679/Pid.Sus/2022/PN Btm
Putusan PN BATAM Nomor 679/Pid.Sus/2022/PN Btm
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.KARYA SO IMMANUEL GORT, SH 2.ABDULLAH, SH Terdakwa: ABDUL WAHID Als WAHID Als HED Bin SAFII
Menyatakan Terdakwa Abdul Wahid als Wahid als Hed Bin Safii telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Turut serta tanpa hak menempatkan Pekerja Migran Indonesia” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan tersebut ; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan Barang bukti berupa : 1 (satu) Unit Handphone Merk Titel Visom warna Biru; 1 (satu) buah kartu Handphone XL dengan Nomor 087779984985; Dirampas untuk dimusnahkan; 4 (empat) lembar Uang Pecahan Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) dengan Jumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah); 1 (satu) lembar uang Pecahan RM 20 (dua puluh Ringgit Malaysia) dengan Jumlah RM 20 (dua puluh Ringgit Malaysia); 1 (satu) lembar uang Pecahan RM 10 (sepuluh Ringgit Malaysia) dengan Jumlah RM 10 (sepuluh Ringgit Malaysia); 1 (satu) lembar uang Pecahan RM 5 (lima Ringgit Malaysia) dengan Jumlah RM 5 (lima Ringgit Malaysia); Dirampas untuk Negara; 1 (satu) unit Mobil Toyota Merk Calya warna Hitam dengan Nopol BP 1175 MJ; 1 (satu) lembar Surat Tanda Kendaraan (STNK) dengan Nomor Bermotor 17785371 Mobil Toyota Calya warna Hitam BP 1175 MJ dengan Noka : MHKA6GJJJ37197 dan Nosin : 3Nrh241012; 1 (satu) lembar Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ Nomor 5315664 Mobil Toyota Calya warna Hitam BP 1175 MJ; Dikembalikan kepada saksi SUTRISNO Bin TARHIM; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 679/Pid.Sus/2022/PN Btm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batam yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Abdul Wahid als Wahid als Hed Bin Safii;
2. Tempat lahir : Kuala Lahang;
3. Umur/Tanggal lahir : 30 tahun/4 Februari 1992;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Botania Garden Blok A 5 Nomor 15 Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.Alamat KTP Jl. Remaja RT.001 RW.005 Kelurahan Kuala Lahang Kecamatan Gaung Kabupaten Indra Giri Hilir Provinsi Riau;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa Abdul Wahid als Wahid als Hed Bin Safii ditangkap tanggal 17 September 2022 dan ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 18 September 2022 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 8 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 16 November 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 10 November 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 November 2022 sampai dengan tanggal 15 Desember 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Desember 2022 sampai dengan tanggal 13 Februari 2023;
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 14 Februari 2023 sampai dengan tanggal 15 Maret 2023;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Eli Suwita, SH., Advokat yang berdomisili di LBH Suara Keadilan, berkantor di Jalan Jenderal Sudirman Ruko Mega Legenda Blok A3 No. 18 Batam Kota, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Nomor 679/Pen.Pid. Sus/2021/PN.Btm, tanggal 24 November 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor 679/Pid.Sus/2022/PN Btm tanggal 16 November 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 679/Pid.Sus/2022/PN Btm tanggal 16 November 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ABDUL WAHID Alias WAHID Alias HED Bin SAFII bersalah melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia” Sebagaimana yang didakwakan kepada Terdakwa yaitu melanggar Pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana (dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum);
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ABDUL WAHID Alias WAHID Alias HED Bin SAFII dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Handphone Merk Titel Visom warna Biru;
1 (satu) buah kartu Handphone XL dengan Nomor 087779984985;
Dirampas untuk dimusnahkan;
4 (empat) lembar Uang Pecahan Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) dengan Jumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar uang Pecahan RM 20 (dua puluh Ringgit Malaysia) dengan Jumlah RM 20 (dua puluh Ringgit Malaysia);
1 (satu) lembar uang Pecahan RM 10 (sepuluh Ringgit Malaysia) dengan Jumlah RM 10 (sepuluh Ringgit Malaysia);
1 (satu) lembar uang Pecahan RM 5 (lima Ringgit Malaysia) dengan Jumlah RM 5 (lima Ringgit Malaysia);
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) unit Mobil Toyota Merk Calya warna Hitam dengan Nopol BP 1175 MJ;
1 (satu) lembar Surat Tanda Kendaraan (STNK) dengan Nomor Bermotor 17785371 Mobil Toyota Calya warna Hitam BP 1175 MJ dengan Noka : MHKA6GJJJ37197 dan Nosin : 3Nrh241012;
1 (satu) lembar Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ Nomor 5315664 Mobil Toyota Calya warna Hitam BP 1175 MJ;
Dikembalikan kepada saksi SUTRISNO Bin TARHIM;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan pertimbangan sebagai berikut:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuataanya;
Terdakwa sopan dalam persidangan;
Terdakwa dalam memberikan keterangan tidak berbelit-belit;
Terdakwa masih bisa berubah dan masih punya masa depan;
Terdakwa masih mempunyai tanggung –jawab terhadap keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama :
Bahwa Terdakwa ABDUL WAHID Als WAHID Als HED Bin SAFII pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 sekira pukul 21.25 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan September 2022, bertempat di Hotel Terang Bintang beralamat di Komplek Newton Blok J nomor 7, 8, 9 Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam, membawa Warga Negara Indonesia keluar wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Indonesia, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari selasa tanggal 13 September 2022 sekira pukul 08.00 wib sdri. LISA Als JURAGAN (DPO) menghubungi Terdakwa ABDUL WAHID Als WAHID Als HED Bin SAFII mengatakan “bang ada orang mau datang besok 10 (sepuluh) orang nanti pesan kamar ya” Terdakwa jawab “ok” pada hari Rabu tanggal 14 September 2022 sekira pukul 14.00 wib pada saat Terdakwa berada di seputaran Hotel Terang Bintang Terdakwa dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama sdr. KODRIL ISMAIL mengatakan “bang saya TKI mau masuk ke Malaysia saya disuruh hubungi abang” Terdakwa jawab “ok nanti kalau sudah sampai hotel kabari ya” selanjutnya Terdakwa memesan kamar 208, 211, 305 dan kamar 313, beberapa saat kemudian datang sdr. KODRIL ISMAIL dan Terdakwa menyuruh istirahat di kamar 305, sekira pukul 16.30 wib datang 7 (tujuh) orang Pekerja Migran Indonesia illegal dan oleh Terdakwa dimasukkan kekamar 208 dan kamar 211, selanjutnya Terdakwa meminta uang sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) per orang, uang tersebut untuk membayar Hotel dan membeli makan;
Bahwa pada hari Kamis 15 September 2022 sekira pukul 10.00 wib Terdakwa dihubungi oleh sdri. LISA Als JURAGAN mengatakan “nanti ada orang lagi bang nanti saya kirimkan nomor nya ya satu orang cewek ya nanti abang jemput sendiri ke bandara, ambil kamar lagi ya” Terdakwa jawab “ok kak” selanjutnya Terdakwa mesan kamar 308 dan kamar 309 dan selanjutnya Terdakwa menuju bandara Hangnadim Batam untuk menjemput 1 (satu) orang Pekerja Migran Indonesia illegal berjenis kelamin perempuan atas nama SAIMAH setibanya dibandara dan bertemu dengan Sdri.Saimah, mereka berdua kemudian berangkat menuju hotel Terang Bintang setibanya di hotel Terdakwa memasukkan sdri. SAIMAH ke kamar 309 dan Terdakwa meminta uang sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa istirahat dikamar 313, sekira pukul 17.00 wib datang saudara Sdr. NAHDI dan sdr. JUMA di loby Hotel lalu Terdakwa membawa ke kamar 308, sekira pukul 19.00 wib Terdakwa dihubungi oleh sdri. LISA Als JURAGAN mengatakan ada 3 (orang) sudah menunggu di loby hotel dan Terdakwa menghubungi receptionist hotel untuk mengantarnya ke kamar 309, kemudian Terdakwa menuju kamar 309 meminta uang kepada ketiga orang tersebut Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) per orang untuk membeli makan dan Terdakwa menghubungi sdri. LISA Als JURAGAN mengatakan semua sudah ada di kamar dan Terdakwa disuruh mengambil uang pada sdr. NAHDI dan JUMA sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) per orang dengan total uang yang Terdakwa minta sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah) dan diminta agar di transfer ke rekening sdr. LISA Als JURAGAN dengan nomor rekening BANK BNI 0378971574 atas nama MELISA kemudian Terdakwa langsung menuju BRI Link di daerah AVAVA Jodoh untuk mengirimkan uang tersebut ke rekening sdr. LISA Als JURAGAN setelah uang tersebut Terdakwa kirimkan Terdakwa kembali ke hotel dikamar 313;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 sekira pukul 12.00 wib Terdakwa dihubungi oleh sdri. LISA Als JURAGAN mengatakan agar menjemput sdr. AGUS di daerah Botania, sambil mengirimkan nomor handphone sdr. AGUS kemudian Terdakwa menghubungi sdr. AGUS mengatakan “dimana bang saya disuruh jemput” dijawab “saya di Botania saya tunggu aja ya” kemudian Terdakwa berangkat menuju daerah Botania dengan menggunakan mobil Toyota Ayla warna hitam BP 1175 MJ, kemudian Terdakwa membawa sdr. AGUS ke hotel Terang Bintang dan Terdakwa menyuruh istirahat dikamar 313, selanjutnya sekira pukul 21.25 Wib datang saksi Yanto, SH, saksi DIAN MAKMUR, S.H dan saksi RICKY F SIMBOLON tim petugas Kepolisian Ditpolairud Polda Kepri melakukan pemeriksaan terhadap ke 16 (enam belas) orang Pekerja Migran Indonesia illegal yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia yang menginap di Hotel Terang Bintang yang beralamat di Komplek Newton Blok J nomor 7, 8, 9 Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau dikamar 208, 211, 305, 308, 309, 313 tidak ada memiliki dokumen perjalanan ke negara Malaysia selanjutnya Terdakwa ABDUL WAHID Als WAHID Als HED Bin SAFII dan 16 (enam belas) orang Pekerja Migran Indonesia illegal yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Ditpolairud Polda Kepri guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa ke-16 (enam belas) orang Pekerja Migran Indonesia illegal yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia
sdr. Harun berasal dari daerah Lombok Timur Prov. NTB.
sdr. Agus berasal dari daerah Lombok Timur Prov. NTB.
sdr. Hadri berasal dari daerah Lombok Timur Prov. NTB.
sdr. Nasihin berasal dari daerah Lombok Timur Prov. NTB.
sdr. Sahnan berasal dari daerah Lombok Timur Prov. NTB.
sdr. Masrudin berasal dari daerah Lombok Timur Prov. NTB.
sdr. Suhaidi berasal dari daerah Lombok Timur Prov. NTB.
sdr. Beni Mahendra berasal dari daerah Lombok Timur Prov. NTB.
sdr. Juma berasal dari daerah Lombok Timur Prov. NTB.
Sdr. Holiadi berasal dari daerah Lombok Timur Prov. NTB.
sdr. Hamdan Wadi berasal dari daerah Lombok Timur Prov. NTB.
sdr. Kadril Ismail berasal dari daerah Lombok Timur Prov. NTB.-
sdr. Muhamad Idris berasal dari daerah Lombok Timur Prov. NTB.
sdr. Nahdi berasal dari daerah Lombok Timur Prov. NTB.
sdr. Saridin berasal dari daerah Lombok Timur Prov. NTB.
sdri. Saimah berasal dari daerah Lombok Tengah Prov. NTB.
Bahwa barang bukti yang disita pada saat menangkap Terdakwa Terdakwa ABDUL WAHID Als WAHID Als HED Bin SAFII dan mengamankan 16 (enam belas) orang Pekerja Migran Indonesia ilegal tersebut adalah :
1 (unit) Handphone merk Titel Visom warna Biru;
1 (satu) buah Kartu Handphone XL dengan nomor 087779984985;
4 (empat) lembar Uang Pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dengan jumlah Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar uang pecahan RM 20 (dua puluh ringgit Malaysia) dengan jumlah RM (dua puluh ringgit Malaysia);
1 (satu) lembar uang pecahan RM 10 (sepuluh ringgit Malaysia) dengan jumlah RM 10 (sepuluh ringgit Malaysia);
1 (satu) lembar uang pecahan RM5 (lima ringgit Malaysia) dengan jumlah RM 5 (lima ringgit Malaysia);
1 (satu) unit Mobil Toyota merk Calya warna Hitam dengan Nomor Polisi BP 1175 MJ.
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 4 Jo Pasal 48 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
Atau;
Kedua;
Bahwa Terdakwa ABDUL WAHID Als WAHID Als HED Bin SAFII pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 sekira pukul 21.25 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan September 2022, bertempat di Hotel Terang Bintang beralamat di Komplek Newton Blok J nomor 7, 8, 9 Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam, Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 69, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari selasa tanggal 13 September 2022 sekira pukul 08.00 wib sdri. LISA Als JURAGAN (DPO) menghubungi Terdakwa ABDUL WAHID Als WAHID Als HED Bin SAFII mengatakan “bang ada orang mau datang besok 10 (sepuluh) orang nanti pesan kamar ya” Terdakwa jawab “ok” pada hari Rabu tanggal 14 September 2022 sekira pukul 14.00 wib pada saat Terdakwa berada di seputaran Hotel Terang Bintang Terdakwa dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama sdr. KODRIL ISMAIL mengatakan “bang saya TKI mau masuk ke Malaysia saya disuruh hubungi abang” Terdakwa jawab “ok nanti kalau sudah sampai hotel kabari ya” selanjutnya Terdakwa memesan kamar 208, 211, 305 dan kamar 313, beberapa saat kemudian datang sdr. KODRIL ISMAIL dan Terdakwa menyuruh istirahat di kamar 305, sekira pukul 16.30 wib datang 7 (tujuh) orang Pekerja Migran Indonesia illegal dan oleh Terdakwa dimasukkan kekamar 208 dan kamar 211, selanjutnya Terdakwa meminta uang sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) per orang, uang tersebut untuk membayar Hotel dan membeli makan.
Bahwa pada hari Kamis 15 September 2022 sekira pukul 10.00 wib Terdakwa dihubungi oleh sdri. LISA Als JURAGAN mengatakan “nanti ada orang lagi bang nanti saya kirimkan nomor nya ya satu orang cewek ya nanti abang jemput sendiri ke bandara, ambil kamar lagi ya” Terdakwa jawab “ok kak” selanjutnya Terdakwa mesan kamar 308 dan kamar 309 dan selanjutnya Terdakwa menuju bandara Hangnadim Batam untuk menjemput 1 (satu) orang Pekerja Migran Indonesia illegal berjenis kelamin perempuan atas nama SAIMAH setibanya dibandara dan bertemu dengan Sdri.Saimah, mereka berdua kemudian berangkat menuju hotel Terang Bintang setibanya di hotel Terdakwa memasukkan sdri. SAIMAH ke kamar 309 dan Terdakwa meminta uang sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa istirahat dikamar 313, sekira pukul 17.00 wib datang saudara Sdr. NAHDI dan sdr. JUMA di loby Hotel lalu Terdakwa membawa ke kamar 308, sekira pukul 19.00 wib Terdakwa dihubungi oleh sdri. LISA Als JURAGAN mengatakan ada 3 (orang) sudah menunggu di loby hotel dan Terdakwa menghubungi receptionist hotel untuk mengantarnya ke kamar 309, kemudian Terdakwa menuju kamar 309 meminta uang kepada ketiga orang tersebut Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) per orang untuk membeli makan dan Terdakwa menghubungi sdri. LISA Als JURAGAN mengatakan semua sudah ada di kamar dan Terdakwa disuruh mengambil uang pada sdr. NAHDI dan JUMA sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) per orang dengan total uang yang Terdakwa minta sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah) dan diminta agar di transfer ke rekening sdr. LISA Als JURAGAN dengan nomor rekening BANK BNI 0378971574 atas nama MELISA kemudian Terdakwa langsung menuju BRI Link di daerah AVAVA Jodoh untuk mengirimkan uang tersebut ke rekening sdr. LISA Als JURAGAN setelah uang tersebut Terdakwa kirimkan Terdakwa kembali ke hotel dikamar 313.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 sekira pukul 12.00 wib Terdakwa dihubungi oleh sdri. LISA Als JURAGAN mengatakan agar menjemput sdr. AGUS di daerah Botania, sambil mengirimkan nomor handphone sdr. AGUS kemudian Terdakwa menghubungi sdr. AGUS mengatakan “dimana bang saya disuruh jemput” dijawab “saya di Botania saya tunggu aja ya” kemudian Terdakwa berangkat menuju daerah Botania dengan menggunakan mobil Toyota Ayla warna hitam BP 1175 MJ, kemudian Terdakwa membawa sdr. AGUS ke hotel Terang Bintang dan Terdakwa menyuruh istirahat dikamar 313, selanjutnya sekira pukul 21.25 Wib datang saksi Yanto, SH, saksi DIAN MAKMUR, S.H dan saksi RICKY F SIMBOLON tim petugas Kepolisian Ditpolairud Polda Kepri melakukan pemeriksaan terhadap ke 16 (enam belas) orang Pekerja Migran Indonesia illegal yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia yang menginap di Hotel Terang Bintang yang beralamat di Komplek Newton Blok J nomor 7, 8, 9 Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau dikamar 208, 211, 305, 308, 309, 313 tidak ada memiliki dokumen perjalanan ke negara Malaysia selanjutnya Terdakwa ABDUL WAHID Als WAHID Als HED Bin SAFII dan 16 (enam belas) orang Pekerja Migran Indonesia illegal yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Ditpolairud Polda Kepri guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa ke-16 (enam belas) orang Pekerja Migran Indonesia illegal yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia
sdr. Harun berasal dari daerah Lombok Timur Prov. NTB.
sdr. Agus berasal dari daerah Lombok Timur Prov. NTB.
sdr. Hadri berasal dari daerah Lombok Timur Prov. NTB.
sdr. Nasihin berasal dari daerah Lombok Timur Prov. NTB.
sdr. Sahnan berasal dari daerah Lombok Timur Prov. NTB.
sdr. Masrudin berasal dari daerah Lombok Timur Prov. NTB.
sdr. Suhaidi berasal dari daerah Lombok Timur Prov. NTB.
sdr. Beni Mahendra berasal dari daerah Lombok Timur Prov. NTB.
sdr. Juma berasal dari daerah Lombok Timur Prov. NTB.
Sdr. Holiadi berasal dari daerah Lombok Timur Prov. NTB.
sdr. Hamdan Wadi berasal dari daerah Lombok Timur Prov. NTB.
sdr. Kadril Ismail berasal dari daerah Lombok Timur Prov. NTB.-
sdr. Muhamad Idris berasal dari daerah Lombok Timur Prov. NTB.
sdr. Nahdi berasal dari daerah Lombok Timur Prov. NTB.
sdr. Saridin berasal dari daerah Lombok Timur Prov. NTB.
sdri. Saimah berasal dari daerah Lombok Tengah Prov. NTB.
Bahwa barang bukti yang disita pada saat menangkap Terdakwa Terdakwa ABDUL WAHID Als WAHID Als HED Bin SAFII dan mengamankan 16 (enam belas) orang Pekerja Migran Indonesia ilegal tersebut adalah :
1 (unit) Handphone merk Titel Visom warna Biru;
1 (satu) buah Kartu Handphone XL dengan nomor 087779984985;
4 (empat) lembar Uang Pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dengan jumlah Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar uang pecahan RM 20 (dua puluh ringgit Malaysia) dengan jumlah RM (dua puluh ringgit Malaysia);
1 (satu) lembar uang pecahan RM 10 (sepuluh ringgit Malaysia) dengan jumlah RM 10 (sepuluh ringgit Malaysia);
1 (satu) lembar uang pecahan RM5 (lima ringgit Malaysia) dengan jumlah RM 5 (lima ringgit Malaysia);
1 (satu) unit Mobil Toyota merk Calya warna Hitam dengan Nomor Polisi BP 1175 MJ.
Bahwa berdasarkan Pasal 69 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran ”Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia”.
Bahwa Berdasarkan pasal 1 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga Negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah diluar wilayah Republik Indonesia.
- Bahwa berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Repbulik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 menerangkan Pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri terdiri atas :
a. Badan;
b. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia;atau
c. Perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri.
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana;
Atau
Ketiga ;
Bahwa Terdakwa ABDUL WAHID Als WAHID Als HED Bin SAFII pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 sekira pukul 21.25 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan September 2022, bertempat di Hotel Terang Bintang beralamat di Komplek Newton Blok J nomor 7, 8, 9 Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam, menempatkan Pekerja Migran Indonesia tanpa Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 72 huruf c, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari selasa tanggal 13 September 2022 sekira pukul 08.00 wib sdri. LISA Als JURAGAN (DPO) menghubungi Terdakwa ABDUL WAHID Als WAHID Als HED Bin SAFII mengatakan “bang ada orang mau datang besok 10 (sepuluh) orang nanti pesan kamar ya” Terdakwa jawab “ok” pada hari Rabu tanggal 14 September 2022 sekira pukul 14.00 wib pada saat Terdakwa berada di seputaran Hotel Terang Bintang Terdakwa dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama sdr. KODRIL ISMAIL mengatakan “bang saya TKI mau masuk ke Malaysia saya disuruh hubungi abang” Terdakwa jawab “ok nanti kalau sudah sampai hotel kabari ya” selanjutnya Terdakwa memesan kamar 208, 211, 305 dan kamar 313, beberapa saat kemudian datang sdr. KODRIL ISMAIL dan Terdakwa menyuruh istirahat di kamar 305, sekira pukul 16.30 wib datang 7 (tujuh) orang Pekerja Migran Indonesia illegal dan oleh Terdakwa dimasukkan kekamar 208 dan kamar 211, selanjutnya Terdakwa meminta uang sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) per orang, uang tersebut untuk membayar Hotel dan membeli makan.
Bahwa pada hari Kamis 15 September 2022 sekira pukul 10.00 wib Terdakwa dihubungi oleh sdri. LISA Als JURAGAN mengatakan “nanti ada orang lagi bang nanti saya kirimkan nomor nya ya satu orang cewek ya nanti abang jemput sendiri ke bandara, ambil kamar lagi ya” Terdakwa jawab “ok kak” selanjutnya Terdakwa mesan kamar 308 dan kamar 309 dan selanjutnya Terdakwa menuju bandara Hangnadim Batam untuk menjemput 1 (satu) orang Pekerja Migran Indonesia illegal berjenis kelamin perempuan atas nama SAIMAH setibanya dibandara dan bertemu dengan Sdri.Saimah, mereka berdua kemudian berangkat menuju hotel Terang Bintang setibanya di hotel Terdakwa memasukkan sdri. SAIMAH ke kamar 309 dan Terdakwa meminta uang sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa istirahat dikamar 313, sekira pukul 17.00 wib datang saudara Sdr. NAHDI dan sdr. JUMA di loby Hotel lalu Terdakwa membawa ke kamar 308, sekira pukul 19.00 wib Terdakwa dihubungi oleh sdri. LISA Als JURAGAN mengatakan ada 3 (orang) sudah menunggu di loby hotel dan Terdakwa menghubungi receptionist hotel untuk mengantarnya ke kamar 309, kemudian Terdakwa menuju kamar 309 meminta uang kepada ketiga orang tersebut Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) per orang untuk membeli makan dan Terdakwa menghubungi sdri. LISA Als JURAGAN mengatakan semua sudah ada di kamar dan Terdakwa disuruh mengambil uang pada sdr. NAHDI dan JUMA sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) per orang dengan total uang yang Terdakwa minta sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah) dan diminta agar di transfer ke rekening sdr. LISA Als JURAGAN dengan nomor rekening BANK BNI 0378971574 atas nama MELISA kemudian Terdakwa langsung menuju BRI Link di daerah AVAVA Jodoh untuk mengirimkan uang tersebut ke rekening sdr. LISA Als JURAGAN setelah uang tersebut Terdakwa kirimkan Terdakwa kembali ke hotel dikamar 313.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 sekira pukul 12.00 wib Terdakwa dihubungi oleh sdri. LISA Als JURAGAN mengatakan agar menjemput sdr. AGUS di daerah Botania, sambil mengirimkan nomor handphone sdr. AGUS kemudian Terdakwa menghubungi sdr. AGUS mengatakan “dimana bang saya disuruh jemput” dijawab “saya di Botania saya tunggu aja ya” kemudian Terdakwa berangkat menuju daerah Botania dengan menggunakan mobil Toyota Ayla warna hitam BP 1175 MJ, kemudian Terdakwa membawa sdr. AGUS ke hotel Terang Bintang dan Terdakwa menyuruh istirahat dikamar 313, selanjutnya sekira pukul 21.25 Wib datang saksi Yanto, SH, saksi DIAN MAKMUR, S.H dan saksi RICKY F SIMBOLON tim petugas Kepolisian Ditpolairud Polda Kepri melakukan pemeriksaan terhadap ke 16 (enam belas) orang Pekerja Migran Indonesia illegal yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia yang menginap di Hotel Terang Bintang yang beralamat di Komplek Newton Blok J nomor 7, 8, 9 Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau dikamar 208, 211, 305, 308, 309, 313 tidak ada memiliki dokumen perjalanan ke negara Malaysia selanjutnya Terdakwa ABDUL WAHID Als WAHID Als HED Bin SAFII dan 16 (enam belas) orang Pekerja Migran Indonesia illegal yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Ditpolairud Polda Kepri guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa ke-16 (enam belas) orang Pekerja Migran Indonesia illegal yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia
sdr. Harun berasal dari daerah Lombok Timur Prov. NTB.
sdr. Agus berasal dari daerah Lombok Timur Prov. NTB.
sdr. Hadri berasal dari daerah Lombok Timur Prov. NTB.
sdr. Nasihin berasal dari daerah Lombok Timur Prov. NTB.
sdr. Sahnan berasal dari daerah Lombok Timur Prov. NTB.
sdr. Masrudin berasal dari daerah Lombok Timur Prov. NTB.
sdr. Suhaidi berasal dari daerah Lombok Timur Prov. NTB.
sdr. Beni Mahendra berasal dari daerah Lombok Timur Prov. NTB.
sdr. Juma berasal dari daerah Lombok Timur Prov. NTB.
Sdr. Holiadi berasal dari daerah Lombok Timur Prov. NTB.
sdr. Hamdan Wadi berasal dari daerah Lombok Timur Prov. NTB.
sdr. Kadril Ismail berasal dari daerah Lombok Timur Prov. NTB.-
sdr. Muhamad Idris berasal dari daerah Lombok Timur Prov. NTB.
sdr. Nahdi berasal dari daerah Lombok Timur Prov. NTB.
sdr. Saridin berasal dari daerah Lombok Timur Prov. NTB.
sdri. Saimah berasal dari daerah Lombok Tengah Prov. NTB.
Bahwa barang bukti yang disita pada saat menangkap Terdakwa Terdakwa ABDUL WAHID Als WAHID Als HED Bin SAFII dan mengamankan 16 (enam belas) orang Pekerja Migran Indonesia ilegal tersebut adalah :
1 (unit) Handphone merk Titel Visom warna Biru;
1 (satu) buah Kartu Handphone XL dengan nomor 087779984985;
4 (empat) lembar Uang Pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dengan jumlah Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar uang pecahan RM 20 (dua puluh ringgit Malaysia) dengan jumlah RM (dua puluh ringgit Malaysia);
1 (satu) lembar uang pecahan RM 10 (sepuluh ringgit Malaysia) dengan jumlah RM 10 (sepuluh ringgit Malaysia);
1 (satu) lembar uang pecahan RM5 (lima ringgit Malaysia) dengan jumlah RM 5 (lima ringgit Malaysia);
1 (satu) unit Mobil Toyota merk Calya warna Hitam dengan Nomor Polisi BP 1175 MJ.
Pasal 1 ayat 17 UU RI No 18 Tahun 2017 menerangkan Surat lzin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) adalah izin yang diberikan oleh kepala Badan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang digunakan untuk menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia.
Pasal 72 Undang-Undang Nomor : 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia adalah “Setiap Orang dilarang menempatkan Pekerja Migran Indonesia tanpa SIP2MI.
Bahwa berdasarkan pasal 5 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran ” Setiap pekerja Migran indonesia yang akan bekerja keluar negeri harus memenuhi persyaratan ” :
Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun.
Memiliki kompetensi.
Sehat jasmani dan rohani.
Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan soaial, dan.
Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.
Bahwa Berdasarkan pasal 1 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga Negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah diluar wilayah Republik Indonesia.
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Jo Pasal 72 huruf c Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan tersebut, Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya menyatakan telah mengerti akan maksudnya dan tidak ada mengajukan Keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
1. Dian Makmur, SH, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 sekira pukul 21.25 Wib di Hotel Terang Bintang beralamat di Komplek Newton Blok.J Nomor 7,8 & 9 Kec.Lubuk Baja Kota Batam, di Kamar 208 kamar 211, kamar 305, kamar 308, kamar 309 dan Kamar 313 dan juga diamankan Terdakwa selaku supir mobil Toyota Calya warna hitam BP 1175 MJ dan selaku Pengurus PMI (Pekerja Migran Indonesia) Illegal;
Bahwa Ke-16 (enam belas) orang PMI (Pekerja Migran Indonesia) Ilegal yang diamankan pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 sekira pukul 21.25 Wib di Hotel Terang Bintang rencananya akan dibawa atau diberangkatkan ke Negara Malaysia melalui jalur illegal;
Bahwa Terdakwa selaku supir mobil Toyota Ayla warna hitam BP 1175 MJ dan selaku pengurus PMI (Pekerja Migran Indonesia) Illegal yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia melalui jalur Illegal;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa ke-16 (enam belas) PMI Illegal tersebut rencananya akan diberangkatkan ke Negara Malaysia pada hari Sabtu tanggal 16 September 2022 diperkirakan malam hari dimana ke-16 (enam belas) PMI Illegal tersebut akan dibawa sesuai arahan dari saudara Lisa als Juragan (Pengurus Pekerja Migran Indonesia) Illegal yang ada di Lombok ke-16 (enam belas) PMI Illegal tersebut menuju ke Jembatan 1 (satu) barelang Batam dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna hitam BP 1175 MJ dan selanjutnya diberangkatkan ke Negara Malaysia dengan menggunakan Speed Boat namun Speed Boat dan Nakhodanya tersebut Terdakwa tidak tahu karena yang tahu saudara Lisa als Juragan (Pengurus Pekerja Migran Indonesia) Illegal yang ada di Lombok;
Bahwa Pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 sekira pukul 18.30 Wib tim Subditgakkum menerima informasi dari masyarakat adanya PMI (Pekerja Migran Indonesia) Illegal yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia yang ditempatkan di sebuah Hotel Terang Bintang yang beralamat di Komplek Newton Blok.J Nomor 7,8,9 Kec.Lubuk Baja Kota Batam, kemudian tim melakukan penyelidikan di Hotel Terang Bintang, selanjutnya sekira pukul 21.25 Wib tim berhasil mengamankan 16 (enam belas) orang PMI (Pekerja Migran Indonesia) Illegal terdiri dari 15 (lima belas) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan yang berada di dalam kamar Hotel nomor 208,211,305,308,309,313 selanjutnya tim mengamankan 1 (satu) orang sebagai supir 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna hitam BP 1175 MJ dan sebagai pengurus keberangkatan PMI Illegal ke Negara Malaysia atas nama Abdul Wahid als Wahid als Hed bin Safii selanjutnya dibawa ke Kantor Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan proses lebih lanjut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
2. Ricky F Simbolon, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 sekira pukul 21.25 Wib di Hotel Terang Bintang beralamat di Komplek Newton Blok.J Nomor 7,8 & 9 Kec.Lubuk Baja Kota Batam, di Kamar 208 kamar 211, kamar 305, kamar 308, kamar 309 dan Kamar 313 dan juga diamankan Terdakwa selaku supir mobil Toyota Calya warna hitam BP 1175 MJ dan selaku Pengurus PMI (Pekerja Migran Indonesia) Illegal;
Bahwa Ke-16 (enam belas) orang PMI (Pekerja Migran Indonesia) Ilegal yang diamankan pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 sekira pukul 21.25 Wib di Hotel Terang Bintang rencananya akan dibawa atau diberangkatkan ke Negara Malaysia melalui jalur illegal;
Bahwa Terdakwa selaku supir mobil Toyota Ayla warna hitam BP 1175 MJ dan selaku pengurus PMI (Pekerja Migran Indonesia) Illegal yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia melalui jalur Illegal;
Bahwa Menurut keterangan Terdakwa ke-16 (enam belas) PMI Illegal tersebut rencananya akan diberangkatkan ke Negara Malaysia pada hari Sabtu tanggal 16 September 2022 diperkirakan malam hari dimana ke-16 (enam belas) PMI Illegal tersebut akan dibawa sesuai arahan dari saudara Lisa als Juragan (Pengurus Pekerja Migran Indonesia) Illegal yang ada di Lombok ke-16 (enam belas) PMI Illegal tersebut menuju ke Jembatan 1 (satu) barelang Batam dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna hitam BP 1175 MJ dan selanjutnya diberangkatkan ke Negara Malaysia dengan menggunakan Speed Boat namun Speed Boat dan Nakhodanya tersebut Terdakwa tidak tahu karena yang tahu saudara Lisa als Juragan (Pengurus Pekerja Migran Indonesia) Illegal yang ada di Lombok;
Bahwa Pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 sekira pukul 18.30 Wib tim Subditgakkum menerima informasi dari masyarakat adanya PMI (Pekerja Migran Indonesia) Illegal yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia yang ditempatkan di sebuah Hotel Terang Bintang yang beralamat di Komplek Newton Blok.J Nomor 7,8,9 Kec.Lubuk Baja Kota Batam, kemudian tim melakukan penyelidikan di Hotel Terang Bintang, selanjutnya sekira pukul 21.25 Wib tim berhasil mengamankan 16 (enam belas) orang PMI (Pekerja Migran Indonesia) Illegal terdiri dari 15 (lima belas) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan yang berada di dalam kamar Hotel nomor 208,211,305,308,309,313 selanjutnya tim mengamankan 1 (satu) orang sebagai supir 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna hitam BP 1175 MJ dan sebagai pengurus keberangkatan PMI Illegal ke Negara Malaysia atas nama Abdul Wahid als Wahid als Hed bin Safii selanjutnya dibawa ke Kantor Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan proses lebih lanjut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
3. Sutrisno Bin Tarhim, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa Sehubungan dengan diamankan 16 (enam belas) orang pekerja Migran Indonesia Illegal yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia di Hotel Terang Bintang yang beralamat di Komplek Newton Blok.J Nomor 7,8 & 9 Kec.Lubuk Baja Kota Batam, Propinsi Kepri dan turut diamankan 1 (satu) unit mobil Toyota Callya warna hitam BP 1175 MJ yang digunakan untuk mengangkut para Pekerja Migran Indonesia Illegal yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia;
- Bahwa Saksi yang diberi kuasa oleh pemilik mobil yaitu saudara Ali Fernandes untuk mengurus 1 (satu) unit mobil Toyota Callya warna hitam BP 1175 MJ dimana Saksi selaku yang merentalkan mobil tersebut kepada saudara Takim yang beralamat di Perumahan Industri RT/RW 003/007 Kel. Tiban Indah Kec.Sekupang Kota Batam sejak hari Jumat tanggal 2 September 2022;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana mobil tersebut bisa digunakan untuk membawa para pekerja Migran Indonesia Illegal;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 sekitar pukul 21.25 Wib di Hotel Terang Bintang yang beralamat di Komplek Newton Blok.J Nomor 7, 8, 9 Kec.Lubuk Baja Kota Batam;
Bahwa Terdakwa selaku supir Mobil Toyota Ayla warna hitam BP 1175 MJ dan Pengurus Pekerja Migran Indonesia Illegal yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia;
Bahwa yang menyuruh Terdakwa untuk menjadi pengurus Pekerja Migran Indonesia Illegal sebelum diberangkatkan ke Negara Malaysia sebanyak 16 (enam belas) orang yang Terdakwa inapkan di Hotel Terang Bintang adalah Lisa als Juragan yang berada di Lombok Propinsi Nusa Tenggara Barat;
Bahwa Sekira awal bulan April 2022 saudara Lisa menghubungi Terdakwa minta tolong mengurusi makan orang yang menginap di Hotel Terang Bintang sebanyak 4 (empat) orang menginap di kamar 211 dan uangnya disuruh minta aja untuk makan Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) untuk 2 (dua) kali makan sehari, selanjutnya pada hari itu juga sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa langsung pergi membeli makan sebanyak 4 (empat) bungkus dan Terdakwa antarkan ke Hotel Terang Bintang kamar 211 dan Terdakwa bertemu dengan 4 (empat) orang didalam kamar saat itu Terdakwa bertanya kepada mereka datang darimana dan dijawab datang dari daerah Lombok dan saat itu Terdakwa juga minta uang makan sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) setelah itu Terdakwa pulang ;
Keesokan harinya sekira pukul 08.00 Wib saudara Lisa menghubungi Terdakwa lagi meminta Terdakwa untuk menunggu di Hotel karena nanti ada orangnya datang lagi sebanyak 6 (enam) orang dan Terdakwa disuruh mintai uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) perorang untuk buka Hotel dan makan 1 (satu) hari sisa uangnya untuk Terdakwa, setelah itu saudara Lisa mengirimkan nomor orang yang akan datang tersebut ;
Setelah keenam orangnya saudara Lisa datang Terdakwa membukakan kamar Hotel 208 setelah mereka masuk kamar Hotel Terdakwa meminta uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang;
Pada awal bulan Mei 2022 hari dan tanggalnya Terdakwa lupa sekira pukul 10.00 Wib saudara Lisa als Juragan menghubungi Terdakwa mengatakan akan datang lagi 8 (delapan) orang Terdakwa disuruh menunggu di Hotel, dan disuruh untuk memesan kamar, setelah itu Terdakwa ke Hotel Terang Bintang memesan kamar 211 dan 309 atas nama Lisa als Juragan selanjutnya sekira pukul 14.00 Wib ke 8 (delapan) orang Pekerja Migran tersebut tiba di Hotel lalu Terdakwa masukkan kedalam kamar, dan Terdakwa juga meminta uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) perorang, total sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) uang tersebut Terdakwa pergunakan untuk membayar sewa kamar hotel sebesar Rp.380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) sedangkan sisanya Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) Terdakwa pergunakan untuk membeli makan dan kebutuhan sehari-hari, keesokan harinya Terdakwa dihubungi saudara Lisa als Juragan sekira pukul 09.00 Wib bersama saudara Dangker diperintahkan oleh saudara Lisa als Juragan mengantarkan ke-8 (delapan) orang pekerja migran ke Jembatan 1 Barelang, setelah sampai di Jembatan 1 Barelang kami menurunkan kedelapan orang Pekerja Migran;
Bahwa Pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 sekira pukul 12.00 wib Terdakwa dihubungi oleh sdri. LISA agar menjemput sdr. AGUS di daerah Botania, sambil mengirimkan nomor handphone sdr. AGUS kemudian Terdakwa berangkat menuju daerah Botania dengan menggunakan mobil Toyota Ayla warna hitam BP 1175 MJ, kemudian Terdakwa membawa sdr. AGUS ke hotel Terang Bintang dan Terdakwa menyuruh istirahat dikamar 313, selanjutnya sekira pukul 21.25 Wib datang anggota Kepolisian Ditpolairud Polda Kepri melakukan pemeriksaan terhadap ke 16 (enam belas) orang Pekerja Migran Indonesia illegal yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia yang menginap di Hotel Terang Bintang dikamar 208, 211, 305, 308, 309, 313, selanjutnya Terdakwa dan 16 (enam belas) orang Pekerja Migran Indonesia illegal beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Ditpolairud Polda Kepri guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Jumlah keuntungan yang Terdakwa dapatkan dari melakukan kegiatan pengurusan Pekerja Migran Indonesia Illegal yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia sejak bulan April 2022 sampai dengan tertangkap tanggal 16 September 2022 yaitu sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) yang Terdakwa terima langsung dari para Pekerja Migran Indonesia Illegal yang akan berangkat ke Negara Malaysia;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Unit Handphone Merk Titel Visom warna Biru;
1 (satu) buah kartu Handphone XL dengan Nomor 087779984985;
4 (empat) lembar Uang Pecahan Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) dengan Jumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar uang Pecahan RM 20 (dua puluh Ringgit Malaysia) dengan Jumlah RM 20 (dua puluh Ringgit Malaysia);
1 (satu) lembar uang Pecahan RM 10 (sepuluh Ringgit Malaysia) dengan Jumlah RM 10 (sepuluh Ringgit Malaysia);
1 (satu) lembar uang Pecahan RM 5 (lima Ringgit Malaysia) dengan Jumlah RM 5 (lima Ringgit Malaysia);
1 (satu) unit Mobil Toyota Merk Calya warna Hitam dengan Nopol BP 1175 MJ;
1 (satu) lembar Surat Tanda Kendaraan (STNK) dengan Nomor Bermotor 17785371 Mobil Toyota Calya warna Hitam BP 1175 MJ dengan Noka : MHKA6GJJJ37197 dan Nosin : 3Nrh241012;
1 (satu) lembar Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ Nomor 5315664 Mobil Toyota Calya warna Hitam BP 1175 MJ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 sekitar pukul 21.25 Wib di Hotel Terang Bintang yang beralamat di Komplek Newton Blok.J Nomor 7, 8, 9 Kec.Lubuk Baja Kota Batam;
Bahwa Terdakwa selaku supir Mobil Toyota Ayla warna hitam BP 1175 MJ dan Pengurus Pekerja Migran Indonesia Illegal yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia;
Bahwa yang menyuruh Terdakwa untuk menjadi pengurus Pekerja Migran Indonesia Illegal sebelum diberangkatkan ke Negara Malaysia sebanyak 16 (enam belas) orang yang Terdakwa inapkan di Hotel Terang Bintang adalah saudara Lisa als Juragan yang berada di Lombok Propinsi Nusa Tenggara Barat;
Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 sekira pukul 18.30 Wib tim Subditgakkum menerima informasi dari masyarakat adanya PMI (Pekerja Migran Indonesia) Illegal yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia yang ditempatkan di sebuah Hotel Terang Bintang yang beralamat di Komplek Newton Blok.J Nomor 7,8,9 Kec.Lubuk Baja Kota Batam, kemudian tim melakukan penyelidikan di Hotel Terang Bintang, selanjutnya sekira pukul 21.25 Wib tim berhasil mengamankan 16 (enam belas) orang PMI (Pekerja Migran Indonesia) Illegal terdiri dari 15 (lima belas) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan yang berada di dalam kamar Hotel nomor 208,211,305,308,309,313 selanjutnya tim mengamankan 1 (satu) orang sebagai supir 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna hitam BP 1175 MJ dan sebagai pengurus keberangkatan PMI Illegal ke Negara Malaysia atas nama Abdul Wahid als Wahid als Hed bin Safii selanjutnya dibawa ke Kantor Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan proses lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan Pasal 69 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran ”Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Orang Perseorangan ;
2. Dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia ;
3. Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur delik tersebut sebagaimana diuraikan di bawah ini ;
Ad.1. Orang Perseorangan ;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 1 ayat 19 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menentukan bahwa yang dimaksud dengan “Orang” adalah orang perseorangan atau korporasi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian Orang Perseorangan di atas, dihubungkan dengan teori tentang subjek hukum “orang” dalam lapangan ilmu hukum pidana, Majelis Hakim berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan “Orang Perseorangan” dalam hal ini diartikan sebagai orang selaku subjek hukum yang melakukan tindak pidana perlindungan migran Indonesia yang atas perbuatannya ia dapat dibebani pertanggung jawaban pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Alat bukti dan Barang bukti yang satu sama lain telah saling bersesuaian, Majelis Hakim berpendapat, bahwa dengan dihadapkannya Terdakwa ke persidangan yang identitasnya telah dibenarkan oleh Terdakwa dan Saksi-saksi, maka yang dimaksud dengan unsur “Orang Perseorangan” dalam perkara a quo menunjuk kepada diri Terdakwa Abdul Wahid als Wahid als Hed Bin Safii sendiri dan bukan orang lain, dengan demikian unsur “Orang Perseorangan” ini telah terpenuhi dalam diri Terdakwa ;
Ad. 2. Dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia ;
Menimbang, bahwa untuk mempertimbangkan unsur ini, maka terlebih dahulu akan dikemukakan beberapa pengertian sebagai berikut :
- Bahwa yang dimaksud dengan “dilarang” menurut ketentuan Undang-undang ditujukan kepada perbuatan (keadaan atau kejadian yang ditimbulkan oleh kelakuan orang), yang tidak boleh dilakukan dengan disertai sanksi/ancaman berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut, tanpa memandang perbuatan tersebut disengaja ataupun tidak ;
- Bahwa yang dimaksud dengan Pekerja Migran Indonesia adalah setiap Warga Negara Indonesia yang akan, sedang atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa yang dimaksud dengan “Dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia” adalah larangan untuk melakukan kegiatan penempatan Warga Negara Indonesia yang akan, sedang atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian di atas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa ada melakukan perbuatan yang dilarang yaitu melakukan melakukan kegiatan penempatan pekerja migran di Indonesia untuk itu, seperti diuraikan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum seperti telah diuraikan di atas ternyata, bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 sekitar pukul 21.25 Wib di Hotel Terang Bintang yang beralamat di Komplek Newton Blok.J Nomor 7, 8, 9 Kec.Lubuk Baja Kota Batam;
Bahwa Terdakwa selaku supir Mobil Toyota Ayla warna hitam BP 1175 MJ dan Pengurus Pekerja Migran Indonesia Illegal yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia;
Bahwa yang menyuruh Terdakwa untuk menjadi pengurus Pekerja Migran Indonesia Illegal sebelum diberangkatkan ke Negara Malaysia sebanyak 16 (enam belas) orang yang Terdakwa inapkan di Hotel Terang Bintang adalah saudara Lisa als Juragan yang berada di Lombok Propinsi Nusa Tenggara Barat;
Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 sekira pukul 18.30 Wib tim Subditgakkum menerima informasi dari masyarakat adanya PMI (Pekerja Migran Indonesia) Illegal yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia yang ditempatkan di sebuah Hotel Terang Bintang yang beralamat di Komplek Newton Blok.J Nomor 7,8,9 Kec.Lubuk Baja Kota Batam, kemudian tim melakukan penyelidikan di Hotel Terang Bintang, selanjutnya sekira pukul 21.25 Wib tim berhasil mengamankan 16 (enam belas) orang PMI (Pekerja Migran Indonesia) Illegal terdiri dari 15 (lima belas) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan yang berada di dalam kamar Hotel nomor 208,211,305,308,309,313 selanjutnya tim mengamankan 1 (satu) orang sebagai supir 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna hitam BP 1175 MJ dan sebagai pengurus keberangkatan PMI Illegal ke Negara Malaysia atas nama Abdul Wahid als Wahid als Hed bin Safii selanjutnya dibawa ke Kantor Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan proses lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan Pasal 69 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran ”Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat, bahwa perbutan Terdakwa tersebut merupakan bentuk perbuatan yang dilarang oleh undang-undang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 81 Jo pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan pekerja Migran Indonesia, sehingga unsur “Dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia”, telah terpenuhi ;
Ad.3. Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta ;
Menimbang, bahwa dalam ilmu hukum pidana unsur ini juga biasa disebut unsur “secara bersama-sama atau Turut Serta” dan berdasarkan ketentuan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP menentukan bahwa : “dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana : orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu” ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan, apakah perbuatan Terdakwa adalah perbuatan orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan tindak pidana ?
Menimbang, bahwa untuk singkatnya uraian pertimbangan pembuktian unsur ini, maka segala uraian tentang pertimbangan wujud perbuatan materiil Terdakwa seperti telah dipertimbangkan dalam unsur ke-2 dia atas, dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan dalam uraian unsur ini dan satu sama lain merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana diuraikan di atas Majelis Hakim berpendapat, bahwa wujud perbuatan materiel Terdakwa dalam perkara a quo, menurut hukum, patut dipandang sebagai “orang yang turut serta melakukan tindak pidana”, dengan demikian unsur “Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta” ini, telah terpenuhi pula dalam perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana telah terpenuhi, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ”Turut serta tanpa hak menempatkan Pekerja Migran Indonesia” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan ternyata pada diri Terdakwa tidak ditemukan alasan pemaaf (Schulduitsluitingsgronden) yang dapat menghapuskan kesalahannya, maupun alasan pembenar (rechtsvaardigingsgronden) yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatannya, maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai Barang bukti dalam perkara ini, akan dipertimbangkan seperti diuraikan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) Unit Handphone Merk Titel Visom warna Biru dan 1 (satu) buah kartu Handphone XL dengan Nomor 087779984985 yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
4 (empat) lembar Uang Pecahan Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) dengan Jumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar uang Pecahan RM 20 (dua puluh Ringgit Malaysia) dengan Jumlah RM 20 (dua puluh Ringgit Malaysia);
1 (satu) lembar uang Pecahan RM 10 (sepuluh Ringgit Malaysia) dengan Jumlah RM 10 (sepuluh Ringgit Malaysia);
1 (satu) lembar uang Pecahan RM 5 (lima Ringgit Malaysia) dengan Jumlah RM 5 (lima Ringgit Malaysia);
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) unit Mobil Toyota Merk Calya warna Hitam dengan Nopol BP 1175 MJ;
1 (satu) lembar Surat Tanda Kendaraan (STNK) dengan Nomor Bermotor 17785371 Mobil Toyota Calya warna Hitam BP 1175 MJ dengan Noka : MHKA6GJJJ37197 dan Nosin : 3Nrh241012;
1 (satu) lembar Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ Nomor 5315664 Mobil Toyota Calya warna Hitam BP 1175 MJ
karena sudah jelas kepemilikannya, maka patut dan berdasarkan hukum jika Barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi SUTRISNO Bin TARHIM;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian materiel dan immaterial kepada Para Saksi Korban ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa berterus terang dan bersikap sopan dalam Persidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi di kemudian hari ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Abdul Wahid als Wahid als Hed Bin Safii telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Turut serta tanpa hak menempatkan Pekerja Migran Indonesia” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan tersebut ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan Barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Handphone Merk Titel Visom warna Biru;
1 (satu) buah kartu Handphone XL dengan Nomor 087779984985;
Dirampas untuk dimusnahkan;
4 (empat) lembar Uang Pecahan Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) dengan Jumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar uang Pecahan RM 20 (dua puluh Ringgit Malaysia) dengan Jumlah RM 20 (dua puluh Ringgit Malaysia);
1 (satu) lembar uang Pecahan RM 10 (sepuluh Ringgit Malaysia) dengan Jumlah RM 10 (sepuluh Ringgit Malaysia);
1 (satu) lembar uang Pecahan RM 5 (lima Ringgit Malaysia) dengan Jumlah RM 5 (lima Ringgit Malaysia);
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) unit Mobil Toyota Merk Calya warna Hitam dengan Nopol BP 1175 MJ;
1 (satu) lembar Surat Tanda Kendaraan (STNK) dengan Nomor Bermotor 17785371 Mobil Toyota Calya warna Hitam BP 1175 MJ dengan Noka : MHKA6GJJJ37197 dan Nosin : 3Nrh241012;
1 (satu) lembar Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ Nomor 5315664 Mobil Toyota Calya warna Hitam BP 1175 MJ;
Dikembalikan kepada saksi SUTRISNO Bin TARHIM;
6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, pada hari Kamis, tanggal 23 Februari 2023, oleh kami, Nanang Herjunanto, S.H.,M.H, sebagai Hakim Ketua, Yuanne Marietta R.M., S.H., M.H dan Benny Yoga Dharma, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Samiem, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batam, serta dihadiri oleh Karya So Immanuel Gort, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Yuanne Marietta R.M., S.H., M.H Nanang Herjunanto, S.H.,M.H
Benny Yoga Dharma, S.H
Panitera Pengganti,
Samiem.