang, bahwa Terdakwa mau mengangkut pupuk itu dan akan diberikan ongkos jalan Rp2.700.000,- ongkos itu akan diberikan setelah bongkar muatan dan saat itu Terdakwa diberitahu agar pupuk dikirimkan kepada orang yang bernama WIYONO warga Kec. Widodaren kab. Ngawi;
Menimbang, bahwa yang dilakukan Terdakwa tidak dibenarkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia no. 7 tahun 2014 tahun 2014 tentang perdagangan dan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penetapan Pupuk bersubsidi sebagai barang dalam Pengawasan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (PERMENDAG RI) Nomor: 15/M-DAG/PER/4/2013, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk bersubsidi untuk sector Pertanian; Keputusan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor: 30/KPTS/RC.210/B/II/2020, tanggal 17 November 2020 tentang Re Alokasi Pupuk Subsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021; Keputusan Kepala Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur Nomor: 521.1/7401/110.2/2020, tanggal 23 November 2020 Tentang Re Alokasi Pupuk Bersubsidi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sector pertanian Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021, karena syarat yang harus dipenuhi apabila ingin menjadi pengecer resmi yaitu: harus memiliki perijinan usaha SIUP di bidang perdangan yang dikeluarkan Yanmas Kab. Ngawi; harus mengajukan surat ijin resmi ke distributor pupuk bersubsidi untuk penunjukan sebagai pengecer resmi dari Distributor dan produsen pupuk bersubsidi tentang penunjukan pengecer resmi pupuk bersubsidi; mempunyai TDG (Tanda Daftar Gudang) dan HO; kios Resmi harus masuk dalam sistem E RDKK;
Menimbang, bahwa tidak terungkap di persidangan jika Terdakwa dalam mengangkut dan megedarkan 140 (seratus empat puluh) sak pupuk PHONSKA bersubsidi pupuk Indonesia @ 50 Kg atau 7 (tujuh) ton dan 40 (empat puluh) sak pupuk UREA bersubsidi pupuk indonesia @ 50 Kg atau 2 (dua) ton dengan menggunakan truck merk Mitsubishi 125 PS warna kuning kombinasi No Pol N 9328 UQ tahun 2019 memang diberikan izin untuk mengedarkan maupun mengangkut pupuk bersubsidi sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia no. 7 tahun 2014 tahun 2014 tentang perdagangan dan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penetapan Pupuk bersubsidi sebagai barang dalam Pengawasan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (PERMENDAG RI) Nomor: 15/M-DAG/PER/4/2013, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk bersubsidi untuk sector Pertanian;
Menimbang, bahwa dengan demikian dapatlah disimpulkan Terdakwa tidak memiliki izin sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang tersebut diatas, dimana hal tersebut disadari sendiri oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka tibalah Majelis Hakim pada suatu kesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa memenuhi unsur ini secara sah menurut hukum;
Ad.3. sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
Menimbang, bahwa dilihat dari tujuan Terdakwa melakukan perbuatannya sebagaimana diuraikan dan dipertimbangkan dalam unsur kedua datas, maka dapat diketahui bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan dengan kesadaran dan oleh karena kesadaran merupakan faktor utama dari kesengajaan, dengan demikian perbuatan Terdakwa dilakukan dengan sengaja;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti, telah ternyata bahwa dengan sengaja memberikan bantuan kepada Wiyono dan Fauzan untuk mengangkut barang yang dilarang untuk diperdagangkan yakni pupuk bersubsidi yang dikirim dari Jln Raya Widodaren-Ngrambe menuju ke wilayah kabupaten Ngawi karena Terdakwa akan mendapatkan imbalan berupa upah dari Fauzan;
Menimbang, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka tibalah Majelis Hakim pada suatu kesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa memenuhi unsur ini secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa karena semua unsur dari pasal 110 Jo. Pasal 36 Jo. Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, Jo. Pasal 2 Ayat (2) Perpres Republik Indonesia No. 15 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan, Jo. Pasal 30 Ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) Permendag RI. No. 15/M-DAG/Per/4/2013 tentang Pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian jo Pasal 56 ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternative kedua;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan hanya mengajukan permohonan keringanan hukuman kepada Majelis Hakim, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa permohonan yang demikian tidak dapat membebaskan Terdakwa dari pemidanaan yang akan dijatuhkan kepadanya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sampailah kini bagi Majelis Hakim untuk mempertimbangkan penjatuhan pidana yang adil dan layak, atau setimpal dengan perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pidana yang tercantum dalam pasal yang didakwakan kepadanya, maka selain dijatuhi dengan pidana penjara, Terdakwa dijatuhi pula dengan pidana denda yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa disebabkan Terdakwa dijatuhi pula dengan pidana denda, maka dengan mempedomani Pasal 30 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ditetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa simcard 085233055211, yang telah digunakan untuk melakukan kejahatan (memperhatikan Pasal 44 Ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), maka ditetapkan untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 140 ( seratus empat puluh ) sak / 7 ( tujuh ) ton pupuk Subsidi produksi pupuk Indonesia jenis Phonska, 40 (empat puluh) sak / 2 (dua) ton pupuk Subsidi produksi pupuk Indonesia jenis Urea, hasil uang penjualan lelang Pupuk Phonska 139 sak x 115.000 = Rp. 15.985.000,- (lima belas juta Sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah), hasil uang penjualan lelang Pupuk Urea 39 sak x 112.500 = Rp 4.387.500,- (empat juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan 1 (satu) buah HP OPPO A39 warna gold, meskipun telah digunakan untuk melakukan kejahatan dan merupakan hasil dari kejahatan namun mengingat sifatnya yang memiliki nilai ekonomis untuk negara maka ditetapkan untuk dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil barang truck merk Mitsubitshi 125 PS warna kuning kombinasi, No Pol : N-9328-UQ tahun 2019 Noka MHMFE74P4KK092283 Nosin 4D34TT37209, STNK a.n PT. Mitra Jasa Milenium, alamat Basuki Rakmad II No. 45 RT 05/RW 15 Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo beserta kunci kontak, oleh karena dipersidangan telah diketahui pemilik barang bukti tersebut maka adalah tepat jika barang bukti tersebut ditetapkan untuk dikembalikan kepada Amir Mahmud melalui Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan:
Bahwa perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Bahwa Terdakwa menyesal dan berjanji untuk tidak mengulang perbuatannya;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah pembalasan atau penambahan penderitaan bagi si pelaku melainkan sebagai rehabilitasi bagi pelaku, dan selama proses peradilan ini berjalanpun Majelis Hakim yakin bahwa proses tersebut telah menimbulkan efek jera bagi Terdakwa agar tidak mengulangi lagi perbuatannya, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan sudah sesuai dengan kadar kesalahan Terdakwa dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, pasal 110 Jo. Pasal 36 Jo. Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, Jo. Pasal 2 Ayat (2) Perpres Republik Indonesia No. 15 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan, Jo. Pasal 30 Ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) Permendag RI. No. 15/M-DAG/Per/4/2013 tentang Pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian jo Pasal 56 ayat (1) KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini:
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Purwanto Bin Suyono, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan memperdagangkan barang dan jasa yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diperdagangkan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
140 ( seratus empat puluh ) sak / 7 ( tujuh ) ton pupuk Subsidi produksi pupuk Indonesia jenis Phonska;
40 (empat puluh) sak / 2 (dua) ton pupuk Subsidi produksi pupuk Indonesia jenis Urea;
Hasil uang penjualan lelang Pupuk Phonska 139 sak x 115.000 = Rp. 15.985.000,- (lima belas juta Sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Hasil uang penjualan lelang Pupuk Urea 39 sak x 112.500 = Rp 4.387.500,- (empat juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
1 (satu) buah HP OPPO A39 warna gold;
Dirampas untuk negara;
Simcard 085233055211;
Dimusnahkan;
1 (satu) unit mobil barang truck merk Mitsubitshi 125 PS warna kuning kombinasi, No Pol : N-9328-UQ tahun 2019 Noka MHMFE74P4KK092283 Nosin 4D34TT37209, STNK a.n PT. Mitra Jasa Milenium, alamat Basuki Rakmad II No. 45 RT 05/RW 15 Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo beserta kunci kontak
Dikembalikan kepada Amir Mahmud melalui Terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ngawi pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2022, oleh Alvin Zakka Arifin Zeta, S.H., sebagai Hakim Ketua, Mukhlisin, S.H., dan Ariandy, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Merry Nurcahya Ambarsari, S.H., Panitera pada Pengadilan Negeri Ngawi, serta dihadiri oleh Wignyo Yulianto, S.H., Penuntut Umum, dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, ttd Mukhlisin, S.H. ttd Ariandy, S.H. | Hakim Ketua, ttd Alvin Zakka Arifin Zeta, S.H. |
Panitera,
ttd
Merry Nurcahya Ambarsari, S.H.