14/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tte
Putusan PN TERNATE Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tte
Plaintiffs / Applicants (4)
Filing or appealing side
Prosecutor (4)
Menyatakan Terdakwa KOJA TAHER tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksudkan dalam dakwaan primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa KOJA TAHER dari dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa KOJA TAHER telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “KORUPSI” secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa KOJA TAHER, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) tahun 6 (Enam) bulan dan denda sejumlah Rp.200.000.000.- (Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ; Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa KOJA TAHER sebesar Rp.543.635.546,-(Lima ratus empat puluh tiga juta enam ratus tigapuluh lima ribu lima ratus empat puluh enam rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun ; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ; Menetapkan barang bukti berupa : Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) Dana Desa (DD) Tahap I Tahun Aanggaran 2016 Nomor:140/ /D-LW/2016 Tanggal 04 Oktober 2016. Laporan Semester Dana Desa (DD) Tahap I Tahun Anggaran 2016 Nomor:140/ /D-LW/2016 Tanggal 04 Oktober 2016. Rekomendasi Pencairan dana desa Tahap I desa lelief waibulan Nomor:412.2/89/2016 Tanggal 18 April 2016 Daftar Permintaan Pengajuan Dana Desa (DD) Tahap II Tahun Anggaran 2016 Nomor:140/ D-LW/2016 Tanggal 19 Oktober 2016. Rekomendasi Nomor:412.2/354/2016 Tanggal 15 November 2016 Pencairan Dana Desa Tahap II Desa Lelilef Waibulan . Peraturan Desa Lelilef Waibulan Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APDB Desa). Keputusan Kepala Desa Lelilef Waibulan Nomor:140/KEP/01/2016 Tanggal 01 Januari 2016 Tentang Penetapan Bendahara Desa Pada Kantor Kepala Desa Waibulan Kecamatan Weda Tengah Tahun Anggaran 2016. Surat Permohonan Peminjaman alat Nomor:144/21/LW/II/2016 Tanggal 24 Februari 2016 Kepada Pimpinan PT. Tekindo Energi. Surat Permohonan penambahan waktu Peminjaman alat Nomor:49/LW/III/2016 Tanggal 24 Maret 2016 Kepada Pimpinan PT. Tekindo Energi Bukti Slip penarikan Uang Dana Desa Tahap I di Bank BPD Maluku Malut Cabang Weda Dengan Nomor Rekening 1702010838 Pada tanggal 19 April 2016 Sebesar Rp. 396.400.000 (Tiga ratus Sembilan puluh enam juta empat ratus ribu rupiah), Rekomendasi Kepala Badan PMPD Kab.Halteng tanggal 18 april 2016, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 19 april 2016 Bukti Slip penarikan Uang Dana Desa Tahap II di Bank BPD Maluku Malut Cabang Weda Dengan Nomor Rekening 1702010838 Pada tanggal 04 November 2016 Sebesar Rp. 265.400.000. (Dua ratus enam puluh lima juta empat ratus ribu rupiah), Rekomendasi Kepala Badan PMPD Kab.Halteng tanggal 15 November 2016, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 02 Nopember 2016 Foto copy Peraturan Bupati Halmahera tengah Nomor 6 Tahun 2016 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa kabupaten Halmahera tengah TA.2016 Foto copy Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi RI No.21 tahun 2015 Tentang Penetapan Perioritas Penggunaan Dana desa Tahun 2016 Surat Keterangan Kematian An.Agussalim Talabuddin Nomor : 472/134/LW/V/2018 yang dikeluarkan oleh Pjs.Kepala Desa Lelilef waibulan tanggal 9 Mei 2018 Tetap terlampir dalam berkas perkara No.PDS-01/Halteng/Ft.1/10/2018 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000 (Lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 14/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Tte.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : KOJA TAHER
Tempat lahir : Gebe
Umur/tanggal lahir : 49 tahun / 17 Agustus 1969
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Lelilef Woebulan, Kecamatan Weda-
Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah
Agama : Islam
Pekerjaan : Mantan Bendahara Desa
Pendidikan : SD (Tamat)
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 2 Oktober 2018 sampai dengan 21 Oktober 2018
Penuntut Umum sejak tanggal 9 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2018;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate sejak tanggal 11 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 9 Nopember 2018;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate sejak tanggal 10 Nopember 2018 sampai dengan tanggal 8 Januari 2019;
Perpanjangan penahanan untuk pertama kali oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara sejak tanggal 9 Januari 2019 sampai dengan tanggal 7 Februari 2019
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya :
SAMPENA Y. LAGOTI, S.H. Advokat dan Konsultan Hukum, yang beralamat di Jln. Yasin Gamsungi, Kelurahan Soa Sio, Kecamatan Ternate Utara Kota Ternate, berdasarkan Penetapan Penunjukan Penasehat Hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ternate Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Tte., tertanggal 8 Nopember 2018.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 14/Pid.Sus-Tpk/2018/PN.Tte tanggal 11 Oktober 2018 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Tte tanggal 15 Oktober 2018 tentang Penetapan hari sidang;
Penetapan Penunjukan Penasehat Hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2018PN.Tte tanggal 8 Nopember 2018;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Ahli dan memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan bahwa terdakwa KOJA TAHER tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancama pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP pada Dakwaan Primair ;
Membebaskan terdakwa KOJA TAHER dari dakwaan Primair Penuntut Umum
Menyatakan bahwa terdakwa KOJA TAHERterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP pada Dakwaan Subsidair.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa KOJA TAHER dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan selama masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa;
Menetapkan pidana denda terhadap terdakwa KOJA TAHER, sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menetapkan agar terdakwa KOJA TAHER membayar uang pengganti sebesar Rp. 543.635.546,- (lima ratus empat puluh tiga juta enam ratus tiga puluh lima ribu lima ratus empat puluh enam), jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uangpengganti tersebut , maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan kurungan
Menyatakan Barang bukti berupa surat / dokumen berupa :
Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) Dana Desa (DD) Tahap I Tahun Aanggaran 2016 Nomor:140/ /D-LW/2016 Tanggal 04 Oktober 2016.
Laporan Semester Dana Desa (DD) Tahap I Tahun Anggaran 2016 Nomor:140/ /D-LW/2016 Tanggal 04 Oktober 2016.
Rekomendasi Pencairan dana desa Tahap I desa lelief waibulan Nomor:412.2/89/2016 Tanggal 18 April 2016
Daftar Permintaan Pengajuan Dana Desa (DD) Tahap II Tahun Anggaran 2016 Nomor:140/ D-LW/2016 Tanggal 19 Oktober 2016.
Rekomendasi Nomor:412.2/354/2016 Tanggal 15 November 2016 Pencairan Dana Desa Tahap II Desa Lelilef Waibulan .
Peraturan Desa Lelilef Waibulan Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APDB Desa).
Keputusan Kepala Desa Lelilef Waibulan Nomor:140/KEP/01/2016 Tanggal 01 Januari 2016 Tentang Penetapan Bendahara Desa Pada Kantor Kepala Desa Waibulan Kecamatan Weda Tengah Tahun Anggaran 2016.
Surat Permohonan Peminjaman alat Nomor:144/21/LW/II/2016 Tanggal 24 Februari 2016 Kepada Pimpinan PT. Tekindo Energi.
Surat Permohonan penambahan waktu Peminjaman alat Nomor:49/LW/III/2016 Tanggal 24 Maret 2016 Kepada Pimpinan PT. Tekindo Energi
Bukti Slip penarikan Uang Dana Desa Tahap I di Bank BPD Maluku Malut Cabang Weda Dengan Nomor Rekening 1702010838 Pada tanggal 19 April 2016 Sebesar Rp. 396.400.000 (Tiga ratus Sembilan puluh enam juta empat ratus ribu rupiah), Rekomendasi Kepala Badan PMPD Kab.Halteng tanggal 18 april 2016, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 19 april 2016
Bukti Slip penarikan Uang Dana Desa Tahap II di Bank BPD Maluku Malut Cabang Weda Dengan Nomor Rekening 1702010838 Pada tanggal 04 November 2016 Sebesar Rp. 265.400.000. (Dua ratus enam puluh lima juta empat ratus ribu rupiah), Rekomendasi Kepala Badan PMPD Kab.Halteng tanggal 15 November 2016, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 02 Nopember 2016
Foto copy Peraturan Bupati Halmahera tengah Nomor 6 Tahun 2016 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa kabupaten Halmahera tengah TA.2016
Foto copy Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi RI No.21 tahun 2015 Tentang Penetapan Perioritas Penggunaan Dana desa Tahun 2016
Surat Keterangan Kematian An.Agussalim Talabuddin Nomor : 472/134/LW/V/2018 yang dikeluarkan oleh Pjs.Kepala Desa Lelilef waibulan tanggal 9 Mei 2018
Tetap terlampir dalam berkas perkara No.PDS-01/Halteng/Ft.1/10/2018
8. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan (pledooi) Terdakwa secara lisan pada tanggal 7 Januari 2019, yang pada pokoknya, mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan keringanan hukuman, karena tuntutan Jaksa Penuntut Umum terlalu berat;
Setelah mendengar pula Tanggapan / Replik dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah atas nota Pembelaan / Pledoi Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya, dan Duplik dari Terdakwa, menyatakan pula tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan No.Reg.Perk: PDS-01/Halteng/Ft.1/10/2018 tanggal 09 Oktober 2018, serta telah dibacakan didepan persidangan pada hari Kamis tanggal 18 Oktober 2018, sebagai berikut :
DAKWAAN
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa KOJA TAHER selaku Bendahara Desa Lelilef Woebulan Kec.Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Lelilef Woebulan Nomor : 140/KEP/01/2016 tanggal 01 Januari 2016 bersama-sama dengan Agussalim Talabuddin (telah meninggal dunia/Almarhum) sesuai dengan surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Pjs Kepala Desa Lelilef Woebulan Kec.Weda Tengah Kab.Halmahera Tengah Nomor : 472/134/LW/V/2018 tanggal 9 Mei 2018, pada bulan Januari 2016 sampai dengan Desember tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu - waktu lain dalam Tahun 2016 bertempat di kantor Desa Lelilef Woebulan kec. Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah atau tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan beberapa perbuatan secara bersama-sama meskipun masing-masing merupakan kejahatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, sehubungan dengan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa di Desa Lelilef Woebulan TA .2016, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pada pasal 7 ayat (2) ”Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menerima, menyimpan, menyetorkan, membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.”
Bahwa terdakwa diangkat sebagai Bendahara desa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Lelilef Woebulan Nomor 140/KEP/2016 tanggal 01 Januari 2016 tentang Penetapan Bendahara Desa Lelilef Woebulan.
Bahwa dalam Peraturan Bupati Halmahera Tengah Nomor 6 tahun 2016 tentang Tata cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa (DD) setiap Desa Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2016 di Desa Lelief Woebulan Kec. Weda Tengah Kab. Halteng mendapat anggaran sebesar Rp 661.800.000,00 (enam ratus enam puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibagi menjadi 2 (dua) tahap yakni tahap 1 (satu) dengan anggaran sebesar Rp.396.400.000,- (tiga ratus sembilan puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) atau 60% untuk kegiatan penimbunan jalan desa sedangkan untuk kegiatan tahap 2 (dua) dengan anggaran sebesar Rp.265.400.000,- (dua ratus enam puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) atau 40% untuk Pembangunan MCK, pembangunan tambatan perahu, dan pemberdayaan masyarakat desa.
- Bahwa Untuk dana desa tahap 1 sebesar Rp.396.400.000,- telah dicairkan oleh terdakwa berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 064/SPM-LS/1.20.5.2/HT/2016 tanggal 19 April 2016 bersama dengan Agussalim Talabuddin (almarhum) selaku Kepala Desa dengan No. Rekening 1702010838 tanggal 19 april 2016 di Bank Maluku Malut Cabang weda yang diserahkan oleh saksi Nurwanti Husen selaku Teller/kasir bank Maluku Malut Cab. Weda dengan disaksikan saksi Hartati D.Nurdin, SE selaku Kepala Cabang Pembantu Bank Maluku Malut namun didalam Laporan Pertanggungjawaban Tahap 1 Nomor : 140/ /D-LW/2016 tanggal 04 Oktober 2016 ditandatangani oleh Saudara Agussalim Talabuddin (almarhum), tidak semua uang tersebut digunakan untuk Pembangunan Sirtu Jalan di Desa Lelief Woebulan karena sebagian peralatan alat berat seperti dump truck, excavator, bolmax, Grider dipinjam secara gratis dari PT.Tekindo Energy kepada Pemerintah Desa Lelilef Woebulan berdasarkan surat permohonan Peminjaman Alat Berat Nomor : 144/21/LWIII/2016 tanggal 24 Februari 2016 dan Nomor : 49/LW/III/2016 tanggal 24 Maret 2016, dari Pemerintah desa kepada perusahaan PT. Tekindo Energi dimana merupakan program Corporate Sosial Responsibility (CSR) oleh perusahaan.
Bahwa dana desa (DD) tahap 1 (pembangunan sirtu jalan) dalam pelaporan kegiatan tidak dibuat sebagaimana mestinya, yang mana terdakwa telah membuat kwitansi fiktif dalam pelaksanaan pekerjaan dana desa tahap 1 sesuai dengan keterangan para saksi.
Bahwa untuk Dana Desa tahap II sebesar Rp.265.400.000,- (dua ratus enam puluh lima juta empat ratus ribu rupiah), uang tersebut telah dicairkan berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) Nomor : 263/SPM-15/1.20.5.2/HT/2016 tertanggal 02 November 2016 di Bank BPD Maluku Malut Cab. Weda no. Rekening 1702010838 tanggal 04 November 2016 dan uang tersebut diterima oleh terdakwa selaku bendahara yang disaksikan oleh Agussalim Talabuddin (almarhum) selaku Kepala Desa, dan uang tersebut diserahkan oleh saksi Nurwanti Husen selaku Teller/kasir bank Maluku Malut Cab. Weda dengan disaksikan saksi Hartati D.Nurdin, SE selaku Kepala Cabang Pembantu Bank Maluku Malut namun kegiatan tersebut tidak dilaksanakan (fiktif)
Bahwa kedua tahap Dana desa tersebut diterima langsung oleh terdakwa selaku bendahara desa yang mana penggunaan dana desa tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan pasal 7 ayat (1), (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan desa dimana pada peraturan itu disebutkan bendahara adalah salah satu unsur Pelaksanaan Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) yang dijabat oleh staf pada urusan keuangan sehingga tugas dari bendahara adalah menerima, menyimpan, menyetorkan atau membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
Bahwa Penetapan APBDesa Tahun Anggaran 2016 telah menjadi kesepakatan bersama masyarakat Desa Lelilef Woebulan Sesuai hasil Musyawarah Desa. Hal tersebut sesuai dengan keterangan yang disampaikan pada saat klarifikasi pada saksi-saksi :
Saksi Arif Djaim (Sekretaris Desa) menyatakan bahwa untuk Perencanan/ Rancangan APBDes TA. 2016, Kepala Desa mengundang Aparat Desa dan Masyarakat Desa untuk Musyawarah
Saksi Anwar Abbas (Ketua LPM) menyatakan bahwa semua Aparat Desa dan Masyarakat Desa dilibatkan dalam penyusunan/penetapan RKP-Desa dan APBDesa Tahun Anggaran 2016.
- Bahwa Penyaluran Dana Desa Tahap I dan II Tahun Anggaran 2016 periode tanggal 19 April 2016 dan 2 November 2016 dari Rekening Kas Daerah ke Rekening Kas Desa Lelilef Woebulan melalui pemindah bukuan berdasarkan SP2D yang dikeluarkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Pada Bank Pembangunan Daerah Maluku Malut cabang Pembantu Weda langsung ke Rekening Desa Nomor 1702010838, sesuai SP2D sebagai berikut:
-
-
NO NO SP2D Tanggal Nilai 1 1143/SP2D-LS/1.20.5.2/HT/2016 19 April 2016 396.455.909 2 4001/SP2D-LS/1.20.5.2/HT/2016 02 Nopember 2106 265.413.894 Total 661.869.803
-
Pembayaran Dana Desa Tahap I (60%) dan Tahap II (40%) setelah terbit SP2D (Tahap I Nomor : 064/SPM-LS/1.20.5.2/HT/2016 tanggal 19 April 2016 dan tahap II Nomor : 263/SPM-15/1.20.5.2/HT/2016 tertanggal 02 November 2016 ) yang ditandatangani oleh Kuasa BUD selanjutnya pihak Bank melakukan Pemindah Bukuan dari rekening Kas Daerah Ke Rekening Kas Desa dengan nilai sesuai yang tertera di SP2D.
- Bahwa Penarikan Tunai atas Dana Desa pada Desa Lelilef Woebulan Tahun Anggaran 2016
Berdasarkan Slip Penarikan Bank Maluku Malut Cabang Pembantu Weda untuk Rekening Desa Lelilef Woebulan No Rek: 1702010838 diketahui Dana Desa Lelilef Woebulan Tahap I dan tahap II TA. 2016 telah ditarik Tunai dengan rincian sebagai berikut:
-
-
NO Tahap Nama Penarik Tanggal Nilai 1 I Agus Salim Talabuddin (Kades) 19 April 2016 396.400.000 Kodja Taher (Bendahara Desa) 2 II Agus Salim Talabuddin (Kades) 04 Nopember 2106 265.400.000 Kodja Taher (Bendahara Desa) Total 661.800.000
-
Berdasarkan Uraian diatas, maka Dana Desa Lelilef Woebulan yang telah disalurkan dari Rekening Kas Daerah ke Rekening Kas Desa sebesar Rp.661.800.000,- (enam ratus enam puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) sampai dengan tanggal 4 Nopember 2016 telah ditarik oleh terdakwa selaku bendahara desa dan saksi Agus Salim Talabuddin (almarhum) selaku kepala desa sebesar Rp.661.800.000,00,- (enam ratus enam puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah)
- Bahwa Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Desa pada Desa Lelilef WoebulanTahun Anggaran 2016, terdiri dari :
a. Dana Desa Tahap I TA. 2016
Laporan Pertangggungjawaban Penggunaan Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2016 telah disusun dan disetujui oleh Kepala Desa Lelilef Woebulan (Agus Salim Talabuddin/almarhum) dan telah disampaikan kepada Bupati Halmahera Tengah melalui surat Kepala Desa Nomor 002./AKU/IX/2016 tanggal 27 Oktober 2016 dan Nomor 140/D-LW/2016 tanggal 4 Oktober 2016. Berdasarkan Laporan Pertangggungjawaban Penggunaan Dana Desa Tahap I tersebut, jumlah pengeluaran Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2016 adalah sebesar Rp396.400.000,00.(tiga ratus Sembilan puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) Digunakan untuk belanja Pembangunan Sirtu jalan Desa. Realisasi kegiatan/pekerjaan sirtu Jalan Desa sebesar Rp.396.400.000,00 (tiga ratus Sembilan puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) tersebut dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban sebagai berikut:
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dengan persetujuan pembayaran oleh Kepala Desa, Agus Salim Talabuddin(Tahap I).
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja yang bertandatangan pelaksana kegiatan, Anwar Abas (Tahap I).
Bukti Pencairan SPP yang bertandatangan terdakwa Koja Taher (Bendahara Desa atas Dana Desa Tahap I) tanpa diverifikasi oleh Sekretaris Desa dan tanpa tanda tangan Pelaksana Kegiatan.
Kwiitansi Pengeluaran dan Nota Pembelian/Nota Toko untuk kegiatan Pembangunan Sirtu Jalan (Tahap I) sebagai berikut :
-
-
NO Pengeluaran/Belanja Tanggal Penerima Jumlah (Rp) 1 2 3 4 5 1 Belanja Bahan Bakar Minyak 13-Apr-16 Ody/Toko Remaja 47.369.000 2 Belanja Material (Tanah urug) 22-Apr-16 Kodja Taher 105.040.000 3 Belanja Operator Exavator 29-Jun-16 Hamsin Hasim 6.726.000 4 Belanja Sewa Alat Exavator 29-Jun-16 Ali 42.244.000 5 Belanja Sewa Operator Dump Truck 29-Jun-16 Sadat Talabuddin 8.977.500 6 Belanja Sewa Dump Truck 29-Jun-16 Ali 36.850.500 7 Belanja Operator Grider 29-Jun-16 Econ Togo 7.810.000 8 Belanja Sewa Grider 29-Jun-16 Ali 26.270.000 9 Belanja Operator Bolmax 29-Jun-16 Noval Gani 4.936.000 10 Belanja Sewa Bolmax 29-Jun-16 Ali 21.426.000 11 Belanja Mekanik Alat Berat 29-Jun-16 Sofyan Alwan 38.751.000 12 Belanja Honor (Upah Tukang) 29-Jun-16 Darman Dahlan 50.000.000 Total 396.400.000
-
Pada kenyataannya pertanggungjawaban belanja/pengeluaran sebagaimana diuraikan dalam kwitansi/nota pada LPJ Dana Desa di Desa Lelilef Woebulan tahap I TA.2016 dengan nilai total sebesar Rp.396.400.000,-tersebut diatas tidak benar, sesuai keterangan para saksi yang telah dimintai keterangan seperti saksi Abdulah Ali, saksi Atik Iswanto alias Sadat Talabuddin, saksi Noval Gani, saksi Sofyan Alwan, dan saksi Nelson Togo alias Econ Togo.
Dana Desa Tahap II TA. 2016
Dana Desa Lelilef Woebulan Tahap II TA. 2016 sebesar Rp.264.303,940,- (dua ratus enam puluh empat juta tiga ratus tiga ribu Sembilan ratus empat puluh) yang sesuai dengan Pengajuan permintaan dana desa Pemerintah Desa Lelilef Woebulan yang disampaikan Kepada Bupati Halmahera Tengah Nomor : 140/D-LW/2016, Tanggal 19 Oktober 2016 Rencananya akan dipergunakan untuk kegiatan :
-
-
NO RENCANA PENGGUNAAN JUMLAH (Rp) 1.
2.
3.
Pembangunan MCK
Pembangunan Tambatan Perahu
Pemberdayaan
152.025.000
57.496.940
54.782.000
-
Pada kenyataannya, pertanggungjawaban belanja/pengeluaran sebagaimana diuraikan dalam kwitansi/nota pada LPJ Dana Desa Lelilef Woebulan Tahap II TA.2016 sebesar Rp.264.400.000,-( (dua ratus enam puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) yang telah dicairkan dari Rekening Desa untuk pelaksanaan kegiatan Pembangunan MCK, Tambatan Perahu dan Pemberdayaan Tidak Dilaksanakan (fiktif).
Bahwa Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah maka diperoleh hasil penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Dana Desa pada Desa Lelilef Woebulan Kecamatan Weda Tengah Kabupaten halmahera Tengah Tahun Anggaran 2016 adalah sebesar Rp. 543.635.546,- (Lima Ratus Empat Puluh Tiga Juta Enam Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Lima Ratus Empat Puluh Enam Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
-
-
NO URAIAN JUMLAH (Rp) 1 2 3 A PENERIMAAN/PENCAIRAN: DANA DESA TAHAP I 396.400.000 DANA DESA TAHAP II 265.400.000 TOTAL. A 661.800.000 B PENGELUARAN RIIL B.1 TAHAP I a. Belanja Bahan Bakar Minyak 47.369.000 b. Honor Sopir Dump Truck 4.500.000 c. Honor Operator Exavator 6.750.000 d. Honor Operator Grider 4.500.000 e. Belanja Honor (Upah Tukang) 50.000.000 TOTAL. B.1 113.119.000 B.2 TAHAP II - B.3 Pembayaran Pajak Ke Kas Negara 5.045.454 Total Pengeluaran (B.1+B.2+B.3) 118.164.454 C. Nilai Kerugian Keuangan Negara (A-B) 543.635.546
-
Bahwa perbuatan terdakwa selaku bendahara desa di Desa Lelilef Woebulan Kec.Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah yang tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya bertentangan dengan :
Pasal 24 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 7 ayat (1), (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku bendahara Desa Lelilef Woebulan Kec.Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah bersama-sama dengan Agussalim Talabuddin (Almarhum) selaku Kepala Desa Lelilef Woebulan Kec.Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah telah mengakibatkan kerugian Negara Cq. Pemerintah Kabupaten Halmahera tengah sebesar Rp.543.635.546,- (Lima Ratus Empat Puluh Tiga Juta Enam Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Lima Ratus Empat Puluh Enam Rupiah) sebagaimana Hasil Audit Tim Inspektorat Kabupaten Halmahera Tengah tanggal 05 September 2018.
Bahwa perbuatan terdakwa selaku bendahara Desa Lelilef Woebulan Kec.Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah bersama-sama dengan Agussalim Talabuddin (Almarhum) selaku Kepala Desa Lelilef Woebulan Kec.Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah merupakan sifat melawan hukum dalam arti materil yaitu karena menurut kepatutan perbuatan itu merupakan perbuatan yang tercela atau perbuatan yang menusuk perasaan hati masyarakat banyak termasuk dalam penjelasan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2009, perbuatan melawan hukum adalah mencakup melawan hukum materiil dan formil.
Bahwa Akibat perbuatan terdakwa selaku bendahara Desa Lelilef Woebulan Kec.Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah bersama-sama dengan Agussalim Talabuddin (Almarhum) selaku Kepala desa Desa Lelilef Woebulan Kec.Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah, yang bertentangan dengan hukum/melawan hukum sebagaimana diuraikan diatas nyata-nyata telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.543.635.546,- (Lima Ratus Empat Puluh Tiga Juta Enam Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Lima Ratus Empat Puluh Enam Rupiah).
Perbuatan Terdakwa KOJA TAHER sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
SUBSIDIAIR :
Bahwa terdakwa KOJA TAHER selaku Bendahara Desa Lelilef Woeibulan Kec.Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Lelilef Woebulan Nomor : 140/KEP/01/2016 tanggal 01 Januari 2016 bersama-sama dengan Agussalim Talabuddin (telah meninggal dunia/Almarhum) sesuai dengan surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Pjs Kepala Desa Lelilef Woebulan Kec.Weda Tengah Kab.Halmahera Tengah Nomor : 472/134/LW/V/2018 tanggal 9 Mei 2018, pada bulan Januari 2016 sampai dengan Desember tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu - waktu lain dalam Tahun 2016 bertempat di kantor Desa Lelilef Woebulan kec. Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah Tengah atau tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, terdakwa melakukan perbuatan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan desa pada pasal 7 ayat (2) ”Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menerima, menyimpan, menyetorkan,/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa”.
Bahwa terdakwa diangkat sebagai Bendahara desa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Lelilef Woebulan Nomor 140/KEP/2016 tentang Penetapan Bendahara Desa Lelilef Woebulan tanggal 01 Januari 2016.
Bahwa dalam Peraturan Bupati Halmahera Tengah Nomor 6 tahun 2016 tentang Tata cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa (DD) setiap Desa Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2016 di desa lelief waibulan kec.weda tengah kab.halteng mendapat anggaran sebesar Rp 660.054.729,00 (enam ratus enam puluh juta lima puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh Sembilan rupiah) yang dibagi menjadi 2 (dua) tahap yakni tahap 1 (satu) dengan anggaran sebesar Rp.396.400.000,- (tiga ratus sembilan puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) atau 60% untuk kegiatan penimbunan jalan desa sedangkan untuk kegiatan tahap 2 (dua) dengan anggaran sebesar Rp.265.400.000,- (dua ratus enam puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) atau 40% untuk pembangunan MCK, pembangunan tambatan perahu, dan pemberdayaan masyarakat desa.
- Bahwa Untuk dana desa tahap 1 sebesar Rp.396.400.000,- (tiga ratus sembilan puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) telah dicairkan oleh terdakwa bersama dengan saksi Agussalim Talabuddin selaku Kepala Desa dengan No.Rekening 1702010838 tanggal 19 april 2016 di Bank Maluku Malut Cabang weda yang diserahkan oleh saksi Nurwanti Husen selaku Teller/kasir bank Maluku Malut cab.weda dengan disaksikan saksi Hartati D.Nurdin, SE selaku Kepala Cabang Pembantu Bank Maluku Malut namun didalam Laporan Pertanggungjawaban yang dibuat oleh terdakwa tidak semua uang tersebut digunakan untuk pembangunan sertu jalan di desa lelief waibulan karena sebagian peralatan alat berat seperti dump truck, excavator, bolmax, Grider dipinjam secara gratis kepada PT.Tekindo energy berdasarkan surat permohonan peminjaman alat Pemerintah desa kepada perusahaan PT.Tekindo Energi dimana merupakan program Corporate Sosial Responsibility (CSR) oleh perusahaan.
Bahwa dana desa (DD) tahap 1 (pembangunan sirtu jalan) dalam pelaporan kegiatan tidak dibuat sebagaimana mestinya dimana nama-nama dalam kwitansi pembayaran sesuai keterangan para saksi tidak semua menerima uang sesuai dengan pelaporan yang dibuat oleh terdakwa
Bahwa untuk dana desa tahap II sebesar Rp.265.400.000,- (dua ratus enam puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) uang tersebut telah dicairkan dan diterima oleh terdakwa selaku bendahara melalui bank BPD Maluku Malut Cab.Weda No.Rekekening 1702010838 tanggal 04 November 2016 yang diserahkan oleh saksi Nurwanti Husen selaku Teller/kasir bank Maluku Malut cab.weda dengan disaksikan saksi Hartati D.Nurdin, SE selaku Kepala Cabang Pembantu Bank Maluku Malut namun kegiatan tersebut tidak dilaksanakan (fiktif)
Bahwa untuk anggaran Dana Desa (DD) tahap II didesa Lelilef Woebulan tidak dilaksanakan terdakwa bersama sama dengan Agussalim Talabuddin (Almarhum) selaku Kepala desa, sedangkan anggaran tersebut telah dilakukan pencairan di bank BPD Maluku Malut cabang weda 100 % pada tanggal 4 november 2016 oleh terdakwa dan Agussalim Talabuddin (Almarhum) dan sampai saat ini anggaran untuk kegiatan dana desa tahap 2 tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa dan Agussalim Talabuddin sehingga terdapat penyimpangan dalam proses pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) di Desa Lelief Waibulan TA.2016
Bahwa kedua tahap Dana Desa (DD) tersebut diterima langsung oleh terdakwa selaku bendahara desa yang mana penggunaan dana desa tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dimana pada peraturan itu disebutkan bendahara adalah salah satu unsur Pelaksanaan Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) yang dijabat oleh staf pada urusan keuangan sehingga tugas dari bendahara adalah menerima, menyimpan, menyetorkan atau membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan APBD desa.
Bahwa Penetapan APBDesa Tahun Anggaran 2016 telah menjadi kesepakatan bersama masyarakat Desa Lelilef Waibulan Sesuai hasi Musyawarah Desa. Hal tersebut sesuai dengan keterangan yang disampaikan pada saat klarifikasi pada saksi-saksi :
Saksi Arif Djaim (Sekretaris Desa) menyatakan bahwa untuk Perencanan/ Rancangan APBDes TA. 2016, Kepala Desa mengundang Aparat Desa dan Masyarakat Desa untuk Musyawarah
Saksi Anwar Abbas (Ketua LPM) menyatakan bahwa semua Aparat Desa dan Masyarakat Desa dilibatkan dalam penyusunan/penetapan RKP-Desa dan APBDesa Tahun Anggaran 2016.
- Bahwa Penyaluran Dana Desa Tahap I dan II Tahun Anggaran 2016 periode tanggal 19 April 2016 dan 2 November 2016dari Rekening Kas Daerah ke Rekening Kas Desa Lelilef Waibulan melalui pemindah bukuan berdasarkan SP2D yang dikeluarkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Pada Bank Pembangunan Daerah Maluku maluku Utara cabang Pembantu Weda langsung ke Rekening Desa Nomor 1702010838, sesuai SP2D sebagai berikut:
-
-
NO NO SP2D Tanggal Nilai 1 1143/SP2D-LS/1.20.5.2/HT/2016 19 April 2016 396.455.909 2 4001/SP2D-LS/1.20.5.2/HT/2016 02 Nopember 2106 265.413.894 Total 661.869.803
-
Pembayaran Dana Desa Tahap I (60%) dan Tahap II (40%) setelah terbit SP2D yang ditandatangani oleh Kuasa BUD selanjutnya pihak Bank melakukan Pemindah Bukuan dari rekening Kas Daerah Ke Rekening Kas Desa dengan nilai sesuai yang tertera di SP2D.
- Bahwa Penarikan Tunai atas Dana Desa padaDesa Lelilef Waibulan Tahun Anggaran 2016
Berdasarkan Slip Penarikan Bank Maluku Maluku Utara Cabang Pembantu Weda untuk Rekening Desa Lelilef Waibulan No Rek: 1702010838 diketahui Dana Desa Lelilef Waibulan Tahap I dan tahap II TA. 2016 telah ditarik Tunai dengan rincian sebagai berikut:
-
-
NO Tahap Nama Penarik Tanggal Nilai 1 I Agus Salim Talabuddin (Kades) 19 April 2016 396.400.000 Kodja Taher (Bendahara Desa) 2 II Agus Salim Talabuddin (Kades) 04 Nopember 2106 265.400.000 Kodja Taher (Bendahara Desa) Total 661.800.000
-
Berdasarkan Uraian diatas, maka Dana Desa Lelilef Waibulan yang telah disalurkan dari Rekening Kas Daerah ke Rekening Kas Desa sebesar Rp.661.800.000 (enam ratus enam puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) sampai dengan tanggal 4 Nopember 2016 telah ditarik oleh terdakwa selaku bendahara desa dan saksi Agus Salim Talabuddin selaku kepala desa sebesar Rp 661.800.000,00. (enam ratus enam puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah)
- Bahwa Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Desa pada Desa Lelilef WaibulanTahun Anggaran 2016 terdiri dari :
a. Dana Desa Tahap I TA. 2016
Laporan Pertangggungjawaban Penggunaan Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2016 telah disusun dan disetujui oleh Kepala Desa Lelilef Waibulan (Agussalim Talabuddin) dan telah disampaikan kepada Bupati Halmahera Tengah melalui surat Kepala Desa Nomor 002./AKU/IX/2016 tanggal 27 Oktober 2016 dan Nomor 140/D-LW/2016 tanggal 4 Oktober 2016.Berdasarkan Laporan Pertangggungjawaban Penggunaan Dana Desa Tahap I tersebut, jumlah pengeluaran Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2016 adalah sebesar Rp396.400.000,00. (tiga ratus sembilan puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) Digunakan untuk belanja Pembangunan Sirtu jalanDesa.Realisasi kegiatan/pekerjaan sirtu Jalan Desa sebesar Rp396.400.000,00 (tiga ratus sembilan puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) tersebut dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban sebagai berikut:
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dengan persetujuan pembayaran oleh Kepala Desa, Agus Salim Talabuddin(Tahap I)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja yang bertandatangan pelaksana kegiatan, Anwar Abas (Tahap I).
Bukti Pencairan SPP yang bertandatangan terdakwa Koja Taher (Bendahara Desa atas Dana Desa Tahap I) , tanpa diverifikasi oleh Sekretaris Desa dan tanpa tanda tangan Pelaksana Kegiatan.
Kwitansi Pengeluaran dan Nota Pembelian/Nota Toko untuk kegiatan Pembangunan Sirtu Jalan (Tahap I) sebagai berikut :
-
-
NO Pengeluaran/Belanja Tanggal Penerima Jumlah (Rp) 1 2 3 4 5 1 Belanja Bahan Bakar Minyak 13-Apr-16 Ody/Toko Remaja 47.369.000 2 Belanja Material (Tanah urug) 22-Apr-16 Kodja Taher 105.040.000 3 Belanja Operator Exavator 29-Jun-16 Hamsin Hasim 6.726.000 4 Belanja Sewa Alat Exavator 29-Jun-16 Ali 42.244.000 5 Belanja Sewa Operator Dump Truck 29-Jun-16 Sadat Talabuddin 8.977.500 6 Belanja Sewa Dump Truck 29-Jun-16 Ali 36.850.500 7 Belanja Operator Grider 29-Jun-16 Econ Togo 7.810.000 8 Belanja Sewa Grider 29-Jun-16 Ali 26.270.000 9 Belanja Operator Bolmax 29-Jun-16 Noval Gani 4.936.000 10 Belanja Sewa Bolmax 29-Jun-16 Ali 21.426.000 11 Belanja Mekanik Alat Berat 29-Jun-16 Sofyan Alwan 38.751.000 12 Belanja Honor (Upah Tukang) 29-Jun-16 Darman Dahlan 50.000.000 Total 396.400.000
-
Pada kenyataannya pertanggungjawaban belanja/pengeluaran sebagaimana diuraikan dalam kwitansi/nota pada LPJ Dana desa di desa Lelilef woebulan tahap I TA.2016 dengan nilai total sebesar Rp.396.400.000,- (tiga ratus sembilan puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) tersebut diatas tidak benar setelah para saksi dimintai keterangan seperti saksi Abdulah ali, saksi Atik Iswanto als Sadat talabuddin, saksi Noval gani, saksi Sofyan Alwan, dan saksi Nelson togo als Econ togo,
Dana Desa Tahap II TA. 2016
Dana Desa Lelilef Waibulan Tahap II TA. 2016 sebesar Rp264.303,940,- (dua ratus enam puluh empat juta tiga ratus tiga ribu Sembilan ratus empat puluh) yang sesuai dengan Pengajuan yang disampaikan Kepada Bupati Halmahera Tengah Nomor : 140/D-LW/2016, Tanggal 19Oktober 2016 Rencananya akan dipergunakan untuk :
-
NO RENCANA PENGGUNAAN JUMLAH (Rp) 1.
2.
3.
Pembangunan MCK
Pembangunan Tambatan Perahu
Pemberdayaan
152.025.000
57.496.940
54.782.000
Pada kenyataannya, pertanggungjawaban belanja/pengeluaran sebagaimana diuraikan dalam kwitansi/nota pada LPJ Dana Desa Lelilef Waibulan Tahap II TA.2016 sebesar Rp264.303.940,- (dua ratus enam puluh empat juta tiga ratus tiga ribu Sembilan ratus empat puluh)yang telah dicairkan dari Rekening Desa untuk pelaksanaan kegiatan Pembangunan MCK, Tambatan Perahu dan Pemberdayaan tidak dilaksanakan
- Bahwa Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan Negara dengan menjumlahkan seluruh Penerimaan Dana Desa yang telah ditarik Tunai dari Rekening Desa oleh terdakwa bersama dengan Agus Salim Talabudin selaku kepala desa kemudian dikurangi dengan Pengeluaran/ Belanja Riil sesuai dengan BAP yang dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah terhadap saksi-saksi dan Pajak yang dibayar ke Kas Negara.
- Bahwa Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah maka diperoleh hasil penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Dana Desa pada Desa Lelilef Woebulan Kecamatan Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp.543.635.546,- (Lima Ratus Empat Puluh Tiga Juta Enam Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Lima Ratus Empat Puluh Enam Rupiah), dengan perinciansebagai berikut :
-
-
NO URAIAN JUMLAH (Rp) 1 2 3 A PENERIMAAN/PENCAIRAN: DANA DESA TAHAP I 396.400.000 DANA DESA TAHAP II 265.400.000 TOTAL A 661.800.000 B PENGELUARAN RIIL B.1 TAHAP I a. Belanja Bahan Bakar Minyak 47.369.000 b. Honor Sopir Dump Truck 4.500.000 c. Honor Operator Exavator 6.750.000 d. Honor Operator Grider 4.500.000 e. Belanja Honor (Upah Tukang) 50.000.000 TOTAL B.1 113.119.000 B.2 TAHAP II - B.3 Pembayaran Pajak Ke Kas Negara 5.045.454 Total Pengeluaran (B.1+B.2+B.3) 118.164.454 C. Nilai Kerugian Keuangan Negara (A-B) 543.635.546
-
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Bendahara Desa Lelilef Woebulan Kec.Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah yang tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya bertentangan dengan :
Pasal 24 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan desa
Bahwa terdakwa selaku bendahara telah meyalahgunakan kewenangannya dimana bertentangan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan desa pada pasal 7 ayat (2) ”Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menerima, menyimpan, menyetorkan,/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa”.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku Bendahara Desa Lelilef Woebulan Kec.Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah bersama-sama dengan Agussalim talabuddin (Almarhum) selaku Kepala Desa Lelilef Woebulan Kec.Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah telah mengakibatkan kerugian Negara Cq. Pemerintah Kabupaten Halmahera tengah sebesar Rp.543.635.546,- (Lima Ratus Empat Puluh Tiga Juta Enam Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Lima Ratus Empat Puluh Enam Rupiah) sebagaimana Hasil Audit Tim Inspektorat Kabupaten Halmahera tengah tanggal 05 September 2018
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Bendahara Desa Lelilef Woebulan Kec.Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah bersama-sama dengan Agussalim Talabuddin (Almarhum) selaku Kepala Desa Lelilef Woebulan kec.Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah merupakan sifat melawan hukum dalam arti materil yaitu karena menurut kepatutan perbuatan itu merupakan perbuatan yang tercela atau perbuatan yang menusuk perasaan hati masyarakat banyak termasuk dalam penjelasan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2009, perbuatan melawan hukum adalah mencakup melawan hukum materiil dan formil.
- Bahwa Akibat perbuatan terdakwa selaku Bendahara Desa Lelilef Woebulan Kec.Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah bersama-sama dengan Agussalim Talabuddin (Almarhum) selaku Kepala Desa Lelilef Woebulan Kec.Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah, yang bertentangan dengan hukum/melawan hukum sebagaimana diuraikan diatas nyata-nyata telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.543.635.546,- (Lima Ratus Empat Puluh Tiga Juta Enam Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Lima Ratus Empat Puluh Enam Rupiah).
Perbuatan Terdakwa KOJA TAHER sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa setelah surat dakwaan dibacakan dipersidangan, Terdakwa pada pokoknya menyatakan telah mengerti isi dan maksud surat dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya tidak mengajukan Keberatan / Eksepsi, selanjutnya pemeriksaan persidangan dilanjutkan dengan acara berikutnya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, dan saksi-saksi tersebut dibawah sumpah memberikan keterangan didepan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi ARIF DJAIM :
Bahwa saksi adalah sebagai Sekertaris Desa Lelilef Woebulan;
Bahwa saksi menjabat sebagai Sekretaris Desa sejak tanggal 31 des 2014 s/d sekarang;
Bahwa Anggaran Dana Desa (DD) TA. 2016 sebesar Rp.661.800.000,- dicairkan dalam 2 tahap;
Bahwa Tahap I kegiatan pembangunan sirtu jalan desa sedangkan tahap II berupa pembangunan MCK, pembangunan tambatan perahu, pemberdayaan masyarakat;
Bahwa mekanisme pembayaran saksi tidak pernah dilibatkan dan yang membuat laporan adalah bendahara dalam hal ini adalah Terdakwa;
Bahwa yang melakukan penarikan dana desa (DD) di Bank Maluku Malut Cabang Weda adalah Kepala Desa bersama dengan Bendahara Desa (terdakwa Koja Taher);
Bahwa aggaran APBN Dana Desa Tahun 2016 untuk pembangunan desa Lelilef Woebulan sebesar Rp.661.431.894,-
Bahwa kegitan tahap pertama dilakukan untuk pekerjaan sirtu jalan desa anggarannya saya tidak tahu, karena pihak kepala desa dan bendahara desa tidak pernah melibatkan saksi,
Sedangkan untuk tahap kedua pekerjaan yakni :
Pembangunan MCK.
Pembangunan Tambatan perahu.
Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp.50.000.000
Bahwa saksi langsung ke kantor BPMD Kab Halmahera Tengah untuk melaporkan bahwa dana anggran tahap II tersebut sudah di cairkan terlebih dahulu oleh kepala desa dan bendahara desa;
Bahwa saksi selaku Sekretaris Desa tidak pernah menerima laporan pertanggungjawaban Dana Desa untuk Tahap I dan Tahap II sampai dengan sekarang ini, akan tetapi setahu saksi bahwa untuk pekerjaaan tahap I sirtu jalan desa telah selesai sedangkan untuk pekerjaan tahap II sama sama sekali tidak ada atau tidak pernah dikerjakan oleh kepala desa dan bendahara desa sedangkan anggaraan telah dicairkan 100%.;
Bahwa mekanisme Pencairan Dana Desa saya tidak tahu, yang saya tahu bahwa pencairan dilakukan secara II Tahap;
Bahwa Dana Desa tersebut sudah dilakukan pencairan dari Bank BPD Malut Cabang Weda, maka yang bertanggung jawab untuk mememegang dan melakukan pembayaran pekerjaan adalah bendahara desa, sehingga bendahara desa wajib membuat laporan pertanggung jawaban keuangan kepada Kepala Desa dan Sekretaris Desa.
Bahwa selanjutnya Penuntut Umum memperlihatkan didepan persidangan barang bukti berupa Surat Perintah Pencairan Dana Nomor:1143/SP2D-LS/1.20.5.2/HT/2016 tanggal 11 April 2016 dan Slip Penarikan Dana Desa Lelilef Woebulan tanggal 4 Nopember 2016.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
Saksi JAMIL HASAN :
Bahwa saksi adalah Ketua Badan Pemberdayaan Desa di Desa Lelief waibulan;
Bahwa pekerjaan sirtu jalan desa tahap I sudah selesai tetapi untuk pembayaran saksi tidak tahu;
Bahwa benar ada permohonan peminjaman alat dari pemerintah desa kepada perusahaan PT.Tekindo energy bukan untuk disewa;
Bahwa APBN Dana Desa Tahun Anggaran 2016 untuk pembangunan desa Lelilef Woebulan saksi tidak tahu, karena saksi selaku ketua BPD tidak pernah dilibatkan atau diberitahu oleh Kepala Desa Agussalim Talabuddin maupun bendahara desa;
Bahwa kegiatan Desa Lelilef Woebulan pada tahun 2016 setahu saksi pemerintah desa Lelilef Waibulan melakukan pekerjaan fisik berupa penimbuan rawa untuk dijadikan jalan desa dan pemasangan 1 buah gorong-gorong;
Bahwa saksi tidak tau anggaran dana desa Lelilef Woebulan tersebut, karena Kepala Desa Lelilef Woebulan tidak pernah melibatkan saksi selaku Ketua BPD Desa Lelilef Woebulan;
Bahwa saksi tidak tau mengenai pembayaran pekerjaan sirtu jalan desa, karena pihak kepala dasa dan bendahara desa tidak pernah melibatkan saksi;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan
Saksi RIDWAN GANI :
Bahwa saksi di Desa Lelief Waibulan sebagai Kaur Pembangunan dan dalam kegiatan dana desa saksi bertugas mengawasi pekerjaan dilapangan pembangunan sirtu jalan desa;
Bahwa saksi tidak tahu jumlah dana desa (DD);
Bahwa benar ada permohonan peminjaman alat dari pemerintah desa kepada perusahaan PT.Tekindo energy bukan untuk disewa;
Bahwa pada tahun 2016 pemerintah desa melakukan pekerjaan fisik berupa penimbunan rawa dan pembuatan sirtu jalan sedangkan untuk pembiayaan kegiatan tersebut saksi tidak tau dimana Kepala Desa tidak pernah melibatkan saksi;
Bahwa untuk pekerjaan fisik saksi di perintahkan oleh kepala desa untuk melakukan pengawasan pekerjaan di lapangan;
Bahwa honorarium saksi sebagai pengawas untuk kegiatan Dana Desa tahap 1 sebesar Rp. 1,500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang menyerahkannya Kepala Desa Agussalim Talabudin;
Bahwa peminjaman alat PT. Tekindo Energi yang dimohonkan oleh Pemerintah Desa Lelilef Waibulan saksi tidak tahu;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan
Saksi ANWAR ABAS :
Bahwa saksi adalah ketua LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat);
Bahwa untuk anggaran dana desa (DD) saksi tidak tahu jumlahnya;
Bahwa benar ada permohonan peminjaman alat dari pemerintah desa kepada perusahaan PT.Tekindo energy bukan untuk disewa;
Bahwa Laporan pertangungjawaban yang dibuat bendahara tidak benar karena saksi tidak pernah menanda tangani LPJ tersebut;
Bahwa Dana desa Lelli Woebulanada 2 tahap pada tahun 2016 namun jumlah dana yang diterima saya tidak tahu;
Bahwa tahap I(pertama) melakukan pekerjaan fisik berupa penimbunan rawa, penimbunan jalan (sirtu) dan saluran air (gorong gorong);
Bahwa kegiatan tahap II (dua) saksi tidak tau apa saja kegiatannya;
Bahwa Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tersebut tidak benar dan saksi tidak pernah menandatangani kwitansi dalam LPJ tersebut (tandatangan beda);
Bahwa untuk dana desa tahap I ada permohonan pemerintah desa kepada pimpinan PT.Tekino Energi untuk peminjaman alat bukan untuk disewa;
Bahwa Dana Desa Lelilef pada taha II , tidak dilakukan kegiatan, namun uang sudah dicairkan oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa Lelief Waibulan;
Bahwa Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) yang dibuat Kepala desa dan Bendahara saksi tidak pernah menandatanganinya;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Saksi NOVAL GANI :
Bahwa saksi adalah operator Bolmax di kegiatan dana desa tersebut;
Bahwa benar ada permohonan peminjaman alat 2 kali dari pemerintah desa kepada perusahaan PT.Tekindo energy bukan untuk disewa melainkan pakai secara cuma-cuma;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang sepeserpun dari bendahara dalam hal ini Terdakwa sesuai yang ada di laporan pertanggung jawaban kegiatan dana desa;
Bahwa Kepala Desa Lelilef Woebulan ada menyurat ke Perusahaan PT. Weda Bay Nickel perihal permintaan alat berat dan operator boolmax dalam kegiatan pekerjaan Dana Desa TA. 2016 di Desa Lelilef Waibulan. Pada saat itu saya ditunjuk langsung oleh pimpinan Perusahaan PT.Weda Bay Nickel sebagai operator di Desa Lelilef Waibulan Kecamatan Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah untuk pengerjaan Dana Desa Tahap I 2016;
Bahwa saksi pada tahun 2016 melakukan pekerjaan sebagai operator Boolmax kurang lebih 1 (satu) minggu dimana dalam pekerjaan tersebut terdapat beberapa titik pekerjan yang lokasinya berbeda- beda sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama untuk proses pengerjaannya;
Bahwa selama proses pengerjaan Dana Desa Tahap I TA. 2016 hingga selesai saksi tidak pernah sedikitpun menerima uang baik untuk sewa alat Boolmax, honor operator dan biaya selam di lapangan (solar, makan, minum) dari saudara Agussalim Talabuddin sebagai Kepala Desa Lelilef Waibulan dan saudara Koja Taher sebagai Bendahara Desa Lelilef waibulan. Selama proses pekerjaan tersebut hingga selesai, Perusahaan PT Weda Bay Nickel sudah menyiapkan alat Boolmax, operatornya dan biaya yang timbul selama di lapangan (solar, makan, minum);
Bahwa saksi tidak pernah menerima honor sebagai operator boolmax dalam pembangunan Sirtu Jalan Desa TA. 2016 sebesar Rp.4.936.000,-( empat juta Sembilan ratus tiga puluh enam ribu rupiah) baik dari Kepala Desa Lelilef Waibulan Agussalim Talabuddin maupun dari saudara Anwar Abbas;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Saksi SOFYAN ALWAN :
Bahwa tugas saksi dalam kegiatan Dana Desa Lelilef, adalah Saksi masyarakat Desa Lelief Woebulan yang dipekerjakan sebagai pengisi Bahan bakar minyak pada alat berat dalam pembangunan sirtu jalan desa;
Bahwa gaji saksi waktu bekerja sebagai pengisi bahan bakar minyak Rp.1.500.000,- yang diterima dari kepala desa Agussalim Talabuddin;
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui dan menerima uang Rp.38.751.000,- (tiga puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh satu ribu rupiah) serta tandatangan tersebut bukan tandatangan saya;
Bahwa saya tidak mengetahui jumlah anggaran Dana Desa Tahap 1 dan tahap 2 pada Desa Lelilef Waibulan Kec. Weda Tengah Kab. Halmahera Tengah;
Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya.
Saksi ATIK ISWANTO Alias SADAT TALABUDIN :
Bahwa saksi adalah sebagai pengemudi (driver) Dump truck dan menerima gaji 2 bulan sebesar Rp.4.500.000,- yang diterima langsung dari kepala desa Agussalim Talabuddin;
Bahwa saksi menerima uang Rp.8.977.500,- didalam laporan pertanggung jawaban yang dibuat bendahara desa Koja Taher;
Bahwa Gaji yang diterima saksi sebesar Rp. 2.250.000 (satu juta lima ratus rupiah)/ bulan;
Bahwa yang memberikan komisi (gaji) pada saksi saat itu adalah Kepala Desa Lelilef Woebulan yakni saudara Alm. Agus Salim;
Bahwa saksi tidak mengetahui Dana Desa tahun 2016 dan saksi tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 8.977.500.- (Delapan Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Lima ratus Rupiah) serta tidak pernah menandatangani kwitansi tersebut;
Bahwa tugas saksi dalam pekerjaan sirtu jalan desa Lelilef, adalah sebagai pengemudi (driver) Dump Truck dalam pekerjaan sirtu jalan desa Lelilef selama 2 bulan dan saya menerima komisi (gaji) total sebesar Rp. 4.500.000.- (Empat juta lima ratus ribu rupiah);
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Saksi ABDULLAH ALI :
Bahwa saksi bekerja di PT Tekindo Energy, sebagai Staff
Bahwa benar ada permohonan peminjaman alat 2 kali dari pemerintah desa kepada perusahaan PT.Tekindo energy bukan untuk disewa;
Bahwa saksi tidak pernah menerima pernah menerima uang sepeserpun dari Terdakwa selaku bendahara desa Lelief sesuai dengan laporan pertanggung jawaban;
Bahwa Pemerintah Desa Lelilef Woebulan benar ada mengajukan 2 (dua) kali permohonan peminjaman alat kepada pimpinan PT.Tekindo Energi, yang pertama pada tanggal 24 Februari 2016 dengan no : 144/21/LW III/2016 dan yang kedua tanggal 24 maret 2016 dengan no : 49/LW/III/2016. Alat yang dipinjam adalah dump truck, exavator, Bolmax, Grider dan ke empat alat tersebut dipinjam secara gratis (CSR);
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang Rp.36.850.500,- tersebut dan tandatangan tersebut bukan tandatangan saya (dipalsukan);
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang Rp.42.244.000,- tersebut dan tandatangan tersebut bukan tandatangan saya (dipalsukan);
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang Rp.21.426.000,- tersebut dan tandatangan tersebut bukan tandatangan saya (dipalsukan);
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang Rp.26.270.000,- tersebut dan tandatangan tersebut bukan tandatangan saya (dipalsukan);
Bahwa saksi Tidak pernah terima fee/komisi dari kegiatan dana desa di desa lelief waibulan yang berupa penyewaan alat PT.Tekindo energi tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan.
Saksi Drs. RIDWAN A. BASALEM, M.Si. :
Bahwa saksi adalah sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa;
Bahwa Dana desa di desa lelief waibulan TA.2016 telah dicairkan 100%;
Bahwa pada TA. 2016 yang menjadi Kepala Desa Lelilef Woibulan adalah Alm. AGUS SALIM TALABUDDIN, dan yang menjabat sebagai Bendahara Desa Lelilef Woibulan adalah Sdr. KODJA TAHER;
Bahwa mekanisme pengajuan Dana Desa untuk Tahun 2016 biasanya diantarkan langsung oleh Bendahara Desa Lelilef Woibulan Sdr. KODJA TAHER melalui pemeriksa Badan PMD Sdri. HAWA dan Sdri. SUHAIDA, setelah dilakukan pemeriksaan baru dilanjutkan kepada Sekretaris Badan PMD Sdri. ROSMIATI, setelah diperiksa dan di paraf baru diteruskan kepada saya selaku Kepala Badan PMD dan akan ditindaklanjuti dengan Penerbitan Surat Rekomendasi Pencairan Dana Desa kemudian Rekomendasi Badan PMD diteruskan Kepada Dinas Keuangan Kabupaten Halmahera Tengah untuk diterbitkan SP2D Untuk dilakukan pencairan di Bank Maluku Malut;
Bahwa Pencairan Dana Desa Lelilef Waibulan TA. 2016 tahap I telah dicairkan 100% Berdasarkan Laporan pertanggung jawaban Dana Desa TAhap I TA. 2016 NO. 140/D-LW/2016 Tgl. 4 Oktober 2016 dan untuk dana desa di desa lelief waibulan tahap II belom ada pertanggung jawaban yang kami terima;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Saksi HARTATI D.NURDIN, SE. :
Bahwa saksi adalah Kepala Cabang Pembantu Bank Maluku Malut Cab.Weda;
Bahwa Dana Desa di Desa Lelief Waibulan TA.2016 telah dicairkan 100 % yang dibagi dalam 2 tahap pencairan, tahap I sebesar Rp.396.400.000,- pada tanggal 9 april 2016 dan tahap II sebesar Rp.265.400.000,- pada tanggal 4 Nov 2016;
Bahwa Dana Desa Lelilef ada 2 tahap Dana Desa, Dana Desa tahap I sebesar Rp. 396.400.000,- dana desa tahap II sebesar Rp. 265.400.000. Mekanismenya adalah untuk seluruh tahap I dan tahap II dana Desa Lelilef Woibulan kami menerima Kelengkapan Administrasi Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) tahap I No.SPM : 064/SPM-LS/1.20.5.2/HT/2016 tanggal 19 April 2016 dan Tahap II No. SPM : 263/SPM-LS/1.20.5.2/HT/2016 tanggal 02 November 2016 dari Bendahara Keuangan Daerah, Rekomendasi Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Daerah (PMPD) tahap II NO. 412.2/354/2016 dan tahap I No. 412.2/89/2016. Foto copy KTP Kepala desa bersama bendahara desa dan Cap Desa yang mencairkan dana Desa Tersebut, untuk Desa Lelilef Woebulan untuk tahap I oleh Kepala Desa Agussalim Talabuddin dan Bendahara Koja Taher sebesar Rp. 396.400.000,- pada tanggal 19 April 2016 dan untuk Tahap II sebesar Rp. 265.400.000,- yang mencairkan adalah Kepala Desa Agussalim Talabuddin dan Bendahara Koja Taher pada tanggal 04 November 2016;
Bahwa untuk poses pencairan tidak ada rekomendasi dari Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (BMPD) Kab. Halmahera Tengah dimana sesuai dengan aturan perbankan Bank Maluku Malut bisa dilakukan proses pecairan dengan membawa Surat Perintah Pencairan dana (SP2D), Foto kopi KTP Kepala desa dan bendahara serta cap desa Lelelif;
Bahwa setiap pencairan Dana Desa yang mengambil dana tersebut adalah Bendahara Desa dan Kepala Desa dan membawa buku Tabungan, Cap, KTP, dan Rekomendasi, akan tetapi rekomendasi dari BMPD Kab. Halmahera Tengah tersebut biasanya nanti menyusul;
Bahwa yang menerima Dana Desa tersebut adalah Bendahara Desa langsung Kodja Taher yang diserahkan oleh Teler bank kami yang bernama Nurwanti Husein dengan disaksikan kepala desa Lelief waibulan Agussalim Talabudin dan saya selaku kepala cabang bank Maluku malut cabang weda pada tanggal 04 november 20I6 sebesar Rp.265.000.000;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Saksi NURWANTI HUSEN, SE. :
Bahwa saksi adalah Teller pada Bank Maluku Malut;
Bahwa saksi mengeluarkan/mencairkan dana desa 2 tahap yakni tahap I sebesar Rp.396.400.000,- (tiga ratus Sembilan puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) tanggal 19 april 2016 sesuai dengan rincian uang pencairan di belakang slip penarikan yang saya buat dan tahap II sebesar Rp.265.400.000,- (dua ratus enam puluh lima juta empat ribu rupiah) tanggal 4 November 2016 sesuai dengan rincian uang pencairan di belakang slip penarikan yang saksi buat yang diterima langsung oleh kepala Desa Lelilef waibulan Agussalim Talabuddin bersama dengan Bendahara Desa Lelilef Waibulan Koja Taher dengan disaksikan Kepala cabang bank Maluku Malut Weda Hartati D. Nurdin, SE;
Bahwa kronologis pencairan dana desa tersebut, Ada dua tahap pencairan yaitu tahap I saya melakukan pembayaran sebesar Rp.396.400.000/- (tiga ratus Sembilan puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) pada tanggal 19 April 2016 sesuai dengan rincian uang pencairan di belakang slip penarikan yang saya buat dan tahap II sebesar Rp.265.400.000,- (dua ratus enam puluh lima juta empat ribu rupiah) tanggal 4 November 2016 sesuai dengan rincian uang pencairan di belakang slip penarikan yang saya buat yang melakukan pencairan adalah tersngka Koja Taher Bendahara Desa bersama saudara Agussalim Talabuddin Kepala Desa Lelilef Waibulan;
Bahwa untuk mencairkan Dana Desa tidak bisa dicairkan dana desa tersebut, harus sama-sama datang ke bank Maluku Malut. Jika salah satu berhalangan hadir maka harus melampirkan Surat Kuasa diatas Materai 6000 yang ditandatangani oleh pemberi kuasa dan ketika akan dicairkan pihak Bank mengkonfirmasi ulang Via Telepon kepada pemberi kuasa, apakah betul telah memberika surat kuasa tersebut atau tidak, jika betul maka dana dapat dicairkan;
Bahwa yang menerima dana tersebut adalah Bendahara Desa langsung Koja Taher yang diserahkan oleh saksi sendiri dengan disaksikan oleh Kepala Desa Lelilef Waibulan Agussalim Talabuddin dan saksi Kepala Cabang Bank Maluku Malut cabang Weda pada tanggal 04 November 2016 sebesar Rp.265.400.000,- (dua ratus enam puluh lima juta empat ribu rupiah);
Atas keterangan saksi tersebut dalam BAP yang dibacakan dipersidangan, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi tersebut diatas, di depan persidangan Penuntut Umum telah mengajukan 1(satu) orang Ahli yang memberikan pendapatnya dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Ahli ABDULLAH YUSUF, SE., MM. :
Bahwa Ahli kenal dengan Terdakwa, namun tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda serta tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Laporan pertanggung jawaban Dana Desa Tahap I yang dibuat bendahara desa tidak benar (Direkayasa), Pembangunan Sirtu jalan desa benar telah dilaksanakan tetapi komponen terbesarnya merupakan bantuan dari Pihak PT.Tekindo (Alat berat);
Bahwa Dana desa tahap II TA.2016 sebesar Rp.264.303.940,- (Dua ratus enam puluh empat juta tiga ratus tiga ribu Sembilan ratus empat puluh) tidak dapat dipertanggung jawabkan (tidak dilaksanakan);
Bahwa kerugian negara/daerah dari dana desa tahap II tahun 2016 yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp. 543.635.546,- (lima ratus empat puluh tiga juta enam ratus tiga puluh lima ribu lima ratus empat puluh enam);
Bahwa Dana desa seharusnya diperuntukkan untuk pembangunan desa dan tidak bisa dicampur adukan dengan dana bantuan lainnya walaupun diperuntukan untuk pembangunan desa.Terkait dengan kasus didesa Lelilef Waibulan pembangunan sirtu jalan yang sebagian pekerjannya mendapat bantuan dari perusahaan kemudian dipertanggung jawabkan seolah olah menggunakan Dana Desa adalah tidak dibenarkan hal ini sesuai dengan Permendagri No.113 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Bahwa yang menjadi persyaratan untuk mengajukan pencairan Dana Desa setelah ada APBDesa ditetapkan dan mendapat persetujuan dari Bupati, Desa dapat mengajukan proses pencairan Dana Desa dengan melampirkan :
APB Desa
Laporan Pertanggung jawaban Dana desa sebelumnya
Dapat Rekomendasi Camat Dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat desa
Diajukan ke bagian Keuangan dan diproses untuk ditransfer/pemindah bukuan dari RKD ke Rekening Kas Desa;
Bahwa sepengetahuan ahli belum dilakukan pembayaran/pengembalian kerugian Negara/ Daerah sebesar Rp.543.635.546,- (lima ratus empat puluh tiga juta enam ratus tiga puluh lima ribu lima ratus empat puluh enam);
Atas keterangan AHLI tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa KOJA TAHER dipersidangan telah didengar keterangannya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa sebagai bendahara desa di desa Lelilef Woebulan yang diangkat oleh Kepala Desa Lelilef Woebulan Agussalim Talabuddin Nomor : 140/KEP/01/2016 tanggal 01 januari 2016
Bahwa untuk dana desa di desa lelilef waibulan sudah cair 100 % yang diterima langsung bendahara desa Koja taher dari Bank Maluku Malut cabang weda
Bahwa anggaran dana desa yang berasal dari Dana Alokasi khusus (DAK) sebesar Rp.661.800.000,- yang dibagi dalam 2 tahap dimana tahap 1 sebesar Rp.396.400.000,- dicairkan dibank maluku malut cabang weda no.rek. 1702010838 pada tanggal 19 april 2016 dan tahap ke-2 sebesar Rp.265.000,000,- dicairkan di bank Maluku malut cab.weda no.rek.1702010838 pada tanggal 4 November 2016. Dana desa tersebut langsung diterima oleh bendahara desa Koja Taher
Bahwa terdakwa dalam membuat laporan pertanggung jawaban dana desa (DD) tahap I tidak benar (rekayasa)
Bahwa dana desa tahap II sebesar Rp.265.400.000,- tidak dilakukan kegiatan dan tidak ada laporan pertanggung jawaban dana desa tersebut
Bahwa tersangka tidak mempunyai bukti penyerahan/tanda terima dana desa kepada kepala desa Agussalim talabuddin
Bahwa Jabatan saya sebagai Bendahara Desa Lelilef waibulan, sejak tanggal 01 Januari 2016 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Lelilef Waibulan Nomor.140/KEP/01/2016 tanggal 01 Januari 2016 yang ditandatangani oleh Agussalim Talabuddin selaku Kepala Desa Lelilef Waibulan dan mulai bekerja pada tanggal 01 Januari 2016 sampai dengan tanggal 03 Januari 2017.
Bahwa Struktur Organisasi Desa Lelilef Waibulan terdiri dari :
Kepala Desa : Agussalim Talabuddin
Sekretaris Desa : Arif Djaim
Bendahara Desa : Koja Taher
Ketua BPD : H. Jamil Hasan
Ketua LPM : Anwar Abbas
Bahwa dimana anggaran Dana Desa Tahun 2016 untuk pembangunan Desa Lelilef Waibulan sebesar Rp.661.800.000,- dengan proses pencairan dilakukan sebanyak dua kali yaitu Tahap 1 sebesar Rp.396.400.000,-dan Tahap 2 sebesar Rp.265.400.000,-
Bahwa dimana Tahap I anggaran tersebut diperuntukkan untuk pekerjaan Fisik yaitu Sirtu jalan Desa, Timbun Lokasi SMK, Lokasi TK, Lokasi Masyarakat dan Pembuatan Saluran Air (Drainase) sedangkan untuk pekerjaan Tahap II yaitu Tambatan Perahu, MCK dan Pemberdayaan akan tetapi itu tidak dilakukan.
Bahwa dimana untuk anggaran pemberdayaan masyarakat di Desa Lelilef Waibulan Tahap I dan Tahap II tidak dilakukan sedangkan Proses Pencairan di Bank BPD Maluku Malut Cabang Weda sebanyak 2 kali dimana Tahap I sebesar Rp.396.400.000,- dan Tahap II sebesar Rp.265.400.000,-
Bahwa dimana pekerjaan Sirtu jalan Desa telah selesai dan saya selaku Bendahara telah melakukan pembayaran sudah sesuai.
Bahwa mekanisme pencairan dana Tahap I dimana pemerintah Desa melakukan permohonan ke Kecamatan untuk meminta Rekomendasi Canat dan setelah rekomendasi keluar lalu diajukan ke Kepala Badan PMD untuk dibuatkan rekomendasi dan kemudian rekomendasi tersebut dibawah ke Bendahara Umum daerah (BUD) Pemda Kabupaten Halmahera Tengah untuk dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) setelah itu dibawa ke Bank BPD Maluku Malut Cabang Weda untuk pencairan Dana Desa Sebesar RP.396.400.000,- pada tanggal 19 April 2016.
Bahwa untuk pencairan Dana Desa Tahap II dengan membawa Lapora LPJ kegiatan Tahap I melakukan pengajuan permohonan ke Kecamatan untuk meminta rekomendasi Camat kemudian dibawa ke Dinas Badan PMD untuk dikeluarkan rekomendasi Kepala Badan PMD setelah itu rekomendasi tersebut dibawa ke Kator Bendahara Umum daerah Pemda Halteng untuk dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kemudian dibawa ke Bank BPD Maluku Malut Cabang Weda untuk Pencairan sebesar Rp.265.400.000 pada tanggal 04 November 2016
Bahwa benar mekanisme pencairan Dana Desa tidak bisa Cuma Kepala Desa saja namun say sebagai bendahara harus ikut untuk melakukan pencairan di Bank BPD Maluku Malut Cabang Weda karena yang menerima Dana Desa tersebut dari Pihak Bank Maluku Malut harus diterima Bandahara, Kepala Desa Cuma tandatangan permohonan. Syarat-syarat berupa SP2D, Fotokopi KTP Kepala Desa dan Bendahara, Cap Desa dan Buku tabungan.
Bahwa benar untuk proses pencairan Dana Desa Tahap II sudah dilakukan dan sudah dicairkan sebesar Rp.265.400.000,- dan terdakwa sendiri yang menerimanya. Pencairan Dana Desa tersebut tanggal 04 November 2016.
Bahwa benar dimana anggaran Dana Desa Tahap II sebesar Rp.265.400.000,- tidak dilaksanakan kegiatan atau pembangunan di Desa Lelilef Waibulan karena uang tersebut sudah saya serahkana ke Kepala Desa.
Bahwa benar dimana anggaran Dana Desa Tahap II sebesar Rp.265.400.000,- tidak dilakukan kegiatan atau pembangunan di Desa Lelilef Waibulan dan uang tersebut diambil dan dinikmati oleh Kepala Desa sendiri.
Bahwa benar Tidak ada bukti penyerahan Dana Desa tersebut ke Kepala Desa untuk Tahap I maupun Tahap II
Bahwa benar Pemerintah Desa melakukan permohonan peminjaman alat kepada perusahaan PT. Tekindo Energy, surat permohonan tersebut dilakukan sebanyak 2 (dua) kali kepada Perusahaan PT. Tekindo Energy.
Bahwa benar terdakwa tidak mempunyai catatan/tanda terima pemasukan dan pengeluaran keuangan desa (pembukuan).
Menimbang, bahwa Penuntut Umum untuk membuktikan Dakwaannya telah pula mengajukan barang bukti sebagai berikut :
Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) Dana Desa (DD) Tahap I Tahun Aanggaran 2016 Nomor:140/ /D-LW/2016 Tanggal 04 Oktober 2016.
Laporan Semester Dana Desa (DD) Tahap I Tahun Anggaran 2016 Nomor:140/ /D-LW/2016 Tanggal 04 Oktober 2016.
Rekomendasi Pencairan dana desa Tahap I desa lelief waibulan Nomor:412.2/89/2016 Tanggal 18 April 2016
Daftar Permintaan Pengajuan Dana Desa (DD) Tahap II Tahun Anggaran 2016 Nomor:140/ D-LW/2016 Tanggal 19 Oktober 2016.
Rekomendasi Nomor:412.2/354/2016 Tanggal 15 November 2016 Pencairan Dana Desa Tahap II Desa Lelilef Waibulan .
Peraturan Desa Lelilef Waibulan Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APDB Desa).
Keputusan Kepala Desa Lelilef Waibulan Nomor:140/KEP/01/2016 Tanggal 01 Januari 2016 Tentang Penetapan Bendahara Desa Pada Kantor Kepala Desa Waibulan Kecamatan Weda Tengah Tahun Anggaran 2016.
Surat Permohonan Peminjaman alat Nomor:144/21/LW/II/2016 Tanggal 24 Februari 2016 Kepada Pimpinan PT. Tekindo Energi.
Surat Permohonan penambahan waktu Peminjaman alat Nomor:49/LW/III/2016 Tanggal 24 Maret 2016 Kepada Pimpinan PT. Tekindo Energi
Bukti Slip penarikan Uang Dana Desa Tahap I di Bank BPD Maluku Malut Cabang Weda Dengan Nomor Rekening 1702010838 Pada tanggal 19 April 2016 Sebesar Rp. 396.400.000 (Tiga ratus Sembilan puluh enam juta empat ratus ribu rupiah), Rekomendasi Kepala Badan PMPD Kab.Halteng tanggal 18 april 2016, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 19 april 2016
Bukti Slip penarikan Uang Dana Desa Tahap II di Bank BPD Maluku Malut Cabang Weda Dengan Nomor Rekening 1702010838 Pada tanggal 04 November 2016 Sebesar Rp. 265.400.000. (Dua ratus enam puluh lima juta empat ratus ribu rupiah), Rekomendasi Kepala Badan PMPD Kab.Halteng tanggal 15 November 2016, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 02 Nopember 2016
Foto copy Peraturan Bupati Halmahera tengah Nomor 6 Tahun 2016 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa kabupaten Halmahera tengah TA.2016
Foto copy Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi RI No.21 tahun 2015 Tentang Penetapan Perioritas Penggunaan Dana desa Tahun 2016
Surat Keterangan Kematian An.Agussalim Talabuddin Nomor : 472/134/LW/V/2018 yang dikeluarkan oleh Pjs.Kepala Desa Lelilef waibulan tanggal 9 Mei 2018
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa, dihubungkan dengan barang bukti dan bukti surat yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa KOJA TAHER adalah Bendahara Desa Lelilef Woebulan Kecamatan Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Lelilef Woebulan Nomor : 140/KEP/01/2016 tanggal 01 Januari 2016;
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Halmahera Tengah Nomor : 6 Tahun 2016 tentang Tata cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa, setiap Desa di Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2016 termasuk Desa Lelilef Woebulan Kecamatan Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah telah menerima Dana Desa sebesar Rp. 661.800.000,- (Enam ratus enam puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara);
Bahwa penerimaan Dana Desa Tersebut dibagi dengan Dua Tahap, yaitu :
Tahap I dengan anggaran sebesar Rp.396.400.000,-(Tigaratus sembilan puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) atau 60% untuk Penimbunan Jalan Desa dan
Tahap II dengan anggaran sebesar Rp.265.400.000,-(Duaratus enam puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) atau 40% untuk Pembangunan MCK, Pembangunan Tambatan Perahu dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
Bahwa Dana Desa Tahap I telah dicairkan Terdakwa Bersama sama dengan Kepala Desa Lelilef Woebulan (Agussalim Talabuddin) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 064/SPM-LS/1.20.5.2/HT/2016 tanggal 19 April 2016 bersama-sama dengan Agussalim Talabuddin (Almarhum) selaku Kepala Desa dengan Nomor Rekening 1702010838 tanggal 19 April 2016 di Bank Maluku Malut Cabang Weda yang diserahkan oleh saksi Hartati D.Nurdin, SE selaku Kepala Cabang Pembantu Bank Maluku Malut;
Bahwa didalam Laporan Pertanggungjawaban yang dibuat oleh Terdakwa KOJA TAHER tidak semua uang tersebut digunakan untuk pembangunan sertu jalan di Desa Lelief Woebulan karena sebagian peralatan alat berat seperti Dump Truck, Excavator, Bolmax, Grider dipinjam secara gratis dari PT.Tekindo Energy berdasarkan Surat Permohonan Peminjaman Alat Pemerintah Desa kepada Perusahaan PT.Tekindo Energi dimana merupakan program Corporate Sosial Responsibility (CSR) oleh perusahaan;
Bahwa Dana Desa (DD) Tahap I (Pembangunan Sirtu Jalan) dalam Laporan kegiatan tidak dibuat sesuai yang sebenarnya, nama-nama penerima upah atau pembayaran dalam kwitansi sebahagian dipalsukan oleh Terdakwa, hal ini sesuai keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan dan bukti surat serta pengakuan Terdakwa sendiri;
Bahwa untuk Dana Desa Tahap II sebesar Rp.265.400.000,- (Dua ratus enam puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) telah dicairkan dan diterima oleh Terdakwa selaku Bendahara Desa Lelilef, melalui Bank BPD Maluku Malut Cab.Weda No.Rekekening 1702010838 tanggal 04 November 2016 yang diserahkan oleh saksi Nurwanti Husen selaku Teller/kasir bank Maluku Malut Cab.Weda dengan disaksikan oleh saksi Hartati D.Nurdin, SE selaku Kepala Cabang Pembantu Bank Maluku Malut namun kegiatan tersebut tidak dilaksanakan (fiktif);
Bahwa untuk anggaran Dana Desa (DD) tahap II di Desa Lelilef Woebulan tidak dilaksanakan Terdakwa bersama sama dengan Agussalim Talabuddin (Almarhum) selaku Kepala Desa, sedangkan anggaran tersebut telah dilakukan pencairan di bank BPD Maluku Malut Cabang Weda 100 % pada tanggal 4 November 2016 oleh Terdakwa dan Agussalim Talabuddin (Almarhum) dan sampai saat ini anggaran untuk Kegiatan Dana Desa tahap II tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa KOJA TAHER dan Agussalim Talabuddin (Almarhum) sehingga terjadi penyimpangan dalam proses pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) di Desa Lelilef Woebulan TA.2016
Bahwa Dana Desa (DD) Tahap I & Tahap II tersebut diterima langsung oleh Terdakwa selaku Bendahara Desa Lelilef Woebulan, yang mana penggunaan Dana Desa tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dimana pada peraturan itu disebutkan Bendahara adalah salah satu unsur Pelaksanaan Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) yang dijabat oleh staf pada urusan keuangan sehingga tugas dari bendahara adalah menerima, menyimpan, menyetorkan atau membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa;
Bahwa Penetapan APBDesa Tahun Anggaran 2016 telah menjadi kesepakatan bersama masyarakat Desa Lelilef Woebulan, Sesuai hasil Musyawarah Desa. Hal tersebut sesuai dengan keterangan yang disampaikan pada saat klarifikasi pada saksi-saksi :
Saksi Arif Djaim (Sekretaris Desa) menyatakan bahwa untuk Perencanan/ Rancangan APBDes TA. 2016, Kepala Desa mengundang Aparat Desa dan Masyarakat Desa untuk Musyawarah
Saksi Anwar Abbas (Ketua LPM) menyatakan bahwa semua Aparat Desa dan Masyarakat Desa dilibatkan dalam penyusunan/penetapan RKP-Desa dan APBDesa Tahun Anggaran 2016.
Bahwa Penyaluran Dana Desa Tahap I dan II Tahun Anggaran 2016 periode tanggal 19 April 2016 dan 2 November 2016 dari Rekening Kas Daerah ke Rekening Kas Desa Lelilef Waibulan melalui pemindah bukuan berdasarkan SP2D yang dikeluarkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Pada Bank Pembangunan Daerah Maluku Maluku Utara Cabang Pembantu Weda langsung ke Rekening Desa Nomor 1702010838, sesuai SP2D sebagai berikut:
-
-
NO NO SP2D Tanggal Nilai 1 1143/SP2D-LS/1.20.5.2/HT/2016 19 April 2016 396.455.909 2 4001/SP2D-LS/1.20.5.2/HT/2016 02 Nopember 2106 265.413.894 Total 661.869.803
-
Bahwa Pembayaran Dana Desa Tahap I (60%) dan Tahap II (40%) setelah terbit SP2D yang ditandatangani oleh Kuasa BUD selanjutnya pihak Bank melakukan Pemindah Bukuan dari rekening Kas Daerah Ke Rekening Kas Desa dengan nilai sesuai yang tertera di SP2D.
Bahwa Penarikan Tunai atas Dana Desa padaDesa Lelilef Waibulan Tahun Anggaran 2016, Berdasarkan Slip Penarikan Bank Maluku Maluku Utara Cabang Pembantu Weda untuk Rekening Desa Lelilef Waibulan No Rek: 1702010838 diketahui Dana Desa Lelilef Waibulan Tahap I dan tahap II TA. 2016 telah ditarik Tunai dengan rincian sebagai berikut:
-
-
NO Tahap Nama Penarik Tanggal Nilai 1 I Agus Salim Talabuddin (Kades) 19 April 2016 396.400.000 Kodja Taher (Bendahara Desa) 2 II Agus Salim Talabuddin (Kades) 04 Nopember 2106 265.400.000 Kodja Taher (Bendahara Desa) Total 661.800.000
-
Bahwa berdasarkan Uraian diatas, maka Dana Desa Lelilef Woebulan yang telah disalurkan dari Rekening Kas Daerah ke Rekening Kas Desa sebesar Rp.661.800.000 (enam ratus enam puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) sampai dengan tanggal 4 Nopember 2016 telah ditarik oleh Terdakwa selaku Bendahara Desa dan saksi Agus Salim Talabuddin selaku kepala desa sebesar Rp 661.800.000,00. (enam ratus enam puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah)
Bahwa Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Desa pada Desa Lelilef WoebulanTahun Anggaran 2016 terdiri dari :
Dana Desa Tahap I TA. 2016
Bahwa Laporan Pertangggungjawaban Penggunaan Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2016 telah disusun dan disetujui oleh Kepala Desa Lelilef Woebulan (Agussalim Talabuddin) dan telah disampaikan kepada Bupati Halmahera Tengah melalui surat Kepala Desa Nomor 002./AKU/IX/2016 tanggal 27 Oktober 2016 dan Nomor 140/D-LW/2016 tanggal 4 Oktober 2016. Berdasarkan Laporan Pertangggungjawaban Penggunaan Dana Desa Tahap I tersebut, jumlah pengeluaran Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2016 adalah sebesar Rp396.400.000,00. (tiga ratus sembilan puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) Digunakan untuk belanja Pembangunan Sirtu Jalan Desa.Realisasi kegiatan/pekerjaan sirtu Jalan Desa sebesar Rp.396.400.000,00 (Tiga ratus sembilan puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) tersebut dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban sebagai berikut:
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dengan persetujuan pembayaran oleh Kepala Desa, Agus Salim Talabuddin (Tahap I)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja yang bertandatangan pelaksana kegiatan, Anwar Abas (Tahap I).
Bukti Pencairan SPP yang bertandatangan terdakwa Koja Taher (Bendahara Desa atas Dana Desa Tahap I) , tanpa diverifikasi oleh Sekretaris Desa dan tanpa tanda tangan Pelaksana Kegiatan.
Kwitansi Pengeluaran dan Nota Pembelian/Nota Toko untuk kegiatan Pembangunan Sirtu Jalan (Tahap I) sebagai berikut :
-
-
NO Pengeluaran/Belanja Tanggal Penerima Jumlah (Rp) 1 2 3 4 5 1 Belanja Bahan Bakar Minyak 13-Apr-16 Ody/Toko Remaja 47.369.000 2 Belanja Material (Tanah urug) 22-Apr-16 Kodja Taher 105.040.000 3 Belanja Operator Exavator 29-Jun-16 Hamsin Hasim 6.726.000 4 Belanja Sewa Alat Exavator 29-Jun-16 Ali 42.244.000 5 Belanja Sewa Operator Dump Truck 29-Jun-16 Sadat Talabuddin 8.977.500 6 Belanja Sewa Dump Truck 29-Jun-16 Ali 36.850.500 7 Belanja Operator Grider 29-Jun-16 Econ Togo 7.810.000 8 Belanja Sewa Grider 29-Jun-16 Ali 26.270.000 9 Belanja Operator Bolmax 29-Jun-16 Noval Gani 4.936.000 10 Belanja Sewa Bolmax 29-Jun-16 Ali 21.426.000 11 Belanja Mekanik Alat Berat 29-Jun-16 Sofyan Alwan 38.751.000 12 Belanja Honor (Upah Tukang) 29-Jun-16 Darman Dahlan 50.000.000 Total 396.400.000
-
Bahwa pada kenyataannya pertanggungjawaban belanja/pengeluaran sebagaimana diuraikan dalam kwitansi/nota pada LPJ Dana desa di Desa Lelilef woebulan tahap I TA.2016 dengan nilai total sebesar Rp.396.400.000,- (Tiga ratus sembilan puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) tersebut diatas tidak benar setelah para saksi dimintai keterangan seperti saksi Abdulah ali, saksi Atik Iswanto als Sadat talabuddin, saksi Noval gani, saksi Sofyan Alwan, dan saksi Nelson togo als Econ togo,
Dana Desa Tahap II TA. 2016
Bahwa Dana Desa Lelilef Waibulan Tahap II TA. 2016 sebesar Rp.264.303,940,- (Dua ratus enam puluh empat juta tiga ratus tiga ribu Sembilan ratus empat puluh) yang sesuai dengan Pengajuan yang disampaikan Kepada Bupati Halmahera Tengah Nomor : 140/D-LW/2016, Tanggal 19 Oktober 2016 Rencananya akan dipergunakan untuk :
-
NO RENCANA PENGGUNAAN JUMLAH (Rp) 1.
2.
3.
Pembangunan MCK
Pembangunan Tambatan Perahu
Pemberdayaan
152.025.000
57.496.940
54.782.000
Bahwa pada kenyataannya, pertanggungjawaban belanja/pengeluaran sebagaimana diuraikan dalam kwitansi/nota pada LPJ Dana Desa Lelilef Waibulan Tahap II TA.2016 sebesar Rp. 264.303.940,- (Dua ratus enam puluh empat juta tiga ratus tiga ribu Sembilan ratus empat puluh) yang telah dicairkan dari Rekening Desa untuk pelaksanaan kegiatan Pembangunan MCK, Tambatan Perahu dan Pemberdayaan tidak dilaksanakan;
Bahwa berdasarkan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Dana Desa pada Desa Lelilef Woebulan Kecamatan Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 543.635.546,- (Lima Ratus Empat Puluh Tiga Juta Enam Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Lima Ratus Empat Puluh Enam Rupiah), dengan perinciansebagai berikut :
-
-
NO URAIAN JUMLAH (Rp) 1 2 3 A PENERIMAAN/PENCAIRAN: DANA DESA TAHAP I 396.400.000 DANA DESA TAHAP II 265.400.000 TOTAL A 661.800.000 B PENGELUARAN RIIL B.1 TAHAP I a. Belanja Bahan Bakar Minyak 47.369.000 b. Honor Sopir Dump Truck 4.500.000 c. Honor Operator Exavator 6.750.000 d. Honor Operator Grider 4.500.000 e. Belanja Honor (Upah Tukang) 50.000.000 TOTAL B.1 113.119.000 B.2 TAHAP II - B.3 Pembayaran Pajak Ke Kas Negara 5.045.454 Total Pengeluaran (B.1+B.2+B.3) 118.164.454 C. Nilai Kerugian Keuangan Negara (A-B) 543.635.546
-
Bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku Bendahara Desa Lelilef Woebulan Kec.Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah bersama-sama dengan Agussalim talabuddin (Almarhum) selaku Kepala Desa Lelilef Woebulan Kec.Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah telah mengakibatkan kerugian Negara Cq. Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah sebesar Rp. 543.635.546,- (Lima Ratus Empat Puluh Tiga Juta Enam Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Lima Ratus Empat Puluh Enam Rupiah) sebagaimana Hasil Audit Tim Inspektorat Kabupaten Halmahera Tengah Tanggal 05 September 2018;
Bahwa Terdakwa menyatakan Dana Desa tersebut digunakan Terdakwa untuk penimbunan jalan, akan tetapi sesuai hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Inspektorat Kabupaten Halmahera Tengah, sebagaimana disebutkan diatas, untuk penimbunan tersebut sesuai dengan barang bukti hasil audit Tim Inspektorat Kabupaten Halmahera Tengah dan keterangan ahli dari Inspektorat Kabupaten Halmahera Tengah, Terdakwa hannya mengeluarkan dana sebesar Rp.113.119.000,-(Seratus tigabelas juta seratus sembilan belas ribu rupiah), oleh karenanya Terdakwa selaku bendahara Lelilef Woebulan harus mempertanggungjawabkan Dana Desa Tahap I dan Tahap II , sebesar Rp. 543.635.546,- (Lima Ratus Empat Puluh Tiga Juta Enam Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Lima Ratus Empat Puluh Enam Rupiah);
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang tercatat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagamana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan bahwa Terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum harus memenuhi unsur-unsur Tindak Pidana yang didakwakan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, yakni sebagai berikut :
PRIMAIR :
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
SUBSIDAIR :
Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan primair terlebih dahulu yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang ;
Secara melawan hukum ;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan Atau Turut Serta Melakukan;
Sebagai satu perbuatan yang berlanjut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur hukum dalam dakwaan Primair Penuntut Umum sebagai berikut;
Ad. 1. Unsur ”Setiap orang”
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang”, menurut ketentuan pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana, unsur ini ditujukan kepada subyek hukum yang dapat diminta pertanggung-jawaban ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadirkan Terdakwa KOJA TAHER., Dan dipersidangan Terdakwa telah membenarkan identitasnya sebagaimana di dalam surat dakwaan, dengan demikian dapat disimpulkan, unsur “setiap orang” dalam perkara ini ditujukan kepada Terdakwa KOJA TAHER, dan bukanlah orang lain, sehingga tidak terjadi salah orang (error in persona) ;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim, Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani, sehingga kepadanya dapat diminta pertanggung-jawaban hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan unsur “setiap orang” telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur ”Secara melawan hukum”
Menimbang, bahwa pengertian “secara melawan hukum” ini dapat kita jumpai dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, yaitu bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Namun ketentuan tersebut telah dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006. Dengan dinyatakan tidak berlakunya ketentuan tersebut oleh Mahkamah Konstitusi, maka menurut pendapat Majelis Hakim dalam hal ini harus kembali kepada praktek peradilan, asas hukum maupun doktrin Ilmu Hukum ;
Menimbang, bahwa sifat melawan hukum (wederrechtelijkheid), umumnya juga sudah terjadi kesatuan pendapat, baik dalam teori maupun dalam praktek hukum, melawan hukum materiil telah diterima. Suatu tindak pidana dikatakan bersifat melawan hukum bukan saja karena secara formal telah bertentangan dengan isi rumusan tindak pidana dalam undang-undang, tetapi juga perbuatan tersebut dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tidak patut. Dengan kata lain, bertentangan dengan kesadaran hukum masyarakat, menurut versi Rancangan KUHPidana, diterimanya ajaran sifat melawan hukum materiil tidak berarti suatu tindak pidana melawan hukum semata-mata karena bertentangan dengan kesadaran hukum masyarakat, melainkan juga sebelumnya bertentangan dengan undang-undang. Bahwa suatu tindak pidana yang bersifat melawan hukum hanya mempunyai arti dalam hukum pidana jika berlangsung karena diketahui dan dikehendaki pembuatnya.
Menimbang, bahwa dari Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2065K/Pid/2006 tanggal 21 Desember 2006 atas nama Drs. Kuncoro Hendartomo masih mencantumkan penggunaan unsur melawan hukum secara materiil, dengan pertimbangan Yurisprudensi dan doktrin masih dipandang sebagai sumber hukum yang diikuti dalam paktek sebagai acuan oleh Badan Peradilan (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung) dalam penanganan kasus kongkrit yang dihadapinya, agar terbina konsistensi penerapannya dalam perkara-perkara tindak pidana korupsi, karena sudah sesuai dengan kesadaran hukum dan peranan hukum dalam masyarakat, kebutuhan hukum warga masyarakat, nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, dapat diketahui, bahwa yang menjabat sebagai Bendahara Desa Lelilef WoebulanTahun 2016 adalah Terdakwa KOJA TAHER berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Lelilef Woebulan Nomor : 140/KEP/01/2016 tanggal 1 Januari 2016;
Menimbang bahwa pada tahun 2016 Desa Lelilef Woebulan menerima Dana Desa sesuai Anggaran Penerimaan Belanja Desa (APBDes) yaitu sebesar Rp. 661.800.000,- (Enam ratus enam puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara); Dana Desa Tersebut dibagi dengan Dua Tahap, yaitu :
Tahap I dengan anggaran sebesar Rp.396.400.000,-(Tigaratus sembilan puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) atau 60% untuk Penimbunan Jalan Desa dan
Tahap II dengan anggaran sebesar Rp.265.400.000,-(Duaratus enam puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) atau 40% untuk Pembangunan MCK, Pembangunan Tambatan Perahu dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
Menimbang, bahwa Dana Desa Tahap I telah dicairkan Terdakwa Bersama-sama Kepala Desa (Agusslalim Talabuddin) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 064/SPM-LS/1.20.5.2/HT/2016 tanggal 19 April 2016 bersama-sama dengan Agussalim Talabuddin (Almarhum) selaku Kepala Desa dengan Nomor Rekening 1702010838 tanggal 19 April 2016 di Bank Maluku Malut Cabang Weda yang diserahkan oleh saksi Hartati D.Nurdin, SE selaku Kepala Cabang Pembantu Bank Maluku Malut;
Menimbang, bahwa didalam Laporan Pertanggungjawaban yang dibuat oleh Terdakwa tidak semua uang tersebut digunakan untuk pembangunan sertu jalan di Desa Lelief Woebulan, karena sebagian peralatan alat berat seperti Dump Truck, Excavator, Bolmax, Grider dipinjam secara gratis dari PT.Tekindo Energy berdasarkan Surat Permohonan Peminjaman Alat Pemerintah Desa kepada Perusahaan PT.Tekindo Energi dimana merupakan program Corporate Sosial Responsibility (CSR) oleh perusahaan.
Menimbang, bahwa Dana Desa (DD) Tahap I (Pembangunan Sirtu Jalan) dalam Laporan kegiatan tidak dibuat sesuai yang sebenarnya, nama-nama penerima upah atau pembayaran dalam kwitansi sebahagian dipalsukan oleh Terdakwa, hal ini sesuai keterangan saksi-saksi : Abdulah Ali, Sadat Talabuddin, Noval Gani, Sofyan Alwan dan saksi Econ Togo yang dihadirkan di persidangan, dan bukti surat serta pengakuan Terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa untuk Dana Desa Tahap II sebesar Rp.265.400.000,- (Dua ratus enam puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) telah dicairkan dan diterima oleh Terdakwa selaku bendahara melalui Bank BPD Maluku Malut Cab.Weda No.Rekekening 1702010838 tanggal 04 November 2016 yang diserahkan oleh saksi Nurwanti Husen selaku Teller/kasir bank Maluku Malut cab.weda dengan disaksikan saksi Hartati D.Nurdin, SE selaku Kepala Cabang Pembantu Bank Maluku Malut namun kegiatan tersebut tidak dilaksanakan (fiktif);
Menimbang, bahwa untuk anggaran Dana Desa (DD) tahap II di Desa Lelilef Woebulan tidak dilaksanakan terdakwa, sedangkan anggaran tersebut telah dilakukan pencairan di bank BPD Maluku Malut cabang Weda 100 % pada tanggal 4 november 2016 oleh Terdakwa dan Agussalim Talabuddin (Almarhum) dan sampai saat ini anggaran untuk Kegiatan Dana Desa tahap II tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa dan Agussalim Talabuddin (Almarhum) sehingga terjadi penyimpangan dalam proses pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) di Desa Lelief Waibulan TA.2016;
Menimbang, bahwa Dana Desa (DD) Tahap I & Tahap II tersebut diterima langsung oleh Terdakwa selaku Bendahara Desa yang mana penggunaan Dana Desa tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dimana pada peraturan itu disebutkan bendahara adalah salah satu unsur Pelaksanaan Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) yang dijabat oleh staf pada urusan keuangan sehingga tugas dari bendahara adalah menerima, menyimpan, menyetorkan atau membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa;
Menimbang, bahwa Penetapan APBDesa Tahun Anggaran 2016 telah menjadi kesepakatan bersama masyarakat Desa Lelilef Waibulan Sesuai hasil Musyawarah Desa. Hal tersebut sesuai dengan keterangan yang disampaikan pada saat klarifikasi pada saksi-saksi :
Saksi Arif Djaim (Sekretaris Desa) menyatakan bahwa untuk Perencanan/ Rancangan APBDes TA. 2016, Kepala Desa mengundang Aparat Desa dan Masyarakat Desa untuk Musyawarah
Saksi Anwar Abbas (Ketua LPM) menyatakan bahwa semua Aparat Desa dan Masyarakat Desa dilibatkan dalam penyusunan/penetapan RKP-Desa dan APBDesa Tahun Anggaran 2016.
Menimbang, bahwa Penyaluran Dana Desa Tahap I dan II Tahun Anggaran 2016 periode tanggal 19 April 2016 dan 2 November 2016 dari Rekening Kas Daerah ke Rekening Kas Desa Lelilef Waibulan melalui pemindah bukuan berdasarkan SP2D yang dikeluarkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Pada Bank Pembangunan Daerah Maluku maluku Utara cabang Pembantu Weda langsung ke Rekening Desa Nomor 1702010838, sesuai SP2D sebagai berikut:
-
-
NO NO SP2D Tanggal Nilai 1 1143/SP2D-LS/1.20.5.2/HT/2016 19 April 2016 396.455.909 2 4001/SP2D-LS/1.20.5.2/HT/2016 02 Nopember 2106 265.413.894 Total 661.869.803
-
Menimbang, bahwa pembayaran Dana Desa Tahap I (60%) dan Tahap II (40%) setelah terbit SP2D yang ditandatangani oleh Kuasa BUD selanjutnya pihak Bank melakukan Pemindah Bukuan dari rekening Kas Daerah Ke Rekening Kas Desa dengan nilai sesuai yang tertera di SP2D.
Menimbang, bahwa Penarikan Tunai atas Dana Desa padaDesa Lelilef Waibulan Tahun Anggaran 2016, Berdasarkan Slip Penarikan Bank Maluku Maluku Utara Cabang Pembantu Weda untuk Rekening Desa Lelilef Waibulan No Rek: 1702010838 diketahui Dana Desa Lelilef Waibulan Tahap I dan tahap II TA. 2016 telah ditarik Tunai dengan rincian sebagai berikut:
-
-
NO Tahap Nama Penarik Tanggal Nilai 1 I Agus Salim Talabuddin (Kades) 19 April 2016 396.400.000 Kodja Taher (Bendahara Desa) 2 II Agus Salim Talabuddin (Kades) 04 Nopember 2106 265.400.000 Kodja Taher (Bendahara Desa) Total
-
Menimbang, bahwa Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Desa pada Desa Lelilef WaibulanTahun Anggaran 2016 terdiri dari :
Dana Desa Tahap I TA. 2016
Laporan Pertangggungjawaban Penggunaan Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2016 telah disusun dan disetujui oleh Kepala Desa Lelilef Waibulan (Agussalim Talabuddin) dan telah disampaikan kepada Bupati Halmahera Tengah melalui surat Kepala Desa Nomor 002./AKU/IX/2016 tanggal 27 Oktober 2016 dan Nomor 140/D-LW/2016 tanggal 4 Oktober 2016. Berdasarkan Laporan Pertangggungjawaban Penggunaan Dana Desa Tahap I tersebut, jumlah pengeluaran Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2016 adalah sebesar Rp. 396.400.000,00. (Tiga ratus sembilan puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) Digunakan untuk belanja Pembangunan Sirtu jalanDesa.Realisasi kegiatan/pekerjaan sirtu Jalan Desa sebesar Rp396.400.000,00 (Tiga ratus sembilan puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) tersebut dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban sebagai berikut:
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dengan persetujuan pembayaran oleh Kepala Desa, Agus Salim Talabuddin(Tahap I)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja yang bertandatangan pelaksana kegiatan, Anwar Abas (Tahap I).
Bukti Pencairan SPP yang bertandatangan terdakwa Koja Taher (Bendahara Desa atas Dana Desa Tahap I) , tanpa diverifikasi oleh Sekretaris Desa dan tanpa tanda tangan Pelaksana Kegiatan.
Kwitansi Pengeluaran dan Nota Pembelian/Nota Toko untuk kegiatan Pembangunan Sirtu Jalan (Tahap I) sebagai berikut :
-
-
NO Pengeluaran/Belanja Tanggal Penerima Jumlah (Rp) 1 2 3 4 5 1 Belanja Bahan Bakar Minyak 13-Apr-16 Ody/Toko Remaja 47.369.000 2 Belanja Material (Tanah urug) 22-Apr-16 Kodja Taher 105.040.000 3 Belanja Operator Exavator 29-Jun-16 Hamsin Hasim 6.726.000 4 Belanja Sewa Alat Exavator 29-Jun-16 Ali 42.244.000 5 Belanja Sewa Operator Dump Truck 29-Jun-16 Sadat Talabuddin 8.977.500 6 Belanja Sewa Dump Truck 29-Jun-16 Ali 36.850.500 7 Belanja Operator Grider 29-Jun-16 Econ Togo 7.810.000 8 Belanja Sewa Grider 29-Jun-16 Ali 26.270.000 9 Belanja Operator Bolmax 29-Jun-16 Noval Gani 4.936.000 10 Belanja Sewa Bolmax 29-Jun-16 Ali 21.426.000 11 Belanja Mekanik Alat Berat 29-Jun-16 Sofyan Alwan 38.751.000 12 Belanja Honor (Upah Tukang) 29-Jun-16 Darman Dahlan 50.000.000 Total 396.400.000
-
Menimbang, bahwa pada kenyataannya pertanggungjawaban belanja/pengeluaran sebagaimana diuraikan dalam kwitansi/nota pada LPJ Dana desa di desa Lelilef woebulan tahap I TA.2016 dengan nilai total sebesar Rp.396.400.000,- (tiga ratus sembilan puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) tersebut diatas tidak benar setelah para saksi dimintai keterangan seperti saksi Abdulah ali, saksi Atik Iswanto als Sadat talabuddin, saksi Noval gani, saksi Sofyan Alwan, dan saksi Nelson togo als Econ togo,
Dana Desa Tahap II TA. 2016
Dana Desa Lelilef Waibulan Tahap II TA. 2016 sebesar Rp264.303,940,- (dua ratus enam puluh empat juta tiga ratus tiga ribu Sembilan ratus empat puluh) yang sesuai dengan Pengajuan yang disampaikan Kepada Bupati Halmahera Tengah Nomor : 140/D-LW/2016, Tanggal 19Oktober 2016 Rencananya akan dipergunakan untuk :
-
NO RENCANA PENGGUNAAN JUMLAH (Rp) 1.
2.
3.
Pembangunan MCK
Pembangunan Tambatan Perahu
Pemberdayaan
152.025.000
57.496.940
54.782.000
Menimbang, bahwa pada kenyataannya, pertanggungjawaban belanja/pengeluaran sebagaimana diuraikan dalam kwitansi/nota pada LPJ Dana Desa Lelilef Waibulan Tahap II TA.2016 sebesar Rp. 264.303.940,- (dua ratus enam puluh empat juta tiga ratus tiga ribu Sembilan ratus empat puluh) yang telah dicairkan dari Rekening Desa untuk pelaksanaan kegiatan Pembangunan MCK, Tambatan Perahu dan Pemberdayaan tidak dilaksanakan;
Menimbang, bahwa Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah maka diperoleh hasil penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Dana Desa pada Desa Lelilef Woebulan Kecamatan Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp.543.635.546,- (Lima Ratus Empat Puluh Tiga Juta Enam Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Lima Ratus Empat Puluh Enam Rupiah), dengan perinciansebagai berikut :
-
-
NO URAIAN JUMLAH (Rp) 1 2 3 A PENERIMAAN/PENCAIRAN: DANA DESA TAHAP I 396.400.000 DANA DESA TAHAP II 265.400.000 TOTAL A 661.800.000 B PENGELUARAN RIIL B.1 TAHAP I a. Belanja Bahan Bakar Minyak 47.369.000 b. Honor Sopir Dump Truck 4.500.000 c. Honor Operator Exavator 6.750.000 d. Honor Operator Grider 4.500.000 e. Belanja Honor (Upah Tukang) 50.000.000 TOTAL B.1 113.119.000 B.2 TAHAP II - B.3 Pembayaran Pajak Ke Kas Negara 5.045.454 Total Pengeluaran (B.1+B.2+B.3) 118.164.454 C. Nilai Kerugian Keuangan Negara (A-B) 543.635.546
-
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku Bendahara Desa Lelilef Woebulan Kec.Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah bersama-sama dengan Agussalim talabuddin (Almarhum) selaku Kepala Desa Lelilef Woebulan Kec.Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah telah mengakibatkan kerugian Negara Cq. Pemerintah Kabupaten Halmahera tengah sebesar Rp.543.635.546,- (Lima Ratus Empat Puluh Tiga Juta Enam Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Lima Ratus Empat Puluh Enam Rupiah) sebagaimana Hasil Audit Tim Inspektorat Kabupaten Halmahera Tengah tanggal 05 September 2018;
Menimbang, Bahwa Terdakwa menyatakan Dana Desa tersebut digunakan Terdakwa untuk penimbunan jalan, akan tetapi sesuai hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Inspektorat Kabupaten Halmahera Tengah, sebagaimana disebutkan diatas, untuk penimbunan tersebut sesuai dengan barang bukti dan fakta dipersidangan Terdakwa hannya mengeluarkan dana sebesar Rp.113.119.000,-(Seratus tigabelas juta seratus sembilan belas ribu rupiah), oleh karenanya Terdakwa selaku bendahara Lelilef Woebulan harus mempertanggungjawabkan Dana Desa Tahap I dan Tahap II , seluruhnya sebesar Rp. 543.635.546,- (Lima Ratus Empat Puluh Tiga Juta Enam Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Lima Ratus Empat Puluh Enam Rupiah);
Menimbang, bahwa bukti pengeluaran berupa kwitansi-kwitansi terkait pembangunan sirtu jalan saluran ditandatangani sendiri oleh KOJA TAHER selaku Bendahara Desa Lelilef Woebulan dan nominal yang tercantum dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawaban Dana Desa kegiatan tidak pernah diterima oleh nama-nama yang tercantum dalam perincian tersebut;
Menimbang, bahwa pekerjaan MCK, Tambatan Perahu dan Pemberdayaan Desa Lelilef Woebulan tidak terlaksana atau FIKTIF, hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan keterangan ahli dari Inspektorat Kabupaten Halmahera Tengah dan keterangan Terdakwa dipersidangan serta Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Halmahera Tengah;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, bendahara desa mempunyai tugas : menerima, menyimpan, menyetor / membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaanpendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa, akan tetapi Terdakwa selaku bendahara desa tidak dapat mempertanggungjawabkan dana desa yang diterimanya;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang menggunakan Dana Desa tanpa didukung bukti yang lengkap dan sah, adalah bertentangan dengan hukum, sebagaimana dimaksudkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 24 ayat (3) menyatakan “ semua penerimaan dan pengeluaran Desa harus didukung bukti yang lengkap dan sah
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas, Majelis Hakim berkesimpulan, perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum, dengan demikian Unsur Melawan Hukum telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur: Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Menimbang, bahwa untuk terpenuhinya unsur ini harus ada perbuatan terdakwa yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan perbuatan tersebut dilakukan dengan cara melawan hukum, artinya “melawan Hukum” merupakan sarana untuk melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi;
Menimbang, bahwa Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan “memperkaya”, namun menurut R. Wiyono, SH dalam bukunya Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Edisi kedua, 2008, halaman 40: “yang dimaksud dengan “memperkaya” adalah perbuatan yang dilakukan untuk menjadi lebih kaya (lagi) dan perbuatan ini sudah tentu dapat dilakukan dengan berbagai-bagai cara, misalnya: menjual/membeli, menandatangani kontrak, memindah-bukukan dalam Bank, melakukan penarikan uang dari rekening orang lain, menerima fee, dan lain-lain, dengan syarat dilakukan secara melawan hukum”;
Menimbang, bahwa yang disebutkan dengan “memperkaya” adalah “menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya atau kekayaan pelaku tidak seimbang dengan penghasilannya dan lain sebagainya”;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana tersebut diatas adalah sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa KOJA TAHER selaku Bendahara Desa Lelilef Woebulan membuat laporan pertanggungjawaban dengan menandatangani kwitansi yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya (Fiktif);
Bahwa Terdakwa selaku Bendahara Desa Lelilef Woebulan, mempergunakan bantuan Dana Desa untuk: Untuk menimbun sirtu jalan sebesar Rp. Rp.113.119.000,-(Seratus tigabelas juta seratus sembilan belas ribu rupiah), sedangkan selebihnya sebesar Rp. . 543.635.546,- (Lima Ratus Empat Puluh Tiga Juta Enam Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Lima Ratus Empat Puluh Enam Rupiah) tidak dapat dipertanggungjawabkan Terdakwa, dan dalam persidangan Terdakwa tidak dapat memberikan jawaban;
Bahwa Terdakwa menggunakan Dana Desa Tahap I dan Tahap II untuk pribadinya maupun orang lain sebesar sebesar Rp.543.635.546,- (Lima Ratus Empat Puluh Tiga Juta Enam Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Lima Ratus Empat Puluh Enam Rupiah);
Bahwa Terdakwa benar dan mengakui telah mencairkan uang yang yang berasal dari Dana Desa Pemerintahan Kabupaten Halmahera Tengah, selaku Bendahara Desa yang melaksanakan kegiatan, mengajukan daftar rincian Laporan pertanggungjawaban kegiatan penggunaan Dana Desa tahun 2016 dengan cara menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa maupun orang lain dengan cara membuat Laporan realisasi pengelolaan anggaran Dana Desa yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya (Fiktif);
Bahwa dari seluruh Dana Desa yang digunakan Terdakwa, sampai saat ini belum ada yang dikembalikan Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Terdakwa memperkaya diri sendiri sebagaimana dimaksudkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka harus terlebih dahulu dibuktikan Harta Kekayaan Terdakwa, apakah bertambah atau tidak, apakah mempunyai pola hidup mewah sehari-hari, hal ini perlu dibuktikan;
Menimbang, bahwa sesuai keterangan saksi-saksi maupun barang bukti, Terdakwa tidak terbukti menjadi kaya atau bertambah kekayaannya atas Dana Desa yang diterimanya dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah yang sebagian dipergunakan untuk dirinya sendiri, akan tetapi Terdakwa telah mengakui dan terbukti sesuai dengan dengan Pengakuan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan, Terdakwa telah memakai dana bantuan Dana Desa tersebut untuk penimbunan sirtu jalan, dan untuk pribadi Terdakwa sendiri maupun orang lain, yang keseluruhannya digunakan Terdakwa berjumlah Rp.543.635.546,- (Lima Ratus Empat Puluh Tiga Juta Enam Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Lima Ratus Empat Puluh Enam Rupiah);
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta hukum dan bukti-bukti tersebut diatas, Mejelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa tidak terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain dan Terdakwa tidak bertambah kaya akibat perbuatannya mempergunakan Dana Desa untuk pribadinya dan orang lain, dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi “ tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum dakwaan primair yang diajukan Penuntut Umum tidak terbukti, maka unsur yang lainnya tidak perlu lagi dipertimbangkan.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair tidak terbukti secara hukum, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair yang termaktub dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan Atau Turut Serta Melakukan;
Sebagai satu perbuatan yang berlanjut;
Ad. 1. Unsur: “setiap orang”
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dengan mengambil alih pertimbangan unsur “setiap orang” sebagaimana dipertimbangkan dalam dakwaan primair, unsur setiap orang terbukti menurut hukum;
Ad. 2. Unsur: “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi“ ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ”Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi” adalah adanya suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam bathin sipelaku yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan baik menguntungkan bagi dirinya sendiri atau orang lain atau korporasi ;
Menimbang, bahwa Terdakwa benar telah membuat Laporan fiktif realisasi Dana Desa (ADD) Tahap I sebesar Rp.396.400.000,-(Tiga ratus sembilanpuluh enam juta empat ratus ribu rupiah), sedangkan Tahap ke-II Terdakwa menggunakan Dana Desa tersebut sebesar Rp.265.400.000,-(dua ratus enampuluh lima juta empat ratus ribu rupiah), dan yang digunakan Terdakwa untuk penimbunan sirtu jalan sebesar Rp. 113.119.000,-(Seratus tigabelas juta serratus sembilan belas ribu rupiah) sehingga seluruhnya Dana Desa yang digunakan Terdakwa untuk dirinya sendiri maupun orang lain sebesar Rp.543.635.546,- (Lima Ratus Empat Puluh Tiga Juta Enam Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Lima Ratus Empat Puluh Enam Rupiah);
Menimbang, bahwa Tahap I Tahun 2016 Dana Desa dipergunakan Terdakwa untuk Belanja Bahan bakar minyak, Honor Supir Dump Truck, Honor Exavator, Honor Operator Grider dan Belanja Honor (Upah Tukang) sebesar Rp. 113.119.000,-(Seratus tigabelas juta serratus sembilan belas ribu rupiah), sedangkan Tahap ke-II Terdakwa menggunakan Dana Desa tersebut untuk pribadi Terdakwa sendiri maupun orang lain, yaitu sebesar Rp.265.400.000,-(dua ratus enampuluh lima juta empat ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa telah membuat Laporan Realisasi fiktif pengelolaan Dana Desa Tahap I dan Tahap II, sehingga Dana Desa yang digunakan Terdakwa atau tidak dapat dipertanggungjawabkan Terdakwa sampai sat ini sebesar Rp.543.635.546,- (Lima Ratus Empat Puluh Tiga Juta Enam Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Lima Ratus Empat Puluh Enam Rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Bendahara Desa Lelilef Woebulan telah terbukti mempergunakan Dana Desa untuk dirinya sendiri dengan membuat Laporan Pertanggungjawaban secara fiktif yang se akan-akan jumlah dalam laporan pertanggungjawaban tersebut benar padahal tidak sesuai dengan yang sebenarnya, oleh karenanya dari segi perbuatan dan tindakan Terdakwa tersebut telah dapat disimpulkan Terdakwa telah menguntungkan dirinya sendiri maupun orang lain dengan cara menggunakan kewenangannya selaku Bendahara Desa Lelilef Woebulan secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas telah menguntungkan Terdakwa sendiri maupun orang lain dan telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara cq. Keuangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara sebesar Rp.543.635.546,- (Lima Ratus Empat Puluh Tiga Juta Enam Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Lima Ratus Empat Puluh Enam Rupiah), maka terhadap unsur kedua ini menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur: “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”Menyalahgunakan kewenangan” adalah perbuatan yang dilakukan oleh orang yang sebenarnya berhak untuk melakukannya, tetapi dilakukan secara salah atau diarahkan pada hal yang salah dan bertentangan dengan hukum atau kebiasaan, sedangkan “Menyalahgunakan kesempatan” adalah adanya peluang atau waktu yang cukup dan sebaik-baiknya untuk melakukan perbuatan tertentu yang tidak seharusnya dilakukan dan justru bertentangan dengan tugas pekerjaannya dalam jabatan atau kedudukan yang ada padanya, sedangkan “Menyalahgunakan sarana” adalah adanya perbuatan menggunakan segala sesuatu sebagai alat karena jabatan atau kedudukannya dalam mencapai maksud dan tujuan diluar tujuan yang berhubungan dengan tugas pekerjaan yang menjadi kewajibannya, sedangkan “yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” tiada lain adalah kewenangan, kesempatan, dan sarana karena jabatan atau kedudukan yang dipangku seseorang, jadi harus ada hubungan kausal antara keberadaan kewenangan, kesempatan, dan sarana dengan jabatan atau kedudukan ;
Menimbang, delik penyalahgunaan kewenangan dalam ini yang dirumuskan secara formil dan materiil. Istilah “melanggar hukum” (onrechtmatigedaad) biasanya dipergunakan dalam ranah hukum perdata, sedangkan “melawan hukum” (wederrechtelijkheid) dipergunakan dalam ranah hukum pidana. Pada hukum pidana, unsur “melawan hukum” (wederrechtelijkheid) dibatasi oleh asas legalitas, sedangkan “melanggar hukum” (onrechtmatigedaad) mempunyai cakupan yang lebih luas, tidak terbatas pada “written law” tetapi juga “unwritten law” atau“the living law”. Pada UUPTPK, pengertian unsur melawan hukum meliputi melawan hukum formil dan melawan hukum materiil. Penyalahgunaan kewenangan merupakan salah satu bentuk onrechtmatigedaad. Penyalahgunaan kewenangan merupakan “species” dari “genus”-nya (onrechtmatigedaad). Unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” dan unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi” adalah bagian inti delik (bestanddelen delict) karena tertulis dalam rumusan delik, oleh karenanya menjadi elemen delik. Berbeda halnya dengan unsur “melawan hukum” (wederrechtelijk), tidak secara ekplisit ditentukan sebagai unsur delik dalam Pasal 3 UUPTPK, namun meskipun tidak secara ekplisit ditentukan dalam rumusan delik, unsur “melawan hukum”, tersebut tetap ada secara diam-diam, sebab terhadap suatu delik pasti selalu terdapat unsur “melawan hukum”.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di muka persidangan Terdakwa KOJA TAHER. sebagai Bendahara Desa Lelilef Woebulan telah menyalahgunakan kewenangannya sebagaimana disebutkan dalam unsur-unsur diatas yaitu selaku Bendahara Desa Lelilef Woebulan telah terbukti mempergunakan Dana Desa untuk dirinya sendiri, keperluan lain maupun untuk orang lain, dengan cara membuat Laporan pertanggungjawaban fiktif sebagai laporan realisasi pertanggung jawaban anggaran Dana Desa;
Menimbang, bahwa fakta dipersidangan juga mengungkapkan Terdakwa selaku Bendahara Desa Lelilef Woebulan mengakui bahwa benar Terdakwa menggunakan anggaran Dana Desa untuk kepentingannya sendiri maupun orang lain dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif ;
Dengan demikian, unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi;
Ad.4. Unsur: “Dapat merugikan keuangan negara, atau perekonomian Negara” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Dapat merugikan keuangan negara, atau perekonomian negara” adalah adanya perbuatan yang dapat berakibat meruginya keuangan Negara atau berkurangnya keuangan Negara, sedangkan merugikan perekonomian Negara adalah objek perbuatan sipelaku menyangkut suatu milik Negara, yang oleh Negara dimanfaatkan untuk melayani kepentingan umum dalam bidang perekonomian ; Bahwa akibat kerugian Negara dapat timbul dari perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dilakukan sipelaku ; Ukurannya dapat menimbulkan kerugian harus dilihat dari berbagai aspek sekitar perbuatan yang dikategorikan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi tersebut ;
Menimbang, bahwa benar, dalam perkara a quo telah nyata adanya Kerugian Kerugian Keuangan Negara Cq Keuangan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah sebesar Rp.543.635.546,- (Lima Ratus Empat Puluh Tiga Juta Enam Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Lima Ratus Empat Puluh Enam Rupiah);
Menimbang, bahwa Kerugian Kerugian Keuangan Negara Cq Keuangan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah sebesar Rp.543.635.546,- (Lima Ratus Empat Puluh Tiga Juta Enam Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Lima Ratus Empat Puluh Enam Rupiah), dalam persidangan mengakui terjadinya kerugian negara tersebut dan Terdakwa menyatakan “akan mengembalikan uang atau kerugian Negara yang dimaksud yaitu sebesar Rp.543.635.546,- (Lima Ratus Empat Puluh Tiga Juta Enam Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Lima Ratus Empat Puluh Enam Rupiah), akan tetapi hingga saat ini Terdakwa belum mengembalian kerugian keuangan negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas dan dari fakta hukum lainnya yang telah terungkap dipersidangan, Majelis Hakim berpendapat, bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan yang merugikan Keuangan Negara, sebagaimana yang telah didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum dipersidangan telah terungkap bahwa perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. Rp.543.635.546,- (Lima Ratus Empat Puluh Tiga Juta Enam Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Lima Ratus Empat Puluh Enam Rupiah), dan kerugian Negara tersebut belum dikembalikan oleh Terdakwa;
Menimbang bahwa dengan demikian maka Unsur ”Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 5. Unsur “Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan Atau Turut Serta Melakukan”.
Menimbang, bahwa unsur hukum ini bersifat alternatif, maka apabila salah satu sub unsur telah terpenuhi, maka telah cukup untuk menyatakan unsur itu terpenuhi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”orang yang melakukan” adalah seseorang yang melakukan semua unsur atau elemen dari peristiwa pidana secara sendirian ;
Menimbang, bahwa pengertian ”orang yang menyuruh melakukan” adalah adanya dua orang atau lebih, yaitu yang menyuruh dan yang disuruh, namun yang disuruh itu tetap dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukan sendiri perbuatan pidana kecuali dalam hal yang diatur dalam undang-undang ;
Menimbang, bahwa ”orang yang turut melakukan” diartikan sebagai ’bersama-sama melakukan’ dimana sedikitnya harus ada dua orang yang semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan unsur atau elemen dari peristiwa pidana itu bukan hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan telah nyata adanya peranan Terdakwa KOJA TAHER yaitu melakukan pencairan Dana Desa selaku Bendahara Desa Lelilef Woebulan Bersama sama dengan Kepala Desa Lelilef AGUSSALIM TALABUDDIN dan menerima uang pencairan Dana Desa dalam dua tahap pencairan yang keseluruhannya berjumlah sejumlah Rp. 661.800.000,- (Enam ratus enam puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan yang telah diuraikan diatas, telah nyata adanya peranan masing-masing antara AGUSSALIM TALABUDDIN dengan Terdakwa KOJA TAHER., yaitu sama-sama mencairkan Dana Desa tersebut, yang selanjutnya Dana Desa tersebut sebagian digunakan Terdakwa untuk pribadinya maupun untuk orang lain, dalam hal ini antara Kepala Desa dan Bendahara Desa sama-sama melakukuan pencairan atas Dana Desa ke pihak Bank Maluku Mulut dan Terdakwa yang menerima uang dari saksi Nurwanti Husen selaku Teller/Kasir Bank Maluku Malut Cabang Weda, dan uang yang diterima tersebut adalah bantuan Dana Desa yang kegunaannya untuk Pembangunan Sirtu Jalan Desa, akan tetapi Terdakwa menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya, Sehingga penggunaan Dana Desa tersebut adalah sebagai Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang bahwa dengan demikian dapat disimpulkan Unsur Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan Atau Turut Serta Melakukan telah terpenuhi ;
Ad. 6. Unsur “Sebagai satu perbuatan yang berlanjut”
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur Pasal 64 ayat (1) KUHP tersebut diatas dihubungkan dengan fakta-fakta tentang perbuatan terdakwa yang terbukti dipersidangan :
Menimbang, bahwa beberapa perbuatan yang satu sama lain yang ada hubungannya itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan berlanjut atau perbuatan yang diteruskan menurut Pasal 64 Ayat (1) KUHP, harus memenuhi persyaratan ; harus timbul dari suatu niat, perbuatan-perbuatan itu harus sama atau sama macamnya dan waktu perbuatan yang satu dengan yang lainnya tidak boleh terlalu lama ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, Terdakwa bersama-sama dengan Agussalim Talabuddin (Almarhum). telah mencairkan uang Tahap I dan Tahap II yang berasal dari APBN yang seharusnya digunakan untuk Pembangunan Sirtu Jalan, Pembangunan MCK, Tambatan Perahu, dan Pemberdayaan masyarakat, akan tetapi Terdakwa menggunakan Dana Desa tersebut untuk pribadinya sendiri atau orang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan SP2D Nomor : 1143/SP2D-LS/1.20.5.2/HT/2016 tanggal 19 April 2016 Terdakwa bersama-sama dengan Agussalim Talabuddin (Almarhum) telah mencairkan Anggaran Tahap I Dana Desa sebesar Rp.396.455.909,- dan selanjutnya berdasarkan SP2D Nomor : 4001/SP2D-LS/1.20.5.2/HT/2016 tanggal 2 Nopember 2016 Terdakwa bersama-sama dengan Agussalim Talabuddin (Almarhum) telah mencairkan Anggaran Tahap II Dana Desa sebesar Rp.265.413.894,- digunakan Terdakwa untuk keperluan pribadinya maupun orang lain;
Menimbang, bahwa realisasi pencairan Dana Desa Tahap I yang digunakan Terdakwa untuk pembangunan Sirtu Jalan hanya sebesar Rp. 113.119.000,-(Seratus tiga belas juta seratus sembilan belas ribu rupiah) dan selebihnya digunakan Terdakwa untuk pribadinya maupun orang lain, dan pencairan Dana Desa Tahap II, seluruhnya digunakan Terdakwa untuk pribadinya maupun orang lain, sehingga jumlah seluruhnya Dana Desa yang digunakan Terdakwa untuk pribadinya maupun orang lain dan yang menjadi tanggung jawab Terdakwa selaku Bendahara Desa Lelilef Woebulan, adalah Rp.543.635.546,-(Lima ratus empat puluh tiga juta enam ratus tigapuluh lima ribu lima ratus empat puluh enam rupiah);
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa menggunakan Dana Desa yang berasal dari APBN pada Desa Lelilef Woebulan Kec. Weda, Kab. Halmahera Tengah tanpa didukung dengan bukti yang lengkap dan sah yang dilakukan secara berulang kali atau berlanjut, yaitu pada tanggal 19 April 2016 dan selanjutnya pada tanggal 2 Nopember 2016;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa tersebut masing-masing merupakan kejahatan yang dilakukan dengan waktu yang berbeda, tetapi karena beberapa perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut ada hubungannya sehingga haruslah dipandang sebagai satu perbuatan yang berturut-turut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Majelis berpendapat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa yang telah dua kali mencairkan Dana Desa yang berasal dari APBN pada Desa Lelilef Woebulan, Kec. Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, yang peruntukannya tanpa didukung dengan bukti yang lengkap dan sah, baik secara keseluruhan jumlah nominal Dana Desa yang digunakan Terdakwa maupun sebagian dari jumlah nominal tersebut yang diambil secara bertahap, di pandang sebagai suatu perbuatan berlanjut yang masing-masing merupakan kejahatan yang berhubungan sedemikian rupa; sedangkan pada diri terdakwa sendiri didapat fakta telah menikmati sejumlah dana dari perbuatan Terdakwa sebesar Rp.543.635.546,-(Lima ratus empat puluh tiga juta enam ratus tigapuluh lima ribu lima ratus empat puluh enam rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka unsur “Sebagai satu perbuatan yang berlanjut” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Tindank Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 disebutkan: Selain dapat dipidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14, terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
Menimbang, bahwa dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum sebagaimana dimaksud Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi No.31 Tahun 1999 jo. Undang Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2001, maka dalam dalam hal ini Majelis Hakim akan mempertimbangkan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No.31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu mengenai pidana tambahan yang dapat dikenakan terhadap Terdakwa yang antara lain berupa a. perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud ….dan seterusnya b. pembayaran uang pengganti …. dan seterusnya, c. penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun, dan d. Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu …dan seterusnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan sebagaimana yang telah diuraikan pada Unsur-Unsur diatas terbukti bahwa Terdakwa KOJA TAHER, telah memperoleh atau menikmati sejumlah uang dari hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp.543.635.546,-(Lima ratus empat puluh tiga juta enam ratus tigapuluh lima ribu lima ratus empat puluh enam rupiah) dan kerugian Negara tersebut belum dikembalikan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa secara riil jumlah kerugian negara atau uang pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa KOJA TAHER adalah sebesar Rp.543.635.546,-(Lima ratus empat puluh tiga juta enam ratus tigapuluh lima ribu lima ratus empat puluh enam rupiah);
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat adalah tepat menerapkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut kepada Terdakwa karena terbukti dipersidangan Terdakwa secara riil menerima/menikmati barang atau uang dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair ;
Menimbang, bahwa dalam pembelaannya secara lisan Terdakwa menyerahkan foto copy kwitansi dan slip penarikan, yang tidak ada penjelasannya serta maksud kwitansi tersebut, sehingga Majelis Hakim menilai foto copy kwitansi dan slip penarikan tersebut sebagai bukti dan juga kwitansi tersebut bukanlah suatu alat bukti yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa, sedangkan permohonan Terdakwa tentang hukuman yang terlalu berat atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum akan dipertimbangkan dalam hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa untuk mempertimbangkan hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dengan memperhatikan Pasal 197 huruf f KUHAP, ….yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
Menimbang bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan berupa pidana penjara dan denda, maka terhadap pidana denda haruslah ditentukan bahwa apabila Terdakwa tidak membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 183 KUHAP dan pasal 193 KUHAP, oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut diatas, maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang adil dan setimpal atas perbuatan yang dilakukan terdakwa, akan disebutkan didalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim memandang bahwa penjatuhan pidana kepada terdakwa yang akan disebutkan dalam amar putusan ini telah adil dan setimpal dengan perbuatannya serta dampak negatif yang ditimbulkan oleh perbuatan Terdakwa, dimana dalam hal ini pemerintah sedang giat-giatnya memerangi tindak pidana korupsi yang sangat merugikan negara dan masyarakat dan pula bahwa tindak pidana Korupsi digolongkan sebagai kejahatan yang luar biasa (Extra Ordinary Crime), begitu pula pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa pula ;
Menimbang, bahwa pada era dewasa ini tujuan pemidanaan bukanlah merupakan suatu balas dendam, namun semata-mata sebagai usaha preventif dan edukatif serta pembinaan atas diri Terdakwa pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya agar Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya lagi dan masyarakat tidak meniru perbuatan Terdakwa, dan membina terdakwa agar berperilaku yang sesuai dengan norma, sehingga akan tercipta adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban warga Negara dalam wadah Negara Hukum Indonesia tercinta ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, haruslah dipertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan ;
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Pada saat ini negara dan masyarakat sedang menggalakkan perang melawan korupsi yang dipandang sebagai suatu kejahatan yang luar biasa (Extra Ordinary Crime) ;
Terdakwa adalah seorang Bendahara Desa Lelilef Woebulan, yang seharusnya menjadi contoh dan dapat memberi contoh dalam perilaku dan perbuatan terhadap warga Desa Lelilef Woebulan, akan tetapi justru perbuatannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Perbuatan Terdakwa tersebut kontra produktif dengan upaya Pemerintah dalam upaya penanggulangan tindak pidana korupsi khususnya di Kabupaten Halmahera Tengah
Bahwa tindak pidana korupsi dapat menghancurkan semua sendi kehidupan berbangsa dan bernegara;
Bahwa Terdakwa tidak menyesali perbuatannya;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana;
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 22 ayat (4) KUHAP, Terdakwa telah menjalani masa penahan di Rumah Tahanan Negara maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 21 KUHAP dan atas tindak pidana yang dilakukan terdakwa menurut hukum masih perlu memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini akan diputuskan sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh rangkaian pertimbangan pertimbangan tersebut diatas yang telah Majelis uraikan, maka pidana yang dijatuhkan dibawah ini adalah dipandang bijaksana dan telah memenuhi rasa keadilan serta telah setimpal dengan kesalahan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah serta akan dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
----------------------------------------------MENGADILI---------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa KOJA TAHER tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksudkan dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa KOJA TAHER dari dakwaan Primair;
Menyatakan Terdakwa KOJA TAHER telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “KORUPSI” secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa KOJA TAHER, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) tahun 6 (Enam) bulan dan denda sejumlah Rp.200.000.000.- (Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ;
Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa KOJA TAHER sebesar Rp.543.635.546,-(Lima ratus empat puluh tiga juta enam ratus tigapuluh lima ribu lima ratus empat puluh enam rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) Dana Desa (DD) Tahap I Tahun Aanggaran 2016 Nomor:140/ /D-LW/2016 Tanggal 04 Oktober 2016.
Laporan Semester Dana Desa (DD) Tahap I Tahun Anggaran 2016 Nomor:140/ /D-LW/2016 Tanggal 04 Oktober 2016.
Rekomendasi Pencairan dana desa Tahap I desa lelief waibulan Nomor:412.2/89/2016 Tanggal 18 April 2016
Daftar Permintaan Pengajuan Dana Desa (DD) Tahap II Tahun Anggaran 2016 Nomor:140/ D-LW/2016 Tanggal 19 Oktober 2016.
Rekomendasi Nomor:412.2/354/2016 Tanggal 15 November 2016 Pencairan Dana Desa Tahap II Desa Lelilef Waibulan .
Peraturan Desa Lelilef Waibulan Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APDB Desa).
Keputusan Kepala Desa Lelilef Waibulan Nomor:140/KEP/01/2016 Tanggal 01 Januari 2016 Tentang Penetapan Bendahara Desa Pada Kantor Kepala Desa Waibulan Kecamatan Weda Tengah Tahun Anggaran 2016.
Surat Permohonan Peminjaman alat Nomor:144/21/LW/II/2016 Tanggal 24 Februari 2016 Kepada Pimpinan PT. Tekindo Energi.
Surat Permohonan penambahan waktu Peminjaman alat Nomor:49/LW/III/2016 Tanggal 24 Maret 2016 Kepada Pimpinan PT. Tekindo Energi
Bukti Slip penarikan Uang Dana Desa Tahap I di Bank BPD Maluku Malut Cabang Weda Dengan Nomor Rekening 1702010838 Pada tanggal 19 April 2016 Sebesar Rp. 396.400.000 (Tiga ratus Sembilan puluh enam juta empat ratus ribu rupiah), Rekomendasi Kepala Badan PMPD Kab.Halteng tanggal 18 april 2016, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 19 april 2016
Bukti Slip penarikan Uang Dana Desa Tahap II di Bank BPD Maluku Malut Cabang Weda Dengan Nomor Rekening 1702010838 Pada tanggal 04 November 2016 Sebesar Rp. 265.400.000. (Dua ratus enam puluh lima juta empat ratus ribu rupiah), Rekomendasi Kepala Badan PMPD Kab.Halteng tanggal 15 November 2016, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 02 Nopember 2016
Foto copy Peraturan Bupati Halmahera tengah Nomor 6 Tahun 2016 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa kabupaten Halmahera tengah TA.2016
Foto copy Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi RI No.21 tahun 2015 Tentang Penetapan Perioritas Penggunaan Dana desa Tahun 2016
Surat Keterangan Kematian An.Agussalim Talabuddin Nomor : 472/134/LW/V/2018 yang dikeluarkan oleh Pjs.Kepala Desa Lelilef waibulan tanggal 9 Mei 2018
Tetap terlampir dalam berkas perkara No.PDS-01/Halteng/Ft.1/10/2018
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000 (Lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, pada hari SENIN tanggal 14 Januari 2019, oleh kami MARTHA MAITIMU, S.H., selaku Hakim Ketua Majelis, AMINUL RAHMAN, S.H., M.H. dan EFENDY HUTAPEA, S.H., M.H. selaku Hakim Ad Hoc Tipikor, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari RABU, tanggal 16 Januari 2019 oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh RUSLI, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, dengan dihadiri oleh JEFFRY ANDI GULTOM, S.H., dkk. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah dan Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd Ttd
AMINUL RAHMAN, S.H., M.H. MARTHA MAITIMU, S.H.
Ttd
EFENDY HUTAPEA, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Ttd
RUSLI, S.H.