10/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tte
Putusan PN TERNATE Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tte
Plaintiffs / Applicants (5)
Filing or appealing side
Prosecutor (5)
Pidana Penjara Waktu Tertentu
P U T U S A N
Nomor : 10/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Tte
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : SOLEMAN BERMAWI, ST Alias EMAN;
Tempat Lahir : Sanana;
Umur/Tanggal Lahir : 42 Tahun/ 05 Mei 1976;
Jenis Kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
A g a m a : Islam;
Tempat Tinggal : Dusun I Pantai Desa Falahu Kec. Sanana Kab. Kepulauan Sula;
Pekerjaan : PNS pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula / Ketua Pokja Konstruksi Pada Kantor Layanan Pengadaan Kab. Kepulauan Sula T.A 2015;
Pendidikan : S-1 (Tekhnik Permesinan Kapal);
Terdakwa ditahan masing-masing oleh :
Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/06/IX/2018/DitReskrim tanggal 4 September 2018, sejak tanggal 4 September 2018 sampai dengan tanggal 23 September 2018;
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-314/S.2.15/Ft.1/09/2018, tanggal 20 September 2018, terhitung sejak tanggal 20 September 2018 sampai dengan tanggal 9 Oktober 2018;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor : 10/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Tte tanggal 1 Oktober 2018, terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2018;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate nomor : 10/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Tte tanggal 18 Oktober 2018, terhitung sejak tanggal 31 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 29 Desember 2018;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor: 19/Pen.Pid.Sus-TPK/2018/PT TTE, tanggal 18 Desember 2018, terhitung sejak tanggal 30 Desember 2018 sampai dengan tanggal 28 Januari 2019;
Perpanjangan Penahanan kedua oleh Plh Ketua Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor: 19/Pen.Pid.Sus-TPK/2018/PT TTE, tanggal 23 Januari 2019, terhitung sejak tanggal 29 Januari 2019 sampai dengan tanggal 27 Februari 2019;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya yaitu :
1. WA ODE NUR ZAINAB, SH
2. BACHTIAR DJALALUDDIN, SH.,MH
3. HUSNAN ABDULLOH, SH
4. M. IRIANTO, SH.,MH
5. MUHAMMAD KONORAS, SH.,MH
6. BAMBANG WIRAWAN, SH
Para Advokat / Penasihat Hukum, memilih domisili hukum tetap pada Kantor Hukum “WA ODE NUR ZAINAB & PARTNERS LAW OFFICE” beralamat di Simprug Gallery Blok D Lt. 4 Jalan Teuku Nyak Arief No. 10 Simprug Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Oktober 2018, yang telah didaftar di Kepanitraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate dengan register Nomor. 122/Sk.Pid.TPK/X/ 2018/Pn.Tte tanggal 17 Oktober 2018;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut :
Setelah membaca Surat Pelimpahan Perkara Nomor : B-633/S.2.15/Ft.1/10/2018. dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula atas nama Terdakwa SOLEMAN BERMAWI, ST Alias EMAN;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor. 10/Pi.Sus-TPK/2018/PN.Tte tertanggal 1 Oktober 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Setelah membaca Surat Penetapan Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Tte tanggal 2 Oktober 2018 tentang Penetapan Hari Sidang;
Setelah membaca semua surat-surat pemeriksaan pendahuluan sebagaimana termuat dalam berkas perkara tersebut dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara atas nama Terdakwa;
Setelah membaca Surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perk. PDS-03/S.2.15/Ft.1/09/2018 tertanggal 25 September 2018, dan Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli dan keterangan Terdakwa dan memeriksa barang bukti dan alat bukti lain yang diperlihatkan dipersidangan;
Setelah mendengar Pembacaan Tuntutan Pidana (requisitoir) yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pada hari Kamis tanggal 7 Februari 2019, Nomor Reg. Perk : PDS -03/S.2.15/Ft.1/09/2018, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa SOLEMAN BERMAWI, ST telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu Subsidiair DAN Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kedua Subsidiair ;
Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa SOLEMAN BERMAWI, ST dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap di tahan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.
Menyatakan terhadap barang bukti berupa:
1. 1 (satu) buah foto copy Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 910.916 / 620 / 01b.BM / PU-KS / 2015 tanggal 30 September 2015
2. 1 (satu) buah foto copy Dokumen Pencairan Dana Uang Muka dengan rincian :
1 (satu) buah foto copy Dokumen Berita Acara Pembayaran uang antara lain:
1 (satu) lembar foto copy Pembayaran Uang Muka nomor : 900 / 506 / DPU-KS / IX / 2015 tanggal 17 September 2015.
2 (dua) lembar foto copy Berita Acara Pembayaran uang muka nomor : 44 / BAP-UM / DPU-KS / 2015 tanggal 09 September 2015 sebesar Rp. 5.432.032.000,00 (lima milyar empat ratus tiga puluh dua juta tiga puluh dua rupiah)
1 (satu) lembar foto copy Permohonan Pembayaran Uang Muka nomor : 01.UM / PT.CMBL / IX / 2015 tanggal 08 September 2015
1 (satu) lembar foto copy Rincian Rencana Penggunaan Uang Muka tanggal 08 September 2015 sebesar Rp. 5.432.032.000,00
1 (satu) lembar foto copy Jaminan Uang Muka nomor : 55.50.15.02539.2.13.01.0 tanggal 04 September 2015 dengan nilai : Rp. 5.432.032.000,00
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi pembayaran Kode Rekening : 5235903 tanggal 6 Oktober 2015 sebesar Rp. 5.432.032.000,00 (lima milyar empat ratus tiga puluh dua juta tiga puluh dua rupiah)
6 (lembar) foto copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 169 / SPP-LS / 10311 / KS / 2015 tanggal 6 Oktober 2015 sebesar Rp. 5.432.032.000,00 (lima milyar empat ratus tiga puluh dua juta tiga puluh dua rupiah)
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 169 / SPM-LS / 10311 / KS / 2015 tanggal 6 Oktober 2015 sebesar Rp. 4.790.064.582,00 (empat milyar tujuh ratus Sembilan puluh juta enam puluh empat ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah)
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3672 / SP2D-LS / KS / 2015 tanggal 8 Oktober 2015 sebesar Rp. 4.790.064.582,00 (empat milyar tujuh ratus Sembilan puluh juta enam puluh empat ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah)
3. 1 (satu) buah foto copy Dokumen Pencairan Dana M.C1 dengan rincian :
1 (satu) buah foto copy Dokumen Berita Acara Pembayaran Angsuran Pertama MC1 antara lain :
2 (dua) lembar foto copy Barita Acara Pembayaran Angsuran Pertama M.C.1 nomor : 186 / BAP-MC / DPU KS / 2015 tanggal 8 Desember 2015 sebesar Rp. 13.508.308.500,00 (tiga belas milyar lima ratus delapan juta tiga ratus delapan ribu lima ratus rupiah)
1 (satu) lembar foto copy Rekapitulasi Sertifikat Bulanan (Status s/d 08 Desember 2015)
1 (satu) lembar foto copy Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan nomor : 186 / LKPP-MC.1 / 01b.BM / PU-KS / 2015 (Satatus pekerjaan s/d 07 Desember 2015)
1 (satu) buah foto copy Addendum Kontrak Nomor : 910.916 / 620 / 01b.BM / PU-KS / 2015 / ADD.01 tanggal 04 Desember 2015
1 (satu) buah foto copy Laporan Progress Bulan Ketiga
1 (satu) buah foto copy Laporan Progress Bulan Kedua
1 (satu) buah foto copy Laporan Progress Bulan Kesatu
1 (satu) buah foto copy Dack Up Data (66,31%)
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi pembayaran Kode Rekening : 5235903 tanggal 11 Desember 2015 sebesar Rp. 13. 508.308.500,00 (tiga belas milyar lima ratus delapan juta tiga ratus delapan ribu lima ratus rupiah)
7 (tujuh) lembar foto copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 265 / SPP-LS / 10311 / KS / 2015 tanggal 11 Desember 2015 sebesar Rp. 13. 508.308.500,00 (tiga belas milyar lima ratus delapan juta tiga ratus delapan ribu lima ratus rupiah)
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 265 / SPM-LS / 10311 / KS / 2015 tanggal 11 Desember 2015 sebesar Rp. 11.911.872.041,00 (sebelas milyar sembilan ratus sebelas juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu empat puluh satu rupiah
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 5132 / SP2D-LS / KS / 2015 tanggal 15 Desember 2015 sebesar Rp. 11.911.872.041,00 (sebelas milyar sembilan ratus sebelas juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu empat puluh satu rupiah.
1 (satu) buah foto copy Dokumen Pencairan Dana M.C2 dengan rincian :
1 (satu) buah foto copy Dokumen Berita Acara Pembayaran Angsuran Kedua M.C.2 antara lain :
2 (dua) lembar foto copy Berita Acara Pembayaran MC.2 nomor : 26 / BAP-MC / BM / DPU-KS / 2016 tanggal 20 Mei 2016 sebesar Rp. 5.842.374.000 (lima milyar delapan ratus empat puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah)
1 (satu) lembar foto copy Rekapitulasi Sertifikat Bulanan (Status s/d 20 Mei 2016)
1 (satu) lembar foto copy Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan nomor : 26 / LKPP-MC.2 / 01b.BM / PU-KS / 2016 (Satatus pekerjaan s/d 19 Mei 2016)
1 (satu) buah foto copy Addendum Kontrak Nomor : 910.916 / 620 / 01b.BM / PU-KS / 2015 / ADD.02 tanggal 28 Desember 2015
1 (satu) buah foto copy Addendum Kontrak Nomor : 910.916 / 620 / 01b.BM / PU-KS / 2016 / ADD.03 tanggal 28 Maret 2016
1 (satu) buah foto copy Laporan Progress Bulan Kesembilan
1 (satu) buah foto copy Laporan Progress Bulan Kedelapan
1 (satu) buah foto copy Laporan Progress Bulan Ketujuh
1 (satu) buah foto copy Laporan Progress Bulan Keenam
1 (satu) buah foto copy Laporan Progress Bulan Kelima
1 (satu) buah foto copy Laporan Progress Bulan Keempat
1 (satu) buah foto copy Dack Up Data (95%)
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi pembayaran Kode Rekening : 5235903 tanggal 2 Juni 2016 sebesar Rp. 5.842.374.000 (lima milyar delapan ratus empat puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah)
5 (lima) lembar foto copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 098 / SPP-LS / 10311 / KS / 2016 tanggal 2 Juni 2016 sebesar Rp. 5.842.374.000 (lima milyar delapan ratus empat puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah)
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 098 / SPM-LS / 10311 / KS / 2016 tanggal 2 Juni 2016 sebesar Rp. 5.151.911.618,00 (lima milyar seratus lima puluh satu juta sembilan ratus sebelas ribu enam ratus delapan belas rupiah)
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1743 / SP2D-LS / KS / 2016 tanggal 6 Juni 2016 sebesar Rp. 5.151.911.618,00 (lima milyar seratus lima puluh satu juta sembilan ratus sebelas ribu enam ratus delapan belas rupiah)
5. 1 (satu) buah foto copy Dokumen Pencairan Dana M.C3 dengan rincian :
1 (satu) buah foto copy Dokumen Berita Acara Pembayaran M.C.3 antara lain:
1 (satu) lembar foto copy Surat Pengantar Berita Acara Pembayaran Angsuran Ketiga (M.C.3) nomor : 900 / 962 / DPU-KS /XI / 2016 tanggal 24 November 2016
2 (dua) lembar foto copy Berita Acara Pembayaran Angsuran Ketiga M.C.3 nomor : 104 / BAP-MC / BM / DPU-KS / 2016 tanggal 19 Desember 2016 sebesar Rp. 1.019.437,500 (satu milayar sembilan belas juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)
1 (satu) buah foto copy Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Kontruksi (PHO) Nomor : 26b / BA-PHO / 620 / 01b.BM / PU-KS / 2016
1 (satu) buah foto copy Laporan Progress Bulan Kesebelas
1 (satu) buah foto copy Laporan Progress Bulan Kesepuluh
1 (satu) buah foto copy Dack Up Data (100%)
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi pembayaran Kode Rekening : 5235903 tanggal 29 Desember 2016 sebesar Rp. 1.019.437,500 (satu milayar sembilan belas juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)
11 (sebelas) lembar foto copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 587 / SPP-LS / 10311 / KS / 2016 tanggal 29 Desember 2016 sebesar Rp. 1.019.437,500 (satu milayar sembilan belas juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 587 / SPM-LS / 10311 / KS / 2016 tanggal 29 Desember 2016 sebesar Rp. 898.958.523,00 (delapan ratus sembilan puluh delapan juta Sembilan ratus lima puluh delapan ribu lima ratus dua puluh tiga rupiah)
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 8673 / SP2D-LS / KS / 2016 tanggal 30 Desember 2016 sebesar Rp. 898.958.523,00 (delapan ratus sembilan puluh delapan juta Sembilan ratus lima puluh delapan ribu lima ratus dua puluh tiga rupiah)
6. 1 (satu) buah foto copy Dokumen Pencairan Dana RTN dengan rincian :
1 (satu) buah foto copy Dokumen Berita Acara Pembayaran RTN dengan rincian :
2 (dua) lemar foto copy Berita Acara Pembayaran RTN nomor : 59 / BAP-RTN / BM / DPU-KS / 2016 tanggal 21 Desember 2016 sebesar Rp. 1.359.008,000 (satu milyar tiga ratus lima puluh delapan juta delapan ribu rupiah)
1 (satu) lembar foto copy Rekapitulasi Sertifikat Bulanan (Status s/d 23 November 2016)
1 (satu) lembar foto copy Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan nomor : 59 / LKPP-RTN / 01b.BM / PU-KS / 2015 (Satatus pekerjaan s/d 21 Desember 2016)
1 (satu) lembar foto copy Jaminan Pemerliharaan nomor : 06.01.419.0344.16 tanggal 23 Juni 2016 dengan nilai : Rp. 1.358.008.000.
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi pembayaran Kode Rekening : 5235903 tanggal 30 Desember 2016 sebesar Rp. 1.359.008,000 (satu milyar tiga ratus lima puluh delapan juta delapan ribu rupiah)
12 (duabelas) lembar foto copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 616 / SPP-LS / 10311 / KS / 2016 tanggal 30 Desember 2016 sebesar Rp. 1.359.008,000 (satu milyar tiga ratus lima puluh delapan juta delapan ribu rupiah)
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 616 / SPM-LS / 10311 / KS / 2016 tanggal 30 Desember 2016 sebesar Rp. 1.197.516.145,00 (satu milyar seratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus enam belas ribu seratus empat puluh lima rupiah)
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 6897 / SP2D-LS / KS / 2016 tanggal 30 Desember 2016 sebesar Rp. 1.197.516.145,00 (satu milyar seratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus enam belas ribu seratus empat puluh lima rupiah)
5 (lima) lembar Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas Pekerjaan Umum TA. 2015
3 (tiga) lembar foto copy Akta Notaris Nomor : 10 tanggal 9 Oktober 2015 perihal Kuasa
3 (tiga) lembar foto copy Akta Notaris Nomor : 12 tanggal 9 Oktober 2015 perihal Pernyataan
8 (delapan) lembar Rekening Koran Giro nomor rekening : 0601009414 Bank Maluku Cabang Ternate atas nama PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR tahun 2015 / 2016
1 (satu) lembar foto copy silp pengiriman (Permohonan kiriman uang) pada Bank Maluku Cabang Ternate pengirim atas nama DENY THEINDRES dan penerima atas nama Hj. AMINAH HADI sebesar Rp. 2.051.400.000 tanggal 6 Januari 2017.
Proposal Peningkatan Pembangunan Infrastruktur Jalan, Jembatan dan Sarana Irigasi di Kabupaten Kepulaun Sula TA. 2015;
Surat Bupati Kepulauan Sula nomor : 044 / 317.1 / KS / VI / 2015 tanggal 01 juni 2015 perihal Permohonan Review Kegiatan Dana Alokasi Khusus Tambahan Usulan Daerah TA. 2015;
Surat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara nomor : Lap-232 / PW33 / 3 / 2015 tanggal 14 juli 2015 perihal Laporan Hasil Reviu atas usulan kegiatan DAK Tambahan TA. 2015 pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula;
Surat Bupati Kepulauan Sula nomor : 620 / 3372 / KS / VI / 2015, tentang Perubahan Keputusan Bupati Kepulauan Sula nomor : 70 / KTPS.04 / KS / 2012 tentang Penetapan Statusnya sebagai Jalan Kabupaten dan Jalan Desa di Kabupaten Kepulauan Sula;
Rekapitulasi Owner Estimate (OE). Program, Pembangunan Jalan dan Jembatan, Nama Paket, Pembangunan Jalan Facey-Fagudu (Reklamasi) TA. 2015;
Gambar teknis pembangunan jalan facey-fagudu (reklamasi), Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, Dinas Pekerjaan Umum Sanana;
Berkas usulan rencana kegiatan dak usulan daerah TA. 2015, Provinsi (28) Maluku Utara, Kabupaten / Kota (Kab. Kepulauan Sula;
1 (satu) buah Penawaran Pelelangan Pekerjaan Pembangunan Jalan Facey-Fagudu (Reklamasi) PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR;
1 (satu) buah Penawaran Pelelangan Pekerjaan Pembangunan Jalan Facey-Fagudu (Reklamasi) PT. WILDAN ANGGANA MANDIRI.
1 (satu) buah Penawaran Pelelangan Pekerjaan Pembangunan Jalan Facey-Fagudu (Reklamasi) PT. JASA ZAM ZAM INFESTAMA.
1 (satu) buah Penawaran Pelelangan Pekerjaan Pembangunan Jalan Facey-Fagudu (Reklamasi) PT. ANDA PUTRA PRATAMA
1 (satu) buah SUMMARY LELANG.
1 (satu) lembar kwitansi pinjaman sementara kantor PU Sula sebesar Rp. 500.000.000 dari Hi. MUHAMMAD ALI yang diterima oleh RUKMINI IPA / IBU ONA tanggal 13 Agustus 2015
1 (satu) lembar slip penyetoran pada Bank BRI pengirim atas nama Hj. AMINAH HADI dan penerima atas nama CV. BANGUN JAYA BARU sebesar Rp. 750.000.000,00 tanggal 15 Oktober 2015;
1 (tsatu) lembar slip penyetoran pada Bank BRI pengirim atas nama Hj. AMINAH HADI dan penerima atas nama IGRAHA TOMODACHI sebesar Rp. 750.000.000,00 tanggal 15 Oktober 2015;
1 (satu) lembar slip penyetoran pada Bank BRI pengirim atas nama SARNILITA MUHAMMAD dan penerima atas nama PT. AMARTA MAHA KARYA sebesar Rp. 2.750.000.000,00 tanggal 28 Desember 2015;
1 (satu) lembar slip penyetoran pada Bank BRI pengirim atas nama SARNILITA MUHAMMAD dan penerima atas nama CV. ANUGERAH MAKMUR sebesar Rp. 2.750.000.000,00 tanggal 28 Desember 2015.
1 (satu) lembar print out rekening Biro Perusahaan CV. ANUGERAH MAKMUR (pemilik Hj. IRAWATI) dengan Nomor rekening 216301000042301 BRI KCP Sula yang tercantum nilai transfer uang masuk sejumlah Rp. 2.750.000.000,- (dua milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dari SARNILITA MUHAMMAD, tanggal 28 Desember 2015;
1 (satu) lembar print out rekening Giro Perusahaan PT. AMARTA MAHA KARYA (pemilik SAFIUDIN, ST) dengan Nomor rekening 216301000297304 BRI KCP. Sula yang tercantum nilai transfer uang masuk sejumlah Rp. 2.750.000.000,- (dua milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dari SARNILITA MUHAMMAD, tanggal 28 Desember 2015.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam pembuktian perkara lain.
Sedangkan :
1(satu) lembar Surat Tanda Lapor Tiba Kendaraan Bermotor (STLTKB) Nomor : STLTKB / 59 / VII / 2016 / Lantas;
1 (satu) lembar Surat Tandia Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB);
1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB / BBN-KB dan SWDKLLJ;
1 (satu) Unit Mobil Honda CR-V 2.0 2WD MT (CKD), Nomor Polisi DB 3029 AD an. RENALDO SAMPAKANG, Tahun 2007 / 2000 CC, Nomor Rangka MHRRE17407J702115, Nomor Mesin : R20A13905533, Warna Abu-abu Tua Metalik dan 1 (satu) buah kunci mobil Honda CR-V.
Dirampas untuk negara.
Menetapkan biaya perkara sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dibebankan kepada Terdakwa.
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa melalui Penasihat hukumnya telah melakukan pembelaan (pledoi) tertanggal 13 Februari 2019 yang pada intinya memohon agar Majelis hakim memutuskan :
Menyatakan Terdakwa SOLEMAN BERMAWI, S.T, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH dan MEYAKINKAN melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pertama Primair: Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dan diperbaharui dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Subsidair: Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dan diperbaharui dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Dan Kedua Primair: Pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dan diperbaharui dengan UU No. 20 Tahun 2001, Subsidair: Pasal 5 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dan diperbaharui dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menyatakan MEMBEBASKAN Terdakwa SOLEMAN BERMAWI, S.T dari segala DAKWAAN PERTAMA PRIMAIR, SUBSIDAIR dan DAKWAAN KEDUA PRIMAIR, SUBSIDIAR (vrijspraak);
Menyatakan memulihkan nama baik Terdakwa serta harkat dan martabatnya selaku Warga Negara dan Masyarakat;
Menyatakan memerintahkan Penuntut Umum untuk mengembalikan Barang Bukti yang disita dalam Perkara ini kepada pihak yang berhak;
Menyatakan membebankan biaya perkara ini kepada Negara.
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa mohon kiranya mendapatkan Putusan yang seadil-adilnya, atau setidak-tidaknya menyatakan MELEPASKAN Terdakwa dari Segala Tuntutan Penuntut Umum Tersebut.
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan (pledoi) tersebut Penuntut Umum telah menyampaikan Replik secara lisan pada hari itu juga yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan penasihat hukum terdakwa telah menyampaikan Duplik pada hari itu juga yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum dihadapkan ke depan persidangan telah didakwa dengan Surat Dakwaan No.Reg.Perk PDS- 03/S.2.15/ Ft.1/09/2018 tertanggal 25 September 2018, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
DAKWAAN :
Kesatu :
PRIMAIR
Bahwa terdakwa SOLEMAN BERMAWI, ST Alias EMAN selaku Pegawai Negeri Sipil Pada Dinas Pekerjaan Umum Pemda Kabupaten Kepulauan Sula yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 813.3/170/2004 tanggal 10 Desember 2004 yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, yang dalam jabatannya sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Konstruksi pada Kantor Layanan Pengadaan Kabupaten Kepulauan Sula berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 162.1/KPTS.06/KS/2015 tanggal 16 Juni 2015 Tentang Perubahan atas surat Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor 182/KPTS.12/KS/2014 Tentang Penunjukan Kelompok Kerja (Pokja) Pada Kantor Layanan Pengadaan Kabupaten Kepulauan Sula, telah melakukan atau turut serta melakukan dengan saksi RUKMINI IPA, saksi IKRAM, ST dan saksi SAMSUDDIN DJAFAR (masing-masing di
tuntut dalam berkas perkara terpisah), pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2015 sampai dengan bulan Desember 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Desa Poheya Kecamatan Sanana Utara Kabupaten Kepulauan Sula atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang berdasarkan ketentuan pasal 54 ayat (2) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, secara melawan hukum yaitu terdakwa selaku Ketua Pokja ULP telah memenangkan PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR dalam paket pekerjaan jalan Fatcey-Fagudu (reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2015/2016, padahal pemenang lelang hanya sebagai perusahaan bendera dan tidak memenuhi persyaratan evaluasi kualifikasi yaitu berdasarkan hasil pembuktian kualifikasi terjadi pemalsuan dokumen dimana dalam dokumen yang diajukan oleh PT. Citra Mulia Budi Luhur menyebutkan peralatan alat berat berada di Kabupaten Kepulauan Sula namun kenyataannya peralatan tersebut berada diluar Kabupaten Sula selain itu Pokja konstruksi dan jasa konsultansi Kantor Layanan Pengadaan bertindak diskriminatif dalam proses lelang hal tersebut bertentangan dengan Perpres 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 5 huruf f , pasal 6 huruf b, pasal 17 ayat (1) huruf a,b dan d, pasal 48 ayat (5), pasal 66 ayat (7), penjelasan pasal 83 ayat (1) huruf e, pasal 118 ayat (1), Permen PU Nomor : 11/PRT/M/2013 tahun 2013 pasal 1 ayat (4) dan Permen PU Nomor :14/PRT/M/2013 tahun 2013 tentang perubahan Permen PU Nomor :7/PRT/M/2011 tentang standar dan pedoman pengadaan pekerjaan Konstruksi dan jasa konsultansi pasal 6, memperkaya diri sendiri, yaitu terdakwa dengan memperoleh 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Honda HRV DB 3029 AD dan orang lain yaitu RUKMINI IPA, ST sebesar Rp.5.550.000.000,00 (lima milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) , IKRAM, S.STP sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 6.540.369.280,00 (enam milyar lima ratus empat puluh juta tiga ratus enam puluh Sembilan ribu dua ratus delapan puluh rupiah), sebagaimana tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan investigative dalam rangka perhitungan kerugian Negara atas pekerjaan pembangunan jalan Fatcey-Fagudu (reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2015 dan 2016 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Maluku Utara Nomor : 57/LHP/XXI/12/2017 tanggal 28 Desember 2017, dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun 2015 terdapat anggaran belanja modal Dinas PU Kabupaten Kepulauan Sula sebesar Rp. 28.000.000.000,00 (dua puluh delapan milyar rupiah) yang bersumber dari DAK Tahun 2015 untuk kegiatan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu TA. 2015 s/d 2016.
Bahwa terdakwa pada Tahun 2015 diangkat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Kontruksi pada kantor Layanan Pengadaan Kabupaten Sula berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 16.21/KPTS.06/KS/2015 tanggal 16 Juni 2015 tentang perubahan atas Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 182/KPTS.12/KS/2014 tanggal 16 Juni 2015 tentang Penunjukan Kelompok Kerja (Pokja) pada kantor layanan pengadaan Kabupaten Kepulauan Sula;
Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 17 ayat (2a) mempunyai tugas pokok, fungsi dan kewenangan adalah :
Memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan ULP
Menyusun program kerja dan anggaran ULP;
Mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan;
Membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada menteri/pimpinan lembaga/kepala Daerah/pimpinan institusi;
Melaksanakan pengembangan dan pembinaan Sumber Daya Manusia ULP;
Menugaskan/menempatkan/memindahkan anggota kelompok kejra sesuai dengan beban kerja masing-masing kelompok kerja ULP; dan
Mengusulkan pemberhentian anggota kelompok kerja yang ditugaskan di ULP kepada PA/KPA/Kepala Daerah, apabila terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan / atau KKN
- Bahwa sebelum dimulai proses pelelangan, terdakwa bersama dengan anggota ULP lainnya dan saudara IDHAM BUAMONA pada saat berada di Kota Ternate tahun 2015 diajak oleh saksi SAMSUDIN DJAFAR untuk melaksanakan buka puasa bersama di swering Pantai Falajawa I, dalam pertemuan tersebut dibicarakan tentang keinginan Saksi Samsudin Djafar untuk mengikuti lelang paket proyek di Kabupaten Kepulauan Sula
Bahwa pada bulan Juli di saat terdakwa bersama dengan anggota ULP lainnya yakni saksi LA ODE AWALUDIN berada di Ternate bertemu dengan saksi RUKMINI IPA di Kompleks Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, dan saat itu disepakati bersama oleh terdakwa dan RUKMINI IPA selaku PPK agar proyek pembangunan jalan Fatcey-Fagudu di kerjakan oleh SAMSUDIN DJAFAR;
Bahwa pada bulan Agustus 2015, terdakwa menerima HPS dari saksi RUKMINI IPA, ST dalam bentuk soft copy dalam flask disk selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk Paket Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) dengan nilai Rp. 28.000.000.000,- (Dua puluh delapan miliar rupiah) sebagai salah satu acauan untuk memulai proses pelelangan, terdakwa selaku Ketua Pokja (Kelompok kerja) konstruksi yang membuat dokumen pengadaan membuat BoQ dan Standar Dokumen Pelelangan (SDP) setelah proses pelelangan berjalan dimana pelengangan diikuti 23 peserta penyedia jasa dan sampai pada tahap koreksi aritmatik atas RAB (Rencana anggaran belanja) yang disampaikan oleh peserta lelang, terdapat kesalahan pada HPS dimana nilai-nilai dari item pekerjaan setelah dijumlahkan tidak mencapai Rp. 28.000.000.000,- (Dua puluh delapan miliar rupiah) melainkan hanya Rp. 25.226.159.963,40 (Dua puluh lima miliar dua ratus dua puluh enam juta seratus lima puluh Sembilan ribu Sembilan ratus enam puluh tiga rupiah empat puluh sen) sehingga terdapat kekurangan sebesar Rp. 2.773.840.036,60 (Dua miliar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus empat puluh ribu tiga puluh enam rupiah enam puluh sen). Sehubungan dengan adanya kesalahan tersebut kemudian terdakwa menghubungi saksi RUKMINI IPA, ST melalui telepon untuk mendapat arahan tentang adanya kesalahan HPS tersebut, lalu saksi RUKMINI IPA memerintahkan terdakwa agar menambah nilai item pekerjaan mobilisasi pada divisi umum supaya nilai total HPS mencapai Rp. 28.000.000.000,- nanti setelah pelaksanaan pekerjaan berlangsung dilakukan CCO (Contract Chage Order) dengan mengurangi nilai mobilisasi seperti semula dan menambahkan item pekerjaan yang lain sehingga nilai kontrak tidak berubah. Bahwa terdakwa selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) konstruksi yang mempunyai tugas melaporkan apabila adanya penyimpangan dan mengusulkan perubahan HPS untuk dapat dilakukan pelelangan ulang namun pada kenyataannya terdakwa tidak melakukan hal tersebut tetapi mengikuti arahan saksi RUKMINI IPA dan merubah HPS dengan menghubungi saksi M. TAIB SANGADJI untuk merubah HPS dan menerima nilai HPS sebesar Rp. 28.580.000.000,- (Dua puluh delapan miliar lima ratus delapan puluh juta rupiah).
Bahwa proses lelang paket pekerjaan jalan Fatcey-Fagudu dimulai pada tanggal 10 Agustus 2017 bertempat di Kantor ULP Kabupaten Kepulauan Sula dengan penyedia jasa yang mendaftar sebanyak 23 (dua puluh tiga) peserta yaitu :
-
No. Peserta Tanggal daftar 1. PT. Munara Super Abadi 10 Agustus 2015 2. PT. Andha Putra Pratama 10 Agustus 2015 3. PT. Virdyatama Primandiri 10 Agustus 2015 4. PT. Citra Mulia Budi Luhur 10 Agustus 2015 5. PT. Rusda Indotama 10 Agustus 2015 6. PT. Sri Mulia Citra Agung 10 Agustus 2015 7. PT. Menara Pratama Sula Mandiri 10 Agustus 2015 8. PT. Amarta Maha Karya 10 Agustus 2015 9. PT. Sinar Terang Anugerah 10 Agustus 2015 10. PT. Jasa Zam-Zam Investama 10 Agustus 2015 11. CV. Naisly 11 Agustus 2015 12. PT. Wildan Anggana Mandiri 11 Agustus 2015 13. PT. Chibi Mandiri 11 Agustus 2015 14. CV. Bakti Maharani 12 Agustus 2015 15. CV. Kharisma Karya 13 Agustus 2015 16. PT. Novita Bangun Mandiri 14 Agustus 2015 17. CV. Gunung Hermon 14 Agustus 2015 18. PT. Ideal Kontraktor 14 Agustus 2015 19. PT. Arjuna Satria Utama 15 Agustus 2015 20. PT. Pelangi Persada Nusantara 15 Agustus 2015 21. CV. Bukusu Putra Jayakusuma 15 Agustus 2015 22. PT. Sogam Rama Putra 16 Agustus 2015 23. PT. Pura Angga Pratama 16 Agustus 2015
Dari 23 (dua puluh tiga) peserta lelang yang mendaftar tersebut kemudian yang memasukan dokumen penawaran ada 4 (empat) perusahaan yakni :
PT. Jasa Zam-Zam Investama
PT. Andha Putra Pratama
PT. Wildan Anggana Mandiri
PT. Citra Mulia Budi Luhur
Bahwa pada tahap evaluasi administrasi terdapat tiga peserta lelang yang memenuhi persyaratan yang dilanjutkan ke tahap evaluasi tehnis yaitu PT. Andha Putra Pratama, PT. Citra Mulia Budi Luhur dan PT. Wildan Anggana Mandiri.
Bahwa pada tahap evaluasi tehnis berdasarkan Berita Acara Evaluasi Tehnis Nomor : 104/PKPU/BAE-TEK/POKJA-PKJK/KLP-KS/2015 tanggal 24 Agustus 2015 hanya PT. Citra Mulia Budi Luhur yang memenuhi syarat tehnis sedangkan PT. Wildan Anggana Mandiri gugur disebabkan jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan mendahului tanggal penandatanganan kontrak , PT. Andha Putra Pratama gugur disebabkan metode pelaksanaan tidak menggambarkan pelaksanaan pekerjaan dari awal sampai dengan akhir yang dapat dipertanggungjawabkan secara tehnis seharusnya hal ini tidak membuat PT. Andha Putra Pratama gugur akan tetapi oleh terdakwa sengaja menggugurkan PT. Andha Putra Pratama agar PT. Citra Mulia Budi Luhur bisa menjadi pemenang lelang.
Bahwa pada tahapan evaluasi kualifikasi hanya terdapat satu peserta yaitu PT. Citra Mulia Budi Luhur hasil pemeriksaan terhadap dokumen kualfikasi yang diajukan oleh PT. Citra Mulia Budi Luhur seharusnya tidak lulus evaluasi karena :
PT. Citra Mulia Budi Luhur tidak dapat menyertakan penanggungjawab kualifikasi pada daftar personil yang diajukan dalam surat penawaran dan
Terdapat ketidaksesuaian antara lembar isian kualifikasi dengan surat yang dilampirkan sebagai bukti penyewaan alat. Pada lembar isian kualifikasi dinyatakan peralatan inti tersebut berada di Sanana, sedangkan pada surat dukungan menyatakan bahwa peralatan inti tersebut berada di Ternate.
Bahwa saat terdakwa berada di Kantor Sekretariat ULP Kalumpang di Ternate, pada tanggal 20 Agustus 2015, saksi IKRAM S,STP selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula menelpon terdakwa dan mengarahkan agar memenangkan PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR, sehingga pada tahapan lelang selanjutnya yaitu evaluasi administrasi, dan evaluasi tehnis terdakwa selaku Ketua Pokja ULP menggugurkan 3 perusahaan lainnya yakni PT. Andha Putra Pratama, PT. Wildan Anggana Mandiri dan PT. Jasa Zam-zam Investama sehingga yang tersisa hanya 1 (satu) peserta lelang yakni PT. Citra Mulia Budi Luhur yang mengikuti tahapan lelang selanjutnya yakni evaluasi harga sampai dengan pembuktian kualifikasi yang semestinya PT. Citra Mulia Budi luhur tidak memenuhi syarat yakni alat berat tidak berada di Kepulauan Sula melainkan di tempat lain namun terdakwa tetap meloloskan PT. Citra Mulia Budi Luhur dalam Pembuktian Kualifikasi tersebut.
Bahwa seharusnya pada tahapan lelang pembuktian kualifikasi PT. Citra Mulia Budi Luhur tidak memenuhi syarat dimana peralatan alat berat yang seharusnya berada di Kabupaten Sula ternyata berada diluar Kabupaten Sula sehingga mestinya PT. Citra Mulia Budi Luhur telah gugur pada tahapan pembuktian kualifikasi akan tetapi oleh terdakwa tetap dinyatakan lolos dan memenuhi syarat sehingga PT. Citra Mulia Budi Luhur tetap mengikuti tahapan lelang selanjutnya yaitu evaluasi tehnis dan harga serta evaluasi kualifikasi yang pada akhirnya kemudian oleh terdakwa dinyatakan pemenang lelang paket pekerjaan jalan Fatcey-Fagudu adalah PT. Citra mulia Budi Luhur.
Bahwa sebagai imbalannya pada bulan Juli 2016, saksi SAMSUDIN DJAFAR memberikan 1 unit mobil merk Honda CRV warna abu-abu metalik dengan Nomor Polisi DB 3029 AD dimana STNK atas nama RENALDO SAMPAKANG alamat Kel. Pinaseaan Lingkungan III Kota Manado yang saksi beli di Manado kepada terdakwa selain itu terdakwa pernah menerima hadiah dari saksi SAMSUDIN DJAFAR berupa material pembangunan rumah terdakwa serta uang sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah);
Bahwa selanjutnya PT. Citra Mulia Budi Luhur yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mengerjakan paket pekerjaan jalan Fatcey-Fagudu namun pada kenyataannya pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. Citra Mulia Budi Luhur tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak , yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan Negara sebesar Rp. Rp. 6.540.369.280,74,- (Enam miliar lima ratus empat puluh juta tiga ratus Sembilan puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh rupiah tujuh puluh empat sen)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa SOLEMAN BERMAWI, ST Alias EMAN selaku Pegawai Negeri Sipil Pada Dinas Pekerjaan Umum Pemda Kabupaten Kepulauan Sula yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 813.3/170/2004 tanggal 10 Desember 2004 yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, yang dalam jabatannya sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Konstruksi pada Kantor Layanan Pengadaan Kabupaten Kepulauan Sula berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 162.1/KPTS.06/KS/2015 tanggal 16 Juni 2015 Tentang Perubahan atas surat Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor 182/KPTS.12/KS/2014 Tentang Penunjukan Kelompok Kerja (Pokja) Pada Kantor Layanan Pengadaan Kabupaten Kepulauan Sula, bersama-sama dengan saksi RUKMINI IPA, saksi IKRAM, ST dan saksi SAMSUDDIN DJAFAR (yang Penuntutannya dilakukan secara terpisah) baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, pada tanggal 10 Agustus 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di bulan Agustus Tahun 2015 bertempat di Kantor Unit Layanana Pengadaan Kabupaten Kepulauan Sula atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang berdasarkan ketentuan pasal 54 ayat (2) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi memperoleh 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Honda HRV DB 3029 AD atau orang lain yaitu RUKMINI IPA, ST sebesar Rp.5.550.000.000,00 (lima milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) , IKRAM, S.STP sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) menyalahgunakan kewenangan. Kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu terdakwa selaku Ketua Pokja ULP telah memenangkan PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR dalam paket pekerjaan jalan Fatcey-Fagudu (reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2015/2016, padahal berdasarkan hasil pembuktian kualifikasi PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR tidak memenuhi persyaratan yaitu terjadi pemalsuan dokumen dimana dalam dokumen yang diajukan oleh PT. Citra Mulia Budi Luhur menyebutkan peralatan alat berat berada di Kabupaten Kepulauan Sula namun kenyataannya peralatan tersebut berada diluar Kabupaten Sula hal tersebut bertentangan dengan Perpres 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 5 huruf f , pasal 6 huruf b, pasal 17 ayat (1) huruf a,b dan d, pasal 48 ayat (5), pasal 66 ayat (7), penjelasan pasal 83 ayat (1) huruf e, pasal 118 ayat (1) yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 6.540.369.280,00 (enam milyar lima ratus empat puluh juta tiga ratus enam puluh Sembilan ribu dua ratus delapan puluh rupiah), sebagaimana tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan investigative dalam rangka perhitungan kerugian Negara atas pekerjaan pembangunan jalan Fatcey-Fagudu (reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2015 dan 2016 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Maluku Utara Nomor : 57/LHP/XXI/12/2017 tanggal 28 Desember 2017,Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pada Tahun 2015 diangkat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Kontruksi pada kantor Layanan Pengadaan Kabupaten Sula berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 16.21/KPTS.06/KS/2015 tanggal 16 Juni 2015 tentang perubahan atas Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 182/KPTS.12/KS/2014 tanggal 16 Juni 2015 tentang Penunjukan Kelompok Kerja (Pokja) pada kantor layanan pengadaan Kabupaten Kepulauan Sula;
Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 17 ayat (2a) mempunyai tugas pokok, fungsi dan kewenangan adalah :
Memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan ULP
Menyusun program kerja dan anggaran ULP;
Mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan;
Membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada menteri/pimpinan lembaga/kepala Daerah/pimpinan institusi;
Melaksanakan pengembangan dan pembinaan Sumber Daya Manusia ULP;
Menugaskan/menempatkan/memindahkan anggota kelompok kejra sesuai dengan beban kerja masing-masing kelompok kerja ULP; dan
Mengusulkan pemberhentian anggota kelompok kerja yang ditugaskan di ULP kepada PA/KPA/Kepala Daerah, apabila terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan / atau KKN
- Bahwa sebelum dimulai proses pelelangan, terdakwa bersama dengan anggota ULP lainnya dan saudara IDHAM BUAMONA pada saat berada di Kota Ternate tahun 2015 diajak oleh saksi SAMSUDIN DJAFAR untuk melaksanakan buka puasa bersama di swering Pantai Falajawa I, dalam pertemuan tersebut dibicarakan tentang keinginan Saksi Samsudin Djafar untuk mengikuti lelang paket proyek di Kabupaten Kepulauan Sula
Bahwa pada bulan Juli di saat terdakwa bersama dengan anggota ULP lainnya yakni saksi LA ODE AWALUDIN berada di Ternate bertemu dengan saksi RUKMINI IPA di Kompleks Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, dan saat itu disepakati bersama oleh terdakwa dan RUKMINI IPA selaku PPK agar proyek pembangunan jalan Fatcey-Fagudu di kerjakan oleh SAMSUDIN DJAFAR;
Bahwa pada bulan Agustus 2015, terdakwa menerima HPS dari saksi RUKMINI IPA, ST dalam bentuk soft copy dalam flask disk selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk Paket Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) dengan nilai Rp. 28.000.000.000,- (Dua puluh delapan miliar rupiah) sebagai salah satu acauan untuk memulai proses pelelangan, terdakwa selaku Ketua Pokja (Kelompok kerja) konstruksi yang membuat dokumen pengadaan membuat BoQ dan Standar Dokumen Pelelangan (SDP) setelah proses pelelangan berjalan dimana pelengangan diikuti 23 peserta penyedia jasa dan sampai pada tahap koreksi aritmatik atas RAB (Rencana anggaran belanja) yang disampaikan oleh peserta lelang, terdapat kesalahan pada HPS dimana nilai-nilai dari item pekerjaan setelah dijumlahkan tidak mencapai Rp. 28.000.000.000,- (Dua puluh delapan miliar rupiah) melainkan hanya Rp. 25.226.159.963,40 (Dua puluh lima miliar dua ratus dua puluh enam juta seratus lima puluh Sembilan ribu Sembilan ratus enam puluh tiga rupiah empat puluh sen) sehingga terdapat kekurangan sebesar Rp. 2.773.840.036,60 (Dua miliar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus empat puluh ribu tiga puluh enam rupiah enam puluh sen). Sehubungan dengan adanya kesalahan tersebut kemudian terdakwa menghubungi saksi RUKMINI IPA, ST melalui telepon untuk mendapat arahan tentang adanya kesalahan HPS tersebut, lalu saksi RUKMINI IPA memerintahkan terdakwa agar menambah nilai item pekerjaan mobilisasi pada divisi umum supaya nilai total HPS mencapai Rp. 28.000.000.000,- nanti setelah pelaksanaan pekerjaan berlangsung dilakukan CCO (Contract Chage Order) dengan mengurangi nilai mobilisasi seperti semula dan menambahkan item pekerjaan yang lain sehingga nilai kontrak tidak berubah. Bahwa terdakwa selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) konstruksi yang mempunyai tugas melaporkan apabila adanya penyimpangan dan mengusulkan perubahan HPS untuk dapat dilakukan pelelangan ulang namun pada kenyataannya terdakwa tidak melakukan hal tersebut tetapi mengikuti arahan saksi RUKMINI IPA dan merubah HPS dengan menghubungi saksi M. TAIB SANGADJI untuk merubah HPS dan menerima nilai HPS sebesar Rp. 28.580.000.000,- (Dua puluh delapan miliar lima ratus delapan puluh juta rupiah).
Bahwa proses lelang paket pekerjaan jalan Fatcey-Fagudu dimulai pada tanggal 10 Agustus 2017 bertempat di Kantor ULP Kabupaten Kepulauan Sula dengan penyedia jasa yang mendaftar sebanyak 23 (dua puluh tiga) peserta yaitu :
-
No. Peserta Tanggal daftar 1. PT. Munara Super Abadi 10 Agustus 2015 2. PT. Andha Putra Pratama 10 Agustus 2015 3. PT. Virdyatama Primandiri 10 Agustus 2015 4. PT. Citra Mulia Budi Luhur 10 Agustus 2015 5. PT. Rusda Indotama 10 Agustus 2015 6. PT. Sri Mulia Citra Agung 10 Agustus 2015 7. PT. Menara Pratama Sula Mandiri 10 Agustus 2015 8. PT. Amarta Maha Karya 10 Agustus 2015 9. PT. Sinar Terang Anugerah 10 Agustus 2015 10. PT. Jasa Zam-Zam Investama 10 Agustus 2015 11. CV. Naisly 11 Agustus 2015 12. PT. Wildan Anggana Mandiri 11 Agustus 2015 13. PT. Chibi Mandiri 11 Agustus 2015 14. CV. Bakti Maharani 12 Agustus 2015 15. CV. Kharisma Karya 13 Agustus2015 16. PT. Novita Bangun Mandiri 14 Agustus 2015 17. CV. Gunung Hermon 14 Agustus 2015 18. PT. Ideal Kontraktor 14 Agustus 2015 19. PT. Arjuna Satria Utama 15 Agustus 2015 20. PT. Pelangi Persada Nusantara 15 Agustus 2015 21. CV. Bukusu Putra Jayakusuma 15 Agustus 2015 22. PT. Sogam Rama Putra 16 Agustus 2015 23. PT. Pura Angga Pratama 16 Agustus 2015
Dari 23 (dua puluh tiga) peserta lelang yang mendaftar tersebut kemudian yang memasukan dokumen penawaran ada 4 (empat) perusahaan yakni :
PT. Jasa Zam-Zam Investama
PT. Andha Putra Pratama
PT. Wildan Anggana Mandiri
PT. Citra Mulia Budi Luhur
Bahwa saat terdakwa berada di Kantor Sekretariat ULP Kalumpang di Ternate, pada tanggal 20 Agustus 2015, saksi IKRAM S,STP selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula menelpon terdakwa dan mengarahkan agar memenangkan PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR, sehingga pada tahapan lelang selanjutnya yaitu evaluasi administrasi, dan evaluasi tehnis terdakwa selaku Ketua Pokja ULP menggugurkan 3 perusahaan lainnya yakni PT. Andha Putra Pratama, PT. Wildan Anggana Mandiri dan PT. Jasa Zam-zam Investama sehingga yang tersisa hanya 1 (satu) peserta lelang yakni PT. Citra Mulia Budi Luhur yang mengikuti tahapan lelang selanjutnya yakni evaluasi harga sampai dengan pembuktian kualifikasi yang semestinya PT. Citra Mulia Budi luhur tidak memenuhi syarat yakni alat berat tidak berada di Kepulauan Sula melainkan di tempat lain namun terdakwa tetap meloloskan PT. Citra Mulia Budi Luhur dalam Pembuktian Kualifikasi tersebut.
Bahwa seharusnya pada tahapan lelang pembuktian kualifikasi PT. Citra Mulia Budi Luhur tidak memenuhi syarat dimana peralatan alat berat yang seharusnya berada di Kabupaten Sula ternyata berada diluar Kabupaten Sula sehingga mestinya PT. Citra Mulia Budi Luhur telah gugur pada tahapan pembuktian kualifikasi akan tetapi oleh terdakwa tetap dinyatakan lolos dan memenuhi syarat sehingga PT. Citra Mulia Budi Luhur tetap mengikuti tahapan lelang selanjutnya yaitu evaluasi tehnis dan harga serta evaluasi kualifikasi yang pada akhirnya kemudian oleh terdakwa dinyatakan pemenang lelang paket pekerjaan jalan Fatcey-Fagudu adalah PT. Citra mulia Budi Luhur.
Bahwa sebagai imbalannya pada bulan Juli 2016, saksi SAMSUDIN DJAFAR memberikan 1 unit mobil merk Honda CRV warna abu-abu metalik dengan Nomor Polisi DB 3029 AD dimana STNK atas nama RENALDO SAMPAKANG alamat Kel. Pinaseaan Lingkungan III Kota Manado yang saksi beli di Manado kepada terdakwa selain itu terdakwa pernah menerima hadiah dari saksi SAMSUDIN DJAFAR berupa material pembangunan rumah terdakwa serta uang sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah);
Bahwa selanjutnya PT. Citra Mulia Budi Luhur yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mengerjakan paket pekerjaan jalan Fatcey-Fagudu namun pada kenyataannya pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. Citra Mulia Budi Luhur tidak sesuai spesifikasi dalam kontra, yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan Negara sebesar Rp. Rp. 6.540.369.280,74,- (Enam miliar lima ratus empat puluh juta tiga ratus Sembilan puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh rupiah tujuh puluh empat sen)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
KEDUA :
PRIMAIR
Bahwa terdakwa SOLEMAN BERMAWI, ST Alias EMAN selaku Pegawai Negeri Sipil Pada Dinas Pekerjaan Umum Pemda Kabupaten Kepulauan Sula yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 813.3/170/2004 tanggal 10 Desember 2004 yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, yang dalam jabatannya sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Konstruksi pada Kantor Layanan Pengadaan Kabupaten Kepulauan Sula berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 162.1/KPTS.06/KS/2015 tanggal 16 Juni 2015 Tentang Perubahan atas surat Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor 182/KPTS.12/KS/2014 Tentang Penunjukan Kelompok Kerja (Pokja) Pada Kantor Layanan Pengadaan Kabupaten Kepulauan Sula, bersama-sama dengan saksi RUKMINI IPA, saksi IKRAM, ST dan saksi SAMSUDDIN DJAFAR (yang Penuntutannya dilakukan secara terpisah) baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, pada tanggal 10 Agustus 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di bulan Agustus Tahun 2015 bertempat di Kantor Unit Layanana Pengadaan Kabupaten Kepulauan Sula atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang berdasarkan ketentuan pasal 54 ayat (2) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, menerima hadiah berupa 1 (satu) unit mobil Honda CRV DB. 3029, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu terdakwa selaku Ketua Pokja ULP telah memenangkan PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR dalam paket pekerjaan jalan Fatcey-Fagudu (reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2015/2016, padahal berdasarkan hasil pembuktian kualifikasi PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR tidak memenuhi persyaratan yaitu terjadi pemalsuan dokumen dimana dalam dokumen yang diajukan oleh PT. Citra Mulia Budi Luhur menyebutkan peralatan alat berat berada di Kabupaten Kepulauan Sula namun kenyataannya peralatan tersebut berada diluar Kabupaten Sula hal tersebut bertentangan dengan Perpres 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 5 huruf f yang berbunyi : “pengadaan barang/jasa menerapkan adil dan tidak diskriminatif “ , pasal 6 huruf b yang berbunyi : “ para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus memenuhi etika yaitu bekerja secara professional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa” , pasal 17 ayat (1) huruf a,b dan d, pasal 48 ayat (5), pasal 66 ayat (7), penjelasan pasal 83 ayat (1) huruf e, pasal 118 ayat (1) Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pada Tahun 2015 diangkat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Kontruksi pada kantor Layanan Pengadaan Kabupaten Sula berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 16.21/KPTS.06/KS/2015 tanggal 16 Juni 2015 tentang perubahan atas Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 182/KPTS.12/KS/2014 tanggal 16 Juni 2015 tentang Penunjukan Kelompok Kerja (Pokja) pada kantor layanan pengadaan Kabupaten Kepulauan Sula;
Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 17 ayat (2a) mempunyai tugas pokok, fungsi dan kewenangan adalah :
Memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan ULP
Menyusun program kerja dan anggaran ULP;
Mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan;
Membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada menteri/pimpinan lembaga/kepala Daerah/pimpinan institusi;
Melaksanakan pengembangan dan pembinaan Sumber Daya Manusia ULP;
Menugaskan/menempatkan/memindahkan anggota kelompok kejra sesuai dengan beban kerja masing-masing kelompok kerja ULP; dan
Mengusulkan pemberhentian anggota kelompok kerja yang ditugaskan di ULP kepada PA/KPA/Kepala Daerah, apabila terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan / atau KKN
- Bahwa sebelum dimulai proses pelelangan, terdakwa bersama dengan anggota ULP lainnya dan saudara IDHAM BUAMONA pada saat berada di Kota Ternate tahun 2015 diajak oleh saksi SAMSUDIN DJAFAR untuk melaksanakan buka puasa bersama di swering Pantai Falajawa I, dalam pertemuan tersebut dibicarakan tentang keinginan Saksi Samsudin Djafar untuk mengikuti lelang paket proyek di Kabupaten Kepulauan Sula
Bahwa pada bulan Juli di saat terdakwa bersama dengan anggota ULP lainnya yakni saksi LA ODE AWALUDIN berada di Ternate bertemu dengan saksi RUKMINI IPA di Kompleks Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, dan saat itu disepakati bersama oleh terdakwa dan RUKMINI IPA selaku PPK agar proyek pembangunan jalan Fatcey-Fagudu di kerjakan oleh SAMSUDIN DJAFAR;
Bahwa pada bulan Agustus 2015, terdakwa menerima HPS dari saksi RUKMINI IPA, ST dalam bentuk soft copy dalam flask disk selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk Paket Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) dengan nilai Rp. 28.000.000.000,- (Dua puluh delapan miliar rupiah) sebagai salah satu acauan untuk memulai proses pelelangan, terdakwa selaku Ketua Pokja (Kelompok kerja) konstruksi yang membuat dokumen pengadaan membuat BoQ dan Standar Dokumen Pelelangan (SDP) setelah proses pelelangan berjalan dimana pelengangan diikuti 23 peserta penyedia jasa dan sampai pada tahap koreksi aritmatik atas RAB (Rencana anggaran belanja) yang disampaikan oleh peserta lelang, terdapat kesalahan pada HPS dimana nilai-nilai dari item pekerjaan setelah dijumlahkan tidak mencapai Rp. 28.000.000.000,- (Dua puluh delapan miliar rupiah) melainkan hanya Rp. 25.226.159.963,40 (Dua puluh lima miliar dua ratus dua puluh enam juta seratus lima puluh Sembilan ribu Sembilan ratus enam puluh tiga rupiah empat puluh sen) sehingga terdapat kekurangan sebesar Rp. 2.773.840.036,60 (Dua miliar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus empat puluh ribu tiga puluh enam rupiah enam puluh sen). Sehubungan dengan adanya kesalahan tersebut kemudian terdakwa menghubungi saksi RUKMINI IPA, ST melalui telepon untuk mendapat arahan tentang adanya kesalahan HPS tersebut, lalu saksi RUKMINI IPA memerintahkan terdakwa agar menambah nilai item pekerjaan mobilisasi pada divisi umum supaya nilai total HPS mencapai Rp. 28.000.000.000,- nanti setelah pelaksanaan pekerjaan berlangsung dilakukan CCO (Contract Chage Order) dengan mengurangi nilai mobilisasi seperti semula dan menambahkan item pekerjaan yang lain sehingga nilai kontrak tidak berubah. Bahwa terdakwa selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) konstruksi yang mempunyai tugas melaporkan apabila adanya penyimpangan dan mengusulkan perubahan HPS untuk dapat dilakukan pelelangan ulang namun pada kenyataannya terdakwa tidak melakukan hal tersebut tetapi mengikuti arahan saksi RUKMINI IPA dan merubah HPS dengan menghubungi saksi M. TAIB SANGADJI untuk merubah HPS dan menerima nilai HPS sebesar Rp. 28.580.000.000,- (Dua puluh delapan miliar lima ratus delapan puluh juta rupiah).
Bahwa proses lelang paket pekerjaan jalan Fatcey-Fagudu dimulai pada tanggal 10 Agustus 2017 bertempat di Kantor ULP Kabupaten Kepulauan Sula dengan penyedia jasa yang mendaftar sebanyak 23 (dua puluh tiga) peserta yaitu :
-
No. Peserta Tanggal daftar 1. PT. Munara Super Abadi 10 Agustus 2015 2. PT. Andha Putra Pratama 10 Agustus 2015 3. PT. Virdyatama Primandiri 10 Agustus 2015 4. PT. Citra Mulia Budi Luhur 10 Agustus 2015 5. PT. Rusda Indotama 10 Agustus 2015 6. PT. Sri Mulia Citra Agung 10 Agustus 2015 7. PT. Menara Pratama Sula Mandiri 10 Agustus 2015 8. PT. Amarta Maha Karya 10 Agustus 2015 9. PT. Sinar Terang Anugerah 10 Agustus 2015 10. PT. Jasa Zam-Zam Investama 10 Agustus 2015 11. CV. Naisly 11 Agustus 2015 12. PT. Wildan Anggana Mandiri 11 Agustus 2015 13. PT. Chibi Mandiri 11 Agustus 2015 14. CV. Bakti Maharani 12 Agustus 2015 15. CV. Kharisma Karya 13 Agustus 2015 16. PT. Novita Bangun Mandiri 14 Agustus 2015 17. CV. Gunung Hermon 14 Agustus 2015 18. PT. Ideal Kontraktor 14 Agustus 2015 19. PT. Arjuna Satria Utama 15 Agustus 2015 20. PT. Pelangi Persada Nusantara 15 Agustus 2015 21. CV. Bukusu Putra Jayakusuma 15 Agustus 2015 22. PT. Sogam Rama Putra 16 Agustus 2015 23. PT. Pura Angga Pratama 16 Agustus 2015
Dari 23 (dua puluh tiga) peserta lelang yang mendaftar tersebut kemudian yang memasukan dokumen penawaran ada 4 (empat) perusahaan yakni :
PT. Jasa Zam-Zam Investama
PT. Andha Putra Pratama
PT. Wildan Anggana Mandiri
PT. Citra Mulia Budi Luhur
Bahwa saat terdakwa berada di Kantor Sekretariat ULP Kalumpang di Ternate, pada tanggal 20 Agustus 2015, saksi IKRAM S,STP selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula menelpon terdakwa dan mengarahkan agar memenangkan PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR, sehingga pada tahapan lelang selanjutnya yaitu evaluasi administrasi, dan evaluasi tehnis terdakwa selaku Ketua Pokja ULP menggugurkan 3 perusahaan lainnya yakni PT. Andha Putra Pratama, PT. Wildan Anggana Mandiri dan PT. Jasa Zam-zam Investama sehingga yang tersisa hanya 1 (satu) peserta lelang yakni PT. Citra Mulia Budi Luhur yang mengikuti tahapan lelang selanjutnya yakni evaluasi harga sampai dengan pembuktian kualifikasi yang semestinya PT. Citra Mulia Budi luhur tidak memenuhi syarat yakni alat berat tidak berada di Kepulauan Sula melainkan di tempat lain namun terdakwa tetap meloloskan PT. Citra Mulia Budi Luhur dalam Pembuktian Kualifikasi tersebut.
Bahwa atas dasar itulah sehingga terdakwa kemudian memenangkan PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR untuk mengerjakan paket pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi).
Bahwa seharusnya pada tahapan lelang pembuktian kualifikasi PT. Citra Mulia Budi Luhur tidak memenuhi syarat dimana peralatan alat berat yang seharusnya berada di Kabupaten Sula ternyata berada diluar Kabupaten Sula sehingga mestinya PT. Citra Mulia Budi Luhur telah gugur pada tahapan pembuktian kualifikasi akan tetapi oleh terdakwa tetap dinyatakan lolos dan memenuhi syarat sehingga PT. Citra Mulia Budi Luhur tetap mengikuti tahapan lelang selanjutnya yaitu evaluasi tehnis dan harga serta evaluasi kualifikasi yang pada akhirnya kemudian oleh terdakwa dinyatakan pemenang lelang paket pekerjaan jalan Fatcey-Fagudu adalah PT. Citra mulia Budi Luhur.
Bahwa sebagai imbalannya pada bulan Juli 2016, saksi SAMSUDIN DJAFAR memberikan 1 unit mobil merk Honda CRV warna abu-abu metalik dengan Nomor Polisi DB 3029 AD dimana STNK atas nama RENALDO SAMPAKANG alamat Kel. Pinaseaan Lingkungan III Kota Manado yang saksi beli di Manado kepada terdakwa selain itu terdakwa pernah menerima hadiah dari saksi SAMSUDIN DJAFAR berupa material pembangunan rumah terdakwa serta uang sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah);
Bahwa selanjutnya PT. Citra Mulia Budi Luhur yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mengerjakan paket pekerjaan jalan Fatcey-Fagudu namun pada kenyataannya pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. Citra Mulia Budi Luhur tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak , yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan Negara sebesar Rp. Rp. 6.540.369.280,74,- (Enam miliar lima ratus empat puluh juta tiga ratus Sembilan puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh rupiah tujuh puluh empat sen)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa SOLEMAN BERMAWI, ST Alias EMAN selaku Pegawai Negeri Sipil Pada Dinas Pekerjaan Umum Pemda Kabupaten Kepulauan Sula yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 813.3/170/2004 tanggal 10 Desember 2004 yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, yang dalam jabatannya sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Konstruksi pada Kantor Layanan Pengadaan Kabupaten Kepulauan Sula berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 162.1/KPTS.06/KS/2015 tanggal 16 Juni 2015 Tentang Perubahan atas surat Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor 182/KPTS.12/KS/2014 Tentang Penunjukan Kelompok Kerja (Pokja) Pada Kantor Layanan Pengadaan Kabupaten Kepulauan Sula, bersama-sama dengan saksi RUKMINI IPA, saksi IKRAM, ST dan saksi SAMSUDDIN DJAFAR (yang Penuntutannya dilakukan secara terpisah) baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, pada tanggal 10 Agustus 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di bulan Agustus Tahun 2015 bertempat di Kantor Unit Layanana Pengadaan Kabupaten Kepulauan Sula atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang berdasarkan ketentuan pasal 54 ayat (2) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, menerima pemberian hadiah atau janji, berupa 1 (satu) unit mobil Honda CRV DB. 3029, karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatan, yaitu terdakwa selaku Ketua Pokja ULP telah memenangkan PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR dalam paket pekerjaan jalan Fatcey-Fagudu (reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2015/2016, padahal berdasarkan hasil pembuktian kualifikasi PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR tidak memenuhi persyaratan yaitu terjadi pemalsuan dokumen dimana dalam dokumen yang diajukan oleh PT. Citra Mulia Budi Luhur menyebutkan peralatan alat berat berada di Kabupaten Kepulauan Sula namun kenyataannya peralatan tersebut berada diluar Kabupaten Sula hal tersebut bertentangan dengan Perpres 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 5 huruf f , pasal 6 huruf b, pasal 17 ayat (1) huruf a,b dan d, pasal 48 ayat (5), pasal 66 ayat (7), penjelasan pasal 83 ayat (1) huruf e, pasal 118 ayat (1) Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pada Tahun 2015 diangkat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Kontruksi pada kantor Layanan Pengadaan Kabupaten Sula berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 16.21/KPTS.06/KS/2015 tanggal 16 Juni 2015 tentang perubahan atas Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 182/KPTS.12/KS/2014 tanggal 16 Juni 2015 tentang Penunjukan Kelompok Kerja (Pokja) pada kantor layanan pengadaan Kabupaten Kepulauan Sula;
Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 17 ayat (2a) mempunyai tugas pokok, fungsi dan kewenangan adalah :
Memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan ULP
Menyusun program kerja dan anggaran ULP;
Mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan;
Membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada menteri/pimpinan lembaga/kepala Daerah/pimpinan institusi;
Melaksanakan pengembangan dan pembinaan Sumber Daya Manusia ULP;
Menugaskan/menempatkan/memindahkan anggota kelompok kejra sesuai dengan beban kerja masing-masing kelompok kerja ULP; dan
Mengusulkan pemberhentian anggota kelompok kerja yang ditugaskan di ULP kepada PA/KPA/Kepala Daerah, apabila terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan / atau KKN
- Bahwa sebelum dimulai proses pelelangan, terdakwa bersama dengan anggota ULP lainnya dan saudara IDHAM BUAMONA pada saat berada di Kota Ternate tahun 2015 diajak oleh saksi SAMSUDIN DJAFAR untuk melaksanakan buka puasa bersama di swering Pantai Falajawa I, dalam pertemuan tersebut dibicarakan tentang keinginan Saksi Samsudin Djafar untuk mengikuti lelang paket proyek di Kabupaten Kepulauan Sula
Bahwa pada bulan Juli di saat terdakwa bersama dengan anggota ULP lainnya yakni saksi LA ODE AWALUDIN berada di Ternate bertemu dengan saksi RUKMINI IPA di Kompleks Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, dan saat itu disepakati bersama oleh terdakwa dan RUKMINI IPA selaku PPK agar proyek pembangunan jalan Fatcey-Fagudu di kerjakan oleh SAMSUDIN DJAFAR;
Bahwa pada bulan Agustus 2015, terdakwa menerima HPS dari saksi RUKMINI IPA, ST dalam bentuk soft copy dalam flask disk selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk Paket Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) dengan nilai Rp. 28.000.000.000,- (Dua puluh delapan miliar rupiah) sebagai salah satu acauan untuk memulai proses pelelangan, terdakwa selaku Ketua Pokja (Kelompok kerja) konstruksi yang membuat dokumen pengadaan membuat BoQ dan Standar Dokumen Pelelangan (SDP) setelah proses pelelangan berjalan dimana pelengangan diikuti 23 peserta penyedia jasa dan sampai pada tahap koreksi aritmatik atas RAB (Rencana anggaran belanja) yang disampaikan oleh peserta lelang, terdapat kesalahan pada HPS dimana nilai-nilai dari item pekerjaan setelah dijumlahkan tidak mencapai Rp. 28.000.000.000,- (Dua puluh delapan miliar rupiah) melainkan hanya Rp. 25.226.159.963,40 (Dua puluh lima miliar dua ratus dua puluh enam juta seratus lima puluh Sembilan ribu Sembilan ratus enam puluh tiga rupiah empat puluh sen) sehingga terdapat kekurangan sebesar Rp. 2.773.840.036,60 (Dua miliar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus empat puluh ribu tiga puluh enam rupiah enam puluh sen). Sehubungan dengan adanya kesalahan tersebut kemudian terdakwa menghubungi saksi RUKMINI IPA, ST melalui telepon untuk mendapat arahan tentang adanya kesalahan HPS tersebut, lalu saksi RUKMINI IPA memerintahkan terdakwa agar menambah nilai item pekerjaan mobilisasi pada divisi umum supaya nilai total HPS mencapai Rp. 28.000.000.000,- nanti setelah pelaksanaan pekerjaan berlangsung dilakukan CCO (Contract Chage Order) dengan mengurangi nilai mobilisasi seperti semula dan menambahkan item pekerjaan yang lain sehingga nilai kontrak tidak berubah. Bahwa terdakwa selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) konstruksi yang mempunyai tugas melaporkan apabila adanya penyimpangan dan mengusulkan perubahan HPS untuk dapat dilakukan pelelangan ulang namun pada kenyataannya terdakwa tidak melakukan hal tersebut tetapi mengikuti arahan saksi RUKMINI IPA dan merubah HPS dengan menghubungi saksi M. TAIB SANGADJI untuk merubah HPS dan menerima nilai HPS sebesar Rp. 28.580.000.000,- (Dua puluh delapan miliar lima ratus delapan puluh juta rupiah).
Bahwa proses lelang paket pekerjaan jalan Fatcey-Fagudu dimulai pada tanggal 10 Agustus 2017 bertempat di Kantor ULP Kabupaten Kepulauan Sula dengan penyedia jasa yang mendaftar sebanyak 23 (dua puluh tiga) peserta yaitu :
-
No. Peserta Tanggal daftar 1. PT. Munara Super Abadi 10 Agustus 2015 2. PT. Andha Putra Pratama 10 Agustus 2015 3. PT. Virdyatama Primandiri 10 Agustus 2015 4. PT. Citra Mulia Budi Luhur 10 Agustus 2015 5. PT. Rusda Indotama 10 Agustus 2015 6. PT. Sri Mulia Citra Agung 10 Agustus 2015 7. PT. Menara Pratama Sula Mandiri 10 Agustus 2015 8. PT. Amarta Maha Karya 10 Agustus 2015 9. PT. Sinar Terang Anugerah 10 Agustus 2015 10. PT. Jasa Zam-Zam Investama 10 Agustus 2015 11. CV. Naisly 11 Agustus 2015 12. PT. Wildan Anggana Mandiri 11 Agustus 2015 13. PT. Chibi Mandiri 11 Agustus 2015 14. CV. Bakti Maharani 12 Agustus 2015 15. CV. Kharisma Karya 13 Agustus 2015 16. PT. Novita Bangun Mandiri 14 Agustus 2015 17. CV. Gunung Hermon 14 Agustus 2015 18. PT. Ideal Kontraktor 14 Agustus 2015 19. PT. Arjuna Satria Utama 15 Agustus 2015 20. PT. Pelangi Persada Nusantara 15 Agustus 2015 21. CV. Bukusu Putra Jayakusuma 15 Agustus 2015 22. PT. Sogam Rama Putra 16 Agustus 2015 23. PT. Pura Angga Pratama 16 Agustus 2015
Dari 23 (dua puluh tiga) peserta lelang yang mendaftar tersebut kemudian yang memasukan dokumen penawaran ada 4 (empat) perusahaan yakni :
PT. Jasa Zam-Zam Investama
PT. Andha Putra Pratama
PT. Wildan Anggana Mandiri
PT. Citra Mulia Budi Luhur
Bahwa saat terdakwa berada di Kantor Sekretariat ULP Kalumpang di Ternate, pada tanggal 20 Agustus 2015, saksi IKRAM S,STP selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula menelpon terdakwa dan mengarahkan agar memenangkan PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR, sehingga pada tahapan lelang selanjutnya yaitu evaluasi administrasi, dan evaluasi tehnis terdakwa selaku Ketua Pokja ULP menggugurkan 3 perusahaan lainnya yakni PT. Andha Putra Pratama, PT. Wildan Anggana Mandiri dan PT. Jasa Zam-zam Investama sehingga yang tersisa hanya 1 (satu) peserta lelang yakni PT. Citra Mulia Budi Luhur yang mengikuti tahapan lelang selanjutnya yakni evaluasi harga sampai dengan pembuktian kualifikasi yang semestinya PT. Citra Mulia Budi luhur tidak memenuhi syarat yakni alat berat tidak berada di Kepulauan Sula melainkan di tempat lain namun terdakwa tetap meloloskan PT. Citra Mulia Budi Luhur dalam Pembuktian Kualifikasi tersebut.
Bahwa seharusnya pada tahapan lelang pembuktian kualifikasi PT. Citra Mulia Budi Luhur tidak memenuhi syarat dimana peralatan alat berat yang seharusnya berada di Kabupaten Sula ternyata berada diluar Kabupaten Sula sehingga mestinya PT. Citra Mulia Budi Luhur telah gugur pada tahapan pembuktian kualifikasi akan tetapi oleh terdakwa tetap dinyatakan lolos dan memenuhi syarat sehingga PT. Citra Mulia Budi Luhur tetap mengikuti tahapan lelang selanjutnya yaitu evaluasi tehnis dan harga serta evaluasi kualifikasi yang pada akhirnya kemudian oleh terdakwa dinyatakan pemenang lelang paket pekerjaan jalan Fatcey-Fagudu adalah PT. Citra mulia Budi Luhur.
Bahwa sebagai imbalannya pada bulan Juli 2016, saksi SAMSUDIN DJAFAR memberikan 1 unit mobil merk Honda CRV warna abu-abu metalik dengan Nomor Polisi DB 3029 AD dimana STNK atas nama RENALDO SAMPAKANG alamat Kel. Pinaseaan Lingkungan III Kota Manado yang saksi beli di Manado kepada terdakwa selain itu terdakwa pernah menerima hadiah dari saksi SAMSUDIN DJAFAR berupa material pembangunan rumah terdakwa serta uang sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah);
Bahwa selanjutnya PT. Citra Mulia Budi Luhur yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mengerjakan paket pekerjaan jalan Fatcey-Fagudu namun pada kenyataannya pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. Citra Mulia Budi Luhur tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak , yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan Negara sebesar Rp. Rp. 6.540.369.280,74,- (Enam miliar lima ratus empat puluh juta tiga ratus Sembilan puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh rupiah tujuh puluh empat sen)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti surat dakwaan serta tidak mengajukan keberatan (Eksepsi);
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan Dakwaannya, mengajukan saksi-saksi dan saksi-saksi tersebut dibawah sumpah memberikan keterangan di depan persidangan sebagai berikut :
Saksi LA ODE AWALUDIN, ST alias AWAL, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa dihadapan penyidik untuk dimintai keterangan dalam bentuk tanya jawab lisan kemudian dituangkan dalam Berita Acara;
Bahwa Berita Acara tersebut kemudian saya baca lagi dan dibacakan kembali oleh Penyidik, dan isi berita acara tersebut bersesuaian dengan keterangan lisan yang saya berikan di hadapan penyidik;
Bahwa saksi tidak ditekan atau dipaksa untuk memberikan keterangan dihadapan penyidik dan selanjutnya saya menandatangani dan membubuhkan paraf pada Berita Acara tersebut;
Bahwa Saksi dihadirkan sebagai saksi sehubungan adanya permasalahan yang berkaitan dengan paket pekerjaan reklamasi pantai;
Bahwa paket pekerjaan saya maksudkan tersebut di Desa Fatce-Fagudu Kec. Sanana Kab. Kepulauan Sula;
Bahwa tujuannya untuk menambah daratan dan sekaligus pengaman bibir pantai dari terjangan ombak;
Bahwa selain reklamasi ada juga dibuat jalan raya yang menghubungkan Desa Falahu Ke Desa Fatce;
Bahwa benar Saksi juga terlibat dalam proyek tersebut sebagai Sekretaris POKJA (kelompok kerja) berdasarkan, berdasarkan surat keputusan Bupati Kepulauan Sula, Nomor : 16.21 / KPTS.06 / KS / 2015 tanggal 16 Juni 2015 perihal perubahan atas surat keputusan Bupati Kepulauan sula Nomor :182 / KPTS.12 / KS / 2014, tentang penunjukan Kelompok Kerja (POKJA) pada Kantor Layanan Pengadaan Kabupaten Kepulauan Sula;
Bahwa Saksi memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa Nomor 011490971005034 masa berlaku 12 Juni 2018;
Bahwa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi PanItia Layanan Pengadaan (ULP) sesui dengan Peratutan Presiden Nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, pada pasal 17 ayat (1) bahwa : Kepala ULP / Anggota Kelompak Kerja ULP/ Pejabat Pengadaan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Memeliki integritas, disiplin, dan tanggungjawab dalam melaksanakan tugas;
Memahami pekerjaan yang akan diadakan;
Memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas ULP / Kelompok kerja ULP/ Pejabat Pengadaan bersangkutan;
Memahami isi dokumen, metode dan prosedur pengadaan;
Memeliki sertifikasi keahlian pengadaan barang / jasa sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan ;
Menandatangani pakta integritas;
Bahwa tugas dan tanggunjawab saksi selaku Sekertaris Pokja adalah membantu Ketua untuk menyiapkan dolkumen-dokumen yang akan dilelangkan;
Bahwa proyek tersebut dianggarkan pada tahun 2015 oleh Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula;
Bahwa saya ditujuk sebagai Sekretaris POKJAberdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 16.21 / KPTS.06 / KS / 2015 tanggal 16 Juni 2015 perihal perubahan atas Surat Keputusan Bupati Kepulaun Sula Nomor : 182 / KPTS.12 / KS / 2014 tentang Penunjukan Kelompok Kerja (POKJA) pada Kantor Layanan Pengadaan Kabupaten Kepulauan Sula dan berlaku untuk seumur hidup sesuai regulasi baru setelah dikonfirmasi ke LKPP;
Bahwa Susunan Kelompok Kerja (POKJA) pada Kantor Layanan Pengadaan Kabupaten Kepulauan Sula antara lain:
SOLEMAN BERMAWI,ST selaku Ketua;
Saksi sendiri (LA ODE AWALUDIN,ST) selaku Sekretaris;
RAHMAWATI MASSIH,ST selaku Anggota;
IWAN JUNAIDI GAILEA selaku Anggota;
PORA KHAIRUDIN,S.IP selaku Anggota;
Bahwa tugas Pokja yaitu Menyusun rencana pemilihan penyedian barang dan jasa, Menetapkan dokumen pengadaan, Menetapkan besaran nominal jaminan penawaran, Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di website (LPSE) masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk di umumkan dalam portal pengadaan Nasional, Menilai kualifikasi penyedia barang dan jasa melalui prakualifikasi atau pasca kualifikasi dan Melakukan evaluasi administrasi, tekhnis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
Bahwa tugas Khusus Klompok ULP yaitu :
Menjawab sanggahan;
Menetapkan penyedia barang dan jasa untuk :
Pelelangan atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang / pekerjaan konstruksi / jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah); atau
Seleksi penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konstruksi yang bernilai paling tinggi Rp.10.000.000.000.(sepuluh milyar);
Menyampaikan hasil pemilihan dan salinan dokumen pemilihan penyedia barang / jasa;
Menyimpan dokumen asli pemilihan penyedian barang dan jasa ;
Membuat laporan mengenai proses pengadaan kepada PPK.
Bahwa proyek tersebut sudah masuk dalam rencana kegiatan Dinas PU dengan Pagu sesuai DPPA Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula sebesar Rp 27.000.000.000,- (dua puluh tujuh milyar) sekian;
Bahwa Proses lelang sudah dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2015;
Bahwa proses lelang tersebut dilaksanakan di Ternate Tepatanya di Kelurahan Kalumpang Kota Ternate;
Bahwa kami terkendala dengan jaringan internet karena proses lelangnya secara online sehingga kami memutuskan untuk ke Ternate dan mengontrak rumah untuk dijadikan sebagai Sekret POKJA;
Bahwa sudah ada yang mendaftar secara online pada saat itu ada 23 (dua puluh tiga) perusahan dan yang memenuhi persyaratan lelang hanya ada 4 (empat ) perusahan yaitu :
PT. Andha Putra Pratama;
PT. Wildan Anggana Mandiri;
PT. Citra Mulia Budi Luhur;
PT. Jasa Zam Zam Infestama;
Bahwa semua perusahan tersebut memenuhi persyaratan berdasarkan Dokumen yang dimasukkan;
Bahwa tidak dilaksanakan peninjauan lokasi proyek karena kami hanya berdasarkan dokumen dan tidak lagi melihat fakta di lapangan;
Bahwa Penawaran yang memenuhi syarat / lulusJumlah penawaran dan dinyatakan Memenuhi syarat/lulus administrasi 3 (tiga) penawaran yaitu : PT. ANDHA PUTRA PRATAMA, PT. WILDAN ANGGANA MANDIRI dan PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR dan yang dinyatakan Gugur / tidak lulus 1 (satu) penawar yaitu : PT. JASA ZAM ZAM INFESTAMA;
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi administrasi, evaluasi teknis dan evaluasi harga dan evaluasi kualifikasi Pokja pekerjaan kontruksi dan jasa konsultasi berkesimpulan dan memutuskan untuk mengusulkan peserta yang memenuhi syarat untuk ditunjuk sebagai calon pemenang lelang serta calon pemenang cadangan adalah PT.CITRA MULIA BUDI LUHUR Harga penawaran terkoreksi Rp. 27.160.160.000,-;
Bahwa ada sanggahan PT. WILDAN ANGGANA MANDIRI yang disampaikan melalui sisitem aplikasi yang menyatakan bahwa dokumen-dokumen mereka lengkap tapi kenapa digugurkan, namun sanggahan tersebut tetap kami tolak;
Bahwa sebenarnya ketiga perusahan tersebut tidak memnuhi kriteriatahapan evaluasi yaitu daftar kuantitas tidak sesuai dengan Bill of quantities;
Bahwa kami di POKJA tidak tau perencanaan awalnya;
Bahwa pemenang proyek tersebut adalah PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR memenuhi syarat;
Bahwa direkturnya adalah Charles Tenders;
Bahwa yang menjadi KADIS PU adalah saudara IKRAM, S.STP dan PPK saudari RUKMINI IPA, ST;
Bahwa yang melaksanakan proyek tersebut adalah saudara SAMSUDIN DJFAR atas perintah dari Hi. MUHAMMAD selaku pemegang kuasa dari Charles Tenders;
Bahwa saksi tidak tahu proyek tersebut terlaksana 100 % dan berapa lama waktu pekerjaaan proyek;
Bahwa saksi sudah melaksanakan semua pekerjaannya sesuai prosedur;
Bahwa benar tugas saksi hanya mengevaluasi dan menyipkan dokumen lelang;
Bahwa yang menetukan pemenang lelang adalah Ketua POKJA saudara SELEMAN BARMAWI;
Bahwa sebenarnya saksi tidak ikut melakukan evaluasi karena sudah terlebih dulu berangkat ke Pulau Sanana;
Bahwa benar saksi hanya menandatangani Berita Acara saja dan seluruh rangkaian evaluasi dilaksanakan oleh Ketua POKJA Saudara SOLEMAN BARMAWI, ST. tanpa melibatkan saya dan anggota lainnya;
Bahwa benar ada Prosedur yang kami langga sebagai Anggota POKJA yaitu menandatangi Berita Acara Evaluasi tanpa mengikuti proses Evaluasi;
Bahwa benar kami hanya mengikuti perintah dari Saudarai RUMMINI IPA, ST dan Saudara SOLEMAN BARMAWI karena mereka telah mengatur semuanya;
Bahwa saksi tidak pasti akan tetapi seingat saksi dari Dokumen yang dimasukkan oleh PT. PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR mereka tidak memiliki alat berat sendiri tetapi alat berat sewaan dan masih berada di Kota Tidore Kepulauan;
Bahwa benar antara SOLEMAN BARMAWI dengan saudara SAMSUDIN DJAFAR pernah bertemu waktu buka puasa bersama di area seputar swering/tapak;
Bahwa saksi tidak tahu maksud dari pertemuan tersebut;
Bahwa setahu saksi Panitia lelang bertemu dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan proses tender/lelang proyek tidak bisa karena setiap perusahan yang mau mengikuti pendaftaran lelang, harus mendaftar secara online dari aplikasi yang telah disediakan;
Bahwa setelah proyek saksi hanya melalui jalan umum tetapi tidak melihat secara langsung reklamasi tersebut;
Bahwa saksi sudah lama kenal dengan Ketua POKJA tersebut;
Bahwa SOLEMAN BARMAWI tidak memiliki mobil sebelum kegiatan tersebut;
Bahwa benar setelah kegiatan pelelangan tersebut berakhir saksi melihat Ketua POKJA tersebut telah memiliki mobil;
Bahwa setahu saksi mobil tersebut diberikan oleh saudara SAMSUDIN DJAFAR;
Bahwa saksi tidak tahu pemberian mobil yang maksudkan tersebut ada hubungannya dengan Proses pelelangan proyek;
Bahwa seingat saksi mobil yang diberikan kepada saudara SOLEMAN BARMAWI dari SAMSUDIN DJAFAR jenis mobil Honda CRV warna silver/abu-abu;
Bahwa saksi tidak tahu permberian mobil tersebut apa terkait dengan proyek reklamasi;
Bahwa saksi tidak tahu; apakah mobil tersebut diberikan atau hanya dipinjamkan SAMSUDIN DJAFAR ke SOLEMAN BARMAWI
Bahwa saksi memiliki wewenang untuk memeriksa keontentikan dan keabsahan dokumen lelalng;
Bahwa saksi tidak tahu; apakah proyek tersebut juga dilakukan Audit oleh BPK;
Bahwa saksi tidak melihat secara langsung BPK turun ke lokasi, tetapi saksi mendengar dari teman-teman saksi bahwa BPK ada turun untuk melihat lokasi proyek tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu; apakah pemberian mobil tersebut ada hubungannya dengan Proses pelelangan proyek ini;
Bahwa Penuntut Umum melalui Majelis Hakim memperlihatkan foto reklamasi dan Foto Mobil merek Honda jenis CRV kepada saksi dan terhadap foto yang diperlihatkan didepan persidangan tersebut, saksi membenarkannya;
Atas keterangan saksi, Terdakwa memberikan tanggapan, bahwa tidak pernah meminta Ketua POKJA untuk memenangkan PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR dalam leleng proyek tersebut yang benar adalah Ketua POKJA menemui Terdakwa sebatas koordinasi untuk melaporkan paket-paket yang telah diumumkan POKJA Kontruksi dan pertemuan tersebut terjadi diatas Kapal Laut yang mau ke Sanana;
Saksi RAHMAWATI B. MASSIH, ST alias WATI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa dihadapan penyidik untuk dimintai keterangan dalam bentuk tanya jawab lisan kemudian dituangkan dalam Berita Acara;
Bahwa Berita Acara tersebut kemudian Saksi baca lagi dan dibacakan kembali oleh Penyidik, dan isi berita acara tersebut bersesuaian dengan keterangan lisan yang saya berikan di hadapan penyidik;
Bahwa Saksi tidak ditekan atau dipaksa untuk memberikan keterangan dihadapan penyidik dan selanjutnya Saksi menandatangani dan membubuhkan paraf pada Berita Acara tersebut;
Bahwa Saksi dihadirkan sebagai saksi sehubungan adanya permasalahan yang berkaitan dengan paket pekerjaan reklamasi pantai serta jalan;
Bahwa paket pekerjaan Saksi maksudkan tersebut di Desa Fatce-Fagudu Kec. Sanana Kab. Kepulauan Sula;
Bahwa saksi ada hubungannya dengan paket pekerjaan tersebut karena saksi saat itu bertindak selaku Anggota POKJA Konstruksi pada Kantor ULP Kab. Kep. Sula;
Bahwa sebagai Anggota POKJA konstruksi untuk paket pekerjaan jalan dan Reklamasi Fatce-Fagudu ;
Bahwa Susunan Kelompok Kerja (POKJA) pada Kantor Layanan Pengadaan Kabupaten Kepulauan Sula antara lain:
SOLEMAN BERMAWI,ST selaku Ketua;
Saksi sendiri (LA ODE AWALUDIN,ST) selaku Sekretaris;
RAHMAWATI MASSIH,ST selaku Anggota;
IWAN JUNAIDI GAILEA selaku Anggota;
PORA KHAIRUDIN,S.IP selaku Anggota;
Bahwa tugas Anggota POKJA tersebut adalah menyusun rencana dokumen, menetapkan besaran jaminan penawaran, mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di website serta menilai kualifikasi penyedia barang dan jasa sekaligus melakukan evaluasi teknis terhadap harga penawaran;
Bahwa proyek tersebut diawali dengan pembuatan reklamasi lalu dilanjutkan dengan pembuatan jalan umum;
Bahwa proyek tersebut telah direncanakan sebelumnya;
Bahwa proyek tersebut dianggarkan pada tahun 2015 oleh Pemerintah Kab. Kepulauan Sula melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) dengan Pagu anggaran yang direncanakan sebesar Rp. 28.000.000.000,- (dua puluh delapan milyar rupiah);
Bahwa saksi hanya mendengar percakapan dari beberapa teman saksi yang bekerja dalam kantor yang sama bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan tetapi belum selesai 100 %;
Bahwa proyek tersebut sudah selesai dikerjakan namun pada tahun 2015 kegiatan itu sempat berhenti karena waktu pekerjaan dalam kontrak telah selesai sehingga terjadi addenduem;
Bahwa benar proyek reklamasi jalan Fatce-fagudu saat itu memang belum selesai tetapi pembayaran kegiatannya sudah dicairkan/ dibayarkan 100%;
Bahwa kami tim POKJA Konstruksi pada Kantor ULP Kab. Kep. Sula telah melaksanakan tugas dan tanggung jawab kami sesuai prosedur;
Bahwa yang keluar sebagai pemenang tender proyek tersebut adalah PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR;
Bahwa saksi tahu sebatas dari Berita Acara hasil Pelelangan, karena saya sendiri tidak ikut dalam proses penilaian untuk paket tersbeut;
Bahwa saksi tidak ikut secara langsung, karena pada saat itu saya beserta seluruh Anggota POKJA Konstruksi sudah sepakat untuk membagi-bagai paket, sehingga untuk paket reklemasi Fatce-fagudu bukan saya yang menilai dan mengevaluasinya;
Bahwa yang melakukan penilaian serta evaluasi adalah Ketua POKJA sendiri yaitu saudara SOLEMAN BARMAWI, ST.;
Bahwa benar saksi juga menandatangi Berita Acara tersebut;
Bahwa seingat saksi ada 23 (dua puluh tiga) perusahan yang mendaftar melalui Website antara lain yang saksi masih ingat adalah PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR, PT. ZAM ZAM dan PT. WILDAN ANGGANA MANDIRI dan PT. ANDHA PUTRA PRATAMA selanjutnya saksi sudah lupa;
Bhawa hanya ada 4 (empat) perusahan yang memasukkkan dokumen dengan nilai penawaran terrendah yaitu PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR, PT. ZAM ZAM dan PT. WILDAN ANGGANA MANDIRI dan PT. ANDHA PUTRA PRATAMA;
Bahwa yang menentukan hasil akhir/pemenangnya adalah Ketua POKJA saudara Soleman BArmawi, ST;
Bahwa saksi tidak tahu secara terperinci data atau dokumen yang berkaitan dengan PT. CITARA MULIA BUDI LUHUR, karena saya hanya diminta untuk menandatangi hasil evaluasinya saja;
Bahwa yang menjadi Pejabat Pembuat Komitnan (PPK) adalah ibu RUKMINI IPA, ST. (terdakwa);
Bahwa IKRAM S.STP adalah Kepala Dinas PU-PR Kab. Kepulauan Sula pada saat itu dan saksi sendiri staf di kantor tersebut dan ditempatkan pada bagian Cipta Karya;
Bahwa kami Tim POKJA pernah melakukan rapat di sebuah rumah yang dijadikan sekretariat POKJA tepatnya di Keluarhan Kalumpang Kota Ternate;
Bahwa kami melakukan rapat di Ternate karena saat itu jaringan internet di Sula lagi bermasalah sehingga dihawatirkan dapat mengganggu proses pendaftaran pelelangan yang dilakukan melalui website;
Bahwa saksi tidak perna mendapat arahan Terdakwa dan saudara SOLEMAN BARMAWI, ST. untuk memenangkan perusahan;
Bahwa saksi tidak pernah kenal dan tidak pernah bertemu dengan penanggungjawab dari PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR;
Bahwa saksi kenal dengan saudara SAMSUDIN DJAFAR karena orang tersebut yang saksi tahu sebagai pelaksana di lapangan untuk proyek Reklamasi dan Jalan Fatce-Fagudu;
Bahwa saksi tidak tahu apakah SAMSUDIN DJAFAR juga bertindak sebagai pemilik dari PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR yang mewakili seruhuh kepentingan perusahan dalam proyek ini;
Bawah nilai penawaran berdasarkan dokumen yang dimasukkan adalah sebesar Rp 27.160.120.000,- (dua puluh tujuh milyar seratus enam puluh juta seratus dua puluh ribu rupiah) dari 28.000.000.000,-(dua puluh delapan milyar);
Bahwa ada perusahan yang mengajukan sanggahan yaitu PT. WILDAN ANGGANA MANDIRI;
Bahwa saksi tidak tahu masalahnya sehingga PT. WILDAN ANGGANA MANDIRI memasukan sanggahan;
Bahwa pekerjaan Panitia ULP sebatas sampai pada penentuan pemenang lelang saja;
Bahwa saksi tidak mengenal Hi. MUHAMAMAD ALI;
Bahwa saksi tidak kenal dengan orang yang bernama CHARLES THEINDRES Direktur Utama PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR;
Bahwa saksi tidak tahu SAMSUDIAN DJAFAR pernah memberikan mobil kepada Ketua POKJA yaitu SOLEMAN BARMAWI, ST;
Bahwa sumber dana untuk proyek tersebut berasal dari dana APBD perubahan TA. 2015;
Bahwa seingat saksi ± 40-50 paket yang dilelanngkan pada saat itu;
Bahwa saksi sendiri kebagain 5 (lima) paket pekerjaan untuk diseleksi/verifikasi;
Bahwa penbagian paket-paket pekerjaan tersebut melalui rapat laludan ditentukan berdasarkan daftar sesuai nomor urut paket pekerjaan;
Bahwa saksi sudah memiliki sertifikasi Barang dan Jasa dengan kategori great L2 dengan ketentuan setiap 2 (dua) tahun sekali diperpanjang;
Bahwa setahu saksi tidak ada aturannya paket-paket pekerjaan tersebut bisa dibagi-bagi oleh Ketua dan anggotnya;
Bahwa paket pekerjaan tersebut dibagi-bagi karena Ketua POKJA yang tentukan pembagiannya;
Bahwa benar paket pekerjaan tersebut masuk dalam bagian Ketua POKJA SOLEMAN BARMAWI, ST;
Bahwa tidak ada rapat untuk menentukan pemenang lelang;
Bahwa yang menentukan nilai besaran uang jaminan adalah anggota TIM POKJA Konstruksi;
Bahwa untuk Tenaga Ahli dari PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR, saksi tidak tahu ada berapa banyak;
Bahwa Yang menentukan HPS adalah PPK;
Bahwa HPS setelah disusun oleh PPK dalam pengajuan apabila tidak sesuai maka akan dikembalikan lagi ke PPK untuk membuat perubahan HPS;
Bahwa benar semua proses pelalangan proyek reklamasi dan Fatce-fagudu semuanya ditentukan oleh Ketua POKJA;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai aanwijzing (proses pertemuan untuk penjelasaan seluk beluk sebuah tender);
Bahwa saksi memiliki Id/User untuk bisa mengakses sisitim aplikasi pelelangan;
Bahwa saksi tidak pernah melihat dokumen terkait PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR;
Bahwa saksi juga bisa melihat daftar alat-alat tersebut;
Atas keterangan saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan;
3. Saksi Hi. MUHAMMAD ALI Alias Hi. AMA, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa dihadapan penyidik untuk dimintai keterangan dalam bentuk tanya jawab lisan kemudian dituangkan dalam Berita Acara;
Bahwa Berita Acara tersebut kemudian saya baca lagi dan dibacakan kembali oleh Penyidik, dan isi berita acara tersebut bersesuaian dengan keterangan lisan yang saya berikan di hadapan penyidik;
Bahwa saksi tidak ditekan atau dipaksa untuk memberikan keterangan dihadapan penyidik dan selanjutnya saya menandatangani dan membubuhkan paraf pada Berita Acara tersebut;
Bahwa saksi dihadirkan sebagai saksi sehubungan adanya permasalahan yang berkaitan dengan paket pekerjaan reklamasi pantai serta jalan;
Bahwa paket pekerjaan saksi maksudkan tersebut di Desa Fatce-Fagudu Kec. Sanana Kab. Kepulauan Sula;
Bahwa proyek tersebut dikerjakan untuk masyarakat yang tinggal di pesisir pantai Desa Fatce- Fagudu Kec. Sanana Kab. Kepulauan Sula;
Bahwa saksi tahu ada proyek tersebut dari Saudara SAMSUDIN DJAFAR dengan tujuan untuk meminjam perusahan saksi yaitu PT. BAHTERA ALAM RAYA untuk mengikuti lelang proyek di Kab. Kepulauan Sula, akan tetapi perusahan saksi tersebut greatnya belum mencukupi/tidak memenuhi kualifikasi sehingga saudara SAMSUDIN DJAFAR meminta bantuan kepada saksi untuk mencari perusahan yang mencukupi dari segi great;
Bahwa saksi kemudian membantu SAMSUDIN DJAFAR dengan cara saksi menghubungi teman saksi saudara CHARLES THEINDRES untuk meminjam perusahannya bernama PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR dan setelah itu saksi berikan ke saudara SAMSUDIN DJAFAR;
Bahwa perusahan tersebut memang diberikan kepada saya berdasarkan Surat Kuasa antara saksi dan saudara CHARLES THEINDRES yang dibuat dihadapan Notaris;
Bahwa saksi tidak secara langsung mengikuti proses lelang proyek tersebut karena saat itu saksi sudah dalam keadaan sakit sehingga semua yang berkaitan dengan pendaftaran dalan lainnya diurus oleh saudara SAMSUDIN DJAFAR:
Bahwa saksi juga tidak tahu pasti seperti apa caranya sehingga SAMSUDIAN DJAFAR bisa mengikuti proses lelang tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah memberikan kuasa kepada SAMSUDIN DJAFAR untuk memakai nama PT CITRA MULIA BUDI LUHUR dalam proses lelang proyek;
Bahwa saksi dengan saudara SAMSUDIN DJAFAR memang ada kesepakatan apabila PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR menang dalam tender nanti jasa pemborongnya 10 % nilai proyek dan setelah di Potong pajak 2 % diberikan ke saudara CHARLES THEINDRES;
Bahwa sampai saat ini saksi tidak pernah terima jasa pemborong tersebut;
Bahwa saksi diberitahu oleh SAMSUDIN DJAFAR bahwa PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR keluar sebagai pemenang lelang proyek reklamasi dan jalan Fatce-fagudu di Kab. Kepulauan Sula;
Bahwa nilai proyek tersebut sekitar kira-kira 27.000.000.000,- milyar lebih;
Bahwa surat kuasa yang dimaksudkan tersebut dibuat sebelum tender proyek berjalan;
Bahwa saksi tidak pernah mendapat laporan selama proyek tersebut dikejakan oleh SAMSUDIN DJAFAR;
Bahwa setahu saksi proyek tersebut tidak selesai dikerjakan oleh saudara SAMSUDIN DJAFAR karena pada saat pencarian Mutual Check (MC) 2, saudara SAMSUDIN sudah tidak ada lagi di lokasi proyek;
Bahwa dari informasi yang saya dapatkan Saudara SAMSUDIN pergi untuk mengerjakan proyek yang lain;
Bahwa saksi mendapat laporan dari pengawas saya yang saya kirim ke Sanana bahwa proyek reklamsi tersebut baru selesai 80%;
Bahwa proyek tersebut sempat Addendum pertama lalu dilanjukan lagi dengan Addendum kedua karena pekerjaan belum selesai;
Bahwa saksi sudah lupa apa setelah Addendum pertaman dan kedua proyek tersebut selesai dikerjakan;
Bahwa seingat saksi tidak ada yang menyampaikan keberatan;
Bahwa saksi tidak pernah mengeluarkan dana apapun kepada saudara SAMSUDIN atau para pejabat dilingkungan pemerintah Kab. Kepulauan Sula;
Bahwa yang dicairkan baru 80 % yang 20% belum dicairkan Mutual Check (MC) 3;
Bahwa setelah Addendum kedua pekerjaan memang sudah selesai 100%;
Bahwa setelah Addendum kedua baru anggaran 100% dicairkan;
Bahwa benar saat penyerahan anggaran 100 % pemelihaan sudah selesai sehingga anggaran Mutual Check (MC) 3 tersebut digunakan untuk menyelasaikan sisa pekerjaan yang 20 %;
Bahwa untuk transaksi dana proyek menggunakan rekening perusahan milik saudara CHARLES THEINDRES kemudian ditransfer ke rekening saya;
Bahwa saksi tidak pernah merasa dirugiakan dalam perjanjian tersebut;
Bahwa ada dana awal proyek yang dicairkan pada termin (progress billings) pertama lalu saudara CHARLES THEINDRES memberikan kepada saya dan saya berikan kepada saudara SAMSUDIN D. untuk mobilisasi alat berat dari BITUNG Ke SANANA, jadi bukan uang pribadi saksi;
Bahwa saksi sudah lupa berapa besar dana atau anggaran yang saudara berikan kepada SAMSUDIN D;
Bahwa saksi tidak pernah memberikan uang yang dimaksud kepada saudara SAMSUDIN;
Bahwa saksi pada saat diperiksa oleh Penyidik Polda dirumah saya, saudara SAMSUDIN sempat menelpon saya agar saya mau mengakui bahwa uang Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tersebut dipinjam oleh Dinas PU-PR Kab. Kepulauan Sula tahun 2015 dan saya menjawab “Itu saya tidak tahu, kenapa tidak bilang dari dulu, nanti sekarang baru kasi tau ke saya, itu saya tidak tahu”;
Bahwa ada 3 kali pencairan dana proyek yang ditransfer ke rekening dana proyek yang ditransfer ke rekening saksi;
Bahwa saksi sendiri sudah lupa, namun setelah melihat kembali berita acara penyidik angka 14 dan 15, bukan 3 kali tetapi 6 kali pencairan saksi membenarkan keterangan tersebut;
Bahwa saksi pernah mengirimkan uang ke rekening CV. BANGUN JAYA BARU dan CV. IGRAHA TOMADACI sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) atas perintah SAMSUDIN DJAFAR yang menurut dia mau dipakai untuk pekerjaan;
Bahwa selain kedua CV tersebut saya juga pernah mengirimkan uang ke PT. AMARTA MAHAKARYA sebesar 2.750.000.000,- (dua milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan CV. ANUGRAH MAKMUR sebesar (dua milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa setahu saksi uang tersebut saya kirim untuk kepentingan pekerjaan dilapangan;
Bahwa saksi menerima Kuasa dari CHARLES THEINDRES selaku pemilik PT CITRA MULIA BUDI LUHUR, pada sat penandatangan kontrak pekerjaan proyek yang tandatangan kontrak adalah saudara CHARLES THEINDRES;
Bahwa saksi juga tidak mengerti Kenapa saudara CHARLES THEINDRES yang tanda tangan kontrak
Bahwa saksi yang bertanggungjawab atas proyek termasuk penandatangan kontrak pekerjaan, pencairan anggaran awal sampai dengan pencairan dana Mutual Check (MC) 3 dan RETENSI, tapi pada kenyataannya tidak pernah;
Bahwa saksi sudah lupa kapan pekerjaan tersebut dilaksanakan;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan Majelis Hakim melalui Penuntut Umum berupa :
3 (tiga) lembar foto copy Akta Notaris Nomor : 10 tanggal 9 Oktober
2015 perihal Kuasa;
3 (tiga) lembar foto copy Akta Notaris Nomor : 12 tanggal 9 Oktober
2015 perihal Pernyataan;
1 (satu) lembar slip penyetoran pada Bank BRI pengirim atas nama Hj. AMINAH HADI dan penerima atas nama CV. BANGUN JAYA BARU sebesar Rp. 750.000.000,00 tanggal 15 Oktober 2015;
1 (satu) lembar slip penyetoran pada Bank BRI pengirim atas nama Hj. AMINAH HADI dan penerima atas nama IGRAHA TOMODACHI sebesar Rp. 750.000.000,00 tanggal 15 Oktober 2015;
1 (satu) lembar slip penyetoran pada Bank BRI pengirim atas nama SARNILITA MUHAMMAD dan penerima atas nama PT. AMARTA MAHA KARYA sebesar Rp. 2.750.000.000,00 tanggal 28 Desember 2015;
1 (satu) lembar slip penyetoran pada Bank BRI pengirim atas nama SARNILITA MUHAMMAD dan penerima atas nama CV. ANUGERAH MAKMUR sebesar Rp. 2.750.000.000,00 tanggal 28 Desember 2015;
Bahwa Saksi memberi pendapat bahwa barang bukti yang ditunjukan/diperlihatkan tersebut benar akan tetapi untuk barang bukti pada huruf a dan b untuk tanggal yang tertera pada Akta Notaris perihak Surat Kuasa dan Pernyataan yaitu tanggal 9 Oktober 2015 saksi menyatakan tanggal tersebut keliru sedangkan Terdakwa menyatakan bahwa barang bukti tersebut benar;
Atas keterangan saksi, Terdakwa memberikan tanggapan bahwa keterangan saksi tersebut benar namun Terdakwa menambahkan bahwa sehubungan dengan Kwitansi senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang tidak diakui kebenarannya oleh saksi, bahwa uang tersebut sudah kami kembalikan melalui istri saksi yaitu Hj. AMINAH HADI dengan kesepatan untuk pembayaran pajak dan galian C;
4. Saksi Hj. AMINAH HADI Alias AMINAH, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa dihadapan penyidik untuk dimintai keterangan dalam bentuk tanya jawab lisan kemudian dituangkan dalam Berita Acara;
Bahwa Berita Acara tersebut kemudian saya baca lagi dan dibacakan kembali oleh Penyidik, dan isi berita acara tersebut bersesuaian dengan keterangan lisan yang saya berikan di hadapan penyidik;
Bahwa saksi tidak ditekan atau dipaksa untuk memberikan keterangan dihadapan penyidik dan selanjutnya saya menandatangani dan membubuhkan paraf pada Berita Acara tersebut;
Bahwa saksi dihadirkan sebagai saksi sehubungan adanya permasalahan yang berkaitan dengan paket pekerjaan reklamasi pantai serta jalan;
Bahwa paket pekerjaan saksi maksudkan tersebut dikerjakan pada tahun 2015 berlokasi di Desa Fatce-Fagudu Kec. Sanana Kab. Kepulauan Sula;
Bahwa proyek tersebut bermasalah pada pencairan dana terakhir disaat pekerjaan belum selesai SAMSUDIN DJAFAR selaku pelaksana dilapangan telah pergi meninggalkan lokasi pekerjaan;
Bahwa benar saksi kenal dengan orang tersebut karena Hi. MUHAMMAD ALI adalah suami saya;
Bahwa hubungan Hi. MUHAMMAD ALI dengan proyek pekerjaan tersebut karena Hi. MUHAMMAD ALI meminjam Perusahan temannya untuk diberikan ke saudara SAMSUDIN agar dapat mengikuti proyek yang dimaksud;
Bahwa awalnya SAMSUDIN bertemu dengan Hi. MUHAMMAD ALI dengan maksud untuk meminjam perusahan Hi. MUHAMMAD ALI yaitu PT. BAHTRA ALAM RAYA akan tetapi perusana tersebut greatnya belum mencapai kualifikasi, sehingga saudara SAMSUDIN meminta bantu kepada Hi. MUHAMMAD ALI untuk meminjam perusahan temannya yang bernama PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR milik saudara CHARLES THEINDRES rnama dan setelah itu saya berikan ke saudara SAMSUDIN DJAFAR;
Bahwa benar antar Hi. MUHAMMAD ALI dan CHARLES THEINDRES ada membuat Akta Notari dan Surat Kuasa berkaitan dengan peminjaman perusahan tersebut;
Bahwa perusahan tersebut diberikan lagi ke SAMSUDIN karena dia mau mengikuti lelang proyek di Kepulauan Sula dan ternyata proyek yang diikuti oleh SAMSUDIN tersebut adalah proyek Reklamasi ini;
Bahwa hubungan antara Hi. MUHAMMAD ALI dengan saudara SAMSUDIN DJAFAR hanya sebatas teman saja;
Bahwa saksi Hi. MUHAMMAD ALI tidak pernah kelokasi pekerjaan karena saat itu saksi tersebut pada awal tahun 2015 menderita sakit stroke sehingga selurh pekerjaan dilapangan berada dibawah tanggung jawab SAMSUDIN DJAFAR selaku pelaksana;
Bahwa saksi tidak tahu Apakah ada perjanjian antara Hi. MUHAMMAD ALI dengan saudara SAMSUDIN DJAFAR berkaitan dengan peminjaman serta pemberiaan perusahan;
Bahwa saudara SAMSUDIN DJAFAR melaksanakan proyek tersebut dibantu oleh saudara ARHANIS dan ANTO;
Bahwa ARHANIS adalah keponakan Hi. MUHAMMAD ALI sedangkan SUDARYANTO alais ANTO adalah anak mantu Hi. MUHAMMAD ALI;
Bahwa mereka sering melapor progress pekerjaan ke Hi. MUHAMMAD ALI;
Bahwa dananya dari uang proyek yang diberikan melalui saudara CHARLES THEINDRES selaku pemilik PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR lalu ditransfer lagi ke rekening Hi. MUHAMMAD ALI kemudian diberikan dana tersebut ke saudara SAMSUDIN D.;
Bahwa dana proyek tersebut diberikan secara bertahap sesuai permintaan dari saudara SAMSUDIN DJAFAR;
Bahwa benar saksi menerima uang sejumlah sebesar Rp. 2.051.400.000,- (dua milyar lima puluh satu juta empat ratus ribu rupiah) dari saudara DENY THEINDRES dari pencairan Mutual Check (MC) 3 dan RETENSI terahir ;
Bahwa uang tersebut saksi gunakan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan yang ditinggal pergi oleh Saudara SAMSUDIN DJAFAR karena pada saat dana tersebut dicairkan saya masih sempat bertemu dengan Saudara SAMSUDIN DJAFAR namun setelah itu dia pergi dan tidak pernah datang ke lokasi proyek lagi;
Bahwa benar proyek tersebut dengan sangat terpaksa saya ambil alih karena saya harus menyelamatkan nama baik suami saya yaitu Hi. MUHAMMAD ALI dan perusahan PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR ;
Bahwa benar saksi akhirnya dapat menyelesaikan proyek tersebut 100% sesuai dengan laporan dari DINAS PU-PR Kab. Kepulauan Sula;
Bahwa saksi tidak tahu perihal uang senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang dititipkan oleh Hi. MUHAMMAD ALI ke saudara SAMSUDIN untuk diberikan ke bebrapa pejabat di lingkup DINAS PU-PR Kab. Kepulauan Sula;
Bahwa saksi dan saksi Hi. MUHAMMAD ALI tidak tahu yang menyuruh saudara SAMSUDIN untuk melaksanakan proyek tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu batas akhir penyelesaian pekerjaan ini;
Bahwa saksi tidak tahu total anggaran proyek yang diterima saudara Hi. MUHAMMAD ALI dari saudara CHARLES THEINDERS;
Bahwa benar seluruh anggarannya proyek mulai dari Mutual Check (MC) 1 sampai dengan Mutual Check (MC) 2 sudah di serahkan ke saudara SAMSUDIN DJAFAR sesuai permintaan;
Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa meminta uang dari Saudara SAMSUDIN DJAFAR;
Bahwa saksi tidak ingat lagi pekerjaan tidak selesai dan masih menyisahkan 80% kejadian tersebut pada pencairan termin ke berapa;
Bahwa Terdakwa RUKMINI IPA, memberi pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar namun Terdakwa ingin menambahkan bahwa pada pengurusan Mutual Check (MC) 3 dan RETENSI memang bukan saudara SAMSUDIN DJAFAR yang urus tetapi Saudara ANTO sehingga pada saat itu dari bagian keuangan meminta bahwa sebelum pencairan dana 100% harus dilunasi pajak galian C sehingga saudara ANTO menghubungi ibu Hj. AMINAH HADI dan saya sempat berkomunikasi melalui HP milik saudara ANTO untuk uang pembayaran galian C Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah);
5. Saksi PORA KHAERUDIN, S.IP, Alias ATO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa dihadapan penyidik untuk dimintai keterangan dalam bentuk tanya jawab lisan kemudian dituangkan dalam Berita Acara;
Bahwa Berita Acara tersebut kemudian saya baca lagi dan dibacakan kembali oleh Penyidik, dan isi berita acara tersebut bersesuaian dengan keterangan lisan yang saya berikan di hadapan penyidik;
Bahwa saksi tidak ditekan atau dipaksa untuk memberikan keterangan dihadapan penyidik dan selanjutnya saksi menandatangani dan membubuhkan paraf pada Berita Acara tersebut;
Bahwa saksi dihadirkan sebagai saksi sehubungan adanya permasalahan yang berkaitan dengan paket pekerjaan reklamasi pantai serta jalan;
Bahwa paket pekerjaan yang saksi maksudkan tersebut di Desa Fatce-Fagudu Kec. Sanana Kab. Kepulauan Sula;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Hi. MUHAMMAD sedangkan SAMSUDIN DJAFAR saya kenal;
Bahwa saksi kenal saat ada lelang barang dan jasa khusus untuk paket reklamasi dan Jalan di Desa Fatce-Fagudu Kec. Sanana Kab. Kepulauan Sula karena saudara SAMSUDIN DJAFAR juga mengikutinya;
Bahwa paket tersebut dilelang untuk dikerjaakan pada tahun anggaran 2015;
Bahwa benar saksi mengenal ketiga orang tersebut yang bernama RUKMINI IPA, ST. SOLEMAN BARMAWI, ST. dan IKRAM, S.STP;
Bahwa saksi tidak 1 (satu) Kantor dengan ketiga orang tersebut, saksi bekerja pada bagian Pemerintahan sedangkan Terdakwa RUKMINI IPA, ST. bekerja SOLEMAN BARMAWI, ST. dan IKRAM, S.STP semuanya bekerja di Dinas PU-PR Kab. Kepulauan Sula;
Bahwa benar ada yaitu RUKMINI IPA, ST. pada saat pekerjaan tersebut bertindak sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), SOLEMAN BARMAWI, ST. sebagai Ketua POKJA Konstruksi pada Kantor ULP Kab. Kep. Sula dan IKRAM, S.STP Kepala Dinas PU-PR seta bertindak sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran);
Bahwa saksi pada saat itu sebagai Anggota POKJA konstruksi untuk paket pekerjaan jalan dan Reklamasi Fatce-Fagudu ;
Bahwa saksi sudah lupa sebahagian tetapi pada intinya yang saya tahu Tugas POKJA adalah melaksanakan pelelangan;
Bahwa benar seperti itu prosesnyaantara lain mentapkan besaran jaminan penawaran, mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di website serta menilai kualifikasi penyedia barang dan jasa sekaligus melakukan evaluasi teknis terhadap harga penawaran;
Bahwa benar Tim POKJA sudah melaksanakan Proses pelelangan sesuai tahapanya;
Bahwa seingat saksi ada 23 (dua puluh tiga) perusahan pendaftar;
Bahwa seingat saksi ada 4 (empat) yang memasukan penawarannya;
Bahwa keempat perusahan yang memasukan penawaran tersebut adalah PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR, PT. ZAM ZAM dan PT. WILDAN ANGGANA MANDIRI dan PT. ANDHA PUTRA PRATAMA;
Bahwa terhadap BA Penyidik yang ditunjukan oleh Hakim Ketua, saksi membenarkannya;
Bahwa salah satu perusahan yang nilai penawarannya terrendah yaitu PT. PT. ANDHA PUTRA PRATAMA dengan nilai penawaran sebesar Rp 25.590.000.000,- (dua puluh lima milyar lima ratus Sembilan puluh juta rupiah), apakah perusahan ini yang terpilih sebagai pemenang lelang proyek tersebut saksi tidak tahu, karena saksi pada saat tahapan evaluasi tidak mengikutinya;
Bahwa saksi pada saat itu sudah kembali ke Sanana sehingga proses evaluasi tersebut dilaksanakan oleh Ketua POKJA yaitu bapak SOLEMAN BERMAWI,ST
Bahwa setahu saksi saat ada banyak paket pekerjaan sehingga kami para Anggota POKJA dibagi paket pekerjaan masing-masing untuk diurusi dan kebutulan Paket pekerjaan reklamasi dan jalan fatce-fagudu adalah bagian saudara SOLEMAN BARMAWI, ST.
Bahwa benar setelah semua tahapan selesai saya dan anggota POKJA yang lainny hanya menandatangani hasil evaluasi lelang tersebut;
Bahwa Jumlah penawaran yang dinyatakan memenuhi syarat/lulus administrasi 3 (tiga) penawaran yaitu : PT. ANDHA PUTRA PRATAMA, PT. WILDAN ANGGANA MANDIRI dan PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR;
Bahwa yang dinyatakan lulus serta keluar sebagai pemenang adalah PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR;
Bahwa bedasarkan dokumen bukan PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR yang nilai penawarannya terendah tetapi PT. ANDHA PUTRA PRATAMA yang nilai penawarannya rendah;
Bahwa saksi tidak tahu apa sebabnya padahal dari segi harga penawaran PT. ANDHA PUTRA PRATAMA memang paling rendah dari kedua perusahan lainnya;
Bahwa karena saksi tidak dilibatkan dalam proses evaluasi;
Bahwa ada perusahan yang mengajukan sanggahan yaitu PT. WILDAN ANGGANA MANDIRI;
Bahwa saksi tidak tahu masalahnya sehingga PT. WILDAN ANGGANA MANDIRI memasukan sanggahan;
Bahwa benar sesuai ketentuan seharusnya nilai penawaran terrendah yang harus dipilih;
Bahwa saksi tidak tahu Adakah PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR memberikan catatan tentang harga perkiraan sendiri (HPS);
Bahwa seingat saksi besar anggaran dalam DIPA ± Rp.28.000.0000.000,00 (dua puluh delapan miliar rupiah);
Bahwa nilai penawaran berdasarkan dokumen yang dimasukkan adalah sebesar Rp 27.160.120.000,- (dua puluh tujuh milyar seratus enam puluh juta seratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa kami TIM POKJA melakukan rapat di Ternate karena saat itu jaringan internet di Sula lagi bermasalah sehingga dihawatirkan dapat mengganggu proses pendaftaran pelelangan yang dilakukan melalui website;
Bahwa benar karena masalah jaringan sehingga semua proses serta tahapan pelelangan dilaksanakan di Kota Ternate;
Bahwa benar ada pelelangan tetapi kami Anggota POKJA hanya menandatangani hasil evaluasi saja;
Bahwa dari awal tidak ada yang menentukan pemenangnya;
Bahwa saksi tidak mengenalnya direktur dari PT CITRA MULIA BUDI LUHUR;
Bahwa saksi tidak tahu karna tugas TIM POKJA hanya sampai pada proses pelelangan untuk menentukan siapa yang memenangi tender proyek tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu serta tidak mendengar bahwa Ketua POKJA saudara SOLEMAN BARMAWI, ST. diberikan sebuah mobil;
Bahwa saksi tidak pernah melihatnya karena bukan saksi yang melakukan ferifikasi serta evaluasi atas dokumen tersebut;
Bahwa saksi sendiri mendapat bagian 4 (empat) paket pekerjaan proyek;
Bhawa yang membagikan pakat-pakat pekerjaan adalah Ketua POKJA SOLEMAN BERMAWI, ST.;
Bahwa anggota POKJA Kontruksi untuk proyek ini adalah :
SOLEMAN BERMAWI,ST selaku Ketua;
LA ODE AWALUDIN,ST) selaku Sekretaris;
RAHMAWATI MASSIH,ST selaku Anggota;
IWAN JUNAIDI GAILEA selaku Anggota;
saksi sendiri selaku Anggota;
Bahwa saksi sudah memiliki sertifikasi Barang dan Jasa;
Bahwa benar saya sudah paham dengan proses lelang barang dan jasa;
Bahwa saksi sama sekali tidak tahu PT. ANDHA PUTRA PRATAMA yang memasukan nilai penawaran terrendah tidak menang untuk proyek ini;
Bahwa untuk proyek tersebut peres pelelangan serta tahapannya tidak sesuai ketentuan;
Bahwa karena saksi menerima berita acara tersebut sudah dalam bentuk dokumen sehingga saksi mau tanda tangan;
Bahwa yang siapkan adalah ketua POKJA saudara SOLEMAN BERMAWI, ST.;
Bahwa saksi tanda tangan karena sudah ditandatangani juga oleh beberapa anggota POKJA;
Bahwa tidak ada dilaksanakan rapat bersama TIM POKJA;
Bahwa setahu saksi tidak ada aturannya paket-paket pekerjaan tersebut bisa dibagi-bagi oleh Ketua dan anggotnya;
Bahwa saksi tidak tahu karena Ketua POKJA hanya membagi begitu saja tanpa ada penjelasan;
Bahwa untuk proyek ini saksi tidak pernah melihat dokumen tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah diperiksa oleh TIM BPK terkait proyek ini;
Bahwa Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa RUKMINI IPA, ST, memberi pendapat bahwa tidak tahu;
6. Saksi IWAN JUNAIDI GAILEA ,S.Si.T alias IWAN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa dihadapan penyidik untuk dimintai keterangan dalam bentuk tanya jawab lisan kemudian dituangkan dalam Berita Acara;
Bahwa Berita Acara tersebut kemudian saya baca lagi dan dibacakan kembali oleh Penyidik, dan isi berita acara tersebut bersesuaian dengan keterangan lisan yang saya berikan di hadapan penyidik;
Bahwa saksi tidak ditekan atau dipaksa untuk memberikan keterangan dihadapan penyidik dan selanjutnya saya menandatangani dan membubuhkan paraf pada Berita Acara tersebut;
Bahwa saksi dihadirkan sebagai saksi sehubungan adanya permasalahan yang berkaitan dengan paket pekerjaan reklamasi pantai serta jalan;
Bahwa paket pekerjaan yang saksi maksudkan tersebut di Desa Fatce-Fagudu Kec. Sanana Kab. Kepulauan Sula;
Bahwa permasalahan yang saksi tahu paket pekerjaan tersebut tidak selesai 100%;
Dari hasil pekerjaan yang ada dilapangan, seingat saksi hanya 80 %;
Bahwa saksi tidak tahu terkait pembayaran, karena sebagai anggota POKJA saksi hanya sebatas proses pendaftaran dan pelelangan saja;
Bahwa untuk keterbitan saksi adalah sebagai anggota POKJA pada saat lelang paket pekerjaan tersebut;
Bahwa anggota POKJA Kontruksi untuk proyek ini adalah :
SOLEMAN BERMAWI,ST selaku Ketua;
LA ODE AWALUDIN,ST) selaku Sekretaris;
RAHMAWATI MASSIH,ST selaku Anggota;
IWAN JUNAIDI GAILEA (saya sendiri) selaku Anggota;
PORA KHAERUDIN, S.IP. selaku Anggota;
Bahwa masa kerja saksi selaku anggota POKJA berakhir pada pertenghan tahun 2015 dan hanya berlaku untuk 1 (satu) tahun;
Bahwa tugas dan tanggung jawab POKJA antara lain menetapkan besaran jaminan penawaran, mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di website serta menilai kualifikasi penyedia barang dan jasa sekaligus melakukan evaluasi teknis terhadap harga penawaran;
Bahwa ada yaitu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 16.21 / KPTS.06 / KS / 2015 tanggal 16 Juni 2015 perihal perubahan atas Surat Keputusan Bupati Kepulun Sula Nomor : 182 / KPTS.12 / KS / 2014 tentang Penunjukan Kelompok Kerja (POKJA) pada Kantor Layanan Pengadaan Kabupaten Kepulauan Sula;
Bahwa setahu saksi awalnya dari SKPD mengirimkan surat pengantar dilampirkan sama Dokumen Perencanaan Anggaran (DPA) mengenai pakae pekerjaan tersebut dan dalam surat pengantar tersebut dijelaskan bahwa paket ini siap untuk ditenderkan;
Bahwa benar diumumkan melalui pelaksanaan pengadaan barang/jasa di website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk di umumkan dalam portal pengadaan Nasional ;
Bahwa seingat saksi ada 23 (dua puluh tiga) perusahan yang mendaftar melalui Website antara lain yang saya masih ingat adalah PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR, PT. ZAM ZAM dan PT. WILDAN ANGGANA MANDIRI dan PT. ANDHA PUTRA PRATAMA selanjutnya saksi sudah lupa;
Bhawa hanya ada 4 (empat) perusahan yang memasukkkan dokumen dengan nilai penawaran terrendah yaitu PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR, PT. ZAM ZAM dan PT. WILDAN ANGGANA MANDIRI dan PT. ANDHA PUTRA PRATAMA;
Bahwa yang menentukan adalah Ketua POKJA saudara SOLEMAN BARMAWI, ST;
Bahwa seharusnya seluruh anggota POKJA yang melakukan evaluasi;
Bahwa saksi tidak mengikuti proses tersebut karena saat itu banyak paket pekerjaan sehingga kami dibagi-bagi untuk mengerjakan paket pekerjaan masing-masing;
Bahwa apapun hasil keputusan atau evaluasi dari ketua sampai anggota POKJA berkaitan dengan paketnya harus disetujui benar seperti itu yang kami lakukan;
Bahwa aturannya tidak seperti itu apabila dalam proses evaluasi harus melibatkan semua anggota;
Bahwa setahu apapun hasil keputusan atau evaluasi dari ketua sampai anggota POKJA berkaitan dengan paketnya harus disetujui berdasarkan dokumen yang lolos adalah PT. CITARA MULIA BUDI LUHUR;
Bahwa saksi tidak tahu sehingga PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR dinyatakan memenuhui kulifikasi karena bukan saya yang memeriksa serta mengevaluasi dokumen dari perusahan tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu apakah PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR yang paling rendah nilai penawarannya;
Bahwa saksi tidak tahu karena paket pekerjaan Reklemasi jalan Fatce-fagudu bukan bagian saya tetapi bagian dari Ketua POKJA saudara SOLEMAN BARMAWI, ST.;
Bahwa terkait evaluasi yang pertama adalah evaluasi administrasi, evaluasi teknis, evaluasi harga dan evaluasi kualifikasi;
Bahwa apakah PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR dianggap memenuhi criteria terkait evaluasi dianggap memenuhi karena dokumennya sudah diterbitkan;
Bahwa benar ada prosedur pelelangan yang dilanggar oleh TIM POKJA yaitu tidak ikut menentukan hasil evaluasi terakhir dan menandatangani Berita Acara hasil evaluasi saja;
Bahwa ada rapat hanya untuk pembagian paket-paket pekerjaan;
Bahwa untuk menetukan 23 (dua puluh tiga) pendaftar lalu tersisa 4 (empat) perusahan kemudian menjadi 1 (satu) perusahan yang dinyatakan sebagai pemenang tidak ada dilakukan rapat evaluasi;
Bahwa berdasarkan data serta dokumen sumber dana proyek pembangunan reklamasi pantai pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015 adalah bersumber dari dana Alokasi Khusus TA. 2015 berdasarkan DPPA Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula sebesar Rp. 28.000.000.000,- (dua puluh delapan milyar rupiah) setelah dikontrakkan menjadi sebesar Rp. 27.160.160.000,-(dua puluh tujuh milyar seratus enam puluh juta seratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa masa pekerjaan proyek ini dimulai sekitar bulan Juni / Juli dan sampai bulan Desember tahun 2015
Bahwa saksi tidak ingat Apakah proyek ini ada aadendumnya karena pekerjaan TIM POKJA hanya sebatas sampai pada pelelangan saja;
Bahwa dari dokumen hasil pelelangn saya memang sempat melihat ada sanggahan tetapi dari perusahan apa saya tidak tahu dan apa isi sanggahannya saya juga tidak tahu;
Bahwa saksi pada saat itu sudah kembali ke Sanana sehingga proses evaluasi tersebut dilaksanakan oleh Ketua POKJA yaitu bapak SOLEMAN BERMAWI,ST
Bahwa saksi tidak tahu berkaitan dengan hal pemberian mobil ke Ketua POKJA saudara SOLEMAN BERMAWI ST;
Bahwa benar diutamakan bagi perusahan mana yang memiliki nilai penawaran terrendah akan tetapi tidak selamanya perusahan dengan nilai penawaran terrendah keluar sebagai pemenang karena dilihat lagi dari administrasi perusahan dan alat pendukung pekerjaan;
Bahwa saksi tidak tahu adakeganjalan atau tidak karena saksi sendri tidak ikut dalam proses evaluasi untuk proyek tersebut;
Bahwa terhadap BA Penyidik yang ditunjukan oleh Hakim Ketua, saksi membenarkannya;
Bahwa benar saksi pernah mengikutinya ketika berada di Ternate;
Bahwa yang mengikuti buka puasa bersama saat itu selurh anggota TIM POKJA kecuali saksi RAHMAWATI MASSIH, ada juga SAMSUL HOKAYA sama pak UMASUGI dan saudara SAMSUDIN DJAFAR juga hadir;
Bahwa seingat saksi saudara SAMSUDIN DJAFAR mengatakan bahwa berencana untuk mengikuti proses lelang, itu saja yang saksi dengar;
Bahwa bisa saja karena jumlah anggota POKJA dan ketua berjumlah 5 (lima) orang, apabila hanya tiga diantaranya yang menandatangani dokumen lelang tetap bisa dinyatakan lulus sebagai pemenang;
Bahwa saksi tidak membaca dokumen hasil evaluasi tersebut dan saksi langsung tanda tangan;
Bahwa saksi tidak tahu dengan alat berat yang disewa atau dimiliki oleh PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR atau tidak;
Bahwa untuk pembuktian administrasi ada tetapi tidak dilakukan pembuktian dilapangan;
Bahwa setahu saksi seandainya ternyata PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR tidak memiliki alat dilapangan tidak bisa dilaksanakan pekerjaannya;
Bahwa kalau dilihat secara administrasi PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR memiliki alat terkait dengan proyek pekerjaan tersebut namun lokasinya diman saya tidak tahu;
Bahwa untuk saat ini proyek tersebut sudah bisa dimanfaatkan;
Bahwa saksi tidak pernah diperiksa oleh BPK;
Bahwa saksi tidak pernah melihat atau mengetahui hasil audit dari TIM BPK berkaitan dengan proyek ini ;
Bahwa bole saja sepanjang tertera di dalam RAB dan ketika TIM POKJA melakukan evaluasi kualifikasi;
Bahwa Penuntut Umum melalui Majelis Hakim memperlihatkan/ menunjukan foto reklamasi tersebut dan terhadap foto yang diperlihatkan didepan persidangan tersebut, saksi membenarkannya;
Atas keterangan saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan dan membenarkan;
Saksi M. TAIB SANGAJI, ST aliasTAIB,, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saya pernah diperiksa dihadapan penyidik untuk dimintai keterangan dalam bentuk tanya jawab lisan kemudian dituangkan dalam Berita Acara;
Bahwa Berita Acara tersebut kemudian saya baca lagi dan dibacakan kembali oleh Penyidik, dan isi berita acara tersebut bersesuaian dengan keterangan lisan yang saya berikan di hadapan penyidik;
Bahwa saya tidak ditekan atau dipaksa untuk memberikan keterangan dihadapan penyidik dan selanjutnya saya menandatangani dan membubuhkan paraf pada Berita Acara tersebut;
Bahwa saya dihadirkan sebagai saksi sehubungan adanya permasalahan yang berkaitan dengan paket pekerjaan reklamasi pantai dan pembuatan jalan;
Bahwa paket pekerjaan saya maksudkan tersebut di Desa Fatce-Fagudu Kec. Sanana Kab. Kepulauan Sula tahun 2015;
Bahwa proyek tersebut memang sudah direncanakan pekerjaannya pada tahun anggaran 2015 dan dari DINAS PU Kab. Kepulauan Sula ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saya terkait dengan proyek ini adalah sebagai Direksi Pekerjaan dari Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015;
Bahwa benar ada berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula Nomor 600.916 / 35 / KPTS / DPU-KS / VII / 2016, tanggal 4 Jui 2016 tentang pekerjaan proyek pada tahun 2015 diantaranya proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey - Fagudu (Reklamasi);
Bahwa yang menjadi KADIS PU pada saat itu adalah saudara Hi. BUHARI BUAMONA, S.AP alias BU;
Bahwa Tupoksi saya adalah :
Mengontrol Pelaksanaan pekerjaan dilapangan berkaitan dengan volume, kualitas / mutu pekerjaan sesuai dengan spek dalam Kontrak, dan melaporkan hasil pekerjaan tersebut ke saudara RUSMAN BUAMONA sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan( PPTK);
Menyiapkan / membuat laporan-laporan back up data dan dokumentasi / foto dari volume pekerjaan sesuai dengan kontrak dan;
Bila terjadi perubahan volume pekerjaan harus membuat penetapan perubahan secara tertulis;
Bahwayang menjadi dasar saya adalah surat kontrak dari pemborong tanggal 5 September tahun 2015;
Bahwa saya tidak mempunyai sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa;
Bahwa setahu saya tidak bisa karena untuk menjadi Direksi suatu pekerjaan/proyek seharusnya memiliki sertifikasi dan kualifikasi di bidang barang dan jasa;
Bahwa saya sendiri juga tidak tahu, namun saya mengerjakan tugas tersebut karena ada SK dari KEPALA DINAS PU Kab. Kepulauan Sula;
Bahwa saya sudah menjalankan tugas sesuai dengan prosedur salah satunya mengontrol pelaksanaan pekerjaan dilapangan;
Bahwa saya melihat padasaat melakukan control tersebut ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak dan pekerjaannya yang belum selesai;
Bahwa penyebnya pihak pelaksana proyek tidak menyelesaikan pekerjaannya dan tidak lagi berada di lokasi pada saat itu;
Bahwa benar ada yaitu saya diperintahkan oleh Terdakwa untuk menandatangi Berita Acara pembayaran 100% yang menyatakan pekerjaan tersebut dilapangan telah selesai;
Bahwa pekerjaan dilapangan belum selesai 100%;
Bahwa apabila saya tidak tanda tangan maka hubungan saya dengan Terdakwa dan pejabat lainnya tidak harmonis lagi;
Bahwa berita acara tersebut saya tanda tangan didalam ruangan Terdakwa RUKMINI IPA pada Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan saat itu saya sendiri namaun didalam ruangan tersebut sudah ada saudara RUSMAN BUAMONA;
Bahwa yang saya tahu pemenang PT. CITRA MULIA BUDI LUUHR ditetapkan berdasarkan prosedur dan untuk campur tangan orang dalam saya tidak tahu;
Bahwa proyek tersebut waktu pelaksanaannya selama 120 hari kalender terhitung sejak tanggal 3 September 2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015;
Bahwa yang menandatangi kontra Dinas PU adalah Ibu RUKMINI IPA (Terdakwa) dan dari pihak rekanan saudara CHARLES THEANDERS sebagai Direktur Utama PT. CITRA MULI BUDI LUHUR;
Bahwa unytuk pencairan dana awal untuk Mutual Check (MC) 1 diurusi oleh saudra SAMSUDIN DJAFAR sedangkan untuk Mutual Check (MC) 3 dan RItensi urus oleh saudara SUDARYANTO;
Item pekerjaan yang dikerjakan adalah :
Pekerjaan Umum;
Pekerjaan Drainase;
Pekerjaan Tanah;
Pengerasan Aspal;
Pekerjaan struktur;
Pengembalian kondsi dalam pekerjaan minor;
Bahwa untuk pekerjaan umum sudah dikerjakan 100 %, pekerjaan Drainase 100%, pekerjaan tanah hanya selesai 85 %, pengrasan aspal tidak sempat dikerjaakan 0 % karena ada aadendum, pekerjaan struktur hanya dikerjakan 85 % sedangakn untuk pekerjaan Pengembalian kondsi dalam pekerjaan minor dikerjakan hanya 60% karena sebahagian menggunakn batu tella (batu bata);
Bahwa anggaran proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (Perubahan) TA. 2015 berdasarkan DPA Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula sebesar Rp. 28.000.000.000,00 (dua puluh delapan milyar rupiah), setelah dikontrakkan menjadi sebesar Rp. 27.160.160.000.00 (dua puluh tujuh milyar seratus enam puluh juta seratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa addendum dilakukan sebanyak 3 kali untuk aadendum pertama karena belum dilakukan pengaspalan pada jalan, addendum kedua untuk menambahkan jangka waktu pekerjaan dan addendum ketiga juga untuk perpanjangan waktu karena pekerjaan belum selesai;
Bahwa seharusnya proyek tersebut waktu pekerjaan 120 hari dan harus selesai pada tanggal 31 Desember 2015 namun dengan adanya aadendum ke-3 waktu pekerjaan menjadi 210 hari tepat di tanggal 29 Juni 2016;
Bahwa saya tidak kenal orangnya tetapi tahu namanya;
Bahwa setahu saya Hi. MUHAMMAD ALI adalah Pelaksana dari proyek ini yang mendapat Kuasa dari saudara CHARLES THEINDRES selaku Direktur dari PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR;
Bahwa berdasarkan dokumen saudara SAMSUDIN DJAFAR adalah pelaksana proyek ini dilapangan dan saya bertemu denganya waktu proyek ini dikerjakan;
Bahwa saudari RUKMINI IPA adalah PPK, saudara SOLEMAN BERMAWI sebagai Katua POKJA/ULP Kontruksi dan saudara IKRAM sebagai KPA;
Bahwa seingat saya pada saat proses pelelangan sedang berlangsung saya dihubungi via telpon oleh saudara SOLEMAN BERMAWI yang meminta kepada saya untuk merubah Owner Estimate (OE/HPS) atas perintah dari saudari RUKMINI IPA;
Bahwa awalnya Owner Estimate (OE/HPS) yang saya buat dari perkiraan harga Rp. 28.000.000.000,- (dua puluh delapan milyar rupiah) setelah dikoreksi menjadi Rp 25.226.159.963, (dua puluh lima milyar dua ratus dua puluh enam juta seratus lima puluh sembilan ribu Sembilan ratus enam puluh tiga rupiah) sehingga saya diminta untuk merubah dengan menambah nilai Owner Estimate (OE/HPS);
Bahwa nilai Owner Estimate (OE/HPS) yang ditambahkan sebesar Rp. 2.550.253.000,- (dua milyar lima ratus lima puluh dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Mobilisasi Peralatan OE awal Rp. 11.600.000,- dan OE perubahan Rp. 11.600.000,-;
Base Camp OE awal Rp. 5.000.000,- dan OE perubahan Rp. 10.000.000,-;
Bengkel OE awal tidak ada dan OE perubahan Rp. 10.000.000,-;
Kantor OE awal Rp. 5.000.000,- dan OE perubahan Rp. 10.000.000,-;
Gudang OE awal Rp. 3.000.000,- dan OE perubahan Rp. 6.000.000,-;
Fasilitas Laboratorium OE awal tidak ada dan OE perubahan Rp. 2.085.673.000,-;
As Build Drawing OE awal Rp. 1.000.000,- dan OE perubahan tidak ada;
Papan proyek OE awal Rp. 1.500.000,- dan tidak berubah;
Sewa kendaraan roda dua sebanyak 4 (empat) buah OE awal tidak ada dan OE perubahan Rp. 96.000.000,-;
Sewa kendaraan roda empat sebanyak 2 (dua) buah OE awal tidak ada dan OE perubahan Rp. 120.000.000,-;
Pengawasan OE awal tidak ada dan OE perubahan Rp. 200.000.000,-;
Demobilisasi OE awal 3.480.000,- dan tidak ada OE perubahan;
Bahwa dari item-item tersebut ada beberapa yang tidak dibolehkan yaitu :
Sewa kendaraan;
Pengawasan;
Fasilitas laboratorium;
Bahwa setahu saya orang tersebut bukan karyawan;
Bahwa pada pekerjaan proyek ini tidak ada Subkontraktornya;
Bahwa yang saya lihat dan ketahui adalah Saudara SAMSUDIN DJAFAR yang sering berhubungan dangan para Terdakwa;
Bahwa pembuatan reklamasi tersebut dari awal yang direncanakan dikerjakan 900 M². namun pekerjaan dilapangan hanya ±600 M²;
Bahwa saya diberikan uang senilai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dari saudari NURAINI IPA yang merupakan adik Kandung dari Terdakwa RUKMINI IPA;
Bahwa uang senilai senilai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sudah saya kembalikan ke Bendahara Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan saya tidak atau kaitannya dengan proyek atau tidak;
Bahwa saksi diperlihatkan bukti apa mengenali dan mengetahui bukti surat berupa :
1 (satu) buah foto copy Dokumen Pencairan Dana Uang Muka (UM) dan Berita Acara Pembayaran uang;
1 (satu) buah foto copy Dokumen Pencairan Dana M.C1 dengan rinciannya;
1 (satu) buah foto copy Dokumen Pencairan Dana M.C2 dengan rincianya;
1 (satu) buah foto copy Dokumen Pencairan Dana M.C3 dengan rinciannya;
Bahwa terhadap surat bukti yang diperlihatkan oleh Majelis Hakim melalui Penuntut Umum, saksi menyatakan mengenali serta mengetahui bukti surat tersebut;
Bahwa saat saksi menyusun penambahan nilai Owner Estimate (OE/HPS) seperti keterangn saudara sebelumnya, apakah saudara sempat turun ke lokasi untuk mengecek atau mensurvei secara langsung lokasi ? Bahwa saya tidak melakukan survey tersebut;
Bahwa saya tidak tahu dan tidak pernah melihat kendaraan yang disewa tersebut;
Bahwa untuk menyusun Owner Estimate (OE/HPS) terlebih dahulu harus dilakuakan survey lapangan untuk melihat dan mengetahui letak topografi dengan merujuk pada dokumen perancanaan;
Bahwa yang membuat seharusnya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saudara IKRAM . S. STP;
Bahwa pada saat penyerahan Provisional Hand Over (PHO) semua turun mulai dari Direksi pekerjaan, tim panitia pemeriksa pekerjaan;
Bahwa pekerjaan tersebut baru 80 % ketika penyerahan Provisional Hand Over (PHO);
Bahwa setahu saya itu hak dari Panitia pemeriksa dan mereka menandatangani Berita Acara tersebut;
Bahwa seharusnya yang menandatangai seluruh dokumen pencairan adalah Saudara Hi. MUHAMMAD ALI karena dia yang diberikan kuasa oelah CHARLES THEINDRES untuk menggunakan PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR mengikuti proses tender proyek ini;
Bahwa sehubungan dengan pekerjaan ini tanggung jawab saya kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam hal ini saudara RUSMAN BUAMONA;
Bahwa saya sering melakukan control pekerjaan dilapangan khususnya proyek ini dan hasilnya selalu saya laporkan;
Bahwa proyek tersebut telah selesai dikerjakan dan telah dimanfaatkan oleh masyarakat di Sanana khususnya di Desa Fatce dan Fagudu;
Bahwa saya tahu karena berdasarkan Topoksi ysehingga anggapan saya bahwa yang akan mengusulkan adalah KADIS PU itu sendiri;
Bahwa sebelumnya sudah ada pekerjaan reklamasi juga tetapi nama proyeknya saya sudah lupa dan saat itu reklamasi tersebut dikerjakan dari Desa Fogi ke Fatce;
Bahwa saya tidak tahu;
Terhadap keterangan saksi Tersebut, Terdakwa RUKMINI IPA, memberi pendapat sebagai berikut :
Dalam keterangan saksi tersebut yang menyatakan bahwa Dia tidak memenuhi kompetensi sebagai Direksi pekerjaan itu tidak benar, karena saksi sangat memenuhi ketentuan sebagai serjana Tehnik maka saksi layak untuk menjadi direksi pekerjaaan sedangakan yang harus memiliki sertifikasi barang dan jasa adalah PPK dan POKJA/ULP;
Terkait keterangan saksi yang menyatakan bahwa proyek tersebut progressnya hanya 80 % tidak benar karena seharusnya progress pekerjaan sudah 90 % lebih
Untuk penyusunan Owner Estimate (OE) untuk pekerjaan ini saya belum menjadi PPK tetapi saya masih menjabat sebagai Kepala Bina Marga, saat itu karena terkait dengan anggaran akhir tahun sehingga saya meminta saksi untuk membantu menyiapkan dokumen dan tanpoa saya ketahui ternyata pada penyususnan HPS tersebut ada kesalahan perhitungan akhirnya dibuat perubahan lagi;
Terkait dengan sewa kendaraan saksi mengatakan tidak melihat tetapi sebenarnaya ada kendaraan roda 4 yang disewakan oleh SAMSUDIN DJAFAR selaku pihak pelaksana dan dititipkan di rumah milik saudara SOLEMAN BERMAWI, ST.;
IKRAM, S.STP (terdakwa dalam perkara terpisah) dan SOLEMAN BERMAWI, ST. (terdakwa dalam perkara terpisah) tidak menyampaikan tanggapan terhadap keterangan saksi;
8. Saksi RUSMAN BUAMONA, ST alias ONYONG,, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saya pernah diperiksa dihadapan penyidik untuk dimintai keterangan dalam bentuk tanya jawab lisan kemudian dituangkan dalam Berita Acara;
Bahwa Berita Acara tersebut kemudian saya baca lagi dan dibacakan kembali oleh Penyidik, dan isi berita acara tersebut bersesuaian dengan keterangan lisan yang saya berikan di hadapan penyidik;
Bahwa saya tidak ditekan atau dipaksa untuk memberikan keterangan dihadapan penyidik dan selanjutnya saya menandatangani dan membubuhkan paraf pada Berita Acara tersebut;
Bahwa saya dihadirkan sebagai saksi sehubungan dengan adanya permasalahan yang berkaitan dengan paket pekerjaan pembangunan jalan Fatcey-Fagudu reklamasi;
Bahwa paket pekerjaan saya maksudkan tersebut ditenderkan oleh DINAS Pekerjaan Umum PEMDA Kab. Kepulauan Sula tahun anggaran 2015;
Bahwa sumber dana proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015 adalah bersumber dari Dana Alokasi Khusus (Tambahan) TA. 2015 berdasarkan DIPA Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula sebesar Rp. 28.000.000.000,00 (dua puluh delapan milyar rupiah), setelah dikontrakkan menjadi sebesar Rp. 27.160.160.000.00 (dua puluh tujuh milyar seratus enam puluh juta seratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa saya dalam proyek ini bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputasan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula nomor : 600.916 / 35 / KPTS / DPU-KS / VII / 2016 tanggal 04 Juli 2016;
Bahwa saya tidak tahu karena saya berkerja berdasarkan SK tersebut dan di awal proyek ini saya tidak tahu seperti apa mekanismenya;
Bahwa tugas dan peran saya adalah mengendalikan pelaksanaan kegiatan, menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan dan melaporkan pelaksanaan tugas ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa yang menjadi Direksi Pekerjaan adalah Saudara M. TAIB SANGADJI, ST., Pengawas Lapangan Saudari NURAINI IPA dan saudara RUSMAN LOHY, ST. selaku Ketua Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak;
Bahwa yang menjadi Ketua Panitia Pemeriksa dan Penerimaan Hasil Pekerjaan adalah Saudara ADE YUDHISTIRA, ST dan SITTI KAMARIAH USIA selaku Bendahara;
Bahwa benar harus ada Konsultan Perencanaan;
Bahwa untuk Proyek Jalan Fatcey-Fagudu reklamasi TA. 2015 tidak digunakan Konsultan Perencaan;
Bahwa saya tidak tahu;
Bahwa untuk tugas serta jabatan dari saudari RUKMINI IPA, ST adalah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, saudara IKRAM S. STP sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Saudara SOLEMAN BERMAWI, ST sebagai Ketua POKJA KONTRUKSI/ULP SULA;
Bahwa tugas POKJA tersebut adalah menyusun rencana dokumen, menetapkan besaran jaminan penawaran, mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di website serta menilai kualifikasi penyedia barang dan jasa sekaligus melakukan evaluasi teknis terhadap harga penawaran;
serta kualifikasi;
Bahwa yang keluar sebagai pemenang lelang proyek tersebut adalah PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR;
Bahwa ada sanggahan dari PT. WILDAN ANGGANA MANDIRI;
Bahwa mereka dihadapkan sebagai Terdakwa karena mengerkan tugas serta fungsinya tidak sesui dengan prosedur yang telah diatur, baik itu dalam hal pelelangan,pencairan dana dan pekerjaan di lapangan;
Bahwa saya juga menandatangi dokumen penyerahan Provisional Hand Over (PHO) tersebut didalam ruang kerja RUKMINI IPA, dan pada saat saya tanda tangan dokumen tersebut juga telah ditandatangai oleh saudara TAIB SANGADJI, ST., saudara ADE YUDHISTIRA, ST. dan saya juga melihat disamping tanda tangan saudara ADE YUDHISTIRA, ST, ada syimbol ( ? ) tanda tanya;
Bahwa syimbol tersebt diberikan oleh saudara ADE YUDHISTIRA, ST, karena dia merasa tidak puas diman proyek pekerjaan jalan Fatcy-Fagudu reklamasi yang masih sekitar 85% diselesaikan tetapi sudah menandatangi PHO;
Bahwa saya diperintahkan oleh Terdakwa untuk menandatangi dokumen PHO tersebut, saat itu Terdakwa mengatakan kepada saya bahwa “tanda tangan saja, nanti pihak rekanan yang akan menyelesaikan sisa pekerjaan”;
Bahwa saya tidak kenal orangnya tetapi tahu namanya;
Bahwa setahu saya Hi. MUHAMMAD ALI adalah Pelaksana dari proyek ini yang mendapat Kuasa dari saudara CHARLES THEINDRES selaku Direktur dari PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR;
Bahwa berdasarkan dokumen saudara SAMSUDIN DJAFAR adalah pelaksana proyek ini dilapangan dan saya bertemu denganya waktu proyek ini dikerjakan;
Bahwa apabila Pekerjaan tersebut belum selesai dikerjakan sesuai dengan lamanya waktu pekerjaan dalam kontrak maka PPK berhak membuat pemutusan kontrak kerja;
Bahwa yang belum dikerjakan oleh pihak pelaksana adalah item pekerjaan yaitu :
Timbunan Pilihan;
Pengaspalan tidak dikerjakan;
Pemasangan batu dan pasangan batu kosong;
Dan pengembalian kondisi minor untuk median jalan baru dikerjakan 40%;
Bahwa saksi tidak pernah melihat orang tersebut dilokasi proyek;
Bahwa setahu saya yang mengurusi proses pencairan dan pekerjaan di lapangan adalah saudara SAMSUDIN DJAFAR;
Bahwa yang harus dilakukan oleh pelaksana dalam mencairakan uang muka adalah memasukan dokumen permohoan pencairan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam hal ini saudari Terdakwa RUKMINI IPA selaku pejabatnya pada saat itu;
Bahwa didalam permohoanan pencairan harus ada dokumen kontrak, rincian penggunaan uang muka, jaminan uang muka dan jaminan pelaksana;
Bahwa pencairan anggaran mutual check-3 (MC.3) tidak sesuai prosedur karena hasil pekerjaan baru mencapi 85%;
Bahwa saya pernah ditransfer uang sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) oleh saudara SAMSUDIN DJAFAR;
Bahwa saya tidak tahu;
Bahwa proyek tersebut waktu pekerjaannya dalam kontarak sebelum aadendum yaitu 120 hari dan setelah terjadi beberapa kali aadendum waktu pekerjaan proyek jalan fatcey-fagudu reklamasi menjadi 210 hari;
Bahwa tidak cukup waktu, karena pekerjaan reklamasi ada ketergantungan juga dengan kondisi cuaca misalnya gelombang air laut, pasang surut air laut dan hujan;
Bahwa panjang reklamasi tersebut 625 M² dan lebar 50 M²;
Bahwa saudara IKRAM S. STP. Sama sekali tidak tahu, karena pada saat pencairan anggaran mutual check-3 (MC.3) KPA bukan saudara IKRAM S.STP, tetapi saudara Hi. BUHARI BUAMONA, ST. ;
Bahwa seingat saya saudara IKRAM S. STP menjabat sebagai KPA sampai pada proses pelelangan untuk menentukan pemenangnya saja setelah itu sudah diganti;
Bahwa Hi. BUHARI BUAMONA, ST. menjabat sebagai Kepala DINAS PU sekaligus bertindak sebagai KPA sampai pada pencairan mutual check-2 (MC.2) untuk proyek ini;
Bahwa yang menanda tanganinya dan memiliki kebaijakan adalah Terdakwa RUKMINI IPA, ST ;
Bahwa benar uang tersebut ditransfer setelah tanda tangan dokumen pencairan tersebut;
Bahwa ada yaitu sekitar 50 M²;
Bahwa setahu saya kelebihan pekerjaaan tersebut akan diambil alih oleh Dinas PU untuk dianggarkan pada tahun angaran berikutnya;
Bahwa saya rutin membuat laporan ke Terdakwa selaku atasan saya dan untuk pekerjaan yang baru selesai 85% tersebut Terdakwa juga tau tanpa saya laporkan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa RUKMINI IPA, memberi pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar;
9. Saksi DENNY THEINDRES alias DENNY, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saya pernah diperiksa dihadapan penyidik untuk dimintai keterangan dalam bentuk tanya jawab lisan kemudian dituangkan dalam Berita Acara;
Bahwa Berita Acara tersebut kemudian saya baca lagi dan dibacakan kembali oleh Penyidik, dan isi berita acara tersebut bersesuaian dengan keterangan lisan yang saya berikan di hadapan penyidik;
Bahwa saya tidak ditekan atau dipaksa untuk memberikan keterangan dihadapan penyidik dan selanjutnya saya menandatangani dan membubuhkan paraf pada Berita Acara tersebut;
sebagai saksi sehubungan adanya permasalahan yang berkaitan dengan paket pekerjaan Jalan Fatcey-Fagudu reklamasi pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015;
Bahwa saya tahu tentang adanya proyek pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) tersebut pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015 adalah dari bapak kandung saya Alm. CHARLES THEINDRES Direktur Utama PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR dan hubungan saksi dengan proyek tersebut adalah saksi Direktur PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR selaku rekanan;
Bahwa orang tua saya Alm. CHARLES THEINDRES pada awal proyek tersebut masih hidup;
Almarhum ayah saya tidak mengurusinya tetapi memberikan Kuasa ke saudara Hi. MUHAMMAD ALI berdasarkan Akta Notaris Nomor : 10 tanggal 09 Oktober 2015 untuk melaksanakan proyek tersebut;
Bahwa hubungan mereka hanya sebatas teman sesame kontraktor;
Bahwa Struktur PT.CITRA MULIA BUDI LUHUR adalah :
Alm. CHARLES THEINDRES selaku Direktur Utama;
Saya sendiri (DENNY THEINDRES) selaku Direktur;
MERRIE SOPUTAN THEINDRES selaku Komisaris;
Bahwa PT.CITRA MULIA BUDI LUHUR sering mengikuti lelang proyek barang dan jasa berupa Pembangunan Jembatan, dermaga, Talud dan Jalan;
Bahwa PT.CITRA MULIA BUDI LUHUR tidak pernah terlibat masalah Kepailitan atau pidana lainnya sampai pada tahun 2015 ketika proyek ini dikerjakan;
Bahwa saya tahu proyek tersebut bermasalah setelah saya dianggil oleh pihak Kepolisian Daerah Maluku Utara untuk dimintai keterangan, dari situ baru saya tahu bahwa pekerjaan Reklamasi yangkemudian membantu dikerjakan dengan menggunakan perusahan PT.CITRA MULIA BUDI LUHUR pekerjaannya tidak sesuai volume tetapi saya tidak tahu aa berapa percent pekerjaan tersebut tidak diselesaikan;
Bahwa saya tidak mengenal Terdakwa dan kedua orang temannya tersebut;
Bahwa saya diperintahkan oleh Almarhum ayah saya untuk mentransfer uang proyek tersebut ke rekening HI. MUHAMMAD ALI melalui BANK MALUKU Ternate;
Bahwa seingat saya lebih dari tiga kali saya mentransfer uang tersebut ke rekening Hi. MUHAMMAD ALI;
Bahwa pencairan anggaran dari uang muka sampai dengan pencairan MC.3 dan RETENSI apakah saudara bisa mengenalinya yang ada kaiatannya dengan Dana yang di transfer ke saksi Hi MUHAMMAD ALI selaku Penerima Kuasa Pelaksana Pekekerjaan dari PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR antara lain :
Tanggal 15 Oktober 2015 sebesar Rp. 2.500.000.000,00 masuk ke rekening milik saudara Hi. MUHAMMAD ALI dari pencairan dana Uang Muka;
Tanggal 19 Oktober 2015 sebesar Rp. 2.194.000.000,00 masuk ke rekening milik saudara Hi. MUHAMMAD ALI dari pencairan dana Uang Muka;
Tanggal 21 Desember 2015 sebesar Rp. 5.100.000.000,00 masuk ke rekening milik saudara Hi. MUHAMMAD ALI dari pencairan dana MC1;
Tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp. 6.550.000.000,00 masuk ke rekening milik saudara Hi. MUHAMMAD ALI dari pencairan dana MC1;
Tanggal 09 Juni 2016 sebesar Rp. 5.048.500.000,00 masuk ke rekening milik saudara Hi. MUHAMMAD ALI dari pencairan dana MC2;
Tanggal 06 Januari 2017 sebesar Rp. 2.051.400.000,00 masuk ke rekening istri saudara Hi. MUHAMMAD ALI (Hj. AMINAH HADI) dari pencairan dana MC3 dan RETENSI;
Bahwa terhadap dokumen yang diperlihatkan tersebut saksi menyatakan pernah melihatnya dan membenarkannya;
Bahwa Fee yang diterima oleh PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR sebanyak 2% atau sebesar RP. 446.422.639,00. (empat ratus empat puluh enam juta empat ratus dua puluh dua ribu enam ratus tiga puluh Sembilan rupiah) setelah dipotong PPH;
Bahwa sayai tidak pernah terlibat karena saat itu yang berhubungan hanya Almarhum ayah saya dan Hi. MUHAMMAD ALI berdasarkan Akta Notaris Nomor : 10 tanggal 9 Oktober 2015 perihal Kuasa dan Akta Notaris Nomor : 12 tanggal 9 Oktober 2015 perihal Pernyataan.untuk mengerjakan Pekerjaan Paket Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2015;
Bahwa ayah saya meninggal pada bulan Agustus tahun 2016;
Bahwa beberapa minggu setelah ayah saya meninggal dunia saya didatangi oleh saudara SUDARYANTO untuk meminta saya menandatangi bebrepa dokumen termasuk Berita Acara pencairan Mutual Check (MC) 3 dan RETENSI;
Bahwa yang saya ketahui saudara SUDARYANTO adalah Karyawan dari Hi. MUHAMMAD ALI;
Bahwa saya sendiri juga hanya melanjutkan setelah ayah saya meninggal dunia;
Bahwa yang saya tahu yang melaksanakan proyek ini dilaoangan adalah saudara SAMSUDIN DJAFAR selaku karyawan dari HI. MUHAMMAD ALI;
Bahwa saya sudah lupa;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan Majelis Hakim melalui Penuntut Umum berupa :
3 (tiga) lembar foto copy Akta Notaris Nomor : 10 tanggal 9 Oktober 2015 perihal Kuasa;
3 (tiga) lembar foto copy Akta Notaris Nomor : 12 tanggal 9 Oktober 2015 perihal Pernyataan;
8 (delapan) lembar Rekening Koran Giro nomor rekening : 0601009414 Bank Maluku Cabang Ternate atas nama PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR tahun 2015 / 2016;
1 (satu) lembar foto copy silp pengiriman (Permohonan kiriman uang) pada Bank Maluku Cabang Ternate pengirim atas nama DENY THEINDRES dan penerima atas nama Hj. AMINAH HADI sebesar Rp. 2.051.400.000 tanggal 6 Januari 2017;
10. Saksi SAMSUDIN DJAFAR,SE, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi disumpah menurut Agama Islam dan berita acara dari penyidik semua benar dan diberikatan keterangan tidak ada paksaan;
- Bahwa saksi mengetahui adanya proyek pekerjaan pembangunan reklamasi pada Dinas PekerjaanUumum Kabupaten Kepulauan Sula TA. 2015 dari adanya pengumuman paket pekerjaan di Kantor Layangan Pengadaan (KLP) Kab. Kepulauan Sula dan hubungannya dengan saksi adalah saksi selaku pelaksana lapangan dari saudara Hi. MUHAMMAD ALI yang diberi kuasa oleh CHARLES TENDERS selaku Direktur PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR berdasarkan akta notaris yang nomor akta notarisnya saksi tidak ingat;
- Bahwa sumber dana pekerjaan proyek pembangunan jalan fatcey-fagudu (Reklamasi) TA. 2015 adalah dana DAK APBD Kab. Kepulauan Sula TA. 2015 dan besar dananya adalah Rp. 27.160. 160.000,00, (dua puluh tujuh milyar seratus enam puluh juta seratus enam puluh ribu rupiah);
- Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku pelaksana lapangan sehubungan dengan proyek tersebut adalah mengurus alat-alat, timbunan dan tekhnis di lapangan untuk membantu menyelesaikan paket pekerjaan tersebut;
- Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa IKRAM S.STP sejak tahun 2015 dan seorang Pegawai Negeri Sipil yang bertugas selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015 serta hubungan saksi dengan terdakwa IKRAM S.STP adalah saksi selaku pelaksana lapangan dari rekanan Hi. MUHAMMAD ALI dengan menggunakan perusahaan PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR sehubungan dengan proyek pekerjaan pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) padaDinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015;
- Bahwa saksi kenal dengan saksi Hi. MUHAMMAD ALI sudah lama karena saksi dengan saksi Hi.MUHAMMAD ALI tinggal satu daerah dan masih memiliki hubungan keluarga;
- Bahwa bentuk kerjasama saksi dengan Hi. MUHAMMAD ALI bersepakat secara lisan agar saksi melaksanakan pekerjaan pembangunan jalan Fatcei- Fagudu apabila ada keuntungan maka akan dibagi 2 (dua) dengan saksi, akan tetapi saksi tidak mendapat keuntungan dari pekerjaan tersebut justru saksi rugi karena ada uang saksi yang saksi gunakan untuk membayar sebagian pekerjaan yakni Galian C sebesar RP. 590.000.000 dengan harapan nanti setelah ada pencairan dana kepada Hi. MUHAMAD ALI namun sampai saat ini belum diganti oleh Hi. MUHAMAD ALI sehingga saksi juga dirugikan;
- Bahwa saksi melaksanakan pekerjaan proyek tersebut dengan menggunakan dana dari Hi. MUHAMMAD ALI;
- Bahwa saksi pernah menerima dana dari saksi Hi. MUHAMMAD ALI namun saksi lupa berapa kali saksi terima dan totalnya sekitar kurang lebih Rp.2.000.000.000 serta dana tersebut saksi gunakan dengan rincian sebagai berikut :
a. Panjar sewa 2 unit Exavator dan 2 unit mobil Hitaci sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada saudara JONI TANSIL;
b. Panjar sewa mobil Dam truk, sewa kapal LCT dan mobilisasi sebesar Rp. 96.000.000,-(Sembilan puluh enam juta rupiah) kepada saudari ASTRI PAKASTI;
c. Bayar sewa 3 unit mobil roda 10 sebesar Rp. 240.000.000,- (dua ratrus empat puluh juta rupiah). Kepada saudara JAMES WANI;
d. Bayar sewa 2 Unit mobil Dam truk dan panjar gaji 2 orang sopir sebesar Rp. 143.000.000,- (seratus empat puluh tiga juta rupiah) kepada saudari FONI TUMBOL;
e. Mobilisasi alat berat dari Bitung ke Sanana sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada saudara DEFI PANDEAN;
d. Bayar minyak solar di Bitung sebanyak 12 Ton sebesar Rp. 102.000.000,- (seratus dua juta rupiah) kepada saudara FRANGKI DJAMALUDIN;
e. Sewa buruh untuk pengangkutan alat berat dan drom BBM sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) kepada saudara FRANGKI DJAMALUDIN;dan
f. Bayar drom BBM sebanyak 150 buah dari Bitung ke Sanana sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa IKRAM S.STP sejak tahun 2015 dan seorang Pegawai Negeri Sipil yang bertugas selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015
Bahwa saksi mengetahui bahwa lelang untuk proyek tersebut dari IKRAM, S.STP dan RUKMINI IPA, ST,mereka memberitahukan tentang hal tersebut pada awal 2015, tetapi saya sudah lupa tempat dan waktunya secara jelas;
Bahwa sehubungan dengan proses pelelangan paket Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015 awalnya RUKMINI IPA,ST menghubungi saksi dan menyampaikan bahwa “ SUDIN kesini di Mall jatiland ketemu dengan Pak Kadis (IKRAM)” dan saya menjawab “Iya bu saya ke situ sekarang” selanjutny saksi langsung menuju ke Mall Jatiland dan bertemu terdakwa IKRAM, S.STP, dan RUKMINI IPA,ST serta (Alm) RIZAL ADAM bertempat di mall di kota Ternate, saat itu IKRAM, S.STP menyampaikan kepada saksi ingin meminjam uang Rp. 2.000.000.000,00. akan tetapi saksi tidak memiliki uang sebanyak itu,beberapa hari kemudian terdakwa IKRAM, S.STP menelepon saksi dan menyampaikan bahwa dia memerlukan uang sebesar Rp.500.000.000,00 dan saksi akan diberikan paket pekerjaan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) tahun 2015,atas permintaan tersebut saksi sampaikan kepada Hi. MUHAMMAD ALI dan Hi. MUHAMMAD ALI bersedia menyediakan uang sebesar Rp.500.000.000, Keesokan harinya, saksi menerima telepon dari IKRAM S.STP perihal uang tersebut dan saksi menyatakan bahwa uang tersebut telah disediakan,kemudian terdakwa IKRAM, S.STP memerintahkan kepada saksi untuk menyerahkan uang tersebut ke saksi RUKMINI IPA, ST di kota Ternate.
Pada sore harinya, saksi menerima telepon dari RUKMINI IPA, ST dan saksi sampaikan jika uang tersebut sudah ada selanjutnya RUKMINI IPA,ST memerintahkan saksi untuk dapat diserahkan di kapal yang sedang bersandar di Pelabuhan Ahmad Yani, Kota Ternate,kemudian saksi segera menemui RUKMINI IPA,ST dengan membawa uang tersebut yang di isi kedalam tas ransel.
Saksi bertemu dengan RUKMINI IPA, ST di kapal di dalam kamar dan saksi meminta RUKMINI IPA, ST untuk menandatangani kwitansi tanda terima uang tersebut dan RUKMINI IPA,ST menerima uang dan menandatangani kuitansi tersebut,saksi menyampaikan kepada RUKMINI IPA, ST bahwa saksi mau mengikuti paket pekerjaan pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) Tahun 2015, RUKMINI IPA,ST menyampaikan bahwa agar saksi mengikuti proses lelang dan nanti baru dibantu agar bisa menang,setelah menyerahkan uang tersebut saksi kembali ke Kota Tidore, saksi sempat menelepon terdakwa IKRAM, S.STP dan menyampaikan uang telah saksi serahkan kepada RUKMINI IPA, ST dan IKRAM S.STP menyatakan terima kasih;
Bahwa terdakwa IKRAM .S,STP dan RUKMINI IPA yang menghubungi saksi lewat via telephone menyampaikan kepada saksi bahwa “SUDIN ikut paket proyek reklamasi fatchey-fagudu dan proyek pengaspalan jalan saja ” dan saya menjawab “Iya” dan pada waktu itu juga saksi dan saudara ARHANIS menyampaikan arahan tersebut kepada Hi. MUHAMMAD ALI dan menyampaikan kepada kami bahwa ikuti paket proyek reklamasi fatchey-fagudu saja;
Bahwa sebelum mengikuti lelang saksi pernah mengajak SOLEMAN BERMAWI,ST beserta beberapa anggota KLP Kepulauan Sula untuk berbuka puasa bersama di Swering Pantai Falajawa Ternate,pada saat berbuka bersama tersebut saksi menyampaikan kepada SOLEMAN BERMAWI,ST bahwa saksi akan mengikuti lelang paket pekerjaan pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) atas arahan dari terdakwa IKRAM, S.STP dan RUKMINI IPA, ST,saksi meminta diinformasikan jika jadwal lelang paket tersebut telah mulai dan SOLEMAN BERMAWI,ST mengiyakan permintaan saksi tersebut,setelah pengumuman lelang berlangsung saksi kembali menemui SOLEMAN BERMAWI,ST di sekretariat KLP di Kelurahan Kalumpang Ternate untuk memberitahukan nama perusahaan yang akan saksi gunakan untuk mengikuti proses lelang adalah PT.CITRA MULIA BUDI LUHUR selanjutnya SOLEMAN BERMAWI,ST memerintahkan saksi agar segera memasukkan penawaran,kemudian meng-upload dokumen penawaran melalui internet di Hotel Batik Ternate dibantu oleh saudara ARHANIS;
Bahwa pada akhir Agustus 2015,saksi diinformasikan lewat letepone oleh terdakwa IKRAM S. STP dan RUKMINI IPA, ST bahwa perusahaan yang saksi gunakan dalam proses pelelangan menang paket pekerjaan pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi), setelah saksi mendapat informasi tersebut selanjutnya saksi menyampaikan kepada Hi. MUHAMMAD ALI bahwa “Hi. Torang menang” dan Hi. MUHAMMAD ALI manjawab “Iya, syukur sudah;
Bahwa pada saat PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR ditetapkan sebagai pemenang tender paket pekerjaan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015, saya memberikan 1 unit mobil Honda CRV kepada SOLEMAN BARMAWI,ST yang dimana mobil tersebut saksi beli di Manado seharga Rp. 1.70.000.000 dengan menggunakan sebagian dari uang pencairan uang muka proyek pekerjaan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015 yang saksi terima dari Hi. MUHAMMAD ALI selain itu saksi juga memberikan bantuan material pembangunan rumah kepada SOLEMAN BARMAWI,ST antara lain semen, batu tela dan besi yang jumlahnya materialnya saksi sudah lupa dan material tersebut saksi berikan diawal tahun 2016 yang dimana material tersebut saksi beli dengan menggunakan anggaran proyek pengaspalan jalan yang berlokasi di wilayah kantor KPU Kab. Kepulauan Sula pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula;
Bahwa saksi memberikan 1 unit mobil honda CRV kepada SOLEMAN BARMAWI,ST karena pada saat PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR ditetapkan sebagai pemenang lelang, RUKMINI IPA,ST memanggil saksi di kantor Dinas PU Kab. Kepulauan Sula dan menyampaikan kepada saksi bahwa “SUDIN tolong belikan SOLEMAN 1 unit mobil”, atas perintah RUKMINI IPA,ST tersebut saksi laporkan kepada Hi. MUHAMMAD ALI dan menyetujui permintaan tersebut;
Bahwa saksi pernah memberikan uang sebesar Rp.5.500.000.000,00 kepada RUKMINI IPA, ST pada akhir bulan Desember Tahun 2015 ditransfer dari rekening H. MUHAMAD ALI ke rekening HJ. IRAWATI pemilik CV. ANUGERAH MAKMUR;
Bahwa saksi kenal 2 (dua) barang bukti berupa :
1 (satu) lembar slip penyetoran pada Bank BRI pengirim atas nama SARNILITA MUHAMMAD dan penerima atas nama PT. AMARTA MAHA KARYA sebesar Rp. 2.750.000.000,00 tanggal 28Desember 2015;dan
1 (satu) lembar slip penyetoran pada Bank BRI pengirim atas nama SARNILITA MUHAMMAD dan penerima atas nama CV. ANUGERAH MAKMUR sebesar Rp. 2.750.000.000,00 tanggal 28Desember 2015.
Bahwa sekitar akhir bulan desember 2015, saat itu saksi sedang berada di Tidore, tiba-tiba RUKMINI IPA,ST menghubungi saksi lewat telepone dan menyampaikan kepada saksi bahwa “SUDIN kirim uang lima milyar lima ratus juta rupiah” selanjutnya saya menjawab “Iya, bu”, setelah saksi menerima telepone dari saudari RUKMINI IPA,ST selanjunya saksi menerima pesan sms dari RUKMINI IPA,ST dengan bahasa “SUDIN uang di transfer ke rekening PT. AMARTA MAHA KARYA dan CV. ANUGERAH MAKMUR” dan sms tersebut saksi balas dengan ucapan “Iya bu, nanti ditransfer”
Setelah saksi menerima pesan sms tersebut dari RUKMINI IPA,ST selanjutnya saksi langsung menuju ke rumah saksi Hi. MUHAMMAD ALI dan saksi transfer uang sebesar Rp. 5.500.000.000.- (lima milyar lima ratus juta rupiah), ini permintaan dari IBU ONA (RUKMINI IPA,ST)”, setelah saksi menyampaikan permintaan tersebut kepada Hi. MUHAMMAD ALI selanjutnya memberikan cek kepada anaknya (SARNILITA MUHAMMAD) sebesar Rp. 5.500.000.000,00, selanjutnya saksi bersama-sama dengan saudari SARNILITA MUHAMMAD pergi ke Bank untuk mentrasfer uang tersebut, setelah saksi dan saudari SARNILITA MUHAMMAD tiba di bank selanjutnya saksi meminta saudari SARNILITA MUHAMMAD untuk mentransfer uang sebesar Rp. 5.500.000.000,00 dengan cara di bagi dua yaitu uang sebesar Rp. 2.750.000.000,00 ditransfer ke rekening PT. AMARTA MAHA KARYA dan uang sebesar Rp. 2.750.000.000,00 ditransfer ke rekening CV. ANUGERAH MAKMUR sehingga jumalah Uang sebesar Rp. 5.500.000.000,00 merupakan fee buat IBU ONA (RUKMINI IPA,ST) sehubungan dengan proyek pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi).
Bahwa saksi juga pernah memberikan uang kepada saudari RUKMINI IPA,ST selabanyak 2 kali masing-masing sebesar Rp. 20.000.000,00 dan Rp.15.000.000,00 namun saksi sudah lupa waktunya kapan dan seingat saksi RUKMINI IPA,ST meminta kepada saksi uang sebanyak 2 kali tersebut untuk keperluan ke jakarta;
Bahwa saksi pernah mengirimkan uang ke rekening saksi NURAINI IPA sebesar Rp. 90.000.000,00 atas permintaan saksi RUSMAN BUAMONA dan perintah dari RUKMINI IPA sehubungan dengan penandatanganan dokumen laporan progres pekerjaan 100%;
Bahwa tidak ada penggunaan alat berat dump truck dalam mengerjakan item pekerjaan galian untuk saluran drainase dan galian untuk pondasi talud karena material tanah hasil galian hanya dirapikan dipinggir galian tanpa ada pembuangan atau pengangkutan menggunakan dump truck ke luar lokasi pekerjaan dan Penggunaan dump truckyang ada di dalam analisa harga satuan pekerjaan galian seharusnya digunakan untuk mengangkut material tanah hasil galian ke luar lokasi pekerjaan, namun kenyataannya di lapangan tidak dilakukan pengangkutan material hasil galian ke luar lokasi pekerjaan dan hanya dirapikan disamping galian;
Bahwa tidak ada penggunaan alat berat water tank dalam mengerjakan item pekerjaan timbunan biasa dan timbunan pilihan. Penggunaan alat berat water tank dalam analasi harga satuan pekerjaan timbunan seharusnya digunakan pada saat tanah mau dipadatkan terlebih dahulu tanah disiram dengan air menggunakan water tank. Namun kenyataannya pekerjaan pemadatan tanah timbunan pilihan dan timbunan biasa tidak dilakukan penyiraman terlebih dahulu, langsung dipadatkan dengan menggunakan alat vibrator roller;
Bahwa sampai saat proyek pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015 belum selesai dikerjakan dikarenakan terlalu banyak permintaan uang dari RUKMINI IPA,ST yang telah kami penuhi selaku pelaksana pekerjaan;
Tanggapan : terdakwa membenarkan keterangan saksi;
11. Saksi ADE YUDHISTIRA,ST alias ADE, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi disumpah menurut Agama Islam dan bersedia memberikan keterangan yang sejujurnya.
Bahwa saksi pernah di periksa di Krimsus Polda Maluku Utara berkaitan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi proyek pekerjaan pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015;
Bahwa saksi dalam pelaksanaan proyek pekerjaan pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) TA. 2015 adalah selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan berdasarkan Surat Keputasan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula nomor : 600.916 / 39 / KPTS / DPU-KS / VII / 016 tanggal 20 Juli 2016 tentang Perubahan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula Nomor : 600.916 / 39 / KPTS / DPU-KS / I / 2016 tentang Pembentukan Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula TA. 2016;
Bahwa benar saksi tidak memiliki sertivikasi Pegadaan Barang / Jasa Pemerintah;
Bahwa struktur Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015 dalam rangka pelaksanaan proyek pekerjaan pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015 berserta tupoksinya masing-masing adalah :
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pekerjaan pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015 adalah terdakwa RUKMINI IPA,ST alias ONA, yang mempertanggung jawabkan tugas pokok, fungsi dan peranan Kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan selaku Pengguna Anggaran / Pengguna Barang.
Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah dalam pekerjaan pembangunan jalan fatcei-Fagudu reklamasi tahun 2015 dijabat oleh terdakwa SOLEMAN BARMAWI,ST selaku Ketua pokja.
Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) dijabat oleh saksi RUSMAN BUAMONA,ST.
Direksi Pekerjaan dijabat oleh saksi TAIB SANGADJI,ST.
Pengawas Lapangan dijabat oleh saksi NURAINI IPA.
Panitia Peneliti Pelaksanaan kontrak diketuai oleh RUSMIN LOHY,ST selaku Ketua.
Bendahara Pengeluaran di jabat oleh saksi SITTI KAMARIAH USIA.
Bahwa benar tidak ada perusahaan yang ditunjuk sebagai Konsultan Perencanaan terkait dengan proyek pekerjaan pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) oleh PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015.
Bahwa benar dasar penunjukan PT.CITRA MULIA BUDI LUHUR sebagai rekanan adalah :
Surat Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula Nomor : 01b.BM / SPPBJ / PU-KS / IX / 2015 tanggal 03 September 2015 Perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan paket pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi);
Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 910.916 / 620 / 01b.BM / PU-KS / 2015 tanggal 30 September 2015;dan
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 940.620 / 01b.BM / PU-KS / 2015 tanggal 03 September 2015.
Bahwa benar pihak yang menanda tangani kontrak proyek pekerjaan pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015 antara laindari pihak Pemerintah atau Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula adalah terdakwa RUKMINI IPA,ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sedangkan dari pihak rekanan adalah almarhum CHARLES THEINDRES selaku Direktur Utama PT.CITRA MULIA BUDI LUHUR;
Bahwa benar waktu pelaksanaan proyek pekerjaan pembangunan jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015 adalah selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender mulai tanggal 03 September 2015 dan pekerjaan harus selesai pada tanggal 31 Desember 2015;
Bahwa benar Sumber dana proyek pekerjaan pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015 adalahbersumber dari Dana Alokasi Khusus (Tambahan) Usulan Daerah TA. 2015 yang dialokasikan pada DPA Perubahan Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015 sebesar Rp. 28.000.000.000,00 (dua puluh delapan milyar rupiah), setelah dikontrakkkan menjadi sebesar Rp. 27.160.160.000.00 (dua puluh tujuh milyar seratus enam puluh juta seratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa Dana proyek pekerjaan pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015 senilai yang tercantum dalam kontrak sudah dicairkan 100% dan dibayarkan kepada rekanan PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR melalui rekening : 0601009414 pada Bank Maluku Cabang Ternate dengan rincian sebagai berikut :
Pada tanggal 08 Oktober 2015 pembayaran UM sebesar Rp.4.790.064.582,00 (empat milyar tujuh ratus sembilan puluh juta enam pulu empat ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah);
Pada tanggal 15 Desember 2015 pembayaran MCI sebesar Rp.11.911.872.041,00 (sebelas milyar sembilan ratus sebelas juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu empat puluh satu rupiah);
Pada tanggal 06 Juni 2016 pembayaran MC2 sebesar Rp.5.151.911.618,00 (lima milyar seratus lima puluh satu juta sembilan ratus sebelas ribu enam ratus delapan belas rupiah);
Pada tanggal 30 Desember 2016 pembayaran MC3 sebesar Rp. 898.958.523,00 (delapan ratus sembilan puluh delapan juta Sembilan ratus lima puluh delapan ribu lima ratus dua puluh tiga rupiah); dan
Pada tanggal 30 Desember 2016 pembayaran RTN sebesar Rp. 1.197.516.145,00 (satu milyar seratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus enam belas ribu seratus empat puluh lima rupiah)
Bahwa terkait dengan pelaksanaan penyerahan tahap pertama pekerjaan dalam rangka PHO adalah :
Dasar Tim melakukan pemeriksaan pekerjaan antara lain :
Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 910.916 / 620 / 01b.BM / PU-KS / 2015 tanggal 30 September 2015;
Addendum kontrak Nomor : 910.196 / 620 / 01b.BM / PU-KS / 2015 / ADD.01 tanggal 04 Desember 2015;
Addendum kontrak nomor : 910.916 / 620 / 01.BM / PU-KS / 2015 / ADD.02 tanggal 28 Desember 2015;
Addendum kontrak nomor : 910.916 / 620 / 01.BM / PU-KS / 2016 / ADD.03 tanggal 28 Maret 2016
Tugas dan tanggung jawab Tim penerima hasil pekerjaan dalam rangka serah terima pertama pekerjaan (PHO) sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang / JASA Pemerintah antara lain :
Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak;
Menerima hasil pengadaan barang/jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian;dan
Membuat dan menandatangani berita acara serah terima hasil pekerjaan.
Bahwa Tahapan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan adalah :
Tanggal 20 Juni 2016 rekanan PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR melayangkan surat kepada Pejabat Pembuat Komitmen nomor : 55 / PT.CMBL-PHO / MU / VI / 2016 perihal Permohonan PHO ;
Tanggal 20 Juni 2016 Pejabat Pembuat Komitmen melayangkan surat kepada Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula nomor : 620 / 01.b.BM / PU-KS / 2016 perihal Pemeriksaan dan Penilaian Hasil Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi);
Tanggal 20 Juni 2016 s/d 21 Juni 2016 Panitia Penerima Hasil Pekerjaan telah melakukan pemeriksaan adminstrasi.
c. Tanggal 21 Juni 2016 Ketua Panitia Serah Terima Pekerjaan melayangkan surat kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Direktur Utama PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR nomor : 51b.PHP / UND / PU-KS / 6 / 2016 perihal Undangan Rapat;
Tanggal 22 Juni 2016 telah diterbitkan Berita Acara Hasil Kunjungan Lapangan Pertama Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Kontruksi nomor : 26b / BA-KLP / 910.916 / 620 / 01b.BM / PU-KS / 2016 yang isinya adalah Panitia Serah Terima Pekerjaan bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan dan Kontraktor PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR telah mengadakan rapat pembahasan tentang hasil kunjungan lapangan pertama yang bertempat di aula pertemuan Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula, setelah diadakan pembahasan tentang hasil kunjungan lapangan pertama dalam rapat,
Bahwa benar terkait dengan pelaksanaan pemeriksaan fisik pekerjaan dalam rangka Penyerahan Tahap Pertama Pekerjaan (PHO), pada saat itu di temukan volume fisik pekerjaan baru mencapai sekitar 80% karena masih ada aitem pekerjaan yang belum dikerjkan yaitu Pasangan batu dengan median jalan, dengan adanya kekurangan volume pekerjaan tersebut kami tim penerima hasil pekerjaan tidak mau mengeluarkan dokumen PHO yang menyataka pekerjaan sudah terlaksana 100% dalam keadaan baik, namun pada saat itu terdakwa RUKMINI IPA,ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen, saksi RUSMA BUAMONA,ST selakau Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiata dan saksi TAIB SANGADJI selaku Direksi yang mendampingi kami tim penerima hasil pekerjaan pada saat melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan meminta dan menekan saksi untuk mengeluarkan / menerbitkan dokumen PHO dengan alasan mereka yang bertanggung jawab atas segala sesuatu yang menyangkut kekurangan volume sehingga pada saat itu saksi merasa sangat tertekan ditambah secara struktural jabatan pada Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula terdakwa RUKMINI IPA,ST menjabat selaku Kepala Bidang Binamarga, saksi RUSMAN BUAMONA,ST menjabat selaku Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Bidang Binamarga dan saksi TAIB SANGADJI,ST menjabat selaku Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan Bidang Binamarga adalah merupakan pimpinan saksi,
Bahwa benar saksi selaku Staf pada Bidang Binamarga sehingga saat itu saksi menandatangani surat nomor : 52.b.PHP / HKP3 / PU-KS / 6 / 2016 tanggal 23 Juni 2016 perihal Hasil Kunjungan Pemeriksaan Pertama Pekerjaan (disurat tersebut tepatnya di tandatangan, saksi memberi kode dengan simbol tanda tanya (?) hal tersebut menandakan bahwa dokumen / surat tersebut bermasalah dengan fisik pekerjaan karena posisi saksi saat menandatangani dokumen / surat tersebut dalam keadaan tertekan;
Bahwa surat dari Ketua Panitia Serah Terima Pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen nomor : 52.b.PHP / HKP3 / PU-KS / 6 / 2016 tanggal 23 Juni 2016 perihal Hasil Kunjungan Pemeriksaan Pertama Pekerjaan yang ditandatangani oleh saya (ADE YUDHISTIRA,ST), (Dokumen / Surat tersebut dibuat oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan);
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) pembangunan jalan Fatce-Fagudu (Reklamasi) nomor : 12b / BA-PHO / 620 / 01b.BM / PU-KS / 2016 tanggal 23 Juni 2016 yang ditandatangani oleh terdakwa RUKMINI IPA,ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (Pihak Pertama), sedangkan almarhum CHARLES THEINDRES Direktur Utama PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR (Pihak Kedua) dan Hi. BUHARI BUAMONA,S.Ap selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula (Mengetahui), (Dokumen / Surat tersebut dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen).
Bahwa benar waktu masa pemeliharaan proyek pekerjaan tersebut adalah selama 180 (seratus delapan puluh hari) kelender mulai tanggal 23 Juni 2016 sampai dengan tanggal 19 Desember 2016;
Bahwa benar sampai saat ini pihak Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula dan Pihak Rekanan PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR belum mengadakan Penyerahan Tahap Dua Pekerjaan (FHO) dikarenakan tidak ada tindak lanjut dari Pihak Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula dan Pihak Rekanan PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR menyangkut proyek pekerjaan tersebut;
Bahwa jika belum dilaksanakan Penyerahan Tahap Dua Pekerjaan (FHO), maka pekerjaan proyek tersebut masih tanggungjawab pihak rekanan PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR karena pekerjaan tersebut belum diserahkan kepada pihak Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula;
Tanggapan: terdakwa keberatan dengan keterangan saksi yang berkaitan dengan turun kelapangan tidak melakukan pengukuran, sedangkan keterangan selebihnya benar;
Saksi RUSTAM JAENAHU, SE alias TAM, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi disumpah menurut Agama Islam;
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa saksi mengerti memberikan keterangan sekarang ini sehubunga dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi proyek pekerjaan pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015;
Bahwa saksi mengetahui adanya proyek pekerjaan pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) padaDinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015 dari DPA Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA.2015 dan hubungan saksi dengan proyek tersebut adalah sebagai Sekretaris peneliti pelaksana kontrak berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula Nomor :916/28/KPTS/DPU-KS/IX/2015, tanggal 14September 2015 perihal Perubahan atas surat keputusan Kepala Dinas Kepulauan Sula Nomor 916/7/KPTS/DPU-KS/IX/2015 Tentang Pembentukan Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2015;
Bahwa Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2015 adalah :
RUSMIN LOHY,ST selaku Ketua;
RUSTAM JAINAHU,SE (saksi) selaku Sekertaris;
MAIMUNA LATUCONSINA,SE selaku Anggota;
MUHAYATI,SH selaku Anggota;dan
NURAIN KABALMAY selaku Anggota
Bahwa terkait dengan dokumen berupa :
Berita Acara Hasil EvaluasiPenelitian Pelaksana Kontrak dan Penerima Hasil Pekerjaan Nomor : BA-PPK.02/SPP/01b.BM/PU-KS/2015, tanggal 01 Desember 2015 temtang Rapat pembahasan permohonan perubahan volume pekerjaan (CCO) sesuai kondisi lapangan atas pekerjaan pembangunan jalan Fatcey-fagudu (Reklamasi) Oleh PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR yang ditanda tangani oleh RUSMIN LOHY, ST selaku Ketua, saksi RUSTAM JAENAHU, SE selaku Sekretaris, MAIMUNA LATUCONSINA, SE Selaku Anggota, MUHAYATI, SH Selaku Anggota dan NURAINI KABALMAY selaku Anggota;dan
Surat usulan penetapan perubahan terhadap kontrak (Addendum kontrak) Nomor 02/USL/PAN-PPK/PU-KS/2015, tanggal 02 Desember 2015 yang ditujukan kepada PPK pekerjaan pembangunan jalan Fatcey-fagudu (Reklamasi).
Bahwa terkait dengan dokumen tersebut saksi tidak tahu siapa yang membuat serta saksi juga tidak tahu siapa yang menanda tangani dokumen tersebut karena saksi merasa saksi tidak pernah menanda tangani dokumen tersebut;
Bahwa benar saksi tidak pernah turun ke lokasi pekerjaan pembangunan jalan Fatcey-fagudu (Reklamasi) karena tidak ada pemberitahuan dari PPK untuk turun ke lokasi dalam rangka perubahan volume pekerjaan (CCO);
Tanggapan: keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa;
Saksi NURLAILA LATUPONO, SE alias ELA, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi disumpah menurut agama Islam;
Bahwa saksi pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa benar memberikan keterangan berkaitan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi proyek pekerjaan pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015;
Bahwa benar saksi mengetahui adanya proyek pekerjaan pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015 tersebut adalah setelah adanya pengajuan permintaan ke Bendahara Umum Daerah (BUD) yang kemudian di krooscek ke DPA Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015 serta hubungan saksi dengan proyek tersebut adalah selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kab. Kepulauan Sula Nomor : 63/KPTS.04/KS/2014, Tanggal11 April 2014 tentang Penunjukan Pejabat yang diberi wewenang untuk menanda tangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk belanja anggaran pendapatan dan belanja daerahpada pemerintah Kabupatern Kepulauan sula;
Bahwa Tupoksi saksi selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah diatur dalam Pasal 1 Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagai berikut :
a. Menyiapkan anggaran kas
Menyiapkan SPD.
Menerbitkan SP2D.
Menyimpan seluruh bukti asli kepemilikan kekayaan daerah.
Memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh Bank atau lembaga keuangan lainnya.
Mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD
Menyimpan uang daerah.
Melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelolah dan menatausahakan infestasi daerah.
Melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah.
Melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah.
Melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah.
Melakukan penagihan piutang daerah;
Bahwa benar saksi dalam pelaksanaan tugas selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah dibantu oleh 7 orang staf saksi untuk membantu dalam hal administrasi dan Pengarsipan;
Bahwa yang menjadi pedoman saksi dalam melakukan pencairan dan pembayaran serta pertanggung jawaban dana Proyek pekerjaan Pembangunan Reklamasi, Irigasi, Draenasi, Jalan dan jembatan pada dinas pekerjaan umum kabupaten Kabupaten Kepulauan Sula TA. 2015 adalah :
+ APBD Kab. Kepulauan Sula TA.2015 dan TA. 2016.
+ DPA Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015 dan TA. 2016.
+ UU No.1 Tahun 2004.
+ UU No.17 Tahun 2003.
+ Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005.
+ Permendagri Nomor 13 tahun 2006.
+ Perpres Nomor 54 tahun 2010 yang di perbaharui Perpres Nomor 70 tahun 2012
Bahwa Persyaratan administrasi yang harus di penuhi, sehingga dana proyek pekerjaan pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) dapat di cairkan dan dibayarkan kepada rekanan / kontraktor pelaksana pekerjaan adalah :
Persyaratan Uang muka adalah :
+ Permohonan pencairan uang muka dari rekanan kepada PPK
+ Kontrak
+ Berita Acara pembayaran Uang Muka (Berita Acara Pembayaran Uang Muka
+ Rincian Rencana Penggunaan Uang Muka).
+ Jaminan Uang muka .
+ Jaminan Pelaksanaan
Persyaratan Pencairan MC / Termin adalah :
+ Permohonan pencairan angsuran dari Rekanan kepada PPK.
+ Kontrak (surat perjanjian Kerja).
+ Berita Acara Pembayaran Angsuran
+ Berita Acara Kemajuan fisik / progress pekerjaan
+ Addendum Kontrak
Persyaratan untuk Pencairan100 % adalah :
+ Permohonan pencairan retensi dari Rekanan kepada PPK.
+ Kontrak (surat perjanjian pemborongan).
+ Berita Acara Kemajuan fisik / progress pekerjaan
+ Addendum kontrak.
+ PHO.
+ FHO.
+ Jaminan pemeliharaan
+ Dokumentasi 100 % .
+ AS-BUILD DRAWING
+ SHOP DRAWING
Bahwa perusahaan yang ditunjuk sebagai rekanan penyedia barang atau kontraktor pelaksana pekerjaan tersebut adalah PT.CITRA MULIA BUDI LUHUR dan saksi tidak tahu cara penunujukan Perusahan tersebut sebagai rekanan penyedia barang/jasa;
Bahwa pihak yang menanda tangani kontrak proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015 / TA. 2016 antara lain dari pihak Pemerintah atau Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula adalah RUKMINI IPA, ST. sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sedangkan dari pihak rekanan adalah PT.CITRA MULIA BUDI LUHUR yang direkturnya adalah Carles;
Bahwa lokasi pekerjaan pembangunan Jalan Fatce-Fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015 / TA. 2016 tersebut bertempat di antara Desa Fatce s/d Desa Fagudu;
Bahwa setahu saksi Item pekerjaan yang harus di kerjakan oleh rekanan PT.CITRA MULIA BUDI LUHUR adalah timbunan;
- Bahwa saksi tidak tahu volume pekrjaan proyek tersebut sudah mencapai volume 100% atau belum namun berdasarkan permohonan pembayaran Retensi dan dokumen pendukung lainnya berarti pekerjaan sudah harus selesai 100%;
- Bahwa ada addendum namun saksi tidak tahu apa saja yang di addendum mengenai tambah kurang pekerjaan;
- Bahwa sumber dana proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Fatce-Fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015 adalahbersumber dariDana Alokasi Khusus (Perubahan) TA. 2015 berdasarkan DPA Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula sebesar Rp. 28.000.000.000,00 (dua puluh delapan milyar rupiah), setelah dikontrakkkan menjadi sebesar Rp. 27.160.160.000.00 (dua puluh tujuh milyar seratus enam puluh juta seratus enam puluh ribu rupiah);
- Bahwa dana proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Fatce-Fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015 / TA. 2016senilai yang tercantum dalam kontrak sudah dicairkan 100% dan dibayarkan kepada rekanan PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR melalui rekening : 0601009414 pada Bank Maluku Cabang Ternate dengan rincian sebagai berikut :
Pada tanggal 08 Oktober 2015 pembayaran UM sebesar Rp.4.790.064.582,00 (empat milyar tujuh ratus sembilan puluh juta enam pulu empat ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah);
Pada tanggal 15 Desember 2015 pembayaran MC.1 sebesar Rp.11.911.872.041,00 (sebelas milyar sembilan ratus sebelas juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu empat puluh satu rupiah);
Pada tanggal 06 Juni 2016 pembayaran MC.2 sebesar Rp.5.151.911.618,00 (lima milyar seratus lima puluh satu juta sembilan ratus sebelas ribu enam ratus delapan belas rupiah);
Pada tanggal 30 Desember 2016 pembayaran MC.3 sebesar Rp. 898.958.523,00 (delapan ratus sembilan puluh delapan juta Sembilan ratus lima puluh delapan ribu lima ratus dua puluh tiga rupiah); dan
Pada tanggal 30 Desember 2016 pembayaran RTN sebesar Rp. 1.197.516.145,00 (satu milyar seratus Sembilan puluh tujuh juta lima ratus enam belas ribu seratus empat puluh lima rupiah).
Bahwa yang melakukan pembayaran proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015 adalah saksi (NURLAILA LATUPONO, SE) selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah dan saksi SITTI KAMARIAH selaku Bendahara Pengeluaran, dan yang menerima pencairan dana tersebut adalah almarhum CHARLES THEINDRES selaku Direktur PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR;
Bahwa saksi tidak tahu siapa dari pihak rekanan yang mengajukan atau yang mengurus pencairan dana uang muka sampai pencairan dana retensi proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Fatce-Fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015 / TA. 2016;
Bahwa benar apabila ada kekurangan volume dalam pekerjaan sehingga ada pihak yang ingim meengembalikan ke kas daerah yaitu masuk ke rekening kas daerah dan ada bukti yang diperlihatkan maka saksi akan mengetahui;
Bahwa rekening kas daerah yaitu Bank Maaluku Utara ada 1 (satu) rekening dan 1 (satu) Bank BRI;
Tanggan : terdakwa membenarkan keterangan saksi.
Saksi NURAINI IPA alias AIN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi disumpah menurut Agama Islam;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Polda Maluku Utara berkaitan dengan ProyekPekerjaanJalanFacey-Fagudu (Reklamasi)pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA, 2015, kemudian dibaca kembali dan berikan paraf dan tanda tangan serta semuanya benar:
Bahwa benar terdakwa Ikram adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sula, sedangkan Suleman Bermawi adalah Ketua Pokja dalam Pelelangan Pekerjaan Reklamasi Fatcei- Fagudu, sedangkan Rukmini Ipa adalah PPK yang juga kakak kandung saksi;
Bahwa benar aanggaran dalam pekerjaan tersebut berasal dari APBD tahun 2015;
Bahwa jabatan saksi dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jalan Pantai Fatcey-Fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA, 2015 adalah selaku Pengawas Lapangan berdasarkan Surat Keputasan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula Nomor 600.916/35/KPTS/DPU-KS/VII/2016, tanggal 4 Jui 2016. tentang Pekerjaan Proyek pekerjaan yang ada pada tahun 2015 diantaranya proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi);
Bahwa saksi tidak memiliki sertivikasi Pegadaan Barang / Jasa Pemerintah;
Bahwa tupoksi saksi selaku Pengawas Lapangan adalah :
Mengontrol pelaksanaan pekerjaan dilapangan berkaitan dengan volume, kualitas/mutu pekerjaan sesuai dengan spek dalam kontrak dan adapun setiap pelaksanaan dilokasi saksi didampingi oleh Direksi saksi M.TAIB SANGAJI,S.T. dan RUSMAN BUAMONA sebagai PPTK;
Menyiapkan/membuat laporan-laporan back up data dan dokumentasi/foto dari volume pekerjaan sesuai dengan kontrak, namun hal tersebut bukan saksi yang membuat tetapi sudah dibuat oleh perusaan dalam hal ini saksi SAMSUDIN DJAFAR alias SUDIN;
Bila terjadi perubahan volume pekerjaan harus membuat penetapan perubahan secara tertulis namun hal tersebut bukan saksi yang membuat tetapi dari pihak perusahaan PT.CITRA MULIA BUDI LUHUR dalam hal ini saksi SAMSUDIN DJAFARA alias SUDIN;
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas tersebut kepada Direksi saksi M.TAIB SAGAJI selanjutnya saksi M TAIB SANGAJI melaporkan kepada PPTK, RUSMAN BUAMONA dan kemudian ke PPK terdakwa RUKMINI IPA.
Bahwa saksi tidak memahami dengan tugas saksi sebagai pengawas yang ditujuk oleh Dinas pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula tetapi dengan adanya surat penunjukan tersebut dengan keberatan saksi melaksakannya;
Bahwa saksi tidak mempunyai keahlian dalam konstruksi pembagunan jalan maupun Reklamasi;
Bahwa tidak ada perusahaan yang ditunjuk sebagai Konsultan Perencanaan dan Pengawasan sehubungan dengan ProyekPekerjaanJalanFacey-Fagudu (Reklamasi)pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA, 2015;
Bahwa Perusahaan penyedia barang yang ditunjuk melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan Jalan Pantai Fatcey-Fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA, 2015 masih tetap pada perusahaan yang sama dalam hali ini PT.CITRA MULIA BUDI LUHUR;
Bahwa pihak yang menanda tangani kontrak proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) padaDinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015 antara laindari pihak Pemerintah atau Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula adalah terdakwa RUKMINI IPA,ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sedangkan dari pihak rekanan adalah saudara CHARLES THEINDRES selaku Direktur Utama PT.CITRA MULIA BUDI LUHUR;
Bahwa waktu pelaksanaan proyek pekerjaan pembangunan jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) padaDinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015 adalah selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender mulai tanggal 03 September 2015 dan pekerjaan harus selesai pada tanggal 31 Desember 2015;
Bahwa sumber dana proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Fatce-Fagudu (Reklamasi) padaDinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015 adalahbersumber dariDana Alokasi Khusus (Perubahan) TA. 2015 berdasarkan DPA Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula sebesar Rp. 28.000.000.000,00 (dua puluh delapan milyar rupiah), setelah dikontrakkkan menjadi sebesar Rp. 27.160.160.000.00 (dua puluh tujuh milyar seratus enam puluh juta seratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa dana proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Fatce-Fagudu (Reklamasi) padaDinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015 senilai yang tercantum dalam kontrak sudah dicairkan 100% dan dibayarkan kepada rekanan PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR melalui rekening : 0601009414 pada Bank Maluku Cabang Ternate;
Bahwa yang melakukan pembayaran proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) padaDinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015 adalah saksi SITTI KAMARIAH selaku Bendahara Pengeluarandan yang menerima pencairan dana tersebut adalah saksi DENNY THEINDRES (yang menerima) selaku Direktur PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR;
Bahwa dari pihak rekanan yang mengajukan atau yang mengurus pencairan dana uang muka sampai pencairan dana retensi proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Fatce-Fagudu (Reklamasi) padaDinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015 adalah saksi SAMSUDIN JAFAR alias SUDIN dan saksi SUDARIANTO S.H. M.H alias ANTO dan mereka berdua selaku Pelaksana Pekerjaan dari PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR;
Bahwa terkait dengan dokumen berupa :
Laporan kemajuan prestasi pekerjaan nomor : 186 / LKPP-MC1 / 01b.BM / PU-KS / 2015 tanggal 07 Desember 2015 dengan bobot / volume pekerjaan 66.31%;
Laporan kemajuan prestasi pekerjaan nomor : 26 / LKPP-MC2 / 01b.BM / PU-KS / 2016 tanggal 19 Mei 2016 dengan bobot / volume pekerjaan 95.00%;
Laporan kemajuan prestasi pekerjaan nomor : 104 / LKPP-MC3 / 01b.BM / PU-KS / 2016 tanggal 16 Desember 2016 dengan bobot / volume pekerjaan 100.00%;dan
Laporan kemajuan prestasi pekerjaan nomor : 59 / LKPP-RTN / 01b.BM / PU-KS / 2016 tanggal 21 Desember 2016 dengan bobot / volume pekerjaan 100.00%.
- Bahwa berkaitan dengan dokumen tersebut diatas saksi tanda tangan telah disiapkan, namun saksi tidak pernah melakukan pengawasan dalam pkerjaan tersebut karena saksi belum berpengalaman dan baaru sebagai calon pegawai negeri sipil pada saat itu.
- Bahwa terkait dengan penyerahan tahap pertama pekerjaan (PHO) yang hadir pada saat pelaksanaan pemeriksaan fisik pekerjaan oleh tim PHO dilokasi pekerjaan adalah terdakwa RUKMINI IPA,ST, selaku pejabat pembuat Komitmen, saksi RUSMAN BUAMONA,ST selaku PPTK, saksi TAIB SANGAJI,ST selaku Direksi M.TAIB SANGAJI,S.T, sedangkan saksi sendiri selaku pengawas tidak hadir,
- Bahwa benar saksi tidak mengetahui dalam proses pekerjaan jalan pembangunan Fatcei- Fagudu tahun 2015, hanya disuryh dukumen yang telah disiapkan;
- Bahwa waktu masa pemeliharaan terkait dengan proyek pekerjaan tersebut selama 180 (seratus delapan puluh hari) kalender mulai tanggal 23 Juni 2016 sampai dengan tanggal 19 Desember 2016;
Atas keterangan saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan dan membenarkan;
15. Saksi dr. SARNILITA MUHAMMAD alias ITA, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi sebelum memberikan keterangan dilakukan penyumpahan terlebih dahulu;
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan terdakwa dan sebelumnya tidak mengetahui tentang
proyek pekerjaan Pembangunan Facey Pagudu (Reklamasi) pada dinas pekerjaan umum Kabupaten Kepulauan Sula TA. 2015;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa maupun RUKMINI IPA, ST, hanya mendengar nama yang diberitahu oleh saksi Syamsudin Djafar sebagai pegawai Negeri Sipil yang bertugas di kantor Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula, dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga;
Bahwa hubungan saksi tidak ada hubungan dengan Proyek Jalan Facey-Fagudu (Reklamsi) Kabupaten Kepulauan sula TA 2015, namun yang ada hubungan dengan proyek tersebut adalah papa saksi yaitu Hi. MUHAMMAD ALI;
- Bahwa terkait dengan slip penyetoran antara lain :
a. 1 (satu) lembar slip penyetoran pada Bank BRI No Rek : 0386-01-000556-30-0 atas nama CV. BANGUN JAYA BARU, pengirim atas nama Hj. AMINAH HADI sebesar Rp. 750.000.000,00 tanggal 15 Oktober 2015.
b. 1 (tsatu) lembar slip penyetoran pada Bank BRI No Rek : 0122-01-002012-30-2 atas nama IGRAHA TOMODACHI, pengirim atas nama Hj. AMINAH HADI sebesar Rp. 750.000.000,00 tanggal 15 Oktober 2015.
c. 1 (satu) lembar slip penyetoran pada Bank BRI No Rek : 2163-01-000297-30-4 atas nama PT. AMARTA MAHA KARYA, pengirim atas nama SARNILITA MUHAMMAD saudara sendiri sebesar Rp. 2.750.000.000,00 tanggal 28 Desember 2015;dan
d. 1 (satu) lembar slip penyetoran pada Bank BRI No Rek : 2163-01-000042-30-1 atas nama CV. ANUGERAH MAKMUR, pengirim atas nama saksi SARNILITA MUHAMMAD sebesar Rp. 2.750.000.000,00 tanggal 28 Desember 2015.
- Bahwa benar saksi mengetahui tentang adanya bukti slip penyetoran tersebut, yakni pada tanggal 28 Desember 2015 sekitar jam 12.30 waktu tidore saksi SAMSUDIN DJAFAR alias SUDIN datang ke rumah dan berkomonikasi dengan papa saksi Hi MUHAMMAD ALI, tidak lama kemudian papa saksi meminta saksi untuk menemani saksi SYAMSUDIN ke BANK BRI untuk melakukan penarikan uang dan transfer, saksi bersama dengan saksi SYAMSUDIN ke Bank setibanya di Bank melakukan penarikan uang dari rekening PT. BAHTRA ALAM RAYA memasukan cek dan slip penyetoran ke kasir, adapun saksi SYAMSUDIN yang mencatat/menulis pada slip penyetoran tersebut dan saksi hanya diminta oleh saksi SYAMSUDIN untuk menandatangani slip penyetoran, setelah selesai dan dipastikan uang tersebut telah masuk ke rekening tujuan saksi bersama dengan saksi SYAMSUDIN kembali ke rumah
Bahwa sehubungan dengan slip penyetoran pada Bank BRI No Rek : 0386-01-000556-30-0 atas nama CV. BANGUN JAYA BARU, pengirim atas nama Hj. AMINAH HADI sebesar Rp. 750.000.000,00 tanggal 15 Oktober 2015 dan pada Bank BRI No Rek : 0122-01-002012-30-2 atas nama IGRAHA TOMODACHI, pengirim atas nama Hj. AMINAH HADI sebesar Rp. 750.000.000,00 tanggal 15 Oktober 2015, bahwa yang melakukan penyetoran adalah ibu saksi Hj. AMINAH HADI dan beliau yang dapat menjelaskan terkait dengan penyetoran tersebut.
Bahwa terkait dengan bukti slip penyetoran bahwa pada tanggal 28 Desember 2015, saksi melakukan penyetoran sebanyak dua kali dengan penerima yang berbeda yang diantaranya penyotaran pada Bank BRI No Rek : 2163-01-000297-30-4 atas nama PT. AMARTA MAHA KARYA, pengirim atas nama saksi SARNILITA MUHAMMAD sebesar Rp. 2.750.000.000,00 dan selanjutnya penyetoran pada Bank BRI No Rek : 2163-01-000042-30-1 atas nama CV. ANUGERAH MAKMUR, pengirim atas nama saksi SARNILITA MUHAMMAD sebesar Rp. 2.750.000.000,00;
Bahwa saksi melakukan penyetoran hari tidak ingat pada tanggal 28 Desember 2015 bertempat pada Bank BRI Cabang Tidore (Soasio), saksi tidak mengenal dengan kedua pemililik rekening tersebut dan sebelum saksi melakukan penyetoran kepada pemilik rekening uang tersebut berada di rekening perusahaan PT. BAHTRA ALAM RAYA;
Bahwa saksi tidak ketahuai uang sejumlah Rp. 5.500.000.000 tersebut bersumber dari mana karena saksi hanya diminta oleh bapak Hi. Muhammad Ali untuk menyetor dan menandatangani pada slip penyetoran;
Tanggapan : atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak tahu.
16. Saksi Hj. IRAWATI alias Hj IRA, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi sebelum memberikan keterangan terlebih dahulu disumpah menurut Agama Islam;
- Bahwa keterangan yang saksi berikan di penyidik Polda Maluku Utara semuanya benar dan telah menandatangani serta paraf setiap halaman;
Bahwa saksi memberikan keterangan sehubungan dengan pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015;
Bahwa saksi kenal dengan RUKMINI IPA, ST alias ONA karena adalah seorang Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di kantor Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula,
Bahwa sehubungan dengan pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015, RUKMINI IPA,ST alias ONA saat itu menjabat selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2016 menggantikan saksi Hi. BUHARI BUAMONA;
Bahwa benar PT. AMARTA MAHA KARYA bisa menerima kiriman uang sebesar Rp. 2.750.000.000,00 dari saksi SARNILITA MUHAMMAD pada tanggal 28 Desember 2015 dan CV ANUGERAH MAKMUR sebesar Rp. 2.750.000.000,00 pada tanggal 28 Desember 2015 :
Bahwa pada tanggal 27 Desember 2015 sekitar pukul 10.00 Wit, saat itu saksi bersama dengan teman saksi SAFIUDIN,ST sedang berada di Kantor Keuangan Kab. Kepulauan Sula, tiba-tiba RUKMINI IPA,ST menghubungi saksi lewat telepone dan menyampaiakn kepada saksi bahwa :
“Ibu haji boleh pinjam rekening perusahaan” sehingga saksi mengatakan “Boleh ibu, ini saya sementara sama-sama dengan saksi SAIFUDIN, ST. nanti saya sms ke ibu rekening perusahaan saya dengan rekening perusahaan saksi SAIFUDIN, ST.” selanjutnya saksi langsung mengirim sms ke RUKMINI IPA,ST tentang 2 (dua) nomor rekening perusahaan tersebut yaitu PT. AMARTA MAHA KARYA milik saksi SAIFUDIN,ST dan CV. ANUGERAH MAKMUR perusahaan milik saksi selanjutnya RUKMINI IPA membalas sms saksi dengan ucapan Ok. Setelah itu saksi menyampaikan kepada saksi SAIFUDIN bahwa “tolong nanti di cek di rekening sapa tau ada uang yang masuk ke rekening SAIFUDIN” sehingga menjawab “Iya bu” dan pada tanggal 28 Desember 2015 pukul 13.46 Wit, saksi menerima sms notifikasi (sms banking) dari Bank BRI dengan keterangan bahwa telah masuk uang sebesar Rp. 2.750.000.000,00 ke rekening perusahaan saksi CV. ANUGERAH MAKMUR dengan No Rek : 2163-01-000042-30-1.Setelah saksi menerima sms notifikasi tersebut saksi langsung menghubungi RUKMINI IPA, ST lewat telepone dan menyampaikan bahwa saya ada terima sms notifikasi, padahal jumlah uangnya banyak bu” dan dijawab Rukmini “Iya nanti saya sms no rekening, tolong transfer ke rekening itu” Setelah saksi selesai menghubungi RUKMINI IPA,ST, selanjutnya RUKMINI IPA,ST mengirimkan saksi pesan melalui sms dengan penyampaian sebagai bahwa “Ibu uang Rp. 5.100.000.000,00 transfer rekening ini dan Rp. 400.000.000,00 antar ke rumah Rukmini Ipa, ST ” sehingga saksi balas sms “ Iya bu “ Perlu saksi tambahkan bahwa saksi sudah lupa no rekening yang tersangka RUKMINI IPA,ST sms kepada saksi untuk transfer uang sebesar Rp. 5.100.000.000,00 namun seingat saksi di sms tersebut juga menyebutkan tentang rekening kas daerah Kab. Kepulauan Sula
Bahwa benar saksi menerima arahan dari RUKMINI IPA,ST selanjutnya keesokan harinya tepat pada tanggal 29 Desember 2015 sekitar pukul 14.00 Wit saksi bersama-sama dengan saksi SAIFUDIN, ST. pergi ke Bank BRI KCP Sula dan saksi SAIFUDIN melakukan penarikan uang sebesar Rp. 2.750.000.000,00 dan saksi juga melakukan penarikan uang sebesar Rp. 2.856.000.000,00, setelah saksi dan SAIFUDIN melakukan penarikan uang tersebut selanjutnya kami gabungkan dan mengirim lagi uang sebesar Rp. 5.100.000.000,00.- ke rekening kas Daerah Kab. Kepulauan Sula dan sisanya sebesar Rp. 400.000.000,00. saksi bersama saksi SAIFUDIN mengantar uang tersebut ke rumah RUKMINI IPA,ST dan yang bersangkutan menyampaikan kepada saksi terima kasih banyak,kemudian saksi dan SAFIUDIN, ST. memperlihatkan bukti transfer uang sebesar Rp. 5.100.000.000,00 kepada RUKMINI IPA,ST dan tersangka RUKMINI IPA,ST menyampaikan kepada saksi bahwa “Ibu, tolong bukti setoran itu diantar ke ibu NURLAILA LATUPONO” dan saksi menjawab “Iya bu”
Bahwa benar saksi dan SAIFUDIN setelah dari rumah RUKMINI IPA, selanjutnya saksi sendiri langsung menuju ke Kantor Keuangan Kab. Kepulauan Sula untuk bertemu dengan saksi NURLAILA LATUPONO yang saat itu menjabat selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah dan bukti setoran uang sebesar Rp. 5.100.000.000,00 tersebut saksi serahkan kepada saksi NURLAILA LATUPONO sambil menyampaikan bahwa “ Ini bu, saya di suruh oleh RUKMINI IPA untuk antar ke ibu” dan saksi NURLAILA LATUPONO menjawab “ Iya terima kasih bu” Perlu saksi tambahakan bahwa saksi tidak mengetahui apa kegunaan uang sebesar Rp. 5.500.000.000,00 tersebut dan lebih jelasnya ditanyakan langsung kepada RUKMINI IPA,ST.
Bahwa benar setelah saksi selesai diperiksa oleh pihak penyidik Polda Maluku Utara tanggal dua puluh tiga mei dua ribu delapan belas (13-05-2018), saksi bertemu dengan RUKMINI IPA, ST di rumah kontrakannya di Desa Bobong di Kab. Pulau Taliabu sekitar awal bulan Agustus 2018 dan saat itu RUKMINI IPA, ST menanyakan kepada saksi bahwa
“Ibu haji bagaimana keterangan yang ibu haji berikan di Penyidik waktu ibu di periksa” sesuai dengan kejadian yang sebenarnya ibu, menyangkut dengan transfer uang untuk ibu RUKMINI IPA, ST : “Iya, Ibu haji bagaimana kalau rubah keterangan di penyidik dan ibu haji sampaikan saja di penyidik bahwa ibu kenal dengan Hi. MUHAMMAD ALI dan menyangkut transfer uang yang masuk di rekening perusahaan ibu haji itu bilang saja bahwa uang itu adalah uang pembayaran atas pinjaman dari Hi. MUHAMMAD ALI ke saksi (Hj. IRAWATI)” saya tidak mau berbohong karena yang sebenarnya saya tidak kenal dengan Hi. MUHAMMAD ALI dan uang yang masuk ke rekening perusahaan saksi itu uang untuk Ibu ONA bukan untuk saya” dan keterangan yang benar telah saya berikan ke penyidik dan telah saya tanda tangani.RUKMINI IPA, ST : “begini ibu haji, BAP itu tidak apa-apa bisa dirubah karena pada waktu sidang Hakim akan tanya mau pake BAP atau yang pendapat sekarang saya takut bohong.
Saksi SAFIUDIN, ST Alias UDIN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi disumpah menurut Agama Islam sebelum memberikan keterangan;
- Bahwa benar semua ketetangan yang diberikan di Penyidik semua benar karena telah dibaca kembali dan membubuhkan tanda tangan dan paraf pada semua halaman.
- Bahwa saksi memberikan keterangan berkaitan dengan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi proyek pekerjaan pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015;
- Bahwa benar awalnya saksi bersama Ibu Hj. Irawati berada di Pemda Kabupaten kepulauan Sula, tiba-tiba Hj. Irawati menerima telpon dari terdakwa Rukmini Ipa, ST. selanjutnya saksi Hj. Irawati menyampaikan ke saksi bahwa Ibu Rukmini minta Nomor rekening saksi dan tambah 1 (satu) rekening lagi sehingga pada saat itu juga Ibu Hj. Irawati miminta no. rekening saksi, sehingga saksi berikan no. rekening kepada ibu Hj. Irawati.
- Bahwa benar bukti slip penyetoran atau transfer 1 (satu) slip penyetoran pada Bank BRI No Rekening 2163-01-000297-30-4 atas nama PT. AMARTA MAHA KARYA sebesar Rp. 2.750.000.000,- tanggal 28 Desember 2015 karena saksi adalah pemilik perusahaan PT. AMARTA MAHA KARYA dengan nomor rekening 2163-01-000297-30-4 sedangkan 1 (satu) slip penyetoran pada Bank BRI No Rekening 2163-01-000042-30-1 atas nama CV. ANUGERAH MAKMUR sebesar Rp. 2.750.000.000,- tanggal 28 Desember 2015 adalah rekening perusahaan milik teman saksi yaitu saksi Hj. IRAWATI.
- Bahwa uang sebesar Rp. 2.750.000.000,- tanggal 28 Desember 2015 masuk ke rekening saksi dan rekening Hj. IRAWATI adalah atas permintaan RUKMINI IPA, ST pada sekitar tanggal 27 Desember 2015 yang mana pada saat itu RUKMINI IPA, ST meminjam nomor rekening perusahaan milik saksi melalui Hj. IRAWATI.
- Bahwa setelah saksi menyerahkan nomor rekeningnya kepada Hj.IRAWATI kemudian pada tanggal 28 Desember 2015 saksi menerima telephon dari Hj. IRAWATI bahwa coba cek rekening, siapa tahu sudah ada uang masuk dan saksi langsung mengecek rekening perusahaan PT. AMARTA MAHA KARYA dan benar telah masuk uang Rp. 2.750.000.000,- kemudian saksi beritahukan kembali kepada Hj. IRAWATI bahwa benar uang telah masuk ke rekening saksi dan Hj. IRAWATI katakan, iya nanti (Hj. IRAWATI) sampaikan kepada RUKMINI IPA, ST Alias ONA.
- Bahwa pada tanggal 29 Desember 2015 saksi dan Hj. Irawati pergi ke Bank dan menarik uang dari masing-masing rekening yakni rekening saksi dan rekening milik Hj. IRAWATI yang berjumlah Rp. 5.500.000.000,- dan selanjutnya ditransfer atau disetor kembali ke rekening yang telah diberikan oleh RUKMINI IPA, ST Alias ONA kepada Hj. IRAWATI, dari jumlah uang yang ditarik tersebut sejumlah Rp. 5.100.000.000,- sedangkan sisanya Rp. 400.000.000,- saksi dan Hj. IRAWATI membawa dan menyerahkan kepada RUKMINI IPA, ST di rumanhnya. dan saksi jelaskan bahwa menerima transfer, dan melakukan transfer atau setoran serta serahkan uang tunai Rp. 400.000.000,- tersebut kepada RUKMINI IPA, ST adalah saksi lakukan sesuai dengan arahan RUKMINI IPA, ST Alias ONA melaui Hj. IRAWATI.
- Bahwa benar dalam memberikan no. kerening dalam mentransfer uang atas permintaan Rukmini Ipa tidak mendapat imbalan apa-apa.
Tanggapan: terdakwa tidak tahu keterangan saksi;
Saksi RUKMINI IPA,ST alias ONA, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :.
Bahwa saksi disumpah didepan perssidangan menurut Agama Islam;
Bahwa keterangan yang diberikan dihadapan penyidik Polda Maluku Utara benar, karena dibuat denga cara wawancara dan dituangkan dalam berita acara dan kemudian dibaca kembali sehingga di paraf masing-masing halaman dan ditanda tangani;
Bahwa saksi memberikan keterangan berkaitan dengan pekerjaan jalan Facey-Fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015;
Bahwa adanya rencana reklamasi pada masa-masa akhir jabatan Bupati Kab. Kepulauan Sula saudara AHMAD HIDAYAT MUS pada Tahun 2014, yang mana pada waktu itu Bupati ingin meneruskan proyek reklamasi sebelumnya yang telah dilaksanakan TA 2014 untuk meninggalkan sesuatu untuk Sanana Kab. Kepulauan Sula agar terlihat bagus dan tidak terkesan kumuh dari arah masuk menuju Sanana Kab. Kepulauan Sula;
Bahwa jabatan saksi dalam pelaksanaan proyek pekerjaan pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015 dan TA. 2016 adalah antara lain :
a. Saksi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputasan Bupati Kepulauan Sula nomor dan tanggal sudah lupa perihal pengangkatan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan usulan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula selanjutnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula mengeluarkan SK perihal penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan, Direksi dan Pengawas; dan
b. Ditahun 2016 terkait pencairan dana MC3 atau 100% dan pencairan dana Retensi untuk proyek tersebut saksi menjabat selaku Pengguna Anggaran (Kadis PU Kab. Kepulauan Sula TA. 2016).
- Bahwa saksi memiliki sertivikasi Pegadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor dan tanggal sudah lupa tahun 2006 dan satu lagi tahunnya saksi sudah lupa;
- Bahwa sehubungan dengan pekerjaan proyek Jalan Fatce-Fagudu (Reklamasi) di Kabupaten Kepulauan Sula TA. 2015 dan TA. 2016, saksi kenal dengan terdakwa IKRAM S,STP sejak tahun 2013 di Sanana karena sama-sama bertugas di Pemda Kab. Kepulauan Sula yang mana pada tahun 2015 menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula, saksi tidak ada hubungan keluarga dengannya;
- Bahwa struktur Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015 dan TA. 2016 dalam rangka pelaksanaan proyek pekerjaan pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015 adalah :
Pengguna Anggaran (Kadis Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula awal tahun 2015) dijabat oleh saudara IKRAM S,STP tepatnya sebelum proses pelelangan proyek tersebut berlangsung sampai pada penetapan pemenang lelang oleh PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR;
Pengguna Anggaran (Kadis Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula pertengahan tahun 2015) dijabat oleh Hi. BUHARI BUAMONA, sekitar pada saat penandatangan kontrak proyek tersebut berlangsung, pembayaran uang muka, MC1 dan MC2 kepada rekanan PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR;
Pengguna Anggaran (Kadis Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2016) dijabat oleh saksi RUKMINI IPA,ST, tepatnya pada pembayaran M3 dan Retensi kepada rekanan PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR;
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dijabat oleh saksi sendiri (RUKMINI IPA,ST alias ONA) dengan tupoksi sebagaimana yang di atur dalam Pasal 11 Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 yang telah di ubah dan diperbaharui dengan Peraturan Presiden RI Nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah adalah sebagai berikut :
Ayat (1) :
Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang meliputi :
1) Spesifikasi teknis barang / jasa;
2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS; dan
3) Rancangan kontrak
Menerbitkan surat penunjukan penyedian barang / jasa ;
Menyetujui bukti pembelian atau Menandatangani kwitansi / surat Perintah kerja (SPK) Surat Perjanjian ;
Melaksanakan kontrak dengan penyedian barang / jasa ;
Mengendalikan pelaksanaan kontrak ;
Melaporkan pelaksanaan / penyelesaian pengadaan barang / jasa kepada PA/ KPA;
Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang / jasa kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/ KPA setiap triwulan ; dan
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang / jasa
Ayat (2) selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dalam hal di perlukan, PPK dapat :
Mengusulkan kepada PA / KPA :
Perubahan paket pekerjaan; dan atau
Perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
Menetapkan Tim pendukung;
Menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP;dan
Menetapkan besaran uang muka yang di bayarkan kepada penyedia Barang barang / jasa.
Pokja Kontruksi pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kab. Kepulauan Sula TA. 2015 dijabat oleh :
SOLEMAN BERMAWI,ST selaku Ketua;
LA ODE AWALUDIN,ST selaku Sekertaris;
RAHMAWATI B. MASSIH,ST selaku Anggota;
IWAN JUNAIDI GAILEA selaku Anggota;
PORA KHAIRUDIN,S.IP selaku Anggota.
Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) dijabat oleh saudara RUSMAN BUAMONA,ST;
Direksi Pekerjaan dijabat oleh saudara TAIB SANGADJI,ST;
Pengawas Lapangan dijabat oleh saudari NURAINI IPA;
Panitia Peneliti Pelaksanaan kontrak dijabat oleh :
RUSMIN LOHY,ST selaku Ketua;
RUSTAM JAINAHU,SE selaku Sekertaris;
MAIMUNA LATUCONSINA,SE selaku Anggota;
MUHAYATI,SH selaku Anggota;
NURAIN KABALMAY selaku Anggota.
Bendahara Pengeluaran di jabat oleh saudari SITTI KAMARIAH USIA;
Panitia Pemeriksa dan Penerima Hasil Pekerjaan adalah :
ADE YUDHISTIRA,ST selaku Ketua;
RUSTAM JAINAHU,SE selaku Sekertaris;
GUNAWAN GAILEA selaku Anggota;
AMALI KEMHAY selaku Anggota;
NURLETI FATGEHIPON selaku Anggota.
Bahwa pedoman saksi selaku PPK dan Pengguna Anggaran (Kadis PU Kab. Kepulauan Sula TA. 2016) dalam pelaksanaan pekerjaan, pencairan dan pertanggung jawaban dana pelaksanaan proyek pekerjaan pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015 dan TA. 2016 adalah :
- DPA Perubahan Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA.2015;
- DPA Perubahan Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA.2016;
- UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
- UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
- Perpres Nomor 54 tahun 2010 yang di perbaharui Perpres Nomor 70 tahun 2012;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Negara;
- Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daearah;
- Peraturan Meteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 47 tahun 2015 tentang Petunjuk Tekhinis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Infrastruktur.
Bahwa persyaratan administrasi yang harus di penuhi sehingga dana proyek pekerjaan pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015 dan TA. 2016dapat di cairkan dan dibayarkan kepada rekanan adalah :
Persyaratan Uang muka adalah :
- Permohonan pencairan uang muka dari rekanan kepada PPK
- Kontrak
- Berita Acara pembayaran Uang Muka (Berita Acara Pembayaran Uang Muka dan Rincian Rencana Penggunaan Uang Muka).
- Jaminan Uang muka
- Jaminan Pelaksanaan
Persyaratan Pencairan Termin adalah :
- Permohonan pencairan angsuran dari Rekanan kepada PPK.
- Kontrak (surat perjanjian Kerja).
- Berita Acara Pembayaran Angsuran
- Berita Acara Kemajuan fisik / progress pekerjaan ).
- Addendum Kontrak
Persyaratan untuk Pencairan100 % adalah :
- Permohonan pencairan retensi dari Rekanan kepada PPK.
- Kontrak (surat perjanjian pemborongan).
- Berita Acara Kemajuan fisik / progress pekerjaan ).
- Addendum kontrak.
- PHO.
- FHO.
- Jaminan pemeliharaan
- Dokumentasi 100 % .
- AS-BUILD DRAWING
- SHOP DRAWING
- Bahwa pelaksanaan proyek pekerjaan pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) oleh PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015 tidak ada perusahaan yang ditunjuk sebagai Konsultan Perencanaan karena proyek pekerjaan tersebut tidak dilengkapi dengan perencanaan terlebih dahulu;
- Bahwa terkait dengan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) terkait dengan proyek pekerjaan pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) oleh PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015 bahwa :
Pada tahun 2014, saksi memerintahkan saudara TAIB SANGAJI ST untuk membuat Owner Estimate (OE) dan menetapkan nilai Owner Estimate (OE) sebesar Rp 28.000.000.000,00 (dua puluh delapan milyar) berdasarkan estimasi umum saja tanpa melakukan survey dilapangan dan hanya mengacu pada data pekerjaan reklamasi sebelumnya, sehingga gambar perencanaan pun tidak ada;
Owner Estimate (OE) tersebut awalnya digunakan untuk kebutuhan pengusulan Dana Alokasi Khusus (DAK) tambahan ke Kementerian Keuangan yang ditembuskan antara lain ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dimana alokasi DAK tambahan untuk Kabupaten Kepulauan Sula ditetapkan berdasarkan PMK Nomor 92 / PMK.07 / 2015 adalah sebesar Rp. 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah) namun berdasarkan hasil reviu BPKP ditetapkan hanya bisa disalurkan Rp. 75.000.000.000,00. (tujuh puluh lima milyar rupiah);
Kemudian Owner Estimate (OE) yang dihitung berdasarkan estimasi secara umum tersebut juga dijadikan sebagai HPS untuk dokumen lelang, setelah proses lelang berlangsung sampai pada tahap koreksi aritmatik atas RAB peserta lelang, saksi mengetahui bahwa adanya kesalahan pada HPS tersebut dari saudara SOLEMAN BARMAWI,ST selaku Ketua Pokja Konstruksi dan Jasa Konsultansi yaitu total nilai masing-masing item pekerjaan setelah dijumlahkan tidak mencapai Rp. 28.000.000.000,00 (dua puluh delapan milyar rupiah) melainkan hanya Rp. 25.226.159.963,40 (dua puluh lima milliar dua ratus dua puluh enam juta seratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh tiga koma empat puluh rupiah), sehingga terdapat kekurangan sebesar Rp. 2.773.840.036,60 (dua miliar tujuh ratus tujuh puluh tiga delapan ratus empat puluh ribu tiga puluh enam koma enam puluh rupiah), sehubungan dengan kesalahan nilai HPS tersebut saksi memerintahkan kepada saksi TAIB SANGAJI, ST agar menambah nilai item pekerjaan mobilisasi pada divisi umum supaya nilai total HPS mencapai Rp. 28.000.000.000,00,disamping itu saksi juga menjelaskan kepada SOLEMAN BARMAWI,ST bahwa setelah pelaksanaan pekerjaan berlangsung nanti akan dilakukan CCO yang mengurangi nilai mobilisasi seperti semula dan menambahkan volume item pekerjaan yang lain sehingga nilai kontrak tidak berubah,hal tersebut menjadi salah satu latar belakang adanya CCO pada saat pelaksanaan pekerjaan;
Setelah saksi TAIB SANGAJI,ST menambah nilai item mobilisasi semula sebesar Rp. 28.580.000,00 (dua puluh delapan juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) menjadi Rp. 2.550.253.000,00 (dua miliar lima ratus lima puluh juta dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah)sehingga total nilai HPS menjadi mencapai Rp. 28.000.000.000,00 dan penambahan tersebut disampaikan kepada SOLEMAN BARMAWI,ST;
Penambahan nilai mobilisasi umum tersebut hanya untuk mencukupi agar OE mencapai nilai Rp.28.000.000.000,00 bukan berdasarkan kebutuhan yang sebenarnya.
Bahwa sebelum proses pelelangan paket pekerjaan berlangsung, saksi pernah bertemu dengan SAMSUDIN DJAFAR sebanyak dua kali diantaranya :
Pertama, saksi sudah lupa tanggal dan bulannya tahun 2015, bertemu dengan saksi SAMSUDIN DJAFAR bersama terdakwa IKRAM S,STP selaku Kadis PU Kab. Kepulauan Sula TA. 2015 dan (Alm) RIZAL ADAM yang bertempat di Mall Jatiland Ternate, kami berempat duduk bersama dan SAMSUDIN DJAFAR menyampaikan kepada saksi bersama terdakwa IKRAM S,STP bahwa “saya mau ikut lelang beberapa paket pekerjaan yang ada di Dinas PU Sula termasuk proyek reklamasi “ selanjutnya saksi dan IKRAM S,STP menyampaikan kepada SAMSUIDIN DJAFAR dengan mempersilahkan untuk mengikuti lelang;
Alm (RIZAL ADAM) adalah salah satu kontraktor yang juga ikut dalam proses pelelangan paket pekerjaan proyek reklamasi dengan menggunakan perusahaan PT.WILDAN ANGGANA MANDIRI;
Kedua, saksi SAMSUDIN DJAFAR kembali datang menemui saksi tetapi tersangka lupa waktu dan tempatnya secara jelas, yang pasti masih pada sebelum proses lelang berlangsung yang bertempat di Kota Ternate, pada saat itu saksi SAMSUDIN DJAFAR menyampaikan kepada saksi bahwa mau ikut lelang beberapa paket pekerjaan yang ada di Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula dan nama paket pekerjaan yang mau diikuti bukan hanya paket Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) saja tetapi juga beberapa paket pekerjaan yang lain, namun tersangka sudah lupa paket apa saja selain Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi), saat itu saksi hanya mengarahkan SAMSUDIN DJAFAR untuk menemui terdakwa IKRAM,S.STP karena beliau selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula dan yang mempunyai kekuasaan untuk menentukan pemenang paket lelang di Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula, sedangkan saksi hanya Kepala Bidang Bina Marga di Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula
Tanggapan SAMSUDIN DJAFAR saat itu hanya mengatakan iya bu nanti saya temui terdakwa IKRAM S.STP.
Bahwa sebelum proses pelelangan berlangsung, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula, saksi IKRAM S.STP menyampaikan kepada saksi bahwa “Kaka (RUKMINI IPA) proyek jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) jangan dikasi ke (Alm) RIZAL ADAM karena pekerjaannya kurang bagus dan banyak yang tidak selesai di tahun-tahun kemarin, bagusnya di kasi saja OM SUDIN (SAMSUDIN DJAFAR) dan Hi. AMA (Hi, MUHAMMAD ALI) untuk kerja proyek jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) tersebut”;
Bahwa saksi mengamankan perusahaan yang digunakan oleh saudara SAMSUDIN DJAFAR dalam proses pelelangan paket pekerjaan pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015 dengan cara :
Sebelum proses pelelangan berlangsung, saksi pernah memanggil saudara SOLEMAN BARMAWI,ST selaku Ketua Pokja untuk datang menemui saksi (RUKMINI IPA, ST) di kapal laut saat saksi akan berangkat dari Kota Ternate ke Sanana, saat itu saksi menyampaikan kepada saudara SOLEMAN BERMAWI, ST bahwa agar memenangkan saudara SAMSUDIN DJAFAR dalam proses pelelangan paket pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) TA.2015 dan jangan memenangkan saudara RISAL ADAM (ALM) pemilik PT.WILDAN ANGGANA MANDIRI karena pekerjaannya kurang bagus dan banyak yang tidak selesai dan saudara SOLEMAN BARMAWI,ST menyatakan siap untuk mengikuti arahan saya tersebut;
Saudara RISAL ADAM (ALM) adalah salah satu kontraktor selain saksi SAMSUDIN DJAFAR yang pernah mendatangi saya untuk minta mengerjakan pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) TA.2015
Memasuki tahapan proses pelelangan, saksi sering menelepon saksi SOLEMAN BARMAWI,ST untuk memantau dan memastikan apakah perusahaan yang digunakan SAMSUDIN DJAFAR menang dalam proses lelang, saksi memantau penawaran karena saksi khawatir terjadi kesalahan input atau hal lainnya sehingga tidak menutup kemungkinan perusahaan SAMSUDIN DJAFAR akan gugur dalam proses lelang mengingat lelang dilakukan secara elektronik,
Saksi tambahkan bahwa saksi memberikan arahan kepada saksi SOLEMAN BARMAWI,ST dan memantau proses lelang untuk memastikan perusahaan saksi SAMSUDIN DJAFAR menang dalam proses lelang paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) TA 2015 tersebut karena ada arahan dari terdakwa IKRAM S.STP mengingat pertimbangan untuk memenangkan perusahaan SAMSUDIN DJAFAR karena sudah menerima titipan uang pada pertengahan tahun 2015 sebesar Rp. 500.000.000,00 untuk diberikan kepada terdakwa IKRAM S,STP.
Bahwa terkait dengan saksi menerima pemberian uang sebesar Rp. 500.000.000,00 dari saksi SAMSUDIN DJAFAR adalah :
Pada sekitar pertengahan tahun 2015 saat itu saksi dari Ternate mau pulang ke Sanana dan setelah alokasi DAK untuk Kab. Kepulauan Sula ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, saksi menerima telepon dari terdakwa IKRAM S.STP selaku Kadis Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula yang menginformasikan kepada saksi bahwa saksi SAMSUDIN DJAFAR akan datang menemui saksi untuk memberi uang sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)yang tujuannya untuk disampaikan kepada KRAM S.STP dan saksi diminta oleh IKRAM S.STP untuk menerima uang tersebut,.
Selanjutnya ketika saksi sudah berada di dalam kapal di pelabuhan ahmad yani ternate, saksi menerima telepon dari SAMSUDIN DJAFAR yang menginformasikan bahwa mau menemui saksi untuk menyampaikan uang atas perintah dari terdakwa IKRAM S.STP dan saksi menjawab dengan mempersilakan SAMSUDIN DJAFAR untuk menemui saksi di dalam kapal;
Beberapa saat kemudian saksi SAMSUDIN DJAFAR sampai di kapal dan kami berdua berbicara di dalam salah satu kamar di kapal yang telah saksi sewa, di dalam kamar tersebut SAMSUDIN DJAFAR memberikan uang sejumlah Rp.500.000.000,00 untuk disampaikan ke terdakwa IKRAM S.STP sambil meminta saksi untuk menandatangani kuitansi penerimaan uang dan saksi menandatanganinya, uang tersebut diserahkan ke saksi dalam keadaan terbungkus plastik warna hitam dan dimasukkan kedalam tas ransel berwarna abu-abu, saksi mengambil uang tersebut dan membawanya ke sanana, disamping itu pada saat memberikan uang tersebut, SAMSUDIN DJAFAR juga menyampaikan kembali bahwa akan mengikuti paket lelang paket Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) TA.2015 dan meminta untuk dibantu dalam proses lelangnya nanti agar bisa menang, saksi menjawab permintaan tersebut dengan mempersilakan untuk mengikuti proses lelang paket reklamasi tersebut;
Setelah saksi menerima uang tersebut, saksi menghubungi terdakwa IKRAM S.STP melalui telepon untuk memberitahukan bahwa uang telah saksi terima sebesar Rp.500.000.000,00 dan saya telah menandatangani kuitansinya dan IKRAM S.STP menjawab iya;dan
Bahwa setelah saksi sampai di Sanana, kembali menghubungi terdakwa IKRAM S.STP bahwa saksi telah sampai di rumah datang ke rumah saksi dengan menggunakan mobil yang dikendarai oleh adik iparnya sendiri yaitu FEBRISAL IDRUS akan tetapi adik iparnya tersebut tidak ikut masuk kerumah hanya menunggu di dalam mobil, kemudian tepatnya di ruang keluarga rumah saksi, saksi memberikan uang sebesar Rp.500.000.000,00 tersebut kepada terdakwa IKRAM S,STP yang dimana uang tersebut masih dalam keadaan terbungkus plastik berwarna hitam namun sudah tidak menggunakan tas ransel lagi, selanjutnya uang tersebut diterima seluruhnya oleh IKRAM S.STP dan menyisihkan sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk diberikan kepada saksi sambil mengucapkan “ini bagian untuk kakak” dan saksi langsung menerima pemberian uang dari IKRAM S.STP tersebut sebesar Rp.50.000.000,00 dan sisa uang sebesar Rp.450.000.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang masih berada di tangan terdakwa IKRAM S.STP kemudian dibawa oleh pergi meninggalkan rumah saksi dengan menggunakan mobilnya yang dikendarai oleh adik iparnya, dan pada saat itu suami saksi M. RIDWAN BUAMONA yang melihat atau menyaksikan pada saat saya menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Bahwa ya, saksi kenal dengan barang bukti kwitansi tersebut yaitu 1 (satu) lembar kwitansi pinjaman sementara kantor PU Sula sebesar Rp. 500.000.000 dari Hi. MUHAMMAD ALI yang diperlihatkan kepada saksi sekarang ini, dan benar Uang sejumlah Rp. 500.000.000, saksi yang terima dari SAMSUDIN DJAFAR serta kuwitansi tersebut saksi lah yang menandatanganinya atas nama saksi RUKMINI IPA / IBU ONA;
Bahwa tahapan proses pelelangan antara lain :
Pengadaan barang / jasa di mulai pada tanggal 10 Agustus 2015 bertempat di Kantor ULP Kab. Kepulaun Sula;
Penyedia barang melakukan pendaftaran sebanyak 23 (dua puluh tiga pesrta)
Aanwijzing dilaksanakan pada tanggal 12 Agustus 2015 melalui aplikasi SPSE LPSE Propinsi Maluku Utara;
Penyampaian BA-AAN termasuk Addendum dokumen pengadaan (jika ada) Tidak ada;
Upload / memasukan dokumen penawaran dilaksanakan pada tanggal 12 Agustus 2015 s/d 19 Agustus 2015 melalui aplikasi SPSE LPSE Propinsi Maluku Utara;
Perusahaan yang Upload/memasukan dokumen penawaran adalah :
penyedia jasa yang tidak mengupload dokumen penawaran : 19 (sembilan belas) penawar;
Pembukaan dokumen penawaran dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 2015 s/d 20 Agustus 2015 melalui SPSE LPSE Propinsi Maluku Utara;
Evaluasi dokumen penawaran dilaksanakan dimulai dari 4 (empat) penawaran terendah setelah koreksi aritmatik, Hasil evaluasi penawaran sebagai berikut :
Koreksi Aritmatik (untuk kontrak harga satuan dan kontrak gabungan harga satuan dan lumpsum)
Evaluasi Adimistrasi hanya dilakukan pada hal-hal yang tidak dinilai pada penilaian kualifikasi, Unsur-unsur yang dievaluasi meliputi kelengkapan persyaratan yang diminta dalam dokumen lelang : Surat Penawaran
Evaluasi Teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan adminstrasi, Unsur-unsur yang dievaluasi sesuai dengan yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan meliputi : Metode pelaksanaan, jadwal pelaksanaan, personil inti dan peralatan;
Bahwa sehubungan dengan adanya kesalahan penyusunan nilai pada Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada tahapan koreksi aritmatik, menurut penyampaikan saksi SOLEMAN BERMAWI,ST selaku Ketua Pokja Kontruksi ULP Kab. Kepulauan Sula menyampaiakan kepada saksi bahwa apabila terjadi kesalahan pada HPS maka proses pelelangan harus di adakan lelang ulang;
Bahwa benar pada saat proses pelelangan berlangsung, saksi pernah memanggil SOLEMAN BARMAWI,ST selaku Ketua Pokja Kontruksi ULP Kab. Kepulauan Sula untuk datang menemui saksi di kapal laut yang saat itu saksi akan berangkat dari Kota Ternate ke Sanana, saat itu saksi menyampaikan bahwa agar SOLEMAN BARMAWI,ST memenangkan SAMSUDIN DJAFAR dalam proses pelelangan paket pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) TA.2015 dan jangan memenangkan RISAL ADAM (ALM) pemilik PT.WILDAN ANGGANA MANDIRI karena pekerjaannya kurang bagus dan banyak yang tidak selesai, selanjutnya SOLEMAN BARMAWI,ST menyatakan siap untuk mengikuti arahan saya tersebut;
Saudara RISAL ADAM (ALM) adalah salah satu kontraktor selain saudara SAMSUDIN DJAFAR yang pernah mendatangi saksi untuk minta mengerjakan pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) TA.2015
Selain itu saksi juga sering menghubungi SOLEMAN BARMAWI,ST melalui via telepon untuk memantau dan memastikan apakah perusahaan yang digunakan SAMSUDIN DJAFAR menang dalam proses lelang, saksi memantau penawaran SAMSUDIN DJAFAR karena saksi khawatir terjadi kesalahan input atau hal lainnya sehingga tidak menutup kemungkinan perusahaan SAMSUDIN DJAFAR akan gugur dalam proses lelang mengingat lelang dilakukan secara elektronik
Perlu saksi tambahkan bahwa saksi memberikan arahan kepada SOLEMAN BARMAWI,ST dan memantau proses lelang untuk memastikan perusahaan SAMSUDIN DJAFAR menang dalam proses lelang paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) TA 2015 tersebut karena saksi juga menerima arahan dari terdakwa IKRAM S.STP mengingat pertimbangan untuk memenangkan perusahaan SAMSUDIN DJAFAR karena sudah menerima uang pada pertengahan tahun 2015 sebesar Rp. 500.000.000,00;
Bahwa secara struktural saksi selaku Kabid Binamarga Dinas PU Kab. Kepulauan Sula dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen tidak berwenang menghubungi SOLEMAN BARMAWI,ST selaku Ketua Pokja Kontruksi ULP Kab. Kepulauan Sula untuk memenangkan SAMSUDIN DJAFAR dengan menggunakan PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR yang pelaksananya adalah saksi Hi. MUHAMMAD ALI karena SOLEMAN BARMAWI,ST melaksanakan tugas pada Kantor Unit Layanan Pengadaan yang bertanggungjawab langsung kepada Bupati Kepulauan Sula;
saksi menghubungi SOLEMAN BARMAWI,ST selaku Ketua Pokja Kontruksi ULP Kab. Kepulauan Sula untuk memenangkan SAMSUDIN DJAFAR dengan menggunakan PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR atas kehendak saksi sendiri disamping itu juga ada perintah dari terdakwa IKRAM S.STP kepada saksi untuk menghubungi ketua panitia saksi SOLEMAN BERMAWI,ST untuk memenangkan SAMSUDIN DJAFAR dengan menggunakan PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR;
Bahwa dasar penunjukan pelaksanaan pekerjaan kepada rekanan PT.CITRA MULIA BUDI LUHUR dalam pelaksana proyek pekerjaan pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015 adalah :
Surat Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula Nomor : 01b.BM / SPPBJ / PU-KS / IX / 2015 tanggal 03 September 2015 Perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan paket pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi);
Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 910.916 / 620 / 01b.BM / PU-KS / 2015 tanggal 30 September 2015;dan
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 940.620 / 01b.BM / PU-KS / 2015 tanggal 03 September 2015.
Bahwa pihak yang menandatangani kontrak proyek pekerjaan pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015 antara laindari pihak Pemerintah atau Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula adalah saksi RUKMINI IPA,ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sedangkan dari pihak rekanan adalah CHARLES THEINDRES selaku Direktur Utama PT.CITRA MULIA BUDI LUHUR dengan jangka waktu selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender mulai tanggal 03 September 2015 dan pekerjaan harus selesai pada tanggal 31 Desember 2015 namun telah dilakukan addendum perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga pelaksanaan pekerjaan tersebut sampai dengan tanggal 29 Juni 2016;
Bahwa lokasi pekerjaan pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015 tersebut bertempat di antara Desa Fatcey s/d Desa Fagudu;
Bahwa sampai saat ini pelaksanaan pekerjaan tersebut belum selesai dikerjaan 100% sesuai dengan kontrak dan saksi sudah lupa item pekerjaan apa saja yang belum selesai dikerjakan.
Bahwa terkait pekerjaan median jalan yang dikerjakan oleh pihak rekanan menggunakan material dari pasangan batako (batu tela) dan tidak dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak yang mewajibkan menggunakan material beton K.175, saksi tidak mengetahui bahwa material median jalan tersebut adalah batako, sepengetahuan tersangka material median jalan tersebut sudah jadi dan saksi kira materialnya dari beton sesuai dengan kontrak karena memang tersangka tidak melihat langsung proses pengerjaannya, saksi hanya melihatnya sudah jadi dan sudah difinishing dengan plesteran dan acian;
Bahwa Ada 3 (tiga) addendum sehubungan dengan proyek pekerjaan pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015 antara lain :
Addendum Kontrak Nomor : 910.916 / 620 / 01b.BM / PU-KS / 2015 / ADD.01 tanggal 04 Desember 2015 tentang Perubahan volume pekerjaan (CCO) paket pembangunan jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi);
Addendum Kontrak Nomor : 910.916 / 620 / 01b.BM / PU-KS / 2015 / ADD.02 tanggal 28 Desember 2015 tentang Perpanjangan kontrak kerja (Waktu pekerjaan)
Addendum Kontrak Nomor : 910.916 / 620 / 01b.BM / PU-KS / 2016 / ADD.03 tanggal 28 Maret 2016 tentang Perpanjangan kontrak kerja (Waktu pekerjaan)
Bahwa sehubungan dengan adanya 3 (tiga) kali addendum :
saksi tidak pernah menyampaikan ke instansi terkait yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait adanya perubahan peruntukan dana alokasi khusus DAK;
Perpanjangan masa penyelesaian kontrak tersebut tidak diikuti dengan penambahan masa berlaku jaminan pelaksanaan karena saksi lupa dan sudah tidak terpikir untuk meminta perpanjangan masa berlaku jaminan pelaksanaan tersebut mengingat banyaknya masalah pada saat itu;
saksi yang memutuskan untuk adanya CCO tetapi tidak ada justifikasi teknis atas CCO tersebut. Hal ini saksi lakukan karena menurut laporan dari kontraktor bahwa terjadi penambahan kedalaman pada bagian ujung reklamasi sehingga membutuhkan adanya penambahan volume pekerjaan timbunan, saksi sempat memerintahkan TAIB SANGAJI,ST selaku Direksi Teknis dan RUSMAN BUAMONA,ST selaku PPTK untuk melakukan pengukuran fisik di lapangan dan sudah dilakukan pengecekan dilapangan.
Bahwa sumber dana proyek pekerjaan pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015 adalahbersumber dariDana Alokasi Khusus (Tambahan) TA. 2015 berdasarkan DPPA Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula sebesar Rp. 28.000.000.000,00 (dua puluh delapan milyar rupiah), setelah dikontrakkan menjadi sebesar Rp. 27.160.160.000.00 (dua puluh tujuh milyar seratus enam puluh juta seratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa dana proyek pekerjaan pembangunan jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015 senilai yang tercantum dalam kontrak sudah dicairkan 100% dan dibayarkan kepada rekanan PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR melalui rekening : 0601009414 pada Bank Maluku Cabang Ternate dengan rincian sebagai berikut :
Pada tanggal 08 Oktober 2015 pembayaran UM sebesar Rp.5.432.0032.000 (lima milyar empat ratus tiga puluh dua juta tiga puluh dua ribu rupiah);
Pada tanggal 15 Desember 2015 pembayaran MC1 sebesar Rp.13.508.308.500,00 (tiga belas milyar lima ratus delapan juta tiga ratus delapan ribu lima ratus rupiah);
Pada tanggal 06 Juni 2016 pembayaran MC2 sebesar Rp.5.842.374.000,00 (lima milyar delapan ratus empat puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
Pada tanggal 30 Desember 2016 pembayaran MC3 sebesar Rp. 1.019.437.500,00 (satu milyar Sembilan belas juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah); dan
Pada tanggal 30 Desember 2016 pembayaran RTN sebesar Rp. 1.358.008.000,00 (satu milyar tiga ratus lima puluh delapan juta delapan ribu rupiah)
- Bahwa mekanisme pencairan dan pembayaran dana proyek pekerjaan pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015 kepada rekanan adalah sebagai berikut :
a. Untuk Pencairan dan pembayaran Uang Muka adalah :
- Permohonan dari rekanan kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk pencairan uang muka dengan dilampirkan Persyaratan pengajuan pencairan uang muka antara lain kontrak, jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka, Surat Permohonan pembayaran uang muka, rencana pemakaian uang muka serta Berita Acara Pembayaran Uang Muka;
- Setelah dokumen permohonan pencairan dana diterima kemudian Pejabat Pembuat Komitmen serahkan kepada Bendahara pengeluaran untuk pengajuan SPD kepada Bagian Anggaran Biro Keuangan;
- Setelah SPD terbit selanjutnya Bendahara Pengeluaran membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang di tanda tangani oleh Bendara Pengeluaran dan Pejabat Pembuat Komitmen dan Surat Perintah Membayar (SPM) yang di tanda tangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
- Setelah Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) diterbitkan selanjutnya diserahkan kepada Bagian Verifikasi kantor DPKAD untuk di buat lembar telaah yang di faraf Kasubag TU Verifikasi dan ditanda tangani Kabag Verifikasi, setelah di telaah dari Bagian Verifikasi selanjutnya berkas tersebut diserahkan pada Bagian Perbendaharaan untuk diperiksa kembali dan apabila lengkap maka di terbitkan telaah yang di faraf Kasubag TU Perbendaharaan dan di tanda tangani Kabag Perbendaharaan untuk selanjutnya diterbitkan SP2D yang di tanda tangani Kepala DPKAD (di atas Rp.500.000.000);dan
- Setelah SP2D terbitkan selanjutnya SP2D tersebut di bawa Kasubag Kasda untuk di validasi, setelah SP2D di Validasi selanjutnya 1 (satu) lembar di bawa ke Bank untuk dipindah bukukan ke rekening rekanan dan 1 (satu) lembar SP2D warna merah di serahkan kepada Bendahara Pengeluaran sebagai arsip dan 1 (satu) lembar sebagai arsip kantor DPKAD.
b. Untuk Pencairan dan pembayaran MC1 adalah :
- Permohonan dari rekanan kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk pencairan Dana MC1 dengan dilampirkan persyaratan pengajuan pencairan Dana MC1;
- Setelah dokumen permohonan pencairan dana tersebut terima oleh Pejabat Pembuat Komitmen kemudian permohonan tersebut diserahkan kepada Bendahara Pengeluaran untuk mengajukan penerbitan SPD kepada Bagian Anggaran kantor DPKAD;
- Setelah SPD terbit selanjutnya Bendahara Pengeluaran membuat Berita Acara Pembayaran, setelah Berita Acara Pembayaran dan lampiran-lampiran sudah ditanda tangani selanjutnya Bendahara Pengeluaran membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang ditanda tangani Bendahara Pengeluaran dan Pejabat Pembuat Komitmen dan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditanda tangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
- Setelah Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) diterbitkan selanjutnya diserahkan kepada Bagian Verifikasi Biro Keuangan untuk dibuat lembar telaah yang di faraf Kasubag TU Verifikasi dan ditanda tangani Kabag Verifikasi, setelah di telaah dari Bagian Verifikasi selanjutnya berkas tersebut diserahkan pada Bagian Perbendaharaan untuk diperiksa kembali dan apabila lengkap diterbitkan telaah yang di faraf Kasubag TU Perbendaharaan dan ditanda tangani Kabag Perbendaharaan untuk selanjutnya diterbitkan SP2D yang di tanda tangani Kepala DPKAD (di atas Rp.500.000.000);dan
- Setelah SP2D terbitkan selanjutnya SP2D tersebut dibawa Kasubag Kasda untuk di Validasi, setelah SP2D di Validasi selanjutnya 1 (satu) lembar di bawa ke Bank untuk dipindah bukukan ke rekening rekanan dan 1 (satu) lembar SP2D warna merah di serahkan kepada Bendahara Pengeluaran sebagai arsip dan 1 (satu) lembar sebagai arsip di Kantor DPKAD.
c.Untuk Pencairan dan pembayaran MC2 adalah :
- Permohonan dari rekanan kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk pencairan Dana MC2 dengan dilampirkan persyaratan pengajuan pencairan Dana MC2;
- Setelah dokumen permohonan pencairan dana tersebut diterima oleh Pejabat Pembuat Komitmen kemudian permohonan tersebut diserahkan kepada Bendahara Pengeluaran untuk mengajukan penerbitan SPD kepada Bagian Anggaran kantor DPKAD;
- Setelah SPD terbit selanjutnya Bendahara Pengeluaran membuat Berita Acara Pembayaran, setelah Berita Acara Pembayaran dan lampiran-lampiran sudah ditanda tangani selanjutnya Bendahara Pengeluaran membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang ditanda tangani Bendahara Pengeluaran dan Pejabat Pembuat Komitmen dan Surat Perintah Membayar (SPM) yang di tanda tangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
- Setelah Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) diterbitkan selanjutnya diserahkan kepada Bagian Verifikasi kantor DPKAD untuk dibuat lembar telaah yang di faraf Kasubag TU Verifikasi dan ditanda tangani Kabag Verifikasi, setelah ditelaah dari Bagian Verifikasi selanjutnya berkas tersebut diserahkan Bagian Perbendaharaan untuk di periksa kembali dan apabila lengkap di terbitkan telaah yang di faraf Kasubag TU Perbendaharaan dan ditanda tangani Kabag Perbendaharaan untuk selanjutnya diterbitkan SP2D yang di tanda tangani Kepala DPKAD (di atas Rp. 500.000.000);dan
- Setelah SP2D terbitkan selanjutnya SP2D tersebut di bawa Kasubag Kasda untuk di validasi, setelah SP2D di Validasi selanjutnya 1 (satu) lembar di bawa ke Bank untuk dipindah bukukan ke rekening rekanan dan 1 (satu) lembar SP2D warna merah di serahkan kepada Bendahara pengeluaran sebagai arsip dan 1 (satu) lembar sebagai arsip di kantor DPKAD.
Untuk Pencairan dan pembayaran MC3 adalah :
- Permohonan dari rekanan kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk pencairan Dana MC3 dengan dilampirkan persyaratan pengajuan pencairan Dana M.C / TERMIN;
- Setelah dokumen permohonan pencairan dana tersebut diterima oleh Pejabat Pembuat Komitmen kemudian permohonan tersebut diserahkan kepada Bendahara Pengeluaran untuk mengajukan penerbitan SPD kepada Bagian Anggaran kantor DPKAD;
- Setelah SPD terbit selanjutnya Bendahara Pengeluaran membuat Berita Acara Pembayaran, setelah Berita Acara Pembayaran dan lampiran-lampiran sudah ditanda tangani selanjutnya Bendahara Pengeluaran membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang ditanda tangani Bendahara pengeluaran dan Pejabat Pembuat Komitmen dan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditanda tangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
- Setelah Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) diterbitkan selanjutnya diserahkan kepada Bagian Verifikasi kantor DPKAD untuk dibuat lembar telaah yang di faraf Kasubag TU Verifikasi dan ditanda tangani Kabag Verifikasi, setelah di telaah dari Bagian Verifikasi selanjutnya berkas tersebut diserahkan Bagian Perbendaharaan untuk di periksa kembali dan apabila lengkap diterbitkan telaah yang di faraf Kasubag TU Perbendaharaan dan ditanda tangani Kabag Perbendaharaan untuk selanjutnya diterbitkan SP2D yang di tanda tangani Kepala DPKAD (di atas Rp.500.000.000);dan
- Setelah SP2D diterbitkan selanjutnya SP2D tersebut dibawa ke Kasubag Kasda untuk di Validasi, setelah SP2D di Validasi selanjutnya 1 (satu) lembar di bawa ke Bank untuk di pindah bukukan ke rekening rekanan dan 1 (satu) lembar SP2D warna merah di serahkan kepada Bendahara pengeluaran sebagai arsip dan 1 (satu) lembar sebagai arsip Biro Keuangan.
Untuk Pencairan dan pembayaran RTN adalah :
- Permohonan dari rekanan kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk pencairan dana RTN dengan dilampirkan persyaratan pengajuan pencairan dana RTN;
- Setelah dokumen permohonan pencairan dana tersebut diterima oleh Pejabat Pembuat Komitmen kemudian permohonan tersebut diserahkan kepada Bendahara Pengeluaran untuk mengajukan penerbitan SPD kepada Bagian Anggaran kantor DPKAD;
- Setelah SPD terbit selanjutnya Bendahara Pengeluaran membuat Berita Acara Pembayaran, setelah Berita Acara Pembayaran dan lampiran-lampiran sudah ditanda tangani selanjutnya Bendahara Pengeluaran membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang ditanda tangani Bendahara Pengeluaran dan Pejabat Pembuat Komitmen dan Surat Perintah Membayar (SPM) yang di tanda tangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
- Setelah Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) diterbitkan selanjutnya diserahkan kepada Bagian Verifikasi kantor DPKAD untuk dibuat lembar telaah yang di faraf Kasubag TU Verifikasi dan ditanda tangani Kabag Verifikasi, setelah ditelaah dari Bagian Verifikasi selanjutnya berkas tersebut diserahkan ke Bagian Perbendaharaan untuk diperiksa kembali dan apabila lengkap diterbitkan telaah yang di faraf Kasubag TU Perbendaharaan dan ditanda tangani Kabag Perbendaharaan untuk selanjutnya diterbitkan SP2D yang di tanda tangani Kepala DPKAD (di atas Rp.500.000.000);dan
- Setelah SP2D diterbitkan selanjutnya SP2D tersebut dibawa Kasubag Kasda untuk di Validasi, setelah SP2D di Validasi selanjutnya 1 (satu) lembar di bawa ke Bank untuk di pindah bukukan ke rekening rekanan dan 1 (satu) lembar SP2D warna merah diserahkan kepada Bendahara Pengeluaran sebagai arsip dan 1 (satu) lembar sebagai arsip di kantor DPKAD.
- Bahwa Dokumen pendukung sehubungan dengan pencairan dan pembayaran dana uang muka s/d pencairan dana 100% proyek pekerjaan pembangunan jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015 adalah sebagai berikut :
Untuk pencairan dan pembayaran UM adalah sebagai berikut :
Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka dari Direktur PT.CITRA MULIA BUDI LUHUR Nomor 01.UM / PT.CMBL / IX / 2015 tanggal08 September 2015 Perihal Permohonan Pembayaran Uang Muka, yang ditandatangani oleh CHARLES THEINDRES selaku Direktur Utama PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR;
Rincian rencana penggunaan uang muka tanggal 08 September 2015 yang ditandatangani oleh CHARLES THEINDRES selaku Direktur Utama PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR;
Jaminan uang muka dari PT. ASURANSI KREDIT INDONESIA, tanggal 04 September 2015 dengan Nilai : Rp. 5.432.032.000,00 (lima milyar empat ratus tiga puluh dua juta tiga puluh dua ribu rupiah) yang di tanda tangani oleh Penjamin R. WAWAN SETIAWA selaku AMD PT. ASURANSI KREDIT INDONESIA dan Terjamin CHARLES THEINDRES selaku Direktur Utama PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR;
Surat pernyataan keabsahan dan kebenaran Jaminan Uang Muka yang ditandatangani oleh R. WAWAN SETIAWAN selaku AMD PT. ASURANSI KREDIT INDONESIA;
GARANSI BANK sebagai Jaminan Pelaksanaan Nomor : TNT / GB / PEL / 261 / IX / 2015 tanggal 11 September 2015 yang ditandatangani oleh saudara HALIL MUHAMMAD selaku Pimpinan Cabang Khusus Ternate PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku;
Berita Acara Pembayaran uang muka nomor : 44 / BAP-UM / DPU-KS / 2015 tanggal 09 September 2015, yang di tanda tangani oleh saya (RUKMINI IPA,ST) pihak pertama selaku Pejabat Pembuat Komitmen, saudara CHARLES THEINDRES pihak kedua selaku Direktur Utama PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR dan Hi. BUHARI BUAMONA,S.Ap selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepuluan Sula dalam hal ini Mengetahui / Menyetujui;
Surat Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula Nomor : 900 / 506 / DPU-KS / IX / 2015 tanggal 17 September 2015 perihal Pembayaran Uang Muka yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang ditandatangani oleh saudara Hi. BUHARI BUAMONA,S.SP;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 169 / SPP-LS / 10311 / KS / 2015 tanggal 6 Oktober 2015 yang ditanda tangani oleh saksi RUKMINI IPA,ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan SITTI KAMARIAH USIA selaku Bendahara Pengeluaran;
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 169 / SPM-LS / 10311 / KS / 2015 tanggal 6 Oktober 2015 yang ditanda tangani oleh Hi. BUHARI BUAMONA,S.Ap selaku Pengguna Anggaran;
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3672 / SP2D-LS / KS / 2015 tanggal 8 Oktober 2015 yang ditanda tangani oleh NURLAILA LATUPONO selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah;dan
Kwitansi pembayaran Kode Rekening : 5235903 tanggal 6 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh CHARLES THEINDRES (yang menerima) selaku Direktur PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR, SITTI KAMARIAH (Lunas dibayar) selaku Bendahara Pengeluaran dan Hi. BUHARI BUAMONA,S.AP (Setuju dibayar) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula.
b. Untuk pencairan dan pembayaran MC1 adalah sebagai berikut :
Surat Permohonan Pembayaran MC1 dari Direktur PT.CITRA MULIA BUDI LUHUR Nomor dan tanggal 2015 Perihal Permohonan Pembayaran MC1, yang ditandatangani oleh saudara CHARLES THEINDRES selaku Direktur Utama PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR;
Laporan kemajuan prestasi pekerjaan (66,31%) Nomor : 186 / LKPP-MC1 / 01b.BM / PU-KS / 2015 tanggal 07 Desember 2017 yang ditandatangani oleh CHARLES THEINDRES (diajukan) selaku Direktur Utama PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR dan diperiksa NURAINI IPA selaku Pengawas, saudara M. TAIB SANGADJI,ST selaku Direksi dan disetujui oleh RUSMAN BUAMONA,ST selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK);
Addendum kontrak Nomor : 910.196 / 620 / 01b.BM / PU-KS / 2015 / ADD.01 tanggal 04 Desember 2015 yang di tanda tangani oleh CHARLES THEINDRES selaku Direktur Utama PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR dan saksi RUKMINI IPA,ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen;
Berita Acara Pembayaran MC1 nomor : 186 / BAP-MC / DPU / KS / 2015 tanggal 08 Desember 2015, yang di tanda tangani oleh saksi RUKMINI IPA,ST pihak kedua selaku Pejabat Pembuat Komitmen, CHARLES THEINDRES pihak kesatu selaku Direktur Utama PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR dan Hi. BUHARI BUAMONA,S.Ap selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepuluan Sula dalam hal ini Mengetahui / Menyetujui;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 165 / SPP-LS / 10311 / KS / 2015 tanggal 11 Desember 2015 yang ditanda tangani oleh saksi RUKMINI IPA,ST selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan dan SITTI KAMARIAH USIA selaku Bendahara Pengeluaran;.
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 265 / SPM-LS / 10311 / KS / 2015 tanggal 11 Desember 2015 yang ditanda tangani oleh Hi. BUHARI BUAMONA,S.Ap selaku Pengguna Anggaran;
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 5132 / SP2D-LS / KS / 2015 tanggal 15 Desember 2015 yang ditanda tangani oleh NURLAILA LATUPONO selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah;dan
Kwitansi pembayaran Kode Rekening : 5235903 tanggal 11 Desember 2015 yang ditandatangani oleh CHARLES THEINDRES (yang menerima) selaku Direktur PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR, SITTI KAMARIAH (Lunas dibayar) selaku Bendahara Pengeluaran dan Hi. BUHARI BUAMONA,S.AP (Setuju dibayar) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula.
c. Untuk pencairan dan pembayaran MC2 adalah sebagai berikut :
Surat Permohonan Pembayaran MC2 dari Direktur PT.CITRA MULIA BUDI LUHUR Nomor dan tanggal sudah lupa Perihal Permohonan Pembayaran MC2, yang ditandatangani oleh CHARLES THEINDRES selaku Direktur Utama PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR;
Rekapitulasi Sertifikat Bulanan s/d 20 Mei 2016 yang ditandatangani oleh saudara CHARLES THEINDRES selaku Direktur Utama PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR dan saksi (RUKMINI IPA,ST) selaku Pejabat Pembuat Komitmen;
Laporan kemajuan pekerjaan (95%) Nomor : 26 / LKPP-MC2 / 01 b.BM / DPU-KS / 2016 tanggal 19 Mei 2016 yang ditandatangani oleh CHARLES THEINDRES selaku Direktur Utama PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR, Diperiksa oleh NURAINI IPA selaku Pengawas, Diperiksa oleh M. TAIB SANGADJI,ST selaku Direksi dan Disetujui oleh RUSMAN BUAMONA,ST selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan;
Addendum kontrak nomor : 910.916 / 620 / 01.BM / PU-KS / 2015 / ADD.02 tanggal 28 Desember 2015 yang ditandatangani oleh saksi RUKMINI IPA,ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan CHARLES THEINDRES selaku Direktu PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR;
Addendum kontrak nomor : 910.916 / 620 / 01.BM / PU-KS / 2016 / ADD.03 tanggal 28 Maret 2016 yang ditandatangani oleh saksi RUKMINI IPA,ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan CHARLES THEINDRES selaku Direktu PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR;
Berita Acara Pembayaran MC.2 nomor : 26 / BAP-MC / DPU-KS / 2016 tanggal 20 Mei 2016, yang di tanda tangani oleh saksi (RUKMINI IPA,ST) pihak pertama selaku Pejabat Pembuat Komitmen, CHARLES THEINDRES pihak kedua selaku Direktur Utama PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR dan Hi. BUHARI BUAMONA,S.Ap selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepuluan Sula dalam hal ini Mengetahui / Menyetujui;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 098 / SPP-LS / 10311 / KS / 2016 tanggal 2 Juni 2016 yang ditanda tangani oleh saksi (RUKMINI IPA,ST) selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan dan saudari SITTI KAMARIAH USIA selaku Bendahara Pengeluaran;
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 098 / SPM-LS / 10311 / KS / 2016 tanggal 2 Juni 2016 yang ditanda tangani oleh Hi. BUHARI BUAMONA,S.Ap selaku Pengguna Anggaran;
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1743 / SP2D-LS / KS / 2016 tanggal 6 Juni 2016 yang ditanda tangani oleh saksi NURLAILA LATUPONO selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah;dan
Kwitansi pembayaran Kode Rekening : 5235903 tanggal 2 Juni 2016 yang ditandatangani oleh CHARLES THEINDRES (yang menerima) selaku Direktur PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR, saudari SITTI KAMARIAH (Lunas dibayar) selaku Bendahara Pengeluaran dan Hi. BUHARI BUAMONA,S.AP (Setuju dibayar) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula.
Untuk pencairan dan pembayaran MC3 adalah sebagai berikut :
Surat Permohonan Pembayaran MC3 dari Direktur PT.CITRA MULIA BUDI LUHUR Nomor dan tanggal sudah lupa Perihal Permohonan Pembayaran MC3;
Rekapitulasi Sertifikat Bulanan s/d 19 Desember 2016 yang ditandatangani oleh DENNY THEINDRES selaku Direktur PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR dan saksi RUKMINI IPA,ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen;
Laporan kemajuan pekerjaan (100%) Nomor : 104 / LKPP-MC3 / 01 b.BM / DPU-KS / 2016 tanggal 16 Desember 2016 yang ditandatangani oleh DENNY THEINDRES selaku Direktur PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR, Diperiksa oleh NURAINI IPA selaku Pengawas, Diperiksa oleh M. TAIB SANGADJI,ST selaku Direksi dan Disetujui oleh RUSMAN BUAMONA,ST selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan;
Addendum kontrak nomor : 910.916 / 620 / 01.BM / PU-KS / 2016 / ADD.03 tanggal 28 Maret 2016 yang ditandatangani oleh saksi RUKMINI IPA,ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan CHARLES THEINDRES selaku Direktu PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR;
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Kontruksi (PHO) Nomor : 26b / BA-PHO / 620 / 01b.BM / PU-KS / 2016 tanggal 23 Juni 2016 yang ditandatangani oleh saksi (RUKMINI IPA,ST) selaku Pejabat Pembuat Komitmen disebut Pihak Pertama, saudara CHARLES THEINDRES selaku Direktur Utama PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR disebut Pihak Kedua dan Mengetahui Hi. BUHARI BUAMONA,S.Ap selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula;
Berita Acara Pembayaran MC.3 nomor : 104 / BAP-MC / DPU-KS / 2016 tanggal 19 Desember 2016, yang di tanda tangani oleh saksi (RUKMINI IPA,ST) pihak kedua selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan saudara DENNY THEINDRES pihak kesatu selaku Direktur PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 587 / SPP-LS / 10311 / KS / 2016 tanggal 29 Desember 2016 yang ditanda tangani oleh saksi RUKMINI IPA,ST selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan dan saksi SITTI KAMARIAH USIA selaku Bendahara Pengeluaran;
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 587 / SPM-LS / 10311 / KS / 2016 tanggal 29 Desember 2016 yang ditanda tangani oleh saksi RUKMINI IPA,ST selaku Pengguna Anggaran;
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 8673 / SP2D-LS / KS / 2016 tanggal 30 Desember 2016 yang ditanda tangani oleh saksi NURLAILA LATUPONO selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah;dan
Kwitansi pembayaran Kode Rekening : 5235903 tanggal 29 Desember 2016 yang ditandatangani oleh CHARLES THEINDRES (yang menerima) selaku Direktur PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR, SITTI KAMARIAH (Lunas dibayar) selaku Bendahara Pengeluaran dan saksi RUKMINI IPA,ST setuju dibayar selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula.
e. Untuk pencairan dan pembayaran RTN adalah sebagai berikut :
Surat Permohonan Pembayaran RTN dari Direktur PT.CITRA MULIA BUDI LUHUR Nomor dan tanggal sudah lupa Perihal Permohonan Pembayaran RTN;
Rekapitulasi Sertifikat Bulanan s/d 23 Nopember 2016 yang ditandatangani oleh saudara DENNY THEINDRES selaku Direktur PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR dan saudara RUSMAN BUAMONA,ST selaku Pejabat Pelasana Tekhnis Kegiatan;
Laporan kemajuan pekerjaan (100%) Nomor : 59 / LKPP-RTN / 01 b.BM / DPU-KS / 2016 tanggal 21 Desember 2016 yang ditandatangani oleh saksi DENNY THEINDRES selaku Direktur PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR, Diperiksa oleh saksi NURAINI IPA selaku Pengawas, Diperiksa oleh saksi M. TAIB SANGADJI,ST selaku Direksi dan Disetujui oleh saksi RUSMAN BUAMONA,ST selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan;
Jaminan Pemeliharaan Nomor :06.01.419.0344.16 tanggal 23 Juni 2016 dengan nilai Rp. 1.358.008.000 yang ditandatangani oleh terjamin CHARLES THEINDRES selaku Direktur Utama PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR dan Penjamin BURHANUDDIN P selaku Kepala Cabang PT. BOSOWA AURANSI;
Berita Acara Pembayaran RTN nomor : 59 / BAP-RTN / BM / DPU-KS / 2016 tanggal 21 Desember 2016, yang di tanda tangani oleh saksi RUKMINI IPA,ST pihak satu selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan DENNY THEINDRES pihak kedua selaku Direktur PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 616 / SPP-LS / 10311 / KS / 2016 tanggal 30 Desember 2016 yang ditanda tangani oleh saksi (RUKMINI IPA,ST) selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan dan saudari SITTI KAMARIAH USIA selaku Bendahara Pengeluaran;
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 616 / SPM-LS / 10311 / KS / 2016 tanggal 30 Desember 2016 yang ditanda tangani oleh saksi RUKMINI IPA,ST selaku Pengguna Anggaran;
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 6897 / SP2D-LS / KS / 2016 tanggal 30 Desember 2016 yang ditanda tangani oleh saksi NURLAILA LATUPONO selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah;dan
Kwitansi pembayaran Kode Rekening : 5235903 tanggal 30 Desember 2016 yang ditandatangani oleh CHARLES THEINDRES (yang menerima) selaku Direktur PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR, saksi SITTI KAMARIAH (Lunas dibayar) selaku Bendahara Pengeluaran dan saksi (RUKMINI IPA,ST) setuju dibayar selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula.
Bahwa pembayaran proyek pekerjaan pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015 dilakukan oleh saksi SITTI KAMARIAH USIA selaku Bendahara Pengeluarandan yang menerima pencairan dana tersebut adalah CHARLES THEINDRES selaku Direktur PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR;
Bahwa dari pihak rekanan yang mengajukan atau yang mengurus pencairan dana uang muka sampai pencairan dana retensi proyek pekerjaan pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015 adalah SAMSUDIN JAFAR,SE alias SUDIN selaku Pelaksana Lapangan Hi. MUHAMMAD ALI dari PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR;
Bahwa saksi tidak mensyaratkan adanya As Built Drawing dalam pembayaran 100% dan yang saksi persyaratkan hanya Back Up Data beserta Gambar Parsial yang mendukung perhitungan Back Up Data tersebut, hal ini tersangka lakukan karena sudah menjadi kebiasaan sebelumnya kami tidak pernah membuat As Built Drawing;
Bahwa terkait dengan waktu pelaksanaan proyek pekerjaan pembangunan jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015 adalah selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender mulai tanggal 03 September 2015 dan pekerjaan harus selesai pada tanggal 31 Desember 2015 :
Sebenarnya terjadi kontrak kritis pada saat 30 Desember 2015 tetapi saksi a tidak terpikir bahwa saat itu terjadi kontrak kritis, tersangka baru menyadari hal tersebut sekarang oleh sebab itu saksi tidak pernah memberikan teguran secara tertulis atau pun prosedur lainnya terkait adanya kontrak kritis kepada kontraktor (PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR) disamping itu pihak rekanan juga tidak pernah membuat Kurva S, baik Kurva S sebelum CCO maupun Kurva S sesudah CCO dan Kurva S perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan;
saksi tidak melakukan prosedur apapun kecuali memperpanjang waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender sampai dengan 30 Maret 2016 melalui Addendum kontrak ke-2. dan dikarenakan pekerjaan juga belum selesai pada tanggal 30 Maret 2016, maka saksi kembali memperpanjang jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender sampai dengan tanggal 29 Juni 2016, dan selama penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut saksi tidak memberlakukan denda keterlambatan, Hal ini semua saksi lakukan karena kurangnya pengetahuan tentang peraturan yang berlaku terhadap cara penyelesaian pekerjaan yang tidak selesai pada akhir tahun anggaran yang bersangkutan serta aturan tentang pengenaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan
- Bahwa terkait dengan Dokumen / Surat Kutipan Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Ternate No. AM.881.0003628 tanggal 1 September 2016 yang menyatakan bahwa pada tanggal 10 Agustus 2016 telah meninggal dunia seorang bernama CHARLES THEINDRES :
- Bahwa sehubungan dengan adanya pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh tenaga ahli dari Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) Maluku Utara dan tim pemeriksa dari BPK RI diketahui bahwa talud pada bagian ujung reklamasi yang tegak lurus dengan sisi pantai sepanjang 53,6 (mulai STA 1+179,7 sampai dengan STA 1+233,3 meter) tidak menggunakan pondasi pasangan batu di bagian bawahnya serta kepala talud dari beton K.175 pada bagian atasnya, dan pada bagian talud yang sejajar dengan sisi pantai sepanjang 514,7 meter menggunakan pondasi pasangan batu dengan dimensi lebar 1,5 meter dan tinggi 1 meter, sedangkan berdasarkan back up data menunjukkan bahwa pondasi talud pasangan batu digunakan pada keseluruhan panjang talud baik pada bagian tegak lurus maupun pada bagian yang sejajar sisi pantai dengan dimensi lebar 1,5 meter dan tinggi 1,4 meter;
saksi jelaskan bahwa talud yang sepanjang 53,6 meter benar tidak menggunakan pondasi pasangan batu dan tidak menggunakan kepala talud dari beton K.175 karena akan ada pekerjaan reklamasi lanjutan pada tahun anggaran berikutnya sehingga talud pada bagian tersebut hanya bersifat sementara untuk menahan timbunan tanah yang telah ada, jadi pada talud pada bagian ujung reklamasi nantinya akan juga tertimbun dengan adanya pekerjaan reklamasi lanjutan, oleh sebab itu tidak diperlukan pondasi untuk talud pada bagian ujung reklamasi tersebut;
Sedangkan terhadap talud pada bagian yang sejajar dengan pantai, saksi tidak mengetahui pasti berapa tingginya, saksi hanya berpatokan dengan back up data tanpa memastikan kebenarannya dengan pelaksanaan fisik di lapangan, jika keterangan dari saksi TAIB SANGAJI,ST selaku Direksi Teknis Dinas Pekerjaan Umum yang menyatakan bahwa melakukan arahan kepada tukang untuk melaksanakan pekerjaan pondasi dengan tinggi 1 meter, maka saksi setuju tinggi pondasi tersebut hanya 1 meter saja karena saksi tidak punya dasar untuk memastikan kondisi fisiknya mengingat saksi tidak menyaksikan secara langsung pelaksanaan pekerjaan dan saksi TAIB SANGAJI memang mengawasi secara langsung;
Bahwa waktu masa pemeliharaan proyek pekerjaan tersebut adalah selama 180 (seratus delapan puluh hari) kelender mulai tanggal 23 Juni 2016 sampai dengan tanggal 19 Desember 2016;
Bahwa sampai saat ini tidak ada FHO atas pekerjaan tersebut karena tersangka sudah tidak terpikirkan untuk melakukan FHO pada saat berakhirnya masa pemeliharaan tanggal 19 Desember 2016, saya akui ini adalah kelalaian tersangka;
Bahwa selain dari uang sebesar Rp. 50.000.000,00 yang saksi terima dari terdakwa IKRAM S.,STP selaku Kadis Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula, benar saksi memang pernah dijanjikan oleh SAMSUDIN DJAFAR berupa 1 (satu) unit mobil dan uang lebih dari Rp.100.000.000,00, tapi sampai saat ini janji tersebut belum terealisasi, namun saksi sempat kecewa sama SAMSUDIN DJAFAR karena sepengetahuan terdakwa, saksi SOLEMAN BARMAWI,ST selaku Ketua Pokja menerima 1 (satu) unit mobil Honda CRV dan bantuan pembangunan rumah tinggal pribadinya, hal tersebut saksi tahu karena SAMSUDIN DJAFAR sampaikan langsung kepada, bahkan LA ODE AWALUDIN selaku Sekertaris Pokja juga menerima bantuan pembuatan rumah dari SAMSUDIN DJAFAR, selain itu saksi juga kecewa pada SAMSUDIN DJAFAR karena memberikan uang sebesar Rp. 90.000.000,00 kepada saksi RUSMAN BUAMONA,ST, saksi TAIB SANGAJI,ST dan sksi NURAINI IPA yang ditransfer melalui rekening NURAINI IPA Bank BRI;
Saat kejadian itu saksi sempat menagih janji tersebut kepada SAMSUDIN DJAFAR namun saksi tidak mendapat kepastian jawaban sampai saat ini, disamping janji tersebut memang saksi pernah menerima sejumlah uang dari SAMSUDIN DJAFAR untuk perjalanan dinas ke Jakarta sebanyak 2 kali masing-masing sebesar Rp. 20.000.000,00 dan Rp.15.000.000,00;
Pada bulan Desember 2015 sebelum tutup buku TA. 2015 saksi juga pernah meminta uang dari saksi SAMSUDIN DJAFAR sebesar Rp.5.500.000.000,00 (lima miliar lima ratus juta rupiah), dari uang tersebut saksigunakan sebesar Rp.5.100.000.000,00 untuk membayar utang pada Kas Daerah Kab. Kepulauan Sula yang diambil oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) pada awal Tahun 2015 tanpa menggunakan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sedangkan sisanya senilai Rp.400.000.000,00 saksi ambil dan gunakan untuk membayar utang di Bagain Umum dan Badan Kepegawaian Daerah Kab. Kepulauan Sula.
Bahwa pada bulan Maret 2015 pernah dilakukan penarikan tunai dari rekening Giro BRI Kas Daerah Nomor : 2163-01-000057-30-6 sebesar Rp.7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah) oleh Bendahar Umum Daerah saat itu, dengan menggunakan cek;
Penyediaan dana senilai Rp. 7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah) tersebut karena adanya perintah saudara AHMAD HIDAYAT MUS yang saat itu menjabat selaku Bupati Kepulauan Sula untuk biaya pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) usulan daerah;
Uang sebesar Rp.7.000.000.000,00 tersebut menjadi utang Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula karena DAK tersebut digunakan untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum Kab.Kepulauan Sula sehingga hal ini jadi tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum;
Utang tersebut harus dilunasi sebelum tutup buku TA 2015 supaya tidak diketahui saat ada pemeriksaan, dikarenakan pada akhir Tahun 2015 saudara IKRAM S.STP selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepuluan Sula pada saat terjadinya penarikan uang di Kas Daerah sudah tidak lagi menjabat selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum pada akhir Tahun 2015 sehingga saksi yang harus bertanggung jawab dan selalu ditagih-tagih oleh saudari SALMA GAILEA (sekretaris DPPKA Tahun 2015) dan saudari NURLAILA LATUPONO (Kepala Bidang Perbendaharaan DPPKA Tahun 2015) untuk melunasi utang tersebut karena saksi mengetahui proses penarikan uang tersebut, oleh sebab itu saksi meminta uang dari SAMSUDIN DJAFAR senilai Rp.5.500.000.000,00 untuk melunasi uang tersebut;
Selanjutnya sepengetahuan saksi saat itu uang yang diterima dari hasil tarik tunai melalui rekening Kas Daerah adalah senilai Rp.5.100.000.000,00 bukan senilai Rp.7.000.000.000,00, sehingga sisanya Rp.1.900.000.000,00 saksi tidak mengetahui keberadaannya, saksi mengetahui nilainya Rp.7.000.000.000,00 setelah saksi ditagih oleh saudari SALMA GAILEA (sekretaris DPPKA) dan saksi NURLAILA LATUPONO (Kepala Bidang Perbendaharan DPPKA) untuk melunasi utang tersebut;
Penerimaan uang senilai Rp.5.500.000.000,00 dari saksi SAMSUDIN DJAFAR dilakukan dengan cara ditransfer oleh pihak Hi. MUHAMMAD ALI sebesar Rp. 2.750.000.000,00 ke rekening PT. AMARTA MAHA KARYA dan Rp. 2.750.000.000,00 ke rekening CV. ANUGERAH MAKMUR milik Hj. IRAWATI dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 5.500.000.000,00 selanjutnya saksi memerintahkan HJ. IRAWATI mentransfer uang sebesar Rp.5.100.000.000,00 ke Kas Daerah dan sisanya uang sebesar Rp.400.000.000,00 saudari Hj. IRAWATI serahkan kepada saksi di rumah pribadi saksi di sanana;
Bahwa sebenarnya uang yang terkumpul untuk kebutuhan biaya pengurusan DAK usulan daerah tersebut adalah Rp.9.400.000.000,00 yang diperoleh dari :
- Saudara IRWAN MANSUR (BUD) yang ditarik tunai dari Kas Daerah senilai Rp.7.000.000.000,00;
- Saudari FADILA WARIDIN (Kepala BKPPD) senilai Rp1.200.000.000,00;
- Saudari MAJAS TISA (Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah) senilai Rp1.200.000.000,00.
Dari uang senilai Rp. 9.400.000.000,00 tersebut yang saksi ketahui penggunaannya hanya Rp. 7.500.000.000,00, sedangkan sisanya senilai Rp.1.900.000.000,00 saksi tidak mengetahui keberadaannya, penggunaan uang senilai Rp. 7.500.000.000,00 tersebut adalah untuk :
- Biaya pengurusan DAK usulan daerah senilai Rp.7.000.000.000,00;
- Diberikan kepada saudara IRWAN MANSUR senilai Rp.200.000.000,00;
- Diberikan kepada terdakwa IKRAM S.STP senilai Rp.150.000.000,00;
- Diberikan kepada saya sendiri senilai Rp.150.000.000,00
Biaya pengurusan DAK usulan daerah senilai Rp.7.000.000.000,00 diserahkan kepada Bupati Kepulauan Sula di lapangan golf Senayan Jakarta Pusat, yang hadir pada saat penyerahan uang kepada Bupati tersebut adalah saksi sendiri, terdakwa IKRAM S.STP dan Saudara IRWAN MANSUR.
Bahwa sehubungan dengan saksi meminta uang kepada saksi SAMSUDIN DJAFAR sebesar Rp. 5.500.000.000,00 dan kemudian uang tersebut di transfer oleh pihak dari saksi Hi. MUHAMMAD ALI sebesar Rp. 2.750.000.000,00 ke rekening PT. AMARTA MAHA KARYA milik SAFIUDIN,ST sebesar dan Rp. 2.750.000.000,00 ke rekening CV. ANUGERAH MAKMUR milik Hj. IRAWATI dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 5.500.000.000,00:
Tanggal 27 Desember 2015, saat itu saksi menghubungi saudara Hj. IRAWATI pemilik CV. ANUGERAH MAKMUR lewat telepone dan menyampaiakn bahwa :
Saya : “Ibu haji boleh pinjam rekening perusahaan”.
Hj. IRAWATI : “Boleh ibu, ini saya sementara sama-sama dengan pak SAIFUDIN nanti saya sms ke ibu rekening perusahaan saya dengan rekening perusahaan pak SAIFUDIN”
Saya : “Iya sms saja bu”
Setelah saksi selesai menghubungi saudari Hj. IRAWATI, tidak lama kemudian saudari Hj. IRAWATI mengirim sms ke saksi tentang 2 (dua) nomor rekening perusahaan yaitu nomor rekening PT. AMARTA MAHA KARYA milik saksi SAIFUDIN,ST dan nomor rekening CV. ANUGERAH MAKMUR namun saksi sudah lupa berapa nomor rekeningnya, selanjutnya saksi membalas sms saksi Hj. IRAWATI dengan ucapan Ok.
Selanjutnya kedua nomor rekening tersebut saksi kirim ke saksi SAMSUDIN DJAFAR melalui sms dengan ucapan “Pak SUDIN, uang Rp. 5.500.000.000,00 tersebut di bagi menjadi dua untuk proses pengirimannya ke 2 (dua) nomor rekening ini” dan saudara SAMSUDIN DJAFAR menjawab “Iya, bu”
Tanggal 28 Desember 2015, saudari Hj. IRAWATI menghubungi saksi lewat telepone dan menyampaikan kepada saksi bahwa :
Hj. IRAWATI : “Ibu, saya ada terima sms notifikasi, padahal jumlah uangnya banyak bu”
Saya : “Iya nanti saya sms no rekening, tolong transfer ke rekening itu”
Hj. IRAWATI : “Iya, bu”
Setelah saudari Hj. IRAWATI menghubungi saksi lewat telepone selanjutnya mengirimkan pesan sms kepada saudari Hj. IRAWATI dengan menyampaikan bahwa :
Saya : “Ibu uang Rp. 5.100.000.000,00 transfer rekening ini..............dan sisanya Rp. 400.000.000,00 antar ke rumah Rumini Ipa, ST.”
Hj. IRAWATI : “Iya bu “
Tanggal 29 Desember 2015, saat itu saksi sedang berada di rumah saksi di Sanana, tiba-tiba saudari Hj. IRAWATI datang ke rumah saksi dan saudari Hj. IRAWTI menyerahkan serahkan keada saksi uang sebesar Rp. 400.000.000,00 sambil saksimengucapkan “terima kasih banyak bu”, kemudian saudari Hj. IRAWATI juga memperlihatkan bukti transfer uang sebesar Rp. 5.100.000.000,00 kepada saksi dan saksi menyampaikan kepada saudari Hj. IRAWATI bahwa “Ibu, tolong bukti setoran itu diantara ke ibu NURLAILA LATUPONO” dan saudari Hj. IRAWATI menjawab “Iya bu”.
Bahwa saksi melihat kedua print out rekening biro tersebut, saksi membenarkan bahwa uang sejumlah Rp. 2.750.000.000 yang masuk ke rekening CV. ANUGERAH MAKMUR (pemilik Hj. IRAWATI) dan uang sejumlah Rp. 2.750.000.000 yang masuk ke rekening PT. AMARTA MAHA KARYA (pemilik SAFIUDIN, ST) dengan total sebesar Rp. 5.500.000.000,00 adalah benar uang yang saksi minta kepada saudara SAMSUDIN DJAFAR yang ditransfer langsung oleh pihak Hi. MUHAMMAD ALI selaku Pelaksana Pekerjaan dari PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR;
Tanggapan terdakwa, keterangan saksi yang tidak benar yaitu mengenai terdakwa yang mengambil uang Rp. 450.000.000.- sedangkan lain semua benar;,
Saksi IKRAM S, STP, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa berikan keterangan dihadapan penyidik Polda Maluku Utara benar, karena dibuat denga cara wawancara dan dituangkan dalam berita acara dan kemudian dibaca kembali sehingga di paraf masing-masing halaman dan ditanda tangani;
Bahwa jabatan terdakwa sehubungan dengan pelaksanaan proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015 adalah selaku Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 821.2.22 / Kep / 1389 / 2014 tanggal 01 Oktober 2014 tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon 2 di Lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula kemudian dalam pelaksanaan kegiatan pelelangan di bulan Oktober 2015 dan setelah itu saksi telah dipindahkan ke Dinas Pemuda dan Olah Raga Kab. Kepulauan Sula;
Bahwa tupoksi terdakwa selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2015 yaitu menyusun perencanaan anggaran, strategi program Dinas Pekerjaan Umum yang meliputi perencanaan pada bidang-bidang dan meningkatkan infrastruktur baik perumahan maupun infrastruktur jalan dan jembatan serta kawasan pemukiman. kemudian pengawasan, pengandalian dan penganggaran pada setiap bidang;
Bahwa tupoksi terdakwa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pelaksanaan proyek Jalan Fatce-Fagudu (Reklamasi) T.A. 2015 menyiapkan rencana umum pengadaan (RUP) menetapkan pemeriksa Barang dan Jasa, mengusulkan atau mengajukan surat pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen;
Bahwa kenal dengan saksi RUKMINI IPA, ST sejak tahun 2007 di Sanana karena sama-sama bertugas di Pemda Kepulauan Sula, saksi tidak ada hubungan keluarga dengannya, pekerjaan adalah sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pekerjaan Sula dan jabatan structural pada tahun 2015 adalah sebagai Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula kemudian perannya dalam pekerjaan proyek Jalan Fatce-Fagudu (Reklamasi) di Kabupaten Kepulauan Sula TA. 2015 adalah sesuai dengan jabatannya fungsionalnya adalah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada proyek tersebut yang berperan membuat Harga Perkiraan Sementara (HPS), menandatangani Kontrak, menunjuk dan mengangkat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, (PPTK), Direksi, Pengawas Lapangan dan menandatangani Berita Acara kemajuan fisik Pekerjaan per MC (tahapan) sampai dengan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan 100% (seratus persen), menandatangani Surat Perintah Pembayaran (SPP) atas proyek tersebut mulai dari pembayaran uang muka sampai dengan pembayaran 100% (seratus persen).;
Bahwa dana proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus TA. 2015 dan TA. 2016 berdasarkan DPA Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula sebesar Rp. 28.000.000.000,00 (dua puluh delapan milyard rupiah), setelah dikontrakkan menjadi sebesar Rp. 27.160.160.000.00 (dua puluh tujuh milyar seratus enam puluh juta seratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa yang membuat dokumen perencanaan dan proposal adalah saksi bersama saksi RUKMINI IPA, ST dan staf Bina Marga yaitu saksi RUSMAN BUAMONA, saksi M. THAIB SANGADJI dan sdr MUHAMMAD RIDHO tanpa melibatkan konsultan perencanaan dan yang membawa pengusulan proposal tersebut ke Kementerian adalah saksi dan terdakwa RUKMINI IPA, ST alias ONA dan MUHAMMAD RIDHO.
Bahwa cara membuat dokumen perencanaan dan proposal proyek tersebut yakni awalnya sekitar bulan Januari tahun 2015, saksi perintahkan ke saksi RUKMINI IPA, ST untuk membuat dokumen perencanaan proyek Jalan Fatcey Fagudu (Reklamasi) termasuk beberapa proyek jalan di beberapa tempat lainnya di Kabupaten Kepulauan Sula, sehingga pada saat itu terdakwa RUKMINI IPA, ST bersama staf saksi RUSMAN BUAMONA, saksi M. THAIB SANGADJI turun ke lokasi Reklamasi untuk foto dan melakukan pengukuran dan membuat dokumen perencanaan dan setelah selesai saksi langsung menandatangani dokumen pengusulan proyek tersebut dan pada sekitar bulan Maret 2015 saksi dan terdakwa RUKMINI IPA, ST dan MUHAMMAD RIDHO membawa proposal tersebut secara kolektif dan disampaikan atau dimasukkan ke Kementerian Pekerjaan Umum pada Subdit Bina Marga yang saat itu Kasubdit Bina Marganya adalah biasa dipanggil pak TRY kemudian proposal tersebut kami serahkan kepada sesprinya seorang perempuan yang saya tidak kenal dan tahu namanya;
Bahwa dasar pelaksanaan proyek tersebut adalah APBD Perubahan Kabupaten Kepulauan Sula T.A 2015 karena dana DAK Tambahan atau perubahan tersebut telah masuk dalam APBD Kab. Kepulauan Sula T.A. 2015
Bahwa dokumen yang saksi tandatangani selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula sehubungan dengan pengajuan / pengusulan anggaran ke Kementrian Keuangan khususnya proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015 antara lain Rekapitulasi Owner Estimate (OE), rencana usulan kegian bidang infrastruktur;
Bahwa Dokumen berupa “Rekapitulasi Owner Estimate (OE)” juga dilampirkan dalam proposal pengajuan anggaran ke Kementrian Keuangan serta saksi selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula yang turut menandatangani dokumen berupa Rekapitulasi Owner Estimate (OE) tersebut;
Bahwa mengenai permasalahan perijinan Pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) Pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015 saksi tidak pernah berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai kesesuaiannya terhadap dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta penetapannya sebagai wilayah reklamasi dan saksi tidak pernah terpikir untuk melakukan hal tersebut.
Bahwa AMDAL serta Dokumen Lingkungan Hidup lainnya tidak ada, perkiraan saksi sewaktu merencanakan pekerjaan pembangunan jalan fatcey-fagudu (Reklamasi) AMDAL serta Dokumen Lingkungan Hidup lainnya sudah ada disusun di Badan Lingkungan Hidup karena tim yang mengurus AMDAL ada di Badan Lingkungan Hidup namun saksi diberitahu teman saksi yaitu sdr TRI AGUNG BAMBANG Kepala Bidang Lingkungan Hidup kalau AMDAL dan Dokumen Lingkungan Hidup atas seluruh wilayah yang di reklamasi mulai dari Desa Fogi, Fatcey, Falahu, hingga Desa Fagudu tidak ada;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pengurusan atas Izin Usaha/Kegiatan, atau Izin Lokasi atas lokasi pekerjaan reklamasi, dan/atau Izin Reklamasi
Bahwa saksi tidak pernah mengurus Izin Lingkungan dan saksi tidak pernah melakukan pengurusan atas izin apapun terkait dengan Pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi);
Bahwa dokumen teknis mengenai pekerjaan reklamasi seperti Rencana Induk Reklamasi, Dokumen Studi Kelayakan Teknis dan Ekonomi Finansial, Dokumen Rancangan Detail Reklamasi, Metode Pelaksanaan Reklamasi, dan Jadwal Pelaksanaan Reklamasi juga tidak pernah disusun;
Bahwa sebagian lahan yang di reklamasi merupakan tanah negara dan sebagian baik di Desa Fatcey dan Desa Fagudu merupakan lahan yang digunakan oleh warga namun saksi tidak pernah melakukan pembebasan lahan karena warga merelakan lahannya untuk pekerjaan reklamasi;
Bahwa benar terdakwa pernah menerima uang pinjaman Dinas PU dari saksi SAMSUDIN DJAFAR sebesar Rp. 500.000.000,00 namun uang tersebut dipegang oleh terdakwa RUKMINI IPA dan saksi ambil dirumah terdakwa RUKMINI IPA,S.T sebesar Rp. 50.000.000, karena saksi SAMSUDIN DJAFAR menitip uang tersebut kepada tersdakwa RUKMINI IPA,ST untuk kebutuhan Dinas;
Bahwa saksi SAMSUDIN DJAFAR meberikan pinjama uang sebesar Rp. 500.000.000,00 dengan tujuan ingin membantu kebutuhan saksi di Dinas PU Kab. Kepulauan Sula;
Bahwa sebelum lelang saksi SAMSUDIN DJAFAR menyampaikan kalau dia ingin mendapatkan paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey–Fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab Kepulauan Sula TA. 2015;
Bahwa terdakwa tidak pernah mengarahkan agar saksi SAMSUDIN DJAFAR dimenangkan dalam lelang Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey – Fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab Kepulauan Sula TA. 2015, saksi hanya pernah menelpon saksi SOLEMAN BERMAWI, S.T. selaku Ketua Pokja untuk menanyakan apakah saksi SAMSUDIN DJAFAR lolos proses lelang Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey–Fagudu (Reklamasi), dan juga tanyakan toko Venus dan almarhum RIZAL ADAM;
Bahwa terkait dengan uang Rp. 500.000.000,00 tersebut, awalnya terdakwa ketemu dengan saksi SAMSUDIN DJAFAR alias SUDIN di Mall Jatiland Kota Ternate sekitar bulan Juni tahun 2015 dimana pada saat itu terdakwa RUKMINI IPA, ST baru pulang dari Jakarta melakukan pengurusan dana DAK yang diusulkan ke kementerian PU dan setelah itu saksi dan terdakwa RUKMINI IPA dan sdr RIZAL ADAM (Almarhum) janjian dan sama-sama bertemu di tempat makan lantai tiga Mall Jatiland Ternate, tiba-tiba saksi RUKMINI IPA,ST menghubungi saksi SAMSUDIN DJAFAR melalui via telepon dan tidak lama kemudian SAMSUDIN DJAFAR datang dan menemui kami bertiga selanjutnya kami berempat duduk di tempat makan dan pada saat itu pak SAMSUDIN sampaikan kepada terdakwa dan RUKMINI IPA, ST bahwa “saya (saksi SAMSUDIN DJAFAR) mau ikut paket proyek di Sula nanti karena sudah lama tardapat proyek di Sula” kemudian saksi katakan bahwa kalau mau ikut proyek, ikut sudah, kemudian pada sekitar bulan Agustus 2015 karena ada kebutuhan Dinas Pekerjaan Umum maka saksi minta ke terdakwa RUKMINI IPA untuk pinjam uang sehingga menjawab “iya nanti saya usahakan”, setelah itu terdakwa RUKMINI IPA berangkat ke Jakarta dan setelah balik ke Ternate hendak ke Sula saksi RUKMINI IPA menelpohone saksi dari Ternate dan katakan bahwa “Kadis, Om SUDIN mau kasih pinjam uang tapi Pak Kadis telpone om SUDIN supaya dia percaya kalau torang dinas mau pinjam uang” dan saksi katakan bahwa “Oh iya nanti saya telpon om SUDIN”, selanjutnya saksi putuskan pembicaraan dengan saksi RUKMINI IPA dan langsung menghubungi saksi SAMSUDIN DJAFAR melalui via telepone dan menyampaikan bahwa “Om tolong bantu torang dulu nanti torang pe kegiatan cair baru torang ganti karena kebutuhan dinas” dan saksi SAMSUDIN DJAFAR katakan bahwa “Iya kalu pak kadis telpohen torang percaya”
dan karena waktu pembicaraan lewat telephone tersebut waktunya sekitar pagi hari jam 10.00 Wit (hari dan tanggal saya lupa) namun pada sekitar bulan Agustus 2015 sehingga pada sore harinya terdakwa RUKMINI IPA menghubungi saksi lewat via telepone yang saat itu terdakwa sedang berada di Kapal persiapan berangkat ke Sula dan menyampaikan kepada saksi bahwa “pak kadis, ini pak SUDIN sudah antar uang di kapal lima ratus juta rupiah tapi pak kadis harus tandatangan kwitansi, kemudian saksi katakan kepada terdakwa RUKMINI IPA bahwa “Boleh kaka yang tandatangan kwitansi sudah” dan pada saat itu katakan bahwa “Iya nanti kaka tandatangan”
Setelah terdakwa tiba di Sanana Kabupaten Sula keesokan harinya, sekitar jam 11.00 Wit, saksi pergi ke rumah terdakwa di Beliga Desa Fagudu Kecamatan Sanana dan saksi masuk menemui terdakwa dan saksi katakan bahwa “kaka kasih uang lima puluh juta beta tahan dulu, kemudian dari uang sejumlah Rp. 500.000.000,- yang diterima dari OM SUDIN tersebut ibu ONA ambil Rp. 50.000.000 dan serahkan kepada saksi, sedangkan sisa uang Rp. 450.000.000,- saksi dan terdakwa sudah menerimanya dari pak SUDIN namun saksi tinggalkan pada terdakwa digunakan untuk kebutuhan Dinas PU dan yang tahu jelas penggunaannya adalah ibu ONA/terdakwa.
Sekitar bulan september 2015, saksi SAMSUDIN DJAFAR datang ke kantor PU Sula dan bertemu dengan saksi di ruangan kerja saksi dan pak SUDIN katakan kepada saksi bahwa “saya mau ikut paket Reklamasi” dan saksi katakan kepada pak SUDIN bahwa “Iya ikut-ikut saja karena di paket situ juga ada toko Venus yang sudah ada pekerjaan kelebihan di lokasi proyek tersebut dan ada juga pak RIZAL ADAM yang mau ikut di paket Reklamasi” dan selanjutnya pak SUDIN pergi.
Selanjutnya pada saat paket proyek Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) ditayangkan, saksi pernah telephone saksi SOLEMAN BERMAWI selaku kepala Pokja Kontruksi ULP Kabupaten Kepulauan Sula dan saksi tanyakan bahwa “Om SUDIN ikut di paket-paket mana saja ?” dan saksi SOLEMAN BERMAWI menjawab bahwa “pak SUDIN ikut di paket reklamasi dan paket irigasi lekosula” kemudian saksi juga tanyakan bahwa “apakah venus juga masuk di reklamasi lagi atau tidak ? dan apakah pak SUDIN masih lolos ?” dan setelah itu terdakwa sudah tidak ikuti lagi sampai dengan pak SUDIN dengan menggunakan PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR keluar sebagai pemenang.
Bahwa secara struktural Dinas PU Kab. Kepulauan Sula, terdakwa tidak berwenang untuk mengarahkan atau memerintah saksi SOLEMAN BARMAWI selaku Ketua Pokja Kontruksi ULP untuk memenangkan perusahan yang digunakan oleh saksi SAMSUDIN DJAFAR alias SUDIN namun saksi hanya melakukan pengecekan kepada saksi SOLEMAN BARMAWI tentang perusahan apa saja yang telah mendaftar;
Bahwa kenal dengan satu lembar kuwitansi yang diperlihatkan kepada terdakwa, karena kuwitansi tersebut adalah benar kuwitansi penerimaan uang oleh terdakwa dari pak SUDIN sejumlah Rp. 500.000.000,-yang dititipkan kepada terdakwa melalui saksi ibu ONA untuk kebutuhan pinjaman kantor PU Sula;
Bahwa pada tangal 30 April 2018 terdakwa telah mengembalikan kerugian Negara sebesaar Rp. 1.540.370.000.- (satu milyard lima ratus empat puluh juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).-
Bahwa pada tangal 18 Mei 2018 telah mengembalikan kerugian Negara seebesaar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah).-
Bahwa pada tangal 23 Mei 2018 telah mengembalikan kerugian Negara seebesaar Rp. 2.000.000.000.- (dua milyard rupiah).-
- Bahwa saksi belum memberikan keterangan terlebih dahulu disumpah menurut Agama Islam;
- Bahwa benar keterangan yang diberikan pada Polda Maluku Utara dengan cara wawaancara dan dituangkan dalam BAP, kemudian dibaca kembali sehingga diberikan paraf perhalaman dan tandatangannya.
- Bahwa saksi berikan keterangan berkaitan dengan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi proyek jalan Facey-Fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015
- Bahwa saksi mengetahui adanya paket pekerjaan proyek jalan Facey-Fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015 melalui System Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab Kepulauan Sula TA. 2015
- Bahwa hubungan saksi dengan pelaksanaan proyekpekerjaan pembangunan jalan facey-fagudu (Reklamsi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulaun Sula TA.2015 / 2016 adalah selaku Ketua Pokja Kontruksipada Kantor Layanan Pengadaan Kab. Kepulauan Sula berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 16.21/KPTS.06/KS/2015 tanggal 16 Juni 2015 perihal perubahanatas Surat Keputusan Bupati Kepulun Sula Nomor :182 /KPTS.12 / KS/ 2014 tentang Penunjukan Kelompok Kerja (POKJA) pada Kantor Layanan Pengadaan Kabupaten Kepulauan Sula.
- Bahwa Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 16.21/KPTS.06/KS/2015 tanggal 16 Juni 2015 perihal perubahanatas Surat Keputusan Bupati Kepulun Sula Nomor :182 /KPTS.12 / KS/ 2014 tentang Penunjukan Kelompok Kerja (POKJA) pada Kantor Layanan Pengadaan Kabupaten Kepulauan Sula antara lain:
SOLEMAN BERMAWI,ST (saksi) selaku Ketua
LA ODE AWALUDIN,ST selaku Sekretaris
RAHMAWATI MSSIH,ST selaku Anggota
IWAN JUNAIDI GAILEA selaku Anggota
PORA KHAIRUDIN,S.IPselaku Anggota.
Bahwa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi PanItia Layanan Pengadaan (ULP) sesui dengan Peratutan Presiden Nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,pada pasal 17 ayat (1) bahwa : Kepala ULP/ Anggota Kelompak Kerja ULP/ Pejabat Pengadaan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Memeliki integritas, disiplin, dan tanggungjawab dalam melaksanakan tugas;
- Memahami pekerjaan yang akan diadakan;
- Memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas ULP / Kelompok kerja ULP/ Pejabat Pengadaan bersangkutan;
- Memahami isi dokumen, metode dan prosedur pengadaan;
- Memeliki sertifikasi keahlian pengadaan barang / jasa sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan ;
- Menandatangani pakta integritas.
- Bahwa saksi memiliki 2 (dua) sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah antara lain:
- Sertifikat Ahli Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah nomor : 111013007954614 tanggal 06 Juli 2015 yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;dan
- Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Tingkat Pertama Kategori L2 nomor : 111013007580028 tanggal 16 Desember 2010 yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
- Bahwa tupoksi Pokja / ULP di atur dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012 yaitu :
- Menyusun rencana pemilihan penyedian barang dan jasa;
- Menetapkan dokumen pengadaan;
- Menetapkan besaran nominal jaminan penawaran;
- Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di website (LPSE) masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan Ke LPSE untuk di umumkan dalam portal pengadaan Nasional;
- Menilai kualifikasi penyedia barang dan jasa melalui prakualifikasi atau pasca kualifikasi;
- Melakukan evaluasi administrasi, tekhnis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
1.Khusus untuk Kelompok ULP :
- Menjawab sanggahan;
- Menetapkan penyedia barang dan jasa untuk :
- Pelelangan atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang / pekerjaan konstruksi / jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah); atau
- Seleksi penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konstruksi yang bernilai paling tinggi Rp.10.000.000.000.(sepuluh milyar);
- Menyampaikan hasil pemilihan dan salinan dokumen pemilihan penyedia barang / jasa;
- Menyimpan dokumen asli pemilihan penyedian barang dan jasa ;
- Membuat laporan mengenai proses pengadaan kepada PPK.
2. Khusus untuk pejabat pengadaan :
- Menetapkan penyedia barang / jasa untuk :
- Penunjukan langsung atau pengadaan langsung untuk paket pengadaan barang / pekerjaan konstruksi / jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 100.000.000, (seratus juta rupiah); dan / atau
- Pengadaan langsung untuk paket pengadaan barang / pekerjaan konstruksi / jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 50.000.000, (lima juta rupiah); dan / atau
- Menyampaikan hasil pemilihan atau salinan dokumen pemilihan penyedia barang / jasa kepada PPK.
- Menyerahkan dokumen asli pemilihan penyedia barang / jasa kepada PA/KPA;
- Membuat laporan mengenai proses pengadaan Kepada PA / KPA.
- Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaaan barang dan jasa kepada Pengguna Anggaran atau Kuasa Penggguna Anggaran, dan :
Ayat (2a) Tugas Pokok dan kewenangan Kepala ULP meliputi :
- Memimpin dan mengoordinasikan seluruh kegiatan ULP;
- Menyusun program kerja dan anggaran ULP;
- Mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang / jasa di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan / atau indikasi penyimpangan;
- Membuat laporan pertanggung jawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang / jasa kepada menteri / pimpinan lembaga/ Kepala Daerah / pimpinan Institusi;
- Melaksanakan pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia ULP;
- Menugaskan / menempatkan / memindahkan anggota kelompok kerja sesuai dengan beban kerja masing-masing Kelompok Kerja ULP; dan
- Mengusulkan pemberhentian anggota kelompok kerja yang ditugaskan di ULP kepada PA / KPA / Kepala Daerah, apabila terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan / atau KKN.
Bahwa peran saksi selaku Ketua Pokja Kontruksi pada Kantor Layanan Pengadaan Kab. Kepulauan Sula TA. 2015 dalam melaksanakan proses pelelangan paket pekerjaan jalan facey-fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula yaitu saksi sendiriselaku Ketua Pokja Kontruksi yang melaksanakan tahapan proses pelelangan peket pekerjaan proyek tersebut tanpa melibatkan anggota pokja lainnya mulai dari proses pendaftaran/pemasukan dokumen hingga penetapan pemenang lelang, saksi tidak melibatkan anggota pokja yang lain karena pada saat itu ada beberapa paket yang akan dilelangkan dan masing msing Panitia Pokja menangani beberapa paket untuk dilelangkan mulai dari menyusun jadwal, menyusun dokumen pelelangan dan evaluasi pelelangan dan saya sendiri yang menangani paket pekerjaan Jalan Facey-Fagudu Reklamasi sejak dari penyusunan dokumen lelang, penguguman pelelangan dan evaluasi pelelangan, serta penetapan pemenang lelang yaitu :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa IKRAM, S.STP sejak tahun 2015 yang dimana IKRAM S.STP saat itu menjabaat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula, tidak ada hubungan keluarga dengannyadan secara struktur saudara IKRAM S,STP adalah atasan saksi.
Bahwa sumber danaproyek pembangunan jalan facey fagudu (Reklamasi)pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015/ 2016 adalahbersumber dari dana APBD Kabupaten Kepulauan (DAK Tambahan) sesuai DPPA Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula sebesar Rp. 28.000.000.000,00 (dua puluh delapan milyar rupiah), setelah dikontrakkan dengan nilai sebesar Rp. 27.160.160.000.00 (dua puluh tujuh milyar seratus enam puluh juta seratus enam puluh ribu rupiah)
Bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tersebut disusun olehsaudari RUKMINI IPA,ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saksi tidak mengetahui apa yang menjadi dasar atas penyusunan HPS tersebut dan nilai HPS sebesarRp. 28.000.000.000,00 (dua puluh delapan milyar rupiah)
Bahwa saksi sendiri sebagai Ketua Pokja Kontruksi yang membuat dokumen pengadaan dan saksibertanggungjawab atas pembuatan dokumen pengadaan yang saksi siapkan adalah:
1.BoQ dan
2. Standar Dokumen Pelelangan (SDP) saksi menerima HPS dan BoQ dari RUKMINI IPA,ST selaku PPK dalam bentuk soft copy dalam flash disk;
Saksi menerima HPS dari PPK sebanyak dua kali yaitu HPS yang pertama saksi terima dari saudari RUKMINI IPA,ST selaku PPK sekitar awal bulan Agustus 2015 senilai Rp.28.000.0000.000,00 (dua puluh delapan miliar rupiah)yang disampaikan oleh saudari RUKMINI IPA,ST selaku PPK melalui saudara MUHAMMAD RIDO, ST bertempat di Sekretariat ULP Kab. Kepulauan Sula tepatnya di Kelurahan Kalumpang Kota Ternate;
HPS yang pertama tersebut saksi gunakan sebagai salah satu acuan untuk memulai proses lelang, setelah proses lelang berlangsung sampai pada tahap koreksi aritmatik atas RAB yang disampaikan oleh peserta lelang, saksi mengetahui bahwa adanya kesalahan pada HPS tersebut yaitu total nilai masing-masing item pekerjaan setelah dijumlahkan tidak mencapai Rp. 28.000.000.000,00, melainkan hanya Rp.25.226.159.963,40.-sehinggaterdapatkekurangan sebesar Rp.2.773.840.036,6;
Sehubungan dengan adanya kesalahan pada nilai HPS tersebut selanjutnya saksi langsung menghubungi saudari RUKMINI IPA,ST melalui telepon untuk mendapatkan arahan tentang adanya kesalahan pada nilai HPS tersebut dansaudari RUKMINI IPA,ST menanyakan kepada saksi bahwa “jika terjadi kesalahan sepert ini, apa akibatnya?” saksi jawab, “Iya bu, jika terjadi kesalahan HPS seperti ini, maka harus dilakukan lelang ulang” kemudiansaudari RUKMINI IPA,STmenjawab bahwa “untuk melakukan lelang ulang waktunya sudah tidak memungkinkan” selanjutnya saudari RUKMINI IPA,ST menyampaikan lagi kepada saksi bahwa “tolong rubah nilai HPS” dansaksi menjawab bahwa“untuk merubah nilai HPS tidak memungkinkan karena volume pekerjaan dan harga satuan pekerjaan sudah terkunci”kemudian saudari RUKMINI IPA,ST memerintahkan kepada saksi agar menambah nilai item pekerjaan mobilisasi pada divisi umumsupaya nilai total HPS mencapai Rp.28.000.000.000,00,disamping itu saudari RUKMINI IPA,ST juga menjelaskan bahwa setelah pelaksanaan pekerjaan berlangsung nanti akan dilakukan CCO (Contract Chage Order) yang mengurangi nilai mobilisasi seperti semula dan menambahkan volume item pekerjaan yang lain sehingga nilai kontrak tidak berubah, Hal tersebut menjadi latar belakang adanya CCO pada saat pelaksanaan pekerjaan;
Dikarenakan saksi tidak mengerti cara merubah nilai HPS tersebut maka saksi meminta arahan kembali kepada saudari RUKMINI IPA,ST dansaudari RUKMINI IPA, STmemerintahkan saksi untuk menghubungi saudara M.TAIB SANGAJI,S.T melalui telepon karena saat itu saksi sedang berada di Ternate dan saudara M.TAIB SANGAJI berada di Sanana,atas perintah tersebut saksi langsung menghubungi saudara M TAIB SANGAJI,ST dan saksi menerima angka perubahan nilai item Mobilisasi semula sebesar Rp.28.580.000,00, menjadi Rp.2.550.253.000,00 sehingga total nilai HPS mencapai Rp.28.000.000.000,00;
Perubahan nilai item pekerjaan mobilisasi tersebut diubah secara detail mulai dari analisa harga satuan pekerjaan mobilisasi,perubahan analisa harga satuan mobilisasi tersebut saksi ubah sendiri pada file soft copy di laptop saya di Ternate berdasarkan arahan dari saksi M TAIB SANGAJI,ST melalui telepon karena pada saat itu M TAIB SANGAJI,ST berada di Sanana.
Bahwa saksi tidak pernah menerima surat dan / atau dokumen berupa Surat Permintaan Lelang PPK, Spesifikasi teknis dan Gambar dari saudari RUKMINI IPA, ST selaku PPK
Bahwa saksi tidak mensyaratkan adanya jaminan penawaran sebab pada pelelangan secara electronik tidak disyaratkan untuk membuat jaminan penawaran;
Bahwa sebelum proses pelelangan proyek tersebut berlangsung tepatnya pada saat itu bulan puasa tahun 2015, saksi bersama dengan rekan KLP yang lain sedang berada di Ternate untuk melakukan proses lelang paket pekerjaan yang lain tetapi saksi lupa nama paket pekerjaannya,waktu itu saksi bersama rekan KLP yang lainnya yaitu IDHAM BUAMONA (Kepala KLP),saksi LA ODE AWALUDIN S.T (Sekretaris Pokja Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi),saksi IWAN GAILEA dan saksi PORA HAIRUDIN (Anggota Pokja Konstruksi dan Jasa Konsultansi),saksi SYAMSUL FOKAAYA dan JAYADI UMASANGAJI (Anggota Pokja Pengadaan Barang), diajak oleh SAMSUDIN DJAFAR untuk berbuka puasa bersama di swering pantai Fala Jawa Jalan Ahmad Yani Kota Ternate,pada saat buka puasa tersebut berlangsung saksi SAMSUDIN DJAFAR menyampaikan kepada saksi bahwa dia akan mengikuti lelang Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) dan dia telah menghubungi IKRAM S.STP dan RUKMINI IPA S.T PPK, namun saat itu SAMSUDIN DJAFAR tidak menyebutkan nama perusahaan yang dia gunakan;
Bahwa sebelum SAMSUDIN DJAFAR memasukan penawaran, saudara SAMSUDIN DJAFAR,SE pernah bertemu dengan saksi dikantor sekretariat KLP Kalumpang Ternate dan menyampaikan kepada saksi bahwa akan mengikuti pelelangan dengan menggunakan PT.CITRA MULIA BUDI LUHUR serta mengatakan iya telah menghubungi PPK RUKMINI IPA.ST
Bahwa Tahapan proses pelelangan antara lain :
Pengadaan barang / jasa di mulai pada tanggal 10 Agustus 2015 bertempat di Kantor ULP Kab. Kepulaun Sula
Penyedia barang melakukan pendaftaran sebanyak 23 (dua puluh tiga) peserta antara lain :
Aanwijzing dilaksanakan pada tanggal 12 Agustus 2015 melalui aplikasi SPSE LPSE Propinsi Maluku Utara
Penyampaian BA-AAN termasuk Addendum dokumen pengadaan (jika ada) Tidak ada
Upload / memasukan dokumen penawaran dilaksanakan pada tanggal 12 Agustus 2015 s/d 19 Agustus 2015 melalui aplikasi SPSE LPSE Propinsi Maluku Utara
Pembukaan dokumen penawaran dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 2015 s/d 20 Agustus 2015 melalui SPSE LPSE Propinsi Maluku Utara
Evaluasi dokumen penawaran dilaksanakan dimulai dari 4 (empat) penawaran terendah setelah koreksi aritmatik, Hasil evaluasi penawaran sebagai berikut :
Koreksi Aritmatik (untuk kontrak harga satuan dan kontrak gabungan harga satuan dan lumpsum)
Evaluasi Adimistrasi hanya dilakukan pada hal-hal yang tidak dinilai pada penilaian kualifikasi, Unsur-unsur yang dievaluasi meliputi kelengkapan persyaratan yang diminta dalam dokumen lelang;
Evaluasi Teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan adminstrasi, Unsur-unsur yang dievaluasi sesuai dengan yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan meliputi : Metode pelaksanaan, jadwal pelaksanaan, personil inti dan peralatan
Evaluasi Harga dilakukan kepada penawaran yang memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis;
Bahwa Dasar sehingga PT.CITRA MULIA BUDI LUHUR ditetapkan sebagai pemenang lelang / rekanan pelaksana pekerjaan adalah :
Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor : 104.PKPU / BAHP / POKJA-PKJK / KLP-KS / 2015 tanggal 27 Agustus 2015 tentang Pemilihan Penyedia Pekerjaan Kontruksi;dan
Surat Keputusan Kelompok Kerja (Pokja) Kantor Layanan Pengadaan Sanan Nomor : 104.PKPU / PPL / POKJA / KL-KS / 2015 tanggal 28 Agustus 2015 tentang Penetapan Pemenang Lelang.
Bahwa Ada 1 (satu) peserta lelang yang melakukan sanggahan yaitu PT.WILDAN ANGGANA MANDIR melalui surat nomor : 04 / PT.WAM / VIII / 2015 tanggal 31 Agustus 2015 Perihal Sanggahan;
PT.WILDAN ANGGANA MANDIRI dinyatakan gugur dalam evaluasi teknis dengan alasan jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan mendahului tanggal penandatanganan kontrak.
Bahwa pasa saat itu terdapat perubahan pada jadwal evaluasi penawaran, penetapan pemenang dan pengumuman pemenang, hal tersebut saksi sendiri selaku Ketua Pokja Kontruksi ULP yang melakukan Perubahan jadwal evaluasi penawaran, penetapan pemenang dan pengumuman pemenang tersebut yaitu penambahan waktu evaluasi;
Bahwa yang menjadi kejangalan dalam pada proses pelelangan paket proyek jalan facey-fagudu (Reklamasi) yaitu pada saat dilakukan koreksi aritmatik terjadi perbedaan nilai HPS yang diberikan dengan hasil koreksi Aritmatik berkurang sangat jauh, dengan adanya kesalahan pada nilai HPS tersebut seharusnya dilakukan pelelanga ulang namun sehubungan dengan penyampaian saudari RUKMINI IPA,ST selaku PPK kepada saksi bahwa waktunya sudah tidak memungkinkan untuk dilakukan pelelangan ulang sehingga pada saat itu dengan waktu yang singkat nilai HPS tersebut langsung dilakukan perubahan dengan cara menambah nilai item pekerjaan mobilisasi pada divisi umum agar nilai HPS mencapai Rp.28.000.000.000,00,disamping itu saudari RUKMINI IPA,ST juga menjelaskan bahwa setelah pelaksanaan pekerjaan berlangsung nanti akan dilakukan CCO (Contract Chage Order) yang mengurangi nilai mobilisasi seperti semula dan menambahkan volume item pekerjaan yang lain sehingga nilai kontrak tidak berubah, Hal tersebut menjadi latar belakang adanya CCO pada saat pelaksanaan pekerjaan;
Bahwa Pembuktian Kualifikasi dilaksanakan di Kantor Layanan Pengadaan Kab. Sula yang bertempat di Kel. Kalumpang Kota Ternate;
Bahwa dari PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR yang hadir dalam pelaksanaan Pembuktian Kualifikasi adalah saudara DENI THEINDRES yang didampingi oleh saudara SAMSUDIN DJAFAR alias SUDIN;
Bahwa alasan PT.ANDHA PUTRA PRATAMA, PT.WILDAN ANGGANA MANDIRI dan PT.JASA ZAM ZAM INFESTAMA tidak masuk dalam tahapan efaluasi adminisrasi yaitu :
PT ZAM ZAM INVESTAMA gugur pada tahap administrasi karena kuantitas pekerjaan yang disampaikan dalam dokumen penawaran berbeda dengan BoQ.
- PT. ANDHA PUTRA PRATAMA gugur karena urutan penjelasan metode pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan urutan item pekerjaan yang terdapat di dalam RAB.
- PT WILDAN ANGGANA MANDIRI gugur pada tahap evualuasi teknis karena time schedule yang disampaikan mendahului waktu pelaksanaan kontrak
Bahwa pada saat pelaksanaan Pembuktian Kualifikasi berlangsung PT. CITRA MULIA BUDI LUHURharus digugurkan pada saat itu karena terjadi pemalsuan dokumen yang dimana dokumen yang diajukan oleh PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR menyebutkan peralatan alat berat berada di Kabupaten Kepulauan Sula namun kenyataannya peralatan tersebut berada diluar Kab. Kepulauan Sula selain itu pada tahapan Evaluasi Harga saksi temukan adanya harga timpang namun saksi tidak melaksanakan kewajiban saksi selaku pokja yaitu tidakmelakukan klarifikasi kepada pihak PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR tentang adanya harga timpang tersebut, hal tersebut saksi lakukan sesuai dengan arahan dan perintah darisaudari RUKMINI IPA,ST selaku PPK dan terdakwa IKRAM S,STP selaku Kadis PU Kab. Kepulauan Sula TA. 2015 dengan tujuan agar PT CITRA MULIA BUDI LUHUR menang dalam proses pelelangantersebut;
Bahwa saksi selaku Ketua Pokja Kontruksi pada Kantor Layanan Pengadaan Kab. Kepulauan Sula mengambil keputusan menetapkan PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR sebagai pemenang lelang pada paket pekerjaan pembangunan jalan fatcey-fagudu (Reklamasi) padaDinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015 dikarenakan saksi menerima arahan dari terdakwa IKRAM S.STP selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula saat itu dan saksi RUKMINI IPA,ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang dimana arahan tersebutantara lain :
Arahan yang saksi terima langsung dari saksi RUKMINI IPA,ST selaku PPKadalah pada saat setelah lebaran sekitar bulan Juli 2015,saat itu saksi sedang berada di Ternate, saksi menerima telepon dari saksi RUKMINI IPA,ST untuk menemui beliau di kapal laut yang akan berangkat dari Ternate menuju Sanana, atas perintah RUKMINI IPA,ST tersebut selanjutnyasaksiyang saat itu ditemani oleh LA ODE AWALUDIN S.T (Sekretaris Pokja Konstruksidan Jasa Konsultansi) datang menemui saksi RUKMINI IPA,ST di dalam kamar kapal laut tersebutyang diman didalam kamar tersebut ada saksi, LA ODE AWALUDIN,ST,saudari RUKMINI IPA,ST dansaudara MUHAMAD RIDWAN BUAMONA,ST (suami RUKMINI IPA,ST),di dalam kamar kapal tersebut saksi RUKMINI IPA,ST menyampaikan kepada saksibahwa agar saksi memenangkan saksi SUDIN (SAMSUDIN DJAFAR) dalam pelelangan Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) dan jangan di kasi ke saudara RIZAL ADAM karena pekerjaan RIZAL ADAM ditahun-tahun sebelumnya banyak yang tidak selesai jadi dikasi saja ke SUDIN (SAMSUDIN DJAFAR) untuk kerja;
Arahan selanjutnya datang dari terdakwa IKRAM S.STP selaku Kadis PU Kabupaten Kepulauan Sula TA.2015 yaitu pada sekitar tanggal 20 agustus 2015, pada saat itu memasuki tahapan pembukaan penawaran paket proyek jalan facey-fagudu (reklamasi), pada saat itu saksi berada di kantor sekretariat KLP Kalumpang di Ternate, melalui telepon terdakwa IKRAM menayakan tentang paket jalan facey-fagudu (reklamasi) ada beberapa perusahaan yang memasukan penawaran, saksi mengatakan ada empat perusahaan, terdkwa IKRAM kembali bertanya bagaimana dengan OM SUDIN punya perusahaan masuk katarada, saksi jawab OM SUDIN punya masuk PT.CITRA MULIA BUDI LUHUR;
Tahapan evaluasi berjalan,tepatnya pada tahapan evaluasi administrasi paket proyek jalan facey-fagudu (Reklamasi), sekitar tanggal 24 agustus 2015, pada saat itu saksi berada di kantor sekretariat KLP Kalumpang di Ternate, terdakwa IKRAM S.STP kembali menghubungi saksi melalui teleponedan menayakan untuk hasil evaluasi sampai dimana, saksi jawab masih evaluasi adminstrasi, terdakwa IKRAM kembali bertanya kong OM SUDIN (SAMSUDIN DJAFAR) punya bagaimana, saksi jawab untuk OM SUDIN (SAMSUDIN DJAFAR) evaluasi administrasi masih lolos, dijawab oleh saudara IKRAM Oh..Iya;
Tahapan evaluasi kualifikasi, sekitar tanggal 25 agustus 2015, pada saat itu saya sedang berada di kantor sekretariat KLP Kalumpang di Ternate, saudara IKRAM S.STP menghubungi saksi lagi melalui telepone dan menayakan sekarang evaluasi sudah sampai dimana, saksi menjawab pada tahap evaluasi kualifikasi dan undangan pembuktian kualifikasi, terdakwa IKRAM menanyakan lagi, kong OMSUDIN dapat undangan atau tidak, saksi jawab OM SUDIN dapat undangan, dijawab oleh IKRAM nanti lihat OM SUDIN punya itu;
Tahapan penetapan pemenang lelang, sekitar tanggal 27 agustus 2015saat itu saksi berada di kantor sekretariat KLP Kalumpang di Ternate, saudara IKRAM S.STP kembali menghubungi saksi melalui teleponedan menanyakan ke saksi bahwa OM SUDIN punya perusahaan bisa menang atau tidak, saksi jawab iya OM SUDIN punya bisa menang, dijawab oleh saudara IKRAM iya kasi menang OM SUDIN punya perusahaan
Saksi tambahkan bahwa untuk menindaklanjuti arahan saudari RUKMINI IPA,ST alias ONA selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan saudara IKRAM S,STP selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015 tersebut dengan carasaksi mencari kekurangan peserta lelang selain PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR seupaya bisa digugurkan;
Kekurangan peserta lelang yang saksi temukan sebagai dasar untuk menggugurkan adalah sebagai berikut:
PT ZAM ZAM INVESTAMA gugur pada tahap administrasi karena kuantitas pekerjaan yang disampaikan dalam dokumen penawaran berbeda dengan BoQ.
Kekurangan PT. ANDHA PUTRA PRATAMA yang saya dapatkan adalah urutan penjelasan metode pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan urutan item pekerjaan yang terdapat di dalam RAB,seharusnya kekurangan dari metode pelaksanaan yang disampaikan oleh PT. ANDHA PUTRA PRATAMA tersebut tidak bisa menyebabkan menjadi gugur namun saksi membuat kekurangan tersebut menjadi penyebab menjadi gugur pada tahap evaluasi teknis, karena jika PT ANDHA PUTRA PRATAMA tidak saksi gugurkan pada tahap tersebut maka PT ANDHA PUTRA PRATAMA bisa menang lelang sebab semua syarat terpenuhi dan harga penawarannya pun paling rendah dibandingkan dengan PT WILDAN ANGGANA MANDIRI dan PT CITRA MULIA BUDI LUHUR;
PT WILDAN ANGGANA MANDIRI gugur pada tahap evualuasi teknis karena time schedule yang disampaikan mendahului waktu pelaksanaan kontrak. Dan PT WILDAN ANGGANA MANDIRI tidak memberikan alasan mengapa meyampaikan time schedule yang berbeda tersebut
Saksi tambahkan lagi bahwa proses mencari-cari alasan dan mengatur lelang agar bisa memenangkan PT CITRA MULIA BUDI LUHUR dan menggugurkan peserta yang lain tersebutsaksi lakukan sendiri tanpa melibatkan anggota pokja yang lain karenaanggota pokja yang lain hanya saya suruh menandatangani semua Berita Acara masing-masing tahapan proses lelang yang sudah saya atur sendiri tersebut;
Proses lelang Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Rekalamasi) sudah saksi atur sedemikian rupa sehingga memenangkan PT CITRA MULIA BUDI LUHUR sesuai dengan arahan dan perintah darisaudari RUKMINI IPA,ST selaku PPK dan saudara IKRAM S,STP selaku Kadis PU Kab. Kepulauan Sula TA. 2015.
Bahwa resiko yang akan terjadi jika saksi tidak mengikuti arahan dari saudari RUKMINI IPA,ST alias ONAselaku PPK dan saudara IKRAM,S.STP selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula saat itu adalah hubungan saksi dengan pimpinan saksi yaitu saudara IKRAM S,STP menjadi tidak harmonis dan pastinya saksi sudah tidak nyaman lagi berkantor di Dinas PU Kab. Kepulauan Sula karena walaupun saksi bertugas selaku Ketua Pokja Kontruksi pada Kantor Layanan Pengadaan Kab. Kepulauan Sula akan tetapi dalam tugas saksi sehari-hari secara strutural saudara IKRAM S,STP adalah pimpinan saksi karena beliau menjabat selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula saat itu dan saksi bawahannya yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Program Dinas PU Kab. Kepulauan Sula;
Dengan adanya arahan yang saksi terima dari sauadara RUKMINI IPA,ST selaku PPK dan saudara IKRAM S.STP selaku Kadis PU Kab. Kepulauan Sula selalu menghubungi saksi lewat telepone pada saat proses pelelangan berlangsung dan selalu menanyakan tentang perusahaan yang digunakan oleh saudara SAMSUDIN DJAFAR maka saksi saat itu merasa sangat tertekan dan berat hati sehingga mau tidak mau saksi selaku bawahan tetap harus laksanakan arahan tersebut yaitu dengan cara memenangkan perusahaan yang digunakan saudara SAMSUDIN DJAFAR PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR dalam proses pelelangan paket pekerjaan Jalan Facey-Fagudu (Reklamasi) Kabupaten kepulauan sula TA. 2015;
Tujuan saudara IKRAM S.STP selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula saat itu, selalu menghubungi saya melalui telepon pada saat proses pelelangan berlangsung dan selalu menanyakan tentang perkembangan perusahaan yang digunakan oleh saudara SAMSUDIN DJAFAR adalah untuk memenangkatan perusahaan yang digunakan saudara SAMSUDIN DJAFAR PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR dalam proses pelelangan tersebut.
Bahwa secara struktural Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula, IKRAM S,STP selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula dan RUKMINI IPA,ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen tidak berwenang untuk mengarahkan atau memerintah saksi selaku Ketua Pokja Kontruksi ULP untuk memenangkan perusahan yang digunakan oleh SAMSUDIN DJAFAR alias SUDIN.
Bahwa saksi tidak mengetahuinnya secara langsung apa yang didapatkan oleh IKRAM S,STP selaku Kadis PU Kab. Kepulauan Sula TA. 2015 dan RUKMINI IPA,STselaku PPK dari SAMSUDIN DJAFAR, SEterkait dengan ditetapkannya PT. CITRA MULIA BUDI LUHURdalam proses pelalangan paket pekerjaan Jalan Facey-Fagudu (reklamasi) Kabupaten kepulauan sula TA. 2015, namun seingat saksi pada pertengahan agustus 2015, tepatnya di sekretariat KLP Kel. Kalumpang Kota Ternate, SAMSUDIN DJAFAR datang dengan menggunakan Mobil Toyota Avansa dan SAMSUDIN DJAFAR mengajak saksi naik keatas mobil sambil berjalanan mengelilingi kota ternate, dalam perjalanan saudara SAMSUDIN DJAFARmenyampaikan kepada saksi bahwa KALAU IYA (SAMSUDIN DJAFAR) TIDAK MENANG DALAM PAKET JALAN FACEY-FAGUDU (REKLAMASI) MAKA SAUDARI RUKMINI IPA DAN SAUDARA IKRAM HARUS MENGAMBALIKAN UANG SEBANYAK LIMA RATUS JUTA RUPIAH YANG TELAH DITERIMA OLEH SAUDARI RUKMINI IPA DAN SAUDARA IKRAM DARI SAUDARA SAMSUDIN DJAFAR;
Selain itu pada sekitar bulan Oktober 2015, tepatnya di Kos-kosan milik SAMSUDIN DJAFAR yang beralamat di Desa Facey Kecamatan Sanana Kab. Kepulauan Sula, Ia (SAMSUDIN DJAFAR) menyampaikan kepada saksi bahwa Ia (SAMSUDIN DJAFAR) akan menyerahkan nilai proyek sebesar TUJUH MILYAR RUPIAH kepada Dinas pekerjaan Umum yang diwakilkan untuk menerima uang tersebut adalah RUKMINI IPA,ST selaku PPK dan sisanya Ia (SAMSUDIN DJAFAR) kerjakan dengan proyek reklamasi tersebut.
Bahwa terkait dengan peran saksi sebagai Ketua Pokja Kontruksi pada Kantor Layanan Pengadaan Kab. Kepulauan Sulasehubungan dengan ditetapkannya PT. CITRA MULIA BUDI LUHURdalam proses pelalangan paket pekerjaan Jalan Facey-Fagudu (reklamasi) Kabupaten kepulauan sula TA. 2015, saksi mendapatkan 1 (satu) unit Mobil Honda CRV dengan Nomor Polisi DB.3029.AD, an. RENALDO SAMPAKANG, Alamat Kel.Pinesaan Lingkungan III Kota Manado, Warna abu-abu tua metalik, Lapor tiba yang dikeluarkan Satuan Lalulintas Polres Kepulauan Sula pada Tanggal 28 Juli 2016 an. SAMSUDIN DJAFAR alias SUDIN;
Saksi tambahkan terkait dengan mobil tersebut, pada saat melakukan koreksi Aritmatik pada pekerjaan mobilisasi pada HPS ada item sewa kendaraan roda 4 (empat) dengan nilai Rp.120.000.000,00, maka saksi menghubungi saudari RUKMINI IPA,ST selaku PPK bahwa kalau boleh biaya sewa kendaraan roda 4 (empat) dibelikan saja mobil bekas untuk operasional, nanti selesai proyek mobil tersebut akan saksi bayar, dijawab oleh saudari RUKMINI IPA,ST kalau begitu nanti dibicarakan dengaan HAJI SUDIN (SAMSUDIN DJAFAR);
Setelah proses pelelangan selesai,saksi ketemu dengan saudara SAMSUDIN DJAFAR di Sanana, pada saat itu iya (SAMSUDIN DJAFAR) sedang mengurus Kontrak, disitulah saksi sampaikan kepada SAMSUDIN DJAFAR bahwa didalam HPS pekerjaan pembangunan Jalan Facey-Fagudu (reklamasi) ini ada Item sewa kendaraan roda 4 (empat) dengan nilai seratus dua puluh juta rupiah, kalau boleh biaya sewanya dibelikansaja mobil bekas nanti selesai proyek baru mobil tersebut saksi bayar, jawaban saudara SUDIN (SAMSUDIN DJAFAR)Ok kalau begitu nanti saksi usahakan;
Bahwa sampai saat ini mobil tersebut belum saksi bayarkan kepada saudara SAMSUDIN DJAFAR karena tidak ada BPKB namun yang diberikan kepada saya hanya STNK serta PAJAK.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan menghadirkan saksi Ahli yang member keterangan sebagai berikut :
Keterangan Ahli ILMAN ROPE,ST alias ILMAN, dibawah sumpah dimuka sidang pada pokoknya ahli berpendapat sbb :
Bahwa ahli berpengalaman di Bidang Kontruksi Bangunan dari Ikatan Konsultan Nasional Indonesia (INKINDO Malut)dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015;
Bahwa ahli bergabung dalam Ikatan Konsultan Nasional Indonesia (INKINDO Malut yang bergerak dibidang Jasa Konsultan selaku tenga tehnis lapangan untuk melakukan pengukuran dan penghitungan volume pekerjaan;
Bahwa sertifikasi yang saksi miliki sehubungan dengan keahlian saksi adalalahselaku Ahli di Bidang Teknisi Penghitung Kuantitas Pekerkjaan Jalan / Jembatan yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi;
Bahwa sudah 1 (satu) kali Ahli dimintakan keterangan dalam kedudukan Ahli yaitu sehubungan dalam melakukan pemeriksaan dan pengukuran pada pekerjaan pembangunan jalan ruas Buli-Gotowasi;
Bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Kontruksi menyebutkan bahwa Kontruksi Bangunan adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau Pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain;
Bahwa Pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) adalah merupakan pekerjaan kontruksi yang berada pada satker Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015 sehingga dimitakan oleh penyidik kepada INKINDO sehingga pimpinan menunjuk saksi untukmelakukan pengukuran dan menghitung volume fisik pekerjaan tersebut, berdasarkan Surat Tugas dari Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) Maluku Utara nomor : 75.B / DPP-MALUT / INK / XI / 2017 tanggal 25 November 2017 perihal Melakukan Audit Fisik dalam rangka penyidikan sekaligus mendampingi Tim BPK RI melakukan Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi), pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula TA. 2015.
Bahwa sesuai dengan dokumen-dokumen yang ahli liat yang berkaitan dengan proyek pekerjaan tersebut menerangkan bahwa sdr. CHARLES THEINDRES Direktur Utama PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR selaku rekanan pada proyek pekerjaan tersebut;
Bahwa pada tanggal 27 Nopember 2017,ahli melakukan pemeriksaan fisik / penghitungan volume pekerjaan sehubungan dengan proyek pembangunan jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015 yang dikerjakan oleh PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR yang berlokasi di Desa Fatcey-Fagudu Kec. Sanana Kab. Kepulauan Sula yang saat itu kami tim dari Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) Maluku Utara melakukan pemeriksaan fisik/ perhitungan volume proyek pekerjaan bersama-sama dengan saudara ARMADI CAHAYA PUTRA selaku Ketua Tim Investigasi dari BPK RI bersama Tim yang didampingi dari Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula diantaranya saudara RUSMAN BUAMONA,ST selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan,saksi TAIB SANGADJI,ST selaku Direksi Pekerjaan, NURAINI IPA selaku Pengawas Lapangan dan saksi GUNAWAN GAILEA selaku Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan;
Bahwa pedoman Ahli selaku anggota Ikatan Konsultan Nasional Indonesia (INKINDO) Maluku Utara melakukan pemeriksaan fisik/penghitungan volume pekerjaan terkait dengan proyek pembangunan jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) pada Dinas PU. Kab. Kepulauan Sula TA. 2015 adalah :
Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi; dan
Peraturan Presiden R.I Nomor : 54 Tahun 2010 yang telah di ubah dan diperbaharui dengan Peraturan Presiden RI Nomor : 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
Bahwa yang menjadi acuan Ahli dari Ikatan Konsultan Nasional Indonesia (INKINDO) Maluku Utara saat melakukan pemeriksaan fisik/penghitungan volume pekerjaan terkait dengan proyek pekerjaan pembangunan jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015 adalah :
Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 910.916 / 620 / 01b.BM / PU-KS / 2015 tanggal 30 September 2015;
Addendum Kontrak Nomor : 910.916 / 620 / 01b.BM / PU-KS / 2015 / ADD.01 tanggal 04 Desember 2015 tentang Perubahan volume pekerjaan (CCO); dan
Back Up Data (100%).
Bahwa Ahli dari Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) Maluku Utara saat melakukan pemeriksaan fisik/penghitungan volume pekerjaan terkait dengan proyekpembangunan jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015 telah menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan proyek tersebut sebesar Rp. 6.540.369.280,74 atau progress pekerjaan baru mencapai 73,47%;
Bahwa cara penghitungan/pemeriksaan yang dilakukan oleh Ahli bersama tim dari Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) Maluku Utara saat melakukan pemeriksaan fisik/penghitungan volume pekerjaan terkait dengan pelaksanaan proyek pembangunan jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015 adalah dengan cara melakukan pengukuran dengan mengunakan alat ukur waterpas pada item pekerjaan timbunan dengan jarak interval 25 meter sedangkan pada item pekerjaan lainnya yang termuat dalam rencana anggaran biaya dilakukan dengan mengunakan meteran roll dengan interval pengukaran 25-50 meter;
Bahwa dalam pekerjaan proyek pembangunan jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015 berdasarkan kontrak Nomor : 910.916 / 620 / 01b.BM / PU-KS / 2015 tanggal 30 September 2015, kemudian dilakukan Addendum Kontrak Nomor : 910.196 / 620 / 01b.BM / PU-KS / 2015 / ADD.01 tanggal 04 Desember 2015 tentang Perubahan volume pekerjaan (CCO).
Bahwa hasil pemeriksaan dan pengukuran dilapangan, setelah dihitung ternyata telah terjadi kekukarangan volume pekerjaan sebesar Rp. 6.540.369.280,74atau progress pekerjaan baru mencapai 73,47%, sedangkan laporan berita acara pembayaran dan back data quantity sudah mencapai 100% dan telah ditemukan beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan laporan back up data quantity;
Bahwa hasil pemeriksaan dan pengukuran dilapangan telah ditemukan item pekerjaan yang tidak sesuai dengan hasil Laporan Back Up Data dan Quantity adalah:
1. Galian untuk selokan drainase dan saluran air;
2. Baja tulangan untuk struktur darinase beton minor;
3. Timbunan biasa;
4. Beton mutu rendah Fc. 15 Mpa K. 175;
5. Baja tulangan U-24 polos;
6. Pasangan batu; dan
7. Pasangan batu kosong;
- Bahwa saksi turun dilapangan dalam melakukan pengukuran bersama teman dan berpedoman pada kontrak, HPS dan laporan progres pekerjaan;
Ahli ARMADI CAHAYA PUTRA,S.T, dibawah sumpah dimuka sidang pada pokoknya ahli berpendapat sbb :
Bahwa ahli memberikan pendapat berkaitan dengan Penghitungan Kerugian Negara yang mewakili Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI)sesuai keahlian yang saya miliki berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsipekerjaan pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula TA. 2015 dan TA. 2016 oleh PT.CITRA MULIA BUDI LUHUR;
Bahwa tugas, wewenang dan tanggung jawab saya sehubungan dengan jabatan ahli saat ini sebagai pemeriksa pertama dengan peran sebagai Anggota Tim Senior yang menerima tugas limpah sebagai Ketua Tim Yunior adalah :
Memimpin pelaksanaan pemeriksaan dengan cara mengorganisasi, mengarahkan, dan mengawasi pemeriksaan lapangan serta memastikan hasil pemeriksaan akurat, komprehensif, dan tepat waktu.
Memperhatikan arahan dari Pengendali Teknis Pemeriksaan; dan
Menyusun konsep laporan hasil pemeriksaan yang didukung dengan bukti pemeriksaan
Bahwa ahli memiliki keahlian khusus dalam bidang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara antara lain :
Pemeriksaan Investigatif atas Belanja Modal berupa Pembangunan Simpang Tak Sebidang dan Jalan Tak Sebidang pada Dinas Bina Marga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta TA 2014 s.d. 2016 serta Instansi Terkait Lainnya di Jakarta;
Pemeriksaan Investigatif atas Pembangunan Terminal Petikemas Kalibaru Utara Tahap I Pelabuhan Tanjung Priok serta Sarana dan Prasarana Pendukung Lainnya pada PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dan Instansi Terkait Lainnya Tahun Anggaran 2012-2016;dan
Pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kegiatan pembangunan gedung serba guna sekayu pada Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Pengairan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2015.
Bahwa yang dimaksud dengan Kerugian Negara adalah Kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Hal tersebut diatur dalam Pasal 1 ayat (22) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Bahwa dasar hukumPenghitungan Kerugian Keuangan Negara dalah dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 13 menyatakan bahwa Pemeriksa (dalam hal ini BPK) dapat melaksanakan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana, Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dinyatakan bahwa BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh BPK meliputi seluruh unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yaitu:
Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan, dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
Penerimaan Negara;
Pengeluaran Negara;
Penerimaan Daerah; dan
Pengeluaran Daerah.
Cakupan tersebut kembali ditegaskan di dalam Undang-Undang No.15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 6 ayat (1) yang menyatakan bahwa BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara;
Bahwa pengadaan barang dan jasa yang anggarannya berasal dari Dana Alokasi Khusus APBDmerupakan lingkup pengadaan barang dan jasa pemerintah, maka mekanisme pelaksanaan pengadaannya seperti yang diatur pada Perpres Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Bahwa Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) Kabupaten Kepulauan Sula pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2015 dan 2016bersumber dari DAK termasuk dalam lingkup keuangan negara hal tersebut diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut;
Dalam Pasal 2 huruf f dijelaskan bahwa Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 meliputi Pengeluaran Daerah. Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) Kabupaten Kepulauan Sula pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2015 dan 2016 yang bersumber dari DAK merupakan Pengeluaran Daerah yang menjadi bagian dari APBD Kabupaten Kepulauan Sula
Bahwa pada PerpresNomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang / jasa pemerintah tersebut diatur Para Pihak yang harus tunduk dan melaksanakan tugas/kewenangan diatur pada Pasal 17 adalah sebagai berikut :
Organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan melalui Penyedia Barang/Jasa terdiri ,PA/KPA. PPK, ULP/Pejabat Pengadaan; dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan
Organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan melalui Swakelola terdiri, PA/KPA,PPK, ULP/Pejabat Pengadaan/Tim Pengadaan; dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan
Bahwa dasar dalam melaksanakan tugas sebagai Ahli saat ini adalah Surat dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara yang di tujukan kepada BPK RI Perwakilan Maluku Utara nomor : R / 89 / I / 2018 / Dit Reskrimsus tanggal 29 Januari 2016 perihal Permintaan Bantuan Keterangan Ahli;dan Surat Tugas dari kantor Badan Pemeriksa Keuangan RI : No.56 / ST / IX-XXI / 02 / 2018 tanggal 1 Februari 2018 Perihal Memberikan Keterangan Ahli kepada Penyidik Kepolisian Daerah Maluku Utara pada Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Aanggaran 2015 dan 2016 di Jakarta.
Bahwa ahli dari Kantor Badan Pemeriksa Keuangan RI pernah melakukan Audit Investigasi terkait dengan proyek pekerjaan pembangunan jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) padaDinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015 dan TA. 2016.
Pelaksanaan Audit Investigasi tersebut berdasarkan Surat Tugas yang di keluarkan oleh Anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan RI selaku Koordinator Pemeriksaan Investigatif No. 329 / ST / IX-XXI / 11 / 2017 tanggal 20 November 2018 perihal Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) Kabupaten Kepulauan Sula pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2015 dan 2016 di Sanana, Ternate dan Jakarta
Bahwa Tim dari Badan Pemeriksa Keuangan RI yang melakukan Audit Investigasi diantaranya:
1. Ahli (ARMADI CAHAYA PUTRA,S.T) selaku Ketua Tim
2.Ahli ARDHINUR BESTARI selaku Anggota Tim
3.Ahli AHMAD AVISCENNA selaku Anggota Tim; dan
4.Ahli NUGROHO RAHARJO selaku Anggota Tim
- Bahwa pedoman dalam melakukan Audit Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara adalah:
Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN);
Keputusan BPK Nomor 8/K/1-XIII.2/12/2015 tentang Pedoman Manajemen Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara, dan Pemberian Keterangan Ahli; dan
Keputusan BPK Nomor 9/K/1-XIII.2/12/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Investigatif dan Penghitungan Kerugian Negara
Bahwa yang menjadi acuansaat melakukan Audit Investigatifdalam rangka penghitungan Kerugian Negara terkait dengan proyek pekerjaan pembangunan jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) padaDinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015 dan TA. 2016 adalah bukti-bukti yang diperoleh dari Penyidik Kepolisian Daerah Maluku utara sebagaimana diuraikan pada LHP Nomor 57/LHP/XXI/12/2017 tanggal 28 Desember 2017 lampiran 3;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pekerjan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) Kabupaten Kepulauan Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2015 dan 2016 sesuai dengan LHP Nomor57/LHP/XXI/12/2017 tanggal 28 Desember 2017, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait berupa:
Penyimpangan dalam Proses Penyusunan Anggaran.
Hasil pemeriksaan atas proses penyusunan anggaran menunjukkan usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tambahan tidak didukung dengan kertas kerja yang dapat dipertanggungjawabkan. Angka usulan dan alokasi anggaran hanya berdasarkan estimasi dengan memodifikasi data dan harga satuan pekerjaan sejenis tahun sebelumnya, tanpa melakukan survei lokasi dan harga. Selain itu, terjadi penarikan uang dari Kas Daerah senilai Rp. 7.000.000.000,00 tanpa melalui mekanisme Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diduga digunakan untuk biaya pengurusan usulan DAK Tambahan tersebut ke Kementerian Keuangan.
Penyimpangan dalam Proses Perencanaan Pengadaan.
Hasil pemeriksaan atas proses perencanaan pengadaan menunjukkan bahwa pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) belum memenuhi persyaratan reklamasi; dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)dalam menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tidak melakukan survei baik lokasi maupun harga,tidak dikalkulasikan dengan keahlian, dan tidak menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penyimpangan dalam Pelaksanaan Pengadaan
Hasil pemeriksaan atas pelaksanaan pengadaan menunjukkan bahwa pemenangpelelangan hanya sebagai perusahaan bendera dan tidak memenuhi persyaratan evaluasi kualifikasi, serta Kelompok Kerja (Pokja) Konstruksi dan Jasa Konsultansi Kantor Layanan Pengadaan (KLP) bertindak diskriminatif dalam proses lelang.
Penyimpangan dalam Pelaksanaan Pekerjaan
Hasil pemeriksaan atas pelaksanaan pekerjaan menunjukkan bahwa penanganan kontrak kritis tidak dilaksanakan, perubahan kontrak dilakukan tanpa justifikasi teknis dan tanpa perpanjangan jaminan pelaksanaan pekerjaan, Berita Acara Serah Terima (BAST) pertama pekerjaan dibuat secara proforma, dokumen pendukung pembayaran retensi tidak memenuhi persyaratan pencairan dana, dan pekerjaan terpasang tidak sesuai dengan kontrak.
Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah senilai Rp.6.540.369.280,74.-
Bahwa penyimpangan-penyimpangan tersebut disebabkan oleh:
Saksi SAMSUDIN DJAFAR selaku pelaksana pekerjaan diduga:
Memberikan uang kepada terdakwa IKRAM, terdakwa RUKMINI IPA,
saksi RUSMAN BUAMONA, saksi M. TAIB SANGAJI dan saksi NURAINI IPA untuk mendapatkan pekerjaan dan memperlancar pengurusan pelaksanaan pekerjaan;Memberikan satu unit mobil kepada saksi SOLEMAN BARMAWI dan bersekongkol untuk memenangkan PT CITRA MULIA BUDI LUHUR dalam proses lelang; dan
Melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak
Saksi MUHAMMAD ALI selaku pelaksana pekerjaan diduga meminjam PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR dengan imbalan sebesar dua persen untuk mengikuti lelang
Terdakwa IKRAM selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula diduga:
Menerima pembagian uang dari biaya pengurusan usulan DAK Tambahan;
Menerima uang dari saksi SAMSUDIN DJAFAR sebagai bentuk komitmen untuk memberikan pekerjaan; dan
Memerintahkan saksi RUKMINI IPA dan saksi SOLEMAN BARMAWI untuk memenangkan PT CITRA MULIA BUDI LUHUR dalam proses lelang.
Saksi RUKMINI IPA selaku Pepajab Pembuat Komitmen diduga:
Menerima pembagian uang dari biaya pengurusan usulan DAK Tambahan;
Menerima uang dari saksi SAMSUDIN DJAFAR sebelum proses lelang sebagai bentuk komitmen untuk memberikan pekerjaan;
Bersekongkol dengan SOLEMAN BARMAWI untuk memenangkan PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR dalam proses lelang;
Meminta dan menerima uang dari saksi SAMSUDIN DJAFAR pada saat pelaksanaan pekerjaan untuk mengganti biaya pengurusan DAK Tambahan; dan
Menandatangani PHO yang dibuat secara proforma
Saksi SOLEMAN BARMAWI selaku Ketua Pokja Konstruksi dan Jasa Konsultansi telah :
Bersekongkol dengan saksi SAMSUDIN DJAFAR, terdakwa IKRAM dan saksi RUKMINI IPA untuk memenangkan PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR dalam proses lelang;
Bertindak diskriminatif untuk memenangkan PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR dalam proses lelang; dan
Menerima imbalan berupa satu unit mobil dari saudara SAMSUDIN DJAFARuntuk memenangkan PT.CITRA MULIA BUDI LUHUR dalam proses lelang
Saksi RUSMAN BUAMONA selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan diduga:
Menerima uang dari saksi SAMSUDIN DJAFAR untuk memperlancar pengurusan pelaksanaan pekerjaan; dan
Menandatangani Laporan Kemajuan Pekerjaan yang dibuat secara proforma
Saksi M. TAIB SANGAJI selaku Direksi Teknis Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula diduga:
Menyusun HPS tanpa melakukan survei lokasi dan harga;
Meodifikasi HPS untuk menutupi kesalahan perhitungan aritmetika;
Menerima uang dari saksi SAMSUDIN DJAFAR untuk memperlancar pengurusan pelaksanaan pekerjaan; dan
Menandatangani Laporan Kemajuan Pekerjaan yang dibuat secara proforma
Saksi NURAINI IPA selaku Pengawas Lapangan diduga:
Menerima uang dari saksi SAMSUDIN DJAFAR untuk memperlancar pengurusan pelaksanaan pekerjaan; dan
Menandatangani Laporan Kemajuan Pekerjaan yang dibuat secara proforma
Bahwa dalam pemeriksaan ahli tidak pernah merasa dipaksa, ditekan dan atau dibujuk oleh pihak lain dalam hal memberikan keterangan dipersidangan ini;
3. Saksi AHLI TJIPTO PRASETYO NUGROHO, Ak dibawah sumpah pada pkoknya memberikan pendapat sebagai berikut :
- Bahwa ahli memberikan pendapat sehubungan dengan Pengadaan Barang dan Jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015;
- Bahwa dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah berpedoman pada Perpres No. 54 Tahun 2010 beserta perubahannya dan perubahan terakhir pada Perpres No. 4 Tahun 2015;
- Bahwa sesuai dengan Pasal 1 Perpres No. 54 Tahun 2010 beserta perubahannya menyatakan bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh
kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa;
Bahwa untuk pengadaan barang/jasa yang dilakukan pada tahun 2015 berpedoman pada Perpres No. 54 Tahun 2010 beserta perubahannya dan perubahan terakhir pada Perpres No. 4 Tahun 2015;
Mekanisme pengadaan barang/jasa yang anggarannya berasal Dana Alokasi Dana Alokasi Khusus APBD TA 2015 berpedoman pada Perpres No. 54 Tahun 2010 beserta perubahannya dan perubahan terakhir pada Perpres No. 4 Tahun 2015. Sedangkan untuk prinsip anggaran APBD Tahun 2015,
Bahwa pada Perpres tersebut diatur Para Pihak yang harus tunduk dan melaksanakan tugas/kewenangan diatur pada Pasal 17 adalah sebagai berikut :
Organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan melalui Penyedia Barang/Jasa terdiri atas:
A/KPA;
PPK;
ULP/Pejabat Pengadaan; dan
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan
Organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan melalui Swakelola terdiri atas:
PA/KPA;
PPK;
ULP/Pejabat Pengadaan/Tim Pengadaan; dan
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan
Bahwa tugas pokok dan kewenangan Para Pihak sebagai berikut :
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA)
Pengguna Anggaran (PA) adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD. Dan yang menjadi tugas dan tanggung jawab Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasaadalah sebagai berikut :
Pasal 8.
PA memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut :
menetapkan Rencana Umum Pengadaan
mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I;
menetapkan PPK;
menetapkan Pejabat Pengadaan;
menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
menetapkan :
pemenang pada Pelelangan atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Kontruksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp100.000.000.000,00 (Seratus milyar rupiah); atau
pemenang pada Seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai di atas Rp10.000.000.000,00 (Sepuluh milyar rupiah);
mengawasi pelaksanaan anggran;
menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/Pejabat Pengadaan, dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat; dan
mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan Barang/Jasa;
Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PA dapat:
menetapkan tim teknis; dan atau
menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan Pengadaan melalui Sayembara/Kontes
Pasal 9
PA pada Kementerian/Lembaga/Institusi pusat lainnya menetapkan seorang atau beberapa orang KPA;
PA pada Pemerintah Daerah mengusulkan 1 (satu) atau beberapa orang KPA kepada Kepala Daerah untuk ditetapkan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Pasal 11 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa adalah :
1. PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:
Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
1) Spesifikasi teknis Barang/Jasa;
2)Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
3) Rancangan Kontrak.
- Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
- Menandatangani Kontrak;
- Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
- Mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
- Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
- Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
- Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
- Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
2. Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal diperlukan, PPK dapat:
- mengusulkan kepada PA/KPA:
1) Perubahan paket pekerjaan; dan/atau
2) Perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
- Menetapkan tim pendukung;
- Menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan
- Menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa.
Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP)
Adapun tugas pokok dan kewenangan ULP/Panitia Pengadaan ada pada Pasal 17 Ayat (2) yang meliputi:
Menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
Menetapkan Dokumen Pengadaan;
Menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran;
Mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website K/L/D/I masing- masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional;
Menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
Khusus untuk ULP:
Menjawab sanggahan;
- Menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:
Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
Menyerahkan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK;
Menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
Membuat laporan mengenai proses dan hasil Pengadaan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi; dan
Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatanPengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA.
Penyedia Barang/Jasa
Penyedia Barang/Jasa, wajib memenuhi persyaratan seperti yang diatur pada Pasal 19, meliputi:
Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;
Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa;
Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik dilingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c, dikecualikan bagi Penyedia Barang/Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/ Jasa;
Dalam hal Penyedia Barang/Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang/Jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;
Memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil serta kemampuan pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non-kecil;
Memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha non-kecil, kecuali untuk Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi;
Khusus untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya, harus memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP)
Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani Penyedia Barang/Jasa;
Sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan.
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak;
Tidak masuk dalam Daftar Hitam;
Memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman; dan
Menandatangani Pakta Integritas
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP)
Yang bertugas melakukan pemeriksaan dan penerimaan hasil pekerjaan adalah Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), seperti yang diatur dalam Perpres No. 54 Tahun 2010 pada Pasal 18 Ayat (5) berupa tugas pokok dan kewenangan PPHP yang meliputi :
Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak,
Menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian, dan
Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan
Bahwa pekerjaan fisik tidak dapat diselesaikan pada akhir masa kontrak yaitu pada tanggal 31 Desember 2015, walau telah ada perpanjangan waktu penyelesaian kontrak namun mengingat bahwa kontrak pekerjaan tersebut adalah kontrak tahun tunggal maka addendum perpanjangan waktu dapat dinyatakan tidak sah;
Bahwa penetapan pemenang pelelangan kewenangan Pokja KLP dan tidak ada keharusan untuk melibatkan SKPD. Penetapan penyedia sebagai pemenang pelelangan jika hasil evaluasi penawaran yang dilaksanakan oleh Pokja KLP (dengan berpedoman pada Dokumen Pengadaan) telah memenuhi syarat atau dinyatakan lulus;
Bahwa pada saat pembuktian kualifikasi tidak harus dihadiri oleh Pimpinan/Direktur perusahaan, dapat saja diwakili oleh wakil direktur atau pegawainya yang masih bagian dari perusahaan;
Bahwa penyerahan pekerjaan kepada pihak lain di luar perusahaan atas seluruh pekerjaan dapat dikatakan telah terjadi subkontrak yang dilarang seperti yang diatur pada Pasal 87 Ayat (3) Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis;
Bahwa dalam hal Sdr. SAMSUDIN DJAFAR,SE, dan Sdr. SUDARYANTO, SH merupakan pihak lain di luar struktur perusahaan Sdr. Hi. MUHAMMAD ALI maka dengan demikian telah terjadi 2 (dua) kali Subkontrak yang dilarang pada Pasal 87 Ayat (3) tersebut di atas;
Bahwa dengan adanya Akta Notaris tersebut menunjukkan bahwa telah nyata adanya subkontrak yang dilarang. Sedangkan administrasi pencairan anggaran berupa laporan-laporan yang dibuat oleh Sdr. Charles Theindres dilakukan untuk kelancaran administrasi tersebut;
Bahwa perubahan volume pekerjaan (CCO) sah-sah saja dilakukan oleh kedua belah pihak asalkan ada justifikasi teknis terlebih dahulu. Justifikasi teknis semestinya merupakan hasil pembahasan antara PPK dengan Dinas PU Kab. Sula sebagai pemilik pekerjaan serta Penyedia;
Bahwa untuk dapat dilakukan perubahan volume pekerjaan (CCO), perlu dipastikan bahwa item pekerjaan tersebut merupakan Harga Satuan. dan harus ada justifikasi teknis yang diajukan oleh salah satu pihak serta disetujui oleh pihak lain sebelum CCO disepakati dan dibuatkan formalnya dalam bentuk Addendum Kontrak;
Bahwa dokumen PHO (atau Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan) yang diterbitkan oleh Tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan dapat dikatakan fiktif, karena tidak sesuai antara dengan kenyataan/fisik di lapangan;
Bahwa terhadap pembayaran/pencairan anggaran kepada Penyedia dengan berdasarkan dokumen yang tidak sesuai, maka terhadap pembayaran tersebut tidak sah;
Bahwa pertanggungan jawab atas pekerjaan yang tidak selesai tersebut harus dibandingkan tugas pokok dan kewenangan para pihak dengan fakta/kenyataan yang ada. Dengan demikian masing-masing pihak bertanggungjawab sesuai dengan porsinya;
Bahwa ketentuan yang mengatur pembayaran kontrak ada pada Paragraf Kedua
Uang Muka dan Pembayaran Prestasi Kerja yaitu pada Pasal 87 dan Pasal 88 Perpres No. 54 Tahun 2010 beserta perubahannya;Bahwa aanwijzing/ pemberian penjelasan sebagai salah satu tahapan pelelangan wajib diselenggarakan oleh Pokja ULP, dan jika memang diperlukan Aanwijzing Lapangan atau kunjungan lapangan maka Pokja ULP memfasilitasi calon penyedia untuk dapat melihat kondisi lapangan atas proyek yang akan dikerjakan;
Bahwa apabila kontrak masi berjalan sehingga rekanan dan PPK bersepakat untuk melakukan perpanjangan waktu karena ada masalah tehnis dalam pekekrjaan, maka bisa dilakukan, namun bila kontrak telah selesai waktu maka tidak bisa dilakukan perpanjangan karena bertentangan dengan ketentuan,
Bahwa sesuai dengan pasal 87 ayat 3 Perpres 54 tahun 2010 setiap perusahan dilarang melakukan sub kontrak, selain dari kontrak yang telah disepakati dan ditanda tangani terdapat aitem pekerjaan yang akan di sub kontrak maka aiten tersebut dimasukan dalam kontak kerja
Bahwa bila dalam pekrjaan berlangsung, kemudian setelah kontrak selesai tepi pekerjaan belum selesai maka harus putus kotrak dan perusahan tersebut harus dibleck list.
Bahwa kontrak kekrja ssetelesai tpi pekerjaan belum selesesai bisa ddilakukan perpanjangan waktu selama 50 hari, bila bila kontrak belum selesai dan ddiberikan denda 1 mil /1000 dikali dengan waktu yang diberikan kepada rekanan;
Bahwa HPS sebagai dasar penawaran dan telah dimenangkan kemudian dirubah kembali HPS oleh satker di luar kontrak kerja, maka hal tersebut tidak diperbolehkan dan bertentangan kdengan ketentuan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa SOLEMAN BERMAWI, ST Alias EMAN di persidangan telah memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa benar keterangan yang diberikan pada Polda Maluku Utara dengan cara wawaancara dan dituangkan dalam BAP, kemudian dibaca kembali sehingga diberikan paraf perhalaman dan tandatangannya.
- Bahwa saksi berikan keterangan berkaitan dengan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi proyek jalan Facey-Fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015
- Bahwa saksi mengetahui adanya paket pekerjaan proyek jalan Facey-Fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015 melalui System Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab Kepulauan Sula TA. 2015
- Bahwa hubungan saksi dengan pelaksanaan proyek pekerjaan pembangunan jalan facey-fagudu (Reklamsi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulaun Sula TA.2015 / 2016 adalah selaku Ketua Pokja Kontruksipada Kantor Layanan Pengadaan Kab. Kepulauan Sula berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 16.21/KPTS.06/KS/2015 tanggal 16 Juni 2015 perihal perubahanatas Surat Keputusan Bupati Kepulun Sula Nomor :182 /KPTS.12 / KS/ 2014 tentang Penunjukan Kelompok Kerja (POKJA) pada Kantor Layanan Pengadaan Kabupaten Kepulauan Sula.
- Bahwa Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 16.21/KPTS.06/KS/2015 tanggal 16 Juni 2015 perihal perubahanatas Surat Keputusan Bupati Kepulun Sula Nomor :182 /KPTS.12 / KS/ 2014 tentang Penunjukan Kelompok Kerja (POKJA) pada Kantor Layanan Pengadaan Kabupaten Kepulauan Sula antara lain:
SOLEMAN BERMAWI,ST (saksi) selaku Ketua
LA ODE AWALUDIN,ST selaku Sekretaris
RAHMAWATI MSSIH,ST selaku Anggota
IWAN JUNAIDI GAILEA selaku Anggota
PORA KHAIRUDIN,S.IPselaku Anggota.
Bahwa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi PanItia Layanan Pengadaan (ULP) sesui dengan Peratutan Presiden Nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,pada pasal 17 ayat (1) bahwa : Kepala ULP/ Anggota Kelompak Kerja ULP/ Pejabat Pengadaan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Memeliki integritas, disiplin, dan tanggungjawab dalam melaksanakan tugas;
- Memahami pekerjaan yang akan diadakan;
- Memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas ULP / Kelompok kerja ULP/ Pejabat Pengadaan bersangkutan;
- Memahami isi dokumen, metode dan prosedur pengadaan;
- Memeliki sertifikasi keahlian pengadaan barang / jasa sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan ;
- Menandatangani pakta integritas.
- Bahwa saksi memiliki 2 (dua) sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah antara lain:
- Sertifikat Ahli Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah nomor : 111013007954614 tanggal 06 Juli 2015 yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;dan
- Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Tingkat Pertama Kategori L2 nomor : 111013007580028 tanggal 16 Desember 2010 yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
- Bahwa tupoksi Pokja / ULP di atur dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012 yaitu :
- Menyusun rencana pemilihan penyedian barang dan jasa;
- Menetapkan dokumen pengadaan;
- Menetapkan besaran nominal jaminan penawaran;
- Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di website (LPSE) masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan Ke LPSE untuk di umumkan dalam portal pengadaan Nasional;
- Menilai kualifikasi penyedia barang dan jasa melalui prakualifikasi atau pasca kualifikasi;
- Melakukan evaluasi administrasi, tekhnis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
1.Khusus untuk Kelompok ULP :
- Menjawab sanggahan;
- Menetapkan penyedia barang dan jasa untuk :
- Pelelangan atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang / pekerjaan konstruksi / jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah); atau
- Seleksi penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konstruksi yang bernilai paling tinggi Rp.10.000.000.000.(sepuluh milyar);
- Menyampaikan hasil pemilihan dan salinan dokumen pemilihan penyedia barang / jasa;
- Menyimpan dokumen asli pemilihan penyedian barang dan jasa ;
- Membuat laporan mengenai proses pengadaan kepada PPK.
2. Khusus untuk pejabat pengadaan :
- Menetapkan penyedia barang / jasa untuk :
- Penunjukan langsung atau pengadaan langsung untuk paket pengadaan barang / pekerjaan konstruksi / jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 100.000.000, (seratus juta rupiah); dan / atau
- Pengadaan langsung untuk paket pengadaan barang / pekerjaan konstruksi / jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 50.000.000, (lima juta rupiah); dan / atau
- Menyampaikan hasil pemilihan atau salinan dokumen pemilihan penyedia barang / jasa kepada PPK.
- Menyerahkan dokumen asli pemilihan penyedia barang / jasa kepada PA/KPA;
- Membuat laporan mengenai proses pengadaan Kepada PA / KPA.
- Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaaan barang dan jasa kepada Pengguna Anggaran atau Kuasa Penggguna Anggaran, dan :
Ayat (2a) Tugas Pokok dan kewenangan Kepala ULP meliputi :
- Memimpin dan mengoordinasikan seluruh kegiatan ULP;
- Menyusun program kerja dan anggaran ULP;
- Mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang / jasa di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan / atau indikasi penyimpangan;
- Membuat laporan pertanggung jawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang / jasa kepada menteri / pimpinan lembaga/ Kepala Daerah / pimpinan Institusi;
- Melaksanakan pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia ULP;
- Menugaskan / menempatkan / memindahkan anggota kelompok kerja sesuai dengan beban kerja masing-masing Kelompok Kerja ULP; dan
- Mengusulkan pemberhentian anggota kelompok kerja yang ditugaskan di ULP kepada PA / KPA / Kepala Daerah, apabila terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan / atau KKN.
Bahwa peran saksi selaku Ketua Pokja Kontruksi pada Kantor Layanan Pengadaan Kab. Kepulauan Sula TA. 2015 dalam melaksanakan proses pelelangan paket pekerjaan jalan facey-fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula yaitu saksi sendiriselaku Ketua Pokja Kontruksi yang melaksanakan tahapan proses pelelangan peket pekerjaan proyek tersebut tanpa melibatkan anggota pokja lainnya mulai dari proses pendaftaran/pemasukan dokumen hingga penetapan pemenang lelang, saksi tidak melibatkan anggota pokja yang lain karena pada saat itu ada beberapa paket yang akan dilelangkan dan masing msing Panitia Pokja menangani beberapa paket untuk dilelangkan mulai dari menyusun jadwal, menyusun dokumen pelelangan dan evaluasi pelelangan dan saya sendiri yang menangani paket pekerjaan Jalan Facey-Fagudu Reklamasi sejak dari penyusunan dokumen lelang, penguguman pelelangan dan evaluasi pelelangan, serta penetapan pemenang lelang yaitu :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa IKRAM, S.STP sejak tahun 2015 yang dimana IKRAM S.STP saat itu menjabaat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula, tidak ada hubungan keluarga dengannyadan secara struktur saudara IKRAM S,STP adalah atasan saksi.
Bahwa sumber danaproyek pembangunan jalan facey fagudu (Reklamasi)pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015/ 2016 adalahbersumber dari dana APBD Kabupaten Kepulauan (DAK Tambahan) sesuai DPPA Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula sebesar Rp. 28.000.000.000,00 (dua puluh delapan milyar rupiah), setelah dikontrakkan dengan nilai sebesar Rp. 27.160.160.000.00 (dua puluh tujuh milyar seratus enam puluh juta seratus enam puluh ribu rupiah)
Bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tersebut disusun olehsaudari RUKMINI IPA,ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saksi tidak mengetahui apa yang menjadi dasar atas penyusunan HPS tersebut dan nilai HPS sebesarRp. 28.000.000.000,00 (dua puluh delapan milyar rupiah)
Bahwa saksi sendiri sebagai Ketua Pokja Kontruksi yang membuat dokumen pengadaan dan saksibertanggungjawab atas pembuatan dokumen pengadaan yang saksi siapkan adalah:
1.BoQ dan
2. Standar Dokumen Pelelangan (SDP) saksi menerima HPS dan BoQ dari RUKMINI IPA,ST selaku PPK dalam bentuk soft copy dalam flash disk;
Saksi menerima HPS dari PPK sebanyak dua kali yaitu HPS yang pertama saksi terima dari saudari RUKMINI IPA,ST selaku PPK sekitar awal bulan Agustus 2015 senilai Rp.28.000.0000.000,00 (dua puluh delapan miliar rupiah)yang disampaikan oleh saudari RUKMINI IPA,ST selaku PPK melalui saudara MUHAMMAD RIDO, ST bertempat di Sekretariat ULP Kab. Kepulauan Sula tepatnya di Kelurahan Kalumpang Kota Ternate;
HPS yang pertama tersebut saksi gunakan sebagai salah satu acuan untuk memulai proses lelang, setelah proses lelang berlangsung sampai pada tahap koreksi aritmatik atas RAB yang disampaikan oleh peserta lelang, saksi mengetahui bahwa adanya kesalahan pada HPS tersebut yaitu total nilai masing-masing item pekerjaan setelah dijumlahkan tidak mencapai Rp. 28.000.000.000,00, melainkan hanya Rp.25.226.159.963,40.-sehinggaterdapatkekurangan sebesar Rp.2.773.840.036,6;
Sehubungan dengan adanya kesalahan pada nilai HPS tersebut selanjutnya saksi langsung menghubungi saudari RUKMINI IPA,ST melalui telepon untuk mendapatkan arahan tentang adanya kesalahan pada nilai HPS tersebut dansaudari RUKMINI IPA,ST menanyakan kepada saksi bahwa “jika terjadi kesalahan sepert ini, apa akibatnya?” saksi jawab, “Iya bu, jika terjadi kesalahan HPS seperti ini, maka harus dilakukan lelang ulang” kemudiansaudari RUKMINI IPA,STmenjawab bahwa “untuk melakukan lelang ulang waktunya sudah tidak memungkinkan” selanjutnya saudari RUKMINI IPA,ST menyampaikan lagi kepada saksi bahwa “tolong rubah nilai HPS” dansaksi menjawab bahwa“untuk merubah nilai HPS tidak memungkinkan karena volume pekerjaan dan harga satuan pekerjaan sudah terkunci”kemudian saudari RUKMINI IPA,ST memerintahkan kepada saksi agar menambah nilai item pekerjaan mobilisasi pada divisi umumsupaya nilai total HPS mencapai Rp.28.000.000.000,00,disamping itu saudari RUKMINI IPA,ST juga menjelaskan bahwa setelah pelaksanaan pekerjaan berlangsung nanti akan dilakukan CCO (Contract Chage Order) yang mengurangi nilai mobilisasi seperti semula dan menambahkan volume item pekerjaan yang lain sehingga nilai kontrak tidak berubah, Hal tersebut menjadi latar belakang adanya CCO pada saat pelaksanaan pekerjaan;
Dikarenakan saksi tidak mengerti cara merubah nilai HPS tersebut maka saksi meminta arahan kembali kepada saudari RUKMINI IPA,ST dansaudari RUKMINI IPA, STmemerintahkan saksi untuk menghubungi saudara M.TAIB SANGAJI,S.T melalui telepon karena saat itu saksi sedang berada di Ternate dan saudara M.TAIB SANGAJI berada di Sanana,atas perintah tersebut saksi langsung menghubungi saudara M TAIB SANGAJI,ST dan saksi menerima angka perubahan nilai item Mobilisasi semula sebesar Rp.28.580.000,00, menjadi Rp.2.550.253.000,00 sehingga total nilai HPS mencapai Rp.28.000.000.000,00;
Perubahan nilai item pekerjaan mobilisasi tersebut diubah secara detail mulai dari analisa harga satuan pekerjaan mobilisasi,perubahan analisa harga satuan mobilisasi tersebut saksi ubah sendiri pada file soft copy di laptop saya di Ternate berdasarkan arahan dari saksi M TAIB SANGAJI,ST melalui telepon karena pada saat itu M TAIB SANGAJI,ST berada di Sanana.
Bahwa saksi tidak pernah menerima surat dan / atau dokumen berupa Surat Permintaan Lelang PPK, Spesifikasi teknis dan Gambar dari saudari RUKMINI IPA, ST selaku PPK
Bahwa saksi tidak mensyaratkan adanya jaminan penawaran sebab pada pelelangan secara electronik tidak disyaratkan untuk membuat jaminan penawaran;
Bahwa sebelum proses pelelangan proyek tersebut berlangsung tepatnya pada saat itu bulan puasa tahun 2015, saksi bersama dengan rekan KLP yang lain sedang berada di Ternate untuk melakukan proses lelang paket pekerjaan yang lain tetapi saksi lupa nama paket pekerjaannya,waktu itu saksi bersama rekan KLP yang lainnya yaitu IDHAM BUAMONA (Kepala KLP),saksi LA ODE AWALUDIN S.T (Sekretaris Pokja Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi),saksi IWAN GAILEA dan saksi PORA HAIRUDIN (Anggota Pokja Konstruksi dan Jasa Konsultansi),saksi SYAMSUL FOKAAYA dan JAYADI UMASANGAJI (Anggota Pokja Pengadaan Barang), diajak oleh SAMSUDIN DJAFAR untuk berbuka puasa bersama di swering pantai Fala Jawa Jalan Ahmad Yani Kota Ternate,pada saat buka puasa tersebut berlangsung saksi SAMSUDIN DJAFAR menyampaikan kepada saksi bahwa dia akan mengikuti lelang Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) dan dia telah menghubungi IKRAM S.STP dan RUKMINI IPA S.T PPK, namun saat itu SAMSUDIN DJAFAR tidak menyebutkan nama perusahaan yang dia gunakan;
Bahwa sebelum SAMSUDIN DJAFAR memasukan penawaran, saudara SAMSUDIN DJAFAR,SE pernah bertemu dengan saksi dikantor sekretariat KLP Kalumpang Ternate dan menyampaikan kepada saksi bahwa akan mengikuti pelelangan dengan menggunakan PT.CITRA MULIA BUDI LUHUR serta mengatakan iya telah menghubungi PPK RUKMINI IPA.ST
Bahwa Tahapan proses pelelangan antara lain :
Pengadaan barang / jasa di mulai pada tanggal 10 Agustus 2015 bertempat di Kantor ULP Kab. Kepulaun Sula
Penyedia barang melakukan pendaftaran sebanyak 23 (dua puluh tiga) peserta antara lain :
Aanwijzing dilaksanakan pada tanggal 12 Agustus 2015 melalui aplikasi SPSE LPSE Propinsi Maluku Utara
Penyampaian BA-AAN termasuk Addendum dokumen pengadaan (jika ada) Tidak ada
Upload / memasukan dokumen penawaran dilaksanakan pada tanggal 12 Agustus 2015 s/d 19 Agustus 2015 melalui aplikasi SPSE LPSE Propinsi Maluku Utara
Pembukaan dokumen penawaran dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 2015 s/d 20 Agustus 2015 melalui SPSE LPSE Propinsi Maluku Utara
Evaluasi dokumen penawaran dilaksanakan dimulai dari 4 (empat) penawaran terendah setelah koreksi aritmatik, Hasil evaluasi penawaran sebagai berikut :
Koreksi Aritmatik (untuk kontrak harga satuan dan kontrak gabungan harga satuan dan lumpsum)
Evaluasi Adimistrasi hanya dilakukan pada hal-hal yang tidak dinilai pada penilaian kualifikasi, Unsur-unsur yang dievaluasi meliputi kelengkapan persyaratan yang diminta dalam dokumen lelang;
Evaluasi Teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan adminstrasi, Unsur-unsur yang dievaluasi sesuai dengan yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan meliputi : Metode pelaksanaan, jadwal pelaksanaan, personil inti dan peralatan
Evaluasi Harga dilakukan kepada penawaran yang memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis;
Bahwa Dasar sehingga PT.CITRA MULIA BUDI LUHUR ditetapkan sebagai pemenang lelang / rekanan pelaksana pekerjaan adalah :
Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor : 104.PKPU / BAHP / POKJA-PKJK / KLP-KS / 2015 tanggal 27 Agustus 2015 tentang Pemilihan Penyedia Pekerjaan Kontruksi;dan
Surat Keputusan Kelompok Kerja (Pokja) Kantor Layanan Pengadaan Sanan Nomor : 104.PKPU / PPL / POKJA / KL-KS / 2015 tanggal 28 Agustus 2015 tentang Penetapan Pemenang Lelang.
Bahwa Ada 1 (satu) peserta lelang yang melakukan sanggahan yaitu PT.WILDAN ANGGANA MANDIR melalui surat nomor : 04 / PT.WAM / VIII / 2015 tanggal 31 Agustus 2015 Perihal Sanggahan;
PT.WILDAN ANGGANA MANDIRI dinyatakan gugur dalam evaluasi teknis dengan alasan jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan mendahului tanggal penandatanganan kontrak.
Bahwa pasa saat itu terdapat perubahan pada jadwal evaluasi penawaran, penetapan pemenang dan pengumuman pemenang, hal tersebut saksi sendiri selaku Ketua Pokja Kontruksi ULP yang melakukan Perubahan jadwal evaluasi penawaran, penetapan pemenang dan pengumuman pemenang tersebut yaitu penambahan waktu evaluasi;
Bahwa yang menjadi kejangalan dalam pada proses pelelangan paket proyek jalan facey-fagudu (Reklamasi) yaitu pada saat dilakukan koreksi aritmatik terjadi perbedaan nilai HPS yang diberikan dengan hasil koreksi Aritmatik berkurang sangat jauh, dengan adanya kesalahan pada nilai HPS tersebut seharusnya dilakukan pelelanga ulang namun sehubungan dengan penyampaian saudari RUKMINI IPA,ST selaku PPK kepada saksi bahwa waktunya sudah tidak memungkinkan untuk dilakukan pelelangan ulang sehingga pada saat itu dengan waktu yang singkat nilai HPS tersebut langsung dilakukan perubahan dengan cara menambah nilai item pekerjaan mobilisasi pada divisi umum agar nilai HPS mencapai Rp.28.000.000.000,00,disamping itu saudari RUKMINI IPA,ST juga menjelaskan bahwa setelah pelaksanaan pekerjaan berlangsung nanti akan dilakukan CCO (Contract Chage Order) yang mengurangi nilai mobilisasi seperti semula dan menambahkan volume item pekerjaan yang lain sehingga nilai kontrak tidak berubah, Hal tersebut menjadi latar belakang adanya CCO pada saat pelaksanaan pekerjaan;
Bahwa Pembuktian Kualifikasi dilaksanakan di Kantor Layanan Pengadaan Kab. Sula yang bertempat di Kel. Kalumpang Kota Ternate;
Bahwa dari PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR yang hadir dalam pelaksanaan Pembuktian Kualifikasi adalah saudara DENI THEINDRES yang didampingi oleh saudara SAMSUDIN DJAFAR alias SUDIN;
Bahwa alasan PT.ANDHA PUTRA PRATAMA, PT.WILDAN ANGGANA MANDIRI dan PT.JASA ZAM ZAM INFESTAMA tidak masuk dalam tahapan efaluasi adminisrasi yaitu :
PT ZAM ZAM INVESTAMA gugur pada tahap administrasi karena kuantitas pekerjaan yang disampaikan dalam dokumen penawaran berbeda dengan BoQ.
- PT. ANDHA PUTRA PRATAMA gugur karena urutan penjelasan metode pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan urutan item pekerjaan yang terdapat di dalam RAB.
- PT WILDAN ANGGANA MANDIRI gugur pada tahap evualuasi teknis karena time schedule yang disampaikan mendahului waktu pelaksanaan kontrak
Bahwa pada saat pelaksanaan Pembuktian Kualifikasi berlangsung PT. CITRA MULIA BUDI LUHURharus digugurkan pada saat itu karena terjadi pemalsuan dokumen yang dimana dokumen yang diajukan oleh PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR menyebutkan peralatan alat berat berada di Kabupaten Kepulauan Sula namun kenyataannya peralatan tersebut berada diluar Kab. Kepulauan Sula selain itu pada tahapan Evaluasi Harga saksi temukan adanya harga timpang namun saksi tidak melaksanakan kewajiban saksi selaku pokja yaitu tidakmelakukan klarifikasi kepada pihak PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR tentang adanya harga timpang tersebut, hal tersebut saksi lakukan sesuai dengan arahan dan perintah darisaudari RUKMINI IPA,ST selaku PPK dan terdakwa IKRAM S,STP selaku Kadis PU Kab. Kepulauan Sula TA. 2015 dengan tujuan agar PT CITRA MULIA BUDI LUHUR menang dalam proses pelelangantersebut;
Bahwa saksi selaku Ketua Pokja Kontruksi pada Kantor Layanan Pengadaan Kab. Kepulauan Sula mengambil keputusan menetapkan PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR sebagai pemenang lelang pada paket pekerjaan pembangunan jalan fatcey-fagudu (Reklamasi) padaDinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015 dikarenakan saksi menerima arahan dari terdakwa IKRAM S.STP selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula saat itu dan saksi RUKMINI IPA,ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang dimana arahan tersebutantara lain :
Arahan yang saksi terima langsung dari saksi RUKMINI IPA,ST selaku PPKadalah pada saat setelah lebaran sekitar bulan Juli 2015,saat itu saksi sedang berada di Ternate, saksi menerima telepon dari saksi RUKMINI IPA,ST untuk menemui beliau di kapal laut yang akan berangkat dari Ternate menuju Sanana, atas perintah RUKMINI IPA,ST tersebut selanjutnyasaksiyang saat itu ditemani oleh LA ODE AWALUDIN S.T (Sekretaris Pokja Konstruksidan Jasa Konsultansi) datang menemui saksi RUKMINI IPA,ST di dalam kamar kapal laut tersebutyang diman didalam kamar tersebut ada saksi, LA ODE AWALUDIN,ST,saudari RUKMINI IPA,ST dansaudara MUHAMAD RIDWAN BUAMONA,ST (suami RUKMINI IPA,ST),di dalam kamar kapal tersebut saksi RUKMINI IPA,ST menyampaikan kepada saksibahwa agar saksi memenangkan saksi SUDIN (SAMSUDIN DJAFAR) dalam pelelangan Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) dan jangan di kasi ke saudara RIZAL ADAM karena pekerjaan RIZAL ADAM ditahun-tahun sebelumnya banyak yang tidak selesai jadi dikasi saja ke SUDIN (SAMSUDIN DJAFAR) untuk kerja;
Arahan selanjutnya datang dari terdakwa IKRAM S.STP selaku Kadis PU Kabupaten Kepulauan Sula TA.2015 yaitu pada sekitar tanggal 20 agustus 2015, pada saat itu memasuki tahapan pembukaan penawaran paket proyek jalan facey-fagudu (reklamasi), pada saat itu saksi berada di kantor sekretariat KLP Kalumpang di Ternate, melalui telepon terdakwa IKRAM menayakan tentang paket jalan facey-fagudu (reklamasi) ada beberapa perusahaan yang memasukan penawaran, saksi mengatakan ada empat perusahaan, terdkwa IKRAM kembali bertanya bagaimana dengan OM SUDIN punya perusahaan masuk katarada, saksi jawab OM SUDIN punya masuk PT.CITRA MULIA BUDI LUHUR;
Tahapan evaluasi berjalan,tepatnya pada tahapan evaluasi administrasi paket proyek jalan facey-fagudu (Reklamasi), sekitar tanggal 24 agustus 2015, pada saat itu saksi berada di kantor sekretariat KLP Kalumpang di Ternate, terdakwa IKRAM S.STP kembali menghubungi saksi melalui teleponedan menayakan untuk hasil evaluasi sampai dimana, saksi jawab masih evaluasi adminstrasi, terdakwa IKRAM kembali bertanya kong OM SUDIN (SAMSUDIN DJAFAR) punya bagaimana, saksi jawab untuk OM SUDIN (SAMSUDIN DJAFAR) evaluasi administrasi masih lolos, dijawab oleh saudara IKRAM Oh..Iya;
Tahapan evaluasi kualifikasi, sekitar tanggal 25 agustus 2015, pada saat itu saya sedang berada di kantor sekretariat KLP Kalumpang di Ternate, saudara IKRAM S.STP menghubungi saksi lagi melalui telepone dan menayakan sekarang evaluasi sudah sampai dimana, saksi menjawab pada tahap evaluasi kualifikasi dan undangan pembuktian kualifikasi, terdakwa IKRAM menanyakan lagi, kong OMSUDIN dapat undangan atau tidak, saksi jawab OM SUDIN dapat undangan, dijawab oleh IKRAM nanti lihat OM SUDIN punya itu;
Tahapan penetapan pemenang lelang, sekitar tanggal 27 agustus 2015saat itu saksi berada di kantor sekretariat KLP Kalumpang di Ternate, saudara IKRAM S.STP kembali menghubungi saksi melalui teleponedan menanyakan ke saksi bahwa OM SUDIN punya perusahaan bisa menang atau tidak, saksi jawab iya OM SUDIN punya bisa menang, dijawab oleh saudara IKRAM iya kasi menang OM SUDIN punya perusahaan
Saksi tambahkan bahwa untuk menindaklanjuti arahan saudari RUKMINI IPA,ST alias ONA selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan saudara IKRAM S,STP selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015 tersebut dengan carasaksi mencari kekurangan peserta lelang selain PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR seupaya bisa digugurkan;
Kekurangan peserta lelang yang saksi temukan sebagai dasar untuk menggugurkan adalah sebagai berikut:
PT ZAM ZAM INVESTAMA gugur pada tahap administrasi karena kuantitas pekerjaan yang disampaikan dalam dokumen penawaran berbeda dengan BoQ.
Kekurangan PT. ANDHA PUTRA PRATAMA yang saya dapatkan adalah urutan penjelasan metode pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan urutan item pekerjaan yang terdapat di dalam RAB,seharusnya kekurangan dari metode pelaksanaan yang disampaikan oleh PT. ANDHA PUTRA PRATAMA tersebut tidak bisa menyebabkan menjadi gugur namun saksi membuat kekurangan tersebut menjadi penyebab menjadi gugur pada tahap evaluasi teknis, karena jika PT ANDHA PUTRA PRATAMA tidak saksi gugurkan pada tahap tersebut maka PT ANDHA PUTRA PRATAMA bisa menang lelang sebab semua syarat terpenuhi dan harga penawarannya pun paling rendah dibandingkan dengan PT WILDAN ANGGANA MANDIRI dan PT CITRA MULIA BUDI LUHUR;
PT WILDAN ANGGANA MANDIRI gugur pada tahap evualuasi teknis karena time schedule yang disampaikan mendahului waktu pelaksanaan kontrak. Dan PT WILDAN ANGGANA MANDIRI tidak memberikan alasan mengapa meyampaikan time schedule yang berbeda tersebut
Saksi tambahkan lagi bahwa proses mencari-cari alasan dan mengatur lelang agar bisa memenangkan PT CITRA MULIA BUDI LUHUR dan menggugurkan peserta yang lain tersebutsaksi lakukan sendiri tanpa melibatkan anggota pokja yang lain karenaanggota pokja yang lain hanya saya suruh menandatangani semua Berita Acara masing-masing tahapan proses lelang yang sudah saya atur sendiri tersebut;
Proses lelang Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Rekalamasi) sudah saksi atur sedemikian rupa sehingga memenangkan PT CITRA MULIA BUDI LUHUR sesuai dengan arahan dan perintah darisaudari RUKMINI IPA,ST selaku PPK dan saudara IKRAM S,STP selaku Kadis PU Kab. Kepulauan Sula TA. 2015.
Bahwa resiko yang akan terjadi jika saksi tidak mengikuti arahan dari saudari RUKMINI IPA,ST alias ONAselaku PPK dan saudara IKRAM,S.STP selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula saat itu adalah hubungan saksi dengan pimpinan saksi yaitu saudara IKRAM S,STP menjadi tidak harmonis dan pastinya saksi sudah tidak nyaman lagi berkantor di Dinas PU Kab. Kepulauan Sula karena walaupun saksi bertugas selaku Ketua Pokja Kontruksi pada Kantor Layanan Pengadaan Kab. Kepulauan Sula akan tetapi dalam tugas saksi sehari-hari secara strutural saudara IKRAM S,STP adalah pimpinan saksi karena beliau menjabat selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula saat itu dan saksi bawahannya yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Program Dinas PU Kab. Kepulauan Sula;
Dengan adanya arahan yang saksi terima dari sauadara RUKMINI IPA,ST selaku PPK dan saudara IKRAM S.STP selaku Kadis PU Kab. Kepulauan Sula selalu menghubungi saksi lewat telepone pada saat proses pelelangan berlangsung dan selalu menanyakan tentang perusahaan yang digunakan oleh saudara SAMSUDIN DJAFAR maka saksi saat itu merasa sangat tertekan dan berat hati sehingga mau tidak mau saksi selaku bawahan tetap harus laksanakan arahan tersebut yaitu dengan cara memenangkan perusahaan yang digunakan saudara SAMSUDIN DJAFAR PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR dalam proses pelelangan paket pekerjaan Jalan Facey-Fagudu (Reklamasi) Kabupaten kepulauan sula TA. 2015;
Tujuan saudara IKRAM S.STP selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula saat itu, selalu menghubungi saya melalui telepon pada saat proses pelelangan berlangsung dan selalu menanyakan tentang perkembangan perusahaan yang digunakan oleh saudara SAMSUDIN DJAFAR adalah untuk memenangkatan perusahaan yang digunakan saudara SAMSUDIN DJAFAR PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR dalam proses pelelangan tersebut.
Bahwa secara struktural Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula, IKRAM S,STP selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula dan RUKMINI IPA,ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen tidak berwenang untuk mengarahkan atau memerintah saksi selaku Ketua Pokja Kontruksi ULP untuk memenangkan perusahan yang digunakan oleh SAMSUDIN DJAFAR alias SUDIN.
Bahwa saksi tidak mengetahuinnya secara langsung apa yang didapatkan oleh IKRAM S,STP selaku Kadis PU Kab. Kepulauan Sula TA. 2015 dan RUKMINI IPA,STselaku PPK dari SAMSUDIN DJAFAR, SEterkait dengan ditetapkannya PT. CITRA MULIA BUDI LUHURdalam proses pelalangan paket pekerjaan Jalan Facey-Fagudu (reklamasi) Kabupaten kepulauan sula TA. 2015, namun seingat saksi pada pertengahan agustus 2015, tepatnya di sekretariat KLP Kel. Kalumpang Kota Ternate, SAMSUDIN DJAFAR datang dengan menggunakan Mobil Toyota Avansa dan SAMSUDIN DJAFAR mengajak saksi naik keatas mobil sambil berjalanan mengelilingi kota ternate, dalam perjalanan saudara SAMSUDIN DJAFARmenyampaikan kepada saksi bahwa KALAU IYA (SAMSUDIN DJAFAR) TIDAK MENANG DALAM PAKET JALAN FACEY-FAGUDU (REKLAMASI) MAKA SAUDARI RUKMINI IPA DAN SAUDARA IKRAM HARUS MENGAMBALIKAN UANG SEBANYAK LIMA RATUS JUTA RUPIAH YANG TELAH DITERIMA OLEH SAUDARI RUKMINI IPA DAN SAUDARA IKRAM DARI SAUDARA SAMSUDIN DJAFAR;
Selain itu pada sekitar bulan Oktober 2015, tepatnya di Kos-kosan milik SAMSUDIN DJAFAR yang beralamat di Desa Facey Kecamatan Sanana Kab. Kepulauan Sula, Ia (SAMSUDIN DJAFAR) menyampaikan kepada saksi bahwa Ia (SAMSUDIN DJAFAR) akan menyerahkan nilai proyek sebesar TUJUH MILYAR RUPIAH kepada Dinas pekerjaan Umum yang diwakilkan untuk menerima uang tersebut adalah RUKMINI IPA,ST selaku PPK dan sisanya Ia (SAMSUDIN DJAFAR) kerjakan dengan proyek reklamasi tersebut.
Bahwa terkait dengan peran saksi sebagai Ketua Pokja Kontruksi pada Kantor Layanan Pengadaan Kab. Kepulauan Sulasehubungan dengan ditetapkannya PT. CITRA MULIA BUDI LUHURdalam proses pelalangan paket pekerjaan Jalan Facey-Fagudu (reklamasi) Kabupaten kepulauan sula TA. 2015, saksi mendapatkan 1 (satu) unit Mobil Honda CRV dengan Nomor Polisi DB.3029.AD, an. RENALDO SAMPAKANG, Alamat Kel.Pinesaan Lingkungan III Kota Manado, Warna abu-abu tua metalik, Lapor tiba yang dikeluarkan Satuan Lalulintas Polres Kepulauan Sula pada Tanggal 28 Juli 2016 an. SAMSUDIN DJAFAR alias SUDIN;
Saksi tambahkan terkait dengan mobil tersebut, pada saat melakukan koreksi Aritmatik pada pekerjaan mobilisasi pada HPS ada item sewa kendaraan roda 4 (empat) dengan nilai Rp.120.000.000,00, maka saksi menghubungi saudari RUKMINI IPA,ST selaku PPK bahwa kalau boleh biaya sewa kendaraan roda 4 (empat) dibelikan saja mobil bekas untuk operasional, nanti selesai proyek mobil tersebut akan saksi bayar, dijawab oleh saudari RUKMINI IPA,ST kalau begitu nanti dibicarakan dengaan HAJI SUDIN (SAMSUDIN DJAFAR);
Setelah proses pelelangan selesai,saksi ketemu dengan saudara SAMSUDIN DJAFAR di Sanana, pada saat itu iya (SAMSUDIN DJAFAR) sedang mengurus Kontrak, disitulah saksi sampaikan kepada SAMSUDIN DJAFAR bahwa didalam HPS pekerjaan pembangunan Jalan Facey-Fagudu (reklamasi) ini ada Item sewa kendaraan roda 4 (empat) dengan nilai seratus dua puluh juta rupiah, kalau boleh biaya sewanya dibelikansaja mobil bekas nanti selesai proyek baru mobil tersebut saksi bayar, jawaban saudara SUDIN (SAMSUDIN DJAFAR)Ok kalau begitu nanti saksi usahakan;
Bahwa sampai saat ini mobil tersebut belum saksi bayarkan kepada saudara SAMSUDIN DJAFAR karena tidak ada BPKB namun yang diberikan kepada saya hanya STNK serta PAJAK.
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1. 1 (satu) buah foto copy Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 910.916 / 620 / 01b.BM / PU-KS / 2015 tanggal 30 September 2015
2. 1 (satu) buah foto copy Dokumen Pencairan Dana Uang Muka dengan rincian :
1 (satu) buah foto copy Dokumen Berita Acara Pembayaran uang antara lain:
1 (satu) lembar foto copy Pembayaran Uang Muka nomor : 900 / 506 / DPU-KS / IX / 2015 tanggal 17 September 2015.
2 (dua) lembar foto copy Berita Acara Pembayaran uang muka nomor : 44 / BAP-UM / DPU-KS / 2015 tanggal 09 September 2015 sebesar Rp. 5.432.032.000,00 (lima milyar empat ratus tiga puluh dua juta tiga puluh dua rupiah)
1 (satu) lembar foto copy Permohonan Pembayaran Uang Muka nomor : 01.UM / PT.CMBL / IX / 2015 tanggal 08 September 2015
1 (satu) lembar foto copy Rincian Rencana Penggunaan Uang Muka tanggal 08 September 2015 sebesar Rp. 5.432.032.000,00
1 (satu) lembar foto copy Jaminan Uang Muka nomor : 55.50.15.02539.2.13.01.0 tanggal 04 September 2015 dengan nilai : Rp. 5.432.032.000,00
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi pembayaran Kode Rekening : 5235903 tanggal 6 Oktober 2015 sebesar Rp. 5.432.032.000,00 (lima milyar empat ratus tiga puluh dua juta tiga puluh dua rupiah)
6 (lembar) foto copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 169 / SPP-LS / 10311 / KS / 2015 tanggal 6 Oktober 2015 sebesar Rp. 5.432.032.000,00 (lima milyar empat ratus tiga puluh dua juta tiga puluh dua rupiah)
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 169 / SPM-LS / 10311 / KS / 2015 tanggal 6 Oktober 2015 sebesar Rp. 4.790.064.582,00 (empat milyar tujuh ratus Sembilan puluh juta enam puluh empat ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah)
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3672 / SP2D-LS / KS / 2015 tanggal 8 Oktober 2015 sebesar Rp. 4.790.064.582,00 (empat milyar tujuh ratus Sembilan puluh juta enam puluh empat ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah)
3. 1 (satu) buah foto copy Dokumen Pencairan Dana M.C1 dengan rincian :
1 (satu) buah foto copy Dokumen Berita Acara Pembayaran Angsuran Pertama MC1 antara lain :
2 (dua) lembar foto copy Barita Acara Pembayaran Angsuran Pertama M.C.1 nomor : 186 / BAP-MC / DPU KS / 2015 tanggal 8 Desember 2015 sebesar Rp. 13.508.308.500,00 (tiga belas milyar lima ratus delapan juta tiga ratus delapan ribu lima ratus rupiah)
1 (satu) lembar foto copy Rekapitulasi Sertifikat Bulanan (Status s/d 08 Desember 2015)
1 (satu) lembar foto copy Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan nomor : 186 / LKPP-MC.1 / 01b.BM / PU-KS / 2015 (Satatus pekerjaan s/d 07 Desember 2015)
1 (satu) buah foto copy Addendum Kontrak Nomor : 910.916 / 620 / 01b.BM / PU-KS / 2015 / ADD.01 tanggal 04 Desember 2015
1 (satu) buah foto copy Laporan Progress Bulan Ketiga
1 (satu) buah foto copy Laporan Progress Bulan Kedua
1 (satu) buah foto copy Laporan Progress Bulan Kesatu
1 (satu) buah foto copy Dack Up Data (66,31%)
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi pembayaran Kode Rekening : 5235903 tanggal 11 Desember 2015 sebesar Rp. 13. 508.308.500,00 (tiga belas milyar lima ratus delapan juta tiga ratus delapan ribu lima ratus rupiah)
7 (tujuh) lembar foto copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 265 / SPP-LS / 10311 / KS / 2015 tanggal 11 Desember 2015 sebesar Rp. 13. 508.308.500,00 (tiga belas milyar lima ratus delapan juta tiga ratus delapan ribu lima ratus rupiah)
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 265 / SPM-LS / 10311 / KS / 2015 tanggal 11 Desember 2015 sebesar Rp. 11.911.872.041,00 (sebelas milyar sembilan ratus sebelas juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu empat puluh satu rupiah
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 5132 / SP2D-LS / KS / 2015 tanggal 15 Desember 2015 sebesar Rp. 11.911.872.041,00 (sebelas milyar sembilan ratus sebelas juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu empat puluh satu rupiah.
1 (satu) buah foto copy Dokumen Pencairan Dana M.C2 dengan rincian :
1 (satu) buah foto copy Dokumen Berita Acara Pembayaran Angsuran Kedua M.C.2 antara lain :
2 (dua) lembar foto copy Berita Acara Pembayaran MC.2 nomor : 26 / BAP-MC / BM / DPU-KS / 2016 tanggal 20 Mei 2016 sebesar Rp. 5.842.374.000 (lima milyar delapan ratus empat puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah)
1 (satu) lembar foto copy Rekapitulasi Sertifikat Bulanan (Status s/d 20 Mei 2016)
1 (satu) lembar foto copy Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan nomor : 26 / LKPP-MC.2 / 01b.BM / PU-KS / 2016 (Satatus pekerjaan s/d 19 Mei 2016)
1 (satu) buah foto copy Addendum Kontrak Nomor : 910.916 / 620 / 01b.BM / PU-KS / 2015 / ADD.02 tanggal 28 Desember 2015
1 (satu) buah foto copy Addendum Kontrak Nomor : 910.916 / 620 / 01b.BM / PU-KS / 2016 / ADD.03 tanggal 28 Maret 2016
1 (satu) buah foto copy Laporan Progress Bulan Kesembilan
1 (satu) buah foto copy Laporan Progress Bulan Kedelapan
1 (satu) buah foto copy Laporan Progress Bulan Ketujuh
1 (satu) buah foto copy Laporan Progress Bulan Keenam
1 (satu) buah foto copy Laporan Progress Bulan Kelima
1 (satu) buah foto copy Laporan Progress Bulan Keempat
1 (satu) buah foto copy Dack Up Data (95%)
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi pembayaran Kode Rekening : 5235903 tanggal 2 Juni 2016 sebesar Rp. 5.842.374.000 (lima milyar delapan ratus empat puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah)
5 (lima) lembar foto copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 098 / SPP-LS / 10311 / KS / 2016 tanggal 2 Juni 2016 sebesar Rp. 5.842.374.000 (lima milyar delapan ratus empat puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah)
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 098 / SPM-LS / 10311 / KS / 2016 tanggal 2 Juni 2016 sebesar Rp. 5.151.911.618,00 (lima milyar seratus lima puluh satu juta sembilan ratus sebelas ribu enam ratus delapan belas rupiah)
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1743 / SP2D-LS / KS / 2016 tanggal 6 Juni 2016 sebesar Rp. 5.151.911.618,00 (lima milyar seratus lima puluh satu juta sembilan ratus sebelas ribu enam ratus delapan belas rupiah)
5. 1 (satu) buah foto copy Dokumen Pencairan Dana M.C3 dengan rincian :
1 (satu) buah foto copy Dokumen Berita Acara Pembayaran M.C.3 antara lain:
1 (satu) lembar foto copy Surat Pengantar Berita Acara Pembayaran Angsuran Ketiga (M.C.3) nomor : 900 / 962 / DPU-KS /XI / 2016 tanggal 24 November 2016
2 (dua) lembar foto copy Berita Acara Pembayaran Angsuran Ketiga M.C.3 nomor : 104 / BAP-MC / BM / DPU-KS / 2016 tanggal 19 Desember 2016 sebesar Rp. 1.019.437,500 (satu milayar sembilan belas juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)
1 (satu) buah foto copy Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Kontruksi (PHO) Nomor : 26b / BA-PHO / 620 / 01b.BM / PU-KS / 2016
1 (satu) buah foto copy Laporan Progress Bulan Kesebelas
1 (satu) buah foto copy Laporan Progress Bulan Kesepuluh
1 (satu) buah foto copy Dack Up Data (100%)
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi pembayaran Kode Rekening : 5235903 tanggal 29 Desember 2016 sebesar Rp. 1.019.437,500 (satu milayar sembilan belas juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)
11 (sebelas) lembar foto copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 587 / SPP-LS / 10311 / KS / 2016 tanggal 29 Desember 2016 sebesar Rp. 1.019.437,500 (satu milayar sembilan belas juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 587 / SPM-LS / 10311 / KS / 2016 tanggal 29 Desember 2016 sebesar Rp. 898.958.523,00 (delapan ratus sembilan puluh delapan juta Sembilan ratus lima puluh delapan ribu lima ratus dua puluh tiga rupiah)
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 8673 / SP2D-LS / KS / 2016 tanggal 30 Desember 2016 sebesar Rp. 898.958.523,00 (delapan ratus sembilan puluh delapan juta Sembilan ratus lima puluh delapan ribu lima ratus dua puluh tiga rupiah)
6. 1 (satu) buah foto copy Dokumen Pencairan Dana RTN dengan rincian :
1 (satu) buah foto copy Dokumen Berita Acara Pembayaran RTN dengan rincian :
2 (dua) lemar foto copy Berita Acara Pembayaran RTN nomor : 59 / BAP-RTN / BM / DPU-KS / 2016 tanggal 21 Desember 2016 sebesar Rp. 1.359.008,000 (satu milyar tiga ratus lima puluh delapan juta delapan ribu rupiah)
1 (satu) lembar foto copy Rekapitulasi Sertifikat Bulanan (Status s/d 23 November 2016)
1 (satu) lembar foto copy Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan nomor : 59 / LKPP-RTN / 01b.BM / PU-KS / 2015 (Satatus pekerjaan s/d 21 Desember 2016)
1 (satu) lembar foto copy Jaminan Pemerliharaan nomor : 06.01.419.0344.16 tanggal 23 Juni 2016 dengan nilai : Rp. 1.358.008.000.
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi pembayaran Kode Rekening : 5235903 tanggal 30 Desember 2016 sebesar Rp. 1.359.008,000 (satu milyar tiga ratus lima puluh delapan juta delapan ribu rupiah)
12 (duabelas) lembar foto copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 616 / SPP-LS / 10311 / KS / 2016 tanggal 30 Desember 2016 sebesar Rp. 1.359.008,000 (satu milyar tiga ratus lima puluh delapan juta delapan ribu rupiah)
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 616 / SPM-LS / 10311 / KS / 2016 tanggal 30 Desember 2016 sebesar Rp. 1.197.516.145,00 (satu milyar seratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus enam belas ribu seratus empat puluh lima rupiah)
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 6897 / SP2D-LS / KS / 2016 tanggal 30 Desember 2016 sebesar Rp. 1.197.516.145,00 (satu milyar seratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus enam belas ribu seratus empat puluh lima rupiah)
5 (lima) lembar Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas Pekerjaan Umum TA. 2015
3 (tiga) lembar foto copy Akta Notaris Nomor : 10 tanggal 9 Oktober 2015 perihal Kuasa
3 (tiga) lembar foto copy Akta Notaris Nomor : 12 tanggal 9 Oktober 2015 perihal Pernyataan
8 (delapan) lembar Rekening Koran Giro nomor rekening : 0601009414 Bank Maluku Cabang Ternate atas nama PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR tahun 2015 / 2016
1 (satu) lembar foto copy silp pengiriman (Permohonan kiriman uang) pada Bank Maluku Cabang Ternate pengirim atas nama DENY THEINDRES dan penerima atas nama Hj. AMINAH HADI sebesar Rp. 2.051.400.000 tanggal 6 Januari 2017.
Proposal Peningkatan Pembangunan Infrastruktur Jalan, Jembatan dan Sarana Irigasi di Kabupaten Kepulaun Sula TA. 2015;
Surat Bupati Kepulauan Sula nomor : 044 / 317.1 / KS / VI / 2015 tanggal 01 juni 2015 perihal Permohonan Review Kegiatan Dana Alokasi Khusus Tambahan Usulan Daerah TA. 2015;
Surat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara nomor : Lap-232 / PW33 / 3 / 2015 tanggal 14 juli 2015 perihal Laporan Hasil Reviu atas usulan kegiatan DAK Tambahan TA. 2015 pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula;
Surat Bupati Kepulauan Sula nomor : 620 / 3372 / KS / VI / 2015, tentang Perubahan Keputusan Bupati Kepulauan Sula nomor : 70 / KTPS.04 / KS / 2012 tentang Penetapan Statusnya sebagai Jalan Kabupaten dan Jalan Desa di Kabupaten Kepulauan Sula;
Rekapitulasi Owner Estimate (OE). Program, Pembangunan Jalan dan Jembatan, Nama Paket, Pembangunan Jalan Facey-Fagudu (Reklamasi) TA. 2015;
Gambar teknis pembangunan jalan facey-fagudu (reklamasi), Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, Dinas Pekerjaan Umum Sanana;
Berkas usulan rencana kegiatan dak usulan daerah TA. 2015, Provinsi (28) Maluku Utara, Kabupaten / Kota (Kab. Kepulauan Sula;
1 (satu) buah Penawaran Pelelangan Pekerjaan Pembangunan Jalan Facey-Fagudu (Reklamasi) PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR;
1 (satu) buah Penawaran Pelelangan Pekerjaan Pembangunan Jalan Facey-Fagudu (Reklamasi) PT. WILDAN ANGGANA MANDIRI.
1 (satu) buah Penawaran Pelelangan Pekerjaan Pembangunan Jalan Facey-Fagudu (Reklamasi) PT. JASA ZAM ZAM INFESTAMA.
1 (satu) buah Penawaran Pelelangan Pekerjaan Pembangunan Jalan Facey-Fagudu (Reklamasi) PT. ANDA PUTRA PRATAMA
1 (satu) buah SUMMARY LELANG.
1 (satu) lembar kwitansi pinjaman sementara kantor PU Sula sebesar Rp. 500.000.000 dari Hi. MUHAMMAD ALI yang diterima oleh RUKMINI IPA / IBU ONA tanggal 13 Agustus 2015
1 (satu) lembar slip penyetoran pada Bank BRI pengirim atas nama Hj. AMINAH HADI dan penerima atas nama CV. BANGUN JAYA BARU sebesar Rp. 750.000.000,00 tanggal 15 Oktober 2015;
1 (tsatu) lembar slip penyetoran pada Bank BRI pengirim atas nama Hj. AMINAH HADI dan penerima atas nama IGRAHA TOMODACHI sebesar Rp. 750.000.000,00 tanggal 15 Oktober 2015;
1 (satu) lembar slip penyetoran pada Bank BRI pengirim atas nama SARNILITA MUHAMMAD dan penerima atas nama PT. AMARTA MAHA KARYA sebesar Rp. 2.750.000.000,00 tanggal 28 Desember 2015;
1 (satu) lembar slip penyetoran pada Bank BRI pengirim atas nama SARNILITA MUHAMMAD dan penerima atas nama CV. ANUGERAH MAKMUR sebesar Rp. 2.750.000.000,00 tanggal 28 Desember 2015.
1 (satu) lembar print out rekening Biro Perusahaan CV. ANUGERAH MAKMUR (pemilik Hj. IRAWATI) dengan Nomor rekening 216301000042301 BRI KCP Sula yang tercantum nilai transfer uang masuk sejumlah Rp. 2.750.000.000,- (dua milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dari SARNILITA MUHAMMAD, tanggal 28 Desember 2015;
1 (satu) lembar print out rekening Giro Perusahaan PT. AMARTA MAHA KARYA (pemilik SAFIUDIN, ST) dengan Nomor rekening 216301000297304 BRI KCP. Sula yang tercantum nilai transfer uang masuk sejumlah Rp. 2.750.000.000,- (dua milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dari SARNILITA MUHAMMAD, tanggal 28 Desember 2015.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam pembuktian perkara lain.
Sedangkan :
1(satu) lembar Surat Tanda Lapor Tiba Kendaraan Bermotor (STLTKB) Nomor : STLTKB / 59 / VII / 2016 / Lantas;
1 (satu) lembar Surat Tandia Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB);
1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB / BBN-KB dan SWDKLLJ;
1 (satu) Unit Mobil Honda CR-V 2.0 2WD MT (CKD), Nomor Polisi DB 3029 AD an. RENALDO SAMPAKANG, Tahun 2007 / 2000 CC, Nomor Rangka MHRRE17407J702115, Nomor Mesin : R20A13905533, Warna Abu-abu Tua Metalik dan 1 (satu) buah kunci mobil Honda CR-V.
Menimbang, bahwa pada saat mengajukan pembelaannya Tim Penasihat Hukum Terdakwa telah pula mengajukan bukti-bukti surat berupa foto copy antara lain sebagai berikut :
| No. | Kode Bukti | Hal | Uraian Pembuktian |
| 1 | T-1 | Foto copy Surat Keterampilan Kerja (SKTK) Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), atas nama Ilman Rope, Jenis Keterampilan Kerja Teknisi Penghitungan Kuantitas Pekerjaan Jalan/Jembatan, masa berlaku 3 (tiga) tahun, tanggal 25 Oktober 2017. Jo Foto copy Surat Keterampilan Kerja (SKTK) Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), atas nama Ilman Rope, Jenis Keterampilan Kerja Pengawas Bangunan Gedung, masa berlaku 2 (dua) tahun, tanggal 05 Oktober 2013. |
Pasal 2
Pasal 3 Lingkup dari Peraturan Menteri ini meliputi penyelarasan subkualifikasi tenaga ahli dan tenaga terampil bidang jasa konstruksi serta persyaratan kompetensi dari masingmasing subkualifikasi. Pasal 4
Pasal 5
Pasal 1 angka 1 Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut LPJK adalah Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi; Pasal 1 angka 5 Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia yang selanjutnya disebut Tenaga Ahli adalah tenaga dengan sertifikat keahlian berdasarkan klasifikasi dan kualifikasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang jasa konstruksi; Pasal 1 angka 11 Sertifikat Keahlian Kerja yang selanjutnya disebut SKA adalah Sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keahlian tertentu; Pasal 5
Pasal 1 angka 1 Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut LPJK adalahLembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi; Pasal 1 angka 5 Tenaga Terampil Konstruksi Indonesia yang selanjutnya disebut Tenaga Terampil adalah tenaga dengan sertifikat keterampilan berdasarkan klasifikasi dan kualifikasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan tentang jasa konstruksi. Pasal 1 angka 11 Sertifikat Keterampilan Kerja yang selanjutnya disebut SKTK adalah Sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga Terampil konstruksi yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keterampilan tertentu; Pasal 5
|
| 2 | T-2 | Foto copy Surat Sertifikat Keahlian (SKA), sebagai pembanding. |
Pasal 2
Pasal 3 Lingkup dari Peraturan Menteri ini meliputi penyelarasan subkualifikasi tenaga ahli dan tenaga terampil bidang jasa konstruksi serta persyaratan kompetensi dari masingmasing subkualifikasi. Pasal 4
Pasal 5
Pasal 1 angka 1 Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut LPJK adalah Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi; Pasal 1 angka 5 Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia yang selanjutnya disebut Tenaga Ahli adalah tenaga dengan sertifikat keahlian berdasarkan klasifikasi dan kualifikasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang jasa konstruksi; Pasal 1 angka 11 Sertifikat Keahlian Kerja yang selanjutnya disebut SKA adalah Sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keahlian tertentu. Pasal 5
|
| 3 | T-3 | Foto copy Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) Nomor: 1 Tahun 2017. |
“HPS bukan sebagai dasar untuk menentukan bearan kerugian negara”
Akurat A3.LHP harus akurat dalam menyajikan informasi, didukung oleh bukti yang cukup dan tepat. Laporan yang akurat akan memberikan keyakinan kepada penggunaLHP bahwa hal yang dilaporkan memiliki kredibilitas dan dapat diandalkan. Satu ketidakakuratan dalam LHP dapat menimbulkan keraguan atas keandalan seluruh laporan tersebut dan dapat mengalihkan perhatian pengguna LHP dari substansi laporan tersebut. Apabila terdapat data yang dapat memengaruhi kesimpulan pemeriksaan yang tidak dapat diuji lebih lanjut oleh Pemeriksa, Pemeriksa harus secara jelas menunjukkannya dalam LHP. Objektif A4. LHP harus objektif. Pemeriksa harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
“Tanggapan pejabat pemerintah yang bertanggung jawab atas temuan, kesimpulan, dan rekomendasi pemeriksa, dimuat atau dilampirkan pada laporan hasil pemeriksaan”;
|
| 4 | T-4 |
|
|
| 5 | T-5 | Foto copy Pemerintah Nomor: 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Serta Masyarakat Jasa Konstruksi. |
Pasal 8 PP Nomor: 28 Tahun 2010
Pasal 13 PP Nomor: 28 Tahun 2010
Pasal 16 PP Nomor: 28 Tahun 2010
Pasal 18 PP Nomor: 28 Tahun 2010 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sertifikasi, klasifikasi, kualifikasi, dan registrasi tenaga kerja konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 ditetapkan oleh Lembaga. |
| 6 | T-6 | Foto copy Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 09/PRT/M/2013 tentang Persyaratan Kompetensi Untuk Subkualifikasi Tenaga Ahli Dan Tenaga Terampil Bidang Jasa Konstruksi. Berita Acara Penyitaan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, tanggal 13 Juli 2017. Surat Bupati Kepulauan Sula, Perihal: Persetujuan Penetapan Harga Negosiasi Penunjukan Langsung Tanpa Lelang Pekerjaan Pembangunan Masjid Raya Sanana, Nomor: 620/17/2006, tertanggal 22 Maret 2006. |
Pasal 2
Pasal 3 Lingkup dari Peraturan Menteri ini meliputi penyelarasan subkualifikasi tenaga ahli dan tenaga terampil bidang jasa konstruksi serta persyaratan kompetensi dari masingmasing subkualifikasi. Pasal 4
Pasal 5
|
| 7 | T-7 | Foto copy Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor: 5 tahun 20017 Tentang Sertifikasi dan Registrasi Tenaga Ahli. |
Pasal 1 angka 1 Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut LPJK adalah Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi; Pasal 1 angka 5 Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia yang selanjutnya disebut Tenaga Ahli adalah tenaga dengan sertifikat keahlian berdasarkan klasifikasi dan kualifikasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang jasa konstruksi; Pasal 1 angka 11 Sertifikat Keahlian Kerja yang selanjutnya disebut SKA adalah Sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keahlian tertentu. Pasal 5
|
| 8 | T-8 | Foto copy Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor: 6 tahun 20017 tentang Sertifikasi dan Registrasi Tenaga Terampil. |
Pasal 1 angka 1 Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut LPJK adalahLembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi; Pasal 1 angka 5 Tenaga Terampil Konstruksi Indonesia yang selanjutnya disebut Tenaga Terampil adalah tenaga dengan sertifikat keterampilan berdasarkan klasifikasi dan kualifikasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan tentang jasa konstruksi. Pasal 1 angka 11 Sertifikat Keterampilan Kerja yang selanjutnya disebut SKTK adalah Sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga Terampil konstruksi yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keterampilan tertentu; Pasal 5
|
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian. Bahwa Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut di depan persidangan kepada saksi-saksi dan oleh terdakwa telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka terhadap segala sesuatu yang terjadi selama persidangan pemeriksaan perkara ini, sebagaimana selengkapnya yang dicatat didalam berita acara persidangan perkara ini, haruslah dianggap telah ikut dipertimbangkan dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, bukti surat dan keterangan Terdakwa serta alat bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa SOLEMAN BERMAWI, ST Alias EMAN selaku Pegawai Negeri Sipil Pada Dinas Pekerjaan Umum Pemda Kabupaten Kepulauan Sula yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 813.3/170/2004 tanggal 10 Desember 2004 yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sula;
Bahwa Terdakwa dalam jabatannya sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Konstruksi pada Kantor Layanan Pengadaan Kabupaten Kepulauan Sula berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 162.1/KPTS.06/ KS/2015 tanggal 16 Juni 2015 Tentang Perubahan atas surat Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor 182/KPTS.12/KS/2014 Tentang Penunjukan Kelompok Kerja (Pokja) Pada Kantor Layanan Pengadaan Kabupaten Kepulauan Sula;
Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 17 ayat (2a) mempunyai tugas pokok, fungsi dan kewenangan adalah :
Memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan ULP;
Menyusun program kerja dan anggaran ULP;
Mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan;
Membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada menteri/pimpinan lembaga/kepala Daerah/pimpinan institusi;
Melaksanakan pengembangan dan pembinaan Sumber Daya Manusia ULP;
Menugaskan/menempatkan/memindahkan anggota kelompok kejra sesuai dengan beban kerja masing-masing kelompok kerja ULP; dan
Mengusulkan pemberhentian anggota kelompok kerja yang ditugaskan di ULP kepada PA/KPA/Kepala Daerah, apabila terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan / atau KKN;
Bahwa Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2015 mendapat anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Tahun Anggaran 2015 berdasarkan DPPA (Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran) untuk proyek pekerjaan Jalan Fatcey – Fagudu (Reklamasi) Kabupaten Kepulauan Sula senilai Rp. 28.000.000.000,00,- (dua puluh delapan milyar rupiah) dan setelah dikontrakan menjadi sebesar Rp. 27.160.160.000,00,- (dua puluh tujuh milyar seratus enam puluh juta seratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa sebelum dimulai proses pelelangan, terdakwa bersama dengan anggota ULP lainnya dan saudara IDHAM BUAMONA pada saat berada di Kota Ternate tahun 2015 diajak oleh saksi SAMSUDIN DJAFAR untuk melaksanakan buka puasa bersama di swering Pantai Falajawa I, dalam pertemuan tersebut dibicarakan tentang keinginan Saksi Samsudin Djafar untuk mengikuti lelang paket proyek di Kabupaten Kepulauan Sula;
Bahwa pada bulan Juli di saat terdakwa bersama dengan anggota ULP lainnya yakni saksi LA ODE AWALUDIN berada di Ternate bertemu dengan saksi RUKMINI IPA di Kompleks Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, dan saat itu disepakati bersama oleh terdakwa dan RUKMINI IPA selaku PPK agar proyek pembangunan jalan Fatcey-Fagudu di kerjakan oleh SAMSUDIN DJAFAR;
Bahwa pada bulan Agustus 2015, terdakwa menerima HPS dari saksi RUKMINI IPA, ST dalam bentuk soft copy dalam flask disk selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk Paket Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) dengan nilai Rp. 28.000.000.000,- (Dua puluh delapan miliar rupiah) sebagai salah satu acauan untuk memulai proses pelelangan, terdakwa selaku Ketua Pokja (Kelompok kerja) konstruksi yang membuat dokumen pengadaan membuat BoQ dan Standar Dokumen Pelelangan (SDP);
Bahwa setelah proses pelelangan berjalan dimana pelengangan diikuti 23 peserta penyedia jasa dan sampai pada tahap koreksi aritmatik atas RAB (Rencana anggaran belanja) yang disampaikan oleh peserta lelang, terdapat kesalahan pada HPS dimana nilai-nilai dari item pekerjaan setelah dijumlahkan tidak mencapai Rp. 28.000.000.000,- (Dua puluh delapan miliar rupiah) melainkan hanya Rp. 25.226.159.963,40 (Dua puluh lima miliar dua ratus dua puluh enam juta seratus lima puluh Sembilan ribu Sembilan ratus enam puluh tiga rupiah empat puluh sen) sehingga terdapat kekurangan sebesar Rp. 2.773.840.036,60 (Dua miliar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus empat puluh ribu tiga puluh enam rupiah enam puluh sen).
Bahwa Sehubungan dengan adanya kesalahan tersebut kemudian terdakwa menghubungi saksi RUKMINI IPA, ST melalui telepon untuk mendapat arahan tentang adanya kesalahan HPS tersebut, lalu saksi RUKMINI IPA memerintahkan terdakwa agar menambah nilai item pekerjaan mobilisasi pada divisi umum supaya nilai total HPS mencapai Rp. 28.000.000.000,- nanti setelah pelaksanaan pekerjaan berlangsung dilakukan CCO (Contract Chage Order) dengan mengurangi nilai mobilisasi seperti semula dan menambahkan item pekerjaan yang lain sehingga nilai kontrak tidak berubah;
Bahwa terdakwa selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) konstruksi yang mempunyai tugas melaporkan apabila adanya penyimpangan dan mengusulkan perubahan HPS untuk dapat dilakukan pelelangan ulang namun pada kenyataannya terdakwa tidak melakukan hal tersebut tetapi mengikuti arahan saksi RUKMINI IPA dan merubah HPS dengan menghubungi saksi M. TAIB SANGADJI untuk merubah HPS dan menerima nilai HPS sebesar Rp. 28.580.000.000,- (Dua puluh delapan miliar lima ratus delapan puluh juta rupiah);
Bahwa selanjutnya pada bulan Agustus 2015 bertempat di Kantor ULP Kabupaten Kepulauan Sula dilaksanakan lelang paket Proyek Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) yang di ikuti oleh 23 (dua puluh tiga) perusahaan penyedia jasa terdaftar yaitu :
-
No. Peserta Tanggal daftar 1. PT. Munara Super Abadi 10 Agustus 2015 2. PT. Andha Putra Pratama 10 Agustus 2015 3. PT. Virdyatama Primandiri 10 Agustus 2015 4. PT. Citra Mulia Budi Luhur 10 Agustus 2015 5. PT. Rusda Indotama 10 Agustus 2015 6. PT. Sri Mulia Citra Agung 10 Agustus 2015 7. PT. Menara Pratama Sula Mandiri 10 Agustus 2015 8. PT. Amarta Maha Karya 10 Agustus 2015 9. PT. Sinar Terang Anugerah 10 Agustus 2015 10. PT. Jasa Zam-Zam Investama 10 Agustus 2015 11. CV. Naisly 11 Agustus 2015 12. PT. Wildan Anggana Mandiri 11 Agustus 2015 13. PT. Chibi Mandiri 11 Agustus 2015 14. CV. Bakti Maharani 12 Agustus 2015 15. CV. Kharisma Karya 13 Agustus 2015 16. PT. Novita Bangun Mandiri 14 Agustus 2015 17. CV. Gunung Hermon 14 Agustus 2015 18. PT. Ideal Kontraktor 14 Agustus 2015 19. PT. Arjuna Satria Utama 15 Agustus 2015 20. PT. Pelangi Persada Nusantara 15 Agustus 2015 21. CV. Bukusu Putra Jayakusuma 15 Agustus 2015 22. PT. Sogam Rama Putra 16 Agustus 2015 23. PT. Pura Angga Pratama 16 Agustus 2015
Bahwa dari 23 (dua puluh tiga) peserta lelang yang mendaftar tersebut kemudian yang memasukan dokumen penawaran ada 4 (empat) perusahaan yakni :
PT. Jasa Zam-Zam Investama
PT. Andha Putra Pratama
PT. Wildan Anggana Mandiri
PT. Citra Mulia Budi Luhur
Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2015Tahap evaluasi teknis, berdasarkan Berita Acara Evaluasi Teknis Nomor : 104.PKPU/BAE-TEK/POKJA-PKJK/KLP-KS/2015, hanya PT. Citra Mulia Budi Luhur yang memenuhi syarat Teknis, sedangkan PT. Wildan Anggana Mandiri gugur disebabkan jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan mendahului tanggal penandatangan kontrak, sedangkan PT. Andha Putra Pratama gugur disebabkan metode pelaksanaan tidak menggambarkan pelaksanaan pekerjaan yang dapat dipertanggung jawabkan secara teknis;
Bahwa metode pelaksanaan yang di ajukan PT. Andha Putra Pratama dalam evaluasi teknis tidak berurutan sesuai dengan rincian nama pekerjaan, sehingga kekurangan tersebut layak dapat dipertanggung jawabkan kekurangan dari metode tersebut dan seharusnya tidak membuat PT. Andha Putra Pratama gugur dalam evaluasi teknis, namun sengaja digugurkan oleh Terdakwa Soleman Barmawi agar PT. Citra Mulia Budi Luhur bisa menjadi pemenang lelang;
Bahwa setelah semua tahapan pelelangan selesai, Terdakwa Soleman Barmawi, ST, memenangkan perusahaan PT. Citra Mulia Budi Luhur, walaupun perusahaan PT. Citra Mulia Budi Luhur membuat dokumen kualifikasi yang tidak benar, karena dokumen kualifikasi perusahaan disebutkan peralatan perusahaan berada di Sanana, padahal peralatan perusahaan berada di luar Sanana,
Bahwa PT. Citra Mulia Budi Luhur seharusnya dapat digugurkan kerena tidak dapat menyertakan penanggung jawab kualifikasi pada daftar personil yang diajukan dalam surat penawaran, serta terdapat ketidak sesuaian antara Lembar Isian Kualifikasi dengan surat yang dilampirkan sebagai bukti penyewaan alat, pada Lembar Isian Kualifikasi dinyatakan peralatan inti tersebut berada di Sanana, sedangkan pada surat dukungan menyatakan bahwa peralatan inti tersebut bertempat di Ternate, namun atas arahan terdakwa, saksi Soleman Barmawi, ST memenangkan PT. Citra Mulia Budi Luhur,
Bahwa hal tersebut bertentangan dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 5 huruf f, yaitu “adil/tidak diskriminatif; dan
Pasal 6 huruf b,” bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
Pasal 17 ayat (1), “Anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan memenuhi persyaratan sebagai berikut” :
a. memiliki integritas, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
b. memahami pekerjaan yang akan diadakan;
c .memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas ULP / Pejabat Pengadaan yang bersangkutan;
d. memahami isi dokumen, metode dan prosedur Pengadaan;
e. tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Pejabat yang menetapkannya sebagai anggota ULP/Pejabat Pengadaan;
f. memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan; dan
g. menandatangani Pakta Integritas.
Pasal 48 ayat (5) “Dalam melakukan evaluasi ULP/Pejabat Pengadaan dilarang mengubah, menambah dan/atau mengurangi kriteria serta tata cara evaluasi setelah batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran;
Bahwa saat terdakwa berada di Kantor Sekretariat ULP Kalumpang di Ternate,
pada tanggal 20 Agustus 2015, saksi IKRAM S,STP selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula menelpon terdakwa dan mengarahkan agar memenangkan PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR, sehingga pada tahapan lelang selanjutnya yaitu evaluasi administrasi, dan evaluasi tehnis terdakwa selaku Ketua Pokja ULP menggugurkan 3 perusahaan lainnya yakni PT. Andha Putra Pratama, PT. Wildan Anggana Mandiri dan PT. Jasa Zam-zam Investama sehingga yang tersisa hanya 1 (satu) peserta lelang yakni PT. Citra Mulia Budi Luhur yang mengikuti tahapan lelang selanjutnya yakni evaluasi harga sampai dengan pembuktian kualifikasi yang semestinya PT. Citra Mulia Budi luhur tidak memenuhi syarat yakni alat berat tidak berada di Kepulauan Sula melainkan di tempat lain namun terdakwa tetap meloloskan PT. Citra Mulia Budi Luhur dalam Pembuktian Kualifikasi tersebut;
Bahwa atas dasar itulah sehingga terdakwa kemudian memenangkan PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR untuk mengerjakan paket pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi);
Bahwa seharusnya pada tahapan lelang pembuktian kualifikasi PT. Citra Mulia Budi Luhur tidak memenuhi syarat dimana peralatan alat berat yang seharusnya berada di Kabupaten Sula ternyata berada diluar Kabupaten Sula sehingga mestinya PT. Citra Mulia Budi Luhur telah gugur pada tahapan pembuktian kualifikasi akan tetapi oleh terdakwa tetap dinyatakan lolos dan memenuhi syarat sehingga PT. Citra Mulia Budi Luhur tetap mengikuti tahapan lelang selanjutnya yaitu evaluasi tehnis dan harga serta evaluasi kualifikasi yang pada akhirnya kemudian oleh terdakwa dinyatakan pemenang lelang paket pekerjaan jalan Fatcey-Fagudu adalah PT. Citra mulia Budi Luhur;
Bahwa Terdakwa SOLEMAN BERMAWI, SE selaku Ketua Pokja pekerjaan konstruksi mengeluarkan Surat Keputusan Kelompok Kerja (Pokja) Kantor Layanan Pengadaan Sanana Nomor : 104.PKPU/PPL/POKJA/KL-KS/2015 tanggal 31 Agustus 2015 tentang Penetapan Pemenang Lelang PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR, perusahan yang digunakan oleh saksi SAMSUDIN DJAFAR, SE, Terdakwa kemudian pada tanggal 30 September 2015 menandatangani kontrak kerja antara terdakwa selaku PPK dan Almarhum Charles Theindreis selaku Direkutr Utama PT. Citra Mulia Budi Luhur, dengan waktu pelaksanaan proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey – Fagudu (Reklamasi) selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender dimulai tanggal 3 September 2015 sampai dengan 31 Desember 2015, dengan (Kontrak) Nomor : 910.916/620/01b. BM/PU-KS/2015, tanggal 30 September 2015, dengan Item pekerjaan :
Umum :
Mobilisasi ; Rp. 39.545.000,00,-
Drainase ; Rp. 793.305.045,15,-
Pekerjaan Tanah ; Rp. 17.174.332.824,57,-
Pekerjaan Aspal ; Rp. 2.510.940.539,19,-
Struktur ; Rp. 3.348.309.655,36,-
Pengembalian Kondisi dan
Pekerjaan minor ; Rp. 824.621.850,00,-
Jumlah ---------------------------- Rp. 24.691.045.914,26,-
PPN/Laba (10%) Rp. 2.469.105.491,43,-
Total Rp. 27.160.160.405,69,-
Dibulatkan Rp. 27.160.160.000,00,-
Bahwa berdasarkan Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan Nomor : 104/LKPP-MC.3/01b. BM/BPU-KS/ 2016, tanggal 19 Juni 2016, dan Berita Acara Hasil Kunjungan Lapangan dengan Nomor : 26b/BA-KLP/910.916/620/ 01b.BM/PU-KS/2016, tanggal 26 Juni 2016, , serta Surat Pemeriksaan dan Penilaian Hasil Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jalan Fetcey-Fagudu (Reklamasi) Nomor : 620/01b.BM/PU-KS/2016, tanggal 20 Juni 2016, dana proyek pekerjaan pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015 senilai yang tercantum dalam kontrak sudah dicairkan 100% dan dibayarkan kepada rekanan PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR melalui rekening : 0601009414 pada Bank Maluku Cabang Ternate;
Bahwa adapun pencairan dana proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu dilakukan sebanyak 5 (lima) tahap yaitu :
Pada tanggal 08 Oktober 2015 pembayaran UM sebesar Rp.5.432.0032.000 (lima milyar empat ratus tiga puluh dua juta tiga puluh dua ribu rupiah);
Pada tanggal 15 Desember 2015 pembayaran MC1 sebesar Rp.13.508.308.500,00 (tiga belas milyar lima ratus delapan juta tiga ratus delapan ribu lima ratus rupiah);
Pada tanggal 06 Juni 2016 pembayaran MC2 sebesar Rp.5.842.374.000,00 (lima milyar delapan ratus empat puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
Pada tanggal 30 Desember 2016 pembayaran MC3 sebesar Rp. 1.019.437.500,00 (satu milyar Sembilan belas juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah); dan
Pada tanggal 30 Desember 2016 pembayaran RTN sebesar Rp. 1.358.008.000,00 (satu milyar tiga ratus lima puluh delapan juta delapan ribu rupiah)
Bahwa Saksi Samsudin Jafar yang merasa telah dibantu dalam pelaksanaan lelang proyek oleh terdakwa, sebagai imbalannya pada bulan Juli 2016, saksi SAMSUDIN DJAFAR memberikan 1 unit mobil merk Honda CRV warna abu-abu metalik dengan Nomor Polisi DB 3029 AD dimana STNK atas nama RENALDO SAMPAKANG alamat Kel. Pinaseaan Lingkungan III Kota Manado yang saksi beli di Manado kepada terdakwa selain itu terdakwa pernah menerima hadiah dari saksi SAMSUDIN DJAFAR berupa material pembangunan rumah terdakwa serta uang sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah);
Bahwa selanjutnya PT. Citra Mulia Budi Luhur yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mengerjakan paket pekerjaan jalan Fatcey-Fagudu namun pada kenyataannya pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. Citra Mulia Budi Luhur tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak , yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan Negara sebesar Rp. Rp. 6.540.369.280,74,- (Enam miliar lima ratus empat puluh juta tiga ratus Sembilan puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh rupiah tujuh puluh empat sen) berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigative dalam rangka perhitungan kerugian Negara atas pekerjaan pembangunan jalan Fatcey-Fagudu (reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2015 dan 2016 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Maluku Utara Nomor : 57/LHP/XXI/12/2017 tanggal 28 Desember 2017;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini segala sesuatu yang dicatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termasuk dan telah dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa melakukan tindak pidana yaitu :
KESATU
PRIMAIR : Melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
SUBSIDAIR : Melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
DAN
KEDUA
PRIMAIR : Melanggar pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
SUBSIDAIR : Melanggar pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa bentuk dan susunan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut adalah Kumulatif, maka oleh karena itu Majelis Hakim akan membuktikan seluruh Dakwaan Penuntut Umum tersebut dengan terlebih dahulu membuktikan Dakwaan Kesatu Primair apabila dakwaan tidak terbukti, maka majelis hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kesatu Subsidair, demikian pula dakwaan Kedua Primair apabila dakwaan Kedua Primair tidak terbukti maka majelis hakim akan mempertimbangkan, dakwaan Kedua Subsidair;
Menimbang, bahwa pada Dakwaan Kesatu Primair ini, Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan.
Ad 1. UNSUR SETIAP ORANG.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang sebagai pelaku tindak pidana korupsi di dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 adalah terdiri dari orang, perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa dengan demikian “setiap orang” dalam perkara ini adalah siapa saja baik orang perseorangan atau korporasi sebagai subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas terjadinya suatu tindak pidana, yang dalam perkara ini yang diajukan di depan persidangan adalah Terdakwa SOLEMAN BERMAWI, ST Alias EMAN dimana setelah dicocokkan dengan identitas Terdakwa dalam Surat Dakwaan ternyata sesuai dan diakui sebagai identitasnya selaku Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pekerjaan Umum Pemda Kabupaten Kepulauan Sula yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 813.3/170/2014 tanggal 10 Desember 2014, yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sula, dan sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Konstruksi pada Kantor Layanan Pengadaan Kabupaten Kepulauan Sula berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 162.1/KPTS.06/KS/2015 tanggal 16 Juni 2015 Tentang Perubahan atas Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 182/KPTS.12/KS/2014 Tentang Penunjukan Kelompok Kerja (Pokja) pada Kantor Layanan Pengadaan Kabupaten Kepulauan Sula;
Menimbang, bahwa dengan adanya kesamaan identitas Terdakwa dalam Surat Dakwaan maka yang dimaksud dengan setiap orang dalam perkara a quo adalah Terdakwa SOLEMAN BERMAWI, ST Alias EMAN bukanlah orang lain, dengan demikian tidak terjadi salah orang (Error in Persona).
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan di persidangan ternyata Terdakwa adalah subyek hukum yang sehat jasmani dan rohani sehingga mampu mempertanggung jawabkan atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka menurut Majelis Hakim unsur “setiap orang” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. UNSUR SECARA MELAWAN HUKUM
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “melawan hukum” menurut Penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana ;
Menimbang, bahwa dengan adanya frasa “maupun” dalam Penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 mengikuti 2 (dua) ajaran sifat melawan hukum secara alternatif, yaitu :
Ajaran sifat melawan hukum formil, atau;
Ajaran sifat melawan hukum materiil;
(R. Wiyono : Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Cet. II, Juli 2006, hal. 28);
Menimbang, bahwa menurut ajaran melawan hukum, yang disebut melawan hukum formil adalah bertentangan dengan hukum tertulis saja, sedangkan melawan hukum dalam arti materiil tidaklah hanya sekedar bertentangan dengan hukum tertulis tetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis (Ruslan Saleh : “Sifat Melawan Hukum dari Perbuatan Melawan Hukum Pidana”, Jakarta, Aksara Baru, 1987, hal. 7) ;
Menimbang, bahwa dengan keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 003/PUU–IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, maka pengertian perbuatan melawan hukum sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 : dinyatakan bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945, selanjutnya diktum putusan Mahkamah Konstitusi memutuskan :
“Menyatakan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) sepanjang frasa yang berbunyi : “yang dimaksud dengan ‘secara melawan hukum’ dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana’, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”.
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan yaitu apakah ada sifat melawan hukum formil yang dilanggar (formiele wederrechttelijk) sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, sebagai substansi yuridis yang tidak dapat diabaikan lagi, yaitu apakah tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa SOLEMAN BERMAWI, ST Alias EMAN telah melanggar peraturan perundang-undangan atau ketentuan hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa dalam Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa dalam undang-undang ini, tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi, cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang didakwakan, bukan dengan timbulnya akibat;
Menimbang, bahwa Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 ayat (1)dan ayat (2) menyatakan “Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, trasparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat” dan “Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan” dan Pasal 132 ayat (1) : “Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan diatas maka diketahui bahwa :
Bahwa Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2015 mendapat anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Tahun Anggaran 2015 berdasarkan DPPA (Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran) untuk proyek pekerjaan Jalan Fatcey – Fagudu (Reklamasi) Kabupaten Kepulauan Sula senilai Rp. 28.000.000.000,00,- (dua puluh delapan milyar rupiah) dan setelah dikontrakan menjadi sebesar Rp. 27.160.160.000,00,- (dua puluh tujuh milyar seratus enam puluh juta seratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi RUKMINI IPA, ST sekitar bulan Juni 2015 sebelum proses lelang dilaksanakan melakukan pertemuan dengan saksi IKRAM, S. STP, dan saksi Samsudin Djafar di Mall Jatiland Kota Ternate, untuk membahas pelaksanaan paket proyek di Kabupaten Kepulauan Sula;
Bahwa pada pertemuan tersebut saksi RUKMINI IPA, ST dan saksi IKRAM, S.STP selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum menyepakati bahwa paket proyek pekerjaan Jalan Fatcey – Fagudu (Reklamasi) Kabupaten Kepulauan Sula akan diberikan kepada saksi SAMSUDIN DJAFAR dengan kompensasi saksi SAMSUDIN DJAFAR memberikan uang sebesar Rp. 500.000.000,00,- (lima ratus juta rupiah) kepada saksi RUKMINI IPA, ST ;
Bahwa sebagai pelaksanaan dari kesepakatan tersebut sekitar bulan Agustus 2015 bertempat di Dermaga Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, saksi RUKMINI IPA, ST menerima penyerahan uang sebesar Rp. 500.000.000,00,- (lima ratus juta rupiah) dari saksi SAMSUDIN DJAFAR di mana uang tersebut berasal dari saksi Hi. MUHAMMAD ALI, selanjutnya uang sebesar Rp. 50.000.000,00,- (lima puluh juta rupiah) diberikan kepada saksi IKRAM, S.STP selebihnya digunakan oleh Terdakwa;
Bahwa setelah saksi RUKMINI IPA, ST menerima uang sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), saksi RUKMINI IPA, ST mengarahkan agar perusahaan PT. Citra Mulia Budi Luhur yang digunakan oleh saksi Samsudin Djafar untuk mengikuti tender proyek pembangunan Jalan Facey – Fagudu (Reklamasi), saksi RUKMINI IPA, ST kemudian memanggil Terdakwa Soleman Barmawi, ST selaku Ketua Pokja Konstruksi, untuk menemui saksi RUKMINI IPA, ST di atas kapal yang sedang berlabuh di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, kemudian Terdakwa Soleman Barmawi, ST bersama saksi La Ode Awaludin, ST selaku Sekretaris Pokja Konstruksi dan Jasa Konsultansi) menemui saksi RUKMINI IPA, ST;
Bahwa dalam pertemuan tersebut, saksi RUKMINI IPA, ST mengarahkan Terdakwa Soleman Barmawi, ST, untuk memenangkan PT. CMBL dalam proses pelelangan Proyek Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) yang kemudian Terdakwa Soleman Barmawi, ST mencari kekurangan peserta lelang selain PT. Citra Mulia Budi Luhur agar bisa digugurkan dan mengabaikan kekurangan PT. Citra Mulia Budi Luhur,
Bahwa Terdakwa kemudian mengadakan proyek Pembangunan Jalan Fatcey - Fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekejaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2015, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 27.160.160.000,00,- (dua puluh tujuh milyar seratus enam puluh juta seratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa selanjutnya Terdakwa pada tanggal 4 Juni 2015 kemudian menyusun HPS Paket Pembangunan Jalan Fatcey Fagudu (Reklamasi) senilai Rp. 28.000.000.000,00,- (dua puluh delapan milyar rupiah) dengan menggunakan data RAB yang digunakan untuk usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tambahan ke Kementerian Keuangan melalui Surat Bupati Kepulauan Sula Nomor : 044/39/KS /I/2015 tanggal 29 Januari 2015;
Bahwa sekitar bulan Agustus 2015, saksi RUUKMINI IPA, ST selaku PKK dalam pekerjaan pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu TA. 2015 menyerahkan HPS dan BoQ kepada terdakwa SOLEMAN BERMAWI, ST sebagai salah dasar untuk dimulainya proses lelang ;
Bahwa selanjutnya pada bulan Agustus 2015 dilaksanakan lelang paket Proyek Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) yang di ikuti oleh 23 (dua puluh tiga) perusahaan penyedia jasa terdaftar yaitu :
-
No. Peserta Tanggal daftar 1. PT. Munara Super Abadi 10 Agustus 2015 2. PT. Andha Putra Pratama 10 Agustus 2015 3. PT. Virdyatama Primandiri 10 Agustus 2015 4. PT. Citra Mulia Budi Luhur 10 Agustus 2015 5. PT. Rusda Indotama 10 Agustus 2015 6. PT. Sri Mulia Citra Agung 10 Agustus 2015 7. PT. Menara Pratama Sula Mandiri 10 Agustus 2015 8. PT. Amarta Maha Karya 10 Agustus 2015 9. PT. Sinar Terang Anugerah 10 Agustus 2015 10. PT. Jasa Zam-Zam Investama 10 Agustus 2015 11. CV. Naisly 11 Agustus 2015 12. PT. Wildan Anggana Mandiri 11 Agustus 2015 13. PT. Chibi Mandiri 11 Agustus 2015 14. CV. Bakti Maharani 12 Agustus 2015 15. CV. Kharisma Karya 13 Agustus 2015 16. PT. Novita Bangun Mandiri 14 Agustus 2015 17. CV. Gunung Hermon 14 Agustus 2015 18. PT. Ideal Kontraktor 14 Agustus 2015 19. PT. Arjuna Satria Utama 15 Agustus 2015 20. PT. Pelangi Persada Nusantara 15 Agustus 2015 21. CV. Bukusu Putra Jayakusuma 15 Agustus 2015 22. PT. Sogam Rama Putra 16 Agustus 2015 23. PT. Pura Angga Pratama 16 Agustus 2015
Bahwa dari 23 (dua puluh tiga) peserta lelang yang mendaftar tersebut kemudian yang memasukan dokumen penawaran ada 4 (empat) perusahaan yakni :
1. PT. Jasa Zam-Zam Investama
PT. Andha Putra Pratama
PT. Wildan Anggana Mandiri
PT. Citra Mulia Budi Luhur
Bahwa terdakwa selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) konstruksi yang mempunyai tugas melaporkan apabila adanya penyimpangan dan mengusulkan perubahan HPS untuk dapat dilakukan pelelangan ulang namun pada kenyataannya terdakwa tidak melakukan hal tersebut tetapi mengikuti arahan saksi RUKMINI IPA dan merubah HPS dengan menghubungi saksi M. TAIB SANGADJI untuk merubah HPS dan menerima nilai HPS sebesar Rp. 28.580.000.000,- (Dua puluh delapan miliar lima ratus delapan puluh juta rupiah);
Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2015Tahap evaluasi teknis, berdasarkan Berita Acara Evaluasi Teknis Nomor : 104.PKPU/BAE-TEK/POKJA-PKJK/KLP-KS/2015, hanya PT. Citra Mulia Budi Luhur yang memenuhi syarat Teknis, sedangkan PT. Wildan Anggana Mandiri gugur disebabkan jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan mendahului tanggal penandatangan kontrak, sedangkan PT. Andha Putra Pratama gugur disebabkan metode pelaksanaan tidak menggambarkan pelaksanaan pekerjaan yang dapat dipertanggung jawabkan secara teknis;
Bahwa metode pelaksanaan yang di ajukan PT. Andha Putra Pratama dalam evaluasi teknis tidak berurutan sesuai dengan rincian nama pekerjaan, sehingga kekurangan tersebut layak dapat dipertanggung jawabkan kekurangan dari metode tersebut dan seharusnya tidak membuat PT. Andha Putra Pratama gugur dalam evaluasi teknis, namun sengaja digugurkan oleh saksi Soleman Barmawi agar PT. Citra Mulia Budi Luhur bisa menjadi pemenang lelang;
Bahwa setelah semua tahapan pelelangan selesai, saksi Soleman Barmawi, ST, memenangkan perusahaan PT. Citra Mulia Budi Luhur, walaupun perusahaan PT. Citra Mulia Budi Luhur membuat dokumen kualifikasi yang tidak benar, karena dokumen kualifikasi perusahaan disebutkan peralatan perusahaan berada di Sanana, padahal peralatan perusahaan berada di luar Sanana,
Bahwa PT. Citra Mulia Budi Luhur seharusnya dapat digugurkan kerena tidak dapat menyertakan penanggung jawab kualifikasi pada daftar personil yang diajukan dalam surat penawaran, serta terdapat ketidak sesuaian antara Lembar Isian Kualifikasi dengan surat yang dilampirkan sebagai bukti penyewaan alat, pada Lembar Isian Kualifikasi dinyatakan peralatan inti tersebut berada di Sanana, sedangkan pada surat dukungan menyatakan bahwa peralatan inti tersebut bertempat di Ternate, namun atas arahan terdakwa, saksi Soleman Barmawi, ST memenangkan PT. Citra Mulia Budi Luhur,
Bahwa hal tersebut bertentangan dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 5 huruf f, yaitu “adil/tidak diskriminatif; dan
Pasal 6 huruf h ” tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa”;
Pasal 17 ayat (1), “Anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan memenuhi persyaratan sebagai berikut” :
a. memiliki integritas, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
b. memahami pekerjaan yang akan diadakan;
c .memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas ULP / Pejabat Pengadaan yang bersangkutan;
d. memahami isi dokumen, metode dan prosedur Pengadaan;
e. tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Pejabat yang menetapkannya sebagai anggota ULP/Pejabat Pengadaan;
memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan; dan
g. menandatangani Pakta Integritas.
Pasal 48 ayat (5) “Dalam melakukan evaluasi ULP/Pejabat Pengadaan dilarang mengubah, menambah dan/atau mengurangi kriteria serta tata cara evaluasi setelah batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran.
Bahwa setelah perusahaan PT. Citra Mulia Budi Luhur ditetapkan sebagai pemenang lelang. saksi RUKMINI IPA, ST kemudian pada tanggal 30 September 2015 menandatangani kontrak kerja antara saksi RUKMINI IPA, ST selaku PPK dan Almarhum Charles Theindreis selaku Direkutr Utama PT. Citra Mulia Budi Luhur, dengan waktu pelaksanaan proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey – Fagudu (Reklamasi) selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender dimulai tanggal 3 September 2015 sampai dengan 31 Desember 2015, dengan (Kontrak) Nomor : 910.916/620/01b. BM/PU-KS/2015, tanggal 30 September 2015, dengan Item pekerjaan :
Umum :
Mobilisasi ; Rp. 39.545.000,00,-
Drainase ; Rp. 793.305.045,15,-
Pekerjaan Tanah ; Rp. 17.174.332.824,57,-
Pekerjaan Aspal ; Rp. 2.510.940.539,19,-
Struktur ; Rp. 3.348.309.655,36,-
Pengembalian Kondisi dan
Pekerjaan minor ; Rp. 824.621.850,00,-
Jumlah ---------------------------- Rp. 24.691.045.914,26,-
PPN/Laba (10%) Rp. 2.469.105.491,43,-
Total Rp. 27.160.160.405,69,-
Dibulatkan Rp. 27.160.160.000,00,-
Bahwa Almarhum Charles Theindreis selaku Direkutr Utama PT. Citra Mulia Budi Luhur berdasarkan Akta Kuasa Direktur Nomor 10 tanggal 9 Oktober 2015 yang diterbitkan notaris Muhammad Anshar A. Basinu, SH, memberikan kuasa kepada saksi Hi. Muhammad Ali untuk melakukan tindakan yang mewakili Sdr. Charles Theindres selaku Direktur PT. Citra Mulia Budi Luhur terkait dengan pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudud (Reklamasi) TA. 2015, dan saksi Hi. Muhammad Ali juga memerintahkan saksi Samsudin Djafar untuk melaksanakan pekerjaan proyek Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (reklamasi) tanpa ada perjanjian secara tertulis;
Bahwa kemudian pada tanggal 4 Juni 2015 saksi RUKMINI IPA, ST menyusun HPS Paket Pembangunan Jalan Fatcey Fagudu (Reklamasi) senilai Rp. 28.000.000.000,- (dua puluh delapan milyar rupiah) dengan menggunakan data RAB yang digunakan untuk usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tambahan ke Kementerian Keuangan melalui Surat Bupati Kepulauan Sula Nomor : 044/39/KS/I/2015 tanggal 29 Januari 2015;
Bahwa setelah sampai pada tahap koreksi aritmatik atas RAB (Rencana anggaran belanja) yang disampaikan oleh peserta lelang, terdapat kesalahan pada HPS dimana nilai-nilai dari item pekerjaan setelah dijumlahkan tidak mencapai Rp. 28.000.000.000,- (Dua puluh delapan miliar rupiah) melainkan hanya Rp. 25.226.159.963,40 (Dua puluh lima miliar dua ratus dua puluh enam juta seratus lima puluh Sembilan ribu Sembilan ratus enam puluh tiga rupiah empat puluh sen) sehingga terdapat kekurangan sebesar Rp. 2.773.840.036,60 (Dua miliar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus empat puluh ribu tiga puluh enam rupiah enam puluh sen);
Bahwa Sehubungan dengan adanya kesalahan tersebut kemudian terdakwa menghubungi saksi RUKMINI IPA, ST melalui telepon untuk mendapat arahan tentang adanya kesalahan HPS tersebut, lalu saksi RUKMINI IPA memerintahkan terdakwa agar menambah nilai item pekerjaan mobilisasi pada divisi umum supaya nilai total HPS mencapai Rp. 28.000.000.000,- nanti setelah pelaksanaan pekerjaan berlangsung dilakukan CCO (Contract Chage Order) dengan mengurangi nilai mobilisasi seperti semula dan menambahkan item pekerjaan yang lain sehingga nilai kontrak tidak berubah;
Bahwa Agar HPS tetap senilai Rp.28.000.000.000,- saksi RUKMINI IPA, ST memerintahkan saksi M. Taib Sangaji untuk menambahkan nilai ítem pekerjaan mobilisasi dari Rp.28.580.000,- menjadi Rp.2.550.253.000,- tanpa análisis keutuhan, hal tersebut bertentangan dengan :
Perpres Nomor 54 Tahun 2010 sebagaiman yang telah diperbaharui dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 66 ayat (7) “Penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya Pengadaan, dengan mempertimbangkan informasi yang meliputi” :
a. Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan
Pusat Statistik (BPS);
b. Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
c. daftar biaya/tarif Barang/Jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/ distributor tunggal;
d. biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya;
e. Inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah
Bank Indonesia;
f. hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain;
g. perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan
perencana ( engineer’s estimate );
h. norma indeks; dan/atau
i. informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan. serta
Permen PU Nomor 11/PRT/M/2013 Tahun 2013, tetang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum Pasal 1 ayat (4) yang menyatakan bahwa “Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah perhitungan perkiraan biaya pekerjaan yang dihitung secara profesional oleh panitia dan disahkan oleh pejabat komitmen yang digunakan sebagai salah satu acuan dalam melakukan evaluasi harga penawaran”;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 4 November 2015, menunjukkan penyelesaian pekerjaan fisik dilapangan sebesar 35,875% dari target rencana sebesar 79,030% atau deviasi sebanyak 43,15% Deviasi persentase penyelesaian pekerjaan tersebut termasuk dalam kategori kontrak kritis, namun saksi RUKMINI IPA, ST selaku PPK tidak melaksanakan prosedur penanganan kontrak kritis sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Bahwa kemudian pada tanggal 28 Desember 2015, saksi RUKMINI IPA, ST menandatangani Berita Acara Hasil Evaluasi Nomor : BA-HE/620.01b.BM/PU-KS/2016, yang menyetujui adendum perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan pertama selama 90 (sembilan puluh) hari yang melewati tahun anggaran dan akan berakhir pada tanggal 30 Maret 2016 tanpa didukung justifikasi teknis;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 Maret 2016 saksi RUKMINI IPA, ST bersama saksi Rusman Buamona selaku PPTK, saksi M. Thaib Sangadji selaku Direksi Lapangan Teknis Dinas PU dan saksi Nuraini Ipa selaku Pengawas Lapangan, menandatangani kembali Berita Acara Evaluasi Nomor : BA-HE/620.01b.BM/ PU-KS/2016, tanggal 28 Maret 2016, menyetujui mengadakan adendum perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan yang kedua selama 90 (sembilan puluh) hari yang akan berakhir pada tanggal 29 Juni 2016 tanpa di dukung justifikasi teknis;
Bahwa saksi RUKMINI IPA, ST selaku PPK menyetujui mengadakan sebanyak 3 (tiga) addendum sehubungan dengan proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015 antara lain :
Addendum Kontrak Nomor : 910.916 / 620 / 01b.BM / PU-KS / 2015 / ADD.01 tanggal 04 Desember 2015 tentang Perubahan volume pekerjaan (CCO) paket pembangunan jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi); dari adanya perubahan volume pekerjaan tersebut nilai kontrak tetap dengan nilai Rp. 27.160.160.000.00 (dua puluh tujuh milyar seratus enam puluh juta seratus enam puluh ribu rupiah)
Addendum Kontrak Nomor : 910.916 / 620 / 01b.BM / PU-KS / 2015 / ADD.02 tanggal 28 Desember 2015 tentang Perpanjangan kontrak kerja (Waktu pekerjaan)
Addendum Kontrak Nomor : 910.916 / 620 / 01b.BM / PU-KS / 2016 / ADD.03 tanggal 28 Maret 2016 tentang Perpanjangan kontrak kerja (Waktu pekerjaan)
Bahwa proyek Pembangunan Jalan Fatcey - Fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula, yang dikerjakan oleh PT. Citra Mulia Budi Luhur, yang diberikan adendum perpanjangan waktu pelaksanaan selama total 180 (seratus delapan puluh) tidak didukung dengan perpanjangan jaminan pelaksanaan sehingga PPK tidak memiliki jaminan apapun untuk mengedalikan pekerjaan proyek tersebut apabila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya sebagaimana Perpres Nomor 54 Tahun 2010 sebagaiman yang telah diperbaharui dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu :
Pasal 70 ayat (5)
“Jaminan Pelaksanaan berlaku sejak tanggal Kontrak sampai serah terima Barang/Jasa Lainnya atau serah terima pertama Pekerjaan Konstruksi”
Pasal 89 (2) “Pembayaran prestasi kerja diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa setelah dikurangi angsuran pengembalian Uang Muka dan denda apabila ada, serta pajak”
Pasal 93 (1)
“PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak apabila“ :
a. denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan Penyedia Barang/Jasa sudah melampaui 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak;
b. Penyedia Barang/Jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
c. Penyedia Barang/Jasa terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
d. pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggararan persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
Pasal 120
Selain perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1), Penyedia Barang/Jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak, dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari harga Kontrak atau bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan dan tidak melampaui besarnya Jaminan Pelaksanaan
Bahwa laporan Kemajuan pekerjaan pada 19 Juni 2016 yang dibuat oleh PT. CMBL yang disetujui oleh saksi Rusman Buamona selaku PPTK, saksi M. Thaib Sangadji selaku Direksi Lapangan Teknis Dinas PU dan saksi Nuraini Ipa selaku Pengawas Lapangan menunjukan tingkat persentase penyelesaian pekerjaan mencapai 100%, namun saksi Ade Yudhistira selaku Ketua Panitia Serah Terima Pekerjaan / Provesional Hand Over (PHO) setelah melakukan pemeriksaan fisik (Visual) di lapangan, bahwa kondisi penyelesaian pekerjaan baru mencapai 80%;
Bahwa selanjutnya saksi Rusman Buamona, saksi M. Thaib Sangadji, saksi Nuraini Ipa, saksi Ade Yudistira dan saksi RUKMINI IPA, ST menandatangani Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan Nomor : 104/LKPP-MC.3/01b. BM/BPU-KS/ 2016, tanggal 19 Juni 2016, dan Berita Acara Hasil Kunjungan Lapangan dengan Nomor : 26b/BA-KLP/910.916/620/ 01b.BM/PU-KS/2016, tanggal 26 Juni 2016, yang menyatakan tidak menemukan kekurangan pekerjaan ataupun cacat mutu pekerjaan, serta Surat Pemeriksaan dan Penilaian Hasil Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jalan Fetcey-Fagudu (Reklamasi) Nomor : 620/01b.BM/PU-KS/2016, tanggal 20 Juni 2016, yang menyatakan bahwa pekerjaan telah mencapai 100% pada tanggal 15 Juni 2016,;
Bahwa berdasarkan Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan Nomor : 104/LKPP-MC.3/01b. BM/BPU-KS/ 2016, tanggal 19 Juni 2016, dan Berita Acara Hasil Kunjungan Lapangan dengan Nomor : 26b/BA-KLP/910.916/620/ 01b.BM/PU-KS/2016, tanggal 26 Juni 2016, , serta Surat Pemeriksaan dan Penilaian Hasil Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jalan Fetcey-Fagudu (Reklamasi) Nomor : 620/01b.BM/PU-KS/2016, tanggal 20 Juni 2016, dana proyek pekerjaan pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015 senilai yang tercantum dalam kontrak sudah dicairkan 100% dan dibayarkan kepada rekanan PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR melalui rekening : 0601009414 pada Bank Maluku Cabang Ternate;
Bahwa adapun pencairan dana proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu dilakukan sebanyak 5 (lima) tahap yaitu :
Pada tanggal 08 Oktober 2015 pembayaran UM sebesar Rp.5.432.0032.000 (lima milyar empat ratus tiga puluh dua juta tiga puluh dua ribu rupiah);
Pada tanggal 15 Desember 2015 pembayaran MC1 sebesar Rp.13.508.308.500,00 (tiga belas milyar lima ratus delapan juta tiga ratus delapan ribu lima ratus rupiah);
Pada tanggal 06 Juni 2016 pembayaran MC2 sebesar Rp.5.842.374.000,00 (lima milyar delapan ratus empat puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
Pada tanggal 30 Desember 2016 pembayaran MC3 sebesar Rp. 1.019.437.500,00 (satu milyar Sembilan belas juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah); dan
Pada tanggal 30 Desember 2016 pembayaran RTN sebesar Rp. 1.358.008.000,00 (satu milyar tiga ratus lima puluh delapan juta delapan ribu rupiah)
Bahwa sehubungan untuk memenuhi persyaratan pencairan dana 100% Pekerjaan Pembangunan jalan fatcey-Fagudu TA. 2015, maka pada tanggal 23 Juni 2016, saksi RUKMINI IPA, ST selaku PPK dan Charles Theindeis selaku direktur PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR pelaksana kegiatan beserta saksi Ade Yudistira, Rustam Januhu, Gunawan Gailea, Amali Kemhay dan Nurleti Fatgehipon selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum Kbupaten Kepulauan Sula telah membuat dan menandatangani Berita Acara Hasil Kunjungan Lapangan dengan Nomor : 26b/BA-KLP/910.916/620/ 01b.BM/PU-KS/2016, tanggal 26 Juni 2016 dan menyatakan tidak menemukan kekurangan pekerjaan ataupun cacat mutu pekerjaan;
Bahwa dokumen yang dibuat dan ditandatangani tersebut adalah tidak benar oleh karena dokumen tersebut dibuat hanya untuk kelengkapan administrasi pencairan dana saja akan tetapi dalam pelaksanaannya pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fugudu sampai dengan batas waktu pelaksanaan berakhir yaitu tanggal 29 Juni 2018 pekerjaan tersebut baru mencapai 80%;
Bahwa proyek Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 27.160.160.000,00,- (dua puluh tujuh milyar seratus enam puluh juta seratus enam puluh ribu rupiah) terdapat kekurangan volume dari selisih antara volumen pekerjaan yang dibayarkan dengan volumen pekerjaan yang terpasang sebesar Rp. 6.540.369.280,74 (enam milyar lima ratus empat puluh juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh rupiah tujuh puluh empat sen) dengan rincian :
| No | Uraian Pekerjaan | Satuan | Volume | Selisih | Harga Satuan (Rp) | Nilai Lebih Bayar(Rp) | |
| Kontrak | Ahli | ||||||
| (1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6)=(4)-(5) | (7) | (8)=(6)x(7) |
| 1 | Galian untuk selokan drainase dan saluran air | M3 | 543.75 | 450.00 | 93.75 | 55.822.96 | 5.233.402.50 |
| 2 | Beton K-250 (fc20) untuk struktur drainase beton minor | M3 | 72.00 | 72.12 | 0.12 | 2.863.784.36 | 343.654.12 |
| 3 | Baja tulanga untuk struktur draenase beton minor | Kg | 21.747.21 | 11.888.13 | 9.859.08 | 32.056.75 | 316.050.062.79 |
| 4 | Galian biasa | M3 | 810.00 | 852.30 | 42.30 | 51.670.5 | 2.185.662.15 |
| 5 | Timbunan biasa | M3 | 72.492.81 | 51.717.97 | 20.774.84 | 231.428.74 | 4.807.895.044.90 |
| 6 | Timbunan pilihan | M3 | 3.500.00 | 3.565.45 | 65.45 | 417.462.18 | 27.322.899.68 |
| 7 | Beton mutu rendah fc = 15 Mpa (K-175) | M3 | 286.88 | 180.31 | 106.57 | 1.733.161.68 | 184.703.040.24 |
| 8 | Baja tulangan U-24 polos | Kg | 10.708.62 | 10.383.74 | 324.88 | 19.881.89 | 6.459.228.42 |
| 9 | Pasangan batu | M3 | 2.240.25 | 1.619.75 | 620.50 | 1.473.916.53 | 914.565.206.87 |
| 10 | Pasangan batu kosong | M3 | 1.250.00 | 1.216.40 | 33.60 | 566.909.75 | 19.048.167.60 |
| 11 | Beton mutu rendah fc=15 Mpa (K-175) perkerasan median | M3 | 240.00 | 57.52 | 182.48 | 1.733.161.68 | 316.267.343.37 |
| J u m l a h | 6.540.369.280.74 | ||||||
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, diketahui bahwa proyek Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) bersumber dari Dana Alokasi Khusus (Tambahan) TA. 2015 berdasarkan DPPA Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula sebesar Rp. 28.000.000.000,00 (dua puluh delapan milyar rupiah), dan setelah dikontrakan menjadi sebesar Rp. 27.160.160.000,00,- (dua puluh tujuh milyar seratus enam puluh juta seratus enam puluh ribu rupiah) dan proyek tersebut terdapat kekurangan volume dari selisih antara volumen pekerjaan yang dibayarkan sebesar 100% dengan volumen pekerjaan yang terpasang baru mencapai 80% sehingga yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Terdakwa adalah sebesar Rp. 6.540.369.280,74 (enam milyar lima ratus empat puluh juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh rupiah tujuh puluh empat sen);
Menimbang, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh saksi RUKMINI IPA, ST Alias ONA selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada proyek Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula, yang dikerjakan oleh PT. Citra Mulia Budi Luhur, yang menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2015 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 27.160.160.000,00,- (dua puluh tujuh milyar seratus enam puluh juta seratus enam puluh ribu rupiah) sedangkan proyek tersebut terdapat kekurangan volume dari selisih antara volumen pekerjaan dan yang dibayarkan tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana telah diuraikan diatas telah bertentangan dengan :
Perpres Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 5 huruf f, yaitu “adil/tidak diskriminatif; dan
Pasal 6 huruf (g) menyatakan “kewajiban bagi para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Barang/Jasa agar menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi golongan atau pihak lain yang merugikan negara”,
Pasal 6 huruf h ” tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa”;
Pasal 70 ayat (5) “Jaminan Pelaksanaan berlaku sejak tanggal Kontrak sampai serah terima Barang/Jasa Lainnya atau serah terima pertama Pekerjaan Konstruksi”
Pasal 89 ayat (2) menyatakan bahwa “pembayaran prestasi pekerjaan diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa senilai prestasi pekerjaan yang diterima setelah dikurangi angsuran pengembalian uang muka dan denda apabila ada serta pajak”,
Pasal 89 (2) “Pembayaran prestasi kerja diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa setelah dikurangi angsuran pengembalian Uang Muka dan denda apabila ada, serta pajak”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta diatas maka Majelis Hakim sependapat dengan pertimbangan Jaksa Penuntut Umum terhadap perbuatan Terdakwa yang lebih tepat penerapan hukumnya menggunakan ketentuan pasal 3 jo. pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa karena perbuatan Terdakwa yang lebih tepat penerapan hukumnya menggunakan ketentuan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga dalam dakwaan Kesatu Primair tidak terpenuhi, maka terhadap unsur yang lain tidak akan dipertimbangkan lagi, dan oleh karenanya Terdakwa RUKMINI IPA, ST Alias ONA, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Kesatu Primair tersebut, maka Terdakwa haruslah di bebaskan dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Kesatu Primair tidak terpenuhi dan terbukti, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Kesatu Subsidair yakni melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang.
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Yang dapat merugikan keuangan negara, atau perekonomian Negara.
Yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan.
Ad. 1. Usur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa unsur ‘setiap orang’ dalam pasal 2 ayat (1) Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 dan unsur ‘setiap orang’ dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1 angka 3 adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa terhadap unsur setiap orang, oleh karena telah dipertimbangkan pada Dakwaan Kesatu Primair, maka Majelis Hakim berpendapat secara mutatis mutandis mengambil alih sepenuhnya seluruh pertimbangan-pertimbangan pada unsur Dakwaan Kesatu Primair yaitu unsur setiap orang untuk menjadi pertimbangan pada unsur Dakwaan Kesatu Subsidair ini;
Menimbang, bahwa pertimbangan pada unsur Dakwaan Kesatu Primair dianggap sudah termuat disini dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pertimbangan pada unsur dalam Dakwaan Kesatu Subsidair ini, maka dengan demikian terhadap unsur ini telah terpenuhi sesuai hukum menurut fakta di persidangan;
Ad. 2. Usur “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi”.
Menimbang, bahwa menurut R. Wiyono, SH., dalam bukunya Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2008, halaman 46, yang dimaksud dengan “menguntungkan” adalah sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian, yang dimaksud dengan “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” adalah mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi disini adalah sebagai tujuan dari Terdakwa, artinya dimaksud atau dikehendaki oleh Terdakwa:
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan diketahui, Terdakwa SOLEMAN BERMAWI, ST Alias EMAN sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Konstruksi pada Kantor Layanan Pengadaan Kabupaten Kepulauan Sula berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 162.1/KPTS.06/KS/2015 tanggal 16 Juni 2015 Tentang Perubahan atas Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 182/KPTS.12/KS/2014 Tentang Penunjukan Kelompok Kerja (Pokja) pada Kantor Layanan Pengadaan Kabupaten Kepulauan Sula;
Bahwa Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2015 mendapat anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Tahun Anggaran 2015 berdasarkan DPPA (Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran) untuk proyek pekerjaan Jalan Fatcey – Fagudu (Reklamasi) Kabupaten Kepulauan Sula senilai Rp. 28.000.000.000,00,- (dua puluh delapan milyar rupiah) dan setelah dikontrakan menjadi sebesar Rp. 27.160.160.000,00,- (dua puluh tujuh milyar seratus enam puluh juta seratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa pada tahun 2015 saksi RUKMINI IPA, ST, alias ONA sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani kontrak kerja proyek pekerjaan Jalan Fatcey – Fagudu (Reklamasi) Kabupaten Kepulauan Sula, antara saksi RUKMINI IPA, ST, alias ONA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)dengan Charles Theindreis (Almarhum) selaku Direktur Utama PT. Citra Mulia Budi Luhur dengan waktu pelaksanaan proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey – Fagudu (Reklamasi) selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender dimulai tanggal 3 September 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 dengan (Kontrak) Nomor : 910.916/620/01b. BM/PU-KS/2015, tanggal 30 September 2015, dan dengan nilai kontrak sebesar Rp. 27.160.160.000,- (dua puluh tujuh milyar seratus enam puluh juta seratus enam puluh ribu rupiah), dengan Item pekerjaan :
Umum :
Mobilisasi ; Rp. 39.545.000,00,-
Drainase ; Rp. 793.305.045,15,-
Pekerjaan Tanah ; Rp. 17.174.332.824,57,-
Pekerjaan Aspal ; Rp. 2.510.940.539,19,-
Struktur ; Rp. 3.348.309.655,36,-
Pengembalian Kondisi dan
Pekerjaan minor ; Rp. 824.621.850,00,-
Jumlah ---------------------------- Rp. 24.691.045.914,26,-
PPN/Laba (10%) Rp. 2.469.105.491,43,-
Total Rp. 27.160.160.405,69,-
Dibulatkan Rp. 27.160.160.000,00,-
Bahwa Almarhum Charles Theindreis selaku Direkutr Utama PT. Citra Mulia Budi Luhur berdasarkan Akta Kuasa Direktur Nomor 10 tanggal 9 Oktober 2015 yang diterbitkan notaris Muhammad Anshar A. Basinu, SH, memberikan kuasa kepada saksi Hi. Muhammad Ali untuk melakukan tindakan yang mewakili Sdr. Charles Theindres selaku Direktur PT. Citra Mulia Budi Luhur terkait dengan pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudud (Reklamasi) TA. 2015, dan saksi Hi. Muhammad Ali juga memerintahkan saksi Samsudin Djafar untuk melaksanakan pekerjaan proyek Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (reklamasi) tanpa ada perjanjian secara tertulis;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 4 November 2015, menunjukkan penyelesaian pekerjaan fisik dilapangan sebesar 35,875% dari target rencana sebesar 79,030% atau deviasi sebanyak 43,15% Deviasi persentase penyelesaian pekerjaan tersebut termasuk dalam kategori kontrak kritis, namun saksi RUKMINI IPA, ST, selaku PPK tidak melaksanakan prosedur penanganan kontrak kritis sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Bahwa kemudian pada tanggal 28 Desember 2015, terdakwa menandatangani Berita Acara Hasil Evaluasi Nomor : BA-HE/620.01b.BM/PU-KS/2016, yang menyetujui adendum perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan pertama selama 90 (sembilan puluh) hari yang melewati tahun anggaran dan akan berakhir pada tanggal 30 Maret 2016 tanpa didukung justifikasi teknis;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 Maret 2016 Terdakwa bersama saksi Rusman Buamona selaku PPTK, saksi M. Thaib Sangadji selaku Direksi Lapangan Teknis Dinas PU dan saksi Nuraini Ipa selaku Pengawas Lapangan, menandatangani kembali Berita Acara Evaluasi Nomor : BA-HE/620.01b.BM/ PU-KS/2016, tanggal 28 Maret 2016, menyetujui mengadakan adendum perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan yang kedua selama 90 (sembilan puluh) hari yang akan berakhir pada tanggal 29 Juni 2016 tanpa di dukung justifikasi teknis;
Bahwa laporan Kemajuan pekerjaan pada 19 Juni 2016 yang dibuat oleh PT. CMBL yang disetujui oleh saksi Rusman Buamona selaku PPTK, saksi M. Thaib Sangadji selaku Direksi Lapangan Teknis Dinas PU dan saksi Nuraini Ipa selaku Pengawas Lapangan menunjukan tingkat persentase penyelesaian pekerjaan mencapai 100%, namun saksi Ade Yudhistira selaku Ketua Panitia Serah Terima Pekerjaan / Provesional Hand Over (PHO) setelah melakukan pemeriksaan fisik (Visual) di lapangan, bahwa kondisi penyelesaian pekerjaan baru mencapai 80%;
Bahwa selanjutnya saksi Rusman Buamona, saksi M. Thaib Sangadji, saksi Nuraini Ipa, saksi Ade Yudistira dan Terdakwa menandatangani Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan Nomor : 104/LKPP-MC.3/01b. BM/BPU-KS/ 2016, tanggal 19 Juni 2016, dan Berita Acara Hasil Kunjungan Lapangan dengan Nomor : 26b/BA-KLP/910.916/620/ 01b.BM/PU-KS/2016, tanggal 26 Juni 2016, yang menyatakan tidak menemukan kekurangan pekerjaan ataupun cacat mutu pekerjaan, serta Surat Pemeriksaan dan Penilaian Hasil Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jalan Fetcey-Fagudu (Reklamasi) Nomor : 620/01b.BM/PU-KS/2016, tanggal 20 Juni 2016, yang menyatakan bahwa pekerjaan telah mencapai 100% pada tanggal 15 Juni 2016,;
Bahwa berdasarkan Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan Nomor : 104/LKPP-MC.3/01b. BM/BPU-KS/ 2016, tanggal 19 Juni 2016, dan Berita Acara Hasil Kunjungan Lapangan dengan Nomor : 26b/BA-KLP/910.916/620/ 01b.BM/PU-KS/2016, tanggal 26 Juni 2016, , serta Surat Pemeriksaan dan Penilaian Hasil Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jalan Fetcey-Fagudu (Reklamasi) Nomor : 620/01b.BM/PU-KS/2016, tanggal 20 Juni 2016, dana proyek pekerjaan pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015 senilai yang tercantum dalam kontrak sudah dicairkan 100% dan dibayarkan kepada rekanan PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR melalui rekening : 0601009414 pada Bank Maluku Cabang Ternate;
Bahwa adapun pencairan dana proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu dilakukan sebanyak 5 (lima) tahap yaitu :
Pada tanggal 08 Oktober 2015 pembayaran UM sebesar Rp.5.432.0032.000 (lima milyar empat ratus tiga puluh dua juta tiga puluh dua ribu rupiah);
Pada tanggal 15 Desember 2015 pembayaran MC1 sebesar Rp.13.508.308.500,00 (tiga belas milyar lima ratus delapan juta tiga ratus delapan ribu lima ratus rupiah);
Pada tanggal 06 Juni 2016 pembayaran MC2 sebesar Rp.5.842.374.000,00 (lima milyar delapan ratus empat puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
Pada tanggal 30 Desember 2016 pembayaran MC3 sebesar Rp. 1.019.437.500,00 (satu milyar Sembilan belas juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah); dan
Pada tanggal 30 Desember 2016 pembayaran RTN sebesar Rp. 1.358.008.000,00 (satu milyar tiga ratus lima puluh delapan juta delapan ribu rupiah)
Bahwa berdasarkan Akta Kuasa Direktur Nomor 10 tanggal 9 Oktober 2015 yang diterbitkan notaris Muhammad Anshar A. Basinu, SH, memberikan kuasa kepada saksi Hi. Muhammad Ali mewakili Sdr. Charles Theindres selaku Direktur PT. Citra Mulia Budi Luhur untuk melakukan pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) TA. 2015, maka anggaran pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) TA. 2015 yang masuk ke rekening PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR selanjutnya di transfer kembali ke rekening milik Hi. Muhammad Ali dengan perincian sebagai berikut :
Tanggal 15 Oktober 2015 sebesar Rp. 2.500.000.000,00 masuk ke rekening milik saksi dari pencairan dana Uang Muka;
Tanggal 19 Oktober 2015 sebesar Rp. 2.194.000.000,00 masuk ke rekening milik saksi dari pencairan dana Uang Muka ;
Tanggal 21 Desember 2015 sebesar Rp. 5.100.000.000,00 masuk ke rekening milik saksi dari pencairan dana MC1;
Tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp. 6.550.000.000,00 masuk ke rekening milik saksi dari pencairan dana MC1;
Tanggal 09 Juni 2016 sebesar Rp. 5.048.500.000,00 masuk ke rekening milik saksi dari pencairan dana MC2;
Tanggal 06 Januari 2017 sebesar Rp. 2.051.400.000,00 masuk ke rekening istri saksi (Hj. AMINAH HADI) dari pencairan dana MC3 dan RETENSI.
Dari total keseluruhan dana yang diterima Hi. MUHAMMAD ALI adalah sebesar Rp. 23.443.900.000,00, setelah di potong pajak PPN, PPH dan fee 2%;
Bahwa dari pemeriksaan fisik dilapangan yang dilakukan oleh Tim Ahli Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) Provinsi Maluku Utara yang tertuang dalam Laporan Hasil pemeriksaan dan Pengukuran atas Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagydu (Reklamasi) Tanggal 30 November 2017 dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula TA. 2015 dan 2016 yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 57/LHP/XXI/12/2017 Tanggal 28 Desember 2017 menunjukan bahwa terdapat kekurangan volume dari selisih antara volumen pekerjaan yang dibayarkan dengan volumen pekerjaan yang terpasang senilai Rp. 6.540.369.280,74 (enam milyar lima ratus empat puluh juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh tujuh puluh empat rupiah) dengan rincian ;
| No | Uraian Pekerjaan | Satuan | Volume | Selisih | Harga Satuan (Rp) | Nilai Lebih Bayar(Rp) | |
| Kontrak | Ahli | ||||||
| (1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6)=(4)-(5) | (7) | (8)=(6)x(7) |
| 1 | Galian untuk selokan drainase dan saluran air | M3 | 543.75 | 450.00 | 93.75 | 55.822.96 | 5.233.402.50 |
| 2 | Beton K-250 (fc20) untuk struktur drainase beton minor | M3 | 72.00 | 72.12 | 0.12 | 2.863.784.36 | 343.654.12 |
| 3 | Baja tulanga untuk struktur draenase beton minor | Kg | 21.747.21 | 11.888.13 | 9.859.08 | 32.056.75 | 316.050.062.79 |
| 4 | Galian biasa | M3 | 810.00 | 852.30 | 42.30 | 51.670.5 | 2.185.662.15 |
| 5 | Timbunan biasa | M3 | 72.492.81 | 51.717.97 | 20.774.84 | 231.428.74 | 4.807.895.044.90 |
| 6 | Timbunan pilihan | M3 | 3.500.00 | 3.565.45 | 65.45 | 417.462.18 | 27.322.899.68 |
| 7 | Beton mutu rendah fc = 15 Mpa (K-175) | M3 | 286.88 | 180.31 | 106.57 | 1.733.161.68 | 184.703.040.24 |
| 8 | Baja tulangan U-24 polos | Kg | 10.708.62 | 10.383.74 | 324.88 | 19.881.89 | 6.459.228.42 |
| 9 | Pasangan batu | M3 | 2.240.25 | 1.619.75 | 620.50 | 1.473.916.53 | 914.565.206.87 |
| 10 | Pasangan batu kosong | M3 | 1.250.00 | 1.216.40 | 33.60 | 566.909.75 | 19.048.167.60 |
| 11 | Beton mutu rendah fc=15 Mpa (K-175) perkerasan median | M3 | 240.00 | 57.52 | 182.48 | 1.733.161.68 | 316.267.343.37 |
| J u m l a h | 6.540.369.280.74 | ||||||
Bahwa proyek Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) terdapat kekurangan volume disebabkan oleh karena sebagian anggaran proyek Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) dipergunakan bukan untuk kepentingan Pembangunan proyek tersebut melainkan untuk kepentingan pribadi antara lain :
Bahwa setelah perusahaan PT. Citra Mulia Budi Luhur ditetapkan sebagai pemenang lelang paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Facey - Fagudu (Reklamasi), terdakwa pada tanggal 27 Desember 2015 kemudian meminta uang kepada saksi Samsudin Djafar sebesar Rp. 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa selain itu Terdakwa Soleman Barmawi yang merasa telah dibantu dalam pelaksanaan proses lelang telah menerima pemberian 1 (satu) unit Mobil Honda CRV seharga Rp. 170.000.000,- dari saksi Samsudin Djafar yang merasa telah dibantu dalam pelaksanaan lelang proyek oleh saksi Soleman Barmawi dan;
Bahwa Saksi Samsudin Jafar pada tanggal 28 Desember 2015 yang dibantu dalam proses lelang dan pelaksanaan proyek oleh saksi RUKMINI IPA, ST, kemudian mengirimkan uang sebesar Rp. 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah) kepada saksi RUKMINI IPA, yang di transfer ke rekening BRI No. 2162-01-000297-30-4 atas nama PT. Amarta Maha Karya milik Hj. Irawati sebesar Rp.2.750.000.000,-, (dua milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan ke Rekening BRI No. 2163-01-000042-30-1 atas nama CV. Anugrah Makmur sebesar Rp.2.750.000.000,- (dua milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
Bahwa Saksi Samsudin Jafar telah diberikan kepada saksi Taib Sangaji, ST, Rusman Buamona, ST dan Nuraini Ipa masing-masing sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang ditransfer ke rekening Nuraini Ipa untuk menandatangani progres pekerjaan 100%.
Bahwa saksi RUKMINI IPA, ST juga pernah menerima uang dari saksi Samsudin Djafar sebanyak dua kali untuk perjalanan ke Jakarta masing-masing sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Menimbang, bahwa saksi RUKMINI IPA, ST selaku Pejabat Pembauat Komitmen (PPK) proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula, telah membiarkan terjadinya penyimpangan-penyimpangan dalam proses pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) TA. 2015;
Menimbang, bahwa saksi RUKMINI IPA, ST selaku Pejabat Pembauat Komitmen (PPK) dengan membiarkan terjadi penyimpangan pada proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula, adalah bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari saksi Hi. Muhammad Ali yang memberi kuasa kepada saksi Samsudin Djafar untuk melakukan tindakan yang mewakili Sdr. Charles Theindres selaku Direktur PT. Citra Mulia Budi Luhur;
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigative dalam rangka perhitungan kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Maluku Utara Nomor : 57/LHP/XXI/12/2017 tanggal 28 Desember 2017, akibat perbuatan Terdakwa RUKMINI IPA, ST selaku Pejabat Pembauat Komitmen (PPK) proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula, merugikan keuangan negara sebesar Rp. 6.540.369.280,74 (enam milyar lima ratus empat puluh juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh rupiah tujuh puluh empat sen);
Menimbang, bahwa dari besarnya kerugian keuangan Negara tersebut diatas, Terdakwa SOLEMAN BERMAWI, mendapatkan keuntungan bersama dengan saksi RUKMINI IPA, ST saksi ST Taib Sangaji, ST, saksi Rusman Buamona, dan saksi ST, Nuraini Ipa, dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula tersebut;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa SOLEMAN BERMAWI, dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2015 telah menguntungkan yaitu :
Menguntungkan Terdakwa SOLEMAN BERMAWI, ST., satu Mobil Honda CRV yaitu seharga Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) selaku Ketua Pokja Konstruksi,
Menguntungkan saksi RUKMINI IPA, ST selaku Pejabat Pembauat Komitmen (PPK) sebesar Rp. 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah);
Menguntungkan saksi Rusman Buamona selaku PPTK, saksi M. Thaib Sangadji selaku Direksi Lapangan Teknis Dinas PU dan saksi Nuraini Ipa selaku Pengawas Lapangan, masing-masing sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
Menimbang, bahwa keterangan Terdakwa SOLEMAN BERMAWI, ST., yang menyatakan bahwa satu Mobil Honda CRV yaitu seharga Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) yang diterimanya dari saksi SAMSUDIN DJAFAR, SE adalah mobil operasional yang hanya dipinjamkan selama pelaksanaan proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) TA. 2015 adalah merupakan alasan yang tidak berdasar oleh karena dalam persidangan saksi SAMSUDIN DJAFAR selaku orang yang memberikan satu Mobil Honda CRV yaitu seharga Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) tersebut menerangkan bahwa ia tidak pernah meminjam satu Mobil Honda CRV yaitu seharga Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) kepada terdakwa tetapi mobil tersebut adalah diberikan kepada terdakwa atas bantuannya memenangkan perusahaan PT. Citra Mulia Budi Luhur sewaktu mengikuti proses lelang proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2015;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta Terdakwa SOLEMAN BERMAWI, ST., tersebut diatas, terbukti Terdakwa SOLEMAN BERMAWI, ST menerima dan memperoleh keuntungan dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2015 sebesar Rp. 6.540.369.280,74 (enam milyar lima ratus empat puluh juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh rupiah tujuh puluh empat sen), karena Terdakwa tidak dapat mempertanggung jawabkan secara yuridis pemberian mobil tersebut dan tidak dapat menunjukkan bukti-bukti, surat serta dokumen pertanggungjawabannya;
Menimbang, bahwa dari rangkaian fakta hukum tersebut diatas dihubungkan dengan pengertian maksud atau niat dari pelaku Tindak Pidana Korupsi maka perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan yang mana Tujuannya adalah untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa selain Terdakwa dan saksi RUKMINI IPA, ST selaku Pejabat Pembauat Komitmen (PPK)i, saksi Rusman Buamona selaku PPTK, saksi M. Thaib Sangadji selaku Direksi Lapangan Teknis Dinas PU dan saksi Nuraini Ipa selaku Pengawas Lapangan, yang harus bertanggungjawab terjadinya tidak pidana korupsi dalam perkara aquo, maka pihak-pihak yang menerima dan menikmati hasil tindak pidana dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) dalam perkara aquo juga haruslah dimintai pertanggungjawaban dalam perkara aquo sebagaimana telah diuraikan diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, maka perbuatan Terdakwa yang menerima dan menikmati hasil tindak pidana dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2015 yang dipergunakannya untuk kepentingan lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya, jelas telah memenuhi unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi“, sehingga unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan dalam perbuatan Terdakwa;
Ad. 3. Usur “Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan”.
Menimbang, bahwa menurut R. Wiyono, S.H., dalam bukunya Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2006, halaman 38-39, yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan” adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut;
Menimbang, bahwa kata “wewenang” adalah “serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik”, sedangkan yang dimaksud “kesempatan” adalah “peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum di dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi”, dan yang dimaksud dengan “sarana” adalah “syarat, cara atau media”, adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa untuk terpenuhinya unsur ini, maka untuk mencapai tujuan Terdakwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi harus dilakukan dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Dengan demikian pengertian kedudukan disini haruslah diartikan sebagai suatu jabatan tertentu ;
Menimbang, bahwa memperhatikan rumusan unsure “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”, jelas dimaksudkan bahwa si pelaku harus mempunyai dan atau memenuhi kualitas sebagai pejabat atau mempunyai kedudukan untuk melaksanakan suatu delik sesuai dengan jabatan atau kedudukannya. Dengan demikian pengertian kedudukan disini haruslah diartikan sebagai suatu jabatan tertentu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yuridis sebagaimana yang telah diuraikan maka Majelis Hakim mempertimbangkannya berdasarkan atas fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa SOLEMAN BERMAWI, ST adalah selaku Ketua Kelompok Kerja KLP (Pokja KLP ) dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2015 khususnya pada pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) TA. 2015 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Nomor : 835/1/DPU-KS/I/2015 Tanggal 9 Januari 2015;
Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 17 ayat (2a) mempunyai tugas pokok, fungsi dan kewenangan dari Terdakwa SOLEMAN BERMAWI, ST selaku Ketua Pokja, adalah :
Memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan ULP
Menyusun program kerja dan anggaran ULP;
Mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan;
Membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada menteri/pimpinan lembaga/kepala Daerah/pimpinan institusi;
Melaksanakan pengembangan dan pembinaan Sumber Daya Manusia ULP;
Menugaskan/menempatkan/memindahkan anggota kelompok kejra sesuai dengan beban kerja masing-masing kelompok kerja ULP; dan
Mengusulkan pemberhentian anggota kelompok kerja yang ditugaskan di ULP kepada PA/KPA/Kepala Daerah, apabila terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan / atau KKN
Bahwa tugas, wewenang dan fungsi Terdakwa SOLEMAN BERMAWI, ST selaku Ketua Pokja KLP pada proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015 yaitu melaksanakan proses lelang dimana Terdakwa telah membantu saksi SAMSUDIN DJAFAR untuk memenangkan lelang paket pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu TA. 2015, oleh karena terdakwa telah menerima 1 (satu) unit mobil Honda CRV dan saksi RUKMINI IPA, ST serta saksi IKRAM, S.STP telah menerima uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari saksi SAMSUDIN DJAFAR, SE;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 4 November 2015, menunjukkan penyelesaian pekerjaan fisik dilapangan sebesar 35,875% dari target rencana sebesar 79,030% atau deviasi sebanyak 43,15% Deviasi persentase penyelesaian pekerjaan tersebut termasuk dalam kategori kontrak kritis, namun saksi RUKMINI IPA, ST selaku PPK tidak melaksanakan prosedur penanganan kontrak kritis sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Bahwa kemudian pada tanggal 28 Desember 2015, saksi RUKMINI IPA, ST menandatangani Berita Acara Hasil Evaluasi Nomor : BA-HE/620.01b.BM/PU-KS/2016, yang menyetujui adendum perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan pertama selama 90 (sembilan puluh) hari yang melewati tahun anggaran dan akan berakhir pada tanggal 30 Maret 2016 tanpa didukung justifikasi teknis;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 Maret 2016 saksi RUKMINI IPA, ST bersama saksi Rusman Buamona selaku PPTK, saksi M. Thaib Sangadji selaku Direksi Lapangan Teknis Dinas PU dan saksi Nuraini Ipa selaku Pengawas Lapangan, menandatangani kembali Berita Acara Evaluasi Nomor : BA-HE/620.01b.BM/ PU-KS/2016, tanggal 28 Maret 2016, menyetujui mengadakan adendum perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan yang kedua selama 90 (sembilan puluh) hari yang akan berakhir pada tanggal 29 Juni 2016 tanpa di dukung justifikasi teknis;
Bahwa sehubungan untuk memenuhi persyaratan pencairan dana 100% Pekerjaan Pembangunan jalan fatcey-Fagudu TA. 2015, maka pada tanggal 23 Juni 2016, saksi RUKMINI IPA, ST selaku PPK dan Charles Theindeis selaku direktur PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR pelaksana kegiatan beserta saksi Ade Yudistira, Rustam Januhu, Gunawan Gailea, Amali Kemhay dan Nurleti Fatgehipon selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum Kbupaten Kepulauan Sula telah membuat dan menandatangani Berita Acara Hasil Kunjungan Lapangan dengan Nomor : 26b/BA-KLP/910.916/620/ 01b.BM/PU-KS/2016, tanggal 26 Juni 2016 dan menyatakan tidak menemukan kekurangan pekerjaan ataupun cacat mutu pekerjaan;
Bahwa dokumen yang dibuat dan ditandatangani tersebut adalah tidak benar oleh karena dokumen tersebut dibuat hanya untuk kelengkapan administrasi pencairan dana saja akan tetapi dalam pelaksanaannya pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fugudu sampai dengan batas waktu pelaksanaan berakhir yaitu tanggal 29 Juni 2018 pekerjaan tersebut baru mencapai 80%;
Bahwa setelah proses lelang ditetapkan Terdakwa SOLEMAN BERMAWI, ST selaku Ketua Pokja dalam pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) TA. 2015 telah mendapatkan 1 unit mobil honda CRV dari saksi SAMSUDIN DJAFAR, SE sebagai imbalan telah memenangkan PT. Citra Mulia Budi Luhur sedangkan saksi RUKMINI IPA, ST menerima uang sebesar Rp. 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah) dan telah ditransfer melalui:
Bank BRI pengirim atas nama SARNILITA MUHAMMAD dan penerima atas nama PT. AMARTA MAHA KARYA sebesar Rp. 2.750.000.000,00 tanggal 28Desember 2015;dan
BRI pengirim atas nama SARNILITA MUHAMMAD dan penerima atas nama CV. ANUGERAH MAKMUR sebesar Rp. 2.750.000.000,00 tanggal 28Desember 2015.
Menimbang bahwa Terdakwa SOLEMAN BERMAWI, ST selaku Ketua Pokja dalam jabatan atau kedudukannya selaku Ketua Pokja proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) TA. 2015, yang mana Terdakwa SOLEMAN BERMAWI, ST seharusnya melaksanakan tugasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 yang telah di ubah dan diperbaharui dengan Peraturan Presiden RI Nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang / Jasa;
Menimbang, bahwa Terdakwa SOLEMAN BERMAWI, ST selaku Ketua Pokja dalam pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) TA. 2015, dalam kedudukan dan kualitasnya yang demikian, ternyata Terdakwa bersama-sama dengan saksi RUKMINI IPA, ST, saksi IKRAM, S.STP telah merekayasa proses lelang dan membiarkan terjadinya penyimpangan-penyimpangan dalam proses pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) TA. 2015, yang mana Terdakwa SOLEMAN BERMAWI, ST seharusnya melaksanakan Tugas Pokok dan Kewenangannya sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah :
Menimbang, bahwa selain merekayasa proses lelang dan membiarkan terjadinya penyimpangan-penyimpangan dalam proses pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) TA. 2015, yang mana Terdakwa SOLEMAN BERMAWI, ST, selaku Ketua Pokja bersama-sama dengan saksi RUKMINI IPA, ST, selaku Pejabat Pembaut Komitmen (PPK) dan saksi IKRAM, S.STP selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula telah menerima 1 (satu) unit mobil Honda CRV dan uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk membantu memenangkan saksi SAMSUDIN DJAFAR, SE dalam proses lelang paket pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) Tahun Anggaran 2015;
Menimbang, bahwa Selain itu saksi RUKMINI IPA, ST selaku Pejabat Pembaut Komitmen (PPK) dalam pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) TA. 2015 telah meminta uang kepada saksi SAMSUDIN DJAFAR, SE sebesar Rp. 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah) dan telah ditransfer melalui :
Bank BRI pengirim atas nama SARNILITA MUHAMMAD dan penerima atas nama PT. AMARTA MAHA KARYA sebesar Rp. 2.750.000.000,00 tanggal 28Desember 2015;dan
BRI pengirim atas nama SARNILITA MUHAMMAD dan penerima atas nama CV. ANUGERAH MAKMUR sebesar Rp. 2.750.000.000,00 tanggal 28Desember 2015.
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa menerima menerima 1 (satu) unit mobil Honda CRV saksi SAMSUDIN DJAFAR, SE tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan sebab perbuatan Terdakwa tersebut bukan merupakan kewenangan dari tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku Ketua Pokja dalam pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) TA. 2015;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa SOLEMAN BERMAWI, ST tersebut diatas adalah termasuk perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada pada diri Terdakwa dalam jabatan atau kedudukannya selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) dalam pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) TA. 2015, yang mana Terdakwa SOLEMAN BERMAWI, ST seharusnya melaksanakan tugasnya sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 yang telah di ubah dan diperbaharui dengan Peraturan Presiden RI Nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
Menimbang, bahwa Terdakwa telah menggunakan kesempatannnya pada waktu Terdakwa melaksanakan jabatannya selaku Ketua Pokja yang menerima imbalan 1 (satu) unit mobil Honda CRV bersama saksi RUKMINI IPA, ST selaku PPK dan saksi IKRAM, S.STP selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula dengan menerima uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk membantu memenangkan saksi SAMSUDIN DJAFAR, SE dalam proses lelang paket pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) TA. 2015.
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa menerima 1 (satu) unit mobil Honda CRV dari saksi SAMSUDIN DJAFAR, SE dimana permintaan tersebut berkaitan selaku Ketua Pokja ULP konstruksi dalam pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula TA. 2015 dan juga bertentangan dengan kewajiban Terdakwa SOLEMAN BERMAWI, ST sebagai Pegawai Negeri Sipil dilarang menerima suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan sebagaiman diatur dalam pasal 4 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri, Sehingga Perbuatan Terdakwa yang demikian jelas telah memenuhi unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum diatas maka perbuatan Terdakwa tersebut merupakan bentuk penyalagunaan wewenang, kesempatan atau sarana karena jabatan oleh karena perbuatannya tersebut bukan merupakan tugas pokok dan Kewenangannya dalam jabatan atau kedudukannya selaku Ketua Pokja ULP konstruksi proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) TA. 2015 sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sehingga Perbuatan Terdakwa yang demikian jelas telah memenuhi unsur menyalah gunakan Kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya. Oleh karenanya unsure ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan dalam perbuatan Terdakwa;
Ad. 4. Unsur “Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara”.
Menimbang, bahwa bahwa yang dimaksud dengan merugikan adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksudkan dengan unsur merugikan keuangan negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya negara atau berkurangnya keuangan negara. Adapun apa yang dimaksud dengan keuangan negara di dalam Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 disebutkan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat penyelenggara negara, baik tingkat pusat maupun di daerah;
Berada dalam penguasaan pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/ badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara menurut Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha mesyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa unsure ini merupakan unsure yang bersifat alternatif, yaitu “Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara” sehingga tidak harus dibuktikan semuanya. Apabila telah terbukti salah satu, maka unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa “dalam Undang-undang ini, tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai delik formil. Hal ini sangat penting untuk pembuktian, dengan rumusan secara formil yang dianut dalam Undang-undang ini, meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada negara pelaku tindak pidana korupsi tetap diajukan ke Pengadilan dan tetap dipidana;
Menimbang, bahwa sesuai dengan rumusan kerugian negara menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa kerugian negara haruslah bersifat nyata dan pasti (kerugian keuangan negara dalam arti materiil);
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim membuktikan adanya unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, maka Majelis Hakim mempertimbangkan fakta-fakta yuridis yang terungkap dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa selaku Ketua Pokja KLP pada Dinas PU Kab. Sula telah memenangkan PT. Citra Mulia Budi Luhur pada Paket pekerjaan jalan Fatcey-Fagudu, padahal PT. Citra Mulia Budi Luhur tidak memenuhi persyaratan sebagai pemenang lelang;
Bahwa Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2015 mendapat anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Tahun Anggaran 2015 berdasarkan DPPA (Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran) untuk proyek pekerjaan Jalan Fatcey – Fagudu (Reklamasi) Kabupaten Kepulauan Sula senilai Rp. 28.000.000.000,00,- (dua puluh delapan milyar rupiah) dan setelah dikontrakan menjadi sebesar Rp. 27.160.160.000,00,- (dua puluh tujuh milyar seratus enam puluh juta seratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa setelah perusahaan PT. Citra Mulia Budi Luhur ditetapkan sebagai pemenang lelang. saksi RUKMINI IPA, ST, alias ONA kemudian pada tanggal 30 September 2015 menandatangani kontrak kerja antara saksi RUKMINI IPA, ST, alias ONA selaku PPK dan Almarhum Charles Theindreis selaku Direkutr Utama PT. Citra Mulia Budi Luhur, dengan waktu pelaksanaan proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey – Fagudu (Reklamasi) selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender dimulai tanggal 3 September 2015 sampai dengan 31 Desember 2015, dengan (Kontrak) Nomor : 910.916/620/01b. BM/PU-KS/2015, tanggal 30 September 2015, dengan Item pekerjaan :
Umum :
Mobilisasi ; Rp. 39.545.000,00,-
Drainase ; Rp. 793.305.045,15,-
Pekerjaan Tanah ; Rp. 17.174.332.824,57,-
Pekerjaan Aspal ; Rp. 2.510.940.539,19,-
Struktur ; Rp. 3.348.309.655,36,-
Pengembalian Kondisi dan
Pekerjaan minor ; Rp. 824.621.850,00,-
Jumlah ---------------------------- Rp. 24.691.045.914,26,-
PPN/Laba (10%) Rp. 2.469.105.491,43,-
Total Rp. 27.160.160.405,69,-
Dibulatkan Rp. 27.160.160.000,00,-
Bahwa Almarhum Charles Theindreis selaku Direkutr Utama PT. Citra Mulia Budi Luhur berdasarkan Akta Kuasa Direktur Nomor 10 tanggal 9 Oktober 2015 yang diterbitkan notaris Muhammad Anshar A. Basinu, SH, memberikan kuasa kepada saksi Hi. Muhammad Ali untuk melakukan tindakan yang mewakili Sdr. Charles Theindres selaku Direktur PT. Citra Mulia Budi Luhur terkait dengan pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudud (Reklamasi) TA. 2015, dan saksi Hi. Muhammad Ali juga memerintahkan saksi Samsudin Djafar untuk melaksanakan pekerjaan proyek Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (reklamasi) tanpa ada perjanjian secara tertulis;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 4 November 2015, menunjukkan penyelesaian pekerjaan fisik dilapangan sebesar 35,875% dari target rencana sebesar 79,030% atau deviasi sebanyak 43,15% Deviasi persentase penyelesaian pekerjaan tersebut termasuk dalam kategori kontrak kritis, namun saksi RUKMINI IPA, ST selaku PPK tidak melaksanakan prosedur penanganan kontrak kritis sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Bahwa kemudian pada tanggal 28 Desember 2015, terdakwa menandatangani Berita Acara Hasil Evaluasi Nomor : BA-HE/620.01b.BM/PU-KS/2016, yang menyetujui adendum perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan pertama selama 90 (sembilan puluh) hari yang melewati tahun anggaran dan akan berakhir pada tanggal 30 Maret 2016 tanpa didukung justifikasi teknis;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 Maret 2016 saksi RUKMINI IPA, ST bersama saksi Rusman Buamona selaku PPTK, saksi M. Thaib Sangadji selaku Direksi Lapangan Teknis Dinas PU dan saksi Nuraini Ipa selaku Pengawas Lapangan, menandatangani kembali Berita Acara Evaluasi Nomor : BA-HE/620.01b.BM/ PU-KS/2016, tanggal 28 Maret 2016, menyetujui mengadakan adendum perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan yang kedua selama 90 (sembilan puluh) hari yang akan berakhir pada tanggal 29 Juni 2016 tanpa di dukung justifikasi teknis;
Bahwa berdasarkan Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan Nomor : 104/LKPP-MC.3/01b. BM/BPU-KS/ 2016, tanggal 19 Juni 2016, dan Berita Acara Hasil Kunjungan Lapangan dengan Nomor : 26b/BA-KLP/910.916/620/ 01b.BM/PU-KS/2016, tanggal 26 Juni 2016, , serta Surat Pemeriksaan dan Penilaian Hasil Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jalan Fetcey-Fagudu (Reklamasi) Nomor : 620/01b.BM/PU-KS/2016, tanggal 20 Juni 2016, dana proyek pekerjaan pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015 senilai yang tercantum dalam kontrak sudah dicairkan 100% dan dibayarkan kepada rekanan PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR melalui rekening : 0601009414 pada Bank Maluku Cabang Ternate;
Bahwa adapun pencairan dana proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu dilakukan sebanyak 5 (lima) tahap yaitu :
Pada tanggal 08 Oktober 2015 pembayaran UM sebesar Rp.5.432.0032.000 (lima milyar empat ratus tiga puluh dua juta tiga puluh dua ribu rupiah);
Pada tanggal 15 Desember 2015 pembayaran MC1 sebesar Rp.13.508.308.500,00 (tiga belas milyar lima ratus delapan juta tiga ratus delapan ribu lima ratus rupiah);
Pada tanggal 06 Juni 2016 pembayaran MC2 sebesar Rp.5.842.374.000,00 (lima milyar delapan ratus empat puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
Pada tanggal 30 Desember 2016 pembayaran MC3 sebesar Rp. 1.019.437.500,00 (satu milyar Sembilan belas juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah); dan
Pada tanggal 30 Desember 2016 pembayaran RTN sebesar Rp. 1.358.008.000,00 (satu milyar tiga ratus lima puluh delapan juta delapan ribu rupiah)
Bahwa sehubungan untuk memenuhi persyaratan pencairan dana 100% Pekerjaan Pembangunan jalan fatcey-Fagudu TA. 2015, maka pada tanggal 23 Juni 2016, saksi RUKMINI IPA, ST selaku PPK, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula, Charles Theindeis selaku direktur PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR pelaksana kegiatan beserta saksi Ade Yudistira, Rustam Januhu, Gunawan Gailea, Amali Kemhay dan Nurleti Fatgehipon selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula telah membuat dan menandatangani Berita Acara Hasil Kunjungan Lapangan dengan Nomor : 26b/BA-KLP/910.916/620/ 01b.BM/PU-KS/2016, tanggal 26 Juni 2016 dan menyatakan tidak menemukan kekurangan pekerjaan ataupun cacat mutu pekerjaan;
Bahwa dokumen yang dibuat dan ditandatangani tersebut adalah tidak benar oleh karena dokumen tersebut dibuat hanya untuk kelengkapan administrasi pencairan dana saja akan tetapi dalam pelaksanaannya pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fugudu sampai dengan batas waktu pelaksanaan berakhir yaitu tanggal 29 Juni 2018 pekerjaan tersebut baru mencapai 80%;
Bahwa dari pemeriksaan fisik dilapangan yang dilakukan oleh Tim Ahli Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) Provinsi Maluku Utara yang tertuang dalam Laporan Hasil pemeriksaan dan Pengukuran atas Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagydu (Reklamasi) Tanggal 30 November 2017 dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula TA. 2015 dan 2016 yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 57/LHP/XXI/12/2017 Tanggal 28 Desember 2017 menunjukan bahwa terdapat kekurangan volume dari selisih antara volumen pekerjaan yang dibayarkan dengan volumen pekerjaan yang terpasang senilai Rp. 6.540.369.280,74 (enam milyar lima ratus empat puluh juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh tujuh puluh empat rupiah) dengan rincian;
| No | Uraian Pekerjaan | Satuan | Volume | Selisih | Harga Satuan (Rp) | Nilai Lebih Bayar(Rp) | |
| Kontrak | Ahli | ||||||
| (1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6)=(4)-(5) | (7) | (8)=(6)x(7) |
| 1 | Galian untuk selokan drainase dan saluran air | M3 | 543.75 | 450.00 | 93.75 | 55.822.96 | 5.233.402.50 |
| 2 | Beton K-250 (fc20) untuk struktur drainase beton minor | M3 | 72.00 | 72.12 | 0.12 | 2.863.784.36 | 343.654.12 |
| 3 | Baja tulanga untuk struktur draenase beton minor | Kg | 21.747.21 | 11.888.13 | 9.859.08 | 32.056.75 | 316.050.062.79 |
| 4 | Galian biasa | M3 | 810.00 | 852.30 | 42.30 | 51.670.5 | 2.185.662.15 |
| 5 | Timbunan biasa | M3 | 72.492.81 | 51.717.97 | 20.774.84 | 231.428.74 | 4.807.895.044.90 |
| 6 | Timbunan pilihan | M3 | 3.500.00 | 3.565.45 | 65.45 | 417.462.18 | 27.322.899.68 |
| 7 | Beton mutu rendah fc = 15 Mpa (K-175) | M3 | 286.88 | 180.31 | 106.57 | 1.733.161.68 | 184.703.040.24 |
| 8 | Baja tulangan U-24 polos | Kg | 10.708.62 | 10.383.74 | 324.88 | 19.881.89 | 6.459.228.42 |
| 9 | Pasangan batu | M3 | 2.240.25 | 1.619.75 | 620.50 | 1.473.916.53 | 914.565.206.87 |
| 10 | Pasangan batu kosong | M3 | 1.250.00 | 1.216.40 | 33.60 | 566.909.75 | 19.048.167.60 |
| 11 | Beton mutu rendah fc=15 Mpa (K-175) perkerasan median | M3 | 240.00 | 57.52 | 182.48 | 1.733.161.68 | 316.267.343.37 |
| J u m l a h | 6.540.369.280.74 | ||||||
Menimbang, bahwa Terdakwa SOLEMAN BERMAWI, ST Alias EMAN selaku Pegawai Negeri Sipil Pada Dinas Pekerjaan Umum Pemda Kabupaten Kepulauan Sula yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 813.3/170/2004 tanggal 10 Desember 2004 yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sula;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam jabatannya sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Konstruksi pada Kantor Layanan Pengadaan Kabupaten Kepulauan Sula berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 162.1/KPTS.06/ KS/2015 tanggal 16 Juni 2015 Tentang Perubahan atas surat Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor 182/KPTS.12/KS/2014 Tentang Penunjukan Kelompok Kerja (Pokja) Pada Kantor Layanan Pengadaan Kabupaten Kepulauan Sula;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa SOLEMAN BERMAWI, ST tersebut diatas adalah termasuk perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada pada diri Terdakwa dalam jabatan atau kedudukannya selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) dalam pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) TA. 2015, yang mana Terdakwa SOLEMAN BERMAWI, ST seharusnya melaksanakan tugasnya sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 yang telah di ubah dan diperbaharui dengan Peraturan Presiden RI Nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah menggunakan kesempatannnya pada waktu Terdakwa melaksanakan jabatannya selaku Ketua Pokja yang menerima imbalan 1 (satu) unit mobil Honda CRV dan saksi RUKMINI IPA, ST selaku PPK menerima uang sebesar Rp. 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah)serta saksi saksi RUKMINI IPA, ST selaku PPK IKRAM, S.STP selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula dengan menerima uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk membantu memenangkan saksi SAMSUDIN DJAFAR, SE dalam proses lelang paket pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) TA. 2015.
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa menerima 1 (satu) unit mobil Honda CRV dari saksi SAMSUDIN DJAFAR, SE dimana permintaan tersebut berkaitan selaku Ketua Pokja ULP konstruksi dalam pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula TA. 2015 dan juga bertentangan dengan kewajiban Terdakwa SOLEMAN BERMAWI, ST sebagai Pegawai Negeri Sipil dilarang menerima suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan sebagaiman diatur dalam pasal 4 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri, Sehingga Perbuatan Terdakwa yang demikian jelas telah memenuhi unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya;
Menimbang, bahwa selanjutnya perlu dibuktikan, apakah perbuatan terdakwa sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Konstruksi pada Kantor Layanan Pengadaan Kabupaten Kepulauan Sula Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula pada proyek pekerjaan Jalan Fatcey – Fagudu (Reklamasi) tersebut merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara atau tidak:
Menimbang, bahwa Bahwa Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2015 mendapat anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Tahun Anggaran 2015 berdasarkan DPPA (Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran) untuk proyek pekerjaan Jalan Fatcey – Fagudu (Reklamasi) Kabupaten Kepulauan Sula senilai Rp. 28.000.000.000,00,- (dua puluh delapan milyar rupiah) dan setelah dikontrakan menjadi sebesar Rp. 27.160.160.000,00,- (dua puluh tujuh milyar seratus enam puluh juta seratus enam puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa setelah setelah dilakukan proses lelang perusahaan PT. Citra Mulia Budi Luhur ditetapkan sebagai pemenang lelang. kemudian pada tanggal 30 September 2015 saksi RUKMINI IPA, ST, alias ONA menandatangani kontrak kerja antara saksi RUKMINI IPA, ST, alias ONA selaku PPK dan Almarhum Charles Theindreis selaku Direkutr Utama PT. Citra Mulia Budi Luhur, dengan waktu pelaksanaan proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey – Fagudu (Reklamasi) selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender dimulai tanggal 3 September 2015 sampai dengan 31 Desember 2015, dengan (Kontrak) Nomor : 910.916/620/01b. BM/PU-KS/2015, tanggal 30 September 2015;
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaannya Almarhum Charles Theindreis selaku Direkutr Utama PT. Citra Mulia Budi Luhur berdasarkan Akta Kuasa Direktur Nomor 10 tanggal 9 Oktober 2015, memberikan kuasa kepada saksi Hi. Muhammad Ali untuk melakukan tindakan yang mewakili Sdr. Charles Theindres selaku Direktur PT. Citra Mulia Budi Luhur terkait dengan pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudud (Reklamasi) TA. 2015, dan saksi Hi. Muhammad Ali juga memerintahkan saksi Samsudin Djafar tanpa ada perjanjian secara tertulis;
Menimbang, bahwa pada tanggal 4 November 2015 pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudud (Reklamasi) , terdapat penyimpangan-penyimpangan penyelesaian pekerjaan fisik dilapangan sebesar 35,875% dari target rencana sebesar 79,030% atau deviasi sebanyak 43,15% Deviasi persentase penyelesaian pekerjaan tersebut termasuk dalam kategori kontrak kritis, namun saksi RUKMINI IPA, ST, alias ONA selaku PPK tidak melaksanakan prosedur penanganan kontrak kritis sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Menimbang, bahwa kemudian pada tanggal 28 Desember 2015, saksi RUKMINI IPA, ST, alias ONA selaku PPK menandatangani Berita Acara Hasil Evaluasi Nomor : BA-HE/620.01b.BM/PU-KS/2016, yang menyetujui adendum perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan pertama selama 90 (sembilan puluh) hari yang melewati tahun anggaran dan akan berakhir pada tanggal 30 Maret 2016 tanpa didukung justifikasi teknis;
Menimbang, bahwa oleh karena pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudud (Reklamasi) pada tanggal 23 Maret 2016 saksi RUKMINI IPA, ST, alias ONA bersama saksi Rusman Buamona selaku PPTK, saksi M. Thaib Sangadji selaku Direksi Lapangan Teknis Dinas PU dan saksi Nuraini Ipa selaku Pengawas Lapangan, menandatangani kembali Berita Acara Evaluasi Nomor : BA-HE/620.01b.BM/ PU-KS/2016, tanggal 28 Maret 2016, menyetujui mengadakan adendum perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan yang kedua selama 90 (sembilan puluh) hari yang akan berakhir pada tanggal 29 Juni 2016 tanpa di dukung justifikasi teknis;
Menimbang, bahwa kemudian berdasarkan Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan Nomor : 104/LKPP-MC.3/01b. BM/BPU-KS/ 2016, tanggal 19 Juni 2016, dan Berita Acara Hasil Kunjungan Lapangan dengan Nomor : 26b/BA-KLP/910.916/620/ 01b.BM/PU-KS/2016, tanggal 26 Juni 2016, , serta Surat Pemeriksaan dan Penilaian Hasil Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jalan Fetcey-Fagudu (Reklamasi) Nomor : 620/01b.BM/PU-KS/2016, tanggal 20 Juni 2016, dana proyek pekerjaan pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015 senilai yang tercantum dalam kontrak sudah dicairkan 100% dan dibayarkan kepada rekanan PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR melalui rekening : 0601009414 pada Bank Maluku Cabang Ternate;
Bahwa adapun pencairan dana proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu dilakukan sebanyak 5 (lima) tahap yaitu :
Pada tanggal 08 Oktober 2015 pembayaran UM sebesar Rp.5.432.0032.000 (lima milyar empat ratus tiga puluh dua juta tiga puluh dua ribu rupiah);
Pada tanggal 15 Desember 2015 pembayaran MC1 sebesar Rp.13.508.308.500,00 (tiga belas milyar lima ratus delapan juta tiga ratus delapan ribu lima ratus rupiah);
Pada tanggal 06 Juni 2016 pembayaran MC2 sebesar Rp.5.842.374.000,00 (lima milyar delapan ratus empat puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
Pada tanggal 30 Desember 2016 pembayaran MC3 sebesar Rp. 1.019.437.500,00 (satu milyar Sembilan belas juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah); dan
Pada tanggal 30 Desember 2016 pembayaran RTN sebesar Rp. 1.358.008.000,00 (satu milyar tiga ratus lima puluh delapan juta delapan ribu rupiah)
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan fisik dilapangan yang dilakukan oleh Tim Ahli Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) Provinsi Maluku Utara yang tertuang dalam Laporan Hasil pemeriksaan dan Pengukuran atas Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagydu (Reklamasi) Tanggal 30 November 2017 dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula TA. 2015 dan 2016 yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 57/LHP/XXI/12/2017 Tanggal 28 Desember 2017 menunjukan bahwa terdapat kekurangan volume dari selisih antara volumen pekerjaan yang dibayarkan dengan volumen pekerjaan yang terpasang senilai Rp. 6.540.369.280,74 (enam milyar lima ratus empat puluh juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh tujuh puluh empat rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan proyek Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015 telah merugikan masyarakat secara umum dan masyarakat Kab. Kepulauan Sula secara khusus dalam hal terlambat memanfaatkan penggunaan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi);
Menimbang, bahwa proyek Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 27.160.160.000,00,- (dua puluh tujuh milyar seratus enam puluh juta seratus enam puluh ribu rupiah) senilai Rp. 6.540.369.280,74 (enam milyar lima ratus empat puluh juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh tujuh puluh empat rupiah) sesuai dengan hasil audit yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 57/LHP/XXI/12/2017 Tanggal 28 Desember 2017;
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, telah terbukti secara sah dan meyakinkan dalam perbuatan Terdakwa;
Ad.5. Unsur “Melakukan, Menyuruh Melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan”.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tersebut diatas dihubungkan dengan fakta-fakta tentang perbuatan terdakwa dipersidangan :
Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah merupakan bentuk penyertaan yang dijumpai dalam KUHP yang terdiri dari beberapa kategori perbuatan sebagai suatu alternatif atau pilihan yang jika terpenuhi salah satunya, maka unsur pasal ini dinyatakan telah terbukti ;
Bahwa dalam konsep turut serta setidaknya dapat dibedakan dalam beberapa jenis yaitu :
Adanya orang yang memenuhi semua rumusan delik bekerja sama dengan orang lain yang juga memenuhi rumusan delik;
Adanya orang yang memenuhi semua rumusan delik bekerja sama dengan orang lain yang tidak memenuhi semua rumusan delik;
Adanya 2 orang yang masing-masing tidak memenuhi semua rumusan delik namun karena adanya kerja sama maka rumusan delik menjadi terpenuhi;
Menimbang, bahwa Ruslan Saleh, SH dalam bukunya “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan penjelasannya yang diterbitkan oleh Yayasan Badan Penerbit Gajah Mada, Yogyakarta, hlm. 11, menjelaskan tentang “Turut Serta” antara lain sebagai berikut :
Tetapi hal janganlah hendaknya mengartikan bahwa hal turut serta melakukan ini tiap-tiap peserta harus melakukan perbuatan pelaksanaan, yang utama adalah bahwa dalam melaksanakan perbuatan pidana itu ada kerja sama yang erat antara mereka itu. Hal ini kiranya dapat ditentukan sebagai hakekat dari turut serta melakukan;
Jika turut serta melakukan ini adalah adanya kerja sama yang erat antara mereka, maka untuk dapat menentukan apakah ada turut serta melakukan atau tidak, kita tidak melihat kepada perbuatan masing-masing peserta secara satu persatu dan berdiri sendiri, terlepas dari hubungan perbuatan-perbuatan peserta lainnya, melainkan melihat perbuatan masing-masing peserta itu dalam hubungan dan sebagai kesatuan dengan peserta-peserta lainnya.
Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah disebutkan di atas, dihubungkan dengan keterangan, saksi-saksi, keterangan Ahli, keterangan Terdakwa, alat bukti surat dan barang bukti lainnya, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2015 mendapat anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Tahun Anggaran 2015 berdasarkan DPPA (Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran) untuk proyek pekerjaan Jalan Fatcey – Fagudu (Reklamasi) Kabupaten Kepulauan Sula senilai Rp. 28.000.000.000,00,- (dua puluh delapan milyar rupiah) dan setelah dikontrakan menjadi sebesar Rp. 27.160.160.000,00,- (dua puluh tujuh milyar seratus enam puluh juta seratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi RUKMINI IPA, ST, alias ONA selaku PPK pada sekitar bulan Juni 2015 sebelum proses lelang dilaksanakan melakukan pertemuan dengan saksi IKRAM, S. STP, dan saksi Samsudin Djafar di Mall Jatiland Kota Ternate, untuk membahas pelaksanaan paket proyek di Kabupaten Kepulauan Sula;
Bahwa pada pertemuan tersebut saksi RUKMINI IPA, ST, alias ONA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saksi IKRAM, S.STP selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum menyepakati bahwa paket proyek pekerjaan Jalan Fatcey – Fagudu (Reklamasi) Kabupaten Kepulauan Sula akan diberikan kepada saksi SAMSUDIN DJAFAR dengan kompensasi saksi SAMSUDIN DJAFAR memberikan uang sebesar Rp. 500.000.000,00,- (lima ratus juta rupiah) kepada Terdakwa;
Bahwa sebagai pelaksanaan dari kesepakatan tersebut sekitar bulan Agustus 2015 bertempat di Dermaga Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, saksi RUKMINI IPA, ST, alias ONA selaku PPK menerima penyerahan uang sebesar Rp. 500.000.000,00,- (lima ratus juta rupiah) dari saksi SAMSUDIN DJAFAR di mana uang tersebut berasal dari saksi Hi. MUHAMMAD ALI, selanjutnya uang sebesar Rp. 50.000.000,00,- (lima puluh juta rupiah) diberikan kepada saksi IKRAM, S.STP selebihnya digunakan oleh Terdakwa;
Bahwa setelah saksi RUKMINI IPA, ST, alias ONA selaku PPK menerima uang sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), saksi RUKMINI IPA, ST, alias ONA selaku PPK mengarahkan agar perusahaan PT. Citra Mulia Budi Luhur yang digunakan oleh saksi Samsudin Djafar untuk mengikuti tender proyek pembangunan Jalan Facey – Fagudu (Reklamasi), saksi RUKMINI IPA, ST, alias ONA selaku PPK kemudian memanggil Terdakwa Soleman Barmawi, ST selaku Ketua Pokja Konstruksi, untuk menemui saksi RUKMINI IPA, ST, alias ONA di atas kapal yang sedang berlabuh di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, kemudian Terdakwa Soleman Barmawi, ST bersama saksi La Ode Awaludin, ST selaku Sekretaris Pokja Konstruksi dan Jasa Konsultansi) menemui terdakwa;
Bahwa dalam pertemuan tersebut, saksi RUKMINI IPA, ST, alias ONA mengarahkan Terdakwa Soleman Barmawi, ST, untuk memenangkan PT. CMBL dalam proses pelelangan Proyek Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) yang kemudian Terdakwa Soleman Barmawi, ST mencari kekurangan peserta lelang selain PT. Citra Mulia Budi Luhur agar bisa digugurkan dan mengabaikan kekurangan PT. Citra Mulia Budi Luhur,
Bahwa saksi RUKMINI IPA, ST, alias ONA kemudian mengadakan proyek Pembangunan Jalan Fatcey - Fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekejaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2015, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 27.160.160.000,00,- (dua puluh tujuh milyar seratus enam puluh juta seratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa selanjutnya saksi RUKMINI IPA, ST, alias ONA pada tanggal 4 Juni 2015 kemudian menyusun HPS Paket Pembangunan Jalan Fatcey Fagudu (Reklamasi) senilai Rp. 28.000.000.000,00,- (dua puluh delapan milyar rupiah) dengan menggunakan data RAB yang digunakan untuk usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tambahan ke Kementerian Keuangan melalui Surat Bupati Kepulauan Sula Nomor : 044/39/KS /I/2015 tanggal 29 Januari 2015;
Bahwa selanjutnya pada bulan Agustus 2015 dilaksanakan lelang paket Proyek Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) yang di ikuti oleh 23 (dua puluh tiga) perusahaan penyedia jasa terdaftar yaitu :
-
No. Peserta Tanggal daftar 1. PT. Munara Super Abadi 10 Agustus 2015 2. PT. Andha Putra Pratama 10 Agustus 2015 3. PT. Virdyatama Primandiri 10 Agustus 2015 4. PT. Citra Mulia Budi Luhur 10 Agustus 2015 5. PT. Rusda Indotama 10 Agustus 2015 6. PT. Sri Mulia Citra Agung 10 Agustus 2015 7. PT. Menara Pratama Sula Mandiri 10 Agustus 2015 8. PT. Amarta Maha Karya 10 Agustus 2015 9. PT. Sinar Terang Anugerah 10 Agustus 2015 10. PT. Jasa Zam-Zam Investama 10 Agustus 2015 11. CV. Naisly 11 Agustus 2015 12. PT. Wildan Anggana Mandiri 11 Agustus 2015 13. PT. Chibi Mandiri 11 Agustus 2015 14. CV. Bakti Maharani 12 Agustus 2015 15. CV. Kharisma Karya 13 Agustus 2015 16. PT. Novita Bangun Mandiri 14 Agustus 2015 17. CV. Gunung Hermon 14 Agustus 2015 18. PT. Ideal Kontraktor 14 Agustus 2015 19. PT. Arjuna Satria Utama 15 Agustus 2015 20. PT. Pelangi Persada Nusantara 15 Agustus 2015 21. CV. Bukusu Putra Jayakusuma 15 Agustus 2015 22. PT. Sogam Rama Putra 16 Agustus 2015 23. PT. Pura Angga Pratama 16 Agustus 2015
Bahwa dari 23 (dua puluh tiga) peserta lelang yang mendaftar tersebut kemudian yang memasukan dokumen penawaran ada 4 (empat) perusahaan yakni :
PT. Jasa Zam-Zam Investama
PT. Andha Putra Pratama
PT. Wildan Anggana Mandiri
PT. Citra Mulia Budi Luhur
Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2015Tahap evaluasi teknis, berdasarkan Berita Acara Evaluasi Teknis Nomor : 104.PKPU/BAE-TEK/POKJA-PKJK/KLP-KS/2015, hanya PT. Citra Mulia Budi Luhur yang memenuhi syarat Teknis, sedangkan PT. Wildan Anggana Mandiri gugur disebabkan jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan mendahului tanggal penandatangan kontrak, sedangkan PT. Andha Putra Pratama gugur disebabkan metode pelaksanaan tidak menggambarkan pelaksanaan pekerjaan yang dapat dipertanggung jawabkan secara teknis;
Bahwa ketika proses lelang sudah pada tahap koreksi aritmatika ternyata HPS yang diserahkan saksi RUKMINI IPA, ST, alias ONA tersebut terdapat kesalahan yaitu nilai total masing-masing item pekerjaan setelah dijumlahkan tidak mencapai Rp. 28.000.000.000,- (dua puluh delapan milyar rupiah) melainkan hanya sebesar Rp. 25.226.159.963,40 (dua puluh lima milyar dua ratus dua puluh enam juta seratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah empat puluh sen) sehingga seharusnya proses lelang pekerjaan pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu harus batal dan hurus diulang dari awal akan tetapi atas kesalahan tersebut Terdakwa SOLEMAN BERMAWI, ST menghubungi saksi RUKMINI IPA, ST, alias ONA dan menyampaikan kesalahan yang terdapat dalam HPS tersebut dan oleh karena proses lelang sudah sampai tahap koreksi aritmatika maka untuk mensiasati HPS tersebut maka saksi RUKMINI IPA, ST meminta Terdakwa SOLEMAN BERMAWI, ST untuk menambah nilai item pekerjaan mobilisasi supaya nilai total dalam HPS mencapai Rp. 28.000.000.000,- (dua puluh delapan milyar rupiah) selanjutnya Terdakwa SOLEMAN BERMAWI, ST merubah nilai item pekerjaan mobilisasi tersebut dari nilai Rp. 28.580.000,- (dua puluh delapan juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) menjadi Rp. 2.550.253.000,- (dua milyar lima ratus lima puluh juta dua ratus lima puluh tiga rupiah) sehingga nilai total yang ada dalam HPS sebesar Rp. 28.000.000.000,- (dua puluh delapan milyar rupiah);
Bahwa setelah melakukan evaluasi administrasi, evaluasi teknis dan evaluasi harga dalam proses lelang pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu TA. 2015 Terdakwa SOLEMAN BERMAWI selaku Ketua Pokja pekerjaan konstruksi mengeluarkan Surat Keputusan Kelompok Kerja (Pokja) Kantor Layanan Pengadaan Sanan Nomor : 104.PKPU/PPL/POKJA/KL-KS/2015 tanggal 31 Agustus 2015 tentang Penetapan Pemenang Lelang dimana dalam penetapan tersebut yang ditetapkan sebagai pemenang adalah PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp. 27.160.160.000,- (dua puluh tujuh milyar seratus enam puluh juta seratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa setelah perusahaan PT. Citra Mulia Budi Luhur ditetapkan sebagai pemenang lelang. saksi RUKMINI IPA, ST, alias ONA kemudian pada tanggal 30 September 2015 menandatangani kontrak kerja antara saksi RUKMINI IPA, ST, alias ONA selaku PPK dan Almarhum Charles Theindreis selaku Direkutr Utama PT. Citra Mulia Budi Luhur, dengan waktu pelaksanaan proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey – Fagudu (Reklamasi) selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender dimulai tanggal 3 September 2015 sampai dengan 31 Desember 2015, dengan (Kontrak) Nomor : 910.916/620/01b. BM/PU-KS/2015, tanggal 30 September 2015, dengan Item pekerjaan :
Umum :
Mobilisasi ; Rp. 39.545.000,00,-
Drainase ; Rp. 793.305.045,15,-
Pekerjaan Tanah ; Rp. 17.174.332.824,57,-
Pekerjaan Aspal ; Rp. 2.510.940.539,19,-
Struktur ; Rp. 3.348.309.655,36,-
Pengembalian Kondisi dan
Pekerjaan minor ; Rp. 824.621.850,00,-
Jumlah ---------------------------- Rp. 24.691.045.914,26,-
PPN/Laba (10%) Rp. 2.469.105.491,43,-
Total Rp. 27.160.160.405,69,-
Dibulatkan Rp. 27.160.160.000,00,-
Bahwa Almarhum Charles Theindreis selaku Direkutr Utama PT. Citra Mulia Budi Luhur berdasarkan Akta Kuasa Direktur Nomor 10 tanggal 9 Oktober 2015 yang diterbitkan notaris Muhammad Anshar A. Basinu, SH, memberikan kuasa kepada saksi Hi. Muhammad Ali untuk melakukan tindakan yang mewakili Sdr. Charles Theindres selaku Direktur PT. Citra Mulia Budi Luhur terkait dengan pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudud (Reklamasi) TA. 2015, dan saksi Hi. Muhammad Ali juga memerintahkan saksi Samsudin Djafar untuk melaksanakan pekerjaan proyek Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (reklamasi) tanpa ada perjanjian secara tertulis;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 4 November 2015, menunjukkan penyelesaian pekerjaan fisik dilapangan sebesar 35,875% dari target rencana sebesar 79,030% atau deviasi sebanyak 43,15% Deviasi persentase penyelesaian pekerjaan tersebut termasuk dalam kategori kontrak kritis, namun saksi RUKMINI IPA, ST, alias ONA selaku PPK tidak melaksanakan prosedur penanganan kontrak kritis sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Bahwa kemudian pada tanggal 28 Desember 2015, saksi RUKMINI IPA, ST menandatangani Berita Acara Hasil Evaluasi Nomor : BA-HE/620.01b.BM/PU-KS/2016, yang menyetujui adendum perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan pertama selama 90 (sembilan puluh) hari yang melewati tahun anggaran dan akan berakhir pada tanggal 30 Maret 2016 tanpa didukung justifikasi teknis;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 Maret 2016 saksi RUKMINI IPA, ST, alias ONA bersama saksi Rusman Buamona selaku PPTK, saksi M. Thaib Sangadji selaku Direksi Lapangan Teknis Dinas PU dan saksi Nuraini Ipa selaku Pengawas Lapangan, menandatangani kembali Berita Acara Evaluasi Nomor : BA-HE/620.01b.BM/ PU-KS/2016, tanggal 28 Maret 2016, menyetujui mengadakan adendum perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan yang kedua selama 90 (sembilan puluh) hari yang akan berakhir pada tanggal 29 Juni 2016 tanpa di dukung justifikasi teknis;
Bahwa laporan Kemajuan pekerjaan pada 19 Juni 2016 yang dibuat oleh PT. CMBL yang disetujui oleh saksi Rusman Buamona selaku PPTK, saksi M. Thaib Sangadji selaku Direksi Lapangan Teknis Dinas PU dan saksi Nuraini Ipa selaku Pengawas Lapangan menunjukan tingkat persentase penyelesaian pekerjaan mencapai 100%, namun saksi Ade Yudhistira selaku Ketua Panitia Serah Terima Pekerjaan / Provesional Hand Over (PHO) setelah melakukan pemeriksaan fisik (Visual) di lapangan, bahwa kondisi penyelesaian pekerjaan baru mencapai 80%;
Bahwa selanjutnya saksi Rusman Buamona, saksi M. Thaib Sangadji, saksi Nuraini Ipa, saksi Ade Yudistira dan Terdakwa menandatangani Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan Nomor : 104/LKPP-MC.3/01b. BM/BPU-KS/ 2016, tanggal 19 Juni 2016, dan Berita Acara Hasil Kunjungan Lapangan dengan Nomor : 26b/BA-KLP/910.916/620/ 01b.BM/PU-KS/2016, tanggal 26 Juni 2016, yang menyatakan tidak menemukan kekurangan pekerjaan ataupun cacat mutu pekerjaan, serta Surat Pemeriksaan dan Penilaian Hasil Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jalan Fetcey-Fagudu (Reklamasi) Nomor : 620/01b.BM/PU-KS/2016, tanggal 20 Juni 2016, yang menyatakan bahwa pekerjaan telah mencapai 100% pada tanggal 15 Juni 2016,;
Bahwa berdasarkan Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan Nomor : 104/LKPP-MC.3/01b. BM/BPU-KS/ 2016, tanggal 19 Juni 2016, dan Berita Acara Hasil Kunjungan Lapangan dengan Nomor : 26b/BA-KLP/910.916/620/ 01b.BM/PU-KS/2016, tanggal 26 Juni 2016, , serta Surat Pemeriksaan dan Penilaian Hasil Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jalan Fetcey-Fagudu (Reklamasi) Nomor : 620/01b.BM/PU-KS/2016, tanggal 20 Juni 2016, dana proyek pekerjaan pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015 senilai yang tercantum dalam kontrak sudah dicairkan 100% dan dibayarkan kepada rekanan PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR melalui rekening : 0601009414 pada Bank Maluku Cabang Ternate;
Bahwa adapun pencairan dana proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu dilakukan sebanyak 5 (lima) tahap yaitu :
Pada tanggal 08 Oktober 2015 pembayaran UM sebesar Rp.5.432.0032.000 (lima milyar empat ratus tiga puluh dua juta tiga puluh dua ribu rupiah);
Pada tanggal 15 Desember 2015 pembayaran MC1 sebesar Rp.13.508.308.500,00 (tiga belas milyar lima ratus delapan juta tiga ratus delapan ribu lima ratus rupiah);
Pada tanggal 06 Juni 2016 pembayaran MC2 sebesar Rp.5.842.374.000,00 (lima milyar delapan ratus empat puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
Pada tanggal 30 Desember 2016 pembayaran MC3 sebesar Rp. 1.019.437.500,00 (satu milyar Sembilan belas juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah); dan
Pada tanggal 30 Desember 2016 pembayaran RTN sebesar Rp. 1.358.008.000,00 (satu milyar tiga ratus lima puluh delapan juta delapan ribu rupiah);
Bahwa proyek Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 27.160.160.000,00,- (dua puluh tujuh milyar seratus enam puluh juta seratus enam puluh ribu rupiah) terdapat kekurangan volume dari selisih antara volumen pekerjaan yang dibayarkan dengan volumen pekerjaan yang terpasang sebesar Rp. 6.540.369.280,74 (enam milyar lima ratus empat puluh juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh rupiah tujuh puluh empat sen) dengan rincian :
Bahwa dari pemeriksaan fisik dilapangan yang dilakukan oleh Tim Ahli Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) Provinsi Maluku Utara yang tertuang dalam Laporan Hasil pemeriksaan dan Pengukuran atas Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagydu (Reklamasi) Tanggal 30 November 2017 dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula TA. 2015 dan 2016 yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 57/LHP/XXI/12/2017 Tanggal 28 Desember 2017 menunjukan bahwa terdapat kekurangan volume dari selisih antara volumen pekerjaan yang dibayarkan dengan volumen pekerjaan yang terpasang senilai Rp. 6.540.369.280,74 (enam milyar lima ratus empat puluh juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh tujuh puluh empat rupiah) dengan rincian ;
| No | Uraian Pekerjaan | Satuan | Volume | Selisih | Harga Satuan (Rp) | Nilai Lebih Bayar(Rp) | |
| Kontrak | Ahli | ||||||
| (1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6)=(4)-(5) | (7) | (8)=(6)x(7) |
| 1 | Galian untuk selokan drainase dan saluran air | M3 | 543.75 | 450.00 | 93.75 | 55.822.96 | 5.233.402.50 |
| 2 | Beton K-250 (fc20) untuk struktur drainase beton minor | M3 | 72.00 | 72.12 | 0.12 | 2.863.784.36 | 343.654.12 |
| 3 | Baja tulanga untuk struktur draenase beton minor | Kg | 21.747.21 | 11.888.13 | 9.859.08 | 32.056.75 | 316.050.062.79 |
| 4 | Galian biasa | M3 | 810.00 | 852.30 | 42.30 | 51.670.5 | 2.185.662.15 |
| 5 | Timbunan biasa | M3 | 72.492.81 | 51.717.97 | 20.774.84 | 231.428.74 | 4.807.895.044.90 |
| 6 | Timbunan pilihan | M3 | 3.500.00 | 3.565.45 | 65.45 | 417.462.18 | 27.322.899.68 |
| 7 | Beton mutu rendah fc = 15 Mpa (K-175) | M3 | 286.88 | 180.31 | 106.57 | 1.733.161.68 | 184.703.040.24 |
| 8 | Baja tulangan U-24 polos | Kg | 10.708.62 | 10.383.74 | 324.88 | 19.881.89 | 6.459.228.42 |
| 9 | Pasangan batu | M3 | 2.240.25 | 1.619.75 | 620.50 | 1.473.916.53 | 914.565.206.87 |
| 10 | Pasangan batu kosong | M3 | 1.250.00 | 1.216.40 | 33.60 | 566.909.75 | 19.048.167.60 |
| 11 | Beton mutu rendah fc=15 Mpa (K-175) perkerasan median | M3 | 240.00 | 57.52 | 182.48 | 1.733.161.68 | 316.267.343.37 |
| J u m l a h | 6.540.369.280.74 | ||||||
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan diatas, maka dapat diketahui bahwa dalam paket pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kbupaten Kepulauan Sula TA. 2015 telah terjadi penyimpangan dari proses lelang sampai dengan pelaksanaan paket pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 6.540.369.280,74 (enam milyar lima ratus empat puluh juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh tujuh puluh empat rupiah);
Menimbang, bahwa yang bertanggungjawab dalam proses pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kbupaten Kepulauan Sula TA. 2015 tersebut adalah saksi RUKMINI IPA, ST, alias ONA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur Utama PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR dalam hal ini CHARLE THEINDRES sebagaimana dalam kontrak begitu pula dengan MUHAMMAD ALI selaku orang yang dikuasakan / disubkontrakkan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut bersama dengan SAKSUDIN DJAFAR selaku pelaksana lapangan begitu pula dengan saksi IKRAM, S.STP selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2015 dan Terdakwa SOLEMAN BERMMAWI, ST selaku Ketua Pokja Konstruksi ULP Kabupaten Kepulauan Sula;
Menimbang, bahwa saksi RUKMINI IPA, ST, alias ONA dalam kapasitasnya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) walaupun tidak terlibat langsung dalam proses pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) TA. 2015, akan tetapi akibat perbuat saksi RUKMINI IPA, ST, saksi IKRAM, S.STP dan Terdakwa SOLEMAN BERMAWI yang telah bekerjasama untuk memenangkan PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR dalam proses lelang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 6.540.369.280,74 (enam milyar lima ratus empat puluh juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh tujuh puluh empat rupiah);
Menimbang, bahwa perbuatan saksi RUKMINI IPA, ST melakukan penyimpangan untuk memenangkan PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR dalam proses lelang bersama dengan saksi IKRAM, S.STP selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2015 telah menerima dan Terdakwa SOLEMAN BERMMAWI, ST selaku Ketua Pokja Konstruksi ULP Kabupaten Kepulauan Sula, terdakwa RUKMINI IPA, ST telah menerima uang sebesar Rp. 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah) dan saksi IKRAM, S.STP menerima uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sedangkan Terdakwa SOLEMAN BERMAWI, ST telah mendapat satu unit Mobil Hondan CRV seharga Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) dari saksi SOLEMAN BERMAWI;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa bersama saksi IKRAM, S.STP selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2015 dan saksi RUKMINI IPA, ST, alias ONA selaku PPK melakukan penyimpangan dari proses lelang sampai dengan pelaksanaan paket pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kbupaten Kepulauan Sula TA. 2015, tidak dilakukan secara sendirian melainkan dilakukan secara kolektif dengan terlebih dahulu saksi RUKMINI IPA, ST, alias ONA selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan saksi IKRAM, S.STP melakukan pertemuan dengan SAKSUDIN DJAFAR selaku pelaksana lapangan, kemudian saksi RUKMINI IPA, ST mengarahkan Terdakwa SOLEMAN BERMMAWI, ST untuk memenangkan PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR dalam proses lelang, dan setelah itu saksi RUKMINI IPA, ST menerima uang sebesar Rp. 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah) dan saksi IKRAM, S.STP menerima uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sedangkan Terdakwa SOLEMAN BERMAWI, ST telah mendapat satu unit Mobil Hondan CRV seharga Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) dari saksi SOLEMAN BERMAWI. Dengan demikian terdapat adanya kerjasama yang erat dan diinsyafi (samenwerking) baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan, sehingga jelas terbukti bahwa masing-masing telah melakukan elemen-elemen pokok dari delik yang di dakwakan;
Menimbang , bahwa dengan dimemenangkannya PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR dalam proses lelang, dan saksi RUKMINI IPA, ST saksi IKRAM, S.STP serta Terdakwa SOLEMAN BERMAWI, ST mendapat satu unit Mobil Hondan CRV dari saksi Samsyudin Djafar, menurut Majelis Hakim perbuatan terdakwa RUKMINI IPA, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kbupaten Kepulauan Sula TA. 2015, telah secara bersama turut melakukan perbuatan tersebut, dengan demikian menurut majelis hakim unsur “ Yang Melakukan , Menyuruh Melakukan , Turut serta Melakukan “ telah terpenuhi menurut hukum”;
Menimbang, bahwa mengingat surat dakwaan dalam perkara a quo disusun dengan bentuk Komulatif, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kedua Primair melanggar pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan apabila dakwaan Kedua Primair telah terbukti, maka dakwaan Kedua Subsidiair yaitu melanggar pasal 5 ayat (2) Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak perlu kami buktikan lagi;
Menimbang, bahwa pada dakwaan Kedua Primair Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa melanggar pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Pegawai Negeri atau Penyelenggara negara;
Menerima hadiah;
Diketahui atau patut diduga Sebagai akibat atau disebabkan, karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya”
Ad. 1. Unsur “Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara”
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif yaitu Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara. Kata “atau” dalam unsur ini mempunyai arti bersifat pilihan atau alternatif maka apabila salah satu elemen unsur ini telah terbukti maka unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud dengan Pegawai Negari adalah meliputi:
Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang kepegawaian;
Pegawai Negeri sebagaimana yang dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
Orang yang menerima Gaji atau Upah dari Keuangan Negara atau Daerah;
Orang yang menerima Gaji atau Upah dari suatu Korporasi yang menerima bantuan dari Keuangan Negara atau Daerah, atau
Orang yang menerima Gaji atau Upah dari Korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari Negara dan Masyarakat.
Menimbang, bahwa undang-undang kepegawaian dalam pasal 1 angka 2 huruf a Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian yang kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 43 tahun 1999 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian adalah ditentukan bahwa yang dimaksud dengan Pegawai Negeri adalah setiap Warga Negara RI yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas Negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya dalam Pasal 2 ayat (1) jo ayat (2) Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 jo Undang-undang Nomor 43 tahun 1999 ditentukan bahwa Pegawai Negeri tersebut terdiri dari :
Pegawai Negari Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah ;
Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan ;
Anggota Kepolisian Negara RI ;
Menimbang, bahwa maksud dari orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau keuangan daerah adalah berkaitan dengan pembayaran gaji atau upah yang harus diberikan kepada si penerima yang kemudian menjadi tersangka atau terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi, maka apa yang dimaksud dengan keuangan negara atau keuangan daerah tersebut berkaitan dengan asal dana atau anggaran dari mana gaji atau upah yang dibayarkan. Pembayaran Gaji atau Upah tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sedangkan yang dimaksud dengan Penyelenggara Negara dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme. Pasal 2 undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara menentukan bahwa Penyelenggaraan Negara meliputi :
Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara
Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara
Menteri
Gubernur
Hakim
Pejabat Negara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Penyelenggra Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokok berkaitan dengan penyelanggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 ayat (1) UU No. 43 tahun 1999 tentang Kepegawaian yang dimaksud dengan Pegawai Negeri adalah:“ setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri,atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan diperoleh bukti dari keterangan saksi Rusman Buamona, saksi M. Thaib Sangadji, saksi Nuraini Ipa, saksi Ade Yudhistira, saksi Ikram, S.STP, saksi RUKMINI IPA, ST, alias ONA dan keterangan Terdakwa Soleman Barmawi, ST serta bukti surat, ternyata Terdakwa Soleman Barmawi, ST adalah Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pekerjaan Umum Pemda Kabupaten Kepulauan Sula yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 813.3/170/2004 tanggal 10 Desember 2004 yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sula dan sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Konstruksi pada Kantor Layanan Pengadaan Kabupaten Kepulauan Sula berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 162.1/KPTS.06/ KS/2015 tanggal 16 Juni 2015 Tentang Perubahan atas surat Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor 182/KPTS.12/KS/2014 Tentang Penunjukan Kelompok Kerja (Pokja) Pada Kantor Layanan Pengadaan Kabupaten Kepulauan Sula;
Menimbang, bahwa dengan demikian oleh karena Terdakwa Soleman Barmawi, ST adalah seorang Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula dan pada tahun 2015 menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga berdasarkan dan juga sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Konstruksi untuk proyek pekerjaan Jalan Fatcey – Fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Pemda Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2015, maka sudah memenuhi kriteria untuk melakukan tindak pidana korupsi menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Menimbang, bahwa sesuai pengamatan Majelis selama persidangan berlangsung, telah ternyata Terdakwa seorang yang sehat jasmani maupun rohani, sehingga secara yuridis perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan kepadanya.
Menimbang, bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa unsure pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam pasal ini telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur “Menerima hadiah”
Menimbang, bahwa yang maksud dengan hadiah dalam pasal ini, menurut putusan Hoge Raad tanggal 25 April 1916 adalah segala sesuatu yang mempunyai nilai, baik berupa benda berwujud, misalnya : mobil, televisi, uang, atau tiket pesawat terbang atau benda tidak berwujud, misalnya hak yang termasuk dalam Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) maupun berupa fasilitas, misalnya fasilitas untuk bermalam di suatu hotel berbintang;
Menimbang, bahwa pada waktu menerima hadiah tersebut tidak perlu dilakukan oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara sendiri, tetapi dapat dilakukan oleh orang lain. Ini terlihat dalam Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 19 November 1974 Nomor 77/K/Kr/1973 dinyatakan bahwa terdakwa dipersalahkan melakukan Tindak Pidana Korupsi c.q menerima hadiah, walaupun menurut anggapannya uang yang ia terima itu dalam hubungannya dengan kematian keluarganya, lagipula penerima barang – barang itu bukan terdakwa melainkan isteri dan/atau anak-anak terdakwa;
Bahwa Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2015 mendapat anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Tahun Anggaran 2015 berdasarkan DPPA (Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran) untuk proyek pekerjaan Jalan Fatcey – Fagudu (Reklamasi) Kabupaten Kepulauan Sula senilai Rp. 28.000.000.000,00,- (dua puluh delapan milyar rupiah);
Bahwa untuk memenangkan SAMSUDIN DJAFAR, SE dalam proses lelang pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu TA. 2015 selanjutnya sekitar bulan Juli 2015 bertempat di salah satu kamar di kapal yang akan menuju ke Sanana saksi RUKMINI IPA, ST melakukan pembicaraan dengan terdakwa SOLEMAN BERMAWI, SE selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Konstruksi pada Kantor Layanan Pengadaan Kabupaten Kepulauan Sula juga dihadiri oleh saksi La Ode Awaludin, ST dan M. Ridwan Buamona dimana dalam pembicaraan tersebut terdakwa SOLEMAN BERMAWI, ST menyanggupi permintaan saksi RUKMINI IPA, ST untuk memenangkan perusahaan yang akan digunakan oleh saksi Samsudin Djafar dalam proses lelang Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu TA. 2015;
Bahwa saksi RUKMINI IPA, ST kemudian mengadakan proyek Pembangunan Jalan Fatcey - Fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekejaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2015, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 27.160.160.000,00,- (dua puluh tujuh milyar seratus enam puluh juta seratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa selanjutnya saksi RUKMINI IPA, ST pada tanggal 4 Juni 2015 kemudian menyusun HPS Paket Pembangunan Jalan Fatcey Fagudu (Reklamasi) senilai Rp. 28.000.000.000,00,- (dua puluh delapan milyar rupiah) dengan menggunakan data RAB yang digunakan untuk usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tambahan ke Kementerian Keuangan melalui Surat Bupati Kepulauan Sula Nomor : 044/39/KS /I/2015 tanggal 29 Januari 2015;
Bahwa sekitar bulan Agustus 2015, saksi RUKMINI IPA, ST selaku PKK dalam pekerjaan pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu TA. 2015 menyerahkan HPS dan BoQ kepada terdakwa SOLEMAN BERMAWI, ST sebagai salah satu dasar untuk dimulainya proses lelang;
Bahwa selanjutnya pada bulan Agustus 2015 dilaksanakan lelang paket Proyek Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) yang di ikuti oleh 23 (dua puluh tiga) perusahaan penyedia jasa terdaftar yaitu :
-
No. Peserta Tanggal daftar 1. PT. Munara Super Abadi 10 Agustus 2015 2. PT. Andha Putra Pratama 10 Agustus 2015 3. PT. Virdyatama Primandiri 10 Agustus 2015 4. PT. Citra Mulia Budi Luhur 10 Agustus 2015 5. PT. Rusda Indotama 10 Agustus 2015 6. PT. Sri Mulia Citra Agung 10 Agustus 2015 7. PT. Menara Pratama Sula Mandiri 10 Agustus 2015 8. PT. Amarta Maha Karya 10 Agustus 2015 9. PT. Sinar Terang Anugerah 10 Agustus 2015 10. PT. Jasa Zam-Zam Investama 10 Agustus 2015 11. CV. Naisly 11 Agustus 2015 12. PT. Wildan Anggana Mandiri 11 Agustus 2015 13. PT. Chibi Mandiri 11 Agustus 2015 14. CV. Bakti Maharani 12 Agustus 2015 15. CV. Kharisma Karya 13 Agustus 2015 16. PT. Novita Bangun Mandiri 14 Agustus 2015 17. CV. Gunung Hermon 14 Agustus 2015 18. PT. Ideal Kontraktor 14 Agustus 2015 19. PT. Arjuna Satria Utama 15 Agustus 2015 20. PT. Pelangi Persada Nusantara 15 Agustus 2015 21. CV. Bukusu Putra Jayakusuma 15 Agustus 2015 22. PT. Sogam Rama Putra 16 Agustus 2015 23. PT. Pura Angga Pratama 16 Agustus 2015
Bahwa dari 23 (dua puluh tiga) peserta lelang yang mendaftar tersebut kemudian yang memasukan dokumen penawaran ada 4 (empat) perusahaan yakni :
PT. Jasa Zam-Zam Investama
PT. Andha Putra Pratama
PT. Wildan Anggana Mandiri
PT. Citra Mulia Budi Luhur
Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2015Tahap evaluasi teknis, berdasarkan Berita Acara Evaluasi Teknis Nomor : 104.PKPU/BAE-TEK/POKJA-PKJK/KLP-KS/2015, hanya PT. Citra Mulia Budi Luhur yang memenuhi syarat Teknis, sedangkan PT. Wildan Anggana Mandiri gugur disebabkan jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan mendahului tanggal penandatangan kontrak, sedangkan PT. Andha Putra Pratama gugur disebabkan metode pelaksanaan tidak menggambarkan pelaksanaan pekerjaan yang dapat dipertanggung jawabkan secara teknis;
Bahwa ketika proses lelang sudah pada tahap koreksi aritmatika ternyata HPS yang diserahkan saksi RUKMINI IPA, ST tersebut terdapat kesalahan yaitu nilai total masing-masing item pekerjaan setelah dijumlahkan tidak mencapai Rp. 28.000.000.000,- (dua puluh delapan milyar rupiah) melainkan hanya sebesar Rp. 25.226.159.963,40 (dua puluh lima milyar dua ratus dua puluh enam juta seratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah empat puluh sen) sehingga seharusnya proses lelang pekerjaan pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu harus batal dan hurus diulang dari awal akan tetapi atas kesalahan tersebut Terdakwa SOLEMAN BERMAWI, ST menghubungi saksi RUKMINI IPA, ST dan menyampaikan kesalahan yang terdapat dalam HPS tersebut dan oleh karena proses lelang sudah sampai tahap koreksi aritmatika maka untuk mensiasati HPS tersebut maka saksi RUKMINI IPA, ST meminta Terdakwa SOLEMAN BERMAWI, ST untuk menambah nilai item pekerjaan mobilisasi supaya nilai total dalam HPS mencapai Rp. 28.000.000.000,- (dua puluh delapan milyar rupiah)selanjutnya SOLEMAN BERMAWI, ST merubah nilai item pekerjaan mobilisasi tersebut dari nilai Rp. 28.580.000,- (dua puluh delapan juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) menjadi Rp. 2.550.253.000,- (dua milyar lima ratus lima puluh juta dua ratus lima puluh tiga rupiah) sehingga nilai total yang ada dalam HPS sebesar Rp. 28.000.000.000,- (dua puluh delapan milyar rupiah);
Bahwa setelah melakukan evaluasi administrasi, evaluasi teknis dan evaluasi harga dalam proses lelang pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu TA. 2015 Terdakwa SOLEMAN BERMAWI selaku Ketua Pokja pekerjaan konstruksi mengeluarkan Surat Keputusan Kelompok Kerja (Pokja) Kantor Layanan Pengadaan Sanan Nomor : 104.PKPU/PPL/POKJA/KL-KS/2015 tanggal 31 Agustus 2015 tentang Penetapan Pemenang Lelang dimana dalam penetapan tersebut yang ditetapkan sebagai pemenang adalah PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp. 27.160.160.000,- (dua puluh tujuh milyar seratus enam puluh juta seratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa setelah perusahaan PT. Citra Mulia Budi Luhur ditetapkan sebagai pemenang lelang. saksi RUKMINI IPA, ST kemudian pada tanggal 30 September 2015 menandatangani kontrak kerja antara saksi RUKMINI IPA, ST selaku PPK dan Almarhum Charles Theindreis selaku Direkutr Utama PT. Citra Mulia Budi Luhur, dengan waktu pelaksanaan proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey – Fagudu (Reklamasi) selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender dimulai tanggal 3 September 2015 sampai dengan 31 Desember 2015, dengan (Kontrak) Nomor : 910.916/620/01b. BM/PU-KS/2015, tanggal 30 September 2015, dengan Item pekerjaan :
Umum :
Mobilisasi ; Rp. 39.545.000,00,-
Drainase ; Rp. 793.305.045,15,-
Pekerjaan Tanah ; Rp. 17.174.332.824,57,-
Pekerjaan Aspal ; Rp. 2.510.940.539,19,-
Struktur ; Rp. 3.348.309.655,36,-
Pengembalian Kondisi dan
Pekerjaan minor ; Rp. 824.621.850,00,-
Jumlah ---------------------------- Rp. 24.691.045.914,26,-
PPN/Laba (10%) Rp. 2.469.105.491,43,-
Total Rp. 27.160.160.405,69,-
Dibulatkan Rp. 27.160.160.000,00,-
Bahwa Almarhum Charles Theindreis selaku Direkutr Utama PT. Citra Mulia Budi Luhur berdasarkan Akta Kuasa Direktur Nomor 10 tanggal 9 Oktober 2015 yang diterbitkan notaris Muhammad Anshar A. Basinu, SH, memberikan kuasa kepada saksi Hi. Muhammad Ali untuk melakukan tindakan yang mewakili Sdr. Charles Theindres selaku Direktur PT. Citra Mulia Budi Luhur terkait dengan pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudud (Reklamasi) TA. 2015, dan saksi Hi. Muhammad Ali juga memerintahkan saksi Samsudin Djafar untuk melaksanakan pekerjaan proyek Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (reklamasi) tanpa ada perjanjian secara tertulis;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 4 November 2015, menunjukkan penyelesaian pekerjaan fisik dilapangan sebesar 35,875% dari target rencana sebesar 79,030% atau deviasi sebanyak 43,15% Deviasi persentase penyelesaian pekerjaan tersebut termasuk dalam kategori kontrak kritis, namun saksi RUKMINI IPA, ST selaku PPK tidak melaksanakan prosedur penanganan kontrak kritis sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Bahwa kemudian pada tanggal 28 Desember 2015, saksi RUKMINI IPA, ST menandatangani Berita Acara Hasil Evaluasi Nomor : BA-HE/620.01b.BM/PU-KS/2016, yang menyetujui adendum perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan pertama selama 90 (sembilan puluh) hari yang melewati tahun anggaran dan akan berakhir pada tanggal 30 Maret 2016 tanpa didukung justifikasi teknis;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 Maret 2016 saksi RUKMINI IPA, ST bersama saksi Rusman Buamona selaku PPTK, saksi M. Thaib Sangadji selaku Direksi Lapangan Teknis Dinas PU dan saksi Nuraini Ipa selaku Pengawas Lapangan, menandatangani kembali Berita Acara Evaluasi Nomor : BA-HE/620.01b.BM/ PU-KS/2016, tanggal 28 Maret 2016, menyetujui mengadakan adendum perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan yang kedua selama 90 (sembilan puluh) hari yang akan berakhir pada tanggal 29 Juni 2016 tanpa di dukung justifikasi teknis;
Bahwa laporan Kemajuan pekerjaan pada 19 Juni 2016 yang dibuat oleh PT. CMBL yang disetujui oleh saksi Rusman Buamona selaku PPTK, saksi M. Thaib Sangadji selaku Direksi Lapangan Teknis Dinas PU dan saksi Nuraini Ipa selaku Pengawas Lapangan menunjukan tingkat persentase penyelesaian pekerjaan mencapai 100%, namun saksi Ade Yudhistira selaku Ketua Panitia Serah Terima Pekerjaan / Provesional Hand Over (PHO) setelah melakukan pemeriksaan fisik (Visual) di lapangan, bahwa kondisi penyelesaian pekerjaan baru mencapai 80%;
Bahwa selanjutnya saksi Rusman Buamona, saksi M. Thaib Sangadji, saksi Nuraini Ipa, saksi Ade Yudistira dan saksi RUKMINI IPA, ST menandatangani Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan Nomor : 104/LKPP-MC.3/01b. BM/BPU-KS/ 2016, tanggal 19 Juni 2016, dan Berita Acara Hasil Kunjungan Lapangan dengan Nomor : 26b/BA-KLP/910.916/620/ 01b.BM/PU-KS/2016, tanggal 26 Juni 2016, yang menyatakan tidak menemukan kekurangan pekerjaan ataupun cacat mutu pekerjaan, serta Surat Pemeriksaan dan Penilaian Hasil Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jalan Fetcey-Fagudu (Reklamasi) Nomor : 620/01b.BM/PU-KS/2016, tanggal 20 Juni 2016, yang menyatakan bahwa pekerjaan telah mencapai 100% pada tanggal 15 Juni 2016,;
Bahwa berdasarkan Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan Nomor : 104/LKPP-MC.3/01b. BM/BPU-KS/ 2016, tanggal 19 Juni 2016, dan Berita Acara Hasil Kunjungan Lapangan dengan Nomor : 26b/BA-KLP/910.916/620/ 01b.BM/PU-KS/2016, tanggal 26 Juni 2016, , serta Surat Pemeriksaan dan Penilaian Hasil Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jalan Fetcey-Fagudu (Reklamasi) Nomor : 620/01b.BM/PU-KS/2016, tanggal 20 Juni 2016, dana proyek pekerjaan pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015 senilai yang tercantum dalam kontrak sudah dicairkan 100% dan dibayarkan kepada rekanan PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR melalui rekening : 0601009414 pada Bank Maluku Cabang Ternate;
Bahwa adapun pencairan dana proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu dilakukan sebanyak 5 (lima) tahap yaitu :
Pada tanggal 08 Oktober 2015 pembayaran UM sebesar Rp.5.432.0032.000 (lima milyar empat ratus tiga puluh dua juta tiga puluh dua ribu rupiah);
Pada tanggal 15 Desember 2015 pembayaran MC1 sebesar Rp.13.508.308.500,00 (tiga belas milyar lima ratus delapan juta tiga ratus delapan ribu lima ratus rupiah);
Pada tanggal 06 Juni 2016 pembayaran MC2 sebesar Rp.5.842.374.000,00 (lima milyar delapan ratus empat puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
Pada tanggal 30 Desember 2016 pembayaran MC3 sebesar Rp. 1.019.437.500,00 (satu milyar Sembilan belas juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah); dan
Pada tanggal 30 Desember 2016 pembayaran RTN sebesar Rp. 1.358.008.000,00 (satu milyar tiga ratus lima puluh delapan juta delapan ribu rupiah);
Bahwa proyek Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 27.160.160.000,00,- (dua puluh tujuh milyar seratus enam puluh juta seratus enam puluh ribu rupiah) terdapat kekurangan volume dari selisih antara volumen pekerjaan yang dibayarkan dengan volumen pekerjaan yang terpasang sebesar Rp. 6.540.369.280,74 (enam milyar lima ratus empat puluh juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh rupiah tujuh puluh empat sen) dengan rincian :
Bahwa dari pemeriksaan fisik dilapangan yang dilakukan oleh Tim Ahli Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) Provinsi Maluku Utara yang tertuang dalam Laporan Hasil pemeriksaan dan Pengukuran atas Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagydu (Reklamasi) Tanggal 30 November 2017 dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula TA. 2015 dan 2016 yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 57/LHP/XXI/12/2017 Tanggal 28 Desember 2017 menunjukan bahwa terdapat kekurangan volume dari selisih antara volumen pekerjaan yang dibayarkan dengan volumen pekerjaan yang terpasang senilai Rp. 6.540.369.280,74 (enam milyar lima ratus empat puluh juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh tujuh puluh empat rupiah);
| No | Uraian Pekerjaan | Satuan | Volume | Selisih | Harga Satuan (Rp) | Nilai Lebih Bayar(Rp) | |
| Kontrak | Ahli | ||||||
| (1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6)=(4)-(5) | (7) | (8)=(6)x(7) |
| 1 | Galian untuk selokan drainase dan saluran air | M3 | 543.75 | 450.00 | 93.75 | 55.822.96 | 5.233.402.50 |
| 2 | Beton K-250 (fc20) untuk struktur drainase beton minor | M3 | 72.00 | 72.12 | 0.12 | 2.863.784.36 | 343.654.12 |
| 3 | Baja tulanga untuk struktur draenase beton minor | Kg | 21.747.21 | 11.888.13 | 9.859.08 | 32.056.75 | 316.050.062.79 |
| 4 | Galian biasa | M3 | 810.00 | 852.30 | 42.30 | 51.670.5 | 2.185.662.15 |
| 5 | Timbunan biasa | M3 | 72.492.81 | 51.717.97 | 20.774.84 | 231.428.74 | 4.807.895.044.90 |
| 6 | Timbunan pilihan | M3 | 3.500.00 | 3.565.45 | 65.45 | 417.462.18 | 27.322.899.68 |
| 7 | Beton mutu rendah fc = 15 Mpa (K-175) | M3 | 286.88 | 180.31 | 106.57 | 1.733.161.68 | 184.703.040.24 |
| 8 | Baja tulangan U-24 polos | Kg | 10.708.62 | 10.383.74 | 324.88 | 19.881.89 | 6.459.228.42 |
| 9 | Pasangan batu | M3 | 2.240.25 | 1.619.75 | 620.50 | 1.473.916.53 | 914.565.206.87 |
| 10 | Pasangan batu kosong | M3 | 1.250.00 | 1.216.40 | 33.60 | 566.909.75 | 19.048.167.60 |
| 11 | Beton mutu rendah fc=15 Mpa (K-175) perkerasan median | M3 | 240.00 | 57.52 | 182.48 | 1.733.161.68 | 316.267.343.37 |
| J u m l a h | 6.540.369.280.74 | ||||||
Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidang tersebut diatas, bertempat di salah satu kamar dalam kapal yang sandar di Dermaga Pelabuhan Ahmad Yani Ternate saksi RUKMINI IPA, ST telah menerima uang dari saksi SAMSUDIN DJAFAR, SE sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang telah secara nyata diserahkan saksi SAMSUDIN DJAFAR, SE kepada terdakwa RUKMINI IPA, ST dan telah diterima oleh saksi RUKMINI IPA, ST sehingga uang terseut berada dalam kekuasaan saksi RUKMINI IPA, ST yaitu telah disimpan dan dibawah ke Sanana untuk diserahkan kepada saksi IKRAM, S.STP;
Menimbang bahwa pemberian uang tersebut dari saksi SAMSUDIN DJAFAR, SE sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara nyata dan mutlak adalah berkaitan dengan akan dimenangkannya SAMSUDIN DJAFAR, SE dalam proses lelang pekerjaan pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2015;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan, saksi RUKMINI IPA, ST, juga telah menerima uang dari saksi SAMSUDIN DJAFAR yang transfer ke nomor rekening PT. AMARTA MAHA KARYA dan CV. ANUGERAH MAKMUR milik saksi Hj, IRAWATI dan saksi SAIFUDIN sebesar Rp. 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Hj, IRAWATI dan saksi SAIFUDIN, bahwa selanjutnya uang tersebut tidak diserahkan langsung kepada saksi RUKMINI IPA, ST akan tetapi uang yang dari rekening PT. AMARTA MAHA KARYA dan CV. ANUGERAH MAKMUR sebesar Rp. 5.100.000.000,- (lima milyar seratus juta rupiah) telah dikirimkan lagi lewat transfer ke nomor rekening yang lain atas perintah saksi RUKMINI IPA, ST sedangkan sisanya sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) diserahkan langsung oleh Hj, IRAWATI dan SAIFUDIN selaku pemilik rekening PT. AMARTA MAHA KARYA dan CV. ANUGERAH MAKMUR kepada saksi RUKMINI IPA, ST dirumahnya;
Menimbang, bahwa walaupun keterangan saksi IKRAM, S.STP dan saksi RUKMINI IPA, ST mengatakan uang tersebut, berupa pinjaman untuk dipergunakan operasional kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula, namun karena pinjaman tersebut dilakukan secara pribadi sehingga walaupun ada dibuatkan kwitansi dan sudah dikembalikan dengan cara kompensasi untuk pembayaran pajak galian C dalam Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) adalah alasan yang tidak logis karena fakta persidangan saksi SAMSUDIN DJAFAR, memberikan uang tersebut untuk dimenangkan dalam proses lelang Proyek Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi);
Menimbngg bahwa begitu pula terhadap uang sebesar Rp. 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah) yang diterima saksi RUKMINI IPA, ST Terdakwa RUKMINI IPA, ST dari saksi SAMSUDIN DJAFAR yang transfer ke nomor rekening PT. AMARTA MAHA KARYA dan CV. ANUGERAH MAKMUR milik saksi Hj, IRAWATI dan saksi SAIFUDIN yang kemudian dikirimkan lagi lewat transfer ke nomor rekening yang lain atas perintah terdakwa RUKMINI IPA, ST sedangkan sisanya sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) diserahkan langsung oleh Hj, IRAWATI dan SAIFUDIN selaku pemilik rekening PT. AMARTA MAHA KARYA dan CV. ANUGERAH MAKMUR kepada terdakwa RUKMINI IPA, ST dirumahnya terdakwa berdasarkan fakta persidangan saksi SAMSUDIN DJAFAR, memberikan uang tersebut untuk dimenangkan dalam proses lelang Proyek Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi SAMSUDIN DJAFAR saksi RUKMINI IPA, ST dan saksi saksi IKRAM, S.STP, bahwa terdakwa SOLEMAN BERMAWI, ST selaku Ketua Pokja Konstruksi telah menerima pemberian berupa 1 (satu) unit Mobil Honda CR-V seharga Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) dari saksi SAMSUDIN DJAFAR, SE pemberian uang tersebut secara nyata agar PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR dimenangkan dalam proses lelang Proyek Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi);
Berdasarkan fakta tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) TA.2015 telah terjadi penyimpangan sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara dengan demikian yang bertanggungjawab dalam proses pelaksanaan pembangunan tersebut adalah saksi RUKMINI IPA, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur Utama PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR dalam hal ini CHARLE THEINDRES sebagaimana dalam kontrak begitu pula dengan MUHAMMAD ALI selaku orang yang dikuasakan / disubkontrakkan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut bersama dengan SAMSUDIN DJAFAR selaku pelaksana lapangan begitu pula dengan saksi IKRAM, S.STP selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2015 dan terdakwa SOLEMAN BERMMAWI, ST selaku Ketua Pokja Konstruksi ULP Kabupaten Kepulauan Sula;
Menimbang, bahwa dalam proses pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) TA. 2015, terdakwa SOLEMAN BERMAWI, ST, saksi IKRAM, S.STP dan saksi RUKMINI IPA, ST telah bekerjasama untuk memenangkan PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR dalam proses lelang sehingga membuat terjadinya penyimpangan dalam proses pelaksanaan pekerjaan tersebut apalagi untuk memenangkan PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR terdakwa SOLEMAN BERMAWI, ST telah menerima satu unit Mobil Honda CRV seharga Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) sedangkan telah menerima uang telah menerima uang sebesar Rp. 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah) dan saksi RUKMINI IPA, ST bersama saksi IKRAM, S.STP telah menerima uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan terdakwa SOLEMAN BERMAWI, ST secara yuridis telah menerima pemberian berupa satu unit Mobil Honda CRV seharga Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) dari saksi SAMSUDIN DJAFAR, SE untuk membantu memenangkan saksi SAMSUDIN DJAFAR dalam proses lelang pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) TA. 2015 dan saksi RUKMINI IPA, ST telah menerima uang sebesar Rp. 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah) untuk membantu pelaksanaan proses pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) TA. 2015 sampai dengan tahap pencairan dana 100%.;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berkesimpulan, bahwa satu unit Mobil Honda CRV seharga Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) yang diterima Terdakwa SOLEMAN BERMAWI, ST adalah merupakan pemberian, yang ada hubungannya dengan jabatan, karena antara Terdakwa dengan saksi SAMSUDIN DJAFAR ada hubungan pekerjaan, yaitu dalam hal Pekerjaan Proyek Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2015, saksi SAMSUDIN DJAFAR, adalah sebagai kuasa, PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR, perusahan yang digunakan oleh saksi SAMSUDIN DJAFAR, melaksanakan proyek pembangunan Jalan Facey – Fagudu (Reklamasi), yang diberi kuasa saksi Hi. MUHAMMAD ALI, PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR, sedangkan Terdakwa SOLEMAN BERMAWI, ST adalah selaku Ketua Pokja Konstruksi ULP pada Proyek Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2015, sehingga satu unit Mobil Honda CRV seharga Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) Terdakwa SOLEMAN BERMAWI, ST dari saksi SAMSUDIN DJAFAR jelas dan nyata karena ada hubungan pekerjaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas unsur “Menerima hadiah” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad. 3 Unsur ”Diketahui atau patut diduga Sebagai akibat atau disebabkan, karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya”
Menimbang, bahwa pada frase kalimat unsur ”diketahui atau patut diduga” merupakan unsur alternatif karena terdapat kata ”atau” sehingga apabila salah satu terbukti maka yang lainnya tidak perlu dibuktikan , demikian juga pada frase kalimat ”karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu” juga merupakan unsur alternatif karena terdapat kata ”atau” sehingga apabila salah satu terbukti maka yang lainnya tidak perlu dibuktikan.
Menimbang, bahwa unsur diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya dan menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatannya;
Menimbang, bahwa bentuk kesalahan dari pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaskud dalam Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah Dolus atau Culpa dan dapat dikatakan apa yang disebut dengan pro parte dolus pro parte culpa ;
Menimbang, bahwa kata-kata jabatan dalam Pasal 12 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini adalah suatu lingkunagn pekerjaan tetap (kring van vaste werkzaamheden) yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan kepentingan Negara (kepentingan umum) atau yang dihubungkan dengan organisasi social tertinggi yang diberi nama Negara, adapun yang dimaksud dengan lingkungan pekerjaan tetap adalah suatu lingkungan pekerjaan yang sebanyak-banyaknya dapat dinyatakan dengan tepat teliti (zool mogelijk nauwkeurig omschreven) dan yang bersifat duurzaam. Jadi suatu jabatan selalu dilketahui suatu lingkungan pekerjaan atau kekuasaan atau wewenang tertentu guna kepentingan Negara. Pasal 12 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi tidak ditentukan bahwa Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara mengetahui atau patut menduga bahwa orang yang memberikan hadiah atau janji harus mengetahui dengan tepat apa yang menjadi kekuasaan atau kewenangan dari jabatan yang dipangku oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara. Meskipun Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara sebenarnya tidak mempunyai kekuasaan atau wewenang untuk memenuhi apa yang diharapkan dari orang yang memberi hadiah, tetapi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara mengetahui atau patut menduga orang-orang yang memberikan hadiah atau janji beranggapan jabatan yang dipangku oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut dapat memenuhi apa yang diharapkan dari orang yang memeberi hadiah tersebut.
Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah disebutkan di atas, dihubungkan dengan keterangan, saksi-saksi, keterangan Ahli, keterangan Terdakwa, alat bukti surat dan barang bukti lainnya, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa saksi RUKMINI IPA, ST pada sekitar bulan Juni 2015 sebelum proses lelang dilaksanakan melakukan pertemuan dengan saksi IKRAM, S. STP, dan saksi Samsudin Djafar di Mall Jatiland Kota Ternate, untuk membahas pelaksanaan paket proyek di Kabupaten Kepulauan Sula;
Bahwa kemudian pada sekitar bulan Agustus 2015, ketika saksi RUKMINI IPA, ST hendak pulang ke Sanana, saksi RUKMINI IPA, ST dihubungi oleh saksi IKRAM, S.STP dan menyampaikan agar saksi RUKMINI IPA, ST menerima uang yang akan diberikan oleh saksi SAMSUDIN DJAFAR, SE sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Bahwa selanjutnya bertempat di Dermaga Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Terdakwa menerima penyerahan uang sebesar Rp. 500.000.000,00,- (lima ratus juta rupiah) dari saksi SAMSUDIN DJAFAR di mana uang tersebut berasal dari saksi Hi. MUHAMMAD ALI, selanjutnya uang sebesar Rp. 50.000.000,00,- (lima puluh juta rupiah) diberikan kepada saksi IKRAM, S.STP selebihnya digunakan oleh saksi RUKMINI IPA, ST;
Bahwa setelah saksi RUKMINI IPA, ST menerima uang sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), saksi RUKMINI IPA, ST mengarahkan agar perusahaan PT. Citra Mulia Budi Luhur yang digunakan oleh saksi Samsudin Djafar untuk mengikuti tender proyek pembangunan Jalan Facey – Fagudu (Reklamasi), Terdakwa kemudian memanggil Terdakwa Soleman Barmawi, ST selaku Ketua Pokja Konstruksi, untuk menemui terdakwa di atas kapal yang sedang berlabuh di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, kemudian Terdakwa Soleman Barmawi, ST bersama saksi La Ode Awaludin, ST selaku Sekretaris Pokja Konstruksi dan Jasa Konsultansi) menemui saksi RUKMINI IPA, ST;
Bahwa selanjutnya bertempat di salah satu kamar dalam kapal yang bersandar di Dermaga Pelabuhan Ahmad Yani Ternate yang akan menuju ke Sanana saksi RUKMINI IPA, ST melakukan pembicaraan dengan Terdakwa SOLEMAN BERMAWI,ST selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Konstruksi pada Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Kepulauan Sula TA. 2015 juga dihadiri oleh saksi La Ode Awaludin, ST dan M. Ridwan Buamona dimana dalam pembicaraan tersebut saksi RUKMINI IPA, ST meminta Terdakwa SOLEMAN BERMAWI, ST untuk memenangkan perusahaan yang akan digunakan oleh saksi Samsudin Djafar dalam proses lelang Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu TA. 2015;
Bahwa memasuki tahapan proses pelelangan, baik saksi RUKMINI IPA, ST maupun saksi IKRAM, S.STP sering menelepon saksi SOLEMAN BARMAWI,ST selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Konstruksi pada Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Kepulauan Sula TA. 2015 untuk memantau dan memastikan perusahaan PT. Citra Mulia Budi Luhur yang digunakan SAMSUDIN DJAFAR menang dalam proses lelang proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey – Fagudu (Reklamasi);
Menimbang bahwa dari rangkaian fakta persidangan tersebut diatas, terbukti bahwa terdakwa SOLEMAN BARMAWI,ST selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Konstruksi pada Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Kepulauan Sula TA. 2015 telah menerima satu unit Mobil Honda CRV seharga Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) dari saksi SAMSUDIN DJAFAR, SE yang telah secara nyata diserahkan saksi SAMSUDIN DJAFAR, SE kepada Terdakwa SOLEMAN BARMAWI,ST dan telah diterima oleh terdakwa SOLEMAN BARMAWI,ST, sehingga pemberian satu unit Mobil Honda CRV seharga Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) tersebut berada dalam kekuasaan terdakwa SOLEMAN BARMAWI,ST, yaitu telah disimpan dan digunakan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa pada tanggal 24 Agustus 2015 Tahap evaluasi dan setelah dilakukan evaluasi administrasi dan evaluasi teknis serta evaluasi harga dalam proses lelang pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu TA. 2015, kemudian Terdakwa SOLEMAN BERMAWI, SE selaku Ketua Pokja pekerjaan konstruksi mengeluarkan Surat Keputusan Kelompok Kerja (Pokja) Kantor Layanan Pengadaan Sanan Nomor : 104.PKPU/PPL/POKJA/KL-KS/2015 tanggal 31 Agustus 2015 tentang Penetapan Pemenang Lelang dan yang ditetapkan sebagai pemenang adalah perusahan PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR, perusahan yang digunakan oleh saksi SAMSUDIN DJAFAR, SE, dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp. 27.160.160.000,- (dua puluh tujuh milyar seratus enam puluh juta seratus enam puluh ribu rupiah);
Menimbang bahwa dengan demikian Terdakwa Terdakwa SOLEMAN BERMAWI, SE selaku Ketua Pokja pekerjaan konstruksi mengeluarkan Surat Keputusan Kelompok Kerja (Pokja) proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey – Fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2015 secara jelas dan nyata telah menerima hadiah berupa penyerahan satu unit Mobil Honda CRV seharga Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) dari saksi SAMSUDIN DJAFAR, SE untuk memenangkan perusahaan yang digunakan saksi SAMSUDIN DJAFAR, SE yaitu PT. CITRA MULIA BUDI LUHAR dalam proses lelang paket pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) TA. 2015;
Menimbang bahwa pemberian satu unit Mobil Honda CRV seharga Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) tersebut dari saksi SAMSUDIN DJAFAR, SE secara nyata dan mutlak adalah berkaitan dengan akan dimenangkannya SAMSUDIN DJAFAR, SE dalam proses lelang pekerjaan pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2015;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan tersebut diatas, maka menurut Majelis Hakim perbuatan Terdakwa SOLEMAN BERMAWI, SE yang telah menerima hadiah berupa satu unit Mobil Honda CRV seharga Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) dari saksi SAMSUDIN DJAFAR, SE tersebut untuk melakukan sesuatu dalam jababannya bukan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam Jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya sehingga unsur ”atau patut diduga hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam Jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya” tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum dalam dakwaan Kedua Primair yang diajukan Penuntut Umum tidak terpenuhi, maka unsur yang lainnya tidak perlu lagi dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa oleh karena satu unsur dari dakwaan Kedua Primair tidak terpenuhi maka kepada Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kedua Primair Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kedua Primair Jaksa Penuntut Umum maka Terdakwa haruslah dibebaskan dari Dakwaan Kedua Primair Jaksa Penuntut Umum tersebut;
,Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Kedua Primair tidak terpenuhi secara hukum, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Kedua Subsidair yakni melanggar pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur “Pegawai Negeri Atau PenyelenggaraNegara”;
Unsur “Menerima Pemberian Atau Janji”
Unsur “Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya”
Ad.1. Unsur “Pegawai Negeri Atau Penyelenggara Negara” :
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif yaitu Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara. Kata “atau” dalam unsur ini mempunyai arti bersifat pilihan atau alternatif maka apabila salah satu elemen unsur ini telah terbukti maka unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa terhadap unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, oleh karena telah dipertimbangkan pada Dakwaan Kedua Primair, maka Majelis Hakim berpendapat secara mutatis mutandis mengambil alih sepenuhnya seluruh pertimbangan-pertimbangan pada unsur Dakwaan Kedua Primair yaitu unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara. untuk menjadi pertimbangan pada unsur Dakwaan Kedua Subsidair ini;
Menimbang, bahwa pertimbangan pada unsur Dakwaan Kedua Primair dan Dakwaan Kedua Subsidair dianggap sudah termuat disini dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pertimbangan pada unsur dalam Dakwaan Kedua Subsidair ini, maka dengan demikian terhadap unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Unsur “Menerima Pemberian Atau Janji”
Menimbang, bahwa unsur ini elemen yang sifatnya alternative, yakni menerima pemberian atau menerima janji. Dalam pembuktian cukup dibuktikan terpenuhinya salah satu saja dalam unsur elemen tersebut.
Menimbang, bahwa Menerima pemberian berarti Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara sudah menerima suatu pemberian berupa benda baik berwujud, misalnya uang, maupun tidak berwujud, misalnya berupa fasilitas pengobatan. Dilihat dari caranya, pemberian dapat langsung disampaikan kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara atau secara tidak langsung melalui orang lain. Demikian juga fasilitas yang diberikan dapat dinikmati oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara atau dinikmati oleh orang lain. Namun harus jelas hubungan antara “orang lain” yang menerima pemberian atau menikmati fasilitas dengan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara sebagai tujuan yang dimaksud oleh pihak yang memberikan. Apakah orang lain yang menerima atau menikmati fasilitas tersebut mendapat surat kuasa atau perintah atau memiliki hubungan kekerabatan dengan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dimaksud. Jadi tidak penting siapa yang menerima, namun cukup dibuktikan apabila yang menerima itu mewakili Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, maka unsur menerima dianggap telah terbukti;
Menimbang, bahwa menerima janji berarti Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara telah setuju menerima kesanggupan atau komitmen dari pemberi janji yang akan memberikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara. Namun kesanggupan atau komitmen dari pemberi janji belum terlaksana, meskipun dari pihak Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara telah memenuhi permintaan dari pemberi janji. Jika janji dimaksud sudah dipenuhi, maka berubah menjadi pemberian sesuatu yang sifatnya kebendaan, baik berwujud maupun tidak berwujud. Jadi yang membedakan apakah Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara menerima pemberian atau menerima janji terletak pada realisasi dari pemberian tersebut, karena sebelum menerima pemberian pada umumnya selalu didahului dengan menerima janji, misalnya pemberi menjanjikan akan memberikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara jika melakukan sesuatu sesuai dengan permintaan pemberi;
Menimbang, bahwa dari pengertian unsur Menerima Pemberian atau Janji tersebut diatas, dihubungkan dengan keterangan, saksi-saksi, keterangan Ahli, keterangan Terdakwa, alat bukti surat dan barang bukti lainnya, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2015 mendapat anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Tahun Anggaran 2015 berdasarkan DPPA (Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran) untuk proyek pekerjaan Jalan Fatcey – Fagudu (Reklamasi) Kabupaten Kepulauan Sula senilai Rp. 28.000.000.000,00,- (dua puluh delapan milyar rupiah);
Bahwa sekitar bulan Agustus 2015, saksi RUKMINI IPA, ST selaku PKK dalam pekerjaan pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu TA. 2015 menyerahkan HPS dan BoQ kepada terdakwa SOLEMAN BERMAWI, ST sebagai salah satu dasar untuk dimulainya proses lelang ;
Bahwa selanjutnya saksi RUKMINI IPA, ST pada tanggal 4 Juni 2015 kemudian menyusun HPS Paket Pembangunan Jalan Fatcey Fagudu (Reklamasi) senilai Rp. 28.000.000.000,00,- (dua puluh delapan milyar rupiah) dengan menggunakan data RAB yang digunakan untuk usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tambahan ke Kementerian Keuangan melalui Surat Bupati Kepulauan Sula Nomor : 044/39/KS /I/2015 tanggal 29 Januari 2015;
Bahwa selanjutnya pada bulan Agustus 2015 dilaksanakan lelang paket Proyek Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) yang di ikuti oleh 23 (dua puluh tiga) perusahaan penyedia jasa terdaftar yaitu :
-
No. Peserta Tanggal daftar 1. PT. Munara Super Abadi 10 Agustus 2015 2. PT. Andha Putra Pratama 10 Agustus 2015 3. PT. Virdyatama Primandiri 10 Agustus 2015 4. PT. Citra Mulia Budi Luhur 10 Agustus 2015 5. PT. Rusda Indotama 10 Agustus 2015 6. PT. Sri Mulia Citra Agung 10 Agustus 2015 7. PT. Menara Pratama Sula Mandiri 10 Agustus 2015 8. PT. Amarta Maha Karya 10 Agustus 2015 9. PT. Sinar Terang Anugerah 10 Agustus 2015 10. PT. Jasa Zam-Zam Investama 10 Agustus 2015 11. CV. Naisly 11 Agustus 2015 12. PT. Wildan Anggana Mandiri 11 Agustus 2015 13. PT. Chibi Mandiri 11 Agustus 2015 14. CV. Bakti Maharani 12 Agustus 2015 15. CV. Kharisma Karya 13 Agustus 2015 16. PT. Novita Bangun Mandiri 14 Agustus 2015 17. CV. Gunung Hermon 14 Agustus 2015 18. PT. Ideal Kontraktor 14 Agustus 2015 19. PT. Arjuna Satria Utama 15 Agustus 2015 20. PT. Pelangi Persada Nusantara 15 Agustus 2015 21. CV. Bukusu Putra Jayakusuma 15 Agustus 2015 22. PT. Sogam Rama Putra 16 Agustus 2015 23. PT. Pura Angga Pratama 16 Agustus 2015
Bahwa dari 23 (dua puluh tiga) peserta lelang yang mendaftar tersebut kemudian yang memasukan dokumen penawaran ada 4 (empat) perusahaan yakni :
PT. Jasa Zam-Zam Investama
PT. Andha Putra Pratama
PT. Wildan Anggana Mandiri
PT. Citra Mulia Budi Luhur
Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2015Tahap evaluasi teknis, berdasarkan Berita Acara Evaluasi Teknis Nomor : 104.PKPU/BAE-TEK/POKJA-PKJK/KLP-KS/2015, hanya PT. Citra Mulia Budi Luhur yang memenuhi syarat Teknis, sedangkan PT. Wildan Anggana Mandiri gugur disebabkan jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan mendahului tanggal penandatangan kontrak, sedangkan PT. Andha Putra Pratama gugur disebabkan metode pelaksanaan tidak menggambarkan pelaksanaan pekerjaan yang dapat dipertanggung jawabkan secara teknis;
Bahwa ketika proses lelang sudah pada tahap koreksi aritmatika ternyata HPS yang diserahkan saksi RUKMINI IPA, ST tersebut terdapat kesalahan yaitu nilai total masing-masing item pekerjaan setelah dijumlahkan tidak mencapai Rp. 28.000.000.000,- (dua puluh delapan milyar rupiah) melainkan hanya sebesar Rp. 25.226.159.963,40 (dua puluh lima milyar dua ratus dua puluh enam juta seratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah empat puluh sen)sehingga seharusnya proses lelang pekerjaan pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu harus batal dan hurus diulang dari awal akan tetapi atas kesalahan tersebut Terdakwa SOLEMAN BERMAWI, ST menghubungi saksi RUKMINI IPA, ST dan menyampaikan kesalahan yang terdapat dalam HPS tersebut dan oleh karena proses lelang sudah sampai tahap koreksi aritmatika maka untuk mensiasati HPS tersebut maka saksi RUKMINI IPA, ST meminta Terdakwa SOLEMAN BERMAWI, ST untuk menambah nilai item pekerjaan mobilisasi supaya nilai total dalam HPS mencapai Rp. 28.000.000.000,- (dua puluh delapan milyar rupiah) selanjutnya Terdakwa SOLEMAN BERMAWI, ST merubah nilai item pekerjaan mobilisasi tersebut dari nilai Rp. 28.580.000,- (dua puluh delapan juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) menjadi Rp. 2.550.253.000,- (dua milyar lima ratus lima puluh juta dua ratus lima puluh tiga rupiah) sehingga nilai total yang ada dalam HPS sebesar Rp. 28.000.000.000,- (dua puluh delapan milyar rupiah);
Bahwa setelah melakukan evaluasi administrasi, evaluasi teknis dan evaluasi harga dalam proses lelang pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu TA. 2015 Terdakwa SOLEMAN BERMAWI selaku Ketua Pokja pekerjaan konstruksi mengeluarkan Surat Keputusan Kelompok Kerja (Pokja) Kantor Layanan Pengadaan Sanan Nomor : 104.PKPU/PPL/POKJA/KL-KS/2015 tanggal 31 Agustus 2015 tentang Penetapan Pemenang Lelang dimana dalam penetapan tersebut yang ditetapkan sebagai pemenang adalah PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp. 27.160.160.000,- (dua puluh tujuh milyar seratus enam puluh juta seratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa setelah perusahaan PT. Citra Mulia Budi Luhur ditetapkan sebagai pemenang lelang. saksi RUKMINI IPA, ST kemudian pada tanggal 30 September 2015 menandatangani kontrak kerja antara saksi RUKMINI IPA, ST selaku PPK dan Almarhum Charles Theindreis selaku Direkutr Utama PT. Citra Mulia Budi Luhur, dengan waktu pelaksanaan proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey – Fagudu (Reklamasi) selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender dimulai tanggal 3 September 2015 sampai dengan 31 Desember 2015, dengan (Kontrak) Nomor : 910.916/620/01b. BM/PU-KS/2015, tanggal 30 September 2015, dengan Item pekerjaan :
Umum :
Mobilisasi ; Rp. 39.545.000,00,-
Drainase ; Rp. 793.305.045,15,-
Pekerjaan Tanah ; Rp. 17.174.332.824,57,-
Pekerjaan Aspal ; Rp. 2.510.940.539,19,-
Struktur ; Rp. 3.348.309.655,36,-
Pengembalian Kondisi dan
Pekerjaan minor ; Rp. 824.621.850,00,-
Jumlah ---------------------------- Rp. 24.691.045.914,26,-
PPN/Laba (10%) Rp. 2.469.105.491,43,-
Total Rp. 27.160.160.405,69,-
Dibulatkan Rp. 27.160.160.000,00,-
Bahwa Almarhum Charles Theindreis selaku Direkutr Utama PT. Citra Mulia Budi Luhur berdasarkan Akta Kuasa Direktur Nomor 10 tanggal 9 Oktober 2015 yang diterbitkan notaris Muhammad Anshar A. Basinu, SH, memberikan kuasa kepada saksi Hi. Muhammad Ali untuk melakukan tindakan yang mewakili Sdr. Charles Theindres selaku Direktur PT. Citra Mulia Budi Luhur terkait dengan pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudud (Reklamasi) TA. 2015, dan saksi Hi. Muhammad Ali juga memerintahkan saksi Samsudin Djafar untuk melaksanakan pekerjaan proyek Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (reklamasi) tanpa ada perjanjian secara tertulis;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 4 November 2015, menunjukkan penyelesaian pekerjaan fisik dilapangan sebesar 35,875% dari target rencana sebesar 79,030% atau deviasi sebanyak 43,15% Deviasi persentase penyelesaian pekerjaan tersebut termasuk dalam kategori kontrak kritis, namun saksi RUKMINI IPA, ST selaku PPK tidak melaksanakan prosedur penanganan kontrak kritis sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Bahwa kemudian pada tanggal 28 Desember 2015, terdakwa menandatangani Berita Acara Hasil Evaluasi Nomor : BA-HE/620.01b.BM/PU-KS/2016, yang menyetujui adendum perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan pertama selama 90 (sembilan puluh) hari yang melewati tahun anggaran dan akan berakhir pada tanggal 30 Maret 2016 tanpa didukung justifikasi teknis;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 Maret 2016 saksi RUKMINI IPA, ST bersama saksi Rusman Buamona selaku PPTK, saksi M. Thaib Sangadji selaku Direksi Lapangan Teknis Dinas PU dan saksi Nuraini Ipa selaku Pengawas Lapangan, menandatangani kembali Berita Acara Evaluasi Nomor : BA-HE/620.01b.BM/ PU-KS/2016, tanggal 28 Maret 2016, menyetujui mengadakan adendum perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan yang kedua selama 90 (sembilan puluh) hari yang akan berakhir pada tanggal 29 Juni 2016 tanpa di dukung justifikasi teknis;
Bahwa laporan Kemajuan pekerjaan pada 19 Juni 2016 yang dibuat oleh PT. CMBL yang disetujui oleh saksi Rusman Buamona selaku PPTK, saksi M. Thaib Sangadji selaku Direksi Lapangan Teknis Dinas PU dan saksi Nuraini Ipa selaku Pengawas Lapangan menunjukan tingkat persentase penyelesaian pekerjaan mencapai 100%, namun saksi Ade Yudhistira selaku Ketua Panitia Serah Terima Pekerjaan / Provesional Hand Over (PHO) setelah melakukan pemeriksaan fisik (Visual) di lapangan, bahwa kondisi penyelesaian pekerjaan baru mencapai 80%;
Bahwa selanjutnya saksi Rusman Buamona, saksi M. Thaib Sangadji, saksi Nuraini Ipa, saksi Ade Yudistira dan saksi RUKMINI IPA, ST menandatangani Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan Nomor : 104/LKPP-MC.3/01b. BM/BPU-KS/ 2016, tanggal 19 Juni 2016, dan Berita Acara Hasil Kunjungan Lapangan dengan Nomor : 26b/BA-KLP/910.916/620/ 01b.BM/PU-KS/2016, tanggal 26 Juni 2016, yang menyatakan tidak menemukan kekurangan pekerjaan ataupun cacat mutu pekerjaan, serta Surat Pemeriksaan dan Penilaian Hasil Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jalan Fetcey-Fagudu (Reklamasi) Nomor : 620/01b.BM/PU-KS/2016, tanggal 20 Juni 2016, yang menyatakan bahwa pekerjaan telah mencapai 100% pada tanggal 15 Juni 2016,;
Bahwa berdasarkan Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan Nomor : 104/LKPP-MC.3/01b. BM/BPU-KS/ 2016, tanggal 19 Juni 2016, dan Berita Acara Hasil Kunjungan Lapangan dengan Nomor : 26b/BA-KLP/910.916/620/ 01b.BM/PU-KS/2016, tanggal 26 Juni 2016, , serta Surat Pemeriksaan dan Penilaian Hasil Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jalan Fetcey-Fagudu (Reklamasi) Nomor : 620/01b.BM/PU-KS/2016, tanggal 20 Juni 2016, dana proyek pekerjaan pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula TA. 2015 senilai yang tercantum dalam kontrak sudah dicairkan 100% dan dibayarkan kepada rekanan PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR melalui rekening : 0601009414 pada Bank Maluku Cabang Ternate;
Bahwa adapun pencairan dana proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu dilakukan sebanyak 5 (lima) tahap yaitu :
Pada tanggal 08 Oktober 2015 pembayaran UM sebesar Rp.5.432.0032.000 (lima milyar empat ratus tiga puluh dua juta tiga puluh dua ribu rupiah);
Pada tanggal 15 Desember 2015 pembayaran MC1 sebesar Rp.13.508.308.500,00 (tiga belas milyar lima ratus delapan juta tiga ratus delapan ribu lima ratus rupiah);
Pada tanggal 06 Juni 2016 pembayaran MC2 sebesar Rp.5.842.374.000,00 (lima milyar delapan ratus empat puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
Pada tanggal 30 Desember 2016 pembayaran MC3 sebesar Rp. 1.019.437.500,00 (satu milyar Sembilan belas juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah); dan
Pada tanggal 30 Desember 2016 pembayaran RTN sebesar Rp. 1.358.008.000,00 (satu milyar tiga ratus lima puluh delapan juta delapan ribu rupiah);
Bahwa dari pemeriksaan fisik dilapangan yang dilakukan oleh Tim Ahli Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) Provinsi Maluku Utara yang tertuang dalam Laporan Hasil pemeriksaan dan Pengukuran atas Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagydu (Reklamasi) Tanggal 30 November 2017 dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula TA. 2015 dan 2016 yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 57/LHP/XXI/12/2017 Tanggal 28 Desember 2017 menunjukan bahwa terdapat kekurangan volume dari selisih antara volumen pekerjaan yang dibayarkan dengan volumen pekerjaan yang terpasang senilai Rp. 6.540.369.280,74 (enam milyar lima ratus empat puluh juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh tujuh puluh empat rupiah) dengan rincian ;
| No | Uraian Pekerjaan | Satuan | Volume | Selisih | Harga Satuan (Rp) | Nilai Lebih Bayar(Rp) | |
| Kontrak | Ahli | ||||||
| (1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6)=(4)-(5) | (7) | (8)=(6)x(7) |
| 1 | Galian untuk selokan drainase dan saluran air | M3 | 543.75 | 450.00 | 93.75 | 55.822.96 | 5.233.402.50 |
| 2 | Beton K-250 (fc20) untuk struktur drainase beton minor | M3 | 72.00 | 72.12 | 0.12 | 2.863.784.36 | 343.654.12 |
| 3 | Baja tulanga untuk struktur draenase beton minor | Kg | 21.747.21 | 11.888.13 | 9.859.08 | 32.056.75 | 316.050.062.79 |
| 4 | Galian biasa | M3 | 810.00 | 852.30 | 42.30 | 51.670.5 | 2.185.662.15 |
| 5 | Timbunan biasa | M3 | 72.492.81 | 51.717.97 | 20.774.84 | 231.428.74 | 4.807.895.044.90 |
| 6 | Timbunan pilihan | M3 | 3.500.00 | 3.565.45 | 65.45 | 417.462.18 | 27.322.899.68 |
| 7 | Beton mutu rendah fc = 15 Mpa (K-175) | M3 | 286.88 | 180.31 | 106.57 | 1.733.161.68 | 184.703.040.24 |
| 8 | Baja tulangan U-24 polos | Kg | 10.708.62 | 10.383.74 | 324.88 | 19.881.89 | 6.459.228.42 |
| 9 | Pasangan batu | M3 | 2.240.25 | 1.619.75 | 620.50 | 1.473.916.53 | 914.565.206.87 |
| 10 | Pasangan batu kosong | M3 | 1.250.00 | 1.216.40 | 33.60 | 566.909.75 | 19.048.167.60 |
| 11 | Beton mutu rendah fc=15 Mpa (K-175) perkerasan median | M3 | 240.00 | 57.52 | 182.48 | 1.733.161.68 | 316.267.343.37 |
| J u m l a h | 6.540.369.280.74 | ||||||
Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidang tersebut diatas, bertempat di salah satu kamar dalam kapal yang sandar di Dermaga Pelabuhan Ahmad Yani Ternate saksi RUKMINI IPA, ST telah menerima uang dari saksi SAMSUDIN DJAFAR, SE sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang telah secara nyata diserahkan saksi SAMSUDIN DJAFAR, SE kepada terdakwa RUKMINI IPA, ST dan telah diterima oleh terdakwa RUKMINI IPA, ST sehingga uang terseut berada dalam kekuasaan saksi RUKMINI IPA, ST yaitu telah disimpan dan dibawah ke Sanana untuk diserahkan kepada saksi IKRAM, S.STP;
Menimbang bahwa pemberian uang tersebut dari saksi SAMSUDIN DJAFAR, SE sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara nyata dan mutlak adalah berkaitan dengan akan dimenangkannya SAMSUDIN DJAFAR, SE dalam proses lelang pekerjaan pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2015;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan, saksi RUKMINI IPA, ST, juga telah menerima uang dari saksi SAMSUDIN DJAFAR yang transfer ke nomor rekening PT. AMARTA MAHA KARYA dan CV. ANUGERAH MAKMUR milik saksi Hj, IRAWATI dan saksi SAIFUDIN sebesar Rp. 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Hj, IRAWATI dan saksi SAIFUDIN, bahwa selanjutnya uang tersebut tidak diserahkan langsung kepada saksi RUKMINI IPA, ST akan tetapi uang yang dari rekening PT. AMARTA MAHA KARYA dan CV. ANUGERAH MAKMUR sebesar Rp. 5.100.000.000,- (lima milyar seratus juta rupiah) telah dikirimkan lagi lewat transfer ke nomor rekening yang lain atas perintah saksi RUKMINI IPA, ST sedangkan sisanya sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) diserahkan langsung oleh Hj, IRAWATI dan SAIFUDIN selaku pemilik rekening PT. AMARTA MAHA KARYA dan CV. ANUGERAH MAKMUR kepada saksi RUKMINI IPA, ST dirumahnya saksi;
Menimbang, bahwa walaupun keterangan saksi IKRAM, S.STP dan saksi RUKMINI IPA, ST mengatakan uang tersebut, berupa pinjaman untuk dipergunakan operasional kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula, namun karena pinjaman tersebut dilakukan secara pribadi sehingga walaupun ada dibuatkan kwitansi dan sudah dikembalikan dengan cara kompensasi untuk pembayaran pajak galian C dalam Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) adalah alasan yang tidak logis karena fakta persidangan saksi SAMSUDIN DJAFAR, memberikan uang tersebut untuk dimenangkan dalam proses lelang Proyek Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi);
Menimbngg bahwa begitu pula terhadap uang sebesar Rp. 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah) yang diterima saksi RUKMINI IPA, ST dari saksi SAMSUDIN DJAFAR yang transfer ke nomor rekening PT. AMARTA MAHA KARYA dan CV. ANUGERAH MAKMUR milik saksi Hj, IRAWATI dan saksi SAIFUDIN yang kemudian dikirimkan lagi lewat transfer ke nomor rekening yang lain atas perintah saksi RUKMINI IPA, ST sedangkan sisanya sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) diserahkan langsung oleh Hj, IRAWATI dan SAIFUDIN selaku pemilik rekening PT. AMARTA MAHA KARYA dan CV. ANUGERAH MAKMUR kepada saksi RUKMINI IPA, ST dirumahnya saksi RUKMINI IPA, ST berdasarkan fakta persidangan saksi SAMSUDIN DJAFAR, memberikan uang tersebut untuk dimenangkan dalam proses lelang Proyek Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi SAMSUDIN DJAFAR saksi RUKMINI IPA, ST dan saksi saksi IKRAM, S.STP, bahwa terdakwa SOLEMAN BERMAWI, ST selaku Ketua Pokja Konstruksi telah menerima pemberian berupa 1 (satu) unit Mobil Honda CR-V seharga Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) dari saksi SAMSUDIN DJAFAR, SE pemberian uang tersebut secara nyata agar PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR dimenangkan dalam proses lelang Proyek Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi);
Berdasarkan fakta tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) TA.2015 telah terjadi penyimpangan sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara dengan demikian yang bertanggungjawab dalam proses pelaksanaan pembangunan tersebut adalah saksi RUKMINI IPA, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur Utama PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR dalam hal ini CHARLE THEINDRES sebagaimana dalam kontrak begitu pula dengan MUHAMMAD ALI selaku orang yang dikuasakan / disubkontrakkan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut bersama dengan SAMSUDIN DJAFAR selaku pelaksana lapangan begitu pula dengan saksi IKRAM, S.STP selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2015 dan terdakwa SOLEMAN BERMMAWI, ST selaku Ketua Pokja Konstruksi ULP Kabupaten Kepulauan Sula;
Menimbang, bahwa dalam proses pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) TA. 2015, terdakwa SOLEMAN BERMAWI, ST, saksi IKRAM, S.STP dan saksi RUKMINI IPA, ST telah bekerjasama untuk memenangkan PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR dalam proses lelang sehingga membuat terjadinya penyimpangan dalam proses pelaksanaan pekerjaan tersebut apalagi untuk memenangkan PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR terdakwa SOLEMAN BERMAWI, ST telah menerima satu unit Mobil Honda CRV seharga Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) sedangkan telah menerima uang telah menerima uang sebesar Rp. 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah) dan saksi RUKMINI IPA, ST bersama saksi IKRAM, S.STP telah menerima uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan terdakwa SOLEMAN BERMAWI, ST secara yuridis telah menerima pemberian berupa satu unit Mobil Honda CRV seharga Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) dari saksi SAMSUDIN DJAFAR, SE untuk membantu memenangkan saksi SAMSUDIN DJAFAR dalam proses lelang pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) TA. 2015 dan saksi RUKMINI IPA, ST telah menerima uang sebesar Rp. 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah) untuk membantu pelaksanaan proses pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) TA. 2015 sampai dengan tahap pencairan dana 100%.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berkesimpulan, bahwa satu unit Mobil Honda CRV seharga Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) yang diterima Terdakwa SOLEMAN BERMAWI, ST adalah merupakan pemberian, yang ada hubungannya dengan jabatan, karena antara Terdakwa dengan saksi SAMSUDIN DJAFAR ada hubungan pekerjaan, yaitu dalam hal Pekerjaan Proyek Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2015, saksi SAMSUDIN DJAFAR, adalah sebagai kuasa, PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR, perusahan yang digunakan oleh saksi SAMSUDIN DJAFAR, melaksanakan proyek pembangunan Jalan Facey – Fagudu (Reklamasi), yang diberi kuasa saksi Hi. MUHAMMAD ALI, PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR, sedangkan Terdakwa SOLEMAN BERMAWI, ST adalah selaku Ketua Pokja Konstruksi ULP pada Proyek Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2015, sehingga satu unit Mobil Honda CRV seharga Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) Terdakwa SOLEMAN BERMAWI, ST dari saksi SAMSUDIN DJAFAR jelas dan nyata karena ada hubungan pekerjaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas unsur “Menerima Pemberian atau Janji” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad.3. Usur “Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya”.
Menimbang, bahwa Pengertian Frasa “dengan Maksud” dalam unsure tersebut diatas member pengertian bahwa perbuatan pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a adalah pelaku tindak pidana korupsi yang memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima pemberian atau janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
Menimbang, bahwa menurut Drs. Adami Chazawi, SH dalam bukunya Hukum Pidana materil dan formil Korupsi di Indonesia hal. 89 yang menyebutkan : kesengajaan sebagai maksud atau kesengajaan dalam arti sempit adalah sikap bathin si pembuat yang harus telah terbentuk sebelum mewujudkan perbuatan memberikan sesuatu atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri. Maksudnya, yakni apa yang menjadi tujuan terdekat dan bukanlah merupakan tujuan jauh yang berhubungan dengan motif perbuatan;
Sedangkan pengertian frasa “sesuatu dalam jabatan yang bertentangan dengan kewajiban” adalah bahwa pemberian atau janji tersebut diberikan supaya penerima melakukan perbuatan melalaikan kewajiban yang seharusnya dilakukan atau melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan;
Menimbang, bahwa menurut R. Wiyono, dalam bukunya Pembahasan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, 2005 hal. 51 menyatakan, bahwa ”pada setiap jabatan dari pegawai negeri atau penyelenggara Negara selalu terdapat atau melekat kewajiban yang harus dilakukan baik berbuat maupun untuk tidak berbuat dalam jabatannya;
Selanjutnya R. Wiyono menyatakan, bahwa seorang pegawai negeri atau Penyelenggara Negara dalam melaksanakan tugasnya dikatakan bertentangan dengan kewajibannya jika terdapat keadaan sebagai berikut :
Telah berbuat sesuatu padahal berbuat sesuatu tersebut tidak merupakan kewajiban yang terdapat atau melekat pada jabatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bersangkutan;
Telah tidak berbuat sesuatu padahal tidak berbuat sesuatu tersebut tidak merupakan kewajiban yang terdapat atau melekat pada jabatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bersangkutan, atau dengan kata lain justru pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut harus berbuat sesuatu sesuai dengan kewajiban yang terdapat atau melekat pada jabatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan MARI No. 39/K/Kr/1963 tanggal 3 Agustus 1963 menyebutkan “tidaklah menjadi soal apakah niat penuntut kasasi itu tercapai atau tidak, akan tetapi cukuplah bahwa penuntut kasasi bermaksud dengan pemberiannya memperoleh pelayanan yang berlawanan dengan kewajiban saksi sebagai pegawai negeri. Lagi pula pemberian itu tidak perlu dilakukan diwaktu pegawai yang bersangkutan sedang melakukan dinasnya melainkan dapat juga diberikan dirumah sebagai kenalan”;
Menimbang, bahwa pengertian “bertentangan dengan kewajiban” adalah maksud si pemberi hadiah atau janji agar supaya pegawai negeri melakukan atau mengabaikan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban pegawai negeri tersebut. Kewajiban tidak selalu berarti kewenangan, akan tetapi bisa berarti penugasan;
Menimbang, bahwa berdasarkan yang dikemukakan tersebut di atas, bila dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi, ahli dan keterangan para terdakwa serta didukung dengan barang bukti dan bukti petunjuk yang terungkap dalam persidangan ini, maka diperoleh adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa SOLEMAN BERMAWI, ST selaku Ketua Pokja Konstruksi proses lelang Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) Tahun Anggaran. 2015 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula;
Bahwa sebelum proses lelang Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu TA. 2015 dilaksanakan yaitu sekitar bulan Juni 2015 bertempat di Mall Jatiland Ternate telah terjadi kesepakatan antara saksi Ikram, S.STP, saksi Rukmini Ipa, ST dan saksi Samsudin Djafar,SE untuk memenangkan saksi Samsudin Djafar dalam proses pelelang pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu;
Bahwa pada sekitar bulan Agustus 2015, ketika saksi RUKMINI IPA, ST hendak pulang ke Sanana, saksi RUKMINI IPA, ST dihubungi oleh saksi IKRAM, S.STP dan menyampaikan agar saksi RUKMINI IPA, ST menerima uang yang akan diberikan oleh saksi SAMSUDIN DJAFAR, SE sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Bahwa kemudian pada sekitar bulan Agustus 2015, ketika saksi RUKMINI IPA, ST hendak pulang ke Sanana, saksi RUKMINI IPA, ST dihubungi oleh saksi IKRAM, S.STP dan menyampaikan agar saksi RUKMINI IPA, ST menerima uang yang akan diberikan oleh saksi SAMSUDIN DJAFAR, SE sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Bahwa setelah saksi RUKMINI IPA, ST menerima uang sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), saksi RUKMINI IPA, ST mengarahkan agar perusahaan PT. Citra Mulia Budi Luhur yang digunakan oleh saksi Samsudin Djafar untuk mengikuti tender proyek pembangunan Jalan Facey – Fagudu (Reklamasi), saksi RUKMINI IPA, ST kemudian memanggil Terdakwa Soleman Barmawi, ST selaku Ketua Pokja Konstruksi, untuk menemui terdakwa di atas kapal yang sedang berlabuh di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, kemudian terdakwa Soleman Barmawi, ST bersama saksi La Ode Awaludin, ST selaku Sekretaris Pokja Konstruksi dan Jasa Konsultansi) menemui terdakwa;
Bahwa selanjutnya bertempat di salah satu kamar dalam kapal yang bersandar di Dermaga Pelabuhan Ahmad Yani Ternate yang akan menuju ke Sanana saksi RUKMINI IPA, ST melakukan pembicaraan dengan terdakwa SOLEMAN BERMAWI,ST selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Konstruksi pada Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Kepulauan Sula TA. 2015 juga dihadiri oleh saksi La Ode Awaludin, ST dan M. Ridwan Buamona dimana dalam pembicaraan tersebut saksi RUKMINI IPA, ST meminta terdakwa SOLEMAN BERMAWI, ST untuk memenangkan perusahaan yang akan digunakan oleh saksi Samsudin Djafar dalam proses lelang Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu TA. 2015;
Bahwa dalam pertemuan tersebut, saksi RUKMINI IPA, ST mengarahkan terdakwa Soleman Barmawi, ST, untuk memenangkan PT. CMBL dalam proses pelelangan Proyek Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) yang kemudian terdakwa Soleman Barmawi, ST mencari kekurangan peserta lelang selain PT. Citra Mulia Budi Luhur agar bisa digugurkan dan mengabaikan kekurangan PT. Citra Mulia Budi Luhur,
Bahwa memasuki tahapan proses pelelangan, baik saksi RUKMINI IPA, ST maupun saksi IKRAM, S.STP sering menelepon terdakwa SOLEMAN BARMAWI,ST selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Konstruksi pada Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Kepulauan Sula TA. 2015 untuk memantau dan memastikan perusahaan PT. Citra Mulia Budi Luhur yang digunakan SAMSUDIN DJAFAR menang dalam proses lelang proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey – Fagudu (Reklamasi);
Bahwa setelah melakukan evaluasi administrasi, evaluasi teknis dan evaluasi harga, Terdakwa SOLEMAN BERMAWI, SE selaku Ketua Pokja pekerjaan konstruksi mengeluarkan Surat Keputusan Kelompok Kerja (Pokja) Kantor Layanan Pengadaan Sanana Nomor : 104.PKPU/PPL/POKJA/KL-KS/2015 tanggal 31 Agustus 2015 tentang Penetapan Pemenang Lelang PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR, perusahan yang digunakan oleh saksi SAMSUDIN DJAFAR, SE, dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp. 27.160.160.000,- (dua puluh tujuh milyar seratus enam puluh juta seratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi RUKMINI IPA, ST kemudian pada tanggal 30 September 2015 menandatangani kontrak kerja antara saksi RUKMINI IPA, ST selaku PPK dan Almarhum Charles Theindreis selaku Direkutr Utama PT. Citra Mulia Budi Luhur, dengan waktu pelaksanaan proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey – Fagudu (Reklamasi) selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender dimulai tanggal 3 September 2015 sampai dengan 31 Desember 2015, dengan (Kontrak) Nomor : 910.916/620/01b. BM/PU-KS/2015, tanggal 30 September 2015, dengan Item pekerjaan :
Umum :
Mobilisasi ; Rp. 39.545.000,00,-
Drainase ; Rp. 793.305.045,15,-
Pekerjaan Tanah ; Rp. 17.174.332.824,57,-
Pekerjaan Aspal ; Rp. 2.510.940.539,19,-
Struktur ; Rp. 3.348.309.655,36,-
Pengembalian Kondisi dan
Pekerjaan minor ; Rp. 824.621.850,00,-
Jumlah ---------------------------- Rp. 24.691.045.914,26,-
PPN/Laba (10%) Rp. 2.469.105.491,43,-
Total Rp. 27.160.160.405,69,-
Dibulatkan Rp. 27.160.160.000,00,-
Bahwa setelah perusahaan PT. Citra Mulia Budi Luhur ditetapkan sebagai pemenang lelang paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Facey - Fagudu (Reklamasi), saksi RUKMINI IPA, ST pada tanggal 27 Desember 2015 kemudian meminta uang kepada saksi Samsudin Djafar sebesar Rp. 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa terdakwa SOLEMAN BERMAWI, ST selaku Ketua Pokja Konstruksi Pekerjaan Pembangunan Jalan Facey - Fagudu (Reklamasi), pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2015 secara yuridis telah menerima hadiah berupa 1 unit mobil Honda CRV dari saksi SAMSUDIN DJAFAR, SE setelah memenangkan perusahaan yang digunakan saksi SAMSUDIN DJAFAR, SE yaitu PT. CITRA MULIA BUDI LUHAR dalam proses lelang paket pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) TA. 2015.
Menimbang bahwa dengan demikian Terdakwa SOLEMAN BERMAWI, ST selaku Ketua Pokja Konstruksi proses lelang Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) Tahun Anggaran. 2015 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula, telah menerima pemberian pemberian berupa 1 (satu) unit Mobil Honda CR-V seharga Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) dari saksi SAMSUDIN DJAFAR, SE untuk memenangkan perusahaan yang digunakan saksi SAMSUDIN DJAFAR, SE yaitu PT. CITRA MULIA BUDI LUHAR dalam proses lelang paket pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) TA. 2015;
Menimbang bahwa pemberian uang tersebut dari saksi SAMSUDIN DJAFAR, SE pemberian berupa 1 (satu) unit Mobil Honda CR-V seharga Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) secara nyata dan mutlak adalah berkaitan dengan akan dimenangkannya SAMSUDIN DJAFAR, SE dalam proses lelang pekerjaan pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2015;
Menimbang bahwa bahwa walaupun pemberian berupa 1 (satu) unit Mobil Honda CR-V seharga Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) dari saksi SAMSUDIN DJAFAR, SE tersebut tidak diakuai oleh Terdakwa SOLEMAN BERMAWI, ST dengan alasan bahwa 1 (satu) unit Mobil Honda CR-V seharga Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) hanya dipinjamkan namun berdasarkan keterangan dari saksi SAMSUDIN DJAFAR, SE Mobil Honda CR-V diberikan atas permintaan Terdakwa SOLEMAN BERMAWI, ST yang telah membantu saksi SAMSUDIN DJAFAR, SE memenangkan perusahaan PT. CITRA MULIA BUDI LUHAR dalam proses lelang pekerjaan pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2015;
Menimbang bahwa dari rangkaian pertimbangan hukum tersebut diatas, terbukti bahwa Terdakwa SOLEMAN BERMAWI, ST telah menerima pemberian 1 (satu) unit Mobil Honda CR-V seharga Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) dari saksi SAMSUDIN DJAFAR, SE yang telah secara nyata diserahkan saksi SAMSUDIN DJAFAR, SE kepada Terdakwa SOLEMAN BERMAWI, ST agar Terdakwa SOLEMAN BERMAWI, ST berbuat sesuatu dalam jabatannya sebagai Ketua Pokja Konstruksi dalam proses lelang pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula yaitu telah membantu memenangkan saksi SAMSUDIN DJAFAR dalam proses lelang pekerjaan Pembangunan Jalan Fatcey-Fagudu (Reklamasi) Tahun Anggaran. 2015;
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut diatas, maka menurut Majelis Hakim perbuatan Terdakwa SOLEMAN BERMAWI, ST yang telah menerima pemberian pemberian 1 (satu) unit Mobil Honda CR-V seharga Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) dari saksi SAMSUDIN DJAFAR, SE tersebut untuk melakukan sesuatu dalam jababannya adalah sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam Jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya sehingga unsur ”dengan maksud supaya pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya’ telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat telah terbuktilah seluruh unsur-unsur dari dakwaan Kesatu dan Kedua Subsidair Penuntut Umum dalam perbuatan Terdakwa, oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Kesatu Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan dakwaan Kedua Subsidair Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa terkait dengan keberatan atas kesaksian atau keterangan saudara Ilman Rope sebagai ahli konstruksi dalam persidangan, maka Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dalam teks KUHAP disebutkan keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan. KUHAP tak memberikan penjelasan lebih lanjut makna ‘keahlian khusus’.
Seseorang dikatakan memiliki atau mempunyai keahlian khusus, dalam hal ini merupakan sebuah konsep yang sifatnya masih abstrak. Walau pun memiliki konsep yang abstrak, namun dalam hal ini keterangan ahli sangat dipentingkan dalam rangka membantu aparat penegak hukum terutama hakim di sidang pengadilan guna mencegah terjadinya suatu peradilan yang error, baik kesalahan dalam subjek, objek maupun penerapan hukumnya dalam proses pemeriksaan dan peradilan pidana. Keahlian khusus yang disebutkan dalam Pasal 1 butir 28 KUHAP tersebut, dalam hal ini dapat ditafsirkan berkaitan dengan kemampuan untuk menjelaskan atau mendeskripsikan terhadap suatu objek tertentu dalam rangka membantu proses peradilan pidana. Kemampuan di sini berdasarkan pengalaman, keahlian atau ilmu pengetahuan yang dimiliki oleh ahli.
Menimbang, bahwa istilah “Pengalaman” lazimnya dilekatkan pada dunia empiris, dan sebaliknya istilah “pengalaman” lazimnya diletakkan pada ranah teoritis, namun tidak menutup kemungkinan seseorang dapat saja dikatakan sebagai mempunyai “keahlian khusus” karena memang menyandang dua profesi sekaligus, yaitu sebagai teoritis sekaligus juga sebagai praktisi. Melihat dari aturan dalam KUHAP bila diteliti dan dicermati dimana KUHAP tidak mengatur khusus mengenai apa syarat didengarkannya sebagai keterangan ahli dalam pemeriksaan di pengadilan. Adapun yang disebut dalam KUHAP adalah selama ia memiliki ‘keahlian khusus’ tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana dan diajukan oleh pihak-pihak tertentu, maka keterangannya bisa didengar untuk kepentingan pemeriksaan.
Menimbang, bahwa keterangan ahli adalah pendapat orang yang diberikan di bawah sumpah dalam persidangan tentang hal yang diketahui menurut pengalamnnya dan pengetahuannya. Kehadiran seorang ahli di persidangan dapat diminta oleh Terdakwa, maupun Jaksa Penuntut Umum. Selain itu hakim ketua sidang dapat menunjuk seseorang atau beberapa orang ahli untuk memberikan keterangan baik dengan surat maupun tulisan, yang dikuatkan dengan sumpah atau janji menurut kebenaran sepanjang pengetahuan dan pengalamannya. Keterangan ahli diperlukan untuk menambah keyakinan hakim mengenai suatu persoalan di bidang tertentu, yang memang hanya bisa dijelaskan oleh ahli di bidang yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa para pihak dalam sidang perkara pidana mempunyai hak untuk mempertanyakan kapasitas atau kualifikasi seorang ahli. Menimbang, bahwa KUHAP memang tak mengatur secara rinci persyaratan untuk menjadi ahli dalam perkara pidana. Yang ada hanya frasa ‘keahlian khusus’ tadi.
Menimbang, bahwa Pasal 179 ayat (1) berbunyi “Setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai ahli kedokteran kehakiman atau dokter atau ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan.” Sedangkan dalam Pasal 186 menyatakan bahwa “Keterangan ahli adalah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan.” Ahli yang dihadirkan di persidangan umumnya adalah ahli yang telah dimintai keterangan oleh penyidik dalam proses penyidikan. Dalam perkara pidana pembunuhan, misalnya, ahli yang dihadirkan seringkali dokter forensic yang juga bekerja di rumah sakit Polri. Apakah dalam konteks itu terjadi konflik kepentingan, sehingga ahli akan selalu membela kepentingan penyidik? Konflik kepentingan merupakan sesuatu yang pasti terjadi sejak awal. Namun hal tersebut sebenarnya juga dibatasi, sebatas ahli mengabdi kepada kepentingan ilmu pengetahuan dan pertanggungjawaban kepada ilmu pengetahuan. “Bukan kepada para pihak (kepentingan), kekeliruan yang sering terjadi dalam proses peradilan di Indonesia adalah keterangan ahli yang dihadirkan oleh para pihak lebih bertujuan untuk kepentingan para pihak. Ilmu pengetahuan dan hakikat ‘keadilan’ yang disebut Pasal 179 ayat (1) KUHP seolah terabaikan. Ahli dalam suatu kasus pidana memang harus dilibatkan sejak awal karena tugasnya untuk menganalisis sesuai bidang keilmuan. Hasil analisis berupa opini dituangkan dalam BAP, dan kemudian BAP masuk ke persidangan. Ahli tersebut boleh memberikan keterangan dalam persidangan untuk membantu hakim memahami.
Menimbang, bahwa KUHAP sebenarnya memberi ruang bagi majelis hakim jika mereka ragu atas keterangan ahli. Pengacara terdakwa pun bisa mengajukan protes karena hak itu dijamin Undang-Undang. Pasal 180 ayat (2) dan (3) KUHAP menegaskan ‘dalam hal timbul keberatan yang beralasan dari terdakwa atau penasihat hukum terhadap hasil keterangan ahli, hakim memerintahkan agar dilakukan penelitian ulang’.
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum harus dapat membedakan definisi ahli yang memberikan pendapat di muka persidangan dengan definisi tenaga ahli yang diatur dalam Permen PU Nomor : 09/PRT/M/2013, terlebih KUHAP tak memberikan penjelasan lebih lanjut makna ‘keahlian khusus’. Seseorang dikatakan memiliki atau mempunyai keahlian khusus, dalam hal ini merupakan sebuah konsep yang sifatnya masih abstrak. Walau pun memiliki konsep yang abstrak, namun dalam hal ini keterangan ahli sangat dipentingkan dalam rangka membantu aparat penegak hukum terutama hakim di sidang pengadilan guna mencegah terjadinya suatu peradilan yang error, baik kesalahan dalam subjek, objek maupun penerapan hukumnya dalam proses pemeriksaan dan peradilan pidana. Keahlian khusus yang disebutkan dalam Pasal 1 butir 28 KUHAP tersebut, dalam hal ini dapat ditafsirkan berkaitan dengan kemampuan untuk menjelaskan atau mendeskripsikan terhadap suatu objek tertentu dalam rangka membantu proses peradilan pidana. Kemampuan di sini berdasarkan pengalaman, keahlian atau ilmu pengetahuan yang dimiliki oleh ahli.
Menimbang, bahwa istilah “Pengalaman” lazimnya dilekatkan pada dunia empiris, dan sebaliknya istilah “pengalaman” lazimnya diletakkan pada ranah teoritis, namun tidak menutup kemungkinan seseorang dapat saja dikatakan sebagai mempunyai “keahlian khusus” karena memang menyandang dua profesi sekaligus, yaitu sebagai teoritis sekaligus juga sebagai praktisi. Melihat dari aturan dalam KUHAP bila diteliti dan dicermati dimana KUHAP tidak mengatur khusus mengenai apa syarat didengarkannya sebagai keterangan ahli dalam pemeriksaan di pengadilan. Adapun yang disebut dalam KUHAP adalah selama ia memiliki ‘keahlian khusus’ tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana dan diajukan oleh pihak-pihak tertentu, maka keterangannya bisa didengar untuk kepentingan pemeriksaan.
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 5 Permen PU Nomor 09/PRT/M/2013 ahli Ilman Rope memenuhi kualifikasi dari pengertian memiliki profesi dalam bidang pekerjaan yang memiliki kompetensi tertentu yang diakui oleh masyarakat, serta memiliki dan memenuhi persyaratan pendidikan, pengalaman dan vocational untuk menjadi ahli sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 7, angka 8 dan angka 9 PU Nomor 09/PRT/M/2013, yaitu :
Persyaratan pendidikan adalah pendidikan minimal yang harus dimiliki oleh seseorang dan dibuktikan dengan ijazah dari instansi pendidikan formal.
8. Persyaratan pengalaman adalah pengalaman minimal melakukan pekerjaan dalam bidang tertentu dan jangka waktu tertentu secara intensif yang menghasilkan kompetensi.
Persyaratan vocational adalah uji kompetensi berbasis kompetensi kerja minimal yang sudah sudah pernah ditempuh oleh seseorang sehingga orang tersebut memiliki penguasaan kemampuan kerja yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai standar yang ditetapkan di tempat kerja
Menimbang, bahwa Permen PU Nomor 09/PRT/M/2013 harus dilihat sebagai persyaratan bagi orang perseorangan yang memberikan layanan jasa konstruksi atau orang perseorangan yang dipekerjakan oleh badan usaha yang memberikan layanan jasa konstruksi yang memiliki sertifikat sesuai jenjang kualifikasi sebagai mana diatur dalam pasal 4 peraturan menteri tersebut.
Menimbang, bahwa dengan demikian maka berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa sehubungan dengan keberatan atas kesaksian atau keterangan saudara Ilman Rope sebagai ahli konstruksi didepan persidangan tidak beralasan menurut hukum;
Menimbang, bahwa dalam pembelaannya (pledoi) Penasihat Hukum Terdakwa berpendapat bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Kesatu Primair dan Subsidair serta dakwaan Kedua Primair dan Subsidair Jaksa Penuntut Umum, sehingga Terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan Kesatu Primair dan Subsidair serta dakwaan Kedua Primair dan Subsidair (Vrijsprrak) Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang bahwa mengenai alasan Hukum untuk membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum sebagaimana termuat dalam Nota Pembelaan (Pledooi) pada bagian Permohonan menurut Majelis Hakim harus dikesampingkan oleh karena perbuatan Terdakwa tersebut telah terbukti sebagaimana yang telah diuraikan pada unsur-unsur tersebut diatas;
Menimbang, bahwa dari fakta yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa mengenai alat bukti surat dan barang bukti yang diajukan dalam perkara telah disita dan diajukan sebagai barang bukti yang sah dipersidangan oleh karenanya maka status barang bukti tersebut akan diputus sebagaimana tercantum dalam amar putusaan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dari fakta yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah serta akan dijatuhi pidana, maka berdasarkan pada pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan pidana yang dijatuhkan melebihi masa penahanan terdakwa maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa mencederai rasa keadilan masyarakatan .
Pada saat ini negara dan masyarakat sedang menggalakkan perang melawan korupsi yang dipandang sebagai suatu kejahatan yang luar biasa;
Terdakwa selaku Pegawai Negeri Sipil seharusnya dapat menjadi contoh dan panutan bagi masyarakat, akan tetapi justru dalam hal ini Terdakwa melakukan pelanggaran hukum;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan selama dalam persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesal atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh rangkaian pertimbangan pertimbangan tersebut diatas yang telah Majelis uraikan, maka pidana yang dijatuhkan dibawah ini adalah dipandang bijaksana dan telah memenuhi rasa keadilan serta telah setimpal dengan kesalahan Terdakwa;
Memperhatikan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan hukum lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;
---------------------------------------------M E N G A D I L I-----------------------------------------
Menyatakan Terdakwa SOLEMAN BERMAWI, ST tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksudkan dalam dakwaan Kesatu Primair dan dakwaan Kedua Primair Jaksa Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Kesatu Primairdan Kedua Primair Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menyatakan Terdakwa SOLEMAN BERMAWI, ST, telah Terbukti Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA” sebagaimana dalam DakwaanKesatu Subsidairdan Kedua Subsidair Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SOLEMAN BERMAWI, ST, dengan pidana .penjara selama 2 (tahun) tahun 4 (empat) bulan, dan denda sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1. 1 (satu) buah foto copy Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 910.916 / 620 / 01b.BM / PU-KS / 2015 tanggal 30 September 2015
2. 1 (satu) buah foto copy Dokumen Pencairan Dana Uang Muka dengan rincian :
1 (satu) buah foto copy Dokumen Berita Acara Pembayaran uang antara lain:
1 (satu) lembar foto copy Pembayaran Uang Muka nomor : 900 / 506 / DPU-KS / IX / 2015 tanggal 17 September 2015.
2 (dua) lembar foto copy Berita Acara Pembayaran uang muka nomor : 44 / BAP-UM / DPU-KS / 2015 tanggal 09 September 2015 sebesar Rp. 5.432.032.000,00 (lima milyar empat ratus tiga puluh dua juta tiga puluh dua rupiah)
1 (satu) lembar foto copy Permohonan Pembayaran Uang Muka nomor : 01.UM / PT.CMBL / IX / 2015 tanggal 08 September 2015
1 (satu) lembar foto copy Rincian Rencana Penggunaan Uang Muka tanggal 08 September 2015 sebesar Rp. 5.432.032.000,00
1 (satu) lembar foto copy Jaminan Uang Muka nomor : 55.50.15.02539.2.13.01.0 tanggal 04 September 2015 dengan nilai : Rp. 5.432.032.000,00
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi pembayaran Kode Rekening : 5235903 tanggal 6 Oktober 2015 sebesar Rp. 5.432.032.000,00 (lima milyar empat ratus tiga puluh dua juta tiga puluh dua rupiah)
6 (lembar) foto copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 169 / SPP-LS / 10311 / KS / 2015 tanggal 6 Oktober 2015 sebesar Rp. 5.432.032.000,00 (lima milyar empat ratus tiga puluh dua juta tiga puluh dua rupiah)
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 169 / SPM-LS / 10311 / KS / 2015 tanggal 6 Oktober 2015 sebesar Rp. 4.790.064.582,00 (empat milyar tujuh ratus Sembilan puluh juta enam puluh empat ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah)
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3672 / SP2D-LS / KS / 2015 tanggal 8 Oktober 2015 sebesar Rp. 4.790.064.582,00 (empat milyar tujuh ratus Sembilan puluh juta enam puluh empat ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah)
3. 1 (satu) buah foto copy Dokumen Pencairan Dana M.C1 dengan rincian :
1 (satu) buah foto copy Dokumen Berita Acara Pembayaran Angsuran Pertama MC1 antara lain :
2 (dua) lembar foto copy Barita Acara Pembayaran Angsuran Pertama M.C.1 nomor : 186 / BAP-MC / DPU KS / 2015 tanggal 8 Desember 2015 sebesar Rp. 13.508.308.500,00 (tiga belas milyar lima ratus delapan juta tiga ratus delapan ribu lima ratus rupiah)
1 (satu) lembar foto copy Rekapitulasi Sertifikat Bulanan (Status s/d 08 Desember 2015)
1 (satu) lembar foto copy Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan nomor : 186 / LKPP-MC.1 / 01b.BM / PU-KS / 2015 (Satatus pekerjaan s/d 07 Desember 2015)
1 (satu) buah foto copy Addendum Kontrak Nomor : 910.916 / 620 / 01b.BM / PU-KS / 2015 / ADD.01 tanggal 04 Desember 2015
1 (satu) buah foto copy Laporan Progress Bulan Ketiga
1 (satu) buah foto copy Laporan Progress Bulan Kedua
1 (satu) buah foto copy Laporan Progress Bulan Kesatu
1 (satu) buah foto copy Dack Up Data (66,31%)
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi pembayaran Kode Rekening : 5235903 tanggal 11 Desember 2015 sebesar Rp. 13. 508.308.500,00 (tiga belas milyar lima ratus delapan juta tiga ratus delapan ribu lima ratus rupiah)
7 (tujuh) lembar foto copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 265 / SPP-LS / 10311 / KS / 2015 tanggal 11 Desember 2015 sebesar Rp. 13. 508.308.500,00 (tiga belas milyar lima ratus delapan juta tiga ratus delapan ribu lima ratus rupiah)
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 265 / SPM-LS / 10311 / KS / 2015 tanggal 11 Desember 2015 sebesar Rp. 11.911.872.041,00 (sebelas milyar sembilan ratus sebelas juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu empat puluh satu rupiah
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 5132 / SP2D-LS / KS / 2015 tanggal 15 Desember 2015 sebesar Rp. 11.911.872.041,00 (sebelas milyar sembilan ratus sebelas juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu empat puluh satu rupiah.
1 (satu) buah foto copy Dokumen Pencairan Dana M.C2 dengan rincian :
1 (satu) buah foto copy Dokumen Berita Acara Pembayaran Angsuran Kedua M.C.2 antara lain :
2 (dua) lembar foto copy Berita Acara Pembayaran MC.2 nomor : 26 / BAP-MC / BM / DPU-KS / 2016 tanggal 20 Mei 2016 sebesar Rp. 5.842.374.000 (lima milyar delapan ratus empat puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah)
1 (satu) lembar foto copy Rekapitulasi Sertifikat Bulanan (Status s/d 20 Mei 2016)
1 (satu) lembar foto copy Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan nomor : 26 / LKPP-MC.2 / 01b.BM / PU-KS / 2016 (Satatus pekerjaan s/d 19 Mei 2016)
1 (satu) buah foto copy Addendum Kontrak Nomor : 910.916 / 620 / 01b.BM / PU-KS / 2015 / ADD.02 tanggal 28 Desember 2015
1 (satu) buah foto copy Addendum Kontrak Nomor : 910.916 / 620 / 01b.BM / PU-KS / 2016 / ADD.03 tanggal 28 Maret 2016
1 (satu) buah foto copy Laporan Progress Bulan Kesembilan
1 (satu) buah foto copy Laporan Progress Bulan Kedelapan
1 (satu) buah foto copy Laporan Progress Bulan Ketujuh
1 (satu) buah foto copy Laporan Progress Bulan Keenam
1 (satu) buah foto copy Laporan Progress Bulan Kelima
1 (satu) buah foto copy Laporan Progress Bulan Keempat
1 (satu) buah foto copy Dack Up Data (95%)
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi pembayaran Kode Rekening : 5235903 tanggal 2 Juni 2016 sebesar Rp. 5.842.374.000 (lima milyar delapan ratus empat puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah)
5 (lima) lembar foto copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 098 / SPP-LS / 10311 / KS / 2016 tanggal 2 Juni 2016 sebesar Rp. 5.842.374.000 (lima milyar delapan ratus empat puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah)
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 098 / SPM-LS / 10311 / KS / 2016 tanggal 2 Juni 2016 sebesar Rp. 5.151.911.618,00 (lima milyar seratus lima puluh satu juta sembilan ratus sebelas ribu enam ratus delapan belas rupiah)
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1743 / SP2D-LS / KS / 2016 tanggal 6 Juni 2016 sebesar Rp. 5.151.911.618,00 (lima milyar seratus lima puluh satu juta sembilan ratus sebelas ribu enam ratus delapan belas rupiah)
5. 1 (satu) buah foto copy Dokumen Pencairan Dana M.C3 dengan rincian :
1 (satu) buah foto copy Dokumen Berita Acara Pembayaran M.C.3 antara lain:
1 (satu) lembar foto copy Surat Pengantar Berita Acara Pembayaran Angsuran Ketiga (M.C.3) nomor : 900 / 962 / DPU-KS /XI / 2016 tanggal 24 November 2016
2 (dua) lembar foto copy Berita Acara Pembayaran Angsuran Ketiga M.C.3 nomor : 104 / BAP-MC / BM / DPU-KS / 2016 tanggal 19 Desember 2016 sebesar Rp. 1.019.437,500 (satu milayar sembilan belas juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)
1 (satu) buah foto copy Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Kontruksi (PHO) Nomor : 26b / BA-PHO / 620 / 01b.BM / PU-KS / 2016
1 (satu) buah foto copy Laporan Progress Bulan Kesebelas
1 (satu) buah foto copy Laporan Progress Bulan Kesepuluh
1 (satu) buah foto copy Dack Up Data (100%)
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi pembayaran Kode Rekening : 5235903 tanggal 29 Desember 2016 sebesar Rp. 1.019.437,500 (satu milayar sembilan belas juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)
11 (sebelas) lembar foto copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 587 / SPP-LS / 10311 / KS / 2016 tanggal 29 Desember 2016 sebesar Rp. 1.019.437,500 (satu milayar sembilan belas juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 587 / SPM-LS / 10311 / KS / 2016 tanggal 29 Desember 2016 sebesar Rp. 898.958.523,00 (delapan ratus sembilan puluh delapan juta Sembilan ratus lima puluh delapan ribu lima ratus dua puluh tiga rupiah)
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 8673 / SP2D-LS / KS / 2016 tanggal 30 Desember 2016 sebesar Rp. 898.958.523,00 (delapan ratus sembilan puluh delapan juta Sembilan ratus lima puluh delapan ribu lima ratus dua puluh tiga rupiah)
6. 1 (satu) buah foto copy Dokumen Pencairan Dana RTN dengan rincian :
1 (satu) buah foto copy Dokumen Berita Acara Pembayaran RTN dengan rincian :
2 (dua) lemar foto copy Berita Acara Pembayaran RTN nomor : 59 / BAP-RTN / BM / DPU-KS / 2016 tanggal 21 Desember 2016 sebesar Rp. 1.359.008,000 (satu milyar tiga ratus lima puluh delapan juta delapan ribu rupiah)
1 (satu) lembar foto copy Rekapitulasi Sertifikat Bulanan (Status s/d 23 November 2016)
1 (satu) lembar foto copy Laporan Kemajuan Prestasi Pekerjaan nomor : 59 / LKPP-RTN / 01b.BM / PU-KS / 2015 (Satatus pekerjaan s/d 21 Desember 2016)
1 (satu) lembar foto copy Jaminan Pemerliharaan nomor : 06.01.419.0344.16 tanggal 23 Juni 2016 dengan nilai : Rp. 1.358.008.000.
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi pembayaran Kode Rekening : 5235903 tanggal 30 Desember 2016 sebesar Rp. 1.359.008,000 (satu milyar tiga ratus lima puluh delapan juta delapan ribu rupiah)
12 (duabelas) lembar foto copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 616 / SPP-LS / 10311 / KS / 2016 tanggal 30 Desember 2016 sebesar Rp. 1.359.008,000 (satu milyar tiga ratus lima puluh delapan juta delapan ribu rupiah)
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 616 / SPM-LS / 10311 / KS / 2016 tanggal 30 Desember 2016 sebesar Rp. 1.197.516.145,00 (satu milyar seratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus enam belas ribu seratus empat puluh lima rupiah)
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 6897 / SP2D-LS / KS / 2016 tanggal 30 Desember 2016 sebesar Rp. 1.197.516.145,00 (satu milyar seratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus enam belas ribu seratus empat puluh lima rupiah)
7. 5 (lima) lembar Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas Pekerjaan Umum TA. 2015
8. 3 (tiga) lembar foto copy Akta Notaris Nomor : 10 tanggal 9 Oktober 2015 perihal Kuasa
9. 3 (tiga) lembar foto copy Akta Notaris Nomor : 12 tanggal 9 Oktober 2015 perihal Pernyataan
8 (delapan) lembar Rekening Koran Giro nomor rekening : 0601009414 Bank Maluku Cabang Ternate atas nama PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR tahun 2015 / 2016
1 (satu) lembar foto copy silp pengiriman (Permohonan kiriman uang) pada Bank Maluku Cabang Ternate pengirim atas nama DENY THEINDRES dan penerima atas nama Hj. AMINAH HADI sebesar Rp. 2.051.400.000 tanggal 6 Januari 2017.
Proposal Peningkatan Pembangunan Infrastruktur Jalan, Jembatan dan Sarana Irigasi di Kabupaten Kepulaun Sula TA. 2015;
Surat Bupati Kepulauan Sula nomor : 044 / 317.1 / KS / VI / 2015 tanggal 01 juni 2015 perihal Permohonan Review Kegiatan Dana Alokasi Khusus Tambahan Usulan Daerah TA. 2015;
Surat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara nomor : Lap-232 / PW33 / 3 / 2015 tanggal 14 juli 2015 perihal Laporan Hasil Reviu atas usulan kegiatan DAK Tambahan TA. 2015 pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula;
Surat Bupati Kepulauan Sula nomor : 620 / 3372 / KS / VI / 2015, tentang Perubahan Keputusan Bupati Kepulauan Sula nomor : 70 / KTPS.04 / KS / 2012 tentang Penetapan Statusnya sebagai Jalan Kabupaten dan Jalan Desa di Kabupaten Kepulauan Sula;
Rekapitulasi Owner Estimate (OE). Program, Pembangunan Jalan dan Jembatan, Nama Paket, Pembangunan Jalan Facey-Fagudu (Reklamasi) TA. 2015;
Gambar teknis pembangunan jalan facey-fagudu (reklamasi), Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, Dinas Pekerjaan Umum Sanana;
Berkas usulan rencana kegiatan dak usulan daerah TA. 2015, Provinsi (28) Maluku Utara, Kabupaten / Kota (Kab. Kepulauan Sula;
1 (satu) buah Penawaran Pelelangan Pekerjaan Pembangunan Jalan Facey-Fagudu (Reklamasi) PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR;
1 (satu) buah Penawaran Pelelangan Pekerjaan Pembangunan Jalan Facey-Fagudu (Reklamasi) PT. WILDAN ANGGANA MANDIRI.
1 (satu) buah Penawaran Pelelangan Pekerjaan Pembangunan Jalan Facey-Fagudu (Reklamasi) PT. JASA ZAM ZAM INFESTAMA.
1 (satu) buah Penawaran Pelelangan Pekerjaan Pembangunan Jalan Facey-Fagudu (Reklamasi) PT. ANDA PUTRA PRATAMA
1 (satu) buah SUMMARY LELANG.
1 (satu) lembar kwitansi pinjaman sementara kantor PU Sula sebesar Rp. 500.000.000 dari Hi. MUHAMMAD ALI yang diterima oleh RUKMINI IPA / IBU ONA tanggal 13 Agustus 2015
1 (satu) lembar slip penyetoran pada Bank BRI pengirim atas nama Hj. AMINAH HADI dan penerima atas nama CV. BANGUN JAYA BARU sebesar Rp. 750.000.000,00 tanggal 15 Oktober 2015;
1 (tsatu) lembar slip penyetoran pada Bank BRI pengirim atas nama Hj. AMINAH HADI dan penerima atas nama IGRAHA TOMODACHI sebesar Rp. 750.000.000,00 tanggal 15 Oktober 2015;
1 (satu) lembar slip penyetoran pada Bank BRI pengirim atas nama SARNILITA MUHAMMAD dan penerima atas nama PT. AMARTA MAHA KARYA sebesar Rp. 2.750.000.000,00 tanggal 28 Desember 2015;
1 (satu) lembar slip penyetoran pada Bank BRI pengirim atas nama SARNILITA MUHAMMAD dan penerima atas nama CV. ANUGERAH MAKMUR sebesar Rp. 2.750.000.000,00 tanggal 28 Desember 2015.
1 (satu) lembar print out rekening Biro Perusahaan CV. ANUGERAH MAKMUR (pemilik Hj. IRAWATI) dengan Nomor rekening 216301000042301 BRI KCP Sula yang tercantum nilai transfer uang masuk sejumlah Rp. 2.750.000.000,- (dua milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dari SARNILITA MUHAMMAD, tanggal 28 Desember 2015;
1 (satu) lembar print out rekening Giro Perusahaan PT. AMARTA MAHA KARYA (pemilik SAFIUDIN, ST) dengan Nomor rekening 216301000297304 BRI KCP. Sula yang tercantum nilai transfer uang masuk sejumlah Rp. 2.750.000.000,- (dua milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dari SARNILITA MUHAMMAD, tanggal 28 Desember 2015.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam pembuktian perkara lain.
Sedangkan :
1(satu) lembar Surat Tanda Lapor Tiba Kendaraan Bermotor (STLTKB) Nomor : STLTKB / 59 / VII / 2016 / Lantas;
1 (satu) lembar Surat Tandia Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB);
1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB / BBN-KB dan SWDKLLJ;
1 (satu) Unit Mobil Honda CR-V 2.0 2WD MT (CKD), Nomor Polisi DB 3029 AD an. RENALDO SAMPAKANG, Tahun 2007 / 2000 CC, Nomor Rangka MHRRE17407J702115, Nomor Mesin : R20A13905533, Warna Abu-abu Tua Metalik dan 1 (satu) buah kunci mobil Honda CR-V.
Dirampas untuk negara.
Sedangkan bukti-bukti surat yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa berupa :
| No. | Kode Bukti | Hal | Uraian Pembuktian |
| 1 | T-1 | Foto copy Surat Keterampilan Kerja (SKTK) Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), atas nama Ilman Rope, Jenis Keterampilan Kerja Teknisi Penghitungan Kuantitas Pekerjaan Jalan/Jembatan, masa berlaku 3 (tiga) tahun, tanggal 25 Oktober 2017. Jo Foto copy Surat Keterampilan Kerja (SKTK) Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), atas nama Ilman Rope, Jenis Keterampilan Kerja Pengawas Bangunan Gedung, masa berlaku 2 (dua) tahun, tanggal 05 Oktober 2013. |
Pasal 2
Pasal 3 Lingkup dari Peraturan Menteri ini meliputi penyelarasan subkualifikasi tenaga ahli dan tenaga terampil bidang jasa konstruksi serta persyaratan kompetensi dari masingmasing subkualifikasi. Pasal 4
Pasal 5
Pasal 1 angka 1 Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut LPJK adalah Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi; Pasal 1 angka 5 Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia yang selanjutnya disebut Tenaga Ahli adalah tenaga dengan sertifikat keahlian berdasarkan klasifikasi dan kualifikasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang jasa konstruksi; Pasal 1 angka 11 Sertifikat Keahlian Kerja yang selanjutnya disebut SKA adalah Sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keahlian tertentu; Pasal 5
Pasal 1 angka 1 Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut LPJK adalahLembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi; Pasal 1 angka 5 Tenaga Terampil Konstruksi Indonesia yang selanjutnya disebut Tenaga Terampil adalah tenaga dengan sertifikat keterampilan berdasarkan klasifikasi dan kualifikasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan tentang jasa konstruksi. Pasal 1 angka 11 Sertifikat Keterampilan Kerja yang selanjutnya disebut SKTK adalah Sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga Terampil konstruksi yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keterampilan tertentu; Pasal 5
|
| 2 | T-2 | Foto copy Surat Sertifikat Keahlian (SKA), sebagai pembanding. |
Pasal 2
Pasal 3 Lingkup dari Peraturan Menteri ini meliputi penyelarasan subkualifikasi tenaga ahli dan tenaga terampil bidang jasa konstruksi serta persyaratan kompetensi dari masingmasing subkualifikasi. Pasal 4
Pasal 5
Pasal 1 angka 1 Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut LPJK adalah Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi; Pasal 1 angka 5 Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia yang selanjutnya disebut Tenaga Ahli adalah tenaga dengan sertifikat keahlian berdasarkan klasifikasi dan kualifikasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang jasa konstruksi; Pasal 1 angka 11 Sertifikat Keahlian Kerja yang selanjutnya disebut SKA adalah Sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keahlian tertentu. Pasal 5
|
| 3 | T-3 | Foto copy Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) Nomor: 1 Tahun 2017. |
“HPS bukan sebagai dasar untuk menentukan bearan kerugian negara”
Akurat A3.LHP harus akurat dalam menyajikan informasi, didukung oleh bukti yang cukup dan tepat. Laporan yang akurat akan memberikan keyakinan kepada penggunaLHP bahwa hal yang dilaporkan memiliki kredibilitas dan dapat diandalkan. Satu ketidakakuratan dalam LHP dapat menimbulkan keraguan atas keandalan seluruh laporan tersebut dan dapat mengalihkan perhatian pengguna LHP dari substansi laporan tersebut. Apabila terdapat data yang dapat memengaruhi kesimpulan pemeriksaan yang tidak dapat diuji lebih lanjut oleh Pemeriksa, Pemeriksa harus secara jelas menunjukkannya dalam LHP. Objektif A4. LHP harus objektif. Pemeriksa harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
“Tanggapan pejabat pemerintah yang bertanggung jawab atas temuan, kesimpulan, dan rekomendasi pemeriksa, dimuat atau dilampirkan pada laporan hasil pemeriksaan”;
|
| 4 | T-4 |
|
|
| 5 | T-5 | Foto copy Pemerintah Nomor: 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Serta Masyarakat Jasa Konstruksi. |
Pasal 8 PP Nomor: 28 Tahun 2010
Pasal 13 PP Nomor: 28 Tahun 2010
Pasal 16 PP Nomor: 28 Tahun 2010
Pasal 18 PP Nomor: 28 Tahun 2010 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sertifikasi, klasifikasi, kualifikasi, dan registrasi tenaga kerja konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 ditetapkan oleh Lembaga. |
| 6 | T-6 | Foto copy Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 09/PRT/M/2013 tentang Persyaratan Kompetensi Untuk Subkualifikasi Tenaga Ahli Dan Tenaga Terampil Bidang Jasa Konstruksi. Berita Acara Penyitaan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, tanggal 13 Juli 2017. Surat Bupati Kepulauan Sula, Perihal: Persetujuan Penetapan Harga Negosiasi Penunjukan Langsung Tanpa Lelang Pekerjaan Pembangunan Masjid Raya Sanana, Nomor: 620/17/2006, tertanggal 22 Maret 2006. |
Pasal 2
Pasal 3 Lingkup dari Peraturan Menteri ini meliputi penyelarasan subkualifikasi tenaga ahli dan tenaga terampil bidang jasa konstruksi serta persyaratan kompetensi dari masingmasing subkualifikasi. Pasal 4
Pasal 5
|
| 7 | T-7 | Foto copy Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor: 5 tahun 20017 Tentang Sertifikasi dan Registrasi Tenaga Ahli. |
Pasal 1 angka 1 Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut LPJK adalah Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi; Pasal 1 angka 5 Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia yang selanjutnya disebut Tenaga Ahli adalah tenaga dengan sertifikat keahlian berdasarkan klasifikasi dan kualifikasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang jasa konstruksi; Pasal 1 angka 11 Sertifikat Keahlian Kerja yang selanjutnya disebut SKA adalah Sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keahlian tertentu. Pasal 5
|
| 8 | T-8 | Foto copy Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor: 6 tahun 20017 tentang Sertifikasi dan Registrasi Tenaga Terampil. |
Pasal 1 angka 1 Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut LPJK adalahLembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi; Pasal 1 angka 5 Tenaga Terampil Konstruksi Indonesia yang selanjutnya disebut Tenaga Terampil adalah tenaga dengan sertifikat keterampilan berdasarkan klasifikasi dan kualifikasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan tentang jasa konstruksi. Pasal 1 angka 11 Sertifikat Keterampilan Kerja yang selanjutnya disebut SKTK adalah Sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga Terampil konstruksi yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keterampilan tertentu; Pasal 5
|
Tetap terlampir dalam berkas perkara
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate pada hari Jumat tanggal 15 Februari 2019 oleh MOEHAMMAD PANDJI SANTOSO, SH.,MH sebagai Hakim Ketua Majelis, serta AMINUL RAHMAN, SH.,MH dan EFENDY HUTAPEA, SH.,MH Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 18 Februari oleh Majelis Hakim tersebut, didampingi oleh FAIZAL ALI, SH Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate dengan dihadiri oleh IWAN CAUNANG, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Terdakwa, tanpa didampingi Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
Ttd Ttd
AMINUL RAHMAN, SH., MHMOEHAMMAD PANDJI SANTOSO, SH.,MH
Ttd
EFENDY HUTAPEA, SH., MH
Panitera Pengganti,
Ttd
FAIZAL ALI, SH