79/Pid.Sus/2022/PN Amr
Putusan PN AMURANG Nomor 79/Pid.Sus/2022/PN Amr
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.WIWIN B, TUI, SH. 2.ERIKA, SH Terdakwa: YEREMIA TUMEWAN
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Yeremia Tumewan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengangkut untuk tujuan mengeksploitasi orang di wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah Handphone VIVO Y12s warna biru muda No. 082245986329 IMEI 865451056767816 Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor79/Pid.Sus/2022/PN Amr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Amurang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Yeremia Tumewan
2. Tempat lahir : Manado
3. Umur/Tanggal lahir : 19 Tahun/17 Oktober 2003
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Keluarahan Ranotana Lingkungan I, Kecamata Sario, Kota Manado
7. Agama : Kristen
8. Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 20 Juli 2022 sampai dengan tanggal 8 Agustus 2022;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal sejak tanggal 9 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 17 September 2022;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Negeri Amurang sejak tanggal 18 September 2022 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 17 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 5 November 2022;
Majelis Hakim sejak tanggal 2 November 2022 sampai dengan tanggal 1 Desember 2022;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Amurang sejak tanggal 2 Desember 2022 sampai dengan tanggal 30 Januari 2023;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tinggi Manado sejak tanggal 31 Januari 2023 sampai dengan tanggal 1 Maret 2023;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Adrianus Hobihi, S.H., dan Fernando Sarijowan, S.H., keduanya Advokat pada Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) NEOMESIS yang beralamat di Desa Lopana Jaga VII, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 79/Pid.Sus/2022/PN Amr tanggal 8 November 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Amurang Nomor 79/Pid.Sus/2022/PN Amr tanggal 2 November 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 79/Pid.Sus/2022/PN Amr tanggal 2 November 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti* yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa YEREMIA TUMEWAN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perdagangan Orang, sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa YEREMIA TUMEWAN tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp. 120.000.000,- (serratus dua pulu juta rupiah, Subsidair 4 (empat) bulan kurungan.
Menetapkan status barang sitaan / barang bukti berupa:
1 (satu) buah telepon genggam Merk Vivo Y12s warna biru muda No. HP 082245986329, Nomor IMEI: 865451056767816.
Dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman karena terdakwa menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan secara lisan dari Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya bertetap pada tuntutan;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya bertetap pada pembelaan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa ia, Terdakwa YEREMIA TUMEWAN pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022 sekitar jam 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di Hotel Mini Kota Amurang Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang mengadili, telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdaganan anak. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal ketika Tim Subdit IV Reskrimum Polda Sulut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Penginapan MCM Amurang telah terjadi perdagangan anak atau perdagangan orang secara seksual yang dilakukan oleh Terdakwa kemudian Tim Subdit IV Reskrimum Polda Sulut mendatangi tempat tersebut dan mengamankan Terdakwa bersama Anak Korban yang sedang menunggu pelanggan.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2022 Terdakwa mengajak Anak Korban, bersama Saksi JOSHUA OKTA OKSIX RATU dan Anak Saksi 1 datang ke Amurang lalu meninap di Penginapan MCM Amurang.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2022, Terdakwa dengan menggunakan Aplikasi Mi Chat Akun MONIC yang ada di Hand Phone merek VIVO Y12 milik Anak Korban mencari pelanggan, menjual atau memperdagangkan secara seksual Anak Korban untuk berhubungan badan atau bersetubuh dengan imbalan bayaran berupa uang sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) dan biasanya sepakat Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa yang menentukan tempat dimana persetubuhan itu akan dilakukan.
Bahwa pada sekitar jam 17.00 WITA di hari Minggu tanggal 17 Juli 2022, datang pelanggan menemui Terdakwa dan Anak Korban didalam kamar setelah itu Terdakwa keluar dari dalam kamar hingga tinggal pelanggan bersama Anak Korban berdua lalu pelanggan membuka seluruh pakaiannya demikian pula Anak Korban setelah itu pelanggan mencium dan meraba-raba tubuh Anak Korban kemudian pelanggan memasukan barang kemaluannya yang telah mengeras kedalam lubang kemaluan Anak Korban masuk keluar berulang-ulang hingga batang kemaluan pelanggan mengeluarkan air mani setelah itu pelangan dan Anak Korban berpakaian kembali dan Anak Korban mendapat bayaran dari pelanggan sebesar Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa mendapat bagian sebesar Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah).
Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Juli 2021 Terdakwa kembali menawarkan, menjual atau memperdagangkan Anak Korban secara seksual kepada pelanggan melalui Aplikasi Mi Chat, setelah bayaran dan tempat ditentukan oleh Terdakwa, pelangan datang menemui Anak Korban namun ketika hendak bersetubuh dengan Anak Korban pelanggan tidak mau menggunakan kondom sehingga Anak Korban juga menolak untuk bersetubuh dengan pelanggan.
Bahwa pada Selasa tanggal 19 Juli 2021 Anak Korban bersama Terdakwa pergi ke Hotel Mini untuk menemui pelangan namun sementara menunggu pelanggan tiba-tiba datang petugas Kepolisian dari Polda Sulut mengamankan Anak Korban dan Terdakwa.
Bahwa antara Terdakwa dan Anak korban telah terjalin hubungan pacaran dan telah tinggal serumah dimana untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari Terdakwa serta Anak Korban menggunakan Aplikasi Mi Chat agar memperoleh uang dan terkadang Terdakwa yang mencari pelanggan kadang pula Anak Korban sendiri yang mencari pelanggan tetapi selalu ditemani oleh Terdakwa.
Bahwa Terdakwa telah mengetahui Anak korban masih berusia 15 tahun atau masih dibawah umur dan Terdakwa juga mengetahui perbuatan yang dilakukan Anak Korban adalah hal dilarang akan tetapi Terdakwa tidak berupaya mencegah perbuatan Anak Korban malah Terdakwa turut juga menawarkan, menjual atau memperdagangkan Anak Korban secara seksual kepada orang lain.
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7171MSL.201400256 yang dibuat oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota manado tangal 19 Februari 2014, Anak Korban lahir pada tanggal 03 Desember 2007 atau saat ini masih berusia 15 tahun atau masih tergolong usia anak-anak.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Jo pasal 76 huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia, Terdakwa YEREMIA TUMEWAN pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022 sekitar jam 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di Hotel Mini Kota Amurang Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang mengadili, telah melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman,
pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal ketika Tim Subdit IV Reskrimum Polda Sulut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Penginapan MCM Amurang telah terjadi perdagangan anak atau perdagangan orang secara seksual yang dilakukan oleh Terdakwa kemudian Tim Subdit IV Reskrimum Polda Sulut mendatangi tempat tersebut dan mengamankan Terdakwa bersama Anak Korban yang sedang menunggu pelanggan.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2022 Terdakwa mengajak Anak Korban, bersama Saksi JOSHUA OKTA OKSIX RATU dan Anak Saksi 1 datang ke Amurang lalu meninap di Penginapan MCM Amurang.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2022, Terdakwa dengan menggunakan Aplikasi Mi Chat Akun MONIC yang ada di Hand Phone merek VIVO Y12 milik Anak Korban mencari pelanggan, menjual atau memperdagangkan secara seksual Anak Korban untuk berhubungan badan atau bersetubuh dengan imbalan bayaran berupa uang sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) dan biasanya sepakat Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa yang menentukan tempat dimana persetubuhan itu akan dilakukan.
Bahwa pada sekitar jam 17.00 WITA di hari Minggu tanggal 17 Juli 2022, datang pelanggan menemui Terdakwa dan Anak Korban didalam kamar setelah itu Terdakwa keluar dari dalam kamar hingga tinggal pelanggan bersama Anak Korban berdua lalu pelanggan membuka seluruh pakaiannya demikian pula Anak Korban setelah itu pelanggan mencium dan meraba-raba tubuh Anak Korban kemudian pelanggan memasukan barang kemaluannya yang telah mengeras kedalam lubang kemaluan Anak Korban masuk keluar berulang-ulang hingga batang kemaluan pelanggan mengeluarkan air mani setelah itu pelangan dan Anak Korban berpakaian kembali dan Anak Korban mendapat bayaran dari pelanggan sebesar Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa mendapat bagian sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Juli 2021 Terdakwa kembali menawarkan, menjual atau memperdagangkan Anak Korban secara seksual kepada pelanggan melalui Aplikasi Mi Chat, setelah bayaran dan tempat ditentukan oleh Terdakwa, pelangan datang menemui Anak Korban namun ketika hendak bersetubuh dengan Anak Korban pelanggan tidak mau menggunakan kondom sehingga Anak Korban juga menolak untuk bersetubuh dengan pelanggan.
Bahwa pada Selasa tanggal 19 Juli 2021 Anak Korban bersama Terdakwa pergi ke Hotel Mini untuk menemui pelangan namun sementara menunggu pelanggan tiba-tiba datang petugas Kepolisian dari Polda Sulut mengamankan Anak Korban dan Terdakwa.
Bahwa antara Terdakwa dan Anak korban telah terjalin hubungan pacaran dan telah tinggal serumah dimana untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari Terdakwa serta Anak Korban menggunakan Aplikasi Mi Chat agar memperoleh uang dan terkadang Terdakwa yang mencari pelanggan kadang pula Anak Korban sendiri yang mencari pelanggan tetapi selalu ditemani oleh Terdakwa.
Bahwa Terdakwa telah mengetahui Anak korban masih berusia 15 tahun atau masih dibawah umur dan Terdakwa juga mengetahui perbuatan yang dilakukan Anak Korban adalah hal dilarang akan tetapi Terdakwa tidak berupaya mencegah perbuatan Anak Korban malah Terdakwa turut juga menawarkan, menjual atau memperdagangkan Anak Korban secara seksual kepada orang lain.
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7171MSL.201400256 yang dibuat oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota manado tangal 19 Februari 2014, Anak Korban lahir pada tanggal 03 Desember 2007 atau saat ini masih berusia 15 tahun atau masih tergolong usia anak-anak.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
ATAU
KETIGA
Bahwa ia, Terdakwa YEREMIA TUMEWAN pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022 sekitar 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di Hotel Mini Kota Amurang Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang mengadili, telah membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal ketika Tim Subdit IV Reskrimum Polda Sulut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Penginapan MCM Amurang telah terjadi perdagangan anak atau perdagangan orang secara seksual yang dilakukan oleh Terdakwa kemudian Tim Subdit IV Reskrimum Polda Sulut mendatangi tempat tersebut dan mengamankan Terdakwa bersama Anak Korban yang sedang menunggu pelanggan.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2022 Terdakwa mengajak Anak Korban, bersama Saksi JOSHUA OKTA OKSIX RATU dan Anak Saksi 1 datang ke Amurang lalu meninap di Penginapan MCM Amurang.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2022, Terdakwa dengan menggunakan Aplikasi Mi Chat Akun MONIC yang ada di Hand Phone merek VIVO Y12 milik Anak Korban mencari pelanggan, menjual atau memperdagangkan secara seksual Anak Korban untuk berhubungan badan atau bersetubuh dengan imbalan bayaran berupa uang sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) dan biasanya sepakat Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa yang menentukan tempat dimana persetubuhan itu akan dilakukan.
Bahwa pada sekitar jam 17.00 WITA di hari Minggu tanggal 17 Juli 2022, datang pelanggan menemui Terdakwa dan Anak Korban didalam kamar setelah itu Terdakwa keluar dari dalam kamar hingga tinggal pelanggan bersama Anak Korban berdua lalu pelanggan membuka seluruh pakaiannya demikian pula Anak Korban setelah itu pelanggan mencium dan meraba-raba tubuh Anak Korban kemudian pelanggan memasukan barang kemaluannya yang telah mengeras kedalam lubang kemaluan Anak Korban masuk keluar berulang-ulang hingga batang kemaluan pelanggan mengeluarkan air mani setelah itu pelangan dan Anak Korban berpakaian kembali dan Anak Korban mendapat bayaran dari pelanggan sebesar Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa mendapat bagian sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Juli 2021 Terdakwa kembali menawarkan, menjual atau memperdagangkan Anak Korban secara seksual kepada pelanggan melalui Aplikasi Mi Chat, setelah bayaran dan tempat ditentukan oleh Terdakwa, pelangan datang menemui Anak Korban namun ketika hendak bersetubuh dengan Anak Korban pelanggan tidak mau menggunakan kondom sehingga Anak Korban juga menolak untuk bersetubuh dengan pelanggan.
Bahwa pada Selasa tanggal 19 Juli 2021 Anak Korban bersama Terdakwa pergi ke Hotel Mini untuk menemui pelangan namun sementara menunggu pelanggan tiba-tiba datang petugas Kepolisian dari Polda Sulut mengamankan Anak Korban dan Terdakwa.
Bahwa antara Terdakwa dan Anak korban telah terjalin hubungan pacaran dan telah tinggal serumah dimana untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari Terdakwa serta Anak Korban menggunakan Aplikasi Mi Chat agar memperoleh uang dan terkadang Terdakwa yang mencari pelanggan kadang pula Anak Korban sendiri yang mencari pelanggan tetapi selalu ditemani oleh Terdakwa.
Bahwa Terdakwa telah mengetahui Anak korban masih berusia 15 tahun atau masih dibawah umur dan Terdakwa juga mengetahui perbuatan yang dilakukan Anak Korban adalah hal dilarang akan tetapi Terdakwa tidak berupaya mencegah perbuatan Anak Korban malah Terdakwa turut juga menawarkan, menjual atau memperdagangkan Anak Korban secara seksual kepada orang lain.
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7171MSL.201400256 yang dibuat oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota manado tangal 19 Februari 2014, Anak Korban lahir pada tanggal 03 Desember 2007 atau saat ini masih berusia 15 tahun atau masih tergolong usia anak-anak.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telah mengerti, selanjutnya Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan di persidangan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Anak Korban tanpa diambil janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa anak korban pernah diperiksa oleh penyidik dan menandatangani berita acara pemeriksaan
Bahwa Anak Korban merupakan korban dari perdagangan orang yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Minggu, tanggal 17 Juli 2022 pukul 12.00 WITA, bertempat di Penginapan MCM Amurang Kabupaten Minahasa Selatan, kemudian Terdakwa dan anak korban diamankan oleh pihak kepolisian pada hari Selasa, tanggal 19 Juli 2022, bertempat di Hotel Mini Amurang di Kelurahan Ranoyapo, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan;
Bahwa cara Terdakwa melakukan perbuatannya yaitu terdakwa menggunakan Aplikasi Michat untuk mencari tamu atau pelanggan untuk melakukan hubungan badan dengan anak korban atas persetujuan dari anak korban;
Bahwa awalnya anak korban bersama dengan Terdakwa serta Saksi Joshua Ratu dan Anak Saksi 1 berada di Kota Bitung untuk mencari dan menunggu pelanggan untuk melakukan hubungan badan dengan menggunakan Aplikasi Michat, akan tetapi karena sunyi atau tidak ada pelanggan, anak korban bersama Terdakwa serta Saksi Joshua Ratu dan Anak Saksi 1 pindah dan berangkat dengan menggunakan mobil sewaan yang dikendarai oleh Terdakwa ke Amurang sejak hari Sabtu, tanggal 16 Juli 2022 sampai dengan hari Selasa, tanggal 19 Juli 2022 dan menginap di Penginapan MCM Amurang Kabupaten Minahasa Selatan;
Bahwa awalnya pada tanggal 16 Juli 2022, anak korban sendiri yang mencari dan menunggu pelanggan dengan menggunakan telepon genggam melalui Aplikasi Michat dengan akun yang bernama MONIC yang merupakan akun milik dari anak korban, kemudian pada hari Minggu, tanggal 17 Juli 2022 pukul 12.00 WITA dikarenakan anak korban lelah dan mengantuk, lalu anak korban menyuruh Terdakwa untuk mencari pelanggan dengan menggunakan Aplikasi Michat dengan akun milik anak korban tersebut di telepon genggam anak korban, kemudian Terdakwa mendapat 2 (dua) orang tamu, akan tetapi salah satu pelanggan tidak mau menggunakan kondom, maka hari itu hanya 1 (satu) orang tamu yang anak korban layani untuk berhubungan badan dengan anak korban, kemudian dari hasil tawar-menawar antara pelanggan dengan Terdakwa, selanjutnya yaitu pada hari Selasa, tanggal 19 Juli 2022 anak korban kembali mendapat pelanggan dan janjian di Hotel Mini Amurang, kemudian Terdakwa mengantarkan anak korban, sesampainya di Hotel tersebut anak korban dan Terdakwa serta barang bukti diamankan oleh pihak kepolisian yaitu bapak Jansen Kalalo;
Bahwa Anak Korban membenarkan barang bukti berupa telepon genggam yang diamankan oleh pihak kepolisian dari tempat kejadian;
Bahwa anak korban kenal dengan terdakwa karena anak korban dan terdakwa menjalin hubungan pacaran selama 3 (tiga) bulan;
Bahwa alasan Terdakwa menggunakan Aplikasi Michat dengan akun milik anak korban tersebut karena anak korban yang menyuruh Terdakwa untuk mencari dan menerima pelanggan untuk melakukan hubungan badan dengan anak korban;
Bahwa anak korban merupakan pemilik akun Michat yang bernama MONIC yang digunakan oleh terdakwa;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut terhadap anak korban sebanyak 1 (satu) kali yaitu pada hari Minggu, tanggal 17 Juli 2022;
Bahwa pada saat terdakwa melakukan perbuatan tersebut, anak korban berumur 14 (empat belas) tahun;
Bahwa cara anak korban hingga memiliki akun Aplikasi Michat tersebut yaitu dengan cara mengunduh Aplikasi Michat dan membuat akun dengan nama MONIC di telepon genggam anak korban;
Bahwa tujuan anak korban memiliki akun Aplikasi Michat tersebut untuk mencari pelanggan atau tamu untuk berhubungan badan dan mendapat bayaran;
Bahwa yang dapat menjadi pelanggan atau tamu anak korban yaitu pengguna Aplikasi Michat yang ada di radius kurang lebih 1 (satu) kilometer dari tempat anak korban berada;
Bahwa pengguna Aplikasi Michat tersebut mengetahui bahwa anak korban atau Terdakwa menerima pelanggan atau tamu untuk berhubungan badan dengan cara yaitu di akun Michat anak korban terdapat status stay Amurang yang artinya sudah ada tempat untuk melayani pelanggan di Amurang;
Bahwa anak korban menggunakan Aplikasi Michat tersebut pertama kali pada bulan Juni 2020;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan terhadap anak korban tidak dengan paksaan, rayuan atau ancaman;
Bahwa banyaknya pelanggan yang didapatkan oleh anak korban pada saat di Amurang yaitu: Pada hari Sabtu, tanggal 16 Juli 2022 anak korban melayani pelanggan sebanyak 1 (satu) orang; Pada hari Minggu, tanggal 17 Juli 2022 anak korban melayani pelanggan sebanyak 2 (dua) orang, salah satunya hasil dari pencarian Terdakwa; Pada hari Senin, tanggal 18 Juli 2022 anak korban melayani melayani pelanggan sebanyak 1 (satu) orang; Pada hari Selasa, tanggal 19 Juli 2022 anak korban tidak melayani pelanggan dikarenakan sudah diamankan oleh pihak kepolisian;
Bahwa harga yang Terdakwa tawarkan kepada pelanggan untuk berhubungan badan dengan anak korban mulai dari Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) dan paling murah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) atas persetujuan dari anak korban;
Bahwa dari hasil pelanggan yang Terdakwa cari tersebut anak korban mendapatkan uang sejumlah Rp450.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta bayaran dari hasil pencarian pelanggan menggunakan Aplikasi Michat tersebut;
Bahwa hasil dari pelanggan Aplikasi Michat tersebut digunakan untuk kebutuhan bersama yaitu seperti tempat penginapan, makanan, minuman dan rokok;
Bahwa Terdakwa juga menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan Terdakwa
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa uang tersebut adalah hasil dari pelanggan Aplikasi Michat;
Bahwa sebelum bertemu dengan Terdakwa, anak korban sudah menggunakan Aplikasi Michat;
Bahwa Terdakwa tidak pernah memaksa anak korban untuk menggunakan Aplikasi Michat;
Bahwa Terdakwa pernah melarang anak korban untuk berhenti menggunakan aplikasi Michat tersebut;
Bahwa selama di Amurang, hanya penginapan MCM Amurang yang anak korban gunakan untuk melayani pelanggan, dikarenakan di Hotel Mini Amurang tidak sempat karena sudah diamankan oleh pihak kepolisian;
Bahwa anak korban saat ini tidak menggunakan Aplikasi Michat lagi;
Bahwa yang mempengaruhi anak korban sehingga menggunakan Aplikasi Michat, yaitu ikut-ikutan dengan teman-teman anak korban yang terlebih dahulu sudah menggunakan Aplikasi Michat dan dikarenakan orang tua yang sudah berpisah;
Terhadap keterangan anak korban, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya;
Isro Lakarimu dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan menandatangani berita acara pemeriksaan;
Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana perdagangan orang terhadap Anak Korban;
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu, tanggal 17 Juli 2022 pukul 12.00 WITA, bertempat di Penginapan MCM Amurang Kabupaten Minahasa Selatan, kemudian Terdakwa dan Anak Korban diamankan oleh pihak kepolisian pada hari Selasa, tanggal 19 Juli 2022, bertempat di Hotel Mini Amurang di Kelurahan Ranoyapo, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan;
Bahwa cara terdakwa melakukan perbuatannya yaitu dengan menggunakan Aplikasi Michat untuk mencari tamu atau pelanggan untuk melakukan hubungan badan dengan Anak Korban;
Bahwa awalnya saksi bersama dengan Tim Reskrim Polda Sulut mendapatkan laporan masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana perdagangan orang atau Anak di Penginapan MCM Amurang, setelah mendapatkan informasi tersebut, saya bersama tim mencari lokasi Terdakwa dan Anak Korban dengan melacak nomor telepon genggam, kemudian saya bersama dengan tim menuju ke Penginapan MCM Amurang serta mengamankan dan membawa barang bukti, Terdakwa dan Anak Korban ke Polda Sulut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa telepon genggam yang gambarnya ditunjukkan di persidangan sebagai barang bukti yang diamankan pihak kepolisian;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan terdakwa;
Bahwa saksi bekerja sebagai anggota kelpolisian yang bertugas di bagian Reskrim Polda Sulut;
Bahwa ada saat di Penginapan MCM Amurang, saksi bersama dengan tim mengamankan Terdakwa dan Anak Korban, kemudian mendapatkan informasi dari Terdakwa bahwa Saksi Josua Ratu dan Anak Saksi 1 berada di Pinggiran Pantai Amurang, kemudian kami menjemput dan mengamankan Josua Ratu dan Anak Saksi 1;
Bahwa setelah mengamankan Terdakwa dan Anak Korban, saksi menginterogasi Terdakwa dan mendapatkan keterangan bahwa Terdakwa telah melakukan tindak perdagangan orang atau anak terhadap Anak Korban dengan cara Terdakwa menggunakan Aplikasi Michat untuk mencari tamu atau pelanggan untuk melakukan hubungan badan dengan Anak Korban;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut kepada anak korban sebanyak 1 (satu) kali yaitu pada hari Minggu, tanggal 17 Juli 2022;
Bahwa dari keterangan Anak Korban bahwa Anak Korban mendapat bayaran setelah melakukan hubungan badan dengan tamu atau pelanggan;
Bahwa dari keterangan Anak Korban bahwa Anak Korban mendapat bayaran sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dari tamu;
Bahwa anak korban berumur 14 (empat belas) tahun pada saat kejadian terjadi;
Bahwa menurut keterangan dari Terdakwa, bahwa Terdakwa mendapatkan uang sejumlah Rp100.000,00(seratus ribu rupiah) setiap mendapatkan tamu atau pelanggan, yang Terdakwa gunakan untuk membeli rokok, dan uang sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) tersebut bukan merupakan jatah melainkan pemberian dari Anak Korban;
Bahwa pada saat saksi bersama tim mengamankan Anak Korban dan Terdakwa, saat itu Anak Korban berada di dalam kamar sedangkan Terdakwa menunggu di dalam mobil;
Bahwa saksi sempat melihat dan memeriksa barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah Handphone VIVO Y12s warna biru muda yang terdapat aplikasi Michat dan saksi melihat isi chatting-an yang isinya tentang transaksi untuk berhubungan badan dengan Anak Korban;
Bahwa barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah Handphone VIVO Y12s warna biru muda tersebut merupakan milik Anak Korban;
Bahwa pemilik akun Aplikasi Michat yang bernama MONIC yang digunakan Terdakwa tersebut adalah milik Anak Korban, dan yang membuat akun Aplikasi Michat tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa Saksi melacak lokasi terdakwa dan anak korban yaitu dengan alat yang digunakan oleh tim untuk mengetahui lokasi dari aplikasi Michat Terdakwa dan Anak Korban tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan sebagian tidak benar yaitu yang membuat serta yang punya akun michat adalah Anak Korban;
Terhadap pendapat dari terdakwa, Saksi memberikan tanggapan bahwa bertetap pada keterangannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak mengajukan Ahli di persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pernah diperiksa sebelumnya di penyidik dan menandatangani berita acara pemeriksaan;
Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana perdagangan orang atau anak yaitu terhadap Anak Korban;
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu, tanggal 17 Juli 2022 pukul 12.00 WITA, bertempat di Penginapan MCM Amurang Kabupaten Minahasa Selatan, kemudian Terdakwa dan anak korban diamankan oleh pihak kepolisian pada hari Selasa, tanggal 19 Juli 2022, bertempat di Hotel Mini Amurang di Kelurahan Ranoyapo Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan;
Bahwa cara terdakwa melakukan perbuatannya yaitu dengan menggunakan Aplikasi Michat untuk mencari tamu atau pelanggan untuk melakukan hubungan badan dengan Anak Korban atas persetujuan atau disuruh Anak Korban;
Bahwa terdakwa bersama dengan Anak Korban serta Saksi Joshua Ratu dan Anak Saksi 1 pergi ke Amurang dengan menggunakan mobil sewaan yang dikendarai oleh terdakwa, sejak hari Sabtu, tanggal 16 Juli 2022 sampai dengan hari Selasa, tanggal 19 Juli 2022 dan menginap di Penginapan MCM Amurang Kabupaten Minahasa Selatan, kemudian pada hari Minggu, tanggal 17 Juli 2022 pukul 12.00 WITA dikarenakan Anak Korban lelah dan mengantuk Anak Korban menyuruh terdakwa untuk mencari pelanggan dengan menggunakan Aplikasi Michat dengan akun milik Anak Korban yang bernama MONIC di telepon genggam Anak Korban, kemudian saya mendapat 2 (dua) orang tamu, akan tetapi salah satu pelanggan tidak mau menggunakan kondom, maka hari itu hanya 1 (satu) orang tamu yang Anak Korban layani atau berhubungan badan, hasil dari tawar-menawar antara pelanggan dengan terdakwa, selanjutnya yaitu pada hari Selasa, tanggal 19 Juli 2022 Anak Korban mendapat pelanggan dan janjian di Hotel Mini Amurang, kemudian terdakwa mengantarkan Anak Korban, sesampainya di Hotel tersebut terdakwa dan Anak Korban serta barang bukti diamankan oleh pihak kepolisian yaitu bapak Jansen Kalalo;
Bahwa terdakwa membenarkan gambar barang bukti berupa telepon genggam yang diperlihatkan di persidangan sebagai barang bukti yang diamankan pihak kepolisian di tempat kejadian;
Bahwa Terdakwa kenal dengan anak korban dan menjalin hubungan pacaran selama 3 (tiga) bulan;
Bahwa alasan terdakwa menggunakan Aplikasi Michat dengan akun milik Anak Korban tersebut dikarenakan Anak Korban merasa lelah dan mengantuk kemudian Anak Korban menyuruh terdakwa untuk mencari dan menerima pelanggan untuk melakukan hubungan badan dengan Anak Korban;
Bahwa pemilik akun Aplikasi Michat yang bernama MONIC yang digunakan oleh terdakwa tersebut adalah milik Anak Korban;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut terhadap Anak Korban sebanyak 1 (satu) kali yaitu pada hari Minggu, tanggal 17 Juli 2022;
Bahwa anak korban berumur 14 (empat belas) tahun saat kejadian terjadi;
Bahwa pemilik telepon genggam tersebut adalah Anak Korban;
Bahwa terdakwa hanya sekali menggunakan telepon genggam Anak Korban tersebut yaitu pada saat di Amurang;
Bahwa cara terdakwa menggunakan aplikasi Michat tersebut dengan membuka aplikasi dengan akun nama MONIC di telepon genggam Anak Korban dan mencari pelanggan atau tamu, kemudian setelah mendapat pelanggan atau tamu melalui chatting-an ada tawar-menawar sehingga terjadi transaksi;
Bahwa dari hasil pelanggan yang saya cari tersebut Anak Korban mendapatkan uang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa tidak pernah meminta bayaran dari hasil pencarian pelanggan menggunakan Aplikasi Michat tersebut;
Bahwa hasil dari pelanggan Aplikasi Michat tersebut digunakan untuk kebutuhan bersama yaitu seperti tempat penginapan, sewa mobil, makanan, minuman dan rokok, dan terdakwa juga menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan Terdakwa;
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa uang tersebut adalah hasil dari pelanggan Aplikasi Michat;
Bahwa pengguna Aplikasi Michat tersebut mengetahui bahwa Anak Korban menerima pelanggan atau tamu untuk berhubungan badan dengan cara yaitu di akun Michat tersebut terdapat status stay Amurang yang artinya sudah ada tempat untuk melayani pelanggan atau prostitusi online dan sedang berada di Amurang;
Bahwa Terdakwaa tidak pernah meminta bayaran dari hasil pencarian pelanggan menggunakan Aplikasi Michat tersebut;
Bahwa yang menyarankan untuk mencari tamu atau pelanggan di Amurang yaitu Anak Saksi 1;
Bahwa sebelum berpacaran dengan terdakwa, anak korban sudah menggunakan aplikasi Michat tersebut;
Bahwa Terdakwa pernah menyuruh Anak Korban untuk berhenti menggunakan Aplikasi Michat tersebut;
Bahwa terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) di persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Ahli di persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah Handphone VIVO Y12s warna biru muda No. 082245986329 IMEI 865451056767816;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2022 jam 12.00 WITA bertempat di Penginapan MCM Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, Terdakwa disuruh oleh Anak Korban untuk mencari pelanggan melalui aplikasi Michat dengan akun MONIC yakni akun milik anak korban yang ada pada telepon genggam milik anak korban, pelanggan mana dengan tujuan untuk berhubungan badan dengan anak korban;
Bahwa cara terdakwa melakukan perbuatannya yaitu pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2022 Terdakwa dengan menggunakan telepon genggam milik anak korban, membuka aplikasi Michat dengan akun MONIC yang dibuat oleh anak korban, lalu terdakwa menawarkan kepada pelanggan dengan jarak terdekat yang terdeteksi di aplikasi Michat dengan harga penawaran yaitu mulai dari harga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) sampai dengan harga Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah);
Bahwa saat itu terdakwa mendapatkan 2 (dua) orang pelanggan di aplikasi Michat tersebut, dan karena hanya 1 (satu) pelanggan yang bersedia menggunakan kondom, sehingga anak korban hanya melayani 1 (satu) orang pelanggan berhubungan badan dengan anak korban;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022 terdakwa kembali melakukan tawar menawar dengan menggunakan aplikasi Michat tersebut dan didapatkan lagi 1 (satu) orang pelanggan yang janjian bertemu di Hotel Mini Amurang dan saat itu terdakwa mengantarkan anak korban kesana, dan saat itu anak korban dan terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian;
Bahwa uang yang diterima dari pelanggan tersebut pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2022, Anak Korban mendapatkan uang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), sedangkan terdakwa mendapatkan uang sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Bahwa uang hasil dari pelanggan yang berhubungan badan dengan anak korban, digunakan bersama oleh terdakwa dan anak korban untuk penginapan, sewa mobil, serta makanan dan minum, selain itu terdakwa juga menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif yaitu:
Kesatu: Pasal 83 Jo pasal 76 huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Atau
Kedua: Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Atau
Ketiga: Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain untuk tujuan mengeksploitasi;
di wilayah negara Republik Indonesia;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang yaitu siapa saja sebagai subyek hukum yang dalam hukum pidana pada umumnya adalah pelaku tindak pidana yang telah melakukan perbuatan yang dapat dihukum serta orang tersebut haruslah sehat jasmani dan rohaninya atau tidak sedang terganggu jiwanya, mampu bertindak sendiri dengan kemauannya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah dihadapkan Terdakwa Yeremia Tumewan yang dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, di depan persidangan membenarkan identitas dirinya sebagaimana pada surat dakwaan, dan diakui oleh Terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut di atas maka unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2 Melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain untuk tujuan mengeksploitasi;
Menimbang, bahwa unsur ini adalah bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu dari padanya telah terpenuhi, maka terpenuhilah unsur ini dan unsur lainnya tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perekrutan adalah tindakan yang meliputi mengajak, mengumpulkan, atau membawa, atau memisahkan seseorang dari keluarga atau komunitasnya, selanjutnya pengangkutan adalah tindakan yang atau usaha membawa, mengantar, atau memindahkan orang atau barang dari suatu tempat ke tempat lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengeksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil, selanjutnya eksploitasi seksual adalah segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari korban untuk mendapatkan keuntungan, termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran, dan pencabulan, dan selanjutnya perbudakan adalah kondisi seseorang dibawah kepemilikan orang lain dimana praktik serupa dengan perbudakan adalah tindakan menempatkan seseorang dalam kekuasaan orang lain sehingga orang tersebut tidak mampu menolak suatu pekerjaan yang secara melawan hukum diperintahkan oleh orang lain itu kepadanya, walaupun orang tersebut tidak menghendakinya;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa, barang bukti, serta petunjuk yang ada dalam persidangan yang berkesesuaian antara satu dengan lainnya, diperoleh fakta bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2022 jam 12.00 WITA bertempat di Penginapan MCM Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, Terdakwa disuruh oleh Anak Korban untuk mencari pelanggan melalui aplikasi Michat dengan akun MONIC yakni akun milik anak korban yang ada pada telepon genggam milik anak korban, pelanggan mana dengan tujuan untuk berhubungan badan dengan anak korban;
Menimbang, bahwa cara terdakwa melakukan perbuatannya yaitu pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2022 Terdakwa dengan menggunakan telepon genggam milik anak korban, membuka aplikasi Michat dengan akun MONIC yang dibuat oleh anak korban, lalu terdakwa menawarkan kepada pelanggan dengan jarak terdekat yang terdeteksi di aplikasi Michat dengan harga penawaran yaitu mulai dari harga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) sampai dengan harga Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa saat itu terdakwa mendapatkan 2 (dua) orang pelanggan di aplikasi Michat tersebut, dan karena hanya 1 (satu) pelanggan yang bersedia menggunakan kondom, sehingga anak korban hanya melayani 1 (satu) orang pelanggan berhubungan badan dengan anak korban;
Menimbang, bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022 terdakwa kembali melakukan tawar menawar dengan menggunakan aplikasi Michat tersebut dan didapatkan lagi 1 (satu) orang pelanggan yang janjian bertemu di Hotel Mini Amurang dan saat itu terdakwa mengantarkan anak korban kesana, dan saat itu anak korban dan terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian;
Menimbang, bahwa uang yang diterima dari pelanggan tersebut pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2022, Anak Korban mendapatkan uang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), sedangkan terdakwa mendapatkan uang sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa uang hasil dari pelanggan yang berhubungan badan dengan anak korban, digunakan bersama oleh terdakwa dan anak korban untuk penginapan, sewa mobil, serta makanan dan minum, selain itu terdakwa juga menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan terdakwa;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang menawarkan anak korban dengan menggunakan aplikasi Michat, selain itu terdakwa mengantarkan anak korban ketika akan menemui pelanggan untuk berhubungan badan dengan anak korban, lalu terdakwa juga memperoleh bagian dari uang hasil anak korban berhubungan badan dengan pelanggan, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa tersebut melakukan pengangkutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yuridis tersebut adanya perbuatan Terdakwa yang mengantar Anak Korban janjian bertemu pelanggan di Hotel Mini Amurang merupakan perbuatan melakukan pengangkutan. Selanjutnya perbuatan Terdakwa yang menggunakan aplikasi Michat untuk mendapatkan 2 (dua) orang pelanggan yang berhubungan seksual dengan Anak Korban serta dengan Terdakwa memperoleh sejumlah keuntungan dari hasil berhubungan seksual Anak Korban dengan pelanggannya merupakan perbuatan mengeksploitasi;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “pengangkutan untuk tujuan mengeksploitasi” telah terpenuhi;
Ad.3. di wilayah negara Republik Indonesia
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan di wilayah negara Republik Indonesia adalah perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam unsur pasal ini dilakukan atau terjadi di suatu tempat yang masih dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa, barang bukti, serta petunjuk yang ada dalam persidangan yang berkesesuaian antara satu dengan lainnya, diperoleh fakta bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan di Penginapan MCM Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan yang masih termasuk atau mencakup dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “di wilayah negara Republik Indonesia” terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan terdakwa yang memohon keringanan hukuman karena Terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa berjanji tidak akan mengulangi, Majelis Hakim menilai bahwa terhadap pembelaan tersebut akan Majelis Hakim pertimbangkan pada bagian keadaan meringankan yang akan dimuat pada bagian akhir dari putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone VIVO Y12s warna biru muda No. 082245986329 IMEI 865451056767816, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut:
- dimusnahkan
Menimbang, bahwa karena Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang mengatur pula dengan kumulatif denda, maka Terdakwa harus pula dibebani membayar pidana denda dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan, yang besar dan lamanya adalah sebagaimana dalam amar putusan di bawah ini; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merendahkan harkat dan martabat perempuan;
Perbuatan Terdakwa melangar Hak Asasi Manusia;
Perbuatan Terdakwa melanggar norma kesusilaan;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Yeremia Tumewan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengangkut untuk tujuan mengeksploitasi orang di wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah Handphone VIVO Y12s warna biru muda No. 082245986329 IMEI 865451056767816
Dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amurang, pada hari Kamis, tanggal 23 Februari 2023, oleh kami, Friska Yustisari Maleke, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Dessy Balaati, S.H., Dearizka, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Yuliawanti Umboh, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Amurang, serta dihadiri oleh Wiwin B, Tui, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukum;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
TTD TTD
Dessy Balaati, S.H. Friska Yustisari Maleke, S.H., M.H.
TTD
Dearizka, S.H.
Panitera Pengganti,
TTD
Yuliawanti Umboh, S.H.