80/Pid.Sus/2022/PN Amr
Putusan PN AMURANG Nomor 80/Pid.Sus/2022/PN Amr
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.WIWIN B, TUI, SH. 2.ERIKA, SH Terdakwa: JOSHUA OKTA OKSIX RATU
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Joshua Okta Oksix Ratu tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengangkut untuk tujuan mengeksploitasi orang di wilayah negara Republik Indonesia” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah telepon genggam merek iPhone 8 + warna putih 1 (satu) buah telepon genggam merek Realme C15 warna biru tua dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 80/Pid.Sus/2022/PN Amr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Amurang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Joshua Okta Oksix Ratu
2. Tempat lahir : Manado
3. Umur/Tanggal lahir : 22/6 Oktober 2000
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Kelurahan Pakowa Lingk. IV Kec. Wanea Kota Manado
7. Agama : Kristen
8. Pekerjaan : Mahasiswa
Terdakwa Joshua Okta Oksix Ratu ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 20 Juli 2022 sampai dengan tanggal 8 Agustus 2022
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 9 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 17 September 2022
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 September 2022 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2022
4. Penuntut Umum sejak tanggal 17 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 5 November 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 November 2022 sampai dengan tanggal 1 Desember 2022
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 Desember 2022 sampai dengan tanggal 30 Januari 2023
7. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 31 Januari 2023 sampai dengan tanggal 1 Maret 2023
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Adrianus Hobihi, S.H. dan Fernando Sarijowan, S.H. berdasarkan penetapan penunjukan Penasihat Hukum Nomor 80/Pid.Sus/2022/PN Amr tangal 8 November 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Amurang Nomor 80/Pid.Sus/2022/PN Amr tanggal 2 November 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 80/Pid.Sus/2022/PN Amr tanggal 2 November 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa JOSHUA OKTA OKSIX RATU telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perdagangan Orang”, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa JOSHUA OKTA OKSIX RATU tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp. 120.000.000,- (serratus dua pulu juta rupiah, Subsidair 4 (empat) bulan kurungan.
Menetapkan status barang sitaan / barang bukti berupa:
1 (satu) buah telepon genggam merek iPhone 8 + warna putih
1 (satu) buah telepon genggam merek Realme C15 warna biru tua
Dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman karena memiliki istri yang sedang mengandung yang harus dibiayai;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya bertetap pada tuntutan;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya bertetap pada pembelaan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu
Bahwa Terdakwa JOSUA OKTA OKSIX RATU, pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 17.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di Jalan Bolevard Amurang Kelurahan Pondang Kec. Amurang Timur Kab. Minsel tepatnya di Café Aroma Boga, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Amurang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan posisi rentan, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi orang tersebut di Wilayah negara Republik Indonesia, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa berawal ketika saksi ISRO LAKARIMU bersama Tim Sub Dit IV Reskrimum Polda Sulut menerima informasi dari masyarakat bahwa di Penginapan MCM Amurang terdapat beberapa anak yang masih dibawah umur menginap di tempat tersebut dan menjadikan tempat tersebut untuk melakukan transaksi memperdagangkan anak di bawah umur melalui aplikasi MI Chat;
Bahwa selanjutnya saksi ISRO LAKARIMU bersama Tim Sub Dit IV Reskrimum Polda Sulut menuju ke Jalan Bolevard Amurang Kelurahan Pondang Kec. Amurang Timur Kab. Minsel dan mengamankan 1 (satu) orang anak bernama CLAUDIA FLORENSIA TESALONIKA MANDANG yang berusia 16 tahun bersama dengan terdakwa JOSUA OKTA OKSIX RATU sedang duduk di Café Aroma Boga dimana pada saat itu mengunakan handphone untuk mencari pelanggan untuk menggunakan jasa dalam hal berhubungan badan layaknya suami isteri lewat aplikasi MICHAT;
Bahwa kemudian saksi ISRO LAKARIMU bersama Tim Sub Dit IV Reskrimum Polda Sulut melakukan interogasi awal kepada saksi korban CLAUDIA FLORENSIA TESALONIKA MANDANG yang berusia 16 tahun, dan terdakwa JOSUA OKTA OKSIX RATU yang menjelaskan bahwa pada tanggal 17 dan 18 Juli 2022 mereka telah melakukan transaksi MI Chat dengan pelanggan penawaran Rp.500.000,- sampai Rp. 650.000,- dan mendapatkan 3 (tiga) orang pelanggan dan yang bertindak selaku yang mencarikan pelanggan untuk korban saksi CLAUDIA FLORENSIA TESALONIKA MANDANG adalah terdakwa JOSUA OKTA OKSIX RATU
Bahwa kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Polda Sulut untuk proses lebih lanjut..
Bahwa terdakwa JOSUA OKTA OKSIX RATU kenal terhadap saksi korban CLAUDIA FLORENSIA TESALONIKA MANDANG sejak bulan Januari 2022 karena ada hubungan pacaran;
Bahwa sejak tanggal 16 Juli 2022 terdakwa JOSUA OKTA OKSIX RATU bersama saksi korban CLAUDIA FLORENSIA TESALONIKA MANDANG dan saksi SYALOMITA FIONA LAHULATA serta saksi JEREMI TUMEWAN berada di Amurang dengan tujuan mencari pelanggan untuk menggunakan jasa dalam hal berhubungan badan layaknya suami isteri lewat aplikasi MICHAT ;
Bahwa caranya terdakwa JOSUA OKTA OKSIX RATU menjajahkan saksi korban CLAUDIA FLORENSIA TESALONIKA MANDANG kepada pelanggan yaitu laki-laki hidung belang melalui aplikasi MI Chat dengan menggunakan Handphone merk Redmi C.15 warna biru tua milik saksi korban CLAUDIA FLORENSIA TESALONIKA MANDANG dan Ketika terdakwa mendapatkan pelanggan terjadi percakapan tentang harga dan lokasi ;
Bahwa untuk tarif sekali main biasanya terdakwa buka dengan harga sekitar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan lokasinya yaitu di Penginapan MCM Amurang ;
Bahwa sejak tanggal 16 Juli 2022 terdakwa menjajahkan saksi korban CLAUDIA FLORENSIA TESALONIKA MANDANG namun nanti pada tanggal 17 dan 18 Juli 2022 terdakwa mendapatkan 3 (tiga) orang pelanggan dan terjadi transaksi;
Bahwa setiap kali terdakwa mendapatkan pelanggan bagi saksi korban maka terdakwa menerima imbalan sekali transaksi sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Akibat perbuatan terdakwa maka saksi korban tereksploitasi dalam bidang seksual yaitu menjajahkan saksi korban CLAUDIA FLORENSIA TESALONIKA MANDANG kepada laki-laki hidung belang.
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Atau
Kedua
Bahwa JOSUA OKTA OKSIX RATU, pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 17.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di Jalan Bolevard Amurang Kelurahan Pondang Kec. Amurang Timur Kab. Minsel tepatnya di Café Aroma Boga, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Amurang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa berawal ketika saksi ISRO LAKARIMU bersama Tim Sub Dit IV Reskrimum Polda Sulut menerima informasi dari masyarakat bahwa di Penginapan MCM Amurang terdapat beberapa anak yang masih dibawah umur menginap di tempat tersebut dan menjadikan tempat tersebut untuk melakukan transaksi memperdagangkan anak di bawah umur melalui aplikasi MI Chat;
Bahwa selanjutnya saksi ISRO LAKARIMU bersama Tim Sub Dit IV Reskrimum Polda Sulut menuju ke Jalan Bolevard Amurang Kelurahan Pondang Kec. Amurang Timur Kab. Minsel dan mengamankan 1 (satu) orang anak bernama CLAUDIA FLORENSIA TESALONIKA MANDANG yang berusia 16 tahun bersama dengan terdakwa JOSUA OKTA OKSIX RATU sedang duduk di Café Aroma Boga dimana pada saat itu mengunakan handphone untuk mencari pelanggan untuk menggunakan jasa dalam hal berhubungan badan layaknya suami isteri lewat aplikasi MICHAT;
Bahwa kemudian saksi ISRO LAKARIMU bersama Tim Sub Dit IV Reskrimum Polda Sulut melakukan interogasi awal kepada saksi korban CLAUDIA FLORENSIA TESALONIKA MANDANG yang berusia 16 tahun, dan terdakwa JOSUA OKTA OKSIX RATU yang menjelaskan bahwa pada tanggal 17 dan 18 Juli 2022 mereka telah melakukan transaksi MI Chat dengan pelanggan penawaran Rp.500.000,- sampai Rp. 650.000,- dan mendapatkan 3 (tiga) orang pelanggan dan yang bertindak selaku yang mencarikan pelanggan untuk korban saksi CLAUDIA FLORENSIA TESALONIKA MANDANG adalah terdakwa JOSUA OKTA OKSIX RATU
Bahwa kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Polda Sulut untuk proses lebih lanjut..
Bahwa terdakwa JOSUA OKTA OKSIX RATU kenal terhadap saksi korban CLAUDIA FLORENSIA TESALONIKA MANDANG sejak bulan Januari 2022 karena ada hubungan pacaran;
Bahwa sejak tanggal 16 Juli 2022 terdakwa JOSUA OKTA OKSIX RATU bersama saksi korban CLAUDIA FLORENSIA TESALONIKA MANDANG dan saksi SYALOMITA FIONA LAHULATA serta saksi JEREMI TUMEWAN berada di Amurang dengan tujuan mencari pelanggan untuk menggunakan jasa dalam hal berhubungan badan layaknya suami isteri lewat aplikasi MICHAT ;
Bahwa caranya terdakwa JOSUA OKTA OKSIX RATU menjajahkan saksi korban CLAUDIA FLORENSIA TESALONIKA MANDANG kepada pelanggan yaitu laki-laki hidung belang melalui aplikasi MI Chat dengan menggunakan Handphone merk Redmi C.15 warna biru tua milik saksi korban CLAUDIA FLORENSIA TESALONIKA MANDANG dan Ketika terdakwa mendapatkan pelanggan terjadi percakapan tentang harga dan lokasi ;
Bahwa untuk tarif sekali main biasanya terdakwa buka dengan harga sekitar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan lokasinya yaitu di Penginapan MCM Amurang;
Bahwa sejak tanggal 16 Juli 2022 terdakwa menjajahkan saksi korban CLAUDIA FLORENSIA TESALONIKA MANDANG namun nanti pada tanggal 17 dan 18 Juli 2022 terdakwa mendapatkan 3 (tiga) orang pelanggan dan terjadi transaksi;
Bahwa setiap kali terdakwa mendapatkan pelanggan bagi saksi korban maka terdakwa menerima imbalan sekali transaksi sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Akibat perbuatan terdakwa maka saksi korban tereksploitasi dalam bidang seksual yaitu menjajahkan saksi korban CLAUDIA FLORENSIA TESALONIKA MANDANG kepada laki-laki hidung belang.
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
Atau
Ketiga
Bahwa JOSUA OKTA OKSIX RATU, pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 17.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di Jalan Bolevard Amurang Kelurahan Pondang Kec. Amurang Timur Kab. Minsel tepatnya di Café Aroma Boga, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Amurang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menepatkan, membiarkan, melakukan , menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan uraian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa berawal berawal ketika saksi ISRO LAKARIMU bersama Tim Sub Dit IV Reskrimum Polda Sulut menerima informasi dari masyarakat bahwa di Penginapan MCM Amurang terdapat beberapa anak yang masih dibawah umur menginap di tempat tersebut dan menjadikan tempat tersebut untuk melakukan transaksi memperdagangkan anak di bawah umur melalui aplikasi MI Chat;
Bahwa selanjutnya saksi ISRO LAKARIMU bersama Tim Sub Dit IV Reskrimum Polda Sulut menuju ke Jalan Bolevard Amurang Kelurahan Pondang Kec. Amurang Timur Kab. Minsel dan mengamankan 1 (satu) orang anak bernama CLAUDIA FLORENSIA TESALONIKA MANDANG yang berusia 16 tahun bersama dengan terdakwa JOSUA OKTA OKSIX RATU sedang duduk di Café Aroma Boga dimana pada saat itu mengunakan handphone untuk mencari pelanggan untuk menggunakan jasa dalam hal berhubungan badan layaknya suami isteri lewat aplikasi MICHAT;
Bahwa kemudian saksi ISRO LAKARIMU bersama Tim Sub Dit IV Reskrimum Polda Sulut melakukan interogasi awal kepada saksi korban CLAUDIA FLORENSIA TESALONIKA MANDANG yang berusia 16 tahun, dan terdakwa JOSUA OKTA OKSIX RATU yang menjelaskan bahwa pada tanggal 17 dan 18 Juli 2022 mereka telah melakukan transaksi MI Chat dengan pelanggan penawaran Rp.500.000,- sampai Rp. 650.000,- dan mendapatkan 3 (tiga) orang pelanggan dan yang bertindak selaku yang mencarikan pelanggan untuk korban saksi CLAUDIA FLORENSIA TESALONIKA MANDANG adalah terdakwa JOSUA OKTA OKSIX RATU
Bahwa kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Polda Sulut untuk proses lebih lanjut..
Bahwa terdakwa JOSUA OKTA OKSIX RATU kenal terhadap saksi korban CLAUDIA FLORENSIA TESALONIKA MANDANG sejak bulan Januari 2022 karena ada hubungan pacaran;
Bahwa sejak tanggal 16 Juli 2022 terdakwa JOSUA OKTA OKSIX RATU bersama saksi korban CLAUDIA FLORENSIA TESALONIKA MANDANG dan saksi SYALOMITA FIONA LAHULATA serta saksi JEREMI TUMEWAN berada di Amurang dengan tujuan mencari pelanggan untuk menggunakan jasa dalam hal berhubungan badan layaknya suami isteri lewat aplikasi MICHAT ;
Bahwa caranya terdakwa JOSUA OKTA OKSIX RATU menjajahkan saksi korban CLAUDIA FLORENSIA TESALONIKA MANDANG kepada pelanggan yaitu laki-laki hidung belang melalui aplikasi MI Chat dengan menggunakan Handphone merk Redmi C.15 warna biru tua milik saksi korban CLAUDIA FLORENSIA TESALONIKA MANDANG dan Ketika terdakwa mendapatkan pelanggan terjadi percakapan tentang harga dan lokasi ;
Bahwa untuk tarif sekali main biasanya terdakwa buka dengan harga sekitar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan lokasinya yaitu di Penginapan MCM Amurang ;
Bahwa sejak tanggal 16 Juli 2022 terdakwa menjajahkan saksi korban CLAUDIA FLORENSIA TESALONIKA MANDANG namun nanti pada tanggal 17 dan 18 Juli 2022 terdakwa mendapatkan 3 (tiga) orang pelanggan dan terjadi transaksi;
Bahwa setiap kali terdakwa mendapatkan pelanggan bagi saksi korban maka terdakwa menerima imbalan sekali transaksi sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Akibat perbuatan terdakwa maka saksi korban tereksploitasi dalam bidang seksual yaitu menjajahkan saksi korban CLAUDIA FLORENSIA TESALONIKA MANDANG kepada laki-laki hidung belang.
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 88 jo pasal 76 I Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No. 23 Tahunn 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan menjadi UU dengan UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi ISRO LAKARIMU di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa awalnya Saksi mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 17.30 wita Saksi mencoba memancing Terdakwa dan Anak Korban dengan cara Saksi memesan dengan menggunakan aplikasi Michat. Saksi berpura-pura menjadi pelanggan, lalu janjian dan bertemu di pantai alar, setelah bertemu dengan Terdakwa dan Anak Korban, Saksi langsung mengamankan Terdakwa dan Anak Korban di Polres Minahasa Selatan;
Bahwa menurut Anak Korban, dia menerima bayaran sejumlah Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa menerima uang sejumlah Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dari Anak Korban;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa uang yang diterima Anak Korban dipakai bersama, bukan diberikan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa;
Anak Korban CLAUDIA FLORENSIA TESALONIKA MANDANG di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada tanggal 16 Juli 2022, Anak Korban bersama-sama dengan Terdakwa dari Manado menuju Amurang untuk mencari pelanggan, sesampainya di Amurang Anak Korban tidak langsung mendapatkan pelanggan, nanti keesokan harinya baru Anak Korban mendapatkan pelanggan untuk berhubungan seksual dengan Anak Korban;
Bahwa awalnya Anak Korban mengunggah foto Anak Korban di aplikasi Michat milik Anak Korban;
Bahwa Terdakwa juga sempat mencarikan pelanggan untuk Anak Korban melalui aplikasi Michat tersebut karena disuruh oleh Anak Korban;
Bahwa Anak Korban mendapatkan 2 (dua) orang pelanggan dan menerima bayaran sejumlah Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap pelanggan;
Bahwa Anak Korban memberikan uang sejumlah Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa;
Bahwa awalnya yang akan ke Amurang hanya Anak Korban dan Anak Saksi Syalomita Fiona Hulalata, lalu Anak Korban mengajak Terdakwa yang sedang bekerja untuk mengantarkan mereka pergi ke Amurang;
Bahwa Anak Korban berada di Amurang selama 3 (tiga) hari;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Anak Korban benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa menggunakan aplikasi Michat untuk mencarikan Anak Korban pelanggan untuk berhubungan seksual dengannya dan mendapatkan 2 (dua) orang pelanggan;
Bahwa pada tanggal 17 Juli 2022, Terdakwa dan Anak Korban berangkat dari Manado menuju Amurang karena menurut Anak Korban, mereka tidak tahu menyetir mobil. Sesampainya di Amurang mereka langsung pergi ke Hotel MCM, lalu Terdakwa disuruh Anak Korban untuk mencari pelanggan lewat aplikasi Michat di handphone milik Anak Korban. Nanti keesokan harinya baru Terdakwa mencari pelanggan di Amurang, setelah mendapatkan pelanggan Anak Korban bertemu dengan pelanggan di Hotel MCM;
Bahwa Anak Korban membagikan uang dengan rokok dan makanan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah telepon genggam merek iPhone 8 + warna putih;
1 (satu) buah telepon genggam merek Realme C15 warna biru tua;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada tanggal 16 Juli 2022, Anak Korban bersama-sama dengan Terdakwa dan Anak Saksi Syalomita Fiona Hulalata dari Manado menuju Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan untuk mencari pelanggan yang mau berhubungan seksual dengan Anak Korban dan Anak Saksi Syalomita Fiona Hulalata melalui aplikasi Michat;
Bahwa awalnya Anak Korban mengunggah foto Anak Korban di aplikasi Michat milik Anak Korban lalu Anak Korban menyuruh Terdakwa menggunakan aplikasi tersebut untuk mencarikan pelanggan bagi Anak Korban;
Bahwa Terdakwa mendapatkan 2 (dua) orang pelanggan yang berhubungan seksual dengan Anak Korban dan menerima bayaran sejumlah Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap pelanggan;
Bahwa Anak Korban memberikan uang sejumlah Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain untuk tujuan mengeksploitasi;
di wilayah negara Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi. Yang mana dapat bertanggungjawab terhadap suatu akibat hukum yang dilakukannya, yang didakwa oleh Penuntut Umum melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan, untuk itu penekanan setiap orang ini adalah adanya subjek hukum tersebut, dan tentang apakah ia terbukti atau tidak melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tergantung pada pembuktian pada unsur materil dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan seorang terdakwa, yang atas pertanyaan Hakim Ketua Majelis mengaku bernama Joshua Okta Oksix Ratu yang setelah dihubungkan dengan keterangan para saksi, identitasnya bersesuaian dengan identitas Terdakwa dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, oleh karena itu mengenai orang yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum sudah benar yaitu Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain untuk tujuan mengeksploitasi;
Menimbang, bahwa unsur ini adalah bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu dari padanya telah terpenuhi, maka terpenuhilah unsur ini dan unsur lainnya tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengeksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil, selanjutnya eksploitasi seksual adalah segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari korban untuk mendapatkan keuntungan, termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran, dan pencabulan, dan selanjutnya perbudakan adalah kondisi seseorang dibawah kepemilikan orang lain dimana praktik serupa dengan perbudakan adalah tindakan menempatkan seseorang dalam kekuasaan orang lain sehingga orang tersebut tidak mampu menolak suatu pekerjaan yang secara melawan hukum diperintahkan oleh orang lain itu kepadanya, walaupun orang tersebut tidak menghendakinya;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa, barang bukti, serta petunjuk yang ada dalam persidangan yang berkesesuaian antara satu dengan lainnya, diperoleh fakta bahwa awalnya pada tanggal 16 Juli 2022, Anak Korban bersama-sama dengan Terdakwa dan Anak Saksi Syalomita Fiona Hulalata dari Manado menuju Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan untuk mencari pelanggan yang mau berhubungan seksual dengan Anak Korban dan Anak Saksi Syalomita Fiona Hulalata melalui aplikasi Michat. Anak Korban mengunggah foto Anak Korban di aplikasi Michat milik Anak Korban lalu Anak Korban menyuruh Terdakwa menggunakan aplikasi tersebut untuk mencarikan pelanggan bagi Anak Korban. Selanjutnya Terdakwa mendapatkan 2 (dua) orang pelanggan yang berhubungan seksual dengan Anak Korban dan menerima bayaran sejumlah Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap pelanggan. Anak Korban memberikan uang sejumlah Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yuridis tersebut adanya perbuatan Terdakwa yang mengantar dan Anak Saksi Syalomita Fiona Hulalata dari Manado menuju Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan merupakan perbuatan melakukan pengangkutan. Selanjutnya perbuatan Terdakwa yang menggunakan aplikasi Michat untuk mendapatkan 2 (dua) orang pelanggan yang berhubungan seksual dengan Anak Korban serta dengan Terdakwa memperoleh sejumlah keuntungan dari hasil berhubungan seksual Anak Korban dengan pelanggannya merupakan perbuatan mengeksploitasi;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “pengangkutan untuk tujuan mengeksploitasi” telah terpenuhi;
Ad.3. di wilayah negara Republik Indonesia
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan di wilayah negara Republik Indonesia adalah perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam unsur pasal ini dilakukan atau terjadi di suatu tempat yang masih dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa, barang bukti, serta petunjuk yang ada dalam persidangan yang berkesesuaian antara satu dengan lainnya, diperoleh fakta bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan di Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan yang masih termasuk atau mencakup dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “di wilayah negara Republik Indonesia” terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) buah telepon genggam merek iPhone 8 + warna putih
1 (satu) buah telepon genggam merek Realme C15 warna biru tua
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Hal-hal yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
- Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebankan pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Joshua Okta Oksix Ratu tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengangkut untuk tujuan mengeksploitasi orang di wilayah negara Republik Indonesia” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah telepon genggam merek iPhone 8 + warna putih
1 (satu) buah telepon genggam merek Realme C15 warna biru tua
dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amurang, pada hari Kamis, tanggal 23 Januari 2023 oleh kami, Friska Yustisari Maleke, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Dessy Balaati, S.H., Dearizka, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Michael Christian Nangin, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Amurang, serta dihadiri oleh Wiwin B, Tui, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dessy Balaati, S.H. Friska Yustisari Maleke, S.H.,M.H.
Dearizka, S.H.
Panitera Pengganti,
Michael Christian Nangin, S.H.