80/Pid.Sus/2019/PN Tte
Putusan PN TERNATE Nomor 80/Pid.Sus/2019/PN Tte
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (3)
Responding side
Defendant (3)
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa I Dina Febriyanti Alias Cut Adama Faranisa alias Unaya Sari Dewi Alias Paramitha Yuna, Terdakwa II Ndubuike Gilbert Ukpogu dan Terdakwa III Puput Bambang Alias Randy Aditya Alias Ade Andrian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama menerima dana yang diketahui berasal dari perintah transfer dana yang dibuat secara melawan hukum dan tindak pidana pencucian uang”. sebagaimana dalam dakwaan gabungan; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Dina Febriyanti Alias Cut Adama Faranisa alias Unaya Sari Dewi Alias Paramitha Yuna, Terdakwa II Ndubuike Gilbert Ukpogu dan Terdakwa III Puput Bambang Alias Randy Aditya Alias Ade Andrian, dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah Handphone ASUS warna hitam Imei 357884080744861 dengan Simcard Micro SD Indosat ICCID 62011000147062027 dan Simcard merek VGEN kapasitas 32 GB; 1 (Satu) buah buku tabungan Bank NOBU nomer rekening 10710150785 atas nama CUT ADAMA FARANISA; 1 (Satu) buah buku tabungan Bank NOBU nomer rekening 12510151518 atas nama PARAMITA YUNA; 1 (Satu) buah buku tabungan Bank UOB nomer rekening 5321008659 atas nama UNAYA SARI DEWI; 1 (satu) Buah KTP Provinsi DKI Jakarta atas nama CUT ADAMA FARANISA dengan NIK 3174035507840005; 1 (satu) buah NPWP atas nama CUT ADAMA FARANISA dengan nomor NPWP 683327755035000; 1 (satu) Buah NPWP atas nama UNAYA SARI DEWI dengan nomor NPWP 726189879428000; 1 (satu) Buah KTP Provinsi Jawa Barat atas nama UNAYA SARI DEWI dengan NIK 3273205507840005; 1 (satu) buah akun email [email protected]; 1 (satu) buah handphone VIVO tipe hitam dengan simcard Micro SD XL ICCID 32k8962115336, beserta memory card merk VGEN kapasitas 32 GB; 1 (Satu) buah akun email [email protected] dangan password quickcash39; 1 (satu) bendel foto copy dokumen pembukaan rekening dengan Nomor rekening 10710150785 CUT ADAMA FARANISA; 1 (satu) bendel print out mutasi rekening dengan nomor rekening 10710150785 An. CUT ADAMA FARANISA periode september 2017 sampai dengan oktober 2017; 1 (satu) Flashdisk berisikan copy rekaman CCTV di BANK NOBU pada tanggal 6 september 2017, pada saat transaksi penarikan tunai dari nasabah atas nama CUT ADAMA FARANISA; 1 (satu) bundel foto copy dokumen pembukaan rekening Unaya Sari Dewi dengan nomor rekening 900 - 0010351682 dan nomor rekening 132-0017570855; 1 (satu) bundel salinan rekening koran Unaya Sari Dewi nomor rekening 900 - 0010351683 periode 15 Juli 2016 - 06 Maret 2018; dan nomor rekening 132 - 0017570855 periode 28 Juni 2016 - 06 Maret 2018; 1 (satu) bendel foto copy dokumen pembukaan rekening dengan PARAMITA YUNA dengan nomor rekening 100214103787; 1 (satu) bendel print out mutasi rekening/rekening koran dengan PARAMITA YUNA dengan nomor rekening 100214103787 periode september 2017; Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) buah NPWP atas nama DINA FEBRIYANTI dengan nomor NPWP 749840559043000; 1 (satu) Buah SIM A atas nama DINA FEBRIYANTI dengan nomor; Dikembalikan kepada Terdakwa I Dina Febriyanti Alias Cut Adama Faranisa alias Unaya Sari Dewi Alias Paramitha Yuna 1 (satu) buah Passport Federal Republic of Nigeria atas nama NDUBUIKE GILBERT UKPOGU dengan nomor Passport A08878682; 1 (satu) buah Passport Federal Republic of Nigeria atas nama NDUBUIKE GILBERT UKPOGU dengan nomor Passport A05600417; 1 (satu) buah buku nikah Kementrian Agama warna merah No. 1255/187/IX/201; Dikembalikan kepada Terdakwa II Ndubuike Gilbert Ukpogu; 1 (Satu) buah KTP Provinsi DKI Jakarta Utara atas nama PUPUT BAMBANG NIK 3671071807830005; 1 (satu) buah SIM A atas nama PUPUT BAMBANG; 1 (satu) buah NPWP atas nama PUPUT BAMBANG; Dikembalikan kepada Terdakwa III Puput Bambang Alias Randy Aditya Alias Ade Andrian; 2 (dua) lembar print out bukti transfer; 1 (satu) bendel foto copy format infoic dan email yang diedit dan format invoice yang asli infoice pemilik saksi/ pelapor An. LOUSA POH; Dikembalikan kepada Hendra Ang; Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 80/Pid.Sus/2019/PN Tte
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ternate yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:
Terdakwa 1;
1. Nama lengkap : Dina Febriyanti Alias Cut Adama Faranisa alias
Unaya Sari Dewi Alias Paramitha Yuna;
2. Tempat lahir : Tanggerang;
3. Umur/Tanggal lahir : 32 Tahun/28 Februari 1987;
4. Jenis kelamin : Perempuan;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jakarta Garden City, Yarra Blok E6/6 Cakung
Jakarta Timur dan Hotel Whiz Prime Kamar 353
Kelapa Gading Jakarta Utara;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa Dina Febriyanti Alias Cut Adama Faranisa Alias Unaya Sari Dewi Alias Paramitha Yuna ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 6 November 2018 sampai dengan tanggal 25 November 2018;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 November 2018 sampai dengan tanggal 4 Januari 2019;
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Januari 2019 sampai dengan tanggal 3 Februari 2019;
4. Penuntut Umum sejak tanggal 30 Januari 2019 sampai dengan tanggal 18 Februari 2019;
5. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Februari 2019 sampai dengan tanggal 20 Maret 2019;
6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Maret 2019 sampai dengan tanggal 4 April 2019;
7. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 April 2019 sampai dengan tanggal 3 Juni 2019;
8. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 4 Juni 2019 sampai dengan tanggal 3 Juli 2019;
9. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 4 Juli 2019 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2019;
Terdakwa 2;
1. Nama lengkap : Ndubuike Gilbert Ukpogu;
2. Tempat lahir : Amaigbo;
3. Umur/Tanggal lahir : 30/11 November 1988;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Nigeria;
6. Tempat tinggal : Jakarta Garden City, Yarra Blok E6/6 Cakung
Jakarta Timur dan Hotel Whiz Prime Kamar 353
Kelapa Gading Jakarta;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wirasawasta;
Terdakwa Ndubuike Gilbert Ukpogu ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 6 November 2018 sampai dengan tanggal 25 November 2018;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 November 2018 sampai dengan tanggal 4 Januari 2019;
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Januari 2019 sampai dengan tanggal 3 Februari 2019;
4. Penuntut Umum sejak tanggal 30 Januari 2019 sampai dengan tanggal 18 Februari 2019
5. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Februari 2019 sampai dengan tanggal 20 Maret 2019;
6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Maret 2019 sampai dengan tanggal 4 April 2019;
7. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 April 2019 sampai dengan tanggal 3 Juni 2019;
8. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 4 Juni 2019 sampai dengan tanggal 3 Juli 2019;
9. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 4 Juli 2019 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2019;
Terdakwa 3;
1. Nama lengkap : Puput Bambang Alias Randy Aditya Alias Ade
Andrian;
2. Tempat lahir : Jakarta;
3. Umur/Tanggal lahir : 36/18 Juli 1983;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Islam;
6. Tempat tinggal : Apartemen Gading Nias Residences M/11/ML
RT 2 RW 3 Kel. Kelapa Gading DKI Jakarta;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa Puput Bambang Alias Randy Aditya Alias Ade Andrian ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 6 November 2018 sampai dengan tanggal 25 November 2018;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 November 2018 sampai dengan tanggal 4 Januari 2019
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Januari 2019 sampai dengan tanggal 3 Februari 2019;
4. Penuntut Umum sejak tanggal 30 Januari 2019 sampai dengan tanggal 18 Februari 2019;
5. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Februari 2019 sampai dengan tanggal 20 Maret 2019
6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Maret 2019 sampai dengan tanggal 4 April 2019;
7. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 April 2019 sampai dengan tanggal 3 Juni 2019;
8. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 4 Juni 2019 sampai dengan tanggal 3 Juli 2019;
9. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 4 Juli 2019 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2019;
Para Terdakwa didampingi oleh Dahlan Tan, S.H., M.H., dan kawan-kawan Advokat/Pengacara, beralamat di Ling. Tanah Mesjid RT 002/RW 05 No. 33 Kel. Kalumpang, Kec. Ternate Tengah, Kota Ternate Propinsi Maluku Utara, berdasarkan Surat Kuasa Nomor 0052/2019/002.03/BANKUM, tanggal 19 Maret 2019;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ternate Nomor 80/Pid.Sus/2019/PN Tte tanggal 6 Maret 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 80/Pid.Sus/2019/PN Tte tanggal 8 Maret 2019 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, keterangan Para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
MENUNTUT:
Menyatakan Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA aliasUNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA, Terdakwa II NDUBUIKE GILBERT UKPOGU dan Terdakwa III PUPUT BAMBANG alias RANDY ADITYA alias ADE ANDRIAN terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3 UU RI No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMAFARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA, terdakwa II NDUBUIKE GILBERT UKPOGU dan Terdakwa III PUPUT BAMBANG alias RANDY ADITYA alias ADE ANDRIAN, dengan pidana penjara masing masing selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan dan menjatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) Subsidair6 (enam) bulan pidana kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah Handphone ASUS warna hitam Imei 357884080744861 dengan Simcard Micro SD Indosat ICCID 62011000147062027 dan Simcard merek VGEN kapasitas 32 GB.
1 (Satu) buah buku tabungan Bank NOBU nomer rekening 10710150785 atas nama CUT ADAMA FARANISA.
1 (Satu) buah buku tabungan Bank NOBU nomer rekening 12510151518 atas nama PARAMITA YUNA;
1 (Satu) buah buku tabungan Bank UOB nomer rekening 5321008659 atas nama UNAYA SARI DEWI;
1 (satu) Buah KTP Provinsi DKI Jakarta atas nama CUT ADAMA FARANISA dengan NIK 3174035507840005-
1 (satu) buah NPWP atas nama CUT ADAMA FARANISA dengan nomor NPWP 683327755035000;
1 (satu) Buah NPWP atas nama UNAYA SARI DEWI dengan nomor NPWP 726189879428000;
1 (satu) Buah KTP Provinsi Jawa Barat atas nama UNAYA SARI DEWI dengan NIK 3273205507840005;
1 (satu) buah akun email [email protected];
1 (satu) buah handphone VIVO tipe hitam dengan simcard Micro SD XL ICCID 32k8962115336, beserta memory card merk VGEN kapasitas 32 GB;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah NPWP atas nama DINA FEBRIYANTI dengan nomor NPWP 749840559043000;
1 (satu) Buah SIM A atas nama DINA FEBRIYANTI dengan nomor;
Dikembalikan kepada Terdakwa I DINA FEBRIYANTI;
1 (satu) buah Passport Federal Republic of Nigeria atas nama NDUBUIKE GILBERT UKPOGU dengan nomor Passport A08878682;
1 (satu) buah Passport Federal Republic of Nigeria atas nama NDUBUIKE GILBERT UKPOGU dengan nomor Passport A05600417;
1 (satu) buah buku nikah Kementrian Agama warna merah No. 1255/187/IX/201.
Dikembalikan kepada Terdakwa II NBUIKE GILBERT UKPOGU;
1 (Satu) buah akun email [email protected] dangan password quickcash39.
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (Satu) buah KTP Provinsi DKI Jakarta Utara atas nama PUPUT BAMBANG NIK 3671071807830005;
1 (satu) buah SIM A atas nama PUPUT BAMBANG;
1 (satu) buah NPWP atas nama PUPUT BAMBANG
Dikembalikan kepada Terdakwa III PUPUT BAMBANG Als RANDY ADITYA Als ADE ANDRIAN;
2 (dua) lembar print out bukti transfer;
1 (satu) bendel foto copy format infoic dan email yang diedit dan format invoice yang asli infoice pemilik saksi/ pelapor An. LOUSA POH;
Dikembalikan kepada saksi korban HENDRA ANG;
1 (satu) bendel foto copy dokumen pembukaan rekening dengan Nomor rekening 10710150785 CUT ADAMA FARANISA;
1 (satu) bendel print out mutasi rekening dengan nomor rekening 10710150785 An. CUT ADAMA FARANISA periode september 2017 sampai dengan oktober 2017;
1 (satu) Flashdisk berisikan copy rekaman CCTV di BANK NOBU pada tanggal 6 september 2017, pada saat transaksi penarikan tunai dari nasabah atas nama CUT ADAMA FARANISA;
1 (satu) bundel fotocopy dokumen pembukaan rekening Unaya Sari Dewi dengan nomor rekening 900 - 0010351682 dan nomor rekening 132-0017570855;
1 (satu) bundel salinan rekening koran Unaya Sari Dewi nomor rekening 900 - 0010351683 periode 15 Juli 2016 - 06 Maret 2018;
dan nomor rekening 132 - 0017570855 periode 28 Juni 2016 - 06 Maret 2018;
1 (satu) bendel fotocopy dokumen pembukaan rekening dengan PARAMITA YUNA dengan nomor rekening 100214103787;
1 (satu) bendel print out mutasi rekening/rekening koran dengan PARAMITA YUNA dengan nomor rekening 100214103787 periode september 2017;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menghukum para terdakwa membayar Biaya Perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya menyatakan mohon keinganan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya;
Setelah mendengar Tanggapan Para Terdakwa melalu Penasihat Hukumnya terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU;
Primair:
Bahwa Terdakwa DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA bersama-sama dengan NDUBUIKE GILBERT UKPOGU dan PUPUT BAMBANG alias RANDY ADITYA alias ADE ANDRIAN serta BRIGHT ANTHONY EJOKPA (DPO) pada tanggal 5 September 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di sekitar bulan September 2017, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di sekitar Tahun 2017, bertempat di Bank Nobu Kantor Kas Kelapa Gading di Jalan Bolevard Raya Blok LC 7 No.54 Kelapa Gading, Jakarta Utara atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, namun karena tempat kediaman sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Ternate, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Ternate berwenang mengadili perkara ini, melakukan, turut serta melakukan dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya,yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada bulan Juni 2017 saksi LOUISA POH memesan baja ringan sebanyak 6000 batang senilai Rp. 271.000.070,- (dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah) melalui email Toko Makmur Utama yaitu [email protected] PT UNION METAL dengan email [email protected] dan [email protected];
Selanjutnya pada tanggal 30 Agustus 2017, saksi LOUISA POH menerima PROFORMA INVOICE melalui email dari [email protected] dan [email protected]., yang di buat oleh BRIGHT ANTHONY EJOKPA (DPO) seolah-olah email milik PT UNION METAL, yang berisi total uang yang harus dibayarkan dengan pembayaran di transfer ke No Rek. 107110150785 NOBU BANK an. CUT ADAMA FARANISA milik terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA;
Kemudian pada tanggal 5 September 2017 saksi HENDRA ANG melakukan transfer kepada PT. UNION METAL senilai Rp. 271.000.070,-(dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah) melalui Bank BNI Ternate dengan tujuan No Rek. 107110150785 NOBU BANK an. CUT ADAMA FARANISA yang bukan merupakan nomor rekening milik PT. UNION METAL melainkan milik terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA yang membuka rekening sesuai dengan dokumen-dokumen fiktif yang telah dipersiapkan oleh BRIGHT ANTHONY EJOKPA (DPO), untuk menerima uang masuk dan diberikan kembali kepada BRIGHT ANTHONY EJOKPA dan terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA dan terdakwa II NDUBUIKE GILBERT UKPOGU akan menerima uang fee sebesar 7% dari 10 % yang telah dipotong dari keseluruhannya;
Bahwa pada tanggal 5 September 2017 terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA melalui Rek. Bank NOBU atas nama CUT ADAMA FARANISA dengan No Rek 10710150785, telah menerima uang masuk dari TOKO MAKMUR UTAMA senilai Rp. 271.000.070.- (dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah) untuk PT UNION METAL;
Bahwa pada tanggal 06 September 2017 terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA bersama-sama dengan terdakwa II NDUBUIKE GILBERT UKPOGU dan terdakwa III PUPUT BAMBANG alias RANDY ADITYA alias ADE ANDRIAN melakukan tarik tunai di atm Nobu Bank atas nama CUT ADAMA FARANISA sebesar 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) dan kirim ke rekening bank mandiri sebesar 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) dan terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA kembali kirim ke rekening bank mandiri sebesar 5.000.000,-(lima juta rupiah) lalu setelah melakukan transfer dan tarik tunai terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA mendatangi Kantor Kas Bank NOBU ruko Batavia kelapa gading Jakarta utara untuk mengambil seluruh uang masuk senilai Rp. 271.000.070,-(dua ratus tujuh pulih satu juta tujuh puluh rupiah) milik TOKO MAKMUR UTAMA, namun tidak bisa karena persediaan yang ada hanya Rp. 90.000.000,-(sembilan puluh juta rupiah) dan terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA oleh pihak Bank disarankan untuk mengambil Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah), sisa dari jumlah uang senilai Rp. 271.000.070,-(dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah) setelah terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA, mendatangi Bank NOBU depan mall kelapa gading kemudian terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA melakukan tarik tunai sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) dan setelah tarik tunai Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA melakukan transfer ke rekening Nobu Bank atas nama PARAMITHA YUNA sebesar Rp. 46.000.000,-(empat puluh enam juta rupiah), lalu setelah semua selesai dari Bank terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA keluar ke ATM lalu terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA melakukan transfer ke rekning Bank Woori Saudara atas nama Paramitha Yuna senilai Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) dan terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA transfer lagi ke rekening Bank Mandiri sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) sebanyak 2 kali dan melakukan tarik tunai di Nobu Bank via ATM Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) dikarenakan sudah melebihi batas maka terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA melakukan transfer balik ke rekening Nobu Bank atas nama CUT ADAMA FARANISA senilai Rp. 5.900.000,-(lima juta sembilan ratus ribu rupiah) pada tanggal 7 September 2017;
Bahwa Rekening Atas nama PARAMITHA YUNA pada Nobu Bank dengan nomor rekening 12510151518 dan atas nama PARAMITA YUNA dengan nomor rekening pada Bank Woori Saudara 100214103787 dan atas nama UNAYA SARI DEWI pada Bank Mandiri (Giro 1320017570855) (Personal 9000010351683 ) juga merupakan milik terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA;
Bahwa pada tanggal 7 September 2017 PT UNION METAL melalui saksi KARSIMAN WISNU RAHARJO mengkonfirmasi melalui telepon kepada saksi LOUISA POH bahwa uang yang ditransfer oleh saksi HENDRA ANG belum diterima oleh PT. UNION METAL, dan pada saat itu juga saksi LOUISA POH mengirimkan bukti invoice melalui whatsapp kepada saksi KARSIMAN WISNU RAHARJO dan pada tanggal 8 September 2017 dikonfirmasi kembali oleh saksi KARSIMAN WISNU RAHARJO bahwa uang tersebut belum masuk ke rekening PT UNION METAL dan setelah diperiksa kembali ternyata email yang dikirim oleh PT UNION METAL merupakan alamat email palsu yaitu [email protected] yang seharusnya uniontruss@unionmetal. co.id;
Bahwa terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA dan terdakwa II NDUBUIKE GILBERT UKPOGU mendapatkan uang sebesar Rp.18.970.000,-(delapan belas juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan terdakwa III PUPUT BAMBANG alias RANDY ADITYA alias ADE ANDRIAN mendapatkan upah sebesar Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah), dari terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA setelah selesai penarikan uang tunai di Bank NOBU kelapa gading pada tanggal 06 September 2017 dan tanggal 07 September 2017 mendapatkan uang dari BRIGHT ANTHONY EJOKPA (DPO) sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) adalah upah membawa mobil sama bonus uang dari penarikan uang yang masuk di rekening Bank NOBU atas nama CUT ADAMA FARANISA senilai Rp. 271.000.070,- sedangkan uang sebesar Rp.252.030.000.-, telah di serahkan kepada BRIGHT ANTHONY EJOKPA (DPO) secara tunai pada tanggal 7 September 2017 sore harinya di parkiran MOI kelapa gading oleh terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA dan terdakwa II NDUBUIKE GILBERT UKPOGU dan terdakwa III PUPUT BAMBANG alias RANDY ADITYA alias ADE ANDRIAN;
Bahwa atas perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan NDUBUIKE GILBERT UKPOGU dan PUPUT BAMBANG alias RANDY ADITYA alias ADE ANDRIAN serta BRIGHT ANTHONY EJOKPA (DPO) maka Toko Makmur Utama mengalami kerugian sebesar Rp. 271.000.070,- (dua ratus tujuh puluh satu juta, tujuh puluh sen rupiah);
Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidiair:
Bahwa Terdakwa DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA bersama-sama dengan NDUBUIKE GILBERT UKPOGU dan PUPUT BAMBANG alias RANDY ADITYA alias ADE ANDRIAN serta BRIGHT ANTHONY EJOKPA (DPO) pada tanggal 5 September 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di sekitar bulan September 2017, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di sekitar Tahun 2017, bertempat di Bank Nobu Kantor Kas Kelapa Gading di Jalan Bolevard Raya Blok LC 7 No.54 Kelapa Gading, Jakarta Utara atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, namun karena tempat kediaman sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Ternate, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) Kuhap, Pengadilan Negeri Ternate berwenang mengadili perkara ini, melakukan, turut serta melakukan dengan sengaja menerima atau menampung, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, suatu Dana yang diketahui atau patut diduga berasal dari Perintah Transfer Dana yang dibuat secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada bulan Juni 2017 saksi LOUISA POH memesan baja ringan sebanyak 6000 batang senilai Rp.271.000.070,- melalui email Toko Makmur Utama yaitu [email protected] ke PT UNION METAL dengan email [email protected] dan hesty@unionmetal. co.id;
Selanjutnya pada tanggal 30 Agustus 2017, saksi LOUISA POH menerima PROFORMA INVOICE melalui email dari uniontruss@ unionmetl.co.id dan [email protected]., yang di buat oleh BRIGHT ANTHONY EJOKPA (DPO) seolah-olah email milik PT UNION METAL, yang berisi total uang yang harus dibayarkan dengan pembayaran di transfer ke No Rek. 107110150785 NOBU BANK an. CUT ADAMA FARANISA milik terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA;
Kemudian pada tanggal 5 September 2017 saksi HENDRA ANG melakukan transfer kepada PT. UNION METAL senilai Rp. 271.000.070,-(dua ratus tujuh uluh satu juta tujuh puluh rupiah) melalui Bank BNI Ternate dengan tujuan No Rek. 107110150785 NOBU BANK an. CUT ADAMA FARANISA yang bukan merupakan nomor rekening milik PT. UNION METAL melainkan milik terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA yang membuka rekening sesuai dengan dokumen-dokumen fiktif yang telah dipersiapkan oleh BRIGHT ANTHONY EJOKPA (DPO), untuk menerima uang masuk dan diberikan kembali kepada BRIGHT ANTHONY EJOKPA dan terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA dan terdakwa II NDUBUIKE GILBERT UKPOGU akan menerima uang fee sebesar 7% dari 10 % yang telah dipotong dari keseluruhannya;
Bahwa pada tanggal 5 September 2017 terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA melalui Rek. Bank NOBU atas nama CUT ADAMA FARANISA dengan No Rek 10710150785, telah menerima uang masuk dari TK MAKMUR UTAMA senilai Rp. 271.000.070.- (dua ratus tujuh puluh satu ribu tujuh puluh rupiah)untuk PT UNION METAL;
Bahwa pada tanggal 06 September 2017 terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA bersama-sama dengan terdakwa II NDUBUIKE GILBERT UKPOGU dan terdakwa III PUPUT BAMBANG alias RNDY ADITYA alias ADE ANDRIAN melakukan tarik tunai di atm Nobu bank atas nama CUT ADAMA FARANISA sebesar 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) dan kirim ke rekening bank mandiri sebesar 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) dan terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA kembali kirim ke rekening bank mandiri sebesar 5.000.000,-(lima juta rupiah) lalu setelah melakukan transfer dan tarik tunai terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA mendatangi Kantor Kas Bank Nobu ruko Batavia kelapa gading Jakarta utara untuk mengambil seluruh uang masuk senilai Rp. 271.000.070,-(dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah) milik TOKO MAKMUR UTAMA, namun tidak bisa karena persediaan yang ada hanya Rp. 90.000.000,-(sembilan puluh juta rupiah) dan terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA oleh pihak Bank disarankan untuk mengambil Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) sisa dari jumlah uang senilai Rp.271.000.070,-(dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah) setelah terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA, mendatangi Bank NOBU depan mall kelapa gading kemudian terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA melakukan tarik tunai sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) dan setelah tarik tunai Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah), terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA melakukan transfer ke rekening Nobu Bank atas nama Paramitha Yuna sebesar Rp.46.000.000,-(empat puluh enam juta rupiah) lalu setelah semua selesai dari Bank terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA keluar ke ATM lalu terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA melakukan transfer ke rekning Bank Woori Saudara atas nama Paramitha Yuna senilai Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) dan terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA transfer lagi ke rekening Bank Mandiri sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) sebanyak 2 kali dan melakukan tarik tunai di NoBU Bank via ATM Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) dikarenakan sudah melebihi batas maka terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA melakukan transfer balik ke rekening Nobu Bank atas nama CUT ADAMA FARANISA senilai Rp.5.900.000,-(lima juta sembilan ratus ribu rupiah), pada tanggal 7 September 2017;
Bahwa Rekening Atas nama Paramita Yuna pada Nobu Bank dengan nomor rekening 12510151518 dan atas nama Paramita Yuna dengan nomor rekening pada Bank Woori Saudara 100214103787 dan atas nama Unaya Sari Dewi pada Bank Mandiri (Giro 1320017570855) ( Personal 9000010351683 ) juga merupakan milik terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA;
Bahwa pada tanggal 7 September 2017 PT UNION METAL melalui saksi KARSIMAN WISNU RAHARJO mengkonfirmasi melalui telepon kepada saksi LOUISA POH bahwa uang yang ditransfer oleh saksi HENDRA ANG belum diterima oleh PT. UNION METAL, dan pada saat itu juga saksi LOUISA POH mengirimkan bukti invoice melalui whatsapp kepada saksi KARSIMAN WISNU RAHARJO dan pada tanggal 8 September 2017 dikonfirmasi kembali oleh saksi KARSIMAN WISNU RAHARJO bahwa uang tersebut belum masuk ke rekening PT UNION METAL dan setelah diperiksa kembali ternyata email yang dikirim oleh PT UNION METAL merupakan alamat email palsu yaitu [email protected] yang seharusnya uniontruss@unionmetal. co.id;
Bahwa terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA dan terdakwa II NDUBUIKE GILBERT UKPOGU mendapatkan uang sebesar Rp.18.970.000,-(delapan belas juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan terdakwa III PUPUT BAMBANG alias RNDY ADITYA alias ADE ANDRIAN mendapatkan upah sebesar Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) dari terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA setelah selesai penarikan uang tunai di Bank Nobu kelapa gading pada tanggal 06 September 2017 dan tanggal 07 September 2017 mendapatkan uang dari BRIGHT ANTHONY EJOKPA (DPO) sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) adalah upah membawa mobil sama bonus uang dari penarikan uang yang masuk di rekening Bank Nobu atas nama CUT ADAMA FARANISA senilai Rp. 271.000.070,-(dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah) sedangkan uang sebesar Rp. 252.030.000,-(dua ratus lima puluh dua juta tiga puluh seluruh telah di serahkan kepada BRIGHT ANTHONY EJOKPA (DPO) secara tunai pada tanggal 7 September 2017 sore harinya di parkiran MOI kelapa gading oleh terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA dan terdakwa II NDUBUIKE GILBERT UKPOGU dan terdakwa III PUPUT BAMBANG alias RNDY ADITYA alias ADE ANDRIAN;
Bahwa atas perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan NDUBUIKE GILBERT UKPOGU dan PUPUT BAMBANG alias RNDY ADITYA alias ADE ANDRIAN serta BRIGHT ANTHONY EJOKPA (DPO)maka Toko Makmur Utama mengalami kerugian sebesar Rp. 271.000.070,- (dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh sen rupiah);
Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 85 Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
ATAU;
KEDUA;
Bahwa Terdakwa DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA bersama-sama dengan NDUBUIKE GILBERT UKPOGU dan PUPUT BAMBANG alias RANDY ADITYA alias ADE ANDRIAN serta BRIGHT ANTHONY EJOKPA (DPO) pada tanggal 5 September 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di sekitar bulan September 2017, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di sekitar Tahun 2017, bertempat di Bank Nobu Kantor Kas Kelapa Gading di Jalan Bolevard Raya Blok LC 7 No.54 Kelapa Gading, Jakarta Utara atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, namun karena tempat kediaman sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Ternate, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) Kuhap, Pengadilan Negeri Ternate berwenang mengadili perkara ini, melakukan, turut serta melakukan dengan sengaja dan tanpa hak tau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada bulan Juni 2017 saksi LOUISA POH memesan baja ringan sebanyak 6000 batang senilai Rp.271.000.070,- melalui email Toko Makmur Utama yaitu [email protected] ke PT UNION METAL dengan email [email protected] dan hesty@unionmetal. co.id;
Selanjutnya pada tanggal 30 Agustus 2017, saksi LOUISA POH menerima PROFORMA INVOICE melalui email dari [email protected] dan [email protected]., yang di buat oleh BRIGHT ANTHONY EJOKPA (DPO) seolah-olah email milik PT UNION METAL, yang berisi total uang yang harus dibayarkan dengan pembayaran di transfer ke No Rek. 107110150785 NOBU BANK an. CUT ADAMA FARANISA milik terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA;
Kemudian pada tanggal 5 September 2017 saksi HENDRA ANG melakukan transfer kepada PT. UNION METAL senilai Rp. 271.000.070,-(dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah) melalui Bank BNI Ternate dengan tujuan No Rek. 107110150785 NOBU BANK an. CUT ADAMA FARANISA yang bukan merupakan nomor rekening milik PT. UNION METAL melainkan milik terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA yang membuka rekening sesuai dengan dokumen-dokumen fiktif yang telah dipersiapkan oleh BRIGHT ANTHONY EJOKPA (DPO), untuk menerima uang masuk dan diberikan kembali kepada BRIGHT ANTHONY EJOKPA dan terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA dan terdakwa II NDUBUIKE GILBERT UKPOGU akan menerima uang fee sebesar 7% dari 10 % yang telah dipotong dari keseluruhannya;
Bahwa pada tanggal 5 September 2017 terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA melalui Rek. Bank NOBU atas nama CUT ADAMA FARANISA dengan No Rek 10710150785, telah menerima uang masuk dari TK MAKMUR UTAMA senilai Rp. 271.000.070.- (dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah) milik PT UNION METAL;
Bahwa pada tanggal 7 September 2017 PT UNION METAL melalui saksi KARSIMAN WISNU RAHARJO mengkonfirmasi melalui telepon kepada saksi LOUISA POH bahwa uang yang ditransfer oleh saksi HENDRA ANG belum diterima oleh PT. UNION METAL, dan pada saat itu juga saksi LOUISA POH mengirimkan bukti invoice melalui whatsapp kepada saksi KARSIMAN WISNU RAHARJO dan pada tanggal 8 September 2017 dikonfirmasi kembali oleh saksi KARSIMAN WISNU RAHARJO bahwa uang tersebut belum masuk ke rekening PT UNION METAL dan setelah diperiksa kembali ternyata email yang dikirim oleh BRIGHT ANTHONY EJOKPA (DPO) mengatasnamakan PT UNION METAL merupakan alamat email palsu yaitu [email protected] yang seharusnya uniontruss@unionmetal. co.id;
Bahwa atas perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan NDUBUIKE GILBERT UKPOGU dan PUPUT BAMBANG alias RNDY ADITYA alias ADE ANDRIAN serta BRIGHT ANTHONY EJOKPA (DPO)maka Toko Makmur Utama mengalami kerugian sebesar Rp. 271.000.070,- (dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah);
Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 51 ayat (1)Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
DAN;
KETIGA;
Bahwa Terdakwa DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA bersama-sama dengan NDUBUIKE GILBERT UKPOGU dan PUPUT BAMBANG alias RANDY ADITYA alias ADE ANDRIAN serta BRIGHT ANTHONY EJOKPA (DPO) pada tanggal 5 September 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di sekitar bulan September 2017, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di sekitar Tahun 2017, bertempat di Bank Nobu Kantor Kas Kelapa Gading di Jalan Bolevard Raya Blok LC 7 No.54 Kelapa Gading, Jakarta Utara atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, namun karena tempat kediaman sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Ternate, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) Kuhap, Pengadilan Negeri Ternate berwenang mengadili perkara ini, turut serta melakukan percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat untuk menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada bulan Juni 2017 saksi LOUISA POH memesan baja ringan sebanyak 6000 batang senilai Rp.271.000.070,- melalui email Toko Makmur Utama yaitu [email protected] ke PT UNION METAL dengan email [email protected] dan hesty@unionmetal. co.id;
Selanjutnya pada tanggal 30 Agustus 2017, saksi LOUISA POH menerima PROFORMA INVOICE melalui email dari [email protected] dan [email protected]., yang di buat oleh BRIGHT ANTHONY EJOKPA (DPO) seolah-olah email milik PT UNION METAL, yang berisi total uang yang harus dibayarkan dengan pembayaran di transfer ke No Rek. 107110150785 NOBU BANK an. CUT ADAMA FARANISA milik terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA;
Kemudian pada tanggal 5 September 2017 saksi HENDRA ANG melakukan transfer kepada PT. UNION METAL senilai Rp. 271.000.070.-(dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah) melalui Bank BNI Ternate dengan tujuan No Rek. 107110150785 NOBU BANK an. CUT ADAMA FARANISA yang bukan merupakan nomor rekening milik PT. UNION METAL melainkan milik terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA yang membuka rekening sesuai dengan dokumen-dokumen fiktif yang telah dipersiapkan oleh BRIGHT ANTHONY EJOKPA (DPO), untuk menerima uang masuk dan diberikan kembali kepada BRIGHT ANTHONY EJOKPA dan terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA dan terdakwa II NDUBUIKE GILBERT UKPOGU akan menerima uang fee sebesar 7% dari 10 % yang telah dipotong dari keseluruhannya;
Bahwa pada tanggal 5 September 2017 terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA melalui Rek. Bank NOBU atas nama CUT ADAMA FARANISA dengan No Rek 10710150785, telah menerima uang masuk dari TK MAKMUR UTAMA senilai Rp. 271.000.070.- (dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah) milik PT UNION METAL;
Bahwa pada tanggal 06 September 2017 terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA bersama-sama dengan terdakwa II NDUBUIKE GILBERT UKPOGU dan terdakwa III PUPUT BAMBANG alias RNDY ADITYA alias ADE ANDRIAN melakukan tarik tunai di atm nobu bank atas nama cut adama faranisa sebesar 10.000.000 dan kirim kerekening bank mandiri sebesar 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) dan terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA kembali kirim ke rekening bank mandiri sebesar 5.000.000,-(lima juta rupiah) lalu setelah melakukan transfer dan tarik tunai terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA mendatangi Kantor Kas Bank NOBU ruko Batavia kelapa gading Jakarta utara untuk mengambil seluruh uang masuk senilai Rp. 271.000.070,-(dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah) milik TOKO MAKMUR UTAMA, namun tidak bisa karena persediaan yang ada hanya Rp. 90.000.000,-(sembilan puluh juta rupiah) dan terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA oleh pihak Bank disarankan untuk mengambil Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) sisa dari jumlah uang senilai Rp.271.000.070,-(dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah),_setelah terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA, mendatangi Bank Nobu depan mall kelapa gading kemudian terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA melakukan tarik tunai sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) dan setelah tarik tunai Rp.100.000.000.-(seratus juta rupiah), terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA melakukan transfer ke rekening Nobu Bank atas nama Paramitha Yuna sebesar Rp.46.000.000,-(empat puluh enam juta rupiah) lalu setelah semua selesai dari Bank terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA keluar ke ATM lalu terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA melakukan transfer ke rekning Bank Woori Saudara atasnama Paramitha Yuna senilai Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) dan terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA transfer lagi ke rekening Bank Mandiri sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) sebanyak 2 kali dan melakukan tarik tunai di NOBU Bank via ATM Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) dikarenakan sudah melebihi batas maka terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA melakukan transfer balik ke rekening Nobu Bank atas nama CUT ADAMA FARANISA senilai Rp.5.900.000,-(lima juta sembilan ratus ribu rupiah) pada tanggal 7 September 2017;
Bahwa Rekening Atas nama Paramita Yuna pada Nobu Bank dengan nomor rekening 12510151518 dan atas nama Paramita Yuna dengan nomor rekening pada Bank Woori Saudara 100214103787 dan atas nama Unaya Sari Dewi pada Bank Mandiri (Giro 1320017570855) ( Personal 9000010351683 ) juga merupakan milik terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA;
Bahwa pada tanggal 7 September 2017 PT UNION METAL melalui saksi KARSIMAN WISNU RAHARJO mengkonfirmasi melalui telepon kepada saksi LOUISA POH bahwa uang yang ditransfer oleh saksi HENDRA ANG belum diterima oleh PT. UNION METAL, dan pada saat itu juga saksi LOUISA POH mengirimkan bukti invoice melalui whatsapp kepada saksi KARSIMAN WISNU RAHARJO dan pada tanggal 8 September 2017 dikonfirmasi kembali oleh saksi KARSIMAN WISNU RAHARJO bahwa uang tersebut belum masuk ke rekening PT UNION METAL dan setelah diperiksa kembali ternyata email yang dikirim oleh PT UNION METAL merupakan alamat email palsu yaitu [email protected] yang seharusnya uniontruss@unionmetal. co.id;
Bahwa Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA dan terdakwa II NDUBUIKE GILBERT UKPOGU mendapatkan uang sebesar Rp.18.970.000,-(delapan belas juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan terdakwa III PUPUT BAMBANG alias RNDY ADITYA alias ADE ANDRIAN mendapatkan upah sebesar Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) dari terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA setelah selesai penarikan uang tunai di Bank Nobu kelapa gading pada tanggal 06 September 2017 dan tanggal 07 September 2017 mendapatkan uang dari BRIGHT ANTHONY EJOKPA (DPO) sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) adalah upah membawa mobil sama bonus uang dari penarikan uang yang masuk di rekening Bank NOBU atasnama CUT ADAMA FARANISA senilai Rp. 271.000.070,-(dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah) sedangkan uang sebesar Rp.252.030.000,-(dua ratus lima puluh dua juta tiga puluh ribu rupiah) telah di serahkan kepada BRIGHT ANTHONY EJOKPA (DPO) secara tunai pada tanggal 7 September 2017 sore harinya di parkiran MOI kelapa gading oleh terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA dan terdakwa II NDUBUIKE GILBERT UKPOGU dan terdakwa III PUPUT BAMBANG alias RNDY ADITYA alias ADE ANDRIAN;
Bahwa atas perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan NDUBUIKE GILBERT UKPOGU dan PUPUT BAMBANG alias RANDY ADITYA alias ADE ANDRIAN serta BRIGHT ANTHONY EJOKPA (DPO) maka Toko Makmur Utama mengalami kerugian sebesar Rp. 271.000.070,- (dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah). Bahwa uang yang menjadi bagian Terdakwa yang merupakan keuntungan yang diperoleh Terdakwa yakni sekitar Rp.95.500.000.- (sembilan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) telah Terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan Terdakwa dengan cara membelanjakannya sebesar Rp. 47.500.000 (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya masih tersisa sebesar Rp 20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah);
Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU RI No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwa dan Penasihat Hukum Para Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Hendra Ang, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keteranga di penyidik dan keterangan didalam berita acara pemeriksaan penyidik adalah benar keterangan saksi;
Bahwa saksi akan memberikan keterangan tentang masalah penipuan transfer dana yang dilakukan oleh Para Terdakwa;
Bahwa pada tanggal 8 September 2017, istri saksi memberitahukan kepada saksi kalau uang yang dikirm senilai Rp271.000.070 (dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah) ternyata bukan dikirim ke nomor rekening PT UNION METAL;
Bahwa Saksi adalah pemilik toko material bangunan yaitu Makmur Utama Ternate;
Bahwa Istri Saksi yaitu LOUISA POH memesan barang dari PT. UNION METAL berupa 6000 (enam ribu) batang baja ringan;
Barang tersebut di pesan melalui komunikasi invoice via email dan email yang Saksi gunakan adalah email toko Makmur Utama;
Bahwa Saksi menerima email dari [email protected] dan [email protected], yang berisi tagihan/ invoice dengan rekening yang tercantum adalah 107110150785 Bank Nobu atas nama CUT ADAMA FARANISA;
Bahwa Saksi menyuruh karyawan yang bekerja di Toko Makmur Utama untuk mentransfer uang Rp271.000.070,- (dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah) melalui Bank BNI Ternate ke Nomor Rekening : 107110150785 BANK NOBU atas nama CUT ADAMA FARANISA;
Bahwa Pihak PT. UNION METAL yaitu Saksi KARSIMAN WISNU RAHARJO mengkonfirmasi melalui telepon bahwa uang yang di transfer belum masuk ke rekening PT. UNION METAL;
Bahwa setelah diperiksa kembali, ternyata email yang Saksi terima berbeda dengan email milik PT. UNION METAL. Email milik PT. UNION METAL adalah [email protected] dan [email protected], sedangkan email yang masuk ke email Toko milik Saksi adalah [email protected] dan [email protected] (email palsu), sehingga nomor rekening yang diterima Saksi adalah nomor rekening yang berbeda dengan nomor rekening milik PT. UNION METAL, dengan demikian uang di transfer ke rekening yang salah;
Bahwa Saksi sudah tiga kali memesan barang ke PT. UNION METAL melalui email dan pembayarannya melalui transfer bank selalu berjalan lancar;
Bahwa baru kali ini, Saksi menerima email yang diketahui ternyata alamat email palsu yang mengatasnamakan PT.UNION METAL;
Bahwa akibat dari perbuatan tersebut Saksi mengalami kerugian Rp271.000.070,- (dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah);
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi adalah benar dan Para Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Karsiman Wisnu Raharjo, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keteranga di penyidik dan keterangan didalam berita acara pemeriksaan penyidik adalah benar keterangan saksi;
Bahwa saksi akan memberikan keterangan tentang masalah penipuan transfer dana yang dilakukan oleh Para Terdakwa;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 5 September 2017, bertempat di Toko Makmur Utama beralamat di Jalan Yasim Gamsugi, Kota Ternate, Maluku Utara, telah terjadi pengiriman uang/transfer dana melalui rekening Bank BNI Ternate ke Nomor Rekening : 107110150785 BANK NOBU atas nama CUT ADAMA FARANISA;
Bahwa Saksi bekerja di Perusahaan PT. UNION METAL sebagai Marketing Distributor dan pemilik PT. UNION METAL adalah Bapak Sukendro;
Bahwa LOUISA POH memesan baja ringan ke PT.UNION METAL sebanyak 6000 (enam ribu) batang senilai Rp271.000.070,- (dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah);
Bahwa setelah Saksi mengecek ke rekening perusahaan, Saksi mengkonfirmasi kepada LOUISA POH bahwa uang pembayaran pembelian baja ringan belum masuk;
Bahwa Saksi mengetahui dari LOUISA POH bahwa mereka telah melakukan transfer sesuai permintaan invoice dari email [email protected]dan [email protected];
Bahwa email yang diterima oleh LOUISA POH dan HENDRA ANG adalah alamat email yang salah, dimana nomor rekening yang tercantum dalam invoice adalah bukan rekening milik PT. UNION METAL, karena alamat email milik PT. UNION METAL adalah [email protected] dan [email protected] (seharusnya “unionmetal”, sedangkan alamat email yang diterima LOUISA POH adalah“unionmetl”);
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi adalah benar dan Para Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Bertha Wijaya, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keteranga di penyidik dan keterangan didalam berita acara pemeriksaan penyidik adalah benar keterangan saksi;
Bahwa saksi akan memberikan keterangan tentang masalah penipuan transfer dana yang dilakukan oleh Para Terdakwa;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 5 September 2017, bertempat di Toko Makmur Utama beralamat di Jalan Yasim Gamsugi, Kota Ternate, Maluku Utara, telah terjadi pengiriman uang/transfer dana melalui rekening Bank BNI Ternate ke Nomor Rekening : 107110150785 BANK NOBU atas nama CUT ADAMA FARANISA;
Bahwa benar Saksi bekerja di Bank NOBU Kantor Kas Kelapa Gading sejak bulan Maret 2015-sekarang sebagai Kepala Kantor Kas BANK NOBU Kelapa Gading;
Bahwa Saksi mengetahui CUT ADAMA FARANISA memiliki rekening di Bank NOBU karena sebagai Kepala Kantor Kas mengetahui nasabahnya;
Bahwa dalam Rekening Bank NOBU atas nama CUT ADAMA FARANISA dengan Nomor Rekening 10710150785 pada tanggal 5 September 2017 terdapat uang masuk dari PT MAKMUR UTAMA senilai Rp271.000.070,- (dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah);
Bahwa pada tanggal 6 September 2017 terdapat penarikan tunai atas nama CUT ADAMA FARANISA dengan Nomor Rekening 10710150785 senilai Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) dan terdapat penarikan senilai Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Bahwa sesuai mutasi rekening periode september-oktober 2017 terdapat pemindahbukuan antara lain:
Pada tanggal 6 September 2017 terdapat pemindahbukuan dengan ATM Bank NOBU Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke Bank Mandiri atas nama UNAYA SARI DEWI Nomor Rekening 1320017570855;
Pada tanggal 6 September 2017 terdapat pemindahbukuan dengan ATM Bank NOBU Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke Bank Mandiri atas nama UNAYA SARI DEWI dengan Nomor Rekening 9000010351683;
Pada tanggal 6 September 2017 terdapat pemindah bukuan Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) ke Bank WORI atas nama PARAMITA YUNA dengan No Rek. 100214103787;
Pada tanggal 6 September 2017 terdapat pemindah bukuan Rp46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah) atas nama PARAMITA YUNA dengan Nomor Rekening 125.10.15151.8;
Pemindah bukuan tersebut dilakukan oleh CUT ADAMA FARANISA di Counter Teller Bank NOBU Kantor Cabang Kelapa Gading. Sedangkan Nomor Rekening 125.10.15151.8 tercatat rekening Bank NOBU pada Kantor Kas Pinangsia Tangerang;
Pada tanggal 7 September 2017 menerima dana Rp. 5.900.000,- (Lima juta sembilan ratus ribu rupiah) melalui pemindah bukuan di ATM dari PARAMITA YUNA dengan No Rek 125.10.15151.8.
- Bahwa saksi membenarkan Barang Bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi adalah benar dan Para Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I Dina Febriyanti Alias Cut Adama Faranisa alias Unaya Sari Dewi Alias Paramitha Yuna,
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keteranga di penyidik dan keterangan didalam berita acara pemeriksaan penyidik adalah benar keterangan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa akan memberikan keterangan tentang masalah penipuan transfer dana yang dilakukan oleh Para Terdakwa;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 5 September 2017 Terdakwa mengetahui transfer dana masuk di rekening Terdakwa dari PT Makmur Utama Rp271.000.070,-(dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah);
Bahwa Terdakwa mengetahui uang Rp271.000.070,-(dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah), masuk ke rekening Terdakwa pada kantor Cabang Bank Nobu tersebut, diberitahukan oleh pihak Bank;
Bahwa Rekening pada Kantor Cabang Bank Nobu atas nama Terdakwa sendiri, dengan menggunakan KTP (kartu tanda penduduk) palsu,, yaitu untuk menerima transferan uang Rp. 271.000.070,-(dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui dengan email PT. Union Metal;
Bahwa Terdakwa kenal dengan saudara BRIGTH ANTHONY EJOKPA waktu saat di Gereja;
Bahwa saudara BRIGHT ANTHONY EJOKPA yang membuat EMAIL, KTP, NPWP Terdakwa, untuk membuka rekening pada Kantor Cabang Bank Nobu Jakarta;
Bahwa Email, KTP dan NPWP, yang dibuat oleh saudara BRIGHT ANTHONY EJOKPA, semuanya palsu, dengan menggunakan identitas Terdakwa;
Bahwa saudara BRIGTH ANTHONY EJOKPA, yang menentukan membuka Rekening di Kantor Cabang Bank Nobu Kelapa Gading Jakarta, dan kemudian ada transferan uang masuk ke rekening Terdakwa Rp271.000.070m-(dua ratus tujuh puluh satu juta rupiah);
Bahwa setelah dana Rp271.000.070,-(dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah) masuk ke rekening Terdakwa, lalu pada tanggal 6 September 2017 Terdakwa bersama dengan Terdakwa II NDUBUIKE GILBERT UKPOGU dan Terdakwa III PUPUT BAMBANG alias RANDY ADITYA alias ADE ANDRIAN ke Kantor Cabang Bank Nobu Kelapa Gading Jakarta, dan yang masuk ke dalam Kantor Cabang Bank Nobu Terdakwa dan Terdakwa III PUPUT BAMBANG alias RANDY ADITYA alias ADE ANDRIAN tepatnya di bagian kasir dan yang melakukan penarikan adalah Terdakwa, sedangkan Terdakwa II NDUBUIKE GILBERT UKPOGU menunggu di mobil;
Bahwa pada tanggal 7 September 2017, Terdakwa bersama Terdakwa II NDUBUIKE GILBERT UKPOGU dan Terdakwa III PUPUT BAMBANG alias RANDY ADITYA alias ADE ANDRIAN, mengantar uang Rp271.000.070,-(dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah), kepada saudara BRIGHT ANTONY EJOKPA, dan menyerahkan uang tersebut, tepatnya di diparkiran MOI Kelapa Gading Jakarta;
Bahwa Terdakwa II NBUIKE GILBERT UPOGU adalah suami Terdakwa dan Terdakwa III PUPUT BAMBANG adalah saudara kandung Terdakwa;
Bahwa dari jumlah uang Rp271.000.070,-(dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah), saudara BRIGHT ANTHONY EJOKPA, memberikan 10 % (sepuluh persen) dan dikurangi 3 % (tiga persen) sehingga yang diterima 7 % 7 (tujuh persen) atau Rp18.970.000,-(delapan belas juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, dan dibagikan kepada Terdakwa II NDUBUIKE GILBERT UKPOGU dan Terdakwa III PUPUT BAMBANG alias RANDY ADITYA alias ADE ANDRIAN;
Bahwa saudara BRIGHT ANTHONY EJOKPA, sebagai orang yang melakukan Hacker, sedangkan Terdakwa dan Terdakwa II NDUBUIKE GILBERT UKPOGU bekerja sama dengan saudara BRIGHT ANTHONI EJOKPA, dan Terdakwa III PUPUT BAMBANG alias RANDY ADITYA alias ADE ANDRIAN, mengetahui dan ikut sama-sama ke Kantor Cabang Bank Nobu Kelapa Gading Jakarta, untuk melakukan penarikan uang Rp271.000.070,-(dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah) dan bertiga bersama-sama menyerahkan uang tersebut kepada saudara BRIGHT ANTHONY EJOKPA di parkiran MOI Kelapa Ganding Jakarta;
Bahwa Terdakwa dan Terdakwa III NDUBUIKE GILBERT UKPOGU, sudah kerja sama dengan saudara BRIGHT ANTHONY EJOKPA, sejak tahun 2016, yaitu menerima transferan yang seolah-olah transferan yang masuk tersebut adalah uang Terdakwa;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terdakwa II Ndubuike Gilbert Ukpogu;
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keteranga di penyidik dan keterangan didalam berita acara pemeriksaan penyidik adalah benar keterangan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa akan memberikan keterangan tentang masalah penipuan transfer dana yang dilakukan oleh Para Terdakwa;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 5 September 2017 Terdakwa mengetahui transfer dana masuk di rekening Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA dari PT Makmur Utama Rp271.000.070,-(dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui dengan email PT. Union Metal;
Bahwa Terdakwa kenal dengan BRIGHT ANTHONY EJOKPA di gereja sebagai teman di gereja sejak 2 tahun yang lalu;
Bahwa saudara BRIGHT ANTHONY EJOKPA yang membuat EMAIL, KTP, NPWP menggunakan nama Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA, untuk membuka rekening pada Kantor Cabang Bank Nobu di Jakarta;
Bahwa Email, KTP dan NPWP, yang dibuat oleh saudara BRIGHT ANTHONY EJOKPA, semuanya palsu, dengan menggunakan identitas Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA;
Bahwa saudara BRIGTH ANTHONY EJOKPA, yang menentukan Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA membuka Rekening di Kantor Cabang Bank Nobu Kelapa Gading Jakarta, dan kemudian ada transferan uang masuk ke rekening Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA Rp271.000.070m-(dua ratus tujuh puluh satu juta rupiah);
Bahwa setelah dana Rp271.000.070,-(dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah) masuk ke rekening Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA, lalu pada tanggal 6 September 2017 Terdakwa bersama dengan Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA dan Terdakwa III PUPUT BAMBANG, ke Kantor Cabang Bank Nobu Kelapa Gading Jakarta, melakukan penarikan dan yang melakukan penarikan adalah Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA;
Bahwa pada tanggal 7 September 2017, Terdakwa bersama Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA dan Terdakwa III PUPUT BAMBANG, mengantar uang Rp271.000.070,-(dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah), kepada saudara BRIGHT ANTONY EJOKPA, dan menyerahkan tepatnya di diparkiran MOI Kelapa Gading Jakarta;
Bahwa dari jumlah uang Rp271.000.070,-(dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah), saudara BRIGHT ANTHONY EJOKPA, memberikan 7 % (tujuh persen) atau Rp. 18.970.000,-(delapan belas juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA);
Bahwa dari jumlah uang Rp18.970.000,-(delapan belas juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah), sudah termasuk bagian Terdakwa dan Terdakwa PUPUT BAMBANG;
Bahwa saudara BRIGHT ANTHONY EJOKPA, sebagai orang yang melakukan Hacker, sedangkan Terdakwa dan Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA bekerja sama dengan saudara BRIGHT ANTHONI EJOKPA, sedangkan Terdakwa III PUPUT BAMBANG alias RANDY ADITYA alias ADE ANDRIAN, mengetahui dan ikut sama-sama ke Kantor Cabang Bank Nobu Kelapa Gading Jakarta, untuk melakukan penarikan Rp271.000.070,-(dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah) dan bertiga bersama-sama menyerahkan uang tersebut kepada Sdr. BRIGHT ANTHONY EJOKPA di parkiran MOI Kelapa Ganding Jakarta;
Bahwa Terdakwa dan Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA sudah bekerja sama dengan saudara BRIGHT ANTHONY EJOKPA, sejak tahun 2016;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terdakwa III Puput Bambang Alias Randy Aditya Alias Ade Andrian;
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keteranga di penyidik dan keterangan didalam berita acara pemeriksaan penyidik adalah benar keterangan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa akan memberikan keterangan tentang masalah penipuan transfer dana yang dilakukan oleh Para Terdakwa;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 5 September 2017 Terdakwa mengetahui transfer dana masuk di rekening Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA dari PT Makmur Utama Rp271.000.070,-(dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah);
Bahwa Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA adalah Saudara kandung Terdakwa, dan Terdakwa II NDUBUIKE GILBERT UKPOGU adalah suami dari Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA;
Bahwa pada tanggal 06 September 2017 sekitar pukul 11.26 WIB. Terdakwa bersama dengan Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA dan Terdakwa II NDUBUIKE GILBERT UKPOGU, ke Kantor Cabang Bank Nobu, untuk melakukan penarikan uang Rp271.000.070,-(dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah), dan yang melakukan penarikan adalah Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA dan posisi Terdakwa bersama-sama Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA masuk ke dalam Kantor Cabang Bank Nobu tepatnya dibagian kasir dan Terdakwa II NDUBUIKE GILBERT UKPOGU, menunggu di mobil;
Bahwa setelah penarikan uang di Kantor Cabang Bank Nobu, Terdakwa bersama Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA dan Terdakwa II NDUBUIKE GILBERT UKPOGU, pada tanggal 7 September 2017 pada sore hari, menyerahkan uang kepada saudara BRIGHT ANTHONY EJOKPA di parkiran MOI Kelapa Ganding Jakarta;
Bahwa Terdakwa dan Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA serta Terdakwa II NDUBUIKE GILBERT UKPOGU, menerima fee dari saudara BRIGHT ANTHONY EJOKPA, dan Terdakwa sendiri terima Rp500.000,-(lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah Handphone ASUS warna hitam Imei 357884080744861 dengan Simcard Micro SD Indosat ICCID 62011000147062027 dan Simcard merek VGEN kapasitas 32 GB;
1 (Satu) buah buku tabungan Bank NOBU nomer rekening 10710150785 atas nama CUT ADAMA FARANISA;
1 (Satu) buah buku tabungan Bank NOBU nomer rekening 12510151518 atas nama PARAMITA YUNA;
1 (Satu) buah buku tabungan Bank UOB nomer rekening 5321008659 atas nama UNAYA SARI DEWI;
1 (satu) Buah KTP Provinsi DKI Jakarta atas nama CUT ADAMA FARANISA dengan NIK 3174035507840005;
1 (satu) buah NPWP atas nama CUT ADAMA FARANISA dengan nomor NPWP 683327755035000;
1 (satu) Buah NPWP atas nama UNAYA SARI DEWI dengan nomor NPWP 726189879428000;
1 (satu) Buah KTP Provinsi Jawa Barat atas nama UNAYA SARI DEWI dengan NIK 3273205507840005;
1 (satu) buah akun email [email protected];
1 (satu) buah handphone VIVO tipe hitam dengan simcard Micro SD XL ICCID 32k8962115336, beserta memory card merk VGEN kapasitas 32 GB;
1 (satu) buah NPWP atas nama DINA FEBRIYANTI dengan nomor NPWP 749840559043000;
1 (satu) Buah SIM A atas nama DINA FEBRIYANTI dengan nomor;
1 (satu) buah Passport Federal Republic of Nigeria atas nama NDUBUIKE GILBERT UKPOGU dengan nomor Passport A08878682;
1 (satu) buah Passport Federal Republic of Nigeria atas nama NDUBUIKE GILBERT UKPOGU dengan nomor Passport A05600417;
1 (satu) buah buku nikah Kementrian Agama warna merah No. 1255/187/IX/201;
1 (Satu) buah akun email [email protected] dangan password quickcash39;
1 (Satu) buah KTP Provinsi DKI Jakarta Utara atas nama PUPUT BAMBANG NIK 3671071807830005;
1 (satu) buah SIM A atas nama PUPUT BAMBANG;
1 (satu) buah NPWP atas nama PUPUT BAMBANG;
2 (dua) lembar print out bukti transfer;
1 (satu) bendel foto copy format infoic dan email yang diedit dan format invoice yang asli infoice pemilik saksi/ pelapor An. LOUSA POH;
1 (satu) bendel foto copy dokumen pembukaan rekening dengan Nomor rekening 10710150785 CUT ADAMA FARANISA;
1 (satu) bendel print out mutasi rekening dengan nomor rekening 10710150785 An. CUT ADAMA FARANISA periode september 2017 sampai dengan oktober 2017;
1 (satu) Flashdisk berisikan copy rekaman CCTV di BANK NOBU pada tanggal 6 september 2017, pada saat transaksi penarikan tunai dari nasabah atas nama CUT ADAMA FARANISA;
1 (satu) bundel fotocopy dokumen pembukaan rekening Unaya Sari Dewi dengan nomor rekening 900 - 0010351682 dan nomor rekening 132-0017570855;
1 (satu) bundel salinan rekening koran Unaya Sari Dewi nomor rekening 900 - 0010351683 periode 15 Juli 2016 - 06 Maret 2018;
dan nomor rekening 132 - 0017570855 periode 28 Juni 2016 - 06 Maret 2018;
1 (satu) bendel fotocopy dokumen pembukaan rekening dengan PARAMITA YUNA dengan nomor rekening 100214103787;
1 (satu) bendel print out mutasi rekening/rekening koran dengan PARAMITA YUNA dengan nomor rekening 100214103787 periode september 2017;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa para saksi dan para Terdakwa pernah memberikan keteranga di penyidik dan keterangan didalam berita acara pemeriksaan penyidik adalah benar;
Bahwa para saksi dan para Terdakwa akan memberikan keterangan tentang masalah penipuan transfer dana yang dilakukan oleh Para Terdakwa;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 5 September 2017, bertempat di Toko Makmur Utama beralamat di Jalan Yasim Gamsugi, Kota Ternate, Maluku Utara, telah terjadi pengiriman uang/transfer dana melalui rekening Bank BNI Ternate ke Nomor Rekening : 107110150785 BANK NOBU atas nama CUT ADAMA FARANISA;
Bahwa pada tanggal 8 September 2017, istri saksi Hendra Ang memberitahukan kepada Hendra Ang kalau uang yang dikirm senilai Rp271.000.070 (dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah) ternyata bukan dikirim ke nomor rekening PT UNION METAL;
Bahwa Hendra Ang adalah pemilik toko material bangunan yaitu Makmur Utama Ternate;
Bahwa LOUISA POH memesan barang dari PT. UNION METAL berupa 6000 (enam ribu) batang baja ringan;
Barang tersebut di pesan melalui komunikasi invoice via email dan email yang Saksi gunakan adalah email toko Makmur Utama;
Bahwa saksi Hendra Ang menerima email dari [email protected] dan [email protected], yang berisi tagihan/ invoice dengan rekening yang tercantum adalah 107110150785 Bank Nobu atas nama CUT ADAMA FARANISA;
Bahwa Saksi Hendra Ang menyuruh karyawan yang bekerja di Toko Makmur Utama untuk mentransfer uang Rp271.000.070,- (dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah) melalui Bank BNI Ternate ke Nomor Rekening : 107110150785 BANK NOBU atas nama CUT ADAMA FARANISA;
Bahwa Pihak PT. UNION METAL yaitu KARSIMAN WISNU RAHARJO mengkonfirmasi melalui telepon bahwa uang yang di transfer belum masuk ke rekening PT. UNION METAL;
Bahwa setelah diperiksa kembali, ternyata email yang Saksi Hendra Ang terima berbeda dengan email milik PT. UNION METAL. Email milik PT. UNION METAL adalah [email protected] dan [email protected], sedangkan email yang masuk ke email Toko milik Saksi Hendra Ang adalah [email protected] dan [email protected] (email palsu), sehingga nomor rekening yang diterima Saksi adalah nomor rekening yang berbeda dengan nomor rekening milik PT. UNION METAL, dengan demikian uang di transfer ke rekening yang salah;
Bahwa sesuai mutasi rekening periode september-oktober 2017 terdapat pemindahbukuan antara lain:
Pada tanggal 6 September 2017 terdapat pemindahbukuan dengan ATM Bank NOBU Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke Bank Mandiri atas nama UNAYA SARI DEWI Nomor Rekening 1320017570855;
Pada tanggal 6 September 2017 terdapat pemindahbukuan dengan ATM Bank NOBU Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke Bank Mandiri atas nama UNAYA SARI DEWI dengan Nomor Rekening 9000010351683;
Pada tanggal 6 September 2017 terdapat pemindah bukuan Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) ke Bank WORI atas nama PARAMITA YUNA dengan No Rek. 100214103787;
Pada tanggal 6 September 2017 terdapat pemindah bukuan Rp46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah) atas nama PARAMITA YUNA dengan Nomor Rekening 125.10.15151.8;
Pemindah bukuan tersebut dilakukan oleh CUT ADAMA FARANISA di Counter Teller Bank NOBU Kantor Cabang Kelapa Gading. Sedangkan Nomor Rekening 125.10.15151.8 tercatat rekening Bank NOBU pada Kantor Kas Pinangsia Tangerang;
Pada tanggal 7 September 2017 menerima dana Rp. 5.900.000,- (Lima juta sembilan ratus ribu rupiah) melalui pemindah bukuan di ATM dari PARAMITA YUNA dengan No Rek 125.10.15151.8.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 5 September 2017 Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA mengetahui transfer dana masuk di rekening Terdakwa dari PT Makmur Utama Rp271.000.070,-(dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah);
Bahwa Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA mengetahui uang Rp271.000.070,-(dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah), masuk ke rekening Terdakwa I pada kantor Cabang Bank Nobu tersebut, diberitahukan oleh pihak Bank;
Bahwa Rekening pada Kantor Cabang Bank Nobu atas nama Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA sendiri, dengan menggunakan KTP (kartu tanda penduduk) palsu,, yaitu untuk menerima transferan uang Rp. 271.000.070,-(dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah);
Bahwa Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA tidak mengetahui dengan email PT. Union Metal;
Bahwa Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA kenal dengan saudara BRIGTH ANTHONY EJOKPA waktu saat di Gereja;
Bahwa saudara BRIGHT ANTHONY EJOKPA yang membuat EMAIL, KTP, NPWP Terdakwa, untuk membuka rekening pada Kantor Cabang Bank Nobu Jakarta;
Bahwa Email, KTP dan NPWP, yang dibuat oleh saudara BRIGHT ANTHONY EJOKPA, semuanya palsu, dengan menggunakan identitas Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA;
Bahwa saudara BRIGTH ANTHONY EJOKPA, yang menentukan membuka Rekening di Kantor Cabang Bank Nobu Kelapa Gading Jakarta, dan kemudian ada transferan uang masuk ke rekening Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA Rp271.000.070m-(dua ratus tujuh puluh satu juta rupiah);
Bahwa setelah dana Rp271.000.070,-(dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah) masuk ke rekening Terdakwa, lalu pada tanggal 6 September 2017 Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA bersama dengan Terdakwa II NDUBUIKE GILBERT UKPOGU dan Terdakwa III PUPUT BAMBANG alias RANDY ADITYA alias ADE ANDRIAN ke Kantor Cabang Bank Nobu Kelapa Gading Jakarta, dan yang masuk ke dalam Kantor Cabang Bank Nobu Terdakwa dan Terdakwa III PUPUT BAMBANG alias RANDY ADITYA alias ADE ANDRIAN tepatnya di bagian kasir dan yang melakukan penarikan adalah Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA, sedangkan Terdakwa II NDUBUIKE GILBERT UKPOGU menunggu di mobil;
Bahwa pada tanggal 7 September 2017, Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA, bersama Terdakwa II NDUBUIKE GILBERT UKPOGU dan Terdakwa III PUPUT BAMBANG alias RANDY ADITYA alias ADE ANDRIAN, mengantar uang Rp271.000.070,-(dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah), kepada saudara BRIGHT ANTONY EJOKPA, dan menyerahkan uang tersebut, tepatnya di diparkiran MOI Kelapa Gading Jakarta;
Bahwa Terdakwa II NBUIKE GILBERT UPOGU adalah suami Terdakwa dan Terdakwa III PUPUT BAMBANG adalah saudara kandung Terdakwa I;
Bahwa dari jumlah uang Rp271.000.070,-(dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah), saudara BRIGHT ANTHONY EJOKPA, memberikan 10 % (sepuluh persen) dan dikurangi 3 % (tiga persen) sehingga yang diterima 7 % 7 (tujuh persen) atau Rp18.970.000,-(delapan belas juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA, dan dibagikan kepada Terdakwa II NDUBUIKE GILBERT UKPOGU dan Terdakwa III PUPUT BAMBANG alias RANDY ADITYA alias ADE ANDRIAN;
Bahwa saudara BRIGHT ANTHONY EJOKPA, sebagai orang yang melakukan Hacker, sedangkan Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA dan Terdakwa II NDUBUIKE GILBERT UKPOGU bekerja sama dengan saudara BRIGHT ANTHONI EJOKPA, dan Terdakwa III PUPUT BAMBANG alias RANDY ADITYA alias ADE ANDRIAN, mengetahui dan ikut sama-sama ke Kantor Cabang Bank Nobu Kelapa Gading Jakarta, untuk melakukan penarikan uang Rp271.000.070,-(dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah) dan bertiga bersama-sama menyerahkan uang tersebut kepada saudara BRIGHT ANTHONY EJOKPA di parkiran MOI Kelapa Ganding Jakarta;
Bahwa Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA dan Terdakwa III NDUBUIKE GILBERT UKPOGU, sudah kerja sama dengan saudara BRIGHT ANTHONY EJOKPA, sejak tahun 2016, yaitu menerima transferan yang seolah-olah transferan yang masuk tersebut adalah uang Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA;
Bahwa Para Saksi dan Para Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Gabungan Kesatu Primair Pasal 82 Undang-Undang Repunlik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
Penerima;
Dengan sengaja;
Menerima atau menampung;
Baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain;
Suatu dana yang diketahui atau patut diduga berasal dari perintah Transfer Dana yang dibuat secara melawan hukum;
Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan dan Yang Turut Serta Melakukan
Ad.1. Unsur Penerima;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Para Terdakwa dan hasil pemeriksaan barang bukti diperoleh fakta hukum bahwa pada hari Selasa tanggal 5 September 2017, bertempat di Toko Makmur Utama beralamat di Jalan Yasim Gamsugi, Kota Ternate, Maluku Utara, telah terjadi pengiriman uang/transfer dana melalui rekening Bank BNI Ternate ke Nomor Rekening : 107110150785 BANK NOBU atas nama CUT ADAMA FARANISA. Bahwa saksi Hendra Ang menerima email dari [email protected] dan [email protected], yang berisi tagihan/ invoice dengan rekening yang tercantum adalah 107110150785 Bank Nobu atas nama CUT ADAMA FARANISA. Bahwa Saksi Hendra Ang menyuruh karyawan yang bekerja di Toko Makmur Utama untuk mentransfer uang Rp271.000.070,- (dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah) melalui Bank BNI Ternate ke Nomor Rekening : 107110150785 BANK NOBU atas nama CUT ADAMA FARANISA. Bahwa Pihak PT. UNION METAL yaitu KARSIMAN WISNU RAHARJO mengkonfirmasi melalui telepon bahwa uang yang di transfer belum masuk ke rekening PT. UNION METAL. Bahwa setelah diperiksa kembali, ternyata email yang Saksi Hendra Ang terima berbeda dengan email milik PT. UNION METAL. Email milik PT. UNION METAL adalah [email protected] dan [email protected], sedangkan email yang masuk ke email Toko milik Saksi Hendra Ang adalah [email protected] dan [email protected] (email palsu), sehingga nomor rekening yang diterima Saksi adalah nomor rekening yang berbeda dengan nomor rekening milik PT. UNION METAL, dengan demikian uang di transfer ke rekening yang salah. Bahwa sesuai mutasi rekening periode september-oktober 2017 terdapat pemindahbukuan antara lain:
Pada tanggal 6 September 2017 terdapat pemindahbukuan dengan ATM Bank NOBU Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke Bank Mandiri atas nama UNAYA SARI DEWI Nomor Rekening 1320017570855;
Pada tanggal 6 September 2017 terdapat pemindahbukuan dengan ATM Bank NOBU Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke Bank Mandiri atas nama UNAYA SARI DEWI dengan Nomor Rekening 9000010351683;
Pada tanggal 6 September 2017 terdapat pemindah bukuan Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) ke Bank WORI atas nama PARAMITA YUNA dengan No Rek. 100214103787;
Pada tanggal 6 September 2017 terdapat pemindah bukuan Rp46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah) atas nama PARAMITA YUNA dengan Nomor Rekening 125.10.15151.8;
Pemindah bukuan tersebut dilakukan oleh CUT ADAMA FARANISA di Counter Teller Bank NOBU Kantor Cabang Kelapa Gading. Sedangkan Nomor Rekening 125.10.15151.8 tercatat rekening Bank NOBU pada Kantor Kas Pinangsia Tangerang;
Pada tanggal 7 September 2017 menerima dana Rp. 5.900.000,- (Lima juta sembilan ratus ribu rupiah) melalui pemindah bukuan di ATM dari PARAMITA YUNA dengan No Rek 125.10.15151.8;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 5 September 2017 Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA mengetahui transfer dana masuk di rekening Terdakwa dari PT Makmur Utama Rp271.000.070,-(dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah);
Bahwa Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA mengetahui uang Rp271.000.070,-(dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah), masuk ke rekening Terdakwa I pada kantor Cabang Bank Nobu tersebut, diberitahukan oleh pihak Bank. Bahwa Rekening pada Kantor Cabang Bank Nobu atas nama Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA sendiri, dengan menggunakan KTP (kartu tanda penduduk) palsu, yaitu untuk menerima transferan uang Rp. 271.000.070,-(dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah). Bahwa Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA tidak mengetahui dengan email PT. Union Metal. Bahwa Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA kenal dengan saudara BRIGTH ANTHONY EJOKPA waktu saat di Gereja. Bahwa saudara BRIGHT ANTHONY EJOKPA yang membuat EMAIL, KTP, NPWP Terdakwa, untuk membuka rekening pada Kantor Cabang Bank Nobu Jakarta. Bahwa Email, KTP dan NPWP, yang dibuat oleh saudara BRIGHT ANTHONY EJOKPA, semuanya palsu, dengan menggunakan identitas Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA. Bahwa saudara BRIGTH ANTHONY EJOKPA, yang menentukan membuka Rekening di Kantor Cabang Bank Nobu Kelapa Gading Jakarta, dan kemudian ada transferan uang masuk ke rekening Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA Rp271.000.070m-(dua ratus tujuh puluh satu juta rupiah). Bahwa setelah dana Rp271.000.070,-(dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah) masuk ke rekening Terdakwa, lalu pada tanggal 6 September 2017 Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA bersama dengan Terdakwa II NDUBUIKE GILBERT UKPOGU dan Terdakwa III PUPUT BAMBANG alias RANDY ADITYA alias ADE ANDRIAN ke Kantor Cabang Bank Nobu Kelapa Gading Jakarta, dan yang masuk ke dalam Kantor Cabang Bank Nobu Terdakwa dan Terdakwa III PUPUT BAMBANG alias RANDY ADITYA alias ADE ANDRIAN tepatnya di bagian kasir dan yang melakukan penarikan adalah Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA, sedangkan Terdakwa II NDUBUIKE GILBERT UKPOGU menunggu di mobil. Bahwa pada tanggal 7 September 2017, Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA, bersama Terdakwa II NDUBUIKE GILBERT UKPOGU dan Terdakwa III PUPUT BAMBANG alias RANDY ADITYA alias ADE ANDRIAN, mengantar uang Rp271.000.070,-(dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah), kepada saudara BRIGHT ANTONY EJOKPA, dan menyerahkan uang tersebut, tepatnya di diparkiran MOI Kelapa Gading Jakarta. Bahwa dari jumlah uang Rp271.000.070,-(dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah), saudara BRIGHT ANTHONY EJOKPA, memberikan 10 % (sepuluh persen) dan dikurangi 3 % (tiga persen) sehingga yang diterima 7 % 7 (tujuh persen) atau Rp18.970.000,-(delapan belas juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA, dan dibagikan kepada Terdakwa II NDUBUIKE GILBERT UKPOGU dan Terdakwa III PUPUT BAMBANG alias RANDY ADITYA alias ADE ANDRIAN. Bahwa saudara BRIGHT ANTHONY EJOKPA, sebagai orang yang melakukan Hacker, sedangkan Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA dan Terdakwa II NDUBUIKE GILBERT UKPOGU bekerja sama dengan saudara BRIGHT ANTHONI EJOKPA, dan Terdakwa III PUPUT BAMBANG alias RANDY ADITYA alias ADE ANDRIAN, mengetahui dan ikut sama-sama ke Kantor Cabang Bank Nobu Kelapa Gading Jakarta, untuk melakukan penarikan uang Rp271.000.070,-(dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah) dan bertiga bersama-sama menyerahkan uang tersebut kepada saudara BRIGHT ANTHONY EJOKPA di parkiran MOI Kelapa Ganding Jakarta. Bahwa Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA dan Terdakwa III NDUBUIKE GILBERT UKPOGU, sudah kerja sama dengan saudara BRIGHT ANTHONY EJOKPA, sejak tahun 2016, yaitu menerima transferan yang seolah-olah transferan yang masuk tersebut adalah uang Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Dengan sengaja;
Menimbang, bahwa menurut memori penjelasan (Memorie Van Tolechting) yang dimaksudkan dengan kesengajaan adalah “menghendaki dan menginsafi” terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya (Willens en Wettens Verooizaken Van Een Gevolg) artinya seseorang yang melakukan tindakan dengan sengaja harus menghendaki serta menginsafi tindakan tersebut dan atau akibatnya;
Menimbang, bahwa kesengajaan haruslah ditafsirkan secara luas, jadi tidak semata-mata sebagai Opzet als Orgmerk (kesengajaan sebagai maksud) saja melainkan juga sebagai Opzet Bij Zekerheids of noodzakeliijheids bewustzijin (kesengajaan dengan kesadaran pasti atau keharusan). (Hukum Pidana Indonesia, Drs PAF LAMINTANG, SH dan C.Djisman Samosir, SH Hal.202, Sinar Baru Bandung 1990);
Menimbang, bahwa jika dikaitkan dengan ilmu pengetahuan Hukum Pidana sengaja dapat diartikan dalam 3 (tiga) bentuk kesengajaan:
Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk);
Terjadinya suatu tindakan atau akibat tertentu (yang sesuai dengan perumusan undang-undang hukum pidana), adalah betul-betul sebagai perwujudan dari maksud dan pengetahuan dari pelaku.
Kesengajaan dengan kesadaran pasti atau keharusan (opzet bij zekerheids bewustzijn);
Yang menjadi sandaran adalah seberapa jauh pengetahuan atau kesadaran pelaku tentang tindakan dan akibat yang merupakan salah satu unsur dari pada suatu delik yang telah terjadi.
Kesengajaan dengan menyadari kemungkinan (dolus eventualis).
Adalah sejauh mana pengetahuan atau kesadaran pelaku tentang tindakan dan akibat terlarang (beserta tindakan atau akibat lainnya) yang mungkin akan terjadi. (Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapanya, S.R. SIANTURI, SH.,Hal.170-175, Alumni Ahaem-Petehem Jakarta 1996);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Para Terdakwa serta hasil pemeriksaan barang bukti yang bersesuan satu sama lain maka diperoleh fakta hukum bahwa Selasa tanggal 5 September 2017, bertempat di Toko Makmur Utama beralamat di Jalan Yasim Gamsugi, Kota Ternate, Maluku Utara, telah terjadi pengiriman uang/transfer dana melalui rekening Bank BNI Ternate ke Nomor Rekening : 107110150785 BANK NOBU atas nama CUT ADAMA FARANISA. Bahwa saksi Hendra Ang menerima email dari [email protected] dan [email protected], yang berisi tagihan/ invoice dengan rekening yang tercantum adalah 107110150785 Bank Nobu atas nama CUT ADAMA FARANISA. Bahwa Saksi Hendra Ang menyuruh karyawan yang bekerja di Toko Makmur Utama untuk mentransfer uang Rp271.000.070,- (dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah) melalui Bank BNI Ternate ke Nomor Rekening : 107110150785 BANK NOBU atas nama CUT ADAMA FARANISA. Bahwa Pihak PT. UNION METAL yaitu KARSIMAN WISNU RAHARJO mengkonfirmasi melalui telepon bahwa uang yang di transfer belum masuk ke rekening PT. UNION METAL. Bahwa setelah diperiksa kembali, ternyata email yang Saksi Hendra Ang terima berbeda dengan email milik PT. UNION METAL. Email milik PT. UNION METAL adalah [email protected] dan [email protected], sedangkan email yang masuk ke email Toko milik Saksi Hendra Ang adalah [email protected] dan [email protected] (email palsu), sehingga nomor rekening yang diterima Saksi adalah nomor rekening yang berbeda dengan nomor rekening milik PT. UNION METAL, dengan demikian uang di transfer ke rekening yang salah. Bahwa sesuai mutasi rekening periode september-oktober 2017 terdapat pemindahbukuan antara lain:
Pada tanggal 6 September 2017 terdapat pemindahbukuan dengan ATM Bank NOBU Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke Bank Mandiri atas nama UNAYA SARI DEWI Nomor Rekening 1320017570855;
Pada tanggal 6 September 2017 terdapat pemindahbukuan dengan ATM Bank NOBU Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke Bank Mandiri atas nama UNAYA SARI DEWI dengan Nomor Rekening 9000010351683;
Pada tanggal 6 September 2017 terdapat pemindah bukuan Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) ke Bank WORI atas nama PARAMITA YUNA dengan No Rek. 100214103787;
Pada tanggal 6 September 2017 terdapat pemindah bukuan Rp46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah) atas nama PARAMITA YUNA dengan Nomor Rekening 125.10.15151.8;
Pemindah bukuan tersebut dilakukan oleh CUT ADAMA FARANISA di Counter Teller Bank NOBU Kantor Cabang Kelapa Gading. Sedangkan Nomor Rekening 125.10.15151.8 tercatat rekening Bank NOBU pada Kantor Kas Pinangsia Tangerang;
Pada tanggal 7 September 2017 menerima dana Rp. 5.900.000,- (Lima juta sembilan ratus ribu rupiah) melalui pemindah bukuan di ATM dari PARAMITA YUNA dengan No Rek 125.10.15151.8;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 5 September 2017 Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA mengetahui transfer dana masuk di rekening Terdakwa dari PT Makmur Utama Rp271.000.070,-(dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah);
Bahwa Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA mengetahui uang Rp271.000.070,-(dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah), masuk ke rekening Terdakwa I pada kantor Cabang Bank Nobu tersebut, diberitahukan oleh pihak Bank. Bahwa Rekening pada Kantor Cabang Bank Nobu atas nama Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA sendiri, dengan menggunakan KTP (kartu tanda penduduk) palsu, yaitu untuk menerima transferan uang Rp. 271.000.070,-(dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah). Bahwa Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA tidak mengetahui dengan email PT. Union Metal. Bahwa Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA kenal dengan saudara BRIGTH ANTHONY EJOKPA waktu saat di Gereja. Bahwa saudara BRIGHT ANTHONY EJOKPA yang membuat EMAIL, KTP, NPWP Terdakwa, untuk membuka rekening pada Kantor Cabang Bank Nobu Jakarta. Bahwa Email, KTP dan NPWP, yang dibuat oleh saudara BRIGHT ANTHONY EJOKPA, semuanya palsu, dengan menggunakan identitas Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA. Bahwa saudara BRIGTH ANTHONY EJOKPA, yang menentukan membuka Rekening di Kantor Cabang Bank Nobu Kelapa Gading Jakarta, dan kemudian ada transferan uang masuk ke rekening Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA Rp271.000.070m-(dua ratus tujuh puluh satu juta rupiah). Bahwa setelah dana Rp271.000.070,-(dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah) masuk ke rekening Terdakwa, lalu pada tanggal 6 September 2017 Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA bersama dengan Terdakwa II NDUBUIKE GILBERT UKPOGU dan Terdakwa III PUPUT BAMBANG alias RANDY ADITYA alias ADE ANDRIAN ke Kantor Cabang Bank Nobu Kelapa Gading Jakarta, dan yang masuk ke dalam Kantor Cabang Bank Nobu Terdakwa dan Terdakwa III PUPUT BAMBANG alias RANDY ADITYA alias ADE ANDRIAN tepatnya di bagian kasir dan yang melakukan penarikan adalah Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA, sedangkan Terdakwa II NDUBUIKE GILBERT UKPOGU menunggu di mobil. Bahwa pada tanggal 7 September 2017, Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA, bersama Terdakwa II NDUBUIKE GILBERT UKPOGU dan Terdakwa III PUPUT BAMBANG alias RANDY ADITYA alias ADE ANDRIAN, mengantar uang Rp271.000.070,-(dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah), kepada saudara BRIGHT ANTONY EJOKPA, dan menyerahkan uang tersebut, tepatnya di diparkiran MOI Kelapa Gading Jakarta. Bahwa dari jumlah uang Rp271.000.070,-(dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah), saudara BRIGHT ANTHONY EJOKPA, memberikan 10 % (sepuluh persen) dan dikurangi 3 % (tiga persen) sehingga yang diterima 7 % 7 (tujuh persen) atau Rp18.970.000,-(delapan belas juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA, dan dibagikan kepada Terdakwa II NDUBUIKE GILBERT UKPOGU dan Terdakwa III PUPUT BAMBANG alias RANDY ADITYA alias ADE ANDRIAN. Bahwa saudara BRIGHT ANTHONY EJOKPA, sebagai orang yang melakukan Hacker, sedangkan Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA dan Terdakwa II NDUBUIKE GILBERT UKPOGU bekerja sama dengan saudara BRIGHT ANTHONI EJOKPA, dan Terdakwa III PUPUT BAMBANG alias RANDY ADITYA alias ADE ANDRIAN, mengetahui dan ikut sama-sama ke Kantor Cabang Bank Nobu Kelapa Gading Jakarta, untuk melakukan penarikan uang Rp271.000.070,-(dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah) dan bertiga bersama-sama menyerahkan uang tersebut kepada saudara BRIGHT ANTHONY EJOKPA di parkiran MOI Kelapa Ganding Jakarta. Bahwa Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA dan Terdakwa III NDUBUIKE GILBERT UKPOGU, sudah kerja sama dengan saudara BRIGHT ANTHONY EJOKPA, sejak tahun 2016, yaitu menerima transferan yang seolah-olah transferan yang masuk tersebut adalah uang Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka unsur ini telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur Menerima atau menampung;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Para Terdakwa serta hasil pemeriksaan barang bukti yang bersesuan satu sama lain maka diperoleh fakta hukum bahwa Selasa tanggal 5 September 2017, bertempat di Toko Makmur Utama beralamat di Jalan Yasim Gamsugi, Kota Ternate, Maluku Utara, telah terjadi pengiriman uang/transfer dana melalui rekening Bank BNI Ternate ke Nomor Rekening : 107110150785 BANK NOBU atas nama CUT ADAMA FARANISA. Bahwa saksi Hendra Ang menerima email dari [email protected] dan [email protected], yang berisi tagihan/ invoice dengan rekening yang tercantum adalah 107110150785 Bank Nobu atas nama CUT ADAMA FARANISA. Bahwa Saksi Hendra Ang menyuruh karyawan yang bekerja di Toko Makmur Utama untuk mentransfer uang Rp271.000.070,- (dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah) melalui Bank BNI Ternate ke Nomor Rekening : 107110150785 BANK NOBU atas nama CUT ADAMA FARANISA. Bahwa pada hari Selasa tanggal 5 September 2017 Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA mengetahui transfer dana masuk di rekening Terdakwa dari PT Makmur Utama Rp271.000.070,-(dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah). Bahwa Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA mengetahui uang Rp271.000.070,-(dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah), masuk ke rekening Terdakwa I pada kantor Cabang Bank Nobu tersebut, diberitahukan oleh pihak Bank. Bahwa Rekening pada Kantor Cabang Bank Nobu atas nama Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA sendiri, dengan menggunakan KTP (kartu tanda penduduk) palsu, yaitu untuk menerima transferan uang Rp. 271.000.070,-(dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah). Bahwa saudara BRIGHT ANTHONY EJOKPA yang membuat EMAIL, KTP, NPWP Terdakwa, untuk membuka rekening pada Kantor Cabang Bank Nobu Jakarta. Bahwa Email, KTP dan NPWP, yang dibuat oleh saudara BRIGHT ANTHONY EJOKPA, semuanya palsu, dengan menggunakan identitas Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA. Bahwa saudara BRIGTH ANTHONY EJOKPA, yang menentukan membuka Rekening di Kantor Cabang Bank Nobu Kelapa Gading Jakarta, dan kemudian ada transferan uang masuk ke rekening Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA Rp271.000.070m-(dua ratus tujuh puluh satu juta rupiah). Bahwa setelah dana Rp271.000.070,-(dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah) masuk ke rekening Terdakwa, lalu pada tanggal 6 September 2017 Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA bersama dengan Terdakwa II NDUBUIKE GILBERT UKPOGU dan Terdakwa III PUPUT BAMBANG alias RANDY ADITYA alias ADE ANDRIAN ke Kantor Cabang Bank Nobu Kelapa Gading Jakarta, dan yang masuk ke dalam Kantor Cabang Bank Nobu Terdakwa dan Terdakwa III PUPUT BAMBANG alias RANDY ADITYA alias ADE ANDRIAN tepatnya di bagian kasir dan yang melakukan penarikan adalah Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA, sedangkan Terdakwa II NDUBUIKE GILBERT UKPOGU menunggu di mobil. Bahwa pada tanggal 7 September 2017, Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA, bersama Terdakwa II NDUBUIKE GILBERT UKPOGU dan Terdakwa III PUPUT BAMBANG alias RANDY ADITYA alias ADE ANDRIAN, mengantar uang Rp271.000.070,-(dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah), kepada saudara BRIGHT ANTONY EJOKPA, dan menyerahkan uang tersebut, tepatnya di diparkiran MOI Kelapa Gading Jakarta. Bahwa dari jumlah uang Rp271.000.070,-(dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah), saudara BRIGHT ANTHONY EJOKPA, memberikan 10 % (sepuluh persen) dan dikurangi 3 % (tiga persen) sehingga yang diterima 7 % 7 (tujuh persen) atau Rp18.970.000,-(delapan belas juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA, dan dibagikan kepada Terdakwa II NDUBUIKE GILBERT UKPOGU dan Terdakwa III PUPUT BAMBANG alias RANDY ADITYA alias ADE ANDRIAN. Bahwa saudara BRIGHT ANTHONY EJOKPA, sebagai orang yang melakukan Hacker, sedangkan Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA dan Terdakwa II NDUBUIKE GILBERT UKPOGU bekerja sama dengan saudara BRIGHT ANTHONI EJOKPA, dan Terdakwa III PUPUT BAMBANG alias RANDY ADITYA alias ADE ANDRIAN, mengetahui dan ikut sama-sama ke Kantor Cabang Bank Nobu Kelapa Gading Jakarta, untuk melakukan penarikan uang Rp271.000.070,-(dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah) dan bertiga bersama-sama menyerahkan uang tersebut kepada saudara BRIGHT ANTHONY EJOKPA di parkiran MOI Kelapa Ganding Jakarta. Bahwa Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA dan Terdakwa III NDUBUIKE GILBERT UKPOGU, sudah kerja sama dengan saudara BRIGHT ANTHONY EJOKPA, sejak tahun 2016, yaitu menerima transferan yang seolah-olah transferan yang masuk tersebut adalah uang Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka unsur ini telah terpenuhi;
Ad.4. Baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Para Terdakwa serta hasil pemeriksaan barang bukti yang bersesuan satu sama lain maka diperoleh fakta hukum bahwa Selasa tanggal 5 September 2017, bertempat di Toko Makmur Utama beralamat di Jalan Yasim Gamsugi, Kota Ternate, Maluku Utara, telah terjadi pengiriman uang/transfer dana melalui rekening Bank BNI Ternate ke Nomor Rekening : 107110150785 BANK NOBU atas nama CUT ADAMA FARANISA. Bahwa saksi Hendra Ang menerima email dari [email protected] dan [email protected], yang berisi tagihan/ invoice dengan rekening yang tercantum adalah 107110150785 Bank Nobu atas nama CUT ADAMA FARANISA. Bahwa Saksi Hendra Ang menyuruh karyawan yang bekerja di Toko Makmur Utama untuk mentransfer uang Rp271.000.070,- (dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah) melalui Bank BNI Ternate ke Nomor Rekening : 107110150785 BANK NOBU atas nama CUT ADAMA FARANISA. Bahwa Pihak PT. UNION METAL yaitu KARSIMAN WISNU RAHARJO mengkonfirmasi melalui telepon bahwa uang yang di transfer belum masuk ke rekening PT. UNION METAL. Bahwa setelah diperiksa kembali, ternyata email yang Saksi Hendra Ang terima berbeda dengan email milik PT. UNION METAL. Email milik PT. UNION METAL adalah [email protected] dan [email protected], sedangkan email yang masuk ke email Toko milik Saksi Hendra Ang adalah [email protected] dan [email protected] (email palsu), sehingga nomor rekening yang diterima Saksi adalah nomor rekening yang berbeda dengan nomor rekening milik PT. UNION METAL, dengan demikian uang di transfer ke rekening yang salah. Bahwa sesuai mutasi rekening periode september-oktober 2017 terdapat pemindahbukuan antara lain:
Pada tanggal 6 September 2017 terdapat pemindahbukuan dengan ATM Bank NOBU Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke Bank Mandiri atas nama UNAYA SARI DEWI Nomor Rekening 1320017570855;
Pada tanggal 6 September 2017 terdapat pemindahbukuan dengan ATM Bank NOBU Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke Bank Mandiri atas nama UNAYA SARI DEWI dengan Nomor Rekening 9000010351683;
Pada tanggal 6 September 2017 terdapat pemindah bukuan Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) ke Bank WORI atas nama PARAMITA YUNA dengan No Rek. 100214103787;
Pada tanggal 6 September 2017 terdapat pemindah bukuan Rp46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah) atas nama PARAMITA YUNA dengan Nomor Rekening 125.10.15151.8;
Pemindah bukuan tersebut dilakukan oleh CUT ADAMA FARANISA di Counter Teller Bank NOBU Kantor Cabang Kelapa Gading. Sedangkan Nomor Rekening 125.10.15151.8 tercatat rekening Bank NOBU pada Kantor Kas Pinangsia Tangerang;
Pada tanggal 7 September 2017 menerima dana Rp. 5.900.000,- (Lima juta sembilan ratus ribu rupiah) melalui pemindah bukuan di ATM dari PARAMITA YUNA dengan No Rek 125.10.15151.8;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 5 September 2017 Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA mengetahui transfer dana masuk di rekening Terdakwa dari PT Makmur Utama Rp271.000.070,-(dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah);
Bahwa Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA mengetahui uang Rp271.000.070,-(dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah), masuk ke rekening Terdakwa I pada kantor Cabang Bank Nobu tersebut, diberitahukan oleh pihak Bank. Bahwa Rekening pada Kantor Cabang Bank Nobu atas nama Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA sendiri, dengan menggunakan KTP (kartu tanda penduduk) palsu, yaitu untuk menerima transferan uang Rp. 271.000.070,-(dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah). Bahwa Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA tidak mengetahui dengan email PT. Union Metal. Bahwa Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA kenal dengan saudara BRIGTH ANTHONY EJOKPA waktu saat di Gereja. Bahwa saudara BRIGHT ANTHONY EJOKPA yang membuat EMAIL, KTP, NPWP Terdakwa, untuk membuka rekening pada Kantor Cabang Bank Nobu Jakarta. Bahwa Email, KTP dan NPWP, yang dibuat oleh saudara BRIGHT ANTHONY EJOKPA, semuanya palsu, dengan menggunakan identitas Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA. Bahwa saudara BRIGTH ANTHONY EJOKPA, yang menentukan membuka Rekening di Kantor Cabang Bank Nobu Kelapa Gading Jakarta, dan kemudian ada transferan uang masuk ke rekening Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA Rp271.000.070m-(dua ratus tujuh puluh satu juta rupiah). Bahwa setelah dana Rp271.000.070,-(dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah) masuk ke rekening Terdakwa, lalu pada tanggal 6 September 2017 Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA bersama dengan Terdakwa II NDUBUIKE GILBERT UKPOGU dan Terdakwa III PUPUT BAMBANG alias RANDY ADITYA alias ADE ANDRIAN ke Kantor Cabang Bank Nobu Kelapa Gading Jakarta, dan yang masuk ke dalam Kantor Cabang Bank Nobu Terdakwa dan Terdakwa III PUPUT BAMBANG alias RANDY ADITYA alias ADE ANDRIAN tepatnya di bagian kasir dan yang melakukan penarikan adalah Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA, sedangkan Terdakwa II NDUBUIKE GILBERT UKPOGU menunggu di mobil. Bahwa pada tanggal 7 September 2017, Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA, bersama Terdakwa II NDUBUIKE GILBERT UKPOGU dan Terdakwa III PUPUT BAMBANG alias RANDY ADITYA alias ADE ANDRIAN, mengantar uang Rp271.000.070,-(dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah), kepada saudara BRIGHT ANTONY EJOKPA, dan menyerahkan uang tersebut, tepatnya di diparkiran MOI Kelapa Gading Jakarta. Bahwa dari jumlah uang Rp271.000.070,-(dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah), saudara BRIGHT ANTHONY EJOKPA, memberikan 10 % (sepuluh persen) dan dikurangi 3 % (tiga persen) sehingga yang diterima 7 % 7 (tujuh persen) atau Rp18.970.000,-(delapan belas juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA, dan dibagikan kepada Terdakwa II NDUBUIKE GILBERT UKPOGU dan Terdakwa III PUPUT BAMBANG alias RANDY ADITYA alias ADE ANDRIAN. Bahwa saudara BRIGHT ANTHONY EJOKPA, sebagai orang yang melakukan Hacker, sedangkan Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA dan Terdakwa II NDUBUIKE GILBERT UKPOGU bekerja sama dengan saudara BRIGHT ANTHONI EJOKPA, dan Terdakwa III PUPUT BAMBANG alias RANDY ADITYA alias ADE ANDRIAN, mengetahui dan ikut sama-sama ke Kantor Cabang Bank Nobu Kelapa Gading Jakarta, untuk melakukan penarikan uang Rp271.000.070,-(dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah) dan bertiga bersama-sama menyerahkan uang tersebut kepada saudara BRIGHT ANTHONY EJOKPA di parkiran MOI Kelapa Ganding Jakarta. Bahwa Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA dan Terdakwa III NDUBUIKE GILBERT UKPOGU, sudah kerja sama dengan saudara BRIGHT ANTHONY EJOKPA, sejak tahun 2016, yaitu menerima transferan yang seolah-olah transferan yang masuk tersebut adalah uang Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka unsur ini telah terpenuhi;
Ad.5. Suatu dana yang diketahui atau patut diduga berasal dari perintah Transfer Dana yang dibuat secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Para Terdakwa serta hasil pemeriksaan barang bukti yang bersesuan satu sama lain maka diperoleh fakta hukum bahwa Selasa tanggal 5 September 2017, bertempat di Toko Makmur Utama beralamat di Jalan Yasim Gamsugi, Kota Ternate, Maluku Utara, telah terjadi pengiriman uang/transfer dana melalui rekening Bank BNI Ternate ke Nomor Rekening : 107110150785 BANK NOBU atas nama CUT ADAMA FARANISA. Bahwa saksi Hendra Ang menerima email dari [email protected] dan [email protected], yang berisi tagihan/ invoice dengan rekening yang tercantum adalah 107110150785 Bank Nobu atas nama CUT ADAMA FARANISA. Bahwa Saksi Hendra Ang menyuruh karyawan yang bekerja di Toko Makmur Utama untuk mentransfer uang Rp271.000.070,- (dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah) melalui Bank BNI Ternate ke Nomor Rekening : 107110150785 BANK NOBU atas nama CUT ADAMA FARANISA. Bahwa Pihak PT. UNION METAL yaitu KARSIMAN WISNU RAHARJO mengkonfirmasi melalui telepon bahwa uang yang di transfer belum masuk ke rekening PT. UNION METAL. Bahwa setelah diperiksa kembali, ternyata email yang Saksi Hendra Ang terima berbeda dengan email milik PT. UNION METAL. Email milik PT. UNION METAL adalah [email protected] dan [email protected], sedangkan email yang masuk ke email Toko milik Saksi Hendra Ang adalah [email protected] dan [email protected] (email palsu), sehingga nomor rekening yang diterima Saksi adalah nomor rekening yang berbeda dengan nomor rekening milik PT. UNION METAL, dengan demikian uang di transfer ke rekening yang salah. Bahwa sesuai mutasi rekening periode september-oktober 2017 terdapat pemindahbukuan antara lain:
Pada tanggal 6 September 2017 terdapat pemindahbukuan dengan ATM Bank NOBU Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke Bank Mandiri atas nama UNAYA SARI DEWI Nomor Rekening 1320017570855;
Pada tanggal 6 September 2017 terdapat pemindahbukuan dengan ATM Bank NOBU Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke Bank Mandiri atas nama UNAYA SARI DEWI dengan Nomor Rekening 9000010351683;
Pada tanggal 6 September 2017 terdapat pemindah bukuan Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) ke Bank WORI atas nama PARAMITA YUNA dengan No Rek. 100214103787;
Pada tanggal 6 September 2017 terdapat pemindah bukuan Rp46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah) atas nama PARAMITA YUNA dengan Nomor Rekening 125.10.15151.8;
Pemindah bukuan tersebut dilakukan oleh CUT ADAMA FARANISA di Counter Teller Bank NOBU Kantor Cabang Kelapa Gading. Sedangkan Nomor Rekening 125.10.15151.8 tercatat rekening Bank NOBU pada Kantor Kas Pinangsia Tangerang;
Pada tanggal 7 September 2017 menerima dana Rp. 5.900.000,- (Lima juta sembilan ratus ribu rupiah) melalui pemindah bukuan di ATM dari PARAMITA YUNA dengan No Rek 125.10.15151.8;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 5 September 2017 Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA mengetahui transfer dana masuk di rekening Terdakwa dari PT Makmur Utama Rp271.000.070,-(dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah);
Bahwa Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA mengetahui uang Rp271.000.070,-(dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah), masuk ke rekening Terdakwa I pada kantor Cabang Bank Nobu tersebut, diberitahukan oleh pihak Bank. Bahwa Rekening pada Kantor Cabang Bank Nobu atas nama Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA sendiri, dengan menggunakan KTP (kartu tanda penduduk) palsu, yaitu untuk menerima transferan uang Rp. 271.000.070,-(dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah). Bahwa Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA tidak mengetahui dengan email PT. Union Metal. Bahwa Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA kenal dengan saudara BRIGTH ANTHONY EJOKPA waktu saat di Gereja. Bahwa saudara BRIGHT ANTHONY EJOKPA yang membuat EMAIL, KTP, NPWP Terdakwa, untuk membuka rekening pada Kantor Cabang Bank Nobu Jakarta. Bahwa Email, KTP dan NPWP, yang dibuat oleh saudara BRIGHT ANTHONY EJOKPA, semuanya palsu, dengan menggunakan identitas Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA. Bahwa saudara BRIGTH ANTHONY EJOKPA, yang menentukan membuka Rekening di Kantor Cabang Bank Nobu Kelapa Gading Jakarta, dan kemudian ada transferan uang masuk ke rekening Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA Rp271.000.070m-(dua ratus tujuh puluh satu juta rupiah). Bahwa setelah dana Rp271.000.070,-(dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah) masuk ke rekening Terdakwa, lalu pada tanggal 6 September 2017 Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA bersama dengan Terdakwa II NDUBUIKE GILBERT UKPOGU dan Terdakwa III PUPUT BAMBANG alias RANDY ADITYA alias ADE ANDRIAN ke Kantor Cabang Bank Nobu Kelapa Gading Jakarta, dan yang masuk ke dalam Kantor Cabang Bank Nobu Terdakwa dan Terdakwa III PUPUT BAMBANG alias RANDY ADITYA alias ADE ANDRIAN tepatnya di bagian kasir dan yang melakukan penarikan adalah Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA, sedangkan Terdakwa II NDUBUIKE GILBERT UKPOGU menunggu di mobil. Bahwa pada tanggal 7 September 2017, Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA, bersama Terdakwa II NDUBUIKE GILBERT UKPOGU dan Terdakwa III PUPUT BAMBANG alias RANDY ADITYA alias ADE ANDRIAN, mengantar uang Rp271.000.070,-(dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah), kepada saudara BRIGHT ANTONY EJOKPA, dan menyerahkan uang tersebut, tepatnya di diparkiran MOI Kelapa Gading Jakarta. Bahwa dari jumlah uang Rp271.000.070,-(dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah), saudara BRIGHT ANTHONY EJOKPA, memberikan 10 % (sepuluh persen) dan dikurangi 3 % (tiga persen) sehingga yang diterima 7 % 7 (tujuh persen) atau Rp18.970.000,-(delapan belas juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA, dan dibagikan kepada Terdakwa II NDUBUIKE GILBERT UKPOGU dan Terdakwa III PUPUT BAMBANG alias RANDY ADITYA alias ADE ANDRIAN. Bahwa saudara BRIGHT ANTHONY EJOKPA, sebagai orang yang melakukan Hacker, sedangkan Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA dan Terdakwa II NDUBUIKE GILBERT UKPOGU bekerja sama dengan saudara BRIGHT ANTHONI EJOKPA, dan Terdakwa III PUPUT BAMBANG alias RANDY ADITYA alias ADE ANDRIAN, mengetahui dan ikut sama-sama ke Kantor Cabang Bank Nobu Kelapa Gading Jakarta, untuk melakukan penarikan uang Rp271.000.070,-(dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah) dan bertiga bersama-sama menyerahkan uang tersebut kepada saudara BRIGHT ANTHONY EJOKPA di parkiran MOI Kelapa Ganding Jakarta. Bahwa Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA dan Terdakwa III NDUBUIKE GILBERT UKPOGU, sudah kerja sama dengan saudara BRIGHT ANTHONY EJOKPA, sejak tahun 2016, yaitu menerima transferan yang seolah-olah transferan yang masuk tersebut adalah uang Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka unsur ini telah terpenuhi;
Ad.6. Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan dan Yang Turut Serta Melakukan;
Menimbang, bahwa unsur tersebut ini bersifat alternatif yang artinya apabila salah satu bagian dari unsur telah terbukti pada diri terdakwa maka unsur secara keseluruhan dianggap telah terpenuhi
Menimbang, bahwa menurut R. Soesilo yang dimaksud dengan Orang yamg melakukan adalah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana, yang dimaksud dengan Orang yang menyuruh melakukan adalah seorang yang menyuruh orang lain untuk melakukan tindak pidana atau secara bersama-sama melakukan tindak pidana
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Para Terdakwa serta hasil pemeriksaan barang bukti yang bersesuan satu sama lain maka diperoleh fakta hukum bahwa Selasa tanggal 5 September 2017, bertempat di Toko Makmur Utama beralamat di Jalan Yasim Gamsugi, Kota Ternate, Maluku Utara, telah terjadi pengiriman uang/transfer dana melalui rekening Bank BNI Ternate ke Nomor Rekening : 107110150785 BANK NOBU atas nama CUT ADAMA FARANISA. Bahwa saksi Hendra Ang menerima email dari [email protected] dan [email protected], yang berisi tagihan/ invoice dengan rekening yang tercantum adalah 107110150785 Bank Nobu atas nama CUT ADAMA FARANISA. Bahwa Saksi Hendra Ang menyuruh karyawan yang bekerja di Toko Makmur Utama untuk mentransfer uang Rp271.000.070,- (dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah) melalui Bank BNI Ternate ke Nomor Rekening : 107110150785 BANK NOBU atas nama CUT ADAMA FARANISA. Bahwa pada hari Selasa tanggal 5 September 2017 Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA mengetahui transfer dana masuk di rekening Terdakwa dari PT Makmur Utama Rp271.000.070,-(dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah). Bahwa Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA mengetahui uang Rp271.000.070,-(dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah), masuk ke rekening Terdakwa I pada kantor Cabang Bank Nobu tersebut, diberitahukan oleh pihak Bank. Bahwa Rekening pada Kantor Cabang Bank Nobu atas nama Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA sendiri, dengan menggunakan KTP (kartu tanda penduduk) palsu, yaitu untuk menerima transferan uang Rp. 271.000.070,-(dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah). Bahwa saudara BRIGHT ANTHONY EJOKPA yang membuat EMAIL, KTP, NPWP Terdakwa, untuk membuka rekening pada Kantor Cabang Bank Nobu Jakarta. Bahwa Email, KTP dan NPWP, yang dibuat oleh saudara BRIGHT ANTHONY EJOKPA, semuanya palsu, dengan menggunakan identitas Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA. Bahwa saudara BRIGTH ANTHONY EJOKPA, yang menentukan membuka Rekening di Kantor Cabang Bank Nobu Kelapa Gading Jakarta, dan kemudian ada transferan uang masuk ke rekening Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA Rp271.000.070m-(dua ratus tujuh puluh satu juta rupiah). Bahwa setelah dana Rp271.000.070,-(dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah) masuk ke rekening Terdakwa, lalu pada tanggal 6 September 2017 Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA bersama dengan Terdakwa II NDUBUIKE GILBERT UKPOGU dan Terdakwa III PUPUT BAMBANG alias RANDY ADITYA alias ADE ANDRIAN ke Kantor Cabang Bank Nobu Kelapa Gading Jakarta, dan yang masuk ke dalam Kantor Cabang Bank Nobu Terdakwa dan Terdakwa III PUPUT BAMBANG alias RANDY ADITYA alias ADE ANDRIAN tepatnya di bagian kasir dan yang melakukan penarikan adalah Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA, sedangkan Terdakwa II NDUBUIKE GILBERT UKPOGU menunggu di mobil. Bahwa pada tanggal 7 September 2017, Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA, bersama Terdakwa II NDUBUIKE GILBERT UKPOGU dan Terdakwa III PUPUT BAMBANG alias RANDY ADITYA alias ADE ANDRIAN, mengantar uang Rp271.000.070,-(dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah), kepada saudara BRIGHT ANTONY EJOKPA, dan menyerahkan uang tersebut, tepatnya di diparkiran MOI Kelapa Gading Jakarta. Bahwa dari jumlah uang Rp271.000.070,-(dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah), saudara BRIGHT ANTHONY EJOKPA, memberikan 10 % (sepuluh persen) dan dikurangi 3 % (tiga persen) sehingga yang diterima 7 % 7 (tujuh persen) atau Rp18.970.000,-(delapan belas juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA, dan dibagikan kepada Terdakwa II NDUBUIKE GILBERT UKPOGU dan Terdakwa III PUPUT BAMBANG alias RANDY ADITYA alias ADE ANDRIAN. Bahwa saudara BRIGHT ANTHONY EJOKPA, sebagai orang yang melakukan Hacker, sedangkan Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA dan Terdakwa II NDUBUIKE GILBERT UKPOGU bekerja sama dengan saudara BRIGHT ANTHONI EJOKPA, dan Terdakwa III PUPUT BAMBANG alias RANDY ADITYA alias ADE ANDRIAN, mengetahui dan ikut sama-sama ke Kantor Cabang Bank Nobu Kelapa Gading Jakarta, untuk melakukan penarikan uang Rp271.000.070,-(dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah) dan bertiga bersama-sama menyerahkan uang tersebut kepada saudara BRIGHT ANTHONY EJOKPA di parkiran MOI Kelapa Ganding Jakarta. Bahwa Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA dan Terdakwa III NDUBUIKE GILBERT UKPOGU, sudah kerja sama dengan saudara BRIGHT ANTHONY EJOKPA, sejak tahun 2016, yaitu menerima transferan yang seolah-olah transferan yang masuk tersebut adalah uang Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 82 Undang-Undang Repunlik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Gabungan Kesatu Primair;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Gabungan Kesatu Primair telah terbukti maka dakwaan Gabungan Kesatu Subsidair atau dakwaan Gabungan Alternatif Kedua tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa didakwa dengan dakwaan yang berbentuk Gabungan, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Gabungan Ketiga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang uansur-unsurnya sebagai berikut;
Setiap orang;
Yang menempatkan,mentransferm mengalihkan, membelanjakan, mengalihkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana penipuan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan;
Orang yang berada didalam atau diluar wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia yang turut serta membantu permupakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang;
Ad.1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat unsur “Setiap Orang” lebih menunjuk kepada Subjek Pelaku (dader) suatu perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana;
Menimbang, bahwa adapun yang dapat ditentukan sebagai Subjek Pelaku (dader) dalam pasal ini tentu saja adalah ditujukan kepada subyek hukum yaitu manusia atau badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, sehingga pelaku tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas akibat dari tindak pidana yang diduga telah dilakukannya, terlepas dari apakah perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa tersebut terbukti ataupun tidak, yang mana hal tersebut sangat tergantung dari pertimbangan unsur-unsur lain dari pasal tersebut. Hal ini dimaksudkan agar Majelis Hakim tidak melakukan error in persona atau tidak melakukan kesalahan mengenai subyek pelaku yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana didalam menjatuhkan putusannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa I Dina Febriyanti Alias Cut Adama Faranisa alias Unaya Sari Dewi Alias Paramitha Yuna, Terdakwa II Ndubuike Gilbert Ukpogu dan Terdakwa IIIPuput Bambang Alias Randy Aditya Alias Ade Andrian atas pertanyaan Majelis Hakim telah memberikan keterangan mengenai jati dirinya yang ternyata sesuai dengan identitas yang tertera di dalam surat dakwaan Penuntut Umum, serta dari hasil pengamatan Majelis Hakim di persidangan, Para Terdakwa tersebut adalah orang yang sehat jasmani dan rohani sehingga dalam perkara ini dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatan yang didakwakan kepadanya atau dengan perkataan lain, menurut hukum Para Terdakwa tersebut telah dianggap cakap untuk mempertanggung jawabkan segala perbuatannya, terlepas dari apakah nantinya perbuatan yang didakwakan kepada Para Terdakwa dapat dibuktikan atau tidak di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana penipuan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Para Terdakwa serta hasil pemeriksaan barang bukti yang bersesuan satu sama lain maka diperoleh fakta hukum bahwa Selasa tanggal 5 September 2017, bertempat di Toko Makmur Utama beralamat di Jalan Yasim Gamsugi, Kota Ternate, Maluku Utara, telah terjadi pengiriman uang/transfer dana melalui rekening Bank BNI Ternate ke Nomor Rekening : 107110150785 BANK NOBU atas nama CUT ADAMA FARANISA. Bahwa saksi Hendra Ang menerima email dari [email protected] dan [email protected], yang berisi tagihan/ invoice dengan rekening yang tercantum adalah 107110150785 Bank Nobu atas nama CUT ADAMA FARANISA. Bahwa Saksi Hendra Ang menyuruh karyawan yang bekerja di Toko Makmur Utama untuk mentransfer uang Rp271.000.070,- (dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah) melalui Bank BNI Ternate ke Nomor Rekening : 107110150785 BANK NOBU atas nama CUT ADAMA FARANISA. Bahwa Pihak PT. UNION METAL yaitu KARSIMAN WISNU RAHARJO mengkonfirmasi melalui telepon bahwa uang yang di transfer belum masuk ke rekening PT. UNION METAL. Bahwa setelah diperiksa kembali, ternyata email yang Saksi Hendra Ang terima berbeda dengan email milik PT. UNION METAL. Email milik PT. UNION METAL adalah [email protected] dan [email protected], sedangkan email yang masuk ke email Toko milik Saksi Hendra Ang adalah [email protected] dan [email protected] (email palsu), sehingga nomor rekening yang diterima Saksi adalah nomor rekening yang berbeda dengan nomor rekening milik PT. UNION METAL, dengan demikian uang di transfer ke rekening yang salah. Bahwa sesuai mutasi rekening periode september-oktober 2017 terdapat pemindahbukuan antara lain:
Pada tanggal 6 September 2017 terdapat pemindahbukuan dengan ATM Bank NOBU Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke Bank Mandiri atas nama UNAYA SARI DEWI Nomor Rekening 1320017570855;
Pada tanggal 6 September 2017 terdapat pemindahbukuan dengan ATM Bank NOBU Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke Bank Mandiri atas nama UNAYA SARI DEWI dengan Nomor Rekening 9000010351683;
Pada tanggal 6 September 2017 terdapat pemindah bukuan Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) ke Bank WORI atas nama PARAMITA YUNA dengan No Rek. 100214103787;
Pada tanggal 6 September 2017 terdapat pemindah bukuan Rp46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah) atas nama PARAMITA YUNA dengan Nomor Rekening 125.10.15151.8;
Pemindah bukuan tersebut dilakukan oleh CUT ADAMA FARANISA di Counter Teller Bank NOBU Kantor Cabang Kelapa Gading. Sedangkan Nomor Rekening 125.10.15151.8 tercatat rekening Bank NOBU pada Kantor Kas Pinangsia Tangerang;
Pada tanggal 7 September 2017 menerima dana Rp. 5.900.000,- (Lima juta sembilan ratus ribu rupiah) melalui pemindah bukuan di ATM dari PARAMITA YUNA dengan No Rek 125.10.15151.8;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 5 September 2017 Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA mengetahui transfer dana masuk di rekening Terdakwa dari PT Makmur Utama Rp271.000.070,-(dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah);
Bahwa Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA mengetahui uang Rp271.000.070,-(dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah), masuk ke rekening Terdakwa I pada kantor Cabang Bank Nobu tersebut, diberitahukan oleh pihak Bank. Bahwa Rekening pada Kantor Cabang Bank Nobu atas nama Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA sendiri, dengan menggunakan KTP (kartu tanda penduduk) palsu, yaitu untuk menerima transferan uang Rp. 271.000.070,-(dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah). Bahwa Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA tidak mengetahui dengan email PT. Union Metal. Bahwa Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA kenal dengan saudara BRIGTH ANTHONY EJOKPA waktu saat di Gereja. Bahwa saudara BRIGHT ANTHONY EJOKPA yang membuat EMAIL, KTP, NPWP Terdakwa, untuk membuka rekening pada Kantor Cabang Bank Nobu Jakarta. Bahwa Email, KTP dan NPWP, yang dibuat oleh saudara BRIGHT ANTHONY EJOKPA, semuanya palsu, dengan menggunakan identitas Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA. Bahwa saudara BRIGTH ANTHONY EJOKPA, yang menentukan membuka Rekening di Kantor Cabang Bank Nobu Kelapa Gading Jakarta, dan kemudian ada transferan uang masuk ke rekening Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA Rp271.000.070m-(dua ratus tujuh puluh satu juta rupiah). Bahwa setelah dana Rp271.000.070,-(dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah) masuk ke rekening Terdakwa, lalu pada tanggal 6 September 2017 Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA bersama dengan Terdakwa II NDUBUIKE GILBERT UKPOGU dan Terdakwa III PUPUT BAMBANG alias RANDY ADITYA alias ADE ANDRIAN ke Kantor Cabang Bank Nobu Kelapa Gading Jakarta, dan yang masuk ke dalam Kantor Cabang Bank Nobu Terdakwa dan Terdakwa III PUPUT BAMBANG alias RANDY ADITYA alias ADE ANDRIAN tepatnya di bagian kasir dan yang melakukan penarikan adalah Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA, sedangkan Terdakwa II NDUBUIKE GILBERT UKPOGU menunggu di mobil. Bahwa pada tanggal 7 September 2017, Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA, bersama Terdakwa II NDUBUIKE GILBERT UKPOGU dan Terdakwa III PUPUT BAMBANG alias RANDY ADITYA alias ADE ANDRIAN, mengantar uang Rp271.000.070,-(dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah), kepada saudara BRIGHT ANTONY EJOKPA, dan menyerahkan uang tersebut, tepatnya di diparkiran MOI Kelapa Gading Jakarta. Bahwa dari jumlah uang Rp271.000.070,-(dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah), saudara BRIGHT ANTHONY EJOKPA, memberikan 10 % (sepuluh persen) dan dikurangi 3 % (tiga persen) sehingga yang diterima 7 % 7 (tujuh persen) atau Rp18.970.000,-(delapan belas juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA, dan dibagikan kepada Terdakwa II NDUBUIKE GILBERT UKPOGU dan Terdakwa III PUPUT BAMBANG alias RANDY ADITYA alias ADE ANDRIAN. Bahwa saudara BRIGHT ANTHONY EJOKPA, sebagai orang yang melakukan Hacker, sedangkan Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA dan Terdakwa II NDUBUIKE GILBERT UKPOGU bekerja sama dengan saudara BRIGHT ANTHONI EJOKPA, dan Terdakwa III PUPUT BAMBANG alias RANDY ADITYA alias ADE ANDRIAN, mengetahui dan ikut sama-sama ke Kantor Cabang Bank Nobu Kelapa Gading Jakarta, untuk melakukan penarikan uang Rp271.000.070,-(dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah) dan bertiga bersama-sama menyerahkan uang tersebut kepada saudara BRIGHT ANTHONY EJOKPA di parkiran MOI Kelapa Ganding Jakarta. Bahwa Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA dan Terdakwa III NDUBUIKE GILBERT UKPOGU, sudah kerja sama dengan saudara BRIGHT ANTHONY EJOKPA, sejak tahun 2016, yaitu menerima transferan yang seolah-olah transferan yang masuk tersebut adalah uang Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka unsur ini telah terpenuhi;
Ad.3. Orang yang berada didalam atau diluar wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia yang turut serta membantu permupakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Para Terdakwa serta hasil pemeriksaan barang bukti yang bersesuan satu sama lain maka diperoleh fakta hukum bahwa Selasa tanggal 5 September 2017, bertempat di Toko Makmur Utama beralamat di Jalan Yasim Gamsugi, Kota Ternate, Maluku Utara, telah terjadi pengiriman uang/transfer dana melalui rekening Bank BNI Ternate ke Nomor Rekening : 107110150785 BANK NOBU atas nama CUT ADAMA FARANISA. Bahwa saksi Hendra Ang menerima email dari [email protected] dan [email protected], yang berisi tagihan/ invoice dengan rekening yang tercantum adalah 107110150785 Bank Nobu atas nama CUT ADAMA FARANISA. Bahwa Saksi Hendra Ang menyuruh karyawan yang bekerja di Toko Makmur Utama untuk mentransfer uang Rp271.000.070,- (dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah) melalui Bank BNI Ternate ke Nomor Rekening : 107110150785 BANK NOBU atas nama CUT ADAMA FARANISA. Bahwa Pihak PT. UNION METAL yaitu KARSIMAN WISNU RAHARJO mengkonfirmasi melalui telepon bahwa uang yang di transfer belum masuk ke rekening PT. UNION METAL. Bahwa setelah diperiksa kembali, ternyata email yang Saksi Hendra Ang terima berbeda dengan email milik PT. UNION METAL. Email milik PT. UNION METAL adalah [email protected] dan [email protected], sedangkan email yang masuk ke email Toko milik Saksi Hendra Ang adalah [email protected] dan [email protected] (email palsu), sehingga nomor rekening yang diterima Saksi adalah nomor rekening yang berbeda dengan nomor rekening milik PT. UNION METAL, dengan demikian uang di transfer ke rekening yang salah. Bahwa sesuai mutasi rekening periode september-oktober 2017 terdapat pemindahbukuan antara lain:
Pada tanggal 6 September 2017 terdapat pemindahbukuan dengan ATM Bank NOBU Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke Bank Mandiri atas nama UNAYA SARI DEWI Nomor Rekening 1320017570855;
Pada tanggal 6 September 2017 terdapat pemindahbukuan dengan ATM Bank NOBU Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke Bank Mandiri atas nama UNAYA SARI DEWI dengan Nomor Rekening 9000010351683;
Pada tanggal 6 September 2017 terdapat pemindah bukuan Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) ke Bank WORI atas nama PARAMITA YUNA dengan No Rek. 100214103787;
Pada tanggal 6 September 2017 terdapat pemindah bukuan Rp46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah) atas nama PARAMITA YUNA dengan Nomor Rekening 125.10.15151.8;
Pemindah bukuan tersebut dilakukan oleh CUT ADAMA FARANISA di Counter Teller Bank NOBU Kantor Cabang Kelapa Gading. Sedangkan Nomor Rekening 125.10.15151.8 tercatat rekening Bank NOBU pada Kantor Kas Pinangsia Tangerang;
Pada tanggal 7 September 2017 menerima dana Rp. 5.900.000,- (Lima juta sembilan ratus ribu rupiah) melalui pemindah bukuan di ATM dari PARAMITA YUNA dengan No Rek 125.10.15151.8;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 5 September 2017 Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA mengetahui transfer dana masuk di rekening Terdakwa dari PT Makmur Utama Rp271.000.070,-(dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah);
Bahwa Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA mengetahui uang Rp271.000.070,-(dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah), masuk ke rekening Terdakwa I pada kantor Cabang Bank Nobu tersebut, diberitahukan oleh pihak Bank. Bahwa Rekening pada Kantor Cabang Bank Nobu atas nama Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA sendiri, dengan menggunakan KTP (kartu tanda penduduk) palsu, yaitu untuk menerima transferan uang Rp. 271.000.070,-(dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah). Bahwa Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA tidak mengetahui dengan email PT. Union Metal. Bahwa Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA kenal dengan saudara BRIGTH ANTHONY EJOKPA waktu saat di Gereja. Bahwa saudara BRIGHT ANTHONY EJOKPA yang membuat EMAIL, KTP, NPWP Terdakwa, untuk membuka rekening pada Kantor Cabang Bank Nobu Jakarta. Bahwa Email, KTP dan NPWP, yang dibuat oleh saudara BRIGHT ANTHONY EJOKPA, semuanya palsu, dengan menggunakan identitas Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA. Bahwa saudara BRIGTH ANTHONY EJOKPA, yang menentukan membuka Rekening di Kantor Cabang Bank Nobu Kelapa Gading Jakarta, dan kemudian ada transferan uang masuk ke rekening Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA Rp271.000.070m-(dua ratus tujuh puluh satu juta rupiah). Bahwa setelah dana Rp271.000.070,-(dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah) masuk ke rekening Terdakwa, lalu pada tanggal 6 September 2017 Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA bersama dengan Terdakwa II NDUBUIKE GILBERT UKPOGU dan Terdakwa III PUPUT BAMBANG alias RANDY ADITYA alias ADE ANDRIAN ke Kantor Cabang Bank Nobu Kelapa Gading Jakarta, dan yang masuk ke dalam Kantor Cabang Bank Nobu Terdakwa dan Terdakwa III PUPUT BAMBANG alias RANDY ADITYA alias ADE ANDRIAN tepatnya di bagian kasir dan yang melakukan penarikan adalah Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA, sedangkan Terdakwa II NDUBUIKE GILBERT UKPOGU menunggu di mobil. Bahwa pada tanggal 7 September 2017, Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA, bersama Terdakwa II NDUBUIKE GILBERT UKPOGU dan Terdakwa III PUPUT BAMBANG alias RANDY ADITYA alias ADE ANDRIAN, mengantar uang Rp271.000.070,-(dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah), kepada saudara BRIGHT ANTONY EJOKPA, dan menyerahkan uang tersebut, tepatnya di diparkiran MOI Kelapa Gading Jakarta. Bahwa dari jumlah uang Rp271.000.070,-(dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah), saudara BRIGHT ANTHONY EJOKPA, memberikan 10 % (sepuluh persen) dan dikurangi 3 % (tiga persen) sehingga yang diterima 7 % 7 (tujuh persen) atau Rp18.970.000,-(delapan belas juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA, dan dibagikan kepada Terdakwa II NDUBUIKE GILBERT UKPOGU dan Terdakwa III PUPUT BAMBANG alias RANDY ADITYA alias ADE ANDRIAN. Bahwa saudara BRIGHT ANTHONY EJOKPA, sebagai orang yang melakukan Hacker, sedangkan Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA dan Terdakwa II NDUBUIKE GILBERT UKPOGU bekerja sama dengan saudara BRIGHT ANTHONI EJOKPA, dan Terdakwa III PUPUT BAMBANG alias RANDY ADITYA alias ADE ANDRIAN, mengetahui dan ikut sama-sama ke Kantor Cabang Bank Nobu Kelapa Gading Jakarta, untuk melakukan penarikan uang Rp271.000.070,-(dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh rupiah) dan bertiga bersama-sama menyerahkan uang tersebut kepada saudara BRIGHT ANTHONY EJOKPA di parkiran MOI Kelapa Ganding Jakarta. Bahwa Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA dan Terdakwa III NDUBUIKE GILBERT UKPOGU, sudah kerja sama dengan saudara BRIGHT ANTHONY EJOKPA, sejak tahun 2016, yaitu menerima transferan yang seolah-olah transferan yang masuk tersebut adalah uang Terdakwa I DINA FEBRIYANTI alias CUT ADAMA FARANISA alias UNAYA SARI DEWI alias PARAMITHA YUNA;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Gabungan Ketiga;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selain pidana penjara, didalam dakwaan Gabungan Kesatu Primair Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan dakwaan Gabungan Ketiga Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menentukan juga tentang pidana denda, sehingga kepada Para Terdakwa patut dijatuhi pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) buah Handphone ASUS warna hitam Imei 357884080744861 dengan Simcard Micro SD Indosat ICCID 62011000147062027 dan Simcard merek VGEN kapasitas 32 GB;
1 (Satu) buah buku tabungan Bank NOBU nomer rekening 10710150785 atas nama CUT ADAMA FARANISA;
1 (Satu) buah buku tabungan Bank NOBU nomer rekening 12510151518 atas nama PARAMITA YUNA;
1 (Satu) buah buku tabungan Bank UOB nomer rekening 5321008659 atas nama UNAYA SARI DEWI;
1 (satu) Buah KTP Provinsi DKI Jakarta atas nama CUT ADAMA FARANISA dengan NIK 3174035507840005;
1 (satu) buah NPWP atas nama CUT ADAMA FARANISA dengan nomor NPWP 683327755035000;
1 (satu) Buah NPWP atas nama UNAYA SARI DEWI dengan nomor NPWP 726189879428000;
1 (satu) Buah KTP Provinsi Jawa Barat atas nama UNAYA SARI DEWI dengan NIK 3273205507840005;
1 (satu) buah akun email [email protected];
1 (satu) buah handphone VIVO tipe hitam dengan simcard Micro SD XL ICCID 32k8962115336, beserta memory card merk VGEN kapasitas 32 GB;
1 (Satu) buah akun email [email protected] dangan password quickcash39;
1 (satu) bendel foto copy dokumen pembukaan rekening dengan Nomor rekening 10710150785 CUT ADAMA FARANISA;
1 (satu) bendel print out mutasi rekening dengan nomor rekening 10710150785 An. CUT ADAMA FARANISA periode september 2017 sampai dengan oktober 2017;
1 (satu) Flashdisk berisikan copy rekaman CCTV di BANK NOBU pada tanggal 6 september 2017, pada saat transaksi penarikan tunai dari nasabah atas nama CUT ADAMA FARANISA;
1 (satu) bundel foto copy dokumen pembukaan rekening Unaya Sari Dewi dengan nomor rekening 900 - 0010351682 dan nomor rekening 132-0017570855;
1 (satu) bundel salinan rekening koran Unaya Sari Dewi nomor rekening 900 - 0010351683 periode 15 Juli 2016 - 06 Maret 2018;
dan nomor rekening 132 - 0017570855 periode 28 Juni 2016 - 06 Maret 2018;
1 (satu) bendel foto copy dokumen pembukaan rekening dengan PARAMITA YUNA dengan nomor rekening 100214103787;
1 (satu) bendel print out mutasi rekening/rekening koran dengan PARAMITA YUNA dengan nomor rekening 100214103787 periode september 2017;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah NPWP atas nama DINA FEBRIYANTI dengan nomor NPWP 749840559043000;
1 (satu) Buah SIM A atas nama DINA FEBRIYANTI dengan nomor;
Dikembalikan kepada Terdakwa I Dina Febriyanti Alias Cut Adama Faranisa alias Unaya Sari Dewi Alias Paramitha Yuna
1 (satu) buah Passport Federal Republic of Nigeria atas nama NDUBUIKE GILBERT UKPOGU dengan nomor Passport A08878682;
1 (satu) buah Passport Federal Republic of Nigeria atas nama NDUBUIKE GILBERT UKPOGU dengan nomor Passport A05600417;
1 (satu) buah buku nikah Kementrian Agama warna merah No. 1255/187/IX/201;
Dikembalikan kepada Terdakwa II Ndubuike Gilbert Ukpogu;
1 (Satu) buah KTP Provinsi DKI Jakarta Utara atas nama PUPUT BAMBANG NIK 3671071807830005;
1 (satu) buah SIM A atas nama PUPUT BAMBANG;
1 (satu) buah NPWP atas nama PUPUT BAMBANG;
Dikembalikan kepada Terdakwa III Puput Bambang Alias Randy Aditya Alias Ade Andrian;
2 (dua) lembar print out bukti transfer;
1 (satu) bendel foto copy format infoic dan email yang diedit dan format invoice yang asli infoice pemilik saksi/ pelapor An. LOUSA POH;
Dikembalikan kepada Hendra Ang;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa merugikan korban;
Perbuatan Para Terdakwa meresahkan masyarakat;
Para Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Para Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I Dina Febriyanti Alias Cut Adama Faranisa alias Unaya Sari Dewi Alias Paramitha Yuna, Terdakwa II Ndubuike Gilbert Ukpogu dan Terdakwa III Puput Bambang Alias Randy Aditya Alias Ade Andrian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama menerima dana yang diketahui berasal dari perintah transfer dana yang dibuat secara melawan hukum dan tindak pidana pencucian uang”. sebagaimana dalam dakwaan gabungan;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Dina Febriyanti Alias Cut Adama Faranisa alias Unaya Sari Dewi Alias Paramitha Yuna, Terdakwa II Ndubuike Gilbert Ukpogu dan Terdakwa III Puput Bambang Alias Randy Aditya Alias Ade Andrian, dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah Handphone ASUS warna hitam Imei 357884080744861 dengan Simcard Micro SD Indosat ICCID 62011000147062027 dan Simcard merek VGEN kapasitas 32 GB;
1 (Satu) buah buku tabungan Bank NOBU nomer rekening 10710150785 atas nama CUT ADAMA FARANISA;
1 (Satu) buah buku tabungan Bank NOBU nomer rekening 12510151518 atas nama PARAMITA YUNA;
1 (Satu) buah buku tabungan Bank UOB nomer rekening 5321008659 atas nama UNAYA SARI DEWI;
1 (satu) Buah KTP Provinsi DKI Jakarta atas nama CUT ADAMA FARANISA dengan NIK 3174035507840005;
1 (satu) buah NPWP atas nama CUT ADAMA FARANISA dengan nomor NPWP 683327755035000;
1 (satu) Buah NPWP atas nama UNAYA SARI DEWI dengan nomor NPWP 726189879428000;
1 (satu) Buah KTP Provinsi Jawa Barat atas nama UNAYA SARI DEWI dengan NIK 3273205507840005;
1 (satu) buah akun email [email protected];
1 (satu) buah handphone VIVO tipe hitam dengan simcard Micro SD XL ICCID 32k8962115336, beserta memory card merk VGEN kapasitas 32 GB;
1 (Satu) buah akun email [email protected] dangan password quickcash39;
1 (satu) bendel foto copy dokumen pembukaan rekening dengan Nomor rekening 10710150785 CUT ADAMA FARANISA;
1 (satu) bendel print out mutasi rekening dengan nomor rekening 10710150785 An. CUT ADAMA FARANISA periode september 2017 sampai dengan oktober 2017;
1 (satu) Flashdisk berisikan copy rekaman CCTV di BANK NOBU pada tanggal 6 september 2017, pada saat transaksi penarikan tunai dari nasabah atas nama CUT ADAMA FARANISA;
1 (satu) bundel foto copy dokumen pembukaan rekening Unaya Sari Dewi dengan nomor rekening 900 - 0010351682 dan nomor rekening 132-0017570855;
1 (satu) bundel salinan rekening koran Unaya Sari Dewi nomor rekening 900 - 0010351683 periode 15 Juli 2016 - 06 Maret 2018;
dan nomor rekening 132 - 0017570855 periode 28 Juni 2016 - 06 Maret 2018;
1 (satu) bendel foto copy dokumen pembukaan rekening dengan PARAMITA YUNA dengan nomor rekening 100214103787;
1 (satu) bendel print out mutasi rekening/rekening koran dengan PARAMITA YUNA dengan nomor rekening 100214103787 periode september 2017;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah NPWP atas nama DINA FEBRIYANTI dengan nomor NPWP 749840559043000;
1 (satu) Buah SIM A atas nama DINA FEBRIYANTI dengan nomor;
Dikembalikan kepada Terdakwa I Dina Febriyanti Alias Cut Adama Faranisa alias Unaya Sari Dewi Alias Paramitha Yuna
1 (satu) buah Passport Federal Republic of Nigeria atas nama NDUBUIKE GILBERT UKPOGU dengan nomor Passport A08878682;
1 (satu) buah Passport Federal Republic of Nigeria atas nama NDUBUIKE GILBERT UKPOGU dengan nomor Passport A05600417;
1 (satu) buah buku nikah Kementrian Agama warna merah No. 1255/187/IX/201;
Dikembalikan kepada Terdakwa II Ndubuike Gilbert Ukpogu;
1 (Satu) buah KTP Provinsi DKI Jakarta Utara atas nama PUPUT BAMBANG NIK 3671071807830005;
1 (satu) buah SIM A atas nama PUPUT BAMBANG;
1 (satu) buah NPWP atas nama PUPUT BAMBANG;
Dikembalikan kepada Terdakwa III Puput Bambang Alias Randy Aditya Alias Ade Andrian;
2 (dua) lembar print out bukti transfer;
1 (satu) bendel foto copy format infoic dan email yang diedit dan format invoice yang asli infoice pemilik saksi/ pelapor An. LOUSA POH;
Dikembalikan kepada Hendra Ang;
Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate, pada hari Jumat, tanggal 19 Juli 2019 oleh kami, Rahmat Selang, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Nithanel N.Ndaumanu, S.H., M.H., Sugiannur, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2019 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Muhammad Syahrul Rstuela, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Ternate, serta dihadiri oleh Pardi Mutalib, S.H., Penuntut Umum dan Para Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Nithanel N.Ndaumanu, S.H., M.H. Rahmat Selang, S.H., M.H.
Sugiannur, S.H.
Panitera Pengganti,
Muhammad Syahrul Ratuela, S.H.