Document: 29/Pid.Sus-TPK/2015/PN Tte
Putusan PN TERNATE Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2015/PN Tte Tahun 2016
Hal.
P U T U S A N
Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Tte
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana Korupsi pada Pengadilan Tingkat Pertama, dengan acara biasa telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Ir.KAMIL JUMAT. M.P;
Tempat lahir : Tepeleo ;
Umur / tanggal lahir : 53 tahun / 12 September 1962 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun II Desa Were Kec. Weda Kabupaten
Halmahera Tengah;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : PNS ;
Penahanan:
Penyidik tidak dilakukan penahanan ;
Penuntut Umum : berdasarkan surat perintah penahanan nomor PRINT 03/S.14.6/Ft.1/11/2015, tanggal 09 Nopember 2015, dengan Tahanan Rutan Klas II/B Ternate terhitung sejak tanggal 09 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 28 Nopember 2015 ;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, berdasarkan penetapan nomor 29/Pen.Pid.Sus-TPK/2015/PN-Tte, tanggal 12 Nopember 2015, sejak tanggal 12 Nopember 2015 s/d tanggal 11 Desember 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, nomor 29/Pid.Sus-TPK/2015/PN-Tte, tanggal 7 Desember 2015 terhitung sejak tanggal 12 Desember 2015 s/d tanggal 11 Februari 2016;
Perpanjangan penahanan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara, nomor 09/Pen.Pid.Sus-TPK/2016/ PT TTE, tanggal 10 Pebruari 2016, sejak tanggal 12 Pebruari 2016 s/d tanggal 12 Maret 2016;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya yaitu : : FAKHRI LANTU, SH & Rekan berdasarkan Surat Kuasa Nomor : 31/ADV/FL-DK/SKH/PID/XI/2015 tertanggal 21 Nopember 2015 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ternate, berdasarkan Surat Penetapan tanggal 23 Nopember 2015 Nomor 26/Sk.Pid.Sus-TPK/2015/PN-Tte ;
Setelah membaca Surat Penetapan Nomor : 29/Pid.Sus-Tpk/2015/PN-Tte tertanggal 12 Nopember 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa;
Setelah melihat barang bukti dan alat bukti lain yang di syahkan dipersidangan;
Setelah mendengar Pembacaan Tuntutan Pidana Penuntut Umum dalam sidang pada hari Kamis tanggal 4 Februari 2016, yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan bahwa terdakwa KAMIL JUMAT tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut” sebagaimana diatur dan diancama pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP pada Dakwaan Primair ;
Membebaskan terdakwa KAMIL JUMAT dari Dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menyatakan terdakwa KAMIL JUMAT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut” sebagaimana diatur dan diancama pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP pada Dakwaan Subsidiair;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa KAMIL JUMAT dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan dengan masa tahanan ;
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa KAMIL JUMAT, sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)subsidair 6 (enam)bulan kurungan;
Menyatakan Barang bukti berupa surat / dokumen berupa :
Catatan tangan dari MAIMUNA MAHMUD berupa rincian pencairan, pemotongan 10% sebagai partisipasi Dinas, 5% untuk kelompok , rincian upah dan saprodi tanggal 08-1-2013 untuk kelompok Suka Damai
Catatan tangan dari MAIMUNA MAHMUD berupa rincian pencairan, pemotongan 10% sebagai partisipasi Dinas, 5% untuk kelompok , rincian upah dan saprodi untuk kelompok Karimun Jaya
4 (Empat) lembar tanda terima upah kerja kepada anggota kelompok tani Karimun Jaya dan 1 (satu) lembar catatan Bendahara kelompok mengenai pencairan dan pemotongan 10% partisipasi Dinas Pertanian.
2 (Dua) lembar catatan tangan dari HERI SUGIANTO mengenai rincian upah kerja, saprodi, dan pencairan perluasan areal sawah kelompok tani Merpati.
1 (satu) lembar catatan tangan berupa rincian pencairan, pemotongan 5 % untuk kelompok, rincian upah dan saprodi tanggal untuk kelompok tani Merpati.
2 (Dua) lembar daftar terima saprodi kegiatan cetak sawah TA. 2012.
2 (Dua) lembar tanda terima upah kerja anggota kelompok tani Merpati.
1 (Satu) bundel kwitansi tanda terima upah kerja kelompok tani Merpati.
3 (tiga) buah buku kwitansi tanda terima upah kerja dan saprodi kelompok tani Tirto Arum.
3 (tiga) lembar Catatan anggota, perincian pencairan Kelompok Tani Sahabat Tani Desa Kulo Jaya.
1 (satu) lembar tanda terima uang bibit sebesar Rp 2.025.000,- (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) untuk 15 orang.
1 (satu) lembar Catatan tangan dari MAIMUNA MAHMUD berupa rincian pencairan, pemotongan 10% sebagai partisipasi ke Dinas, 5% untuk kelompok, tanggal 08-2-2013 untuk kelompok Tani Padaidi.
1 (satu) lembar form Tahapan Kegiatan Cetak Sawah Kegiatan Prasarana dan Saran Pertanian Kelompok Tani Padaidi.
2 (dua) lembar Tanda terima Tahap Pembayaran Cetak Sawah Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian Pencairan Tahap I Kelompok Tani Padaidi.
2 (dua) lembar Tahapan Pembayaran Cetak Sawah Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian Kelompok Tani Padaidi.
1 (satu) bundel kwitansi tanda terima dana percetakan sawah tahun 2012 kelompok tani Makmur.
Pedoman Pengelolaan Dana bantuan Sosial dari Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Tahun 2012.
Pedoman Teknis Perluasan Areal Tanaman Pangan (cetak sawah) tahun 2012 dari Direktorat Perluasan dan Pengelolaan Lahan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanain Kementerian Pertanian Tahun 2012.
Petunjuk Pelaksanaan Perluasan Areal Lahan Tanaman Pangan (Perluasan Sawah) Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara Tahun 2012.
Asli 4 (empat) lembar kuitansi bukti pembayaran saprodi.
Asli 2 (dua) lembar catatan tangan Rudiyana.
1 (satu) lembar asli Surat Perjanjian Perpanjangan Kerja nomor: 166/PSP-HT/I/2013 untuk kelompok Tani Sejati.
1 (satu) lembar asli Surat Perjanjian Perpanjangan Kerja nomor: 165/PSP-HT/I/2013 untuk kelompok Aksi Jaya.
1 (satu) lembar Catatan tangan dari MAIMUNA MAHMUD berupa rincian pencairan, pemotongan 10% sebagai partisipasi ke Dinas, 5% untuk kelompok, tanggal 08-2-2013 untuk kelompok Tani Aksi Jaya.
1 (satu) bendel Kwitansi tanda terima penyerahan upah kerja kelompok tani Aksi Jaya.
1 (satu) buah buku kas kelompok tani Aksi Jaya
1 (satu) buah buku Kelompok Tani Waekob Jaya yang berisi catatan pencairan dan tanda terima penyaluran dana ke anggota kelompok tani Waekob Jaya.
2 (dua) lembar rincian laporan keuangan percetakan sawah Kelompok Tani Mekar Jaya TA. 2012.
Tanda terima Pencairan Tahap I kepada anggota-anggota kelompok Tani Mekar Jaya.
1 (satu) bundel kwitansi tanda terima upah kerja anggota-anggota kelompok tani Mekar Jaya.
1 (satu) buah buku catatan Kelompok Tani Makmur Bersama yang berisi catatan pencairan dan tanda terima penyaluran dana ke anggota kelompok tani Makmur Bersama.
1 (satu) bendel kwitansi tanda terima pencairan tahap I kepada anggota kelompok tani Makmur Bersama.
6 (enam) lembar Daftar perkembangan kegiatan kelompok tani Makmur Bersama.
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran alat exkafator PT.Defesna Utama yang menggusur lahan sawa 13 Ha dari Ketua Kelompok Baribongan Jaya tanggal 18 Oktober 2013.
1 (satu) lembar surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan kelompok Baribongan Jaya tanggal 14 Maret 2013.
Asli 1 (satu) buah buku laporan Tahunan Kegiatan Sarana dan Prasarana Pertanian Satker Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2012.
Asli 1 (satu) bendel Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2012 nomor: 7433/018-08.4.01/28/2012 tanggal 09 Desember 2011.
Fotocopy legalisir 1 (satu) bundel Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) TA. 2012 Satker Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah.
Asli 1 (satu) bundel SP2D nomor: 772324Z/062/111 tanggal 26 September 2012 untuk Pembayaran bantuan sosial kegiatan Percetakan Sawah atas nama kelompok tani Karimun Jaya Dkk (17 kelompok) sesuai SK Nomor:05/PSP-HT/II/2012 tanggal 27 Februari 2012, dengan dilampiri :
Surat Perintah Membayar (SPM) nomor: 00035/PSP-HT/2012 tanggal 24 September 2012
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor: 33/SPTB/PSP-HT/2012 tanggal 24 September 2012 beserta Daftar Terima dana bantuan sosial Kegiatan Percetakan Sawah Kegiatan PSP Satker Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten halmahera Tengah TA.2012
Daftar terima Dana Bantuan Sosial Kegiatan Percetakan Sawah Kegiatan PSP Satker Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah T.A. 2012
Fotocopy Buku tabungan 17 (tujuh belas kemlompok tani)
Fotocopy Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor: 05/SK/PSP-HT/II/2012 tanggal 27 Februari 2012 tentang Penetapan Kelompok Penerima Manfaat bantuan Sosial Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2012 beserta lampirannya
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Karimun Jaya
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Baribongan Jaya
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Aksi Jaya
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Merpati
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Sejati
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Makmur Bersama
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Waekob Jaya
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Padaidi
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Makmur
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Sahabat Tani
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Suka Tani
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Tunas Harapan Baru
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Mekar Jaya
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Tirto Arum
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Suka Maju
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Suka Damai
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Sri Rejeki.
Asli 1 (satu) bundel SP2D nomor: 234694A/062/111 tanggal 09 November 2012 untuk Pembayaran bantuan sosial kegiatan Percetakan Sawah atas nama kelompok tani Sunar Harapan Dkk (4 kelompok) sesuai SK Nomor:05/PSP-HT/II/2012 tanggal 27 Februari 2012, dengan dilampiri :
Surat Perintah Membayar (SPM) nomor: 00043/PSP-HT/2012 tanggal 08 November 2012
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor: 40/SPTB/PSP-HT/2012 tanggal 08 November 2012 beserta Daftar Terima dana bantuan sosial Kegiatan Percetakan Sawah Kegiatan PSP Satker Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten halmahera Tengah TA.2012
Daftar terima Dana Bantuan Sosial Kegiatan Percetakan Sawah Kegiatan PSP Satker Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah T.A. 2012
Fotocopy Buku tabungan 4 (kelompok)
Fotocopy Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor: 05/SK/PSP-HT/II/2012 tanggal 27 Februari 2012 tentang Penetapan Kelompok Penerima Manfaat bantuan Sosial Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2012 beserta lampirannya
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Kuntum Mekar
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Sinar Harapan
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Bukit Rahman
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Harapan Mulya
Asli 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 246891A/062/109 tanggal 20 Desember 2012 untuk Penggantian uang persediaan untuk keperluan Belanja Non Operasional lainnya setelah diperhitungkan dengan TUP sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang dilampiri dengan:
Surat Perintah Membayar nomor: 00056/PSP-HT/2012 tanggal 19 Desember 2012
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor: 50/SPTB/PSP-HT/2011
Uraian Barang Non Operasional lainnya tanggal 23 November 2012
Fotocopy otentikasi 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 14 Desember 2012 setor PPN atas pembelian ATK dan Bahan Komputer Kegiatan Pendampingan Cetak Sawah sebesar Rp 454.545,-
Fotocopy otentikasi 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 14 Desember 2012 setor PPh Pasal 22 atas pembelian ATK dan Bahan Komputer Kegiatan Pendampingan Cetak Sawah sebesar Rp 90.909,-
Fotocopy otentikasi 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 14 Desember 2012 setor PPN atas biaya fotocopy Kegiatan Pendampingan Cetak Sawah sebesar Rp 272.727,-
Fotocopy otentikasi 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 14 Desember 2012 setor PPh atas biaya fotocopy Kegiatan Pendampingan Cetak Sawah sebesar Rp 54.545,-
Fotocopy otentikasi 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 14 Desember 2012 setor PPN atas Pembelian Sarana Produksi (SAPRODI) Kegiatan Pendampingan Cetak Sawah sebesar Rp 818.181,-
Fotocopy otentikasi 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 14 Desember 2012 setor PPh atas Pembelian Sarana Produksi (SAPRODI) Kegiatan Pendampingan Cetak Sawah sebesar Rp 122.127,-
Fotocopy otentikasi 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 14 Desember 2012 setor PPh atas Biaya Konsumsi Kegiatan Pendampingan Cetak Sawah sebesar Rp 94.090,-
Fotocopy otentikasi 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 14 Desember 2012 setor PPh atas Biaya Konsumsi Kegiatan Pendampingan Cetak Sawah sebesar Rp 93.545,-
Fotocopy otentikasi 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 14 Desember 2012 setor PPh atas Biaya sewa Gedung Kegiatan Pendampingan Cetak Sawah Rp 27.272,-
Fotocopy otentikasi 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 14 Desember 2012 setor PPh atas Biaya Konsumsi Kegiatan Pendampingan Cetak Sawah sebesar Rp 159.545,-
Fotocopy otentikasi 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 14 Desember 2012 setor PPh atas Biaya sewa Gedung Kegiatan Pendampingan Cetak Sawah Rp 45.454,-
Surat Perintah Pencairan Dana SP2D nomor: 237925A/062/111 tanggal 27 November 2012 untuk Penyediaan Tambahan Uang persediaan rupiah murni satuan Kerja Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan dilampiri :
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00044/PSP-HT/2002 tanggal 26 November 2012,
Surat Pernyataan AN. KPA nomor: 123/PSP-HT/XXI/2012 tanggal 23 November 2012, Uraian Belanja barang Non Operasional lainnya tanggal 23 November 2012,
Persetujuan Tambahan Uang Persediaan nomor: S-3950/WPB.30/ KP.0120/2012 tanggal 26 November 2012
Asli 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 244791A/062/111 tanggal 13 Desember 2012 untuk pembayaran honorarium Tim Pembina Kabupaten Kegiatan Perluasan Sawah atas bulan Maret s/d November 2012 A/n. Ir. Basri Amal M.M Dkk (7 orang) sebesar Rp 13.387.500,- (tiga belas juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dengan dilampiri:
Surat Perintah Membayar (SPM) nomor: 00049/PSP-HT/2012 tanggal 12 Desember 2012;
Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja nomor: 44/SPTB/PSP-HT/2012 tanggal 12 Desember 2012;
Daftar Pembayaran Honor Tim Pembina Kabupaten Perluasan Sawah Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian Satker Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah TA.2012 sesuai SK Bupati no: 520/KEP/285/2012 tanggal 16 Juli 2012
Asli 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 245307A/062/111 tanggal 14 Desember 2012 untuk pembayaran honorarium Tim Teknis Kegiatan perluasan Sawah atas bulan Maret s/d November 2012 An. Ir. Salim Amin dkk (4 orang) sebesar Rp 8.550.000,- (delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan dilampiri :
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00052/PSP-HT/2012 tanggal 13 Desember 2012;
Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja nomor: 46/SPTB/PSP-HT/2012 tanggal 13 Desember 2012;
Asli 1 (satu) lembar SSP potong PPh Psl 21 atas honor Tim Teknis Kegiatan Perluasan Sawah atas bulan Maret s/d Nopember 2012;
Asli SK Bupati no: 520/KEP/269.a/2012 tanggal 12 Juli 2012 tentang Penetapan Tim Teknis pada kegiatan Perluasan Sawah mendukung tanaman pangan Kabupaten halmahera Tengah TA. 2012 beserta lampirannya
Asli 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 244793A/062/111 tanggal 13 Desember 2012 untuk pembayaran honorarium Tim Pembina Kabupaten Kegiatan Perluasan Sawah atas bulan Desember 2012 A/n. Ir. Basri Amal M.M Dkk (7 orang) sebesar Rp 1.487.500,- (Satu juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dengan dilampiri:
Surat Perintah Membayar (SPM) nomor: 00051/PSP-HT/2012 tanggal 12 Desember 2012;
Fotocopy Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja nomor: 45/SPTB/PSP-HT/2012 tanggal 12 Desember 2012
Daftar Pembayaran Honor Tim Pembina Kabupaten Perluasan Sawah Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian Satker Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah TS. 2012 sesuai SK Bupati no: 520/KEP/285/2012 tanggal 16 Juli 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab mutlak nomor: 157/PSP-HT/XII/2012
Asli 1 (satu) lembar SSP potong PPh psl 21 atas pembayaran honor Tim Pembina atas bulan Desember 2012
Asli 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 753362Z/ 062/111 tanggal 11 Mei 2012 untuk pembayaran biaya perjalanan Dinas A/n Maimunah Mahmud.SP dkk (2 orang) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan dilampiri
Surat Perintah Membayar (SPM) nomor: 00021/PSP-HT/2012 tanggal 10 Mei 2012;
Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja nomor: 20/SPTB/PSP-HT/2012 tanggal 10 Mei 2012
Daftar Nominatif /para pegawai yang akan melaksanakan perjalanan dinas dalm rangka koordinasi ke pusat Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian Satker Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah tanggal 10 Mei 2012
Asli (satu) bundel bukti perjalanan Dinas beserta kwitansi dan laporan perjalanan Dinas
Asli 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 234692A/062/111 tanggal 09 November 2012 untuk pembayaran biaya Perjalanan Dinas A/n Maimunah Mahmud.SP dkk (10 orang) sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan dilampiri:
Surat Perintah Membayar (SPM ) Nomor:00038/PSP-HT/2012 tanggal 8 Nopember 2012;
Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja Nomor:38/SPTB/PSP-HT/2012 tanggal 08 November 2012;
Daftar Nominatif Pegawai yang melaksanakan perjalanan Dinas dalam rangka monitoring perluasan sawah kegiatan prasarana dan Sarana Pertanian Satker Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah;
Asli 1 (satu) bundel bukti perjalanan Dinas beserta kwitansi.
Asli 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 245308A/062/111 tanggal 14 Desember 2012 untuk pembayaran honorarium Tim Teknis Kegiatan Perluasan Sawah atas Bulan Desember 2012 A/n. Ir. Salim Amin dkk (4 orang) sebesar Rp 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan dilampiri:
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor:00053/PSP-HT/2012 tanggal 13 Desember 2012;
Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja nomor: 47/SPTB/PSP-HT/2012 tanggal 13 Desember 2012;
Daftar Pembayaran Honor Tim Pembina Kabupaten Perluasan Sawah Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian Satker Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah TA 2012 sesuai SK Bupati Nomor: 520/KEP/269.a/2012 tanggal 12 Juli 2012
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak nomor: 158/PSP-HT/XII/2012 tanggal 13 Desember 2012;
Asli 1 (satu) lembar SSP Potong PPh Psl 21 atas honor Tim Teknis Kegiatan Perluasan Sawah atas bulan Desember 2012
Asli Buku Kas yang berisi Penyerahan dan Penggunaan uang oleh Kamil Jumat selaku Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halmahera Tengah dari uang yang dipotong sebesar 10 % dari kelompok-kelompok tani.
1 (satu) bundel fotocopy otentikasi Surat Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor: 954/KEP/253/2011 tanggal 22 Desember 2011 tentang Pengangkatan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Peneluaran pada SKPD Dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahra Tengah Tahun Anggaran 2012 beserta lampirannya.
3 (tiga) lembar Fotocopy otentikasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2012 Administrasi Pendukung Dekon Pembantu.
1 (satu) bundel fotocopy otentikasi SP2D nomor: 0631/SP2D-GU/ 1.20.5.2/HT/2012 tanggal 1 Mei 2012, SPM, SPP dan lampiran SPJ khusus Administrasi pendukung dekon pembantu.
1 (satu) bundel fotocopy otentikasi SP2D nomor: 0718/SP2D-GU/ 1.20.5.2/HT/2012 tanggal 14 Mei 2012, SPM, SPP dan lampiran SPJ khusus Administrasi pendukung dekon pembantu.
1 (satu) bundel fotocopy otentikasi SP2D nomor: 1062/SP2D-GU/ 1.20.5.2/HT/2012 tanggal 15 Juni 2012, SPM, SPP dan lampiran SPJ khusus Administrasi pendukung dekon pembantu.
1 (satu) bundel fotocopy otentikasi SP2D nomor: 3654/SP2D-GU/ 1.20.5.2/HT/2012 tanggal 26 Nopember 2012, SPM, SPP dan lampiran SPJ khusus Administrasi pendukung dekon pembantu.
1 (satu) bundel fotocopy otentikasi SP2D nomor: 4285/SP2D-GU/ 1.20.5.2/HT/2012 tanggal 17 Desember 2012, SPM, SPP dan lampiran SPJ khusus Administrasi pendukung dekon pembantu.
1 (satu) bundel fotocopy otentikasi SP2D nomor: 1112/SP2D-GU/ 1.20.5.2/HT/2012 tanggal 25 Juni 2012, SPM, SPP dan lampiran SPJ khusus Administrasi pendukung dekon pembantu.
1 (satu) bundel fotocopy otentikasi SP2D nomor: 3416/SP2D-GU/ 1.20.5.2/HT/2012 tanggal 12 Nopember 2012, SPM, SPP dan lampiran SPJ khusus Administrasi pendukung dekon pembantu,
1 (satu) bundel fotocopy otentikasi SP2D nomor: 2779/SP2D-GU/ 1.20.5.2/HT/2012 tanggal 04 Oktober 2012, SPM, SPP dan lampiran SPJ khusus Administrasi pendukung dekon pembantu.
1 (satu) bundel fotocopy otentikasi SP2D nomor: 3606/SP2D-GU/ 1.20.5.2/HT/2012 tanggal 21 Nopember 2012, SPM, SPP dan lampiran SPJ khusus Administrasi pendukung dekon pembantu.
1 (satu) bundel fotocopy otentikasi SP2D nomor: 1467/SP2D-GU/ 1.20.5.2/HT/2012 tanggal 11 Juli 2012, SPM, SPP dan lampiran SPJ khusus Administrasi pendukung dekon pembantu.
Asli Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Prasarana dan Sarana Pertanian Satuan Kerja Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah Nomor: 03/SK/PSP-HT/II/2012 tentang Penetapan Pengelola Keuangan Tugas Pembantuan (TP) Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Satker Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah TA. 2012.
Asli Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor: 520/KEP/269.a/2012 tentang Penetapan Tim Teknis Kegiatan Perluasan Sawah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2012.
Fotocopy Petunjuk Teknis Perluasan Sawah Tahun Anggaran 2012 oleh Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah.
Fotocopy Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 02/Permentan/OT.140/1/ 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Sosial Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2012.
Fotocopy legalisir Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor : 821.3/06/ KEP/2011 tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Esselon II, III, dan IV di Lingkungan Pemerintah Daerah Kab. Halmahera Tengah tanggal 29 September 2011 beserta lampirannya.
Fotocopy legalisir Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 5624/Kpts/KU. 410/12/2011 tentang Penetapan Klasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM), Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan Dana Tugas Pembantuan pada SKPD Dinas/ Badan/ Kantor yang Membidangi Prasarana dan Sarana Pertanian Provinsi dan Kabupaten/ Kota di Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2012 tanggal 30 Desember 2011 beserta lampirannya.
Fotocopy legalisir Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : Kp.330/412/ SK.S/IV/ 2000 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil tanggal 3 April tahun 2000.
Asli Buku Tabungan BRI Kelompok Tani Sri Rejeki dengan nomor rekening 7090-01-004970-53-4.
Asli Buku Tabungan BRI Kelompok Tani Suka Damai dengan nomor rekening 7090-01-004979-53-8.
Asli Buku Tabungan BRI Kelompok Tani Karimun Jaya dengan nomor rekening 7090-01-004966-53-5.
Asli Buku Tabungan BRI Kelompok Tani Merpati dengan nomor rekening 7090-01-004992-53-6.
Asli Buku Tabungan BRI Kelompok Tani Tirto Arum dengan nomor rekening 7090-01-004986-53-5.
Asli Buku Tabungan BRI Kelompok Tani Suka Maju dengan nomor rekening 7090-01-004964-53-3.
Asli Buku Tabungan BRI Kelompok Tani Waekob Jaya dengan nomor rekening 7090-01-004988-53-7.
Asli Buku Tabungan BRI Kelompok Tani Tunas Harapan Baru dengan nomor rekening 7090-01-004987-53-1.
Asli Buku Tabungan BRI Kelompok Tani Mekar Jaya dengan nomor rekening 7090-01-004989-53-3.
Asli Buku Tabungan BRI Kelompok Tani Baribongan Jaya dengan nomor rekening 7090-01-004995-53-4.
Asli Buku Tabungan BRI Kelompok Tani Sahabat Tani dengan nomor rekening 7090-01-004971-53-0.
Asli Buku Tabungan BRI Kelompok Tani Suka Tani dengan nomor rekening 7090-01-004972-53-6.
Asli Buku Tabungan BRI Kelompok Tani Padaidi dengan nomor rekening 7090-01-004974-53-8.
Asli Buku Tabungan BRI Kelompok Tani Sejati dengan nomor rekening 7090-01-004998-53-2.
Asli Buku Tabungan BRI Kelompok Tani Makmur dengan nomor rekening 7090-01-004973-53-2.
Asli Buku Tabungan BRI Kelompok Tani Aksi Jaya dengan nomor rekening 7090-01-004997-53-6.
Asli Buku Tabungan BRI Kelompok Tani Makmur Bersama dengan nomor rekening 7090-01-004996-53-0.
Asli Buku Tabungan BRI Kelompok Tani Kuntum Mekar dengan nomor rekening 7090-01-005139-53-9.
Asli Buku Tabungan BRI Kelompok Tani Sinar Harapan dengan nomor rekening 7090-01-005142-53-2.
Asli Buku Tabungan BRI Kelompok Tani Bukit Rahman dengan nomor rekening 7090-01-005140-53-0.
Asli Buku Tabungan BRI Kelompok Tani Harapan Mulya dengan nomor rekening 7090-01-005141-53-6.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Sri Rejeki Nomor 108/PSP-HT/XI/2012 tanggal 5 November 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Sri Rejeki Nomor 148/PSP-HT/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Sri Rejeki Nomor 157/PSP-HT/I/2013 tanggal 8 Januari 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Sri Rejeki Nomor 194/PSP-HT/IV/2013 tanggal 19 April 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Suka Damai Nomor 109/PSP-HT/XI/2012 tanggal 5 November 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Suka Damai Nomor 149/PSP-HT/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Suka Damai Nomor 158/PSP-HT/I/2013 tanggal 8 Januari 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Suka Damai Nomor 187/PSP-HT/III/2013 tanggal 26 Maret 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Karimun Jaya Nomor 107/PSP-HT/2012 tanggal 5 November 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Karimun Jaya Nomor 147/PSP-HT/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Karimun Jaya Nomor 156/PSP-HT/I/2013 tanggal 8 Januari 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Karimun Jaya Nomor 174/PSP-HT/II/2013 tanggal 19 Februari 2013
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Merpati Nomor 106/PSP-HT/2012 tanggal 5 November 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Merpati Nomor 150/PSP-HT/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Merpati Nomor 173/PSP-HT/II/2013 tanggal 12 Februari 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Tirto Arum Nomor 105/PSP-HT/2012 tanggal 5 November 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Tirto Arum Nomor 121/PSP-HT/2012 tanggal 21 November 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Tirto Arum Nomor 146/PSP-HT/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Tirto Arum Nomor 172/PSP-HT/II/2013 tanggal 11 Februari 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Tirto Arum Nomor 175/PSP-HT/III/2013 tanggal 6 Maret 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Tirto Arum Nomor 188/PSP-HT/III/2013 tanggal 26 Maret 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Suka Maju Nomor 104/PSP-HT/2012 tanggal 5 November 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Suka Maju Nomor 151/PSP-HT/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Suka Maju Nomor 157/PSP-HT/I/2013 tanggal 17 Januari 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Suka Maju Nomor 189/PSP-HT/IV/2013 tanggal 3 April 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Suka Maju Nomor 195/PSP-HT/V/2013 tanggal 6 Mei 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Suka Maju Nomor 202/PSP-HT/VIII/2013 tanggal 1 Agustus 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Waekob Jaya Nomor 98/PSP-HT/2012 tanggal 5 November 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Waekob Jaya Nomor 141/PSP-HT/XII/2012 tanggal 6 Desember 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Waekob Jaya Nomor 185/PSP-HT/III/2013 tanggal 13 Maret 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Waekob Jaya Nomor 196/PSP-HT/V/2013 tanggal 6 Mei 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Waekob Jaya Nomor 208/PSP-HT/VIII/2013 tanggal 21 Agustus 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Tunas Harapan Baru Nomor 99/PSP-HT/2012 tanggal 5 November 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Tunas Harapan Baru Nomor 142/PSP-HT/XII/2012 tanggal 6 Desember 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Tunas Harapan Baru Nomor 154/PSP-HT/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Tunas Harapan Baru Nomor 182/PSP-HT/III/2013 tanggal 13 Maret 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Tunas Harapan Baru Nomor 200PSP-HT/V/2013 tanggal 6 Mei 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Tunas Harapan Baru Nomor 207/PSP-HT/VIII/2013 tanggal 21 Agustus 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Mekar Jaya Nomor 97/PSP-HT/2012 tanggal 5 November 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Mekar Jaya Nomor 139/PSP-HT/XII/2012 tanggal 6 Desember 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Mekar Jaya Nomor 153/PSP-HT/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Mekar Jaya Nomor 181/PSP-HT/III/2013 tanggal 13 Maret 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Mekar Jaya Nomor 199/PSP-HT/V/2013 tanggal 22 Mei 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Mekar Jaya Nomor 206/PSP-HT/VIII/2013 tanggal 21 Agustus 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Baribongan Jaya Nomor 96/PSP-HT/2012 tanggal 5 November 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Baribongan Jaya Nomor 140/PSP-HT/XII/2012 tanggal 6 Desember 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Baribongan Jaya Nomor 183/PSP-HT/III/2013 tanggal 13 Maret 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Baribongan Jaya Nomor 209/PSP-HT/2013 tanggal 12 November 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Sahabat Tani Nomor 103/PSP-HT/XI/2012 tanggal 5 November 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Sahabat Tani Nomor 117/PSP-HT/XI/2012 tanggal 20 November 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Sahabat Tani Nomor 126/PSP-HT/XI/2012 tanggal 27 November 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Sahabat Tani Nomor 159/PSP-HT/I/2013 tanggal 23 Januari 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Suka Tani Nomor 101/PSP-HT/XI/2012 tanggal 05 November 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Suka Tani Nomor 116/PSP-HT/XI/2012 tanggal 20 November 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Suka Tani Nomor 125/PSP-HT/XI/2012 tanggal 27 November 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Suka Tani Nomor 169/PSP-HT/II/2013 tanggal 08 Pebruari 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Suka Tani Nomor 203/PSP-HT/VIII/2013 tanggal 20 Agustus 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Padaidi Nomor 100/PSP-HT/XI/2012 tanggal 05 November 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Padaidi Nomor 128/PSP-HT/XI/2012 tanggal 27 November 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Padaidi Nomor 168/PSP-HT/II/2013 tanggal 08 Pebruari 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Sejati Nomor 111/PSP-HT/XI/2012 tanggal 05 November 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Sejati Nomor 132/PSP-HT/XII/2012 tanggal 04 Desember 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Sejati Nomor 171/PSP-HT/II/2013 tanggal 08 Pebruari 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Sejati Nomor 186/PSP-HT/III/2013 tanggal 26 Maret 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Makmur Nomor 102/PSP-HT/XI/2012 tanggal 05 November 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Makmur Nomor 118/PSP-HT/XI/2012 tanggal 20 November 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Makmur Nomor 127/PSP-HT/XI/2012 tanggal 27 November 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Makmur Nomor 158/PSP-HT/I/2013 tanggal 23 Januari 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Aksi Jaya Nomor 110/PSP-HT/XI/ 2012 tanggal 05 November 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Aksi Jaya Nomor 131/PSP-HT/XII/ 2012 tanggal 04 Desember 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Aksi Jaya Nomor 170/PSP-HT/II/ 2013 tanggal 08 Pebruari 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Aksi Jaya Nomor 180/PSP-HT/III/ 2013 tanggal 11 Maret 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Makmur Bersama Nomor 95/PSP-HT/XI/2012 tanggal 05 November 2.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Makmur Bersama Nomor 143/PSP-HT/XII/2012 tanggal 06 Desember 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Makmur Bersama Nomor 152/PSP-HT/XII/2012 tanggal 10 Desember 201.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Makmur Bersama Nomor 184/PSP-HT/III/2013 tanggal 13 Maret 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Makmur Bersama Nomor 197/PSP-HT/V/2013 tanggal 06 Mei 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Makmur Bersama Nomor 205/PSP-HT/VIII/2013 tanggal 21 Agustus 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Kuntum Mekar Nomor 113/PSP-HT/XI/2012 tanggal 13 Nopember 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Kuntum Mekar Nomor 134/PSP-HT/XII/2012 tanggal 04 Desember 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Kuntum Mekar Nomor 178/PSP-HT/III/2013 tanggal 06 Maret 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Kuntum Mekar Nomor 193/PSP-HT/IV/2013 tanggal 18 April 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Sinar Harapan Nomor 112/PSP-HT/XI/2012 tanggal 13 Nopember 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Sinar Harapan Nomor 135/PSP-HT/XII/2012 tanggal 04 Desember 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Sinar Harapan Nomor 177/PSP-HT/III/2013 tanggal 06 Maret 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Sinar Harapan Nomor 190/PSP-HT/IV/2013 tanggal 18 April 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Bukit Rahman Nomor 115/PSP-HT/XI/2012 tanggal 13 Nopember 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Bukit Rahman Nomor 137/PSP-HT/XII/2012 tanggal 04 Desember 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Bukit Rahman Nomor 176/PSP-HT/III/2013 tanggal 06 Maret 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Bukit Rahman Nomor 192/PSP-HT/IV/2013 tanggal 18 April 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Harapan Mulya Nomor 114/PSP-HT/XI/2012 tanggal 13 Nopember 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Harapan Mulya Nomor 136/PSP-HT/XII/2012 tanggal 04 Desember 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Harapan Mulya Nomor 179/PSP-HT/III/2013 tanggal 06 Maret 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Harapan Mulya Nomor 191/PSP-HT/IV/2013 tanggal 18 April 2013.
Fotocopy 3 (tiga) lembar daftar perkembangan kegiatan Kelompok Tani Sri Rejeki.
Fotocopy 8 (delapan) lembar daftar perkembangan kegiatan Kelompok Tani Suka Damai.
Fotocopy 7 (tujuh) lembar daftar perkembangan kegiatan Kelompok Tani Karimun Jaya.
Fotocopy 2 (dua) lembar daftar perkembangan kegiatan Kelompok Tani Merpati.
Fotocopy 5 (lima) lembar daftar perkembangan kegiatan Kelompok Tani Tirto Arum.
Fotocopy 4 (empat) lembar daftar perkembangan kegiatan kelompok tani suka maju.
Fotocopy 5 (lima) lembar daftar perkembangan kegiatan Kelompok Tani Waekob Jaya.
Fotocopy 5 (lima) lembar daftar perkembangan kegiatan kelompok Tani Tunas Harapan Baru.
Fotocopy 5 (lima) lembar daftar perkembangan kegiatan kelompok Tani Mekar Jaya.
Fotocopy 2 (dua) lembar daftar perkembangan kegiatan Kelompok Tani Makmur Bersama.
Fotocopy 1 (satu) lembar daftar perkembangan kegiatan Kelompok Tani Baribongan Jaya.
Fotocopy 1 (satu) lembar daftar perkembangan kegiatan Kelompok Tani Padaidi.
Fotocopy 2 (dua) lembar daftar perkembangan kegiatan kelompok Tani Sinar Harapan.
Fotocopy 2 (dua) lembar daftar perkembangan kegiatan kelompok Tani Bukit Rahman.
Fotocopy 2 (dua) lembar daftar perkembangan kegiatan kelompok Tani Harapan Mulya.
Fotocopy 2 (dua) lembar daftar perkembangan kegiatan kelompok Tani Kuntum Mekar.
Catatan tangan Maimuna Mahmud mengenai rincian pengeluaran.
Asli Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor: 05/SK/PSP-HT/II/2012 tentang Penetapan Kelompok Penerima Manfaat Bantuan Sosial Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2012.
Asli Surat Pernyataan Bersama kesediaan untuk mengembalikan dana partisipasi petani sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah).
Fotocopy legalisir Surat Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor: 821.3/ 01/KEP/2010 tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Esselon II, III, dan IV di Lingkungan Pemerintah Kab. Halmahera Tengah tanggal 29 Maret 2010 beserta lampirannya.
Uang sebesar Rp 659.250.000,- (enam ratus lima puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Uang yang diserahkan oleh terdakwa KAMIL JUMAT dan saksi MAIMUNA MAHMUD di depan persidangan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.358.250,- (satu juta tiga ratus lima puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah)
Dipergunakan dalam perkara lain yaitu terdakwa antas nama MAIMUNA MAHMUD
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Memperhatikan pula pembelaan/pledoi yang disampaikan Terdakwa Ir.KAMIL JUMAT. M.P dan Penasehat Hukum Terdakwa pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2016, yang pada pokoknya memohon membebaskan pidana terhadap Terdakwa sebagaimana dakwaan Primair, Subsidair dan lebih subsidair, kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara korupsi pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kelas IB Ternate yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Memperhatikan pula Replik Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan dalam sidang pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2016, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya dan Duplik yang disampaikan Terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa secara lisan pada hari itu juga yang pokoknya tetap pada pembelaan/pledoinya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan dengan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum NO.REG.PERK : PDS- 03 /WEDA/Ft.1/11/2015, tanggal 12 Nopember 2015, serta telah dibacakan di depan persidangan pada hari Kamis tanggal 19 Nopember 2015, sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa KAMIL JUMAT, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian Satuan Kerja Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah TA. 2012 bersama-sama sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan dengan saksi MAIMUNA MAHMUD (terdakwa dalam berkas perkara yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian Satuan Kerja Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah TA. 2012, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan November 2012, sampai dengan bulan November 2013, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2012 dan tahun 2013, bertempat di Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah Maluku Utara, Jalan Weda Bale Kilometer 3 No. 2 Weda, atau ditempat-tempat lainnya setidak-tidaknya yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan beberapa perbuatan yang berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang diteruskan atau berlanjut (Voorgezette handeling) dengan melawan hukum telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perkonomian negara yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2012 Kementerian Pertanian RI terdapat anggaran untuk kegiatan Bantuan Sosial (Bansos) Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian yang dikelola oleh Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalaui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tugas Pembantuan Kabupaten Tahun Anggaran 2012 Nomor: 7433/018-08.4.01/28/2012 tanggal 9 Desember 2011 untuk Kegiatan Perluasan Areal Lahan Tanaman Pangan (Perluasan Sawah) sebesar Rp 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah) yang diperuntukkan sebagai pemberdayaan sosial dalam bentuk uang bagi 21 (dua puluh satu) kelompok Tani dengan total luasan lahan seluas 450 Ha (empat ratus lima puluh hektar).
Bahwa untuk pelaksanaanya Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 5624/Kpts/KU.410/12/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM), Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan Dana Tugas Pembantuan pada SKPD Dinas/Badan/Kantor yang membidangi Prasarana dan Sarana Pertanian Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2012, yang menetapkan KPA Kegiatan Peningkatan Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah TA. 2012 adalah terdakwa KAMIL JUMAT yang mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
Mengesahkan petunjuk operasional kegiatan (POK) di satuan kerja masing-masing;
Membuat keputusan/tindakan dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan substansi pokok dan fungsi unit kerjanya;
Membuat keputusan-keputusan dan mengambil tindakan-tindakan yang dapat mengakibatkan timbulnya pengeluaran uang atau tagihan atas beban APBN;
Mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan anggaran;
Membuat laporan keuangan;
Mengangkat panitia pengadaan barang/jasa, tim pemeriksa barang/hasil pekerjaan serta staf pembantu sesuai kebutuhan;
Melaksanakan atau dapat melimpahkan tugas-tugas kepada pejabat pembuat komitmen dalam hal:
Menguji kebenaran materiil surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih;
Meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan / perjanjian pengadaan barang/jasa;
Meneliti ketersediaan dana yang bersangkutan;
Membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan;
Menandatangani cek, memeriksa kas dan pembukuan bendahara sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan;
Menandatangani setuju dibayar pada kwitansi.
Bahwa sebelum dilakukan pelaksaan penyaluran Bansos Perluasan Areal Sawah, dilakukan Pendataan Calon Penerima/Calon Lahan (CP/CL) oleh Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng dan ditetapkan kelompok penerima Bantuan Sosial Percetakan sawah melalui Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor: 05/SK/PSP-HT/II/2012 tanggal 27 Februari 2012 tentang Penetapan Kelompok Penerima Manfaat Bantuan Sosial Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2012 sebagai berikut:
| No | Lokasi | Nama Kelompok Tani | Ketua | Sekretaris | Bendahara |
| 1 | Wairoro Indah | Sri Rejeki | Suyono | Wahono | Supandi |
| 2 | Wairoro Indah | Suka Damai | Komaruddin | Baharudin | Dalim Saputana |
| 3 | Wairoro Indah | Karimun Jaya | Mat Suwarni | Supeno | Fajar |
| 4 | Kluting Jaya | Merpati | Heri Sugianto | Suprat | Supono |
| 5 | Lembah Asri | Tirto Arum | Toni Sasono | Rahman Idrus | Saiful Gofar |
| 6 | Sumber Sari | Suka Maju | Suparman | Seger | Samsuri |
| 7 | Waekob | Waekob Jaya | Misno | Sarjono | Isnadi Sunu |
| 8 | Waekob | Tunas Harapan Baru | Herman Ngongo | Sanir Yunus | Arnadi |
| 9 | Waekob | Mekar Jaya | Imanuel H. Frans | Maximum Soko | Ali Usman |
| 10 | Waekob | Makmur Bersama | Nelson Togo | Ismail Hasim | Wartini |
| 11 | Waekob | Baribongan Jaya | Hengki Ruman Tenan | Supihat | Martinus Togo |
| 12 | Kulo Jaya | Suka Tani | Kasman | Sujarwojo | Sukar |
| 13 | Kulo Jaya | Sahabat Tani | Oday | Asjo | Trimo A |
| 14 | Kulo Jaya | Padaidi | Edi Prayoga | Miftah Hasan | Saiful Anwar |
| 15 | Kulo Jaya | Makmur | Subana | Agus Sutisna | Suyet |
| 16 | Wae Jerano | Sejati | Gunawan | Ari Suyitno | Laban Oraple |
| 17 | Wae Jerano | Aksi Jaya | Suryani | Slamet | Moh Fadly Moni |
| 18 | Waleh | Sinar Harapan | Maskur Sagir | Anhar | Badar Fataha |
| 19 | Waleh | Bukit Rahman | Mujrimin Hamin | Saraha | Hasan Hasim |
| 20 | Waleh | Harapan Mulya | Fehmi Hamdan | Salman | Bahri Selider |
| 21 | Waleh | Kuntum Mekar | Subhan Hambar | Marwan | Muhid Abdullah |
Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi, pada tahun 2012 dilakukan pelatihan dan sosialisasi terhadap para petani penerima bantuan sosial Percetakan sawah yang dilakukan di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Weda Selatan, Kecamatan Weda Tengah dan Weda Utara yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng terdakwa KAMIL JUMAT selaku KPA, saksi MAIMUNA MAHMUD Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian selaku PPK, saksi UMI UMAR selaku Bendahara Pengeluaran, saksi FAISAL MUCHTAR selaku Koordinator Lapangan, saksi CHALID Hi IDRIS, saksi A. LUTFI TUTUPOHO, SP, saksi RETNO NURYANTI, SP dan beberapa staf dari Dinas Pertanian dan Peternakan lainnya, dalam Pelatihan tersebut terdakwa KAMIL JUMAT menyampaikan kepada calon penerima Bantuan Sosial Perluasan Area sawah/Percetakan sawah yang pada pokoknya mengatakan bahwa “Dinas Pertanian Kab. Halteng meminta dana partisipasi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dana percetakan sawah kelompok-kelompok tani”, selanjutnya kelompok-kelompok tani menyusun Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) yang diusulkan kepada Saksi MAIMUNA MAHMUD selaku PPK, dan diverifikasi oleh petugas lapangan untuk selanjutnya diajukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai dasar pencairan dan pembelanjaan dana bantuan sosial.
Bahwa penyaluran anggaran Bansos Percetakan sawah tersebut dilakukan dengan sistem transfer ke rekening masing-masing kelompok tani melalui Bank Persepsi yaitu BRI Unit Weda, setelah saksi UMI UMAR selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halteng menyertakan kelengkapan administrasi diantaranya berupa SK Penetapan Kelompok Penerima Manfaat Bantuan Sosial Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian, buku rekening kelompok tani dan Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) sebagai dasar untuk penyaluran dana Bantuan Sosial yang penyaluran ke rekening kelompok Tani dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 772324Z/062/111 tanggal 25 September 2012 kepada 17 (tujuh belas) kelompok yaitu Kelompok Tani Karimun Jaya, luas lahan 18 Ha sebesar Rp 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah), Kelompok Tani Sri Rejeki dengan luasan lahan 23,25 Ha sebesar Rp 232.500.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), Kelompok Tani Suka Damai dengan luasan lahan 23,25 Ha sebesar Rp 232.500.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), Kelompok Tani Suka Maju luas lahan 21,79 Ha sebesar Rp 217.900.000,- (dua ratus tujuh belas juta sembilan ratus ribu rupiah), Kelompok Tani Tirto Arum luas lahan 34,16 Ha sebesar Rp 341.600.000,- (tiga ratus empat puluh satu juta enam ratus ribu rupiah), Kelompok Tani Mekar Jaya luas lahan 41,25 Ha sebesar Rp. 412.500.000,- (empat ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah), Kelompok Tani Harapan Baru luas lahan 40,8 Ha sebesar Rp 408.000.000,- (empat ratus delapan juta rupiah), Kelompok Tani Suka Tani luas lahan 13,5 Ha sebesar Rp 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah), Kelompok Tani Sahabat Tani luas lahan 11,25 Ha sebesar Rp 112.500.000,- (seratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah), Kelompok Tani Makmur luas lahan 12,75 Ha sebesar Rp 127.500.000,- (seratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), Kelompok Tani Padaidi luas lahan 24,75 sebesar Rp 247.500.000,- (dua ratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), Kelompok Tani Waekob Jaya luas lahan 16,5 Ha sebesar Rp 165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah), Kelompok Tani Makmur Bersama luas lahan 17 Ha sebesar Rp 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah), Kelompok Tani Sejati luas lahan 15 Ha sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), Kelompok Tani Aksi Jaya luas lahan 15 Ha sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), Kelompok Tani Baribongan Jaya luas lahan 13 Ha sebesar Rp 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) dan sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 234694A/062/111 tanggal 9 November 2012 kepada 4(empat) kelompok Tani yaitu Kelompok Tani Sinar Harapan luas lahan 18,75 Ha sebesar Rp 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), Kelompok Tani Bukit Rahman luas lahan 18,75 Ha sebesar Rp 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), Kelompok Tani Harapan Mulya luas lahan 18,75 Ha sebesar Rp 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan Kelompok Tani Kuntum Mekar luas lahan 18,75 Ha sebesar Rp 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan jumlah total anggaran yang telah disalurkan ke 21 rekening Kelompok Tani dengan luasan lahan 450 Ha sebesar Rp 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah).
Bahwa anggaran Bansos untuk tiap-tiap kelompok tani tersebut 75% (tujuh puluh lima persen) digunakan untuk upah kerja pengolahan lahan bagi anggota-anggota kelompok dan 25% (dua puluh lima persen) digunakan untuk pengadaan Sarana Produksi Pertanian (Saprotan) sesuai dengan Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) yang telah dibuat.
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Percetakan sawah saksi MAIMUNA MAHMUD, atas perintah Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng terdakwa KAMIL JUMAT, selaku Kuasa Pengguna Anggaran meminta kepada para Ketua Kelompok Tani dana Bansos Percetakan Sawah yang diperuntukkan bagi kelompok tani dengan memotong anggaran sebesar 10% (sepuluh persen) yang dilakukan pada setiap pencairannya, dengan berdalih sebagai dana partisipasi, sehingga untuk anggota kelompok tani yang seharusnya mendapatkan bantuan sosial sesuai dengan RUK tidak dapat menerima manfaat Bantuan Sosial secara maksimal, hal tersebut bertentangan dengan:
Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 02/Permentan/OT.140/1/2012 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Sosial Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2012 tanggal 17 Januari 2012.
BAB III Mekanisme Penyaluran Bantuan Sosial Melalui Transfer Uang huruf C. angka 1 Tentang Prosedur Pencairan Dana;
Kelompok tani terpilih berhak menerima dana bantuan sosial melalui transfer ke rekening kelompok dari Bank Persepsi.
Kelompok tani terpilih berhak menggunakan dana bantuan sosial tersebut sesuai dengan RUK yang disetujui oleh PPK (di Pusat dan Dinas/Badan/Kantor lingkup pertanian Provinsi, maupun lingkup Pertanian Kabupaten/Kota).
Pedoman Pengelolaan Dana bantuan Sosial dari Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Tahun 2012.
BAB V Pencairan dan Pemanfaatan Dana bantuan Sosial, huruf C Pemanfaatan dan Pembelanjaan:
Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka dana bantuan sosial yang telah ditarik/dicairkan, agar sesegera mungkin dibelanjakan sesuai dengan peruntukannya (mengacu pada RUKK);
Pemanfaatan dana pada dasarnya merupakan pembelanjaan dana bantuan sosial oleh Ketua kelompok atau petugas yang ditunjuk sesuai dengan RUKK dengan prinsip transparan, efisien dan efektif.
Pedoman Teknis Perluasan Areal Tanaman Pangan (cetak sawah) tahun 2012 dari Direktorat Perluasan dan Pengelolaan Lahan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanain Kementerian Pertanian Tahun 2012.
IV Pelaksanaan Perluasan Sawah, huruf F. Pengawasan dan Penyerahan Hasil Pekerjaan, angka 5. Pembayaran Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan Sawah:
Transfer uang ke rekening kelompok dapat dilakukan setelah RUKK disetujui oleh KPA (Keuasa Pengguna Anggaran) sesuai dengan tahapan di dalam RUKK tersebut;
Pencairan selaku uang muka kerja pada rekening kelompok dapat dilakukan setelah petani telah mulai siap melaksanakan pekerjaan dilapang, berdasarkan laporan tim teknis/koordinator lapangan yang dinyatakan dalam berita acara hasil pemeriksaan tim teknisi/koordinator lapangan;
Pencairan uang di rekening kelompok/pembayaran hasil pekerjaan dilakukan secara bertahap sesuai dengan prestasi pekerjaan yang dicapai, yang dinyatakan dengan Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan Sawah.
Petunjuk Pelaksanaan Perluasan Areal Lahan Tanaman Pangan (Perluasan Sawah) Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara Tahun 2012.
BAB IV. Pelaksanaan Perluasan Sawah huruf F. Pengawasan dan Penyerahan Hasil Pekerjaan, angka 5. Pembayaran Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan Sawah;
Transfer uang ke rekening kelompok dapat dilakukan setelah RUKK disetujui oleh KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), sesuai dengan tahapan di dalam RUKK tersebut:
Pencairan selaku uang muka kerja pada rekening kelompok dapat dilakukan setelah petani telah siap melaksanakan pekerjaan dilapang, berdasarkan laporan tim teknis/koordinator lapangan yang dinyatakan dalam Berita Acara Hasil pemeriksaan tim teknis/koordinator lapangan;
Pencairan uang di rekening kelompok/pembayaran hasil pekerjaan dilakukan secara bertahap sesuai dengan prestasi pekerjaan yang dicapai, yang dinyatakan dengan Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan sawah.
Petunjuk Teknis Perluasan Sawah Tahun Anggaran 2012 Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah tahun 2012.
BAB IV. Pelaksanaan Perluasan Sawah, huruf F. Pengawsan dan Penyerahan Hasil Pekerjaan, angka 5. Pembayaran Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan Sawah;
Transfer uang ke rekening kelompok dapat dilakukan setelah RUKK disetujui oleh KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), sesuai dengan tahapan di dalam RUKK tersebut.
Bahwa perbuatan saksi MAIMUNA MAHMUD melakukan pemotongan 10% dari dana yang diterima oleh 21 (kelompok tani tersebut merupakan arahan dari KPA terdakwa KAMIL JUMAT yang memerintahkan agar dilakukan pemotongan sebesar 10% (sepuluh persen) terhadap uang-uang yang diterima para kelompok tani, perintah KPA terdakwa KAMIL JUMAT tersebut ditindaklanjuti oleh saksi MAIMUNA MAHMUD yang melakukan pemotongan/penarikan uang yang diterima oleh kelompok-kelompok tani, dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa untuk Kelompok Tani Sri Rejeki di Desa Wairoro Indah Kec. Weda Selatan yang beranggotakan 30 (tiga puluh) orang dengan luasan 23,25 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Pencetakan Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 232.500.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) ditambah dengan bunga bank Rp 608.000,- (enam ratus delapan ribu rupiah) menjadi Rp 233.108.000,- (dua ratus tiga puluh tiga juta seratus delapan ribu rupiah), atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT, saksi MAIMUNA MAHMUD memotong anggaran 10% yang disampaikan kepada ketua kelompok tani Sri Rejeki saksi SUYONO dan Bendahara SUPANDI dengan berdalih pemotongan tersebut merupakan uang partisipasi, serta memotong 5% sebagai ongkos transportasi pengurus kelompok yang anggarannya dicairkan melalui rekening BRI nomor: 7090-01-004970-53-4, yang dilakukan bertahap sebanyak 4 (empat) tahap sebagai berikut:
Tahap I tanggal 06 November 2012, setelah saksi SUYONO dan Bendahara Kelompok saksi SUPANDI mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana/rekomendasi nomor: 108/PSP-HT/XI/2012 tanggal 05 November 2012 dari saksi MAIMUNA MAHMUD yang diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi SUYONO melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk tahap I saksi SUYONO, dan saksi SUPANDI kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi MAIMUNA MAHMUD menyampaikan catatan partisipasi sebesar 10% yaitu sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dan uang operasional pengurus kelompok 5%, dan saksi SUPANDI menerima uang 5% sebesar Rp 750.000.- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa uangnya Rp 12.750.000,- (dua belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) saksi SUYONO dan Bendahara Saksi SUPANDI bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota Kelompok Tani Sri Rejeki.
Tahap II (Pencairan Saprodi) tanggal 11 Desember 2012, setelah saksi SUYONO dan Bendahara Kelompok saksi SUPONO mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana/rekomendasi nomor: 148/PSP-HT/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012 dari saksi MAIMUNA MAHMUD, diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi SUYONO melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 19.675.000,- (sembilan belas juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk tahap II saksi SUYONO, dan saksi SUPANDI kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi MAIMUNA MAHMUD menyampaikan catatan partisipasi sebesar 10% yaitu sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), dan uang operasional pengurus kelompok 5%, lalu saksi SUYONO dan saksi SUPONO menerima uang 5% sekitar Rp 983.750.- (sembilan ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa uangnya sebesar Rp 16.691.250,- (enam belas juta enam ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) saksi SUYONO dan Bendahara saksi SUPANDI bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota Kelompok Tani Sri Rejeki.
Tahap III tanggal 8 Januari tahun 2012, setelah saksi SUYONO dan Bendahara Kelompok saksi SUPANDI dan Ketua Gapoktan saksi SUGITO mengambil rekomendasi nomor: 157/PSP-HT/I/2013 tanggal 8 Januari 2013 untuk diajukan di Bank BRI Weda, setelah cair sekitar Rp 170.133.000,- (seratus tujuh puluh juta seratus tiga puluh tiga ribu rupiah) saksi SUYONO dan Bendahara Kelompok saksi SUPANDI beserta saksi SUGITO ke Kantor Dinas Pertanian Halteng menemui Saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi MAIMUNA MAHMUD menyampaikan “ini pencairan dipotong Rp 17.000.000,-(tujuh belas juta rupiah) untuk dana partisipasi (sambil menunjukkan catatan)” dan 5% (lima persen) untuk transportasi pengurus kelompok sekitar Rp 8.506.650,- (delapan juta lima ratus enam ribu enam ratus lima puluh rupiah) kemudian saksi SUPANDI langsung menyerahkan 7 (tujuh) bendel uang dengan anggapan 7 (tujuh) bendel tersebut berjumlah Rp 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) tanpa menghitung uangnya lagi, padahal 1 (satu) bendelnya berjumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) sehingga yang diserahkan berjumlah Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), namun pada saat perjalanan pulang, Bendahara Kelompok Tani saksi SUPANDI dan saksi SUYONO menghitung kembali uang tersebut, tapi ternyata hanya berjumlah Rp 135.133.000,- (seratus tiga puluh lima juta seratus tiga puluh tiga ribu rupiah), sehingga besoknya saksi SUYONO dan saksi SUPANDI memutuskan untuk kembali mengambil sisa uang yang keliru perhitungannya tersebut ke saksi MAIMUNA MAHMUD di Kantor Dinas Pertanian Kab. Halteng, pada waktu bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD saksi SUYONO menyampaikan ke saksi MAIMUNA “Bu uangnya tadi salah kasih, soalnya setelah dihitung lagi uangnya kurang, tadi dikasih 7 (tujuh) bendel kami kira tujuh bendel tersebut berjumlah 17 (tujuh belas) juta, ternyata 1 (bendel) berjumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah)” Awalnya saksi MAIMUNA MAHMUD mengelak namun saksi SUPANDI mengatakan ke saksi MAIMUNA “Kalau uang sisanya tidak dikembalikan kepada kami maka kami tidak akan membawa uang tersebut karena uang itu adalah uang anggota kelompok” kemudian barulah Saksi MAIMUNA MAHMUD menghitung uang sisa sebesar Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dan dikembalikan kepada saksi SUYONO dan Sdr. SUPANDI sambil meminta maaf atas kekeliruannya. dan sisa uangnya Rp 144.625.350,- (seratus empat puluh empat juta enam ratus dua puluh lima ribu tiga ratus lima puluh rupiah) saksi SUYONO dan Bendahara saksi SUPANDI diberikan kepada Ketua Gapoktan saksi SUGITO untuk membeli saprodi sekitar Rp 49.432.500,- (empat puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah) dan sisanya sebesar Rp 95.192.850,- (sembilan puluh lima juta seratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus lima puluh rupiah) dibawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota Kelompok Tani Sri Rejeki.
Tahap IV tanggal 19 April 2013, setelah saksi SUYONO dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi nomor: 194/PSP-HT/IV/2013 tanggal 19 April 2013 dari saksi MAIMUNA MAHMUD, saksi SUYONO melakukan pencairan di Bank BRI Weda kemudian setelah uang cair Rp 28.300.000,- (dua puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah) untuk tahap IV saksi SUYONO, dan saksi SUPANDI kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan Saksi MAIMUNA MAHMUD menyampaikan catatan partisipasi sebesar 10% yaitu sebesar Rp 2.830.000,- (dua juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah), dan uang operasional pengurus kelompok 5%, lalu saksi SUYONO dan saksi SUPANDI menerima uang 5% sebesar Rp 1.415.000.- (satu juta empat ratus lima belas ribu rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa uangnya Rp 24.055.000,- (dua puluh empat juta lima puluh lima ribu rupiah) saksi SUYONO dan Bendahara saksi SUPANDI bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota Kelompok Tani Sri Rejeki.
Bahwa untuk Kelompok Tani Karimun Jaya di Desa Wairoro Indah Kec. Weda Selatan yang beranggotakan 23 orang dengan luasan 18 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Pencetakan Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) ditambah bunga bank sebesar Rp 637.500,- (enam ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) menjadi Rp 180.637.500,- (seratus delapan puluh juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT, saksi MAIMUNA MAHMUD memotong anggaran 10% yang disampaikan kepada ketua kelompok tani Karimun Jaya saksi MAD SUWARNI dan Bendahara saksi FAJAR dengan berdalih pemotongan tersebut merupakan uang partisipasi dinas, serta memotong 5% sebagai ongkos transportasi pengurus kelompok yang telah dicairkan melalui rekening BRI nomor: 7090-01-004966-53-5, yang dilakukan bertahap sebanyak 4 (empat) tahap sebagai berikut:
Tahap I tanggal 6 November 2012, setelah saksi MAD SUWARNI dan Bendahara Kelompok saksi FAJAR mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana/rekomendasi nomor: 107/PSP-HT/XI/2012 tanggal 05 November 2012 dari Saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi MAD SUWARNI melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) untuk tahap I saksi MAD SUWARNI, dan saksi FAJAR kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng sesuai perintah saksi MAIMUNA MAHMUD kemudian bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi MAIMUNA MAHMUD menyampaikan secara lisan yang pada intinya Dinas minta partisipasi 10%, dan 5% untuk pengurus kelompok, karena yang memerintah saksi MAIMUNA MAHMUD maka saksi MAD SUWARNI menuruti saja memberikan uang partisipasi 10% sebesar Rp 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi MAIMUNA MAHMUD, setelah itu sisa uang sebesar Rp 10.350.000,- (sepuluh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) saksi MAD SUWARNI dan dibawa oleh bendahara untuk dibagikan lalu pada waktu pembagian dimusyawarahkan dengan anggota-anggota kelompok bahwa untuk pengurus kelompok mendapatkan 5% dari pencairan yaitu Rp 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sebagai biaya transportasi dan anggota-anggota kelompok menyetujui, sehingga uang yang dibagikan pada pencairan tahap I sebesar Rp 9.775.000,- (sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
Tahap II tanggal 11 Desember 2012, setelah saksi MAD SUWARNI dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana/rekomendasi Nomor: 147/PSP-HT/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012 dari Saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi MAD SUWARNI melakukan pencairan di Bank BRI Weda kemudian setelah uang cair sebesar Rp 45.387.500 (empat puluh lima juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) untuk tahap II saksi MAD SUWARNI, dan saksi FAJAR kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi MAIMUNA MAHMUD menyampaikan partisipasi sebesar 10% yaitu Rp 4.538.750,- (empat juta lima ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dan diterima oleh saksi MAIMUNA MAHMUD, dan uang operasional pengurus kelompok 5% sebesar Rp 2.269.375,- (dua juta dua ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) yang saksi MAD SUWARNI terima untuk biaya operasional, dan sisa uang sebesar Rp 38.579.375,- (tiga puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) saksi MAD SUWARNI dan Bendahara Saksi FAJAR bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota Kelompok Tani Karimun Jaya
Tahap III tanggal 08 Januari tahun 2013, setelah saksi MAD SUWARNI dan Bendahara Kelompok saksi FAJAR dan Ketua Gapoktan saksi SUGITO mengambil Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 156/PSP-HT/I/2013 tanggal 08 Januari 2013 dari Saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT untuk diajukan di Bank BRI Weda, lalu saksi MAD SUWARNI dan Bendahara bertemu terdakwa KAMIL JUMAT dan terdakwa KAMIL JUMAT menyampaikan yang pada intinya saprodi agar ditangani oleh Pak RUDIANA, lalu setelah cair sekitar Rp 87.750.000,- (delapan puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) saksi MAD SUWARNI dan Bendahara Kelompok saksi FAJAR beserta saksi SUGITO ke Kantor Dinas Pertanian Halteng menemui saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi MAIMUNA MAHMUD menyampaikan catatan rincian pencairan dan pemotongan 10% untuk partisipasi Dinas sebesar Rp 8.775.000,- (delapan juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan 5% untuk kelompok sebesar Rp 4.387.500,- (empat juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) serta rincian untuk pembelian saprodi (terdapat dalam catatan saksi MAIMUNA MAHMUD) kemudian saksi MAD SUWARNI dan Bendahara kelompok saksi FAJAR menyerahkan uang 10% partisipasi dinas sebesar Rp 8.775.000,- (delapan juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan saksi MAD SUWARNI serta Bendahara kelompok menerima uang Rp 4.387.500,- (empat juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan sisanya sebesar Rp 74.587.500,- (tujuh uluh empat juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) saksi MAD SUWARNI dan Bendahara Saksi FAJAR bawa dan sesuai dengan perintah saksi MAIMUNA MAHMUD dalam catatan uang sebesar Rp 38.250.000,- (tiga puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) saksi MAD SUWARNI serahkan ke Ketua Gapoktan saksi SUGITO untuk dibelanjakan saprodi ke saksi RUDIANA dan sisanya sebesar Rp 36.337.500,- (tiga puluh enam juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dibagikan kepada anggota-anggota kelompok tani Karimun Jaya
Tahap IV tanggal 19 Februari 2013, setelah saksi MAD SUWARNI dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi nomor : 174/PSP-HT/II/2013 tanggal 19 Februari 2013 dari Saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi MAD SUWARNI melakukan pencairan di Bank BRI Weda kemudian setelah uang cair Rp 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) untuk tahap IV saksi MAD SUWARNI, dan saksi FAJAR kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi MAIMUNA MAHMUD menyampaikan adanya partisipasi sebesar 10% yaitu Rp 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) yang saksi MAD SUWARNI serahkan kepada saksi MAIMUNA MAHMUD, dan uang operasional pengurus kelompok 5% yang saksi MAD SUWARNI terima sebesar Rp 1.800.000.- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), dan sisa uangnya sebesar Rp 30.600.000,- (tiga puluh juta enam ratus ribu rupiah) saksi MAD SUWARNI dan Bendahara saksi FAJAR bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota Kelompok Tani Karimun Jaya
Bahwa untuk Kelompok Tani Merpati di Desa Kluting Jaya Kec. Weda Selatan yang beranggotakan 45 anggota dengan luasan 33,75 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Pencetakan Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 337.500.000,- (tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ditambah bunga bank Rp 562.500,- (lima ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) menjadi Rp 338.062.500,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta enam puluh dua ribu lima ratus rupiah), atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT saksi MAIMUNA MAHMUD memotong anggaran 10% yang disampaikan kepada ketua kelompok tani Merpati saksi HERI SUGIANTO dan Bendahara saksi SUPONO dengan berdalih pemotongan tersebut merupakan uang partisipasi Dinas, serta memotong 5% sebagai ongkos transportasi pengurus kelompok dari dana yang telah dicairkan melalui rekening BRI nomor: 7090-01-004992-53-6, yang dilakukan bertahap sebanyak 3 (tiga) tahap sebagai berikut:
Tahap I pada tanggal 07 November 2012, setelah saksi HERI SUGIANTO dan Bendahara Kelompok saksi SUPONO mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana / rekomendasi nomor : 106/PSP-HT/XI/2012 tanggal 05 November 2012 dari saksi MAIMUNA MAHMUD yang diketahui terdakwa KAMIL JUMAT untuk diajukan di Bank BRI Weda, setelah cair sebesar Rp 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) saksi HERI SUGIANTO dan Bendahara Kelompok saksi SUPONO menyerahkan uang sebesar Rp 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai di ruangan kerja saksi MAIMUNA MAHMUD di Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng yang diterima oleh saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi HERI SUGIANTO menyampaikan sebagai berikut “ini partisipasinya 10 %”, setelah itu saksi MAIMUNA MAHMUD menghitung jumlah uang partisipasi sebanyak Rp 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan oleh saksi MAIMUNA diterima uang tersebut. dan saksi HERI SUGIANTO serta Bendahara saksi SUPONO menerima 5% sesuai petunjuk saksi MAIMUNA MAHMUD sebesar Rp 1.125.000,- (satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk operasional pengurus kelompok dan sisa uang sebesar Rp 19.125.000,- (sembilan belas juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) dibagikan kepada anggota kelompok tani Merpati.
Tahap II pada tanggal 10 Desember 2012 setelah saksi HERI SUGIANTO dan Bendahara Kelompok saksi Supono mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana / rekomendasi nomor : 150/PSP-HT/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012 dari saksi MAIMUNA MAHMUD yang diketahui terdakwa KAMIL JUMAT untuk diajukan di Bank BRI Weda, setelah cair sebesar Rp 136.562.500,- (seratus tiga puluh enam juta lima ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) saksi HERI SUGIANTO dan Bendahara Kelompok saksi SUPONO menyerahkan uang sebesar Rp 13.656.250,- (tiga belas juta enam ratus lima puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) secara tunai di ruangan kerja saksi MAIMUNA MAHMUD yang diterima oleh saksi MAIMUNA dan saksi HERI SUGIANTO menyampaikan uang partisipasi, kemudian uang dihitung oleh saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi HERI SUGIANTO meninggalkan kantor, dan saksi HERI SUGIANTO diberi catatan dari Dinas Pertanian yang disampaikan oleh saksi FAISAL yang berisi rincian pencairan setelah dipotong 10% sebesar Rp 122.806.250,- (seratus dua puluh dua juta delapan ratus enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) diperuntukkan uang saprodi sebesar Rp 71.718.750,- (tujuh puluh satu juta tujuh ratus delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), diperuntukkan upah kerja 44.359.375,- (empat puluh empat juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) dan untuk partisipasi kelompok 5% sebesar Rp 6.728.125,- (enam juta tujuh ratys dua puluh delapan ribu seratus dua puluh lima rupiah)
Tahap III (akhir) pada tanggal 12 Februari 2012 setelah saksi HERI SUGIANTO dan Bendahara Kelompok saksi SUPONO mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana / rekomendasi nomor : 173/PSP-HT/II/2013 tanggal 12 Februari 2012 dari saksi MAIMUNA MAHMUD untuk diajukan di Bank BRI Weda, setelah cair sebesar Rp 179.000.000,- (seratus tujuh puluh sembilan juta rupiah), saksi HERI SUGIANTO dan Bendahara Kelompok saksi SUPONO menyerahkan uang sebesar Rp 17.900.000,- (tujuh belas juta sembilan ratus ribu rupiah) secara tunai di ruangan kerja saksi MAIMUNA MAHMUD pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng yang diterima oleh saksi MAIMUNA MMAHMUD kemudian uang dihitung dan diterima oleh saksi MAIMUNA MAHMUD sedangkan saksi HERI SUGIANTO menerima uang operasioanl Kelompok Tani 5% sebesar Rp 8.950.000,- (delapan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)., sedangkan sisanya Rp 152.150.000,- (seratus lima puluh dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) dibagikan kepada anggota kelompok tani Merpati
Bahwa untuk Kelompok Tani Suka Maju di Desa Sumber Sari Kec. Weda Selatan yang beranggotakan 29 anggota dengan luasan lahan per orangnya 0,75 hektar, dan ada satu anggota luasan lahan 0,79 hektar sehingga total luasan lahan sebesar 21,79 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Perluasan Areal Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 217.900.000,- (dua ratus tujuh belas juta sembilan ratus ribu rupiah) ditambah dengan bunga bank Rp 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) menjadi Rp 218.950.000,- (dua ratus delapan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT, saksi MAIMUNA MAHMUD memotong anggaran 10% yang disampaikan kepada ketua kelompok tani Suka Maju Sdr. SUPARMAN dan Bendahara saksi SAMSURI dengan berdalih pemotongan tersebut merupakan uang partisipasi Dinas, serta memotong 5% sebagai ongkos transportasi pengurus kelompok dari anggaran yang telah dicairkan melalui rekening BRI nomor: 7090-01-004964-53-3 sesuai yang disampaikan tedakwa KAMIL JUMAT pada waktu sosialisasi, yang dilakukan bertahap sebanyak 6 (enam) tahap sebagai berikut:
Tahap I tanggal 06 November 2012, setelah saksi SAMSURI dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi nomor: 104/PSP-HT/XI/2012 tanggal 05 November 2012 dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi SAMSURI melakukan pencairan di Bank BRI Weda kemudian setelah uang cair Rp 14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk tahap I saksi SAMSURI, Sdr. SUPARMAN kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi MAIMUNA MAHMUD menghitung dan memotong 10% sebesar Rp 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai uang partisipasi Dinas dan menyampaikan 5% sebesar Rp 725.000,- (tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk pengurus kelompok, dan sisanya Rp 12.325.000,- (dua belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) saksi SAMSURI dan Ketua bawa untuk dibagikan kepada anggota kelompok
Tahap II untuk upah kerja dan Saprodi tanggal 10 Desember 2012, setelah saksi SAMSURI dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 151/PSP-HT/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012 dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi SAMSURI melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 71.412.500,- (tujuh puluh satu juta empat ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) untuk tahap II saksi SAMSURI, dan Sdr. SUPARMAN kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi MAIMUNA MAHMUD menghitung dan memotong 10% sebesar yaitu Rp 7.141.250,- (tujuh juta seratus empat puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah), dan uang operasional pengurus kelompok 5% yang saksi SAMSURI terima sebesar Rp 3.570.625,- (tiga juta lima ratus tujuh puluh ribu enam ratus dua puluh lima rupiah), dan sisa uangnya Rp 60.700.625,- (enam puluh juta tujuh ratus ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) dibelikan saprodi yang uangnya ditahan oleh saksi MAIMUNA MAHMUD jumlah tepatnya saksi SAMSURI tidak tahu, namun masih ada sisa sekitar Rp 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) yang Ketua bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota kelompok
Tahap III tanggal 17 Januari tahun 2012, setelah saksi SAMSURI dan Ketua Kelompok (Sdr. SUPARMAN) mengambil Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 157/PSP-HT/I/2013 tanggal 17 Januari 20112 dari saksi MAIMUNA MAHMUD untuk diajukan di Bank BRI Unit Weda, setelah cair sebesar Rp 42.337.500,- (empat puluh dua juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) saksi SAMSURI dan Ketua Kelompok (Sdr. SUPARMAN) ke Kantor Dinas Pertanian Halteng menemui saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi MAIMUNA MAHMUD menghitung dan memotong 10% sebesar yaitu Rp 4.233.750,- (empat juta dua ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh rupiah), dan uang operasional pengurus kelompok 5% yang saksi SAMSURI terima sebesar Rp 2.116.875,- (dua juta seratus enam belas ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah), dan sisa uangnya Rp 35.986.875,- (tiga puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) dibagikan kepada anggota kelompok tani Suka Maju.
Tahap IV tanggal 03 April 2013, setelah saksi SAMSURI dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi nomor : 189/PSP-HT/IV/2013 tanggal 03 April 2013 dari Saksi MAIMUNA MAHMUD untuk diajukan di Bank BRI Unit Weda, setelah cair sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) saksi SAMSURI dan Ketua Kelompok (Sdr. SUPARMAN) ke Kantor Dinas Pertanian Halteng menemui Saksi MAIMUNA MAHMUD dan Saksi MAIMUNA MAHMUD menghitung dan memotong 10% sebesar yaitu Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), dan uang operasional pengurus kelompok 5% yang saksi SAMSURI dan Ketua terima sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), dan sisa uangnya Rp 42.500.000,- (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dibagikan kepada anggota kelompok tani Suka Maju.
Tahap V pada tanggal 06 Mei 2013, setelah saksi SAMSURI dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi nomor : 195/PSP-HT/V/2013 tanggal 06 Mei 2013 dari Saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT untuk diajukan di Bank BRI Unit Weda, setelah cair sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) saksi SAMSURI dan Ketua Kelompok (Sdr. SUPARMAN) ke Kantor Dinas Pertanian Halteng menemui saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi MAIMUNA MAHMUD menghitung dan memotong 10% sebesar yaitu Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), dan uang operasional pengurus kelompok 5% yang saksi SAMSURI dan Ketua terima sebesar Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), lalu sisa uangnya Rp 21.250.000,- (dua puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dibagikan kepada anggota kelompok tani Suka Maju.
Tahap VI pada tanggal 01 Agustus 2013, setelah saksi SAMSURI dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi nomor : 202/PSP-HT/VIII/2013 tanggal 01 Agustus 2013 dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT untuk diajukan di Bank BRI Unit Weda, setelah cair sebesar Rp 15.700.000,- (lima belas juta tujuh ratus ribu rupiah) saksi SAMSURI dan Ketua Kelompok (Sdr. SUPARMAN) ke Kantor Dinas Pertanian Halteng, namun karena saksi MAIMUNA MAHMUD sudah pulang maka saksi SAMSURI dan Ketua menemui saksi MAIMUNA MAHMUD di rumah dinasnya di Kilo 3 (tiga) dan saksi MAIMUNA MAHMUD menghitung dan memotong 10% sebesar yaitu Rp 1.570.000,- (satu juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah), dan uang operasional pengurus kelompok 5% yang saksi SAMSURI dan Ketua terima sebesar Rp 785.000,- (tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah), dan sisa uangnya Rp 13.345.000,- (tiga belas juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) dibagikan kepada anggota kelompok tani Suka Maju.
Bahwa untuk Kelompok Tani Suka Damai di Desa Wairoro Indah Kec. Weda Selatan yang beranggotakan 30 anggota dengan luasan 23,25 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Pencetakan Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 232.500.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) ditambah bunga bank Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) menjadi Rp 233.150.000,- (dua ratus tiga puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah), atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT saksi MAIMUNA MAHMUD memotong anggaran 10% yang disampaikan kepada ketua kelompok tani Suka Damai saksi KOMARUDIN, Bendahara saksi DALIM SAPUTANA dengan berdalih pemotongan tersebut merupakan uang partisipasi Dinas, serta memotong 5% sebagai ongkos transportasi pengurus kelompok dari anggaran yang telah dicairkan melalui rekening BRI nomor: 7090-01-004979-53-8, yang dilakukan bertahap sebanyak 4 (empat) tahap sebagai berikut:
Tahap I tanggal 06 November 2012, setelah saksi KOMARUDIN dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi nomor: 109/PSP-HT/XI/2012 tanggal 05 November 2012 dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi KOMARUDIN melakukan pencairan di Bank BRI Weda kemudian setelah uang cair sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk tahap I saksi KOMARUDIN, dan saksi DALIM SAPUTANA kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi MAIMUNA MAHMUD menyampaikan catatan partisipasi sebesar 10% yaitu Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dan uang operasional pengurus kelompok 5% sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian saksi KOMARUDIN minta agar jangan dulu dilakukan pemotongan 10% dan 5% karena pencairan hanya sedikit, dan disetujui oleh saksi MAIMUNA MAHMUD dan pemotongan 10% untuk Dinas sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan 5% untuk pengurus kelompok sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) pada pencairan tahap I diikutkan pada pencairan tahap ke-II.
Tahap II tanggal 11 Desember 2012, setelah saksi KOMARUDIN dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 149/PSP-HT/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012 dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi KOMARUDIN melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) untuk tahap II saksi KOMARUDIN, dan saksi DALIM SAPUTANA kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi MAIMUNA MAHMUD menyampaikan partisipasi sebesar 10% yaitu Rp 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah), dan uang operasional pengurus kelompok 5% sebesar Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) lalu saksi KOMARUDIN dan bendahara menerima uang 5% sebesar Rp Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, kemudian ditambah pemotongan partisipasi Dinas 10% pada pencairan tahap I sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang saksi KOMARUDIN serahkan kepada saksi MAIMUNA MAHMUD, serta saksi KOMARUDIN dan Bendahara menerima 5% untuk operasional kelompok sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisa uangnya sebesar Rp 38.550.000,- (tiga puluh delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) saksi KOMARUDIN dan Bendahara saksi DALIM SAPUTANA bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota Kelompok Tani Suka Damai.
Tahap III (Pencairan Saprodi) tanggal 08 Januari tahun 2012, setelah saksi KOMARUDIN dan Bendahara Kelompok saksi DALIM SAPUTANA dan Ketua Gapoktan (SUGITO) mengambil Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 158/PSP-HT/I/2013 tanggal 08 Januari 2013 dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT untuk diajukan di Bank BRI Weda, setelah cair sekitar Rp 138.750.000,- (seratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) saksi KOMARUDIN dan Bendahara Kelompok saksi DALIM SAPUTANA beserta SUGITO ke Kantor Dinas Pertanian Halteng menemui saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi MAIMUNA MAHMUD menyampaikan catatan rincian pencairan dan pemotongan 10% untuk partisipasi Dinas sebesar Rp 13.875.000,- (tiga belas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan 5% untuk kelompok sebesar Rp 6.937.500,- (enam juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) serta rincian untuk pembelian saprodi (catatan Saksi MAIMUNA MAHMUD) kemudian saksi KOMARUDIN dan Bendahara kelompok saksi DALIM SAPUTANA menyerahkan uang 10% partisipasi dinas sebesar Rp 13.875.000,- (tiga belas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan saksi KOMARUDIN serta Bendahara kelompok menerima uang Rp 6.937.500,- (enam juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan sisanya sebesar Rp 117.937.500,- (seratus tujuh belas juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) saksi KOMARUDIN dan Bendahara saksi DALIM SAPUTANA bawa dan sesuai dengan perintah saksi MAIMUNA MAHMUD dalam catatan uang sebesar Rp 49.406.250,- (empat puluh sembilan juta empat ratus enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) saksi KOMARUDIN serahkan ke Ketua Gapoktan (Sdr. SUGITO) untuk dibelanjakan saprodi ke Pak Rudi dan sisanya sebesar Rp 68.531.250,- (enam puluh delapan juta lima ratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) dibagikan kepada anggota-anggota kelompok tani Suka Damai.
Tahap IV tanggal 26 Maret 2013, setelah saksi KOMARUDIN dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi nomor : 187/PSP-HT/III/2013 tanggal 26 Maret 2013 dari Saksi MAIMUNA MAHMUD, saksi KOMARUDIN melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 31.400.000,- (tiga puluh satu juta empat ratus ribu rupiah) untuk tahap IV saksi KOMARUDIN, dan saksi DALIM SAPUTANA kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi MAIMUNA MAHMUD menyampaikan adanya partisipasi sebesar 10% yaitu Rp 3.140.000,- (tiga juta seratus empat puluh ribu rupiah) yang saksi KOMARUDIN serahkan kepada Saksi MAIMUNA MAHMUD, dan uang operasional pengurus kelompok 5%, lalu saksi KOMARUDIN dan Ketua menerima uang 5% sebesar Rp 1.570.000.- (satu juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa uangnya Rp 26.690.000,- (dua puluh enam juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) saksi KOMARUDIN dan Bendahara saksi DALIM SAPUTANA bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota Kelompok Tani Suka Damai.
Bahwa untuk Kelompok Tani Tirto Arum di Desa Lembah Asri Kec. Weda Selatan yang mengetuai 42 anggota dengan luasan lahan per orangnya bervariasi 0,75 hektar, 1,16 hektar, 1 hektar sehingga total luasan lahan sebesar 34,16 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Perluasan Areal Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 341.600.000,- (tiga ratus empat puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) ditambah bunga bank Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) menjadi Rp 342.900.000,- (tiga ratus empat puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah), atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT, saksi MAIMUNA MAHMUD memotong anggaran 10% yang disampaikan kepada ketua kelompok tani Tirto Arum saksi TONI SASONO, Bendahara saksi SAIFUL GOFAR dengan berdalih pemotongan tersebut merupakan uang partisipasi Dinas, serta memotong 5% sebagai ongkos transportasi pengurus kelompok dari anggaran yang telah dicairkan melalui rekening BRI nomor: 7090-01-004986-53-5, yang dilakukan bertahap sebanyak 6 (enam) tahap sebagai berikut:
Tahap I tanggal 06 November 2012, setelah saksi TONI SASONO dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi nomor: 105/PSP-HT/XI/2012 tanggal 5 November 2012 dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi TONI SASONO melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) untuk tahap I saksi TONI SASONO, saksi SYAIFUL GOFAR kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi MAIMUNA MAHMUD menyampaikan secara lisan bahwa ada partisipasi Dinas 10% dan 5% untuk kelompok, kemudian saksi TONI SASONO memberikan sebesar Rp 2.100.000,- (dua juta seratus ribu) yang diterima saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi TONI SASONO menerima 5% sebesar Rp 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) sebagai uang operasional kelompok, dan sisanya sebesar Rp 17.850.000,- (tujuh belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) saksi TONI SASONO dan Bendahara bawa untuk dibagikan kepada anggota kelompok.
Tahap II tanggal 22 November 2012, setelah saksi TONI SASONO dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 121/PSP-HT/XI/2012 tanggal 21 November 2012 dari saksi MAIMUNA MAHMUD, saksi TONI SASONO melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 30.00.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk tahap II saksi TONI SASONO, dan saksi SYAIFUL GOFAR kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi MAIMUNA MAHMUD menyampaikan partisipasi sebesar 10% yaitu Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang diterima saksi MAIMUNA MAHMUD, dan uang operasional pengurus kelompok 5% sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang saksi TONI SASONO terima, dan sisa uangnya Rp 25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) saksi TONI SASONO dan Bendahara saksi SYAIFUL GOFAR bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota Kelompok Tani Tirto Arum.
Tahap III (upah kerja dan Saprodi) tanggal 11 Desember tahun 2012, setelah saksi TONI SASONO dan Bendahara Kelompok saksi SYAIFUL GOFAR mengambil Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 146/PSP-HT/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012 dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT untuk diajukan di Bank BRI Weda, setelah cair sekitar Rp 169.000.000,- (seratus enam puluh sembilan juta rupiah) saksi TONI SASONO dan Bendahara Kelompok saksi SYAIFUL GOFAR ke Kantor Dinas Pertanian Halteng menemui saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi MAIMUNA MAHMUD menyampaikan catatan rincian pencairan dan pemotongan 10% untuk partisipasi Dinas sebesar Rp 16.900.000,- (enam belas juta sembilan ratus ribu rupiah) dan 5% untuk kelompok tani sebesar Rp 8.450.000,- (delapan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian saksi TONI SASONO dan Bendahara kelompok saksi SYAIFUL GOFAR menyerahkan uang 10% partisipasi dinas sebesar Rp 16.900.000,- (enam belas juta sembilan ratus ribu rupiah) kepada saksi MAIMUNA MAHMUD, dan saksi TONI SASONO serta Bendahara kelompok menerima uang Rp 8.450.000,- (delapan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp 143.650.000,- (seratus empat puluh tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) saksi TONI SASONO dan Bendahara saksi SYAIFUL GOFAR bawa dan sesuai dengan perintah saksi MAIMUNA MAHMUD dalam catatan uang sebesar Rp 72.590.000,- (tujuh puluh dua juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) untuk pembelian saprodi yang saksi TONI SASONO serahkan ke saksi USMAN LAWER dan sisanya sebesar Rp 71.060.000,- (tujuh puluh satu juta enam puluh ribu rupiah) dibagikan kepada anggota kelompok tani Tirto Arum.
Tahap IV tanggal 11 Februari 2013, setelah saksi TONI SASONO dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi nomor : 172/PSP-HT/II/2013 tanggal 11 Februari 2013 dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi TONI SASONO melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 80.400.000,- (delapan puluh juta empat ratus ribu rupiah) untuk tahap IV saksi TONI SASONO, dan saksi SYAIFUL GOFAR kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi MAIMUNA MAHMUD dan dilakukan pemotongan untuk dinas 10% sebagai uang partisipasi sebesar Rp 8.040.000,- (delapan juta empat puluh ribu rupiah) yang diterima saksi MAIMUNA MAHMUD, lalu saksi TONI SASONO dan Bendahara menerima uang 5% sebesar Rp 4.020.000.- (empat juta dua puluh ribu rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa uangnya Rp 68.340.000,- (enam puluh delapan juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) saksi TONI SASONO dan Bendahara saksi SYAIFUL GOFAR bawa untuk dibagikan kepada anggota Kelompok Tani Tirto Arum.
Tahap V pada tanggal 07 Maret 2013, telah cair sesuai surat persetujuan pencairan dana nomor: 175/PSP-HT/II/2013 tanggal 06 Maret 2013 dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT sebesar Rp 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) dan dilakukan pemotongan uang partisipasi dinas 10% sebesar Rp 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) yang diberikan kepada saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi TONI SASONO menerima 5% sebagai uang operasional kelompok Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan sisanya Rp 18.700.000,- (delapan belas juta tujuh ratus ribu rupiah) saksi TONI SASONO bagikan kepada anggota-anggota kelompok tani Tirto arum
Tahap VI pada tanggal 27 Maret 2013, telah cair sesuai surat persetujuan pencairan dana nomor: 188/PSP-HT/III/2013 tanggal 26 Maret 2013 dari saksi MAIMUNA MAHMUD sebesar Rp 20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) dan dilakukan pemotongan uang partisipasi dinas 10% sebesar Rp 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah) yang diberikan kepada saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi TONI SASONO menerima 5% sebagai uang operasional kelompok Rp 1.025.000,- (satu juta dua puluh lima ribu rupiah) dan sisanya Rp 17.425.000,- (tujuh belas juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) saksi TONI SASONO bagikan kepada anggota-anggota kelompok tani Tirto arum.
Bahwa untuk Kelompok Tani Sahabat Tani di Desa Kulo Jaya Kec. Weda Tengah yang beranggotakan 15 (lima belas) anggota dengan luasan lahan per orangnya 0,75 hektar, sehingga total luasan lahan sebesar 11,25 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Perluasan Areal Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 112.500.000,- (seratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah), atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT, saksi MAIMUNA MAHMUD memotong anggaran 10% yang disampaikan kepada ketua kelompok tani Sahabat Tani, saksi ODAI Bendahara saksi TRIMO ARIFIN dengan berdalih pemotongan tersebut merupakan uang partisipasi Dinas, serta memotong 5% sebagai ongkos transportasi pengurus kelompok dari anggaran yang telah dicairkan melalui rekening BRI nomor: 7090-01-004971-53-0, yang dilakukan bertahap sebanyak 4 (empat) tahap sebagai berikut:
Tahap I tanggal 06 November 2012, setelah saksi ODAI dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi dari saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi FAISAL nomor: 103/PSP-HT/XI/2012 tanggal 05 November 2012 yang diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi ODAI melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk tahap I saksi ODAI, Saksi TRIMO ARIFIN kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi FAISAL, kemudian saksi MAIMUNA MAHMUD mengambil seluruh uang pencairan, menghitung dan memotong 10% sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), lalu saksi ODAI dan Bendahara menerima uang 5% sebesar Rp 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisanya sebesar Rp 6.375.000,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) saksi ODAI dan bendahara bawa untuk dibagikan kepada anggota kelompok tani, hal tersebut terjadi pada setiap pencairan.
Tahap II tanggal 21 November 2012, setelah saksi ODAI dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi dari saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi FAISAL nomor: 117/PSP-HT/XI/2012 tanggal 20 November 2012 yang diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi ODAI melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 44.700.00,- (empat puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk tahap II saksi ODAI, saksi TRIMO ARIFIN kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi FAISAL, kemudian saksi MAIMUNA MAHMUD mengambil seluruh uang pencairan, menghitung dan memotong 10% sebesar Rp 4.470.000,- (empat juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah), lalu saksi ODAI dan Bendahara menerima uang 5% sebesar Rp 2.235.000,- (dua juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa sebesar Rp 37.995.000,- (tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dibagikan kepada anggota-anggota kelompok.
Tahap III tanggal 27 November tahun 2012, setelah saksi ODAI dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi dari saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi FAISAL nomor: 126/PSP-HT/XI/2012 tanggal 27 November 2012 yang diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi ODAI melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 32.700.000,- (tiga puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk tahap III saksi ODAI, saksi TRIMO ARIFIN kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi FAISAL, kemudian saksi MAIMUNA MAHMUD mengambil seluruh uang pencairan, menghitung dan memotong 10% sebesar Rp 3.270.000,- (tiga juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), lalu saksi ODAI dan Bendahara menerima uang 5% sebesar Rp 1.635.000,- (satu juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa sebesar Rp 27.795.000,- (dua puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dibawa oleh saksi MAIMUNA MAHMUD untuk dibelikan saprodi sebesar Rp 23.906.250,- (dua puluh tiga juta sembilan ratus enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) sisanya Rp 3.888.750,- (tiga juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dibagikan ke anggota, beberapa hari kemudian FAISAL datang ke rumah saksi ODAI dan memberikan uang bibit Rp 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) per lahan.
Tahap IV tanggal 23 Januari 2013, setelah saksi ODAI dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi dari saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi FAISAL nomor: 159/PSP-HT/I/2013 tanggal 23 Januari 2013 yang diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi ODAI melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair sebesar Rp 27.600.000,- (dua puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) untuk tahap IV saksi ODAI, saksi TRIMO ARIFIN kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi FAISAL, kemudian saksi MAIMUNA MAHMUD mengambil seluruh uang pencairan, menghitung dan memotong 10% sebesar Rp 2.760.000,- (dua juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah), lalu saksi ODAI dan Bendahara menerima uang 5% sebesar Rp 1.380.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa sebesar Rp 23.460.000,- (dua puluh tiga juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) saksi ODAI dan bendahara bagikan kepada anggota kelompok tani.
Bahwa untuk Kelompok Tani Padaidi di Desa Kobe Kulo Kec. Weda Tengah yang mengetuai 33 anggota dengan luasan 24,75 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Pencetakan Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 247.500.000,- (dua ratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT, saksi MAIMUNA MAHMUD memotong anggaran 10% yang disampaikan kepada ketua kelompok tani Padaidi Sdr. EDI PRAYOGO, Bendahara saksi SAIFUL ANWAR dengan berdalih pemotongan tersebut merupakan uang partisipasi Dinas, serta memotong 5% sebagai ongkos transportasi pengurus kelompok dari anggaran yang telah dicairkan melalui rekening BRI nomor: 7090-01-004974-53-8, yang dilakukan bertahap sebanyak 4 (empat) tahap sebagai berikut:
Tahap I tanggal 6 November 2012, setelah saksi SAIFUL ANWAR dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan rekomendasi nomor: 100/PSP-HT/XI/2012 tanggal 05 November 2012 dari Saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi SAIFUL ANWAR melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk tahap I saksi SAIFUL ANWAR, dan Sdr. EDI kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi MAIMUNA MAHMUD mengambil seluruh uang pencairan, kemudian saksi MAIMUNA MAHMUD menghitung dan memotong sebesar 10% yaitu Rp 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan mengatakan ada pemotongan sebagai uang partisipasi 10% untuk dinas Pertaian, lalu saksi SAIFUL ANWAR dan Ketua diberi uang 5% Rp 825.000.- (delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa uangnya Rp 14.025.000,- saksi SAIFUL ANWAR dan Ketua bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota Kelompok Tani Padaidi sehingga pada tahap I anggota mendapatkan uang Rp 425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Tahap II tanggal 21 November 2012, setelah saksi SAIFUL ANWAR dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan rekomendasi dari saksi MAIMUNA MAHMUD, saksi SAIFUL ANWAR melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 109.237.500,- (seratus sembilan juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) untuk tahap II saksi SAIFUL ANWAR, dan Sdr. Edi kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi MAIMUNA MAHMUD mengambil seluruh uang pencairan, kemudian saksi MAIMUNA MAHMUD menghitung dan memotong sebesar 10% yaitu Rp 10.923.750,- (sepuluh juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), lalu saksi SAIFUL ANWAR dan Ketua diberi uang 5% sebesar Rp 5.461.875.- (lima juta empat ratus enam puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa uangnya Rp 92.851.875,- (sembilan puluh dua juta delapan ratus lima puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) untuk biaya saprodi Rp 52.593.750,- (lima puluh dua juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), diberikan kepada saksi SAIFUL ANWAR dan Ketua Kelompok Rp 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk membeli mesin perontok dan mesin pemotong dan yang Rp 36.093.750,- (tiga puluh enam juta sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) diberikan kepada saksi Faisal untuk dibelikan Saprodi dan sisanya Rp 40.258.125,- (empat puluh juta dua ratus lima puluh delpan ribu seratus dua puluh lima rupiah) Ketua kelompok bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota Kelompok Tani Padaidi.
Tahap III tanggal 27 November 2012, setelah saksi SAIFUL ANWAR dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan rekomendasi nomor: 128/PSP-HT/XI/2012 tanggal 27 November 2012 dari saksi MAIMUNA diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi SAIFUL ANWAR melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 59.025.000,- (lima puluh sembilan juta dua puluh lima ribu rupiah) untuk tahap III saksi SAIFUL ANWAR, dan Sdr. Edi kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi MAIMUNA MAHMUD mengambil seluruh uang pencairan, kemudian saksi MAIMUNA MAHMUD menghitung dan memotong sebesar 10% yaitu Rp 5.902.500,- (lima juta sembilan ratus dua ribu lima ratus rupiah), lalu saksi SAIFUL ANWAR dan Ketua diberi uang 5% sebesar Rp 2.951.250.- (dua juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa uangnya Rp 50.171.250,- (lima puluh juta seratus tujuh puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) diberikan kepada saksi SAIFUL ANWAR dan Ketua Kelompok untuk dibagikan kepada anggota kelompok.
Tahap IV tanggal 08 Februari 2013, setelah saksi SAIFUL ANWAR dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan rekomendasi nomor: 168/PSP-HT/II/2013 tanggal 08 Februari 2013 dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi SAIFUL ANWAR melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 62.737.500,- (enam puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) untuk tahap IV saksi SAIFUL ANWAR, dan Sdr. Edi kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAMHMUD dan saksi MAIMUNA MAHMUD mengambil seluruh uang pencairan, kemudian saksi MAIMUNA MAHMUD menghitung dan memotong sebesar 10% yaitu Rp 6.273.750,- (enam juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), lalu saksi SAIFUL ANWAR dan Ketua diberi uang 5% sebesar Rp 3.136.875.- (tiga juta seratus tiga puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa uangnya Rp 53.326.875,- dibawa oleh saksi MAIMUNA MAHMUD dengan alasan khawatir uang tidak didistribusikan kepada anggota kelompok, dan uang tersebut dibagikan langung oleh saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi FAISAL, terdakwa KAMIL JUMAT dan beberapa staf di Kulo Jaya kepada masing-masing anggota. pada pencairan ke IV tersebut saksi SAIFUL ANWAR diberi catatan oleh saksi MAIMUNA MAHMUD berupa rincian pencairan tahap IV.
Bahwa untuk Kelompok Tani Aksi Jaya di Desa Woejerana Dusun I Kec. Weda Tengah yang beranggotakan 20 anggota dengan luasan 15 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Pencetakan Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ditambah bunga bank Rp 425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) menjadi Rp 150.425.000,- (seratus lima puluh juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah), atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT, Saksi MAIMUNA MAHMUD memotong anggaran 10% yang disampaikan kepada ketua kelompok tani Aksi Jaya saksi SURYANI, Bendahara saksi MOH. FADLI MONY dengan berdalih pemotongan tersebut merupakan uang partisipasi Dinas, serta memotong 5% sebagai ongkos transportasi pengurus kelompok dari anggaran yang telah dicairkan melalui rekening BRI nomor: 7090-01-004997-53-0, yang dilakukan bertahap sebanyak 4 (empat) tahap sebagai berikut:
Pada pencairan Tahap I pada tanggal 06 November 2012, setelah saksi SURYANI dan Bendahara saksi MOH. FADLY MONY mengambil surat rekomendasi nomor: 110/PSP-HT/XI/2012 tanggal 05 November 2012 dan buku tabungan ke saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT untuk diajukan di Bank BRI Weda, setelah cair sekitar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) saksi menyerahkan uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) secara tunai di ruangan kerja saksi MAIMUNA MAHMUD di Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng yang diterima oleh saksi MAIMUNA MAHMUD dan dilakukan pemotongan 10% sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian diserahkan ke saksi SURYANI hanya Rp.9.000.000,-(sembilan juta rupiah), dan yang 5% sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk operasional pengurus sesuai perintah saksi MAIMUNA MAHMUD.
Pada pencairan Tahap II pada tanggal 04 Desember 2012, setelah saksi SURYANI dan dan Bendahara saksi MOH.FADLY MONY mengambil surat rekomendasi nomor: 131/PSP-HT/XII/2012 tanggal 04 Desember 2012 dan buku tabungan ke saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT untuk diajukan di Bank BRI Weda, setelah cair sekitar Rp 95.412.500,- (sembilan puluh lima juta empat ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) saksi SURYANI menyerahkan uang sebesar Rp 95.412.500,- (sembilan puluh lima juta empat ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) secara tunai di ruangan kerja saksi MAIMUNA MAHMUD di Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng yang diterima oleh saksi MAIMUNA MAHMUD kemudian diserahkan ke saksi SURYANI hanya Rp.48.265.625,-(empat puluh delapan juta dua ratus enam puluh lima ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) dimana saksi MAIMUNA MAHMUD menerima Rp.47.146.875,-(Empat puluh tujuh juta seratus empat puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah), saksi MAIMUNA MAHMUD mengatakan dana tersebut untuk Saprodi sebesar Rp 31.875.000,- (tiga puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Pada pencairan Tahap III pada tanggal 08 Februari 2012, setelah saksi SURYANI dan dan Bendahara saksi MOH.FADLY MONY mengambil surat rekomendasi nomor: 170/PSP-HT/II/2012 tanggal 08 Februari 2012 dan buku tabungan di saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT untuk diajukan di Bank BRI Weda, setelah cair sekitar Rp 29.512.500,- (dua puluh sembilan juta lima ratus dua belas ribu lima ratus rupiah), saksi SURYANI menyerahkan uang sebesar Rp 29.512.500,- (dua puluh sembilan juta lima ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) secara tunai di ruangan kerja saksi MAIMUNA MAHMUD di Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng yang diterima oleh saksi MAIMUNA MAHMUD kemudian dilakukan pemotongan 10% oleh saksi MAIMUNA MAHMUD sebagai dana partisipasi Dinas sebesar Rp 2.951.250,- (dua juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) diserahkan ke saksi SURYANI sebagai partsipasi untuk pengurus kelompok sebesar Rp 1.475.625,- (satu juta empat ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) dan untuk dibagikan kepada anggota-anggota hanya sebesar Rp 25.085.625,-(dua puluh lima juta delapan puluh lima ribu enam ratus dua puluh lima rupiah ), hal tersebut sesuai bukti catatan dari saksi MAIMUNA MAHMUD yang diberikan pada pencairan tahap III.
Pada pencairan Tahap IV pada tanggal 12 Maret 2012, setelah saksi SURYANI dan Bendahara saksi MOH.FADLY MONY mengambil surat rekomendasi nomor: 180/PSP-HT/III/2013 tanggal 11 Maret 2012 dan buku tabungan di saksi MAIMUNA MAHMUD untuk diajukan di Bank BRI Weda, setelah cair sekitar Rp 15.500.000,- (Lima belas juta lima ratus ribu rupiah) saksi SURYANI menyerahkan uang sebesar Rp 15.500.000,- (Lima belas juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai di ruangan kerja saksi MAIMUNA MAHMUD di Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng yang diterima oleh saksi MAIMUNA MAHMUD kemudian dilakukan pemotongan sebesar Rp 1.726.250,- (satu juta tujuh ratus dua puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) untuk Dinas Pertanian, diserahkan ke saksi hanya Rp.13.773.750,-(tiga belas juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)
Bahwa untuk Kelompok Tani Waekob Jaya di Desa Waekob Dusun 1 Kec. Weda Tengah Kab. Halteng yang beranggotakan 33 anggota dengan luasan lahan 16,5 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Pencetakan Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah) ditambah bunga bank sebesar Rp 775.000,- (tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) menjadi sebesar Rp 165.775.000,- (seratus enam puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT, saksi MAIMUNA MAHMUD memotong anggaran 10% yang disampaikan kepada ketua kelompok tani Waekob Jaya saksi MISNO, Bendahara saksi ISNADI SUNU dengan berdalih pemotongan tersebut merupakan uang partisipasi Dinas, serta memotong 5% sebagai ongkos transportasi pengurus kelompok dari anggaran yang dicairkan melalui rekening BRI nomor: 7090-01-004988-53-7, yang dilakukan bertahap sebanyak 6 (enam) tahap sebagai berikut:
Pada pencairan Tahap I pada tanggal 06 November 2012, setelah ketua kelompok saksi MISNO dan saksi ISNADI SUNU mengambil buku tabungan dan surat rekomendasi nomor: 98/PSP-HT/XI/2012 tanggal 05 November 2012 ke saksi MAIMUNA MAHMUD yang diketahui terdakwa KAMIL JUMAT untuk diajukan di Bank BRI Weda, setelah cair sekitar Rp 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus) saksi ISNADI SUNU dan ketua kelompok saksi MISNO menyerahkan uang sebesar Rp 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus) secara tunai di rumah saksi MAIMUNA MAHMUD yang diterima oleh saksi MAIMUNAH MAHMUD dan dilakukan pemotongan 10% sebesar Rp 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian diserahkan ke saksi hanya sebesar Rp.14.850.000,-(empat belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), dan yang 5% sebesar Rp 825.000,- (delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk operasional pengurus sesuai perintah saksi MAIMUNA MAHMUD.
Pada pencairan Tahap II pada tanggal 06 Desember 2012, setelah ketua kelompok saksi MISNO dan saksi ISNADI SUNU mengambil buku tabungan dan surat rekomendasi nomor: 141/PSP-HT/XII/2012 tanggal 06 Desember 2012 ke saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT untuk diajukan di Bank BRI Weda, setelah cair sekitar Rp 41.250.000,- (empat puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) saksi ISNADI SUNU dan ketua kelompok saksi MISNO menyerahkan uang tersebut secara tunai di rumah saksi MAIMUNA MAHMUD yang diterima oleh saksi MAIMUNA MAHMUD dan dilakukan pemotongan 10% sebesar Rp 4.125.000,- (empat juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) kemudian diserahkan ke saksi ISNADI SUNU hanya sebesar Rp.37.125.000,-, (tiga puluh tujuh juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan yang 5% sebesar Rp 2.062.500,- (dua juta enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) untuk operasional pengurus sesuai perintah saksi MAIMUNA MAHMUD, dan sisa anggaran sebesar Rp 35.062.500,- (tiga puluh enam juta enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) dibelanjakan saprodi oleh FAISAL MUCHTAR.
Pada pencairan Tahap III pada tanggal 20 Desember 2012, setelah ketua kelompok saksi MISNO dan Bendahara saksi ISNADI SUNU mengambil buku tabungan dab surat rekomendasi ke saksi MAIMUNA MAHMUD untuk diajukan di Bank BRI Weda, setelah cair sekitar Rp 12.350.000,- (dua belas juta tig ratus lima puluh ribu rupiah), saksi ISNADI SUNU dan ketua kelompok saksi MISNO menyerahkan uang tersebut secara tunai di rumah saksi MAIMUNA MAHMUD yang diterima oleh saksi MAIMUNA MAHMUD dan dilakukan pemotongan 10% sebesar Rp 1.235. 000,- (satu juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) kemudian diserahkan ke saksi ISNADI SUNU hanya sebesar Rp.11.115.000,- (sebelas juta seratus lima belas ribu rupiah) dan yang 5% sebesar Rp 617.500,- (enam ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) untuk operasional pengurus sesuai perintah saksi MAIMUNA MAHMUD.
Pada pencairan Tahap IV pada tanggal 13 Maret 2013, setelah ketua kelompok saksi MISNO dan Bendahara kelompok saksi ISNADI SUNU mengambil buku tabungan dan surat rekomendasi nomor: 189/PSP-HT/III/2012 tanggal 13 Maret 2013 dari terdakwa KAMIL JUMAT untuk diajukan di Bank BRI Weda, setelah cair sekitar Rp 49.675.000,- (empat puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) saksi ISNADI SUNU dan ketua kelompok menyerahkan uang tersebut secara tunai di rumah saksi MAIMUNA MAHMUD yang diterima oleh saksi MAIMUNA MAHMUD dan dilakukan pemotongan 10% sebesar Rp 4.967. 500,- (empat juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) kemudian diserahkan ke saksi ISNADI SUNU hanya sebesar Rp.44.707.500,- (empat puluh empat juta tujuh ratus tujuh ribu lima ratus rupiah), dan yang 5% sebesar Rp 2.483.750,- (dua juta empat ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) untuk operasional pengurus sesuai perintah saksi MAIMUNA MAHMUD.
Pada pencairan Tahap V pada tanggal 06 Mei 2013, setelah ketua kelompok saksi MISNO dan bendahara kelompok saksi ISNADI SUNU mengambil buku tabungan dan surat rekomendasi nomor: 196/PSP-HT/V/2013 tanggal 06 Mei 2013 ke saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT untuk diajukan di Bank BRI Weda, setelah cair sekitar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) saksi ISNADI SUNU dan ketua kelompok menyerahkan uang tersebut secara tunai di rumah saksi MAIMUNA MAHMUD yang diterima oleh saksi MAIMUNA MAHMUD dan dilakukan pemotongan 10% sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kemudian diserahkan ke saksi ISNADI SUNU hanya Rp.22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), dan yang 5% sebesar Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk operasional pengurus sesuai perintah saksi MAIMUNA MAHMUD.
Pada pencairan Tahap VI pada tanggal 27 Agustus 2013, setelah ketua kelompok saksi MISNO dan saksi ISNADI SUNU mengambil buku tabungan dan surat rekomendasi nomor: 208/PSP-HT/VII/2013 tanggal 21 Agustus 2013 ke saksi MAIMUNA MAHMUD untuk diajukan di Bank BRI Weda, setelah cair sekitar Rp 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) saksi ISNADI SUNU dan ketua kelompok saksi MISNO menyerahkan uang tersebut secara tunai di rumah saksi MAIMUNA MAHMUD yang diterima oleh saksi MAIMUNA MAHMUD dan dilakukan pemotongan 10% sebesar Rp 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) kemudian diserahkan ke saksi ISNADI SUNU hanya Rp.18.900.000,- (delapan belas juta sembilan ratus ribu rupiah), dan yang 5% sebesar Rp 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) untuk operasional pengurus sesuai perintah saksi MAIMUNA MAHMUD.
Bahwa untuk Kelompok Tani Sejati di Desa Woejarana Kec Weda Tengah Kab. Halteng yang beranggotakan 20 (dua puluh) anggota dengan luasan lahan per orangnya 0,75 hektar, sehingga total luasan lahan sebesar 15 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Perluasan Areal Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ditambah bunga bank Rp 412.500,- (empat ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) menjadi Rp 150.412.500,- (seratus lima puluh juta empat ratus dua belas ribu lima ratus rupiah), atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT, saksi MAIMUNA MAHMUD memotong anggaran 10% yang disampaikan kepada ketua kelompok tani Sejati saksi GUNAWAN, Bendahara saksi LABAN ORAPLE dengan berdalih pemotongan tersebut merupakan uang partisipasi Dinas, serta memotong 5% sebagai ongkos transportasi pengurus kelompok yang anggarannya dicairkan melalui rekening BRI nomor: 7090-01-004998-53-2, yang dilakukan bertahap sebanyak 4 (empat) tahap sebagai berikut:
Tahap I tanggal 06 November 2012, setelah saksi Ketua Kelompok GUNAWAN dan Bendahara Kelompok saksi LABAN ORAPLE mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT nomor: 111/PSP-HT/XI/2012 tanggal 05 November 2012, saksi GUNAWAN melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk tahap I saksi GUNAWAN, saksi LABAN ORAPLE kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD, kemudian saksi MAIMUNA MAHMUD mengambil seluruh uang pencairan, menghitung dan memotong 10% sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah rupiah), lalu saksi GUNAWAN dan Bendahara saksi LABAN ORAPLE menerima uang 5% sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa sebesar Rp 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) saksi GUNAWAN dan bendahara bawa untuk dibagikan kepada anggota kelompok, hal tersebut terjadi pada setiap pencairan.
Tahap II tanggal 04 Desember 2012, setelah saksi GUNAWAN dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT nomor: 132/PSP-HT/XII/2012 tanggal 04 Desember 2012, saksi GUNAWAN melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair sebesar Rp 94.787.000,- (sembilan puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), saksi LOBAN ORAPLE kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD, kemudian saksi MAIMUNA MAHMUD mengambil seluruh uang pencairan, menghitung dan memotong 10% sebesar Rp 9.478.700,- (Sembilan juta empat ratus tujuh puluh delapan tujuh ratus rupiah), lalu saksi GUNAWAN dan Bendahara menerima uang 5% sebesar Rp 4.739.350,- (empat juta tujuh tiga puluh sembilan tiga ratus lima puluh rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa sebesar Rp 80.568.950,- (delapan puluh juta lima ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) dibelikan saprodi oleh Dinas Pertanian sebesar Rp 31.875.000,- (tiga puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), sisanya sebesar Rp 48.693.950,- (empat puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) dibagikan kepada anggota-anggota kelompok.
Tahap III tanggal 08 Februari tahun 2013, setelah saksi GUNAWAN dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT nomor: 171/PSP-HT/II/2013 tanggal 08 Februari 2013, saksi GUNAWAN melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair sebesar Rp 29.325.000,- (dua puluh Sembilan juta tiga ratus dua puluh lima rupiah) untuk tahap III saksi GUNAWAN, saksi LABAN ORAPLE kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD, kemudian saksi MAIMUNA MAHMUD mengambil seluruh uang pencairan, menghitung dan memotong 10% sebesar Rp 2.932.500,- (dua juta Sembilan ratus tiga puluh dua lima ratus rupiah), lalu saksi GUNAWAN dan Bendahara menerima uang 5% sebesar Rp 1.466.250,- (satu juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa sebesar Rp 24.926.250,- (dua puluh empat sembilan juta sembilan ratus dua puluh enam dua ratus lima puluh ribu rupiah) dibagikan kepada anggota-anggota kelompok.
Tahap IV tanggal 26 Maret 2013, setelah saksi GUNAWAN dan Bendahara Kelompok LABAN ORAPLE mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi dari saksi MAIMUNA MAHMUD nomor: 186/PSP-HT/III/2013 tanggal 26 Maret 2013 saksi GUNAWAN melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair sebesar Rp 16.300.000,- (enam belas juta tiga ratus ribu rupiah) untuk tahap IV saksi GUNAWAN, saksi LABAN ORAPLE kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD, kemudian saksi MAIMUNA MAHMUD mengambil seluruh uang pencairan, menghitung dan memotong 10% sebesar Rp 1.630.000,- (satu juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah), lalu saksi GUNAWAN dan Bendahara menerima uang 5% sebesar Rp 815.000,- (delapan ratus lima belas ribu rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa sebesar Rp 13.855.000,- (tiga belas juta delapan ratus lima puluh lima rupiah) saksi GUNAWAN dan bendahara bagikan kepada anggota kelompok tani.
Bahwa untuk Kelompok Tani Mekar Jaya di Dusun II dan III Desa Waekob Kec. Weda Tengah yang beranggotakan 55 anggota dengan luasan 41,25 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Pencetakan Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 412.500.000,- (empat ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah) ditambah bunga bank sebesar Rp 2.487.500,- (dua juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) menjadi 414.987.500,- (empat ratus empat belas juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT, saksi MAIMUNA MAHMUD memotong anggaran 10% yang disampaikan kepada ketua kelompok tani Mekar Jaya saksi IMANUEL H. FRANS, Bendahara saksi ALI USMAN dengan berdalih pemotongan tersebut merupakan uang partisipasi Dinas, serta memotong 5% sebagai ongkos transportasi pengurus kelompok yang anggarannya dicairkan melalui rekening BRI nomor: 7090-01-004989-53-3, yang dilakukan bertahap sebanyak 6 (enam) tahap sebagai berikut:
Tahap I tanggal 19 November 2012, setelah Bendahara saksi ALI USMAN dan Ketua Kelompok saksi IMANUEL H. FRANS mengambil buku tabungan dan Surat persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi nomor: 97/PSP-HT/XI/2012 tanggal 05 November 2012 dari Saksi MAIMUNA diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi ALI USMAN dan saksi IMANUEL H. FRANS melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair sebesar Rp 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk tahap I saksi ALI USMAN, dan saksi EMANUEL HERMAN FRANS kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi MAIMUNA MAHMUD menyampaikan ada uang partisipasi sebesar 10% yaitu sebesar Rp 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dan uang operasional pengurus kelompok 5%, lalu saksi ALI USMAN dan Ketua mengambil uang 5% sebesar Rp 1.375.000.- (satu juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa uangnya Rp 23.375.000,- (dua puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) saksi ALI USMAN dan Ketua bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota Kelompok Tani Mekar Jaya, tiap anggota mendapatkan Rp 425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) sebagai uang muka.
Tahap II (Pencairan Saprodi) tanggal 06 Desember 2012, setelah Bendahara kelompok saksi ALI USMAN dan Ketua Kelompok saksi IMANUEL H. FRANS mengambil buku tabungan dan Surat persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi nomor: 139/PSP-HT/XII/2012 tanggal 06 Desember 2012 dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi ALI USMAN melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair sebesar Rp 103.125.000,- (seratus tiga juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk tahap II saksi ALI USMAN, dan saksi IMANUEL H. FRANS kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan menyerahkan uang partisipasi 10 % kepada saksi MAIMUNA MAHMUD sebesar Rp 10.312.500,- (sepuluh juta tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupiah), lalu saksi ALI USMAN dan Ketua menerima uang 5% sebesar Rp 5.156.250.- (lima juta seratus lima puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa uangnya sebesar Rp 87.656.250,- (delapan puluh tujuh juta enam ratus lima puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) kami serahkan ke saksi MAIMUNA MAHMUD untuk belanja saprodi dan menyampaikan bahwa kelompok Tani Mekar Jaya meminta anggaran Saprodi sebagian dibelikan 1 unit Handtractor dan sisanya dibelikan saprodi.
Tahap III tanggal 21 Desember 2012, setelah saksi ALI USMAN dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat persetujuan Pencairan Dana/ rekomendasi nomor: 153/PSP-HT/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012 dari saksi MAIMUNA diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi ALI USMAN melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair sebesar Rp 28.187.500,- (dua puluh delapan juta seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) untuk tahap III saksi ALI USMAN, dan saksi IMANUEL H. FRANS kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan menyerahkan uang partisipasi 10 % kepada saksi MAIMUNA MAHMUD sebesar Rp 2.818.750,- (dua juta delapan ratus delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), lalu saksi ALI USMAN dan Ketua menerima uang 5% sebesar (Rp 1.409.375.-) dari pencairan untuk biaya operasional kelompok, dan sisa uangnya Rp 23.959.375,- (dua puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) saksi dan Ketua bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota Kelompok Tani Mekar Jaya.
Tahap IV tanggal 13 Maret 2013, setelah saksi ALI USMAN dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat persetujuan Pencairan Dana/ rekomendasi nomor: 181/PSP-HT/III/2013 tanggal 13 Maret 2013 dari terdakwa KAMIL JUMAT, saksi ALI USMAN melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair sebesar Rp 130.575.000,- (seratus tiga puluh juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk tahap IV, saks ALI USMAN dan saksi IMANUEL H. FRANS kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan menyerahkan uang partisipasi 10 % kepada saksi MAIMUNA MAHMUD sebesar Rp 13.057.500,- (tiga belas juta lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), lalu saksi ALI USMAN dan Ketua menerima uang 5% sebesar Rp 6.528.750.- (enam juta lima ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh ripiah) dari pencairan untuk biaya operasional kelompok, dan sisa uangnya sebesar Rp 110.988.750,- (seratus sepuluh juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), saksi ALI USMAN dan Ketua bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota Kelompok Tani Mekar Jaya.
Tahap V tanggal 22 Mei 2013, setelah saksi ALI USMAN dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat persetujuan Pencairan Dana/ rekomendasi nomor: 199/PSP-HT/V/2013 tanggal 22 Mei 2013 dari saksi MAIMUNA MAHMUD, saksi ALI USMAN melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair sebesar Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) untuk tahap V, saksi ALI USMAN dan saksi IMANUEL H. FRANS kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan menyerahkan uang partisipasi 10 % kepada saksi MAIMUNA MAHMUD sebesar Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), lalu saksi ALI USMAN dan Ketua mengambil uang 5% sebesar Rp 3.750.000.-(tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional kelompok, dan sisa uangnya sebesar Rp 63.750.000,- (enam puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) saksi ALI USMAN dan saksi IMANUEL H. FRANS bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota Kelompok Tani Mekar jaya.
Tahap VI tanggal 21 Agustus 2013, setelah saksi ALI USMAN dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat persetujuan Pencairan Dana/ rekomendasi nomor: 206/PSP-HT/VIII/2013 tanggal 21 Agustus 2013 dari saksi MAIMUNA MAHMUD, saksi ALI USMAN melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair sebesar Rp 50.600.000,- (lima puluh juta enam ratus ribu rupiah) untuk tahap VI, saksi ALI USMAN dan saksi IMANUEL H. FRANS kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan menyerahkan uang partisipasi 10 % kepada saksi MAIMUNA MAHMUD sebesar Rp 5.060.000,- (lima juta enam puluh ribu rupiah), lalu saksi dan Ketua mengambil uang 5% Rp 2.530.000.-(dua juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional kelompok, dan sisa uangnya Rp 43.010.000,- (empat puluh tiga juta sepuluh ribu rupiah), saksi ALI USMAN dan Ketua bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota Kelompok Tani Mekar Jaya.
Bahwa untuk Kelompok Tani Baribongan Jaya di Desa Waekob Kec. Weda Tengah yang beranggotakan 26 anggota dengan luasan 13 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Pencetakan Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) ditambah bunga bank Rp 425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) menjadi Rp 130.425.000,- (seratus tiga puluh juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah), atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT, saksi MAIMUNA MAHMUD memotong anggaran 10% yang disampaikan kepada ketua kelompok tani Baribongan Jaya saksi HENGKI RUMANTENAN, Bendahara saksi MARTINUS TOGO dengan berdalih pemotongan tersebut merupakan uang partisipasi Dinas, serta memotong 5% sebagai ongkos transportasi pengurus kelompok yang anggarannya dicairkan melalui rekening BRI nomor: 7090-01-004995-53-4, yang dilakukan bertahap sebanyak 4 (empat) tahap sebagai berikut:
Tahap I tanggal 06 November 2012, setelah saksi HENGKI RUMANTENAN dan Bendahara Kelompok MARTINUS TOGO mengambil buku tabungan dan Surat persetujuan Pencairan Dana/ rekomendasi nomor: 96/PSP-HT/XI/2012 tanggal 05 November 2012 dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi HENGKI RUMANTENAN melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) untuk tahap I, sekeluarnya dari Bank saksi HENGKI RUMANTENAN dan saksi MARTINUS TOGO kembali ke Kantor Dinas Pertanian menemui saksi MAIMUNA MAHMUD, dan menyerahkan seluruh uangnya dan Saksi MAIMUNA MAHMUD meminta persenan 10% sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan menyampaikan 5% sebesar Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk transportasi Ketua dan Bendahara kelompok, untuk pencairan selanjutnya juga dilakukan pemotongan 10% oleh saksi MAIMUNA MAHMUD, dan sisanya Rp 11.050.000,- (sebelas juta lima puluh ribu rupiah) saksi HENGKI RUMANTENAN dan Bendahara bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota kelompok, tiap anggota mendapatkan Rp 425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) sebagai uang muka.
Tahap II (Pencairan Saprodi) tanggal 06 Desember 2012, setelah bendahara kelompok saksi MARTINUS TOGO dan Ketua Kelompok saksi HENGKI RUMANTENAN mengambil buku tabungan dan Surat persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi nomor: 140/PSP-HT/XII/2012 tanggal 06 Desember 2012 dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi MARTINUS TOGO melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 32.500.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk tahap II, karena hari sudah malam saksi MARTINUS TOGO dan saksi HENGKI membawa uang ke Waekob, kemudian keesokan harinya saksi MARTINUS TOGO mengantarkan uang tersebut ke Dinas Pertanian, dan untuk saprodi dialihkan untuk pengadaan 1 (satu) unit hand tractor yang uang seluruhnya diberikan kepada Dinas Pertanian, kemudian saksi MAIMUNA MAHMUD melakukan pemotongan 10% sebesar Rp 3.250.000,- (tiga jura dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan untuk pencairan tersebut saksi MARTINUS TOGO tidak diberikan 5%, jadi Rp 29.250.000,- (dua puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu) diambil oleh Saksi MAIMUNA MAHMUD untuk dibelikan hand tractor.
Tahap III tanggal 13 Maret 2013, setelah saksi MARTINUS TOGO dan Ketua Kelompok saksi HENGKI RUMANTENAN mengambil buku tabungan dan Surat persetujuan Pencairan Dana/ rekomendasi nomor: 183/PSP-HT/III/2013 tanggal 13 Maret 2013 yang dikeluarkan oleh terdakwa KAMIL JUMAT, saksi MARTINUS TOGO melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 42.625.000,- (empat puluh dua juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk tahap III saksi MARTINUS TOGO, dan Ketua saksi HENGKI kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD, untuk tahap III tersebut dilakukan pemotongan 10% sebesar Rp 4.262.500,- (empat juta dua ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) untuk Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng dan 5% sebesar Rp 2.131.250,- (dua juta seratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) untuk operasioanl pengurus kelompok sisanya sebesar Rp 36.231.250,- (tiga puluh enam juta dua ratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) dibagikan kepada anggota kelompok.
Tahap IV tanggal 13 November 2013, setelah saksi MARTINUS TOGO dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi nomor: 209/PSP-HT/XI/2013 tanggal 12 November 2013 dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi MARTINUS TOGO melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair sebesar Rp 42.300.000,- (empat puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah) untuk tahap IV, saksi MARTINUS TOGO dan Ketua kembali ke kantor Dinas Pertanian dan menemui saksi MAIMUNA MAHMUD, untuk tahap IV tersebut dilakukan pemotongan 10% sebesar Rp 4.230.000,- (empat juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng dan 5% sebesar Rp 2.115.000,- (dua juta seratus lima belas ribu rupiah) untuk operasioanl pengurus kelompok, sisa sebesar Rp 35.955.000,- (tiga puluh lima juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah) dibagikan kepada anggota kelompok.
Bahwa untuk Kelompok Tani Makmur di Desa Kulo Jaya Kec. Weda Tengah yang beranggotakan 17 anggota dengan luasan 12,75 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Pencetakan Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 127.500.000,- (seratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT, saksi MAIMUNA MAHMUD memotong anggaran 10% yang disampaikan kepada ketua kelompok tani Makmur saksi SUBANA, Bendahara saksi SUYIT dengan berdalih pemotongan tersebut merupakan uang partisipasi Dinas, serta memotong 5% sebagai ongkos transportasi pengurus kelompok yang anggarannya dicarikan melalui rekening BRI nomor: 7090-01-004973-53-2, yang dilakukan bertahap sebanyak 4 (empat) tahap sebagai berikut:
Tahap I tanggal 6 November 2012, setelah saksi SUBANA dan Bendahara Kelompok saksi SUYIT mengambil buku tabungan dan Surat persetujuan Pencairan Dana/rekomendasi nomor: 102/PSP-HT/XI/2012 tanggal 05 November 2012 dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi SUBANA melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair sebesar Rp 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) untuk tahap I saksi SUBANA, dan saksi SUYIT kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA dan saksi FAISAL dan saksi MAIMUNA MAHMUD mengambil seluruh uang pencairan, kemudian saksi MAIMUNA MAHMUD menghitung dan memotong sebesar 10% yaitu sebesar Rp 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan mengatakan ada pemotongan sebagai uang partisipasi 10% untuk dinas Pertaian, lalu saksi SUBANA dan saksi SUYIT diberi uang 5% Rp 425.000.- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa uangnya Rp 7.225.000,- (tujuh juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) dibawa oleh saksi MAIMUNA MAHMUD yang mengatakan akan dibagikan pihak Dinas Pertanian.
Tahap II tanggal 21 November 2012, setelah saksi SUBANA dan saksi SUYIT mengambil buku tabungan dan Surat persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT nomor: 118/PSP-HT/XI/2012 tanggal 20 November 2012, saksi SUBANA melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair sebesar Rp 60.612.500,- (enam puluh juta enam ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) untuk tahap II saksi SUBANA, dan saksi SUYIT kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi FAISAL dan saksi MAIMUNA mengambil seluruh uang pencairan, kemudian saksi MAIMUNA MAHMUD menghitung dan memotong sebesar 10% yaitu Rp 6.061.250,- (enam juta enam puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah), lalu saksi SUBANA dan saksi SUYIT diberi uang 5% sekitar Rp 3.030.625.- (tiga juta tiga puluh ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa uangnya Rp 51.520.625,- (lima puluh satu juta lima ratus dua puluh ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) untuk biaya saprodi Rp 27.093.750,- (dua puluh tujuh juta sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), namun saksi SUBANA tidak tahu dibelanjakan berapa karena diambil alih oleh Dinas Pertanian, yang mana uang diambil alih oleh saksi MAIMUNA MAHMUD, dan sisanya Rp 24.426.875,- (dua puluh empat juta empat ratus dua puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) ditahan juga oleh saksi MAIMUNA MAHMUD dan akan dibagikan oleh pihak Dinas Pertanian.
Tahap III tanggal 27 November 2012, setelah saksi SUBANA dan saksi SUYIT mengambil buku tabungan dan Surat persetujuan Pencairan Dana/ rekomendasi nomor: 127/PSP-HT/XI/2012 tanggal 27 November 2012 dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi SUBANA melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair sebesar Rp 26.362.500,- (dua puluh enam juta tiga ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) untuk tahap III saksi SUBANA, dan saksi SUYIT kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi MAIMUNA MAHMUD mengambil seluruh uang pencairan, kemudian saksi MAIMUNA menghitung dan memotong sebesar 10% yaitu sebesar Rp 2.636.250,- (dua juta enam ratus tiga puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah), lalu saksi SUBANA dan saksi SUYIT diberi uang 5% sekitar Rp 1.318.125.- (satu juta tiga ratus delapan belas ribu seratus dua puluh lima rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional kelompok, dan sisa uangnya Rp 22.408.125,- (dua puluh dua juta empat ratus delapan ribu seratus dua puluh lima rupiah) ditahan oleh saksi MAIMUNA MAHMUD dan akan diberikan oleh pihak Dinas Pertanian ke anggota.
Tahap IV tanggal 23 Januari 2013, setelah saksi SUBANA dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi nomor: 158/PSP-HT/I/2013 tanggal 23 Januari 2013 dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi SUBANA melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair sebesar Rp 32.025.000,- (tiga puluh dua juta dua puluh lima ribu rupiah) untuk tahap IV saksi SUBANA, dan saksi SUYIT kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAMHMUD dan saksi MAIMUNA mengambil seluruh uang pencairan, kemudian saksi MAIMUNA MAHMUD menghitung dan memotong sebesar 10% yaitu Rp 3.202.500,- (tiga juta dua ratus dua ribu lima ratus rupiah), lalu saksi SUYIT dan saksi SUBANA diberi uang 5% sekitar Rp 1.601.250.- (satu juta enam puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional kelompok, dan sisa uangnya sebesar Rp 27.221.250,- (dua puluh tujuh juta dua ratus dua puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) saksi SUBANA dan Bendahara saksi SUYIT bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota.
Bahwa untuk Kelompok Tani Makmur Bersama di Desa Waekob Kec. Weda Tengah yang beranggotakan 34 anggota dengan luasan 17 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Pencetakan Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) ditambah bunga bank Rp 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) menjadi sebesar Rp 170.950.000,- (seratus tujuh puluh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT, saksi MAIMUNA MAHMUD memotong anggaran 10% yang disampaikan kepada ketua kelompok tani Makmur Bersama saksi NELSON TOGO, Bendahara saksi WARTINI dengan berdalih pemotongan tersebut merupakan uang partisipasi Dinas, serta memotong 5% sebagai ongkos transportasi pengurus kelompok yang anggarannya dicairkan melalui rekening BRI nomor: 7090-01-004996-53-0, yang dilakukan bertahap sebanyak 6 (enam) tahap sebagai berikut:
Tahap I tanggal 06 November 2012, setelah saksi WARTINI dan saksi NELSON TOGO mengambil buku tabungan dan Surat persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi nomor: 95/PSP-HT/XI/2012 tanggal 05 November 2012 dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi WARTINI melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) untuk tahap I, sekeluarnya dari Bank saksi WARTINI dan saksi NELSON TOGO dipanggil saksi MAIMUNA MAHMUD ke samping Bank BRI Unit Weda, dan saksi MAIMUNA MAHMUD meminta persenan 10% sebesar Rp 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan menyampaikan 5% sebesar Rp 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk transportasi Ketua, Bendahara dan Sekretaris kelompok, sisa sebesar Rp 14.450.000,- (empat belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dibagikan kepada anggota kelompok, dan pencairan selanjutnya juga dilakukan pemotongan 10% oleh saksi MAIMUNA MAHMUD, pada pencairan Tahap I tiap anggota mendapatkan Rp 425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) sebagai uang muka.
Tahap II (Pencairan Saprodi) tanggal 06 Desember 2012, setelah saksi WARTINI dan saksi NELSON TOGO mengambil buku tabungan dan Surat persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi nomor: 143/PSP-HT/XII/2012 tanggal 06 Desember 2012 dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi WARTINI melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 42.500.000,- (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk tahap II saksi WARTINI, dan Sekretaris Sdr. ISMAIL HASIM diminta kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD, untuk tahap II tersebut pencairan saprodi ini dilakukan pemotongan 10% sebesar Rp 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Dinas Pertanian dan 5% sebesar Rp 2.125.000,- (dua juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) sedangkan sisanya Rp 36.125.000,- (tiga puluh enam juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) dibelikan handtractor, benih dan obat yang uangnya saksi WARTINI berikan kepada saksi MAIMUNA MAHMUD dan Pak FAISAL.
Tahap III tanggal 20 Desember 2012, setelah saksi WARTINI dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi nomor: 152/PSP-HT/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012 dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi WARTINI melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 10.350.000,- (sepuluh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk tahap III saksi WARTINI, dan sekretaris bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD, dan dilakukan pemotongan 10% sebesar Rp 1.035.000,- (satu juta tiga puluh lima ribu rupiah) untuk Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng sebesar dan 5% sebesar Rp 517.500,- (lima ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) untuk operasioanl pengurus kelompok, sedangkan sisanya sebesar Rp 8.797.500,- (delapan juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dibagikan kepada anggota-anggota kelompok tani Makmur Bersama
Tahap IV tanggal 13 Maret 2013, setelah saksi WARTINI dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat persetujuan Pencairan Dana/ rekomendasi nomor: 184/PSP-HT/III/2013 tanggal 13 Maret 2013 yang dikeluarkan oleh terdakwa KAMIL JUMAT, saksi WARTINI melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair sebesar Rp 63.300.000,- (enam puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah) untuk tahap IV, saksi WARTINI dan Sekretaris ke Kantor menemui saksi MAIMUNA MAHMUD dan menyerahkan seluruh uangnya lalu dilakukan pemotongan 10% sebesar Rp 6.330.000,- (enam juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) untuk Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng dan 5% sebesar Rp 3.165.000,- (tiga juta seratus enam puluh lima ribu rupiah) untuk operasioanl pengurus kelompok, sisanya sebesar Rp 53.805.000,- (lima puluh tiga juta delapan ratus lima ribu rupiah) dibagikan kepada anggota kelompok tani Makmur bersama.
Tahap V tanggal 06 Mei 2013, setelah saksi WARTINI dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi nomor: 197/PSP-HT/V/2013 tanggal 06 Mei 2013 dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi WARTINI melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk tahap V, saksi WARTINI dan Sekretaris ke rumah saksi MAIMUNA MAHMUD menyerahkan pemotongan 10% sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk Dinas Pertanian dan 5% sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk operasional kelompok dan sisanya sebesar Rp 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah dibawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota kelompok.
Tahap VI tanggal 21 Agustus 2013, setelah saksi WARTINI dan Ketua mengambil buku tabungan dan Surat persetujuan Pencairan Dana/ rekomendasi nomor: 205/PSP-HT/VIII/2013 tanggal 21 Agustus 2013 dari saksi MAIMUNA MAHMUD, saksi WARTINI melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair sebesar Rp 17.800.000,- (tujuh belas juta delapan ratus ribu rupiah) untuk tahap VI, saksi WARTINI dan sekretaris ke rumah saksi FAISAL dan menyerahkan 10% pemotongan untuk dinas pertanian sebesar Rp 1.780.000,- (satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) dan 5% sebesar Rp 890.000,- (delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp 15.130.000,- (lima belas juta seratus tiga puluh ribu rupiah) dibawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota kelompok tani.
Bahwa untuk Ketua Kelompok Tani Tunas Harapan Baru di Desa Waekob Dusun II dan III Kec. Weda Tengah yang mengetuai 54 anggota dengan luasan 40,8 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Pencetakan Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 408.000.000,- (empat ratus delapan juta rupiah) ditambah bunga bank sebesar Rp 2.475.000,- (dua juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) menjadi sebesar Rp 410.475.000,- (empat ratus sepuluh juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT, saksi MAIMUNA MAHMUD memotong anggaran 10% yang disampaikan kepada ketua kelompok tani Tunas Harapan saksi HERMAN NGONGO, Bendahara Sdr. ARNADI dengan berdalih pemotongan tersebut merupakan uang partisipasi Dinas, serta memotong 5% sebagai ongkos transportasi pengurus kelompok, yang dilakukan bertahap sebagai berikut:
setelah membuat rekening atas nama Kelompok Tunas Harapan Baru nomor rekening: 7090-01-004987-53-1 maka dilakukan pencairan sesuai tahapan, pelaksanaan pencairannya saksi HERMAN NGONGO dan Bendahara Kelompok (Sdr. ARNADI) ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD di ruang kerja saksi MAIMUNA MAHMUD, disana saksi HERMAN NGONGO diberi buku tabungan, dan rekomendasi untuk mengambil pencairan tahap I di Bank BRI Weda, setelah itu saksi HERMAN NGONGO melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair untuk tahap I saksi HERMAN NGONGO, dan Sdr. ARNADI kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi MAIMUNA MAHMUD mengambil seluruh uang pencairan, kemudian saksi MAIMUNA MAHMUD menghitung dan memotong sebesar 10% untuk partisipasi Dinas dan 5% untuk pengurus kelompok dan sisa uangnya bendahara Sdr. ARNADI bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota kelompok, bahwa pemotongan tersebut dilakukan pada tiap tahapnya sehingga untuk anggaran sebesar Rp. 408.000.000,- (empat ratus delapan juta rupiah) dipotong 10% untuk Dinas sebesar Rp 40.800.000,- (empat puluh juta delapan ratus ribu rupiah) dan 5% untuk operasional pengurus kelompok tani Tunas Harapan sekitar Rp 20.400.000,- (dua puluh juta empat ratus ribu rupiah) sebagai berikut:
-
No Tanggal Jumlah Bunga Bank Partisipasi 10% Anggaran yang diterima kelompok tani 1 19/11/2012 27.000.000 2.700.000 24.300.000 2 06/12/2012 102.000.000 10.200.000 91.800.000 3 17/01/2013 29.700.000 2.970.000 26.730.000 4 13/03/2013 131.475.000 13.147.500 118.327.500 5 22/05/2013 60.000.000 6.000.000 54.000.000 6 21/08/2013 60.300.000 6.030.000 54.270.000 Jumlah 410.475.000 2.475.000 41.047.500 369.427.500
Bahwa untuk Kelompok Tani Suka Tani di Desa Kulo Jaya Kec. Weda Tengah yang beranggotakan 18 (delapan belas) dengan luasan lahan per orangnya 0,75 hektar, sehingga total luasan lahan sebesar 13,5 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Perluasan Areal Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) ditambah bunga bank Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) menjadi sebesar Rp 135.450.000,- (seratus tiga puluh lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT, saksi FAISAL MOCHTAR dan saksi MAIMUNA MAHMUD memotong anggaran 10% yang disampaikan kepada ketua kelompok tani Suka Tani saksi KASMAN, Bendahara saksi SUKAR dengan berdalih pemotongan tersebut merupakan uang partisipasi Dinas, serta memotong 5% sebagai ongkos transportasi pengurus kelompok yang anggarannya dicairkan melalui rekening BRI nomor: 7090-01-004972-53-6, yang dilakukan bertahap sebanyak 5 (lima) tahap sebagai berikut:
Tahap I tanggal 06 November 2012, setelah saksi KASMAN dan Bendahara Kelompok saksi SUKAR mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT nomor: 101/PSP-HT/XI/2012 tanggal 05 November 2012, saksi KASMAN melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair sebesar Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) untuk tahap I saksi KASMAN, saksi SUKAR kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi FAISAL, kemudian saksi MAIMUNA MAHMUD mengambil seluruh uang pencairan, menghitung dan memotong 10% sebesar Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), lalu saksi KASMAN dan Bendahara saksi SUKAR menerima uang 5% sebesar Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa saya dan bendahara bawa untuk dibagikan kepada anggota kelompok, hal tersebut terjadi pada setiap pencairan.
Tahap II tanggal 21 November 2012, setelah saksi KASMAN dan Bendahara Kelompok saksi SUKAR mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT nomor: 116/PSP-HT/XI/2012 tanggal 20 November 2012, saksi KASMAN melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair sebesar Rp 68.062.500,- (enam puluh delapan juta enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) untuk tahap II saksi KASMAN, saksi SUKAR kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi FAISAL, kemudian saksi MAIMUNA MAHMUD mengambil seluruh uang pencairan, menghitung dan memotong 10% sebesar Rp 6.806.250,- (enam juta delapan ratus enam ribu dua ratus lima puluh rupiah), lalu saksi KASMAN dan Bendahara saksi SUKAR menerima uang 5% sebesar Rp 3.403.125,- (tiga juta empat ratus tiga ribu seratus dua puluh lima rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa sebesar Rp 57.853.125,- (lima puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh tiga ribu seratus dua puluh lima rupiah) diperuntukkan pembelian saprodi yang diadakan oleh Dinas Pertanian sebesar Rp 28.687.500,- (dua puluh delapan juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan sisanya Rp 29.165.625,- (dua puluh sembilan juta seratus enam puluh lima ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) dibawa juga oleh saksi MAIMUNA MAHMUD dan dibagikan langsung kepada anggota oleh Dinas Pertanian diantaranya terdakwa KAMIL JUMAT, saksi MAIMUNA MAHMUD, saksi FAISAL, saksi CHALID, jadi pada pencairan tahap II saksi KASMAN dan bendahara hanya membawa uang 5% yaitu sebesar Rp 3.403.125,- (tiga juta empat ratus tiga ribu seratus dua puluh lima rupiah).
Tahap III tanggal 27 November tahun 2012, setelah saksi KASMAN dan Bendahara Kelompok saksi SUKAR mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT nomor: 125/PSP-HT/XI/2012 tanggal 27 November 2012 saksi KASMAN melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair sebesar Rp 20.250.000,- (dua puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk tahap III saksi KASMAN, saksi SUKAR kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi FAISAL, kemudian saksi MAIMUNA MAHMUD mengambil seluruh uang pencairan, menghitung dan memotong 10% sebesar Rp 2.025.000,- (dua juta dua puluh lima ribu rupiah), lalu saksi KASMAN dan Bendahara saksi SUKAR menerima uang 5% sebesar Rp 1.012.500,- (satu juta dua belas ribu lima ratus rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa sebesar Rp 17.212.500,- (tujuh belas juta dua ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) dibawa oleh saksi MAIMUNA MAHMUD untuk dibagikan ke langsung kepada anggota.
Tahap IV tanggal 08 Februari 2013, setelah saksi KASMAN dan Bendahara Kelompok saksi SUKAR mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT nomor: 169/PSP-HT/II/2013 tanggal 08 Februari 2013 saksi KASMAN melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 27.637.500,- (dua puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) untuk tahap IV saksi KASMAN, saksi SUKAR kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi FAISAL, kemudian saksi MAIMUNA MAHMUD mengambil seluruh uang pencairan, menghitung dan memotong 10% sebesar Rp 2.763.750,- (dua juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), lalu saksi KASMAN dan Bendahara menerima uang 5% sebesar Rp 1.381.875,- (satu juta tiga ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa sebesar Rp 23.491.875,- (dua puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) dibawa oleh saksi MAIMUNA MAHMUD untuk dibagikan ke langsung kepada anggota.
Tahap V tanggal 20 Agustus 2013, setelah saksi KASMAN dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi dari saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi FAISAL nomor: 203/PSP-HT/VIII/2013 tanggal 20 Agustus 2013, saksi KASMAN melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) untuk tahap V saksi KASMAN, saksi SUKAR kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi FAISAL, kemudian saksi MAIMUNA MAHMUD mengambil seluruh uang pencairan, menghitung dan memotong 10% sebesar Rp 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah), lalu saksi KASMAN dan Bendahara menerima uang 5% sebesar Rp 525.000,- (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa sebesar Rp 8.925.000,- (delapan juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) saksi KASMAN dan bendahara bawa untuk dibagikan kepada anggota.
Bahwa untuk Kelompok Tani Kuntum Mekar di Desa Trans SP I Waleh Kec. Weda Utara yang awalnya beranggotakan 25 anggota dengan luasan lahan per orangnya 0,75 hektar, sehingga total luasan lahan sebesar 18,75 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Perluasan Areal Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ditambah bunga bank Rp 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) menjadi sebesar Rp 187.625.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah), atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT, saksi FAISAL MOCHTAR dan saksi MAIMUNA MAHMUD memotong anggaran 10% yang disampaikan kepada ketua kelompok tani Kuntum Mekar saksi SUBHAN AMBAR, Bendahara saksi MUHID ABDULLAH dengan berdalih pemotongan tersebut merupakan uang partisipasi Dinas, serta memotong 5% sebagai ongkos transportasi pengurus kelompok yang anggarannya dicairkan melalui rekening BRI nomor: 7090-01-005139-53-9, yang dilakukan bertahap sebanyak 4 (empat) tahap sebagai berikut:
Tahap I tanggal 13 November 2012, setelah saksi SUBHAN AMBAR dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi dari terdakwa KAMIL JUMAT nomor: 113/PSP-HT/XI/2012 tanggal 13 November 2012, saksi SUBHAN AMBAR melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair sebesar Rp 93.750.000,- (sembilan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk tahap I saksi SUBHAN AMBAR, saksi MUHID ABDULLAH kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi FAISAL MUCHTAR dan saksi CHALID, kemudian saksi SUBHAN AMBAR sampaikan kepada saksi FAISAL bahwa anggota kelompok tani Kuntum Mekar ada yang dari Partai Golkar, dan dirubahlah data dari 25 (dua puluh lima) orang (18,75 Ha) menjadi 17 (tujuh belas) orang (12,75 Ha) karena yang 8 (delapan) orang dari Partai Golkar, kemudian uang saksi SUBHAN AMBAR serahkan di saksi FAISAL seluruhnya dan saksi FAISAL yang mengambil uang 8 (delapan) orang anggota sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), partisipasi dinas 10% sebesar Rp 6.375.000,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan saksi SUBHAN AMBAR dan Bendahara menerima uang 5% operasional pengurus kelompok sebesar Rp 3.187.500,- (tiga juta seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), kemudian untuk saprodi sebesar Rp 27.093.750,- (dua puluh tujuh juta sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) yang pupuk dan obat dibelikan saksi FAISAL sedangkan benih saksi SUBHAN AMBAR yang beli sendiri, dan sisanya sebesar Rp 27.093.750,- (dua puluh tujuh juta sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) saksi dan Ketua bawa untuk dibagikan kepada anggota kelompok.
Tahap II tanggal 4 Desember 2012, setelah saksi SUBHAN AMBAR dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 134/PSP-HT/XII/2012 tanggal 4 Desember 2012 dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi SUBHAN AMBAR melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair sebesar Rp 31.875.000,- (tiga puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk tahap II saksi SUBHAN AMBAR, dan saksi MUHID ABDULLAH kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan uang saksi SUBHAN AMBAR serahkan seluruhnya di saksi MAIMUNA MAHMUD, kemudian saksi MAIMUNA MAHMUD mengambil anggaran untuk 8 (delapan) anggota yang keluar sebesar Rp 10.200.000,- (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah) sehingga sisa uang Rp 21.675.000,- (dua puluh satu juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan dilakukan pemotongan uang partisipasi Dinas 10% sebesar Rp 2.167.500,- (dua juta seratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan saksi SUBHAN AMBAR serta Bendahara menerima 5% sebesar Rp 1.083.750,- (satu juta delapan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) lalu sisanya Rp 18.423.750,- (delapan belas juta empat ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) saksi SUBHAN AMBAR bagikan kepada anggota-anggota kelompok.
Tahap III tanggal 07 Maret tahun 2013, setelah saksi SUBHAN AMBAR dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 178/PSP-HT/III/2013 dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi SUBHAN AMBAR melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk tahap III saksi SUBHAN AMBAR, dan saksi MUHID ABDULLAH kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan uang saksi SUBHAN AMBAR serahkan seluruhnya di saksi MAIMUNA MAHMUD, kemudian saksi MAIMUNA MAHMUD mengambil anggaran untuk 8 (delapan) anggota yang keluar sebesar Rp 6.400.000,- (enam juta empat ratus ribu rupiah) sehingga sisa uang Rp 13.600.000,- (tiga belas juta enam ratus ribu rupiah) dan dilakukan pemotongan uang partisipasi Dinas 10% sebesar Rp 1.360.000,- (satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dan saksi SUBHAN AMBAR serta Bendahara menerima 5% sebesar Rp 680.000,- (enam ratus delapan puluh ribu rupiah) lalu sisanya sebesar Rp 11.560.000,- (sebelas juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) saksi bagikan kepada anggota-anggota kelompok.
Tahap IV tanggal 18 April 2013, setelah saksi SUBHAN AMBAR dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 193/PSP-HT/IV/2013 dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi SUBHAN melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair sebesar Rp 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) untuk tahap IV saksi SUBHAN AMBAR, dan saksi MUHID ABDULLAH kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan uang saksi SUBHAN AMBAR serahkan seluruhnya di saksi MAIMUNA MAHMUD, kemudian saksi MAIMUNA MAHMUD mengambil anggaran untuk 8 (delapan) anggota yang keluar sebesar Rp 13.440.000,- (tiga belas juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) sehingga sisa uang Rp 28.560.000,- (dua puluh delapan juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) dan dilakukan pemotongan uang partisipasi Dinas 10% sebesar Rp 2.856.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah) dan saksi SUBHAN AMBAR serta Bendahara menerima 5% sebesar Rp 1.428.000,- (satu juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah) lalu sisanya Rp 24.276.000,- (dua puluh empat juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) saksi SUBHAN AMBAR bagikan kepada anggota-anggota kelompok.
Bahwa untuk Kelompok Tani Sinar Harapan di Desa Trans SP I Waleh Kec. Weda Utara yang awalnya beranggotakan 25 anggota dengan luasan lahan per orangnya 0,75 hektar, sehingga total luasan lahan sebesar 18,75 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Perluasan Areal Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ditambah bunga bank Rp 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) menjadi sebesar Rp 187.625.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah), atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT saksi FAISAL MOCHTAR dan saksi MAIMUNA MAHMUD memotong anggaran 10% yang disampaikan kepada ketua kelompok tani Sinar Harapan saksi MASKUR SAGIR, Bendahara saksi BADAR FATAHA dengan berdalih pemotongan tersebut merupakan uang partisipasi Dinas, serta memotong 5% sebagai ongkos transportasi pengurus kelompok yang anggarannya dicairkan melalui rekening BRI nomor: 7090-01-005142-53-2, yang dilakukan bertahap sebanyak 4 (empat) tahap sebagai berikut:
Tahap I tanggal 13 November 2012, setelah saksi MASKUR SAGIR dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi dari terdakwa KAMIL JUMAT nomor: 112/PSP-HT/XI/2012 tanggal 13 November 2012, saksi MASKUR SAGIR melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 93.750.000,- (sembilan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk tahap I saksi MASKUR SAGIR, saksi BADAR FATAHA kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi FAISAL, kemudian saksi MASKUR SAGIR mengetahui bahwa untuk 8 (delapan) anggota Kelompok Tani Sinar Harapan sudah tidak ada dalam daftar dengan alasan yang 8 (delapan) orang ini merupakan lawan politik PDIP sehingga dihilangkan dalam daftar, kemudian uang yang diperuntukkan bagi 8 (delapan) orang tersebut ditahan oleh saksi FAISAL, lalu uang saksi MASKUR SAGIR serahkan di saksi FAISAL seluruhnya dan saksi FAISAL yang mengambil uang 8 (delapan) orang anggota sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), partisipasi dinas 10% sebesar Rp 6.375.000,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan saksi MASKUR SAGIR dan Bendahara menerima uang 5% operasional pengurus kelompok sebesar Rp 3.187.500,- (tiga juta seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), kemudian untuk saprodi sebesar Rp 27.093.750,- (dua puluh tujuh juta sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) yang pupuk dan obat dibelikan Pak FAISAL sedangkan benih dibelikan saksi SUBHAN, dan sisanya Rp 27.093.750,- (dua puluh tujuh juta sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) saksi dan Ketua bawa untuk dibagikan kepada anggota kelompok
Tahap II tanggal 4 Desember 2012, setelah saksi MASKUR SAGIR dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 135/PSP-HT/XII/2012 tanggal 4 Desember 2012 dari Saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa MAIMUNA MAHMUD, saksi MASKUR SAGIR melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 31.875.000,- (tiga puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk tahap II saksi, dan Sdr. BADAR FATAHA kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Saksi MAIMUNA MAHMUD dan uang saksi MASKUR SAGIR serahkan seluruhnya di saksi MAIMUNA MAHMUD, kemudian Saksi MAIMUNA MAHMUD mengambil anggaran untuk 8 (delapan) anggota yang keluar sebesar Rp 10.200.000,- (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah) sehingga sisa uang Rp 21.675.000,- (dua puluh satu juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan dilakukan pemotongan uang partisipasi Dinas 10% sebesar Rp 2.167.500,- (dua juta seratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan saksi MASKUR SAGIR serta Bendahara menerima 5% sebesar Rp 1.083.750,- (satu juta delapan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) lalu sisanya Rp 18.423.750,- (delapan belas juta empat ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) saksi bagikan kepada anggota-anggota kelompok.
Tahap III tanggal 07 Maret tahun 2013, setelah saksi MASKUR SAGIR dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 177/PSP-HT/III/2013 tanggal 06 Maret 2013 dari Saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi MASKUR SAGIR melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk tahap III saksi MASKUR SAGIR, dan saksi BADAR FATAHA kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Saksi MAIMUNA MAHMUD dan uang saksi MASKUR SAGIR serahkan seluruhnya di saksi MAIMUNA MAHMUD, kemudian Saksi MAIMUNA MAHMUD mengambil anggaran untuk 8 (delapan) anggota yang keluar sebesar Rp 6.400.000,- (enam juta empat ratus ribu rupiah) sehingga sisa uang Rp 13.600.000,- (tiga belas juta enam ratus ribu rupiah) dan dilakukan pemotongan uang partisipasi Dinas 10% sebesar Rp 1.360.000,- (satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dan saksi MASKUR SAGIR serta Bendahara menerima 5% sebesar Rp 680.000,- (enam ratus delapan puluh ribu rupiah) lalu sisanya Rp 11.560.000,- (sebelas juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) saksi MASKUR SAGIR bagikan kepada anggota-anggota kelompok.
Tahap IV tanggal 18 April 2013, setelah saksi MASKUR SAGIR dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 190/PSP-HT/IV/2013 tanggal 18 April 2013 dari Saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi MASKUR SAGIR melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) untuk tahap IV saksi MASKUR SAGIR, dan Sdr. BADAR FATAHA kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Saksi MAIMUNA MAHMUD dan uang saksi MASKUR SAGIR serahkan seluruhnya di saksi MAIMUNA MAHMUD, kemudian Saksi MAIMUNA MAHMUD mengambil anggaran untuk 8 (delapan) anggota yang keluar sebesar Rp 13.440.000,- (tiga belas juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) sehingga sisa uang Rp 28.560.000,- (dua puluh delapan juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) dan dilakukan pemotongan uang partisipasi Dinas 10% sebesar Rp 2.856.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah) dan saksi MASKUR SAGIR serta Bendahara menerima 5% sebesar Rp 1.428.000,- (satu juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah) lalu sisanya Rp 24.276.000,- (dua puluh empat juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) saksi MASKUR SAGIR bagikan kepada anggota-anggota kelompok.
Bahwa untuk Kelompok Tani Harapan Mulya di Desa Trans SP I Waleh Kec. Weda Utara yang beranggotakan awalnya 25 (dua puluh lima) anggota dengan luasan lahan per orangnya 0,75 hektar, sehingga total luasan lahan sebesar 18,75 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Perluasan Areal Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ditambah bunga bank Rp 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) menjadi Rp 187.625.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah), atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT, saksi FAISAL MOCHTAR dan saksi MAIMUNA MAHMUD memotong anggaran 10% yang disampaikan kepada ketua kelompok tani Harapan Mulya saksi FEHMI HAMDAN, Bendahara saksi BAHRI SELIDER dengan berdalih pemotongan tersebut merupakan uang partisipasi Dinas, serta memotong 5% sebagai ongkos transportasi pengurus kelompok yang anggarannya dicairkan melalui rekening BRI nomor: 7090-01-005141-53-6, yang dilakukan bertahap sebanyak 4 (empat) tahap sebagai berikut:
Tahap I tanggal 13 November 2012, setelah saksi FEHMI HAMDAN dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi dari terdakwa KAMIL JUMAT nomor: 114/PSP-HT/XI/2012 tanggal 13 November 2012, saksi FEHMI HAMDAN melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 93.750.000,- (sembilan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk tahap I saksi FEHMI HAMDAN, saksi BAHRI SELIDER kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi FAISAL, kemudian saksi FEHMI HAMDAN mengetahui bahwa untuk 8 (delapan) anggota Kelompok Tani Harapan Mulya sudah tidak ada dalam daftar dengan alasan yang 8 (delapan) orang ini merupakan lawan politik PDIP sehingga dihilangkan dalam daftar, kemudian uang yang diperuntukkan bagi 8 (delapan) orang tersebut ditahan oleh saksi FAISAL, lalu uang saksi FEHMI HAMDAN serahkan di Pak FAISAL seluruhnya dan Pak FAISAL yang mengambil uang 8 (delapan) orang anggota sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), partisipasi dinas 10% sebesar Rp 6.375.000,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan saksi FEHMI HAMDAN dan Bendahara menerima uang 5% operasional pengurus kelompok sebesar Rp 3.187.500,- (tiga juta seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), kemudian untuk saprodi sebesar Rp 27.093.750,- (dua puluh tujuh juta sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) yang pupuk dan obat dibelikan Pak FAISAL sedangkan benih dibelikan saksi SUBHAN, dan sisanya Rp 27.093.750,- (dua puluh tujuh juta sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) saksi FEHMI HAMDAN dan bendahara bawa untuk dibagikan kepada anggota kelompok.
Tahap II tanggal 4 Desember 2012, setelah saksi FEHMI HAMDAN dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 136/PSP-HT/XII/2012 tanggal 4 Desember 2012 dari Saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi FEHMI HAMDAN melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 31.875.000,- (tiga puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk tahap II saksi FEHMI HAMDAN, dan saksi BAHRI SELIDER kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Saksi MAIMUNA MAHMUD dan uang saksi FEHMI HAMDAN serahkan seluruhnya di saksi MAIMUNA MAHMUD, kemudian Saksi MAIMUNA MAHMUD mengambil anggaran untuk 8 (delapan) anggota yang keluar sebesar Rp 10.200.000,- (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah) sehingga sisa uang Rp 21.675.000,- (dua puluh satu juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan dilakukan pemotongan uang partisipasi Dinas 10% sebesar Rp 2.167.500,- (dua juta seratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan saksi FEHMI HAMDAN serta Bendahara menerima 5% sebesar Rp 1.083.750,- (satu juta delapan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) lalu sisanya Rp 18.423.750,- (delapan belas juta empat ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) saksi FEHMI HAMDAN bagikan kepada anggota-anggota kelompok.
Tahap III tanggal 07 Maret tahun 2013, setelah saksi FEHMI HAMDAN dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 179/PSP-HT/III/2013 tanggal 06 Maret 2013 dari Saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi FEHMI HAMDAN melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk tahap III saksi FEHMI HAMDAN, dan saksi BAHRI SELIDER kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Saksi MAIMUNA MAHMUD dan uang saksi FEHMI HAMDAN serahkan seluruhnya di saksi MAIMUNA MAHMUD, kemudian Saksi MAIMUNA MAHMUD mengambil anggaran untuk 8 (delapan) anggota yang keluar sebesar Rp 6.400.000,- (enam juta empat ratus ribu rupiah) sehingga sisa uang Rp 13.600.000,- (tiga belas juta enam ratus ribu rupiah) dan dilakukan pemotongan uang partisipasi Dinas 10% sebesar Rp 1.360.000,- (satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dan saksi FEHMI HAMDAN serta Bendahara menerima 5% sebesar Rp 680.000,- (enam ratus delapan puluh ribu rupiah) lalu sisanya Rp 11.560.000,- (sebelas juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) saksi FEHMI HAMDAN bagikan kepada anggota-anggota kelompok.
Tahap IV tanggal 18 April 2013, setelah saksi FEHMI HAMDAN dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 191/PSP-HT/IV/2013 tanggal 18 April 2013 dari Saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi FEHMI HAMDAN melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) untuk tahap IV saksi FEHMI HAMDAN, dan saksi BAHRI SELIDER kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Saksi MAIMUNA MAHMUD dan uang saksi FEHMI HAMDAN serahkan seluruhnya di saksi MAIMUNA MAHMUD, kemudian Saksi MAIMUNA MAHMUD mengambil anggaran untuk 8 (delapan) anggota yang keluar sebesar Rp 13.440.000,- (tiga belas juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) sehingga sisa uang Rp 28.560.000,- (dua puluh delapan juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) dan dilakukan pemotongan uang partisipasi Dinas 10% sebesar Rp 2.856.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah) dan saksi FEHMI HAMDAN serta Bendahara menerima 5% sebesar Rp 1.428.000,- (satu juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah) lalu sisanya Rp 24.276.000,- (dua puluh empat juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) saksi FEHMI HAMDAN bagikan kepada anggota-anggota kelompok.
Bahwa untuk Kelompok Tani Bukit Rahman di Desa Trans SP I Waleh Kec. Weda Utara yang awalnya beranggotakan 25 anggota dengan luasan lahan per orangnya 0,75 hektar, sehingga total luasan lahan sebesar 18,75 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Perluasan Areal Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT, saksi FAISAL MOCHTAR dan saksi MAIMUNA MAHMUD memotong anggaran 10% yang disampaikan kepada ketua kelompok tani Bukit Rahman saksi MUJRIMIN HAMIN, Bendahara saksi HASAN HASIM dengan berdalih pemotongan tersebut merupakan uang partisipasi Dinas, serta memotong 5% sebagai ongkos transportasi pengurus kelompok yang anggarannya dicairkan melalui rekening BRI nomor: 7090-01-005140-53-0, yang dilakukan bertahap sebanyak 4 (empat) tahap sebagai berikut:
Tahap I tanggal 13 November 2012, setelah saksi MUJRIMIN HAMIN dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi dari terdakwa KAMIL JUMAT nomor: 115/PSP-HT/XI/2012 tanggal 13 November 2012 saksi MUJRIMIN melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 93.750.000,- (sembilan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk tahap I saksi MUJRIMIN HAMIN, saksi HASAN HASIM kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi FAISAL, kemudian berdasarkan usulan dari saksi MUJRIMIN HAMIN karena ketujuh orang anggota kelompok tani Bukit Rahman dari Partai Golkar maka saksi MUJRIMIN HAMIN minta untuk dihilangkan, sehingga anggota kelompok tani Bukit Rahman hanya tinggal 18 (delapan belas), kemudian uang yang diperuntukkan bagi 7 (tujuh) orang tersebut ditahan oleh saksi FAISAL, lalu uang saksi MUJRIMIN HAMIN serahkan di saksi FAISAL seluruhnya dan saksi FAISAL yang mengambil uang 7 (tujuh) orang anggota sebesar Rp 26.250.000,- (dua puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), partisipasi dinas 10% sebesar Rp 6.750.000,- (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dan saksi MUJRIMIN HAMIN dan Bendahara menerima uang 5% operasional pengurus kelompok sebesar Rp 3.375.000,- (tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), kemudian untuk saprodi sebesar Rp 28.687.500,- (dua puluh delapan juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) yang pupuk dan obat dibelikan Pak FAISAL sedangkan benih dibelikan Pak SUBHAN, dan sisanya sebesar Rp 28.687.500,- (dua puluh delapan juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) saksi MUJRIMIN HAMIN dan Ketua bawa untuk dibagikan kepada anggota kelompok.
Tahap II tanggal 4 Desember 2012, setelah saksi MUJRIMIN HAMIN dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 137/PSP-HT/XII/2012 tanggal 4 Desember 2012 dari Saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi MUJRIMIN HAMIN melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair sebesar Rp 33.750.000,- (tiga puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk tahap II saksi MUJRIMIN HAMIN, dan saksi HASAN HASIM kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Saksi MAIMUNA MAHMUD serta saksi FAISAL dan uang saksi MUJRIMIN HAMIN serahkan seluruhnya di saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi FAISAL, kemudian saksi FAISAL mengambil anggaran untuk 7 (tujuh) anggota yang keluar sebesar Rp 9.450.000,- (sembilan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga sisa uang Rp 24.300.000,- (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) dan dilakukan pemotongan uang partisipasi Dinas 10% sebesar Rp 2.430.000,- (dua juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) dan saksi MUJRIMIN HAMIN serta Bendahara menerima 5% sebesar Rp 1.215.000,- (satu juta dua ratus lima belas ribu rupiah) lalu sisanya sebesar Rp 20.655.000,- (dua puluh juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah) saksi MUJRIMIN HAMIN bagikan kepada anggota-anggota kelompok.
Tahap III tanggal 07 Maret tahun 2013, setelah saksi dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 176/PSP-HT/III/2013 tanggal 06 Maret 2013 dari Saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi MUJRIMIN melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair sebesar Rp 21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk tahap III saksi, dan Sdr. HASAN HASIM kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Saksi MAIMUNA MAHMUD dengan Pak FAISAL dan uang saksi serahkan seluruhnya di saksi MAIMUNA MAHMUD dan Pak FAISAL, kemudian Pak FAISAL mengambil anggaran untuk 7 (tujuh) anggota yang keluar sebesar Rp 6.020.000,- (enam juta dua puluh ribu rupiah) sehingga sisa uang Rp 15.480.000,- (lima belas juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) dan dilakukan pemotongan uang partisipasi Dinas 10% sebesar Rp 1.548.000,- (satu juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah) dan saksi serta Bendahara menerima 5% sebesar Rp 774.000,- (tujuh ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) lalu sisanya Rp 13.158.000,- (tiga belas juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah) saksi bagikan kepada anggota-anggota kelompok.
Tahap IV tanggal 18 April 2013, setelah saksi MUJRIMIN HAMIN dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 192/PSP-HT/IV/2013 tanggal 18 April 2013 dari Saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi MUJRIMIN HAMIN melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair sebesar Rp 38.500.000,- (empat puluh dua juta rupiah) untuk tahap IV saksi MUJRIMIN HAMIN, dan Sdr. HASAN HASIM kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Saksi MAIMUNA MAHMUD dengan Pak FAISAL dan uang saksi MUJRIMIN HAMIN serahkan seluruhnya di Pak FAISAL, kemudian Pak FAISAL mengambil anggaran untuk 7 (tujuh) anggota yang keluar sebesar Rp 10.780.000,- (sepuluh juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) sehingga sisa uang sebesar Rp 27.720.000,- (dua puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) dan dilakukan pemotongan uang partisipasi Dinas 10% sebesar Rp 2.772.000,- (dua juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) dan saksi serta Bendahara menerima 5% sebesar Rp 1.386.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah) lalu sisanya sebesar Rp 23.562.000,- (dua puluh tiga juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah) saksi MUJRIMIN HAMIN bagikan kepada anggota-anggota kelompok.
Bahwa anggaran milik 21 (dua puluh satu) kelompok tani tersebut yang dipotong 10% (sepuluh persen) oleh terdakwa KAMIL JUMAT melalui saksi MAIMUNA MAHMUD sebesar Rp 426.750.000,- (empat ratus dua puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah dengan bunga bank sebesar Rp 1.358.250,- (satu juta tiga ratus lima puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) sehingga totalnya sebesar Rp 428.108.250,- (empat ratus dua puluh delapan juta seratus delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya yaitu diantaranya dibagi-bagi kepada staf dengan istilah SHU (sisa hasil usaha), dipergunakan oleh terdakwa KAMIL JUMAT dan dipergunakan untuk tambahan biaya operasional monitoring evaluasi sebagai berikut:
| 1 | Operasional kegiatan | |||
| Rp 6.500.000,- Rp 11.000.000,- Rp 21.500.000,- Rp 168.625.000,- | |||
| . | Yang diserahkan ke terdakwa KAMIL JUMAT …… Lewat saksi FAISAL MUCHTAR | Rp 97.375.000,- | ||
| 3 | Yang di serahkan langsung oleh saksi MAIMUNA MAHMUD ke terdakwa KAMIL JUMAT | Rp 53.500.000,- | ||
| 4 | Partisipasi kantor ………………………………………… | Rp 5.450.000,- | ||
| 5 | THR dan uang kepala puasa …………………………… | Rp 11.000.000,- | ||
| 6 | Fasilitas kunjungan tim dari Provinsi …………………. | Rp 13.800.000,- | ||
| 7 | Fasilitasi tim dari Pusat (kunjungan) …………………. | Rp 8.000.000,- | ||
| . | SHU (sisa hasil usaha) …………………………………. | Rp 30.000.000,- | ||
Bahwa penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya sebagai biaya operasional tersebut tidak dapat dipertanggungajwabkan, padahal untuk kegiatan operasional dan monitoring evaluasi telah dianggarkan dari dana yang bersumber APBN sebagai dana pendamping sebesar Rp 244.700.000.- (dua ratus dua puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah), telah dicairkan sebesar Rp 237.375.000,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Juga terdapat anggaran Dekon Tugas Pembantuan yang bersumber dari APBD sebesar Rp 152.125.000,- (seratus lima puluh dua juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) telah cair sebesar Rp 146.850.000,- (seratus empat puluh enam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Anggaran Dekon Tugas Pembantuan tersebut dialokasikan untuk semua kegiatan Dekon Tugas Pembantuan, dimana sesuai dengan RUKK untuk setiap kelompok dianggarakan sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk Monitoring Evaluasi, sehinnga untuk kegiatan perluasan areal sawah / cetak sawah ini anggaran APBD untuk monitoring evaluasi sebesar Rp 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah).
Bahwa untuk ke empat kelompok tani yaitu kelompok Sinar Harapan, Bukit Rahman, Harapan Mulya, Kuntum Mekar yang berlokasi di Waleh Kecamatan Weda Utara, dilakukan pengurangan anggota kelompok yaitu:
Kelompok Tani Sinar harapan beranggotakan 25 (dua puluh lima) orang, tidak diikutsertakan dalam kegiatan Bansos sebanyak 8 (delapan) orang menjadi 17 (tujuh belas) orang,
Kelompok Tani Harapan Mulya beranggotakan 25 (dua puluh lima) orang, tidak diikutsertakan dalam kegiatan Bansos sebanyak 8 (delapan) orang menjadi 17 (tujuh belas) orang
Kelompok Tani Bukit Rahman beranggotakan 25 (dua puluh lima) orang, tidak diikutsertakan dalam kegiatan Bansos sebanyak 7 (tujuh) orang menjadi 18 (delapan belas) orang
Kelompok Tani Kuntum Mekar beranggotakan 25 (dua puluh lima) orang, tidak diikutsertakan dalam kegiatan Bansos sebanyak 8 (delapan) orang menjadi 17 (tujuh belas) orang
Bahwa dari ke empat kelompok tani di Waleh Kecamatan Weda Utara tersebut ada 31 (tiga puluh satu) anggota yang dihilangkan atau tidak diikutsertakan dalam program perluasan areal sawah dengan luasan lahan total 23,25 Hektar, dengan anggaran sebesar Rp 232.500.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), namun anggaran untuk ke 31 anggota kelompok yang dihilangkan tersebut telah dicairkan oleh terdakwa KAMIL JUMAT bersama-sama dengan saksi MAIMUNA MAHMUD, sebesar Rp 116.250.000,- (seratus enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) diserahkan oleh pengurus-pengurus kelompok tani di Waleh yaitu saksi SUBHAN AMBAR, saksi MASKUR SAGIR, saksi FEHMI HAMDAN dan saksi MUJRIMIN HAMIN kepada saksi FAISAL MOCHTAR pada saat pencairan pertama dan yang sebesar Rp 116.250.000,- (seratus enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) diberikan kepada saksi MAIMUNA MAHMUD pada pencairan berikutnya.
Bahwa untuk dana sebesar Rp 116.250.000,- (seratus enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT dibawa saksi FAISAL MUCHTAR dipergunakan terdakwa KAMIL JUMAT sekitar Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah), dipergunakan untuk sosialisasi kegiatan pupuk TA. 2013 (pinjaman), dan ada juga yang dibagi-bagi kepada staf yaitu saksi FAISAL MOCHTAR, saksi UMI UMAR, saksi CHALID Hi IDRIS, saksi RETNO NURYANTI dan saksi MAIMUNA MAHMUD, masing-masing mendapatkan sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Bahwa untuk dana sebesar Rp 116.250.000,- (seratus enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang saksi MAIMUNA MAHMUD bawa, digunakan terdakwa KAMIL JUMAT sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan sisanya ada pada saksi MAIMUNA MAHMUD.
Bahwa perbuatan terdakwa KAMIL JUMAT selaku KPA bersama-sama dengan saksi MAIMUNA MAHMUD selaku PPK yang melakukan pemotongan anggaran milik kelompok-kelompok tani 10% (sepuluh persen) sebesar Rp 426.750.000,- (empat ratus dua puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah bunga bank sebesar Rp 1.358.250,- (satu juta tiga ratus lima puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) menjadi sebesar Rp 428.108.250,- (empat ratus dua puluh delapan juta seratus delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan mencairkan 31 (tiga puluh satu) anggota kelompok tani yang telah dihilangkan sebagai penerima manfaat Bansos Perluasan areal sawah sebesar Rp 232.500.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) sehingga total keseluruhan sebesar Rp 660.608.250,- (enam ratus enam puluh juta enam ratus delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah), penggunaan uang tersebut tidak sesuai prosedur karena bertentangan dengan:
Pasal 3 Ayat (5) Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang berbunyi: “Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban Negara dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBN”;
Undang-undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada pasal 18 ayat (3) bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;
Kepres No. 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN/APBD Pasal 12:
Ayat (1) butir b bahwa pelaksanaan anggaran belanja negara didasarkan atas prinsip-prinsip efektif, terarah dan terkendali sesuai dengan rencana, program/kegiatan, serta fungsi setiap departemen/lembaga/pemerintah daerah;
Ayat (2) bahwa belanja atas beban anggaran belanja negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memeperoleh pembayaran.
Pedoman Pengelolaan Dana bantuan Sosial dari Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Tahun 2012.
BAB V Pencairan dan Pemanfaatan Dana bantuan Sosial, huruf C Pemanfaatan dan Pembelanjaan:
Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka dana bantuan sosial yang telah ditarik/dicairkan, agar sesegera mungkin dibelanjakan sesuai dengan peruntukannya (mengacu pada RUKK);
Pemanfaatan dana pada dasarnya merupakan pembelanjaan dana bantuan sosial oleh Ketua kelompok atau petugas yang ditunjuk sesuai dengan RUKK dengan prinsip transparan, efisien dan efektif.
Dan penggunaan uang dari pemotongan 10% serta milik anggota Kelompok Tani Waleh yang sudah tidak masuk dalam kegiatan perluasan areal sawah dengan jumlah sebesar Rp 660.608.250,- (enam ratus enam puluh juta enam ratus delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga bertentangan dengan Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang berbunyi: “Pengeluaran atas beban APBN dilakukan berdasar atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran”.
Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang berbunyi “DIPA atau dokumen pelaksanaan anggaran lainnya yang dipersamakan dengan DIPA berlaku sebagai dasar pelaksanaan pengeluaran Negara setelah mendapat pengesahan dari Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan”.
Dan perbuatan terdakwa KAMIL JUMAT bersama-sama saksi MAIMUNA MAHMUD itu merupakan sifat melawan hukum dalam arti materiil yaitu karena menurut kepatutan perbuatan itu merupakan perbuatan yang tercela atau perbuatan yang menusuk perasaan hati masyarakat banyak termasuk dalam penjelasan undang-undang nomor 31 tahun 1999, perbuatan melawan hukum adalah mencakup melawan hukum materiil dan formil.
Bahwa perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan hukum /melawan hukum yang dilakukan terdakwa KAMIL JUMAT selaku selaku KPA bersama-sama dengan saksi MAIMUNA MAHMUD selaku PPK diatas nyata-nyata telah memperkaya diri terdakwa sebesar Rp. 294.125.000,- (dua ratus sembilan puluh empat juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan memperkaya orang lain yaitu :
Saksi MAIMUNA MAHMUD sebesar Rp 318.125.000,- (seratus delapan belas juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) ditambah dengan bunga bank yang diterima sebesar Rp 1.358.250,- (satu juta tiga ratus lima puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) menjadi sebesar Rp. 319.483.250,- (tiga ratus sembilan belas juta empat ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Saksi FAISAL MOCHTAR sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
Saksi CHALID Hi IDRIS sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
Saksi UMI UMAR sebesar Rp 12.000.000,-(dua belas juta rupiah);
Saksi RETNO NURYANTI sebesar Rp 11.000.000,-(sebelas juta rupiah).
Akibat dari perbuatan terdakwa KAMIL JUMAT selaku KPA bersama-sama dengan saksi MAIMUNA MAHMUD selaku PPK sebagaimana diuraikan di atas telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 660.608.250,- (enam ratus enam puluh juta enam ratus delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang diperoleh dari anggaran milik 21 (dua puluh satu) kelompok tani yang dipotong 10% sebesar Rp 428.108.250,- (empat ratus dua puluh delapan juta seratus delapan ribu dua ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah Dana Bansos yang ditarik Dinas Pertanian dan Peternakan dari Kelompok Tani karena Pengurangan Luas Lahan sebesar Rp 232.500.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu, hal tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan TPK Penyalahgunaan Anggaran Bantuan Sosial (Bansos) Perluasan Areal Sawah Program Penyediaan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2012 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara nomor: SR- 333/PW33/5/2015 tanggal 15 Oktober 2015 yang pada pokoknya menerangkan hasil penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan TPK Penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial (Bansos) Perluasan Areal Sawah Program Penyediaan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp 660.608.250,00 (enam ratus enam puluh juta enam ratus delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut :
| No | Uraian | (Rp) | Reff |
| 1 | Jumlah Pencaiaran Dana Bantuan Sosial Termasuk Bunga Bank | 4.513.582.500,00 | Lampiran 5 Kolom 5 |
| 2 | Jumlah Realiasi Dana Bantuan Sosial Termasuk Bunga Bank yang Diterima dan Dimanfaatkan Kelompok Tani | 3.852.974.250,00 | Lampiran 5 Kolom 13 |
| 3 | Kerugian Keuangan Negara (1-2) | 660.608.250,00 | |
| 232.500.000,00 428.108.250,00 | Lampiran 5 Kolom 8 Lampiran 5 Kolom 9 |
Perbuatan terdakwa KAMIL JUMAT merupakan Tindak Pidana Korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana Jo. pasal 64 ayat (1) KUH Pidana ;
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa KAMIL JUMAT, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian Satuan Kerja Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah TA.2012, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 5624/Kpts/KU.410/12/2011 tanggan 30 Desember 2011, yang dalam kewenangannya Mengesahkan petunjuk operasional kegiatan (POK) di satuan kerja masing-masing, Membuat keputusan/tindakan dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan substansi pokok dan fungsi unit kerjanya, Membuat keputusan-keputusan dan mengambil tindakan-tindakan yang dapat mengakibatkan timbulnya pengeluaran uang atau tagihan atas beban APBN, Mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan anggaran dan Membuat laporan keuangan, bersama-sama sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan dengan saksi MAIMUNA MAHMUD (terdakwa dalam berkas perkara yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian Satuan Kerja Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah TA.2012 pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi antara bulan November 2012 sampai dengan bulan November 2013, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2012 dan tahun 2013, bertempat di Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah Maluku Utara, Jalan Weda Bale Kilometer 3 No. 2 Weda, atau ditempat-tempat lainnya setidak-tidaknya yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan beberapa perbuatan yang berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang diteruskan atau berlanjut(Voorgezette handeling) dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2012 Kementerian Pertanian terdapat anggaran untuk kegiatan Bantuan Sosial (Bansos) Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian yang dikelola oleh Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalaui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tugas Pembantuan Kabupaten Tahun Anggaran 2012 Nomor 7433/018-08.4.01/28/2012 tanggal 09 Desember 2011 untuk Kegiatan Perluasan Areal Lahan Tanaman Pangan (Perluasan Sawah) sebesar Rp 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah) yang diperuntukkan bagi 21 (dua puluh satu) kelompok Tani dengan total luasan lahan seluas 450 Ha (empat ratus lima puluh hektar).
Bahwa terdakwa KAMIL JUMAT selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 5624/Kpts/KU.410/12/2011 tanggan 30 Desember 2011 tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM), Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan Dana Tugas Pembantuan pada SKPD Dinas/Badan/Kantor yang membidangi Prasarana dan Sarana Pertanian Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2012, yang mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
Mengesahkan petunjuk operasional kegiatan (POK) di satuan kerja masing-masing;
Membuat keputusan/tindakan dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan substansi pokok dan fungsi unit kerjanya
Membuat keputusan-keputusan dan mengambil tindakan-tindakan yang dapat mengakibatkan timbulnya pengeluaran uang atau tagihan atas beban APBN;
Mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan anggaran
Membuat laporan keuangan
Mengangkat panitia pengadaan barang/jasa, tim pemeriksa barang/hasil pekerjaan serta staf pembantu sesuai kebutuhan;
Melaksanakan atau dapat melimpahkan tugas-tugas kepada pejabat pembuat komitmen dalam hal:
Menguji kebenaran materiil surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih
Meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan / perjanjian pengadaan barang/jasa
Meneliti ketersediaan dana yang bersangkutan
Membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan
Menandatangani cek, memeriksa kas dan pembukuan bendahara sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan
Menandatangani setuju dibayar pada kwitansi.
Dan menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Pertanian Tahun 2012 Kabupaten Halmahera Tengah yang mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut:
Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Operasional Pelaksanaan Anggaran Kinerja (ROPAK) serta melaksanakan kegiatan yang telah ditetapkan dalam Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) unit kerjanya;
Melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran unit kerjanya;
Membuat perikatan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;
Bertanggungajwab dari segi administrasi, fisik, keuangan dan fungsional atas pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan;
Tugas-tugas PPK dalam hal pengadaan barang/jasa, menandatangani dan mengandalikan pelaksanaan kontrak, melaporkan dan menyerahkan hasil pekerjaan kepada Kuasa Pengguna Anggaran serta menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
Menyusun rencana penarikan dana;
Mengajukan permintaan uang muka untuk kegiatan operasional kantor sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Memeriksa kebenaran materiil dan keabsahan dokumen pertanggungjawaban keuangan
Meneliti ketersediaan dana dan memebebankan sesuai dengan MAK yang bersangkutan;
Menyiapkan dokumen pendukung yang lengkap dan benar, meneribitkan dan meyampaikan SPP kepada PP-SPM;
Menyampaikan laporan bulanan realisasi anggaran dan pelaksanaan kegiatan unit kerjanya keapda KPA
Melaksanakan pelimpahan tugas-tugas dari Kuasa Pengguna Anggaran dalam hal:
Menguji kebenaran materiil surat-surat bukti mengenai pihak menagih
Meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapansehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan abrang/jasa
Meneliti ketersediaan dana yang bersangkutan
Memebebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan
Menandatangani cek, memeriksa kas dan pembukuan bendahara sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) hal (3 bulan)
Menandatangani setuju dibayar pada kwitansi
Bahwa sebelum dilakukan pelaksaan penyaluran Bansos Perluasan Areal Sawah, dilakukan Pendataan Calon Penerima/Calon Lahan (CP/CL) oleh Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng dan ditetapkan kelompok penerima Bantuan Sosial Percetakan sawah melalui Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Kegitan Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor: 05/SK/PSP-HT/II/2012 tanggal 27 Februari 2012 tentang Penetapan Kelompok Penerima Manfaat Bantuan Sosial Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2012 sebagai berikut:
| No | Lokasi | Nama Kelompok Tani | Ketua | Sekretaris | Bendahara |
| 1 | Wairoro Indah | Sri Rejeki | Suyono | Wahono | Supandi |
| 2 | Wairoro Indah | Suka Damai | Komaruddin | Baharudin | Dalim Saputana |
| 3 | Wairoro Indah | Karimun Jaya | Mat Suwarni | Supeno | Fajar |
| 4 | Kluting Jaya | Merpati | Heri Sugianto | Suprat | Supono |
| 5 | Lembah Asri | Tirto Arum | Toni Sasono | Rahman Idrus | Saiful Gofar |
| 6 | Sumber Sari | Suka Maju | Suparman | Seger | Samsuri |
| 7 | Waekob | Waekob Jaya | Misno | Sarjono | Isnadi Sunu |
| 8 | Waekob | Tunas Harapan Baru | Herman Ngongo | Sanir Yunus | Arnadi |
| 9 | Waekob | Mekar Jaya | Imanuel H. Frans | Maximum Soko | Ali Usman |
| 10 | Waekob | Makmur Bersama | Nelson Togo | Ismail Hasim | Wartini |
| 11 | Waekob | Baribongan Jaya | Hengki Ruman Tenan | Supihat | Martinus Togo |
| 12 | Kulo Jaya | Suka Tani | Kasman | Sujarwojo | Sukar |
| 13 | Kulo Jaya | Sahabat Tani | Oday | Asjo | Trimo A |
| 14 | Kulo Jaya | Padaidi | Edi Prayoga | Miftah Hasan | Saiful Anwar |
| 15 | Kulo Jaya | Makmur | Subana | Agus Sutisna | Suyet |
| 16 | Wae Jerano | Sejati | Gunawan | Ari Suyitno | Laban Oraple |
| 17 | Wae Jerano | Aksi Jaya | Suryani | Slamet | Moh Fadly Moni |
| 18 | Waleh | Sinar Harapan | Maskur Sagir | Anhar | Badar Fataha |
| 19 | Waleh | Bukit Rahman | Mujrimin Hamin | Saraha | Hasan Hasim |
| 20 | Waleh | Harapan Mulya | Fehmi Hamdan | Salman | Bahri Selider |
| 21 | Waleh | Kuntum Mekar | Subhan Hambar | Marwan | Muhid Abdullah |
Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi, pada tahun 2012 dilakukan pelatihan dan sosialisasi terhadap para petani penerima bantuan sosial Percetakan sawah yang dilakukan di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Weda Selatan, Kecamatan Weda Tengah dan Weda Utara yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng terdakwa KAMIL JUMAT selaku KPA, saksi MAIMUNA MAHMUD Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian selaku PPK, saksi UMI UMAR selaku Bendahara Pengeluaran, saksi FAISAL MUCHTAR selaku Koordinator Lapangan, saksi CHALID Hi IDRIS, saksi A. LUTFI TUTUPOHO,SP, saksi RETNO NURYANTI,SP dan beberapa staf dari Dinas Pertanian dan Peternakan lainnya, dalam Pelatihan tersebut terdakwa KAMIL JUMAT selaku Kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan kepada calon penerima Bantuan Sosial Perluasan Area sawah / Percetakan sawah “bahwa Dinas Pertanian Kab. Halteng meminta dana partisipasi sebesar 10% dari dana percetakan sawah kelompok-kelompok tani”, selanjutnya Kelompok-kelompok Tani menyusun Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) yang diusulkan kepada Saksi MAIMUNA MAHMUD selaku PPK Kabupaten, diverifikasi oleh petugas lapangan untuk selanjutnya diajukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai dasar pencairan dan pembelanjaan dana bantuan sosial.
Bahwa penyaluran anggaran Bansos Percetakan sawah tersebut dilakukan dengan sistem transfer ke rekening masing-masing kelompok tani melalui Bank Persepsi yaitu BRI Unit Weda setelah saksi UMI UMAR selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halteng menyertakan kelengkapan administrasi diantaranya berupa SK Penetapan Kelompok Penerima Manfaat Bantuan Sosial Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian, buku rekening kelompok tani dan Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) sebagai dasar untuk penyaluran dana Bantuan Sosial yang penyaluran ke rekening kelompok Tani dilakukan pada sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 772324Z/062/111 tanggal 25 September 2012 kepada 17 (tujuh belas) kelompok yaitu Kelompok Tani Karimun Jaya, luas lahan 18 Ha sebesar Rp 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah), Kelompok Tani Sri Rejeki dengan luasan lahan 23,25 Ha sebesar Rp 232.500.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), Kelompok Tani Suka Damai dengan luasan lahan 23,25 Ha sebesar Rp 232.500.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), Kelompok Tani Suka Maju luas lahan 21,79 Ha sebesar Rp 217.900.000,- (dua ratus tujuh belas juta sembilan ratus ribu rupiah), Kelompok Tani Tirto Arum luas lahan 34,16 Ha sebesar Rp 341.600.000,- (tiga ratus empat puluh satu juta enam ratus ribu rupiah), Kelompok Tani Mekar Jaya luas lahan 41,25 Ha sebesar Rp. 412.500.000,- (empat ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah), Kelompok Tani Harapan Baru luas lahan 40,8 Ha sebesar Rp 408.000.000,- (empat ratus delapan juta rupiah), Kelompok Tani Suka Tani luas lahan 13,5 Ha sebesar Rp 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah), Kelompok Tani Sahabat Tani luas lahan 11,25 Ha sebesar Rp 112.500.000,- (seratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah), Kelompok Tani Makmur luas lahan 12,75 Ha sebesar Rp 127.500.000,- (seratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), Kelompok Tani Padaidi luas lahan 24,75 sebesar Rp 247.500.000,- (dua ratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), Kelompok Tani Waekob Jaya luas lahan 16,5 Ha sebesar Rp 165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah), Kelompok Tani Makmur Bersama luas lahan 17 Ha sebesar Rp 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah), Kelompok Tani Sejati luas lahan 15 Ha sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), Kelompok Tani Aksi Jaya luas lahan 15 Ha sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), Kelompok Tani Baribongan Jaya luas lahan 13 Ha sebesar Rp 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) dan sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 234694A/062/111 tanggal 9 November 2012 kepada 4(empat) kelompok Tani yaitu Kelompok Tani Sinar Harapan luas lahan 18,75 Ha sebesar Rp 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), Kelompok Tani Bukit Rahman luas lahan 18,75 Ha sebesar Rp 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), Kelompok Tani Harapan Mulya luas lahan 18,75 Ha sebesar Rp 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan Kelompok Tani Kuntum Mekar luas lahan 18,75 Ha sebesar Rp 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan jumlah total anggaran yang telah disalurkan ke 21 rekening Kelompok Tani dengan luasan lahan 450 Ha sebesar Rp 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah)
Bahwa anggaran Bansos untuk tiap-tiap kelompok tani tersebut 75% (tujuh puluh lima persen) digunakan untuk upah kerja pengolahan lahan bagi anggota-anggota kelompok dan 25% (dua puluh lima persen) digunakan untuk pengadaan Sarana Produksi Pertanian (Saprotan) sesuai dengan Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) yang dibuat.
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Percetakan sawah saksi MAIMUNA MAHMUD, atas perintah Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng terdakwa KAMIL JUMAT, selaku Kuasa Pengguna Anggaran menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya dengan meminta kepada para Ketua Kelompok Tani dana Bansos Percetakan Sawah yang diperuntukkan bagi kelompok tani dengan memotong anggaran sebesar 10% yang dilakukan pada setiap pencairannya dengan berdalih sebagai dana partisipasi sehingga untuk anggota kelompok tani yang seharusnya mendapatkan bantuan sosial sesuai dengan RUK tidak dapat menerima manfaat Bantuan Sosial secara maksimal, hal tersebut tidak sesuai dengan:
Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 02/Permentan/OT.140/1/2012 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Sosial Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2012 tanggal 17 Januari 2012
BAB III Mekanisme Penyaluran Bantuan Sosial Melalui Transfer Uang huruf C. Tentang Prosedur Pencairan Dana
Kelompok tani terpilih berhak menerima dana bantuan sosial melalui transfer ke rekening kelompok dari Bank Persepsi
Kelompok tani terpilih berhak menggunakan dana bantuan sosial tersebut sesuai dengan RUK yang disetujui oleh PPK (di Pusat dan Dinas/Badan/Kantor lingkup pertanian Provinsi, maupun lingkup Pertanian Kabupaten/Kota)
Pedoman Pengelolaan Dana bantuan Sosial dari Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Tahun 2012
BAB V Pencairan dan Pemanfaatan Dana bantuan Sosial, huruf C Pemanfaatan dan Pembelanjaan
Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka dana bantuan sosial yang telah ditarik/dicairkan, agar sesegera mungkin dibelanjakan sesuai dengan peruntukannya (mengacu pada RUKK)
Pemanfaatan dana pada dasarnya merupakan pembelanjaan dana bantuan sosial oleh Ketua kelompok atau petugas yang ditunjuk sesuai dengan RUKK dengan prinsip transparan, efisien dan efektif
Pedoman Teknis Perluasan Areal Tanaman Pangan (cetak sawah) tahun 2012 dari Direktorat Perluasan dan Pengelolaan Lahan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanain Kementerian Pertanian Tahun 2012
IV Pelaksanaan Perluasan Sawah, huruf F. Pengawasan dan Penyerahan Hasil Pekerjaan, angka 5. Pembayaran Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan Sawah
Transfer uang ke rekening kelompok dapat dilakukan setelah RUKK disetujui oleh KPA (Keuasa Pengguna Anggaran) sesuai dengan tahapan di dalam RUKK tersebut.
Pencairan selaku uang muka kerja pada rekening kelompok dapat dilakukan setelah petani telah mulai siap melaksanakan pekerjaan dilapang, berdasarkan laporan tim teknis/koordinator lapangan yang dinyatakan dalam berita acara hasil pemeriksaan tim teknisi/koordinator lapangan.
Pencairan uang di rekening kelompok/pembayaran hasil pekerjaan dilakukan secara bertahap sesuai dengan prestasi pekerjaan yang dicapai, yang dinyatakan dengan Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan Sawah.
Petunjuk Pelaksanaan Perluasan Areal Lahan Tanaman Pangan (Perluasan Sawah) Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara Tahun 2012
BAB IV. Pelaksanaan Perluasan Sawah huruf F. Pengawasan dan Penyerahan Hasil Pekerjaan, angka 5. Pembayaran Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan Sawah
Transfer uang ke rekening kelompok dapat dilakukan setelah RUKK disetujui oleh KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), sesuai dengan tahapan di dalam RUKK tersebut
Pencairan selaku uang muka kerja pada rekening kelompok dapat dilakukan setelah petani telah siap melaksanakan pekerjaan dilapang, berdasarkan laporan tim teknis/koordinator lapangan yang dinyatakan dalam Berita Acara Hasil pemeriksaan tim teknis/koordinator lapangan.
Pencairan uang di rekening kelompok/pembayaran hasil pekerjaan dilakukan secara bertahap sesuai dengan prestasi pekerjaan yang dicapai, yang dinyatakan dengan Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan sawah
Petunjuk Teknis Perluasan Sawah Tahun Anggaran 2012 Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah tahun 2012
BAB IV. Pelaksanaan Perluasan Sawah, huruf F. Pengawsan dan Penyerahan Hasil Pekerjaan, angka 5. Pembayaran Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan Sawah
Transfer uang ke rekening kelompok dapat dilakukan setelah RUKK disetujui oleh KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), sesuai dengan tahapan di dalam RUKK tersebut
Bahwa perbuatan saksi MAIMUNA MAHMUD melakukan pemotongan 10% dari dana yang diterima oleh 21 kelompok tani tersebut merupakan arahan dari KPA terdakwa KAMIL JUMAT yang dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya memerintahkan agar dilakukan pemotongan sebesar 10% terhadap uang-uang yang diterima para kelompok-kelompok tani, perintah KPA terdakwa KAMIL JUMAT tersebut ditindaklanjuti oleh saksi MAIMUNA MAHMUD yang melakukan pemotongan / penarikan uang yang diterima oleh kelompok-kelompok tani, dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa untuk Kelompok Tani Sri Rejeki di Desa Wairoro Indah Kec. Weda Selatan yang beranggotakan 30 orang dengan luasan 23,25 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Pencetakan Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 232.500.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) ditambah dengan bunga bank Rp 608.000,- (enam ratus delapan ribu rupiah) menjadi Rp 233.108.000,- (dua ratus tiga puluh tiga juta seratus delapan ribu rupiah), atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT, saksi MAIMUNA MAHMUD memotong anggaran 10% yang disampaikan kepada ketua kelompok tani Sri Rejeki saksi SUYONO dan Bendahara SUPANDI dengan berdalih pemotongan tersebut merupakan uang partisipasi, serta memotong 5% sebagai ongkos transportasi pengurus kelompok yang anggarannya dicairkan melalui rekening BRI nomor: 7090-01-004970-53-4, yang dilakukan bertahap sebanyak 4 (empat) tahap sebagai berikut:
Tahap I tanggal 06 November 2012, setelah saksi SUYONO dan Bendahara Kelompok saksi SUPANDI mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi nomor: 108/PSP-HT/XI/2012 tanggal 05 November 2012 dari saksi MAIMUNA MAHMUD yang diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi SUYONO melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk tahap I saksi SUYONO, dan saksi SUPANDI kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi MAIMUNA MAHMUD menyampaikan catatan partisipasi sebesar 10% yaitu Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dan uang operasional pengurus kelompok 5%, dan saksi SUPANDI menerima uang 5% sebesar Rp 750.000.- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa uangnya Rp 12.750.000,- (dua belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) saksi SUYONO dan Bendahara Saksi SUPANDI bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota Kelompok Tani Sri Rejeki .
Tahap II (Pencairan Saprodi) tanggal 11 Desember 2012, setelah saksi SUYONO dan Bendahara Kelompok saksi SUPONO mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi nomor: 148/PSP-HT/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012 dari saksi MAIMUNA MAHMUD, diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi SUYONO melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 19.675.000,- (sembilan belas juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk tahap II saksi SUYONO, dan saksi SUPANDI kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi MAIMUNA MAHMUD menyampaikan catatan partisipasi sebesar 10% yaitu Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), dan uang operasional pengurus kelompok 5%, lalu saksi SUYONO dan saksi SUPONO menerima uang 5% sekitar Rp 983.750.- (sembilan ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa uangnya Rp 16.691.250,- (enam belas juta enam ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) saksi SUYONO dan Bendahara saksi SUPANDI bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota Kelompok Tani Sri Rejeki
Tahap III tanggal 08 Januari tahun 2012, setelah saksi SUYONO dan Bendahara Kelompok saksi SUPANDI dan Ketua Gapoktan saksi SUGITO mengambil rekomendasi nomor: 157/PSP-HT/I/2013 tanggal 08 Januari 2013 untuk diajukan di Bank BRI Weda, setelah cair sekitar Rp 170.133.000,- (seratus tujuh puluh juta seratus tiga puluh tiga ribu rupiah) saksi SUYONO dan Bendahara Kelompok saksi SUPANDI beserta saksi SUGITO ke Kantor Dinas Pertanian Halteng menemui Saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi MAIMUNA MAHMUD menyampaikan “ini pencairan dipotong Rp 17.000.000,-(tujuh belas juta rupiah) untuk dana partisipasi (sambil menunjukkan catatan)” dan 5% untuk transportasi pengurus kelompok sekitar Rp 8.506.650,- (delapan juta lima ratus enam ribu enam ratus lima puluh rupiah) kemudian saksi SUPANDI langsung menyerahkan 7 (tujuh) bendel uang dengan anggapan 7 (tujuh) bendel tersebut berjumlah Rp 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) tanpa menghitung uangnya lagi, padahal 1 (satu) bendelnya berjumlah 5 (lima) juta rupiah) sehingga yang diserahkan berjumlah Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), namun pada perjalanan pulang Bendahara Kelompok Tani saksi SUPANDI dan saksi SUYONO menghitung kembali uang ternyata hanya berjumlah Rp 135.133.000,- (seratus tiga puluh lima juta seratus tiga puluh tiga ribu rupiah), sehingga besoknya saksi SUYONO dan saksi SUPANDI memutuskan untuk kembali mengambil uang yang keliru perhitungannya ke saksi MAIMUNA MAHMUD di Kantor Dinas Pertanian Kab. Halteng, pada waktu bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD saksi SUYONO menyampaikan ke saksi MAIMUNA “Bu uangnya tadi salah kasih, soalnya setelah dihitung lagi uangnya kurang, tadi dikasih 7 (tujuh) bendel kami kira tujuh bendel tersebut berjumlah 17 (tujuh belas) juta ternyata 1 (bendel) berjumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah)” Awalnya saksi MAIMUNA MAHMUD mengelak namun saksi SUPANDI mengatakan ke saksi MAIMUNA “Kalau uang sisanya tidak dikembalikan kepada kami maka kami tidak akan membawa uang tersebut karena uang itu adalah uang anggota kelompok” kemudian barulah Saksi MAIMUNA MAHMUD menghitung uang sisa sebesar Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dan dikembalikan kepada saksi SUYONO dan Sdr. SUPANDI sambil meminta maaf atas kekeliruannya. dan sisa uangnya Rp 144.625.350,- (seratus empat puluh empat juta enam ratus dua puluh lima ribu tiga ratus lima puluh rupiah) saksi SUYONO dan Bendahara saksi SUPANDI diberikan kepada Ketua Gapoktan saksi SUGITO untuk membeli saprodi sekitar Rp 49.432.500,- (empat puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah) dan sisanya sebesar Rp 95.192.850,- (sembilan puluh lima juta seratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus lima puluh rupiah) bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota Kelompok Tani Sri Rejeki
Tahap IV tanggal 19 April 2013, setelah saksi SUYONO dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi nomor: 194/PSP-HT/IV/2013 tanggal 19 April 2013 dari saksi MAIMUNA MAHMUD, saksi SUYONO melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 28.300.000,- (dua puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah) untuk tahap IV saksi SUYONO, dan saksi SUPANDI kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan Saksi MAIMUNA MAHMUD menyampaikan catatan partisipasi sebesar 10% yaitu Rp 2.830.000,- (dua juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah), dan uang operasional pengurus kelompok 5%, lalu saksi SUYONO dan saksi SUPANDI menerima uang 5% sebesar Rp 1.415.000.- (satu juta empat ratus lima belas ribu rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa uangnya Rp 24.055.000,- (dua puluh empat juta lima puluh lima ribu rupiah) saksi SUYONO dan Bendahara saksi SUPANDI bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota Kelompok Tani Sri Rejeki
Bahwa untuk Kelompok Tani Karimun Jaya di Desa Wairoro Indah Kec. Weda Selatan yang beranggotakan 23 orang dengan luasan 18 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Pencetakan Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) ditambah bunga bank Rp 637.500,- (enam ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) menjadi Rp 180.637.500,- (seratus delapan puluh juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT, saksi MAIMUNA MAHMUD memotong anggaran 10% yang disampaikan kepada ketua kelompok tani Karimun Jaya saksi MAD SUWARNI dan Bendahara saksi FAJAR dengan berdalih pemotongan tersebut merupakan uang partisipasi Dinas, serta memotong 5% sebagai ongkos transportasi pengurus kelompok yang telah dicairkan melalui rekening BRI nomor: 7090-01-004966-53-5, yang dilakukan bertahap sebanyak 4 (empat) tahap sebagai berikut:
Tahap I tanggal 06 November 2012, setelah saksi MAD SUWARNI dan Bendahara Kelompok saksi FAJAR mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi nomor: 107/PSP-HT/XI/2012 tanggal 05 November 2012 dari Saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi MAD SUWARNI melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) untuk tahap I saksi MAD SUWARNI, dan saksi FAJAR kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng sesuai perintah saksi MAIMUNA MAHMUD kemudian bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi MAIMUNA MAHMUD menyampaikan secara lisan yang pada intinya Dinas minta partisipasi 10%, dan 5% untuk pengurus kelompok, karena yang memerintah saksi MAIMUNA MAHMUD maka saksi MAD SUWARNI menuruti saja memberikan uang partisipasi 10% sebesar Rp 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi MAIMUNA MAHMUD, setelah itu sisa uang sebesar Rp 10.350.000,- (sepuluh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) saksi MAD SUWARNI dan bendahara bawa untuk dibagikan dan pada waktu pembagian dimusyawarahkan dengan anggota-anggota kelompok bahwa untuk pengurus kelompok mendapatkan 5% dari pencairan yaitu Rp 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sebagai biaya transportasi dan anggota-anggota kelompok menyetujui, sehingga uang yang dibagikan pada pencairan tahap I sebesar Rp 9.775.000,- (sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
Tahap II tanggal 11 Desember 2012, setelah saksi MAD SUWARNI dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 147/PSP-HT/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012 dari Saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi MAD SUWARNI melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 45.387.500 (empat puluh lima juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) untuk tahap II saksi MAD SUWARNI, dan saksi FAJAR kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi MAIMUNA MAHMUD menyampaikan partisipasi sebesar 10% yaitu Rp 4.538.750,- (empat juta lima ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dan diterima oleh saksi MAIMUNA MAHMUD, dan uang operasional pengurus kelompok 5% sebesar Rp 2.269.375,- (dua juta dua ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) yang saksi MAD SUWARNI terima untuk biaya operasional, dan sisa uang sebesar Rp 38.579.375,- (tiga puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) saksi MAD SUWARNI dan Bendahara Saksi FAJAR bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota Kelompok Tani Karimun Jaya
Tahap III tanggal 08 Januari tahun 2013, setelah saksi MAD SUWARNI dan Bendahara Kelompok saksi. FAJAR dan Ketua Gapoktan saksi SUGITO mengambil Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 156/PSP-HT/I/2013 tanggal 08 Januari 2013 dari Saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT untuk diajukan di Bank BRI Weda, lalu saksi MAD SUWARNI dan Bendahara bertemu terdakwa KAMIL JUMAT dan terdakwa KAMIL JUMAT menyampaikan yang pada intinya saprodi agar ditangani oleh Pak RUDIANA, lalu setelah cair sekitar Rp 87.750.000,- (delapan puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) saksi MAD SUWARNI dan Bendahara Kelompok saksi FAJAR beserta saksi SUGITO ke Kantor Dinas Pertanian Halteng menemui saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi MAIMUNA MAHMUD menyampaikan catatan rincian pencairan dan pemotongan 10% untuk partisipasi Dinas sebesar Rp 8.775.000,- (delapan juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan 5% untuk kelompok sebesar Rp 4.387.500,- (empat juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) serta rincian untuk pembelian saprodi (catatan saksi MAIMUNA MAHMUD) kemudian saksi MAD SUWARNI dan Bendahara kelompok saksi FAJAR menyerahkan uang 10% partisipasi dinas sebesar Rp 8.775.000,- (delapan juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan saksi MAD SUWARNI serta Bendahara kelompok menerima uang Rp 4.387.500,- (empat juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan sisanya sebesar Rp 74.587.500,- (tujuh uluh empat juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) saksi MAD SUWARNI dan Bendahara Saksi FAJAR bawa dan sesuai dengan perintah saksi MAIMUNA MAHMUD dalam catatan uang sebesar Rp 38.250.000,- (tiga puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) saksi MAD SUWARNI serahkan ke Ketua Gapoktan saksi SUGITO untuk dibelanjakan saprodi ke saksi RUDIANA dan sisanya sebesar Rp 36.337.500,- (tiga puluh enam juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dibagikan kepada anggota-anggota kelompok tani Karimun Jaya
Tahap IV tanggal 19 Februari 2013, setelah saksi MAD SUWARNI dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi nomor : 174/PSP-HT/II/2013 tanggal 19 Februari 2013 dari Saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi MAD SUWARNI melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) untuk tahap IV saksi MAD SUWARNI, dan saksi FAJAR kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi MAIMUNA MAHMUD menyampaikan adanya partisipasi sebesar 10% yaitu Rp 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) yang saksi MAD SUWARNI serahkan kepada saksi MAIMUNA MAHMUD, dan uang operasional pengurus kelompok 5% yang saksi MAD SUWARNI terima sebesar Rp 1.800.000.- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), dan sisa uangnya Rp 30.600.000,- (tiga puluh juta enam ratus ribu rupiah) saksi MAD SUWARNI dan Bendahara saksi FAJAR bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota Kelompok Tani Karimun Jaya
Bahwa untuk Kelompok Tani Merpati di Desa Kluting Jaya Kec. Weda Selatan yang beranggotakan 45 anggota dengan luasan 33,75 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Pencetakan Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 337.500.000,- (tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ditambah bunga bank Rp 562.500,- (lima ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) menjadi Rp 338.062.500,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta enam puluh dua ribu lima ratus rupiah), atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT saksi MAIMUNA MAHMUD memotong anggaran 10% yang disampaikan kepada ketua kelompok tani Merpati saksi HERI SUGIANTO dan Bendahara saksi SUPONO dengan berdalih pemotongan tersebut merupakan uang partisipasi Dinas, serta memotong 5% sebagai ongkos transportasi pengurus kelompok dari dana yang telah dicairkan melalui rekening BRI nomor: 7090-01-004992-53-6, yang dilakukan bertahap sebanyak 3 (tiga) tahap sebagai berikut:
Tahap I pada tanggal 07 November 2012, setelah saksi HERI SUGIANTO dan Bendahara Kelompok saksi SUPONO mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana / rekomendasi nomor : 106/PSP-HT/XI/2012 tanggal 05 November 2012 dari saksi MAIMUNA MAHMUD yang diketahui terdakwa KAMIL JUMAT untuk diajukan di Bank BRI Weda, setelah cair sebesar Rp 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) saksi HERI SUGIANTO dan Bendahara Kelompok saksi SUPONO menyerahkan uang sebesar Rp 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai di ruangan kerja saksi MAIMUNA MAHMUD di Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng yang diterima oleh saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi HERI SUGIANTO menyampaikan sebagai berikut “ini partisipasinya 10 %”, setelah itu saksi MAIMUNA MAHMUD menghitung jumlah uang partisipasi sebanyak Rp 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan oleh saksi MAIMUNA diterima uang tersebut. dan saksi HERI SUGIANTO serta Bendahara saksi SUPONO menerima 5% sesuai petunjuk saksi MAIMUNA MAHMUD sebesar Rp 1.125.000,- (satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk operasional pengurus kelompok dan sisa uang sebesar Rp 19.125.000,- (sembilan belas juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) dibagikan kepada anggota kelompok tani Merpati.
Tahap II pada tanggal 10 Desember 2012 setelah saksi HERI SUGIANTO dan Bendahara Kelompok saksi Supono mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana / rekomendasi nomor : 150/PSP-HT/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012 dari saksi MAIMUNA MAHMUD yang diketahui terdakwa KAMIL JUMAT untuk diajukan di Bank BRI Weda, setelah cair sebesar Rp 136.562.500,- (seratus tiga puluh enam juta lima ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) saksi HERI SUGIANTO dan Bendahara Kelompok saksi SUPONO menyerahkan uang sebesar Rp 13.656.250,- (tiga belas juta enam ratus lima puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) secara tunai di ruangan kerja saksi MAIMUNA MAHMUD yang diterima oleh saksi MAIMUNA dan saksi HERI SUGIANTO menyampaikan uang partisipasi, kemudian uang dihitung oleh saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi HERI SUGIANTO meninggalkan kantor, dan saksi HERI SUGIANTO diberi catatan dari Dinas Pertanian yang disampaikan oleh saksi FAISAL yang berisi rincian pencairan setelah dipotong 10% sebesar Rp 122.806.250,- (seratus dua puluh dua juta delapan ratus enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) diperuntukkan uang saprodi sebesar Rp 71.718.750,- (tujuh puluh satu juta tujuh ratus delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), diperuntukkan upah kerja 44.359.375,- (empat puluh empat juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) dan untuk partisipasi kelompok 5% sebesar Rp 6.728.125,- (enam juta tujuh ratys dua puluh delapan ribu seratus dua puluh lima rupiah)
Tahap III (akhir) pada tanggal 12 Februari 2012 setelah saksi HERI SUGIANTO dan Bendahara Kelompok saksi SUPONO mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana / rekomendasi nomor : 173/PSP-HT/II/2013 tanggal 12 Februari 2012 dari saksi MAIMUNA MAHMUD untuk diajukan di Bank BRI Weda, setelah cair sebesar Rp 179.000.000,- (seratus tujuh puluh sembilan juta rupiah), saksi HERI SUGIANTO dan Bendahara Kelompok saksi SUPONO menyerahkan uang sebesar Rp 17.900.000,- (tujuh belas juta sembilan ratus ribu rupiah) secara tunai di ruangan kerja saksi MAIMUNA MAHMUD pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng yang diterima oleh saksi MAIMUNA MMAHMUD kemudian uang dihitung dan diterima oleh saksi MAIMUNA MAHMUD sedangkan saksi HERI SUGIANTO menerima uang operasioanl Kelompok Tani 5% sebesar Rp 8.950.000,- (delapan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)., sedangkan sisanya Rp 152.150.000,- (seratus lima puluh dua juta seratus lima puluh ribu rupiah)
Bahwa untuk Kelompok Tani Suka Maju di Desa Sumber Sari Kec. Weda Selatan yang beranggotakan 29 anggota dengan luasan lahan per orangnya 0,75 hektar, dan ada satu anggota luasan lahan 0,79 hektar sehingga total luasan lahan sebesar 21,79 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Perluasan Areal Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 217.900.000,- (dua ratus tujuh belas juta sembilan ratus ribu rupiah) ditambah dengan bunga bank Rp 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) menjadi Rp 218.950.000,- (dua ratus delapan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT, saksi MAIMUNA MAHMUD memotong anggaran 10% yang disampaikan kepada ketua kelompok tani Suka Maju Sdr. SUPARMAN Bendahara saksi SAMSURI dengan berdalih pemotongan tersebut merupakan uang partisipasi Dinas, serta memotong 5% sebagai ongkos transportasi pengurus kelompok dari anggaran yang telah dicairkan melalui rekening BRI nomor: 7090-01-004964-53-3 sesuai yang disampaikan tedakwa KAMIL JUMAT pada waktu sosialisasi, yang dilakukan bertahap sebanyak 6 (enam) tahap sebagai berikut:
Tahap I tanggal 06 November 2012, setelah saksi SAMSURI dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi nomor: 104/PSP-HT/XI/2012 tanggal 05 November 2012 dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi SAMSURI melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk tahap I saksi SAMSURI, Sdr. SUPARMAN kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi MAIMUNA MAHMUD menghitung dan memotong 10% sebesar Rp 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai uang partisipasi Dinas dan menyampaikan 5% sebesar Rp 725.000,- (tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk pengurus kelompok, dan sisanya Rp 12.325.000,- (dua belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) saksi SAMSURI dan Ketua bawa untuk dibagikan kepada anggota kelompok
Tahap II untuk upah kerja dan Saprodi tanggal 10 Desember 2012, setelah saksi SAMSURI dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 151/PSP-HT/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012 dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi SAMSURI melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 71.412.500,- (tujuh puluh satu juta empat ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) untuk tahap II saksi SAMSURI, dan Sdr. SUPARMAN kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi MAIMUNA MAHMUD menghitung dan memotong 10% sebesar yaitu Rp 7.141.250,- (tujuh juta seratus empat puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah), dan uang operasional pengurus kelompok 5% yang saksi SAMSURI terima sebesar Rp 3.570.625,- (tiga juta lima ratus tujuh puluh ribu enam ratus dua puluh lima rupiah), dan sisa uangnya Rp 60.700.625,- (enam puluh juta tujuh ratus ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) dibelikan saprodi yang uangnya ditahan oleh saksi MAIMUNA MAHMUD jumlah tepatnya saksi SAMSURI tidak tahu, namun masih ada sisa sekitar Rp 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) yang Ketua bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota kelompok
Tahap III tanggal 17 Januari tahun 2012, setelah saksi SAMSURI dan Ketua Kelompok (Sdr. SUPARMAN) mengambil Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 157/PSP-HT/I/2013 tanggal 17 Januari 20112 dari saksi MAIMUNA MAHMUD untuk diajukan di Bank BRI Unit Weda, setelah cair sebesar Rp 42.337.500,- (empat puluh dua juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) saksi SAMSURI dan Ketua Kelompok (Sdr. SUPARMAN) ke Kantor Dinas Pertanian Halteng menemui saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi MAIMUNA MAHMUD menghitung dan memotong 10% sebesar yaitu Rp 4.233.750,- (empat juta dua ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh rupiah), dan uang operasional pengurus kelompok 5% yang saksi SAMSURI terima sebesar Rp 2.116.875,- (dua juta seratus enam belas ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah), dan sisa uangnya Rp 35.986.875,- (tiga puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) dibagikan kepada anggota-anggota kelompok tani Suka Maju
Tahap IV tanggal 03 April 2013, setelah saksi SAMSURI dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi nomor : 189/PSP-HT/IV/2013 tanggal 03 April 2013 dari Saksi MAIMUNA MAHMUD untuk diajukan di Bank BRI Unit Weda, setelah cair sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) saksi SAMSURI dan Ketua Kelompok (Sdr. SUPARMAN) ke Kantor Dinas Pertanian Halteng menemui Saksi MAIMUNA MAHMUD dan Saksi MAIMUNA MAHMUD menghitung dan memotong 10% sebesar yaitu Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), dan uang operasional pengurus kelompok 5% yang saksi SAMSURI dan Ketua terima sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), dan sisa uangnya Rp 42.500.000,- (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dibagikan kepada anggota-anggota kelompok tani Suka Maju
Tahap V pada tanggal 06 Mei 2013, setelah saksi SAMSURI dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi nomor : 195/PSP-HT/V/2013 tanggal 06 Mei 2013 dari Saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT untuk diajukan di Bank BRI Unit Weda, setelah cair sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) saksi SAMSURI dan Ketua Kelompok (Sdr. SUPARMAN) ke Kantor Dinas Pertanian Halteng menemui saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi MAIMUNA MAHMUD menghitung dan memotong 10% sebesar yaitu Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), dan uang operasional pengurus kelompok 5% yang saksi SAMSURI dan Ketua terima sebesar Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), lalu sisa uangnya Rp 21.250.000,- (dua puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dibagikan kepada anggota-anggota kelompok tani Suka Maju
Tahap VI pada tanggal 01 Agustus 2013, setelah saksi SAMSURI dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi nomor : 202/PSP-HT/VIII/2013 tanggal 01 Agustus 2013 dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT untuk diajukan di Bank BRI Unit Weda, setelah cair sebesar Rp 15.700.000,- (lima belas juta tujuh ratus ribu rupiah) saksi SAMSURI dan Ketua Kelompok (Sdr. SUPARMAN) ke Kantor Dinas Pertanian Halteng, namun karena saksi MAIMUNA MAHMUD sudah pulang maka saksi SAMSURI dan Ketua menemui saksi MAIMUNA MAHMUD di rumah dinasnya di Kilo 3 (tiga) dan saksi MAIMUNA MAHMUD menghitung dan memotong 10% sebesar yaitu Rp 1.570.000,- (satu juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah), dan uang operasional pengurus kelompok 5% yang saksi SAMSURI dan Ketua terima sebesar Rp 785.000,- (tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah), dan sisa uangnya Rp 13.345.000,- (tiga belas juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) dibagikan kepada anggota-anggota kelompok tani Suka Maju
Bahwa untuk Kelompok Tani Suka Damai di Desa Wairoro Indah Kec. Weda Selatan yang beranggotakan 30 anggota dengan luasan 23,25 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Pencetakan Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 232.500.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) ditambah bunga bank Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) menjadi Rp 233.150.000,- (dua ratus tiga puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah), atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT saksi MAIMUNA MAHMUD memotong anggaran 10% yang disampaikan kepada ketua kelompok tani Suka Damai saksi KOMARUDIN, Bendahara saksi DALIM SAPUTANA dengan berdalih pemotongan tersebut merupakan uang partisipasi Dinas, serta memotong 5% sebagai ongkos transportasi pengurus kelompok dari anggaran yang telah dicairkan melalui rekening BRI nomor: 7090-01-004979-53-8, yang dilakukan bertahap sebanyak 4 (empat) tahap sebagai berikut:
Tahap I tanggal 06 November 2012, setelah saksi KOMARUDIN dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi nomor: 109/PSP-HT/XI/2012 tanggal 05 November 2012 dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi KOMARUDIN melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk tahap I saksi KOMARUDIN, dan saksi DALIM SAPUTANA kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi MAIMUNA MAHMUD menyampaikan catatan partisipasi sebesar 10% yaitu Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dan uang operasional pengurus kelompok 5% sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian saksi KOMARUDIN minta agar jangan dulu dilakukan pemotongan 10% dan 5% karena pencairan hanya sedikit, dan disetujui oleh saksi MAIMUNA MAHMUD dan pemotongan 10% untuk Dinas sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan 5% untuk pengurus kelompok sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) pada pencairan tahap I diikutkan pada pencairan tahap ke-II
Tahap II tanggal 11 Desember 2012, setelah saksi KOMARUDIN dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 149/PSP-HT/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012 dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi KOMARUDIN melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 48.00.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) untuk tahap II saksi KOMARUDIN, dan saksi DALIM SAPUTANA kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi MAIMUNA MAHMUD menyampaikan partisipasi sebesar 10% yaitu Rp 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah), dan uang operasional pengurus kelompok 5% sebesar Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) lalu saksi KOMARUDIN dan bendahara menerima uang 5% sebesar Rp Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, kemudian ditambah pemotongan partisipasi Dinas 10% pada pencairan tahap I sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang saksi KOMARUDIN serahkan kepada saksi MAIMUNA MAHMUD, serta saksi KOMARUDIN dan Bendahara menerima 5% untuk operasional kelompok sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisa uangnya Rp 38.550.000,- (tiga puluh delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) saksi KOMARUDIN dan Bendahara saksi DALIM SAPUTANA bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota Kelompok Tani Suka Damai
Tahap III (Pencairan Saprodi) tanggal 08 Januari tahun 2012, setelah saksi KOMARUDIN dan Bendahara Kelompok saksi DALIM SAPUTANA dan Ketua Gapoktan (SUGITO) mengambil Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 158/PSP-HT/I/2013 tanggal 08 Januari 2013 dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT untuk diajukan di Bank BRI Weda, setelah cair sekitar Rp 138.750.000,- (seratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) saksi KOMARUDIN dan Bendahara Kelompok saksi DALIM SAPUTANA beserta SUGITO ke Kantor Dinas Pertanian Halteng menemui saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi MAIMUNA MAHMUD menyampaikan catatan rincian pencairan dan pemotongan 10% untuk partisipasi Dinas sebesar Rp 13.875.000,- (tiga belas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan 5% untuk kelompok sebesar Rp 6.937.500,- (enam juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) serta rincian untuk pembelian saprodi (catatan Saksi MAIMUNA MAHMUD) kemudian saksi KOMARUDIN dan Bendahara kelompok saksi DALIM SAPUTANA menyerahkan uang 10% partisipasi dinas sebesar Rp 13.875.000,- (tiga belas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan saksi KOMARUDIN serta Bendahara kelompok menerima uang Rp 6.937.500,- (enam juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan sisanya sebesar Rp 117.937.500,- (seratus tujuh belas juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) saksi KOMARUDIN dan Bendahara saksi DALIM SAPUTANA bawa dan sesuai dengan perintah saksi MAIMUNA MAHMUD dalam catatan uang sebesar Rp 49.406.250,- (empat puluh sembilan juta empat ratus enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) saksi KOMARUDIN serahkan ke Ketua Gapoktan (Sdr. SUGITO) untuk dibelanjakan saprodi ke Pak Rudi dan sisanya sebesar Rp 68.531.250,- (enam puluh delapan juta lima ratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) dibagikan kepada anggota-anggota kelompok tani Suka Damai
Tahap IV tanggal 26 Maret 2013, setelah saksi KOMARUDIN dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi nomor : 187/PSP-HT/III/2013 tanggal 26 Maret 2013 dari Saksi MAIMUNA MAHMUD, saksi KOMARUDIN melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 31.400.000,- (tiga puluh satu juta empat ratus ribu rupiah) untuk tahap IV saksi KOMARUDIN, dan saksi DALIM SAPUTANA kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi MAIMUNA MAHMUD menyampaikan adanya partisipasi sebesar 10% yaitu Rp 3.140.000,- (tiga juta seratus empat puluh ribu rupiah) yang saksi KOMARUDIN serahkan kepada Saksi MAIMUNA MAHMUD, dan uang operasional pengurus kelompok 5%, lalu saksi KOMARUDIN dan Ketua menerima uang 5% sebesar Rp 1.570.000.- (satu juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa uangnya Rp 26.690.000,- (dua puluh enam juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) saksi KOMARUDIN dan Bendahara saksi DALIM SAPUTANA bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota Kelompok Tani Suka Damai
Bahwa untuk Kelompok Tani Tirto Arum di Desa Lembah Asri Kec. Weda Selatan yang mengetuai 42 anggota dengan luasan lahan per orangnya bervariasi 0,75 hektar, 1,16 hektar, 1 hektar sehingga total luasan lahan sebesar 34,16 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Perluasan Areal Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 341.600.000,- (tiga ratus empat puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) ditambah bunga bank Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) menjadi Rp 342.900.000,- (tiga ratus empat puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah), atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT, saksi MAIMUNA MAHMUD memotong anggaran 10% yang disampaikan kepada ketua kelompok tani Tirto Arum saksi TONI SASONO, Bendahara saksi SAIFUL GOFAR dengan berdalih pemotongan tersebut merupakan uang partisipasi Dinas, serta memotong 5% sebagai ongkos transportasi pengurus kelompok dari anggaran yang telah dicairkan melalui rekening BRI nomor: 7090-01-004986-53-5, yang dilakukan bertahap sebanyak 6 (enam) tahap sebagai berikut:
Tahap I tanggal 06 November 2012, setelah saksi TONI SASONO dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi nomor: 105/PSP-HT/XI/2012 tanggal 5 November 2012 dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi TONI SASONO melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) untuk tahap I saksi TONI SASONO, saksi SYAIFUL GOFAR kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi MAIMUNA MAHMUD menyampaikan secara lisan bahwa ada partisipasi Dinas 10% dan 5% untuk kelompok, kemudian saksi TONI SASONO memberikan Rp 2.100.000,- (dua juta seratus ribu) yang diterima saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi TONI SASONO menerima 5% sebesar Rp 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) sebagai uang operasional kelompok, dan sisanya Rp 17.850.000,- (tujuh belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) saksi TONI SASONO dan Bendahara bawa untuk dibagikan kepada anggota kelompok
Tahap II tanggal 22 November 2012, setelah saksi TONI SASONO dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 121/PSP-HT/XI/2012 tanggal 21 November 2012 dari saksi MAIMUNA MAHMUD, saksi TONI SASONO melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 30.00.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk tahap II saksi TONI SASONO, dan saksi SYAIFUL GOFAR kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi MAIMUNA MAHMUD menyampaikan partisipasi sebesar 10% yaitu Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang diterima saksi MAIMUNA MAHMUD, dan uang operasional pengurus kelompok 5% sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang saksi TONI SASONO terima, dan sisa uangnya Rp 25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) saksi TONI SASONO dan Bendahara saksi SYAIFUL GOFAR bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota Kelompok Tani Tirto Arum
Tahap III (upah kerja dan Saprodi) tanggal 11 Desember tahun 2012, setelah saksi TONI SASONO dan Bendahara Kelompok saksi SYAIFUL GOFAR mengambil Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 146/PSP-HT/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012 dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT untuk diajukan di Bank BRI Weda, setelah cair sekitar Rp 169.000.000,- (seratus enam puluh sembilan juta rupiah) saksi TONI SASONO dan Bendahara Kelompok saksi SYAIFUL GOFAR ke Kantor Dinas Pertanian Halteng menemui saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi MAIMUNA MAHMUD menyampaikan catatan rincian pencairan dan pemotongan 10% untuk partisipasi Dinas sebesar Rp 16.900.000,- (enam belas juta sembilan ratus ribu rupiah) dan 5% untuk kelompok tani sebesar Rp 8.450.000,- (delapan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian saksi TONI SASONO dan Bendahara kelompok saksi SYAIFUL GOFAR menyerahkan uang 10% partisipasi dinas sebesar Rp 16.900.000,- (enam belas juta sembilan ratus ribu rupiah) kepada saksi MAIMUNA MAHMUD, dan saksi TONI SASONO serta Bendahara kelompok menerima uang Rp 8.450.000,- (delapan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp 143.650.000,- (seratus empat puluh tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) saksi TONI SASONO dan Bendahara saksi SYAIFUL GOFAR bawa dan sesuai dengan perintah saksi MAIMUNA MAHMUD dalam catatan uang sebesar Rp 72.590.000,- (tujuh puluh dua juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) untuk pembelian saprodi yang saksi TONI SASONO serahkan ke saksi USMAN LAWER dan sisanya sebesar Rp 71.060.000,- (tujuh puluh satu juta enam puluh ribu rupiah) dibagikan kepada anggota-anggota kelompok tani Tirto Arum
Tahap IV tanggal 11 Februari 2013, setelah saksi TONI SASONO dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi nomor : 172/PSP-HT/II/2013 tanggal 11 Februari 2013 dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi TONI SASONO melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 80.400.000,- (delapan puluh juta empat ratus ribu rupiah) untuk tahap IV saksi TONI SASONO, dan saksi SYAIFUL GOFAR kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi MAIMUNA MAHMUD dan dilakukan pemotongan untuk dinas 10% sebagai uang partisipasi sebesar Rp 8.040.000,- (delapan juta empat puluh ribu rupiah) yang diterima saksi MAIMUNA MAHMUD, lalu saksi TONI SASONO dan Bendahara menerima uang 5% sebesar Rp 4.020.000.- (empat juta dua puluh ribu rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa uangnya Rp 68.340.000,- (enam puluh delapan juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) saksi TONI SASONO dan Bendahara saksi SYAIFUL GOFAR bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota Kelompok Tani Tirto Arum;
Tahap V pada tanggal 07 Maret 2013, telah cair sesuai surat persetujuan pencairan dana nomor: 175/PSP-HT/II/2013 tanggal 06 Maret 2013 dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT sebesar Rp 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) dan dilakukan pemotongan uang partisipasi dinas 10% sebesar Rp 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) yang diberikan kepada saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi TONI SASONO menerima 5% sebagai uang operasional kelompok sebesar Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan sisanya Rp 18.700.000,- (delapan belas juta tujuh ratus ribu rupiah) saksi TONI SASONO bagikan kepada anggota-anggota kelompok tani Tirto arum;
Tahap VI pada tanggal 27 Maret 2013, telah cair sesuai surat persetujuan pencairan dana nomor: 188/PSP-HT/III/2013 tanggal 26 Maret 2013 dari saksi MAIMUNA MAHMUD sebesar Rp 20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) dan dilakukan pemotongan uang partisipasi dinas 10% sebesar Rp 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah) yang diberikan kepada saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi TONI SASONO menerima 5% sebagai uang operasional kelompok Rp 1.025.000,- (satu juta dua puluh lima ribu rupiah) dan sisanya Rp 17.425.000,- (tujuh belas juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) saksi TONI SASONO bagikan kepada anggota-anggota kelompok tani Tirto arum.
Bahwa untuk Kelompok Tani Sahabat Tani di Desa Kulo Jaya Kec. Weda Tengah yang beranggotakan 15 (lima belas) anggota dengan luasan lahan per orangnya 0,75 hektar, sehingga total luasan lahan sebesar 11,25 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Perluasan Areal Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 112.500.000,- (seratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah), atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT, saksi MAIMUNA MAHMUD memotong anggaran 10% yang disampaikan kepada ketua kelompok tani Sahabat Tani, saksi ODAI Bendahara saksi TRIMO ARIFIN dengan berdalih pemotongan tersebut merupakan uang partisipasi Dinas, serta memotong 5% sebagai ongkos transportasi pengurus kelompok dari anggaran yang telah dicairkan melalui rekening BRI nomor: 7090-01-004971-53-0, yang dilakukan bertahap sebanyak 4 (empat) tahap sebagai berikut:
Tahap I tanggal 06 November 2012, setelah saksi ODAI dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi dari saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi FAISAL nomor: 103/PSP-HT/XI/2012 tanggal 05 November 2012 yang diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi ODAI melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk tahap I saksi ODAI, Saksi TRIMO ARIFIN kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi FAISAL, kemudian saksi MAIMUNA MAHMUD mengambil seluruh uang pencairan, menghitung dan memotong 10% sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), lalu saksi ODAI dan Bendahara menerima uang 5% sebesar Rp 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisanya sebesar Rp 6.375.000,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) saksi ODAI dan bendahara bawa untuk dibagikan kepada anggota kelompok tani, hal tersebut terjadi pada setiap pencairan
Tahap II tanggal 21 November 2012, setelah saksi ODAI dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi dari saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi FAISAL nomor: 117/PSP-HT/XI/2012 tanggal 20 November 2012 yang diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi ODAI melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 44.700.00,- (empat puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk tahap II saksi ODAI, saksi TRIMO ARIFIN kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi FAISAL, kemudian saksi MAIMUNA MAHMUD mengambil seluruh uang pencairan, menghitung dan memotong 10% sebesar Rp 4.470.000,- (empat juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah), lalu saksi ODAI dan Bendahara menerima uang 5% sebesar Rp 2.235.000,- (dua juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa sebesar Rp 37.995.000,- (tiga puluh tujuh juta sembila ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dibagikan kepada anggota-anggota kelompok
Tahap III tanggal 27 November tahun 2012, setelah saksi ODAI dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi dari saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi FAISAL nomor: 126/PSP-HT/XI/2012 tanggal 27 November 2012 yang diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi ODAI melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 32.700.000,- (tiga puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk tahap III saksi ODAI, saksi TRIMO ARIFIN kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi FAISAL, kemudian saksi MAIMUNA MAHMUD mengambil seluruh uang pencairan, menghitung dan memotong 10% sebesar Rp 3.270.000,- (tiga juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), lalu saksi ODAI dan Bendahara menerima uang 5% sebesar Rp 1.635.000,- (satu juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa sebesar Rp 27.795.000,- (dua puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dibawa oleh saksi MAIMUNA MAHMUD untuk dibelikan saprodi sebesar Rp 23.906.250,- (dua puluh tiga juta sembilan ratus enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) sisanya Rp 3.888.750,- (tiga juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dibagikan ke anggota, beberapa hari kemudian FAISAL datang ke rumah saksi ODAI dan memberikan uang bibit Rp 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) per lahan
Tahap IV tanggal 23 Januari 2013, setelah saksi ODAI dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi dari saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi FAISAL nomor: 159/PSP-HT/I/2013 tanggal 23 Januari 2013 yang diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi ODAI melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 27.600.000,- (dua puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) untuk tahap IV saksi ODAI, saksi TRIMO ARIFIN kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi FAISAL, kemudian saksi MAIMUNA MAHMUD mengambil seluruh uang pencairan, menghitung dan memotong 10% sebesar Rp 2.760.000,- (dua juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah), lalu saksi ODAI dan Bendahara menerima uang 5% sebesar Rp 1.380.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa sebesar Rp 23.460.000,- (dua puluh tiga juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) saksi ODAI dan bendahara bagikan kepada anggota kelompok tani
Bahwa untuk Kelompok Tani Padaidi di Desa Kobe Kulo Kec. Weda Tengah yang mengetuai 33 anggota dengan luasan 24,75 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Pencetakan Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 247.500.000,- (dua ratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT, saksi MAIMUNA MAHMUD memotong anggaran 10% yang disampaikan kepada ketua kelompok tani Padaidi Sdr. EDI PRAYOGO, Bendahara saksi SAIFUL ANWAR dengan berdalih pemotongan tersebut merupakan uang partisipasi Dinas, serta memotong 5% sebagai ongkos transportasi pengurus kelompok dari anggaran yang telah dicairkan melalui rekening BRI nomor: 7090-01-004974-53-8, yang dilakukan bertahap sebanyak 4 (empat) tahap sebagai berikut:
Tahap I tanggal 6 November 2012, setelah saksi SAIFUL ANWAR dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan rekomendasi nomor: 100/PSP-HT/XI/2012 tanggal 05 November 2012 dari Saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi SAIFUL ANWAR melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk tahap I saksi SAIFUL ANWAR, dan Sdr. EDI kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi MAIMUNA MAHMUD mengambil seluruh uang pencairan, kemudian saksi MAIMUNA MAHMUD menghitung dan memotong sebesar 10% yaitu Rp 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan mengatakan ada pemotongan sebagai uang partisipasi 10% untuk dinas Pertaian, lalu saksi SAIFUL ANWAR dan Ketua diberi uang 5% Rp 825.000.- (delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa uangnya Rp 14.025.000,- saksi SAIFUL ANWAR dan Ketua bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota Kelompok Tani Padaidi sehingga pada tahap I anggota mendapatkan uang Rp 425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah)
Tahap II tanggal 21 November 2012, setelah saksi SAIFUL ANWAR dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan rekomendasi dari saksi MAIMUNA MAHMUD, saksi SAIFUL ANWAR melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 109.237.500,- (seratus sembilan juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) untuk tahap II saksi SAIFUL ANWAR, dan Sdr. Edi kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi MAIMUNA MAHMUD mengambil seluruh uang pencairan, kemudian saksi MAIMUNA MAHMUD menghitung dan memotong sebesar 10% yaitu Rp 10.923.750,- (sepuluh juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), lalu saksi SAIFUL ANWAR dan Ketua diberi uang 5% sebesar Rp 5.461.875.- (lima juta empat ratus enam puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa uangnya Rp 92.851.875,- (sembilan puluh dua juta delapan ratus lima puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) untuk biaya saprodi Rp 52.593.750,- (lima puluh dua juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), diberikan kepada saksi SAIFUL ANWAR dan Ketua Kelompok Rp 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk membeli mesin perontok dan mesin pemotong dan yang Rp 36.093.750,- (tiga puluh enam juta sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) diberikan kepada saksi Faisal untuk dibelikan Saprodi dan sisanya Rp 40.258.125,- (empat puluh juta dua ratus lima puluh delpan ribu seratus dua puluh lima rupiah) Ketua kelompok bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota Kelompok Tani Padaidi
Tahap III tanggal 27 November 2012, setelah saksi SAIFUL ANWAR dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan rekomendasi nomor: 128/PSP-HT/XI/2012 tanggal 27 November 2012 dari saksi MAIMUNA diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi SAIFUL ANWAR melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 59.025.000,- (lima puluh sembilan juta dua puluh lima ribu rupiah) untuk tahap III saksi SAIFUL ANWAR, dan Sdr. Edi kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi MAIMUNA MAHMUD mengambil seluruh uang pencairan, kemudian saksi MAIMUNA MAHMUD menghitung dan memotong sebesar 10% yaitu Rp 5.902.500,- (lima juta sembilan ratus dua ribu lima ratus rupiah), lalu saksi SAIFUL ANWAR dan Ketua diberi uang 5% sebesar Rp 2.951.250.- (dua juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa uangnya Rp 50.171.250,- (lima puluh juta seratus tujuh puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) diberikan kepada saksi SAIFUL ANWAR dan Ketua Kelompok untuk dibagikan kepada anggota kelompok
Tahap IV tanggal 08 Februari 2013, setelah saksi SAIFUL ANWAR dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan rekomendasi nomor: 168/PSP-HT/II/2013 tanggal 08 Februari 2013 dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi SAIFUL ANWAR melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 62.737.500,- (enam puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) untuk tahap IV saksi SAIFUL ANWAR, dan Sdr. Edi kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAMHMUD dan saksi MAIMUNA MAHMUD mengambil seluruh uang pencairan, kemudian saksi MAIMUNA MAHMUD menghitung dan memotong sebesar 10% yaitu Rp 6.273.750,- (enam juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), lalu saksi SAIFUL ANWAR dan Ketua diberi uang 5% sebesar Rp 3.136.875.- (tiga juta seratus tiga puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa uangnya Rp 53.326.875,- dibawa oleh saksi MAIMUNA MAHMUD dengan alasan khawatir uang tidak didistribusikan kepada anggota kelompok, dan uang tersebut dibagikan langung oleh saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi FAISAL, terdakwa KAMIL JUMAT dan beberapa staf di Kulo Jaya kepada masing-masing anggota. pada pencairan ke IV tersebut saksi SAIFUL ANWAR diberi catatan oleh saksi MAIMUNA MAHMUD berupa rincian pencairan tahap IV.
Bahwa untuk Kelompok Tani Aksi Jaya di Desa Woejerana Dusun I Kec. Weda Tengah yang beranggotakan 20 anggota dengan luasan 15 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Pencetakan Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ditambah bunga bank Rp 425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) menjadi Rp 150.425.000,- (seratus lima puluh juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah), atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT, Saksi MAIMUNA MAHMUD memotong anggaran 10% yang disampaikan kepada ketua kelompok tani Aksi Jaya saksi SURYANI, Bendahara saksi MOH. FADLI MONY dengan berdalih pemotongan tersebut merupakan uang partisipasi Dinas, serta memotong 5% sebagai ongkos transportasi pengurus kelompok dari anggaran yang telah dicairkan melalui rekening BRI nomor: 7090-01-004997-53-0, yang dilakukan bertahap sebanyak 4 (empat) tahap sebagai berikut:
Pada pencairan Tahap I pada tanggal 06 November 2012, setelah saksi SURYANI dan Bendahara saksi MOH.FADLY MONY mengambil surat rekomendasi nomor: 110/PSP-HT/XI/2012 tanggal 05 November 2012 dan buku tabungan ke saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT untuk diajukan di Bank BRI Weda, setelah cair sekitar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) saksi menyerahkan uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) secara tunai di ruangan kerja saksi MAIMUNA MAHMUD di Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng yang diterima oleh saksi MAIMUNA MAHMUD dan dilakukan pemotongan 10% sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian diserahkan ke saksi SURYANI hanya Rp.9.000.000,-(sembilan juta rupiah), dan yang 5% sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk operasional pengurus sesuai perintah saksi MAIMUNA MAHMUD
Pada pencairan Tahap II pada tanggal 04 Desember 2012, setelah saksi SURYANI dan dan Bendahara saksi MOH.FADLY MONY mengambil surat rekomendasi nomor: 131/PSP-HT/XII/2012 tanggal 04 Desember 2012 dan buku tabungan ke saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT untuk diajukan di Bank BRI Weda, setelah cair sekitar Rp 95.412.500,- (sembilan puluh lima juta empat ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) saksi SURYANI menyerahkan uang sebesar Rp 95.412.500,- (sembilan puluh lima juta empat ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) secara tunai di ruangan kerja saksi MAIMUNA MAHMUD di Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng yang diterima oleh saksi MAIMUNA MAHMUD kemudian diserahkan ke saksi SURYANI hanya Rp.48.265.625,-(empat puluh delapan juta dua ratus enam puluh lima ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) dimana saksi MAIMUNA MAHMUD menerima Rp.47.146.875,-(Empat puluh tujuh juta seratus empat puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah), saksi MAIMUNA MAHMUD mengatakan dana tersebut untuk Saprodi sebesar Rp 31.875.000,- (tiga puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
Pada pencairan Tahap III pada tanggal 08 Februari 2012, setelah saksi SURYANI dan dan Bendahara saksi MOH.FADLY MONY mengambil surat rekomendasi nomor: 170/PSP-HT/II/2012 tanggal 08 Februari 2012 dan buku tabungan di saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT untuk diajukan di Bank BRI Weda, setelah cair sekitar Rp 29.512.500,- (dua puluh sembilan juta lima ratus dua belas ribu lima ratus rupiah), saksi SURYANI menyerahkan uang sebesar Rp 29.512.500,- (dua puluh sembilan juta lima ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) secara tunai di ruangan kerja saksi MAIMUNA MAHMUD di Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng yang diterima oleh saksi MAIMUNA MAHMUD kemudian dilakukan pemotongan 10% oleh saksi MAIMUNA MAHMUD sebagai dana partisipasi Dinas sebesar Rp 2.951.250,- (dua juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) diserahkan ke saksi SURYANI sebagai partsipasi untuk pengurus kelompok sebesar Rp 1.475.625,- (satu juta empat ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) dan untuk dibagikan kepada anggota-anggota hanya Rp 25.085.625,-(dua puluh lima juta delapan puluh lima ribu enam ratus dua puluh lima rupiah ), hal tersebut sesuai bukti catatan dari saksi MAIMUNA MAHMUD yang diberikan pada pencairan tahap III
Pada pencairan Tahap IV pada tanggal 12 Maret 2012, setelah saksi SURYANI dan Bendahara saksi MOH.FADLY MONY mengambil surat rekomendasi nomor: 180/PSP-HT/III/2013 tanggal 11 Maret 2012 dan buku tabungan di saksi MAIMUNA MAHMUD untuk diajukan di Bank BRI Weda, setelah cair sekitar Rp 15.500.000,- (Lima belas juta lima ratus ribu rupiah) saksi SURYANI menyerahkan uang sebesar Rp 15.500.000,- (Lima belas juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai di ruangan kerja saksi MAIMUNA MAHMUD di Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng yang diterima oleh saksi MAIMUNA MAHMUD kemudian dilakukan pemotongan sebesar Rp 1.726.250,- (satu juta tujuh ratus dua puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) untuk Dinas Pertanian, diserahkan ke saksi hanya Rp.13.773.750,-(tiga belas juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)
Bahwa untuk Kelompok Tani Waekob Jaya di Desa Waekob Dusun 1 Kec. Weda Tengah Kab. Halteng yang beranggotakan 33 anggota dengan luasan lahan 16,5 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Pencetakan Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah) ditambah bunga bank Rp 775.000,- (tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) menjadi Rp 165.775.000,- (seratus enam puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT, saksi MAIMUNA MAHMUD memotong anggaran 10% yang disampaikan kepada ketua kelompok tani Waekob Jaya saksi MISNO, Bendahara saksi ISNADI SUNU dengan berdalih pemotongan tersebut merupakan uang partisipasi Dinas, serta memotong 5% sebagai ongkos transportasi pengurus kelompok dari anggaran yang dicairkan melalui rekening BRI nomor: 7090-01-004988-53-7, yang dilakukan bertahap sebanyak 6 (enam) tahap sebagai berikut:
Pada pencairan Tahap I pada tanggal 06 November 2012, setelah ketua kelompok saksi MISNO dan saksi ISNADI SUNU mengambil buku tabungan dan surat rekomendasi nomor: 98/PSP-HT/XI/2012 tanggal 05 November 2012 ke saksi MAIMUNA MAHMUD yang diketahui terdakwa KAMIL JUMAT untuk diajukan di Bank BRI Weda, setelah cair sekitar Rp 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus) saksi ISNADI SUNU dan ketua kelompok saksi MISNO menyerahkan uang sebesar Rp 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus) secara tunai di rumah saksi MAIMUNA MAHMUD yang diterima oleh saksi MAIMUNAH MAHMUD dan dilakukan pemotongan 10% sebesar Rp 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian diserahkan ke saksi hanya Rp.14.850.000,-(empat belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), dan yang 5% sebesar Rp 825.000,- (delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk operasional pengurus sesuai perintah saksi MAIMUNA MAHMUD
Pada pencairan Tahap II pada tanggal 06 Desember 2012, setelah ketua kelompok saksi MISNO dan saksi ISNADI SUNU mengambil buku tabungan dan surat rekomendasi nomor: 141/PSP-HT/XII/2012 tanggal 06 Desember 2012 ke saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT untuk diajukan di Bank BRI Weda, setelah cair sekitar Rp 41.250.000,- (empat puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) saksi ISNADI SUNU dan ketua kelompok saksi MISNO menyerahkan uang tersebut secara tunai di rumah saksi MAIMUNA MAHMUD yang diterima oleh saksi MAIMUNA MAHMUD dan dilakukan pemotongan 10% sebesar Rp 4.125.000,- (empat juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) kemudian diserahkan ke saksi ISNADI SUNU hanya Rp.37.125.000,-, (tiga puluh tujuh juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan yang 5% sebesar Rp 2.062.500,- (dua juta enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) untuk operasional pengurus sesuai perintah saksi MAIMUNA MAHMUD, dan sisa anggaran sebesar Rp 35.062.500,- (tiga puluh enam juta enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) dibelanjakan saprodi oleh FAISAL MUCHTAR
Pada pencairan Tahap III pada tanggal 20 Desember 2012, setelah ketua kelompok saksi MISNO dan Bendahara saksi ISNADI SUNU mengambil buku tabungan dab surat rekomendasi ke saksi MAIMUNA MAHMUD untuk diajukan di Bank BRI Weda, setelah cair sekitar Rp 12.350.000,- (dua belas juta tig ratus lima puluh ribu rupiah), saksi ISNADI SUNU dan ketua kelompok saksi MISNO menyerahkan uang tersebut secara tunai di rumah saksi MAIMUNA MAHMUD yang diterima oleh saksi MAIMUNA MAHMUD dan dilakukan pemotongan 10% sebesar Rp 1.235. 000,- (satu juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) kemudian diserahkan ke saksi ISNADI SUNU hanya Rp.11.115.000,- (sebelas juta seratus lima belas ribu rupiah) dan yang 5% sebesar Rp 617.500,- (enam ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) untuk operasional pengurus sesuai perintah saksi MAIMUNA MAHMUD
Pada pencairan Tahap IV pada tanggal 13 Maret 2013, setelah ketua kelompok saksi MISNO dan Bendahara kelompok saksi ISNADI SUNU mengambil buku tabungan dan surat rekomendasi nomor: 189/PSP-HT/III/2012 tanggal 13 Maret 2013 dari terdakwa KAMIL JUMAT untuk diajukan di Bank BRI Weda, setelah cair sekitar Rp 49.675.000,- (empat puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) saksi ISNADI SUNU dan ketua kelompok menyerahkan uang tersebut secara tunai di rumah saksi MAIMUNA MAHMUD yang diterima oleh saksi MAIMUNA MAHMUD dan dilakukan pemotongan 10% sebesar Rp 4.967. 500,- (empat juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) kemudian diserahkan ke saksi ISNADI SUNU hanya Rp.44.707.500,- (empat puluh empat juta tujuh ratus tujuh ribu lima ratus rupiah), dan yang 5% sebesar Rp 2.483.750,- (dua juta empat ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) untuk operasional pengurus sesuai perintah saksi MAIMUNA MAHMUD
Pada pencairan Tahap V pada tanggal 06 Mei 2013, setelah ketua kelompok saksi MISNO dan bendahara kelompok saksi ISNADI SUNU mengambil buku tabungan dan surat rekomendasi nomor: 196/PSP-HT/V/2013 tanggal 06 Mei 2013 ke saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT untuk diajukan di Bank BRI Weda, setelah cair sekitar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) saksi ISNADI SUNU dan ketua kelompok menyerahkan uang tersebut secara tunai di rumah saksi MAIMUNA MAHMUD yang diterima oleh saksi MAIMUNA MAHMUD dan dilakukan pemotongan 10% sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kemudian diserahkan ke saksi ISNADI SUNU hanya Rp.22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), dan yang 5% sebesar Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk operasional pengurus sesuai perintah saksi MAIMUNA MAHMUD
Pada pencairan Tahap VI pada tanggal 27 Agustus 2013, setelah ketua kelompok saksi MISNO dan saksi ISNADI SUNU mengambil buku tabungan dan surat rekomendasi nomor: 208/PSP-HT/VII/2013 tanggal 21 Agustus 2013 ke saksi MAIMUNA MAHMUD untuk diajukan di Bank BRI Weda, setelah cair sekitar Rp 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) saksi ISNADI SUNU dan ketua kelompok saksi MISNO menyerahkan uang tersebut secara tunai di rumah saksi MAIMUNA MAHMUD yang diterima oleh saksi MAIMUNA MAHMUD dan dilakukan pemotongan 10% sebesar Rp 2.100. 000,- (dua juta seratus ribu rupiah) kemudian diserahkan ke saksi ISNADI SUNU hanya Rp.18.900.000,- (delapan belas juta sembilan ratus ribu rupiah), dan yang 5% sebesar Rp 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) untuk operasional pengurus sesuai perintah saksi MAIMUNA MAHMUD
Bahwa untuk Kelompok Tani Sejati di Desa Woejarana Kec Weda Tengah Kab. Halteng yang beranggotakan 20 (dua puluh) anggota dengan luasan lahan per orangnya 0,75 hektar, sehingga total luasan lahan sebesar 15 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Perluasan Areal Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ditambah bunga bank Rp 412.500,- (empat ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) menjadi Rp 150.412.500,- (seratus lima puluh juta empat ratus dua belas ribu lima ratus rupiah), atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT, saksi MAIMUNA MAHMUD memotong anggaran 10% yang disampaikan kepada ketua kelompok tani Sejati saksi GUNAWAN, Bendahara saksi LABAN ORAPLE dengan berdalih pemotongan tersebut merupakan uang partisipasi Dinas, serta memotong 5% sebagai ongkos transportasi pengurus kelompok yang anggarannya dicairkan melalui rekening BRI nomor: 7090-01-004998-53-2, yang dilakukan bertahap sebanyak 4 (empat) tahap sebagai berikut:
Tahap I tanggal 06 November 2012, setelah saksi Ketua Kelompok GUNAWAN dan Bendahara Kelompok saksi LABAN ORAPLE mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT nomor: 111/PSP-HT/XI/2012 tanggal 05 November 2012, saksi GUNAWAN melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk tahap I saksi GUNAWAN, saksi LABAN ORAPLE kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD, kemudian saksi MAIMUNA MAHMUD mengambil seluruh uang pencairan, menghitung dan memotong 10% sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah rupiah), lalu saksi GUNAWAN dan Bendahara saksi LABAN ORAPLE menerima uang 5% sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa sebesar Rp 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) saksi GUNAWAN dan bendahara bawa untuk dibagikan kepada anggota kelompok, hal tersebut terjadi pada setiap pencairan
Tahap II tanggal 04 Desember 2012, setelah saksi GUNAWAN dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT nomor: 132/PSP-HT/XII/2012 tanggal 04 Desember 2012, saksi GUNAWAN melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 94.787.000,- (sembilan puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), saksi LOBAN ORAPLE kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD, kemudian saksi MAIMUNA MAHMUD mengambil seluruh uang pencairan, menghitung dan memotong 10% sebesar Rp 9.478.700,- (Sembilan juta empat ratus tujuh puluh delapan tujuh ratus rupiah), lalu saksi GUNAWAN dan Bendahara menerima uang 5% sebesar Rp 4.739.350,- (empat juta tujuh tiga puluh sembilan tiga ratus lima puluh rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa sebesar Rp 80.568.950,- (delapan puluh juta lima ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) dibelikan saprodi oleh Dinas Pertanian sebesar Rp 31.875.000,- (tiga puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), sisanya Rp 48.693.950,- (empat puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) dibagikan kepada anggota-anggota kelompok
Tahap III tanggal 08 Februari tahun 2013, setelah saksi GUNAWAN dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT nomor: 171/PSP-HT/II/2013 tanggal 08 Februari 2013, saksi GUNAWAN melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 29.325.000,- (dua puluh Sembilan juta tiga ratus dua puluh lima rupiah) untuk tahap III saksi GUNAWAN, saksi LOBAN ORAPLE kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD, kemudian saksi MAIMUNA MAHMUD mengambil seluruh uang pencairan, menghitung dan memotong 10% sebesar Rp 2.932.500,- (dua juta Sembilan ratus tiga puluh dua lima ratus rupiah), lalu saksi GUNAWAN dan Bendahara menerima uang 5% sebesar Rp 1.466.250,- (satu juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa sebesar Rp 24.926.250,- (dua puluh empat sembilan juta sembilan ratus dua puluh enam dua ratus lima puluh ribu rupiah) dibagikan kepada anggota-anggota kelompok
Tahap IV tanggal 26 Maret 2013, setelah saksi GUNAWAN dan Bendahara Kelompok LABAN ORAPLE mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi dari saksi MAIMUNA MAHMUD nomor: 186/PSP-HT/III/2013 tanggal 26 Maret 2013 saksi GUNAWAN melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 16.300.000,- (enam belas juta tiga ratus ribu rupiah) untuk tahap IV saksi GUNAWAN, saksi LOBAN ORAPLE kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD, kemudian saksi MAIMUNA MAHMUD mengambil seluruh uang pencairan, menghitung dan memotong 10% sebesar Rp 1.630.000,- (satu juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah), lalu saksi GUNAWAN dan Bendahara menerima uang 5% Rp 815.000,- (delapan ratus lima belas ribu rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa sebesar Rp 13.855.000,- (tiga belas juta delapan ratus lima puluh lima rupiah) saksi GUNAWAN dan bendahara bagikan kepada anggota kelompok tani.
Bahwa untuk Kelompok Tani Mekar Jaya di Dusun II dan III Desa Waekob Kec. Weda Tengah yang beranggotakan 55 anggota dengan luasan 41,25 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Pencetakan Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 412.500.000,- (empat ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah) ditambah bunga bank Rp 2.487.500,- (dua juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) menjadi 414.987.500,- (empat ratus empat belas juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT, saksi MAIMUNA MAHMUD memotong anggaran 10% yang disampaikan kepada ketua kelompok tani Mekar Jaya saksi IMANUEL H. FRANS, Bendahara saksi ALI USMAN dengan berdalih pemotongan tersebut merupakan uang partisipasi Dinas, serta memotong 5% sebagai ongkos transportasi pengurus kelompok yang anggarannya dicairkan melalui rekening BRI nomor: 7090-01-004989-53-3, yang dilakukan bertahap sebanyak 6 (enam) tahap sebagai berikut:
Tahap I tanggal 19 November 2012, setelah Bendahara saksi ALI USMAN dan Ketua Kelompok saksi IMANUEL H. FRANS mengambil buku tabungan dan Surat persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi nomor: 97/PSP-HT/XI/2012 tanggal 05 November 2012 dari Saksi MAIMUNA diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi ALI USMAN dan saksi IMANUEL H. FRANS melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk tahap I saksi ALI USMAN, dan saksi EMANUEL HERMAN FRANS kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi MAIMUNA MAHMUD menyampaikan ada uang partisipasi sebesar 10% yaitu Rp 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dan uang operasional pengurus kelompok 5%, lalu saksi ALI USMAN dan Ketua mengambil uang 5% Rp 1.375.000.- (satu juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa uangnya Rp 23.375.000,- (dua puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) saksi ALI USMAN dan Ketua bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota Kelompok Tani Mekar Jaya, tiap anggota mendapatkan RP 425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) sebagai uang muka;
Tahap II (Pencairan Saprodi) tanggal 06 Desember 2012, setelah Bendahara kelompok saksi ALI USMAN dan Ketua Kelompok saksi IMANUEL H. FRANS mengambil buku tabungan dan Surat persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi nomor: 139/PSP-HT/XII/2012 tanggal 06 Desember 2012 dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi ALI USMAN melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 103.125.000,- (seratus tiga juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk tahap II saksi ALI USMAN, dan saksi IMANUEL H. FRANS kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan menyerahkan uang partisipasi 10 % kepada saksi MAIMUNA MAHMUD sebesar Rp 10.312.500,- (sepuluh juta tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupiah), lalu saksi ALI USMAN dan Ketua menerima uang 5% Rp 5.156.250.- (lima juta seratus lima puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa uangnya Rp 87.656.250,- (delapan puluh tujuh juta enam ratus lima puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) kami serahkan ke saksi MAIMUNA MAHMUD untuk belanja saprodi dan menyampaikan bahwa kelompok Tani Mekar Jaya meminta anggaran Saprodi sebagian dibelikan 1 unit Handtractor dan sisanya dibelikan saprodi;
Tahap III tanggal 21 Desember 2012, setelah saksi ALI USMAN dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat persetujuan Pencairan Dana/ rekomendasi nomor: 153/PSP-HT/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012 dari saksi MAIMUNA diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi ALI USMAN melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 28.187.500,- (dua puluh delapan juta seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) untuk tahap III saksi ALI USMAN, dan saksi IMANUEL H.FRANS kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan menyerahkan uang partisipasi 10 % kepada saksi MAIMUNA MAHMUD sebesar Rp 2.818.750,- (dua juta delapan ratus delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), lalu saksi ALI USMAN dan Ketua menerima uang 5% (Rp 1.409.375.-) dari pencairan untuk biaya operasional kelompok, dan sisa uangnya Rp 23.959.375,- (dua puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) saksi dan Ketua bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota Kelompok Tani Mekar Jaya;
Tahap IV tanggal 13 Maret 2013, setelah saksi ALI USMAN dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat persetujuan Pencairan Dana/ rekomendasi nomor: 181/PSP-HT/III/2013 tanggal 13 Maret 2013 dari terdakwa KAMIL JUMAT, saksi ALI USMAN melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 130.575.000,- (seratus tiga puluh juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk tahap IV, saks ALI USMAN dan saksi IMANUEL H. FRANS kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan menyerahkan uang partisipasi 10 % kepada saksi MAIMUNA MAHMUD sebesar Rp 13.057.500,- (tiga belas juta lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), lalu saksi ALI USMAN dan Ketua menerima uang 5% Rp 6.528.750.- (enam juta lima ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh ripiah) dari pencairan untuk biaya operasional kelompok, dan sisa uangnya Rp 110.988.750,- (seratus sepuluh juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), saksi ALI USMAN dan Ketua bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota Kelompok Tani Mekar Jaya;
Tahap V tanggal 22 Mei 2013, setelah saksi ALI USMAN dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat persetujuan Pencairan Dana/ rekomendasi nomor: 199/PSP-HT/V/2013 tanggal 22 Mei 2013 dari saksi MAIMUNA MAHMUD, saksi ALI USMAN melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) untuk tahap V, saksi ALI USMAN dan saksi IMANUEL H. FRANS kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan menyerahkan uang partisipasi 10 % kepada saksi MAIMUNA MAHMUD sebesar Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), lalu saksi ALI USMAN dan Ketua mengambil uang 5% Rp 3.750.000.-(tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional kelompok, dan sisa uangnya Rp 63.750.000,- (enam puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) saksi ALI USMAN dan saksi IMANUEL H. FRANS bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota Kelompok Tani Mekar jaya;
Tahap VI tanggal 21 Agustus 2013, setelah saksi ALI USMAN dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat persetujuan Pencairan Dana/ rekomendasi nomor: 206/PSP-HT/VIII/2013 tanggal 21 Agustus 2013 dari saksi MAIMUNA MAHMUD, saksi ALI USMAN melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 50.600.000,- (lima puluh juta enam ratus ribu rupiah) untuk tahap VI, saksi ALI USMAN dan saksi IMANUEL H. FRANS kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan menyerahkan uang partisipasi 10 % kepada saksi MAIMUNA MAHMUD sebesar Rp 5.060.000,- (lima juta enam puluh ribu rupiah), lalu saksi dan Ketua mengambil uang 5% Rp 2.530.000.-(dua juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional kelompok, dan sisa uangnya Rp 43.010.000,- (empat puluh tiga juta sepuluh ribu rupiah), saksi ALI USMAN dan Ketua bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota Kelompok Tani Mekar Jaya.
Bahwa untuk Kelompok Tani Baribongan Jaya di Desa Waekob Kec. Weda Tengah yang beranggotakan 26 anggota dengan luasan 13 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Pencetakan Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) ditambah bunga bank Rp 425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) menjadi Rp 130.425.000,- (seratus tiga puluh juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah), atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT, saksi MAIMUNA MAHMUD memotong anggaran 10% yang disampaikan kepada ketua kelompok tani Baribongan Jaya saksi HENGKI RUMANTENAN, Bendahara saksi MARTINUS TOGO dengan berdalih pemotongan tersebut merupakan uang partisipasi Dinas, serta memotong 5% sebagai ongkos transportasi pengurus kelompok yang anggarannya dicairkan melalui rekening BRI nomor: 7090-01-004995-53-4, yang dilakukan bertahap sebanyak 4 (empat) tahap sebagai berikut:
Tahap I tanggal 06 November 2012, setelah saksi HENGKI RUMANTENAN dan Bendahara Kelompok MARTINUS TOGO mengambil buku tabungan dan Surat persetujuan Pencairan Dana/ rekomendasi nomor: 96/PSP-HT/XI/2012 tanggal 05 November 2012 dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi HENGKI RUMANTENAN melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) untuk tahap I, sekeluarnya dari Bank saksi HENGKI RUMANTENAN dan saksi MARTINUS TOGO kembali ke Kantor Dinas Pertanian menemui saksi MAIMUNA MAHMUD, dan menyerahkan seluruh uangnya dan Saksi MAIMUNA MAHMUD meminta persenan 10% sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan menyampaikan 5% sebesar Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk transportasi Ketua dan Bendahara kelompok, untuk pencairan selanjutnya juga dilakukan pemotongan 10% oleh saksi MAIMUNA MAHMUD, dan sisanya Rp 11.050.000,- (sebelas juta lima puluh ribu rupiah) saksi HENGKI RUMANTENAN dan Bendahara bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota kelompok, tiap anggota mendapatkan Rp 425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) sebagai uang muka;
Tahap II (Pencairan Saprodi) tanggal 06 Desember 2012, setelah bendahara kelompok saksi MARTINUS TOGO dan Ketua Kelompok saksi HENGKI RUMANTENAN mengambil buku tabungan dan Surat persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi nomor: 140/PSP-HT/XII/2012 tanggal 06 Desember 2012 dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi MARTINUS TOGO melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 32.500.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk tahap II, karena hari sudah malam saksi MARTINUS TOGO dan saksi HENGKI membawa uang ke Waekob, kemudian keesokan harinya saksi MARTINUS TOGO mengantarkan uang tersebut ke Dinas Pertanian, dan untuk saprodi dialihkan untuk pengadaan 1 (satu) unit hand tractor yang uang seluruhnya diberikan kepada Dinas Pertanian, kemudian saksi MAIMUNA MAHMUD melakukan pemotongan 10% sebesar Rp 3.250.000,- (tiga jura dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan untuk pencairan tersebut saksi MARTINUS TOGO tidak diberikan 5%, jadi Rp 29.250.000,- (dua puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu) diambil oleh Saksi MAIMUNA MAHMUD untuk dibelikan hand tractor;
Tahap III tanggal 13 Maret 2013, setelah saksi MARTINUS TOGO dan Ketua Kelompok saksi HENGKI RUMANTENAN mengambil buku tabungan dan Surat persetujuan Pencairan Dana/ rekomendasi nomor: 183/PSP-HT/III/2013 tanggal 13 Maret 2013 yang dikeluarkan oleh terdakwa KAMIL JUMAT, saksi MARTINUS TOGO melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 42.625.000,- (empat puluh dua juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk tahap III saksi MARTINUS TOGO, dan Ketua saksi HENGKI kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD, untuk tahap III tersebut dilakukan pemotongan 10% sebesar Rp 4.262.500,- (empat juta dua ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) untuk Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng dan 5% sebesar Rp 2.131.250,- (dua juta seratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) untuk operasioanl pengurus kelompok sisanya Rp 36.231.250,- (tiga puluh enam juta dua ratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) dibagikan kepada anggota kelompok;
Tahap IV tanggal 13 November 2013, setelah saksi MARTINUS TOGO dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi nomor: 209/PSP-HT/XI/2013 tanggal 12 November 2013 dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi MARTINUS TOGO melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 42.300.000,- (empat puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah) untuk tahap IV, saksi MARTINUS TOGO dan Ketua kembali ke kantor Dinas Pertanian dan menemui saksi MAIMUNA MAHMUD, untuk tahap IV tersebut dilakukan pemotongan 10% sebesar Rp 4.230.000,- (empat juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng dan 5% sebesar Rp 2.115.000,- (dua juta seratus lima belas ribu rupiah) untuk operasioanl pengurus kelompok, sisa Rp 35.955.000,- (tiga puluh lima juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah) dibagikan kepada anggota kelompok;
Bahwa untuk Kelompok Tani Makmur di Desa Kulo Jaya Kec. Weda Tengah yang beranggotakan 17 anggota dengan luasan 12,75 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Pencetakan Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 127.500.000,- (seratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT, saksi MAIMUNA MAHMUD memotong anggaran 10% yang disampaikan kepada ketua kelompok tani Makmur saksi SUBANA, Bendahara saksi SUYIT dengan berdalih pemotongan tersebut merupakan uang partisipasi Dinas, serta memotong 5% sebagai ongkos transportasi pengurus kelompok yang anggarannya dicarikan melalui rekening BRI nomor: 7090-01-004973-53-2, yang dilakukan bertahap sebanyak 4 (empat) tahap sebagai berikut:
Tahap I tanggal 6 November 2012, setelah saksi SUBANA dan Bendahara Kelompok saksi SUYIT mengambil buku tabungan dan Surat persetujuan Pencairan Dana/rekomendasi nomor: 102/PSP-HT/XI/2012 tanggal 05 November 2012 dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi SUBANA melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) untuk tahap I saksi SUBANA, dan saksi SUYIT kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA dan saksi FAISAL dan saksi MAIMUNA MAHMUD mengambil seluruh uang pencairan, kemudian saksi MAIMUNA MAHMUD menghitung dan memotong sebesar 10% yaitu Rp 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan mengatakan ada pemotongan sebagai uang partisipasi 10% untuk dinas Pertaian, lalu saksi SUBANA dan saksi SUYIT diberi uang 5% Rp 425.000.- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa uangnya Rp 7.225.000,- (tujuh juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) dibawa oleh saksi MAIMUNA MAHMUD yang mengatakan akan dibagikan pihak Dinas Pertanian;
Tahap II tanggal 21 November 2012, setelah saksi SUBANA dan saksi SUYIT mengambil buku tabungan dan Surat persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT nomor: 118/PSP-HT/XI/2012 tanggal 20 November 2012, saksi SUBANA melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 60.612.500,- (enam puluh juta enam ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) untuk tahap II saksi SUBANA, dan saksi SUYIT kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi FAISAL dan saksi MAIMUNA mengambil seluruh uang pencairan, kemudian saksi MAIMUNA MAHMUD menghitung dan memotong sebesar 10% yaitu Rp 6.061.250,- (enam juta enam puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah), lalu saksi SUBANA dan saksi SUYIT diberi uang 5% sekitar Rp 3.030.625.- (tiga juta tiga puluh ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa uangnya Rp 51.520.625,- (lima puluh satu juta lima ratus dua puluh ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) untuk biaya saprodi Rp 27.093.750,- (dua puluh tujuh juta sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), namun saksi SUBANA tidak tahu dibelanjakan berapa karena diambil alih oleh Dinas Pertanian, yang mana uang diambil alih oleh saksi MAIMUNA MAHMUD, dan sisanya Rp 24.426.875,- (dua puluh empat juta empat ratus dua puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) ditahan juga oleh saksi MAIMUNA MAHMUD dan akan dibagikan oleh pihak Dinas Pertanian;
Tahap III tanggal 27 November 2012, setelah saksi SUBANA dan saksi SUYIT mengambil buku tabungan dan Surat persetujuan Pencairan Dana/ rekomendasi nomor: 127/PSP-HT/XI/2012 tanggal 27 November 2012 dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi SUBANA melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 26.362.500,- (dua puluh enam juta tiga ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) untuk tahap III saksi SUBANA, dan saksi SUYIT kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi MAIMUNA MAHMUD mengambil seluruh uang pencairan, kemudian saksi MAIMUNA menghitung dan memotong sebesar 10% yaitu Rp 2.636.250,- (dua juta enam ratus tiga puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah), lalu saksi SUBANA dan saksi SUYIT diberi uang 5% sekitar Rp 1.318.125.- (satu juta tiga ratus delapan belas ribu seratus dua puluh lima rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional kelompok, dan sisa uangnya Rp 22.408.125,- (dua puluh dua juta empat ratus delapan ribu seratus dua puluh lima rupiah) ditahan oleh saksi MAIMUNA MAHMUD dan akan diberikan oleh pihak Dinas Pertanian ke anggota;
Tahap IV tanggal 23 Januari 2013, setelah saksi SUBANA dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi nomor: 158/PSP-HT/I/2013 tanggal 23 Januari 2013 dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi SUBANA melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 32.025.000,- (tiga puluh dua juta dua puluh lima ribu rupiah) untuk tahap IV saksi SUBANA, dan saksi SUYIT kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAMHMUD dan saksi MAIMUNA mengambil seluruh uang pencairan, kemudian saksi MAIMUNA MAHMUD menghitung dan memotong sebesar 10% yaitu Rp 3.202.500,- (tiga juta dua ratus dua ribu lima ratus rupiah), lalu saksi SUYIT dan saksi SUBANA diberi uang 5% sekitar Rp 1.601.250.- (satu juta enam puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional kelompok, dan sisa uangnya Rp 27.221.250,- (dua puluh tujuh juta dua ratus dua puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) saksi SUBANA dan Bendahara saksi SUYIT bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota.
Bahwa untuk Kelompok Tani Makmur Bersama di Desa Waekob Kec. Weda Tengah yang beranggotakan 34 anggota dengan luasan 17 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Pencetakan Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) ditambah bunga bank Rp 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) menjadi Rp 170.950.000,- (seratus tujuh puluh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT, saksi MAIMUNA MAHMUD memotong anggaran 10% yang disampaikan kepada ketua kelompok tani Makmur Bersama saksi NELSON TOGO, Bendahara saksi WARTINI dengan berdalih pemotongan tersebut merupakan uang partisipasi Dinas, serta memotong 5% sebagai ongkos transportasi pengurus kelompok yang anggarannya dicairkan melalui rekening BRI nomor: 7090-01-004996-53-0, yang dilakukan bertahap sebanyak 6 (enam) tahap sebagai berikut:
Tahap I tanggal 06 November 2012, setelah saksi WARTINI dan saksi NELSON TOGO mengambil buku tabungan dan Surat persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi nomor: 95/PSP-HT/XI/2012 tanggal 05 November 2012 dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi WARTINI melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) untuk tahap I, sekeluarnya dari Bank saksi WARTINI dan saksi NELSON TOGO dipanggil saksi MAIMUNA MAHMUD ke samping Bank BRI Unit Weda, dan saksi MAIMUNA MAHMUD meminta persenan 10% sebesar Rp 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan menyampaikan 5% sebesar Rp 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk transportasi Ketua, Bendahara dan Sekretaris kelompok, sisa RP 14.450.000,- (empat belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dibagikan kepada anggota kelompok, dan pencairan selanjutnya juga dilakukan pemotongan 10% oleh saksi MAIMUNA MAHMUD, pada pencairan Tahap I tiap anggota mendapatkan Rp 425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) sebagai uang muka;
Tahap II (Pencairan Saprodi) tanggal 06 Desember 2012, setelah saksi WARTINI dan saksi NELSON TOGO mengambil buku tabungan dan Surat persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi nomor: 143/PSP-HT/XII/2012 tanggal 06 Desember 2012 dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi WARTINI melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 42.500.000,- (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk tahap II saksi WARTINI, dan Sekretaris Sdr. ISMAIL HASIM diminta kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD, untuk tahap II tersebut pencairan saprodi ini dilakukan pemotongan 10% sebesar Rp 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Dinas Pertanian dan 5% sebesar Rp 2.125.000,- (dua juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) sedangkan sisanya Rp 36.125.000,- (tiga puluh enam juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) dibelikan handtractor, benih dan obat yang uangnya saksi WARTINI berikan kepada saksi MAIMUNA MAHMUD dan Pak FAISAL;
Tahap III tanggal 20 Desember 2012, setelah saksi WARTINI dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi nomor: 152/PSP-HT/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012 dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi WARTINI melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 10.350.000,- (sepuluh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk tahap III saksi WARTINI, dan sekretaris bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD, dan dilakukan pemotongan 10% sebesar Rp 1.035.000,- (satu juta tiga puluh lima ribu rupiah) untuk Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng sebesar dan 5% sebesar Rp 517.500,- (lima ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) untuk operasioanl pengurus kelompok, sedangkan sisanya Rp 8.797.500,- (delapan juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dibagikan kepada anggota-anggota Kelompok Tani Makmur Bersama;
Tahap IV tanggal 13 Maret 2013, setelah saksi WARTINI dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat persetujuan Pencairan Dana/ rekomendasi nomor: 184/PSP-HT/III/2013 tanggal 13 Maret 2013 yang dikeluarkan oleh terdakwa KAMIL JUMAT, saksi WARTINI melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair sebesar Rp 63.300.000,- (enam puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah) untuk tahap IV, saksi WARTINI dan Sekretaris ke Kantor menemui saksi MAIMUNA MAHMUD dan menyerahkan seluruh uangnya lalu dilakukan pemotongan 10% sebesar Rp 6.330.000,- (enam juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) untuk Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng dan 5% sebesar Rp 3.165.000,- (tiga juta seratus enam puluh lima ribu rupiah) untuk operasioanl pengurus kelompok, sisanya sebesar Rp 53.805.000,- (lima puluh tiga juta delapan ratus lima ribu rupiah) dibagikan kepada anggota kelompok tani Makmur bersama.
Tahap V tanggal 06 Mei 2013, setelah saksi WARTINI dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi nomor: 197/PSP-HT/V/2013 tanggal 06 Mei 2013 dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi WARTINI melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk tahap V, saksi WARTINI dan Sekretaris ke rumah saksi MAIMUNA MAHMUD menyerahkan pemotongan 10% sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk Dinas Pertanian dan 5% sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk operasional kelompok dan sisanya Rp 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah dibawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota kelompok
Tahap VI tanggal 21 Agustus 2013, setelah saksi WARTINI dan Ketua mengambil buku tabungan dan Surat persetujuan Pencairan Dana/ rekomendasi nomor: 205/PSP-HT/VIII/2013 tanggal 21 Agustus 2013 dari saksi MAIMUNA MAHMUD, saksi WARTINI melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair sebesar Rp 17.800.000,- (tujuh belas juta delapan ratus ribu rupiah) untuk tahap VI, saksi WARTINI dan sekretaris ke rumah saksi FAISAL dan menyerahkan 10% pemotongan untuk dinas pertanian sebesar Rp 1.780.000,- (satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) dan 5% sebesar Rp 890.000,- (delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) sedangkan sisanya Rp 15.130.000,- (lima belas juta seratus tiga puluh ribu rupiah) dibawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota kelompok tani
Bahwa untuk Ketua Kelompok Tani Tunas Harapan Baru di Desa Waekob Dusun II dan III Kec. Weda Tengah yang mengetuai 54 anggota dengan luasan 40,8 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Pencetakan Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 408.000.000,- (empat ratus delapan juta rupiah) ditambah bunga bank Rp 2.475.000,- (dua juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) menjadi Rp 410.475.000,- (empat ratus sepuluh juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT, saksi MAIMUNA MAHMUD memotong anggaran 10% yang disampaikan kepada ketua kelompok tani Tunas Harapan saksi HERMAN NGONGO, Bendahara Sdr. ARNADI dengan berdalih pemotongan tersebut merupakan uang partisipasi Dinas, serta memotong 5% sebagai ongkos transportasi pengurus kelompok, yang dilakukan bertahap sebagai berikut:
setelah membuat rekening atas nama Kelompok Tunas Harapan Baru nomor rekening: 7090-01-004987-53-1 maka dilakukan pencairan sesuai tahapan, pelaksanaan pencairannya saksi HERMAN NGONGO dan Bendahara Kelompok (Sdr. ARNADI) ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD di ruang kerja saksi MAIMUNA MAHMUD, disana saksi HERMAN NGONGO diberi buku tabungan, dan rekomendasi untuk mengambil pencairan tahap I di Bank BRI Weda, setelah itu saksi HERMAN NGONGO melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair untuk tahap I saksi HERMAN NGONGO, dan Sdr. ARNADI kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi MAIMUNA MAHMUD mengambil seluruh uang pencairan, kemudian saksi MAIMUNA MAHMUD menghitung dan memotong sebesar 10% untuk partisipasi Dinas dan 5% untuk pengurus kelompok dan sisa uangnya bendahara Sdr. ARNADI bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota kelompok, bahwa pemotongan tersebut dilakukan pada tiap tahapnya sehingga untuk anggaran Rp. 408.000.000,- (empat ratus delapan juta rupiah) dipotong 10% untuk Dinas sebesar Rp 40.800.000,- (empat puluh juta delapan ratus ribu rupiah) dan 5% untuk operasional pengurus kelompok tani Tunas Harapan sekitar Rp 20.400.000,- (dua puluh juta empat ratus ribu rupiah) sebagai berikut:
-
No Tanggal Jumlah Termasuk bunga Bank Partisipasi 10% Anggaran yang diterima kelompok tani 1 19/11/2012 27.000.000 2.700.000 24.300.000 2 06/12/2012 102.000.000 10.200.000 91.800.000 3 17/01/2013 29.700.000 2.970.000 26.730.000 4 13/03/2013 131.475.000 13.147.500 118.327.500 5 22/05/2013 60.000.000 6.000.000 54.000.000 6 21/08/2013 60.300.000 6.030.000 54.270.000 Jumlah 410.475.000 2.475.000 41.047.500 369.427.500
Bahwa untuk Kelompok Tani Suka Tani di Desa Kulo Jaya Kec. Weda Tengah yang beranggotakan 18 (delapan belas) dengan luasan lahan per orangnya 0,75 hektar, sehingga total luasan lahan sebesar 13,5 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Perluasan Areal Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) ditambah bunga bank Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) menjadi Rp 135.450.000,- (seratus tiga puluh lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT, saksi FAISAL MOCHTAR dan saksi MAIMUNA MAHMUD memotong anggaran 10% yang disampaikan kepada ketua kelompok tani Suka Tani saksi KASMAN, Bendahara saksi SUKAR dengan berdalih pemotongan tersebut merupakan uang partisipasi Dinas, serta memotong 5% sebagai ongkos transportasi pengurus kelompok yang anggarannya dicairkan melalui rekening BRI nomor: 7090-01-004972-53-6, yang dilakukan bertahap sebanyak 5 (lima) tahap sebagai berikut:
Tahap I tanggal 06 November 2012, setelah saksi KASMAN dan Bendahara Kelompok saksi SUKAR mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT nomor: 101/PSP-HT/XI/2012 tanggal 05 November 2012, saksi KASMAN melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) untuk tahap I saksi KASMAN, saksi SUKAR kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi FAISAL, kemudian saksi MAIMUNA MAHMUD mengambil seluruh uang pencairan, menghitung dan memotong 10% sebesar Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), lalu saksi KASMAN dan Bendahara saksi SUKAR menerima uang 5% sebesar Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa saya dan bendahara bawa untuk dibagikan kepada anggota kelompok, hal tersebut terjadi pada setiap pencairan
Tahap II tanggal 21 November 2012, setelah saksi KASMAN dan Bendahara Kelompok saksi SUKAR mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT nomor: 116/PSP-HT/XI/2012 tanggal 20 November 2012, saksi KASMAN melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 68.062.500,- (enam puluh delapan juta enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) untuk tahap II saksi KASMAN, saksi SUKAR kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi FAISAL, kemudian saksi MAIMUNA MAHMUD mengambil seluruh uang pencairan, menghitung dan memotong 10% sebesar Rp 6.806.250,- (enam juta delapan ratus enam ribu dua ratus lima puluh rupiah), lalu saksi KASMAN dan Bendahara saksi SUKAR menerima uang 5% sebesar Rp 3.403.125,- (tiga juta empat ratus tiga ribu seratus dua puluh lima rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa sebesar Rp 57.853.125,- (lima puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh tiga ribu seratus dua puluh lima rupiah) diperuntukkan pembelian saprodi yang diadakan oleh Dinas Pertanian sebesar Rp 28.687.500,- (dua puluh delapan juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan sisanya Rp 29.165.625,- (dua puluh sembilan juta seratus enam puluh lima ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) dibawa juga oleh saksi MAIMUNA MAHMUD dan dibagikan langsung kepada anggota oleh Dinas Pertanian diantaranya terdakwa KAMIL JUMAT, saksi MAIMUNA MAHMUD, saksi FAISAL, saksi CHALID, jadi pada pencairan tahap II saksi KASMAN dan bendahara hanya membawa uang 5% yaitu sebesar Rp 3.403.125,- (tiga juta empat ratus tiga ribu seratus dua puluh lima rupiah)
Tahap III tanggal 27 November tahun 2012, setelah saksi KASMAN dan Bendahara Kelompok saksi SUKAR mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT nomor: 125/PSP-HT/XI/2012 tanggal 27 November 2012 saksi KASMAN melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 20.250.000,- (dua puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk tahap III saksi KASMAN, saksi SUKAR kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi FAISAL, kemudian saksi MAIMUNA MAHMUD mengambil seluruh uang pencairan, menghitung dan memotong 10% sebesar Rp 2.025.000,- (dua juta dua puluh lima ribu rupiah), lalu saksi KASMAN dan Bendahara saksi SUKAR menerima uang 5% sebesar Rp 1.012.500,- (satu juta dua belas ribu lima ratus rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa sebesar Rp 17.212.500,- (tujuh belas juta dua ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) dibawa oleh saksi MAIMUNA MAHMUD untuk dibagikan ke langsung kepada anggota
Tahap IV tanggal 08 Februari 2013, setelah saksi KASMAN dan Bendahara Kelompok saksi SUKAR mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT nomor: 169/PSP-HT/II/2013 tanggal 08 Februari 2013 saksi KASMAN melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 27.637.500,- (dua puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) untuk tahap IV saksi KASMAN, saksi SUKAR kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi FAISAL, kemudian saksi MAIMUNA MAHMUD mengambil seluruh uang pencairan, menghitung dan memotong 10% sebesar Rp 2.763.750,- (dua juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), lalu saksi KASMAN dan Bendahara menerima uang 5% sebesar Rp 1.381.875,- (satu juta tiga ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa sebesar Rp 23.491.875,- (dua puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) dibawa oleh saksi MAIMUNA MAHMUD untuk dibagikan ke langsung kepada anggota
Tahap V tanggal 20 Agustus 2013, setelah saksi KASMAN dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi dari saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi FAISAL nomor: 203/PSP-HT/VIII/2013 tanggal 20 Agustus 2013, saksi KASMAN melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) untuk tahap V saksi KASMAN, saksi SUKAR kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi FAISAL, kemudian saksi MAIMUNA MAHMUD mengambil seluruh uang pencairan, menghitung dan memotong 10% sebesar Rp 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah), lalu saksi KASMAN dan Bendahara menerima uang 5% sebesar Rp 525.000,- (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa sebesar Rp 8.925.000,- (delapan juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) saksi KASMAN dan bendahara bawa untuk dibagikan kepada anggota
Bahwa untuk Kelompok Tani Kuntum Mekar di Desa Trans SP I Waleh Kec. Weda Utara yang awalnya beranggotakan 25 anggota dengan luasan lahan per orangnya 0,75 hektar, sehingga total luasan lahan sebesar 18,75 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Perluasan Areal Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ditambah bunga bank Rp 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) menjadi Rp 187.625.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah), atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT, saksi FAISAL MOCHTAR dan saksi MAIMUNA MAHMUD memotong anggaran 10% yang disampaikan kepada ketua kelompok tani Kuntum Mekar saksi SUBHAN AMBAR, Bendahara saksi MUHID ABDULLAH dengan berdalih pemotongan tersebut merupakan uang partisipasi Dinas, serta memotong 5% sebagai ongkos transportasi pengurus kelompok yang anggarannya dicairkan melalui rekening BRI nomor: 7090-01-005139-53-9, yang dilakukan bertahap sebanyak 4 (empat) tahap sebagai berikut:
Tahap I tanggal 13 November 2012, setelah saksi SUBHAN AMBAR dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi dari terdakwa KAMIL JUMAT nomor: 113/PSP-HT/XI/2012 tanggal 13 November 2012, saksi SUBHAN AMBAR melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 93.750.000,- (sembilan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk tahap I saksi SUBHAN AMBAR, saksi MUHID ABDULLAH kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi FAISAL MUCHTAR dan saksi CHALID, kemudian saksi SUBHAN AMBAR sampaikan kepada saksi FAISAL bahwa anggota kelompok tani Kuntum Mekar ada yang dari Partai Golkar, dan dirubahlah data dari 25 (dua puluh lima) orang (18,75 Ha) menjadi 17 (tujuh belas) orang (12,75 Ha) karena yang 8 (delapan) orang dari Partai Golkar, kemudian uang saksi SUBHAN AMBAR serahkan di saksi FAISAL seluruhnya dan saksi FAISAL yang mengambil uang 8 (delapan) orang anggota sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), partisipasi dinas 10% sebesar Rp 6.375.000,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan saksi SUBHAN AMBAR dan Bendahara menerima uang 5% operasional pengurus kelompok sebesar Rp 3.187.500,- (tiga juta seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), kemudian untuk saprodi sebesar Rp 27.093.750,- (dua puluh tujuh juta sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) yang pupuk dan obat dibelikan saksi FAISAL sedangkan benih saksi SUBHAN AMBAR yang beli sendiri, dan sisanya Rp 27.093.750,- (dua puluh tujuh juta sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) saksi dan Ketua bawa untuk dibagikan kepada anggota kelompok
Tahap II tanggal 4 Desember 2012, setelah saksi SUBHAN AMBAR dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 134/PSP-HT/XII/2012 tanggal 4 Desember 2012 dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi SUBHAN AMBAR melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 31.875.000,- (tiga puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk tahap II saksi SUBHAN AMBAR, dan saksi MUHID ABDULLAH kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan uang saksi SUBHAN AMBAR serahkan seluruhnya di saksi MAIMUNA MAHMUD, kemudian saksi MAIMUNA MAHMUD mengambil anggaran untuk 8 (delapan) anggota yang keluar sebesar Rp 10.200.000,- (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah) sehingga sisa uang Rp 21.675.000,- (dua puluh satu juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan dilakukan pemotongan uang partisipasi Dinas 10% sebesar Rp 2.167.500,- (dua juta seratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan saksi SUBHAN AMBAR serta Bendahara menerima 5% sebesar Rp 1.083.750,- (satu juta delapan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) lalu sisanya Rp 18.423.750,- (delapan belas juta empat ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) saksi SUBHAN AMBAR bagikan kepada anggota-anggota kelompok
Tahap III tanggal 07 Maret tahun 2013, setelah saksi SUBHAN AMBAR dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 178/PSP-HT/III/2013 dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi SUBHAN AMBAR melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk tahap III saksi SUBHAN AMBAR, dan saksi MUHID ABDULLAH kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan uang saksi SUBHAN AMBAR serahkan seluruhnya di saksi MAIMUNA MAHMUD, kemudian saksi MAIMUNA MAHMUD mengambil anggaran untuk 8 (delapan) anggota yang keluar sebesar Rp 6.400.000,- (enam juta empat ratus ribu rupiah) sehingga sisa uang Rp 13.600.000,- (tiga belas juta enam ratus ribu rupiah) dan dilakukan pemotongan uang partisipasi Dinas 10% sebesar Rp 1.360.000,- (satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dan saksi SUBHAN AMBAR serta Bendahara menerima 5% sebesar Rp 680.000,- (enam ratus delapan puluh ribu rupiah) lalu sisanya Rp 11.560.000,- (sebelas juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) saksi bagikan kepada anggota-anggota kelompok
Tahap IV tanggal 18 April 2013, setelah saksi SUBHAN AMBAR dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 193/PSP-HT/IV/2013 dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi SUBHAN melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) untuk tahap IV saksi SUBHAN AMBAR, dan saksi MUHID ABDULLAH kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan uang saksi SUBHAN AMBAR serahkan seluruhnya di saksi MAIMUNA MAHMUD, kemudian saksi MAIMUNA MAHMUD mengambil anggaran untuk 8 (delapan) anggota yang keluar sebesar Rp 13.440.000,- (tiga belas juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) sehingga sisa uang Rp 28.560.000,- (dua puluh delapan juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) dan dilakukan pemotongan uang partisipasi Dinas 10% sebesar Rp 2.856.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah) dan saksi SUBHAN AMBAR serta Bendahara menerima 5% sebesar Rp 1.428.000,- (satu juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah) lalu sisanya Rp 24.276.000,- (dua puluh empat juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) saksi SUBHAN AMBAR bagikan kepada anggota-anggota kelompok
Bahwa untuk Kelompok Tani Sinar Harapan di Desa Trans SP I Waleh Kec. Weda Utara yang awalnya beranggotakan 25 anggota dengan luasan lahan per orangnya 0,75 hektar, sehingga total luasan lahan sebesar 18,75 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Perluasan Areal Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ditambah bunga bank Rp 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) menjadi Rp 187.625.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah), atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT saksi FAISAL MOCHTAR dan saksi MAIMUNA MAHMUD memotong anggaran 10% yang disampaikan kepada ketua kelompok tani Sinar Harapan saksi MASKUR SAGIR, Bendahara saksi BADAR FATAHA dengan berdalih pemotongan tersebut merupakan uang partisipasi Dinas, serta memotong 5% sebagai ongkos transportasi pengurus kelompok yang anggarannya dicairkan melalui rekening BRI nomor: 7090-01-005142-53-2, yang dilakukan bertahap sebanyak 4 (empat) tahap sebagai berikut:
Tahap I tanggal 13 November 2012, setelah saksi MASKUR SAGIR dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi dari terdakwa KAMIL JUMAT nomor: 112/PSP-HT/XI/2012 tanggal 13 November 2012, saksi MASKUR SAGIR melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 93.750.000,- (sembilan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk tahap I saksi MASKUR SAGIR, saksi BADAR FATAHA kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi FAISAL, kemudian saksi MASKUR SAGIR mengetahui bahwa untuk 8 (delapan) anggota Kelompok Tani Sinar Harapan sudah tidak ada dalam daftar dengan alasan yang 8 (delapan) orang ini merupakan lawan politik PDIP sehingga dihilangkan dalam daftar, kemudian uang yang diperuntukkan bagi 8 (delapan) orang tersebut ditahan oleh saksi FAISAL, lalu uang saksi MASKUR SAGIR serahkan di saksi FAISAL seluruhnya dan saksi FAISAL yang mengambil uang 8 (delapan) orang anggota sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), partisipasi dinas 10% sebesar Rp 6.375.000,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan saksi MASKUR SAGIR dan Bendahara menerima uang 5% operasional pengurus kelompok sebesar Rp 3.187.500,- (tiga juta seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), kemudian untuk saprodi sebesar Rp 27.093.750,- (dua puluh tujuh juta sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) yang pupuk dan obat dibelikan Pak FAISAL sedangkan benih dibelikan saksi SUBHAN, dan sisanya Rp 27.093.750,- (dua puluh tujuh juta sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) saksi dan Ketua bawa untuk dibagikan kepada anggota kelompok
Tahap II tanggal 4 Desember 2012, setelah saksi MASKUR SAGIR dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 135/PSP-HT/XII/2012 tanggal 4 Desember 2012 dari Saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa MAIMUNA MAHMUD, saksi MASKUR SAGIR melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 31.875.000,- (tiga puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk tahap II saksi, dan Sdr. BADAR FATAHA kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Saksi MAIMUNA MAHMUD dan uang saksi MASKUR SAGIR serahkan seluruhnya di saksi MAIMUNA MAHMUD, kemudian Saksi MAIMUNA MAHMUD mengambil anggaran untuk 8 (delapan) anggota yang keluar sebesar Rp 10.200.000,- (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah) sehingga sisa uang Rp 21.675.000,- (dua puluh satu juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan dilakukan pemotongan uang partisipasi Dinas 10% sebesar Rp 2.167.500,- (dua juta seratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan saksi MASKUR SAGIR serta Bendahara menerima 5% sebesar Rp 1.083.750,- (satu juta delapan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) lalu sisanya Rp 18.423.750,- (delapan belas juta empat ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) saksi bagikan kepada anggota-anggota kelompok
Tahap III tanggal 07 Maret tahun 2013, setelah saksi MASKUR SAGIR dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 177/PSP-HT/III/2013 tanggal 06 Maret 2013 dari Saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi MASKUR SAGIR melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk tahap III saksi MASKUR SAGIR, dan saksi BADAR FATAHA kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Saksi MAIMUNA MAHMUD dan uang saksi MASKUR SAGIR serahkan seluruhnya di saksi MAIMUNA MAHMUD, kemudian Saksi MAIMUNA MAHMUD mengambil anggaran untuk 8 (delapan) anggota yang keluar sebesar Rp 6.400.000,- (enam juta empat ratus ribu rupiah) sehingga sisa uang Rp 13.600.000,- (tiga belas juta enam ratus ribu rupiah) dan dilakukan pemotongan uang partisipasi Dinas 10% sebesar Rp 1.360.000,- (satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dan saksi MASKUR SAGIR serta Bendahara menerima 5% sebesar Rp 680.000,- (enam ratus delapan puluh ribu rupiah) lalu sisanya Rp 11.560.000,- (sebelas juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) saksi MASKUR SAGIR bagikan kepada anggota-anggota kelompok
Tahap IV tanggal 18 April 2013, setelah saksi MASKUR SAGIR dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 190/PSP-HT/IV/2013 tanggal 18 April 2013 dari Saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi MASKUR SAGIR melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) untuk tahap IV saksi MASKUR SAGIR, dan Sdr. BADAR FATAHA kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Saksi MAIMUNA MAHMUD dan uang saksi MASKUR SAGIR serahkan seluruhnya di saksi MAIMUNA MAHMUD, kemudian Saksi MAIMUNA MAHMUD mengambil anggaran untuk 8 (delapan) anggota yang keluar sebesar Rp 13.440.000,- (tiga belas juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) sehingga sisa uang Rp 28.560.000,- (dua puluh delapan juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) dan dilakukan pemotongan uang partisipasi Dinas 10% sebesar Rp 2.856.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah) dan saksi MASKUR SAGIR serta Bendahara menerima 5% sebesar Rp 1.428.000,- (satu juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah) lalu sisanya Rp 24.276.000,- (dua puluh empat juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) saksi MASKUR SAGIR bagikan kepada anggota-anggota kelompok
Bahwa untuk Kelompok Tani Harapan Mulya di Desa Trans SP I Waleh Kec. Weda Utara yang beranggotakan awalnya 25 (dua puluh lima) anggota dengan luasan lahan per orangnya 0,75 hektar, sehingga total luasan lahan sebesar 18,75 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Perluasan Areal Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ditambah bunga bank Rp 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) menjadi Rp 187.625.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah), atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT, saksi FAISAL MOCHTAR dan saksi MAIMUNA MAHMUD memotong anggaran 10% yang disampaikan kepada ketua kelompok tani Harapan Mulya saksi FEHMI HAMDAN, Bendahara saksi BAHRI SELIDER dengan berdalih pemotongan tersebut merupakan uang partisipasi Dinas, serta memotong 5% sebagai ongkos transportasi pengurus kelompok yang anggarannya dicairkan melalui rekening BRI nomor: 7090-01-005141-53-6, yang dilakukan bertahap sebanyak 4 (empat) tahap sebagai berikut:
Tahap I tanggal 13 November 2012, setelah saksi FEHMI HAMDAN dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi dari terdakwa KAMIL JUMAT nomor: 114/PSP-HT/XI/2012 tanggal 13 November 2012, saksi FEHMI HAMDAN melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 93.750.000,- (sembilan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk tahap I saksi FEHMI HAMDAN, saksi BAHRI SELIDER kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi FAISAL, kemudian saksi FEHMI HAMDAN mengetahui bahwa untuk 8 (delapan) anggota Kelompok Tani Harapan Mulya sudah tidak ada dalam daftar dengan alasan yang 8 (delapan) orang ini merupakan lawan politik PDIP sehingga dihilangkan dalam daftar, kemudian uang yang diperuntukkan bagi 8 (delapan) orang tersebut ditahan oleh saksi FAISAL, lalu uang saksi FEHMI HAMDAN serahkan di Pak FAISAL seluruhnya dan Pak FAISAL yang mengambil uang 8 (delapan) orang anggota sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), partisipasi dinas 10% sebesar Rp 6.375.000,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan saksi FEHMI HAMDAN dan Bendahara menerima uang 5% operasional pengurus kelompok sebesar Rp 3.187.500,- (tiga juta seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), kemudian untuk saprodi sebesar Rp 27.093.750,- (dua puluh tujuh juta sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) yang pupuk dan obat dibelikan Pak FAISAL sedangkan benih dibelikan saksi SUBHAN, dan sisanya Rp 27.093.750,- (dua puluh tujuh juta sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) saksi FEHMI HAMDAN dan bendahara bawa untuk dibagikan kepada anggota kelompok
Tahap II tanggal 4 Desember 2012, setelah saksi FEHMI HAMDAN dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 136/PSP-HT/XII/2012 tanggal 4 Desember 2012 dari Saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi FEHMI HAMDAN melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 31.875.000,- (tiga puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk tahap II saksi FEHMI HAMDAN, dan saksi BAHRI SELIDER kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Saksi MAIMUNA MAHMUD dan uang saksi FEHMI HAMDAN serahkan seluruhnya di saksi MAIMUNA MAHMUD, kemudian Saksi MAIMUNA MAHMUD mengambil anggaran untuk 8 (delapan) anggota yang keluar sebesar Rp 10.200.000,- (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah) sehingga sisa uang Rp 21.675.000,- (dua puluh satu juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan dilakukan pemotongan uang partisipasi Dinas 10% sebesar Rp 2.167.500,- (dua juta seratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan saksi FEHMI HAMDAN serta Bendahara menerima 5% sebesar Rp 1.083.750,- (satu juta delapan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) lalu sisanya Rp 18.423.750,- (delapan belas juta empat ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) saksi FEHMI HAMDAN bagikan kepada anggota-anggota kelompok
Tahap III tanggal 07 Maret tahun 2013, setelah saksi FEHMI HAMDAN dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 179/PSP-HT/III/2013 tanggal 06 Maret 2013 dari Saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi FEHMI HAMDAN melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk tahap III saksi FEHMI HAMDAN, dan saksi BAHRI SELIDER kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Saksi MAIMUNA MAHMUD dan uang saksi FEHMI HAMDAN serahkan seluruhnya di saksi MAIMUNA MAHMUD, kemudian Saksi MAIMUNA MAHMUD mengambil anggaran untuk 8 (delapan) anggota yang keluar sebesar Rp 6.400.000,- (enam juta empat ratus ribu rupiah) sehingga sisa uang Rp 13.600.000,- (tiga belas juta enam ratus ribu rupiah) dan dilakukan pemotongan uang partisipasi Dinas 10% sebesar Rp 1.360.000,- (satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dan saksi FEHMI HAMDAN serta Bendahara menerima 5% sebesar Rp 680.000,- (enam ratus delapan puluh ribu rupiah) lalu sisanya Rp 11.560.000,- (sebelas juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) saksi FEHMI HAMDAN bagikan kepada anggota-anggota kelompok
Tahap IV tanggal 18 April 2013, setelah saksi FEHMI HAMDAN dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 191/PSP-HT/IV/2013 tanggal 18 April 2013 dari Saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi FEHMI HAMDAN melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) untuk tahap IV saksi FEHMI HAMDAN, dan saksi BAHRI SELIDER kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Saksi MAIMUNA MAHMUD dan uang saksi FEHMI HAMDAN serahkan seluruhnya di saksi MAIMUNA MAHMUD, kemudian Saksi MAIMUNA MAHMUD mengambil anggaran untuk 8 (delapan) anggota yang keluar sebesar Rp 13.440.000,- (tiga belas juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) sehingga sisa uang Rp 28.560.000,- (dua puluh delapan juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) dan dilakukan pemotongan uang partisipasi Dinas 10% sebesar Rp 2.856.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah) dan saksi FEHMI HAMDAN serta Bendahara menerima 5% sebesar Rp 1.428.000,- (satu juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah) lalu sisanya Rp 24.276.000,- (dua puluh empat juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) saksi FEHMI HAMDAN bagikan kepada anggota-anggota kelompok
Bahwa untuk Kelompok Tani Bukit Rahman di Desa Trans SP I Waleh Kec. Weda Utara yang awalnya beranggotakan 25 anggota dengan luasan lahan per orangnya 0,75 hektar, sehingga total luasan lahan sebesar 18,75 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Perluasan Areal Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT, saksi FAISAL MOCHTAR dan saksi MAIMUNA MAHMUD memotong anggaran 10% yang disampaikan kepada ketua kelompok tani Bukit Rahman saksi MUJRIMIN HAMIN, Bendahara saksi HASAN HASIM dengan berdalih pemotongan tersebut merupakan uang partisipasi Dinas, serta memotong 5% sebagai ongkos transportasi pengurus kelompok yang anggarannya dicairkan melalui rekening BRI nomor: 7090-01-005140-53-0, yang dilakukan bertahap sebanyak 4 (empat) tahap sebagai berikut:
Tahap I tanggal 13 November 2012, setelah saksi MUJRIMIN HAMIN dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi dari terdakwa KAMIL JUMAT nomor: 115/PSP-HT/XI/2012 tanggal 13 November 2012 saksi MUJRIMIN melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 93.750.000,- (sembilan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk tahap I saksi MUJRIMIN HAMIN, saksi HASAN HASIM kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi FAISAL, kemudian berdasarkan usulan dari saksi MUJRIMIN HAMIN karena ketujuh orang anggota kelompok tani Bukit Rahman dari Partai Golkar maka saksi MUJRIMIN HAMIN minta untuk dihilangkan, sehingga anggota kelompok tani Bukit Rahman hanya tinggal 18 (delapan belas), kemudian uang yang diperuntukkan bagi 7 (tujuh) orang tersebut ditahan oleh saksi FAISAL, lalu uang saksi MUJRIMIN HAMIN serahkan di saksi FAISAL seluruhnya dan saksi FAISAL yang mengambil uang 7 (tujuh) orang anggota sebesar Rp 26.250.000,- (dua puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), partisipasi dinas 10% sebesar Rp 6.750.000,- (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dan saksi MUJRIMIN HAMIN dan Bendahara menerima uang 5% operasional pengurus kelompok sebesar Rp 3.375.000,- (tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), kemudian untuk saprodi sebesar Rp 28.687.500,- (dua puluh delapan juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) yang pupuk dan obat dibelikan Pak FAISAL sedangkan benih dibelikan Pak SUBHAN, dan sisanya Rp 28.687.500,- (dua puluh delapan juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) saksi MUJRIMIN HAMIN dan Ketua bawa untuk dibagikan kepada anggota kelompok
Tahap II tanggal 4 Desember 2012, setelah saksi MUJRIMIN HAMIN dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 137/PSP-HT/XII/2012 tanggal 4 Desember 2012 dari Saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi MUJRIMIN HAMIN melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 33.750.000,- (tiga puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk tahap II saksi MUJRIMIN HAMIN, dan saksi HASAN HASIM kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Saksi MAIMUNA MAHMUD serta saksi FAISAL dan uang saksi MUJRIMIN HAMIN serahkan seluruhnya di saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi FAISAL, kemudian saksi FAISAL mengambil anggaran untuk 7 (tujuh) anggota yang keluar sebesar Rp 9.450.000,- (sembilan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga sisa uang Rp 24.300.000,- (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) dan dilakukan pemotongan uang partisipasi Dinas 10% sebesar Rp 2.430.000,- (dua juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) dan saksi MUJRIMIN HAMIN serta Bendahara menerima 5% sebesar Rp 1.215.000,- (satu juta dua ratus lima belas ribu rupiah) lalu sisanya Rp 20.655.000,- (dua puluh juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah) saksi MUJRIMIN HAMIN bagikan kepada anggota-anggota kelompok
Tahap III tanggal 07 Maret tahun 2013, setelah saksi dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 176/PSP-HT/III/2013 tanggal 06 Maret 2013 dari Saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi MUJRIMIN melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk tahap III saksi, dan Sdr. HASAN HASIM kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Saksi MAIMUNA MAHMUD dengan Pak FAISAL dan uang saksi serahkan seluruhnya di saksi MAIMUNA MAHMUD dan Pak FAISAL, kemudian Pak FAISAL mengambil anggaran untuk 7 (tujuh) anggota yang keluar sebesar Rp 6.020.000,- (enam juta dua puluh ribu rupiah) sehingga sisa uang Rp 15.480.000,- (lima belas juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) dan dilakukan pemotongan uang partisipasi Dinas 10% sebesar Rp 1.548.000,- (satu juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah) dan saksi serta Bendahara menerima 5% sebesar Rp 774.000,- (tujuh ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) lalu sisanya Rp 13.158.000,- (tiga belas juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah) saksi bagikan kepada anggota-anggota kelompok
Tahap IV tanggal 18 April 2013, setelah saksi MUJRIMIN HAMIN dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 192/PSP-HT/IV/2013 tanggal 18 April 2013 dari Saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi MUJRIMIN HAMIN melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 38.500.000,- (empat puluh dua juta rupiah) untuk tahap IV saksi MUJRIMIN HAMIN, dan Sdr. HASAN HASIM kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Saksi MAIMUNA MAHMUD dengan Pak FAISAL dan uang saksi MUJRIMIN HAMIN serahkan seluruhnya di Pak FAISAL, kemudian Pak FAISAL mengambil anggaran untuk 7 (tujuh) anggota yang keluar sebesar Rp 10.780.000,- (sepuluh juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) sehingga sisa uang Rp 27.720.000,- (dua puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) dan dilakukan pemotongan uang partisipasi Dinas 10% sebesar Rp 2.772.000,- (dua juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) dan saksi serta Bendahara menerima 5% sebesar Rp 1.386.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah) lalu sisanya Rp 23.562.000,- (dua puluh tiga juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah) saksi MUJRIMIN HAMIN bagikan kepada anggota-anggota kelompok
Bahwa anggaran milik 21 (dua puluh satu) kelompok tani tersebut yang dipotong 10% oleh terdakwa KAMIL JUMAT dengan menyalahgunakan kewenangan melalui saksi MAIMUNA MAHMUD sebesar Rp 426.750.000,- (empat ratus dua puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah dengan bunga bank sebesar Rp 1.358.250,- (satu juta tiga ratus lima puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) sehingga sebesar Rp 428.108.250,- (empat ratus dua puluh delapan juta seratus delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya yaitu diantaranya dibagi-bagi kepada staf dengan istilah SHU (sisa hasil usaha), dipergunakan oleh terdakwa KAMIL JUMAT dan dipergunakan untuk tambahan biaya operasional monitoring evaluasi sebagai berikut:
| 1 | Operasional kegiatan | |
| Rp 6.500.000,- Rp 11.000.000,- Rp 21.500.000,- Rp 168.625.000,- | |
| 2. | Yang diserahkan ke terdakwa KAMIL JUMAT Lewat saksi FAISAL MUCHTAR | Rp 97.375.000,- |
| 3. | Yang di serahkan langsung oleh saksi MAIMUNA MAHMUD ke terdakwa KAMIL JUMAT | Rp 53.500.000,- |
| 4 | Partisipasi kantor | Rp 5.450.000,- |
| 5 | THR dan uang kepala puasa | Rp 11.000.000,- |
| 6 | Fasilitas kunjungan tim dari Provinsi | Rp 13.800.000,- |
| 7 | Fasilitasi tim dari Pusat (kunjungan) | Rp 8.000.000,- |
| 8 | SHU (sisa hasil usaha) | Rp 30.000.000,- |
Bahwa penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya sebagai biaya operasional tersebut tidak dapat dipertanggungajwabkan, padahal untuk kegiatan operasional dan monitoring evaluasi telah dianggarkan dari dana yang bersumber APBN sebagai dana pendamping sebesar Rp 244.700.000.- (dua ratus dua puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah), dicairkan sebesar Rp 237.375.000,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Juga terdapat anggaran Dekon Tugas Pembantuan yang bersumber dari APBD sebesar Rp 152.125.000,- (seratus lima puluh dua juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) telah cair sebesar Rp 146.850.000,- (seratus empat puluh enam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Anggaran Dekon Tugas Pembantuan tersebut diperuntukkan untuk semua kegiatan Dekon Tugas Pembantuan, dimana sesuai dengan RUKK untuk setiap kelompok dianggarakan Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk Monitoring Evaluasi, sehinnga untuk kegiatan perluasan areal sawah/cetak sawah ini anggaran APBD untuk monitoring evaluasi sebesar Rp 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah).
Bahwa untuk ke empat kelompok tani yaitu kelompok Sinar Harapan, Bukit Rahman, Harapan Mulya, Kuntum Mekar yang berlokasi di Waleh Kecamatan Weda Utara, dilakukan pengurangan anggota kelompok yaitu:
kelompok tani Sinar harapan beranggotakan 25 (dua puluh lima) orang, tidak diikutsertakan dalam kegiatan Bansos sebanyak 8 (delapan) orang sehingga menjadi 17 (tujuh belas) orang,
Kelompok tani Harapan Mulya beranggotakan 25 (dua puluh lima) orang, tidak diikutsertakan dalam kegiatan Bansos sebanyak 8 (delapan) orang sehingga menjadi 17 (tujuh belas) orang
Kelompok tani Bukit Rahman beranggotakan 25 (dua puluh lima) orang, tidak diikutsertakan dalam kegiatan Bansos sebanyak 7 (tujuh) orang sehingga menjadi 18 (delapan belas) orang
Kelompok Tani Kuntum Mekar beranggotakan 25 (dua puluh lima) orang, tidak diikutsertakan dalam kegiatan Bansos sebanyak 8 (delapan) orang sehingga menjadi 17 (tujuh belas) orang.
Bahwa dari ke empat kelompok tani di Waleh Kecamatan Weda Utara tersebut ada 31 (tiga puluh satu) anggota yang dihilangkan atau tidak diikutkan dalam program perluasan areal sawah dengan luasan lahan total 23,25 Hektar, anggaran sebesar Rp 232.500.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), namun anggaran untuk ke 31 (tiga puluh satu) anggota kelompok yang telah dihilangkan tersebut tetap dicairkan oleh terdakwa KAMIL JUMAT bersama-sama dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, telah mengambil uang sebesar Rp 116.250.000,- (seratus enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang diserahkan oleh pengurus-pengurus kelompok tani di Waleh yaitu saksi SUBHAN AMBAR, saksi MASKUR SAGIR, saksi FEHMI HAMDAN dan saksi MUJRIMIN HAMIN kepada saksi FAISAL MOCHTAR pada saat pencairan pertama dan yang Rp 116.250.000,- (seratus enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) diberikan kepada saksi MAIMUNA MAHMUD pada pencairan berikutnya.
Bahwa untuk dana sebesar Rp 116.250.000,- (seratus enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT dibawa saksi FAISAL MUCHTAR dipergunakan terdakwa KAMIL JUMAT sekitar Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah), dipergunakan untuk sosialisasi kegiatan pupuk TA. 2013 (pinjaman), dan ada juga yang dibagi-bagi kepada staf yaitu saksi FAISAL MOCHTAR, saksi UMI UMAR, saksi CHALID Hi IDRIS, saksi RETNO NURYANTI dan saksi MAIMUNA MAHMUD, masing-masing mendapatkan Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Bahwa untuk dana sebesar Rp 116.250.000,- (seratus enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang saksi MAIMUNA MAHMUD bawa, digunakan terdakwa KAMIL JUMAT Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan sisanya ada pada saksi MAIMUNA MAHMUD.
Bahwa perbuatan terdakwa KAMIL JUMAT selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah melakukan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya bersama-sama dengan saksi MAIMUNA MAHMUD selaku PPK yang melakukan pemotongan anggaran milik kelompok-kelompok tani 10% (sepuluh persen) sebesar Rp 426.750.000,-,- (empat ratus dua puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah dengan bunga bank sebesar Rp 1.358.250,- (satu juta tiga ratus lima puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) sehingga sebesar Rp 428.108.250,- (empat ratus dua puluh delapan juta seratus delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan mencairkan 31 (tiga puluh satu) anggota anggota kelompok tani yang telah dihilangkan sebagai penerima manfaat Bansos Perluasan areal sawah sebesar Rp 232.500.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan jumlah total Rp 660.608.250,- (enam ratus enam puluh juta enam ratus delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, tidak mematuhi atau tidak melaksanakan ketentuan dalam:
Pasal 3 Ayat (5) Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang berbunyi sebagai berikut “Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban Negara dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBN”
Undang-undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada pasal 18 ayat (3) bahwa pejabat yang menandatangani dam/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Kepres No. 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN/APBD Pasal 12:
Ayat (1) butir b bahwa pelaksanaan anggaran belanja negara didasarkan atas prinsip-prinsip efektif, terarah dan terkendali sesuai dengan rencana, program/kegiatan, serta fungsi setiap departemen/lembaga/pemerintah daerah.
Ayat (2) bahwa belanja atas beban anggaran belanja negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memeperoleh pembayaran.
Pedoman Pengelolaan Dana bantuan Sosial dari Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Tahun 2012.
BAB V Pencairan dan Pemanfaatan Dana bantuan Sosial, huruf C Pemanfaatan dan Pembelanjaan:
Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka dana bantuan sosial yang telah ditarik/dicairkan, agar sesegera mungkin dibelanjakan sesuai dengan peruntukannya (mengacu pada RUKK).
Pemanfaatan dana pada dasarnya merupakan pembelanjaan dana bantuan sosial oleh Ketua kelompok atau petugas yang ditunjuk sesuai dengan RUKK dengan prinsip transparan, efisien dan efektif.
Dan penggunaan uang dari pemotongan 10% (sepuluh persen) serta milik anggota kelompok tani Waleh yang sudah tidak masuk dalam kegiatan perluasan areal sawah dengan jumlah sebesar Rp 660.608.250,- (enam ratus enam puluh juta enam ratus delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak sesuai dengan Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang berbunyi “Pengeluaran atas beban APBN dilakukan berdasar atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran”.
Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang berbunyi “DIPA atau dokumen pelaksanaan anggaran lainnya yang dipersamakan dengan DIPA berlaku sebagai dasar pelaksanaan pengeluaran Negara setelah mendapat pengesahan dari Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan”
Dan perbuatan terdakwa KAMIL JUMAT bersama-sama saksi MAIMUNA MAHMUD itu merupakan sifat melawan hukum dalam arti materiil yaitu karena menurut kepatutan perbuatan itu merupakan perbuatan yang tercela atau perbuatan yang menusuk perasaan hati masyarakat banyak termasuk dalam penjelasan undang-undang nomor 31 tahun 1999, perbuatan melawan hukum adalah mencakup melawan hukum materiil dan formil.
Bahwa perbuatan-perbuatan terdakwa KAMIL JUMAT selaku Kuasa Pengguna Anggaran bersama-sama saksi MAIMUNA MAHMUD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya diatas nyata-nyata telah menguntungkan diri terdakwa sebesar Rp. 294.125.000,- (dua ratus sembilan puluh empat juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan menguntungkan orang lain yaitu :
Saksi MAIMUNA MAHMUD sebesar Rp. 318.125.000,- (tiga ratus delapan belas juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) ditambah dengan bunga bank yang diterima sebesar Rp 1.358.250,- (satu juta tiga ratus lima puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) menjadi sebesar Rp. 319.483.250,- (tiga ratus sembilan belas juta empat ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Saksi FAISAL MOCHTAR sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) ;
Saksi CHALID Hi IDRIS sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
Saksi UMI UMAR sebesar Rp 12.000.000,-(dua belas juta rupiah);
Saksi RETNO NURYANTI sebesar Rp 11.000.000,-(sebelas juta rupiah).
Akibat dari perbuatan terdakwa KAMIL JUMAT selaku KPA bersama-sama dengan saksi MAIMUNA MAHMUD selaku PPK sebagaimana diuraikan di atas, telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 660.608.250,- (enam ratus enam puluh juta enam ratus delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang diperoleh dari anggaran milik 21 (dua puluh satu) kelompok tani yang dipotong 10% (sepuluh persen) sebesar Rp 428.108.250,- (empat ratus dua puluh delapan juta seratus delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) ditambah Dana Bansos yang Ditarik Dinas Pertanian dan Peternakan dari Kelompok Tani karena Pengurangan Luas Lahan sebesar Rp 232.500.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu, hal tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan TPK Penyalahgunaan Anggaran Bantuan Sosial (Bansos) Perluasan Areal Sawah Program Penyediaan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2012 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor: SR- 333/PW33/5/2015 tanggal 15 Oktober 2015 yang pada pokoknya menerangkan hasil penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan TPK Penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial (Bansos) Perluasan Areal Sawah Program Penyediaan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp 660.608.250,- (enam ratus enam puluh juta enam ratus delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut :
| No | Uraian | (Rp) | Reff |
| 1 | Jumlah Pencaiaran Dana Bantuan Sosial Termasuk Bunga Bank | 4.513.582.500,00 | Lampiran 5 Kolom 5 |
| 2 | Jumlah Realiasi Dana Bantuan Sosial Termasuk Bunga Bank yang Diterima dan Dimanfaatkan Kelompok Tani | 3.852.974.250,00 | Lampiran 5 Kolom 13 |
| 3 | Kerugian Keuangan Negara (1-2) | 660.608.250,00 | |
| 232.500.000,00 428.108.250,00 | Lampiran 5 Kolom 8 Lampiran 5 Kolom 9 |
Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana Jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana ;
LEBIH SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa KAMIL JUMAT, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian Satuan Kerja Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah TA.2012 bersama-sama sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan dengan saksi MAIMUNA MAHMUD (terdakwa dalam berkas perkara yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian Satuan Kerja Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah TA.2012, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi antara bulan November 2012 sampai dengan bulan November 2013, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2012 dan tahun 2013, bertempat di Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah Jalan Weda Bale Kilometer 3 No. 2 Weda, atau ditempat-tempat lainnya setidak-tidaknya yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan beberapa perbuatan yang berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang diteruskan atau berlanjut (Voorgezette handeling) dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa terdakwa KAMIL JUMAT merupakan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor: 821.3/01/KEP/2010 tanggal 29 Maret 2010 tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Esselon II, III dan IV dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah, kemudian pada tahun 2011 diangkat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Pertanian Tahun 2012 Kabupaten Halmahera Tengah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 5624/Kpts/KU.410/12/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM), Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan Dana Tugas Pembantuan pada SKPD Dinas/Badan/Kantor yang membidangi Prasarana dan Sarana Pertanian Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2012, yang mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
Mengesahkan petunjuk operasional kegiatan (POK) di satuan kerja masing-masing;
Membuat keputusan/tindakan dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan substansi pokok dan fungsi unit kerjanya;
Membuat keputusan-keputusan dan mengambil tindakan-tindakan yang dapat mengakibatkan timbulnya pengeluaran uang atau tagihan atas beban APBN;
Mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan anggaran;
Membuat laporan keuangan;
Mengangkat panitia pengadaan barang/jasa, tim pemeriksa barang/hasil pekerjaan serta staf pembantu sesuai kebutuhan;
Melaksanakan atau dapat melimpahkan tugas-tugas kepada pejabat pembuat komitmen dalam hal:
Menguji kebenaran materiil surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih;
Meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan / perjanjian pengadaan barang/jasa;
Meneliti ketersediaan dana yang bersangkutan;
Membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan;
Menandatangani cek, memeriksa kas dan pembukuan bendahara sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan;
Menandatangani setuju dibayar pada kwitansi.
Dan menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Pertanian Tahun 2012 Kabupaten Halmahera Tengah yang mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut:
Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Operasional Pelaksanaan Anggaran Kinerja (ROPAK) serta melaksanakan kegiatan yang telah ditetapkan dalam Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) unit kerjanya;
Melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran unit kerjanya;
Membuat perikatan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;
Bertanggungajwab dari segi administrasi, fisik, keuangan dan fungsional atas pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan;
Tugas-tugas PPK dalam hal pengadaan barang/jasa, menandatangani dan mengandalikan pelaksanaan kontrak, melaporkan dan menyerahkan hasil pekerjaan kepada Kuasa Pengguna Anggaran serta menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
Menyusun rencana penarikan dana;
Mengajukan permintaan uang muka untuk kegiatan operasional kantor sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Memeriksa kebenaran materiil dan keabsahan dokumen pertanggungjawaban keuangan;
Meneliti ketersediaan dana dan memebebankan sesuai dengan MAK yang bersangkutan;
Menyiapkan dokumen pendukung yang lengkap dan benar, meneribitkan dan meyampaikan SPP kepada PP-SPM;
Menyampaikan laporan bulanan realisasi anggaran dan pelaksanaan kegiatan unit kerjanya keapda KPA;
Melaksanakan pelimpahan tugas-tugas dari Kuasa Pengguna Anggaran dalam hal:
Menguji kebenaran materiil surat-surat bukti mengenai pihak menagih;
Meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapansehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan abrang/jasa;
Meneliti ketersediaan dana yang bersangkutan;
Memebebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan;
Menandatangani cek, memeriksa kas dan pembukuan bendahara sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan;
Menandatangani setuju dibayar pada kwitansi.
Bahwa pada tahun 2012 Kementerian Pertanian terdapat anggaran untuk kegiatan Bantuan Sosial (Bansos) Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian yang dikelola oleh Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalaui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tugas Pembantuan Kabupaten Tahun Anggaran 2012 Nomor: 7433/018-08.4.01/28/2012 tanggal 9 Desember 2011 untuk Kegiatan Perluasan Areal Lahan Tanaman Pangan (Perluasan Sawah) sebesar Rp 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah) yang diperuntukkan bagi 21 (dua puluh satu) kelompok tani dengan total luasan lahan seluas 450 Ha (empat ratus lima puluh hektar).
Bahwa sebelum dilakukan pelaksaan penyaluran Bansos Perluasan Areal Sawah, dilakukan Pendataan Calon Penerima/Calon Lahan (CP/CL) oleh Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng dan ditetapkan kelompok penerima Bantuan Sosial Percetakan sawah melalui Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Kegitan Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor: 05/SK/PSP-HT/II/2012 tanggal 27 Februari 2012 tentang Penetapan Kelompok Penerima Manfaat Bantuan Sosial Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2012. Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi, pada tahun 2012 dilakukan pelatihan dan sosialisasi terhadap para petani penerima bantuan sosial Percetakan sawah yang dilakukan di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Weda Selatan, Kecamatan Weda Tengah, dan Weda Utara, yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng terdakwa KAMIL JUMAT selaku KPA, Sdri. MAIMUNA MAHMUD Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian selaku PPK, saksi UMI UMAR selaku Bendahara Pengeluaran, saksi FAISAL MUCHTAR selaku Koordinator Lapangan, saksi CHALID Hi IDRIS, saksi A. LUTFI TUTUPOHO,SP, saksi RETNO NURYANTI,SP dan beberapa staf dari Dinas Pertanian dan Peternakan lainnya, dalam pelatihan tersebut terdakwa KAMIL JUMAT selaku Kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan kepada calon penerima Bantuan Sosial Perluasan Area sawah / Percetakan sawah “bahwa Dinas Pertanian Kab. Halteng meminta dana partisipasi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dana percetakan sawah kelompok-kelompok tani”, selanjutnya Kelompok-kelompok Tani menyusun Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) yang diusulkan kepada Saksi MAIMUNA MAHMUD selaku PPK Kabupaten, diverifikasi oleh petugas lapangan untuk selanjutnya diajukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai dasar pencairan dan pembelanjaan dana bantuan sosial.
Bahwa penyaluran anggaran Bansos Percetakan sawah tersebut dilakukan dengan sistem transfer ke rekening masing-masing kelompok tani melalui Bank Persepsi yaitu BRI Unit Weda, setelah saksi UMI UMAR selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halteng menyertakan kelengkapan administrasi diantaranya berupa SK Penetapan Kelompok Penerima Manfaat Bantuan Sosial Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian, buku rekening kelompok tani dan Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) sebagai dasar untuk penyaluran dana Bantuan Sosial yang penyaluran ke rekening kelompok Tani dilakukan pada sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 772324Z/062/111 tanggal 25 September 2012 kepada 17 (tujuh belas) kelompok yaitu Kelompok Tani Karimun Jaya, luas lahan 18 Ha sebesar Rp 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah), Kelompok Tani Sri Rejeki dengan luasan lahan 23,25 Ha sebesar Rp 232.500.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), Kelompok Tani Suka Damai dengan luasan lahan 23,25 Ha sebesar Rp 232.500.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), Kelompok Tani Suka Maju luas lahan 21,79 Ha sebesar Rp 217.900.000,- (dua ratus tujuh belas juta sembilan ratus ribu rupiah), Kelompok Tani Tirto Arum luas lahan 34,16 Ha sebesar Rp 341.600.000,- (tiga ratus empat puluh satu juta enam ratus ribu rupiah), Kelompok Tani Mekar Jaya luas lahan 41,25 Ha sebesar Rp. 412.500.000,- (empat ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah), Kelompok Tani Harapan Baru luas lahan 40,8 Ha sebesar Rp 408.000.000,- (empat ratus delapan juta rupiah), Kelompok Tani Suka Tani luas lahan 13,5 Ha sebesar Rp 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah), Kelompok Tani Sahabat Tani luas lahan 11,25 Ha sebesar Rp 112.500.000,- (seratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah), Kelompok Tani Makmur luas lahan 12,75 Ha sebesar Rp 127.500.000,- (seratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), Kelompok Tani Padaidi luas lahan 24,75 sebesar Rp 247.500.000,- (dua ratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), Kelompok Tani Waekob Jaya luas lahan 16,5 Ha sebesar Rp 165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah), Kelompok Tani Makmur Bersama luas lahan 17 Ha sebesar Rp 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah), Kelompok Tani Sejati luas lahan 15 Ha sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), Kelompok Tani Aksi Jaya luas lahan 15 Ha sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), Kelompok Tani Baribongan Jaya luas lahan 13 Ha sebesar Rp 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) dan sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 234694A/062/111 tanggal 9 November 2012 kepada 4(empat) kelompok Tani yaitu Kelompok Tani Sinar Harapan luas lahan 18,75 Ha sebesar Rp 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), Kelompok Tani Bukit Rahman luas lahan 18,75 Ha sebesar Rp 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), Kelompok Tani Harapan Mulya luas lahan 18,75 Ha sebesar Rp 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan Kelompok Tani Kuntum Mekar luas lahan 18,75 Ha sebesar Rp 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan jumlah total anggaran yang telah disalurkan ke 21 (dua puluh satu) rekening Kelompok Tani dengan luasan lahan 450 Ha sebesar Rp 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah).
Bahwa anggaran Bansos untuk tiap-tiap kelompok tani tersebut 75% digunakan untuk upah kerja pengolahan lahan bagi anggota-anggota kelompok dan 25% digunakan untuk pengadaan Sarana Produksi Pertanian (Saprotan) sesuai dengan Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) yang dibuat.
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Percetakan sawah saksi MAIMUNA MAHMUD, atas perintah Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng terdakwa KAMIL JUMAT, selaku Kuasa Pengguna Anggaran menyalahgunakan kekuasaan yang ada padanya dengan meminta kepada para Ketua Kelompok Tani dana Bansos Percetakan Sawah yang diperuntukkan bagi kelompok tani dengan memotong anggaran sebesar 10% (sepuluh persen) yang dilakukan pada setiap pencairannya dengan berdalih sebagai dana partisipasi sehingga untuk anggota kelompok tani yang seharusnya mendapatkan bantuan sosial sesuai dengan RUK tidak dapat menerima manfaat Bantuan Sosial secara maksimal, hal tersebut tidak sesuai dengan:
Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 02/Permentan/OT.140/1/2012 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Sosial Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2012 tanggal 17 Januari 2012.
BAB III Mekanisme Penyaluran Bantuan Sosial Melalui Transfer Uang huruf C. Tentang Prosedur Pencairan Dana:
Kelompok tani terpilih berhak menerima dana bantuan sosial melalui transfer ke rekening kelompok dari Bank Persepsi;
Kelompok tani terpilih berhak menggunakan dana bantuan sosial tersebut sesuai dengan RUK yang disetujui oleh PPK (di Pusat dan Dinas/Badan/Kantor lingkup pertanian Provinsi, maupun lingkup Pertanian Kabupaten/Kota).
Pedoman Pengelolaan Dana bantuan Sosial dari Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Tahun 2012.
BAB V Pencairan dan Pemanfaatan Dana bantuan Sosial, huruf C Pemanfaatan dan Pembelanjaan;
Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka dana bantuan sosial yang telah ditarik/dicairkan, agar sesegera mungkin dibelanjakan sesuai dengan peruntukannya (mengacu pada RUKK);
Pemanfaatan dana pada dasarnya merupakan pembelanjaan dana bantuan sosial oleh Ketua kelompok atau petugas yang ditunjuk sesuai dengan RUKK dengan prinsip transparan, efisien dan efektif.
Pedoman Teknis Perluasan Areal Tanaman Pangan (cetak sawah) tahun 2012 dari Direktorat Perluasan dan Pengelolaan Lahan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanain Kementerian Pertanian Tahun 2012.
IV Pelaksanaan Perluasan Sawah, huruf F. Pengawasan dan Penyerahan Hasil Pekerjaan, angka 5. Pembayaran Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan Sawah
Transfer uang ke rekening kelompok dapat dilakukan setelah RUKK disetujui oleh KPA (Keuasa Pengguna Anggaran) sesuai dengan tahapan di dalam RUKK tersebut;
Pencairan selaku uang muka kerja pada rekening kelompok dapat dilakukan setelah petani telah mulai siap melaksanakan pekerjaan dilapang, berdasarkan laporan tim teknis/koordinator lapangan yang dinyatakan dalam berita acara hasil pemeriksaan tim teknisi/koordinator lapangan;
Pencairan uang di rekening kelompok/pembayaran hasil pekerjaan dilakukan secara bertahap sesuai dengan prestasi pekerjaan yang dicapai, yang dinyatakan dengan Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan Sawah.
Petunjuk Pelaksanaan Perluasan Areal Lahan Tanaman Pangan (Perluasan Sawah) Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara Tahun 2012.
BAB IV. Pelaksanaan Perluasan Sawah huruf F. Pengawasan dan Penyerahan Hasil Pekerjaan, angka 5. Pembayaran Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan Sawah:
Transfer uang ke rekening kelompok dapat dilakukan setelah RUKK disetujui oleh KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), sesuai dengan tahapan di dalam RUKK tersebut;
Pencairan selaku uang muka kerja pada rekening kelompok dapat dilakukan setelah petani telah siap melaksanakan pekerjaan dilapang, berdasarkan laporan tim teknis/koordinator lapangan yang dinyatakan dalam Berita Acara Hasil pemeriksaan tim teknis/koordinator lapangan;
Pencairan uang di rekening kelompok/pembayaran hasil pekerjaan dilakukan secara bertahap sesuai dengan prestasi pekerjaan yang dicapai, yang dinyatakan dengan Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan sawah.
Petunjuk Teknis Perluasan Sawah Tahun Anggaran 2012 Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah tahun 2012.
BAB IV. Pelaksanaan Perluasan Sawah, huruf F. Pengawsan dan Penyerahan Hasil Pekerjaan, angka 5. Pembayaran Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan Sawah.
Transfer uang ke rekening kelompok dapat dilakukan setelah RUKK disetujui oleh KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), sesuai dengan tahapan di dalam RUKK tersebut.
Bahwa perbuatan saksi MAIMUNA MAHMUD melakukan pemotongan 10% (sepuluh persen) dari dana yang diterima oleh 21 (dua puluh satu) kelompok tani tersebut merupakan arahan dari KPA terdakwa KAMIL JUMAT yang dengan menyalahgunakan kekuasaan yang ada padanya, memerintahkan agar dilakukan pemotongan sebesar 10% (sepuluh persen) terhadap uang yang diterima para kelompok tani, perintah KPA terdakwa KAMIL JUMAT tersebut ditindaklanjuti oleh saksi MAIMUNA MAHMUD yang melakukan pemotongan/penarikan uang yang diterima oleh kelompok-kelompok tani, dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa untuk Kelompok Tani Sri Rejeki di Desa Wairoro Indah Kec. Weda Selatan yang beranggotakan 30 orang dengan luasan 23,25 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Pencetakan Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 232.500.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) ditambah dengan bunga bank Rp 608.000,- (enam ratus delapan ribu rupiah) menjadi Rp 233.108.000,- (dua ratus tiga puluh tiga juta seratus delapan ribu rupiah), atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT, saksi MAIMUNA MAHMUD memotong anggaran 10% yang disampaikan kepada ketua kelompok tani Sri Rejeki saksi SUYONO dan Bendahara SUPANDI dengan berdalih pemotongan tersebut merupakan uang partisipasi, serta memotong 5% sebagai ongkos transportasi pengurus kelompok yang anggarannya dicairkan melalui rekening BRI nomor: 7090-01-004970-53-4, yang dilakukan bertahap sebanyak 4 (empat) tahap sebagai berikut:
Tahap I tanggal 06 November 2012, setelah saksi SUYONO dan Bendahara Kelompok saksi SUPANDI mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi nomor: 108/PSP-HT/XI/2012 tanggal 05 November 2012 dari saksi MAIMUNA MAHMUD yang diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi SUYONO melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk tahap I saksi SUYONO, dan saksi SUPANDI kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi MAIMUNA MAHMUD menyampaikan catatan partisipasi sebesar 10% yaitu Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dan uang operasional pengurus kelompok 5%, dan saksi SUPANDI menerima uang 5% sebesar Rp 750.000.- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa uangnya Rp 12.750.000,- (dua belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) saksi SUYONO dan Bendahara Saksi SUPANDI bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota Kelompok Tani Sri Rejeki;
Tahap II (Pencairan Saprodi) tanggal 11 Desember 2012, setelah saksi SUYONO dan Bendahara Kelompok saksi SUPONO mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi nomor: 148/PSP-HT/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012 dari saksi MAIMUNA MAHMUD, diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi SUYONO melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 19.675.000,- (sembilan belas juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk tahap II saksi SUYONO, dan saksi SUPANDI kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi MAIMUNA MAHMUD menyampaikan catatan partisipasi sebesar 10% yaitu Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), dan uang operasional pengurus kelompok 5%, lalu saksi SUYONO dan saksi SUPONO menerima uang 5% sekitar Rp 983.750.- (sembilan ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa uangnya Rp 16.691.250,- (enam belas juta enam ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) saksi SUYONO dan Bendahara saksi SUPANDI bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota Kelompok Tani Sri Rejeki;
Tahap III tanggal 08 Januari tahun 2012, setelah saksi SUYONO dan Bendahara Kelompok saksi SUPANDI dan Ketua Gapoktan saksi SUGITO mengambil rekomendasi nomor: 157/PSP-HT/I/2013 tanggal 08 Januari 2013 untuk diajukan di Bank BRI Weda, setelah cair sekitar Rp 170.133.000,- (seratus tujuh puluh juta seratus tiga puluh tiga ribu rupiah) saksi SUYONO dan Bendahara Kelompok saksi SUPANDI beserta saksi SUGITO ke Kantor Dinas Pertanian Halteng menemui Saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi MAIMUNA MAHMUD menyampaikan “ini pencairan dipotong Rp 17.000.000,-(tujuh belas juta rupiah) untuk dana partisipasi (sambil menunjukkan catatan)” dan 5% untuk transportasi pengurus kelompok sekitar Rp 8.506.650,- (delapan juta lima ratus enam ribu enam ratus lima puluh rupiah) kemudian saksi SUPANDI langsung menyerahkan 7 (tujuh) bendel uang dengan anggapan 7 (tujuh) bendel tersebut berjumlah Rp 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) tanpa menghitung uangnya lagi, padahal 1 (satu) bendelnya berjumlah 5 (lima) juta rupiah) sehingga yang diserahkan berjumlah Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), namun pada perjalanan pulang Bendahara Kelompok Tani saksi SUPANDI dan saksi SUYONO menghitung kembali uang ternyata hanya berjumlah Rp 135.133.000,- (seratus tiga puluh lima juta seratus tiga puluh tiga ribu rupiah), sehingga besoknya saksi SUYONO dan saksi SUPANDI memutuskan untuk kembali mengambil uang yang keliru perhitungannya ke saksi MAIMUNA MAHMUD di Kantor Dinas Pertanian Kab. Halteng, pada waktu bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD saksi SUYONO menyampaikan ke saksi MAIMUNA “Bu uangnya tadi salah kasih, soalnya setelah dihitung lagi uangnya kurang, tadi dikasih 7 (tujuh) bendel kami kira tujuh bendel tersebut berjumlah 17 (tujuh belas) juta ternyata 1 (bendel) berjumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah)” Awalnya saksi MAIMUNA MAHMUD mengelak namun saksi SUPANDI mengatakan ke saksi MAIMUNA “Kalau uang sisanya tidak dikembalikan kepada kami maka kami tidak akan membawa uang tersebut karena uang itu adalah uang anggota kelompok” kemudian barulah Saksi MAIMUNA MAHMUD menghitung uang sisa sebesar Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dan dikembalikan kepada saksi SUYONO dan Sdr. SUPANDI sambil meminta maaf atas kekeliruannya. dan sisa uangnya Rp 144.625.350,- (seratus empat puluh empat juta enam ratus dua puluh lima ribu tiga ratus lima puluh rupiah) saksi SUYONO dan Bendahara saksi SUPANDI diberikan kepada Ketua Gapoktan saksi SUGITO untuk membeli saprodi sekitar Rp 49.432.500,- (empat puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah) dan sisanya sebesar Rp 95.192.850,- (sembilan puluh lima juta seratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus lima puluh rupiah) bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota Kelompok Tani Sri Rejeki;
Tahap IV tanggal 19 April 2013, setelah saksi SUYONO dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi nomor: 194/PSP-HT/IV/2013 tanggal 19 April 2013 dari saksi MAIMUNA MAHMUD, saksi SUYONO melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 28.300.000,- (dua puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah) untuk tahap IV saksi SUYONO, dan saksi SUPANDI kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan Saksi MAIMUNA MAHMUD menyampaikan catatan partisipasi sebesar 10% yaitu Rp 2.830.000,- (dua juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah), dan uang operasional pengurus kelompok 5%, lalu saksi SUYONO dan saksi SUPANDI menerima uang 5% sebesar Rp 1.415.000.- (satu juta empat ratus lima belas ribu rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa uangnya Rp 24.055.000,- (dua puluh empat juta lima puluh lima ribu rupiah) saksi SUYONO dan Bendahara saksi SUPANDI bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota Kelompok Tani Sri Rejeki.
Bahwa untuk Kelompok Tani Karimun Jaya di Desa Wairoro Indah Kec. Weda Selatan yang beranggotakan 23 orang dengan luasan 18 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Pencetakan Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) ditambah bunga bank Rp 637.500,- (enam ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) menjadi Rp 180.637.500,- (seratus delapan puluh juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT, saksi MAIMUNA MAHMUD memotong anggaran 10% yang disampaikan kepada ketua kelompok tani Karimun Jaya saksi MAD SUWARNI dan Bendahara saksi FAJAR dengan berdalih pemotongan tersebut merupakan uang partisipasi Dinas, serta memotong 5% sebagai ongkos transportasi pengurus kelompok yang telah dicairkan melalui rekening BRI nomor: 7090-01-004966-53-5, yang dilakukan bertahap sebanyak 4 (empat) tahap sebagai berikut:
Tahap I tanggal 06 November 2012, setelah saksi MAD SUWARNI dan Bendahara Kelompok saksi FAJAR mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi nomor: 107/PSP-HT/XI/2012 tanggal 05 November 2012 dari Saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi MAD SUWARNI melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) untuk tahap I saksi MAD SUWARNI, dan saksi FAJAR kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng sesuai perintah saksi MAIMUNA MAHMUD kemudian bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi MAIMUNA MAHMUD menyampaikan secara lisan yang pada intinya Dinas minta partisipasi 10%, dan 5% untuk pengurus kelompok, karena yang memerintah saksi MAIMUNA MAHMUD maka saksi MAD SUWARNI menuruti saja memberikan uang partisipasi 10% sebesar Rp 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi MAIMUNA MAHMUD, setelah itu sisa uang sebesar Rp 10.350.000,- (sepuluh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) saksi MAD SUWARNI dan bendahara bawa untuk dibagikan dan pada waktu pembagian dimusyawarahkan dengan anggota-anggota kelompok bahwa untuk pengurus kelompok mendapatkan 5% dari pencairan yaitu Rp 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sebagai biaya transportasi dan anggota-anggota kelompok menyetujui, sehingga uang yang dibagikan pada pencairan tahap I sebesar Rp 9.775.000,- (sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Tahap II tanggal 11 Desember 2012, setelah saksi MAD SUWARNI dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 147/PSP-HT/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012 dari Saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi MAD SUWARNI melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 45.387.500 (empat puluh lima juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) untuk tahap II saksi MAD SUWARNI, dan saksi FAJAR kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi MAIMUNA MAHMUD menyampaikan partisipasi sebesar 10% yaitu Rp 4.538.750,- (empat juta lima ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dan diterima oleh saksi MAIMUNA MAHMUD, dan uang operasional pengurus kelompok 5% sebesar Rp 2.269.375,- (dua juta dua ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) yang saksi MAD SUWARNI terima untuk biaya operasional, dan sisa uang sebesar Rp 38.579.375,- (tiga puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) saksi MAD SUWARNI dan Bendahara Saksi FAJAR bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota Kelompok Tani Karimun Jaya;
Tahap III tanggal 08 Januari tahun 2013, setelah saksi MAD SUWARNI dan Bendahara Kelompok saksi. FAJAR dan Ketua Gapoktan saksi SUGITO mengambil Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 156/PSP-HT/I/2013 tanggal 08 Januari 2013 dari Saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT untuk diajukan di Bank BRI Weda, lalu saksi MAD SUWARNI dan Bendahara bertemu terdakwa KAMIL JUMAT dan terdakwa KAMIL JUMAT menyampaikan yang pada intinya saprodi agar ditangani oleh Pak RUDIANA, lalu setelah cair sekitar Rp 87.750.000,- (delapan puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) saksi MAD SUWARNI dan Bendahara Kelompok saksi FAJAR beserta saksi SUGITO ke Kantor Dinas Pertanian Halteng menemui saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi MAIMUNA MAHMUD menyampaikan catatan rincian pencairan dan pemotongan 10% untuk partisipasi Dinas sebesar Rp 8.775.000,- (delapan juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan 5% untuk kelompok sebesar Rp 4.387.500,- (empat juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) serta rincian untuk pembelian saprodi (catatan saksi MAIMUNA MAHMUD) kemudian saksi MAD SUWARNI dan Bendahara kelompok saksi FAJAR menyerahkan uang 10% partisipasi dinas sebesar Rp 8.775.000,- (delapan juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan saksi MAD SUWARNI serta Bendahara kelompok menerima uang Rp 4.387.500,- (empat juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan sisanya sebesar Rp 74.587.500,- (tujuh uluh empat juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) saksi MAD SUWARNI dan Bendahara Saksi FAJAR bawa dan sesuai dengan perintah saksi MAIMUNA MAHMUD dalam catatan uang sebesar Rp 38.250.000,- (tiga puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) saksi MAD SUWARNI serahkan ke Ketua Gapoktan saksi SUGITO untuk dibelanjakan saprodi ke saksi RUDIANA dan sisanya sebesar Rp 36.337.500,- (tiga puluh enam juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dibagikan kepada anggota-anggota kelompok tani Karimun Jaya;
Tahap IV tanggal 19 Februari 2013, setelah saksi MAD SUWARNI dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi nomor : 174/PSP-HT/II/2013 tanggal 19 Februari 2013 dari Saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi MAD SUWARNI melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) untuk tahap IV saksi MAD SUWARNI, dan saksi FAJAR kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi MAIMUNA MAHMUD menyampaikan adanya partisipasi sebesar 10% yaitu Rp 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) yang saksi MAD SUWARNI serahkan kepada saksi MAIMUNA MAHMUD, dan uang operasional pengurus kelompok 5% yang saksi MAD SUWARNI terima sebesar Rp 1.800.000.- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), dan sisa uangnya Rp 30.600.000,- (tiga puluh juta enam ratus ribu rupiah) saksi MAD SUWARNI dan Bendahara saksi FAJAR bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota Kelompok Tani Karimun Jaya.
Bahwa untuk Kelompok Tani Merpati di Desa Kluting Jaya Kec. Weda Selatan yang beranggotakan 45 anggota dengan luasan 33,75 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Pencetakan Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 337.500.000,- (tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ditambah bunga bank Rp 562.500,- (lima ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) menjadi Rp 338.062.500,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta enam puluh dua ribu lima ratus rupiah), atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT saksi MAIMUNA MAHMUD memotong anggaran 10% yang disampaikan kepada ketua kelompok tani Merpati saksi HERI SUGIANTO dan Bendahara saksi SUPONO dengan berdalih pemotongan tersebut merupakan uang partisipasi Dinas, serta memotong 5% sebagai ongkos transportasi pengurus kelompok dari dana yang telah dicairkan melalui rekening BRI nomor: 7090-01-004992-53-6, yang dilakukan bertahap sebanyak 3 (tiga) tahap sebagai berikut:
Tahap I pada tanggal 07 November 2012, setelah saksi HERI SUGIANTO dan Bendahara Kelompok saksi SUPONO mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana / rekomendasi nomor : 106/PSP-HT/XI/2012 tanggal 05 November 2012 dari saksi MAIMUNA MAHMUD yang diketahui terdakwa KAMIL JUMAT untuk diajukan di Bank BRI Weda, setelah cair sebesar Rp 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) saksi HERI SUGIANTO dan Bendahara Kelompok saksi SUPONO menyerahkan uang sebesar Rp 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai di ruangan kerja saksi MAIMUNA MAHMUD di Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng yang diterima oleh saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi HERI SUGIANTO menyampaikan sebagai berikut “ini partisipasinya 10 %”, setelah itu saksi MAIMUNA MAHMUD menghitung jumlah uang partisipasi sebanyak Rp 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan oleh saksi MAIMUNA diterima uang tersebut. dan saksi HERI SUGIANTO serta Bendahara saksi SUPONO menerima 5% sesuai petunjuk saksi MAIMUNA MAHMUD sebesar Rp 1.125.000,- (satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk operasional pengurus kelompok dan sisa uang sebesar Rp 19.125.000,- (sembilan belas juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) dibagikan kepada anggota kelompok tani Merpati;
Tahap II pada tanggal 10 Desember 2012 setelah saksi HERI SUGIANTO dan Bendahara Kelompok saksi Supono mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana / rekomendasi nomor : 150/PSP-HT/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012 dari saksi MAIMUNA MAHMUD yang diketahui terdakwa KAMIL JUMAT untuk diajukan di Bank BRI Weda, setelah cair sebesar Rp 136.562.500,- (seratus tiga puluh enam juta lima ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) saksi HERI SUGIANTO dan Bendahara Kelompok saksi SUPONO menyerahkan uang sebesar Rp 13.656.250,- (tiga belas juta enam ratus lima puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) secara tunai di ruangan kerja saksi MAIMUNA MAHMUD yang diterima oleh saksi MAIMUNA dan saksi HERI SUGIANTO menyampaikan uang partisipasi, kemudian uang dihitung oleh saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi HERI SUGIANTO meninggalkan kantor, dan saksi HERI SUGIANTO diberi catatan dari Dinas Pertanian yang disampaikan oleh saksi FAISAL yang berisi rincian pencairan setelah dipotong 10% sebesar Rp 122.806.250,- (seratus dua puluh dua juta delapan ratus enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) diperuntukkan uang saprodi sebesar Rp 71.718.750,- (tujuh puluh satu juta tujuh ratus delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), diperuntukkan upah kerja 44.359.375,- (empat puluh empat juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) dan untuk partisipasi kelompok 5% sebesar Rp 6.728.125,- (enam juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu seratus dua puluh lima rupiah);
Tahap III (akhir) pada tanggal 12 Februari 2012 setelah saksi HERI SUGIANTO dan Bendahara Kelompok saksi SUPONO mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana / rekomendasi nomor : 173/PSP-HT/II/2013 tanggal 12 Februari 2012 dari saksi MAIMUNA MAHMUD untuk diajukan di Bank BRI Weda, setelah cair sebesar Rp 179.000.000,- (seratus tujuh puluh sembilan juta rupiah), saksi HERI SUGIANTO dan Bendahara Kelompok saksi SUPONO menyerahkan uang sebesar Rp 17.900.000,- (tujuh belas juta sembilan ratus ribu rupiah) secara tunai di ruangan kerja saksi MAIMUNA MAHMUD pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng yang diterima oleh saksi MAIMUNA MMAHMUD kemudian uang dihitung dan diterima oleh saksi MAIMUNA MAHMUD sedangkan saksi HERI SUGIANTO menerima uang operasional Kelompok Tani 5% sebesar Rp 8.950.000,- (delapan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)., sedangkan sisanya Rp 152.150.000,- (seratus lima puluh dua juta seratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa untuk Kelompok Tani Suka Maju di Desa Sumber Sari Kec. Weda Selatan yang beranggotakan 29 anggota dengan luasan lahan per orangnya 0,75 hektar, dan ada satu anggota luasan lahan 0,79 hektar sehingga total luasan lahan sebesar 21,79 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Perluasan Areal Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 217.900.000,- (dua ratus tujuh belas juta sembilan ratus ribu rupiah) ditambah dengan bunga bank Rp 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) menjadi Rp 218.950.000,- (dua ratus delapan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT, saksi MAIMUNA MAHMUD memotong anggaran 10% yang disampaikan kepada ketua kelompok tani Suka Maju Sdr. SUPARMAN Bendahara saksi SAMSURI dengan berdalih pemotongan tersebut merupakan uang partisipasi Dinas, serta memotong 5% sebagai ongkos transportasi pengurus kelompok dari anggaran yang telah dicairkan melalui rekening BRI nomor: 7090-01-004964-53-3 sesuai yang disampaikan tedakwa KAMIL JUMAT pada waktu sosialisasi, yang dilakukan bertahap sebanyak 6 (enam) tahap sebagai berikut:
Tahap I tanggal 06 November 2012, setelah saksi SAMSURI dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi nomor: 104/PSP-HT/XI/2012 tanggal 05 November 2012 dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi SAMSURI melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk tahap I saksi SAMSURI, Sdr. SUPARMAN kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi MAIMUNA MAHMUD menghitung dan memotong 10% sebesar Rp 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai uang partisipasi Dinas dan menyampaikan 5% sebesar Rp 725.000,- (tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk pengurus kelompok, dan sisanya Rp 12.325.000,- (dua belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) saksi SAMSURI dan Ketua bawa untuk dibagikan kepada anggota kelompok;
Tahap II untuk upah kerja dan Saprodi tanggal 10 Desember 2012, setelah saksi SAMSURI dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 151/PSP-HT/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012 dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi SAMSURI melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 71.412.500,- (tujuh puluh satu juta empat ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) untuk tahap II saksi SAMSURI, dan Sdr. SUPARMAN kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi MAIMUNA MAHMUD menghitung dan memotong 10% sebesar yaitu Rp 7.141.250,- (tujuh juta seratus empat puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah), dan uang operasional pengurus kelompok 5% yang saksi SAMSURI terima sebesar Rp 3.570.625,- (tiga juta lima ratus tujuh puluh ribu enam ratus dua puluh lima rupiah), dan sisa uangnya Rp 60.700.625,- (enam puluh juta tujuh ratus ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) dibelikan saprodi yang uangnya ditahan oleh saksi MAIMUNA MAHMUD jumlah tepatnya saksi SAMSURI tidak tahu, namun masih ada sisa sekitar Rp 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) yang Ketua bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota kelompok;
Tahap III tanggal 17 Januari tahun 2012, setelah saksi SAMSURI dan Ketua Kelompok (Sdr. SUPARMAN) mengambil Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 157/PSP-HT/I/2013 tanggal 17 Januari 20112 dari saksi MAIMUNA MAHMUD untuk diajukan di Bank BRI Unit Weda, setelah cair sebesar Rp 42.337.500,- (empat puluh dua juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) saksi SAMSURI dan Ketua Kelompok (Sdr. SUPARMAN) ke Kantor Dinas Pertanian Halteng menemui saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi MAIMUNA MAHMUD menghitung dan memotong 10% sebesar yaitu Rp 4.233.750,- (empat juta dua ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh rupiah), dan uang operasional pengurus kelompok 5% yang saksi SAMSURI terima sebesar Rp 2.116.875,- (dua juta seratus enam belas ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah), dan sisa uangnya Rp 35.986.875,- (tiga puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) dibagikan kepada anggota-anggota kelompok tani Suka Maju;
Tahap IV tanggal 03 April 2013, setelah saksi SAMSURI dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi nomor : 189/PSP-HT/IV/2013 tanggal 03 April 2013 dari Saksi MAIMUNA MAHMUD untuk diajukan di Bank BRI Unit Weda, setelah cair sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) saksi SAMSURI dan Ketua Kelompok (Sdr. SUPARMAN) ke Kantor Dinas Pertanian Halteng menemui Saksi MAIMUNA MAHMUD dan Saksi MAIMUNA MAHMUD menghitung dan memotong 10% sebesar yaitu Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), dan uang operasional pengurus kelompok 5% yang saksi SAMSURI dan Ketua terima sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), dan sisa uangnya Rp 42.500.000,- (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dibagikan kepada anggota-anggota kelompok tani Suka Maju;
Tahap V pada tanggal 06 Mei 2013, setelah saksi SAMSURI dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi nomor : 195/PSP-HT/V/2013 tanggal 06 Mei 2013 dari Saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT untuk diajukan di Bank BRI Unit Weda, setelah cair sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) saksi SAMSURI dan Ketua Kelompok (Sdr. SUPARMAN) ke Kantor Dinas Pertanian Halteng menemui saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi MAIMUNA MAHMUD menghitung dan memotong 10% sebesar yaitu Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), dan uang operasional pengurus kelompok 5% yang saksi SAMSURI dan Ketua terima sebesar Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), lalu sisa uangnya Rp 21.250.000,- (dua puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dibagikan kepada anggota-anggota kelompok tani Suka Maju;
Tahap VI pada tanggal 01 Agustus 2013, setelah saksi SAMSURI dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi nomor : 202/PSP-HT/VIII/2013 tanggal 01 Agustus 2013 dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT untuk diajukan di Bank BRI Unit Weda, setelah cair sebesar Rp 15.700.000,- (lima belas juta tujuh ratus ribu rupiah) saksi SAMSURI dan Ketua Kelompok (Sdr. SUPARMAN) ke Kantor Dinas Pertanian Halteng, namun karena saksi MAIMUNA MAHMUD sudah pulang maka saksi SAMSURI dan Ketua menemui saksi MAIMUNA MAHMUD di rumah dinasnya di Kilo 3 (tiga) dan saksi MAIMUNA MAHMUD menghitung dan memotong 10% sebesar yaitu Rp 1.570.000,- (satu juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah), dan uang operasional pengurus kelompok 5% yang saksi SAMSURI dan Ketua terima sebesar Rp 785.000,- (tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah), dan sisa uangnya Rp 13.345.000,- (tiga belas juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) dibagikan kepada anggota-anggota kelompok tani Suka Maju.
Bahwa untuk Kelompok Tani Suka Damai di Desa Wairoro Indah Kec. Weda Selatan yang beranggotakan 30 anggota dengan luasan 23,25 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Pencetakan Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 232.500.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) ditambah bunga bank Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) menjadi Rp 233.150.000,- (dua ratus tiga puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah), atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT saksi MAIMUNA MAHMUD memotong anggaran 10% yang disampaikan kepada ketua kelompok tani Suka Damai saksi KOMARUDIN, Bendahara saksi DALIM SAPUTANA dengan berdalih pemotongan tersebut merupakan uang partisipasi Dinas, serta memotong 5% sebagai ongkos transportasi pengurus kelompok dari anggaran yang telah dicairkan melalui rekening BRI nomor: 7090-01-004979-53-8, yang dilakukan bertahap sebanyak 4 (empat) tahap sebagai berikut:
Tahap I tanggal 06 November 2012, setelah saksi KOMARUDIN dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi nomor: 109/PSP-HT/XI/2012 tanggal 05 November 2012 dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi KOMARUDIN melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk tahap I saksi KOMARUDIN, dan saksi DALIM SAPUTANA kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi MAIMUNA MAHMUD menyampaikan catatan partisipasi sebesar 10% yaitu Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dan uang operasional pengurus kelompok 5% sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian saksi KOMARUDIN minta agar jangan dulu dilakukan pemotongan 10% dan 5% karena pencairan hanya sedikit, dan disetujui oleh saksi MAIMUNA MAHMUD dan pemotongan 10% untuk Dinas sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan 5% untuk pengurus kelompok sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) pada pencairan tahap I diikutkan pada pencairan tahap ke-II
Tahap II tanggal 11 Desember 2012, setelah saksi KOMARUDIN dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 149/PSP-HT/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012 dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi KOMARUDIN melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 48.00.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) untuk tahap II saksi KOMARUDIN, dan saksi DALIM SAPUTANA kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi MAIMUNA MAHMUD menyampaikan partisipasi sebesar 10% yaitu Rp 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah), dan uang operasional pengurus kelompok 5% sebesar Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) lalu saksi KOMARUDIN dan bendahara menerima uang 5% sebesar Rp Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, kemudian ditambah pemotongan partisipasi Dinas 10% pada pencairan tahap I sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang saksi KOMARUDIN serahkan kepada saksi MAIMUNA MAHMUD, serta saksi KOMARUDIN dan Bendahara menerima 5% untuk operasional kelompok sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisa uangnya Rp 38.550.000,- (tiga puluh delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) saksi KOMARUDIN dan Bendahara saksi DALIM SAPUTANA bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota Kelompok Tani Suka Damai
Tahap III (Pencairan Saprodi) tanggal 08 Januari tahun 2012, setelah saksi KOMARUDIN dan Bendahara Kelompok saksi DALIM SAPUTANA dan Ketua Gapoktan (SUGITO) mengambil Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 158/PSP-HT/I/2013 tanggal 08 Januari 2013 dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT untuk diajukan di Bank BRI Weda, setelah cair sekitar Rp 138.750.000,- (seratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) saksi KOMARUDIN dan Bendahara Kelompok saksi DALIM SAPUTANA beserta SUGITO ke Kantor Dinas Pertanian Halteng menemui saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi MAIMUNA MAHMUD menyampaikan catatan rincian pencairan dan pemotongan 10% untuk partisipasi Dinas sebesar Rp 13.875.000,- (tiga belas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan 5% untuk kelompok sebesar Rp 6.937.500,- (enam juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) serta rincian untuk pembelian saprodi (catatan Saksi MAIMUNA MAHMUD) kemudian saksi KOMARUDIN dan Bendahara kelompok saksi DALIM SAPUTANA menyerahkan uang 10% partisipasi dinas sebesar Rp 13.875.000,- (tiga belas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan saksi KOMARUDIN serta Bendahara kelompok menerima uang Rp 6.937.500,- (enam juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan sisanya sebesar Rp 117.937.500,- (seratus tujuh belas juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) saksi KOMARUDIN dan Bendahara saksi DALIM SAPUTANA bawa dan sesuai dengan perintah saksi MAIMUNA MAHMUD dalam catatan uang sebesar Rp 49.406.250,- (empat puluh sembilan juta empat ratus enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) saksi KOMARUDIN serahkan ke Ketua Gapoktan (Sdr. SUGITO) untuk dibelanjakan saprodi ke Pak Rudi dan sisanya sebesar Rp 68.531.250,- (enam puluh delapan juta lima ratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) dibagikan kepada anggota-anggota kelompok tani Suka Damai
Tahap IV tanggal 26 Maret 2013, setelah saksi KOMARUDIN dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi nomor : 187/PSP-HT/III/2013 tanggal 26 Maret 2013 dari Saksi MAIMUNA MAHMUD, saksi KOMARUDIN melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 31.400.000,- (tiga puluh satu juta empat ratus ribu rupiah) untuk tahap IV saksi KOMARUDIN, dan saksi DALIM SAPUTANA kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi MAIMUNA MAHMUD menyampaikan adanya partisipasi sebesar 10% yaitu Rp 3.140.000,- (tiga juta seratus empat puluh ribu rupiah) yang saksi KOMARUDIN serahkan kepada Saksi MAIMUNA MAHMUD, dan uang operasional pengurus kelompok 5%, lalu saksi KOMARUDIN dan Ketua menerima uang 5% sebesar Rp 1.570.000.- (satu juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa uangnya Rp 26.690.000,- (dua puluh enam juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) saksi KOMARUDIN dan Bendahara saksi DALIM SAPUTANA bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota Kelompok Tani Suka Damai
Bahwa untuk Kelompok Tani Tirto Arum di Desa Lembah Asri Kec. Weda Selatan yang mengetuai 42 anggota dengan luasan lahan per orangnya bervariasi 0,75 hektar, 1,16 hektar, 1 hektar sehingga total luasan lahan sebesar 34,16 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Perluasan Areal Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 341.600.000,- (tiga ratus empat puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) ditambah bunga bank Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) menjadi Rp 342.900.000,- (tiga ratus empat puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah), atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT, saksi MAIMUNA MAHMUD memotong anggaran 10% yang disampaikan kepada ketua kelompok tani Tirto Arum saksi TONI SASONO, Bendahara saksi SAIFUL GOFAR dengan berdalih pemotongan tersebut merupakan uang partisipasi Dinas, serta memotong 5% sebagai ongkos transportasi pengurus kelompok dari anggaran yang telah dicairkan melalui rekening BRI nomor: 7090-01-004986-53-5, yang dilakukan bertahap sebanyak 6 (enam) tahap sebagai berikut:
Tahap I tanggal 06 November 2012, setelah saksi TONI SASONO dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi nomor: 105/PSP-HT/XI/2012 tanggal 5 November 2012 dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi TONI SASONO melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) untuk tahap I saksi TONI SASONO, saksi SYAIFUL GOFAR kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi MAIMUNA MAHMUD menyampaikan secara lisan bahwa ada partisipasi Dinas 10% dan 5% untuk kelompok, kemudian saksi TONI SASONO memberikan Rp 2.100.000,- (dua juta seratus ribu) yang diterima saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi TONI SASONO menerima 5% sebesar Rp 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) sebagai uang operasional kelompok, dan sisanya Rp 17.850.000,- (tujuh belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) saksi TONI SASONO dan Bendahara bawa untuk dibagikan kepada anggota kelompok
Tahap II tanggal 22 November 2012, setelah saksi TONI SASONO dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 121/PSP-HT/XI/2012 tanggal 21 November 2012 dari saksi MAIMUNA MAHMUD, saksi TONI SASONO melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 30.00.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk tahap II saksi TONI SASONO, dan saksi SYAIFUL GOFAR kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi MAIMUNA MAHMUD menyampaikan partisipasi sebesar 10% yaitu Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang diterima saksi MAIMUNA MAHMUD, dan uang operasional pengurus kelompok 5% sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang saksi TONI SASONO terima, dan sisa uangnya Rp 25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) saksi TONI SASONO dan Bendahara saksi SYAIFUL GOFAR bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota Kelompok Tani Tirto Arum
Tahap III (upah kerja dan Saprodi) tanggal 11 Desember tahun 2012, setelah saksi TONI SASONO dan Bendahara Kelompok saksi SYAIFUL GOFAR mengambil Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 146/PSP-HT/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012 dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT untuk diajukan di Bank BRI Weda, setelah cair sekitar Rp 169.000.000,- (seratus enam puluh sembilan juta rupiah) saksi TONI SASONO dan Bendahara Kelompok saksi SYAIFUL GOFAR ke Kantor Dinas Pertanian Halteng menemui saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi MAIMUNA MAHMUD menyampaikan catatan rincian pencairan dan pemotongan 10% untuk partisipasi Dinas sebesar Rp 16.900.000,- (enam belas juta sembilan ratus ribu rupiah) dan 5% untuk kelompok tani sebesar Rp 8.450.000,- (delapan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian saksi TONI SASONO dan Bendahara kelompok saksi SYAIFUL GOFAR menyerahkan uang 10% partisipasi dinas sebesar Rp 16.900.000,- (enam belas juta sembilan ratus ribu rupiah) kepada saksi MAIMUNA MAHMUD, dan saksi TONI SASONO serta Bendahara kelompok menerima uang Rp 8.450.000,- (delapan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp 143.650.000,- (seratus empat puluh tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) saksi TONI SASONO dan Bendahara saksi SYAIFUL GOFAR bawa dan sesuai dengan perintah saksi MAIMUNA MAHMUD dalam catatan uang sebesar Rp 72.590.000,- (tujuh puluh dua juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) untuk pembelian saprodi yang saksi TONI SASONO serahkan ke saksi USMAN LAWER dan sisanya sebesar Rp 71.060.000,- (tujuh puluh satu juta enam puluh ribu rupiah) dibagikan kepada anggota-anggota kelompok tani Tirto Arum
Tahap IV tanggal 11 Februari 2013, setelah saksi TONI SASONO dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi nomor : 172/PSP-HT/II/2013 tanggal 11 Februari 2013 dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi TONI SASONO melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 80.400.000,- (delapan puluh juta empat ratus ribu rupiah) untuk tahap IV saksi TONI SASONO, dan saksi SYAIFUL GOFAR kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi MAIMUNA MAHMUD dan dilakukan pemotongan untuk dinas 10% sebagai uang partisipasi sebesar Rp 8.040.000,- (delapan juta empat puluh ribu rupiah) yang diterima saksi MAIMUNA MAHMUD, lalu saksi TONI SASONO dan Bendahara menerima uang 5% sebesar Rp 4.020.000.- (empat juta dua puluh ribu rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa uangnya Rp 68.340.000,- (enam puluh delapan juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) saksi TONI SASONO dan Bendahara saksi SYAIFUL GOFAR bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota Kelompok Tani Tirto Arum
Tahap V pada tanggal 07 Maret 2013, telah cair sesuai surat persetujuan pencairan dana nomor: 175/PSP-HT/II/2013 tanggal 06 Maret 2013 dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT sebesar Rp 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) dan dilakukan pemotongan uang partisipasi dinas 10% sebesar Rp 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) yang diberikan kepada saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi TONI SASONO menerima 5% sebagai uang operasional kelompok Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan sisanya Rp 18.700.000,- (delapan belas juta tujuh ratus ribu rupiah) saksi TONI SASONO bagikan kepada anggota-anggota kelompok tani Tirto arum
Tahap VI pada tanggal 27 Maret 2013, telah cair sesuai surat persetujuan pencairan dana nomor: 188/PSP-HT/III/2013 tanggal 26 Maret 2013 dari saksi MAIMUNA MAHMUD sebesar Rp 20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) dan dilakukan pemotongan uang partisipasi dinas 10% sebesar Rp 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah) yang diberikan kepada saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi TONI SASONO menerima 5% sebagai uang operasional kelompok Rp 1.025.000,- (satu juta dua puluh lima ribu rupiah) dan sisanya Rp 17.425.000,- (tujuh belas juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) saksi TONI SASONO bagikan kepada anggota-anggota kelompok tani Tirto arum
Bahwa untuk Kelompok Tani Sahabat Tani di Desa Kulo Jaya Kec. Weda Tengah yang beranggotakan 15 (lima belas) anggota dengan luasan lahan per orangnya 0,75 hektar, sehingga total luasan lahan sebesar 11,25 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Perluasan Areal Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 112.500.000,- (seratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah), atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT, saksi MAIMUNA MAHMUD memotong anggaran 10% yang disampaikan kepada ketua kelompok tani Sahabat Tani, saksi ODAI Bendahara saksi TRIMO ARIFIN dengan berdalih pemotongan tersebut merupakan uang partisipasi Dinas, serta memotong 5% sebagai ongkos transportasi pengurus kelompok dari anggaran yang telah dicairkan melalui rekening BRI nomor: 7090-01-004971-53-0, yang dilakukan bertahap sebanyak 4 (empat) tahap sebagai berikut:
Tahap I tanggal 06 November 2012, setelah saksi ODAI dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi dari saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi FAISAL nomor: 103/PSP-HT/XI/2012 tanggal 05 November 2012 yang diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi ODAI melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk tahap I saksi ODAI, Saksi TRIMO ARIFIN kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi FAISAL, kemudian saksi MAIMUNA MAHMUD mengambil seluruh uang pencairan, menghitung dan memotong 10% sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), lalu saksi ODAI dan Bendahara menerima uang 5% sebesar Rp 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisanya sebesar Rp 6.375.000,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) saksi ODAI dan bendahara bawa untuk dibagikan kepada anggota kelompok tani, hal tersebut terjadi pada setiap pencairan
Tahap II tanggal 21 November 2012, setelah saksi ODAI dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi dari saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi FAISAL nomor: 117/PSP-HT/XI/2012 tanggal 20 November 2012 yang diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi ODAI melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 44.700.00,- (empat puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk tahap II saksi ODAI, saksi TRIMO ARIFIN kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi FAISAL, kemudian saksi MAIMUNA MAHMUD mengambil seluruh uang pencairan, menghitung dan memotong 10% sebesar Rp 4.470.000,- (empat juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah), lalu saksi ODAI dan Bendahara menerima uang 5% sebesar Rp 2.235.000,- (dua juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa sebesar Rp 37.995.000,- (tiga puluh tujuh juta sembila ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dibagikan kepada anggota-anggota kelompok
Tahap III tanggal 27 November tahun 2012, setelah saksi ODAI dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi dari saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi FAISAL nomor: 126/PSP-HT/XI/2012 tanggal 27 November 2012 yang diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi ODAI melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 32.700.000,- (tiga puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk tahap III saksi ODAI, saksi TRIMO ARIFIN kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi FAISAL, kemudian saksi MAIMUNA MAHMUD mengambil seluruh uang pencairan, menghitung dan memotong 10% sebesar Rp 3.270.000,- (tiga juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), lalu saksi ODAI dan Bendahara menerima uang 5% sebesar Rp 1.635.000,- (satu juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa sebesar Rp 27.795.000,- (dua puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dibawa oleh saksi MAIMUNA MAHMUD untuk dibelikan saprodi sebesar Rp 23.906.250,- (dua puluh tiga juta sembilan ratus enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) sisanya Rp 3.888.750,- (tiga juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dibagikan ke anggota, beberapa hari kemudian FAISAL datang ke rumah saksi ODAI dan memberikan uang bibit Rp 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) per lahan
Tahap IV tanggal 23 Januari 2013, setelah saksi ODAI dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi dari saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi FAISAL nomor: 159/PSP-HT/I/2013 tanggal 23 Januari 2013 yang diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi ODAI melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 27.600.000,- (dua puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) untuk tahap IV saksi ODAI, saksi TRIMO ARIFIN kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi FAISAL, kemudian saksi MAIMUNA MAHMUD mengambil seluruh uang pencairan, menghitung dan memotong 10% sebesar Rp 2.760.000,- (dua juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah), lalu saksi ODAI dan Bendahara menerima uang 5% sebesar Rp 1.380.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa sebesar Rp 23.460.000,- (dua puluh tiga juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) saksi ODAI dan bendahara bagikan kepada anggota kelompok tani
Bahwa untuk Kelompok Tani Padaidi di Desa Kobe Kulo Kec. Weda Tengah yang mengetuai 33 anggota dengan luasan 24,75 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Pencetakan Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 247.500.000,- (dua ratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT, saksi MAIMUNA MAHMUD memotong anggaran 10% yang disampaikan kepada ketua kelompok tani Padaidi Sdr. EDI PRAYOGO, Bendahara saksi SAIFUL ANWAR dengan berdalih pemotongan tersebut merupakan uang partisipasi Dinas, serta memotong 5% sebagai ongkos transportasi pengurus kelompok dari anggaran yang telah dicairkan melalui rekening BRI nomor: 7090-01-004974-53-8, yang dilakukan bertahap sebanyak 4 (empat) tahap sebagai berikut:
Tahap I tanggal 6 November 2012, setelah saksi SAIFUL ANWAR dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan rekomendasi nomor: 100/PSP-HT/XI/2012 tanggal 05 November 2012 dari Saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi SAIFUL ANWAR melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk tahap I saksi SAIFUL ANWAR, dan Sdr. EDI kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi MAIMUNA MAHMUD mengambil seluruh uang pencairan, kemudian saksi MAIMUNA MAHMUD menghitung dan memotong sebesar 10% yaitu Rp 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan mengatakan ada pemotongan sebagai uang partisipasi 10% untuk dinas Pertaian, lalu saksi SAIFUL ANWAR dan Ketua diberi uang 5% Rp 825.000.- (delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa uangnya Rp 14.025.000,- saksi SAIFUL ANWAR dan Ketua bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota Kelompok Tani Padaidi sehingga pada tahap I anggota mendapatkan uang Rp 425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah)
Tahap II tanggal 21 November 2012, setelah saksi SAIFUL ANWAR dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan rekomendasi dari saksi MAIMUNA MAHMUD, saksi SAIFUL ANWAR melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 109.237.500,- (seratus sembilan juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) untuk tahap II saksi SAIFUL ANWAR, dan Sdr. Edi kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi MAIMUNA MAHMUD mengambil seluruh uang pencairan, kemudian saksi MAIMUNA MAHMUD menghitung dan memotong sebesar 10% yaitu Rp 10.923.750,- (sepuluh juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), lalu saksi SAIFUL ANWAR dan Ketua diberi uang 5% sebesar Rp 5.461.875.- (lima juta empat ratus enam puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa uangnya Rp 92.851.875,- (sembilan puluh dua juta delapan ratus lima puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) untuk biaya saprodi Rp 52.593.750,- (lima puluh dua juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), diberikan kepada saksi SAIFUL ANWAR dan Ketua Kelompok Rp 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk membeli mesin perontok dan mesin pemotong dan yang Rp 36.093.750,- (tiga puluh enam juta sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) diberikan kepada saksi Faisal untuk dibelikan Saprodi dan sisanya Rp 40.258.125,- (empat puluh juta dua ratus lima puluh delpan ribu seratus dua puluh lima rupiah) Ketua kelompok bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota Kelompok Tani Padaidi
Tahap III tanggal 27 November 2012, setelah saksi SAIFUL ANWAR dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan rekomendasi nomor: 128/PSP-HT/XI/2012 tanggal 27 November 2012 dari saksi MAIMUNA diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi SAIFUL ANWAR melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 59.025.000,- (lima puluh sembilan juta dua puluh lima ribu rupiah) untuk tahap III saksi SAIFUL ANWAR, dan Sdr. Edi kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi MAIMUNA MAHMUD mengambil seluruh uang pencairan, kemudian saksi MAIMUNA MAHMUD menghitung dan memotong sebesar 10% yaitu Rp 5.902.500,- (lima juta sembilan ratus dua ribu lima ratus rupiah), lalu saksi SAIFUL ANWAR dan Ketua diberi uang 5% sebesar Rp 2.951.250.- (dua juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa uangnya Rp 50.171.250,- (lima puluh juta seratus tujuh puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) diberikan kepada saksi SAIFUL ANWAR dan Ketua Kelompok untuk dibagikan kepada anggota kelompok
Tahap IV tanggal 08 Februari 2013, setelah saksi SAIFUL ANWAR dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan rekomendasi nomor: 168/PSP-HT/II/2013 tanggal 08 Februari 2013 dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi SAIFUL ANWAR melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 62.737.500,- (enam puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) untuk tahap IV saksi SAIFUL ANWAR, dan Sdr. Edi kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAMHMUD dan saksi MAIMUNA MAHMUD mengambil seluruh uang pencairan, kemudian saksi MAIMUNA MAHMUD menghitung dan memotong sebesar 10% yaitu Rp 6.273.750,- (enam juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), lalu saksi SAIFUL ANWAR dan Ketua diberi uang 5% sebesar Rp 3.136.875.- (tiga juta seratus tiga puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa uangnya Rp 53.326.875,- dibawa oleh saksi MAIMUNA MAHMUD dengan alasan khawatir uang tidak didistribusikan kepada anggota kelompok, dan uang tersebut dibagikan langung oleh saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi FAISAL, terdakwa KAMIL JUMAT dan beberapa staf di Kulo Jaya kepada masing-masing anggota. pada pencairan ke IV tersebut saksi SAIFUL ANWAR diberi catatan oleh saksi MAIMUNA MAHMUD berupa rincian pencairan tahap IV.
Bahwa untuk Kelompok Tani Aksi Jaya di Desa Woejerana Dusun I Kec. Weda Tengah yang beranggotakan 20 anggota dengan luasan 15 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Pencetakan Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ditambah bunga bank Rp 425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) menjadi Rp 150.425.000,- (seratus lima puluh juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah), atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT, Saksi MAIMUNA MAHMUD memotong anggaran 10% yang disampaikan kepada ketua kelompok tani Aksi Jaya saksi SURYANI, Bendahara saksi MOH. FADLI MONY dengan berdalih pemotongan tersebut merupakan uang partisipasi Dinas, serta memotong 5% sebagai ongkos transportasi pengurus kelompok dari anggaran yang telah dicairkan melalui rekening BRI nomor: 7090-01-004997-53-0, yang dilakukan bertahap sebanyak 4 (empat) tahap sebagai berikut:
Pada pencairan Tahap I pada tanggal 06 November 2012, setelah saksi SURYANI dan Bendahara saksi MOH.FADLY MONY mengambil surat rekomendasi nomor: 110/PSP-HT/XI/2012 tanggal 05 November 2012 dan buku tabungan ke saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT untuk diajukan di Bank BRI Weda, setelah cair sekitar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) saksi menyerahkan uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) secara tunai di ruangan kerja saksi MAIMUNA MAHMUD di Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng yang diterima oleh saksi MAIMUNA MAHMUD dan dilakukan pemotongan 10% sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian diserahkan ke saksi SURYANI hanya Rp.9.000.000,-(sembilan juta rupiah), dan yang 5% sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk operasional pengurus sesuai perintah saksi MAIMUNA MAHMUD
Pada pencairan Tahap II pada tanggal 04 Desember 2012, setelah saksi SURYANI dan dan Bendahara saksi MOH.FADLY MONY mengambil surat rekomendasi nomor: 131/PSP-HT/XII/2012 tanggal 04 Desember 2012 dan buku tabungan ke saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT untuk diajukan di Bank BRI Weda, setelah cair sekitar Rp 95.412.500,- (sembilan puluh lima juta empat ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) saksi SURYANI menyerahkan uang sebesar Rp 95.412.500,- (sembilan puluh lima juta empat ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) secara tunai di ruangan kerja saksi MAIMUNA MAHMUD di Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng yang diterima oleh saksi MAIMUNA MAHMUD kemudian diserahkan ke saksi SURYANI hanya Rp.48.265.625,-(empat puluh delapan juta dua ratus enam puluh lima ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) dimana saksi MAIMUNA MAHMUD menerima Rp.47.146.875,-(Empat puluh tujuh juta seratus empat puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah), saksi MAIMUNA MAHMUD mengatakan dana tersebut untuk Saprodi sebesar Rp 31.875.000,- (tiga puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
Pada pencairan Tahap III pada tanggal 08 Februari 2012, setelah saksi SURYANI dan dan Bendahara saksi MOH.FADLY MONY mengambil surat rekomendasi nomor: 170/PSP-HT/II/2012 tanggal 08 Februari 2012 dan buku tabungan di saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT untuk diajukan di Bank BRI Weda, setelah cair sekitar Rp 29.512.500,- (dua puluh sembilan juta lima ratus dua belas ribu lima ratus rupiah), saksi SURYANI menyerahkan uang sebesar Rp 29.512.500,- (dua puluh sembilan juta lima ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) secara tunai di ruangan kerja saksi MAIMUNA MAHMUD di Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng yang diterima oleh saksi MAIMUNA MAHMUD kemudian dilakukan pemotongan 10% oleh saksi MAIMUNA MAHMUD sebagai dana partisipasi Dinas sebesar Rp 2.951.250,- (dua juta sembilan ratus lima puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) diserahkan ke saksi SURYANI sebagai partsipasi untuk pengurus kelompok sebesar Rp 1.475.625,- (satu juta empat ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) dan untuk dibagikan kepada anggota-anggota hanya Rp 25.085.625,-(dua puluh lima juta delapan puluh lima ribu enam ratus dua puluh lima rupiah ), hal tersebut sesuai bukti catatan dari saksi MAIMUNA MAHMUD yang diberikan pada pencairan tahap III
Pada pencairan Tahap IV pada tanggal 12 Maret 2012, setelah saksi SURYANI dan Bendahara saksi MOH.FADLY MONY mengambil surat rekomendasi nomor: 180/PSP-HT/III/2013 tanggal 11 Maret 2012 dan buku tabungan di saksi MAIMUNA MAHMUD untuk diajukan di Bank BRI Weda, setelah cair sekitar Rp 15.500.000,- (Lima belas juta lima ratus ribu rupiah) saksi SURYANI menyerahkan uang sebesar Rp 15.500.000,- (Lima belas juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai di ruangan kerja saksi MAIMUNA MAHMUD di Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng yang diterima oleh saksi MAIMUNA MAHMUD kemudian dilakukan pemotongan sebesar Rp 1.726.250,- (satu juta tujuh ratus dua puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) untuk Dinas Pertanian, diserahkan ke saksi hanya Rp.13.773.750,-(tiga belas juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)
Bahwa untuk Kelompok Tani Waekob Jaya di Desa Waekob Dusun 1 Kec. Weda Tengah Kab. Halteng yang beranggotakan 33 anggota dengan luasan lahan 16,5 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Pencetakan Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah) ditambah bunga bank Rp 775.000,- (tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) menjadi Rp 165.775.000,- (seratus enam puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT, saksi MAIMUNA MAHMUD memotong anggaran 10% yang disampaikan kepada ketua kelompok tani Waekob Jaya saksi MISNO, Bendahara saksi ISNADI SUNU dengan berdalih pemotongan tersebut merupakan uang partisipasi Dinas, serta memotong 5% sebagai ongkos transportasi pengurus kelompok dari anggaran yang dicairkan melalui rekening BRI nomor: 7090-01-004988-53-7, yang dilakukan bertahap sebanyak 6 (enam) tahap sebagai berikut:
Pada pencairan Tahap I pada tanggal 06 November 2012, setelah ketua kelompok saksi MISNO dan saksi ISNADI SUNU mengambil buku tabungan dan surat rekomendasi nomor: 98/PSP-HT/XI/2012 tanggal 05 November 2012 ke saksi MAIMUNA MAHMUD yang diketahui terdakwa KAMIL JUMAT untuk diajukan di Bank BRI Weda, setelah cair sekitar Rp 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus) saksi ISNADI SUNU dan ketua kelompok saksi MISNO menyerahkan uang sebesar Rp 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus) secara tunai di rumah saksi MAIMUNA MAHMUD yang diterima oleh saksi MAIMUNAH MAHMUD dan dilakukan pemotongan 10% sebesar Rp 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian diserahkan ke saksi hanya Rp.14.850.000,-(empat belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), dan yang 5% sebesar Rp 825.000,- (delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk operasional pengurus sesuai perintah saksi MAIMUNA MAHMUD
Pada pencairan Tahap II pada tanggal 06 Desember 2012, setelah ketua kelompok saksi MISNO dan saksi ISNADI SUNU mengambil buku tabungan dan surat rekomendasi nomor: 141/PSP-HT/XII/2012 tanggal 06 Desember 2012 ke saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT untuk diajukan di Bank BRI Weda, setelah cair sekitar Rp 41.250.000,- (empat puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) saksi ISNADI SUNU dan ketua kelompok saksi MISNO menyerahkan uang tersebut secara tunai di rumah saksi MAIMUNA MAHMUD yang diterima oleh saksi MAIMUNA MAHMUD dan dilakukan pemotongan 10% sebesar Rp 4.125.000,- (empat juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) kemudian diserahkan ke saksi ISNADI SUNU hanya Rp.37.125.000,-, (tiga puluh tujuh juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan yang 5% sebesar Rp 2.062.500,- (dua juta enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) untuk operasional pengurus sesuai perintah saksi MAIMUNA MAHMUD, dan sisa anggaran sebesar Rp 35.062.500,- (tiga puluh enam juta enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) dibelanjakan saprodi oleh FAISAL MUCHTAR
Pada pencairan Tahap III pada tanggal 20 Desember 2012, setelah ketua kelompok saksi MISNO dan Bendahara saksi ISNADI SUNU mengambil buku tabungan dab surat rekomendasi ke saksi MAIMUNA MAHMUD untuk diajukan di Bank BRI Weda, setelah cair sekitar Rp 12.350.000,- (dua belas juta tig ratus lima puluh ribu rupiah), saksi ISNADI SUNU dan ketua kelompok saksi MISNO menyerahkan uang tersebut secara tunai di rumah saksi MAIMUNA MAHMUD yang diterima oleh saksi MAIMUNA MAHMUD dan dilakukan pemotongan 10% sebesar Rp 1.235. 000,- (satu juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) kemudian diserahkan ke saksi ISNADI SUNU hanya Rp.11.115.000,- (sebelas juta seratus lima belas ribu rupiah) dan yang 5% sebesar Rp 617.500,- (enam ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) untuk operasional pengurus sesuai perintah saksi MAIMUNA MAHMUD
Pada pencairan Tahap IV pada tanggal 13 Maret 2013, setelah ketua kelompok saksi MISNO dan Bendahara kelompok saksi ISNADI SUNU mengambil buku tabungan dan surat rekomendasi nomor: 189/PSP-HT/III/2012 tanggal 13 Maret 2013 dari terdakwa KAMIL JUMAT untuk diajukan di Bank BRI Weda, setelah cair sekitar Rp 49.675.000,- (empat puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) saksi ISNADI SUNU dan ketua kelompok menyerahkan uang tersebut secara tunai di rumah saksi MAIMUNA MAHMUD yang diterima oleh saksi MAIMUNA MAHMUD dan dilakukan pemotongan 10% sebesar Rp 4.967. 500,- (empat juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) kemudian diserahkan ke saksi ISNADI SUNU hanya Rp.44.707.500,- (empat puluh empat juta tujuh ratus tujuh ribu lima ratus rupiah), dan yang 5% sebesar Rp 2.483.750,- (dua juta empat ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) untuk operasional pengurus sesuai perintah saksi MAIMUNA MAHMUD
Pada pencairan Tahap V pada tanggal 06 Mei 2013, setelah ketua kelompok saksi MISNO dan bendahara kelompok saksi ISNADI SUNU mengambil buku tabungan dan surat rekomendasi nomor: 196/PSP-HT/V/2013 tanggal 06 Mei 2013 ke saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT untuk diajukan di Bank BRI Weda, setelah cair sekitar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) saksi ISNADI SUNU dan ketua kelompok menyerahkan uang tersebut secara tunai di rumah saksi MAIMUNA MAHMUD yang diterima oleh saksi MAIMUNA MAHMUD dan dilakukan pemotongan 10% sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kemudian diserahkan ke saksi ISNADI SUNU hanya Rp.22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), dan yang 5% sebesar Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk operasional pengurus sesuai perintah saksi MAIMUNA MAHMUD
Pada pencairan Tahap VI pada tanggal 27 Agustus 2013, setelah ketua kelompok saksi MISNO dan saksi ISNADI SUNU mengambil buku tabungan dan surat rekomendasi nomor: 208/PSP-HT/VII/2013 tanggal 21 Agustus 2013 ke saksi MAIMUNA MAHMUD untuk diajukan di Bank BRI Weda, setelah cair sekitar Rp 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) saksi ISNADI SUNU dan ketua kelompok saksi MISNO menyerahkan uang tersebut secara tunai di rumah saksi MAIMUNA MAHMUD yang diterima oleh saksi MAIMUNA MAHMUD dan dilakukan pemotongan 10% sebesar Rp 2.100. 000,- (dua juta seratus ribu rupiah) kemudian diserahkan ke saksi ISNADI SUNU hanya Rp.18.900.000,- (delapan belas juta sembilan ratus ribu rupiah), dan yang 5% sebesar Rp 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) untuk operasional pengurus sesuai perintah saksi MAIMUNA MAHMUD
Bahwa untuk Kelompok Tani Sejati di Desa Woejarana Kec Weda Tengah Kab. Halteng yang beranggotakan 20 (dua puluh) anggota dengan luasan lahan per orangnya 0,75 hektar, sehingga total luasan lahan sebesar 15 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Perluasan Areal Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ditambah bunga bank Rp 412.500,- (empat ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) menjadi Rp 150.412.500,- (seratus lima puluh juta empat ratus dua belas ribu lima ratus rupiah), atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT, saksi MAIMUNA MAHMUD memotong anggaran 10% yang disampaikan kepada ketua kelompok tani Sejati saksi GUNAWAN, Bendahara saksi LABAN ORAPLE dengan berdalih pemotongan tersebut merupakan uang partisipasi Dinas, serta memotong 5% sebagai ongkos transportasi pengurus kelompok yang anggarannya dicairkan melalui rekening BRI nomor: 7090-01-004998-53-2, yang dilakukan bertahap sebanyak 4 (empat) tahap sebagai berikut:
Tahap I tanggal 06 November 2012, setelah saksi Ketua Kelompok GUNAWAN dan Bendahara Kelompok saksi LABAN ORAPLE mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT nomor: 111/PSP-HT/XI/2012 tanggal 05 November 2012, saksi GUNAWAN melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk tahap I saksi GUNAWAN, saksi LABAN ORAPLE kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD, kemudian saksi MAIMUNA MAHMUD mengambil seluruh uang pencairan, menghitung dan memotong 10% sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah rupiah), lalu saksi GUNAWAN dan Bendahara saksi LABAN ORAPLE menerima uang 5% sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa sebesar Rp 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) saksi GUNAWAN dan bendahara bawa untuk dibagikan kepada anggota kelompok, hal tersebut terjadi pada setiap pencairan
Tahap II tanggal 04 Desember 2012, setelah saksi GUNAWAN dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT nomor: 132/PSP-HT/XII/2012 tanggal 04 Desember 2012, saksi GUNAWAN melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 94.787.000,- (sembilan puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), saksi LOBAN ORAPLE kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD, kemudian saksi MAIMUNA MAHMUD mengambil seluruh uang pencairan, menghitung dan memotong 10% sebesar Rp 9.478.700,- (Sembilan juta empat ratus tujuh puluh delapan tujuh ratus rupiah), lalu saksi GUNAWAN dan Bendahara menerima uang 5% sebesar Rp 4.739.350,- (empat juta tujuh tiga puluh sembilan tiga ratus lima puluh rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa sebesar Rp 80.568.950,- (delapan puluh juta lima ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) dibelikan saprodi oleh Dinas Pertanian sebesar Rp 31.875.000,- (tiga puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), sisanya Rp 48.693.950,- (empat puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) dibagikan kepada anggota-anggota kelompok
Tahap III tanggal 08 Februari tahun 2013, setelah saksi GUNAWAN dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT nomor: 171/PSP-HT/II/2013 tanggal 08 Februari 2013, saksi GUNAWAN melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 29.325.000,- (dua puluh Sembilan juta tiga ratus dua puluh lima rupiah) untuk tahap III saksi GUNAWAN, saksi LOBAN ORAPLE kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD, kemudian saksi MAIMUNA MAHMUD mengambil seluruh uang pencairan, menghitung dan memotong 10% sebesar Rp 2.932.500,- (dua juta Sembilan ratus tiga puluh dua lima ratus rupiah), lalu saksi GUNAWAN dan Bendahara menerima uang 5% sebesar Rp 1.466.250,- (satu juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa sebesar Rp 24.926.250,- (dua puluh empat sembilan juta sembilan ratus dua puluh enam dua ratus lima puluh ribu rupiah) dibagikan kepada anggota-anggota kelompok
Tahap IV tanggal 26 Maret 2013, setelah saksi GUNAWAN dan Bendahara Kelompok LABAN ORAPLE mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi dari saksi MAIMUNA MAHMUD nomor: 186/PSP-HT/III/2013 tanggal 26 Maret 2013 saksi GUNAWAN melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 16.300.000,- (enam belas juta tiga ratus ribu rupiah) untuk tahap IV saksi GUNAWAN, saksi LOBAN ORAPLE kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD, kemudian saksi MAIMUNA MAHMUD mengambil seluruh uang pencairan, menghitung dan memotong 10% sebesar Rp 1.630.000,- (satu juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah), lalu saksi GUNAWAN dan Bendahara menerima uang 5% Rp 815.000,- (delapan ratus lima belas ribu rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa sebesar Rp 13.855.000,- (tiga belas juta delapan ratus lima puluh lima rupiah) saksi GUNAWAN dan bendahara bagikan kepada anggota kelompok tani
Bahwa untuk Kelompok Tani Mekar Jaya di Dusun II dan III Desa Waekob Kec. Weda Tengah yang beranggotakan 55 anggota dengan luasan 41,25 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Pencetakan Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 412.500.000,- (empat ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah) ditambah bunga bank Rp 2.487.500,- (dua juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) menjadi 414.987.500,- (empat ratus empat belas juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT, saksi MAIMUNA MAHMUD memotong anggaran 10% yang disampaikan kepada ketua kelompok tani Mekar Jaya saksi IMANUEL H. FRANS, Bendahara saksi ALI USMAN dengan berdalih pemotongan tersebut merupakan uang partisipasi Dinas, serta memotong 5% sebagai ongkos transportasi pengurus kelompok yang anggarannya dicairkan melalui rekening BRI nomor: 7090-01-004989-53-3, yang dilakukan bertahap sebanyak 6 (enam) tahap sebagai berikut:
Tahap I tanggal 19 November 2012, setelah Bendahara saksi ALI USMAN dan Ketua Kelompok saksi IMANUEL H. FRANS mengambil buku tabungan dan Surat persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi nomor: 97/PSP-HT/XI/2012 tanggal 05 November 2012 dari Saksi MAIMUNA diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi ALI USMAN dan saksi IMANUEL H. FRANS melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk tahap I saksi ALI USMAN, dan saksi EMANUEL HERMAN FRANS kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi MAIMUNA MAHMUD menyampaikan ada uang partisipasi sebesar 10% yaitu Rp 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dan uang operasional pengurus kelompok 5%, lalu saksi ALI USMAN dan Ketua mengambil uang 5% Rp 1.375.000.- (satu juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa uangnya Rp 23.375.000,- (dua puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) saksi ALI USMAN dan Ketua bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota Kelompok Tani Mekar Jaya, tiap anggota mendapatkan RP 425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) sebagai uang muka
Tahap II (Pencairan Saprodi) tanggal 06 Desember 2012, setelah Bendahara kelompok saksi ALI USMAN dan Ketua Kelompok saksi IMANUEL H. FRANS mengambil buku tabungan dan Surat persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi nomor: 139/PSP-HT/XII/2012 tanggal 06 Desember 2012 dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi ALI USMAN melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 103.125.000,- (seratus tiga juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk tahap II saksi ALI USMAN, dan saksi IMANUEL H. FRANS kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan menyerahkan uang partisipasi 10 % kepada saksi MAIMUNA MAHMUD sebesar Rp 10.312.500,- (sepuluh juta tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupiah), lalu saksi ALI USMAN dan Ketua menerima uang 5% Rp 5.156.250.- (lima juta seratus lima puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa uangnya Rp 87.656.250,- (delapan puluh tujuh juta enam ratus lima puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) kami serahkan ke saksi MAIMUNA MAHMUD untuk belanja saprodi dan menyampaikan bahwa kelompok Tani Mekar Jaya meminta anggaran Saprodi sebagian dibelikan 1 unit Handtractor dan sisanya dibelikan saprodi
Tahap III tanggal 21 Desember 2012, setelah saksi ALI USMAN dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat persetujuan Pencairan Dana/ rekomendasi nomor: 153/PSP-HT/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012 dari saksi MAIMUNA diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi ALI USMAN melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 28.187.500,- (dua puluh delapan juta seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) untuk tahap III saksi ALI USMAN, dan saksi IMANUEL H.FRANS kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan menyerahkan uang partisipasi 10 % kepada saksi MAIMUNA MAHMUD sebesar Rp 2.818.750,- (dua juta delapan ratus delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), lalu saksi ALI USMAN dan Ketua menerima uang 5% (Rp 1.409.375.-) dari pencairan untuk biaya operasional kelompok, dan sisa uangnya Rp 23.959.375,- (dua puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) saksi dan Ketua bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota Kelompok Tani Mekar Jaya
Tahap IV tanggal 13 Maret 2013, setelah saksi ALI USMAN dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat persetujuan Pencairan Dana/ rekomendasi nomor: 181/PSP-HT/III/2013 tanggal 13 Maret 2013 dari terdakwa KAMIL JUMAT, saksi ALI USMAN melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 130.575.000,- (seratus tiga puluh juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk tahap IV, saks ALI USMAN dan saksi IMANUEL H. FRANS kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan menyerahkan uang partisipasi 10 % kepada saksi MAIMUNA MAHMUD sebesar Rp 13.057.500,- (tiga belas juta lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), lalu saksi ALI USMAN dan Ketua menerima uang 5% Rp 6.528.750.- (enam juta lima ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh ripiah) dari pencairan untuk biaya operasional kelompok, dan sisa uangnya Rp 110.988.750,- (seratus sepuluh juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), saksi ALI USMAN dan Ketua bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota Kelompok Tani Mekar Jaya
Tahap V tanggal 22 Mei 2013, setelah saksi ALI USMAN dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat persetujuan Pencairan Dana/ rekomendasi nomor: 199/PSP-HT/V/2013 tanggal 22 Mei 2013 dari saksi MAIMUNA MAHMUD, saksi ALI USMAN melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) untuk tahap V, saksi ALI USMAN dan saksi IMANUEL H. FRANS kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan menyerahkan uang partisipasi 10 % kepada saksi MAIMUNA MAHMUD sebesar Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), lalu saksi ALI USMAN dan Ketua mengambil uang 5% Rp 3.750.000.-(tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional kelompok, dan sisa uangnya Rp 63.750.000,- (enam puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) saksi ALI USMAN dan saksi IMANUEL H. FRANS bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota Kelompok Tani Mekar jaya
Tahap VI tanggal 21 Agustus 2013, setelah saksi ALI USMAN dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat persetujuan Pencairan Dana/ rekomendasi nomor: 206/PSP-HT/VIII/2013 tanggal 21 Agustus 2013 dari saksi MAIMUNA MAHMUD, saksi ALI USMAN melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 50.600.000,- (lima puluh juta enam ratus ribu rupiah) untuk tahap VI, saksi ALI USMAN dan saksi IMANUEL H. FRANS kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan menyerahkan uang partisipasi 10 % kepada saksi MAIMUNA MAHMUD sebesar Rp 5.060.000,- (lima juta enam puluh ribu rupiah), lalu saksi dan Ketua mengambil uang 5% Rp 2.530.000.-(dua juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional kelompok, dan sisa uangnya Rp 43.010.000,- (empat puluh tiga juta sepuluh ribu rupiah), saksi ALI USMAN dan Ketua bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota Kelompok Tani Mekar Jaya
Bahwa untuk Kelompok Tani Baribongan Jaya di Desa Waekob Kec. Weda Tengah yang beranggotakan 26 anggota dengan luasan 13 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Pencetakan Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) ditambah bunga bank Rp 425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) menjadi Rp 130.425.000,- (seratus tiga puluh juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah), atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT, saksi MAIMUNA MAHMUD memotong anggaran 10% yang disampaikan kepada ketua kelompok tani Baribongan Jaya saksi HENGKI RUMANTENAN, Bendahara saksi MARTINUS TOGO dengan berdalih pemotongan tersebut merupakan uang partisipasi Dinas, serta memotong 5% sebagai ongkos transportasi pengurus kelompok yang anggarannya dicairkan melalui rekening BRI nomor: 7090-01-004995-53-4, yang dilakukan bertahap sebanyak 4 (empat) tahap sebagai berikut:
Tahap I tanggal 06 November 2012, setelah saksi HENGKI RUMANTENAN dan Bendahara Kelompok MARTINUS TOGO mengambil buku tabungan dan Surat persetujuan Pencairan Dana/ rekomendasi nomor: 96/PSP-HT/XI/2012 tanggal 05 November 2012 dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi HENGKI RUMANTENAN melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) untuk tahap I, sekeluarnya dari Bank saksi HENGKI RUMANTENAN dan saksi MARTINUS TOGO kembali ke Kantor Dinas Pertanian menemui saksi MAIMUNA MAHMUD, dan menyerahkan seluruh uangnya dan Saksi MAIMUNA MAHMUD meminta persenan 10% sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan menyampaikan 5% sebesar Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk transportasi Ketua dan Bendahara kelompok, untuk pencairan selanjutnya juga dilakukan pemotongan 10% oleh saksi MAIMUNA MAHMUD, dan sisanya Rp 11.050.000,- (sebelas juta lima puluh ribu rupiah) saksi HENGKI RUMANTENAN dan Bendahara bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota kelompok, tiap anggota mendapatkan Rp 425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) sebagai uang muka
Tahap II (Pencairan Saprodi) tanggal 06 Desember 2012, setelah bendahara kelompok saksi MARTINUS TOGO dan Ketua Kelompok saksi HENGKI RUMANTENAN mengambil buku tabungan dan Surat persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi nomor: 140/PSP-HT/XII/2012 tanggal 06 Desember 2012 dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi MARTINUS TOGO melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 32.500.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk tahap II, karena hari sudah malam saksi MARTINUS TOGO dan saksi HENGKI membawa uang ke Waekob, kemudian keesokan harinya saksi MARTINUS TOGO mengantarkan uang tersebut ke Dinas Pertanian, dan untuk saprodi dialihkan untuk pengadaan 1 (satu) unit hand tractor yang uang seluruhnya diberikan kepada Dinas Pertanian, kemudian saksi MAIMUNA MAHMUD melakukan pemotongan 10% sebesar Rp 3.250.000,- (tiga jura dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan untuk pencairan tersebut saksi MARTINUS TOGO tidak diberikan 5%, jadi Rp 29.250.000,- (dua puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu) diambil oleh Saksi MAIMUNA MAHMUD untuk dibelikan hand tractor
Tahap III tanggal 13 Maret 2013, setelah saksi MARTINUS TOGO dan Ketua Kelompok saksi HENGKI RUMANTENAN mengambil buku tabungan dan Surat persetujuan Pencairan Dana/ rekomendasi nomor: 183/PSP-HT/III/2013 tanggal 13 Maret 2013 yang dikeluarkan oleh terdakwa KAMIL JUMAT, saksi MARTINUS TOGO melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 42.625.000,- (empat puluh dua juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk tahap III saksi MARTINUS TOGO, dan Ketua saksi HENGKI kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD, untuk tahap III tersebut dilakukan pemotongan 10% sebesar Rp 4.262.500,- (empat juta dua ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) untuk Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng dan 5% sebesar Rp 2.131.250,- (dua juta seratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) untuk operasioanl pengurus kelompok sisanya Rp 36.231.250,- (tiga puluh enam juta dua ratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) dibagikan kepada anggota kelompok
Tahap IV tanggal 13 November 2013, setelah saksi MARTINUS TOGO dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi nomor: 209/PSP-HT/XI/2013 tanggal 12 November 2013 dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi MARTINUS TOGO melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 42.300.000,- (empat puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah) untuk tahap IV, saksi MARTINUS TOGO dan Ketua kembali ke kantor Dinas Pertanian dan menemui saksi MAIMUNA MAHMUD, untuk tahap IV tersebut dilakukan pemotongan 10% sebesar Rp 4.230.000,- (empat juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng dan 5% sebesar Rp 2.115.000,- (dua juta seratus lima belas ribu rupiah) untuk operasioanl pengurus kelompok, sisa Rp 35.955.000,- (tiga puluh lima juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah) dibagikan kepada anggota kelompok
Bahwa untuk Kelompok Tani Makmur di Desa Kulo Jaya Kec. Weda Tengah yang beranggotakan 17 anggota dengan luasan 12,75 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Pencetakan Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 127.500.000,- (seratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT, saksi MAIMUNA MAHMUD memotong anggaran 10% yang disampaikan kepada ketua kelompok tani Makmur saksi SUBANA, Bendahara saksi SUYIT dengan berdalih pemotongan tersebut merupakan uang partisipasi Dinas, serta memotong 5% sebagai ongkos transportasi pengurus kelompok yang anggarannya dicarikan melalui rekening BRI nomor: 7090-01-004973-53-2, yang dilakukan bertahap sebanyak 4 (empat) tahap sebagai berikut:
Tahap I tanggal 6 November 2012, setelah saksi SUBANA dan Bendahara Kelompok saksi SUYIT mengambil buku tabungan dan Surat persetujuan Pencairan Dana/rekomendasi nomor: 102/PSP-HT/XI/2012 tanggal 05 November 2012 dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi SUBANA melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) untuk tahap I saksi SUBANA, dan saksi SUYIT kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA dan saksi FAISAL dan saksi MAIMUNA MAHMUD mengambil seluruh uang pencairan, kemudian saksi MAIMUNA MAHMUD menghitung dan memotong sebesar 10% yaitu Rp 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan mengatakan ada pemotongan sebagai uang partisipasi 10% untuk dinas Pertaian, lalu saksi SUBANA dan saksi SUYIT diberi uang 5% Rp 425.000.- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa uangnya Rp 7.225.000,- (tujuh juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) dibawa oleh saksi MAIMUNA MAHMUD yang mengatakan akan dibagikan pihak Dinas Pertanian
Tahap II tanggal 21 November 2012, setelah saksi SUBANA dan saksi SUYIT mengambil buku tabungan dan Surat persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT nomor: 118/PSP-HT/XI/2012 tanggal 20 November 2012, saksi SUBANA melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 60.612.500,- (enam puluh juta enam ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) untuk tahap II saksi SUBANA, dan saksi SUYIT kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi FAISAL dan saksi MAIMUNA mengambil seluruh uang pencairan, kemudian saksi MAIMUNA MAHMUD menghitung dan memotong sebesar 10% yaitu Rp 6.061.250,- (enam juta enam puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah), lalu saksi SUBANA dan saksi SUYIT diberi uang 5% sekitar Rp 3.030.625.- (tiga juta tiga puluh ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa uangnya Rp 51.520.625,- (lima puluh satu juta lima ratus dua puluh ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) untuk biaya saprodi Rp 27.093.750,- (dua puluh tujuh juta sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), namun saksi SUBANA tidak tahu dibelanjakan berapa karena diambil alih oleh Dinas Pertanian, yang mana uang diambil alih oleh saksi MAIMUNA MAHMUD, dan sisanya Rp 24.426.875,- (dua puluh empat juta empat ratus dua puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) ditahan juga oleh saksi MAIMUNA MAHMUD dan akan dibagikan oleh pihak Dinas Pertanian
Tahap III tanggal 27 November 2012, setelah saksi SUBANA dan saksi SUYIT mengambil buku tabungan dan Surat persetujuan Pencairan Dana/ rekomendasi nomor: 127/PSP-HT/XI/2012 tanggal 27 November 2012 dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi SUBANA melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 26.362.500,- (dua puluh enam juta tiga ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) untuk tahap III saksi SUBANA, dan saksi SUYIT kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi MAIMUNA MAHMUD mengambil seluruh uang pencairan, kemudian saksi MAIMUNA menghitung dan memotong sebesar 10% yaitu Rp 2.636.250,- (dua juta enam ratus tiga puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah), lalu saksi SUBANA dan saksi SUYIT diberi uang 5% sekitar Rp 1.318.125.- (satu juta tiga ratus delapan belas ribu seratus dua puluh lima rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional kelompok, dan sisa uangnya Rp 22.408.125,- (dua puluh dua juta empat ratus delapan ribu seratus dua puluh lima rupiah) ditahan oleh saksi MAIMUNA MAHMUD dan akan diberikan oleh pihak Dinas Pertanian ke anggota
Tahap IV tanggal 23 Januari 2013, setelah saksi SUBANA dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi nomor: 158/PSP-HT/I/2013 tanggal 23 Januari 2013 dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi SUBANA melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 32.025.000,- (tiga puluh dua juta dua puluh lima ribu rupiah) untuk tahap IV saksi SUBANA, dan saksi SUYIT kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAMHMUD dan saksi MAIMUNA mengambil seluruh uang pencairan, kemudian saksi MAIMUNA MAHMUD menghitung dan memotong sebesar 10% yaitu Rp 3.202.500,- (tiga juta dua ratus dua ribu lima ratus rupiah), lalu saksi SUYIT dan saksi SUBANA diberi uang 5% sekitar Rp 1.601.250.- (satu juta enam puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional kelompok, dan sisa uangnya Rp 27.221.250,- (dua puluh tujuh juta dua ratus dua puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) saksi SUBANA dan Bendahara saksi SUYIT bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota
Bahwa untuk Kelompok Tani Makmur Bersama di Desa Waekob Kec. Weda Tengah yang beranggotakan 34 anggota dengan luasan 17 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Pencetakan Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) ditambah bunga bank Rp 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) menjadi Rp 170.950.000,- (seratus tujuh puluh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT, saksi MAIMUNA MAHMUD memotong anggaran 10% yang disampaikan kepada ketua kelompok tani Makmur Bersama saksi NELSON TOGO, Bendahara saksi WARTINI dengan berdalih pemotongan tersebut merupakan uang partisipasi Dinas, serta memotong 5% sebagai ongkos transportasi pengurus kelompok yang anggarannya dicairkan melalui rekening BRI nomor: 7090-01-004996-53-0, yang dilakukan bertahap sebanyak 6 (enam) tahap sebagai berikut:
Tahap I tanggal 06 November 2012, setelah saksi WARTINI dan saksi NELSON TOGO mengambil buku tabungan dan Surat persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi nomor: 95/PSP-HT/XI/2012 tanggal 05 November 2012 dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi WARTINI melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) untuk tahap I, sekeluarnya dari Bank saksi WARTINI dan saksi NELSON TOGO dipanggil saksi MAIMUNA MAHMUD ke samping Bank BRI Unit Weda, dan saksi MAIMUNA MAHMUD meminta persenan 10% sebesar Rp 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan menyampaikan 5% sebesar Rp 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk transportasi Ketua, Bendahara dan Sekretaris kelompok, sisa RP 14.450.000,- (empat belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dibagikan kepada anggota kelompok, dan pencairan selanjutnya juga dilakukan pemotongan 10% oleh saksi MAIMUNA MAHMUD, pada pencairan Tahap I tiap anggota mendapatkan Rp 425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) sebagai uang muka
Tahap II (Pencairan Saprodi) tanggal 06 Desember 2012, setelah saksi WARTINI dan saksi NELSON TOGO mengambil buku tabungan dan Surat persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi nomor: 143/PSP-HT/XII/2012 tanggal 06 Desember 2012 dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi WARTINI melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 42.500.000,- (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk tahap II saksi WARTINI, dan Sekretaris Sdr. ISMAIL HASIM diminta kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD, untuk tahap II tersebut pencairan saprodi ini dilakukan pemotongan 10% sebesar Rp 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Dinas Pertanian dan 5% sebesar Rp 2.125.000,- (dua juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) sedangkan sisanya Rp 36.125.000,- (tiga puluh enam juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) dibelikan handtractor, benih dan obat yang uangnya saksi WARTINI berikan kepada saksi MAIMUNA MAHMUD dan Pak FAISAL
Tahap III tanggal 20 Desember 2012, setelah saksi WARTINI dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi nomor: 152/PSP-HT/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012 dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi WARTINI melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 10.350.000,- (sepuluh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk tahap III saksi WARTINI, dan sekretaris bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD, dan dilakukan pemotongan 10% sebesar Rp 1.035.000,- (satu juta tiga puluh lima ribu rupiah) untuk Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng sebesar dan 5% sebesar Rp 517.500,- (lima ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) untuk operasioanl pengurus kelompok, sedangkan sisanya Rp 8.797.500,- (delapan juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dibagikan kepada anggota-anggota kelompok tani Makmur Bersama
Tahap IV tanggal 13 Maret 2013, setelah saksi WARTINI dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat persetujuan Pencairan Dana/ rekomendasi nomor: 184/PSP-HT/III/2013 tanggal 13 Maret 2013 yang dikeluarkan oleh terdakwa KAMIL JUMAT, saksi WARTINI melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 63.300.000,- (enam puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah) untuk tahap IV, saksi WARTINI dan Sekretaris ke Kantor menemui saksi MAIMUNA MAHMUD dan menyerahkan seluruh uangnya lalu dilakukan pemotongan 10% sebesar Rp 6.330.000,- (enam juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) untuk Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng dan 5% sebesar Rp 3.165.000,- (tiga juta seratus enam puluh lima ribu rupiah) untuk operasioanl pengurus kelompok, sisanya Rp 53.805.000,- (lima puluh tiga juta delapan ratus lima ribu rupiah) dibagikan kepada anggota kelompok tani Makmur bersama.
Tahap V tanggal 06 Mei 2013, setelah saksi WARTINI dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi nomor: 197/PSP-HT/V/2013 tanggal 06 Mei 2013 dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi WARTINI melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk tahap V, saksi WARTINI dan Sekretaris ke rumah saksi MAIMUNA MAHMUD menyerahkan pemotongan 10% sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk Dinas Pertanian dan 5% sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk operasional kelompok dan sisanya Rp 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah dibawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota kelompok;
Tahap VI tanggal 21 Agustus 2013, setelah saksi WARTINI dan Ketua mengambil buku tabungan dan Surat persetujuan Pencairan Dana/ rekomendasi nomor: 205/PSP-HT/VIII/2013 tanggal 21 Agustus 2013 dari saksi MAIMUNA MAHMUD, saksi WARTINI melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 17.800.000,- (tujuh belas juta delapan ratus ribu rupiah) untuk tahap VI, saksi WARTINI dan sekretaris ke rumah saksi FAISAL dan menyerahkan 10% pemotongan untuk dinas pertanian sebesar Rp 1.780.000,- (satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) dan 5% sebesar Rp 890.000,- (delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) sedangkan sisanya Rp 15.130.000,- (lima belas juta seratus tiga puluh ribu rupiah) dibawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota kelompok tani.
Bahwa untuk Ketua Kelompok Tani Tunas Harapan Baru di Desa Waekob Dusun II dan III Kec. Weda Tengah yang mengetuai 54 anggota dengan luasan 40,8 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Pencetakan Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 408.000.000,- (empat ratus delapan juta rupiah) ditambah bunga bank Rp 2.475.000,- (dua juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) menjadi Rp 410.475.000,- (empat ratus sepuluh juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT, saksi MAIMUNA MAHMUD memotong anggaran 10% yang disampaikan kepada ketua kelompok tani Tunas Harapan saksi HERMAN NGONGO, Bendahara Sdr. ARNADI dengan berdalih pemotongan tersebut merupakan uang partisipasi Dinas, serta memotong 5% sebagai ongkos transportasi pengurus kelompok, yang dilakukan bertahap sebagai berikut:
setelah membuat rekening atas nama Kelompok Tunas Harapan Baru nomor rekening: 7090-01-004987-53-1 maka dilakukan pencairan sesuai tahapan, pelaksanaan pencairannya saksi HERMAN NGONGO dan Bendahara Kelompok (Sdr. ARNADI) ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD di ruang kerja saksi MAIMUNA MAHMUD, disana saksi HERMAN NGONGO diberi buku tabungan, dan rekomendasi untuk mengambil pencairan tahap I di Bank BRI Weda, setelah itu saksi HERMAN NGONGO melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair untuk tahap I saksi HERMAN NGONGO, dan Sdr. ARNADI kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi MAIMUNA MAHMUD mengambil seluruh uang pencairan, kemudian saksi MAIMUNA MAHMUD menghitung dan memotong sebesar 10% untuk partisipasi Dinas dan 5% untuk pengurus kelompok dan sisa uangnya bendahara Sdr. ARNADI bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota kelompok, bahwa pemotongan tersebut dilakukan pada tiap tahapnya sehingga untuk anggaran Rp. 408.000.000,- (empat ratus delapan juta rupiah) dipotong 10% untuk Dinas sebesar Rp 40.800.000,- (empat puluh juta delapan ratus ribu rupiah) dan 5% untuk operasional pengurus kelompok tani Tunas Harapan sekitar Rp 20.400.000,- (dua puluh juta empat ratus ribu rupiah) sebagai berikut:
-
No Tanggal Jumlah Termasuk bunga Bank Partisipasi 10% Anggaran yang diterima kelompok tani 1 19/11/2012 27.000.000 2.700.000 24.300.000 2 06/12/2012 102.000.000 10.200.000 91.800.000 3 17/01/2013 29.700.000 2.970.000 26.730.000 4 13/03/2013 131.475.000 13.147.500 118.327.500 5 22/05/2013 60.000.000 6.000.000 54.000.000 6 21/08/2013 60.300.000 6.030.000 54.270.000 Jumlah 410.475.000 2.475.000 41.047.500 369.427.500
Bahwa untuk Kelompok Tani Suka Tani di Desa Kulo Jaya Kec. Weda Tengah yang beranggotakan 18 (delapan belas) dengan luasan lahan per orangnya 0,75 hektar, sehingga total luasan lahan sebesar 13,5 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Perluasan Areal Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) ditambah bunga bank Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) menjadi Rp 135.450.000,- (seratus tiga puluh lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT, saksi FAISAL MOCHTAR dan saksi MAIMUNA MAHMUD memotong anggaran 10% yang disampaikan kepada ketua kelompok tani Suka Tani saksi KASMAN, Bendahara saksi SUKAR dengan berdalih pemotongan tersebut merupakan uang partisipasi Dinas, serta memotong 5% sebagai ongkos transportasi pengurus kelompok yang anggarannya dicairkan melalui rekening BRI nomor: 7090-01-004972-53-6, yang dilakukan bertahap sebanyak 5 (lima) tahap sebagai berikut:
Tahap I tanggal 06 November 2012, setelah saksi KASMAN dan Bendahara Kelompok saksi SUKAR mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT nomor: 101/PSP-HT/XI/2012 tanggal 05 November 2012, saksi KASMAN melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) untuk tahap I saksi KASMAN, saksi SUKAR kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi FAISAL, kemudian saksi MAIMUNA MAHMUD mengambil seluruh uang pencairan, menghitung dan memotong 10% sebesar Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), lalu saksi KASMAN dan Bendahara saksi SUKAR menerima uang 5% sebesar Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa saya dan bendahara bawa untuk dibagikan kepada anggota kelompok, hal tersebut terjadi pada setiap pencairan
Tahap II tanggal 21 November 2012, setelah saksi KASMAN dan Bendahara Kelompok saksi SUKAR mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT nomor: 116/PSP-HT/XI/2012 tanggal 20 November 2012, saksi KASMAN melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 68.062.500,- (enam puluh delapan juta enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) untuk tahap II saksi KASMAN, saksi SUKAR kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi FAISAL, kemudian saksi MAIMUNA MAHMUD mengambil seluruh uang pencairan, menghitung dan memotong 10% sebesar Rp 6.806.250,- (enam juta delapan ratus enam ribu dua ratus lima puluh rupiah), lalu saksi KASMAN dan Bendahara saksi SUKAR menerima uang 5% sebesar Rp 3.403.125,- (tiga juta empat ratus tiga ribu seratus dua puluh lima rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa sebesar Rp 57.853.125,- (lima puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh tiga ribu seratus dua puluh lima rupiah) diperuntukkan pembelian saprodi yang diadakan oleh Dinas Pertanian sebesar Rp 28.687.500,- (dua puluh delapan juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan sisanya Rp 29.165.625,- (dua puluh sembilan juta seratus enam puluh lima ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) dibawa juga oleh saksi MAIMUNA MAHMUD dan dibagikan langsung kepada anggota oleh Dinas Pertanian diantaranya terdakwa KAMIL JUMAT, saksi MAIMUNA MAHMUD, saksi FAISAL, saksi CHALID, jadi pada pencairan tahap II saksi KASMAN dan bendahara hanya membawa uang 5% yaitu sebesar Rp 3.403.125,- (tiga juta empat ratus tiga ribu seratus dua puluh lima rupiah)
Tahap III tanggal 27 November tahun 2012, setelah saksi KASMAN dan Bendahara Kelompok saksi SUKAR mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT nomor: 125/PSP-HT/XI/2012 tanggal 27 November 2012 saksi KASMAN melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 20.250.000,- (dua puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk tahap III saksi KASMAN, saksi SUKAR kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi FAISAL, kemudian saksi MAIMUNA MAHMUD mengambil seluruh uang pencairan, menghitung dan memotong 10% sebesar Rp 2.025.000,- (dua juta dua puluh lima ribu rupiah), lalu saksi KASMAN dan Bendahara saksi SUKAR menerima uang 5% sebesar Rp 1.012.500,- (satu juta dua belas ribu lima ratus rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa sebesar Rp 17.212.500,- (tujuh belas juta dua ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) dibawa oleh saksi MAIMUNA MAHMUD untuk dibagikan ke langsung kepada anggota
Tahap IV tanggal 08 Februari 2013, setelah saksi KASMAN dan Bendahara Kelompok saksi SUKAR mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT nomor: 169/PSP-HT/II/2013 tanggal 08 Februari 2013 saksi KASMAN melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 27.637.500,- (dua puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) untuk tahap IV saksi KASMAN, saksi SUKAR kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi FAISAL, kemudian saksi MAIMUNA MAHMUD mengambil seluruh uang pencairan, menghitung dan memotong 10% sebesar Rp 2.763.750,- (dua juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), lalu saksi KASMAN dan Bendahara menerima uang 5% sebesar Rp 1.381.875,- (satu juta tiga ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa sebesar Rp 23.491.875,- (dua puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) dibawa oleh saksi MAIMUNA MAHMUD untuk dibagikan ke langsung kepada anggota
Tahap V tanggal 20 Agustus 2013, setelah saksi KASMAN dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi dari saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi FAISAL nomor: 203/PSP-HT/VIII/2013 tanggal 20 Agustus 2013, saksi KASMAN melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) untuk tahap V saksi KASMAN, saksi SUKAR kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi FAISAL, kemudian saksi MAIMUNA MAHMUD mengambil seluruh uang pencairan, menghitung dan memotong 10% sebesar Rp 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah), lalu saksi KASMAN dan Bendahara menerima uang 5% sebesar Rp 525.000,- (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa sebesar Rp 8.925.000,- (delapan juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) saksi KASMAN dan bendahara bawa untuk dibagikan kepada anggota
Bahwa untuk Kelompok Tani Kuntum Mekar di Desa Trans SP I Waleh Kec. Weda Utara yang awalnya beranggotakan 25 anggota dengan luasan lahan per orangnya 0,75 hektar, sehingga total luasan lahan sebesar 18,75 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Perluasan Areal Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ditambah bunga bank Rp 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) menjadi Rp 187.625.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah), atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT, saksi FAISAL MOCHTAR dan saksi MAIMUNA MAHMUD memotong anggaran 10% yang disampaikan kepada ketua kelompok tani Kuntum Mekar saksi SUBHAN AMBAR, Bendahara saksi MUHID ABDULLAH dengan berdalih pemotongan tersebut merupakan uang partisipasi Dinas, serta memotong 5% sebagai ongkos transportasi pengurus kelompok yang anggarannya dicairkan melalui rekening BRI nomor: 7090-01-005139-53-9, yang dilakukan bertahap sebanyak 4 (empat) tahap sebagai berikut:
Tahap I tanggal 13 November 2012, setelah saksi SUBHAN AMBAR dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi dari terdakwa KAMIL JUMAT nomor: 113/PSP-HT/XI/2012 tanggal 13 November 2012, saksi SUBHAN AMBAR melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 93.750.000,- (sembilan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk tahap I saksi SUBHAN AMBAR, saksi MUHID ABDULLAH kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi FAISAL MUCHTAR dan saksi CHALID, kemudian saksi SUBHAN AMBAR sampaikan kepada saksi FAISAL bahwa anggota kelompok tani Kuntum Mekar ada yang dari Partai Golkar, dan dirubahlah data dari 25 (dua puluh lima) orang (18,75 Ha) menjadi 17 (tujuh belas) orang (12,75 Ha) karena yang 8 (delapan) orang dari Partai Golkar, kemudian uang saksi SUBHAN AMBAR serahkan di saksi FAISAL seluruhnya dan saksi FAISAL yang mengambil uang 8 (delapan) orang anggota sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), partisipasi dinas 10% sebesar Rp 6.375.000,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan saksi SUBHAN AMBAR dan Bendahara menerima uang 5% operasional pengurus kelompok sebesar Rp 3.187.500,- (tiga juta seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), kemudian untuk saprodi sebesar Rp 27.093.750,- (dua puluh tujuh juta sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) yang pupuk dan obat dibelikan saksi FAISAL sedangkan benih saksi SUBHAN AMBAR yang beli sendiri, dan sisanya Rp 27.093.750,- (dua puluh tujuh juta sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) saksi dan Ketua bawa untuk dibagikan kepada anggota kelompok
Tahap II tanggal 4 Desember 2012, setelah saksi SUBHAN AMBAR dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 134/PSP-HT/XII/2012 tanggal 4 Desember 2012 dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi SUBHAN AMBAR melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 31.875.000,- (tiga puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk tahap II saksi SUBHAN AMBAR, dan saksi MUHID ABDULLAH kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan uang saksi SUBHAN AMBAR serahkan seluruhnya di saksi MAIMUNA MAHMUD, kemudian saksi MAIMUNA MAHMUD mengambil anggaran untuk 8 (delapan) anggota yang keluar sebesar Rp 10.200.000,- (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah) sehingga sisa uang Rp 21.675.000,- (dua puluh satu juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan dilakukan pemotongan uang partisipasi Dinas 10% sebesar Rp 2.167.500,- (dua juta seratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan saksi SUBHAN AMBAR serta Bendahara menerima 5% sebesar Rp 1.083.750,- (satu juta delapan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) lalu sisanya Rp 18.423.750,- (delapan belas juta empat ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) saksi SUBHAN AMBAR bagikan kepada anggota-anggota kelompok
Tahap III tanggal 07 Maret tahun 2013, setelah saksi SUBHAN AMBAR dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 178/PSP-HT/III/2013 dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi SUBHAN AMBAR melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk tahap III saksi SUBHAN AMBAR, dan saksi MUHID ABDULLAH kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan uang saksi SUBHAN AMBAR serahkan seluruhnya di saksi MAIMUNA MAHMUD, kemudian saksi MAIMUNA MAHMUD mengambil anggaran untuk 8 (delapan) anggota yang keluar sebesar Rp 6.400.000,- (enam juta empat ratus ribu rupiah) sehingga sisa uang Rp 13.600.000,- (tiga belas juta enam ratus ribu rupiah) dan dilakukan pemotongan uang partisipasi Dinas 10% sebesar Rp 1.360.000,- (satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dan saksi SUBHAN AMBAR serta Bendahara menerima 5% sebesar Rp 680.000,- (enam ratus delapan puluh ribu rupiah) lalu sisanya Rp 11.560.000,- (sebelas juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) saksi bagikan kepada anggota-anggota kelompok
Tahap IV tanggal 18 April 2013, setelah saksi SUBHAN AMBAR dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 193/PSP-HT/IV/2013 dari saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi SUBHAN melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) untuk tahap IV saksi SUBHAN AMBAR, dan saksi MUHID ABDULLAH kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi MAIMUNA MAHMUD dan uang saksi SUBHAN AMBAR serahkan seluruhnya di saksi MAIMUNA MAHMUD, kemudian saksi MAIMUNA MAHMUD mengambil anggaran untuk 8 (delapan) anggota yang keluar sebesar Rp 13.440.000,- (tiga belas juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) sehingga sisa uang Rp 28.560.000,- (dua puluh delapan juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) dan dilakukan pemotongan uang partisipasi Dinas 10% sebesar Rp 2.856.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah) dan saksi SUBHAN AMBAR serta Bendahara menerima 5% sebesar Rp 1.428.000,- (satu juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah) lalu sisanya Rp 24.276.000,- (dua puluh empat juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) saksi SUBHAN AMBAR bagikan kepada anggota-anggota kelompok
Bahwa untuk Kelompok Tani Sinar Harapan di Desa Trans SP I Waleh Kec. Weda Utara yang awalnya beranggotakan 25 anggota dengan luasan lahan per orangnya 0,75 hektar, sehingga total luasan lahan sebesar 18,75 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Perluasan Areal Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ditambah bunga bank Rp 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) menjadi Rp 187.625.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah), atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT saksi FAISAL MOCHTAR dan saksi MAIMUNA MAHMUD memotong anggaran 10% yang disampaikan kepada ketua kelompok tani Sinar Harapan saksi MASKUR SAGIR, Bendahara saksi BADAR FATAHA dengan berdalih pemotongan tersebut merupakan uang partisipasi Dinas, serta memotong 5% sebagai ongkos transportasi pengurus kelompok yang anggarannya dicairkan melalui rekening BRI nomor: 7090-01-005142-53-2, yang dilakukan bertahap sebanyak 4 (empat) tahap sebagai berikut:
Tahap I tanggal 13 November 2012, setelah saksi MASKUR SAGIR dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi dari terdakwa KAMIL JUMAT nomor: 112/PSP-HT/XI/2012 tanggal 13 November 2012, saksi MASKUR SAGIR melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 93.750.000,- (sembilan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk tahap I saksi MASKUR SAGIR, saksi BADAR FATAHA kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi FAISAL, kemudian saksi MASKUR SAGIR mengetahui bahwa untuk 8 (delapan) anggota Kelompok Tani Sinar Harapan sudah tidak ada dalam daftar dengan alasan yang 8 (delapan) orang ini merupakan lawan politik PDIP sehingga dihilangkan dalam daftar, kemudian uang yang diperuntukkan bagi 8 (delapan) orang tersebut ditahan oleh saksi FAISAL, lalu uang saksi MASKUR SAGIR serahkan di saksi FAISAL seluruhnya dan saksi FAISAL yang mengambil uang 8 (delapan) orang anggota sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), partisipasi dinas 10% sebesar Rp 6.375.000,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan saksi MASKUR SAGIR dan Bendahara menerima uang 5% operasional pengurus kelompok sebesar Rp 3.187.500,- (tiga juta seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), kemudian untuk saprodi sebesar Rp 27.093.750,- (dua puluh tujuh juta sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) yang pupuk dan obat dibelikan Pak FAISAL sedangkan benih dibelikan saksi SUBHAN, dan sisanya Rp 27.093.750,- (dua puluh tujuh juta sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) saksi dan Ketua bawa untuk dibagikan kepada anggota kelompok
Tahap II tanggal 4 Desember 2012, setelah saksi MASKUR SAGIR dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 135/PSP-HT/XII/2012 tanggal 4 Desember 2012 dari Saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa MAIMUNA MAHMUD, saksi MASKUR SAGIR melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 31.875.000,- (tiga puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk tahap II saksi, dan Sdr. BADAR FATAHA kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Saksi MAIMUNA MAHMUD dan uang saksi MASKUR SAGIR serahkan seluruhnya di saksi MAIMUNA MAHMUD, kemudian Saksi MAIMUNA MAHMUD mengambil anggaran untuk 8 (delapan) anggota yang keluar sebesar Rp 10.200.000,- (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah) sehingga sisa uang Rp 21.675.000,- (dua puluh satu juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan dilakukan pemotongan uang partisipasi Dinas 10% sebesar Rp 2.167.500,- (dua juta seratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan saksi MASKUR SAGIR serta Bendahara menerima 5% sebesar Rp 1.083.750,- (satu juta delapan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) lalu sisanya Rp 18.423.750,- (delapan belas juta empat ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) saksi bagikan kepada anggota-anggota kelompok
Tahap III tanggal 07 Maret tahun 2013, setelah saksi MASKUR SAGIR dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 177/PSP-HT/III/2013 tanggal 06 Maret 2013 dari Saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi MASKUR SAGIR melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk tahap III saksi MASKUR SAGIR, dan saksi BADAR FATAHA kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Saksi MAIMUNA MAHMUD dan uang saksi MASKUR SAGIR serahkan seluruhnya di saksi MAIMUNA MAHMUD, kemudian Saksi MAIMUNA MAHMUD mengambil anggaran untuk 8 (delapan) anggota yang keluar sebesar Rp 6.400.000,- (enam juta empat ratus ribu rupiah) sehingga sisa uang Rp 13.600.000,- (tiga belas juta enam ratus ribu rupiah) dan dilakukan pemotongan uang partisipasi Dinas 10% sebesar Rp 1.360.000,- (satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dan saksi MASKUR SAGIR serta Bendahara menerima 5% sebesar Rp 680.000,- (enam ratus delapan puluh ribu rupiah) lalu sisanya Rp 11.560.000,- (sebelas juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) saksi MASKUR SAGIR bagikan kepada anggota-anggota kelompok
Tahap IV tanggal 18 April 2013, setelah saksi MASKUR SAGIR dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 190/PSP-HT/IV/2013 tanggal 18 April 2013 dari Saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi MASKUR SAGIR melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) untuk tahap IV saksi MASKUR SAGIR, dan Sdr. BADAR FATAHA kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Saksi MAIMUNA MAHMUD dan uang saksi MASKUR SAGIR serahkan seluruhnya di saksi MAIMUNA MAHMUD, kemudian Saksi MAIMUNA MAHMUD mengambil anggaran untuk 8 (delapan) anggota yang keluar sebesar Rp 13.440.000,- (tiga belas juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) sehingga sisa uang Rp 28.560.000,- (dua puluh delapan juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) dan dilakukan pemotongan uang partisipasi Dinas 10% sebesar Rp 2.856.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah) dan saksi MASKUR SAGIR serta Bendahara menerima 5% sebesar Rp 1.428.000,- (satu juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah) lalu sisanya Rp 24.276.000,- (dua puluh empat juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) saksi MASKUR SAGIR bagikan kepada anggota-anggota kelompok
Bahwa untuk Kelompok Tani Harapan Mulya di Desa Trans SP I Waleh Kec. Weda Utara yang beranggotakan awalnya 25 (dua puluh lima) anggota dengan luasan lahan per orangnya 0,75 hektar, sehingga total luasan lahan sebesar 18,75 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Perluasan Areal Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ditambah bunga bank Rp 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) menjadi Rp 187.625.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah), atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT, saksi FAISAL MOCHTAR dan saksi MAIMUNA MAHMUD memotong anggaran 10% yang disampaikan kepada ketua kelompok tani Harapan Mulya saksi FEHMI HAMDAN, Bendahara saksi BAHRI SELIDER dengan berdalih pemotongan tersebut merupakan uang partisipasi Dinas, serta memotong 5% sebagai ongkos transportasi pengurus kelompok yang anggarannya dicairkan melalui rekening BRI nomor: 7090-01-005141-53-6, yang dilakukan bertahap sebanyak 4 (empat) tahap sebagai berikut:
Tahap I tanggal 13 November 2012, setelah saksi FEHMI HAMDAN dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi dari terdakwa KAMIL JUMAT nomor: 114/PSP-HT/XI/2012 tanggal 13 November 2012, saksi FEHMI HAMDAN melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 93.750.000,- (sembilan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk tahap I saksi FEHMI HAMDAN, saksi BAHRI SELIDER kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi FAISAL, kemudian saksi FEHMI HAMDAN mengetahui bahwa untuk 8 (delapan) anggota Kelompok Tani Harapan Mulya sudah tidak ada dalam daftar dengan alasan yang 8 (delapan) orang ini merupakan lawan politik PDIP sehingga dihilangkan dalam daftar, kemudian uang yang diperuntukkan bagi 8 (delapan) orang tersebut ditahan oleh saksi FAISAL, lalu uang saksi FEHMI HAMDAN serahkan di Pak FAISAL seluruhnya dan Pak FAISAL yang mengambil uang 8 (delapan) orang anggota sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), partisipasi dinas 10% sebesar Rp 6.375.000,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan saksi FEHMI HAMDAN dan Bendahara menerima uang 5% operasional pengurus kelompok sebesar Rp 3.187.500,- (tiga juta seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), kemudian untuk saprodi sebesar Rp 27.093.750,- (dua puluh tujuh juta sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) yang pupuk dan obat dibelikan Pak FAISAL sedangkan benih dibelikan saksi SUBHAN, dan sisanya Rp 27.093.750,- (dua puluh tujuh juta sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) saksi FEHMI HAMDAN dan bendahara bawa untuk dibagikan kepada anggota kelompok
Tahap II tanggal 4 Desember 2012, setelah saksi FEHMI HAMDAN dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 136/PSP-HT/XII/2012 tanggal 4 Desember 2012 dari Saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi FEHMI HAMDAN melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 31.875.000,- (tiga puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk tahap II saksi FEHMI HAMDAN, dan saksi BAHRI SELIDER kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Saksi MAIMUNA MAHMUD dan uang saksi FEHMI HAMDAN serahkan seluruhnya di saksi MAIMUNA MAHMUD, kemudian Saksi MAIMUNA MAHMUD mengambil anggaran untuk 8 (delapan) anggota yang keluar sebesar Rp 10.200.000,- (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah) sehingga sisa uang Rp 21.675.000,- (dua puluh satu juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan dilakukan pemotongan uang partisipasi Dinas 10% sebesar Rp 2.167.500,- (dua juta seratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan saksi FEHMI HAMDAN serta Bendahara menerima 5% sebesar Rp 1.083.750,- (satu juta delapan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) lalu sisanya Rp 18.423.750,- (delapan belas juta empat ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) saksi FEHMI HAMDAN bagikan kepada anggota-anggota kelompok
Tahap III tanggal 07 Maret tahun 2013, setelah saksi FEHMI HAMDAN dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 179/PSP-HT/III/2013 tanggal 06 Maret 2013 dari Saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi FEHMI HAMDAN melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk tahap III saksi FEHMI HAMDAN, dan saksi BAHRI SELIDER kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Saksi MAIMUNA MAHMUD dan uang saksi FEHMI HAMDAN serahkan seluruhnya di saksi MAIMUNA MAHMUD, kemudian Saksi MAIMUNA MAHMUD mengambil anggaran untuk 8 (delapan) anggota yang keluar sebesar Rp 6.400.000,- (enam juta empat ratus ribu rupiah) sehingga sisa uang Rp 13.600.000,- (tiga belas juta enam ratus ribu rupiah) dan dilakukan pemotongan uang partisipasi Dinas 10% sebesar Rp 1.360.000,- (satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dan saksi FEHMI HAMDAN serta Bendahara menerima 5% sebesar Rp 680.000,- (enam ratus delapan puluh ribu rupiah) lalu sisanya Rp 11.560.000,- (sebelas juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) saksi FEHMI HAMDAN bagikan kepada anggota-anggota kelompok
Tahap IV tanggal 18 April 2013, setelah saksi FEHMI HAMDAN dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 191/PSP-HT/IV/2013 tanggal 18 April 2013 dari Saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi FEHMI HAMDAN melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) untuk tahap IV saksi FEHMI HAMDAN, dan saksi BAHRI SELIDER kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Saksi MAIMUNA MAHMUD dan uang saksi FEHMI HAMDAN serahkan seluruhnya di saksi MAIMUNA MAHMUD, kemudian Saksi MAIMUNA MAHMUD mengambil anggaran untuk 8 (delapan) anggota yang keluar sebesar Rp 13.440.000,- (tiga belas juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) sehingga sisa uang Rp 28.560.000,- (dua puluh delapan juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) dan dilakukan pemotongan uang partisipasi Dinas 10% sebesar Rp 2.856.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah) dan saksi FEHMI HAMDAN serta Bendahara menerima 5% sebesar Rp 1.428.000,- (satu juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah) lalu sisanya Rp 24.276.000,- (dua puluh empat juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) saksi FEHMI HAMDAN bagikan kepada anggota-anggota kelompok
Bahwa untuk Kelompok Tani Bukit Rahman di Desa Trans SP I Waleh Kec. Weda Utara yang awalnya beranggotakan 25 anggota dengan luasan lahan per orangnya 0,75 hektar, sehingga total luasan lahan sebesar 18,75 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Perluasan Areal Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT, saksi FAISAL MOCHTAR dan saksi MAIMUNA MAHMUD memotong anggaran 10% yang disampaikan kepada ketua kelompok tani Bukit Rahman saksi MUJRIMIN HAMIN, Bendahara saksi HASAN HASIM dengan berdalih pemotongan tersebut merupakan uang partisipasi Dinas, serta memotong 5% sebagai ongkos transportasi pengurus kelompok yang anggarannya dicairkan melalui rekening BRI nomor: 7090-01-005140-53-0, yang dilakukan bertahap sebanyak 4 (empat) tahap sebagai berikut:
Tahap I tanggal 13 November 2012, setelah saksi MUJRIMIN HAMIN dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi dari terdakwa KAMIL JUMAT nomor: 115/PSP-HT/XI/2012 tanggal 13 November 2012 saksi MUJRIMIN melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 93.750.000,- (sembilan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk tahap I saksi MUJRIMIN HAMIN, saksi HASAN HASIM kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan saksi FAISAL, kemudian berdasarkan usulan dari saksi MUJRIMIN HAMIN karena ketujuh orang anggota kelompok tani Bukit Rahman dari Partai Golkar maka saksi MUJRIMIN HAMIN minta untuk dihilangkan, sehingga anggota kelompok tani Bukit Rahman hanya tinggal 18 (delapan belas), kemudian uang yang diperuntukkan bagi 7 (tujuh) orang tersebut ditahan oleh saksi FAISAL, lalu uang saksi MUJRIMIN HAMIN serahkan di saksi FAISAL seluruhnya dan saksi FAISAL yang mengambil uang 7 (tujuh) orang anggota sebesar Rp 26.250.000,- (dua puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), partisipasi dinas 10% sebesar Rp 6.750.000,- (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dan saksi MUJRIMIN HAMIN dan Bendahara menerima uang 5% operasional pengurus kelompok sebesar Rp 3.375.000,- (tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), kemudian untuk saprodi sebesar Rp 28.687.500,- (dua puluh delapan juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) yang pupuk dan obat dibelikan Pak FAISAL sedangkan benih dibelikan Pak SUBHAN, dan sisanya Rp 28.687.500,- (dua puluh delapan juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) saksi MUJRIMIN HAMIN dan Ketua bawa untuk dibagikan kepada anggota kelompok
Tahap II tanggal 4 Desember 2012, setelah saksi MUJRIMIN HAMIN dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 137/PSP-HT/XII/2012 tanggal 4 Desember 2012 dari Saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi MUJRIMIN HAMIN melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 33.750.000,- (tiga puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk tahap II saksi MUJRIMIN HAMIN, dan saksi HASAN HASIM kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Saksi MAIMUNA MAHMUD serta saksi FAISAL dan uang saksi MUJRIMIN HAMIN serahkan seluruhnya di saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi FAISAL, kemudian saksi FAISAL mengambil anggaran untuk 7 (tujuh) anggota yang keluar sebesar Rp 9.450.000,- (sembilan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga sisa uang Rp 24.300.000,- (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) dan dilakukan pemotongan uang partisipasi Dinas 10% sebesar Rp 2.430.000,- (dua juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) dan saksi MUJRIMIN HAMIN serta Bendahara menerima 5% sebesar Rp 1.215.000,- (satu juta dua ratus lima belas ribu rupiah) lalu sisanya Rp 20.655.000,- (dua puluh juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah) saksi MUJRIMIN HAMIN bagikan kepada anggota-anggota kelompok
Tahap III tanggal 07 Maret tahun 2013, setelah saksi dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 176/PSP-HT/III/2013 tanggal 06 Maret 2013 dari Saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi MUJRIMIN melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk tahap III saksi, dan Sdr. HASAN HASIM kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Saksi MAIMUNA MAHMUD dengan Pak FAISAL dan uang saksi serahkan seluruhnya di saksi MAIMUNA MAHMUD dan Pak FAISAL, kemudian Pak FAISAL mengambil anggaran untuk 7 (tujuh) anggota yang keluar sebesar Rp 6.020.000,- (enam juta dua puluh ribu rupiah) sehingga sisa uang Rp 15.480.000,- (lima belas juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) dan dilakukan pemotongan uang partisipasi Dinas 10% sebesar Rp 1.548.000,- (satu juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah) dan saksi serta Bendahara menerima 5% sebesar Rp 774.000,- (tujuh ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) lalu sisanya Rp 13.158.000,- (tiga belas juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah) saksi bagikan kepada anggota-anggota kelompok
Tahap IV tanggal 18 April 2013, setelah saksi MUJRIMIN HAMIN dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 192/PSP-HT/IV/2013 tanggal 18 April 2013 dari Saksi MAIMUNA MAHMUD diketahui terdakwa KAMIL JUMAT, saksi MUJRIMIN HAMIN melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 38.500.000,- (empat puluh dua juta rupiah) untuk tahap IV saksi MUJRIMIN HAMIN, dan Sdr. HASAN HASIM kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Saksi MAIMUNA MAHMUD dengan Pak FAISAL dan uang saksi MUJRIMIN HAMIN serahkan seluruhnya di Pak FAISAL, kemudian Pak FAISAL mengambil anggaran untuk 7 (tujuh) anggota yang keluar sebesar Rp 10.780.000,- (sepuluh juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) sehingga sisa uang Rp 27.720.000,- (dua puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) dan dilakukan pemotongan uang partisipasi Dinas 10% sebesar Rp 2.772.000,- (dua juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) dan saksi serta Bendahara menerima 5% sebesar Rp 1.386.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah) lalu sisanya Rp 23.562.000,- (dua puluh tiga juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah) saksi MUJRIMIN HAMIN bagikan kepada anggota-anggota kelompok
Bahwa anggaran milik 21 (dua puluh satu) kelompok tani tersebut yang dipotong 10% (tanpa bunga Bank) oleh terdakwa KAMIL JUMAT dengan menyalahgunakan kekuasaannya melalui saksi MAIMUNA MAHMUD sebesar Rp 426.750.000,-,- (empat ratus dua puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah bunga bank sebesar Rp 1.358.250,- (satu juta tiga ratus lima puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) sehingga menjadi Rp 428.108.250,- (empat ratus dua puluh delapan juta seratus delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya yaitu diantaranya dibagi-bagi kepada staf dengan istilah SHU (sisa hasil usaha), dipergunakan oleh terdakwa KAMIL JUMAT dan dipergunakan untuk tambahan biaya operasional monitoring evaluasi sebagai berikut:
| 1 | Operasional kegiatan | |
| Rp 6.500.000,- Rp 11.000.000,- Rp 21.500.000,- Rp 168.625.000,- | |
| 2. | Yang diserahkan ke terdakwa KAMIL JUMAT Lewat saksi FAISAL MUCHTAR | Rp 97.375.000,- |
| 3. | Yang di serahkan langsung oleh saksi MAIMUNA MAHMUD ke terdakwa KAMIL JUMAT | Rp 53.500.000,- |
| 4 | Partisipasi kantor | Rp 5.450.000,- |
| 5 | THR dan uang kepala puasa | Rp 11.000.000,- |
| 6 | Fasilitas kunjungan tim dari Provinsi | Rp 13.800.000,- |
| 7 | Fasilitasi tim dari Pusat (kunjungan) | Rp 8.000.000,- |
| 8 | SHU (sisa hasil usaha) | Rp 30.000.000,- |
Bahwa penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya sebagai biaya operasional tersebut tidak dapat dipertanggungajwabkan, padahal untuk kegiatan operasional dan monitoring evaluasi telah dianggarkan dari dana yang bersumber APBN sebagai dana pendamping sebesar Rp 244.700.000.- (dua ratus dua puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah), dicairkan sebesar Rp 237.375.000,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Juga terdapat anggaran Dekon Tugas Pembantuan yang bersumber dari APBD sebesar Rp 152.125.000,- (seratus lima puluh dua juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) telah cair sebesar Rp 146.850.000,- (seratus empat puluh enam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Anggaran Dekon Tugas Pembantuan tersebut diperuntukkan untuk semua kegiatan Dekon Tugas Pembantuan, dimana sesuai dengan RUKK untuk setiap kelompok dianggarakan sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk Monitoring Evaluasi, sehingga untuk kegiatan perluasan areal sawah/cetak sawah ini anggaran APBD untuk monitoring evaluasi sebesar Rp 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah).
Bahwa untuk ke empat kelompok tani yaitu: kelompok Sinar Harapan, Bukit Rahman, Harapan Mulya, Kuntum Mekar yang berlokasi di Waleh Kecamatan Weda Utara, dilakukan pengurangan anggota kelompok yaitu:
Kelompok Tani Sinar harapan beranggotakan 25 (dua puluh lima) orang, tidak diikutsertakan dalam program Bansos sebanyak 8 (delapan) orang sehingga menjadi 17 (tujuh belas) orang,
Kelompok Tani Harapan Mulya beranggotakan 25 (dua puluh lima) orang, tidak diikutsertakan dalam program Bansos sebanyak 8 (delapan) orang sehingga menjadi 17 (tujuh belas) orang
Kelompok Tani Bukit Rahman beranggotakan 25 (dua puluh lima) orang, tidak diikutsertakan dalam program Bansos sebanyak 7 (tujuh) orang sehingga menjadi 18 (delapan belas) orang
Kelompok Tani Kuntum Mekar beranggotakan 25 (dua puluh lima) orang, tidak diikutsertakan dalam program Bansos sebanyak 8 (delapan) orang sehingga menjadi 17 (tujuh belas) orang.
Bahwa dari ke empat kelompok tani di Waleh Kecamatan Weda Utara tersebut ada 31 (tiga puluh satu) anggota yang dihilangkan atau tidak diikutkan dalam program perluasan areal sawah dengan luasan lahan total 23,25 Hektar, anggaran sebesar Rp 232.500.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), namun anggaran untuk ke 31 (tiga puluh satu) anggota kelompok yang telah dihilangkan tersebut tetap dicairkan oleh terdakwa KAMIL JUMAT bersama-sama dengan saksi MAIMUNA MAHMUD secara melawan hukum dan menyalahgunakan kekuasaannya, telah mengambil uang sebesar Rp 116.250.000,- (seratus enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang diserahkan oleh pengurus-pengurus kelompok tani di Waleh yaitu saksi SUBHAN AMBAR, saksi MASKUR SAGIR, saksi FEHMI HAMDAN dan saksi MUJRIMIN HAMIN kepada saksi FAISAL MOCHTAR pada saat pencairan pertama dan yang Rp 116.250.000,- (seratus enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) diberikan kepada saksi MAIMUNA MAHMUD pada pencairan berikutnya
Bahwa untuk dana sebesar Rp 116.250.000,- (seratus enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT dibawa saksi FAISAL MUCHTAR dipergunakan terdakwa KAMIL JUMAT sekitar Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah), dipergunakan untuk sosialisasi kegiatan pupuk TA. 2013 (pinjaman), dan ada juga yang dibagi-bagi kepada staf yaitu saksi FAISAL MOCHTAR, saksi UMI UMAR, saksi CHALID Hi IDRIS, saksi RETNO NURYANTI dan saksi MAIMUNA MAHMUD, masing-masing mendapatkan Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Bahwa untuk dana sebesar Rp 116.250.000,- (seratus enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang saksi MAIMUNA MAHMUD bawa, digunakan terdakwa KAMIL JUMAT Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan sisanya ada pada saksi MAIMUNA MAHMUD.
Bahwa perbuatan terdakwa KAMIL JUMAT selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan bersama-sama dengan saksi MAIMUNA MAHMUD selaku PPK yang memaksa melakukan pemotongan anggaran milik kelompok-kelompok tani 10% (sepuluh persen) sebesar Rp 426.750.000,- (empat ratus dua puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah bunga bank Rp 1.358.250,- (satu juta tiga ratus lima puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) sehingga menjadi Rp 428.108.250,- (empat ratus dua puluh delapan juta seratus delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan mencairkan anggaran 31 anggota kelompok tani yang telah dihilangkan atau tidak diikutsertakan sebagai penerima manfaat Bansos Perluasan areal sawah sebesar Rp 232.500.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan jumlah total Rp 660.608.250,- (enam ratus enam puluh juta enam ratus delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, karena tidak mematuhi atau tidak melaksanakan ketentuan dalam:
Pasal 3 Ayat (5) Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang berbunyi sebagai berikut “Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban Negara dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBN”
Undang-undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada pasal 18 ayat (3) bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud
Kepres No. 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN/APBD Pasal 12:
Ayat (1) butir b bahwa pelaksanaan anggaran belanja negara didasarkan atas prinsip-prinsip efektif, terarah dan terkendali sesuai dengan rencana, program/kegiatan, serta fungsi setiap departemen/lembaga/pemerintah daerah.
Ayat (2) bahwa belanja atas beban anggaran belanja negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memeperoleh pembayaran.
Pedoman Pengelolaan Dana bantuan Sosial dari Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Tahun 2012
BAB V Pencairan dan Pemanfaatan Dana bantuan Sosial, huruf C Pemanfaatan dan Pembelanjaan
Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka dana bantuan sosial yang telah ditarik/dicairkan, agar sesegera mungkin dibelanjakan sesuai dengan peruntukannya (mengacu pada RUKK)
Pemanfaatan dana pada dasarnya merupakan pembelanjaan dana bantuan sosial oleh Ketua kelompok atau petugas yang ditunjuk sesuai dengan RUKK dengan prinsip transparan, efisien dan efektif
Dan penggunaan uang dari pemotongan 10% (sepuluh persen) serta milik anggota kelompok tani Waleh yang sudah tidak masuk dalam kegiatan perluasan areal sawah dengan jumlah sebesar Rp 660.608.250,- (enam ratus enam puluh juta enam ratus delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak sesuai dengan Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang berbunyi “Pengeluaran atas beban APBN dilakukan berdasar atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran”
Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang berbunyi “DIPA atau dokumen pelaksanaan anggaran lainnya yang dipersamakan dengan DIPA berlaku sebagai dasar pelaksanaan pengeluaran Negara setelah mendapat pengesahan dari Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan”
Dan perbuatan terdakwa KAMIL JUMAT bersama-sama saksi MAIMUNA MAHMUD itu merupakan sifat melawan hukum dalam arti materiil yaitu karena menurut kepatutan perbuatan itu merupakan perbuatan yang tercela atau perbuatan yang menusuk perasaan hati masyarakat banyak termasuk dalam penjelasan undang-undang nomor 31 tahun 1999, perbuatan melawan hukum adalah mencakup melawan hukum materiil dan formil.
Bahwa perbuatan-perbuatan terdakwa KAMIL JUMAT selaku Kuasa Pengguna Anggaran bersama-sama saksi MAIMUNA MAHMUD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) secara melawan hukum dan dengan menyalahgunakan kekuasaannya diatas nyata-nyata telah menguntungkan diri terdakwa sebesar Rp. 294.125.000,- (dua ratus sembilan puluh empat juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan menguntungkan orang lain yaitu :
Saksi MAIMUNA MAHMUD sebesar Rp. 318.125.000,- (tiga ratus delapan belas juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) ditambah dengan bunga bank yang diterima sebesar Rp 1.358.250,- (satu juta tiga ratus lima puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) menjadi Rp. 319.483.250,- (tiga ratus sembilan belas juta empat ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Saksi FAISAL MOCHTAR sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) ;
Saksi CHALID Hi IDRIS sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
Saksi UMI UMAR sebesar Rp 12.000.000,-(dua belas juta rupiah)
Saksi RETNO NURYANTI sebesar Rp 11.000.000,-(sebelas juta rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana Jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana;
Menimbang, bahwa setelah surat dakwaan tersebut dibacakan di persidangan, Terdakwa pada pokoknya menyatakan telah mengerti isi dan maksud surat dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum, terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi), selanjutnya pemeriksaan di persidangan dilanjutkan dengan acara berikutnya ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. SUYONO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi Ketua Kelompok Tani Sri Rejeki di Desa Wairoro Indah Kec. Weda Selatan yang dibentuk tahun 2012 mempunyai 30 anggota dengan luasan 23,25 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Pencetakan Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 232.500.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang diperuntukan olah penggarapan lahan pencetakan sawah ;
Bahwa benar untuk mendapatkan Bansos perluasan areal sawah tersebut awalnya saksi kumpulkan anggota berjumlah 30 orang di rumah Ketua Gapoktan yang didampingi Pak Lurah Burhanudin Yusuf, dan disampiakan kepada anggota oleh Ketua Gapoktan (Sugito) bahwa akan ada bantuan dari pemerintah untuk percetakan sawah, dengan bantuan perorang Rp 4.781.000,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah) dan saprodi untuk / 0,75 Hektar, dan disampaikan juga bahwa pencairan dilakukan per tahap sesuai dengan pekerjaan, setelah itu saksi, bersama Pak Komarudin (Ketua Kelompok Karimun Jaya) dan Pak Mat Suwarni (Ketua Kelompok Suka Damai) didampingi Pak Sugito ke dinas dan membuat buku rekening atas nama Kelompok Tani Sri Rejeki di BRI Weda, kemudian ke Dinas Pertanian dan menyerahkan buku rekening ke Ibu Maimunah, setelah itu para anggota melakukan pekerjaan percetakan sawah, dan dilakukan pencairan anggaran setelah mendapat pencairan anggota-anggota dikumpulkan di rumah Sugito kemudian dibagikan anggaran percetakan sawah
Bahwa benar saksi mengetahui mengenai pemotongan 10% sebagai dana partisipasi dinas adalah disampaikan oleh Ketua Gapoktan SUGITO
Bahwa benar Dana yang didapatkan untuk pengerjaan 0.75 Hektar setahu saksi Rp 4.781.000,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah) untuk upah kerja percetakan sawah, sedangkan bantuan lainnya berupa Sarana Produksi (saprodi) berupa pupuk, benih dan obat-obatan.
Bahwa benar saksi tidak mengetahui rincian upah kerja maupun saprodi
Bahwa benar anggaran percetakan sawah Bansos 2012 tersebut telah cair 100 % sebesar sekitar Rp 232.500.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk pencairan upah kerja kepada masing-masing anggota sudah disalurkan dengan masing-masing anggota mendapatkan upah kerja Rp 4.781.250,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan bantuan saprodi
Bahwa benar saksi tidak pernah membuat Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Areal Sawah Tahun Anggaran 2012 namun pernah menandatanganinya, tapi saksi tidak memahami apa maksud RUKK tersebut
Bahwa benar proses pencairan anggaran Bansos perluasan areal sawah TA 2012 adalah setelah membuat rekening atas nama Kelompok Tani Sri Rejeki maka dana Bansos masuk ke rekening Kelompok Tani Sri Rejeki, setelah itu dilakukan pencairan sesuai pekerjaan pada tiap kegiatannya, apabila pekerjaan selesai pada tiap tahapan kegiatannya barulah saksi diberitahu oleh Sugito (Ketua Gapoktan) untuk pencairan, kemudian pada tahun 2012 saksi dan Bendahara (Sdr. SUPANDI) dan SUGITO (Ketua Gapoktan) ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD di ruang kerja Ibu MAIMUNA MAHMUD, disana saksi diberi buku tabungan, dan catatan untuk mengambil pencairan tahap I di Bank BRI Weda, setelah itu saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair RP 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk tahap I saksi, SUPANDI dan SUGITO kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD dan ibu MAIMUNA MAHMUD menyampaikan catatan berisi uang partisipasi Dinas 10%, kemudian SUPANDI (Bendahara) menyerahkan uang Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada ibu MAIMUNA MAHMUD yang disaksikan oleh saksi, SUPONO (Bendahara Kelompok), dan Ibu MAIMUNA MAHMUD memberikan catatan yang berisi pemotongan 5% sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk transportasi, kemudian Ibu MAIMUNA MAHMUD meminta kembali buku tabungan Kelompok Tani Sri Rejeki
Bahwa benar pencairan tersebut dilakukan 4 (empat) tahap, dan penyerahan uang sesuai dengan perintah Ibu MAIMUNA MAHMUD dilakukan saat pencairan pada tiap-tiap tahapnya:
Tahap I tanggal 06 November 2012, setelah saksi dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi dari Ibu MAIMUNA MAHMUD saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk tahap I saksi, dan Pak SUPANDI kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD dan ibu MAIMUNA MAHMUD menyampaikan catatan partisipasi sebesar 10% yaitu Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dan uang operasional pengurus kelompok 5%, lalu saksi dan Ketua menerima uang 5% sebesar Rp 750.000.- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa uangnya Rp 12.750.000,- (dua belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) saksi dan Bendahara Sdr. SUPANDI bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota Kelompk Tani Sri Rejeki
Tahap II (Pencairan Saprodi) tanggal 11 Desember 2012, setelah saksi dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi dari Ibu MAIMUNA MAHMUD saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 19.675.000,- (sembilan belas juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk tahap II saksi, dan Pak SUPANDI kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD dan ibu MAIMUNA MAHMUD menyampaikan catatan partisipasi sebesar 10% yaitu Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), dan uang operasional pengurus kelompok 5%, lalu saksi dan Ketua menerima uang 5% sekitar Rp 983.750.- (sembilan ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa uangnya Rp 16.691.250,- (enam belas juta enam ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) saksi dan Bendahara Sdr. SUPANDI bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota Kelompk Tani Sri Rejeki
Tahap III tanggal 08 Januari tahun 2012, setelah saksi dan Bendahara Kelompok (Sdr. SUPANDI) dan Ketua Gapoktan (SUGITO) mengambil rekomendasi untuk diajukan di Bank BRI Weda, setelah cair sekitar Rp 170.133.000,- (seratus tujuh puluh juta seratus tiga puluh tiga ribu rupiah) saksi dan Bendahara Kelompok (Sdr. SUPANDI) beserta SUGITO ke Kantor Dinas Pertanian Halteng menemui Ibu MAIMUNA MAHMUD dan Ibu MAIMUNA MAHMUD menyampaikan “ini pencairan dipotong Rp 17.000.000,-(tujuh belas juta rupiah) untuk dana partisipasi (sambil menunjukkan catatan)” dan 5% untuk transportasi pengurus kelompok sekitar Rp 8.506.650,- (delapan juta lima ratus enam ribu enam ratus lima puluh rupiah) kemudian SUPANDI langsung menyerahkan 7 (tujuh) bendel uang dengan anggapan 7 (tujuh) bendel tersebut berjumlah Rp 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) tanpa menghitung uangnya lagi, padahal 1 (satu) bendelnya berjumlah 5 (lima) juta rupiah) sehingga yang diserahkan berjumlah Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), namun pada perjalanan pulang Bendahara Kelompok Tani SUPANDI timbul perasaan yang kurang enak mengenai jumlah uang sehingga saksi dan SUPANDI menghitung kembali uang ternyata hanya berjumlah Rp 135.133.000,- (seratus tiga puluh lima juta seratus tiga puluh tiga ribu rupiah), sehingga besoknya kami memutuskan untuk kembali mengambil uang yang keliru perhitungannya ke Ibu MAIMUNA MAHMUD di Kantor Dinas Pertanian Kab. Halteng, pada waktu bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD kami menyampaikan ke Ibu MAIMUNA “Bu uangnya tadi salah kasih, soalnya setelah dihitung lagi uangnya kurang, tadi dikasih 7 (tujuh) bendel kami kira tujuh bendel tersebut berjumlah 17 (tujuh belas) juta ternyata 1 (bendel) berjumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah)” Awalnya Ibu MAIMUNAH mengelak namun Sdr. SUPANDI mengatakan ke Ibu MAIMUNA “Kalau uang sisanya tidak dikembalikan kepada kami maka kami tidak akan membawa uang tersebut karena uang itu adalah uang anggota kelompok” kemudian barulah Ibu MAIMUNA MAHMUD menghitung uang sisa sebesar Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dan dikembalikan kepada kami sambil meminta maaf atas kekeliruannya. dan sisa uangnya Rp 144.625.350,- (seratus empat puluh empat juta enam ratus dua puluh lima ribu tiga ratus lima puluh rupiah) saksi dan Bendahara Sdr. SUPANDI diberikan kepada Ketua Gapoktan SUGITO untuk membeli saprodi sekitar Rp 49.432.500,- (empat puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah) dan sisanya sebesar Rp 95.192.850,- (sembilan puluh lima juta seratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus lima puluh rupiah) bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota Kelompk Tani Sri Rejeki
Tahap IV tanggal 19 April 2013, setelah saksi dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi dari Ibu MAIMUNA MAHMUD saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 28.300.000,- (lima belas juta rupiah) untuk tahap IV saksi, dan Pak SUPANDI kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD dan ibu MAIMUNA MAHMUD menyampaikan catatan partisipasi sebesar 10% yaitu Rp 2.830.000,- (dua juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah), dan uang operasional pengurus kelompok 5%, lalu saksi dan Ketua menerima uang 5% sebesar Rp 1.415.000.- (satu juta empat ratus lima belas ribu rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa uangnya Rp 24.005.000,- (dua puluh empat juta lima puluh lima ribu rupiah) saksi dan Bendahara Sdr. SUPANDI bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota Kelompk Tani Sri Rejeki
Bahwa benar rincian pencairan dan penggunaan anggaran bansos perluasan areal sawah tersebut anggaran sebesar Rp 233.108.000,- (dua ratus tiga puluh tiga juta seratus delapan ribu rupiah) dipotong oleh Dinas Pertanian (Ibu Maimunah) sebesar Rp 23.330.000,- (dua puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) kemudian digunakan untuk operasional pengurus kelompok 5% sebesar Rp 11.655.400,- (sebelas juta enam ratus lima puluh lima ribu empat ratus rupiah), kemudian sisa uang Rp 198.122.600,- (seratus sembilan puluh delapan juta seratus dua puluh dua ribu enam ratus rupiah) dibelikan untuk saprodi Rp 49.432.500,- (empat puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah) sisanya sebesar Rp 148.690.100,- (seratus empat puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh ribu seratus) dibagikan kepada 30 anggota kelompok sebagai upah kerja masing-masing mendapatkan Rp 4.781.000,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah)
Bahwa benar uang 5% untuk transportasi kelompok tersebut sekitar Rp 11.655.400,- (sebelas juta enam ratus lima puluh lima ribu empat ratus rupiah) dipergunakan untuk transportasi dan biaya makan ketua dan bendahara kelompok, untuk uang snack selama pertemuan dengan anggota namun uang trasnportasi 5% tersebut sudah atas persetujuan anggota kelompok tani Sri Rejeki karena mengurus pencairan ke Weda
Bahwa benar saksi memberikan uang partisipasi 10% ke Ibu MAIMUNA MAHMUD Karena pemotongan 10 % tersebut perintah dari Ibu MAIMUNA MAMHMUD dan saksi kira uang partisipasi 10% tersebut adalah ketentuan dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng untuk uang kontrol, namun setelah saksi mengetahui bahwa pemotongan 10% tersebut menyalahi ketentuan maka saksi juga tidak rela, karena uang yang dipotong 10% tersebut merupakan uang anggota kelompok
Bahwa benar saksi tidak memiliki hutang yang mengharuskan memberikan uang 10% dari pencairan uang kelompok tani Sri Rejeki
Bahwa benar tahapan pekerjaan yang anggota kelompok kerjakan adalah: tahap Pemarasan, Tahap Pembuatan Pematang dan Tahap pengolahan lahan yang juga meliputi penanaman dan untuk kelompok Sri Rejeki sudah selesai dikerjakan seluruhnya
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya
2. SUPARDI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi Bendahara Kelompok Tani Sri Rejeki di Desa Wairoro Indah Kec. Weda Selatan yang membawahi 30 anggota dengan luasan 23,25 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Pencetakan Sawah pada tahun 2012 sekitar Rp. 232.500.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang diperuntukan olah penggarapan lahan pencetakan ;
Bahwa benar saksi dan Ketua Kelompok Tani Sdr.Suyono mengumpulkan anggota berjumlah 30 orang di rumah Ketua Gapoktan yang didampingi, dan disampaikan kepada anggota oleh Ketua Gapoktan (Sugito) bahwa akan ada bantuan dari pemerintah untuk percetakan sawah, dengan bantuan perorang Rp 4.781.000,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah) dan saprodi untuk / 0,75 Hektar per anggota, dan disampaikan juga bahwa pencairan dilakukan per tahap sesuai dengan pekerjaan, setelah itu saksi dengan Ketua Kelompok Tani Sri Rejeki Sdr. Suyono bersama Pak Komarudin (Ketua Kelompok Karimun Jaya) dan Pak Mat Suwarni (Ketua Kelompok Suka Damai) didampingi Pak Sugito ke dinas dan membuat buku rekening atas nama Kelompok Tani Sri Rejeki di BRI Weda, kemudian ke Dinas Pertanian dan menyerahkan buku rekening ke Ibu Maimunah, setelah itu para anggota melakukan pekerjaan percetakan sawah, dan dilakukan pencairan anggaran setelah mendapat pencairan anggota-anggota dikumpulkan di rumah Sugito kemudian dibagikan anggaran percetakan sawah
Bahwa benar saksi mengetahui adanya pemotongan untuk pertama kali disampaikan oleh Ketua Gapoktan saksi SUGITO yang mengatakan bantuan tersebut ada uang partisipasi dinas 10% dan yang 5% untuk operasional pengurus kelompok
Bahwa benar Dana yang didapatkan untuk pengerjaan 0.75 Hektar setahu saksi Rp 4.781.000,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah) untuk upah kerja percetakan sawah, sedangkan bantuan lainnya berupa Sarana Produksi (saprodi) berupa pupuk, benih dan obat-obatan dibelikan oleh Ketua Gapoktan (Sugito) dan dibagikan ke masing-masing anggota
Bahwa benar saksi tidak mengetahui rincian upah kerja maupun saprodi yang sebebnarnya
Bahwa benar untuk anggaran percetakan sawah Bansos 2012 tersebut telah cair 100 % sebesar sekitar Rp 232.500.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk pencairan upah kerja kepada masing-masing anggota sudah disalurkan dengan masing-masing anggota mendapatkan upah kerja Rp 4.781.000,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah) dan bantuan saprodi
Bahwa benar saksi tidak pernah membuat Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Areal Sawah Tahun Anggaran 2012
Bahwa benar proses pencairannya adalah setelah membuat rekening atas nama Kelompok Tani Sri Rejeki maka dana Bansos masuk ke rekening Kelompok Tani Sri Rejeki, setelah itu dilakukan pencairan sesuai pekerjaan pada tiap kegiatannya, apabila pekerjaan selesai pada tiap tahapan kegiatannya barulah saksi diberitahu oleh Sugito (Ketua Gapoktan) untuk pencairan, kemudian pada tahun 2012 saksi dan Ketua Kelompok Tani (Sdr. SUYONO) dan SUGITO (Ketua Gapoktan) ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD di ruang kerja Ibu MAIMUNA MAHMUD, disana saksi diberi buku tabungan, dan catatan untuk mengambil pencairan tahap I di Bank BRI Weda, setelah itu saksi dan Ketua Kelompok Tani Sri Rejeki Sdr.Suyono melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk tahap I saksi, SUYONO dan SUGITO kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD dan Ibu MAIMUNA MAHMUD menyampaikan catatan berisi uang partisipasi Dinas 10%, kemudian saksi menyerahkan uang Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada ibu MAIMUNA MAHMUD yang disaksikan oleh Ketua Kelompok Tani Sri Rejeki Sdr.SUYONO dan Ketua Gapoktan SUGITO, dan Ibu MAIMUNA MAHMUD memberikan catatan yang berisi pemotongan 5% sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk transportasi, kemudian Ibu MAIMUNA MAHMUD meminta kembali buku tabungan Kelompok Tani Sri Rejeki.
Bahwa benar pencairan tersebut dilakukan 4 (empat) tahap, dan penyerahan uang sesuai dengan perintah Ibu MAIMUNA MAHMUD dilakukan saat pencairan pada tiap-tiap tahapnya.
Tahap I tanggal 06 November 2012, setelah saksi dan Ketua Kelompok Tani mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi dari Ibu MAIMUNA MAHMUD saksi melakukan pencairan di Bank BRI Cabang Kota Weda kemudian setelah uang cair Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk tahap I saksi, dan Pak SUYONO kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD dan ibu MAIMUNA MAHMUD menyampaikan catatan partisipasi sebesar 10% yaitu Rp 1.500.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dan uang operasional pengurus kelompok 5%, lalu saksi dan Ketua menerima uang 5% sebesar Rp 750.000.- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa uangnya Rp 12.750.000,- (dua belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) saksi dan Ketua Kelompok Tani Sdr. SUYONO membawa uang tersebut untuk dibagikan kepada anggota-anggota Kelompk Tani Sri Rejeki
Tahap II tanggal 11 Desember 2012, setelah saksi dan Ketua Kelompok Tani Si Rejeki mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi dari Ibu MAIMUNA MAHMUD saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 19.675.000,- (sembilan belas juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk tahap II saksi, dan Pak SUYONO kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD dan ibu MAIMUNA MAHMUD menyampaikan catatan partisipasi sebesar 10% yaitu Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), dan uang operasional pengurus kelompok 5%, lalu saksi dan Ketua menerima uang 5% sekitar Rp 983.750.- (sembilan ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa uangnya Rp 16.691.250,- (enam belas juta enam ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) saksi dan Ketua Kelompok Tani Sdr. SUYONO membawa uang tersebut untuk dibagikan kepada anggota-anggota Kelompk Tani Sri Rejeki
Tahap III (Pemotongan Saprodi) tanggal 08 Januari tahun 2012, setelah saksi dan Ketua Kelompok Tani Sri Rejeki (Sdr. SUYONO) dan Ketua Gapoktan (SUGITO) mengambil rekomendasi untuk diajukan di Bank BRI Weda, setelah cair sekitar Rp 170.133.000,- (seratus tujuh puluh juta seratus tiga puluh tiga ribu rupiah) saksi dan Ketua Kelompok Tani (Sdr. SUYONO) beserta SUGITO ke Kantor Dinas Pertanian Halteng menemui Ibu MAIMUNA MAHMUD dan Ibu MAIMUNA MAHMUD menyampaikan “ini pencairan dipotong Rp 17.000.000,-(tujuh belas juta rupiah) untuk dana partisipasi (sambil menunjukkan catatan)” dan 5% untuk transportasi pengurus kelompok sekitar Rp 8.506.650,- (delapan juta lima ratus enam ribu enam ratus lima puluh rupiah) kemudian saksi langsung menyerahkan 7 (tujuh) bendel uang dengan anggapan 7 (tujuh) bendel tersebut berjumlah Rp 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) tanpa menghitung uangnya lagi, padahal 1 (satu) bendelnya berjumlah 5 (lima) juta rupiah) sehingga yang diserahkan berjumlah Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), namun pada perjalanan pulang Saksi Bendahara Kelompok Tani timbul perasaan yang kurang enak mengenai jumlah uang sehingga saksi dan SUYONO menghitung kembali uang tersebut ternyata hanya berjumlah Rp 135.133.000,- (seratus tiga puluh lima juta seratus tiga puluh tiga ribu rupiah), sehingga besoknya kami memutuskan untuk kembali mengambil uang yang keliru perhitungannya ke Ibu MAIMUNA MAHMUD di Kantor Dinas Pertanian Kab. Halteng, pada waktu bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD kami menyampaikan ke Ibu MAIMUNA “Bu uangnya tadi salah kasih, soalnya setelah dihitung lagi uangnya kurang, tadi dikasih 7 (tujuh) bendel kami kira tujuh bendel tersebut berjumlah 17 (tujuh belas) juta ternyata 1 (bendel) berjumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah)” Awalnya Ibu MAIMUNAH mengelak namun saksi mengatakan ke Ibu MAIMUNA “Kalau uang sisanya tidak dikembalikan kepada kami maka kami tidak akan membawa uang tersebut karena uang itu adalah uang anggota kelompok” kemudian barulah Ibu MAIMUNA MAHMUD menghitung uang sisa sebesar Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dan dikembalikan kepada kami sambil meminta maaf atas kekeliruannya. dan sisa uangnya Rp 144.625.350,- (seratus empat puluh empat juta enam ratus dua puluh lima ribu tiga ratus lima puluh rupiah) saksi dan Ketua Kelompok Tani Sdr. SUYONO diberikan kepada Ketua Gapoktan SUGITO untuk membeli saprodi sekitar Rp 49.432.500,- (empat puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah) dan sisanya sebesar Rp 95.192.850,- (sembilan puluh lima juta seratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus lima puluh rupiah) dibawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota Kelompk Tani Sri Rejeki
Tahap IV tanggal 19 April 2013, setelah saksi dan Ketua Kelompok Tani mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana / rekomendasi dari Ibu MAIMUNA MAHMUD saksi dan Ketua Kelompok Tani melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 28.300.000,- (lima belas juta rupiah) untuk tahap IV saksi dan Ketua Kelompok Tani Pak SUYONO kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD dan ibu MAIMUNA MAHMUD menyampaikan catatan partisipasi sebesar 10% yaitu Rp 2.830.000,- (dua juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah), dan uang operasional pengurus kelompok 5%, lalu saksi dan Ketua menerima uang 5% sebesar Rp 1.415.000.- (satu juta empat ratus lima belas ribu rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa uangnya Rp 24.005.000,- (dua puluh empat juta lima puluh lima ribu rupiah) saksi dan Ketua Kelompok Tani Sdr. SUYONO dibawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota Kelompk Tani Sri Rejeki
Bahwa benar rincian pencairan dan penggunaan anggaran sebesar Rp 233.108.000,- (dua ratus tiga puluh tiga juta seratus delapan ribu rupiah) dipotong oleh Dinas Pertanian (Ibu Maimunah) sebesar Rp 23.330.000,- (dua puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) kemudian digunakan untuk operasional pengurus kelompok 5% sebesar Rp 11.655.400,- (sebelas juta enam ratus lima puluh lima ribu empat ratus rupiah), kemudian sisa uang Rp 198.122.600,- (seratus sembilan puluh delapan juta seratus dua puluh dua ribu enam ratus rupiah) dibelikan untuk saprodi Rp 49.432.500,- (empat puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah) sisanya sebesar Rp 148.690.100,- (seratus empat puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh ribu seratus) dibagikan kepada 30 anggota kelompok sebagai upah kerja masing-masing mendapatkan Rp 4.781.000,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah)
Bahwa benar uang 5% untuk transportasi kelompok tersebut sekitar Rp 11.655.400,- (sebelas juta enam ratus lima puluh lima ribu empat ratus rupiah) dipergunakan untuk transportasi dan biaya makan ketua dan bendahara kelompok, untuk uang snack selama pertemuan dengan anggota namun uang trasnportasi 5% tersebut sudah atas persetujuan anggota kelompok tani Sri Rejeki karena mengurus pencairan ke Weda.
Bahwa benar saksi memberikan uang partisipasi 10% kepada Ibu MAIMUNA MAHMUD Karena ada pemotongan 10 % tersebut atas perintah dari Ibu MAIMUNA MAMHMUD dan saksi kira uang partisipasi 10% tersebut adalah ketentuan dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng untuk uang kontrol, namun setelah saksi mengetahui bahwa pemotongan 10% tersebut menyalahi ketentuan maka saksi juga tidak rela, karena uang yang dipotong 10% tersebut merupakan uang anggota kelompok.
Bahwa benar saksi tidak memiliki hutang yang mengharuskan memberikan uang 10% dari pencairan uang kelompok tani Sri Rejeki
Bahwa tahapan pekerjaan yang anggota kelompok kerjakan adalah: tahap Pemarasan, Tahap Pembuatan Pematang dan Tahap pengolahan lahan yang juga meliputi penanaman dan untuk kelompok Sri Rejeki sudah selesai dikerjakan seluruhnya.
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya
3. KOMARUDDIN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi Ketua Kelompok Tani Sukadamai di Desa Wairoro Indah Kec. Weda Selatan yang mengetuai 30 anggota dengan luasan 23,25 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Pencetakan Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 232.500.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang diperuntukan olah penggarapan lahan pencetakan sawah ;
Bahwa benar awalnya saksi mengetahui adanya ada sosialisasi dari Dinas Pertanian Halteng yang dihadiri oleh terdakwa KAMIL JUMAT, Ibu MAIMUNA MAHMUD, Pak FAISAL, Pak CHALID di Kantor Pertanian di Wairoro, dan disampaikan oleh terdakwa KAMIL JUMAT pada intinya akan ada Bansos Percetakan sawah kemudian di rumah Ketua Gapoktan yang didampingi Pak Dalim Saputana (Bendahara Kelompok Tani Suka Damai), dan disampiakan kepada anggota oleh Ketua Gapoktan (Sugito) bahwa akan ada bantuan dari pemerintah untuk percetakan sawah, dengan bantuan perorang Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) setelah itu Ketua Gapoktan (Sugito) mengatakan akan ada pemotongan dari Dinas Pertanian dan Peternakan untuk bantuan percetakan sawah namun belum diketahui besarnya jumlah yang akan dipotong dananya. Setelah itu saksi dipanggil Dinas Pertanian dan Peternakan untuk membuat rekening di Bank BRI dengan membawa fotocopy KTP. saksi, bersama Pak Dalim Saputana (Bendahara Kelompok Suka Damai) dan Pak Mat Suwarni (Ketua Kelompok Karimun Jaya), FAJAR (Bendahara Kelompok Karimun Jaya), Pak Suyono (Ketua Kelompok Sri Rejeki) dan Pak Supandi (Bendahara Kelompok Sri Rejeki) didampingi Pak Sugito ke Dinas Pertanian dan Peternakan. Setelah itu membuat buku rekening atas nama Kelompok Tani Suka Damai di BRI Weda, kemudian ke Dinas Pertanian dan menyerahkan buku rekening ke Ibu Maimunah, setelah itu para anggota melakukan pekerjaan percetakan sawah, dan dilakukan pencairan anggaran setelah mendapat pencairan anggota-anggota dikumpulkan di lahan kemudian dibagikan anggaran percetakan sawah
Bahwa benar Dana yang didapatkan untuk pengerjaan 0.75 Hektar setahu saksi Rp 4.781.000,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah) untuk upah kerja percetakan sawah, sedangkan bantuan lainnya berupa Sarana Produksi (saprodi) berupa pupuk, benih dan obat-obatan yang nilai Saprodinya saksi tidak tahu karena saprodi dibelikan oleh Rudiyana, saprodinya saksi tampung terlebih dahulu dan dibagikan ke masing-masing anggota kelompok tani Suka Damai.
Bahwa benar Saksi mengetahui rincian upah kerja dan saprodi dari Ibu MAIMUNA MAHMUD yang terdapat partisipasi sebesar 10 % dan uang untuk operasional bagi ketua kelompok tani suka damai sebesar 5 %, yang rinciannya telah saksi serahkan kepada penyidik
Bahwa benar catatan tangan perincian tersebut merupakan tulisan tangan dari Sdri. MAIMUNA MAHMUD
Bahwa benar anggaran percetakan sawah Bansos 2012 tersebut telah cair 100 % sebesar sekitar Rp 232.500.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk pencairan upah kerja kepada masing-masing anggota sudah disalurkan dengan masing-masing anggota mendapatkan upah kerja Rp 4.781.250,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan bantuan saprodi yang diterima oleh masyarakat setelah dipotong 15 % sebesar Rp 49.406.250,-
Bahwa benar Saksi tidak pernah membuat Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Areal Sawah Tahun Anggaran 2012 namun pernah menandatanganinya, tapi saksi tidak memahami apa maksud RUKK tersebut
Bahwa benar proses pencairannya adalah setelah membuat rekening atas nama Kelompok Tani Suka Damai maka dana Bansos masuk ke rekening Kelompok Tani Suka damai, setelah itu dilakukan pencairan sesuai pekerjaan pada tiap kegiatannya, apabila pekerjaan selesai pada tiap tahapan kegiatannya barulah saksi diberitahu oleh Pak FAISAL dan Pak CHALID untuk proses pencairan, kemudian pada bulan November tahun 2012 saksi dan Bendahara (Sdr. Dalim Saputana) dan SUGITO (Ketua Gapoktan) ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD di ruang kerja Ibu MAIMUNA MAHMUD, disana saksi diberi buku tabungan, dan rekomendasi untuk mengambil pencairan tahap I di Bank BRI Weda, setelah itu saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk tahap I saksi, DALIM SAPUTANA dan SUGITO kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD dan ibu MAIMUNA MAHMUD menyampaikan catatan berisi uang partisipasi Dinas 10%, dan 5% untuk pengurus kelompok kemudian saksi minta agar jangan dulu dilakukan pemotongan 10% dan 5% karena pencairan hanya sedikit, dan disetujui oleh Ibu MAIMUNA MAHMUD dan pemotongan 10% untuk Dinas sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan 5% untuk pengurus kelompok sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) pada pencairan tahap I diikutkan pada pencairan tahap ke-II
Bahwa benar pencairan tersebut dilakukan 4 (empat) tahap, dan penyerahan uang sesuai dengan perintah Ibu MAIMUNA MAHMUD dilakukan saat pencairan pada tiap-tiap tahapnya
Tahap I tanggal 06 November 2012, setelah saksi dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi nomor: 109/PSP-HT/XI/2012 dari Ibu MAIMUNA MAHMUD saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk tahap I saksi, dan Pak DALIM SAPUTANA kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD dan ibu MAIMUNA MAHMUD menyampaikan catatan partisipasi sebesar 10% yaitu Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dan uang operasional pengurus kelompok 5% sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian saksi minta agar jangan dulu dilakukan pemotongan 10% dan 5% karena pencairan hanya sedikit, dan disetujui oleh Ibu MAIMUNA MAHMUD dan pemotongan 10% untuk Dinas sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan 5% untuk pengurus kelompok sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) pada pencairan tahap I diikutkan pada pencairan tahap ke-II
Tahap II tanggal 11 Desember 2012, setelah saksi dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 149/PSP-HT/XII/2012 dari Ibu MAIMUNA MAHMUD saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 48.00.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) untuk tahap II saksi, dan Pak DALIM SAPUTANA kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD dan ibu MAIMUNA MAHMUD menyampaikan partisipasi sebesar 10% yaitu Rp 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah), dan uang operasional pengurus kelompok 5% sebesar Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) lalu saksi dan Ketua menerima uang 5% sebesar Rp Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, kemudian ditambah pemotongan partisipasi Dinas 10% pada pencairan tahap I sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang saksi serahkan kepada Ibu MAIMUNA MAHMUD, serta saksi dan Bendahara menerima 5% untuk operasional kelompok sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisa uangnya Rp 38.550.000,- (tiga puluh delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) saksi dan Bendahara Sdr. DALIM SAPUTANA bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota Kelompk Tani Suka Damai
Tahap III (Pencairan Saprodi) tanggal 08 Januari tahun 2012, setelah saksi dan Bendahara Kelompok (Sdr. DALIM SAPUTANA) dan Ketua Gapoktan (SUGITO) mengambil Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 158/PSP-HT/I/2013 dari Ibu MAIMUNA MAHMUD untuk diajukan di Bank BRI Weda, setelah cair sekitar Rp 138.750.000,- (seratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) saksi dan Bendahara Kelompok (Sdr. DALIM SAPUTANA) beserta SUGITO ke Kantor Dinas Pertanian Halteng menemui Ibu MAIMUNA MAHMUD dan Ibu MAIMUNA MAHMUD menyampaikan catatan rincian pencairan dan pemotongan 10% untuk partisipasi Dinas sebesar Rp 13.875.000,- (tiga belas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan 5% untuk kelompok sebesar Rp 6.937.500,- (enam juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) serta rincian untuk pembelian saprodi (catatan Ibu MAIMUNA MAHMUD ditunjukkan kepada penyidik) kemudian saksi dan Bendahara kelompok (Sdr. DALIM SAPUTANA) menyerahkan uang 10% partisipasi dinas sebesar Rp 13.875.000,- (tiga belas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan saksi serta Bendahara kelompok menerima uang Rp 6.937.500,- (enam juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan sisanya sebesar Rp 117.937.500,- (seratus tujuh belas juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) saksi dan Bendahara Sdr. DALIM SAPUTANA bawa dan sesuai dengan perintah Ibu MAIMUNA MAHMUD dalam catatan uang sebesar Rp 49.406.250,- (empat puluh sembilan juta empat ratus enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) saksi serahkan ke Ketua Gapoktan (Sdr. SUGITO) untuk dibelanjakan saprodi ke Pak Rudi dan sisanya sebesar Rp 68.531.250,- (enam puluh delapan juta lima ratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) dibagikan kepada anggota-anggota kelompok tani Suka Damai
Tahap IV tanggal 26 Maret 2013, setelah saksi dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi nomor : 187/PSP-HT/III/2013 dari Ibu MAIMUNA MAHMUD saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 31.400.000,- (tiga puluh satu juta empat ratus ribu rupiah) untuk tahap IV saksi, dan Pak DALIM SAPUTANA kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD dan ibu MAIMUNA MAHMUD menyampaikan adanya partisipasi sebesar 10% yaitu Rp 3.140.000,- (tiga juta seratus empat puluh ribu rupiah) yang saksi serahkan kepada Ibu MAIMUNA MAHMUD, dan uang operasional pengurus kelompok 5%, lalu saksi dan Ketua menerima uang 5% sebesar Rp 1.570.000.- (satu juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa uangnya Rp 26.690.000,- (dua puluh enam juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) saksi dan Bendahara Sdr. DALIM SAPUTANA bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota Kelompok Tani Suka Damai
Bahwa benar rincian pencairan dan penggunaan anggaran sebesar 232.500.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) cair ditambah dengan bunga bank sebesar Rp 233.150.000,- (dua ratus tiga puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) dipotong oleh Dinas Pertanian (Ibu MAIMUNA MAHMUD) sebesar Rp 23.315.000,- (dua puluh tiga juta tiga ratus lima belas ribu rupiah) kemudian digunakan untuk operasional pengurus kelompok 5% sebesar Rp 11.657.500,- (sebelas juta enam ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), kemudian sisa uang Rp 198.177.500,- (seratus sembilan puluh delapan juta seratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dibelikan untuk saprodi Rp 49.406.250,- (empat puluh sembilan juta empat ratus enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) sisanya sebesar Rp 148.771.250,- (seratus empat puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) dibagikan kepada 30 anggota kelompok sebagai upah kerja masing-masing mendapatkan Rp 4.781.000,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah)
Bahwa benar uang 5% untuk transportasi kelompok tersebut sekitar Rp 11.657.500,- (sebelas juta enam ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dipergunakan untuk transportasi dan biaya makan ketua dan bendahara kelompok, untuk uang kue, minum, rokok selama pertemuan dengan anggota namun uang trasnportasi 5% tersebut sudah atas persetujuan anggota kelompok tani Suka Damai karena mengurus pencairan ke Weda.
Bahwa benar pada saat Ibu MAIMUMA MAHMUD menyampaikan uang partisipasi Dinas yang ada dalam ruangan adalah saksi, DALIM SAPUTANA (Bendahara Kelompok Tani Suka Damai) serta Ibu MAIMUNA MAHMUD dan beberapa staf di Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng
Bahwa benar saksi pernah bertemu terdakwa KAMIL JUMAT selama pelaksanaan pekerjaan atau pelaksanaan pencaiaran, pada waktu sosialisasi di Wairoro, dan pada waktu pencairan tahap ke III tanggal 8 Januari 2015 yang membahas masalah saprodi, pada waktu itu terdakwa KAMIL JUMAT seingat saksi menyampaikan bahwa saprodi tidak bisa membeli sendiri dan diserahkan kepada Pak RUDIANA, setelah itu barulah saksi mendapatkan catatan tangan dari Ibu MAIMUNA MAHMUD mengenai rincian pencairan, partisipasi dinas 10%, untuk kelompok 5% dan rincian saprodi
Bahwa benar saksi memberikan uang partisipasi 10% kepada Ibu MAIMUNA MAHMUD Karena ada pemotongan 10 % tersebut atas perintah dari Ibu MAIMUNA MAMHMUD dan saksi kira uang partisipasi 10% tersebut adalah ketentuan dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng, namun setelah saksi mengetahui bahwa pemotongan 10% tersebut menyalahi ketentuan maka saksi juga tidak rela, karena uang yang dipotong 10% tersebut merupakan uang anggota kelompok
Bahwa benar saksi tidak memiliki hutang yang mengharuskan memberikan uang 10% dari pencairan uang kelompok tani Suka Damai hal tersebut saksi kira adalah ketentuan dari Dinas
Bahwa tahapan pekerjaan yang anggota kelompok kerjakan ada 4 tahap yaitu: tahap Pemarasan, Tahap Pembuatan Pematang, Tahap pengolahan lahan dan penanaman untuk kelompok Suka Damai sudah selesai dikerjakan seluruhnya
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya
4. MAD SUWARNI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi Ketua Kelompok Tani Karimun Jaya di Desa Wairoro Indah Kec. Weda Selatan yang mengetuai 23 anggota dengan luasan 18 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Pencetakan Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) yang diperuntukan olah penggarapan lahan pencetakan sawah.
Bahwa benar saksi awalnya melakukan perkumpulan (pertemuan) dengan anggota kelompok tani di lahan untuk menentukan Ketua kelompok Tani Karimun Jaya dari hasil musyawarah tersebut saksi lah di tunjuk oleh Anggota Kelompok Tani Karimun Jaya sebagai Ketua Kelompok Tani Karimun Jaya
Bahwa benar awalnya ada sosialisasi dari Dinas Pertanian Kab. Halteng yang dihadiri oleh terdakwa KAMIL JUMAT, Ibu MAIMUNA MAHMUD, Pak FAISAL MOCHTAR, Pak CHALID dan beberapa staf Dinas lainnya, yang pada intinya terdakwa KAMIL JUMAT mengatakan bahwa akan ada bantuan percetakan sawah, kemudian saksi selaku Ketua Kelompok Tani Karimun Jaya dihubungi Ketua Gapoktan ( SUGITO) dan dari Petugas Pertanian Dinas Pertanian dan Peternakan Kab Halteng dengah hasil pengukuran seluas 18 Hektar dan langsung dibagikan nama – nama pemilik lahan tersebut dengan jumlah 23 orang Anggota Kelompok Tani Kusuma Jaya setelah itu pihak dinas menyatakan layak untuk dicetak, setelah itu saksi selaku Ketua Kelompok Tani Karimun Jaya disuruh untuk membawa KTP untuk membuat rekening atas nama Ketua Kelompok Karimun Jaya, setelah rekening jadi dengan nomor rekening 7090-01-004966-53-5 lalu saksi menghubungi nama-nama anggota kelompok dan mengadakan kumpulan di lahan dan saksi menyampaikan yang pada pokoknya ada program pencetakan sawah dengan dana Rp 180.000.000,- /18 Hektar dan dananya akan cair dilihat dari pekerjaan olah tanah yang dilakukan masing-masing anggota kelompok, kemudian dana cair di rekening, kemudian masuklah ke tahap pelaksanaan, dimana semua anggota Kelompok Karimun Jaya dikumpulkan di lahan disampaikan masalah pelaksanaan sekitar bulan Oktober 2012 dan disepakati masalah pelaksanaan kemudian pencairan sesuai tahapan pekerjaan , yang di kontrol oleh petugas Dinas Pertanian Kab. Halteng kemudian setelah itu kelompok tani Karimun Jaya mendapat dana bantuan sebesar Rp. 180.000.000,- dari Dinas Pertanian kab. Halmahera Tengah lewat tabungan BRI Simpedas Unit weda Soasio.
Bahwa benar Dana yang didapatkan untuk pengerjaan 0,75 Hektar setahu saksi sebesar Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) hal tersebut terdiri upah kerja Rp 4.781.000,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah) dan saprodi, namun untuk Saprodi bukan saksi yang belanjakan melainkan Pak RUDIANA sesuai petunjuk terdakwa KAMIL JUMAT dan diberikan kepada masing-masing anggota kelompok dalam bentuk barang berupa benih padi, pupuk, pestisida dll
Bahwa benar saksi mengetahui ada rincian upah kerja dan saprodi dari Ibu MAIMUNA MAHMUD yang terdapat partisipasi sebesar 10 % dan uang untuk operasional bagi ketua kelompok tani Karimun Jaya sebesar 5 %, yang rinciannya telah saksi serahkan kepada penyidik
Bahwa benar untuk anggaran percetakan sawah Bansos 2012 tersebut telah cair 100 % sebesar sekitar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) untuk pencairan upah kerja kepada masing-masing anggota sudah disalurkan dengan masing-masing anggota mendapatkan upah kerja Rp 4.781.250,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan bantuan saprodi yang diterima oleh masyarakat setelah dipotong 15 % sebesar Rp 38.250.000,- (tiga puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Bahwa benar saksi tidak pernah membuat Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Areal Sawah Tahun Anggaran 2012 namun pernah menandatanganinya, tapi saksi tidak memahami apa maksud RUKK tersebut
Bahwa benar proses pencairannya adalah setelah membuat rekening atas nama Kelompok Tani Karimun Jaya nomor 7090-01-004966-53-5 maka dana Bansos masuk ke rekening Kelompok Tani Karimun Jaya, setelah itu dilakukan pencairan sesuai pekerjaan pada tiap kegiatannya, apabila pekerjaan selesai pada tiap tahapan kegiatannya barulah saksi diberitahu ketua Gapoktan (SUGITO) untuk proses pencairan, kemudian pada tanggal 06 November tahun 2012 saksi dan Bendahara (Sdr. FAJAR) dan SUGITO (Ketua Gapoktan) ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD di ruang kerja Ibu MAIMUNA MAHMUD, disana saksi diberi buku tabungan, dan rekomendasi untuk mengambil pencairan tahap I di Bank BRI Unit Weda, setelah itu saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 11.500.000,- (sebelas belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk tahap I saksi, FAJAR dan SUGITO kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng sesuai perintah Ibu MAIMUNA MAHMUD kemudian bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD dan ibu MAIMUNA MAHMUD menyampaikan secara lisan yang pada intinya Dinas minta partisipasi 10%, dan 5% untuk pengurus kelompok, karena yang memerintah Ibu MAIMUNA MAHMUD maka saksi menuruti saja memberikan uang partisipasi 10% sebesar Rp 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Ibu MAIMUNA MAHMUD, setelah itu sisa uang sebesar Rp 10.350.000,- (sepuluh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) saksi dan bendahara bawa dan pada waktu pembagian dimusyawarahkan dengan anggota-anggota kelompok bahwa untuk pengurus kelompok mendapatkan 5% dari pencairan yaitu Rp 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan anggota-anggota kelompok menyetujui, sehingga uang yang dibagikan pada pencairan tahap I sebesar Rp 9.775.000,- (sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
Bahwa benar pencairan tersebut dilakukan 4 (empat) tahap, dan penyerahan uang sesuai dengan perintah Ibu MAIMUNA MAHMUD dilakukan saat pencairan pada tiap-tiap tahapnya
Tahap I tanggal 06 November 2012, setelah saksi dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi nomor: 107/PSP-HT/XI/2012 dari Ibu MAIMUNA MAHMUD saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) untuk tahap I saksi, dan Pak FAJAR kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng sesuai perintah Ibu MAIMUNA MAHMUD kemudian bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD dan ibu MAIMUNA MAHMUD menyampaikan secara lisan yang pada intinya Dinas minta partisipasi 10%, dan 5% untuk pengurus kelompok, karena yang memerintah Ibu MAIMUNA MAHMUD maka saksi menuruti saja memberikan uang partisipasi 10% sebesar Rp 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Ibu MAIMUNA MAHMUD, setelah itu sisa uang sebesar Rp 10.350.000,- (sepuluh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) saksi dan bendahara bawa untuk dibagikan dan pada waktu pembagian dimusyawarahkan dengan anggota-anggota kelompok bahwa untuk pengurus kelompok mendapatkan 5% dari pencairan yaitu Rp 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sebagai biaya transportasi dan anggota-anggota kelompok menyetujui, sehingga uang yang dibagikan pada pencairan tahap I sebesar Rp 9.775.000,- (sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
Tahap II tanggal 11 Desember 2012, setelah saksi dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 147/PSP-HT/XII/2012 dari Ibu MAIMUNA MAHMUD saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 45.387.500 (empat puluh lima juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) untuk tahap II saksi, dan Pak FAJAR kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD dan ibu MAIMUNA MAHMUD menyampaikan partisipasi sebesar 10% yaitu Rp 4.538.750,- (empat juta lima ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dan diterima oleh Ibu MAIMUNA MAHMUD, dan uang operasional pengurus kelompok 5% sebesar Rp 2.269.375,- (dua juta dua ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) yang saksi terima untuk biaya operasional, dan sisa uang sebesar Rp 38.579.375,- (tiga puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) saksi dan Bendahara Sdr. FAJAR bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota Kelompk Tani Karimun Jaya
Tahap III tanggal 08 Januari tahun 2013, setelah saksi dan Bendahara Kelompok (Sdr. FAJAR) dan Ketua Gapoktan (SUGITO) mengambil Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 156/PSP-HT/I/2013 dari Ibu MAIMUNA MAHMUD untuk diajukan di Bank BRI Weda, lalu saksi dan Bendahara bertemu terdakwa KAMIL JUMAT dan terdakwa KAMIL JUMAT menyampaikan yang pada intinya saprodi agar ditangani oleh Pak RUDIANA, lalu setelah cair sekitar Rp 87.750.000,- (delapan puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) saksi dan Bendahara Kelompok (Sdr. FAJAR) beserta SUGITO ke Kantor Dinas Pertanian Halteng menemui Ibu MAIMUNA MAHMUD dan Ibu MAIMUNA MAHMUD menyampaikan catatan rincian pencairan dan pemotongan 10% untuk partisipasi Dinas sebesar Rp 8.775.000,- (delapan juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan 5% untuk kelompok sebesar Rp 4.387.500,- (empat juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) serta rincian untuk pembelian saprodi (catatan Ibu MAIMUNA MAHMUD ditunjukkan kepada penyidik) kemudian saksi dan Bendahara kelompok (Sdr. FAJAR) menyerahkan uang 10% partisipasi dinas sebesar Rp 8.775.000,- (delapan juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan saksi serta Bendahara kelompok menerima uang Rp 4.387.500,- (empat juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan sisanya sebesar Rp 74.587.500,- (tujuh uluh empat juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) saksi dan Bendahara Sdr. FAJAR bawa dan sesuai dengan perintah Ibu MAIMUNA MAHMUD dalam catatan uang sebesar Rp 38.250.000,- (tiga puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) saksi serahkan ke Ketua Gapoktan (Sdr. SUGITO) untuk dibelanjakan saprodi ke Pak RUDIANA dan sisanya sebesar Rp 36.337.500,- (tiga puluh enam juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dibagikan kepada anggota-anggota kelompok tani Karimun Jaya
Tahap IV tanggal 19 Februari 2013, setelah saksi dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi nomor : 174/PSP-HT/II/2013 dari Ibu MAIMUNA MAHMUD saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) untuk tahap IV saksi, dan Pak FAJAR kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD dan ibu MAIMUNA MAHMUD menyampaikan adanya partisipasi sebesar 10% yaitu Rp 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) yang saksi serahkan kepada Ibu MAIMUNA MAHMUD, dan uang operasional pengurus kelompok 5% yang saksi terima sebesar Rp 1.800.000.- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), dan sisa uangnya Rp 30.600.000,- (tiga puluh juta enam ratus ribu rupiah) saksi dan Bendahara Sdr. FAJAR bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota Kelompok Tani Karimun Jaya
Bahwa benar rincian pencairan dan penggunaan anggaran sebesar 180.000.000,- (eratus delapan puluh juta rupiah) cair ditambah dengan bunga bank sebesar Rp 180.637.500,- (seratus delapan puluh juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dipotong oleh Dinas Pertanian (Ibu MAIMUNA MAHMUD) sebesar Rp 18.063.750,- (delapan belas juta enam puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) kemudian digunakan untuk operasional pengurus kelompok 5% sebesar Rp 9.031.875,- (sembilan juta tiga puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah), kemudian sisa uang Rp 153.541.875,- (seratus lima puluh tiga juta lima ratus empat puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) dibelikan untuk saprodi Rp 38.250.000,- (tiga puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sisanya sebesar Rp 115.291.875,- (seratus lima belas juta dua ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) dibagikan kepada 23 anggota kelompok sebagai upah kerja masing-masing mendapatkan Rp 4.781.000,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah).
Bahwa benar uang 5% untuk transportasi kelompok tersebut sekitar Rp 9.031.875,- (sembilan juta tiga puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) dipergunakan untuk transportasi dan biaya makan ketua dan bendahara kelompok, untuk uang kue, minum, rokok selama pertemuan dengan anggota namun uang trasnportasi 5% tersebut sudah atas persetujuan anggota kelompok tani Karimun Jaya karena mengurus pencairan ke Weda
Bahwa benar pada saat Ibu MAIMUMA MAHMUD menyampaikan uang partisipasi Dinas yang ada dalam ruangan adalah saksi, FAJAR (Bendahara Kelompok Tani Karimun Jaya) serta Ibu MAIMUNA MAHMUD, Pengurus kelompok Sri Rejeki, pengurus kelompok Suka Damai
Bahwa benar saksi pernah bertemu terdakwa KAMIL JUMAT selama pelaksanaan pekerjaan atau pelaksanaan pencaiaran yaitu pada waktu sosialisasi di Wairoro, dan pada waktu pencairan tahap ke III tanggal 8 Januari 2015 yang membahas masalah saprodi, pada waktu itu terdakwa KAMIL JUMAT seingat saksi menyampaikan bahwa saprodi tidak bisa membeli sendiri dan diserahkan kepada Pak RUDIANA, setelah itu barulah saksi mendapatkan catatan tangan dari Ibu MAIMUNA MAHMUD mengenai rincian pencairan, partisipasi dinas 10%, untuk kelompok 5% dan rincian saprodi (catatan ditunjukkan kepada Penyidik)
Bahwa benar saksi memberikan uang partisipasi 10% kepada Ibu MAIMUNA MAHMUD Karena ada pemotongan 10 % tersebut atas perintah dari Ibu MAIMUNA MAMHMUD dan saksi kira uang partisipasi 10% tersebut adalah ketentuan dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng, namun setelah saksi mengetahui bahwa pemotongan 10% tersebut menyalahi ketentuan maka saksi juga tidak rela, karena uang yang dipotong 10% tersebut merupakan uang anggota kelompok
Bahwa benar saksi tidak memiliki hutang yang mengharuskan memberikan uang 10% dari pencairan uang kelompok tani Karimun Jaya
Bahwa benar tahapan pekerjaan yang anggota kelompok kerjakan adalah: tahap Pemarasan, Tahap Pembuatan Pematang dan Tahap pengolahan lahan yang juga meliputi penanaman dan untuk kelompok Karimun Jaya sudah selesai dikerjakan seluruhnya
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya:
5. FAJAR dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi Bendahara Kelompok Tani Karimun Jaya di Desa Wairoro Indah Kec. Weda Selatan yang membawahi 23 anggota dengan luasan 18 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Pencetakan Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) yang diperuntukan olah penggarapan lahan pencetakan sawah.
Bahwa benar saksi awalnya perkumpulan (pertemuan) dengan anggota kelompok tani di lahan untuk menentukan Ketua kelompok Tani Karimun Jaya dan Bendahara Kelompok Tani dari hasil musyawarah tersebut saksi lah di tunjuk oleh Anggota Kelompok Tani Karimun Jaya sebagai Bendahara Kelompok Tani Karimun Jaya
Bahwa benar awalnya ada sosialisasi dari Dinas Pertanian Kab. Halteng yang dihadiri oleh terdakwa KAMIL JUMAT, Ibu MAIMUNA MAHMUD, Pak FAISAL MOCHTAR, Pak CHALID dan beberapa staf Dinas lainnya, yang pada intinya terdakwa KAMIL JUMAT mengatakan bahwa akan ada bantuan percetakan sawah, kemudian Saksi dan Ketua Kelompok Tani Karimun Jaya dihubungi Ketua Gapokta (SUGITO) dan dari Petugas Pertanian Dinas Pertanian dan Peternakan Kab Halteng dengah hasil pengukuran seluas 18 Hektar dan langsung dibagikan nama – nama pemilik lahan tersebut dengan jumlah 23 orang Anggota Kelompok Tani Karimun Jaya setelah itu pihak dinas menyatakan layak untuk dicetak, setelah itu saksi dan Ketua Kelompok Tani Karimun Jaya disuruh untuk membawa KTP untuk membuat rekening atas nama saksi selaku Bendahara Kelompok Tani dan Ketua Kelompok Karimun Jaya, setelah rekening jadi dengan nomor rekening 7090-01-004966-53-5 lalu saksi dan Ketua Kelompok menghubungi nama-nama anggota kelompok dan mengadakan kumpulan di lahan dan Ketua Kelompok Tani yang menyampaikan pada pokoknya ada program pencetakan sawah dengan dana Rp 180.000.000,- /18 Hektar dan dananya akan cair dilihat dari pekerjaan olah tanah yang dilakukan masing-masing anggota kelompok, kemudian dana cair di rekening, kemudian masuklah ke tahap pelaksanaan, dimana semua anggota Kelompok Karimun Jaya dikumpulkan di lahan disampaikan masalah pelaksanaan sekitar bulan Oktober 2012 dan disepakati masalah pelaksanaan kemudian pencairan sesuai tahapan pekerjaan , yang di kontrol oleh petugas Dinas Pertanian Kab. Halteng kemudian setelah itu kelompok tani Karimun Jaya mendapat dana bantuan sebesar Rp. 180.000.000,- dari Dinas Pertanian kab. Halmahera Tengah lewat tabungan BRI Simpedas Unit weda Soasio.
Bahwa benar Dana yang didapatkan untuk pengerjaan 0,75 Hektar setahu saksi sebesar Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) hal tersebut terdiri upah kerja Rp 4.781.000,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah) dan saprodi, namun untuk Saprodi bukan saksi yang belanjakan melainkan Pak RUDIANA sesuai petunjuk dan pengarahan terdakwa KAMIL JUMAT dan diberikan kepada masing-masing anggota kelompok dalam bentuk barang berupa benih padi, pupuk, pestisida dll
Bahwa benar saksi mengetahui ada rincian upah kerja dan saprodi dari Ibu MAIMUNA MAHMUD yang terdapat partisipasi sebesar 10 % dan uang untuk operasional bagi ketua dan bendahara kelompok tani Karimun Jaya sebesar 5 %, yang rinciannya telah saksi serahkan kepada penyidik
Bahwa benar untuk anggaran percetakan sawah Bansos 2012 tersebut telah cair 100 % sebesar sekitar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) untuk pencairan upah kerja kepada masing-masing anggota sudah disalurkan dengan masing-masing anggota mendapatkan upah kerja Rp 4.781.250,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan bantuan saprodi yang diterima oleh masyarakat setelah dipotong 15 % sebesar Rp 38.250.000,- (tiga puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Bahwa benar saksi tidak pernah membuat Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Areal Sawah Tahun Anggaran 2012,saksi tidak memahami apa maksud RUKK tersebut
Bahwa benar proses pencairannya adalah setelah membuat rekening atas nama Kelompok Tani Karimun Jaya nomor 7090-01-004966-53-5 maka dana Bansos masuk ke rekening Kelompok Tani Karimun Jaya, setelah itu dilakukan pencairan sesuai pekerjaan pada tiap kegiatannya, apabila pekerjaan selesai pada tiap tahapan kegiatannya barulah Ketua Kelompok Tani diberitahu ketua Gapoktan (SUGITO) untuk proses pencairan, kemudian pada tanggal 06 November tahun 2012 Ketua Kelompok Tani (Mat Suwarni) dan saksi dan SUGITO (Ketua Gapoktan) ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD (Bu.MUMUN) di ruang kerja Ibu MAIMUNA MAHMUD, disana saksi diberi buku tabungan, dan rekomendasi untuk mengambil pencairan tahap I di Bank BRI Unit Weda, setelah itu saksi dan Ketua Kelompok Tani melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 11.500.000,- (sebelas belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk tahap I saksi, Ketua Kelompok Tani dan SUGITO kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng sesuai perintah Ibu MAIMUNA MAHMUD kemudian bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD dan ibu MAIMUNA MAHMUD menyampaikan secara lisan yang pada intinya Dinas minta partisipasi 10%, dan 5% untuk pengurus kelompok, karena yang memerintah Ibu MAIMUNA MAHMUD maka saksi menuruti saja memberikan uang partisipasi 10% sebesar Rp.1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Ibu MAIMUNA MAHMUD, setelah itu sisa uang sebesar Rp 10.350.000,- (sepuluh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) saksi dan Ketua Kelompok Tani bawa dan pada waktu pembagian dimusyawarahkan dengan anggota-anggota kelompok bahwa untuk pengurus kelompok mendapatkan 5% dari pencairan yaitu Rp 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan anggota-anggota kelompok menyetujui, sehingga uang yang dibagikan pada pencairan tahap I sebesar Rp 9.775.000,- (sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
Bahwa benar pencairan tersebut dilakukan 4 (empat) tahap, dan penyerahan uang sesuai dengan perintah Ibu MAIMUNA MAHMUD dilakukan saat pencairan pada tiap-tiap tahapnya
Tahap I tanggal 06 November 2012, setelah saksi dan Ketua Kelompok Tani mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi nomor: 107/PSP-HT/XI/2012 dari Ibu MAIMUNA MAHMUD saksi dan Ketua Kelompok Tani melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) untuk tahap I saksi, dan Ketua Kelompok Tani kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng sesuai perintah Ibu MAIMUNA MAHMUD kemudian bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD dan ibu MAIMUNA MAHMUD menyampaikan secara lisan yang pada intinya Dinas minta partisipasi 10%, dan 5% untuk pengurus kelompok, karena yang memerintah Ibu MAIMUNA MAHMUD maka saksi dan Ketua Kelompok menuruti saja memberikan uang partisipasi 10% sebesar Rp 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Ibu MAIMUNA MAHMUD, setelah itu sisa uang sebesar Rp 10.350.000,- (sepuluh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) saksi dan Ketua Kelompok Tani bawa untuk dibagikan dan pada waktu pembagian dimusyawarahkan dengan anggota-anggota kelompok bahwa untuk pengurus kelompok mendapatkan 5% dari pencairan yaitu Rp 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sebagai biaya transportasi dan anggota-anggota kelompok menyetujui, sehingga uang yang dibagikan pada pencairan tahap I sebesar Rp 9.775.000,- (sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
Tahap II tanggal 11 Desember 2012, setelah saksi dan Ketua Kelompok Tani mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 147/PSP-HT/XII/2012 dari Ibu MAIMUNA MAHMUD saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 45.387.500 (empat puluh lima juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) untuk tahap II saksi, dan Ketua Kelompok Tani kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD dan ibu MAIMUNA MAHMUD menyampaikan partisipasi sebesar 10% yaitu Rp 4.538.750,- (empat juta lima ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dan diterima langsung oleh Ibu MAIMUNA MAHMUD, dan uang operasional pengurus kelompok 5% sebesar Rp 2.269.375,- (dua juta dua ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) yang saksi terima untuk biaya operasional, dan sisa uang sebesar Rp 38.579.375,- (tiga puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) saksi dan Ketua Kelompok Tani Sdr. MAD SUWARNI bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota Kelompk Tani Karimun Jaya
Tahap III tanggal 08 Januari tahun 2013, setelah saksi dan Ketua Kelompok Tani (Sdr. MAD SUWARNI) dan Ketua Gapoktan (SUGITO) mengambil Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 156/PSP-HT/I/2013 dari Ibu MAIMUNA MAHMUD untuk diajukan di Bank BRI Weda, lalu saksi dan Ketua Kelompok Tani bertemu terdakwa KAMIL JUMAT dan terdakwa KAMIL JUMAT menyampaikan yang pada intinya saprodi agar ditangani oleh Pak RUDIANA, lalu setelah cair sekitar Rp 87.750.000,- (delapan puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) saksi dan Ketua Kelompok Tani (Sdr. MAD SUWARNI) beserta SUGITO ke Kantor Dinas Pertanian Halteng menemui Ibu MAIMUNA MAHMUD dan Ibu MAIMUNA MAHMUD menyampaikan catatan rincian pencairan dan pemotongan 10% untuk partisipasi Dinas sebesar Rp 8.775.000,- (delapan juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan 5% untuk kelompok sebesar Rp 4.387.500,- (empat juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) serta rincian untuk pembelian saprodi (catatan Ibu MAIMUNA MAHMUD ditunjukkan kepada penyidik) kemudian saksi dan Ketua Kelompok Tani (Sdr. MAD SUWARNI) menyerahkan uang 10% partisipasi dinas sebesar Rp 8.775.000,- (delapan juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan saksi serta Ketua Kelompok Tani menerima uang Rp 4.387.500,- (empat juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan sisanya sebesar Rp 74.587.500,- (tujuh uluh empat juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) saksi dan Ketua Kelompok Sdr. MAD SUWARNI bawa dan sesuai dengan perintah Ibu MAIMUNA MAHMUD dalam catatan uang sebesar Rp 38.250.000,- (tiga puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) saksi serahkan ke Ketua Gapoktan (Sdr. SUGITO) untuk dibelanjakan saprodi ke Pak RUDIANA dan sisanya sebesar Rp 36.337.500,- (tiga puluh enam juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dibagikan kepada anggota-anggota kelompok tani Karimun Jaya
Tahap IV tanggal 19 Februari 2013, setelah saksi dan Ketua Kelompok Tani mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi nomor : 174/PSP-HT/II/2013 dari Ibu MAIMUNA MAHMUD saksi dan Ketua Kelompok Tani melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) untuk tahap IV saksi, dan Pak MAD SUWARNI kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD dan ibu MAIMUNA MAHMUD menyampaikan adanya partisipasi sebesar 10% yaitu Rp 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) yang saksi serahkan kepada Ibu MAIMUNA MAHMUD, dan uang operasional pengurus kelompok 5% yang saksi terima sebesar Rp 1.800.000.- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), dan sisa uangnya Rp 30.600.000,- (tiga puluh juta enam ratus ribu rupiah) saksi dan Ketua Kelompok Tani Sdr. MAD SUWARNI bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota Kelompok Tani Karimun Jaya
Bahwa benar rincian pencairan dan penggunaan anggaran sebesar 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) cair ditambah dengan bunga bank sebesar Rp 180.637.500,- (seratus delapan puluh juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dipotong oleh Dinas Pertanian (Ibu MAIMUNA MAHMUD) sebesar Rp 18.063.750,- (delapan belas juta enam puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) kemudian digunakan untuk operasional pengurus kelompok 5% sebesar Rp 9.031.875,- (sembilan juta tiga puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah), kemudian sisa uang Rp 153.541.875,- (seratus lima puluh tiga juta lima ratus empat puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) dibelikan untuk saprodi Rp 38.250.000,- (tiga puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sisanya sebesar Rp 115.291.875,- (seratus lima belas juta dua ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) dibagikan kepada 23 anggota kelompok sebagai upah kerja masing-masing mendapatkan Rp 4.781.000,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah)
Bahwa benar uang 5% untuk transportasi kelompok tersebut sekitar Rp 9.031.875,- (sembilan juta tiga puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) dipergunakan untuk transportasi dan biaya makan ketua dan bendahara kelompok, untuk uang kue, minum, rokok selama pertemuan dengan anggota namun uang trasnportasi 5% tersebut sudah atas persetujuan anggota kelompok tani Karimun Jaya karena mengurus pencairan ke Weda
Bahwa benar pada saat Ibu MAIMUMA MAHMUD menyampaikan uang partisipasi Dinas yang ada dalam ruangan adalah saksi, MAD SUWARNI (Ketua Kelompok Tani Karimun Jaya) serta Ibu MAIMUNA MAHMUD, Pengurus kelompok Sri Rejeki, pengurus kelompok Suka Damai
Bahwa benar saksi pernah bertemu terdakwa KAMIL JUMAT selama pelaksanaan pekerjaan atau pelaksanaan pencaiaran, pada waktu sosialisasi di Wairoro, dan pada waktu pencairan tahap ke III tanggal 8 Januari 2013 yang membahas masalah saprodi, pada waktu itu terdakwa KAMIL JUMAT seingat saksi diruangan Ibu MAIMUNA MAHMUD di Dinas Pertanian dan Peternakan Weda menyampaikan bahwa saprodi tidak bisa membeli sendiri dan diserahkan kepada Pak RUDIANA, setelah itu barulah saksi mendapatkan catatan tangan dari Ibu MAIMUNA MAHMUD mengenai rincian pencairan, partisipasi dinas 10%, untuk kelompok 5% dan rincian saprodi (catatan ditunjukkan kepada Penyidik)
Bahwa benar saksi memberikan uang partisipasi 10% kepada Ibu MAIMUNA MAHMUD Karena ada pemotongan 10 % tersebut atas perintah dari Ibu MAIMUNA MAMHMUD dan saksi kira uang partisipasi 10% tersebut adalah ketentuan dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng, namun setelah saksi mengetahui bahwa pemotongan 10% tersebut menyalahi ketentuan maka saksi juga tidak rela, karena uang yang dipotong 10% tersebut merupakan uang anggota kelompok
Bahwa saksi tidak memiliki hutang yang mengharuskan memberikan uang 10% dari pencairan uang kelompok tani Karimun Jaya
Bahwa benar tahapan pekerjaan yang anggota kelompok kerjakan adalah: tahap Pemarasan, Tahap Pembuatan Pematang dan Tahap pengolahan lahan yang juga meliputi penanaman dan untuk kelompok Karimun Jaya sudah selesai dikerjakan seluruhnya
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya:
6. DALIM SAPUTANA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi Bendahara Kelompok Tani Sukadamai di Desa Wairoro Indah Kec. Weda Selatan, namun walaupun saksi sebagai bendahara yang memegang uang pencairan dana sampai selesai adalah Pak Komarudin Ketua Kelompok Tani Suka Damai yang mendapatkan anggaran Bansos Pencetakan Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 232.500.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang diperuntukan pengolahan penggarapan lahan pencetakan sawah
Bahwa benar Awalnya ada sosialisasi dari Dinas Pertanian Halteng yang dihadiri oleh terdakwa KAMIL JUMAT, Ibu MAIMUNA MAHMUD di Kantor Pertanian di Wairoro, dan disampaikan oleh terdakwa KAMIL JUMAT pada intinya akan ada Bansos Percetakan sawah. Setelah beberapa minggu kemudian Pak Komarudin memberi tahu kepada saksi bahwa untuk pengajuannya harus membuat data nama-nama anggota Kelompok Tani Suka Damai kemudian saksi ajukan ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halteng dan diterima oleh Ibu MAIMUNA MAHMUD. Setelah itu saksi dipanggil Dinas Pertanian dan Peternakan untuk membuat rekening di Bank BRI dengan membawa fotocopy KTP. saksi, bersama Pak Komarudin (Ketua Kelompok Suka Damai) didampingi Pak Sugito ke Dinas Pertanian dan Peternakan. Setelah itu membuat buku rekening atas nama Kelompok Tani Suka Damai di BRI Weda, kemudian ke Dinas Pertanian dan Peternakan atas ajakan dari Pak Komarudin namun yang memegang buku rekening tabungan BRI saksi tidak tahu pasti siapa orangnya. setelah itu para anggota melakukan pekerjaan percetakan sawah, dan dilakukan pencairan anggaran setelah mendapat pencairan anggota-anggota dikumpulkan di lahan kemudian dibagikan anggaran percetakan sawah
Bahwa benar Dana yang didapatkan untuk pengerjaan 0.75 Hektar setahu saksi Rp 4.781.000,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah) untuk upah kerja percetakan sawah, sedangkan bantuan lainnya berupa Sarana Produksi (saprodi) berupa pupuk, benih dan obat-obatan.
Bahwa benar saksi tidak tahu pasti mengenai rincian upah kerja dan saprodi nya, yang saksi tahu hanya jumlah keseluruhannya sekitar Rp 4.781.000,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah)
Bahwa benar anggaran percetakan sawah Bansos 2012 tersebut telah cair 100 % sebesar sekitar Rp 232.500.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk pencairan upah kerja kepada masing-masing anggota sudah disalurkan dengan masing-masing anggota mendapatkan upah kerja Rp 4.781.00,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah)
Bahwa benar saksi tidak pernah mengetahui dan membuat RUKK tersebut.
Bahwa benar pencairannya adalah setelah membuat rekening atas nama Kelompok Tani Suka Damai maka dana Bansos masuk ke rekening Kelompok Tani Suka damai, setelah itu dilakukan pencairan sesuai pekerjaan pada tiap kegiatannya, apabila pekerjaan selesai pada tiap tahapan kegiatannya barulah saksi diberitahu oleh Pak FAISAL dan Pak CHALID untuk proses pencairan, kemudian pada bulan November tahun 2012 saksi dan Ketua Kelompok (Sdr. Komarudin) dan SUGITO (Ketua Gapoktan) ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD di ruang kerja Ibu MAIMUNA MAHMUD, disana saksi diberi buku tabungan, dan rekomendasi untuk mengambil pencairan tahap I di Bank BRI Weda, setelah itu saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang dimana untuk pencairan untuk tahap I belum ada potongan 10 % dari Dinas Pertanian
Bahwa benar pencairan tersebut dilakukan 4 (empat) tahap, dan penyerahan uang sesuai dengan perintah Ibu MAIMUNA MAHMUD dilakukan saat pencairan pada tiap-tiap tahapnya
Tahap I tanggal 06 November 2012, setelah saksi dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi nomor: 109/PSP-HT/XI/2012 dari Ibu MAIMUNA MAHMUD saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) saksi langsung ke wairoro
Tahap II tanggal 11 Desember 2012, setelah saksi dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 149/PSP-HT/XII/2012 dari Ibu MAIMUNA MAHMUD saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) untuk tahap II saksi, dan Pak KOMARUDIN kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD dan ibu MAIMUNA MAHMUD menyampaikan partisipasi sebesar 10% yaitu Rp 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah), dan uang operasional pengurus kelompok 5% sebesar Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) lalu saksi dan Ketua menerima uang 5% sebesar Rp Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, kemudian ditambah pemotongan partisipasi Dinas 10% pada pencairan tahap I sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang saksi serahkan kepada Ibu MAIMUNA MAHMUD, serta saksi dan Ketua menerima 5% untuk operasional kelompok sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisa uangnya Rp 38.550.000,- (tiga puluh delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) saksi dan Ketua Sdr. KOMARUDIN bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota Kelompok Tani
Tahap III (Pencairan Saprodi) tanggal 08 Januari tahun 2012, setelah saksi dan Ketua Kelompok (Sdr. KOMARUDIN) dan Ketua Gapoktan (SUGITO) mengambil Surat Persetujuan Pencairan Dana / rekomendasi Nomor: 158/PSP-HT/I/2013 dari Ibu MAIMUNA MAHMUD untuk diajukan di Bank BRI Weda, setelah cair sekitar Rp 138.750.000,- (seratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) saksi dan Ketua Kelompok (Sdr. KOMARUDIN) beserta SUGITO ke Kantor Dinas Pertanian Halteng menemui Ibu MAIMUNA MAHMUD dan terdakwa KAMIL JUMAT membicarakan pembelanjaan Saprodi, setelah dimusyarahkan saksi, Pak Komarudin, Pak Mat Suwarni, Pak Fajar, Pak Suyono, Pak Supandi, menunjuk Ketua Gapoktan (SUGITO) dan Pak Rudiyana untuk menyediakan Saprodi di masing-masing kelompok tani
Tahap IV tanggal 26 Maret 2013, setelah saksi dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi nomor : 187/PSP-HT/III/2013 dari Ibu MAIMUNA MAHMUD saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 31.400.000,- (tiga puluh satu juta empat ratus ribu rupiah) untuk tahap IV saksi, dan Pak KOMARUDIN kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD dan ibu MAIMUNA MAHMUD menyampaikan adanya partisipasi sebesar 10% yaitu Rp 3.140.000,- (tiga juta seratus empat puluh ribu rupiah) yang saksi serahkan kepada Ibu MAIMUNA MAHMUD, dan uang operasional pengurus kelompok 5%, lalu saksi dan Ketua menerima uang 5% sebesar Rp 1.570.000.- (satu juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa uangnya Rp 26.690.000,- (dua puluh enam juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) saksi dan Ketua Sdr. KOMARUDIN bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota Kelompk Tani Suka Damai
Bahwa benar Saksi tidak tahu pasti mengenai rinciannya yang saksi tahu bahwa anggaran percetakan sawah sebesar 232.500.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa benar uang 5% untuk transportasi kelompok dipegang oleh Pak Komarudin nanti setelah ada kebutuhan yang lain seperti biaya makan dan minum dan dana 5 % tersebut sudah atas persetujuan anggota kelompok tani Suka Damai karena mengurus pencairan ke Weda
Bahwa benar saksi pernah bertemu terdakwa KAMIL JUMAT selama pelaksanaan pekerjaan atau pelaksanaan pencaiaran, pada waktu pencairan tahap ke III tanggal 8 Januari 2015 yang membahas masalah saprodi, pada waktu itu terdakwa KAMIL JUMAT seingat saksi menyampaikan bahwa saprodi tidak bisa membeli sendiri dan diserahkan kepada Pak Pak SUGITO (Ketua Gapoktan)
Bahwa benar saksi memberikan uang partisipasi 10% kepada Ibu MAIMUNA MAHMUD Karena ada pemotongan 10 % tersebut atas perintah dari Ibu MAIMUNA MAMHMUD dan saksi kira uang partisipasi 10% tersebut adalah ketentuan dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng, namun setelah saksi mengetahui bahwa pemotongan 10% tersebut menyalahi ketentuan maka saksi juga tidak rela, karena uang yang dipotong 10% tersebut merupakan uang anggota kelompok
Bahwa benar saksi tidak memiliki hutang yang mengharuskan memberikan uang 10% dari pencairan uang kelompok tani Suka Damai hal tersebut saksi kira adalah ketentuan dari Dinas
Bahwa benar tahapan pekerjaan yang anggota kelompok kerjakan ada 4 tahap yaitu: tahap Pemarasan, Tahap Pembuatan Pematang, Tahap pengolahan lahan dan penanaman untuk kelompok Suka Damai sudah selesai dikerjakan seluruhnya;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya:
7. TONI SASONO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa benar saksi Ketua Kelompok Tani Tirto Arum di Desa Lembah Asri Kec. Weda Selatan yang mengetuai 42 anggota dengan luasan lahan per orangnya bervariasi 0,75 hektar, 1,16 hektar, 1 hektar sehingga total luasan lahan sebesar 34,16 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Perluasan Areal Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 341.600.000,- (tiga ratus empat puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) yang diperuntukan olah penggarapan lahan pencetakan sawah ;
Bahwa benar Awalnya ada sosialisasi dari Dinas Pertanian Halteng di Kantor BPP Wairoro yang dihadiri oleh terdakwa KAMIL JUMAT, Ibu MAIMUNA MAHMUD, Pak FAISAL, Pak CHALID, dan disampaikan oleh terdakwa KAMIL JUMAT pada intinya akan ada Bansos Percetakan sawah beberapa hari kemudian Ibu MAIMUNA MAHMUD datang di rumah Pak USMAN (Kepala Desa) memberi tahu untuk buka rekening Setelah itu saksi datang ke Dinas Pertanian dan Peternakan untuk membuat rekening di Bank BRI dengan membawa fotocopy KTP bersama Bendahara Pak SYAIFUL GOFAR atas nama Kelompok Tani Tirto Arum di BRI Weda, kemudian ke Dinas Pertanian dan menyerahkan buku rekening ke Ibu MAIMUNA MAHMUD, setelah itu para anggota melakukan pekerjaan awal, dan dilakukan pencairan anggaran setelah mendapat pencairan dibagikan kepada anggota-anggota kelompok tani Tirto Arum
Bahwa benar Dana yang didapatkan untuk pengerjaan 0.75 Hektar setahu saksi Rp 4.781.000,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah) untuk upah kerja percetakan sawah, sedangkan bantuan lainnya berupa Sarana Produksi (saprodi) berupa pupuk, benih dan obat-obatan yang nilai Saprodinya saksi tidak tahu tepatnya karena saprodi dibelikan oleh Pak USMAN LAWER, yang besarannya ditentukan Ibu MAIMUNA MAHMUD.
Bahwa benar Saksi mengetahui rincian upah kerja dan saprodi dari Ibu MAIMUNA MAHMUD yang terdapat partisipasi sebesar 10 % dan uang untuk operasional bagi ketua kelompok tani Tirto Arum sebesar 5 %.
Bahwa benar anggaran perluasan areal sawah Bansos 2012 tersebut telah cair 100 % sebesar sekitar Rp. 341.600.000,- (tiga ratus empat puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) untuk pencairan upah kerja kepada masing-masing anggota sudah disalurkan dengan masing-masing anggota mendapatkan upah kerja Rp 4.781.000,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah) untuk 0,75 hektar lahan dan bantuan saprodi yang diterima oleh masyarakat setelah dipotong 15 % total sebesar Rp 72.590.000,- (tujuh puluh dua juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah)
Bahwa benar Saksi tidak pernah membuat Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Areal Sawah Tahun Anggaran 2012 dan tidak pernah menandatanganinya.
Bahwa benar tanda tangan yang ada pada RUKK Kelompok Tani Tirto Arum tersebut bukan tanda tangan saksi dan saksi tidak tahu siapa yang menandatanganinya.
Bahwa benar proses pencairannya adalah setelah membuat rekening atas nama Kelompok Tani Tirto Arum nomor: 7090-01-004986-53-5 maka dana Bansos masuk ke rekening Kelompok Tani Tirto Arum, setelah itu dilakukan pencairan sesuai pekerjaan pada tiap kegiatannya, apabila pekerjaan selesai pada tiap tahapan kegiatannya barulah saksi diberitahu oleh Ibu MAIMUNA MAHMUD untuk proses pencairan, kemudian pada tanggal 06 bulan November tahun 2012 saksi dan Bendahara (Sdr. SYAIFUL GOFAR) ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD di ruang kerja Ibu MAIMUNA MAHMUD, disana saksi diberi buku tabungan, dan rekomendasi untuk mengambil pencairan tahap I di Bank BRI Weda, setelah itu saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) untuk tahap I saksi, SYAIFUL GOFAR kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD dan ibu MAIMUNA MAHMUD menyampaikan secara lisan bahwa ada partisipasi Dinas 10% dan 5% untuk kelompok, kemudian saksi memberikan Rp 2.100.000,- (dua juta seratus ribu) yang diterima Ibu MAIMUNA MAHMUD dan saksi menerima 5% sebesar Rp 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) sebagai uang operasional kelompok, dan sisanya Rp 17.850.000,- (tujuh belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) saksi dan Bendahara bawa untuk dibagikan kepada anggota kelompok.
Bahwa benar pencairan tersebut seingat saksi dilakukan 6 (enam) kali tahap pencairan dan penyerahan uang sesuai dengan perintah Ibu MAIMUNA MAHMUD dilakukan saat pencairan pada tiap-tiap tahapnya.
Tahap I tanggal 06 November 2012, setelah saksi dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi nomor: 105/PSP-HT/XI/2012 dari Ibu MAIMUNA MAHMUD saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) untuk tahap I saksi, SYAIFUL GOFAR kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD dan ibu MAIMUNA MAHMUD menyampaikan secara lisan bahwa ada partisipasi Dinas 10% dan 5% untuk kelompok, kemudian saksi memberikan Rp 2.100.000,- (dua juta seratus ribu) yang diterima Ibu MAIMUNA MAHMUD dan saksi menerima 5% sebesar Rp 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) sebagai uang operasional kelompok, dan sisanya Rp 17.850.000,- (tujuh belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) saksi dan Bendahara bawa untuk dibagikan kepada anggota kelompok
Tahap II tanggal 22 November 2012, setelah saksi dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 121/PSP-HT/XI/2012 dari Ibu MAIMUNA MAHMUD saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 30.00.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk tahap II saksi, dan Pak SYAIFUL GOFAR kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD dan ibu MAIMUNA MAHMUD menyampaikan partisipasi sebesar 10% yaitu Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang diterima Ibu MAIMUNA MAHMUD, dan uang operasional pengurus kelompok 5% sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang saksi terima, dan sisa uangnya Rp 25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) saksi dan Bendahara Sdr. SYAIFUL GOFAR bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota Kelompk Tani Tirto Arum
Tahap III (upah kerja dan Saprodi) tanggal 11 Desember tahun 2012, setelah saksi dan Bendahara Kelompok (Sdr. SYAIFUL GOFAR) mengambil Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 146/PSP-HT/XII/2012 dari Ibu MAIMUNA MAHMUD untuk diajukan di Bank BRI Weda, setelah cair sekitar Rp 169.000.000,- (seratus enam puluh sembilan juta rupiah) saksi dan Bendahara Kelompok (Sdr. SYAIFUL GOFAR) ke Kantor Dinas Pertanian Halteng menemui Ibu MAIMUNA MAHMUD dan Ibu MAIMUNA MAHMUD menyampaikan catatan rincian pencairan dan pemotongan 10% untuk partisipasi Dinas sebesar Rp 16.900.000,- (enam belas juta sembilan ratus ribu rupiah) dan 5% untuk kelompok sebesar Rp 8.450.000,- (delapan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian saksi dan Bendahara kelompok (Sdr. SYAIFUL GOFAR) menyerahkan uang 10% partisipasi dinas sebesar Rp 16.900.000,- (enam belas juta sembilan ratus ribu rupiah) kepada Ibu MAIMUNA MAHMUD, dan saksi serta Bendahara kelompok menerima uang Rp 8.450.000,- (delapan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp 143.650.000,- (seratus empat puluh tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) saksi dan Bendahara Sdr. SYAIFUL GOFAR bawa dan sesuai dengan perintah Ibu MAIMUNA MAHMUD dalam catatan uang sebesar Rp 72.590.000,- (tujuh puluh dua juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) untuk pembelian saprodi yang saksi serahkan ke Sdr. USMAn LAWER dan sisanya sebesar Rp 71.060.000,- (tujuh puluh satu juta enam puluh ribu rupiah) dibagikan kepada anggota-anggota kelompok tani Tirto Arum
Tahap IV tanggal 11 Februari 2013, setelah saksi dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi nomor : 172/PSP-HT/II/2013 dari Ibu MAIMUNA MAHMUD saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 80.400.000,- (delapan puluh juta empat ratus ribu rupiah) untuk tahap IV saksi, dan Sdr. SYAIFUL GOFAR kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD dan ibu MAIMUNA MAHMUD dan dilakukan pemotongan untuk dinas 10% sebagai uang partisipasi sebesar Rp 8.040.000,- (delapan juta empat puluh ribu rupiah) yang diterima Ibu MAIMUNA MAHMUD, lalu saksi dan Bendahara menerima uang 5% sebesar Rp 4.020.000.- (empat juta dua puluh ribu rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa uangnya Rp 68.340.000,- (enam puluh delapan juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) saksi dan Bendahara Sdr. SYAIFUL GOFAR bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota Kelompk Tani Tirto Arum
Tahap V saksi tidak ingat lagi namun apabila melihat dari bukti pencairan di Buku Tabungan dan rekomendasi terjadi pada tanggal 07 Maret 2013, telah cair sesuai surat persetujuan pencairan dana nomor: 175/PSP-HT/II/2013 sebesar Rp 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) dan pada tiap pencairan selalu dilakukan pemotongan uang partisipasi dinas 10% sebesar Rp 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) yang diberikan kepada Ibu MAIMUNA MAHMUD dan saksi menerima 5% sebagai uang operasioanal kelompok Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan sisanya Rp 18.700.000,- (delapan belas juta tujuh ratus ribu rupiah) saksi bagikan kepada anggota-anggota kelompok tani Tirto arum
Tahap VI saksi tidak ingat lagi namun apabila melihat dari bukti pencairan di Buku Tabungan dan rekomendasi terjadi pada tanggal 27 Maret 2013, telah cair sesuai surat persetujuan pencairan dana nomor: 188/PSP-HT/III/2013 sebesar Rp 20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) dan pada tiap pencairan selalu dilakukan pemotongan uang partisipasi dinas 10% sebesar Rp 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah) yang diberikan kepada Ibu MAIMUNA MAHMUD dan saksi menerima 5% sebagai uang operasioanal kelompok Rp 1.025.000,- (satu juta dua puluh lima ribu rupiah) dan sisanya Rp 17.425.000,- (tujuh belas juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) saksi bagikan kepada anggota-anggota kelompok tani Tirto arum
Bahwa benar perincian pencairan dan penggunaan anggaran sebesar Rp 341.600.000,- (tiga ratus empat puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) cair ditambah dengan bunga bank sebesar Rp 342.900.000,- (tiga ratus empat puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah) dipotong oleh Dinas Pertanian (Ibu MAIMUNA MAHMUD) sebesar Rp 34.290.000,- (tiga puluh empat juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) kemudian digunakan untuk operasional pengurus kelompok 5% sebesar Rp 17.145.000,- (tujuh belas juta seratus empat puluh lima ribu rupiah), kemudian sisa uang Rp 291.465.000,- (dua ratus sembilan puluh satu juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah) dibelikan untuk saprodi Rp 72.590.000,- (tujuh puluh dua juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) sisanya sebesar Rp 218.875.000,- (dua ratus delapan belas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dibagikan kepada 42 anggota kelompok sebagai upah kerja sesuai dengan luasan lahan masing-masing
Bahwa benar uang yang 5% untuk transportasi kelompok tersebut sekitar Rp 17.145.000,- (tujuh belas juta seratus empat puluh lima ribu rupiah) dipergunakan untuk buka rekening, transportasi dan biaya makan ketua dan bendahara kelompok, untuk uang kue, minum, rokok selama pertemuan dengan anggota namun uang trasnportasi 5% tersebut sudah atas persetujuan anggota kelompok tani Tirto Arum karena mengurus pencairan ke Weda
Bahwa benar pada saat Ibu MAIMUMA MAHMUD menyampaikan uang partisipasi Dinas yang ada dalam ruangan adalah saksi, SYAIFUL GOFAR (Bendahara Kelompok Tani Tirto Arum) serta Ibu MAIMUNA MAHMUD, Pak FAISAL dan beberapa staf di Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng
Bahwa benar saksi Pernah bertemu terdakwa KAMIL JUMAT selama pelaksanaan pekerjaan atau pelaksanaan pencaiaran , pada waktu sosialisasi di Wairoro.
Bahwa benar saksi memberikan uang partisipasi 10% kepada Ibu MAIMUNA MAHMUD Karena pemotongan 10 % tersebut perintah dari Ibu MAIMUNA MAMHMUD dan saksi kira uang partisipasi 10% tersebut adalah ketentuan dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng, namun setelah saksi mengetahui bahwa pemotongan 10% tersebut menyalahi ketentuan maka saksi juga tidak rela, karena uang yang dipotong 10% tersebut merupakan uang anggota kelompok
Bahwa benar saksi tidak memiliki hutang yang mengharuskan memberikan uang 10% dari pencairan uang kelompok tani Tirto Arum hal tersebut saksi kira adalah ketentuan dari Dinas
Bahwa benar tahapan pekerjaan yang anggota kelompok kerjakan ada 4 tahap yaitu: tahap Pemarasan, Tahap Pembuatan Pematang, Tahap pengolahan lahan dan penanaman untuk kelompok Tirto Arum sudah selesai dikerjakan seluruhnya
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya:
8. SYAIFUL GAFAR dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa benar saksi Bendahara Kelompok Tani Tirto Arum di Desa Lembah Asri Kec. Weda Selatan yang membawahi 42 anggota dengan luasan lahan per orangnya bervariasi 0,75 hektar, 1,16 hektar, 1 hektar sehingga total luasan lahan sebesar 34,16 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Perluasan Areal Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 341.600.000,- (tiga ratus empat puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) yang diperuntukan olah penggarapan lahan pencetakan sawah ;
Bahwa benar awalnya saksi bersama-sama dengan ketua-ketua kelompok yang lain diundang oleh Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng dan pada saat dikantor Dinas Pertanian saksi langsung ditunjuk oleh Ibu MAIMUNA MAHMUD sebagai Bendahara Kelompok Tirto Arum dan Pak TONI SASONO sebagai Ketua Kelompok Tirto Arum
Bahwa benar Awalnya ada sosialisasi dari Dinas Pertanian Halteng di Kantor BPP Wairoro yang dihadiri oleh terdakwa KAMIL JUMAT, Ibu MAIMUNA MAHMUD, Pak FAISAL, Pak CHALID, dan disampaikan oleh terdakwa KAMIL JUMAT pada intinya akan ada Bansos Percetakan sawah beberapa hari kemudian Ibu MAIMUNA MAHMUD datang di rumah Pak USMAN (Kepala Desa) memberi tahu untuk buka rekening Setelah itu saksi dan Ketua Kelompok Tani Tirto Arum Sdr.TONY SASONO datang ke Dinas Pertanian dan Peternakan untuk membuat rekening di Bank BRI dengan membawa fotocopy KTP bersama Ketua Kelompok Pak TONY SASONO atas nama Kelompok Tani Tirto Arum di BRI Weda, kemudian ke Dinas Pertanian dan menyerahkan buku rekening ke Ibu MAIMUNA MAHMUD, setelah itu para anggota melakukan pekerjaan awal, dan dilakukan pencairan anggaran setelah mendapat pencairan dibagikan kepada anggota-anggota kelompok tani Tirto Arum
Bahwa benar Dana yang didapatkan untuk pengerjaan 0.75 Hektar setahu saksi Rp 4.781.000,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah) untuk upah kerja percetakan sawah, sedangkan bantuan lainnya berupa Sarana Produksi (saprodi) berupa pupuk, benih dan obat-obatan yang nilai Saprodinya saksi tidak tahu tepatnya karena saprodi dibelikan oleh Pak USMAN LAWER, yang besarannya ditentukan Ibu MAIMUNA MAHMUD
Bahwa benar saksi mengetahui rincian upah kerja dan saprodi dari Ibu MAIMUNA MAHMUD yang terdapat partisipasi sebesar 10 % dan uang untuk operasional bagi saksi dan Ketua Kelompok Tani TIRTO ARUM sebesar 5 %
Bahwa benar anggaran perluasan areal sawah Bansos 2012 tersebut telah cair 100 % sebesar sekitar Rp. 341.600.000,- (tiga ratus empat puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) untuk pencairan upah kerja kepada masing-masing anggota sudah disalurkan dengan masing-masing anggota mendapatkan upah kerja Rp 4.781.000,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah) untuk 0,75 hektar lahan dan bantuan saprodi yang diterima oleh masyarakat setelah dipotong 15 % total sebesar Rp 72.590.000,- (tujuh puluh dua juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah)
Bahwa benar saksi tidak pernah membuat Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Areal Sawah Tahun Anggaran 2012 dan tidak pernah menandatanganinya
Bahwa benar proses pencairannya adalah setelah membuat rekening atas nama Kelompok Tani Tirto Arum nomor: 7090-01-004986-53-5 maka dana Bansos masuk ke rekening Kelompok Tani Tirto Arum, setelah itu dilakukan pencairan sesuai pekerjaan pada tiap kegiatannya, apabila pekerjaan selesai pada tiap tahapan kegiatannya barulah saksi diberitahu oleh Ibu MAIMUNA MAHMUD untuk proses pencairan, kemudian pada tanggal 06 bulan November tahun 2012 saksi dan Ketua (Sdr. TONY SASONO) ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD di ruang kerja Ibu MAIMUNA MAHMUD, disana saksi diberi buku tabungan, dan rekomendasi untuk mengambil pencairan tahap I di Bank BRI Weda, setelah itu saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) untuk tahap I saksi, dan Ketua TONY SASONO kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD dan ibu MAIMUNA MAHMUD menyampaikan secara lisan bahwa ada partisipasi Dinas 10% dan 5% untuk kelompok, kemudian saksi memberikan uang sejumlah Rp 2.100.000,- (dua juta seratus ribu) yang diterima langsung oleh Ibu MAIMUNA MAHMUD dan saksi dan Ketua Kelompok menerima 5% sebesar Rp 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) sebagai uang operasional kelompok, dan sisanya Rp 17.850.000,- (tujuh belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) saksi dan Ketua Kelompok bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota kelompok
Bahwa benar pencairan tersebut seingat saksi dilakukan 6 (enam) tahap pencairan dan penyerahan uang sesuai dengan perintah Ibu MAIMUNA MAHMUD dilakukan saat pencairan pada tiap-tiap tahapnya
Tahap I tanggal 06 November 2012, setelah saksi dan Ketua Kelompok Tani mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi nomor: 105/PSP-HT/XI/2012 dari Ibu MAIMUNA MAHMUD saksi melakukan pencairan di Bank BRI WEDA kemudian setelah uang cair Rp 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) untuk tahap I saksi dan Ketua Kelompok Tani Sdr.TONY SASONO kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD dan ibu MAIMUNA MAHMUD menyampaikan secara lisan bahwa ada partisipasi Dinas 10% dan 5% untuk kelompok, kemudian saksi memberikan Rp 2.100.000,- (dua juta seratus ribu) yang diterima Ibu MAIMUNA MAHMUD dan saksi menerima 5% sebesar Rp 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) sebagai uang operasional kelompok, dan sisanya Rp 17.850.000,- (tujuh belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) saksi dan Ketua Kelompok membawa uang tersebut untuk dibagikan kepada anggota kelompok
Tahap II tanggal 22 November 2012, setelah saksi dan Ketua Kelompok Tani mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 121/PSP-HT/XI/2012 dari Ibu MAIMUNA MAHMUD saksi dan Ketua Kelompok Tani melakukan pencairan di Bank BRI Weda kemudian setelah uang cair Rp 30.00.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk tahap II saksi, dan Pak TONY SASONO kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD dan ibu MAIMUNA MAHMUD menyampaikan partisipasi sebesar 10% yaitu Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang diterima Ibu MAIMUNA MAHMUD, dan uang operasional pengurus kelompok 5% sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang saksi terima, dan sisa uangnya Rp 25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) saksi dan Ketua Kelompok sdr. TONY SASONO membawa uang tersebut untuk dibagikan kepada anggota-anggota Kelompk Tani Tirto Arum
Tahap III (upah kerja dan Saprodi) tanggal 11 Desember tahun 2012, setelah saksi dan Ketua Kelompok (Sdr. TONY SASONO) mengambil Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 146/PSP-HT/XII/2012 dari Ibu MAIMUNA MAHMUD untuk diajukan di Bank BRI Weda, setelah cair sekitar Rp 169.000.000,- (seratus enam puluh sembilan juta rupiah) saksi dan Ketua Kelompok (Sdr. TONY SASONO) ke Kantor Dinas Pertanian Halteng menemui Ibu MAIMUNA MAHMUD dan Ibu MAIMUNA MAHMUD menyampaikan catatan rincian pencairan dan pemotongan 10% untuk partisipasi Dinas sebesar Rp 16.900.000,- (enam belas juta sembilan ratus ribu rupiah) dan 5% untuk kelompok sebesar Rp 8.450.000,- (delapan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp 143.650.000,- (seratus empat puluh tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) saksi dan Ketua Kelompok membawa dan sesuai dengan perintah Ibu MAIMUNA MAHMUD dalam catatan uang sebesar Rp 72.590.000,- (tujuh puluh dua juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) untuk pembelian saprodi yang saksi serahkan ke Sdr. USMAN LAWER dan sisanya sebesar Rp 71.060.000,- (tujuh puluh satu juta enam puluh ribu rupiah) dibagikan kepada anggota-anggota kelompok tani Tirto Arum
Tahap IV tanggal 11 Februari 2013, setelah saksi dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi nomor : 172/PSP-HT/II/2013 dari Ibu MAIMUNA MAHMUD saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 80.400.000,- (delapan puluh juta empat ratus ribu rupiah) untuk tahap IV saksi, dan Sdr. TONY SASONO kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD dan ibu MAIMUNA MAHMUD melakukan pemotongan untuk dinas 10% sebagai uang partisipasi sebesar Rp 8.040.000,- (delapan juta empat puluh ribu rupiah) yang diterima Ibu MAIMUNA MAHMUD, lalu saksi dan Ketua Kelompok menerima uang 5% sebesar Rp 4.020.000.- (empat juta dua puluh ribu rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa uangnya Rp 68.340.000,- (enam puluh delapan juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) saksi dan Ketua Kelompok Tani Sdr. TONY SASONO bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota Kelompk Tani Tirto Arum
Tahap V saksi tidak ingat lagi namun apabila melihat dari bukti pencairan di Buku Tabungan dan rekomendasi terjadi pada tanggal 07 Maret 2013, telah cair sesuai surat persetujuan pencairan dana nomor: 175/PSP-HT/II/2013 sebesar Rp 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) dan pada tiap pencairan selalu dilakukan pemotongan uang partisipasi dinas 10% sebesar Rp 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) yang diberikan kepada Ibu MAIMUNA MAHMUD dan saksi menerima 5% sebagai uang operasioanal kelompok Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan sisanya Rp 18.700.000,- (delapan belas juta tujuh ratus ribu rupiah) saksi bagikan kepada anggota-anggota kelompok tani Tirto arum
Tahap VI saksi tidak ingat lagi namun apabila melihat dari bukti pencairan di Buku Tabungan dan rekomendasi terjadi pada tanggal 27 Maret 2013, telah cair sesuai surat persetujuan pencairan dana nomor: 188/PSP-HT/III/2013 sebesar Rp 20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) dan pada tiap pencairan selalu dilakukan pemotongan uang partisipasi dinas 10% sebesar Rp 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah) yang diberikan kepada Ibu MAIMUNA MAHMUD dan saksi Ketua Kelompok Tani menerima 5% sebagai uang operasioanal kelompok Rp 1.025.000,- (satu juta dua puluh lima ribu rupiah) dan sisanya Rp 17.425.000,- (tujuh belas juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) saksi dan Ketua Kelompok bagikan kepada anggota-anggota kelompok tani Tirto arum
Bahwa benar anggaran sebesar 341.600.000,- (tiga ratus empat puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) cair ditambah dengan bunga bank sebesar Rp 342.900.000,- (tiga ratus empat puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah) dipotong oleh Dinas Pertanian (Ibu MAIMUNA MAHMUD) sebesar Rp 34.290.000,- (tiga puluh empat juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) kemudian digunakan untuk operasional pengurus kelompok 5% sebesar Rp 17.145.000,- (tujuh belas juta seratus empat puluh lima ribu rupiah), kemudian sisa uang Rp 291.465.000,- (dua ratus sembilan puluh satu juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah) dibelikan untuk saprodi Rp 72.590.000,- (tujuh puluh dua juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) sisanya sebesar Rp 218.875.000,- (dua ratus delapan belas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dibagikan kepada 42 anggota kelompok sebagai upah kerja sesuai dengan luasan lahan masing-masing
Bahwa benar uang 5% untuk transportasi kelompok tersebut sekitar Rp 17.145.000,- (tujuh belas juta seratus empat puluh lima ribu rupiah) dipergunakan untuk buka rekening, transportasi dan biaya makan ketua dan bendahara kelompok, untuk uang kue, minum, rokok selama pertemuan dengan anggota namun uang trasnportasi 5% tersebut sudah atas persetujuan anggota kelompok tani Tirto Arum karena mengurus pencairan ke Weda
Bahwa benar pada saat Ibu MAIMUMA MAHMUD menyampaikan uang partisipasi Dinas yang ada dalam ruangan adalah saksi, TONY SASONO (Ketua Kelompok Tani Tirto Arum) serta Ibu MAIMUNA MAHMUD, Pak FAISAL dan beberapa staf di Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng
Bahwa benar saksi pernah bertemu terdakwa KAMIL JUMAT selama pelaksanaan pekerjaan atau pelaksanaan pencaiaran, pada waktu pencairan tahap ke III tanggal 8 Januari 2015 yang membahas masalah saprodi, pada waktu itu terdakwa KAMIL JUMAT seingat saksi menyampaikan bahwa saprodi tidak bisa membeli sendiri dan diserahkan kepada Pak Pak SUGITO (Ketua Gapoktan)
Bahwa benar saksi memberikan uang partisipasi 10% kepada Ibu MAIMUNA MAHMUD Karena pemotongan 10 % tersebut perintah dari Ibu MAIMUNA MAMHMUD dan saksi kira uang partisipasi 10% tersebut adalah ketentuan dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng, namun setelah saksi mengetahui bahwa pemotongan 10% tersebut menyalahi ketentuan maka saksi juga tidak rela, karena uang yang dipotong 10% tersebut merupakan uang anggota kelompok
Bahwa benar saksi tidak memiliki hutang yang mengharuskan memberikan uang 10% dari pencairan uang kelompok tani Tirto Arum hal tersebut saksi kira adalah ketentuan dari Dinas
Bahwa benar tahapan pekerjaan yang anggota kelompok kerjakan ada 4 tahap yaitu: tahap Pemarasan, Tahap Pembuatan Pematang, Tahap pengolahan lahan dan penanaman untuk kelompok Tirto Arum sudah selesai dikerjakan seluruhnya;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya:
9. SAMSURI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi Bendahara Kelompok Tani Suka Maju di Desa Sumber Sari Kec. Weda Selatan yang beranggotakan 29 anggota dengan luasan lahan per orangnya 0,75 hektar, dan ada satu anggota luasan lahan 0,79 hektar sehingga total luasan lahan sebesar 21,79 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Perluasan Areal Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 217.900.000,- (dua ratus tujuh belas juta sembilan ratus ribu rupiah) yang diperuntukan olah penggarapan lahan pencetakan sawah
Bahwa benar saksi menjadi bendahara kelompok tani Suka Maju diangkat oleh Ketua Kelompok Tani Suka Maju Sdr. SUPARMAN dan Sdr. SUPARMAN sekarang telah pergi kembali ke jawa
Bahwa benar awalnya ada rapat atau sosialisasi dari Dinas Pertanian Halteng di Kantor BPP Wairoro yang hari dan tanggalnya sudah lupa pada tahun 2012 yang dihadiri oleh terdakwa KAMIL JUMAT, Ibu MAIMUNA MAHMUD, Pak FAISAL, Pak CHALID, dan disampaikan oleh terdakwa KAMIL JUMAT pada akan ada Bansos Percetakan sawah, kemudian saksi bertanya di rapat tersebut kepada terdakwa KAMIL JUMAT mengenai berapa anggaran yang diterima oleh anggota kelompok tani dalam melakukan percetakan sawah, dan dijawab oleh terdakwa KAMIL JUMAT bahwa untuk anggaran nanti akan diterangkan oleh Korlap (Pak FAISAL), nanti akan ada uang partisipasi Dinas Pertanian 10% dan 5% untuk pengurus kelompok untuk buka rekening dan pengurusan pencairan kemudian di rapat tersebut Pak FAISAL menerangkan bahwa untuk tiap anggota kelompok mendapatkan upah kerja Rp 4.781.000,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah) dan bantuan saprodi, beberapa hari kemudian saksi dan Ketua Kelompok Tani Suka Maju datang ke Dinas Pertanian dan Peternakan untuk membuat rekening di Bank BRI unit Weda dengan membawa fotocopy KTP atas nama Kelompok Tani Suka Maju di BRI Unit Weda dengan nomor rekening 7090-01-004964-53-3, kemudian ke Dinas Pertanian dan menyerahkan buku rekening ke Ibu MAIMUNA MAHMUD, setelah itu para anggota melakukan pekerjaan awal, dan dilakukan pencairan anggaran dan penyerahan 10% ke Dinas Pertanian setelah mendapat pencairan dibagikan kepada anggota-anggota kelompok tani Suka Maju
Bahwa benar Dana yang didapatkan untuk pengerjaan 0.75 Hektar setahu saksi Rp 4.781.000,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah) untuk upah kerja percetakan sawah, sedangkan bantuan lainnya berupa Sarana Produksi (saprodi) berupa pupuk, benih dan obat-obatan yang nilai Saprodinya saksi tidak tahu tepatnya karena saprodi dibelikan oleh Pak RUDIANA atas petunjuk Dinas Pertanian, yang besarannya ditentukan Ibu MAIMUNA MAHMUD
Bahwa benar saksi mengetahui rincian upah kerja pada waktu ada sosialisasi di Wairoro untuk tiap 0,75 hektar lahan mendapatkan Rp 4.781.000,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah) dan untuk saprodi sudah ditentukan oleh Ibu MAIMUNA MAHMUD
Bahwa benar anggaran perluasan areal sawah Bansos 2012 tersebut telah cair 100 % sebesar sekitar Rp. 217.900.000,- (dua ratus tujuh belas juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk pencairan upah kerja kepada masing-masing anggota sudah disalurkan dengan masing-masing anggota mendapatkan upah kerja Rp 4.781.000,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah) untuk 0,75 hektar lahan dan bantuan saprodi yang jumlah tepatnya saksi tidak tahu karena diambil alih oleh Dinas Pertanian dan diserahkan ke Pak RUDIANA
Bahwa benar saksi tidak mengetahui Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Areal Sawah Tahun Anggaran 2012
Bahwa benar proses pencairannya adalah setelah membuat rekening atas nama Kelompok Tani Suka Maju nomor: 7090-01-004964-53-5 maka dana Bansos masuk ke rekening Kelompok Tani Suka Maju, setelah itu dilakukan pencairan sesuai pekerjaan pada tiap kegiatannya, apabila pekerjaan selesai pada tiap tahapan kegiatannya barulah saksi diberitahu oleh Ibu MAIMUNA MAHMUD untuk proses pencairan, kemudian pada tanggal 06 bulan November tahun 2012 saksi dan Ketua (Sdr. SUPARMAN) ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD di ruang kerja Ibu MAIMUNA MAHMUD, disana saksi diberi buku tabungan, dan rekomendasi untuk mengambil pencairan tahap I di Bank BRI Unit Weda, setelah itu saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk tahap I saksi, Sdr. SUPARMAN kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD dan ibu MAIMUNA MAHMUD menghitung dan memotong 10% sebesar Rp 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai uang partisipasi Dinas dan menyampaikan 5% sebesar Rp 725.000,- (tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk pengurus kelompok, dan sisanya Rp 12.325.000,- (dua belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) saksi dan Ketua bawa untuk dibagikan kepada anggota kelompok
Bahwa benar pencairan tersebut ada 6 (enam) kali tahap pencairan dan penyerahan uang sesuai dengan perintah Ibu MAIMUNA MAHMUD dilakukan saat pencairan pada tiap-tiap tahapnya
Tahap I tanggal 06 November 2012, setelah saksi dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi nomor: 104/PSP-HT/XI/2012 dari Ibu MAIMUNA MAHMUD saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk tahap I saksi, Sdr. SUPARMAN kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD dan ibu MAIMUNA MAHMUD menghitung dan memotong 10% sebesar Rp 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai uang partisipasi Dinas dan menyampaikan 5% sebesar Rp 725.000,- (tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk pengurus kelompok, dan sisanya Rp 12.325.000,- (dua belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) saksi dan Ketua bawa untuk dibagikan kepada anggota kelompok
Tahap II untuk upah kerja dan Saprodi tanggal 10 Desember 2012, setelah saksi dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 151/PSP-HT/XII/2012 dari Ibu MAIMUNA MAHMUD saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 71.412.500,- (tujuh puluh satu juta empat ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) untuk tahap II saksi, dan Sdr. SUPARMAN kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD dan ibu MAIMUNA MAHMUD menghitung dan memotong 10% sebesar yaitu Rp 7.141.250,- (tujuh juta seratus empat puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah), dan uang operasional pengurus kelompok 5% yang saksi terima sebesar Rp 3.570.625,- (tiga juta lima ratus tujuh puluh ribu enam ratus dua puluh lima rupiah), dan sisa uangnya Rp 60.700.625,- (enam puluh juta tujuh ratus ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) dibelikan saprodi yang uangnya ditahan oleh Ibu MAIMUNA MAHMUD jumlah tepatnya saksi tidak tahu, namun masih ada sisa sekitar Rp 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) yang Ketua bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota kelompok
Tahap III tanggal 17 Januari tahun 2012, setelah saksi dan Ketua Kelompok (Sdr. SUPARMAN) mengambil Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 157/PSP-HT/I/2013 dari Ibu MAIMUNA MAHMUD untuk diajukan di Bank BRI Unit Weda, setelah cair sebesar Rp 42.337.500,- (empat puluh dua juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) saksi dan Ketua Kelompok (Sdr. SUPARMAN) ke Kantor Dinas Pertanian Halteng menemui Ibu MAIMUNA MAHMUD dan Ibu MAIMUNA MAHMUD menghitung dan memotong 10% sebesar yaitu Rp 4.233.750,- (empat juta dua ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh rupiah), dan uang operasional pengurus kelompok 5% yang saksi terima sebesar Rp 2.116.875,- (dua juta seratus enam belas ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah), dan sisa uangnya Rp 35.986.875,- (tiga puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) dibagikan kepada anggota-anggota kelompok tani Suka Maju
Tahap IV tanggal 03 April 2013, setelah saksi dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi nomor : 189/PSP-HT/IV/2013 dari Ibu MAIMUNA MAHMUD untuk diajukan di Bank BRI Unit Weda, setelah cair sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) saksi dan Ketua Kelompok (Sdr. SUPARMAN) ke Kantor Dinas Pertanian Halteng menemui Ibu MAIMUNA MAHMUD dan Ibu MAIMUNA MAHMUD menghitung dan memotong 10% sebesar yaitu Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), dan uang operasional pengurus kelompok 5% yang saksi dan Ketua terima sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), dan sisa uangnya Rp 42.500.000,- (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dibagikan kepada anggota-anggota kelompok tani Suka Maju
Tahap V pada tanggal 06 Mei 2013, setelah saksi dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi nomor : 195/PSP-HT/V/2013 dari Ibu MAIMUNA MAHMUD untuk diajukan di Bank BRI Unit Weda, setelah cair sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) saksi dan Ketua Kelompok (Sdr. SUPARMAN) ke Kantor Dinas Pertanian Halteng menemui Ibu MAIMUNA MAHMUD dan Ibu MAIMUNA MAHMUD menghitung dan memotong 10% sebesar yaitu Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), dan uang operasional pengurus kelompok 5% yang saksi dan Ketua terima sebesar Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan sisa uangnya Rp 21.250.000,- (dua puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dibagikan kepada anggota-anggota kelompok tani Suka Maju
Tahap VI pada tanggal 01 Agustus 2013, setelah saksi dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi nomor : 202/PSP-HT/VIII/2013 dari Ibu MAIMUNA MAHMUD untuk diajukan di Bank BRI Unit Weda, setelah cair sebesar Rp 15.700.000,- (lima belas juta tujuh ratus ribu rupiah) saksi dan Ketua Kelompok (Sdr. SUPARMAN) ke Kantor Dinas Pertanian Halteng, namun karena Ibu MAIMUNA MAHMUD sudah pulang maka saksi dan Ketua menemui Ibu MAIMUNA MAHMUD di rumah dinasnya di Kilo 3 (tiga) dan Ibu MAIMUNA MAHMUD menghitung dan memotong 10% sebesar yaitu Rp 1.570.000,- (satu juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah), dan uang operasional pengurus kelompok 5% yang saksi dan Ketua terima sebesar Rp 785.000,- (tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah), dan sisa uangnya Rp 13.345.000,- (tiga belas juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) dibagikan kepada anggota-anggota kelompok tani Suka Maju
Bahwa benar rincian pencairan dan penggunaan anggaran sebesar 217.900.000,- (dua ratus tujuh belas juta sembilan ratus ribu rupiah) cair ditambah dengan bunga bank menjadi sebesar Rp 218.950.000,- (dua ratus delapan belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dipotong oleh Dinas Pertanian (Ibu MAIMUNA MAHMUD) sebesar Rp 21.895.000,- (dua puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) kemudian digunakan untuk operasional pengurus kelompok 5% sebesar Rp 10.947.500,- (sepuluh juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), kemudian sisa uang Rp 186.107.500,- (seratus delapan puluh enam juta seratus tujuh ribu lima ratus rupiah) dibelikan untuk saprodi yang jumlahnya saksi tidak tahu karena diambil alih Dinas Pertanian dan sisanya dibagikan kepada 29 anggota kelompok sebagai upah kerja sesuai dengan luasan lahan masing-masing
Bahwa benar uang 5% untuk operasional pengurus kelompok tersebut sekitar Rp 10.947.500,- (sepuluh juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dipergunakan untuk buka rekening, transportasi dan biaya makan ketua dan bendahara kelompok, untuk uang kue, minum, rokok selama pertemuan dengan anggota namun uang trasnportasi 5% tersebut sudah atas persetujuan anggota kelompok tani Suka Maju karena mengurus pencairan ke Weda
Bahwa benar pada saat Ibu MAIMUMA MAHMUD memotong uang partisipasi Dinas yang ada dalam ruangan adalah saksi, SUPARMAN (Ketua Kelompok Tani Suka Maju) serta Ibu MAIMUNA MAHMUD, kadang ada Pak FAISAL, Pak CHALID, Pak LUT dan beberapa staf di Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng
Bahwa benar saksi pernah bertemu terdakwa KAMIL JUMAT selama pelaksanaan pekerjaan atau pelaksanaan pencaiaran, 2 (dua) kali saksi bertemu dengan terdakwa KAMIL JUMAT, yang pertama pada waktu sosialisasi di Wairoro dimana terdakwa menyampaikan partisipasi 10% untuk Dinas dalam kegiatan perluasan areal sawah TA. 2012, dan yang kedua pada saat terdakwa KAMIL JUMAT turun lapangan untuk mengecek kegiatan perluasan areal sawah di rumah Bu SUTARMI (Kepala Desa)
Bahwa benar saksi memberikan uang partisipasi 10% kepada Ibu MAIMUNA MAHMUD Karena pemotongan 10 % tersebut perintah dari kepala Dinas terdakwa KAMIL JUMAT waktu di sosialisasi dan saksi kira uang partisipasi 10% tersebut adalah ketentuan dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng, namun setelah saksi mengetahui bahwa pemotongan 10% tersebut menyalahi ketentuan maka saksi juga tidak rela, karena uang yang dipotong 10% tersebut merupakan uang anggota kelompok
Bahwa benar saksi tidak memiliki hutang yang mengharuskan memberikan uang 10% dari pencairan uang kelompok tani Merpati hal tersebut saksi kira adalah ketentuan dari Dinas
Bahwa benar tahapan pekerjaan yang anggota kelompok kerjakan ada 4 tahap yaitu: tahap Pemarasan, Tahap Pembuatan Pematang, Tahap pengolahan lahan dan penanaman untuk kelompok Suka Maju sudah selesai dikerjakan seluruhnya
Bahwa benar pada waktu terdakwa KAMIL JUMAT menyampaikan adanya uang partisipasi disampaikan secara langsung pada saat soisalisasi di gedung BPP Wairoro dan saksi mendengar secara langsung
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya:
10. SUGITO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi Ketua Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) Banteng Marasain di Desa Wairoro Indah Kec. Weda Selatan yang mengetuai 3 (tiga) Kelompok Tani yaitu Kelompok Tani Karimun Jaya, Kelompok Tani Suka Damai dan Kelompok Tani Sri Rejeki
Bahwa benar pada tahun 2012 saksi ditunjuk oleh 3 (tiga) Kelompok untuk menjadi Ketua Gapoktan yang bertugas untuk mengkoordinir Ketiga Kelompok Tani tersebut
Bahwa benar awalnya saksi ditemui oleh Sdri. MAIMUNA MAHMUD ( Bu.MUMUN ) dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng, disampikan agar tiga kelompok tani Sri Rejeki, Karimun Jaya dan Suka Damai dapat masuk ke program percetakan sawah tahun 2012, kemudian Sdri. MAIMUNA MAHMUD turun lapangan, beberapa waktu kemudian saksi bertemu dengan Sdri. MAIMUNA MAHMUD di ladang dan saksi diperintahkan untuk mencatat nama-nama anggota Kelompok Tani, lalu saksi menyampaikan kepada para Ketua Kelompok untuk mencatat nama-nama anggota kelompok masing-masing, kemudian Sdri. MAIMUNA MAHMUD datang ke rumah masing-masing ketua kelompok mengambil daftar nama-nama anggota kelompok, kemudian Sdri. MAIMUNA MAHMUD mencatat nomor Handphone saksi dan Sdri. MAIMUNA MAHMUD menyampaikan untuk nanti dihubungi dan ketiga ketua kelompok yaitu Ketua Kelompo k Karimun Jaya, Ketua Kelompok Suka Damai dan Ketua Kelompok Sri Rejeki untuk datang ke Kantor Dinas Pertanian dan membuka rekening, seminggu kemudian saksi ditelpon Sdri. MAIMUNA MAHMUD untuk datang ke Kantor Dinas Pertanian beserta Ketua dan Bendahara Ketiga kelompok tani tersebut untuk membuka rekening, setelah selesai membuka rekening saksi diberitahu oleh Ketua Kelompok yang sebelumnya diberitahu oleh Pak ICAL bahwa dana untuk 0,75 hektar adalah RP 4.781.000,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah) dan bantuan berupa Saprodi, kemudian saksi ditelpon Sdri. MAIMUNA MAHMUD akan ada pencairan, dan saksi menghubungi ketiga ketua Kelompok yaitu SUYONO, MAT SUWARNI dan KOMARUDDIN untuk pencairan, setelah pencairan saksi diberitahu oleh Ketiga Ketua Kelompok tersebut dan mengatakan ada pemotongan 15 % partisipasi, yang 10 % untuk Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halmahera Tengah dan yang 5 % untuk operasional pengurus kelompok
Bahwa benar Sdri. MAIMUNA MAHMUD pernah menyampaikan bahwa anggaran Bansos percetakan sawah ada uang partisipasi 10% untuk dinas pertanian dan 5% untuk operasional kelompok tani
Bahwa benar untuk pembelian saprodi untuk kelompok Tani Sri Rejeki, Kelompok Tani Karimun Jaya dan Kelompok Tani Suka Damai, saksi selaku ketua Gapoktan membantu ketiga kelompok tani tersebut untuk membeli saprodi dengan mengumpulkan uang saprodi setelah pencairan dan memberikan di Pak RUDIANA, dengan rincian sebagai berikut :
Pembelian Saprodi dari Kelompok Tani Sri Rejeki sebesar Rp. 49.432.500,- (empat puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah)
Pembelian Saprodi dari Kelompok Tani Suka Damai sebesar Rp. 49.406.250,- (empat puluh sembilan juta empat ratus enam ribu dua ratus lima puluh rupiah)
Pembelian Saprodi dari Kelompok Tani Karimun Jaya sebesar Rp. 38.250.000,- (tiga puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Total biaya saprodi untuk ketiga kelompok tani tersebut adalah Rp. 137.088.750,- (seratus tiga puluh tujuh juta delapan puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)
Dengan anggaran tersebut dibelikan pupuk, benih, obat yang perlahannya (0,75 Hektar) mendapatkan
-
-
-
-
Nama Barang Banyaknya 3 sak Phonska 2 sak Za 25 Kg Benih 5 botol Round up 4 Botol DMA-6 3 botol Spontan 2 botol Rizotin 2 botol Multitonik 2 botol Kingtonik
-
-
-
Semua Saprodi tersebut dibeli dari Pak RUDIANA dan sudah disalurkan kepada anggota Kelompok Tani
Bahwa benar Yang menentukan besaran biaya pembelian saprodi untuk ketiga kelompok tersebut adalah Sdri. MAIMUNA MAHMUD yang mana saksi mengetahui dari catatan Sdri. MAIMUNA MAHMUD yang diberikan kepada Ketua Kelompok Tani Sri Rejeki, Ketua Kelompok Tani Suka Damai dan Ketua Kelompok Karimun Jaya yang sudah ditentukan besaran pembelian Saprodinya
Bahwa benar saksi tidak pernah membuat Daftar Perkembangan Kegaitan, Daftar Perkembangan Kegiatan tersebut hanya diberikan oleh Sdri. MAIMUNA MAHMUD dan meminta saksi untuk diberikan kepada Ketua Kelompok Tani Sri Rejeki, Kelompok Tani Suka Damai dan Kelompok Tani Karimun Jaya untuk dicek dan ditanda tangani sehingga saksi sampaikan kepada para Ketua Kelompok Tani, untuk ceklis dalam daftar perkembangan kegiatan tersebut ditulis oleh Sdri. MAIMUNA MAHMUD, sedangkan saksi hanya menyampaikan keadaan dilapangan berdasarkan laporan para Ketua Kelompok
Bahwa benar Saksi mengetahui dari Ketua kelompok, dan pada salah satu tahap pencairan, setelah ada pencairan untuk ketiga kelompok tani kami bersama-sama pulang, ditengah jalan SUYONO (Ketua Kelompok Tani Sri Rejeki) dan SUPANDI (Bendahara Kelompok Sri Rejeki) berhenti ditengah jalan lalu saksi tanyakan “ada apa berhenti” dan dijawab oleh SUYONO dan SUPANDI “sepertinya ada kekeliruan, yaitu kelebihan pemberian uang partisipasi kepada Sdri. MAIMUNAH”, lalu SUYONO dan SUPANDI kembali ke Weda untuk menjelaskan kekeliruan pemberian uang partisipasi, dan ternyata benar ada kekeliruan yaitu kelebihan pemberian uang partisipasi, tapi saksi tidak mengetahui berapa kelebihannya
Bahwa benar saksi tidak mendapat uang dari terdakwa maupun dari MAUMUNA MAHMUD, hanya kadang diberi uang Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari ketua kelompok tani karena mengantar untuk melakukan pencairan
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya:
11. RUDIYANA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi Penyalur Sarana Produksi Pertanian (Saprodi) dan melayani sarana pertanian sebanyak 4 kelompok yakni kelompok 1. Kelompok Tani Karimun Jaya, 2. Kelompok Tani Sri Rejeki, 3. Kelompok Tani Suka Damai dan yang ke 4 Kelompok Tani Suka Maju
Bahwa benar saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa KAMIL JUMAT
Bahwa benar saksi diminta oleh Ketua Gapoptan yakni Pak Sugito dan Pak Suparman sebagai Ketua Kelompok Tani Suka Maju untuk melayani sarana pertanian (Saprodi) dan itu diperintahkan oleh pihak Dinas Pertanian Kab. Halamahera Tengah yakni Ibu Maimunah
Bahwa benar saksi masih ingat sekitar bulan Agustus sampai dengan bulan Desember Tahun 2012, pertama-tama ketua Gapoptan dari Desa Wairoro Indah yaitu Pak Sugito dan didampingi oleh Kepala Desa Wairoro Indah Pak Udin untuk melayani sarana produksi pertanian (saprodi) kegiatan cetak sawah untuk 3 (tiga) kelompok yakni Kelompok Tani Karimun Jaya, Kelompik Tani Sri Rejeki dan Kelompok Tani Suka Damai dengan luas 83 (delapan puluh tiga) lahan, kemudian Pak Suparman Dari Desa Sumber Sari Ketua Kelompok Tani Suka Maju datang menemuai saksi dengan kepentingan yang sama untuk melayani 29 (dua puluh sembilan) lahan
Bahwa benar awalnya yang datang pertama-tama ketua Gapoptan Desa Wairoro Indah Pak Sugito dengan bersama Kepala Desa Wairoro Indah yakni Pak Udin untuk melayani sarana produksi pertanian (Saprodi) untuk 3 (tiga) kelompok tani di Desa Wairoro Indah yaitu Kelompok Tani Karimun Jaya Rp. 38.250.000,- Kelompok Tani Sri Rejeki Rp. 49.432.500,- dan kelompok Tani Suka Damai Rp.49.406.250,- sedangkan Kelompok tani dari Desa Sumber Sari Rp.46.303.750,- yang menemui saksi secara langsung adalah ketua Kelompok Tani Suka Maju Pak Suparman sendiri akan tetapi penyerahan uang untuk pembelian saprodi tersebut dari Pak Sugito masih kurang untuk 3 (tiga) lahan dengan jumlah Rp. 4.783.000
Bahwa benar untuk pembelian sarana produksi pertanian (saprodi) Kelompok Tani yakni :
Kelompak Tani Karimun Jaya uang sebesar Rp. 38.250.000,- yang diserahkan oleh ketua Gakoptan dengan jumlah lahan atau anggota sebanyak 23 (dua puluh tiga) sehingga untuk satu anggoto petani mendapat biaya pembelian saprodi sebesar Rp.1.413.565.65,- (satu juta empat ratus tiga belas ribu lima ratus enam puluh lima rupiah).
Kelompak Tani Sri Rejeki sebesar Rp. 49.432.500,- yang diserahkan oleh ketua Gakoptan dengan jumlah lahan atau anggota sebanyak 31 (tiga puluh satu) sehingga untuk satu anggota petani mendapat biaya pembelian saprodi sebesar Rp.1.594.596,8 (satu juta lima ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus sembilan puluh enam delapan sen).
Kelompak Tani Suka Dami sebesar Rp. 49.406.250,- yang diserahkan oleh ketua Gakoptan dengan jumlah lahan atau anggota sebanyak 31 (tiga puluh satu) sehingga untuk satu anggota petani mendapat biaya pembelian saprodi sebesar Rp.1.594.596,8 (satu juta lima ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus sembilan puluh enam delapan sen).
Kelompak Tani Suka Maju sebesar Rp. 46.303.750,- yang diserahkan oleh ketua Kelompak Tani Suka Maju yakni Pak Suparman dengan jumlah lahan atau anggota sebanyak 29 (dua puluh sembilan) sehingga untuk satu anggoto petani mendapat biaya pembelian saprodi sebesar Rp.1.596.681,- (satu juta lima ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah)
Bahwa benar dengan biaya tersebut setiap petani dengan lahan seluas 0,75 atau ¾ hektar dan mendapatakan:
Bahwa benar saksi mendapat keuntungan dari pembelian sarana produksi pertanian (saprodi) Kegiatan Cetak Sawah Tahun Anggaran 2012 sebanyak 4 (empat) kelompok sebesar 05% yakni Rp. 9.092.000,- (sembilan juta sembilan puluh dua ribu rupiah) dari anggaran Rp. 181.842.250,- (seratus delapan puluh satu juta delapan ratus empat puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah) dengan jumlah
Bahwa benar saksi mengetahui adanya Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Cetak Sawah Tahun Anggaran 2012, dimana saksi hanya pernah disampaikan ketua kelompok Suka Maju yakni pak Sutarman dari ketua Gapoktan yaitu Pak Sugito
Bahwa benar saksi pernah mendengar untuk 1 (satu) lahan dengan ukuran 0,75 atau ¾ hektar biayanya sebesar Rp.7.500.000,- yang diperuntukan untuk membuka lahan sebesar Rp.5.000.000,- dan pembelian sarana produksi pertanian (saprodi) sebesar Rp.2.500.000,-.
Bahwa benar pembelian sarana produksi pertanian (saprodi) oleh 4 (empat) koleompok Tani yakni, Kelompok Tani Karimun Jaya, Kelompok Tani Sri Rejeki, Kelompok Tani Suka Damai dan kelompok Tani Suka Maju dibuatkan Kuwitansi/Nota akan tetapi Kuwitansi atau nota tetsebut telah diminta oleh pihak Dinas Pertanian Kab. Halmahera Tengah yakni Pak Ical sekitar tahun 2013 dengan alasan dari pak Ical bahwa ada pemeriksaan dari Derjen Pertanian Pusat sehingga saksi langsung memberikan Kwitansi atau nota tersebut kepada Pak Ical
Bahwa benar Kuwitansi atau Nota yang telah saksi serahkan kepada pihak Dinas Pertanian Kab. Halmahera Tengah yakni kepada Pak Ical dan Ibu Maimunah tidak sesuai dengan harga yang sebagaimana mestinya, dimana harga sarana produksi pertanian (saprodi) tersebut saksi naikan sebesar 15 % dari harga Sarana Produksi pertanian (saprodi) tersebut karena saksi di perintahan oleh Ibu Maimunah dan Pak ical
Bahwa benar Kuwitansi atau Nota untuk pembelian sarana produksi pertanian (saprodi) kelompok Tani Merpati pada tanggal 11 Desember 2012 oleh UD Mekar Sari tersebut tidak benar, karena ada petugas dari Dinas Pertanian Kab. Halmahera Tengah yaitu Pak Ical, Pak Lut dan Pak Halid dan pak Heri Sugianto sebagai Ketua Kelompok Tani Merpati meminta tolong kepada saksi untuk membuat nota belanja kegiatan cetak sawah Tahun 2012 di kelompok Tani Merpati yang ketuanya Pak Heri Sugiyanto dan Harga yang tercantum dalam Nota belanja tersebut sesuai dengan RUKK tetapi tidak sesuai dengan belanja aslinya, karena Kelompok Tani Merpati bukan saksi sebagai penyalur sarana produksi pertanian (saprodi) dan saksi tidak tau Ketua Kelompok Tani Merpati belanja sarana produksi pertanian (saprodi) yang aslinya
Bahwa benar saksi hanya menerima pembelian sarana produksi pertanai (saprodi) hanya 4 Kelompok saja yakni
| 25 | kg | BENIH PADI | @ Rp | 6.000,- | = | Rp 150.000,- |
| 2 | Sak | PUPUK PHONSKA | @ Rp | 175.000,- | = | Rp 350.000,- |
| 2 | sak | PUPUK Za | @ Rp | 150.000,- | = | Rp 300.000,- |
| 3 | Botol | ROUND UP | @ Rp | 110.000,- | = | Rp 330.000,- |
| 2 | Botol | DMA-6 | @ Rp | 45.000,- | = | Rp 90.000,- |
| 3 | Botol | SPONTAN | @ Rp | 65.000,- | = | Rp 195.000,- |
| 1 | Botol | KING TONIK (1L) | = | Rp 70.000,- | ||
| 1 | Botol | MULTI TONIK | = | Rp 44.500,- | ||
| 1 | Botol | RIZOTIN | = | Rp 65.000,- | ||
| Sehingga totalnya: | Rp. 1.594.500,- | |||||
Kelompok Tani Sri Rejeki
Kelompok Tani Suka Damai
Kelompok Tani Karimuan Jaya
Kelompok Tani Suka Maju
Bahwa benar saksi tidak pernah bertemu dengan terdakwa KAMIL JUMAT dan tdak juga pernah membahas menyangkut kegiatan percetakan sawah pada Tahun 2012
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya:
12. HERI SUGIANTO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi Ketua Kelompok Tani Merpati di Desa Kluting Jaya Kec. Weda Selatan yang mengetuai 45 anggota dengan luasan 33,75 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Pencetakan Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 337.500.000,- (tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang diperuntukan olah penggarapan lahan pencetakan sawah.
Bahwa benar kelompok tani Merpati dibentuk pada awal tahun 2012.
Bahwa benar awalnya ada sosialisasi dari Dinas Pertanian Kab. Halteng yang dihadiri oleh Terdakwa KAMIL JUMAT, Ibu MAIMUNA MAHMUD, Pak FAISAL MOCHTAR, Pak CHALID dan beberapa staf Dinas lainnya, yang pada intinya tersangka KAMIL JUMAT mengatakan bahwa akan ada bantuan percetakan sawah dan Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng minta partisipasi 10% untuk dinas, kemudian saksi selaku Ketua Kelompok Tani Merpati dihubungi dari Petugas Pertanian Dinas Pertanian dan Peternakan Kab Halteng dengah hasil pengukuran seluas 33,75 Hektar dan langsung dibagikan nama – nama pemilik lahan tersebut dengan jumlah 45 orang Anggota Kelompok Tani Merpati. setelah itu pihak dinas menyatakan layak untuk dicetak, setelah itu saksi selaku Ketua Kelompok Tani Merpati dan Pak Supono selaku Bendahara disuruh membawa KTP untuk membuat rekening atas nama Ketua Kelompok Merpati, setelah rekening jadi lalu saksi menghubungi nama-nama anggota kelompok dan mengadakan kumpulan di lahan dan saksi menyampaikan yang pada pokoknya ada program percetakan sawah dengan dana Rp 337.500.000,- /33,75 Hektar dan dananya akan cair dilihat dari pekerjaan olah tanah
Bahwa benar pencairan melalu BRI unit cabang weda Kabupaten Halmahera Tengah
Bahwa benar saksi mengetahui mengenai pemotongan 10% sebagai dana partisipasi dinas adalah disampaikan oleh Ibu MAIMUNA dan terdakwa KAMIL JUMAT waktu sosialisasi
Bahwa benar Dana yang didapatkan untuk pengerjaan 0.75 Hektar setahu saksi Rp 4.781.250,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) untuk upah kerja percetakan sawah, sedangkan bantuan lainnya berupa Sarana Produksi (saprodi) berupa pupuk, benih dan obat-obatan.
Bahwa benar saksi tidak mengetahui rincian upah kerja maupun saprodi
Bahwa benar anggaran percetakan sawah Bansos 2012 tersebut telah cair 100 % sebesar sekitar Rp. 337.500.000,- (tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk pencairan upah kerja kepada masing-masing anggota sudah disalurkan dengan masing-masing anggota mendapatkan upah kerja Rp 4.781.250,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan bantuan saprodi
Bahwa benar saksi tidak pernah membuat Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Areal Sawah Tahun Anggaran 2012 namun pernah menandatanganinya, tapi saksi tidak memahami apa maksud RUKK tersebut
Bahwa benar proses pencairan anggaran Bansos perluasan areal sawah TA 2012 adalah setelah membuat rekening atas nama Kelompok Merpati maka dana Bansos masuk ke rekening Kelompok Tani Merpati, setelah itu dilakukan pencairan sesuai pekerjaan pada tiap kegiatannya, apabila pekerjaan selesai pada tiap tahapan kegiatannya barulah saksi melaporkan ke dinas untuk pencairan, kemudian pada tahun 2012 saksi dan Bendahara (Sdr. SUPONO) ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD di ruang kerja Ibu MAIMUNA MAHMUD, disana saksi diberi buku tabungan, dan catatan untuk mengambil pencairan tahap I di Bank BRI Weda, setelah itu saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair RP 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk tahap I saksi, dan Bendahara SUPONO kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD dan ibu MAIMUNA MAHMUD dan menyerahkan partisipasi ke Dinas 10%, kemudian SUPANDI (Bendahara) menyerahkan uang Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada ibu MAIMUNA MAHMUD yang disaksikan oleh saksi, SUPONO (Bendahara Kelompok), dan Ibu MAIMUNA MAHMUD memberikan catatan yang berisi pemotongan 5% sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk transportasi, kemudian Ibu MAIMUNA MAHMUD meminta kembali buku tabungan Kelompok Tani MERPATI
Bahwa benar pencairan tersebut dilakukan 3 (tiga) tahap, dan penyerahan uang sesuai dengan perintah Ibu MAIMUNA MAHMUD dilakukan saat pencairan pada tiap-tiap tahapnya:
Tahap I tanggal 07 November 2012, setelah saksi dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi dari Ibu MAIMUNA MAHMUD saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk tahap I saksi, dan Bendahara kelompok SUPONO kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD dan saksi menyampaikan “ini partisipasinya 10% yaitu Rp 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan uang operasional pengurus kelompok 5%, lalu saksi dan Bendahara menerima uang 5% sebesar Rp 1.125.000.- (satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa uangnya Rp 19.125.000,- (sembilan belas juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) saksi dan Bendahara Sdr. SUPONO bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota Kelompk Tani Sri MERPATI
Tahap II (Pencairan Saprodi) tanggal 10 Desember 2012, setelah saksi dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi dari Ibu MAIMUNA MAHMUD saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 136.562.000,- (seratus tiga puluh enam juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah) untuk tahap II saksi, dan Bendahara Kelompok SUPONO kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD dan menyerahkan partisipasi ke Ibu MAIMUNA MAHMUD sebesar 10% yaitu Rp 13.656.250,- (tiga belas juta enam ratus lima puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah), dan member uang operasional pengurus kelompok 5%, lalu saksi dan Bendahara menerima uang 5% sekitar Rp 6.728.125.- (enam juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu seratus dua puluh lima rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional,kemudian Ibu MAIMUNA memberikan catatan yang disampaikan FAISAL yang berisi rincian pencairan setelah dipotong 10% sebesar Rp 122.806.250,- (seratus dua puluh dua juta delapan ratus enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) diperuntukkan uang saprodi sebesar Rp 71.718.750,- (tujuh puluh satu juta tujuh ratus delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), diperuntukkan upah kerja 44.359.375,- (empat puluh empat juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) dan untuk partisipasi kelompok 5% sebesar Rp 6.728.125,- (enam juta tujuh ratys dua puluh delapan ribu seratus dua puluh lima rupiah) dan sisa uangnya Rp 44.359.375,- (empat puluh empat juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) saksi dan Bendahara Sdr. SUPONO bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota Kelompk Tani MERPATI
Tahap III tanggal 12 Februari 2012, setelah saksi dan Bendahara Kelompok (Sdr. SUPONO) mengambil rekomendasi untuk diajukan di Bank BRI Weda, setelah cair sekitar untuk diajukan di Bank BRI Weda, setelah cair sebesar Rp 179.000.000,- (seratus tujuh puluh sembilan juta rupiah), saksi dan Bendahara Kelompok (Sdr. Supono) menyerahkan uang sebesar Rp 17.900.000,- (tujuh belas juta sembilan ratus ribu rupiah) secara tunai di ruangan kerja Ibu MAIMUNA MAHMUD pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng yang diterima oleh Ibu MAIMUNA MMAHMUD kemudian uang dihitung dan diterima oleh Ibu MAIMUNA MAHMUD sedangkan saksi menerima uang operasioanl Kelompok Tani 5% sebesar Rp 8.950.000,- (delapan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)., sedangkan sisanya Rp 152.150.000,- (seratus lima puluh dua juta seratus lima puluh ribu rupiah)
Bahwa benar rincian pencairan dan penggunaan anggaran bansos perluasan areal sawah tersebut anggaran sebesar Rp 338.062.500,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) sudah ditambah bunga Bank dipotong oleh Dinas Pertanian (Ibu Maimunah) sebesar Rp 33.806.250,- (tiga puluh tiga juta delapan ratus enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) kemudian digunakan untuk operasional pengurus kelompok 5% sebesar Rp 16.903.125,- (enam belas juta sembilan ratus tiga juta seratus dua puluh lima rupiah), kemudian sisa Rp 287.353.125,- (seratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh tiga ribu seratus dua puluh lima rupiah) dibelikan untuk saprodi Rp 71.718.750,- (tujuh puluh satu juta tujuh ratus delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) sisanya sebesar Rp 215.634.375,- (dua ratus lima belas juta enam ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) dibagikan kepada 45 anggota kelompok sebagai upah kerja masing-masing mendapatkan Rp 4.781.250,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah)
Bahwa benar uang 5% untuk transportasi kelompok tersebut sekitar Rp 16.903.125,- (enam belas juta sembilan ratus tiga juta seratus dua puluh lima rupiah) dipergunakan untuk transportasi dan biaya makan ketua dan bendahara kelompok, untuk uang kue, minum, rokok selama pertemuan dengan anggota, untuk pembuatan dokumen foto namun uang trasnportasi 5% tersebut sudah atas persetujuan anggota kelompok tani MERPATI karena mengurus pencairan ke Weda
Bahwa benar saksi memberikan uang partisipasi 10% ke Ibu MAIMUNA MAHMUD Karena pemotongan 10 % tersebut perintah dari Ibu MAIMUNA MAMHMUD dan saksi kira uang partisipasi 10% tersebut adalah ketentuan dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng untuk uang kontrol, namun setelah saksi mengetahui bahwa pemotongan 10% tersebut menyalahi ketentuan maka saksi juga tidak rela, karena uang yang dipotong 10% tersebut merupakan uang anggota kelompok
Bahwa benar saksi tidak memiliki hutang yang mengharuskan memberikan uang 10% dari pencairan uang kelompok tani Merpati
Bahwa benar tahapan pekerjaan yang anggota kelompok kerjakan adalah: tahap Pemarasan, Tahap Pembuatan Pematang dan Tahap pengolahan lahan yang juga meliputi penanaman dan untuk kelompok Merpati sudah selesai dikerjakan seluruhnya
Bahwa benar saksi tidak mengerti kenapa ada pemotongan 10%dan hanya mengikuti aja karena menurut saksi mungkin sudah aturan dari dinas
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya:
13. SUPONO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi Bendahara Kelompok Tani Merpati di Desa Kluting Jaya Kec. Weda Selatan yang membawahi 45 anggota dengan luasan 33,75 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Pencetakan Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 337.500.000,- (tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang diperuntukan olah penggarapan lahan pencetakan
Bahwa benar kelompok tani Merpati dibentuk pada awal tahun 2012.
Bahwa benar awalnya ada sosialisasi dari Dinas Pertanian Kab. Halteng yang dihadiri oleh tersangka KAMIL JUMAT, Ibu MAIMUNA MAHMUD, Pak FAISAL MOCHTAR, Pak CHALID dan beberapa staf Dinas lainnya, yang pada intinya tersangka KAMIL JUMAT mengatakan bahwa akan ada bantuan percetakan sawah dan Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng minta partisipasi 10% untuk dinas, kemudian saksi selaku Bendahara dan Ketua Kelompok Tani Merpati dihubungi dari Petugas Pertanian Dinas Pertanian dan Peternakan Kab Halteng dengah hasil pengukuran seluas 33,75 Hektar dan langsung dibagikan nama – nama pemilik lahan tersebut dengan jumlah 45 orang Anggota Kelompok Tani Merpati. setelah itu pihak dinas menyatakan layak untuk dicetak, setelah itu saksi selaku Bendahara Kelompok Tani Merpati dan Pak Heri Sugianto selaku Ketua Kelompok disuruh membawa KTP untuk membuat rekening atas nama Ketua Kelompok Merpati, setelah rekening jadi lalu saksi menghubungi nama-nama anggota kelompok dan mengadakan kumpulan di lahan dan saksi menyampaikan yang pada pokoknya ada program percetakan sawah dengan dana Rp 337.500.000,- /33,75 Hektar dan dananya akan cair dilihat dari pekerjaan olah tanah
Bahwa benar pencairan melalu BRI unit cabang weda Kabupaten Halmahera Tengah
Bahwa benar saksi mengetahui mengenai pemotongan 10% sebagai dana partisipasi dinas adalah disampaikan oleh Ibu MAIMUNA dan terdakwa KAMIL JUMAT waktu sosialisasi
Bahwa benar Dana yang didapatkan untuk pengerjaan 0.75 Hektar setahu saksi Rp 4.781.250,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) untuk upah kerja percetakan sawah, sedangkan bantuan lainnya berupa Sarana Produksi (saprodi) berupa pupuk, benih dan obat-obatan.
Bahwa benar saksi tidak mengetahui rincian upah kerja maupun saprodi
Bahwa benar anggaran percetakan sawah Bansos 2012 tersebut telah cair 100 % sebesar sekitar Rp. 337.500.000,- (tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk pencairan upah kerja kepada masing-masing anggota sudah disalurkan dengan masing-masing anggota mendapatkan upah kerja Rp 4.781.250,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan bantuan saprodi
Bahwa benar saksi tidak pernah membuat Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Areal Sawah Tahun Anggaran 2012 namun pernah menandatanganinya, tapi saksi tidak memahami apa maksud RUKK tersebut
Bahwa benar proses pencairan anggaran Bansos perluasan areal sawah TA 2012 adalah setelah membuat rekening atas nama Kelompok Merpati maka dana Bansos masuk ke rekening Kelompok Tani Merpati, setelah itu dilakukan pencairan sesuai pekerjaan pada tiap kegiatannya, apabila pekerjaan selesai pada tiap tahapan kegiatannya barulah saksi melaporkan ke dinas untuk pencairan, kemudian pada tahun 2012 saksi dan Ketua Kelompok (Sdr. Heri Sugiyanto) ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD di ruang kerja Ibu MAIMUNA MAHMUD, disana saksi diberi buku tabungan, dan catatan untuk mengambil pencairan tahap I di Bank BRI Weda, setelah itu saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair RP 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk tahap I saksi, dan Ketua Kelompok (Sdr. Heri Sugiyanto) kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD dan ibu MAIMUNA MAHMUD dan menyerahkan partisipasi ke Dinas 10%, kemudian saksi menyerahkan uang Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada ibu MAIMUNA MAHMUD yang disaksikan oleh saksi, Ketua Kelompok (Sdr. Heri Sugiyanto), dan Ibu MAIMUNA MAHMUD memberikan catatan yang berisi pemotongan 5% sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk transportasi, kemudian Ibu MAIMUNA MAHMUD meminta kembali buku tabungan Kelompok Tani MERPATI
Bahwa benar pencairan tersebut dilakukan 3 (tiga) tahap, dan penyerahan uang sesuai dengan perintah Ibu MAIMUNA MAHMUD dilakukan saat pencairan pada tiap-tiap tahapnya:
Tahap I tanggal 07 November 2012, setelah saksi dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi dari Ibu MAIMUNA MAHMUD saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk tahap I saksi, dan Ketua Kelompok (Sdr. Heri Sugiyanto) kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD dan Ketua Kelompok (Sdr. Heri Sugiyanto) menyampaikan “ini partisipasinya 10% yaitu Rp 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan uang operasional pengurus kelompok 5%, lalu saksi dan Ketua Kelompok (Sdr. Heri Sugiyanto) menerima uang 5% sebesar Rp 1.125.000.- (satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa uangnya Rp 19.125.000,- (sembilan belas juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) saksi dan Ketua Kelompok (Sdr. Heri Sugiyanto) bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota Kelompk Tani MERPATI
Tahap II (Pencairan Saprodi) tanggal 10 Desember 2012, setelah saksi dan Ketua Kelompok (Sdr. Heri Sugiyanto) mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi dari Ibu MAIMUNA MAHMUD saksi dan Ketua Kelompok (Sdr. Heri Sugiyanto) melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 136.562.000,- (seratus tiga puluh enam juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah) untuk tahap II saksi, dan Ketua Kelompok (Sdr. Heri Sugiyanto) kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD dan menyerahkan partisipasi ke Ibu MAIMUNA MAHMUD sebesar 10% yaitu Rp 13.656.250,- (tiga belas juta enam ratus lima puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah), dan memberi uang operasional pengurus kelompok 5%, lalu saksi dan Bendahara menerima uang 5% sekitar Rp 6.728.125.- (enam juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu seratus dua puluh lima rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional,kemudian Ibu MAIMUNA memberikan catatan yang disampaikan FAISAL yang berisi rincian pencairan setelah dipotong 10% sebesar Rp 122.806.250,- (seratus dua puluh dua juta delapan ratus enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) diperuntukkan uang saprodi sebesar Rp 71.718.750,- (tujuh puluh satu juta tujuh ratus delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), diperuntukkan upah kerja 44.359.375,- (empat puluh empat juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) dan untuk partisipasi kelompok 5% sebesar Rp 6.728.125,- (enam juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu seratus dua puluh lima rupiah) dan sisa uangnya Rp 44.359.375,- (empat puluh empat juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) saksi dan Bendahara Sdr. SUPONO bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota Kelompk Tani MERPATI
Tahap III tanggal 12 Februari 2012, setelah saksi dan Ketua Kelompok (Sdr. Heri Sugiyanto) Ketua Kelompok (Sdr. Heri Sugiyanto) mengambil rekomendasi untuk diajukan di Bank BRI Weda, setelah cair sekitar untuk diajukan di Bank BRI Weda, setelah cair sebesar Rp 179.000.000,- (seratus tujuh puluh sembilan juta rupiah), saksi dan Ketua Kelompok (Sdr. Heri Sugiyanto) menyerahkan uang sebesar Rp 17.900.000,- (tujuh belas juta sembilan ratus ribu rupiah) secara tunai di ruangan kerja Ibu MAIMUNA MAHMUD pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng yang diterima oleh Ibu MAIMUNA MMAHMUD kemudian uang dihitung dan diterima oleh Ibu MAIMUNA MAHMUD sedangkan saksi menerima uang operasioanl Kelompok Tani 5% sebesar Rp 8.950.000,- (delapan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)., sedangkan sisanya Rp 152.150.000,- (seratus lima puluh dua juta seratus lima puluh ribu rupiah)
Bahwa benar rincian pencairan dan penggunaan anggaran bansos perluasan areal sawah tersebut anggaran sebesar Rp 338.062.500,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) sudah ditambah bunga Bank dipotong oleh Dinas Pertanian (Ibu Maimunah) sebesar Rp 33.806.250,- (tiga puluh tiga juta delapan ratus enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) kemudian digunakan untuk operasional pengurus kelompok 5% sebesar Rp 16.903.125,- (enam belas juta sembilan ratus tiga juta seratus dua puluh lima rupiah), kemudian sisa Rp 287.353.125,- (seratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh tiga ribu seratus dua puluh lima rupiah) dibelikan untuk saprodi Rp 71.718.750,- (tujuh puluh satu juta tujuh ratus delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) sisanya sebesar Rp 215.634.375,- (dua ratus lima belas juta enam ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) dibagikan kepada 45 anggota kelompok sebagai upah kerja masing-masing mendapatkan Rp 4.781.250,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah)
Bahwa benar uang 5% untuk transportasi kelompok tersebut sekitar Rp 16.903.125,- (enam belas juta sembilan ratus tiga juta seratus dua puluh lima rupiah) dipergunakan untuk transportasi dan biaya makan ketua dan bendahara kelompok, untuk uang kue, minum, rokok selama pertemuan dengan anggota, untuk pembuatan dokumen foto namun uang trasnportasi 5% tersebut sudah atas persetujuan anggota kelompok tani MERPATI karena mengurus pencairan ke Weda
Bahwa benar saksi memberikan uang partisipasi 10% ke Ibu MAIMUNA MAHMUD karena pemotongan 10 % tersebut perintah dari Ibu MAIMUNA MAMHMUD dan saksi kira uang partisipasi 10% tersebut adalah ketentuan dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng untuk uang kontrol, namun setelah saksi mengetahui bahwa pemotongan 10% tersebut menyalahi ketentuan maka saksi juga tidak rela, karena uang yang dipotong 10% tersebut merupakan uang anggota kelompok
Bahwa benar saksi tidak memiliki hutang yang mengharuskan memberikan uang 10% dari pencairan uang kelompok tani Merpati
Bahwa benar tahapan pekerjaan yang anggota kelompok kerjakan adalah: tahap Pemarasan, Tahap Pembuatan Pematang dan Tahap pengolahan lahan yang juga meliputi penanaman dan untuk kelompok Merpati sudah selesai dikerjakan seluruhnya
Bahwa benar saksi tidak mengerti kenapa ada pemotongan 10% dan hanya mengikuti aja karena menurut saksi mungkin sudah aturan dari dinas
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya:
14. MISNO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi Ketua Kelompok Tani Waekob Jaya di Desa Waekob Dusun 1 Kec. Weda Tengah Kab. Halteng yang mengetuai 33 anggota dengan luasan 16,5 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Pencetakan Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 165.000,000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah) yang diperuntukan olah penggarapan lahan pencetakan sawah.
Bahwa saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan tersangka KAMIL JUMAT
Bahwa benar awalnya (Almarhum Bpk Mansyur Hasim) yang membuat profosal untuk anggaran percetakan sawah kemudian saksi ditunjuk sebagai ketua kelompok dan disuruh membuat buku rekening oleh Dinas Pertanian bahwa anggaran bansos percetakan sawah TA 2012 kemudian Anggota kelompok tani waekob jaya melakukan pengerjaan lahan secara bertahap pada tahap 1 pemerasan tahap 2 pembersihan tahap 3 pematang dan tahap 4 pengelohan tanah dan tanam, Setelah itu dana dicairkan secara bertahap
Bahwa benar Dana yang didapatkan untuk pengerjaan 0.50 Hektar setahu saksi Rp 3.187.500,- (tiga juta seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), dan untuk saprodi Rp 1.062.500,- (satu juta enam puluh dua ribu lima ratus rupiah)
Bahwa benar Saksi mengetahui rincian upah kerja dan saprodi dari Ibu MAIMUNA MAHMUD yang terdapat partisipasi sebesar 10 % dan uang untuk operasional bagi ketua kelompok tani Waekob Jaya sebesar 5 %
Bahwa benar anggaran percetakan sawah Bansos 2012 tersebut telah cair 100 % sebesar sekitar Rp. 165.000,000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah) untuk pencairan upah kerja kepada masing-masing anggota sudah disalurkan dengan masing-masing anggota mendapatkan upah kerja Rp 3.187.500,- (tiga juta seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan bantuan saprodi (bajak dan obat-obatan) Rp 35.062.500,- dan sisanya Rp 105.846.250 (seratus lima juta delapan ratus empat puluh enam dua ratus lima puluh rupiah ) dibagikan kepada 33 anggota kelompok sebagai upah kerja
Bahwa benar Saksi tidak pernah membuat Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Areal Sawah Tahun Anggaran 2012 namun pernah menandatanganinya, tapi saksi tidak memahami apa maksud RUKK tersebut
Bahwa benar proses pencairannya adalah setelah membuat rekening atas nama Kelompok Waekob Jaya nomor: 7090-01-004988-53-7 maka dana Bansos masuk ke rekening Kelompok Tani Waekob Jaya, setelah itu dilakukan pencairan sesuai pekerjaan pada tiap kegiatannya, apabila pekerjaan selesai pada tiap tahapan kegiatannya barulah untuk pencairan ke Bank BRI, saksi dan bendahara kelompok sdr.ISNADI SUNU kemudian ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan MAIMUNA MAHMUD di kantor Dinas Pertanian, disana saksi diberi buku tabungan dan rekomendasi pencairan, dan catatan untuk mengambil pencairan tahap I di Bank BRI Weda, setelah itu saksi dan bendahara kelompok sdr.ISNADI SUNU melakukan pencairan di Bank BRI unit Weda kemudian setelah uang cair Rp.16.500.000,- (enam belas juta lima ratus) untuk tahap I saksi dan bendahara kelompok sdr.ISNADI SUNU kembali ke dinas pertanian bertemu dengan MAIMUNA MAHMUD dan MAIMUNA MAHMUD menyampaikan “ada uang partisipasi”, kemudian ketua kelompok tani menyerahkan uang sebesar Rp 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) atau 10% dari anggaran yang dicairkan
Bahwa benar pencairan tersebut dilakukan 6 (enam) tahap, dan penyerahan uang sesuai dengan perintah Ibu MAIMUNA MAHMUD dilakukan saat pencairan pada tiap-tiap tahapnya
Tahap I pada tanggal 06 November 2012, setelah saksi dan bendahara kelompok sdr. ISNADI SUNU mengambil surat rekomendasi nomor: 98/PSP-HT/XI/2012 dan buku tabungan ke Ibu MAIMUNAH MAHMUD untuk diajukan di Bank BRI Weda, setelah cair sekitar Rp 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus) saksi dan bendahara kelompok sdr. ISNADI SUNU menyerahkan uang sebesar Rp 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus) secara tunai di rumah Ibu MAIMUNA MAHMUD yang diterima oleh Ibu MAIMUNAH MAHMUD dan dilakukan pemotongan 10% sebesar Rp 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian diserahkan ke saksi hanya Rp.14.850.000,-(empat belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), dan yang 5% sebesar Rp 825.000,- (delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk operasional pengurus sesuai perintah ibu MAIMUNA MAHMUD
Tahap II pada tanggal 06 Desember 2012, setelah saksi dan bendahara kelompok sdr. ISNADI SUNU mengambil surat rekomendasi nomor: 141/PSP-HT/XI/2012 dan buku tabungan ke Ibu MAIMUNAH MAHMUD untuk diajukan di Bank BRI Weda, setelah cair sekitar Rp 41.250.000,- saksi dan bendahara kelompok sdr. ISNADI SUNU menyerahkan uang sebesar Rp 41.250.000,- secara tunai di rumah Ibu MAIMUNA MAHMUD yang diterima oleh Ibu MAIMUNAH MAHMUD dan dilakukan pemotongan 10% sebesar Rp 4.125.000,- kemudian diserahkan ke saksi hanya Rp.37.125.000,-, dan yang 5% sebesar Rp 2.062.500 untuk operasional pengurus sesuai perintah ibu MAIMUNA MAHMUD
Tahap III pada tanggal 20 Desember 2012, setelah saksi dan bendahara kelompok sdr. ISNADI SUNU mengambil surat rekomendasi saksi sudah tidak ingat lagi dan buku tabungan ke Ibu MAIMUNAH MAHMUD untuk diajukan di Bank BRI Weda, setelah cair sekitar Rp 12.350.000,- saksi dan bendahara kelompok sdr. ISNADI SUNU menyerahkan uang sebesar Rp 12.350.000,- secara tunai di rumah Ibu MAIMUNA MAHMUD yang diterima oleh Ibu MAIMUNAH MAHMUD dan dilakukan pemotongan 10% sebesar Rp 1.235. 000,- kemudian diserahkan ke saksi hanya Rp.11.115.000,-, dan yang 5% sebesar Rp 617.500 untuk operasional pengurus sesuai perintah ibu MAIMUNA MAHMUD
Tahap IV pada tanggal 13 Maret 2013, setelah saksi dan bendahara kelompok sdr. ISNADI SUNU mengambil surat rekomendasi nomor: 189/PSP-HT/III/2012 dan buku tabungan ke Ibu MAIMUNAH MAHMUD untuk diajukan di Bank BRI Weda, setelah cair sekitar Rp 49.675.000,- saksi dan bendahara kelompok sdr. ISNADI SUNU menyerahkan uang sebesar Rp 49.675.000,- secara tunai di rumah Ibu MAIMUNA MAHMUD yang diterima oleh Ibu MAIMUNAH MAHMUD dan dilakukan pemotongan 10% sebesar Rp 4.967. 500,- kemudian diserahkan ke saksi hanya Rp.44.707.500,-, dan yang 5% sebesar Rp 2.483.750 untuk operasional pengurus sesuai perintah ibu MAIMUNA MAHMUD
Tahap V pada tanggal 06 Mei 2013, setelah saksi dan bendahara kelompok sdr. ISNADI SUNU mengambil surat rekomendasi nomor: 196/PSP-HT/V/2013 dan buku tabungan ke Ibu MAIMUNAH MAHMUD untuk diajukan di Bank BRI Weda, setelah cair sekitar Rp 25.000.000,- saksi dan bendahara kelompok sdr. ISNADI SUNU menyerahkan uang sebesar Rp 25.000.000,- secara tunai di rumah Ibu MAIMUNA MAHMUD yang diterima oleh Ibu MAIMUNAH MAHMUD dan dilakukan pemotongan 10% sebesar Rp 2.500. 000,- kemudian diserahkan ke saksi hanya Rp.22.500.000,-, dan yang 5% sebesar Rp 1.250.000 untuk operasional pengurus sesuai perintah ibu MAIMUNA MAHMUD
Tahap VI pada tanggal 27 Agustus 2013, setelah saksi dan bendahara kelompok sdr. ISNADI SUNU mengambil surat rekomendasi nomor: 208/PSP-HT/VII/2013 dan buku tabungan ke Ibu MAIMUNAH MAHMUD untuk diajukan di Bank BRI Weda, setelah cair sekitar Rp 21.000.000,- saksi dan bendahara kelompok sdr. ISNADI SUNU menyerahkan uang sebesar Rp 21.000.000,- secara tunai di rumah Ibu MAIMUNA MAHMUD yang diterima oleh Ibu MAIMUNAH MAHMUD dan dilakukan pemotongan 10% sebesar Rp 2.100. 000,- kemudian diserahkan ke saksi hanya Rp.18.900.000,-, dan yang 5% sebesar Rp 1.050.000 untuk operasional pengurus sesuai perintah ibu MAIMUNA MAHMUD
Bahwa benar rincian dan penggunaan anggaran sebesar 165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah) telah cair ditambah dengan bunga bank Rp 165.775.000,- (seratus enam puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dipotong Dinas pertanian yakni Ibu MAIMUNA MAHMUD 10 % sebesar Rp. 16.577.500,- ( enam belas juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), di potong untuk operasional kelompok 05% sebesar Rp.8.288.750,- (delapan juta dua ratus delapan puluah delapan tujuh ratus liama puluh), sisahnya RP.140.908.750,- dibelikan saprodi (bajak dan obat-obatan) Rp 35.062.500,- sisanya Rp 105.846.250 (seratus lima juta delapan ratus empat puluh enam dua ratus lima puluh rupiah ) dibagikan kepada 33 anggota kelompok sebagai upah kerja
Bahwa benar uang 5% untuk transportasi kelompok tersebut sekitar Rp.8.288.750,- (delapan juta dua ratus delapan puluah delapan tujuh ratus liama puluh) dipergunakan untuk transportasi dan biaya makan ketua dan bendahara kelompok, untuk uang kue, minum, rokok selama pertemuan dengan anggota namun uang trasnportasi 5% tersebut sudah atas persetujuan anggota kelompok tani Waekob Jaya karena mengurus pencairan ke Weda.
Bahwa benar pada saat Ibu MAIMUMA MAHMUD menyampaikan uang partisipasi Dinas yang ada dalam ruangan adalah saksi, Bendahara Kelompok sdr.ISNADI SUNU serta Ibu MAIMUNA MAHMUD dan beberapa staf di Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng
Bahwa benar saksi tidak mendapat petunjuk teknis
Bahwa benar saksi memberikan uang partisipasi 10% kepada Ibu MAIMUNA MAHMUD Karena ada pemotongan 10 % tersebut atas perintah dari Ibu MAIMUNA MAMHMUD dan saksi kira uang partisipasi 10% tersebut adalah ketentuan dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng, namun setelah saksi mengetahui bahwa pemotongan 10% tersebut menyalahi ketentuan maka saksi juga tidak rela, karena uang yang dipotong 10% tersebut merupakan uang anggota kelompok
Bahwa benar saksi tidak memiliki hutang yang mengharuskan memberikan uang 10% dari pencairan uang kelompok tani Waekob Jaya hal tersebut saksi kira adalah ketentuan dari Dinas
Bahwa tahapan pekerjaan yang anggota kelompok kerjakan ada 6 tahap dan untuk kelompok Waekob Jaya sudah selesai dikerjakan seluruhnya
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya:
15. ISNADI SUNU dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi Bendahara Kelompok Tani Waekob Jaya di Desa Waekob Dusun 1 Kec. Weda Tengah Kab. Halteng, membawahi 33 anggota dengan luasan 16,5 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Pencetakan Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 165.000,000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah) yang diperuntukan olah penggarapan lahan pencetakan sawah
Bahwa saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan tersangka KAMIL JUMAT
Bahwa benar awalnya (Almarhum Bpk Mansyur Hasim) yang membuat profosal untuk anggaran percetakan sawah kemudian Sdr. MISNO ditunjuk sebagai ketua kelompok dan disuruh membuat buku rekening oleh Dinas Pertanian bahwa anggaran bansos percetakan sawah TA 2012 kemudian Anggota kelompok tani waekob jaya melakukan pengerjaan lahan secara bertahap pada tahap 1 pemerasan tahap 2 pembersihan tahap 3 pematang dan tahap 4 pengelohan tanah dan tanam, Setelah itu dana dicairkan secara bertahap
Bahwa benar Dana yang didapatkan untuk pengerjaan 0.50 Hektar setahu saksi Rp 3.187.500,- (tiga juta seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), dan untuk saprodi Rp 1.062.500,- (satu juta enam puluh dua ribu lima ratus rupiah)
Bahwa benar Saksi mengetahui rincian upah kerja dan saprodi dari Ibu MAIMUNA MAHMUD yang terdapat partisipasi sebesar 10 % dan uang untuk operasional bagi ketua kelompok tani Waekob Jaya sebesar 5 %
Bahwa benar anggaran percetakan sawah Bansos 2012 tersebut telah cair 100 % sebesar sekitar Rp. 165.000,000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah) untuk pencairan upah kerja kepada masing-masing anggota sudah disalurkan dengan masing-masing anggota mendapatkan upah kerja Rp 3.187.500,- (tiga juta seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan bantuan saprodi (bajak dan obat-obatan) Rp 35.062.500,- dan sisanya Rp 105.846.250 (seratus lima juta delapan ratus empat puluh enam dua ratus lima puluh rupiah ) dibagikan kepada 33 anggota kelompok sebagai upah kerja
Bahwa benar Saksi tidak pernah membuat Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Areal Sawah Tahun Anggaran 2012 namun pernah menandatanganinya, tapi saksi tidak memahami apa maksud RUKK tersebut
Bahwa benar proses pencairannya adalah setelah membuat rekening atas nama Kelompok Waekob Jaya nomor: 7090-01-004988-53-7 maka dana Bansos masuk ke rekening Kelompok Tani Waekob Jaya, setelah itu dilakukan pencairan sesuai pekerjaan pada tiap kegiatannya, apabila pekerjaan selesai pada tiap tahapan kegiatannya barulah untuk pencairan ke Bank BRI, Ketua Kelompok sdr.MISNO dan saksi kemudian ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan MAIMUNA MAHMUD di kantor Dinas Pertanian, disana saksi diberi buku tabungan dan rekomendasi pencairan, dan catatan untuk mengambil pencairan tahap I di Bank BRI Weda, setelah itu Ketua Kelompok sdr.MISNO dan saksi melakukan pencairan di Bank BRI unit Weda kemudian setelah uang cair Rp.16.500.000,- (enam belas juta lima ratus) untuk tahap I Ketua Kelompok sdr.MISNO dan saksi kembali ke dinas pertanian bertemu dengan MAIMUNA MAHMUD dan MAIMUNA MAHMUD menyampaikan “ada uang partisipasi”, kemudian ketua kelompok tani menyerahkan uang sebesar Rp 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) atau 10% dari anggaran yang dicairkan
Bahwa benar pencairan tersebut dilakukan 6 (enam) tahap, dan penyerahan uang sesuai dengan perintah Ibu MAIMUNA MAHMUD dilakukan saat pencairan pada tiap-tiap tahapnya
Tahap I pada tanggal 06 November 2012, setelah Ketua Kelompok sdr.MISNO dan saksi mengambil surat rekomendasi nomor: 98/PSP-HT/XI/2012 dan buku tabungan ke Ibu MAIMUNAH MAHMUD untuk diajukan di Bank BRI Weda, setelah cair sekitar Rp 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus) Ketua Kelompok sdr.MISNO dan saksi menyerahkan uang sebesar Rp 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus) secara tunai di rumah Ibu MAIMUNA MAHMUD yang diterima oleh Ibu MAIMUNAH MAHMUD dan dilakukan pemotongan 10% sebesar Rp 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian diserahkan ke saksi hanya Rp.14.850.000,-(empat belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), dan yang 5% sebesar Rp 825.000,- (delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk operasional pengurus sesuai perintah ibu MAIMUNA MAHMUD
Tahap II pada tanggal 06 Desember 2012, setelah Ketua Kelompok sdr.MISNO dan saksi mengambil surat rekomendasi nomor: 141/PSP-HT/XI/2012 dan buku tabungan ke Ibu MAIMUNAH MAHMUD untuk diajukan di Bank BRI Weda, setelah cair sekitar Rp 41.250.000,- Ketua Kelompok sdr.MISNO dan saksi menyerahkan uang sebesar Rp 41.250.000,- secara tunai di rumah Ibu MAIMUNA MAHMUD yang diterima oleh Ibu MAIMUNAH MAHMUD dan dilakukan pemotongan 10% sebesar Rp 4.125.000,- kemudian diserahkan ke saksi hanya Rp.37.125.000,-, dan yang 5% sebesar Rp 2.062.500 untuk operasional pengurus sesuai perintah ibu MAIMUNA MAHMUD
Tahap III pada tanggal 20 Desember 2012, setelah Ketua Kelompok sdr.MISNO dan saksi mengambil surat rekomendasi saksi sudah tidak ingat lagi dan buku tabungan ke Ibu MAIMUNAH MAHMUD untuk diajukan di Bank BRI Weda, setelah cair sekitar Rp 12.350.000,- Ketua Kelompok sdr.MISNO dan saksi menyerahkan uang sebesar Rp 12.350.000,- secara tunai di rumah Ibu MAIMUNA MAHMUD yang diterima oleh Ibu MAIMUNAH MAHMUD dan dilakukan pemotongan 10% sebesar Rp 1.235. 000,- kemudian diserahkan ke saksi hanya Rp.11.115.000,-, dan yang 5% sebesar Rp 617.500 untuk operasional pengurus sesuai perintah ibu MAIMUNA MAHMUD
Tahap IV pada tanggal 13 Maret 2013, setelah Ketua Kelompok sdr.MISNO dan saksi mengambil surat rekomendasi nomor: 189/PSP-HT/III/2012 dan buku tabungan ke Ibu MAIMUNAH MAHMUD untuk diajukan di Bank BRI Weda, setelah cair sekitar Rp 49.675.000,- Ketua Kelompok sdr.MISNO dan saksi menyerahkan uang sebesar Rp 49.675.000,- secara tunai di rumah Ibu MAIMUNA MAHMUD yang diterima oleh Ibu MAIMUNAH MAHMUD dan dilakukan pemotongan 10% sebesar Rp 4.967. 500,- kemudian diserahkan ke saksi hanya Rp.44.707.500,-, dan yang 5% sebesar Rp 2.483.750 untuk operasional pengurus sesuai perintah ibu MAIMUNA MAHMUD
Tahap V pada tanggal 06 Mei 2013, setelah Ketua Kelompok sdr.MISNO dan saksi mengambil surat rekomendasi nomor: 196/PSP-HT/V/2013 dan buku tabungan ke Ibu MAIMUNAH MAHMUD untuk diajukan di Bank BRI Weda, setelah cair sekitar Rp 25.000.000,- Ketua Kelompok sdr.MISNO dan saksi menyerahkan uang sebesar Rp 25.000.000,- secara tunai di rumah Ibu MAIMUNA MAHMUD yang diterima oleh Ibu MAIMUNAH MAHMUD dan dilakukan pemotongan 10% sebesar Rp 2.500. 000,- kemudian diserahkan ke saksi hanya Rp.22.500.000,-, dan yang 5% sebesar Rp 1.250.000 untuk operasional pengurus sesuai perintah ibu MAIMUNA MAHMUD
Tahap VI pada tanggal 27 Agustus 2013, setelah Ketua Kelompok sdr.MISNO dan saksi mengambil surat rekomendasi nomor: 208/PSP-HT/VII/2013 dan buku tabungan ke Ibu MAIMUNAH MAHMUD untuk diajukan di Bank BRI Weda, setelah cair sekitar Rp 21.000.000,- Ketua Kelompok sdr.MISNO dan saksi menyerahkan uang sebesar Rp 21.000.000,- secara tunai di rumah Ibu MAIMUNA MAHMUD yang diterima oleh Ibu MAIMUNAH MAHMUD dan dilakukan pemotongan 10% sebesar Rp 2.100. 000,- kemudian diserahkan ke saksi hanya Rp.18.900.000,-, dan yang 5% sebesar Rp 1.050.000 untuk operasional pengurus sesuai perintah ibu MAIMUNA MAHMUD
Bahwa benar rincian dan penggunaan anggaran sebesar 165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah) telah cair ditambah dengan bunga bank Rp 165.775.000,- (seratus enam puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dipotong Dinas pertanian yakni Ibu MAIMUNA MAHMUD 10 % sebesar Rp. 16.577.500,- ( enam belas juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), di potong untuk operasional kelompok 0,5% sebesar Rp.8.288.750,- (delapan juta dua ratus delapan puluah delapan tujuh ratus liama puluh), sisahnya RP.140.908.750,- dibelikan saprodi (bajak dan obat-obatan) Rp 35.062.500,- sisanya Rp 105.846.250 (seratus lima juta delapan ratus empat puluh enam dua ratus lima puluh rupiah ) dibagikan kepada 33 anggota kelompok sebagai upah kerja
Bahwa benar uang 5% untuk transportasi kelompok tersebut sekitar Rp.8.288.750,- (delapan juta dua ratus delapan puluah delapan tujuh ratus liama puluh) dipergunakan untuk transportasi dan biaya makan ketua dan bendahara kelompok, untuk uang kue, minum, rokok selama pertemuan dengan anggota namun uang trasnportasi 5% tersebut sudah atas persetujuan anggota kelompok tani Waekob Jaya karena mengurus pencairan ke Weda.
Bahwa benar pada saat Ibu MAIMUMA MAHMUD menyampaikan uang partisipasi Dinas yang ada dalam ruangan adalah saksi, Bendahara Kelompok sdr.ISNADI SUNU serta Ibu MAIMUNA MAHMUD dan beberapa staf di Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng
Bahwa benar saksi tidak mendapat petunjuk teknis
Bahwa benar saksi memberikan uang partisipasi 10% kepada Ibu MAIMUNA MAHMUD Karena ada pemotongan 10 % tersebut atas perintah dari Ibu MAIMUNA MAMHMUD dan saksi kira uang partisipasi 10% tersebut adalah ketentuan dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng, namun setelah saksi mengetahui bahwa pemotongan 10% tersebut menyalahi ketentuan maka saksi juga tidak rela, karena uang yang dipotong 10% tersebut merupakan uang anggota kelompok
Bahwa benar saksi tidak memiliki hutang yang mengharuskan memberikan uang 10% dari pencairan uang kelompok tani Waekob Jaya hal tersebut saksi kira adalah ketentuan dari Dinas
Bahwa tahapan pekerjaan yang anggota kelompok kerjakan ada 6 tahap dan untuk kelompok Waekob Jaya sudah selesai dikerjakan seluruhnya
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya:
16. HERMAN NGONGO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi Ketua Kelompok Tani Tunas Harapan Baru di Desa Waekob Dusun II dan III Kec. Weda Tengah yang mengetuai 54 anggota yang luasan lahannya per orang 0,75 hektar dengan luasan total 40,8 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Pencetakan Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 408.000.000,- (empat ratus delapan juta rupiah) yang diperuntukan olah penggarapan lahan pencetakan sawah
Bahwa benar awalnya ada pemberitahuan dari Dinas Pertanian yang dihadiri oleh Pak FAISAL, Ibu MAIMUNA MAHMUD, yang menyampaikan bahwa ada bantuan percetakan sawah yang tiap anggota mendapatkan upah kerja sebesar Rp 4.781.250,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) per 0,75 hektar. Setelah itu anggota memulai pengerjaan lahan dan dilakukan pencairan
Bahwa saksi mengetahui rincian upah kerja untuk tiap 0,75 hektar lahan mendapatkan Rp 4.781.000,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah) dari Ibu MAIMUNA MAHMUD di rumah Bendahara kelompok Tunas Harapan Baru Sdr. ARNADI dan untuk saprodi sudah ditentukan oleh Dinas Pertanian
Bahwa benar Saksi mengetahui rincian upah kerja dan saprodi dari Ibu MAIMUNA MAHMUD yang terdapat partisipasi sebesar 10 % dan uang untuk operasional bagi ketua kelompok Tunas Harapan Baru sebesar 5 %.
Bahwa benar anggaran percetakan sawah Bansos 2012 tersebut telah cair 100 % namun untuk upah kerja anggota – anggota nya ada yang tidak dapat dengan alasan bendahara (Sdr. ARNADI) bahwa pekerjaan para anggota – anggota tidak selesai
Bahwa benar saksi menandatangani Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) di Kantor Pertanian Kab. Halteng namun saksi tidak memahami isi RUKK tersebut
Bahwa proses pencairannya adalah setelah membuat rekening atas nama Kelompok Tunas Harapan Baru nomor rekening: 7090-01-004987-53-1 maka dilakukan pencairan sesuai tahapan, pelaksanaan pencairannya saksi dan Bendahara Kelompok (Sdr. ARNADI) ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD di ruang kerja Ibu MAIMUNA, disana saksi diberi buku tabungan, dan rekomendasi untuk mengambil pencairan tahap I di Bank BRI Weda, setelah itu saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair untuk tahap I saksi, dan bendahara kelompok Sdr. ARNADI kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD dan ibu MAIMUNA MAHMUD mengambil seluruh uang pencairan, kemudian ibu Maimunah menghitung dan memotong sebesar 10% untuk partisipasi Dinas dan 5% untuk pengurus kelompok dan sisa uangnya bendahara Sdr. ARNADI bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota kelompok
Bahwa saksi mengetahui dari Ibu MAIMUNA MAHMUD, yang mengatakan yang 10% sebagai uang partisipasi Dinas dan yang 5% untuk operasional pengurus
Bahwa pencairan tersebut seingat saksi dilakukan 3 (tiga) tahap, dan pemotongan uang operasional sesuai dengan perintah dari Ibu Maimunah dilakukan saat pencairan pada tiap-tiap tahapnya sebesar 10%, namun untuk pencairan tahap ke 2 dan 3 saksi tidak menyerahkan uang ke Dinas Pertanian yang menyerahkan adalah Bendahara (Sdr. ARNADI)
Bahwa benar perincian pencairan dan penggunaan anggaran sebesar 408.000.000,- (empat ratus delapan juta rupiah) telah cair, dipotong oleh Dinas Pertanian (Ibu MAIMUNA MAHMUD) sebesar 10% dan 5% operasional kelompok, namun untuk jumlah detailnya yang megnetahui adalah bendahara Sdr. ARNADI karena pengurusan keuangan dipegang oleh Bendahara
Bahwa benar pada saat Ibu MAIMUNA MAHMUD memotong uang partisipasi Dinas yang ada dalam ruangan adalah saksi dan bendahara kelompok sdr ARNADI
Bahwa benar saksi Pernah,1(satu) kali bertemu dengan tersangka KAMIL JUMAT, pada waktu sosialisasi di Desa Woejerana
Bahwa benar Saksi tidak pernah membuat Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Areal Sawah Tahun Anggaran 2012 dan tidak pernah menandatanganinya
Bahwa benar saksi memberikan uang partisipasi 10% kepada Ibu MAIMUNA MAHMUD Karena pemotongan 10 % tersebut perintah dari Ibu MAIMUNA MAMHMUD dan saksi kira uang partisipasi 10% tersebut adalah ketentuan dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng, namun setelah saksi mengetahui bahwa pemotongan 10% tersebut menyalahi ketentuan maka saksi juga tidak rela, karena uang yang dipotong 10% tersebut merupakan uang anggota kelompok
Bahwa benar saksi tidak memiliki hutang yang mengharuskan memberikan uang 10% dari pencairan uang kelompok tani Tunas Harapan Baru hal tersebut saksi kira adalah ketentuan dari Dinas
Bahwa benar tahapan pekerjaan yang anggota kelompok kerjakan ada 4 tahap yaitu: tahap Pemarasan, Tahap Pembuatan Pematang, Tahap pengolahan lahan dan penanaman untuk kelompok Tirto Arum sudah selesai dikerjakan seluruhnya
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya:
17. IMANUEL HERMAN FRANS dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi Ketua Kelompok Tani Mekar Jaya di Dusun II dan III Desa Waekob Kec. Weda Tengah yang beranggotakan 55 anggota dengan luasan 41,25 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Pencetakan Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 412.500.000,- (empat ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah) yang diperuntukan olah penggarapan lahan pencetakan sawah
Bahwa benar awalnya melalui permohonan pada sekitar tahun 2011, dan dikabulkan pada akhir tahun 2011 yang dianggarkan pada tahun 2012, kemudian dilakukan sosialisasi dari Dinas yang membahas pekerjaan percetakan sawah, kemudian saksi dan Bendahara Kelompok ALI USMAN membuat rekening di BRI Weda atas nama Kelompok Tani Mekar Jaya dengan nomor rekening7090-01-004989-53-3 setelah itu menyerahkan buku rekening dan menunggu informasi selanjutnya. Dan anggota-anggota kelompok mulai mengerjakan lahan tahap I (tebang paras)
Bahwa benar saksi mengetahui ada rincian upah kerja dan saprodi dari Ibu MAIMUNA MAHMUD yang terdapat partisipasi sebesar 10 % dan uang untuk operasional bagi saksi dan Bendahara Kelompok ALI USMAN kelompok tani Mekar Jaya sebesar 5 %, yang rinciannya telah saksi serahkan kepada pihak Kejaksaan
Bahwa benar saksi mengetahui tentang Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK), ikut menandatangani tapi tidak mengerti apa yang ada dalam RUKK
Bahwa benar saksi sering bertemu dengan terdakwa KAMIL JUMAT, diantaranya pada waktu sosialisasi di Woejarana dan beberapa kali pada saat pencairan
Bahwa benar proses pencairannya adalah setelah membuat rekening atas nama Kelompok Mekar jaya maka dana Bansos masuk ke rekening Kelompok Tani Mekar Jaya, setelah itu dilakukan pencairan sesuai tahapan, pelaksanaan pencairannya saksi dan Bendahara Kelompok ALI USMAN ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA di ruang kerja Ibu MAIMUNA, disana saksi diberi buku tabungan, dan rekomendasi untuk mengambil pencairan tahap I di Bank BRI Weda, setelah itu saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk tahap I, saksi dan Bendahara Kelompok ALI USMAN kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA kemudian saksi dan Bendahara Kelompok ALI USMAN menanyakan kepada Ibu MAIMUNA bagaimana langkah selanjutnya dan ibu MAIMUNA menjawab bahwasanya ada dana partisipasi Dinas Pertanian sebesar 10% dan 5% untuk transport pengurus, kemudian saksi menyerahkan uang partisipasi 10% kepada ibu MAIMUNA sebesar Rp 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), lalu saksi dan Bendahara Kelompok ALI USMAN mengambil uang 5% (Rp 1.375.000.-) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa uangnya Rp 23.375.000,- saksi dan Bendahara Kelompok ALI USMAN bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota Kelompk Tani Mekar Jaya sehingga pada tahap I anggota mendapatkan uang Rp 425.000,- , untuk pencairan selanjutnya juga dilakukan pemotongan 10% oleh Ibu MAIMUNA
Bahwa benar pencairan tersebut dilakukan 6 (enam) tahap, dan penyerahan uang sesuai dengan perintah Ibu MAIMUNA MAHMUD dilakukan saat pencairan pada tiap-tiap tahapnya
Tahap I tanggal 19 November 2012, setelah saksi dan Bendahara Kelompok ALI USMAN mengambil buku tabungan dan rekomendasi nomor: 97/PSP-HT/XI/2012 dari Ibu MAIMUNA saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk tahap I saksi, dan Bendahara Kelompok ALI USMAN kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA dan ibu MAIMUNA menyampaikan ada uang partisipasi sebesar 10% yaitu Rp 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dan uang operasional pengurus kelompok 5%, lalu saksi dan Bendahara Kelompok ALI USMAN mengambil uang 5% (Rp 1.375.000.-) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa uangnya Rp 23.375.000,- saksi dan Bendahara Kelompok ALI USMAN bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota Kelompk Tani Mekar Jaya, tiap anggota mendapatkan RP 425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) sebagai uang muka
Tahap II (Pencairan Saprodi) tanggal 06 Desember 2012, setelah saksi dan Bendahara Kelompok ALI USMAN mengambil buku tabungan dan rekomendasi nomor: 139/PSP-HT/XII/2012 dari Ibu MAIMUNA saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 103.125.000,- (seratus tiga juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk tahap II saksi, dan Bendahara Kelompok ALI USMAN kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA dan menyerahkan uang partisipasi 10 % kepada ibu MAIMUNA sebesar Rp 10.312.500,- (sepuluh juta tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupiah), lalu saksi dan Bendahara Kelompok ALI USMAN mengambil uang 5% (Rp 5.156.250.-) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa uangnya Rp 87.656.250,- kami serahkan ke Ibu MAIMUNA untuk belanja saprodi dan menyampaikan bahwa kelompok Tani Mekar Jaya meminta anggaran Saprodi sebagian dibelikan 1 unit Handtractor dan sisanya dibelikan saprodi
Tahap III tanggal 21 Desember 2012, setelah saksi dan Bendahara Kelompok ALI USMAN mengambil buku tabungan dan rekomendasi nomor: 153/PSP-HT/XII/2012 dari Ibu MAIMUNA saksi dan Bendahara Kelompok ALI USMAN melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 28.187.500,- (dua puluh delapan juta seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) untuk tahap III saksi, dan Bendahara Kelompok ALI USMAN kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA dan menyerahkan uang partisipasi 10 % kepada ibu MAIMUNA sebesar Rp 2.818.750,- (dua juta delapan ratus delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), lalu saksi dan Bendahara Kelompok ALI USMAN mengambil uang 5% (Rp 1.409.375.-) dari pencairan untuk biaya operasional kelompok, dan sisa uangnya Rp 23.959.375,- saksi dan Bendahara Kelompok ALI USMAN bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota Kelompk Tani Mekar Jaya
Tahap IV tanggal 13 Maret 2013, setelah saksi dan Bendahara Kelompok ALI USMAN mengambil buku tabungan dan rekomendasi nomor: 181/PSP-HT/III/2013 dari Ibu MAIMUNA saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 130.575.000,- (seratus tiga puluh juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk tahap IV, saksi dan Bendahara Kelompok ALI USMAN kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA dan menyerahkan uang partisipasi 10 % kepada ibu MAIMUNA sebesar Rp 13.057.500,- (tiga belas juta lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), lalu saksi dan Bendahara Kelompok ALI USMAN mengambil uang 5% (Rp 6.528.750.-) dari pencairan untuk biaya operasional kelompok, dan sisa uangnya Rp 110.988.750,- saksi dan Bendahara Kelompok ALI USMAN bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota Kelompk Tani Mekar Jaya
Tahap V tanggal 22 Mei 2013, setelah saksi dan Bendahara Kelompok ALI USMAN mengambil buku tabungan dan rekomendasi nomor: 199/PSP-HT/V/2013 dari Ibu MAIMUNA saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) untuk tahap V, saksi dan Bendahara Kelompok ALI USMAN kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA dan menyerahkan uang partisipasi 10 % kepada ibu MAIMUNA sebesar Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), lalu saksi dan Bendahara Kelompok ALI USMAN mengambil uang 5% (Rp 3.750.000.-) dari pencairan untuk biaya operasional kelompok, dan sisa uangnya Rp 63.750.000,- saksi dan Bendahara Kelompok ALI USMAN bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota Kelompk Tani Mekar jaya
Tahap VI tanggal 21 Agustus 2013, setelah saksi dan Bendahara Kelompok ALI USMAN mengambil buku tabungan dan rekomendasi nomor: 206/PSP-HT/VIII/2013 dari Ibu MAIMUNA saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 50.600.000,- (lima puluh juta enam ratus ribu rupiah) untuk tahap VI, saksi dan Bendahara Kelompok ALI USMAN kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA dan menyerahkan uang partisipasi 10 % kepada ibu MAIMUNA sebesar Rp 5.060.000,- (lima juta enam puluh ribu rupiah), lalu saksi dan Bendahara Kelompok ALI USMAN mengambil uang 5% (Rp 2.530.000.-) dari pencairan untuk biaya operasional kelompok, dan sisa uangnya Rp 43.010.000,- saksi dan Bendahara Kelompok ALI USMAN bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota Kelompk Tani Mekar Jaya
Bahwa benar adanya daftar tersebut merupakan pemberian dari Dinas Pertanian, yang sudah tertulis Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebagai uang muka, pada kenyataanya tiap anggota hanya menerima Rp 425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) karena telah dilakukan pemotongan 10% oleh MAIMUNA MAHMUD dan 5% untuk operasional kelompok
Bahwa benar perincian pencairan dan penggunaan anggaran sebesar 412.500.000,- (empat ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah) telah cair ditambah dengan bunga bank menjadi sebesar Rp 414.987.500,- (empat ratus empat belas juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), dipotong Dinas pertanian yakni Ibu MAIMUNA MAHMUD 10 % sebesar Rp. 41.498.750,- (empat puluh satu juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), di potong untuk oprasional kelompok 5% sebesar Rp 20.749.375,- (dua puluh juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah), sisahnya Rp 352.739.375,- (tiga ratus lima puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) dibelikan saprodi (handtractor dan pupuk dan obat-obatan, benih) Rp 87.656.250,- (delapan puluh tujuh juta enam ratus lima puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) sisanya sekitar Rp 265.087.125 (dua ratus enam puluh lima juta delapan puluh tujuh ribu seratus dua puluh lima rupiah) rupiah ) dibagikan kepada 55 anggota kelompok sebagai upah kerja
Bahwa benar uang 5% untuk operasional pengurus kelompok tersebut sekitar Rp. 20.749.375,- (dua puluh juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) dipergunakan untuk buka rekening, transportasi dan biaya makan ketua dan bendahara kelompok, rapat kelompok, biaya pengukuran serta pengunaan 5% tersebut sudah atas persetujuan anggota kelompok tani Mekar Jaya karena mengurus pencairan ke Weda, dan kelompok tani Mekar Jaya tidak memiliki anggaran untuk pengurusan itu
Bahwa benar saksi memberikan uang partisipasi 10% kepada Ibu MAIMUNA MAHMUD Karena ada pemotongan 10 % tersebut atas perintah dari Ibu MAIMUNA MAMHMUD dan saksi kira uang partisipasi 10% tersebut adalah ketentuan dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng, namun setelah saksi mengetahui bahwa pemotongan 10% tersebut menyalahi ketentuan maka saksi juga tidak rela, karena uang yang dipotong 10% tersebut merupakan uang anggota kelompok
Bahwa benar saksi tidak memiliki hutang yang mengharuskan memberikan uang 10% dari pencairan uang kelompok tani Mekar Jaya
Bahwa benar tahapan pekerjaan yang anggota kelompok kerjakan adalah: tahap Pemarasan, Tahap Pembuatan Pematang dan Tahap pengolahan lahan yang juga meliputi penanaman dan untuk kelompok Mekar Jaya sudah selesai dikerjakan seluruhnya
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya:
18. ALI USMAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi Bendahara Kelompok Tani Mekar Jaya di Dusun II dan III Desa Waekob Kec. Weda Tengah yang beranggotakan 55 anggota dengan luasan 41,25 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Pencetakan Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 412.500.000,- (empat ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah) yang diperuntukan olah penggarapan lahan pencetakan sawah
Bahwa benar awalnya melalui permohonan pada sekitar tahun 2011, dan dikabulkan pada akhir tahun 2011 yang dianggarkan pada tahun 2012, kemudian dilakukan sosialisasi dari Dinas yang membahas pekerjaan percetakan sawah, kemudian saksi dan Ketua Kelompok membuat rekening di BRI Weda atas nama Kelompok Tani Mekar Jaya dengan nomor rekening7090-01-004989-53-3 setelah itu menyerahkan buku rekening dan menunggu informasi selanjutnya. Dan anggota-anggota kelompok mulai mengerjakan lahan tahap I (tebang paras)
Bahwa benar saksi mengetahui ada rincian upah kerja dan saprodi dari Ibu MAIMUNA MAHMUD yang terdapat partisipasi sebesar 10 % dan uang untuk operasional bagi ketua kelompok tani Mekar Jaya sebesar 5 %, yang rinciannya telah saksi serahkan kepada pihak Kejaksaan
Bahwa benar saksi mengetahui tentang Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK), dimana apabila sesuai RUKK, untuk upah kerja tiap 0,75 hektar lahan mendapatkan Rp 5.625.000,- (lima juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah), dan saprodi sebesar Rp 1.875.000,- (satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per 0,75 hektar lahan
Bahwa benar saksi sering bertemu dengan terdakwa KAMIL JUMAT, diantaranya pada waktu sosialisasi di Woejarana dan beberapa kali pada saat pencairan
Bahwa benar proses pencairannya adalah setelah membuat rekening atas nama Kelompok Mekar jaya maka dana Bansos masuk ke rekening Kelompok Tani Mekar Jaya, setelah itu dilakukan pencairan sesuai tahapan, pelaksanaan pencairannya saksi dan Ketua Kelompok (Imanuel Herman Frans) ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA di ruang kerja Ibu MAIMUNA, disana saksi diberi buku tabungan, dan rekomendasi untuk mengambil pencairan tahap I di Bank BRI Weda, setelah itu saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk tahap I, saksi dan Pak Imanuel kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA kemudian saksi dan Ketua menanyakan kepada Ibu MAIMUNA bagaimana langkah selanjutnya dan ibu MAIMUNA menjawab bahwasanya ada dana partisipasi Dinas Pertanian sebesar 10% dan 55 untuk transport pengurus, kemudian saksi menyerahkan uang partisipasi 10% kepada ibu MAIMUNA sebesar Rp 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), lalu saksi dan Ketua mengambil uang 5% (Rp 1.375.000.-) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa uangnya Rp 23.375.000,- saksi dan Ketua bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota Kelompk Tani Mekar Jaya sehingga pada tahap I anggota mendapatkan uang Rp 425.000,- , untuk pencairan selanjutnya juga dilakukan pemotongan 10% oleh Ibu MAIMUNA
Bahwa benar pencairan tersebut dilakukan 6 (enam) tahap, dan penyerahan uang sesuai dengan perintah Ibu MAIMUNA MAHMUD dilakukan saat pencairan pada tiap-tiap tahapnya
Tahap I tanggal 19 November 2012, setelah saksi dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan rekomendasi nomor: 97/PSP-HT/XI/2012 dari Ibu MAIMUNA saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk tahap I saksi, dan Pak Emanuel herman Frans kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA dan ibu MAIMUNA menyampaikan ada uang partisipasi sebesar 10% yaitu Rp 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dan uang operasional pengurus kelompok 5%, lalu saksi dan Ketua mengambil uang 5% (Rp 1.375.000.-) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa uangnya Rp 23.375.000,- saksi dan Ketua bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota Kelompk Tani Mekar Jaya, tiap anggota mendapatkan RP 425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) sebagai uang muka
Tahap II (Pencairan Saprodi) tanggal 06 Desember 2012, setelah saksi dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan rekomendasi nomor: 139/PSP-HT/XII/2012 dari Ibu MAIMUNA saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 103.125.000,- (seratus tiga juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk tahap II saksi, dan Pak Frans kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA dan menyerahkan uang partisipasi 10 % kepada ibu MAIMUNA sebesar Rp 10.312.500,- (sepuluh juta tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupiah), lalu saksi dan Ketua mengambil uang 5% (Rp 5.156.250.-) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa uangnya Rp 87.656.250,- kami serahkan ke Ibu MAIMUNA untuk belanja saprodi dan menyampaikan bahwa kelompok Tani Mekar Jaya meminta anggaran Saprodi sebagian dibelikan 1 unit Handtractor dan sisanya dibelikan saprodi
Tahap III tanggal 21 Desember 2012, setelah saksi dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan rekomendasi nomor: 153/PSP-HT/XII/2012 dari Ibu MAIMUNA saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 28.187.500,- (dua puluh delapan juta seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) untuk tahap III saksi, dan Pak Frans kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA dan menyerahkan uang partisipasi 10 % kepada ibu MAIMUNA sebesar Rp 2.818.750,- (dua juta delapan ratus delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), lalu saksi dan Ketua mengambil uang 5% (Rp 1.409.375.-) dari pencairan untuk biaya operasional kelompok, dan sisa uangnya Rp 23.959.375,- saksi dan Ketua bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota Kelompk Tani Mekar Jaya
Tahap IV tanggal 13 Maret 2013, setelah saksi dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan rekomendasi nomor: 181/PSP-HT/III/2013 dari Ibu MAIMUNA saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 130.575.000,- (seratus tiga puluh juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk tahap IV, saksi dan Pak Frans kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA dan menyerahkan uang partisipasi 10 % kepada ibu MAIMUNA sebesar Rp 13.057.500,- (tiga belas juta lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), lalu saksi dan Ketua mengambil uang 5% (Rp 6.528.750.-) dari pencairan untuk biaya operasional kelompok, dan sisa uangnya Rp 110.988.750,- saksi dan Ketua bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota Kelompk Tani Mekar Jaya
Tahap V tanggal 22 Mei 2013, setelah saksi dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan rekomendasi nomor: 199/PSP-HT/V/2013 dari Ibu MAIMUNA saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) untuk tahap V, saksi dan Pak Frans kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA dan menyerahkan uang partisipasi 10 % kepada ibu MAIMUNA sebesar Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), lalu saksi dan Ketua mengambil uang 5% (Rp 3.750.000.-) dari pencairan untuk biaya operasional kelompok, dan sisa uangnya Rp 63.750.000,- saksi dan Ketua bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota Kelompk Tani Mekar jaya
Tahap VI tanggal 21 Agustus 2013, setelah saksi dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan rekomendasi nomor: 206/PSP-HT/VIII/2013 dari Ibu MAIMUNA saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 50.600.000,- (lima puluh juta enam ratus ribu rupiah) untuk tahap VI, saksi dan Pak Frans kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA dan menyerahkan uang partisipasi 10 % kepada ibu MAIMUNA sebesar Rp 5.060.000,- (lima juta enam puluh ribu rupiah), lalu saksi dan Ketua mengambil uang 5% (Rp 2.530.000.-) dari pencairan untuk biaya operasional kelompok, dan sisa uangnya Rp 43.010.000,- saksi dan Ketua bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota Kelompk Tani Mekar Jaya
Bahwa benar adanya daftar tersebut merupakan pemberian dari Dinas Pertanian, yang sudah tertulis Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebagai uang muka, pada kenyataanya tiap anggota hanya menerima Rp 425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) karena telah dilakukan pemotongan 10% oleh MAIMUNA MAHMUD dan 5% untuk operasional kelompok
Bahwa benar perincian pencairan dan penggunaan anggaran sebesar 412.500.000,- (empat ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah) telah cair ditambah dengan bunga bank menjadi sebesar Rp 414.987.500,- (empat ratus empat belas juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), dipotong Dinas pertanian yakni Ibu MAIMUNA MAHMUD 10 % sebesar Rp. 41.498.750,- (empat puluh satu juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), di potong untuk oprasional kelompok 5% sebesar Rp 20.749.375,- (dua puluh juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah), sisahnya Rp 352.739.375,- (tiga ratus lima puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) dibelikan saprodi (handtractor dan pupuk dan obat-obatan, benih) Rp 87.656.250,- (delapan puluh tujuh juta enam ratus lima puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) sisanya sekitar Rp 265.087.125 (dua ratus enam puluh lima juta delapan puluh tujuh ribu seratus dua puluh lima rupiah) rupiah ) dibagikan kepada 55 anggota kelompok sebagai upah kerja
Bahwa benar uang 5% untuk operasional pengurus kelompok tersebut sekitar Rp. 20.749.375,- (dua puluh juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) dipergunakan untuk buka rekening, transportasi dan biaya makan ketua dan bendahara kelompok, rapat kelompok, biaya pengukuran serta pengunaan 5% tersebut sudah atas persetujuan anggota kelompok tani Mekar Jaya karena mengurus pencairan ke Weda, dan kelompok tani Mekar Jaya tidak memiliki anggaran untuk pengurusan itu
Bahwa benar saksi memberikan uang partisipasi 10% kepada Ibu MAIMUNA MAHMUD Karena ada pemotongan 10 % tersebut atas perintah dari Ibu MAIMUNA MAMHMUD dan saksi kira uang partisipasi 10% tersebut adalah ketentuan dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng, namun setelah saksi mengetahui bahwa pemotongan 10% tersebut menyalahi ketentuan maka saksi juga tidak rela, karena uang yang dipotong 10% tersebut merupakan uang anggota kelompok
Bahwa benar saksi tidak memiliki hutang yang mengharuskan memberikan uang 10% dari pencairan uang kelompok tani Mekar Jaya
Bahwa benar tahapan pekerjaan yang anggota kelompok kerjakan adalah: tahap Pemarasan, Tahap Pembuatan Pematang dan Tahap pengolahan lahan yang juga meliputi penanaman dan untuk kelompok Mekar Jaya sudah selesai dikerjakan seluruhnya
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya:
19. NELSON TOGO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi Ketua Kelompok Tani saksi Makmur Bersama Tani di Desa Waekob Kec. Weda Tengah yang beranggotakan 34 anggota dengan luasan 17 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Pencetakan Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) yang diperuntukan olah penggarapan lahan pencetakan sawah
Bahwa saksi diangkat menjadi Ketua Kelompok Tani Makmur Bersama oleh anggota melalui musyawarah kelompok
Bahwa awalnya dilakukan sosialisasi dari Dinas yang membahas pekerjaan percetakan sawah, kemudian saksi dan bendahara Kelompok membuat rekening di BRI Weda atas nama Kelompok Tani Makmur Bersama dengan nomor rekening 7090-01-004996-53-0 setelah itu menyerahkan buku rekening dan menunggu informasi selanjutnya. Dan anggota-anggota kelompok mulai mengerjakan lahan tahap I (tebang paras)
Bahwa benar proses pencairannya adalah setelah membuat rekening atas nama Kelompok Makmur Bersama maka dana Bansos masuk ke rekening Kelompok Tani Makmur Bersama, setelah itu dilakukan pencairan sesuai tahapan, pelaksanaan pencairannya saksi dan Bendahara Kelompok (WARTINI) ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD serta Pak FAISAL, disana saksi diberi buku tabungan, dan rekomendasi untuk mengambil pencairan tahap I di Bank BRI Weda, setelah itu saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) untuk tahap I, sekeluarnya dari Bank saksi dan Sdri. WARTINI dipanggil Ibu MAIMUNA MAHMUD ke samping Bank BRI Unit Weda, dan Ibu MAIMUNA MAHMUD meminta persenan 10% sebesar Rp 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan menyampaikan 5% sebesar Rp 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk transportasi Ketua, Bendahara dan Sekretaris kelompok, untuk pencairan selanjutnya juga dilakukan pemotongan 10% oleh Ibu MAIMUNA MAHMUD
Bahwa saksi mengetahui dari penyampaian Ibu MAIMUNA MAHMUD, yang mengatakan yang 10% sebagai uang partisipasi Dinas dan yang 5% untuk operasional pengurus kolompok, kemudian bendahara Sdri. WARTINI sempat bertanya bagaimana di kwitansi karena ada pemotongan dan Ibu MAIMUNA MAHMUD menjawab “itu bukan potongan namun partisipasi”
Bahwa benar saksi tidak pernah membuat Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Areal Sawah Tahun Anggaran 2012,saksi tidak memahami apa maksud RUKK tersebut
Bahwa benar pencairan tersebut dilakukan 6 (enam) tahap, dan penyerahan uang sesuai dengan perintah Ibu MAIMUNA MAHMUD dilakukan saat pencairan pada tiap-tiap tahapnya
Tahap I tanggal 06 November 2012, setelah saksi dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan rekomendasi nomor: 95/PSP-HT/XI/2012 dari Ibu MAIMUNA MAHMUD saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) untuk tahap I, sekeluarnya dari Bank saksi dan Sdri. WARTINI dipanggil Ibu MAIMUNA MAHMUD ke samping Bank BRI Unit Weda, dan Ibu MAIMUNA MAHMUD meminta persenan 10% sebesar Rp 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan menyampaikan 5% sebesar Rp 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk transportasi Ketua, Bendahara dan Sekretaris kelompok, untuk pencairan selanjutnya juga dilakukan pemotongan 10% oleh Ibu MAIMUNA MAHMUD, tiap anggota mendapatkan RP 425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) sebagai uang muka
Tahap II (Pencairan Saprodi) tanggal 06 Desember 2012, setelah saksi dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan rekomendasi nomor: 143/PSP-HT/XII/2012 dari Ibu MAIMUNA saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 42.500.000,- (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk tahap II saksi, dan Sdri. WARTINI diminta kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA, namun saksi tidak ikut ke kantor dan langsung pulang, untuk tahap II tersebut saksi mendapatkan laporan dari Bendahara WARTINI bahwa pencairan saprodi ini dilakukan pemotongan 10% sebesar Rp 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Dinas Pertanian dan 5% sebesar Rp 2.125.000,- (dua juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) sedangkan sisanya Rp 36.125.000,- (tiga puluh enam juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) dibelikan handtractor, benih dan obat yang uangnya diberikan kepada Ibu MAIMUNA MAHMUD dan Pak FAISAL
Tahap III tanggal 10 Desember 2012, setelah saksi dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan rekomendasi nomor: 152/PSP-HT/XII/2012 dari Ibu MAIMUNA saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 10.350.000,- (sepuluh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk tahap III saksi, dan Bendahara WARTINI diminta kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA, namun saksi langsung pulang dan saksi mendapatkan laporan dari Bendahara untuk tahap III tersebut dilakukan pemotongan 10% sebesar Rp 1.035.000,- (satu juta tiga puluh lima ribu rupiah) untuk Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng sebesar dan 5% sebesar Rp 517.500,- (lima ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) untuk operasioanl pengurus kelompok
Tahap IV tanggal 13 Maret 2013, setelah saksi dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan rekomendasi nomor: 184/PSP-HT/III/2013 dari Ibu MAIMUNA saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 63.300.000,- (enam puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah) untuk tahap IV, saksi langsung pulang dan Bendahara yang ke Kantor menemui Ibu MAIMUNA MAHMUD dan saksi mendapatkan laporan dari Bendahara untuk tahap IV tersebut dilakukan pemotongan 10% sebesar Rp 6.330.000,- (enam juta tiga ratus tiga puluih tiga ribu rupiah) untuk Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng dan 5% sebesar Rp 3.165.000,- (tiga juta seratus enam puluh lima ribu rupiah) untuk operasioanl pengurus kelompok
Tahap V tanggal 06 Mei 2013, setelah saksi dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan rekomendasi nomor: 197/PSP-HT/V/2013 dari Ibu MAIMUNA saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk tahap V, saksi langsung pulang dan Bendahra Sdri. WARTINI ke Kantor Dinas menyerahkan pemotongan 10% sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk Dinas Pertanian dan 5% sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk operasioanal kelompok dan sisanya Rp 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah dibawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota kelompok
Tahap VI tanggal 21 Agustus 2013, setelah saksi dan Ketua Bendahara mengambil buku tabungan dan rekomendasi nomor: 205/PSP-HT/VIII/2013 dari Ibu MAIMUNA saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 17.800.000,- (tujuh belas juta delapan ratus ribu rupiah) untuk tahap VI, Bendahara Sdri. WARTINI kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan menyerahkan 10% pemotongan untuk dinas pertanian sebesar Rp 1.780.000,- (satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) dan 5% sebesar Rp 890.000,- (delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) sedangkan sisanya Rp 15.130.000,- dibawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota kelompok tani
Bahwa benar perincian pencairan dan penggunaan anggaran sebesar 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) telah cair ditambah dengan bunga bank menjadi sebesar Rp 170.950.000,- (seratus tujuh puluh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), dipotong Dinas pertanian yakni Ibu MAIMUNA MAHMUD 10 % sebesar Rp. 17.095.000,- (tujuh belas juta sembilan puluh lima ribu rupiah), di potong untuk operasional kelompok 5% sebesar Rp 8.547.500,- (delapan juta lima ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), sisanya Rp 145.307.500,- (seratus empat puluh lima juta tiga ratus tujuh ribu lima ratus rupiah) dibelikan saprodi (handtractor dan benih dan obat-obatan, benih) Rp 36.125.000,- (tiga puluh enam juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) sisanya sekitar Rp 109.182.500 (seratus sembilan juta seratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah) dibagikan kepada 34 anggota kelompok sebagai upah kerja
Bahwa uang 5% untuk operasional pengurus kelompok tersebut sekitar Rp 8.547.500,- (delapan juta lima ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dipergunakan untuk buka rekening, transportasi dan biaya makan ketua, sekretaris dan bendahara kelompok, buat papan nama kelompok, rapat kelompok, penggunaan 5% tersebut sudah atas persetujuan anggota kelompok tani Makmur Bersama karena mengurus pencairan ke Weda, dan kelompok tani Makmur Bersama tidak memiliki anggaran untuk pengurusan itu
Bahwa pada saat Ibu MAIMUNA MAHMUD memotong uang partisipasi Dinas tahap I yang yang mengetahui saksi, Sekretaris Sdr. ISMAIL HASIM dan Bendahara kelompok tani Sdri. WARTINI
Bahwa saksi pernah bertemu dengan tersangka KAMIL JUMAT pada waktu sosialisasi di Woejarana
Bahwa benar saksi memberikan uang partisipasi 10% kepada Ibu MAIMUNA MAHMUD Karena ada pemotongan 10 % tersebut atas perintah dari Ibu MAIMUNA MAMHMUD dan saksi kira uang partisipasi 10% tersebut adalah ketentuan dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng, namun setelah saksi mengetahui bahwa pemotongan 10% tersebut menyalahi ketentuan maka saksi juga tidak rela, karena uang yang dipotong 10% tersebut merupakan uang anggota kelompok
Bahwa saksi tidak memiliki hutang yang mengharuskan memberikan uang 10% dari pencairan uang kelompok tani Karimun Jaya
Bahwa benar tahapan pekerjaan yang anggota kelompok kerjakan adalah: tahap Pemarasan, Tahap Pembuatan Pematang dan Tahap pengolahan lahan yang juga meliputi penanaman dan untuk kelompok Karimun Jaya sudah selesai dikerjakan seluruhnya
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya:
20. WARTINI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi Bendahara Kelompok Tani Makmur Bersama Tani di Desa Waekob Kec. Weda Tengah yang beranggotakan 34 anggota dengan luasan 17 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Pencetakan Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) yang diperuntukan olah penggarapan lahan pencetakan sawah
Bahwa benar saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa KAMIL JUMAT
Bahwa benar saksi diangkat menjadi Bendahara Kelompok Tani Makmur Bersama oleh anggota melalui musyawarah kelompok
Bahwa benar awalnya dilakukan sosialisasi dari Dinas yang membahas pekerjaan percetakan sawah, kemudian saksi dan Ketua Kelompok membuat rekening di BRI Weda atas nama Kelompok Tani Makmur Bersama dengan nomor rekening 7090-01-004996-53-0 setelah itu menyerahkan buku rekening dan menunggu informasi selanjutnya. Dan anggota-anggota kelompok mulai mengerjakan lahan tahap I (tebang paras)
Bahwa benar pencairan tersebut ada 6 (enam) kali tahap pencairan dan penyerahan uang sesuai dengan perintah Ibu MAIMUNA MAHMUD dilakukan saat pencairan pada tiap-tiap tahapnya
Tahap I tanggal 06 November 2012, setelah saksi dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan rekomendasi nomor: 95/PSP-HT/XI/2012 dari Ibu MAIMUNA MAHMUD saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) untuk tahap I, sekeluarnya dari Bank saksi dan NELSON TOGO dipanggil Ibu MAIMUNA MAHMUD ke samping Bank BRI Unit Weda, dan Ibu MAIMUNA MAHMUD meminta persenan 10% sebesar Rp 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan menyampaikan 5% sebesar Rp 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk transportasi Ketua, Bendahara dan Sekretaris kelompok, untuk pencairan selanjutnya juga dilakukan pemotongan 10% oleh Ibu MAIMUNA MAHMUD, pada pencairan Tahap I tiap anggota mendapatkan RP 425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) sebagai uang muka
Tahap II (Pencairan Saprodi) tanggal 06 Desember 2012, setelah saksi dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan rekomendasi nomor: 143/PSP-HT/XII/2012 dari Ibu MAIMUNA saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 42.500.000,- (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk tahap II saksi, dan Sekretaris Sdr. ISMAIL HASIM diminta kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA, untuk tahap II tersebut pencairan saprodi ini dilakukan pemotongan 10% sebesar Rp 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Dinas Pertanian dan 5% sebesar Rp 2.125.000,- (dua juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) sedangkan sisanya Rp 36.125.000,- (tiga puluh enam juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) dibelikan handtractor, benih dan obat yang uangnya saksi berikan kepada Ibu MAIMUNA MAHMUD dan Pak FAISAL
Tahap III tanggal 10 Desember 2012, setelah saksi dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan rekomendasi nomor: 152/PSP-HT/XII/2012 dari Ibu MAIMUNA saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 10.350.000,- (sepuluh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk tahap III saksi, dan sekretaris bertemu dengan Ibu MAIMUNA, dan dilakukan pemotongan 10% sebesar Rp 1.035.000,- (satu juta tiga puluh lima ribu rupiah) untuk Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng sebesar dan 5% sebesar Rp 517.500,- (lima ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) untuk operasioanl pengurus kelompok – sedangkan sisanya Rp 8.797.500,- (delapan juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dibagikan kepada anggota-anggota kelompok tani Makmur Bersama
Tahap IV tanggal 13 Maret 2013, setelah saksi dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan rekomendasi nomor: 184/PSP-HT/III/2013 dari Ibu MAIMUNA saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 63.300.000,- (enam puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah) untuk tahap IV, saksi dan Sekretaris ke Kantor menemui Ibu MAIMUNA MAHMUD dan menyerahkan seluruh uangnya lalu dilakukan pemotongan 10% sebesar Rp 6.330.000,- (enam juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) untuk Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng dan 5% sebesar Rp 3.165.000,- (tiga juta seratus enam puluh lima ribu rupiah) untuk operasioanl pengurus kelompok
Tahap V tanggal 06 Mei 2013, setelah saksi dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan rekomendasi nomor: 197/PSP-HT/V/2013 dari Ibu MAIMUNA saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk tahap V, saksi dan Sekretaris ke rumah Ibu MAIMUNA MAHMUD menyerahkan pemotongan 10% sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk Dinas Pertanian dan 5% sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk operasioanal kelompok dan sisanya Rp 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah dibawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota kelompok
Tahap VI tanggal 21 Agustus 2013, setelah saksi dan Ketua mengambil buku tabungan dan rekomendasi nomor: 205/PSP-HT/VIII/2013 dari Ibu MAIMUNA saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 17.800.000,- (tujuh belas juta delapan ratus ribu rupiah) untuk tahap VI, saksi dan sekretaris ke rumah Pak FAISAL dan menyerahkan 10% pemotongan untuk dinas pertanian sebesar Rp 1.780.000,- (satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) dan 5% sebesar Rp 890.000,- (delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) sedangkan sisanya Rp 15.130.000,- dibawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota kelompok tani
Bahwa daftar tersebut merupakan perintah dari Pak FAISAL agar menuliskan Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dalam tanda terima sebagai uang muka, pada kenyataanya tiap anggota hanya menerima Rp 425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) karena telah dilakukan pemotongan 10% oleh MAIMUNA MAHMUD dan 5% untuk operasional kelompok
Bahwa perincian pencairan dan penggunaan anggaran sebesar 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) telah cair ditambah dengan bunga bank menjadi sebesar Rp 170.950.000,- (seratus tujuh puluh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), dipotong Dinas pertanian yakni Ibu MAIMUNA MAHMUD 10 % sebesar Rp. 17.095.000,- (tujuh belas juta sembilan puluh lima ribu rupiah), di potong untuk operasional kelompok 5% sebesar Rp 8.547.500,- (delapan juta lima ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), sisahnya Rp 145.307.500,- (seratus empat puluh lima juta tiga ratus tujuh ribu lima ratus rupiah) dibelikan saprodi (handtractor dan benih dan obat-obatan, benih) Rp 36.125.000,- (tiga puluh enam juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) sisanya sekitar Rp 109.182.500 (seratus sembilan juta seratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah) dibagikan kepada 34 anggota kelompok sebagai upah kerja
Bahwa uang 5% untuk operasional pengurus kelompok tersebut sekitar Rp 8.547.500,- (delapan juta lima ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dipergunakan untuk buka rekening, transportasi dan biaya makan ketua, sekretaris dan bendahara kelompok, buat papan nama kelompok, rapat kelompok, penggunaan 5% tersebut sudah atas persetujuan anggota kelompok tani Makmur Bersama karena mengurus pencairan ke Weda, dan kelompok tani Makmur Bersama tidak memiliki anggaran untuk pengurusan itu
Bahwa pada saat Ibu MAIMUNA MAHMUD memotong uang partisipasi Dinas yang yang mengetahui saksi, Sekretaris Sdr. ISMAIL HASIM dan Ketua kelompok tani Sdri. NELSON TOGO, kalau yang di kantor yang mengetahui Pak CHALID, Ibu UMI UMAR, Pak FAISAL, pada saat penyerahan 10% ke Pak FAISAL yang ,mengetahui saksi, Pak ISMAIL HASIM, Pak CHALID
Bahwa saksi pernah bertemu dengan tersangka KAMIL JUMAT pada waktu sosialisasi di Woejarana
Bahwa adanya pemotongan 10 % tersebut perintah dari Ibu MAIMUNAH dan saksi kira uang partisipasi 10% tersebut adalah ketentuan dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng
Bahwa saksi tidak ada hutang kepada Ibu Maimunah, untuk pemotongan uang kelompok Makmur 10% hal tersebut saksi kira adalah ketentuan dari Dinas
Bahwa uang saprodi saksi berikan kepada Ibu MAIMUNA MAHMUD, yang mengadakan pembelian handtractor dan saprodi dari Dinas Pertanian yang diantar oleh oleh Ibu MAIMUNA MAHMUD, Pak FAISAL MUCTAR dan Pak CHALID, untuk saprodi seingat saksi diadakan benih 30 Kg per 0,5 hektar lahan dan obat rumput ½ liter per 0,5 hektar lahan
Bahwa benar saksi memberikan uang partisipasi 10% kepada Ibu MAIMUNA MAHMUD Karena pemotongan 10 % tersebut perintah dari Dinas dan saksi kira uang partisipasi 10% tersebut adalah ketentuan dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng, namun setelah saksi mengetahui bahwa pemotongan 10% tersebut menyalahi ketentuan maka saksi juga tidak rela, karena uang yang dipotong 10% tersebut merupakan uang anggota kelompok
Bahwa benar saksi tidak memiliki hutang yang mengharuskan memberikan uang 10% dari pencairan uang kelompok tani Makmur Jaya hal tersebut saksi kira adalah ketentuan dari Dinas
Bahwa benar tahapan pekerjaan yang anggota kelompok kerjakan ada 4 tahap yaitu: tahap Pemarasan, Tahap Pembuatan Pematang, Tahap pengolahan lahan dan penanaman untuk kelompok Suka Maju sudah selesai dikerjakan seluruhnya
Atas keterangan tersebut terdakwa memberi tanggapan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa menyampaikan uang partisipasi 10% tersebut meminta persetujuan dari para petani
Atas tangggapan terdakwa, saksi tetap pada keterangannya
21. HENGKI RUMANTENAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi Ketua Kelompok Tani Baribongan Jaya di Desa Waekob Kec. Weda Tengah yang beranggotakan 26 anggota dengan luasan 13 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Pencetakan Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) yang diperuntukan olah penggarapan lahan pencetakan sawah
Bahwa benar saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa KAMIL JUMAT
Bahwa saksi mengetahui diangkat menjadi Ketua Kelompok Tani Baribongan Jaya setelah melihat di daftar nama-nama
Bahwa awalnya membuat proposal ke Dinas Pertanian, kemudian saksi dan bendahara Kelompok membuat rekening di BRI Weda atas nama Kelompok Tani Baribongan Jaya dengan nomor rekening 7090-01-004995-53-4 setelah itu menyerahkan buku rekening dan menunggu informasi selanjutnya
Bahwa benar pencairan tersebut ada 4 (empat) kali tahap pencairan dan penyerahan uang sesuai dengan perintah Ibu MAIMUNA MAHMUD dilakukan saat pencairan pada tiap-tiap tahapnya
Tahap I tanggal 06 November 2012, setelah saksi dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan rekomendasi nomor: 96/PSP-HT/XI/2012 dari Ibu MAIMUNA MAHMUD saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) untuk tahap I, sekeluarnya dari Bank saksi dan Sdr. MARTINUS TOGO kembali ke Kantor Dinas Pertanian menemui Ibu MAIMUNA MAHMUD, dan menyerahkan seluruh uangnya dan Ibu MAIMUNA MAHMUD meminta persenan 10% sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan menyampaikan 5% sebesar Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk transportasi Ketua dan Bendahara kelompok, untuk pencairan selanjutnya juga dilakukan pemotongan 10% oleh Ibu MAIMUNA MAHMUD, dan sisanya Rp 11.050.000,- (sebelas juta lima puluh ribu rupiah) saksi dan Bendahara bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota kelompok, tiap anggota mendapatkan Rp 425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) sebagai uang muka
Tahap II (Pencairan Saprodi) tanggal 06 Desember 2012, setelah saksi dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan rekomendasi nomor: 140/PSP-HT/XII/2012 dari Ibu MAIMUNA saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 32.500.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk tahap II, karena hari sudah malam saksi dan Sdr. MARTINUS TOGO membawa uang ke Waekob, kemudian keesokan harinya Sdr. MARTINUS TOGO mengantarkan uang tersebut ke Dinas Pertanian, dan untuk saprodi dialihkan untuk pengadaan 1 (satu) unit hand tractor yang uang seluruhnya diberikan kepada Dinas Pertanian
Tahap III tanggal 13 Maret 2013, setelah saksi dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan rekomendasi nomor: 183/PSP-HT/III/2013 dari Ibu MAIMUNA saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 42.625.000,- (empat puluh dua juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk tahap III saksi, dan Bendahara MARTINS TOGO kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA, untuk tahap III tersebut dilakukan pemotongan 10% sebesar Rp 4.262.500,- (empat juta dua ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) untuk Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng sebesar dan 5% sebesar Rp 2.131.250,- (dua juta seratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) untuk operasioanl pengurus kelompok
Tahap IV tanggal 13 November 2013, setelah saksi dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan rekomendasi nomor: 209/PSP-HT/XI/2013 dari Ibu MAIMUNA saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 42.300.000,- (empat puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah) untuk tahap IV, saksi dan bendahara kembali ke kantor Dinas Pertanian dan menemui Ibu MAIMUNA MAHMUD, untuk tahap IV tersebut dilakukan pemotongan 10% sebesar Rp 4.230.000,- (empat juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng dan 5% sebesar Rp 2.115.000,- (dua juta seratus lima belas ribu rupiah) untuk operasioanl pengurus kelompok Bahwa daftar tersebut merupakan perintah dari Pak FAISAL agar menuliskan Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dalam tanda terima sebagai uang muka, pada kenyataanya tiap anggota hanya menerima Rp 425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) karena telah dilakukan pemotongan 10% oleh MAIMUNA MAHMUD dan 5% untuk operasional kelompok
Bahwa perincian pencairan dan penggunaan anggaran sebesar 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) telah cair ditambah dengan bunga bank menjadi sebesar Rp 130.425.000,- (seratus tiga puluh juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah), dipotong Dinas pertanian yakni Ibu MAIMUNA MAHMUD 10 % setahu saksi sebesar Rp. 9.792.500,- (sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah), di potong untuk operasional kelompok 5% sebesar Rp 4.896.250,- (empat juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah), sisanya Rp 115.736.250,- (seratus lima belas juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) dibelikan saprodi (handtractor) Rp 32.500.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) sisanya sekitar Rp 83.236.250 (delapan puluh tiga juta dua ratus tiga puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) dipergunakan untuk upah kerja dimana Rp 62.000.000,- (enam puluh dua juta) dipergunakan untuk sewa alat berat dan sisanya untuk beli BBM dan dibagikan kepada 26 anggota kelompok sebagai upah kerja
Bahwa uang 5% untuk operasional pengurus kelompok tersebut sekitar Rp 5% sebesar Rp 4.896.250,- (empat juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) dipergunakan untuk buka rekening, transportasi dan biaya makan ketua, sekretaris dan bendahara kelompok, buat papan nama kelompok, rapat kelompok, penggunaan 5% tersebut sudah atas persetujuan anggota kelompok tani Baribongan Jaya karena mengurus pencairan ke Weda
Bahwa benar pada saat Ibu MAIMUNA MAHMUD memotong uang partisipasi Dinas tahap I yang yang mengetahui saksi, dan Bendahara kelompok tani Sdr. MARTINUS TOGO
Bahwa benar saksi pernah bertemu dengan tersangka KAMIL JUMAT pada waktu sosialisasi di Woejarana
Bahwa benar adanya pemotongan 10 % tersebut perintah dari Ibu MAIMUNAH dan saksi kira uang partisipasi 10% tersebut adalah ketentuan dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng
Bahwa benar saksi tidak ada hutang kepada Ibu Maimunah, untuk pemotongan uang kelompok Makmur 10% hal tersebut saksi kira adalah ketentuan dari Dinas bahwa benar saksi memberikan uang partisipasi 10% kepada Ibu MAIMUNA MAHMUD Karena pemotongan 10 % tersebut perintah dari Dinas dan saksi kira uang partisipasi 10% tersebut adalah ketentuan dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng, namun setelah saksi mengetahui bahwa pemotongan 10% tersebut menyalahi ketentuan maka saksi juga tidak rela, karena uang yang dipotong 10% tersebut merupakan uang anggota kelompok
Bahwa benar saksi tidak memiliki hutang yang mengharuskan memberikan uang 10% dari pencairan uang kelompok tani Baribongan Jaya hal tersebut saksi kira adalah ketentuan dari Dinas
Bahwa benar uang saprodi berdasarkan laporan dari Bendahara diberikan ke Dinas Pertanian, yang mengadakan pembelian handtractor merek Mitsubisi dari Dinas Pertanian yang diantar oleh Pak FAISAL MUCTAR
Bahwa benar pekerjaan cetak sawah sudah dikerjakan seluruhnya
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya:
22. MARTIUS TOGO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi Bendahara Kelompok Tani Baribongan Jaya di Desa Waekob Kec. Weda Tengah yang beranggotakan 26 anggota dengan luasan 13 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Pencetakan Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) yang diperuntukan olah penggarapan lahan pencetakan sawah
Bahwa benar saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa KAMIL JUMAT
Bahwa saksi mengetahui diangkat menjadi Bendahara Kelompok Tani Baribongan Jaya setelah melihat di daftar nama-nama
Bahwa awalnya membuat proposal ke Dinas Pertanian, kemudian saksi dan bendahara Kelompok membuat rekening di BRI Weda atas nama Kelompok Tani Baribongan Jaya dengan nomor rekening 7090-01-004995-53-4 setelah itu menyerahkan buku rekening dan menunggu informasi selanjutnya
Bahwa benar pencairan tersebut ada 4 (empat) kali tahap pencairan dan penyerahan uang sesuai dengan perintah Ibu MAIMUNA MAHMUD dilakukan saat pencairan pada tiap-tiap tahapnya
Tahap I tanggal 06 November 2012, setelah saksi dan Ketua Kelompok Sdr. HENGKI mengambil buku tabungan dan rekomendasi nomor: 96/PSP-HT/XI/2012 dari Ibu MAIMUNA MAHMUD saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) untuk tahap I, sekeluarnya dari Bank saksi dan Ketua Kelompok Sdr. HENGKI kembali ke Kantor Dinas Pertanian menemui Ibu MAIMUNA MAHMUD, dan menyerahkan seluruh uangnya dan Ibu MAIMUNA MAHMUD meminta persenan 10% sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan menyampaikan 5% sebesar Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk transportasi Ketua dan Bendahara kelompok, untuk pencairan selanjutnya juga dilakukan pemotongan 10% oleh Ibu MAIMUNA MAHMUD, dan sisanya Rp 11.050.000,- (sebelas juta lima puluh ribu rupiah) saksi dan Ketua Kelompok Sdr. HENGKI bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota kelompok, tiap anggota mendapatkan Rp 425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) sebagai uang muka
Tahap II (Pencairan Saprodi) tanggal 06 Desember 2012, setelah saksi dan Ketua Kelompok Sdr. HENGKI mengambil buku tabungan dan rekomendasi nomor: 140/PSP-HT/XII/2012 dari Ibu MAIMUNA saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 32.500.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk tahap II, karena hari sudah malam saksi dan Ketua Kelompok Sdr. HENGKI membawa uang ke Waekob, kemudian keesokan harinya saksi mengantarkan uang tersebut ke Dinas Pertanian, dan untuk saprodi dialihkan untuk pengadaan 1 (satu) unit hand tractor yang uang seluruhnya diberikan kepada Dinas Pertanian
Tahap III tanggal 13 Maret 2013, setelah saksi dan Ketua Kelompok Sdr. HENGKI mengambil buku tabungan dan rekomendasi nomor: 183/PSP-HT/III/2013 dari Ibu MAIMUNA saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 42.625.000,- (empat puluh dua juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk tahap III saksi dan Ketua Kelompok Sdr. HENGKI kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA, untuk tahap III tersebut dilakukan pemotongan 10% sebesar Rp 4.262.500,- (empat juta dua ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) untuk Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng sebesar dan 5% sebesar Rp 2.131.250,- (dua juta seratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) untuk operasioanl pengurus kelompok
Tahap IV tanggal 13 November 2013, setelah saksi dan Ketua Kelompok Sdr. HENGKI mengambil buku tabungan dan rekomendasi nomor: 209/PSP-HT/XI/2013 dari Ibu MAIMUNA saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 42.300.000,- (empat puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah) untuk tahap IV, saksi dan Ketua Kelompok Sdr. HENGKI kembali ke kantor Dinas Pertanian dan menemui Ibu MAIMUNA MAHMUD, untuk tahap IV tersebut dilakukan pemotongan 10% sebesar Rp 4.230.000,- (empat juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng dan 5% sebesar Rp 2.115.000,- (dua juta seratus lima belas ribu rupiah) untuk operasioanl pengurus kelompok Bahwa benar daftar tersebut merupakan perintah dari Pak FAISAL agar menuliskan Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dalam tanda terima sebagai uang muka, pada kenyataanya tiap anggota hanya menerima Rp 425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) karena telah dilakukan pemotongan 10% oleh MAIMUNA MAHMUD dan 5% untuk operasional kelompok
Bahwa perincian pencairan dan penggunaan anggaran sebesar 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) telah cair ditambah dengan bunga bank menjadi sebesar Rp 130.425.000,- (seratus tiga puluh juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah), dipotong Dinas pertanian yakni Ibu MAIMUNA MAHMUD 10 % setahu saksi sebesar Rp. 9.792.500,- (sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah), di potong untuk operasional kelompok 5% sebesar Rp 4.896.250,- (empat juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah), sisanya Rp 115.736.250,- (seratus lima belas juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) dibelikan saprodi (handtractor) Rp 32.500.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) sisanya sekitar Rp 83.236.250 (delapan puluh tiga juta dua ratus tiga puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) dipergunakan untuk upah kerja dimana Rp 62.000.000,- (enam puluh dua juta) dipergunakan untuk sewa alat berat dan sisanya untuk beli BBM dan dibagikan kepada 26 anggota kelompok sebagai upah kerja
Bahwa uang 5% untuk operasional pengurus kelompok tersebut sekitar Rp 5% sebesar Rp 4.896.250,- (empat juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) dipergunakan untuk buka rekening, transportasi dan biaya makan ketua, sekretaris dan bendahara kelompok, buat papan nama kelompok, rapat kelompok, penggunaan 5% tersebut sudah atas persetujuan anggota kelompok tani Baribongan Jaya karena mengurus pencairan ke Weda
Bahwa benar pada saat Ibu MAIMUNA MAHMUD memotong uang partisipasi Dinas tahap I yang mengetahui saksi, dan Ketua kelompok tani Sdr. HENGKI RUMANTENAN
Bahwa benar saksi pernah bertemu dengan tersangka KAMIL JUMAT pada waktu sosialisasi di Woejarana
Bahwa benar adanya pemotongan 10 % tersebut perintah dari Ibu MAIMUNAH dan saksi kira uang partisipasi 10% tersebut adalah ketentuan dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng
Bahwa benar saksi tidak ada hutang kepada Ibu Maimunah, untuk pemotongan uang kelompok Makmur 10% hal tersebut saksi kira adalah ketentuan dari Dinas bahwa benar saksi memberikan uang partisipasi 10% kepada Ibu MAIMUNA MAHMUD Karena pemotongan 10 % tersebut perintah dari Dinas dan saksi kira uang partisipasi 10% tersebut adalah ketentuan dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng, namun setelah saksi mengetahui bahwa pemotongan 10% tersebut menyalahi ketentuan maka saksi juga tidak rela, karena uang yang dipotong 10% tersebut merupakan uang anggota kelompok
Bahwa benar saksi tidak memiliki hutang yang mengharuskan memberikan uang 10% dari pencairan uang kelompok tani Makmur Jaya hal tersebut saksi kira adalah ketentuan dari Dinas
Bahwa benar uang saprodi berdasarkan laporan dari Bendahara diberikan ke Dinas Pertanian, yang mengadakan pembelian handtractor merek Mitsubisi dari Dinas Pertanian yang diantar oleh Pak FAISAL MUCTAR
Bahwa benar pekerjaan cetak sawah sudah dikerjakan seluruhnya
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya:
23. KASMAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi Ketua Kelompok Tani Suka Tani di Desa Kulo Jaya Kec. Weda Tengah yang beranggotakan 18 (delapan belas) anggota dengan luasan lahan per orangnya 0,75 hektar, sehingga total luasan lahan sebesar 13,5 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Perluasan Areal Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) yang diperuntukan olah penggarapan lahan pencetakan sawah
Bahwa benar saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa KAMIL JUMAT
Bahwa benar saksi diangkat menjadi Ketua Kelompok Tani Suka Tani oleh anggota Kelompok Tani
Bahwa benar awalnya ada pengukuran dari konsultan dari Pusat seluas 13,5 Hektar yang dinyatakan layak untuk dicetak dengan penggarap lahan sebanyak 18 (delpan belas) orang, setelah membuat rekening atas nama Kelompok Suka Tani nomor: 7090-01-004972-53-6 maka dana Bansos masuk ke rekening Kelompok Tani Suka Tani, setelah itu dilakukan pencairan sesuai tahapan, pelaksanaan pencairannya saksi dan Bendahara (Sdr. SUKAR) ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA di ruang kerja Ibu MAIMUNA, disana saksi diberi buku tabungan, dan rekomendasi untuk mengambil pencairan tahap I di Bank BRI Weda, setelah itu saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) untuk tahap I saksi, dan Pak Sukar kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA dan Ibu MAIMUNA mengambil seluruh uang pencairan, kemudian Ibu Maimuna menghitung dan memotong 10% sebesar Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), lalu saksi dan Bendahara menerima uang 5% sebesar Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa saksi dan bendahara bawa untuk dibagikan kepada anggota kelompok, hal tersebut terjadi pada setiap pencairan
Bahwa benar untuk kelompok tani Suka Tani Jumlah anggota 18 anggota, luasan lahan total 13,5 Hektar
Bahwa benar dana yang didapatkan untuk pengerjaan 0.75 Hektar setahu saksi Rp 4.781.000,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah) untuk upah kerja percetakan sawah, sedangkan bantuan lainnya berupa Sarana Produksi (saprodi) berupa pupuk, benih dan obat-obatan yang nilai Saprodinya saksi tidak tahu tepatnya karena dibelanjakan pihak Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halmahera Tengah
Bahwa benar saksi mengetahui rincian upah kerja untuk tiap 0,75 hektar lahan mendapatkan Rp 4.781.000,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah) dari Pak FAISAL dan untuk saprodi sudah ditentukan oleh Dinas Pertanian
Bahwa benar anggaran perluasan areal sawah Bansos 2012 tersebut telah cair 100 % sebesar sekitar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) untuk pencairan upah kerja kepada masing-masing anggota sudah disalurkan dengan masing-masing anggota mendapatkan upah kerja sekitar Rp 4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 0,75 hektar lahan dan bantuan saprodi yang jumlah tepatnya saksi tidak tahu karena diambil alih oleh Dinas Pertanian
Bahwa benar pencairan tersebut ada 5 (lima) kali tahap pencairan dan penyerahan uang sesuai dengan perintah Ibu MAIMUNA MAHMUD dilakukan saat pencairan pada tiap-tiap tahapnya
Tahap I tanggal 06 November 2012, setelah saksi dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi dari Ibu MAIMUNA MAHMUD dan Pak FAISAL nomor: 101/PSP-HT/XI/2012 saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) untuk tahap I saksi, Sdr. SUKAR kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD dan Pak FAISAL, kemudian Ibu MAIMUNA MAHMUD mengambil seluruh uang pencairan, menghitung dan memotong 10% sebesar Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), lalu saksi dan Bendahara menerima uang 5% sebesar Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa saksi dan bendahara bawa untuk dibagikan kepada anggota kelompok, hal tersebut terjadi pada setiap pencairan
Tahap II tanggal 21 November 2012, setelah saksi dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi dari Ibu MAIMUNA MAHMUD dan Pak FAISAL nomor: 116/PSP-HT/XI/2012 saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 68.062.500,- (enam puluh delapan juta enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) untuk tahap II saksi, Sdr. SUKAR kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD dan Pak FAISAL, kemudian Ibu MAIMUNA MAHMUD mengambil seluruh uang pencairan, menghitung dan memotong 10% sebesar Rp 6.806.250,- (enam juta delapan ratus enam ribu dua ratus lima puluh rupiah), lalu saksi dan Bendahara menerima uang 5% sebesar Rp 3.403.125,- (tiga juta empat ratus tiga ribu seratus dua puluh lima rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa sebesar Rp 57.853.125,- (lima puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh tiga ribu seratus dua puluh lima rupiah) diperuntukkan pembelian saprodi yang diadakan oleh Dinas Pertanian sebesar Rp 28.687.500,- (dua puluh delapan juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan sisanya Rp 29.165.625,- (dua puluh sembilan juta seratus enam puluh lima ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) dibawa juga oleh Ibu MAIMUNA MAHMUD dan dibagikan langsung kepada anggota oleh Dinas Pertanian diantaranya Terdakwa KAMIL JUMAT, Ibu MAIMUNA MAHMUD, Pak FAISAL, Pak CHALID, jadi pada pencairan tahap II saksi dan bendahara hanya membawa uang 5% yaitu sebesar Rp 3.403.125,- (tiga juta empat ratus tiga ribu seratus dua puluh lima rupiah)
Tahap III tanggal 27 November tahun 2012, setelah saksi dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi dari Ibu MAIMUNA MAHMUD dan Pak FAISAL nomor: 125/PSP-HT/XI/2012 saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 20.250.000,- (dua puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk tahap III saksi, Sdr. SUKAR kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD dan Pak FAISAL, kemudian Ibu MAIMUNA MAHMUD mengambil seluruh uang pencairan, menghitung dan memotong 10% sebesar Rp 2.025.000,- (dua juta dua puluh lima ribu rupiah), lalu saksi dan Bendahara menerima uang 5% sebesar Rp 1.012.500,- (satu juta dua belas ribu lima ratus rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa sebesar Rp 11.745.000,- (sebelas juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah) dibawa oleh Ibu MAIMUNA MAHMUD untuk dibagikan ke langsung kepada anggota
Tahap IV tanggal 08 Februari 2013, setelah saksi dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi dari Ibu MAIMUNA MAHMUD dan Pak FAISAL nomor: 169/PSP-HT/II/2013 saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 27.637.500,- (dua puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) untuk tahap IV saksi, Sdr. SUKAR kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD dan Pak FAISAL, kemudian Ibu MAIMUNA MAHMUD mengambil seluruh uang pencairan, menghitung dan memotong 10% sebesar Rp 2.763.750,- (dua juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), lalu saksi dan Bendahara menerima uang 5% sebesar Rp 1.381.875,- (satu juta tiga ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa sebesar Rp 23.491.875,- (dua puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) dibawa oleh Ibu MAIMUNA MAHMUD untuk dibagikan ke langsung kepada anggota
Tahap V tanggal 20 Agustus 2013, setelah saksi dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi dari Ibu MAIMUNA MAHMUD dan Pak FAISAL nomor: 203/PSP-HT/VIII/2013 saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) untuk tahap V saksi, Sdr. SUKAR kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD dan Pak FAISAL, kemudian Ibu MAIMUNA MAHMUD mengambil seluruh uang pencairan, menghitung dan memotong 10% sebesar Rp 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah), lalu saksi dan Bendahara menerima uang 5% sebesar Rp 525.000,- (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa sebesar Rp 8.925.000,- (delapan juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) saksi dan bendahara bawa untuk dibagikan kepada anggota
Bahwa anggaran sebesar 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) cair ditambah dengan bunga bank menjadi sebesar Rp 135.450.000,- (seratus tiga puluh lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), dipotong oleh Dinas Pertanian (Tersangka MAIMUNA MAHMUD) sebesar Rp 13.545.000,- (tiga belas juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) kemudian digunakan untuk operasional pengurus kelompok 5% sebesar Rp 6.772.500,- (enam juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah), kemudian sisa uang Rp 115.132.500,- (seratus lima belas juta seratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah) dibelikan untuk saprodi sebesar Rp 28.687.500,- (dua puluh delapan juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan sisanya sebesar Rp 86.445.000,- (delapan puluh enam juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) dibagikan kepada 18 anggota kelompok sebagai upah kerja
Bahwa benar uang 5% untuk operasional pengurus kelompok tersebut Rp 6.772.500,- (enam juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) dipergunakan untuk buka rekening, transportasi dan biaya makan, ketua dan bendahara kelompok, pertemuan dengan anggota dan 5% tersebut sudah atas persetujuan anggota kelompok tani Suka Tani karena mengurus pencairan ke Weda
Bahwa pada saat Ibu MAIMUNA MAHMUD memotong uang partisipasi Dinas yang ada dalam ruangan adalah saksi, Sdr. SUKAR, Pak FAISAL dan beberapa staf Dinas yang lainBahwa benar saksi pernah bertemu dengan tersangka KAMIL JUMAT pada waktu sosialisasi di Woejarana
Bahwa benar adanya pemotongan 10 % tersebut perintah dari Ibu MAIMUNAH dan saksi kira uang partisipasi 10% tersebut adalah ketentuan dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng
Bahwa benar saksi tidak ada hutang kepada Ibu Maimunah, untuk pemotongan uang kelompok Suka Tani 10% hal tersebut saksi kira adalah ketentuan dari Dinas bahwa benar saksi memberikan uang partisipasi 10% kepada Ibu MAIMUNA MAHMUD Karena pemotongan 10 % tersebut perintah dari Dinas dan saksi kira uang partisipasi 10% tersebut adalah ketentuan dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng, namun setelah saksi mengetahui bahwa pemotongan 10% tersebut menyalahi ketentuan maka saksi juga tidak rela, karena uang yang dipotong 10% tersebut merupakan uang anggota kelompok
Bahwa benar saksi tidak memiliki hutang yang mengharuskan memberikan uang 10% dari pencairan uang kelompok tani Suka Tani hal tersebut saksi kira adalah ketentuan dari Dinas
Bahwa tahapan pekerjaan yang anggota kelompok kerjakan ada 4 tahap yaitu: tahap Pemarasan, Tahap pematangan, pengolahan lahan dan penanaman untuk kelompok Suka Tani belum selesai seluruhnya, ada sekitar 2 (dua) lahan yang belum tanam karena tidak ada air
Bahwa Saprodi dibelanjakan oleh Dinas Pertanian, dan saprodi tersebut per anggota mendapatkan pupuk 2 sak, bibit, dan macam-maca obat lainnya, untuk detailnya saksi sudah lupa
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya:
24. SUKAR dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi Bendahara Kelompok Tani Suka Tani di Desa Kulo Jaya Kec. Weda Tengah yang beranggotakan 18 (delapan belas) anggota dengan luasan lahan per orangnya 0,75 hektar, sehingga total luasan lahan sebesar 13,5 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Perluasan Areal Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) yang diperuntukan olah penggarapan lahan pencetakan sawah
Bahwa benar saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa KAMIL JUMAT
Bahwa benar saksi diangkat menjadi Bendahara Kelompok Tani Suka Tani oleh anggota Kelompok Tani
Bahwa benar awalnya ada pengukuran dari konsultan dari Pusat seluas 13,5 Hektar yang dinyatakan layak untuk dicetak dengan penggarap lahan sebanyak 18 (delpan belas) orang, setelah membuat rekening atas nama Kelompok Suka Tani nomor: 7090-01-004972-53-6 maka dana Bansos masuk ke rekening Kelompok Tani Suka Tani, setelah itu dilakukan pencairan sesuai tahapan, pelaksanaan pencairannya saksi dan Ketua Kelompok Sdr.KASMAN ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA di ruang kerja Ibu MAIMUNA, disana saksi diberi buku tabungan, dan rekomendasi untuk mengambil pencairan tahap I di Bank BRI Weda, setelah itu saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) untuk tahap I saksi, dan Ketua Kelompok Sdr.KASMAN kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA dan Ibu MAIMUNA mengambil seluruh uang pencairan, kemudian Ibu Maimuna menghitung dan memotong 10% sebesar Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), lalu saksi dan Ketua Kelompok Sdr.KASMAN menerima uang 5% sebesar Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa saksi dan Ketua bawa untuk dibagikan kepada anggota kelompok, hal tersebut terjadi pada setiap pencairan
Bahwa benar untuk kelompok tani Suka Tani Jumlah anggota 18 anggota, luasan lahan total 13,5 Hektar
Bahwa benar dana yang didapatkan untuk pengerjaan 0.75 Hektar setahu saksi Rp 4.781.000,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah) untuk upah kerja percetakan sawah, sedangkan bantuan lainnya berupa Sarana Produksi (saprodi) berupa pupuk, benih dan obat-obatan yang nilai Saprodinya saksi tidak tahu tepatnya karena dibelanjakan pihak Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halmahera Tengah
Bahwa benar saksi mengetahui rincian upah kerja untuk tiap 0,75 hektar lahan mendapatkan Rp 4.781.000,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah) dari Pak FAISAL dan untuk saprodi sudah ditentukan oleh Dinas Pertanian
Bahwa benar anggaran perluasan areal sawah Bansos 2012 tersebut telah cair 100 % sebesar sekitar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) untuk pencairan upah kerja kepada masing-masing anggota sudah disalurkan dengan masing-masing anggota mendapatkan upah kerja sekitar Rp 4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 0,75 hektar lahan dan bantuan saprodi yang jumlah tepatnya saksi tidak tahu karena diambil alih oleh Dinas Pertanian
Bahwa benar pencairan tersebut ada 5 (lima) kali tahap pencairan dan penyerahan uang sesuai dengan perintah Ibu MAIMUNA MAHMUD dilakukan saat pencairan pada tiap-tiap tahapnya
Tahap I tanggal 06 November 2012, setelah saksi dan Ketua Kelompok Sdr.KASMAN mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi dari Ibu MAIMUNA MAHMUD dan Pak FAISAL nomor: 101/PSP-HT/XI/2012 saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) untuk tahap I saksi, Ketua Kelompok Sdr.KASMAN kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD dan Pak FAISAL, kemudian Ibu MAIMUNA MAHMUD mengambil seluruh uang pencairan, menghitung dan memotong 10% sebesar Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), lalu saksi dan Ketua Kelompok Sdr.KASMAN menerima uang 5% sebesar Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa saksi dan Ketua Kelompok Sdr.KASMAN bawa untuk dibagikan kepada anggota kelompok, hal tersebut terjadi pada setiap pencairan
Tahap II tanggal 21 November 2012, setelah saksi dan Ketua Kelompok Sdr.KASMAN mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi dari Ibu MAIMUNA MAHMUD dan Pak FAISAL nomor: 116/PSP-HT/XI/2012 saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 68.062.500,- (enam puluh delapan juta enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) untuk tahap II saksi dan Ketua Kelompok Sdr.KASMAN kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD dan Pak FAISAL, kemudian Ibu MAIMUNA MAHMUD mengambil seluruh uang pencairan, menghitung dan memotong 10% sebesar Rp 6.806.250,- (enam juta delapan ratus enam ribu dua ratus lima puluh rupiah), lalu saksi dan Ketua Kelompok Sdr.KASMAN menerima uang 5% sebesar Rp 3.403.125,- (tiga juta empat ratus tiga ribu seratus dua puluh lima rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa sebesar Rp 57.853.125,- (lima puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh tiga ribu seratus dua puluh lima rupiah) diperuntukkan pembelian saprodi yang diadakan oleh Dinas Pertanian sebesar Rp 28.687.500,- (dua puluh delapan juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan sisanya Rp 29.165.625,- (dua puluh sembilan juta seratus enam puluh lima ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) dibawa juga oleh Ibu MAIMUNA MAHMUD dan dibagikan langsung kepada anggota oleh Dinas Pertanian diantaranya Terdakwa KAMIL JUMAT, Ibu MAIMUNA MAHMUD, Pak FAISAL, Pak CHALID, jadi pada pencairan tahap II saksi dan Ketua Kelompok Sdr.KASMAN hanya membawa uang 5% yaitu sebesar Rp 3.403.125,- (tiga juta empat ratus tiga ribu seratus dua puluh lima rupiah)
Tahap III tanggal 27 November tahun 2012, setelah saksi dan Ketua Kelompok Sdr.KASMAN mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi dari Ibu MAIMUNA MAHMUD dan Pak FAISAL nomor: 125/PSP-HT/XI/2012 saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 20.250.000,- (dua puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk tahap III saksi dan Ketua Kelompok Sdr.KASMAN kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD dan Pak FAISAL, kemudian Ibu MAIMUNA MAHMUD mengambil seluruh uang pencairan, menghitung dan memotong 10% sebesar Rp 2.025.000,- (dua juta dua puluh lima ribu rupiah), lalu saksi dan Ketua Kelompok Sdr.KASMAN menerima uang 5% sebesar Rp 1.012.500,- (satu juta dua belas ribu lima ratus rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa sebesar Rp 11.745.000,- (sebelas juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah) dibawa oleh Ibu MAIMUNA MAHMUD untuk dibagikan ke langsung kepada anggota
Tahap IV tanggal 08 Februari 2013, setelah saksi dan Ketua Kelompok Sdr.KASMAN mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi dari Ibu MAIMUNA MAHMUD dan Pak FAISAL nomor: 169/PSP-HT/II/2013 saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 27.637.500,- (dua puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) untuk tahap IV saksi dan Ketua Kelompok Sdr.KASMAN kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD dan Pak FAISAL, kemudian Ibu MAIMUNA MAHMUD mengambil seluruh uang pencairan, menghitung dan memotong 10% sebesar Rp 2.763.750,- (dua juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), lalu saksi dan Ketua Kelompok Sdr.KASMAN menerima uang 5% sebesar Rp 1.381.875,- (satu juta tiga ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa sebesar Rp 23.491.875,- (dua puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) dibawa oleh Ibu MAIMUNA MAHMUD untuk dibagikan ke langsung kepada anggota
Tahap V tanggal 20 Agustus 2013, setelah saksi dan Ketua Kelompok Sdr.KASMAN mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi dari Ibu MAIMUNA MAHMUD dan Pak FAISAL nomor: 203/PSP-HT/VIII/2013 saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) untuk tahap V saksi dan Ketua Kelompok Sdr.KASMAN kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD dan Pak FAISAL, kemudian Ibu MAIMUNA MAHMUD mengambil seluruh uang pencairan, menghitung dan memotong 10% sebesar Rp 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah), lalu saksi dan Ketua Kelompok Sdr.KASMAN menerima uang 5% sebesar Rp 525.000,- (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa sebesar Rp 8.925.000,- (delapan juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) saksi dan Ketua Kelompok Sdr.KASMAN bawa untuk dibagikan kepada anggota
Bahwa anggaran sebesar 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) cair ditambah dengan bunga bank menjadi sebesar Rp 135.450.000,- (seratus tiga puluh lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), dipotong oleh Dinas Pertanian (Tersangka MAIMUNA MAHMUD) sebesar Rp 13.545.000,- (tiga belas juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) kemudian digunakan untuk operasional pengurus kelompok 5% sebesar Rp 6.772.500,- (enam juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah), kemudian sisa uang Rp 115.132.500,- (seratus lima belas juta seratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah) dibelikan untuk saprodi sebesar Rp 28.687.500,- (dua puluh delapan juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan sisanya sebesar Rp 86.445.000,- (delapan puluh enam juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) dibagikan kepada 18 anggota kelompok sebagai upah kerja
Bahwa benar uang 5% untuk operasional pengurus kelompok tersebut Rp 6.772.500,- (enam juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) dipergunakan untuk buka rekening, transportasi dan biaya makan, ketua dan bendahara kelompok, pertemuan dengan anggota dan 5% tersebut sudah atas persetujuan anggota kelompok tani Suka Tani karena mengurus pencairan ke Weda
Bahwa pada saat Ibu MAIMUNA MAHMUD memotong uang partisipasi Dinas yang ada dalam ruangan adalah saksi, Sdr. SUKAR, Pak FAISAL dan beberapa staf Dinas yang lainBahwa benar saksi pernah bertemu dengan tersangka KAMIL JUMAT pada waktu sosialisasi di Woejarana
Bahwa benar adanya pemotongan 10 % tersebut perintah dari Ibu MAIMUNAH dan saksi kira uang partisipasi 10% tersebut adalah ketentuan dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng
Bahwa benar saksi tidak ada hutang kepada Ibu Maimunah, untuk pemotongan uang kelompok Suka Tani 10% hal tersebut saksi kira adalah ketentuan dari Dinas bahwa benar saksi memberikan uang partisipasi 10% kepada Ibu MAIMUNA MAHMUD Karena pemotongan 10 % tersebut perintah dari Dinas dan saksi kira uang partisipasi 10% tersebut adalah ketentuan dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng, namun setelah saksi mengetahui bahwa pemotongan 10% tersebut menyalahi ketentuan maka saksi juga tidak rela, karena uang yang dipotong 10% tersebut merupakan uang anggota kelompok
Bahwa benar saksi tidak memiliki hutang yang mengharuskan memberikan uang 10% dari pencairan uang kelompok tani Suka Tani hal tersebut saksi kira adalah ketentuan dari Dinas
Bahwa tahapan pekerjaan yang anggota kelompok kerjakan ada 4 tahap yaitu: tahap Pemarasan, Tahap pematangan, pengolahan lahan dan penanaman untuk kelompok Suka Tani belum selesai seluruhnya, ada sekitar 2 (dua) lahan yang belum tanam karena tidak ada air
Bahwa Saprodi dibelanjakan oleh Dinas Pertanian, dan saprodi tersebut per anggota mendapatkan pupuk 2 sak, bibit, dan macam-maca obat lainnya, untuk detailnya saksi sudah lupa
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya:
25. ODAI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi Ketua Kelompok Tani Sahabat Tani di Desa Kulo Jaya Kec. Weda Tengah yang beranggotakan 15 (lima belas) anggota dengan luasan lahan per orangnya 0,75 hektar, sehingga total luasan lahan sebesar 11,25 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Perluasan Areal Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 112.500.000,- (seratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah) yang diperuntukan olah penggarapan lahan pencetakan sawah
Bahwa saksi diangkat menjadi Ketua Kelompok Tani Sahabat Tani dipilih oleh anggota Kelompok Tani
Bahwa benar awalnya ada pemberitahuan dari Dinas Pertanian yaitu Ibu MAIMUNA MAHMUD, Pak. FAISAL dan Pak CHALID dan Ibu UMI UMAR datang ke Desa Kulo Jaya dan mengatakan ada program percetakan sawah, kemudian saksi dipanggil untuk membuat rekening nomor: 7090-01-004971-53-0, setelah itu memulai pekerjaan dan pencairan
Bahwa benar untuk kelompok tani Sahabat Tani Jumlah anggota 15 (lima belas) anggota, luasan lahan total 11,25 Hekta
Bahwa benar dana yang didapatkan untuk pengerjaan 0.75 Hektar Rp 4.781.000,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah) untuk upah kerja percetakan sawah, sedangkan bantuan lainnya berupa Sarana Produksi (saprodi) berupa pupuk, dan obat-obatan yang nilai Saprodinya saksi tidak tahu tepatnya karena dibelanjakan pihak Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halmahera Tengah, dan untuk benih tiap orang mendapatkan uang Rp 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah)
Bahwa saksi mengetahui rincian upah kerja untuk tiap 0,75 hektar lahan mendapatkan Rp 4.781.000,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah) dari Pak FAISAL dan untuk saprodi sudah ditentukan oleh Dinas Pertanian
Bahwa anggaran perluasan areal sawah Bansos 2012 tersebut telah cair 100 % sebesar sekitar Rp. 112.500.000,- (seratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk pencairan upah kerja kepada masing-masing anggota sudah disalurkan dengan masing-masing anggota mendapatkan upah kerja sekitar Rp 4.781.000,- (empat juta tujuh ratus delpan puluh satu ribu rupiah) untuk 0,75 hektar lahan dan bantuan saprodi yang jumlah tepatnya saksi tidak tahu karena diambil alih oleh Dinas Pertanian, sedangkan bibit tiap orangnya mendapatkan uang Rp 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah
Bahwa benar saksi mengetahui Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) dan menandatanganinya namun saksi tidak memahami isi dari RUKK tersebut
Bahwa benar proses pencairannya adalah setelah membuat rekening atas nama Kelompok Tani Sahabat Tani nomor: 7090-01-004971-53-0 maka dana Bansos masuk ke rekening Kelompok Tani Sahabat Tani, setelah itu dilakukan pencairan sesuai pekerjaan pada tiap kegiatannya, apabila akan ada pencairan saksi menghubungi Pak FAISAL, kemudian pada tanggal 6 bulan November tahun 2012 saksi dan Bendahara (Sdr. TRIMO ARIFIN) ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD dan Pak FAISAL lalu diberi rekomendasi serta buku tabungan untuk mengambil pencairan tahap I di Bank BRI Unit Weda, setelah itu saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk tahap I saksi, Sdr. TRIMO ARIFIN kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD dan Pak FAISAL, kemudian Ibu MAIMUNA MAHMUD mengambil seluruh uang pencairan, menghitung dan memotong 10% sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), lalu saksi dan Bendahara menerima uang 5% sebesar Rp 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa sebesar Rp 6.375.000,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) saksi dan bendahara bawa untuk dibagikan kepada anggota kelompok, hal tersebut terjadi pada setiap pencairan
Bahwa saksi mengetahui ada pemotongan 10% dari Ibu MAIMUNA MAHMUD, yang mengatakan yang 10% sebagai uang partisipasi Dinas dan yang 5% untuk operasional pengurus kelompok dipergunakan untuk 3% untuk pengurus kelompok dan 2% untuk Kepala Desa
Bahwa pencairan tersebut ada 4 (empat) kali tahap pencairan dan penyerahan uang partisipasi dilakukan saat pencairan pada tiap-tiap tahapnya
Tahap I tanggal 06 November 2012, setelah saksi dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi dari Ibu MAIMUNA MAHMUD dan Pak FAISAL nomor: 103/PSP-HT/XI/2012 saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk tahap I saksi, Sdr. TRIMO ARIFIN kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD dan Pak FAISAL, kemudian Ibu MAIMUNA MAHMUD mengambil seluruh uang pencairan, menghitung dan memotong 10% sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), lalu saksi dan Bendahara menerima uang 5% sebesar Rp 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa saksi sebesar Rp 6.375.000,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan bendahara bawa untuk dibagikan kepada anggota kelompok, hal tersebut terjadi pada setiap pencairan
Tahap II tanggal 21 November 2012, setelah saksi dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi dari Ibu MAIMUNA MAHMUD dan Pak FAISAL nomor: 117/PSP-HT/XI/2012 saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 44.700.00,- (empat puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk tahap II saksi, Sdr. TRIMO ARIFIN kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD dan Pak FAISAL, kemudian Ibu MAIMUNA MAHMUD mengambil seluruh uang pencairan, menghitung dan memotong 10% sebesar Rp 4.470.000,- (empat juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah), lalu saksi dan Bendahara menerima uang 5% sebesar Rp 2.235.000,- (dua juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa sebesar Rp 37.995.000,- (tiga puluh tujuh juta sembila ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dibagikan kepada anggota-anggota kelompok
Tahap III tanggal 27 November tahun 2012, setelah saksi dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi dari Ibu MAIMUNA MAHMUD dan Pak FAISAL nomor: 126/PSP-HT/XI/2012 saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 32.700.000,- (tiga puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk tahap III saksi, Sdr. TRIMO ARIFIN kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD dan Pak FAISAL, kemudian Ibu MAIMUNA MAHMUD mengambil seluruh uang pencairan, menghitung dan memotong 10% sebesar Rp 3.270.000,- (tiga juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), lalu saksi dan Bendahara menerima uang 5% sebesar Rp 1.635.000,- (satu juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa sebesar Rp 27.795.000,- (dua puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dibawa oleh Ibu MAIMUNA MAHMUD untuk dibelikan saprodi, sebesar Rp 23.906.250,-, sisanya Rp 3.888.750,- dibagikan ke anggota kemudian beberapa hari kemudian FAISAL datang ke rumah saksi dan memberikan uang bibit Rp 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) per lahan
Tahap IV tanggal 23 Januari 2013, setelah saksi dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi dari Ibu MAIMUNA MAHMUD dan Pak FAISAL nomor: 159/PSP-HT/I/2013 saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 27.600.000,- (dua puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) untuk tahap IV saksi, Sdr. TRIMO ARIFIN kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD dan Pak FAISAL, kemudian Ibu MAIMUNA MAHMUD mengambil seluruh uang pencairan, menghitung dan memotong 10% sebesar Rp 2.760.000,- (dua juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah), lalu saksi dan Bendahara menerima uang 5% sebesar Rp 1.380.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa sebesar Rp 23.460.000,- (dua puluh tiga juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) saksi dan bendahara bagikan kepada anggota kelompok tani
Bahwa perincian pencairan dan penggunaan anggaran sebesar 112.500.000,- (seratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah) telah cair, dipotong oleh Dinas Pertanian (Ibu MAIMUNA MAHMUD) sebesar Rp 11.250.000,- (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian digunakan untuk operasional pengurus kelompok 5% sebesar Rp 5.625.000,- (lima juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah), kemudian sisa uang Rp 95.625.000,- (sembilan puluh lima juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) dibelikan untuk saprodi sebesar Rp 23.906.250,- (dua puluh tiga juta sembilan ratus enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan sisanya sebesar Rp 71.718.750,- (tujuh puluh satu juta tujuh ratus delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dibagikan kepada 15 anggota kelompok sebagai upah kerja
Bahwa uang 5% untuk operasional pengurus kelompok tersebut Rp 5.625.000,- (lima juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) dipergunakan untuk buka rekening, transportasi dan biaya makan, ketua dan bendahara kelompok, pertemuan dengan anggota, diberikan kepada Kepala Desa atas perintah Dinas yaitu Pak FAISAL dan Ibu MAIMUNA MAHMUD dan 5% tersebut sudah atas persetujuan anggota kelompok tani Sahabat Tani karena mengurus pencairan ke Weda
Bahwa pada saat Ibu MAIMUNA MAHMUD memotong uang partisipasi Dinas yang ada dalam ruangan adalah saksi, Sdr. TRIMO ARIFIN, Pak FAISAL dan beberapa staf Dinas yang lain
Bahwa saksi pernah bertemu terdakwa Pak KAMIL JUMAT sebanyak 2 (dua) kali yang pertama pada waktu buka rekening, dan yang kedua saksi bertemu waktu penyerahan pertanggungjawaban di Kantor Dinas Pertanian
Bahwa benar hal tersebut atas permintaan Ibu MAIMUNA MAHMUD selaku orang Pertanian dan saksi menuruti saja karena program ini dari Dinas Pertanian
Bahwa saksi tidak memiliki hutang yang mengharuskan saksi memberikan uang sejumlah pemotongan 10% kepada kepada Pak FAISAL atau Ibu MAIMUNA MAHMUD
Bahwa tahapan pekerjaan yang anggota kelompok kerjakan ada 4 tahap yaitu: tahap Pemarasan, Tahap pematangan, pengolahan lahan dan penanaman untuk kelompok Sahabat Tani sudah selesai dikerjakan seluruhnya
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya:
26. SUBANA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi Ketua Kelompok Tani Makmur di Desa Kulo Jaya Kec. Weda Tengah yang mendapatkan anggaran Bansos Pencetakan Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 127.500.000,- (seratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) meliputi Upah Kerja dan Saprodi
Bahwa saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa KAMIL JUMAT
Bahwa benar saksi awalnya saksi sebagai Ketua Kelompok Tani Makmur ditunjuk oleh anggota kelompok tani makmur dan membawahi 17 Anggota
Bahwa benar awalnya masyarakat mengajukan proposal ke Dinas Pertanian, kemudian ada orang dinas Pertanian Kab. Halteng datang diantaranya ( Ibu MAIMUNA MAHMUD, Pak FAISAL, Pak CHALID) dan beberapa staf datang ke Desa Kulo Jaya dan memberikan penjelasan bahwa kelompok tani Makmur mendapatkan Bansos Percetakan sawah dan pencairan dilakukan secara bertahap, lalu diminta untuk membuka rekekening, dan pencairan
Bahwa benar dalam Kelompok Makmur terdiri dari 17 anggota, masing-masing anggota mengelola lahan 0,75 Hektar, sehingga total luasan lahan pada kelompok Tani Makmur adalah 12,75 Hektar
Bahwa benar dana yang didapatkan pengerjaan 0.75 Hektar untuk upah kerja Rp 4.781.000,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah), sedangkan bantuan lainnya berupa Sarana Produksi (saprodi), apabila saksi lihat di RUKK sebesar Rp 31.875.000,- (tiga puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) namun dilakukan pemotongan 15% (10% Dinas dan 5% pengurus kelompok) sehingga untuk saprodi hanya Rp 27.093.750,- (dua puluh tujuh juta sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), namun yang dibelikan berapa saksi tidak tahu pasti karena diambil alih oleh Dinas yaitu Ibu MAIMUNA MAHMUD dan Pak FAISAL, dan untuk uang bibit diuangkan kembali, tiap anggota mendapatkan sekitar Rp 102.000,- (seratus dua ribu rupiah)
Bahwa benar saksi mengetahui rincian upah kerja untuk tiap 0,75 hektar lahan mendapatkan Rp 4.781.000,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah) dari Ibu MAIMUNA MAHMUD dan Pak FAISAL dan untuk saprodi sudah ditentukan oleh Dinas Pertanian
Bahwa anggaran percetakan sawah Bansos 2012 tersebut telah cair 100 % sebesar sekitar Rp 127.500.000,- (seratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk pencairan upah kerja kepada masing-masing anggota sudah disalurkan dengan masing-masing anggota mendapatkan upah kerja Rp 4.781.000,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah) dan bantuan saprodi Rp 27.093.750,- (dua puluh tujuh juta sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), namun tidak tahu pasti dibelanjakan berapa
Bahwa benar pencairan tersebut ada 4 (empat) kali tahap pencairan dan penyerahan uang sesuai dengan perintah Ibu MAIMUNA MAHMUD dilakukan saat pencairan pada tiap-tiap tahapnya
Tahap I tanggal 6 November 2012, setelah saksi dan Bendahara Kelompok Suyit mengambil buku tabungan dan rekomendasi nomor: 102/PSP-HT/XI/2012 dari Ibu MAIMUNA MAHMUD saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) untuk tahap I saksi, dan Sdr. SUYIT kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA dan Pak FAISAL dan ibu MAIMUNA mengambil seluruh uang pencairan, kemudian ibu MAIMUNA menghitung dan memotong sebesar 10% yaitu Rp 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan mengatakan ada pemotongan sebagai uang partisipasi 10% untuk dinas Pertanian, lalu saksi dan Ketua diberi uang 5% Rp 425.000.- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa uangnya Rp 7.225.000,- (tujuh juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) ditahan oleh Ibu MAIMUNA MAHMUD yang mengatakan akan dibagikan pihak Dinas Pertanian
Tahap II tanggal 21 November 2012, setelah saksi dan Bendahara Kelompok Suyit mengambil buku tabungan dan rekomendasi dari Ibu MAIMUNA MAHMUD nomor: 118/PSP-HT/XI/2012 saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 60.612.000,- (enam puluh juta enam ratus dua belas ribu rupiah) untuk tahap II saksi, dan Sdr. SUYIT kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD dan Pak FAISAL dan ibu MAIMUNA mengambil seluruh uang pencairan, kemudian ibu MAIMUNA MAHMUD menghitung dan memotong sebesar 10% yaitu Rp 6.061.250,- (enam juta enam puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah), lalu saksi dan Bendahara Kelompok Suyit diberi uang 5% sekitar Rp 3.030.625.- (tiga juta tiga puluh ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa uangnya Rp 51.520.625,- (lima puluh satu juta lima ratus dua puluh ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) untuk biaya saprodi Rp 27.093.750,- (dua puluh tujuh juta sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), namun saksi tidak tahu dibelanjakan berapa karena diambil alih oleh Dinas Pertanian, yang mana uang diambil alih oleh Ibu MAIMUNA MAHMUD, dan sisanya Rp 24.426.875,- (dua puluh empat juta empat ratus dua puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) ditahan juga oleh Ibu MAIMUNA MAHMUD dan akan dibagikan oleh pihak Dinas
Tahap III tanggal 27 November 2012, setelah saksi dan Bendahara Kelompok Suyit mengambil buku tabungan dan rekomendasi nomor: 127/PSP-HT/XI/2012 dari Ibu MAIMUNA saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 26.362.500,- (dua puluh enam juta tiga ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) untuk tahap III saksi, dan Sdr. SUYAT kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA dan ibu MAIMUNA mengambil seluruh uang pencairan, kemudian ibu Maimuna menghitung dan memotong sebesar 10% yaitu Rp 2.636.250,- (dua juta enam ratus tiga puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah), lalu saksi dan Bendahara Kelompok Suyit diberi uang 5% sekitar Rp 1.318.125.- (satu juta tiga ratus delapan belas ribu seratus dua puluh lima rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional kelompok, dan sisa uangnya Rp 22.408.125,- (dua puluh dua juta empat ratus delapan ribu seratus dua puluh lima rupiah) ditahan oleh Ibu MAIMUNA MAHMUD dan akan diberikan oleh pihak Dinas ke anggota
Tahap IV tanggal 23 Januari 2013, setelah saksi dan Bendahara Kelompok Suyit mengambil buku tabungan dan rekomendasi nomor: 158/PSP-HT/I/2013 dari Ibu MAIMUNA MAHMUD saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 32.025.000,- (tiga puluh dua juta dua puluh lima ribu rupiah) untuk tahap IV saksi, dan Sdr. SUYAT kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAMHMUD dan ibu MAIMUNA mengambil seluruh uang pencairan, kemudian ibu Maimuna menghitung dan memotong sebesar 10% yaitu Rp 3.202.500,- (tiga juta dua ratus dua ribu lima ratus rupiah), lalu saksi dan Bendahara Kelompok Suyit diberi uang 5% sekitar Rp 1.601.250.- dari pencairan untuk biaya operasional kelompok, dan sisa uangnya Rp 27.221.250,- (dua puluh tujuh juta dua ratus dua puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) saksi dan Bendahara Sdr. SUYAT bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota
Bahwa perincian pencairan dan penggunaan anggaran sebesar 127.500.000,- (seratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) telah cair, dipotong oleh Dinas Pertanian (Ibu MAIMUNA MAHMUD) sebesar Rp 12.750.000,- (dua belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian digunakan untuk operasional pengurus kelompok 5% sebesar Rp 6.375.000,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), kemudian sisa uang Rp 108.375.000,- (seratus delapan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dibelikan untuk saprodi sebesar Rp 27.093.750,- (dua puluh tujuh juta sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), namun saksi tidak tahu dibelanjakan berapa karena diambil alih oleh Dinas Pertanian, yang mana uang diambil alih oleh Ibu MAIMUNA MAHMUD dan sisanya sebesar Rp 81.281.250,- (delapan puluh satu juta dua ratus delapan puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) dibagikan kepada 17 anggota kelompok sebagai upah kerja sehingga masing-masing anggota mendapatkan upah kerja Rp 4.781.000,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah)
Bahwa uang 5% untuk operasional pengurus kelompok tersebut Rp 6.375.000,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dipergunakan untuk buka rekening, transportasi dan biaya makan, ketua dan bendahara kelompok, serta untuk Kepala Desa dan pengunaan 5% tersebut sudah atas persetujuan anggota kelompok tani Makmur karena mengurus pencairan ke Weda Bahwa pada saat Ibu MAIMUNA MAHMUD memotong uang partisipasi Dinas yang ada dalam ruangan adalah saksi, Sdr. SUYIT, Pak FAISAL, Pak CHALID dan beberapa staf Dinas yang lain
Bahwa benar saksi Pernah, 2 (dua) kali bertemu dengan terdakwa KAMIL JUMAT, pertama pada waktu sosialisasi di SP 2 Woejerana dan kedua pada waktu pencairan di Dinas Pertanian
Bahwa benar adanya pemotongan 10 % tersebut perintah dari Ibu MAIMUNAH dan saksi kira uang partisipasi 10% tersebut adalah ketentuan dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng
Bahwa benar saksi tidak ada hutang kepada Ibu Maimunah, untuk pemotongan uang kelompok Makmur 10% hal tersebut saksi kira adalah ketentuan dari Dinas bahwa benar saksi memberikan uang partisipasi 10% kepada Ibu MAIMUNA MAHMUD Karena pemotongan 10 % tersebut perintah dari Dinas dan saksi kira uang partisipasi 10% tersebut adalah ketentuan dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng, namun setelah saksi mengetahui bahwa pemotongan 10% tersebut menyalahi ketentuan maka saksi juga tidak rela, karena uang yang dipotong 10% tersebut merupakan uang anggota kelompok
Bahwa benar saksi tidak memiliki hutang yang mengharuskan memberikan uang 10% dari pencairan uang kelompok tani Makmur hal tersebut saksi kira adalah ketentuan dari Dinas
Bahwa benar tahapan pekerjaan yang anggota kelompok kerjakan ada 4 tahap yaitu: tahap Pemarasan, Tahap Pembersihan lahan, Tahap Pembuatan Pematang dan Tahap Pengolahan Tanah serta penanaman, untuk kelompok Makmur sudah selesai seluruhnya
Bahwa benar Saprodi dibelanjakan oleh Dinas Pertanian, dan saprodi tersebut per anggota mendapatkan pupuk 2 sak, dan macam-maca obat lainnya yang terdiri dari grantama ½ liter, rodal 2 kaleng, spontan 2 liter, obat rumput 2 botol, DMA 2 botol, score 1 botol kecil, dan untuk bibit diuangkan kembali per anggota mendapatkan Rp 102.000,- (seratus dua ribu rupiah) yang dibelikan 17 kg bibit, untuk pupuk dan obat apabila saksi beli sendiri hanya seharga sekitar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) detailnya saksi sudah lupa
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya:
27. SUYIT dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi Bendahara Kelompok Tani Makmur di Desa Kulo Jaya Kec. Weda Tengah yang mendapatkan anggaran Bansos Pencetakan Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 127.500.000,- (seratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) meliputi Upah Kerja dan Saprodi
Bahwa saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa KAMIL JUMAT
Bahwa benar saksi awalnya saksi sebagai Bendahara Kelompok Tani Makmur ditunjuk oleh anggota kelompok tani makmur dan membawahi 17 Anggota
Bahwa benar awalnya masyarakat mengajukan proposal ke Dinas Pertanian, kemudian ada orang dinas Pertanian Kab. Halteng datang diantaranya ( Ibu MAIMUNA MAHMUD, Pak FAISAL, Pak CHALID) dan beberapa staf datang ke Desa Kulo Jaya dan memberikan penjelasan bahwa kelompok tani Makmur mendapatkan Bansos Percetakan sawah dan pencairan dilakukan secara bertahap, lalu diminta untuk membuka rekekening, dan pencairan
Bahwa benar dalam Kelompok Makmur terdiri dari 17 anggota, masing-masing anggota mengelola lahan 0,75 Hektar, sehingga total luasan lahan pada kelompok Tani Makmur adalah 12,75 Hektar
Bahwa benar dana yang didapatkan pengerjaan 0.75 Hektar untuk upah kerja Rp 4.781.000,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah), sedangkan bantuan lainnya berupa Sarana Produksi (saprodi), apabila saksi lihat di RUKK sebesar Rp 31.875.000,- (tiga puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) namun dilakukan pemotongan 15% (10% Dinas dan 5% pengurus kelompok) sehingga untuk saprodi hanya Rp 27.093.750,- (dua puluh tujuh juta sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), namun yang dibelikan berapa saksi tidak tahu pasti karena diambil alih oleh Dinas yaitu Ibu MAIMUNA MAHMUD dan Pak FAISAL, dan untuk uang bibit diuangkan kembali, tiap anggota mendapatkan sekitar Rp 102.000,- (seratus dua ribu rupiah)
Bahwa benar saksi mengetahui rincian upah kerja untuk tiap 0,75 hektar lahan mendapatkan Rp 4.781.000,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah) dari Ibu MAIMUNA MAHMUD dan Pak FAISAL dan untuk saprodi sudah ditentukan oleh Dinas Pertanian
Bahwa anggaran percetakan sawah Bansos 2012 tersebut telah cair 100 % sebesar sekitar Rp 127.500.000,- (seratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk pencairan upah kerja kepada masing-masing anggota sudah disalurkan dengan masing-masing anggota mendapatkan upah kerja Rp 4.781.000,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah) dan bantuan saprodi Rp 27.093.750,- (dua puluh tujuh juta sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), namun tidak tahu pasti dibelanjakan berapa
Bahwa benar pencairan tersebut ada 4 (empat) kali tahap pencairan dan penyerahan uang sesuai dengan perintah Ibu MAIMUNA MAHMUD dilakukan saat pencairan pada tiap-tiap tahapnya
Tahap I tanggal 6 November 2012, setelah saksi dan Ketua Kelompok Subana mengambil buku tabungan dan rekomendasi nomor: 102/PSP-HT/XI/2012 dari Ibu MAIMUNA MAHMUD saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) untuk tahap I saksi, dan Ketua Kelompok SUBANA kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA dan Pak FAISAL dan ibu MAIMUNA mengambil seluruh uang pencairan, kemudian ibu MAIMUNA menghitung dan memotong sebesar 10% yaitu Rp 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan mengatakan ada pemotongan sebagai uang partisipasi 10% untuk dinas Pertanian, lalu saksi dan Ketua Kelompok SUBANA diberi uang 5% Rp 425.000.- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa uangnya Rp 7.225.000,- (tujuh juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) ditahan oleh Ibu MAIMUNA MAHMUD yang mengatakan akan dibagikan pihak Dinas Pertanian
Tahap II tanggal 21 November 2012, setelah saksi dan Ketua Kelompok SUBANA mengambil buku tabungan dan rekomendasi dari Ibu MAIMUNA MAHMUD nomor: 118/PSP-HT/XI/2012 saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 60.612.000,- (enam puluh juta enam ratus dua belas ribu rupiah) untuk tahap II saksi, dan Ketua Kelompok SUBANA kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD dan Pak FAISAL dan ibu MAIMUNA mengambil seluruh uang pencairan, kemudian ibu MAIMUNA MAHMUD menghitung dan memotong sebesar 10% yaitu Rp 6.061.250,- (enam juta enam puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah), lalu saksi dan Ketua Kelompok SUBANA diberi uang 5% sekitar Rp 3.030.625.- (tiga juta tiga puluh ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa uangnya Rp 51.520.625,- (lima puluh satu juta lima ratus dua puluh ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) untuk biaya saprodi Rp 27.093.750,- (dua puluh tujuh juta sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), namun saksi tidak tahu dibelanjakan berapa karena diambil alih oleh Dinas Pertanian, yang mana uang diambil alih oleh Ibu MAIMUNA MAHMUD, dan sisanya Rp 24.426.875,- (dua puluh empat juta empat ratus dua puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) ditahan juga oleh Ibu MAIMUNA MAHMUD dan akan dibagikan oleh pihak Dinas
Tahap III tanggal 27 November 2012, setelah saksi dan Ketua Kelompok SUBANA mengambil buku tabungan dan rekomendasi nomor: 127/PSP-HT/XI/2012 dari Ibu MAIMUNA saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 26.362.500,- (dua puluh enam juta tiga ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) untuk tahap III saksi, dan Ketua Kelompok SUBANA kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA dan ibu MAIMUNA mengambil seluruh uang pencairan, kemudian ibu Maimuna menghitung dan memotong sebesar 10% yaitu Rp 2.636.250,- (dua juta enam ratus tiga puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah), lalu saksi dan Ketua Kelompok SUBANA diberi uang 5% sekitar Rp 1.318.125.- (satu juta tiga ratus delapan belas ribu seratus dua puluh lima rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional kelompok, dan sisa uangnya Rp 22.408.125,- (dua puluh dua juta empat ratus delapan ribu seratus dua puluh lima rupiah) ditahan oleh Ibu MAIMUNA MAHMUD dan akan diberikan oleh pihak Dinas ke anggota
Tahap IV tanggal 23 Januari 2013, setelah saksi dan Ketua Kelompok SUBANA mengambil buku tabungan dan rekomendasi nomor: 158/PSP-HT/I/2013 dari Ibu MAIMUNA MAHMUD saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 32.025.000,- (tiga puluh dua juta dua puluh lima ribu rupiah) untuk tahap IV saksi, dan Ketua Kelompok SUBANA kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAMHMUD dan ibu MAIMUNA mengambil seluruh uang pencairan, kemudian ibu Maimuna menghitung dan memotong sebesar 10% yaitu Rp 3.202.500,- (tiga juta dua ratus dua ribu lima ratus rupiah), lalu saksi dan Ketua Kelompok SUBANA diberi uang 5% sekitar Rp 1.601.250.- dari pencairan untuk biaya operasional kelompok, dan sisa uangnya Rp 27.221.250,- (dua puluh tujuh juta dua ratus dua puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) saksi dan Ketua Kelompok SUBANA bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota
Bahwa perincian pencairan dan penggunaan anggaran sebesar 127.500.000,- (seratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) telah cair, dipotong oleh Dinas Pertanian (Ibu MAIMUNA MAHMUD) sebesar Rp 12.750.000,- (dua belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian digunakan untuk operasional pengurus kelompok 5% sebesar Rp 6.375.000,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), kemudian sisa uang Rp 108.375.000,- (seratus delapan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dibelikan untuk saprodi sebesar Rp 27.093.750,- (dua puluh tujuh juta sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), namun saksi tidak tahu dibelanjakan berapa karena diambil alih oleh Dinas Pertanian, yang mana uang diambil alih oleh Ibu MAIMUNA MAHMUD dan sisanya sebesar Rp 81.281.250,- (delapan puluh satu juta dua ratus delapan puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) dibagikan kepada 17 anggota kelompok sebagai upah kerja sehingga masing-masing anggota mendapatkan upah kerja Rp 4.781.000,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah)
Bahwa uang 5% untuk operasional pengurus kelompok tersebut Rp 6.375.000,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dipergunakan untuk buka rekening, transportasi dan biaya makan, ketua dan bendahara kelompok, serta untuk Kepala Desa dan pengunaan 5% tersebut sudah atas persetujuan anggota kelompok tani Makmur karena mengurus pencairan ke Weda Bahwa pada saat Ibu MAIMUNA MAHMUD memotong uang partisipasi Dinas yang ada dalam ruangan adalah saksi, Sdr. SUYIT, Pak FAISAL, Pak CHALID dan beberapa staf Dinas yang lain
Bahwa benar saksi Pernah, 2 (dua) kali bertemu dengan tersangka KAMIL JUMAT, pertama pada waktu sosialisasi di SP 2 Woejerana dan kedua pada waktu pencairan di Dinas Pertanian
Bahwa benar adanya pemotongan 10 % tersebut perintah dari Ibu MAIMUNAH dan saksi kira uang partisipasi 10% tersebut adalah ketentuan dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng
Bahwa benar saksi tidak ada hutang kepada Ibu Maimunah, untuk pemotongan uang kelompok Makmur 10% hal tersebut saksi kira adalah ketentuan dari Dinas bahwa benar saksi memberikan uang partisipasi 10% kepada Ibu MAIMUNA MAHMUD Karena pemotongan 10 % tersebut perintah dari Dinas dan saksi kira uang partisipasi 10% tersebut adalah ketentuan dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng, namun setelah saksi mengetahui bahwa pemotongan 10% tersebut menyalahi ketentuan maka saksi juga tidak rela, karena uang yang dipotong 10% tersebut merupakan uang anggota kelompok
Bahwa benar saksi tidak memiliki hutang yang mengharuskan memberikan uang 10% dari pencairan uang kelompok tani Makmur Jaya hal tersebut saksi kira adalah ketentuan dari Dinas
Bahwa tahapan pekerjaan yang anggota kelompok kerjakan ada 4 tahap yaitu: tahap Pemarasan, Tahap Pembersihan lahan, Tahap Pembuatan Pematang dan Tahap Pengolahan Tanah serta penanaman, untuk kelompok Makmur sudah selesai seluruhnya
Bahwa Saprodi dibelanjakan oleh Dinas Pertanian, dan saprodi tersebut per anggota mendapatkan pupuk 2 sak, dan macam-maca obat lainnya yang terdiri dari grantama ½ liter, rodal 2 kaleng, spontan 2 liter, obat rumput 2 botol, DMA 2 botol, score 1 botol kecil, dan untuk bibit diuangkan kembali per anggota mendapatkan Rp 102.000,- (seratus dua ribu rupiah) yang dibelikan 17 kg bibit, untuk pupuk dan obat apabila saksi beli sendiri hanya seharga sekitar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) detailnya saksi sudah lupa
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya:
28. SYAIFUL ANWAR dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi Bendahara Kelompok Tani Padaidi di Desa Kobe Kulo Kec. Weda Tengah yang mengetuai 33 anggota dengan luasan 24,75 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Pencetakan Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 247.500.000,- (dua ratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang diperuntukan olah penggarapan lahan pencetakan sawah
Bahwa Awalnya saksi mengetahui dari Ketua Kelompok Tani Padaidi ada kegiatan percetakan sawah tahun 2012, dan ada orang dinas Pertanian Kab. Halteng datang diantaranya (Pak FAISAL, Pak CHALID) dan beberapa staf datang ke Desa Kulo Jaya dan memberikan penjelasan bahwa untuk pengerjakan percetakan sawah untuk anggota dengan luasan lahan 0,75 Hektar mendapatkan anggaran dari Bansos Percetakan sawah sebesar Rp 4.781.250,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian saksi dan Ketua Kelompok membuat rekening di BRI Weda atas nama Kelompok Tani setelah itu menyerahkan buku rekening dan menunggu informasi selanjutnya. Dan anggota-anggota kelompok mulai mengerjakan lahan tahap I (tebang paras)
Bahwa dalam Kelompok Padaidi terdiri dari 33 anggota, masing-masing anggota mengelola lahan 0,75 Hektar
Bahwa Dana yang didapatkan untuk pengerjaan 0.75 Hektar untuk upah kerja Rp 4.781.250,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu dua ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan bantuan lainnya berupa Sarana Produksi (saprodi) sebesar Rp 52.593.750,- (lima puluh dua juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dibelikan mesin potong rumput dan mesin perontok total Rp 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk sisanya sebesar Rp 36.093.750,- pupuk dan obat dibelikan oleh Dinas Pertanian
Bahwa Saksi mengetahui rincian upah kerja untuk tiap 0,75 hektar lahan mendapatkan Rp 4.781.000,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah) dari Pak FAISAL dan untuk saprodi sudah ditentukan oleh Dinas Pertanian
Bahwa anggaran percetakan sawah Bansos 2012 tersebut telah cair 100 % sebesar sekitar Rp 247.500.000,- (dua ratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk pencairan upah kerja kepada masing-masing anggota sudah disalurkan dengan masing-masing anggota mendapatkan upah kerja Rp 4.781.250,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan bantuan saprodi Rp 52.593.750,- (lima puluh dua juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)
Bahwa saksi tidak mengetahui Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK)
Bahwa proses pencairannya adalah setelah membuat rekening atas nama Kelompok Padaidi nomor rekening: 7090-01-004974-53-8 maka dana Bansos masuk ke rekening Kelompok Tani Padaidi, setelah itu dilakukan pencairan sesuai tahapan, pelaksanaan pencairannya saksi dan Ketua Kelompok (Sdr. EDI PRAYOGA) ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD di ruang kerja Ibu MAIMUNA, disana saksi diberi buku tabungan, dan rekomendasi untuk mengambil pencairan tahap I di Bank BRI Weda, setelah itu saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk tahap I saksi, dan Pak Edi kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD dan ibu MAIMUNA MAHMUD mengambil seluruh uang pencairan, kemudian ibu Maimunah menghitung dan memotong sebesar 10% yaitu Rp 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan mengatakan ada pemotongan sebagai uang partisipasi 10% untuk dinas Pertaian, lalu saksi dan Ketua diberi uang 5% (Rp 825.000.-) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa uangnya Rp 14.025.000,- saksi dan Ketua bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota Kelompk Tani Padaidi sehingga pada tahap I anggota mendapatkan uang Rp 425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) , untuk pencairan selanjutnya juga dilakukan pemotongan 10% oleh Ibu MAIMUNA MAHMUD
Bahwa Saksi mengetahui adanya pemotongan 10% dari Ibu MAIMUNA MAHMUD, yang mengatakan yang 10% sebagai uang partisipasi Dinas dan yang 5% untuk operasional pengurus
Bahwa pencairan tersebut dilakukan 4 (empat) tahap, dan penyerahan uang sesuai dengan perintah Ibu MAIMUNAH dilakukan saat pencairan pada tiap-tiap tahapnya
Tahap I tanggal 6 November 2012, setelah saksi dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan rekomendasi nomor: 100/PSP-HT/XI/2012 dari Ibu MAIMUNA MAHMUD saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk tahap I saksi, dan Pak EDI kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA dan ibu MAIMUNA mengambil seluruh uang pencairan, kemudian ibu MAIMUNA menghitung dan memotong sebesar 10% yaitu Rp 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan mengatakan ada pemotongan sebagai uang partisipasi 10% untuk dinas Pertaian, lalu saksi dan Ketua diberi uang 5% Rp 825.000.- (delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa uangnya Rp 14.025.000,- saksi dan Ketua bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota Kelompk Tani Padaidi sehingga pada tahap I anggota mendapatkan uang Rp 425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah)
Tahap II tanggal 21 November 2012, setelah saksi dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan rekomendasi dari Ibu MAIMUNA MAHMUD saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 109.237.000,- (seratus sembilan juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) untuk tahap II saksi, dan Pak Edi kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD dan ibu MAIMUNA mengambil seluruh uang pencairan, kemudian ibu MAIMUNA MAHMUD menghitung dan memotong sebesar 10% yaitu Rp 10.923.700,- (sepuluh juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah), lalu saksi dan Ketua diberi uang 5% (Rp 5.461.875.-) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa uangnya Rp 92.851.425,- untuk biaya saprodi Rp 52.593.750,- (lima puluh dua juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) diberikan kepada saksi dan Ketua Kelompok Rp 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk membeli mesin perontok dan mesin pemotong dan yang Rp 36.093.750,- (tiga puluh enam juta sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) diberikan kepada Pak Faisal untuk dibelikan Saprodisaksi dan sisanya Rp 40.257.675,- (empat puluh juta dua ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) Ketua bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota Kelompk Tani Padaidi
Tahap III tanggal 27 November 2012, setelah saksi dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan rekomendasi nomor: 128/PSP-HT/XI/2012 dari Ibu MAIMUNA saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 59.025.000,- (lima puluh sembilan juta dua puluh lima ribu rupiah) untuk tahap III saksi, dan Pak Edi kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA dan ibu MAIMUNAH mengambil seluruh uang pencairan, kemudian ibu Maimunah menghitung dan memotong sebesar 10% yaitu Rp 5.902.500,- (lima juta sembilan ratus dua ribu lima ratus rupiah), lalu saksi dan Ketua diberi uang 5% (Rp 2.951.250.-) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa uangnya Rp 50.171.250,- (lima puluh juta seratus tujuh puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) diberikan kepada saksi dan Ketua Kelompok untuk dibagikan kepada anggota kelompok
Tahap IV tanggal 08 Februari 2013, setelah saksi dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan rekomendasi nomor: 168/PSP-HT/II/2013 dari Ibu MAIMUNA MAHMUD saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 62.737.500,- (enam puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) untuk tahap IV saksi, dan Pak Edi kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAMHMUD dan ibu MAIMUNA mengambil seluruh uang pencairan, kemudian ibu Maimunah menghitung dan memotong sebesar 10% yaitu Rp 6.273.750,- (lenam juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), lalu saksi dan Ketua diberi uang 5% (Rp 3.136.875.-) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa uangnya Rp 53.326.875,- dibawa oleh ibu MAIMUNA dengan alasan khawatir uang tidak didistribusikan kepada anggota kelompok, dan uang tersebut dibagikan langung oleh Ibu MAIMUNA dan Pak FAISAL, Pak Kepala Dinas terdakwa KAMIL JUMAT dan beberapa staf di Kulo Jaya kepada masing-masing anggota. pada pencairan ke IV tersebut saksi diberi catatan oleh Ibu Maimunah berupa rincian pencairan tahap IV seperti yang saksi serahkan kepada Jaksa Penyidik
Bahwa perincian pencairan dan penggunaan anggaran sebesar 247.500.000,- (seratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah) telah cair, dipotong oleh Dinas Pertanian (Ibu MAIMUNA MAHMUD) sebesar Rp 24.750.000,- (dua puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian digunakan untuk operasional pengurus kelompok 5% sebesar Rp 12.375.000,- (dua belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), kemudian sisa uang Rp 210.375.000,- (dua ratus sepuluh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dibelikan untuk saprodi sebesar Rp 52.593.750,- (lima puluh dua juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dan sisanya sebesar Rp 157.781.250,- (seratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) dibagikan kepada 33 anggota kelompok sebagai upah kerja sehingga masing-masing anggota mendapatkan upah kerja Rp 4.781.250,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah)
Bahwa uang 5% untuk operasional pengurus kelompok tersebut Rp 12.375.000,- (dua belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dipergunakan untuk buka rekening, transportasi dan biaya makan, ketua dan bendahara kelompok, dan 5% tersebut sudah atas persetujuan anggota kelompok tani Padaidi karena mengurus pencairan ke Weda
Bahwa daftar tanda terima Tahapan Pembayaran Cetak Sawah Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian Kelompok Tani Padaidi saksi terima dari Dinas Pertanian Kab. Halteng yaitu Pak FAISAL, pada kenyataanya untuk upah kerja tiap anggota untuk 0,75 Hektar lahan hanya mendapat Rp 4.781.250,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah
Bahwa pada saat Ibu MAIMUNA MAHMUD memotong uang partisipasi Dinas yang ada dalam ruangan adalah saksi, Sdr.EDI PRAYOGA, Pak FAISAL dan beberapa staf Dinas yang lain
Bahwa saksi pernah bertemu terdakwa KAMIL JUMAT sebanyak 1(satu) kali, pada waktu penyerahan uang ke anggota kelompok tani di Kulo Jaya
Bahwa hal tersebut sebenarnya bukan saksi dan ketua yang memberikan namun Ibu MAIMUNA MAHMUD selaku orang Pertanian langsung memotong 10% dan saksi menuruti saja karena program ini dari Dinas Pertanian
Bahwa saksi tidak memiliki hutang yang mengharuskan saksi memberikan uang sejumlah pemotongan 10% kepada Ibu MAIMUNA MAHMUD
Bahwa tahapan pekerjaan yang anggota kelompok kerjakan ada 4 tahap yaitu: tahap Pemarasan, Tahap Pembersihan lahan, Tahap Pembuatan Pematang dan Tahap Pengolahan Tanah serta penanaman, untuk kelompok Padaidi ada yang belum selesai sekitar 10%
Bahwa Saprodi dibelanjakan oleh Dinas Pertanian, dan saprodi tersebut per anggota mendapatkan pupuk, dan macam-maca obat lainnya, untuk detailnya saksi sudah lupa
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya:
29. GUNAWAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi Ketua Kelompok Tani Sejati di Desa Woejarana Kec Weda Tengah Kab. Halteng yang beranggotakan 20 (dua puluh) anggota dengan luasan lahan per orangnya 0,75 hektar, sehingga total luasan lahan sebesar 15 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Perluasan Areal Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 150.412.000,- (seratus lima puluh juta empat ratus dua belas ribu rupiah) yang diperuntukan olah penggarapan lahan pencetakan sawah
Bahwa saksi diangkat menjadi Ketua Kelompok Tani Sejati dipilih oleh Dinas Pertanian
Bahwa Awalnya ada pemberitahuan dari (Sdr Laban Orable sebagai Bendahara Sejati) kemudian saksi dan bendahara berangkat menuju Kantor Dinas Pertanian dan bertemu dengan Ibu Maimuna yang pada intinya menyampaikan kepada saksi dan Bendahara ada bantuan percetakan sawah TA 2012 untuk Kelompok Tani Sejati lalu Ibu Maimuna memberikan kepada saksi dan bendahara nama – nama pemilik lahan tersebut dengan jumlah 20 anggota dengan luas 15 Hektar setelah itu Ibu Maimuna Mahmud menyuruh Saksi dan Bendahara untuk membawa KTP dan mengambil Surat Rekomendasi untuk membuat rekening atas nama Kelompok Tani Sejati di BRI Unit Weda setelah rekening jadi dengan nomor rekening 7090-01-004998-53-2 lalu saksi menghubungi nama – nama anggota kelompok dan saksi menyampaikan yang pada pokoknya ada program pencetakan sawah dengan dana Rp 150.412.000,-,- /15 Hektar dan dananya akan cair dilihat dari pekerjaan olah tanah yang dilakukan masing-masing anggota kelompok sesuai dengan tahapan – tahapan pekerjaan yang di kontrol oleh petugas Dinas Pertanian Kab. Halteng
Bahwa untuk kelompok tani Sejati Jumlah anggota 20 (dua puluh) anggota, luasan lahan total 15 Hektar
Bahwa Dana yang didapatkan untuk pengerjaan 0.75 Hektar setahu saksi Rp.4.781.250,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh satu dua ratus lima puluh rupiah) untuk upah kerja percetakan sawah, sedangkan bantuan lainnya berupa Sarana Produksi (saprodi) berupa pupuk, dan obat-obatan yang nilai Saprodinya saksi tidak tahu tepatnya karena dibelanjakan pihak Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halmahera Tengah, dan untuk benih mendapatkan uang Rp 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah
Bahwa saksi mengetahui rincian upah kerja untuk tiap 0,75 hektar lahan mendapatkan Rp.4.781.250,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh satu dua ratus lima puluh rupiah) dari Data rincian untuk pembayaran upah kerja dan untuk saprodi sudah ditentukan oleh Dinas Pertanian
Bahwa anggaran perluasan areal sawah Bansos 2012 tersebut telah cair 100 % sebesar sekitar 150.412.000,- (seratus lima puluh juta empat ratus dua belas ribu rupiah) untuk pencairan upah kerja kepada masing-masing anggota sudah disalurkan dengan masing-masing anggota mendapatkan upah kerja sekitar Rp.4.781.250,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh satu dua ratus lima puluh rupiah) untuk 0,75 hektar lahan dan bantuan saprodi yang jumlah tepatnya saksi tidak tahu karena diambil alih oleh Dinas Pertanian, sedangkan bibit tiap orangnya mendapatkan uang Rp 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah)
Bahwa saksi tidak memahami Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK), namun pernah menandatanganinya
Bahwa proses pencairannya adalah setelah membuat rekening atas nama Kelompok Tani Sejati nomor: 7090-01-004998-53-2 maka dana Bansos masuk ke rekening Kelompok Tani Sejati, setelah itu saksi ke kantor Dinas Pertanian dan untuk mengembalikan buku rekening ke Ibu Maimunah, kemudian pada tanggal 6 bulan November tahun 2012 saksi dan Bendahara (Sdr.LABAN ORAPLE) ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan MAIMUNA MAHMUD lalu diberi rekomendasi serta buku tabungan untuk mengambil pencairan tahap I di Bank BRI Unit Weda, setelah itu saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) untuk tahap I saksi, Sdr. LABAN ORAPLE kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD, kemudian ibu MAIMUNAH mengambil seluruh uang pencairan, menghitung dan memotong 10% sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah rupiah), lalu saksi dan Bendahara menerima uang 5% sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa sebesar Rp 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) saksi dan bendahara bawa untuk dibagikan kepada anggota kelompok, hal tersebut terjadi pada setiap pencairan
Bahwa saksi mengetahui adanya pemotongan dari Ibu MAIMUNA MAHMUD, yang mengatakan yang 10% sebagai uang partisipasi Dinas dan yang 5% untuk operasional pengurus kelompok
Bahwa pencairan tersebut ada 4 (empat) kali tahap pencairan dan penyerahan uang partisipasi dilakukan saat pencairan pada tiap-tiap tahapnya
Tahap I tanggal 06 November 2012, setelah saksi dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi dari ibu MAIMUNA MAHMUD nomor: 111/PSP-HT/XI/2012 saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk tahap I saksi, Sdr. LABAN ORAPLE kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD, kemudian ibu MAIMUNA MAHMUD mengambil seluruh uang pencairan, menghitung dan memotong 10% sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah rupiah), lalu saksi dan Bendahara menerima uang 5% sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa saksi sebesar Rp 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) saksi dan bendahara bawa untuk dibagikan kepada anggota kelompok, hal tersebut terjadi pada setiap pencairan
Tahap II tanggal 04 Desember 2012, setelah saksi dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi dari ibu MAIMUNA MAHMUD nomor: 132/PSP-HT/XII/2012 saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair sebesar Rp 94.787.000 (sembilan puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), kemudian dilakukan pemotongan 10% oleh Sdri. MAIMUNA MAHMUD sebesar Rp 9.478.700,- (sembilan juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah), kemudian saksi menerima uang operasional 5% sebesar Rp 4.739.350,- (empat juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh rupiah), dan sisanya sebesar Rp. 80.568.950,- (delapan puluh juta lima ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah), dipergunakan untuk pembelian saprodi sebesar Rp 31.875.000,- (tiga puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan sisanya sebesar Rp. 48.693.950,- (empat puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) dibagikan kepada anggota kelompok tani Sejati
Tahap III tanggal 08 Februari tahun 2012, setelah saksi dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi dari ibu MAIMUNA MAHMUD nomor: 171/PSP-HT/II/2012 saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 29.325.000,- (dua puluh Sembilan juta tiga ratus dua puluh lima rupiah) untuk tahap III saksi, Sdr. LOBAN ORAPLE kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD, kemudian ibu MAIMUNA MAHMUD mengambil seluruh uang pencairan, menghitung dan memotong 10% sebesar Rp 2.932.500,- (dua juta Sembilan ratus tiga puluh dua lima ratus rupiah), lalu saksi dan Bendahara menerima uang 5% sebesar Rp 1.466.250,- (satu juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa sebesar Rp 24.926.250,- (dua puluh empat sembilan juta sembilan ratus dua puluh enam dua ratus lima puluh ribu rupiah) dibagikan kepada anggota-anggota kelompok
Tahap IV tanggal 26 Maret 2013, setelah saksi dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi dari ibu MAIMUNA MAHMUD nomor: 186/PSP-HT/III/2013 saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 16.300.000,- (enam belas juta tiga ratus ribu rupiah) untuk tahap IV saksi, Sdr. LOBAN ORAPLE kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD, kemudian ibu MAIMUNA MAHMUD mengambil seluruh uang pencairan, menghitung dan memotong 10% sebesar Rp 1.630.000,- (satu juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah), lalu saksi dan Bendahara menerima uang 5% Rp 815.000.000 (delapan ratus lima belas ribu rupiah) dari pencairan untuk biaya operasional, dan sisa sebesar Rp 13.855.000,- (tiga belas juta delapan ratus lima puluh lima rupiah) saksi dan bendahara bagikan kepada anggota kelompok tani
Bahwa perincian pencairan dan penggunaan anggaran sebesar Rp. 150.412.000,- (seratus lima puluh juta empat ratus dua belas ribu rupiah) telah cair, dipotong oleh Dinas Pertanian (Ibu MAIMUNA MAHMUD) sebesar Rp 15.041.200,- (lima belas juta empat ratus dua belas ribu rupiah) kemudian digunakan untuk operasional pengurus kelompok 5% sebesar Rp 7.520.600,- (tujuh juta lima ratus dua puluh enam ratus rupiah), kemudian sisa uang Rp 127.850.200,- (seratus dua puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dibelikan untuk saprodi sebesar Rp 31.875.000,- (tiga puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp 95.975.200 (sembilan puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus rupiah) dibagikan kepada 20 anggota kelompok sebagai upah kerja
Bahwa uang 5% untuk operasional pengurus kelompok tersebut Rp 7.520.600,- (lima juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) dipergunakan untuk buka rekening, transportasi dan biaya makan, ketua dan bendahara kelompok, pertemuan dengan anggota, 5% tersebut sudah atas persetujuan anggota kelompok tani Sejati karena mengurus pencairan ke Weda
Bahwa pada saat Ibu MAIMUNA MAHMUD memotong uang partisipasi Dinas yang ada dalam ruangan adalah saksi, Sdr. LABAN ORAPLE, dan beberapa staf Dinas yang lain
Bahwa saksi tidak pernah ketemu dengan Terdakwa KAMIL
Bahwa adanya pemotongan hal tersebut atas permintaan Ibu MAIMUNA MAHMUD selaku orang Pertanian dan saksi menuruti saja karena program ini dari Dinas Pertanian
Bahwa saksi tidak memiliki hutang yang mengharuskan saksi memberikan uang sejumlah pemotongan 10% kepada Ibu MAIMUNA MAHMUD
Bahwa tahapan pekerjaan yang anggota kelompok kerjakan ada 4 tahap yaitu: tahap Pemarasan, Tahap pematangan, pengolahan lahan dan penanaman untuk kelompok Sahabat Tani sudah selesai dikerjakan seluruhnya
Bahwa Saprodi dibelanjakan oleh Dinas Pertanian, dan saprodi tersebut per anggota mendapatkan pupuk 2 sak, dan macam-maca obat lainnya, untuk detailnya saksi sudah lupa dan bibit beli sendiri dan diberi uang Rp 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) per anggota
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya:
30. LABAN ORAPLE dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi Bendahara Kelompok Tani Sejati di Desa Woejarana Kec. Weda Tengah yang berjumlah 20 orang anggota kelompok dengan luasan 15 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Pencetakan Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 150.412.000,- (seratus lima puluh juta empat ratus dua belas ribu rupiah) yang diperuntukan olah penggarapan lahan pencetakan sawah
Bahwa saksi di tunjuk oleh Pak Ical sebagai Bendahara Kelompok Tani SEJATI dan Pak Gunawan sebagai Ketua Kelompok Tani SEJATI
Bahwa awalnya saksi dan ketua berangkat menuju Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan untuk bertemu dengan Ibu Maimuna dan Pak Ical yang pada intinya menyampaikan kepada saksi dan Bendahara ada bantuan percetakan sawah TA 2012 untuk Kelompok Tani Sejati lalu Ibu Maimuna memberikan kepada saksi dan bendahara nama – nama pemilik lahan tersebut dengan jumlah 20 orang anggota dengan luas 15 Hektar setelah itu Ibu Maimuna Mahmud menyuruh saksi dan Ketua untuk membawa KTP dan mengambil Surat Rekomendasi untuk membuat rekening atas nama Kelompok Tani Sejati di BRI Unit Weda setelah rekening jadi dengan nomor rekening 7090-01-004998-53-2 lalu saksi menghubungi nama – nama anggota kelompok dan saksi menyampaikan yang pada pokoknya ada program percetakan sawah dengan dana Rp 150.412.000,-,- /15 Hektar dan dananya akan cair dilihat dari pekerjaan olah tanah yang dilakukan masing-masing anggota kelompok sesuai dengan tahapan – tahapan pekerjaan yang di kontrol oleh petugas Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng
Bahwa dalam Kelompok Sejati terdiri dari 33 anggota, sebagai berikut:
-
-
NO NAMA LUASAN LAHAN 1. GUNAWAN 0,75 Hektar 2. ARY SUYITNO 0,75 Hektar 3. LABAN ORAPLE 0,75 Hektar 4. SAFAN 0,75 Hektar 5. UCIT 0,75 Hektar 6. ARI PRAYOGI 0,75 Hektar 7. NURUL HIDAYAH 0,75 Hektar 8. ANJAS 0,75 Hektar 9. RIWAYAT 0,75 Hektar 10. IDRUS DG TUPPU 0,75 Hektar 11. TOHER 0,75 Hektar 12. NADIRA 0,75 Hektar 13. ALFON 0,75 Hektar 14. AMUS S 0,75 Hektar 15. SUGI 0,75 Hektar 16. KASDI 0,75 Hektar 17. WIJIONO 0,75 Hektar 18. SUYANTO 0,75 Hektar 19. NURUL 0,75 Hektar 20. ONGEN 0,75 Hektar JUMLAH 15 Hektar
-
Jumlah anggota 20 anggota, luasan lahan total 15 Hektar
Bahwa dana yang didapatkan setahu saksi adalah sekitar Rp.4.781.250,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh satu dua ratus lima puluh rupiah) per anggota untuk upah kerja percetakan sawah sedangkan bantuan lainnya berupa sarana produksi (saprodi) berupa pupuk dan obat-obatan diberikan langsung oleh Dinas Pertanian dan Pertenakan Kab. Halteng yaitu Pak Ical. Kemudian untuk benih atau bibit diberi dana secara tunai sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dan diuangkan per anggota sebesar sebesar Rp. 82.000,- (delapan puluh dua ribu rupiah) dengan total dikalikan 20 (dua puluh) anggota yang totalnya sebesar Rp. 1.640.000,- (satu juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) dimana sisa dananya sebesar Rp. 1.060.000,- (satu juta enam puluh ribu rupiah) saksi gunakan untuk keperluan pengawasan/pemantauan perkembangan pekerjaan anggota kelompok
Bahwa saksi tidak mengetahui rincian upah kerja dan saprodi karena waktu itu ketika pencairan dilakukan saksi dan Pak Ketua Kelompok tinggal menerima uang yang diberikan oleh Ibu Maimunah
Bahwa anggaran percetakan sawah Bansos 2012 tersebut telah cair 100 % sebesar sekitar Rp. 150.412.000,- (seratus lima puluh juta empat ratus dua belas ribu rupiah) untuk pencairan upah kerja kepada masing-masing anggota sudah disalurkan dengan masing-masing anggota mendapatkan upah kerja Rp.4.781.250,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh satu dua ratus lima puluh rupiah) dan bibit benih diberikan secara tunai sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) yang termasuk di dalam saprodi.
Bahwa saksi tidak pernah membuat Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Areal Sawah Tahun Anggaran 2012 dan saksi tidak memahami apa maksud RUKK tersebut
Bahwa proses pencairannya adalah setelah membuat rekening atas nama Kelompok Tani SEJATI nomor 7090-01-004998-53-2 maka dana Bansos masuk ke rekening Kelompok Tani SEJATI, kemudian pada tanggal 06 November tahun 2012 saksi dan Ketua (Sdr. Gunawan) ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD dan Pak Ical di ruang kerja Ibu MAIMUNA MAHMUD, disana saksi diberi buku tabungan, dan rekomendasi untuk mengambil pencairan tahap I di Bank BRI Unit Weda, setelah itu saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk tahap I saksi dan Pak Gunawan kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng sesuai perintah Ibu MAIMUNA MAHMUD kemudian bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD dan ibu MAIMUNA MAHMUD menyampaikan secara lisan yang pada intinya Dinas meminta uang partisipasi 10%, dan 5% untuk pengurus kelompok, karena yang memerintah Ibu MAIMUNA MAHMUD maka saksi menuruti saja memberikan uang partisipasi 10% sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Ibu MAIMUNA MAHMUD, setelah itu sisa uang sebesar Rp 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) saksi bagikan kepada anggota kelompok tani sesuai dengan kebutuhan
Bahwa pencairan tersebut dilakukan 4 (empat) tahap, dan penyerahan uang sesuai dengan perintah Ibu MAIMUNA MAHMUD dilakukan saat pencairan pada tiap-tiap tahapnya
Tahap I tanggal 06 November 2012, setelah saksi dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi nomor: 111/PSP-HT/XI/2012 dari Ibu MAIMUNA MAHMUD saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk tahap I saksi, dan Pak Gunawan kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng sesuai perintah Ibu MAIMUNA MAHMUD kemudian bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD dan ibu MAIMUNA MAHMUD menyampaikan secara lisan yang pada intinya Dinas minta partisipasi 10%, dan 5% untuk pengurus kelompok, karena yang memerintah Ibu MAIMUNA MAHMUD maka saksi menuruti saja memberikan uang partisipasi 10% sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Ibu MAIMUNA MAHMUD dan 5& sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk transportasi saksi dan ketua, setelah itu sisa uang sebesar Rp 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) saksi bawa untuk dibagikan ke anggota kelompok yang pembayarannya berdasarkan progres pekerjaan dari petani serta mendapatkan persetujuan secara tertulis dari ketua kelompok yaitu Pak Gunawan
Tahap II tanggal 04 Desember 2012, setelah saksi dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 132/PSP-HT/XII/2012 dari Ibu MAIMUNA MAHMUD saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 94.787.000 (sembilan puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), kemudian dilakukan pemotongan 10% oleh Sdri. MAIMUNA MAHMUD sebesar Rp 9.478.700,- (sembilan juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah), kemudian saksi menerima uang operasional 5% sebesar Rp 4.739.350,- (empat juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh rupiah), dan sisanya sebesar Rp. 80.568.950,- (delapan puluh juta lima ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah), dipergunakan untuk pembelian saprodi sebesar Rp 31.875.000,- (tiga puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan sisanya sebesar Rp. 48.693.950,- (empat puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) dibagikan kepada anggota kelompok tani Sejati
Tahap III tanggal 08 Pebruari tahun 2013, setelah saksi dan Ketua Kelompok (Sdr. Gunawan) mengambil Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 171/PSP-HT/II/2013 dari Ibu MAIMUNA MAHMUD untuk diajukan di Bank BRI Weda, setelah cair sebesar Rp 29.325.000,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) saksi dan Ketua Kelompok (Sdr. Gunawan) ke Kantor Dinas Pertanian Halteng menemui Ibu MAIMUNA MAHMUD dan Ibu MAIMUNA MAHMUD melakukan pemotongan 10% untuk partisipasi Dinas sebesar Rp 2.932.500,- (dua juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah) dan 5% untuk kelompok sebesar Rp 1.466.250,- (satu juta empat ratus enam puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah)
Tahap IV tanggal 26 Maret 2013, setelah saksi dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi nomor : 186/PSP-HT/III/2013 dari Ibu MAIMUNA MAHMUD saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 16.300.000,- (enam belas juta tiga ratus ribu rupiah) untuk tahap IV saksi dan Pak Gunawan kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD dan ibu MAIMUNA MAHMUD menyampaikan adanya partisipasi sebesar 10% yaitu Rp 1.630.000,- (satu juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah) yang saksi serahkan kepada Ibu MAIMUNA MAHMUD, dan uang operasional pengurus kelompok 5% yang saksi terima sebesar Rp 815.000.- (delapan ratus lima belas ribu rupiah), dan sisa uangnya Rp 13.855.000,- (tiga belas juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) saksi dan Ketua Kelompok bawa untuk dibagikan kepada anggota-anggota Kelompok Tani Sejati
Bahwa perincian pencairan dan penggunaan anggaran sebesar 150.412.000,- (seratus lima puluh juta empat ratus dua belas ribu rupiah) dipotong oleh Dinas Pertanian (Ibu MAIMUNA MAHMUD) sebesar Rp 15.041.200,- (lima belas juta empat puluh satu ribu dua ratus rupiah) kemudian digunakan untuk operasional pengurus kelompok 5% sebesar Rp 7.520.600,- (tujuh juta lima ratus dua puluh ribu enam ratus rupiah), kemudian sisa uang Rp 127.850.200,- (seratus dua puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh ribu dua ratus rupiah) dibelikan untuk saprodi Rp 31.875.000,- (tiga puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sisanya sebesar Rp 95.975.200 (sembilan puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus rupiah) dibagikan kepada 20 anggota kelompok sebagai upah kerja
Bahwa pada saat Ibu MAIMUMA MAHMUD menyampaikan uang partisipasi Dinas yang ada dalam ruangan adalah saksi, Pak Gunawan dan Ibu MAIMUNA MAHMUD, dan beberapa staf dinas yang lain
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan Terdakwa KAMIL JUMAT
Bahwa pemotongan 10 % tersebut perintah dari Ibu MAIMUNA MAMHMUD dan saksi kira uang partisipasi 10% tersebut adalah ketentuan dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng, namun setelah saksi mengetahui bahwa pemotongan 10% tersebut menyalahi ketentuan maka saksi juga tidak rela, karena uang yang dipotong 10% tersebut merupakan uang anggota kelompok
Bahwa saksi tidak ada hutang kepada ibu maimunah, untuk pemotongan uang kelompok Sejati 10% hal tersebut saksi kira adalah ketentuan dari Dinas
Bahwa tahapan pekerjaan yang anggota kelompok kerjakan ada 4 tahap yaitu: tahap Pemarasan, Tahap Pembuatan Pematang, Tahap pengolahan lahan dan penanaman untuk kelompok Sejati sudah selesai dikerjakan seluruhnya
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya:
31. SUBHAN AMBAR dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi Ketua Kelompok Tani Kuntum Mekar di Desa Trans SP I Waleh Kec. Weda Utara yang beranggotakan 17 anggota dengan luasan lahan per orangnya 0,75 hektar, sehingga total luasan lahan sebesar 12,75 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Perluasan Areal Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang diperuntukan olah penggarapan lahan pencetakan sawah.
Bahwa benar kelompok tani Kuntum Mekar sudah ada sebelum bantuan datang
Bahwa Awalnya saksi selaku Ketua Kelompok Tani Kuntum Mekar dihubungi Petugas Dinas Pertanian Kab. Halmahera Tengah, disampaikan bahwa ada program percetakan sawah tahun 2012, setelah itu dilakukan pengukuran lahan yang dilakukan oleh Pusat yang didampingi oleh Pak FAISAL dari Dinas Pertanian Halteng dengan hasil pengukuran seluas 18,75 Hektar yang dinyatakan layak untuk dicetak dengan penggarap lahan sebanyak 25 (dua puluh lima) orang, kemudian diadakan sosialisasi dari Dinas Pertanian Halteng di rumah KUPT Waleh yang hari dan tanggalnya sudah lupa pada tahun 2012 yang dihadiri oleh terdakwa KAMIL JUMAT, Ibu MAIMUNA MAHMUD, Pak FAISAL, Pak CHALID, dan disampaikan oleh terdakwa KAMIL JUMAT akan ada Bansos Percetakan sawah tahun 2012 dan menyampaikan bahwa ada partisipasi lalu beberapa hari kemudian saksi dan dan Bendahara membuat rekening atas nama kelompok tani Kuntum Mekar dengan nomor rekening : 7090-01-005139-53-9, kemudian karena adanya perbedaan pandangan politik yang pada waktu itu dalam suasana Pilkada, anggota kelompok tani yang dari partai Golkar maka orang yang dari kuning tidak bisa mendapatkan bansos, lalu di kelompok tani Kuntum Mekar ada 8 (delapan) orang yang dari partai Golkar, dan saat saksi dan bendahara melakukan pencairan tahap I, mengambil buku tabungan dan rekomendasi dan pencairan tahap I sebesar Rp 93.750.000,- (sembilan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), saksi sampaikan kepada Pak FAISAL di Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bahwa untuk kelompok tani Kuntum Mekar anggota 8 (delapan) orang keluar dari keanggotaan karena dari Partai Golkar, sehingga anggota kelompok tani Kuntum Mekar hanya tinggal 17 (tujuh belas) anggota dengan luasan lahan 12,75 Hektar, sehingga anggaran Bansos untuk 8 (delapan) anggota ditahan oleh Pak FAISAL
Bahwa Dana yang didapatkan untuk pengerjaan 0.75 Hektar setahu saksi Rp 4.781.000,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah) untuk upah kerja percetakan sawah, sedangkan bantuan lainnya berupa Sarana Produksi (saprodi) berupa pupuk, benih dan obat-obatan yang nilai Saprodinya saksi tidak tahu tepatnya karena saprodi dibelikan oleh Pak FAISAL
Bahwa saksi mengetahui rincian upah kerja untuk tiap 0,75 hektar lahan mendapatkan Rp 4.781.000,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah) dari Pak FAISAL dan untuk saprodi sudah ditentukan oleh Pak FAISAL
Bahwa anggaran perluasan areal sawah Bansos 2012 tersebut telah cair 100 % sebesar sekitar Rp. 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk pencairan upah kerja kepada masing-masing anggota sudah disalurkan dengan masing-masing anggota mendapatkan upah kerja Rp 4.781.000,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah) untuk 0,75 hektar lahan dan bantuan saprodi yang jumlah tepatnya saksi tidak tahu karena diambil alih oleh Dinas Pertanian yaitu Pak FAISAL.
Bahwa Saksi mengetahui Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) dan menandatanganinya namun saksi tidak memahami isi dari RUKK tersebut
Bahwa proses pencairannya adalah setelah membuat rekening atas nama Kelompok Tani Kuntum Mekar nomor: 7090-01-005139-53-9 maka dana Bansos masuk ke rekening Kelompok Tani Kuntum Mekar, setelah itu dilakukan pencairan sesuai pekerjaan pada tiap kegiatannya, apabila pekerjaan selesai pada tiap tahapan kegiatannya barulah menghubungi Pak FAISAL untuk pencairan, kemudian pada tanggal 13 bulan November tahun 2012 saksi dan Bendahara (Sdr. MUHID ABDULLAH) ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan KAMIL JUMAT dan diberi rekomendasi serta buku tabungan oleh Pak FAISAL untuk mengambil pencairan tahap I di Bank BRI Unit Weda, setelah itu saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 93.750.000,- (sembilan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk tahap I saksi, Sdr. MUHID ABDULLAH kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Pak FAISAL dan Pak CHALID, kemudian saksi sampaikan kepada Pak FAISAL bahwa anggota kelompok tani Kuntum Mekar ada yang dari Partai Golkar, dan dirubahlah data dari 25 (dua puluh lima) orang menjadi 17 (tujuh belas) orang karena yang 8 (delapan) orang dari Partai Golkar, kemudian uang yang diperuntukkan bagi 8 (delapan) orang tersebut ditahan oleh Pak FAISAL, lalu uang saksi serahkan di Pak FAISAL seluruhnya dan Pak FAISAL yang mengambil uang 8 (delapan) orang anggota sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), partisipasi dinas 10% sebesar Rp 6.375.000,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan saksi dan Bendahara menerima uang 5% operasional pengurus kelompok sebesar Rp 3.187.500,- (tiga juta seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), kemudian untuk saprodi sebesar Rp 27.093.750,- (dua puluh tujuh juta sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) yang pupuk dan obat dibelikan Pak FAISAL sedangkan benih saksi yang beli sendiri, dan sisanya Rp 27.093.750,- (dua belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) saksi dan Ketua bawa untuk dibagikan kepada anggota kelompok
Bahwa pencairan tersebut ada 4 (empat) kali tahap pencairan dan penyerahan uang partisipasi dilakukan saat pencairan pada tiap-tiap tahapnya
Tahap I tanggal 13 November 2012, setelah saksi dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi dari terdakwa KAMIL JUMAT nomor: 113/PSP-HT/XI/2012 saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 93.750.000,- (sembilan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk tahap I saksi, Sdr. MUHID ABDULLAH kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Pak FAISAL dan Pak CHALID, kemudian saksi sampaikan kepada Pak FAISAL bahwa anggota kelompok tani Kuntum Mekar ada yang dari Partai Golkar, dan dirubahlah data dari 25 (dua puluh lima) orang menjadi 17 (tujuh belas) orang karena yang 8 (delapan) orang dari Partai Golkar, kemudian uang yang diperuntukkan bagi 8 (delapan) orang tersebut ditahan oleh Pak FAISAL, lalu uang saksi serahkan di Pak FAISAL seluruhnya dan Pak FAISAL yang mengambil uang 8 (delapan) orang anggota sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), partisipasi dinas 10% sebesar Rp 6.375.000,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan saksi dan Bendahara menerima uang 5% operasional pengurus kelompok sebesar Rp 3.187.500,- (tiga juta seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), kemudian untuk saprodi sebesar Rp 27.093.750,- (dua puluh tujuh juta sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) yang pupuk dan obat dibelikan Pak FAISAL sedangkan benih saksi yang beli sendiri, dan sisanya Rp 27.093.750,- (dua belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) saksi dan Ketua bawa untuk dibagikan kepada anggota kelompok
Tahap II tanggal 4 Desember 2012, setelah saksi dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 134/PSP-HT/XII/2012 dari Ibu MAIMUNA MAHMUD saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 31.875.000,- (tiga puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk tahap II saksi, dan Sdr. MUHID ABDULLAH kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD dan uang saksi serahkan seluruhnya di ibu MAIMUNA MAHMUD, kemudian Ibu MAIMUNA MAHMUD mengambil anggaran untuk 8 (delapan) anggota yang keluar sebesar Rp 10.200.000,- (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah) sehingga sisa uang Rp 21.675.000,- (dua puluh satu juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan dilakukan pemotongan uang partisipasi Dinas 10% sebesar Rp 2.167.500,- (dua juta seratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan saksi serta Bendahara menerima 5% sebesar Rp 1.083.750,- (satu juta delapan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) lalu sisanya Rp 18.423.750,- (delapan belas juta empat ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) saksi bagikan kepada anggota-anggota kelompok
Tahap III tanggal 07 Maret tahun 2013, setelah saksi dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 178/PSP-HT/III/2013 dari Ibu MAIMUNA MAHMUD saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk tahap II saksi, dan Sdr. MUHID ABDULLAH kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD dan uang saksi serahkan seluruhnya di ibu MAIMUNA MAHMUD, kemudian Ibu MAIMUNA MAHMUD mengambil anggaran untuk 8 (delapan) anggota yang keluar sebesar Rp 6.400.000,- (enam juta empat ratus ribu rupiah) sehingga sisa uang Rp 13.600.000,- (tiga belas juta enam ratus ribu rupiah) dan dilakukan pemotongan uang partisipasi Dinas 10% sebesar Rp 1.360.000,- (satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dan saksi serta Bendahara menerima 5% sebesar Rp 680.000,- (enam ratus delapan puluh ribu rupiah) lalu sisanya Rp 11.560.000,- (sebelas juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) saksi bagikan kepada anggota-anggota kelompok
Tahap IV tanggal 18 April 2013, setelah saksi dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 193/PSP-HT/IV/2013 dari Ibu MAIMUNA MAHMUD saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) untuk tahap II saksi, dan Sdr. MUHID ABDULLAH kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD dan uang saksi serahkan seluruhnya di ibu MAIMUNA MAHMUD, kemudian Ibu MAIMUNA MAHMUD mengambil anggaran untuk 8 (delapan) anggota yang keluar sebesar Rp 13.440.000,- (tiga belas juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) sehingga sisa uang Rp 28.560.000,- (dua puluh delapan juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) dan dilakukan pemotongan uang partisipasi Dinas 10% sebesar Rp 2.856.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah) dan saksi serta Bendahara menerima 5% sebesar Rp 1.428.000,- (satu juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah) lalu sisanya Rp 24.276.000,- (dua puluh empat juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) saksi bagikan kepada anggota-anggota kelompok
Bahwa perincian pencairan dan penggunaan anggaran sebesar 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) cair ditambah dengan bunga bank menjadi sebesar Rp 187.625.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah), dipotong dengan anggaran untuk 8(delapan) anggota yang keluar sebesar Rp 60.040.000,- (enam puluh juta empat puluh ribu rupiah) sehingga anggaran menjadi Rp 127 585.000,- (seratus dua puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dipotong oleh Dinas Pertanian (Ibu MAIMUNA MAHMUD dan Pak FAISAL) sebesar Rp 12.758.500,- (dua belas juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu lima ratus rupiah) kemudian digunakan untuk operasional pengurus kelompok 5% sebesar Rp 6.379.250,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah), kemudian sisa uang Rp 108.447.250,- (seratus delapan juta empat ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah) dibelikan untuk saprodi sebesar Rp 27.093.750,- (dua puluh tujuh juta sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dan sisanya sebesar Rp 81.353.500,- (delapan puluh satu juta tiga ratus lima puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dibagikan kepada 17 anggota kelompok sebagai upah kerja
Bahwa uang 5% untuk operasional pengurus kelompok tersebut Rp 6.379.250,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah) dipergunakan untuk buka rekening, transportasi dan biaya makan ketua dan bendahara kelompok, trasnportasi 5% tersebut sudah atas persetujuan anggota kelompok tani Kuntum Mekar karena mengurus pencairan ke Weda
Bahwa pada saat Pak FAISAL dan Ibu MAIMUMA MAHMUD memotong uang partisipasi 10% Dinas yang ada dalam ruangan adalah saksi, MUHID ABDULLAH (Bendahara Kelompok Tani Kuntum Mekar), Sdr. MASKUR SAGIR, BADAR FATAHA, MUJRIMIN HAMIN, HASAN HASIM, FEHMI HAMDAN, BAHRI SELIDER Pak FAISAL, Pak CHALID
Bahwa saksi pernah bertemu terdakwa KAMIL JUMAT sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama pada waktu sosialisasi di Waleh dimana terdakwa menyampaikan partisipasi dalam kegiatan perluasan areal sawah TA. 2012, dan yang kedua pada saat pencairan tahap I untuk memberikan rekomendasi kegiatan perluasan areal sawah di di kantor Dinas Pertanian dan saksi pernah konsultasi dengan terdakwa KAMIL JUMAT mengenai anggaran ke 31 anggota yang dihilangkan tersebut agar dialihkan kepada petani lain di Waleh, namun terdakwa menjawab tidak bisa dan terdakwa KAMIL JUMAT mengatakan akan mengembalikan anggaran tersebut ke Negara.
Bahwa uang partisipasi 10% itu muncul karena ada penyampaian dari terdakwa KAMIL JUMAT waktu sosialisasi bahwa ada partisipasi.
Bahwa saksi tidak memiliki hutang yang mengharuskan saksi memberikan uang sejumlah pemotongan 10% kepada kepada Pak FAISAL atau Ibu MAIMUNA MAHMUD.
Bahwa saksi tidak pernah diperintah oleh pihak Dinas Pertanian untuk mencari pengganti yang 8 (delapan) orang , setahu saksi uang untuk 8 (delapan) anggota tersebut sudah ditarik oleh Dinas Pertanian
Bahwa tahapan pekerjaan yang anggota kelompok kerjakan ada 4 tahap yaitu: tahap Pemarasan, Tahap kumpul bakar, Tahap pematangan, pengolahan lahan dan penanaman untuk kelompok Kuntum Mekar sudah selesai dikerjakan seluruhnya
Bahwa saksi tidak mengetahui alasan mengapa Dinas Pertanian mengeluarkan pencairan tahap I sebanyak 50%
Atas keterangan tersebut terdakwa memeberi tanggapan bahwa terdakwa hanya minta partisipasi dan tidak menentukan 10% dan 5%
Atas tanggapan terdakwa saksi membenarkan, namun pada kenyataan dilapangan dilakukan pemotongan oleh Dinas 10% dan 5% untuk operasional kelompok
32. MUHID ABDULLAH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi Bendahara Kelompok Tani Kuntum Mekar di Desa Trans SP I Waleh Kec. Weda Utara yang beranggotakan 17 anggota dengan luasan lahan per orangnya 0,75 hektar, sehingga total luasan lahan sebesar 12,75 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Perluasan Areal Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang diperuntukan olah penggarapan lahan pencetakan sawah.
Bahwa saksi ditunjuk oleh Ketua Kelompok Tani Sdr. Subhan sebagai bendahara kelompok tani Kuntum Mekar
Bahwa Awalnya saksi selaku Bendahara Kelompok Tani Kuntum Mekar dan Sdr.Subhan selaku Ketua Kelompok Tani dihubungi Petugas Dinas Pertanian Kab. Halmahera Tengah, disampaikan bahwa ada program percetakan sawah tahun 2012, setelah itu dilakukan pengukuran lahan yang dilakukan oleh Pusat yang didampingi oleh Pak FAISAL dari Dinas Pertanian Halteng dengan hasil pengukuran seluas 18,75 Hektar yang dinyatakan layak untuk dicetak dengan penggarap lahan sebanyak 25 (dua puluh lima) orang, kemudian diadakan sosialisasi dari Dinas Pertanian Halteng di rumah KUPT Waleh tapi saksi tidak ikut karena sakit tapi tahu adanya sosialisai yang hari dan tanggalnya sudah lupa pada tahun 2012 lalu beberapa hari kemudian saksi dan dan Ketua Kelompok Tani Sdr.Subhan membuat rekening atas nama kelompok tani Kuntum Mekar dengan nomor rekening : 7090-01-005139-53-9, kemudian di kelompok tani Kuntum Mekar ada 8 (delapan) orang yang dari partai Golkar maka tidak bisa mendapatkan bantuan hal tersebut masih kental dengan suasan Pilkada, dan saat saksi dan Ketua Kelompok Tani melakukan pencairan tahap I, mengambil buku tabungan dan rekomendasi dan pencairan tahap I sebesar Rp 93.750.000,- (sembilan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), saksi sampaikan kepada Pak FAISAL di Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bahwa untuk kelompok tani Kuntum Mekar anggota 8 (delapan) orang keluar dari keanggotaan karena dari Partai Golkar, sehingga anggota kelompok tani Kuntum Mekar hanya tinggal 17 (tujuh belas) anggota dengan luasan lahan 12,75 Hektar, sehingga anggaran Bansos untuk 8 (delapan) anggota ditahan oleh Pak FAISAL.
Bahwa dana yang didapatkan untuk pengerjaan 0.75 Hektar setahu saksi Rp 4.781.000,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah) untuk upah kerja percetakan sawah, sedangkan bantuan lainnya berupa Sarana Produksi (saprodi) berupa pupuk, benih dan obat-obatan yang nilai Saprodinya saksi tidak tahu tepatnya karena saprodi dibelikan oleh Pak FAISALberupa obat sedangkan pupuk dan bibit yang membelikan Pak SUBHAN.
Bahwa Saksi mengetahui rincian upah kerja untuk tiap 0,75 hektar lahan mendapatkan Rp 4.781.000,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah) dari Pak FAISAL dan untuk saprodi sudah ditentukan oleh Pak FAISAL
Bahwa anggaran perluasan areal sawah Bansos 2012 tersebut telah cair 100 % sebesar sekitar Rp. 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk pencairan upah kerja kepada masing-masing anggota sudah disalurkan dengan masing-masing anggota mendapatkan upah kerja Rp 4.781.000,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah) untuk 0,75 hektar lahan dan bantuan saprodi yang jumlah tepatnya saksi tidak tahu karena diambil alih oleh Dinas Pertanian yaitu Pak FAISAL
Bahwa Saksi tidak mengetahui Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) dan menandatanganinya namun saksi tidak memahami isi dari RUKK tersebut.
Bahwa proses pencairannya adalah setelah membuat rekening atas nama Kelompok Tani Kuntum Mekar nomor: 7090-01-005139-53-9 maka dana Bansos masuk ke rekening Kelompok Tani Kuntum Mekar, setelah itu dilakukan pencairan sesuai pekerjaan pada tiap kegiatannya, apabila pekerjaan selesai pada tiap tahapan kegiatannya barulah menghubungi Pak FAISAL untuk pencairan, kemudian pada tanggal 13 bulan November tahun 2012 saksi dan Ketua Kelompok (Sdr. SUBHAN) ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan KAMIL JUMAT dan diberi rekomendasi serta buku tabungan oleh Pak FAISAL untuk mengambil pencairan tahap I di Bank BRI Unit Weda, setelah itu saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 93.750.000,- (sembilan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk tahap I saksi, Sdr. SUBHAN kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Pak FAISAL dan Pak CHALID, kemudian saksi dan Ketua Kelompok sampaikan kepada Pak FAISAL bahwa anggota kelompok tani Kuntum Mekar ada yang dari Partai Golkar, dan dirubahlah data dari 25 (dua puluh lima) orang menjadi 17 (tujuh belas) orang karena yang 8 (delapan) orang dari Partai Golkar, kemudian uang yang diperuntukkan bagi 8 (delapan) orang tersebut ditahan oleh Pak FAISAL, lalu uang saksi serahkan di Pak FAISAL seluruhnya dan Pak FAISAL yang mengambil uang 8 (delapan) orang anggota sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), partisipasi dinas 10% sebesar Rp 6.375.000,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan saksi serta Ketua Kelompok Tani menerima uang 5% operasional pengurus kelompok sebesar Rp 3.187.500,- (tiga juta seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), kemudian untuk saprodi sebesar Rp 27.093.750,- (dua puluh tujuh juta sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) yang pupuk dan obat dibelikan Pak FAISAL sedangkan benih Ketua Kelompok Tani Sdr.Subhan yang beli sendiri, dan sisanya Rp 27.093.750,- (dua belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) saksi dan Ketua bawa untuk dibagikan kepada anggota kelompok.
Bahwa pencairan tersebut ada 4 (empat) kali tahap pencairan dan penyerahan uang partisipasi dilakukan saat pencairan pada tiap-tiap tahapnya
Tahap I tanggal 13 November 2012, setelah saksi dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi dari terdakwa KAMIL JUMAT nomor: 113/PSP-HT/XI/2012 saksi dan Ketua Kelompok melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 93.750.000,- (sembilan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk tahap I saksi, Sdr. SUBHAN kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Pak FAISAL dan Pak CHALID, kemudian saksi sampaikan kepada Pak FAISAL bahwa anggota kelompok tani Kuntum Mekar ada yang dari Partai Golkar, dan dirubahlah data dari 25 (dua puluh lima) orang menjadi 17 (tujuh belas) orang karena yang 8 (delapan) orang dari Partai Golkar, kemudian uang yang diperuntukkan bagi 8 (delapan) orang tersebut ditahan oleh Pak FAISAL, lalu uang saksi dan Ketua Kelompok serahkan di Pak FAISAL seluruhnya dan Pak FAISAL yang mengambil uang 8 (delapan) orang anggota sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), partisipasi dinas 10% sebesar Rp 6.375.000,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan saksi dan Ketua Kelompok menerima uang 5% operasional pengurus kelompok sebesar Rp 3.187.500,- (tiga juta seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), kemudian untuk saprodi sebesar Rp 27.093.750,- (dua puluh tujuh juta sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) yang pupuk dan obat dibelikan Pak FAISAL sedangkan benih Ketua Kelompok Tani Sdr.SUBHAN yang beli sendiri, dan sisanya Rp 27.093.750,- (dua belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) saksi dan Ketua bawa untuk dibagikan kepada anggota kelompok
Tahap II tanggal 4 Desember 2012, setelah saksi dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 134/PSP-HT/XII/2012 dari Ibu MAIMUNA MAHMUD saksi dan Ketua Kelompok melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 31.875.000,- (tiga puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk tahap II saksi, dan Sdr. SUBHAN kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD dan uang saksi serahkan seluruhnya di ibu MAIMUNA MAHMUD, kemudian Ibu MAIMUNA MAHMUD mengambil anggaran untuk 8 (delapan) anggota yang keluar sebesar Rp 10.200.000,- (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah) sehingga sisa uang Rp 21.675.000,- (dua puluh satu juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan dilakukan pemotongan uang partisipasi Dinas 10% sebesar Rp 2.167.500,- (dua juta seratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan saksi serta Ketua Kelompok menerima 5% sebesar Rp 1.083.750,- (satu juta delapan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) lalu sisanya Rp 18.423.750,- (delapan belas juta empat ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) saksi bagikan kepada anggota-anggota kelompok
Tahap III tanggal 07 Maret tahun 2013, setelah saksi dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 178/PSP-HT/III/2013 dari Ibu MAIMUNA MAHMUD saksi dan Ketua Kelompok melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk tahap II saksi, dan Sdr. SUBHAN kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD dan uang saksi serahkan seluruhnya di ibu MAIMUNA MAHMUD, kemudian Ibu MAIMUNA MAHMUD mengambil anggaran untuk 8 (delapan) anggota yang keluar sebesar Rp 6.400.000,- (enam juta empat ratus ribu rupiah) sehingga sisa uang Rp 13.600.000,- (tiga belas juta enam ratus ribu rupiah) dan dilakukan pemotongan uang partisipasi Dinas 10% sebesar Rp 1.360.000,- (satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dan saksi serta Ketua Kelompok menerima 5% sebesar Rp 680.000,- (enam ratus delapan puluh ribu rupiah) lalu sisanya Rp 11.560.000,- (sebelas juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) saksi bagikan kepada anggota-anggota kelompok
Tahap IV tanggal 18 April 2013, setelah saksi dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 193/PSP-HT/IV/2013 dari Ibu MAIMUNA MAHMUD saksi dan Ketua Kelompok melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) untuk tahap II saksi, dan Sdr. SUBHAN kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD dan uang saksi serahkan seluruhnya di ibu MAIMUNA MAHMUD, kemudian Ibu MAIMUNA MAHMUD mengambil anggaran untuk 8 (delapan) anggota yang keluar sebesar Rp 13.440.000,- (tiga belas juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) sehingga sisa uang Rp 28.560.000,- (dua puluh delapan juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) dan dilakukan pemotongan uang partisipasi Dinas 10% sebesar Rp 2.856.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah) dan saksi serta Ketua Kelompok menerima 5% sebesar Rp 1.428.000,- (satu juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah) lalu sisanya Rp 24.276.000,- (dua puluh empat juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) saksi bagikan kepada anggota-anggota kelompok
Bahwa perincian pencairan dan penggunaan anggaran sebesar 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) cair ditambah dengan bunga bank menjadi sebesar Rp 187.625.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah), dipotong dengan anggaran untuk 8(delapan) anggota yang keluar sebesar Rp 60.040.000,- (enam puluh juta empat puluh ribu rupiah) sehingga anggaran menjadi Rp 127 585.000,- (seratus dua puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dipotong oleh Dinas Pertanian (Ibu MAIMUNA MAHMUD dan Pak FAISAL) sebesar Rp 12.758.500,- (dua belas juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu lima ratus rupiah) kemudian digunakan untuk operasional pengurus kelompok 5% sebesar Rp 6.379.250,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah), kemudian sisa uang Rp 108.447.250,- (seratus delapan juta empat ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah) dibelikan untuk saprodi sebesar Rp 27.093.750,- (dua puluh tujuh juta sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dan sisanya sebesar Rp 81.353.500,- (delapan puluh satu juta tiga ratus lima puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dibagikan kepada 17 anggota kelompok sebagai upah kerja.
Bahwa uang 5% untuk operasional pengurus kelompok tersebut Rp 6.379.250,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah) dipergunakan untuk buka rekening, transportasi dan biaya makan ketua dan bendahara kelompok, trasnportasi 5% tersebut sudah atas persetujuan anggota kelompok tani Kuntum Mekar karena mengurus pencairan ke Weda.
Bahwa pada saat Pak FAISAL dan Ibu MAIMUMA MAHMUD memotong uang partisipasi Dinas yang ada dalam ruangan adalah saksi, SUBHAN (Ketua Kelompok Tani Kuntum Mekar), Sdr. MASKUR SAGIR, BADAR FATAHA, MUJRIMIN HAMIN, HASAN HASIM, FEHMI HAMDAN, BAHRI SELIDER Pak FAISAL, Pak CHALID.
Bahwa saksi pernah bertemu terdakwa KAMIL JUMAT sebanyak 1 (satu) kali saksi bertemu dengan terdakwa KAMIL JUMAT, pada waktu pengecekan lahan di Trans Waleh
Bahwa partisipasi 10% tersebut saksi hanya ikut saja karena Sdr.Subhan berkata mendapat perintah dari Dinas waktu sosialisasi bahwa ada partisipasi, kemudian saksi rapatkan dengan anggota-anggota kelompok dan menentukan besaran partisipasi ke Dinas sebesar 10% dan 5% untuk operasional pengurus
Bahwa saksi tidak memiliki hutang yang mengharuskan saksi memberikan uang sejumlah pemotongan 10% kepada kepada Pak FAISAL atau Ibu MAIMUNA MAHMUD
Bahwa saksi tidak pernah diperintah oleh pihak Dinas Pertanian untuk mencari pengganti yang 8 (delapan) orang , setahu saksi uang untuk 8 (delapan) anggota tersebut sudah ditarik oleh Dinas Pertanian
Bahwa tahapan pekerjaan yang anggota kelompok kerjakan ada 4 tahap yaitu: tahap Pemarasan, Tahap kumpul bakar, Tahap pematangan, pengolahan lahan dan penanaman untuk kelompok Kuntum Mekar sudah selesai dikerjakan seluruhnya
Bahwa saksi tidak mengetahui alasan mengapa Dinas Pertanian mengeluarkan pencairan tahap I sebanyak 50%
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya:
33. MASKUR SAGIR dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi Ketua Kelompok Tani Sinar Harapan di Desa Trans SP I Waleh Kec. Weda Utara yang beranggotakan 17 anggota dengan luasan lahan per orangnya 0,75 hektar, sehingga total luasan lahan sebesar 12,75 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Perluasan Areal Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang diperuntukan olah penggarapan lahan pencetakan sawah.
Bahwa saksi diundang Pak ALAUDIN selaku Kepala Desa Waleh, dan ditunjuk sebagai ketua kelompok tani Sinar Harapan
Bahwa Awalnya saksi selaku Ketua Kelompok Tani Sinar Harapan dihubungi Petugas Dinas Pertanian Kab. Halmahera Tengah, disampaikan bahwa ada program percetakan sawah tahun 2012, setelah itu dilakukan pengukuran lahan yang dilakukan oleh Pak FAISAL dari Dinas Pertanian Halteng dengan hasil pengukuran seluas 18,75 Hektar yang dinyatakan layak untuk dicetak dengan penggarap lahan sebanyak 25 (dua puluh lima) orang, kemudian diadakan sosialisasi dari Dinas Pertanian Halteng di rumah KUPT Waleh yang hari dan tanggalnya sudah lupa pada tahun 2012 yang dihadiri oleh terdakwa KAMIL JUMAT, Ibu MAIMUNA MAHMUD, Pak FAISAL, Pak CHALID, dan disampaikan oleh terdakwa KAMIL JUMAT akan ada Bansos Percetakan sawah tahun 2012 dan menyampaikan bahwa ada partisipasi 15%, namun pengaturannya diserahkan kepada pengurus kelompok, apakah 10% untuk Dinas ataukah yang 5% untuk Dinas lalu beberapa hari kemudian saksi dan dan Bendahara membuat rekening atas nama kelompok tani Sinar Harapan dengan nomor rekening : 7090-01-005142-53-2, lalu pada waktu pencairan I nama-nama anggota kelompok Tani Sinar Harapan berubah dari 25 (dua puluh lima) anggota menjadi 17 (tujuh belas) anggota, dan anggota kelompok tani Sinar Harapan yang 8 (delapan) orang sudah tidak ada dalam daftar, sehingga anggota kelompok tani Sinar Harapan hanya tinggal 17 (tujuh belas) anggota dengan luasan lahan 12,75 Hektar, anggaran Bansos untuk 8 (delapan) anggota pada pencairan tahap I diambil oleh Pak FAISAL.
Bahwa nama nama anggota serta luasan lahan Kelompok Tani SINAR HARAPAN sebagai berikut:
-
-
NO NAMA LUASAN LAHAN 1. MASKUR SAGIR 0,75 Hektar 2. ANHAR 0,75 Hektar 3. BADAR FATAHA 0,75 Hektar 4. YONO 0,75 Hektar 5. YAKUB 0,75 Hektar 6. HALEK SALEH 0,75 Hektar 7. IWAN 0,75 Hektar 8. GANI 0,75 Hektar 9. AMRAN 0,75 Hektar 10. JAMALI 0,75 Hektar 11. ADE TERNATE 0,75 Hektar 12. UNDI 0,75 Hektar 13. FAHMI ABDULLAH 0,75 Hektar 14. KITLI 0,75 Hektar 15. ADIN 0,75 Hektar 16. ABD. RAHMAN 0,75 Hektar 17. BUKA 0,75 Hektar
-
Jumlah anggota 17 anggota, luasan lahan total 12,75 Hektar
Bahwa Dana yang didapatkan untuk pengerjaan 0.75 Hektar setahu saksi Rp 4.781.000,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah) untuk upah kerja percetakan sawah, sedangkan bantuan lainnya berupa Sarana Produksi (saprodi) berupa pupuk, benih dan obat-obatan yang nilai Saprodinya saksi tidak tahu tepatnya karena saprodi dibelikan oleh Pak SUBHAN dan Pak FAISAL
Bahwa Saksi mengetahui rincian upah kerja untuk tiap 0,75 hektar lahan mendapatkan Rp 4.781.000,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah) dari Pak FAISAL dan untuk saprodi sudah ditentukan oleh Pak FAISAL.
Bahwa anggaran perluasan areal sawah Bansos 2012 tersebut telah cair 100 % sebesar sekitar Rp. 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk pencairan upah kerja kepada masing-masing anggota sudah disalurkan dengan masing-masing anggota mendapatkan upah kerja Rp 4.781.000,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah) untuk 0,75 hektar lahan dan bantuan saprodi yang jumlah tepatnya saksi tidak tahu karena diambil alih oleh Dinas Pertanian yaitu Pak FAISAL dan benih dibeli oleh Pak SUBHAN.
Bahwa Saksi mengetahui Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) dan menandatanganinya namun saksi tidak memahami isi dari RUKK tersebut
Bahwa proses pencairannya adalah setelah membuat rekening atas nama Kelompok Tani Sinar Harapan nomor: 7090-01-005142-53-2 maka dana Bansos masuk ke rekening Kelompok Tani Sinar Harapan, setelah itu dilakukan pencairan sesuai pekerjaan pada tiap kegiatannya, apabila akan ada pencairan saksi mendapatkan informasi dari Pak SUBHAN, kemudian pada tanggal 13 bulan November tahun 2012 saksi dan Bendahara (Sdr. BADAR FATAHA) ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan terdakwa KAMIL JUMAT dan diberi rekomendasi serta buku tabungan oleh Pak FAISAL untuk mengambil pencairan tahap I di Bank BRI Unit Weda, setelah itu saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 93.750.000,- (sembilan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk tahap I saksi, Sdr. BADAR FATAHA kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Pak FAISAL, kemudian saksi mengetahui bahwa untuk 8 (delapan) anggota Kelompok Tani Sinar Harapan sudah tidak ada dalam daftar dengan alasan yang 8 (delapan) orang ini merupakan lawan politik PDIP sehingga dihilangkan dalam daftar, kemudian uang yang diperuntukkan bagi 8 (delapan) orang tersebut ditahan oleh Pak FAISAL, lalu uang saksi serahkan di Pak FAISAL seluruhnya dan Pak FAISAL yang mengambil uang 8 (delapan) orang anggota sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), partisipasi dinas 10% sebesar Rp 6.375.000,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan saksi dan Bendahara menerima uang 5% operasional pengurus kelompok sebesar Rp 3.187.500,- (tiga juta seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), kemudian untuk saprodi sebesar Rp 27.093.750,- (dua puluh tujuh juta sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) yang pupuk dan obat dibelikan Pak FAISAL sedangkan benih dibelikan Pak SUBHAN, dan sisanya Rp 27.093.750,- (dua belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) saksi dan Ketua bawa untuk dibagikan kepada anggota kelompok.
Bahwa pencairan tersebut ada 4 (empat) kali tahap pencairan dan penyerahan uang partisipasi dilakukan saat pencairan pada tiap-tiap tahapnya
Tahap I tanggal 13 November 2012, setelah saksi dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi dari terdakwa KAMIL JUMAT nomor: 112/PSP-HT/XI/2012 saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 93.750.000,- (sembilan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk tahap I saksi, Sdr. BADAR FATAHA kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Pak FAISAL, kemudian saksi mengetahui bahwa untuk 8 (delapan) anggota Kelompok Tani Sinar Harapan sudah tidak ada dalam daftar dengan alasan yang 8 (delapan) orang ini merupakan lawan politik PDIP sehingga dihilangkan dalam daftar, kemudian uang yang diperuntukkan bagi 8 (delapan) orang tersebut ditahan oleh Pak FAISAL, lalu uang saksi serahkan di Pak FAISAL seluruhnya dan Pak FAISAL yang mengambil uang 8 (delapan) orang anggota sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), partisipasi dinas 10% sebesar Rp 6.375.000,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan saksi dan Bendahara menerima uang 5% operasional pengurus kelompok sebesar Rp 3.187.500,- (tiga juta seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), kemudian untuk saprodi sebesar Rp 27.093.750,- (dua puluh tujuh juta sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) yang pupuk dan obat dibelikan Pak FAISAL sedangkan benih dibelikan Pak SUBHAN, dan sisanya Rp 27.093.750,- (dua belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) saksi dan Ketua bawa untuk dibagikan kepada anggota kelompok
Tahap II tanggal 4 Desember 2012, setelah saksi dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 135/PSP-HT/XII/2012 dari Ibu MAIMUNA MAHMUD saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 31.875.000,- (tiga puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk tahap II saksi, dan Sdr. BADAR FATAHA kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD dan uang saksi serahkan seluruhnya di ibu MAIMUNA MAHMUD, kemudian Ibu MAIMUNA MAHMUD mengambil anggaran untuk 8 (delapan) anggota yang keluar sebesar Rp 10.200.000,- (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah) sehingga sisa uang Rp 21.675.000,- (dua puluh satu juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan dilakukan pemotongan uang partisipasi Dinas 10% sebesar Rp 2.167.500,- (dua juta seratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan saksi serta Bendahara menerima 5% sebesar Rp 1.083.750,- (satu juta delapan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) lalu sisanya Rp 18.423.750,- (delapan belas juta empat ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) saksi bagikan kepada anggota-anggota kelompok
Tahap III tanggal 07 Maret tahun 2013, setelah saksi dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 177/PSP-HT/III/2013 dari Ibu MAIMUNA MAHMUD saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk tahap II saksi, dan Sdr. BADAR FATAHA kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD dan uang saksi serahkan seluruhnya di ibu MAIMUNA MAHMUD, kemudian Ibu MAIMUNA MAHMUD mengambil anggaran untuk 8 (delapan) anggota yang keluar sebesar Rp 6.400.000,- (enam juta empat ratus ribu rupiah) sehingga sisa uang Rp 13.600.000,- (tiga belas juta enam ratus ribu rupiah) dan dilakukan pemotongan uang partisipasi Dinas 10% sebesar Rp 1.360.000,- (satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dan saksi serta Bendahara menerima 5% sebesar Rp 680.000,- (enam ratus delapan puluh ribu rupiah) lalu sisanya Rp 11.560.000,- (sebelas juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) saksi bagikan kepada anggota-anggota kelompok
Tahap IV tanggal 18 April 2013, setelah saksi dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 190/PSP-HT/IV/2013 dari Ibu MAIMUNA MAHMUD saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) untuk tahap II saksi, dan Sdr. BADAR FATAHA kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD dan uang saksi serahkan seluruhnya di ibu MAIMUNA MAHMUD, kemudian Ibu MAIMUNA MAHMUD mengambil anggaran untuk 8 (delapan) anggota yang keluar sebesar Rp 13.440.000,- (tiga belas juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) sehingga sisa uang Rp 28.560.000,- (dua puluh delapan juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) dan dilakukan pemotongan uang partisipasi Dinas 10% sebesar Rp 2.856.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah) dan saksi serta Bendahara menerima 5% sebesar Rp 1.428.000,- (satu juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah) lalu sisanya Rp 24.276.000,- (dua puluh empat juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) saksi bagikan kepada anggota-anggota kelompok
Bahwa anggaran sebesar 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) cair ditambah dengan bunga bank menjadi sebesar Rp 187.625.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah), dipotong dengan anggaran untuk 8(delapan) anggota yang keluar sebesar Rp 60.040.000,- (enam puluh juta empat puluh ribu rupiah) sehingga anggaran menjadi Rp 127 585.000,- (seratus dua puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dipotong oleh Dinas Pertanian (Ibu MAIMUNA MAHMUD dan Pak FAISAL) sebesar Rp 12.758.500,- (dua belas juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu lima ratus rupiah) kemudian digunakan untuk operasional pengurus kelompok 5% sebesar Rp 6.379.250,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah), kemudian sisa uang Rp 108.447.250,- (seratus delapan juta empat ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah) dibelikan untuk saprodi sebesar Rp 27.093.750,- (dua puluh tujuh juta sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dan sisanya sebesar Rp 81.353.500,- (delapan puluh satu juta tiga ratus lima puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dibagikan kepada 17 anggota kelompok sebagai upah kerja
Bahwa uang 5% untuk operasional pengurus kelompok tersebut Rp 6.379.250,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah) dipergunakan untuk buka rekening, transportasi dan biaya makan, biaya menginap ketua dan bendahara kelompok, trasnportasi 5% tersebut sudah atas persetujuan anggota kelompok tani Sinar Harapan karena mengurus pencairan ke Weda
Bahwa pada saat Pak FAISAL dan Ibu MAIMUMA MAHMUD memotong uang partisipasi Dinas yang ada dalam ruangan adalah saksi, BADAR FATAHA, Sdr. MUHID ABDULLAH, Sdr. SUBHAN, MUJRIMIN HAMIN, HASAN HASIM, FEHMI HAMDAN, BAHRI SELIDER Pak FAISAL
Bahwa saksi pernah bertemu terdakwa KAMIL JUMAT sebanyak 2 (dua) kali dengan terdakwa KAMIL JUMAT, yang pertama pada waktu sosialisasi di Waleh dimana terdakwa KAMIL JUMAT menyampaikan partisipasi 15% dalam kegiatan perluasan areal sawah TA. 2012, dan yang kedua pada saat pencairan tahap I untuk memberikan rekomendasi kegiatan perluasan areal sawah di kantor Dinas Pertanian
Bahwa partisipasi 10% itu muncul karena ada penyampaian dari terdakwa KAMIL JUMAT waktu sosialisasi bahwa ada partisipasi sebesar 15% untuk Dinas dan Pengurus Kelompok, kemudian saksi rapatkan dengan anggota-anggota kelompok dan menentukan partisipasi ke Dinas sebesar 10% dan 5% untuk operasional pengurus, dan setelah saksi mengetahui bahwa partisipasi Dinas 10% tersebut menyalahi aturan saksi yang mewakili anggota-anggota kelompok merasa tidak rela karena uang tersebut merupakan uang anggota kelompok
Bahwa saksi tidak memiliki hutang yang mengharuskan saksi memberikan uang sejumlah pemotongan 10% kepada kepada Pak FAISAL atau Ibu MAIMUNA MAHMUD
Bahwa saksi tidak pernah diperintah oleh pihak Dinas Pertanian untuk mencari pengganti yang 8 (delapan) orang , setahu saksi uang untuk 8 (delapan) anggota tersebut sudah ditarik oleh Dinas Pertanian
Bahwa tahapan pekerjaan yang anggota kelompok kerjakan ada 4 tahap yaitu: tahap Pemarasan, Tahap kumpul bakar, Tahap pematangan, pengolahan lahan dan penanaman untuk kelompok Sinar Harapan sudah selesai dikerjakan seluruhnya
Bahwa saksi tidak mengetahui alasan mengapa Dinas Pertanian mengeluarkan pencairan tahap I sebanyak 50%
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya:
34. BADAR FATAHA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi Bendahara Kelompok Tani Sinar Harapan di Desa Trans SP I Waleh Kec. Weda Utara yang beranggotakan 17 anggota dengan luasan lahan per orangnya 0,75 hektar, sehingga total luasan lahan sebesar 12,75 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Perluasan Areal Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang diperuntukan olah penggarapan lahan pencetakan sawah
Bahwa saksi diundang Pak ALAUDIN selaku Kepala Desa Waleh, dan ditunjuk sebagai Bendahara kelompok tani Sinar harapan.
Bahwa Awalnya saksi selaku Bendahara Kelompok Tani Sinar Harapan dan Ketua Kelompok Tani Sinar Harapan dihubungi oleh Petugas Dinas Pertanian Kab. Halmahera Tengah, disampaikan bahwa ada program percetakan sawah tahun 2012, setelah itu dilakukan pengukuran lahan yang dilakukan oleh Pusat yang didampingi oleh Pak FAISAL dari Dinas Pertanian Halteng dengan hasil pengukuran seluas 18,75 Hektar yang dinyatakan layak untuk dicetak dengan penggarap lahan sebanyak 25 (dua puluh lima) orang, kemudian diadakan sosialisasi dari Dinas Pertanian Halteng di rumah KUPT Waleh yang hari dan tanggalnya sudah lupa pada tahun 2012 yang dihadiri oleh Terdakwa KAMIL JUMAT, Sdi. MAIMUNA MAHMUD, Pak FAISAL, Pak CHALID, dan disampaikan oleh terdakwa KAMIL JUMAT akan ada Bansos Percetakan sawah tahun 2012 dan menyampaikan bahwa ada partisipasi atau pemotongan sebesar 15% dari anggaran tersebut dan untuk pihak Dinas sebesar 10% sedangkan untuk oprasinol kelompok tani sebesar 05%. lalu beberapa hari kemudian saksi dan Ketua kelompok membuat rekening atas nama kelompok Tani Sinar Harapan dengan nomor rekening : 7090-01-005142-53-2, kemudian saksi mendapatkan tekanan dari Pengurus Partai Ranting PDIP bahwa untuk Bansos Perluasan Areal Sawah ini apabila ada orang yang dari kuning tidak bisa mendapatkan bansos, lalu di kelompok Tani Sinar harapan ada 8 (delapan) orang yang dari partai Golkar, dan saat saksi dan Ketua Kelompok Tani Sinar Harapan melakukan pencairan tahap I, mengambil buku tabungan dan rekomendasi dan pencairan tahap I sebesar Rp 93.750.000,- (sembilan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), saksi sampaikan kepada Pak FAISAL di Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bahwa untuk kelompok Tani Sinar Harapan anggota 8 (delapan) orang keluar dari keanggotaan karena dari Partai Golkar, sehingga anggota kelompok Tani Sinar Harapan hanya tinggal 17 (tujuh belas) anggota dengan luasan lahan 12,75 Hektar, sehingga anggaran Bansos untuk 8 (delapan) anggota ditahan oleh Pak FAISAL.
Bahwa nama nama anggota serta luasan lahan Kelompok Tani SINAR HARAPAN sebagai berikut:
-
-
NO NAMA LUASAN LAHAN 1. MASGUR SAGIR 0,75 Hektar 2. ANHAR 0,75 Hektar 3. BADAR FATAHA 0,75 Hektar 4. YONO 0,75 Hektar 5. YAKUB 0,75 Hektar 6. HALEK SALEH 0,75 Hektar 7. IWAN 0,75 Hektar 8. GANI 0,75 Hektar 9. AMRAN 0,75 Hektar 10. JAMALI 0,75 Hektar 11. ADE TERNATE 0,75 Hektar 12. UNDI 0,75 Hektar 13. FAHMI ABDULAH 0,75 Hektar 14. KIFLI 0,75 Hektar 15. ADIN 0,75 Hektar 16. ABD RAHMAN 0,75 Hektar 17. BUKA 0,75 Hektar
-
Jumlah anggota 17 anggota, luasan lahan total 12,75 Hektar
Bahwa Dana yang didapatkan untuk pengerjaan 0.75 Hektar setahu saksi Rp 4.781.000,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah) untuk upah kerja percetakan sawah, sedangkan bantuan lainnya berupa Sarana Produksi (saprodi) berupa pupuk, dan obat-obatan yang nilai Saprodinya saksi tidak tahu tepatnya karena saprodi dibelikan oleh pihak Dinas Pertanian Kab. Halmahera Tengah, sedangkan untuk pembelian bibit dibelenjakan oleh Pak Subhan dan Mujrmin dengan anggarannya aggarannya saksi tidak tau
Bahwa Saksi mengetahui rincian upah kerja untuk tiap 0,75 hektar lahan mendapatkan Rp 4.781.000,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah) dari Ibu Maimunah dan untuk saprodi sudah ditentukan oleh Pak FAISAL
Bahwa anggaran perluasan areal sawah Bansos 2012 tersebut telah cair 100 % sebesar sekitar Rp. 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk pencairan upah kerja kepada masing-masing anggota sudah disalurkan dengan masing-masing anggota mendapatkan upah kerja Rp 4.781.000,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah) untuk 0,75 hektar lahan dan bantuan saprodi yang jumlah tepatnya saksi tidak tahu karena diambil alih oleh Dinas Pertanian yaitu Pak FAISAL
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) dan yang lebih mengetahui adalah Ketua Kelompok.
Bahwa proses pencairannya adalah setelah membuat rekening atas nama Kelompok Tani Sinar Harapan dengan nomor Rekening: 7090-01-005142-53-2 maka dana Bansos masuk ke rekening Kelompok Tani Sinar Harapan, setelah itu dilakukan pencairan sesuai pekerjaan pada tiap kegiatannya, apabila pekerjaan selesai pada tiap tahapan kegiatannya barulah menghubungi Pak FAISAL untuk pencairan, kemudian pada tanggal 13 bulan November tahun 2012 saksi dan Ketua Kelompok Tani Sinar Harapan Sdr. Maskur Sagir ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Terdakwa KAMIL JUMAT dan diberi rekomendasi serta buku tabungan oleh Pak FAISAL untuk mengambil pencairan tahap I di Bank BRI Unit Weda, setelah itu saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 93.750.000,- (sembilan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk tahap I saksi bersama dengan ketua Kelompok Tani Sinar Harapan Sdr. Maskur Sagir kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Pak FAISAL dan Pak CHALID, kemudian saksi sampaikan kepada Pak FAISAL bahwa anggota kelompok Tani Sinar Harapan ada yang dari Partai Golkar, dan dirubahlah data dari 25 (dua puluh lima) orang menjadi 17 (tujuh belas) orang karena yang 8 (delapan) orang dari Partai Golkar, kemudian uang yang diperuntukkan bagi 8 (delapan) orang tersebut ditahan oleh Pak FAISAL, lalu uang saksi serahkan di Pak FAISAL seluruhnya dan Pak FAISAL yang mengambil uang 8 (delapan) orang anggota sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), partisipasi dinas 10% sebesar Rp 6.375.000,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan saksi dan Ketua Kelompok Tani Sinar Harapan menerima uang 5% operasional pengurus kelompok sebesar Rp 3.187.500,- (tiga juta seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), kemudian untuk saprodi dibelanjakan oleh Pak FAISAL sedangkan benih dibelikan oleh Sdr. Subhan dan Sdr. Mujrimin
Bahwa pencairan tersebut ada 4 (empat) kali tahap pencairan dan penyerahan uang partisipasi dilakukan saat pencairan pada tiap-tiap tahapnya
Tahap I tanggal 13 November 2012, setelah saksi dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi dari Terdakwa KAMIL JUMAT nomor: 112/PSP-HT/XI/2012 saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 93.750.000,- (sembilan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk tahap I saksi, Sdr. Maskur Sagir kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Pak FAISAL dan Pak CHALID, kemudian saksi sampaikan kepada Pak FAISAL bahwa anggota kelompok Tani Sinar Harapan ada yang dari Partai Golkar, dan dirubahlah data dari 25 (dua puluh lima) orang menjadi 17 (tujuh belas) orang karena yang 8 (delapan) orang dari Partai Golkar, kemudian uang yang diperuntukkan bagi 8 (delapan) orang tersebut ditahan oleh Pak FAISAL, lalu uang saksi serahkan di Pak FAISAL seluruhnya dan Pak FAISAL yang mengambil uang 8 (delapan) orang anggota sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), partisipasi dinas 10% sebesar Rp 6.375.000,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan saksi dan Bendahara menerima uang 5% operasional pengurus kelompok sebesar Rp 3.187.500,- (tiga juta seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), kemudian untuk saprodi jumlahnya saksi tidak tau lagi.
Tahap II tanggal 4 Desember 2012, setelah saksi dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 135/PSP-HT/XII/2012 dari Ibu MAIMUNA MAHMUD saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 31.875.000,- (tiga puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk tahap II saksi, dan Sdr. Maskur Sagir kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD dan uang saksi serahkan seluruhnya di ibu MAIMUNA MAHMUD, kemudian Ibu MAIMUNA MAHMUD mengambil anggaran untuk 8 (delapan) anggota yang keluar sebesar Rp 10.200.000,- (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah) sehingga sisa uang Rp 21.675.000,- (dua puluh satu juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan dilakukan pemotongan uang partisipasi Dinas 10% sebesar Rp 2.167.500,- (dua juta seratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan saksi serta Ketua Kelompok Tani sinar Harapan menerima 5% sebesar Rp 1.083.750,- (satu juta delapan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) lalu sisanya Rp 18.423.750,- (delapan belas juta empat ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) saksi bagikan kepada anggota-anggota kelompok
Tahap III tanggal 06 Maret tahun 2013, setelah saksi dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 177/PSP-HT/III/2013 dari Ibu MAIMUNA MAHMUD saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk tahap II saksi, dan Sdr. Maskur Sagir kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD dan uang saksi serahkan seluruhnya di ibu MAIMUNA MAHMUD, kemudian Ibu MAIMUNA MAHMUD mengambil anggaran untuk 8 (delapan) anggota yang keluar sebesar Rp 6.400.000,- (enam juta empat ratus ribu rupiah) sehingga sisa uang Rp 13.600.000,- (tiga belas juta enam ratus ribu rupiah) dan dilakukan pemotongan uang partisipasi Dinas 10% sebesar Rp 1.360.000,- (satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dan saksi serta Bendahara menerima 5% sebesar Rp 680.000,- (enam ratus delapan puluh ribu rupiah) lalu sisanya Rp 11.560.000,- (sebelas juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) saksi bagikan kepada anggota-anggota kelompok
Tahap IV tanggal 18 April 2013, setelah saksi dan Kelompok Tani Sinar Harapan mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 190/PSP-HT/IV/2013 dari Ibu MAIMUNA MAHMUD saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) untuk tahap II saksi, dan Sdr. Maskur Sagir kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD dan uang saksi serahkan seluruhnya di ibu MAIMUNA MAHMUD, kemudian Ibu MAIMUNA MAHMUD mengambil anggaran untuk 8 (delapan) anggota yang keluar sebesar Rp 13.440.000,- (tiga belas juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) sehingga sisa uang Rp 28.560.000,- (dua puluh delapan juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) dan dilakukan pemotongan uang partisipasi Dinas 10% sebesar Rp 2.856.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah) dan saksi serta Ketua kelompok Tani Sinar harapan menerima 5% sebesar Rp 1.428.000,- (satu juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah) lalu sisanya Rp 24.276.000,- (dua puluh empat juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) saksi bagikan kepada anggota-anggota kelompok tani
Bahwa anggaran sebesar Rp.187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) cair ditambah dengan bunga bank menjadi sebesar Rp 187.625.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah), dipotong dengan anggaran untuk 8(delapan) anggota yang keluar sebesar Rp 60.040.000,- (enam puluh juta empat puluh ribu rupiah) sehingga anggaran menjadi Rp 127 585.000,- (seratus dua puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dipotong oleh Dinas Pertanian (Ibu MAIMUNA MAHMUD dan Pak FAISAL) sebesar Rp 12.758.500,- (dua belas juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu lima ratus rupiah) kemudian digunakan untuk operasional pengurus kelompok 5% sebesar Rp 6.379.250,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah), kemudian sisa uang Rp 108.447.250,- (seratus delapan juta empat ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah) dibelikan untuk saprodi sebesar Rp 27.093.750,- (dua puluh tujuh juta sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dan sisanya sebesar Rp 81.353.500,- (delapan puluh satu juta tiga ratus lima puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dibagikan kepada 17 anggota kelompok sebagai upah kerja
Bahwa uang 5% untuk operasional pengurus kelompok tersebut Rp 6.379.250,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah) dipergunakan untuk buka rekening, transportasi dan biaya makan ketua dan bendahara kelompok, trasnportasi 5% tersebut sudah atas persetujuan anggota kelompok tani Sinar Harapan karena mengurus pencairan ke Weda
Bahwa pada saat Pak FAISAL dan Ibu MAIMUMA MAHMUD memotong uang partisipasi Dinas yang ada dalam ruangan adalah saksi, MASKUR SAGIR (ketua kelompok tani sinar harapan), MUHID ABDULLAH, Sdr. SUBHAN, MUJRIMIN HAMIN, HASAN HASIM, FEHMI HAMDAN, BAHRI SELIDER Pak FAISAL, Pak CHALID
Bahwa saksi pernah bertemu terdakwa KAMIL JUMAT sebanyak 2 (dua) kali dengan terdakwa KAMIL JUMAT yang pertama pada waktu sosialisasi di Waleh dimana Terdakwa KAMIL JUMAT menyampaikan partisipasi dalam kegiatan perluasan areal sawah TA. 2012, dan yang kedua pada saat pencairan tahap I untuk memberikan rekomendasi kegiatan perluasan areal sawah di di kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halmahera Tengah
Bahwa partisipasi itu muncul karena ada penyampaian dari terdakwa KAMIL JUMAT waktu sosialisasi bahwa ada partisipasi, kemudian saksi rapatkan dengan anggota-anggota kelompok dan menentukan besaran partisipasi ke Dinas sebesar 10% dan 5% untuk operasional pengurus
Bahwa saksi tidak memiliki hutang yang mengharuskan saksi memberikan uang sejumlah pemotongan 10% kepada kepada Pak FAISAL atau Ibu MAIMUNA MAHMUD
Bahwa saksi tidak pernah diperintah oleh pihak Dinas Pertanian untuk mencari pengganti yang 8 (delapan) orang , setahu saksi uang untuk 8 (delapan) anggota tersebut sudah ditarik oleh Dinas Pertanian
Bahwa tahapan pekerjaan yang anggota kelompok kerjakan ada 4 tahap yaitu: tahap Pemarasan, Tahap kumpul bakar, Tahap pematangan, pengolahan lahan dan penanaman untuk kelompok Tani Sinar Harapan sudah selesai dikerjakan seluruhnya
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya:
35. MUJRIMIN HAMIN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi Ketua Kelompok Tani Bukit Rahman di Desa Trans SP I Waleh Kec. Weda Utara yang beranggotakan 18 anggota dengan luasan lahan per orangnya 0,75 hektar, sehingga total luasan lahan sebesar 13,5 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Perluasan Areal Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang diperuntukan olah penggarapan lahan pencetakan sawah
Bahwa saksi diangkat menjadi ketua kelompok karena diangkat oleh anggota-anggota kelompok dalam musyawarah
Bahwa Awalnya saksi selaku Ketua Kelompok Tani Bukit Rahman dihubungi Petugas Dinas Pertanian Kab. Halmahera Tengah, disampaikan bahwa ada program percetakan sawah tahun 2012, setelah itu dilakukan pengukuran lahan yang dilakukan oleh Pak FAISAL dari Dinas Pertanian Halteng dengan hasil pengukuran seluas 18,75 Hektar yang dinyatakan layak untuk dicetak dengan penggarap lahan sebanyak 25 (dua puluh lima) orang, kemudian diadakan sosialisasi dari Dinas Pertanian Halteng di rumah KUPT Waleh yang hari dan tanggalnya sudah lupa pada tahun 2012 yang dihadiri oleh terdakwa KAMIL JUMAT, Ibu MAIMUNA MAHMUD, Pak FAISAL, Pak CHALID, dan disampaikan oleh terdakwa KAMIL JUMAT akan ada Bansos Percetakan sawah tahun 2012 dan menyampaikan bahwa ada partisipasi 15%, namun pengaturannya diserahkan kepada pengurus kelompok, apakah 10% untuk Dinas ataukah yang 5% untuk Dinas lalu beberapa hari kemudian saksi dan dan Bendahara membuat rekening atas nama kelompok tani Bukit Rahman dengan nomor rekening : 7090-01-005140-53-0, lalu pada waktu pencairan I nama-nama anggota kelompok Tani Bukit Rahman berubah dari 25 (dua puluh lima) anggota menjadi 18 (delapan belas) anggota, berdasarkan usulan dari saksi karena ketujuh orang anggota kelompok tani Bukit Rahman dari Partai Golkar dan saksi minta untuk dihilangkan, sehingga anggota kelompok tani Bukit Rahman hanya tinggal 18 (delapan belas) anggota dengan luasan lahan 13,5 Hektar, anggaran Bansos untuk 7 (tujuh) anggota pada pencairan tahap I diserahkan kepada Pak FAISAL
Bahwa nama nama anggota serta luasan lahan Kelompok Tani BUKIT RAHMAN sebagai berikut:
-
-
NO NAMA LUASAN LAHAN 1. MUJRIMIN HAMIN 0,75 Hektar 2. SARAHA 0,75 Hektar 3. HASAN HASIM 0,75 Hektar 4. GAMAL 0,75 Hektar 5. ADE HUSNI 0,75 Hektar 6. MUHRIM 0,75 Hektar 7. JAMAL 0,75 Hektar 8. MAPI 0,75 Hektar 9. HAFID MANAF 0,75 Hektar 10. JAILAN 0,75 Hektar 11. SAGIR 0,75 Hektar 12. NANDANG 0,75 Hektar 13. AHMAD 0,75 Hektar 14. DEDI 0,75 Hektar 15. BUSTAM/NASLIM 0,75 Hektar 16. HUSAIN HARUN 0,75 Hektar 17. MANSUR 0,75 Hektar 18. SODIK 0,75 Hektar JUMLAH 13,5 Hektar
-
Jumlah anggota 18 anggota, luasan lahan total 13, 5 Hektar
Bahwa Dana yang didapatkan untuk pengerjaan 0.75 Hektar setahu saksi Rp 4.781.000,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah) untuk upah kerja percetakan sawah, sedangkan bantuan lainnya berupa Sarana Produksi (saprodi) berupa pupuk, benih dan obat-obatan yang nilai Saprodinya saksi tidak tahu tepatnya karena saprodi dibelikan oleh Pak FAISAL dan bibit saksi dengan Pak SUBHAN
Bahwa Saksi mengetahui rincian upah kerja untuk tiap 0,75 hektar lahan mendapatkan Rp 4.781.000,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah) dari Pak FAISAL dan untuk saprodi sudah ditentukan oleh Pak FAISAL
Bahwa anggaran perluasan areal sawah Bansos 2012 tersebut telah cair 100 % sebesar sekitar Rp. 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk pencairan upah kerja kepada masing-masing anggota sudah disalurkan dengan masing-masing anggota mendapatkan upah kerja Rp 4.781.000,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah) untuk 0,75 hektar lahan dan bantuan saprodi yang jumlah tepatnya saksi tidak tahu karena diambil alih oleh Dinas Pertanian yaitu Pak FAISAL dan benih dibeli oleh saksi dan Pak SUBHAN
Bahwa Saksi mengetahui Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) dan menandatanganinya namun saksi tidak memahami isi dari RUKK tersebut
Bahwa proses pencairannya adalah setelah membuat rekening atas nama Kelompok Tani Bukit Rahman nomor: 7090-01-005140-53-0 maka dana Bansos masuk ke rekening Kelompok Tani Bukit Rahman, setelah itu dilakukan pencairan sesuai pekerjaan pada tiap kegiatannya, apabila akan ada pencairan saksi mendapatkan informasi dari Pak FAISAL, kemudian pada tanggal 13 bulan November tahun 2012 saksi dan Bendahara (Sdr. HASAN HASIM) ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan terdakwa KAMIL JUMAT dan diberi rekomendasi serta buku tabungan oleh Pak FAISAL untuk mengambil pencairan tahap I di Bank BRI Unit Weda, setelah itu saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 93.750.000,- (sembilan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk tahap I saksi, Sdr. HASAN HASIM kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Pak FAISAL, kemudian berdasarkan usulan dari saksi karena ketujuh orang anggota kelompok tani Bukit Rahman dari Partai Golkar maka saksi minta untuk dihilangkan, sehingga anggota kelompok tani Bukit Rahman hanya tinggal 18 (delapan belas), kemudian uang yang diperuntukkan bagi 7 (tujuh) orang tersebut ditahan oleh Pak FAISAL, lalu uang saksi serahkan di Pak FAISAL seluruhnya dan Pak FAISAL yang mengambil uang 7 (tujuh) orang anggota sebesar Rp 26.250.000,- (dua puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), sisa Rp 67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk partisipasi dinas 10% sebesar Rp 6.750.000,- (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dan saksi dan Bendahara menerima uang 5% operasional pengurus kelompok sebesar Rp 3.375.000,- (tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), kemudian untuk saprodi sebesar Rp 28.687.500,- (dua puluh delapan juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) yang pupuk dan obat dibelikan Pak FAISAL sedangkan benih dibelikan saksi dengan Pak SUBHAN, dan sisanya Rp 28.687.500,- (dua puluh delapan juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) saksi dan Ketua bawa untuk dibagikan kepada anggota kelompok
Bahwa pencairan tersebut ada 4 (empat) kali tahap pencairan dan penyerahan uang partisipasi dilakukan saat pencairan pada tiap-tiap tahapnya
Tahap I tanggal 13 November 2012, setelah saksi dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi dari terdakwa KAMIL JUMAT nomor: 115/PSP-HT/XI/2012 saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 93.750.000,- (sembilan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk tahap I saksi, Sdr. HASAN HASIM kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Pak FAISAL, kemudian berdasarkan usulan dari saksi karena ketujuh orang anggota kelompok tani Bukit Rahman dari Partai Golkar maka saksi minta untuk dihilangkan, sehingga anggota kelompok tani Bukit Rahman hanya tinggal 18 (delapan belas), kemudian uang yang diperuntukkan bagi 7 (tujuh) orang tersebut ditahan oleh Pak FAISAL, lalu uang saksi serahkan di Pak FAISAL seluruhnya dan Pak FAISAL yang mengambil uang 7 (tujuh) orang anggota sebesar Rp 26.250.000,- (dua puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), partisipasi dinas 10% sebesar Rp 6.750.000,- (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dan saksi dan Bendahara menerima uang 5% operasional pengurus kelompok sebesar Rp 3.375.000,- (tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), kemudian untuk saprodi sebesar Rp 28.687.500,- (dua puluh delapan juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) yang pupuk dan obat dibelikan Pak FAISAL sedangkan benih dibelikan Pak SUBHAN, dan sisanya Rp 28.687.500,- (dua puluh delapan juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) saksi dan Ketua bawa untuk dibagikan kepada anggota kelompok
Tahap II tanggal 4 Desember 2012, setelah saksi dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 137/PSP-HT/XII/2012 dari Ibu MAIMUNA MAHMUD saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 33.750.000,- (tiga puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk tahap II saksi, dan Sdr. HASAN HASIM kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD serta Pak FAISAL dan uang saksi serahkan seluruhnya di ibu MAIMUNA MAHMUD dan Pak FAISAL, kemudian Pak FAISAL mengambil anggaran untuk 7 (tujuh) anggota yang keluar sebesar Rp 9.450.000,- (sembilan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga sisa uang Rp 24.300.000,- (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) dan dilakukan pemotongan uang partisipasi Dinas 10% sebesar Rp 2.430.000,- (dua juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) dan saksi serta Bendahara menerima 5% sebesar Rp 1.215.000,- (satu juta dua ratus lima belas ribu rupiah) lalu sisanya Rp 20.655.000,- (dua puluh juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah) saksi bagikan kepada anggota-anggota kelompok
Tahap III tanggal 07 Maret tahun 2013, setelah saksi dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 176/PSP-HT/III/2013 dari Ibu MAIMUNA MAHMUD saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk tahap III saksi, dan Sdr. HASAN HASIM kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD dengan Pak FAISAL dan uang saksi serahkan seluruhnya di ibu MAIMUNA MAHMUD dan Pak FAISAL, kemudian Pak FAISAL mengambil anggaran untuk 7 (tujuh) anggota yang keluar sebesar Rp 6.020.000,- (enam juta dua puluh ribu rupiah) sehingga sisa uang Rp 15.480.000,- (lima belas juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) dan dilakukan pemotongan uang partisipasi Dinas 10% sebesar Rp 1.548.000,- (satu juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah) dan saksi serta Bendahara menerima 5% sebesar Rp 774.000,- (tujuh ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) lalu sisanya Rp 13.158.000,- (tiga belas juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah) saksi bagikan kepada anggota-anggota kelompok
Tahap IV tanggal 18 April 2013, setelah saksi dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 192/PSP-HT/IV/2013 dari Ibu MAIMUNA MAHMUD saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 38.500.000,- (empat puluh dua juta rupiah) untuk tahap II saksi, dan Sdr. HASAN HASIM kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD dengan Pak FAISAL dan uang saksi serahkan seluruhnya di Pak FAISAL, kemudian Pak FAISAL mengambil anggaran untuk 7 (tujuh) anggota yang keluar sebesar Rp 10.780.000,- (sepuluh juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) sehingga sisa uang Rp 27.720.000,- (dua puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) dan dilakukan pemotongan uang partisipasi Dinas 10% sebesar Rp 2.772.000,- (dua juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) dan saksi serta Bendahara menerima 5% sebesar Rp 1.386.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah) lalu sisanya Rp 23.562.000,- (dua puluh tiga juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah) saksi bagikan kepada anggota-anggota kelompok
Bahwa perincian pencairan dan penggunaan anggaran sebesar 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) telah cair, dipotong dengan anggaran untuk 7(tujuh) anggota yang keluar sebesar Rp 52.500.000,- (lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) sehingga anggaran menjadi Rp 135 000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) dipotong oleh Dinas Pertanian (Ibu MAIMUNA MAHMUD dan Pak FAISAL) sebesar Rp 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) kemudian digunakan untuk operasional pengurus kelompok 5% sebesar Rp 6.750.000,- (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian sisa uang Rp 114.750.000,- (seratus empat belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dibelikan untuk saprodi sebesar Rp 28.687.500,- (dua puluh delapan juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan sisanya sebesar Rp 86.062.500,- (delapan puluh enam juta enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) dibagikan kepada 18 anggota kelompok sebagai upah kerja
Bahwa uang 5% untuk operasional pengurus kelompok tersebut Rp 6.750.000,- (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dipergunakan untuk buka rekening, transportasi dan biaya makan, biaya menginap ketua dan bendahara kelompok, trasnportasi 5% tersebut sudah atas persetujuan anggota kelompok tani Bukit Rahman karena mengurus pencairan ke Weda
Bahwa pada saat Pak FAISAL dan Ibu MAIMUNA MAHMUD mengambil uang partisipasi Dinas yang ada dalam ruangan adalah saksi, HASAN HASIM, BADAR FATAHA, Sdr. MUHID ABDULLAH, Sdr. SUBHAN, FEHMI HAMDAN, BAHRI SELIDER Pak FAISAL
Bahwa saksi pernah bertemu terdakwa KAMIL JUMAT sebanyak 2 (dua) kali dengan terdakwa KAMIL JUMAT yang pertama saksi bertemu dengan terdakwa KAMIL JUMAT pada waktu sosialisasi di Waleh dimana terdakwa KAMIL JUMAT menyampaikan partisipasi 15% dalam kegiatan perluasan areal sawah TA. 2012, dan yang kedua pada saat pencairan tahap I untuk memberikan rekomendasi kegiatan perluasan areal sawah di kantor Dinas Pertanian
Bahwa partisipasi itu muncul karena ada penyampaian dari terdakwa KAMIL JUMAT waktu sosialisasi bahwa ada partisipasi sebesar 15% untuk Dinas dan Pengurus Kelompok, kemudian saksi rapatkan dengan anggota-anggota kelompok dan menentukan partisipasi ke Dinas sebesar 10% dan 5% untuk operasional pengurus
Bahwa saksi tidak memiliki hutang yang mengharuskan saksi memberikan uang sejumlah pemotongan 10% kepada kepada Pak FAISAL atau Ibu MAIMUNA MAHMUD
Bahwa saksi tidak pernah diperintah oleh pihak Dinas Pertanian untuk mencari pengganti yang 7 (tujuh) orang , setahu saksi uang untuk 7 (tujuh) anggota tersebut sudah ditarik oleh Dinas Pertanian
Bahwa tahapan pekerjaan yang anggota kelompok kerjakan ada 4 tahap yaitu: tahap Pemarasan, Tahap kumpul bakar, Tahap pematangan, pengolahan lahan dan penanaman untuk kelompok Bukit Rahman sudah selesai dikerjakan seluruhnya
Atas keterangan tersebut terdakwa memeberi tanggapan bahwa dihilangkannya anggota yang dari Golkar tersebut dari laporan kelompok tani bahwa 8 orang anggota kelompok tani dari Golkar tersebut karena adanya perbedaan pandangan politik, mereka meninggalkan lahan
Atas tanggapan terdakwa saksi membenarkan
36. HASAN HASIM dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi Bendahara Kelompok Tani Bukit Rahman di Desa Trans SP I Waleh Kec. Weda Utara yang beranggotakan 18 anggota dengan luasan lahan per orangnya 0,75 hektar, sehingga total luasan lahan sebesar 13,5 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Perluasan Areal Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang diperuntukan olah penggarapan lahan pencetakan sawah
Bahwa saksi diangkat menjadi bendahara kelompok karena diangkat oleh anggota-anggota kelompok dalam musyawarah
Bahwa awalnya saksi dan Ketua Kelompok Tani Bukit Rahman dihubungi Petugas Dinas Pertanian Kab. Halmahera Tengah, disampaikan bahwa ada program percetakan sawah tahun 2012, setelah itu dilakukan pengukuran lahan yang dilakukan oleh Pak FAISAL dari Dinas Pertanian Halteng dengan hasil pengukuran seluas 18,75 Hektar yang dinyatakan layak untuk dicetak dengan penggarap lahan sebanyak 25 (dua puluh lima) orang, kemudian diadakan sosialisasi dari Dinas Pertanian Halteng di rumah KUPT Waleh yang hari dan tanggalnya sudah lupa pada tahun 2012 yang dihadiri oleh terdakwa KAMIL JUMAT, Ibu MAIMUNA MAHMUD, Pak FAISAL, Pak CHALID, dan disampaikan oleh terdakwa KAMIL JUMAT akan ada Bansos Percetakan sawah tahun 2012 dan menyampaikan bahwa ada partisipasi 15%, namun pengaturannya diserahkan kepada pengurus kelompok, apakah 10% untuk Dinas ataukah yang 5% untuk Dinas lalu beberapa hari kemudian saksi dan Ketua Kelompok membuat rekening atas nama kelompok tani Bukit Rahman dengan nomor rekening : 7090-01-005140-53-0, lalu pada waktu pencairan I nama-nama anggota kelompok Tani Bukit Rahman berubah dari 25 (dua puluh lima) anggota menjadi 18 (delapan belas) anggota, berdasarkan usulan dari saksi dan Ketua Kelompok Tani karena ketujuh orang anggota kelompok tani Bukit Rahman dari Partai Golkar dan saksi minta untuk dihilangkan, sehingga anggota kelompok tani Bukit Rahman hanya tinggal 18 (delapan belas) anggota dengan luasan lahan 13,5 Hektar, anggaran Bansos untuk 7 (tujuh) anggota pada pencairan tahap I diserahkan kepada Pak FAISAL
Bahwa Dana yang didapatkan untuk pengerjaan 0.75 Hektar setahu saksi Rp 4.781.000,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah) untuk upah kerja percetakan sawah, sedangkan bantuan lainnya berupa Sarana Produksi (saprodi) berupa pupuk, benih dan obat-obatan yang nilai Saprodinya saksi tidak tahu tepatnya karena saprodi dibelikan oleh Pak FAISAL dan pembelian bibit dilakukan oleh Ketua Kelompok Tani Sdr.Mujrimin dengan Pak SUBHAN
Bahwa Saksi mengetahui rincian upah kerja untuk tiap 0,75 hektar lahan mendapatkan Rp 4.781.000,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah) dari Pak FAISAL dan untuk saprodi sudah ditentukan oleh Pak FAISAL
Bahwa anggaran perluasan areal sawah Bansos 2012 tersebut telah cair 100 % sebesar sekitar Rp. 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk pencairan upah kerja kepada masing-masing anggota sudah disalurkan dengan masing-masing anggota mendapatkan upah kerja Rp 4.781.000,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah) untuk 0,75 hektar lahan dan bantuan saprodi yang jumlah tepatnya saksi tidak tahu karena diambil alih oleh Dinas Pertanian yaitu Pak FAISAL dan benih dibeli oleh Sdr.MUJRIMIN dan Pak SUBHAN
Bahwa Saksi tidak mengetahui Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) tersebut
Bahwa proses pencairannya adalah setelah membuat rekening atas nama Kelompok Tani Bukit Rahman nomor: 7090-01-005140-53-0 maka dana Bansos masuk ke rekening Kelompok Tani Bukit Rahman, setelah itu dilakukan pencairan sesuai pekerjaan pada tiap kegiatannya, apabila akan ada pencairan saksi dan Ketua Kelompok Tani mendapatkan informasi dari Pak FAISAL, kemudian pada tanggal 13 bulan November tahun 2012 saksi dan Ketua Kelompok Tani (Sdr. MUJRIMIN) ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan terdakwa KAMIL JUMAT dan diberi rekomendasi serta buku tabungan oleh Pak FAISAL untuk mengambil pencairan tahap I di Bank BRI Unit Weda, setelah itu saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 93.750.000,- (sembilan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk tahap I saksi, Ketua Kelompok Tani Sdr. MUJRIMIN kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Pak FAISAL, kemudian berdasarkan usulan dari saksi dan Ketua Kelompok Tani Sdr.MUJRIMIN karena ketujuh orang anggota kelompok tani Bukit Rahman dari Partai Golkar maka saksi dan Ketua Kelompok Tani minta untuk dihilangkan, sehingga anggota kelompok tani Bukit Rahman hanya tinggal 18 (delapan belas), kemudian uang yang diperuntukkan bagi 7 (tujuh) orang tersebut ditahan oleh Pak FAISAL, lalu uang saksi dan Ketua Kelompok Tani serahkan kembali di Pak FAISAL seluruhnya dan Pak FAISAL yang mengambil uang 7 (tujuh) orang anggota sebesar Rp 26.250.000,- (dua puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), sisa Rp 67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk partisipasi dinas 10% sebesar Rp 6.750.000,- (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dan saksi dan Bendahara menerima uang 5% operasional pengurus kelompok sebesar Rp 3.375.000,- (tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), kemudian untuk saprodi sebesar Rp 28.687.500,- (dua puluh delapan juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) yang pupuk dan obat dibelikan Pak FAISAL sedangkan benih dibelikan Sdr.MUJRIMIN dengan Pak SUBHAN, dan sisanya Rp 28.687.500,- (dua puluh delapan juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) saksi dan Ketua bawa untuk dibagikan kepada anggota kelompok
Bahwa pencairan tersebut ada 4 (empat) kali tahap pencairan dan penyerahan uang partisipasi dilakukan saat pencairan pada tiap-tiap tahapnya
Tahap I tanggal 13 November 2012, setelah saksi dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi dari terdakwa KAMIL JUMAT nomor: 115/PSP-HT/XI/2012 saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 93.750.000,- (sembilan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk tahap I saksi, Sdr. Mujrimin kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Pak FAISAL, kemudian berdasarkan usulan dari saksi dan Ketua Kelompok karena ketujuh orang anggota kelompok tani Bukit Rahman dari Partai Golkar maka saksi dan Ketua Kelopok minta untuk dihilangkan, sehingga anggota kelompok tani Bukit Rahman hanya tinggal 18 (delapan belas) orang, kemudian uang yang diperuntukkan bagi 7 (tujuh) orang tersebut ditahan oleh Pak FAISAL, lalu uang saksi dan Ketua Kelompok Tani serahkan di Pak FAISAL seluruhnya dan Pak FAISAL yang mengambil uang 7 (tujuh) orang anggota sebesar Rp 26.250.000,- (dua puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), partisipasi dinas 10% sebesar Rp 6.750.000,- (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dan saksi dan Ketua Kelompok Tani menerima uang 5% operasional pengurus kelompok sebesar Rp 3.375.000,- (tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), kemudian untuk saprodi sebesar Rp 28.687.500,- (dua puluh delapan juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) yang pupuk dan obat dibelikan Pak FAISAL sedangkan benih dibelikanSdr.MUJRIMIN dan Pak SUBHAN, dan sisanya Rp 28.687.500,- (dua puluh delapan juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) saksi dan Ketua bawa untuk dibagikan kepada anggota kelompok
Tahap II tanggal 4 Desember 2012, setelah saksi dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 137/PSP-HT/XII/2012 dari Ibu MAIMUNA MAHMUD saksi dan Ketua Kelompok Tani melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 33.750.000,- (tiga puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk tahap II saksi, dan Ketua Kelompok Tani kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD serta Pak FAISAL dan uang saksi dan Ketua Kelompok Tani serahkan seluruhnya di ibu MAIMUNA MAHMUD dan Pak FAISAL, kemudian Pak FAISAL mengambil anggaran untuk 7 (tujuh) anggota yang keluar sebesar Rp 9.450.000,- (sembilan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga sisa uang Rp 24.300.000,- (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) dan dilakukan pemotongan uang partisipasi Dinas 10% sebesar Rp 2.430.000,- (dua juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) dan saksi serta Ketua Kelompok Tani menerima 5% sebesar Rp 1.215.000,- (satu juta dua ratus lima belas ribu rupiah) lalu sisanya Rp 20.655.000,- (dua puluh juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah) saksi dan Ketua Kelompok Tani bagikan kepada anggota-anggota kelompok
Tahap III tanggal 07 Maret tahun 2013, setelah saksi dan Ketua Kelompok Tani mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 176/PSP-HT/III/2013 dari Ibu MAIMUNA MAHMUD saksi dan Ketua Kelompok Tani melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk tahap III saksi, dan Sdr. MUJRIMIN kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD dengan Pak FAISAL dan uang saksi serahkan seluruhnya di ibu MAIMUNA MAHMUD dan Pak FAISAL, kemudian Pak FAISAL mengambil anggaran untuk 7 (tujuh) anggota yang keluar sebesar Rp 6.020.000,- (enam juta dua puluh ribu rupiah) sehingga sisa uang Rp 15.480.000,- (lima belas juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) dan dilakukan pemotongan uang partisipasi Dinas 10% sebesar Rp 1.548.000,- (satu juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah) dan saksi serta Ketua Kelompok Tani menerima 5% sebesar Rp 774.000,- (tujuh ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) lalu sisanya Rp 13.158.000,- (tiga belas juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah) saksi dan Ketua Kelompok bagikan kepada anggota-anggota kelompok
Tahap IV tanggal 18 April 2013, setelah saksi dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 192/PSP-HT/IV/2013 dari Ibu MAIMUNA MAHMUD saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 38.500.000,- (empat puluh dua juta rupiah) untuk tahap II saksi, dan Sdr. MUJRIMIN kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD dengan Pak FAISAL dan uang saksi serahkan seluruhnya di Pak FAISAL, kemudian Pak FAISAL mengambil anggaran untuk 7 (tujuh) anggota yang keluar sebesar Rp 10.780.000,- (sepuluh juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) sehingga sisa uang Rp 27.720.000,- (dua puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) dan dilakukan pemotongan uang partisipasi Dinas 10% sebesar Rp 2.772.000,- (dua juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) dan saksi serta Ketua Kelompok Tani menerima 5% sebesar Rp 1.386.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah) lalu sisanya Rp 23.562.000,- (dua puluh tiga juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah) saksi bagikan kepada anggota-anggota kelompok
Bahwa perincian pencairan dan penggunaan anggaran sebesar 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) telah cair, dipotong dengan anggaran untuk 7(tujuh) anggota yang keluar sebesar Rp 52.500.000,- (lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) sehingga anggaran menjadi Rp 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) dipotong oleh Dinas Pertanian (Ibu MAIMUNA MAHMUD dan Pak FAISAL) sebesar Rp 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) kemudian digunakan untuk operasional pengurus kelompok 5% sebesar Rp 6.750.000,- (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian sisa uang Rp 114.750.000,- (seratus empat belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dibelikan untuk saprodi sebesar Rp 28.687.500,- (dua puluh delapan juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan sisanya sebesar Rp 86.062.500,- (delapan puluh enam juta enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) dibagikan kepada 18 anggota kelompok sebagai upah kerja
Bahwa uang 5% untuk operasional pengurus kelompok tersebut Rp 6.750.000,- (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dipergunakan untuk buka rekening, transportasi dan biaya makan, biaya menginap ketua dan bendahara kelompok, trasnportasi 5% tersebut sudah atas persetujuan anggota kelompok tani Bukit Rahman karena mengurus pencairan ke Weda
Bahwa pada saat Pak FAISAL dan Ibu MAIMUNA MAHMUD mengambil uang partisipasi Dinas yang ada dalam ruangan adalah saksi, MUJRIMIN, BADAR FATAHA, Sdr. MUHID ABDULLAH, Sdr. SUBHAN, FEHMI HAMDAN, BAHRI SELIDER serta Pak FAISAL
Bahwa saksi pernah bertemu terdakwa KAMIL JUMAT sebanyak 2 (dua) kali yang pertama pada waktu sosialisasi di Waleh dimana terdakwa KAMIL JUMAT menyampaikan partisipasi 15% dalam kegiatan perluasan areal sawah TA. 2012, dan yang kedua pada saat pencairan tahap I untuk memberikan rekomendasi kegiatan perluasan areal sawah di kantor Dinas Pertanian
Bahwa partisipasi itu muncul karena ada penyampaian dari terdakwa KAMIL JUMAT waktu sosialisasi bahwa ada partisipasi sebesar 15% untuk Dinas dan Pengurus Kelompok, kemudian saksi dan Ketua Kelompok Tani rapatkan dengan anggota-anggota kelompok dan menentukan partisipasi ke Dinas sebesar 10% dan 5% untuk operasional pengurus
Bahwa saksi tidak memiliki hutang yang mengharuskan saksi memberikan uang sejumlah pemotongan 10% kepada kepada Pak FAISAL atau Ibu MAIMUNA MAHMUD
Bahwa saksi tidak pernah diperintah oleh pihak Dinas Pertanian untuk mencari pengganti yang 7 (tujuh) orang , setahu saksi uang untuk 7 (tujuh) anggota tersebut sudah ditarik oleh Dinas Pertanian
Bahwa tahapan pekerjaan yang anggota kelompok kerjakan ada 4 tahap yaitu: tahap Pemarasan, Tahap kumpul bakar, Tahap pematangan, pengolahan lahan dan penanaman untuk kelompok Bukit Rahman sudah selesai dikerjakan seluruhnya
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya:
37. FAHMI HAMDAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi Ketua Kelompok Tani Harapan Mulya di Desa Trans SP I Waleh Kec. Weda Utara yang beranggotakan awalnya 25 (dua puluh lima) anggota dengan luasan lahan per orangnya 0,75 hektar, sehingga total luasan lahan sebesar 18,75 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Perluasan Areal Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang diperuntukan olah penggarapan lahan pencetakan sawah
Bahwa awalnya saksi selaku Ketua Kelompok Tani Harapan Mulya dihubungi Petugas Dinas Pertanian Kab. Halmahera Tengah, disampaikan bahwa ada program percetakan sawah tahun 2012, setelah itu dilakukan pengukuran lahan yang dilakukan oleh Pak FAISAL dari Dinas Pertanian Halteng dengan hasil pengukuran seluas 18,75 Hektar yang dinyatakan layak untuk dicetak dengan penggarap lahan sebanyak 25 (dua puluh lima) orang, kemudian diadakan sosialisasi dari Dinas Pertanian Halteng di rumah KUPT Waleh yang hari dan tanggalnya sudah lupa pada tahun 2012 yang dihadiri oleh terdakwa KAMIL JUMAT, Ibu MAIMUNA MAHMUD, Pak FAISAL, Pak CHALID, dan disampaikan oleh terdakwa KAMIL JUMAT akan ada Bansos Percetakan sawah tahun 2012 dari pusat dan menyampaikan bahwa ada partisipasi Dinas 5%, lalu setelah pihak Dinas Pertanian pulang maka besoknya dirapatkan dengan anggota, kemudian saksi dan dan Bendahara membuat rekening atas nama kelompok tani Harapan Mulya dengan nomor rekening : 7090-01-005141-53-6, lalu pada waktu pencairan I nama-nama anggota kelompok Tani Harapan Mulya berubah dari 25 (dua puluh lima) anggota menjadi 17 (tujuh belas) anggota, Pak SUBHAN dan MUJRIMIN pergi ke kantor dinas Pertanian dan Peternakan saksi menunggu di penginapan, ketika Pak SUBHAN dan MUJRIMIN datang dan mengatakan jika 8 (delapan) orang tersebut dihilangkan karena orang Golkar, sehingga anggota kelompok tani Harapan Mulya hanya tinggal 17 (tujuh belas) anggota dengan luasan lahan 12,75 Hektar, anggaran Bansos untuk 8 (delapan) anggota pada pencairan tahap I diambil oleh Pak FAISAL dan terdakwa KAMIL JUMAT
Bahwa Dana yang didapatkan untuk pengerjaan 0.75 Hektar setahu saksi Rp 4.781.000,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah) untuk upah kerja percetakan sawah, sedangkan bantuan lainnya berupa Sarana Produksi (saprodi) berupa pupuk, benih dan obat-obatan yang nilai Saprodinya saksi tidak tahu tepatnya karena uang saprodi ke Pak FAISAL
Bahwa Saksi mengetahui rincian upah kerja untuk tiap 0,75 hektar lahan mendapatkan Rp 4.781.000,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah) dari Pak FAISAL dan untuk saprodi sudah ditentukan oleh Pak FAISAL
Bahwa anggaran perluasan areal sawah Bansos 2012 tersebut telah cair 100 % sebesar sekitar Rp. 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk pencairan upah kerja kepada masing-masing anggota sudah disalurkan dengan masing-masing anggota mendapatkan upah kerja Rp 4.781.000,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah) untuk 0,75 hektar lahan dan bantuan saprodi yang jumlah tepatnya saksi tidak tahu karena diambil alih oleh Dinas Pertanian yaitu Pak FAISAL
Bahwa saksi mengetahui Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) dan menandatanganinya namun saksi tidak memahami isi dari RUKK tersebut
Bahwa proses pencairannya adalah setelah membuat rekening atas nama Kelompok Tani Harapan Mulya nomor: 7090-01-005141-53-6 maka dana Bansos masuk ke rekening Kelompok Tani Harapan Mulya, setelah itu dilakukan pencairan sesuai pekerjaan pada tiap kegiatannya, apabila akan ada pencairan saksi mendapatkan informasi dari Pak SUBHAN dan Pak MUJRIMIN, kemudian pada tanggal 13 bulan November tahun 2012 saksi dan Bendahara (Sdr. BAHRI SELIDER) ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan terdakwa KAMIL JUMAT dan diberi rekomendasi serta buku tabungan oleh Pak FAISAL untuk mengambil pencairan tahap I di Bank BRI Unit Weda, setelah itu saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 93.750.000,- (sembilan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk tahap I saksi, Sdr. BAHRI SELIDER kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Pak FAISAL, kemudian saksi mengetahui bahwa untuk 8 (delapan) anggota Kelompok Tani Harapan Mulya sudah tidak ada dalam daftar dengan alasan yang 8 (delapan) orang ini merupakan lawan politik PDIP sehingga dihilangkan dalam daftar, kemudian uang yang diperuntukkan bagi 8 (delapan) orang tersebut ditahan oleh Pak FAISAL, lalu uang saksi serahkan di Pak FAISAL seluruhnya dan Pak FAISAL yang mengambil uang 8 (delapan) orang anggota sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), partisipasi dinas 10% sebesar Rp 6.375.000,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan saksi dan Bendahara menerima uang 5% operasional pengurus kelompok sebesar Rp 3.187.500,- (tiga juta seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), kemudian untuk saprodi sebesar Rp 27.093.750,- (dua puluh tujuh juta sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) yang pupuk dan obat dibelikan Pak FAISAL sedangkan benih dibelikan Pak SUBHAN, dan sisanya Rp 27.093.750,- (dua belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) saksi dan Ketua bawa untuk dibagikan kepada anggota kelompok
Bahwa pencairan tersebut ada 4 (empat) kali tahap pencairan dan penyerahan uang partisipasi dilakukan saat pencairan pada tiap-tiap tahapnya
Tahap I tanggal 13 November 2012, setelah saksi dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi dari terdakwa KAMIL JUMAT nomor: 114/PSP-HT/XI/2012 saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 93.750.000,- (sembilan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk tahap I saksi, Sdr. BAHRI SELIDER kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Pak FAISAL, kemudian saksi mengetahui bahwa untuk 8 (delapan) anggota Kelompok Tani Harapan Mulya sudah tidak ada dalam daftar dengan alasan yang 8 (delapan) orang ini merupakan lawan politik PDIP sehingga dihilangkan dalam daftar, kemudian uang yang diperuntukkan bagi 8 (delapan) orang tersebut ditahan oleh Pak FAISAL, lalu uang saksi serahkan di Pak FAISAL seluruhnya dan Pak FAISAL yang mengambil uang 8 (delapan) orang anggota sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), partisipasi dinas 10% sebesar Rp 6.375.000,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan saksi dan Bendahara menerima uang 5% operasional pengurus kelompok sebesar Rp 3.187.500,- (tiga juta seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), kemudian untuk saprodi sebesar Rp 27.093.750,- (dua puluh tujuh juta sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) yang pupuk dan obat dibelikan Pak FAISAL sedangkan benih dibelikan Pak SUBHAN, dan sisanya Rp 27.093.750,- (dua belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) saksi dan Ketua bawa untuk dibagikan kepada anggota kelompok
Tahap II tanggal 4 Desember 2012, setelah saksi dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 136/PSP-HT/XII/2012 dari Ibu MAIMUNA MAHMUD saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 31.875.000,- (tiga puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk tahap II saksi, dan Sdr. BAHRI SELIDER kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD dan uang saksi serahkan seluruhnya di ibu MAIMUNA MAHMUD, kemudian Ibu MAIMUNA MAHMUD mengambil anggaran untuk 8 (delapan) anggota yang keluar sebesar Rp 10.200.000,- (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah) sehingga sisa uang Rp 21.675.000,- (dua puluh satu juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan dilakukan pemotongan uang partisipasi Dinas 10% sebesar Rp 2.167.500,- (dua juta seratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan saksi serta Bendahara menerima 5% sebesar Rp 1.083.750,- (satu juta delapan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) lalu sisanya Rp 18.423.750,- (delapan belas juta empat ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) saksi bagikan kepada anggota-anggota kelompok
Tahap III tanggal 07 Maret tahun 2013, setelah saksi dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 179/PSP-HT/III/2013 dari Ibu MAIMUNA MAHMUD saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk tahap II saksi, dan Sdr. BAHRI SELIDER kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD dan uang saksi serahkan seluruhnya di ibu MAIMUNA MAHMUD, kemudian Ibu MAIMUNA MAHMUD mengambil anggaran untuk 8 (delapan) anggota yang keluar sebesar Rp 6.400.000,- (enam juta empat ratus ribu rupiah) sehingga sisa uang Rp 13.600.000,- (tiga belas juta enam ratus ribu rupiah) dan dilakukan pemotongan uang partisipasi Dinas 10% sebesar Rp 1.360.000,- (satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dan saksi serta Bendahara menerima 5% sebesar Rp 680.000,- (enam ratus delapan puluh ribu rupiah) lalu sisanya Rp 11.560.000,- (sebelas juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) saksi bagikan kepada anggota-anggota kelompok
Tahap IV tanggal 18 April 2013, setelah saksi dan Bendahara Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 191/PSP-HT/IV/2013 dari Ibu MAIMUNA MAHMUD saksi melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) untuk tahap II saksi , dan Sdr. BAHRI SELIDER kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD dan uang saksi serahkan seluruhnya di ibu MAIMUNA MAHMUD, kemudian Ibu MAIMUNA MAHMUD mengambil anggaran untuk 8 (delapan) anggota yang keluar sebesar Rp 13.440.000,- (tiga belas juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) sehingga sisa uang Rp 28.560.000,- (dua puluh delapan juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) dan dilakukan pemotongan uang partisipasi Dinas 10% sebesar Rp 2.856.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah) dan saksi serta Bendahara menerima 5% sebesar Rp 1.428.000,- (satu juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah) lalu sisanya Rp 24.276.000,- (dua puluh empat juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) saksi bagikan kepada anggota-anggota kelompok
Bahwa perincian pencairan dan penggunaan anggaran sebesar 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) cair ditambah dengan bunga bank menjadi sebesar Rp 187.625.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah), dipotong dengan anggaran untuk 8(delapan) anggota yang keluar sebesar Rp 60.040.000,- (enam puluh juta empat puluh ribu rupiah) sehingga anggaran menjadi Rp 127 585.000,- (seratus dua puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dipotong oleh Dinas Pertanian (Ibu MAIMUNA MAHMUD dan Pak FAISAL) sebesar Rp 12.758.500,- (dua belas juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu lima ratus rupiah) kemudian digunakan untuk operasional pengurus kelompok 5% sebesar Rp 6.379.250,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah), kemudian sisa uang Rp 108.447.250,- (seratus delapan juta empat ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah) dibelikan untuk saprodi sebesar Rp 27.093.750,- (dua puluh tujuh juta sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dan sisanya sebesar Rp 81.353.500,- (delapan puluh satu juta tiga ratus lima puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dibagikan kepada 17 anggota kelompok sebagai upah kerja
Bahwa uang 5% untuk operasional pengurus kelompok tersebut Rp 6.379.250,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah) dipergunakan untuk buka rekening, transportasi dan biaya makan, biaya menginap ketua dan bendahara kelompok, trasnportasi 5% tersebut sudah atas persetujuan anggota kelompok tani Harapan Mulya karena mengurus pencairan ke Weda
Bahwa pada saat Pak FAISAL dan Ibu MAIMUNA MAHMUD memotong uang partisipasi Dinas yang ada dalam ruangan adalah saksi, BADAR FATAHA, Sdr. MUHID ABDULLAH, Sdr. SUBHAN, MUJRIMIN HAMIN, HASAN HASIM, MASKUR SAGIR, BAHRI SELIDER Pak FAISAL
Bahwa saksi pernah bertemu terdakwa KAMIL JUMAT sebanyak 2 (dua) kali dengan terdakwa KAMIL JUMAT yang pertama saksi bertemu dengan terdakwa KAMIL JUMAT, yang pertama pada waktu sosialisasi di Waleh dimana terdakwa KAMIL JUMAT menyampaikan partisipasi 15% dalam kegiatan perluasan areal sawah TA. 2012, dan yang kedua pada saat pencairan tahap I untuk memberikan rekomendasi kegiatan perluasan areal sawah di kantor Dinas Pertanian
Bahwa partisipasi itu muncul karena ada penyampaian dari terdakwa KAMIL JUMAT waktu sosialisasi bahwa ada partisipasi sebesar 15% untuk Dinas dan Pengurus Kelompok, kemudian saksi rapatkan dengan anggota-anggota kelompok dan menentukan partisipasi ke Dinas sebesar 10% dan 5% untuk operasional pengurus
Bahwa saksi tidak memiliki hutang yang mengharuskan saksi memberikan uang sejumlah pemotongan 10% kepada kepada Pak FAISAL atau Ibu MAIMUNA MAHMUD
Bahwa saksi tidak pernah diperintah oleh pihak Dinas Pertanian untuk mencari pengganti yang 8 (delapan) orang , setahu saksi uang untuk 8 (delapan) anggota tersebut sudah ditarik oleh Dinas Pertanian
Bahwa tahapan pekerjaan yang anggota kelompok kerjakan ada 4 tahap yaitu: tahap Pemarasan, Tahap kumpul bakar, Tahap pematangan, pengolahan lahan dan penanaman untuk kelompok Harapan Mulya sudah selesai dikerjakan seluruhnya
Bahwa saksi tidak mengetahui alasan pemcairan pertama sebesar 50% karena tekomedasi dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng
Bahwa benar mengenai anggota kelompok tani yang dihilangkan tersebut pada waktu itu waktu moment Pilkada sudah ada semacam kesepakatan apabila PDIP menang maka Golkar “Palaka” begitu juga sebaliknya, maka dari itu anggota tani yang Golkar tidak dapat bantuan/dihilangkan dari daftar penerima bantuan
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya:
38. BAHRI SELIDER dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi Bendahara Kelompok Tani Harapan Mulya di Desa Trans SP I Waleh Kec. Weda Utara yang beranggotakan awalnya 25 (dua puluh lima) anggota dengan luasan lahan per orangnya 0,75 hektar, sehingga total luasan lahan sebesar 18,75 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Perluasan Areal Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang diperuntukan olah penggarapan lahan pencetakan sawah
Bahwa saksi menjadi Bendahara ditunjuk oleh Kepala Desa Pak ALAUDIN
Bahwa awalnya saksi selaku Bendahara dan Ketua Kelompok Tani Harapan Mulya diberitahu oleh Pak ALAUDIN yang sebelumnya dihubungi Petugas Dinas Pertanian Kab. Halmahera Tengah, disampaikan bahwa ada program percetakan sawah tahun 2012, setelah itu dilakukan pengukuran lahan yang dilakukan oleh Pak FAISAL dari Dinas Pertanian Halteng dengan hasil pengukuran seluas 18,75 Hektar yang dinyatakan layak untuk dicetak dengan penggarap lahan sebanyak 25 (dua puluh lima) orang, kemudian diadakan sosialisasi dari Dinas Pertanian Halteng di rumah KUPT Waleh yang hari dan tanggalnya sudah lupa pada tahun 2012 yang dihadiri oleh terdakwa KAMIL JUMAT, Ibu MAIMUNA MAHMUD, Pak FAISAL, Pak CHALID, dan disampaikan oleh terdakwa KAMIL JUMAT akan ada Bansos Percetakan sawah tahun 2012 dari pusat dan menyampaikan bahwa ada partisipasi 15%, dan tiap orang mendapatkan upah kerja sebesar Rp.4.781.000,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah)lalu setelah pihak Dinas Pertanian pulang maka besoknya dirapatkan dengan anggota dan disetujui uang partisipasi Dinas 10% serta 5% untuk pengurus kelompok kemudian saksi dan dan Ketua Kelompok membuat rekening atas nama kelompok tani Harapan Mulya dengan nomor rekening : 7090-01-005141-53-6, lalu pada waktu pencairan I nama-nama anggota kelompok Tani Harapan Mulya berubah dari 25 (dua puluh lima) anggota menjadi 17 (tujuh belas) anggota, dan anggota kelompok tani Harapan Mulya yang 8 (delapan) orang sudah tidak ada dalam daftar, hal tersebut terjadi karena ada tekanan politik yang menghubungi Pak SUBHAN dan Pak MUJRIMIN yang mengharuskan orang Golkar harus dihilangkan dalam daftar, sehingga anggota kelompok tani Harapan Mulya hanya tinggal 17 (tujuh belas) anggota dengan luasan lahan 12,75 Hektar, anggaran Bansos untuk 8 (delapan) anggota pada pencairan tahap I diambil oleh Pak FAISAL dan terdakwa KAMIL JUMAT
Bahwa Dana yang didapatkan untuk pengerjaan 0.75 Hektar setahu saksi Rp 4.781.000,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah) untuk upah kerja percetakan sawah, sedangkan bantuan lainnya berupa Sarana Produksi (saprodi) berupa pupuk, benih dan obat-obatan yang nilai Saprodinya saksi tidak tahu tepatnya karena uang saprodi ke Pak FAISAL
Bahwa Saksi mengetahui rincian upah kerja untuk tiap 0,75 hektar lahan mendapatkan Rp 4.781.000,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah) dari Pak FAISAL,Ibu MAIMUNAH serta terdakwa KAMIL JUMAT dan untuk saprodi sudah ditentukan oleh Pak FAISAL
Bahwa anggaran perluasan areal sawah Bansos 2012 tersebut telah cair 100 % sebesar sekitar Rp. 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk pencairan upah kerja kepada masing-masing anggota sudah disalurkan dengan masing-masing anggota mendapatkan upah kerja Rp 4.781.000,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah) untuk 0,75 hektar lahan dan bantuan saprodi yang jumlah tepatnya saksi tidak tahu karena diambil alih oleh Dinas Pertanian yaitu Pak FAISAL
Bahwa saksi tidak mengetahui Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK)
Bahwa proses pencairannya adalah setelah membuat rekening atas nama Kelompok Tani Harapan Mulya nomor: 7090-01-005141-53-6 maka dana Bansos masuk ke rekening Kelompok Tani Harapan Mulya, setelah itu dilakukan pencairan sesuai pekerjaan pada tiap kegiatannya, apabila akan ada pencairan saksi dan Ketua Kelompok mendapatkan informasi dari Pak SUBHAN dan Pak MUJRIMIN, kemudian pada tanggal 13 bulan November tahun 2012 saksi dan Ketua Kelompok (Sdr. FEHMI HAMDAN) ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan terdakwa KAMIL JUMAT dan diberi rekomendasi serta buku tabungan oleh Pak FAISAL untuk mengambil pencairan tahap I di Bank BRI Unit Weda, setelah itu saksi dan Ketua Kelompok melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 93.750.000,- (sembilan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk tahap I saksi, Sdr. FEHMI HAMDAN kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Pak FAISAL, kemudian saksi mengetahui bahwa untuk 8 (delapan) anggota Kelompok Tani Harapan Mulya sudah tidak ada dalam daftar dengan alasan yang 8 (delapan) orang ini merupakan lawan politik PDIP sehingga dihilangkan dalam daftar, kemudian uang yang diperuntukkan bagi 8 (delapan) orang tersebut ditahan oleh Pak FAISAL, lalu uang saksi dan Ketua Kelompok serahkan di Pak FAISAL seluruhnya dan Pak FAISAL yang mengambil uang 8 (delapan) orang anggota sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), partisipasi dinas 10% sebesar Rp 6.375.000,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan saksi dan Ketua Kelompok menerima uang 5% operasional pengurus kelompok sebesar Rp 3.187.500,- (tiga juta seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), kemudian untuk saprodi sebesar Rp 27.093.750,- (dua puluh tujuh juta sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) yang pupuk dan obat dibelikan Pak FAISAL sedangkan benih dibelikan Pak SUBHAN, dan sisanya Rp 27.093.750,- (dua belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) saksi dan Ketua bawa untuk dibagikan kepada anggota kelompok
Bahwa pencairan tersebut ada 4 (empat) kali tahap pencairan dan penyerahan uang partisipasi dilakukan saat pencairan pada tiap-tiap tahapnya
Tahap I tanggal 13 November 2012, setelah saksi dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi dari terdakwa KAMIL JUMAT nomor: 114/PSP-HT/XI/2012 saksi dan Ketua Kelompok melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 93.750.000,- (sembilan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk tahap I saksi, Sdr. FEHMI HAMDAN kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Pak FAISAL, kemudian saksi mengetahui bahwa untuk 8 (delapan) anggota Kelompok Tani Harapan Mulya sudah tidak ada dalam daftar dengan alasan yang 8 (delapan) orang ini merupakan lawan politik PDIP sehingga dihilangkan dalam daftar, kemudian uang yang diperuntukkan bagi 8 (delapan) orang tersebut ditahan oleh Pak FAISAL, lalu uang saksi dan Ketua Kelompok serahkan di Pak FAISAL seluruhnya dan Pak FAISAL yang mengambil uang 8 (delapan) orang anggota sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), partisipasi dinas 10% sebesar Rp 6.375.000,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan saksi dan Ketua Kelompok menerima uang 5% operasional pengurus kelompok sebesar Rp 3.187.500,- (tiga juta seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), kemudian untuk saprodi sebesar Rp 27.093.750,- (dua puluh tujuh juta sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) yang pupuk dan obat dibelikan Pak FAISAL sedangkan benih dibelikan Pak SUBHAN, dan sisanya Rp 27.093.750,- (dua belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) saksi dan Ketua bawa untuk dibagikan kepada anggota kelompok
Tahap II tanggal 4 Desember 2012, setelah saksi dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 136/PSP-HT/XII/2012 dari Ibu MAIMUNA MAHMUD saksi dan Ketua Kelompok melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 31.875.000,- (tiga puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk tahap II saksi, dan Sdr. FEHMI HAMDAN kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD dan uang saksi serahkan seluruhnya di ibu MAIMUNA MAHMUD, kemudian Ibu MAIMUNA MAHMUD mengambil anggaran untuk 8 (delapan) anggota yang keluar sebesar Rp 10.200.000,- (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah) sehingga sisa uang Rp 21.675.000,- (dua puluh satu juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan dilakukan pemotongan uang partisipasi Dinas 10% sebesar Rp 2.167.500,- (dua juta seratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan saksi serta Ketua Kelompok Tani menerima 5% sebesar Rp 1.083.750,- (satu juta delapan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) lalu sisanya Rp 18.423.750,- (delapan belas juta empat ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) saksi dan Ketua Kelompok Tani bagikan kepada anggota-anggota kelompok
Tahap III tanggal 07 Maret tahun 2013, setelah saksi dan Ketua Kelompok Tani mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 179/PSP-HT/III/2013 dari Ibu MAIMUNA MAHMUD saksi dan Ketua Kelompok Tani melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk tahap II saksi, dan Sdr. FEHMI HAMDAN kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD dan uang saksi serahkan seluruhnya di ibu MAIMUNA MAHMUD, kemudian Ibu MAIMUNA MAHMUD mengambil anggaran untuk 8 (delapan) anggota yang keluar sebesar Rp 6.400.000,- (enam juta empat ratus ribu rupiah) sehingga sisa uang Rp 13.600.000,- (tiga belas juta enam ratus ribu rupiah) dan dilakukan pemotongan uang partisipasi Dinas 10% sebesar Rp 1.360.000,- (satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dan saksi serta Ketua Kelompok Tani menerima 5% sebesar Rp 680.000,- (enam ratus delapan puluh ribu rupiah) lalu sisanya Rp 11.560.000,- (sebelas juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) saksi dan Ketua Kelompok Tani bagikan kepada anggota-anggota kelompok
Tahap IV tanggal 18 April 2013, setelah saksi dan Ketua Kelompok mengambil buku tabungan dan Surat Persetujuan Pencairan Dana /rekomendasi Nomor: 191/PSP-HT/IV/2013 dari Ibu MAIMUNA MAHMUD saksi dan Ketua Kelompok melakukan pencairan di Bank kemudian setelah uang cair Rp 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) untuk tahap IV saksi, dan Sdr. FEHMI HAMDAN kembali ke Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng bertemu dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD dan uang saksi serahkan seluruhnya di ibu MAIMUNA MAHMUD, kemudian Ibu MAIMUNA MAHMUD mengambil anggaran untuk 8 (delapan) anggota yang keluar sebesar Rp 13.440.000,- (tiga belas juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) sehingga sisa uang Rp 28.560.000,- (dua puluh delapan juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) dan dilakukan pemotongan uang partisipasi Dinas 10% sebesar Rp 2.856.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah) dan saksi serta Ketua Kelompok Tani menerima 5% sebesar Rp 1.428.000,- (satu juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah) lalu sisanya Rp 24.276.000,- (dua puluh empat juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) saksi dan Ketua Kelompok bagikan kepada anggota-anggota kelompok
Bahwa perincian pencairan dan penggunaan anggaran sebesar 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) cair ditambah dengan bunga bank menjadi sebesar Rp 187.625.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah), dipotong dengan anggaran untuk 8(delapan) anggota yang keluar sebesar Rp 60.040.000,- (enam puluh juta empat puluh ribu rupiah) sehingga anggaran menjadi Rp 127 585.000,- (seratus dua puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dipotong oleh Dinas Pertanian (Ibu MAIMUNA MAHMUD dan Pak FAISAL) sebesar Rp 12.758.500,- (dua belas juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu lima ratus rupiah) kemudian digunakan untuk operasional pengurus kelompok 5% sebesar Rp 6.379.250,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah), kemudian sisa uang Rp 108.447.250,- (seratus delapan juta empat ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah) dibelikan untuk saprodi sebesar Rp 27.093.750,- (dua puluh tujuh juta sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dan sisanya sebesar Rp 81.353.500,- (delapan puluh satu juta tiga ratus lima puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dibagikan kepada 17 anggota kelompok sebagai upah kerja
Bahwa uang 5% untuk operasional pengurus kelompok tersebut Rp 6.379.250,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah) dipergunakan untuk buka rekening, transportasi dan biaya makan, biaya menginap ketua dan bendahara kelompok, trasnportasi 5% tersebut sudah atas persetujuan anggota kelompok tani Harapan Mulya karena mengurus pencairan ke Weda
Bahwa pada saat Pak FAISAL dan Ibu MAIMUNA MAHMUD memotong uang partisipasi Dinas yang ada dalam ruangan adalah saksi, BADAR FATAHA, Sdr. MUHID ABDULLAH, Sdr. SUBHAN, MUJRIMIN HAMIN, HASAN HASIM, MASKUR SAGIR, FEHMI HAMDAN dan Pak FAISAL
Bahwa saksi pernah bertemu terdakwa KAMIL JUMAT sebanyak 2 (dua) kali dengan terdakwa KAMIL JUMAT yang pertama saksi bertemu dengan terdakwa KAMIL JUMAT yang pertama pada waktu sosialisasi di Waleh dimana terdakwa KAMIL JUMAT menyampaikan partisipasi 15% dalam kegiatan perluasan areal sawah TA. 2012, dan yang kedua pada saat pencairan tahap I untuk memberikan rekomendasi kegiatan perluasan areal sawah di kantor Dinas Pertanian
Bahwa partisipasi itu muncul karena ada penyampaian dari terdakwa KAMIL JUMAT waktu sosialisasi bahwa ada partisipasi sebesar 15% untuk Dinas dan Pengurus Kelompok, kemudian saksi rapatkan dengan anggota-anggota kelompok dan menentukan partisipasi ke Dinas sebesar 10% dan 5% untuk operasional pengurus
Bahwa saksi tidak memiliki hutang yang mengharuskan saksi memberikan uang sejumlah pemotongan 10% kepada kepada Pak FAISAL atau Ibu MAIMUNA MAHMUD
Bahwa saksi tidak pernah diperintah oleh pihak Dinas Pertanian untuk mencari pengganti yang 8 (delapan) orang , setahu saksi uang untuk 8 (delapan) anggota tersebut sudah ditarik oleh Dinas Pertanian
Bahwa tahapan pekerjaan yang anggota kelompok kerjakan ada 4 tahap yaitu: tahap Pemarasan, Tahap kumpul bakar, Tahap pematangan, pengolahan lahan dan penanaman untuk kelompok Harapan Mulya sudah selesai dikerjakan seluruhnya
Atas keterangan tersebut terdakwa memberi tanggapan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa hanya menyampaikan minta partisipasi namun tidak detail 10%
Atas tangggapan terdakwa, saksi menyatakan bahwa memang benar, pada kenyataan dilapangan pemotongan tersebut 10% dilakukan oleh Dinas
39.Ir. NURJANAH ALI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Pertanian Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara, dalam kegiatan Perluasan Areal Sawah Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian ini sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Dekon Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian
Bahwa benar Tupoksi saksi sebagai PPK Dekonsentrasi adalah melaksanakan kegitan Dekon, pembinaan, monitoring dan evaluasi dana Dekonsentrasi dari Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, dimana dalam POK nya terdapat penyusunan Juklak kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian termasuk Juklak Perluasan Areal Lahan Tanam Pangan (Perluasan Sawah) Tahun 2012, dan saksi diangkat sebagai PPK sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara
Bahwa benar dalam menyusun Petunjuk Pelaksanaan, berpedoman pada Pedoman Teknis Perluasan Areal Tanaman Pangan (cetak sawah) Tahun 2012 yang dikeluarkan oleh Direktorat Perluasan dan Pengelolaan Lahan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian tahun 2012, kemudian dari Juklak tersebut dijadikan dasar oleh PPK Kabupaten untuk membuat Petunjuk Teknis Perluasan Sawah tahun anggaran 2012
Bahwa benar Petunjuk Teknis Perluasan Sawah wajib dibuat oleh Kabupaten
Bahwa peraturan- peraturan yang dijadikan dasar dan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan Bantuan Sosial (Bansos) Perluasan Areal Sawah Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah TA. 2012 diantaranya:
Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 02/Permentan/OT.140/1/2012 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Sosial Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2012 tanggal 17 Januari 2012
Pedoman Pengelolaan Dana bantuan Sosial dari Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Tahun 2012
Pedoman Teknis Perluasan Areal Tanaman Pangan (cetak sawah) tahun 2012 dari Direktorat Perluasan dan Pengelolaan Lahan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanain Kementerian Pertanian Tahun 2012
Petunjuk Pelaksanaan Perluasan Areal Lahan Tanaman Pangan (Perluasan Sawah) Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara Tahun 2012
Petunjuk Teknis Perluasan Sawah Tahun Anggaran 2012 Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah tahun 2012
Bahwa benar awalnya dari Dinas Provinsi menyediakan SID (Survey Investigasi Design), untuk menentukan lokasi akan dilakukannya cetak sawah, setelah itu dilaksanakan CP/CL (calon petani dan calon lahan) oleh Dinas Kabupaten, setelah CP/CL siap diverifikasi oleh Tim Teknis Dinas Kabupaten, setelah diverifikasi maka dikeluarkan penetapan penerima dana Bantuan Sosial oleh KPA/ Kepala Dinas Kabupaten, kemudian dilakukan pembukaan rekening kelompok, setelah itu penyusunan Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) yang disusun secara bersama-sama melalui musyawarah anggota kelompok dengan bimbingan Korlap atau tim teknis, kemudian pembuatan dan penandatanganan naskah kerjasama pemanfaatan dana bantuan sosial, setelah itu PPK Kabupaten mengajukan permintaan dana kelompok dan dananya masuk ke rekening kelompok tani, kemudian pencairan secara bertahap disesuaiakan dengan progres pekerjaan dan RUKK yang telah disusun, hal tersebut sesuai dengan Pedoman Pengelolaan Dana bantuan Sosial dari Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Tahun 2012
Bahwa benar RUKK harus wajib dibuat oleh kelompok tani
Bahwa benar dana tersebut bersumber dari APBN dan disalurkan melalui DIPA Tugas Pembantuan Kabupaten Halmahera Tengah TA. 2012
Bahwa benar tujuan bantuan sosial tersebut dalam rangka pemberdayaan masyarakat, melalui penguatan modal, meningkatnya kemampuan kelompok dalam mengatasi kegagalan usaha tani, penciptaan lapangan kerja serta peningkatan usaha kesejahteraan dan juga sebagai stimulus bagi petani untuk lebih giat, dan yang pasti dapat terwujudnya peningkatan produksi pertanian khususnya padi
Bahwa peruntukan untuk perluasan areal sawah yang item-item penggunaan dananya diseusaikan dengan Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) yang telah disusun
Bahwa benar prosedur pencairan oleh kelompok tani, setelah petani melaksanakan pekerjaan, petani mengajukan pencairan kemudian Koordinator Lapangan melakukan verifikasi / kebenaran dilapangan, barulah dikeluarkan rekomendasi oleh KPA/PPK untuk dilakukan pencairan dengan pola transfer sesuai tahapannya, sebagai berikut
Identifikasi Calon Petani/Calon lokasi (CP/CL)
Penetapan Kelompok Penerima Manfaat Bantuan Sosial
Pembukaan rekening kelompok dan penyusunan RUKK
Pembuatan dan Penandatanganan naskah perjanjian kerjasama antara KPA/PPK dengan ketua kelompok penerima manfaat Bantuan Sosial
Transfer dana bantuan social
Pencairan dana bantuan social
Pemanfaatan dan Pembelanjaan dana bantuan social
Pelaksanaan pekerjaan fisik
Pemeriksaan dan serah terima pekerjaan
Pertanggungjawaban keuangan
Bahwa benar prinsip bantuan sosial memalui pola tranfer uang pada dasarnya adalah penyampaian bantuan berupa uang kepada kelompok penerima manfaat. Batuan uang tersebut untuk selanjutnya dibelanjakan oleh kelompok penerima manfaat sesuai dengan Rencana Usulan Kegiatan Kelompk (RUKK) yang telah mendapatkan persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Bahwa benar tidak ada peraturan yang memperbolehkan dilakukan pemotongan dana yang seharusnya diterima oleh petani penerima dana Bansos Perluasan Areal Sawah. Bahwa dana tersebut adalah milik petani dan peruntukkannya harus sesuai dengan Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) yang telah dibuat. Hal tersebut telah diatur dalam:
Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 02/Permentan/OT.140/1/2012 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Sosial Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2012 tanggal 17 Januari 2012
BAB III Mekanisme Penyaluran Bantuan Sosial Melalui Transfer Uang huruf C. Tentang Prosedur Pencairan Dana
Kelompok tani terpilih berhak menerima dana bantuan sosial melalui transfer ke rekening kelompok dari Bank Persepsi
Kelompok tani terpilih berhak menggunakan dana bantuan sosial tersebut sesuai dengan RUK yang disetujui oleh PPK (di Pusat dan Dinas/Badan/Kantor lingkup pertanian Provinsi, maupun lingkup Pertanian Kabupaten/Kota)
Pedoman Pengelolaan Dana bantuan Sosial dari Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Tahun 2012
BAB V Pencairan dan Pemanfaatan Dana bantuan Sosial, huruf C Pemanfaatan dan Pembelanjaan
Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka dana bantuan sosial yang telah ditarik/dicairkan, agar sesegera mungkin dibelanjakan sesuai dengan peruntukannya (mengacu pada RUKK)
Pemanfaatan dana pada dasarnya merupakan pembelanjaan dana bantuan social oleh Ketua kelompok atau petugas yang ditunjuk sesuai dengan RUKK dengan prinsip transparan, efisien dan efektif
Pedoman Teknis Perluasan Areal Tanaman Pangan (cetak sawah) tahun 2012 dari Direktorat Perluasan dan Pengelolaan Lahan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanain Kementerian Pertanian Tahun 2012 IV Pelaksanaan Perluasan Sawah, huruf F. Pengawasan dan Penyerahan Hasil Pekerjaan, angka 5. Pembayaran Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan Sawah
Transfer uang ke rekening kelompok dapat dilakukan setelah RUKK disetujui oleh KPA (Keuasa Pengguna Anggaran) sesuai dengan tahapan di dalam RUKK tersebut.
Pencairan selaku uang muka kerja pada rekening kelompok dapat dilakukan setelah petani telah mulai siap melaksanakan pekerjaan dilapang, berdasarkan laporan tim teknis/koordinator lapangan yang dinyatakan dalam berita acara hasil pemeriksaan tim teknisi/koordinator lapangan.
Pencairan uang di rekening kelompok/pembayaran hasil pekerjaan dilakukan secara bertahap sesuai dengan prestasi pekerjaan yang dicapai, yang dinyatakan dengan Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan Sawah.
Petunjuk Pelaksanaan Perluasan Areal Lahan Tanaman Pangan (Perluasan Sawah) Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara Tahun 2012
BAB IV. Pelaksanaan Perluasan Sawah huruf F. Pengawasan dan Penyerahan Hasil Pekerjaan, angka 5. Pembayaran Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan Sawah
Transfer uang ke rekening kelompok dapat dilakukan setelah RUKK disetujui oleh KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), sesuai dengan tahapan di dalam RUKK tersebut
Pencairan selaku uang muka kerja pada rekening kelompok dapat dilakukan setelah petani telah siap melaksanakan pekerjaan dilapang, berdasarkan laporan tim teknis/koordinator lapangan yang dinyatakan dalam Berita Acara Hasil pemeriksaan tim teknis/koordinator lapangan.
Pencairan uang di rekening kelompok/pembayaran hasil pekerjaan dilakukan secara bertahap sesuai dengan prestasi pekerjaan yang dicapai, yang dinyatakan dengan Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan sawah
Petunjuk Teknis Perluasan Sawah Tahun Anggaran 2012 Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah tahun 2012
BAB IV. Pelaksanaan Perluasan Sawah, huruf F. Pengawsan dan Penyerahan Hasil Pekerjaan, angka 5. Pembayaran Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan Sawah
Transfer uang ke rekening kelompok dapat dilakukan setelah RUKK disetujui oleh KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), sesuai dengan tahapan di dalam RUKK tersebut
Bahwa benar dari DIPA program penyediaan dan pengambangan Prasarana dan Sarana Pertanian terdapat anggaran pendamping sebesar Rp 244.700.000,- (dua ratus empat puluh empat juta tujuh ratus rupiah)
Bahwa benar untuk Kabupaten Halmahera Tengah mengelola lahan seluas 450 hektar dengan anggaran per hektar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sehingga Rp 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah) ditambah dengan anggaran pendamping sebesar Rp 244.700.000,- (dua ratus empat puluh empat juta tujuh ratus rupiah)
Bahwa benar untuk anggota kelompok tani yang tidak mengerjakan, maka anggaran untuk anggota petani yang tidak mengerjakan tersebut tidak perlu dicairkan, tentunya pencairan harus sesuai dengan verifikasi koordinator/tim teknis di lapangan yang dibuatkan Berita Acara, karena apabila mencari lahan pengganti akan melati proses yang panjang, dari mulai SID dan verifikasi dan pelaporan ke Pusat
Bahwa benar saksi menerima laporan pelaksanaan Bantuan Sosial (Bansos) Perluasan Areal Sawah Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah TA. 2012 .Bahwa benar saksi menerima Laporan Tahunan Kegiatan Sarana dan Prasarana Pertanian Satker Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2012.
Bahwa benar pada intinya dalam laporan tersebut Satker Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng mendapatkan alokasi anggaran sebesar RP 4.744.700.000,- (empat milyar tujuh ratus empat puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) terbagi atas dana pendamping cetak sawah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dana bantuan sosial untuk konstruksi dan saprotan Rp 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah). Bahwa benar meskipun realisasi keuangan untuk sub kegiatan perluasan sawah sampai pada tanggal 31 Desember 2012 telah direalisasikan 100%% dari Dinas ke kelompok, namun ditingkat kelompok belum seluruhnya direalisasikan karena pekerjaan percetakan yang belum selesai. Adapun realisasi fisik kegiatan cetak sawah sampai dengan 31 Desember 2012 adalah seluas : tanam : 127,25 Ha, Land leveling 106,66 Ha, Land Clearing 192,84 Ha dan 23,25 Ha yang belum digarap
Bahwa benar untuk kelompok tani yang belum selesai melaksanakan kegiatan percetakan sawah dilakukan addendum pelaksanaan kegiatan Cetak sawah dikarenakan adanya dan disertai pernyataan kesanggupan penyelesaian pekerjaan dalam batas waktu yang telah disepakati bersama
Bahwa benar jangka waktu kegiatan tersebut dalam 1 (satu) tahun anggaran tersebut yaitu tahun 2012, namun seperti dalam laporan sampai akhir tahun 2012 masih ada 23 Ha lahan yang belum tergarap sehingga dibuatkan addendum
Bahwa benar untuk bibit,obat dan pupuk seharusnya dibelanjakan oleh petani
Bahwa benar saksi tidak mengetahui ada kebocoran dana dan pemotongan partisipasi 10 % dan didalam juklak dan juklis tidak ada yang menyebutkan adanya pemotongan
Bahwa benar seharusnya buku tabungan ada di petani
Bahwa benar seharusnya pada waktu sosialisasi diberikan juklis kepada para kelompok tani
Bahwa benar saksi sudah menyampaikan kepada terdakwa untuk mengembalikan dana yang tidak terpakai dalam cetak sawah yang seluas 23 hektar tetapi kenyataannya tidak dikembalikan dana tersebut ke Negara
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya:
40. UMI UMAR dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi Bendahara Pengeluaran Kegiatan Sarana dan Prasarana Pertanian Tahun 2012
Bahwa benar saksi diangkat menjadi Bendahara Pengeluran Kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Pertanian Tahun 2012 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 5624/Kpts/KU.410/12/2011 tanggal 30 Desember 2011
Bahwa benar saksi juga ditetapkan sebagai Pengelola Keuangan Tugas Pembantuan (TP) Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Satker Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah TA.2012
Bahwa benar Tupoksi saksi selaku Bendahara pengeluaran Kegiatan Penyediaan Prasarana dan Sarana Pertanian Tahun 2012 adalah:
Menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada Kantor/satuan kerja lingkup Departemen Pertanian
Bendahara peneluaran wajib menolak perintah bayar dan pengguna anggaran/Kuasa pengguna anggaran, apabila:
Tagihan pembayaran dimaksud tidak tersedia atau tidak cukup tersedia
Tagihan pembayaran tidak emmenuhi persyaratan administrasi dan tidak didukung dengan tanda bukti yang sah
Melaksanakan pembayaran dan uang persediaan yang dikelola setelah:
Meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Kuasa Penguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen
Menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran
Menyediakan uang pesediaan dan merencanakan penarikan dana sesuai keperluan belanja operasional kantor
Melaksanakan penatausahaan dan pengarsipan surat kedinasan, SPJ,SPP,SPM,SP2D, dan dokumen keuangan lainnya
Melaksanakan pembukuan sesuai peraturan perundang-undangan
Membantu memeriksa keabsahan dan dokumen SPJ berikut kelengkapannya
Meneliti ketersediaan dana dalam POK dan DIPA serta ketepatan pembebanan anggaran anggaran sesuai mata anggaran pengeluaran
Menyampaikan dokumen SPJ dan kelengkapannya yang telah diteliti kepada KPA melalui staf administrasi KPA untuk dilakukan pemeriksaan dokumen tersebut
Meneliti permintaan uang muka dan mengusulkan kepada KPA mengenai penetapan besarnya uang muka yang akan diberikan
Menyiapkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP-UP, SPP-GU ,SPP-TU, dan SPP-LS)
Menyampaikan SPP berikut dokumen kelengkapannya kepada Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan SPM
Memberikan arahan dan bimbingan pelaksanaan tugas kepada Bendahara Pengeluaran dan Pemegang Uang Muka (PUM), Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP)
Melakukan pungutan dan penyetoran pajak serta menyampaikan laporan pajak ke kantor pelayanan Pajak sesuai peraturan perundang-undangan
Melaksanakan pembayaran setelah mendapat persetujuan dari KPA/PPK
Menandatangani lunas bayar di kuitansi
Bertanggungajwab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakan
Bahwa benar anggaran Bansos Program Penyediaan dan pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian Tahun 2012 di Kabupaten Halmahera Tengah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Pertanian melalui Dana Pembantuan yang dikelola oleh Satker Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah dengan nilai Rp 7.009.700.000,- (tujuh milyar sembilan ratus juta tujuh ratus ribu rupiah) nomor DIPA 7433/018-08.4.01/28/2012 tanggal 09 Desember 2011
Bahwa benar Anggaran Program Penyediaan dan pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian Tahun 2012 di Kabupaten Halmahera Tengah sebsar Rp 7.009.700.000,- (tujuh milyar sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) bersumber dari APBN diperuntukkan:
Bahwa benar dalam Kegiatan Perluasan Areal Sawah terdapat juga anggaran Sharing Dekonsentralisasi berasal dari APBD sebesar Rp 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah), namun saksi tidak mengelola anggaran tersebut dan mengelola adalah Ibu KARTINI (sekretaris)
Mengenai benar anggaran Perluasan Areal dan Pengolahan lahan pertanian dengan anggaran Rp 5.529.700.000,- (lima milyar lima ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) dibagi menjadi 3 yaitu:
| No | Kegiatan | Jumlah | Keterangan |
| 1. | Pengelolaan air irigasi untuk pertanian | Rp 1.360.000.000,- | |
| 2. | Perluasan areal dan pengolahan lahan | Rp 5.529.700.000,- | |
| 3. | Dukungan Manajemen dan dukungan teknis lainnya Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian | Rp 75.000.000,- | Untuk Honor pengelola kegiatan |
| 4. | Fasilitas pupuk dan Pestisida | Rp 20.000.000,- | |
| 5. | Pelayanan Pembiayaan Pertanian dan pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) | Rp 25.000.000,- | Untuk honor petugas pendamping |
| Total | Rp 7.009.700.000,- |
untuk penembangan optimasi lahan sebesar Rp 225.000.000,-
Perluasan sawah sebesar Rp 4.774.700.000,-
Perluasan Areal Holtikultura / Perkebunan / Peternakan sebesar Rp 560.000.000,-
Bahwa benar untuk kegiatan Perluasan sawah dengan anggaran Rp 4.774.700.000,- (empat milyar tujuh ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) diperuntukan sebagai berikut:
Belanja Barang Rp 244.700.000.- (dua ratus dua puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah), dicairkan sebesar Rp 237.375.000,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang diperuntukkan sebagai berikut:
Sesuai dengan SP2D nomor: 237925A/062/111 tanggal 27 November 2012 untuk Penyediaan Tambahan Uang persediaan rupiah murni satuan Kerja Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan melampirkan SPM Nomor: 00044/PSP-HT/2002 tanggal 26 November 2012, Surat Pernyataan AN. KPA nomor: 123/PSP-HT/XXI/2012 tanggal 23 November 2012, Perincian Belanja barang Non Operasional tanggal 23 November 2012 , uraian Belanja Barang Non Operasional lainnya:
Pendamping Perluasan Sawah
ATK dan Bahan Komputer Rp 5.000.000,-
Fotocopy Rp 3.000.000,-
Bantuan Transport Monev Rp 38.000.000,-
Bantuan Transport korlap Rp 12.000.000,-
Bantuan Transport petugas pendamping Rp 15.000.000,-
Bantuan Transport Korlap ke Provinsi Rp 4.000.000
Pembuatan Demplot Rp 9.000.000,-
D
okumentasi Rp 2.000.000,-
Total Rp 88.000.000,-
Pelatihan dan Pembinaan Kelembagaan
Dipergunakan untuk pelatihan 21 Kelompok tani yang akan menerima Bansos:
Weda Utara (4 kelompok) Rp 34.745.000,-
Weda Selatan (6 kelompok) Rp 32.910.000,-
Weda tengah (11 kelompok) Rp 44.345.000,-
Sesuai dengan SP2D nomor: 244791A/062/111 tanggal 13 Desember 2012 untuk pembayaran honorarium Tim Pembina Kabupaten Kegiatan Perluasan Sawah atas bulan Maret s/d November 2012 A/n. Ir. Basri Amal M.M Dkk sebesar Rp 13.387.500,- (tiga belas juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dengan melapirkan SPM, Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja dan SK Bupati no: 520/KEP/285/2012 tanggal 16 Juli 2012 tentang Pembentukan Tim Pembina Kabupaten pada kegiatan Perluasan Sawah mendukung tanaman pangan Kabupaten halmahera Tengah TA. 2012
Sesuai dengan SP2D nomor: 245307A/062/111 tanggal 14 Desember 2012 untuk pembayaran honorarium Tim Teknis Kegiatan perluasan Sawah atas bulan Maret s/d November 2012 An. Ir. Salim Amin dkk (4 orang) sebesar Rp 8.550.000,- (delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan melampirkan SPM, Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja dan SK Bupati no: 520/KEP/269.a/2012 tanggal 12 Juli 2012 tentang Penetapan Tim Teknis pada kegiatan Perluasan Sawah mendukung tanaman pangan Kabupaten halmahera Tengah TA. 2012
Sesuai dengan SP2D nomor: 244793A/062/111 tanggal 13 Desember 2012 untuk pembayaran honorarium Tim Pembina Kabupaten Kegiatan Perluasan Sawah atas bulan Desember 2012 A/n. Ir. Basri Amal M.M Dkk sebesar Rp 1.487.500,- (Satu juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dengan melampirkan SPM, Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja, Surat Pernyataan tanggung jawab mutlak dan SK Bupati no: 520/KEP/285/2012 tanggal 16 Juli 2012 tentang Pembentukan Tim Pembina Kabupaten pada kegiatan Perluasan Sawah mendukung tanaman pangan Kabupaten halmahera Tengah TA. 2012
Sesuai dengan SP2D nomor: 753362Z/062/111 tanggal 11 Mei 2012 untuk pembayaran biaya perjalanan Dinas A/n Maimunah Mahmud.SP dkk (2 orang) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan melampirkan SPM, Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja,
Sesuai dengan SP2D nomor: 234692A/062/111 tanggal 09 November 2012 untuk pembayaran biaya Perjalanan Dinas A/n Maimunah Mahmud.SP dkk (10 orang) sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan melampirkan SPM Nomor:00038/PSP-HT/2012 tanggal 8 Nopember 2012, Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja Nomor:38/SPTB/PSP-HT/2012 tanggal 08 November 2012, Daftar Nominatif Pegawai yang melaksanakan perjalanan Dinas dalam rangka monitoring perluasan sawah kegiatan prasarana dan Sarana Pertanian Satker Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah.
Sesuai dengan SP2D nomor: 245308A/062/111 tanggal 14 Desember 2012 untuk pembayaran honorarium Tim Teknis Kegiatan Perluasan Sawah atas Bulan Desember 2012 A/n. Ir. Salim Amin dkk (4 orang) sebesar Rp 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan melampirkan SPM Nomor: 00053/PSP-HT/2012 tanggal 13 Desember 2012, Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja, Surat Pertanggungjawabn Mutlak, SSP, SK Bupati Halmahera Tengah Nomor: 520/KEP/269.a/2012 tanggal 12 Juli 2012
Bahwa benar Bantuan Sosial sebesar Rp 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah), yang pencairannya dilakukan 2 (dua) kali sebagai berikut:
Sesuai dengan SP2D nomor: 772324Z/062/111 tanggal 26 September 2012 untuk Pembayaran bantuan sosial kegiatan Percetakan Sawah atas nama kelompok tani Karimun Jaya Dkk (17 kelompok) sesuai SK Nomor:05/PSP-HT/II/2012 tanggal 27 Februari 2012, dengan melampirkan :
Surat Perintah Membayar (SPM) nomor: 00035/PSP-HT/2012 tanggal 24 September 2012
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor: 33/SPTB/PSP-HT/2012 tanggal 24 September 2012 beserta Daftar Terima dana bantuan sosial Kegiatan Percetakan Sawah Kegiatan PSP Satker Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten halmahera Tengah TA.2012
Fotocopy Buku tabungan 17 (tujuh belas kelompok tani)
Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor: 05/SK/PSP-HT/II/2012 tanggal 27 Februari 2012 tentang Penetapan Kelompok Penerima Manfaat bantuan Sosial Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2012 beserta lampirannya
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Karimun Jaya
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Sri Rejeki
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Suka Damai
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Suka Maju
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Tirto Arum
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Mekar Jaya
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Tunas Harapan Baru
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Suka Tani
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Sahabat Tani
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Makmur
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Padaidi
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Waekob Jaya
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Makmur Bersama
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Sejati
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Aksi Jaya
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Baribongan Jaya
Sesuai dengan SP2D nomor: 234694A/062/111 tanggal 09 November 2012 untuk Pembayaran bantuan sosial kegiatan Percetakan Sawah atas nama kelompok tani Sunar Harapan Dkk (4 kelompok) sesuai SK Nomor:05/PSP-HT/II/2012 tanggal 27 Februari 2012, dengan melampirkan :
Surat Perintah Membayar (SPM) nomor: 00043/PSP-HT/2012 tanggal 08 November 2012
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor: 40/SPTB/PSP-HT/2012 tanggal 08 November 2012 beserta Daftar Terima dana bantuan sosial Kegiatan Percetakan Sawah Kegiatan PSP Satker Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten halmahera Tengah TA.2012
Fotocopy Buku tabungan 4 (kelompok)
Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor: 05/SK/PSP-HT/II/2012 tanggal 27 Februari 2012 tentang Penetapan Kelompok Penerima Manfaat bantuan Sosial Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2012 beserta lampirannya
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Sinar harapan
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Bukit Rahman
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Harapan Mulya
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Kuntum Mekar
Bahwa benar mekanisme pencairan anggaran Bansos Kegiatan Penyediaan Prasarana dan Sarana Pertanian di Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2012 saksi menyiapkan kelengkapan administrasi pencairan berupa Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor: 05/SK/PSP-HT/II/2012 tanggal 27 Februari 2012 tentang Penetapan Kelompok Penerima Manfaat bantuan Sosial Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2012 beserta lampirannya, Fotocopy Buku Tabungan yang menunjukkan nomor rekening masing-masing kelompok, Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK), Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja, setelah menyiapkan persyaratan pencairan tersebut saksi membuat Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh Ibu Kartini Abd. Karim.SP,M.Si selaku Pejabat Penanda Tangan SPM, kemudian diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ternate, kemudian setelah 2 hari baru keluarlah SP2D setelah itu anggaran Bansos Percetakan Sawah masuk ke rekening masing-masing kelompok Tani yang jumlahnya sesuai dengan Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK), setelah anggaran Bansos masuk ke rekening masing-masing kelompok tani maka kelompok tani mencairkan anggaran bansos percetakan sawah berdasarkan rekomendasi dari KPA/PPK
Bahwa benar anggaran operasional yang saksi kelola bersumber dari APBN yaitu berupa:
Pendamping Perluasan Sawah
ATK dan Bahan Komputer Rp 5.000.000,-
Fotocopy Rp 3.000.000,-
Bantuan Transport Monev Rp 38.000.000,-
Bantuan Transport korlap Rp 12.000.000,-
Bantuan Transport petugas pendamping Rp 15.000.000,-
Bantuan Transport Korlap ke Provinsi Rp 4.000.000
Pembuatan Demplot Rp 9.000.000,-
D
okumentasi Rp 2.000.000,-
Total Rp 88.000.000,-
Biaya Perjalanan Dinas A/n Maimunah Mahmud.SP dkk (10 orang) sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang diberikan kepada Maimunah Mahmud.SP, Samaun Madjid S.Pt, Umi Umar, Abd karim Ely.SP, Chalid Hi Idris S.ST, Faisal Muchtar,S.ST, Retno Nuryanti,SP, Ruslan Tehupelasury.SP, Luthfi Tutupoho.SP, Yushar Altarans, masing-masing mendapatkan RP 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
Bahwa benar terdapat anggaran Sharing Dekon APBD sebesar Rp 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) namun yang mengelola Ibu KARTINI dengan Bendahara Ibu RUGAYA FABANYO
Bahwa benar anggaran Bansos Kegiatan Penyediaan Prasarana dan Sarana Pertanian Tahun 2012 untuk percetakan sawah di Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2012 telah cair seluruhnya sebesar Rp 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah)
Bahwa benar anggaran pendamping yang diantaranya untuk transpor Korlap, transport Monitoring Evaluasi, Transportasi Petugas Pendamping (PPL) telah disalurkan, namun mungkin besarannya tidak seperti ketentuan karena uang tersebut juga dibagi staf-staf yang lain yang ikut dalam pengecekan lapangan yang tidak masuk dalam SK Tim, Dan untuk anggaran monitoring lapangan sudah diserahkan kepada masing-masing sesuai daftar penerima
Bahwa benar saksi terlibat dalam pelaksanaan kegiatan percetakan sawah anggaran Bansos TA. 2012 yaitu pada tahap Pelatihan Kelompok-kelompok Tani di Weda Selatan, Weda Tengah dan Weda Utara, yang diikuti oleh saksi,terdakwa KAMIL JUMAT selaku KPA, Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian Ibu MAIMUNA MAHMUD, FAISAL MOCHTAR, CHALID Hi IDRIS,S.ST dan RETNO NURYANTI, yang dalam pelatihan tersebut Pak Kepala Dinas terdakwa KAMIL JUMAT menyampaikan mengenai adanya partisipasi terhadap anggaran Bansos Percetakan sawah TA.2012 kepada anggota-anggota kelompok yang hadir dalam pelatihan
Bahwa benar saksi mengetahui besaran uang partisipasi kelompok-kelompok tani pada saat pencairan pengurus-pengurus kelompok datang ke kantor minta rekomendasi dari KPA/PPK kemudian pengurus kelompok ke bank untuk mencairkan, setelah itu pengurus kelompok kembali ke Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng menemui PPK ibu MAIMUNA MAHMUD, kemudian anggaran petani dipotong 10% untuk Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng yang diterima oleh Ibu MAIMUNA MAHMUD selaku PPK
Bahwa benar yang memerintahakan mengenai pemotongan sebagai uang partisipasi ke Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng TA.2012 adalah terdakwa KAMIL JUMAT saksi mengetahui pada saat dilakukan pertemuan antara Dinas Pertanian dan Peternakan Halteng dengan anggota-anggota kelompok, dimana terdakwa KAMIL JUMAT menyampaikan ada uang partisipasi untuk Dinas dalam anggaran Bansos Percetakan sawah tersebut, dan saksi juga pernah ditawari oleh terdakwa KAMIL JUMAT untuk memegang uang partisipasi dari Kelompok-kelompok tani, namun saksi menolaknya
Bahwa benar yang menerima uang partisipasi 10% dari kelompok-kelompok tani adalah PPK Ibu MAIMUNA MAHMUD, saksi mengetahui karena saksi satu ruang dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD, bersama staf-staf yang lain diantaranya FAISAL MOCHTAR, CHALID Hi IDRIS, RETNO NURYANTI
Bahwa benar Ibu MAIMUNAH pernah mengatakan uang partisipasi yang diterima Ibu MAIMUNA MAHMUD digunakan untuk pak Kadis Terdakwa KAMIL JUMAT dan turun lapangan mengecek pekerjaan percetakan sawah yaitu saksi, Ibu MAIMUNAH, FAISAL MOCHTAR, CHALID Hi IDRIS, RETNO NURYANTI, dan dibantu oleh staf bidang lain, dan uang uang partispasi yang digunakan untuk turun lapangan saksi yang mengelola atas perintah ibu MAIMUNA MAHMUD yang penggunaanya untuk sewa mobil, “uang lelah” pesonil di Weda Selatan masing-masing personil mendapatkan Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) s/d Rp 2.000.000,- (dua juta rupaiah)
Bahwa penggunaan uang 10% yang diambil dari kelompok-kelompok tani tersebut tidak ada bukti pertanggungjawabannya
Bahwa benar saksi menerima uang anggaran bansos yang dipotong sebagai uang partisipasi sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang saksi terima dari PPK Ibu MAIMUNA MAHMUD dan saksi telah kembalikan kepada Kejaksaan
Bahwa benar saksi juga menerima uang dari uang partisipasi pemotongan anggaran bansos kelompok-kelompok tani pada saat ikut turun lapangan mengecek pekerjaan/monitoring sekitar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) lebih namun jumlah tepatnya saksi lupa
Bahwa benar saksi tidak pernah memberikan uang partisipasi kepada pihak-pihak lain, namun Ibu MAIMUNAH pernah menyampaikan kepada saksi “UMI Pak KADIS minta uang, kita kasih dulu ya” setelah adanya pemotongan partisipasi dari kelompok-kelompok tani
Bahwa benar saksi tidak mengetahui mengenai pelaksanaan di Waleh, namun mengenai uang dari 4 kelompok dari Waleh saksi pernah mendengar dari Ibu MAIMUNA MAHMUD yang mengatakan bahwa uang sisa dari Waleh dipakai oleh terdakwa KAMIL JUMAT, setelah itu pada saat perjalanan pemeriksaan di Kejaksaan saksi diberi uang yang berasal dari Waleh oleh terdakwa KAMIL JUMAT sekitar tanggal 26 Maret 2015 sebesar Rp 209.250.000,- (dua ratus sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) di rumah Jabatan Kadis Pertanian untuk disetor yang disaksikan oleh MAIMUNA MAHMUD, FAISAL MUCHTAR, RETNO NURYANTI, dan uang tersebut telah disita oleh Kejaksaan
Bahwa benar system pencairan secara LS (Langsung)
Bahwa benar saksi diberi uang SHU sebesar Rp.5.000.000,-(Lima Juta Rupiah) dan yang memberikan Ibu MAIMUNA
Bahwa benar total yang didapatkan saksi yang diberikan oleh Ibu MAIMUNA sebesar Rp.12.000.000,-(dua belas juta rupiah) dan sudah dikembalikan kepada Kejaksaan
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya:
41. RETNO NURHAYATI, SP dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi staf kepala seksi perlindungan tanaman dan diperbantukan dalam kegiatan cetak sawah Tahun Anggaran 2012 dimana saksi diangkat sebagai Staf Pelaksana Pengelola Keuangan Tugas Pembantuan Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Satker Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah TA.2012, diperintahankan oleh KPA terdakwa KAMIL JUMAT dan PPK MAIMUNAH MAHMUD untuk turun lapangan dan melihat percetakan sawah di 3 (tiga) kecamantan yaitu Kecamatan Weda Selatan, Kecamtan Weda Tengah Dan Kecamatan Weda Utara dan dilapangan tersebut saksi bersama dengan FAISAL MUCTAR, CHALID, UMI UMAR, MAIMUNAH MAHMUD (PPK) dan terdakwa Ir.KAMIL JUMAT. MP (KPA) dan itu semua atas perintah pimpinan yakni Kepala Dinas terdakwa Ir.Kamil Jumat. MP dan Kepala Bidang Pengololahan lahan dan air dan perlidungan tanaman (PLA dan PERLINTAN) MAIMUNA MAHMUD, SP
Bahwa benar saksi diangkat menjadi staf pelaksana Pengelola Keuangan Tugas Pembantuan Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Satker Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah TA.2012 berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Angaran Satuan Kerja Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halmahera Tengah Nomor 03/SK/ PSP-HT/II/2012 tanggal 27 Februari 2012 dan Tupoksi saksi selaku staf pelaksana Pengelola Keuangan Tugas Pembantuan Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Satker Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah TA.2012 adalah :
Membantu membuat laporan perjalan dinas
Membantu cek keadaan dilapangan
Sosialisasi diadakan di 3 (tiga) kecamatan yakni:
Kecamatan Weda Selatan (BPP Wairoro Indah)
Kecamatan Weda Tengah (Balai Desa SP II Woejerana)
Kecamtan Weda Utara (Rumah Pak KUPT)
Bahwa benar seluruh kegiatan di 3 (tiga) kecamatan tersebut sudah mencakup 21 (dua puluh satu) kelompok tani.
Adapun kegiatannya yaitu sebagai berikut :
Sosialisasi tentang kegiatan cetak sawah dimana dijelaskan tentang kelompok penerima manfaat dan besaran luasan lahan dan anggaran biaya yang dimana dilakukan pertemuan oleh KPA terdakwa Ir. KAMIL JUMAT, MP);
KPA (terdakwa Ir. Kamil Jumat, MP) melakukan dan memberikan arahan tentang partisipasi kepada kelompok tani dan ditentukan sebesar 10% ke Dinas Pertanian dan 5 % ke petani (pengurus kelompok).
Bahwa benar kegiatan sosialisasi dilakukan oleh KPA (terdakwa Ir. KAMIL JUMAT, MP), PPK (MAIMUNA MAHMUD, SP) dan Staf Pengelola Kegiatan PSP yakni saksi sendiri di tahun 2012 kemudian dilakukan sosialisasi berupa Kegiatan Cetak Sawah tentang teknis kegiatan cetak sawah dan uang partisipasi dengan anggaran sesuai dengan luas lahan yang setiap lahannya mendapatkan dana Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk 0,75 hektar lahan sedangkan untuk 0,5 hektar lahan mendapatkan dana Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah rupiah)
Bahwa KPA terdakwa Ir. Kamil Jumat. MP, PPK Maimunah Mahmud, SP beserta saksi selaku staf pengelola kegiatan melakukan pertemuan dilokasi kegiatan bersama dengan kelompok-kelompok tani. Didalam diskusi dan pembahasan yang disampaikan ada beberapa hal yang menyangkut kegiatan bansos percetakan sawah Tahun 2012 diantaranya :
Membahas kelompok-kelompok penerimana manfaat kegiatan bansos cetak sawah tahun 2012.
Alokasi lokasi kegiatan yang luasan besaran hektar per kolompok beserta dana anggaran per lahan.
KPA terdakwa Ir. Kamil Jumat. MP menyampaikan kepada ketua-ketua kelompok dan perwakilan tentang dana partisipasi dimana besarannya 10% dipotong setiap tahapan pencairan.
KPA terdakwa Ir. Kamil Jumat. MP menyepakati besaran dana 10% ke Dinas pertanian dan Peternakan Kab. Halmahera Tengah dan 5% ke pengurus kelompok
Bahwa benar saksi tidak pernah menerima uang potongan atau patisipasi dari kelompok tani, akan tetapi saksi pernah melihat dimana PPK MAIMUNAH MAHMUD, MP yang langsung berhubung dengan kelompok tani pada saat setelah melakukan pencairan di Bank BRI dan saksi juga pernah melihat kelompok tani menyerahkan uang kepada PPK MAIMUNAH MAHMUD, MP akan tetapi jumlah uang untup tiap pencairannya saksi tidak tahu
Bahwa benar anggaran untuk percetakan sawah sebesar Rp 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah) dan dimana untuk pencairan anggaran ke Kelompok tani saksi tidak tau akan tetapi untuk mekanisme percairan yang lebih tahu adalah PPK MAIMUNAH MAHMUD, SP
Bahwa benar anggaran untuk tiap-tiap kelompok tani digunakan untuk upah kerja dan pembelian saprodi
Bahwa benar dimana menurut saksi pekerjaan tersebut sudah selesai dan itu saksi dengar dari PPK MAIMUNAH MAHMUD, SP
Bahwa benar menurut informasi yang saksi terima dari KPA terdakwa Ir. Kamil Jumat, MP bahwa anggaran untuk operasional ke lokasi kegiatan cetak sawah terbatas sehingga perlu adanya pemotongan sebesar 10% dari anggaran tersebut dan yang memerintahkan untuk pemotongan 10%. tersebut adalah Kepala Dinas Pertanian Kab. Halmahera Tengah dan juga sebagai KPA
Bahwa pemotongan 10% untuk tiap-tiap kelompok sebagai berikut:
-
-
NO NAMA KELOMPOK TANI UPAH KERJA SAPRODI (SARANA PRODUKSI) PEMOTONGAN 10 % 1. KARIMUN JAYA Rp 135.000.000,- Rp 45.000.000,- Rp 18.000.000,- 2. SRI REJEKI Rp 174.375.000,- Rp 58.125.000,- Rp 23.250.000,- 3. SUKA DAMAI Rp 174.375.000,- Rp 58.125.000,- Rp 23.250.000,- 4. SUKA MAJU Rp 163.425.000,- Rp 54.475.000,- Rp 21.790.000,- 5. TIRTO ARUM Rp 256.200.000,- Rp 85.400.000,- Rp 34.160.000,- 6. MEKAR JAYA Rp 309.375.000,- Rp 103.125.000,- Rp 41.250.000,- 7. TUNAS HARAPAN BARU Rp 306.000.000,- Rp 102.000.000,- Rp 40.800.000 8. SUKA TANI Rp 101.250.000,- Rp 33.750.000,- Rp 13.500.000,- 9. SAHABAT TANI Rp 84.375.000,- Rp 28.125.000,- Rp 11.250.000,- 10. MAKMUR Rp 95.625.000,- Rp 31.875.000,- Rp 12.750.000,- 11. PADAIDI Rp 185.625.000 Rp 61.875.000,- Rp 24.750.000,- 12. WAEKOB JAYA Rp 123.750.000,- Rp 41.250.000,- Rp 16.500.000,- 13. MAKMUR BERSAMA Rp 127.500.000,- Rp 42.500.000,- Rp 17.000.000,- 14. SEJATI Rp 112.500.000,- Rp 37.500.000,- Rp 15.000.000,- 15. AKSI JAYA Rp 112.500.000,- Rp 37.500.000,- Rp 15.000.000,- 16. BARIBONGAN JAYA Rp 97.500.000,- Rp 32.500.000,- Rp 13.000.000,- 17. SINAR HARAPAN Rp 140.625.000,- Rp 46.875.000,- Rp 18.750.000,- 18. BUKIT RAHMAN Rp 140.625.000,- Rp 46.875.000,- Rp 18.750.000,- 19. HARAPAN MULYA Rp 140.625.000,- Rp 46.875.000,- Rp 18.750.000,- 20. KUNTUM MEKAR Rp 140.625.000,- Rp 46.875.000,- Rp 18.750.000,- 21. MERPATI Rp 253.125.000,- Rp 84.375.000,- Rp 33.750.000,- JUMLAH Rp 3.375.000.000,- Rp 1.125.000.000,- Rp 450.000.000,-
-
Bahwa informasi yang saksi terima dari PPK yakni Ibu MAIMUNAH MAHMUD, SP bahwa dana tersebut diantaranya dipergunakan untuk operasional, untuk kunjungan tamu dari pusat, dan ada yang diserahkan ke KPA terdakwa Ir. Kamil Jumat, MP sedangkan jumlahnya saksi tidak tau akan tetapi dari jumlah anggaran 4,5 miliar apabila di ambil 10% maka jumalahnya sekitar kurang lebih Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah)
Bahwa benar penggunaan uang pemotongan 10% dari kelompok-kelompok tani tidak ada bukti pertanggungjawabannya
Bahwa benar yang mengelola dana operasional adalah bendahara yakni Ibu UMI UMAR sedangkan besaran anggarannya dan mekanismenya saksi tidak tahu akan tetapi yang lebih mengetahui adalah Ibu UMI UMAR
Bahwa benar uang pemotongan atau partisipasi sebesar 10% dari anggaran Bansos cetak sawah tahun 2012 di perintahkan oleh KPA terdakwa Ir. Kamil Jumat, MP dan disampaikan pada saat pertemuan dilokasi kegiatan disetiap kecamatan kelompok penerima mamfaat kegiatan cetak sawah dan di dengar langsung oleh PPK MAIMUNAH MAHMAUD, SP, Staf pengololah kegiatan yakni saksi, bendahara, FAISAL MUCHTAR, CHALID dan beberapa ketua kelompok tani beserta perwakilan anggotanya
Bahwa saksi mendapatkan uang dari hasil pemotongan 10% sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan saksi peroleh dari PPK yakni Ibu MAIMUNAH MAHMUD, SP katanya sebagai uang SHU (sisa hasil usaha) dan uang tersebut saksi gunakan untuk keperluan pribadi, dan sekarang saksi serahkan kepada penyidik sebagai barang bukti
Bahwa benar dimana saksi tidak pernah memberikan uang dari pemotongan anggaran Bansos milik kelompok tani ke PPK atau ke KPA terdakwa Ir. KAMIL JUMAT, MP, akan tetapi yang saksi tahu Sdr FAISAL MUCHCTAR menyerahkan uang secara bertahap ke KPA terdakwa Ir. KAMIL JUMAT, MP sekitar kurang lebih Rp.90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah) berdasarkan informasi dari FAISAL MUCHTAR dan itu diketahui oleh PPK Ibu MAIMUNA MAHMUD,SP, Bendahara Ibu UMI UMAR, dan saksi mengetahuinya dari catatan yang dibuat oleh FAISAL MUCHTAR tentang jumlah uang yang diserahkan ke KPA.
Bahwa benar setiap saksi turun langan dalam kegiatan Bansos Percetakan sawah TA.2012 saksi mendapat anggaran sekitar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) s/d Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk sekali turun lapangan
Bahwa benar anggaran yang saksi terima dari Ibu MAIMUNAH MAHMUD, SP (PPK) dan Bendahara UMI UMAR seingat saksi sekitar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan itu diserahkan secara bertahap yakni 4 (empat) atau 5 (lima) kali
Bahwa benar saksi tidak mengetahui mengenai pelaksanaan di Waleh, namun mengenai uang dari 4 kelompok dari Waleh saksi pernah mendengar dari Ibu MAIMUNA MAHMUD bahwa terdakwa KAMIL JUMAT meminjam uang sisa dari Kelompok tani di daerah Waleh dan ada juga yang dibagikan kepada staf yang ikut dalam kegiatan tersebut, dan saksi menerima uang tersebut dari FAISAL MUCHTAR melalui transfer rekening sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), tapi pada sekitar bulan Maret 2015 di rumah Jabatan Kepala Dinas Pertanian Kab. Halteng, terdakwa KAMIL JUMAT, MAIMUNA MAHMUD, FAISAL MUCHTAR, UMI UMAR dan saksi menyerahkan uang dari Kelompok tani Waleh yang diterima oleh UMI UMAR untuk dikembalikan
Bahwa benar saksi mendapat total dana sekitar Rp.11.000.000,-(sebelas juta rupiah) dan sudah diserahkan ke Kejaksaan
Bahwa benar dalam sosialisasi tidak disampaikan Juklak maupun Juknis kepada Gapoktan atau kelompok tani
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya:
42. CHALID Hi. IDRIS, SST dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi mengenal dengan terdakwa KAMIL JUMAT karena sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah, dan saksi selaku PNS di Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa KAMIL JUMAT
Bahwa benar saksi sebagai staf Dinas Pertanian Kab. Halteng diangkat menjadi staf pengelola keuangan dan sering membantu kegiatan percetakan sawah anggaran Bansos dari Dinas Pertanian Kab. Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2012 dilapangan bersama dengan FAISAL MUCTAR, RETNO NURYANTI, MAIMUNAH MAHMUD, SP (PPK) dan terdakwa Ir.KAMIL JUMAT. MP (KPA) dan itu semua atas perintah pimpinan yakni terdakwa Ir.KAMIL JUMAT. MP dan Kepala Bidang Pengololahan lahan dan air dan perlidungan tanaman (PLA dan PRLINTAN) MAIMUNAH MAHMUD, SP
Bahwa benar saksi diangkat menjadi staf pengelola keuangan Dijen prasana dn sarana pertanian satker Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2012 berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Angaran Satuan Kerja Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halmahera Tengah Nomor 03/SK/ PSP-HT/II/2012 tanggal 27 Februari 2012 dan Tupoksi saksi selaku staf pengololah kegiatan Dijen Prasarana dan Sarana Pertanian Satker Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2012 adalah :
Mengetik surat keluar
Menganggedakan surat masuk
Membantu membuat laporan bulanan kegiatan
Sosialisasi dan pelatihan diadakan di 3 (tiga) kecamatan yakni :
Weda Selatan (BPP Wairoro Indah)
Weda Tengah (Balai Desa SP II Woejerana)
Weda Utara (Rumah Pak KUPT)
Bahwa seluruh kegiatan di 3 (tiga) kecamatan tersebut sudah mencakup 21 (dua puluh satu) kelompok tani
Adapun kegiatannya yaitu sebagai berikut :
Sosialisasi tentang kegiatan cetak sawah dimana dijelaskan tentang kelompok penerima manfaat dan besaran luasan lahan dan anggaran biaya yang dimana dilakukan pertemuan oleh KPA (terdakwa Ir. KAMIL JUMAT, MP) ;
PPK (Maimuna Mahmud, SP) beserta staf pengelola kegiatan yakni saksi;
KPA (terdakwa Ir. KAMIL JUMAT, MP) melakukan dan memberikan arahan yang pada intinya bahwa Dinas Pertanian butuh dana partisipasi dari kelompok-kelompok tani, yang dalam pelaksanaanya anggaran petani dipotong 10% sebagai dana partisipasi Dinas
Kegiatan sosialisasi dilakukan oleh KPA (terdakwa Ir. KAMIL JUMAT, MP), PPK (MAIMUNA MAHMUD, SP) dan Staf Pengelola Kegiatan PSP yakni Saksi sendiri di tahun 2012 kemudian dilakukan sosialisasi berupa Kegiatan Cetak Sawah tentang teknis kegiatan cetak sawah dan uang partisipasi dengan anggaran sesuai dengan luas lahan yang setiap 0,75 Hektar lahan nya mendapatkan dana Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan untuk 0,5 hektar mendapatkan dana Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah rupiah)
Bahwa KPA terdakwa Ir. KAMIL JUMAT. MP, PPK MAIMUNAH MAHMUD, SP beserta Saksi selaku staf pengelola kegiatan melakukan pertemuan dilokasi kegiatan bersama dengan kelompok-kelompok tani. Didalam diskusi dan pembahasan yang disampaikan ada beberapa hal yang menyangkut kegiatan bansos percetakan sawah 2012 diantaranya :
Membahas kelompok-kelompok penerimana manfaat kegiatan bansos cetak sawah tahun 2012.
Alokasi lokasi kegiatan yang luasan besaran hektar per kolompok beserta dana anggaran per lahan.
KPA terdakwa Ir. KAMIL JUMAT. MP menyampaikan kepada ketua-ketua kelompok dan perwakilan tentang dana partisipasi dimana besarannya 10% dipotong setiap tahapan pencairan.
KPA terdakwa Ir. KAMIL JUMAT. MP menyepakati besaran dana 10% ke Dinas pertanian dan Peternakan Kab. Halmahera Tengah
Bahwa benar anggaran untuk percetakan sawah sebesar Rp 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah) dan dimana besaran tahapan untuk pencairan anggaran ke Kelompok tani Saksi tidak tau detailnya
Bahwa benar adapun anggaran untuk tiap-tiap kelompok tani setahu saksi diperuntukkan untuk saprodi dan upah kerja
Bahwa benar pada waktu pencairan 100% pekerjaan tersebut sebagain besar sudah selesai, namun ada beberapa yang belum selesai dikerjakan
Bahwa benar dimana menurut informasi yang saksi terima dari KPA bahwa anggaran untuk operasional ke lokasi kegiatan cetak sawah terbatas sehingga perlu adanya pemotongan sebesar 10% dari anggaran tersebut dan yang memerintahkan untuk pemotongan 10%. Jelaskan atas perintah siapa pemotongan tersebut adalah Kepala Dinas Pertanian Kab. Halmahera Tengah dan juga sebagai KPA
Bahwa benar RUKK tersebut memuat mengenai rincian kebutuhan kelompok beserta anggaran yang dibutuhkan yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok, PPK dan Korlap
Bahwa benar pemotongan dilakukan pada saat pencairan, para kelompok dan bendahara kelompok tani mengambil buku tabungan dan rekomendasi kepada PPK Ibu MAIMUNA MAHMUD, setelah itu ketua dan bendahara kelompok tani mencairkan di Bank BRI Unit Weda, setelah itu ketua dan bendahara kelompok kembali ke kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng Jln. Raya Weda-Bale Kilometer 3, menemui PPK Ibu MAIMUNA MAHMUD, disitulah dilakukan pemotongan 10% sebagai uang partisipasi oleh PPK Ibu MAIMUNA MAHMUD atas perintah terdakwa Ir. KAMIL JUMAT,MP sebagai Kepala Dinas selaku PPK, saksi menyaksikan pemotongan 10% karena saksi satu ruangan dengan Ibu MAIMUNA MAHMUD dan pemotongan tersebut dilakukan setiap tahap pencairan, dengan jumlah total sebagai berikut:
-
-
-
NO NAMA KELOMPOK TANI UPAH KERJA SAPRODI (SARANA PRODUKSI) PEMOTONGAN 10 % 1. KARIMUN JAYA Rp 135.000.000,- Rp 45.000.000,- Rp 18.000.000,- 2. SRI REJEKI Rp 174.375.000,- Rp 58.125.000,- Rp 23.250.000,- 3. SUKA DAMAI Rp 174.375.000,- Rp 58.125.000,- Rp 23.250.000,- 4. SUKA MAJU Rp 163.425.000,- Rp 54.475.000,- Rp 21.790.000,- 5. TIRTO ARUM Rp 256.200.000,- Rp 85.400.000,- Rp 34.160.000,- 6. MEKAR JAYA Rp 309.375.000,- Rp 103.125.000,- Rp 41.250.000,- 7. TUNAS HARAPAN BARU Rp 306.000.000,- Rp 102.000.000,- Rp 40.800.000 8. SUKA TANI Rp 101.250.000,- Rp 33.750.000,- Rp 13.500.000,- 9. SAHABAT TANI Rp 84.375.000,- Rp 28.125.000,- Rp 11.250.000,- 10. MAKMUR Rp 95.625.000,- Rp 31.875.000,- Rp 12.750.000,- 11. PADAIDI Rp 185.625.000 Rp 61.875.000,- Rp 24.750.000,- 12. WAEKOB JAYA Rp 123.750.000,- Rp 41.250.000,- Rp 16.500.000,- 13. MAKMUR BERSAMA Rp 127.500.000,- Rp 42.500.000,- Rp 17.000.000,- 14. SEJATI Rp 112.500.000,- Rp 37.500.000,- Rp 15.000.000,- 15. AKSI JAYA Rp 112.500.000,- Rp 37.500.000,- Rp 15.000.000,- 16. BARIBONGAN JAYA Rp 97.500.000,- Rp 32.500.000,- Rp 13.000.000,- 18. BUKIT RAHMAN Rp.135.000.000 Rp.101.250.000,- Rp.33.750.000,- 19. HARAPAN MULYA Rp.127.500.000 Rp.95.625.000,- Rp.31.875.000,- 20. KUNTUM MEKAR Rp.127.500.000 Rp.95.625.000,- Rp.31.875.000,- 18. BUKIT RAHMAN Rp.135.000.000 Rp.101.250.000,- Rp.33.750.000,- 21. MERPATI Rp 253.125.000,- Rp 84.375.000,- Rp 33.750.000,- JUMLAH Rp.3.200.625.000 Rp.1.066.875.000 Rp.426.750.000,
-
-
Bahwa benar untuk di 4 kelompok waleh ada anggota yang dikurangi/dihilangkan karena permasalahan perbedaan pandangan politik, namun Saksi tidak tahu berapa jumlah yang dihilangkan/ dikurangi, untuk anggaran anggota yang kelompok yang dihilangkan tersebut tetap dicairkan dan sebagian anggaran ada di FAISAL MUCHTAR dan ada di Ibu MAIMUNA MAHMUD
Bahwa benar setahu Saksi anggaran tersebut ada yang dipakai oleh Kepala Dinas terdakwa KAMIL JUMAT sekitar Rp 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah), yaitu anggaran yang dipegang oleh FAISAL MUCHTAR, namun ada sisa sekitar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang kemudian uang tersebut dibagi-bagi pada bulan Januari 2015 kepada saksi, Ibu UMI UMAR, RETNO NURYANTI dan FAISAL MUCHTAR, masing-masing mendapatkan Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), sedangkan anggaran yang dibawa oleh Ibu MAIMUNA MAHMUD saksi tidak tahu berapa tepatnya
Bahwa benar uang tersebut kemudian dikumpulkan sekitar bulan Maret/April 2015 di rumah jabatan Pak Kadis terdakwa KAMIL JUMAT yang kemudian uang tersebut telah disita oleh penyidik sekitar Rp 209.000.000,- (dua ratus sembilan juta rupiah)
Bahwa benar yang Saksi tahu uang dari pemotongan 10% tersebut sebesar Rp 97.375.000,- (sembilan puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sesuai dari catatan FAISAL MUCHTAR di Buku Kas, dipergunakan sebagai berikut:
| Tanggal | Keterangan | DEBET (Rp) | KREDIT (Rp) | SALDO (Rp) |
| 7-11-2012 | Terima uang dari Ibu MAIMUNA MAHMUD | 5.000.000,- | - | 5.000.000,- |
| 12-11-2012 | Kadis perintahkan untuk serahkan biaya transport peserta PUAP (GAPOKTAN MANAILI) kepada Pak Karim Ely, SP | - | 800.000,- | 4.200.000,- |
| 12-11-2012 | Beli Buku Kas | - | 25.000,- | 4.175.000,- |
| 13-11-2012 | Terima Dana/uang dari kelompok partisipasi | 25.875.000,- | - | 30.050.000,- |
| 14-11-2012 | Kasih ke Kadis | - | 10.000.000,- | 20.050.000,- |
| 16-11-2012 | Transfer ke Kadis | - | 10.000.000,- | 10.050.000,- |
| 17-11-2012 |
| - - | 4.000.000,- 2.000.000,- | 6.050.000,- 4.050.000,- |
| 22-11-2012 | Terima uang dari Ibu Maimuna Mahmud | 9.500.000,- | - | 13.550.000,- |
| 24-11-2012 | Kasih ke Kadis | - | 2.400.000,- | 11.150.000,- |
| 25-11-2012 | Transfer ke Rek Kadis ket (rapat di Ternate) | - | 2.000.000,- | 9.150.000,- |
| 29-11-2012 | Biaya transport Kadis dkk | - | 3.500.000,- | 5.650.000,- |
| 5-12-2012 | Terima uang dari Ibu Maimuna Mahmud | 10.000.000,- | - | 15.650.000,- |
| 6-12-2012 | Terima uang dari Ibu Maimuna Mahmud | 10.000.000,- | - | 25.650.000,- |
| 7-11-2012 | Kadis bayar tiket Ternate-Bandung | - | 10.000.000,- | 15.650.000,- |
| 7-11-2012 | Uang Kadis ke Bandung | - | 15.000.000,- | 650.000,- |
| 11-12-2012 | Terima uang dari Ibu Maimuna Mahmud | 15.000.000,- | - | 15.650.000,- |
| 19-12-2012 | Kasih ke Kadis | - | 10.000.000,- | 5.650.000,- |
| 21-12-2012 | Kasih ke Kadis | - | 4.000.000,- | 1.560.000,- |
| 8-1-2013 | Terima uang dari Ibu Maimuna Mahmud | 15.000.000,- | - | 16.650.000,- |
| 9-1-2013 | Kadis ke Ternate | - | 10.000.000,- | 6.650.000,- |
| 13-3-2013 | Kadis ke Ternate | - | 5.000.000,- | 1.650.000,- |
| 13-3-2013 | Kadis ada perintah untuk beli insulin a.n Faisal | - | 650.000,- | 1.000.000,- |
| 12-4-2013 | Terima uang dari Ibu Maimuna Mahmud | 2.500.000,- | - | 3.500.000,- |
| 13-4-2013 | Kasih ke Kadis | - | 2.500.000 | 1.000.000 |
| 18-4-2013 | Terima uang dari Ibu Maimuna Mahmud | 2.000.000,- | - | 3.000.000,- |
| 20-4-2013 | Turun ke lokasi mbak dkk (atas perintah kadis) | - | 2.000.000,- | 1.000.000,- |
| 21-4-2013 |
| - 2.500.000,- - - | 1.000.000,- - 1.000.000,- 1.500.000,- | 0 2.500.000,- 1.500.000,- 0 |
| Jumlah | 97.375.000,- | 97.375.000,- | 0 |
Bahwa benar uang dari pemotongan partisipasi 10% yang di Ibu MAIMUNA MAHMUD Saksi kurang tahu dipergunakan untuk apa saja, yang saksi tahu hanya yang dibagikan kepada saksi sebagai “SHU” sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk keperluan pribadi Saksi dan uang tersebut telah saksi serahkan kepada penyidik untuk disita
Bahwa benar yang mengelola dana operasional adalah bendahara yakni Ibu UMI UMAR sedangkan besaran anggarannya dan mekanismenya Saksi tidak tahu akan tetapi yang lebih mengetahui adalah Ibu UMI UMAR
Bahwa benar uang pemotongan atau partisipasi sebesar 10% dari anggaran Bansos cetak sawah tahun 2012 di perintahkan oleh KPA yaitu terdakwa KAMIL JUMAT, dan disampaikan pada saat pertemuan dilokasi kegiatan disetiap kecamatan kelompok penerima manfaat kegiatan cetak sawah dan di dengar langsung oleh PPK MAIMUNA MAHMUD, Staf pengololah kegiatan yakni Saksi, bendahara, Korlap dan ketua-ketua kelompok tani beserta perwakilan anggotanya
Bahwa benar dimana setiap Saksi turun tangan dalam kegiatan Bansos Percetakan sawah TA.2012 saksi mendapat anggaran dari UMI UMAR
Bahwa benar anggaran yang saksi terima dari UMI UMAR ada yang dengan SPPD dan ada juga yang tanpa SPPD (dari anggaran yang dipotong 10% sebagai dana partisipasi Dinas), yang jumlahnya beragam sekitar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) s/d Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap turun monitoring
Bahwa benar saksi mendapatkan total dari Ibu MAIMUNA MAHMUD sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan telah diserahkan kepada Kejaksaan
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya:
43. A. LUTFI TUTUPOHO, SP dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi kenal dengan terdakwa KAMIL JUMAT karena sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah, dan saksi selaku PNS di Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa KAMIL JUMAT
Bahwa benar saksi awalnya tidak mengetahui sebagai apa dalam Kegiatan Perluasan Sawah Kab. Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2012, dan saksi baru mengetahui sebagai Tim Teknis pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2015 pukul 20.05 di pinggir jalan depan apotik Aryaweda setelah disampaikan kepada saksi oleh Ibu MAIMUNA fotocopy Surat Keputusan Bupati Halmahera Tengah tentang Penetapan Tim Teknis Kegiatan Perluasan Sawah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2012 dan dalam SK tersebut saksi sebagai Anggota Tim Teknis
Bahwa benar berdasarkan surat fotocopy SK Bupati yang saksi terima pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2015, saksi diangkat menjadi anggota Tim Teknis berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor: 520/KEP/269.a/2012 tanggal 12 Juli 2012 dan tupoksi saksi berdasarkan SK tersebut adalah:
Melakukan pembinaan dan bimbingan teknis pelaksanaan cetak sawah dan pemanfaatan sawah baru pada tingkat Kabupaten
Menyajikan bahan-bahan monitoring dan evaluasi serta penyusunan alternatif pemecahan masalah yang timbul antar instansi yang terkait
Menyiapkan bahan/data yang diperlukan untuk rapat-rapat Tim Pengarah Perluasan Sawah
Menyiapkan laporan Tim Pembina Kabupaten kepada Tim Pengendali Perluasan Sawah (pusat)
Bahwa benar yang menyangkut kegiatan Perluasan Sawah di Kab. Halteng tahun 2012 tidak ada tahap-tahap pekerjaan yang saksi lakukan sesuai dengan tupoksi-tupoksi di atas karena saksi tidak mengetahui jika ternyata masuk sebagai anggota Tim Teknis Kegiatan Perluasan Sawah Tahun 2012
Bahwa benar saksi mengetahui adanya permasalahan dalam perluasan sawah tahun 2012 pada tanggal 19 Februari 2015 di telpon oleh Pak FAISAL agar berkumpul di rumah Pak FAISAL diminta untuk membawa mobil menuju Wairoro karena Petani di Wairoro diperiksa oleh Kejaksaan, kemudian saksi, Ibu MAIMUNA, Pak FAISAL, Ibu UMI UMAR dan Pak KARIM ELY menuju Wairoro, di Wairoro petani yang telah diperiksa oleh Jaksa dikumpulkan di rumah Ketua Gapoktan (Pak SUPONO), disitu dirundingkan mengenai keterangan para petani yang telah disampaikan kepada Jaksa, sehingga kami bersepakat agar para petani mencabut keterangannya dengan membuat Surat Pernyataan pencabutan keterangan yang dikonsep oleh Pak Heri (Kepala Desa), Ibu MAIMUNA, Pak FAISAL, Ibu UMI UMAR, Pak KARIM ELY dan saksi, kemudian pada hari Minggu saksi di telpon Pak FAISAL diminta bantu mengantar Pak FAISAL dan Pak CHALID untuk ke rumah Pak RUDIANA atas permintaan Pak HERI SUGIYANTO untuk membuat nota pembelian Saprodi, karena Pak HERI SUGIYANTO akan diperiksa oleh Kejaksaan, setelah sampai di rumah RUDIANA Pak HERI SUGIYANTO datang dan Pak RUDIANA membuatkan nota pembelian Saprodi
Bahwa benar kegiatan di Wairoro dan pertemuan tersebut untuk mengamankan permasalahan cetak sawah
Bahwa benar saksi tidak tahu anggaran perluasan sawah tersebut, untuk peruntukaanya saksi juga tidak tahu namun pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2015 saksi, Pak FAISAL, dan Pak CHALID ke rumah Pak Kepala Dinas (terdakwa Ir. KAMIL JUMAT,SP) dan terdakwa Ir. KAMIL JUMAT,SP menanyakan tentang perkembangan pemeriksaan CHALID dan FAISAL di Kejaksaan, lalu Pak FAISAL menjawab bahwa Pak Kadis (terdakwa Ir. KAMIL JUMAT,MP) menerima anggaran perluasan Sawah sekitar Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) dan pada hari Senin tanggal 16 Maret 2015 Pak Kadis (terdakwa Ir. KAMIL JUMAT,MP) menandatangani pengakuan penerimaan anggaran Perluasan sawah sekitar Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) dari Pak FAISAL, dan saksi mengetahui karena saksi sebagai saksi
Bahwa benar saksi menerima honor sebagai anggota Tim Teknis Perluasan Sawah Kab. Halmahera Tengah Tahun 2012
Bahwa benar saksi jelaskan bahwa tanda tangan atas nama saksi dalam Perincian Biaya Perjalanan Dinas dan Kwitansi sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk pembayaran : Bayar Biaya Perjalanan Dinas An. Lutfi Tutupoho,SP dari Weda ke Kecamatan Weda Tengah dalam rangka Monitoring Perluasan Sawah Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertaian Kab. Halmahera Tengah T.A.2012 adalah bukan tanda tangan saksi dan saksi tidak mengetahui siapa yang menandatangani kwitansi serta biaya perincian tersebut
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya:
44. FAISAL MUCHTAR, S.ST dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi mengenal terdakwa KAMIL JUMAT karena sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah, dan saksi selaku PNS di Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa KAMIL JUMAT
Bahwa benar Saksi sebagai staf Dinas Pertanian Kab, Halteng dan di tetapkan sebagai Koordinator Lapangan (korlap) Bansos Percetakan Sawah Kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Pertanian Tahun 2012, yang secara struktural berada dibawah KPA dan PPK dan bertanggung jawab kepada KPA dan PPK dan hanya saksi sendiri sebagai Koordinator Lapangan (korlap).
Bahwa benar saksi diangkat menjadi koordinator lapangan Kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Pertanian Tahun 2012 berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Angaran Satuan Kerja Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halmahera Tengah Nomor 04/SK/ PSP-HT/II/2012tanggal 16 Februari 2012.
Tupoksi saksi selaku Koordinator Lapangan Kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Pertanian Tahun 2012 adalah :
Menyetujui Rencana Usaha Kebutuhan Kelompok (RUKK) yang diusul kelompok tani / gabungan kelompok tani ;
Melakukan pengendalian pelaksanaan kegiatan di tingkat kecamatan dan desa
Bahwa benar tahapannya program cetak sawah meliputi:
Tahap Perencanaan Meliputi :
Indentifikasi calon petani dan calon lokasi
Survey Indentifikasi dan Desain
Menetapkan calon petani dan calon lokasi
Mendampingi petani dalam biaya konstruksi dan Penyusunan RUKK
Tahap Sosialisasi Meliputi :
Indentifikasi calon petani dan calon lokasi
Survey Indentifikasi dan Desain
Menetapkan calon petani dan calon lokasi
Mendampingi petani dalam biaya konstruksi dan Penyusunan RUKK
Tahap Pelaksanaan Meliputi 5 Pelaksanaan:
Pelaksanaan Indentifikasi calon petani dan calon lokasi
Pelaksanaan Survey Indentifikasi dan Desain
Pelaksanaan Menetapkan calon petani dan calon lokasi
Pelaksanaan Mendampingi petani dalam biaya konstruksi dan Penyusunan RUKK
Tahap Pelaporan Meliputi
Pelaksanaan fisik di lapangan yang dilakukan oleh petani
Melaporkan ke PPK untuk ditindak lanjuti
Melakukan laporan kegiatan fisik dilapangan sesuai dengan laporan petani
Bahwa benar pada tahun 2011 telah dilakukan pendataan CP/CL (Calon Petani/Calon lahan)
Bahwa benar sosialisasi diadakan di 3 (tiga) kecamatan yakni :
Weda Selatan (BPP Wairoro Indah)
Weda Tengah (Balai Desa SP II Woejerana)
Weda Utara (Rumah Pak KUPT)
Bahwa seluruh kegiatan di 3 (tiga) kecamatan tersebut sudah mencakup 21 (dua puluh satu) kelompok tani
Adapun kegiatannya yaitu sebagai berikut :
Sosialisasi tentang kegiatan cetak sawah dimana dijelaskan tentang kelompok penerima manfaat dan besaran luasan lahan dan anggaran biaya yang dimana dilakukan pertemuan oleh KPA (terdakwa Ir. KAMIL JUMAT, MP) ;
PPK (Maimuna Mahmud, SP) beserta staf pengelola kegiatan ;
KPA (terdakwa Ir. KAMIL JUMAT, MP) melakukan dan memberikan arahan tentang partisipasi (pemotongan) kepada kelompok dan ditentukan sebesar 10 % ke Dinas Pertanian dan 5 % ke petani (pengurus kelompok) dengan menyampaikan kepada peserta sosialisasi kalau pencairan Rp 1.000.000,- partisipasi dinas Rp 100.000,-
Kegiatan sosialisasi dilakukan oleh KPA (Ir. Kamil Jumat, MP), PPK (Maimuna Mahmud, SP) dan Staf Pengelola Kegiatan PSP tahun 2012 kemudian dilakukan sosialisasi berupa Kegiatan Cetak Sawah tentang teknis kegiatan cetak sawah dan uang partisipasi dengan anggaran sesuai dengan luas lahan yang setiap lahan nya mendapatkan dana Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dimana 0,75 hektar per lahan sedangkan untuk 0,5 hektar mendapatkan dana Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah rupiah)
Bahwa benar KPA terdakwa Ir. Kamil Jumat. MP menyepakati besaran dana 10% ke Dinas pertanian dan Peternakan Kab. Halmahera Tengah dan 5% ke pengurus kelompok
Bahwa benar yang mengikuti sosialisasi hanya perwakilan kelompok saja
Bahwa benar tidak semua petani calon penerima bantuan sosial cetak sawah mengikuti sosialisasi
Bahwa benar untuk juklak, juknis dan pedoman bansos perluasan areal sawah / percetakan sawah tidak diberikan kepada kelompok tani namun telah disampaikan dalam sosialisasi
Bahwa benar saksi pernah menerima uang yang dipotong dari kelompok tani di Daerah Waleh pada saat pencairan pertama sebagai berikut:
kelompok tani Kuntum Mekar, pemotongan 10% sebesar Rp 6.375.000,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan menerima uang 8 (delapan) anggota yang dihilangkan sebesar Rp 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah)
kelompok tani Sinar Harapan, pemotongan 10% sebesar Rp 6.375.000,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan menerima uang 8 (delapan) anggota yang dihilangkan sebesar Rp 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah)
kelompok tani Harapan Mulya, pemotongan 10% sebesar Rp 6.375.000,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan menerima uang 8 (delapan) anggota yang dihilangkan sebesar Rp 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah)
kelompok tani Bukit Rahman, pemotongan 10% sebesar Rp 6.750.000,- (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dan menerima uang 7 (tujuh) anggota yang dihilangkan sebesar Rp 26.250.000,-(dua puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Sehingga uang yang saksi terima dari pemotongan 10% untuk 4 kelompok di Waleh adalah sebesar Rp 25.875.000,- (dua puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
Dan uang untuk 31 (tiga puluh satu) anggota yang dihilangkan adalah sebesar Rp 116.250.000,- (seratus enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Bahwa benar saksi menerima uang Karena pada waktu itu Ibu MAIMUNA MAHMUD selaku PPK tidak ada, dan saksi diperintah oleh Kepala Dinas terdakwa KAMIL JUMAT untuk menerima uang pemotongan 10% tersebut, sehingga saksi hanya melaksanakan perintah dari Pak Kadis terdakwa KAMIL JUMAT
Bahwa mengenai pencairan tahap I di Waleh sebesar 50% Saksi tidak tahu alasannya, karena yang megeluarkan rekomendasi adalah Pak Kepala Dinas terdakwa KAMIL JUMAT dan saksi hanya diperintah untuk menerima uang partisipasi /pemotongan 10%
Bahwa uang yang saksi terima dari 10% untuk pencairan tahap I ke 4 (empat) kelompok tani dari Waleh sebesar Rp 25.875.000,- (dua puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) saksi serahkan kepada Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng terdakwa KAMIL JUMAT sebesar Rp 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) secara bertahap yaitu pada tanggal 14 November 2012 sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), pada tanggal 16 November 2012 sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan saksi trasnfer ke rekenif Kepala Dinas terdakwa KAMIL JUMAT pada tanggal 17 November 2012 sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan sisanya diberikan kepada saksi dan CHALID Hi. IDRIS untuk biaya turun ke lokasi percetakan sawah di Weda Selatan
Bahwa benar saksi menerima uang 31 anggota di Waleh yang dihilangkan karena perintah terdakwa KAMIL JUMAT
Bahwa benar ke 31 anggota tersebut karena permasalahan politik sehingga dikeluarkan dari keanggotaan oleh kelompok tani dan saksi mengetahui setelah adanya pencairan tahap I kemudian saksi melapor kepada terdakwa KAMIL JUMAT dan diperintahkan untuk mengamankan uang ke-31 kelompok tani
Bahwa benar uang dari 31(tiga puluh) anggota yang dihilangkan tahap I pada Kelompok Tani di Waleh sebesar Rp 116.250.000,- (seratus enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut dipergunakan untuk:
Rp 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) oleh Pak Kepala Dinas pinjam, namun tidak dikembalikan
Rp 36.250.000,- (tiga puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atas perintah Ibu MAIMUNA MAHMUD untuk turun lapangan pada kegiatan tahun anggaran 2013 untuk kegiatan SID, mendampingi tamu dari Provinsi dsb
Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) atas perintah Ibu MAIMUNA MAHMUD uang tersebut saksi bagikan kepada:
-
1. MAIMUNA MAHMUD Rp 5.000.000,- 2. UMI UNAR Rp 5.000.000,- 3. RETNO NURYANTI Rp 5.000.000,- 4. CHALID Hi IDRIS Rp 5.000.000,- 5. Saksi (FAISAL MUCHTAR) Rp 5.000.000,-
Bahwa benar untuk pemotongan 10% selanjutnya diterima oleh Ibu MAIMUNA MAHMUD dan untuk 31 (tiga puluh satu) anggota yang dihilangkan diterima juga oleh Ibu MAIMUNA MAHMUD sebesar Rp 116.250.000,- (seratus enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan setahu saksi uang tersebut dipinjam oleh Pak Kepala Dinas terdakwa KAMIL JUMAT sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan sisanya saksi tidak tahu dipergunakan untuk apa
Bahwa benarUntuk pencairan tahap I tetap dicairkan karena uang sudah terlanjur dicairkan dan kelompok-kelompok tani baru melaporkan bahwa ke 31 anggota tidak mengerjakan, sedangkan untuk tahap-tahap berikutnya saksi tidak tahu mengapa anggaran ke 31 anggota yang telah dihilangkan tetap dicairkan karena yang mencairkan adalah Ibu MAIMUNA MAHMUD selaku PPK
Bahwa benar Anggaran untuk percetakan sawah sebesar Rp 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah). Bahwa tahapan pencairan anggaran ke Kelompok tani dilakukan berdasarkan progres pekerjaan yaitu :
Tahap I pencairan uang muka untuk pemarasan
Dasar pencairan Tahap I ini sesuai dengan permintaan kelompok bisa tertulis dan bisa juga lisan yang ditujukan kepada PPK dan KPA yang besarannya sesuai RUK yaitu Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian PPK dan KPA membuat rekomendasi pencairan di Bank BRI yang diberikan kepada Ketua Kelompok dan Bendahara untuk dicairkan ;
Tahap II pencairan untuk pembersihan lahan
Dasar pencairan Tahap II adalah permintaan kelompok bisa tertulis dan bisa juga lisan, kemudian PPK turun untuk monitoring kegiatan dan membuat laporan sesuai progres pekerjaan (verifikasi) dengan dasar Verifikasi yang ditandatangani oleh PPK maupun Staf Koordinator Lapangan, kemudian setelah hasil verifikasi sesuai maka PPK dan KPA membuat rekomendasi pencairan di Bank BRI yang diberikan kepada Ketua Kelompok dan Bendahara untuk dicairkan ;
Tahap III pembuatan pematang sawah
Dasar pencairan Tahap III adalah permintaan kelompok bisa tertulis dan bisa juga lisan, kemudian PPK turun untuk monitoring kegiatan dan membuat laporan sesuai progres pekerjaan (verifikasi) dengan dasar Verifikasi yang ditandatangani oleh PPK maupun Staf Koordinator Lapangan yang mengecek apakah pematangnya sudah jadi atau belum, kemudian setelah hasil verifikasi sesuai maka PPK dan KPA membuat rekomendasi pencairan di Bank BRI yang diberikan kepada Ketua Kelompok dan Bendahara untuk dicairkan ;
Tahap IV Pengolahan Tanah dan Tanam
Dasar pencairan Tahap IV adalah permintaan kelompok bisa tertulis dan bisa juga lisan, kemudian PPK turun untuk monitoring kegiatan dan membuat laporan sesuai progres pekerjaan (verifikasi) dengan dasar Verifikasi yang ditandatangani oleh PPK maupun Staf Koordinator Lapangan yang mengecek apakah tanah sudah diolah dan ditanam atau belum, kemudian setelah hasil verifikasi sesuai maka PPK dan KPA membuat rekomendasi pencairan di Bank BRI yang diberikan kepada Ketua Kelompok dan Bendahara untuk dicairkan
Setelah anggaran dicairkan oleh Ketua Kelompok dan Bendahara, kemudian Ketua Kelompok mendistribusikan anggaran kepada masing-masing anggota, dengan membuat tanda terima penerimaan anggaran, setelah itu dibuatlah laporan penyelesaian kegiatan yang dibuat oleh Kelompok Tani ditujukan kepada PPK dan KPA yang dilampiri dengan tanda terima penyaluran
Bahwa benar saksi mengkoordinir sebanyak 21 Kelompok Tani dengan luas lahan 450 hektar yang dianggarkan sebesar 4,5 Milyar
Bahwa benar Adapun anggaran untuk tiap-tiap kelompok tani yaitu sebagai berikut :
Untuk Upah Kerja sebesar Rp 5.625.000,- dengan luas lahan 0,75 atau ¾ hektar dan setalah di potong 15% sehingga menjadi sebesar Rp 4.781.250,- ;
Untuk Saprodi sebesar Rp 1.875.000,- dengan luas lahan 0,75 atau ¾ hektar dan setalah di potong 15% sehingga menjadi sebesar Rp 1.593.750,- ;
Untuk Upah Kerja sebesar Rp 3.750.000,- dengan luas lahan 0,5 atau ½ hektar dan setalah di potong 15% sehinga menjadi sebesar Rp 3.187.000,- ;
Untuk Saprodi sebesar Rp 1.250.000,- dengan luas lahan 0,5 atau ½ hektar dan setelah di potong 15% sehingga menjadi sebesar Rp 1.062.500,-.
Bahwa benar yang menjadi pedoman pelaksaan kegiatan percetakan sawah tahun 2012 adalah RUKK, bahwa dimana yang seharusnya yang membuat RUKK adalah Kelompok Tani, namun pada dasarnya karena Kelompok Tani tdak dapat membuat administrasi RUKK tersebut sehingga saksi di perintahkan oleh PPK Ibu MAIMUNAH MAHMUD, SP dan setelah selesai penyusunan RUKK dimana Ketua-ketua kelompok tani tinggal menandatanganii RUKK tersebut dan dimintakan oleh PPK untuk mempertanggung jawabkan besaran pemotongan dana partisipasi sebesar 10% dan 5% untuk masuk kedalam RUKK sehingga tidak kelihatan tidak ada pemotongan dana tersebut
Bahwa benar fungsi RUKK yaitu untuk memperhitungkan secara rinci seluruh kegiatan percetakan sawah sampai kepada kebutuhan saprotan (sarana produksi pertanian dan tanam), namun jika diluar kemampuan petani maka kelompok berdasarkan hasil musyawarah untuk menyewa alat berat
Bahwa benar tahap pekerjaan yang dilakukan oleh anggota kelompok tani dalam percetakan sawah anggaran Bansos TA.2012
Land clearing atara lain:
Pembabatan/ penebasan semak belukar
Penebangan/ penembagan pohon-pohon
Pomotongan atau pengumpulan batang cabang dan ranting
Pembersihan lahan
Land leveling atara lain:
Penggalian dan penimbunan tanah
Perataan tanah
Pemadatan lereng talud teras
Pembuatan jalan usaha tani
Pembuatan jaringan irigasi
Pembuatan pemetang batas kepemilikan
Penyiapan lahan / siap tanam
Bahwa benar anggaran percetakan sawah yang sesuai dengan POK mula-mula yaitu pencairan dana awal atau uang muka oleh kelompok untuk melaksanakan pekerjaan fisik yang nantinya hasil tersebut diverifikasikan oleh petugas Dinas yaitu Korlap dalam hal ini saksi atau staf pengelola kegiatan untuk memeriksa kegiatan tersebut dan terlebih dahulu telah dibuat oleh kelompok. Setelah dilakukan pengecekan maka korlap menandatangai hasil verifikasi yang nantinya dibawa oleh ketua kelompok ke Dinas untuk melakukan tahapan pencairan sesuai dengan tahapan pekerjaan, sedangkan berita acara pemeriksa dibuat pada tahapan pekerjaan telah berjalan dari 0% s/d 100% dan berita acara serah terima dilakukan pada tahapan pekerjaan telah selesai 100%, namun untuk berita acara serah terima pekerjaan tidak pernah dibuat
Bahwa yang termasuk Saprodi adalah sebagai berikut :
Benih ;
Pupuk (NPK-ZA) ;
Pestisida (Obat-obatan / racun) ;
Herbisida (Racun rumput) ;
6 (enam) unit hand tractor merk Misubishi, sedangkan mesin perontok dibeli oleh kelompok tani yang meminta atau yang membutuhkan :
PPC (Pupuk Pelengkap Cair)
Bahwa yang seharusnya bertanggungjawab untuk membeli semua saprodi adalah tanggung jawab kelompok, tapi karena ada beberapa kelompok tani yang kesulitan mengadakan saprodi dan saksi disuruh oleh Ibu MAIMUNAH MAHMUD, SP untuk belanja maka saksi melaksanakan sendiri dan belanja barang-barang tersebut di toko Tani Baru di Jl. Veteran dan mesin traktor dibeli di PT. Rutan Jl. Pettarani
Bahwa benar pekerjaan percetakan sawah pada Dinas pertanian dan Peternakan Kab. Halteng TA.2012 belum semuanya selesai akan tetapi pencairannya sudah dilakukan 100%.
Bahwa benar untuk pengadaan saprodi telah selesai dikerjakan, namun untuk besarannya tidak sesuai dengan RUKK (Rencana Usulan Kegaitan Kelompok) karena anggaran untuk saprodi dengan total Rp 1.125.000.000,- (satu milyar seratus dua puluh lima juta rupiah) dilakukan pemotongan sebagai uang partisipasi Dinas sebesar Rp 112.500.000,- (seratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dan 5% untuk operasional kelompok sebesar Rp 56.250.000,- (lima puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Bahwa benar semua kelompok tani telah menerima upah kerja namun tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya di terima karena telah dilakukan pemotongan sebesar 10% oleh PPK atas perintah dari KPA ( terdakwa Ir. KAMIL JUMAT, MP)
Bahwa benar saprodi tersebut tidak diadakan oleh masing-masing kelompok tani yakni kelompok tani yang berada di Kecamatan Weda Tengah dan Kecamatan Weda Utara, akan tetapi dilaksanakan oleh pihak Dinas Pertanian yaitu saksi dan saksi sendiri yang membuat laporannya dan itu semua berdasarkan perintah dari PPK Ibu MAIMUNAH MAHMUD, SP, Sedangkan untuk kelompok tani yang beradah di Kecamatan Weda Selatan diadakan langsung oleh ketua-ketua kelompok tani
Bahwa benar saksi tdak dapat meperlihatkan laporan pengadaan saprodi tersebut kerena laporan tersebut semuanya sudah hilang atau sudah tidak ada lagi pada saat kantor kena banjir
Bahwa benar kenyataanya telah sesuai dengan laporan kerja, akan tetapi tidak sesuai dengan jumlah upah kerja dan saprodi dikarenakan adanya pemotongan 10% dan 5% yang harus di pertanggungjawabkan ke dalam daftar tanda terima upah kerja maupun daftar tanda terima saprodi dan nota belanja saprodi yang dimana PPK memerintahkan saksi untuk melengkapi dan membuat administrasi tersebut sehinga tidak nampak adanya potongan tersebut dalam hal ini potongan 10% dan 5%
Bahwa benar laporan tidak sesuai dikarenakan adanya pemotongan oleh pihak Dinas Pertanian Kab. Halmahera Tengah sehingga laporan tersebut tidak bisa disesuaikan dengan jumlah anggaran yang telah di distribusikan
Bahwa benar dimana menurut informasi yang saksi terima dari KPA bahwa anggaran untuk operasional ke lokasi kegiatan cetak sawah terbatas sehingga perlu adanya uang partisipasi/pemotongan sebesar 10% dari anggaran tersebut dan yang memerintahkan untuk pemotongan
Bahwa benar partisipasi atas perintah Kepala Dinas Pertanian Kab. Halmahera Tengah dan juga sebagai KPA yaitu terdakwa KAMIL JUMAT
Pemotongan tersebut adalah adalah sebagai berikut:
Bahwa benar uang yang terkumpul dari pemotongan 10% anggaran 21 kelompok tani sekitar Rp 426.750.000,- (empat ratus dua puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah bunga bank Rp 1.358.250,- (satu juta tiga ratus lima puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) menjadi Rp 428.108.250,- (empat ratus dua puluh delapan juta seratus delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan untuk uang yang diambil dari 31 (tiga puluh satu) anggota kelompok di Waleh adalah sebesar Rp 232.500.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) sehingga total uang yang dipotong dengan uang 31 anggota yang dihilangkan adalah sebesar Rp 660.608.250,- (enam ratus enam puluh juta enam ratus delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah)
Bahwa benar uang yang saksi terima dari pemotongan 10% tersebut sebesar Rp 97.375.000,- (sembilan puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dipergunakan sebagai berikut:
| NO | NAMA KELOMPOK TANI | UPAH KERJA (Rp) | SAPRODI (SARANA PRODUKSI) (Rp) | PEMOTONGAN 10 % (Rp) |
| 1. | KARIMUN JAYA | 135.000.000,- | 45.000.000,- | 18.000.000,- |
| 2. | SRI REJEKI | 174.375.000,- | 58.125.000,- | 23.250.000,- |
| 3. | SUKA DAMAI | 174.375.000,- | 58.125.000,- | 23.250.000,- |
| 4. | SUKA MAJU | 163.425.000,- | 54.475.000,- | 21.790.000,- |
| 5. | TIRTO ARUM | 256.200.000,- | 85.400.000,- | 34.160.000,- |
| 6. | MEKAR JAYA | 309.375.000,- | 103.125.000,- | 41.250.000,- |
| 7. | TUNAS HARAPAN BARU | 306.000.000,- | 102.000.000,- | 40.800.000 |
| 8. | SUKA TANI | 101.250.000,- | 33.750.000,- | 13.500.000,- |
| 9. | SAHABAT TANI | 84.375.000,- | 28.125.000,- | 11.250.000,- |
| 10. | MAKMUR | 95.625.000,- | 31.875.000,- | 12.750.000,- |
| 11. | PADAIDI | 185.625.000 | 61.875.000,- | 24.750.000,- |
| 12. | WAEKOB JAYA | 123.750.000,- | 41.250.000,- | 16.500.000,- |
| 13. | MAKMUR BERSAMA | 127.500.000,- | 42.500.000,- | 17.000.000,- |
| 14. | SEJATI | 112.500.000,- | 37.500.000,- | 15.000.000,- |
| 15. | AKSI JAYA | 112.500.000,- | 37.500.000,- | 15.000.000,- |
| 16. | BARIBONGAN JAYA | 97.500.000,- | 32.500.000,- | 13.000.000,- |
| 18. | BUKIT RAHMAN | 135.000.000 | 101.250.000,- | 33.750.000,- |
| 19. | HARAPAN MULYA | 127.500.000 | 95.625.000,- | 31.875.000,- |
| 20. | KUNTUM MEKAR | 127.500.000 | 95.625.000,- | 31.875.000,- |
| 18. | BUKIT RAHMAN | 135.000.000 | 101.250.000,- | 33.750.000,- |
| 21. | MERPATI | 253.125.000,- | 84.375.000,- | 33.750.000,- |
| JUMLAH | 3.200.625.000,- | 1.066.875.000,- | 426.750.000,- | |
| Tanggal | Keterangan | DEBET (Rp) | KREDIT (Rp) | SALDO (Rp) |
| 7-11-2012 | Terima uang dari Ibu MAIMUNA MAHMUD | 5.000.000,- | - | 5.000.000,- |
| 12-11-2012 | Kadis perintahkan untuk serahkan biaya transport peserta PUAP (GAPOKTAN MANAILI) kepada Pak Karim Ely, SP | - | 800.000,- | 4.200.000,- |
| 12-11-2012 | Beli Buku Kas | - | 25.000,- | 4.175.000,- |
| 13-11-2012 | Terima Dana/uang dari kelompok partisipasi | 25.875.000,- | - | 30.050.000,- |
| 14-11-2012 | Kasih ke Kadis | - | 10.000.000,- | 20.050.000,- |
| 16-11-2012 | Transfer ke Kadis | - | 10.000.000,- | 10.050.000,- |
| 17-11-2012 |
| - - | 4.000.000,- 2.000.000,- | 6.050.000,- 4.050.000,- |
| 22-11-2012 | Terima uang dari Ibu Maimuna Mahmud | 9.500.000,- | - | 13.550.000,- |
| 24-11-2012 | Kasih ke Kadis | - | 2.400.000,- | 11.150.000,- |
| 25-11-2012 | Transfer ke Rek Kadis ket (rapat di Ternate) | - | 2.000.000,- | 9.150.000,- |
| 29-11-2012 | Biaya transport Kadis dkk | - | 3.500.000,- | 5.650.000,- |
| 5-12-2012 | Terima uang dari Ibu Maimuna Mahmud | 10.000.000,- | - | 15.650.000,- |
| 6-12-2012 | Terima uang dari Ibu Maimuna Mahmud | 10.000.000,- | - | 25.650.000,- |
| 7-11-2012 | Kadis bayar tiket Ternate-Bandung | - | 10.000.000,- | 15.650.000,- |
| 7-11-2012 | Uang Kadis ke Bandung | - | 15.000.000,- | 650.000,- |
| 11-12-2012 | Terima uang dari Ibu Maimuna Mahmud | 15.000.000,- | - | 15.650.000,- |
| 19-12-2012 | Kasih ke Kadis | - | 10.000.000,- | 5.650.000,- |
| 21-12-2012 | Kasih ke Kadis | - | 4.000.000,- | 1.560.000,- |
| 8-1-2013 | Terima uang dari Ibu Maimuna Mahmud | 15.000.000,- | - | 16.650.000,- |
| 9-1-2013 | Kadis ke Ternate | - | 10.000.000,- | 6.650.000,- |
| 13-3-2013 | Kadis ke Ternate | - | 5.000.000,- | 1.650.000,- |
| 13-3-2013 | Kadis ada perintah untuk beli insulin a.n Faisal | - | 650.000,- | 1.000.000,- |
| 12-4-2013 | Terima uang dari Ibu Maimuna Mahmud | 2.500.000,- | - | 3.500.000,- |
| 13-4-2013 | Kasih ke Kadis | - | 2.500.000 | 1.000.000 |
| 18-4-2013 | Terima uang dari Ibu Maimuna Mahmud | 2.000.000,- | - | 3.000.000,- |
| 20-4-2013 | Turun ke lokasi mbak dkk (atas perintah kadis) | - | 2.000.000,- | 1.000.000,- |
| 21-4-2013 |
| - 2.500.000,- - - | 1.000.000,- - 1.000.000,- 1.500.000,- | 0 2.500.000,- 1.500.000,- 0 |
| Jumlah | 97.375.000,- | 97.375.000,- | 0 |
Saksi ingat penerimaan dan penggunaan uang tersebut karena setiap menerima dan menggunakan saksi selalu mencatatnya, sesuai dengan catatan di buku kas yang ditunjukkan di depan persidangan dan juga diketahui oleh Ibu MAIMUNA MAHMUD, CHALID Hi IDRIS. LUTFI TUTUPOHO,SP, UMI UMAR dan RETNO NURYANTI
Bahwa benar penggunaan tersebut tidak ada tanda terimanya, namun diakui oleh terdakwa KAMIL JUMAT dan penggunaan uang tersebut tidak ada bukti pertanggungjawabannya
Bahwa benar yang mengelola dana operasional adalah bendahara yakni Ibu Umi Umar sedangkan besaran anggarannya dan mekanismenya saksi tidak tahu akan tetapi yang lebih mengetahui adalah Ibu Umi Umar., ada juga anggaran dari APBD untuk monitoring evaluasi sebesar Rp 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) namun yang mengelola setahu saksi adalah Ibu MAIMUNA MAHMUD
Bahwa benar saksi mendapatkan uang dari hasil pemotongan 10% sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan saksi peroleh dari PPK yakni Ibu MAIMUNAH MAHMUD, SP dan uang tersebut saksi gunakan untuk keperluan pribadi, dan saksi juga telah menerima uang Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari uang 31 kelompok tani Waleh, dan uang kepala puasa dari Ibu MAIMUNA MAHMUD sebesar RP 2.000.000,- (dua juta rupiah) uang tersebut semuanya telah saksi serahkan kepada penyidik karena saksi merasa tidak berhak atas uang tersebut
Bahwa benar saksi pernah menerima uang pemotongan 10% anggaran Bansos milik kelompok tani TA. 2012 kemudian uang tersebut saksi serahkan kepda PPK Ibu MAIMUNA MAHMUD, SP setiap kali saksi menerima dana titipan dari kelompok dan yang mengetahui adalah PPK Ibu MAIMUNA MAHMUD, SP sendiri
Bahwa benar saksi pernah membantu mengadakan saprodi kepada kelompok tani, yang berada di Kecamatan Weda Tengah dan Kecamatan Weda Utara sedangkan bukti-bukti pembelian tersebut sudah hilang akibat banjir di Dinas Pertanian Kab. Halteng pada tahun 2013
Bahwa benar saksi membantu membelikan saprodi untuk kelompok tani di Weda Tengah dan Weda Utara berdasar permintaan para ketua kelompok dengan pertimbangan agar dapat dilakukan penanaman secara serentak
Bahwa benar uang tersebut ada yang saksi terima dari Ibu MAIMUNA MAHMUD, ada juga yang saksi terima langsung dari para Ketua Kelompok Tani yang daftarnya sesuai dengan yang saksi berikan keterangan waktu pemeriksaan, sebagai berikut:
Uang saprodi yang saksi terima dari saksi MAIMUNA MAHMUD
-
-
No Kelompok Tani Jumlah 1. WAEKOB JAYA Rp 35.062.500,- 2. MEKAR JAYA Rp 87.656.250,- 3. MAKMUR BERSAMA Rp 36.125.000,- 4. BARIBONGAN JAYA Rp 27.625.000,- 5. SUKA TANI Rp 28.687.500.- 6. SAHABAT TANI Rp 23.906.250,- 7. MAKMUR Rp 27.093.750,- 8. SEJATI Rp 31.875.000,- 9. AKSI JAYA Rp 31.875.000,-
-
Uang saprodi yang saksi terima langsung dari kelompok tani
-
-
No Kelompok Tani Jumlah 1. TUNAS HARAPAN BARU Rp 86.700.000,- 2. PADAIDI Rp 52.593.750,- 3. SINAR HARAPAN Rp 27.093.750,- 4. BUKIT RAHMAN Rp 28.687.500,- 5. KUNTUM MEKAR Rp 27.093.750,- 6. HARAPAN MULYA Rp 27.093.750,-
-
Bahwa benar anggaran saprodi Tidak sesuai karena telah dipotong 10% untuk Dinas Pertanian dan 5% untuk operasioanal pengurus kelompok tani
Bahwa benar saprodi tersebut saksi belikan pupuk, benih dan obat-obatan serta ada beberapa kelompok tani yang saksi belikan alat mesin pertanian (hand tractor) yaitu kelompok Tunas Harapan Baru, Mekar Jaya, Waekob Jaya, Makmur Bersama, Baribongan Jaya
Bahwa benar Pupuk dan benih saksi belikan di Koperasi Mekar Sari, obat-obatan saksi belikan di Toko Tani Makassar, dan alat mesin pertanian saksi belikan di PT. Rutan Makassar. Namun ada beberapa kelompok yang benih nya dibeli sendiri oleh kelompok tani
Bahwa benar pembelian saprodi untuk ke empat kelompok tersebut, uangnya saksi terima sebesar Rp 109.968.750,- (seratus sembilan juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), kemudian untuk benih ke empat kelompok tersebut minta untuk beli sendiri, sehingga sehingga saksi menyerahkan uang untuk pembelian benih 4 kelompok sebesar Rp 8.797.500,- (delapan juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh lima ratus rupiah) kepada Pak SUBHAN dan Pak MUJRIMIN
Bahwa benar Sedangkan sisanya sebesar Rp 96.968.750,- saksi belikan pupuk, obat-obat pertanian, mesin chain shaw, mesin paras untuk 4 kelompok tani di Weda Utara tersebut
Untuk pembelian saprodi Sudah tidak ada bukti pembeliannya, karena bukti-bukti pembelian terkena banjir di kantor
Bahwa benar saksi sudah tidak mendapat keuntungan dari pembelian saprodi tersebut, hanya pada saat pembelian alat pertanian di Makassar saksi bisa pulang kampung
Bahwa benar apabila dalam pembelian alat pertanian (Hand tractor) tersebut terdapat sisa maka saksi belikan obat atau pupuk
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya:
45. RUGAYA FABANYO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi kenal terdakwa KAMIL JUMAT karena sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah, dan saksi selaku PNS di Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa KAMIL JUMAT
Saksi sebagai Bendahara Pengeluaran APBD pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng
Bahwa saksi diangkat menjadi Bendahara Pengeluran pada Dinas Pertaian dan Peternakan jab. Halteng berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor: 954/KEP/253/2011 tanggal 22 Desember 2011
Tupoksi selaku Bendahara pengeluaran pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng adalah: Menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD
Bahwa dalam kegaitan perluasan area pertanian terdapat anggaran yang berasal dari APBD yang disebut Administrasi Pendukung Dekon Pembantu yang bersumber dari Dana Alokasi Umum sebesar Rp 152.125.000,- (seratus lima puluh dua juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) sesuai dengan DPA SKPD nomor: 2.01 01 01 47 5 2
Anggaran anggaran Dekon Pembantu yang bersumber dari Dana Alokasi Umum sebesar Rp 152.125.000,- (seratus lima puluh dua juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) diperuntukkan:
Belanja alat tulis kantor
Belanja penggandaan
Belanja jasa dokumentasi
Belanja perjalanan Dinas dalam daerah
Belanja perjalanan Dinas luar daerah
Mengenai anggaran Dekon Pembantu sebesar Rp 152.125.000,- (seratus lima puluh dua juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) telah cair sebesar Rp 146.850.000,- (seratus empat puluh enam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) diperuntukkan:
| No | Kegiatan | Jumlah | Keterangan |
| 1. | Belanja pegawai | Rp 13.250.000,- | Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan |
| 2. | Belanja Barang dan Jasa | Rp 138.875.000,- | |
| Total | Rp 152.125.000. - |
Sesuai dengan SP2D nomor: 0631/SP2D-GU/1.20.5.2/HT/2012 tanggal 1 Mei 2012 untuk belanja perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp 30.200.000,- (tiga puluh juta dua ratus ribu rupiah) yang diterima oleh MAIMUNA MAHMUD,SP sebesar Rp 13.950.000,- (tiga belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dalam rangka koordinasi dan Sinkronisasi, diterima oleh KARTINI ABD. KARIM sebesar Rp 11.750.000,- (sebelas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dalam rangka pertemuan pemantapan peningkatan produksi tanaman pangan region V tahun 2012, diterima oleh Ir. KAMIL JUMAT, MP sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) untuk Musrembang tahun 2012
Sesuai dengan SP2D nomor: 0718/SP2D-GU/1.20.5.2/HT/2012 tanggal 14 Mei 2012 untuk belanja jasa dokumentasi sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang diterima oleh RUSTAM dan Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah sebesar Rp 12.900.000,- (dua belas juta sembilan ratus ribu rupiah) dalam rangka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Pertanian (Musrembangtan) tahun 2012 yang diterima oleh KARTINI ABD. KARIM,SP.M.Si
Sesuai dengan SP2D nomor: 1062/SP2D-GU/1.20.5.2/HT/2012 tanggal 15 Juni 2012 untuk belanja perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) diterima oleh RETNO NURYANTI,SP sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk identifikasi Calon Petani dan Calon Lahan, diterima oleh ABDUL KARIM ELY,SP sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk identifikasi Calon Petani dan Calon Lahan, diterima oleh SAMAUN MADJID,S.Pt sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk identifikasi Calon Petani dan Calon Lahan
Sesuai dengan SP2D nomor: 3654/SP2D-GU/1.20.5.2/HT/2012 tanggal 26 Nopember 2012 untuk honorarium panitia pelaksana kegiatan sebesar Rp 13.250.000,- (tiga belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dalam rangka honorarium panitia pelaksana kegiatan pada kegiatan administrasi pendukung dekon pembantu diterima oleh Ir. KAMIL JUMAT, MP sebesar Rp 13.250.000,- (tiga belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Sesuai dengan SP2D nomor: 4285/SP2D-GU/1.20.5.2/HT/2012 tanggal 17 Desember 2012 untuk belanja alat tulis kantor sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan untuk belanja pengadaan sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dalam rangka penggandaan pada kegiatan administrasi pendukung dekon pembantu diterima oleh RAMDHANI ALI sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ; untuk alat tulis kantor diterima oleh RAMDHANI ALI sebesar Rp 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) , untuk penggandaan pada kegiatan administrasi Pendukung Dekon Pembantu Tahun 2012 sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang diterima oleh SARMI, untuk Alat tulis Kantor pada Kegaitan Administrasi Pendukung Dekon Pembant Tahun 2012 sebesar Rp 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) yang diterima oleh SARMI
Sesuai dengan SP2D nomor: 1112/SP2D-GU/1.20.5.2/HT/2012 tanggal 25 Juni 2012 untuk belanja perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dalam rangka CP/CL kegiatan administrasi shering dekon pembantuan diterima oleh SITTISARI MOCHDAR, S.Pt
Sesuai dengan SP2D nomor: 3416/SP2D-GU/1.20.5.2/HT/2012 tanggal 12 Nopember 2012 untuk belanja perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp 30.400.000,- (tiga puluh juta empat ratus ribu rupiah) dalam rangka monitoring dan evaluasi diterima oleh RETNO NURYANTI,SP sebesar Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan Rp 9.400.000,- (sembilan juta empat ratus ribu rupiah) ; yang diterima oleh MAIMUNA MAHMUD, SP sebesar Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ; yang diterima oleh ABD. KARIM ELY, SP sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah)
Sesuai dengan SP2D nomor: 2779/SP2D-GU/1.20.5.2/HT/2012 tanggal 04 Oktober 2012 untuk belanja perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dalam rangka monitoring dan evaluasi diterima oleh ABD. KARIM ELY, SP sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) ; MAIMUNAH MAHMUD, SP sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ; RETNO NURYANTI,SP sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah)
Sesuai dengan SP2D nomor: 3606/SP2D-GU/1.20.5.2/HT/2012 tanggal 21 Nopember 2012 untuk belanja perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp 14.100.000,- (dua belas juta rupiah) dalam rangka monitoring kegiatan APBN-PSP diterima oleh KARTINI ABD. KARIM, SP. M.Si sebesar Rp 4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah) ; Dalam rangka monitoring kegiatan APBN-TP Ir. SALIM AMIN sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) ; dalam rangka monitoring kegiatan dekon/TP Peternakan diterima oleh SITTISARA MOCHDAR, SPt sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah)
Sesuai dengan SP2D nomor: 1467/SP2D-GU/1.20.5.2/HT/2012 tanggal 11 Juli 2012 untuk belanja perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) diterima oleh FATIMA HASYIM sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dalam rangka CPCL PHPP Penggilingan Padi ; Ir. SALIM AMIN sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dalam rangka pemantapan hasil identifikasi CPCL Kegiatan TP 2012; dan diterima oleh FATIMA HASYIM sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dalam rangka monitoring kegiatan TP Pangan
Bahwa kegiatan administrasi pendukung Dekon Pembantu untuk mendukung kegiatan yang bersumber dari APBN, yang saksi ketahui bahwa untuk monitoring dan evaluasi telah cair namun saksi tidak mengetahui apakah itu untuk monitoring evaluasi kegiatan perluasan areal sawah atau kegaitan yang lain
Bahwa mekanisme pencairan Dekon Pembantu sebesar Rp 152.125.000,- (seratus lima puluh dua juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) di Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2012, setelah adanya Surat Pertanggungjawaban yang masuk ke saksi, saksi membuat SPP,SPM dan lampiran SPJ untuk diajukan ke keuangan, setelah keluar SP2D maka anggaran yang diajukan cair, lalu anggaran tersebut langsung diberikan ke PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) yaitu Ibu KARTINI ABD KARIM
Bahwa saksi memberikan anggaran sebesar Rp 137.850.000,- (seratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang telah cair kepada PPTK (KARTINI ABD. KARIM) dan ada juga yang saksi berikan kepada Ibu MAIMUNA MAHMUD atas perintah PPTK sehingga pendisitribusian anggaran sesuai bukti dalam SPJ saksi tidak mengetahui lagi
Bahwa yang membuat SPJ anggaran dekon pembantu sebesar Rp 137.850.000,- (seratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) saksi tidak tahu, namun saksi menerima SPJ tersebut dari PPTK (Ibu KARTINI ABD. KARIM) dan Ibu MAIMUNA MAHMUD
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya:
46. KARTINI ABD. KARIM, SP.MSi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa KAMIL JUMAT karena sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah, dan saksi selaku PNS di Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa KAMIL JUMAT
Bahwa benar Saksi sebagai Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM) Dana Tugas Pembantuan pada SKPD Dinas/Badan/Kantor yang membidangi Prasarana dan Sarana Pertanian Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2012
Bahwa benar saksi diangkat menjadi Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM) Dana Tugas Pembantuan pada SKPD Dinas/Badan/Kantor yang membidangi Prasarana dan Sarana Pertanian Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2012 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 5624/Kpts/KU.410/12/2011 tanggal 30 Desember 2011
Tupoksi selaku Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM) Dana Tugas Pembantuan pada SKPD Dinas/Badan/Kantor yang membidangi Prasarana dan Sarana Pertanian Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2012 adalah:
Menolak Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dari Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen, apabila:
Pengeluaran dimaksud tidak tersedia dananya dan/atau ,elebihi pagu dalam DIPA;
Bukti pengeluaran tidak memenuhi persyaratan administrasi dan tidak didukung dengan kelengkapan data yang sah.
Memeriksa dan menguji secara rinci keabsahan dokumen pendukung Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Memeriksa ketersediaan pagu anggaran dalam DIPA untuk emmeperoleh keyakinan bahwa tagihan tidak melampaui batas pagu anggaran;
Melakukan pembebanan tagihan kepada negara;
Memeriksa kebenaran atas tagihan yang menyangkut antara lain:
Pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran (nama orang/perusahaan, alamat, nomor rekening, dan nama bank)
Nilai tagihan yang harus dibayar (keseusaian dan layaknya dengan prestasi kerja yang telah dicapai sesuai spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak)
Jadwal waktu pembayaran (kesesuaian dengan jadwal penarikan dana yang tercantum dalam DIPA berkenaan dan/atau keterpatannya terhadap jadwal waktu pembayaran.
Menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) serta menyampaikan SPM ke KPPN setempat
Bahwa benar saksi juga diangkat sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) yang memiliki tugas mengelola kegiatan administrasi pendukung Dekon Pembantuan
Bahwa anggaran Bansos Program Penyediaan dan pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian Tahun 2012 di Kabupaten Halmahera Tengah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Pertanian melalui Dana Pembantuan yang dikelola oleh Satker Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah dengan nilai Rp 7.009.700.000,- (tujuh milyar sembilan ratus juta tujuh ratus ribu rupiah) nomor DIPA 7433/018-08.4.01/28/2012 tanggal 09 Desember 2011
Bahwa benar Anggaran Program Penyediaan dan pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian Tahun 2012 di Kabupaten Halmahera Tengah sebesar Rp 7.009.700.000,- (tujuh milyar sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) bersumber dari APBN diperuntukkan:
| No | Kegiatan | Jumlah | Keterangan |
| 1. | Pengelolaan air irigasi untuk pertanian | Rp 1.360.000.000,- | |
| 2. | Perluasan areal dan pengolahan lahan | Rp 5.529.700.000,- | |
| 3. | Dukungan Manajemen dan dukungan teknis lainnya Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian | Rp 75.000.000,- | Untuk Honor pengelola kegiatan |
| 4. | Fasilitas pupuk dan Pestisida | Rp 20.000.000,- | |
| 5. | Pelayanan Pembiayaan Pertanian dan pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) | Rp 25.000.000,- | |
| Total | Rp 7.009.700.000,- |
Bahwa dalam Kegiatan Perluasan Areal Sawah terdapat juga anggaran Sharing Dekon /Tugas Pembantuan berasal dari APBD sebesar Rp 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) untuk kegiatan evaluasi dan monitoring, saksi mengelola anggaran tersebut selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan anggaran tersebut dengan bendahara Ibu RUGAYA FABANYO
Bahwa benar Mengenai anggaran Perluasan Areal dan Pengolahan lahan pertanian dengan anggaran Rp 5.529.700.000,- (lima milyar lima ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) dibagi menjadi 3 yaitu:
untuk pengembangan optimasi lahan sebesar Rp 225.000.000,-
Perluasan sawah sebesar Rp 4.774.700.000,-
Perluasan Areal Holtikultura/Perkebunan/Peternakan sebesar Rp 560.000.000,-
Bahwa benar untuk kegiatan Perluasan sawah dengan anggaran Rp 4.774.700.000,- (empat milyar tujuh ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) diperuntuukan sebagai beikut:
Belanja Barang Rp 244.700.000.- (dua ratus dua puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah), dicairkan sebesar Rp 237.375.000,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang diperuntukkan sebagai berikut:
Sesuai dengan SP2D nomor: 237925/062/111 tanggal 27 November 2012 untuk Penyediaan Tambahan Uang persediaan rupiah murni satuan Kerja Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan melampirkan SPM Nomor: 00044/PSP-HT/2002 tanggal 26 November 2012 yang saksi tandatangani, Surat Pernyataan AN. KPA nomor: 123/PSP-HT/XXI/2012 tanggal 23 November 2012, Perincian Belanja barang Non Operasional tanggal 23 November 2012 , uraian Belanja Barang Non Operasional lainnya:
Pendamping Perluasan Sawah
ATK dan Bahan Komputer Rp 5.000.000,-
Fotocopy Rp 3.000.000,-
Bantuan Transport Monev Rp 38.000.000,-
Bantuan Transport korlap Rp 12.000.000,-
Bantuan Transport petugas pendamping Rp 15.000.000,-
Bantuan Transport Korlap ke Provinsi Rp 4.000.000
Pembuatan Demplot Rp 9.000.000,-
D
okumentasi Rp 2.000.000,-
Total Rp 88.000.000,-
Pelatihan dan Pembinaan Kelembagaan
Dipergunakan untuk pelatihan 21 Kelompok tani yang akan menerima Bansos:
Weda Utara (4 kelompok) Rp 34.745.000,-
Weda Selatan (6 kelompok) Rp 32.910.000,-
Weda tengah (11 kelompok) Rp 44.345.000,-
Sesuai dengan SP2D nomor: 244791A/062/111 tanggal 13 Desember 2012 untuk pembayaran honorarium Tim Pembina Kabupaten Kegiatan Perluasan Sawah atas bulan Maret s/d November 2012 A/n. Ir. Basri Amal M.M Dkk sebesar Rp 13.387.500,- (tiga belas juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dengan melapirkan SPM yang saksi tandatangani, Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja dan SK Bupati no: 520/KEP/285/2012 tanggal 16 Juli 2012 tentang Pembentukan Tim Pembina Kabupaten pada kegiatan Perluasan Sawah mendukung tanaman pangan Kabupaten halmahera Tengah TA. 2012
Sesuai dengan SP2D nomor: 245307A/062/111 tanggal 14 Desember 2012 untuk pembayaran honorarium Tim Teknis Kegiatan perluasan Sawah atas bulan Maret s/d November 2012 An. Ir. Salim Amin dkk (4 orang) sebesar Rp 8.550.000,- (delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan melampirkan SPM yang saksi tandatangani, Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja dan SK Bupati no: 520/KEP/269.a/2012 tanggal 12 Juli 2012 tentang Penetapan Tim Teknis pada kegiatan Perluasan Sawah mendukung tanaman pangan Kabupaten halmahera Tengah TA. 2012
Sesuai dengan SP2D nomor: 244793A/062/111 tanggal 13 Desember 2012 untuk pembayaran honorarium Tim Pembina Kabupaten Kegiatan Perluasan Sawah atas bulan Desember 2012 A/n. Ir. Basri Amal M.M Dkk sebesar Rp 1.487.500,- (Satu juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dengan melampirkan SPM, Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja, Surat Pernyataan tanggung jawab mutlak dan SK Bupati no: 520/KEP/285/2012 tanggal 16 Juli 2012 tentang Pembentukan Tim Pembina Kabupaten pada kegiatan Perluasan Sawah mendukung tanaman pangan Kabupaten halmahera Tengah TA. 2012
Sesuai dengan SP2D nomor: 753362Z/062/111 tanggal 11 Mei 2012 untuk pembayaran biaya perjalanan Dinas A/n Maimunah Mahmud.SP dkk (2 orang) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan melampirkan SPM, Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja,
Sesuai dengan SP2D nomor: 234692A/062/111 tanggal 09 November 2012 untuk pembayaran biaya Perjalanan Dinas A/n Maimunah Mahmud.SP dkk (10 orang) sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan melampirkan SPM Nomor:00038/PSP-HT/2012 tanggal 8 Nopember 2012 yang saksi tandatangani, Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja Nomor:38/SPTB/PSP-HT/2012 tanggal 08 November 2012, Daftar Nominatif Pegawai yang melaksanakan perjalanan Dinas dalam rangka monitoring perluasan sawah kegiatan prasarana dan Sarana Pertanian Satker Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah.
Sesuai dengan SP2D nomor: 245308A/062/111 tanggal 14 Desember 2012 untuk pembayaran honorarium Tim Teknis Kegiatan Perluasan Sawah atas Bulan Desember 2012 A/n. Ir. Salim Amin dkk (4 orang) sebesar Rp 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan melampirkan SPM Nomor:00038/PSP-HT/2012 tanggal 8 Nopember 2012 yang saksi tandatangani, Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja, Surat Pertanggungjawabn Mutlak, SSP, SK Bupati Halmahera Tengah Nomor: 520/KEP/269.a/2012 tanggal 12 Juli 2012.
Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah), yang pencairannya dilakukan 2 (dua) kali sebagai berikut:
Sesuai dengan SP2D nomor: 772324Z/062/111 tanggal 26 September 2012 untuk Pembayaran bantuan sosial kegiatan Percetakan Sawah atas nama kelompok tani Karimun Jaya Dkk (17 kelompok) sesuai SK Nomor:05/PSP-HT/II/2012 tanggal 27 Februari 2012, dengan melampirkan :
Surat Perintah Membayar (SPM) nomor: 00035/PSP-HT/2012 tanggal 24 September 2012 yang saksi tandatangani
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor: 33/SPTB/PSP-HT/2012 tanggal 24 September 2012 beserta Daftar Terima dana bantuan sosial Kegiatan Percetakan Sawah Kegiatan PSP Satker Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten halmahera Tengah TA.2012
Fotocopy Buku tabungan 17 (tujuh belas kemlompok)
Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor: 05/SK/PSP-HT/II/2012 tanggal 27 Februari 2012 tentang Penetapan Kelompok Penerima Manfaat bantuan Sosial Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2012 beserta lampirannya
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Karimun Jaya
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Sri Rejeki
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Suka Damai
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Suka Maju
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Tirto Arum
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Mekar Jaya
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Tunas Harapan Baru
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Suka Tani
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Sahabat Tani
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Makmur
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Padaidi
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Waekob Jaya
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Makmur Bersama
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Sejati
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Aksi Jaya
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Baribongan Jaya
Sesuai dengan SP2D nomor: 234694A/062/111 tanggal 09 November 2012 untuk Pembayaran bantuan sosial kegiatan Percetakan Sawah atas nama kelompok tani Sunar Harapan Dkk (4 kelompok) sesuai SK Nomor:05/PSP-HT/II/2012 tanggal 27 Februari 2012, dengan melampirkan :
Surat Perintah Membayar (SPM) nomor: 00043/PSP-HT/2012 tanggal 08 November 2012
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor: 40/SPTB/PSP-HT/2012 tanggal 08 November 2012 beserta Daftar Terima dana bantuan sosial Kegiatan Percetakan Sawah Kegiatan PSP Satker Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten halmahera Tengah TA.2012
Fotocopy Buku tabungan 4 (kelompok)
Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor: 05/SK/PSP-HT/II/2012 tanggal 27 Februari 2012 tentang Penetapan Kelompok Penerima Manfaat bantuan Sosial Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2012 beserta lampirannya
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Sinar harapan
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Bukit Rahman
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Harapan Mulya
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Kuntum Mekar
Bahwa benar dasar saksi menerbitkan SPM adalah ada permintaan lisan dari PPK, kemudian saksi periksa dokumen-dokumen pendukungnya, apabila dokumen-dokumen pendukung lengkap saksi terbitkan SPM nya, itu pun saksi selalu melapor kepada Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng pada setiap pencairan namun untuk Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tidak pernah ada
Bahwa benar mekanisme pencairan anggaran Bansos Kegiatan Penyediaan Prasarana dan Sarana Pertanian di Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2012 disiapkan kelengkapan administrasi pencairan berupa Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor: 05/SK/PSP-HT/II/2012 tanggal 27 Februari 2012 tentang Penetapan Kelompok Penerima Manfaat bantuan Sosial Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2012 beserta lampirannya, Fotocopy Buku Tabungan yang menunjukkan nomor rekening masing-masing kelompok, Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK), Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja, setelah disiapkan persyaratan pencairan tersebut saksi meneliti kesesuaian anggaran di DIPA dan POK kemudian saksi menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) selaku Pejabat Penanda Tangan SPM, kemudian diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ternate, kemudian baru keluarlah SP2D setelah itu anggaran Bansos Percetakan Sawah masuk ke rekening masing-masing kelompok Tani yang jumlahnya sesuai dengan Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK), setelah anggaran Bansos masuk ke rekening masing-masing kelompok tani maka kelompok tani mencairkan anggaran bansos percetakan sawah berdasarkan rekomendasi dari KPA/PPK
Bahwa benar anggaran operasional yang bersumber dari APBN yaitu berupa:
Pendamping Perluasan Sawah
ATK dan Bahan Komputer Rp 5.000.000,-
Fotocopy Rp 3.000.000,-
Bantuan Transport Monev Rp 38.000.000,-
Bantuan Transport korlap Rp 12.000.000,-
Bantuan Transport petugas pendamping Rp 15.000.000,-
Bantuan Transport Korlap ke Provinsi Rp 4.000.000
Pembuatan Demplot Rp 9.000.000,-
D
okumentasi Rp 2.000.000,-
Total Rp 88.000.000,-
Pelatihan dan Pembinaan Kelembagaan
Dipergunakan untuk pelatihan 21 Kelompok tani yang akan menerima Bansos:
Weda Utara (4 kelompok) Rp 34.745.000,-
Weda Selatan (6 kelompok) Rp 32.910.000,-
Weda tengah (11 kelompok) Rp 44.345.000,-
Biaya Perjalanan Dinas A/n Maimunah Mahmud.SP dkk (10 orang) sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang diberikan kepada Maimunah Mahmud.SP, Samaun Madjid S.Pt, Umi Umar, Abd karim Ely.SP, Chalid Hi Idris S.ST, Faisal Muchtar,S.ST, Retno Nuryanti,SP, Ruslan Tehupelasury.SP, Luthfi Tutupoho.SP, Yushar Altarans, masing-masing mendapatkan RP 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
Anggaran Dekon Pembantu yang bersumber dari APBD sebesar Rp 152.125.000,- (seratus lima puluh dua juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) saksi selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) telah cair sebesar Rp 146.850.000,- (seratus empat puluh enam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) diperuntukkan:
Sesuai dengan SP2D nomor: 0631/SP2D-GU/1.20.5.2/HT/2012 tanggal 1 Mei 2012 untuk belanja perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp 30.200.000,- (tiga puluh juta dua ratus ribu rupiah) yang diterima oleh MAIMUNA MAHMUD,SP sebesar Rp 13.950.000,- (tiga belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dalam rangka koordinasi dan Sinkronisasi, diterima oleh KARTINI ABD. KARIM sebesar Rp 11.750.000,- (sebelas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dalam rangka pertemuan pemantapan peningkatan produksi tanaman pangan region V tahun 2012, diterima oleh Ir. KAMIL JUMAT, MP sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) untuk Musrembang tahun 2012
Sesuai dengan SP2D nomor: 0718/SP2D-GU/1.20.5.2/HT/2012 tanggal 14 Mei 2012 untuk belanja jasa dokumentasi sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang diterima oleh RUSTAM dan Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah sebesar Rp 12.900.000,- (dua belas juta sembilan ratus ribu rupiah) dalam rangka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Pertanian (Musrembangtan) tahun 2012 yang diterima oleh KARTINI ABD. KARIM,SP.M.Si
Sesuai dengan SP2D nomor: 1062/SP2D-GU/1.20.5.2/HT/2012 tanggal 15 Juni 2012 untuk belanja perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) diterima oleh RETNO NURYANTI,SP sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk identifikasi Calon Petani dan Calon Lahan, diterima oleh ABDUL KARIM ELY,SP sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk identifikasi Calon Petani dan Calon Lahan, diterima oleh SAMAUN MADJID,S.Pt sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk identifikasi Calon Petani dan Calon Lahan
Sesuai dengan SP2D nomor: 3654/SP2D-GU/1.20.5.2/HT/2012 tanggal 26 Nopember 2012 untuk honorarium panitia pelaksana kegiatan sebesar Rp 13.250.000,- (tiga belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dalam rangka honorarium panitia pelaksana kegiatan pada kegiatan administrasi pendukung dekon pembantu diterima oleh Ir. KAMIL JUMAT, MP sebesar Rp 13.250.000,- (tiga belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Sesuai dengan SP2D nomor: 4285/SP2D-GU/1.20.5.2/HT/2012 tanggal 17 Desember 2012 untuk belanja alat tulis kantor sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan untuk belanja pengadaan sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dalam rangka penggandaan pada kegiatan administrasi pendukung dekon pembantu diterima oleh RAMDHANI ALI sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ; untuk alat tulis kantor diterima oleh RAMDHANI ALI sebesar Rp 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) , untuk penggandaan pada kegiatan administrasi Pendukung Dekon Pembantu Tahun 2012 sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang diterima oleh SARMI, untuk Alat tulis Kantor pada Kegaitan Administrasi Pendukung Dekon Pembant Tahun 2012 sebesar Rp 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) yang diterima oleh SARMI
Sesuai dengan SP2D nomor: 1112/SP2D-GU/1.20.5.2/HT/2012 tanggal 25 Juni 2012 untuk belanja perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dalam rangka CP/CL kegiatan administrasi shering dekon pembantuan diterima oleh SITTISARI MOCHDAR, S.Pt
Sesuai dengan SP2D nomor: 3416/SP2D-GU/1.20.5.2/HT/2012 tanggal 12 Nopember 2012 untuk belanja perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp 30.400.000,- (tiga puluh juta empat ratus ribu rupiah) dalam rangka monitoring dan evaluasi diterima oleh RETNO NURYANTI,SP sebesar Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan Rp 9.400.000,- (sembilan juta empat ratus ribu rupiah) ; yang diterima oleh MAIMUNA MAHMUD, SP sebesar Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ; yang diterima oleh ABD. KARIM ELY, SP sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah)
Sesuai dengan SP2D nomor: 2779/SP2D-GU/1.20.5.2/HT/2012 tanggal 04 Oktober 2012 untuk belanja perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dalam rangka monitoring dan evaluasi diterima oleh ABD. KARIM ELY, SP sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) ; MAIMUNAH MAHMUD, SP sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ; RETNO NURYANTI,SP sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah)
Sesuai dengan SP2D nomor: 3606/SP2D-GU/1.20.5.2/HT/2012 tanggal 21 Nopember 2012 untuk belanja perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp 14.100.000,- (dua belas juta rupiah) dalam rangka monitoring kegiatan APBN-PSP diterima oleh KARTINI ABD. KARIM, SP. M.Si sebesar Rp 4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah) ; Dalam rangka monitoring kegiatan APBN-TP Ir. SALIM AMIN sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) ; dalam rangka monitoring kegiatan dekon/TP Peternakan diterima oleh SITTISARA MOCHDAR, SPt sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah)
Sesuai dengan SP2D nomor: 1467/SP2D-GU/1.20.5.2/HT/2012 tanggal 11 Juli 2012 untuk belanja perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) diterima oleh FATIMA HASYIM sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dalam rangka CPCL PHPP Penggilingan Padi ; Ir. SALIM AMIN sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dalam rangka pemantapan hasil identifikasi CPCL Kegiatan TP 2012; dan diterima oleh FATIMA HASYIM sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dalam rangka monitoring kegiatan TP Pangan
Bahwa benar anggaran Bansos Kegiatan Penyediaan Prasarana dan Sarana Pertanian Tahun 2012 untuk percetakan sawah di Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2012 telah cair seluruhnya sebesar Rp 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah)
Bahwa benar untuk anggaran Sharing Dekon Tugas Pembantuan yang bersumber dari APBD saksi serahkan kepada PPK Ibu MAIMUNAH MAHMUD, dan PPK yang membuat SPJ nya, dan saksi juga pernah turun untuk monitoring evaluasi dalam kegiatan perluasan areal sawah di Weda Tengah dan saksi menerima anggaran monitoring dan evaluasi untuk dua orang sebesar Rp 4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah)
Bahwa saksi terlibat dalam pelaksanaan kegiatan percetakan sawah anggaran Bansos TA. 2012 yaitu pada tahap Pelatihan Kelompok-kelompok Tani di Weda Utara, yang diikuti oleh saksi, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng terdakwa KAMIL JUMAT selaku KPA, Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian Ibu MAIMUNAH, FAISAL MOCHTAR, CHALID Hi IDRIS,S.ST dan RETNO NURYANTI dan beberapa Kelompok Tani, namun saksi tidak mengikuti secara penuh kegiatan tersebut karena saat kegiatan saksi pergi ke Waleh (SP2)
Untuk di Wairoro saksi juga ikut dalam sosialisasi yang diikuti oleh saksi, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng tersagnka KAMIL JUMAT selaku KPA, Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian Ibu MAIMUNAH, FAISAL MOCHTAR, CHALID Hi IDRIS,S.ST dan RETNO NURYANTI dan beberapa kelompok tani
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya:
47. MAIMUNA MAHMUD, SP dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Pertanian Tahun 2012
Bahwa benar saksi diangkat menjadi PPK Kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Pertanian Tahun 2012 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 5624/Kpts/KU.410/12/2011 tanggan 30 Desember 2011 tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM), Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan Dana Tugas Pembantuan pada SKPD Dinas/Badan/Kantor yang membidangi Prasarana dan Sarana Pertanian Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2012
Tupoksi selaku PPK Kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Pertanian Tahun 2012 adalah:
Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Operasional Pelaksanaan Anggaran Kinerja (ROPAK) serta melaksanakan kegiatan yang telah ditetapkan dalam Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) unit kerjanya;
Melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran unit kerjanya;
Membuat perikatan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;
Bertanggungajwab dari segi administrasi, fisik, keuangan dan fungsional atas pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan;
Tugas-tugas PPK dalam hal pengadaan barang/jasa, menandatangani dan mengandalikan pelaksanaan kontrak, melaporkan dan menyerahkan hasil pekerjaan kepada Kuasa Pengguna Anggaran serta menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
Menyusun rencana penarikan dana;
Mengajukan permintaan uang muka untuk kegaitan operasional kantor sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Memeriksa kebenaran materiil dan keabsahan dokumen pertanggungjawaban keuangan
Meneliti ketersediaan dana dan memebebankan sesuai dengan MAK yang bersangkutan;
Menyiapkan dokumen pendukung yang lengkap dan benar, meneribitkan dan meyampaikan SPP kepada PP-SPM;
Menyampaikan laporan bulanan realisasi anggaran dan pelaksanaan kegiatan unit kerjanya keapda KPA
Melaksanakan pelimpahan tugas-tugas dari Kuasa Pengguna Anggaran dalam hal:
Menguji kebenaran materiil surat-surat bukti mengenai pihak menagih
Meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan abrang/jasa
Meneliti ketersediaan dana yang bersangkutan
Memebebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan
Menandatangani cek, memeriksa kas dan pembukuan bendahara sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) hal (3 bulan)
Menandatangani setuju dibayar pada kwitansi
Bahwa benar terdapat Kegiatan dari Kementerian Pertanian berupa Bantuan Sosial Penyediaan Prasarana dan Sarana Pertanian Tahun 2012 dengan total anggaran Rp 7.009.700.000,- (tujuh Milyar sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) yang dikelola melalui Dinas Pertanian Kabupaten Halmahera Tengah melalui DIPA Tugas Pembantuan Kabupaten/ Kota Tahun Anggaran 2012, setelah itu dibentuklah Surat Keputusan Pengelolaan Keuangan yang meliputi PPK, Bendahara, Staf Kegiatan, Tim Teknis, setelah itu dilakukan sosialisi kegiatan yang dilakukan oleh KPA,PPK, Staf, PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan) ke petani yang membahas kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Pertanian, kalau belum ada kelompok tani maka dibentuklah kelompok-kelompok tani, setelah itu dilakukan verifikasi kelompok yang meliputi jumlah anggota, luasan lahan, ketua kelompok, legalitas lahan, kelayakan lahan, lokasi lahan, kemudian dibuatlah Surat Keputusan (SK) Kelumpok yang ditandatangani oleh Kepala Dinas selaku KPA, kemudian Ketua Kelompok Tani dan Bendahara Kelompok Tani diundang ke Dinas untuk membuka rekening Kelompok Tani lalu Kelompok menyusun RUK (Rencan Usulan Kegiatan) yang diajukan ke Dinas dan RUK, rekening beserta SK Kelompok diajukan ke KPPN dan anggaran untuk masing-masing kelompok masuk di rekening masing-masing, setelah itu tahapan pekerjaan oleh kelompok-kelompok tani, pada prosesnya kelompok-kelompok tani ada yang mengajukan permintaan uang muka yang diajukan ke PPK, dan PPK serta KPA membuat Surat Rekomendasi Pencairan di Bank Persepsi yaitu BRI Unit Weda setelah tahapan pekerjaan dikerjakan oleh anggota-anggota kelompok tani maka dilakukan pencairan melalui sistem rekomendasi dari PPK dan KPA
Bahwa benar Anggaran untuk percetakan sawah sebesar Rp 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah)
Bahwa tahapan pencairan anggaran ke Kelompok tani dilakukan berdasarkan progres pekerjaan:
Tahap I pencairan uang muka untuk pemerasan
Dasar pencairan Tahap I ini sesuai dengan permintaan kelompok bisa tertulis dan bisa juga lisan yang ditujukan kepada PPK dan KPA yang besarannya sesuai RUK yaitu Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian PPK dan KPA membuat rekomendasi pencairan di Bank BRI yang diberikan kepada Ketua Kelompok dan Bendahara untuk dicairkan
Tahap II pencairan untuk pembersihan lahan
Dasar pencairan Tahap II adalah permintaan kelompok bisa tertulis dan bisa juga lisan, kemudian PPK dan korlap turun untuk monitoring kegiatan dan membuat laporan sesuai progres pekerjaan (verifikasi) dengan dasar Verifikasi yang dilakukan oleh PPK maupun Staf Koordinator Lapangan, kemudian setelah hasil verifikasi sesuai maka PPK dan KPA membuat rekomendasi pencairan di Bank BRI yang diberikan kepada Ketua Kelompok dan Bendahara untuk dicairkan
Tahap III pembuatan Pematang sawah
Dasar pencairan Tahap III adalah permintaan kelompok bisa tertulis dan bisa juga lisan, kemudian PPK dan korlap turun untuk monitoring kegiatan dan membuat laporan sesuai progres pekerjaan (verifikasi) dengan dasar Verifikasi yang dilakukan oleh PPK maupun Staf Koordinator Lapangan yang mengecek apakah pematangnya sudah jadi atau belum, kemudian setelah hasil verifikasi sesuai maka PPK dan KPA membuat rekomendasi pencairan di Bank BRI yang diberikan kepada Ketua Kelompok dan Bendahara untuk dicairkan
Tahap IV Pengolahan Tanah dan Tanam
Dasar pencairan Tahap IV adalah permintaan kelompok bisa tertulis dan bisa juga lisan, kemudian PPK dan korlap turun untuk monitoring kegiatan dan membuat laporan sesuai progres pekerjaan (verifikasi) dengan dasar Verifikasi yang dilakukan oleh PPK maupun Staf Koordinator Lapangan yang mengecek apakah tanah sudah diolah dan ditanam atau belum, kemudian setelah hasil verifikasi sesuai maka PPK dan KPA membuat rekomendasi pencairan di Bank BRI yang diberikan kepada Ketua Kelompok dan Bendahara untuk dicairkan
Setelah anggaran dicairkan oleh Ketua Kelompok dan Bendahara, kemudian Ketua Kelompok mendistribusikan anggaran kepada masing-masing anggota, dengan membuat tanda terima penerimaan anggaran, setelah itu dibuatlah laporan penyelesaian kegiatan yang dibuat oleh Kelompok Tani ditujukan kepada PPK dan KPA yang dilampiri dengan tanda terima penyaluran
Bahwa benar Tujuan dari penyaluran Bantuan Sosial Kementerian Pertanian Tahun 2012 adalah:
Memberdayakan kelompok sasaran melalui penguatan permodalan, penyediaan dan rehabilitasi prasarana dan sarana pertanian, peningkatan kapasitas kelembagaan, dan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) pelaku usaha
Memberikan perlindungan sosial kepada kelompok sasaran dari risiko rawan pangan dan kegagalan usaha tani
Menanggulangi kemiskinan kelompok sasaran dari ketidakmampuan berusaha tani
Meringankan beban petani pasca bencana sehingga proses produksi pertanian tetap berlangsung
Hal tersebut sesuai dengan Pedoman Pengelolaan Bantuan Sosial Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2012
Waktu pelaksanaan kegiatan dimulai pada sekitar bulan November 2012 namun karena ada keterlambatan pelaksanaan maka dilakukan perpanjangan selama 6 (enam) bulan sampai bulan Agustus tahun 2013
Bahwa benar KPA : Ir. KAMIL JUMAT (Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng)
PPK : MAIMUNAH MAHMUD
Pejabat penandatanganan SPM : KARTINI ABD. KARIM
Bendahara Pengeluaran : UMI UMAR
Staf Pelaksanaan : 1. FAISAL MOCHTAR
2. RETNO NURYANTI
3. CHALID Hi IDRIS
Tim Teknis Ketua Ir. SALIM AMIN
Wakil Ketua SITISARA MOCHDAR, S.Pt
Anggota ABDUL KARIM ELY
Anggota A/ LUTFI TUTUPOHO,SP
Bahwa benar Untuk 1 hektar (1000 m²) alokasi dana yang diterima oleh anggota kelompok tani adalah sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang terdiri dari upah kerja 75 % dan untuk Saprodi 25% sesuai dengan RUKK
Bahwa benar untuk penentuan luasan per orang minimal 0,5 Hektar, dan maksimal 2 Hektar
Sehingga untuk lahan 0,5 Ha total anggaran Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang terdiri dari upah kerja Rp 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupoiah) dan pembelian saprodi Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Bahwa benar Untuk 0,75 Ha anggaran Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang terdiri dari upah kerja Rp 5.625.000,- (lima juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan pembelian saprodi Rp 1.875.000,- (satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
Bahwa benar dasar penyaluran anggaran Bansos Percetakan Sawah tersebut setelah lahan diverifikasi maka dibuatlah SK Penetapan Kelompok Penerima Manfaat Bantuan Sosial Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2012 Nomor: 05/SK/PSP-HT/II/2012 tanggal 27 Februari 2012 yang ditandatangani Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah selaku Kuasa Pengguna Anggaran, kemudian kelompok-kelompok tani membuat buku rekening, membuat Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Areal Sawah lalu diproses ke KPPN dengan melampirkan juga Surat Pernyataan Tangung Jawab Belanja, lalu dibuatlah Surat Perintah Membayar dan diajukan pencairan ke KPPN setelah keluar SP2D anggaran masuk ke rekening-rekening kelompok tani setelah itu saksi mengecek ke Bank Persepsi yaitu BRI Unit Weda bahwa uang telah masuk ke rekening masing-masing kelompok tani untuk disalurkan sesuai prosedur
Bahwa benar pengelolaan anggaran Bansos yang telah disalurkan kepada kelompok-kelompok tani dikelola oleh kelompok-kelompok tani itu sendiri sesuai hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Sosial Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2012, Petunjuk Pelaksanaan Perluasan Areal Lahan Tanaman Pangan (Perluasan sawah) dari Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara (Juklak) dan Petunjuk Teknis Perluasan Sawah Tahun anggaran 2012 Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halmahera Tengah tahun 2012 (Juknis)
Bahwa benar dasar saksi selaku PPK menerbitkan Surat Persetujuan Pencairan (Rekomendasi) kepada kelompok-kelompok tani adalah berdasarkan laporan dari kelompok-kelompok tani secara lisan mengenai kesiapan untuk pelaksanaan kegiatan dilapangan, maka saksi selaku PPK menerbitkan Surat Persetujuan Pencairan Dana (rekomendasi) untuk dicairkan uang muka yang besarannya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk tahap pelaksanaan pemarasan
Bahwa benar Untuk dasar pencairan tahap selanjutnya berdasarkan laporan lisan dari kelompok-kelompok tani mengenai progres pekerjaan kemudian dilakukan verifikasi oleh Korlap dan staf kemudian saksi selaku PPK menerbitkan Surat Persetujuan Pencairan Dana (rekomendasi)
Bahwa benar dalam melakukan verifikasi tidak dibuat Berita Acara Supervisi pekerjaan sesuai prestasi pekerjaan yang dicapai oleh kelompok tani
Bahwa benar dasar pencairan untuk saprodi adalah permintaan dari kelompok tani yang disampaikan secara lisan kepada saksi selaku PPK bahwa kelompok tersebut sudah siap untuk tanam, sehingga dengan dasar itu saksi menerbitkan Surat Persetujuan Pencairan dana
Bahwa benar Dana sebesar Rp 4.500.000.000,- (empat Milyar lima ratus ribu rupiah) telah tersalurkan 100 % ke rekening-rekening kelompok tani yang besarannya sesuai dengan RUKK :
Bahwa benar Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah), yang penyaluran ke rekening kelompok dilakukan 2 (dua) kali sebagai berikut (sesuai bukti yang ditunjukkan di depan persidangan):
Sesuai dengan SP2D nomor: 772324Z/062/111 tanggal 26 September 2012 untuk Pembayaran bantuan sosial kegiatan Percetakan Sawah atas nama kelompok tani Karimun Jaya Dkk (17 kelompok) sesuai SK Nomor:05/PSP-HT/II/2012 tanggal 27 Februari 2012, dengan melampirkan :
Surat Perintah Membayar (SPM) nomor: 00035/PSP-HT/2012 tanggal 24 September 2012
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor: 33/SPTB/PSP-HT/2012 tanggal 24 September 2012 beserta Daftar Terima dana bantuan sosial Kegiatan Percetakan Sawah Kegiatan PSP Satker Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten halmahera Tengah TA.2012
Fotocopy Buku tabungan 17 (tujuh belas kemlompok)
Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor: 05/SK/PSP-HT/II/2012 tanggal 27 Februari 2012 tentang Penetapan Kelompok Penerima Manfaat bantuan Sosial Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2012 beserta lampirannya
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Karimun Jaya
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Sri Rejeki
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Suka Damai
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Suka Maju
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Tirto Arum
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Mekar Jaya
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Tunas Harapan Baru
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Suka Tani
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Sahabat Tani
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Makmur
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Padaidi
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Waekob Jaya
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Makmur Bersama
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Sejati
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Aksi Jaya
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Baribongan Jaya
Sesuai dengan SP2D nomor: 234694A/062/111 tanggal 09 November 2012 untuk Pembayaran bantuan sosial kegiatan Percetakan Sawah atas nama kelompok tani Sunar Harapan Dkk (4 kelompok) sesuai SK Nomor:05/PSP-HT/II/2012 tanggal 27 Februari 2012, dengan melampirkan :
Surat Perintah Membayar (SPM) nomor: 00043/PSP-HT/2012 tanggal 08 November 2012
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor: 40/SPTB/PSP-HT/2012 tanggal 08 November 2012 beserta Daftar Terima dana bantuan sosial Kegiatan Percetakan Sawah Kegiatan PSP Satker Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten halmahera Tengah TA.2012
Fotocopy Buku tabungan 4 (kelompok)
Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor: 05/SK/PSP-HT/II/2012 tanggal 27 Februari 2012 tentang Penetapan Kelompok Penerima Manfaat bantuan Sosial Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2012 beserta lampirannya
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Sinar harapan
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Bukit Rahman
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Harapan Mulya
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Kuntum Mekar
Bahwa benar kelompok-kelompok tani telah menerima penyaluran dana Bansos perluasan Areal Sawah tahun 2012 namun terjadi pemotongan oleh Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng sebagai uang partisipasi sebesar 10%
Bahwa benar saksi mengetahui operasional kelompok 5%, namun hal tersebut adalah kesepakatan dari kelompok-kelompok tani
Bahwa benar yang melakukan menerima uang partisipasi 10% dari Kelompok-kelompok tani adalah saksi, dan ada juga Pak FAISAL MUCHTAR, hal tersebut karena ada perintah Kepala Dinas ( terdakwa KAMIL JUMAT)
Bahwa benar uang pemotongan 10% tersebut yang diterima FAISAL MUCHTAR diserahkan kepada saksi
Bahwa yang memerintahkan dilakukannya pemotongan 10% sebagai uang partisipasi anggaran kelompok-kelompok tani untuk perluasan areal sawah adalah Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halmahera Tengah terdakwa KAMIL JUMAT, perintah adanya uang partisipasi disampaikan oleh terdakwa pada saat Pelatihan dan sosialisasi dengan kelompok-kelompok tani di 3 (tiga) Kecamatan yaitu Kecamatan Weda Selatan, Kecamatan Weda Tengah dan Kecamatan Weda Utara, dalam sosialisasi tersebut Pak Kepala Dinas terdakwa KAMIL JUMAT menyampaikan kepada kelompok-kelompok tani bahwa kegiatan perluasan areal sawah ini Dinas Pertanian butuh partisipasi untuk memaksimalkan pengecekan tahapan pekerjaan di lapangan, selain itu juga pernah beberapa kelompok datang ke Dinas Pertanian sebelum dibuat rekomendasi, terdakwa KAMIL JUMAT juga menyampaikan masalah uang partisipasi, dan saksi juga pernah dipanggil Pak Kadis KAMIL JUMAT, di ruangannya dan saksi diperintahkan untuk menerima dan menyimpan dana partisipasi dari kelompok-kelompok tani pada saat sebelum dilaksanakan pencairan kepada kelompok-kelompok tani
Bahwa pada waktu Pak Kepala Dinas Ir. KAMIL JUMAT,MP menyampaikan uang partisipasi di Pelatihan dan sosialisasi kelompok-kelompok tani yang ada diantaranya saksi, FAISAL MUCHTAR, CHALID Hi IDRIS, UMI UMAR, RETNO NURYANTI dan perwakilan kelompok-kelompok tani
Bahwa pada waktu saksi diperintah oleh terdakwa KAMIL JUMAT, untuk mengelola anggaran pemotongan 10% di ruangannya hanya ada saksi dan terdakwa KAMIL JUMAT
Bahwa benar pada saat pencairan ke Dinas Pertanian dan Peternakan kab. Halteng Jalan Weda Bale Kilometer 3 No. 2 Weda ketua dan bendahara kelompok tani menemui saksi di Kantor mengambil Persetujuan pencairan Dana yang ditandatangani oleh saksi selaku PPK dan Kepala Dinas selaku KPA, kemudian ketua dan bendahara saksi perintahkan untuk kembali lagi setelah melakukan pencairan di Bank untuk mengambalikan buku tabungan, setelah ketua dan bendahara kelompok melakukan pencairan, maka kembali menemui saksi dan untuk kelompok-kelompok tani yang belum mengetahui mengenai partisipasi saksi sampaikan seperti perintah Kepala Dinas terdakwa KAMIL JUMAT, bahwa ada uang partisipasi ke Dinas Pertanian dan Peternakan sebanyak 10% untuk setiap pencairan, kemudian ketua dan bendahara kelompok tani menyerahkan 10% pada setiap pencairannya kepada saksi dan sisanya dibawa oleh ketua dan kelompok tani untuk dibagikan kepada anggota-anggotanya, dengan rincian sebagai berikut (sesuai bukti yang diperlihatkan di depan persidangan):
Kelompok Tani Sri Rejeki
Pencairan tahap I Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 108/PSP-HT/XI/2012 tertanggal 5 November 2012 yang cair pada tanggal 06 November 2012 sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
Pencairan tahap II Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 148/PSP-HT/XI/2012 tertanggal 10 Desember 2012 yang cair pada tanggal 11 Desember 2012 sebesar Rp 19.675.000,- (sembilan belas juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 1.967.500,- (satu juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)
Pencairan tahap III Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 157/PSP-HT/I/2013 tertanggal 08 Januari 2013 yang cair pada tanggal 08 Januari 2013 sebesar Rp 170.133.000,- (seratus tujuh puluh juta seratus tiga puluh tiga ribu rupiah) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 17.013.300,- (tujuh belas juta tiga belas ribu tiga ratus rupiah)
Pencairan tahap IV Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 194/PSP-HT/IV/2013 tertanggal 19 April 2013 yang cair pada tanggal 19 April 2013 sebesar Rp 28.300.000,- (dua puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 2.830.000,- (dua juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah)
Kelompok Tani Suka Damai
Pencairan tahap I Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 109/PSP-HT/XI/ 2012 tertanggal 05 November 2012 yang cair pada tanggal 06 November 2012 sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
Pencairan tahap II Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 149/PSP-HT/ XII/2012 tertanggal 10 Desember 2012 yang cair pada tanggal 11 Desember 2012 sebesar Rp 48.000.000,- (delapan puluh delapan juta rupiah) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah)
Pencairan tahap III Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 158/PSP-HT/I/ 2013 tertanggal 08 Januari 2013 yang cair pada tanggal 08 Januari 2013 sebesar Rp 138.750.000,- (seratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 13.875.000,- (tiga belas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
Pencairan tahap IV Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 187/PSP-HT/ III/2013 tertanggal 26 Maret 2013 yang cair pada tanggal 26 Maret 2013 sebesar Rp 31.400.000,- (tiga puluh satu juta empat ratus ribu rupiah) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 3.140.000,- (tiga juta seratus empat puluh ribu rupiah)
Kelompok Tani Karimun Jaya
Pencairan tahap I Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 107/PSP-HT/XI/ 2012 tertanggal 05 November 2012 yang cair pada tanggal 06 November 2012 sebesar Rp 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah)
Pencairan tahap II Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 147/PSP-HT/ XII/2012 tertanggal 10 Desember 2012 yang cair pada tanggal 11 Desember 2012 sebesar Rp 45.387.500,- (empat puluh lima juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 4.538.750,- (empat juta lima ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)
Pencairan tahap III Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 156/PSP-HT/I/ 2013 tertanggal 08 Januari 2013 yang cair pada tanggal 08 Januari 2013 sebesar Rp 87.750.000,- (delapan puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 8.775.000,- (delapan juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
Pencairan tahap IV Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 174/PSP-HT/ II/2013 tertanggal 19 Pebruari 2013 yang cair pada tanggal 19 Pebruari 2013 sebesar Rp 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah)
Kelompok Tani Merpati
Pencairan tahap I Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 106/PSP-HT/XI/ 2012 tertanggal 05 November 2012 yang cair pada tanggal 07 November 2012 sebesar Rp 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Pencairan tahap II Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 150/PSP-HT/ XII/2012 tertanggal 10 Desember 2012 yang cair pada tanggal 10 Desember 2012 sebesar Rp 136.562.500,- (seratus tiga puluh enam juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 13.656.250,- (tiga belas juta enam ratus lima puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah)
Pencairan tahap III Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 173/PSP-HT/II/ 2013 tertanggal 12 Pebruari 2013 yang cair pada tanggal 12 Pebruari 2013 sebesar Rp 179.000.000,- (seratus tujuh puluh sembilan juta rupiah) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 17.900.000,- (tujuh belas juta sembilan ratus ribu rupiah)
Kelompok Tani Tirto Arum
Pencairan tahap I Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 105/PSP-HT/XI/ 2012 tertanggal 05 November 2012 yang cair pada tanggal 06 November 2012 sebesar Rp 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah)
Pencairan tahap II Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 121/PSP-HT/ XI/2012 tertanggal 21 November 2012 yang cair pada tanggal 06 November 2012 sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
Pencairan tahap III Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 146/PSP-HT/ XII/2012 tertanggal 10 Desember 2012 yang cair pada tanggal 11 Desember 2012 sebesar Rp 169.000.000,- (seratus enam puluh sembilan juta rupiah) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 16.900.000,- (enam belas juta sembilan ratus ribu rupiah)
Pencairan tahap IV Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 172/PSP-HT/ II/2013 tertanggal 11 Pebruari 2013 yang cair pada tanggal 11 Pebruari 2013 sebesar Rp 80.400.000,- (delapan puluh juta empat ratus ribu rupiah) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 8.040.000,- (delapan juta empat puluh ribu rupiah)
Pencairan tahap V Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 175/PSP-HT/II/ 2013 tertanggal 06 Maret 2013 yang cair pada tanggal 07 Maret 2013 sebesar Rp 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah)
Pencairan tahap VI Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 188/PSP-HT/ III/2013 tertanggal 26 Maret 2013 yang cair pada tanggal 27 Maret 2013 sebesar Rp 20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah)
Kelompok Tani Suka Maju
Pencairan tahap I Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 104/PSP-HT/XI/ 2012 tertanggal 05 November 2012 yang cair pada tanggal 06 November 2012 sebesar Rp 14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah)
Pencairan tahap II Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 151/PSP-HT/ XII/2012 tertanggal 10 Desember 2012 yang cair pada tanggal 10 Desember 2012 sebesar Rp 71.412.500,- (tujuh puluh satu juta empat ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 7.141.250,- (tujuh juta seratus empat puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah)
Pencairan tahap III Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 157/PSP-HT/I/ 2013 tertanggal 17 Januari 2013 yang cair pada tanggal 17 Januari 2013 sebesar Rp 42.337.500,- (empat puluh dua juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 4.233.750,- (empat juta dua ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)
Pencairan tahap IV Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 189/PSP-HT/ IV/2013 tertanggal 03 April 2013 yang cair pada tanggal 03 April 2013 sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah)
Pencairan tahap V Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 195/PSP-HT/V/ 2013 tertanggal 06 Mei 2013 yang cair pada tanggal 06 Mei 2013 sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
Pencairan tahap VI Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 202/PSP-HT/ VIII/2013 tertanggal 01 Agustus 2013 yang cair pada tanggal 01 Agustus 2013 sebesar Rp 15.700.000,- (lima belas juta tujuh ratus ribu rupiah) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 1.570.000,- (satu juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah)
Kelompok Tani Waekob Jaya
Pencairan tahap I Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 98/PSP-HT/XI/ 2012 tertanggal 05 November 2012 yang cair pada tanggal 06 November 2012 sebesar Rp 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah)
Pencairan tahap II Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 141/PSP-HT/ XII/2012 tertanggal 06 Desember 2012 yang cair pada tanggal 06 Desember 2012 sebesar Rp 41.250.000,- (empat puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 4.125.000,- (empat juta seratus dua puluh lima ribu rupiah)
Pencairan tahap III yang cair pada tanggal 20 Desember 2012 sebesar Rp 12.350.000,- (dua belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 1.235.000,- (satu juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah)
Pencairan tahap IV Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 185/PSP-HT/ III/2013 tertanggal 13 Maret 2013 yang cair pada tanggal 13 Maret 2013 sebesar Rp 49.675.000,- (empat puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 4.967.500,- (empat juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)
Pencairan tahap V Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 196/PSP-HT/V/ 2013 tertanggal 06 Mei 2013 yang cair pada tanggal 06 Mei 2013 sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
Pencairan tahap VI Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 208/PSP-HT/ VII/2013 tertanggal 21 Agustus 2013 yang cair pada tanggal 27 Agustus 2013 sebesar Rp 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah)
Kelompok Tani Tunas Harapan Baru
Pencairan tahap I Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 99/PSP-HT/XI/ 2012 tertanggal 05 November 2012 yang cair pada tanggal 19 November 2012 sebesar Rp 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah)
Pencairan tahap II Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 142/PSP-HT/ XII/2012 tertanggal 06 Desember 2012 yang cair pada tanggal 06 Desember 2012 sebesar Rp 102.000.000,- (seratus dua juta rupiah) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 10.200.000,- (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah)
Pencairan tahap III Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 154/PSP-HT/ XII/2012 tertanggal 10 Desember 2012 yang cair pada tanggal 17 Januari 2013 sebesar Rp 29.700.000,- (dua puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 2.970.000,- (dua juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah)
Pencairan tahap IV Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 182/PSP-HT/ III/2013 tertanggal 13 Maret 2013 yang cair pada tanggal 13 Maret 2013 sebesar Rp 131.475.000,- (seratus tiga puluh satu juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 13.147.500,- (tiga belas juta seratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)
Pencairan tahap V Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 200/PSP-HT/V/ 2013 tertanggal 22 Mei 2013 yang cair pada tanggal 22 Mei 2013 sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah)
Pencairan tahap VI Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 207/PSP-HT/VIII/ 2013 tertanggal 21 Agustus 2013 yang cair pada tanggal 21 Agustus 2013 sebesar Rp 60.300.000,- (enam puluh juta tiga ratus ribu rupiah) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 6.030.000,- (enam juta tiga puluh ribu rupiah)
Kelompok Tani Mekar Jaya
Pencairan tahap I Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 97/PSP-HT/XI/ 2012 tertanggal 05 November 2012 yang cair pada tanggal 19 November 2012 sebesar Rp 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Pencairan tahap II Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 139/PSP-HT/ XII/2012 tertanggal 06 Desember 2012 yang cair pada tanggal 06 Desember 2012 sebesar Rp 103.125.000,- (seratus tiga juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 10.312.500,- (sepuluh juta tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupiah)
Pencairan tahap III Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 153/PSP-HT/ XII/2012 tertanggal 10 Desember 2012 yang cair pada tanggal 21 Desember 2012 sebesar Rp 28.187.500,- (dua puluh delapan juta seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 2.818.750,- (dua juta delapan ratus delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)
Pencairan tahap IV Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 181/PSP-HT/ III/2013 tertanggal 13 Maret 2013 yang cair pada tanggal 13 Maret 2013 sebesar Rp 130.575.000,- (seratus tiga puluh juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 13.057.500,- (tiga belas juta lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)
Pencairan tahap V Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 199/PSP-HT/V/ 2013 tertanggal 22 Mei 2013 yang cair pada tanggal 22 Mei 2013 sebesar Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
Pencairan tahap VI Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 206/PSP-HT/ VIII/2013 tertanggal 21 Agustus 2013 yang cair pada tanggal 21 Agustus 2013 sebesar Rp 50.600.000,- (lima puluh juta enam ratus ribu rupiah) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 5.060.000,- (lima juta enam puluh ribu rupiah)
Kelompok Tani Baribongan Jaya
Pencairan tahap I Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 97/PSP-HT/XI/ 2012 tertanggal 05 November 2012 yang cair pada tanggal 06 November 2012 sebesar Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah)
Pencairan tahap II Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 140/PSP-HT/ XII/2012 tertanggal 06 Desember 2012 yang cair pada tanggal 06 Desember 2012 sebesar Rp 32.500.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Pencairan tahap III Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 188/PSP-HT/ III/2013 tertanggal 13 Maret 2013 yang cair pada tanggal 13 Maret 2013 sebesar Rp 42.625.000,- (empat puluh dua juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 4.262.500,- (empat juta dua ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah)
Pencairan tahap IV Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 209/PSP-HT/ XI/2013 tertanggal 12 November 2013 yang cair pada tanggal 13 November 2013 sebesar Rp 42.300.000,- (empat puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 4.230.000,- (empat juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah)
Kelompok Tani Sahabat Tani
Pencairan tahap I Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 103/PSP-HT/XI/ 2012 tertanggal 05 November 2012 yang cair pada tanggal 06 November 2012 sebesar Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Pencairan tahap II Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 117/PSP-HT/ XI/2012 tertanggal 20 November 2012 yang cair pada tanggal 21 November 2012 sebesar Rp 44.700.000,- (empat puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 4.470.000,- (empat juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah)
Pencairan tahap III Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 126/PSP-HT/ XI/2012 tertanggal 27 November 2012 yang cair pada tanggal 27 November 2012 sebesar Rp 32.700.000,- (tiga puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 3.270.000,- (tiga juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah)
Pencairan tahap IV Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 159/PSP-HT/I/ 2013 tertanggal 23 Januari 2013 yang cair pada tanggal 23 Januari 2013 sebesar Rp 27.600.000,- (dua puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 2.760.000,- (dua juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah)
Kelompok Tani Suka Tani
Pencairan tahap I Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 101/PSP-HT/XI/ 2012 tertanggal 05 November 2012 yang cair pada tanggal 06 November 2012 sebesar Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah)
Pencairan tahap II Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 116/PSP-HT/ XI/2012 tertanggal 20 November 2012 yang cair pada tanggal 21 November 2012 sebesar Rp 68.062.500,- (enam puluh delapan juta enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 6.806.250,- (enam juta delapan ratus enam ribu dua ratus lima puluh rupiah)
Pencairan tahap III Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 125/PSP-HT/ XI/2012 tertanggal 27 November 2012 yang cair pada tanggal 27 November 2012 sebesar Rp 20.250.000,- (dua puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 2.025.000,- (dua juta dua puluh lima ribu rupiah)
Pencairan tahap IV Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 169/PSP-HT/ III/2013 tertanggal 08 Pebruari 2013 yang cair pada tanggal 08 Pebruari 2013 sebesar Rp 27.637.500,- (dua puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 2.763.750,- (dua juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)
Pencairan tahap V Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 203/PSP-HT/ VIII/2013 tertanggal 20 Agustus 2013 yang cair pada tanggal 20 Agustus 2013 sebesar Rp 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah)
Kelompok Tani Padaidi
Pencairan tahap I Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 100/PSP-HT/XI/ 2012 tertanggal 05 November 2012 yang cair pada tanggal 06 November 2012 sebesar Rp 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah)
Pencairan tahap II yang cair pada tanggal 21 November 2012 sebesar Rp 109.237.500,- (seratus sembilan juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah ) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 10.923.750,- (sepuluh juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)
Pencairan tahap III Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 128/PSP-HT/ XI/2012 tertanggal 27 November 2012 yang cair pada tanggal 27 November 2012 sebesar Rp 59.025.000,- (lima puluh Sembilan juta dua puluh lima ribu rupiah) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 5.902.500,- (lima juta sembilan ratus dua ribu lima ratus rupiah)
Pencairan tahap IV Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 168/PSP-HT/ II/2013 tertanggal 08 Pebruari 2013 yang cair pada tanggal 08 Pebruari 2013 sebesar Rp 62.737.500,- (enam puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 6.273.750,- (enam juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)
Kelompok Tani Sejati
Pencairan tahap I Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 111/PSP-HT/XI/ 2012 tertanggal 05 November 2012 yang cair pada tanggal 06 November 2012 sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)
Pencairan tahap II Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 132/PSP-HT/ XII/2012 tertanggal 04 Desember 2012 yang cair pada tanggal 04 Desember 2012 sebesar Rp 94.787.000,- (Sembilan puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 9.478.700,- (sembilan juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah)
Pencairan tahap III Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 171/PSP-HT/II/ 2013 tertanggal 08 Pebruari 2013 yang cair pada tanggal 08 Pebruari 2013 sebesar Rp 29.325.000,- (dua puluh Sembilan juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 2.932.500,- (dua juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah)
Pencairan tahap IV Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 186/PSP-HT/ III/2013 tertanggal 26 Maret 2013 yang cair pada tanggal 26 Pebruari 2013 sebesar Rp 16.300.000,- (enam belas juta tiga ratus ribu rupiah) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 1.630.000,- (satu juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah)
Kelompok Tani Makmur
Pencairan tahap I Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 102/PSP-HT/XI/ 2012 tertanggal 05 November 2012 yang cair pada tanggal 06 November 2012 sebesar Rp 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah)
Pencairan tahap II Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 118/PSP-HT/ XI/2012 tertanggal 20 November 2012 yang cair pada tanggal 21 November 2012 sebesar Rp 60.612.500,- (enam puluh juta enam ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 6.061.250,- (enam juta enam puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah)
Pencairan tahap III Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 127/PSP-HT/ XI/2012 tertanggal 27 November 2012 yang cair pada tanggal 27 November 2012 sebesar Rp 26.362.500,- (dua puluh enam juta tiga ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 2.636.250,- (dua juta enam ratus tiga puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah)
Pencairan tahap IV Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 158/PSP-HT/I/ 2013 tertanggal 23 Januari 2013 yang cair pada tanggal 23 Januari 2013 sebesar Rp 32.025.000,- (tiga puluh dua juta dua puluh lima ribu rupiah) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 3.202.500,- (tiga juta dua ratus dua ribu lima ratus rupiah)
Kelompok Tani Aksi Jaya
Pencairan tahap I Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 110/PSP-HT/XI/ 2012 tertanggal 05 November 2012 yang cair pada tanggal 06 November 2012 sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)
Pencairan tahap II Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 131/PSP-HT/XII/ 2012 tertanggal 04 Desember 2012 yang cair pada tanggal 04 Desember 2012 sebesar Rp 95.412.500,- (Sembilan puluh lima juta empat ratus dua belas lima ratus rupiah) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 9.541.250,- (Sembilan juta lima ratus empat puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah)
Pencairan tahap III Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 170/PSP-HT/II/ 2013 tertanggal 08 Februari 2013 yang cair pada tanggal 04 Desember 2012 sebesar Rp 29.512.500,- (dua puluh Sembilan juta lima ratus dua belas ribu lima ratus rupiah ) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 2.951.250,- (dua juta Sembilan ratus lima puluih satu dua ratus lima puluh rupiah)
Pencairan tahap IV Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 180/PSP-HT/II/ 2013 tertanggal 11 Maret 2013 yang cair pada tanggal 11 Maret 2013 sebesar Rp 15.500.000,- (Lima belas juta lima ratus rupiah ) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)
Kelompok Tani Makmur Bersama
Pencairan tahap I Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 95/PSP-HT/XI/ 2012 tertanggal 05 November 2012 yang cair pada tanggal 06 November 2012 sebesar Rp 17.000.000,- (Tujuh belas juta rupiah) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah)
Pencairan tahap II Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 143/PSP-HT/XII/ 2012 tertanggal 06 Desember 2012 yang cair pada tanggal 06 Desember 2012 sebesar Rp 42.500.000,- (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Pencairan tahap III Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 152/PSP-HT/XII/ 2012 tertanggal 10 Desember 2012 yang cair pada tanggal 20 Desember 2012 sebesar Rp 10.350.000,- (sepuluh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 1.035.000,- (satu juta tiga puluh lima ribu rupiah)
Pencairan tahap IV Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 184/PSP-HT/III/ 2013 tertanggal 13 Maret 2013 yang cair pada tanggal 13 Maret 2013 sebesar Rp 63.300.000,- (enam puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 6.330.000,- (enam juta tiga ratus tiga puluh rupiah)
Pencairan tahap V Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 197/PSP-HT/V/ 2013 tertanggal 06 Mei 2013 yang cair pada tanggal 06 Mei 2013 sebesar Rp 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah)
Pencairan tahap VI Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 205/PSP-HT/VIII/ 2013 tertanggal 21 Agustus 2013 yang cair pada tanggal 21 Agustus 2013 sebesar Rp 17.800.000,- ( tujuh belas juta delapan ratus ribu rupiah) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 1.780.000,- (satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah)
Kelompok Tani Kuntum Mekar
Pencairan tahap I Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 113/PSP-HT/XI/ 2012 tertanggal 13 November 2012 yang ditandatangani oleh terdakwa KAMIL JUMAT selaku KPA, cair pada tanggal 13 November 2012 sebesar Rp 93.750.000,- (Sembilan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), diterima oleh FAISAL MUCHTAR atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT untuk 8 (delapan) anggota yang dihilangkan sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), sehingga tinggal Rp 63.750.000,- (enam puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas sebesar Rp 6.375.000,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) diterima oleh FAISAL atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT
Pencairan tahap II Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 134/PSP-HT/XII/ 2012 tertanggal 04 Desember 2012 yang cair pada tanggal 13 04 Desember 2012 sebesar Rp 31.875.000,- (Sembilan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 3.187.500,- (tiga juta seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)
Pencairan tahap III Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 178/PSP-HT/III/ 2013 tertanggal 06 Maret 2013 yang cair pada tanggal 07 Maret 2013 sebesar Rp 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah)
Pencairan tahap IV Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 193/PSP-HT/IV/ 2013 tertanggal 18 April 2013 yang cair pada tanggal 18 April 2013 sebesar Rp 42.000.000,- ( empat puluh juta rupiah), kemudian saksi mengambil anggaran 8 (delapan) anggota yang dihilangkan sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), sehingga sisanya Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dilakukan pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus rupiah)
Kelompok Tani Sinar Harapan
Pencairan tahap I Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 112/PSP-HT/XI/ 2012 tertanggal 13 November 2012 yang ditandatangani oleh terdakwa KAMIL JUMAT, cair pada tanggal 13 November 2012 sebesar Rp 93.750.000,- (Sembilan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) diterima oleh FAISAL MUCHTAR atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT untuk 8 (delapan) anggota yang dihilangkan sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), sehingga tinggal Rp 63.750.000,- (enam puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas sebesar Rp 6.375.000,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) diterima oleh FAISAL atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT
Pencairan tahap II Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 135/PSP-HT/XII/ 2012 tertanggal 04 Desember 2012 yang cair pada tanggal 04 Desember 2012 sebesar Rp 31.875.000,- (Tiga puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 3.187.500,- (Tiga juta seratus delapan puluh tujuh lima ratus rupiah)
Pencairan tahap III Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 177/PSP-HT/III/ 2013 tertanggal 06 Maret 2013 yang cair pada tanggal 07 Maret 2013 sebesar Rp 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah)
Pencairan tahap IV Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 190/PSP-HT/IV/ 2013 tertanggal 18 April 2013 yang cair pada tanggal 18 April 2013 sebesar Rp 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) kemudian saksi mengambil anggaran 8 (delapan) anggota yang dihilangkan sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), sehingga sisanya Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dilakukan pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus rupiah)
Kelompok Tani Bukit Rahman
Pencairan tahap I Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 115/PSP-HT/XI/ 2012 tertanggal 13 November 2012 yang cair pada tanggal 13 November 2012 sebesar Rp 93.750.000,- (Sembilan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) diterima oleh FAISAL MUCHTAR atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT untuk 7 (tujuh) anggota yang dihilangkan sebesar Rp 26.250.000,- (dua puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga tinggal Rp 67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas sebesar Rp 6.750.000,- (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) diterima oleh FAISAL atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT
Pencairan tahap II Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 137/PSP-HT/XII/ 2012 tertanggal 04 Desember 2012 yang cair pada tanggal 04 Desember 2012 sebesar Rp 33.750.000,- (Tiga puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 3.375.500,- (Tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
Pencairan tahap III Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 176/PSP-HT/III/ 2013 tertanggal 06 Maret 2013 yang cair pada tanggal 07 Maret 2013 sebesar Rp 21.500.000,- (Dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh rupiah)
Pencairan tahap IV Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 192/PSP-HT/IV/ 2013 tertanggal 18 April 2013 yang cair pada tanggal 18 April 2013 sebesar Rp 38.500.000,- (tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) kemudian saksi mengambil anggaran 7 (tujuh) anggota yang dihilangkan sebesar Rp 26.250.000,- (dua puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga sisanya Rp 12.250.000,- (dua belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dilakukan pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 1.225.000,- (satu juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah)
Kelompok Tani Harapan Mulya
Pencairan tahap I Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 114/PSP-HT/XI/ 2012 tertanggal 13 November 2012 yang cair pada tanggal 13 November 2012 sebesar Rp 93.750.000,- (Sembilan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) diterima oleh FAISAL MUCHTAR atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT untuk 8 (delapan) anggota yang dihilangkan sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), sehingga tinggal Rp 63.750.000,- (enam puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas sebesar Rp 6.375.000,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) diterima oleh FAISAL atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT
Pencairan tahap II Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 136/PSP-HT/XII/ 2012 tertanggal 04 Desember 2012 yang cair pada tanggal 04 Desember 2012 sebesar Rp 31.875.000,- (Tiga puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 3.187.500,- (Tiga juta seratus delapan puluh tujuh lima ratus rupiah)
Pencairan tahap III Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 179/PSP-HT/III/ 2013 tertanggal 06 Maret 2013 yang cair pada tanggal 07 Maret 2013 sebesar Rp 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) kemudian pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah)
Pencairan tahap IV Surat Persetujuan Pencairan Dana Nomor: 191/PSP-HT/IV/ 2013 tertanggal 18 April 2013 yang cair pada tanggal 18 April 2013 sebesar Rp Rp 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) kemudian saksi mengambil anggaran 8 (delapan) anggota yang dihilangkan sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), sehingga sisanya Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dilakukan pemotongan 10 % untuk uang partisipasi Dinas yang saksi terima sebesar Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus rupiah)
Bahwa benar uang pemotongan anggaran bansos Perluasan Areal sawah sebagai uang partisipasi 10% yang saksi terima dari kelompok-kelompok tani adalah sebesar Rp 426.750.000,-(empat ratus dua puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah dengan bunga bank sebesar Rp 1.358.250,- (satu juta tiga ratus lima puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah)
Bahwa benar anggaran yang saksi terima dari 4 (empat) kelompok di Waleh sebanyak 31 anggota adalah Rp 116.250.000,- (seratus enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan yang separuhnya lagi sebesar Rp 116.250.000,- (seratus enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) setahu saksi ada di FAISAL MUCHTAR
Bahwa benar setahu saksi dihilangkannya ke 31 (tiga puluh satu) anggota kelompok tersebut karena ada permintaan dari ketua kelompok untuk menghilangkan ke 31 (tiga puluh satu) anggota menyangkut permasalahan perbedaan pandangan politik dan ke 31 (tiga puluh satu) anggota tersebut tidak mengerjakan lahannya
Bahwa benar dana tersebut tetap dicairkan dengan tujuan untuk dibentuk kelompok baru lagi yang berlokasi di Waleh
Bahwa benar untuk dana sebesar Rp 116.250.000,- (seratus enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibawa FAISAL MUCHTAR dipinjam terdakwa KAMIL JUMAT sekitar Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah), ada juga yang dipinjam untuk sosialisasi kegiatan pupuk TA. 2013, dan ada juga yang dibagi-bagi kepada staf yaitu FAISAL, UMI UMAR, CHALID Hi IDRIS, RETNO NURYANTI dan saksi, masing-masing mendapatkan Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah)
Bahwa untuk dana sebesar Rp 116.250.000,- (seratus enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang saksi bawa, dipinjam Pak KADIS terdakwa KAMIL JUMAT Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan sisanya ada disaksi, dan semua anggaran dengan total Rp 232.500.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) telah diserahkan kepada penyidik
Bahwa benar uang pemotongan anggaran bansos Perluasan Areal sawah sebagai uang partisipasi 10% sebesar Rp 426.750.000,- (empat ratus dua puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dipergunakan untuk:
Operasioanal kegiatan
Untuk SID cetak sawah Rp 6.500.000,-
Untuk Verifikasi CPCL Rp 11.000.000,-
Rapat-rapat ke Provinsi dan keluar daerah Rp 21.500.000,-
Untuk melihat tahapan kegiatan di lapangan Rp 168.625.000,-
Yang diserahkan ke Pak Kadis Ir. KAMIL JUMAT
lewat FAISAL MUCHTAR Rp 97.375.000,-
Yang saksi serahkan langsung ke Pak Kadis
Ir. KAMIL JUMAT Rp 53.500.000,-
Partisipasi kantor Rp 5.450.000,-
THR dan uang kepala puasa Rp 11.000.000,-
Fasilitas kunjungan tim dari Provinsi Rp 13.800.000,-
Fasilitasi tim dari Pusat (kunjungan) Rp 8.000.000,-
SHU (sisa hasil usaha) Rp 30.000.000,-
Bahwa benar SID cetak sawah serta verifikasi CPCL tersebut untuk SSID dan CPSL program Bansos tahun 2013 dan bukan untuk program Bansos tahun anggaran 2012
Bahwa benar untuk operasional kegiatan sebesar Rp 207.625.000,- merupakan perintah dari Kepala Dinas terdakwa Ir. KAMIL JUMAT,MP yang memerintahkan untuk operasioanl kegiatan gunakan uang partisipasi
Bahwa uang yang diserahkan ke Kepala Dinas Ir. KAMIL JUMAT,MP melalui FAISAL MUCHTAR,MP Rp 97.375.000,- yang memerintahkan adalah Pak Kadis yang mengatakan kepada saksi agar uang partisipasi sebagian untuk Pak Kadis (terdakwa Ir. KAMIL JUMAT.MP) dan agar diberikan melalui FAISAL sedangkan sebagian untuk operasional kegiatan
Bahwa uang yang saksi serahkan langsung ke Pak Kadis (terdakwa Ir. KAMIL JUMAT.MP) Rp 53.500.000,- yang memerintahkan pak Kadis (terdakwa Ir. KAMIL JUMAT,MP) yang saksi berikan secara bertahap secara tunai setelah adanya pencairan kelompok-kelompok tani
Bahwa uang partisipasi kantor Rp 5.450.000,- itu merupakan inisiatif saksi sendiri untuk menambah uang pembelian training dalam rangka memeriahkan HUT Kabupaten sebesar Rp 3.000.000,- yang diterima oleh Ibu KARTINI ABD. KARIM dan yang Rp 2.450.000,- untuk membeli makan pada waktu ada kerja bakti di kantor
Bahwa uang THR sebesar Rp 11.000.000,- merupakan inisiatif saksi yang saksi berikan kepada Pak Kadis terdakwa Ir. KAMIL JUMAT,MP sebesar Rp 2.000.000,-, saksi Rp 2.000.000,- UMI UMAR Rp 2.000.000,-, FAISAL MUCHTAR Rp 2.000.000,-, CHALID Hi IDRIS Rp 2.000.000,-, dan RETNO NURYANTI Rp 1.000.000
Bahwa uang Fasilitas kunjungan dari Provinsi Rp 13.800.000,- yang memerintahkan adalah terdakwa Ir. KAMIL JUMAT,MP yang menyampaikan ke saksi bahwa untuk kunjungan-kunjungan tamu agar memakai dana dari partisipasi
Bahwa uang untuk Fasilitasi tim dari pusat (kunjungan) Rp 8.000.000,- yang memerintahkan adalah terdakwa Ir. KAMIL JUMAT,MP yang menyampaikan ke saksi bahwa untuk kunjungan-kunjungan tamu agar memakai dana dari partisipasi
Bahwa uang SHU (sisa hasil usaha) Rp 30.000.000,- merupakan inisiatif dari saksi yang saksi bagikan kepada Tim, saksi Rp 10.000.000,- UMI UMAR Rp 5.000.000,-, FAISAL MUCHTAR Rp 5.000.000,-, CHALID Hi IDRIS Rp 5.000.000,-, dan RETNO NURYANTI Rp 5.000.000
Bahwa anggaran sebesar Rp 426.750.000,- (empat ratus dua puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) telah diserahkan kepada penyidik oleh saksi, terdakwa KAMIL JUMAT dan beberapa staf yang mendapatkan anggaran tersebut
Bahwa benar penggunaan anggaran tersebut tidak ada bukti pertanggungjawabannya
Bahwa benar untuk kegaitan Bansos perluasan areal sawah terdapat anggaran pendamping dari APBN sebesar Rp 244.700.000,- dan anggaran Dekon tugas pembantuan yang bersumber dari APBN sebesar Rp 42.000.000,- dan dana tersebut telah dicairkan sebagai berikut:
Belanja Barang Rp 244.700.000.- (dua ratus dua puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah), dicairkan sebesar Rp 237.375.000,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang diperuntukkan sebagai berikut:
Sesuai dengan SP2D nomor: 237925/062/111 tanggal 27 November 2012 untuk Penyediaan Tambahan Uang persediaan rupiah murni satuan Kerja Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan melampirkan SPM Nomor: 00044/PSP-HT/2002 tanggal 26 November 2012, Surat Pernyataan AN. KPA nomor: 123/PSP-HT/XXI/2012 tanggal 23 November 2012, Perincian Belanja barang Non Operasional tanggal 23 November 2012 , uraian Belanja Barang Non Operasional lainnya:
Pendamping Perluasan Sawah
ATK dan Bahan Komputer Rp 5.000.000,-
Fotocopy Rp 3.000.000,-
Bantuan Transport Monev Rp 38.000.000,-
Bantuan Transport korlap Rp 12.000.000,-
Bantuan Transport petugas pendamping Rp 15.000.000,-
Bantuan Transport Korlap ke Provinsi Rp 4.000.000
Pembuatan Demplot Rp 9.000.000,-
D
okumentasi Rp 2.000.000,-
Total Rp 88.000.000,-
Pelatihan dan Pembinaan Kelembagaan
Dipergunakan untuk pelatihan 21 Kelompok tani yang akan menerima Bansos:
Weda Utara (4 kelompok) Rp 34.745.000,-
Weda Selatan (6 kelompok) Rp 32.910.000,-
Weda tengah (11 kelompok) Rp 44.345.000,-
Sesuai dengan SP2D nomor: 244791A/062/111 tanggal 13 Desember 2012 untuk pembayaran honorarium Tim Pembina Kabupaten Kegiatan Perluasan Sawah atas bulan Maret s/d November 2012 A/n. Ir. Basri Amal M.M Dkk sebesar Rp 13.387.500,- (tiga belas juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dengan melampirkan SPM, Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja dan SK Bupati no: 520/KEP/285/2012 tanggal 16 Juli 2012 tentang Pembentukan Tim Pembina Kabupaten pada kegiatan Perluasan Sawah mendukung tanaman pangan Kabupaten halmahera Tengah TA. 2012
Sesuai dengan SP2D nomor: 245307A/062/111 tanggal 14 Desember 2012 untuk pembayaran honorarium Tim Teknis Kegiatan perluasan Sawah atas bulan Maret s/d November 2012 An. Ir. Salim Amin dkk (4 orang) sebesar Rp 8.550.000,- (delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan melampirkan SPM, Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja dan SK Bupati no: 520/KEP/269.a/2012 tanggal 12 Juli 2012 tentang Penetapan Tim Teknis pada kegiatan Perluasan Sawah mendukung tanaman pangan Kabupaten halmahera Tengah TA. 2012
Sesuai dengan SP2D nomor: 244793A/062/111 tanggal 13 Desember 2012 untuk pembayaran honorarium Tim Pembina Kabupaten Kegiatan Perluasan Sawah atas bulan Desember 2012 A/n. Ir. Basri Amal M.M Dkk sebesar Rp 1.487.500,- (Satu juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dengan melampirkan SPM, Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja, Surat Pernyataan tanggung jawab mutlak dan SK Bupati no: 520/KEP/285/2012 tanggal 16 Juli 2012 tentang Pembentukan Tim Pembina Kabupaten pada kegiatan Perluasan Sawah mendukung tanaman pangan Kabupaten halmahera Tengah TA. 2012
Sesuai dengan SP2D nomor: 753362Z/062/111 tanggal 11 Mei 2012 untuk pembayaran biaya perjalanan Dinas A/n Maimunah Mahmud.SP dkk (2 orang) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan melampirkan SPM, Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja,
Sesuai dengan SP2D nomor: 234692A/062/111 tanggal 09 November 2012 untuk pembayaran biaya Perjalanan Dinas A/n Maimunah Mahmud.SP dkk (10 orang) sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan melampirkan SPM Nomor:00038/PSP-HT/2012 tanggal 8 Nopember 2012, Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja Nomor:38/SPTB/PSP-HT/2012 tanggal 08 November 2012, Daftar Nominatif Pegawai yang melaksanakan perjalanan Dinas dalam rangka monitoring perluasan sawah kegiatan prasarana dan Sarana Pertanian Satker Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah.
Sesuai dengan SP2D nomor: 245308A/062/111 tanggal 14 Desember 2012 untuk pembayaran honorarium Tim Teknis Kegiatan Perluasan Sawah atas Bulan Desember 2012 A/n. Ir. Salim Amin dkk (4 orang) sebesar Rp 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan melampirkan SPM Nomor:00038/PSP-HT/2012 tanggal 8 Nopember 2012, Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja, Surat Pertanggungjawabn Mutlak, SSP, SK Bupati Halmahera Tengah Nomor: 520/KEP/269.a/2012 tanggal 12 Juli 2012
Bahwa untuk dana sharing dekon APBD sebesar Rp 42.000.000,- yang diberikan untuk kegiatan Perluasan areal sawah adalah sebagai berikut:
Dalam rangka monitoring evaluasi sebesar Rp 30.400.000,-
Kegiatan CP/CL kami terima sebesar Rp 12.000.000,-
Bahwa benar uang yang digunakan oleh terdakwa KAMIL JUMAT setahu saksi adalah dari dana 31 anggota Waleh yang dihilangkan sebesar Rp 91.250.000,- yang diperoleh dari Rp 116.250.000,- dikurangi Rp 25.000.000,- (dana yang dibagi oleh Faisal kepada para pegawai) sehingga penggunaan dana sisanya tersebut menurut informasi dari Faisal yang Rp 55.000.000,- dipinjam oleh terdakwa dan sisanya untuk operasional atas perintah terdakwa, kemudian terdakwa juga meminjam uang dari dana Waleh yang saksi terima sebesar Rp 50.000.000,-
Bahwa benar untuk dana partisipasi ada dana yang saya serahkan kepada terdakwa melalui Faisal sebesar Rp 50.000.000,-, ada juga yang saya serahkan langsung kepada terdakwa sebesar Rp 53.500.000,- (bertahap) dan ada THR yang saya berikan kepada terdakwa sebesar Rp 294.125.000,-
Bahwa benar saksi membantu para anggota kelompok tani dalam mengadakan saprodi sesuai permintaan kelompok tani dengan menerima anggaran saprodi dan saksi serahkan kepada FAISAL MOCHTAR untuk dibelanjakan terhadap ketua kelompok tani, hal tersebut berdasarkan arahan dari Pak Kadis KAMIL JUMAT selaku KPA sebagai berikut:
Untuk uang yang saksi terima Tidak ada pemotongan, dan uang tersebut saksi serahkan kepada FAISAL MOCHTAR sesuai dengan petunjuk terdakwa KAMIL JUMAT selaku KPA
Bahwa nggaran tersebut telah dibelanjakan saprodi oleh FAISAL MOCHTAR dan telah didistribusikan kepada kelompok tani
| No | Kelompok Tani | Jumlah |
| 1. | WAEKOB JAYA | Rp 35.062.500,- |
| 2. | MEKAR JAYA | Rp 87.656.250,- |
| 3. | MAKMUR BERSAMA | Rp 36.125.000,- |
| 4. | BARIBONGAN JAYA | Rp 27.625.000,- |
| 5. | SUKA TANI | Rp 28.687.500.- |
| 6. | SAHABAT TANI | Rp 23.906.250,- |
| 7. | MAKMUR | Rp 27.093.750,- |
| 8. | SEJATI | Rp 31.875.000,- |
| 9. | AKSI JAYA | Rp 31.875.000,- |
Bahwa terdakwa membenarkan keterangan saksi dan memberikan tanggapan bahwa inisiatif pemotongan 10% adalah karena ada laporan dari saksi MAIMUNA MAHMUD selaku PPK yang mengatakan bahwa anggaran untuk operasional kurang sehingga terdakwa mengambil kebijakan untuk pemotongan 10% ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan diajukan 2 (dua) Ahli oleh Jaksa Penuntut Umum, yang dibawah sumpah sesuai dengan keahliannya, menyatakan sebagai berikut :
Ahli BAKTI GINTING , SE,
Bahwa ahli adalah Tim Pemeriksa dari BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara semenjak bulan November 2011 dan bekerja sebagai Auditor Muda pada Perwakilan BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara di Ternate s/d saat ini
Bahwa benar ahli telah mengikuti berbagai pendidikan dan pelatihan yang berupa:
Lulus Sertifikasi Jabatan Jabatan Fungsional Auditor Terampil pada tahun 1998 yang diselenggarakan Pusdiklatwas BPKP di Ciawi – Bogor.
Lulus Sertifikasi Jabatan Jabatan Fungsional Auditor Ahli Pertama pada tahun 2005 yang diselenggarakan Pusdiklatwas BPKP di Ciawi – Bogor
Lulus Sertifikasi Jabatan Fungsional Auditor Muda/Ketua Tim pada tahun 2008 yang diselenggarakan Pusdiklatwas BPKP di Ciawi – Bogor.
Diklat Audit Berbasis Risiko bagi Pegawai Di Lingkungan BPKP pada tahun 2009 yang diselenggarakan Pusdiklatwas BPKP di Ciawi – Bogor
Diklat Evaluasi Hambatan Kelancaran Pembangunan, Audit Penyesuaian Harga dan Klaim pada Tahun 2011 yang diselenggarakan Pusdiklatwas BPKP di Ciawi – Bogor.
Diklat Audit Investigasi pada tahun 2012 yang diselenggarakan Pusdiklatwas BPKP di Ciawi – Bogor.
Diklat Management Risiko pada tahun 2012 yang diselenggarakan Pusdiklatwas BPKP di Ciawi – Bogor.
Diklat Audit Forensik pada tahun 2013 yang diselenggarakan Pusdiklatwas BPKP di Ciawi – Bogor.
Lulus Ahli Pengadaan Nasional pada tahun 2014 yang diselenggarakan LKPP.
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi tahun 2014 yang diselenggarakan KPK di Ternate.
Diklat Penyidikan bagi Pegawai Di Lingkungan BPKP pada tahun 2015 yang diselenggarakan Pusdiklatwas BPKP di Ciawi – Bogor.
Bahwa benar, ahli ((Ketua Tim) bersama tim pernah melakukan Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Bantuan Sosial (Bansos) Perluasan Areal Sawah - Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah TA. 2012.
Bahwa benar audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara tersebut dilaksanakan sejak 07 September 2015 sampai dengan tanggal 05 Oktober 2015.
Bahwa benar telah diterbitkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan TPK Penyalahgunaan Anggaran Bantuan Sosial (Bansos) Perluasan Areal Sawah Program Penyediaan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2012 pada tanggal 15 Oktober 2015, dan telah disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Weda dengan surat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara No. SR- 333/PW33/5/2015 tanggal 15 Oktober 2015
Bahwa benar bansos tersebut dipergunakan diperuntukkan sebagai Pemberdayaan petani melalui penguatan modal
Bahwa benar sesuai RUKK bansos tersebut dipergunakan untuk upah kerja percetakan sawah dan untuk pengadaan saprodi
Berdasarkan data/bukti/dokumen yang diperoleh melalui penyidik Kejaksaan Negeri Weda, dapat diuraikan fakta dan proses kejadian yang ditemukan dalam Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Bantuan Sosial (Bansos) Perluasan Areal Sawah Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah TA. 2012 adalah sebagai berikut :
Pada tanggal 09 Desember 2011, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku Utara menerbitkan Surat Pengesahan DIPA Satker Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah No.7343/018-08.4.01/28/2012 yang bersumber dari Dana Tugas Pembantuan (TP) Tahun Anggaran 2012 untuk Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian dengan jumlah anggaran sebesar Rp7.009.700.000,00, termasuk di dalamnya anggaran Perluasan Areal Sawah seluas 450,00 Ha sebesar Rp4.744.700.000,00 yang terdiri dari Belanja Barang sebesar Rp244.700.000,00 dan Belanja Bantuan Sosial (Bansos) untuk Pemberdayaan Sosial dalam Bentuk Uang sebesar Rp4.500.000.000,00
Pada tanggal 30 Desember 2011, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian menerbitkan Surat Keputusan No.5624/KPTS/ KU.410/12/2012 tentang penetapan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM), Bendahara Pengeluaran, serta Bendahara Penerima Dana Tugas Pembantuan (TP) pada SKPD Dinas/Badan/Kantor yang membidangi prasarana dan sarana pertanian provinsi dan kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2012, termasuk didalamnya Satker Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah, dengan susunan personil sebagai berikut:
Pada tanggal 02 Januari 2012, Direktur Jenderal Kementerian Pertanian menerbitkan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) untuk Satker Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah yang bersumber dari Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2012 untuk Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian dengan jumlah anggaran sebesar Rp7.009.700.000,00, termasuk di dalamnya anggaran Perluasan Areal Sawah seluas 450,00 Ha sebesar Rp4.744.700.000,00 yang terdiri dari Belanja Barang sebesar Rp244.700.000,00 dan Belanja Bantuan Sosial (Bansos) untuk Pemberdayaan Sosial dalam Bentuk Uang sebesar Rp4.500.000.000,00.
Pada tanggal 27 Februari 2012, Ir. Kamil Jumat, MP selaku Kuasa Pengguna Anggaran:
| No | Nama | Jabatan |
| 1 | Ir. Kamil Jumat, MP | Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) |
| 2 | Maimuna Mahmud, SP | Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) |
| 3 | Kartini Abd. Karim, Sp.,M.Si | Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM) |
| 4 | Umi Amir | Bendahara Pengeluaran |
Menerbitkan Surat Keputusan No.03/SK/PSP-HT/II/2012 tentang penetapan Pengelola Keuangan Tugas Pembantuan (TP) Ditjen Prasarana dan Sarana Satker Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah, dengan susunan personil sebagai berikut:
Menerbitkan Surat Keputusan No. 05/SK/PSP-HT/II/2012 tentang penetapan 21 (dua puluh satu) Kelompok Tani Penerima Manfaat Bantuan Sosial (Bansos) Percetakan Sawah Program Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian dan Peternakan Tahun Anggaran 2012.
| No | Nama | Jabatan |
| 1 | Maimuna Mahmud, SP | Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) |
| 2 | Umi Amir | Bendahara Pengeluaran |
| 3 | Karim Hi. Yusuf, SE | Pejabat Pemegang Uang Muka |
| 4 | Retno Nuryanti, SP | Staf Pelaksana |
| 5 | Samaun Madjid, S.Pt | Staf Pelaksana |
| 6 | Chalid Hi. Idrus, S.ST | Staf Pelaksana |
| 7 | Faisal Muchtar, S.ST | Staf Pelaksana |
| 8 | Saleh A. Gani, S.IP, S.ST | Staf Pelaksana |
Kelompok Tani Penerima Manfaat Bantuan Sosial (Bansos) Percetakan Sawah Program Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah membuat Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Perluasan Areal Sawah yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Tani dan Faisal Muchtar, S.ST selaku Koordinator Lapangan, serta disetujui oleh Maimuna Mahmud, SP selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan jumlah lahan seluas 450,00 Ha dengan jumlah anggaran sebesar Rp5.381.700.000,00, termasuk didalamnya dari dana Bantuan Sosial (Bansos) Tugas Pembantuan sebesar Rp4.500.000.000,00.
Pada tanggal 12 Juli 2012, Bupati Halmahera Tengah menerbitkan Surat Keputusan No.520/KEP/269.a/2012 tentang Penetapan Tim Teknis Kegiatan Perluasan Sawah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2012, dengan susunan personil sebagai berikut:
Pada tanggal 24 September 2012, Kartini Abd Karim, SP, M.Si selaku Pejabat Penandatangan SPM, menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM - LS) No.00035/PSP/HT/2012 yang ditujukan kepada Bendahara Umum Negara (KPPN Ternate) untuk melakukan pembayaran bantuan sosial percetakan sawah kepada 17 (tujuh belas) kelompok tani penerima manfaat bantuan sosial sesuai SK No. 05/SK/PSP-HT/II/2012 tanggal 27 Februari 2012 dengan nilai sebesar Rp3.750.000.000,00.
Pada tanggal 25 September 2012, berdasarkan SPM - LS No. 00035/PSP/HT/2012 tanggal 24 September 2012, selanjutnya Bendahara Umum Negara (KPPN Ternate) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D – LS) No.772324Z/ 062/111 dan menyampaikan kepada Bank Mandiri Cabang Ternate agar memindahbukukan dana dari baki Rekening Nomor: 150-0006593576 kepada kepada 17 (tujuh belas) kelompok tani pada Tabungan Simpedes BRI Unit Weda untuk pembayaran bantuan sosial percetakan sawah sesuai SK No.05/SK/PSP-HT/II/2012 tanggal 27 Februari 2012 dengan nilai sebesar Rp3.750.000.000,00.
Pada tanggal 08 November 2012, Kartini Abd Karim, SP, M.Si selaku Pejabat Penandatangan SPM, menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM - LS) No.00043/PSP/HT/2012 yang ditujukan kepada Bedahara Umum Negara (KPPN Ternate) untuk melakukan pembayaran bantuan sosial percetakan sawah kepada 4 (empat) kelompok tani penerima manfaat bantuan sosial dengan nilai sebesar Rp750.000.000,00.
Pada tanggal 09 November 2012, berdasarkan SPM - LS No. 00043/PSP/HT/2012 tanggal 08 November 2012, selanjutnya Bendahara Umum Negara (KPPN Ternate) menerbitkan SP2D-LS No.234694A/062/111 dan menyampaikan kepada Bank Mandiri Cabang Ternate agar memindahbukukan dana dari baki Rekening No.150-0006593576 kepada 4 (empat) kelompok tani (Tabungan Simpedes BRI) pada BRI Unit Weda untuk pembayaran bantuan sosial percetakan sawah dengan nilai sebesar Rp750.000.000,00.
Pada periode sejak tanggal 05 November 2012 s.d 13 November 2013:
| No | Nama | Jabatan dalam Instansi | Kedudukan dalam Tim |
| 1 | Ir. Salim Amin | Kabid Produksi Tanaman Pangan dan Hortikultura | Ketua |
| 2 | Sitisara Mochdar, S.Pt | Kebid Produksi Peternakan | Wakil Ketua |
| 3 | Abdul Karim Ely | Kasubag Data dan Pelaporan | Anggota |
| 4 | A Lutfi Tutupoho, SP | Staf Dinas Pertanian dan Peternakan | Anggota |
Maimuna Mahmud, SP selaku PPK dan Ir.Kamil Jumat, MP selaku KPA menerbitkan surat persetujuan pencairan dana bantuan sosial perluasan areal sawah untuk 21 (dua puluh satu) kelompok tani yang ditujukan kepada Kepala BRI Unit Weda.
Maimuna Mahmud, SP selaku PPK menginformasikan kepada ketua dan bendahara kelompok tani yang melakukan pencairan dana agar mengambil surat persetujuan pencairan dana dan buku Tabungan Simpedes Kelompok Tani pada Maimuna Mahmud, SP, serta memerintahkan ketua dan bendahara kelompok tani kembali menemui yang bersangkutan (Maimuna Mahmud, SP) setelah melakukan penarikan dana dari bank untuk mengembalikan buku tabungan sekaligus menyerahkan dana partisipasi sebesar 10 % dari jumlah penarikan dana pada setiap penarikan dana kepada Maimuna Mahmud, SP di Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah.
Bahwa pemotongan / partisipasi 10% tersebut dilakukan pada setiap pencairan secara bertahap pada seluruh kelompok tani, dengan jumlah total uang partisipasi/pemotongan sebesar Rp 428.108.250,00 (sudah termasuk bunga bank yang dicairkan sebesar Rp1.358.250,00)
Bahwa KPA (terdakwa KAMIL JUMAT) dan PPK (Maimuna MAHMUD) juga melakukan pencairan terhadap 31 anggota kelompok tani yang tidak masuk lagi dalam penerima Bansos sebesar Rp 232.500.000,00 dan menggunakan uang tersebut tidak sebagaimana peruntukannya, yang seharusnya dikembalikan ke Negara
Hal tersebut tidak sesuai dengan:
Undang-Undang No. 1 tahun 2004 pada pasal 18 ayat 3 bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Kepres No. 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN/APBD pasal 12:
Ayat (1) butir b bahwa pelaksanaan anggaran belanja negara didasarkan atas prinsip-prinsip efektif, terarah dan terkendali sesuai dengan rencana, program/kegiatan, serta fungsi setiap departemen/lembaga/pemerintah daerah.
Ayat (2) bahwa belanja atas beban anggaran belanja negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.
Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2012 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI bab V butir C:
Poin 1: Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka dana bantuan sosial yang telah ditarik/dicairkan, agar sesegera mungkin dibelanjakan sesuai dengan peruntukannya (mengacu pada RUKK).
Poin 2: Pemanfaatan dana pada dasarnya merupakan pembelanjaan dana bantuan sosial oleh Ketua Kelompok atau petugas yang ditunjuk sesuai RUKK dengan prinsip transparan, efisien, dan efektif.
Bahwa benar uang 5% untuk operasional kelompok tani tersebut tidak masuk sebagai kerugian negara karena uang tersebut kembali kepada petani sebagai pemberdayaan masyarakat petani
Bahwa benar juga terdapat anggaran pendamping baik dari APBN dan APBD dalam Bansos Perluasan areal sawah tersebut
Hasil penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas atas Kasus Dugaan TPK Penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial (Bansos) Perluasan Areal Sawah Program Penyediaan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp660.608.250,00 (enam ratus enam puluh juta enam ratus delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan TPK Penyalahgunaan Anggaran Bantuan Sosial (Bansos) Perluasan Areal Sawah Program Penyediaan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2012 tanggal 15 Oktober 2015
Rincian Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp660.608.250,00 yang terdiri dari:Uraian Jumlah Rp Dana Bansos yang Ditarik Dinas Pertanian dan Peternakan dari Kelompok Tani karena Pengurangan Luas Lahan ....................................
Dana Partisipasi atas Permintaan Dinas Pertanian dan Peternakan sebesar 10% dari total Dana Bantuan Sosial dan Bunga Bank........
232.500.000,00
428.108.250,00
Total 660.608.250,00
Merupakan kerugian keuangan negara karena:
Dana bansos pengurangan luas lahan/pengurangan anggota kelompok tani sebesar Rp232.500.000,00 merupakan keuangan negara/masih milik negara karena tidak digunakan untuk kelompok tani untuk perluasan areal sawah dan seharusnya dikembalikan ke negara, namun telah beralih menjadi milik orang lain (ditarik dari Kelompok Tani oleh Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah).
Dana Bantuan Sosial sebesar Rp426.750.000,00 dan Bunga Bank sebesar Rp1.358.250,00 atau dengan jumlah sebesar Rp428.108.250,00 yang diserahkan sebagai Dana Partisipasi atas Permintaan Dinas Pertanian dan Peternakan masih merupakan uang negara. Sehingga terjadi kekurangan uang negara yang diterima oleh kelompok-kelompok tani dalam melaksanakan perluasan areal sawah
Bahwa benar bunga tabungan yang dicairkan dari tabungan kelompok-kelompok tani dan diserahkan pada saat penarikan dana sebagai sebagai dana partisipasi atas permintaan Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah Rp1.358.250,00 termasuk kerugian keuangan negara, karena terjadi kekurangan uang negara yang diterima oleh kelompok-kelompok tani. Sesuai dengan UU RI No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada pasal 1 butir 22 bahwa yang dimaksud dengan Kerugian Keuangan Negara adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat melawan hukum baik sengaja maupun lalai
Bahwa terdakwa membenarkan keterangan ahli tersebut
Ahli SULAIMANSYAH , SE,
Bahwa benar ahli pernah tergabung dalam Komite Penyempurnaan Manajemen Keuangan sebagai suatu Tim yang melahirkan Paket Undang-undang bidang Keuangan Negara, yaitu UU No. 17 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU No. 15 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara
Bahwa benar Menurut Pasal 1 angka 1 undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang dimaksud dengan Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Dengan demikian maka seluruh aktifitas pemerintahan baik operasional, investasi, maupun layanan masyarakat yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban kepada negara merupakan bagian dari keuangan negara
Bahwa benar dalam hukum keuangan negara, tidak dikenal istilah "kerugian keuangan negara" tetapi "kerugian negara, karena dalam berbagai kepustakaan terkait masalah Keuangan Negara, dengan jelas dinyatakan bahwa Negara adalah subyek, sedangkan Penerimaan dan Pengeluaran Negara beserta unsur-unsur di dalamnya merupakan obyek. Sementara itu, Tata kelola yang mengandung sistem maupun sub sistem, kalau boleh dikatakan, merupakan predikat. Inilah yang secara jelas dituangkan dalam rumusan penjelasan Undang-undang nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.Terkait dengan itu, suatu perbuatan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu hanya dapat menguntungkan atau merugikan subyek, yaitu Negara. Oleh karena itu, terminologi merugikan Keuangan Negara, dalam konteks Keuangan Negara, adalah tidak benar. Sesuai dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara kerugian negara adalah kekurangan uang, barang, dan surat berharga yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Pengertian kerugian negara itu sendiri, beranjak dari gagasan sederhana sebagaimana termaktub dalam pasal 1365 BW, adalah dimaksudkan untuk memastikan besaran jumlah yang seharusnya dikembalikan kepada negara, dan memastikan pihak-pihak tertentu yang karena perbuatannya telah mengakibatkan berkurangnya asset negara. Dalam kaitan dengan rumusan di atas, penyebab berkurangnya asset/ kekayaan Negara dapat terjadi karena alasan-alasan sebagai berikut. Pertama, karena uang yang seharusnya disetor, tidak disetor ke Kas Negara; atau karena kekayaan yang seharusnya menjadi milik Negara, beralih menjadi milik pihak lain; kedua, berkurangnya asset dapat pula terjadi, karena uang atau asset yang sudah menjadi milik/ hak Negara terlepas dari kepemilikan Negara, uang negara yang seharusnya tidak dikeluarkan tetapi dikeluarkan
Bahwa benar, meskipun demikian ahli juga memahami penggunaan istilah kerugian keuangan negara yang dipakai dalam praktik hukum pidana
Bahwa benar dalam perspektif Keuangan Negara, kerugian Negara merupakan ekspresi atau perwujudan terjadinya selisih kurang. Yaitu, selisih kurang pada asset Negara dalam suatu pertanggungjawaban para pengelola keuangan Negara. Sementara itu, bila diperhatikan, selisih kurang itu sendiri terjadi karena catatan dalam pembukuan asset tersebut ternyata lebih besar dibandingkan dengan keadaan nyata asset itu sendiri. Sementara itu, pertanyaan yang tak kalah pentingnya terkait dengan real based concept tersebut adalah kapan sebenarnya suatu kerugian negara dinyatakan telah terjadi. Dengan mengacu pada konsep di atas, kerugian negara dinyatakan telah terjadi pada saatkekayaan yang seharusnya menjadi milik Negara, beralih menjadi milik pihak lain; atau ketika kekayaan yang merupakan milik Negara, beralih menjadi milik pihak lain
Bahwa benar Anggaran Bantuan Sosial adalah anggaran berupa transfer uang atau barang yang diberikan oleh pemerintah pusat/daerah kepada masyarakat guna melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. Resiko sosial merupakan kejadian atau peristiwa yang dapat mempengaruhi kesejahteraan rumah tangga (masyarakat) yang disebabkan oleh pembebanan tambahan permintaan atas sumber daya
Bahwa benar jenis bantuan sosial dapat dilihat dari beberapa sudut, yaitu :
Menurut sifatnya :
konsumtif
Produktif
bantuan operasional lembaga tertentu
Menurut bentuk penyaluran
Uang
Barang
Surat Berharga
Bahwa benar Tujuan pemberian bantuan sosial adalah sebagai manifestasi dari fungsi pemerintahan untuk memajukan kesejahteraan umum melalui pemberian perlindungan dari kemungkinan terjadinya resiko sosial yang diakibatkan oleh kejadian, peristiwa, atau dampak kebijakan pemerintah. oleh karena itu pemberian bantuan sosial dilakukan untuk kegiatan-kegiatan yang ditujukan untuk :
Rehabilitasi sosial, yaitu dimaksudkan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar;
Perlindungan sosial, yaitu dimaksudkan untuk mencegah dan menangani resiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal;
Pemberdayaan sosial, yaitu dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan sumber daya seseorang sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya
Jaminan sosial, yaitu skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak
Penanggulangan kemiskinan, yaitu membantu seseorang yang tidak mempunyai atau mempunyai sumber mata penghasilan dan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan
Penanggulangan bencana, yaitu serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan yang berisiko timbulnya bencara, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi.
Bahwa benar yang dijadikan dasar pemerintah memberikan Bansos adalah Undang-undang tentang APBN yang merupakan perwujudan kesepakatan antara pemerintah (lembaga eksekutif) dan rakyatnya yang diwakilkan oleh lembaga legislative
Bahwa benar mengenai status uang Bansos yang telah disalurkan masih uang negara atau bukan, ahli terlebih dahulu menjelaskan pengertian "sudah disalurkan" dan "uang negara" sebagai berikut:
Menurut Konsep Keuangan Negara, suatu belanja dianggap sudah dikeluarkan apabila belanja tersebut sudah diterima oleh penerima manfaat akhir (beniveseries). untuk itu proses penyelesaian tagihan harus memenuhi kriteria tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran. Tepat waktu yaitu harus sesuai dengan beban tahun anggarannya, tepat jumlah yaitu sesuai dengan jumlah hak tagih kepada negara. Lahirnya hak tagih kepada negara sudah melalui proses sejak penganggaran dan pelaksanaan anggaran. Pada fase penganggaran belanja sudah disepakati prakiraan biaya dan output/hasil yang akan dicapai. sehingga sesuai dengan konsep performance budget output/hasil tersebut yang merupakan sasaran yang ingin dicapai. Pada fase pelaksanaan anggaran prakiraan biaya tersebut didefinitifkan melalui proses penentuan harga, pembuatan komitmen, dan penerimaan barang/jasa oleh negara dan pengujian serta pembebanan anggaran, sehingga lahirnya pengeluaran negara harus melalui proses tersebut. Dalam konteks belanja bantuan sosial, proses-proses tersebut dan kriteria 3 tepat juga berlaku, yang membedakan adalah substansi belanja sesuai dengan obyek dan tatacara (apakah kontraktual atau swakelola) dan siapa yang pengadaan (apakah negara atau kelompok/masyarakat). Dengan demikian maka belanja bantuan sosial dianggap sudah disalurkan apabila belanja tersebut telah diterima oleh penerima manfaat akhir dan output/hasil telah diterima sesuai dengan kesepakatan dalam UU APBN.
Pengertian uang negara adalah memang merupakan uang yang dikuasai oleh Bendahara Umum Negara dan Bendahara Penerimaan/Pengeluaran. dengan demikian uang yang telah dikeluarkan dari kas negara sepanjang telah diterima oleh penerima manfaat akhir/pemilik hak tagih kepada negara sudah bukan merupakan uang negara. Dalam konteks belanja bantuan sosial yang telah dikeluarkan dari kas negara melalui lembaga sosial atau kelompok masyarakat namun belum sampai pada penerima manfaat terakhir masih merupakan uang negara sehingga masih dalam lingkup keuangan negara. Menurut undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, maka kekayaan negara yang dikelola oleh pihak lain adalah bagian dari keuangan negara. Dalam hal ini belanja bantuan sosial yang belum diterima oleh penerima manfaat terakhir adalah uang negara yang dikelola oleh oleh pihak lain untuk tujuan penyelenggaraan fungsi pemerintahan (d.h.i. dikelola oleh kelompok masyarakat).
Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa belanja bantuan sosial yang telah dikeluarkan melalui kelompok masyarakat dan belum diberikan kepada penerima manfaat akhir adalah masih merupakan uang negara.
Bahwa benar belanja bantuan sosial yang sudah dikeluarkan dari kas negara sebagai beban tetap namun apabila belum diterima oleh penerima manfaat akhir (masih dikelola oleh lembaga/kelompok masyarakat) masih termasuk uang Negara
Bahwa benar Fungsi KPA adalah melaksanakan kegiatan sesuai dengan kebijakan dari Pengguna Anggaran yang telah dituangkan dalam UU APBN. Oleh karena itu, KPA bertanggungjawab secara formil dan meteriil atas pelaksanaan kegiatan dan output yang dicapai.
Dalam organisasi pemerintahan fungsi KPA dijabat oleh Kepala satuan kerja, oleh karena itu dalam melaksanakan kegiatan tidak dimungkinkan untuk dilaksanakan sendiri. Maka untuk keberhasilan pelaksanaan kegiatan tersebut, KPA mengangkat pejabat perbendaharaan dibawahnya untuk menjalankan fungsi masing-masing sesuai dengan prinsip check and balance pejabat yang diberi tugas melaksanakan komitmen atau melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran negara adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). dan disisi lainnya pejabat yang melakukan pengujian dan perintah pembayaran adalah pejabat penandatanganan SPM (PP-SPM).
Bahwa tidak dibenarkan KPA maupun PPK membuat diskresi penggunaan Bansos diluar peruntukannya, diskresi dapat dibuat sesuai dengan prinsip "let's the manager manage" sepanjang bertujuan untuk pencapaian output/hasil yang telah ditetapkan dan sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan Negara
Bahwa tidak dibenarkan KPA maupun PPK menggunakan dana Bansos untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaanya karena hal tersebut melanggar prinsip-prinsip keuangan Negara
Bahwa benar setelah ahli mendengar dari keterangan JPU dan Hakim yang disampaikan di persidangan juga dengan kronologi fakta penyidikan, ahli dapat menjelaskan bahwa uang yang telah diterima ketua kelompok dan bendahara masih merupakan uang negara karena belum disalurkan oleh penerima manfaat akhir. yang dimaksud dengan penerima manfaat akhir adalah masyarakat yang memperoleh manfaat dari pekerjaan swakelola yang dikerjakan oleh kelompok Tani
Bahwa benar Belanja Bantuan Sosial yang masih kelola oleh kelompok tani untuk pelaksanaan pekerjaan swakelola masih merupakan uang Negara
Bahwa benar Rencana usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) yang telah disahkan merupakan pedoman dalam pembuatan komitmen oleh PPK yang selanjutnya akan menjadi dasar otorisasi dalam pemberian bantuan social
Bahwa benar penggunaan anggaran Bansos diluar RUKK tidak dibenarkan karena RUKK yang telah disahkan merupakan acuan untuk pembuatan komitmen yang menjadi dasar lahirnya pengeluaran Negara
Bahwa benar anggaran bansos yang dipotong ataupun di ambil sebagai uang partisipasi oleh KPA maupun PPK tersebut masih merupakan
Bahwa benar pemotongan 10% oleh KPA maupun PPK merupakan kerugian negara karena uang tersebut seharusnya dipergunakan sepenuhnya untuk memberikan manfaat kepada negara dalam rangka menjalankan tugas negara untuk mensejahterakan masyarakat. Apabila manfaat sudah tercapai maka uang tersebut harus dikembalikan kepada Negara
Bahwa benar pemotongan 10% oleh KPA maupun PPK tersebut melanggar peraturan diantaranya
Melanggar peraturan-peraturan sebagai berikut:
Pasal 3 Ayat (5) Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang berbunyi sebagai berikut “Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban Negara dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBN”
Pasal 21 Ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang berbunyi “Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan barang/atau jasa diterima”
Bahwa benar pencairan anggaran yang anggotanya sudah tidak ada nerupakan kerugian negara karena pembayaran tersebut berarti tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga uang tersebut harus dikembalikan kepada Negara
Bahwa benar penggunaan anggaran bansos yang anggotanya sudah tidak ada untuk kepentingan pribadi maupun untuk hal-hal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan merupakan kerugian negara karena uang tersebut seharusnya dipergunakan sepenuhnya untuk memberikan manfaat kepada negara dalam rangka menjalankan tugas negara untuk mensejahterakan masyarakat. Apabila manfaat sudah tercapai maka uang tersebut harus dikembalikan kepada Negara
Bahwa benar apabila bansos Perluasan Areal Sawah, output berupa areal sawah pertanian telah tercapai, namun dalam pelaksanaanya pembayaran dilakukan pengurangan atau pemotongan oleh KPA dan PPK, meskipun output berupa sawah telah terpenuhi maka pemotongan tersebut adalah kerugian negara. Dalam performance budget, pada saat otorisasi sudah dilakukan proses penentuan output yang akan dihasilkan jumlah uang yang harus dibayarkan kepada penerima manfaat. Dalam hal output tercapai, maka harus dilakukan pengeluaran negara sejumlah otorisasi yang telah ditetapkan. Dalam hal output sudah tercapai namun pembayaran tidak dilakukan sesuai otorisasi, maka terjadi 2 kemungkinan : 1) output tidak sesuai spesifikasi teknis yang ditentukan 2). Namun apabila spesifikasi teknis sudah sesuai namun pembayaran masih terdapat sisa, maka sebenarnya otorisasi tidak sesuai kondisi sebenarnya. Maka sejumlah uang yang dibayar tidak sesuai kondisi sebenarnya, adalah kerugian negara
Bahwa benar terhadap penggunaan APBN yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut melanggar:
Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang berbunyi “Pengeluaran atas beban APBN dilakukan berdasar atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh penbayaran”
Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang berbunyi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang berbunyi “DIPA atau dokumen pelaksanaan anggaran lainnya yang dipersamakan dengan DIPA berlaku sebagai dasar pelaksanaan pengeluaran Negara setelah mendapat pengesahan dari Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan”
Bahwa benar meskipun pemotongan tersebut merupakan kerelaan dari pihak ketua maupun bendahara kelompok tani maka hal tersebut merupakan kerugian Negara karena maksud negara mengeluarkan anggaran tersebut berdasar komitmen yang telah disetujui antara KPA, PPK dan Petani dalam hal ini adalah RUKK tersebut,
Bahwa benar anggaran bansos sudah dikatakan sebagai uang penerima manfaat apabila output pekerjaan telah selesai (dalam hal ini cetak sawah telah selesai sesuai perjanjian) dan uang telah diterima oleh penerima akhir bansos sesuai dengan komitmen
Bahwa benar anggaran yang telah dipotong atau diambil oleh KPA maupun PPK tersebut harus dikembalikan kepada Negara dan bukan kepada kelompok tani
Bahwa benar uang dari Kas Negara yang masih dikelola oleh pihak lain dan belum diterima oleh penerima manfaat akhir dan ouput/outcome belum tercapai adalah masih merupakan uang Negara
Bahwa terdakwa membenarkan keterangan ahli tersebut
Menimbang bahwa di dalam persidangan telah didengar pula keterangan terdakwa Ir.KAMIL JUMAT. M.P yang pada pokoknya menerangkan ;
Bahwa benar terdakwa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil pada tahun 1994 sebagai dosen di Universitas Tadulako, Palu, Sulawesi Tengah ;
Bahwa benar terdakwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor: 821.3/ 01/KEP/2010 tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Esselon II, III, dan IV di Lingkungan Pemerintah Kab. Halmahera Tengah tanggal 29 Maret 2010, terdakwa diangkat menjadi Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah sampai dengan bulan November 2015 ;
Bahwa benar tahun 2011 terdakwa diangkat menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasana Pertanian Tahun 2012 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 5624/Kpts/KU.410/12/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM), Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan Dana Tugas Pembantuan pada SKPD Dinas/Badan/Kantor yang membidangi Prasarana dan Sarana Pertanian Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2012 ;
Bahwa terdakwa diangkat menjadi KPA Kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Pertanian Tahun 2012 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 5624/Kpts/KU.410/12/2011 tanggan 30 Desember 2011 tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM), Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan Dana Tugas Pembantuan pada SKPD Dinas/Badan/Kantor yang membidangi Prasarana dan Sarana Pertanian Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2012
Tupoksi selaku KPA Kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Pertanian Tahun 2012 adalah:
Mengesahkan petunjuk operasional kegiatan (POK) di satuan kerja masing-masing;
Membuat keputusan/tindakan dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan substansi pokok dan fungsi unit kerjanya
Membuat keputusan-keputusan dan mengambil tindakan-tindakan yang dapat mengakibatkan timbulnya pengeluaran uang atau tagihan atas beban APBN;
Mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan anggaran
Membuat laporan keuangan
Mengangkat panitia pengadaan barang/jasa, tim pemeriksa barang/hasil pekerjaan serta staf pembantu sesuai kebutuhan;
Melaksanakan atau dapat melimpahkan tugas-tugas kepada pejabat pembuat komitmen dalam hal:
Menguji kebenaran materiil surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih
Meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan / perjanjian pengadaan barang/jasa
Meneliti ketersediaan dana yang bersangkutan
Membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan
Menandatangani cek, memeriksa kas dan pembukuan bendahara sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan
Menandatangani setuju dibayar pada kwitansi
Bahwa pada tahun mendapatkan anggaran Bansos, Dinas Pertanian dan Peternakan memasukkan usulan CP/CL (calon penerima/ Calon Lahan) ke Kementerian melalui Provinsi yang sudah dimasukkan pada tahun sebelumnya kemudian turun Kegiatan dari Kementerian Pertanian berupa Bantuan Sosial Penyediaan Prasarana dan Sarana Pertanian Tahun 2012 dengan total anggaran Rp 7.009.700.000,- (tujuh Milyar sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) yang dikelola melalui Dinas Pertanian Kabupaten Halmahera Tengah melalui DIPA Tugas Pembantuan Kabupaten/ Kota Tahun Anggaran 2012, setelah itu dibentuklah Surat Keputusan Pengelolaan Keuangan yang meliputi PPK, Bendahara, Staf Kegiatan, Tim Teknis (SK Bupati), setelah itu dilakukan sosialisi kegiatan yang dilakukan oleh Bidang P2HP ke petani yang membahas kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Pertanian, kalau belum ada kelompok tani maka dibentuklah kelompok-kelompok tani, setelah itu dilakukan verifikasi kelompok yang meliputi jumlah anggota, luasan lahan, ketua kelompok, legalitas lahan, kelayakan lahan, lokasi lahan, kemudian dibuatlah Surat Keputusan (SK) Penerima Manfaat Bansos yang ditandatangani oleh Kepala Dinas selaku KPA, kemudian Ketua Kelompok Tani dan Bendahara Kelompok Tani diundang ke Dinas untuk membuka rekening Kelompok Tani lalu Kelompok menyusun RUK (Rencan Usaha Kelompok) yang diajukan ke Dinas dan RUK, rekening beserta SK Kelompok diajukan ke KPPN dan anggaran untuk masing-masing kelompok masuk di rekening masing-masing, setelah itu tahapan pekerjaan oleh kelompok-kelompok tani, dan pencairan ke kelompok-kelompok tani didasarkan pada tahapan pekerjaan dilapangan pada prosesnya kelompok-kelompok tani ada yang mengajukan permintaan uang muka yang diajukan ke PPK, dan PPK serta KPA membuat Surat Rekomendasi Pencairan di Bank Persepsi yaitu BRI Unit Weda setelah tahapan pekerjaan dikerjakan oleh anggota-anggota kelompok tani maka dilakukan pencairan melalui sistem rekomendasi dari PPK dan KPA
Anggaran untuk percetakan sawah sebesar Rp 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah).
Tujuan dari penyaluran Bantuan Sosial Kementerian Pertanian Tahun 2012 adalah:
Memberdayakan kelompok sasaran melalui penguatan permodalan, penyediaan dan rehabilitasi prasarana dan sarana pertanian, peningkatan kapasitas kelembagaan, dan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) pelaku usaha
Memberikan perlindungan sosial kepada kelompok sasaran dari risiko rawan pangan dan kegagalan usaha tani
Menanggulangi kemiskinan kelompok sasaran dari ketidakmampuan berusaha tani
Meringankan beban petani pasca bencana sehingga proses produksi pertanian tetap berlangsung
Hal tersebut sesuai dengan Pedoman Pengelolaan Bantuan Sosial Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2012
Waktu pelaksanaan kegiatan dimulai pada sekitar bulan April 2012 sampai akhir Desember 2012 namun apakah dilakukan perpanjangan atau tidak terdakwa sudah lupa
KPA : Ir. KAMIL JUMAT (Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng
PPK : MAIMUNAH MAHMUD
Pejabat penandatanganan SPM : KARTINI ABD. KARIM
Bendahara Pengeluaran : UMI UMAR
Staf Pelaksanaan : 1. FAISAL MOCHTAR
2. RETNO NURYANTI
3. CHALID Hi IDRIS
Tim Teknis Ketua Ir. SALIM AMIN
Wakil Ketua SITISARA MOCHDAR, S.Pt
Anggota ABDUL KARIM ELY
Anggota A. LUTFI TUTUPOHO,SP
Bahwa pengelolaan anggaran Bansos yang telah disalurkan kepada kelompok-kelompok tani dikelola secara swakelola oleh kelompok-kelompok tani itu sendiri hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Sosial Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2012, Petunjuk Pelaksanaan Perluasan Areal Lahan Tanaman Pangan (Perluasan sawah) dari Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara (Juklak) dan Petunjuk Teknis Perluasan Sawah Tahun anggaran 2012 Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halmahera Tengah tahun 2012 (Juknis)
Bahwa benar sebagai pedoman pelaksanaan Bansos perluasan area sawah TA 12 adalah Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 02/Permentan/OT.140/1/2012 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Sosial Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2012 tanggal 17 Januari 2012, Pedoman Pengelolaan Dana bantuan Sosial dari Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Tahun 2012, Pedoman Teknis Perluasan Areal Tanaman Pangan (cetak sawah) tahun 2012, Petunjuk Pelaksanaan Perluasan Areal Lahan Tanaman Pangan (Perluasan Sawah) Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara Tahun 2012 dan Petunjuk Teknis Perluasan Sawah Tahun Anggaran 2012 Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah tahun 2012
Bahwa peraturan tersebut tidak diberikan kepada kelompok tani akan tetapi disampaikan saat sosialisasi
Bahwa dasar terdakwa selaku KPA menerbitkan Surat Persetujuan Pencairan (Rekomendasi) kepada kelompok-kelompok tani adalah berdasarkan laporan dari PPK secara lisan mengenai kesiapan untuk pelaksanaan kegiatan dilapangan, maka terdakwa selaku KPA menerbitkan Surat Persetujuan Pencairan Dana (rekomendasi) untuk dicairkan uang muka tahap pelaksanaan pemarasan sesuai dengan RUKK
Untuk dasar pencairan tahap selanjutnya berdasarkan laporan lisan dari PPK dengan terdakwa melihat dokumentasi mengenai progres pekerjaan kemudian kemudian terdakwa selaku KPA dan PPK menerbitkan Surat Persetujuan Pencairan Dana (rekomendasi), kalaupun terdakwa tidak ada ditempat maka surat rekomendasi pencairan ditandatangani oleh PPK terdakwa atas ijin terdakwa
Bahwa Berita Acaa Supervisi pekerjaan sesuai prestasi pekerjaan yang dicapai oleh kelompok tani tidak pernah terdakwa lihat, namun hanya berdasar laporan lisan PPK dan kadang terdakwa melihat fisik secara langsung meskipun tidak secara keseluruhan
Bahwa dasar pencairan untuk saprodi adalah permintaan dari kelompok tani yang disampaikan secara lisan kepada PPK bahwa kelompok tersebut sudah siap untuk tanam, kemudian PPK menyampaikan kepada terdakwa sehingga dengan dasar itu terdakwa menerbitkan Surat Persetujuan Pencairan dana untuk saprodi
Dana sebesar Rp 4.500.000.000,- (empat Milyar lima ratus ribu rupiah) telah tersalurkan 100 % ke rekening-rekening kelompok tani yang besarannya sesuai dengan RUKK
Bahwa kelompok-kelompok tani telah menerima penyaluran dana Bansos perluasan Areal Sawah tahun 2012 namun terjadi pemotongan partisipasi oleh Bidang Pengelolaan Lahan dan Tanaman sebagai uang partisipasi sebesar 10% yang setahu terdakwa dilakukan pada setiap tahapan pencairan
Bahwa yang melakukan menerima uang partisipasi 10% dari Kelompok-kelompok tani adalah PPK Sdri. MAIMUNAH MAHMUD dengan dibantu Pak FAISAL. Awalnya PPK menghitung-hitung anggaran operasional, dan kiranya diperlukan penambahan anggaran, maka dari itu dirapatkan dengan kelompok-kelompok tani, pada sosialisasi dimusyawarahkan dengan kelompok tani di Weda Selatan tentang bagaimana menyelesaikan kegiatan sementara kemampuan dana Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng untuk turun lapangan terbatas, sehingga diharapkan petani untuk bekerja sesuai dengan Juknis, dan disepakati uang partisipasi 10% ke Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng, setelah itu untuk kelompok tani di Weda Tengah dan Weda Utara terdakwa sampaikan hal yang sama seperti sosialisasi di Weda Selatan
Bahwa penentuan uang partisipasi 10% ada di Weda Selatan, dan hal tersebut saya sampaikan di Weda Tengah dan Weda Utara
Bahwa yang menyampaikan mengenai adanya partisipasi tersebut adalah terdakwa pada waktu sosialisasi kegiatan dan pelatihan di Balai Penyuluhan Pertanian Weda Selatan, di Weda Utara (di rumahnya salah satu penduduk) dan di Kantor Desa Woejarana Kec. Weda Tengah dan dihadiri ketua-ketua kelompok atau perwakilannya
Bahwa untuk penyerahan uang partisipasi dari kelompok tani kepada PPK Sdri. MAIMUNA MAHMUD terdakwa tidak tahu namun terdakwa mendapatkan laporan penyerahan uang partisipasi dari PPK
Bahwa uang partisipasi anggaran bansos Perluasan Areal sawah sebesar 10% adalah sekitar Rp 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah)
Bahwa tujuan utama uang partisipasi sebesar Rp 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) tersebut untuk monitoring dan evaluasi kegiatan di lapangan, SID untuk anggaran 2013, persiapan CP/CL lagi, pelayanan tamu
Bahwa yang terdakwa terima dari uang partisipasi untuk keperluan lapangan yang diberikan dengan kegiatan diatas sebesar Rp 117.375.000,- (seratus tujuh belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang terdiri dari:
Sebesar Rp 97.375.000,- (sembilan puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang diberikan oleh FAISAL MUCHTAR yang merupakan permintaan terdakwa kepada Sdri. MAUMUNAH MAHMUD, namun yang benar-benar terdakwa terima sebesar Rp 82.000.000,- (delapan puluh dua juta rupiah) karena sisa dana Rp 97.375.000,- (sembilan puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang masih ada di FAISAL MUCHTAR di pakai oleh FAISAL MUCHTAR Dkk turun lapangan, saat itu FAISAL melaporkan anggaran dari uang partisipasi yang ada di FAISAL dan akan turun lapangan, sehingga terdakwa memerintahkan untuk memakai dana partisipasi tersebut sebesar Rp 15.375.000,- (lima belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
Sebesar sekitar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang diberikan langsung oleh Sdri. MAIMUNA MAHMUD:
Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) diberikan dikantor
Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) diberikan dikantor
Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) diberikan dikantor
Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) diberikan dirumah terdakwa
Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) diberikan dirumah terdakwa
Bahwa uang pemotongan sebagai uang partisipasi 10% dari kelompok-kelompok tani tersebut telah diserahkan kepada Penyidik seluruhnya
Bahwa uang yang lainnya pada intinya digunakan untuk operasioanl, ada juga yang dipergunakan untuk biaya fasilitas tamu dari Pusat maupun dari Provinsi hal tersebut terjadi pada saat akan ada kunjungan tamu Sdri. MAIMUNA MAHMUD maupun FAISAL MUCHTAR menyampaikan mengenai anggarannya dan terdakwa menyampaikan agar memakai uang partisipasi tersebut
Bahwa penggunaan uang partisipasi 10% tersebut sampai akhir kegiatan tidak ada pertanggungjawabannya
Bahwa pada waktu itu ada laporan dari PPK Sdri. MAIMUNA MAHMUD dan koordinator lapangan Sdr. FAISAL MUCHTAR, bahwa untuk 4 (empat) kelompok tani di Waleh yang sudah meninggalkan lahan karena perbedaan pandangan politik, sehingga dana yang telah dicairkan mestinya segera dikembalikan ke Negara, kemudian terdakwa ambil keputusan untuk mencari lahan lain, dengan tetap mencairkan anggaran terhadap beberapa anggota yang tidak diikutkan kembali dalam kegiatan Bansos Perluasan Areal Sawah
Bahwa untuk 4 (empat) kelompok di Trans Waleh luasan lahan anggota yang dihilangkan adalah seluas 23,25 Hektar dengan anggaran sebesar Rp 232.500.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)
Bahwa pada kenyataanya anggaran tersebut tidak pernah dipergunakan untuk kelompok lain
Bahwa yang menerima anggaran sebesar Rp 232.500.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) tersebut adalah Sdri. MAIMUNA MAHMUD dan Sdr. FAISAL MUCHTAR
Bahwa terdakwa pernah meminjam uang tersebut di FAISAL MUCHTAR sebesar Rp 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dan terdakwa juga pernah meminjam kepada Sdri. MAIMUNA MAHMUD sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk kebutuhan kebijakan pimpinan tentang kegiatan lain, untuk dana sisa yang ada di FAISAL MUCHTAR dan Sdri. MAIMUNA MAHMUD terdakwa tidak tahu, namun uang tersebut telah terdakwa kembalikan pada sekitar Maret tahun 2015 dan telah diserahkan kepada Penyidik seluruhnya
Bahwa seingat terdakwa pencairan dilakukan sekaligus 50% untuk tahap I karena mengingat jarak yang jauh dan sulit untuk dijangkau
Bahwa untuk kegaitan Bansos perluasan areal sawah terdapat anggaran pendamping dari APBN sebesar Rp 244.700.000,- dan anggaran Dekon tugas pembantuan yang bersumber dari APBD sebesar Rp 42.000.000,- dan dana tersebut telah dicairkan
Bwha awalnya terdakwa memerintahkan kepada Bendahara UMI UMAR untuk mengelola anggaran partisipasi 10% namun UMI UMAR tidak mau, sehingga anggaran partisipasi 10% tersebut dikelola oleh Sdri. MAIMUNA MAHMUD
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesali semua perbuatan terdakwa
Bahwa terdakwa dengan sukarela dan niatan sendiri menyerahkan uang pemotongan 10% dan uang petani Waleh untuk disita dan dikembalikan kepada Negara
Bahwa terhadap hasil perhitungan BPKP yang menyatakan bunga bank yang diterima oleh PPK tersebut, terdakwa juga merasa bertanggungjawab dan terdakwa kembalikan di depan persidangan sebesar total Rp 1.358.250,- (satu juta tiga ratus lima puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah)
Menimbang, bahwa didepan persidangan oleh Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
Catatan tangan dari MAIMUNA MAHMUD berupa rincian pencairan, pemotongan 10% sebagai partisipasi Dinas, 5% untuk kelompok , rincian upah dan saprodi tanggal 08-1-2013 untuk kelompok Suka Damai
Catatan tangan dari MAIMUNA MAHMUD berupa rincian pencairan, pemotongan 10% sebagai partisipasi Dinas, 5% untuk kelompok , rincian upah dan saprodi untuk kelompok Karimun Jaya
4 (Empat) lembar tanda terima upah kerja kepada anggota kelompok tani Karimun Jaya dan 1 (satu) lembar catatan Bendahara kelompok mengenai pencairan dan pemotongan 10% partisipasi Dinas Pertanian.
2 (Dua) lembar catatan tangan dari HERI SUGIANTO mengenai rincian upah kerja, saprodi, dan pencairan perluasan areal sawah kelompok tani Merpati.
1 (satu) lembar catatan tangan berupa rincian pencairan, pemotongan 5 % untuk kelompok, rincian upah dan saprodi tanggal untuk kelompok tani Merpati.
2 (Dua) lembar daftar terima saprodi kegiatan cetak sawah TA. 2012.
2 (Dua) lembar tanda terima upah kerja anggota kelompok tani Merpati.
1 (Satu) bundel kwitansi tanda terima upah kerja kelompok tani Merpati.
3 (tiga) buah buku kwitansi tanda terima upah kerja dan saprodi kelompok tani Tirto Arum.
3 (tiga) lembar Catatan anggota, perincian pencairan Kelompok Tani Sahabat Tani Desa Kulo Jaya.
1 (satu) lembar tanda terima uang bibit sebesar Rp 2.025.000,- (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) untuk 15 orang.
1 (satu) lembar Catatan tangan dari MAIMUNA MAHMUD berupa rincian pencairan, pemotongan 10% sebagai partisipasi ke Dinas, 5% untuk kelompok, tanggal 08-2-2013 untuk kelompok Tani Padaidi.
1 (satu) lembar form Tahapan Kegiatan Cetak Sawah Kegiatan Prasarana dan Saran Pertanian Kelompok Tani Padaidi.
2 (dua) lembar Tanda terima Tahap Pembayaran Cetak Sawah Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian Pencairan Tahap I Kelompok Tani Padaidi.
2 (dua) lembar Tahapan Pembayaran Cetak Sawah Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian Kelompok Tani Padaidi.
1 (satu) bundel kwitansi tanda terima dana percetakan sawah tahun 2012 kelompok tani Makmur.
Pedoman Pengelolaan Dana bantuan Sosial dari Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Tahun 2012.
Pedoman Teknis Perluasan Areal Tanaman Pangan (cetak sawah) tahun 2012 dari Direktorat Perluasan dan Pengelolaan Lahan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanain Kementerian Pertanian Tahun 2012.
Petunjuk Pelaksanaan Perluasan Areal Lahan Tanaman Pangan (Perluasan Sawah) Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara Tahun 2012.
Asli 4 (empat) lembar kuitansi bukti pembayaran saprodi.
Asli 2 (dua) lembar catatan tangan Rudiyana.
1 (satu) lembar asli Surat Perjanjian Perpanjangan Kerja nomor: 166/PSP-HT/I/2013 untuk kelompok Tani Sejati.
1 (satu) lembar asli Surat Perjanjian Perpanjangan Kerja nomor: 165/PSP-HT/I/2013 untuk kelompok Aksi Jaya.
1 (satu) lembar Catatan tangan dari MAIMUNA MAHMUD berupa rincian pencairan, pemotongan 10% sebagai partisipasi ke Dinas, 5% untuk kelompok, tanggal 08-2-2013 untuk kelompok Tani Aksi Jaya.
1 (satu) bendel Kwitansi tanda terima penyerahan upah kerja kelompok tani Aksi Jaya.
1 (satu) buah buku kas kelompok tani Aksi Jaya
1 (satu) buah buku Kelompok Tani Waekob Jaya yang berisi catatan pencairan dan tanda terima penyaluran dana ke anggota kelompok tani Waekob Jaya.
2 (dua) lembar rincian laporan keuangan percetakan sawah Kelompok Tani Mekar Jaya TA. 2012.
Tanda terima Pencairan Tahap I kepada anggota-anggota kelompok Tani Mekar Jaya.
1 (satu) bundel kwitansi tanda terima upah kerja anggota-anggota kelompok tani Mekar Jaya.
1 (satu) buah buku catatan Kelompok Tani Makmur Bersama yang berisi catatan pencairan dan tanda terima penyaluran dana ke anggota kelompok tani Makmur Bersama.
1 (satu) bendel kwitansi tanda terima pencairan tahap I kepada anggota kelompok tani Makmur Bersama.
6 (enam) lembar Daftar perkembangan kegiatan kelompok tani Makmur Bersama.
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran alat exkafator PT.Defesna Utama yang menggusur lahan sawa 13 Ha dari Ketua Kelompok Baribongan Jaya tanggal 18 Oktober 2013.
1 (satu) lembar surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan kelompok Baribongan Jaya tanggal 14 Maret 2013.
Asli 1 (satu) buah buku laporan Tahunan Kegiatan Sarana dan Prasarana Pertanian Satker Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2012.
Asli 1 (satu) bendel Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2012 nomor: 7433/018-08.4.01/28/2012 tanggal 09 Desember 2011.
Fotocopy legalisir 1 (satu) bundel Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) TA. 2012 Satker Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah.
Asli 1 (satu) bundel SP2D nomor: 772324Z/062/111 tanggal 26 September 2012 untuk Pembayaran bantuan sosial kegiatan Percetakan Sawah atas nama kelompok tani Karimun Jaya Dkk (17 kelompok) sesuai SK Nomor:05/PSP-HT/II/2012 tanggal 27 Februari 2012, dengan dilampiri :
Surat Perintah Membayar (SPM) nomor: 00035/PSP-HT/2012 tanggal 24 September 2012
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor: 33/SPTB/PSP-HT/2012 tanggal 24 September 2012 beserta Daftar Terima dana bantuan sosial Kegiatan Percetakan Sawah Kegiatan PSP Satker Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten halmahera Tengah TA.2012
Daftar terima Dana Bantuan Sosial Kegiatan Percetakan Sawah Kegiatan PSP Satker Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah T.A. 2012
Fotocopy Buku tabungan 17 (tujuh belas kemlompok tani)
Fotocopy Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor: 05/SK/PSP-HT/II/2012 tanggal 27 Februari 2012 tentang Penetapan Kelompok Penerima Manfaat bantuan Sosial Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2012 beserta lampirannya
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Karimun Jaya
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Baribongan Jaya
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Aksi Jaya
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Merpati
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Sejati
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Makmur Bersama
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Waekob Jaya
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Padaidi
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Makmur
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Sahabat Tani
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Suka Tani
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Tunas Harapan Baru
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Mekar Jaya
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Tirto Arum
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Suka Maju
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Suka Damai
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Sri Rejeki.
Asli 1 (satu) bundel SP2D nomor: 234694A/062/111 tanggal 09 November 2012 untuk Pembayaran bantuan sosial kegiatan Percetakan Sawah atas nama kelompok tani Sunar Harapan Dkk (4 kelompok) sesuai SK Nomor:05/PSP-HT/II/2012 tanggal 27 Februari 2012, dengan dilampiri :
Surat Perintah Membayar (SPM) nomor: 00043/PSP-HT/2012 tanggal 08 November 2012
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor: 40/SPTB/PSP-HT/2012 tanggal 08 November 2012 beserta Daftar Terima dana bantuan sosial Kegiatan Percetakan Sawah Kegiatan PSP Satker Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten halmahera Tengah TA.2012
Daftar terima Dana Bantuan Sosial Kegiatan Percetakan Sawah Kegiatan PSP Satker Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah T.A. 2012
Fotocopy Buku tabungan 4 (kelompok)
Fotocopy Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor: 05/SK/PSP-HT/II/2012 tanggal 27 Februari 2012 tentang Penetapan Kelompok Penerima Manfaat bantuan Sosial Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2012 beserta lampirannya
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Kuntum Mekar
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Sinar Harapan
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Bukit Rahman
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Harapan Mulya
Asli 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 246891A/062/109 tanggal 20 Desember 2012 untuk Penggantian uang persediaan untuk keperluan Belanja Non Operasional lainnya setelah diperhitungkan dengan TUP sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang dilampiri dengan:
Surat Perintah Membayar nomor: 00056/PSP-HT/2012 tanggal 19 Desember 2012
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor: 50/SPTB/PSP-HT/2011
Uraian Barang Non Operasional lainnya tanggal 23 November 2012
Fotocopy otentikasi 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 14 Desember 2012 setor PPN atas pembelian ATK dan Bahan Komputer Kegiatan Pendampingan Cetak Sawah sebesar Rp 454.545,-
Fotocopy otentikasi 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 14 Desember 2012 setor PPh Pasal 22 atas pembelian ATK dan Bahan Komputer Kegiatan Pendampingan Cetak Sawah sebesar Rp 90.909,-
Fotocopy otentikasi 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 14 Desember 2012 setor PPN atas biaya fotocopy Kegiatan Pendampingan Cetak Sawah sebesar Rp 272.727,-
Fotocopy otentikasi 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 14 Desember 2012 setor PPh atas biaya fotocopy Kegiatan Pendampingan Cetak Sawah sebesar Rp 54.545,-
Fotocopy otentikasi 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 14 Desember 2012 setor PPN atas Pembelian Sarana Produksi (SAPRODI) Kegiatan Pendampingan Cetak Sawah sebesar Rp 818.181,-
Fotocopy otentikasi 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 14 Desember 2012 setor PPh atas Pembelian Sarana Produksi (SAPRODI) Kegiatan Pendampingan Cetak Sawah sebesar Rp 122.127,-
Fotocopy otentikasi 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 14 Desember 2012 setor PPh atas Biaya Konsumsi Kegiatan Pendampingan Cetak Sawah sebesar Rp 94.090,-
Fotocopy otentikasi 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 14 Desember 2012 setor PPh atas Biaya Konsumsi Kegiatan Pendampingan Cetak Sawah sebesar Rp 93.545,-
Fotocopy otentikasi 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 14 Desember 2012 setor PPh atas Biaya sewa Gedung Kegiatan Pendampingan Cetak Sawah Rp 27.272,-
Fotocopy otentikasi 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 14 Desember 2012 setor PPh atas Biaya Konsumsi Kegiatan Pendampingan Cetak Sawah sebesar Rp 159.545,-
Fotocopy otentikasi 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 14 Desember 2012 setor PPh atas Biaya sewa Gedung Kegiatan Pendampingan Cetak Sawah Rp 45.454,-
Surat Perintah Pencairan Dana SP2D nomor: 237925A/062/111 tanggal 27 November 2012 untuk Penyediaan Tambahan Uang persediaan rupiah murni satuan Kerja Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan dilampiri :
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00044/PSP-HT/2002 tanggal 26 November 2012,
Surat Pernyataan AN. KPA nomor: 123/PSP-HT/XXI/2012 tanggal 23 November 2012, Uraian Belanja barang Non Operasional lainnya tanggal 23 November 2012,
Persetujuan Tambahan Uang Persediaan nomor: S-3950/WPB.30/ KP.0120/2012 tanggal 26 November 2012
Asli 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 244791A/062/111 tanggal 13 Desember 2012 untuk pembayaran honorarium Tim Pembina Kabupaten Kegiatan Perluasan Sawah atas bulan Maret s/d November 2012 A/n. Ir. Basri Amal M.M Dkk (7 orang) sebesar Rp 13.387.500,- (tiga belas juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dengan dilampiri:
Surat Perintah Membayar (SPM) nomor: 00049/PSP-HT/2012 tanggal 12 Desember 2012;
Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja nomor: 44/SPTB/PSP-HT/2012 tanggal 12 Desember 2012;
Daftar Pembayaran Honor Tim Pembina Kabupaten Perluasan Sawah Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian Satker Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah TA.2012 sesuai SK Bupati no: 520/KEP/285/2012 tanggal 16 Juli 2012
Asli 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 245307A/062/111 tanggal 14 Desember 2012 untuk pembayaran honorarium Tim Teknis Kegiatan perluasan Sawah atas bulan Maret s/d November 2012 An. Ir. Salim Amin dkk (4 orang) sebesar Rp 8.550.000,- (delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan dilampiri :
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00052/PSP-HT/2012 tanggal 13 Desember 2012;
Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja nomor: 46/SPTB/PSP-HT/2012 tanggal 13 Desember 2012;
Asli 1 (satu) lembar SSP potong PPh Psl 21 atas honor Tim Teknis Kegiatan Perluasan Sawah atas bulan Maret s/d Nopember 2012;
Asli SK Bupati no: 520/KEP/269.a/2012 tanggal 12 Juli 2012 tentang Penetapan Tim Teknis pada kegiatan Perluasan Sawah mendukung tanaman pangan Kabupaten halmahera Tengah TA. 2012 beserta lampirannya
Asli 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 244793A/062/111 tanggal 13 Desember 2012 untuk pembayaran honorarium Tim Pembina Kabupaten Kegiatan Perluasan Sawah atas bulan Desember 2012 A/n. Ir. Basri Amal M.M Dkk (7 orang) sebesar Rp 1.487.500,- (Satu juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dengan dilampiri:
Surat Perintah Membayar (SPM) nomor: 00051/PSP-HT/2012 tanggal 12 Desember 2012;
Fotocopy Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja nomor: 45/SPTB/PSP-HT/2012 tanggal 12 Desember 2012
Daftar Pembayaran Honor Tim Pembina Kabupaten Perluasan Sawah Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian Satker Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah TS. 2012 sesuai SK Bupati no: 520/KEP/285/2012 tanggal 16 Juli 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab mutlak nomor: 157/PSP-HT/XII/2012
Asli 1 (satu) lembar SSP potong PPh psl 21 atas pembayaran honor Tim Pembina atas bulan Desember 2012
Asli 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 753362Z/ 062/111 tanggal 11 Mei 2012 untuk pembayaran biaya perjalanan Dinas A/n Maimunah Mahmud.SP dkk (2 orang) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan dilampiri
Surat Perintah Membayar (SPM) nomor: 00021/PSP-HT/2012 tanggal 10 Mei 2012;
Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja nomor: 20/SPTB/PSP-HT/2012 tanggal 10 Mei 2012
Daftar Nominatif /para pegawai yang akan melaksanakan perjalanan dinas dalm rangka koordinasi ke pusat Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian Satker Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah tanggal 10 Mei 2012
Asli (satu) bundel bukti perjalanan Dinas beserta kwitansi dan laporan perjalanan Dinas
Asli 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 234692A/062/111 tanggal 09 November 2012 untuk pembayaran biaya Perjalanan Dinas A/n Maimunah Mahmud.SP dkk (10 orang) sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan dilampiri:
Surat Perintah Membayar (SPM ) Nomor:00038/PSP-HT/2012 tanggal 8 Nopember 2012;
Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja Nomor:38/SPTB/PSP-HT/2012 tanggal 08 November 2012;
Daftar Nominatif Pegawai yang melaksanakan perjalanan Dinas dalam rangka monitoring perluasan sawah kegiatan prasarana dan Sarana Pertanian Satker Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah;
Asli 1 (satu) bundel bukti perjalanan Dinas beserta kwitansi.
Asli 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 245308A/062/111 tanggal 14 Desember 2012 untuk pembayaran honorarium Tim Teknis Kegiatan Perluasan Sawah atas Bulan Desember 2012 A/n. Ir. Salim Amin dkk (4 orang) sebesar Rp 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan dilampiri:
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor:00053/PSP-HT/2012 tanggal 13 Desember 2012;
Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja nomor: 47/SPTB/PSP-HT/2012 tanggal 13 Desember 2012;
Daftar Pembayaran Honor Tim Pembina Kabupaten Perluasan Sawah Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian Satker Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah TA 2012 sesuai SK Bupati Nomor: 520/KEP/269.a/2012 tanggal 12 Juli 2012
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak nomor: 158/PSP-HT/XII/2012 tanggal 13 Desember 2012;
Asli 1 (satu) lembar SSP Potong PPh Psl 21 atas honor Tim Teknis Kegiatan Perluasan Sawah atas bulan Desember 2012
Asli Buku Kas yang berisi Penyerahan dan Penggunaan uang oleh Kamil Jumat selaku Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halmahera Tengah dari uang yang dipotong sebesar 10 % dari kelompok-kelompok tani.
1 (satu) bundel fotocopy otentikasi Surat Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor: 954/KEP/253/2011 tanggal 22 Desember 2011 tentang Pengangkatan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Peneluaran pada SKPD Dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahra Tengah Tahun Anggaran 2012 beserta lampirannya.
3 (tiga) lembar Fotocopy otentikasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2012 Administrasi Pendukung Dekon Pembantu.
1 (satu) bundel fotocopy otentikasi SP2D nomor: 0631/SP2D-GU/ 1.20.5.2/HT/2012 tanggal 1 Mei 2012, SPM, SPP dan lampiran SPJ khusus Administrasi pendukung dekon pembantu.
1 (satu) bundel fotocopy otentikasi SP2D nomor: 0718/SP2D-GU/ 1.20.5.2/HT/2012 tanggal 14 Mei 2012, SPM, SPP dan lampiran SPJ khusus Administrasi pendukung dekon pembantu.
1 (satu) bundel fotocopy otentikasi SP2D nomor: 1062/SP2D-GU/ 1.20.5.2/HT/2012 tanggal 15 Juni 2012, SPM, SPP dan lampiran SPJ khusus Administrasi pendukung dekon pembantu.
1 (satu) bundel fotocopy otentikasi SP2D nomor: 3654/SP2D-GU/ 1.20.5.2/HT/2012 tanggal 26 Nopember 2012, SPM, SPP dan lampiran SPJ khusus Administrasi pendukung dekon pembantu.
1 (satu) bundel fotocopy otentikasi SP2D nomor: 4285/SP2D-GU/ 1.20.5.2/HT/2012 tanggal 17 Desember 2012, SPM, SPP dan lampiran SPJ khusus Administrasi pendukung dekon pembantu.
1 (satu) bundel fotocopy otentikasi SP2D nomor: 1112/SP2D-GU/ 1.20.5.2/HT/2012 tanggal 25 Juni 2012, SPM, SPP dan lampiran SPJ khusus Administrasi pendukung dekon pembantu.
1 (satu) bundel fotocopy otentikasi SP2D nomor: 3416/SP2D-GU/ 1.20.5.2/HT/2012 tanggal 12 Nopember 2012, SPM, SPP dan lampiran SPJ khusus Administrasi pendukung dekon pembantu,
1 (satu) bundel fotocopy otentikasi SP2D nomor: 2779/SP2D-GU/ 1.20.5.2/HT/2012 tanggal 04 Oktober 2012, SPM, SPP dan lampiran SPJ khusus Administrasi pendukung dekon pembantu.
1 (satu) bundel fotocopy otentikasi SP2D nomor: 3606/SP2D-GU/ 1.20.5.2/HT/2012 tanggal 21 Nopember 2012, SPM, SPP dan lampiran SPJ khusus Administrasi pendukung dekon pembantu.
1 (satu) bundel fotocopy otentikasi SP2D nomor: 1467/SP2D-GU/ 1.20.5.2/HT/2012 tanggal 11 Juli 2012, SPM, SPP dan lampiran SPJ khusus Administrasi pendukung dekon pembantu.
Asli Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Prasarana dan Sarana Pertanian Satuan Kerja Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah Nomor: 03/SK/PSP-HT/II/2012 tentang Penetapan Pengelola Keuangan Tugas Pembantuan (TP) Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Satker Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah TA. 2012.
Asli Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor: 520/KEP/269.a/2012 tentang Penetapan Tim Teknis Kegiatan Perluasan Sawah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2012.
Fotocopy Petunjuk Teknis Perluasan Sawah Tahun Anggaran 2012 oleh Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah.
Fotocopy Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 02/Permentan/OT.140/1/ 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Sosial Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2012.
Fotocopy legalisir Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor : 821.3/06/ KEP/2011 tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Esselon II, III, dan IV di Lingkungan Pemerintah Daerah Kab. Halmahera Tengah tanggal 29 September 2011 beserta lampirannya.
Fotocopy legalisir Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 5624/Kpts/KU. 410/12/2011 tentang Penetapan Klasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM), Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan Dana Tugas Pembantuan pada SKPD Dinas/ Badan/ Kantor yang Membidangi Prasarana dan Sarana Pertanian Provinsi dan Kabupaten/ Kota di Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2012 tanggal 30 Desember 2011 beserta lampirannya.
Fotocopy legalisir Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : Kp.330/412/ SK.S/IV/ 2000 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil tanggal 3 April tahun 2000.
Asli Buku Tabungan BRI Kelompok Tani Sri Rejeki dengan nomor rekening 7090-01-004970-53-4.
Asli Buku Tabungan BRI Kelompok Tani Suka Damai dengan nomor rekening 7090-01-004979-53-8.
Asli Buku Tabungan BRI Kelompok Tani Karimun Jaya dengan nomor rekening 7090-01-004966-53-5.
Asli Buku Tabungan BRI Kelompok Tani Merpati dengan nomor rekening 7090-01-004992-53-6.
Asli Buku Tabungan BRI Kelompok Tani Tirto Arum dengan nomor rekening 7090-01-004986-53-5.
Asli Buku Tabungan BRI Kelompok Tani Suka Maju dengan nomor rekening 7090-01-004964-53-3.
Asli Buku Tabungan BRI Kelompok Tani Waekob Jaya dengan nomor rekening 7090-01-004988-53-7.
Asli Buku Tabungan BRI Kelompok Tani Tunas Harapan Baru dengan nomor rekening 7090-01-004987-53-1.
Asli Buku Tabungan BRI Kelompok Tani Mekar Jaya dengan nomor rekening 7090-01-004989-53-3.
Asli Buku Tabungan BRI Kelompok Tani Baribongan Jaya dengan nomor rekening 7090-01-004995-53-4.
Asli Buku Tabungan BRI Kelompok Tani Sahabat Tani dengan nomor rekening 7090-01-004971-53-0.
Asli Buku Tabungan BRI Kelompok Tani Suka Tani dengan nomor rekening 7090-01-004972-53-6.
Asli Buku Tabungan BRI Kelompok Tani Padaidi dengan nomor rekening 7090-01-004974-53-8.
Asli Buku Tabungan BRI Kelompok Tani Sejati dengan nomor rekening 7090-01-004998-53-2.
Asli Buku Tabungan BRI Kelompok Tani Makmur dengan nomor rekening 7090-01-004973-53-2.
Asli Buku Tabungan BRI Kelompok Tani Aksi Jaya dengan nomor rekening 7090-01-004997-53-6.
Asli Buku Tabungan BRI Kelompok Tani Makmur Bersama dengan nomor rekening 7090-01-004996-53-0.
Asli Buku Tabungan BRI Kelompok Tani Kuntum Mekar dengan nomor rekening 7090-01-005139-53-9.
Asli Buku Tabungan BRI Kelompok Tani Sinar Harapan dengan nomor rekening 7090-01-005142-53-2.
Asli Buku Tabungan BRI Kelompok Tani Bukit Rahman dengan nomor rekening 7090-01-005140-53-0.
Asli Buku Tabungan BRI Kelompok Tani Harapan Mulya dengan nomor rekening 7090-01-005141-53-6.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Sri Rejeki Nomor 108/PSP-HT/XI/2012 tanggal 5 November 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Sri Rejeki Nomor 148/PSP-HT/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Sri Rejeki Nomor 157/PSP-HT/I/2013 tanggal 8 Januari 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Sri Rejeki Nomor 194/PSP-HT/IV/2013 tanggal 19 April 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Suka Damai Nomor 109/PSP-HT/XI/2012 tanggal 5 November 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Suka Damai Nomor 149/PSP-HT/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Suka Damai Nomor 158/PSP-HT/I/2013 tanggal 8 Januari 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Suka Damai Nomor 187/PSP-HT/III/2013 tanggal 26 Maret 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Karimun Jaya Nomor 107/PSP-HT/2012 tanggal 5 November 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Karimun Jaya Nomor 147/PSP-HT/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Karimun Jaya Nomor 156/PSP-HT/I/2013 tanggal 8 Januari 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Karimun Jaya Nomor 174/PSP-HT/II/2013 tanggal 19 Februari 2013
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Merpati Nomor 106/PSP-HT/2012 tanggal 5 November 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Merpati Nomor 150/PSP-HT/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Merpati Nomor 173/PSP-HT/II/2013 tanggal 12 Februari 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Tirto Arum Nomor 105/PSP-HT/2012 tanggal 5 November 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Tirto Arum Nomor 121/PSP-HT/2012 tanggal 21 November 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Tirto Arum Nomor 146/PSP-HT/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Tirto Arum Nomor 172/PSP-HT/II/2013 tanggal 11 Februari 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Tirto Arum Nomor 175/PSP-HT/III/2013 tanggal 6 Maret 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Tirto Arum Nomor 188/PSP-HT/III/2013 tanggal 26 Maret 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Suka Maju Nomor 104/PSP-HT/2012 tanggal 5 November 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Suka Maju Nomor 151/PSP-HT/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Suka Maju Nomor 157/PSP-HT/I/2013 tanggal 17 Januari 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Suka Maju Nomor 189/PSP-HT/IV/2013 tanggal 3 April 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Suka Maju Nomor 195/PSP-HT/V/2013 tanggal 6 Mei 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Suka Maju Nomor 202/PSP-HT/VIII/2013 tanggal 1 Agustus 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Waekob Jaya Nomor 98/PSP-HT/2012 tanggal 5 November 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Waekob Jaya Nomor 141/PSP-HT/XII/2012 tanggal 6 Desember 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Waekob Jaya Nomor 185/PSP-HT/III/2013 tanggal 13 Maret 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Waekob Jaya Nomor 196/PSP-HT/V/2013 tanggal 6 Mei 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Waekob Jaya Nomor 208/PSP-HT/VIII/2013 tanggal 21 Agustus 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Tunas Harapan Baru Nomor 99/PSP-HT/2012 tanggal 5 November 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Tunas Harapan Baru Nomor 142/PSP-HT/XII/2012 tanggal 6 Desember 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Tunas Harapan Baru Nomor 154/PSP-HT/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Tunas Harapan Baru Nomor 182/PSP-HT/III/2013 tanggal 13 Maret 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Tunas Harapan Baru Nomor 200PSP-HT/V/2013 tanggal 6 Mei 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Tunas Harapan Baru Nomor 207/PSP-HT/VIII/2013 tanggal 21 Agustus 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Mekar Jaya Nomor 97/PSP-HT/2012 tanggal 5 November 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Mekar Jaya Nomor 139/PSP-HT/XII/2012 tanggal 6 Desember 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Mekar Jaya Nomor 153/PSP-HT/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Mekar Jaya Nomor 181/PSP-HT/III/2013 tanggal 13 Maret 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Mekar Jaya Nomor 199/PSP-HT/V/2013 tanggal 22 Mei 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Mekar Jaya Nomor 206/PSP-HT/VIII/2013 tanggal 21 Agustus 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Baribongan Jaya Nomor 96/PSP-HT/2012 tanggal 5 November 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Baribongan Jaya Nomor 140/PSP-HT/XII/2012 tanggal 6 Desember 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Baribongan Jaya Nomor 183/PSP-HT/III/2013 tanggal 13 Maret 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Baribongan Jaya Nomor 209/PSP-HT/2013 tanggal 12 November 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Sahabat Tani Nomor 103/PSP-HT/XI/2012 tanggal 5 November 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Sahabat Tani Nomor 117/PSP-HT/XI/2012 tanggal 20 November 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Sahabat Tani Nomor 126/PSP-HT/XI/2012 tanggal 27 November 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Sahabat Tani Nomor 159/PSP-HT/I/2013 tanggal 23 Januari 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Suka Tani Nomor 101/PSP-HT/XI/2012 tanggal 05 November 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Suka Tani Nomor 116/PSP-HT/XI/2012 tanggal 20 November 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Suka Tani Nomor 125/PSP-HT/XI/2012 tanggal 27 November 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Suka Tani Nomor 169/PSP-HT/II/2013 tanggal 08 Pebruari 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Suka Tani Nomor 203/PSP-HT/VIII/2013 tanggal 20 Agustus 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Padaidi Nomor 100/PSP-HT/XI/2012 tanggal 05 November 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Padaidi Nomor 128/PSP-HT/XI/2012 tanggal 27 November 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Padaidi Nomor 168/PSP-HT/II/2013 tanggal 08 Pebruari 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Sejati Nomor 111/PSP-HT/XI/2012 tanggal 05 November 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Sejati Nomor 132/PSP-HT/XII/2012 tanggal 04 Desember 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Sejati Nomor 171/PSP-HT/II/2013 tanggal 08 Pebruari 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Sejati Nomor 186/PSP-HT/III/2013 tanggal 26 Maret 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Makmur Nomor 102/PSP-HT/XI/2012 tanggal 05 November 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Makmur Nomor 118/PSP-HT/XI/2012 tanggal 20 November 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Makmur Nomor 127/PSP-HT/XI/2012 tanggal 27 November 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Makmur Nomor 158/PSP-HT/I/2013 tanggal 23 Januari 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Aksi Jaya Nomor 110/PSP-HT/XI/ 2012 tanggal 05 November 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Aksi Jaya Nomor 131/PSP-HT/XII/ 2012 tanggal 04 Desember 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Aksi Jaya Nomor 170/PSP-HT/II/ 2013 tanggal 08 Pebruari 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Aksi Jaya Nomor 180/PSP-HT/III/ 2013 tanggal 11 Maret 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Makmur Bersama Nomor 95/PSP-HT/XI/2012 tanggal 05 November 2.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Makmur Bersama Nomor 143/PSP-HT/XII/2012 tanggal 06 Desember 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Makmur Bersama Nomor 152/PSP-HT/XII/2012 tanggal 10 Desember 201.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Makmur Bersama Nomor 184/PSP-HT/III/2013 tanggal 13 Maret 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Makmur Bersama Nomor 197/PSP-HT/V/2013 tanggal 06 Mei 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Makmur Bersama Nomor 205/PSP-HT/VIII/2013 tanggal 21 Agustus 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Kuntum Mekar Nomor 113/PSP-HT/XI/2012 tanggal 13 Nopember 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Kuntum Mekar Nomor 134/PSP-HT/XII/2012 tanggal 04 Desember 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Kuntum Mekar Nomor 178/PSP-HT/III/2013 tanggal 06 Maret 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Kuntum Mekar Nomor 193/PSP-HT/IV/2013 tanggal 18 April 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Sinar Harapan Nomor 112/PSP-HT/XI/2012 tanggal 13 Nopember 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Sinar Harapan Nomor 135/PSP-HT/XII/2012 tanggal 04 Desember 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Sinar Harapan Nomor 177/PSP-HT/III/2013 tanggal 06 Maret 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Sinar Harapan Nomor 190/PSP-HT/IV/2013 tanggal 18 April 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Bukit Rahman Nomor 115/PSP-HT/XI/2012 tanggal 13 Nopember 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Bukit Rahman Nomor 137/PSP-HT/XII/2012 tanggal 04 Desember 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Bukit Rahman Nomor 176/PSP-HT/III/2013 tanggal 06 Maret 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Bukit Rahman Nomor 192/PSP-HT/IV/2013 tanggal 18 April 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Harapan Mulya Nomor 114/PSP-HT/XI/2012 tanggal 13 Nopember 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Harapan Mulya Nomor 136/PSP-HT/XII/2012 tanggal 04 Desember 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Harapan Mulya Nomor 179/PSP-HT/III/2013 tanggal 06 Maret 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Harapan Mulya Nomor 191/PSP-HT/IV/2013 tanggal 18 April 2013.
Fotocopy 3 (tiga) lembar daftar perkembangan kegiatan Kelompok Tani Sri Rejeki.
Fotocopy 8 (delapan) lembar daftar perkembangan kegiatan Kelompok Tani Suka Damai.
Fotocopy 7 (tujuh) lembar daftar perkembangan kegiatan Kelompok Tani Karimun Jaya.
Fotocopy 2 (dua) lembar daftar perkembangan kegiatan Kelompok Tani Merpati.
Fotocopy 5 (lima) lembar daftar perkembangan kegiatan Kelompok Tani Tirto Arum.
Fotocopy 4 (empat) lembar daftar perkembangan kegiatan kelompok tani suka maju.
Fotocopy 5 (lima) lembar daftar perkembangan kegiatan Kelompok Tani Waekob Jaya.
Fotocopy 5 (lima) lembar daftar perkembangan kegiatan kelompok Tani Tunas Harapan Baru.
Fotocopy 5 (lima) lembar daftar perkembangan kegiatan kelompok Tani Mekar Jaya.
Fotocopy 2 (dua) lembar daftar perkembangan kegiatan Kelompok Tani Makmur Bersama.
Fotocopy 1 (satu) lembar daftar perkembangan kegiatan Kelompok Tani Baribongan Jaya.
Fotocopy 1 (satu) lembar daftar perkembangan kegiatan Kelompok Tani Padaidi.
Fotocopy 2 (dua) lembar daftar perkembangan kegiatan kelompok Tani Sinar Harapan.
Fotocopy 2 (dua) lembar daftar perkembangan kegiatan kelompok Tani Bukit Rahman.
Fotocopy 2 (dua) lembar daftar perkembangan kegiatan kelompok Tani Harapan Mulya.
Fotocopy 2 (dua) lembar daftar perkembangan kegiatan kelompok Tani Kuntum Mekar.
Catatan tangan Maimuna Mahmud mengenai rincian pengeluaran.
Asli Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor: 05/SK/PSP-HT/II/2012 tentang Penetapan Kelompok Penerima Manfaat Bantuan Sosial Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2012.
Asli Surat Pernyataan Bersama kesediaan untuk mengembalikan dana partisipasi petani sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah).
Fotocopy legalisir Surat Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor: 821.3/ 01/KEP/2010 tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Esselon II, III, dan IV di Lingkungan Pemerintah Kab. Halmahera Tengah tanggal 29 Maret 2010 beserta lampirannya.
Uang sebesar Rp 659.250.000,- (enam ratus lima puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Uang yang diserahkan oleh terdakwa KAMIL JUMAT dan saksi MAIMUNA MAHMUD di depan persidangan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.358.250,- (satu juta tiga ratus lima puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah)
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah ditunjukkan dan dikenal oleh para saksi dan terdakwa, sehingga dapat dipakai sebagai alat untuk mendukung pembuktian ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah terjadi hal-hal yang secara jelas dan lengkap dimuat dalam berita acara sidang, dan untuk mempersingkat uraian putusan ini semua harus dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dan adanya barang bukti serta dikaitkan dengan Alat Bukti Surat setelah dihubungkan satu dengan yang lain untuk diambil persesuaian-nya dalam perkara ini, maka dapatlah diperoleh fakta-fakta hukum di persidangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Ir.KAMIL JUMAT. M.P tahun 2011 menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasana Pertanian Tahun 2012 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 5624/Kpts/KU.410/12/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM), Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan Dana Tugas Pembantuan pada SKPD Dinas/Badan/Kantor yang membidangi Prasarana dan Sarana Pertanian Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2012 ;
Bahwa pada tahun 2012 Kementerian Pertanian RI terdapat anggaran untuk kegiatan Bantuan Sosial (Bansos) Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian yang dikelola oleh Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalaui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tugas Pembantuan Kabupaten Tahun Anggaran 2012 Nomor: 7433/018-08.4.01/28/2012 tanggal 9 Desember 2011 untuk Kegiatan Perluasan Areal Lahan Tanaman Pangan (Perluasan Sawah) sebesar Rp 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah) yang diperuntukkan sebagai pemberdayaan sosial dalam bentuk uang bagi 21 (dua puluh satu) kelompok Tani dengan total luasan lahan seluas 450 Ha (empat ratus lima puluh hektar).
Bahwa untuk pelaksanaanya Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 5624/Kpts/KU.410/12/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM), Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan Dana Tugas Pembantuan pada SKPD Dinas/Badan/Kantor yang membidangi Prasarana dan Sarana Pertanian Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2012, yang menetapkan KPA Kegiatan Peningkatan Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah TA. 2012 adalah terdakwa KAMIL JUMAT yang mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
Mengesahkan petunjuk operasional kegiatan (POK) di satuan kerja masing-masing;
Membuat keputusan/tindakan dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan substansi pokok dan fungsi unit kerjanya;
Membuat keputusan-keputusan dan mengambil tindakan-tindakan yang dapat mengakibatkan timbulnya pengeluaran uang atau tagihan atas beban APBN;
Mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan anggaran;
Membuat laporan keuangan;
Mengangkat panitia pengadaan barang/jasa, tim pemeriksa barang/hasil pekerjaan serta staf pembantu sesuai kebutuhan;
Melaksanakan atau dapat melimpahkan tugas-tugas kepada pejabat pembuat komitmen dalam hal:
Menguji kebenaran materiil surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih;
Meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan / perjanjian pengadaan barang/jasa;
Meneliti ketersediaan dana yang bersangkutan;
Membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan;
Menandatangani cek, memeriksa kas dan pembukuan bendahara sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan;
Menandatangani setuju dibayar pada kwitansi.
Bahwa sebelum dilakukan pelaksaan penyaluran Bansos Perluasan Areal Sawah, dilakukan Pendataan Calon Penerima/Calon Lahan (CP/CL) oleh Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng dan ditetapkan kelompok penerima Bantuan Sosial Percetakan sawah melalui Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor: 05/SK/PSP-HT/II/2012 tanggal 27 Februari 2012 tentang Penetapan Kelompok Penerima Manfaat Bantuan Sosial Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2012
Bahwa, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi, pada tahun 2012 dilakukan pelatihan dan sosialisasi terhadap para petani penerima bantuan sosial Percetakan sawah yang dilakukan di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Weda Selatan, Kecamatan Weda Tengah dan Weda Utara yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng terdakwa KAMIL JUMAT selaku KPA, saksi MAIMUNA MAHMUD Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian selaku PPK, saksi UMI UMAR selaku Bendahara Pengeluaran, saksi FAISAL MUCHTAR selaku Koordinator Lapangan, saksi CHALID Hi IDRIS, saksi A. LUTFI TUTUPOHO, SP, saksi RETNO NURYANTI, SP dan beberapa staf dari Dinas Pertanian dan Peternakan lainnya, dalam Pelatihan tersebut terdakwa KAMIL JUMAT menyampaikan kepada calon penerima Bantuan Sosial Perluasan Area sawah/Percetakan sawah yang pada pokoknya mengatakan bahwa “Dinas Pertanian Kab. Halteng meminta dana partisipasi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dana percetakan sawah kelompok-kelompok tani”, selanjutnya kelompok-kelompok tani menyusun Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) yang diusulkan kepada Saksi MAIMUNA MAHMUD selaku PPK, dan diverifikasi oleh petugas lapangan untuk selanjutnya diajukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai dasar pencairan dan pembelanjaan dana bantuan sosial ;
Bahwa penyaluran anggaran Bansos Percetakan sawah tersebut dilakukan dengan sistem transfer ke rekening masing-masing kelompok tani melalui Bank Persepsi yaitu BRI Unit Weda, setelah saksi UMI UMAR selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halteng menyertakan kelengkapan administrasi diantaranya berupa SK Penetapan Kelompok Penerima Manfaat Bantuan Sosial Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian, buku rekening kelompok tani dan Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) sebagai dasar untuk penyaluran dana Bantuan Sosial yang penyaluran ke rekening kelompok Tani dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 772324Z/062/111 tanggal 25 September 2012 kepada 17 (tujuh belas) kelompok yaitu Kelompok Tani Karimun Jaya, luas lahan 18 Ha sebesar Rp 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah), Kelompok Tani Sri Rejeki dengan luasan lahan 23,25 Ha sebesar Rp 232.500.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), Kelompok Tani Suka Damai dengan luasan lahan 23,25 Ha sebesar Rp 232.500.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), Kelompok Tani Suka Maju luas lahan 21,79 Ha sebesar Rp 217.900.000,- (dua ratus tujuh belas juta sembilan ratus ribu rupiah), Kelompok Tani Tirto Arum luas lahan 34,16 Ha sebesar Rp 341.600.000,- (tiga ratus empat puluh satu juta enam ratus ribu rupiah), Kelompok Tani Mekar Jaya luas lahan 41,25 Ha sebesar Rp. 412.500.000,- (empat ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah), Kelompok Tani Harapan Baru luas lahan 40,8 Ha sebesar Rp 408.000.000,- (empat ratus delapan juta rupiah), Kelompok Tani Suka Tani luas lahan 13,5 Ha sebesar Rp 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah), Kelompok Tani Sahabat Tani luas lahan 11,25 Ha sebesar Rp 112.500.000,- (seratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah), Kelompok Tani Makmur luas lahan 12,75 Ha sebesar Rp 127.500.000,- (seratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), Kelompok Tani Padaidi luas lahan 24,75 sebesar Rp 247.500.000,- (dua ratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), Kelompok Tani Waekob Jaya luas lahan 16,5 Ha sebesar Rp 165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah), Kelompok Tani Makmur Bersama luas lahan 17 Ha sebesar Rp 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah), Kelompok Tani Sejati luas lahan 15 Ha sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), Kelompok Tani Aksi Jaya luas lahan 15 Ha sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), Kelompok Tani Baribongan Jaya luas lahan 13 Ha sebesar Rp 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) dan sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 234694A/062/111 tanggal 9 November 2012 kepada 4(empat) kelompok Tani yaitu Kelompok Tani Sinar Harapan luas lahan 18,75 Ha sebesar Rp 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), Kelompok Tani Bukit Rahman luas lahan 18,75 Ha sebesar Rp 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), Kelompok Tani Harapan Mulya luas lahan 18,75 Ha sebesar Rp 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan Kelompok Tani Kuntum Mekar luas lahan 18,75 Ha sebesar Rp 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan jumlah total anggaran yang telah disalurkan ke 21 rekening Kelompok Tani dengan luasan lahan 450 Ha sebesar Rp 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Percetakan sawah saksi MAIMUNA MAHMUD, atas perintah Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng terdakwa KAMIL JUMAT, selaku Kuasa Pengguna Anggaran meminta kepada para Ketua Kelompok Tani dana Bansos Percetakan Sawah yang diperuntukkan bagi kelompok tani dengan memotong anggaran sebesar 10% (sepuluh persen) yang dilakukan pada setiap pencairannya, dengan berdalih sebagai dana partisipasi, sehingga untuk anggota kelompok tani yang seharusnya mendapatkan bantuan sosial sesuai dengan RUK tidak dapat menerima manfaat Bantuan Sosial secara maksimal, hal tersebut bertentangan dengan:
Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 02/Permentan/OT.140/1/2012 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Sosial Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2012 tanggal 17 Januari 2012.
BAB III Mekanisme Penyaluran Bantuan Sosial Melalui Transfer Uang huruf C. angka 1 Tentang Prosedur Pencairan Dana;
Kelompok tani terpilih berhak menerima dana bantuan sosial melalui transfer ke rekening kelompok dari Bank Persepsi.
Kelompok tani terpilih berhak menggunakan dana bantuan sosial tersebut sesuai dengan RUK yang disetujui oleh PPK (di Pusat dan Dinas/Badan/Kantor lingkup pertanian Provinsi, maupun lingkup Pertanian Kabupaten/Kota).
Pedoman Pengelolaan Dana bantuan Sosial dari Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Tahun 2012.
BAB V Pencairan dan Pemanfaatan Dana bantuan Sosial, huruf C Pemanfaatan dan Pembelanjaan:
Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka dana bantuan sosial yang telah ditarik/dicairkan, agar sesegera mungkin dibelanjakan sesuai dengan peruntukannya (mengacu pada RUKK);
Pemanfaatan dana pada dasarnya merupakan pembelanjaan dana bantuan sosial oleh Ketua kelompok atau petugas yang ditunjuk sesuai dengan RUKK dengan prinsip transparan, efisien dan efektif.
Pedoman Teknis Perluasan Areal Tanaman Pangan (cetak sawah) tahun 2012 dari Direktorat Perluasan dan Pengelolaan Lahan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanain Kementerian Pertanian Tahun 2012.
IV Pelaksanaan Perluasan Sawah, huruf F. Pengawasan dan Penyerahan Hasil Pekerjaan, angka 5. Pembayaran Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan Sawah:
Transfer uang ke rekening kelompok dapat dilakukan setelah RUKK disetujui oleh KPA (Keuasa Pengguna Anggaran) sesuai dengan tahapan di dalam RUKK tersebut;
Pencairan selaku uang muka kerja pada rekening kelompok dapat dilakukan setelah petani telah mulai siap melaksanakan pekerjaan dilapang, berdasarkan laporan tim teknis/koordinator lapangan yang dinyatakan dalam berita acara hasil pemeriksaan tim teknisi/koordinator lapangan;
Pencairan uang di rekening kelompok/pembayaran hasil pekerjaan dilakukan secara bertahap sesuai dengan prestasi pekerjaan yang dicapai, yang dinyatakan dengan Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan Sawah.
Petunjuk Pelaksanaan Perluasan Areal Lahan Tanaman Pangan (Perluasan Sawah) Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara Tahun 2012.
BAB IV. Pelaksanaan Perluasan Sawah huruf F. Pengawasan dan Penyerahan Hasil Pekerjaan, angka 5. Pembayaran Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan Sawah;
Transfer uang ke rekening kelompok dapat dilakukan setelah RUKK disetujui oleh KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), sesuai dengan tahapan di dalam RUKK tersebut:
Pencairan selaku uang muka kerja pada rekening kelompok dapat dilakukan setelah petani telah siap melaksanakan pekerjaan dilapang, berdasarkan laporan tim teknis/koordinator lapangan yang dinyatakan dalam Berita Acara Hasil pemeriksaan tim teknis/koordinator lapangan;
Pencairan uang di rekening kelompok/pembayaran hasil pekerjaan dilakukan secara bertahap sesuai dengan prestasi pekerjaan yang dicapai, yang dinyatakan dengan Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan sawah.
Petunjuk Teknis Perluasan Sawah Tahun Anggaran 2012 Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah tahun 2012.
BAB IV. Pelaksanaan Perluasan Sawah, huruf F. Pengawsan dan Penyerahan Hasil Pekerjaan, angka 5. Pembayaran Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan Sawah;
Transfer uang ke rekening kelompok dapat dilakukan setelah RUKK disetujui oleh KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), sesuai dengan tahapan di dalam RUKK tersebut ;
Bahwa perbuatan saksi MAIMUNA MAHMUD melakukan pemotongan 10% dari dana yang diterima oleh 21 (kelompok tani tersebut merupakan arahan dari KPA terdakwa KAMIL JUMAT yang memerintahkan agar dilakukan pemotongan sebesar 10% (sepuluh persen) terhadap uang-uang yang diterima para kelompok tani, perintah KPA terdakwa KAMIL JUMAT tersebut ditindaklanjuti oleh saksi MAIMUNA MAHMUD yang melakukan pemotongan/penarikan uang yang diterima oleh kelompok-kelompok tani, dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa untuk Kelompok Tani Sri Rejeki di Desa Wairoro Indah Kec. Weda Selatan yang beranggotakan 30 (tiga puluh) orang dengan luasan 23,25 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Pencetakan Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 232.500.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) ditambah dengan bunga bank Rp 608.000,- (enam ratus delapan ribu rupiah) menjadi Rp 233.108.000,- (dua ratus tiga puluh tiga juta seratus delapan ribu rupiah), atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT, saksi MAIMUNA MAHMUD memotong anggaran 10% yang disampaikan kepada ketua kelompok tani Sri Rejeki saksi SUYONO dan Bendahara SUPANDI dengan berdalih pemotongan tersebut merupakan uang partisipasi, serta memotong 5% sebagai ongkos transportasi pengurus kelompok yang anggarannya dicairkan melalui rekening BRI nomor: 7090-01-004970-53-4, yang dilakukan bertahap sebanyak 4 (empat) tahap sebagai berikut:
-
Tahap Tanggal Jumalah penarikan/pencairan (Rp) Pemotongan sebagai uang partisipasi 10% (Rp) I 06/11/2012 15.000.000 1.500.000 II 11/12/2012 19.675.000 1.967.500 III 08/01/2013 170.133.000 17.013.300 IV 19/04/2013 28.300.000 2.830.000 Jumlah 233.108.000
Bahwa untuk Kelompok Tani Karimun Jaya di Desa Wairoro Indah Kec. Weda Selatan yang beranggotakan 23 orang dengan luasan 18 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Pencetakan Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) ditambah bunga bank sebesar Rp 637.500,- (enam ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) menjadi Rp 180.637.500,- (seratus delapan puluh juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT, saksi MAIMUNA MAHMUD memotong anggaran 10% yang disampaikan kepada ketua kelompok tani Karimun Jaya saksi MAD SUWARNI dan Bendahara saksi FAJAR dengan berdalih pemotongan tersebut merupakan uang partisipasi dinas, serta memotong 5% sebagai ongkos transportasi pengurus kelompok yang telah dicairkan melalui rekening BRI nomor: 7090-01-004966-53-5, yang dilakukan bertahap sebanyak 4 (empat) tahap sebagai berikut:
-
Tahap Tanggal Jumalah penarikan/pencairan (Rp) Pemotongan sebagai uang partisipasi 10% (Rp) I 06/11/2012 11.500.000 1.150.000 II 11/12/2012 45.387.500 4.538.750 III 08/01/2013 87.750.000 8.775.000 IV 19/02/2013 36.000.000 3.600.000 Jumlah 180.637.500
Bahwa untuk Kelompok Tani Merpati di Desa Kluting Jaya Kec. Weda Selatan yang beranggotakan 45 anggota dengan luasan 33,75 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Pencetakan Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 337.500.000,- (tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ditambah bunga bank Rp 562.500,- (lima ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) menjadi Rp 338.062.500,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta enam puluh dua ribu lima ratus rupiah), atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT saksi MAIMUNA MAHMUD memotong anggaran 10% yang disampaikan kepada ketua kelompok tani Merpati saksi HERI SUGIANTO dan Bendahara saksi SUPONO dengan berdalih pemotongan tersebut merupakan uang partisipasi Dinas, serta memotong 5% sebagai ongkos transportasi pengurus kelompok dari dana yang telah dicairkan melalui rekening BRI nomor: 7090-01-004992-53-6, yang dilakukan bertahap sebanyak 3 (tiga) tahap sebagai berikut:
-
Tahap Tanggal Jumalah penarikan/pencairan (Rp) Pemotongan sebagai uang partisipasi 10% (Rp) I 07/11/2012 22.500.000 2.250.000 II 10/12/2012 136.562.500 13.656.250 III 12/02/2013 179.000.000 17.900.000 Jumlah 338.062.500
Bahwa untuk Kelompok Tani Suka Maju di Desa Sumber Sari Kec. Weda Selatan yang beranggotakan 29 anggota dengan luasan lahan per orangnya 0,75 hektar, dan ada satu anggota luasan lahan 0,79 hektar sehingga total luasan lahan sebesar 21,79 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Perluasan Areal Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 217.900.000,- (dua ratus tujuh belas juta sembilan ratus ribu rupiah) ditambah dengan bunga bank Rp 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) menjadi Rp 218.950.000,- (dua ratus delapan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT, saksi MAIMUNA MAHMUD memotong anggaran 10% yang disampaikan kepada ketua kelompok tani Suka Maju Sdr. SUPARMAN dan Bendahara saksi SAMSURI dengan berdalih pemotongan tersebut merupakan uang partisipasi Dinas, serta memotong 5% sebagai ongkos transportasi pengurus kelompok dari anggaran yang telah dicairkan melalui rekening BRI nomor: 7090-01-004964-53-3 sesuai yang disampaikan tedakwa KAMIL JUMAT pada waktu sosialisasi, yang dilakukan bertahap sebanyak 6 (enam) tahap sebagai berikut:
-
Tahap Tanggal Jumalah penarikan/pencairan (Rp) Pemotongan sebagai uang partisipasi 10% (Rp) I 06/11/2012 14.500.000 1.450.000 II 10/12/2012 71.412.500 7.141.250 III 17/01/2013 42.337.500 4.233.750 IV 03/04/2013 50.000.000 5.000.000 V 06/05/2013 25.000.000 2.500.000 VI 01/08/2013 15.700.000 1.570.000 Jumlah 218.950.000
Bahwa untuk Kelompok Tani Suka Damai di Desa Wairoro Indah Kec. Weda Selatan yang beranggotakan 30 anggota dengan luasan 23,25 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Pencetakan Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 232.500.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) ditambah bunga bank Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) menjadi Rp 233.150.000,- (dua ratus tiga puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah), atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT saksi MAIMUNA MAHMUD memotong anggaran 10% yang disampaikan kepada ketua kelompok tani Suka Damai saksi KOMARUDIN, Bendahara saksi DALIM SAPUTANA dengan berdalih pemotongan tersebut merupakan uang partisipasi Dinas, serta memotong 5% sebagai ongkos transportasi pengurus kelompok dari anggaran yang telah dicairkan melalui rekening BRI nomor: 7090-01-004979-53-8, yang dilakukan bertahap sebanyak 4 (empat) tahap sebagai berikut:
-
Tahap Tanggal Jumalah penarikan/pencairan (Rp) Pemotongan sebagai uang partisipasi 10% (Rp) I 06/11/2012 15.000.000 1.500.000 II 11/12/2012 48.000.000 4.800.000 III 08/01/2013 138.750.000 13.875.000 IV 26/03/2013 31.400.000 3.140.000 Jumlah 233.150.000 23.315.000
Bahwa untuk Kelompok Tani Tirto Arum di Desa Lembah Asri Kec. Weda Selatan yang mengetuai 42 anggota dengan luasan lahan per orangnya bervariasi 0,75 hektar, 1,16 hektar, 1 hektar sehingga total luasan lahan sebesar 34,16 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Perluasan Areal Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 341.600.000,- (tiga ratus empat puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) ditambah bunga bank Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) menjadi Rp 342.900.000,- (tiga ratus empat puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah), atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT, saksi MAIMUNA MAHMUD memotong anggaran 10% yang disampaikan kepada ketua kelompok tani Tirto Arum saksi TONI SASONO, Bendahara saksi SAIFUL GOFAR dengan berdalih pemotongan tersebut merupakan uang partisipasi Dinas, serta memotong 5% sebagai ongkos transportasi pengurus kelompok dari anggaran yang telah dicairkan melalui rekening BRI nomor: 7090-01-004986-53-5, yang dilakukan bertahap sebanyak 6 (enam) tahap sebagai berikut:
-
Tahap Tanggal Jumalah penarikan/pencairan (Rp) Pemotongan sebagai uang partisipasi 10% (Rp) I 06/11/2012 21.000.000 2.100.000 II 22/11/2012 30.000.000 3.000.000 III 11/12/2012 169.000.000 16.900.000 IV 11/02/2013 80.400.000 8.040.000 V 07/03/2013 22.000.000 2.200.000 VI 27/03/2013 20.500.000 2.050.000 Jumlah 342.900.000 34.290.000
Bahwa untuk Kelompok Tani Sahabat Tani di Desa Kulo Jaya Kec. Weda Tengah yang beranggotakan 15 (lima belas) anggota dengan luasan lahan per orangnya 0,75 hektar, sehingga total luasan lahan sebesar 11,25 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Perluasan Areal Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 112.500.000,- (seratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah), atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT, saksi MAIMUNA MAHMUD memotong anggaran 10% yang disampaikan kepada ketua kelompok tani Sahabat Tani, saksi ODAI Bendahara saksi TRIMO ARIFIN dengan berdalih pemotongan tersebut merupakan uang partisipasi Dinas, serta memotong 5% sebagai ongkos transportasi pengurus kelompok dari anggaran yang telah dicairkan melalui rekening BRI nomor: 7090-01-004971-53-0, yang dilakukan bertahap sebanyak 4 (empat) tahap sebagai berikut:
-
Tahap Tanggal Jumalah penarikan/pencairan (Rp) Pemotongan sebagai uang partisipasi 10% (Rp) I 06/11/2012 7.500.000 1.650.000 II 21/11/2012 44.700.000 10.923.750 III 27/11/2012 32.700.000 5.902.500 IV 23/01/2013 27.600.000 6.273.750 Jumlah 247.500.000 11.250.000
Bahwa untuk Kelompok Tani Padaidi di Desa Kobe Kulo Kec. Weda Tengah yang mengetuai 33 anggota dengan luasan 24,75 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Pencetakan Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 247.500.000,- (dua ratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT, saksi MAIMUNA MAHMUD memotong anggaran 10% yang disampaikan kepada ketua kelompok tani Padaidi Sdr. EDI PRAYOGO, Bendahara saksi SAIFUL ANWAR dengan berdalih pemotongan tersebut merupakan uang partisipasi Dinas, serta memotong 5% sebagai ongkos transportasi pengurus kelompok dari anggaran yang telah dicairkan melalui rekening BRI nomor: 7090-01-004974-53-8, yang dilakukan bertahap sebanyak 4 (empat) tahap sebagai berikut:
-
Tahap Tanggal Jumalah penarikan/pencairan (Rp) Pemotongan sebagai uang partisipasi 10% (Rp) I 06/11/2012 16.500.000 1.650.000 II 21/11/2012 109.237.500 10.923.750 III 27/11/2012 59.025.000 5.902.500 IV 08/02/2013 62.737.500 6.273.750 Jumlah 247.500.000 24.750.000
Bahwa untuk Kelompok Tani Aksi Jaya di Desa Woejerana Dusun I Kec. Weda Tengah yang beranggotakan 20 anggota dengan luasan 15 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Pencetakan Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ditambah bunga bank Rp 425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) menjadi Rp 150.425.000,- (seratus lima puluh juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah), atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT, Saksi MAIMUNA MAHMUD memotong anggaran 10% yang disampaikan kepada ketua kelompok tani Aksi Jaya sdri. SURYANI, Bendahara sdr. MOH. FADLI MONY dengan berdalih pemotongan tersebut merupakan uang partisipasi Dinas, serta memotong 5% sebagai ongkos transportasi pengurus kelompok dari anggaran yang telah dicairkan melalui rekening BRI nomor: 7090-01-004997-53-0, yang dilakukan bertahap sebanyak 4 (empat) tahap sebagai berikut:
-
Tahap Tanggal Jumalah penarikan/pencairan (Rp) Pemotongan sebagai uang partisipasi 10% (Rp) I 06/11/2012 10.000.000 1.000.000 II 04/12/2012 95.412.500 9.541.250 III 08/02/2013 29.512.500 2.951.250 IV 11/03/2013 15.500.000 1.550.000 Jumlah 150.425.000
Bahwa untuk Kelompok Tani Waekob Jaya di Desa Waekob Dusun 1 Kec. Weda Tengah Kab. Halteng yang beranggotakan 33 anggota dengan luasan lahan 16,5 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Pencetakan Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah) ditambah bunga bank sebesar Rp 775.000,- (tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) menjadi sebesar Rp 165.775.000,- (seratus enam puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT, saksi MAIMUNA MAHMUD memotong anggaran 10% yang disampaikan kepada ketua kelompok tani Waekob Jaya saksi MISNO, Bendahara saksi ISNADI SUNU dengan berdalih pemotongan tersebut merupakan uang partisipasi Dinas, serta memotong 5% sebagai ongkos transportasi pengurus kelompok dari anggaran yang dicairkan melalui rekening BRI nomor: 7090-01-004988-53-7, yang dilakukan bertahap sebanyak 6 (enam) tahap sebagai berikut:
-
Tahap Tanggal Jumalah penarikan/pencairan (Rp) Pemotongan sebagai uang partisipasi 10% (Rp) I 06/11/2012 16.500.000 1.650.000 II 06/12/2012 41.250.000 4.125.000 III 20/12/2012 12.350.000 1.235.000 IV 13/03/2013 49.675.000 4.967.500 V 06/05/2013 25.000.000 2.500.000 VI 27/08/2013 21.000.000 2.100.000 Jumlah 165.775.000
Bahwa untuk Kelompok Tani Sejati di Desa Woejarana Kec Weda Tengah Kab. Halteng yang beranggotakan 20 (dua puluh) anggota dengan luasan lahan per orangnya 0,75 hektar, sehingga total luasan lahan sebesar 15 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Perluasan Areal Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ditambah bunga bank Rp 412.500,- (empat ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) menjadi Rp 150.412.500,- (seratus lima puluh juta empat ratus dua belas ribu lima ratus rupiah), atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT, saksi MAIMUNA MAHMUD memotong anggaran 10% yang disampaikan kepada ketua kelompok tani Sejati saksi GUNAWAN, Bendahara saksi LABAN ORAPLE dengan berdalih pemotongan tersebut merupakan uang partisipasi Dinas, serta memotong 5% sebagai ongkos transportasi pengurus kelompok yang anggarannya dicairkan melalui rekening BRI nomor: 7090-01-004998-53-2, yang dilakukan bertahap sebanyak 4 (empat) tahap sebagai berikut:
-
Tahap Tanggal Jumalah penarikan/pencairan (Rp) Pemotongan sebagai uang partisipasi 10% (Rp) I 06/11/2012 10.000.000 1.000.000 II 04/12/2012 94.787.000 9.478.700 III 08/02/2013 29.325.000 2.932.500 IV 26/03/2013 16.300.000 1.630.000 Jumlah 150.412.000
Bahwa untuk Kelompok Tani Mekar Jaya di Dusun II dan III Desa Waekob Kec. Weda Tengah yang beranggotakan 55 anggota dengan luasan 41,25 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Pencetakan Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 412.500.000,- (empat ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah) ditambah bunga bank sebesar Rp 2.487.500,- (dua juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) menjadi 414.987.500,- (empat ratus empat belas juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT, saksi MAIMUNA MAHMUD memotong anggaran 10% yang disampaikan kepada ketua kelompok tani Mekar Jaya saksi IMANUEL H. FRANS, Bendahara saksi ALI USMAN dengan berdalih pemotongan tersebut merupakan uang partisipasi Dinas, serta memotong 5% sebagai ongkos transportasi pengurus kelompok yang anggarannya dicairkan melalui rekening BRI nomor: 7090-01-004989-53-3, yang dilakukan bertahap sebanyak 6 (enam) tahap sebagai berikut:
-
Tahap Tanggal Jumalah penarikan/pencairan (Rp) Pemotongan sebagai uang partisipasi 10% (Rp) I 19/11/2012 27.500.000 2.750.000 II 06/12/2012 103.125.000 10.312.500 III 21/12/2012 28.187.500 2.818.750 IV 13/03/2013 130.575.000 13.057.500 V 22/05/2013 75.000.000 7.500.000 VI 21/08/2013 50.600.000 5.060.000 Jumlah 414.987.500
Bahwa untuk Kelompok Tani Baribongan Jaya di Desa Waekob Kec. Weda Tengah yang beranggotakan 26 anggota dengan luasan 13 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Pencetakan Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) ditambah bunga bank Rp 425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) menjadi Rp 130.425.000,- (seratus tiga puluh juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah), atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT, saksi MAIMUNA MAHMUD memotong anggaran 10% yang disampaikan kepada ketua kelompok tani Baribongan Jaya saksi HENGKI RUMANTENAN, Bendahara saksi MARTINUS TOGO dengan berdalih pemotongan tersebut merupakan uang partisipasi Dinas, serta memotong 5% sebagai ongkos transportasi pengurus kelompok yang anggarannya dicairkan melalui rekening BRI nomor: 7090-01-004995-53-4, yang dilakukan bertahap sebanyak 4 (empat) tahap sebagai berikut:
-
Tahap Tanggal Jumalah penarikan/pencairan (Rp) Pemotongan sebagai uang partisipasi 10% (Rp) I 06/11/2012 13.000.000 1.300.000 II 06/12/2012 32.500.000 3.250.000 III 13/03/2013 42.625.000 4.262.500 IV 13/11/2013 42.300.000 4.230.000 Jumlah 130.425.000
Bahwa untuk Kelompok Tani Makmur di Desa Kulo Jaya Kec. Weda Tengah yang beranggotakan 17 anggota dengan luasan 12,75 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Pencetakan Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 127.500.000,- (seratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT, saksi MAIMUNA MAHMUD memotong anggaran 10% yang disampaikan kepada ketua kelompok tani Makmur saksi SUBANA, Bendahara saksi SUYIT dengan berdalih pemotongan tersebut merupakan uang partisipasi Dinas, serta memotong 5% sebagai ongkos transportasi pengurus kelompok yang anggarannya dicarikan melalui rekening BRI nomor: 7090-01-004973-53-2, yang dilakukan bertahap sebanyak 4 (empat) tahap sebagai berikut:
-
Tahap Tanggal Jumalah penarikan/pencairan (Rp) Pemotongan sebagai uang partisipasi 10% (Rp) I 06/11/2012 8.500.000 850.000 II 21/11/2012 60.612.500 6.061.250 III 27/11/2012 26.362.500 2.636.250 IV 23/01/2013 32.025.000 3.202.500 Jumlah 127.500.000
Bahwa untuk Kelompok Tani Makmur Bersama di Desa Waekob Kec. Weda Tengah yang beranggotakan 34 anggota dengan luasan 17 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Pencetakan Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) ditambah bunga bank Rp 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) menjadi sebesar Rp 170.950.000,- (seratus tujuh puluh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT, saksi MAIMUNA MAHMUD memotong anggaran 10% yang disampaikan kepada ketua kelompok tani Makmur Bersama saksi NELSON TOGO, Bendahara saksi WARTINI dengan berdalih pemotongan tersebut merupakan uang partisipasi Dinas, serta memotong 5% sebagai ongkos transportasi pengurus kelompok yang anggarannya dicairkan melalui rekening BRI nomor: 7090-01-004996-53-0, yang dilakukan bertahap sebanyak 6 (enam) tahap sebagai berikut:
-
Tahap Tanggal Jumalah penarikan/pencairan (Rp) Pemotongan sebagai uang partisipasi 10% (Rp) I 06/11/2012 17.000.000 1.700.000 II 06/12/2012 42.500.000 4.250.000 III 20/12/2012 10.350.000 1.035.000 IV 13/03/2013 63.300.000 6.330.000 V 06/05/2013 20.000.000 2.000.000 VI 21/08/2013 17.800.000 1.780.000 Jumlah 170.950.000
Bahwa untuk Ketua Kelompok Tani Tunas Harapan Baru di Desa Waekob Dusun II dan III Kec. Weda Tengah yang mengetuai 54 anggota dengan luasan 40,8 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Pencetakan Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 408.000.000,- (empat ratus delapan juta rupiah) ditambah bunga bank sebesar Rp 2.475.000,- (dua juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) menjadi sebesar Rp 410.475.000,- (empat ratus sepuluh juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT, saksi MAIMUNA MAHMUD memotong anggaran 10% yang disampaikan kepada ketua kelompok tani Tunas Harapan saksi HERMAN NGONGO, Bendahara Sdr. ARNADI dengan berdalih pemotongan tersebut merupakan uang partisipasi Dinas, serta memotong 5% sebagai ongkos transportasi pengurus kelompok, yang dilakukan bertahap sebagai berikut:
-
Tahap Tanggal Jumalah penarikan/pencairan (Rp) Pemotongan sebagai uang partisipasi 10% (Rp) I 19/11/2012 27.000.000 2.700.000 II 06/12/2012 102.000.000 10.200.000 III 17/01/2013 29.700.000 2.970.000 IV 13/03/2013 131.475.000 13.147.500 V 22/05/2013 60.000.000 6.000.000 VI 21/08/2013 60.300.000 6.030.000 Jumlah 410.475.000
Bahwa untuk Kelompok Tani Suka Tani di Desa Kulo Jaya Kec. Weda Tengah yang beranggotakan 18 (delapan belas) dengan luasan lahan per orangnya 0,75 hektar, sehingga total luasan lahan sebesar 13,5 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Perluasan Areal Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) ditambah bunga bank Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) menjadi sebesar Rp 135.450.000,- (seratus tiga puluh lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT, saksi FAISAL MOCHTAR dan saksi MAIMUNA MAHMUD memotong anggaran 10% yang disampaikan kepada ketua kelompok tani Suka Tani saksi KASMAN, Bendahara saksi SUKAR dengan berdalih pemotongan tersebut merupakan uang partisipasi Dinas, serta memotong 5% sebagai ongkos transportasi pengurus kelompok yang anggarannya dicairkan melalui rekening BRI nomor: 7090-01-004972-53-6, yang dilakukan bertahap sebanyak 5 (lima) tahap sebagai berikut:
-
Tahap Tanggal Jumalah penarikan/pencairan (Rp) Pemotongan sebagai uang partisipasi 10% (Rp) I 06/11/2012 9.000.000 900.000 II 21/11/2012 68.062.500 6.806.250 III 27/11/2012 20.250.000 2.025.000 IV 08/02/2013 27.637.500 2.763.750 V 20/08/2013 10.500.000 1.050.000 Jumlah 135.450.000
Bahwa untuk Kelompok Tani Kuntum Mekar di Desa Trans SP I Waleh Kec. Weda Utara yang awalnya beranggotakan 25 anggota dengan luasan lahan per orangnya 0,75 hektar, sehingga total luasan lahan sebesar 18,75 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Perluasan Areal Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ditambah bunga bank Rp 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) menjadi sebesar Rp 187.625.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah), atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT, saksi FAISAL MOCHTAR dan saksi MAIMUNA MAHMUD memotong anggaran 10% yang disampaikan kepada ketua kelompok tani Kuntum Mekar saksi SUBHAN AMBAR, Bendahara saksi MUHID ABDULLAH dengan berdalih pemotongan tersebut merupakan uang partisipasi Dinas, serta memotong 5% sebagai ongkos transportasi pengurus kelompok yang anggarannya dicairkan melalui rekening BRI nomor: 7090-01-005139-53-9, yang dilakukan bertahap sebanyak 4 (empat) tahap sebagai berikut:
-
Tahap Tanggal Jumalah penarikan/pencairan (Rp) Pemotongan sebagai uang partisipasi 10% (Rp) I 13/11/2012 93.750.000 6.375.000 II 04/12/2012 31.875.000 3.187.500 III 07/03/2013 20.000.000 2.000.000 IV 18/04/2013 42.000.000 1.200.000 Jumlah 187.625.000 12.762.500
Bahwa terjadi pengurangan anggota kelompok sebanyak 8 (delapan) orang yang anggarannya sebesar Rp 60.000.000,- dicairkan dan diterima oleh Faisal Muchtar atas perintah terdakwa Kamil Jumat sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan diterima oleh Maimuna Mahmud sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
Bahwa untuk Kelompok Tani Sinar Harapan di Desa Trans SP I Waleh Kec. Weda Utara yang awalnya beranggotakan 25 anggota dengan luasan lahan per orangnya 0,75 hektar, sehingga total luasan lahan sebesar 18,75 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Perluasan Areal Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ditambah bunga bank Rp 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) menjadi sebesar Rp 187.625.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah), atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT saksi FAISAL MOCHTAR dan saksi MAIMUNA MAHMUD memotong anggaran 10% yang disampaikan kepada ketua kelompok tani Sinar Harapan saksi MASKUR SAGIR, Bendahara saksi BADAR FATAHA dengan berdalih pemotongan tersebut merupakan uang partisipasi Dinas, serta memotong 5% sebagai ongkos transportasi pengurus kelompok yang anggarannya dicairkan melalui rekening BRI nomor: 7090-01-005142-53-2, yang dilakukan bertahap sebanyak 4 (empat) tahap sebagai berikut:
-
Tahap Tanggal Jumalah penarikan/pencairan (Rp) Pemotongan sebagai uang partisipasi 10% (Rp) I 13/11/2012 93.750.000 6.375.000 II 04/12/2012 31.875.000 3.187.500 III 07/03/2013 20.000.000 2.000.000 IV 18/04/2013 42.000.000 1.200.000 Jumlah 187.625.000 12.762.500
Bahwa terjadi pengurangan anggota kelompok sebanyak 8 (delapan) orang yang anggarannya sebesar Rp 60.000.000,- dicairkan dan diterima oleh Faisal Muchtar atas perintah terdakwa Kamil Jumat sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan diterima oleh Maimuna Mahmud sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
Bahwa untuk Kelompok Tani Harapan Mulya di Desa Trans SP I Waleh Kec. Weda Utara yang beranggotakan awalnya 25 (dua puluh lima) anggota dengan luasan lahan per orangnya 0,75 hektar, sehingga total luasan lahan sebesar 18,75 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Perluasan Areal Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ditambah bunga bank Rp 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) menjadi Rp 187.625.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah), atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT, saksi FAISAL MOCHTAR dan saksi MAIMUNA MAHMUD memotong anggaran 10% yang disampaikan kepada ketua kelompok tani Harapan Mulya saksi FEHMI HAMDAN, Bendahara saksi BAHRI SELIDER dengan berdalih pemotongan tersebut merupakan uang partisipasi Dinas, serta memotong 5% sebagai ongkos transportasi pengurus kelompok yang anggarannya dicairkan melalui rekening BRI nomor: 7090-01-005141-53-6, yang dilakukan bertahap sebanyak 4 (empat) tahap sebagai berikut:
-
Tahap Tanggal Jumalah penarikan/pencairan (Rp) Pemotongan sebagai uang partisipasi 10% (Rp) I 13/11/2012 93.750.000 6.375.000 II 04/12/2012 31.875.000 3.187.500 III 07/03/2013 20.000.000 2.000.000 IV 18/04/2013 42.000.000 1.200.000 Jumlah 187.625.000 12.762.500
Bahwa terjadi pengurangan anggota kelompok sebanyak 8 (delapan) orang yang anggarannya sebesar Rp 60.000.000,- dicairkan dan diterima oleh Faisal Muchtar atas perintah terdakwa Kamil Jumat sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan diterima oleh Maimuna Mahmud sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
Bahwa untuk Kelompok Tani Bukit Rahman di Desa Trans SP I Waleh Kec. Weda Utara yang awalnya beranggotakan 25 anggota dengan luasan lahan per orangnya 0,75 hektar, sehingga total luasan lahan sebesar 18,75 Hektar yang mendapatkan anggaran Bansos Perluasan Areal Sawah pada tahun 2012 sebesar Rp. 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT, saksi FAISAL MOCHTAR dan saksi MAIMUNA MAHMUD memotong anggaran 10% yang disampaikan kepada ketua kelompok tani Bukit Rahman saksi MUJRIMIN HAMIN, Bendahara saksi HASAN HASIM dengan berdalih pemotongan tersebut merupakan uang partisipasi Dinas, serta memotong 5% sebagai ongkos transportasi pengurus kelompok yang anggarannya dicairkan melalui rekening BRI nomor: 7090-01-005140-53-0, yang dilakukan bertahap sebanyak 4 (empat) tahap sebagai berikut:
-
Tahap Tanggal Jumalah penarikan/pencairan (Rp) Pemotongan sebagai uang partisipasi 10% (Rp) I 13/11/2012 93.750.000 6.750.000 II 04/12/2012 33.750.000 3.375.000 III 07/03/2013 21.500.000 2.150.000 IV 18/04/2013 38.500.000 1.225.000 Jumlah 187.500.000 13.500.000
Bahwa terjadi pengurangan anggota kelompok sebanyak 7 (tujuh) orang yang anggarannya sebesar Rp 52.500.000,- (lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dicairkan dan diterima oleh Faisal Muchtar atas perintah terdakwa Kamil Jumat sebesar Rp 26.250.000,- (dua puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan diterima oleh Maimuna Mahmud sebesar Rp 26.250.000,- (dua puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Bahwa penyerahan uang dari pengurus kelompok tani kepada saksi MAIMUNA MAHMUD sebanyak 10% sebagai uang partisipasi Dinas tersebut merupakan arahan dari Terdakwa KAMIL JUMAT yang disampaikan pada waktu sosialisasi, kemudian bagi para pengurus kelompok yang tidak mengikuti sosialisasi disampaikan oleh saksi MAIMUNA MAHMUD pada saat pencairan, dan para pengurus kelompok tani tersebut mengikuti saja apa yang disampaikan oleh terdakwa KAMIL JUMAT maupun oleh saksi MAIMUNA MAHMUD karena menganggap pemotongan 10% tersebut merupakan aturan dari Dinas Pertanian Halteng yang harus dilaksanakan
Bahwa anggaran milik 21 (dua puluh satu) kelompok tani tersebut yang dipotong 10% (sepuluh persen) oleh terdakwa KAMIL JUMAT melalui saksi MAIMUNA MAHMUD sebesar Rp 426.750.000,- (empat ratus dua puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah dengan bunga bank sebesar Rp 1.358.250,- (satu juta tiga ratus lima puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) sehingga totalnya sebesar Rp 428.108.250,- (empat ratus dua puluh delapan juta seratus delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya yaitu diantaranya dibagi-bagi kepada staf dengan istilah SHU (sisa hasil usaha), dipergunakan oleh terdakwa KAMIL JUMAT dan dipergunakan untuk tambahan biaya operasional monitoring evaluasi sebagai berikut:
-
1. Operasional kegiatan Untuk SID cetak sawah
Untuk Verifikasi CPCL
Rapat-rapat ke Provinsi dan keluar daerah
Untuk melihat tahapan kegiatan di lapangan
Rp 6.500.000,-
Rp 11.000.000,-
Rp 21.500.000,-
Rp 168.625.000,-
2. Yang diserahkan ke terdakwa KAMIL JUMAT
Lewat saksi FAISAL MUCHTAR
Rp 97.375.000,- 3. Yang di serahkan langsung oleh saksi MAIMUNA MAHMUD ke terdakwa KAMIL JUMAT Rp 53.500.000,- 4. Partisipasi kantor Rp 5.450.000,- 5. THR dan uang kepala puasa Rp 11.000.000,- 6. Fasilitas kunjungan tim dari Provinsi Rp 13.800.000,- 7. Fasilitasi tim dari Pusat (kunjungan) Rp 8.000.000,- 8. SHU (sisa hasil usaha) Rp 30.000.000,-
Bahwa penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya sebagai biaya operasional tersebut tidak dapat dipertanggungajwabkan, padahal untuk kegiatan operasional dan monitoring evaluasi telah dianggarkan dari dana yang bersumber APBN sebagai dana pendamping sebesar Rp 244.700.000.- (dua ratus dua puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah), telah dicairkan sebesar Rp237.375.000,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Juga terdapat anggaran Dekon Tugas Pembantuan yang bersumber dari APBD sebesar Rp 152.125.000,- (seratus lima puluh dua juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) telah cair sebesar Rp 146.850.000,- (seratus empat puluh enam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Anggaran Dekon Tugas Pembantuan tersebut dialokasikan untuk semua kegiatan Dekon Tugas Pembantuan, dimana sesuai dengan RUKK untuk setiap kelompok dianggarakan sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk Monitoring Evaluasi, sehinnga untuk kegiatan perluasan areal sawah / cetak sawah ini anggaran APBD untuk monitoring evaluasi sebesar Rp 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah).
Bahwa dari ke empat kelompok tani di Waleh Kecamatan Weda Utara tersebut ada 31 (tiga puluh satu) anggota yang dihilangkan atau tidak diikutsertakan dalam program perluasan areal sawah dengan luasan lahan total 23,25 Hektar, dengan anggaran sebesar Rp 232.500.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), namun anggaran untuk ke 31 anggota kelompok yang dihilangkan tersebut telah dicairkan oleh terdakwa KAMIL JUMAT bersama-sama dengan saksi MAIMUNA MAHMUD, sebesar Rp 116.250.000,- (seratus enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) diserahkan oleh pengurus-pengurus kelompok tani di Waleh yaitu saksi SUBHAN AMBAR, saksi MASKUR SAGIR, saksi FEHMI HAMDAN dan saksi MUJRIMIN HAMIN kepada saksi FAISAL MOCHTAR pada saat pencairan pertama dan yang sebesar Rp 116.250.000,- (seratus enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) diberikan kepada saksi MAIMUNA MAHMUD pada pencairan berikutnya.
Bahwa untuk dana sebesar Rp 116.250.000,- (seratus enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT dibawa saksi FAISAL MUCHTAR dipergunakan terdakwa KAMIL JUMAT sekitar Rp 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah), dipergunakan untuk sosialisasi kegiatan pupuk TA. 2013 (pinjaman), dan ada juga yang dibagi-bagi kepada staf yaitu saksi FAISAL MOCHTAR, saksi UMI UMAR, saksi CHALID Hi IDRIS, saksi RETNO NURYANTI dan saksi MAIMUNA MAHMUD, masing-masing mendapatkan sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Bahwa untuk dana sebesar Rp 116.250.000,- (seratus enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang saksi MAIMUNA MAHMUD bawa, digunakan terdakwa KAMIL JUMAT sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan sisanya ada pada saksi MAIMUNA MAHMUD
Bahwa perbuatan terdakwa KAMIL JUMAT selaku KPA bersama-sama dengan saksi MAIMUNA MAHMUD selaku PPK yang melakukan pemotongan anggaran milik kelompok-kelompok tani 10% (sepuluh persen) sebesar Rp 426.750.000,- (empat ratus dua puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah bunga bank sebesar Rp 1.358.250,- (satu juta tiga ratus lima puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) menjadi sebesar Rp 428.108.250,- (empat ratus dua puluh delapan juta seratus delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan mencairkan 31 (tiga puluh satu) anggota kelompok tani yang telah dihilangkan sebagai penerima manfaat Bansos Perluasan areal sawah sebesar Rp 232.500.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) sehingga total keseluruhan sebesar Rp 660.608.250,- (enam ratus enam puluh juta enam ratus delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah), penggunaan uang tersebut tidak sesuai prosedur dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga merugikan keuangan Negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut di atas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dalam hal ini dapat dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan Terdakwa terbukti bersalah, maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana terbukti dalam fakta-fakta hukum di atas, kesemuanya telah memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam hal ini telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Subsidaritas, sebagai berikut :
PRIMAIR :
Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana Jo. pasal 64 ayat (1) KUH Pidana ;
SUBSIDIAIR :
Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana Jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana ;
LEBIH SUBSIDIAIR :
Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana Jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana ;
Menimbang, bahwa ketentuan pidana yang didakwakan dalam dakwaan Primair tersebut di atas mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Secara Melawan Hukum ;
Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi;
Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara ;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan Perbuatan ;
Antara perbuatan yang satu dengan yang lainnya mempunyai Hubungan yang sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut
Menimbang, adapun bangunan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan subsidair tersebut mengandung unsur-unsur tindak pidana sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Dengan Maksud Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi ;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara ;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan Perbuatan ;
Antara perbuatan yang satu dengan yang lainnya mempunyai Hubungan yang sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut ;
Menimbang, tindak pidana yang didakwakan dakwaan lebih subsidair tersebut mengandung unsur-unsur tindak pidana sebagai berikut ;
Setiap Orang
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas ;
Meminta atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang, seolah-olah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang ;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan Perbuatan ;
Antara perbuatan yang satu dengan yang lainnya mempunyai Hubungan yang sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut ;
Menimbang, bahwa sesuai pasal 50 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundangan-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili ;
Menimbang, bahwa pasal-pasal dalam tindak pidana korupsi adalah merupakan delik formal, suatu delik yang terjadi dengan terpenuhinya unsur-unsur perbuatan menurut rumusan delik, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, tidak memperhatikan dan/atau tidak memerlukan timbulnya suatu akibat tertentu dari perbuatan sebagai syarat penyelesaian tindak pidana, sebagaimana disyaratkan dalam delik materil ;
Menimbang, bahwa perbuatan tindak pidana (delik) formil tersebut diatas haruslah sesuai dengan peraturan perundang-undangan menurut azas legalitas dalam hukum pidana, dan tidak dalam arti namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana ;
Menimbang, bahwa surat dakwaan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah berbentuk dakwaan subsider yang terdiri dari dua atau beberapa dakwaan yang disusun secara berurutan mulai dari dakwaan dengan tindak pidana yang terberat sampai kepada dakwaan tindak pidana yang teringan. Dakwaan subsider diajukan apabila peristiwa tindak pidana yang terjadi menimbulkan suatu akibat, dan akibat yang timbul itu meliputi atau bertitik singgung dengan beberapa ketentuan pasal pidana yang hampir saling berdekatan cara melakukan tindak pidana tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan bentuk dakwaan subsider tersebut, maka Majelis Hakim memulai pemeriksaan dari dakwaan pertama atau primer, apabila dakwaan primer sudah terbukti dalam persidangan, pemeriksaan tidak perlu lagi dilanjutkan pada dakwaan subsider serta dakwaan urutan berikutnya. Demikian sebaliknya apabila dakwaan primer tidak terbukti, pemeriksaan dialihkan kepada dakwaan berikutnya mulai dari dakwaan subsider, kalau dakwaan subsider telah terbukti, pemeriksaan dapat dinyatakan ditutup tanpa memeriksa dakwaan urutan selebihnya. Hukuman dijatuhkan berdasarkan ancaman yang dirumuskan dalam dakwaan yang telah terbukti ;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan primer, terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana Jo. pasal 64 ayat (1) KUH Pidana yang mengandung unsur-unsur pasal sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Secara Melawan Hukum ;
Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi;
Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara ;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan Perbuatan ;
Antara perbuatan yang satu dengan yang lainnya mempunyai Hubungan yang sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud sebagai setiap orang sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 3 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi ;
Menimbang, bahwa menurut teori hukum yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa saja sebagai subjek hukum yaitu sebagai penyandang hak dan kewajiban yang sama nilainya dengan barang siapa ;
Menimbang, bahwa kemampuan bertanggung-jawab itu sendiri menurut para ahli hukum pidana dapat didiskripsikan bahwa pelaku tindak pidana sebagai subyek hukum mempunyai kemampuan untuk membedakan mana perbuatan yang baik dan mana yang buruk, yang sesuai hukum dan yang melawan hukum, disamping itu pelaku tindak pidana mempunyai kemampuan untuk menentukan mengerti akan perbuatannya dan dapat menentukan kehendaknya secara sadar
Menimbang bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg. Perkara: PDS- 07 /Terna/Ft.1/09/2015, disebutkan tentang identitas diri terdakwa yang bernama lengkap Ir.KAMIL JUMAT. M.P, tempat lahir Tepeleo, umur/tanggal lahir 53 tahun / 12 September 1962, jenis kelamin laki-laki, kebangsaan Indonesia, tempat tinggal Dusun II Desa Were Kec. Weda Kabupaten Halmahera Tengah, agama Islam, pekerjaan PNS;
Menimbang bahwa pada saat persidangan pertama, Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan terdakwa kehadapan Majelis Hakim. Di hadapan Majelis Hakim terdakwa memiliki Identitas serupa dengan Identitas yang terdapat dalam surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah Ir.KAMIL JUMAT. M.P, seorang manusia laki-laki yang mempunyai hak dan kewajiban hukum ;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa adalah seorang manusia yang mempunyai hak dan kewajiban hukum maka jelas ia adalah termasuk orang dalam arti hukum ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan tidak ada diperoleh hal-hal yang dapat menghapuskan tuntutan atas diri terdakwa ;
Menimbang bahwa dari pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “setiap orang” sudah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur : “Secara Melawan Hukum”
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini sifatnya alternatif maka jika salah satu unsur telah terbukti maka seluruh unsur dianggap telah terbukti ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian “secara melawan hukum” dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah : “mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat maka perbuatan tersebut dapat dipidana”, dengan demikian dapat dipahami sebenarnya Undang Undang Pemberantasan tindak Pidana korupsi menganut ajaran sifat melawan hukum formil maupun sifat melawan hukum Materiil ;
Menimbang, bahwa apabila mencermati rumusan Ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 dapat disimpulkan bahwa yang ”menjadi inti delik” (bestanddeel delict) dari pasal tersebut adalah ”adanya perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dengan demikian menjadi sangat jelas bahwa konstruksi perbuatan melawan hukum harus dijadikan sebagai cara atau sarana (modus operandi) untuk mencapai tujuan yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut ;
Menimbang, bahwa sesuai Putusan Hak Uji Materiil Mahkamah Konstitusi tanggal 25 Juli 2006 No : 003/PUU-IV/2006 yang menyatakan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No.20 Tahun 2001 Jo.UU No.31 Tahun 1999 mengenai ’perbuatan melawan hukum materiil’ adalah bertentangan dengan Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan telah pula dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dengan demikian menurut Mahkamah Konstitusi pemberantasan tindak pidana korupsi harus disandarkan pada perbuatan melawan hukum formil semata ;
Menimbang, bahwa kendatipun ada putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 25 juli 2006 tersebut, sikap Majelis Hakim apakah memedomani Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut atau tidak dalam memaknai perbuatan melawan hukum materiil, akan terlebih dahulu mengkaji dari segi teori hukum, doktrin maupun Yurisprudensi MA RI ;
Menimbang, bahwa apabila berpedoman pada Asas Perbuatan Melawan Hukum (wederrechtelijk heid) dalam teori hukum dikenal adanya 2 (dua) pembagian yaitu Formeele Wederrechtelijk yang bersumber pada norma legislasi atau bersumber pada undang undang atau tepatnya mengartikan melawan hukum adalah lebih dititik beratkan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan tertulis saja atau harus memenuhi syarat-syarat formil dan Materiele Wederrechtelijk yang bersumber pada norma doktrin dan yurisprudensi yang mengartikan tidak saja harus memenuhi syarat formil atau memenuhi semua rumusan unsur delik akan tetapi perbuatannya harus dirasakan masyarakat sebagai sesuatu hal yang tidak boleh atau tidak patut, sehingga melahirkan ajaran sifat melawan hukum materiiel dalam fungsi yang positif maupun dalam fungsi yang negatif ;
Menimbang, bahwa menurut Teori Hukum ajaran sifat melawan hukum materiil ada 2 (dua) fungsi :
Ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsi yang Positif, yaitu bila suatu perbuatan, meskipun menurut peraturan perundang-undangan bukan perbuatan melawan hukum, akan tetapi bila penilaian masyarakat sebagai perbuatan melawan hukum maka perbuatan tersebut bersifat melawan hukum ;
Ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsi yang negatif, yaitu bila suatu perbuatan, meskipun menurut peraturan perundang-undangan merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum, akan tetapi bila penilaian masyarakat bukan perbuatan melawan hukum maka perbuatan tersebut tidak merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum ;
Menimbang, bahwa berpedoman pada pendapat Mahkamah Agung RI baik sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 25 Juli 2006 tersebut, telah menegaskan ”unsur secara melawan hukum” dalam tindak pidana korupsi adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun materiil dan mengenai perbuatan melawan hukum dalam arti materiil meliputi fungsi yang positif dan negatifnya, hal ini dapat dilihat pada Yurisprudensi MA RI dalam Putusan tanggal 29 Desember 1983 No. 275 K/ PID/1983 atas nama terdakwa R. Sonson Natalegawa yang menerapkan pembuktian perbuatan melawan hukum materiil dalam fungsinya yang positip, yakni menghukum Terdakwa atas perbuatannya yang dipandang tidak patut, tercela dan menusuk perasaan hati masyarakat banyak. Disamping itu ada Putusan MA RI tanggal 8 Januari 1966 perkara No.42 K/Kr/1965 atas nama Terdakwa Machroes Effendi yang menerapkan ajaran sifat melawan hukum materil dalam fungsinya yang negatif sebagai alasan penghapus pidana diluar undang-undang ;
Menimbang, bahwa pasca putusan Mahkamah Konstitusi 25 Juli 2006 di atas, Mahkamah Agung menegaskan kembali pendapatnya yang tetap menganut ajaran sifat melawan hukum materiil baik dalam fungsi yang positif maupun dalam fungsinya yang negatif, hal ini dapat dilihat dalam Putusan MA RI No.2065 K/Pid/2006 tanggal 21 Desember 2006 atas nama Terdakwa Drs. Kuntjoro Hendrartono, MBA, Putusan MA RI No.2257 K/Pid/2006 tanggal 5 Desember 2006 atas nama Terdakwa Lim Kian Yin alias Yin Yin dan Putusan MA RI No 207 K/Pid/2007 tanggal 28 Pebruari 2007 atas nama Terdakwa Ir. Ishak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan argumentasi hukum di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa disamping hukum formil sebagai sumber hukum positif, maka doktrin dan yurisprudensi juga harus dipandang sebagai sumber hukum, dengan demikian majelis sependapat dengan pendapat Majelis Hakim MA RI diatas yang memaknai perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan dalam arti materiil harus tetap dijadikan pedoman untuk menjaga konsistensi penerapannya dalam perkara tindak pidana korupsi, karena sudah sesuai dengan kesadaran hukum dan perasaan hukum yang sedang hidup dalam masyarakat, kebutuhan hukum, nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Hal demikian selaras dengan pendapat Prof. Dr. Indriyanto Seno Aji SH, MH. Yang menerangkan : ”tujuan diperluasnya perbuatan melawan hukum tidak lagi dalam pengertian formil, namun meliputi perbuatan melawan hukum secara materiil adalah untuk mempermudah pembuktian dipersidangan, sehingga suatu perbuatan yang dipandang oleh masyarakat sebagai melawan hukum secara materiil atau tercela perbuatannya dapatlah pelaku dihukum melakukan tindak pidana korupsi, meskipun perbuatan itu tidak melawan hukum formil” (Indriyanto Seno Aji, Korupsi dan Hukum Pidana, Edisi Pertama, Hlm 14 ) ;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan :
Bahwa pada tahun 2012 Kementerian Pertanian RI terdapat anggaran untuk kegiatan Bantuan Sosial (Bansos) Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian yang dikelola oleh Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalaui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tugas Pembantuan Kabupaten Tahun Anggaran 2012 Nomor: 7433/018-08.4.01/28/2012 tanggal 9 Desember 2011 untuk Kegiatan Perluasan Areal Lahan Tanaman Pangan (Perluasan Sawah) sebesar Rp 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah) yang diperuntukkan sebagai pemberdayaan sosial dalam bentuk uang bagi 21 (dua puluh satu) kelompok Tani dengan total luasan lahan seluas 450 Ha (empat ratus lima puluh hektar).
Bahwa untuk pelaksanaanya Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 5624/Kpts/KU.410/12/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM), Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan Dana Tugas Pembantuan pada SKPD Dinas/Badan/Kantor yang membidangi Prasarana dan Sarana Pertanian Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2012, yang menetapkan KPA Kegiatan Peningkatan Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah TA. 2012 adalah Terdakwa Ir.KAMIL JUMAT. M.P yang juga merupakan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halmahera Tengah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor: 821.3/ 01/KEP/2010 tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Esselon II, III, dan IV di Lingkungan Pemerintah Kab. Halmahera Tengah tanggal 29 Maret.
Bahwa sebelum dilakukan pelaksaan penyaluran Bansos Perluasan Areal Sawah, dilakukan Pendataan Calon Penerima/Calon Lahan (CP/CL) oleh Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng dan ditetapkan kelompok penerima Bantuan Sosial Percetakan sawah melalui Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor: 05/SK/PSP-HT/II/2012 tanggal 27 Februari 2012 tentang Penetapan Kelompok Penerima Manfaat Bantuan Sosial Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2012
Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi, pada tahun 2012 dilakukan pelatihan dan sosialisasi terhadap para petani penerima bantuan sosial Percetakan sawah yang dilakukan di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Weda Selatan, Kecamatan Weda Tengah dan Weda Utara yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng Terdakwa Ir.KAMIL JUMAT. M.P selaku KPA, saksi MAIMUNA MAHMUD Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian selaku PPK, saksi UMI UMAR selaku Bendahara Pengeluaran, saksi FAISAL MUCHTAR selaku Koordinator Lapangan, saksi CHALID Hi IDRIS, saksi A. LUTFI TUTUPOHO, SP, saksi RETNO NURYANTI, SP dan beberapa staf dari Dinas Pertanian dan Peternakan lainnya, dalam Pelatihan tersebut Terdakwa Ir.KAMIL JUMAT. M.P dengan menyalahgunakan kewenangannya menyampaikan kepada calon penerima Bantuan Sosial Perluasan Area sawah/Percetakan sawah yang pada pokoknya mengatakan bahwa “Dinas Pertanian Kab. Halteng meminta dana partisipasi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dana percetakan sawah kelompok-kelompok tani”, selanjutnya kelompok-kelompok tani menyusun Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) yang diusulkan kepada Saksi MAIMUNA MAHMUD selaku PPK, dan diverifikasi oleh petugas lapangan untuk selanjutnya diajukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai dasar pencairan dan pembelanjaan dana bantuan sosial.
Bahwa penyaluran anggaran Bansos Percetakan sawah tersebut dilakukan dengan sistem transfer ke rekening masing-masing kelompok tani melalui Bank Persepsi yaitu BRI Unit Weda, setelah saksi UMI UMAR selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halteng menyertakan kelengkapan administrasi diantaranya berupa SK Penetapan Kelompok Penerima Manfaat Bantuan Sosial Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian, buku rekening kelompok tani dan Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) sebagai dasar untuk penyaluran dana Bantuan Sosial yang penyaluran ke rekening kelompok Tani dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 772324Z/062/111 tanggal 25 September 2012 kepada 17 (tujuh belas) kelompok yaitu Kelompok Tani Karimun Jaya, luas lahan 18 Ha sebesar Rp 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah), Kelompok Tani Sri Rejeki dengan luasan lahan 23,25 Ha sebesar Rp 232.500.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), Kelompok Tani Suka Damai dengan luasan lahan 23,25 Ha sebesar Rp 232.500.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), Kelompok Tani Suka Maju luas lahan 21,79 Ha sebesar Rp 217.900.000,- (dua ratus tujuh belas juta sembilan ratus ribu rupiah), Kelompok Tani Tirto Arum luas lahan 34,16 Ha sebesar Rp 341.600.000,- (tiga ratus empat puluh satu juta enam ratus ribu rupiah), Kelompok Tani Mekar Jaya luas lahan 41,25 Ha sebesar Rp. 412.500.000,- (empat ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah), Kelompok Tani Harapan Baru luas lahan 40,8 Ha sebesar Rp 408.000.000,- (empat ratus delapan juta rupiah), Kelompok Tani Suka Tani luas lahan 13,5 Ha sebesar Rp 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah), Kelompok Tani Sahabat Tani luas lahan 11,25 Ha sebesar Rp 112.500.000,- (seratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah), Kelompok Tani Makmur luas lahan 12,75 Ha sebesar Rp 127.500.000,- (seratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), Kelompok Tani Padaidi luas lahan 24,75 sebesar Rp 247.500.000,- (dua ratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), Kelompok Tani Waekob Jaya luas lahan 16,5 Ha sebesar Rp 165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah), Kelompok Tani Makmur Bersama luas lahan 17 Ha sebesar Rp 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah), Kelompok Tani Sejati luas lahan 15 Ha sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), Kelompok Tani Aksi Jaya luas lahan 15 Ha sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), Kelompok Tani Baribongan Jaya luas lahan 13 Ha sebesar Rp 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) dan sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 234694A/062/111 tanggal 9 November 2012 kepada 4(empat) kelompok Tani yaitu Kelompok Tani Sinar Harapan luas lahan 18,75 Ha sebesar Rp 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), Kelompok Tani Bukit Rahman luas lahan 18,75 Ha sebesar Rp 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), Kelompok Tani Harapan Mulya luas lahan 18,75 Ha sebesar Rp 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan Kelompok Tani Kuntum Mekar luas lahan 18,75 Ha sebesar Rp 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan jumlah total anggaran yang telah disalurkan ke 21 rekening Kelompok Tani dengan luasan lahan 450 Ha sebesar Rp 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah).
Bahwa anggaran Bansos untuk tiap-tiap kelompok tani tersebut 75% (tujuh puluh lima persen) digunakan untuk upah kerja pengolahan lahan bagi anggota-anggota kelompok dan 25% (dua puluh lima persen) digunakan untuk pengadaan Sarana Produksi Pertanian (Saprotan) sesuai dengan Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) yang telah dibuat.
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Percetakan sawah saksi MAIMUNA MAHMUD, atas perintah Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng Terdakwa Ir.KAMIL JUMAT. M.P, selaku Kuasa Pengguna Anggaran meminta kepada para Ketua Kelompok Tani dana Bansos Percetakan Sawah yang diperuntukkan bagi kelompok tani dengan memotong anggaran sebesar 10% (sepuluh persen) yang dilakukan pada setiap pencairannya, dengan berdalih sebagai dana partisipasi, sehingga untuk anggota kelompok tani yang seharusnya mendapatkan bantuan sosial sesuai dengan RUK tidak dapat menerima manfaat Bantuan Sosial secara maksimal, hal tersebut bertentangan dengan:
Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 02/Permentan/OT.140/1/2012 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Sosial Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2012 tanggal 17 Januari 2012.
Pedoman Pengelolaan Dana bantuan Sosial dari Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Tahun 2012.
Pedoman Teknis Perluasan Areal Tanaman Pangan (cetak sawah) tahun 2012 dari Direktorat Perluasan dan Pengelolaan Lahan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanain Kementerian Pertanian Tahun 2012.
Petunjuk Pelaksanaan Perluasan Areal Lahan Tanaman Pangan (Perluasan Sawah) Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara Tahun 2012.
Petunjuk Teknis Perluasan Sawah Tahun Anggaran 2012 Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah tahun 2012.
Bahwa perbuatan saksi MAIMUNA MAHMUD melakukan pemotongan 10% dari dana yang diterima oleh 21 (kelompok tani tersebut merupakan arahan dari KPA Terdakwa Ir.KAMIL JUMAT. M.P yang memerintahkan agar dilakukan pemotongan sebesar 10% (sepuluh persen) terhadap uang-uang yang diterima para kelompok tani, perintah KPA Terdakwa Ir.KAMIL JUMAT. M.P tersebut ditindaklanjuti oleh saksi MAIMUNA MAHMUD yang melakukan pemotongan/penarikan uang yang diterima oleh kelompok-kelompok tani, dengan rincian sebagai berikut:
| NO | NAMA KELOMPOK TANI | ANGGARAN (Rp) | UPAH KERJA (Rp) | SAPRODI (SARANA PRODUKSI) (Rp) | PEMOTONGAN 10 % (Rp) |
| 1. | KARIMUN JAYA | 180.000.000 | 135.000.000,- | 45.000.000,- | 18.000.000,- |
| 2. | SRI REJEKI | 232.500.000 | 174.375.000,- | 58.125.000,- | 23.250.000,- |
| 3. | SUKA DAMAI | 232.500.000 | 174.375.000,- | 58.125.000,- | 23.250.000,- |
| 4. | SUKA MAJU | 217.900.000 | 163.425.000,- | 54.475.000,- | 21.790.000,- |
| 5. | TIRTO ARUM | 341.600.000 | 256.200.000,- | 85.400.000,- | 34.160.000,- |
| 6. | MEKAR JAYA | 412.500.000 | 309.375.000,- | 103.125.000,- | 41.250.000,- |
| 7. | TUNAS HARAPAN BARU | 408.000.000 | 306.000.000,- | 102.000.000,- | 40.800.000 |
| 8. | SUKA TANI | 135.000.000 | 101.250.000,- | 33.750.000,- | 13.500.000,- |
| 9. | SAHABAT TANI | 112.500.000 | 84.375.000,- | 28.125.000,- | 11.250.000,- |
| 10. | MAKMUR | 127.500.000 | 95.625.000,- | 31.875.000,- | 12.750.000,- |
| 11. | PADAIDI | 247.500.000 | 185.625.000 | 61.875.000,- | 24.750.000,- |
| 12. | WAEKOB JAYA | 165.000.000 | 123.750.000,- | 41.250.000,- | 16.500.000,- |
| 13. | MAKMUR BERSAMA | 170.000.000 | 127.500.000,- | 42.500.000,- | 17.000.000,- |
| 14. | SEJATI | 150.000.000 | 112.500.000,- | 37.500.000,- | 15.000.000,- |
| 15. | AKSI JAYA | 150.000.000 | 112.500.000,- | 37.500.000,- | 15.000.000,- |
| 16. | BARIBONGAN JAYA | 130.000.000 | 97.500.000,- | 32.500.000,- | 13.000.000,- |
| 17. | SINAR HARAPAN | 127.500.000 | 95.625.000,- | 31.875.000,- | 12.750.000,- |
| 18. | BUKIT RAHMAN | 135.000.000 | 101.250.000,- | 33.750.000,- | 13.500.000,- |
| 19. | HARAPAN MULYA | 127.500.000 | 95.625.000,- | 31.875.000,- | 12.750.000,- |
| 20. | KUNTUM MEKAR | 127.500.000 | 95.625.000,- | 31.875.000,- | 12.750.000,- |
| 21. | MERPATI | 337.500.000 | 253.125.000,- | 84.375.000,- | 33.750.000,- |
| JUMLAH | 4.267.500.000 | 3.200.625.000,- | 1.066.875.000,- | 426.750.000,- |
Bahwa anggaran milik 21 (dua puluh satu) kelompok tani tersebut yang dipotong 10% (sepuluh persen) oleh terdakwa KAMIL JUMAT melalui saksi MAIMUNA MAHMUD sebesar Rp 426.750.000,- (empat ratus dua puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah dengan bunga bank sebesar Rp 1.358.250,- (satu juta tiga ratus lima puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) sehingga totalnya sebesar Rp 428.108.250,- (empat ratus dua puluh delapan juta seratus delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya yaitu diantaranya dibagi-bagi kepada staf dengan istilah SHU (sisa hasil usaha), dipergunakan oleh terdakwa KAMIL JUMAT dan dipergunakan untuk tambahan biaya operasional monitoring evaluasi sebagai berikut:
| 1. | Operasional kegiatan | |
| Rp 6.500.000,- Rp 11.000.000,- Rp 21.500.000,- Rp 168.625.000,- | |
| 2. | Yang diserahkan ke terdakwa KAMIL JUMAT Lewat saksi FAISAL MUCHTAR | Rp 97.375.000,- |
| 3. | Yang di serahkan langsung oleh saksi MAIMUNA MAHMUD ke terdakwa KAMIL JUMAT | Rp 53.500.000,- |
| 4. | Partisipasi kantor | Rp 5.450.000,- |
| 5. | THR dan uang kepala puasa | Rp 11.000.000,- |
| 6. | Fasilitas kunjungan tim dari Provinsi | Rp 13.800.000,- |
| 7. | Fasilitasi tim dari Pusat (kunjungan) | Rp 8.000.000,- |
| 8. | SHU (sisa hasil usaha) | Rp 30.000.000,- |
Bahwa penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya sebagai biaya operasional tersebut tidak dapat dipertanggungajwabkan, padahal untuk kegiatan operasional dan monitoring evaluasi telah dianggarkan dari dana yang bersumber APBN sebagai dana pendamping sebesar Rp 244.700.000.- (dua ratus dua puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah), telah dicairkan sebesar Rp 237.375.000,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Juga terdapat anggaran Dekon Tugas Pembantuan yang bersumber dari APBD sebesar Rp 152.125.000,- (seratus lima puluh dua juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) telah cair sebesar Rp 146.850.000,- (seratus empat puluh enam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Anggaran Dekon Tugas Pembantuan tersebut dialokasikan untuk semua kegiatan Dekon Tugas Pembantuan, dimana sesuai dengan RUKK untuk setiap kelompok dianggarakan sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk Monitoring Evaluasi, sehinnga untuk kegiatan perluasan areal sawah / cetak sawah ini anggaran APBD untuk monitoring evaluasi sebesar Rp 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah).
Bahwa untuk ke empat kelompok tani yaitu kelompok Sinar Harapan, Bukit Rahman, Harapan Mulya, Kuntum Mekar yang berlokasi di Waleh Kecamatan Weda Utara, dilakukan pengurangan anggota kelompok yaitu:
Kelompok Tani Sinar harapan beranggotakan 25 (dua puluh lima) orang, tidak diikutsertakan dalam kegiatan Bansos sebanyak 8 (delapan) orang menjadi 17 (tujuh belas) orang,
Kelompok Tani Harapan Mulya beranggotakan 25 (dua puluh lima) orang, tidak diikutsertakan dalam kegiatan Bansos sebanyak 8 (delapan) orang menjadi 17 (tujuh belas) orang
Kelompok Tani Bukit Rahman beranggotakan 25 (dua puluh lima) orang, tidak diikutsertakan dalam kegiatan Bansos sebanyak 7 (tujuh) orang menjadi 18 (delapan belas) orang
Kelompok Tani Kuntum Mekar beranggotakan 25 (dua puluh lima) orang, tidak diikutsertakan dalam kegiatan Bansos sebanyak 8 (delapan) orang menjadi 17 (tujuh belas) orang
Bahwa dari ke empat kelompok tani di Waleh Kecamatan Weda Utara tersebut ada 31 (tiga puluh satu) anggota yang dihilangkan atau tidak diikutsertakan dalam program perluasan areal sawah dengan luasan lahan total 23,25 Hektar, dengan anggaran sebesar Rp 232.500.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), namun anggaran untuk ke 31 anggota kelompok yang dihilangkan tersebut telah dicairkan oleh Terdakwa Ir.KAMIL JUMAT. M.P bersama-sama dengan saksi MAIMUNA MAHMUD, sebesar Rp 116.250.000,- (seratus enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) diserahkan oleh pengurus-pengurus kelompok tani di Waleh yaitu saksi SUBHAN AMBAR, saksi MASKUR SAGIR, saksi FEHMI HAMDAN dan saksi MUJRIMIN HAMIN kepada saksi FAISAL MOCHTAR pada saat pencairan pertama dan yang sebesar Rp 116.250.000,- (seratus enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) diberikan kepada saksi MAIMUNA MAHMUD pada pencairan berikutnya.
Bahwa untuk dana sebesar Rp 116.250.000,- (seratus enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atas perintah Terdakwa Ir.KAMIL JUMAT. M.P dibawa saksi FAISAL MUCHTAR dipergunakan Terdakwa Ir.KAMIL JUMAT. M.P sekitar Rp 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah), Rp 36.250.000,- (tiga puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atas perintah Ibu MAIMUNA MAHMUD untuk turun lapangan pada kegiatan tahun anggaran 2013 untuk kegiatan SID, mendampingi tamu dari Provinsi dsb, dan ada juga yang dibagi-bagi kepada staf yaitu saksi FAISAL MOCHTAR, saksi UMI UMAR, saksi CHALID Hi IDRIS, saksi RETNO NURYANTI dan saksi MAIMUNA MAHMUD, masing-masing mendapatkan sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Bahwa untuk dana sebesar Rp 116.250.000,- (seratus enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang saksi MAIMUNA MAHMUD bawa, digunakan Terdakwa Ir.KAMIL JUMAT. M.P sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan sisanya ada pada saksi MAIMUNA MAHMUD.
Bahwa perbuatan Terdakwa Ir.KAMIL JUMAT. M.P yang memerintahkan pemotongan dengan dalih sebagai uang partisipasi Dinas Pertanaian Halteng uang yang seharusnya diterima petani penerima manfaat Bantuan Sosial Perluasan Area Sawah sebesar 10% dan mencairkan anggaran ke-31 anggota kelompok tani penerima Bansos di Waleh yang sudah dihilangkan sebagai penerima manfaat Bansos dengan menandatangani rekomendasi atau surat persetujuan pencairan sebesar Rp 232.500.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan menggunakan uang tersebut sebesar Rp 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumalah tersebut yang mana seharusnya uang tersebut dikembalikan kepada kas Negara, sehingga perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 02/Permentan/OT.140/1/2012 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Sosial Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2012 tanggal 17 Januari 2012.
BAB III Mekanisme Penyaluran Bantuan Sosial Melalui Transfer Uang huruf C. angka 1 Tentang Prosedur Pencairan Dana;
Kelompok tani terpilih berhak menerima dana bantuan sosial melalui transfer ke rekening kelompok dari Bank Persepsi.
Kelompok tani terpilih berhak menggunakan dana bantuan sosial tersebut sesuai dengan RUK yang disetujui oleh PPK (di Pusat dan Dinas/Badan/Kantor lingkup pertanian Provinsi, maupun lingkup Pertanian Kabupaten/Kota).
Pedoman Pengelolaan Dana bantuan Sosial dari Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Tahun 2012.
BAB V Pencairan dan Pemanfaatan Dana bantuan Sosial, huruf C Pemanfaatan dan Pembelanjaan:
Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka dana bantuan sosial yang telah ditarik/dicairkan, agar sesegera mungkin dibelanjakan sesuai dengan peruntukannya (mengacu pada RUKK);
Pemanfaatan dana pada dasarnya merupakan pembelanjaan dana bantuan sosial oleh Ketua kelompok atau petugas yang ditunjuk sesuai dengan RUKK dengan prinsip transparan, efisien dan efektif.
Pedoman Teknis Perluasan Areal Tanaman Pangan (cetak sawah) tahun 2012 dari Direktorat Perluasan dan Pengelolaan Lahan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanain Kementerian Pertanian Tahun 2012.
IV Pelaksanaan Perluasan Sawah, huruf F. Pengawasan dan Penyerahan Hasil Pekerjaan, angka 5. Pembayaran Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan Sawah:
Transfer uang ke rekening kelompok dapat dilakukan setelah RUKK disetujui oleh KPA (Keuasa Pengguna Anggaran) sesuai dengan tahapan di dalam RUKK tersebut;
Pencairan selaku uang muka kerja pada rekening kelompok dapat dilakukan setelah petani telah mulai siap melaksanakan pekerjaan dilapang, berdasarkan laporan tim teknis/koordinator lapangan yang dinyatakan dalam berita acara hasil pemeriksaan tim teknisi/koordinator lapangan;
Pencairan uang di rekening kelompok/pembayaran hasil pekerjaan dilakukan secara bertahap sesuai dengan prestasi pekerjaan yang dicapai, yang dinyatakan dengan Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan Sawah.
Petunjuk Pelaksanaan Perluasan Areal Lahan Tanaman Pangan (Perluasan Sawah) Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara Tahun 2012.
BAB IV. Pelaksanaan Perluasan Sawah huruf F. Pengawasan dan Penyerahan Hasil Pekerjaan, angka 5. Pembayaran Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan Sawah;
Transfer uang ke rekening kelompok dapat dilakukan setelah RUKK disetujui oleh KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), sesuai dengan tahapan di dalam RUKK tersebut:
Pencairan selaku uang muka kerja pada rekening kelompok dapat dilakukan setelah petani telah siap melaksanakan pekerjaan dilapang, berdasarkan laporan tim teknis/koordinator lapangan yang dinyatakan dalam Berita Acara Hasil pemeriksaan tim teknis/koordinator lapangan;
Pencairan uang di rekening kelompok/pembayaran hasil pekerjaan dilakukan secara bertahap sesuai dengan prestasi pekerjaan yang dicapai, yang dinyatakan dengan Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan sawah.
Petunjuk Teknis Perluasan Sawah Tahun Anggaran 2012 Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah tahun 2012.
BAB IV. Pelaksanaan Perluasan Sawah, huruf F. Pengawsan dan Penyerahan Hasil Pekerjaan, angka 5. Pembayaran Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan Sawah;
Transfer uang ke rekening kelompok dapat dilakukan setelah RUKK disetujui oleh KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), sesuai dengan tahapan di dalam RUKK tersebut
Dan bertentangan dengan:
Pasal 3 Ayat (5) Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang berbunyi sebagai berikut “Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban Negara dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBN”
Pasal 21 Ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang berbunyi “Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan barang/atau jasa diterima”
Bahwa perbuatan terdakwa Terdakwa Ir.KAMIL JUMAT. M.P yang melakukan pemotongan anggaran milik kelompok-kelompok tani 10% (sepuluh persen) sebesar Rp 426.750.000,- (empat ratus dua puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah bunga bank sebesar Rp 1.358.250,- (satu juta tiga ratus lima puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) menjadi sebesar Rp 428.108.250,- (empat ratus dua puluh delapan juta seratus delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan mencairkan 31 (tiga puluh satu) anggota kelompok tani yang telah dihilangkan sebagai penerima manfaat Bansos Perluasan areal sawah sebesar Rp 232.500.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) sehingga total keseluruhan sebesar Rp 660.608.250,- (enam ratus enam puluh juta enam ratus delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah), penggunaan uang tersebut tidak sesuai RUKK dan tidak dapat dipertanggungjawabkan hal tersebut bertentangan dengan Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang berbunyi “Pengeluaran atas beban APBN dilakukan berdasar atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran” serta Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang berbunyi “DIPA atau dokumen pelaksanaan anggaran lainnya yang dipersamakan dengan DIPA berlaku sebagai dasar pelaksanaan pengeluaran Negara setelah mendapat pengesahan dari Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan” sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut.
Dan perbuatan terdakwa Terdakwa Ir.KAMIL JUMAT. M.P bersama-sama saksi MAIMUNA MAHMUD itu merupakan sifat melawan hukum dalam arti materiil yaitu karena menurut kepatutan perbuatan itu merupakan perbuatan yang tercela atau perbuatan yang menusuk perasaan hati masyarakat banyak termasuk dalam penjelasan undang-undang nomor 31 tahun 1999, perbuatan melawan hukum adalah mencakup melawan hukum materiil dan formil
Berdasarkan fakta-fakta diatas maka unsur “melawan hukum” telah terpenuhi dan kami nyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad. 3. Unsur “Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi” :
Menimbang, bahwa unsur perbuatan memperkaya adalah merupakan predikat delik yang mengikuti inti delik secara melawan hukum tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa frasa kata Melakukan Perbuatan Memperkaya dalam kamus sinonim Bahasa Indonesia berasal dari kata “kaya” sama arti dengan berada, berkecukupan, berpunya, yang berarti mempunyai harta banyak atau banyak harta. Memperkaya berarti perbuatan menjadikan bertambahnya kekayaan atau menjadikan orang yang belum kaya jadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya ;
Menimbang, bahwa unsur diri sendiri dalam kamus sinonim Bahasa Indonesia berasal dari kata “diri sendiri” yang berarti pribadi ;
Menimbang, bahwa unsur orang lain dalam kamus sinonim Bahasa Indonesia berasal dari kata “orang lain” yang berarti manusia yang berbeda dengan diri sendiri ; Menimbang, bahwa unsur korporasi berasal dari kata “korporasi” yang berarti kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi dengan baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 1 UU No : 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat pilihan yang artinya melakukan perbuatan memperkaya tersebut cukup asal dapat dibuktikan salah satu saja bahwa perbuatan memperkaya tersebut ditujukan untuk diri sendiri atau untuk orang lain atau untuk suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dapat diartikan terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi bertambah kekayaannya atau menjadi lebih kaya karena perbuatan tersebut ;
Menimbang, Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan berupa keterangan saksi-saksi yang dibenarkan seluruhnya oleh terdakwa dan dikaitkan dengan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa Ir.KAMIL JUMAT. M.P selaku KPA Bansos Perluasan Areal Sawah TA.2012 secara melawan hukum memerintahkan kepada PPK saksi MAIMUNA MAHMUD untuk melakukan pemotongan 10% terhadap anggaran Bansos yang seharusnya diterima petani, kemudian perintah tersebut ditindaklanjuti oleh saksi MAIMUNA MAHMUD dengan melakukan pemotongan 10% terhadap anggaran Bansos yang seharusnya diterima petani dengan berdalih sebagai uang partisipasi yang dilakukan pada setiap tahapan pencairan dengan jumlah total sebesar Rp 426.750.000,- (empat ratus dua puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah bunga bank sebesar Rp 1.358.250,- (satu juta tiga ratus lima puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) menjadi sebesar Rp 428.108.250,- (empat ratus dua puluh delapan juta seratus delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan terdakwa bersama-sama dengan PPK saksi MAIMUNA MAHMUD mencairkan 31 (tiga puluh satu) anggota kelompok tani yang telah dihilangkan sebagai penerima manfaat Bansos Perluasan areal sawah sebesar Rp 232.500.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) sehingga total keseluruhan sebesar Rp 660.608.250,- (enam ratus enam puluh juta enam ratus delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah). Bahwa uang pemotongan 10% sebagai uang partisipasi tersebut menurut keterangan saksi FAISAL MUCHTAR, saksi UMI UMAR, saksi RETNO NURYANTI, saksi CHALID Hi IDRIS dan saksi MAIMUNA MAHMUD dipergunakan sebagai berikut:
| 1 | Operasional kegiatan | |
| Rp 6.500.000,- Rp 11.000.000,- Rp 21.500.000,- Rp 168.625.000,- | |
| 2. | Yang diserahkan ke terdakwa KAMIL JUMAT Lewat saksi FAISAL MUCHTAR | Rp 97.375.000,- |
| 3. | Yang di serahkan langsung oleh saksi MAIMUNA MAHMUD ke terdakwa KAMIL JUMAT | Rp 53.500.000,- |
| 4 | Partisipasi kantor | Rp 5.450.000,- |
| 5 | THR dan uang kepala puasa | Rp 11.000.000,- |
| 6 | Fasilitas kunjungan tim dari Provinsi | Rp 13.800.000,- |
| 7 | Fasilitasi tim dari Pusat (kunjungan) | Rp 8.000.000,- |
| . | SHU (sisa hasil usaha) | Rp 30.000.000,- |
Bahwa uang untuk operasional kegiatan, partisipasi kantor, fasilitas kunjungan tim dari Provinsi , fasilitas tim dari Pusat sebesar Rp 234.875.000,- (dua ratus tiga puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tersebut tidak sesuai peruntukannya dan penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan yang dipergunakan sebagai THR serta SHU sebesar Rp 41.000.000,- (empat puluh satu juta rupiah) telah dibagikan kepada saksi FAISAL MUCHTAR Rp 7.000.000,-, saksi UMI UMAR Rp 7.000.000,-, saksi CHALID Hi. IDRIS Rp 7.000.000,- saksi RETNO NURYANTI Rp 6.000.000,- saksi MAIMUNA MAHMUD Rp 12.000.000,- dan terdakwa Rp 2.000.000,- dan telah dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari, sedangkan uang yang diterima terdakwa Ir.KAMIL JUMAT. M.P, berdasarkan catatan saksi FAISAL MUCHTAR, saksi MAIMUNA MAHMUD didukung catatan FAISAL MUCHTAR sebagai berikut:
| Tanggal | Keterangan | DEBET (Rp) | KREDIT (Rp) | SALDO (Rp) |
| 7-11-2012 | Terima uang dari Ibu MAIMUNA MAHMUD | 5.000.000,- | - | 5.000.000,- |
| 12-11-2012 | Kadis perintahkan untuk serahkan biaya transport peserta PUAP (GAPOKTAN MANAILI) kepada Pak Karim Ely, SP | - | 800.000,- | 4.200.000,- |
| 12-11-2012 | Beli Buku Kas | - | 25.000,- | 4.175.000,- |
| 13-11-2012 | Terima Dana/uang dari kelompok partisipasi | 25.875.000,- | - | 30.050.000,- |
| 14-11-2012 | Kasih ke Kadis | - | 10.000.000,- | 20.050.000,- |
| 16-11-2012 | Transfer ke Kadis | - | 10.000.000,- | 10.050.000,- |
| 17-11-2012 |
| - - | 4.000.000,- 2.000.000,- | 6.050.000,- 4.050.000,- |
| 22-11-2012 | Terima uang dari Ibu Maimuna Mahmud | 9.500.000,- | - | 13.550.000,- |
| 24-11-2012 | Kasih ke Kadis | - | 2.400.000,- | 11.150.000,- |
| 25-11-2012 | Transfer ke Rek Kadis ket (rapat di Ternate) | - | 2.000.000,- | 9.150.000,- |
| 29-11-2012 | Biaya transport Kadis dkk | - | 3.500.000,- | 5.650.000,- |
| 5-12-2012 | Terima uang dari Ibu Maimuna Mahmud | 10.000.000,- | - | 15.650.000,- |
| 6-12-2012 | Terima uang dari Ibu Maimuna Mahmud | 10.000.000,- | - | 25.650.000,- |
| 7-11-2012 | Kadis bayar tiket Ternate-Bandung | - | 10.000.000,- | 15.650.000,- |
| 7-11-2012 | Uang Kadis ke Bandung | - | 15.000.000,- | 650.000,- |
| 11-12-2012 | Terima uang dari Ibu Maimuna Mahmud | 15.000.000,- | - | 15.650.000,- |
| 19-12-2012 | Kasih ke Kadis | - | 10.000.000,- | 5.650.000,- |
| 21-12-2012 | Kasih ke Kadis | - | 4.000.000,- | 1.560.000,- |
| 8-1-2013 | Terima uang dari Ibu Maimuna Mahmud | 15.000.000,- | - | 16.650.000,- |
| 9-1-2013 | Kadis ke Ternate | - | 10.000.000,- | 6.650.000,- |
| 13-3-2013 | Kadis ke Ternate | - | 5.000.000,- | 1.650.000,- |
| 13-3-2013 | Kadis ada perintah untuk beli insulin a.n Faisal | - | 650.000,- | 1.000.000,- |
| 12-4-2013 | Terima uang dari Ibu Maimuna Mahmud | 2.500.000,- | - | 3.500.000,- |
| 13-4-2013 | Kasih ke Kadis | - | 2.500.000 | 1.000.000 |
| 18-4-2013 | Terima uang dari Ibu Maimuna Mahmud | 2.000.000,- | - | 3.000.000,- |
| 20-4-2013 | Turun ke lokasi mbak dkk (atas perintah kadis) | - | 2.000.000,- | 1.000.000,- |
| 21-4-2013 |
| - 2.500.000,- - - | 1.000.000,- - 1.000.000,- 1.500.000,- | 0 2.500.000,- 1.500.000,- 0 |
| Jumlah | 97.375.000,- | 97.375.000,- | 0 |
Bahwa penggunaan uang tersebut tidak sesuai peruntukannya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan
Bahwa untuk uang yang diterima terdakwa Ir.KAMIL JUMAT. M.P dari saksi MAIMUNA MAHMUD sebesar Rp 53.500.000,- (lima puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang menurut keterangan saksi MAIMUNA MAHMUD dan terdakwa Ir.KAMIL JUMAT. M.P diberikan secara bertahap dipergunakan oleh terdakwa Ir.KAMIL JUMAT. M.P untuk melaksanakan kebijakan pimpinan sebagai operasional kegiatan (tidak sesuai peruntukannya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan).
Bahwa untuk anggaran ke 31 petani yang dihilangkan namun tetap dicairkan sebesar Rp 232.500.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), dipinjam oleh terdakwa sebesar Rp 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah), Rp 36.250.000,- (tiga puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atas perintah saksi MAIMUNA MAHMUD oleh saksi FAISAL MUCHTAR dipergunakan untuk SID (verifikasi lapangan) tahun 2013 dan mendampingi tamu dari Provinsi, sedangkan Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) atas perintah saksi MAIMUNA MAHMUD dibagi-bagi kepada saksi FAISAL MUCHTAR, saksi RETNO NURYANTI, saksi UMI UMAR, saksi CHALID Hi IDRIS dan saksi MAIMUNA MAHMUD masing-masing Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang telah dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Kemudian uang Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dipinjam oleh terdakwa Ir.KAMIL JUMAT. M.P dan sisanya Rp 66.250.000,- (enam puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) disimpan oleh saksi MAIMUNA MAHMUD.
Bahwa seluruh uang yang berasal dari pemotongan 10% Rp 428.108.250,- (empat ratus dua puluh delapan juta seratus delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah), sebesar Rp 426.750.000,- (empat ratus dua puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) telah diserahkan oleh terdakwa Ir.KAMIL JUMAT. M.P, saksi MAIMUNA MAHMUD dan saksi-saksi yang menerima pembagian uang untuk dikembalikan kepada Negara dan telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum untuk dijadikan barang bukti, sedangkan bunga bank sebesar Rp 1.358.250,- (satu juta tiga ratus lima puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) didepan persidangan telah diserahkan terdakwa untuk dikembalikan kepada Negara. Dan uang dari 31 kelompok tani yang dihilangkan namun tetap dicairkan oleh terdakwa Ir.KAMIL JUMAT. M.P bersama-sama saksi MAIMUNA MAHMUD sebesar Rp 232.500.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) juga telah diserahkan oleh terdakwa Ir.KAMIL JUMAT. M.P dan saksi MAIMUNA MAHMUD untuk dikembalikan kepada Negara, sehingga kerugian keuangan Negara sebesar total Rp 660.608.250,- (enam ratus enam puluh juta enam ratus delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) sesuai dengan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara nomor: SR- 333/PW33/5/2015 tanggal 15 Oktober 2015, telah diserahkan seluruhnya oleh terdakwa Ir.KAMIL JUMAT. M.P dan saksi MAIMUNA MAHMUD untuk dikembalikan kepada negara dan telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum untuk dijadikan barang bukti, sehingga penggunaan uang untuk operasional kantor yang tidak sesuai peruntukannya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan penggunaan untuk pribadi yang dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari tidak dapat menambah kaya/memperkaya diri-sendiri atau memperkaya orang lain atau suatu korporasi. Sehingga apabila dihubungkan dengan yurisprudensi tersebut diatas maka unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tidak terbukti menurut hukum. Namun penggunaan uang yang tidak sesuai dengan peruntukannya tersebut tetap menguntungkan diri terdakwa Ir.KAMIL JUMAT. M.P maupun orang lain yaitu saksi MAIMUNA MAHMUD, saksi FAISAL MUCHTAR, saksi UMI UMAR, saksi CHALID Hi IDRIS dan saksi RETNO NURYANTI.
Berdasarkan fakta-fakta diatas maka unsur ”Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” tidak terpenuhi secara sah menurut hukum.
Oleh karena salah satu unsur dari dakwaan primair tidak terpenuhi, maka kami akan langsung melanjutkan membuktikan dakwaan Dakwaan Subsidiair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang ;
Unsur Dengan Maksud Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi ;
Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Unsur Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara ;
Unsur Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan Perbuatan ;
Unsur Antara perbuatan yang satu dengan yang lainnya mempunyai Hubungan yang sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut ;
Untuk itu unsur-unsur Tindak Pidana Korupsi tersebut, akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang perorangan atau termasuk korporasi ;
Menimbang, bahwa dari pengertian yang tercantum pada Undang-undang tersebut, maka jelas bahwa yang dapat menjadi Subyek Hukum dalam perkara Tindak Pidana Korupsi disini adalah baik merupakan Orang Perorangan atau bisa juga berbentuk Korporasi ;
Menimbang bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg. Perkara: PDS- 07 /Terna/Ft.1/09/2015, disebutkan tentang identitas diri terdakwa yang bernama lengkap Ir.KAMIL JUMAT. M.P, tempat lahir Tepeleo, umur/tanggal lahir 53 tahun / 12 September 1962, jenis kelamin laki-laki, kebangsaan Indonesia, tempat tinggal Dusun II Desa Were Kec. Weda Kabupaten Halmahera Tengah, agama Islam, pekerjaan PNS;
Menimbang bahwa pada saat persidangan pertama, Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan terdakwa kehadapan Majelis Hakim. Di hadapan Majelis Hakim terdakwa memiliki Identitas serupa dengan Identitas yang terdapat dalam surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah Ir.KAMIL JUMAT. M.P, seorang manusia laki-laki yang mempunyai hak dan kewajiban hukum ;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa adalah seorang manusia yang mempunyai hak dan kewajiban hukum maka jelas ia adalah termasuk orang dalam arti hukum ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan tidak ada diperoleh hal-hal yang dapat menghapuskan tuntutan atas diri terdakwa ;
Menimbang bahwa dari pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “setiap orang” sudah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur : “Dengan Maksud Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi” ;
Menimbang, bahwa unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi” mengandung makna alternatif, karena kata “atau” dalam unsur tindak pidana kedua ini memberikan kapasitas yang sama terhadap unsur subyek berupa “Diri Sendiri”, unsur subyek berupa “Orang Lain”, dan unsur subyek berupa “Suatu Korporasi”, artinya apabila perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah dilakukan dengan tujuan untuk menguntungkan salah satu unsur subyek tersebut, maka dengan sendirinya unsur tindak pidana yang kedua dalam Dakwaan Subsidair telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa PAF. Lamintang dalam bukunya Dasar-dasar Hukum Pidana, 1981 hal 196, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam ilmu hukum pidana disebut “bijkomed oogmerk” dimana maksud selanjutnya tidak perlu telah tercapai pada waktu pelaku tindak pidana melakukan tindak pidana tersebut ;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim, kata “dengan tujuan” menunjukkan adanya suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau suasana bathin si pembuat, yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, oleh karena itu dengan adanya kata “dengan tujuan”, maka ketika perbuatan itu akan dilakukan, disyaratkan adanya niat atau kehendak atau kesengajaan pada diri pelaku untuk terjadinya keuntungan, atau terjadinya suatu keadaan yang menguntungkan, baik menguntungkan diri pelaku sendiri atau menguntungkan orang lain selain pelaku atau menguntungkan suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim yang dimaksud dengan “menguntungkan” adalah tidak terbatas pada diperolehnya suatu keuntungan berupa sejumlah uang atau harta kekayaan saja, melainkan juga dapat berupa diperolehnya fasilitas, kemudahan-kemudahan seperti komisi, discount atau potongan harga atau dapat pula berupa prioritas lain ;
Menimbang, bahwa di dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 29 Juni 1989 Nomor : 813 K/Pid/1989 dalam pertimbangan hukumnya antara lain menyebutkan bahwa unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan” cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Umi Umar, Faisal Muchtar, Kartini Abd. Karim, Ir. Nurjannah Ali, MAIMUNA MAHMUD, S.P serta keterangan ahli Bakti Ginting, dan dibenarkan Terdakwa Ir.KAMIL JUMAT. M.P, Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2012 terdapat Rp 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah) yang diperuntukkan sebagai pemberdayaan sosial dalam bentuk uang bagi 21 (dua puluh satu) kelompok Tani dengan total luasan lahan seluas 450 Ha (empat ratus lima puluh hektar) ;
Menimbang, bahwa untuk pelaksanaanya Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 5624/Kpts/KU.410/12/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM), Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan Dana Tugas Pembantuan pada SKPD Dinas/Badan/Kantor yang membidangi Prasarana dan Sarana Pertanian Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2012, yang menetapkan KPA Kegiatan Peningkatan Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah TA. 2012 adalah terdakwa Ir.KAMIL JUMAT. M.P ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Faisal Muchtar, Umi Umar, Ir. Nurjannah Ali, MAIMUNA MAHMUD, S.P, dan keterangan ahli dan dibenarkan Terdakwa Ir.KAMIL JUMAT. M.P sebelum dilakukan pelaksaan penyaluran Bansos Perluasan Areal Sawah, dilakukan Pendataan Calon Penerima/Calon Lahan (CP/CL) oleh Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng dan ditetapkan kelompok penerima Bantuan Sosial Percetakan sawah melalui Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor: 05/SK/PSP-HT/II/2012 tanggal 27 Februari 2012 tentang Penetapan Kelompok Penerima Manfaat Bantuan Sosial Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2012 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi FAISAL MUCHTAR, saksi CHALID Hi. IDRIS, saksi UMI UMAR, saksi RETNO NURYANTI, saksi MAIMUNA MAHMUD, S.P dan keterangan Terdakwa Ir.KAMIL JUMAT. M.P pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi, pada tahun 2012 dilakukan pelatihan dan sosialisasi terhadap para petani penerima bantuan sosial Percetakan sawah yang dilakukan di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Weda Selatan, Kecamatan Weda Tengah dan Weda Utara yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng terdakwa Ir.KAMIL JUMAT. M.P selaku KPA, saksi MAIMUNA MAHMUD, S.P Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian selaku PPK, saksi UMI UMAR selaku Bendahara Pengeluaran, saksi FAISAL MUCHTAR selaku Koordinator Lapangan, saksi CHALID Hi IDRIS, saksi A. LUTFI TUTUPOHO, SP, saksi RETNO NURYANTI, SP dan beberapa staf dari Dinas Pertanian dan Peternakan lainnya, dalam Pelatihan tersebut Terdakwa Ir.KAMIL JUMAT. M.P menyampaikan kepada calon penerima Bantuan Sosial Perluasan Area sawah/Percetakan sawah yang pada pokoknya mengatakan bahwa “Dinas Pertanian Kab. Halteng meminta dana partisipasi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dana percetakan sawah kelompok-kelompok tani”, selanjutnya kelompok-kelompok tani menyusun Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) yang diusulkan kepada Saksi MAIMUNA MAHMUD, S.P selaku PPK, dan diverifikasi oleh petugas lapangan untuk selanjutnya diajukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai dasar pencairan dan pembelanjaan dana bantuan sosial ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Umi Umar, Kartini Abd. Karim, MAIMUNA MAHMUD, S.P, Nurjannah Ali dan seluruh saksi dari pengurus kelompok tani dan keterangan Terdakwa Ir.KAMIL JUMAT. M.P penyaluran anggaran Bansos Percetakan sawah tersebut dilakukan dengan sistem transfer ke rekening masing-masing kelompok tani melalui Bank Persepsi yaitu BRI Unit Weda, setelah saksi UMI UMAR selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halteng menyertakan kelengkapan administrasi diantaranya berupa SK Penetapan Kelompok Penerima Manfaat Bantuan Sosial Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian, buku rekening kelompok tani dan Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) sebagai dasar untuk penyaluran dana Bantuan Sosial yang penyaluran ke rekening kelompok Tani dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 772324Z/062/111 tanggal 25 September 2012 kepada 17 (tujuh belas) kelompok yaitu Kelompok Tani Karimun Jaya, luas lahan 18 Ha sebesar Rp 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah), Kelompok Tani Sri Rejeki dengan luasan lahan 23,25 Ha sebesar Rp 232.500.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), Kelompok Tani Suka Damai dengan luasan lahan 23,25 Ha sebesar Rp 232.500.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), Kelompok Tani Suka Maju luas lahan 21,79 Ha sebesar Rp 217.900.000,- (dua ratus tujuh belas juta sembilan ratus ribu rupiah), Kelompok Tani Tirto Arum luas lahan 34,16 Ha sebesar Rp 341.600.000,- (tiga ratus empat puluh satu juta enam ratus ribu rupiah), Kelompok Tani Mekar Jaya luas lahan 41,25 Ha sebesar Rp. 412.500.000,- (empat ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah), Kelompok Tani Harapan Baru luas lahan 40,8 Ha sebesar Rp 408.000.000,- (empat ratus delapan juta rupiah), Kelompok Tani Suka Tani luas lahan 13,5 Ha sebesar Rp 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah), Kelompok Tani Sahabat Tani luas lahan 11,25 Ha sebesar Rp 112.500.000,- (seratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah), Kelompok Tani Makmur luas lahan 12,75 Ha sebesar Rp 127.500.000,- (seratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), Kelompok Tani Padaidi luas lahan 24,75 sebesar Rp 247.500.000,- (dua ratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), Kelompok Tani Waekob Jaya luas lahan 16,5 Ha sebesar Rp 165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah), Kelompok Tani Makmur Bersama luas lahan 17 Ha sebesar Rp 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah), Kelompok Tani Sejati luas lahan 15 Ha sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), Kelompok Tani Aksi Jaya luas lahan 15 Ha sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), Kelompok Tani Baribongan Jaya luas lahan 13 Ha sebesar Rp 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) dan sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 234694A/062/111 tanggal 9 November 2012 kepada 4(empat) kelompok Tani yaitu Kelompok Tani Sinar Harapan luas lahan 18,75 Ha sebesar Rp 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), Kelompok Tani Bukit Rahman luas lahan 18,75 Ha sebesar Rp 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), Kelompok Tani Harapan Mulya luas lahan 18,75 Ha sebesar Rp 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan Kelompok Tani Kuntum Mekar luas lahan 18,75 Ha sebesar Rp 187.500.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan jumlah total anggaran yang telah disalurkan ke 21 rekening Kelompok Tani dengan luasan lahan 450 Ha sebesar Rp 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Faisal Muchtar, Maimuna Mahmud dan ahli Bakti Ginting, SE serta keterangan Terdakwa Ir.KAMIL JUMAT. M.P yang didukung alat bukti berupa Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah 21 (dua puluh satu) Kelompok Tani anggaran Bansos untuk tiap-tiap kelompok tani tersebut 75% (tujuh puluh lima persen) digunakan untuk upah kerja pengolahan lahan bagi anggota-anggota kelompok dan 25% (dua puluh lima persen) digunakan untuk pengadaan Sarana Produksi Pertanian (Saprotan) sesuai dengan Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) yang telah dibuat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi FAISAL MUCHTAR, saksi Ir. NURJANNAH ALI, saksi UMI UMAR, saksi RETNO NURYANTI, saksi CHALID Hi IDRIS saksi MAIMUNA MAHMUD, S.P dan keterangan Terdakwa Ir.KAMIL JUMAT. M.P dalam pelaksanaan kegiatan Percetakan sawah saksi MAIMUNA MAHMUD, S.P, atas perintah Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng terdakwa KAMIL JUMAT, selaku Kuasa Pengguna Anggaran meminta kepada para Ketua Kelompok Tani dana Bansos Percetakan Sawah yang diperuntukkan bagi kelompok tani dengan memotong anggaran sebesar 10% (sepuluh persen) yang dilakukan pada setiap pencairannya, dengan berdalih sebagai dana partisipasi, sehingga untuk anggota kelompok tani yang seharusnya mendapatkan bantuan sosial sesuai dengan RUK tidak dapat menerima manfaat Bantuan Sosial secara maksimal ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan FAISAL MUCHTAR, saksi Ir. NURJANNAH ALI, saksi UMI UMAR, saksi RETNO NURYANTI, saksi CHALID Hi IDRIS saksi MAIMUNA MAHMUD, S.P, keterangan ahli dan laporan hasil Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan TPK Penyalahgunaan Anggaran Bantuan Sosial (Bansos) Perluasan Areal Sawah Program Penyediaan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2012 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara nomor: SR- 333/PW33/5/2015 tanggal 15 Oktober 2015 serta keterangan Terdakwa Ir.KAMIL JUMAT. M.P, perbuatan saksi MAIMUNA MAHMUD, S.P melakukan pemotongan 10% dari dana yang diterima oleh 21 (kelompok tani tersebut merupakan arahan dari KPA terdakwa KAMIL JUMAT yang memerintahkan agar dilakukan pemotongan sebesar 10% (sepuluh persen) terhadap uang-uang yang diterima para kelompok tani, perintah KPA Terdakwa Ir.KAMIL JUMAT. M.P tersebut ditindaklanjuti oleh saksi MAIMUNA MAHMUD, S.P yang melakukan pemotongan/penarikan uang yang diterima oleh kelompok-kelompok tani;
Menimbang, bahwa anggaran milik 21 (dua puluh satu) kelompok tani tersebut yang dipotong 10% (sepuluh persen) oleh Terdakwa Ir.KAMIL JUMAT. M.P melalui saksi MAIMUNA MAHMUD, S.P sebesar Rp 426.750.000,- (empat ratus dua puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah dengan bunga bank sebesar Rp 1.358.250,- (satu juta tiga ratus lima puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) sehingga totalnya sebesar Rp 428.108.250,- (empat ratus dua puluh delapan juta seratus delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya yaitu diantaranya dibagi-bagi kepada staf dengan istilah SHU (sisa hasil usaha), dipergunakan oleh Terdakwa Ir.KAMIL JUMAT. M.P dan dipergunakan untuk tambahan biaya operasional monitoring evaluasi;
Menimbang bahwa penggunaan anggaran juga tidak sesuai dengan peruntukannya sebagai biaya operasional tersebut tidak dapat dipertanggungajwabkan, padahal untuk kegiatan operasional dan monitoring evaluasi telah dianggarkan dari dana yang bersumber APBN sebagai dana pendamping sebesar Rp 244.700.000.- (dua ratus dua puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah), telah dicairkan sebesar Rp 237.375.000,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Juga terdapat anggaran Dekon Tugas Pembantuan yang bersumber dari APBD sebesar Rp 152.125.000,- (seratus lima puluh dua juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) telah cair sebesar Rp 146.850.000,- (seratus empat puluh enam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Anggaran Dekon Tugas Pembantuan tersebut dialokasikan untuk semua kegiatan Dekon Tugas Pembantuan, dimana sesuai dengan RUKK untuk setiap kelompok dianggarakan sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk Monitoring Evaluasi, sehinnga untuk kegiatan perluasan areal sawah / cetak sawah ini anggaran APBD untuk monitoring evaluasi sebesar Rp 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah).
Menimbang, bahwa empat kelompok tani di Waleh Kecamatan Weda Utara tersebut ada 31 (tiga puluh satu) anggota yang dihilangkan atau tidak diikutsertakan dalam program perluasan areal sawah dengan luasan lahan total 23,25 Hektar, dengan anggaran sebesar Rp 232.500.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), namun anggaran untuk ke 31 anggota kelompok yang dihilangkan tersebut telah dicairkan oleh terdakwa KAMIL JUMAT bersama-sama dengan saksi MAIMUNA MAHMUD, S.P, sebesar Rp 116.250.000,- (seratus enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) diserahkan oleh pengurus-pengurus kelompok tani di Waleh yaitu saksi SUBHAN AMBAR, saksi MASKUR SAGIR, saksi FEHMI HAMDAN dan saksi MUJRIMIN HAMIN kepada saksi FAISAL MOCHTAR pada saat pencairan pertama dan yang sebesar Rp 116.250.000,- (seratus enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) diberikan kepada saksi MAIMUNA MAHMUD, S.P ;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa Ir.KAMIL JUMAT. M.P selaku KPA bersama-sama dengan saksi MAIMUNA MAHMUD, S.P selaku PPK yang melakukan pemotongan anggaran milik kelompok-kelompok tani 10% (sepuluh persen) sebesar Rp 426.750.000,- (empat ratus dua puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah bunga bank sebesar Rp 1.358.250,- (satu juta tiga ratus lima puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) menjadi sebesar Rp 428.108.250,- (empat ratus dua puluh delapan juta seratus delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan mencairkan 31 (tiga puluh satu) anggota kelompok tani yang telah dihilangkan sebagai penerima manfaat Bansos Perluasan areal sawah sebesar Rp 232.500.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) sehingga total keseluruhan sebesar Rp 660.608.250,- (enam ratus enam puluh juta enam ratus delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah), penggunaan uang tersebut tidak sesuai prosedur dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga merugikan keuangan Negara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, menurut Majelis Hakim perbuatan Terdakwa dimaksud telah menguntungkan diri Terdakwa sendiri, orang lain, dengan demikian unsur tindak pidana yang kedua yaitu unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi” telah terpenuhi ;
Ad.3. Unsur : “Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan, atau Sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan” :
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” adalah “menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana, untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kewenangan” adalah “serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik”, adapun yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah “peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku”, pada umumnya “kesempatan” diperoleh sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tata kerja tersebut atau dapat pula berupa kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang telah ada, sedangkan yang dimaksud dengan “sarana” adalah “syarat atau cara atau media”, dan apabila dikaitkan dengan tindak pidana korupsi, maka “sarana” adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa untuk dapat membuktikan apakah Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, maka terlebih dahulu harus dibuktikan apakah Terdakwa menduduki jabatan tertentu atau kedudukan tertentu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagaimana diuraikan di atas, diketahui bahwa Terdakwa Ir.KAMIL JUMAT. M.P, MTP selaku Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor: 821.3/ 01/KEP/2010 tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Esselon II, III, dan IV di Lingkungan Pemerintah Kab. Halmahera Tengah tanggal 29 Maret 2010 dan selaku Pengguna Anggaran pada Kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Pertanian Tahun 2012 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 5624/Kpts/KU.410/12/2011 tanggan 30 Desember 2011 tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM), Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan Dana Tugas Pembantuan pada SKPD Dinas/Badan/Kantor yang membidangi Prasarana dan Sarana Pertanian Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2012, telah melakukan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa sebelum dilakukan pelaksaan penyaluran Bansos Perluasan Areal Sawah, dilakukan Pendataan Calon Penerima/Calon Lahan (CP/CL) oleh Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng dan ditetapkan kelompok penerima Bantuan Sosial Percetakan sawah melalui Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor: 05/SK/PSP-HT/II/2012 tanggal 27 Februari 2012 tentang Penetapan Kelompok Penerima Manfaat Bantuan Sosial Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2012 sebagai berikut:
| No | Lokasi | Nama Kelompok Tani | Ketua | Sekretaris | Bendahara |
| 1 | Wairoro Indah | Sri Rejeki | Suyono | Wahono | Supandi |
| 2 | Wairoro Indah | Suka Damai | Komaruddin | Baharudin | Dalim Saputana |
| 3 | Wairoro Indah | Karimun Jaya | Mat Suwarni | Supeno | Fajar |
| 4 | Kluting Jaya | Merpati | Heri Sugianto | Suprat | Supono |
| 5 | Lembah Asri | Tirto Arum | Toni Sasono | Rahman Idrus | Saiful Gofar |
| 6 | Sumber Sari | Suka Maju | Suparman | Seger | Samsuri |
| 7 | Waekob | Waekob Jaya | Misno | Sarjono | Isnadi Sunu |
| 8 | Waekob | Tunas Harapan Baru | Herman Ngongo | Sanir Yunus | Arnadi |
| 9 | Waekob | Mekar Jaya | Imanuel H. Frans | Maximum Soko | Ali Usman |
| 10 | Waekob | Makmur Bersama | Nelson Togo | Ismail Hasim | Wartini |
| 11 | Waekob | Baribongan Jaya | Hengki Ruman Tenan | Supihat | Martinus Togo |
| 12 | Kulo Jaya | Suka Tani | Kasman | Sujarwojo | Sukar |
| 13 | Kulo Jaya | Sahabat Tani | Oday | Asjo | Trimo A |
| 14 | Kulo Jaya | Padaidi | Edi Prayoga | Miftah Hasan | Saiful Anwar |
| 15 | Kulo Jaya | Makmur | Subana | Agus Sutisna | Suyet |
| 16 | Wae Jerano | Sejati | Gunawan | Ari Suyitno | Laban Oraple |
| 17 | Wae Jerano | Aksi Jaya | Suryani | Slamet | Moh Fadly Moni |
| 18 | Waleh | Sinar Harapan | Maskur Sagir | Anhar | Badar Fataha |
| 19 | Waleh | Bukit Rahman | Mujrimin Hamin | Saraha | Hasan Hasim |
| 20 | Waleh | Harapan Mulya | Fehmi Hamdan | Salman | Bahri Selider |
| 21 | Waleh | Kuntum Mekar | Subhan Hambar | Marwan | Muhid Abdullah |
Bahwa, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi, pada tahun 2012 dilakukan pelatihan dan sosialisasi terhadap para petani penerima bantuan sosial Percetakan sawah yang dilakukan di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Weda Selatan, Kecamatan Weda Tengah dan Weda Utara yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng Terdakwa Ir.KAMIL JUMAT. M.P selaku KPA, saksi MAIMUNA MAHMUD, S.P Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian selaku PPK, saksi UMI UMAR selaku Bendahara Pengeluaran, saksi FAISAL MUCHTAR selaku Koordinator Lapangan, saksi CHALID Hi IDRIS, saksi A. LUTFI TUTUPOHO, SP, saksi RETNO NURYANTI, SP dan beberapa staf dari Dinas Pertanian dan Peternakan lainnya, dalam Pelatihan tersebut Terdakwa Ir.KAMIL JUMAT. M.P menyampaikan kepada calon penerima Bantuan Sosial Perluasan Area sawah/Percetakan sawah yang pada pokoknya mengatakan bahwa “Dinas Pertanian Kab. Halteng meminta dana partisipasi sebesar 10% (sepuluh persen) dari dana percetakan sawah kelompok-kelompok tani”, selanjutnya kelompok-kelompok tani menyusun Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) yang diusulkan kepada Saksi MAIMUNA MAHMUD, S.P selaku PPK, dan diverifikasi oleh petugas lapangan untuk selanjutnya diajukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai dasar pencairan dan pembelanjaan dana bantuan sosial ;
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Percetakan sawah saksi MAIMUNA MAHMUD, S.P, atas perintah Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng Terdakwa Ir.KAMIL JUMAT. M.P, selaku Kuasa Pengguna Anggaran meminta kepada para Ketua Kelompok Tani dana Bansos Percetakan Sawah yang diperuntukkan bagi kelompok tani dengan memotong anggaran sebesar 10% (sepuluh persen) yang dilakukan pada setiap pencairannya, dengan berdalih sebagai dana partisipasi, sehingga untuk anggota kelompok tani yang seharusnya mendapatkan bantuan sosial sesuai dengan RUK tidak dapat menerima manfaat Bantuan Sosial secara maksimal ;
Bahwa perbuatan Terdakwa Ir.KAMIL JUMAT. M.P selaku KPA bersama-sama dengan saksi MAIMUNA MAHMUD, S.P selaku PPK yang melakukan pemotongan anggaran milik kelompok-kelompok tani 10% (sepuluh persen) sebesar Rp 426.750.000,- (empat ratus dua puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah bunga bank sebesar Rp 1.358.250,- (satu juta tiga ratus lima puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) menjadi sebesar Rp 428.108.250,- (empat ratus dua puluh delapan juta seratus delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan mencairkan 31 (tiga puluh satu) anggota kelompok tani yang telah dihilangkan sebagai penerima manfaat Bansos Perluasan areal sawah sebesar Rp 232.500.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) sehingga total keseluruhan sebesar Rp 660.608.250,- (enam ratus enam puluh juta enam ratus delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah), penggunaan uang tersebut tidak sesuai prosedur dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga merugikan keuangan Negara ;
Menimbang, bahwa Terdakwa Ir.KAMIL JUMAT. M.P dalam kedudukannya Selaku Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah sekaligus Pengguna Anggaran Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah tahun 2012 mempunyai Tugas dan Tanggung Jawab sebagai berikut :
Mengesahkan petunjuk operasional kegiatan (POK) di satuan kerja masing-masing;
Membuat keputusan/tindakan dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan substansi pokok dan fungsi unit kerjanya
Membuat keputusan-keputusan dan mengambil tindakan-tindakan yang dapat mengakibatkan timbulnya pengeluaran uang atau tagihan atas beban APBN;
Mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan anggaran
Membuat laporan keuangan
Mengangkat panitia pengadaan barang/jasa, tim pemeriksa barang/hasil pekerjaan serta staf pembantu sesuai kebutuhan;
Melaksanakan atau dapat melimpahkan tugas-tugas kepada pejabat pembuat komitmen dalam hal:
Menguji kebenaran materiil surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih
Meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan / perjanjian pengadaan barang/jasa
Meneliti ketersediaan dana yang bersangkutan
Membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan
Menandatangani cek, memeriksa kas dan pembukuan bendahara sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan
Menandatangani setuju dibayar pada kwitansi ;
Menimbang, bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan Bantuan Sosial (Bansos) Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian yang dikelola oleh Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Terdakwa selaku Pengguna Anggaran seharusnya memenuhi ketentuan :
Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 02/Permentan/OT.140/1/2012 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Sosial Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2012 tanggal 17 Januari 2012.
BAB III Mekanisme Penyaluran Bantuan Sosial Melalui Transfer Uang huruf C. angka 1 Tentang Prosedur Pencairan Dana;
Kelompok tani terpilih berhak menerima dana bantuan sosial melalui transfer ke rekening kelompok dari Bank Persepsi.
Kelompok tani terpilih berhak menggunakan dana bantuan sosial tersebut sesuai dengan RUK yang disetujui oleh PPK (di Pusat dan Dinas/Badan/Kantor lingkup pertanian Provinsi, maupun lingkup Pertanian Kabupaten/Kota).
Pedoman Pengelolaan Dana bantuan Sosial dari Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Tahun 2012.
BAB V Pencairan dan Pemanfaatan Dana bantuan Sosial, huruf C Pemanfaatan dan Pembelanjaan:
Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka dana bantuan sosial yang telah ditarik/dicairkan, agar sesegera mungkin dibelanjakan sesuai dengan peruntukannya (mengacu pada RUKK);
Pemanfaatan dana pada dasarnya merupakan pembelanjaan dana bantuan sosial oleh Ketua kelompok atau petugas yang ditunjuk sesuai dengan RUKK dengan prinsip transparan, efisien dan efektif.
Pedoman Teknis Perluasan Areal Tanaman Pangan (cetak sawah) tahun 2012 dari Direktorat Perluasan dan Pengelolaan Lahan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanain Kementerian Pertanian Tahun 2012.
BAB IV Pelaksanaan Perluasan Sawah, huruf F. Pengawasan dan Penyerahan Hasil Pekerjaan, angka 5. Pembayaran Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan Sawah:
Transfer uang ke rekening kelompok dapat dilakukan setelah RUKK disetujui oleh KPA (Keuasa Pengguna Anggaran) sesuai dengan tahapan di dalam RUKK tersebut;
Pencairan selaku uang muka kerja pada rekening kelompok dapat dilakukan setelah petani telah mulai siap melaksanakan pekerjaan dilapang, berdasarkan laporan tim teknis/koordinator lapangan yang dinyatakan dalam berita acara hasil pemeriksaan tim teknisi/koordinator lapangan;
Pencairan uang di rekening kelompok/pembayaran hasil pekerjaan dilakukan secara bertahap sesuai dengan prestasi pekerjaan yang dicapai, yang dinyatakan dengan Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan Sawah.
Petunjuk Pelaksanaan Perluasan Areal Lahan Tanaman Pangan (Perluasan Sawah) Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara Tahun 2012.
BAB IV. Pelaksanaan Perluasan Sawah huruf F. Pengawasan dan Penyerahan Hasil Pekerjaan, angka 5. Pembayaran Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan Sawah;
Transfer uang ke rekening kelompok dapat dilakukan setelah RUKK disetujui oleh KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), sesuai dengan tahapan di dalam RUKK tersebut:
Pencairan selaku uang muka kerja pada rekening kelompok dapat dilakukan setelah petani telah siap melaksanakan pekerjaan dilapang, berdasarkan laporan tim teknis/koordinator lapangan yang dinyatakan dalam Berita Acara Hasil pemeriksaan tim teknis/koordinator lapangan;
Pencairan uang di rekening kelompok/pembayaran hasil pekerjaan dilakukan secara bertahap sesuai dengan prestasi pekerjaan yang dicapai, yang dinyatakan dengan Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan sawah.
Petunjuk Teknis Perluasan Sawah Tahun Anggaran 2012 Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah tahun 2012.
BAB IV. Pelaksanaan Perluasan Sawah, huruf F. Pengawsan dan Penyerahan Hasil Pekerjaan, angka 5. Pembayaran Hasil Pekerjaan Konstruksi Perluasan Sawah;
Transfer uang ke rekening kelompok dapat dilakukan setelah RUKK disetujui oleh KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), sesuai dengan tahapan di dalam RUKK tersebut.
Bahwa saksi MAIMUNA MAHMUD, S.P melakukan pemotongan 10% dari dana yang diterima oleh 21 (kelompok tani tersebut merupakan arahan dari KPA Terdakwa Ir.KAMIL JUMAT. M.P yang memerintahkan agar dilakukan pemotongan sebesar 10% (sepuluh persen) terhadap uang-uang yang diterima para kelompok tani, perintah KPA Terdakwa Ir.KAMIL JUMAT. M.P tersebut ditindaklanjuti oleh saksi MAIMUNA MAHMUD, S.P yang melakukan pemotongan/penarikan uang yang diterima oleh kelompok-kelompok tani, dengan rincian sebagai berikut:
-
-
NO NAMA KELOMPOK TANI UPAH KERJA
(Rp)
SAPRODI (SARANA PRODUKSI)
(Rp)
PEMOTONGAN 10 %
(Rp)
1. KARIMUN JAYA 135.000.000,- 45.000.000,- 18.000.000,- 2. SRI REJEKI 174.375.000,- 58.125.000,- 23.250.000,- 3. SUKA DAMAI 174.375.000,- 58.125.000,- 23.250.000,- 4. SUKA MAJU 163.425.000,- 54.475.000,- 21.790.000,- 5. TIRTO ARUM 256.200.000,- 85.400.000,- 34.160.000,- 6. MEKAR JAYA 309.375.000,- 103.125.000,- 41.250.000,- 7. TUNAS HARAPAN BARU 306.000.000,- 102.000.000,- 40.800.000 8. SUKA TANI 101.250.000,- 33.750.000,- 13.500.000,- 9. SAHABAT TANI 84.375.000,- 28.125.000,- 11.250.000,- 10. MAKMUR 95.625.000,- 31.875.000,- 12.750.000,- 11. PADAIDI 185.625.000 61.875.000,- 24.750.000,- 12. WAEKOB JAYA 123.750.000,- 41.250.000,- 16.500.000,- 13. MAKMUR BERSAMA 127.500.000,- 42.500.000,- 17.000.000,- 14. SEJATI 112.500.000,- 37.500.000,- 15.000.000,- 15. AKSI JAYA 112.500.000,- 37.500.000,- 15.000.000,- 16. BARIBONGAN JAYA 97.500.000,- 32.500.000,- 13.000.000,- 18. BUKIT RAHMAN 135.000.000 101.250.000,- 33.750.000,- 19. HARAPAN MULYA 127.500.000 95.625.000,- 31.875.000,- 20. KUNTUM MEKAR 127.500.000 95.625.000,- 31.875.000,- 18. BUKIT RAHMAN 135.000.000 101.250.000,- 33.750.000,- 21. MERPATI 253.125.000,- 84.375.000,- 33.750.000,- JUMLAH 3.200.625.000,- 1.066.875.000,- 426.750.000,-
-
Bahwa anggaran milik 21 (dua puluh satu) kelompok tani tersebut yang dipotong 10% (sepuluh persen) oleh Terdakwa Ir.KAMIL JUMAT. M.P melalui saksi MAIMUNA MAHMUD, S.P sebesar Rp 426.750.000,- (empat ratus dua puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah dengan bunga bank sebesar Rp 1.358.250,- (satu juta tiga ratus lima puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) sehingga totalnya sebesar Rp 428.108.250,- (empat ratus dua puluh delapan juta seratus delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya yaitu diantaranya dibagi-bagi kepada staf dengan istilah SHU (sisa hasil usaha), dipergunakan oleh Terdakwa Ir.KAMIL JUMAT. M.P dan dipergunakan untuk tambahan biaya operasional monitoring evaluasi ;
Bahwa penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya sebagai biaya operasional tersebut tidak dapat dipertanggungajwabkan, padahal untuk kegiatan operasional dan monitoring evaluasi telah dianggarkan dari dana yang bersumber APBN sebagai dana pendamping sebesar Rp 244.700.000.- (dua ratus dua puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah), telah dicairkan sebesar Rp 237.375.000,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Juga terdapat anggaran Dekon Tugas Pembantuan yang bersumber dari APBD sebesar Rp 152.125.000,- (seratus lima puluh dua juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) telah cair sebesar Rp 146.850.000,- (seratus empat puluh enam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Anggaran Dekon Tugas Pembantuan tersebut dialokasikan untuk semua kegiatan Dekon Tugas Pembantuan, dimana sesuai dengan RUKK untuk setiap kelompok dianggarakan sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk Monitoring Evaluasi, sehinnga untuk kegiatan perluasan areal sawah / cetak sawah ini anggaran APBD untuk monitoring evaluasi sebesar Rp 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah)
Bahwa dari ke empat kelompok tani di Waleh Kecamatan Weda Utara tersebut ada 31 (tiga puluh satu) anggota yang dihilangkan atau tidak diikutsertakan dalam program perluasan areal sawah dengan luasan lahan total 23,25 Hektar, dengan anggaran sebesar Rp 232.500.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), namun anggaran untuk ke 31 anggota kelompok yang dihilangkan tersebut telah dicairkan oleh Terdakwa Ir.KAMIL JUMAT. M.P bersama-sama dengan saksi MAIMUNA MAHMUD, S.P, sebesar Rp 116.250.000,- (seratus enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) diserahkan oleh pengurus-pengurus kelompok tani di Waleh yaitu saksi SUBHAN AMBAR, saksi MASKUR SAGIR, saksi FEHMI HAMDAN dan saksi MUJRIMIN HAMIN kepada saksi FAISAL MOCHTAR pada saat pencairan pertama dan yang sebesar Rp 116.250.000,- (seratus enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) diberikan kepada saksi MAIMUNA MAHMUD, S.P pada pencairan berikutnya.
Bahwa untuk dana sebesar Rp 116.250.000,- (seratus enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atas perintah Terdakwa Ir.KAMIL JUMAT. M.P dibawa saksi FAISAL MUCHTAR dipergunakan Terdakwa Ir.KAMIL JUMAT. M.P sekitar Rp 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah), Rp 36.250.000,- (tiga puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atas perintah saksi MAIMUNA MAHMUD, S.P untuk turun lapangan pada kegiatan tahun anggaran 2013 untuk kegiatan SID, mendampingi tamu dari Provinsi dsb, dan ada juga yang dibagi-bagi kepada staf yaitu saksi FAISAL MOCHTAR, saksi UMI UMAR, saksi CHALID Hi IDRIS, saksi RETNO NURYANTI dan saksi MAIMUNA MAHMUD, S.P, masing-masing mendapatkan sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Bahwa untuk dana sebesar Rp 116.250.000,- (seratus enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang saksi MAIMUNA MAHMUD, S.P bawa, digunakan terdakwa Terdakwa Ir.KAMIL JUMAT. M.P sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan sisanya ada pada saksi MAIMUNA MAHMUD, S.P
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa selaku KPA bersama-sama dengan saksi MAIMUNA MAHMUD, S.P selaku PPK yang melakukan pemotongan anggaran milik kelompok-kelompok tani 10% (sepuluh persen) sebesar Rp 426.750.000,- (empat ratus dua puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah bunga bank sebesar Rp 1.358.250,- (satu juta tiga ratus lima puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) menjadi sebesar Rp 428.108.250,- (empat ratus dua puluh delapan juta seratus delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan mencairkan 31 (tiga puluh satu) anggota kelompok tani yang telah dihilangkan sebagai penerima manfaat Bansos Perluasan areal sawah sebesar Rp 232.500.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) sehingga total keseluruhan sebesar Rp 660.608.250,- (enam ratus enam puluh juta enam ratus delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah), penggunaan uang tersebut tidak sesuai prosedur dan tidak dapat dipertanggungjawabkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat ahli SULAIMANSYAH, SE, KPA maupun PPK membuat diskresi penggunaan Bansos diluar peruntukannya, diskresi dapat dibuat sesuai dengan prinsip "let's the manager manage" sepanjang bertujuan untuk pencapaian output/hasil yang telah ditetapkan dan sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan Negara dan tidak dibenarkan KPA maupun PPK menggunakan dana Bansos untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaanya karena hal tersebut melanggar prinsip-prinsip keuangan Negara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat ahli BAKTI GINTING, SE selaku Ketua Tim Audit yang melakukan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dilaksanakan sejak 07 September 2015 sampai dengan tanggal 05 Oktober 2015. Laporan Hasil Audit pada tanggal 15 Oktober 2015 No. SR- 333/PW33/5/2015 tanggal 15 Oktober 2015 Kerugian Keuangan Negara atas atas Kasus Dugaan TPK Penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial (Bansos) Perluasan Areal Sawah Program Penyediaan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp660.608.250,00 (enam ratus enam puluh juta enam ratus delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) dengan rincian Dana Bansos yang Ditarik Dinas Pertanian dan Peternakan dari Kelompok Tani karena Pengurangan Luas Lahan sebesar Rp 232.500.000,00 (dua ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupian) dan Dana Partisipasi atas Permintaan Dinas Pertanian dan Peternakan sebesar 10% dari total Dana Bantuan Sosial dan Bunga Bank sebesar Rp 428.108.250,00 (empat ratus dua puluh delapan juta seratus delapan ribu dua ratus llima puluh rupiah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan persidangan tanggal 13 Januari 2016, terdakwa Ir.KAMIL JUMAT. M.P telah mengakui segala kesalahan atas perbuatannya dan membenarkan semua keterangan-keterangan dari saks-saksi di persidangan, serta secara sukarela telah menyerahkan uang yang telah diterima kepada penuntut umum, oleh karena itu Majelis Hakim memerintahkan Penuntut Umum terhadap barang bukti berupa Uang tunai sebesar 659.250.000,- (enam ratus lima puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) pengembalian dari Terdakwa Ir.KAMIL JUMAT. M.P, dirampas untuk negara dengan cara disetorkan ke Kas Negara melalui Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan “Menyalahgunakan Kewenangan yang ada padanya karena Jabatan”, oleh karena itu unsur ketiga dalam Dakwaan Subsidair, yaitu unsur “Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan, atau Sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan” telah terpenuhi ;
Ad.4. Unsur : “Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara”:
Menimbang, bahwa di dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU.No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa dalam ketentuan ini, kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat, penjelasan Pasal 2 ayat (1) tersebut juga digunakan untuk kata “dapat” dalam Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara berdasarkan Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung-jawaban pejabat lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun di daerah ;
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung-jawaban Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara ;
Menimbang, bahwa yang dikehendaki oleh unsur tindak pidana yang keempat ini adalah bahwa perbuatan Terdakwa tidak harus sudah nyata-nyata menimbulkan kerugian bagi keuangan negara, tetapi cukup apabila perbuatan Terdakwa tersebut berpotensi atau dapat menimbulkan kerugian bagi keuangan negara, maka unsur tindak pidana ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa arti kata “merugikan” yang sama artinya dengan “menjadi rugi” atau “menjadi berkurang”, maka apa yang dimaksud dengan unsur “merugikan perekonomian Negara” adalah sama artinya dengan perekonomian Negara menjadi rugi atau perekonomian Negara menjadi kurang berjalan sebagaimana mestinya ;
Menimbang, bahwa penjelasan umum UU No.31 Tahun 1999 menyebutkan yang dimaksud dengan “perekonomian Negara” adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukannya tersebut pada unsur ad. 3 telah merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan pada unsur kedua “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi” dan unsur ketiga “Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan, atau Sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan” telah terbukti menurut hukum, telah terjadi penyimpangan dalam Kegiatan Kegiatan Peningkatan Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah TA. 2012, dan dari akibat penyimpangan Kegiatan Peningkatan Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah TA. 2012 tersebut telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara cq. Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah sebesar Rp 660.608.250,00 (enam ratus enam puluh juta enam ratus delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan dari kerugian keuangan Negara tersebut telah dinikmati untuk kepentingan pribadi Terdakwa Ir. KAMIL JUMAT, MP bersama saksi MAIMUNA MAHMUD, S.P ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke-4 “yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” telah terpenuhi ;
Ad.5. Unsur “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan Perbuatan” ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tersebut diatas dihubungkan dengan fakta-fakta tentang perbuatan terdakwa yang terbukti dipersidangan :
Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah merupakan bentuk penyertaan yang dijumpai dalam KUHP yang terdiri dari beberapa kategori perbuatan sebagai suatu alternatif atau pilihan yang jika terpenuhi salah satunya, maka unsur pasal ini dinyatakan telah terbukti ;
Adapun elemen unsur pasal ini adalah :
Orang yang melakukan ;
Menyuruh melakukan ;
Turut serta melakukan ;
Dalam Ilmu Pengetahuan Hukum, yang dimaksud dengan orang yang melakukan (pelaku/Pleger) adalah orang atau barang siapa melakukan sendiri sesuatu perbuatanyang dilarang Undang-Undang ;
Sedangkan yang dimaksud dengan turut serta melakukan perbuatan dalam arti bersama-sama melakukan, sedikit-dikitnya ada dua orang atau lebih dan semuanya harus melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi dua orang atau lebih itu melakukan anasir atau element dari pristiwa pidana, bukan yang satu sebagai pembuat sedang yang lain hanya membantu saja ;
Menurut Hazewinkel – Zuringa, Hoge Raad Belanda mengemukakan dua syarat bagi adanya turut serta melakukan tindak pidana yaitu : Kesatu, kerja sama yang harus disadari antara turut pelaku yang merupakan suatu kehendak bersama (Afspraak) diantara mereka. Kedua, mereka harus bersama-sama melakukan kehendak itu (Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH.2008 “Azas-azas Hukum Pidana di Indonesia, PT. Refika Aditama Bandung, hal 123) ;
Sedangkan Menurut R. Soesilo, SH, Penjelasan KUHP, Politeia Bogor, halaman 73 bahwa orang yang turut serta melakukan perbuatan adalah bersama-sama melakukan, sedikit-dikitnya harus ada dua orang ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang turut melakukan (mede pleger) peristiwa pidana itu, disini diminta bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu, tidak boleh misalnya hanya melakukan perbuatan persiapan atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong sebab jika demikian maka orang menolong itu tidak masuk mede pleger, akan tetapi dihukum sebagai membantu melakukan (mede plichtige) sebagaimana tersebut pada Pasal 56 KUHPidana ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, adanya barang bukti yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum di persidangan dihubungkan dengan Alat Bukti Surat berupa Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Maluku Utara tertanggal 19 Desember 2013, telah terungkap fakta hukum bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Percetakan sawah saksi MAIMUNA MAHMUD, atas perintah Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halteng terdakwa Ir.KAMIL JUMAT. M.P, selaku Kuasa Pengguna Anggaran meminta kepada para Ketua Kelompok Tani dana Bansos Percetakan Sawah yang diperuntukkan bagi kelompok tani dengan memotong anggaran sebesar 10% (sepuluh persen) yang dilakukan pada setiap pencairannya, dengan berdalih sebagai dana partisipasi, sehingga untuk anggota kelompok tani yang seharusnya mendapatkan bantuan sosial sesuai dengan RUK tidak dapat menerima manfaat Bantuan Sosial secara maksimal.
Bahwa arahan atau perintah dari Kuasa Pengguna Anggaran terdakwa Ir.KAMIL JUMAT. M.P yang memerintahkan agar dilakukan pemotongan sebesar 10% (sepuluh persen) terhadap uang-uang yang diterima para kelompok tani tersebut ditindaklanjuti oleh saksi MAIMUNA MAHMUD selaku PPK yang melakukan pemotongan/penarikan uang yang diterima oleh pengurus kelompok yaitu ketua dan bendahara kelompok tani ;
Bahwa anggaran milik 21 (dua puluh satu) kelompok tani tersebut yang dipotong 10% (sepuluh persen) oleh terdakwa Ir.KAMIL JUMAT. M.P melalui saksi MAIMUNA MAHMUD sebesar Rp 426.750.000,- (empat ratus dua puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah dengan bunga bank sebesar Rp 1.358.250,- (satu juta tiga ratus lima puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) sehingga totalnya sebesar Rp 428.108.250,- (empat ratus dua puluh delapan juta seratus delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya yaitu diantaranya dibagi-bagi kepada staf dengan istilah SHU (sisa hasil usaha), dipergunakan oleh terdakwa KAMIL JUMAT dan dipergunakan untuk tambahan biaya operasional monitoring evaluasi sebagai berikut:
| 1. | Operasional kegiatan | |
| Rp 6.500.000,- Rp 11.000.000,- Rp 21.500.000,- Rp 168.625.000,- | |
| 2. | Yang diserahkan ke terdakwa KAMIL JUMAT Lewat saksi FAISAL MUCHTAR | Rp 97.375.000,- |
| 3. | Yang di serahkan langsung oleh saksi MAIMUNA MAHMUD ke terdakwa KAMIL JUMAT | Rp 53.500.000,- |
| 4. | Partisipasi kantor | Rp 5.450.000,- |
| 5. | THR dan uang kepala puasa | Rp 11.000.000,- |
| 6. | Fasilitas kunjungan tim dari Provinsi | Rp 13.800.000,- |
| 7. | Fasilitasi tim dari Pusat (kunjungan) | Rp 8.000.000,- |
| 8. | SHU (sisa hasil usaha) | Rp 30.000.000,- |
Bahwa penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya sebagai biaya operasional tersebut tidak dapat dipertanggungajwabkan, padahal untuk kegiatan operasional dan monitoring evaluasi telah dianggarkan dari dana yang bersumber APBN sebagai dana pendamping sebesar Rp 244.700.000.- (dua ratus dua puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah), telah dicairkan sebesar Rp 237.375.000,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Juga terdapat anggaran Dekon Tugas Pembantuan yang bersumber dari APBD sebesar Rp 152.125.000,- (seratus lima puluh dua juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) telah cair sebesar Rp 146.850.000,- (seratus empat puluh enam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Anggaran Dekon Tugas Pembantuan tersebut dialokasikan untuk semua kegiatan Dekon Tugas Pembantuan, dimana sesuai dengan RUKK untuk setiap kelompok dianggarakan sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk Monitoring Evaluasi, sehinnga untuk kegiatan perluasan areal sawah / cetak sawah ini anggaran APBD untuk monitoring evaluasi sebesar Rp 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah).
Bahwa untuk ke empat kelompok tani yaitu kelompok Sinar Harapan, Bukit Rahman, Harapan Mulya, Kuntum Mekar yang berlokasi di Waleh Kecamatan Weda Utara, dilakukan pengurangan anggota kelompok yaitu:
Kelompok Tani Sinar harapan beranggotakan 25 (dua puluh lima) orang, tidak diikutsertakan dalam kegiatan Bansos sebanyak 8 (delapan) orang menjadi 17 (tujuh belas) orang,
Kelompok Tani Harapan Mulya beranggotakan 25 (dua puluh lima) orang, tidak diikutsertakan dalam kegiatan Bansos sebanyak 8 (delapan) orang menjadi 17 (tujuh belas) orang
Kelompok Tani Bukit Rahman beranggotakan 25 (dua puluh lima) orang, tidak diikutsertakan dalam kegiatan Bansos sebanyak 7 (tujuh) orang menjadi 18 (delapan belas) orang
Kelompok Tani Kuntum Mekar beranggotakan 25 (dua puluh lima) orang, tidak diikutsertakan dalam kegiatan Bansos sebanyak 8 (delapan) orang menjadi 17 (tujuh belas) orang
Bahwa dari ke empat kelompok tani di Waleh Kecamatan Weda Utara tersebut ada 31 (tiga puluh satu) anggota yang dihilangkan atau tidak diikutsertakan dalam program perluasan areal sawah dengan luasan lahan total 23,25 Hektar, dengan anggaran sebesar Rp 232.500.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), namun anggaran untuk ke 31 anggota kelompok yang dihilangkan tersebut telah dicairkan oleh terdakwa Ir.KAMIL JUMAT. M.P bersama-sama dengan saksi MAIMUNA MAHMUD, sebesar Rp 116.250.000,- (seratus enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) diserahkan oleh pengurus-pengurus kelompok tani di Waleh yaitu saksi SUBHAN AMBAR, saksi MASKUR SAGIR, saksi FEHMI HAMDAN dan saksi MUJRIMIN HAMIN kepada saksi FAISAL MOCHTAR pada saat pencairan pertama dan yang sebesar Rp 116.250.000,- (seratus enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) diberikan kepada saksi MAIMUNA MAHMUD pada pencairan berikutnya.
Bahwa untuk dana sebesar Rp 116.250.000,- (seratus enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atas perintah terdakwa KAMIL JUMAT dibawa saksi FAISAL MUCHTAR dipergunakan terdakwa KAMIL JUMAT sekitar Rp 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah), Rp 36.250.000,- (tiga puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atas perintah saksi MAIMUNA MAHMUD untuk turun lapangan pada kegiatan tahun anggaran 2013 untuk kegiatan SID, mendampingi tamu dari Provinsi dsb, dan ada juga yang dibagi-bagi kepada staf yaitu saksi FAISAL MOCHTAR, saksi UMI UMAR, saksi CHALID Hi IDRIS, saksi RETNO NURYANTI dan saksi MAIMUNA MAHMUD, masing-masing mendapatkan sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Bahwa untuk dana sebesar Rp 116.250.000,- (seratus enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang saksi MAIMUNA MAHMUD bawa, digunakan terdakwa KAMIL JUMAT sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan sisanya ada pada saksi MAIMUNA MAHMUD.
Bahwa perbuatan terdakwa KAMIL JUMAT selaku KPA yang memerintahkan pemotongan dengan dalih sebagai uang partisipasi Dinas Pertanaian Halteng uang yang seharusnya diterima petani penerima manfaat Bantuan Sosial Perluasan Area Sawah sebesar 10% tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang terdakwa selaku Kuasa Pengguna anggaran yang seharusnya dalam kewenangannya Mengesahkan petunjuk operasional kegiatan (POK) di satuan kerja masing-masing, Membuat keputusan/tindakan dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan substansi pokok dan fungsi unit kerjanya, Membuat keputusan-keputusan dan mengambil tindakan-tindakan yang dapat mengakibatkan timbulnya pengeluaran uang atau tagihan atas beban APBN, Mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan anggaran dan Membuat laporan keuangan, dengan kewenagnan terdakwa KAMIL JUMAT selaku KPA tersebut disalahgunakan untuk memerintahkan pemotongan anggaran Bansos petani sebesar 10% dan menggunakan uang pemotongan sebesar Rp 428.108.250,- (empat ratus dua puluh delapan juta seratus delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut untuk kepentindan pribadi serta kepentingan lain yang tidak sesuai peruntukannya, dan memerintahkan pencairan ke-31 anggota kelompok tani penerima Bansos di Waleh yang sudah dihilangkan sebagai penerima manfaat Bansos dengan menandatangani rekomendasi atau surat persetujuan pencairan sebesar Rp 232.500.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan menggunakan uang tersebut sebesar Rp 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumalah tersebut yang mana seharusnya uang tersebut dikembalikan kepada kas Negara, sehingga perbuatan terdakwa tersebut tidak sesuai dengan :
Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 02/Permentan/OT.140/1/2012 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Sosial Kementerian Pertanian Tahun
Pedoman Pengelolaan Dana bantuan Sosial dari Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Tahun 2012.
Pedoman Teknis Perluasan Areal Tanaman Pangan (cetak sawah) tahun 2012 dari Direktorat Perluasan dan Pengelolaan Lahan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanain Kementerian Pertanian Tahun 2012.
Petunjuk Pelaksanaan Perluasan Areal Lahan Tanaman Pangan (Perluasan Sawah) Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara Tahun 2012.
Petunjuk Teknis Perluasan Sawah Tahun Anggaran 2012 Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah tahun 2012.
Dan tidak sesuai dengan:
Pasal 3 Ayat (5) Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang berbunyi sebagai berikut “Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban Negara dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBN”
Pasal 21 Ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang berbunyi “Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan barang/atau jasa diterima”
Bahwa perbuatan terdakwa KAMIL JUMAT selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang menyalahgunakan kewenangan melakukan pemotongan anggaran milik kelompok-kelompok tani 10% (sepuluh persen) yang ditindaklanjuti saksi MAIMUNA MAHMUD sebesar Rp 426.750.000,- (empat ratus dua puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah bunga bank sebesar Rp 1.358.250,- (satu juta tiga ratus lima puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) menjadi sebesar Rp 428.108.250,- (empat ratus dua puluh delapan juta seratus delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan mencairkan 31 (tiga puluh satu) anggota kelompok tani yang telah dihilangkan sebagai penerima manfaat Bansos Perluasan areal sawah sebesar Rp 232.500.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) sehingga total keseluruhan sebesar Rp 660.608.250,- (enam ratus enam puluh juta enam ratus delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah), penggunaan uang tersebut tidak sesuai RUKK dan tidak dapat dipertanggungjawabkan hal tersebut tidak sesuai dengan tidak sesuai dengan Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang berbunyi “Pengeluaran atas beban APBN dilakukan berdasar atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran” serta Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang berbunyi “DIPA atau dokumen pelaksanaan anggaran lainnya yang dipersamakan dengan DIPA berlaku sebagai dasar pelaksanaan pengeluaran Negara setelah mendapat pengesahan dari Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan”
Bahwa perbuatan-perbuatan Terdakwa Ir. KAMIL JUMAT, MP selaku Kuasa Pengguna Anggaran diatas nyata-nyata telah menguntungkan diri terdakwa sebesar Rp. 257.875.000,- (dua ratus lima puluh tujuh juta delapam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang diperoleh dari uang partisipasi yang diserahkan saksi Maimuna Mahmud melalui saksi Faisal Muchtar sebesar Rp 97.375.000,- (sembilan puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang diserahkan langsung oleh saksi Maimuna Mahmud sebesar Rp 53.500.000,- (lima puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), sebagai uang THR dan kepala puasa sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) serta uang yang diperoleh dari 31 anggota kelompok tani di Waleh yang dihilangkan dari penerima manfaat Bansos sebesar Rp 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah) dan menguntungkan orang lain yaitu:
Saksi MAIMUNA MAHMUD sebesar Rp. 354.375.000,- (tiga ratus lima puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ditambah dengan bunga bank yang diterima sebesar Rp 1.358.250,- (satu juta tiga ratus lima puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) menjadi sebesar Rp. 355.733.250,- (tiga ratus lima puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Saksi FAISAL MOCHTAR sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) ;
Saksi CHALID Hi IDRIS sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
Saksi UMI UMAR sebesar Rp 12.000.000,-(dua belas juta rupiah);
Saksi RETNO NURYANTI sebesar Rp 11.000.000,-(sebelas juta rupiah)
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Ir.KAMIL JUMAT. M.P selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bansos Perluasan Areal Sawah TA. 2012, yang telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya bersama dengan saksi MAIMUNA MAHMUD selaku PPK mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 660.608.250,- (enam ratus enam puluh juta enam ratus delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu hal tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan TPK Penyalahgunaan Anggaran Bantuan Sosial (Bansos) Perluasan Areal Sawah Program Penyediaan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2012 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara nomor: SR- 333/PW33/5/2015 tanggal 15 Oktober 2015 yang pada pokoknya menerangkan hasil penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan TPK Penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial (Bansos) Perluasan Areal Sawah Program Penyediaan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp 660.608.250,00 (enam ratus enam puluh juta enam ratus delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) dengan uraian sebagai berikut :
| No | Uraian | (Rp) | Reff |
| 1 | Jumlah Pencaiaran Dana Bantuan Sosial Termasuk Bunga Bank | 4.513.582.500,00 | Lampiran 5 Kolom 5 |
| 2 | Jumlah Realiasi Dana Bantuan Sosial Termasuk Bunga Bank yang Diterima dan Dimanfaatkan Kelompok Tani | 3.852.974.250,00 | Lampiran 5 Kolom 13 |
| 3 | Kerugian Keuangan Negara (1-2) | 660.608.250,00 | |
| 232.500.000,00 428.108.250,00 | Lampiran 5 Kolom 8 Lampiran 5 Kolom 9 |
Berdasarkan fakta-fakta diatas maka unsur “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad.6. Unsur “Antara perbuatan yang satu dengan yang lainnya mempunyai Hubungan yang sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut” ;
Menimbang, bahwa unsur ke-6 tersebut harus terpenuhi adanya beberapa syarat yaitu :
Timbul dari niat atau kehendak ;
Perbuatan sama macamnya ;
Waktunya tidak terlalu lama ;
Menimbang, bahwa 3 (tiga) syarat tersebut telah terpenuhi pada diri Terdakwa Ir.KAMIL JUMAT. M.P, berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dipersidangan yang terungkap pada unsur sebelumnya seperti diuraikan diatas, bahwa telah ada niat atau kehendak pada diri Ir.KAMIL JUMAT. M.P pada Tahun Anggaran 2012, dimana terbukti Terdakwa Ir.KAMIL JUMAT. M.P sejak tanggal 05 November 2012 sampai dengan sekitar 12 November 2013 yang telah memerintah Saksi MAIMUNA MAHMUD selaku PPK ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa KAMIL JUMAT selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bansos Perluasan Areal Sawah TA. 2012, yang telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya bersama dengan saksi MAIMUNA MAHMUD selaku PPK mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 660.608.250,- (enam ratus enam puluh juta enam ratus delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu hal tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan TPK Penyalahgunaan Anggaran Bantuan Sosial (Bansos) Perluasan Areal Sawah Program Penyediaan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2012 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara nomor: SR- 333/PW33/5/2015 tanggal 15 Oktober 2015 yang pada pokoknya menerangkan hasil penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan TPK Penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial (Bansos) Perluasan Areal Sawah Program Penyediaan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp 660.608.250,00 (enam ratus enam puluh juta enam ratus delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) dengan uraian sebagai berikut :
| No | Uraian | (Rp) | Reff |
| 1 | Jumlah Pencaiaran Dana Bantuan Sosial Termasuk Bunga Bank | 4.513.582.500,00 | Lampiran 5 Kolom 5 |
| 2 | Jumlah Realiasi Dana Bantuan Sosial Termasuk Bunga Bank yang Diterima dan Dimanfaatkan Kelompok Tani | 3.852.974.250,00 | Lampiran 5 Kolom 13 |
| 3 | Kerugian Keuangan Negara (1-2) | 660.608.250,00 | |
| 232.500.000,00 428.108.250,00 | Lampiran 5 Kolom 8 Lampiran 5 Kolom 9 |
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka unsur “Antara perbuatan yang satu dengan yang lainnya mempunyai Hubungan yang sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang dikemukakan oleh Penasehat Hukum Terdakwa dalam Pledoi/Pembelaannya tanggal 18 Pebruari 2016, telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim, oleh karena itu seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penasehat Hukum Terdakwa haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di dalam Surat Dakwaannya telah menghubungkan pasal-pasal yang didakwakannya dengan ketentuan Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu pasal yang mengatur tentang penjatuhan pidana tambahan bagi Terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan ada memperoleh harta kekayaan dari tindak pidana yang dilakukannya tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan telah terbuktinya Terdakwa Ir.KAMIL JUMAT. M.P melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, Majelis Hakim memperoleh fakta bahwa benar terdakwa Ir.KAMIL JUMAT. M.P dan saksi MAIMUNA MAHMUD, S.P ada memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya sebesar Rp. 660.608.250,- (enam ratus enam puluh juta enam ratus delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah), sedangkan ketentuan Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menentukan bahwa pidana tambahan berupa membayar uang pengganti hanya dapat dijatuhkan terhadap terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan memperoleh harta benda yang berasal dari tindak pidana yang dilakukannya tersebut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa Ir.KAMIL JUMAT. M.P dan saksi MAIMUNA MAHMUD, S.P secara sukarela telah menyerahkan kepada penuntut umum uang tunai sebesar Rp. 660.608.250,- (enam ratus enam puluh juta enam ratus delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) sebagai pengganti atas kerugian keuangan Negara, oleh karena itu Majelis Hakim memerintahkan Penuntut Umum terhadap barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 660.608.250,- (enam ratus enam puluh juta enam ratus delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) tersebut dirampas untuk negara dengan cara disetorkan ke Kas Negara melalui Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terdakwa dan saksi MAIMUNA MAHMUD, S.P telah mengembalikan kerugian keuangan negara yang telah mengalir ke tangan Terdakwa dan saksi MAIMUNA MAHMUD, S.P senilai Rp. 660.608.250,- (enam ratus enam puluh juta enam ratus delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) terkait perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa Ir.KAMIL JUMAT. M.P, oleh karenanya dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa tidak akan dijatuhkan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan yang telah diuraikan di atas, maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Subsidair ;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana dalam Dakwaan Subsidair tersebut di atas, maka Majelis memandang bahwa pendapat Penasihat Hukum Terdakwa selebihnya tidak perlu ditanggapi dan harus dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa karena perbuatan Terdakwa telah terbukti memenuhi semua unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan dalam Dakwaan Subsidair, dan alat bukti yang diajukan dipersidangan telah memenuhi syarat dua alat bukti yang sah seperti yang ditentukan dalam Pasal 183 KUHAP. dimana antara alat bukti yang satu dengan alat bukti lainnya terdapat hubungan yang saling berkaitan erat, sehingga menimbulkan keyakinan bagi Majelis bahwa benar telah terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa (Terdakwa sebagai pelakunya), untuk itu Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara Sah dan Meyakinkan Bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa dengan telah terbuktinya Dakwaan Subsidair maka Dakwaan Primair dan Dakwaan Lebih Subsidair tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menetapkan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti dipertimbangkan diatas, dan selama persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar yang dapat dijadikan alasan penghapus pidana bagi terdakwa, sehingga terdakwa harus dipandang sebagai Subyek Hukum yang mampu bertanggungjawab dan karenanya pula kepada Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa pemidanaan terhadap diri Terdakwa bukanlah dimaksudkan sebagai balas dendam Majelis Hakim kepada terdakwa, akan tetapi lebih dimaksudkan sebagai upaya untuk mendidik Terdakwa ataupun masyarakat, dimana bagi Terdakwa agar dengan pemidanaan ini Terdakwa dapat menyadari kesalahannya dan selanjutnya tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, sedangkan bagi masyarakat dapat dijadikan tindakan preventif untuk tidak melakukan perbuatan salah tersebut, sehingga menurut Majelis Hakim pemidanaan sebagaimana nantinya tersebut dalam amar putusan ini merupakan pemidanaan yang sudah setepat-tepatnya dan seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa karena terhadap diri Terdakwa telah dilakukan penahanan, maka dengan mempedomani ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP terhadap masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana, sedangkan Terdakwa dipandang masih mampu untuk membayar biaya perkara ini, maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf i jo Pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepada Terdakwa akan dibebankan pula untuk membayar biaya perkara, yang jumlahnya seperti termuat pada amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini terhadap Terdakwa telah ditahan, maka guna menjaga kemungkinan dilakukannya upaya hukum terhadap putusan ini, maka cukup alasan bagi Pengadilan untuk menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, akan dipertimbangkan terlebih dahulu tentang keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan bagi Terdakwa sebagaimana dimaksud oleh Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang saat ini sedang giat-giatnya memberantas korupsi ;
Sifat dari tindak pidana korupsi itu sendiri, yang saat ini dipandang sebagai extra ordinary crime yaitu kejahatan yang sangat tercela dan meresahkan masyarakat ;
Keadaan tang meringankan :
Selama persidangan berlangsung Terdakwa telah mengakui kesalahannya dan sangat menyesali perbuatannya, serta berjanji di masa yang akan datang tidak akan mengulangi kesalahannya ;
Terdakwa adalah seorang Bapak Rumah Tangga yang memiliki anak yang sangat membutuhkan perhatian, asuhan dan kasih sayang dari Terdakwa serta sangat mengharapkan kehadiran Terdakwa sebagai seorang Bapak dalam keluarga ;
Terdakwa bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan dipersidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa telah mengembalikan kerugian Negara ;
Mengingat, akan ketentuan pasal 3 jo pasal 4 Jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP, Pasal-pasal yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Ir.KAMIL JUMAT. M.P tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP pada Dakwaan Primair ;
Membebaskan terdakwa Ir.KAMIL JUMAT. M.P dari Dakwaan Primair Penuntut Umum ;
Menyatakan Terdakwa Ir.KAMIL JUMAT. M.P tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai dalam Dakwaan Subsidair. ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ir.KAMIL JUMAT. M.P, oleh karena itu dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan serta menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa Ir.KAMIL JUMAT. M.P dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa Ir.KAMIL JUMAT. M.P tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan Barang Bukti, berupa :
Catatan tangan dari MAIMUNA MAHMUD berupa rincian pencairan, pemotongan 10% sebagai partisipasi Dinas, 5% untuk kelompok , rincian upah dan saprodi tanggal 08-1-2013 untuk kelompok Suka Damai
Catatan tangan dari MAIMUNA MAHMUD berupa rincian pencairan, pemotongan 10% sebagai partisipasi Dinas, 5% untuk kelompok , rincian upah dan saprodi untuk kelompok Karimun Jaya
4 (Empat) lembar tanda terima upah kerja kepada anggota kelompok tani Karimun Jaya dan 1 (satu) lembar catatan Bendahara kelompok mengenai pencairan dan pemotongan 10% partisipasi Dinas Pertanian.
2 (Dua) lembar catatan tangan dari HERI SUGIANTO mengenai rincian upah kerja, saprodi, dan pencairan perluasan areal sawah kelompok tani Merpati.
1 (satu) lembar catatan tangan berupa rincian pencairan, pemotongan 5 % untuk kelompok, rincian upah dan saprodi tanggal untuk kelompok tani Merpati.
2 (Dua) lembar daftar terima saprodi kegiatan cetak sawah TA. 2012.
2 (Dua) lembar tanda terima upah kerja anggota kelompok tani Merpati.
1 (Satu) bundel kwitansi tanda terima upah kerja kelompok tani Merpati.
3 (tiga) buah buku kwitansi tanda terima upah kerja dan saprodi kelompok tani Tirto Arum.
3 (tiga) lembar Catatan anggota, perincian pencairan Kelompok Tani Sahabat Tani Desa Kulo Jaya.
1 (satu) lembar tanda terima uang bibit sebesar Rp 2.025.000,- (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) untuk 15 orang.
1 (satu) lembar Catatan tangan dari MAIMUNA MAHMUD berupa rincian pencairan, pemotongan 10% sebagai partisipasi ke Dinas, 5% untuk kelompok, tanggal 08-2-2013 untuk kelompok Tani Padaidi.
1 (satu) lembar form Tahapan Kegiatan Cetak Sawah Kegiatan Prasarana dan Saran Pertanian Kelompok Tani Padaidi.
2 (dua) lembar Tanda terima Tahap Pembayaran Cetak Sawah Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian Pencairan Tahap I Kelompok Tani Padaidi.
2 (dua) lembar Tahapan Pembayaran Cetak Sawah Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian Kelompok Tani Padaidi.
1 (satu) bundel kwitansi tanda terima dana percetakan sawah tahun 2012 kelompok tani Makmur.
Pedoman Pengelolaan Dana bantuan Sosial dari Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Tahun 2012.
Pedoman Teknis Perluasan Areal Tanaman Pangan (cetak sawah) tahun 2012 dari Direktorat Perluasan dan Pengelolaan Lahan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanain Kementerian Pertanian Tahun 2012.
Petunjuk Pelaksanaan Perluasan Areal Lahan Tanaman Pangan (Perluasan Sawah) Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara Tahun 2012.
Asli 4 (empat) lembar kuitansi bukti pembayaran saprodi.
Asli 2 (dua) lembar catatan tangan Rudiyana.
1 (satu) lembar asli Surat Perjanjian Perpanjangan Kerja nomor: 166/PSP-HT/I/2013 untuk kelompok Tani Sejati.
1 (satu) lembar asli Surat Perjanjian Perpanjangan Kerja nomor: 165/PSP-HT/I/2013 untuk kelompok Aksi Jaya.
1 (satu) lembar Catatan tangan dari MAIMUNA MAHMUD berupa rincian pencairan, pemotongan 10% sebagai partisipasi ke Dinas, 5% untuk kelompok, tanggal 08-2-2013 untuk kelompok Tani Aksi Jaya.
1 (satu) bendel Kwitansi tanda terima penyerahan upah kerja kelompok tani Aksi Jaya.
1 (satu) buah buku kas kelompok tani Aksi Jaya
1 (satu) buah buku Kelompok Tani Waekob Jaya yang berisi catatan pencairan dan tanda terima penyaluran dana ke anggota kelompok tani Waekob Jaya.
2 (dua) lembar rincian laporan keuangan percetakan sawah Kelompok Tani Mekar Jaya TA. 2012.
Tanda terima Pencairan Tahap I kepada anggota-anggota kelompok Tani Mekar Jaya.
1 (satu) bundel kwitansi tanda terima upah kerja anggota-anggota kelompok tani Mekar Jaya.
1 (satu) buah buku catatan Kelompok Tani Makmur Bersama yang berisi catatan pencairan dan tanda terima penyaluran dana ke anggota kelompok tani Makmur Bersama.
1 (satu) bendel kwitansi tanda terima pencairan tahap I kepada anggota kelompok tani Makmur Bersama.
6 (enam) lembar Daftar perkembangan kegiatan kelompok tani Makmur Bersama.
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran alat exkafator PT.Defesna Utama yang menggusur lahan sawa 13 Ha dari Ketua Kelompok Baribongan Jaya tanggal 18 Oktober 2013.
1 (satu) lembar surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan kelompok Baribongan Jaya tanggal 14 Maret 2013.
Asli 1 (satu) buah buku laporan Tahunan Kegiatan Sarana dan Prasarana Pertanian Satker Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2012.
Asli 1 (satu) bendel Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2012 nomor: 7433/018-08.4.01/28/2012 tanggal 09 Desember 2011.
Fotocopy legalisir 1 (satu) bundel Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) TA. 2012 Satker Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah.
Asli 1 (satu) bundel SP2D nomor: 772324Z/062/111 tanggal 26 September 2012 untuk Pembayaran bantuan sosial kegiatan Percetakan Sawah atas nama kelompok tani Karimun Jaya Dkk (17 kelompok) sesuai SK Nomor:05/PSP-HT/II/2012 tanggal 27 Februari 2012, dengan dilampiri :
Surat Perintah Membayar (SPM) nomor: 00035/PSP-HT/2012 tanggal 24 September 2012
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor: 33/SPTB/PSP-HT/2012 tanggal 24 September 2012 beserta Daftar Terima dana bantuan sosial Kegiatan Percetakan Sawah Kegiatan PSP Satker Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten halmahera Tengah TA.2012
Daftar terima Dana Bantuan Sosial Kegiatan Percetakan Sawah Kegiatan PSP Satker Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah T.A. 2012
Fotocopy Buku tabungan 17 (tujuh belas kemlompok tani)
Fotocopy Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor: 05/SK/PSP-HT/II/2012 tanggal 27 Februari 2012 tentang Penetapan Kelompok Penerima Manfaat bantuan Sosial Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2012 beserta lampirannya
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Karimun Jaya
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Baribongan Jaya
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Aksi Jaya
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Merpati
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Sejati
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Makmur Bersama
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Waekob Jaya
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Padaidi
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Makmur
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Sahabat Tani
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Suka Tani
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Tunas Harapan Baru
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Mekar Jaya
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Tirto Arum
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Suka Maju
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Suka Damai
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Sri Rejeki.
Asli 1 (satu) bundel SP2D nomor: 234694A/062/111 tanggal 09 November 2012 untuk Pembayaran bantuan sosial kegiatan Percetakan Sawah atas nama kelompok tani Sunar Harapan Dkk (4 kelompok) sesuai SK Nomor:05/PSP-HT/II/2012 tanggal 27 Februari 2012, dengan dilampiri :
Surat Perintah Membayar (SPM) nomor: 00043/PSP-HT/2012 tanggal 08 November 2012
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor: 40/SPTB/PSP-HT/2012 tanggal 08 November 2012 beserta Daftar Terima dana bantuan sosial Kegiatan Percetakan Sawah Kegiatan PSP Satker Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten halmahera Tengah TA.2012
Daftar terima Dana Bantuan Sosial Kegiatan Percetakan Sawah Kegiatan PSP Satker Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah T.A. 2012
Fotocopy Buku tabungan 4 (kelompok)
Fotocopy Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor: 05/SK/PSP-HT/II/2012 tanggal 27 Februari 2012 tentang Penetapan Kelompok Penerima Manfaat bantuan Sosial Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2012 beserta lampirannya
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Kuntum Mekar
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Sinar Harapan
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Bukit Rahman
Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Sawah Kelompok Tani Harapan Mulya
Asli 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 246891A/062/109 tanggal 20 Desember 2012 untuk Penggantian uang persediaan untuk keperluan Belanja Non Operasional lainnya setelah diperhitungkan dengan TUP sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang dilampiri dengan:
Surat Perintah Membayar nomor: 00056/PSP-HT/2012 tanggal 19 Desember 2012
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor: 50/SPTB/PSP-HT/2011
Uraian Barang Non Operasional lainnya tanggal 23 November 2012
Fotocopy otentikasi 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 14 Desember 2012 setor PPN atas pembelian ATK dan Bahan Komputer Kegiatan Pendampingan Cetak Sawah sebesar Rp 454.545,-
Fotocopy otentikasi 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 14 Desember 2012 setor PPh Pasal 22 atas pembelian ATK dan Bahan Komputer Kegiatan Pendampingan Cetak Sawah sebesar Rp 90.909,-
Fotocopy otentikasi 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 14 Desember 2012 setor PPN atas biaya fotocopy Kegiatan Pendampingan Cetak Sawah sebesar Rp 272.727,-
Fotocopy otentikasi 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 14 Desember 2012 setor PPh atas biaya fotocopy Kegiatan Pendampingan Cetak Sawah sebesar Rp 54.545,-
Fotocopy otentikasi 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 14 Desember 2012 setor PPN atas Pembelian Sarana Produksi (SAPRODI) Kegiatan Pendampingan Cetak Sawah sebesar Rp 818.181,-
Fotocopy otentikasi 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 14 Desember 2012 setor PPh atas Pembelian Sarana Produksi (SAPRODI) Kegiatan Pendampingan Cetak Sawah sebesar Rp 122.127,-
Fotocopy otentikasi 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 14 Desember 2012 setor PPh atas Biaya Konsumsi Kegiatan Pendampingan Cetak Sawah sebesar Rp 94.090,-
Fotocopy otentikasi 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 14 Desember 2012 setor PPh atas Biaya Konsumsi Kegiatan Pendampingan Cetak Sawah sebesar Rp 93.545,-
Fotocopy otentikasi 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 14 Desember 2012 setor PPh atas Biaya sewa Gedung Kegiatan Pendampingan Cetak Sawah Rp 27.272,-
Fotocopy otentikasi 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 14 Desember 2012 setor PPh atas Biaya Konsumsi Kegiatan Pendampingan Cetak Sawah sebesar Rp 159.545,-
Fotocopy otentikasi 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 14 Desember 2012 setor PPh atas Biaya sewa Gedung Kegiatan Pendampingan Cetak Sawah Rp 45.454,-
Surat Perintah Pencairan Dana SP2D nomor: 237925A/062/111 tanggal 27 November 2012 untuk Penyediaan Tambahan Uang persediaan rupiah murni satuan Kerja Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan dilampiri :
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00044/PSP-HT/2002 tanggal 26 November 2012,
Surat Pernyataan AN. KPA nomor: 123/PSP-HT/XXI/2012 tanggal 23 November 2012, Uraian Belanja barang Non Operasional lainnya tanggal 23 November 2012,
Persetujuan Tambahan Uang Persediaan nomor: S-3950/WPB.30/ KP.0120/2012 tanggal 26 November 2012
Asli 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 244791A/062/111 tanggal 13 Desember 2012 untuk pembayaran honorarium Tim Pembina Kabupaten Kegiatan Perluasan Sawah atas bulan Maret s/d November 2012 A/n. Ir. Basri Amal M.M Dkk (7 orang) sebesar Rp 13.387.500,- (tiga belas juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dengan dilampiri:
Surat Perintah Membayar (SPM) nomor: 00049/PSP-HT/2012 tanggal 12 Desember 2012;
Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja nomor: 44/SPTB/PSP-HT/2012 tanggal 12 Desember 2012;
Daftar Pembayaran Honor Tim Pembina Kabupaten Perluasan Sawah Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian Satker Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah TA.2012 sesuai SK Bupati no: 520/KEP/285/2012 tanggal 16 Juli 2012
Asli 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 245307A/062/111 tanggal 14 Desember 2012 untuk pembayaran honorarium Tim Teknis Kegiatan perluasan Sawah atas bulan Maret s/d November 2012 An. Ir. Salim Amin dkk (4 orang) sebesar Rp 8.550.000,- (delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan dilampiri :
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00052/PSP-HT/2012 tanggal 13 Desember 2012;
Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja nomor: 46/SPTB/PSP-HT/2012 tanggal 13 Desember 2012;
Asli 1 (satu) lembar SSP potong PPh Psl 21 atas honor Tim Teknis Kegiatan Perluasan Sawah atas bulan Maret s/d Nopember 2012;
Asli SK Bupati no: 520/KEP/269.a/2012 tanggal 12 Juli 2012 tentang Penetapan Tim Teknis pada kegiatan Perluasan Sawah mendukung tanaman pangan Kabupaten halmahera Tengah TA. 2012 beserta lampirannya
Asli 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 244793A/062/111 tanggal 13 Desember 2012 untuk pembayaran honorarium Tim Pembina Kabupaten Kegiatan Perluasan Sawah atas bulan Desember 2012 A/n. Ir. Basri Amal M.M Dkk (7 orang) sebesar Rp 1.487.500,- (Satu juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dengan dilampiri:
Surat Perintah Membayar (SPM) nomor: 00051/PSP-HT/2012 tanggal 12 Desember 2012;
Fotocopy Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja nomor: 45/SPTB/PSP-HT/2012 tanggal 12 Desember 2012
Daftar Pembayaran Honor Tim Pembina Kabupaten Perluasan Sawah Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian Satker Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah TS. 2012 sesuai SK Bupati no: 520/KEP/285/2012 tanggal 16 Juli 2012;
Surat Pernyataan tanggung jawab mutlak nomor: 157/PSP-HT/XII/2012
Asli 1 (satu) lembar SSP potong PPh psl 21 atas pembayaran honor Tim Pembina atas bulan Desember 2012
Asli 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 753362Z/ 062/111 tanggal 11 Mei 2012 untuk pembayaran biaya perjalanan Dinas A/n Maimunah Mahmud.SP dkk (2 orang) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan dilampiri
Surat Perintah Membayar (SPM) nomor: 00021/PSP-HT/2012 tanggal 10 Mei 2012;
Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja nomor: 20/SPTB/PSP-HT/2012 tanggal 10 Mei 2012
Daftar Nominatif /para pegawai yang akan melaksanakan perjalanan dinas dalm rangka koordinasi ke pusat Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian Satker Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah tanggal 10 Mei 2012
Asli (satu) bundel bukti perjalanan Dinas beserta kwitansi dan laporan perjalanan Dinas
Asli 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 234692A/062/111 tanggal 09 November 2012 untuk pembayaran biaya Perjalanan Dinas A/n Maimunah Mahmud.SP dkk (10 orang) sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan dilampiri:
Surat Perintah Membayar (SPM ) Nomor:00038/PSP-HT/2012 tanggal 8 Nopember 2012;
Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja Nomor:38/SPTB/PSP-HT/2012 tanggal 08 November 2012;
Daftar Nominatif Pegawai yang melaksanakan perjalanan Dinas dalam rangka monitoring perluasan sawah kegiatan prasarana dan Sarana Pertanian Satker Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah;
Asli 1 (satu) bundel bukti perjalanan Dinas beserta kwitansi.
Asli 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 245308A/062/111 tanggal 14 Desember 2012 untuk pembayaran honorarium Tim Teknis Kegiatan Perluasan Sawah atas Bulan Desember 2012 A/n. Ir. Salim Amin dkk (4 orang) sebesar Rp 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan dilampiri:
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor:00053/PSP-HT/2012 tanggal 13 Desember 2012;
Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja nomor: 47/SPTB/PSP-HT/2012 tanggal 13 Desember 2012;
Daftar Pembayaran Honor Tim Pembina Kabupaten Perluasan Sawah Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian Satker Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah TA 2012 sesuai SK Bupati Nomor: 520/KEP/269.a/2012 tanggal 12 Juli 2012
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak nomor: 158/PSP-HT/XII/2012 tanggal 13 Desember 2012;
Asli 1 (satu) lembar SSP Potong PPh Psl 21 atas honor Tim Teknis Kegiatan Perluasan Sawah atas bulan Desember 2012
Asli Buku Kas yang berisi Penyerahan dan Penggunaan uang oleh Kamil Jumat selaku Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Halmahera Tengah dari uang yang dipotong sebesar 10 % dari kelompok-kelompok tani.
1 (satu) bundel fotocopy otentikasi Surat Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor: 954/KEP/253/2011 tanggal 22 Desember 2011 tentang Pengangkatan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Peneluaran pada SKPD Dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahra Tengah Tahun Anggaran 2012 beserta lampirannya.
3 (tiga) lembar Fotocopy otentikasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2012 Administrasi Pendukung Dekon Pembantu.
1 (satu) bundel fotocopy otentikasi SP2D nomor: 0631/SP2D-GU/ 1.20.5.2/HT/2012 tanggal 1 Mei 2012, SPM, SPP dan lampiran SPJ khusus Administrasi pendukung dekon pembantu.
1 (satu) bundel fotocopy otentikasi SP2D nomor: 0718/SP2D-GU/ 1.20.5.2/HT/2012 tanggal 14 Mei 2012, SPM, SPP dan lampiran SPJ khusus Administrasi pendukung dekon pembantu.
1 (satu) bundel fotocopy otentikasi SP2D nomor: 1062/SP2D-GU/ 1.20.5.2/HT/2012 tanggal 15 Juni 2012, SPM, SPP dan lampiran SPJ khusus Administrasi pendukung dekon pembantu.
1 (satu) bundel fotocopy otentikasi SP2D nomor: 3654/SP2D-GU/ 1.20.5.2/HT/2012 tanggal 26 Nopember 2012, SPM, SPP dan lampiran SPJ khusus Administrasi pendukung dekon pembantu.
1 (satu) bundel fotocopy otentikasi SP2D nomor: 4285/SP2D-GU/ 1.20.5.2/HT/2012 tanggal 17 Desember 2012, SPM, SPP dan lampiran SPJ khusus Administrasi pendukung dekon pembantu.
1 (satu) bundel fotocopy otentikasi SP2D nomor: 1112/SP2D-GU/ 1.20.5.2/HT/2012 tanggal 25 Juni 2012, SPM, SPP dan lampiran SPJ khusus Administrasi pendukung dekon pembantu.
1 (satu) bundel fotocopy otentikasi SP2D nomor: 3416/SP2D-GU/ 1.20.5.2/HT/2012 tanggal 12 Nopember 2012, SPM, SPP dan lampiran SPJ khusus Administrasi pendukung dekon pembantu,
1 (satu) bundel fotocopy otentikasi SP2D nomor: 2779/SP2D-GU/ 1.20.5.2/HT/2012 tanggal 04 Oktober 2012, SPM, SPP dan lampiran SPJ khusus Administrasi pendukung dekon pembantu.
1 (satu) bundel fotocopy otentikasi SP2D nomor: 3606/SP2D-GU/ 1.20.5.2/HT/2012 tanggal 21 Nopember 2012, SPM, SPP dan lampiran SPJ khusus Administrasi pendukung dekon pembantu.
1 (satu) bundel fotocopy otentikasi SP2D nomor: 1467/SP2D-GU/ 1.20.5.2/HT/2012 tanggal 11 Juli 2012, SPM, SPP dan lampiran SPJ khusus Administrasi pendukung dekon pembantu.
Asli Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Prasarana dan Sarana Pertanian Satuan Kerja Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah Nomor: 03/SK/PSP-HT/II/2012 tentang Penetapan Pengelola Keuangan Tugas Pembantuan (TP) Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Satker Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah TA. 2012.
Asli Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor: 520/KEP/269.a/2012 tentang Penetapan Tim Teknis Kegiatan Perluasan Sawah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2012.
Fotocopy Petunjuk Teknis Perluasan Sawah Tahun Anggaran 2012 oleh Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah.
Fotocopy Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 02/Permentan/OT.140/1/ 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Sosial Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2012.
Fotocopy legalisir Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor : 821.3/06/ KEP/2011 tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Esselon II, III, dan IV di Lingkungan Pemerintah Daerah Kab. Halmahera Tengah tanggal 29 September 2011 beserta lampirannya.
Fotocopy legalisir Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 5624/Kpts/KU. 410/12/2011 tentang Penetapan Klasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM), Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan Dana Tugas Pembantuan pada SKPD Dinas/ Badan/ Kantor yang Membidangi Prasarana dan Sarana Pertanian Provinsi dan Kabupaten/ Kota di Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2012 tanggal 30 Desember 2011 beserta lampirannya.
Fotocopy legalisir Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : Kp.330/412/ SK.S/IV/ 2000 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil tanggal 3 April tahun 2000.
Asli Buku Tabungan BRI Kelompok Tani Sri Rejeki dengan nomor rekening 7090-01-004970-53-4.
Asli Buku Tabungan BRI Kelompok Tani Suka Damai dengan nomor rekening 7090-01-004979-53-8.
Asli Buku Tabungan BRI Kelompok Tani Karimun Jaya dengan nomor rekening 7090-01-004966-53-5.
Asli Buku Tabungan BRI Kelompok Tani Merpati dengan nomor rekening 7090-01-004992-53-6.
Asli Buku Tabungan BRI Kelompok Tani Tirto Arum dengan nomor rekening 7090-01-004986-53-5.
Asli Buku Tabungan BRI Kelompok Tani Suka Maju dengan nomor rekening 7090-01-004964-53-3.
Asli Buku Tabungan BRI Kelompok Tani Waekob Jaya dengan nomor rekening 7090-01-004988-53-7.
Asli Buku Tabungan BRI Kelompok Tani Tunas Harapan Baru dengan nomor rekening 7090-01-004987-53-1.
Asli Buku Tabungan BRI Kelompok Tani Mekar Jaya dengan nomor rekening 7090-01-004989-53-3.
Asli Buku Tabungan BRI Kelompok Tani Baribongan Jaya dengan nomor rekening 7090-01-004995-53-4.
Asli Buku Tabungan BRI Kelompok Tani Sahabat Tani dengan nomor rekening 7090-01-004971-53-0.
Asli Buku Tabungan BRI Kelompok Tani Suka Tani dengan nomor rekening 7090-01-004972-53-6.
Asli Buku Tabungan BRI Kelompok Tani Padaidi dengan nomor rekening 7090-01-004974-53-8.
Asli Buku Tabungan BRI Kelompok Tani Sejati dengan nomor rekening 7090-01-004998-53-2.
Asli Buku Tabungan BRI Kelompok Tani Makmur dengan nomor rekening 7090-01-004973-53-2.
Asli Buku Tabungan BRI Kelompok Tani Aksi Jaya dengan nomor rekening 7090-01-004997-53-6.
Asli Buku Tabungan BRI Kelompok Tani Makmur Bersama dengan nomor rekening 7090-01-004996-53-0.
Asli Buku Tabungan BRI Kelompok Tani Kuntum Mekar dengan nomor rekening 7090-01-005139-53-9.
Asli Buku Tabungan BRI Kelompok Tani Sinar Harapan dengan nomor rekening 7090-01-005142-53-2.
Asli Buku Tabungan BRI Kelompok Tani Bukit Rahman dengan nomor rekening 7090-01-005140-53-0.
Asli Buku Tabungan BRI Kelompok Tani Harapan Mulya dengan nomor rekening 7090-01-005141-53-6.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Sri Rejeki Nomor 108/PSP-HT/XI/2012 tanggal 5 November 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Sri Rejeki Nomor 148/PSP-HT/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Sri Rejeki Nomor 157/PSP-HT/I/2013 tanggal 8 Januari 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Sri Rejeki Nomor 194/PSP-HT/IV/2013 tanggal 19 April 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Suka Damai Nomor 109/PSP-HT/XI/2012 tanggal 5 November 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Suka Damai Nomor 149/PSP-HT/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Suka Damai Nomor 158/PSP-HT/I/2013 tanggal 8 Januari 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Suka Damai Nomor 187/PSP-HT/III/2013 tanggal 26 Maret 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Karimun Jaya Nomor 107/PSP-HT/2012 tanggal 5 November 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Karimun Jaya Nomor 147/PSP-HT/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Karimun Jaya Nomor 156/PSP-HT/I/2013 tanggal 8 Januari 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Karimun Jaya Nomor 174/PSP-HT/II/2013 tanggal 19 Februari 2013
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Merpati Nomor 106/PSP-HT/2012 tanggal 5 November 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Merpati Nomor 150/PSP-HT/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Merpati Nomor 173/PSP-HT/II/2013 tanggal 12 Februari 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Tirto Arum Nomor 105/PSP-HT/2012 tanggal 5 November 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Tirto Arum Nomor 121/PSP-HT/2012 tanggal 21 November 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Tirto Arum Nomor 146/PSP-HT/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Tirto Arum Nomor 172/PSP-HT/II/2013 tanggal 11 Februari 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Tirto Arum Nomor 175/PSP-HT/III/2013 tanggal 6 Maret 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Tirto Arum Nomor 188/PSP-HT/III/2013 tanggal 26 Maret 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Suka Maju Nomor 104/PSP-HT/2012 tanggal 5 November 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Suka Maju Nomor 151/PSP-HT/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Suka Maju Nomor 157/PSP-HT/I/2013 tanggal 17 Januari 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Suka Maju Nomor 189/PSP-HT/IV/2013 tanggal 3 April 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Suka Maju Nomor 195/PSP-HT/V/2013 tanggal 6 Mei 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Suka Maju Nomor 202/PSP-HT/VIII/2013 tanggal 1 Agustus 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Waekob Jaya Nomor 98/PSP-HT/2012 tanggal 5 November 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Waekob Jaya Nomor 141/PSP-HT/XII/2012 tanggal 6 Desember 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Waekob Jaya Nomor 185/PSP-HT/III/2013 tanggal 13 Maret 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Waekob Jaya Nomor 196/PSP-HT/V/2013 tanggal 6 Mei 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Waekob Jaya Nomor 208/PSP-HT/VIII/2013 tanggal 21 Agustus 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Tunas Harapan Baru Nomor 99/PSP-HT/2012 tanggal 5 November 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Tunas Harapan Baru Nomor 142/PSP-HT/XII/2012 tanggal 6 Desember 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Tunas Harapan Baru Nomor 154/PSP-HT/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Tunas Harapan Baru Nomor 182/PSP-HT/III/2013 tanggal 13 Maret 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Tunas Harapan Baru Nomor 200PSP-HT/V/2013 tanggal 6 Mei 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Tunas Harapan Baru Nomor 207/PSP-HT/VIII/2013 tanggal 21 Agustus 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Mekar Jaya Nomor 97/PSP-HT/2012 tanggal 5 November 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Mekar Jaya Nomor 139/PSP-HT/XII/2012 tanggal 6 Desember 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Mekar Jaya Nomor 153/PSP-HT/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Mekar Jaya Nomor 181/PSP-HT/III/2013 tanggal 13 Maret 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Mekar Jaya Nomor 199/PSP-HT/V/2013 tanggal 22 Mei 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Mekar Jaya Nomor 206/PSP-HT/VIII/2013 tanggal 21 Agustus 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Baribongan Jaya Nomor 96/PSP-HT/2012 tanggal 5 November 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Baribongan Jaya Nomor 140/PSP-HT/XII/2012 tanggal 6 Desember 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Baribongan Jaya Nomor 183/PSP-HT/III/2013 tanggal 13 Maret 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Baribongan Jaya Nomor 209/PSP-HT/2013 tanggal 12 November 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Sahabat Tani Nomor 103/PSP-HT/XI/2012 tanggal 5 November 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Sahabat Tani Nomor 117/PSP-HT/XI/2012 tanggal 20 November 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Sahabat Tani Nomor 126/PSP-HT/XI/2012 tanggal 27 November 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Sahabat Tani Nomor 159/PSP-HT/I/2013 tanggal 23 Januari 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Suka Tani Nomor 101/PSP-HT/XI/2012 tanggal 05 November 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Suka Tani Nomor 116/PSP-HT/XI/2012 tanggal 20 November 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Suka Tani Nomor 125/PSP-HT/XI/2012 tanggal 27 November 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Suka Tani Nomor 169/PSP-HT/II/2013 tanggal 08 Pebruari 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Suka Tani Nomor 203/PSP-HT/VIII/2013 tanggal 20 Agustus 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Padaidi Nomor 100/PSP-HT/XI/2012 tanggal 05 November 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Padaidi Nomor 128/PSP-HT/XI/2012 tanggal 27 November 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Padaidi Nomor 168/PSP-HT/II/2013 tanggal 08 Pebruari 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Sejati Nomor 111/PSP-HT/XI/2012 tanggal 05 November 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Sejati Nomor 132/PSP-HT/XII/2012 tanggal 04 Desember 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Sejati Nomor 171/PSP-HT/II/2013 tanggal 08 Pebruari 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Sejati Nomor 186/PSP-HT/III/2013 tanggal 26 Maret 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Makmur Nomor 102/PSP-HT/XI/2012 tanggal 05 November 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Makmur Nomor 118/PSP-HT/XI/2012 tanggal 20 November 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Makmur Nomor 127/PSP-HT/XI/2012 tanggal 27 November 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Makmur Nomor 158/PSP-HT/I/2013 tanggal 23 Januari 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Aksi Jaya Nomor 110/PSP-HT/XI/ 2012 tanggal 05 November 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Aksi Jaya Nomor 131/PSP-HT/XII/ 2012 tanggal 04 Desember 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Aksi Jaya Nomor 170/PSP-HT/II/ 2013 tanggal 08 Pebruari 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Aksi Jaya Nomor 180/PSP-HT/III/ 2013 tanggal 11 Maret 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Makmur Bersama Nomor 95/PSP-HT/XI/2012 tanggal 05 November 2.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Makmur Bersama Nomor 143/PSP-HT/XII/2012 tanggal 06 Desember 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Makmur Bersama Nomor 152/PSP-HT/XII/2012 tanggal 10 Desember 201.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Makmur Bersama Nomor 184/PSP-HT/III/2013 tanggal 13 Maret 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Makmur Bersama Nomor 197/PSP-HT/V/2013 tanggal 06 Mei 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Makmur Bersama Nomor 205/PSP-HT/VIII/2013 tanggal 21 Agustus 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Kuntum Mekar Nomor 113/PSP-HT/XI/2012 tanggal 13 Nopember 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Kuntum Mekar Nomor 134/PSP-HT/XII/2012 tanggal 04 Desember 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Kuntum Mekar Nomor 178/PSP-HT/III/2013 tanggal 06 Maret 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Kuntum Mekar Nomor 193/PSP-HT/IV/2013 tanggal 18 April 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Sinar Harapan Nomor 112/PSP-HT/XI/2012 tanggal 13 Nopember 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Sinar Harapan Nomor 135/PSP-HT/XII/2012 tanggal 04 Desember 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Sinar Harapan Nomor 177/PSP-HT/III/2013 tanggal 06 Maret 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Sinar Harapan Nomor 190/PSP-HT/IV/2013 tanggal 18 April 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Bukit Rahman Nomor 115/PSP-HT/XI/2012 tanggal 13 Nopember 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Bukit Rahman Nomor 137/PSP-HT/XII/2012 tanggal 04 Desember 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Bukit Rahman Nomor 176/PSP-HT/III/2013 tanggal 06 Maret 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Bukit Rahman Nomor 192/PSP-HT/IV/2013 tanggal 18 April 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Harapan Mulya Nomor 114/PSP-HT/XI/2012 tanggal 13 Nopember 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Harapan Mulya Nomor 136/PSP-HT/XII/2012 tanggal 04 Desember 2012.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Harapan Mulya Nomor 179/PSP-HT/III/2013 tanggal 06 Maret 2013.
Asli Persetujuan Pencairan Dana Kelompok Tani Harapan Mulya Nomor 191/PSP-HT/IV/2013 tanggal 18 April 2013.
Fotocopy 3 (tiga) lembar daftar perkembangan kegiatan Kelompok Tani Sri Rejeki.
Fotocopy 8 (delapan) lembar daftar perkembangan kegiatan Kelompok Tani Suka Damai.
Fotocopy 7 (tujuh) lembar daftar perkembangan kegiatan Kelompok Tani Karimun Jaya.
Fotocopy 2 (dua) lembar daftar perkembangan kegiatan Kelompok Tani Merpati.
Fotocopy 5 (lima) lembar daftar perkembangan kegiatan Kelompok Tani Tirto Arum.
Fotocopy 4 (empat) lembar daftar perkembangan kegiatan kelompok tani suka maju.
Fotocopy 5 (lima) lembar daftar perkembangan kegiatan Kelompok Tani Waekob Jaya.
Fotocopy 5 (lima) lembar daftar perkembangan kegiatan kelompok Tani Tunas Harapan Baru.
Fotocopy 5 (lima) lembar daftar perkembangan kegiatan kelompok Tani Mekar Jaya.
Fotocopy 2 (dua) lembar daftar perkembangan kegiatan Kelompok Tani Makmur Bersama.
Fotocopy 1 (satu) lembar daftar perkembangan kegiatan Kelompok Tani Baribongan Jaya.
Fotocopy 1 (satu) lembar daftar perkembangan kegiatan Kelompok Tani Padaidi.
Fotocopy 2 (dua) lembar daftar perkembangan kegiatan kelompok Tani Sinar Harapan.
Fotocopy 2 (dua) lembar daftar perkembangan kegiatan kelompok Tani Bukit Rahman.
Fotocopy 2 (dua) lembar daftar perkembangan kegiatan kelompok Tani Harapan Mulya.
Fotocopy 2 (dua) lembar daftar perkembangan kegiatan kelompok Tani Kuntum Mekar.
Catatan tangan Maimuna Mahmud mengenai rincian pengeluaran.
Asli Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor: 05/SK/PSP-HT/II/2012 tentang Penetapan Kelompok Penerima Manfaat Bantuan Sosial Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2012.
Asli Surat Pernyataan Bersama kesediaan untuk mengembalikan dana partisipasi petani sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah).
Fotocopy legalisir Surat Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor: 821.3/ 01/KEP/2010 tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Esselon II, III, dan IV di Lingkungan Pemerintah Kab. Halmahera Tengah tanggal 29 Maret 2010 beserta lampirannya.
Uang sebesar Rp 659.250.000,- (enam ratus lima puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Uang yang diserahkan oleh terdakwa KAMIL JUMAT dan saksi MAIMUNA MAHMUD di depan persidangan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.358.250,- (satu juta tiga ratus lima puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah)
8. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2016, oleh DJAMALUDIN ISMAIL, S.H, M.H, selaku Hakim Ketua, dan HAMZAH KHAILUL, S.H serta Hakim Ad Hoc MARDEFNI, SH, MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ISRA ABAS, SH Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, serta dihadiri oleh RULY LAMUSU, SH, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Weda, serta terdakwa yang tidak didampingi Penasihat Hukum terdakwa.
Hakim Anggota, HAMZAH KHAILUL, S.H. M A R D E F N I, S.H. M.H. | Hakim Ketua Majelis DJAMALUDIN ISMAIL, S.H, M.H |
Panitera Pengganti,
ISRA ABAS, SH