13/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tte
Putusan PN TERNATE Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tte
Plaintiffs / Applicants (6)
Filing or appealing side
Prosecutor (6)
Pidana Penjara Waktu Tertentu
P U T U S A N
Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Tte
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : MUNAJIR AHMAD
Tempat lahir : Daruba
Umur / Tanggal lahir : 37 tahun / 10 Oktober 1981
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun IV Desa Dofa,
Kecamatan Mongoli Barat,
Kabupaten Pulau Taliabu.
Agama : Islam
Pekerjaan : Direktur PT. Wildan Anggana Mandiri
Pendidikan : S1
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula sejak tanggal 3 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2018;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 1 Oktober 2018;
Penuntut Umum tanggal 28 September 2018 sampai dengan 17 Oktober 2018;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate sejak tanggal 9 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 7 Nopember 2018;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate sejak tanggal 8 Nopember 2018 sampai dengan tanggal 7 Januari 2019
Perpanjangan penahanan untuk pertama kali oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara sejak tanggal 7 Januari 2019 sampai dengan tanggal 5 Februari 2019
Perpanjangan penahanan ke-dua kali oleh Ketua Pengadiln Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara sejak tanggal 6 Februari 2019 sampai dengan tanggal 7 Maret 2019
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya :
WA ODE NUR ZAINAB, S.H., BACHTIAR DJALALUDDIN, S.H., M.H., HUSNAN ABDULLOH, S.H., M. IRIANTO, S.H., M.H., MUHAMMAD KONORAS, S.H., M.H., BAMBANG, WIRAWAN, S.H. Para Advokat / Penasihat Hukum, yang berdomisili hukum tetap pada Kantor Hukum “WA ODE NUR ZAINAB & PARTNERS LAW OFFICE” beralamat di Simprug Gallery Blok D Jalan Teuku Nyak Arief No.10 Simprug Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Oktober 2018 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ternate pada Hari Rabu tanggal 17 Oktober 2018 dengan Register Nomor: 124/SK.Pid.TPK/X/2018/PN.Tte.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 13/Pid.Sus-Tpk/2018/PN-Tte tanggal 9 Oktober 2018 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2018/PN-Tte tanggal 10 September 2018 tentang Penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Ahli dan memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa MUNAJIR AHMAD, bersalah melakukan :
Tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam dakwaan Subsidair.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa MUNAJIR AHMAD selama 6(enam) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan agar Terdakwa membayar denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus Juta rupiah) subsidiair 6 ( enam ) bulan kurungan.
Menetapkan agar terdakwa MUNAJIR AHMAD, membayar uang pengganti sebesar Rp. 3.237.120.897,-. (tiga milyar dua ratus tiga puluh tujuh juta seratus dua puluh ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh rupiah) jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.
5. Menyatakan Barang bukti berupa :
1 (satu) bendel dokumen pembayaran uang muka 20 % yang terdiri : Permohonan Pembayaran Uang Muka 20% (Foto Copy), Berita acara pembayaran (asli), Permohonan Pembayaran uang muka (20%) dari rekanan (asli), rincian penggunaan uang muka (asli), jaminan uang muka ( asli), lembaran disposisi kabag keuangan (foto copy), lembaran disposisi sekretaris daerah (foto copy), lembaran disposisi Bupati (foto copy), laporan monitoring kegiatan dari bappeda, surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen dan tanggungjawab mutlak (foto Copy), Surat pernyataan telah diverifikasi (foto copy), SPP-LS 3 rangkap (foto copy), Kwitansi pembayaran (foto copy), SPM (foto copy), memo SP2D (foto copy) dan SP2D (asli)
1 (satu) bendel dokumen pembayaran MC. 1 (37,22%) yang terdiri : Permohonan Pembayaran MC.1 (37,22%) (Foto Copy), Berita acara pembayaran (asli), Permohonan Pembayaran MC.1 (37,22%) dari rekanan (asli), rekapitulasi sertifikat bulanan (asli), Laporan Kemajuan Pekerjaan ( asli), Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (foto copy), Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (foto copy), lembaran disposisi kabag keuangan (foto copy), lembaran disposisi Sekretaris Daerah (foto copy), laporan monitoring kegiatan dari bappeda, surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen dan tanggungjawab mutlak (foto Copy), Surat pernyataan telah diverifikasi (foto copy), SPP-LS 3 rangkap (foto copy), Kwitansi pembayaran (foto copy), SPM (foto copy), Penelitian Kelengkapan dokumen SPP-LS (foto copy) kwitansi Bank (foto copy) dan SP2D (asli)
3. 1 (satu) bendel dokumen pembayaran MC. 2 (63,53%) yang terdiri : Permohonan Pembayaran MC.2 (63,53%) (Foto Copy), Berita acara pembayaran (foto copy), Permohonan Pembayaran MC.2 (63,53%) dari rekanan (foto copy), rekapitulasi sertifikat bulanan (foto copy), Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan (foto copy), kwitansi Bank (foto copy) dan SP2D (asli)
1 (satu) bendel dokumen pembayaran MC. 3 (95%) yang terdiri : Permohonan Pembayaran MC.3 (95%) (Foto Copy), Berita acara pembayaran (foto copy), Permohonan Pembayaran MC.3 (95%) dari rekanan (foto copy), rekapitulasi sertifikat bulanan (foto copy), Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan (foto copy), Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (foto copy), Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (foto copy), Berita acara serah terima pekerjaan (foto copy) lembaran disposisi kabag keuangan (foto copy), lembaran disposisi Sekretaris Daerah (foto copy), rekomendasi dari inspektorat (foto copy), surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen dan tanggungjawab mutlak (asli), Kwitansi pembayaran (foto copy), SPM (foto copy), dan SP2D (foto copy).
5. 1 (satu) bendel (Asli) Adendum kontrak dari Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 602.1/165/kontrak /DPUPK-PT/2015 tanggal 28 September 2015 Pekerjaan Jalan Kawalo-Tabona
6. 1 (satu) bendel (Asli) Berita Acara Tambah Kurang (CCO) Nomor : ----/----/DPUTK-PT/VIII/2015 tanggal 12 Oktober 2015
7. 1 (satu) bendel Asli Asbuilt Drawing Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawalo-Tabona Nomor Kontrak 602.1/165/Kontrak/DPUTK-PT/2015 tanggal 28 September 2015
1 (satu) bendel (fotocopy) Laporan bulanan Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawalo-Tabona II (sirtu)
9. 1 (satu) bendel (fotocopy) Laporan bulanan I Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawalo-Tabona II (sirtu)
10. 1 (satu) berkas (asli) Permohonan lelang pengadaan barang dan jasa Nomor: 602.1/71/DPUTK-PT/VIII/2015
1 (satu) bendel asli Laporan Bulanan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan jalan Kawalo Tabona II Konsultan pengawas PT Adhyawadah Cipta
12. 1 (satu) eksamplar Foto copy Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor : 11/KPTS.01/PT/2015 tanggal 30 Januari 2015 tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon III di Lingkungan Pejabat Struktural Eselon III di Lingkungan Kabupaten Pulau Taliabu
13. 1 (satu) berkas foto copy Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor : 28.1/KPTS.01/PT/2015 tanggal 20 Januari 205 Tentang Penunjukan pengguna anggaran /barang, kuasa pengguna anggaran, pejabat penataan usahaan keuangan, bendahara penerima, bendahara pengeluaran , pendahara pengeluaran pembantu, bendahara barang dan bendahara PPKD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2015, beserta lampirannnya
1 (satu) berkas (asli) Keputusan Bupati Pulau Taliabo Nomor : 32.1/KPTS.03/PT/2015 tentang Penunjukkan Pejabat Pembuat Kometmen (PPK) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabo Tahun Anggaran 2015
1 ( satu) bendel Asli Hasil Pemeriksaan Ahli dari Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Bidang Bina Marga Propinsi Maluku Utara tentang laporan Hasil Pengujian Lapangan Pembangunan Jalan Kawalo Tabona II (sirtu) pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2015
16. 1 (satu) bendel (Foto copy) dokumen pencairan untuk pekerjaan Konsultan Perencanaan pembangunan jalan Kawalo-Tabona II (sirtu) Tahun Anggaran 2015 PT. Pilar Pusaka Inti
17. 1(satu) bendel (fotocopy) laporan pekerjaan perencanaan tehnis pembangunan Kawalo-Tabona Tahun 2015 PT. Pilar Pusaka Inti
18. 1 (satu) bendel (asli) Buku 2 cross section Rencana Jalan Kawalo Tabona 2 PT. Pilar Pusaka Inti
19. 1 (satu) bendel (asli) peta rencana jalan Kawalo-Tabona 2 PT Pilar Pusaka Inti
20. 1 (satu) bendel Enginering Estimate (EE) pekerjaan Perencanaan Teknis Pembangunan Jalan Kawalo-Tabona II PT Pilar Pusaka Inti
21. 2 (dua) lembar foto copy DPA Pembangunan Jalan Kawalo Tabona II (sirtu) DAK Pada Dinas Pkerjaan Umum dan Tata Kota Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2015
22. 1 (satu) bendel (Fotocopy) Bukti Tanda Setor dari Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabo dari PT wildan Anggana Mandiri dengan kode rekeening 1.0301150077232101 sebesar Rp. 400.000.000, (empat ratus juta rupiah) dan kode rekening 1.0301131015232601 sebesar Rp. 2.000.000.000 ( dua milyar rupiah ) dan kode rekening sesebesar 5.100.000.000 ( lima milyar seratus juta rupiah)
23. 1 (satu) bendel (Fotocopy) Surat perjanjian kontrak tanggal 14 September 2015 Nomor : 602.1/165/Kontrak/DPUTK-PT/2015 (perencanaan teknis pembangunan Jalan Kawalo-Tabona Konsultan Pelaksana PT Pilar Pusaka Inti dengan nilai kontrak sebesar Rp. 992.585.000
24. Foto Copy laporan lelang Tahun 2015 pekerjaan perencanaan teknis pembangunan jalan kawalo-tabona dengan prakualifikasi
25. Foto Copy Dokumen Penawaran Teknis dan Biaya Perencanaan pembangunan jalan Kawalo Tabona II tahun Anggaran 2015 .PT Virca Jaya Konsultan
26. Foto Copy Dokumen Penawaran Teknis dan Biaya Perencanaan pembangunan jalan Kawalo Tabona II tahun Anggaran 2015 . Sulfana Karya Jaya
27. Foto Copy surat perjanjian kontrak Nomor : 602.1/154/ Kontrak/DPUTK-PT/2015 tanggal 14 Septeember 2015 pekerjaan pengawasan pembangunan jalan Kawalo-Tabona II senilai Rp. 860.000.000 Konsultan Pelaksana PT Adhyawadah Cipta
28. Foto Copy laporan lelang tahun 2015 pekerjaan pengawasan pembangunan jalan Kawalo-Tabona II dengan prakualifikasi oleh panitia pengadaan barang dan jasa Kabupaten Pulau Taliabu
29. Foto Copy Dokumen Penawaran Teknis dan Biaya pengawasan pembangunan jalan Kawalo-Tabona Tahun Anggaran 2015 oleh PT Virca Jaya Konsultan
30. Foto Copy Dokumen Teknis dan Biaya Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Jalan Kawalo-Tabona II PT Bintang Perkasa Sejati
31. Asli Perjanjian Kontak Nomor : 602.1/165/Kontrak/DPUTK-PT/2015 tanggal 28 September 2015 Pembangunan Jalan Kawalo-Tabona II (sirtu) nilai Kontrak 38.003.378.000 (tiga puluh delapan milyar tiga juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) penyedia jasa PT Wildan Anggana Mandiri
32. Foto Copy Berita Acara Lelang Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawalo-Tabona II yang dilaksanakan oleh Panitaia Pengadaan barang /jasa
33. Foto Copy Dokumen penawaran dari calom penyedia jasa masing-masing :
PT Wildan Anggana Mandiri Nomor 029/WAM/SP-JLN/VIII/2015 tanggal 28 Agustus 2015
PT Nuri Jaya Nusantara Nomor 010/PT-NJN/VIII/PP/2015 tanggal 28 Agustus 2015
PT WIKANU ( Wijaya Karya Nusantara ) tanggal 28 Agustus 2015
PT Herto Persada Sakti Nomor : 05/TWR/VIII/2015 tanggal 28 Agustus 2015
Nomor Urut 16 s/d 20 dikembalikan ke PT. Pilar Pusaka Inti
Nomor Urut 1 s/d 3, 5 s/d 7, 10, 11, 14, 15, 31 dikembalikan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kabupaten Pulau Taliabu.
Nomor Urut 4, 8, 9, 12, 13, 21 s/d 30, 32, 33 tetap terlampir dalam berkas perkara
6. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembacaan pembelaan (pledooi) dari Penasehat Hukum Terdakwa pada tanggal 29 Januari 2019, yang pada akhir uraiannya, mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, berkenan untuk mengabulkan Pledooi Penasehat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya dengan amar putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa MUNAJIR AHMAD tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair : pasal 2 Undang-Undang No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dalam dakwaan Subsidair : Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menyatakan membebaskan Terdakwa MUNAJIR AHMAD dari segala dakwaan primair maupun dakwaan subsidair ( Vrijspraak);
Menyatakan memulihkan nama baik terdakwa serta harkat dan martabatnya selaku warna negara dan masyarakat ;
Menyatakan memerintahkan Penuntut Umum untuk mengembalikan barang bukti yang disita dalam perkara ini kepada yang berhak ;
Menyatakan membebankan biaya perkara ini kepada Negara ;
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain , kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa mohon kiranya mendapatkan Putusan yang seadil-adilnya, atau setidak-tidaknya menyatakan Melepaskan Terdakwa dari segala Tuntutan Penuntut Umum tersebut.
Setelah mendengar pula Tanggapan (Replik) dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara atas nota Pembelaan (Pledoi) Penasehat Hukum Terdakwa yang diajukan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya, dan Duplik dari Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya, menyatakan pula tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Register Perkara : PDS-05/S.2.15/Ft.1/10/2018 tanggal 9 Oktober 2018, telah dibacakan didepan persidangan pada hari Kamis tanggal 18 Oktober 2018, sebagai berikut :
DAKWAAN
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa MUNAJIR AHMAD selaku Direktur PT. Wildan Anggana Mandiri berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan yang nomor dan tanggalnya Terdakwa Munajir Ahmad lupa Pada Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawalo-Tabona II (Sirtu) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2015 bersama-sama dengan Abdul Halik Pora, S.Pt Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintahan Kabupaten Pulau Taliabu dengan jabatan Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kabupaten Pulau Taliabu adalah selaku Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2015 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor:28.1/KPTS.01/PT/2015 tanggal 30 Januari 2015 dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Kegiatan Pembangunan Jalan Kawalo Tabona II-Sirtu di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor: 32.1/KPTS.03/PT/2015 tanggal 10 Maret 2015 (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada suatu waktu antara bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2015 atau setidak-tidaknya selama berlangsungnya pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawalo-Tabona II (Sirtu) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2015, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan, yaitu secara melawan hukum:
Tidak melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Menandatangani dan mengajukan permohonan pembayaran pekerjaan belanja modal kegiatan Pembangunan Jalan Kawalo Tabona II-Sirtu seluruhnya 95% yang secara phisik baru selesai ± 61,39 % dengan menggunakan lampiran dokumen/surat tidak benar yang dibuat oleh Muhammad Syukri dengan cara membandingkan volume dalam kontrak dengan time schedule penyelesaian pekerjaan yang isinya seolah-olah sesuai dengan fakta di lapangan
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan :
Surat Perjanjian Nomor: 602.1/165/KONTRAK/DPUTK-PT/2015 tanggal 28 September 2015 dan perubahan kontrak (addendum) pekerjaan Nomor: 602.1/165/CCO/KONTRAK/DPUTK-PT/2015 tanggal 13 Oktober 2015 Hurup C butir 45 angka 45.1 hurup c, e dan g tentang Kewajiban Penyedia Barang, yang bunyinya sebagai berikut :
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggungjawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak.
Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK), huruf f (Pembayaran Kepada Penyedia),
Butir 66.2 hurup b:
Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) dan berita acara penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan.
Perpres 54 tahun 2010 Lampiran II tentang Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang:
Butir L ( tentang Serah Terima Barang) yang berbunyi :
Setelah pekerjaan 100% (seratus perseratus), penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan;
Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK menugaskan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
PPK melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, penyedia wajib memperbaiki/ menyelesaikannya.
PPK menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak dan diterima oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan; dan
Penyedia menyerahkan sertifikat garansi kepada PPK (apabila diperlukan).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 132 :
Ayat (1) :
Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didudkung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Ayat (2) :
Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri Munajir Ahmad atau orang lain yaitu Rizal Adam sebesar Rp. 10.737.120.897,00, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 10.737.120.897,00 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan hasil audit Badan Pengawasan Dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Maluku Utara dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan pembangunan Jalan Kawalo – Tabona (sirtu) tahun anggaran 2015 Nomor: SR-321/PW 33/5/2018 tanggal 10 September 2018, yang dilakukan dengan cara:
Bahwa pada Tahun Anggaran 2015 di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu terdapat Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawalo-Tabona II (Sirtu) dengan Jumlah dana sebesar Rp. 40.000.000.000 yang bersumber dari APBD (DAK tambahan) Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2015 Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu Nomor: 1.03 01 15 030 5 2 tanggal 8 September 2015.
Sekitar bulan September 2015 Munajir Ahmad mendaftar dan memasukan penawaran Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawalo-Tabona II (Sirtu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kab. Pulau Taliabu secara online melalui website LPSE di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pulau Taliabu.
Beberapa hari kemudian Munajir Ahmad selaku Direktur PT. Wildan Anggana Mandiri mendapat kabar dari Rizal Adam selaku Komisaris PT. Wildan Anggana Mandiri bahwa perusahaan mereka (PT. Wildan Anggana Mandiri) menjadi pemenang lelang dan selanjutnya mereka bersama-sama menuju ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kab. Pulau Taliabu untuk menandatangani kontrak yang sudah disiapkan oleh Terdakwa Abdul Halik Pora, S.Pt.
Sesampai di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota, Munajir Ahmad dan Rizal Adam menemui Terdakwa Abdul Halik Pora, S.Pt (Kadis PU) di Kotaannya, setelah sempat berbincang-bincang lalu Munajir Ahmad selaku Direktur PT. Wildan Anggana mandiri menandatangani Surat Perjanjian Nomor: 602.1/165/KONTRAK/DPUTK-PT/2015 tanggal 28 September 2015 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 38.003.378.000,00 (tiga puluh delapan milyar tiga juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) bersumber dari APBD (DAK tambahan) Kab. Pulau Taliabu tahun anggaran 2015 dengan jangka waktu pelaksanaan terhitung sejak tanggal 28 September 2015 sampai dengan 14 Desember 2015.
Bahwa kemudian dilakukan perubahan kontrak (addendum) pekerjaan Nomor: 602.1/165/CCO/KONTRAK/DPUTK-PT/2015 tanggal 13 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh Direktur perusahaan Munajir Ahmad disamping merubah jangka waktu pelaksanaan menjadi berakhir tanggal 20 Desember 2015, juga dilakukan perubahan terhadap item pekerjaan, yaitu:
| No | Uraian Pekerjaan | Set | Kontrak Awal | Adendum (CCO) | ||||||
| Quantity | Harga Satuan | Jumlah Harga Satuan (RP) | Bobot | Quantity | Harga Satuan | Jumlah Harga Satuan | Bobot | |||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 |
| 1. | Divisi Umum | Ls | 1.00 | 137.000.000 | 137.000.000 | 0,40 | 1,00 | 137.000.000 | 137.000.000. | 0,40 |
| Jumlah pekerjaan divisi 1 | 137.000.000 | 0,40 | 137.000.000 | 0,40 | ||||||
| 2. | Divisi 2 Galian untuk selokan drainase dan saluran air | M3 | 11.500,00 | 95.187,22 | 1.094.653.031,00 | 3,17 | ||||
| Jumlah harga pekerjaan divisi 2 | 1.094.653.031,00 | 3,17 | ||||||||
| 3. | Divisi 3 Pekerjaan tanah | |||||||||
| Galian biasa | M3 | 16.520,00 | 95.129,72 | 1.571.542.974,40 | 4,55 | |||||
| Timbunan pilihan | M3 | 3.341,25 | 568.560,88 | 1.899.704.040,30 | 5,50 | 48.029,27 | 568.560,88 | 27.307.564.016,96 | 79,04 | |
| Penyiapan badan jalan | M3 | 267.300,00 | 3.540,27 | 946.314.171,00 | 2,74 | 267.300,00 | 3.540,27 | 946.314.171 | 2,74 | |
| Jumlah harga pekerjaan divisi 3 | 3.417.561.185,70 | 12,79 | 28.253.878.187,96 | 81,78 | ||||||
| 4. | Divisi 5 Perkerasan berbutir | |||||||||
| Lapis pondasi agregat klas B | M3 | 33.750,00 | 856.275,91 | 28.899.311.962,50 | 83,65 | 7.191,20 | 856.275,91 | 6.157.651.323,99 | 17,82 | |
| Jumlah harga pekerjaan divisi 5 | 28.899.311.962,50 | 83,65 | 6.157.651.323,99 | 17,82 | ||||||
| A | Jumlah total harga pekerjaan (Rp) | 34.548.526.178,20 | 34.548.529.511,95 | |||||||
| B | PPN 10% (Rp) | 3.454.852.167,82 | 100% | 3.454.852.951,19 | 100% | |||||
| C | Nilai pekerjaan + PPN 10% (Rp) | 38.003.378,796,02 | 38.003.382.406,14 | |||||||
| D | Pembulatan | 38.003.378,796,00 | 38.003.382.406,00 | |||||||
Dalam pelaksanaannya Rizal Adam mengendalikan seluruh pekerjaan fisik pembangunan Jalan Kawalo – Tabona (sirtu) dengan meminta Purwanto Karno melaksanakan seluruh pekerjaan tanpa didampingi oleh Konsultan Pengawas dari PT. Adyawadah Cipta, sedangkan Munajir Ahmad selaku Direktur PT. Wildan Anggana Mandiri selama pekerjaan berjalan hanya sekali saja datang ke lokasi pekerjaan dengan didampingi oleh Purwanto Karno untuk melakukan pemeriksaan dan pengecekan pekerjaan di lapangan dengan menggunakan acuan volume yang tercantum dalam kontrak selebihnya hanya menerima laporan secara lisan dari Purwanto Karno.
Bahwa pada kenyataannya pelaksanaan fisik pekerjaan Pembangunan Jalan Kawalo Tabona II-Sirtu di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2015 yang dikerjakan PT. Wildan Anggana Mandiri hanya terealisasi dengan bobot 61,39% senilai Rp. 20.927.556.301,00 dengan rincian sebagai berikut :
| Volume Pemeriksaan Lapangan | ||||||
| N0 | Set | Quantity | Harga Satuan | Jumlah Harga Satuan | Bobot | |
| 1 | 2 | 3 | 8 | 9 | 10 | 11 |
| 1. | Divisi Umum | Ls | 1,00 | 137.000.000 | 137.000.000. | 0,40 |
| 2. | Divisi 2 Galian untuk selokan drainase dan saluran air | M3 | ||||
| 3. | Divisi 3 Pekerjaan tanah | |||||
| Galian biasa | M3 | 5.668,75 | 95.129,72 | 539.266.600,25 | 1,56 | |
| Timbunan pilihan | M3 | 35.555,70 | 568.560,88 | 20.215.580.081,02 | 58,56 | |
| Penyiapan badan jalan | M3 | 10.087,50 | 3.540,27 | 35.712.473,62 | 0,92 | |
| 4. | Divisi 5 Perkerasan berbutir | |||||
| Lapis pondasi agregat klas B | M3 | 856.275,91 | ||||
| Jumlah harga pekerjaan divisi 5 | ||||||
| Total Harga Terpasang | 20.927.556.301,00 | 61,39 | ||||
Untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam pembayaran pekerjaan pembangunan Jalan Kawalo-Tabona II (Sirtu) TA.2015 atas permintaan Purwanto Karno selanjutnya Muhammad Syukri membuat Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan yang tidak benar dengan cara membandingkan volume dalam kontrak dengan time schedule penyelesaian pekerjaan yang isinya seolah-olah sesuai dengan fakta di lapangan, demikian juga pembuatan Berita Acara serah Terima Pekerjaan dibuat oleh Muhammad Syukri seolah-olah pekerjaan telah selesai 100% padahal kenyataannya pekerjaan baru terselesaikan dengan bobot 61.39%, seluruh kelengkapan adminsitarsi itu selanjutnya diserahkan kepada Munajir Ahmad.
Bahwa Munajir Ahmad mengajukan permohonan pembayaran pelaksanaan pekerjaan yang isinya tidak benar kepada Terdakwa Abdul Halik Pora, S.Pt, dimana Terdakwa Abdul halik Pora, S.Pt tanpa melakukan pemeriksaan lapangan dan tanpa melalui mekanisme laporan dari Konsultan Pengawas tetap menyetujui semua permohonan termyn pembayaran pekerjaan Pembangunan Jalan Kawalo Tabona II-Sirtu di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2015 yang di ajukan oleh Munajir Ahmad selaku Direktur PT. Wildan Anggana Mandiri.
Bertentangan dengan:
Surat Perjanjian Nomor: 602.1/165/KONTRAK/DPUTK-PT/2015 tanggal 28 September 2015 dan perubahan kontrak (addendum) pekerjaan Nomor: 602.1/165/CCO/KONTRAK/DPUTK-PT/2015 tanggal 13 Oktober 2015 Hurup C butir 45 angka 45.1 hurup c, e dan g tentang Kewajiban Penyedia Barang, yang bunyinya sebagai berikut :
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggungjawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak.
Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK), huruf f (Pembayaran Kepada Penyedia),
Butir 66.2 hurup b:
Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) dan berita acara penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan.
Perpres 54 tahun 2010 Lampiran II tentang Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang:
Butir L ( tentang Serah Terima Barang) yang berbunyi :
Setelah pekerjaan 100% (seratus perseratus), penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan;
Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK menugaskan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
PPK melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, penyedia wajib memperbaiki/ menyelesaikannya.
PPK menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak dan diterima oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan; dan
Penyedia menyerahkan sertifikat garansi kepada PPK (apabila diperlukan).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 132 :
Ayat (1) :
Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didudkung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Ayat (2) :
Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Pada sekitar Bulan Desember 2015 Terdakwa Abdul Halik Pora S, Pt meminta kepada Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) yang diketuai oleh Isram Mahruddin, Hayatuddin Ukasa dan Sofyan Abu Hasan untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan 100% akan tetapi permintaan tersebut ditolak dengan alasan bahwa Tim harus melakukan pemeriksaan fisik di lapangan dulu.
Ketika Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) melakukan pemeriksaan fisik di lapangan ditemukan fakta bahwa badan jalan yang diurug dengan sirtu hanya sepanjang 10 KM dan pembukaan badan jalan sejauh 5 KM. Setelah pulang dari pemeriksaan fisik Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dipanggil oleh Terdakwa Abdul Halik Pora, S.Pt dan kembali diminta untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan 100% akan tetapi Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) tetap tidak mau menandatangani berita acara 100% tersebut karena ternyata volume pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.
Bahwa untuk mempertanggungjawabkan administrasi dan keuangannya Terdakwa Abdul Halik Pora, S.Pt menyerahkan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan kepada Rizal Adam dengan maksud agar Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dapat dibujuk oleh Rizal Adam, akan tetapi Isram Mahruddin selaku Ketua Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) tetap menolak untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan.
Bahwa meskipun telah dilaporkan pekerjaan Pembangunan Jalan Kawalo Tabona II-Sirtu tidak sesuai dengan volume pekerjaan dalam surat perjanjian (kontrak) serta ada penolakan dari Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan serta tanpa dilengkapi Laporan Pengawasan dari Konsultan Pengawas, Terdakwa Abdul Halik Pora, S.Pt tetap mengajukan permohonan pembayaran pekerjaan dengan menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan pembayaran pekerjaan Pembangunan Jalan Kawalo Tabona II-Sirtu dan menyerahkan berkas dokumen permohonan pembayaran yang diajukan oleh PT. Wildan Anggana Mandiri kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kabupaten Pulau Taliabu yang isinya dibuat seolah-olah benar dan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan Surat Perjanjian Nomor: 602.1/165/KONTRAK/DPUTK-PT/2015 tanggal 28 September 2015 dan perubahan kontrak (addendum) pekerjaan Nomor: 602.1/165/CCO/KONTRAK/DPUTK-PT/2015 tanggal 13 Oktober 2015.
Bahwa Terdakwa telah mengajukan semua termyn pembayaran Kegiatan Belanja Modal Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawalo Tabona II-Sirtu kepada PT. Wildan Anggana Mandiri sesuai Surat Perjanjian Nomor: 602.1/165/KONTRAK/DPUTK-PT/2015 tanggal 28 September 2015 dan perubahan kontrak (addendum) pekerjaan Nomor: 602.1/165/CCO/KONTRAK/DPUTK-PT/2015 tanggal 13 Oktober 2015 melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Taliabu ke rekening Nomor: 7679-01000196-30-6 atas nama. PT. Wildan Anggana Mandiri sebesar Rp. 31.664.667.198,00.
I. Pembayaran tahun 2015
Pembayaran uang muka (20%) sesuai dengan SP2D Nomor : 0799/SP2D-LS.DAK/1.03.01/PT/X/2015 tanggal 20 Oktober 2015. Sebesar Rp. 6.771.510.989,00
Pembayaran termin I (37,22%) sesuai dengan SP2D Nomor : 0918/SP2D-LS.DAK/1.03.01/PT/XI/2015 tanggal 5 Nopember 2015. Sebesar Rp. 5.829.882.265,00
Pembayaran termin II (63,53%) sesuai dengan SP2D Nomor : 1116/SP2D-LS.DAK/1.03.01/PT/XII/2015 tanggal 2 Desember 2015. Sebesar Rp. 8.909.155.055,00
Pembayaran termin III (95%) pada tanggal 15 Desember 2015 tidak terealisasi di tahun 2015
II. Pembayaran tahun 2016.
Pembayaran termyn III (95%) diajukan kembali oleh Terdakwa Abdul Halik Pora, S.Pt pada Bulan April 2016, namun karena adanya pergantian Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kabupaten Pulau Taliabu dari Terdakwa Abdul Halik Pora, S.Pt kepada TONNY SACHRUDDIN PONTOH, S.Sos. M.Si dan pembayaran pekerjaan Pembangunan Jalan Kawalo Tabona II-Sirtu masuk dalam belanja hutang kepada pihak ketiga di tahun anggaran 2016, maka diperlukan Surat Rekomendasi dari Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu dan Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen dan Tanggung Jawab Mutlak nomor : 975/007/KD-TJM/DPUTK/PT/2016 tanggal 05 April 2016 yang ditandatangani oleh TONNY SACHRUDDIN PONTOH, S.Sos. M.Si selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kabupaten Pulau Taliabu,sesuai dengan SP2D Nomor : 0184/SP2D-LS.DAK/1.20.15/PT/2016 tanggal 5 April 2016. Sebesar Rp. 10.154.128.889,00
| No | Uraian | Nomor & Tgl SP2D | Jumlah Bruto (Rp) | Potongan Pajak (Rp) | Jumlah Neto (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| 1. | Pembayaran uang muka 20% | 0799/SP2D-LS.DAK/1.03.01/PT/X/2015. 20 Oktober 2015 | 7.600.675.600,00 | 829.164.611,00 | 6.771.510.989,00 |
| 2. | Pembayaran MC 1 (37,22%) | 0918/SP2D-LS.DAK/1.03.01/PT/XI/2015. 05 Nopember 2015 | 6.543.745.400,00 | 713.863.135,00 | 5.829.882.265,00 |
| 3. | Pembayaran MC 2 (63,53%) | 1116/SP2D-LS.DAK/1.03.01/PT/XII/2015. 02 Desember 2015 | 10.000.072.000,00 | 1.090.916.945.00 | 8.909.155.055,00 |
| 4. | Pembayaran MC 3 (95%) | 0184/SP2D-LS.DAK/1.03.01/PT/IV/2016. 6 April 2016 | 11.958.716.100,00 | 1.804.587.211,00 | 10.154.128.889,00 |
| 36.103.209.100,00 | 4.438.531.902,00 | 31.664.677.198,00 |
Bertentangan dengan:
Surat Perjanjian Nomor: 602.1/165/KONTRAK/DPUTK-PT/2015 tanggal 28 September 2015 dan perubahan kontrak (addendum) pekerjaan Nomor: 602.1/165/CCO/KONTRAK/DPUTK-PT/2015 tanggal 13 Oktober 2015 Hurup C butir 45 angka 45.1 hurup c, e dan g tentang Kewajiban Penyedia Barang, yang bunyinya sebagai berikut :
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggungjawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak.
Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK), huruf f (Pembayaran Kepada Penyedia),
Butir 66.2 hurup b:
Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) dan berita acara penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan.
Perpres 54 tahun 2010 Lampiran II tentang Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang:
Butir L ( tentang Serah Terima Barang) yang berbunyi :
Setelah pekerjaan 100% (seratus perseratus), penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan;
Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK menugaskan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
PPK melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, penyedia wajib memperbaiki/ menyelesaikannya.
PPK menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak dan diterima oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan; dan
Penyedia menyerahkan sertifikat garansi kepada PPK (apabila diperlukan).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 132 :
Ayat (1) :
Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didudkung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Ayat (2) :
Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Bahwa dana Kegiatan Belanja Modal Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawalo Tabona II-Sirtu Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 10.737.120.897,00. yang tidak direalisasikan atau tidak dipertanggungjawabkan tersebut, telah dipergunakan untuk kepentingan diri Munajir Ahmad dan Rizal Adam.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Abdul Halik Pora S,Pt bersama-sama dengan Munajir Ahmad serta Rizal Adam (Alm) telah merugikan kerugian keuangan Negara/daerah berdasarkan Laporan hasil audit Badan Pengawasan Dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Maluku Utara dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan pembangunan Jalan Kawalo – Tabona (sirtu) tahun anggaran 2015 Nomor: SR-321/PW 33/5/2018 tanggal 10 September 2018, jumlah kerugian keuangan Negara/ daerah atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam sebesar Rp. 10.737.120.897,00.
Perbuatan Terdakwa MUNAJIR AHMAD sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa MUNAJIR AHMAD selaku Direktur PT. Wildan Anggana Mandiri berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan yang nomor dan tanggalnya Terdakwa Munajir Ahmad lupa pada Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawalo-Tabona II (Sirtu) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2015 bersama-sama dengan Abdul Halik Pora, S.Pt Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintahan Kabupaten Pulau Taliabu dengan jabatan Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kabupaten Pulau Taliabu adalah selaku Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2015 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor:28.1/KPTS.01/PT/2015 tanggal 30 Januari 2015 dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Kegiatan Pembangunan Jalan Kawalo Tabona II-Sirtu di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor: 32.1/KPTS.03/PT/2015 tanggal 10 Maret 2015 (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada suatu waktu antara bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2015 atau setidak-tidaknya selama berlangsungnya pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawalo-Tabona II (Sirtu) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2015, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan, yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu mengutungkan diri Munajir Ahmad atau orang lain yaitu Rizal Adam sebesar Rp. 10.737.120.897,00 menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku Direktur PT. Wildan Anggana Mandiri dengan:
Tidak melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Menandatangani dan mengajukan permohonan pembayaran pekerjaan belanja modal kegiatan Pembangunan Jalan Kawalo Tabona II-Sirtu seluruhnya 95% yang secara phisik baru selesai ± 61,39 % dengan menggunakan lampiran dokumen/surat tidak benar yang dibuat oleh Muhammad Syukri dengan cara membandingkan volume dalam kontrak dengan time schedule penyelesaian pekerjaan yang isinya seolah-olah sesuai dengan fakta di lapangan.
Merugikankeuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 10.737.120.897,00 sebagaimana tercantum dalam Laporan hasil audit Badan Pengawasan Dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Maluku Utara dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan pembangunan Jalan Kawalo – Tabona (sirtu) tahun anggaran 2015 Nomor: SR-321/PW 33/5/2018 tanggal 10 September 2018, yang dilakukan dengan cara:
Bahwa pada Tahun Anggaran 2015 di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu terdapat Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawalo-Tabona II (Sirtu) dengan Jumlah dana sebesar Rp. 40.000.000.000 yang bersumber dari APBD (DAK tambahan) Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2015 Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu Nomor: 1.03 01 15 030 5 2 tanggal 8 September 2015.
Bahwa terdakwa selaku Direktur pada PT. Wildan Anggana Mandiri mempunyai tanggung jawab dan kewenangan menjalankan perusahaan,menandatangani kontrak, bertanggung jawab terhadap peruahaan berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan yang nomor dan tanggalnya TerdakwaMunajir Ahmad lupa
Melaksanakan pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT Wildan Anggana Mandiri baik fisik maupun secara administrasi
Dan bertanggungjawab untuk memastikan dan mengawasi semua pekerjaan PT. Wildan Anggana Mandiri..
Bahwa Terdakwa selaku Direktur pada PT. Wildan Anggana Mandir dalam melaksanakan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawalo-Tabona II (Sirtu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kab. Pulau Taliabu antara lain harus memedomani ketentuan:
Surat Perjanjian Nomor: 602.1/165/KONTRAK/DPUTK-PT/2015 tanggal 28 September 2015 dan perubahan kontrak (addendum) pekerjaan Nomor: 602.1/165/CCO/KONTRAK/DPUTK-PT/2015 tanggal 13 Oktober 2015 Hurup C butir 45 angka 45.1 hurup c, e dan g tentang Kewajiban Penyedia Barang, yang bunyinya sebagai berikut :
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggungjawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak.
Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK), huruf f (Pembayaran Kepada Penyedia), butir 66.2 hurup b:
Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) dan berita acara penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan.
Perpres 54 tahun 2010 Lampiran II tentang Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang:
Butir L ( tentang Serah Terima Barang) yang berbunyi :
Setelah pekerjaan 100% (seratus perseratus), penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan;
Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK menugaskan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
PPK melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, penyedia wajib memperbaiki/ menyelesaikannya.
PPK menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak dan diterima oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan; dan
Penyedia menyerahkan sertifikat garansi kepada PPK (apabila diperlukan).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 132 Ayat (1) :
Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didudkung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Ayat (2) :
Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Sekitar bulan September 2015 Munajir Ahmad mendaftar dan memasukan penawaran Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawalo-Tabona II (Sirtu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kab. Pulau Taliabu secara online melalui website LPSE di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pulau Taliabu.
Beberapa hari kemudian Munajir Ahmad selaku Direktur PT. Wildan Anggana Mandiri mendapat kabar dari Rizal Adam selaku Komisaris PT. Wildan Anggana Mandiri bahwa perusahaan mereka (PT. Wildan Anggana Mandiri) menjadi pemenang lelang dan selanjutnya mereka bersama-sama menuju ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kab. Pulau Taliabu untuk menandatangani kontrak yang sudah disiapkan oleh Terdakwa Abdul Halik Pora, S.Pt.
Sesampai di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota, Munajir Ahmad dan Rizal Adam menemui Terdakwa Abdul Halik Pora, S.Pt (Kadis PU) di Kotaannya, setelah sempat berbincang-bincang lalu Munajir Ahmad selaku Direktur PT. Wildan Anggana mandiri menandatangani Surat Perjanjian Nomor: 602.1/165/KONTRAK/DPUTK-PT/2015 tanggal 28 September 2015 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 38.003.378.000,00 (tiga puluh delapan milyar tiga juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) bersumber dari APBD (DAK tambahan) Kab. Pulau Taliabu tahun anggaran 2015 dengan jangka waktu pelaksanaan terhitung sejak tanggal 28 September 2015 sampai dengan 14 Desember 2015.
Bahwa kemudian dilakukan perubahan kontrak (addendum) pekerjaan Nomor: 602.1/165/CCO/KONTRAK/DPUTK-PT/2015 tanggal 13 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh Direktur perusahaan Munajir Ahmad disamping merubah jangka waktu pelaksanaan menjadi berakhir tanggal 20 Desember 2015, juga dilakukan perubahan terhadap item pekerjaan, yaitu:
| No | Uraian Pekerjaan | Set | Kontrak Awal | Adendum (CCO) | ||||||
| Quantity | Harga Satuan | Jumlah Harga Satuan (RP) | Bobot | Quantity | Harga Satuan | Jumlah Harga Satuan | Bobot | |||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 |
| 1. | Divisi Umum | Ls | 1.00 | 137.000.000 | 137.000.000 | 0,40 | 1,00 | 137.000.000 | 137.000.000. | 0,40 |
| Jumlah pekerjaan divisi 1 | 137.000.000 | 0,40 | 137.000.000 | 0,40 | ||||||
| 2. | Divisi 2 Galian untuk selokan drainase dan saluran air | M3 | 11.500,00 | 95.187,22 | 1.094.653.031,00 | 3,17 | ||||
| Jumlah harga pekerjaan divisi 2 | 1.094.653.031,00 | 3,17 | ||||||||
| 3. | Divisi 3 Pekerjaan tanah | |||||||||
| Galian biasa | M3 | 16.520,00 | 95.129,72 | 1.571.542.974,40 | 4,55 | |||||
| Timbunan pilihan | M3 | 3.341,25 | 568.560,88 | 1.899.704.040,30 | 5,50 | 48.029,27 | 568.560,88 | 27.307.564.016,96 | 79,04 | |
| Penyiapan badan jalan | M3 | 267.300,00 | 3.540,27 | 946.314.171,00 | 2,74 | 267.300,00 | 3.540,27 | 946.314.171 | 2,74 | |
| Jumlah harga pekerjaan divisi 3 | 3.417.561.185,70 | 12,79 | 28.253.878.187,96 | 81,78 | ||||||
| 4. | Divisi 5 Perkerasan berbutir | |||||||||
| Lapis pondasi agregat klas B | M3 | 33.750,00 | 856.275,91 | 28.899.311.962,50 | 83,65 | 7.191,20 | 856.275,91 | 6.157.651.323,99 | 17,82 | |
| Jumlah harga pekerjaan divisi 5 | 28.899.311.962,50 | 83,65 | 6.157.651.323,99 | 17,82 | ||||||
| A | Jumlah total harga pekerjaan (Rp) | 34.548.526.178,20 | 34.548.529.511,95 | |||||||
| B | PPN 10% (Rp) | 3.454.852.167,82 | 100% | 3.454.852.951,19 | 100% | |||||
| C | Nilai pekerjaan + PPN 10% (Rp) | 38.003.378,796,02 | 38.003.382.406,14 | |||||||
| D | Pembulatan | 38.003.378,796,00 | 38.003.382.406,00 | |||||||
Dalam pelaksanaannya Rizal Adam mengendalikan seluruh pekerjaan fisik pembangunan Jalan Kawalo – Tabona (sirtu) dengan meminta Purwanto Karno melaksanakan seluruh pekerjaan tanpa didampingi oleh Konsultan Pengawas dari PT. Adyawadah Cipta, sedangkan Munajir Ahmad selaku Direktur PT. Wildan Anggana Mandiri selama pekerjaan berjalan hanya sekali saja datang ke lokasi pekerjaan dengan didampingi oleh Purwanto Karno untuk melakukan pemeriksaan dan pengecekan pekerjaan di lapangan dengan menggunakan acuan volume yang tercantum dalam kontrak selebihnya hanya menerima laporan secara lisan dari Purwanto Karno.
Bahwa pada kenyataannya pelaksanaan fisik pekerjaan Pembangunan Jalan Kawalo Tabona II-Sirtu di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2015 yang dikerjakan PT. Wildan Anggana Mandiri hanya terealisasi dengan bobot 61,39% senilai Rp. 20.927.556.301,00 dengan rincian sebagai berikut :
| Volume Pemeriksaan Lapangan | ||||||
| No | Set | Quantity | Harga Satuan | Jumlah Harga Satuan | Bobot | |
| 1 | 2 | 3 | 8 | 9 | 10 | 11 |
| 1. | Divisi Umum | Ls | 1,00 | 137.000.000 | 137.000.000. | 0,40 |
| 2. | Divisi 2 Galian untuk selokan drainase dan saluran air | M3 | ||||
| 3. | Divisi 3 Pekerjaan tanah | |||||
| Galian biasa | M3 | 5.668,75 | 95.129,72 | 539.266.600,25 | 1,56 | |
| Timbunan pilihan | M3 | 35.555,70 | 568.560,88 | 20.215.580.081,02 | 58,56 | |
| Penyiapan badan jalan | M3 | 10.087,50 | 3.540,27 | 35.712.473,62 | 0,92 | |
| 4. | Divisi 5 Perkerasan berbutir | |||||
| Lapis pondasi agregat klas B | M3 | 856.275,91 | ||||
| Jumlah harga pekerjaan divisi 5 | ||||||
| Total Harga Terpasang | 20.927.556.301,00 | 61,39 | ||||
Untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam pembayaran pekerjaan pembangunan Jalan Kawalo-Tabona II (Sirtu) TA.2015 atas permintaan Purwanto Karno selanjutnya Muhammad Syukri membuat Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan yang tidak benar dengan cara membandingkan volume dalam kontrak dengan time schedule penyelesaian pekerjaan yang isinya seolah-olah sesuai dengan fakta di lapangan, demikian juga pembuatan Berita Acara serah Terima Pekerjaan dibuat oleh Muhammad Syukri seolah-olah pekerjaan telah selesai 100% padahal kenyataannya pekerjaan baru terselesaikan dengan bobot 61.39%, seluruh kelengkapan adminsitarsi itu selanjutnya diserahkan kepada Munajir Ahmad.
Bahwa Munajir Ahmad mengajukan permohonan pembayaran pelaksanaan pekerjaan yang isinya tidak benar kepada Terdakwa Abdul Halik Pora, S.Pt, dimana Terdakwa Abdul halik Pora, S.Pt tanpa melakukan pemeriksaan lapangan dan tanpa melalui mekanisme laporan dari Konsultan Pengawas tetap menyetujui semua permohonan termyn pembayaran pekerjaan Pembangunan Jalan Kawalo Tabona II-Sirtu di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2015 yang di ajukan oleh Munajir Ahmad selaku Direktur PT. Wildan Anggana Mandiri.
Bahwa seharusnya Terdakwa selaku Direktur PT. Wildan Anggana Mandiri pada pekerjaan Pembangunan Jalan Kawalo Tabona II-Sirtu di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2015 tidak menandatangani dan tidak mengajukan semua kelengkapan permohonan termyn pembayaran pekerjaan Pembangunan Jalan Kawalo Tabona II-Sirtu kepada Abdul Halik Pora, S.Pt selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menggunakan lampiran dokumen/surat tidak benar yang dibuat oleh Muhammad Syukri dengan cara membandingkan volume dalam kontrak dengan time schedule penyelesaian pekerjaan yang isinya seolah-olah sesuai dengan fakta di lapangan, namun pada kenyataannya TerdakwaMunajir Ahmad selaku Direktur PT. Wildan Anggana Mandiri tetap menandatangani dan mengajukan semua kelengkapan permohonan termyn pembayaran pekerjaan Pembangunan Jalan Kawalo Tabona II-Sirtu kepada Abdul Halik Pora, S.Pt selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menggunakan lampiran dokumen/surat tidak benar yang dibuat oleh Muhammad Syukri dengan cara membandingkan volume dalam kontrak dengan time schedule penyelesaian pekerjaan yang isinya seolah-olah sesuai dengan fakta di lapangan antara lain:
Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
Pada sekitar Bulan Desember 2015 Terdakwa Abdul Halik Pora S, Pt meminta kepada Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) yang diketuai oleh Isram Mahruddin, Hayatuddin Ukasa dan Sofyan Abu Hasan untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan 100% akan tetapi permintaan tersebut ditolak dengan alasan bahwa Tim harus melakukan pemeriksaan fisik di lapangan dulu.
Ketika Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) melakukan pemeriksaan fisik di lapangan ditemukan fakta bahwa badan jalan yang diurug dengan sirtu hanya sepanjang 10 KM dan pembukaan badan jalan sejauh 5 KM Setelah pulang dari pemeriksaan fisik Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dipanggil oleh Terdakwa Abdul Halik Pora, S.Pt dan kembali diminta untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan 100% akan tetapi Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) tetap tidak mau menandatangani berita acara 100% tersebut karena ternyata volume pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.
Bahwa untuk mempertanggungjawabkan administrasi dan keuangannya Terdakwa Abdul Halik Pora, S.Pt menyerahkan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan kepada Rizal Adam dengan maksud agar Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dapat dibujuk oleh Rizal Adam, akan tetapi Isram Mahruddin selaku Ketua Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) tetap menolak untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan.
Bahwa meskipun telah dilaporkan pekerjaan Pembangunan Jalan Kawalo Tabona II-Sirtu tidak sesuai dengan volume pekerjaan dalam surat perjanjian (kontrak) serta ada penolakan dari Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan serta tanpa dilengkapi Laporan Pengawasan dari Konsultan Pengawas, Terdakwa Abdul Halik Pora, S.Pt tetap mengajukan permohonan pembayaran pekerjaan dengan menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan pembayaran pekerjaan Pembangunan Jalan Kawalo Tabona II-Sirtu dan menyerahkan berkas dokumen permohonan pembayaran yang diajukan oleh PT. Wildan Anggana Mandiri kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kabupaten Pulau Taliabu yang isinya dibuat seolah-olah benar dan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan Surat Perjanjian Nomor: 602.1/165/KONTRAK/DPUTK-PT/2015 tanggal 28 September 2015 dan perubahan kontrak (addendum) pekerjaan Nomor: 602.1/165/CCO/KONTRAK/DPUTK-PT/2015 tanggal 13 Oktober 2015.
Bahwa Terdakwa telah mengajukan semua termyn pembayaran Kegiatan Belanja Modal Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawalo Tabona II-Sirtu kepada PT. Wildan Anggana Mandiri sesuai Surat Perjanjian Nomor: 602.1/165/KONTRAK/DPUTK-PT/2015 tanggal 28 September 2015 dan perubahan kontrak (addendum) pekerjaan Nomor: 602.1/165/CCO/KONTRAK/DPUTK-PT/2015 tanggal 13 Oktober 2015 melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Taliabu ke rekening Nomor: 7679-01000196-30-6 atas nama. PT. Wildan Anggana Mandiri sebesar Rp. 31.664.667.198,00.
I. Pembayaran tahun 2015
Pembayaran uang muka (20%) sesuai dengan SP2D Nomor : 0799/SP2D-LS.DAK/1.03.01/PT/X/2015 tanggal 20 Oktober 2015. Sebesar Rp. 6.771.510.989,00
Pembayaran termin I (37,22%) sesuai dengan SP2D Nomor : 0918/SP2D-LS.DAK/1.03.01/PT/XI/2015 tanggal 5 Nopember 2015. Sebesar Rp. 5.829.882.265,00
Pembayaran termin II (63,53%) sesuai dengan SP2D Nomor : 1116/SP2D-LS.DAK/1.03.01/PT/XII/2015 tanggal 2 Desember 2015. Sebesar Rp. 8.909.155.055,00
Pembayaran termin III (95%) pada tanggal 15 Desember 2015 tidak terealisasi di tahun 2015
II. Pembayaran tahun 2016.
Pembayaran termyn III (95%) diajukan kembali oleh Terdakwa Abdul Halik Pora, S.Pt pada Bulan April 2016, namun karena adanya pergantian Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kabupaten Pulau Taliabu dari Terdakwa Abdul Halik Pora, S.Pt kepada TONNY SACHRUDDIN PONTOH, S.Sos. M.Si dan pembayaran pekerjaan Pembangunan Jalan Kawalo Tabona II-Sirtu masuk dalam belanja hutang kepada pihak ketiga di tahun anggaran 2016, maka diperlukan Surat Rekomendasi dari Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu dan Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen dan Tanggung Jawab Mutlak nomor : 975/007/KD-TJM/DPUTK/PT/2016 tanggal 05 April 2016 yang ditandatangani oleh TONNY SACHRUDDIN PONTOH, S.Sos. M.Si selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kabupaten Pulau Taliabu,sesuai dengan SP2D Nomor : 0184/SP2D-LS.DAK/1.20.15/PT/2016 tanggal 5 April 2016. Sebesar Rp. 10.154.128.889,00
| No | Uraian | Nomor & Tgl SP2D | Jumlah Bruto (Rp) | Potongan Pajak (Rp) | Jumlah Neto (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| 1. | Pembayaran uang muka 20% | 0799/SP2D-LS.DAK/1.03.01/PT/X/2015. 20 Oktober 2015 | 7.600.675.600,00 | 829.164.611,00 | 6.771.510.989,00 |
| 2. | Pembayaran MC 1 (37,22%) | 0918/SP2D-LS.DAK/1.03.01/PT/XI/2015. 05 Nopember 2015 | 6.543.745.400,00 | 713.863.135,00 | 5.829.882.265,00 |
| 3. | Pembayaran MC 2 (63,53%) | 1116/SP2D-LS.DAK/1.03.01/PT/XII/2015. 02 Desember 2015 | 10.000.072.000,00 | 1.090.916.945.00 | 8.909.155.055,00 |
| 4. | Pembayaran MC 3 (95%) | 0184/SP2D-LS.DAK/1.03.01/PT/IV/2016. 6 April 2016 | 11.958.716.100,00 | 1.804.587.211,00 | 10.154.128.889,00 |
| 36.103.209.100,00 | 4.438.531.902,00 | 31.664.677.198,00 |
padahal diketahui pekerjaan hanya terealisasi dengan bobot 61,39%, sehingga terdapat dana yang tidak direalisasikan/tidak dipertanggungjawabkan yaitu sebesar Rp. 10.737.120.897,00
Bertentangan dengan:
Surat Perjanjian Nomor: 602.1/165/KONTRAK/DPUTK-PT/2015 tanggal 28 September 2015 dan perubahan kontrak (addendum) pekerjaan Nomor: 602.1/165/CCO/KONTRAK/DPUTK-PT/2015 tanggal 13 Oktober 2015 Hurup C butir 45 angka 45.1 hurup c, e dan g tentang Kewajiban Penyedia Barang, yang bunyinya sebagai berikut :
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggungjawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak.
Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK), huruf f (Pembayaran Kepada Penyedia),
Butir 66.2 hurup b:
Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) dan berita acara penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan.
Perpres 54 tahun 2010 Lampiran II tentang Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang:
Butir L ( tentang Serah Terima Barang) yang berbunyi :
Setelah pekerjaan 100% (seratus perseratus), penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan;
Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK menugaskan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
PPK melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, penyedia wajib memperbaiki/ menyelesaikannya.
PPK menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak dan diterima oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan; dan
Penyedia menyerahkan sertifikat garansi kepada PPK (apabila diperlukan).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 132 :
Ayat (1) :
Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didudkung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Ayat (2) :
Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Bahwa dana Kegiatan Belanja Modal Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawalo Tabona II-Sirtu Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 10.737.120.897,00. yang tidak direalisasikan atau tidak dipertanggungjawabkan tersebut, telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa Munajir Ahmad dan Rizal Adam.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Munajir Ahmad bersama-sama dengan Abdul Halik Pora, S.Pt serta Rizal Adam (Alm) telah merugikan kerugian keuangan Negara/daerah berdasarkan Laporan hasil audit Badan Pengawasan Dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Maluku Utara dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan pembangunan Jalan Kawalo – Tabona (sirtu) tahun anggaran 2015 Nomor: SR-321/PW 33/5/2018 tanggal 10 September 2018, jumlah kerugian keuangan Negara/ daerah atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam sebesar Rp. 10.737.120.897,00.
Perbuatan Terdakwa Munajir Ahmad sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa setelah surat dakwaan dibacakan dipersidangan, Terdakwa pada pokoknya menyatakan telah mengerti isi dan maksud surat dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya tidak mengajukan Keberatan (Eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi, dan saksi-saksi tersebut dibawah sumpah memberikan keterangan didepan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi Drs. H. SUGENG HARYONO, M.Si. :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan masalah adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan pembangunan jalan dalam kota Bobong (sirtu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kabupaten Pulau Taliabu Propinsi Maluku Utara tahun anggaran 2015;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan masalah adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan pembangunan jalan dalam kota Bobong (sirtu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kabupaten Pulau Taliabu Propinsi Maluku Utara tahun anggaran 2015;
Bahwa saksi adalah Kepala Bappeda Kab. Taliabu sejak 2013 s/d sekarang dan sebagai Pj. Bupati Taliabu diangkat berdasarkan SK Mendagri sejak bulan Februari 2015 s/d di lantiknya Bupati Terpilih sekitar bulan Februari 2016;
Bahwa Tugas pokok dan fungsi saksi selaku Pj. Bupati Taliabu adalah :
Membentuk/mengisi perangkat SKPD dan menyelenggarakan pemerintahan daerah;
Memfasilitasi terbentuknya DPRD Kab. Pulau Taliabu dan memfasilitasi terlaksananya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu yang definitive.
Bahwa selaku Kepala Bappeda Kab. Taliabu, saksi tahu tentang perencanaan pekerjaan pembangunan jalan Kawalo-Tabona II pada Dinas PU dan Tata Kota Kab. Taliabu Tahun 2015 yaitu tentang perencanaan anggarannya yang bersumber dari DAK dan DAU, dimana berdasarkan Pagu Anggaran dalam DPA adalah sebesar Rp.38.003.378.000,00;
Bahwa sebagai PJ Bupati, khususnya dalam proyek Kawalo-Tabona saksi berperan hanya sebagai Penguasa Anggaran saja, tidak sebagai Pengguna Anggaran;
Bahwa dana DAK masuk ke dalam DPA saya sebagai PJ Bupati hanya mendapat laporan;
Bahwa Tugas dari Penguasa Anggaran adalah menunjuk pejabat Pengguna Anggara;
Bahwa benar, saksi yang mengangkat Abdul Halik Pora, S.Pt sebagai Pengguna Anggaran untuk mengelola Anggaran Jalan Kawalo-Tabona pada kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU);
Bahwa mengenai pelaksana pekerjaan jalan Kawalo-Tabona II saksi tidak mengetahui, namun yang saksi tahu adalah serapan dana yang disampaikan oleh bagian keuangan tetapi saksi lupa berapa persen dana yang terserap sampai dengan bulan Desember 2015;
Bahwa prosesdur pencairan dana adalah berdasarkan pengajuan SKPD kepada Bupati, selanjutnya Bupati mendisposisi kepada Sekda dan Sekda selaku Koordinator Pengguna Anggaran menyampaikan kepada bagian keuangan, adapun pencairan dana harus melalui Bupati fokusnya adalah untuk dana perjalanan dinas sedangkan untuk dana proyek bupati mendisposisi kepada Sekda sebagai Bahan dalam hal ini agar menjadi kajian dari bagian keuangan dan SKPD apakah sudah memenuhi persyaratan atau belum;
Bahwa pada saat saksi menjabat Pj Bupati tidak ada laporan yang disampaikan oleh Inspektorat terkait dengan kejanggalan pekerjaan pembangunan jalan Kawalo-Tabona II pada Dinas PU dan Tata Kota Kab. Taliabu Tahun 2015;
Bahwa Mekanisme menerima dana DAK dari APBN masuk ke daerah adalah sebelum bulan Januari tahun berjalan, dana tersebut sudah diusulkan ke menteri Keuangan namun realisasinya tentunya sesuai transfer dari pusat;
Bahwa selama saksi menjabat sebagai PJ Bupati, saya tidak pernah mendengar maupun mendapat laporan dari pihak mana saja bahwa proyek Kawalo-Tabona bermasalah, justru saksi beru mengetahui hal tersebut setelah saksi dipanggil untuk diperiksa pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara;
Bahwa sepengetahuan saksi, karena saat itu Kabupaten taliabo belum ada dana APBD maka setaip SKPD masing-masing kantor mengajukan usulan dana ke APBN, dalam hal proyek Kawalo-Tabona diusulkan oleh Terdakwa Abdul halik Pora, S.Pt
Bahwa mekanisme pencairan dana Pengguna anggaran mengajukan permohonan kepada saksi namun pada permohonan tersebut saksi hanya sekedar mendisposisi dengan bunyi ditindak lanjuti sebagaimana mestinya kemudian saksi distribusikan lagi surat tersebut ke bendahara dan Setda namun secara administari saksi tidak melakukan pengecekan;
Bahwa dalam persidangan Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti berupa :
1 (satu) bendel dokumen pembayaran uang muka 20 % yang terdiri : Permohonan Pembayaran Uang Muka 20% (Foto Copy), Berita acara pembayaran (asli), Permohonan Pembayaran uang muka (20%) dari rekanan (asli), rincian penggunaan uang muka (asli), jaminan uang muka ( asli), lembaran disposisi kabag keuangan (foto copy), lembaran disposisi sekretaris daerah (foto copy), lembaran disposisi Bupati (foto copy), laporan monitoring kegiatan dari bappeda, surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen dan tanggungjawab mutlak (foto Copy), Surat pernyataan telah diverifikasi (foto copy), SPP-LS 3 rangkap (foto copy), Kwitansi pembayaran (foto copy), SPM (foto copy), memo SP2D (foto copy) dan SP2D (asli);
1 (satu) bendal dokumen pembayaran MC. 1 (37,22%) yang terdiri : Permohonan Pembayaran MC.1 (37,22%) (Foto Copy), Berita acara pembayaran (asli), Permohonan Pembayaran MC.1 (37,22%) dari rekanan (asli), rekapitulasi sertifikat bulanan (asli), Laporan Kemajuan Pekerjaan ( asli), Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (foto copy), Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (foto copy), lembaran disposisi kabag keuangan (foto copy), lembaran disposisi Sekretaris Daerah (foto copy), laporan monitoring kegiatan dari bappeda, surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen dan tanggungjawab mutlak (foto Copy), Surat pernyataan telah diverifikasi (foto copy), SPP-LS 3 rangkap (foto copy), Kwitansi pembayaran (foto copy), SPM (foto copy), Penelitian Kelengkapan dokumen SPP-LS (foto copy) kwitansi Bank (foto copy) dan SP2D (asli);
1 (satu) bendel dokumen pembayaran MC. 2 (63,53%) yang terdiri : Permohonan Pembayaran MC.2 (63,53%) (Foto Copy), Berita acara pembayaran (foto copy), Permohonan Pembayaran MC.2 (63,53%) dari rekanan (foto copy), rekapitulasi sertifikat bulanan (foto copy), Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan (foto copy), kwitansi Bank (foto copy) dan SP2D (asli);
1 (satu) bendal dokumen pembayaran MC. 3 (95%) yang terdiri : Permohonan Pembayaran MC.3 (95%) (Foto Copy), Berita acara pembayaran (foto copy), Permohonan Pembayaran MC.3 (95%) dari rekanan (foto copy), rekapitulasi sertifikat bulanan (foto copy), Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan (foto copy), Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (foto copy), Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (foto copy), Berita acara serah terima pekerjaan (foto copy) lembaran disposisi kabag keuangan (foto copy), lembaran disposisi Sekretaris Daerah (foto copy), rekomendasi dari inspektorat (foto copy), surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen dan tanggungjawab mutlak (asli), Kwitansi pembayaran (foto copy), SPM (foto copy), dan SP2D (foto copy);
Bahwa saksi membenarkan adanya surat bukti tersebut dan pernah mendisposisikan barang bukti tersebut;
Bahwa sepengetahuan saksi, BPK melakukan audit pada tahun 2016 untuk dana anggaran kegiatan tahun 2015;
Bahwa pada saat BPK melakukan audit tersebut saksi sudah tidak lagi menjabat sebagai PB Bupati;
Bahwa sesuai prosedur maka hasil audit BPK harusnya dikembalikan ke Pemerintah Dearah;
Bahwa saksi mengetahui ada surat tanggung jawab mutlak, namun saksi tidak mengetahui isi dan keterangannya;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan atas keterangan Saksi tersebut;
Saksi RAYMON M SONDAKH :
Bahwa saksi kenal namun tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan masalah jalan Kawalo-Tabona II di Kabupaten Taliabu tahun 2015;
Bahwa saksi adalah Koordinator Tehnis Lapangan dari PT. Pilar Pusaka Inti sesuai kontrak perencanaan Nomor : 602.1/165/KONTRAK/DPUTK-PT/2015 tanggal 14 September 2015;
Bahwa setahu saksi para pihak yang menandatangani kontrak adalah pihak PPK yang diwakili oleh Abdul Halik Pora, S.Pt dan Direktur Utama PT. Pilar Pusaka Inti M. Ninik Kartika Sari;
Bahwa kontrak perencanaan Nomor : 602.1/165/KONTRAK/DPUTK-PT/2015 tanggal 14 September 2015 selama 90 (Sembilan puluh) hari Kalender terhitung sejak ditandatanganinya Surat Perintah Kerja tanggal 14 September 2015.;
Bahwa Tugas pokok dan fungsi saksi selaku koordinator pelaksana tehnis lapangan adalah bersama tim melakukan survey lapangan dan pengumpulan data-data lapangan selanjutnya data-data tersebut dikirim ke tim tehnis coordinator wilayah Indonesia Timur PT. Pilar Pusaka Inti di Makasar dan setelah dianalisa dikembalikan lagi ke tim pelaksana lapangan untuk dibuatkan gambar rencana, potongan memanjang, potongan melintang dan pembuatan RAB.;
Bahwa hasil pekerjaan perencanaan sesuai kontrak telah selesai dikerjakan dan telah diserahkan kepada PPK setelah diperiksa oleh PPHP pada tanggal 29 Nopember 2015;
Bahwa Hasil perencanaan pekerjaan pembangunan jalan Kawalo-Tabona II adalah sebagai berikut:
Gambar yang telah dibuat berupa gambar trase persection untuk menggambarkan arah dan posisi badan jalan, yaitu:
Section 1 dari Desa kawalo – Desa Bahu berjarak 21 KM;
Section 2 dari Dari Desa Bahu – Desa Pencado berjarak 20 KM;
Section 3 dari Desa Pencado – Desa Tabona berjarak 12 KM;
Gambar potongan untuk menggambarkan profil melintang dari setiap station dari KM 0 – 52KM dan menggambarkan propile badan jalan (lebar bahu dan badan jalan);
Lebar badan jalan 7m dan lebar bahu jalan dari sisi kiri/kanan 1,5m;
Ketebalan badan jalan: Lapis Pondasi Atas (LPA) 12cm dan Lapis Pondasi Bawah (LPB) 15cm, sedangkan untuk bahu jalan setebal 27-30cm dengan kemiringan 3%;
Dan volume pekerjaan juga tidak sesuai;
Bahwa nilai kontrak perencanaan pekerjaan untuk paket pekerjaan pembangunan jalan Kawalo – Taliabu II pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kab. Pulau Taliabu sebesar Rp. 992.585.000,00.;
Bahwa volume dan harga satuan yang tertera dalam kontrak sesuai hasil temuan BPK Prop. Maluku Utara adalah tidak sesuai dengan perhitungan hasil perencanaan yang dibuat oleh PT. Pilar Ousaka Inti. Bahwa harga satuan yang tercantum dalam kontrak khusus item pekerjaan timbunan pilihan adalah sebesar Rp. 568.560,88 M3, sedangkan menurut hasil perencanaan kami sebesar Rp. 314.206,93, sehingga ada selisih lebih tinggi sebesar Rp. 254.353,95;
Bahwa ketika dilakukan pengecekan lapangan pasca pekerjaan selesai, saat itu ditemukan fakta ada ketidak sesuaian antara volume yang direncanakan dengan pelaksanaan di lapangan;
Bahwa saksi tidak pernah terlibat dalam pekerjaan fisik jalan Kawalo-Tabona;
Bahwa sepengetahuan saksi pekerjaan jalan Kawalo-Tabona II sudah dimulai sebelum Abdul Halik Pora, S.Pt menandatangani kontrak, karena kontrak perencanaan pekerjaan jalan Kawalo-Tabona II baru ditanda tangani pada tanggal 14 September 2015 sedangkan pekerajaan jalan sudah dilakukan;
Bahwa saksi melihat pekerjaan jalan Kawalo-Tabona II tidak sesuai gambar yang tertera dalam kontrak perencanaan;
Bahwa saksi diperiksa oleh penydik terkait proyek pekerjaan jalan Kawalo-Tabona II sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa sepengetahuan saksi, panjang jalan proyek Kawalo-Tabona II adalah 50 KM namun yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Taliabu hanya sekitar 10 KM namun itupun tidak semua item dikerjakan, namun nilai kontraknya saksi tidak tahu;
Bahwa Tugas konsultan perencanaan adalah merencanakan sesuatu pekerjaan dari nol sampai yang akan dilaksanakan sedangkan tugas konsultan pengawas adalah mengawal pekerjaan apakah sesuai dengan perencanaan;
Bahwa seorang konsultan perencanaan tidak ikut turut mengawasi pekerjaan;
Bahwa sebelum kami sebagai konsultan perencanaan melakukan perencanaan kerja, sebelumnya kami survey dulu lapangan kemudian kami buat perencanaan pekerjaannya;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan benar dan terdakwa tidak keberatan;
Saksi AWALUDIN DAENG PABILA, ST . :
Bahwa saksi kenal namun tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan masalah adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pada proyek pekerjaan pembangunan jalan dalam kota Bobong (sirtu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kabupaten Pulau Taliabu Propinsi Maluku Utara tahun anggaran 2015;
Bahwa Jabatan saksi dalam proyek pekerjaan jalan Kawalo-Tabona tersebut adalah sebagai Ketua Panitia Lelang barang dan jasa;
Bahwa saksi ditunjuk sebagai Ketua Panitia lelang sedangkan Martono, SE sebagai Sekretaris panitia lelang proyek jalan Kawalo-Tabona;
Bahwa saksi diangkat sebagai Ketua Painitia lelang berdasarkan SK Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Propinsi Maluku Utara atas usulan dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum pulau Taliabu;
Bahwa sebagai ketua panitia lelang, setelah mendapat SK Bupati kami menunggu surat perintah pelelangan proyek jalan Kawalo-Tabona dari PPK dalam hal ini adalah Pak Abdul Halik Pora, S.Pt selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum;
Bahwa setelah saksi mendapat perintah dari pak Abdul Halik Pora, S.Pt selaku PPK, kami langsung mengadakan lelang proyek, dan pengumuman pelelangan dilakukan secara online;
Bahwa dalam pengumuman pelelangan secara online tersebut yang mendaftar sebagai peserta lelang ada 19 (Sembilan belas) perusahan;
Bahwa Nilai proyek sesuai dengan jumlah besaran pagu anggaran, nilai proyek sebesar Rp.40.000.000.000,00 (empat puluh miliyar rupiah) namun berdasarkan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp.38.003.378.000,00(tiga puluh delapan milyar tiga juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah;
Bahwa setelah melakukan pengumuman pelelangan, kami menunggu perusahan yang mengajukan penawaran dan ada 4 (empat) perusahan yang melakukan penawaran yaitu PT. Wildan Anggana Mandiri, PT. Nur Jaya Nusantara, PT. Wijaya Karya Nusantara dan PT. Herto Persada Sakti, namun penawaran terendah adalah PT. Wildan Anggana Mandiri;
Bahwa dari keempat perusahan yang mengajukan penawaran, yang ditetapkan sebagai pemenang lelang oleh panitia lelang yaitu PT. Wildan Anggana Mandiri yang Direkturnya adalah Bapak Munajir Ahmad;
Bahwa Kriteria yang dimiliki oleh PT. Wildan Anggana Mandiri yaitu memiliki ijin perusahan yang masih berlaku, penawaran harus dibawah nilai pagu dan memenuhi semua persyaratan yang harus dipenuhi;
Bahwa sepengetahuan saksi anggaran proyek Kawalo-Tabona II berasal dari APBD;
Bahwa saksi melakukan pengumuman pelelangan pada tanggal 27 dan 28 Agustus 2015 dan PT. Wildan Anggana Mandiri dan seluruh perusahan peserta lelang mendaftar pada tanggal 27 dan 28 Agustus 2015 karena apabila lewat tanggal itu maka sudah tidak bisa mengajukan pendaftaran sebab pendaftaran sudah tutup;
Bahwa menurut saksi proses pelelangan yang saksi lakukan sudah sesuai dengan prosedur pelelangan
Bahwa menurut saksi proses pelelangan yang saksi lakukan sudah sesuai dengan prosedur pelelangan
Bahwa untuk penandatanganan perjanjian surat perjanjian sudah bukan tugas kami sebagai panitia lelang, namun sudah langsung berhubungan dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bapak Abdul Halik pora, S.Pt, tugas kami hanya sebatas pelelangan saja;
Bahwa dokumen yang kami jadikan dasar pelelangan hanya dokumen HVS pagu anggaran dana kegiatan proyek pembangunan jalan Kawalo-Tabona II sebesar Rp. 40.000.000.000,00 (empat puluh milyar rupiah) bersumber dari APBD (DAK) Kab. Pulau Taliabu ;
Bahwa untuk penandatanganan perjanjian surat perjanjian sudah bukan tugas kami sebagai panitia lelang, namun sudah langsung berhubungan dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bapak Abdul Halik pora, S.Pt, tugas kami hanya sebatas pelelangan saja;
Bahwa yang mendaftar dalam pelelangan tersebut ada 19 (Sembilan belas) perusahan namun yang mengajukan penawaran hanya 4 (empat) perusahan;
Bahwa dari 4 (empat) perusahan yang masuk pada tahap kualisifikasi sebanyak 2 (dua) perusahan yaitu PT. Wildan Anggana Mandiri dan PT. Herto Persada Sakti;
Bahwa dari kedua perusahan tersebut keduanya menjadi pemenang satu dan pemenang dua, pemenang satu adalah PT. Wildan Anggana Mandiri dan pemenang kedua adalah PT. Herto Persada Sakti dan yang membedakan pemenang lelang pertama dan kedua adalah penawaran terrendah dan PT. Wildan Anggana Mandiri yang melakukan penawaran terrendah;
Bahwa saksi sebagai panitia lelang tidak wajib melakukan pengecakan lapangan terkait daftar alat dan lain-lain karena panitia lelang memang tidak wajib melakukan pengecekan dilapangan;
Bahwa pemenang lelang diumumkan pada tanggal 21 September 2015 dan hari itu juga dokumen tersebut kami serahkan ke PPK Abdul Halik Pora, S.Pt;
Bahwa yang mewakili PT. Wildan Anggana Mandiri adalah Saudara Munajir Ahmad selaku Direktur PT. Wildan Anggana Mandiri;
Bahwa selama proses pelelangan yang kami kenal kanya Direktur PT. Wildan Anggana Mandiri Munajir Ahmad dan saksi baru mengenal Risal Adam setelah Alm. Meninggal dunia;
Bahwa pada saat pendaftaran pelelangan PT. Wildan Anggana Mandiri juga melampirkan daftar alat yang dimiliki;
Dari alat-alat yang dilampirkan oleh PT. Wildan Anggana Mandiri sebagian alat tersebut adalah milik PT. Wildan Anggana Mandiri sebagian disewa oleh PT. Wildan Anggana Mandiri;
Munajir Ahmad selaku Direktur PT. Wildan Anggana Mandiri mendaftar untuk pelelangan tersebut pada bulan Agustus 2015;
Untuk proses pelelangan kami selaku panitia lelang tidak terlalu fokus pada siapa Direktur dan siapa Komisaris perusahan peserta lelang, namun kami lebih fokus pada tenaga tekhnisnya;
Selain proyek pekerjaan jalan Kawalo-Tabona II panitia pelelangan juga melelang Konsultan perencanaan dan Konsultan Pengawasan;
Perusahaan yang ikut memasukan penawaran kegiatan konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan adalah dari konsultan Perencanaan PT. Pilar Pusaka Inti, PT. Virka Jaya Konsultan, PT. Sulvana Karya Jaya dari konsultan Pengawasan yaitu PT. Adya Wada Cipta, PT. Bintang Perkasa Sejati, PT. Virka Jaya Konsultan;
Bahwa setelah melalui tahapan lelang Panita menetapkan PT. Pilar Pusaka Inti sebagai peringkat I kegiatan perencanaan sedangkan PT. Adhya Wada Cita sebagai peringkat I kegiatan pengawasan dan mengusulkannya kepada PPK yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang lelang oleh PPK;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan benar dan terdakwa tidak keberatan;
Saksi MARTONO :
Bahwa saksi kenal namun tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan masalah adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pada proyek pekerjaan pembangunan jalan dalam kota Bobong (sirtu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kabupaten Pulau Taliabu Propinsi Maluku Utara tahun anggaran 2015;
Bahwa Jabatan saksi dalam proyek pekerjaan jalan Kawalo-Tabona tersebut adalah sebagai Sekretaris Panitia Lelang barang dan jasa;
Bahwa saksi ditunjuk sebagai Sekretaris Panitia lelang sedangkan Awaludin Daeng Pabila, ST sebagai Ketua panitia lelang proyek jalan Kawalo-Tabona;
Bahwa saksi diangkat sebagai Ketua Painitia lelang berdasarkan SK Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Propinsi Maluku Utara atas usulan dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum pulau Taliabu;
Bahwa sebagai ketua panitia lelang, setelah mendapat SK Bupati kami menunggu surat perintah pelelangan proyek jalan Kawalo-Tabona dari PPK dalam hal ini adalah Pak Abdul Halik Pora, S.Pt selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum;
Bahwa setelah kami mendapat perintah dari pak Abdul Halik Pora, S.Pt selaku PPK, kami langsung mengadakan lelang proyek, dan pengumuman pelelangan dilakukan secara online;
Bahwa dalam pengumuman pelelangan secara online tersebut yang mendaftar sebagai peserta lelang ada 19 (Sembilan belas) perusahan;
Bahwa nilai proyek sesuai dengan jumlah besaran pagu anggaran, nilai proyek sebesar Rp.40.000.000.000,00 (empat puluh miliyar rupiah) namun berdasarkan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp.38.003.378.000,00(tiga puluh delapan milyar tiga juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah;
Bahwa setelah melakukan pengumuman pelelangan, kami menunggu perusahan yang mengajukan penawaran dan ada 4 (empat) perusahan yang melakukan penawaran yaitu PT. Wildan Anggana Mandiri, PT. Nur Jaya Nusantara, PT. Wijaya Karya Nusantara dan PT. Herto Persada Sakti, namun penawaran terendah adalah PT. Wildan Anggana Mandiri;
Bahwa dari keempat perusahan yang mengajukan penawaran, yang ditetapkan sebagai pemenang lelang oleh panitia lelang yaitu PT. Wildan Anggana Mandiri yang Direkturnya adalah Bapak Munajir Ahmad;
Bahwa kriteria yang dimiliki oleh PT. Wildan Anggana Mandiri yaitu memiliki ijin perusahan yang masih berlaku, penawaran harus dibawah nilai pagu dan memenuhi semua persyaratan yang harus dipenuhi;
Bahwa sepengetahun saksi anggaran proyek Kawalo-Tabona II berasal dari APBD;
Bahwa kami melakukan pengumuman pelelangan pada tanggal 27 dan 28 Agustus 2015 dan PT. Wildan Anggana Mandiri dan seluruh perusahan peserta lelang mendaftar pada tanggal 27 dan 28 Agustus 2015 karena apabila lewat tanggal itu maka sudah tidak bisa mengajukan pendaftaran sebab pendaftaran sudah tutup;
Bahwa proses pelelangan yang kami lakukan sudah sesuai prosedur;
Bahwa untuk penandatanganan perjanjian surat perjanjian sudah bukan tugas kami sebagai panitia lelang, namun sudah langsung berhubungan dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bapak Abdul Halik pora, S.Pt, tugas kami hanya sebatas pelelangan saja;
Bahwa dokumen yang kami jadikan dasar pelelangan hanya dokumen HVS pagu anggaran dana kegiatan proyek pembangunan jalan Kawalo-Tabona II sebesar Rp. 40.000.000.000,00 (empat puluh milyar rupiah) bersumber dari APBD (DAK) Kab. Pulau Taliabu ;
Bahwa untuk penandatanganan perjanjian surat perjanjian sudah bukan tugas kami sebagai panitia lelang, namun sudah langsung berhubungan dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bapak Abdul Halik pora, S.Pt, tugas kami hanya sebatas pelelangan saja;
Bahwa yang mendaftar dalam pelelangan tersebut ada 19 (Sembilan belas) perusahan namun yang mengajukan penawaran hanya 4 (empat) perusahan;
Bahwa dari 4 (empat) perusahan yang masuk pada tahap kualisifikasi sebanyak 2 (dua) perusahan yaitu PT. Wildan Anggana Mandiri dan PT. Herto Persada Sakti;
Bahwa dari kedua perusahan tersebut keduanya menjadi pemenang satu dan pemenang dua, pemenang satu adalah PT. Wildan Anggana Mandiri dan pemenang kedua adalah PT. Herto Persada Sakti dan yang membedakan pemenang lelang pertama dan kedua adalah penawaran terrendah dan PT. Wildan Anggana Mandiri yang melakukan penawaran terrendah;
Bahwa saksi sebagai panitia lelang tidak wajib melakukan pengecakan lapangan terkait daftar alat dan lain-lain karena panitia lelang memang tidak wajib melakukan pengecekan dilapangan;
Bahwa pemenang lelang diumumkan pada tanggal 21 September 2015 dan hari itu juga dokumen tersebut kami serahkan ke PPK Abdul Halik Pora, S.Pt;
Bahwa yang mewakili PT. Wildan Anggana Mandiri adalah Saudara Munajir Ahmad selaku Direktur PT. Wildan Anggana Mandiri;
Bahwa selama proses pelelangan yang kami kenal hanya Direktur PT. Wildan Anggana Mandiri Munajir Ahmad dan saksi baru mengenal Rizal Adam setelah Alm. Meninggal dunia;
Bahwa pada saat pendaftaran pelelangan PT. Wildan Anggana Mandiri juga melampirkan daftar alat yang dimiliki;
Bahwa dari alat-alat yang dilampirkan oleh PT. Wildan Anggana Mandiri sebagian alat tersebut adalah milik PT. Wildan Anggana Mandiri sebagian disewa oleh PT. Wildan Anggana Mandiri;
Bahwa Munajir Ahmad selaku Direktur PT. Wildan Anggana Mandiri mendaftar untuk pelelangan tersebut pada bulan Agustus 2015;
Bahwa untuk proses pelelangan kami selaku panitia lelang tidak terlalu fokus pada siapa Direktur dan siapa Komisaris perusahan peserta lelang, namun kami lebih fokus pada tenaga tekhnisnya;
Bahwa selain proyek pekerjaan jalan Kawalo-Tabona II panitia pelelangan juga melelang Konsultan perencanaan dan Konsultan Pengawasan;
Bahwa perusahaan yang ikut memasukan penawaran kegiatan konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan adalah dari konsultan Perencanaan PT. Pilar Pusaka Inti, PT. Virka Jaya Konsultan, PT. Sulvana Karya Jaya dari konsultan Pengawasan yaitu PT. Adya Wada Cipta, PT. Bintang Perkasa Sejati, PT. Virka Jaya Konsultan;
Bahwa setelah melalui tahapan lelang Panita menetapkan PT. Pilar Pusaka Inti sebagai peringkat I kegiatan perencanaan sedangkan PT. Adhya Wada Cita sebagai peringkat I kegiatan pengawasan dan mengusulkannya kepada PPK yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang lelang oleh PPK;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan benar dan terdakwa tidak keberatan;
Saksi ISRAM MAHRUDDIN :
Bahwa saksi kenal namun tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan masalah adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan pembangunan jalan dalam kota Bobong (sirtu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kabupaten Pulau Taliabu Propinsi Maluku Utara tahun anggaran 2015;
Bahwa saksi adalah Ketua tim PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan) sedangkan Ketua PPHP adalah Isram Mahrudin dan anggotanya adalah Sofyan Abu Hasan;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Abdul Halik Pora, S.Pt yang pada tahun 2015 beliau menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota sekaligus menjadi PPK (pejabat pembuat komitmen);
Bahwa saksi ditunjuk sebagai ketua tim PPHP oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bapak Abdul Halik Pora, S.Pt berdasarkan surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kabupaten Pulau Taliabu Nomor : 600/01/KEP/DPUTK-PT/2015 tanggal 3 Februari 2015;
Bahwa sebagai Ketua tim PPHP saksi diberikan tugas dan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak (mencakup kesesuaian jenis, spesifikasi teknis, jumlah, waktu, tempat, fungsi dan/atau ketentuan lainnya), menerima hasil pengadaan barang/jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian dan membuat serta mendatangani berita acara serah terima hasil pekerjaan;
Bahwa dalam hal pemeriksaan barang/jasa memerlukan keahlian tenaga teknis khusus yang dapat dibentuk tim/tenaga ahli untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) yang ditetapkan oleh PA/KPA;
Bahwa dalam hal pengadaan kosultasi, saksi sebagai ketua tim PPHP dan tim melakukan pemeriksaan pekerjaan setelah berkoordinasi dengan Pengguna Jasa Kosnultasi yang bersangkutan;
Bahwa saksi selaku ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan tidak pernah melakukan pengecekan atau menadatangani kemajuan pekerjaan (progress pekerjaan) baik itu mingguan maupun bulanan yang menjadi syarat pencairan keuangan;
Bahwa saksi bersama sekretaris PPHP yaitu Saksi Hayatudin Ukasa pernah turun kelapangan mengecek fisik pekerjaan pada sekitar bulan Desember dan dari hasil pengamatan dilapangan yang dikerjakan adalah 10 KM Sirtu dan 5 KM pembukaan badan jalan;
Bahwa sepengetahuan saksi nilai kontrak untuk proyek pekerjaan jalan Kawalo-Tabona II tersebut sesuai pagu dalam DPA Kabupaten Pulau Taliabu adalah sebesar Rp. 38.003.378.000,00 ( Tiga puluh delapan milyar tiga juta tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah) bersumber dari dana APBD-P (Perubahan) DAK (Dana Alokasi Khusus) tahun anggaran 2015. Dimana sesuai kontrak Nomor : 602.1/165/KONTRAK/DPUTK-PT/2015 tanggal 28 September 2015 untuk Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawalo Tabona II (Sirtu);
Bahwa saksi menjelaskan, sekitar bulan Desember tahun 2015, saksi disuruh untuk menandatangani berita acara serah terima pekerjaan oleh orang lapangannya Pak Rizal Adam dan Purwanto Karno, ketika itu saksi bersama Ketua PPHP Isram Mahrudin ke lapangan/lokasi untuk mengecek pekerjaan pembangunan jalan Kawalo-Tabona II (sirtu) dengan membawa peralatan meteran serta buku dan alat tulis, sesampai dilokasi pekerjaan tersebut saksi mengukur panjang dan lebar pekerjaan pembangunan jalan tersebut, dan mengenai hasil pengukurannya saksi lihat tidak sesuai kontrak;
Bahwa saksi tidak tahu kapan dimulainya pekerjaan jalan Kawalo-Tabona II dimulai oleh PT. Wildan Anggana Mandiri selaku pemenang lelang, namun mengenai surat perjanjian pekerjaan (kontrak) nomor 602.1/165/kontrak/DPUTK-PT/2015 tanggal 28 September 2015 yang dibuat antara PPK (Kepala Dinas) dengan PT. Wildan Anggana Mandiri yang ditandatangani oleh Direktur Utama Pt. Wildan Anggana Mandiri atas nama Munajir Ahmad dan saksi baru tahu setelah dilakukan pemeriksaan dilapangan oleh Purwanto Karno selaku pelaksana dilapangan sekitar bulan April 2016;
Bahwa saksi tidak mau menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dan saksi tidak pernah menandatngani Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan yang berkaitan dengan pekerjaan pembangunan jalan Kawalo-Tabona II (Sirtu) tahun anggaran 2015 sebab ketika diajukan kepada saksi untuk ditandatangani pekerjaan tersebut masih sedang berjalan (belum selesai), sedangkan saksi harus menandatanganinya pada saat pekerjaan telah selesai 100 persen, dan saksi bukan orang teknis disamping itu saksi melihat nilai pekerjaan sangat besar sehingga saksi menolak untuk menandatnganinya;
Bahwa sepengetahuan saksi tim audit/pemeriksa BPK datang melakukan pemantauan fisik terhadap hasil pekerjaan pembangunan jalan Kawalo-Tabona II sebanyak dua kali, yang pertama dilakukan pada bulan Februari 2016 dimana pada saat itu pekerjaan sementara masih berjalan yaitu sampai pada tahap penyelesaian dan tim yang turun pada saat diketuai oleh Ahmadi dan anggotanya Kristian dan Andi, kemudian yang kedua pada bulan April 2016, dan ketua timnya adalah Kristian dan anggotanya Andi dan Rully;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana hasil pemeriksaan dari tim BPK Perwakilan Maluku Utara tersebut, saksi baru mengetahui bahwa ternyata ada temuan ketika saksi menerima panggilan sebagai saksi oleh Penyidik Kejaksaan;
Bahwa mengenai adanya pencairan dana 100 persen saksi tahunya ketika tim audit BPK Perwakilan Maluku Utara datang pada bulan Februari 2016, dimana pada saat itu saksi mendengar dari tim BPK mengatakan bahwa “bagaimana uang bisa cair 100 persen sementara pekerjaan belum selesai” dan saksi juga merasa heran kenapa uang dana proyek bisa cair 100 persen sementara saksi selaku Sekretaris PPHP tidak pernah menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan;
Bahwa terkait proyek pekerjaan jalan Kawalo-Tabona II tugas PPHP dilaksanakan diakhir proyek;
Bahwa untuk laporan hasil pekerjaan kami tidak menerima namun saksi bersama Ketua Panitia PPHP turun langsung ke lapangan pada bulan Desember 2015;
Bahwa setahu saksi Munajir Ahmad adalah Direktur Utama PT. Wildan Anggana Mandiri dan kaitannya dengan proyek tersebut adalah karena PT. Wildan Anggana Mandiri menjadi pemenang lenang;
Bahwa awalnya saksi dan Sekretaris Tim PPHP Hayatudin Akasa dipanggil ke ruang Pak Adbul Halik Pora, S.Pt selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Pulau Taliabo untuk menandatangan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, namun pada saat itu saksi bersama Ketua Tim PPHP belum bersedia tanda tangan karena kami belum memeriksa pekerjaan secara langsung dilapangan, kemudian Pak Abdul Halik Pora, S.Pt mengatakan “tidak apa-apa tanda tangan saja nanti saya yang bertanggung jawab”, namun saksi tetap tidak tanda tangan sampai saksi harus tinjau sendiri hasil pekerjaan ke lapangan;
Bahwa saksi tidak buat berita acara pemeriksaan ke lapangan karena saksi tidak tahu buat;
Bahwa saksi turun mengecek fisik ke lapngan pada tanggal 20 Desember 2015;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan benar dan terdakwa tidak keberatan;
Saksi HAYATUDDIN UKASA :
Bahwa saksi menerangkan kenal namun tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan masalah adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan pembangunan jalan dalam kota Bobong (sirtu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kabupaten Pulau Taliabu Propinsi Maluku Utara tahun anggaran 2015;
Bahwa saksi adalah Sekretaris merangkap anggota PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan) sedangkan Ketua PPHP adalah Isram Mahrudin dan anggotanya adalah Sofyan Abu Hasan;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Abdul Halik Pora, S.Pt yang pada tahun 2015 beliau menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota sekaligus menjadi PPK (pejabat pembuat komitmen);
Bahwa saksi ditunjuk sebagai Sekretaris PPHP oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bapak Abdul Halik Pora, S.Pt berdasarkan surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kabupaten Pulau Taliabu Nomor : 600/01/KEP/DPUTK-PT/2015 tanggal 3 Februari 2015;
Bahwa sebagai Sekretaris PPHP saksi diberikan tugas dan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak (mencakup kesesuaian jenis, spesifikasi teknis, jumlah, waktu, tempat, fungsi dan/atau ketentuan lainnya), menerima hasil pengadaan barang/jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian dan membuat serta mendatangani berita acara serah terima hasil pekerjaan;
Bahwa dalam hal pemeriksaan barang/jasa memerlukan keahlian tenaga teknis khusus yang dapat dibentuk tim/tenaga ahli untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) yang ditetapkan oleh PA/KPA;
Bahwa dalam hal pengadaan kosultasi, saksi sebagai Sekretaris PPHP dan tim melakukan pemeriksaan pekerjaan setelah berkoordinasi dengan Pengguna Jasa Kosnultasi yang bersangkutan;
Bahwa saksi selaku Sekretaris Panitia Penerima Hasil Pekerjaan tidak pernah melakukan pengecekan atau menadatangani kemajuan pekerjaan (progress pekerjaan) baik itu mingguan maupun bulanan yang menjadi syarat pencairan keuangan;
Bahwa saksi bersama Ketua PPHP yaitu Saksi Isram Mahrudin pernah turun kelapangan mengecek fisik pekerjaan pada sekitar bulan Desember dan dari hasil pengamatan dilapangan yang dikerjakan adalah 10 KM Sirtu dan 5 KM pembukaan badan jalan;
Bahwa setahu saksi nilai kontrak untuk proyek pekerjaan jalan Kawalo-Tabona II tersebut sesuai pagu dalam DPA Kabupaten Pulau Taliabu adalah sebesar Rp. 38.003.378.000,00 ( Tiga puluh delapan milyar tiga juta tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah) bersumber dari dana APBD-P (Perubahan) DAK (Dana Alokasi Khusus) tahun anggaran 2015. Dimana sesuai kontrak Nomor : 602.1/165/KONTRAK/DPUTK-PT/2015 tanggal 28 September 2015 untuk Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawalo Tabona II (Sirtu);
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa sekitar bulan Desember tahun 2015, saksi disuruh untuk menandatangani berita acara serah terima pekerjaan oleh orang lapangannya Pak Rizal Adam dan Purwanto Karno, ketika itu saksi bersama Ketua PPHP Isram Mahrudin ke lapangan/lokasi untuk mengecek pekerjaan pembangunan jalan Kawalo-Tabona II (sirtu) dengan membawa peralatan meteran serta buku dan alat tulis, sesampai dilokasi pekerjaan tersebut saksi mengukur panjang dan lebar pekerjaan pembangunan jalan tersebut, dan mengenai hasil pengukurannya saksi lihat tidak sesuai kontrak;
Bahwa Saksi tidak tahu kapan dimulainya pekerjaan jalan Kawalo-Tabona II dimulai oleh PT. Wildan Anggana Mandiri selaku pemenang lelang, namun mengenai surat perjanjian pekerjaan (kontrak) nomor 602.1/165/kontrak/DPUTK-PT/2015 tanggal 28 September 2015 yang dibuat antara PPK (Kepala Dinas) dengan PT. Wildan Anggana Mandiri yang ditandatangani oleh Direktur Utama Pt. Wildan Anggana Mandiri atas nama Munajir Ahmad dan saksi baru tahu setelah dilakukan pemeriksaan dilapangan oleh Purwanto Karno selaku pelaksana dilapangan sekitar bulan April 2016;
Bahwa saksi tidak mau menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dan saksi tidak pernah menandatngani Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan yang berkaitan dengan pekerjaan pembangunan jalan Kawalo-Tabona II (Sirtu) tahun anggaran 2015 sebab ketika diajukan kepada saksi untuk ditandatangani pekerjaan tersebut masih sedang berjalan (belum selesai), sedangkan saksi harus menandatanganinya pada saat pekerjaan telah selesai 100 persen, dan saksi bukan orang teknis disamping itu saksi melihat nilai pekerjaan sangat besar sehingga saksi menolak untuk menandatnganinya;
Bahwa setahu saksi tim audit/pemeriksa BPK datang melakukan pemantauan fisik terhadap hasil pekerjaan pembangunan jalan Kawalo-Tabona II sebanyak dua kali, yang pertama dilakukan pada bulan Februari 2016 dimana pada saat itu pekerjaan sementara masih berjalan yaitu sampai pada tahap penyelesaian dan tim yang turun pada saat diketuai oleh Ahmadi dan anggotanya Kristian dan Andi, kemudian yang kedua pada bulan April 2016, dan ketua timnya adalah Kristian dan anggotanya Andi dan Rully;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana hasil pemeriksaan dari tim BPK Perwakilan Maluku Utara tersebut, saksi baru mengetahui bahwa ternyata ada temuan ketika saksi menerima panggilan sebagai saksi oleh Penyidik Kejaksaan;
Bahwa mengenai adanya pencairan dana 100 persen saksi tahunya ketika tim audit BPK Perwakilan Maluku Utara datang pada bulan Februari 2016, dimana pada saat itu saksi mendengar dari tim BPK mengatakan bahwa “bagaimana uang bisa cair 100 persen sementara pekerjaan belum selesai” dan saksi juga merasa heran kenapa uang dana proyek bisa cair 100 persen sementara saksi selaku Sekretaris PPHP tidak pernah menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan;
Bahwa terkait proyek pekerjaan jalan Kawalo-Tabona II tugas PPHP dilaksanakan diakhir proyek;
Bahwa untuk laporan hasil pekerjaan kami tidak menerima namun saksi bersama Ketua Panitia PPHP turun langsung ke lapangan pada bulan Desember 2015;
Bahwa setahu saksi Munajir Ahmad adalah Direktur Utama PT. Wildan Anggana Mandiri dan kaitannya dengan proyek tersebut adalah karena PT. Wildan Anggana Mandiri menjadi pemenang lelang
Bahwa awalnya saksi dan Ketua Tim PPHP Isram Mahrudin dipanggil ke ruang Pak Adbul Halik Pora, S.Pt selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Pulau Taliabo untuk menandatangan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, namun pada saat itu saksi bersama Ketua Tim PPHP belum bersedia tanda tangan karena kami belum memeriksa pekerjaan secara langsung dilapangan, kemudian Pak Abdul Halik Pora, S.Pt mengatakan “tidak apa-apa tanda tangan saja nanti saya yang bertanggung jawab”, namun saksi tetap tidak tanda tangan sampai saksi harus tinjau sendiri hasil pekerjaan ke lapangan;
Bahwa saksi tidak buat berita acara pemeriksaan ke lapangan karena saksi tidak tahu buat;
Saksi turun mengecek fisik ke lapngan pada tanggal 20 Desember 2015;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan benar dan terdakwa tidak keberatan;
Saksi SOFYAN ABU HASAN :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan masalah adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan pembangunan jalan dalam kota Bobong (sirtu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kabupaten Pulau Taliabu Propinsi Maluku Utara tahun anggaran 2015;
Bahwa anggota PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan) sedangkan Ketua PPHP adalah Isram Mahrudin dan sekretarisnya adalah Hayatudin Ukasa;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Abdul Halik Pora, S.Pt pada tahun 2015 beliau menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota sekaligus menjadi PPK (pejabat pembuat komitmen);
Bahwa saksi ditunjuk sebagai Anggota tim PPHP oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bapak Abdul Halik Pora, S.Pt berdasarkan surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kabupaten Pulau Taliabu Nomor : 600/01/KEP/DPUTK-PT/2015 tanggal 3 Februari 2015;
Bahwa saksi sebagai Anggota tim PPHP diberikan tugas dan kewenangan untuk membantu Ketua dan sekretaris melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak (mencakup kesesuaian jenis, spesifikasi teknis, jumlah, waktu, tempat, fungsi dan/atau ketentuan lainnya), menerima hasil pengadaan barang/jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian dan membuat serta mendatangani berita acara serah terima hasil pekerjaan;
Bahwa dalam hal pemeriksaan barang/jasa memerlukan keahlian tenaga teknis khusus yang dapat dibentuk tim/tenaga ahli untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) yang ditetapkan oleh PA/KPA;
Bahwa dalam hal pengadaan kosultasi, saksi sebagai Anggota tim PPHP tidak melakukan pemeriksaan pekerjaan setelah berkoordinasi dengan Pengguna Jasa Kosnultasi yang bersangkutan namun dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris;
Bahwa saksi selaku Anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan tidak pernah melakukan pengecekan atau menadatangani kemajuan pekerjaan (progress pekerjaan) baik itu mingguan maupun bulanan yang menjadi syarat pencairan keuangan;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pengecekan namun Ketua dan Sekretaris PPHP yaitu Saksi Isram Mahrudin dan Hayatudin Ukasa pernah turun kelapangan mengecek fisik pekerjaan pada sekitar bulan Desember dan dari hasil pengamatan dilapangan yang dikerjakan adalah 10 KM Sirtu dan 5 KM pembukaan badan jalan;
Bahwa setahu saksi nilai kontrak untuk proyek pekerjaan jalan Kawalo-Tabona II tersebut sesuai pagu dalam DPA Kabupaten Pulau Taliabu adalah sebesar Rp. 38.003.378.000,00 ( Tiga puluh delapan milyar tiga juta tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah) bersumber dari dana APBD-P (Perubahan) DAK (Dana Alokasi Khusus) tahun anggaran 2015. Dimana sesuai kontrak Nomor : 602.1/165/KONTRAK/DPUTK-PT/2015 tanggal 28 September 2015 untuk Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawalo Tabona II (Sirtu);
Bahwa saksi tidak tahu kapan dimulainya pekerjaan jalan Kawalo-Tabona II dimulai oleh PT. Wildan Anggana Mandiri selaku pemenang lelang, namun mengenai surat perjanjian pekerjaan (kontrak) nomor 602.1/165/kontrak/DPUTK-PT/2015 tanggal 28 September 2015 yang dibuat antara PPK (Kepala Dinas) dengan PT. Wildan Anggana Mandiri yang ditandatangani oleh Direktur Utama Pt. Wildan Anggana Mandiri atas nama Munajir Ahmad dan saksi baru tahu setelah dilakukan pemeriksaan dilapangan oleh Purwanto Karno selaku pelaksana dilapangan sekitar bulan April 2016;
Bahwa saksi tidak mau menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dan saksi tidak pernah menandatngani Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan yang berkaitan dengan pekerjaan pembangunan jalan Kawalo-Tabona II (Sirtu) tahun anggaran 2015 sebab ketika diajukan kepada saksi untuk ditandatangani pekerjaan tersebut masih sedang berjalan (belum selesai), sedangkan saksi harus menandatanganinya pada saat pekerjaan telah selesai 100 persen, dan saksi bukan orang teknis disamping itu saksi melihat nilai pekerjaan sangat besar sehingga saksi menolak untuk menandatnganinya;
Bahwa setahu saksi tim audit/pemeriksa BPK datang melakukan pemantauan fisik terhadap hasil pekerjaan pembangunan jalan Kawalo-Tabona II sebanyak dua kali, yang pertama dilakukan pada bulan Februari 2016 dimana pada saat itu pekerjaan sementara masih berjalan yaitu sampai pada tahap penyelesaian dan tim yang turun pada saat diketuai oleh Ahmadi dan anggotanya Kristian dan Andi, kemudian yang kedua pada bulan April 2016, dan ketua timnya adalah Kristian dan anggotanya Andi dan Rully;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana hasil pemeriksaan dari tim BPK Perwakilan Maluku Utara tersebut, saksi baru mengetahui bahwa ternyata ada temuan ketika saksi menerima panggilan sebagai saksi oleh Penyidik Kejaksaan;
Bahwa adanya pencairan dana 100 persen saksi tahunya ketika tim audit BPK Perwakilan Maluku Utara datang pada bulan Februari 2016, dimana pada saat itu saksi mendengar dari tim BPK mengatakan bahwa “bagaimana uang bisa cair 100 persen sementara pekerjaan belum selesai” dan saksi juga merasa heran kenapa uang dana proyek bisa cair 100 persen sementara saksi selaku Sekretaris PPHP tidak pernah menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan;
Bahwa terkait proyek pekerjaan jalan Kawalo-Tabona II tugas PPHP dilaksanakan diakhir proyek;
Bahwa untuk laporan hasil pekerjaan kami tidak menerima namun saksi bersama Ketua Panitia PPHP turun langsung ke lapangan pada bulan Desember 2015;
Bahwa setahu saksi Munajir Ahmad adalah Direktur Utama PT. Wildan Anggana Mandiri dan kaitannya dengan proyek tersebut adalah karena PT. Wildan Anggana Mandiri menjadi pemenang lenang;
Bahwa awalnya saksi dan Ketua Tim PPHP Isram Mahrudin dipanggil ke ruang Pak Adbul Halik Pora, S.Pt selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Pulau Taliabo untuk menandatangan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, namun pada saat itu saksi bersama Ketua Tim PPHP belum bersedia tanda tangan karena kami belum memeriksa pekerjaan secara langsung dilapangan, kemudian Pak Abdul Halik Pora, S.Pt mengatakan “tidak apa-apa tanda tangan saja nanti saya yang bertanggung jawab”, namun saksi tetap tidak tanda tangan sampai saksi harus tinjau sendiri hasil pekerjaan ke lapangan;
Bahwa saksi tidak buat berita acara pemeriksaan ke lapangan karena saksi tidak tahu buat;
Bahwa saksi turun mengecek fisik ke lapngan pada tanggal 20 Desember 2015;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan benar dan terdakwa tidak keberatan;
Saksi NURMINA SOAMOLE, SS.:
Bawa saksi kenal namun tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan masalah adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan pembangunan jalan dalam kota Bobong (sirtu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kabupaten Pulau Taliabu Propinsi Maluku Utara tahun anggaran 2015;
Bahwa pada tahun 2015 saksi bendahara pengeluaran dan bertugas melakukan proses pencairan terhadap proyek pembangunan jalan Kawalo-Tabona II pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kab. Taliabu Tahun 2015 dengan nilai Kontrak Rp.38.003.378.000,-;
Bahwa yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kab. Taliabu pada tahun 2015 adalah Terdakwa Abdul Halik Pora, S.Pt;
Bahwa saksi selaku bendahara pengeluaran mempunyai tugas membuat SPM (surat perintah membayar) untuk setiap kegiatan yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kab. Taliabu dan laporan realisasi anggarannya;
Bahwa dasar saya diangkat menjadi bendahara pengeluaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kab. Taliabu yaitu SK Bupati Taliabu tahun 2015;
Bahwa dapat saya jelaskan bahwa untuk melakukan proses pencairan dalam DIPA Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kab. Taliabu, pertama saksi menerima kontrak dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAP) dari PPHP (Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan) selanjutnya saksi diperintahkan oleh Kadis untuk membuat permintaan pencairan dana ke Pak Bupati dengan dilampiri dengan BAP dan kontrak, setelah disetujui oleh Bupati maka surat permitaan pencairan dana tersebut dibawa ke Sekda untuk mendapatkan, setelah itu dibawa ke kabag Keuangan untuk diperiksa lagi kelengkapan dokumennya dan setelah lengkap dokumennya kemudian surat permintaan pencairan dana tersebut diberi nomor dari keuangan untuk dibuatkan SPM, kemudian saksi selaku bendahara pengeluaran membuat SPM (surat Perintah membayar) yang ditanda tanngani oleh PPK (Kadis) dan bendahara selanjutnya dibawa lagi ke keuangan untuk diperiksa dan setelah lengkap keuangan menerbitkan SP2d yang oleh bagian keuangan dicairkan dibank dan masuk ke rekening pihak ketiga. Selanjutnya sakksi ke bank dan mengambil arsip SP2d yang dananya telah dicairkan tersebut;
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa seingat saksi proses pencairan dana proyek jalan Kawalo-Tabona II dilakukan dalam 3 termin yaitu:
Uang muka 20% sebesar Rp. 7.600.675.600,- (tujuh milyar enam ratus juta enam ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus rupiah) dengan SP2d Nomor 0799/SP2d-LS.Dak/1.03.01/PT/X/2015 tanggal 20 Oktober 2015. Termasuk PPN dan PPH.
Termin I 37,22% sebesar Rp.6.542.745.400,- (enam milyar lima ratus empat puluh dua juta tujuh ratus empat puluh lima ribu empat ratus rupiah) termasuk PPH dan PPN dengan nomor 0918/SP2d-LS/1.03.01/PT/XI/2015 tanggal 5 Nopember 2015.
Termin II 63,53% sebesar Rp.11.958.716.100,- (sebelas milyar Sembilan ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus enam belas ribu seratus rupiah) termasuk PPn dan PPH dengan nomor SP2d : 116/SP2d-LS/1.03.01/PT/XII/2015 tanggal 2 Nopember 2015.
Pembayaran pada tahun 2016 95% sebesar Rp.6.542.745.400,- (enam milyar lima ratus empat puluh dua juta tujuh ratus empat puluh lima ribu empat ratus rupiah) termasuk PPN dan PPH dengan nomor SP2d : 0184/SP2d-LS/1.20.15/PT/2016 tanggal 5 April 2016;
Bahwa untuk pembayaran pada tahun 2016 sebanyak 95% saksi tidak tahu lagi karena pada saat itu saksi sudah tidak lagi bertugas sebagai bendahara pada kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kab. Talliabu;
Bahwa beberapa kali Kapala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kab. Taliabu Abdul Halik Pora, S.Pt mendatangi saksi diruangan untuk meminta supaya pencairan dana dipercepat;
Bahwa semua proses pencairan dana tersebut dilaksanakan di Bank BRI Bobong sedangkan waktu pembayarannya berdasarkan tanggal SP2d sebagaimana saksi jelaskan tadi;
Bahwa dasar pembayaran adalah kontrak dan Berita Acara Pekerjaan (BAP) yang dibuat oleh PPHP (panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan) dan mengenai sesuai atau tidak laporan tersebut dengan kondisi dilapangan saksi tidak tahu dan bukan tanggung jawab saksi;
Bahwa pihak-pihak yang terkait adalah PPHP (panitia Penerima Hasil pekerjaan) yang membuat BAP (berita acara pemeriksaan), Kepala Dinas selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) yang menandatangani SPM (surat perintah membayar) dan saksi selaku bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kab. Taliabu yang membuat SPM;
Bahwa terkait dengan temuan tersebut memang benar adanya sesuai dengan temuan dilapangan oleh tim pemeriksa BPK karena saksi selaku bendahara pengeluaran saat itu juga turut di periksa oleh BPK dimana keterangan saksi saat itu saksi memproses pencairan dana untuk proyek jalan Kawalo-Tabona II berdasarkan laporan dari PPHP;
Bahwa setahu saksi pelaksana pekerjaan pembangunan jalan Kawalo-tabona II adalah Rizal Adam di bawah bendera PT. Wildan Anggana Mandiri sedangkan Konsultan Pengawas dalam proyek ini adalah dari Manado namun saksi lupa namanya;
Bahwa proses pengajuan pembayaran Pembangunan jalam Kawalo-Tabona II pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kabupaten Taliabu Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2015 adalah sebagai berikut:
Pembayaran uang muka (20%) sesuai dengan SP2d nomor 0799/SP2D-1.03.01/PT/X/2015 tanggal 20 Oktober 2015, sebedar Rp.7.600.675.600,- (tujuh milyar enam ratus juta enam ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus rupiah) nilai termasuk PPN dan PPh, saat itu saksi dipanggil oleh Terdakwa Abdul halik Pora, S.Pt dan saksi diperintahkan untuk segera mengajukan permohonan pembayaran uang muka sebanyak 20% lalu saksi diberi 1 (satu) bundle dokumen untuk syarat pengajuan pembayaran pencairan berupa:
berita acara pembayaran uang muka 20%;
Permohonan pembayaran uang muka 20% dari PT. Wildan Anggna Mandiri;
rincian penggunaan uang muka;
jaminan uang muka;
lalu saksi membuat permohonan permintaan pencairan dana ke Bupati (farmat permintaan tersebut berasal dari bagian keuangan Pemkab Taliabu), setelah disetujui saksi membuat SPP dan SPM;
Pembayaran termin I (37,22%) sesuai dengan SP2D nomor 0918/SP2D/LS.DAK/1.03.01/PT/XI/2015 tanggal 5 Nopember 2015 sebesar Rp.6.542.745.400,- (enam milyar lima ratus empat puluh dua juta tujuh ratus empat puluh lima ribu empat ratus rupiah) nilai termasuk PPN dan PPh, bahwa saksi dipanggil oleh Terdakwa Abdul halik Pora, S.Pt dan diperintahkan untuk segera mengajukan permohonan pembayaran termin ke I dengan kalimat “Ibu Mina cepat untuk kasih permohonan pembayaran, ini dokumennya” lalu saksi mengambil 1 (satu) bundle dokumen untuk syarat pengajuan pembayaran pencairan dari meja Kadis PUPR berupa:
Berita Acara Pembayaran MC 1 (37,22%);
berita acara pemeriksaan pekerjaan;
Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan;
Rekapitulasi Sertifikasi Bulanan;
Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan dari PT. Wildan Anggana Mandiri;
Permohonan Pembayaran MC I dari PT. Wildan Anggana Mandiri;
kemudian saksi membuat permohonan permintaan pemcairan dana ke Bupti (format permintaan tersebut berasal dari bagian keuangan Pemkab), setelah disetujui saksi membuat SPP dan SPM;
Pembayaran Termin II (63,53%) sesuai SP2D Nomor 1116/SP2D-LS.DAK/1.03.01/PT/XII/2015 tanggal 2 Desember 2015 sebesar Rp.11.958.716.100,- (sebelas milyar Sembilan ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus enam belas ribu seratus rupuah) nilai termasuk PPN dan PPH dan pajak galian c, saat itu saksi dipanggil oleh Terdakwa Abdul Hali Pora, S.Pt dan diperintahkan untuk segera mengajukan permohonan pembayaran termin ke 1 dengan kalimat “ ibu mina ajukan lagi pemohonan MC 2 segera ini dokumennya” dan langsung memberikan 1 (satu) bundle berkas kepada saksi berupa:
Berita Acara pembayaran MC 2 (6353%);
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan; - Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan;
Rekapitulasi Sertifikasi Bulanan;
Laporan kemajuan Prestasi Pekerjaan dari PT. Wildan Anggana Mandiri;
Bahwa permohonan Pembayaran MC 2 dari PT. Wildan Anggana Mandiri, kemudian saksi membuat permohonan permintaa pencairan dana ke Bupati (Format permintaan tersebut berasal dari bagian keuangan Pemkab Taliabu), setelah disetujui saksi membuat SPP dan SPM;
Bahwa saat mengajukan permohonan pembayaran pekerjaan tidak ada dilampirkan laporan kemajuan pekerjaan dari Konsultan Pengawas karena setahu saksi dokumen untuk persyaratan pembayaran yang diberikan oleh Terdakwa Abdul halik Pora, S.Pt kepada saksi tidak ada laporan kemajuan pekerjaa dari Konsultan Pengawas;
Bahwa bukan saksi yang menyiapkan dokumen tersebut karena setahu saksi yang membuat dan menyiapkan dokumen persyaratan pembayaran yang diserahkan oleh Terdakwa Abdul halik Pora, S.Pt kepada saksi adalah pegawai honorer yang bernama Edi Salim atas perintah dari Terdakwa Abdul Halik Pora, S.Pt;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa pada pokoknya tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut;
Saksi ERWIN ABDUL GAFAR, SE. :
Bahwa saksi kenal namun tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan masalah adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan pembangunan jalan dalam kota Bobong (sirtu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kabupaten Pulau Taliabu Propinsi Maluku Utara tahun anggaran 2015;
Bahwa pada tahun 2015 saksi hanya staf pada kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kabupaten Taliabu dan baru diangkat menjadi Bendahara Pengeluaran pada tahun 2016 menggantikan ibu Nurmina Soamole;
Bahwa pada awalnya saksi tidak mengetahui apapun yang terkait dengan masalah proyek pekerjaan jalan Kawalo-Tabona II sirtu dan saksi baru mengetahunya pada saat saksi dipanggil dan diperiksa dikantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara di Ternate;
Bahwa saksi tidak mengetahui terhadap pencairan uang muka (20%) sebesar Rp.7.600.675.600,- (tujuh milyar enam ratus juta enam ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus rupiah) karena pada saat pencairan saksi belum menjabat sebagai bendahara pengeluaran, akan tetapi dari dokumen yang diperlihatkan ditempat pemeriksaan yang bertempat di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara di Ternate dan ditunjukan kepada saksi dokumen pencairan tersebut dicairkan berdasarkan SP2D Nomor 0799/SP2D-LS/DAK?1.03.01/PT/X/2015 tanggal 20 Oktober 2015;
Bahwa sepengetahuan saksi pada saat diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan diperlihatkan oleh tim pemeriksa, bahwa dokumen pencairan uang muka 20% terdiri dari BAP uang muka (20%), surat permohonan Uang Muka (20%) dari pihak ketiga kepada PPK pekerjaan pembangunan jalan Kawalo-Tabona II (sirtu) dan rincian uang muka (20%) serta Jaminan uang muka;
Bahwa sepengetahuan saksi pencairan dapat dilakukan karena sudah ada dokumen jaminan uang muka yang merupakan hak penyedia;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya pencairan MC.1 (37,22%) sebesar Rp.6.543.745.400,- (enam milyar lima ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh lima ribu empat ratus rupiah) karena pada saat itu saksi belum menjabat sebagai bendahara pengeluaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota;
Bahwa pada awalnya saksi juga tidak mengetahui dokumen apa saja yang harus dilengkapi namun pada saat saksi diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara saksi diperlihatkan dokumen kelengkapan pencairan MC.1 sebrupa: BAP MC.1 (37,22%), surat permohonan pembayaran MC.1 (37,22%) dari pihak ketiga kepada PPK pekerjaan pembangunan jalan Kawalo-Tabona II (sirtu), rincian MC.1 (37,22%), Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan, Rekapitulasi Sertifikat Bulanan dan Laporan Kemajua Prestasi Pekerjaan;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana mekanisme pembayaran, kapan pencairan MC.2 dan MC.3 dan saksi baru mengetahuinya saat pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara;
Bahwa pada saat di periksa oleh tim pemeriksa di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara saksi di perlihatkan dokumen pencairan MC.3 berupa : BAP MC.3 (95%), Surat Permohonan Pembayaran MC.3 dari Pihak ketiga kepada PPK pekerjaan pembangunan jalan Kawalo-Tabona II (sirtu), rincian MC.3 (95%), berita acara pemeriksaan pekerjaan, berita acara serah terima hasil pekerjaan, Rekapitulasi Sertifikat bulanan dan laporan kemajuan prestasi pekerjaan;
Bahwa mengenai kekurangan volume pembangunan jalan Kawalo-Tabona II (sirtu) sebesar Rp.13.339.341.978,- (tiga belas milyar tiga ratus tiga puluh Sembilan juta tiga ratus empat puluh satu ribu Sembilan ratus tujuh puluh delapan rupiah) saksi tidak mengetahuinya;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa pada pokoknya tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut;
Saksi EDY SALIM LD NDERA :
Bahwa saksi kenal namun tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, namun terikat hubungan kerja dengan Terdakwa karena saksi adalah staf honorer pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kabupaten Taliabu;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan masalah adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan pembangunan jalan dalam kota Bobong (sirtu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kabupaten Pulau Taliabu Propinsi Maluku Utara tahun anggaran 2015;
Bahwa pada tahun 2015 saksi hanya staf honorer pada Dinas Pekerjaan umum dan Tata Kota Kabupaten Pulau Taliabu dan pada saat itu saksi ditempatkan dibidang bina marga dan tugas pada saat itu membuat berita acara menginventaris surat-surat;
Bahwa kaitan saksi dengan masalah pekerjaan jalan Kawalo-Tabona II yaitu saksi diminta PPK dalam hal ini Terdakwa Abdul Halik Pora, S.Pt untuk membuat berita acara pembayaran atas pekerjaan tersebut;
Bahwa pada saat itu tidak satupun dokumen progress pekerjaan yang diserahkan kepada saksi sebagai dasar untu membuat Berita Acara Pembayaran yang diserahkan oleh Terdakwa Abdul halik Pora kepada saksi namun saksi hanya diperintahkan untuk membuat Berita Acara Pembayaran sesuai progress yang diperintahkan;
Bahwa sepengetahuan saksi untuk membuat Berita Acara Pembayaran haruslah disertai dengan dokumen pendukung berupa Laporan Hasil Pekerjaan dan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan dari Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP);
Bahwa sepengetahuan saksi pencairan dapat dilakukan karena sudah ada dokumen jaminan uang muka yang merupakan hak penyedia;
Bahwa seingat saksi dokumen yang saksi buat terkait proyek pekerjaan pembangunan jalan Kawalo-Tabona II hanyalah Berita Acara Pembayaran dan Berita Acara Pemeriksaan karena saksi diperintahkan langsung oleh Terdakwa Abdul Halik Pora, S.Pt;
Bahwa pada saat saksi membuat Berita Acara Pembayaran dan Berita Acara Pemeriksaan saksi tidak pernah turun ke lapangan untuk memeriksa kebenaran presentasi kemajuan pekerjaan tersebut, namun saat saksi diperintahkan saksi langsung membuat sesuai perintah lisan dari Terdakwa Abdul Halik Pora, S.Pt yang pada saat itu sebagai atasan saksi;
Bahwa seingat saksi pembayaran proyek pembangunan pekerjaan jalan Kawalo-Tabona II dilakukan dalam 3 termin diluar uang muka 20% dan retensi 5%;
Bahwa saksi yang membuat Bertita Acara Pembayaran uang muka dan seingat saksi berita acara pembayaran uang muka saksi buat pada tanggal 8 Oktober 2015 di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kab. Taliabu, pada saat itu saksi dipanggil oleh Terdakwa Abdul Halik Pora, S.Pt selaku PPK lali saksi diperintahkan untuk membuat berita acara Pembayara Uang Muka 20% dengan menyerahkan dokumen kontrak pekerjaan jalan Kawalo-Tabona II (sirtu) dan jaminan uang muka dari PT. Wildan Anggana Mandiri;
Bahwa saksi membuat Berita Acara Pembayaran untuk MC.1 saksi buat pada tanggal 26 oktober 2015 bertempat di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kab. Taliabu dengan progress 37,22%, untuk MC.2 saksi buat pada tanggal 18 Desember 2015 dengan progress 63,53% dan MC.3 saksi buat pada tanggal 28 Maret 2016 dengan Progres 100% dan semua dokumen tersebut saksi buat atas perintah dari Terdakwa Abdul Halik Pora, S.Pt selaku PPK;
Bahwa dari semua dokumen yang saksi buat tidak pernah saksi dibeikan upah atau vee dan saksi melakukan itu karena diperintah atasan;
Atas pertanyaan Hakim Ketua, terdakwa memberikan pernyataan bahwa keterangan terdakwa benar dan terdakwa tidak keberatan;
Saksi MUNAWIR DJALALUDDIN, SH. :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, namun terikat hubungan kerja dengan Terdakwa karena saksi adalah staf pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kabupaten Taliabu;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan masalah adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan pembangunan jalan dalam kota Bobong (sirtu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kabupaten Pulau Taliabu Propinsi Maluku Utara tahun anggaran 2015;
Bahwa pada tahun 2015 saksi adalah pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kabupaten Taliabu, selain itu saksi juga diangkat/ditunjuk sebagai direksi Lapangan pada pekerjaan pembangunan jalan Kawalo-Tabona II;
Bahwa tugas pokok dan fungsi saksi selaku Direksi Lapangan saksi tidak tahu namun secara umum saksi diminta untuk mengawasi pekerjaan dilapangan;
Bahwa saksi selaku Direksi Lapangan tidak pernah turun lapangan karena lokasi yang jauh dan tidak ada biaya yang diberikan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kabupaten Taliabu sehingga saksi tidak mengetahui progress pekerjaan dilapangan;
Bahwa pada awalnya saksi tidak tahu siapa pelaksana pekerjaan jalan Kawalo-Tabona II (sirtu) akan tetapi pada saat penandatanganan MC baru saksi tahu jika pelaksana pekerjaan adalah PT. Wildan Anggana Mandiri yang Direktur Utamanya adalah Minajir Ahmad dengan nilai kontrak Rp.38.003.378.000,- (tiga puluh delapan milyar tiga juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa saksi tidak bisa membuat laporan pekerjaan yang sebenarnya/seharusnya karena saksi tidak pernah menerima informasi dari pengawas yang turun ke lapangan untuk mengawas pekerjaan jalan;
Bahwa untuk penandatangan pencairan MC.1 saksi dideak oleh Alm. Risal Adam untuk segera menandatangani kemajuan pekerjaan (MC.1) (37,22%) dengan mengatakan “ segera tandatangan BAP karena PPK sudah tandatangan, jangan menghambat proses pembangunan;
Bahwa selain menandatangani MC.1 (37,22%) tersebut, saksi juga ikut membantu proses pencairan dana dibagian keuangan Pemkab Taliabu;
Bahwa untuk pencairan MC.2 dan MC.3 serta retensi saksi tidak terlibat dan tidak pernah tanda tangan dan tandatangan saksi yang ada pada BAP tersebut bukan tanda tangan saksi;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa ada keterangan saksi benar dan terdakwa tidak keberatan;
Saksi ARWIN TAMINI, ST. :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan masalah adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan pembangunan jalan dalam kota Bobong (sirtu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kabupaten Pulau Taliabu Propinsi Maluku Utara tahun anggaran 2015;
Bahwa pada tahun 2015 saksi menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Taliabu;
Bahwa yang menjadi dasar saksi diangkat sebagai Kepala Bagian Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Taliabu adalah SK Bupati namun saksi lupa nomor dan tanggalnya;
Bahwa setahu saksi dana pembangunan pekerjaan jalan Kawalo-Tabona II (sirtu) berasal dari dana APBD;
Bahwa sepengetahuan saksi dana APBD yang dialokasikan untuk pembangunan pekerjaan jalan Kawalo-Tabona II (sirtu) sebesar Rp.40.000.000.000,- (empat puluh ilyar rupiah);
Bahwa setahu saksi berdasarkan sistim dan prosedur yang berlaku di Pemerintahan Kabupaten Taliabu, persyaratan kelengkapan formil yang harus dilengkapi pada saat mengajukan permohonan pencairan pembayaran jasa konstruksi adalah :
Dokumen kontrak;
Berita Acara Pembayaran;
Laporan Kemajuan Prestasi pekerjaan dari kontraktor;
Permohonan pembayaran dari Kontraktor pelaksana kegiatan;
Berita Acara Pemeriksaan Kegitan;
Berita Acara Serah terima pekerjaan;
Rekomendasi dari Inspektorat Daerah;
Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen dan tanggung jawab Mutlak dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;
Bahwa sepengetahuan saksi untuk proses pencairan dana khususnya dana proyek pembangunan jalan Kawalo-Tabona II (sirtu) tidak memenuhi prosedur tersebut karena tidak dilengkapi dengan laporan pengawasan dari Konsultan Pengawas;
Bahwa yang saksi tahu khusus proyek pembangunan jalan Kawalo-Tabona II pada tahun 2015 dilakukan pencairan dana sebanyak 3 (tiga) kali yaitu Pencairan Uang muka 20%, MC.1 37,22%, dan MC. 2 ;
Bahwa untuk proses pencairan dana MC.3 saksi mengetahuinya dan permintaan pencairan tersebut diajukan pada bulan Desember tahun 2015 namun pada saat itu masih banyak persyaratan yang kurang sehingga permintaannya ditangguhkan sampai pada bulan Maret 2016;
Bahwa untuk permintaan pencairan MC.3 pada bulan Desember 2015 juga dilengkapi dengan Berita Acara Pekeriksaan hasil Pekerjaan dari PPHP;
Bahwa pada bulan Maret 2016 persyaratan permintaan pencairan MC.3 sudah lengkap dan saat itu sudah masih ditandatangani oleh Terdakwa Abdul Halik Pora, S.Pt sebagai PPK;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah saat melakukan pencairan pekerjaan Pembangunan Jalan Kawalo – Tabona II (sirtu) termyn 3 (95%) sebesar Rp. 11.958.716.100.- terlebih dahulu dilakukan penelitian terhadap DPA Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kab. Pulau Taliabu karena setahu saksi hal tersebut dilakukan di Kas Umum Daerah;
Bahwa seingat saksi permohonan pembayaran MC3 (95%) Nomor: 975/012/SP-BAPM/DPUTK-PT/2016 yang diajukan dan ditandatangani oleh Abdul Halik Pora S.Pt selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kab. Pulau Taliabu secara persyaratan sudah lengkap namun ada kesalahan mengenai penulisan tahun dimana dalam surat permohonannya tertulis tanggal 2015 padahal saat diajukan di tahun 2016;
Bahwa kesalahan penulisan tahun dalam permohonan tersebut tidak saksi kembalikan kepada SKPD pengusul untuk di betulkan dan itu merupakan kesalahan saksi;
Bahwa terhadap pencairan /pembayaran dalam kegiatan Pembangunan Jalan Kawalo Tabona II ( sirtu) Tahun Anggaran 2015 telah dilakukan 4 ( empat ) kali pencairan dengan uraian sebagai berikut :
Pembayaran uang muka 20 % atau sebesar Rp. 7.600.675.600 ( Tujuh milyar enam ratus juta enam ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus rupiah) sesuai dengan SP2D Nomor : 0799/1.03.01/PT/X/2015 tanggal 20 Oktober 2015 ( nilai termasuk PPN dan PPH )
Pembayaran termin I (37,22%) sebesar Rp. 6.543.745.400 ( enam milyar lima empat puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh lima ribu empat ratus rupiah) sesuai dengan SP2D Nomor : 0918/SP2D –LS.DAK/1.03.01/PT/XI/2015 tanggal 5 November 2015 ( nilai termasuk PPN dan PPH )
Pembayaran termin II (63,53 %) sebesar Rp. 10.000.072.000 ( sepuluh liyar tujuh puluh dua juta rupiah ) sesuai dengan SP2D Nomor : 1116/SP2D –LS.1.03/PTXII/2015 tanggal 02 Desember 2015 ( nilai termasuk PPN dan PPH )
- Pembayaran termin III (95 % ) sebesar Rp. 11.958.716.100 ( sebelas milyar sembilan ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus enam belas ribu seratus rupiah) sesuai dengan SP2D Nomor : 0184/SP2D –LS.1.2.15/PT/IVI/2015 tanggal 06 April 2016 ( nilai termasuk PPN dan PPH );
Bahwa pihak kontraktor pengajukan permintaan pembayaran uang muka 20% atau sebesar Rp. 7.600.675.600 ( Tujuh milyar enam ratus juta enam ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus rupiah) sesuai dengan SPMdan SPP Nomor : 100/1.03.01/SPM-LS/PT/X/2015 tanggal 19 Oktober 2015 ( nilai termasuk PPN dan PPH ) yang ditujukan dan kepada Kepada Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawalo Tabona II (sirtu) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kabupaten Talibo dengan Nomor Surat : 09/Perm.BAP/WAM/IX/2015 tanggal 24 Agustus 2015 dengan Rincian Penggunaan uang muka sebesar Rp. Rp. 7.600.675.600 ( Tujuh milyar enam ratus juta enam ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus rupiah) dan selanjutnya pihak dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kabupaten Pulau Taliabo mengajukan pemohonan pembayaran uang muka 20 % kepada Bupati dengan Nomor surat : 975/80/SP-BAPUM/DPUTK-PT/2015 tanggal 08 Oktober 2015 untuk kegiatan Pembangunan Jalan Kawalo Tabona II ( Sirtu ) dan setelah surat tersebut masuk ke Bupati selanjut diteruskan kepada Sekretaris Daerah dan diteruskan kepada saya selanjutnya diterbitkan SP2D Nomor : 0799/1.03.01/PT/X/2015 tanggal 20 Oktober 2015 dan uang muka tersebut dicairkan melalui BRI Unit Taliabo ke rekening Nomor 7679-01000196-30-6 atas nama PT Wildan Anggana Mandiri;
Bahwa persyaratan untuk pencairan pembayaran uang 20 % adalah sebagai berikut : Permohonan Pembayaran Uang Muka 20% diajukan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota kepada bupati sesuai surat Nomor : 975/80/SP-BAPUM/DPUTK-PT/2015 tanggal 08 Oktober 2015 , dengan melampirkan : SPP-LS, Kwitansi, Surat Pernyataan telah diverifikasi, dan Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen dan Tanggungjawab Mutlak. Dengan adanya SPM dan lampirannya tersebut maka dikeluarkan SP2D pada tanggal 25 Nopember 2015 dengan nilai sebesar Rp. 7.600.675.600 ( Tujuh milyar enam ratus juta enam ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus rupiah) dan uang muka 20 % dicairkan melalui rekening Bank Rakyat Indonesia Unit Taliabo Ternate dengan Nomor 7679-01000196-30-6 atas nama PT Wildan Anggana Mandiri;
Bahwa anggaran 2015 dapat dicairkan tahun 2016, karena anggaran tersebut sudah masuk sebagai hutang daerah kepada pihak ketiga;
Bahwa anggaran tersebut masih masuk dalam DPA tahun anggaran 2016 dengan nomenkaltur sebagai hutan pada pihak ketiga;
Bahwa pada saat pengajuan permohonan permintaan pencairan MC.3 terdakwa Abdul Halik Pora, S.Pt masih menjabat sebagai Kepala Dina Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kabupaten Taliabu sampai dengan tanggal 30 Maret 2016;
Bahwa beberapa hari yang lalu saksi pernah melewati jalan Kawalo-Tabona II dan saksi melihat saat ini jalan tersebut sudah diaspal dan sudah dilalui oleh masyarakat;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Saksi TONNY SACHRUDDIN PONTOH, S.Sos. M.Si. :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan masalah adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan pembangunan jalan dalam kota Bobong (sirtu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kabupaten Pulau Taliabu Propinsi Maluku Utara tahun anggaran 2015;
Bahwa saksi menjadi Kadis PU dan Tata Kota Kab. Pulau Taliabu tahun 2016, pelantikannya bulan Maret 2016, saksi menggantikan Sdr. Halik Pora, dan Serah terima jabatan pada tanggal 06 April 2016;
Bahwa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kab. Pulau Taliabu yang menggantikan Sdr. Halik Pora tersebut, saksi juga diangkat/tunjuk sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen) berdasarkan SK Bupati Pulau Taliabu Nomor : 146.1/KPTS.04/PT/2016 tentang penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016, karena pada tahun 2016 di Kabupaten Pulau Taliabu, sumber daya manusianya masih terbatas, sehingga saksi sebagai Kadis PU dan Tata Kota Kab. Pulau Taliabu sekaligus sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen);
Bahwa Tupoksi saksi sebagai Kadis PU dan Tata Kota Kab. Pulau Taliabu dan sebagai PPK yang saksi ketahui sebagai berikut :
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota :
Memimpin dan mengkordinasikan, dan mengawasi pelaksanaan pembangunan;
Pengelolaan sumber daya air dan drainase, penyelenggaraan gedung dan pembangunan, pemeliharaan jalan dan jembatan serta peñataan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
PPK (pejabat pembuat komitmen) berdasarkan SK Bupati diantaranya :
Menetapkan rencana pelaksanaan barang/jasa;
Menetapkan spesifikasi teknis barang/jasa;
Menetapkan rancangan kontrak;
Menerbitkan surat penunjukan penyediaan barang/jasa;
Menandatangani kontrak;
Melaksanakan perjanjian/ kontrak dengan pihak penyedia barang;
Mengendalikan pelaksanaan kontrak;
Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran;
Menyerahkan hasil pengadaan barang/jasa kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dengan berita acara penyerahan;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran;
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku;
Menetapkan tim pendukung dan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknik (aanwizer) untuk membantu pelaksanaan tugas panitia pengadan barang/jasa;
- Bahwa sepengetahuan saksi sebagai Kepala Dinas adalah kuasa pengguna anggaran berdasarkan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang pengeloaan keuangan daerah;
- Bahwa terkait dengan nilai kontrak dan berapa kali pencairan saksi tidak tahu, karena saksi dilantik pada bulan Maret tahun 2016, sedangkan pelaksanaan pekerjaan proyek Pembangunan Jalan Kawalo-Tabona II (Sirtu) Tahun Anggarannya 2015, sehingga saksi tidak tahu dan untuk sumber anggaran proyek tersebut yang sepengetahuan saksi bersumber dari DAK TA. 2015;
- Bahwa sepengetahuan saksi pelaksana adalah PT. Wildan Anggana Mandiri dengan Direkturnya adalah Munajir Ahmad;
- Bahwa pada saat serah terima jabatan, tidak ada penyerahan memori serah terima jabatan antara pejabat yang lama ke pejabat yang baru, namun pada saat sebelum serah terima jabatan saksi pernah sampaikan ke Sdr. Halik Pora juga bahwa harus membuat memori serah terima jabatan, sehingga saksi dapat mengetahui paket proyek mana saja yang sudah selesai dan belum selesai maupun pembayaran paket proyek yang mana yang sudah terbayar 100 % dan yang belum terbayar 100 %;
- Bahwa saksi dilantik sebagai Kadis PU dan Tata Kota Kab. Pulau Taliabu, saksi tidak pernah menanyakan kepada staf maupun kepada bendahara terkait dengan progres pekerjaan maupun pencairan anggaran proyek Pembangunan Jalan Kawalo-Tabona II (Sirtu) TA. 2015 tersebut, karena saya beranggapan bahwa hasil pekerjaan tersebut sudah selesai 100 % pada Tahun Anggaran 2015;
- Bahwa saksi jelaskan terkait dengan mekanisme pencairan untuk pekerjaan fisik, yaitu :
1. Dokumen permintaan pembayaran dari pihak pelaksana ke Kepala Dinas/PPK;
2. Dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kab. Pulau Taliabu, mengajukan permohonan permintaan pencairan ke bagian keuangan, pendapatan dan pengelolaan Aset Daerah Setda Kab. Pulau Taliabu, dilampirkan Surat Permohonan Permintaan Pembayaran oleh Pelaksana dan dokumen pendukung lainnya berupa Laporan Progres/ hasil pemeriksaan Pekerjaan dari PPHP(Panitia Penerima Hasil Pekerjaan) serta Laporan Progres Hasil Pekerjaan dari Pengawasan. Sebelum menerbitkan nomor SPD, diperlukan disposisi dari Bupati kemudian sekda mendisposisi kepada PPKD untuk ditindaklanjuti. kemudian keuangan terbitkan nomor SPD (Surat Penyediaan Dana) kemudian dari dinas buatkan SPP (surat Permohonan Pembayaran), dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kabupaten Pulau Taliabu Menerbitkan SPM (Surat Perintah Membayar) diajukan kembali ke DPPKD untuk diterbitkan SP2D setelah itu diterbitkan kwitansi pembayaran dari KASDA ke rekening Pihak Pelaksana;
- Bahwa sepengetahuan saksi untuk proses pencairan anggaran proyek pembangunan Jalan Kawalo-Tabona II (Sirtu) tersebut, sepengetahuan saya menggunakan mekanisme LS, yaitu dicairkan langsung ke rekening pelaksana/rekanan;
- Bahwa saksi tidak pernah menandatangani dokumen pencairan terkait dengan proyek pembangunan Jalan Kawalo-Tabona II (Sirtu) TA. 2015 pada Dinas Pu dan Tata Kota Kab. Pulau Taliabu, namun untuk lembaran Surat pernyataan kelengkapan dokumen dan tanggung jawab mutlak nomor : 975/007/KD-TJM/DPUTK/PT/2016 tanggal 05 April 2016, sebagaimana yang diperlihat oleh pemeriksa kepada saya, saya membenarkan adalah tandatangan saya, dengan alokasi anggaran yang dicairkan sebesar Rp. 11. 958. 716. 100,-(sebelas milyar sembilan ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus enam belas ribu seratus rupiah);
- Bahwa pembayaran untuk proyek pembangunan Jalan Kawalo-Tabona II (Sirtu) tersebut, pada waktu saya menjabat sebagai Kepala Dinas PU dan Tata Kota Kab. Pulau Taliabu tahun 2016, pernah dibayarkan karena masuk silpa atau hutang Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu kepada pihak pelaksana/rekanan, kemudian di tertera didalam DPA PPKAD Setda Kab. Pulau Taliabu Tahuna Anggaran 2016, sehingga harus dibayarkan pada tahun 2016;
- Bahwa saksi tidak tahu, yang mengetahui adalah bagian PPKAD Setda Kab. Pulau Taliabu ;
- Bahwa dapat saya jelaskan untuk dokumen pencairan saya tidak pernah tandatangani namun saya hanya sebatas menandatangani Surat pernyataan kelengkapan dokumen dan tanggung jawab mutlak nomor : 975/007/KD-TJM/DPUTK/PT/2016 tanggal 05 April 2016;
- Bahwa pada saat saksi tandatangani, tidak dilampirkan dengan dokumen pencairan berupa SPD,SPP,SPM maupun dokumen pendukung lainnya, dan pada saat saksi tantadatangani surat pernyataan tersebut, karena sebagai syarat untuk melengkapi proses pencairan hutang Pemda Kab. Pulau Taliabu yang harus dibayarkan kepada pihak pelaksana atau rekanan;
- Bahwa dokumen pencairan berupa SPD,SPP dan SPM, saksi tidak tahu apakah sudah dimasukan ke bagian PPKAD Setda Kab. Pulau Taliabu atau belum saksi tidak tahu, karena pada saat itu Surat pernyataan kelengkapan dokumen dan tanggung jawab mutlak nomor : 975/007/KD-TJM/DPUTK/PT/2016 tanggal 05 April 2016 tersebut, diantar langsung oleh almarhum Rizal Adam bersama Purwanto Karno alias Oga, datang menemui saksi di depan ruang Bupati, dengan membawa serta surat pernyataan tersebut, dan pada saat itu saksi sempat bertanya kepada Almarhum Rizal Adam mana dokumen lainnya, mereka jawab sudah berada dibagian keuangan dan surat ini untuk melengkapi dokumen pencairan;
- Bahwa setahu saksi Almarhum Rizal Adam tersebut, sebagai pemilik perusahaan PT. Wildan Anggana Mandiri, sebagai pelaksana/rekanan proyek pembangunan Jalan Kawalo-Tabona II (Sirtu) TA. 2015 tersebut.
- Bahwa pencairan dana sebesar Rp. 11. 958. 716. 100,-(sebelas milyar sembilan ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus enam belas ribu seratus rupiah) tersebut, termasuk retensi atau tidak saksi tidak tahu, karena pada tahun 2016 selama saksi menjabat sebagai Kadis PU dan Tata Kota Kab. Pulau Taliabu, terkait dengan proyek pembangunan jalan Kawalo Tabona II (sirtu) tersebut, hanya satu kali saksi tandatangan berupa Surat pernyataan kelengkapan dokumen dan tanggung jawab mutlak nomor : 975/007/KD-TJM/DPUTK/PT/2016 tanggal 05 April 2016, tidak ada dokumen lain yang saksi tandatangani;
- Bahwa setelah pencairan saksi tidak tahu dan saksi tidak pernah dilaporkan;
- Bahwa terkait pencairan Anggaran tersebut, Dinas telah menyelesaikan proses pencairan sesuai dengan progres, yang dinyatakan didalam surat dari PPHP ataupun PHO atas hasil pekerjaan tersebut saya hanya diberikan selembaran surat yang berisi surat pernyataan oleh almarhum Rizal Adam yang didampingi oleh Purwanto Karno (orang lapangan dari almarhum Rizal Adam), dan saksi pernah tanyakan kepada Almarhum Rizal Adam dan sukarno, mana dokumen lainnya, mereka jawab sudah berada dibagian keuangan dan surat ini untuk melengkapi dokumen pencairan, sehingga yang harus bertanggung jawab adalah pihak rekanan karena yang menerima pembayaran;
- Bahwa benar secara kedinasan kami bertanggungjawab atas pencairan dana tersebut namun tidak menikmati uang atas hasil dari pekerjaan tersebut karena anggaran tersebut oleh BUD (Bendahara Umum Daerah) melakukan pemindahbukuan dari Rekening KASDA ke Rekening PT. WILDAN ANGGANA MANDIRI. Dan pencairan anggaran bulan april ditahun 2016 tersebut merupakan silpa/Hutang yang menjadi kewajiban pemda untuk membayarkan kepada pihak pelaksana.
- Bahwa Untuk pencairan anggaran tanpa ada dokumen pendukung maka DPPKD tidak akan mencairkan anggaran tersebut. Jadi saksi hanya menanda-tangani selebaran surat pernyataan.
- Bahwa saksi tidak pernah mengajukan permohonan pembayaran MC 3 (95%) untuk pekerjaan pembangunan Jalan Kawalo-Tabona, namun setelah saksi dilantik pernah diminta untuk menandatangani surat pernyataan kelengkapan dokumen dan tanggungjawab mutlak Nomor: 975/007/KD-TJM/DPUTK/PT/2016 tertanggal 05 April 2016.
- Bahwa setahu saksi pembayaran hutang pada pihak ketiga pekerjaan pembangunan Jalan Kawalo – Tabona II (sirtu) tidak masuk dalam DPA teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2016. Hal tersebut baru saksi ketahui setelah menjabat sebagai Kadis PUTK Kab. Pulau Taliabu.
- Bahwa saksi mau menandatangani surat tersebut karena saat Rizal Adam menyodori surat tersebut saksi ada bertanya “ini dokumen apa? Rizal menjawab “ ini untuk pencairan hutang Pemda dan merupakan syarat untuk melengkapi pencairan” makanya saksi mau menandatangani surat tersebut karena merupakan hutang pemda pada pihak ketiga
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Saksi SOFYAN KAMARULLAH, ST. :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, namun tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan masalah adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan pembangunan jalan dalam kota Bobong (sirtu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kabupaten Pulau Taliabu Propinsi Maluku Utara tahun anggaran 2015;
Bidang Bina Marga adalah bidang yang melakukan koordinasi pengumpulan bahan, melaksanakan perencanaan, pembinaan, pembangunan, rehabilitasi dan pemeliharaan bidang Jalan dan Jembatan, dan melakukan evaluasi pelaporan kegiatan di bidang kebinamargaan.
Bahwa tupoksi di Bidang Bina Marga termasuk juga menghitung kekurangan volume pekerjaan fisik, karena melakukan evaluasi pelaporan kegiatan, sehingga harus menghitung item pekerjaan yang terpasang dan tidak terpasang dilapangan, sehingga menghitung volume pekerjaan tersebut, dapat mengetahui item volume yang dikerjakan dan tidak dikerjakan maupun kekurangan volume pekerjaan;
Bahwa struktur terkait dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, diantaranya Pengguna Anggaran (PA), Panitia lelang (Pokja), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direksi Lapangan, Pengawas Lapangan, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP);
Bahwa untuk jenis pekerjaaan jalan Pembangunan Jalan Kawalo-Tabona II (Sirtu) TA. 2015 pada Dinas PU dan Tata Kota Kab. Taliabu tersebut, berdasarkan kontrak yaitu:
1. Devisi 1. Umum terdiri dari Mobilisasi, Galian untuk saluran Drainase dan Saluran air
2. Devisi 3. Pekerjaan tanah terdiri dari Galan Biasa, Timbunan Pilihan, Penyiapan badan jalan
3. Devisi 5. Pekerjaan berbutir terdiri dari Lapisan Pondasi Angregat Kelas B (LPB),
- Bahwa item pekerjaan yang material harus uji leb yaitu Timbunan Pilihan dan LPB (lapisan permukaan bawah);
- Bahwa dokumen-dokumen sebagai dasar pemeriksaan lapangan sebagai berikut :
1. Dokumen kontrak;
2. Addendum Kontrak;
3. Back up data;
- Bahwa Item pekerjaan sesuai kontrak awal :
1. Mobilisasi volume 1,00 Ls;
2. Galian untuk selokan drainase dan saluran air volume 11.500,00,- M3;
3. Galian Biasa volume 16.520,00 M3
4. Timbunan Pilihan volume 3. 341, 25 M3;
5. Penyiapan badan jalan volume 267.300,00 M3;
6. Lapisan pondasi agregat kelas B (LPB) volume 33.750,00 M3;
Item pekerjaan sesuai Addendum kontrak :
1. Mobilisasi volume 1,00 Ls;
2. Timbunan Pilihan volume 48. 000, 00 M3;
3. Penyiapan badan jalan volume 267.300,00 M3;
4. Lapisan pondasi agregat kelas B (LPB) volume 7.191,20 M3;
- Bahwa pekerjaan Pembangunan Jalan Kawalo-Tabona II (Sirtu) TA. 2015 pada Dinas PU dan Tata Kota Kab. Taliabu, nilai kontraknya sebesar Rp. 38.003.378.796,00,-(tiga puluh delapan milyar tiga juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah), sudah termasuk PPN 10 % dan jenis kontraknya adalah kontrak harga satuan;
- Bahwa Tupoksi sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah :
1. Menyusun Perencanaan Pengadaan
2. Menetapkan Spessifikasi Teknik Kerangka Acuan Kerja
3. Menetapkan Rencana Kontrak
4. Menetapkan HPS.
5. Mengusulkan perubahan Jadwal Pekerjaan
6. Menetapkam Tim Pendudkung.
7. Menetapkan surat penunjukan penyedia barang/jasa
8. Mengendalikan kontrak
9. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan
- Bahwa dapat dibenarkan sesuai dengan kondisi lapangan dalam hal ini terdapat perbedaan pada saat pelaksanaan ,dengan gambar PPK (pejabat pembuat komitmen) bersama penyedia barang/jasa dapat melakukan perubahan kontrak yang meliputi :
1. Menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak
2. Menambah atau mengurangi Jenis pekerjaan
3. Mengubah jadwal pelaksanaan
Bahwa dalam proses perubahan kontrak (Addendum kontrak), prosesnya dari penyedia mengajukan Addendum kontrak ke PPK (pejabat pembuat komitmen), setelah itu PPK mengajukan Addendum kontrak ke panitia peneliti kontrak dan konsultan pengawas, setelah hasil dari panitia peneliti kontrak dan konsultan pengawas, kemudian dikembalikan ke PPK, selanjutnya PPK mengambil langkah atau sikap sesuai dengan hasil panitia peneliti kontrak, selanjutnya PPK yang memutuskan apakah dibuat Addendum kontrak atau tidak;
Bahwa dokumen back up data adalah kumpulan perhitungan volume dari masing-masing item pekerjaan yang terpasang di lapangan atau lokasi pekerjaan yang terkontrak;
Bahwa Pemeriksaan lapangan berdasarkan dokumen addendum kontrak, dengan melakukan pemeriksaan item pekerjaan yaitu:
1. Item pekerjaan timbunan pilihan sebesar : 48.000 M3;
2. Item pekerjaan Penyiapan Badan Jalan sebesar : 272.000 M2;
3. Item pekerjaan Lapis Pondasi Agregat Kelas B sebesar : 7.191,20 M3;
- Bahwa sesuai dengan ketentuan yang di pakai adalah addendum kotrak karena volume dilapangan mengikuti berita acara addendum kontrak;
- Bahwa metode Pengambilan Data dilakukan dengan menggali ketebalan matrial timbunan pilihan dengan alat bantu linggis dan meter rool serta dukumentasi pertitik, pengambilan sampel di lakukan per 100 meter sepanjang 10.700 meter dengan ketebalan berfariasi;
- Bahwa pemeriksaan lapangan yang dilakukan sebanyak 3 (tiga) Kali, pemeriksaan dilapangan bersama sama denga tim dari Kejaksaan, PPK, PPHP (panitia penerima hasil pekerjaan) dan pihak pelaksana (PT. Wildan Anggana Mandiri);
- Bahwa metode yang di pakai adalah pengambilan melakukan penggalian dan pengukuran pada setiap item pekerjaan dan setelah itu membuat laporan hasil pemeriksaan lapangan dengan cara menghitung sesuai dengan data hasil pengukuran dilapangan;
- Bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan di lapangan terdapat item pekejaan yang dilaksanakan adalah item pekerjaan penyiapan badan jalan sebesar 89.637,5 M2, sedangkan Timbunan pilihan sebesar 35.555,70 M3 dengan item galian sebesar 5.668,75 M3, untuk item pekerjaan yang tidak dikerjakan adalah item Lapis Pondasi Agregat Kls B, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana pada laporan hasil pemeriksaan lapangan, dengan uraian volume pemeriksaan lapangan sebagai berikut :
- Total harga terpasang : 21.209.187.633,39;
- Total harga pekerjaan : 34.548.529.511,95;
- Total harga kekurangan volume : 13.339.341.878,56;
Pembulatan : 13.339.341.878,00,-
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Saksi NASRUDDIN SALAMA, ST, :
Bahwa saksi menerangkan kenal namun tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, namun terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan masalah adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan pembangunan jalan dalam kota Bobong (sirtu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kabupaten Pulau Taliabu Propinsi Maluku Utara tahun anggaran 2015;
Bahwa Bidang Bina Marga adalah bidang yang melakukan koordinasi pengumpulan bahan, melaksanakan perencanaan, pembinaan, pembangunan, rehabilitasi dan pemeliharaan bidang Jalan dan Jembatan, dan melakukan evaluasi pelaporan kegiatan di bidang kebinamargaan;
Bahwa tupoksi di Bidang Bina Marga termasuk juga menghitung kekurangan volume pekerjaan fisik, karena melakukan evaluasi pelaporan kegiatan, sehingga harus menghitung item pekerjaan yang terpasang dan tidak terpasang dilapangan, sehingga menghitung volume pekerjaan tersebut, dapat mengetahui item volume yang dikerjakan dan tidak dikerjakan maupun kekurangan volume pekerjaan;
Bahwa struktur terkait dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, diantaranya Pengguna Anggaran (PA), Panitia lelang (Pokja), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direksi Lapangan, Pengawas Lapangan, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP);
Bahwa untuk jenis pekerjaaan jalan Pembangunan Jalan Kawalo-Tabona II (Sirtu) TA. 2015 pada Dinas PU dan Tata Kota Kab. Taliabu tersebut, berdasarkan kontrak yaitu :
1. Devisi 1. Umum terdiri dari Mobilisasi, Galian untuk saluran Drainase dan Saluran air
2. Devisi 3. Pekerjaan tanah terdiri dari Galan Biasa, Timbunan Pilihan, Penyiapan badan jalan
3. Devisi 5. Pekerjaan berbutir terdiri dari Lapisan Pondasi Angregat Kelas B (LPB),
- Bahwa item pekerjaan yang material harus uji lab yaitu Timbunan Pilihan dan LPB (lapisan permukaan bawah);
- Bahwa dokumen-dokumen sebagai dasar pemeriksaan lapangan sebagai berikut :
1. Dokumen kontrak;
2. Addendum Kontrak;
3. Back up data;
- Bahwa Item pekerjaan sesuai kontrak awal :
1. Mobilisasi volume 1,00 Ls;
2. Galian untuk selokan drainase dan saluran air volume 11.500,00,- M3;
3. Galian Biasa volume 16.520,00 M3
4. Timbunan Pilihan volume 3. 341, 25 M3;
5. Penyiapan badan jalan volume 267.300,00 M3;
6. Lapisan pondasi agregat kelas B (LPB) volume 33.750,00 M3;
Item pekerjaan sesuai Addendum kontrak :
Mobilisasi volume 1,00 Ls;
Timbunan Pilihan volume 48. 000, 00 M3;
Penyiapan badan jalan volume 267.300,00 M3;
Lapisan pondasi agregat kelas B (LPB) volume 7.191,20 M3;
- Bahwa pekerjaan Pembangunan Jalan Kawalo-Tabona II (Sirtu) TA. 2015 pada Dinas PU dan Tata Kota Kab. Taliabu, nilai kontraknya sebesar Rp. 38.003.378.796,00,-(tiga puluh delapan milyar tiga juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah), sudah termasuk PPN 10 % dan jenis kontraknya adalah kontrak harga satuan;
- Bahwa Tupoksi sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
1. Menyusun Perencanaan Pengadaan
2. Menetapkan Spessifikasi Teknik Kerangka Acuan Kerja
3. Menetapkan Rencana Kontrak
4. Menetapkan HPS.
5. Mengusulkan perubahan Jadwal Pekerjaan
6. Menetapkam Tim Pendudkung.
7. Menetapkan surat penunjukan penyedia barang/jasa
8. Mengendalikan kontrak
9. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan
- Bahwa dapat dibenarkan sesuai dengan kondisi lapangan dalam hal ini terdapat perbedaan pada saat pelaksanaan ,dengan gambar PPK (pejabat pembuat komitmen) bersama penyedia barang/jasa dapat melakukan perubahan kontrak yang meliputi :
1. Menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak
2. Menambah atau mengurangi Jenis pekerjaan
3. Mengubah jadwal pelaksanaan
Bahwa dalam proses perubahan kontrak (Addendum kontrak), prosesnya dari penyedia mengajukan Addendum kontrak ke PPK (pejabat pembuat komitmen), setelah itu PPK mengajukan Addendum kontrak ke panitia peneliti kontrak dan konsultan pengawas, setelah hasil dari panitia peneliti kontrak dan konsultan pengawas, kemudian dikembalikan ke PPK, selanjutnya PPK mengambil langkah atau sikap sesuai dengan hasil panitia peneliti kontrak, selanjutnya PPK yang memutuskan apakah dibuat Addendum kontrak atau tidak;
Bahwa dokumen back up data adalah kumpulan perhitungan volume dari masing-masing item pekerjaan yang terpasang di lapangan atau lokasi pekerjaan yang terkontrak;
Bahwa Pemeriksaan lapangan berdasarkan dokumen addendum kontrak, dengan melakukan pemeriksaan item pekerjaan yaitu:
1. Item pekerjaan timbunan pilihan sebesar : 48.000 M3;
2. Item pekerjaan Penyiapan Badan Jalan sebesar : 272.000 M2;
3. Item pekerjaan Lapis Pondasi Agregat Kelas B sebesar: 7.191,20 M3;
- Bahwa sesuai dengan ketentuan yang di pakai adalah addendum kotrak karena volume dilapangan mengikuti berita acara addendum kontrak;
- Bahwa metode Pengambilan Data dilakukan dengan menggali ketebalan matrial timbunan pilihan dengan alat bantu linggis dan meter rool serta dukumentasi pertitik, pengambilan sampel di lakukan per 100 meter sepanjang 10.700 meter dengan ketebalan berfariasi;
- Bahwa pemeriksaan lapangan yang dilakukan sebanyak 3 (tiga) Kali, pemeriksaan dilapangan bersama sama denga tim dari Kejaksaan, PPK, PPHP (panitia penerima hasil pekerjaan) dan pihak pelaksana (PT. Wildan Anggana Mandiri);
- Bahwa metode yang di pakai adalah pengambilan melakukan penggalian dan pengukuran pada setiap item pekerjaan dan setelah itu membuat laporan hasil pemeriksaan lapangan dengan cara menghitung sesuai dengan data hasil pengukuran dilapangan;
- Bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan di lapangan terdapat item pekejaan yang dilaksanakan adalah item pekerjaan penyiapan badan jalan sebesar 89.637,5 M2, sedangkan Timbunan pilihan sebesar 35.555,70 M3 dengan item galian sebesar 5.668,75 M3, untuk item pekerjaan yang tidak dikerjakan adalah item Lapis Pondasi Agregat Kls B, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana pada laporan hasil pemeriksaan lapangan, dengan uraian volume pemeriksaan lapangan sebagai berikut :
- Total harga terpasang : 21.209.187.633,39;
- Total harga pekerjaan : 34.548.529.511,95;
- Total harga kekurangan volume : 13.339.341.878,56;
Pembulatan : 13.339.341.878,00,-
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa tidak keberatan atas keterangan saksi;
Saksi PURWANTO KARNO :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan masalah adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan pembangunan jalan dalam kota Bobong (sirtu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kabupaten Pulau Taliabu Propinsi Maluku Utara tahun anggaran 2015;
Bahwa hubungan saksi dengan pekerjaan pembangunan Jalan Kawalo-Tabona adalah membantu Rizal Adam dalam pelaksanaan pekerjaan dlapangan dengan janji akan mendapat upah sebesar Rp. 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah);
Bahwa sekitar Bulan Juli 2015 Rizal Adam mendatangi saksi di rumah lalu meminta saksi untuk membantunya membuat jalan di Kawalo – Tabona II dengan janji saksi akan diberikan upah sebesar Rp. 300.000.000.- dan tiap bulannya saksi akan mendapatkan upahnya.
Bahwa Saksi diperkerjakan oleh Rizal Adam sebagai orang lapangan yang bertugas untuk membuka jalan, berhubungan dengan masyarakat, mengawasi tanaman-tanaman masyarakat yang terkena pekerjaan dan melaporkannya kepada Rizal Adam;
Bahwa saksi tidak mengetahui item-item pekerjaannya namun Rizal Adam pernah mengatakan bahwa pekerjaannya adalah membuka badan jalan dari Kawalo ke Tabona dengan lebar 8 (delapan) meter;
Bahwa Rizal Adam pernah mengatakan, perusahaan yang akan mengerjakan pekerjaan pembangunan Jalan Kawalo – Tabona II adalah PT. Wildan Anggana Mandiri, namun saksi tidak tahu siapa direkturnya, saksi baru mengetahui Direktur PT. Wildan bernama Munajir Ahmad saat dilakukan pemeriksaan lapangan oleh BPK pada bulan April 2016;
Bahwa selama berlangsungnya pekerjaan, saksi tidak pernah bertemu dengan pihak Direksi pekerjaan dari Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan Direktur PT. Wildan Anggana Mandiri karena memang saksi dilarang oleh Rizal Adam untuk bertemu dengan siapapun;
Bahwa setahu saksi yang mengerjakan fisik pekerjaan jalan Kawalo – Tabona adalah Ucen,;
Bahwa pekerjaan proyek tersebut belum sesuai dengan kontrak, pekerjaan yang dilaksanakan hanya penyiapan badan jalan saja, itu pun baru sekitar lebih kurang 16 KM;
Bahwa saksi diperintahkan oleh Rizal Adam untuk mengawasi tanaman milik masyarakat yang terkena gusuran alat berat, untuk melaporkan kepada Rizal Adam dan saksi yang menggusur badan jalan sepanjang 16 KM dengan lebar 8 m. namun sampai sekarang Rizal Adam belum membayar pekerjaan saksi yang dijanjikan oleh Rizal Adam sebesar Rp.300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah);
Bahwa sampai saat ini tidak pernah menerima upah atau gaji dari Rizal Adam atas pekerjaan yang telah saksi kerjakan;
Atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi ;
Saksi ABDUL HALIK PORA, S.Pt :
Bahwa saksi menerangkan kenal, tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, dan terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan masalah adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan pembangunan jalan dalam kota Bobong (sirtu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kabupaten Pulau Taliabu Propinsi Maluku Utara tahun anggaran 2015;
Bahwa Saksi mengakui menjabat Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kabupaten Pulau Taliabu sejak tanggal 2 Pebruari 2015 sampai dengan 30 Maret 2016 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor dan tanggal lupa.
Bahwa Saksi mengakui Tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kabupaten Pulau Taliabu adalah :
Membantu Bupati Pulau Taliabu dalam bidang Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kabupaten Pulau Taliabu.
Mengkoordinasikan semua kegiatan di DPUTK Kab. Pulau Taliabu.
- Bahwa Saksi mengakui menjabat sebagai Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kabupaten Pulau Taliabu pada Kegiatan pembangunan Jalan Kawalo – Tabona (sirtu) tahun anggaran 2015.
- Bahwa Saksi mengakui tugas selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Kegiatan pembangunan Jalan Kawalo – Tabona (sirtu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2015, berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf c Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah mempunyai tugas:
a. Menyusun RKA-SKPD;
b. Menyusun DPA-SKPD;
c. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
d. Melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
e. Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
f. Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
g. Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
h. Menandatangani SPM;
i. Mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
j. Mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
k. Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya;
l. Mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
m. Melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah; dan
n. Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
- Bahwa Saksi mengakui tugas selaku PPK-SKPD Kegiatan pembangunan Jalan Kawalo – Tabona (sirtu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2015 berdasarkan ketentuan Pasal; 13 ayat 2 Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah:\
PPK-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. Meneliti kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran dan diketahui/ disetujui oleh PPTK;
b. Meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diajukan oleh bendahara pengeluaran;
c. Melakukan verifikasi SPP;
d. Menyiapkan SPM;
e. Melakukan verifikasi harian atas penerimaan;
f. Melaksanakan akuntansi SKPD; dan
g. Menyiapkan laporan keuangan SKPD
Bahwa Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor: 70 tahun 2012 atas perubahan dari Perpers 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah
Pasal 11 : PPK memilik tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:
Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi :
Spesifikasi teknis Barang/Jasa;
Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
Rencana Kontrak.
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
Menandatangani Kontrak;
Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
Mengendalikan Pelaksanaan Kontrak;
Melaporkan Pelaksanaan/Penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acaran Penyerahan;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan habatan pelaksaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Bahwa prosedur pengadaan barang/jasa Kegiatan pembangunan Jalan Kawalo – Tabona (sirtu) melalui metode pelelangan.
Bahwa susunan Panitia Pengadaan Barang/Jasa pengadaan Kegiatan pembangunan Jalan Kawalo – Tabona (sirtu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2015 diketuai oleh Awaludin Daeng,
Bahwa saksi mengakui selaku PPK tidak pernah :
Mengundang ULP/Tim Teknis untuk membahas Rencana Umum Pengadaan terkait dengan rencana penganggaran biaya pengadaan untuk melihat kesiapan dana yang dianggarkan dalam dokumen anggaran
Bersama ULP melakukan pengkajian ulang KAK yang sudah ditetapkan PA/KPA, meliuputi antara lain :
Sumber pendanaan,
Kejelasan waktu pelaksanaan yang diperlukan, jadwal waktu pelaksanaan pengadaan,
Kejelasan spesifikasi teknis barang (harus sesuai dengan yang dibutuhkan), tidak mengarah kepada merek/produk tertentu kecuali suku cadang
Kejelasan besaran total perkiraan biaya pengadaan
Jangka waktu sertifikat garansi dan/atau masa pemeliharaan
- Gambar-gambar barang
- Bahwa saksi mengakui tidak pernah menyusun Rencana Pelaksanaan Pengadaan sesuai dengan kajian Rencana Umum Pengadaan yang meliputi :
Spesifikasi teknis dan gambar
Harga Perkiraan Sendiri untuk tanda bukti perjanjian berupa kwitansi, SPK dan surat perjanjian sebagai dasar untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya, menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah, menetapkan besaran nilai jaminan penawaran
- Rancangan kontrak
- Bahwa saksi mengakui Rencana Pelaksanaan Pengadaan sesuai dengan kajian Rencana Umum Pengadaan meliputi :
Spesifikasi teknis dan gambar atas permintaan dan perintah terdakwa yang membuatnya adalah staf Dinas PU dan Tata Kota Muhammad Zairul Hasi dibantu dengan Raymod (Konsultan Perencana).
Harga Perkiraan Sendiri : atas permintaan dan perintah terdakwa yang membuat HPS adalah Muhammad Zairul Hasi.
Rancangan Kontrak : atas permintaan dan perintah terdakwa dan membuat adalah staf Dinas PU dan Tata Kota Muhammad Zairul Hasi.
- Bahwa saksi mengakui nilai HPS kegiatan tersebut sebesar Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh milyar rupiah).
Bahwa sebelum menyusun HPS terdakwa meminta Raymod (konsultan perencana) untuk membantu M. Zairul Hasi membuat gambar typical design karena untuk mempercepat pelelangan sebagai dasar untuk menentukan kuantitas serta harga dalam menyusun menyusun HPS.
Bahwa saksi mengakui HPS dibuat M. Zairul Hasi hanya disusun berdasarkan atas harga pasar setempat tanpa dilengkapi bukti survey lapangan dan juga didasarkan pada kontrak-kontrak sebelumnya.
Bahwa saksi mengakui yang menjadi rekanan pelaksana Kegiatan pembangunan Jalan Kawalo – Tabona (sirtu) adalah PT. Wildan Anggana Mandiri berdasarkan Surat Perjanjian Nomor: 602.1/165/ KONTRAK/DPUTK-PT/2015 tanggal 28 September 2015 .
Bahwa Konsultan Pengawas kegiatan pembangunan Jalan Kawalo – Tabona (sirtu) adalah PT. Adyawadah Cipta berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor: 602.1/154/KONTRAK/DPUTK-PT/2015 tanggal 14 September 2015;
Bahwa saksi mengakui Nilai kontrak pekerjaan pembangunan Jalan Kawalo – Tabona (sirtu) sebesar Rp. 38.003.378.000,00 (tiga puluh delapan milyar tiga juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) yang ditandatangani oleh terdakwa selaku PPK dan Munajir Ahmad selaku Direktur PT. Wildan Anggana Mandiri, sumber dana dari APBD (DAK tambahan) Kab. Pulau Taliabu
Bahwa saksi mengakui Nilai kontrak pekerjaan pengawasan pembangunan Jalan Kawalo – Tabona (sirtu) sebesar Rp. 860.000.000.00 (delapan ratus enam puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh terdakwa selaku PPK dan Erni WH Wullur, ST selaku Direktur Konsultan Pengawas, sumber dana dari APBD (DAK tambahan) Kab. Pulau Taliabu;
Bahwa saksi mengakui waktu pelaksanaan pembangunan Jalan Kawalo – Tabona (sirtu) selama 90 hari kalender kerja. Berdasarkan SPMK Nomor: 602.1/165/SPMK/DPUTK-PT/2015 tanggal 28 September 2015 terhitung dari tanggal 28 September 2015 sampai dengan 14 Desember 2015.
Berdasarkan Kontrak Nomor: 602.1/165/Kontrak/DPUTK-PT/2015 tanggal 20 Oktober 2015 pekerjaan yang harus dikerjakan oleh PT. Wildan Anggana Mandiri terdiri dari :
Divisi Umum
Mobilisasi
Divisi 2 Drainase
Galian untuk selokan drainase dan saluran air sebanyak 11.500 M3
Devisi 3 Pekerjaan Tanah
Galian biasa sebanyak 16.520 M3
Timbunan pilihan dari sumber galian sebanyak 48.000 M3
Penyiapan badan jalan sepanjang 267.300 M2
Devisi IV Pekerjaan berbutir
Lapis pondasi Agregat kelas B sebanyak 7.191,20 M3.
- Bahwa Cara pembayaran kegiatan tersebut melalui:
- Uang muka
- Prestasi pekerjaan dilakukan dengan system termin
- Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% dan Berita Acara
Penyerahan Pertama Pekerjaan telah diterbitkan.
- Bahwa saksi mengakui dilakukan Addendum pekerjaan 1 (satu) kali Nomor: 602.1/165/CCO/KONTRAK/ DPUTK-PT/2015 tanggal 13 Oktober 2015, mengenai :
- Perpanjangan waktu pekerjaan, semula menjadi 20 Desember 2015
- Pekerjaan tambah kurang yaitu pekerjaan pemotongan bukit
Perubahan kontrak tidak sampai merubah nilai kontrak, yaitu:
Divisi Umum
Mobilisasi
Divisi 2 Drainase: - (hilang)
Devisi 3 Pekerjaan Tanah
Galian biasa sebanyak – (hilang)
Timbunan pilihan dari sumber galian sebanyak 3.341,25 M3 menjadi 48.000 M3
Penyiapan badan jalan sepanjang 267.300 M2 menjadi 272.000 M3
Devisi IV Pekerjaan berbutir
Lapis pondasi Agregat kelas B sebanyak 33 750 M3 menjadi 7.191,20.
Bahwa saksi mengakui awal perencanaan tidak dilakukan survey lokasi proyek secara manual namun hanya berdasarkan gambar/visual satelit sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan di temui kendala dilapangan berapa ada kontur tanah yang tidak sesuai gambar (ada perbukitan) sehingga perlu ada pekerjaan tambah kurang (cutingan) sehingga dilakukan CCO, yang mengusulkan untuk dilakukan CCO adalah pihak kontraktor (PT. Wildan Anggana Mandiri) dan Saksi menyetujui CCO tersebut;
Bahwa untuk pengawasan di lapangan Saksi menyuruh staf Hayatuddin Ukasa, biasanya yang bersangkutan melaporkan kemajuan fisik pekerjaan secara lisan tanpa dibuatkan dokumen pelaporannya.
Bahwa pekerjaan dinyatakan telah selesai berdasarkan laporan dari Hayatuddin Ukasa bahwa pekerjaan telah selesai kerjakan begitupun laporan dari site manager PT. Wildan Anggana Mandiri Purwanto Karno bahwa pekerjan sudah selesai dikerjakan.
Bahwa Saksi hanya mendapat laporan pekerjaan telah selesai, namun secara factual terdakwa tidak pernah melihat langsung di lapangan sampai dengan pekerjaan tersebut selesai.
Bahwa saksi mengakui hanya 1 (satu) kali ke lokasi pekerjaan tepatnya didekat perkampungan;
Bahwa saksi mengakui Pekerjaan pembangunan Jalan Kawalo-Tabona II (Sirtu) TA. 2015, sudah dibayarkan sebanyak 95% kepada PT. Wildan Anggana Mandiri selaku penyedia jasa konstruksi, dengan rincian :
a. Pembayaran uang muka pekerjaan sebanyak 20%
SP2D Nomor : 0799/SP2-LS.DAK/1.03.01/PT/X/2015 tanggal 20 Oktober 2015 sebesar Rp. 7.600.675.600,00 (nilai termasuk PPN dan PPH) ;
b. Pembayaran termyn I sebanyak (37,22%)
SP2D Nomor: 0918/SP2-LS.DAK/1.03.01/PT/XI/2015 tanggal 5 Nopember
2015 sebesar Rp. 6.543.745.400,00 (nilai termasuk PPN dan PPH);
c. Pembayaran termyn ke II (63,53%)
SP2D Nomor: 1116/SP2-LS.DAK/1.03.01/PT/XII/2015 tanggal 2 Desember 2015 sebesar Rp.10.000.072.00,00 (nilai termasuk PPN dan PPH);
d. Pembayaran termyn ke III (95%)
SP2D Nomor: 0184/SP2-LS/1.20.15/PT/2016 tanggal 5 April 2016 sebesar Rp. 11.958.716.100,00 (nilai termasuk PPN dan PPH);
Bahwa saksi mengakui untuk pembayaran pekerjaan termyn ke III sebesar Rp.11.958.716.100,00 pencairannya bukan pada masa jabatan terdakwa, melainkan pencairannya diajukan pada masa Kepala Dinas PUTK Kab. Pulau Taliabu yang menggantikan Terdakwa yaitu saksi Tony Pontoh.
Bahwa saksi mengakui yang mengajukan permohonan pembayaran atas pekerjaan tersebut pada termyn ke III di bulan Desember 2015 akan tetapi permohonan tersebut di tolak oleh Bagian Keuangan Pemda Kabupaten Pulau Taliabu tanpa adanya alasan penolakan dan pemberitahuan lebih lanjut sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2015 dan sampai dengan Saksi di mutasi menjadi Asda I di Setda Kab. Pulau Taliabu, pembayaran termin ke III pekerjaan pembangunan Jalan Kawalo-Tabona II (Sirtu) tahun anggaran 2015 tersebut belum dicairkan.
Bahwa saksi mengakui pencairan termin ke III tersebut baru Terdakwa ketahui telah dicairkan ke rekening PT. Wildan Anggana Mandiri pada tanggal 5 April 2016 saat Kadis PUTK Kab. Pulau Taliabu di jabat oleh saksi Tony Pontoh;
Bahwa yang menjadi Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pekerjaan pembangunan Jalan Kawalo-Tabona II (Sirtu) TA 2015 adalah :
- Muhammad Isram (Ketua)
- Hayatuddin Ukasa (Anggota)
- Sofyan Abu Hasan (Anggota).
- Bahwa PPHP hanya melakukan pemeriksaan kemajuan fisik pekerjaan pada saat akan dilakukan pembayaran termyn I saja, untuk pembayaran termyn ke II dan III PPHP tidak melakukan pemeriksaa pekerjaan, namun salah satu anggotanya Hayatuddin Ukasa terdakwa perintahkan untuk mengawasi pekerjaan di lapangan;
- Bahwa saksi mengakui memerintahkan PPHP untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan, namun hanya pada tahap pembayaran termyn I sebanyak 37,22%, untuk pembayaran termyn II dan ke III, pihak rekanan PT. Wildan Anggana Mandiri yang bertemu langsung dengan PPHP, namun terdakwa tidak mengetahui apakah PPHP menandatangani berita acara-berita acara tersebut atau tidak karena pada kenyataannya setiap akan dilakukan pembayaran berita acara-berita acara tersebut Saksi lihat sudah ditandatangani oleh PPHP.
- Bahwa saksi mengakui barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan berupa Pencairan uang muka, termin I, II, dan III, adalah yang dibuat oleh terdakwa, namun untuk Termin III belum sempat dicairkan saksi sudah dimutasikan,
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi tersebut, di depan persidangan Penuntut Umum telah mengajukan 1(satu) orang Ahli yang memberikan pendapatnya dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Ahli SEPTIAN YUDHIANTO :
Bahwa Ahli tidak kenal dengan Terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, dan terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Ahli pernah melaksanakan penugasan sehubungan dengan penghitungan kerugian keuangan negara, sebagai berikut :
Ketua Tim Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Penyimpangan Penggunaan Anggaran Alokasi Dana Desa dan Dana Desa pada Desa Torawat Kecamatan Kao Barat Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2015.
Ketua Tim Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa untuk Pekerjaan Saluran Air di Desa Amasing Kota Utara Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2016.
Ketua Tim Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Pekerjaan Pembangunan Jembatan Sungai Ramdi Bentangan 40 m di UPT Nusliku F SP3 Kecamatan Gane Timur Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2012.
Ketua Tim Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jalan Kawalo – Tabona II (Sirtu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2015.
Ketua Tim Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum pada Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2015.
Pendamping Pemberi Keterangan Ahli atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa untuk Pekerjaan Saluran Air di Desa Amasing Kota Utara Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2016.
Bahwa Ahli pernah mengikuti:
Diklat Pembentukan Auditor Terampil dan lulus Tahun 2007.
Diklat Pembentukan Auditor Ahli dan lulus Tahun 2012.
Diklat Penjenjangan Auditor Muda dan lulus Tahun 2017.
Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah lulus Tahun 2014.
Diklat, Workshop, Bimbingan Teknis dan Lokakarya tentang Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Barang Milik Daerah (rentang waktu 2012 – 2016).
Diklat Audit Investigatif (Tahun 2018).
Bahwa Ahli melaksanakan Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jalan Kawalo – Tabona II (Sirtu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2015 berdasarkan Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara Nomor ST-307/PW33/5/2018 tanggal 18 Juli 2018 atas dasar permintaan instansi penyidik, dalam hal ini adalah Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melalui Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Nomor B-457/S.2.5/Fd.1/04/2018 tanggal 5 April 2018.
Bahwa dalam melaksanakan audit sebagaimana dimaksud, Ahli melakukan prosedur atau langkah-langkah audit sebagai berikut:
Melakukan ekspose dengan penyidik tentang dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atas penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran pekerjaan konstruksi Pembangunan Jalan Kawalo – Tabona II (Sirtu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2015.
Meneliti dan menguji data/dokumen/bukti yang diperoleh melalui Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Menelaah ketentuan dan keterangan para pihak yang terkait.
Melakukan konfirmasi dan klarifikasi atas data yang diperoleh dari penyidik kepada para pihak yang terkait.
Menghitung nilai kerugian keuangan negara atas penyimpangan penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran pekerjaan konstruksi Pembangunan Jalan Kawalo – Tabona II (Sirtu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2015, dengan metode perhitungan :
Menjumlahkan seluruh pengeluaran dari Rekening Kas Daerah Kabupaten Pulau Taliabu untuk pembayaran Uang Muka (20%), MC 1 (37,22%), MC 2 (63,53%) dan MC 3 (95%) kepada PT WILDAN ANGGANA MANDIRI, yaitu sebesar Rp31.664.677.198,00.
Menghitung nilai riil atas pekerjaan konstruksi Pembangunan Jalan Kawalo – Tabona II (Sirtu) Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2015 berdasarkan hasil perhitungan volume terpasang dari ahli dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku Utara. Volume terpasang hasil perhitungan ahli kemudian dikalikan dengan harga satuan dalam kontrak sehingga diperoleh nilai riilpekerjaan sebesar Rp20.927.556.301,00.
Mengitung nilai kerugian keuangan negara/daerah dengan mengurangkan angka 1) dengan angka 2) di atas.
Sehingga diperoleh nilai kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp10.737.120.897,00.
Bahwa Ahli bersama Tim melalui mekanisme reviu berjenjang membuat Laporan Hasil Audit Nomor: SR-321/PW33/ 5/2018 tanggal 10 September 2018 dalam perkara Pembangunan Jalan Kawalo Tabona II (sirtu) Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Kota Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2015 dengan nilai kontrak Rp. 38.003.378.000,00 ( tiga puluh delapan milyar tiga juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah),
Bahwa temuan dalam pemeriksaan audit / Penghitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap Pembangunan Jalan Kawalo Tahona II (sirtu) Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Kota Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2015,
Pertanggungjawaban pembayaran pekerjaan Pembangunan Jalan Kawalo – Tabona II (Sirtu) Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2015yang tidak benar sehingga mengakibatkan pembayaran pekerjaan tidak senilai pekerjaan terpasang, dengan nilai kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp10.737.120.897,00.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pasal 89 ayat (4) yang menyatakan bahwa pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan terpasang.
Telah ada upaya pemulihan kerugian keuangan negara/daerah dengan menyetor ke Rekening Kas Daerah Kabupaten Pulau Taliabu (BRI Cabang Ternate Unit Taliabu dengan nomor rekening 7679-01-000088-30-9) sebesar Rp7.500.000.000,00.
Bahwa terjadinya kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp10.737.120.897,00 karena pertanggungjawaban pembayaran pekerjaaan yang tidak benar, yaitu Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 602.1/165/KONTRAK/BAPP/DPUTK-PT/2015 tanggal 26 Oktober 2015, Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor 153.PK/SPJ/BA-STHP/PPHP/DPUTK-PT/2015 tanggal 26 Oktober 2015, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 602.1/165/KONTRAK/BAPP/DPUTK-PT/2015 tanggal 11 Desember 2015 dan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor 602.1/165/KONT/BA-STHP/PPHP/DPUTK-PT/2015 tanggal 11 Desember 2015dibuat tidak benar atau tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Bahwa atas pertanggungjawaban pembayaran tersebut, terjadi pengeluaran kas daerah kepada PT WILDAN ANGGANA MANDIRI sebesar Rp. 31.664.677.198,00.
Bahwa dalam rangka memperoleh volume pekerjaan terpasang, penyidik menggunakan tenaga ahli dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku Utara untuk menghitung volume pekerjaan terpasang. Kami menggunakan hasil perhitungan volume terpasang dari ahli tersebut sehingga setelah dikalikan dengan harga satuan dalam kontrak diperoleh nilai riil pekerjaan sebesar Rp. 20.927.556.301,00.
Sehingga diperoleh nilai kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp.10.737.120.897,00 (Rp31.664.677.198,00 dikurangi Rp. 20.927.556.301,00).
Bahwa Pertanggungjawaban pembayaran pekerjaan Pembangunan Jalan Kawalo – Tabona II (Sirtu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2015, dilakukan sebanyak 4 (empat) kali :
Pembayaran Uang Muka (20%)
Pembayaran MC 1 (37,22%) untuk capaian fisik 37,22%
Pembayaran MC 2 (63,53%) untuk capaian fisik 63,53%
Pembayaran MC 3 (95%) untuk capaian fisik 100%, dibayarkan pada tahun anggaran 2016 dengan menggunakan Berita Acara Pemeriksaan Fisik dan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan yang dibuat pada tanggal 11 Desember 2015.
Bahwa Pada Pembayaran MC 1 (37,22%), dokumen kelengkapan SPP/SPM, diantaranya berupaBerita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 602.1/165/KONTRAK/BAPP/DPUTK-PT/2015 tanggal 26 Oktober 2015 dan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor 153.PK/SPJ/BA-STHP/PPHP/DPUTK-PT/2015 tanggal 26 Oktober 2015, pada kenyataannya tidak benar. Berdasarkan keterangan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), bahwa mereka selaku PPHP tidak pernah menandatangani berita acara tersebut.
Bahwa pada Pembayaran MC 3 (95%), dokumen kelengkapan SPP/SPM, diantaranya berupa Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 602.1/165/KONTRAK/BAPP/DPUTK-PT/2015 tanggal 11 Desember 2015 dan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor 602.1/165/KONT/BA-STHP/PPHP/DPUTK-PT/2015 tanggal 11 Desember 2015, pada kenyataannya tidak benar. Berdasarkan keterangan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), bahwa mereka selaku PPHP tidak pernah menandatangani berita acara tersebut.
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Hasil dibuat berdasarkan Rekapitulasi Sertifikat Bulanan dan Laporan Kemajuan Pekerjaan yang dibuat oleh PT WILDAN ANGGANA MANDIRI. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan pekerjaan/kontrak dengan melakukan pengujian yang cukup atas informasi capaian fisik yang termuat dalam Rekapitulasi Sertifikat Bulanan dan Laporan Kemajuan Pekerjaan dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Bahwa Pertanggungjawaban pembayaran pekerjaan Pembangunan Jalan Kawalo – Tabona II (Sirtu) Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2015 yang tidak benar tersebut telah mengakibatkan pembayaran pekerjaan tidak senilai pekerjaan terpasang, dengan nilai kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp.10.737.120.897,00.
Bahwa ketentuan yang dilanggar adalah Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pasal 89 ayat (4) yang menyatakan bahwa pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan terpasang.
Seharusnya, PPK melakukan pengendalian terhadap pekerjaan/kontrak pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan oleh penyedia (PT. WILDAN ANGGANA MANDIRI).
Atas keterangan Ahli , Terdakwa memberikan pendapat bahwa tidak keberatan atas keterangan Ahli tersebut;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penasihat Hukum Terdakwa juga telah mengajukan 2 (dua) orang Ahli yang memberikan pendapatnya dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Ahli Dr. H. EKO SEMBODO, SE, MM. M.Ak. CFrA. :
Bahwa Ahli menerangkan tidak kenal, tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, dan terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa audit tahunan Bulan Juni 2016 BPK RI menyatakan proyek pembangunan jalan Kawalo-Tabona II (sirtu) dengan nlai kontrak sebesar Rp. 38 Milyar terdapat kekurangan volume yang berakibat berpotensi kerugian negara sebesar Rp. 21 Milyar. Atas hal tersebut kontraktor pemenang tender yakni PT. Wildan Anggana Mandiri (alm. Rizal Adam/Komisaris) menyetor ke Rekening Kas Umum Daerah Kab. Pulau Taliabu sebesar Rp. 7,5 Milyar dan membuat Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) tanggal 5 September 2016 dengan melampirkan jaminan berupa tanah sertifikat tanaah SHM atas nama istri Rizal Adam dengan Luas 1653 M2 yang berlokasi di Kelurahan Sangaji Kec. Ternate Utara Kota Ternate (diperkirakan harganya sebesar Rp. 2 Milyar) dan sejumlah alat berat dengan nilai invoice sebesar Rp. 2 Milyar. Sehingga nilai total yang diserahkan oleh Rizal Adam (alm) kepada Pemkab Pulau Taliabu sebesar Rp. 11,5 Milyar.
Bahwa Pengalaman kerja di SGV Utomo sejak Tahun 1984, Bank Papan Sejahtera sejak Tahun 1984 - 1985, sebagai Badan Pemeriksa Keuangan Auditor pada Auditoriat E membidangi Departemen Pertanian dan Kehutanan sejak Tahun 1986 - 1993, kemudian Auditor pada Auditoriat I membidangi Pertamina sejak Tahun 1993 – 1996;
Bahwa Kerugian Keuangan Negara menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pasal 1 ayat (22) menjelaskan bahwa kerugian Negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Yang dimaksud dengan nyata adalah kerugian yang sudah dapat berwenang, sedangkan yang dimaksud dengan pasti adalah jumlahnya sudah tetap tidah berubah dan tidak perlu dihitung ulang.
Bahwa Pemeriksaan menurut Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara
Pasal 1 ayat (1)
Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.
Standar Pemeriksaan Kungan Negara Nomor: 1 tahun 2007 standar pemeriksaan pernyataan Nomor 05 standar pelaporan Obyektif butir No. 45 menjelaskan penyajianseluruh laporan harus seimbang dalam isi dan nada. Kredibilitas suatu laporan ditentukan oeh penyajian bukti yang tidak memihak, sehingga pengguna laporan hasil pemeriksaan dapat diyakinkan oleh fakta yang disajikan.
Butir 46 menjelaskan bahwa laporan hasil peeriksaan harus adil dan tidak menyesatkan. Ini berarti pemeriksa harus menyajikan hasil pemeriksaan secara netral dan menghindari kecenderungan melebih-lebihkan kekurangan yang ada. Dalam menjelaskan kekurangan suatu kinrja, pemeriksa harus menyajikan penjelasan pejabat yang brtanggung jawab.
Bahwa kegiatan audit tahunan dilaksanakan Bulan Juni 2016 BPK RI, maka SPKN yang digunakan adalah SPKN no. 1 tahun 2007. Yang dimaksud dengan auditor mengkomunikasikan tujuan pemeriksaan kepada auditi dalah untuk memberi informsi tujuan pemeriksaan, kriteria yang digunakan serta informasi umum yang berkaitan dengan perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan dan pelaporannya.
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 20 ayat (1). Pejabat wajib menindak lanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Jadi jika dalam hasil LHP nya untuk dikembalikan ke Kas Umum Daerah, maka pejabat wajib mengembalikan dan menyetorkan ke kas daerah.
Bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pasal 1 ayat (22) menjelaskan Kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Apabila kekurangn uang dikembalikan dan disetorkan ke kas daerah, maka kas daerah suah tidak berkurang lagi jumlahnya, dengan telah terjadi pemulihan keuangan negara/daerah;
Bahwa dengan adanya pemulihan keuangan negara/daerah, maka sudah tidak terdapat lagi kerugian negara/daerah. Hal ini karena uang yang ada dalam kas negara/daerah tidak berkurang jumlahnya.
Bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 70 tahun 2011 tentang Tata cara penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian endayagunaan aparatur negara dan Reformasi Birokrasi. Mekanisme pengembalian ke kas daerah dan berapa lama pengembalian ke kas daerah adalah sebagai berikut :
Pasal 8 ayat (1) dalam menyelesaikan kerugian negara, mentri di bantu TimPenyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat TPKN untuk memproses penyelesaian kerugian negara terhadap bendaharawan, PNS bukan bendahara dan terhadap pihak ketiga.
Mekanisme pelaksanaan penyelesaian kerugian negara pasal 9 :
Ayat (1). TPKN mengumpulkan dan melakukan verifikasi terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK
Ayat (2). TPKN mentapkan jumlah dan pelaku kerugian ngara yang harus diselesaikan
Ayat (4). Penyelesaian kerugian negara oleh PNS bukan bendahara dan/atau pihak ketiga secara damai dapat dilakukan dengan cara tunai atau diangsur
Ayat (5). Batas waktu untuk penyelesaian kerugian negara dengan cara diangsur untuk PNS bukan bendahara dan/atau pihak ketiga paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak penetapan pembebanan oleh TPKN;
Bahwa dalam pemeriksaan ditemukan adanya kerugian keuangan Negara maka Auditor yang melakukan pemeriksaan harus berkomunikasi dari dua sumber dengan melakukan konfirmasi pihak-pihak yang terkait;
Bahwa dari hasil Audit harus adanya Indikasi dan diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk tindak lanjuti temuan tersebut, terkait dengan pengaturan APIP di atur dalam PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang terdiri dari BPK, BPKP dan Inspektorat Jenderal, Inspektorat Provinsi, dan Inspektorat Kabupaten/Kota;
Bahwa temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan biasanya di rekomendasikan kepada kepala daerah untuk menegur pejabat atau pimpinan SKPD yang terlibat dengan membentuk tim dengan diberikan jangka waktu selama 60 hari untuk menindaklanjuti temuan tersebut, dengan melakukan ganti rugi terhadap temuan tersebut dengan membuat SKTJM;
Bahwa apabila dari hasil Investigasi di temukan adanya kerugian Negara sebesar 5 milyar, dan telah dikembalikan 3 milyar, maka 3 milyar dinyatakan sebagai pemulihan kerugian keuangan Negara, namun tetap masih merupakan kerugian keuangan Negara sebesar 5 milyar.
Atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa tidak keberatan atas keterangan Ahli tersebut;
Ahli Dr. EVA ACHJANI ZULFA, S.H. M.H. :
Bahwa Ahli tidak kenal, tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, dan terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Pengalaman Ahli adalah: Hukum Pidana, Kriminologi dan Human Rights, Dosen pada Universitas Indonesia Fakultas Hukum Jurusan Dep Hukum Pidana, Kampus Universitas Indonesia DepokJawa Barat;
Bahwa Hakekat dari SKTJM adalah surat keterangan yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab atas kerugian negara yang terjadi dan bersedia mengganti kerugian negara dimaksud (Peraturan BPK No. 3 Tahun 1997). Dalam hal ini pihak penandatangan dianggap bertanggungjawab atas adanya temuan kerugian Negara yang dilakukan sebagai suatu perbuatan yang melawan hukum (perdata) maupun kelalaian administrasi.
Bahwa sebagaimana dikemukakan sebelumnya kerugian negara dapat berasal dari suatu perbuatan yang melawan hukum dalam pengertian melawan hukum perdata maupun kelalaian administrasi. Dalam pandangan hukum pidana , kerugian negara dalam fase dimana merupakan hasil audit BPKP sebagai pengawas pejabat/ pengawasan fungsional dimana mendapat kesempatan pertama, maka kesempatan pengembalian kerugian negara merupakan kesempatan yang diberikan negara untuk memperbaiki kesalahan administrasi maupun hubungan keperdataan dalam suatu proyek yang melibatkan dua instansi atau lebih. Bila kesempatan ini digunakan oleh pihak yang dituangkan dalam SKTJM , maka unsur “menimbulkan kerugian negara” sebagai unsur yang menentukan dalam tindak pidana korupsi menjadi tidak terpenuhi dan karenanya dapat dinyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana korupsi.
Bahwa pada dasarnya pertanggungjawaban pidana bersifat pribadi, oleh karenanya tidak dapat dialihkan atau ditanggung bersama/tanggungrenteng sebagaimana dalam hukum perdata. Dalam hal pelaku tindak pidana telah meninggal dunia, maka kewenagan Jaksa melakukan penuntutan menjadi gugur (Pasal 77 KUHP) Sehingga dengan argumentasi bahwa peristiwa (pengembalian kerugian negara dan penandatanganan SKTJM oleh Alm Rizal Adam) ini terjadi pada saat audit investigasi BPKP sebagai pengawas internal yang berfungsi untuk mencegah (detterence) terjadinya kerugian negara, maka tindak pidana belum voltoid (sempurna);
Bahwa pertanggungjawaban pidana bersifat individual dimana dikaitkan dengan ajaran kesalahan yang menjadi syarat pertanggungjawaban pidana dimana unsur ini melekat pada pelaku sebagai syarat subyektif) sehingga tidak dapat dialihkan kepada pihak lainnya;
Bahwa SKTJM merupakan suatu bentuk pengakuan tanggungjawab mutlak seorang pelaku penanggungjawab adanya suatu peristiwa yang mengakibatkan kerugian negara. Dalam hal ini tanggungjawab mutlak artinya adanya beban tersebut menunjuk kepada personal individu sebagai pengemban tanggungjawab. Dalam hal dimana peristiwa pidana terjadi dalam pelaksanaan proyek pembangunan (bukan dalam peristiwa pengadaan (postpactum)) maka rekomendasi BPK dalam pengembalian proyek dengan menunjuk kontraktor bertanggungjawab menjadi logis. Karenanya dalam hal ini pertanggungjawaban tidak dapat dialihkan.
Bahwa peristiwa pengembalian kerugian negara melalui skema SKTJM adalah peristiwa perdata, maka secara hukum pemberian tanah atas nama istri kontraktor yang menandatangani SKTJM dapat menjadi jaminan dalam peristiwa itu;
Bahwa dalam Pasal 4 UU Tipikor, dinyatakan bahwa pengembalian uang yang merupakan kerugian negara, terkait dengan suatu penyalahgunaan kewenangan dalam administrasi. Penyalahgunaan wewenang dimaksud meliputi tipuan (bedrog), aksaan (dwang) atau suap sebagai parameter dalam menilai adanya hal dimaksud dalam suatu peristiwa pelanggaran hukum. Dalam hal adanya salah satu dalam peristiwa dimaksud, maka sesungguhnya kerugian negara menjadi ukuran berikutnya untuk menyatakan apakah suatu peristiwa pidana korupsi telah terjadi. Dalam peritiwa ini ketiga hal tersebut dinyatakan tidak terjadi maka hal ini menjadi suatu peristiwa perdata, dimana adanya perhitungan yang keliru dalam pengadaan proyek yang menyebabkan adanya kerugian negara. Oleh karenanya skema penyelesaian kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan BPK no. 3 Tahun 1997 bukan merupakan peristiwa yang dimaksud dalam Pasal 4 UU Tipikor.
Bahwa Penyidikan pada dasarnya adalah suutu proses penanganan perkara pidana dimana melalui proses penyelidikan sudah dinyatakan adanya peristiwa pidana dan kemudian dikumpulkan bukti yang cukup untuk menentukan tersangkanya. Bahwa penyelesaian kerugian negara dengan skema SKTJM sebagai rekomendasi dari LHP BPK merupakan peristiwa dalam lapangan hukum administrasi dimana diselesiankan melalui mekanisme administrasi. Dalam hal demikian maka perbuatan melawan hukum menjadi tidak ada. Dilakitkan dengan proses peradilan pidana, seharusnya peristiwa ini menjadi bagian dari hal yang diperiksa dalam proses penyelidikan untuk menyatakan tidak adanya peristiwa pidana dan tidak dapat dilanjutkan dalam proses penyidikan.
Bahwa dalam pasal 32 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tentang tuntutan pidana tidak bisa dialihkan kepada orang lain;
Bahwa Pepres Nomor 13 Tahun 2018 mengatur tentang menerima manfaat, atau asas manfaat, yaitu Negara tidak dirugikan, masyarakat terlayani maka pidana dapat dihapus;
Atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa tidak keberatan atas keterangan Ahli tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa MUNAJIR AHMAD dipersidangan telah didengar keterangannya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan masalah adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan pembangunan jalan dalam kota Bobong (sirtu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kabupaten Pulau Taliabu Propinsi Maluku Utara tahun anggaran 2015;
Bahwa sebagai Direktur PT. Wildan Anggana Mandiri sesuai dengan Akta Pendirian Perusaan dengan Akta Notaris Nomor : 44 tanggal 28 Oktober 2010 yang dibuat oleh Notaris;
Bahwa Tugas dan tanggungjawab Terdakwa adalah bertanggungjawab atas berjalanannya pekerjaan mulai proses awal sampai selesai yang dilaksanakan oleh Perusahaan PT. Wildan Anggana Mandiri;
Bahwa pada tahun 2015 PT. Wildan Anggana Mandiri mengikuti pelelangan umum Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawalo-Tabona II (Sirtu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kab. Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2015 senilai pagu Rp. 40.000.000.000.- dengan penawaran sebesar Rp. 38.003.378.000.-.
Bahwa PT. Wildan Anggana Mandiri ditetapkan sebagai pemenang lelang Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawalo-Tabona II (Sirtu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kab. Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2015;
Bahwa panitia pengadaan barang jasa pekerjaan pembangunan Jalan Kawalo – Tabona (sirtu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2015 tersebut adalah Aryadi dan Awal,
Bahwa pada tahun 2015 Rizal Adam menemui Terdakwa menyampaikan akan mendirikan perusahaan dan menunjuk Terdakwa untuk menjadi Direktur perusahaan sedangkan Rizal Adam akan menjadi Komisarisnya, selanjutnya Rizal Adam meminta KTP saksi dan mengurus semua administrasi persyaratan pendirian perusahaan. Setelah perusahaan berdiri (PT. Wildan Anggana Mandiri) Rizal Adam mengabari bahwa akan mengikuti tender kegiatan Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawalo-Tabona II (Sirtu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kabupaten Pulau Taliabu dan Terdakwa menyetujui;
Bahwa sekitar bulan September 2015 saksi mengikuti proses lelang namun Rizal Adam yang memasukkan dokumen perusahaan untuk paket Kawalo-Tabona II Sirtu, dan pada bulan September 2015, dari hasil evaluasi diumumkan oleh ULP secara online menyatakan bahwa PT. Wildan Anggana Mandiri sebagai Pemenang I.
Bahwa Rizal Adam memberitahukan PT. Wildan Anggana Mandiri menjadi pemenang, kemudian Terdakwa bersama Rizal Adam pergi ke Taliabu dan nginap di Green House, selanjutnya pergi menuju ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan tata Kota Kabupaten Pulau Taliabu untuk menandatangani kontrak yang sudah disiapkan oleh terdakwa Abdul Halik Pora.
Bahwa nilai Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 602.1/165/ kontrak/DPUTK-PT/2015 tanggal 28 September 2015 Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawalo-Tabona II (Sirtu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp38.003.378.000.- yang bersumber dari APBD (DAK) Kabupaten Pulau Taliabu,
Bahwa waktu pelaksanaan pembangunan Jalan Kawalo – Tabona (sirtu) selama 90 hari kalender kerja, Berdasarkan SPMK Nomor: 602.1/165/SPMK/DPUTK-PT/2015 tanggal 28 September 2015 terhitung dari tanggal 28 September 2015 sampai dengan 14 Desember 2015;
Bahwa berdasarkan Kontrak Nomor: 602.1/165/Kontrak/DPUTK-PT/ 2015 tanggal 20 Oktober 2015 pekerjaan yang harus dikerjakan oleh PT. Wildan Anggana Mandiri terdiri dari:
Divisi Umum
Mobilisasi
Divisi 2 Drainase
Galian untuk selokan drainase dan saluran air sebanyak 11.500 M3
Devisi 3 Pekerjaan Tanah
Galian biasa sebanyak 16.520 M3
Timbunan pilihan dari sumber galian sebanyak 48.000 M3
Penyiapan badan jalan sepanjang 267.300 M2
Devisi IV Pekerjaan berbutir
Lapis pondasi Agregat kelas B sebanyak 7.191,20 M3
- Bahwa cara pembayaran kegiatan tersebut melalui :
- Uang muka
- Prestasi pekerjaan dilakukan dengan system termin;
- Bahwa Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% dan Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan telah diterbitkan;
- Bahwa Pernah dilakukan Addendum pekerjaan 1 (satu) kali Nomor: 602.1/165/CCO/KONTRAK/DPUTK-PT/2015 tanggal 13 Oktober 2015, mengenai:
- Perpanjangan waktu pekerjaan, semula menjadi 20 Desember 2015;
- Perubahan kontrak tidak sampai merubah nilai kontrak, yaitu :
Divisi Umum
Mobilisasi
Divisi 2 Drainase: - (hilang)
Devisi 3 Pekerjaan Tanah
Galian biasa sebanyak – (hilang)
Timbunan pilihan dari sumber galian sebanyak 3.341,25 M3 menjadi 48.000 M3
Penyiapan badan jalan sepanjang 267.300 M2 menjadi 272.000 M3
Devisi IV Pekerjaan berbutir
Lapis pondasi Agregat kelas B sebanyak 33 750 M3 menjadi 7.191,20.
Bahwa berdasarkan perintah dari Rizal Adam yang mengerjakan fisik pekerjaan pembangunan Jalan Kawalo – Tabona (sirtu) di lapangan adalah Purwanto Karno;
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan di temui kendala dilapangan ada kostur tanah yang tidak sesuai gambar (ada perbukitan) sehingga perlu ada pekerjaan tambah kurang (cutingan) untuk itu dilakukan CCO dan yang mengusulkan untuk dilakukan CCO adalah pihak kontraktor (PT. Wildan Anggana Mandiri) dan disetujui oleh PPK;
Bahwa dalam pelaksanaan proyek tersebut Terdakwa tidak tahu apakah ada Konsultan Perencana atau tidak, sedangkan Konsultan Pengawas yang melaksanakan pengawasan sepengetahuan Terdakwa tidak ada, karena sejak mulai melaksanakan pekerjaan sampai selesai Terdakwa tidak pernah tahu dan bertemu dengan Konsultan Pengawas.
Bahwa secara administrasi pekerjaan tersebut telah selesai sesuai dengan –Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST); Nomor: 602.1/165/BASTP/PPK/DPUTK-PT/2015 tanggal 11 Desember 2015 kepada Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), tetapi secara factual Terdakwa tidak mengetahui apakah pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan 100% oleh PT. Wildan Anggana Mandiri atau belum selesai karena Terdakwa hanya menerima laporan saja dari Purwanto Karno (site manager) yang ada di lokasi pekerjaan;
Bahwa yang menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BASTP) Nomor: 602.1/165/BASTP/PPK/DPUTK-PT/2015 tanggal 11 Desember 2015 adalah Terdakwa selaku Direktur perusahaan penyedia, PPK dan PPHP;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui apakah pekerjaan tersebut diperiksa oleh Tim PPHP karena Terdakwa tidak ikut dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh PPHP;
Bahwa pekerjaan pembangunan Jalan Kawalo-Tabona II (Sirtu) TA. 2015 setahu Terdakwa sudah dibayarkan sebanyak 95% kepada PT. Wildan Anggana Mandiri selaku penyedia jasa konstruksi, dengan rincian:
Pembayaran uang muka pekerjaan sebanyak 20% SP2D Nomor: 0799/SP2-LS.DAK/1.03.01/PT/X/2015 tanggal 20 Oktober 2015 sebesar Rp. 7.600.675.600,00 (nilai termasuk PPN dan PPH) ;
Pembayaran termyn I sebanyak (37,22%)
SP2D Nomor: 0918/SP2-LS.DAK/1.03.01/PT/XI/2015 tanggal 5 Nopember 2015 sebesar Rp. 6.543.745.400,00 (nilai termasuk PPN dan PPH);
Pembayaran termyn ke II (63,53%)
SP2D Nomor: 1116/SP2-LS.DAK/1.03.01/PT/XII/2015 tanggal 2 Desember 2015 sebesar Rp.10.000.072.00,00 (nilai termasuk PPN dan PPH);
Pembayaran termyn ke III (95%)
SP2D Nomor: 0184/SP2-LS/1.20.15/PT/2016 tanggal 5 April 2016 sebesar Rp.11.958.716.100,00 (nilai termasuk PPN dan PPH).
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui siapa yang membuat usulan permohonan pembayaran tersebut, saksi hanya menandatangani usulan pemohonan uang muka kegiatan 20 %.
Bahwa yang membuat seluruh kelengkapan dokumen pekerjaan pembangunan Jalan Kawalo-Tabona II (Sirtu) TA.2015 atas perintah Purwanto Karno adalah Muhammad Syukri mulai dari dokumen penawaran sampai dengan pencairan. Hal itu Terdakwa ketahui dari Purwanto Karno yang menyampaikan bahwa yang membuat kelengkapan administrasi, back up data adalah Muhammad Syukri karena yang bersangkutan sudah terbiasa.
Bahwa pernah sekali datang ke lokasi pekerjaan didampingi oleh Purwanto Karno untuk melakukan pemeriksaan dan pengecekan pekerjaan di lapangan dengan menggunakan acuan volume yang tercantum dalam kontrak, selanjutnya Terdakwa tidak pernah turun kelokasi lagi karena tidak diperintahkan oleh Rizal Adam;
Bahwa berdasarkan laporan Purwanto Karno pihak konsultan pengawas tidak pernah datang ke lokasi pekerjaan.
Bahwa karena tidak ada laporan dari konsultan pengawas maka dokumen yang dilampirkan untuk mengajukan pembayaran pekerjaan hanya berupa laporan kemajuan yang dibuat oleh PT. Wildan Anggana Mandiri selaku penyedia jasa;
Bahwa sebagai Direktur PT. Wildan Wahana Mandiri Terdakwa betanggung jawab atas pekerjaan proyek tersebut,
Bahwa Pekerjaan tersebut telah di PHO (Profesional Hand Over/Serah Terima Pertama Pekerjaan) pada tanggal lupa tapi bulannya Desember 2015 sedangkan FHO (Final Hand Over/Serah terima Kedua) dibuat pada bulan Desember 2015.
Bahwa Terdakwa hanya menandatangani dokumen pencairan uang muka 20 %, kemudian uang tersebut diberikan kepada Rizal Adam, sedangkan dokumen pencairan MC1, MC2 dan MC3, Terdakwa tidak menandatangani;
Bahwa pencairan MC1, MC2 dan MC3 yang ada tanda tangan saksi itu dipalsukan, karena Terdakwa tidak pernah menandatangani pencairan tersebut,
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan berupa dokumen pencairan uang muka 20%, MC1, MC2, dan MC3, ada tandatangan Terdakwa, namun untuk dokumen pencairan MC1, MC2 dan MC3 tanda tangan saksi dipalsukan.
, dike
Menimbang, bahwa Penuntut Umum untuk membuktikan Dakwaannya telah pula mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) bendel dokumen pembayaran uang muka 20 % yang terdiri : Permohonan Pembayaran Uang Muka 20% (Foto Copy), Berita acara pembayaran (asli), Permohonan Pembayaran uang muka (20%) dari rekanan (asli), rincian penggunaan uang muka (asli), jaminan uang muka ( asli), lembaran disposisi kabag keuangan (foto copy), lembaran disposisi sekretaris daerah (foto copy), lembaran disposisi Bupati (foto copy), laporan monitoring kegiatan dari bappeda, surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen dan tanggungjawab mutlak (foto Copy), Surat pernyataan telah diverifikasi (foto copy), SPP-LS 3 rangkap (foto copy), Kwitansi pembayaran (foto copy), SPM (foto copy), memo SP2D (foto copy) dan SP2D (asli)
1 (satu) bendel dokumen pembayaran MC. 1 (37,22%) yang terdiri : Permohonan Pembayaran MC.1 (37,22%) (Foto Copy), Berita acara pembayaran (asli), Permohonan Pembayaran MC.1 (37,22%) dari rekanan (asli), rekapitulasi sertifikat bulanan (asli), Laporan Kemajuan Pekerjaan ( asli), Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (foto copy), Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (foto copy), lembaran disposisi kabag keuangan (foto copy), lembaran disposisi Sekretaris Daerah (foto copy), laporan monitoring kegiatan dari bappeda, surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen dan tanggungjawab mutlak (foto Copy), Surat pernyataan telah diverifikasi (foto copy), SPP-LS 3 rangkap (foto copy), Kwitansi pembayaran (foto copy), SPM (foto copy), Penelitian Kelengkapan dokumen SPP-LS (foto copy) kwitansi Bank (foto copy) dan SP2D (asli);
1 (satu) bendel dokumen pembayaran MC. 2 (63,53%) yang terdiri : Permohonan Pembayaran MC.2 (63,53%) (Foto Copy), Berita acara pembayaran (foto copy), Permohonan Pembayaran MC.2 (63,53%) dari rekanan (foto copy), rekapitulasi sertifikat bulanan (foto copy), Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan (foto copy), kwitansi Bank (foto copy) dan SP2D (asli);
1 (satu) bendel dokumen pembayaran MC. 3 (95%) yang terdiri : Permohonan Pembayaran MC.3 (95%) (Foto Copy), Berita acara pembayaran (foto copy), Permohonan Pembayaran MC.3 (95%) dari rekanan (foto copy), rekapitulasi sertifikat bulanan (foto copy), Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan (foto copy), Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (foto copy), Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (foto copy), Berita acara serah terima pekerjaan (foto copy) lembaran disposisi kabag keuangan (foto copy), lembaran disposisi Sekretaris Daerah (foto copy), rekomendasi dari inspektorat (foto copy), surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen dan tanggungjawab mutlak (asli), Kwitansi pembayaran (foto copy), SPM (foto copy), dan SP2D (foto copy);
1 (satu) bendel (Asli) Adendum kontrak dari Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 602.1/165/kontrak /DPUPK-PT/2015 tanggal 28 September 2015 Pekerjaan Jalan Kawalo-Tabona ;
1 (satu) bendel (Asli) Berita Acara Tambah Kurang (CCO) Nomor : ----/----/DPUTK-PT/VIII/2015 tanggal 12 Oktober 2015;
1 (satu) bendel Asli Asbuilt Drawing Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawalo-Tabona Nomor Kontrak 602.1/165/Kontrak/DPUTK-PT/2015 tanggal 28 September 2015;
1 (satu) bendel (fotocopy) Laporan bulanan Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawalo-Tabona II (sirtu);
1 (satu) bendel (fotocopy) Laporan bulanan I Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawalo-Tabona II (sirtu) ;
1 (satu) berkas (asli) Permohonan lelang pengadaan barang dan jasa Nomor: 602.1/71/DPUTK-PT/VIII/2015;
1 (satu) bendel asli Laporan Bulanan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan jalan Kawalo Tabona II Konsultan pengawas PT Adhyawadah Cipta ;
1 (satu) eksamplar Foto copy Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor : 11/KPTS.01/PT/2015 tanggal 30 Januari 2015 tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon III di Lingkungan Pejabat Struktural Eselon III di Lingkungan Kabupaten Pulau Taliabu
1 (satu) berkas foto copy Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor : 28.1/KPTS.01/PT/2015 tanggal 20 Januari 205 Tentang Penunjukan pengguna anggaran /barang, kuasa pengguna anggaran, pejabat penataan usahaan keuangan, bendahara penerima, bendahara pengeluaran , pendahara pengeluaran pembantu, bendahara barang dan bendahara PPKD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2015, beserta lampirannnya
1 (satu) berkas (asli) Keputusan Bupati Pulau Taliabo Nomor : 32.1/KPTS.03/PT/2015 tentang Penunjukkan Pejabat Pembuat Kometmen (PPK) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabo Tahun Anggaran 2015
1 ( satu) bendel Asli Hasil Pemeriksaan Ahli dari Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Bidang Bina Marga Propinsi Maluku Utara tentang laporan Hasil Pengujian Lapangan Pembangunan Jalan Kawalo Tabona II (sirtu) pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2015
1 (satu) bendel (Foto copy) dokumen pencairan untuk pekerjaan Konsultan Perencanaan pembangunan jalan Kawalo-Tabona II (sirtu) Tahun Anggaran 2015 PT. Pilar Pusaka Inti
1(satu) bendel (fotocopy) laporan pekerjaan perencanaan tehnis pembangunan Kawalo-Tabona Tahun 2015 PT. Pilar Pusaka Inti
1 (satu) bendel (asli) Buku 2 cross section Rencana Jalan Kawalo Tabona 2 PT. Pilar Pusaka Inti
1 (satu) bendel (asli) peta rencana jalan Kawalo-Tabona 2 PT Pilar Pusaka Inti
1 (satu) bendel Enginering Estimate (EE) pekerjaan Perencanaan Teknis Pembangunan Jalan Kawalo-Tabona II PT Pilar Pusaka Inti
2 (dua) lembar foto copy DPA Pembangunan Jalan Kawalo Tabona II (sirtu) DAK Pada Dinas Pkerjaan Umum dan Tata Kota Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2015
1 (satu) bendel (Fotocopy) Bukti Tanda Setor dari Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabo dari PT wildan Anggana Mandiri dengan kode rekeening 1.0301150077232101 sebesar Rp. 400.000.000, (empat ratus juta rupiah) dan kode rekening 1.0301131015232601 sebesar Rp. 2.000.000.000 ( dua milyar rupiah ) dan kode rekening sesebesar 5.100.000.000 ( lima milyar seratus juta rupiah)
1 (satu) bendel (Fotocopy) Surat perjanjian kontrak tanggal 14 September 2015 Nomor : 602.1/165/Kontrak/DPUTK-PT/2015 (perencanaan teknis pembangunan Jalan Kawalo-Tabona Konsultan Pelaksana PT Pilar Pusaka Inti dengan nilai kontrak sebesar Rp. 992.585.000
Foto Copy laporan lelang Tahun 2015 pekerjaan perencanaan teknis pembangunan jalan kawalo-tabona dengan prakualifikasi
Foto Copy Dokumen Penawaran Teknis dan Biaya Perencanaan pembangunan jalan Kawalo Tabona II tahun Anggaran 2015 .PT Virca Jaya Konsultan
Foto Copy Dokumen Penawaran Teknis dan Biaya Perencanaan pembangunan jalan Kawalo Tabona II tahun Anggaran 2015 . Sulfana Karya Jaya
Foto Copy surat perjanjian kontrak Nomor : 602.1/154/ Kontrak/DPUTK-PT/2015 tanggal 14 Septeember 2015 pekerjaan pengawasan pembangunan jalan Kawalo-Tabona II senilai Rp. 860.000.000 Konsultan Pelaksana PT Adhyawadah Cipta
Foto Copy laporan lelang tahun 2015 pekerjaan pengawasan pembangunan jalan Kawalo-Tabona II dengan prakualifikasi oleh panitia pengadaan barang dan jasa Kabupaten Pulau Taliabu
Foto Copy Dokumen Penawaran Teknis dan Biaya pengawasan pembangunan jalan Kawalo-Tabona Tahun Anggaran 2015 oleh PT Virca Jaya Konsultan
Foto Copy Dokumen Teknis dan Biaya Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Jalan Kawalo-Tabona II PT Bintang Perkasa Sejati
Asli Perjanjian Kontak Nomor : 602.1/165/Kontrak/DPUTK-PT/2015 tanggal 28 September 2015 Pembangunan Jalan Kawalo-Tabona II (sirtu) nilai Kontrak 38.003.378.000 (tiga puluh delapan milyar tiga juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) penyedia jasa PT Wildan Anggana Mandiri
Foto Copy Berita Acara Lelang Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawalo-Tabona II yang dilaksanakan oleh Panitaia Pengadaan barang /jasa
Foto Copy Dokumen penawaran dari calom penyedia jasa masing-masing :
PT Wildan Anggana Mandiri Nomor 029/WAM/SP-JLN/VIII/2015 tanggal 28 Agustus 2015
PT Nuri Jaya Nusantara Nomor 010/PT-NJN/VIII/PP/2015 tanggal 28 Agustus 2015
PT WIKANU ( Wijaya Karya Nusantara ) tanggal 28 Agustus 2015
PT Herto Persada Sakti Nomor : 05/TWR/VIII/2015 tanggal 28 Agustus 2015
Menimbang, bahwa pada saat mengajukan pembelaannya, Tim Penasihat Hukum Terdakwa telah pula mengajukan bukti-bukti surat berupa photo copy antara lain sebagai berikut :
| No. | Kode Bukti | Hal | Uraian Pembuktian |
| 1 | T-1 | Foto copy Surat Tugas Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Maluku Utara Nomor: 089/007.1/DPUPR.MU, tanggal 22 Januari 2018, perihal membatu Tim Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara dalam pengambilan Data Paket Kawalo Tabona II di Desa Tabona Kab. Kepulauan Taliabu. Tugas diberikan kepada :
|
|
| 2 | T-2 | Foto copy Surat Surat Permohonan Penunjukan Ahli dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Nomor: B-989/S.2.5/Fd.1/12/2017 tanggal 6 Desember 2017, perihal: Bantuan Penunjukan Ahli. |
Bahwa penghitungan kerugian keuangan negara/daerah yang yang merefer keterangan Nasrudin Salama, S.T maupun Sofyan Kamarullah, S.T tidak terkualifikasi sebagai Keterangan Ahli maupun Saksi sebagaimana diatur dalam KUHAP (Kitab Hukum Acara Pidana), sehingga hasilnya menjadi INVALID atau CACAT DEMI HUKUM (tidak mempunyai pembuktian apapun). |
| 3 | T-3 | Foto copy Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Maluku Utara Nomor: SR-321/PW33/5/2018, Hal: Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Kawalo-Tabona II (sirtu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2015, tanggal 10 September 2018. |
(Total pemulihan keuangan Negara/Daerah sebesar Rp. 7.500.000.000- (tujuh milyar lima ratus juta rupiah, halaman 31 dan 34 dari 34 halaman);
|
| 4 | T-4 | Foto Copy Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), Rizal Adam, Nomor KTP: 8271030911720001, Alamat: Jalan Yasin Gamsungi Kecamatan Ternate Utara, turut mengetahui adalah Plt. Inspektur Wa Amina S.Sos (Inspektorat Daerah Kab. Pulau Taliabu), tanggal 5 September 2016. |
|
| 5 | T-5 | Foto copy Surat Tanda Setor (STS) dan Foto Copy Slip Setor Bank BRI ke Rek. Kas Umum Daerah Kab. Pulau Taliabu Nomor: 7679-01-000088-30-9. |
|
| 6 | T-6 | Foto copy Berita Acara Penyitaan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, tanggal 13 Juli 2017. Surat Bupati Kepulauan Sula, Perihal: Persetujuan Penetapan Harga Negosiasi Penunjukan Langsung Tanpa Lelang Pekerjaan Pembangunan Masjid Raya Sanana, Nomor: 620/17/2006, tertanggal 22 Maret 2006. |
|
| 7 | T-7 | Foto copy Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016. |
|
| 8 | T-8 | Foto copy Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 06/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan dan Pelaksanaan Pemeriksaan Kontruksi Di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum, tanggal 27 Juni 2008. |
Dengan demikian bahwa dalam hal melakukan audit kontruksi harus mempedomani Permen PU No. 06/PRT/M/2008, tanggal 27 Juni 2008 dan hasil yang diperoleh ahli Nasrudin Salama, S.T dan Sofyan Kamarullah, S.T serta adjusment oleh BPKP Provinsi Perwakilan Maluku Utara adalah CACAT DEMI HUKUM. |
| 9 | T-9 | Foto copy Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 14/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Pemeriksaan Dalam Rangka Pengawasan Fungsional Di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum, tanggal 20 April 2007. |
Dengan demikian bahwa dalam hal melakukan audit kontruksi harus mempedomani Permen PU No. 14/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Pemeriksaan Dalam Rangka Pengawasan Fungsional Di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum, tanggal 20 April 2007 dan hasil yang diperoleh ahli Nasrudin Salama, S.T dan Sofyan Kamarullah, S.T serta adjusment oleh BPKP Provinsi Perwakilan Maluku Utara adalah CACAT DEMI HUKUM. |
| 10 | T-10 | Foto copy Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 06/SE/M/2010 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Tenaga Pengelola Teknis Kementrian Pekerjaan Umum dalam rangka Penyelenggaraan Pembangunan Gedung Negara, tertanggal 2 Maret 2010; jo. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, tanggal 27 Desember 2007. |
Dengan demikian bahwa dalam hal melakukan audit kontruksi harus mempedomani Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 06/SE/M/2010 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Tenaga Pengelola Teknis Kementrian Pekerjaan Umum dalam rangka Penyelenggaraan Pembangunan Gedung Negara, tertanggal 2 Maret 2010 jo. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, tanggal 27 Desember 2007 dan hasil yang diperoleh ahli Nasrudin Salama, S.T dan Sofyan Kamarulloh, S.T serta adjusment oleh BPKP Provinsi Perwakilan Maluku Utara adalah CACAT DEMI HUKUM. |
| 11 | T-11 | Foto copy Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 70 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Di Lingkungan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tanggal 30 Desember 2011. |
|
| 12 | T-12 | Foto Copy Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor: Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor: 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas Bagi Pengadilan, tanggal 9 Desember 2016. |
|
| 13 | T-13 | Foto copy Peraturan Presiden Nomor: 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, tanggal 1 Maret 2018. |
|
| 14 | T-14 | Foto copy Legal Opinion Ahli Terdakwa, yaitu :
|
|
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang tercatat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli dan keterangan terdakwa, dihubungkan dengan barang bukti dan bukti surat yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa MUNAJIR AHMAD adalah Direktur PT. Wildan Anggana Mandiri, sebagai pelaksana Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawalo-Tabona II (Sirtu) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2015;
Bahwa pada Tahun Anggaran 2015 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu mempunyai Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawalo-Tabona II (Sirtu) dengan Jumlah dana untuk kegiatan tersebut sebesar Rp. 40.000.000.000 yang bersumber dari APBD (DAK tambahan) Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2015 Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu Nomor: 1.03 01 15 030 5 2 tanggal 8 September 2015;
Bahwa terdakwa selaku Direktur pada PT. Wildan Anggana Mandiri mempunyai tanggung jawab dan kewenangan menjalankan perusahaan, menandatangani kontrak, bertanggung jawab terhadap perusahaan berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan, Melaksanakan pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT Wildan Anggana Mandiri baik fisik maupun secara administrasi, Dan bertanggungjawab untuk memastikan dan mengawasi semua pekerjaan PT. Wildan Anggana Mandiri;
Bahwa Terdakwa selaku Direktur pada PT. Wildan Anggana Mandiri dalam melaksanakan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawalo-Tabona II (Sirtu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kab. Pulau Taliabu antara lain harus berpedoman pada ketentuan:
Surat Perjanjian Nomor: 602.1/165/KONTRAK/DPUTK-PT/2015 tanggal 28 September 2015 dan perubahan kontrak (addendum) pekerjaan Nomor: 602.1/165/CCO/KONTRAK/DPUTK-PT/2015 tanggal 13 Oktober 2015 Hurup C butir 45 angka 45.1 hurup c, e dan g tentang Kewajiban Penyedia Barang, yang bunyinya sebagai berikut :
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggungjawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak.
Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Perpres 54 tahun 2010 Lampiran II tentang Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang:
Butir L ( tentang Serah Terima Barang) yang berbunyi :
Setelah pekerjaan 100% (seratus perseratus), penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan;
Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK menugaskan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
PPK melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, penyedia wajib memperbaiki/ menyelesaikannya.
PPK menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak dan diterima oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan; dan
Penyedia menyerahkan sertifikat garansi kepada PPK (apabila diperlukan).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 132 Ayat (1) :
Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didudkung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Ayat (2) :
Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Bahwa sekitar bulan September 2015 Munajir Ahmad mendaftar dan memasukan penawaran Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawalo-Tabona II (Sirtu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kab. Pulau Taliabu secara online melalui website LPSE di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pulau Taliabu.
Bahwa beberapa hari kemudian Munajir Ahmad selaku Direktur PT. Wildan Anggana Mandiri mendapat kabar dari Rizal Adam selaku Komisaris PT. Wildan Anggana Mandiri bahwa perusahaan mereka (PT. Wildan Anggana Mandiri) menjadi pemenang lelang dan selanjutnya mereka bersama-sama menuju ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kab. Pulau Taliabu untuk menandatangani kontrak yang sudah disiapkan oleh Terdakwa Abdul Halik Pora, S.Pt.
Bahwa sesampai di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota, Munajir Ahmad dan Rizal Adam menemui Terdakwa Abdul Halik Pora, S.Pt (Kadis PU), setelah sempat berbincang-bincang lalu Munajir Ahmad selaku Direktur PT. Wildan Anggana mandiri menandatangani Surat Perjanjian Nomor: 602.1/165/KONTRAK/DPUTK-PT/2015 tanggal 28 September 2015 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 38.003.378.000,00 (tiga puluh delapan milyar tiga juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) yang bersumber dari APBD (DAK tambahan) Kab. Pulau Taliabu tahun anggaran 2015 dengan jangka waktu pelaksanaan terhitung sejak tanggal 28 September 2015 sampai dengan 14 Desember 2015.
Bahwa kemudian dilakukan perubahan kontrak (addendum) pekerjaan Nomor: 602.1/165/CCO/KONTRAK/DPUTK-PT/2015 tanggal 13 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh Direktur perusahaan Munajir Ahmad disamping merubah jangka waktu pelaksanaan menjadi berakhir tanggal 20 Desember 2015, juga dilakukan perubahan terhadap item pekerjaan, yaitu:
| No | Uraian Pekerjaan | Set | Kontrak Awal | Adendum (CCO) | ||||||
| Quantity | Harga Satuan | Jumlah Harga Satuan (RP) | Bobot | Quantity | Harga Satuan | Jumlah Harga Satuan | Bobot | |||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 |
| 1. | Divisi Umum | Ls | 1.00 | 137.000.000 | 137.000.000 | 0,40 | 1,00 | 137.000.000 | 137.000.000. | 0,40 |
| Jumlah pekerjaan divisi 1 | 137.000.000 | 0,40 | 137.000.000 | 0,40 | ||||||
| 2. | Divisi 2 Galian untuk selokan drainase dan saluran air | M3 | 11.500,00 | 95.187,22 | 1.094.653.031,00 | 3,17 | ||||
| Jumlah harga pekerjaan divisi 2 | 1.094.653.031,00 | 3,17 | ||||||||
| 3. | Divisi 3 Pekerjaan tanah | |||||||||
| Galian biasa | M3 | 16.520,00 | 95.129,72 | 1.571.542.974,40 | 4,55 | |||||
| Timbunan pilihan | M3 | 3.341,25 | 568.560,88 | 1.899.704.040,30 | 5,50 | 48.029,27 | 568.560,88 | 27.307.564.016,96 | 79,04 | |
| Penyiapan badan jalan | M3 | 267.300,00 | 3.540,27 | 946.314.171,00 | 2,74 | 267.300,00 | 3.540,27 | 946.314.171 | 2,74 | |
| Jumlah harga pekerjaan divisi 3 | 3.417.561.185,70 | 12,79 | 28.253.878.187,96 | 81,78 | ||||||
| 4. | Divisi 5 Perkerasan berbutir | |||||||||
| Lapis pondasi agregat klas B | M3 | 33.750,00 | 856.275,91 | 28.899.311.962,50 | 83,65 | 7.191,20 | 856.275,91 | 6.157.651.323,99 | 17,82 | |
| Jumlah harga pekerjaan divisi 5 | 28.899.311.962,50 | 83,65 | 6.157.651.323,99 | 17,82 | ||||||
| A | Jumlah total harga pekerjaan (Rp) | 34.548.526.178,20 | 34.548.529.511,95 | |||||||
| B | PPN 10% (Rp) | 3.454.852.167,82 | 100% | 3.454.852.951,19 | 100% | |||||
| C | Nilai pekerjaan + PPN 10% (Rp) | 38.003.378,796,02 | 38.003.382.406,14 | |||||||
| D | Pembulatan | 38.003.378,796,00 | 38.003.382.406,00 | |||||||
Bahwa dalam pelaksanaannya Rizal Adam mengendalikan seluruh pekerjaan fisik pembangunan Jalan Kawalo – Tabona (sirtu) dengan meminta Purwanto Karno melaksanakan seluruh pekerjaan tanpa didampingi oleh Konsultan Pengawas dari PT. Adyawadah Cipta, sedangkan Munajir Ahmad selaku Direktur PT. Wildan Anggana Mandiri selama pekerjaan berjalan hanya sekali saja datang ke lokasi pekerjaan dengan didampingi oleh Purwanto Karno untuk melakukan pemeriksaan dan pengecekan pekerjaan di lapangan dengan menggunakan acuan volume yang tercantum dalam kontrak selebihnya hanya menerima laporan secara lisan dari Purwanto Karno;
Bahwa pada kenyataannya pelaksanaan fisik pekerjaan Pembangunan Jalan Kawalo Tabona II-Sirtu di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2015 yang dikerjakan PT. Wildan Anggana Mandiri hanya terealisasi dengan bobot 61,39% senilai Rp. 20.927.556.301,00 dengan rincian sebagai berikut :
| Volume Pemeriksaan Lapangan | ||||||
| No | Set | Quantity | Harga Satuan | Jumlah Harga Satuan | Bobot | |
| 1 | 2 | 3 | 8 | 9 | 10 | 11 |
| 1. | Divisi Umum | Ls | 1,00 | 137.000.000 | 137.000.000. | 0,40 |
| 2. | Divisi 2 Galian untuk selokan drainase dan saluran air | M3 | ||||
| 3. | Divisi 3 Pekerjaan tanah | |||||
| Galian biasa | M3 | 5.668,75 | 95.129,72 | 539.266.600,25 | 1,56 | |
| Timbunan pilihan | M3 | 35.555,70 | 568.560,88 | 20.215.580.081,02 | 58,56 | |
| Penyiapan badan jalan | M3 | 10.087,50 | 3.540,27 | 35.712.473,62 | 0,92 | |
| 4. | Divisi 5 Perkerasan berbutir | |||||
| Lapis pondasi agregat klas B | M3 | 856.275,91 | ||||
| Jumlah harga pekerjaan divisi 5 | ||||||
| Total Harga Terpasang | 20.927.556.301,00 | 61,39 | ||||
Bahwa untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam pembayaran pekerjaan pembangunan Jalan Kawalo-Tabona II (Sirtu) TA.2015 atas permintaan Purwanto Karno selanjutnya Muhammad Syukri membuat Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan yang tidak benar dengan cara membandingkan volume dalam kontrak dengan time schedule penyelesaian pekerjaan yang isinya seolah-olah sesuai dengan fakta di lapangan, demikian juga pembuatan Berita Acara serah Terima Pekerjaan dibuat oleh Muhammad Syukri seolah-olah pekerjaan telah selesai 100% padahal kenyataannya pekerjaan baru terselesaikan dengan bobot 61.39%, seluruh kelengkapan adminsitarsi itu selanjutnya diserahkan kepada Munajir Ahmad;
Bahwa Munajir Ahmad mengajukan permohonan pembayaran pelaksanaan pekerjaan yang isinya tidak benar kepada Terdakwa Abdul Halik Pora, S.Pt, dimana Terdakwa Abdul halik Pora, S.Pt tanpa melakukan pemeriksaan lapangan dan tanpa melalui mekanisme laporan dari Konsultan Pengawas tetap menyetujui semua permohonan termin pembayaran pekerjaan Pembangunan Jalan Kawalo Tabona II-Sirtu di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2015 yang di ajukan oleh Munajir Ahmad selaku Direktur PT. Wildan Anggana Mandiri;
Bahwa Terdakwa Munajir Ahmad selaku Direktur PT. Wildan Anggana Mandiri tetap menandatangani dan mengajukan semua kelengkapan permohonan termyn pembayaran pekerjaan Pembangunan Jalan Kawalo Tabona II-Sirtu kepada Abdul Halik Pora, S.Pt selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menggunakan lampiran dokumen/surat tidak benar yang dibuat oleh Muhammad Syukri dengan cara membandingkan volume dalam kontrak dengan time schedule penyelesaian pekerjaan yang isinya seolah-olah sesuai dengan fakta di lapangan antara lain:
Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
Bahwa pada sekitar Bulan Desember 2015 Terdakwa Abdul Halik Pora S, Pt meminta kepada Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) yang diketuai oleh Isram Mahruddin, Hayatuddin Ukasa dan Sofyan Abu Hasan untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan 100% akan tetapi permintaan tersebut ditolak dengan alasan bahwa Tim harus melakukan pemeriksaan fisik di lapangan dulu.
Bahwa setelah Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) melakukan pemeriksaan fisik di lapangan ditemukan fakta bahwa badan jalan yang diurug dengan sirtu hanya sepanjang 10 KM dan pembukaan badan jalan sejauh 5 KM Setelah pulang dari pemeriksaan fisik Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dipanggil oleh Terdakwa Abdul Halik Pora, S.Pt dan kembali diminta untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan 100% akan tetapi Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) tetap tidak mau menandatangani berita acara 100% tersebut karena ternyata volume pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak;
Bahwa untuk mempertanggungjawabkan administrasi dan keuangannya Terdakwa Abdul Halik Pora, S.Pt menyerahkan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan kepada Rizal Adam dengan maksud agar Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dapat dibujuk oleh Rizal Adam, akan tetapi Isram Mahruddin selaku Ketua Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) tetap menolak untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan;
Bahwa meskipun telah dilaporkan pekerjaan Pembangunan Jalan Kawalo Tabona II-Sirtu tidak sesuai dengan volume pekerjaan dalam surat perjanjian (kontrak) serta ada penolakan dari Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan serta tanpa dilengkapi Laporan Pengawasan dari Konsultan Pengawas, Terdakwa Abdul Halik Pora, S.Pt tetap mengajukan permohonan pembayaran pekerjaan dengan menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan pembayaran pekerjaan Pembangunan Jalan Kawalo Tabona II-Sirtu dan menyerahkan berkas dokumen permohonan pembayaran yang diajukan oleh PT. Wildan Anggana Mandiri kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kabupaten Pulau Taliabu yang isinya dibuat seolah-olah benar dan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan Surat Perjanjian Nomor: 602.1/165/KONTRAK/DPUTK-PT/2015 tanggal 28 September 2015 dan perubahan kontrak (addendum) pekerjaan Nomor: 602.1/165/CCO/KONTRAK/DPUTK-PT/2015 tanggal 13 Oktober 2015;
Bahwa Terdakwa telah mengajukan semua termin pembayaran Kegiatan Belanja Modal Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawalo Tabona II-Sirtu kepada PT. Wildan Anggana Mandiri sesuai Surat Perjanjian Nomor: 602.1/165/KONTRAK/DPUTK-PT/2015 tanggal 28 September 2015 dan perubahan kontrak (addendum) pekerjaan Nomor: 602.1/165/CCO/KONTRAK/DPUTK-PT/2015 tanggal 13 Oktober 2015 melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Taliabu ke rekening Nomor: 7679-01000196-30-6 atas nama. PT. Wildan Anggana Mandiri sebesar Rp. 31.664.667.198,00.
I. Pembayaran tahun 2015
Pembayaran uang muka (20%) sesuai dengan SP2D Nomor : 0799/SP2D-LS.DAK/1.03.01/PT/X/2015 tanggal 20 Oktober 2015. Sebesar Rp. 6.771.510.989,00
Pembayaran termin I (37,22%) sesuai dengan SP2D Nomor : 0918/SP2D-LS.DAK/1.03.01/PT/XI/2015 tanggal 5 Nopember 2015. Sebesar Rp. 5.829.882.265,00
Pembayaran termin II (63,53%) sesuai dengan SP2D Nomor : 1116/SP2D-LS.DAK/1.03.01/PT/XII/2015 tanggal 2 Desember 2015. Sebesar Rp. 8.909.155.055,00
Pembayaran termin III (95%) pada tanggal 15 Desember 2015 tidak terealisasi di tahun 2015
II. Pembayaran tahun 2016.
Pembayaran termin III (95%) diajukan kembali oleh Terdakwa Abdul Halik Pora, S.Pt pada Bulan April 2016, namun karena adanya pergantian Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kabupaten Pulau Taliabu dari Terdakwa Abdul Halik Pora, S.Pt kepada TONNY SACHRUDDIN PONTOH, S.Sos. M.Si dan pembayaran pekerjaan Pembangunan Jalan Kawalo Tabona II-Sirtu masuk dalam belanja hutang kepada pihak ketiga di tahun anggaran 2016, maka diperlukan Surat Rekomendasi dari Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu dan Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen dan Tanggung Jawab Mutlak nomor : 975/007/KD-TJM/DPUTK/PT/2016 tanggal 05 April 2016 yang ditandatangani oleh TONNY SACHRUDDIN PONTOH, S.Sos. M.Si selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kabupaten Pulau Taliabu,sesuai dengan SP2D Nomor : 0184/SP2D-LS.DAK/1.20.15/PT/2016 tanggal 5 April 2016. Sebesar Rp. 10.154.128.889,00
| No | Uraian | Nomor & Tgl SP2D | Jumlah Bruto (Rp) | Potongan Pajak (Rp) | Jumlah Neto (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| 1. | Pembayaran uang muka 20% | 0799/SP2D-LS.DAK/1.03.01/PT/X/2015. 20 Oktober 2015 | 7.600.675.600,00 | 829.164.611,00 | 6.771.510.989,00 |
| 2. | Pembayaran MC 1 (37,22%) | 0918/SP2D-LS.DAK/1.03.01/PT/XI/2015. 05 Nopember 2015 | 6.543.745.400,00 | 713.863.135,00 | 5.829.882.265,00 |
| 3. | Pembayaran MC 2 (63,53%) | 1116/SP2D-LS.DAK/1.03.01/PT/XII/2015. 02 Desember 2015 | 10.000.072.000,00 | 1.090.916.945.00 | 8.909.155.055,00 |
| 4. | Pembayaran MC 3 (95%) | 0184/SP2D-LS.DAK/1.03.01/PT/IV/2016. 6 April 2016 | 11.958.716.100,00 | 1.804.587.211,00 | 10.154.128.889,00 |
| 36.103.209.100,00 | 4.438.531.902,00 | 31.664.677.198,00 |
padahal diketahui pekerjaan hanya terealisasi dengan bobot 61,39%, sehingga terdapat dana yang tidak direalisasikan/tidak dipertanggungjawabkan yaitu sebesar Rp. 10.737.120.897,00.
Bahwa dana Kegiatan Belanja Modal Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawalo Tabona II-Sirtu Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 10.737.120.897,00. yang tidak direalisasikan atau tidak dipertanggungjawabkan tersebut, telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa Munajir Ahmad dan Rizal Adam;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Munajir Ahmad bersama-sama dengan Abdul Halik Pora, S.Pt serta Rizal Adam (Alm) telah merugikan kerugian keuangan Negara/daerah sebesar Rp. 10.737.120.897,00. (Sepuluh millyard tujuh ratus tigapuluh tujuh juta serratus duapuluh ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh rupiah) hal ini sesuai dengan Laporan hasil audit Badan Pengawasan Dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Maluku Utara dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan pembangunan Jalan Kawalo – Tabona (sirtu) tahun anggaran 2015 Nomor: SR-321/PW 33/5/2018 tanggal 10 September 2018;
Bahwa kerugian negara tersebut sudah dikembalikan Rizal Adam (Alm) sebagian yaitu Rp.7.500.000.000,-(Tujuh millyard lima ratus juta rupiah) ke Kas Daerah dan kekurangannya sebesar Rp. 3.237.120.897,-(Tiga millyard duaratus tigapuluh tujuh juta serratus duapuluh ribu delapan ratus sembilanpuluh tujuh rupiah) telah dijaminkan sebuah sertipikat tanah untuk menutupi kekurangan tersebut, akan tetapi nilai jaminan tersebut belum diketahui;
Bahwa dalam persidangan Terdakwa MUNAJIR AHMAD menyatakan akan melunasi seluruhnya kerugian negara tersebut, akan tetapi hingga saat ini belum ada pelunasan atau pemulihan kerugian keuangan negara;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut harus memenuhi unsur-unsur dari dakwaan yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, yakni sebagai berikut :
PRIMAIR :
Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
SUBSIDAIR :
Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa karena Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut disusun berbentuk subsideritas, maka terlebih dahulu akan dibuktikan mengenai Dakwaan Primair yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Secara melawan hukum ;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan Atau Turut Serta Melakukan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur hukum dalam dakwaan Primair Penuntut Umum sebagai berikut;
Ad. 1. Setiap orang.
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang”, menurut ketentuan pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Bahwa dalam hukum pidana, unsur ini ditujukan kepada subyek hukum yang dapat diminta pertanggung-jawaban ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadirkan Terdakwa MUNAJIR AHMAD dan dipersidangan Terdakwa telah membenarkan identitasnya sebagaimana di dalam surat dakwaan ;
Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan, unsur “setiap orang” dalam perkara ini ditujukan kepada Terdakwa MUNAJIR AHMAD dan bukanlah orang lain, sehingga tidak terjadi salah orang (error in persona) ;
Bahwa menurut Majelis Hakim, Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani, sehingga kepadanya dapat diminta pertanggung-jawaban hukum ;
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad. 2. Secara melawan hukum.
Menimbang, bahwa dalam tindak pidana korupsi “unsur secara melawan hukum” disebutkan merupakan sarana atau cara bagi pelaku untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sehingga unsur ini sangat berkaitan dengan maksud atau niat jahat dari si pelaku untuk tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “melawan hukum” menurut penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana ;
Namun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 003/PUU–IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 menyatakan bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor sepanjang frasa yang berbunyi, yang dimaksud dengan secara melawan hukum dalam pasal ini ....., yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan ....., maka perbuatan tersebut dapat dipidana, adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut hanyalah menyangkut penjelasan Pasal 2 ayat (1) dan bukan mengenai Pasalnya. Sehingga demikian unsur melawan hukum pada pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor masih tetap ada, dan harus mencakup pengertian melawam hukum dalam arti formil dan dalam arti materil ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dapat diketahui, bahwa Terdakwa MUNAJIR AHMAD adalah Direktur PT. Wildan Anggana Mandiri sebagai pelaksana Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawalo-Tabona II (Sirtu) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2015;
Menimbang, bahwa pada Tahun Anggaran 2015 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melakukan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawalo-Tabona II (Sirtu) dengan Jumlah dana untuk kegiatan tersebut sebesar Rp. 40.000.000.000 yang bersumber dari APBD (DAK tambahan) Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2015 Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu Nomor: 1.03 01 15 030 5 2 tanggal 8 September 2015;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Direktur pada PT. Wildan Anggana Mandiri mempunyai tanggung jawab dan kewenangan menjalankan perusahaan, menandatangani kontrak, bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan sesuai perjanjian kontrak yang telah ditanda tanganinya;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Direktur pada PT. Wildan Anggana Mandiri dalam melaksanakan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawalo-Tabona II (Sirtu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kab. Pulau Taliabu, berpedoman pada ketentuan:
Surat Perjanjian Nomor: 602.1/165/KONTRAK/DPUTK-PT/2015 tanggal 28 September 2015 dan perubahan kontrak (addendum) pekerjaan Nomor: 602.1/165/CCO/KONTRAK/DPUTK-PT/2015 tanggal 13 Oktober 2015 Hurup C butir 45 angka 45.1 hurup c, e dan g tentang Kewajiban Penyedia Barang, yang bunyinya sebagai berikut :
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggungjawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak.
Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Perpres 54 tahun 2010 Lampiran II tentang Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang:
Butir L ( tentang Serah Terima Barang) yang berbunyi :
Setelah pekerjaan 100% (seratus perseratus), penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan;
Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK menugaskan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
PPK melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, penyedia wajib memperbaiki/ menyelesaikannya.
PPK menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak dan diterima oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan; dan
Penyedia menyerahkan sertifikat garansi kepada PPK (apabila diperlukan).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 132 Ayat (1) :
Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didudkung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Ayat (2) :
Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Menimbang, bahwa sekitar bulan September 2015 Munajir Ahmad mendaftar dan memasukan penawaran Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawalo-Tabona II (Sirtu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kab. Pulau Taliabu secara online melalui website LPSE di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pulau Taliabu.
Menimbang, bahwa beberapa hari kemudian Terdakwa Munajir Ahmad selaku Direktur PT. Wildan Anggana Mandiri mendapat kabar dari Rizal Adam selaku Komisaris PT. Wildan Anggana Mandiri bahwa perusahaan mereka (PT. Wildan Anggana Mandiri) menjadi pemenang lelang dan selanjutnya mereka bersama-sama menuju ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kab. Pulau Taliabu untuk menandatangani kontrak yang sudah disiapkan oleh Abdul Halik Pora, S.Pt.
Menimbang, bahwa sesampai di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota, Terdakwa Munajir Ahmad dan Rizal Adam menemui Abdul Halik Pora, S.Pt (Kadis PU), setelah sempat berbincang-bincang lalu Terdakwa Munajir Ahmad selaku Direktur PT. Wildan Anggana mandiri menandatangani Surat Perjanjian Nomor: 602.1/165/KONTRAK/DPUTK-PT/2015 tanggal 28 September 2015 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 38.003.378.000,00 (tiga puluh delapan milyar tiga juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) yang bersumber dari APBD (DAK tambahan) Kab. Pulau Taliabu tahun anggaran 2015 dengan jangka waktu pelaksanaan terhitung sejak tanggal 28 September 2015 sampai dengan 14 Desember 2015.
Menimbang, bahwa kemudian dilakukan perubahan kontrak (addendum) pekerjaan Nomor: 602.1/165/CCO/KONTRAK/DPUTK-PT/2015 tanggal 13 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh Direktur perusahaan Munajir Ahmad disamping merubah jangka waktu pelaksanaan menjadi berakhir tanggal 20 Desember 2015, juga dilakukan perubahan terhadap item pekerjaan, yaitu:
| No | Uraian Pekerjaan | Set | Kontrak Awal | Adendum (CCO) | ||||||
| Quantity | Harga Satuan | Jumlah Harga Satuan (RP) | Bobot | Quantity | Harga Satuan | Jumlah Harga Satuan | Bobot | |||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 |
| 1. | Divisi Umum | Ls | 1.00 | 137.000.000 | 137.000.000 | 0,40 | 1,00 | 137.000.000 | 137.000.000. | 0,40 |
| Jumlah pekerjaan divisi 1 | 137.000.000 | 0,40 | 137.000.000 | 0,40 | ||||||
| 2. | Divisi 2 Galian untuk selokan drainase dan saluran air | M3 | 11.500,00 | 95.187,22 | 1.094.653.031,00 | 3,17 | ||||
| Jumlah harga pekerjaan divisi 2 | 1.094.653.031,00 | 3,17 | ||||||||
| 3. | Divisi 3 Pekerjaan tanah | |||||||||
| Galian biasa | M3 | 16.520,00 | 95.129,72 | 1.571.542.974,40 | 4,55 | |||||
| Timbunan pilihan | M3 | 3.341,25 | 568.560,88 | 1.899.704.040,30 | 5,50 | 48.029,27 | 568.560,88 | 27.307.564.016,96 | 79,04 | |
| Penyiapan badan jalan | M3 | 267.300,00 | 3.540,27 | 946.314.171,00 | 2,74 | 267.300,00 | 3.540,27 | 946.314.171 | 2,74 | |
| Jumlah harga pekerjaan divisi 3 | 3.417.561.185,70 | 12,79 | 28.253.878.187,96 | 81,78 | ||||||
| 4. | Divisi 5 Perkerasan berbutir | |||||||||
| Lapis pondasi agregat klas B | M3 | 33.750,00 | 856.275,91 | 28.899.311.962,50 | 83,65 | 7.191,20 | 856.275,91 | 6.157.651.323,99 | 17,82 | |
| Jumlah harga pekerjaan divisi 5 | 28.899.311.962,50 | 83,65 | 6.157.651.323,99 | 17,82 | ||||||
| A | Jumlah total harga pekerjaan (Rp) | 34.548.526.178,20 | 34.548.529.511,95 | |||||||
| B | PPN 10% (Rp) | 3.454.852.167,82 | 100% | 3.454.852.951,19 | 100% | |||||
| C | Nilai pekerjaan + PPN 10% (Rp) | 38.003.378,796,02 | 38.003.382.406,14 | |||||||
| D | Pembulatan | 38.003.378,796,00 | 38.003.382.406,00 | |||||||
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaannya Rizal Adam mengendalikan seluruh pekerjaan fisik pembangunan Jalan Kawalo – Tabona (sirtu) dengan meminta Purwanto Karno melaksanakan seluruh pekerjaan tanpa didampingi oleh Konsultan Pengawas dari PT. Adyawadah Cipta, sedangkan Terdakwa Munajir Ahmad selaku Direktur PT. Wildan Anggana Mandiri selama pekerjaan berjalan hanya sekali saja datang ke lokasi pekerjaan dengan didampingi oleh Purwanto Karno untuk melakukan pemeriksaan dan pengecekan pekerjaan di lapangan dengan menggunakan acuan volume yang tercantum dalam kontrak selebihnya hanya menerima laporan secara lisan dari Purwanto Karno;
Menimbang, bahwa pada kenyataannya pelaksanaan fisik pekerjaan Pembangunan Jalan Kawalo Tabona II-Sirtu di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2015 yang dikerjakan PT. Wildan Anggana Mandiri hanya terealisasi dengan bobot 61,39% senilai Rp. 20.927.556.301,00 dengan rincian sebagai berikut :
| Volume Pemeriksaan Lapangan | ||||||
| No | Set | Quantity | Harga Satuan | Jumlah Harga Satuan | Bobot | |
| 1 | 2 | 3 | 8 | 9 | 10 | 11 |
| 1. | Divisi Umum | Ls | 1,00 | 137.000.000 | 137.000.000. | 0,40 |
| 2. | Divisi 2 Galian untuk selokan drainase dan saluran air | M3 | ||||
| 3. | Divisi 3 Pekerjaan tanah | |||||
| Galian biasa | M3 | 5.668,75 | 95.129,72 | 539.266.600,25 | 1,56 | |
| Timbunan pilihan | M3 | 35.555,70 | 568.560,88 | 20.215.580.081,02 | 58,56 | |
| Penyiapan badan jalan | M3 | 10.087,50 | 3.540,27 | 35.712.473,62 | 0,92 | |
| 4. | Divisi 5 Perkerasan berbutir | |||||
| Lapis pondasi agregat klas B | M3 | 856.275,91 | ||||
| Jumlah harga pekerjaan divisi 5 | ||||||
| Total Harga Terpasang | 20.927.556.301,00 | 61,39 | ||||
Menimbang, bahwa untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam pembayaran pekerjaan pembangunan Jalan Kawalo-Tabona II (Sirtu) TA.2015 atas permintaan Purwanto Karno selanjutnya Muhammad Syukri membuat Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan yang tidak benar dengan cara membandingkan volume dalam kontrak dengan time schedule penyelesaian pekerjaan yang isinya seolah-olah sesuai dengan fakta di lapangan, demikian juga pembuatan Berita Acara serah Terima Pekerjaan dibuat oleh Muhammad Syukri seolah-olah pekerjaan telah selesai 100% padahal kenyataannya pekerjaan baru terselesaikan dengan bobot 61.39%, seluruh kelengkapan adminsitarsi itu selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa Munajir Ahmad;
Menimbang, bahwa Terdakwa Munajir Ahmad mengajukan permohonan pembayaran pelaksanaan pekerjaan yang isinya tidak benar kepada saksi Abdul Halik Pora, S.Pt, dimana Abdul halik Pora, S.Pt. tanpa melakukan pemeriksaan lapangan dan tanpa melalui mekanisme laporan dari Konsultan Pengawas tetap menyetujui semua permohonan termin pembayaran pekerjaan Pembangunan Jalan Kawalo Tabona II-Sirtu di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2015 yang di ajukan oleh Terdakwa Munajir Ahmad selaku Direktur PT. Wildan Anggana Mandiri;
Menimbang, bahwa Terdakwa Munajir Ahmad selaku Direktur PT. Wildan Anggana Mandiri tetap menandatangani dan mengajukan semua kelengkapan permohonan termyn pembayaran pekerjaan Pembangunan Jalan Kawalo Tabona II-Sirtu kepada Abdul Halik Pora, S.Pt selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menggunakan lampiran dokumen/surat tidak benar yang dibuat oleh Muhammad Syukri dengan cara membandingkan volume dalam kontrak dengan time schedule penyelesaian pekerjaan yang isinya seolah-olah sesuai dengan fakta di lapangan antara lain:
Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
Menimbang, bahwa pada sekitar Bulan Desember 2015 Abdul Halik Pora S,Pt. meminta kepada Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) yang diketuai oleh Isram Mahruddin, Hayatuddin Ukasa dan Sofyan Abu Hasan untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan 100% akan tetapi permintaan tersebut ditolak dengan alasan bahwa Tim harus melakukan pemeriksaan fisik di lapangan dulu.
Menimbang, bahwa setelah Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) melakukan pemeriksaan fisik di lapangan ditemukan fakta bahwa badan jalan yang diurug dengan sirtu hanya sepanjang 10 KM dan pembukaan badan jalan sejauh 5 KM Setelah pulang dari pemeriksaan fisik Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dipanggil oleh Terdakwa Abdul Halik Pora, S.Pt dan kembali diminta untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan 100% akan tetapi Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) tetap tidak mau menandatangani berita acara 100% tersebut karena ternyata volume pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak;
Menimbang, bahwa untuk mempertanggungjawabkan administrasi dan keuangannya saksi Abdul Halik Pora, S.Pt menyerahkan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan kepada Rizal Adam dengan maksud agar Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dapat dibujuk oleh Rizal Adam, akan tetapi Isram Mahruddin selaku Ketua Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) tetap menolak untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan;
Menimbang, bahwa meskipun telah dilaporkan pekerjaan Pembangunan Jalan Kawalo Tabona II-Sirtu tidak sesuai dengan volume pekerjaan dalam surat perjanjian (kontrak) serta ada penolakan dari Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan serta tanpa dilengkapi Laporan Pengawasan dari Konsultan Pengawas, saksi Abdul Halik Pora, S.Pt tetap mengajukan permohonan pembayaran pekerjaan dengan menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan pembayaran pekerjaan Pembangunan Jalan Kawalo Tabona II-Sirtu dan menyerahkan berkas dokumen permohonan pembayaran yang diajukan oleh PT. Wildan Anggana Mandiri kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kabupaten Pulau Taliabu yang isinya dibuat seolah-olah benar dan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan Surat Perjanjian Nomor: 602.1/165/KONTRAK/DPUTK-PT/2015 tanggal 28 September 2015 dan perubahan kontrak (addendum) pekerjaan Nomor: 602.1/165/CCO/KONTRAK/DPUTK-PT/2015 tanggal 13 Oktober 2015;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan semua termin pembayaran Kegiatan Belanja Modal Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawalo Tabona II-Sirtu kepada PT. Wildan Anggana Mandiri sesuai Surat Perjanjian Nomor: 602.1/165/KONTRAK/DPUTK-PT/2015 tanggal 28 September 2015 dan perubahan kontrak (addendum) pekerjaan Nomor: 602.1/165/CCO/KONTRAK/DPUTK-PT/2015 tanggal 13 Oktober 2015 melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Taliabu ke rekening Nomor: 7679-01000196-30-6 atas nama. PT. Wildan Anggana Mandiri sebesar Rp. 31.664.667.198,00.
Menimbang, bahwa tahun 2015, pembayaran yang dilaksanakan yaitu :
Pembayaran uang muka (20%) sesuai dengan SP2D Nomor : 0799/SP2D-LS.DAK/1.03.01/PT/X/2015 tanggal 20 Oktober 2015. Sebesar Rp. 6.771.510.989,00
Pembayaran termin I (37,22%) sesuai dengan SP2D Nomor : 0918/SP2D-LS.DAK/1.03.01/PT/XI/2015 tanggal 5 Nopember 2015. Sebesar Rp. 5.829.882.265,00
Pembayaran termin II (63,53%) sesuai dengan SP2D Nomor : 1116/SP2D-LS.DAK/1.03.01/PT/XII/2015 tanggal 2 Desember 2015. Sebesar Rp. 8.909.155.055,00
Pembayaran termin III (95%) pada tanggal 15 Desember 2015 tidak terealisasi di tahun 2015
Menimbang, bahwa pembayaran tahun 2016 termin III (95%) diajukan kembali oleh Terdakwa pada Bulan April 2016, namun karena adanya pergantian Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kabupaten Pulau Taliabu dari saksi Abdul Halik Pora, S.Pt kepada TONNY SACHRUDDIN PONTOH, S.Sos. M.Si dan pembayaran pekerjaan Pembangunan Jalan Kawalo Tabona II-Sirtu masuk dalam belanja hutang kepada pihak ketiga di tahun anggaran 2016, maka diperlukan Surat Rekomendasi dari Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu dan Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen dan Tanggung Jawab Mutlak nomor : 975/007/KD-TJM/DPUTK/PT/2016 tanggal 05 April 2016 yang ditandatangani oleh TONNY SACHRUDDIN PONTOH, S.Sos. M.Si selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kabupaten Pulau Taliabu,sesuai dengan SP2D Nomor : 0184/SP2D-LS.DAK/1.20.15/PT/2016 tanggal 5 April 2016. Sebesar Rp. 10.154.128.889,00
| No | Uraian | Nomor & Tgl SP2D | Jumlah Bruto (Rp) | Potongan Pajak (Rp) | Jumlah Neto (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| 1. | Pembayaran uang muka 20% | 0799/SP2D-LS.DAK/1.03.01/PT/X/2015. 20 Oktober 2015 | 7.600.675.600,00 | 829.164.611,00 | 6.771.510.989,00 |
| 2. | Pembayaran MC 1 (37,22%) | 0918/SP2D-LS.DAK/1.03.01/PT/XI/2015. 05 Nopember 2015 | 6.543.745.400,00 | 713.863.135,00 | 5.829.882.265,00 |
| 3. | Pembayaran MC 2 (63,53%) | 1116/SP2D-LS.DAK/1.03.01/PT/XII/2015. 02 Desember 2015 | 10.000.072.000,00 | 1.090.916.945.00 | 8.909.155.055,00 |
| 4. | Pembayaran MC 3 (95%) | 0184/SP2D-LS.DAK/1.03.01/PT/IV/2016. 6 April 2016 | 11.958.716.100,00 | 1.804.587.211,00 | 10.154.128.889,00 |
| 36.103.209.100,00 | 4.438.531.902,00 | 31.664.677.198,00 |
padahal diketahui pekerjaan hanya terealisasi dengan bobot 61,39%, sehingga terdapat dana yang tidak direalisasikan/tidak dipertanggungjawabkan yaitu sebesar Rp. 10.737.120.897,00.
Menimbang, bahwa dana Kegiatan Belanja Modal Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawalo Tabona II-Sirtu Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 10.737.120.897,00. yang tidak direalisasikan atau tidak dipertanggungjawabkan tersebut, telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa Munajir Ahmad dan Rizal Adam;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa Munajir Ahmad bersama-sama dengan Abdul Halik Pora, S.Pt serta Rizal Adam (Alm) telah merugikan keuangan Negara/daerah sebesar Rp. 10.737.120.897,00.(Sepuluh milliyard tujuh ratus tiga puluh tujuh juta serratus duapuluh ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh rupiah), hal ini sesuai dengan Laporan hasil audit Badan Pengawasan Dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Maluku Utara dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan pembangunan Jalan Kawalo – Tabona (sirtu) tahun anggaran 2015 Nomor: SR-321/PW 33/5/2018 tanggal 10 September 2018;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas, maka perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum. Dengan demikian unsur kedua “secara melawan hukum” terhadap Terdakwa telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur: Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Menimbang, bahwa untuk terpenuhinya unsur ini harus ada perbuatan terdakwa yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan perbuatan tersebut dilakukan dengan cara melawan hukum, artinya “melawan Hukum” merupakan sarana untuk melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi;
Menimbang, bahwa Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan “memperkaya”, namun menurut R. Wiyono, SH dalam bukunya Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Edisi kedua, 2008, halaman 40: “yang dimaksud dengan “memperkaya” adalah perbuatan yang dilakukan untuk menjadi lebih kaya (lagi) dan perbuatan ini sudah tentu dapat dilakukan dengan berbagai-bagai cara, misalnya: menjual/membeli, menandatangani kontrak, memindahbukukan dalam Bank, melakukan penarikan uang dari rekening orang lain, menerima fee, dan lain-lain, dengan syarat dilakukan secara melawan hukum”;
Menimbang, bahwa yang disebutkan dengan “memperkaya” adalah “menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya atau kekayaan pelaku tidak seimbang dengan penghasilannya dan lain sebagainya”;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana disebutkan diatas, Munajir Ahmad selaku Direktur PT. Wildan Anggana mandiri menandatangani Surat Perjanjian Nomor: 602.1/165/KONTRAK/DPUTK-PT/2015 tanggal 28 September 2015 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 38.003.378.000,00 (tiga puluh delapan milyar tiga juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) yang bersumber dari APBD (DAK tambahan) Kab. Pulau Taliabu tahun anggaran 2015 dengan jangka waktu pelaksanaan terhitung sejak tanggal 28 September 2015 sampai dengan 14 Desember 2015;
Menimbang, bahwa pada kenyataannya pelaksanaan fisik pekerjaan Pembangunan Jalan Kawalo Tabona II-Sirtu di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2015 yang dikerjakan PT. Wildan Anggana Mandiri hanya terealisasi dengan bobot 61,39% senilai Rp. 20.927.556.301,00 dengan rincian sebagai berikut :
| Volume Pemeriksaan Lapangan | ||||||
| No | Set | Quantity | Harga Satuan | Jumlah Harga Satuan | Bobot | |
| 1 | 2 | 3 | 8 | 9 | 10 | 11 |
| 1. | Divisi Umum | Ls | 1,00 | 137.000.000 | 137.000.000. | 0,40 |
| 2. | Divisi 2 Galian untuk selokan drainase dan saluran air | M3 | ||||
| 3. | Divisi 3 Pekerjaan tanah | |||||
| Galian biasa | M3 | 5.668,75 | 95.129,72 | 539.266.600,25 | 1,56 | |
| Timbunan pilihan | M3 | 35.555,70 | 568.560,88 | 20.215.580.081,02 | 58,56 | |
| Penyiapan badan jalan | M3 | 10.087,50 | 3.540,27 | 35.712.473,62 | 0,92 | |
| 4. | Divisi 5 Perkerasan berbutir | |||||
| Lapis pondasi agregat klas B | M3 | 856.275,91 | ||||
| Jumlah harga pekerjaan divisi 5 | ||||||
| Total Harga Terpasang | 20.927.556.301,00 | 61,39 | ||||
Menimbang, bahwa untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam pembayaran pekerjaan pembangunan Jalan Kawalo-Tabona II (Sirtu) TA.2015 atas permintaan Purwanto Karno selanjutnya Muhammad Syukri membuat Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan yang tidak benar dengan cara membandingkan volume dalam kontrak dengan time schedule penyelesaian pekerjaan yang isinya seolah-olah sesuai dengan fakta di lapangan, demikian juga pembuatan Berita Acara serah Terima Pekerjaan dibuat oleh Muhammad Syukri seolah-olah pekerjaan telah selesai 100% padahal kenyataannya pekerjaan baru terselesaikan dengan bobot 61.39%, seluruh kelengkapan adminsitarsi itu selanjutnya diserahkan kepada Munajir Ahmad;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan semua termin pembayaran Kegiatan Belanja Modal Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawalo Tabona II-Sirtu kepada PT. Wildan Anggana Mandiri sesuai Surat Perjanjian Nomor: 602.1/165/KONTRAK/DPUTK-PT/2015 tanggal 28 September 2015 dan perubahan kontrak (addendum) pekerjaan Nomor: 602.1/165/CCO/KONTRAK/DPUTK-PT/2015 tanggal 13 Oktober 2015 melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Taliabu ke rekening Nomor: 7679-01000196-30-6 atas nama. PT. Wildan Anggana Mandiri sebesar Rp. 31.664.667.198,00.
Menimbang, bahwa tahun 2015, pembayaran yang dilaksanakan yaitu :
Pembayaran uang muka (20%) sesuai dengan SP2D Nomor : 0799/SP2D-LS.DAK/1.03.01/PT/X/2015 tanggal 20 Oktober 2015. Sebesar Rp. 6.771.510.989,00
Pembayaran termin I (37,22%) sesuai dengan SP2D Nomor : 0918/SP2D-LS.DAK/1.03.01/PT/XI/2015 tanggal 5 Nopember 2015. Sebesar Rp. 5.829.882.265,00
Pembayaran termin II (63,53%) sesuai dengan SP2D Nomor : 1116/SP2D-LS.DAK/1.03.01/PT/XII/2015 tanggal 2 Desember 2015. Sebesar Rp. 8.909.155.055,00
Pembayaran termin III (95%) pada tanggal 15 Desember 2015 tidak terealisasi di tahun 2015
Menimbang, bahwa pembayaran tahun 2016 termin III (95%) diajukan kembali oleh Terdakwa Abdul Halik Pora, S.Pt pada Bulan April 2016, namun karena adanya pergantian Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kabupaten Pulau Taliabu dari Terdakwa Abdul Halik Pora, S.Pt kepada TONNY SACHRUDDIN PONTOH, S.Sos. M.Si dan pembayaran pekerjaan Pembangunan Jalan Kawalo Tabona II-Sirtu masuk dalam belanja hutang kepada pihak ketiga di tahun anggaran 2016, maka diperlukan Surat Rekomendasi dari Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu dan Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen dan Tanggung Jawab Mutlak nomor : 975/007/KD-TJM/DPUTK/PT/2016 tanggal 05 April 2016 yang ditandatangani oleh TONNY SACHRUDDIN PONTOH, S.Sos. M.Si selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kabupaten Pulau Taliabu,sesuai dengan SP2D Nomor : 0184/SP2D-LS.DAK/1.20.15/PT/2016 tanggal 5 April 2016. Sebesar Rp. 10.154.128.889,00
| No | Uraian | Nomor & Tgl SP2D | Jumlah Bruto (Rp) | Potongan Pajak (Rp) | Jumlah Neto (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| 1. | Pembayaran uang muka 20% | 0799/SP2D-LS.DAK/1.03.01/PT/X/2015. 20 Oktober 2015 | 7.600.675.600,00 | 829.164.611,00 | 6.771.510.989,00 |
| 2. | Pembayaran MC 1 (37,22%) | 0918/SP2D-LS.DAK/1.03.01/PT/XI/2015. 05 Nopember 2015 | 6.543.745.400,00 | 713.863.135,00 | 5.829.882.265,00 |
| 3. | Pembayaran MC 2 (63,53%) | 1116/SP2D-LS.DAK/1.03.01/PT/XII/2015. 02 Desember 2015 | 10.000.072.000,00 | 1.090.916.945.00 | 8.909.155.055,00 |
| 4. | Pembayaran MC 3 (95%) | 0184/SP2D-LS.DAK/1.03.01/PT/IV/2016. 6 April 2016 | 11.958.716.100,00 | 1.804.587.211,00 | 10.154.128.889,00 |
| 36.103.209.100,00 | 4.438.531.902,00 | 31.664.677.198,00 |
padahal diketahui pekerjaan hanya terealisasi dengan bobot 61,39%, sehingga terdapat dana yang tidak direalisasikan/tidak dipertanggungjawabkan yaitu sebesar Rp. 10.737.120.897,00. (Sepuluh millyard tujuh ratus tigapuluh tujuh juta seratus duapuluh ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh rupiah);
Menimbang, bahwa dana Kegiatan Belanja Modal Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawalo Tabona II-Sirtu Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 10.737.120.897,00. yang tidak direalisasikan atau tidak dipertanggungjawabkan tersebut, telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa Munajir Ahmad dan Rizal Adam, namun sebegian dari kerugian negara tersebut sudah dikembalikan Rizal Adam (Alm) sebagian yaitu Rp.7.500.000.000,-(Tujuh millyard lima ratus juta rupiah) ke Kas Daerah dan kekurangannya sebesar Rp. 3.237.120.897,-(Tiga millyard duaratus tigapuluh tujuh juta serratus duapuluh ribu delapan ratus sembilanpuluh tujuh rupiah) telah dijaminkan sebuah sertipikat tanah untuk menutupi kekurangan tersebut, akan tetapi nilai jaminan tersebut belum diketahui nilainya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Terdakwa MUNAJIR AHMAD menyatakan akan melunasi seluruhnya kerugian negara tersebut, akan tetapi hingga saat ini belum ada pelunasan atau pemulihan kerugian keuangan negara;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang menggunakan Dana Pembangunan Jalan Kawalo Tabona II-Sirtu untuk dirinya sendiri atau orang lain, tidak terbukti harta kekayaan Terdakwa bertambah atau menjadi kaya atas Dana Pembangunan Jalan Kawalo Tabona II-Sirtu yang diterimanya melalui PT. Wildan Anggana Mandiri. akan tetapi Terdakwa telah mengakui dan terbukti , Dana Pembangunan Jalan Kawalo tersebut adalah untuk PT. Wildan Anggana mandiri, yang seluruh dananya dikendalikan oleh RIZAL ADAM;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Terdakwa memperkaya diri sendiri sebagaimana dimaksudkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka harus terlebih dahulu dibuktikan Harta Kekayaan Terdakwa apakah bertambah atau tidak, apakah mempunyai pola hidup mewah sehari-hari, hal ini perlu dibuktikan;
Menimbang, bahwa sesuai pertimbangan hukum tersebut diatas, Terdakwa bersama sama dengan RIZAL ADAM (Alm.) telah menyalahgunakan dana Pembangunan Jalan Kawola Tabona II-Sirtu sebesar Rp. 10.737.120.897,00. (Sepuluh millyard tujuh ratus tigapuluh tujuh juta seratus duapuluh ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh rupiah), akan tetapi dana tersebut bukan dipergunakan untuk dirinya sendiri saja, melainkan Terdakwa mengguganakan dana tersebut untuk kepentingan perusahaan (PT. Wildan Anggana mandiri), maka dalam hal ini perbuatan Terdakwa selaku Direktur PT. Wildan Anggana Mandiri telah menyalahgunakan jabatannya, oleh karenanya Terdakwa telah menguntungkan dirinya sendiri maupun orang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, terdakwa tidak terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain dan Terdakwa juga tidak terbukti bertambah kaya akibat perbuatannya mempergunakan Dana Pembangunan Jalan Kawalo Tabona untuk pribadinya ataupun orang lain, dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi“ tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum dakwaan primair yang diajukan Penuntut Umum tidak terbukti, maka unsur yang lainnya tidak perlu lagi dipertimbangkan.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair tidak terbukti secara hukum, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya meliputi :
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan Atau Turut Serta Melakukan.
Ad. 1. Unsur: “setiap orang”
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dengan mengambil alih pertimbangan unsur “setiap orang” sebagaimana dipertimbangkan dalam dakwaan primair, unsur setiap orang telah terbukti menurut hukum;
Ad. 2. Unsur:“Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi“ ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ”Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi” adalah adanya suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam bathin sipelaku yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan baik menguntungkan bagi dirinya sendiri atau orang lain atau korporasi ;
Menimbang, bahwa benar dana sebesar Rp.10.737.120.897,- (Sepuluh millyard tujuh ratus tiga puluh tujuh juta serratus duapuluh ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh rupiah) dipergunakan Terdakwa Munajir Ahmad dan Rizal Adam (Almarhum), hal ini sesuai pengakuan Terdakwa dan barang bukti dipersidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Direktur PT. Wildan Anggana Mandiri dan penanggung jawab pelaksana pekerjaan Pembangunan Jalan Kawalo Tabona II (Sirtu) Kabupaten Pulau Taliabu, tidak melaksanakan dan menyelesaikan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dalam kontrak, sedangkan dana pembangunan Jalan Kawalo Tabona II-Sirtu telah dicairkan seluruhnya dan pencairan tersebut telah diterima Terdakwa melalui PT.Wildan Anggana Mandiri;
Menimbang, bahwa Terdakwa MUNAJIR AHMAD mengajukan permohonan pembayaran pekerjaan belanja modal kegiatan Pembangunan Jalan Kawalo Tabona II-Sirtu seluruhnya 95% yang secara phisik baru selesai ± 61,39 % dengan menggunakan lampiran dokumen/surat tidak benar yang dibuat oleh Muhammad Syukri dengan cara membandingkan volume dalam kontrak dengan time schedule penyelesaian pekerjaan yang isinya seolah-olah sesuai dengan fakta di lapangan
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan :
Surat Perjanjian Nomor: 602.1/165/KONTRAK/DPUTK-PT/2015 tanggal 28 September 2015 dan perubahan kontrak (addendum) pekerjaan Nomor: 602.1/165/CCO/KONTRAK/DPUTK-PT/2015 tanggal 13 Oktober 2015 Hurup C butir 45 angka 45.1 hurup c, e dan g tentang Kewajiban Penyedia Barang, yang bunyinya sebagai berikut :
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggungjawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak.
Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK), huruf f (Pembayaran Kepada Penyedia),
Butir 66.2 hurup b:
Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) dan berita acara penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan.
Menimbang, bahwa sebagian dana pembangunan Jalan Kawalo Tabona II (Sirtu) telah terbukti digunakan Terdakwa Munajir Ahmad dan Rizal Adam melalui PT. Wildan Anggana Mandiri untuk keperluan pribadinya masing-masing maupun orang lain;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas telah menguntungkan Terdakwa maupun orang lain dan telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.10.737.120.897,- (Sepuluh millyard tujuh ratus tiga puluh tujuh juta serratus duapuluh ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh rupiah), maka terhadap unsur kedua ini menurut pendapat Majelis Hakim telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur: “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”Menyalahgunakan kewenangan” adalah perbuatan yang dilakukan oleh orang yang sebenarnya berhak untuk melakukannya, tetapi dilakukan secara salah atau diarahkan pada hal yang salah dan bertentangan dengan hukum atau kebiasaan, sedangkan “Menyalahgunakan kesempatan” adalah adanya peluang atau waktu yang cukup dan sebaik-baiknya untuk melakukan perbuatan tertentu yang tidak seharusnya dilakukan dan justru bertentangan dengan tugas pekerjaannya dalam jabatan atau kedudukan yang ada padanya, sedangkan “Menyalahgunakan sarana” adalah adanya perbuatan menggunakan segala sesuatu sebagai alat karena jabatan atau kedudukannya dalam mencapai maksud dan tujuan diluar tujuan yang berhubungan dengan tugas pekerjaan yang menjadi kewajibannya, sedangkan “yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” tiada lain adalah kewenangan, kesempatan, dan sarana karena jabatan atau kedudukan yang dipangku seseorang, jadi harus ada hubungan kausal antara keberadaan kewenangan, kesempatan, dan sarana dengan jabatan atau kedudukan ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di muka persidangan Terdakwa MUNAJIR AHMAD adalah Direktur PT. Wildan Anggana Mandiri , telah menggunakan Dana Pembangunan Jalan Kawalo Tabona II-Sirtu di Kabupaten Pulau Taliabu tanpa menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan dalam kontrak;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Direktur PT. Anggana Mandiri, dalam menggunakan dana pembangunan jalan Kawalo Tabona II-Sertu yang diterimanya tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Nomor: 602.1/165/KONTRAK/DPUTK-PT/2015 tanggal 28 September 2015 dan perubahan kontrak (addendum) pekerjaan Nomor: 602.1/165/CCO/KONTRAK/DPUTK-PT/2015 tanggal 13 Oktober 2015 Hurup C butir 45 angka 45.1 hurup c, e dan g tentang Kewajiban Penyedia Barang, yang bunyinya sebagai berikut :
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggungjawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak.
Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Menimbang, bahwa total dana pembangunan jalan Kawalo Tabona II-Sertu yang telah diterima oleh PT. Anggana Mandiri sejak tahun 2015 dan 2016 melalui PT. Anggana Mandiri adalah sebesar Rp. 31.664.677.198,-(Tiga puluh satu millyard enam ratus enampuluh empat juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu serratus sembilan puluh delapan rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Direktur PT. Wildan Anggana Mandiri, menggunakan Dana Pembangunan Jalan Kawalo Tabona II-Sirtu yang sesuai peruntukannya, hanya terealisasi dengan bobot 61,39% senilai Rp.20.927.556.301,-(Duapuluh millyard sembilan ratus duapuluh tuju limaratus limapuluh enam ribu tiga ratus satu rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp. 10.737.120.897,00. (Sepuluh millyard tujuh ratus tigapuluh tujuh juta seratus duapuluh ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh rupiah), dipergunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadinya atau orang lain;
Menimbang, bahwa fakta dipersidangan juga mengungkapkan Terdakwa mengakui bahwa benar PT. Wildan Anggana Mandiri menerima Dana Pembangunan Jalan Kawalo Tabona II-Sertu, yang digunakan sebahagian untuk kepentingannya sendiri maupun orang lain dengan cara menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan dan yang berhubungan dengan pencairan dana Pembangunan Jalan Kawalo Tabona II-Sirtu, yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya sebagaimana dijelaskan dalam pertimbangan diatas;
Dengan demikian, unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi ;
Ad.4. Unsur: “Dapat merugikan keuangan negara, atau perekonomian Negara”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Dapat merugikan keuangan negara, atau perekonomian negara” adalah adanya perbuatan yang dapat berakibat meruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara, sedangkan merugikan perekonomian negara adalah objek perbuatan sipelaku menyangkut suatu milik negara, yang oleh negara dimanfaatkan untuk melayani kepentingan umum dalam bidang perekonomian; Bahwa akibat kerugian negara dapat timbul dari perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dilakukan sipelaku ; Ukurannya dapat menimbulkan kerugian harus dilihat dari berbagai aspek sekitar perbuatan yang dikategorikan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi tersebut ;
Menimbang, bahwa benar dan terbukti, dalam perkara a quo telah nyata adanya Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 10.737.120.897,00. (Sepuluh millyard tujuh ratus tigapuluh tujuh juta seratus duapuluh ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh rupiah), hal ini sesuai dengan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara oleh BPKP Perwakilan Propinsi Maluku Utara Nomor: SR-222/PW33/5/2017 tanggal 17 Juli 2017;
Menimbang, bahwa Kerugian Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp. 10.737.120.897,00. (Sepuluh millyard tujuh ratus tigapuluh tujuh juta seratus duapuluh ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh rupiah), dalam persidangan Terdakwa menyatakan “sudah mengembalikan sebagian uang atau kerugian Negara yang dimaksud, yaitu sebesar Rp. 7.500.000.000.- (Tujuh millyard lima ratus juta rupiah), sehingga kerugian negara yang belum dikembalikan Terdakwa sebesar Rp. 3.237.120.897,-(Tiga millyard duaratus tigapuluh tujuh juta serratus duapuluh ribu delapan ratus sembilanpuluh tujuh rupiah);
Menimbang, bahwa dari fakta hukum dipersidangan telah terungkap bahwa perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.10.737.120.897,- (Sepuluh millyard tujuh ratus tiga puluh tujuh juta serratus duapuluh ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh rupiah) dan Kerugian keuangan negara tersebut belum dipulihkan seluruhnya, karena jaminan berupa sertifikat yang diberikan oleh Rizal Adam untuk melunasi kerugian negara tersebut belum dilelang, sehingga kerugian negara hingga saat ini belum dilunasi oleh Terdakwa Munajir Ahmad maupun Rizal Adam sebesar Rp. Rp. 3.237.120.897,-(Tiga millyard duaratus tigapuluh tujuh juta serratus duapuluh ribu delapan ratus sembilanpuluh tujuh rupiah) dan Terdakwa di depan persidangan menyatakan akan melunasi kerugian negara tersebut seluruhnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas dan dari fakta hukum lainnya yang telah terungkap dipersidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan yang merugikan Keuangan Negara, sebagaimana yang telah didakwakan kepadanya dan Terdakwa juga mengakui adanya kerugian negara atas pekerjaan pembangunan Jalan Kawalo Tabona II-Sirtu di Kabupaten Taliabu ;
Menimbang, bahwa kerugian negara terjadi oleh karena adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Terdakwa sebagaimana yang telah dipertimbangkan pada unsur-unsur sebelumnya;
Menimbang bahwa dengan demikian maka Unsur ”Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 5. Unsur “Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan Atau Turut Serta Melakukan”.
Menimbang, bahwa unsur hukum ini bersifat alternatif, maka apabila salah satu sub unsur telah terpenuhi, maka telah cukup untuk menyatakan unsur itu terpenuhi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”orang yang melakukan” adalah seseorang yang melakukan semua unsur atau elemen dari peristiwa pidana secara sendirian ;
Menimbang, bahwa pengertian ”orang yang menyuruh melakukan” adalah adanya dua orang atau lebih, yaitu yang menyuruh dan yang disuruh, namun yang disuruh itu tetap dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukan sendiri perbuatan pidana, kecuali dalam hal yang diatur dalam undang-undang ;
Menimbang, bahwa ”orang yang turut melakukan” diartikan sebagai ’bersama-sama melakukan’ dimana sedikitnya harus ada dua orang yang semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan unsur atau elemen dari peristiwa pidana itu bukan hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan telah nyata adanya peranan Terdakwa MUNAJIR AHMAD selaku Direktur PT.Wildan Anggana Mandiri yaitu sebagai Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawalo Tabona II-Sirtu, mengajukan permohonan pembayaran pekerjaan belanja modal kegiatan Pembangunan Jalan Kawalo Tabona II-Sirtu seluruhnya 95% yang secara phisik baru selesai ± 61,39 % dengan menggunakan lampiran dokumen/surat tidak benar yang dibuat oleh Muhammad Syukri dengan cara membandingkan volume dalam kontrak dengan time schedule penyelesaian pekerjaan yang isinya seolah-olah sesuai dengan fakta di lapangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan yang telah diuraikan diatas, telah nyata adanya peranan masing-masing antara saksi ABDUL HALIK PORA, S.Pt. dengan Terdakwa MUNAJIR AHMAD, dan RIZAL ADAM (Almarhum) yaitu sama-sama melakukan proses pencairan dana Pembangunan Jalan Kawalo Tabona II-Sirtu tersebut, yang selanjutnya dana tersebut sebagian digunakan Terdakwa untuk pribadinya maupun untuk orang lain, dalam hal ini antara Rizal Adam dan Terdakwa MUNAJIR AHMAD sama-sama melakukuan proses pencairan atas Dana Pembangunan Jalan Kawalo Tabona II-Sirtu, yang seharusnya pekerjaan pembangunan jalan kawalo tabona II-Sirtu harus selesai seluruhnya, dalam hal ini Terdakwa hanya menyelesaikan 61,39% dari keseluruhan pekerjaan tersebut, telah mengajukan pembayaran 95%, sehingga penggunaan Dana Pembangunan Jalan Kawalo Tabona II-Sirtu tersebut adalah sebagai Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang bahwa dengan demikian dapat disimpulkan Unsur Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan Atau Turut Serta Melakukan telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa mengenai uang pengganti, Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 ;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah mengenai pidana tambahan yang dapat dikenakan terhadap Terdakwa antara lain berupa: b. pembayaran uang pengganti …. dan seterusnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan sebagaimana yang telah diuraikan pada Unsur-Unsur diatas telah terbukti bahwa Terdakwa MUNAJIR AHMAD dan RIZAL ADAM telah memperoleh atau menikmati sejumlah uang dari hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp.10.737.120.897,- (Sepuluh millyard tujuh ratus tiga puluh tujuh juta serratus duapuluh ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh rupiah);
Menimbang, bahwa hasil tindak pidana korupsi atau kerugian negara tersebut telah dikembalikan RIZAL ADAM sebesar Rp.7.500.000.000,-(Tujuh millyard lima ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa karena kerugian negara dalam hal ini Rp.10.737.120.897,- (Sepuluh millyard tujuh ratus tiga puluh tujuh juta serratus duapuluh ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh rupiah) dan yang dikembalikan Rp.7.500.000.000,-(Tujuh millyard lima ratus juta rupiah), maka kerugian keuangan negara belum dipulihkan seluruhnya oleh karena itu, kerugian keuangan negara yang belum dikembalikan haruslah dibebankan kepada Terdakwa MUNAJIR MUHAMMAD untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 3.237.120.897,-(Tiga millyard dua ratus tiga puluh tujuh juta seratus dua puluh ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh rupiah);
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat adalah tepat menerapkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut kepada Terdakwa karena terbukti dipersidangan Terdakwa melalui PT. Wildan Anggana Mandiri, secara riil menerima/menikmati uang dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur hukum dalam dakwaan Subsidair dari Penuntut Umum telah terpenuhi dan Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana tersebut benar-benar terjadi dan benar Terdakwalah pelakunya (Direktur PT.Wildan Anggana Mandiri), dengan demikian dari hasil pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan bukti yang menunjukkan bahwa Terdakwa tidak dapat mempertanggung-jawabkan atas perbuatan yang Terdakwa lakukan, dan tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf dan alasan hapusnya pidana, maka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Terdakwa telah bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam pembelaannya Penasihat Hukum Terdakwa berpendapat bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum oleh karenanya Terdakwa harus bebas serta selanjutnya memulihkan Terdakwa dalam harkat dan martabatnya selaku warga negara dan masyarakat Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa mohon kiranya mendapatkan putusan yang seadil-adilnya atau setidak-tidaknya menyatakan MELEPASKAN Terdakwa dari Segala Tuntutan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang bahwa mengenai alasan Hukum untuk membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan dan Tuntutan Penuntut Umum sebagaimana termuat dalam Nota Pembelaan (Pledooi) pada bagian Kesimpulan menurut Majelis Hakim bukanlah merupakan alasan yang dapat membebaskan Terdakwa oleh karena perbuatan Terdakwa tersebut telah terbukti sebagaimana yang telah diuraikan pada unsur-unsur tersebut diatas ;
Menimbang bahwa dengan demikian maka pembelaan Penasihat Hukum haruslah dikesampingkan ;
Menimbang bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan berupa pidana penjara dan denda, maka terhadap pidana denda haruslah ditentukan bahwa apabila Terdakwa tidak membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Pasal 183 KUHAP dan Pasal 193 KUHAP, oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut diatas, maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang adil dan setimpal atas perbuatan yang dilakukan terdakwa;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa penjatuhan pidana kepada terdakwa yang akan disebutkan dalam amar putusan ini telah adil dan setimpal dengan perbuatannya serta dampak negatif yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa, dimana dalam hal ini pemerintah sedang giat-giatnya memerangi tindak pidana korupsi yang sangat merugikan negara dan masyarakat dan Tindak Pidana Korupsi digolongkan sebagai kejahatan yang luar biasa atau disebut dengan Extraordinary Crime, begitu pula pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa pula ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah merupakan suatu balas dendam, namun semata-mata sebagai usaha preventif dan edukatif serta pembinaan atas diri terdakwa pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya lagi dan masyarakat tidak meniru perbuatan terdakwa, dan membina terdakwa agar berperilaku yang sesuai dengan norma, sehingga akan tercipta adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara dalam wadah Negara Hukum Indonesia tercinta ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, haruslah dipertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan ;
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Pada saat ini negara dan masyarakat sedang menggalakkan perang melawan korupsi yang dipandang sebagai suatu kejahatan yang luar biasa;
Terdakwa adalah seorang Direktur PT.Wildan Anggana Mandiri yang seharusnya dapat dipercaya masyarakat untuk ikut andil dalam pembangunan di Propinsi Maluku Utara, akan tetapi justru perbuatannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Perbuatan Terdakwa tersebut kontra produktif dengan upaya Pemerintah dalam upaya penanggulangan tindak pidana korupsi khususnya di Kabupaten Pulau Taliabu;
Bahwa Tindak Pidana Korupsi dapat menghancurkan semua sendi kehidupan berbangsa dan bernegara;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana;
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp.7.500.000.000,-(Tujuh millyard lima ratus juta rupiah;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 22 ayat (4) KUHAP, Terdakwa telah menjalani masa penahan di Rumah Tahanan Negara maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan Pasal 21 KUHAP dan atas tindak pidana yang dilakukan terdakwa menurut hukum, perlu memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini akan diputuskan sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh rangkaian pertimbangan pertimbangan tersebut diatas yang telah Majelis uraikan, maka pidana yang dijatuhkan dibawah ini adalah dipandang bijaksana dan telah memenuhi rasa keadilan setimpal dengan kesalahan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan akan dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan Pasal 3 jo Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
----------------------------------------------MENGADILI------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa MUNAJIR AHMAD tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksudkan dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa MUNAJIR AHMAD dari dakwaan Primair;
Menyatakan Terdakwa MUNAJIR AHMAD , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “KORUPSI”secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.50.000.000.- (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa MUNAJIR AHMAD sebesar Rp. 3.237.120.897,-(Tiga millyard duaratus tigapuluh tujuh juta serratus duapuluh ribu delapan ratus sembilanpuluh tujuh rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun 6 (Enam) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bendel dokumen pembayaran uang muka 20 % yang terdiri : Permohonan Pembayaran Uang Muka 20% (Foto Copy), Berita acara pembayaran (asli), Permohonan Pembayaran uang muka (20%) dari rekanan (asli), rincian penggunaan uang muka (asli), jaminan uang muka ( asli), lembaran disposisi kabag keuangan (foto copy), lembaran disposisi sekretaris daerah (foto copy), lembaran disposisi Bupati (foto copy), laporan monitoring kegiatan dari bappeda, surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen dan tanggungjawab mutlak (foto Copy), Surat pernyataan telah diverifikasi (foto copy), SPP-LS 3 rangkap (foto copy), Kwitansi pembayaran (foto copy), SPM (foto copy), memo SP2D (foto copy) dan SP2D (asli)
1 (satu) bendel dokumen pembayaran MC. 1 (37,22%) yang terdiri : Permohonan Pembayaran MC.1 (37,22%) (Foto Copy), Berita acara pembayaran (asli), Permohonan Pembayaran MC.1 (37,22%) dari rekanan (asli), rekapitulasi sertifikat bulanan (asli), Laporan Kemajuan Pekerjaan ( asli), Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (foto copy), Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (foto copy), lembaran disposisi kabag keuangan (foto copy), lembaran disposisi Sekretaris Daerah (foto copy), laporan monitoring kegiatan dari bappeda, surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen dan tanggungjawab mutlak (foto Copy), Surat pernyataan telah diverifikasi (foto copy), SPP-LS 3 rangkap (foto copy), Kwitansi pembayaran (foto copy), SPM (foto copy), Penelitian Kelengkapan dokumen SPP-LS (foto copy) kwitansi Bank (foto copy) dan SP2D (asli)
1 (satu) bendel dokumen pembayaran MC. 2 (63,53%) yang terdiri : Permohonan Pembayaran MC.2 (63,53%) (Foto Copy), Berita acara pembayaran (foto copy), Permohonan Pembayaran MC.2 (63,53%) dari rekanan (foto copy), rekapitulasi sertifikat bulanan (foto copy), Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan (foto copy), kwitansi Bank (foto copy) dan SP2D (asli)
1 (satu) bendel dokumen pembayaran MC. 3 (95%) yang terdiri : Permohonan Pembayaran MC.3 (95%) (Foto Copy), Berita acara pembayaran (foto copy), Permohonan Pembayaran MC.3 (95%) dari rekanan (foto copy), rekapitulasi sertifikat bulanan (foto copy), Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan (foto copy), Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (foto copy), Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (foto copy), Berita acara serah terima pekerjaan (foto copy) lembaran disposisi kabag keuangan (foto copy), lembaran disposisi Sekretaris Daerah (foto copy), rekomendasi dari inspektorat (foto copy), surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen dan tanggungjawab mutlak (asli), Kwitansi pembayaran (foto copy), SPM (foto copy), dan SP2D (foto copy).
1 (satu) bendel (Asli) Adendum kontrak dari Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 602.1/165/kontrak /DPUPK-PT/2015 tanggal 28 September 2015 Pekerjaan Jalan Kawalo-Tabona
1 (satu) bendel (Asli) Berita Acara Tambah Kurang (CCO) Nomor : ----/----/DPUTK-PT/VIII/2015 tanggal 12 Oktober 2015
1 (satu) bendel Asli Asbuilt Drawing Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawalo-Tabona Nomor Kontrak 602.1/165/Kontrak/DPUTK-PT/2015 tanggal 28 September 2015
1 (satu) bendel (fotocopy) Laporan bulanan Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawalo-Tabona II (sirtu)
1 (satu) bendel (fotocopy) Laporan bulanan I Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawalo-Tabona II (sirtu)
1 (satu) berkas (asli) Permohonan lelang pengadaan barang dan jasa Nomor: 602.1/71/DPUTK-PT/VIII/2015
1 (satu) bendel asli Laporan Bulanan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan jalan Kawalo Tabona II Konsultan pengawas PT Adhyawadah Cipta
1 (satu) eksamplar Foto copy Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor : 11/KPTS.01/PT/2015 tanggal 30 Januari 2015 tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon III di Lingkungan Pejabat Struktural Eselon III di Lingkungan Kabupaten Pulau Taliabu
1 (satu) berkas foto copy Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor : 28.1/KPTS.01/PT/2015 tanggal 20 Januari 205 Tentang Penunjukan pengguna anggaran /barang, kuasa pengguna anggaran, pejabat penataan usahaan keuangan, bendahara penerima, bendahara pengeluaran , pendahara pengeluaran pembantu, bendahara barang dan bendahara PPKD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2015, beserta lampirannnya
1 (satu) berkas (asli) Keputusan Bupati Pulau Taliabo Nomor : 32.1/KPTS.03/PT/2015 tentang Penunjukkan Pejabat Pembuat Kometmen (PPK) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabo Tahun Anggaran 2015
1 ( satu) bendel Asli Hasil Pemeriksaan Ahli dari Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Bidang Bina Marga Propinsi Maluku Utara tentang laporan Hasil Pengujian Lapangan Pembangunan Jalan Kawalo Tabona II (sirtu) pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2015
1 (satu) bendel (Foto copy) dokumen pencairan untuk pekerjaan Konsultan Perencanaan pembangunan jalan Kawalo-Tabona II (sirtu) Tahun Anggaran 2015 PT. Pilar Pusaka Inti
1(satu) bendel (fotocopy) laporan pekerjaan perencanaan tehnis pembangunan Kawalo-Tabona Tahun 2015 PT. Pilar Pusaka Inti
1 (satu) bendel (asli) Buku 2 cross section Rencana Jalan Kawalo Tabona 2 PT. Pilar Pusaka Inti
1 (satu) bendel (asli) peta rencana jalan Kawalo-Tabona 2 PT Pilar Pusaka Inti
1 (satu) bendel Enginering Estimate (EE) pekerjaan Perencanaan Teknis Pembangunan Jalan Kawalo-Tabona II PT Pilar Pusaka Inti
2 (dua) lembar foto copy DPA Pembangunan Jalan Kawalo Tabona II (sirtu) DAK Pada Dinas Pkerjaan Umum dan Tata Kota Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2015
1 (satu) bendel (Fotocopy) Bukti Tanda Setor dari Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabo dari PT wildan Anggana Mandiri dengan kode rekeening 1.0301150077232101 sebesar Rp. 400.000.000, (empat ratus juta rupiah) dan kode rekening 1.0301131015232601 sebesar Rp. 2.000.000.000 ( dua milyar rupiah ) dan kode rekening sesebesar 5.100.000.000 ( lima milyar seratus juta rupiah)
1 (satu) bendel (Fotocopy) Surat perjanjian kontrak tanggal 14 September 2015 Nomor : 602.1/165/Kontrak/DPUTK-PT/2015 (perencanaan teknis pembangunan Jalan Kawalo-Tabona Konsultan Pelaksana PT Pilar Pusaka Inti dengan nilai kontrak sebesar Rp. 992.585.000
Foto Copy laporan lelang Tahun 2015 pekerjaan perencanaan teknis pembangunan jalan kawalo-tabona dengan prakualifikasi
Foto Copy Dokumen Penawaran Teknis dan Biaya Perencanaan pembangunan jalan Kawalo Tabona II tahun Anggaran 2015 .PT Virca Jaya Konsultan
Foto Copy Dokumen Penawaran Teknis dan Biaya Perencanaan pembangunan jalan Kawalo Tabona II tahun Anggaran 2015 . Sulfana Karya Jaya
Foto Copy surat perjanjian kontrak Nomor : 602.1/154/ Kontrak/DPUTK-PT/2015 tanggal 14 Septeember 2015 pekerjaan pengawasan pembangunan jalan Kawalo-Tabona II senilai Rp. 860.000.000 Konsultan Pelaksana PT Adhyawadah Cipta
Foto Copy laporan lelang tahun 2015 pekerjaan pengawasan pembangunan jalan Kawalo-Tabona II dengan prakualifikasi oleh panitia pengadaan barang dan jasa Kabupaten Pulau Taliabu
Foto Copy Dokumen Penawaran Teknis dan Biaya pengawasan pembangunan jalan Kawalo-Tabona Tahun Anggaran 2015 oleh PT Virca Jaya Konsultan
Foto Copy Dokumen Teknis dan Biaya Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Jalan Kawalo-Tabona II PT Bintang Perkasa Sejati
Asli Perjanjian Kontak Nomor : 602.1/165/Kontrak/DPUTK-PT/2015 tanggal 28 September 2015 Pembangunan Jalan Kawalo-Tabona II (sirtu) nilai Kontrak 38.003.378.000 (tiga puluh delapan milyar tiga juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) penyedia jasa PT Wildan Anggana Mandiri
Foto Copy Berita Acara Lelang Pekerjaan Pembangunan Jalan Kawalo-Tabona II yang dilaksanakan oleh Panitaia Pengadaan barang /jasa
Foto Copy Dokumen penawaran dari calom penyedia jasa masing-masing :
PT Wildan Anggana Mandiri Nomor 029/WAM/SP-JLN/VIII/2015 tanggal 28 Agustus 2015
PT Nuri Jaya Nusantara Nomor 010/PT-NJN/VIII/PP/2015 tanggal 28 Agustus 2015
PT WIKANU ( Wijaya Karya Nusantara ) tanggal 28 Agustus 2015
PT Herto Persada Sakti Nomor : 05/TWR/VIII/2015 tanggal 28 Agustus 2015
Nomor Urut 16 s/d 20 dikembalikan ke PT. Pilar Pusaka Inti
Nomor Urut 1 s/d 3, 5 s/d 7, 10, 11, 14, 15, 31 dikembalikan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kabupaten Pulau Taliabu.
Nomor Urut 4, 8, 9, 12, 13, 21 s/d 30, 32, 33 tetap terlampir dalam berkas perkara
Sedangkan bukti-bukti surat yang diajukan Penasehat Hukum Terdakwa berupa :
| No. | Kode Bukti | Hal | Uraian Pembuktian |
| 1 | T-1 | Foto copy Surat Tugas Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Maluku Utara Nomor: 089/007.1/DPUPR.MU, tanggal 22 Januari 2018, perihal membatu Tim Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara dalam pengambilan Data Paket Kawalo Tabona II di Desa Tabona Kab. Kepulauan Taliabu. Tugas diberikan kepada :
|
|
| 2 | T-2 | Foto copy Surat Surat Permohonan Penunjukan Ahli dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Nomor: B-989/S.2.5/Fd.1/12/2017 tanggal 6 Desember 2017, perihal: Bantuan Penunjukan Ahli. |
Bahwa penghitungan kerugian keuangan negara/daerah yang yang merefer keterangan Nasrudin Salama, S.T maupun Sofyan Kamarullah, S.T tidak terkualifikasi sebagai Keterangan Ahli maupun Saksi sebagaimana diatur dalam KUHAP (Kitab Hukum Acara Pidana), sehingga hasilnya menjadi INVALID atau CACAT DEMI HUKUM (tidak mempunyai pembuktian apapun). |
| 3 | T-3 | Foto copy Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Maluku Utara Nomor: SR-321/PW33/5/2018, Hal: Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Kawalo-Tabona II (sirtu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2015, tanggal 10 September 2018. |
(Total pemulihan keuangan Negara/Daerah sebesar Rp. 7.500.000.000- (tujuh milyar lima ratus juta rupiah, halaman 31 dan 34 dari 34 halaman);
|
| 4 | T-4 | Foto Copy Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), Rizal Adam, Nomor KTP: 8271030911720001, Alamat: Jalan Yasin Gamsungi Kecamatan Ternate Utara, turut mengetahui adalah Plt. Inspektur Wa Amina S.Sos (Inspektorat Daerah Kab. Pulau Taliabu), tanggal 5 September 2016. |
|
| 5 | T-5 | Foto copy Surat Tanda Setor (STS) dan Foto Copy Slip Setor Bank BRI ke Rek. Kas Umum Daerah Kab. Pulau Taliabu Nomor: 7679-01-000088-30-9. |
|
| 6 | T-6 | Foto copy Berita Acara Penyitaan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, tanggal 13 Juli 2017. Surat Bupati Kepulauan Sula, Perihal: Persetujuan Penetapan Harga Negosiasi Penunjukan Langsung Tanpa Lelang Pekerjaan Pembangunan Masjid Raya Sanana, Nomor: 620/17/2006, tertanggal 22 Maret 2006. |
|
| 7 | T-7 | Foto copy Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016. |
|
| 8 | T-8 | Foto copy Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 06/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan dan Pelaksanaan Pemeriksaan Kontruksi Di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum, tanggal 27 Juni 2008. |
Dengan demikian bahwa dalam hal melakukan audit kontruksi harus mempedomani Permen PU No. 06/PRT/M/2008, tanggal 27 Juni 2008 dan hasil yang diperoleh ahli Nasrudin Salama, S.T dan Sofyan Kamarullah, S.T serta adjusment oleh BPKP Provinsi Perwakilan Maluku Utara adalah CACAT DEMI HUKUM. |
| 9 | T-9 | Foto copy Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 14/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Pemeriksaan Dalam Rangka Pengawasan Fungsional Di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum, tanggal 20 April 2007. |
Dengan demikian bahwa dalam hal melakukan audit kontruksi harus mempedomani Permen PU No. 14/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Pemeriksaan Dalam Rangka Pengawasan Fungsional Di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum, tanggal 20 April 2007 dan hasil yang diperoleh ahli Nasrudin Salama, S.T dan Sofyan Kamarullah, S.T serta adjusment oleh BPKP Provinsi Perwakilan Maluku Utara adalah CACAT DEMI HUKUM. |
| 10 | T-10 | Foto copy Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 06/SE/M/2010 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Tenaga Pengelola Teknis Kementrian Pekerjaan Umum dalam rangka Penyelenggaraan Pembangunan Gedung Negara, tertanggal 2 Maret 2010; jo. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, tanggal 27 Desember 2007. |
Dengan demikian bahwa dalam hal melakukan audit kontruksi harus mempedomani Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 06/SE/M/2010 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Tenaga Pengelola Teknis Kementrian Pekerjaan Umum dalam rangka Penyelenggaraan Pembangunan Gedung Negara, tertanggal 2 Maret 2010 jo. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, tanggal 27 Desember 2007 dan hasil yang diperoleh ahli Nasrudin Salama, S.T dan Sofyan Kamarulloh, S.T serta adjusment oleh BPKP Provinsi Perwakilan Maluku Utara adalah CACAT DEMI HUKUM. |
| 11 | T-11 | Foto copy Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 70 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Di Lingkungan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tanggal 30 Desember 2011. |
|
| 12 | T-12 | Foto Copy Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor: Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor: 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas Bagi Pengadilan, tanggal 9 Desember 2016. |
|
| 13 | T-13 | Foto copy Peraturan Presiden Nomor: 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, tanggal 1 Maret 2018. |
|
| 14 | T-14 | Foto copy Legal Opinion Ahli Terdakwa, yaitu :
|
|
Tetap terlampir dalam berkas perkara
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.7.500,- (Tujuh ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, pada Hari SENIN tanggal 4 FEBRUARI 2019, oleh kami: MARTHA ,MAITIMU, S.H., selaku Hakim Ketua Majelis, AMINUL RAHMAN, S.H., M.H. dan EFENDY HUTAPEA, S.H., M.H. selaku Hakim Ad Hoc Tipikor, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari KAMIS tanggal 7 FEBRUARI 2019 oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh HERLINA HERMANSYAH, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, dengan dihadiri oleh MUKHSIN UMALEKHOA, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd Ttd
AMINUL RAHMAN, S.H., M.H. MARTHA MAITIMU, S.H.
Ttd
EFENDY HUTAPEA, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Ttd
HERLINA HERMANSYAH, S.H.