6/Pid.Pra/2021/PN Tte
Putusan PN TERNATE Nomor 6/Pid.Pra/2021/PN Tte
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Pemohon: HERY ASSOR alias EL Termohon: Pemerintah Republik Indonesia Cq. KAPOLRI, Cq. KAPOLDA MALUT, Cq. KAPOLRES Ternate
MENGADILI DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 6/Pid.Pra/2021/PN Tte
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Hakim Pra peradilan pada Pengadilan Negeri Ternate yang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan, telah menjatuhkan putusan dalam perkara antara:
HERY ASSOR alias EI, beralamat di RT. 001/RW. 002, Lingkungan Fotododara, Kelurahan Kalumpang Kecamatan Ternate Tengah Kota Ternate Provinsi Maluku Utara. Dalam hal ini memberi kuasa kepada TRY JULI SAPUTRA,S.H,M.H. Dkk adalah Advokat Penasihat Hukum pada Kantor Hukum Try handika Juli, S.H.,M.H. beralamat di Jl. Kayu Manis, Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 21 Juli 2021 yang telah di daftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ternate di bawah Register Nomor 216/SK.HK.02/7/2021/PN Tte tertanggal 26 Juli 2021. Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
MELAWAN
Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Cq Kepala Kepolisian Daerah Propinsi Maluku Utara (Kapolda Maluku Utara), Cq. Kepala Kepolisian Resor Ternate. Dalam hal ini memberi kuasa kepada YUDI RUMANTORO,S.H.,S.IK.,M.SI, dan rekan masing-masing sebagai Tim Pengacara Institusi Polda Maluku Utara, beralamat di Jalan Kapitan Pattimura No. 9 Kelurahan Kalumpang Kota Ternate berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 2 Agustus 2021 yang telah di daftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ternate di bawah Register Nomor 226/SK.HK.02/8/2021/PN Tte tertanggal 3 Agustus 2021. Selanjutnya disebut sebagai Termohon;
Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca surat penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ternate, Nomor 6/Pid.Pra/2021/PN Ternate. tertanggal 26 Juli 2021 tentang Penunjukan Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Setelah membaca penetapan Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Ternate, Nomor 6/Pid.Pra/2021/PN Ternate. tertanggal 26 Juli 2021 tentang penetapan hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, Ahli dan memeriksa bukti surat-surat yang diajukan ke persidangan;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pemohon melalui surat permohonan tanggal 26 Juli 2021 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Ternate Register Nomor 6/Pid.Prap/2021/PN Tte tanggal 6 Juli 2021, telah mengajukan permohonan praperadilan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014, objek Praperadilan yang diatur dalam Pasal 77 huruf a Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana termasuk penetapanTersangka;
Bahwa pada awalnya Pemohon meminta izin kepada security Royal Resto untuk melakukan pemasangan patok batas tanah, kemudian dalam pemasangan patok tersebut Pemohon lakukan sesuai batas tanah milik Pemohon, namun pelapor menganggap pemasangan patok tersebut dilakukan diatas tanah milik pelapor sehingga pelapor membuat laporan polisi atas pemasangan patok tersebut dengan dalil bahwa Pemohon melakukan dengan cara masuk pekarangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam pasal 167 ayat (1) KUHP;
Bahwa dalam pemasangan patok tersebut Pemohon lakukan untuk menentukan batas tanah yang akan dijadikan sebagai obyek sengketa dalam perkara perdata, karena tanah yang dianggap sebagai milik pelapor juga merupakan tanah yang di klaim oleh Pemohon sebagai tanah miliknya, sehingga setelah Pemohon melakukan pemasangan patok terkait dengan batas tanah tersebut maka pada tanggal 27 Juni 2021 keluarga atau ahli waris dari Pemohon melalui kuasa hukumnya mengajukan Gugatan Perbuatan melawan hukum di pengadilan negeri ternate dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2021/PN.Tte dan saudara Pelapor (Reni Laos) sebagai Tergugat dalam perkara perdata tersebut;
Bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik adalah tidak cukup bukti atau tidak memiliki bukti permulaan yang cukup atau tidak memiliki dua alat bukti yang sah karena Pemohon dalam pemasangan patok terlebih dahulu Pemohon meminta izin kepada security yang menjaga di areal parkiran tempat pemasangan patok tersebut dan security yang menjaga tersebut telah memberikan izin kepada Pemohon untuk memasang patok, dengan demikian penetapan tersangka yang di lakukan oleh penyidik polres Ternate tidak memenuhi kualfikasi bukti permulaan yang cukup yang di tentukan dalam KUHAP;
Bahwa oleh karena itu penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik polres ternate yang tanpa memberikan surat penetapan tersangka kepada Pemohon, melainkan pada tanggal 16 Juli 2021 penyidik polres ternate telah melakukan panggilan kepada Pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat panggilan No. Pol: Spgl/90/VII/2021/Reskrim, sehingga Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Penyidik Polres ternate telah keliru karena berdasarkan asasUltimum Remidium yang artinya bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan sebagai upaya terakhir dalam hal penegakan hukum, sedangkan dalam perkara a quo dalam status kepemilikan tanah tersebut menjadi obyek sengketa dalam perkara perdata nomor 30/Pdt.G/2020/PN.Tte, maka penetapan tersangka yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah;
Bahwa dengan uraian di atas cukup alas an kiranya Penetapan Tersangka, yang dilakukan oleh penyidik polres ternate dan surat panggilan sebagai tersangka atas diri Pemohon dinyatakan tidak sah;
Bahwa dengan alasan-alasan keseluruhan tersebut diatas, Pemohon meminta Hakim yang memeriksa dan mengadili siding Praperadilan ini menjatuhkan putusan:
MengabulkanPermintaanPemohon;
Menyatakan Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah;
Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) terhadap Pemohon;
Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan para pihak hadir Kuasa Hukumnya masing-masing;
Menimbang, bahwa setelah membacakan surat permohonannya, Kuasa Hukum Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut, Kuasa Hukum Termohon mengajukan jawaban tertanggal 4 Agustus 2021, sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Bahwa termohon menolak seluruh dalil-dalil gugatan pemohon tanggal 3 Agustus 2021 kecuali terhadap hal-hal yang yang telah diakui kebenarannya secara tegas oleh termohon;
Bahwa tindakan termohon dalam menetapkan sdr.HERY ASSOR alias EI (pemohon) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana Penyerobotan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 167 ayat (1) KUHPidana telah sesuai prosedur atau mekanisme sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang atau sudah sejalan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/ PPU-XII / 2014 dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang berbunyi :
Pasal 1 angka 2 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang berbunyi “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam menurutcara yang di atur dalam Undang-Undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti-bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya”; dan pada Pasal 1 angka 14 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang berbunyi“ Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut di duga sebagai pelaku tindak pidana”;
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/ PUU-XII / 2014, tanggal 28 April 2015 dalam pertimbangannya menyatakan bahwa “frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia)...”;
Pasal 1 angka 9 PerkapNomor 6 Tahun 2019 yang berbunyi Tersangka adalah seseorang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang sah didukung barangbukti patut diduga sebagai pelaku tindak pidana dan pada pasal 25 ayat (1) yang berbunyi :”Penetapan tersangka berdasarkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah didukung barang bukti “ dan ayat (2) yang berbunyi : “Penetapan tersangka sebagaimana dimkasud pada ayat (1) dilaksanakan melalui mekanisme gelar perkara kecuali tertangkap tangan”
Berdasarkan fakta-fakta yang termohon uraikan di atas sangatlah wajar apabila Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara Praperadilan ini menolak gugatan Pemohon atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan pemohon tidak dapat diterima;
SEBAGAI DASAR DAN ALASAN HUKUM JAWABAN KEBERATAN-KEBERATAN TERMOHON DALAM PERMOHONAN GUGATAN PEMOHON ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
Bahwa segala sesuatu yang telah diuraikan dalam bagian eksepsi di atas mohon dianggap termasuk dalam Pokok Perkara;
Bahwa dalil-dalil gugatan pemohon pada poin 1 sampai dengan point 6 bahwa sangat tidak berdasar dan mengada-ada karena termohon dalam menetapkan sdr. HERY ASSOR alias EI (pemohon) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penyerobotan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 167 ayat (1) KUHPidana terhadap yang merasa dikorban sdri RENY LAOS telah sesuai prosedur atau mekanisme sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang atau sudah sejalan dengan pasal 8 ayat (1) dan 52 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/ PPU-XII / 2014 dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang berbunyi :
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 pada ayat (1) disebutkan setiap keputusan dan/atau tindakan dilakukan oleh Badan dan/atauPejabat yang berwewenang dan pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dijelaskan syarat syahnya suatu keputusan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dibuat sesuai prosedur dan subtansi yang sesuai dengan obyek Keputusan, selanjutnya pada ayat (2) disebutkansahnya Keputusan sebagaimanaayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Pasal 1 angka 2 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana yang berbunyi “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam menurut cara yang di atur dalam Undang-Undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti-bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya”;dan pada Pasal 1 angka 14 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang berbunyi“ Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut di duga sebagai pelaku tindak pidana”;
Putusan MahkamahKonstitusi Nomor : 21/ PUU-XII / 2014,tanggal 28 April 2015 dalam pertimbangannya menyatakan bahwa “frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuaiPasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia)...”; Dan Pasal 1 angka 9 PerkapNomor 6 Tahun 2019 yang berbunyi Tersangka adalah seseorang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang sah didukung barang bukti patut diduga sebagai pelaku tindak pidana dan pada pasal 25 ayat (1) yang berbunyi :”Penetapan tersangka berdasarkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah didukung barang bukti “ dan ayat (2) yang berbunyi : “Penetapan tersangka sebagaimana dimkasud pada ayat (1) dilaksanakan melalui mekanisme gelar perkara kecuali tertangkap tangan”
Bahwa Penetapan tersangka terhadap sdr. HERY ASSOR alias EI (pemohon) dengan Surat Keputusan Kasat Reskrim Polres Ternate Nomor :S.Tap/04/VII/2021/ Reskrim tanggal 14 Juli 2021 telah dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur Penyidikan Tindak Pidana sebagaimana yang telah diamanatkan pasal 8 ayat (1) dan Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Pasal 1 angka 2, Pasal 1 angka 14 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Putusan Mahkamah Konstitusinomor : 21/ PUU-XII / 2014,tanggal 28 April 2015 dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, dan untuk lebih jelasnya Termohon jelaskan kronologis Penetapan Pemohon sebagai Tersangka sebagai berikut :
Bahwa penyidikan perkara dugaan tindak pidana penyerobotan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 167 ayat (1) KUHPidana, di awali dengan laporan pengaduan tanggal 19 April 2021 oleh RENY LAOS lewat kuasanya ARFIUN NURDIN,SH yang ditindak lanjuti dengan diterbitkannya surat perintah tugas Nomor : SP.Gas/129/IV/2021/Reskrim tanggal 20 April 2021 dan surat perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/129/IV/2021/Reskrim tanggal 20 April 2021 tentang surat perintah penyelidikan dugaan tindak pidana penyerobotan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (1) KUHPidana , atas dasar Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Tugas Penyelidikan tersebut dilakukanlah penyelidikan dengan melakukan Pemeriksaan atau permintaan keterangan atau Introgasi terhadap saksi-saksi Dan Ahli, serta pengumpulan dokumen berupa SHM nomor 328 atas nama RENY LAOS, SHM Nomor 358 atas nama RENY LAOS dan 2 (dua) lembar surat somasi (teguran) yang dibuat oleh kuasa hokum RENY LAOS atas nama ARFIUS NURDIN,SH kepada HERY ASSOR serta 1 (satu) buah flasdisch rekaman CCTV tentang HERY ASSOR yang memasang patok besi di Parkiran Royal Resto;
Bahwa hasil penyelidikan tersebut telah ditemukan fakta-fakta bahwa diduga telah terjadi suatu peristiwa tindak pidana penyerobotan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 167 ayat (1) KUHPidana yang diduga dilakukan oleh Pemohon HERY ASSOR diatas lahan milik dari RENI LAOS , selanjutnya di buat Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) oleh Ketua Tim Penyelidik AIPDA ASRI MARSABESY.S.Ip dengan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) tertanggal 10 Juni 2021;
Bahwa dari hasil penyelidikan tersebut selanjutnya dilaksanakan gelar perkara pada tanggal 11 Juni 2021 dengan hasil gelar perkara di rekomendasikan dugaan pidana tindak pidana penyerobotan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 167 ayat (1) KUHPidana, direkomendasikan agar dilakukan peningkatan dari tahap penyelidikan ketahap Penyidikan;
Bahwa Tindakan termohon mulai dari penerimaan pengaduan dan ditindak lanjuti dengan Penyelidikan terhadap perkara dugaan tindak penyerobotan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 167 KUHPIdana, yang di duga dilakukan oleh sdr. HERY ASSOR alias EI (pemohon), telah sesuai dengan yang diamanatkan dalam :
Pasal 1 angka 5 KUHAP yang menyatakan“ penyelidikan adalah serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat tidak atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang di atur dalam Undang-Undang ini”;
Pasal 102 ayat (1) KUHAP yang menyatakan“ penyelidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan”;
Pasal 8 ayat (1) Perkap Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang menyatakan “Penyelidik wajib membuat Laporan Hasil Penyelidikan secara tertulis kepada Penyidik”;
Pasal 9 ayat (1) Perkap Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang menyatakan“ Hasil Penyelidikan yang telah dilaporkan oleh tim penyelidik, wajib dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan peristiwa tersebut diduga:
Tindak pidana; atau
Bukan tindak pidana.
Pasal 9 ayat (2) Perkap Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang menyatakan“ Hasil gelar perkara yang memutuskan:
Merupakan tindak pidana, dilanjutkan ketahap penyidikan;
Bukan merupakan tindakpidana, dilakukan penghentian penyelidikan; dan
Perkara tindak pidana bukan kewenangan Penyidik Polri, laporan dilimpahkan keinstansi yang berwenang.
Berdasarkan fakta-fakta yang termohon uraikan tersebut di atas sangatlah jelas bahwa sebelum dilakukan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana penyerobotan penyerobotan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 167 KUHPIdana, yang di duga dilakukan oleh sdr. HERY ASSOR alias EI (pemohon) diatas lahan milik RENY LAOS terlebih dahulu melakukan penyelidikan dengan melakukan introgasi kepada saksi-saksi dan pengumpulan dokumen berupa SHM nomor 328 atas nama RENY LAOS, SHM Nomor 358 atas nama RENY LAOS dan 2 (dua) lembar surat somasi (teguran) yang dibuat oleh kuasa hokum RENY LAOS atas nama ARFIUS NURDIN,SH kepada HERY ASSOR dan rekan tertanggal 19 April 2021 serta 1 (satu) buah flasdisch rekaman CCTV tentang HERY ASSOR yang memasang patok besi di Parkiran Royal Resto;
Bahwa dari hasil Penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Ternate, ditemukan fakta-fakta bahwa perkara tersebut merupakan suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana penyerobotan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 167 KUHPIdana, yang di duga dilakukan oleh sdr. HERY ASSOR alias EI (pemohon) diatas lahan milik RENY LAOS , selanjutnya dengan melalui gelar perkara pada tanggal 11 Juni 2021 dengan hasil gelar perkara direkomendasikan perkara tindak pidana dugaan pidana penyerobotan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 167 KUHPIdana,direkomendasikan agar dilakukan peningkatan dari tahap penyelidikan ke tahap Penyidikan, selanjutnya dibuatkan Laporan Polisi Nomor :LP/B/66/ VI / 2021 / MALUT / Res Ternate, tanggal 29 Juni 2021 dan hasil gelar perkara tanggal 11 Juni 2021 tersebut, atas perintah Penyidik dilakukan penyidikan dengan di terbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik /42.2a/ VII / 2021 /Reskrim, tanggal 01 Juli 2021 dan Surat perintah Tugas Penyidikan Nomor : SP.Gas/42/VII/2021/Reskrim ,tanggal 01 Juli 2021 sebagai dasar untuk melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana penyerobotan;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas sangatlah jelas bahwa tindakan termohon melakukan penyidikan tersebut tersebut sesudah sesuai yang di amanatkan dalam :
Pasal 106 KUHAP yang menyatakan“ Penyidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyidikan yang diperlukan”;
Pasal 1 angka 2 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang menyatakan “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam menurut cara yang di atur dalam Undang-Undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti-bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya”;
Pasal 1 angka 14 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang menyatakan“ Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut di duga sebagai pelaku tindak pidana”; dan;
pasal 13 ayat (1) Perkap Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang menyatakan“ Penyidikan dilakukan dengan dasar:
Laporan Polisi; dan
Surat Perintah Penyidikan.
Bahwa dari Hasil Penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Ternate terhadap Laporan Polisi Nomor :LP/B / 66 / VII / 2021 / MALUT / Res Ternate, tanggal 29 Juni 2021, dan hasil gelar perkara tanggal 11 Juni April 2021, tentang dugaan tindak pidana penyerobotan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 167 ayat (1) KUHPIdana, yang di duga dilakukan oleh sdr. HERY ASSOR alias EI (pemohon) diatas lahan milik RENY LAOS ,dengan fakta-fakta atau alat bukti yang terungkap sebagai berikut:
Keterangan Saksi-Saksi :
Keterangan saksi sdri. RENI LAOS (korban) dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagai saksi Tanggal 1 Juli 2021;
Keterangan saksi sdri. MEI LIE RUMAMBY dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagai saksi Tanggal 1 Juli 2021;
Keterangan saksi sdr. SARDI SALUB dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagai saksi Tanggal 1 Juli 2021.
Keterangan saksi sdr. MOH.GUNTUR MISBAH DALAM Berita Acara Pemeriksaan sebagai saksi tanggal 1 Juli 2021.
Keterangan saksi sdr. MUHAMMAD RIDWAN LESTALUHU Berita Acara Pemeriksaan sebagai saksi tanggal 1 Juli 2021.
Keterangan saksi sdr. HERY ASSOR Alias EI dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagai saksi tanggal 3 Juli 2021.
Keterangan saksi sdr. MUSLIM S.ST. dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagai saksi tanggal 1 Juli 2021.
Bukti surat berupa :
1 (satu) rangkap surat tanda bukti hak SHM nomor 328 an.pemilik RENI LAOS;
1 (satu) rangkap surat tanda bukti hak SHM nomor 358 atas nama RENY LAOS;
2 (dua) lembar surat somasi (teguran) yang dibuat oleh kuasa hukum RENY LAOS atas nama ARFIUS NURDIN,SH kepada HERY ASSOR dan rekan tertanggal 19 April 2021.
c. Barang bukti :
1 (satu) buah Flasdisc rekaman CCTV tentang HERY ASSOR yang memasang patok besi di parkiran royal resto.
d. Keterangan Ahli :
RAHMATIKA NURDIN,S.ST. dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagai Ahli pertanahan tanggal 2 Juli 2021;
Dr. ANSHAR,SH,MH. Dalam berita acara pemeriksaan sebagai ahli pidana , tanggal 12 Juli 2021.
e. Petunjuk :-
f. Keterangan Pemohon / Tersangka :
Menolak diperiksa sebagai Tersangka;
g. Barang bukti yang telah di Sita penyidik : -
Bahwa untuk kepentingan penyidikan tindak pidana Penyerobotan telah diterbitkan surat perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita/33.3b/VII/2021/Reskrim tanggal 1 Juli 2021 ,Berita acara Penyitaan tanggal 01 Juli 2021 dan surat tanda penerimaan Nomor ; STP /19/VII/2021/ Reskrim tanggal 1 Juli 2021 selanjutnya diterbitkan surat Kapolres Ternate nomor : B/493/VII/2021/Reskrim tanggal 6 Juli 2021 dan persetujuan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Ternate dengan penetapan nomor : 219/Pen.Pid/2021/PN TTe , tanggal 13 Juli 2021 yaitu :
1 (satu) rangkap surat tanda bukti hak SHM nomor 328 an.pemilik RENI LAOS .
1 (satu) rangkap surat tanda bukti hak SHM nomor 358 atas nama RENY LAOS.
2 (dua) lembar surat somasi (teguran) yang dibuat oleh kuasa hukum RENY LAOS atas nama ARFIUS NURDIN,SH kepada HERY ASSOR dan rekan tertanggal 19 April 2021.
1 (satu) buah Flasdisc rekaman CCTV tentang HERY ASSOR yang memasang patok besi di parkiran royal resto;
Bahwa dari fakta-fakta atau alat bukti berupa keterangan saksi, bukti surat, Keterangan Ahli dan petunjuk sebagaimana termohon uraikan di atas, alat bukti tersebut adalah merupakan fakta-fakta yang menjelaskan peristiwa hukum bahwa pemohon sdr. HERY ASSOR alias EI telah melakukan suatu dugaan tindak pidana penyerobotan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 167 ayat (1) KUHPidana diatas lahan milik RENY LAOS .
Bahwa penetapan tersangka terhadap sdr.HERY ASSOR alias EI (pemohon) dilaksanakan dengan melalui gelar perkara tertanggal 16 Juli 2021, status sdr. HERY ASSOR alias EI (pemohon) di alihkan dari saksi menjadi tersangka dengan Surat penetapan tersangka Nomor : S.Tap /04/VII/2021/Reskrim tanggal 14 Juli 2021 secara Formil dan Materil sudah cukup bukti atau sudah lebih dari 2 (dua) alat bukti untuk ditetapkan sebagai Tersangka sebagaimana yang di amanatkan Pasal 184 UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/ PPU-XII / 2014, alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP adalah :
Keterangan saksi.
Keterangan ahli
Surat
Petunjuk
Keterangan terdakwa .
Bahwa dari fakta-fakta hasil penyelidikan sebelum perkara a quo ditingkatkan ketahap penyidikan terlebih dahulu dilaksanakan Penyelidikan dan gelar perkara demikian pula pada saat penyidikan sebelum termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka terlebih dahulu termohon melaksanakan gelar perkara (sebagaimana pemohon uraiankan di atas), hal tersebut menunjukkan bahwa termohon sangat hati-hati dalam menentukan pemohon sebagai tersangka, bahwa pemohon ditetapkan sebagai tersangka secara formil dan materli telah terpenuhi dan telah sesuai dengan prosedur atau mekanisme dalam penetapan seseorang menjadi tersangka;
8. Bahwa setelah menetapkan pemohon sebagai tersangka kemudian termohon menerbitkan surat Kapolres Ternate Nomor B/512/VII/2021/Reskrim tanggal 16 Juli 2021 tentang pemberitahuan kepada Pemohon bahwa pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyerobotan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 167 ayat (1) KUHPidana, yang selanjutnya pemohon dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka dengan surat Kapolres Nomor : SP-gil/90/VII/2021/Reskrim tanggal 16 Juli 2021 yang kemudian pemohon datang pada hari senin tanggal 19 Juli 2021 diperiksa sebagai tersangka namun pemohon menolak untuk diperiksa sebagai tersangka dan setelah dibuat surat berita acara penolakan diperiksa sebagai tersangka dan surat berita acara penolakan untuk menanda tangani berita acara penolakan diperiksa sebagai tersangka;
Bahwa dari fakta-fakta yuridis dan alat bukti berupa keterangan saksi, bukti surat, keteranga ahli dan petunjuk sebagaimana termohon uraikan di atas, alat bukti tersebut adalah merupakan fakta-fakta yang menjelaskan peristiwa hokum bahwa pemohon sdr. HERY ASSOR alias EI (pemohon) telah melakukan suatu dugaan tindak pidana penyerobotan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 167 ayat (1) KUHPIdana dan sudah sangat jelas bahwa tindakan termohon dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka telah sesuai mekanisme atau prosedur yang diamanatkanUndang-Undang ataus udah sejalan dengan pasal 8 ayat (1) dan 52 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/ PPU-XII / 2014 dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang berbunyi :
pasal 8 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 pada ayat (1) disebutkan setiap keputusan dan/atau tindakan dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat yang berwewenang dan pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dijelaskan syarat syahnya suatu keputusan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dibuat sesuai prosedur dan subtansi yang sesuai dengan obyek Keputusan, selanjutnya pada ayat (2) disebutkan sahnya Keputusan sebagaimana ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Pasal 1 angka 2 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang berbunyi “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam menurut cara yang di atur dalam Undang-Undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti-bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya”;dan pada Pasal 1 angka 14 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang berbunyi“ Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan buktipermulaan patut di duga sebagai pelaku tindak pidana”;
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/ PUU-XII / 2014,tanggal 28 April 2015 dalam pertimbangannya menyatakan bahwa “frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia)...”;
Pasal 1 angka 9 Perkap Nomor 6 Tahun 2019 yang berbunyi Tersangka adalah seseorang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang sah didukung barang bukti patut diduga sebagai pelaku tindak pidana dan pada pasal 25 ayat (1) yang berbunyi :”Penetapan tersangka berdasarkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah didukung barang bukti “ dan ayat (2) yang berbunyi : “Penetapan tersangka sebagaimana dimkasud pada ayat (1) dilaksanakan melalui mekanisme gelar perkara kecuali tertangkap tangan”.
Bahwa berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri HERY ASSOR Alias EI (Pemohon) oleh Termohon dan seluruh proses Penyidikan, sudah dilaksanakan secara Proporsional dan Profesional oleh Termohon sebab sudah didasarkan kepada prosedur hukum yang berlaku serta menjunjung tinggi persamaan kedudukan warga Negara dimuka hukum, sehingga hokum itu tidak mengenal istilah tumpul keatas dan tajam kebawah dan hal ini merupakan amanat dari UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta Hukum tersebut di atas mohon kiranya Yang MuliaHakim yang memeriksa dan mengadili Sidang Praperadilan berkenan memutuskan:
Menyatakan menolak sebagian atau seluruhnya gugatan pemohon karena obyek gugatan pemohon tidak mempunyai dasar hokum;
Menyatakan Tindakan Hukum Termohon menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dan seluruh proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon adalah SAH karena sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sebagaimana yang dijelaskan didalam Undang-UndangNomor 8 Tahun1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/ PPU-XII / 2014.
ApabilaYang Mulia Hakim berpendapat lain mohonputusan yang seadil–adilnya(ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap jawaban Kuasa Hukum Termohon, Kuasa Hukum Pemohon mengajukan Replik tertanggal 5 Agustus 2021 dan terhadap Replik Kuasa Hukum Pemohon tersebut, Kuasa Termohon menanggapinya dengan mengajukan Duplik pada hari dan tanggal itu juga;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Kuasa Hukum Pemohon telah mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Foto copy Kartu Tanda Penduduk Nomor: 8271032008670001 atas nama HERY ASSOR, tertanggal 3 April 2018. Selanjutnya diberi tanda P-1
Foto copy Surat Gugatan Perbuatan Melawan Hukum antara HANIFA DAENG MALURANG Dkk melawan HUSEN LAMBI Dkk, tertanggal 28 Juni 2021.Selanjutnya diberi tanda P-2;
Foto copy Surat Panggilan No.Pol:Spgl/90/VII/Reskrim tartanggal 16 Juli 2021. Selanjutnya diberi tanda P-3;
Foto copy Surat Pemberitahun Peralihan Status Nomor:B/512/VII/2021/Reskrim tertanggal 16 Juli 2021;
Menimbang, bahwa foto copy bukti surat P-1 sampai dengan P-4 di atas telah bermaterai cukup dan telah dicocokkan, telah ternyata bukti P-1, P-3 dan P-4 sesuai dengan aslinya sedangkan bukti P-2 sesuai foto copy dari foto copy;
Menimbang, bahwa di samping bukti surat-surat tersebut, Kuasa Hukum Pemohon juga telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi MUHAMMAD RIDWAN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang menjadi permasalahan pokok dalam perkara ini adalah mengenai penetapan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana peyerobotan tanah yang dilakukan oleh Pemohon dengan cara memasang patok sejumlah 5 (lima) buah dihalaman parkir bagian barat dan timur Resto Royal milik saudari Reny Laos pada hari Minggu tanggal 18 April 2021 bertempat di Kelurahan Santiong Kecamatan Ternate Tengah Kota Ternate;
Bahwa hari Senin tanggal 19 April 2021 Pemohon dan keluarga pemohon mendapat somasi dari saudari Reny Laos untuk mecabut patok tersebut dalam waktu 3 x 24 jam namun somasi tersebut tidak diindahkan oleh Pemohon dan keluarganya;
BahwaSaksi melihat di dalam whatsapp kluarga Pemohon mengirimkan sebuah surat panggilan tetang pengalihan status Pemohon dari saksi menjadi Tersangka;
Bahwa sebelum Pemohon ditetapkan sebagai Tersangkan, Pohon dipanggil oleh pihak kepolisian (Termohon) untuk memberikan keterangan;
Bahwa surat pentapan sebagai tersangka juga diberikan kepada isteri Pemohon;
Bahwa alasan Pemohon dan keluarga Pemohon melakukan penanaman patok di halaman resort royal berdasarkan hasil musyawarah keluarga berdasarkan surat ukur tanah Eigendom verponding dan hasil pembicaraan dengan Kantor Pertanahan Kota Ternate;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut masing-masing kuasa hukum para pihak akan ditangggapi dalam kesimpulan;
Saksi RISAL ASSOR, tidak di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang menjadi permasalahan pokok dalam perkara ini adalah mengenai penetapan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana peyerobotan tanah yang dilakukan oleh Pemohon dengan cara memasang patok sejumlah 5 (lima) buah dihalaman parkir bagian barat dan timur Resto Royal milik saudari Reny Laos pada hari Minggu tanggal 18 April 2021 bertempat di Kelurahan Santiong Kecamatan Ternate Tengah Kota Ternate;
Bahwa hari Senin tanggal 19 April 2021 Pemohon dan keluarga pemohon mendapat somasi dari saudari Reny Laos untuk mecabut patok tersebut dalam waktu 3 x 24 jam namun somasi tersebut tidak diindahkan oleh Pemohon dan keluarganya;
Bahwa pada tanggal 22 April 2021 Pomohon dipanggil oleh Kepolisian Resor Ternate untuk diminta keterangan klarifikasi atas laporan dari Reny Laos;
Bahwa pada tanggal 3 Juli 2021 Pomohon dipanggil oleh Kepolisian Resor Ternate untuk diminta keterangan sebagai saksi;
Bahwa pada tanggal 16 Juli 2021 Pomohon ditetapkan sebagai Tersang dan dipanggil oleh Kepolisian Resor Ternate untuk diminta keterangan sebagai Tersangka;
Bahwa surat penetapan tersebut selain diberikan kepada Pemohon juga diberikan kepada isteri Pemohon;
Bahwa alasan Pemohon dan keluarga Pemohon melakukan penanaman patok di halaman resort royal berdasarkan hasil musyawarah keluarga berdasarkan surat ukur tanah Eigendom verponding dan hasil pembicaraan dengan Kantor Pertanahan Kota Ternate;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut masing-masing kuasa hukum para pihak akan ditanggapi dalam kesimpulan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya Kuasa Hukum Termohon telah mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Foto copy Laporan pengaduan tanggal 19 April 2021 oleh saudari RENY LAOS. Selanjutnya diberi tanda T-1;
Foto copy Surat perintah Tugas Nomor : SP.Gas /129/ IV / 2021 / Reskrim, tanggal 20 April 2021. Selanjutnya diberi tanda T-2;
Foto copy Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP. Lidik /129/ IV / 2021 / Reskrim, tanggal 20 April 2021. Selanjutnya diberi tanda T-3;
Foto copy Berita Acara Klarifikasi .an. SARDI KALUB. Selanjutnya diberi tanda T-4;
Foto copy Berita Acara Klarifikasi a.n. MUHAMMAD RIDWAN LESTALUHU dan Berita Acara Klarifikasi Tambahan .an. MUHAMMAD RIDWAN LESTALUHU. Selanjutnya diberi tanda T-5;
Foto copy Berita Acara Klarifikasi a.n. MOH. GUNTUR MISBAH dan Berita Acara Klarifikasi Tambahan an. MOH. GUNTUR MISBAH. Selanjutnya diberi tanda T-6;
Foto copy Berita Acara introgasi a.n. HERY ASSOR. Selanjutnya diberi tanda T-7;
Foto copy Berita Acara klarifikasi a.n. RENY LAOS. Selanjutnya diberi tanda T-8;
Foto copy Berita Acara klarifikasi a.n. MUSLIM, S.ST. Selanjutnya diberi tanda T-9;
Foto copy Berita Acara klarifikasi a.n. MEI LIE RUMAMBY. Selanjutnya diberi tanda T-10;
Foto copy Berita Acara klarifikasi a.n. RAHMATIKA NURDIN, S.ST, Surat a.n Kepala Kepolisian Resort Ternate Nomor : B/358/V/2021/Reskrim Tanggal 7 Mei 2021 Perihal Mohon Bantuan Ahli. Surat Tugas Nomor : 153/ST-82.71.MP.01.02/V/2021 Tanggal 7 Mei 2021. Perihal Penunjukan sebagai Ahli Pertanahan. Selanjutnya diberi tanda T-11;
Foto copy Berita Acara klarifikasi a.n. Dr. ANSHAR, SH, MH, Surat a.n Kepala Kepolisian Resort Ternate Nomor : B/382/V/2021/Reskrim Tanggal 28 Mei 2021 Perihal Mohon Bantuan Saksi Ahli Pidana. Surat Tugas Nomor : 375/UN44.C1/PP.06/2021 Tanggal 31 Mei 2021. Perihal Penunjukan sebagai Saksi Ahli Pidana. Selanjutnya diberi tanda T-12;
Foto copy Laporan Hasil Penyelidikan, tanggal 10 Juni 2021. Selanjutnya diberi tanda T-13;
Foto copy Laporan Hasil Gelar Perkara, tanggal 11 Juni 2021. Selanjutnya diberi tanda T-14;
Foto copy Laporan Polisi Nomor : LP/B / 66 / VI / 2021 / Malut/Res ternate,tanggal 29 Juni 2021. Selanjutnya diberi tanda T-15;
Foto copy Surat perintah Tugas Nomor : SP. Gas / 42 / VII / 2021/ Reskrim, tanggal 01 Juli 2021. Selanjutnya diberi tanda T-16;
Foto copy Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik / 42 .2a. / VII / 2021 / Reskrim, tanggal 01 Juli 2021. Selanjutnya diberi tanda T-17;
Foto copy An. Surat Kepala Kepolisian Resor Ternate Nomor : SPDP/ 32 .4a./ VII / 2021/ Reskrim, Tanggal 01 Juli 2021. Selanjutnya diberi tanda T-18;
Foto copy Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp. Sita/ 33 .3b./ VII /2021 / Reskrim, tanggal 1 Juli 2021, dan Berita Acara Penyitaan tanggal 01 Juli 2021 serta Surat Tanda Penerimaan Nomor : STP / 19 / VII / 2021 / Reskrim, tanggal 01 Juli 2021. Selanjutnya diberi tanda T-19;
Foto copy An. Surat Kepala Kepolisian Resor Ternate Nomor : B / 493 / VII / 2021 / Reskrim, tanggal 6 Juli 2021 dan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Ternate dengan Penetapan Nomor 219 / Pen.Pid / 2021 / PN Tte, tanggal 13 Juli 2021.. Selanjutnya diberi tanda T-20;
Foto copy SHM nomor 328 atas nama RENY LAOS. Selanjutnya diberi tanda T-21;
Foto copy SHM nomor 358 atas nama RENY LAOS. Selanjutnya diberi tanda T-22;
Foto copy Surat somasi tangal 19 April 2021.Selanjutnya diberi tanda T-23;
Foto copy 1 buah Flascdisch.Selanjutnya diberi tanda T-24;
Foto copy Berita Acara Pemeriksaan a.n. RENY LAOS.Selanjutnya diberi tanda T-25;
Foto copy Berita Acara Pemeriksaan a.n. MEI LIE RUMAMBY. Selanjutnya diberi tanda T-26;
Foto copy Berita Acara Pemeriksaan a.n. SARDI KALUB. Selanjutnya diberi tanda T-27;
Foto copy Berita Acara Pemeriksaan a.n. MOH. GUNTUR MISBAH. Selanjutnya diberi tanda T-28;
Foto copy Berita Acara Pemeriksaan a.n. MUHAMMAD RIDWAN. Selanjutnya diberi tanda T-29;
Foto copy Berita Acara Pemeriksaan a.n. HERY ASSOR. Selanjutnya diberi tanda T-30;
Foto copy Berita Acara Pemeriksaan a.n. MUSLIM, S.ST. Selanjutnya diberi tanda T-31;
Foto copy Berita Acara Pemeriksaan a.n. RAHMATIKA NURDIN, S.ST. Selanjutnya diberi tanda T-32;
Foto copy Berita Acara Pemeriksaan a.n. Dr. ANSHAR, SH, MH, S.ST. Selanjutnya diberi tanda T-33;
Foto copy Laporan Hasil Gelar Perkara, tanggal 16 Juli 2021. Selanjutnya diberi tanda T-34;
Foto copy Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/ 04/ VII/ 2021/ Reskrim, tanggal 14 Juli 2021. Selanjutnya diberi tanda T-35;
Foto copy Surat an Kepala Kepolisian Resor Ternate Nomor : B / 512 /VII / 2021/Reskrim, tanggal 16 Juli 2020. Selanjutnya diberi tanda T-36;
Foto copy Surat an Kepala Kepolisian Resor Ternate No.pol: Sp-gil/90/VII/2021/Reskrim tanggal 16 Juli 2021.Selanjutnya diberi tanda T-37;
Foto copy Surat Berita Acara Penolakan diperiksa sebagai tersangka. (Dokumentasi Terlampir). Selanjutnya diberi tanda T-38;
Foto copy Surat Berita Acara Penolakan untuk menandatangani Berita Acara Penolakan di Periksa sebagai tersangka (Dokumentasi Terlampir). Selanjutnya diberi tanda T-39;
Foto copy Surat an Kepala Kepolisian Resor Ternate Nomor : B / 522 / VII / 2021 / Reskrim, tanggal 23 Juli 2021. Selanjutnya diberi tanda T-40;
Foto copy Buku ekspedisi. Selanjutnya diberi tanda T-41;
Menimbang, bahwa foto copy bukti surat T-1 sampai dengan T-41 di atas telah bermaterai cukup dan telah dicocokkan telah ternyata sesuai dengan aslinya;
Menimbang, bahwa di samping bukti surat-surat tersebut, Kuasa Hukum Pemohon juga telah mengajukan 1 (satu) orang Ahli yang memberikan pendapat dibawah sumpah sebagai berikut:
Ahli. Dr. ANSHAR,S.H.,M.H.:
Bahwa Ahli dihadirkan untuk menjelaskan tentang dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP;
Bahwa dasar Praperadilan diatur dalam Pasal 77 yang menyebutkan”Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan;
ganti kerugian dan ata rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;
Bahwa sedangkan dalam Putusan Mahkamah Putusan Nomor: 21/PUU-XI/2014 perluasan Pasal 77 huruf a KUHAP mengenai objek praperadilan, yaitu dengan memasukkan penetapan tersangka;
Bahwa penetapan seorang Tersangka sebagaimana diatur dalam Pasa 1 angka 14 KUHAP adalah berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, terhadap frase bukti permulaan tersebut oleh Mahkamah Kontitusi dalam Putusan Nomor: 21/PUU-XI/2014 dimaknai bukti permulaan yang cukup adalah sekurang-kurang 2 (dua) alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu 1) Saksi. 2) Ahli, 3). Surat. 4) Petunjuk. 5) Keterangan Terdakwa;
Bahwa makna dari minimal terpenuhi 2 (dua) alat sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP adalah bila 2 (dua) alat bukti sudah cukup untuk ditetapkan seseorang menjadi tersangka;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon dan Termohon masing-masing telah mengajukan kesimpulan pada persidangan tertanggal 9 Agustus 2021 dan pada akhirnya para pihak menyatakan tidak mengajukan apa-apa lagi selain mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang dicatat dalam berita acara persidangan harus dianggap termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;
DALAM EKSEPSI:
Menimbang, bahwa Termohon sebagaimana dalam jawabannya atas Permohonan Pemohon, telah mengajukan eksepsi sebagaimana tersebut diatas yang dapat diformulasikan sebagai barikut:
Penetapan sdr.HERY ASSOR alias EI (pemohon) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana Penyerobotan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 167 ayat (1) KUHPidana telah sesuai prosedur atau mekanisme Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/ PPU-XII / 2014 dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup;
Menimbang, bahwa setelah Hakim memeperhatikan eksepsi Termohon telah ternyata eksepsi tersebut diatas telah memasuki pokok perkara, dan harus dibuktikan dalam pemeriksaan perkara a quo, oleh karenanya Eksepsi dari Kuasa Temohon tidak beralasan hukum untuk itu dinyatakan ditolak;
DALAM POKOK PERKARA:
Menimbang, bahwa pada pokoknya permohonan pra peradilan yang diajukan oleh Pemohon agar Pengadilan Negeri menyatakan Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat-surat berupa fotokopi masing-masing diberi tanda: P-1 sampai dengan P-4 dan 2 (dua) orang saksi yang nama dan keterangannya seperti tersebut di atas;
Menimbang, bahwa Termohon menolak dalil-dalil permohonan Pemohon tersebut dengan alasan bahwa Penetapan Pemohon sebagai Tersangka dilakukan berdasarkan atas prosedur dan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa untuk mendukung alasan-alasan penolakannya tersebut Termohon telah mengajukan bukti surat-surat berupa fotokopi bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya, yang masing-masing diberi tanda: T-1 sampai dengan T-41. dan 1 (satu) orang Ahli;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan meneliti dengan seksama surat permohonan Pemohon dan jawaban Termohon serta bukti surat-surat, saksi-saksi dan ahli yang diajukan ke persidangan oleh Pemohon dan Termohon, maka selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa yang menjadi pokok persengketaan antara Pemohon dan Termohon adalah bahwa Pemohon mendalilkan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dengan alasan bahwa tidak ada bukti permulaan yang cukup bagi Termohon untuk menetapkan Pemohon sebagai Tersangka karena sebelum melakukan penanam patok Pemohon terlebih dahulu meminta ijin kepada security yang menjaga area parkir royal resto tersebut, sedangkan Termohon mendalilkan bahwa penetapan Pemohon sebagai Tersangka sekurang-kurang telah memenuhi 2 (dua) alat bukti sah dan Penetapan Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/ 04/ VII/ 2021/ Reskrim, tanggal 14 Juli 2021;
Menimbang, bahwa yang dimaksud pra peradilan secara yuridis adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus cara yang diatur dalam Undang Undang, tentang :
Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka ;
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan (vide pasal 1 angka 10 KUHAP);
Menimbang, bahwa Penetapan Tersangka, Penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan dan Penahanan merupakan upaya paksa yang dibenarkan oleh undang-undang demi kepentingan pemeriksaan tindak pidana yang disangkakan kepada Tersangka, yang dilakukan oleh instansi penegak hukum yang merupakan pengurangan dan pembatasan kemerdekaan dan kebebasan serta pembatasan terhadap hak asasi tersangka, oleh karena itu tindakan tersebut haruslah dilakukan secara bertanggungjawab menurut ketentuan hukum dan undang-undang yang berlaku dengan berpegang pada asas due process of law;
Menimbang, bahwa pada prinsipnya Hukum Acara Pidana merupakan kaedah hukum yang bersifat memaksa dalam menegakkan dan mempertahankan hukum pidana materiil, dan Hukum Acara Pidana dalam pelaksanaannya memiliki dua dimensi yaitu dimensi proses hukum dan dimensi prosedur hukum, dimana tidak boleh ada proses hukum tanpa ada prosedur hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan proses hukum adalah serangkaian tindakan mengurangi hak seseorang yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum atas nama negara, sedangkan prosedur hukum itu sendiri merupakan serangkaian persyaratan yang harus dipenuhi untuk melindungi hak asasi seseorang, sehingga dengan demikin proses hukum yang dapat mengurangi hak-hak individu tersebut harus dilakukan secara prosedural, tidak boleh mengurangi atau bahkan melanggar prosedur yang telah ditetapkan dalam hukum, sebab prosedur hukum itu sendiri merupakan ukuran untuk menilai apakah proses hukum dalam menegakkan hukum dan keadilan telah atau tidak digunakan;
Menimbang, bahwa tujuan pranata praperadilan adalah untuk menguji dan menilai sah atau tidaknya upaya paksa yang termasuk ke dalam objek praperadilan yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan tujuan praperadilan tersebut, Hakim akan mempertimbangkan mengenai kewenangan pemeriksaan praperadilan dengan merujuk kepada Perma Nomor 4 tahun 2016 tentang Larangan Penijauan Kembali Putusan Praperadilan yang dalam pasal 2 ayat (2) dan ayat (4) pada pokoknya memuat ketentuan bahwa pemeriksaan, pembuktian praperadilan terhadap penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan hanya menilai aspek formil;
Menimbang, bahwa selain itu hakim berdasarkan pula pada putusan Mahkamah Agung Nomor 18 PK/Pid/2009 dengan kaidah hukum bahwa “dalam kasus a quo ternyata hakim telah melakukan kekeliruan nyata yang sangat fatal, judulnya perkara praperadilan akan tetapi substansi yang diperiksa dan dipertimbangkan dalam putusan tersebut sudah memasuki substansi perkara. Bahwa kekeliruan judex facti dalam putusannya telah memasuki materi perkara sedangkan atas perkara praperadilan, semestinya yang dijadikan pertimbangan hukum dalam putusannya hanyalah bersifat pembuktian administratif karena materi pokok perkara bukan dalam jangkauan praperadilan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada Perma dan Yurisprudensi tersebut di atas pemeriksaan praperadilan hanya terbatas pada pemeriksaan terhadap pembuktian aspek/syarat formal atau prosedur, maka Hakim hanya akan membatasi pemeriksaan perkara ini terbatas pada aspek formal dan pembuktian administratif atau prosedur dimaksud yang meliputi pertama : prosedur administratif sebelum dilakukan penyidikan terhadap suatu tindak pidana yang dilaporkan yang dimulai dengan ada atau tidaknya laporan / informasi masyarakat tentang terjadinya suatu tindak pidana, ada tidaknya tindakan penyelidikan, penyidikan, pemanggilan saksi, penentuan status tersangka, kedua : prosedur administratif saat dimulainya penyidikan terhadap tersangka yang dilakukan oleh Termohon, ketiga : prosedur administratif Penggeledahan & Penyitaan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya hakim akan mempertimbangkan persengketaan pokok antara Pemohon dan Termohon yaitu tentang tidak sah penetapan tersangka terhadap diri Pemohon;
Menimbang, bahwa KUHAP memuat definisi penyelidikan dalam Pasal l Angka 5 KUHAP, yang berbunyi: "Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini";
Menimbang, bahwa Penyelidikan dalam KUHAP merupakan rangkaian pertama untuk mencari suatu kebenaran. Dilakukannya penyelidikan bisa didasarkan atas Laporan, pengaduan ataupun informasi yang didapatkan langsung oleh penyelidik melalui berita (cetak atau elektronik). Berdasarkan informasi tersebut, penyelidik melakukan penyelidikan guna memastikan apakah informasi berupa laporan pengaduan atau berita tersebut benar-benar rnerupakan peristiwa pidana ataukah tidak;
Menimbang, bahwa pengertian penyidikan dimuat dalam ketentuan Pasal 1 Angka 2 KUHAP, yang berbunyi:"Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara diatur dalam undangundang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya ";
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP menyebutkan yang dimaksud dengan tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, begitu pula ketentuan Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 12/2009) disebutkan bahwa :
1) Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti.
2) Untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui gelar perkara.
Menimbang, bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka haruslah didapati bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti, dan ditentukan melalui gelar pekara, sehingga harus ada proses terlebih dahulu dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 11 jo. Pasal 14 ayat (1) Perkap 12/2009, prosedur penyelesaian perkara termasuk penyidikan dan penetapan tersangka, harus dilakukan secara profesional, proporsional dan transparan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dan lebih jauh tidak semata-mata bertendensi menjadikan seseorang menjadi tersangka;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana merujuk pada Pasal 184 ayat (1) KUHAP sebagai berikut:
Keterangan saksi;
Keterangan ahli;
Surat;
petunjuk;
Keterangan terdakwa.
Menimbang, bahwa ketentuan dalam KUHAP tidak memberikan penjelasan mengenai batasan jumlah dari frasa "bukti permulaan", "bukti permulaan yang cukup," dan "bukti yang cukup, Oleh karenanya agar memenuhi asas kepastian hukum yang adil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 serta memenuhi asas lex certa (rumusan delik pidana itu harus jelas) dan asas lex stricta (rumusan pidana itu harus dimaknai tegas tanpa ada analogi)dalam hukum pidana rnaka frasa "bukti permulaan," bukti permulaan yang cukup" dan "bukti yang cukup," sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya (vide putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan keadaan dipersidangan diketahui adanya laporan pengaduan kepada Termohon dari saudara Reni Laos pada tanggal 19 April 2021 tentang adanya dugaan tindak pidana masuk ke pekarang rumah secara melawan hukum yang dilakukan oleh Pemohon (vide bukti T–1), yang kemudian Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No : SP.Lidik/129/IV/2021 Reskrim tanggal 20 April 2021, Surat perintah tugas No : SP.Gas/129/IV/2021 Reskrim tanggal 20 April 2021 melakukan penyelidikan(vide bukti T-2 dan T-3), Termohon telah melakukan interview/ klarifikasi beberapa orang saksi dan Ahli yang dituangkan dalam berita acara klarifikasi Saksi dan Ahli (vide bukti T-4 s/d T-12);
Menimbang, bahwa dari hasil penyelidikan (vide bukti T-13) diperoleh adanya dugaan tindak pidana masuk ke pekarang rumah secara melawan hukum yang dilakukan Pemohon area parkir bagian barat dan timur Royal Resto milik saudara Reni Laos (pelapor), kemudian dari hasil penyelidikan dilakukan gelar perkara (vide bukti T-14);
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan laporan dari sdr Reny Laos yang termuat dalam laporan Polisi No : LP/B/66/IV/2021 MALUT/Res tanggal 29 Juni 2021 (vide bukti T-15) yang memuat laporan terkait tindak pidana dengan melawan hak orang lain masuk dengan memaksa ke dalam rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan yang dipakai oleh orang lain atau sedang ada disitu dengan tidak ada haknya tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas nama orang yang berhak, Termohon kemudian mengeluarkan surat perintah penyidikan No.Gas/42/VII/2021 tertanggal 1 Juli 2021 dan Nomor: SP.Sidik/42.2a/VII/2021/Reskrim tanggal 1 Juli 2021 (vide bukti T-16 dan T-17) tugas untuk melakukan penyidikan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Terlapor Hery Assor, No.SPDP/32.4a/VII/2021/Ditreskrim tanggal 1 Juli 2021 terkait laporan tindak pidana melawan hak memasuki pekarangan orang yang berhak salinan SPDP tersebut diserahkan oleh Termohon kepada Pemohon(vide bukti T-18);
Menimbang, bahwa dengan keluarnya SPDP Termohon tersebut dilanjutkan dengan pemeriksaan & pemanggilan saksi, ahli, pelapor serta terlapor (vide bukti T-25 s/d T-33 dan T-41), serta dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa: 1). Satu rangkap surat tanda bukti hak SHM nomor 328 atas nama RENY LAOS. 2). Satu rangkap surat tanda bukti hak SHM nomor 358 atas nama RENY LAOS. 3). 2 lembar somasi (teguran) yang dibuat oleh kuasa hukum RENY LAOS atas nama ARFIUS NURDIN, SH kepada HERY ASSOR dan Rekan tertanggal 19 April 2021 tentang kami memperingatkan dengan tegas kepada saudara agar dalam jangka waktu 3x24 jam terhitung sejak tanggal surat somasi ini untuk segera mencabut sendiri seluruh patok yang saudara tanamkan dalam areal lahan tanah milik klien kami. 4). 1 buah flasdisch rekaman cctv tetang HERY ASSOR memasang patok besi di parkiran royal resto yang didasarkan Penetapan persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Ternate tertanggal 13 Juli 2021 (vide bukti T-19 s/d T-24);
Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka pada tanggal 14 Juli 2021, berdasarkan hasil gelar perkara tertanggal 16 Juli 2021 dan Pemohon telah melakukan pemanggilan kepada Pemohon melalui surat sebagai Tersangka untuk dilakukan pemeriksaan namun Pemohon menolak diperiksa sebagai Tersangka (vide bukti T-34 s/d T-39) dan pada akhirnya berkas pemohon dikirim ke Jaksa Penuntut Umum Tahap I;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan uraian tersebut diatas prosedur yang telah dilakukan oleh Termohon terhadap tersangka, oleh Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan ini telah dimulai melalui mekanisme/ tahapan yang sangat prosedural yaitu dimulai dengan :
Surat Perintah Penyelidikan ;
Surat Perintah Penyidikan;
sebagaimana diatur dalam peran penyelidik dan penyidik dalam pasal 4, pasal 5, pasal 7 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan uraian tersebut di atas pula, maka sejumlah prosedur yang dilakukan oleh Termohon telah menunjukan adanya bukti yang cukup bagi penyidikan terhadap tindak pidana yang dilakukan tersangka sebagaimana laporan saudari Reny Laos kepada Termohon;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan prosedur administratif tersebut di atas Hakim berpendapat Termohon telah melaksanakan 2 ( dua ) prosedur pertama sebagaimana dimaksud dalam perundang – undangan, yaitu : pertama : prosedur administratif sebelum dilakukan penyidikan terhadap suatu tindak pidana yang dilaporkan yang dimulai dengan ada atau tidaknya laporan / informasi masyarakat tentang terjadinya suatu tindak pidana, ada tidaknya tindakan penyelidikan, penyidikan, pemanggilan saksi, penentuan status tersangka, kedua : prosedur administratif saat dimulainya penyidikan terhadap tersangka yang dilakukan oleh Termohon ;
Menimbang, bahwa hal tersebut diatas telah bersesuaian dengan ketentuan dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yaitu :
Pertama, membuat berita acara tentang pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 KUHAP. (Pasal 8 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana);
Kedua, penyidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan penyidikan yang diperlukan (Pasal 106 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana);
Ketiga, dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum. (Pasal 109 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana);
Keempat, setelah menerima penyerahan tersangka, penyidik wajib melakukan pemeriksaan dan tindakan lain dalam rangka penyidikan ( Pasal 112 ayat ( 2 ) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana);
Kelima, sebelum dimulainya pemeriksaan, penyidik wajib memberitahukan kepada orang yang disangka melakukan suatu tindak pidana, tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau bahwa ia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh penasihat hukum ( Pasal 114 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana);
Keenam, penyidik wajib mencatat dalam berita acara sesuai dengan kata yang dipergunakan oleh tersangka ( Pasal 117 ayat ( 2 ) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana ) ;
Ketujuh, penyidik wajib menandatangani berita acara pemeriksaan tersangka dan atau saksi, setelah mereka menyetujui isinya (Pasal 118 ayat ( 2 ) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana);
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Hakim berkesimpulan bahwa apa yang Termohon lakukan khususnya terhadap Penetapan Tersangka terhadap Pemohon telah memenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti sah, tidak melanggar hak asasi manusia dan telah prosedural sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku khususnya Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Menimbang, bahwa terhadap dalil Pemohon bahwa sebelum masuk dan memasang patok batas tanah di areal parkir Royal Resto telah lebih dahulu meminta ijin kepada security Royal Resto adalah merupakan suatu tindakan yang tidak tepat karena pemilik Royal Resto bukanlah security tersebut melainkan saudari Reny Laos dan hal ini telah diketahui oleh Pemohon dan keluarganya sedangkan keberadaan patok yang dipasang tersebut diketahui oleh Pemohon berada di dalam pekarangan yang dibatasi oleh pagar Royal Resto dan bila mana Pemohon menghaki suatu tanah maka semestinya Pemohon terlebih dahulu harus memastikan kebenaran kepemilikian hak atas sebuah tanah apakah dengan mengajukan gugatan ke pengadilan atau menunjukan alas hak yang sah bukan berdasarkan atas praduga saja;
Menimbang, bahwa sehingga dengan demikian dalil permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon dipandang tidak beralasan hukum oleh karenanya haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon ditolak maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Pemohon;
Memperhatikan, Pasal 77 jo Pasal 1 angka (14) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan pada hari Senin tanggal 9 Agustus 2021 oleh IRWAN HAMID, S.H.,M.H., Hakim Pengadilan Negeri Ternate yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga dengan dibantu oleh RUSLI, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Ternate serta dihadiri oleh Kuasa Hukum Pemohon dan Kuasa Termohon;
PANITERA PENGGANTI (RUSLI, S.H.,) | H A K I M (IRWAN HAMID, S.H., M.H.,) |