4/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tte
Putusan PN TERNATE Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tte
Plaintiffs / Applicants (6)
Filing or appealing side
Prosecutor (6)
Menyatakan Terdakwa BUNYAMIN HI. KAHAR Alias PA MEMET, telah Terbukti Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA” sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BUNYAMIN HI. KAHAR Alias PA MEMET dengan pidana .penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 212.834.500,- (dua ratus dua belas juta delapan ratus tiga puluh empat ribu lima raus rupiah), dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : 2 (dua) buah buku tabungan bank Maluku Malut a.n Desa Palo dengan nomor rekening 1702009653; 1 (satu) dokumen rencana kerja pembangunan dana desa (RKPD-Desa) dan APBDesa desa Palo T.A. 2016; 1 (satu) dokumen Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Desa (DD) tahap II tahun 2016, desa Palo Kec. Patani Timur Kab. Halmahera Tengah; 1 (satu) Lembar Slip penarikan Bank Maluku Malut tanggal 20 April 2016 sebesar Rp. 386.232.000,-(tiga ratus delapan puluh enam juta dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Slip penarikan Bank Maluku Malut tanggal 16 November 2016 sebesar Rp. 251.718.000,-(dua ratus lima puluh satu juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah); 1 (satu) Lembar Foto Copy Legalisir Slip penyetoran Mobil Dump Truck dengan No. Pol DG 9619 KA a.n saudara IDHAM IDRUS JAUHAR USMAN di Adira yang disetorkan pada tanggal 14 Oktober 2016 sebesar Rp. 23.439.000,-(dua puluh tiga juta empat ratus tiga puluh Sembilan ribu rupiah) dengan rincian penyetoran 3 (tiga) bulan penyetoran dengan per bulannya sebesar Rp. 7.813.000,-(tujuh juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah) sebanyak 2(dua) kali dan 1(satu) kali penyetoran per bulannya sebesar Rp. 7.812.000,-(tujuh juta delapan ratus tujuh belas ribu Sembilan ratus tujuh puluh empat rupiah); 1 (satu) Lembar Foto Copy Legalisir Slip Penyetoran Mobil Dump Truck dengan No. Pol DG 9619 KA a.n saudara IDHAM IDRUS JAUHAR USMAN di Adira yang disetorkan pada tanggal 04 Nopember 2016 sebesar Rp. 13.467.000,-(tiga belas juta empat ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) terkait dengan penyetoran denda; 1 (satu) dokumen Peraturan Bupati Halmahera Tengah Nomor 6 Thaun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2016, tanggal 04 Januari 2016; 1(satu) dokumen APBDesa Palo Kec. Patani Timur Tahun 2016; 1 (Satu) lembar Surat perintah membayar (SPM) Nomor : 092 / SPM-LS / 1.20.5.2 / HT / 2016, Tanggal 19 April 2016; 1 (Satu) lembar Surat perintah pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1172 / SP2D-LS / 1.20.5.2 / HT / 2016, Tanggal 20 April 2016; 1(Satu) lembar Surat permintaan pembayaran langsung belanja langsung belanja pengeluaran Kepada Pejabat Pengelola keuangan Daerah (PPKD), Nomor : 092 / SPP-LS / 1.20.5.2 / HT / 2016, Tanggal 20 April 2016. Tentang surat pengantar kepada PPKD, Ringkasan DPA-/DPPA-/DPAL-SKPD, dan Rincian Rencana Penggunaan; 1 (Satu) lembar Surat Rekomendasi dari Dinas pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintah Desa Nomor : 412.2 / 94 / 2016, Tanggal 20 April 2016 Tentang Pencairan Dana DesaTahap I (satu) Desa Palo Kec. PataniTimur; 1 (satu) dokumen daftar permintaan pengajuan Pencairan Dana DesaTahap II (dua) Tahun 2016, Nomor : 140/100/D-P/2016, Tanggal 8 November 2016; 1 (Satu) lembar Surat perintah membayar (SPM) Nomor SPM : 274 / SPM-LS / 1.20.5.2 / HT / 2016, Tanggal 15 November 2016; 1 (Satu) lembar Surat perintah pencairan Dana (SP2D) Nomor : 4222 / SP2D-LS / 1.20.5.2 / HT / 2016, Tanggal 15 November 2016; 1 (Satu) lembar Surat permintaan pembayaran langsung belanja langsung belanja pengeluaran Kepada Pejabat Pengelola keuangan Daerah (PPKD), Nomor : 274 / SPP-LS / 1.20.5.2 / HT / 2016, Tanggal 15 November 2016,Tentang surat pengantar kepada PPKD, Ringkasan DPA-/DPPA-/DPAL-SKPD, dan Rincian Rencana Penggunaan; 1(satu) Lembar Surat Rekomendasi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desanomor : 412.2 / 94 / 2016, Weda, 20 April 2016 tentang pencairan Dana DesaTahap I (60%); 1 (satu) Lembar Surat Rekomendasi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa nomor : 412.2 / 348 / 2016, Weda, 08 Nopember 2016 tentang pencairan Dana Desa Tahap II (40%); 1 (satu) Lembar Foto Copy Legalisir Surat Keputusan Bupati Halmahera Tengah nomor : 141.3 / KEP / 278 / 2011, Weda, 19 September 2011 tentang Pemberhentian Kepala Desa, Penjabat Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Se- Kabupaten Halmahera Tengah; 1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Kecamatan Patani Timur nomor : 412.2 / 10 / PT / 2016, Damuli, 18 April 2016 tentang pencairan Dana DesaTahap I (60%); 1 (Satu) lembar Surat Pernyataan Kepala Desa Palo Kecamatan Patani Timur Tentang Pencairan Dana DesaTahap II (Dua) Nomor : 001/30-DP/3016, Tanggal 5 November 2016; 1 (Satu) lembar Surat Keterangan Dinas Inspektorat Kabupaten Halmahera Tengah Nomor : 700 / 104-IT/ KAB-HT / XI / 2016, Tanggal 8 November 2016, Menindaklanjuti Surat Keterangan Kepala Desa Palo Kecamatan Patani Timur Tentang Pencairan Dana DesaTahap II (Dua) Nomor: 001/30-DP/3016, Tanggal 5 November 2016; Foto Copy Legalisir Surat Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor : 141.3 / KEP / 278 / 2011, Tanggal 19 September 2011 Tentang surat Keputusan (SK) Kepala Desa Palo a.n BUNYAMIN Hi. KAHAR; Foto Copy 1 (Satu) Dokumen Laporan pertanggung Jawaban Keuangan Dana Desa Tahap I (Satu) Tahun 2016, Desa Palo Kec. Patani Timur Kab. Halamhera Tengah. Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara Nomor PDS- 02/Q.2.15/Ft.1/02/ 2020. 7. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 4/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Tte
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : BUNYAMIN HI. KAHAR Alias PA MEMET
Tempat Lahir : Tepeleo
Umur/Tanggal Lahir : 41 Tahun/ 6 April 1978
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
A g a m a : Islam
Tempat Tinggal : Dusun II Desa Palo Kec.Patani Timur Kabupaten Halmahera Tengah Propinsi Maluku Utara
Pekerjaan : Petani / Mantan Kepala Desa Palo tahun 2016
Pendidikan : SMA (Berijazah Paket C)
Terdakwa ditahan masing-masing oleh :
Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Sp.Han/30/XII/2019/ Reskrim tanggal 3 Desember 2019, terhitung Sejak tanggal 3 Desember 2019 sampai dengan tanggal 22 Desember 2019;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-175/Q.2.15/12/05/2019, tanggal 17 Desember 2019, terhitung Sejak tanggal 23 Desember 2019 sampai dengan tanggal 31 Januari 2020;
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-22/Q.2.15/Ft.1/01/2020, tanggal 31 Januari 2020 terhitung sejak tanggal 31 Januari 2020 sampai dengan tanggal 19 Februari 2020;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor : 4/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Tte tanggal 13 Februari 2020, terhitung sejak tanggal 13 Februari 2020 sampai dengan tanggal 13 Maret 2020;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate nomor : 4/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Tte, tanggal 3 Maret 2020, terhitung sejak tanggal 14 Maret 2020 sampai dengan tanggal 12 Mei 2020;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara nomor : 14/Pen.Pid.Sus-TPK/2020/PT.TTE, tanggal 8 Mei 2020, terhitung sejak tanggal 13 Mei 2020 sampai dengan tanggal 11 Juni 2020;
Perpanjangan Penahanan kedua oleh Ketua Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara nomor : 14/Pen.Pid.Sus-TPK/2020/PT.TTE tanggal 5 Juni 2020, terhitung sejak tanggal 12 Juni 2020 sampai dengan tanggal 11 Juli 2020;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya yaitu : M. BAHTIAR HUSNI, SH.,MH, dan Rekan, Advokat/Pengacara Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara pada Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM), Pengadilan Negeri Ternate, berdasarkan Penetapan Nomor : 4/Pid.Sus-TPK/2020/ PN.Tte. Ketua Majelis Hakim tertanggal 18 Februari 2020 pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Ternate;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut :
Surat Pelimpahan Perkara Nomor : B-88/Q.2.15/Ft.1/02/2020 dari Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah atas nama Terdakwa BUNYAMIN HI. KAHAR Alias PA MEMET;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor. 4/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Tte tertanggal 13 Februari 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Setelah membaca Surat Penetapan Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Tte tertanggal 13 Februari 2020 tentang Penetapan Hari Sidang;
Setelah membaca semua surat-surat pemeriksaan pendahuluan sebagaimana termuat dalam berkas perkara tersebut dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara atas nama Terdakwa;
Setelah membaca Surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perk. PDS–02/Q.2.15/Ft.1/02/2020 tertanggal 12 Februari 2020 dan Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli dan keterangan Terdakwa dan memeriksa barang bukti dan alat bukti lain yang diperlihatkan dipersidangan;
Setelah mendengar Pembacaan Tuntutan Pidana (requisitoir) yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2020, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan bahwa Terdakwa BUNYAMIN HI. KAHAR Alias PA MEMET terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pada Dakwaan Primair
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadapTerdakwa BUNYAMIN HI. KAHAR Alias PA MEMET dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangkan selama masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa ;
Menetapkan pidana denda terhadap Terdakwa BUNYAMIN HI. KAHAR Alias PA MEMET, sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan Penjara;
Menetapkan agar Terdakwa BUNYAMIN HI. KAHAR Alias PA MEMET membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp. 212.834.500,-(dua ratus dua belas juta delapan ratus tiga puluh empat ribu lima ratus rupiah) subsidair 6 (enam) bulan Penjara;
Menyatakan Barang bukti berupa :
2 (dua) buah buku tabungan bank Maluku Malut a.n Desa Palo dengan nomor rekening 1702009653;
1 (satu) dokumen rencana kerja pembangunan dana desa (RKPD-Desa) dan APBDesa desa Palo T.A. 2016;
1 (satu) dokumen Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Desa (DD) tahap II tahun 2016, desa Palo Kec. Patani Timur Kab. Halmahera Tengah;
1 (satu) Lembar Slip penarikan Bank Maluku Malut tanggal 20 April 2016 sebesar Rp. 386.232.000,-(tiga ratus delapan puluh enam juta dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
1 (satu) Lembar Slip penarikan Bank Maluku Malut tanggal 16 November 2016 sebesar Rp. 251.718.000,-(dua ratus lima puluh satu juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah);
1(satu) Lembar Foto Copy Legalisir Slip penyetoran Mobil Dump Truck dengan No. Pol DG 9619 KA a.n saudara IDHAM IDRUS JAUHAR USMAN di Adira yang disetorkan pada tanggal 14 Oktober 2016 sebesar Rp. 23.439.000,-(dua puluh tiga juta empat ratus tiga puluh Sembilan ribu rupiah) dengan rincian penyetoran 3 (tiga) bulan penyetoran dengan per bulannya sebesar Rp. 7.813.000,-(tujuh juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah) sebanyak 2(dua) kali dan 1(satu) kali penyetoran per bulannya sebesar Rp. 7.812.000,-(tujuh juta delapan ratus tujuh belas ribu Sembilan ratus tujuh puluh empat rupiah);
1 (satu) Lembar Foto Copy Legalisir Slip Penyetoran Mobil Dump Truck dengan No. Pol DG 9619 KA a.n saudara IDHAM IDRUS JAUHAR USMAN di Adira yang disetorkan pada tanggal 04 Nopember 2016 sebesar Rp. 13.467.000,-(tiga belas juta empat ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) terkait dengan penyetoran denda;
1 (satu) dokumen Peraturan Bupati Halmahera Tengah Nomor 6 Thaun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2016, tanggal 04 Januari 2016;
1(satu) dokumen APBDesa Palo Kec. Patani Timur Tahun 2016;
1 (Satu) lembar Surat perintah membayar (SPM) Nomor : 092 / SPM-LS / 1.20.5.2 / HT / 2016, Tanggal 19 April 2016;
1 (Satu) lembar Surat perintah pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1172 / SP2D-LS / 1.20.5.2 / HT / 2016, Tanggal 20 April 2016;
1(Satu) lembar Surat permintaan pembayaran langsung belanja langsung belanja pengeluaran Kepada Pejabat Pengelola keuangan Daerah (PPKD), Nomor : 092 / SPP-LS / 1.20.5.2 / HT / 2016, Tanggal 20 April 2016. Tentang surat pengantar kepada PPKD, Ringkasan DPA-/DPPA-/DPAL-SKPD, dan Rincian Rencana Penggunaan;
1 (Satu) lembar Surat Rekomendasi dari Dinas pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintah Desa Nomor : 412.2 / 94 / 2016, Tanggal 20 April 2016 Tentang Pencairan Dana DesaTahap I (satu) Desa Palo Kec. PataniTimur;
1 (satu) dokumen daftar permintaan pengajuan Pencairan Dana DesaTahap II (dua) Tahun 2016, Nomor : 140/100/D-P/2016, Tanggal 8 November 2016;
1 (Satu) lembar Surat perintah membayar (SPM) Nomor SPM : 274 / SPM-LS / 1.20.5.2 / HT / 2016, Tanggal 15 November 2016;
1 (Satu) lembar Surat perintah pencairan Dana (SP2D) Nomor : 4222 / SP2D-LS / 1.20.5.2 / HT / 2016, Tanggal 15 November 2016;
1 (Satu) lembar Surat permintaan pembayaran langsung belanja langsung belanja pengeluaran Kepada Pejabat Pengelola keuangan Daerah (PPKD), Nomor : 274 / SPP-LS / 1.20.5.2 / HT / 2016, Tanggal 15 November 2016,Tentang surat pengantar kepada PPKD, Ringkasan DPA-/DPPA-/DPAL-SKPD, dan Rincian Rencana Penggunaan;
1(satu) Lembar Surat Rekomendasi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desanomor : 412.2 / 94 / 2016, Weda, 20 April 2016 tentang pencairan Dana DesaTahap I (60%);
1 (satu) Lembar Surat Rekomendasi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa nomor : 412.2 / 348 / 2016, Weda, 08 Nopember 2016 tentang pencairan Dana Desa Tahap II (40%);
1 (satu) Lembar Foto Copy Legalisir Surat Keputusan Bupati Halmahera Tengah nomor : 141.3 / KEP / 278 / 2011, Weda, 19 September 2011 tentang Pemberhentian Kepala Desa, Penjabat Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Se- Kabupaten Halmahera Tengah;
1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Kecamatan Patani Timur nomor : 412.2 / 10 / PT / 2016, Damuli, 18 April 2016 tentang pencairan Dana DesaTahap I (60%);
1 (Satu) lembar Surat Pernyataan Kepala Desa Palo Kecamatan Patani Timur Tentang Pencairan Dana DesaTahap II (Dua) Nomor : 001/30-DP/3016, Tanggal 5 November 2016;
1 (Satu) lembar Surat Keterangan Dinas Inspektorat Kabupaten Halmahera Tengah Nomor : 700 / 104-IT/ KAB-HT / XI / 2016, Tanggal 8 November 2016, Menindaklanjuti Surat Keterangan Kepala Desa Palo Kecamatan Patani Timur Tentang Pencairan Dana DesaTahap II (Dua) Nomor: 001/30-DP/3016, Tanggal 5 November 2016;
Foto Copy Legalisir Surat Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor : 141.3 / KEP / 278 / 2011, Tanggal 19 September 2011 Tentang surat Keputusan (SK) Kepala Desa Palo a.n BUNYAMIN Hi. KAHAR;
Foto Copy 1 (Satu) Dokumen Laporan pertanggung Jawaban Keuangan Dana Desa Tahap I (Satu) Tahun 2016, Desa Palo Kec. Patani Timur Kab. Halamhera Tengah.
Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara Nomor PDS- 02/Q.2.15/Ft.1/02/ 2020
Menetapkan Agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa melalui Penasihat hukumnya telah melakukan pembelaan (pledoi) hari Kamis tertanggal 18 Juni 2020 yang pada intinya memohon agar Majelis hakim memutuskan:
Memohon Keringan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan kesalahan yang telah diperbuat oleh terdakwa dengan pertimbangan :
Bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya
Bahwa terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan
Bahwa terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbiuatannya
Bahwa terdakwa masih ada tanggungan isteri dan anak
Bahwa terdakwa baru pertama kali dihukum
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan (pledoi) tersebut Penuntut Umum telah menyampaikan Replik atau Tanggapan secara lisan pada hari itu juga yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya demikian pula penasihat hukum terdakwa telah menyampaikan Duplik pada hari itu juga yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum dihadapkan ke depan persidangan telah didakwa dengan Surat Dakwaan No.Reg.Perk PDS- 02/Q.2.15/Ft.1/02/2020 tertanggal 12 Februari 2020, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
DAKWAAN :
Primair :
--------- Bahwa terdakwa BUNYAMIN HI. KAHAR Alias PA MEMET selaku Kepala Desa Palo Kecamatan Patani Timur Kabupaten Halmahera Tengah yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Tengah Nomor : 141.3/KEP/278/2011 tanggal 19 September 2011 bersama-sama dengan saksi KHAIRIL ABDURAHMAN Alias AFU selaku Bendahara Desa Palo Kecamatan Patani timur Kabupaten Halmahera Tengah (masing-masing selaku terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah), pada bulan April tahun 2016 sampai dengan November tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu - waktu lain dalam Tahun 2016 bertempat di Kantor Desa Palo Kecamatan Patani Timur Kabupaten Halmahera Tengah atau tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatansecara melawan hukum mempergunakan anggaran Dana Desa (DD) Palo Tahun Anggaran 2016 tidak sesuai peruntukannya, tidak membentuk Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) dan membuat laporan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan sebenarnya, bertentangan denganPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar Rp.246.702.500,-(dua ratus empat puluh enam juta tujuh ratus dua ribu lima ratus rupiah) , atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara atas Penggunaan Dana Desa Palo TA.2016 oleh Inspektorat Kabupaten Halmahera Tengah Nomor : 700/189-IT/KAB-HT/X/2019 tanggal 21 Oktober 2019, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sebagai berikut : --------------------------------------
Bahwa terdakwa diangkat sebagai Kepala Desa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor 141.3/KEP/278/2011 tanggal 19 September 2011 tentang Pemberhentian Kepala Desa, Pejabat Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa terpilih hasil penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Se-Kabupaten Halmahera Tengah.
Bahwa didalam Pasal 3 pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagai berikut :
Ayat (1): Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili pemerintah desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan
Ayat (2): Kepala Desa adalah Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kewenangan :
Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa
Menetapkan PTPKD
Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa
Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa, dan
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa.
Ayat (3): Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa dibantu oleh PTPKD
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b diatas menentukan bahwa kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa harus menetapkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) dalam melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDes, menyusun laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes serta melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDes. Namun dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Palo TA 2016 yang telah ditetapkan dalam APBDes, terdakwa BUNYAMIN Hi KAHAR selaku Kepala Desa Palo tidak membentuk PTPKD, sehingga Dana Desa Palo TA 2016 dikelola oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi KHAIRIL ABDURAHMAN
Bahwa pada tahun 2016, Pemerintah Desa Palo menerima Dana Desa (DD) berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor : 6 tahun 2016 tentang Tata cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa (DD) setiap Desa Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2016, sebesar Rp 637.951.629,- (enam ratus tiga puluh tujuh juta Sembilan ratus lima puluh satu ribu enam ratus dua puluh sembilan rupiah).
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halmahera tersebut kemudian Terdakwa membuat Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (RAPBDes) Palo disesuaikan dengan Anggaran Dana Desa (DD) yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, selanjutnya RAPBDes tersebut ditandatangani oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Palo.
Bahwa setelah RAPBDes ditandatangani oleh Terdakwa, RAPBDes diajukan ke Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Halmahera Tengah untuk untuk ditetapkan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Palo Tahun Anggaran 2016 berdasarkan Peraturan Desa Palo Nomor 02 Tahun 2016 tanggal 02 Februari 2016.
Bahwa pencairan anggaran Dana Desa (DD) Desa Palo Tahun 2016 dibagi menjadi 2 (dua) tahap pencairan, dengan rincian sebagai berikut :
Dana Desa (DD) Tahap I Rp.386.232.948,-
Dana Desa (DD) Tahap II Rp.251.718.000,
Bahwa pada tanggal 18 April 2016, Terdakwa bersama-sama dengan saksi KHAIRIL ABDURAHMAN mengajukan proposal permohonan pencairan Dana Desa (DD) Tahap I yang dilampiri APBDes Desa Palo TA. 2016 ke Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah melalui Kantor Kecamatan Patani Timur untuk diverifikasi dan ke Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Halmahera Tengah untuk dievaluasi, kemudian proposal permohonan pencairan tersebut sudah memenuhi syarat dan langsung diajukan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Halmahera tengah untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Bahwa pada tanggal 20 April 2016 Dana Desa (DD) tahap I telah cair dan langsung masuk ke rekening Bank Maluku-Malut Desa Palo nomor : 1702009653, sebesar Rp. 386.232.948,- (tiga ratus delapan puluh enam juta dua ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh delapan rupiah), sesuai dengan surat perintah pencairan dana (SPPD) Nomor : 1172/SP2D-LS/1.20.5.2/HT/2016 tanggal 20 April 2016, dimana penggunaan dana tersebut sesuai Rencana Penggunaan Dana Pencairan Tahap I 60 % digunakan untuk pembangunan fisik Desa Palo dengan perincian sebagai berikut :
Pembangunanan air bersih sebesar Rp. 352.530.000,- (tiga ratus lima puluh dua juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah)
Kegiatan penguatan pemuda dan karang taruna (pengadaan tenda) sebesar Rp.33.702.000,- (tiga puluh tiga juta tujuh ratus dua ribu rupiah)
Bahwa berdasarkan Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dimana salah satu wewenang Bendahara adalah : “Bendahara sebagaimana dimaksud ayat (1) mempunyai tugas menerima, menyimpan, menyetorkan, membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan Pengeluaran Desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa namun setelah dana masuk ke rekening Desa Palo, saksi KHAIRIL ABDURAHMAN selaku Bendahara Desa mencairkan Dana Desa (DD) Palo Tahap I tersebut di Bank Maluku-Malut Weda sebesar Rp. 386.232.948,- (tiga ratus delapan puluh enam juta dua ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh delapan rupiah), kemudian terdakwa meminta kepada saksi KHAIRIL ABDURAHMAN untuk menyerahkan Dana Desa Palo Tahap I tersebut kepada terdakwa, Selanjutnya terdakwa memberikan sebagian Dana Desa Tahap I sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) kepada saksi KHAIRIL ABDURAHMAN;
Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi KHAIRIL ABDURAHMAN melakukan pengelolaan dana desa (DD) tahap I dimana terdakwa menggunakan anggaran sebesar Rp.336.232.000,- (tiga ratus tiga puluh enam juta dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah) untuk melakukan pekerjaan pembangunan air bersih sedangkan dana sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang diserahkan kepada saksi KHAIRIL ABDURAHMAN rencananya digunakan untuk keperluan pembangunan air bersih berupa pembelian bahan material dan pembayaran upah pekerja.
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan pembangunan air bersih yang menggunakan Dana Desa (DD) Tahap I tersebut terdakwa bersama-sama dengan saksi KHAIRIL ABDURAHMAN tidak membuat laporan pertanggungjawaban.
Bahwa dari Dana Desa (DD) Tahap I yang dikelola oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi KHAIRIL ABDURAHMAN terdapat selisih antara LPJ dengan pengeluaran ril sebesar Rp. 117.547.500,- (seratus tujuh belas juta lima ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) serta terdapat penggunaan dana desa (DD) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 95.287.000,- (sembilan puluh lima juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
No Uraian Kegiatan JUMLAH SESUAI LPJ
(Rp)
JUMLAHPENGELUARAN RIL SELISIH 1. Setrika 3 buah 180.000,- 120.000,- 60.000,- 2. Cangkul 2 buah 150.000,- 130.000,- 20.000,- 3. Sekop 9 buah 900.000,- 900.000,- - 4. Tropol 8 buah 160.000,- 160.000,- - 5. Ember campuran 15 buah 375.000,- 250.000,- 125.000,- 6. Paku 7cm 10 kg 280.000,- 187.500,- 92.500,- 7. Tali ruki 2 ikat 25.000,- 20.000,- 5.000,- 8. Pembayaran ganti rugi 20 pohon kelapa 5.000.000,- 4.500.000,- 500.000,- 9. Uang pajak 19.800.000,- - 19.800.000,- 10. Transportasi belanja pipa air bersih ternate-palo 22.000.000,- 14.000.000,- 8.000.000,- 11. Tenaga teknisi air bersih An.Ruslan Abjan 25.000.000 - 25.000.000,- 12. Pipa plastic 3 ” Aw 300 St, pipa PUC 2 “ Aw 75 St, pipa PUC 4”Aw 35 St, Pipa PUC 0,5 250 St 54.125.000,- 54.125.000,- - 13. Pipa 2“ 215 St, 1 buah sanyo, 15 buah lem embo, 3 buah lem pipa 19.700.000,- - 19.700.000,- 14. 100 buah kran air, 20 kaleng lem PIAP, 5 buah L Bo 4x3, 10 buah sambungan pipa 3 K2 4.600.000,- 4.600.000,- - 15. Upah kerja penggalian pipa air bersih 1000 m 30.000.000,- 30.000.000,- - 16. Pembebasan lahan bak air bersih P 20 x L 20 (atas nama Bapak Musa Taib) 10.000.000,- 1.500.000,- 8.500.000,- 17. Timbunan bak air bersih 1.500.000 - 1.500.000,- 18. Pekerjaan tungku pipa air bersih 1.000.000,- 1.000.000,- - 19. Papan cor air bersih 2 x 20, 4 meter sebanyak 2 kubik 3.000.000,- 3.000.000,- - 20. Balok 3.000.000,- 3.000.000,- - 21. Honor panitia UPK 3 orang 6.000.000,- 6.000.000,- - 22. Upah pekerjaan bak air bersih 45.000.000,- 15.000.000,- 30.000.000,- 23. Plester bak 500.000,- 500.000,- - 24. Semen bak 14.300.000,- 10.800.000,- 3.500.000,- 25. Pasir bak 2.700.000,- 3.250.000,- - 550.000,- 26. Batu bak 2.750.000,- 3.000.000,- - 250.000,- 27. Besi 8, 12 7.600.000,- 8.500.000,- - 900.000,- 28. Kawat 5 kg 250.000,- 105.000,- 145.000,- 29. Sewa truk 6.000.000,- 5.200.000,- 800.000,- 30. Kerikil 4.000.000,- 2.500.000,- 1.500.000,- 31. Upah buruh pengangkatan material 1.050.000,- 1.050.000,- - 32. Tidak dapat dipertanggung jawabkan 95.287.000,- - 95.287.000,- T O T A L Rp. 386.232.000 Rp. 173.397.500 Rp. 212.834.500,-
Bahwa selanjutnya pada tanggal 01 November 2016, terdakwa bersama saksi KHAIRIL ABDURAHMAN mengajukan permohonan pencairan Dana Desa (DD) Tahap II sebesar Rp. 257.479.632,- (dua ratus lima puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah) ke Kantor Camat Patani Timur tanpa melampirkan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa (DD) Tahap I, kemudian berdasarkan permohonan tersebut Camat Patani Timur mengeluarkan surat rekomendasi Nomor 412.2/24/PT/2016 tentang pencairan dana desa Tahap II 60% Desa Palo, setelah mendapatkan surat rekomendasi kemudian terdakwa bersama-sama saksi KHAIRIL ABDURAHMAN mengajukan surat rekomendasi di Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Halmahera Tengah, namun permohonan tersebut tidak disetujui oleh Pihak BPMD karena terdakwa bersama-sama dengan saksi KHAIRIL ABDURAHMAN Alias AFU tidak membuat laporan pertanggungjawaban dana desa (DD) tahap I
Bahwa kemudian terdakwa bersama saksi KHAIRIL ABDURAHMAN dan saksi ABBAS JUBAIR mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Halmahera Tengah, untuk melakukan koordinasi perihal pencairan Dana Desa (DD) Tahap II Desa Palo dan hasil koordinasi tersebut telah disepakati bahwa Dana Desa Tahap II dapat dicairkan dengan syarat tidak boleh dikelola oleh terdakwa.
Bahwa pada tanggal 05 November 2016 terdakwa membuat surat pernyataan nomor 001/30-DP/2016 yang menyatakan bersedia bertanggungjawab atas penggunaan dana desa (DD) Tahap I dan melakukan pelimpahan hak dan kewenangan kepada Sekretaris dan Bendahara untuk mengelola Dana Desa Tahap II TA 2016, yang ditandatangani oleh terdakwa dan diketahui oleh saksi Sulandra Hi Ahmad selaku BPD Desa Palo dan saksi Drs. Ridwan A. Basalem, M.Si selaku Kepala BPMD Kabupaten Halmahera Tengah.
Bahwa atas dasar surat pernyataan tersebut diatas, kemudian pada tanggal 08 Nopember 2016, Kepala Inspektorat Kabupaten Halmahera Tengah membuat surat keterangan Nomor 700/104-ITKAB-HT/XI/2016 yang menyatakan bahwa pengajuan permohonan pencairan Dana Desa (DD) Tahap II tahun 2016 Desa Palo dapat dicairkan. Selanjutnya Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Halmahera Tengah mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor 412.2/348/2016 tentang pencairan dana desa Tahap II 40 % Desa Palo, sehingga terhadap permohonan pencairan Dana Desa (DD) Tahap II tersebut dapat diajukan ke Dinas Pendapatan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Halmahera tengah.
Bahwa pada tanggal 15 November 2016 Dana Desa (DD) Tahap II sebesar Rp. 251.718.681,- (dua ratus lima puluh satu juta tujuh ratus delapan belas ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah ditransfer langsung dari Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Halmahera Tengah ke rekening nomor : 1702009653 an. Desa Palo sesuai dengan surat perintah pencairan dana (SPPD) dari DPPKAD Kabupaten Halmahera Tengah dengan nomor : 4222/SP2D-LS/1.20.5.2/HT/2016 tanggal 15 November 2016, dan akan digunakan sesuai Rencana Penggunaan Dana Pencairan Tahap II untuk pembangunan fisik Desa Palo dengan perincian sebagai berikut :
Penguatan Kelompok Masyarakat (BUMDES) Rp. 180.000.000,-
Penguatan Pemuda dan karang Taruna Rp. 77.479.632,-
Bahwa pada tanggal 16 November 2016, setelah dana tersebut masuk ke rekening Desa Palo kemudian saksi KHAIRIL ABDURAHMAN bersama saksi KHAIRIL ABDURAHMAN ABBAS ZUBAIR langsung mencairkan dana desa (DD) tersebut di Bank Maluku-Malut cabang weda sebesar Rp. 251.718.681,- (dua ratus lima puluh satu juta tujuh ratus delapan belas ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah), kemudian uang tersebut di simpan dan dikelola oleh saksi KHAIRIL ABDURAHMAN dan saksi ABBAS ZUBAIR untuk kegiatan Dana Desa (DD) pada Desa Palo Tahap II.
Bahwa dalam pengelolaan dana desa (DD) tahap II terdakwa BUNYAMIN Hi KAHAR selaku Kepala Desa ternyata juga tidak membentuk PTPKD yang salah satu tugasnya melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDes, menyusun laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes serta melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDes.
Bahwa saksi KHAIRIL ABDURAHMAN dan saksi ABBAS ZUBAIR selanjutnya mengadakan rapat musyawarah dengan aparat dan masyarakat Desa Palo untuk membahas penggunaan anggaran tersebut, kemudian dari hasil rapat tersebut Dana Desa sebesar Rp. 251.718.681,- (dua ratus lima puluh satu juta tujuh ratus delapan belas ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah), kemudian disepakati bahwa Dana Desa tahap II yang rencananya akan digunakan untuk Penguatan Kelompok Masyarakat (BUMDES) dan Penguatan Pemuda dan Karang Taruna, sebagian dialihkan untuk kegiatan lain, yaitu :
-
NO URAIAN KEGIATAN JUMLAH (Rp) 1. Belanja Penimbunan Jalan Desa / Sirtu : A. Belanja Bahan Bakar Minyak Rp. 12.000.000 B. Belanja Sewa Alat Eksavator Rp. 50.000.000 C. Belanja Sewa Mobil Truk Rp. 22.000.000 2. Belanja Pengadaan Tenda Rp. 67.718.681 3. Belanja Pengadaan Kursi Rp. 10.000.000 4. Belanja BUMDes Rp. 90.000.000 TOTAL Rp. 251.718.681
Bahwa dalam pelaksanaannya pengelolaan Dana Desa (DD) Tahap II sebesar Rp. 251.718.681,- (dua ratus lima puluh satu juta tujuh ratus delapan belas ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah) hanya dilakukan oleh saksi KHAIRIL ABDURAHMAN Alias AFU dan terdapat kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 33.868.000,- (tiga puluh tiga juta delapan ratus enam puluh delapan ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
-
NO URAIAN KEGIATAN JUMLAH SESUAI LPJ(Rp) JUMLAH PENGELUARAN RIL SELISIH 1. Belanja Penimbunan Jalan Desa / Sirtu : A. Belanja Bahan Bakar Minyak Rp. 12.000.000 Rp. 12.000.000 - B. Belanja Sewa Alat Eksavator Rp. 50.000.000 Rp. 17.500.000 Rp. 32.500.000 C. Belanja Sewa Mobil Truk Rp. 22.000.000 Rp. 19.600.000 Rp. 2.400.000 2. Belanja Pengadaan Tenda Rp. 67.718.000 Rp. 63.750.000 Rp. 3.968.000 3. Belanja Pengadaan Kursi Rp. 10.000.000 Rp. 10.000.000 - 4. Belanja Bumdes Rp. 90.000.000 Rp. 90.000.000 - 5. Pengadaan Laptop BPD - Rp. 5.000.000 (Rp. 5.000.000) TOTAL Rp. 251.718.000 Rp. 217.850.000 Rp. 33.868.000
Bahwa dari penggunaan dana desa (DD) tahap I dan II yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi KHAIRIL ABDURAHMAN terdapat dana kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga menimbulkan kerugian negara dengan total sebesar Rp. 246.702.500,- (dua ratus empat puluh enam juta tujuh ratus dua ribu lima ratus rupiah), sesuai LHP Inspektorat Kab. Halmahera Tengah nomor : 700/189-ITKAB-HT/X/2016 tanggal 21 Oktober 2019, dengan rincian sebagai berikut :
-
NO URAIAN JUMLAH (Rp) 1 2 3 A. PENCAIRAN : DANA DESA TAHAP I 386.232.000 DANA DESA TAHAP II 251.718.000 TOTAL A 637.950.000 B PENGELUARAN RIIL B.1 TAHAP I 173.397.500 B.2 TAHAP II 217.850.000 Total Pengeluaran (B.1 + B.2) 391.247.500 C. Nilai Kerugian Keuangan Negara (A-B) 246.702.500
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDIAIR :
Bahwa terdakwa BUNYAMIN HI. KAHAR Alias PA MEMET selaku Kepala Desa Palo Kecamatan Patani timur Kabupaten Halmahera Tengah yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Tengah Nomor : 141.3/KEP/278/2011 tanggal 19 September 2011 bersama-sama dengan saksi KHAIRIL ABDURAHMAN Alias AFU selaku Bendahara Desa Palo Kecamatan Patani timur Kabupaten Halmahera Tengah (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada bulan April tahun 2016 sampai dengan November tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu - waktu lain dalam Tahun 2016 bertempat di Kantor Desa Palo Kecamatan Patani Timur Kabupaten Halmahera Tengah atau tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan sebagai Kepala Desa Palo menggunakan anggaran Dana Desa (DD)Palo TA 2016 tidak sesuai peruntukannya, tidak membentuk Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) dan membuat Laporan Pertanggungjawaban tidak sesuai dengan sebenarnya, tanpa mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaiamana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.246.702.500,-(dua ratus empat puluh enam juta tujuh ratus dua ribu lima ratus rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara atas Penggunaan Dana Desa Palo TA.2016 oleh Inspektorat Kabupaten Halmahera Tengah Nomor : 700/189-IT/KAB-HT/X/2019 tanggal 21 Oktober 2019, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sebagai berikut :---------------------------------------
Bahwa terdakwa diangkat sebagai Kepala Desa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor 141.3/KEP/278/2011 tanggal 19 September 2011 tentang Pemberhentian Kepala Desa, Pejabat Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa terpilih hasil penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Se-Kabupaten Halmahera Tengah.
Bahwa didalam Pasal 3 pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagai berikut :
Ayat (1): Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili pemerintah desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan
Ayat (2): Kepala Desa adalah Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kewenangan :
Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa
Menetapkan PTPKD
Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa
Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa, dan
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa.
Ayat (3): Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa dibantu oleh PTPKD
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b diatas menentukan bahwa kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa harus menetapkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) dalam melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDes, menyusun laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes serta melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDes. Namun dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Palo TA 2016 yang telah ditetapkan dalam APBDes, terdakwa BUNYAMIN Hi KAHAR selaku Kepala Desa Palo tidak membentuk PTPKD, sehingga Dana Desa Palo TA 2016 dikelola oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi KHAIRIL ABDURAHMAN
Bahwa pada tahun 2016, Pemerintah Desa Palo menerima Dana Desa (DD) berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor : 6 tahun 2016 tentang Tata cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa (DD) setiap Desa Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2016, sebesar Rp 637.951.629,- (enam ratus tiga puluh tujuh juta Sembilan ratus lima puluh satu ribu enam ratus dua puluh sembilan rupiah).
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halmahera Tengah tersebut kemudian Terdakwa membuat Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (RAPBDes) Palo disesuaikan dengan Anggaran Dana Desa (DD) yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, selanjutnya RAPBDes tersebut ditandatangani oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Palo.
Bahwa setelah RAPBDes ditandatangani oleh Terdakwa, RAPBDes diajukan ke Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Halmahera Tengah untuk untuk ditetapkan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Palo Tahun Anggaran 2016 berdasarkan Peraturan Desa Palo Nomor 02 Tahun 2016 tanggal 02 Februari 2016.
Bahwa pencairan anggaran Dana Desa (DD) Desa Palo Tahun 2016 dibagi menjadi 2 (dua) tahap pencairan, dengan rincian sebagai berikut :
Dana Desa (DD) Tahap I Rp.386.232.948,-
Dana Desa (DD) Tahap II Rp.251.718.000,-
Bahwa pada tanggal 18 April 2016, Terdakwa bersama-sama dengan saksi KHAIRIL ABDURAHMAN mengajukan proposal permohonan pencairan Dana Desa (DD) Tahap I yang dilampiri APBDes Desa Palo TA. 2016 ke Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah melalui Kantor Kecamatan Patani Timur untuk diverifikasi dan ke Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Halmahera Tengah untuk dievaluasi, kemudian proposal permohonan pencairan tersebut sudah memenuhi syarat dan langsung diajukan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Halmahera tengah untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Bahwa pada tanggal 20 April 2016 Dana Desa (DD) tahap I telah cair dan langsung masuk ke rekening Bank Maluku-Malut Desa Palo nomor : 1702009653, sebesar Rp. 386.232.948,- (tiga ratus delapan puluh enam juta dua ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh delapan rupiah), sesuai dengan surat perintah pencairan dana (SPPD) Nomor : 1172/SP2D-LS/1.20.5.2/HT/2016 tanggal 20 April 2016, dimana penggunaan dana tersebut sesuai Rencana Penggunaan Dana Pencairan Tahap I 60 % digunakan untuk pembangunan fisik Desa Palo dengan perincian sebagai berikut :
Pembangunanan air bersih sebesar Rp. 352.530.000,- (tiga ratus lima puluh dua juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah)
Kegiatan penguatan pemuda dan karang taruna (pengadaan tenda) sebesar Rp.33.702.000,- (tiga puluh tiga juta tujuh ratus dua ribu rupiah)
Bahwa berdasarkan Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dimana salah satu wewenang Bendahara adalah : “Bendahara sebagaimana dimaksud ayat (1) mempunyai tugas menerima, menyimpan, menyetorkan, membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan Pengeluaran Desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa namun setelah dana masuk ke rekening Desa Palo, saksi KHAIRIL ABDURAHMAN selaku Bendahara Desa mencairkan Dana Desa (DD) Palo Tahap I tersebut di Bank Maluku-Malut Weda sebesar Rp. 386.232.948,- (tiga ratus delapan puluh enam juta dua ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh delapan rupiah), kemudian terdakwa meminta kepada saksi KHAIRIL ABDURAHMAN untuk menyerahkan Dana Desa Palo Tahap I tersebut kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa memberikan sebagian Dana Desa Tahap I sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) kepada saksi KHAIRIL ABDURAHMAN
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan pembangunan air bersih yang menggunakan Dana Desa (DD) Tahap I tersebut terdakwa bersama-sama dengan saksi KHAIRIL ABDURAHMAN tidak membuat laporan pertanggungjawaban.
Bahwa dari Dana Desa (DD) Tahap I yang dikelola oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi KHAIRIL ABDURAHMAN terdapat selisih antara LPJ dengan pengeluaran ril sebesar Rp. 117.547.500,- (seratus tujuh belas juta lima ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) serta terdapat penggunaan dana desa (DD) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 95.287.000,- (sembilan puluh lima juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
No Uraian Kegiatan JUMLAH SESUAI
LPJ
(Rp)
JUMLAH PENGELUARAN RIL SELISIH 1. Setrika 3 buah 180.000,- 120.000,- 60.000,- 2. Cangkul 2 buah 150.000,- 130.000,- 20.000,- 3. Sekop 9 buah 900.000,- 900.000,- - 4. Tropol 8 buah 160.000,- 160.000,- - 5. Ember campuran 15 buah 375.000,- 250.000,- 125.000,- 6. Paku 7cm 10 kg 280.000,- 187.500,- 92.500,- 7. Tali ruki 2 ikat 25.000,- 20.000,- 5.000,- 8. Pembayaran ganti rugi 20 pohon kelapa 5.000.000,- 4.500.000,- 500.000,- 9. Uang pajak 19.800.000,- - 19.800.000,- 10. Transportasi belanja pipa air bersih ternate-palo 22.000.000,- 14.000.000,- 8.000.000,- 11. Tenaga teknisi air bersih An.Ruslan Abjan 25.000.000 - 25.000.000,- 12. Pipa plastic 3 ” Aw 300 St, pipa PUC 2 “ Aw 75 St, pipa PUC 4”Aw 35 St, Pipa PUC 0,5 250 St 54.125.000,- 54.125.000,- - 13. Pipa 2“ 215 St, 1 buah sanyo, 15 buah lem embo, 3 buah lem pipa 19.700.000,- - 19.700.000,- 14. 100 buah kran air, 20 kaleng lem PIAP, 5 buah L Bo 4x3, 10 buah sambungan pipa 3 K2 4.600.000,- 4.600.000,- - 15. Upah kerja penggalian pipa air bersih 1000 m 30.000.000,- 30.000.000,- - 16. Pembebasan lahan bak air bersih P 20 x L 20 (atas nama Bapak Musa Taib) 10.000.000,- 1.500.000,- 8.500.000,- 17. Timbunan bak air bersih 1.500.000 - 1.500.000,- 18. Pekerjaan tungku pipa air bersih 1.000.000,- 1.000.000,- - 19. Papan cor air bersih 2 x 20, 4 meter sebanyak 2 kubik 3.000.000,- 3.000.000,- - 20. Balok 3.000.000,- 3.000.000,- - 21. Honor panitia UPK 3 orang 6.000.000,- 6.000.000,- - 22. Upah pekerjaan bak air bersih 45.000.000,- 15.000.000,- 30.000.000,- 23. Plester bak 500.000,- 500.000,- - 24. Semen bak 14.300.000,- 10.800.000,- 3.500.000,- 25. Pasir bak 2.700.000,- 3.250.000,- - 550.000,- 26. Batu bak 2.750.000,- 3.000.000,- - 250.000,- 27. Besi 8, 12 7.600.000,- 8.500.000,- - 900.000,- 28. Kawat 5 kg 250.000,- 105.000,- 145.000,- 29. Sewa truk 6.000.000,- 5.200.000,- 800.000,- 30. Kerikil 4.000.000,- 2.500.000,- 1.500.000,- 31. Upah buruh pengangkatan material 1.050.000,- 1.050.000,- - 32. Tidak dapat dipertanggung jawabkan 95.287.000,- - 95.287.000,- T O T A L Rp. 386.232.000 Rp. 173.397.500 Rp. 212.834.500,-
Bahwa selanjutnya pada tanggal 01 November 2016, terdakwa bersama saksi KHAIRIL ABDURAHMAN mengajukan permohonan pencairan Dana Desa (DD) Tahap II sebesar Rp. 257.479.632,- (dua ratus lima puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah) ke Kantor Camat Patani Timur tanpa melampirkan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa (DD) Tahap I, kemudian berdasarkan permohonan tersebut Camat Patani Timur mengeluarkan surat rekomendasi Nomor 412.2/24/PT/2016 tentang pencairan dana desa Tahap II 60% Desa Palo, setelah mendapatkan surat rekomendasi kemudian terdakwa bersama-sama saksi KHAIRIL ABDURAHMAN mengajukan surat rekomendasi di Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Halmahera Tengah, namun permohonan tersebut tidak disetujui oleh Pihak BPMD karena terdakwa bersama-sama dengan saksi KHAIRIL ABDURAHMAN tidak membuat laporan pertanggungjawaban dana desa (DD) tahap I
Bahwa kemudian terdakwa bersama saksi KHAIRIL ABDURAHMAN dan saksi ABBAS JUBAIR mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Halmahera Tengah, untuk melakukan koordinasi perihal pencairan Dana Desa (DD) Tahap II Desa Palo dan hasil koordinasi tersebut telah disepakati bahwa Dana Desa Tahap II dapat dicairkan dengan syarat tidak boleh dikelola oleh terdakwa.
Bahwa pada tanggal 05 November 2016 terdakwa membuat surat pernyataan nomor 001/30-DP/2016 yang menyatakan bersedia bertanggungjawab atas penggunaan dana desa (DD) Tahap I dan melakukan pelimpahan hak dan kewenangan kepada Sekretaris dan Bendahara untuk mengelola Dana Desa Tahap II TA 2016, yang ditandatangani oleh terdakwa dan diketahui oleh saksi Sulandra Hi Ahmad selaku BPD Desa Palo dan saksi Drs. Ridwan A. Basalem, M.Si selaku Kepala BPMD Kabupaten Halmahera Tengah.
Bahwa atas dasar surat pernyataan tersebut diatas, kemudian pada tanggal 08 Nopember 2016, Kepala Inspektorat Kabupaten Halmahera Tengah membuat surat keterangan Nomor 700/104-ITKAB-HT/XI/2016 yang menyatakan bahwa pengajuan permohonan pencairan Dana Desa (DD) Tahap II tahun 2016 Desa Palo dapat dicairkan. Selanjutnya Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Halmahera Tengah mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor 412.2/348/2016 tentang pencairan dana desa Tahap II 40 % Desa Palo, sehingga terhadap permohonan pencairan Dana Desa (DD) Tahap II tersebut dapat diajukan ke Dinas Pendapatan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Halmahera tengah.
Bahwa pada tanggal 15 November 2016 Dana Desa (DD) Tahap II sebesar Rp. 251.718.681,- (dua ratus lima puluh satu juta tujuh ratus delapan belas ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah ditransfer langsung dari Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Halmahera Tengah ke rekening nomor : 1702009653 an. Desa Palo sesuai dengan surat perintah pencairan dana (SPPD) dari DPPKAD Kabupaten Halmahera Tengah dengan nomor : 4222/SP2D-LS/1.20.5.2/HT/2016 tanggal 15 November 2016, dan akan digunakan sesuai Rencana Penggunaan Dana Pencairan Tahap II untuk pembangunan fisik Desa Palo dengan perincian sebagai berikut :
Penguatan Kelompok Masyarakat (BUMDES) Rp. 180.000.000,-
Penguatan Pemuda dan karang Taruna Rp. 77.479.632,-
Bahwa pada tanggal 16 November 2016, setelah dana tersebut masuk ke rekening Desa Palo kemudian saksi KHAIRIL ABDURAHMAN bersama saksi KHAIRIL ABDURAHMAN ABBAS ZUBAIR langsung mencairkan dana desa (DD) tersebut di Bank Maluku-Malut cabang weda sebesar Rp. 251.718.681,- (dua ratus lima puluh satu juta tujuh ratus delapan belas ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah), kemudian uang tersebut di simpan dan dikelola oleh saksi KHAIRIL ABDURAHMAN dan saksi ABBAS ZUBAIR untuk kegiatan Dana Desa (DD) pada Desa Palo Tahap II.
Bahwa dalam pengelolaan dana desa (DD) tahap II terdakwa BUNYAMIN Hi KAHAR selaku Kepala Desa ternyata juga tidak membentuk PTPKD yang salah satu tugasnya melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDes, menyusun laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes serta melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDes.
Bahwa saksi KHAIRIL ABDURAHMAN dan saksi ABBAS ZUBAIR selanjutnya mengadakan rapat musyawarah dengan aparat dan masyarakat Desa Palo untuk membahas penggunaan anggaran tersebut, kemudian dari hasil rapat tersebut Dana Desa sebesar Rp. 251.718.681,- (dua ratus lima puluh satu juta tujuh ratus delapan belas ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah), kemudian disepakati bahwa Dana Desa tahap II yang rencananya akan digunakan untuk Penguatan Kelompok Masyarakat (BUMDES) dan Penguatan Pemuda dan Karang Taruna, sebagian dialihkan untuk kegiatan lain, yaitu:
-
NO URAIAN KEGIATAN JUMLAH (Rp) 1. Belanja Penimbunan Jalan Desa / Sirtu : A. Belanja Bahan Bakar Minyak Rp. 12.000.000 B. Belanja Sewa Alat Eksavator Rp. 50.000.000 C. Belanja Sewa Mobil Truk Rp. 22.000.000 2. Belanja Pengadaan Tenda Rp. 67.718.681 3. Belanja Pengadaan Kursi Rp. 10.000.000 4. Belanja BUMDes Rp. 90.000.000 TOTAL Rp. 251.718.681
Bahwa dalam pelaksanaannya pengelolaan Dana Desa (DD) Tahap II sebesar Rp. 251.718.681,- (dua ratus lima puluh satu juta tujuh ratus delapan belas ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah) hanya dilakukan oleh saksi KHAIRIL ABDURAHMAN Alias AFU dan terdapat kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 33.868.000,- (tiga puluh tiga juta delapan ratus enam puluh delapan ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
-
NO URAIAN KEGIATAN JUMLAH SESUAI LPJ
(Rp)
JUMLAH PENGELUARAN RIL SELISIH 1. Belanja Penimbunan Jalan Desa / Sirtu : A. Belanja Bahan Bakar Minyak Rp. 12.000.000 Rp. 12.000.000 - B. Belanja Sewa Alat Eksavator Rp. 50.000.000 Rp. 17.500.000 Rp. 32.500.000 C. Belanja Sewa Mobil Truk Rp. 22.000.000 Rp. 19.600.000 Rp. 2.400.000 2. Belanja Pengadaan Tenda Rp. 67.718.000 Rp. 63.750.000 Rp. 3.968.000 3. Belanja Pengadaan Kursi Rp. 10.000.000 Rp. 10.000.000 - 4. Belanja Bumdes Rp. 90.000.000 Rp. 90.000.000 - 5. Pengadaan Laptop BPD - Rp. 5.000.000 (Rp. 5.000.000) TOTAL Rp. 251.718.000 Rp. 217.850.000 Rp. 33.868.000
Bahwa dari penggunaan dana desa (DD) tahap I dan II yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi KHAIRIL ABDURAHMAN terdapat dana kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga menimbulkan kerugian negara dengan total sebesar Rp. 246.702.500,- (dua ratus empat puluh enam juta tujuh ratus dua ribu lima ratus rupiah), sesuai LHP Inspektorat Kab. Halmahera Tengah nomor : 700/189-ITKAB-HT/X/2016 tanggal 21 Oktober 2019, dengan rincian sebagai berikut :
-
NO URAIAN JUMLAH (Rp) 1 2 3 A. PENCAIRAN : DANA DESA TAHAP I 386.232.000 DANA DESA TAHAP II 251.718.000 TOTAL A 637.950.000 B PENGELUARAN RIIL B.1 TAHAP I 173.397.500 B.2 TAHAP II 217.850.000 Total Pengeluaran (B.1 + B.2) 391.247.500 C. Nilai Kerugian Keuangan Negara (A-B) 246.702.500
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa setelah surat dakwaan tersebut dibacakan di persidangan, Terdakwa pada pokoknya menyatakan telah mengerti isi dan maksud surat dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum yang di bacakan pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2020 Terdakwa melalui Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa melalui Penasihat Hukum terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut maka untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi yang telah disumpah sesuai dengan cara agamanya masing-masing pada pokoknya telah menerangkan sebagai berikut :
Saksi IRFAN ABDUL KARIM, S.Sos alias IRFAN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Polisi dan keterangan yang telah saksi berikan di Polisi adalah benar;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam persidangan perkara ini sehubungan dengan masalah penyalahgunaan dana desa Palo Kecamatan Patani Timur Kabupaten Halmahera Tengah tahun anggaran 2016 yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui setelah saksi diperikas di Polisi;
Bahwa saksi merupakan bendahara pengeluaran pembantu yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan administrasi pembayaran dana desa dan alokasi dana desa di Kabupaten Halmahera Tengah dan saya bertugas untuk mengimput surat permintaan pembayaran (SPP) dan surat perintah membayar (SPM);
Bahwa Dana desa Palo di tahun anggaran 2016 yaitu berjumlah Rp643.721.580,00 (enam ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh satu ribu lima ratus delapan puluh rupiah);
Bahwa Pencairan dana desa Palo di tahun anggaran 2016 yaitu 2 (dua) tahap dimana tahap pertama sebesar 60 % sejumlah Rp386.232.948,00 (tiga ratus delapan puluh enam juta dua ratus tiga puluh dua ribu Sembilan ratus empat puluh delapan rupiah) dan tahap kedua sebesar 40 % sejumlah Rp251.718.681,00 (dua ratus lima puluh satu juta tujuh ratus dlapan belas ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah);
Bahwa setahu saksi, anggaran dana desa Palo tahap pertama digunakan untuk pembuatan bak air bersih, sedangkan untuk dana desa Palo tahap kedua saya tidak mengetahui digunakan untuk apa;
Bahwa saksi tidak tahu, namun saya hanya mendengar kalau anggaran dana desa tahap pertama akan digunakan untuk pembuatan bak air bersih;
Bahwa saksi iya, anggaran dana desa palo tahap pertama dan tahap kedua sudah dicairkan;
Bahwa Prosedur pencairan dana desa yaitu bandahara desa mengajukan permintaan pembayaran dana desa dengan di lengkapi persyaratannya berupa anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDES), buku rekening desa, laporan pertanggung jawaban keuangan dana desa sebelumnya (LPJ) surat permintaan pengajuan anggaran dana desa serta rekomendasi dari Badan Pengelolaan Masyarakat Desa (BPMD);
Bahwa dalam pengajuan permintaan pembayaran dana desa Palo tahap pertama di tahun anggaran 2016 tidak lengkap karena laporan perrtanggung jawaban LPJ) keuangan dana desa Palo sebelumnya yaitu tahun 2015 tidak ada;
Bahwa Karena yang bertugas memeriksa kelengkapan pengajuan pencairan dana desa yaitu Badan Pengelolaan Masyarakat Desa (BPMD) sehingga berdasarkan surat rekomendasi dari BPMD, saksi sebagai bendahara pada Badan Pengelolaan Keuangan dan aset daerah berkewajian untuk membuat surat permintaan pembayaran (SPP) dan surat perintah membayar (SPM);
Bahwa saksi pernah menanyakan kepada bendahara Desa Palo yaitu Khairil A. Rahman kenapa tidak dilampirkan dengan LPJ dan Khairil A. Rahman mengatakan kepada saya kalau LPJnya belum dibuat karena kegiatan belum selesai di laksanakan
Bahwa saksi tidak tahu, apakah ada temuan dalam pengelolaan dana desa Palo tahun anggaran 2016;
Bahwa yang mengajukan pencairan anggaran dana desa Palo tahun anggaran 2016 yaitu bendahara Desa Palo Khairil A. Rahman;
Bahwa setahu saksi, yang mengelola anggaran dana desa yaitu kepala Desa;
Bahwa yang menjabat sebagai kepala Desa Palo tahun 2016 yaitu Terdakwa;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari Terdakwa;
Bahwa karena kami membuat SPP dan SPM berdasarkan pada pengajuan pencairan anggaran yang diajukan oleh Desa Palo serta surat rekomendasi dari BPMD yang mana dalam dokumen pengajuan pancairan anggaran desa Palo serta surat rekomendasi dari BPMD untuk tahap pertama sejumlah Rp386.232.948,00 (tiga ratus delapan puluh enam juta dua ratus tiga puluh dua ribu Sembilan ratus empat puluh delapan rupiah) dan tahap kedua sejumlah Rp251.718.681,00 (dua ratus lima puluh satu juta tujuh ratus dlapan belas ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah);
Bahwa saksi sudah tidak ingat lagi kapan anggaran dana desa Palo tahun anggaran 2016 dicairkan;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan atas keterangan Saksi tersebut;
Saksi JUMAIN IDRIS.S.Ag alias PA JUMAIN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Polisi dan keterangan yang telah saksi berikan di Polisi adalah benar;
Bahwa saksi mengerti, dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam persidangan perkara ini sehubungan dengan masalah penyalahgunaan anggaran dana desa Palo Kecamatan Patani Timur Kabupaten Halmahera Tengah tahun anggaran 2016 yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui kalau para Terdakwa telah melakukan penyalahgunaan dana desa Palo tahun anggaran 2016, karena saksi menjabat sebagai camat Patani Timur sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2017 dimana salah satu tugas saksi adalah mengawasi pengelolaan dana desa di Kecamatan Patani Timur termasuk desa Palo;
Bahwa berdasarkan peraturan Bupati Halmahera Tengah Nomor 6 tahun 2016 tentang tata cara pembagian dan penetapan dana desa setiap desa Kabupaten Halmahera Tengah tahun anggaran 2016 yaitu sejumlah Rp643.721.580,00 (enam ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh satu ribu lima ratus delapan puluh rupiah);
Bahwa saksi yang menjabat sebagai kepala Desa Palo tahun 2016 yaitu Terdakwa;
Bahwa yang saksi ketahui yaitu bahwa tahap pertama dana desa palo di tahun anggaran 2016 di peruntukan untuk pembanguan bak air bersih serta pengadaan atau pembelian tenti desa Palo akan tetapi bak air bersih yang dibuat tidak dapat dipergunakan karena air tidak dapat mengalir sedangkan untuk tenti desa sudah di beli;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengapa sehingga air tersebut tidak dapat mengalir;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa jumlah anggaran yang di pergunakan untuk pembangunan bak air bersih serta pembelian tenti desa;
Bahwa setahu saksi, prosedur pencairan dana desa yaitu pemerintah desa mengajukan permohonan kepada kecamatan untuk mendapatkan rekondasi camat kemudian pemerintah desa mengajukan permohonan pencairan dana desa kepada Badan Pengelolaan Masayarakat Desa (BPMD) setelah itu barulah diajukan kepada Badan pengelolaan Keuangan dan asset daerah;
Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (4) dan ayat (5) peraturan Bapati Halmahera Tengah Nomor 6 tahun 2016 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa Kabupaten Halmahera Tengah tahun anggaran 2016 persyaratan atau dokumen yang harus di lengkapi oleh pemerintah desa guna mendapatkan rekomendasi dari camat untuk tahap pertama yaitu anggaran pendapatan dan belanja desa, laporan realisasi penggunaan angaran dana desa semester II dan laporan pertanggung jawaban pencairan tahap III tahun 2015 sedangkan untuk tahap II yaitu laporan realisasi penggunaan dana desa semester I dan laporan pertanggung jawaban tahap I;
Bahwa karena untuk pencairan tahap pertama dana desa Palo tahun anggaran 2016, pemerintah desa Palo tidak melampirkan laporan realisasi penggunaan dana desa semester II tahun 2015 dan laporan pertanggung jawaban pencairan tahap III tahun 2015 sedangkan untuk pencairan dana desa tahap kedua dana desa Palo tahun anggaran 2016, pemerintah desa Palo tidak melampirkan laporan realisasi penggunaan anggaran dana desa semester I dan laporan pertanggung jawaban tahap I tahun 2016 dan saya telah meminta kepada Terdakwa selaku kepala desa Palo untuk memasukan dokumen-dokumenyang belum dilengkapi, namun sampai dengan masa jabatan saya berakhir, Terdakwa tidak juga memasukan dokumen-dokumen tersebut;
Bahwa saksi ,keluarkan rekomendasi catam walaupan persayaratan yang diajukan oleh pemerintah desa Palo tidak lengkap karena adanya desakan dari Terdakwa selaku kepala desa Palo dan aparat desa dengan alasan jika dana desa tersebut tidak dicairkan maka dana desa akan dikembalikan;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengapa sehingga pemerintah desa Palo tidak melampirkan laporan realisasi penggunaan dana desa semester II tahun 2015 dan laporan pertanggung jawaban pencairan tahap III tahun 2015 serta laporan realisasi penggunaan anggaran dana desa semester I dan laporan pertanggung jawaban tahap I tahun 2016;
Bahwa saksi tidak melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa Palo tahun anggaran 2016;
Bahwa saksi mengetahui diperuntukan untuk apa dana desa Palo tahun anggaran 2016 untuk tahap kedua;
Bahwa ada kegiatan pembuatan bak air bersih dan pembelian tenti terdapat didalam APBDes desa Palo tahun 2016;
Bahwa saksi sudah tidak ingat lagi berapa jumlah anggaran yang diperuntukan untuk pembuatan bak air bersih dan pembelian tentai desa dalam APBDes desa Palo tahun anggaran 2016;
Bahwa saksi pernah melihat bak air bersih dan tenti desa tersebut;
Bahwa saksi sudah tidak ingat lagi, namun masih dalam tahun 2016 saya pernah 3 (tiga) kali melewati jalan didepan bak air bersih tersebut sehingga saya melihat bak air bersih;
Bahwa saat saksi melihat bak air bersih tersebut belum selesai dibuat;
Bahwa saksi tidak pernah menerima sejumlah uang dari Terdakwa atau pemerintah desa Palo;
Bahwa setahu saksi, dana desa bersumber dari APBN;
Bahwa saksi sudah tidak ingat lagi kapan bak air bersih tersebut di buat namun masih dalam tahun 2016;
Bahwa saksi tidak tahu, apakah saat ini bak air bersih tersebut telah selesai dibuat dan sudah dapat digunakan oleh masyarakat desa Palo;
Ada Bahwa saksi berapa unit tenti desa Palo yang dibeli;
Bahwa setahu saksi, yang kelola anggaran dana desa Palo tahun anggaran 2016 untuk tahap pertama yaitu Terdakwa sedangkan untuk tahap kedua di kelola oleh Khairil A. Rahman selaku bendahara desa Palo;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan atas keterangan Saksi tersebut;
Saksi NURWANTI HUSEN, SE aliasWANTI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Polisi dan keterangan yang telah saksi berikan di Polisi adalah benar;
Bahwa saksi mengerti, saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam persidangan perkara ini sehubungan dengan masalah penyalahgunaan dana desa Palo tahun anggaran 2016 yang dilakukan oleh Terdakwa
Bahwa saksi mengetahui kalau Terdakwa telah melakukan penyalahgunaan dana desa Palo tahun anggaran 2016 saat say diperiksa di Polisi;
Bahwa saksi bekerja pada Bank Pembanguan Daerah Maluku cabang pembantu Weda Kabupaten Halmahera Tengah.Bahwa saksi bekerja pada Bank BPD sejak tahun 2014 sampai dengan saat ini;
Bahwa saksi sebagai teller pada Bank BPD cabang pembantu Weda sejak tahun 2016 sampai dengan saat ini;
Bahwa yang saksi ketahui tentang dana desa Palo tahun anggaran 2016 yaitu saya pernah mencairkan atau membayarkan dana desa palo tahun anggran 2016 dalam 2 (dua) tahap dimana tahap pertama sejumlah Rp386.232.000,00 (tiga ratus delapan puluh enam juta dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah) dan tahap kedua sejumlah Rp251.718.000,00 (dua ratus lima puluh satu juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah) sehingga jumlah total dana desa Palo yang saya bayarkan pada saat itu adalah sejumlah Rp637.950.000,00 (enam ratus tiga puluh tujuh juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa tahap pertama saksi cairkan atau bayarkan pada tanggal 20 April 2016 dan tahap kedua pada tanggal 16 November 2016;
Bahwa yang melakukan pencairan atau penarikan dana desa Palo tersebut yaitu Terdakwa bersama dengan bendahara desa Palo yaitu saudara Khairil A. Rahman;
Bahwa persyaratan pencairan atau penarikan dana desa tersebut yaitu buku surat rekomendasi dari BPMD, buku rekening desa, KTP kepala desa dan bendahara serta slip penarikan yang ditanda tangani oleh kepala desa dan bendahara desa yang telah di cap atau di stempel menggunakan cap atau stempel desa;
Bahwa persyaratan tersebut telah dilengkapi pada saat Terdakwa dan bendahara desa Palo melakukan pencairan atau penarikan dana desa Palo tersebut;
Bahwa dasar saksi melakukan pembayaran dan desa Palo tahun anggaran 2016 yaitu surat perintah pencairan dana (SP2D) dari dinas keuangan Kabupaten Halmahera Tengah;
Bahwa saksi tidak mengetahui diperuntukan untuk apa dana desa Palo tahun anggaran 2016;
Bahwa pada tahun anggaran 2016 Terdakwa bersama dengan bendahara desa Palo saudara Khairil A. Rahman yang datang ke Bank BPD cabang pembatu Weda untuk melakukan penarikan dana desa Palo tahap pertama dan kedua;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan atas keterangan Saksi tersebut;
Saksi ABBAS ZUBAIR alias ABBAS, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Polisi dan keterangan yang telah saksi berikan di Polisi adalah benar;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam persidangan perkara ini sehubungan dengan masalah penyalahgunaan dana desa Palo Kecamatan Patani Timur Kabupaten Halmahera Tengah tahun anggaran 2016 yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui setelah saksi diperiksa di Polisi;
Bahwa kapasitas saksi di desa Palo tada tahun 2016 yaitu sebagai sekretaris desa Palo
Bahwa saksi diangkat secara lisan oleh Terdakwa selaku kepala desa Palo sejak tahun 2012 dan pada tahun 2015 barulah ada surat keputusan kepala desa tentang pengangkatan saya selaku sekretaris desa Palo;
Bahwa yang menjabat sebagai kepala desa Palo pada tahun 2016 yaitu Terdakwa;
Bahwa Dana desa Palo tahun anggaran 2016 yaitu sejumlah Rp636.587.697,00 (enam ratus tiga puluh enam juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus Sembilan puluh tujuh rupiah);
Bahwa setahu aksi dana desa palo tahun anggaran 2016 untuk tahap pertama diperuntukan untuk kegiatan pembangunan air bersih dan pengadaan tentiatau tenda sedangkan untuk tahap kedua diperuntukan untuk kegiatan penguatan badan usaha milik desa (BUMDes) dan kegiatan penguatan pemuda dan karang taruna dengan pengadaan berupa tenda atau tenti desa dan kursi;
Bahwa Pagu anggaran untuk masing-masing kegiatan yaitu pembangunan air bersih sejumlah Rp352.530.000,00 (tiga ratus lima puluh dua juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah), kegiatan penguatan BUMDes sejumlah Rp180.000.000,00 (seratu delapan puluh juta rupiah), pengadaan tenda sejumlah Rp101.182.580,00 (seratus satu juta seratus delapan puluh dua ribu lima ratus delapan puluh rupiah) dan pengadaan kursi sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa saksi tidak tahu, karena yang mengelola anggaran tersebut adalah Terdakwa selaku kepala desa Palo dan bendahara desa Palo saudara Khairil A. Rahman;
Bahwa setahu saksi, pencairan dana desa Palo tahun anggaran 2016 yaitu dalam 2 tahap dimana pencairan tahap pertama sejumlah Rp386.232.948,00 (tiga ratus delapan puluh enam juta dua ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh delapan rupiah) dan tahap kedua sejumlah Rp251.718.681,00 (dua ratus lima puluh satu juta tujuh ratus delapan belas ribu enam ratus delan puluh satu rupiah);
Bahwa benar seluruh kegiatan tersebut terdapat didalam APBDes desa Palo tahun anggaran 2016;
Bahwa yang melakukan pencairan dana desa Palo tahap pertama di tahun 2016 yaitu Terdakwa dan bendahara desa Palo saudara Khairil A Rahman sedangkan untuk pencairan tahap kedua dana desa Palo tahun 2016 yaitu saya dan bendahara desa Palo Khairil A Rahman;
Bahwa di Desa Palo tidak dibentuk tim PTPKD;
Bahwa setahu saksi persyaratan untuk pengajuan pencairan dana desa Palo tahun anggaran 2016 untuk tahap pertama tidak lengkap karena dokumen pengajuan pencairan dana desa tersebut tidak dilengkapi dengan LPJ tahun 2015 sedangkan untuk pencairan tahap kedua juga tidak dilengkapai dengan LPJ tahap pertama di tahun 2016;
Bahwa setahu saksi LPJ dana desa tahap pertama tidak dibuat, namun LPJ dana desa tahap kedua saya yang membuatnya dengan berdasarkan kwitansi yang diberikan oleh bendahara desa Palo saudara Khairil A. Rahman;
Bahwa benar ada pembanguan air bersih di desa Palo pada tahun 2016, namun pembangunan air bersih tersebut tidak dapat berfungsi karena air tidak dapat mengalir;
Bahwa setahu saksi air tidak dapat mengalir karena sumber air terlalu rendah dari letak bak penampung air sehingga air tidak dapat menjangkau bak penampung tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa jumlah anggaran yang telah digunakan untuk pembangunan air bersih tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu, namun setahu saya yang mengerjakan pembangunan air bersih tersebut adalah masyarakat desa Palo yaitu saudara Fadli Hi. Ahmad, Adaban Hasim, Wawan Sahdan Saban Ahmad dan saudara Abdilah Muhdar;
Bahwa bahan yang digunakan yaitu besi ukuran 12 dan 6 sebanyak 198 staf, pipa paralon ukuran 4 inch, 2 inch, 1 inch dan ½ inch namun saya tidak mengetahui jumlahnya, semen sebanyak 100 sak, batu, pasir, kerikil dan papan namun saya juga tidak mengetahui jumlahnya;
Bahwa yang membeli besi, pasir, batu, kerikil dan papan yaitu bendahara desa Palo Khairil A. Rahman sedangkan yang membeli pipa paralon yaitu Terdakwa;
Bahwa pada tahun 2016 ada tenti dan kursi, namun saya tidak mengatahui berapa jumlah tenda atau tenti dan kursi yang telah dibeli;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa upah kerja untuk pembangunan air bersih;
Bahwa Lebar bak penampung tersebut yaitu 4X6 m dan tinggi 2,5 m;
Bahwa karena tidak adanya nota atau kwitansi atas pembelian bahan material pembanguan air bersih serta pembelian tenda;
Bahwa Anggaran yang digunakan untuk penguatan BUMDes dari pagu anggaran sejumlah Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) yaitu sejumlah Rp90.000.000,00 (Sembilan puluh juta rupiah) dan sisa anggaran sejumlah Rp90.000.000,00 (Sembilan puluh juta rupiah) dialihkan atau digunakan untuk penimbunan jalan baru sejumlah Rp84.000.000,00 (delapan puluh empat juta rupiah) dan sisanya Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) telah dipotong oleh dinas PMD Kabupaten Halmahera Tengah dengan alasan ada kelebihan pagu anggaran;
Bahwa Anggaran untuk penguatan BUMDes dialihkan untuk penimbunan jalan baru karena setelah pencairan dana desa tahap kedua dilakukan rapat desa dan dalam rapat tersebut masyarakat desa Palo mengajukan permintaan melalui BPD desa Palo yaitu masyarakat di Dusun I dan Dusun III Desa Palo untuk dilakukan penimbunan jalan baru;
Bahwa pengalihan anggaran penguatan BUMDes ke kegiatan penimbunan jalan baru tidak dimasukan dalam APBDes perubahan;
Bahwa setahu saksi tenda yang dibeli oleh pemerintah desa Palo yaitu sebanyak 4 (empat) unit, namun saya tidak mengetahui berapa jumlah kursi yang telah dibeli oleh pemerintah desa Palo;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa jumlah anggaran yang telah digunakan untuk membeli tenda dan kursi tersebut;
Bahwa setahu saksi anggaran BUMDes diserahkan kepada direktur BUMDes kemudian direktur BUMDes memberikan anggaran tersebut kepada 3 (tiga) kelompok dengan masing-masing kelompok sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
Bahwa benar Terdakwa dan bendahara desa Palo suadra Khairil A. Rahman telah menyerahkan anggaran BUMDes tersebut kepada direktur BUMDes sudara Anufail Ishak;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Terdakwa pernah memberikan kewenangan kepada bandahara Desa Palo untuk mengelola dana desa tahap kedua untuk tahun anggaran 2016;
Bahwa saksi tidak pernah bersama dengan bendaha Desa Palo melaukan pencairan atau penarikan dana desa Palo di tahap kedua;
Bahwa benar pernah di sewa eskafator selama 3 (tiga) hari dalam melakukan penimbunan jalan baru;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa harga sewa eskafator tersebut;
Setahu saksi, Bahwa saksi tidak tahu apakah pernah dibeli 1 (satu) unit laptop untuk operasional BPD desa Palo;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan atas keterangan Saksi tersebut;
Saksi FAJRI JAIM Alias FAJRI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi pernah memberikan keterangan di Polisi dan keterangan yang telah saksi berikan di Polisi adalah benar;
Bahwa saksi mengerti, saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam persidangan perkara ini sehubungan dengan masalah penyelahgunaan dana desa Palo tahun anggaran 2016 yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui kalau Terdakwa telah melakukan penyalahgunaan anggaran dana desa palo yaitu setelah saya diperiksa oleh Polisi;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa jumlah anggaran dana desa Palo tahun anggaran 2016;
Bahwa saksi hanya mengetahui pencairan tahap kedua anggaran dana desa Palo tahun anggaran 2016 yang diperuntukan untuk penguatan BUMDes sejumlah Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah), namun anggaran penguatan BUMDes tersebut dialihkan untuk penimbunan jalan baru di Dusun I dan Dusun III Desa Palo sejumlah Rp.84.000.000,00 (delapan puluh empat juta rupiah);
Bahwa kapasitas saksi sebagai sekretaris BPD desa Palo;
Bahwa saksi menjabat sebagai sekretaris BPD desa Palo yaitu pada bulan Juni 2016;
Bahwa saksi mengetahui yang menjabat sebagai kepala desa Palo pada tahun 2016 Terdakwa;
Bahwa saksi tidak tahu apakah seluruh persyaratan untuk pencairan dana desa Palo tahap kedua telah dilengkapi oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Palo;
Bahwa benar pada tahun 2016 di Desa Palo pernah dilakukan pembangunan air bersih;
Bahwa pembanguan air bersih tersebut telah selesai dilaksanakan;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa jumlah anggaran yang digunakan untuk pembangunan air bersih tersebut;
Bahwa Anggaran penguatan BUMDes dialihkan sebagian untuk penimbunan jalan baru karena permintaan dari masyarakat Desa Palo sebab jalan di Dusun I dan Dusun III desa Palo sangat becek, sehingga dilakukan rapat pembahasan perubahan anggaran APBDes Desa Palo tahun anggaran 2016 dan atas kesepakatan antara BPD desa Palo dan pemerintah Desa Palo maka anggaran penguatan BUMDes dialihkan sejumlah Rp84.000.000,00 (delapan puluh empat juta rupiah) untuk penimbunan jalan baru di Dusun I dan Dusun III Desa Palo;
Bahwa kegiatan penimbunan jalan baru tersebut tidak termasuk kegiatan yang ada di dalam APBDes perubahan Desa Palo tahun anggaran 2016;
Bahwa Jumlah anggaran yang dipergunakan untuk penguatan BUMDes yaitu sejumlah Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah);
Bahwa saksi tidak tahu digunakan untuk apa sisa anggaran sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
Bahwa Ketua BPD desa Palo mengatakan kepada saya kalau dalam rapat pembahasan perubahan anggaran tersebut di hadiri oleh Kepala Desa Palo beserta dengan seluruh perangkat desa Palo, ketua dan wakil ketua BPD desa Palo serta beberapa masyarakat desa Palo;
Bahwa saksi tidak hadir dalam rapat pembahasan perubahan anggaran tersebut;
Bahwa saksi mengetahui dari ketua BPD desa Palo bernama Sulandra Hi. Ahmad kalau ada permintaan dari masyarakat Desa Palo agar dilakukan penimbunan jalan baru tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa jumlah anggaran dana desa Palo tahap kedua tahun anggaran 2016;
Bahwa setahu saksi, selain penguatan BUMDes dan penimbunan jalan baru, ada kegiatan lain di desa Palo yaitu pembelian tenda desa dan kursi;
Bahwa Sumber anggaran untuk pembelian tenda desa dan kursi yaitu berasal dari dana desa tahap kedua tahun anggaran 2016;
Bahwa Jumlah anggaran yang digunakan untuk pembelian tenda dan kursi yaitu sejumlah Rp77.479.632,00 (tujuh puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah);
Bahwa benar ada kegiatan penimbunan jalan baru tersebut;
Bahwa benar ada pembelian tenda dan kursi di desa Palo pada tahun 2016;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa jumlah tenda yang dibeli namun kursi yang dibeli yaitu berjumlah 10 (sepuluh) unit;
Bahwa Tidak pernah menerima uang dari Terdakwa sejumlah Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) dan saksi mendatangani kwitansi, namun saksi pernah menerima uang dari Terdakwa sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sebagai upah kerja menggali tanah dan menanam pipa untuk pembangunan air bersih;
Bahwa setahu saksi yang mengelola seluruh anggaran dana desa baik tahap pertama maupun tahap kedua yaitu Terdakwa bersama dengan bendara desa Palo bernama Khairil A. Rahman;
Bahwa saksi tidak tahu apa pernah dibeli satu unit laptop untuk inventaris BPD desa Palo;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan atas keterangan Saksi tersebut;
Saksi SULANDRA Hi. AHMAD Alias ULAN Alias CULAN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi pernah memberikan keterangan di Polisi dan keterangan yang telah saksi berikan di Polisi adalah benar;
Bahwa saksi mengerti, saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam persidangan perkara ini sehubungan dengan masalah penyelahgunaan dana desa Palo tahun anggaran 2016 yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui kalau Terdakwa telah melakukan penyalahgunaan anggaran dana desa palo yaitu setelah saya diperiksa oleh Polisi;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa jumlah anggaran dana desa Palo tahun anggaran 2016;
Bahwa saksi hanya mengetahui pencairan tahap kedua anggaran dana desa Palo tahun anggaran 2016 yang diperuntukan untuk penguatan BUMDes sejumlah Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah), namun anggaran penguatan BUMDes tersebut dialihkan untuk penimbunan jalan baru di Dusun I dan Dusun III Desa Palo sejumlah Rp.84.000.000,00 (delapan puluh empat juta rupiah);
Bahwa saksi menjabat sebagai ketua BPD desa Palo di tahun 2016;
Bahwa saksi Tidak ikut melakukan pembahasan APBdes desa Palo tahun anggaran 2016, karena saat pembahasan APBDes desa Palo tahun anggaran 2016 saya belum menjabat sebagai ketua BPD desa Palo dan saya baru menjabat sebagai ketua BPD desa Palo pada pertengahan tahun 2016;Bahwa benar kegiatan-kegiatan tersebut terdapat didalam APBDes desa Palo tahun anggaran 2016;
Bahwa anggaran sejumlah Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) seluruhnya tidak digunakan untuk pemberdayaan masyarakat melalui BUMDes, namun dari anggaran tersebut yang digunakan untuk pemberdayaan masyarakat melalui BUMDes hanya Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) dan Rp84.000.000,00 (delapan puluh empat juta rupiah) dialihkan untuk penimbunan jalan baru dan Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dipotong oleh dinas PMD Kabupaten Halmahera Tengah;
Bahwa kegiatan penimbunan jalan baru tidak merupakan kegiatan yang terdapat didalam APBDes atau APBDes perubahan desa Palo tahun anggaran 2016;
Bahwa Karena sesuai dengan hasil rapat desa, dimana setelah pencairan tahap kedua dana desa Palo tahun anggaran 2016, dilakukan rapat dan ada permintaan dari masyarakat Dusun I dan Dusun III Desa Palo agar dilakukan penimbunan jalan baru;
Bahwa yang mengelola anggaran dana desa Palo tahap pertama ditahun anggaran 2016 yaitu Terdakwa selaku Kepala Desa Palo dengan bendahara Desa Palo saudara Khairil A Rahman sedangkan untuk anggran tahap kedua di kelola oleh Khairil A Rahman;
Bahwa benar, ada dilakukan penimbunan jalan baru tersebut;
Bahwa saksi tidakmengetahui berapa jumlah anggaran yang digunakan untuk penimbunan jalan baru dari anggaran sejumlah Rp84.000.000,00 delapan puluh empat juta rupiah) tersebut;
Bahwa setahu saksi, bendahara desa Palo bernama Khairil A Rahman dengan saudara Abas Zubair;
Bahwa setahu saksi pencairan anggaran dana desa Palo tahap kedua pada bulan November tahun anggaran 2016;
Bahwa benar, ada tenda dan kursi desa yang dibeli pada tahun 2016;
Bahwa benar pada tahun 2016 di desa Palo ada dilakukan pembanguan air bersih;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa jumlah anggaran yang digunakan untuk pembangunan air bersih tersebut;
Bahwa setahu saksi yang melakukan belanja barang yaitu Terdakwa;
Bahwa yang melakukan belanja barang untuk penimbunan jalan baru adalah Khairil A Rahman;
Bahwa benar, ada di beli 1 (satu) unit laptop untuk operasional BPD desa Palo ditahun 2016;
Bahwa anggaran yang digunakan untuk membeli 1 (satu) unit laptop sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Bahwa saksi pernah diberikan uang SPPD oleh bendahara desa Palo masing-masing sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Bahwa jumlah anggta BPD desa Palo 4 (empat) orang;
Bahwa benar, pembangunan air bersih tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat desa Palo;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan atas keterangan Saksi tersebut;
Saksi SABAN AHMAD Alias PA SABAN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi pernah memberikan keterangan di Polisi dan keterangan yang telah saksi berikan di Polisi adalah benar;
Bahwa saksi mengerti, saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam persidangan perkara ini sehubungan dengan masalah penyelahgunaan dana desa Palo tahun anggaran 2016 yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui kalau Terdakwa telah melakukan penyalahgunaan anggaran dana desa palo yaitu setelah saya diperiksa oleh Polisi;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa jumlah anggaran dana desa Palo tahun anggaran 2016, namun saksi hanya mengetahui anggaran dana desa yang digunakan untuk penguatan BUMDes Pambers di deas Palo;
Bahwa setahu saksi anggaran yang diperuntukan bagi penguatan BUMDes Pambers yaitu sejumlah Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah);
Bahwa saksi menjabat sebagai sekretaris BUMDes Pambers di desa Palo yang diangkat oleh Terdakwa selaku kepala desa Palo;
Bahwa BUMDes Palmbers di bentuk pada tanggal 28 November 2016;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi sebagai sekretaris BUMDes Pambers yaitu mengawasi penyaluran dana BUMDes kepada kelompok masyarakat;
Bahwa benar dana BUMDes Pambers telah diserahkan oleh Terdakwa selaku kepala desa Palo bersama dengan bendahara desa Palo bernama Khairil a Rahman kepada pengurus BUMDes Pambers yaitu pada tanggal 28 November 2016 setelah dibentuknya BUMDes Pambers dan pengurusnya;
Bahwa Dana BUMDes tersebut digunakan untuk modal usaha kepada kelompok masyarakat yang ada di desa Palo;
Bahwa direktur BUMDes Anufail Ishak sendiri yang menyerahkan dana BUMDes tersebut kepada kelompok masyarakat;
Berapa Bahwa saksi tidak tahu, jumlah modal usaha untuk setiap kelompok masyarakat, namun dana BUMDes dibagi untuk 3 dusun dan setiap dusun mendapat modal usaha sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
Bahwa jumlah kelompok masyarakat penerima modal usaha ada 12 kelompok;
Bahwa sesuai dengan petunjuk atau arahan dari Terdakwa selaku Kepala Desa Palo yaitu modal usaha tersebut tidak dikembalikan oleh kelompok masyarakat penerima modal usaha tersebut dan dari hasil modal usaha tersebut akan disetorkan oleh kelompok masyarakat ke BUMDes Pambers seberas 2% dimana 1% masuk ke kas BUMDes Pambers sedangkan 1% untuk honor kami sebegai pengurus BUMDes Pambers;
Bahwa usaha yang lakukan oleh kelompok masyarakat penerima modal usaha tersebut adalah Pembuatan tepung sagu;
Berapa Bahwa setoran setiap bulan untuk masing-masing kelompok masyarakat penerima modal usaha kepada BUMDes Pambers sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa saat ini kelompok masyarakat penerima modal usaha sidah tidak lagi menjalankan usahanya;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan atas keterangan Saksi tersebut;
Saksi ANUFAIL ISHAK alias FAIL, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi pernah memberikan keterangan di Polisi dan keterangan yang telah saksi berikan di Polisi adalah benar;
Bahwa saksi mengerti, saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam persidangan perkara ini sehubungan dengan masalah penyelahgunaan dana desa Palo tahun anggaran 2016 yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui kalau Terdakwa telah melakukan penyalahgunaan anggaran dana desa palo yaitu setelah saya diperiksa oleh Polisi;
Bahwa saksi tidak tahu, namun saya hanya mengetahui dana BUMdes Pambers sejumlah Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah);
Bahwa Dana BUMDes tersebut diperuntukan untuk modal usaha kelompak masyarakat di desa Palo;
Bahwa saksi kapasitas menjabat sebagai direktur BUMDes Pambers;
Bahwa jumlah kelompok masyarakat penerima modal usaha ada 12 kelompok;
Bahwa saksi tidak tahu, karena setelah saya menerima dana BUMDes dari Terdakwa selaku kepala Desa Palo dan Khairil A Rahman selaku bendahara desa Palo, saya langsung menyerahkan dana BUMDes tersebut kepada 3 dusun di desa Palo dan untuk masing-masing dusun menerima modal usaha sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
Bahwa saksi sudah tidak ingat hari dan tanggalnya Terdakwa dan Khairil A Rahman menyerahkan dana BUMDes kepada saksi, namun pada bulan November 2016;
Bahwa setahu saksi, didalam APBDes desa Palo tahun 2016, dana untuk BUMDes Pambers sejumlah Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah);
Bahwa dana BUMDes yang saksi terima hanya Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah), saksi tidak mengetahui digunakan untuk apa sisa anggaran BUMDes sejumlah Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah);
Bahwa dana modal usaha tersebut tidak harus dikembalikan oleh kelompok masyarakat yang menerima dana modal usaha tersebut, namun kelompok masyarakat yang menerima modal usaha tersebut harus menyetorkan hasil usahanya sebesar 2% kepada BUMDes Pambers;
Bahwa benar pernah dibicarakan dalam musayawarah desa tentang dana BUMDes dimana dalam musyawarah tersebut disepakati bahwa Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) dana BUMDes dialihkan untuk kegiatan lain sehingga dana untuk BUMDes terssisa Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah);
Bahwa saksi sudah tidak lagi waktunya musyawarah desa tentang pembahasan dana BUMDes tersebut diadakan, namun dalam tahun 2016;
BahwaTerdakwa selakau kepala desa palo beserta dengan perangkat desa Palo, ketua BPD desa Palo, wakil ketua BPD desa Palo dan beberapa msayarakat desa palo;
Bahwa benar, saat itu disepakati dana BUMDes sejumlah Rp90.000.000,00 (sembilan puluh jura rupiah) dialihkan untuk kegiatan lain;
Bahwa saksi tidak mengetahui dialihkan untuk kegiatan apa;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan atas keterangan Saksi tersebut;
Saksi FADIL Hi.AHMAD Alias FADI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi pernah memberikan keterangan di Polisi dan keterangan yang telah saksi berikan di Polisi adalah benar;
Bahwa saksi mengerti, saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam persidangan perkara ini sehubungan dengan masalah penyelahgunaan dana desa Palo tahun anggaran 2016 yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui kalau Terdakwa telah melakukan penyalahgunaan anggaran dana desa palo yaitu setelah saya diperiksa oleh Polisi;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa jumlah dana desa Palo tahun anggaran 2016, namun saksi hanya mengetahui anggaran yang digunakan untuk pembanguan bak air bersih yaitu sejumlah Rp.352.000.000,00 (tiga ratus lima puluh dua juta rupiah);
Bahwa saksi tahu karena saksi menjabat sebagai kaur hukum desa Palo dan saksi pernah melihat APBDes desa Palo tahun 2016;
Bahwa benarpembangunan bak air bersih telah selesai di ban, namun bak air tersebut tidak dapat digunakan karena letak bak air lebih tinggi dari pada sumber airnya sehingga air tidak dapat mengalir kedalam bak air tersebut;
Bahwa saksi tidak melakukan pengawasan atas pembangunan bak air bersih tersebut, namun saksi ditunjuk oleh Terdakwa sebagai kepala tukang dalam pembangunan bak air tersebut;
Bahwa sumber dana pembanguan bak air bersih yaitu dari dana desa palo tahap pertama di tahun anggaran 2016;
Bahwa ukuran bak air bersih tersebut Lebar yaitu 4x6 meter dan tinggi 2,5 meter’
Bahwa kami menyelesaikan pekerjaan pembangunan bak air tersebut kurang lebih 3 sampai 4 bulan;
Bahwa kami menerima upah kerja sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
Bahwa Upah kerja kami dibayar 2 (dua) kali yaitu yang pertama oleh bendahara desa Palo Khairil A Rahman sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) dan yang kedua oleh Terdakwa selaku kepala desa Palo sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) setelah kami selesai mengerjakan pembangunan bak air tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari Terdakwa sejumlah Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) dan menandatangani kwitansi penerimaan uang sejumlah Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang sejumlah Rp15.000.000,00 (lima bels juta rupiah) untuk penimbunan bak air bersih tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dan mendatangani kwitansi penerimaan uang dana desa tahap kedua sejumlah Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah);
Bahwa bahan material yang di gunakan untuk pembangunan bak air bersih tersebut yaitu semen, besi ukuran 10, besi ukuran 12, batu, pasir, kerikil, papan dan balok ukuran 5x5 meter selain itu kami juga menggunakan alat untuk pekerjaan pembangunan bak air bersih tersebut yaitu sekop, cangkul tropol, setrika, tali ruki, ember cor dan paku;
Bahwa yang membeli bahan material dan alat-alat tersebut yaitu bandahara desa Palo saudara Khaitil A Rahman;
Bahwa saksi pernah menerima uang dari Terdakwa sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) untuk membeli kekurangan bahan material berupa semen sebanyak 30 (empat puluh) sak;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan atas keterangan Saksi tersebut;
Saksi SERLY IBRADI alias SERLY, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi pernah memberikan keterangan di Polisi dan keterangan yang telah saksi berikan di Polisi adalah benar;
Bahwa saksi mengerti, saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam persidangan perkara ini sehubungan dengan masalah penyelahgunaan dana desa Palo tahun anggaran 2016 yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui kalau Terdakwa telah melakukan penyalahgunaan anggaran dana desa palo yaitu setelah saksi diperiksa oleh Polisi;
Bahwa saksi tidak tahu, namun saksi hanya mengetahui dana BUMdes Pambers sejumlah Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah);
Bahwa saksi sebagai bendahara BUMDes di Palo pada tahun 2016;
Bahwa saksi tidak pernah melihat APBDes desa Palo tahun anggaran 2016;
Bahwa setahu saksi dana BUMDes bersumber dari tahap kedua dana desa Palo tahun anggaran 2016;
Bahwa setahu saksi pagu anggaran untuk dana BUMDes sejumlah Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah);
Bahwa kami pengurus BUMDEs hanya menerima dana BUMDes sejumlah Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah);
Bahwa yang menyerahkan dana BUMDes tersebut yaitu Terdakwa selaku kepala desa Palo bersama dengan bandahara desa Palo Khairil A Rahman;
Bahwa karena berdasarkan hasil kesepakatan antara pemerintah Desa Palo, BDP desa Palo dan masyarakat desa Palo dalam rapat atau musyawarah desa bahwa dari dana BUMDes sejumlah Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) dialihkan untuk penimbunan jalan baru di Dusun I dan Dusun III desa Palo sejumlah Rp84.000.000,00 (delapan puluh empat juta rupiah);
Bahwa saksi tidak mengetahui digunakan untuk apa, sisa dana BUMdes sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
Bahwa setahu saksi apakah pengalihan dana BUMDes sejumlah Rp84.000.000,00 (delapan puluh empat juta rupiah) terdapat dalam SPBDes perubahan;
Bahwa Dana BUMDes sejmulah Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) tersebut di gunakan untuk modal usaha kelompok masyarakat di 3 Dusun yang ada di desa Palo;
Bahwa setelah kami menerima dana BUMDes tersebut, kami lalu memberikan untuk masing-masing dusun di desa Palo untuk modal usaha kelompok masyarakat yaitu sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
Bahwa setahu saksi ada 12 kelompok masyarakat yang menerima modal usaha tersebut yaitu di Dusun I sebanyak 6 kelompok, Dusun II dan Dusun II masing-masing sebanyak 3 kelompok dan di Dusun I masing-masing kelompok menerima modal usaha sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sedangkan di dusun II dan dusun III masing-masing kelompok menerima modah usaha sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupaih);
Bahwa masing-masing kelompok tidak akan mengembalikan modal usaha yang telah diterimanya kepada BUMDes, namun untuk setiap bulannya dari masing-masing kelompok hanya menyetorkan hasil usahanya sebesar 2% kepada BUMDes;
Bahwa saat ini kelompok masyarakat penerima modal usaha sudah tida lagi menjalankan usahanya.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan atas keterangan Saksi tersebut;
Saksi Drs. RIDWAN A. BASALEM,M.Si, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi pernah memberikan keterangan di Polisi dan keterangan yang telah saksi berikan di Polisi adalah benar;
Bahwa saksi mengerti, saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam persidangan perkara ini sehubungan dengan masalah penyelahgunaan dana desa Palo tahun anggaran 2016 yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui kalau Terdakwa telah melakukan penyalahgunaan anggaran dana desa palo yaitu setelah saya diperiksa oleh Polisi;
Bahwa saksi menjabat sebagai kelapa dinas pemberdayaan masyarakat dan desa Kabupaten Halmahera Tengah;
Bahwa saksi menjabat sebagai kepala dinas PMD Kabupaten Halmahera Tengah sejak tahun 2016 sampai dengan saat ini;
Bahwa Pada tahun anggaran 2016 desa Palo menerima dana desa sejumlah Rp636.587.697,00 (enam ratus tiga puluh enam juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah);
Bahwa Dua tahap pencairan dana desa Palo tahun anggaran 2016;
Bahwa saksi sudah tidak ingat lagi berapa jumlah dana desa Palo tahun anggaran 2016 untuk tahap pertama dan tahap kedua;
Bahwa Prosedur pencairan dana desa yaitu desa mengajukan permohonan ke dinas PMD kemudian dinas PMD mengeluarkan surat rekomendasi lalu berkes permohonan pencairan dana desa tersebut beserta dengan rekomendasi dari dinas PMD di ajukan ke DPKAD (dinas pengelolaan keuangan dan aset daerah) untuk diterbitkan SPP, SPM dan SP2D dan setelah itu dinas PMD mengeluarkan rekomendasi ke Bank untuk pembayaran dana desa tersebut;
Bahwa syarat pencairan dana desa tahap pertama yaitu surat permohonan pencairan dana desa dilampirkan dengan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa), APBDes serta laporan pertanggung jawaban dana desa tahun sebelumnya sedangkan untuk pencairan dana desa tahap kedua syaratnya yaitu permohonan pencairan dana desa dilampirkan dengan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa), APBDes serta laporan pertanggung jawaban dana desa tahap permata;
Bahwa desa Palo telah tidak melengkapi seluruh persyaratan permohonan pencairan dana desa di tahun anggaran 2016, karena permohonan pencairan dana desa tahap pertama tahun 2016 tidak dilengkapi dengan LPJ tahap kedua di tahun 2015 dan permohonan pencairan tahap kedua ditahun anggaran 2016 tidak dilengkapi dengan LPJ tahap pertama tahun anggaran 2016;
Bahwa benar dinas PMD mengeluarkan rekomdasi untuk pencairan dana desa Palo tahun anggaran 2016;
Bahwa saksi yang menandatangi surat rekomdasi untuk pencairan dana desa tersebut selaku kepala dinas PMD;
Bahwa saksi mengeluarkan rekomendasi pencairan dana desa Palo saat itu karena sudah ada rekomdasi dari Camat, sehingga berdasarkan rekomdasi dari Camat maka saksi mengeluarkan rekomdasi tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahiu mengapa sehingga permohonan pencariran dana desa Palo tersebut tidak dilengkapi dengan LPJ;
Bahwa Jika tidak ada rekomdasi dari dinas PMD, maka dana desa tidak dapat di cairkan;
Bahwa Jika tidak ada rekomdasi dari Camat, saksi tidak dapat mengeluarkan rekomendasi untuk pencairan dana desa;
Bahwa yang menjabat sebagai kepala desa Palo tahun 2016 yaitu Terdakwa dan yang menjabat sebagai bendahara desa palotahun 2016 yaitu saudara Khairil A Rahman;
Bahwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana desa yaitu kepala desa;
Bahwa setahu saksi di tahun 2016 di desa Palo ada pembangunan air bersih
Bahwa sumber dananya yaitu dari dana desa tahap pertama tahun anggaran 2016 sejumlah Rp352.530.000,00 (tiga ratus lima puluh dua juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa benar pembangunan air bersih telah selesai di bangun, namun menurut laporan yang saksi terima bahwa pembanguan air bersih tersebut belum sempurna artinya bahwa belum dapat digunakan oleh masyarakat;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengapam sehingga pembangunan air bersih tersebut tidak dapat digunakan oleh masyarakat;
Bahwa saksi tidak pernah turun langsung untuk melakukan pemeriksaan atas pembangunan air bersih tersebut, karena bukan tupoksi saksi;
Bahwa Bendahara desa Palo saudara Khairil A Rahman, karena Terdakwa selaku kepala desa Palo telah melimpahkan kewenangan pengelolaan dana desa tahap kedua kepada bendahara desa Palo;
Bahwa Diperuntukan untuk dana BUMDes sejumlah Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah), pengadaan tenda desa sejumlah Rp101.182.580.00 (seratus satujuta seratus delapan puluh dua ribu lima ratus delapan puluh rupiah);
Bahwa saksi tidak tahu pembelian tenda dan kuris di desa Palo tahun 2016;
Bahwa saksi tidak tahu dana BUMDes tersebut telah digunakan sesuai dengan peruntukannya;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari Terdakwa atau bendahara desa Palo Khairil A Rahman;
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada pengalihan dana BUMDes untuk kegiatan lain;
Bahwa setahu saksi apakah ada dilakukan penimbunan jalan di desa Palo pada tahun 2016;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan atas keterangan Saksi tersebut;
Saksi SYAWAL SEMARANG alias IDUL, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi pernah memberikan keterangan di Polisi dan keterangan yang telah saksi berikan di Polisi adalah benar;
Bahwa saksi mengerti, saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam persidangan perkara ini sehubungan dengan masalah penyelahgunaan dana desa Palo tahun anggaran 2016 yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui kalau Terdakwa telah melakukan penyalahgunaan anggaran dana desa palo yaitu setelah saya diperiksa oleh Polisi;
Bahwa saksi hanya mengetahui tentang penimbunan jalan baru di Desa Palo tahun 2016;
Bahwa saksi tahu, karena saksi sebagai operator excafator yang melakukan penggusuran jalan baru tersebut;
Bahwa yang menyuruh saksi untuk menggusur jalan baru tersebut Terdakwa;
Bahwa saksi menerima upah kerja yaitu sejumlah Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);
Bahwa saksi melakukan penggusuran jalan baru tersebut Bulan November 2016;
Bahwa uang sejumlah Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) tersebut tidak termasuk dengan sewa alat, karena sewa alat di hitung per jam yaitu sejumlah Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per jam dan saksi mengerjakan penimbunan jalan baru selama 100 jam, sedangkan sesuai kesepakatan antara saya dengan Terdakwa bahwa upah kerja sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluhjuta rupiah), namun sampai dengan saat ini saya tidak pernah menerima upah kerja tersebut dari Terdakwa atau dari Kahiril A Rahman;
Bahwa panjang jalan yang di gusur oleh saksi, Kurang lebih 500 meter dan berada di dua titik yaitu titik pertama berada di Dusun I desa Palo dan titik kedua berada di Dusun III desa Palo;
Bahwa bahan bakar excafator tersebut di tanggung oleh desa Palo;
Bahwa saksi yang melakukan pembayaran biaya sewa alat dan upah kerja saksi Saudara Khairil A Rahman;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani kwitansi uang sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Bahwa selain excafator, alat yang di sewa oleh Khairil A Rahman untuk penimbunan jalan baru tersebut adalah 1 (satu) unit mobil dump truk yang dikendarai oleh saudara Sukri;
Bahwa excafator yang digunakan untuk penggusuran jalan baru tersebut 1 (satu) unit;
Bahwa bahan bakar yang digunakan untuk melakukan penggusuran dan penimbunan jalan baru 5 (lima) drum bahan bakar jenis solar;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan atas keterangan Saksi tersebut;
Saksi AHMADKURU Alias OM MOGE, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi pernah memberikan keterangan di Polisi dan keterangan yang telah saksi berikan di Polisi adalah benar;
Bahwa saksi mengerti, saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam persidangan perkara ini sehubungan dengan masalah penyelahgunaan dana desa Palo tahun anggaran 2016 yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui kalau Terdakwa telah melakukan penyalahgunaan anggaran dana desa palo yaitu setelah saya diperiksa oleh Polisi;
Bahwa tahun 2016 saksi menjabat sebagai kaur pembangunan desa Palo;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa jumlah dana desa Palo tahun anggaran 2016;
Bahwa yang saksi ketahui hanyalah Terdakwa menyuruh saya untuk membuat papan sebanyak 3 (tiga) kubit dan kayu balok sebanyak 3 (tiga) kubit untuk pembuatan bak air bersih di desa Palo
Bahwa saksi menerima uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dari Terdakwa sebagai upah pembuatan papan dan kayu balok tersebut;
Bahwa saksi pembangunan bak air bersih telah selesai di kerjakan;
Bahwa benar, saat ini bak air bersih tersebut telah digunakan oleh masyarakat;
Bahwa saksi tidak tahu, karena sebelum selesai pekerjaan pembanguna air bersih, saksi sudah pergi ke Papua dan setelah saya kembali saya melihat pembangunan air bersih telah selesai di kerjakan;
Bahwa saksi tidak pernah mendatangani kwitansi penerimaan uang sebagai upah pembuatan papan dan kayu balok tersebut;
Bahwa setahu saksi dana pembanguna air bersih bersumpar pada dana desa Palo;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa jumlah anggaran yang digunakan untuk pembangunan air bersih tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah mendatangi kwitansi uang sejumlah Rp84.000.000,00 (delapan puluh empat juta rupiah);
Bahwa setahu saksi bendahara Desa Palo Khairil A Rahman membayar upah kerja pembuatan bak air bersih sejumlah Rp15.000.000,00 (lima bels juta rupaih);
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang sejumlah Rp1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai biaya operasional pemerintah desa Palo;
Bahwa selain saksi, masih ada orang lain lagi yang membuat kayu balok sebanyak 3 (tiga) kubit untuk pembanguan bak air bersih;
Bahwa Harga untuk 1 (satu) kubit papan dankayu balok yaitu sejumlah Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah);
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan atas keterangan Saksi tersebut;
Saksi KHAIRIL ABDURAHMAN Alias AFU, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi pernah memberikan keterangan di Polisi dan keterangan yang telah saksi berikan di Polisi adalah benar;
Bahwa saksi mengerti, saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam persidangan perkara ini sehubungan dengan masalah penyelahgunaan dana desa Palo tahun anggaran 2016 yang dilakukan oleh Terdakwa dengan saksi;
Bahwa saksi diangkat sebagai bendahara desa Palo yaitu sejak tanggal 1 Januari 2014 sampai dengan saat ini;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi sebagai bendahara desa Palo yaitu menerima, menyimpan, membayar serta mempertanggu jawabkan keuangan desa;
Bahwa tahun anggaran 2016 desa Palo mendapat dana desa sejumlah Rp637.951.629,00 (enam ratus tiga puluh tujuh huta sembilan ratus lima puluh satu ribu enam ratus dua puluh sembilan rupiah) yang dibagi dalah dua tahap pencairan;
Bahwa Pencairan tahap pertama yaitu sejumlah Rp.386.232.948,00 (tiga ratus delapan puluh enam juta dua ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh delapan rupiah) dan pencairan tahap kedua yaitu sejumlah Rp.251.718.000,00 (dua ratus lima puluh satu juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah);
Bahwa Proses pencairan dana desa yaitu kami dari pemerintah desa mengajukan permohonan pencairan dana desa kepada Camat Patani Timur dan setelah Camat Patani Timur mengeluarkan surat rekomendasi lalu berkas permohonan pencairan dana desa diteruskan ke dinas PMD kemudian dinas PMD mengeluarkan rekomendasi dan permohonan pencairan dana desa diteruskan ke BPKAD untuk diterbitkan SPP, SPM dan SP2D setelah itu saksi bersama Terdakwa melakukan pencairan dana desa memalui bank BPD Weda;
Bahwa Dokumen yang harus dilengkapi untuk pencairan dana desa tahap pertama yaitu surat permohonan pencairan dana desa dengan dilampirkan RKPDes, APBDes dan LPJ keuangan tahun sebelumnya yaitu tahun 2015 tahap kedua, sedangkan untuk pencairan dana desa tahap kedua dokumen yang harus dilengkapi yaitu RKPDes, APBdes dan LPJ tahap pertama tahun anggaran 2016;
Bahwa Dokumen pencairan dana desa tahap pertama dan tahap kedua tahun 2016 tidak lengkap karena dokumen tersebut tidak di lengkapi dengan PLJ tahap kedua tahun 2015 dan LPJ tahap pertama tahun 2016;
Bahwa Karena LPJ tersebut belum dibuat oleh Terdakwa selaku penanggung jawab pengelolaan keuangan desa;
Bahwa benar, dana desa Palo tahun anggaran 2016 telah dicairkan;
Bahwa Tahap pertama dana desa Palo tahun 2016 diperuntukan untuk pembangunan air bersih sedangkan untuk tahap kedua diperuntukan untuk penguatan BUMDes dan penguatan pemuda dan karang taruna desa Palo;
Bahwa sesuai dengan APBDes desa Palo tahun 2016 Pagu anggaran untuk pembangunan air bersih yaitu sejumlah Rp386.232.948,00 (tiga ratus delapan puluh enam juta dua ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh delapan rupiah) dan pagu anggaran untuk penguatan BUMDes yaitu sejumlah 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah), pagu anggaran untuk penguatan pemuda dan karang taruna yaitu sejumlah Rp77.479.632,00 (tujh puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah);
Bahwa yang mengelola dana desa Palo tahap pertama yaitu saksi bersama dengan Terdakwa, dimana setelah saksi dan Terdakwa mencairkan dana desa Palo tahap pertama, Terdakwa meminta saksi untuk menyerahlan seluruh dana desa tahap pertamakepada Terdakwa dan saksi lasung menyerahkan seluruh dana desa Palo tahap pertama tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa memberikan kepada saksi anggaran dana desa tahap pertama sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk keperluan pembanguan air bersih tersebut yaitu berupa pembelian bahan material dan upah kerja;
Bahwa bahan material yang saksi beli yaitu semen, batu, pasir, kerikil, pipa, besi, kawat, paku, papan dan kayu balok selain itu saksi juga telah membeli peralatan untuk pekerjaan pembangunan air bersih tersebut berupa ember cor, sekop, cangkul, tropol dan setrika;
Bahwa benar pekerjaaan pembangunan air bersih telah selesai di kerjakan, namun pada saat itu tidak dapat digunakan oleh masyarakat karena letak bak air lebih tinggi dari pada sumber air sehingga air tidak dapat mengalir masuk kedalam bak air tersebut, namun setelah itu diperbaiki sehingga saat ini sudah dapat di pergunakan oleh masyarakat;
Bahwa jumlah masing-masing bahan material dan peralatan pekerjaan tersebut yang saksi beli sudah tidak ingat lagi;
Bahwa benar, selain pembayaran upah kerja dan saksi juga telah membayar pembebasan lahan pembangunan air bersih tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui digunakan untuk apa anggaran dana desa tahap pertama yang telah saksi berikan kepada Terdakwa;
Bahwa yang melakukan pencairan dana desa tahap kedua yaitu saksi bersama dengan saudara Abbas Zubair;
Bahwa karena ketika saksi dan Terdakwa mengajukan permohonan pencairan dana desa Palo tahap kedua, kami dipanggil untuk mengahap ke dinas PMD karena permohonan pencairan dana desa tahap kedua tidak dilengkapi dengan LPJ tahap pertama dan setelah itu saksi bersama dengan Terdakwa menghadap ke inpektorat terkait dengan LPJ tahap pertama tersebut, kemudian di sepakati bahwa dana desa tahap kedua dapat dicarikan dengan syarat Terdakwa tidak dapat mengelola dana desa tahap kedua tersebut sehingga Terdakwa membuat surat pelimpahan wewenang kepada saksi untuk mengelola dana desa tapah kedua;
Bahwa benar, karena berdasarkan kesepakatan dalam musyawarah desa yang dihadri oleh saksi, Terdakwa dan perangkat desa lainnya serta ketua, wakil ketua dan anggota BPD desa Palo serta para masyarakat desa Palo bahwa anggaran penguatan BUMDes dialihakn untuk penimbunan jalan baru sejumlah Rp84.000.000,00 (delapan puluh empat juta rupiah);
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan atas keterangan Saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan menghadirkan saksi Ahli yang member keterangan sebagai berikut :
Keterangan Ahli ABDULLAH YUSUF, SE., MM, dibawah sumpah dimuka sidang pada pokoknya ahli berpendapat sbb :
Bahwa ahli Pada tahun 2016 saya sebagai Inspektur Pembantu Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah pada Inspektorat Kab. Halmahera Tengah;
Bahwa ahli pernah memberikan keterangan sebagai Ahli sudah sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada kasus Korupsi Dana Desa (DD) di Desa Lelilef Woebulen Kec. Weda Tengah Kab. Halmahera Tengah tahun 2018 dan kasus Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Masure Kecamatan Patani Timur Kab.Halteng Tahun 2020;
Bahwa dapat ahli jelaskan bahwa berdasarkan Pasal 1 Ayat 22 Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Kerugian Negara / Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai dan sesuai Pasal 32 Ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang di maksud dengan secara nyata telah ada Kerugian Negara adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan Instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk;
Bahwa Dasar hukum pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2016 adalah UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentangDesa, PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN sebagaimana telah diubah melalui PP No. 22 Tahun 2015 dan PP No. 8 Tahun 2016, Permendagri RI 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan Desa dan PMK No. 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa;
Bahwa ahli pernah melakukan audit atas pengelolaan dana desa Palo tahun 2016;
Bahwa ahli melakukan audit atas pengelolaan anggaran dana desa (DD) Desa Palo Kec. Patani Timur Kab. Halmahera Tengah yang bersumber dari APBDesa Palo T.A 2016 Kec. Patani Timur Kab. Halmahera Tengah cara saya menguraikan fakta dengan proses kejadiannya yaitu dengan cara saya melakukan review dokumen mulai dari Dokumen perencanaan sampai dengan Dokumen pertanggung jawaban, melakukan prosedur analitis dalam tahapan pengelolaan Keuangan Desa yang telah dilaksanakan Pemerintah Desa Palo, melakukan konfirmasi ke pihak-pihak yang terkait dengan Pengelolaan Dana Desa (DD) Palo tahun 2016 dan melakukan rekonstruksi fakta berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh;
Bahwa Data dan bukti-bukti yang saya gunakan dalam menentukan Kerugian Negara yaitu semua dokumen yang terkait dengan Pengelolaan Dana Desa mulai dari Perencanaan sampai dengan Pertanggung Jawaban, Surat Pernyataan dari pihak-pihak terkait pengelola Dana Desa Palo Tahun 2016, Surat / bukti terkait Penyaluran dan Pencairan Dana Desa (DD) Palo tahun 2016 dan Berita Acara Pemeriksaan dari pihak Kepolisian Polres Halmahera Tengah;
Bahwa ahli berkesimpulan dalam laporan hasil pengawasan (LHP) Inspektorat Kab. Halmahera Tengah nomor 700/189-ITKAB-HT/X/2016 tanggal 21 Oktober 2019 bahwa telah terjadi Kerugian Negara / Daerah sebesar Rp246.702.500 (dua ratus empat puluh enam juta tujuh ratus dua ribu lima ratus rupiah) alasannya karena jumlah riil yang dikeluarkan untuk memperoleh Aset Desa tidak sebanding dengan jumlah dana desa yang diterima oleh Pemerintah Desa Palo di tahun 2016;
Bahwa dari hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, adanya potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp246.702.500,00 (dua ratus empat puluh enam juta tujuh ratus dua ribu lima ratus rupiah);
Bahwa dalam kegiatan pengadaan barang/jasa di Desa Palo pada kegiatan Pembangunan Air Bersih menggunakan Dana Desa Tahap I Tahun 2016 yang sampai saat ini belum dapat dimanfaatkan oleh Masyarakat, serta adanya penyalahgunaan Dana yang dilakukan oleh paraTerdakwa sebesar Rp212.834.500,00 (dua ratus dua belas juta delapan ratus tiga puluh empat ribu lima ratus rupiah) yang didapat dari selisih antara LPJ dengan pengeluaran ril sebesar Rp117.547.500,00 (seratus tujuh belas juta lima ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) serta terdapat penggunaan dana desa (DD) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 95.287.000,- (sembilan puluh lima juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), kegiatan Penimbunan Jalan Desa / Sirtu diantaranya Belanja Sewa alat berat dan sewa dump truck muat tanah timbunan serta Belanja Pengadaan Tenda terdapat Mark-up antara Laporan Pertanggungjawaban dengan dana yang dibelanjakan dengan rincian selisih adalah untuk sewa alat berat sebesar terdapat selisih sebesar Rp32.500.000,00 (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), untuk Sewa Truck muat tanah timbunan terdapat selisih sebesar Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah);
Belanja pengadaan tenda terdapat selisih sebesar Rp3.968.000,00(Tiga Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah), Selain selisih kegiatan yang dimarkup tersebut diatas, ada belanja/kegiatan yang dilakukan diluar APBDes yang dapat diakui kebenarannya karena belanja ini menambah Aset Desa serta dimanfaatkan untuk kepentingan desa yakni pengadaan laptop sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Bahwa yang menyebabkan sehingga timbul penyimpangan pengelolaan dana desa, kurangnya pengawasan internal di Desa Palo sehingga dalam pengelolaan dana desa tahun 2016 Terdakwa selaku Kepala Desa bersama-sama dengan Khairil. A Rahman selaku bendahara desa dengan mudah merekayasa bukti pelaksanaan / pertanggungjawaban kegiatan yang tidak sesuai dengan realisasi yang sebenarnya sedangkan serta tidak berpedoman pada APBDesa Tahun Anggaran 2016;
Bahwa ahli sesuai dengan Permendagri 113, yang bertanggung jawab adalah kepala desa dan bendahara desa.
Atas Pendapat Ahli tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan atas Pendapat Ahli tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa BUNYAMIN HI. KAHAR Alias PA MEMET di persidangan telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa pernah memberikan keterangan di Polisi dan keterangan yang telah Terdakwa berikan di Polisi adalah benar;
Bahwa Terdakwa mengerti, Terdakwa dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam persidangan perkara ini sehubungan dengan masalah penyelahgunaan dana desa Palo tahun anggaran 2016 yang dilakukan oleh Terdakwa dan saudara saksi Khairil A Rahman lakukan dengan;
Bahwa Jumlah dana desa Palo tahun anggaran 2016 yaitu sejumlah Rp Rp.637.951. 629,00 (enam ratus tiga puluh tujuh huta sembilan ratus lima puluh satu ribu enam ratus dua puluh sembilan rupiah) yang dibagi dalam dua tahap pencairan;
Bahwa Anggaran dana desa Palo tahap pertama yaitu sejumlah Rp386.232.948,00 (tiga ratus delapan puluh enam juta dua ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh delapan rupiah) dan pencairan tahap kedua yaitu sejumlah Rp251.718.000,00 (dua ratus lima puluh satu juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah);
Bahwa Sesuai dengan APBDes desa Palo maka dana desa Palo tahap pertama di peruntukan untuk pembangunan air bersih dan untuk tahap kedua diperuntukan untuk penguatan BUMDes serta penguatan pemuda atau karang taruna desa Palo dengan pengadaan tenda dan kursi;
Bahwa Dana desa diperuntukan untuk pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat;
Bahwa yang mengelola anggaran dana desa Palo tahap pertama tahun anggaran 2016 yaitu Terdakwa selaku kepala desa Palo dan Khairil A Rahman selaku bendahara desa Palo sedangkan untuk tahap kedua di kelola oleh Khairil A Rahman selaku bendajara desa Palo karena Terdakwa telah melimpahkan kewenangan pengelolaan dana desa tahap kedua kepada Khairil A Rahman;
Bahwa benar pembangunan air bersih sudah sudah selesai di kerjakan, namun pada awalnya pembangunan air bersih tersebut tidak dapat digunakan karena letak bak penampung air lebih tinggi dari pada sumber air sehingga air tidak dapat mengalir ke bak penampung air sehinga di cari sumber air pada tempat lain barulah pembangunan air bersih tersebut dapat digunakan oleh masyarakat hingga saat ini;
Bahwa Terdakwa sudah tidak ingat lagi, namun anggaran untuk pembanguna air bersih saya serahkan kepada Khairil A Rahman sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk belanja material pembangunan air bersih sedangkan sisanya kurang lebih Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) Terdakwa yang memegangnya;
Bahwa Prosedur pencairan dana desa yaitu untuk tahap pertama pemerintah desa mengajukan permohonan pencairan dana desa kepada Camat kemudian Camat mengeluarkan rekomendasi kemudian permohonan tersebut diteruskan ke dinas PMD lalu dinas PMD mengeluarkan rekomendasi setelah itu diteruskan ke BPKAD untuk menerbitkan SPP, SPM dan SP2D dan setelah dana desa masuk ke rekening desa, Terdakwa selaku kepala desa Palo bersama dengan Khairil A Rahman selaku bandahara desa Palo melakukan penarikan dana desa tersebut melalui bank BPD;
Bahwa untuk tahap pertama permohonan pencairan dana desa dilampirkan dengan RKPDes, APBDes dan LPJ tahap kedua tahun sebelumnya yaitu tahun 2015 sedangkan untuk tahap kedua permohonan pencairan dana desa dilampirkan dengan RKPDes, APBDes dan LPJ tahap pertama;
Bahwa dana desa tidak dapat dicairkan Jika permohonan pencairan dana desa tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen tersebut, pakah dana desa dapat dicairkan;
Bahwa Permohonan pencairan dana desa Palo tahap pertama dan tahap kedua tahun anggaran 2016 tidak dilengkapi dengan LPJ;
Bahwa permohonan pencairan dana desa Palo tahap pertama dan tahap kedua tahun anggaran 2016 tidak dilengkapai dengan LPJ, karena LPJ tahap pertama dan tahap kedua belum dibuat oleh Terdakwa dan Khairil A Rahman;
Bahwa pengelolaan dana desa Palo tahun anggaran 2016 pernah dilakukan audit dan hasil audit dan terdapat temuan kerugian keuangan negara pada pengelolaan dana desa tahap pertama yaitu sejumlah kurang lebih Rp212.000.000,00 (dua ratus dua belas juta rupiah) dan di tahap kedua juga terdapat temuan kerugian keuangan negara kurang lebih sejumlah Rp33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah);
Bahwa Anggaran dana desa yang diperuntukan untuk penguatan BUMDes yaitu sejumlah Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) dan pengadaan tenda sejumlah Rp67.000.000,00 (enam puluh tujuh juta rupiah) dan kursi digunakan anggaran sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), namun berdasarkan musyawarah desa anggaran BUMDes dialihkan untuk penimbunan jalan baru di Dusun I dan Dusun III desa Palo sejumlah Rp84.000.000,00 (delapan puluh empat juta rupiah) sehingga anggaran yang digunakan untuk penguatan BUMDes sejumlah Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah);
Bahwa Sisa anggaran penguatan BUMDes sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) digunakan untuk pembelian 1 (satu) unit laptop seharga Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk operasional BPD desa Palo dan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) digunakan untuk biaya transportasi pembelian 1 (satu) unit laptop tersebut;
Bahwa dana desa tidak dapat digunakan untuk biaya operasional;
Bahwa pengalihan anggaran tersebut tidak di buat dalam APBDes perubahan;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menggunakan anggaran dana desa untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
Bahwa benar tenda dan kursi telah di beli;
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
2 (dua) buah buku tabungan bank Maluku Malut a.n Desa Palo dengan nomor rekening 1702009653;
1 (satu) dokumen rencana kerja pembangunan dana desa (RKPD-Desa) dan APBDesa desa Palo T.A. 2016;
1 (satu) dokumen Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Desa (DD) tahap II tahun 2016, desa Palo Kec. Patani Timur Kab. Halmahera Tengah;
1 (satu) Lembar Slip penarikan Bank Maluku Malut tanggal 20 April 2016 sebesar Rp. 386.232.000,-(tiga ratus delapan puluh enam juta dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
1 (satu) Lembar Slip penarikan Bank Maluku Malut tanggal 16 November 2016 sebesar Rp. 251.718.000,-(dua ratus lima puluh satu juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah);
1(satu) Lembar Foto Copy Legalisir Slip penyetoran Mobil Dump Truck dengan No. Pol DG 9619 KA a.n saudara IDHAM IDRUS JAUHAR USMAN di Adira yang disetorkan pada tanggal 14 Oktober 2016 sebesar Rp. 23.439.000,-(dua puluh tiga juta empat ratus tiga puluh Sembilan ribu rupiah) dengan rincian penyetoran 3 (tiga) bulan penyetoran dengan per bulannya sebesar Rp. 7.813.000,-(tujuh juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah) sebanyak 2(dua) kali dan 1(satu) kali penyetoran per bulannya sebesar Rp. 7.812.000,-(tujuh juta delapan ratus tujuh belas ribu Sembilan ratus tujuh puluh empat rupiah);
1 (satu) Lembar Foto Copy Legalisir Slip Penyetoran Mobil Dump Truck dengan No. Pol DG 9619 KA a.n saudara IDHAM IDRUS JAUHAR USMAN di Adira yang disetorkan pada tanggal 04 Nopember 2016 sebesar Rp. 13.467.000,-(tiga belas juta empat ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) terkait dengan penyetoran denda;
1 (satu) dokumen Peraturan Bupati Halmahera Tengah Nomor 6 Thaun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2016, tanggal 04 Januari 2016;
1(satu) dokumen APBDesa Palo Kec. Patani Timur Tahun 2016;
1 (Satu) lembar Surat perintah membayar (SPM) Nomor : 092 / SPM-LS / 1.20.5.2 / HT / 2016, Tanggal 19 April 2016;
1 (Satu) lembar Surat perintah pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1172 / SP2D-LS / 1.20.5.2 / HT / 2016, Tanggal 20 April 2016;
1(Satu) lembar Surat permintaan pembayaran langsung belanja langsung belanja pengeluaran Kepada Pejabat Pengelola keuangan Daerah (PPKD), Nomor : 092 / SPP-LS / 1.20.5.2 / HT / 2016, Tanggal 20 April 2016. Tentang surat pengantar kepada PPKD, Ringkasan DPA-/DPPA-/DPAL-SKPD, dan Rincian Rencana Penggunaan;
1 (Satu) lembar Surat Rekomendasi dari Dinas pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintah Desa Nomor : 412.2 / 94 / 2016, Tanggal 20 April 2016 Tentang Pencairan Dana DesaTahap I (satu) Desa Palo Kec. PataniTimur;
1 (satu) dokumen daftar permintaan pengajuan Pencairan Dana DesaTahap II (dua) Tahun 2016, Nomor : 140/100/D-P/2016, Tanggal 8 November 2016;
1 (Satu) lembar Surat perintah membayar (SPM) Nomor SPM : 274 / SPM-LS / 1.20.5.2 / HT / 2016, Tanggal 15 November 2016;
1 (Satu) lembar Surat perintah pencairan Dana (SP2D) Nomor : 4222 / SP2D-LS / 1.20.5.2 / HT / 2016, Tanggal 15 November 2016;
1 (Satu) lembar Surat permintaan pembayaran langsung belanja langsung belanja pengeluaran Kepada Pejabat Pengelola keuangan Daerah (PPKD), Nomor : 274 / SPP-LS / 1.20.5.2 / HT / 2016, Tanggal 15 November 2016,Tentang surat pengantar kepada PPKD, Ringkasan DPA-/DPPA-/DPAL-SKPD, dan Rincian Rencana Penggunaan;
1(satu) Lembar Surat Rekomendasi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desanomor : 412.2 / 94 / 2016, Weda, 20 April 2016 tentang pencairan Dana DesaTahap I (60%);
1 (satu) Lembar Surat Rekomendasi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa nomor : 412.2 / 348 / 2016, Weda, 08 Nopember 2016 tentang pencairan Dana Desa Tahap II (40%);
1 (satu) Lembar Foto Copy Legalisir Surat Keputusan Bupati Halmahera Tengah nomor : 141.3 / KEP / 278 / 2011, Weda, 19 September 2011 tentang Pemberhentian Kepala Desa, Penjabat Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Se- Kabupaten Halmahera Tengah;
1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Kecamatan Patani Timur nomor : 412.2 / 10 / PT / 2016, Damuli, 18 April 2016 tentang pencairan Dana DesaTahap I (60%);
1 (Satu) lembar Surat Pernyataan Kepala Desa Palo Kecamatan Patani Timur Tentang Pencairan Dana DesaTahap II (Dua) Nomor : 001/30-DP/3016, Tanggal 5 November 2016;
1 (Satu) lembar Surat Keterangan Dinas Inspektorat Kabupaten Halmahera Tengah Nomor : 700 / 104-IT/ KAB-HT / XI / 2016, Tanggal 8 November 2016, Menindaklanjuti Surat Keterangan Kepala Desa Palo Kecamatan Patani Timur Tentang Pencairan Dana DesaTahap II (Dua) Nomor: 001/30-DP/3016, Tanggal 5 November 2016;
Foto Copy Legalisir Surat Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor : 141.3 / KEP / 278 / 2011, Tanggal 19 September 2011 Tentang surat Keputusan (SK) Kepala Desa Palo a.n BUNYAMIN Hi. KAHAR;
Foto Copy 1 (Satu) Dokumen Laporan pertanggung Jawaban Keuangan Dana Desa Tahap I (Satu) Tahun 2016, Desa Palo Kec. Patani Timur Kab. Halamhera Tengah.
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian. Bahwa Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut di depan persidangan kepada saksi-saksi dan oleh Terdakwa telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka terhadap segala sesuatu yang terjadi selama persidangan pemeriksaan perkara ini, sebagaimana selengkapnya yang dicatat didalam berita acara persidangan perkara ini, haruslah dianggap telah ikut dipertimbangkan dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, bukti surat dan keterangan Terdakwa serta alat bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa BUNYAMIN HI. KAHAR Alias PA MEMET diangkat sebagai Kepala Desa Palo Kecamatan Patani Timur Kabupaten Halmahera Tengah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor 141.3/KEP/278/ 2011 tanggal 19 September 2011 tentang Pemberhentian Kepala Desa, Pejabat Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa terpilih hasil penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Se-Kabupaten Halmahera Tengah;
Bahwa didalam Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa adalah sebagai berikut :
Ayat (1): Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili pemerintah desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan.
Ayat (2): Kepala Desa adalah Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kewenangan :
Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa
Menetapkan PTPKD
Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa
Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa, dan
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa.
Ayat (3): Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa dibantu oleh PTPKD.
Bahwa dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, yaitu ”bahwa kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa harus menetapkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) dalam melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDes, menyusun laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes serta melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDes”;
Bahwa berdasarkan Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dimana salah satu wewenang Bendahara adalah : “Bendahara sebagaimana dimaksud ayat (1) mempunyai tugas menerima, menyimpan, menyetorkan, membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan Pengeluaran Desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa;
Bahwa pada tahun 2016, Pemerintah Desa Palo menerima Dana Desa (DD) berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor : 6 tahun 2016 tentang Tata cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa (DD) setiap Desa Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2016, sebesar Rp 637.951.629,- (enam ratus tiga puluh tujuh juta Sembilan ratus lima puluh satu ribu enam ratus dua puluh sembilan rupiah).
Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Tengah kemudian Terdakwa membuat Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (RAPBDes) Palo disesuaikan dengan Anggaran Dana Desa (DD) yang diberikan, selanjutnya RAPBDes tersebut ditandatangani oleh Terdakwa selaku Kepala Desa, kemudian diajukan ke Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Halmahera Tengah untuk untuk ditetapkan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Palo Tahun Anggaran 2016 berdasarkan Peraturan Desa Palo Nomor 02 Tahun 2016 tanggal 02 Februari 2016;
Bahwa pencairan anggaran Dana Desa (DD) Desa Palo Tahun 2016 dibagi menjadi 2 (dua) tahap pencairan, dengan rincian sebagai berikut :
Dana Desa (DD) Tahap I 60 % sebesar Rp.386.232.948,-(tiga ratus delapan puluh enam juta dua ratus tiga puluh dua ribu Sembilan ratus empat puluh delapan rupiah).
Dana Desa (DD) Tahap II 40 % sebesar Rp.251.718.000,- (dua ratus lima puluh satu juta tujuh retus delapan belas ribu rupiah).
Bahwa pada tanggal 18 April 2016, Terdakwa bersama-sama dengan saksi KHAIRIL ABDURAHMAN mengajukan proposal permohonan pencairan Dana Desa (DD) Tahap I ke Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah melalui Kantor Kecamatan Patani Timur untuk diverifikasi dan ke Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) untuk dievaluasi, kemudian proposal tersebut sudah memenuhi syarat dan langsung diajukan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
Bahwa pada tanggal 20 April 2016 sesuai dengan surat perintah pencairan dana (SPPD) Nomor : 1172/SP2D-LS/1.20.5.2/HT/2016 tanggal 20 April 2016, Dana Desa (DD) tahap I telah cair dan langsung masuk ke rekening Bank Maluku-Malut Desa Palo nomor : 1702009653, sebesar Rp. 386.232.948,- (tiga ratus delapan puluh enam juta dua ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh delapan rupiah), dimana sesuai Rencana Penggunaan Dana Pencairan Tahap I digunakan untuk pembangunan fisik Desa Palo dengan perincian sebagai berikut :
Pembangunanan air bersih sebesar Rp. 352.530.000,- (tiga ratus lima puluh dua juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah);
Kegiatan penguatan pemuda dan karang taruna (pengadaan tenda) sebesar Rp.33.702.000,- (tiga puluh tiga juta tujuh ratus dua ribu rupiah);
Bahwa setelah dana masuk ke rekening Desa Palo, saksi KHAIRIL ABDURAHMAN selaku Bendahara Desa mencairkan Dana Desa (DD) Palo Tahap I tersebut di Bank Maluku-Malut Weda sebesar Rp. 386.232.948,- (tiga ratus delapan puluh enam juta dua ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh delapan rupiah), kemudian terdakwa meminta kepada saksi KHAIRIL ABDURAHMAN untuk menyerahkan Dana Desa Palo tersebut, Selanjutnya terdakwa memberikan sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) kepada saksi KHAIRIL ABDURAHMAN;
Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi KHAIRIL ABDURAHMAN melakukan pengelolaan dana desa (DD) tahap I menggunakan anggaran sebesar Rp.336.232.000,- (tiga ratus tiga puluh enam juta dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah) untuk melakukan pekerjaan pembangunan air bersih sedangkan dana sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang diserahkan kepada saksi KHAIRIL ABDURAHMAN rencananya digunakan untuk keperluan pembangunan air bersih berupa pembelian bahan material dan pembayaran upah pekerja;
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan pembangunan air bersih yang menggunakan Dana Desa (DD) Tahap I tersebut terdakwa bersama-sama dengan saksi KHAIRIL ABDURAHMAN tidak membuat laporan pertanggungjawaban;
Bahwa dari Dana Desa (DD) Tahap I yang dikelola terdapat selisih antara LPJ dengan pengeluaran ril sebesar Rp. 117.547.500,- (seratus tujuh belas juta lima ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) serta terdapat penggunaan dana desa (DD) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 95.287.000,- (sembilan puluh lima juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) sehingga dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Tahap I yang dilakukan oleh Saksi KHAIRIL. A.RAHMAN bersama-sama dengan Terdakwa BUNYAMIN Hi KAHAR terdapat kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. Rp. 212.834.500,-(dua ratus dua belas juta delapan ratus tiga puluh empat ribu lima ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
No Uraian Kegiatan JUMLAH SESUAI LPJ
(Rp)
JUMLAHPENGELUARAN RIL SELISIH 1. Setrika 3 buah 180.000,- 120.000,- 60.000,- 2. Cangkul 2 buah 150.000,- 130.000,- 20.000,- 3. Sekop 9 buah 900.000,- 900.000,- - 4. Tropol 8 buah 160.000,- 160.000,- - 5. Ember campuran 15 buah 375.000,- 250.000,- 125.000,- 6. Paku 7cm 10 kg 280.000,- 187.500,- 92.500,- 7. Tali ruki 2 ikat 25.000,- 20.000,- 5.000,- 8. Pembayaran ganti rugi 20 pohon kelapa 5.000.000,- 4.500.000,- 500.000,- 9. Uang pajak 19.800.000,- - 19.800.000,- 10. Transportasi belanja pipa air bersih ternate-palo 22.000.000,- 14.000.000,- 8.000.000,- 11. Tenaga teknisi air bersih An.Ruslan Abjan 25.000.000 - 25.000.000,- 12. Pipa plastic 3 ” Aw 300 St, pipa PUC 2 “ Aw 75 St, pipa PUC 4”Aw 35 St, Pipa PUC 0,5 250 St 54.125.000,- 54.125.000,- - 13. Pipa 2“ 215 St, 1 buah sanyo, 15 buah lem embo, 3 buah lem pipa 19.700.000,- - 19.700.000,- 14. 100 buah kran air, 20 kaleng lem PIAP, 5 buah L Bo 4x3, 10 buah sambungan pipa 3 K2 4.600.000,- 4.600.000,- - 15. Upah kerja penggalian pipa air bersih 1000 m 30.000.000,- 30.000.000,- - 16. Pembebasan lahan bak air bersih P 20 x L 20 (atas nama Bapak Musa Taib) 10.000.000,- 1.500.000,- 8.500.000,- 17. Timbunan bak air bersih 1.500.000 - 1.500.000,- 18. Pekerjaan tungku pipa air bersih 1.000.000,- 1.000.000,- - 19. Papan cor air bersih 2 x 20, 4 meter sebanyak 2 kubik 3.000.000,- 3.000.000,- - 20. Balok 3.000.000,- 3.000.000,- - 21. Honor panitia UPK 3 orang 6.000.000,- 6.000.000,- - 22. Upah pekerjaan bak air bersih 45.000.000,- 15.000.000,- 30.000.000,- 23. Plester bak 500.000,- 500.000,- - 24. Semen bak 14.300.000,- 10.800.000,- 3.500.000,- 25. Pasir bak 2.700.000,- 3.250.000,- - 550.000,- 26. Batu bak 2.750.000,- 3.000.000,- - 250.000,- 27. Besi 8, 12 7.600.000,- 8.500.000,- - 900.000,- 28. Kawat 5 kg 250.000,- 105.000,- 145.000,- 29. Sewa truk 6.000.000,- 5.200.000,- 800.000,- 30. Kerikil 4.000.000,- 2.500.000,- 1.500.000,- 31. Upah buruh pengangkatan material 1.050.000,- 1.050.000,- - 32. Tidak dapat dipertanggung jawabkan 95.287.000,- - 95.287.000,- T O T A L Rp. 386.232.000 Rp. 173.397.500 Rp.212.834.500
Bahwa selanjutnya pada tanggal 1 November 2016, terdakwa bersama saksi KHAIRIL ABDURAHMAN mengajukan permohonan pencairan Dana Desa (DD) Tahap II sebesar Rp. 257.479.632,- (dua ratus lima puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah) ke Kantor Camat Patani Timur tanpa melampirkan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa (DD) Tahap I, kemudian berdasarkan permohonan tersebut Camat Patani Timur mengeluarkan surat rekomendasi Nomor 412.2/24/PT/2016 tentang pencairan dana desa Tahap II 40% Desa Palo,
Bahwa setelah mendapatkan surat rekomendasi kemudian terdakwa bersama-sama saksi KHAIRIL ABDURAHMAN mengajukan surat rekomendasi tersebut di Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Halmahera Tengah, namun permohonan tersebut tidak disetujui oleh Pihak BPMD karena terdakwa bersama-sama dengan saksi KHAIRIL ABDURAHMAN Alias AFU tidak membuat laporan pertanggungjawaban dana desa (DD) tahap I;
Bahwa kemudian terdakwa bersama saksi KHAIRIL ABDURAHMAN dan saksi ABBAS JUBAIR mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Halmahera Tengah, untuk melakukan koordinasi perihal pencairan Dana Desa (DD) Tahap II Desa Palo dan hasil koordinasi tersebut telah disepakati bahwa Dana Desa Tahap II dapat dicairkan dengan syarat tidak boleh dikelola oleh terdakwa BUNYAMIN Hi KAHAR;
Bahwa pada tanggal 5 November 2016 terdakwa membuat surat pernyataan nomor 001/30-DP/2016 yang menyatakan bersedia bertanggungjawab atas penggunaan dana desa (DD) Tahap I dan melakukan pelimpahan hak dan kewenangan kepada Sekretaris dan Bendahara untuk mengelola Dana Desa Tahap II TA 2016, yang ditandatangani oleh terdakwa dan diketahui oleh saksi Sulandra Hi Ahmad selaku BPD Desa Palo dan saksi Drs. Ridwan A. Basalem, M.Si selaku Kepala BPMD Kabupaten Halmahera Tengah;
Bahwa atas dasar surat pernyataan tersebut diatas, kemudian pada tanggal 8 Nopember 2016, Kepala Inspektorat Kabupaten Halmahera Tengah membuat surat keterangan Nomor 700/104-ITKAB-HT/XI/2016 yang menyatakan bahwa pengajuan permohonan pencairan Dana Desa (DD) Tahap II tahun 2016 Desa Palo dapat dicairkan. Selanjutnya Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Halmahera Tengah mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor 412.2/348/2016 tentang pencairan dana desa Tahap II 40 % Desa Palo, sehingga terhadap permohonan pencairan Dana Desa (DD) Tahap II tersebut dapat diajukan ke Dinas Pendapatan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Halmahera tengah;
Bahwa pada tanggal 15 November 2016 sesuai dengan surat perintah pencairan dana (SPPD) dari DPPKAD Kabupaten Halmahera Tengah dengan nomor : 4222/SP2D-LS/1.20.5.2/HT/2016 tanggal 15 November 2016, Dana Desa (DD) Tahap II sebesar Rp. 251.718.681,- (dua ratus lima puluh satu juta tujuh ratus delapan belas ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah) ditransfer langsung dari Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Halmahera Tengah ke rekening nomor : 1702009653 an. Desa Palo, dan sesuai Rencana Penggunaan Dana Pencairan Tahap II untuk pembangunan fisik Desa Palo dengan perincian sebagai berikut :
Penguatan Kelompok Masyarakat (BUMDES) Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta
Penguatan Pemuda dan karang Taruna Rp. 77.479.632,- (tujuh puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh Sembilan ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah)
Bahwa pada tanggal 16 November 2016, setelah dana tersebut masuk ke rekening Desa Palo kemudian saksi KHAIRIL ABDURAHMAN selaku Bendahara Desa Palo bersama saksi ABBAS ZUBAIR selaku Sekretaris Desa Palo langsung mencairkan dana desa (DD) tersebut di Bank Maluku-Malut cabang weda sebesar Rp. 251.718.681,- (dua ratus lima puluh satu juta tujuh ratus delapan belas ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah), kemudian uang tersebut Terdakwa simpan dan dikelola:
Bahwa dalam pengelolaan dana desa (DD) tahap II Tahun Anggaran 2016 Terdakwa BUNYAMIN Hi KAHAR selaku Kepala Desa dan sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan tidak membentuk Pelaksana Teknis PengelolaanKeuanganDesa (PTPKD) yang salah satu tugasnya melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDes, menyusun laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes serta melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDes, sehingga Saksi KHAIRIL. A.RAHMAN dan saksi ABBAS ZUBAIR yang mengelola Dana Desa Palo Tahap II TA 2016 tanpa melibatkan PTPKD;
Bahwa saksi KHAIRIL ABDURAHMAN dan saksi ABBAS ZUBAIR selanjutnya mengadakan rapat musyawarah dengan aparat dan masyarakat Desa Palo untuk membahas penggunaan anggaran tersebut, kemudian dari hasil rapat tersebut Dana Desa sebesar Rp. 251.718.681,- (dua ratus lima puluh satu juta tujuh ratus delapan belas ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah), disepakati bahwa Dana Desa tahap II yang rencananya akan digunakan untuk Penguatan Kelompok Masyarakat (BUMDES) dan Penguatan Pemuda dan Karang Taruna, sebagian dialihkan untuk kegiatan lain, yaitu :
-
NO URAIAN KEGIATAN JUMLAH (Rp) 1. Belanja Penimbunan Jalan Desa / Sirtu : A. Belanja Bahan Bakar Minyak Rp. 12.000.000 B. Belanja Sewa Alat Eksavator Rp. 50.000.000 C. Belanja Sewa Mobil Truk Rp. 22.000.000 2. Belanja Pengadaan Tenda Rp. 67.718.681 3. Belanja Pengadaan Kursi Rp. 10.000.000 4. Belanja BUMDes Rp. 90.000.000 TOTAL Rp. 251.718.681
Bahwa dalam pelaksanaannya pengelolaan Dana Desa (DD) Tahap II sebesar Rp. 251.718.681,- (dua ratus lima puluh satu juta tujuh ratus delapan belas ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah) hanya dilakukan oleh saksi KHAIRIL ABDURAHMAN Alias AFU dan terdapat kegiatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp. 33.868.000,- (tiga puluh tiga juta delapan ratus enam puluh delapan ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
-
NO URAIAN KEGIATAN JUMLAH SESUAI LPJ(Rp) JUMLAH PENGELUARAN RIL SELISIH 1. Belanja Penimbunan Jalan Desa / Sirtu : A. Belanja Bahan Bakar Minyak Rp.12.000.000 Rp. 12.000.000 - B. Belanja Sewa Alat Eksavator Rp.50.000.000 Rp. 17.500.000 Rp.32.500.000 C. Belanja Sewa Mobil Truk Rp.22.000.000 Rp. 19.600.000 Rp. 2.400.000 2. Belanja Pengadaan Tenda Rp.67.718.000 Rp. 63.750.000 Rp. 3.968.000 3. Belanja Pengadaan Kursi Rp.10.000.000 Rp. 10.000.000 - 4. Belanja Bumdes Rp.90.000.000 Rp. 90.000.000 - 5. Pengadaan Laptop BPD - Rp. 5.000.000 (Rp.5.000.000) TOTAL Rp.251.718.000 Rp.217.850.000 Rp.33.868.000
Bahwa dari penggunaan dana desa (DD) tahap I dan II yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi KHAIRIL ABDURAHMAN terdapat dana kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga menimbulkan kerugian negara dengan total sebesar Rp. 246.702.500,- (dua ratus empat puluh enam juta tujuh ratus dua ribu lima ratus rupiah), sesuai LHP Inspektorat Kab. Halmahera Tengah nomor : 700/189-ITKAB-HT/X/2016 tanggal 21 Oktober 2019, dengan rincian sebagai berikut :
-
NO URAIAN JUMLAH (Rp) 1 2 3 A. PENCAIRAN : DANA DESA TAHAP I 386.232.000 DANA DESA TAHAP II 251.718.000 TOTAL A 637.950.000 B PENGELUARAN RIIL B.1 TAHAP I 173.397.500 B.2 TAHAP II 217.850.000 Total Pengeluaran (B.1 + B.2) 391.247.500 C. Nilai Kerugian Keuangan Negara (A-B) 246.702.500
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini segala sesuatu yang dicatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termasuk dan telah dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa melakukan tindak pidana yaitu :
PRIMAIR : Melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
SUBSIDAIR : Melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan terhadap Terdakwa adalah Dakwaan yang disusun secara Subsidaritas maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan primair dan jika dakwaan primair tidak terbukti selanjutnya akan dipertimbangkan dakwaan subsidair demikian juga sebaliknya jika dakwaan primair telah terbukti maka tidak perlu lagi dibuktikan dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa pada Dakwaan Primair, Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan.
Ad 1. Usur “Setiap Orang”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang sebagai pelaku tindak pidana korupsi di dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 adalah terdiri dari orang, perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa dengan demikian “setiap orang” dalam perkara ini adalah siapa saja baik orang perseorangan atau korporasi sebagai subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas terjadinya suatu tindak pidana, yang dalam perkara ini yang diajukan di depan persidangan adalah Terdakwa BUNYAMIN HI. KAHAR Alias PA MEMET dimana setelah dicocokkan dengan identitas Terdakwa dalam Surat Dakwaan ternyata sesuai dan diakui sebagai identitasnya, bertempat tinggal di Dusun II Desa Palo Kecamatan Patani Timur Kabupaten Halmahera Tengah Propinsi Maluku Utara, Pekerjaan Petani / Mantan Kepala Desa Palo tahun 2016;
Menimbang, bahwa dengan adanya kesamaan identitas Terdakwa dalam Surat Dakwaan maka yang dimaksud dengan setiap orang dalam perkara a quo adalah Terdakwa BUNYAMIN HI. KAHAR Alias PA MEMET bukanlah orang lain, dengan demikian tidak terjadi salah orang (Error in Persona).
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan di persidangan ternyata Terdakwa adalah subyek hukum yang sehat jasmani dan rohani sehingga mampu mempertanggung jawabkan atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka menurut Majelis Hakim unsur “setiap orang” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Unsur ”Secara Melawan Hukum:.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “melawan hukum” menurut Penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana ;
Menimbang, bahwa dengan adanya frasa “maupun” dalam Penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 mengikuti 2 (dua) ajaran sifat melawan hukum secara alternatif, yaitu :
Ajaran sifat melawan hukum formil, atau;
Ajaran sifat melawan hukum materiil;
(R. Wiyono : Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Cet. II, Juli 2006, hal. 28);
Menimbang, bahwa menurut ajaran melawan hukum, yang disebut melawan hukum formil adalah bertentangan dengan hukum tertulis saja, sedangkan melawan hukum dalam arti materiil tidaklah hanya sekedar bertentangan dengan hukum tertulis tetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis (Ruslan Saleh : “Sifat Melawan Hukum dari Perbuatan Melawan Hukum Pidana”, Jakarta, Aksara Baru, 1987, hal. 7) ;
Menimbang, bahwa dengan keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 003/PUU–IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, maka pengertian perbuatan melawan hukum sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 : dinyatakan bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945, selanjutnya diktum putusan Mahkamah Konstitusi memutuskan :
“Menyatakan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) sepanjang frasa yang berbunyi : “yang dimaksud dengan ‘secara melawan hukum’ dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana’, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”.
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan yaitu apakah ada sifat melawan hukum formil yang dilanggar (formiele wederrechttelijk) sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, sebagai substansi yuridis yang tidak dapat diabaikan lagi, yaitu apakah tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa BUNYAMIN HI. KAHAR Alias PA MEMET telah melanggar peraturan perundang-undangan atau ketentuan hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa dalam Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa dalam undang-undang ini, tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi, cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang didakwakan, bukan dengan timbulnya akibat;
Menimbang, bahwa Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 ayat (1)dan ayat (2) menyatakan “Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, trasparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat” dan “Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan” dan Pasal 132 ayat (1) : “Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”;
Menimbang, bahwa apakah perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa BUNYAMIN HI. KAHAR Alias PA MEMET memenuhi unsur dari Dakwaan Primair tersebut, maka Majelis Hakim mempertimbangkannya berdasarkan atas fakta-fakta yang terungkap di persidangan, yaitu :
Menimbang, bahwa terdakwa BUNYAMIN HI. KAHAR Alias PA MEMET diangkat sebagai Kepala Desa Palo Kecamatan Patani Timur Kabupaten Halmahera Tengah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor 141.3/KEP/278/ 2011 tanggal 19 September 2011 tentang Pemberhentian Kepala Desa, Pejabat Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa terpilih hasil penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Se-Kabupaten Halmahera Tengah;
Menimbang, bahwa didalam Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa adalah sebagai berikut :
Ayat (1): Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili pemerintah desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan.
Ayat (2): Kepala Desa adalah Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kewenangan :
Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
Menetapkan PTPKD;
Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa, dan;
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa.
Menimbang, bahwa dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, yaitu ”bahwa kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa harus menetapkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) dalam melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDes, menyusun laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes serta melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDes”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dimana salah satu wewenang Bendahara adalah : “Bendahara sebagaimana dimaksud ayat (1) mempunyai tugas menerima, menyimpan, menyetorkan, membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan Pengeluaran Desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa;
Menimbang, bahwa pada tahun 2016, Pemerintah Desa Palo menerima Dana Desa (DD) berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor : 6 tahun 2016 tentang Tata cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa (DD) setiap Desa Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2016, sebesar Rp 637.951.629,- (enam ratus tiga puluh tujuh juta Sembilan ratus lima puluh satu ribu enam ratus dua puluh sembilan rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Tengah kemudian Terdakwa membuat Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (RAPBDes) Palo disesuaikan dengan Anggaran Dana Desa (DD) yang diberikan, selanjutnya RAPBDes tersebut ditandatangani oleh Terdakwa selaku Kepala Desa, kemudian diajukan ke Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Halmahera Tengah untuk untuk ditetapkan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Palo Tahun Anggaran 2016 berdasarkan Peraturan Desa Palo Nomor 02 Tahun 2016 tanggal 02 Februari 2016;
Menimbang, bahwa pencairan anggaran Dana Desa (DD) Desa Palo Tahun 2016 dibagi menjadi 2 (dua) tahap pencairan, dengan rincian sebagai berikut :
Dana Desa (DD) Tahap I 60 % sebesar Rp.386.232.948,-(tiga ratus delapan puluh enam juta dua ratus tiga puluh dua ribu Sembilan ratus empat puluh delapan rupiah).
Dana Desa (DD) Tahap II 40 % sebesar Rp.251.718.000,- (dua ratus lima puluh satu juta tujuh retus delapan belas ribu rupiah).
Menimbang, bahwa pada tanggal 18 April 2016, Terdakwa bersama-sama dengan saksi KHAIRIL ABDURAHMAN mengajukan proposal permohonan pencairan Dana Desa (DD) Tahap I ke Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah melalui Kantor Kecamatan Patani Timur untuk diverifikasi dan ke Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) untuk dievaluasi, kemudian proposal tersebut sudah memenuhi syarat dan langsung diajukan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
Menimbang, bahwa pada tanggal 20 April 2016 sesuai dengan surat perintah pencairan dana (SPPD) Nomor : 1172/SP2D-LS/1.20.5.2/HT/2016 tanggal 20 April 2016, Dana Desa (DD) tahap I telah cair dan langsung masuk ke rekening Bank Maluku-Malut Desa Palo nomor : 1702009653, sebesar Rp. 386.232.948,- (tiga ratus delapan puluh enam juta dua ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh delapan rupiah), dimana sesuai Rencana Penggunaan Dana Pencairan Tahap I digunakan untuk pembangunan fisik Desa Palo dengan perincian sebagai berikut :
Pembangunanan air bersih sebesar Rp. 352.530.000,- (tiga ratus lima puluh dua juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah);
Kegiatan penguatan pemuda dan karang taruna (pengadaan tenda) sebesar Rp.33.702.000,- (tiga puluh tiga juta tujuh ratus dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa setelah dana masuk ke rekening Desa Palo, saksi KHAIRIL ABDURAHMAN selaku Bendahara Desa mencairkan Dana Desa (DD) Palo Tahap I tersebut di Bank Maluku-Malut Weda sebesar Rp. 386.232.948,- (tiga ratus delapan puluh enam juta dua ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh delapan rupiah), kemudian terdakwa meminta kepada saksi KHAIRIL ABDURAHMAN untuk menyerahkan Dana Desa Palo tersebut, Selanjutnya terdakwa memberikan sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) kepada saksi KHAIRIL ABDURAHMAN;
Menimbang, bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi KHAIRIL ABDURAHMAN melakukan pengelolaan dana desa (DD) tahap I menggunakan anggaran sebesar Rp.336.232.000,- (tiga ratus tiga puluh enam juta dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah) untuk melakukan pekerjaan pembangunan air bersih sedangkan dana sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang diserahkan kepada saksi KHAIRIL ABDURAHMAN rencananya digunakan untuk keperluan pembangunan air bersih berupa pembelian bahan material dan pembayaran upah pekerja;
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan pembangunan air bersih yang menggunakan Dana Desa (DD) Tahap I tersebut terdakwa bersama-sama dengan saksi KHAIRIL ABDURAHMAN tidak membuat laporan pertanggungjawaban;
Menimbang, bahwa dari Dana Desa (DD) Tahap I yang dikelola terdapat selisih antara LPJ dengan pengeluaran ril sebesar Rp. 117.547.500,- (seratus tujuh belas juta lima ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) serta terdapat penggunaan dana desa (DD) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 95.287.000,- (sembilan puluh lima juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) sehingga dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Tahap I yang dilakukan oleh Saksi KHAIRIL. A.RAHMAN bersama-sama dengan Terdakwa BUNYAMIN Hi KAHAR terdapat kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 212.834.500,-(dua ratus dua belas juta delapan ratus tiga puluh empat ribu lima ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
No Uraian Kegiatan JUMLAH SESUAI LPJ
(Rp)
JUMLAHPENGELUARAN RIL SELISIH 1. Setrika 3 buah 180.000,- 120.000,- 60.000,- 2. Cangkul 2 buah 150.000,- 130.000,- 20.000,- 3. Sekop 9 buah 900.000,- 900.000,- - 4. Tropol 8 buah 160.000,- 160.000,- - 5. Ember campuran 15 buah 375.000,- 250.000,- 125.000,- 6. Paku 7cm 10 kg 280.000,- 187.500,- 92.500,- 7. Tali ruki 2 ikat 25.000,- 20.000,- 5.000,- 8. Pembayaran ganti rugi 20 pohon kelapa 5.000.000,- 4.500.000,- 500.000,- 9. Uang pajak 19.800.000,- - 19.800.000,- 10. Transportasi belanja pipa air bersih ternate-palo 22.000.000,- 14.000.000,- 8.000.000,- 11. Tenaga teknisi air bersih An.Ruslan Abjan 25.000.000 - 25.000.000,- 12. Pipa plastic 3 ” Aw 300 St, pipa PUC 2 “ Aw 75 St, pipa PUC 4”Aw 35 St, Pipa PUC 0,5 250 St 54.125.000,- 54.125.000,- - 13. Pipa 2“ 215 St, 1 buah sanyo, 15 buah lem embo, 3 buah lem pipa 19.700.000,- - 19.700.000,- 14. 100 buah kran air, 20 kaleng lem PIAP, 5 buah L Bo 4x3, 10 buah sambungan pipa 3 K2 4.600.000,- 4.600.000,- - 15. Upah kerja penggalian pipa air bersih 1000 m 30.000.000,- 30.000.000,- - 16. Pembebasan lahan bak air bersih P 20 x L 20 (atas nama Bapak Musa Taib) 10.000.000,- 1.500.000,- 8.500.000,- 17. Timbunan bak air bersih 1.500.000 - 1.500.000,- 18. Pekerjaan tungku pipa air bersih 1.000.000,- 1.000.000,- - 19. Papan cor air bersih 2 x 20, 4 meter sebanyak 2 kubik 3.000.000,- 3.000.000,- - 20. Balok 3.000.000,- 3.000.000,- - 21. Honor panitia UPK 3 orang 6.000.000,- 6.000.000,- - 22. Upah pekerjaan bak air bersih 45.000.000,- 15.000.000,- 30.000.000,- 23. Plester bak 500.000,- 500.000,- - 24. Semen bak 14.300.000,- 10.800.000,- 3.500.000,- 25. Pasir bak 2.700.000,- 3.250.000,- - 550.000,- 26. Batu bak 2.750.000,- 3.000.000,- - 250.000,- 27. Besi 8, 12 7.600.000,- 8.500.000,- - 900.000,- 28. Kawat 5 kg 250.000,- 105.000,- 145.000,- 29. Sewa truk 6.000.000,- 5.200.000,- 800.000,- 30. Kerikil 4.000.000,- 2.500.000,- 1.500.000,- 31. Upah buruh pengangkatan material 1.050.000,- 1.050.000,- - 32. Tidak dapat dipertanggung jawabkan 95.287.000,- - 95.287.000,- T O T A L Rp. 386.232.000 Rp. 173.397.500 Rp.212.834.500
Menimbang, bahwa selanjutnya pada tanggal 1 November 2016, terdakwa bersama saksi KHAIRIL ABDURAHMAN mengajukan permohonan pencairan Dana Desa (DD) Tahap II sebesar Rp. 257.479.632,- (dua ratus lima puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah) ke Kantor Camat Patani Timur tanpa melampirkan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa (DD) Tahap I, kemudian berdasarkan permohonan tersebut Camat Patani Timur mengeluarkan surat rekomendasi Nomor 412.2/24/PT/2016 tentang pencairan dana desa Tahap II 40% Desa Palo, setelah mendapatkan surat rekomendasi kemudian terdakwa bersama-sama saksi KHAIRIL ABDURAHMAN mengajukan surat rekomendasi di Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Halmahera Tengah, namun permohonan tersebut tidak disetujui oleh karena terdakwa bersama-sama dengan saksi KHAIRIL ABDURAHMAN Alias AFU tidak membuat laporan pertanggung jawaban dana desa (DD) tahap I;
Menimbang, bahwa kemudian terdakwa bersama saksi KHAIRIL ABDURAHMAN dan saksi ABBAS JUBAIR mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Halmahera Tengah, untuk melakukan koordinasi perihal pencairan Dana Desa (DD) Tahap II Desa Palo dan hasil koordinasi disepakati bahwa Dana Desa Tahap II dapat dicairkan dengan syarat tidak boleh dikelola oleh terdakwa BUNYAMIN Hi KAHAR. Selanjutnya pada tanggal 5 November 2016 terdakwa membuat surat pernyataan nomor 001/30-DP/2016 yang menyatakan bersedia bertanggungjawab atas penggunaan dana desa (DD) Tahap I dan melakukan pelimpahan hak dan kewenangan kepada Sekretaris dan Bendahara untuk mengelola Dana Desa Tahap II TA 2016, yang ditandatangani terdakwa dan diketahui oleh saksi Sulandra Hi Ahmad selaku BPD Desa Palo serta saksi Drs. Ridwan A. Basalem, M.Si selaku Kepala BPMD Kabupaten Halmahera Tengah;
Menimbang, bahwa atas dasar surat pernyataan tersebut diatas, kemudian pada tanggal 8 Nopember 2016, Kepala Inspektorat Kabupaten Halmahera Tengah membuat surat keterangan Nomor 700/104-ITKAB-HT/XI/2016 yang menyatakan bahwa pengajuan permohonan pencairan Dana Desa (DD) Tahap II tahun 2016 Desa Palo dapat dicairkan. Selanjutnya Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Halmahera Tengah mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor 412.2/348/2016 tentang pencairan dana desa Tahap II 40 % Desa Palo, sehingga terhadap permohonan pencairan Dana Desa (DD) Tahap II tersebut dapat diajukan ke Dinas Pendapatan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Halmahera tengah;
Menimbang, bahwa pada tanggal 15 November 2016 sesuai dengan surat perintah pencairan dana (SPPD) dari DPPKAD Kabupaten Halmahera Tengah dengan nomor : 4222/SP2D-LS/1.20.5.2/HT/2016 tanggal 15 November 2016, Dana Desa (DD) Tahap II sebesar Rp. 251.718.681,- (dua ratus lima puluh satu juta tujuh ratus delapan belas ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah) ditransfer langsung dari Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Halmahera Tengah ke rekening nomor : 1702009653 an. Desa Palo, dan sesuai Rencana Penggunaan Dana Pencairan Tahap II untuk pembangunan fisik Desa Palo dengan perincian sebagai berikut :
Penguatan Kelompok Masyarakat (BUMDES) Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah).
Penguatan Pemuda dan karang Taruna Rp. 77.479.632,- (tujuh puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh Sembilan ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah)
Menimbang, bahwa pada tanggal 16 November 2016, setelah dana tersebut masuk ke rekening Desa Palo kemudian saksi KHAIRIL ABDURAHMAN selaku Bendahara Desa Palo bersama saksi ABBAS ZUBAIR selaku Sekretaris Desa Palo langsung mencairkan dana desa (DD) tersebut di Bank Maluku-Malut cabang weda sebesar Rp. 251.718.681,- (dua ratus lima puluh satu juta tujuh ratus delapan belas ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah), kemudian uang tersebut Terdakwa simpan dan dikelola:
Menimbang, bahwa dalam pengelolaan dana desa (DD) tahap II Tahun Anggaran 2016 Terdakwa BUNYAMIN Hi KAHAR selaku Kepala Desa dan sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan tidak membentuk Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) yang salah satu tugasnya melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDes, menyusun laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes serta melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDes, sehingga Saksi KHAIRIL. A.RAHMAN dan saksi ABBAS ZUBAIR yang mengelola Dana Desa Palo Tahap II TA 2016 tanpa melibatkan PTPKD;
Menimbang, bahwa saksi KHAIRIL ABDURAHMAN dan saksi ABBAS ZUBAIR selanjutnya mengadakan rapat musyawarah dengan aparat dan masyarakat Desa Palo untuk membahas penggunaan anggaran tersebut, kemudian dari hasil rapat tersebut Dana Desa sebesar Rp. 251.718.681,- (dua ratus lima puluh satu juta tujuh ratus delapan belas ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah), disepakati bahwa Dana Desa tahap II yang rencananya akan digunakan untuk Penguatan Kelompok Masyarakat (BUMDES) dan Penguatan Pemuda dan Karang Taruna, sebagian dialihkan untuk kegiatan lain, yaitu :
-
NO URAIAN KEGIATAN JUMLAH (Rp) 1. Belanja Penimbunan Jalan Desa / Sirtu : A. Belanja Bahan Bakar Minyak Rp. 12.000.000 B. Belanja Sewa Alat Eksavator Rp. 50.000.000 C. Belanja Sewa Mobil Truk Rp. 22.000.000 2. Belanja Pengadaan Tenda Rp. 67.718.681 3. Belanja Pengadaan Kursi Rp. 10.000.000 4. Belanja BUMDes Rp. 90.000.000 TOTAL Rp. 251.718.681
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh fakta hukum tersebut atas, maka perbuatan Terdakwa BUNYAMIN Hi KAHAR dalam jabatannya selaku Kepala Desa Palo Kecamatan Patani Timur Kabupaten Halmahera Tengah, terbukti telah menggunakan Dana Desa Tahap I diluar dari APBdes Desa Palo, Kecamatan Patani Timur Kabupaten Halmahera Tengah, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2016 sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah, sebesar Rp. 212.834.500,-(dua ratus dua belas juta delapan ratus tiga puluh empat ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut diatas, maka terdapat selisih Dana Desa tahap I dan tahap II Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 246.702.500,- (dua ratus empat puluh enam juta tujuh ratus dua ribu lima ratus rupiah), yang tiadak dipergunakan untuk kepentingan Desa Palo akan tetapi dipergunakan tidak sesuai dengan APBdes Desa Palo dan untuk keperluan pribadi Terdakwa BUNYAMIN Hi KAHAR bersama dengan saksi KHAIRIL ABDURAHMAN, padahal diketahui bahwa Dana Desa Palo yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) haruslah digunakan untuk kegiatan-kegiatan sesuai dengan APBdes Desa Palo Kecamatan Patani Timur Kabupaten Halmahera Tengah, sehingga dengan demikian maka perbuatan Terdakwa adalah jelas bertentangan dengan hukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa BUNYAMIN Hi KAHAR selaku Kepala Desa Palo Kecamatan Patani Timur Kabupaten Halmahera Tengah, dan juga dalam kedudukannya sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tersebut ternyata tidak memedomani ketentuan hukum yang berlaku, serta tidak melaksanakan wewenang, kewajiban dan tanggungjawabnya atas seluruh pengelolaan keuangan Desa sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan yaitu :
Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa adalah sebagai berikut :
Ayat (1): Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili pemerintah desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan.
Ayat (2): Kepala Desa adalah Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kewenangan :
Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa
Menetapkan PTPKD
Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa
Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa, dan
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa.
Ayat (3): Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa dibantu oleh PTPKD.
Pasal 3 ayat (2) huruf b, yaitu ”bahwa kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa harus menetapkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) dalam melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDes, menyusun laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes serta melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDes”;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa BUNYAMIN Hi KAHAR ternyata tidak melaksanakan wewenang dan tanggungjawabnya sedangkan Terdakwa seharusnya mengetahui bahwa dengan tidak melaksanakan wewenang dan tanggungjawabnya tersebut Terdakwa tidak mentaati ketentuan dan kewajiban yang ada yang harus dilakukannya sehingga perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian, berdasarkan Keterangan para saksi, keterangan Ahli dan keterangan Terdakwa sendiri serta dokumen-dokumen sebagai alat bukti surat, jelas menunjukan Terdakwa telah melakukan perbuatan secara melawan hukum formil (formiele wederrechttelijk);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur secara melawan hukum telah terpenuhi secara sah menurut hukum sesuai fakta di persidangan;
Ad. 3. UNSUR MELAKUKAN PERBUATAN YANG MEMPERKAYA DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memperkaya adalah menjadikan seseorang /orang lain / korporasi yang belum kaya menjadi kaya atau apabila sudah kaya bertambah kaya;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan perumusan ketentuan tentang tindak pidana korupsi seperti yang terdapat dalam pasal 2 ayat (1), dapat diketahui bahwa unsur “melawan hukum” dari ketentuan tentang tindak pidana korupsi tersebut merupakan sarana untuk melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat pilihan yang artinya melakukan perbuatan memperkaya tersebut cukup asal dapat dibuktikan salah satu saja bahwa perbuatan memperkaya tersebut ditujukan untuk diri sendiri atau untuk orang lain atau untuk suatu korporasi;
Menimbang, bahwa perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dapat diartikan terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi bertambah kekayaannya atau menjadi lebih kaya karena perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa memperkaya diri atau orang lain atau korporasi haruslah dapat dibuktikan tentang bertambahnya kekayaan pelaku korupsi sebelum dan sesudah perbuatan korupsi dilakukan, namun secara teoritis unsur memperkaya diri sudah dapat dibuktikan dengan dapat dibuktikannya bahwa pelaku tindak pidana korupsi berpola hidup mewah dalam kehidupan sehari-harinya;
Menimbang, berdasarkan yurisprudensi tanggal 10 Maret 2004 No. 380.K/Pid/ 2001 dalam perkara tindak pidana korupsi dan juga Yurisprudensi tanggal 15 Desember 1983 No. 275.K/PID/1983 bukan saja membuat kaya tetapi juga;
Menimbang, bahwa pada tahun 2016, Pemerintah Desa Palo menerima Dana Desa (DD) berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor : 6 tahun 2016 tentang Tata cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa (DD) setiap Desa Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2016, sebesar Rp 637.951.629,- (enam ratus tiga puluh tujuh juta Sembilan ratus lima puluh satu ribu enam ratus dua puluh sembilan rupiah);
Menimbang, bahwa setelah dana masuk ke rekening Desa Palo, saksi KHAIRIL ABDURAHMAN selaku Bendahara Desa mencairkan Dana Desa (DD) Palo Tahap I tersebut di Bank Maluku-Malut Weda sebesar Rp. 386.232.948,- (tiga ratus delapan puluh enam juta dua ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh delapan rupiah), kemudian terdakwa meminta kepada saksi KHAIRIL ABDURAHMAN untuk menyerahkan Dana Desa Palo tersebut, Selanjutnya terdakwa memberikan sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) kepada saksi KHAIRIL ABDURAHMAN;
Menimbang, bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi KHAIRIL ABDURAHMAN melakukan pengelolaan dana desa (DD) tahap I menggunakan anggaran sebesar Rp.336.232.000,- (tiga ratus tiga puluh enam juta dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah) untuk melakukan pekerjaan pembangunan air bersih sedangkan dana sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang diserahkan kepada saksi KHAIRIL ABDURAHMAN rencananya digunakan untuk keperluan pembangunan air bersih berupa pembelian bahan material dan pembayaran upah pekerja;
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan pembangunan air bersih yang menggunakan Dana Desa (DD) Tahap I tersebut terdakwa bersama-sama dengan saksi KHAIRIL ABDURAHMAN tidak membuat laporan pertanggungjawaban;
Menimbang, bahwa dari Dana Desa (DD) Tahap I yang dikelola terdapat selisih antara LPJ dengan pengeluaran ril sebesar Rp. 117.547.500,- (seratus tujuh belas juta lima ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) serta terdapat penggunaan dana desa (DD) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 95.287.000,- (sembilan puluh lima juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) sehingga dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Tahap I yang dilakukan oleh Saksi KHAIRIL. A.RAHMAN bersama-sama dengan Terdakwa BUNYAMIN Hi KAHAR terdapat kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 212.834.500,-(dua ratus dua belas juta delapan ratus tiga puluh empat ribu lima ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
No Uraian Kegiatan JUMLAH SESUAI LPJ
(Rp)
JUMLAHPENGELUARAN RIL SELISIH 1. Setrika 3 buah 180.000,- 120.000,- 60.000,- 2. Cangkul 2 buah 150.000,- 130.000,- 20.000,- 3. Sekop 9 buah 900.000,- 900.000,- - 4. Tropol 8 buah 160.000,- 160.000,- - 5. Ember campuran 15 buah 375.000,- 250.000,- 125.000,- 6. Paku 7cm 10 kg 280.000,- 187.500,- 92.500,- 7. Tali ruki 2 ikat 25.000,- 20.000,- 5.000,- 8. Pembayaran ganti rugi 20 pohon kelapa 5.000.000,- 4.500.000,- 500.000,- 9. Uang pajak 19.800.000,- - 19.800.000,- 10. Transportasi belanja pipa air bersih ternate-palo 22.000.000,- 14.000.000,- 8.000.000,- 11. Tenaga teknisi air bersih An.Ruslan Abjan 25.000.000 - 25.000.000,- 12. Pipa plastic 3 ” Aw 300 St, pipa PUC 2 “ Aw 75 St, pipa PUC 4”Aw 35 St, Pipa PUC 0,5 250 St 54.125.000,- 54.125.000,- - 13. Pipa 2“ 215 St, 1 buah sanyo, 15 buah lem embo, 3 buah lem pipa 19.700.000,- - 19.700.000,- 14. 100 buah kran air, 20 kaleng lem PIAP, 5 buah L Bo 4x3, 10 buah sambungan pipa 3 K2 4.600.000,- 4.600.000,- - 15. Upah kerja penggalian pipa air bersih 1000 m 30.000.000,- 30.000.000,- - 16. Pembebasan lahan bak air bersih P 20 x L 20 (atas nama Bapak Musa Taib) 10.000.000,- 1.500.000,- 8.500.000,- 17. Timbunan bak air bersih 1.500.000 - 1.500.000,- 18. Pekerjaan tungku pipa air bersih 1.000.000,- 1.000.000,- - 19. Papan cor air bersih 2 x 20, 4 meter sebanyak 2 kubik 3.000.000,- 3.000.000,- - 20. Balok 3.000.000,- 3.000.000,- - 21. Honor panitia UPK 3 orang 6.000.000,- 6.000.000,- - 22. Upah pekerjaan bak air bersih 45.000.000,- 15.000.000,- 30.000.000,- 23. Plester bak 500.000,- 500.000,- - 24. Semen bak 14.300.000,- 10.800.000,- 3.500.000,- 25. Pasir bak 2.700.000,- 3.250.000,- - 550.000,- 26. Batu bak 2.750.000,- 3.000.000,- - 250.000,- 27. Besi 8, 12 7.600.000,- 8.500.000,- - 900.000,- 28. Kawat 5 kg 250.000,- 105.000,- 145.000,- 29. Sewa truk 6.000.000,- 5.200.000,- 800.000,- 30. Kerikil 4.000.000,- 2.500.000,- 1.500.000,- 31. Upah buruh pengangkatan material 1.050.000,- 1.050.000,- - 32. Tidak dapat dipertanggung jawabkan 95.287.000,- - 95.287.000,- T O T A L Rp. 386.232.000 Rp. 173.397.500 Rp.212.834.500
Menimbang, bahwa selanjutnya pada tanggal 1 November 2016, terdakwa bersama saksi KHAIRIL ABDURAHMAN mengajukan permohonan pencairan Dana Desa (DD) Tahap II sebesar Rp. 257.479.632,- (dua ratus lima puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah) ke Kantor Camat Patani Timur tanpa melampirkan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa (DD) Tahap I, kemudian berdasarkan permohonan tersebut Camat Patani Timur mengeluarkan surat rekomendasi Nomor 412.2/24/PT/2016 tentang pencairan dana desa Tahap II 40% Desa Palo, setelah mendapatkan surat rekomendasi kemudian terdakwa bersama-sama saksi KHAIRIL ABDURAHMAN mengajukan surat rekomendasi di Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Halmahera Tengah, namun permohonan tersebut tidak disetujui oleh karena terdakwa bersama-sama dengan saksi KHAIRIL ABDURAHMAN Alias AFU tidak membuat laporan pertanggung jawaban dana desa (DD) tahap I;
Menimbang, bahwa kemudian terdakwa bersama saksi KHAIRIL ABDURAHMAN dan saksi ABBAS JUBAIR mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Halmahera Tengah, untuk melakukan koordinasi perihal pencairan Dana Desa (DD) Tahap II Desa Palo dan hasil koordinasi disepakati bahwa Dana Desa Tahap II dapat dicairkan dengan syarat tidak boleh dikelola oleh terdakwa BUNYAMIN Hi KAHAR. Bahwa pada tanggal 5 November 2016 terdakwa membuat surat pernyataan nomor 001/30-DP/2016 yang menyatakan bersedia bertanggungjawab atas penggunaan dana desa (DD) Tahap I dan melakukan pelimpahan hak dan kewenangan kepada Sekretaris dan Bendahara untuk mengelola Dana Desa Tahap II TA 2016, yang ditandatangani terdakwa dan diketahui oleh saksi Sulandra Hi Ahmad selaku BPD Desa Palo serta saksi Drs. Ridwan A. Basalem, M.Si selaku Kepala BPMD Kabupaten Halmahera Tengah;
Menimbang, bahwa atas dasar surat pernyataan tersebut diatas, kemudian pada tanggal 8 Nopember 2016, Kepala Inspektorat Kabupaten Halmahera Tengah membuat surat keterangan Nomor 700/104-ITKAB-HT/XI/2016 yang menyatakan bahwa pengajuan permohonan pencairan Dana Desa (DD) Tahap II tahun 2016 Desa Palo dapat dicairkan. Selanjutnya Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Halmahera Tengah mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor 412.2/348/2016 tentang pencairan dana desa Tahap II 40 % Desa Palo, sehingga terhadap permohonan pencairan Dana Desa (DD) Tahap II tersebut dapat diajukan ke Dinas Pendapatan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Halmahera tengah;
Menimbang, bahwa pada tanggal 15 November 2016 sesuai dengan surat perintah pencairan dana (SPPD) dari DPPKAD Kabupaten Halmahera Tengah dengan nomor : 4222/SP2D-LS/1.20.5.2/HT/2016 tanggal 15 November 2016, Dana Desa (DD) Tahap II sebesar Rp. 251.718.681,- (dua ratus lima puluh satu juta tujuh ratus delapan belas ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah) ditransfer langsung dari Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Halmahera Tengah ke rekening nomor : 1702009653 an. Desa Palo, dan sesuai Rencana Penggunaan Dana Pencairan Tahap II untuk pembangunan fisik Desa Palo dengan perincian sebagai berikut :
Penguatan Kelompok Masyarakat (BUMDES) Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah).
Penguatan Pemuda dan karang Taruna Rp. 77.479.632,- (tujuh puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh Sembilan ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah)
Menimbang, bahwa pada tanggal 16 November 2016, setelah dana tersebut masuk ke rekening Desa Palo kemudian saksi KHAIRIL ABDURAHMAN selaku Bendahara Desa Palo bersama saksi ABBAS ZUBAIR selaku Sekretaris Desa Palo langsung mencairkan dana desa (DD) tersebut di Bank Maluku-Malut cabang weda sebesar Rp. 251.718.681,- (dua ratus lima puluh satu juta tujuh ratus delapan belas ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah), kemudian uang tersebut Terdakwa simpan dan dikelola:
Menimbang, bahwa dalam pengelolaan dana desa (DD) tahap II Tahun Anggaran 2016 Terdakwa BUNYAMIN Hi KAHAR selaku Kepala Desa dan sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan tidak membentuk Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) yang salah satu tugasnya melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDes, menyusun laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes serta melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDes, sehingga Saksi KHAIRIL. A.RAHMAN dan saksi ABBAS ZUBAIR yang mengelola Dana Desa Palo Tahap II TA 2016 tanpa melibatkan PTPKD;
Menimbang, bahwa saksi KHAIRIL ABDURAHMAN dan saksi ABBAS ZUBAIR selanjutnya mengadakan rapat musyawarah dengan aparat dan masyarakat Desa Palo untuk membahas penggunaan anggaran tersebut, kemudian dari hasil rapat tersebut Dana Desa sebesar Rp. 251.718.681,- (dua ratus lima puluh satu juta tujuh ratus delapan belas ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah), disepakati bahwa Dana Desa tahap II yang rencananya akan digunakan untuk Penguatan Kelompok Masyarakat (BUMDES) dan Penguatan Pemuda dan Karang Taruna, sebagian dialihkan untuk kegiatan lain, yaitu :
-
NO URAIAN KEGIATAN JUMLAH (Rp) 1. Belanja Penimbunan Jalan Desa / Sirtu : A. Belanja Bahan Bakar Minyak Rp. 12.000.000 B. Belanja Sewa Alat Eksavator Rp. 50.000.000 C. Belanja Sewa Mobil Truk Rp. 22.000.000 2. Belanja Pengadaan Tenda Rp. 67.718.681 3. Belanja Pengadaan Kursi Rp. 10.000.000 4. Belanja BUMDes Rp. 90.000.000 TOTAL Rp. 251.718.681
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaannya pengelolaan Dana Desa (DD) Tahap II sebesar Rp. 251.718.681,- (dua ratus lima puluh satu juta tujuh ratus delapan belas ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah) hanya dilakukan oleh saksi KHAIRIL ABDURAHMAN Alias AFU dan terdapat kegiatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp. 33.868.000,- (tiga puluh tiga juta delapan ratus enam puluh delapan ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
-
NO URAIAN KEGIATAN JUMLAH SESUAI LPJ(Rp) JUMLAH PENGELUARAN RIL SELISIH 1. Belanja Penimbunan Jalan Desa / Sirtu : A. Belanja Bahan Bakar Minyak Rp.12.000.000 Rp. 12.000.000 - B. Belanja Sewa Alat Eksavator Rp.50.000.000 Rp. 17.500.000 Rp.32.500.000 C. Belanja Sewa Mobil Truk Rp.22.000.000 Rp. 19.600.000 Rp. 2.400.000 2. Belanja Pengadaan Tenda Rp.67.718.000 Rp. 63.750.000 Rp. 3.968.000 3. Belanja Pengadaan Kursi Rp.10.000.000 Rp. 10.000.000 - 4. Belanja Bumdes Rp.90.000.000 Rp. 90.000.000 - 5. Pengadaan Laptop BPD - Rp. 5.000.000 (Rp.5.000.000) TOTAL Rp.251.718.000 Rp.217.850.000 Rp.33.868.000
Menimbang, bahwa dari penggunaan dana desa (DD) tahap I dan II yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi KHAIRIL ABDURAHMAN terdapat dana kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga menimbulkan kerugian negara dengan total sebesar Rp. 246.702.500,- (dua ratus empat puluh enam juta tujuh ratus dua ribu lima ratus rupiah), sesuai LHP Inspektorat Kab. Halmahera Tengah nomor : 700/189-ITKAB-HT/X/2016 tanggal 21 Oktober 2019, dengan rincian sebagai berikut :
-
NO URAIAN JUMLAH (Rp) 1 2 3 A. PENCAIRAN : DANA DESA TAHAP I 386.232.000 DANA DESA TAHAP II 251.718.000 TOTAL A 637.950.000 B PENGELUARAN RIIL B.1 TAHAP I 173.397.500 B.2 TAHAP II 217.850.000 Total Pengeluaran (B.1 + B.2) 391.247.500 C. Nilai Kerugian Keuangan Negara (A-B) 246.702.500
Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan Terdakwa terbukti menggunakan Dana Desa tahap I diluar dari APBDes Desa Palo tahun 2016 bukan peruntukannya mengakibatkan kegiatan-kegiatan yang sudah direncanakan tidak dapat dilaksanakan dengan sempurna oleh Terdakwa sehingga secara yuridis terdakwa harus mempertanggungjawabkan kerugian keuangan negara/Daerah tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh fakta hukum tersebut diatas, maka akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi KHAIRIL ABDURAHMAN (Bendahara Desa) telah menyebabkan kerugian keuangan negara/Daerah Kabupaten Halmahera Tengah sebesar Rp. 246.702.500,- (dua ratus empat puluh enam juta tujuh ratus dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa unsur memperkaya sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (1) adalah adanya pertambahan kekayaan sebagai akibat dari adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa, bahwa dalam pasal ini secara jelas mengatur bahwa akibat perbuatan haruslah membuat pelaku tersebut menjadi kaya atau terdapat penambahan kekayaan baik bergerak maupun yang tidak bergerak;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo terdapat selisih anggaran Dana Desa tahap I yang dipergunakan bukan peruntukannya serta tidak dapat di pertanggungjawabkan oleh Terdakwa BUNYAMIN Hi KAHAR selaku Kepala Desa dan sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebesar Rp. 212.834.500,- (dua ratus dua belas juta delapan ratus tiga puluh empat ribu lima ratus rupiah) hal ini membuat Terdakwa BUNYAMIN Hi KAHAR menjadi kaya ataupun membuat hartanya bertambah;
Menimbang, bahwa sesuai keterangan saksi-saksi, ahli, maupun barang bukti, bahwa perbuatan Terdakwa terbukti menjadi kaya atau bertambah kekayaannya, karena terbukti terdakwa menikmati anggaran Dana Desa Palo tahap I tahun 2016, dan berdasarkan fakta hukum sebagian dana tersebut tidak dipergunakan sebagaimana rencana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Palo namun dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya dan untuk kepentingan Terdakwa Bunyamin Hi Kahar sesuai dengan Pengakuan terdakwa dan keterangan saksi-saksi, pendapat ahli dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dan bukti-bukti tersebut diatas, Mejelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa BUNYAMIN Hi KAHAR terbukti menjadi kaya atau bertambah kekayaannya atas pengelolaan Anggaran Dana Desa (DD) Palo Tahap I, yang diperuntukan untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan air bersih, dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi “ telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad. 4. Unsur “Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara”.
Menimbang, bahwa bahwa yang dimaksud dengan merugikan adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksudkan dengan unsur merugikan keuangan negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya negara atau berkurangnya keuangan negara. Adapun apa yang dimaksud dengan keuangan negara di dalam Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 disebutkan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat penyelenggara negara, baik tingkat pusat maupun di daerah;
Berada dalam penguasaan pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/ badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara menurut Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha mesyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa unsure ini merupakan unsure yang bersifat alternatif, yaitu “Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara” sehingga tidak harus dibuktikan semuanya. Apabila telah terbukti salah satu, maka unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa “dalam Undang-undang ini, tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai delik formil. Hal ini sangat penting untuk pembuktian, dengan rumusan secara formil yang dianut dalam Undang-undang ini, meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada negara pelaku tindak pidana korupsi tetap diajukan ke Pengadilan dan tetap dipidana;
Menimbang, bahwa sesuai dengan rumusan kerugian negara menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa kerugian negara haruslah bersifat nyata dan pasti (kerugian keuangan negara dalam arti materiil);
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim membuktikan adanya unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, maka Majelis Hakim mempertimbangkan fakta - fakta yuridis yang terungkap dipersidangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Terdakwa BUNYAMIN HI. KAHAR Alias PA MEMET selaku Kepala Desa Palo Kecamatan Patani Timur Kabupaten Halmahera Tengah, dan pada Tahun 2016 menerima Dana Desa (DD) berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor : 6 tahun 2016 tentang Tata cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa (DD) setiap Desa Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2016, sebesar Rp 637.951.629,- (enam ratus tiga puluh tujuh juta Sembilan ratus lima puluh satu ribu enam ratus dua puluh sembilan rupiah);
Menimbang, bahwa pencairan anggaran Dana Desa (DD) Desa Palo Tahun 2016 dibagi menjadi 2 (dua) tahap pencairan, dengan rincian sebagai berikut :
Dana Desa (DD) Tahap I 60 % sebesar Rp.386.232.948,-(tiga ratus delapan puluh enam juta dua ratus tiga puluh dua ribu Sembilan ratus empat puluh delapan rupiah).
Dana Desa (DD) Tahap II 40 % sebesar Rp.251.718.000,- (dua ratus lima puluh satu juta tujuh retus delapan belas ribu rupiah)
Menimbang, bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi KHAIRIL ABDURAHMAN melakukan pengelolaan dana desa (DD) tahap I menggunakan anggaran sebesar Rp.336.232.000,- (tiga ratus tiga puluh enam juta dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah) untuk melakukan pekerjaan pembangunan air bersih sedangkan dana sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang diserahkan kepada saksi KHAIRIL ABDURAHMAN rencananya digunakan untuk keperluan pembangunan air bersih berupa pembelian bahan material dan pembayaran upah pekerja;
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan pembangunan air bersih yang menggunakan Dana Desa (DD) Tahap I tersebut terdakwa bersama-sama dengan saksi KHAIRIL ABDURAHMAN tidak membuat laporan pertanggungjawaban;
Menimbang, bahwa dari Dana Desa (DD) Tahap I yang dikelola terdapat selisih antara LPJ dengan pengeluaran ril sebesar Rp. 117.547.500,- (seratus tujuh belas juta lima ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) serta terdapat penggunaan dana desa (DD) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 95.287.000,- (sembilan puluh lima juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) sehingga dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Tahap I yang dilakukan oleh Saksi KHAIRIL. A.RAHMAN bersama-sama dengan Terdakwa BUNYAMIN Hi KAHAR terdapat kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. Rp. 212.834.500,-(dua ratus dua belas juta delapan ratus tiga puluh empat ribu lima ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
No Uraian Kegiatan JUMLAH SESUAI LPJ
(Rp)
JUMLAHPENGELUARAN RIL SELISIH 1. Setrika 3 buah 180.000,- 120.000,- 60.000,- 2. Cangkul 2 buah 150.000,- 130.000,- 20.000,- 3. Sekop 9 buah 900.000,- 900.000,- - 4. Tropol 8 buah 160.000,- 160.000,- - 5. Ember campuran 15 buah 375.000,- 250.000,- 125.000,- 6. Paku 7cm 10 kg 280.000,- 187.500,- 92.500,- 7. Tali ruki 2 ikat 25.000,- 20.000,- 5.000,- 8. Pembayaran ganti rugi 20 pohon kelapa 5.000.000,- 4.500.000,- 500.000,- 9. Uang pajak 19.800.000,- - 19.800.000,- 10. Transportasi belanja pipa air bersih ternate-palo 22.000.000,- 14.000.000,- 8.000.000,- 11. Tenaga teknisi air bersih An.Ruslan Abjan 25.000.000 - 25.000.000,- 12. Pipa plastic 3 ” Aw 300 St, pipa PUC 2 “ Aw 75 St, pipa PUC 4”Aw 35 St, Pipa PUC 0,5 250 St 54.125.000,- 54.125.000,- - 13. Pipa 2“ 215 St, 1 buah sanyo, 15 buah lem embo, 3 buah lem pipa 19.700.000,- - 19.700.000,- 14. 100 buah kran air, 20 kaleng lem PIAP, 5 buah L Bo 4x3, 10 buah sambungan pipa 3 K2 4.600.000,- 4.600.000,- - 15. Upah kerja penggalian pipa air bersih 1000 m 30.000.000,- 30.000.000,- - 16. Pembebasan lahan bak air bersih P 20 x L 20 (atas nama Bapak Musa Taib) 10.000.000,- 1.500.000,- 8.500.000,- 17. Timbunan bak air bersih 1.500.000 - 1.500.000,- 18. Pekerjaan tungku pipa air bersih 1.000.000,- 1.000.000,- - 19. Papan cor air bersih 2 x 20, 4 meter sebanyak 2 kubik 3.000.000,- 3.000.000,- - 20. Balok 3.000.000,- 3.000.000,- - 21. Honor panitia UPK 3 orang 6.000.000,- 6.000.000,- - 22. Upah pekerjaan bak air bersih 45.000.000,- 15.000.000,- 30.000.000,- 23. Plester bak 500.000,- 500.000,- - 24. Semen bak 14.300.000,- 10.800.000,- 3.500.000,- 25. Pasir bak 2.700.000,- 3.250.000,- - 550.000,- 26. Batu bak 2.750.000,- 3.000.000,- - 250.000,- 27. Besi 8, 12 7.600.000,- 8.500.000,- - 900.000,- 28. Kawat 5 kg 250.000,- 105.000,- 145.000,- 29. Sewa truk 6.000.000,- 5.200.000,- 800.000,- 30. Kerikil 4.000.000,- 2.500.000,- 1.500.000,- 31. Upah buruh pengangkatan material 1.050.000,- 1.050.000,- - 32. Tidak dapat dipertanggung jawabkan 95.287.000,- - 95.287.000,- T O T A L Rp. 386.232.000 Rp. 173.397.500 Rp.212.834.500
Menimbang, bahwa selanjutnya pada tanggal 1 November 2016, terdakwa bersama saksi KHAIRIL ABDURAHMAN mengajukan permohonan pencairan Dana Desa (DD) Tahap II sebesar Rp. 257.479.632,- (dua ratus lima puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah) ke Kantor Camat Patani Timur tanpa melampirkan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa (DD) Tahap I, kemudian berdasarkan permohonan tersebut Camat Patani Timur mengeluarkan surat rekomendasi Nomor 412.2/24/PT/2016 tentang pencairan dana desa Tahap II 40% Desa Palo, kemudian terdakwa bersama-sama saksi KHAIRIL ABDURAHMAN mengajukan surat rekomendasi ke Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Halmahera Tengah, namun permohonan tersebut tidak disetujui oleh Pihak BPMD karena terdakwa bersama-sama dengan saksi KHAIRIL ABDURAHMAN Alias AFU tidak membuat laporan pertanggungjawaban dana desa (DD) tahap I;
Menimbang, bahwa kemudian terdakwa bersama saksi KHAIRIL ABDURAHMAN dan saksi ABBAS JUBAIR mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Halmahera Tengah, untuk melakukan koordinasi perihal pencairan Dana Desa (DD) Tahap II Desa Palo dan disepakati bahwa Dana Desa Tahap II dapat dicairkan dengan syarat tidak boleh dikelola oleh terdakwa BUNYAMIN Hi KAHAR. Kemudian pada tanggal 5 November 2016 terdakwa membuat surat pernyataan nomor 001/30-DP/2016 yang menyatakan bertanggungjawab atas penggunaan dana desa (DD) Tahap I dan melakukan pelimpahan hak dan kewenangan kepada Sekretaris dan Bendahara untuk mengelola Dana Desa Tahap II TA 2016, yang ditandatangani terdakwa dan diketahui saksi Sulandra Hi Ahmad selaku BPD Desa Palo dan saksi Drs. Ridwan A. Basalem, M.Si selaku Kepala BPMD Kabupaten Halmahera Tengah;
Menimbang, bahwa atas dasar surat pernyataan tersebut diatas, kemudian pada tanggal 8 Nopember 2016, Kepala Inspektorat Kabupaten Halmahera Tengah membuat surat keterangan Nomor 700/104-ITKAB-HT/XI/2016 yang menyatakan bahwa pengajuan permohonan pencairan Dana Desa (DD) Tahap II tahun 2016 Desa Palo dapat dicairkan. Selanjutnya Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Halmahera Tengah mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor 412.2/348/2016 tentang pencairan dana desa Tahap II 40 % Desa Palo, sehingga terhadap permohonan pencairan Dana Desa (DD) Tahap II tersebut dapat diajukan ke Dinas Pendapatan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Halmahera tengah;
Menimbang, bahwa pada tanggal 15 November 2016 sesuai dengan surat perintah pencairan dana (SPPD) dari DPPKAD Kabupaten Halmahera Tengah dengan nomor : 4222/SP2D-LS/1.20.5.2/HT/2016 tanggal 15 November 2016, Dana Desa (DD) Tahap II sebesar Rp. 251.718.681,- (dua ratus lima puluh satu juta tujuh ratus delapan belas ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah) ditransfer langsung dari Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Halmahera Tengah ke rekening nomor : 1702009653 an. Desa Palo, dan sesuai Rencana Penggunaan Dana Pencairan Tahap II untuk pembangunan fisik Desa Palo dengan perincian sebagai berikut :
Penguatan Kelompok Masyarakat (BUMDES) Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta;
Penguatan Pemuda dan karang Taruna Rp. 77.479.632,- (tujuh puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh Sembilan ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah)
Menimbang, bahwa pada tanggal 16 November 2016, setelah dana tersebut masuk ke rekening Desa Palo kemudian saksi KHAIRIL ABDURAHMAN selaku Bendahara Desa Palo bersama saksi ABBAS ZUBAIR selaku Sekretaris Desa Palo langsung mencairkan dana desa (DD) tersebut di Bank Maluku-Malut cabang weda sebesar Rp. 251.718.681,- (dua ratus lima puluh satu juta tujuh ratus delapan belas ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah), kemudian uang tersebut Terdakwa simpan dan dikelola;
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaannya pengelolaan Dana Desa (DD) Tahap II sebesar Rp. 251.718.681,- (dua ratus lima puluh satu juta tujuh ratus delapan belas ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah) hanya dilakukan oleh saksi KHAIRIL ABDURAHMAN Alias AFU dan terdapat kegiatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp. 33.868.000,- (tiga puluh tiga juta delapan ratus enam puluh delapan ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
-
NO URAIAN KEGIATAN JUMLAH SESUAI LPJ(Rp) JUMLAH PENGELUARAN RIL SELISIH 1. Belanja Penimbunan Jalan Desa / Sirtu : A. Belanja Bahan Bakar Minyak Rp.12.000.000 Rp. 12.000.000 - B. Belanja Sewa Alat Eksavator Rp.50.000.000 Rp. 17.500.000 Rp.32.500.000 C. Belanja Sewa Mobil Truk Rp.22.000.000 Rp. 19.600.000 Rp. 2.400.000 2. Belanja Pengadaan Tenda Rp.67.718.000 Rp. 63.750.000 Rp. 3.968.000 3. Belanja Pengadaan Kursi Rp.10.000.000 Rp. 10.000.000 - 4. Belanja Bumdes Rp.90.000.000 Rp. 90.000.000 - 5. Pengadaan Laptop BPD - Rp. 5.000.000 (Rp.5.000.000) TOTAL Rp.251.718.000 Rp.217.850.000 Rp.33.868.000
Menimbang, bahwa dari penggunaan dana desa (DD) tahap I dan II yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi KHAIRIL ABDURAHMAN terdapat dana kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga menimbulkan kerugian negara dengan total sebesar Rp. 246.702.500,- (dua ratus empat puluh enam juta tujuh ratus dua ribu lima ratus rupiah), sesuai LHP Inspektorat Kab. Halmahera Tengah nomor : 700/189-ITKAB-HT/X/2016 tanggal 21 Oktober 2019, dengan rincian sebagai berikut :
-
NO URAIAN JUMLAH (Rp) 1 2 3 A. PENCAIRAN : DANA DESA TAHAP I 386.232.000 DANA DESA TAHAP II 251.718.000 TOTAL A 637.950.000 B PENGELUARAN RIIL B.1 TAHAP I 173.397.500 B.2 TAHAP II 217.850.000 Total Pengeluaran (B.1 + B.2) 391.247.500 C. Nilai Kerugian Keuangan Negara (A-B) 246.702.500
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut diatas, maka terdapat selisih Dana Desa tahap I dan tahap II Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 246.702.500,- (dua ratus empat puluh enam juta tujuh ratus dua ribu lima ratus rupiah), yang tidak dipergunakan untuk kepentingan Desa Palo akan tetapi dipergunakan tidak sesuai dengan APBdes Desa Palo dan untuk keperluan pribadi Terdakwa BUNYAMIN Hi KAHAR dan saksi KHAIRIL ABDURAHMAN, padahal diketahui bahwa Dana Desa Palo yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2016 haruslah digunakan untuk kegiatan-kegiatan sesuai dengan APBdes Desa Palo Kecamatan Patani Timur Kabupaten Halmahera Tengah, sehingga dengan demikian maka perbuatan Terdakwa adalah jelas merugikan keuangan negara Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi KHAIRIL ABDURAHMAN, (Bendahara Desa) menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 246.702.500,- (dua ratus empat puluh enam juta tujuh ratus dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.5. Unsur “Melakukan, Menyuruh Melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan”.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tersebut diatas dihubungkan dengan fakta-fakta tentang perbuatan terdakwa dipersidangan :
Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah merupakan bentuk penyertaan yang dijumpai dalam KUHP yang terdiri dari beberapa kategori perbuatan sebagai suatu alternatif atau pilihan yang jika terpenuhi salah satunya, maka unsur pasal ini dinyatakan telah terbukti ;
Bahwa dalam konsep turut serta setidaknya dapat dibedakan dalam beberapa jenis yaitu :
Adanya orang yang memenuhi semua rumusan delik bekerja sama dengan orang lain yang juga memenuhi rumusan delik;
Adanya orang yang memenuhi semua rumusan delik bekerja sama dengan orang lain yang tidak memenuhi semua rumusan delik;
Adanya 2 orang yang masing-masing tidak memenuhi semua rumusan delik namun karena adanya kerja sama maka rumusan delik menjadi terpenuhi;
Menimbang, bahwa Ruslan Saleh, SH dalam bukunya “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan penjelasannya yang diterbitkan oleh Yayasan Badan Penerbit Gajah Mada, Yogyakarta, hlm. 11, menjelaskan tentang “Turut Serta” antara lain sebagai berikut :
Tetapi hal janganlah hendaknya mengartikan bahwa hal turut serta melakukan ini tiap-tiap peserta harus melakukan perbuatan pelaksanaan, yang utama adalah bahwa dalam melaksanakan perbuatan pidana itu ada kerja sama yang erat antara mereka itu. Hal ini kiranya dapat ditentukan sebagai hakekat dari turut serta melakukan;
Jika turut serta melakukan ini adalah adanya kerja sama yang erat antara mereka, maka untuk dapat menentukan apakah ada turut serta melakukan atau tidak, kita tidak melihat kepada perbuatan masing-masing peserta secara satu persatu dan berdiri sendiri, terlepas dari hubungan perbuatan-perbuatan peserta lainnya, melainkan melihat perbuatan masing-masing peserta itu dalam hubungan dan sebagai kesatuan dengan peserta-peserta lainnya.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum dipersidangan diketahui bahwa Terdakwa BUNYAMIN HI. KAHAR Alias PA MEMET dalam jabatannya selaku Kepala Desa Palo Kecamatan Patani Timur Kabupaten Halmahera Tengah, pada Tahun 2016 telah menggunakan Dana Desa untuk kegiatan-kegiatan diluar dari APBdes Desa Palo Kecamatan Patani Timur Kabupaten Halmahera Tengah, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 246.702.500,- (dua ratus empat puluh enam juta tujuh ratus dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa pada tahun 2016, Pemerintah Desa Palo menerima Dana Desa (DD) berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor : 6 tahun 2016 tentang Tata cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa (DD) setiap Desa Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2016, sebesar Rp 637.951.629,- (enam ratus tiga puluh tujuh juta Sembilan ratus lima puluh satu ribu enam ratus dua puluh sembilan rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Tengah kemudian Terdakwa membuat Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (RAPBDes) Palo disesuaikan dengan Anggaran Dana Desa (DD) yang diberikan, selanjutnya RAPBDes tersebut ditandatangani oleh Terdakwa selaku Kepala Desa, kemudian diajukan ke Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Halmahera Tengah untuk untuk ditetapkan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Palo Tahun Anggaran 2016 berdasarkan Peraturan Desa Palo Nomor 02 Tahun 2016 tanggal 02 Februari 2016;
Menimbang, bahwa pencairan anggaran Dana Desa (DD) Desa Palo Tahun 2016 dibagi menjadi 2 (dua) tahap pencairan, dengan rincian sebagai berikut :
Dana Desa (DD) Tahap I 60 % sebesar Rp.386.232.948,-(tiga ratus delapan puluh enam juta dua ratus tiga puluh dua ribu Sembilan ratus empat puluh delapan rupiah).
Dana Desa (DD) Tahap II 40 % sebesar Rp.251.718.000,- (dua ratus lima puluh satu juta tujuh retus delapan belas ribu rupiah).
Menimbang, bahwa pada tanggal 18 April 2016, Terdakwa bersama-sama dengan saksi KHAIRIL ABDURAHMAN mengajukan proposal permohonan pencairan Dana Desa (DD) Tahap I ke Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah melalui Kantor Kecamatan Patani Timur untuk diverifikasi dan ke Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) untuk dievaluasi, kemudian proposal tersebut sudah memenuhi syarat dan langsung diajukan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
Menimbang, bahwa pada tanggal 20 April 2016 sesuai dengan surat perintah pencairan dana (SPPD) Nomor : 1172/SP2D-LS/1.20.5.2/HT/2016 tanggal 20 April 2016, Dana Desa (DD) tahap I telah cair dan langsung masuk ke rekening Bank Maluku-Malut Desa Palo nomor : 1702009653, sebesar Rp. 386.232.948,- (tiga ratus delapan puluh enam juta dua ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh delapan rupiah), dimana sesuai Rencana Penggunaan Dana Pencairan Tahap I digunakan untuk pembangunan fisik Desa Palo dengan perincian sebagai berikut :
Pembangunanan air bersih sebesar Rp. 352.530.000,- (tiga ratus lima puluh dua juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah);
Kegiatan penguatan pemuda dan karang taruna (pengadaan tenda) sebesar Rp.33.702.000,- (tiga puluh tiga juta tujuh ratus dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan pembangunan air bersih yang menggunakan Dana Desa (DD) Tahap I tersebut terdakwa bersama-sama dengan saksi KHAIRIL ABDURAHMAN tidak membuat laporan pertanggungjawaban;
Menimbang, bahwa dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Tahap I terdapat selisih antara LPJ dengan pengeluaran ril sebesar Rp. 117.547.500,- (seratus tujuh belas juta lima ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) serta terdapat penggunaan dana desa (DD) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 95.287.000,- (sembilan puluh lima juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) sehingga terdapat kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. Rp. 212.834.500,-(dua ratus dua belas juta delapan ratus tiga puluh empat ribu lima ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
No Uraian Kegiatan JUMLAH SESUAI LPJ
(Rp)
JUMLAHPENGELUARAN RIL SELISIH 1. Setrika 3 buah 180.000,- 120.000,- 60.000,- 2. Cangkul 2 buah 150.000,- 130.000,- 20.000,- 3. Sekop 9 buah 900.000,- 900.000,- - 4. Tropol 8 buah 160.000,- 160.000,- - 5. Ember campuran 15 buah 375.000,- 250.000,- 125.000,- 6. Paku 7cm 10 kg 280.000,- 187.500,- 92.500,- 7. Tali ruki 2 ikat 25.000,- 20.000,- 5.000,- 8. Pembayaran ganti rugi 20 pohon kelapa 5.000.000,- 4.500.000,- 500.000,- 9. Uang pajak 19.800.000,- - 19.800.000,- 10. Transportasi belanja pipa air bersih ternate-palo 22.000.000,- 14.000.000,- 8.000.000,- 11. Tenaga teknisi air bersih An.Ruslan Abjan 25.000.000 - 25.000.000,- 12. Pipa plastic 3 ” Aw 300 St, pipa PUC 2 “ Aw 75 St, pipa PUC 4”Aw 35 St, Pipa PUC 0,5 250 St 54.125.000,- 54.125.000,- - 13. Pipa 2“ 215 St, 1 buah sanyo, 15 buah lem embo, 3 buah lem pipa 19.700.000,- - 19.700.000,- 14. 100 buah kran air, 20 kaleng lem PIAP, 5 buah L Bo 4x3, 10 buah sambungan pipa 3 K2 4.600.000,- 4.600.000,- - 15. Upah kerja penggalian pipa air bersih 1000 m 30.000.000,- 30.000.000,- - 16. Pembebasan lahan bak air bersih P 20 x L 20 (atas nama Bapak Musa Taib) 10.000.000,- 1.500.000,- 8.500.000,- 17. Timbunan bak air bersih 1.500.000 - 1.500.000,- 18. Pekerjaan tungku pipa air bersih 1.000.000,- 1.000.000,- - 19. Papan cor air bersih 2 x 20, 4 meter sebanyak 2 kubik 3.000.000,- 3.000.000,- - 20. Balok 3.000.000,- 3.000.000,- - 21. Honor panitia UPK 3 orang 6.000.000,- 6.000.000,- - 22. Upah pekerjaan bak air bersih 45.000.000,- 15.000.000,- 30.000.000,- 23. Plester bak 500.000,- 500.000,- - 24. Semen bak 14.300.000,- 10.800.000,- 3.500.000,- 25. Pasir bak 2.700.000,- 3.250.000,- - 550.000,- 26. Batu bak 2.750.000,- 3.000.000,- - 250.000,- 27. Besi 8, 12 7.600.000,- 8.500.000,- - 900.000,- 28. Kawat 5 kg 250.000,- 105.000,- 145.000,- 29. Sewa truk 6.000.000,- 5.200.000,- 800.000,- 30. Kerikil 4.000.000,- 2.500.000,- 1.500.000,- 31. Upah buruh pengangkatan material 1.050.000,- 1.050.000,- - 32. Tidak dapat dipertanggung jawabkan 95.287.000,- - 95.287.000,- T O T A L Rp. 386.232.000 Rp. 173.397.500 Rp.212.834.500
Menimbang, bahwa selanjutnya pada tanggal 1 November 2016, terdakwa bersama saksi KHAIRIL ABDURAHMAN mengajukan permohonan pencairan Dana Desa (DD) Tahap II sebesar Rp. 257.479.632,- (dua ratus lima puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah) ke Kantor Camat Patani Timur tanpa melampirkan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa (DD) Tahap I, kemudian berdasarkan permohonan tersebut Camat Patani Timur mengeluarkan surat rekomendasi Nomor 412.2/24/PT/2016 tentang pencairan dana desa Tahap II 40% Desa Palo;
Menimbang, bahwa setelah mendapat surat rekomendasi kemudian terdakwa bersama saksi KHAIRIL ABDURAHMAN dan saksi ABBAS JUBAIR mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Halmahera Tengah, untuk melakukan koordinasi perihal pencairan Dana Desa (DD) Tahap II Desa Palo dan hasil koordinasi tersebut telah disepakati bahwa Dana Desa Tahap II dapat dicairkan dengan syarat tidak boleh dikelola oleh terdakwa BUNYAMIN Hi KAHAR, dan pada tanggal 5 November 2016 terdakwa membuat surat pernyataan nomor 001/30-DP/2016 yang menyatakan bersedia bertanggungjawab atas penggunaan dana desa (DD) Tahap I dan melakukan pelimpahan hak dan kewenangan kepada Sekretaris dan Bendahara untuk mengelola Dana Desa Tahap II TA 2016;
Menimbang, bahwa atas dasar surat pernyataan tersebut diatas, kemudian pada tanggal 8 Nopember 2016, Kepala Inspektorat Kabupaten Halmahera Tengah membuat surat keterangan Nomor 700/104-ITKAB-HT/XI/2016 yang menyatakan bahwa pengajuan permohonan pencairan Dana Desa (DD) Tahap II tahun 2016 Desa Palo dapat dicairkan. Selanjutnya Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Halmahera Tengah mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor 412.2/348/2016 tentang pencairan dana desa Tahap II 40 % Desa Palo, sehingga terhadap permohonan pencairan Dana Desa (DD) Tahap II tersebut dapat diajukan ke Dinas Pendapatan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Halmahera tengah;
Menimbang, bahwa pada tanggal 16 November 2016, setelah dana tersebut masuk ke rekening Desa Palo kemudian saksi KHAIRIL ABDURAHMAN selaku Bendahara Desa Palo bersama saksi ABBAS ZUBAIR selaku Sekretaris Desa Palo langsung mencairkan dana desa (DD) tersebut di Bank Maluku-Malut cabang weda sebesar Rp. 251.718.681,- (dua ratus lima puluh satu juta tujuh ratus delapan belas ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah), kemudian uang tersebut Terdakwa simpan dan dikelola;
Menimbang, bahwa dalam pengelolaan dana desa (DD) tahap II Tahun Anggaran 2016 Terdakwa BUNYAMIN Hi KAHAR selaku Kepala Desa dan sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan tidak membentuk Pelaksana Teknis PengelolaanKeuanganDesa (PTPKD) yang salah satu tugasnya melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDes, menyusun laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes serta melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDes, sehingga Saksi KHAIRIL. A.RAHMAN dan saksi ABBAS ZUBAIR yang mengelola Dana Desa Palo Tahap II TA 2016 tanpa melibatkan PTPKD;
Menimbang, bahwa saksi KHAIRIL ABDURAHMAN dan saksi ABBAS ZUBAIR selanjutnya mengadakan rapat musyawarah dengan aparat dan masyarakat Desa Palo untuk membahas penggunaan anggaran tersebut, kemudian dari hasil rapat tersebut Dana Desa sebesar Rp. 251.718.681,- (dua ratus lima puluh satu juta tujuh ratus delapan belas ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah), disepakati bahwa Dana Desa tahap II yang rencananya akan digunakan untuk Penguatan Kelompok Masyarakat (BUMDES) dan Penguatan Pemuda dan Karang Taruna, sebagian dialihkan untuk kegiatan lain, yaitu :
-
NO URAIAN KEGIATAN JUMLAH (Rp) 1. Belanja Penimbunan Jalan Desa / Sirtu : A. Belanja Bahan Bakar Minyak Rp. 12.000.000 B. Belanja Sewa Alat Eksavator Rp. 50.000.000 C. Belanja Sewa Mobil Truk Rp. 22.000.000 2. Belanja Pengadaan Tenda Rp. 67.718.681 3. Belanja Pengadaan Kursi Rp. 10.000.000 4. Belanja BUMDes Rp. 90.000.000 TOTAL Rp. 251.718.681
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaannya pengelolaan Dana Desa (DD) Tahap II sebesar Rp. 251.718.681,- (dua ratus lima puluh satu juta tujuh ratus delapan belas ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah) hanya dilakukan oleh saksi KHAIRIL ABDURAHMAN Alias AFU dan terdapat kegiatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp. 33.868.000,- (tiga puluh tiga juta delapan ratus enam puluh delapan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut diatas, maka terdapat selisih Dana Desa tahap I dan tahap II Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 246.702.500,- (dua ratus empat puluh enam juta tujuh ratus dua ribu lima ratus rupiah) yang tiadak dipergunakan untuk kepentingan Desa Palo akan tetapi dipergunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa Bunyamin Hi. Kahar Alias Pa Memet, padahal diketahui bahwa Dana Desa Palo yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2016 haruslah digunakan untuk kegiatan-kegiatan sesuai dengan APBdes Desa Palo, Kecamatan Patani Timur Kabupaten Halmahera Tengah, sehingga dengan demikian maka perbuatan Terdakwa adalah jelas bertentangan dengan hukum;
Menimbang, bahwa selisih Dana Desa tahap I dan tahap II Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. . 246.702.500,- (dua ratus empat puluh enam juta tujuh ratus dua ribu lima ratus rupiah) yang tidak dipergunakan untuk kepentingan Desa Palo sesuai dengan APBdes Desa Palo, Kecamatan Patani Timur Kabupaten Halmahera Tengah, namun digunakan bukan peruntukannya oleh Terdakwa Bunyamin Hi. Kahar Alias Pa Memet selaku Kepala Desa Palo sebesar Rp. Rp. 212.834.500,-(dua ratus dua belas juta delapan ratus tiga puluh empat ribu lima ratus rupiah), dan saksi KHAIRIL ABDURAHMAN Alias AFU selaku Bendahar Desa sebesar Rp. 33.868.000,- (tiga puluh tiga juta delapan ratus enam puluh delapan ribu rupiah) sehingga harus dipertanggungjawabkan;
Menimbang, bahwa apa yang dilakukan oleh saksi KHAIRIL ABDURAHMAN Alias AFU (Bendahara Desa Palo) bersama Terdakwa selaku Kepala Desa Palo Kecamatan Patani Timur Kabupaten Halmahera Tengah, dan juga dalam kedudukannya sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, menggunakan selisih Dana Desa tahap I dan tahap II yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2016 untuk kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan APBdes Desa Palo, akan tetapi atas sepengetahuan dan perintah Terdakwa selaku Kepala Desa Palo Kecamatan Patani Timur Kabupaten Halmahera Tengah, dan juga dalam kedudukannya sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa selisih Dana Desa tahap I dan tahap II digunakan bukan peruntukannya oleh saksi KHAIRIL ABDURAHMAN Alias AFU, sehingga jelas terbukti bahwa masing-masing telah melakukan elemen-elemen pokok dari delik yang di dakwakan;
Menimbang, bahwa dengan adanya persetujuan antara saksi KHAIRIL ABDURAHMAN Alias AFU (Bendahara Desa Palo) dengan Terdakwa selaku Kepala Desa Palo, dengan cara selisih Dana Desa tahap I dan tahap II Tahun 2016 tidak digunakan untuk kegiatan-kegiatan sesuai dengan APBdes Desa Palo, akan tetapi atas sepengetahuan dan perintah Terdakwa selaku Kepala Desa Palo Kecamatan Patani Timur Kabupaten Halmahera Tengah, selisih Dana Desa tahap I dan tahap II tersebut digunakan tidak sesuai dengan APBDes Desa Palo namun untuk keperluan pribadi Terdakwa yang bukan peruntukannya, telah secara bersama turut melakukan perbuatan tersebut, dengan demikian menurut majelis hakim unsur “ Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan , Turut serta Melakukan “ telah terpenuhi menurut hukum”;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat telah terbuktilah seluruh unsur-unsur dari dakwaan Primair Penuntut Umum dalam perbuatan Terdakwa, oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Primair pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa dalam pembelaannya (pledoi) Penasihat Hukum Terdakwa tidak keberatan atas besarnya Kerugian Keuangan Negara sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, namun Penasihat Hukum Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dan yang seadil-adilnya sesuai dengan kesalahan yang telah diperbuat oleh terdakwa, permohonan mana akan dipertimbangkan pada hal-hal memberatkan maupun meringankan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana “Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama“. Sebagaimana Dakwaan Subsidair, Oleh karenanya, Terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan Majelis Hakim tidak menemukan alasan-alasan pemaaf dan ataupun pembenar yang dapat menghilangkan atau menghapuskan pertanggungjawaban pidana atas diri Terdakwa, maka berarti Terdakwa adalah orang yang sehat akal dan jiwanya serta mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya, dan dapat dipersalahkan atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut, dengan demikian Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan memperhatikan rasa keadilan dalam masyarakat;
Menimbang bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan berupa pidana penjara dan denda, maka terhadap pidana denda haruslah ditentukan bahwa apabila Terdakwa tidak membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam proses persidangan perkara ini terhadap Terdakwa telah dilakukan penahanan, maka lamanya Terdakwa dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan menerapkan ketentuan dalam pasal 22 ayat (4) KUHAP (Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981);
Menimbang, bahwa sebelum putusan berkekuatan hukum tetap sesuai dengan pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai uang pengganti, Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 yang rumusannya menentukan :
Ayat (1) Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah :
a. perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut;
b. pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebayak-banyaknya sama dengan harta benda yag diperoleh dari tindak pidana korupsi;
c. penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
d. pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana.
(2) Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
(3) Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.
Menimbang, bahwa berdasarkan rumusan dalam pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara a quo yaitu telah terjadi adanya kerugian keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan atau dibebankan kepada Terdakwa BUNYAMIN HI. KAHAR Alias PA MEMET;
Menimbang, berdasarkan pasal 1 angka 22 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 menyatakan bahwa kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 59 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 :
Setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan negara, wajib mengganti kerugian tersebut;
Menimbang, berdasarkan Penjelasan pasal 59 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 bahwa yang dimaksud dengan kerugian negara dapat terjadi karena pelanggaran hukum atau kelalaian pejabat negara atau pegawai negeri bukan bendahara dalam rangka pelaksanaan kewenangan administratif atau oleh bendahara dalam rangka pelaksanaan kewenangan kebendaharaan. Bahwa sesuai dengan pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, bahwa setiap pejabat negara dan pegawai negeri bukan bendahara yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian dimaksud;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 4 dan Penjelasannya Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 namun pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan saja;
Menimbang, bahwa terdakwa BUNYAMIN HI. KAHAR Alias PA MEMET diangkat sebagai Kepala Desa Palo Kecamatan Patani Timur Kabupaten Halmahera Tengah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor 141.3/KEP/278/ 2011 tanggal 19 September 2011 tentang Pemberhentian Kepala Desa, Pejabat Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa terpilih hasil penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Se-Kabupaten Halmahera Tengah;
Menimbang, bahwa pada tanggal 20 April 2016 sesuai dengan surat perintah pencairan dana (SPPD) Nomor : 1172/SP2D-LS/1.20.5.2/HT/2016 tanggal 20 April 2016, telah cair dan langsung masuk ke rekening Bank Maluku-Malut Desa Palo nomor : 1702009653, sebesar Rp. 386.232.948,- (tiga ratus delapan puluh enam juta dua ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh delapan rupiah), dimana sesuai Rencana Penggunaan Dana Pencairan Tahap I 60 % digunakan untuk pembangunan fisik Desa Palo dengan perincian sebagai berikut :
Pembangunanan air bersih sebesar Rp. 352.530.000,- (tiga ratus lima puluh dua juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah);
Kegiatan penguatan pemuda dan karang taruna (pengadaan tenda) sebesar Rp.33.702.000,- (tiga puluh tiga juta tujuh ratus dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dari Dana Desa (DD) Tahap I yang dikelola, terdapat selisih antara LPJ dengan pengeluaran ril sebesar Rp. 117.547.500,- (seratus tujuh belas juta lima ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) serta terdapat penggunaan dana desa (DD) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 95.287.000,- (sembilan puluh lima juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) sehingga dalam pelaksanaannya terdapat kegiatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp. 212.834.500,-,- (dua ratus dua belas juta delapan ratus tiga puluh empat ribu lima ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
| No | Uraian Kegiatan | JUMLAH SESUAI LPJ (Rp) | JUMLAH PENGELUARAN RIL | SELISIH |
| 1. | Setrika 3 buah | 180.000,- | 120.000,- | 60.000,- |
| 2. | Cangkul 2 buah | 150.000,- | 130.000,- | 20.000,- |
| 3. | Sekop 9 buah | 900.000,- | 900.000,- | - |
| 4. | Tropol 8 buah | 160.000,- | 160.000,- | - |
| 5. | Ember campuran 15 buah | 375.000,- | 250.000,- | 125.000,- |
| 6. | Paku 7cm 10 kg | 280.000,- | 187.500,- | 92.500,- |
| 7. | Tali ruki 2 ikat | 25.000,- | 20.000,- | 5.000,- |
| 8. | Pembayaran ganti rugi 20 pohon kelapa | 5.000.000,- | 4.500.000,- | 500.000,- |
| 9. | Uang pajak | 19.800.000,- | - | 19.800.000,- |
| 10. | Transportasi belanja pipa air bersih ternate-palo | 22.000.000,- | 14.000.000,- | 8.000.000,- |
| 11. | Tenaga teknisi air bersih An.Ruslan Abjan | 25.000.000 | - | 25.000.000,- |
| 12. | Pipa plastic 3 ” Aw 300 St, pipa PUC 2 “ Aw 75 St, pipa PUC 4”Aw 35 St, Pipa PUC 0,5 250 St | 54.125.000,- | 54.125.000,- | - |
| 13. | Pipa 2“ 215 St, 1 buah sanyo, 15 buah lem embo, 3 buah lem pipa | 19.700.000,- | - | 19.700.000,- |
| 14. | 100 buah kran air, 20 kaleng lem PIAP, 5 buah L Bo 4x3, 10 buah sambungan pipa 3 K2 | 4.600.000,- | 4.600.000,- | - |
| 15. | Upah kerja penggalian pipa air bersih 1000 m | 30.000.000,- | 30.000.000,- | - |
| 16. | Pembebasan lahan bak air bersih P 20 x L 20 (atas nama Bapak Musa Taib) | 10.000.000,- | 1.500.000,- | 8.500.000,- |
| 17. | Timbunan bak air bersih | 1.500.000 | - | 1.500.000,- |
| 18. | Pekerjaan tungku pipa air bersih | 1.000.000,- | 1.000.000,- | - |
| 19. | Papan cor air bersih 2 x 20, 4 meter sebanyak 2 kubik | 3.000.000,- | 3.000.000,- | - |
| 20. | Balok | 3.000.000,- | 3.000.000,- | - |
| 21. | Honor panitia UPK 3 orang | 6.000.000,- | 6.000.000,- | - |
| 22. | Upah pekerjaan bak air bersih | 45.000.000,- | 15.000.000,- | 30.000.000,- |
| 23. | Plester bak | 500.000,- | 500.000,- | - |
| 24. | Semen bak | 14.300.000,- | 10.800.000,- | 3.500.000,- |
| 25. | Pasir bak | 2.700.000,- | 3.250.000,- | - 550.000,- |
| 26. | Batu bak | 2.750.000,- | 3.000.000,- | - 250.000,- |
| 27. | Besi 8, 12 | 7.600.000,- | 8.500.000,- | - 900.000,- |
| 28. | Kawat 5 kg | 250.000,- | 105.000,- | 145.000,- |
| 29. | Sewa truk | 6.000.000,- | 5.200.000,- | 800.000,- |
| 30. | Kerikil | 4.000.000,- | 2.500.000,- | 1.500.000,- |
| 31. | Upah buruh pengangkatan material | 1.050.000,- | 1.050.000,- | - |
| 32. | Tidak dapat dipertanggung jawabkan | 95.287.000,- | - | 95.287.000,- |
| T O T A L | Rp. 386.232.000 | Rp. 173.397.500 | Rp.212.834.500 |
Menimbang, bahwa jumlah anggaran Dana Desa tahap I sebesar 60% tahun 2016 sejumlah Rp.386.232.948,- (tiga ratus delapan puluh enam juta dua ratus tiga puluh dua ribu Sembilan ratus empat puluh delapan rupiah) dan yang dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Desa Palo Nomor 02 Tahun 2016 tanggal 02 Februari 2016 tentang APBDesa Palo Tahun 2016 hanya sebesar Rp. 173.397.500,- (seratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 212.834.500,-,- (dua ratus dua belas juta delapan ratus tiga puluh empat ribu lima ratus rupiah) yang dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa dan untuk membiayai kegiatan-kegiatan lain diluar dari yang ditetapkan di dalam APBDesa Nomor : 02 tahun 2016 tentang APBDesa Palo Tahun 2016;
Menimbang, bahwa besarnya kerugian keuangan Negara yang bersumber dari Dana Desa Palo Kecamatan Patani Timur Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2016 yang dipergunakan bukan peruntukannya karena tidak sesuai dengan yang tertuang didalam APBDes sehingga terhadap terdakwa dikenakan kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 212.834.500,-,- (dua ratus dua belas juta delapan ratus tiga puluh empat ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa adalah tepat menerapkan ketentuan Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada Terdakwa ;
Menimbang bahwa mengenai alat bukti surat dan barang bukti yang diajukan dalam perkara telah disita dan diajukan sebagai barang bukti yang sah dipersidangan oleh karenanya maka status barang bukti tersebut akan diputus sebagaimana tercantum dalam amar putusaan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana terhadap terdakwa yang melakukan tindak pidan perlu diperhatikan tujuan pemidanaan yang relevan dengan tujuan penjatuhan pidana;
Menimbang, bahwa bertolak dari pemikiran bahwa pidana merupakan alat untuk mencapai tujuan, maka dengan bertolak dari keseimbangan dan sasaran pokok yaitu perlindungan masyarakat (social defence) dan perlindungan/ pembinaan individu pelaku tindak pidana, maka syarat pemidanaan bertolak pada dua pilar yang sangat fundamental yaitu asas legalitas ( yang merupakan asas kemasyarakatan) dan asas kesalahan/asas culpabilitas (yang merupakan asas kemanusiaan);
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah serta akan dijatuhi pidana, maka berdasarkan pada pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan :
a. Perbuatan terdakwa mencederai rasa keadilan masyarakatan;
b. Pada saat ini negara dan masyarakat sedang menggalakkan perang melawan korupsi yang dipandang sebagai suatu kejahatan yang luar biasa;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dan mengakui perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mempunyai tanggungjawab dalam keluarga;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh rangkaian pertimbangan pertimbangan tersebut diatas yang telah Majelis uraikan, maka pidana yang dijatuhkan dibawah ini adalah dipandang bijaksana dan telah memenuhi rasa keadilan serta telah setimpal dengan kesalahan Terdakwa;
Memperhatikan pasal 2 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan hukum lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;
---------------------------------------------M E N G A D I L I--------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa BUNYAMIN HI. KAHAR Alias PA MEMET, telah Terbukti Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA” sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BUNYAMIN HI. KAHAR Alias PA MEMET dengan pidana .penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 212.834.500,- (dua ratus dua belas juta delapan ratus tiga puluh empat ribu lima raus rupiah), dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) buah buku tabungan bank Maluku Malut a.n Desa Palo dengan nomor rekening 1702009653;
1 (satu) dokumen rencana kerja pembangunan dana desa (RKPD-Desa) dan APBDesa desa Palo T.A. 2016;
1 (satu) dokumen Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Desa (DD) tahap II tahun 2016, desa Palo Kec. Patani Timur Kab. Halmahera Tengah;
1 (satu) Lembar Slip penarikan Bank Maluku Malut tanggal 20 April 2016 sebesar Rp. 386.232.000,-(tiga ratus delapan puluh enam juta dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
1 (satu) Lembar Slip penarikan Bank Maluku Malut tanggal 16 November 2016 sebesar Rp. 251.718.000,-(dua ratus lima puluh satu juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah);
1 (satu) Lembar Foto Copy Legalisir Slip penyetoran Mobil Dump Truck dengan No. Pol DG 9619 KA a.n saudara IDHAM IDRUS JAUHAR USMAN di Adira yang disetorkan pada tanggal 14 Oktober 2016 sebesar Rp. 23.439.000,-(dua puluh tiga juta empat ratus tiga puluh Sembilan ribu rupiah) dengan rincian penyetoran 3 (tiga) bulan penyetoran dengan per bulannya sebesar Rp. 7.813.000,-(tujuh juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah) sebanyak 2(dua) kali dan 1(satu) kali penyetoran per bulannya sebesar Rp. 7.812.000,-(tujuh juta delapan ratus tujuh belas ribu Sembilan ratus tujuh puluh empat rupiah);
1 (satu) Lembar Foto Copy Legalisir Slip Penyetoran Mobil Dump Truck dengan No. Pol DG 9619 KA a.n saudara IDHAM IDRUS JAUHAR USMAN di Adira yang disetorkan pada tanggal 04 Nopember 2016 sebesar Rp. 13.467.000,-(tiga belas juta empat ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) terkait dengan penyetoran denda;
1 (satu) dokumen Peraturan Bupati Halmahera Tengah Nomor 6 Thaun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2016, tanggal 04 Januari 2016;
1(satu) dokumen APBDesa Palo Kec. Patani Timur Tahun 2016;
1 (Satu) lembar Surat perintah membayar (SPM) Nomor : 092 / SPM-LS / 1.20.5.2 / HT / 2016, Tanggal 19 April 2016;
1 (Satu) lembar Surat perintah pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1172 / SP2D-LS / 1.20.5.2 / HT / 2016, Tanggal 20 April 2016;
1(Satu) lembar Surat permintaan pembayaran langsung belanja langsung belanja pengeluaran Kepada Pejabat Pengelola keuangan Daerah (PPKD), Nomor : 092 / SPP-LS / 1.20.5.2 / HT / 2016, Tanggal 20 April 2016. Tentang surat pengantar kepada PPKD, Ringkasan DPA-/DPPA-/DPAL-SKPD, dan Rincian Rencana Penggunaan;
1 (Satu) lembar Surat Rekomendasi dari Dinas pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintah Desa Nomor : 412.2 / 94 / 2016, Tanggal 20 April 2016 Tentang Pencairan Dana DesaTahap I (satu) Desa Palo Kec. PataniTimur;
1 (satu) dokumen daftar permintaan pengajuan Pencairan Dana DesaTahap II (dua) Tahun 2016, Nomor : 140/100/D-P/2016, Tanggal 8 November 2016;
1 (Satu) lembar Surat perintah membayar (SPM) Nomor SPM : 274 / SPM-LS / 1.20.5.2 / HT / 2016, Tanggal 15 November 2016;
1 (Satu) lembar Surat perintah pencairan Dana (SP2D) Nomor : 4222 / SP2D-LS / 1.20.5.2 / HT / 2016, Tanggal 15 November 2016;
1 (Satu) lembar Surat permintaan pembayaran langsung belanja langsung belanja pengeluaran Kepada Pejabat Pengelola keuangan Daerah (PPKD), Nomor : 274 / SPP-LS / 1.20.5.2 / HT / 2016, Tanggal 15 November 2016,Tentang surat pengantar kepada PPKD, Ringkasan DPA-/DPPA-/DPAL-SKPD, dan Rincian Rencana Penggunaan;
1(satu) Lembar Surat Rekomendasi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desanomor : 412.2 / 94 / 2016, Weda, 20 April 2016 tentang pencairan Dana DesaTahap I (60%);
1 (satu) Lembar Surat Rekomendasi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa nomor : 412.2 / 348 / 2016, Weda, 08 Nopember 2016 tentang pencairan Dana Desa Tahap II (40%);
1 (satu) Lembar Foto Copy Legalisir Surat Keputusan Bupati Halmahera Tengah nomor : 141.3 / KEP / 278 / 2011, Weda, 19 September 2011 tentang Pemberhentian Kepala Desa, Penjabat Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Se- Kabupaten Halmahera Tengah;
1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Kecamatan Patani Timur nomor : 412.2 / 10 / PT / 2016, Damuli, 18 April 2016 tentang pencairan Dana DesaTahap I (60%);
1 (Satu) lembar Surat Pernyataan Kepala Desa Palo Kecamatan Patani Timur Tentang Pencairan Dana DesaTahap II (Dua) Nomor : 001/30-DP/3016, Tanggal 5 November 2016;
1 (Satu) lembar Surat Keterangan Dinas Inspektorat Kabupaten Halmahera Tengah Nomor : 700 / 104-IT/ KAB-HT / XI / 2016, Tanggal 8 November 2016, Menindaklanjuti Surat Keterangan Kepala Desa Palo Kecamatan Patani Timur Tentang Pencairan Dana DesaTahap II (Dua) Nomor: 001/30-DP/3016, Tanggal 5 November 2016;
Foto Copy Legalisir Surat Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor : 141.3 / KEP / 278 / 2011, Tanggal 19 September 2011 Tentang surat Keputusan (SK) Kepala Desa Palo a.n BUNYAMIN Hi. KAHAR;
Foto Copy 1 (Satu) Dokumen Laporan pertanggung Jawaban Keuangan Dana Desa Tahap I (Satu) Tahun 2016, Desa Palo Kec. Patani Timur Kab. Halamhera Tengah.
Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara Nomor PDS- 02/Q.2.15/Ft.1/02/ 2020.
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2020 oleh NOVA LOURA SASUBE, SH.,MH sebagai Hakim Ketua Majelis, WILSON SHRIVER, SH dan AMINUL RAHMAN, SH.,MH (Hakim Ad Hoc) masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor : 4/Pid.Sus.TPK/2020/PN.Tte. tanggal 13 Februari 2020. putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2020 oleh Majelis Hakim tersebut, didampingi oleh MUHAMMAD SYAHRUL RATUELA, SH Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate dengan dihadiri oleh YASSER SAMAHATI, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
Ttd Ttd
WILSON SHRIVER, SHNOVA LOURA SASUBE, SH.,MH
Ttd
AMINUL RAHMAN, SH., MH
Panitera Pengganti,
Ttd
MUHAMMAD SYAHRUL RATUELA, SH