728/Pid.Sus/2022/PN Btm
Putusan PN BATAM Nomor 728/Pid.Sus/2022/PN Btm
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.ABDULLAH, SH 2.KARYA SO IMMANUEL GORT, SH Terdakwa: SUTRISMAN Als APENG
Menyatakan Terdakwa Sutrisman als Apeng telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang dengan tanpa hak menggunakan Merk yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merk terdaftar milik pihak lain untuk diperdagangkan”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan pidana denda sejumlah Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; Menetapkan Barang bukti berupa : 1 (satu) bundle fotocopy Sertifikat Merek dari KEMENKUMHAM dengan Nomor Pendaftaran IDM000930255; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 2 (dua) lembar tiket masuk wisata pantai reviola pada hari sabtu tanggal 19 Maret 2022; 1 plang penunjuk arah bertulis REVIOLA BEACH; Dirampas untuk dimusnahkan; 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 728/Pid.Sus/2022/PN Btm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batam yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Sutrisman als Apeng;
2. Tempat lahir : Tanjungpinang;
3. Umur/Tanggal lahir : 48 tahun/22 Februari 1975;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Pulau Korek No. 18 Rt. 004/001 Kelurahan Galang Baru Kecamatan Galang Prov Kepri;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa Sutrisman als Apeng tidak ditahan ;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor 728/Pid.Sus/2022/PN Btm tanggal 6 Desember 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 728/Pid.Sus/2022/PN Btm tanggal 6 Desember 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SUTRISMAN Als APENG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang dengan tanpa hak menggunakan Merk yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merk terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan”, melanggar Pasal 100 ayat (2) Undang – Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUTRISMAN Als APENGdengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta) subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan dengan perintah Terdakwa segera diitahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bundle fotocopy Sertifikat Merek dari KEMENKUMHAM dengan Nomor Pendaftaran IDM000930255;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
2 (dua) lembar tiket masuk wisata pantai reviola pada hari sabtu tanggal 19 Maret 2022;
1 plang penunjuk arah bertulis REVIOLA BEACH;
Dirampas untuk dimusnahkan;
4. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
Setelah mendengar Pembelaan tertulis Terdakwa tanggal 16 Februari 2023 yang sifatnya permohonan pada pokoknya Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta memohon keringanan hukuman ;
Setelah mendengar Tanggapan Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya semula dan atas Tanggapan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa secara lisan di persidangan menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa SUTRISMAN Als APENG pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2022 atau setidak tidaknya pada bulan Maret tahun 2022 atau setidak tidaknya pada tahun 2022 di Jalan Galang Baru Kel. Galang Kec. Galang Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang dengan tanpa hak menggunakan Merk yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merk terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan” , yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa Saksi RISAN selaku Direktur PT. SAMUDRA INDAH PRATAMA dengan Legalitas NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) 9120019211431 dengan peruntukan sesuai nama KBLI : Pondok wisata, Vila, Penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya, restoran, wisata petualangan alam, daya tarik wisata alam lainnya dan aktivitas hiburan dan rekreasi lainnya, kemudian mendaftarkan Merk untuk usaha yang diajukan pada tanggal 08 September 2020 dan didaftarkan pada tanggal 09 September 2020 dengan menggunakan Merk dengan nama “PANTAI REVIOLA/REVIOLA BEACH” kemudian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengesahkan dengan mengeluarkan Sertifikat Merek “PANTAI REVIOLA/REVIOLA BEACH” milik PT.SAMUDRA INDAH PRATAMA dengan nomor pendaftaran : IDM000930255 dengan uraian barang/jasa kelas 41 : Menyediakan fasilitas hiburan dan rekreasi serta lama perlindungan hak atas merek tersebut diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan sampai dengan tanggal 09 September 2030;
- Bahwa Terdakwa SUTRISMAN Als APENG telah mengelola Pantai yang beralamat di Jalan Galang Baru Kelurahan Galang Kecamatan Galang Kepulauan Riau dan membangun beberapa sarana wisata dan kemudian Terdakwa mempekerjakan karyawan yang salah satunya adalah Saksi PANI Bin HUSIN yang bertugas sebagai tukang sapu pantai dan menjual tiket masuk pantai Reviola Beach di loket pembelian tiket dan diberi gaji sebesar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) oleh Terdakwa SUTRISMAN Als APENG , untuk menuju ke Lokasi Pantai tersebut Terdakwa membuat petunjuk arah dalam bentuk tulisan “REVIOLA BEACH” dan jika pengunjung masuk ke Pantai dan menikmati fasilitas wisata Pantai tersebut Terdakwa memunggut kepada setiap pengunjung dengan harus membayar/membeli tiket masuk dengan harga sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)/orang untuk satu kali masuk, dan Terdakwa menggunakan tiket masuk tersebut dengan nama tertulis pada tiket tersebut yaitu “Tiket Wisata Pantai Reviola”, yang mempunyai persamaan dengan nama Merk milik PT. SAMUDRA INDAH PRATAMA yang telah didaftarkan di sah kan sesuai dengan Sertifikat Merek dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Terdakwa menggunakan tiket yang bertuliskan “Tiket Wisata Pantai Reviola” tanpa seijin dan sepengetahuan dari Saksi RISAN selaku Direktur dan pihak PT. SAMUDRA INDAH PRATAMA, karena telah menggunakan nama “Pantai Reviola” yang sudah didaftarkan dan disahkan menjadi hak milik dari PT. SAMUDRA INDAH PRATAMA sesuai dengan Sertifikat Merek dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Bahwa kemudian pada sekira hari Sabtu tanggal 19 Maret 2022 Saksi JOHAN yang telah diberi kuasa oleh Saksi RISAN sebagai Kuasa Kordinator mengelola dan membangun Lahan (Pantai Reviola / Reviola Beach), diminta oleh Saksi RISAN menuju ke lokasi pantai dimana diinformasikan ada yang memperdagangkan/menjual tiket yang menggunakan nama “PANTAI REVIOLA/REVIOLA BEACH” yang merupakan Merk milik dari PT. SAMUDRA INDAH PRATAMA yang mana lokasi pantai tersebut berada di Jalan Galang Baru kelurahan Galang Kecamatan Galang Kota Batam Kepualuan Riau, kemudian setelah sampai dilokasi Saksi JOHAN membeli 2 (dua) lembar tiket dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu)/tiket dan setelah dilihat pada tiket tersebut bertuliskan “Tiket Wisata Pantai Reviola” dengan nomor 1188 dan 1190, selanjutnya Saksi JOHAN melaporkan ke Saksi RISAN dan selanjutnya dilaporkan ke pihak Kepolisian;
- Bahwa hak atas merek itu berupa Hak Eksklusif (Pasal 1 angka 5 UU No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis)n didapat pada saat merek tersebut telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagaimana yang diatur di dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis dengan ditandai/dibuktikan dengan terbitnya sertifikat yang diberikan kepada pemohon pendaftaran;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 ayat (2) Undang – Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan tersebut, Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya menyatakan telah mengerti akan maksudnya dan tidak ada mengajukan Keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
1. Johan als Jupri, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi membuat laporan Polisi karena adanya tindak pidana pelanggaran merek terdaftar “Pantai Reviola/Reviola Beach” yang Saksi laporkan pada tanggal 9 Mei 2022 di SPKT Polda Kepri;
Bahwa Legalitas Saksi sebagai pelapor adalah surat kuasa dari saudara Risan selaku Direktur PT. Samudra Indah Pratama tanggal 15 Nopember 2021, Sertifikat merek “Pantai Reviola/Reviola Beach” milik PT. Samudra Indah Pratama;
Bahwa PT. Samudra Indah Pratama peruntukkan sesuai nama KBLI Pondok wisata, vila, penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya, restoran, wisata petualangan alam, daya tarik wisata alam lainnya dan aktivitas hiburan dan rekreasi lainnya;
Bahwa Sertifikat Merek Pantai Reviola/Reviola Beach milik PT. Samudra Indah Pratama yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan nomor pendaftaran IDM000930255 dengan uraian barang/jasa kelas 41 menyediakan fasilitas hiburan dan rekreasi serta lama perlindungan hak atas merek sebagaimana dimaksud hingga 9 September 2030;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2022 Saksi mendapat perintah dari saudara Risan untuk melakukan survey ke Jl. Galang Baru Kel. Galang Kec.Galang Kota Batam, terkait informasi adanya tiket masuk ke lokasi pantai Reviola, PT. Samudra Indah Pratama belum pernah mencetak tiket masuk dengan nama “Pantai Reviola/Reviola Beach” dikarenakan pantai tersebut sedang proses pembangunan, menindak lanjuti perintah tersebut Saksi langsung pergi ke lokasi, benar bahwa di lokasi pantai tersebut ada pihak yang memperdagangkan tiket masuk yang bertuliskan “Pantai Reviola” seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) / orang untuk sekali masuk, selanjutnya Saksi membeli tiket yang bertuliskan “pantai Reviola” dengan nomor tiket 1190 (seribu seratus sembilan puluh) dan nomor tiket 1188 (seribu seratus delapan puluh delapan) yang kemudian Saksi serahkan sebagai bentuk laporan kepada saudara Risan;
Bahwa Orang yang menerima keuntungan atas tiket yang bertuliskan “Pantai Reviola” seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) adalah Terdakwa saudara Sutrisman als Apeng;
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa orang yang menerima keuntungan atas penjualan tiket yang bertuliskan “Pantai Reviola” seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dari rekan Saksi yang bernama Pani yang pernah bekerja dengan Terdakwa dan saudara Pepen pernah menjabat sebagai Ketua RT di wilayah itu;
Bahwa Atas kejadian ini pihak PT. Samudra Indah Pratama mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
2. Pani bin Husin, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah bekerja di Pantai Reviola Beach sebagai tukang sapu dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 dan sekarang Saksi bekerja di PT. Samudra Indah Pratama sebagai tukang sapu baru sekitar 4 bulan;
Bahwa Selama Saksi bekerja di Pantai Reviola Beach setahu Saksi pemilik pantai ialah saudara Sutrisman als Apeng dan untuk yang memberi nama dengan nama Reviola Beach Saksi tidak tahu sama sekali karena tugas Saksi hanya sebagai tukang sapu pantai saja;
Bahwa Yang memberi gaji Saksi setiap bulannya adalah saudara Sutrisman als Apeng dengan besar yang Saksi terima setiap bulannya yaitu sebesar Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa Untuk masuk ke lokasi pantai Reviola Beach dari tahun 2019 telah menggunakan tiket masuk dengan harga tertera di tiket sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
3. Sapri bin Zulkarnain, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa karena Terdakwa merupakan warga Pulau Korek yang merupakan salah satu bagian dari RT 04 RW.001 Galang (Pulau Sembur), dimana Saksi menjabat selaku Ketua RT.01 RW.001 Pulau Sembur sejak Oktober 2019 sampai dengan Oktober 2022;
Bahwa Setahu Saksi yang membuat nama Pantai Reviola/Reviola Beach adalah Terdakwa nama tersebut diambil dari nama mantan pacarnya serta lokasi pantai tersebut juga milik orang tua Terdakwa yang dibeli dari warga setempat yang bernama saudara Ahmad;
Bahwa Seingat Saksi Terdakwa memberi nama lokasi tersebut menjadi Pantai Reviola/Reviola Beach pada akhir tahun 2019 pada saat itu yang digunakan adalah nama Reviola Beach;
Bahwa Saksi tidak tahu masalah merek Pantai Reviola/Reviola Beach sudah terdaftar atau belum
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
4. Saparudin Ali bin Alias, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa hanya sebagai teman karena sama-sama sebagai warga pulau Korek Kec.Galang;
Bahwa Setahu Saksi yang memiliki lahan sebelum dibentuk menjadi Pantai Reviola/Reviola Beach ialah orang tua (alm) Terdakwa kemudian yang membuka pantai dengan nama Reviola/Reviola Beach ialah Terdakwa, yang membuat nama Pantai Reviola/Reviola Beach adalah Terdakwa nama tersebut diambilnya dari nama mantan pacarnya;
Bahwa Seingat Saksi Terdakwa memberi nama lokasi tersebut menjadi Pantai Reviola/Reviola Beach pada akhir tahun 2019 serta pada saat itu yang digunakan adalah nama Reviola Beach;
Bahwa Saksi tidak tahu bahwa merek Pantai Reviola/Reviola Beach merupakan merek terdaftar an. PT. Samudra Indah Pratama;
Bahwa Saksi bekerja di Pantai Reviola/Reviola Beach ketika pengunjung pantai ramai Saksi dibayar perharinya sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
1. Nova Susanti, SH, keterangannya dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar Ahli dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan sebagaimana ke Ahliannya;
Bahwa Merek adalah: Tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan / atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 UU No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Bahwa Tata cara permohonan pendaftaran merek yaitu dengan mengisi formulir rangkap 2 yang telah ditandatangani , Identitas Pemohon berupa KTP (KTP dari salah satu Direktur apabila permohonannya berupa badan hukum), etiket merek sebanyak 2 lembar, membayar biaya permohonan pendaftaran merek, surat kuasa apabila dimohonkan melalui kuasa hukum sebagaimana yang datur pada ketentuan Pasal, 27 4, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 UU No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis jo PP No. no. 23 tahun 1993 tentang Tata cara Permintaan pendaftaran Merek Jo Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 67 tentang Pendaftaran Merek.
Bahwa Seseorang atau badan hukum dianggap melakukan tindak pidana dibidang merek sebagaimana yang dimaksud di dalam ketentuan Pasal 100,102 UU RI No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur Pidana berupa: - Setiap orang, Secara tanpa hak, Menggunakan merek terdaftar - Mempunyai persamaan pada keseluruhaan atau mempunyai persamaan pada pokoknya - Dalam kegiatan produksi dan/atau perdagangan ;
Bahwa setiap orang berhak untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek namun permohonan pendaftaran merek tersebut tidak otomatis akan langsung terdaftar pada saat diajukan akan tetapi harus melewati tahapan-tahapan pemeriksaan dan apabila merek yang diajukan tersebut tidak mempunyai persamaan dengan merek terdaftar lainnya untuk barang sejenis atau merek terkenal lain maka merek tersebut dapat didaftarkan.
Bahwa terhadap suatu permohonan pendaftaran merek yang diajukan akan melewati tahap-tahap pemeriksaaan sebagaiman yang ditur di dalam ketentuan UU No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yaitu, pemeriksaaan formalitas selama 15 hari, yang mana pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi dari suatu pemohonan pendaftaran merek, apabila syarat terpenuhi maka permohonan tersebut akan diberikan tanggal penerimaan, kemudian dilanjutkan kepada tahap berikutnya yaitu pengumuman selama 2 bulan yang tujuannnya adalah untuk memberitahukan kepada publik atas adanya permohonan ini dan memberei kesempatan kepada pulik untuk mengajukan keberatan terhadap permohonan tersebut apabila dianggap memiliki persamaan dengan mereknya atau merek tersebut diajukan dengan itikat tidak baik, selesai masa pengumuman maka akan dilajutkan kepada tahap pemeriksaan substantif yang lamanya 150 hari, dimana pemeriksaan substantif ini adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk melihat apakah merek tersebut dapat di daftar atau tidak dengan mengacu kepada ketentuan Pasal 20 dan 21 UU No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, apabila pada tahap pemiksanaan substantif ini merek tersebut di putus daftar maka tahap selanjutnya adalah penerbitan sertifikat, namun apabila pemeriksa memutus menolak permohonan tersebut maka akan diterbitkan surat usul penolakan ;
Bahwa sesuai dengan data yang terdapat di Direktorat Merek dan Indikasi Geografis sampai dengan keterangan ini diberikan telah terdaftar Merek PANTAI REVIOLA / REVIOLA BEACH dengan Nomor IDM000930255 tanggal 6 Desember 2021 dengan tanggal permohonan 9 Sepetember 2020 dan mendapat pelindungan hukum selama 10 (sepupuh) tahun sampai dengan tanggal 9 September 2030 untuk melindungi jenis jasa berupa menyediakan Fasilitas Hiburan dan Rekreasi tyang termasuk dalam kelas 41 atas nama PT. Samudra Indah Pratama dan RISAN yang beralamat di Pasar Nagoya Baru Lt 2 Pasar Toss 3000 Kelurahan Lubuk Baja Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam, Kepulauan Riau 294444 dengan alamat Surat menyurat di Komplek Taman Indah Blok B Nomor 42 Rt 001 / Rw 011 Kelurahan Lubuk Baja Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam, Kepulauan Riau 294444 ;
Bahwa Merek PANTAI REVIOLA / REVIOLA BEACH dengan logo dapat dikategorikan sebagai merek dan telah terdaftar untuk jenis Jasa yang termasuk dalam kelas 41 ;
Bahwa Yang dimaksud dengan : a. Setiap Orang adalah orang perorangan atau badan hukum. b. Tanpa hak menggunakan merek adalah dipakai dengan tanpa izindan tanpa spengetahuan pemilik merek terdaftar. c. Yang dimaksud dengan persamaan pada keseluruhan adalah adanya pesamaan secara persis diantara unsur-unsur merek-merek yang diperbandingkan satu sama lainnya sehingga diantara merekmerek yang diperbandingkan tersebut sudah tidak dapat lagi dibedakan d. Yang dimaksud dengan persamaan pada pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol antara merek yang satu dengan merek yang lain yang dapat menimbukan kesan adanya persamaan baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur-unsur atau persamaan bunyi, ucapan yang terdaftar dalam merek-merek tersebut sebagaimana yang dimaksud dalam penjelasan Pasal 21 ayat (1) UU No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. e. Barang dan /atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan adalah barang yang diprodukdi dan atau diperdagangkan tersebut sama tujuan penggunaannya, sama bahan bakunya, sama cara pembuatannya ;
Bahwa sebagaimana kronologis dan foto barang bukti yand diperlihatkan bahwa, tempat wisata/fasilitas wisata dengan menggunakan merek REVIOLA BEACH yang dikelola oleh SUTRISMAN Als APENG mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek PANTAI REVIOLA / REVIOLA BEACH daftar nomor IDM000930255 untuk jasa sejenis, letak persamaan pada bunyi ucapan, konsep, sehigga apabila tempat/fasiltitas wisata/rekserasi tersebut berada berdampingan akan dapat membingungkan konsumen tentang asal usulnya
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
2. Dr. Erdianto SH.M.Hum keteranganya dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan sebagaimana ke Ahliannya ;
Bahwa Undang-udang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan indikasi geografis ini bukan merupakan Undang-undang Hukum Pidana, akan tetapi mengatur dan memuat sanksi pidana di dalamnya, sehingga apabila perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana dilakukan, maka kepada pelakunya dapat dipidana.;
Bahwa Perlindungan terhadap merek dan indikasi geografis, dianggap demikian penting karena merupakan produk kekayaan intelektual dan nama dagang sehingga perlu diancam dengan sanksi berupa pidana ;
Sepanjang tidak ditegaskan secara jelas dalam suatu Undang-undang siapa yang dimaksud dengan setiap orang, maka secara prinsip setiap orang atau subjek hukum dalam Undang-undang di luar hukum pidana mengikuti pengertian subjek hukum dalam KUHP yaitu orang perorangan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 103 KUHP, terhadap ketentuan pidana yang diatur di luar Undang-undang ini (KUHP), maka ketentuan dalam Buku I KUHP berlaku pula kecuali ditentukan secara khusus di dalam Undang-Undang tersebut berdasarkan prinsip dan asas lex speciali derogat legi generalis;
Bahwa berdasarkan kronologis dalam kasus ini terdapat penggunaan merek dagang yaitu Pantai Reviola, yang dengan nama itu yang bersangkutan mendapatkan keuntungan. Merek tersebut bisa saja diperdebatkan tentang siapa yang lebih berhak atau siapa yang pertama menggunakan nama tersebut. Perdebatan tentang siapa yang berhak dapat dilakukan melalui pengadilan baik di peradilan perdata maupun peradilan tata usaha negara.Namun secara hukum yang sah dan berlaku saat ini, yang berhak atas merek Pantai Reviola berdasarkan Merek yang terdaftar dengan nomor IDM000930255 adalah atas nama PT. Samudra Indah Pratama dan RISAN. Yang ingin dilindungi dengan ketentuan Pasal 100 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis adalah pemilik merek yang terdaftar, (dalam hal ini PT. Samudra Indah Pratama dan RISAN) sehingga negara wajib melindungi pemegang merek dengan memberi ancaman pidana bagi bagi siapa saja yang menggunakan merek serupa atau ada persamaan pada pokoknya;
Bahwa berdasarkan kronologis maka yang bertanggungjawab secara pidana adalah Sdr SUTRISMAN Als APENG 22) Bahwa barang bukti yang dapat dijadikan sebagai alat bukti surat, selain alat bukti lainnya yaitu keterangan saksi dan keterangan ahli, adalah bukti tiket yang bermerekkan Pantai Reviola, dan Banner yang memberi nama Pantai Reviola
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa yang membuka usaha sebagai pemilik pantai Reviola Beach dari tahun 2019 sampai dengan saat ini;
Bahwa Selaku pemilik Pantai Reviola/Reviola Beach Terdakwa memiliki legalitas berupa Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan NIB (Nomor Induk Berusaha) 2911210036722 atas nama PT. Karya Prima Abadi Sejahtera diterbitkan di Jakarta tanggal 29 Nopember 2021, NPWP : 53.337.103.5-215.000 atas nama PT. Karyaprima Abadi Sejahtera terdaftar tanggal 22 Nopember 2021;
Bahwa Lokasi Pantai Reviola/Reviola Beach beralamat di Jl. Galang Baru Kel. Galang Kec.Galang Kepulauan Riau, PT. Karyaprima Abadi Sejahtera bergerak di bidang Jasa Pariwisata;
Bahwa Lokasi Pantai Reviola/Reviola Beach yang beralamat di Jl. Galang Baru, Kel. Galang Kec.Galang Kepulauan Riau merupakan warisan dari orang tua Terdakwa, kemudian pada tahun 2018 Terdakwa datang ke lokasi pantai untuk membersihkan lahan tersebut tetapi tidak berjalan dengan baik dikarenakan dibutuhkan alat berat untuk membersihkannya, kemudian pada tahun 2019 Terdakwa kembali lagi ke lokasi pantai untuk membersihkan lokasi pantai dengan dibantu oleh warga setempat, setelah lokasi pantai tersebut bersih dan layak untuk dijadikan tempat wisata selanjutnya Terdakwa mendirikan Gazebo/pondok sebanyak 24 (dua puluh empat) unit, toilet/wc, kantin, mushola dan tempat berfoto sebagai fasilitas yang akan disajikan kepada pengunjung nantinya, pada saat bersamaan Terdakwa mulai mencari nama untuk lokasi pantai sebagaimana dimaksud, ada beberapa nama yang Terdakwa berikan kepada keluarga sebagai bahan pertimbangan, kemudian Terdakwa memutuskan untuk memberi nama lokasi pantai tersebut dengan nama Reviola Beach yang mana nama tersebut merupakan nama tengah dari nama mantan pacar Terdakwa tepat tanggal 24 Desember 2019 pantai sudah resmi dibuka untuk pengunjung dengan nama Reviola Beach;
Bahwa Agar khalayak ramai mengetahui bahwa pantai Reviola Beach telah resmi dibuka Terdakwa ada memberi petunjuk arah dalam bentuk papan yang bertuliskan “Reviola Beach” yang dipasang di pinggir jalan sebelum masuk lokasi pantai dan persimpangan agar pengunjung dapat dengan mudah mendatangi lokasi pantai tersebut;
Bahwa Tarif yang diberikan kepada pengunjung untuk dapat menikmati fasilitas wisata pantai Reviola Beach berupa tiket masuk sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa Sebelumnya Terdakwa tidak tahu bahwa merek “Pantai Reviola/Reviola Beach” telah didaftarkan mereknya an. PT. Samudra Indah Pratama, nama Reviola Beach merupakan merek yang Terdakwa ciptakan sendiri sebelum didaftarkannya oleh pihak PT. Samudra Indah Pratama;
Bahwa Terdakwa pernah menerima somasi dalam bentuk surat dari pihak PT. Samudra Indah Pratama pada tanggal 11 April 2022 terkait merek “Pantai Reviola/Reviola Beach” merupakan merek terdaftar an. PT. Samudra Indah Pratama;
Bahwa Setelah menerima somasi dari PT. Samudra Indah Pratama Terdakwa sudah tidak menggunakan merek “Pantai reviola/Reviola Beach” sejak tanggal 9 Mei 2022 serta menghentikan segala kegiatan yang berhubungan dengan jasa pariwisata termasuk penggunakan nama pantai “Reviola Beach”;
Bahwa yang menerima uang dari hasil penjualan tiket masuk lokasi wisata pantai “Reviola Beach” adalah adik Terdakwa Saudara Linda yang nantinya uang tersebut akan bayarkan gaji karyawan dan keperluan operasional perawatan pantai setelah selesai semua pembayaran maka uang tersebut akan dimasukkan ke rekening Bank Mandiri an. PT. Karyaprima Abadi Sejahtera;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bundle fotocopy Sertifikat Merek dari KEMENKUMHAM dengan Nomor Pendaftaran IDM000930255;
2 (dua) lembar tiket masuk wisata pantai reviola pada hari sabtu tanggal 19 Maret 2022;
1 plang penunjuk arah bertulis REVIOLA BEACH;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2022, Saksi Johan als Jupri mendapat perintah dari Risan untuk melakukan survey ke Jl. Galang Baru Kel. Galang Kec.Galang Kota Batam, terkait informasi adanya tiket masuk ke lokasi pantai Reviola, PT. Samudra Indah Pratama belum pernah mencetak tiket masuk dengan nama “Pantai Reviola/Reviola Beach” dikarenakan pantai tersebut sedang proses pembangunan, menindak lanjuti perintah tersebut Saksi Johan als Jupri langsung pergi ke lokasi;
Bahwa di lokasi pantai tersebut ada pihak yang memperdagangkan tiket masuk yang bertuliskan “Pantai Reviola” seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) / orang untuk sekali masuk, selanjutnya Saksi membeli tiket yang bertuliskan “pantai Reviola” dengan nomor tiket 1190 (seribu seratus sembilan puluh) dan nomor tiket 1188 (seribu seratus delapan puluh delapan) yang kemudian Saksi Johan als Jupri serahkan sebagai bentuk laporan kepada Risan;
Bahwa Orang yang menerima keuntungan atas tiket yang bertuliskan “Pantai Reviola” seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) adalah Terdakwa saudara Sutrisman als Apeng;
Bahwa Saksi Johan als Jupri mengetahui Terdakwa orang yang menerima keuntungan atas penjualan tiket yang bertuliskan “Pantai Reviola” seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dari rekan Saksi Johan als Jupri yang bernama Pani yang pernah bekerja dengan Terdakwa dan saudara Pepen pernah menjabat sebagai Ketua RT di wilayah itu;
Bahwa pada sekira hari Sabtu tanggal 19 Maret 2022 Saksi JOHAN yang telah diberi kuasa oleh Saksi RISAN sebagai Kuasa Kordinator mengelola dan membangun Lahan (Pantai Reviola / Reviola Beach), diminta oleh Saksi RISAN menuju ke lokasi pantai dimana diinformasikan ada yang memperdagangkan/menjual tiket yang menggunakan nama “PANTAI REVIOLA/REVIOLA BEACH” yang merupakan Merk milik dari PT. SAMUDRA INDAH PRATAMA yang mana lokasi pantai tersebut berada di Jalan Galang Baru kelurahan Galang Kecamatan Galang Kota Batam Kepualuan Riau, kemudian setelah sampai dilokasi Saksi JOHAN membeli 2 (dua) lembar tiket dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu)/tiket dan setelah dilihat pada tiket tersebut bertuliskan “Tiket Wisata Pantai Reviola” dengan nomor 1188 dan 1190, selanjutnya Saksi JOHAN melaporkan ke Saksi RISAN dan selanjutnya dilaporkan ke pihak Kepolisian;
Bahwa berdasarkan keterangan ahli Dr. Erdianto SH.M.Hum bahwa kronologis dalam kasus ini terdapat penggunaan merek dagang yaitu Pantai Reviola, yang dengan nama itu yang bersangkutan mendapatkan keuntungan. Merek tersebut bisa saja diperdebatkan tentang siapa yang lebih berhak atau siapa yang pertama menggunakan nama tersebut. Perdebatan tentang siapa yang berhak dapat dilakukan melalui pengadilan baik di peradilan perdata maupun peradilan tata usaha negara.Namun secara hukum yang sah dan berlaku saat ini, yang berhak atas merek Pantai Reviola berdasarkan Merek yang terdaftar dengan nomor IDM000930255 adalah atas nama PT. Samudra Indah Pratama dan RISAN. Yang ingin dilindungi dengan ketentuan Pasal 100 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis adalah pemilik merek yang terdaftar, (dalam hal ini PT. Samudra Indah Pratama dan RISAN) sehingga negara wajib melindungi pemegang merek dengan memberi ancaman pidana bagi bagi siapa saja yang menggunakan merek serupa atau ada persamaan pada pokoknya;
Bahwa atas kejadian ini pihak PT. Samudra Indah Pratama mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (2) Undang – Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
yang dengan tanpa hak menggunakan Merk yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merk terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “setiap orang”:
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” adalah subyek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban yang mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya dan yang dimaksud orang adalah orang perseorangan atau badan hukum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa melakukan suatu perbuatan pidana seperti tercantum dalam surat dakwaan dan Terdakwa telah membenarkan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan tersebut, serta Terdakwa dalam keadaan sehat baik jasmani dan rohaninya, sehingga Majelis Hakim menilai Terdakwa merupakan subjek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan demikian yang dimaksud setiap orang tersebut adalah Terdakwa Sutrisman als Apeng, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” terpenuhi;
Ad.2. yang dengan tanpa hak menggunakan Merk yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merk terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan;
Menimbang, bahwa untuk mempertimbangkan unsur ini, maka terlebih dahulu akan dikemukakan beberapa pengertian sebagai berikut :
- Bahwa yang dimaksud dengan Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafisberupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hu[um dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa;
- Bahwa yang dimaksud dengan Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya;
- Bahwa yang dimaksud dengan Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian di atas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa ada melakukan perbuatan menggunakan Merk yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merk terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, seperti diuraikan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum seperti telah diuraikan di atas ternyata, bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2022, Saksi Johan als Jupri mendapat perintah dari Risan untuk melakukan survey ke Jl. Galang Baru Kel. Galang Kec.Galang Kota Batam, terkait informasi adanya tiket masuk ke lokasi pantai Reviola, PT. Samudra Indah Pratama belum pernah mencetak tiket masuk dengan nama “Pantai Reviola/Reviola Beach” dikarenakan pantai tersebut sedang proses pembangunan, menindak lanjuti perintah tersebut Saksi Johan als Jupri langsung pergi ke lokasi;
Bahwa di lokasi pantai tersebut ada pihak yang memperdagangkan tiket masuk yang bertuliskan “Pantai Reviola” seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) / orang untuk sekali masuk, selanjutnya Saksi membeli tiket yang bertuliskan “pantai Reviola” dengan nomor tiket 1190 (seribu seratus sembilan puluh) dan nomor tiket 1188 (seribu seratus delapan puluh delapan) yang kemudian Saksi Johan als Jupri serahkan sebagai bentuk laporan kepada Risan;
Bahwa Orang yang menerima keuntungan atas tiket yang bertuliskan “Pantai Reviola” seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) adalah Terdakwa saudara Sutrisman als Apeng;
Bahwa Saksi Johan als Jupri mengetahui Terdakwa orang yang menerima keuntungan atas penjualan tiket yang bertuliskan “Pantai Reviola” seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dari rekan Saksi Johan als Jupri yang bernama Pani yang pernah bekerja dengan Terdakwa dan saudara Pepen pernah menjabat sebagai Ketua RT di wilayah itu;
Bahwa pada sekira hari Sabtu tanggal 19 Maret 2022 Saksi JOHAN yang telah diberi kuasa oleh Saksi RISAN sebagai Kuasa Kordinator mengelola dan membangun Lahan (Pantai Reviola / Reviola Beach), diminta oleh Saksi RISAN menuju ke lokasi pantai dimana diinformasikan ada yang memperdagangkan/menjual tiket yang menggunakan nama “PANTAI REVIOLA/REVIOLA BEACH” yang merupakan Merk milik dari PT. SAMUDRA INDAH PRATAMA yang mana lokasi pantai tersebut berada di Jalan Galang Baru kelurahan Galang Kecamatan Galang Kota Batam Kepualuan Riau, kemudian setelah sampai dilokasi Saksi JOHAN membeli 2 (dua) lembar tiket dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu)/tiket dan setelah dilihat pada tiket tersebut bertuliskan “Tiket Wisata Pantai Reviola” dengan nomor 1188 dan 1190, selanjutnya Saksi JOHAN melaporkan ke Saksi RISAN dan selanjutnya dilaporkan ke pihak Kepolisian;
Bahwa berdasarkan keterangan ahli Dr. Erdianto SH.M.Hum bahwa kronologis dalam kasus ini terdapat penggunaan merek dagang yaitu Pantai Reviola, yang dengan nama itu yang bersangkutan mendapatkan keuntungan. Merek tersebut bisa saja diperdebatkan tentang siapa yang lebih berhak atau siapa yang pertama menggunakan nama tersebut. Perdebatan tentang siapa yang berhak dapat dilakukan melalui pengadilan baik di peradilan perdata maupun peradilan tata usaha negara.Namun secara hukum yang sah dan berlaku saat ini, yang berhak atas merek Pantai Reviola berdasarkan Merek yang terdaftar dengan nomor IDM000930255 adalah atas nama PT. Samudra Indah Pratama dan RISAN. Yang ingin dilindungi dengan ketentuan Pasal 100 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis adalah pemilik merek yang terdaftar, (dalam hal ini PT. Samudra Indah Pratama dan RISAN) sehingga negara wajib melindungi pemegang merek dengan memberi ancaman pidana bagi bagi siapa saja yang menggunakan merek serupa atau ada persamaan pada pokoknya
Bahwa atas kejadian ini pihak PT. Samudra Indah Pratama mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut merupakan bentuk perbuatan yang dilakukan tanpa hak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 100 ayat (2) Undang – Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, sehingga unsur “yang dengan tanpa hak menggunakan Merk yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merk terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan”, telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur Pasal 100 ayat (2) Undang – Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis telah terpenuhi, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “yang dengan tanpa hak menggunakan Merk yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merk terdaftar milik pihak lain untuk diperdagangkan” sebagaimana dalam Dakwaan tunggal Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan ternyata pada diri Terdakwa tidak ditemukan alasan pemaaf (Schulduitsluitingsgronden) yang dapat menghapuskan kesalahannya, maupun alasan pembenar (rechtsvaardigingsgronden) yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatannya, maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bundle fotocopy Sertifikat Merek dari KEMENKUMHAM dengan Nomor Pendaftaran IDM000930255 karena berkaitan erat dengan proses perkara, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa
2 (dua) lembar tiket masuk wisata pantai reviola pada hari sabtu tanggal 19 Maret 2022;
1 plang penunjuk arah bertulis REVIOLA BEACH;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian bagi Perusahaan;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa berterus terang dan bersikap sopan dalam persidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi di kemudian hari ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 100 ayat (2) Undang – Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Sutrisman als Apeng telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang dengan tanpa hak menggunakan Merk yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merk terdaftar milik pihak lain untuk diperdagangkan”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan pidana denda sejumlah Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan Barang bukti berupa :
1 (satu) bundle fotocopy Sertifikat Merek dari KEMENKUMHAM dengan Nomor Pendaftaran IDM000930255;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
2 (dua) lembar tiket masuk wisata pantai reviola pada hari sabtu tanggal 19 Maret 2022;
1 plang penunjuk arah bertulis REVIOLA BEACH;
Dirampas untuk dimusnahkan;
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, pada hari Kamis, tanggal 23 Februari 2023, oleh kami, Nanang Herjunanto, S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua, David P. Sitorus. S.H., M.H dan Yuanne Marietta R.M., S.H., M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Samiem, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batam, serta dihadiri oleh Abdullah, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
David P. Sitorus. S.H., M.H. Nanang Herjunanto, S.H., M.H.
Yuanne Marietta R.M., S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Samiem.