7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tte
Putusan PN TERNATE Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tte
Plaintiffs / Applicants (7)
Filing or appealing side
Prosecutor (7)
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Muhtar Hi. Haruna telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi”, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhtar Hi. Haruna oleh karena itu dengan pidana .penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp 300.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.1.201.739.500,- (satu miliar dua ratus satu juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah), dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Triwulan I (Pertama) tahun anggaran 2018, Nomor 86 tahun 2018 tanggal 03 Januari 2018. Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Triwulan II (Dua) tahun anggaran 2018, Nomor 134 tahun 2018 tanggal 02 April 2018. Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Triwulan III (Tiga) tahun anggaran 2018, Nomor 227 tahun 2018 tanggal 02 Juli 2018. Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Triwulan IV (Pertama) tahun anggaran 2018, Nomor 382 tahun 2018 tanggal 01 Oktober 2018. Surat Rekomendasi BPKAD Kota Tidore Kepulauan Nomor : 900/54.7/ 01.8/2018 tanggal 22 Februari 2018 perihal Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap I tahun 2018. Surat Rekomendasi BPKAD Kota Tidore Kepulauan Nomor :900/54.69/ 01.8/2018 tanggal 09 Juli 2018 perihal Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap II tahun 2018. Surat Rekomendasi BPKAD Kota Tidore Kepulauan Nomor : 900/54.93/ 01.8/2018 tanggal 29 Oktober 2018 perihal Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap III tahun 2018. 1 (satu) rangkap Dokumen Surat Perintah Pencairan (SP2D) Nomor : 66/LS/ BPKAD/ADD.I/2018 tanggal 23 Februari 2018 perihal Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Desa Lifofa Triwulan I (satu) tahun 2018. 1 (satu) rangkap Dokumen Surat Perintah Pencairan (SP2D) Nomor : 176/LS/ BPKAD/ADD.II/2018 tanggal 08 Mei 2018 perihal Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Desa Lifofa Triwulan II (dua) tahun 2018. 1 (satu) rangkap Dokumen Surat Perintah Pencairan (SP2D) Nomor : 335/ LS/BPKAD/ADD.III/2018 tanggal 20 Agustus 2018 perihal Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Desa Lifofa Triwulan III (tiga) tahun 2018. 1 (satu) rangkap Dokumen Surat Perintah Pencairan (SP2D) Nomor : 470/LS/ BPKAD/ADD.IV/2018 tanggal 13 Desember 2018 perihal Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Desa Lifofa Triwulan IV (empat) tahun 2018. 1 (satu) rangkap Dokumen Surat Perintah Pencairan (SP2D) Nomor : 47/LS/ BPKAD/DD.I/2018 tanggal 20 Februari 2018 perihal Belanja Dana Desa (DD) untuk Desa Lifofa Tahap I (satu) tahun 2018. 1 (satu) rangkap Dokumen Surat Perintah Pencairan (SP2D) Nomor : 160/LS/ BPKAD/DD.II/2018 tanggal 26 April 2018 perihal Belanja Dana Desa (DD) untuk Desa Lifofa Tahap II (dua) tahun 2018. 1 (satu) rangkap Dokumen Surat Perintah Pencairan (SP2D) Nomor : 410/LS/ BPKAD/DD.III/2018 tanggal 26 Oktober 2018 perihal Belanja Dana Desa (DD) untuk Desa Lifofa Tahap III (tiga) tahun 2018 Dikembalikan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tidore Kepulauan melalui Saksi Mansyur, S.E; Surat Keputusan Walikota Todore Kepulauan Nomor : 54.1 Tahun 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Kecamatan Oba Selatan Masa Bhakti Tahun 2013-2019; (Fotocopy Legalisir). Surat Keputusan Walikota Tidore Kepulauan Nomor : 90.3 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Pengurus Badan Permusyawaratan Desa Kec. Oba Selatan Periode 2015 s/d 2021; (Fotocopy Legalisir). 1 (satu) rangkap Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdes) tahun 2018 Pemerintah Desa Lifofa Kec. Oba Selatan Kota Tidore Kepulauan; (Fotocopy Legalisir). 1 (satu) rangkap Dokumen Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Lifofa tahun Anggaran 2018; (Fotocopy Legalisir). Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor : 50 tahun 2017 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian Alokasi Dana Desa (ADD) setiap Desa Kota Tidore Kepulauan tahun anggaran 2018; (Fotocopy Legalisir). Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor : 51 tahun 2017 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa (DD) setiap Desa Kota Tidore Kepulauan tahun anggaran 2018; (Fotocopy Legalisir). Surat Pernyataan Nomor : 412.2 /08/30/2021 tanggal 18 Januari 2021 tentang hilang/ tercecer Surat Permohonan Pencairan ADD Triwulan II Desa Lifofa Kecamatan Oba Selatan Kota Tidore Kepulauan Tahun 2018; Surat Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa Triwulan I (satu) tahun 2018, nomor :02/38.1/2018 tanggal 20 Februari 2018; (Fotocopy Legalisir). Surat Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa Triwulan III (tiga) tahun 2018, nomor :04/38.1/2018 tanggal 13 Agustus 2018; (Fotocopy Legalisir). Surat Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa Triwulan IV (empat) tahun 2018, nomor: 04/38.3/2018 tanggal 10 Desember 2018; (Fotocopy Legalisir). Surat Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) tahap I (satu) tahun 2018, nomor :01/38.1/2018 tanggal 19 Februari 2018; (Fotocopy Legalisir). Surat Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) tahap II (dua) tahun 2018, nomor :470/28/38.1/2018 tanggal 04 Juli 2018; (Fotocopy Legalisir). Surat Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) tahap III (tiga) tahun 2018, nomor :03/38.1/2018 tanggal 13 Agustus 2018; (Fotocopy Legalisir). Surat Rekomendasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Tidore Kepulauan Nomor :412.2/74/30/2018 tanggal 21 Februari 2018 perihal Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan I tahun 2018; (Fotocopy Legalisir). Surat Rekomendasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Tidore Kepulauan Nomor :412.2/79/30/2018 tanggal 07 Mei 2018 perihal Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan II tahun 2018; (Fotocopy Legalisir). Surat Rekomendasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Tidore Kepulauan Nomor :412.2/346/30/2018 tanggal 16 Agustus 2018 perihal Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan III tahun 2018; (Fotocopy Legalisir). Surat Rekomendasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Tidore Kepulauan Nomor :412.2/554/30/2018 tanggal 12 Desember 2018 perihal Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan IV tahun 2018; (Fotocopy Legalisir). Surat Rekomendasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Tidore Kepulauan Nomor: 412.2/68/30/2018 tanggal 20 Februari 2018 perihal Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap I tahun 2018; (Fotocopy Legalisir). Surat Rekomendasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Tidore Kepulauan Nomor :412.2/284/30/2018 tanggal 05 Juli 2018 perihal Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap II tahun 2018; (Fotocopy Legalisir) Surat Rekomendasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Tidore Kepulauan Nomor :412.2/347/30/2018 tanggal 16 Agustus 2018 Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap III tahun 2018; (Fotocopy Legalisir). 1 (satu) rangkap Dokumen Form Rekapitulasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kota Tidore Kepulauan Tahun 2019 s/d 2020; (Fotocopy Legalisir) 1 (satu) rangkap Dokumen Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Triwulan I tahun 2018; (Fotocopy Legalisir). 1 (satu) rangkap Dokumen Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Triwulan II tahun 2018; (Fotocopy Legalisir). 1 (satu) rangkap Dokumen Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Triwulan III tahun 2018; (Fotocopy Legalisir) 1 (satu) rangkap Dokumen Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Triwulan IV tahun 2018; (Fotocopy Legalisir). 1 (satu) rangkap Dokumen Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa Tahap II tahun 2018; (Fotocopy Legalisir). 1 (satu) rangkap Dokumen Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa Tahap III tahun 2018; (Fotocopy Legalisir). 1 (satu) buah Print Out Rekening Koran, Nomor : 028001002304537 Desa Lifofa Kecamatan Oba Selatan Kota Tidore Kepulauan periode 01 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018. Tetap terlampir dalam berkas perkara; 7. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tte
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : MUHTAR Hi HARUNA
2. Tempat lahir : Lifofa, Kota Tidore Kepulauan
3. Umur / tanggal lahir : 49 tahun / 06 April 1971
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan / kewarganegaraan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Desa Lifofa, Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Petani (Mantan Kepala Desa Lifofa Tahun 2013 – 2019)
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
1. Penyidik tidak ditahan;
2. Penuntut Umum sejak tanggal 29 Maret 2021 sampai dengan tanggal 17 April 2021;
3. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate sejak tanggal 5 April 2021 sampai dengan tanggal 4 Mei 2021;
4. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Ternate sejak tanggal 5 Mei 2021 sampai dengan tanggal 3 Juli 2021;
5. Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara sejak tanggal 4 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021;
6. Perpanjangan kedua oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara sejak tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 1 September 2021;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya yaitu : Bahtiar Husni, SH, dkk, Advokat pada Posbakum yang berkantor di Pengadilan Negeri Ternate, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor : 7/Pi.Sus-TPK/2021/PN.Tte tanggal 15 April 2021;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ternate Nomor : 7/Pi.Sus-TPK/2021/ PN.Tte tanggal 5 Maret 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 7/Pi.Sus-TPK/2021/PN.Tte tanggal 5 Maret 2021 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi, Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan bahwa Terdakwa MUHTAR Hi HARUNA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana secara Melawan Hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara” sebagaimana diatur dan diancama pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa MUHTAR Hi HARUNA dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa MUHTAR Hi HARUNA, dengan pidana denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Memerintahkan kepada Terdakwa MUHTAR Hi HARUNA untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.1.201.739.500,- (satu miliar dua ratus satu juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (Satu) Bulan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun dan 6 (Enam) Bulan;
Menyatakan barang bukti berupa surat / dokumen berupa :
Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Triwulan I (Pertama) tahun anggaran 2018, Nomor 86 tahun 2018 tanggal 03 Januari 2018.
Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Triwulan II (Dua) tahun anggaran 2018, Nomor 134 tahun 2018 tanggal 02 April 2018.
Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Triwulan III (Tiga) tahun anggaran 2018, Nomor 227 tahun 2018 tanggal 02 Juli 2018.
Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Triwulan IV (Pertama) tahun anggaran 2018, Nomor 382 tahun 2018 tanggal 01 Oktober 2018
Surat Rekomendasi BPKAD Kota Tidore Kepulauan Nomor :900/54.7/01.8/ 2018 tanggal 22 Februari 2018 perihal Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap I tahun 2018.
Surat Rekomendasi BPKAD Kota Tidore Kepulauan Nomor : 900/54.69/ 01.8/2018 tanggal 09 Juli 2018 perihal Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap II tahun 2018.
Surat Rekomendasi BPKAD Kota Tidore Kepulauan Nomor : 900/54.93/ 01.8/2018 tanggal 29 Oktober 2018 perihal Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap III tahun 2018.
1 (satu) rangkap Dokumen Surat Perintah Pencairan (SP2D) Nomor : 66/LS/ BPKAD/ADD.I/2018 tanggal 23 Februari 2018 perihal Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Desa Lifofa Triwulan I (satu) tahun 2018.
1 (satu) rangkap Dokumen Surat Perintah Pencairan (SP2D) Nomor : 176/LS/ BPKAD/ADD.II/2018 tanggal 08 Mei 2018 perihal Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Desa Lifofa Triwulan II (dua) tahun 2018.
1 (satu) rangkap Dokumen Surat Perintah Pencairan (SP2D) Nomor : 335/LS/ BPKAD/ADD.III/2018 tanggal 20 Agustus 2018 perihal Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Desa Lifofa Triwulan III (tiga) tahun 2018.
1 (satu) rangkap Dokumen Surat Perintah Pencairan (SP2D) Nomor : 470/LS/ BPKAD/ADD.IV/2018 tanggal 13 Desember 2018 perihal Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Desa Lifofa Triwulan IV (empat) tahun 2018.
1 (satu) rangkap Dokumen Surat Perintah Pencairan (SP2D) Nomor : 47/LS/ BPKAD/DD.I/2018 tanggal 20 Februari 2018 perihal Belanja Dana Desa (DD) untuk Desa Lifofa Tahap I (satu) tahun 2018.
1 (satu) rangkap Dokumen Surat Perintah Pencairan (SP2D) Nomor : 160/LS/ BPKAD/DD.II/2018 tanggal 26 April 2018 perihal Belanja Dana Desa (DD) untuk Desa Lifofa Tahap II (dua) tahun 2018.
1 (satu) rangkap Dokumen Surat Perintah Pencairan (SP2D) Nomor : 410/LS/ BPKAD/DD.III/2018 tanggal 26 Oktober 2018 perihal Belanja Dana Desa (DD) untuk Desa Lifofa Tahap III (tiga) tahun 2018
Dikembalikan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tidore Kepulauan melalui Saksi Mansyur, S.E, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tidore Kepulauan; sedangkan :
Surat Keputusan Walikota Todore Kepulauan Nomor : 54.1 Tahun 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Kecamatan Oba Selatan Masa Bhakti Tahun 2013-2019; (Fotocopy Legalisir).
Surat Keputusan Walikota Tidore Kepulauan Nomor : 90.3 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Pengurus Badan Permusyawaratan Desa Kec. Oba Selatan Periode 2015 s/d 2021; (Fotocopy Legalisir).
1 (satu) rangkap Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdes) tahun 2018 Pemerintah Desa Lifofa Kec. Oba Selatan Kota Tidore Kepulauan; (Fotocopy Legalisir).
1 (satu) rangkap Dokumen Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Lifofa tahun Anggaran 2018; (Fotocopy Legalisir).
Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor : 50 tahun 2017 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian Alokasi Dana Desa (ADD) setiap Desa Kota Tidore Kepulauan tahun anggaran 2018; (Fotocopy Legalisir).
Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor : 51 tahun 2017 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa (DD) setiap Desa Kota Tidore Kepulauan tahun anggaran 2018; (Fotocopy Legalisir).
Surat Pernyataan Nomor : 412.2 /08/30/2021 tanggal 18 Januari 2021 tentang hilang/ tercecer Surat Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa Triwulan II Desa Lifofa Kecamatan Oba Selatan Kota Tidore Kepulauan Tahun 2018;
Surat Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan I (satu) tahun 2018, nomor :02/38.1/2018 tanggal 20 Februari 2018; (Fotocopy Legalisir)
Surat Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan III (tiga) tahun 2018, nomor :04/38.1/2018 tanggal 13 Agustus 2018; (Fotocopy Legalisir)
Surat Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan IV (empat) tahun 2018, nomor: 04/38.3/2018 tanggal 10 Desember 2018; (Fotocopy Legalisir)
Surat Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) tahap I (satu) tahun 2018, nomor :01/38.1/2018 tanggal 19 Februari 2018; (Fotocopy Legalisir)
Surat Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) tahap II (dua) tahun 2018, nomor :470/28/38.1/2018 tanggal 04 Juli 2018; (Fotocopy Legalisir)
Surat Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) tahap III (tiga) tahun 2018, nomor :03/38.1/2018 tanggal 13 Agustus 2018; (Fotocopy Legalisir)
Surat Rekomendasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Tidore Kepulauan Nomor :412.2/74/30/2018 tanggal 21 Februari 2018 perihal Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan I tahun 2018; (Fotocopy Legalisir)
Surat Rekomendasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Tidore Kepulauan Nomor :412.2/79/30/2018 tanggal 07 Mei 2018 perihal Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan II tahun 2018; (Fotocopy Legalisir)
Surat Rekomendasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Tidore Kepulauan Nomor :412.2/346/30/2018 tanggal 16 Agustus 2018 perihal Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan III tahun 2018; (Fotocopy Legalisir)
Surat Rekomendasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Tidore Kepulauan Nomor :412.2/554/30/2018 tanggal 12 Desember 2018 perihal Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan IV tahun 2018; (Fotocopy Legalisir)
Surat Rekomendasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Tidore Kepulauan Nomor: 412.2/68/30/2018 tanggal 20 Februari 2018 perihal Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap I tahun 2018; (Fotocopy Legalisir)
Surat Rekomendasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Tidore Kepulauan Nomor :412.2/284/30/2018 tanggal 05 Juli 2018 perihal Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap II tahun 2018; (Fotocopy Legalisir)
Surat Rekomendasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Tidore Kepulauan Nomor :412.2/347/30/2018 tanggal 16 Agustus 2018 perihal Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap III tahun 2018; (Fotocopy Legalisir)
1 (satu) rangkap Dokumen Form Rekapitulasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kota Tidore Kepulauan Tahun 2019 s/d 2020; (Fotocopy Legalisir)
1 (satu) rangkap Dokumen Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Triwulan I tahun 2018; (Fotocopy Legalisir)
1 (satu) rangkap Dokumen Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Triwulan II tahun 2018; (Fotocopy Legalisir)
1 (satu) rangkap Dokumen Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Triwulan III tahun 2018; (Fotocopy Legalisir)
1 (satu) rangkap Dokumen Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Triwulan IV tahun 2018; (Fotocopy Legalisir)
1 (satu) rangkap Dokumen Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa Tahap II tahun 2018; (Fotocopy Legalisir)
1 (satu) rangkap Dokumen Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa Tahap III tahun 2018; (Fotocopy Legalisir).
1 (satu) buah Print Out Rekening Koran, Nomor : 028001002304537 Desa Lifofa Kecamatan Oba Selatan Kota Tidore Kepulauan periode 01 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018.
Dilampirkan Dalam Berkas Perkara
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya meminta keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Kesatu :
Primair :
Bahwa Terdakwa MUHTAR Hi HARUNA, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam bulan Februari, Mei, Agustus, Desember 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di Desa Lifofa Kecamatan Oba Selatan Kota Tidore Kepulauan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 54 Ayat (2) UU. No. 30 Tahun 2002 termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah secara melawan hukum yaitu Terdakwa selaku Kepala Desa berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 54.1 Tahun 2013 tanggal 29 Juli 2013 telah melakukan perbuatan yaitu menyalahgunakan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa LifofaTahun Anggaran 2018 yang bertentangan dengan Pasal 29 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Pasal 24 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu Terdakwa telah menggunakan dan tidak menyelesaikan program kegiatan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD)dan Dana Desa (DD) Desa Lifofa Tahun Anggaran 2018 untuk kepentingan pribadinya, yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yaitu merugikan keuangan Negara / Daerahberdasarkan hasil Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Tidore Kepulauan dengan Surat Pengantar Nomor 700/368/03/2020 Tanggal 16 Desember 2020 sebesar Rp 1.201.739.500,- (satu miliyar dua ratus satu juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun 2018 Desa Lifofa Kecamatan Oba Selatan Kota Tidore Kepulauan memperoleh Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp.1.270.612.000,- (satu miliyar dua ratus tujuh puluh juta enam ratus dua belas ribu rupiah) yang bersumber dari APBD Kota Tidore Kepulauan berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2018 dan Anggaran Dana Desa (DD) senilai Rp.1.097.044.000,- (satu miliyar sembilan puluh tujuh juta empat puluh empat ribu rupiah) yang bersumber dari APBN berdasarkan Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2018;
Bahwa Berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 50 Tahun 2017 dan Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor : 51 Tahun 2017 tersebut, Pemerintah Desa Lifofa Kecamatan Oba Selatan Kota Tidore Kepulauan membuat APBDes yang tertuang dalam Peraturan Desa Lifofa Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Lifofa T.A 2018, dengan uraian kegiatan sebagai berikut:
Bantuan Alokasi Dana Desa antara lain :
-
-
No Uraian kegiatan Jumlah Anggaran 1 2 3 1. Penghasilan Tetap dan Tunjangan Rp. 288.060.000,- 2. Operasional Kantor Desa Rp. 158.780.500,- 3. Operasional BPD Rp. 4.530.000,- 4. Operasional RT / RW Rp. 41.000.000,- 5. Penyelenggaraan Musyawarah Desa Rp. 5.000.000,- 6. Perencanaan Pembangunan Desa Rp. 11.850.000,- 7. Pengelolaan Informasi Desa Rp. 3.000.000,- 8. Penyusunan KPPDes an LKPJ Desa Rp. 2.500.000,- 9. Pembuatan PAUD Dusun Lomai dan PAUD Dusun Lifofa Rp. 406.580.000,- 10. Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 281.135.500,- 11. Pemberdayaan Kemasyarakatan Rp. 68.176.000 Jumlah Rp.1.270.612.000,-
-
Bantuan Dana Desa Antara lain :
-
-
No. Uraian kegiatan Jumlah Anggaran 1. Pembuatan Pagar Kantor Desa Rp. 112.090.000,- 2. Pembuatan Gedung Pertemuan, Lapangan Voli Dusun Lomai dan Lapangan Voli Dusun Lifofa Rp. 416.363.800,- 3. Pembuatan Rumah Baca Rp. 76.465.000,- 4. Pemberdayaan Masyarakat Rp. 9.075.200,- Jumlah Rp.613.994.000,-
-
Penyertaan Modal Desa :
-
-
No. Uraian kegiatan Jumlah Anggaran 1. Penyertaan Modal Desa Rp. 583.950.000,- Jumlah Rp.583.950.000,-
-
Bahwa pada bulan Juli 2013, Terdakwa dilantik sebagai Kepala Desa Lifofa berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 54.1 Tahun 2013 tanggal 29 Juli 2013 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Kecamatan Oba Selatan Masa Bhakti Tahun 2013 – 2019;
Bahwa Struktur Organisasi Desa Lifofa Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan Periode 2018 dengan susunan sebagai berikut :
-
-
No. Nama Perangkat Jabatan 1. ASWAT HAMZAH SEKERTARIS DESA 2. ISKANDAR HI SINEN BENDAHARA DESA 3. YUSTUS KAUR UMUM DESA 4. PARTO ISKANDAR KAUR PEMBANGUNAN DESA 5. DOAN BUBUIS KAUR PEMERINTAH DESA 6. RABIA WARIT STAFF DESA
-
Bahwa berdasarkan Keputusan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 90.3 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Pengurus Badan Permusyawaratan Desa Kecamatan Oba Selatan Periode 2015 - 2121 dengan susunan sebagai berikut :
-
-
No. Nama Perangkat Jabatan 1. JAUHAR HAMISI KETUA BPD 2. IBRAHIM M NUR SEKRETARIS BPD 3. ALWI ALTING ANGGOTA BPD 4. ROBERT NARKOMBO ANGGOTA BPD 5. ALI NURDIN ANGGOTA BPD
-
Bahwa Struktur Organisasi Badan Usaha Milik Desa Lifofa Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan Periode 2018 dengan susunan sebagai berikut :
-
-
No. Nama Perangkat Jabatan 1. SAIFUL HASIM kemudian sekitar tahun 2017 diganti oleh AFENDI ANSAR KETUA BUMDES 2. SURATMI UMAR BENDAHARA BUMDES 3. SAIFUL HASIM SEKRETARIS BUMBDES 4. NURSAILI HI ALI ANGGOTA BUMDES 5. RAHIM JAFAR ANGGOTA BUMDES
-
Bahwa berdasarkan APBDes Desa Lifofa Tahun 2018, Terdakwa membuat Surat Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap I T.A 2018 kemudian bendahara pengeluaran Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (selanjutnya disingkat PPKD) atas nama Irwan Dahlan, S. IP menandatangani Surat Permintaan Pembayaran Langsung (selanjutnya disingkat SPP-LS Belanja PPKD) Nomor : 47/LS/PPKD/DD.I/2018 yang ditujukan kepada Kepala BPKAD, selanjutnya setelah menerima SPP-LS Belanja PPKD pada tanggal 19 Februari 2018 Kepala BPKAD selaku PPKD atas nama Mansyur, SE mengeluarkan Surat Perintah Membayar (selanjutnya disingkat SPM) Nomor : 47/LS/PPAD/DD.I/2018, kemudian pada tanggal 20 Februari 2018 saudara Yudi Pratama Jasin, S.STP., M.Ec.Dev selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (selanjutnya disingkat BUD) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (selanjutnya disingkat SP2D) Nomor : 308/LS/TK/2018 senilai Rp.219.588.800,- (Dua Ratus Sembilan Belas Juta Lima Ratus Delapan Puluh Delaan Ribu Delapan Ratus Rupiah) yang ditujukan kepada Bank BRI Cabang Soasio selanjutnya berdasarkan Surat Permohonan Kepala Desa Lifofa Nomor 01/38.1/2018, tanggal 19 Februari 2018 yang ditujukan kepada Kepala Dinas PMD Kota Tidore Kepulauan, selanjutnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Tidore Kepulauan mengeluarkan Rekomendasi Nomor: 412.2/68/30/2018 untuk dapat dicairkan Dana Desa Tahap I (satu) sebesar 20 % (dua puluh persen) kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (selanjutnya disingkat BPKAD) Kota Tidore Kepulauan kemudian Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor : 900/54.7/01.8/2018 tanggal 22 Februari 2018 kepada Pimpindan Cabang BRI Soasio untuk mencairkan Dana Desa Tahap 1 (satu);
Bahwa selanjutnya pada tanggal 22 Februari 2018, Terdakwa bersama dengan saksi Iskandar Hi Sinen selaku Bendahara Desa Lifofa melakukan pencairan anggaran Dana Desa (DD) Desa Lifofa Tahap I T.A 2018 dengan cara tarik tunai di Bank BRI Cabang Ternate dengan Nomor Rekening : 02800 100 2 304 537 senilai Rp.219.588.800,- (Dua Ratus Sembilan Belas Juta Lima Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Rupiah) yang dikuasai oleh Terdakwa dan Anggaran tersebut digunakan untuk pembuatan pagar kantor desa, Pembuatan Gedung Pertemuan, Lapangan Voli Dusun Lomai dan Lapangan Voli Dusun Lifofa, Pembuatan Rumah Baca dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat;
Bahwa kemudian anggaran Dana Desa (DD) Desa Lifofa Tahap I Tahun Anggaran 2018 yang telah dicairkan senilai Rp.219.588.800,- (Dua Ratus Sembilan Belas Juta Lima Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Rupiah) hanya 20 % (dua puluh persen) digunakan untuk pembelian barang barang untuk kegiatan pembuatan pagar kantor desa, Pembuatan Gedung Pertemuan, Lapangan Voli Dusun Lomai dan Lapangan Voli Dusun Lifofa, Pembuatan Rumah Baca dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dan sisanya sekitar 80 % (delapan puluh persen) digunakan Terdakwa untuk kembali ke Ternate untuk kepentingan pribadi sekalian menunggu untuk pencairan selanjutnya;
Bahwa kemudian Terdakwa membuat Surat Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan I T.A 2018 Nomor : 02/38.1/2018, tanggal 21 Februari 2018 yang ditujukan kepada Kepala Dinas PMD Kota Tidore Kepulauan, selanjutnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Tidore Kepulauan mengeluarkan Rekomendasi Nomor : 412.2/74/30/2018 untuk dapat dicairkan Alokasi Dana Desa Triwulan I (satu) sebesar 30 % (tiga puluh persen) kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (selanjutnya disingkat BPKAD) Kota Tidore Kepulauan dan dengan rekomendasi tersebut pada tanggal 22 Februari 2018 bendahara pengeluaran Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (selanjutnya disingkat PPKD) atas nama Irwan Dahlan, S. IP menandatangani Surat Permintaan Pembayaran Langsung (selanjutnya disingkat SPP-LS Belanja PPKD) Nomor : 66/LS/PPKD/ADD.I/2018 yang ditujukan kepada Kepala BPKAD, selanjutnya setelah menerima SPP-LS Belanja PPKD pada tanggal 22 Februari 2018 Kepala BPKAD selaku PPKD atas nama Mansyur, SE mengeluarkan Surat Perintah Membayar (selanjutnya disingkat SPM) Nomor : 66/LS/PPAD/ADD.I/ 2018, kemudian pada tanggal 23 Februari 2018 saudara Yudi Pratama Jasin, S.STP., M.Ec.Dev selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (selanjutnya disingkat BUD) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (selanjutnya disingkat SP2D) Nomor : 347/LS/TK/2018 senilai Rp.381.183.600,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Juta Seratus Delapan Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Rupiah) yang ditujukan kepada Bank BRI Cabang Soasio;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 Februari 2018, Terdakwa bersama dengan saksi Iskandar Hi Sinen selaku Bendahara Desa Lifofa melakukan pencairan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Lifofa Triwulan I T.A 2018 dengan cara tarik tunai di Bank BRI Cabang Ternate dengan Nomor Rekening : 02800 100 2 304 537 senilai Rp.381.183.600,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Juta Seratus Delapan Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Rupiah) yang dikuasai oleh Terdakwa dan Anggaran tersebut digunakan untuk pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan, Operasional Kantor Desa, Operasional BPD, Operasional RT / RW, Penyelenggaraan Musyawarah Desa, Perencanaan Pembangunan Desa, Pengelolaan Informasi Desa, Penyusunan KPPDes an LKPJ Desa, Pembuatan PAUD Dusun Lomaito dan PAUD Dusun Lifofa, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Kemasyarakatan;
Bahwa kemudian anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Lifofa Triwulan I yang telah dicairkan senilai Rp.381.183.600,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Juta Seratus Delapan Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Rupiah) diambil sekitar 60 % (enam puluh persen) oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memberikan uang anggaran Alokasi Dana Desa Lifofa Triwulan I sekitar 40 % (empat puluh persen) kepada saksi Iskandar Hi Sinen selaku Bendahara Desa Lifofa untuk pembayaran insentif dan operasional desa selanjutnya Terdakwa tetap menunggu di Ternate untuk menghabiskan anggaran Alokasi Dana Desa Lifofa Triwulan I untuk kepentingan pribadinya sekalian menunggu untuk pencairan selanjutnya;
Bahwa selanjutnya Terdakwa membuat Surat Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan II T.A 2018 Nomor : 02/38.1/2018, tanggal 04 Mei 2018 yang ditujukan kepada Kepala Dinas PMD Kota Tidore Kepulauan, selanjutnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Tidore Kepulauan mengeluarkan Rekomendasi Nomor : 412.2/179/30/2018 untuk dapat dicairkan Alokasi Dana Desa Triwulan II (dua) sebesar 30 % (tiga puluh persen) kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (selanjutnya disingkat BPKAD) Kota Tidore Kepulauan dan dengan rekomendasi tersebut pada tanggal 07 Mei 2018 bendahara pengeluaran Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (selanjutnya disingkat PPKD) atas nama Irwan Dahlan, S. IP menandatangani Surat Permintaan Pembayaran Langsung (selanjutnya disingkat SPP-LS Belanja PPKD) Nomor : 176/LS/PPKD/ADD.II/2018 yang ditujukan kepada Kepala BPKAD, selanjutnya setelah menerima SPP-LS Belanja PPKD pada tanggal 07 Mei 2018 Kepala BPKAD selaku PPKD atas nama Mansyur, SE mengeluarkan Surat Perintah Membayar (selanjutnya disingkat SPM) Nomor : 176/LS/PPAD/ADD.II/ 2018, kemudian pada tanggal 08 Mei 2018 saudara Yudi Pratama Jasin, S.STP., M.Ec.Dev selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (selanjutnya disingkat BUD) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (selanjutnya disingkat SP2D) Nomor : 1374/LS/TK/2018 senilai Rp.381.183.600,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Juta Seratus Delapan Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Rupiah) yang ditujukan kepada Bank BRI Cabang Soasio;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 08 Mei 2018, Terdakwa bersama dengan saksi Iskandar Hi Sinen selaku Bendahara Desa Lifofa melakukan pencairan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Lifofa Triwulan II T.A 2018 dengan cara tarik tunai di Bank BRI Cabang Ternate dengan Nomor Rekening : 02800 100 2 304 537 senilai Rp.381.183.600,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Juta Seratus Delapan Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Rupiah) yang dikuasai oleh Terdakwa dan Anggaran tersebut digunakan untuk pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan, Operasional Kantor Desa, Operasional BPD, Operasional RT / RW, Penyelenggaraan Musyawarah Desa, Perencanaan Pembangunan Desa, Pengelolaan Informasi Desa, Penyusunan KPPDes an LKPJ Desa, Pembuatan PAUD Dusun Lomaito dan PAUD Dusun Lifofa, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Kemasyarakatan;
Bahwa kemudian anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Lifofa Triwulan II yang telah dicairkan senilai Rp.381.183.600,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Juta Seratus Delapan Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Rupiah) diambil sekitar 60 % (enam puluh persen) oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memberikan uang anggaran Alokasi Dana Desa Lifofa Triwulan II sekitar 40 % (empat puluh persen) kepada saksi Iskandar Hi Sinen selaku Bendahara Desa Lifofa untuk pembayaran insentif dan operasional desa selanjutnya Terdakwa tetap menunggu di Ternate untuk menghabiskan anggaran Alokasi Dana Desa Lifofa Triwulan II untuk kepentingan pribadinya sekalian menunggu untuk pencairan selanjutnya;
Bahwa selanjutnya Terdakwa membuat Surat Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap II T.A 2018 dan bendahara pengeluaran Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (selanjutnya disingkat PPKD) atas nama Irwan Dahlan, S. IP menandatangani Surat Permintaan Pembayaran Langsung (selanjutnya disingkat SPP-LS Belanja PPKD) Nomor : 160/LS/PPKD/DD.II/2018 yang ditujukan kepada Kepala BPKAD, selanjutnya setelah menerima SPP-LS Belanja PPKD pada tanggal 25 April 2018 Kepala BPKAD selaku PPKD atas nama Mansyur, SE mengeluarkan Surat Perintah Membayar (selanjutnya disingkat SPM) Nomor : 160/LS/PPAD/DD.II/2018, kemudian pada tanggal 26 April 2018 saudara Yudi Pratama Jasin, S.STP., M.Ec.Dev selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (selanjutnya disingkat BUD) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (selanjutnya disingkat SP2D) Nomor : 1228/LS/TK/2018 senilai Rp.439.177.600,- (Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Seratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Rupiah) yang ditujukan kepada Bank BRI Cabang Soasio selanjutnya berdasarkan Surat Permohonan Kepala Desa Lifofa Nomor : 470/28/38.1/2018, tanggal 04 Juli 2018 yang ditujukan kepada Kepala Dinas PMD Kota Tidore Kepulauan, selanjutnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Tidore Kepulauan mengeluarkan Rekomendasi Nomor : 412.2/284/30/2018 untuk dapat dicairkan Dana Desa Tahap II (dua) sebesar 40 % (empat puluh persen) kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (selanjutnya disingkat BPKAD) Kota Tidore Kepulauan kemudian Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor : 900/54.69/01.8/2018 tanggal 09 Juli 2018 pada Pimpinan Cabang BRI Soasio untuk mencairkan Dana Desa Tahap II;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 09 Juli 2018, Terdakwa bersama dengan saksi Iskandar Hi Sinen selaku Bendahara Desa Lifofa melakukan pencairan anggaran Dana Desa (DD) Desa Lifofa Tahap II T.A 2018 dengan cara tarik tunai di Bank BRI Cabang Ternate dengan Nomor Rekening : 02800 100 2 304 537 senilai Rp.439.177.600,- (Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Seratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Rupiah) yang dikuasai oleh Terdakwa dan Anggaran tersebut digunakan untuk pembuatan pagar kantor desa, Pembuatan Gedung Pertemuan, Lapangan Voli Dusun Lomai dan Lapangan Voli Dusun Lifofa, Pembuatan Rumah Baca dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat;
Bahwa kemudian anggaran Dana Desa (DD) Desa Lifofa Tahap II Tahun Anggaran 2018 yang telah dicairkan Rp.439.177.600,- (Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Seratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Rupiah) hanya 20 % (dua puluh persen) digunakan untuk pembelian barang barang untuk kegiatan pembuatan pagar kantor desa, Pembuatan Gedung Pertemuan, Lapangan Voli Dusun Lomai dan Lapangan Voli Dusun Lifofa, Pembuatan Rumah Baca dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dan sisanya sekitar 80 % (delapan puluh persen) digunakan Terdakwa untuk kembali ke Ternate untuk kepentingan pribadi sekalian menunggu untuk pencairan selanjutnya;
Bahwa selanjutnya Terdakwa membuat Surat Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan III T.A 2018 Nomor : 04/38.1/2018, tanggal 13 Agustus 2018 yang ditujukan kepada Kepala Dinas PMD Kota Tidore Kepulauan, selanjutnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Tidore Kepulauan mengeluarkan Rekomendasi Nomor : 412.2/346/30/2018 untuk dapat dicairkan Alokasi Dana Desa Triwulan III (tiga) sebesar 30 % (tiga puluh persen) kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (selanjutnya disingkat BPKAD) Kota Tidore Kepulauan dan dengan rekomendasi tersebut pada tanggal 16 Agustus 2018 bendahara pengeluaran Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (selanjutnya disingkat PPKD) atas nama Irwan Dahlan, S. IP menandatangani Surat Permintaan Pembayaran Langsung (selanjutnya disingkat SPP-LS Belanja PPKD) Nomor : 335/LS/PPKD/ADD.III/2018 yang ditujukan kepada Kepala BPKAD, selanjutnya setelah menerima SPP-LS Belanja PPKD pada tanggal 16 Agustus 2018 Kepala BPKAD selaku PPKD atas nama Mansyur, SE mengeluarkan Surat Perintah Membayar (selanjutnya disingkat SPM) Nomor : 335/LS/PPAD/ADDI.III/ 2018, kemudian pada tanggal 20 Agustus 2018 saudara Yudi Pratama Jasin, S.STP., M.Ec.Dev selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (selanjutnya disingkat BUD) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (selanjutnya disingkat SP2D) Nomor : 3131/LS/TK/2018 senilai Rp.381.183.600,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Juta Seratus Delapan Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Rupiah) yang ditujukan kepada Bank BRI Cabang Soasio:
Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2018, Terdakwa bersama dengan saksi Iskandar Hi Sinen selaku Bendahara Desa Lifofa melakukan pencairan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Lifofa Triwulan III T.A 2018 dengan cara tarik tunai di Bank BRI Cabang Ternate dengan Nomor Rekening : 02800 100 2 304 537 senilai Rp.381.183.600,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Juta Seratus Delapan Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Rupiah) yang dikuasai oleh Terdakwa dan Anggaran tersebut digunakan untuk pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan, Operasional Kantor Desa, Operasional BPD, Operasional RT / RW, Penyelenggaraan Musyawarah Desa, Perencanaan Pembangunan Desa, Pengelolaan Informasi Desa, Penyusunan KPPDes an LKPJ Desa, Pembuatan PAUD Dusun Lomaito dan PAUD Dusun Lifofa, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Kemasyarakatan;
Bahwa kemudian anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Lifofa Triwulan III yang telah dicairkan senilai Rp.381.183.600,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Juta Seratus Delapan Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Rupiah) diambil sekitar 60 % (enam puluh persen) oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memberikan uang anggaran Alokasi Dana Desa Lifofa Triwulan III sekitar 40 % (empat puluh persen) kepada saksi Iskandar Hi Sinen selaku Bendahara Desa Lifofa untuk pembayaran insentif dan operasional desa selanjutnya Terdakwa tetap menunggu di Ternate untuk menghabiskan anggaran Alokasi Dana Desa Lifofa Triwulan IIII untuk keperluan pribadinya sekalian menunggu untuk pencairan selanjutnya;
Bahwa selanjutnya Terdakwa membuat Surat Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap III T.A 2018 dan bendahara pengeluaran Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (selanjutnya disingkat PPKD) atas nama Irwan Dahlan, S. IP menandatangani Surat Permintaan Pembayaran Langsung (selanjutnya disingkat SPP-LS Belanja PPKD) Nomor : 410/LS/PPKD/DD.III/2018 yang ditujukan kepada Kepala BPKAD, selanjutnya setelah menerima SPP-LS Belanja PPKD pada tanggal 24 Oktober 2018 Kepala BPKAD selaku PPKD atas nama Mansyur, SE mengeluarkan Surat Perintah Membayar (selanjutnya disingkat SPM) Nomor : 410/LS/PPAD/DD.III/2018, kemudian pada tanggal 26 Oktober 2018 saudara Yudi Pratama Jasin, S.STP., M.Ec.Dev selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (selanjutnya disingkat BUD) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (selanjutnya disingkat SP2D) Nomor : 4347/LS/TK/2018 senilai Rp.439.177.600,- (Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Seratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Rupiah) yang ditujukan kepada Bank BRI Cabang Soasio selanjutnya berdasarkan Surat Permohonan Kepala Desa Lifofa Nomor : 03/38.1/2018, tanggal 13 Agustus 2018 yang ditujukan kepada Kepala Dinas PMD Kota Tidore Kepulauan, selanjutnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Tidore Kepulauan mengeluarkan Rekomendasi Nomor : 412.2/347/30/2018 untuk dapat dicairkan Dana Desa Tahap III (tiga) sebesar 40 % (empat puluh persen) kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (selanjutnya disingkat BPKAD) Kota Tidore Kepulauan kemudian Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor : 900/54.93/01.8/2018 tanggal 29 Oktober 2018 kepada Pimpinan Cabang BRI Soasio untuk mencairkan Dana Desa Tahap III (tiga);
Bahwa selanjutnya pada tanggal 29 Oktober 2018, Terdakwa bersama dengan saksi Iskandar Hi Sinen selaku Bendahara Desa Lifofa melakukan pencairan anggaran Dana Desa (DD) Desa Lifofa Tahap III T.A 2018 dengan cara tarik tunai di Bank BRI Cabang Ternate dengan Nomor Rekening : 02800 100 2 304 537 senilai Rp.439.177.600,- (Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Seratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Rupiah) yang dikuasai oleh Terdakwa dan Anggaran tersebut digunakan untuk pembuatan pagar kantor desa, Pembuatan Gedung Pertemuan, Lapangan Voli Dusun Lomaito dan Lapangan Voli Dusun Lifofa, Pembuatan Rumah Baca dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat;
Bahwa kemudian anggaran Dana Desa (DD) Desa Lifofa Tahap III Tahun Anggaran 2018 yang telah dicairkan Rp.439.177.600,- (Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Seratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Rupiah) hanya 20 % (dua puluh persen) digunakan untuk pembelian barang barang untuk kegiatan pembuatan pagar kantor desa, Pembuatan Gedung Pertemuan, Lapangan Voli Dusun Lomaito dan Lapangan Voli Dusun Lifofa, Pembuatan Rumah Baca dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dan sisanya sekitar 80 % (delapan puluh persen) digunakan Terdakwa untuk kembali ke Ternate untuk kepentingan pribadi sekalian menunggu untuk pencairan selanjutnya;
Bahwa selanjutnya Terdakwa membuat Surat Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan IV T.A 2018 Nomor : 04/38.1/2018, tanggal 10 Desember 2018 yang ditujukan kepada Kepala Dinas PMD Kota Tidore Kepulauan, selanjutnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Tidore Kepulauan mengeluarkan Rekomendasi Nomor : 412.2/554/30/2018 untuk dapat dicairkan Alokasi Dana Desa Triwulan IV (empat) sebesar 10 % (sepuluh persen) kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (selanjutnya disingkat BPKAD) Kota Tidore Kepulauan dan dengan rekomendasi tersebut pada tanggal 12 Desember 2018 bendahara pengeluaran Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (selanjutnya disingkat PPKD) atas nama Irwan Dahlan, S. IP menandatangani Surat Permintaan Pembayaran Langsung (selanjutnya disingkat SPP-LS Belanja PPKD) Nomor : 470/LS/PPKD/ADD.IV/2018 yang ditujukan kepada Kepala BPKAD, selanjutnya setelah menerima SPP-LS Belanja PPKD pada tanggal 12 Desember 2018 Kepala BPKAD selaku PPKD atas nama Mansyur, SE mengeluarkan Surat Perintah Membayar (selanjutnya disingkat SPM) Nomor : 470/LS/PPAD/ADDI.IV/2018, kemudian pada tanggal 12 Desember 2018 saudara Yudi Pratama Jasin, S.STP., M.Ec.Dev selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (selanjutnya disingkat BUD) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (selanjutnya disingkat SP2D) Nomor : 5152/LS/TK/2018 senilai Rp.127.061.200,- (Seratus Dua Puluh Tujuh Juta Enam Puluh Satu Ribu Dua Ratus Rupiah) yang ditujukan kepada Bank BRI Cabang Soasio;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 14 Desember 2018, Terdakwa bersama dengan saksi Iskandar Hi Sinen selaku Bendahara Desa Lifofa melakukan pencairan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Lifofa Triwulan IV T.A 2018 dengan cara tarik tunai di Bank BRI Cabang Ternate dengan Nomor Rekening : 02800 100 2 304 537 senilai Rp.127.061.200,- (Seratus Dua Puluh Tujuh Juta Enam Puluh Satu Ribu Dua Ratus Rupiah) yang dikuasai oleh Terdakwa dan Anggaran tersebut digunakan untuk pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan, Operasional Kantor Desa, Operasional BPD, Operasional RT / RW, Penyelenggaraan Musyawarah Desa, Perencanaan Pembangunan Desa, Pengelolaan Informasi Desa, Penyusunan KPPDes an LKPJ Desa, Pembuatan PAUD Dusun Lomaito dan PAUD Dusun Lifofa, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Kemasyarakatan;
Bahwa kemudian anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Lifofa Triwulan IV yang telah dicairkan senilai Rp.127.061.200,- (Seratus Dua Puluh Tujuh Juta Enam Puluh Satu Ribu Dua Ratus Rupiah) tidak digunakan untuk pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan, Operasional Kantor Desa, Operasional BPD, Operasional RT / RW, Penyelenggaraan Musyawarah Desa, Perencanaan Pembangunan Desa, Pengelolaan Informasi Desa, Penyusunan KPPDes an LKPJ Desa, Pembuatan PAUD Dusun Lomaito dan PAUD Dusun Lifofa, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Kemasyarakatan namun semua anggaran tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi;
Bahwa dalam APBDes Tahun Anggaran 2018 terdapat dana penyertaan Modal tahun 2018 sebesar Rp. 583.950.000,-(lima ratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan semua anggaran BUMDES telah dicairkan oleh Terdakwa;
Bahwa kegiatan Pembangunan Gedung Pertemuan, Pembangunan pagar Kantor Desa, Pembuatan PAUD Dusun Lomaito dan PAUD Dusun Lifofa, dan penyertaan modal BUMDES tidak terlaksana dan tidak terealisasi sebagaimana yang telah direncakan dan disusun dalam APBDesa Tahun Anggaran 2018;
Berdasarkan fakta pemeriksaan di lapangan ada pekerjaan pembangunan fisik yang tidak selesai dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Lifofa tahun anggaran 2018 yaitu;
Pembangunan Gedung Pertemuan Rp. 340.000.000.- (tiga ratus empat puluh juta rupiah);
| RINCIAN PENDANAAN | HASIL PEMERIKSAAN | Ketera-ngan | |||||||||
| No | Uraian | Volume | Satuan | Harga Satuan | Jumlah | Volume | Satuan | Harga Satuan | Jumlah | ||
| (Rp.) | (Rp.) | (Rp.) | (Rp.) | ||||||||
| A | Upah | 66.300.000 | 66.300.000 | ||||||||
| B | Bahan | 272.957.000 | 163.287.000 | ||||||||
| 1 | Batu Kali/ gunung | 56,00 | m3 | 400.000 | 22.400.000 | 64,00 | m3 | 400.000 | 25.600.000 | ||
| 2 | Koral beton | 16,00 | m3 | 400.000 | 6.400.000 | 5,00 | m3 | 400.000 | 2.000.000 | ||
| 3 | Pasir urug/ Pasir Alas | 6,00 | m3 | 400.000 | 2.400.000 | 3,00 | m3 | 400.000 | 1.200.000 | ||
| 4 | Tanah Urug/ Timbunan | 56,00 | m3 | 300.000 | 16.800.000 | 56,00 | m3 | 300.000 | 16.800.000 | ||
| 5 | Pasir Pasang | 32,00 | m3 | 300.000 | 9.600.000 | 55,00 | m3 | 300.000 | 16.500.000 | ||
| 6 | Kayu Besi Klas I 8/12 cm | 2,50 | m3 | 5.000.000 | 12.500.000 | 2,00 | m3 | 5.000.000 | 10.000.000 | ||
| 7 | Kayu Kls II 5/5 | 4,00 | m3 | 3.000.000 | 12.000.000 | 0,00 | m3 | 3.000.000 | - | ||
| 8 | Papan Kls II | 0,50 | m3 | 6.578.000 | 3.289.000 | 0,50 | m3 | 6.578.000 | 3.289.000 | ||
| 9 | Kayu Kls II 5/10 | 3,50 | m3 | 3.000.000 | 10.500.000 | 0,00 | m3 | 3.000.000 | - | ||
| 10 | Semen Pc | 298,00 | sak | 115.000 | 34.270.000 | 270,00 | sak | 115.000 | 31.050.000 | ||
| 11 | Kawat Beton | 43,00 | Kg | 38.000 | 1.634.000 | 6,00 | Kg | 38.000 | 228.000 | ||
| 12 | Besi Beton Dia 8 mm | 273,00 | Staf | 93.000 | 25.389.000 | 110,00 | Staf | 93.000 | 10.230.000 | ||
| 13 | Besi Beton Dia 12 mm | 115,00 | Staf | 120.000 | 13.800.000 | 116,00 | Staf | 120.000 | 13.920.000 | ||
| 14 | Paku Biasa 2" - 5" | 74,00 | Kg | 40.000 | 2.960.000 | 73,00 | Kg | 40.000 | 2.920.000 | ||
| 15 | Paku Tripleks | 12,00 | Kg | 47.000 | 564.000 | 0,00 | Kg | 47.000 | - | ||
| 16 | Paku Seng | 6,00 | Kg | 58.100 | 348.600 | 0,00 | Kg | 58.100 | - | ||
| 17 | Tripleks 3 mm | 99,00 | Lbr | 98.500 | 9.751.500 | 0,00 | Lbr | 98.500 | - | ||
| 18 | Bata Semen Press | 10702,00 | Bh | 3.000 | 32.106.000 | 9850,00 | Bh | 3.000 | 29.550.000 | ||
| 19 | Seng Gelombang BJLS 0,25 mm | 210,00 | Lbr | 82.800 | 17.388.000 | 0,00 | Lbr | 82.800 | - | ||
| 20 | Seng Roll BJLS 0,20 x 40 | 1,00 | m | 27.000 | 27.000 | 0,00 | m | 27.000 | - | ||
| 21 | Tegel Keramik 40 x 40 cm | 174,00 | Dos | 96.000 | 16.704.000 | 0,00 | Dos | 96.000 | - | ||
| 22 | Cat Kayu | 3,00 | Kg | 88.500 | 265.500 | 0,00 | Kg | 88.500 | - | ||
| 23 | Cat Tembok anti lumut 1 kg | 39,00 | 1 Kg | 62.200 | 2.425.800 | 0,00 | 1 Kg | 62.200 | - | ||
| 24 | Cat meni kayu | 2,00 | 1 Kg | 32.800 | 65.600 | 0,00 | 1 Kg | 32.800 | - | ||
| 25 | Cat Dasar | 17,00 | Kg | 46.800 | 795.600 | 0,00 | Kg | 46.800 | - | ||
| 26 | Plamir | 17,00 | Kaleng | 50.900 | 865.300 | 0,00 | Kaleng | 50.900 | - | ||
| 27 | Kunci Pintu 2 Slaag | 4,00 | Bh | 280.000 | 1.120.000 | 0,00 | Bh | 280.000 | - | ||
| 28 | Engsel Pintu | 8,00 | Bh | 31.600 | 252.800 | 0,00 | Bh | 31.600 | - | ||
| 29 | Engsel jendela | 36,00 | Bh | 25.300 | 910.800 | 0,00 | Bh | 25.300 | - | ||
| 30 | Kait Angin | 24,00 | Bh | 25.300 | 607.200 | 0,00 | Bh | 25.300 | - | ||
| 31 | Pasang Instalasi listrik/meteran | 1,00 | Ls | 3.500.000 | 3.500.000 | 0,00 | Ls | 3.500.000 | - | ||
| 32 | MCB | 1,00 | Bh | 55.000 | 55.000 | 0,00 | Bh | 55.000 | - | ||
| 33 | Box MCB | 1,00 | Bh | 7.900 | 7.900 | 0,00 | Bh | 7.900 | - | ||
| 34 | Saklar Tunggal | 6,00 | Bh | 24.100 | 144.600 | 0,00 | Bh | 24.100 | - | ||
| 35 | Saklar Ganda | 6,00 | Bh | 30.100 | 180.600 | 0,00 | Bh | 30.100 | - | ||
| 36 | Stop Kontak | 14,00 | Bh | 24.100 | 337.400 | 0,00 | Bh | 24.100 | - | ||
| 37 | Kabel Nym Uk 4 x 10 mm | 120,00 | m1 | 71.500 | 8.580.000 | 0,00 | m1 | 71.500 | - | ||
| 38 | Kabel BC Uk. 35 | 16,00 | m1 | 77.000 | 1.232.000 | 0,00 | m1 | 77.000 | - | ||
| 39 | Feteng | 14,00 | Bh | 15.000 | 210.000 | 0,00 | Bh | 15.000 | - | ||
| 40 | Lampu jari-Jari 20 watt | 14,00 | Bh | 40.700 | 569.800 | 0,00 | Bh | 40.700 | - | ||
| C | Alat | 743.000 | 743.000 | ||||||||
| 1 | Ember Cor | 9,00 | Bh | 12.000 | 108.000 | 9,00 | Bh | 12.000 | 108.000 | ||
| 2 | Sekop | 2,00 | Bh | 80.000 | 160.000 | 2,00 | Bh | 80.000 | 160.000 | ||
| 3 | Kuas 4 in | 5,00 | Bh | 15.000 | 75.000 | 5,00 | Bh | 15.000 | 75.000 | ||
| 4 | Kuas rol | 2,00 | Bh | 40.000 | 80.000 | 2,00 | Bh | 40.000 | 80.000 | ||
| 5 | Cangkul | 2,00 | Bh | 75.000 | 150.000 | 2,00 | Bh | 75.000 | 150.000 | ||
| 6 | Tali Bowplank | 9,00 | Rol | 10.000 | 90.000 | 9,00 | Rol | 10.000 | 90.000 | ||
| 7 | Papan proyek | 1,00 | Bh | 80.000 | 80.000 | 1,00 | Bh | 80.000 | 80.000 | ||
| Jumlah | 340.000.000 | 230.330.000 | 109.670.000 | ||||||||
Pembangunan Gedung PAUD Dusun Lomaito Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah);
| RINCIAN PENDANAAN | HASIL PEMERIKSAAN | Keterangan | |||||||||
| No | Uraian | Volume | Satuan | Harga Satuan | Jumlah | Volume | Satuan | Harga Satuan | Jumlah | ||
| (Rp.) | (Rp.) | (Rp.) | (Rp.) | ||||||||
| A | Upah | 39.838.500 | 13.728.000 | ||||||||
| Kepala Tukang | 18 | Org/ Hari | 143.500 | 2.583.000 | 3,00 | Org/ Hari | 143.500 | 430.500 | |||
| Tukang batu | 55 | Org/ Hari | 125.500 | 6.902.500 | 25,00 | Org/ Hari | 125.500 | 3.137.500 | |||
| Pekerja | 239 | Org/ Hari | 127.000 | 30.353.000 | 80,00 | Org/ Hari | 127.000 | 10.160.000 | |||
| B | Bahan | 159.469.500 | 54.054.000 | ||||||||
| 1 | Batu Kali/ gunung | 28,00 | m3 | 400.000 | 11.200.000 | 28,00 | m3 | 400.000 | 11.200.000 | ||
| 2 | Koral beton | 15,00 | m3 | 400.000 | 6.000.000 | 2,50 | m3 | 400.000 | 1.000.000 | ||
| 3 | Pasir urug/ Pasir Alas | 6,00 | m3 | 400.000 | 2.400.000 | 2,50 | m3 | 400.000 | 1.000.000 | ||
| 4 | Tanah Urug/ Timbunan | 18,00 | m3 | 300.000 | 5.400.000 | 23,00 | m3 | 300.000 | 6.900.000 | ||
| 5 | Pasir Pasang | 21,00 | m3 | 300.000 | 6.300.000 | 14,00 | m3 | 300.000 | 4.200.000 | ||
| 6 | Kayu Besi Klas I 8/12 cm | 3,50 | m3 | 5.000.000 | 17.500.000 | 0,00 | m3 | 5.000.000 | - | ||
| 7 | Kayu Kls II 5/5 | 1,00 | m3 | 3.000.000 | 3.000.000 | 0,00 | m3 | 3.000.000 | - | ||
| 8 | Papan Kls II | 1,50 | m3 | 3.000.000 | 4.500.000 | 0,50 | m3 | 6.578.000 | 3.289.000 | ||
| 9 | Kayu Kls II 5/10 | 3,50 | m3 | 3.000.000 | 10.500.000 | 0,00 | m3 | 3.000.000 | - | ||
| 10 | Semen Pc | 158,00 | sak | 115.000 | 18.170.000 | 86,00 | sak | 115.000 | 9.890.000 | ||
| 11 | Kawat Beton | 18,00 | Kg | 38.000 | 684.000 | 7,50 | Kg | 38.000 | 285.000 | ||
| 12 | Besi Beton Dia 8 mm | 65,00 | Staf | 93.000 | 6.045.000 | 45,00 | Staf | 93.000 | 4.185.000 | ||
| 13 | Besi Beton Dia 12 mm | 38,00 | Staf | 120.000 | 4.560.000 | 47,00 | Staf | 120.000 | 5.640.000 | ||
| 14 | Paku Biasa 2" - 5" | 33,00 | Kg | 40.000 | 1.320.000 | 0,00 | Kg | 40.000 | - | ||
| 15 | Paku Tripleks | 3,00 | Kg | 47.000 | 141.000 | 0,00 | Kg | 47.000 | - | ||
| 16 | Paku Seng | 2,00 | Kg | 58.100 | 116.200 | 0,00 | Kg | 58.100 | - | ||
| 17 | Tripleks 3 mm | 28,00 | Lbr | 98.500 | 2.758.000 | 0,00 | Lbr | 98.500 | - | ||
| 18 | Bata Semen Press | 8841,00 | Bh | 3.000 | 26.523.000 | 2155,00 | Bh | 3.000 | 6.465.000 | ||
| 19 | Seng Gelombang BJLS 0,25 mm | 56,00 | Lbr | 82.800 | 4.636.800 | 0,00 | Lbr | 82.800 | - | ||
| 20 | Seng Roll BJLS 0,20 x 40 | 3,00 | m | 27.000 | 81.000 | 0,00 | m | 27.000 | - | ||
| 21 | Tegel Keramik 40 x 40 cm | 67,00 | Dos | 96.000 | 6.432.000 | 0,00 | Dos | 96.000 | - | ||
| 22 | Cat Kayu | 5,00 | Kg | 88.500 | 442.500 | 0,00 | Kg | 88.500 | - | ||
| 23 | Cat Tembok anti lumut 1 kg | 32,00 | 1 Kg | 62.200 | 1.990.400 | 0,00 | 1 Kg | 62.200 | - | ||
| 24 | Cat meni kayu | 3,00 | 1 Kg | 32.800 | 98.400 | 0,00 | 1 Kg | 32.800 | - | ||
| 25 | Cat Dasar | 13,00 | Kg | 46.800 | 608.400 | 0,00 | Kg | 46.800 | - | ||
| 26 | Plamir | 13,00 | Kaleng | 50.900 | 661.700 | 0,00 | Kaleng | 50.900 | - | ||
| 27 | Kunci Pintu 2 Slaag | 3,00 | Bh | 280.000 | 840.000 | 0,00 | Bh | 280.000 | - | ||
| Kloset jongkok kwalitas baik | 1,00 | Bh | 348.200 | 348.200 | 0,00 | Bh | 348.200 | ||||
| 28 | Engsel Pintu | 10,00 | Bh | 31.600 | 316.000 | 0,00 | Bh | 31.600 | - | ||
| 29 | Engsel jendela | 63,00 | Bh | 25.300 | 1.593.900 | 0,00 | Bh | 25.300 | - | ||
| 30 | Kait Angin | 42,00 | Bh | 25.300 | 1.062.600 | 0,00 | Bh | 25.300 | - | ||
| 31 | Pasang Instalasi listrik/meteran | 1,00 | Ls | 3.500.000 | 3.500.000 | 0,00 | Ls | 3.500.000 | - | ||
| 32 | MCB | 1,00 | Bh | 55.000 | 55.000 | 0,00 | Bh | 55.000 | - | ||
| 33 | Box MCB | 1,00 | Bh | 6.400 | 6.400 | 0,00 | Bh | 7.900 | - | ||
| 34 | Saklar Tunggal | 6,00 | Bh | 24.100 | 144.600 | 0,00 | Bh | 24.100 | - | ||
| 35 | Saklar Ganda | 6,00 | Bh | 30.100 | 180.600 | 0,00 | Bh | 30.100 | - | ||
| 36 | Stop Kontak | 5,00 | Bh | 24.100 | 120.500 | 0,00 | Bh | 24.100 | - | ||
| 37 | Kabel Nym Uk 4 x 10 mm | 101,00 | m1 | 71.500 | 7.221.500 | 0,00 | m1 | 71.500 | - | ||
| 38 | Kabel BC Uk. 35 | 16,00 | m1 | 77.000 | 1.232.000 | 0,00 | m1 | 77.000 | - | ||
| 39 | Feteng | 14,00 | Bh | 15.000 | 210.000 | 0,00 | Bh | 15.000 | - | ||
| 40 | Lampu jari-Jari 20 watt | 14,00 | Bh | 40.700 | 569.800 | 0,00 | Bh | 40.700 | - | ||
| C | Alat | 692.000 | 692.000 | ||||||||
| 1 | Ember Cor | 11,00 | Bh | 12.000 | 132.000 | 11,00 | Bh | 12.000 | 132.000 | ||
| 2 | Sekop | 2,00 | Bh | 80.000 | 160.000 | 2,00 | Bh | 80.000 | 160.000 | ||
| 3 | Kuas 4 in | 5,00 | Bh | 15.000 | 75.000 | 5,00 | Bh | 15.000 | 75.000 | ||
| 4 | Kuas rol | 2,00 | Bh | 40.000 | 80.000 | 2,00 | Bh | 40.000 | 80.000 | ||
| 5 | Cangkul | 1,00 | Bh | 75.000 | 75.000 | 1,00 | Bh | 75.000 | 75.000 | ||
| 6 | Tali Bowplank | 9,00 | Rol | 10.000 | 90.000 | 9,00 | Rol | 10.000 | 90.000 | ||
| 7 | Papan proyek | 1,00 | Bh | 80.000 | 80.000 | 1,00 | Bh | 80.000 | 80.000 | ||
| Jumlah | 200.000.000 | 68.474.000 | 131.526.000 | ||||||||
Pembangunan Gedung PAUD Desa Lifofa Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah);
| RINCIAN PENDANAAN | HASIL PEMERIKSAAN | Keterangan | |||||||||
| No | Uraian | Volume | Satuan | Harga Satuan | Jumlah | Volume | Satuan | Harga Satuan | Jumlah | ||
| (Rp.) | (Rp.) | (Rp.) | (Rp.) | ||||||||
| A | Upah | 39.838.500 | 21.931.000 | ||||||||
| Kepala Tukang | 18 | Org/ Hari | 143.500 | 2.583.000 | 8,00 | Org/ Hari | 143.500 | 1.148.000 | |||
| Tukang batu | 55 | Org/ Hari | 125.500 | 6.902.500 | 30,00 | Org/ Hari | 125.500 | 3.765.000 | |||
| Pekerja | 239 | Org/ Hari | 127.000 | 30.353.000 | 134,00 | Org/ Hari | 127.000 | 17.018.000 | |||
| B | Bahan | 159.469.500 | 73.319.000 | ||||||||
| 1 | Batu Kali/ gunung | 28,00 | m3 | 400.000 | 11.200.000 | 28,00 | m3 | 400.000 | 11.200.000 | ||
| 2 | Koral beton | 15,00 | m3 | 400.000 | 6.000.000 | 3,00 | m3 | 400.000 | 1.200.000 | ||
| 3 | Pasir urug/ Pasir Alas | 6,00 | m3 | 400.000 | 2.400.000 | 3,00 | m3 | 400.000 | 1.200.000 | ||
| 4 | Tanah Urug/ Timbunan | 18,00 | m3 | 300.000 | 5.400.000 | 23,00 | m3 | 300.000 | 6.900.000 | ||
| 5 | Pasir Pasang | 21,00 | m3 | 300.000 | 6.300.000 | 17,00 | m3 | 300.000 | 5.100.000 | ||
| 6 | Kayu Besi Klas I 8/12 cm | 3,50 | m3 | 5.000.000 | 17.500.000 | 2,00 | m3 | 5.000.000 | 10.000.000 | ||
| 7 | Kayu Kls II 5/5 | 1,00 | m3 | 3.000.000 | 3.000.000 | 0,00 | m3 | 3.000.000 | - | ||
| 8 | Papan Kls II | 1,50 | m3 | 3.000.000 | 4.500.000 | 0,50 | m3 | 6.578.000 | 3.289.000 | ||
| 9 | Kayu Kls II 5/10 | 3,50 | m3 | 3.000.000 | 10.500.000 | 0,00 | m3 | 3.000.000 | - | ||
| 10 | Semen Pc | 158,00 | sak | 115.000 | 18.170.000 | 101,00 | sak | 115.000 | 11.615.000 | ||
| 11 | Kawat Beton | 18,00 | Kg | 38.000 | 684.000 | 7,50 | Kg | 38.000 | 285.000 | ||
| 12 | Besi Beton Dia 8 mm | 65,00 | Staf | 93.000 | 6.045.000 | 45,00 | Staf | 93.000 | 4.185.000 | ||
| 13 | Besi Beton Dia 12 mm | 38,00 | Staf | 120.000 | 4.560.000 | 47,00 | Staf | 120.000 | 5.640.000 | ||
| 14 | Paku Biasa 2" - 5" | 33,00 | Kg | 40.000 | 1.320.000 | 18,00 | Kg | 40.000 | 720.000 | ||
| 15 | Paku Tripleks | 3,00 | Kg | 47.000 | 141.000 | 0,00 | Kg | 47.000 | - | ||
| 16 | Paku Seng | 2,00 | Kg | 58.100 | 116.200 | 0,00 | Kg | 58.100 | - | ||
| 17 | Tripleks 3 mm | 28,00 | Lbr | 98.500 | 2.758.000 | 0,00 | Lbr | 98.500 | - | ||
| 18 | Bata Semen Press | 8841,00 | Bh | 3.000 | 26.523.000 | 3995,00 | Bh | 3.000 | 11.985.000 | ||
| 19 | Seng Gelombang BJLS 0,25 mm | 56,00 | Lbr | 82.800 | 4.636.800 | 0,00 | Lbr | 82.800 | - | ||
| 20 | Seng Roll BJLS 0,20 x 40 | 3,00 | m | 27.000 | 81.000 | 0,00 | m | 27.000 | - | ||
| 21 | Tegel Keramik 40 x 40 cm | 67,00 | Dos | 96.000 | 6.432.000 | 0,00 | Dos | 96.000 | - | ||
| 22 | Cat Kayu | 5,00 | Kg | 88.500 | 442.500 | 0,00 | Kg | 88.500 | - | ||
| 23 | Cat Tembok anti lumut 1 kg | 32,00 | 1 Kg | 62.200 | 1.990.400 | 0,00 | 1 Kg | 62.200 | - | ||
| 24 | Cat meni kayu | 3,00 | 1 Kg | 32.800 | 98.400 | 0,00 | 1 Kg | 32.800 | - | ||
| 25 | Cat Dasar | 13,00 | Kg | 46.800 | 608.400 | 0,00 | Kg | 46.800 | - | ||
| 26 | Plamir | 13,00 | Kaleng | 50.900 | 661.700 | 0,00 | Kaleng | 50.900 | - | ||
| 27 | Kunci Pintu 2 Slaag | 3,00 | Bh | 280.000 | 840.000 | 0,00 | Bh | 280.000 | - | ||
| Kloset jongkok kwalitas baik | 1,00 | Bh | 348.200 | 348.200 | 0,00 | Bh | 348.200 | ||||
| 28 | Engsel Pintu | 10,00 | Bh | 31.600 | 316.000 | 0,00 | Bh | 31.600 | - | ||
| 29 | Engsel jendela | 63,00 | Bh | 25.300 | 1.593.900 | 0,00 | Bh | 25.300 | - | ||
| 30 | Kait Angin | 42,00 | Bh | 25.300 | 1.062.600 | 0,00 | Bh | 25.300 | - | ||
| 31 | Pasang Instalasi listrik/meteran | 1,00 | Ls | 3.500.000 | 3.500.000 | 0,00 | Ls | 3.500.000 | - | ||
| 32 | MCB | 1,00 | Bh | 55.000 | 55.000 | 0,00 | Bh | 55.000 | - | ||
| 33 | Box MCB | 1,00 | Bh | 6.400 | 6.400 | 0,00 | Bh | 7.900 | - | ||
| 34 | Saklar Tunggal | 6,00 | Bh | 24.100 | 144.600 | 0,00 | Bh | 24.100 | - | ||
| 35 | Saklar Ganda | 6,00 | Bh | 30.100 | 180.600 | 0,00 | Bh | 30.100 | - | ||
| 36 | Stop Kontak | 5,00 | Bh | 24.100 | 120.500 | 0,00 | Bh | 24.100 | - | ||
| 37 | Kabel Nym Uk 4 x 10 mm | 101,00 | m1 | 71.500 | 7.221.500 | 0,00 | m1 | 71.500 | - | ||
| 38 | Kabel BC Uk. 35 | 16,00 | m1 | 77.000 | 1.232.000 | 0,00 | m1 | 77.000 | - | ||
| 39 | Feteng | 14,00 | Bh | 15.000 | 210.000 | 0,00 | Bh | 15.000 | - | ||
| 40 | Lampu jari-Jari 20 watt | 14,00 | Bh | 40.700 | 569.800 | 0,00 | Bh | 40.700 | - | ||
| C | Alat | 692.000 | 692.000 | ||||||||
| 1 | Ember Cor | 11,00 | Bh | 12.000 | 132.000 | 11,00 | Bh | 12.000 | 132.000 | ||
| 2 | Sekop | 2,00 | Bh | 80.000 | 160.000 | 2,00 | Bh | 80.000 | 160.000 | ||
| 3 | Kuas 4 in | 5,00 | Bh | 15.000 | 75.000 | 5,00 | Bh | 15.000 | 75.000 | ||
| 4 | Kuas rol | 2,00 | Bh | 40.000 | 80.000 | 2,00 | Bh | 40.000 | 80.000 | ||
| 5 | Cangkul | 1,00 | Bh | 75.000 | 75.000 | 1,00 | Bh | 75.000 | 75.000 | ||
| 6 | Tali Bowplank | 9,00 | Rol | 10.000 | 90.000 | 9,00 | Rol | 10.000 | 90.000 | ||
| 7 | Papan proyek | 1,00 | Bh | 80.000 | 80.000 | 1,00 | Bh | 80.000 | 80.000 | ||
| Jumlah | 200.000.000 | 95.942.000 | 104.058.000 | ||||||||
Pembangunan Pagar Kantor Desa Lifofa dengan total anggaran Rp, 100.000.000.- (seratus juta rupiah)
| RINCIAN PENDANAAN | HASIL PEMERIKSAAN | Ket. | |||||||||
| No | Uraian | Volume | Satuan | Harga Satuan | Jumlah | Volume | Satuan | Harga Satuan | Jumlah | ||
| (Rp.) | (Rp.) | (Rp.) | (Rp.) | ||||||||
| A | Upah | 21.677.000 | 9.162.000 | ||||||||
| Kepala Tukang | 8 | Org/ Hari | 143.500 | 1.148.000 | 2,00 | Org/ Hari | 143.500 | 287.000 | |||
| Tukang batu | 30 | Org/ Hari | 125.500 | 3.765.000 | 10,00 | Org/ Hari | 125.500 | 1.255.000 | |||
| Pekerja | 132 | Org/ Hari | 127.000 | 16.764.000 | 60,00 | Org/ Hari | 127.000 | 7.620.000 | |||
| B | Bahan | 77.147.800 | 18.153.000 | ||||||||
| 1 | Batu Kali/ gunung | 15,00 | m3 | 400.000 | 6.000.000 | 7,00 | m3 | 400.000 | 2.800.000 | ||
| 2 | Koral beton | 6,00 | m3 | 400.000 | 2.400.000 | 2,00 | m3 | 400.000 | 800.000 | ||
| 3 | Pasir urug/ Pasir Alas | 3,00 | m3 | 400.000 | 1.200.000 | 1,00 | m3 | 400.000 | 400.000 | ||
| 5 | Pasir Pasang | 9,00 | m3 | 300.000 | 2.700.000 | 5,00 | m3 | 300.000 | 1.500.000 | ||
| 7 | Kayu Kls II 5/5 | 1,00 | m3 | 3.000.000 | 3.000.000 | 0,00 | m3 | 3.000.000 | - | ||
| 8 | Papan Kls II | 1,00 | m3 | 3.000.000 | 3.000.000 | 0,50 | m3 | 3.000.000 | 1.500.000 | ||
| 10 | Semen Pc | 132,00 | sak | 115.000 | 15.180.000 | 31,00 | sak | 115.000 | 3.565.000 | ||
| 11 | Kawat Beton | 31,00 | Kg | 38.000 | 1.178.000 | 4,00 | Kg | 38.000 | 152.000 | ||
| 12 | Besi Beton Dia 8 mm | 78,00 | Staf | 93.000 | 7.254.000 | 22,00 | Staf | 93.000 | 2.046.000 | ||
| 13 | Besi Beton Dia 12 mm | 60,00 | Staf | 120.000 | 7.200.000 | 24,00 | Staf | 120.000 | 2.880.000 | ||
| 14 | Paku Biasa 2" - 5" | 28,00 | Kg | 40.000 | 1.120.000 | 14,00 | Kg | 40.000 | 560.000 | ||
| 18 | Bata Semen Press | 5880,00 | Bh | 3.000 | 17.640.000 | 650,00 | Bh | 3.000 | 1.950.000 | ||
| 23 | Cat Tembok anti lumut 1 kg | 43,00 | 1 Kg | 62.200 | 2.674.600 | 0,00 | 1 Kg | 62.200 | - | ||
| 25 | Cat Dasar | 16,00 | Kg | 46.800 | 748.800 | 0,00 | Kg | 46.800 | - | ||
| 26 | Plamir | 16,00 | Kaleng | 50.900 | 814.400 | 0,00 | Kaleng | 50.900 | - | ||
| 27 | Pintu Roolling Door | 4,00 | m2 | 1.259.500 | 5.038.000 | 0,00 | m2 | 1.259.500 | - | ||
| C | Alat | 1.175.200 | 1.175.200 | ||||||||
| 1 | Ember Cor | 9,00 | Bh | 12.000 | 108.000 | 9,00 | Bh | 12.000 | 108.000 | ||
| 2 | Sekop | 2,00 | Bh | 80.000 | 160.000 | 2,00 | Bh | 80.000 | 160.000 | ||
| 3 | Gerobak Dorong | 1,00 | Bh | 600.000 | 600.000 | 1,00 | Bh | 600.000 | 600.000 | ||
| 4 | Kuas 5 in | 4,00 | Bh | 20.550 | 82.200 | 4,00 | Bh | 20.550 | 82.200 | ||
| 5 | Cangkul | 1,00 | Bh | 75.000 | 75.000 | 1,00 | Bh | 75.000 | 75.000 | ||
| 6 | Tali Bowplank | 7,00 | Bh | 10.000 | 70.000 | 7,00 | Bh | 10.000 | 70.000 | ||
| 7 | Papan proyek | 1,00 | Bh | 80.000 | 80.000 | 1,00 | Bh | 80.000 | 80.000 | ||
| Jumlah | 100.000.000 | 28.490.200 | 71.509.800 | ||||||||
Sehingga pada Bidang Pembangunan Desa hasil pemeriksaan fisik lapangan atas pekerjaan pembangunan Aula gedung pertemuan, Gedung PAUD dan Pagar Kantor Desa ditemui permasalahan dengan total anggaran yang belum terealisasi yaitu :
| No | Rincian Pendanaan | Hasil Pemeriksaan | ||
| Bidang dan Kegiatan | Jumlah | Realisasi | Belum Realisasi | |
| I | Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa | |||
| 1 | Penghasilan Tetap Tunjangan Perangkat Desa, BPD dan Anggota | 72.015.000 | 22.000.000 | 50.015.000 |
| 2 | Operasioanl RT/RW | 10.250.000 | - | 10.250.000 |
| II | Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | |||
| 1 | Insentif Imam dan syara | 14.250.000 | - | 14.250.000 |
| 2 | Insentif Pendeta dan Pelayan Jemaat | 14.250.000 | - | 14.250.000 |
| 3 | Insentif Guru ngaji | 2.700.000 | - | 2.700.000 |
| 4 | Honor Tenaga Pengajar PAUD | 9.000.000 | - | 9.000.000 |
| 5 | Insentif Hansip | 600.000 | - | 600.000 |
| 6 | Pengadaan Pakaian Hansip | 2.400.000 | - | 2.400.000 |
| 7 | Pembinaan Organisasi Perempuan/PKK | 11.415.500 | - | 11.415.500 |
| 8 | Bantuan Stimulan Sarana dan Prasarana Keagamaan | 69.920.000 | - | 69.920.000 |
| III | Bidang Pemberdayaan Masyarakat | |||
| 1 | Insentif Kader Posyandu | 6.000.000 | - | 6.000.000 |
| 2 | Pelatihan Kepala Desa dan Perangkat (Bimtek Siskeudes) | 9.075.200 | - | 9.075.200 |
| 3 | Honor LPM | 1.150.000 | - | 1.150.000 |
| Jumlah | 223.025.700 | 22.000.000 | 201.025.700 | |
| Rincian Pendanaan | Hasil Pemeriksaan | |||
| No | Bidang dan Uraian | Jumlah Anggaran (Rp) | Realisasi (Rp) | Belum Realisasi (Rp) |
| I | Bidang Pembangunan Desa | |||
| 1 | Pembangunan Gedung Pertemuan | 340.000.000 | 230.330.000 | 109.670.000 |
| 2 | Pembangunan Gedung PAUD Dusun Lomaito | 200.000.000 | 68.474.000 | 131.526.000 |
| 3 | Pembangunan Gedung PAUD Desa Lifofa | 200.000.000 | 95.942.000 | 104.058.000 |
| 4 | Pembangunan Pagar Kantor Desa Lifofa | 100.000.000 | 28.490.200 | 71.509.800 |
| Total | 840.000.000 | 423.236.200 | 416.763.800 | |
Bahwa pada Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat untuk para perangkat desa, Ketua BPD, Imam dan syara, Pendeta dan Pelayan Gereja, Ketua LPM, Guru Ngaji, Kader Posyandu, Guru PAUD di temui permasalahan sebagai berikut;
Bahwa pada Pembiayaan Penyertaan Modal Desa sesuai hasil konfirmasi dengan Bendahara Bumdes diketahui bahwa dana penyertaan modal tahun 2018 sebesar Rp. 583.950.000,-(lima ratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) belum diserahkan ke Bumdes.
Bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018 yang tidak teralisasi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan Terdakwa yaitu;
| No | Uraian | Jumlah |
| 1 | Total Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Yang Belum direalisasi | 201.025.700 |
| 2 | Total Bidang Pembangunan Desa Yang Belum direalisasi | 416.763.800 |
| 3 | Penyertaan modal Bumdes Yang Belum direalisasi | 583.950.000 |
| Jumlah (1) + (2)+ (3) | 1.201.739.500 |
Bahwa dalam pengelolaan bantuan Alokasi Dana Desa (ADD) triwulan I,II,III dan IV dan Dana Desa (DD) tahap I, II dan III Desa Lifofa T.A 2018, terdakwa tidak melibatkan Saksi Iskandar Hi Sinen selaku bendahara Desa Lifofa, karena anggaran tersebut seharusnya disimpan oleh bendahara akan tetapi dikuasai dan dikelola sendiri oleh Terdakwa, serta tidak melibatkan Perangkat Desa, hal mana bertentangan dengan Pasal 29 huruf (a), (b), (c) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang berbunyi ”Pasal 29 Kepala Desa dilarang:
merugikan kepentingan umum;
membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
dan Pasal 24 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang berbunyi “Semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa” dan Pasal 24 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang berbunyi “Semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah” serta bertentangan dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 Ayat (4) huruf (f) dan (g) berbunyi :Pasal 26 Ayat (4) “dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa berkewajiban :
Melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efesien, bersih, serta bebas dari kolusi, Korupsi dan nepotisme.
Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemabngku kepentingan desa;
Bahwa perbuatan Terdakwa telah menyalahgunakan Anggaran ADD Triwulan I,II,III dan IV dan DD Tahap I,II dan III Desa Lifofa T.A 2018 tidak sebagaimana mestinya dimana penyusunan Laporan pertanggungjawaban Penggunaan ADD Desa Lifofa Triwulan I,II,III dan IV dan DD Tahap I, II dan III Desa Lifofa T.A 2018 tidak dibuat laporan pertanggungjawaban dan semua anggaran yang digunakan tidak ada pertanggungjawaban, hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pasal 24 Ayat 3 yang berbunyi ”Semua penerimaan dan pengeluaran Desa harus didukung oleh Alat Bukti yang lengkap dan sah”;
Bahwa perbuatan Terdakwa MUHTAR Hi HARUNA selaku Kepala Desa Lifofa telah menyalahgunakan Anggaran Alokasi Dana Desa Triwulan I,II,III dan IV dan Dana Desa tahap I,II dan III Desa LifofaT.A 2018 dengan tujuan untuk kepentingan pribadinya, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp.1.201.739.500,- (satu miliar dua ratus satu juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) sebagaimana Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Tidore Kepulauan dari Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair :
Bahwa Terdakwa MUHTAR Hi HARUNA, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam bulan Februari, Mei, Agustus, Desember 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2018 dan bertempat di Desa Lifofa, Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 54 Ayat (2) UU. No. 30 Tahun 2002 termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa selaku Kepala Desa berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 54.1 Tahun 2013 tanggal 29 Juli 2013 telah melakukan perbuatan yaitu menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Alokasi Dana Desa (DD) Desa Lifofa Tahun Anggaran 2018 untuk kepentingan pribadinya, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu terdakwa pada saat menjalan tugas sebagai Kepala Desa Lifofa telah menyalahgunakan kewenangannya dan tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dimana terdakwa tidak menyelesaikan program kegiatan pada tahun 2018 dan terdakwa juga menggunakan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Lifofa Tahun Anggaran 2018 sehingga bertentangan dengan Pasal 26 ayat (1), (2) dan pasal 27dan pasal 29 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Pasal 24 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Yang dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara yaitu merugikan keuangan Negara/ Daerahberdasarkan hasil Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Tidore Kepulauan dengan Surat Pengantar Nomor 700/368/03/2020 Tanggal 16 Desember 2020 sebesar Rp 1.201.739.500,- (satu miliyar dua ratus satu juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada Tahun 2018 Terdakwa menjalankan tugas jabatannya sebagai Kepala Desa Periode 2013 - 2019 berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 54.1 Tahun 2013 tanggal 29 Juli 2013;
Bahwa berdasarkan Pasal 26 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
Bahwa berdasarkan Pasal 26 Ayat 2 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang :
memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
menetapkan Peraturan Desa;
menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
membina kehidupan masyarakat Desa;
membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
mengembangkan sumber pendapatan Desa;
mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
memanfaatkan teknologi tepat guna;
mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Bahwa berdasarkan Pasal 26 Ayat 4 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban:
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
menaati dan menegakkan peraturan perundangundangan;
melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
mengelola Keuangan dan Aset Desa;
melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
memberikan informasi kepada masyarakat Desa
Bahwa berdasarkan Pasal 27 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa wajib:
menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;
menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;
memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan
memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran
Bahwa pada Tahun 2018 Desa Lifofa Kecamatan Oba Selatan Kota Tidore Kepulauan memperoleh Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp.1.270.612.000,- (satu miliyar dua ratus tujuh puluh juta enam ratus dua belas ribu rupiah) yang bersumber dari APBD Kota Tidore Kepulauan berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2018 dan Anggaran Dana Desa (DD) senilai Rp.1.097.044.000,- (satu miliyar sembilan puluh tujuh juta empat puluh empat ribu rupiah) yang bersumber dari APBN berdasarkan Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2018;
Bahwa Berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tidore Kepulauan Nomor : 50 Tahun 2017 dan Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor : 51 Tahun 2017 tersebut, Pemerintah Desa Lifofa Kecamatan Oba Selatan Kota Tidore Kepulauan membuat APBDes yang tertuang dalam Peraturan Desa Lifofa Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Lifofa T.A 2018, dengan uraian kegiatan sebagai berikut;
Bantuan Alokasi Dana Desa antara lain :
-
-
No Uraian kegiatan Jumlah Anggaran 1 2 3 1. Penghasilan Tetap dan Tunjangan Rp. 288.060.000,- 2. Operasional Kantor Desa Rp. 158.780.500,- 3. Operasional BPD Rp. 4.530.000,- 4. Operasional RT / RW Rp. 41.000.000,- 5. Penyelenggaraan Musyawarah Desa Rp. 5.000.000,- 6. Perencanaan Pembangunan Desa Rp. 11.850.000,- 7. Pengelolaan Informasi Desa Rp. 3.000.000,- 8. Penyusunan KPPDes an LKPJ Desa Rp. 2.500.000,- 9. Pembuatan PAUD Dusun Lomai dan PAUD Dusun Lifofa Rp. 406.580.000,- 10. Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 281.135.500,- 11. Pemberdayaan Kemasyarakatan Rp. 68.176.000 Jumlah Rp.1.270.612.000,-
-
Bantuan Dana Desa Antara lain :
-
-
No. Uraian kegiatan Jumlah Anggaran 1 2 3 1. Pembuatan Pagar Kantor Desa Rp. 112.090.000,- 2. Pembuatan Gedung Pertemuan, Lapangan Voli Dusun Lomai dan Lapangan Voli Dusun Lifofa Rp. 416.363.800,- 3. Pembuatan Rumah Baca Rp. 76.465.000,- 4. Pemberdayaan Masyarakat Rp. 9.075.200,- Jumlah Rp.613.994.000,-
-
Penyertaan Modal Desa :
-
-
No. Uraian kegiatan Jumlah Anggaran 1 2 3 1. Penyertaan Modal Desa Rp. 583.950.000,- Jumlah Rp.583.950.000,-
-
Bahwa pada bulan Juli 2013, Terdakwa dilantik sebagai Kepala Desa Lifofa berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 54.1 Tahun 2013 tanggal 29 Juli 2013 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Kecamatan Oba Selatan Masa Bhakti Tahun 2013 – 2019;
Bahwa Struktur Organisasi Desa Lifofa Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan Periode 2018 dengan susunan sebagai berikut :
-
-
No. Nama Perangkat Jabatan 1. ASWAT HAMZAH SEKERTARIS DESA 2. ISKANDAR HI SINEN BENDAHARA DESA 3. YUSTUS KAUR UMUM DESA 4. PARTO ISKANDAR KAUR PEMBANGUNAN DESA 5. DOAN BUBUIS KAUR PEMERINTAH DESA 6. RABIA WARIT STAFF DESA
-
Bahwa berdasarkan Keputusan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 90.3 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Pengurus Badan Permusyawaratan Desa Kecamatan Oba Selatan Periode 2015 - 2121 dengan susunan sebagai berikut :
-
-
No. Nama Perangkat Jabatan 1. JAUHAR HAMISI KETUA BPD 2. IBRAHIM M NUR SEKRETARIS BPD 3. ALWI ALTING ANGGOTA BPD 4. ROBERT NARKOMBO ANGGOTA BPD 5. ALI NURDIN ANGGOTA BPD
-
Bahwa Struktur Organisasi Badan Usaha Milik Desa Lifofa Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan Periode 2018 dengan susunan sebagai berikut :
-
-
No. Nama Perangkat Jabatan 1. SAIFUL HASIM kemudian sekitar tahun 2017 diganti oleh AFENDI ANSAR KETUA BUMDES 2. SURATMI UMAR BENDAHARA BUMDES 3. SAIFUL HASIM SEKRETARIS BUMBDES 4. NURSAILI HI ALI ANGGOTA BUMDES 5. RAHIM JAFAR ANGGOTA BUMDES
-
Bahwa berdasarkan APBDes Desa Lifofa Tahun 2018, Terdakwa membuat Surat Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap I T.A 2018 kemudian bendahara pengeluaran Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (selanjutnya disingkat PPKD) atas nama Irwan Dahlan, S. IP menandatangani Surat Permintaan Pembayaran Langsung (selanjutnya disingkat SPP-LS Belanja PPKD) Nomor : 47/LS/PPKD/DD.I/2018 yang ditujukan kepada Kepala BPKAD, selanjutnya setelah menerima SPP-LS Belanja PPKD pada tanggal 19 Februari 2018 Kepala BPKAD selaku PPKD atas nama Mansyur, SE mengeluarkan Surat Perintah Membayar (selanjutnya disingkat SPM) Nomor : 47/LS/PPAD/DD.I/2018, kemudian pada tanggal 20 Februari 2018 saudara Yudi Pratama Jasin, S.STP., M.Ec.Dev selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (selanjutnya disingkat BUD) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (selanjutnya disingkat SP2D) Nomor : 308/LS/TK/2018 senilai Rp.219.588.800,- (Dua Ratus Sembilan Belas Juta Lima Ratus Delapan Puluh Delaan Ribu Delapan Ratus Rupiah) yang ditujukan kepada Bank BRI Cabang Soasio selanjutnya berdasarkan Surat Permohonan Kepala Desa Lifofa Nomor 01/38.1/2018, tanggal 19 Februari 2018 yang ditujukan kepada Kepala Dinas PMD Kota Tidore Kepulauan, selanjutnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Tidore Kepulauan mengeluarkan Rekomendasi Nomor: 412.2/68/30/2018 untuk dapat dicairkan Dana Desa Tahap I (satu) sebesar 20 % (dua puluh persen) kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (selanjutnya disingkat BPKAD) Kota Tidore Kepulauan kemudian Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor : 900/54.7/ 01.8/2018 tanggal 22 Februari 2018 kepada Pimpindan Cabang BRI Soasio untuk mencairkan Dana Desa Tahap 1 (satu);
Bahwa selanjutnya pada tanggal 22 Februari 2018, Terdakwa bersama dengan saksi Iskandar Hi Sinen selaku Bendahara Desa Lifofa melakukan pencairan anggaran Dana Desa (DD) Desa Lifofa Tahap I T.A 2018 dengan cara tarik tunai di Bank BRI Cabang Ternate dengan Nomor Rekening : 02800 100 2 304 537 senilai Rp.219.588.800,- (Dua Ratus Sembilan Belas Juta Lima Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Rupiah) yang dikuasai oleh Terdakwa dan Anggaran tersebut digunakan untuk pembuatan pagar kantor desa, Pembuatan Gedung Pertemuan, Lapangan Voli Dusun Lomai dan Lapangan Voli Dusun Lifofa, Pembuatan Rumah Baca dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat;
Bahwa kemudian anggaran Dana Desa (DD) Desa Lifofa Tahap I Tahun Anggaran 2018 yang telah dicairkan senilai Rp.219.588.800,- (Dua Ratus Sembilan Belas Juta Lima Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Rupiah) hanya 20 % (dua puluh persen) digunakan untuk pembelian barang barang untuk kegiatan pembuatan pagar kantor desa, Pembuatan Gedung Pertemuan, Lapangan Voli Dusun Lomai dan Lapangan Voli Dusun Lifofa, Pembuatan Rumah Baca dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dan sisanya sekitar 80 % (delapan puluh persen) digunakan Terdakwa untuk kembali ke Ternate untuk kepentingan pribadi sekalian menunggu untuk pencairan selanjutnya;
Bahwa kemudian Terdakwa membuat Surat Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan I T.A 2018 Nomor : 02/38.1/2018, tanggal 21 Februari 2018 yang ditujukan kepada Kepala Dinas PMD Kota Tidore Kepulauan, selanjutnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Tidore Kepulauan mengeluarkan Rekomendasi Nomor : 412.2/74/30/2018 untuk dapat dicairkan Alokasi Dana Desa Triwulan I (satu) sebesar 30 % (tiga puluh persen) kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (selanjutnya disingkat BPKAD) Kota Tidore Kepulauan dan dengan rekomendasi tersebut pada tanggal 22 Februari 2018 bendahara pengeluaran Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (selanjutnya disingkat PPKD) atas nama Irwan Dahlan, S. IP menandatangani Surat Permintaan Pembayaran Langsung (selanjutnya disingkat SPP-LS Belanja PPKD) Nomor : 66/LS/PPKD/ADD.I/2018 yang ditujukan kepada Kepala BPKAD, selanjutnya setelah menerima SPP-LS Belanja PPKD pada tanggal 22 Februari 2018 Kepala BPKAD selaku PPKD atas nama Mansyur, SE mengeluarkan Surat Perintah Membayar (selanjutnya disingkat SPM) Nomor : 66/LS/PPAD/ADD.I/ 2018, kemudian pada tanggal 23 Februari 2018 saudara Yudi Pratama Jasin, S.STP., M.Ec.Dev selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (selanjutnya disingkat BUD) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (selanjutnya disingkat SP2D) Nomor : 347/LS/TK/2018 senilai Rp.381.183.600,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Juta Seratus Delapan Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Rupiah) yang ditujukan kepada Bank BRI Cabang Soasio;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 Februari 2018, Terdakwa bersama dengan saksi Iskandar Hi Sinen selaku Bendahara Desa Lifofa melakukan pencairan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Lifofa Triwulan I T.A 2018 dengan cara tarik tunai di Bank BRI Cabang Ternate dengan Nomor Rekening : 02800 100 2 304 537 senilai Rp.381.183.600,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Juta Seratus Delapan Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Rupiah) yang dikuasai oleh Terdakwa dan Anggaran tersebut digunakan untuk pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan, Operasional Kantor Desa, Operasional BPD, Operasional RT / RW, Penyelenggaraan Musyawarah Desa, Perencanaan Pembangunan Desa, Pengelolaan Informasi Desa, Penyusunan KPPDes an LKPJ Desa, Pembuatan PAUD Dusun Lomaito dan PAUD Dusun Lifofa, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Kemasyarakatan;
Bahwa kemudian anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Lifofa Triwulan I yang telah dicairkan senilai Rp.381.183.600,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Juta Seratus Delapan Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Rupiah) diambil sekitar 60 % (enam puluh persen) oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memberikan uang anggaran Alokasi Dana Desa Lifofa Triwulan I sekitar 40 % (empat puluh persen) kepada saksi Iskandar Hi Sinen selaku Bendahara Desa Lifofa untuk pembayaran insentif dan operasional desa selanjutnya Terdakwa tetap menunggu di Ternate untuk menghabiskan anggaran Alokasi Dana Desa Lifofa Triwulan I untuk kepentingan pribadinya sekalian menunggu untuk pencairan selanjutnya;
Bahwa selanjutnya Terdakwa membuat Surat Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan II T.A 2018 Nomor : 02/38.1/2018, tanggal 04 Mei 2018 yang ditujukan kepada Kepala Dinas PMD Kota Tidore Kepulauan, selanjutnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Tidore Kepulauan mengeluarkan Rekomendasi Nomor : 412.2/179/30/2018 untuk dapat dicairkan Alokasi Dana Desa Triwulan II (dua) sebesar 30 % (tiga puluh persen) kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (selanjutnya disingkat BPKAD) Kota Tidore Kepulauan dan dengan rekomendasi tersebut pada tanggal 07 Mei 2018 bendahara pengeluaran Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (selanjutnya disingkat PPKD) atas nama Irwan Dahlan, S. IP menandatangani Surat Permintaan Pembayaran Langsung (selanjutnya disingkat SPP-LS Belanja PPKD) Nomor : 176/LS/PPKD/ADD.II/2018 yang ditujukan kepada Kepala BPKAD, selanjutnya setelah menerima SPP-LS Belanja PPKD pada tanggal 07 Mei 2018 Kepala BPKAD selaku PPKD atas nama Mansyur, SE mengeluarkan Surat Perintah Membayar (selanjutnya disingkat SPM) Nomor : 176/LS/PPAD/ADD.II/ 2018, kemudian pada tanggal 08 Mei 2018 saudara Yudi Pratama Jasin, S.STP., M.Ec.Dev selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (selanjutnya disingkat BUD) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (selanjutnya disingkat SP2D) Nomor : 1374/LS/TK/2018 senilai Rp.381.183.600,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Juta Seratus Delapan Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Rupiah) yang ditujukan kepada Bank BRI Cabang Soasio;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 08 Mei 2018, Terdakwa bersama dengan saksi Iskandar Hi Sinen selaku Bendahara Desa Lifofa melakukan pencairan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Lifofa Triwulan II T.A 2018 dengan cara tarik tunai di Bank BRI Cabang Ternate dengan Nomor Rekening : 02800 100 2 304 537 senilai Rp.381.183.600,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Juta Seratus Delapan Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Rupiah) yang dikuasai oleh Terdakwa dan Anggaran tersebut digunakan untuk pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan, Operasional Kantor Desa, Operasional BPD, Operasional RT / RW, Penyelenggaraan Musyawarah Desa, Perencanaan Pembangunan Desa, Pengelolaan Informasi Desa, Penyusunan KPPDes an LKPJ Desa, Pembuatan PAUD Dusun Lomaito dan PAUD Dusun Lifofa, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Kemasyarakatan;
Bahwa kemudian anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Lifofa Triwulan II yang telah dicairkan senilai Rp.381.183.600,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Juta Seratus Delapan Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Rupiah) diambil sekitar 60 % (enam puluh persen) oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memberikan uang anggaran Alokasi Dana Desa Lifofa Triwulan II sekitar 40 % (empat puluh persen) kepada saksi Iskandar Hi Sinen selaku Bendahara Desa Lifofa untuk pembayaran insentif dan operasional desa selanjutnya Terdakwa tetap menunggu di Ternate untuk menghabiskan anggaran Alokasi Dana Desa Lifofa Triwulan II untuk kepentingan pribadinya sekalian menunggu untuk pencairan selanjutnya;
Bahwa selanjutnya Terdakwa membuat Surat Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap II T.A 2018 dan bendahara pengeluaran Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (selanjutnya disingkat PPKD) atas nama Irwan Dahlan, S. IP menandatangani Surat Permintaan Pembayaran Langsung (selanjutnya disingkat SPP-LS Belanja PPKD) Nomor : 160/LS/PPKD/DD.II/2018 yang ditujukan kepada Kepala BPKAD, selanjutnya setelah menerima SPP-LS Belanja PPKD pada tanggal 25 April 2018 Kepala BPKAD selaku PPKD atas nama Mansyur, SE mengeluarkan Surat Perintah Membayar (selanjutnya disingkat SPM) Nomor : 160/ LS/PPAD/DD.II/2018, kemudian pada tanggal 26 April 2018 saudara Yudi Pratama Jasin, S.STP., M.Ec.Dev selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (selanjutnya disingkat BUD) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (selanjutnya disingkat SP2D) Nomor : 1228/LS/TK/2018 senilai Rp.439.177.600,- (Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Seratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Rupiah) yang ditujukan kepada Bank BRI Cabang Soasio selanjutnya berdasarkan Surat Permohonan Kepala Desa Lifofa Nomor : 470/28/38.1/2018, tanggal 04 Juli 2018 yang ditujukan kepada Kepala Dinas PMD Kota Tidore Kepulauan, selanjutnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Tidore Kepulauan mengeluarkan Rekomendasi Nomor : 412.2/284/30/2018 untuk dapat dicairkan Dana Desa Tahap II (dua) sebesar 40 % (empat puluh persen) kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (selanjutnya disingkat BPKAD) Kota Tidore Kepulauan kemudian Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor : 900/54.69/01.8/2018 tanggal 09 Juli 2018 kepada Pimpindan Cabang BRI Soasio untuk mencairkan Dana Desa Tahap II (dua);
Bahwa selanjutnya pada tanggal 09 Juli 2018, Terdakwa bersama dengan saksi Iskandar Hi Sinen selaku Bendahara Desa Lifofa melakukan pencairan anggaran Dana Desa (DD) Desa Lifofa Tahap II T.A 2018 dengan cara tarik tunai di Bank BRI Cabang Ternate dengan Nomor Rekening : 02800 100 2 304 537 senilai Rp.439.177.600,- (Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Seratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Rupiah) yang dikuasai oleh Terdakwa dan Anggaran tersebut digunakan untuk pembuatan pagar kantor desa, Pembuatan Gedung Pertemuan, Lapangan Voli Dusun Lomai dan Lapangan Voli Dusun Lifofa, Pembuatan Rumah Baca dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat;
Bahwa kemudian anggaran Dana Desa (DD) Desa Lifofa Tahap II Tahun Anggaran 2018 yang telah dicairkan Rp.439.177.600,- (Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Seratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Rupiah) hanya 20 % (dua puluh persen) digunakan untuk pembelian barang barang untuk kegiatan pembuatan pagar kantor desa, Pembuatan Gedung Pertemuan, Lapangan Voli Dusun Lomai dan Lapangan Voli Dusun Lifofa, Pembuatan Rumah Baca dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dan sisanya sekitar 80 % (delapan puluh persen) digunakan Terdakwa untuk kembali ke Ternate untuk kepentingan pribadi sekalian menunggu untuk pencairan selanjutnya;
Bahwa selanjutnya Terdakwa membuat Surat Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan III T.A 2018 Nomor : 04/38.1/2018, tanggal 13 Agustus 2018 yang ditujukan kepada Kepala Dinas PMD Kota Tidore Kepulauan, selanjutnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Tidore Kepulauan mengeluarkan Rekomendasi Nomor : 412.2/346/30/2018 untuk dapat dicairkan Alokasi Dana Desa Triwulan III (tiga) sebesar 30 % (tiga puluh persen) kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (selanjutnya disingkat BPKAD) Kota Tidore Kepulauan dan dengan rekomendasi tersebut pada tanggal 16 Agustus 2018 bendahara pengeluaran Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (selanjutnya disingkat PPKD) atas nama Irwan Dahlan, S. IP menandatangani Surat Permintaan Pembayaran Langsung (selanjutnya disingkat SPP-LS Belanja PPKD) Nomor : 335/LS/PPKD/ADD.III/2018 yang ditujukan kepada Kepala BPKAD, selanjutnya setelah menerima SPP-LS Belanja PPKD pada tanggal 16 Agustus 2018 Kepala BPKAD selaku PPKD atas nama Mansyur, SE mengeluarkan Surat Perintah Membayar (selanjutnya disingkat SPM) Nomor : 335/LS/PPAD/ADDI.III/ 2018, kemudian pada tanggal 20 Agustus 2018 saudara Yudi Pratama Jasin, S.STP., M.Ec.Dev selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (selanjutnya disingkat BUD) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (selanjutnya disingkat SP2D) Nomor : 3131/LS/TK/2018 senilai Rp.381.183.600,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Juta Seratus Delapan Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Rupiah) yang ditujukan kepada Bank BRI Cabang Soasio:
Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2018, Terdakwa bersama dengan saksi Iskandar Hi Sinen selaku Bendahara Desa Lifofa melakukan pencairan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Lifofa Triwulan III T.A 2018 dengan cara tarik tunai di Bank BRI Cabang Ternate dengan Nomor Rekening : 02800 100 2 304 537 senilai Rp.381.183.600,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Juta Seratus Delapan Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Rupiah) yang dikuasai oleh Terdakwa dan Anggaran tersebut digunakan untuk pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan, Operasional Kantor Desa, Operasional BPD, Operasional RT / RW, Penyelenggaraan Musyawarah Desa, Perencanaan Pembangunan Desa, Pengelolaan Informasi Desa, Penyusunan KPPDes an LKPJ Desa, Pembuatan PAUD Dusun Lomaito dan PAUD Dusun Lifofa, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Kemasyarakatan;
Bahwa kemudian anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Lifofa Triwulan III yang telah dicairkan senilai Rp.381.183.600,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Juta Seratus Delapan Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Rupiah) diambil sekitar 60 % (enam puluh persen) oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memberikan uang anggaran Alokasi Dana Desa Lifofa Triwulan III sekitar 40 % (empat puluh persen) kepada saksi Iskandar Hi Sinen selaku Bendahara Desa Lifofa untuk pembayaran insentif dan operasional desa selanjutnya Terdakwa tetap menunggu di Ternate untuk menghabiskan anggaran Alokasi Dana Desa Lifofa Triwulan IIII untuk keperluan pribadinya sekalian menunggu untuk pencairan selanjutnya;
Bahwa selanjutnya Terdakwa membuat Surat Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap III T.A 2018 dan bendahara pengeluaran Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (selanjutnya disingkat PPKD) atas nama Irwan Dahlan, S. IP menandatangani Surat Permintaan Pembayaran Langsung (selanjutnya disingkat SPP-LS Belanja PPKD) Nomor : 410/LS/PPKD/DD.III/2018 yang ditujukan kepada Kepala BPKAD, selanjutnya setelah menerima SPP-LS Belanja PPKD pada tanggal 24 Oktober 2018 Kepala BPKAD selaku PPKD atas nama Mansyur, SE mengeluarkan Surat Perintah Membayar (selanjutnya disingkat SPM) Nomor : 410/ LS/PPAD/DD.III/2018, kemudian pada tanggal 26 Oktober 2018 saudara Yudi Pratama Jasin, S.STP., M.Ec.Dev selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (selanjutnya disingkat BUD) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 4347/LS/TK/2018 senilai Rp.439.177.600,- (Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Seratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Rupiah) yang ditujukan kepada Bank BRI Cabang Soasio selanjutnya berdasarkan Surat Permohonan Kepala Desa Lifofa Nomor: 03/38.1/2018, tanggal 13 Agustus 2018 yang ditujukan kepada Kepala Dinas PMD Kota Tidore Kepulauan, selanjutnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Tidore Kepulauan mengeluarkan Rekomendasi Nomor : 412.2/347/30/2018 untuk dapat dicairkan Dana Desa Tahap III (tiga) sebesar 40% (empat puluh persen) kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (selanjutnya disingkat BPKAD) Kota Tidore Kepulauan kemudian Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor : 900/ 54.93/01.8/2018 tanggal 29 Oktober 2018 kepada Pimpindan Cabang BRI Soasio untuk mencairkan Dana Desa Tahap III (tiga);
Bahwa selanjutnya pada tanggal 29 Oktober 2018, Terdakwa bersama dengan saksi Iskandar Hi Sinen selaku Bendahara Desa Lifofa melakukan pencairan anggaran Dana Desa (DD) Desa Lifofa Tahap III T.A 2018 dengan cara tarik tunai di Bank BRI Cabang Ternate dengan Nomor Rekening : 02800 100 2 304 537 senilai Rp.439.177.600,- (Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Seratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Rupiah) yang dikuasai oleh Terdakwa dan Anggaran tersebut digunakan untuk pembuatan pagar kantor desa, Pembuatan Gedung Pertemuan, Lapangan Voli Dusun Lomaito dan Lapangan Voli Dusun Lifofa, Pembuatan Rumah Baca dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat;
Bahwa kemudian anggaran Dana Desa (DD) Desa Lifofa Tahap III Tahun Anggaran 2018 yang telah dicairkan Rp.439.177.600,- (Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Seratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Rupiah) hanya 20 % (dua puluh persen) digunakan untuk pembelian barang barang untuk kegiatan pembuatan pagar kantor desa, Pembuatan Gedung Pertemuan, Lapangan Voli Dusun Lomaito dan Lapangan Voli Dusun Lifofa, Pembuatan Rumah Baca dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dan sisanya sekitar 80 % (delapan puluh persen) digunakan Terdakwa untuk kembali ke Ternate untuk kepentingan pribadi sekalian menunggu untuk pencairan selanjutnya;
Bahwa selanjutnya Terdakwa membuat Surat Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan IV T.A 2018 Nomor : 04/38.1/2018, tanggal 10 Desember 2018 yang ditujukan kepada Kepala Dinas PMD Kota Tidore Kepulauan, selanjutnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Tidore Kepulauan mengeluarkan Rekomendasi Nomor : 412.2/554/30/2018 untuk dapat dicairkan Alokasi Dana Desa Triwulan IV (empat) sebesar 10 % (sepuluh persen) kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (selanjutnya disingkat BPKAD) Kota Tidore Kepulauan dan dengan rekomendasi tersebut pada tanggal 12 Desember 2018 bendahara pengeluaran Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (selanjutnya disingkat PPKD) atas nama Irwan Dahlan, S. IP menandatangani Surat Permintaan Pembayaran Langsung (selanjutnya disingkat SPP-LS Belanja PPKD) Nomor : 470/LS/PPKD/ADD.IV/2018 yang ditujukan kepada Kepala BPKAD, selanjutnya setelah menerima SPP-LS Belanja PPKD pada tanggal 12 Desember 2018 Kepala BPKAD selaku PPKD atas nama Mansyur, SE mengeluarkan Surat Perintah Membayar (selanjutnya disingkat SPM) Nomor : 470/LS/PPAD/ADDI.IV/2018, kemudian pada tanggal 12 Desember 2018 saudara Yudi Pratama Jasin, S.STP., M.Ec.Dev selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (selanjutnya disingkat BUD) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (selanjutnya disingkat SP2D) Nomor : 5152/LS/TK/2018 senilai Rp.127.061.200,- (Seratus Dua Puluh Tujuh Juta Enam Puluh Satu Ribu Dua Ratus Rupiah) yang ditujukan kepada Bank BRI Cabang Soasio;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 14 Desember 2018, Terdakwa bersama dengan saksi Iskandar Hi Sinen selaku Bendahara Desa Lifofa melakukan pencairan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Lifofa Triwulan IV T.A 2018 dengan cara tarik tunai di Bank BRI Cabang Ternate dengan Nomor Rekening : 02800 100 2 304 537 senilai Rp.127.061.200,- (Seratus Dua Puluh Tujuh Juta Enam Puluh Satu Ribu Dua Ratus Rupiah) yang dikuasai oleh Terdakwa dan Anggaran tersebut digunakan untuk pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan, Operasional Kantor Desa, Operasional BPD, Operasional RT / RW, Penyelenggaraan Musyawarah Desa, Perencanaan Pembangunan Desa, Pengelolaan Informasi Desa, Penyusunan KPPDes an LKPJ Desa, Pembuatan PAUD Dusun Lomaito dan PAUD Dusun Lifofa, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Kemasyarakatan;
Bahwa kemudian anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Lifofa Triwulan IV yang telah dicairkan senilai Rp.127.061.200,- (Seratus Dua Puluh Tujuh Juta Enam Puluh Satu Ribu Dua Ratus Rupiah) tidak digunakan untuk pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan, Operasional Kantor Desa, Operasional BPD, Operasional RT / RW, Penyelenggaraan Musyawarah Desa, Perencanaan Pembangunan Desa, Pengelolaan Informasi Desa, Penyusunan KPPDes an LKPJ Desa, Pembuatan PAUD Dusun Lomaito dan PAUD Dusun Lifofa, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Kemasyarakatan namun semua anggaran tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi;
Bahwa dalam APBDes Tahun Anggaran 2018 terdapat dana penyertaan Modal tahun 2018 sebesar Rp. 583.950.000,-(lima ratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan semua anggaran BUMDES telah dicairkan oleh Terdakwa;
Bahwa kegiatan Pembangunan Gedung Pertemuan, Pembangunan pagar kantor desa, Pembuatan PAUD Dusun Lomaito dan PAUD Dusun Lifofa, dan penyertaan modal BUMDES tidak terlaksana dan tidak terealisasi sebagaimana yang telah direncakan dan disusun dalam APBDesa Tahun Anggaran 2018;
Berdasarkan fakta pemeriksaan dilapangan ada pekerjaan pembangunan fisik yang tidak selesai dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Lifofa tahun anggaran 2018 yaitu;
Pembangunan Gedung Pertemuan Rp. 340.000.000.- (tiga ratus empat puluh juta rupiah);
| RINCIAN PENDANAAN | HASIL PEMERIKSAAN | Keterangan | |||||||||
| No | Uraian | Volume | Satuan | Harga Satuan | Jumlah | Volume | Satuan | Harga Satuan | Jumlah | ||
| (Rp.) | (Rp.) | (Rp.) | (Rp.) | ||||||||
| A | Upah | 66.300.000 | 66.300.000 | ||||||||
| B | Bahan | 272.957.000 | 163.287.000 | ||||||||
| 1 | Batu Kali/ gunung | 56,00 | m3 | 400.000 | 22.400.000 | 64,00 | m3 | 400.000 | 25.600.000 | ||
| 2 | Koral beton | 16,00 | m3 | 400.000 | 6.400.000 | 5,00 | m3 | 400.000 | 2.000.000 | ||
| 3 | Pasir urug/ Pasir Alas | 6,00 | m3 | 400.000 | 2.400.000 | 3,00 | m3 | 400.000 | 1.200.000 | ||
| 4 | Tanah Urug/ Timbunan | 56,00 | m3 | 300.000 | 16.800.000 | 56,00 | m3 | 300.000 | 16.800.000 | ||
| 5 | Pasir Pasang | 32,00 | m3 | 300.000 | 9.600.000 | 55,00 | m3 | 300.000 | 16.500.000 | ||
| 6 | Kayu Besi Klas I 8/12 cm | 2,50 | m3 | 5.000.000 | 12.500.000 | 2,00 | m3 | 5.000.000 | 10.000.000 | ||
| 7 | Kayu Kls II 5/5 | 4,00 | m3 | 3.000.000 | 12.000.000 | 0,00 | m3 | 3.000.000 | - | ||
| 8 | Papan Kls II | 0,50 | m3 | 6.578.000 | 3.289.000 | 0,50 | m3 | 6.578.000 | 3.289.000 | ||
| 9 | Kayu Kls II 5/10 | 3,50 | m3 | 3.000.000 | 10.500.000 | 0,00 | m3 | 3.000.000 | - | ||
| 10 | Semen Pc | 298,00 | sak | 115.000 | 34.270.000 | 270,00 | sak | 115.000 | 31.050.000 | ||
| 11 | Kawat Beton | 43,00 | Kg | 38.000 | 1.634.000 | 6,00 | Kg | 38.000 | 228.000 | ||
| 12 | Besi Beton Dia 8 mm | 273,00 | Staf | 93.000 | 25.389.000 | 110,00 | Staf | 93.000 | 10.230.000 | ||
| 13 | Besi Beton Dia 12 mm | 115,00 | Staf | 120.000 | 13.800.000 | 116,00 | Staf | 120.000 | 13.920.000 | ||
| 14 | Paku Biasa 2" - 5" | 74,00 | Kg | 40.000 | 2.960.000 | 73,00 | Kg | 40.000 | 2.920.000 | ||
| 15 | Paku Tripleks | 12,00 | Kg | 47.000 | 564.000 | 0,00 | Kg | 47.000 | - | ||
| 16 | Paku Seng | 6,00 | Kg | 58.100 | 348.600 | 0,00 | Kg | 58.100 | - | ||
| 17 | Tripleks 3 mm | 99,00 | Lbr | 98.500 | 9.751.500 | 0,00 | Lbr | 98.500 | - | ||
| 18 | Bata Semen Press | 10702,00 | Bh | 3.000 | 32.106.000 | 9850,00 | Bh | 3.000 | 29.550.000 | ||
| 19 | Seng Gelombang BJLS 0,25 mm | 210,00 | Lbr | 82.800 | 17.388.000 | 0,00 | Lbr | 82.800 | - | ||
| 20 | Seng Roll BJLS 0,20 x 40 | 1,00 | m | 27.000 | 27.000 | 0,00 | m | 27.000 | - | ||
| 21 | Tegel Keramik 40 x 40 cm | 174,00 | Dos | 96.000 | 16.704.000 | 0,00 | Dos | 96.000 | - | ||
| 22 | Cat Kayu | 3,00 | Kg | 88.500 | 265.500 | 0,00 | Kg | 88.500 | - | ||
| 23 | Cat Tembok anti lumut 1 kg | 39,00 | 1 Kg | 62.200 | 2.425.800 | 0,00 | 1 Kg | 62.200 | - | ||
| 24 | Cat meni kayu | 2,00 | 1 Kg | 32.800 | 65.600 | 0,00 | 1 Kg | 32.800 | - | ||
| 25 | Cat Dasar | 17,00 | Kg | 46.800 | 795.600 | 0,00 | Kg | 46.800 | - | ||
| 26 | Plamir | 17,00 | Kaleng | 50.900 | 865.300 | 0,00 | Kaleng | 50.900 | - | ||
| 27 | Kunci Pintu 2 Slaag | 4,00 | Bh | 280.000 | 1.120.000 | 0,00 | Bh | 280.000 | - | ||
| 28 | Engsel Pintu | 8,00 | Bh | 31.600 | 252.800 | 0,00 | Bh | 31.600 | - | ||
| 29 | Engsel jendela | 36,00 | Bh | 25.300 | 910.800 | 0,00 | Bh | 25.300 | - | ||
| 30 | Kait Angin | 24,00 | Bh | 25.300 | 607.200 | 0,00 | Bh | 25.300 | - | ||
| 31 | Pasang Instalasi listrik/meteran | 1,00 | Ls | 3.500.000 | 3.500.000 | 0,00 | Ls | 3.500.000 | - | ||
| 32 | MCB | 1,00 | Bh | 55.000 | 55.000 | 0,00 | Bh | 55.000 | - | ||
| 33 | Box MCB | 1,00 | Bh | 7.900 | 7.900 | 0,00 | Bh | 7.900 | - | ||
| 34 | Saklar Tunggal | 6,00 | Bh | 24.100 | 144.600 | 0,00 | Bh | 24.100 | - | ||
| 35 | Saklar Ganda | 6,00 | Bh | 30.100 | 180.600 | 0,00 | Bh | 30.100 | - | ||
| 36 | Stop Kontak | 14,00 | Bh | 24.100 | 337.400 | 0,00 | Bh | 24.100 | - | ||
| 37 | Kabel Nym Uk 4 x 10 mm | 120,00 | m1 | 71.500 | 8.580.000 | 0,00 | m1 | 71.500 | - | ||
| 38 | Kabel BC Uk. 35 | 16,00 | m1 | 77.000 | 1.232.000 | 0,00 | m1 | 77.000 | - | ||
| 39 | Feteng | 14,00 | Bh | 15.000 | 210.000 | 0,00 | Bh | 15.000 | - | ||
| 40 | Lampu jari-Jari 20 watt | 14,00 | Bh | 40.700 | 569.800 | 0,00 | Bh | 40.700 | - | ||
| C | Alat | 743.000 | 743.000 | ||||||||
| 1 | Ember Cor | 9,00 | Bh | 12.000 | 108.000 | 9,00 | Bh | 12.000 | 108.000 | ||
| 2 | Sekop | 2,00 | Bh | 80.000 | 160.000 | 2,00 | Bh | 80.000 | 160.000 | ||
| 3 | Kuas 4 in | 5,00 | Bh | 15.000 | 75.000 | 5,00 | Bh | 15.000 | 75.000 | ||
| 4 | Kuas rol | 2,00 | Bh | 40.000 | 80.000 | 2,00 | Bh | 40.000 | 80.000 | ||
| 5 | Cangkul | 2,00 | Bh | 75.000 | 150.000 | 2,00 | Bh | 75.000 | 150.000 | ||
| 6 | Tali Bowplank | 9,00 | Rol | 10.000 | 90.000 | 9,00 | Rol | 10.000 | 90.000 | ||
| 7 | Papan proyek | 1,00 | Bh | 80.000 | 80.000 | 1,00 | Bh | 80.000 | 80.000 | ||
| Jumlah | 340.000.000 | 230.330.000 | 109.670.000 | ||||||||
Pembangunan Gedung PAUD Dusun Lomaito Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah);
| RINCIAN PENDANAAN | HASIL PEMERIKSAAN | Keterangan | |||||||||
| No | Uraian | Volume | Satuan | Harga Satuan | Jumlah | Volume | Satuan | Harga Satuan | Jumlah | ||
| (Rp.) | (Rp.) | (Rp.) | (Rp.) | ||||||||
| A | Upah | 39.838.500 | 13.728.000 | ||||||||
| Kepala Tukang | 18 | Org/ Hari | 143.500 | 2.583.000 | 3,00 | Org/ Hari | 143.500 | 430.500 | |||
| Tukang batu | 55 | Org/ Hari | 125.500 | 6.902.500 | 25,00 | Org/ Hari | 125.500 | 3.137.500 | |||
| Pekerja | 239 | Org/ Hari | 127.000 | 30.353.000 | 80,00 | Org/ Hari | 127.000 | 10.160.000 | |||
| B | Bahan | 159.469.500 | 54.054.000 | ||||||||
| 1 | Batu Kali/ gunung | 28,00 | m3 | 400.000 | 11.200.000 | 28,00 | m3 | 400.000 | 11.200.000 | ||
| 2 | Koral beton | 15,00 | m3 | 400.000 | 6.000.000 | 2,50 | m3 | 400.000 | 1.000.000 | ||
| 3 | Pasir urug/ Pasir Alas | 6,00 | m3 | 400.000 | 2.400.000 | 2,50 | m3 | 400.000 | 1.000.000 | ||
| 4 | Tanah Urug/ Timbunan | 18,00 | m3 | 300.000 | 5.400.000 | 23,00 | m3 | 300.000 | 6.900.000 | ||
| 5 | Pasir Pasang | 21,00 | m3 | 300.000 | 6.300.000 | 14,00 | m3 | 300.000 | 4.200.000 | ||
| 6 | Kayu Besi Klas I 8/12 cm | 3,50 | m3 | 5.000.000 | 17.500.000 | 0,00 | m3 | 5.000.000 | - | ||
| 7 | Kayu Kls II 5/5 | 1,00 | m3 | 3.000.000 | 3.000.000 | 0,00 | m3 | 3.000.000 | - | ||
| 8 | Papan Kls II | 1,50 | m3 | 3.000.000 | 4.500.000 | 0,50 | m3 | 6.578.000 | 3.289.000 | ||
| 9 | Kayu Kls II 5/10 | 3,50 | m3 | 3.000.000 | 10.500.000 | 0,00 | m3 | 3.000.000 | - | ||
| 10 | Semen Pc | 158,00 | sak | 115.000 | 18.170.000 | 86,00 | sak | 115.000 | 9.890.000 | ||
| 11 | Kawat Beton | 18,00 | Kg | 38.000 | 684.000 | 7,50 | Kg | 38.000 | 285.000 | ||
| 12 | Besi Beton Dia 8 mm | 65,00 | Staf | 93.000 | 6.045.000 | 45,00 | Staf | 93.000 | 4.185.000 | ||
| 13 | Besi Beton Dia 12 mm | 38,00 | Staf | 120.000 | 4.560.000 | 47,00 | Staf | 120.000 | 5.640.000 | ||
| 14 | Paku Biasa 2" - 5" | 33,00 | Kg | 40.000 | 1.320.000 | 0,00 | Kg | 40.000 | - | ||
| 15 | Paku Tripleks | 3,00 | Kg | 47.000 | 141.000 | 0,00 | Kg | 47.000 | - | ||
| 16 | Paku Seng | 2,00 | Kg | 58.100 | 116.200 | 0,00 | Kg | 58.100 | - | ||
| 17 | Tripleks 3 mm | 28,00 | Lbr | 98.500 | 2.758.000 | 0,00 | Lbr | 98.500 | - | ||
| 18 | Bata Semen Press | 8841,00 | Bh | 3.000 | 26.523.000 | 2155,00 | Bh | 3.000 | 6.465.000 | ||
| 19 | Seng Gelombang BJLS 0,25 mm | 56,00 | Lbr | 82.800 | 4.636.800 | 0,00 | Lbr | 82.800 | - | ||
| 20 | Seng Roll BJLS 0,20 x 40 | 3,00 | m | 27.000 | 81.000 | 0,00 | m | 27.000 | - | ||
| 21 | Tegel Keramik 40 x 40 cm | 67,00 | Dos | 96.000 | 6.432.000 | 0,00 | Dos | 96.000 | - | ||
| 22 | Cat Kayu | 5,00 | Kg | 88.500 | 442.500 | 0,00 | Kg | 88.500 | - | ||
| 23 | Cat Tembok anti lumut 1 kg | 32,00 | 1 Kg | 62.200 | 1.990.400 | 0,00 | 1 Kg | 62.200 | - | ||
| 24 | Cat meni kayu | 3,00 | 1 Kg | 32.800 | 98.400 | 0,00 | 1 Kg | 32.800 | - | ||
| 25 | Cat Dasar | 13,00 | Kg | 46.800 | 608.400 | 0,00 | Kg | 46.800 | - | ||
| 26 | Plamir | 13,00 | Kaleng | 50.900 | 661.700 | 0,00 | Kaleng | 50.900 | - | ||
| 27 | Kunci Pintu 2 Slaag | 3,00 | Bh | 280.000 | 840.000 | 0,00 | Bh | 280.000 | - | ||
| Kloset jongkok kwalitas baik | 1,00 | Bh | 348.200 | 348.200 | 0,00 | Bh | 348.200 | ||||
| 28 | Engsel Pintu | 10,00 | Bh | 31.600 | 316.000 | 0,00 | Bh | 31.600 | - | ||
| 29 | Engsel jendela | 63,00 | Bh | 25.300 | 1.593.900 | 0,00 | Bh | 25.300 | - | ||
| 30 | Kait Angin | 42,00 | Bh | 25.300 | 1.062.600 | 0,00 | Bh | 25.300 | - | ||
| 31 | Pasang Instalasi listrik/meteran | 1,00 | Ls | 3.500.000 | 3.500.000 | 0,00 | Ls | 3.500.000 | - | ||
| 32 | MCB | 1,00 | Bh | 55.000 | 55.000 | 0,00 | Bh | 55.000 | - | ||
| 33 | Box MCB | 1,00 | Bh | 6.400 | 6.400 | 0,00 | Bh | 7.900 | - | ||
| 34 | Saklar Tunggal | 6,00 | Bh | 24.100 | 144.600 | 0,00 | Bh | 24.100 | - | ||
| 35 | Saklar Ganda | 6,00 | Bh | 30.100 | 180.600 | 0,00 | Bh | 30.100 | - | ||
| 36 | Stop Kontak | 5,00 | Bh | 24.100 | 120.500 | 0,00 | Bh | 24.100 | - | ||
| 37 | Kabel Nym Uk 4 x 10 mm | 101,00 | m1 | 71.500 | 7.221.500 | 0,00 | m1 | 71.500 | - | ||
| 38 | Kabel BC Uk. 35 | 16,00 | m1 | 77.000 | 1.232.000 | 0,00 | m1 | 77.000 | - | ||
| 39 | Feteng | 14,00 | Bh | 15.000 | 210.000 | 0,00 | Bh | 15.000 | - | ||
| 40 | Lampu jari-Jari 20 watt | 14,00 | Bh | 40.700 | 569.800 | 0,00 | Bh | 40.700 | - | ||
| C | Alat | 692.000 | 692.000 | ||||||||
| 1 | Ember Cor | 11,00 | Bh | 12.000 | 132.000 | 11,00 | Bh | 12.000 | 132.000 | ||
| 2 | Sekop | 2,00 | Bh | 80.000 | 160.000 | 2,00 | Bh | 80.000 | 160.000 | ||
| 3 | Kuas 4 in | 5,00 | Bh | 15.000 | 75.000 | 5,00 | Bh | 15.000 | 75.000 | ||
| 4 | Kuas rol | 2,00 | Bh | 40.000 | 80.000 | 2,00 | Bh | 40.000 | 80.000 | ||
| 5 | Cangkul | 1,00 | Bh | 75.000 | 75.000 | 1,00 | Bh | 75.000 | 75.000 | ||
| 6 | Tali Bowplank | 9,00 | Rol | 10.000 | 90.000 | 9,00 | Rol | 10.000 | 90.000 | ||
| 7 | Papan proyek | 1,00 | Bh | 80.000 | 80.000 | 1,00 | Bh | 80.000 | 80.000 | ||
| Jumlah | 200.000.000 | 68.474.000 | 131.526.000 | ||||||||
Pembangunan Gedung PAUD Desa Lifofa Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah);
| RINCIAN PENDANAAN | HASIL PEMERIKSAAN | Keterangan | |||||||||
| No | Uraian | Volume | Satuan | Harga Satuan | Jumlah | Volume | Satuan | Harga Satuan | Jumlah | ||
| (Rp.) | (Rp.) | (Rp.) | (Rp.) | ||||||||
| A | Upah | 39.838.500 | 21.931.000 | ||||||||
| Kepala Tukang | 18 | Org/ Hari | 143.500 | 2.583.000 | 8,00 | Org/ Hari | 143.500 | 1.148.000 | |||
| Tukang batu | 55 | Org/ Hari | 125.500 | 6.902.500 | 30,00 | Org/ Hari | 125.500 | 3.765.000 | |||
| Pekerja | 239 | Org/ Hari | 127.000 | 30.353.000 | 134,00 | Org/ Hari | 127.000 | 17.018.000 | |||
| B | Bahan | 159.469.500 | 73.319.000 | ||||||||
| 1 | Batu Kali/ gunung | 28,00 | m3 | 400.000 | 11.200.000 | 28,00 | m3 | 400.000 | 11.200.000 | ||
| 2 | Koral beton | 15,00 | m3 | 400.000 | 6.000.000 | 3,00 | m3 | 400.000 | 1.200.000 | ||
| 3 | Pasir urug/ Pasir Alas | 6,00 | m3 | 400.000 | 2.400.000 | 3,00 | m3 | 400.000 | 1.200.000 | ||
| 4 | Tanah Urug/ Timbunan | 18,00 | m3 | 300.000 | 5.400.000 | 23,00 | m3 | 300.000 | 6.900.000 | ||
| 5 | Pasir Pasang | 21,00 | m3 | 300.000 | 6.300.000 | 17,00 | m3 | 300.000 | 5.100.000 | ||
| 6 | Kayu Besi Klas I 8/12 cm | 3,50 | m3 | 5.000.000 | 17.500.000 | 2,00 | m3 | 5.000.000 | 10.000.000 | ||
| 7 | Kayu Kls II 5/5 | 1,00 | m3 | 3.000.000 | 3.000.000 | 0,00 | m3 | 3.000.000 | - | ||
| 8 | Papan Kls II | 1,50 | m3 | 3.000.000 | 4.500.000 | 0,50 | m3 | 6.578.000 | 3.289.000 | ||
| 9 | Kayu Kls II 5/10 | 3,50 | m3 | 3.000.000 | 10.500.000 | 0,00 | m3 | 3.000.000 | - | ||
| 10 | Semen Pc | 158,00 | sak | 115.000 | 18.170.000 | 101,00 | sak | 115.000 | 11.615.000 | ||
| 11 | Kawat Beton | 18,00 | Kg | 38.000 | 684.000 | 7,50 | Kg | 38.000 | 285.000 | ||
| 12 | Besi Beton Dia 8 mm | 65,00 | Staf | 93.000 | 6.045.000 | 45,00 | Staf | 93.000 | 4.185.000 | ||
| 13 | Besi Beton Dia 12 mm | 38,00 | Staf | 120.000 | 4.560.000 | 47,00 | Staf | 120.000 | 5.640.000 | ||
| 14 | Paku Biasa 2" - 5" | 33,00 | Kg | 40.000 | 1.320.000 | 18,00 | Kg | 40.000 | 720.000 | ||
| 15 | Paku Tripleks | 3,00 | Kg | 47.000 | 141.000 | 0,00 | Kg | 47.000 | - | ||
| 16 | Paku Seng | 2,00 | Kg | 58.100 | 116.200 | 0,00 | Kg | 58.100 | - | ||
| 17 | Tripleks 3 mm | 28,00 | Lbr | 98.500 | 2.758.000 | 0,00 | Lbr | 98.500 | - | ||
| 18 | Bata Semen Press | 8841,00 | Bh | 3.000 | 26.523.000 | 3995,00 | Bh | 3.000 | 11.985.000 | ||
| 19 | Seng Gelombang BJLS 0,25 mm | 56,00 | Lbr | 82.800 | 4.636.800 | 0,00 | Lbr | 82.800 | - | ||
| 20 | Seng Roll BJLS 0,20 x 40 | 3,00 | m | 27.000 | 81.000 | 0,00 | m | 27.000 | - | ||
| 21 | Tegel Keramik 40 x 40 cm | 67,00 | Dos | 96.000 | 6.432.000 | 0,00 | Dos | 96.000 | - | ||
| 22 | Cat Kayu | 5,00 | Kg | 88.500 | 442.500 | 0,00 | Kg | 88.500 | - | ||
| 23 | Cat Tembok anti lumut 1 kg | 32,00 | 1 Kg | 62.200 | 1.990.400 | 0,00 | 1 Kg | 62.200 | - | ||
| 24 | Cat meni kayu | 3,00 | 1 Kg | 32.800 | 98.400 | 0,00 | 1 Kg | 32.800 | - | ||
| 25 | Cat Dasar | 13,00 | Kg | 46.800 | 608.400 | 0,00 | Kg | 46.800 | - | ||
| 26 | Plamir | 13,00 | Kaleng | 50.900 | 661.700 | 0,00 | Kaleng | 50.900 | - | ||
| 27 | Kunci Pintu 2 Slaag | 3,00 | Bh | 280.000 | 840.000 | 0,00 | Bh | 280.000 | - | ||
| Kloset jongkok kwalitas baik | 1,00 | Bh | 348.200 | 348.200 | 0,00 | Bh | 348.200 | ||||
| 28 | Engsel Pintu | 10,00 | Bh | 31.600 | 316.000 | 0,00 | Bh | 31.600 | - | ||
| 29 | Engsel jendela | 63,00 | Bh | 25.300 | 1.593.900 | 0,00 | Bh | 25.300 | - | ||
| 30 | Kait Angin | 42,00 | Bh | 25.300 | 1.062.600 | 0,00 | Bh | 25.300 | - | ||
| 31 | Pasang Instalasi listrik/meteran | 1,00 | Ls | 3.500.000 | 3.500.000 | 0,00 | Ls | 3.500.000 | - | ||
| 32 | MCB | 1,00 | Bh | 55.000 | 55.000 | 0,00 | Bh | 55.000 | - | ||
| 33 | Box MCB | 1,00 | Bh | 6.400 | 6.400 | 0,00 | Bh | 7.900 | - | ||
| 34 | Saklar Tunggal | 6,00 | Bh | 24.100 | 144.600 | 0,00 | Bh | 24.100 | - | ||
| 35 | Saklar Ganda | 6,00 | Bh | 30.100 | 180.600 | 0,00 | Bh | 30.100 | - | ||
| 36 | Stop Kontak | 5,00 | Bh | 24.100 | 120.500 | 0,00 | Bh | 24.100 | - | ||
| 37 | Kabel Nym Uk 4 x 10 mm | 101,00 | m1 | 71.500 | 7.221.500 | 0,00 | m1 | 71.500 | - | ||
| 38 | Kabel BC Uk. 35 | 16,00 | m1 | 77.000 | 1.232.000 | 0,00 | m1 | 77.000 | - | ||
| 39 | Feteng | 14,00 | Bh | 15.000 | 210.000 | 0,00 | Bh | 15.000 | - | ||
| 40 | Lampu jari-Jari 20 watt | 14,00 | Bh | 40.700 | 569.800 | 0,00 | Bh | 40.700 | - | ||
| C | Alat | 692.000 | 692.000 | ||||||||
| 1 | Ember Cor | 11,00 | Bh | 12.000 | 132.000 | 11,00 | Bh | 12.000 | 132.000 | ||
| 2 | Sekop | 2,00 | Bh | 80.000 | 160.000 | 2,00 | Bh | 80.000 | 160.000 | ||
| 3 | Kuas 4 in | 5,00 | Bh | 15.000 | 75.000 | 5,00 | Bh | 15.000 | 75.000 | ||
| 4 | Kuas rol | 2,00 | Bh | 40.000 | 80.000 | 2,00 | Bh | 40.000 | 80.000 | ||
| 5 | Cangkul | 1,00 | Bh | 75.000 | 75.000 | 1,00 | Bh | 75.000 | 75.000 | ||
| 6 | Tali Bowplank | 9,00 | Rol | 10.000 | 90.000 | 9,00 | Rol | 10.000 | 90.000 | ||
| 7 | Papan proyek | 1,00 | Bh | 80.000 | 80.000 | 1,00 | Bh | 80.000 | 80.000 | ||
| Jumlah | 200.000.000 | 95.942.000 | 104.058.000 | ||||||||
Pembangunan Pagar Kantor Desa Lifofa dengan total anggaran Rp, 100.000.000.- (seratus juta rupiah)
| RINCIAN PENDANAAN | HASIL PEMERIKSAAN | Ket. | |||||||||
| No | Uraian | Volume | Satuan | Harga Satuan | Jumlah | Volume | Satuan | Harga Satuan | Jumlah | ||
| (Rp.) | (Rp.) | (Rp.) | (Rp.) | ||||||||
| A | Upah | 21.677.000 | 9.162.000 | ||||||||
| Kepala Tukang | 8 | Org/ Hari | 143.500 | 1.148.000 | 2,00 | Org/ Hari | 143.500 | 287.000 | |||
| Tukang batu | 30 | Org/ Hari | 125.500 | 3.765.000 | 10,00 | Org/ Hari | 125.500 | 1.255.000 | |||
| Pekerja | 132 | Org/ Hari | 127.000 | 16.764.000 | 60,00 | Org/ Hari | 127.000 | 7.620.000 | |||
| B | Bahan | 77.147.800 | 18.153.000 | ||||||||
| 1 | Batu Kali/ gunung | 15,00 | m3 | 400.000 | 6.000.000 | 7,00 | m3 | 400.000 | 2.800.000 | ||
| 2 | Koral beton | 6,00 | m3 | 400.000 | 2.400.000 | 2,00 | m3 | 400.000 | 800.000 | ||
| 3 | Pasir urug/ Pasir Alas | 3,00 | m3 | 400.000 | 1.200.000 | 1,00 | m3 | 400.000 | 400.000 | ||
| 5 | Pasir Pasang | 9,00 | m3 | 300.000 | 2.700.000 | 5,00 | m3 | 300.000 | 1.500.000 | ||
| 7 | Kayu Kls II 5/5 | 1,00 | m3 | 3.000.000 | 3.000.000 | 0,00 | m3 | 3.000.000 | - | ||
| 8 | Papan Kls II | 1,00 | m3 | 3.000.000 | 3.000.000 | 0,50 | m3 | 3.000.000 | 1.500.000 | ||
| 10 | Semen Pc | 132,00 | sak | 115.000 | 15.180.000 | 31,00 | sak | 115.000 | 3.565.000 | ||
| 11 | Kawat Beton | 31,00 | Kg | 38.000 | 1.178.000 | 4,00 | Kg | 38.000 | 152.000 | ||
| 12 | Besi Beton Dia 8 mm | 78,00 | Staf | 93.000 | 7.254.000 | 22,00 | Staf | 93.000 | 2.046.000 | ||
| 13 | Besi Beton Dia 12 mm | 60,00 | Staf | 120.000 | 7.200.000 | 24,00 | Staf | 120.000 | 2.880.000 | ||
| 14 | Paku Biasa 2" - 5" | 28,00 | Kg | 40.000 | 1.120.000 | 14,00 | Kg | 40.000 | 560.000 | ||
| 18 | Bata Semen Press | 5880,00 | Bh | 3.000 | 17.640.000 | 650,00 | Bh | 3.000 | 1.950.000 | ||
| 23 | Cat Tembok anti lumut 1 kg | 43,00 | 1 Kg | 62.200 | 2.674.600 | 0,00 | 1 Kg | 62.200 | - | ||
| 25 | Cat Dasar | 16,00 | Kg | 46.800 | 748.800 | 0,00 | Kg | 46.800 | - | ||
| 26 | Plamir | 16,00 | Kaleng | 50.900 | 814.400 | 0,00 | Kaleng | 50.900 | - | ||
| 27 | Pintu Roolling Door | 4,00 | m2 | 1.259.500 | 5.038.000 | 0,00 | m2 | 1.259.500 | - | ||
| C | Alat | 1.175.200 | 1.175.200 | ||||||||
| 1 | Ember Cor | 9,00 | Bh | 12.000 | 108.000 | 9,00 | Bh | 12.000 | 108.000 | ||
| 2 | Sekop | 2,00 | Bh | 80.000 | 160.000 | 2,00 | Bh | 80.000 | 160.000 | ||
| 3 | Gerobak Dorong | 1,00 | Bh | 600.000 | 600.000 | 1,00 | Bh | 600.000 | 600.000 | ||
| 4 | Kuas 5 in | 4,00 | Bh | 20.550 | 82.200 | 4,00 | Bh | 20.550 | 82.200 | ||
| 5 | Cangkul | 1,00 | Bh | 75.000 | 75.000 | 1,00 | Bh | 75.000 | 75.000 | ||
| 6 | Tali Bowplank | 7,00 | Bh | 10.000 | 70.000 | 7,00 | Bh | 10.000 | 70.000 | ||
| 7 | Papan proyek | 1,00 | Bh | 80.000 | 80.000 | 1,00 | Bh | 80.000 | 80.000 | ||
| Jumlah | 100.000.000 | 28.490.200 | 71.509.800 | ||||||||
Sehingga pada Bidang Pembangunan Desa hasil pemeriksaan fisik lapangan atas pekerjaan pembangunan Aula gedung pertemuan, Gedung PAUD dan Pagar Kantor Desa di temui permasalahan dengan total anggaran yang belum terealisasi yaitu ;
-
-
Rincian Pendanaan Hasil Pemeriksaan No Bidang dan Uraian Jumlah Anggaran
(Rp)
Realisasi
(Rp)
Belum Realisasi
(Rp)
I Bidang Pembangunan Desa 1 Pembangunan Gedung Pertemuan 340.000.000 230.330.000 109.670.000 2 Pembangunan Gedung PAUD Dusun Lomaito 200.000.000 68.474.000 131.526.000 3 Pembangunan Gedung PAUD Desa Lifofa 200.000.000 95.942.000 104.058.000 4 Pembangunan Pagar Kantor Desa Lifofa 100.000.000 28.490.200 71.509.800 Total 840.000.000 423.236.200 416.763.800
-
Bahwa pada Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat untuk para perangkat desa, Ketua BPD, Imam dan syara, Pendeta dan Pelayan Gereja, Ketua LPM, Guru Ngaji, Kader Posyandu, Guru PAUD di temui permasalahan sebagai berikut;
| No | Rincian Pendanaan | Hasil Pemeriksaan | ||
| Bidang dan Kegiatan | Jumlah | Realisasi | Belum Realisasi | |
| I | Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa | |||
| 1 | Penghasilan Tetap Tunjangan Perangkat Desa, BPD dan Anggota | 72.015.000 | 22.000.000 | 50.015.000 |
| 2 | Operasioanl RT/RW | 10.250.000 | - | 10.250.000 |
| II | Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | |||
| 1 | Insentif Imam dan syara | 14.250.000 | - | 14.250.000 |
| 2 | Insentif Pendeta dan Pelayan Jemaat | 14.250.000 | - | 14.250.000 |
| 3 | Insentif Guru ngaji | 2.700.000 | - | 2.700.000 |
| 4 | Honor Tenaga Pengajar PAUD | 9.000.000 | - | 9.000.000 |
| 5 | Insentif Hansip | 600.000 | - | 600.000 |
| 6 | Pengadaan Pakaian Hansip | 2.400.000 | - | 2.400.000 |
| 7 | Pembinaan Organisasi Perempuan/PKK | 11.415.500 | - | 11.415.500 |
| 8 | Bantuan Stimulan Sarana dan Prasarana Keagamaan | 69.920.000 | - | 69.920.000 |
| III | Bidang Pemberdayaan Masyarakat | |||
| 1 | Insentif Kader Posyandu | 6.000.000 | - | 6.000.000 |
| 2 | Pelatihan Kepala Desa dan Perangkat (Bimtek Siskeudes) | 9.075.200 | - | 9.075.200 |
| 3 | Honor LPM | 1.150.000 | - | 1.150.000 |
| Jumlah | 223.025.700 | 22.000.000 | 201.025.700 | |
Bahwa pada Pembiayaan Penyertaan Modal Desa sesuai hasil konfirmasi dengan Bendahara Bumdes diketahui bahwa dana penyertaan Modal tahun 2018 sebesar Rp. 583.950.000,-(lima ratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) belum di serahkan ke Bumdes;
Bahwa Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018 yang tidak teralisasi dan tidak dapat di pertanggungjawabkan oleh Terdakwa yaitu ;
-
No Uraian Jumlah 1 Total Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Yang Belum direalisasi 201.025.700 2 Total Bidang Pembangunan Desa Yang Belum direalisasi 416.763.800 3 Penyertaan modal Bumdes Yang Belum direalisasi 583.950.000 Jumlah (1) + (2)+ (3) 1.201.739.500
Bahwa dalam pengelolaan bantuan Alokasi Dana Desa (ADD) triwulan I,II,III dan IV dan Dana Desa (DD) tahap I, II dan III Desa Lifofa T.A 2018, terdakwa tidak melibatkan Saksi Iskandar Hi Sinen selaku bendahara Desa Lifofa, karena anggaran tersebut seharusnya disimpan oleh bendahara akan tetapi dikuasai dan dikelola sendiri oleh Terdakwa, serta tidak melibatkan Perangkat Desa, hal mana bertentangan dengan Pasal 29 huruf (a), (b), (c) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang berbunyi ”Pasal 29 Kepala Desa dilarang:
merugikan kepentingan umum;
membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
dan Pasal 24 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang berbunyi “Semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa” dan Pasal 24 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang berbunyi “Semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah” serta bertentangan dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 Ayat (4) huruf (f) dan (g) berbunyi :Pasal 26 Ayat (4) “dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa berkewajiban :
Melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efesien, bersih, serta bebas dari kolusi, Korupsi dan nepotisme.
Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemabngku kepentingan desa;
Bahwa perbuatan Terdakwa telah menyalahgunakan Anggaran ADD Triwulan I,II,III dan IV dan DD Tahap I,II dan III Desa Lifofa T.A 2018 tidak sebagaimana mestinya dimana penyusunan Laporan pertanggungjawaban Penggunaan ADD Desa Lifofa Triwulan I,II,III dan IV dan DD Tahap I, II dan III Desa Lifofa T.A 2018 tidak dibuat laporan pertanggungjawaban dan semua anggaran yang digunakan tidak ada pertanggungjawaban, hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pasal 24 Ayat 3 yang berbunyi ”Semua penerimaan dan pengeluaran Desa harus didukung oleh Alat Bukti yang lengkap dan sah”;
Bahwa perbuatan Terdakwa MUHTAR Hi HARUNA selaku Kepala Desa Lifofa telah menyalahgunakan Anggaran Alokasi Dana Desa Triwulan I,II,III dan IV dan Dana Desa tahap I,II dan III Desa Lifofa T.A 2018 dengan tujuan untuk kepentingan pribadinya, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp.1.201.739.500,- (satu miliar dua ratus satu juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) sebagaimana Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Tidore Kepulauan dari Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ATAU
Kedua :
Bahwa Terdakwa MUHTAR Hi HARUNA, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam bulan Februari, Mei, Agustus, Desember 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2018 dan bertempat di Desa Lifofa Kecamatan Oba Selatan Kota Tidore Kepulauan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 54 Ayat (2) UU. No. 30 Tahun 2002 termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, “pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -
Bahwa pada tahun 2018 Terdakwa menjalankan tugas jabatannya sebagai Kepala Desa Periode 2013 - 2019 berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 54.1 Tahun 2013 tanggal 29 Juli 2013.
Bahwa berdasarkan Pasal 26 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Bahwa berdasarkan Pasal 26 Ayat 2 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang ;
memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
menetapkan Peraturan Desa;
menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
membina kehidupan masyarakat Desa;
membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
mengembangkan sumber pendapatan Desa;
mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
memanfaatkan teknologi tepat guna;
mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Bahwa berdasarkan Pasal 26 Ayat 4 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban:
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
menaati dan menegakkan peraturan perundangundangan;
melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
mengelola Keuangan dan Aset Desa;
melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
memberikan informasi kepada masyarakat Desa
Bahwa berdasarkan Pasal 27 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa wajib:
menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;
menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;
memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan
memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran
Bahwa pada Tahun 2018 Desa Lifofa Kecamatan Oba Selatan Kota Tidore Kepulauan memperoleh Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp.1.270.612.000,- (satu miliyar dua ratus tujuh puluh juta enam ratus dua belas ribu rupiah) yang bersumber dari APBD Kota Tidore Kepulauan berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tidore Kepulauan Nomor : 50 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2018 dan Anggaran Dana Desa (DD) senilai Rp.1.097.044.000,- (satu miliyar sembilan puluh tujuh juta empat puluh empat ribu rupiah) yang bersumber dari APBN berdasarkan Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor : 51 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2018;
Bahwa Berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 50 Tahun 2017 dan Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 51 Tahun 2017 tersebut, Pemerintah Desa Lifofa Kecamatan Oba Selatan Kota Tidore Kepulauan membuat APBDes yang tertuang dalam Peraturan Desa Lifofa Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Lifofa T.A 2018, dengan uraian kegiatan sebagai berikut;
Bantuan Alokasi Dana Desa antara lain :
-
-
No Uraian kegiatan Jumlah Anggaran 1 2 3 1. Penghasilan Tetap dan Tunjangan Rp. 288.060.000,- 2. Operasional Kantor Desa Rp. 158.780.500,- 3. Operasional BPD Rp. 4.530.000,- 4. Operasional RT / RW Rp. 41.000.000,- 5. Penyelenggaraan Musyawarah Desa Rp. 5.000.000,- 6. Perencanaan Pembangunan Desa Rp. 11.850.000,- 7. Pengelolaan Informasi Desa Rp. 3.000.000,- 8. Penyusunan KPPDes an LKPJ Desa Rp. 2.500.000,- 9. Pembuatan PAUD Dusun Lomai dan PAUD Dusun Lifofa Rp. 406.580.000,- 10. Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 281.135.500,- 11. Pemberdayaan Kemasyarakatan Rp. 68.176.000 Jumlah Rp.1.270.612.000,-
-
Bantuan Dana Desa Antara lain :
-
-
No. Uraian kegiatan Jumlah Anggaran 1 2 3 1. Pembuatan Pagar Kantor Desa Rp. 112.090.000,- 2. Pembuatan Gedung Pertemuan, Lapangan Voli Dusun Lomai dan Lapangan Voli Dusun Lifofa Rp. 416.363.800,- 3. Pembuatan Rumah Baca Rp. 76.465.000,- 4. Pemberdayaan Masyarakat Rp. 9.075.200,- Jumlah Rp.613.994.000,-
-
Penyertaan Modal Desa
-
-
No. Uraian kegiatan Jumlah Anggaran 1 2 3 1. Penyertaan Modal Desa Rp. 583.950.000,- Jumlah Rp.583.950.000,-
-
Bahwa pada bulan Juli 2013, Terdakwa dilantik sebagai Kepala Desa Lifofa berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 54.1 Tahun 2013 tanggal 29 Juli 2013 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Kecamatan Oba Selatan Masa Bhakti Tahun 2013 – 2019;
Bahwa Struktur Organisasi Desa Lifofa Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan Periode 2018 dengan susunan sebagai berikut :
-
-
No. Nama Perangkat Jabatan 1. ASWAT HAMZAH SEKERTARIS DESA 2. ISKANDAR HI SINEN BENDAHARA DESA 3. YUSTUS KAUR UMUM DESA 4. PARTO ISKANDAR KAUR PEMBANGUNAN DESA 5. DOAN BUBUIS KAUR PEMERINTAH DESA 6. RABIA WARIT STAFF DESA
-
Bahwa berdasarkan Keputusan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 90.3 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Pengurus Badan Permusyawaratan Desa Kecamatan Oba Selatan Periode 2015 - 2121 dengan susunan sebagai berikut :
-
-
No. Nama Perangkat Jabatan 1. JAUHAR HAMISI KETUA BPD 2. IBRAHIM M NUR SEKRETARIS BPD 3. ALWI ALTING ANGGOTA BPD 4. ROBERT NARKOMBO ANGGOTA BPD 5. ALI NURDIN ANGGOTA BPD
-
Bahwa Struktur Organisasi Badan Usaha Milik Desa Lifofa Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan Periode 2018 dengan susunan sebagai berikut :
-
-
No. Nama Perangkat Jabatan 1. SAIFUL HASIM kemudian sekitar tahun 2017 diganti oleh AFENDI ANSAR KETUA BUMDES 2. SURATMI UMAR BENDAHARA BUMDES 3. SAIFUL HASIM SEKRETARIS BUMBDES 4. NURSAILI HI ALI ANGGOTA BUMDES 5. RAHIM JAFAR ANGGOTA BUMDES
-
Bahwa berdasarkan APBDes Desa Lifofa Tahun 2018, Terdakwa membuat Surat Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap I T.A 2018 kemudian bendahara pengeluaran Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (selanjutnya disingkat PPKD) atas nama Irwan Dahlan, S. IP menandatangani Surat Permintaan Pembayaran Langsung (selanjutnya disingkat SPP-LS Belanja PPKD) Nomor : 47/LS/PPKD/DD.I/2018 yang ditujukan kepada Kepala BPKAD, selanjutnya setelah menerima SPP-LS Belanja PPKD pada tanggal 19 Februari 2018 Kepala BPKAD selaku PPKD atas nama Mansyur, SE mengeluarkan Surat Perintah Membayar (selanjutnya disingkat SPM) Nomor : 47/LS/PPAD/DD.I/2018, kemudian pada tanggal 20 Februari 2018 saudara Yudi Pratama Jasin, S.STP., M.Ec.Dev selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (selanjutnya disingkat BUD) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (selanjutnya disingkat SP2D) Nomor : 308/LS/TK/2018 senilai Rp.219.588.800,- (Dua Ratus Sembilan Belas Juta Lima Ratus Delapan Puluh Delaan Ribu Delapan Ratus Rupiah) yang ditujukan kepada Bank BRI Cabang Soasio selanjutnya berdasarkan Surat Permohonan Kepala Desa Lifofa Nomor 01/38.1/2018, tanggal 19 Februari 2018 yang ditujukan kepada Kepala Dinas PMD Kota Tidore Kepulauan, selanjutnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Tidore Kepulauan mengeluarkan Rekomendasi Nomor: 412.2/68/30/2018 untuk dapat dicairkan Dana Desa Tahap I (satu) sebesar 20 % (dua puluh persen) kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (selanjutnya disingkat BPKAD) Kota Tidore Kepulauan kemudian Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor : 900/54.7/ 01.8/2018 tanggal 22 Februari 2018 kepada Pimpindan Cabang BRI Soasio untuk mencairkan Dana Desa Tahap 1 (satu);
Bahwa selanjutnya pada tanggal 22 Februari 2018, Terdakwa bersama dengan saksi Iskandar Hi Sinen selaku Bendahara Desa Lifofa melakukan pencairan anggaran Dana Desa (DD) Desa Lifofa Tahap I T.A 2018 dengan cara tarik tunai di Bank BRI Cabang Ternate dengan Nomor Rekening : 02800 100 2 304 537 senilai Rp.219.588.800,- (Dua Ratus Sembilan Belas Juta Lima Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Rupiah) yang dikuasai oleh Terdakwa dan Anggaran tersebut digunakan untuk pembuatan pagar kantor desa, Pembuatan Gedung Pertemuan, Lapangan Voli Dusun Lomai dan Lapangan Voli Dusun Lifofa, Pembuatan Rumah Baca dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat;
Bahwa kemudian anggaran Dana Desa (DD) Desa Lifofa Tahap I Tahun Anggaran 2018 yang telah dicairkan senilai Rp.219.588.800,- (Dua Ratus Sembilan Belas Juta Lima Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Rupiah) hanya 20 % (dua puluh persen) digunakan untuk pembelian barang barang untuk kegiatan pembuatan pagar kantor desa, Pembuatan Gedung Pertemuan, Lapangan Voli Dusun Lomai dan Lapangan Voli Dusun Lifofa, Pembuatan Rumah Baca dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dan sisanya sekitar 80 % (delapan puluh persen) digunakan Terdakwa untuk kembali ke Ternate untuk kepentingan pribadi sekalian menunggu untuk pencairan selanjutnya;
Bahwa kemudian Terdakwa membuat Surat Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan I T.A 2018 Nomor : 02/38.1/2018, tanggal 21 Februari 2018 yang ditujukan kepada Kepala Dinas PMD Kota Tidore Kepulauan, selanjutnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Tidore Kepulauan mengeluarkan Rekomendasi Nomor : 412.2/74/30/2018 untuk dapat dicairkan Alokasi Dana Desa Triwulan I (satu) sebesar 30 % (tiga puluh persen) kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (selanjutnya disingkat BPKAD) Kota Tidore Kepulauan dan dengan rekomendasi tersebut pada tanggal 22 Februari 2018 bendahara pengeluaran Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (selanjutnya disingkat PPKD) atas nama Irwan Dahlan, S. IP menandatangani Surat Permintaan Pembayaran Langsung (selanjutnya disingkat SPP-LS Belanja PPKD) Nomor : 66/LS/PPKD/ADD.I/2018 yang ditujukan kepada Kepala BPKAD, selanjutnya setelah menerima SPP-LS Belanja PPKD pada tanggal 22 Februari 2018 Kepala BPKAD selaku PPKD atas nama Mansyur, SE mengeluarkan Surat Perintah Membayar (selanjutnya disingkat SPM) Nomor : 66/LS/PPAD/ADD.I/ 2018, kemudian pada tanggal 23 Februari 2018 saudara Yudi Pratama Jasin, S.STP., M.Ec.Dev selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (selanjutnya disingkat BUD) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (selanjutnya disingkat SP2D) Nomor : 347/LS/TK/2018 senilai Rp.381.183.600,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Juta Seratus Delapan Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Rupiah) yang ditujukan kepada Bank BRI Cabang Soasio;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 Februari 2018, Terdakwa bersama dengan saksi Iskandar Hi Sinen selaku Bendahara Desa Lifofa melakukan pencairan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Lifofa Triwulan I T.A 2018 dengan cara tarik tunai di Bank BRI Cabang Ternate dengan Nomor Rekening : 02800 100 2 304 537 senilai Rp.381.183.600,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Juta Seratus Delapan Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Rupiah) yang dikuasai oleh Terdakwa dan Anggaran tersebut digunakan untuk pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan, Operasional Kantor Desa, Operasional BPD, Operasional RT / RW, Penyelenggaraan Musyawarah Desa, Perencanaan Pembangunan Desa, Pengelolaan Informasi Desa, Penyusunan KPPDes an LKPJ Desa, Pembuatan PAUD Dusun Lomaito dan PAUD Dusun Lifofa, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Kemasyarakatan;
Bahwa kemudian anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Lifofa Triwulan I yang telah dicairkan senilai Rp.381.183.600,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Juta Seratus Delapan Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Rupiah) diambil sekitar 60 % (enam puluh persen) oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memberikan uang anggaran Alokasi Dana Desa Lifofa Triwulan I sekitar 40 % (empat puluh persen) kepada saksi Iskandar Hi Sinen selaku Bendahara Desa Lifofa untuk pembayaran insentif dan operasional desa selanjutnya Terdakwa tetap menunggu di Ternate untuk menghabiskan anggaran Alokasi Dana Desa Lifofa Triwulan I untuk kepentingan pribadinya sekalian menunggu untuk pencairan selanjutnya;
Bahwa selanjutnya Terdakwa membuat Surat Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan II T.A 2018 Nomor : 02/38.1/2018, tanggal 04 Mei 2018 yang ditujukan kepada Kepala Dinas PMD Kota Tidore Kepulauan, selanjutnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Tidore Kepulauan mengeluarkan Rekomendasi Nomor : 412.2/179/30/2018 untuk dapat dicairkan Alokasi Dana Desa Triwulan II (dua) sebesar 30 % (tiga puluh persen) kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (selanjutnya disingkat BPKAD) Kota Tidore Kepulauan dan dengan rekomendasi tersebut pada tanggal 07 Mei 2018 bendahara pengeluaran Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (selanjutnya disingkat PPKD) atas nama Irwan Dahlan, S. IP menandatangani Surat Permintaan Pembayaran Langsung (selanjutnya disingkat SPP-LS Belanja PPKD) Nomor : 176/LS/PPKD/ADD.II/2018 yang ditujukan kepada Kepala BPKAD, selanjutnya setelah menerima SPP-LS Belanja PPKD pada tanggal 07 Mei 2018 Kepala BPKAD selaku PPKD atas nama Mansyur, SE mengeluarkan Surat Perintah Membayar (selanjutnya disingkat SPM) Nomor : 176/LS/PPAD/ADD.II/ 2018, kemudian pada tanggal 08 Mei 2018 saudara Yudi Pratama Jasin, S.STP., M.Ec.Dev selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (selanjutnya disingkat BUD) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (selanjutnya disingkat SP2D) Nomor : 1374/LS/TK/2018 senilai Rp.381.183.600,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Juta Seratus Delapan Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Rupiah) yang ditujukan kepada Bank BRI Cabang Soasio;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 08 Mei 2018, Terdakwa bersama dengan saksi Iskandar Hi Sinen selaku Bendahara Desa Lifofa melakukan pencairan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Lifofa Triwulan II T.A 2018 dengan cara tarik tunai di Bank BRI Cabang Ternate dengan Nomor Rekening : 02800 100 2 304 537 senilai Rp.381.183.600,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Juta Seratus Delapan Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Rupiah) yang dikuasai oleh Terdakwa dan Anggaran tersebut digunakan untuk pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan, Operasional Kantor Desa, Operasional BPD, Operasional RT / RW, Penyelenggaraan Musyawarah Desa, Perencanaan Pembangunan Desa, Pengelolaan Informasi Desa, Penyusunan KPPDes an LKPJ Desa, Pembuatan PAUD Dusun Lomaito dan PAUD Dusun Lifofa, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Kemasyarakatan;
Bahwa kemudian anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Lifofa Triwulan II yang telah dicairkan senilai Rp.381.183.600,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Juta Seratus Delapan Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Rupiah) diambil sekitar 60 % (enam puluh persen) oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memberikan uang anggaran Alokasi Dana Desa Lifofa Triwulan II sekitar 40 % (empat puluh persen) kepada saksi Iskandar Hi Sinen selaku Bendahara Desa Lifofa untuk pembayaran insentif dan operasional desa selanjutnya Terdakwa tetap menunggu di Ternate untuk menghabiskan anggaran Alokasi Dana Desa Lifofa Triwulan II untuk kepentingan pribadinya sekalian menunggu untuk pencairan selanjutnya;
Bahwa selanjutnya Terdakwa membuat Surat Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap II T.A 2018 dan bendahara pengeluaran Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (selanjutnya disingkat PPKD) atas nama Irwan Dahlan, S. IP menandatangani Surat Permintaan Pembayaran Langsung (selanjutnya disingkat SPP-LS Belanja PPKD) Nomor : 160/LS/PPKD/DD.II/2018 yang ditujukan kepada Kepala BPKAD, selanjutnya setelah menerima SPP-LS Belanja PPKD pada tanggal 25 April 2018 Kepala BPKAD selaku PPKD atas nama Mansyur, SE mengeluarkan Surat Perintah Membayar (selanjutnya disingkat SPM) Nomor : 160/LS/PPAD/DD.II/2018, kemudian pada tanggal 26 April 2018 saudara Yudi Pratama Jasin, S.STP., M.Ec.Dev selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (selanjutnya disingkat BUD) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (selanjutnya disingkat SP2D) Nomor : 1228/LS/TK/2018 senilai Rp.439.177.600,- (Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Seratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Rupiah) yang ditujukan kepada Bank BRI Cabang Soasio selanjutnya berdasarkan Surat Permohonan Kepala Desa Lifofa Nomor : 470/28/38.1/2018, tanggal 04 Juli 2018 yang ditujukan kepada Kepala Dinas PMD Kota Tidore Kepulauan, selanjutnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Tidore Kepulauan mengeluarkan Rekomendasi Nomor : 412.2/284/30/2018 untuk dapat dicairkan Dana Desa Tahap II (dua) sebesar 40 % (empat puluh persen) kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (selanjutnya disingkat BPKAD) Kota Tidore Kepulauan kemudian Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor : 900/54.69/01.8/2018 tanggal 09 Juli 2018 kepada Pimpindan Cabang BRI Soasio untuk mencairkan Dana Desa Tahap II (dua);
Bahwa selanjutnya pada tanggal 09 Juli 2018, Terdakwa bersama dengan saksi Iskandar Hi Sinen selaku Bendahara Desa Lifofa melakukan pencairan anggaran Dana Desa (DD) Desa Lifofa Tahap II T.A 2018 dengan cara tarik tunai di Bank BRI Cabang Ternate dengan Nomor Rekening : 02800 100 2 304 537 senilai Rp.439.177.600,- (Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Seratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Rupiah) yang dikuasai oleh Terdakwa dan Anggaran tersebut digunakan untuk pembuatan pagar kantor desa, Pembuatan Gedung Pertemuan, Lapangan Voli Dusun Lomai dan Lapangan Voli Dusun Lifofa, Pembuatan Rumah Baca dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat;
Bahwa kemudian anggaran Dana Desa (DD) Desa Lifofa Tahap II Tahun Anggaran 2018 yang telah dicairkan Rp.439.177.600,- (Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Seratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Rupiah) hanya 20 % (dua puluh persen) digunakan untuk pembelian barang barang untuk kegiatan pembuatan pagar kantor desa, Pembuatan Gedung Pertemuan, Lapangan Voli Dusun Lomai dan Lapangan Voli Dusun Lifofa, Pembuatan Rumah Baca dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dan sisanya sekitar 80 % (delapan puluh persen) digunakan Terdakwa untuk kembali ke Ternate untuk kepentingan pribadi sekalian menunggu untuk pencairan selanjutnya;
Bahwa selanjutnya Terdakwa membuat Surat Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan III T.A 2018 Nomor : 04/38.1/2018, tanggal 13 Agustus 2018 yang ditujukan kepada Kepala Dinas PMD Kota Tidore Kepulauan, selanjutnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Tidore Kepulauan mengeluarkan Rekomendasi Nomor : 412.2/346/30/2018 untuk dapat dicairkan Alokasi Dana Desa Triwulan III (tiga) sebesar 30 % (tiga puluh persen) kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (selanjutnya disingkat BPKAD) Kota Tidore Kepulauan dan dengan rekomendasi tersebut pada tanggal 16 Agustus 2018 bendahara pengeluaran Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (selanjutnya disingkat PPKD) atas nama Irwan Dahlan, S. IP menandatangani Surat Permintaan Pembayaran Langsung (selanjutnya disingkat SPP-LS Belanja PPKD) Nomor : 335/LS/PPKD/ADD.III/2018 yang ditujukan kepada Kepala BPKAD, selanjutnya setelah menerima SPP-LS Belanja PPKD pada tanggal 16 Agustus 2018 Kepala BPKAD selaku PPKD atas nama Mansyur, SE mengeluarkan Surat Perintah Membayar (selanjutnya disingkat SPM) Nomor : 335/LS/PPAD/ADDI.III/ 2018, kemudian pada tanggal 20 Agustus 2018 saudara Yudi Pratama Jasin, S.STP., M.Ec.Dev selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (selanjutnya disingkat BUD) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (selanjutnya disingkat SP2D) Nomor : 3131/LS/TK/2018 senilai Rp.381.183.600,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Juta Seratus Delapan Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Rupiah) yang ditujukan kepada Bank BRI Cabang Soasio:
Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2018, Terdakwa bersama dengan saksi Iskandar Hi Sinen selaku Bendahara Desa Lifofa melakukan pencairan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Lifofa Triwulan III T.A 2018 dengan cara tarik tunai di Bank BRI Cabang Ternate dengan Nomor Rekening : 02800 100 2 304 537 senilai Rp.381.183.600,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Juta Seratus Delapan Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Rupiah) yang dikuasai oleh Terdakwa dan Anggaran tersebut digunakan untuk pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan, Operasional Kantor Desa, Operasional BPD, Operasional RT / RW, Penyelenggaraan Musyawarah Desa, Perencanaan Pembangunan Desa, Pengelolaan Informasi Desa, Penyusunan KPPDes an LKPJ Desa, Pembuatan PAUD Dusun Lomaito dan PAUD Dusun Lifofa, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Kemasyarakatan;
Bahwa kemudian anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Lifofa Triwulan III yang telah dicairkan senilai Rp.381.183.600,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Juta Seratus Delapan Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Rupiah) diambil sekitar 60 % (enam puluh persen) oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memberikan uang anggaran Alokasi Dana Desa Lifofa Triwulan III sekitar 40 % (empat puluh persen) kepada saksi Iskandar Hi Sinen selaku Bendahara Desa Lifofa untuk pembayaran insentif dan operasional desa selanjutnya Terdakwa tetap menunggu di Ternate untuk menghabiskan anggaran Alokasi Dana Desa Lifofa Triwulan IIII untuk keperluan pribadinya sekalian menunggu untuk pencairan selanjutnya;
Bahwa selanjutnya Terdakwa membuat Surat Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap III T.A 2018 dan bendahara pengeluaran Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (selanjutnya disingkat PPKD) atas nama Irwan Dahlan, S. IP menandatangani Surat Permintaan Pembayaran Langsung (selanjutnya disingkat SPP-LS Belanja PPKD) Nomor : 410/LS/PPKD/DD.III/2018 yang ditujukan kepada Kepala BPKAD, selanjutnya setelah menerima SPP-LS Belanja PPKD pada tanggal 24 Oktober 2018 Kepala BPKAD selaku PPKD atas nama Mansyur, SE mengeluarkan Surat Perintah Membayar (selanjutnya disingkat SPM) Nomor : 410/LS/PPAD/DD.III/2018, kemudian pada tanggal 26 Oktober 2018 saudara Yudi Pratama Jasin, S.STP., M.Ec.Dev selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (selanjutnya disingkat BUD) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (selanjutnya disingkat SP2D) Nomor : 4347/LS/TK/2018 senilai Rp.439.177.600,- (Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Seratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Rupiah) yang ditujukan kepada Bank BRI Cabang Soasio selanjutnya berdasarkan Surat Permohonan Kepala Desa Lifofa Nomor : 03/38.1/2018, tanggal 13 Agustus 2018 yang ditujukan kepada Kepala Dinas PMD Kota Tidore Kepulauan, selanjutnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Tidore Kepulauan mengeluarkan Rekomendasi Nomor : 412.2/347/30/2018 untuk dapat dicairkan Dana Desa Tahap III (tiga) sebesar 40 % (empat puluh persen) kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (selanjutnya disingkat BPKAD) Kota Tidore Kepulauan kemudian Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor : 900/54.93/01.8/2018 tanggal 29 Oktober 2018 kepada Pimpindan Cabang BRI Soasio untuk mencairkan Dana Desa Tahap III (tiga);
Bahwa selanjutnya pada tanggal 29 Oktober 2018, Terdakwa bersama dengan saksi Iskandar Hi Sinen selaku Bendahara Desa Lifofa melakukan pencairan anggaran Dana Desa (DD) Desa Lifofa Tahap III T.A 2018 dengan cara tarik tunai di Bank BRI Cabang Ternate dengan Nomor Rekening : 02800 100 2 304 537 senilai Rp.439.177.600,- (Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Seratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Rupiah) yang dikuasai oleh Terdakwa dan Anggaran tersebut digunakan untuk pembuatan pagar kantor desa, Pembuatan Gedung Pertemuan, Lapangan Voli Dusun Lomaito dan Lapangan Voli Dusun Lifofa, Pembuatan Rumah Baca dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat;
Bahwa kemudian anggaran Dana Desa (DD) Desa Lifofa Tahap III Tahun Anggaran 2018 yang telah dicairkan Rp.439.177.600,- (Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Seratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Rupiah) hanya 20 % (dua puluh persen) digunakan untuk pembelian barang barang untuk kegiatan pembuatan pagar kantor desa, Pembuatan Gedung Pertemuan, Lapangan Voli Dusun Lomaito dan Lapangan Voli Dusun Lifofa, Pembuatan Rumah Baca dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dan sisanya sekitar 80 % (delapan puluh persen) digunakan Terdakwa untuk kembali ke Ternate untuk kepentingan pribadi sekalian menunggu untuk pencairan selanjutnya;
Bahwa selanjutnya Terdakwa membuat Surat Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan IV T.A 2018 Nomor : 04/38.1/2018, tanggal 10 Desember 2018 yang ditujukan kepada Kepala Dinas PMD Kota Tidore Kepulauan, selanjutnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Tidore Kepulauan mengeluarkan Rekomendasi Nomor : 412.2/554/30/2018 untuk dapat dicairkan Alokasi Dana Desa Triwulan IV (empat) sebesar 10 % (sepuluh persen) kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (selanjutnya disingkat BPKAD) Kota Tidore Kepulauan dan dengan rekomendasi tersebut pada tanggal 12 Desember 2018 bendahara pengeluaran Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (selanjutnya disingkat PPKD) atas nama Irwan Dahlan, S. IP menandatangani Surat Permintaan Pembayaran Langsung (selanjutnya disingkat SPP-LS Belanja PPKD) Nomor : 470/LS/PPKD/ADD.IV/2018 yang ditujukan kepada Kepala BPKAD, selanjutnya setelah menerima SPP-LS Belanja PPKD pada tanggal 12 Desember 2018 Kepala BPKAD selaku PPKD atas nama Mansyur, SE mengeluarkan Surat Perintah Membayar (selanjutnya disingkat SPM) Nomor : 470/LS/PPAD/ADDI.IV/2018, kemudian pada tanggal 12 Desember 2018 saudara Yudi Pratama Jasin, S.STP., M.Ec.Dev selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (selanjutnya disingkat BUD) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (selanjutnya disingkat SP2D) Nomor : 5152/LS/TK/2018 senilai Rp.127.061.200,- (Seratus Dua Puluh Tujuh Juta Enam Puluh Satu Ribu Dua Ratus Rupiah) yang ditujukan kepada Bank BRI Cabang Soasio;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 14 Desember 2018, Terdakwa bersama dengan saksi Iskandar Hi Sinen selaku Bendahara Desa Lifofa melakukan pencairan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Lifofa Triwulan IV T.A 2018 dengan cara tarik tunai di Bank BRI Cabang Ternate dengan Nomor Rekening : 02800 100 2 304 537 senilai Rp.127.061.200,- (Seratus Dua Puluh Tujuh Juta Enam Puluh Satu Ribu Dua Ratus Rupiah) yang dikuasai oleh Terdakwa dan Anggaran tersebut digunakan untuk pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan, Operasional Kantor Desa, Operasional BPD, Operasional RT / RW, Penyelenggaraan Musyawarah Desa, Perencanaan Pembangunan Desa, Pengelolaan Informasi Desa, Penyusunan KPPDes an LKPJ Desa, Pembuatan PAUD Dusun Lomaito dan PAUD Dusun Lifofa, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Kemasyarakatan;
Bahwa kemudian anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Lifofa Triwulan IV yang telah dicairkan senilai Rp.127.061.200,- (Seratus Dua Puluh Tujuh Juta Enam Puluh Satu Ribu Dua Ratus Rupiah) tidak digunakan untuk pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan, Operasional Kantor Desa, Operasional BPD, Operasional RT / RW, Penyelenggaraan Musyawarah Desa, Perencanaan Pembangunan Desa, Pengelolaan Informasi Desa, Penyusunan KPPDes an LKPJ Desa, Pembuatan PAUD Dusun Lomaito dan PAUD Dusun Lifofa, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Kemasyarakatan namun semua anggaran tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi;
Bahwa dalam APBDes Tahun Anggaran 2018 terdapat dana penyertaan Modal tahun 2018 sebesar Rp. 583.950.000,-(lima ratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan semua anggaran BUMDES telah dicairkan oleh Terdakwa;
Bahwa kegiatan Pembangunan Gedung Pertemuan, Pembangunan pagar kantor desa, Pembuatan PAUD Dusun Lomaito dan PAUD Dusun Lifofa, dan penyertaan modal BUMDES tidak terlaksana dan tidak terealisasi sebagaimana yang telah direncakan dan disusun dalam APBDesa Tahun Anggaran 2018;
Berdasarkan fakta pemeriksaan dilapangan ada pekerjaan pembangunan fisik yang tidak selesai dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Lifofa tahun anggaran 2018 yaitu;
Pembangunan Gedung Pertemuan Rp. 340.000.000.- (tiga ratus empat puluh juta rupiah);
| RINCIAN PENDANAAN | HASIL PEMERIKSAAN | Keterangan | |||||||||
| No | Uraian | Volume | Satuan | Harga Satuan | Jumlah | Volume | Satuan | Harga Satuan | Jumlah | ||
| (Rp.) | (Rp.) | (Rp.) | (Rp.) | ||||||||
| A | Upah | 66.300.000 | 66.300.000 | ||||||||
| B | Bahan | 272.957.000 | 163.287.000 | ||||||||
| 1 | Batu Kali/ gunung | 56,00 | m3 | 400.000 | 22.400.000 | 64,00 | m3 | 400.000 | 25.600.000 | ||
| 2 | Koral beton | 16,00 | m3 | 400.000 | 6.400.000 | 5,00 | m3 | 400.000 | 2.000.000 | ||
| 3 | Pasir urug/ Pasir Alas | 6,00 | m3 | 400.000 | 2.400.000 | 3,00 | m3 | 400.000 | 1.200.000 | ||
| 4 | Tanah Urug/ Timbunan | 56,00 | m3 | 300.000 | 16.800.000 | 56,00 | m3 | 300.000 | 16.800.000 | ||
| 5 | Pasir Pasang | 32,00 | m3 | 300.000 | 9.600.000 | 55,00 | m3 | 300.000 | 16.500.000 | ||
| 6 | Kayu Besi Klas I 8/12 cm | 2,50 | m3 | 5.000.000 | 12.500.000 | 2,00 | m3 | 5.000.000 | 10.000.000 | ||
| 7 | Kayu Kls II 5/5 | 4,00 | m3 | 3.000.000 | 12.000.000 | 0,00 | m3 | 3.000.000 | - | ||
| 8 | Papan Kls II | 0,50 | m3 | 6.578.000 | 3.289.000 | 0,50 | m3 | 6.578.000 | 3.289.000 | ||
| 9 | Kayu Kls II 5/10 | 3,50 | m3 | 3.000.000 | 10.500.000 | 0,00 | m3 | 3.000.000 | - | ||
| 10 | Semen Pc | 298,00 | sak | 115.000 | 34.270.000 | 270,00 | sak | 115.000 | 31.050.000 | ||
| 11 | Kawat Beton | 43,00 | Kg | 38.000 | 1.634.000 | 6,00 | Kg | 38.000 | 228.000 | ||
| 12 | Besi Beton Dia 8 mm | 273,00 | Staf | 93.000 | 25.389.000 | 110,00 | Staf | 93.000 | 10.230.000 | ||
| 13 | Besi Beton Dia 12 mm | 115,00 | Staf | 120.000 | 13.800.000 | 116,00 | Staf | 120.000 | 13.920.000 | ||
| 14 | Paku Biasa 2" - 5" | 74,00 | Kg | 40.000 | 2.960.000 | 73,00 | Kg | 40.000 | 2.920.000 | ||
| 15 | Paku Tripleks | 12,00 | Kg | 47.000 | 564.000 | 0,00 | Kg | 47.000 | - | ||
| 16 | Paku Seng | 6,00 | Kg | 58.100 | 348.600 | 0,00 | Kg | 58.100 | - | ||
| 17 | Tripleks 3 mm | 99,00 | Lbr | 98.500 | 9.751.500 | 0,00 | Lbr | 98.500 | - | ||
| 18 | Bata Semen Press | 10702,00 | Bh | 3.000 | 32.106.000 | 9850,00 | Bh | 3.000 | 29.550.000 | ||
| 19 | Seng Gelombang BJLS 0,25 mm | 210,00 | Lbr | 82.800 | 17.388.000 | 0,00 | Lbr | 82.800 | - | ||
| 20 | Seng Roll BJLS 0,20 x 40 | 1,00 | m | 27.000 | 27.000 | 0,00 | m | 27.000 | - | ||
| 21 | Tegel Keramik 40 x 40 cm | 174,00 | Dos | 96.000 | 16.704.000 | 0,00 | Dos | 96.000 | - | ||
| 22 | Cat Kayu | 3,00 | Kg | 88.500 | 265.500 | 0,00 | Kg | 88.500 | - | ||
| 23 | Cat Tembok anti lumut 1 kg | 39,00 | 1 Kg | 62.200 | 2.425.800 | 0,00 | 1 Kg | 62.200 | - | ||
| 24 | Cat meni kayu | 2,00 | 1 Kg | 32.800 | 65.600 | 0,00 | 1 Kg | 32.800 | - | ||
| 25 | Cat Dasar | 17,00 | Kg | 46.800 | 795.600 | 0,00 | Kg | 46.800 | - | ||
| 26 | Plamir | 17,00 | Kaleng | 50.900 | 865.300 | 0,00 | Kaleng | 50.900 | - | ||
| 27 | Kunci Pintu 2 Slaag | 4,00 | Bh | 280.000 | 1.120.000 | 0,00 | Bh | 280.000 | - | ||
| 28 | Engsel Pintu | 8,00 | Bh | 31.600 | 252.800 | 0,00 | Bh | 31.600 | - | ||
| 29 | Engsel jendela | 36,00 | Bh | 25.300 | 910.800 | 0,00 | Bh | 25.300 | - | ||
| 30 | Kait Angin | 24,00 | Bh | 25.300 | 607.200 | 0,00 | Bh | 25.300 | - | ||
| 31 | Pasang Instalasi listrik/meteran | 1,00 | Ls | 3.500.000 | 3.500.000 | 0,00 | Ls | 3.500.000 | - | ||
| 32 | MCB | 1,00 | Bh | 55.000 | 55.000 | 0,00 | Bh | 55.000 | - | ||
| 33 | Box MCB | 1,00 | Bh | 7.900 | 7.900 | 0,00 | Bh | 7.900 | - | ||
| 34 | Saklar Tunggal | 6,00 | Bh | 24.100 | 144.600 | 0,00 | Bh | 24.100 | - | ||
| 35 | Saklar Ganda | 6,00 | Bh | 30.100 | 180.600 | 0,00 | Bh | 30.100 | - | ||
| 36 | Stop Kontak | 14,00 | Bh | 24.100 | 337.400 | 0,00 | Bh | 24.100 | - | ||
| 37 | Kabel Nym Uk 4 x 10 mm | 120,00 | m1 | 71.500 | 8.580.000 | 0,00 | m1 | 71.500 | - | ||
| 38 | Kabel BC Uk. 35 | 16,00 | m1 | 77.000 | 1.232.000 | 0,00 | m1 | 77.000 | - | ||
| 39 | Feteng | 14,00 | Bh | 15.000 | 210.000 | 0,00 | Bh | 15.000 | - | ||
| 40 | Lampu jari-Jari 20 watt | 14,00 | Bh | 40.700 | 569.800 | 0,00 | Bh | 40.700 | - | ||
| C | Alat | 743.000 | 743.000 | ||||||||
| 1 | Ember Cor | 9,00 | Bh | 12.000 | 108.000 | 9,00 | Bh | 12.000 | 108.000 | ||
| 2 | Sekop | 2,00 | Bh | 80.000 | 160.000 | 2,00 | Bh | 80.000 | 160.000 | ||
| 3 | Kuas 4 in | 5,00 | Bh | 15.000 | 75.000 | 5,00 | Bh | 15.000 | 75.000 | ||
| 4 | Kuas rol | 2,00 | Bh | 40.000 | 80.000 | 2,00 | Bh | 40.000 | 80.000 | ||
| 5 | Cangkul | 2,00 | Bh | 75.000 | 150.000 | 2,00 | Bh | 75.000 | 150.000 | ||
| 6 | Tali Bowplank | 9,00 | Rol | 10.000 | 90.000 | 9,00 | Rol | 10.000 | 90.000 | ||
| 7 | Papan proyek | 1,00 | Bh | 80.000 | 80.000 | 1,00 | Bh | 80.000 | 80.000 | ||
| Jumlah | 340.000.000 | 230.330.000 | 109.670.000 | ||||||||
Pembangunan Gedung PAUD Dusun Lomaito Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah);
| RINCIAN PENDANAAN | HASIL PEMERIKSAAN | Keterangan | |||||||||
| No | Uraian | Volume | Satuan | Harga Satuan | Jumlah | Volume | Satuan | Harga Satuan | Jumlah | ||
| (Rp.) | (Rp.) | (Rp.) | (Rp.) | ||||||||
| A | Upah | 39.838.500 | 13.728.000 | ||||||||
| Kepala Tukang | 18 | Org/ Hari | 143.500 | 2.583.000 | 3,00 | Org/ Hari | 143.500 | 430.500 | |||
| Tukang batu | 55 | Org/ Hari | 125.500 | 6.902.500 | 25,00 | Org/ Hari | 125.500 | 3.137.500 | |||
| Pekerja | 239 | Org/ Hari | 127.000 | 30.353.000 | 80,00 | Org/ Hari | 127.000 | 10.160.000 | |||
| B | Bahan | 159.469.500 | 54.054.000 | ||||||||
| 1 | Batu Kali/ gunung | 28,00 | m3 | 400.000 | 11.200.000 | 28,00 | m3 | 400.000 | 11.200.000 | ||
| 2 | Koral beton | 15,00 | m3 | 400.000 | 6.000.000 | 2,50 | m3 | 400.000 | 1.000.000 | ||
| 3 | Pasir urug/ Pasir Alas | 6,00 | m3 | 400.000 | 2.400.000 | 2,50 | m3 | 400.000 | 1.000.000 | ||
| 4 | Tanah Urug/ Timbunan | 18,00 | m3 | 300.000 | 5.400.000 | 23,00 | m3 | 300.000 | 6.900.000 | ||
| 5 | Pasir Pasang | 21,00 | m3 | 300.000 | 6.300.000 | 14,00 | m3 | 300.000 | 4.200.000 | ||
| 6 | Kayu Besi Klas I 8/12 cm | 3,50 | m3 | 5.000.000 | 17.500.000 | 0,00 | m3 | 5.000.000 | - | ||
| 7 | Kayu Kls II 5/5 | 1,00 | m3 | 3.000.000 | 3.000.000 | 0,00 | m3 | 3.000.000 | - | ||
| 8 | Papan Kls II | 1,50 | m3 | 3.000.000 | 4.500.000 | 0,50 | m3 | 6.578.000 | 3.289.000 | ||
| 9 | Kayu Kls II 5/10 | 3,50 | m3 | 3.000.000 | 10.500.000 | 0,00 | m3 | 3.000.000 | - | ||
| 10 | Semen Pc | 158,00 | sak | 115.000 | 18.170.000 | 86,00 | sak | 115.000 | 9.890.000 | ||
| 11 | Kawat Beton | 18,00 | Kg | 38.000 | 684.000 | 7,50 | Kg | 38.000 | 285.000 | ||
| 12 | Besi Beton Dia 8 mm | 65,00 | Staf | 93.000 | 6.045.000 | 45,00 | Staf | 93.000 | 4.185.000 | ||
| 13 | Besi Beton Dia 12 mm | 38,00 | Staf | 120.000 | 4.560.000 | 47,00 | Staf | 120.000 | 5.640.000 | ||
| 14 | Paku Biasa 2" - 5" | 33,00 | Kg | 40.000 | 1.320.000 | 0,00 | Kg | 40.000 | - | ||
| 15 | Paku Tripleks | 3,00 | Kg | 47.000 | 141.000 | 0,00 | Kg | 47.000 | - | ||
| 16 | Paku Seng | 2,00 | Kg | 58.100 | 116.200 | 0,00 | Kg | 58.100 | - | ||
| 17 | Tripleks 3 mm | 28,00 | Lbr | 98.500 | 2.758.000 | 0,00 | Lbr | 98.500 | - | ||
| 18 | Bata Semen Press | 8841,00 | Bh | 3.000 | 26.523.000 | 2155,00 | Bh | 3.000 | 6.465.000 | ||
| 19 | Seng Gelombang BJLS 0,25 mm | 56,00 | Lbr | 82.800 | 4.636.800 | 0,00 | Lbr | 82.800 | - | ||
| 20 | Seng Roll BJLS 0,20 x 40 | 3,00 | m | 27.000 | 81.000 | 0,00 | m | 27.000 | - | ||
| 21 | Tegel Keramik 40 x 40 cm | 67,00 | Dos | 96.000 | 6.432.000 | 0,00 | Dos | 96.000 | - | ||
| 22 | Cat Kayu | 5,00 | Kg | 88.500 | 442.500 | 0,00 | Kg | 88.500 | - | ||
| 23 | Cat Tembok anti lumut 1 kg | 32,00 | 1 Kg | 62.200 | 1.990.400 | 0,00 | 1 Kg | 62.200 | - | ||
| 24 | Cat meni kayu | 3,00 | 1 Kg | 32.800 | 98.400 | 0,00 | 1 Kg | 32.800 | - | ||
| 25 | Cat Dasar | 13,00 | Kg | 46.800 | 608.400 | 0,00 | Kg | 46.800 | - | ||
| 26 | Plamir | 13,00 | Kaleng | 50.900 | 661.700 | 0,00 | Kaleng | 50.900 | - | ||
| 27 | Kunci Pintu 2 Slaag | 3,00 | Bh | 280.000 | 840.000 | 0,00 | Bh | 280.000 | - | ||
| Kloset jongkok kwalitas baik | 1,00 | Bh | 348.200 | 348.200 | 0,00 | Bh | 348.200 | ||||
| 28 | Engsel Pintu | 10,00 | Bh | 31.600 | 316.000 | 0,00 | Bh | 31.600 | - | ||
| 29 | Engsel jendela | 63,00 | Bh | 25.300 | 1.593.900 | 0,00 | Bh | 25.300 | - | ||
| 30 | Kait Angin | 42,00 | Bh | 25.300 | 1.062.600 | 0,00 | Bh | 25.300 | - | ||
| 31 | Pasang Instalasi listrik/meteran | 1,00 | Ls | 3.500.000 | 3.500.000 | 0,00 | Ls | 3.500.000 | - | ||
| 32 | MCB | 1,00 | Bh | 55.000 | 55.000 | 0,00 | Bh | 55.000 | - | ||
| 33 | Box MCB | 1,00 | Bh | 6.400 | 6.400 | 0,00 | Bh | 7.900 | - | ||
| 34 | Saklar Tunggal | 6,00 | Bh | 24.100 | 144.600 | 0,00 | Bh | 24.100 | - | ||
| 35 | Saklar Ganda | 6,00 | Bh | 30.100 | 180.600 | 0,00 | Bh | 30.100 | - | ||
| 36 | Stop Kontak | 5,00 | Bh | 24.100 | 120.500 | 0,00 | Bh | 24.100 | - | ||
| 37 | Kabel Nym Uk 4 x 10 mm | 101,00 | m1 | 71.500 | 7.221.500 | 0,00 | m1 | 71.500 | - | ||
| 38 | Kabel BC Uk. 35 | 16,00 | m1 | 77.000 | 1.232.000 | 0,00 | m1 | 77.000 | - | ||
| 39 | Feteng | 14,00 | Bh | 15.000 | 210.000 | 0,00 | Bh | 15.000 | - | ||
| 40 | Lampu jari-Jari 20 watt | 14,00 | Bh | 40.700 | 569.800 | 0,00 | Bh | 40.700 | - | ||
| C | Alat | 692.000 | 692.000 | ||||||||
| 1 | Ember Cor | 11,00 | Bh | 12.000 | 132.000 | 11,00 | Bh | 12.000 | 132.000 | ||
| 2 | Sekop | 2,00 | Bh | 80.000 | 160.000 | 2,00 | Bh | 80.000 | 160.000 | ||
| 3 | Kuas 4 in | 5,00 | Bh | 15.000 | 75.000 | 5,00 | Bh | 15.000 | 75.000 | ||
| 4 | Kuas rol | 2,00 | Bh | 40.000 | 80.000 | 2,00 | Bh | 40.000 | 80.000 | ||
| 5 | Cangkul | 1,00 | Bh | 75.000 | 75.000 | 1,00 | Bh | 75.000 | 75.000 | ||
| 6 | Tali Bowplank | 9,00 | Rol | 10.000 | 90.000 | 9,00 | Rol | 10.000 | 90.000 | ||
| 7 | Papan proyek | 1,00 | Bh | 80.000 | 80.000 | 1,00 | Bh | 80.000 | 80.000 | ||
| Jumlah | 200.000.000 | 68.474.000 | 131.526.000 | ||||||||
Pembangunan Gedung PAUD Desa Lifofa Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah);
| RINCIAN PENDANAAN | HASIL PEMERIKSAAN | Keterangan | |||||||||
| No | Uraian | Volume | Satuan | Harga Satuan | Jumlah | Volume | Satuan | Harga Satuan | Jumlah | ||
| (Rp.) | (Rp.) | (Rp.) | (Rp.) | ||||||||
| A | Upah | 39.838.500 | 21.931.000 | ||||||||
| Kepala Tukang | 18 | Org/ Hari | 143.500 | 2.583.000 | 8,00 | Org/ Hari | 143.500 | 1.148.000 | |||
| Tukang batu | 55 | Org/ Hari | 125.500 | 6.902.500 | 30,00 | Org/ Hari | 125.500 | 3.765.000 | |||
| Pekerja | 239 | Org/ Hari | 127.000 | 30.353.000 | 134,00 | Org/ Hari | 127.000 | 17.018.000 | |||
| B | Bahan | 159.469.500 | 73.319.000 | ||||||||
| 1 | Batu Kali/ gunung | 28,00 | m3 | 400.000 | 11.200.000 | 28,00 | m3 | 400.000 | 11.200.000 | ||
| 2 | Koral beton | 15,00 | m3 | 400.000 | 6.000.000 | 3,00 | m3 | 400.000 | 1.200.000 | ||
| 3 | Pasir urug/ Pasir Alas | 6,00 | m3 | 400.000 | 2.400.000 | 3,00 | m3 | 400.000 | 1.200.000 | ||
| 4 | Tanah Urug/ Timbunan | 18,00 | m3 | 300.000 | 5.400.000 | 23,00 | m3 | 300.000 | 6.900.000 | ||
| 5 | Pasir Pasang | 21,00 | m3 | 300.000 | 6.300.000 | 17,00 | m3 | 300.000 | 5.100.000 | ||
| 6 | Kayu Besi Klas I 8/12 cm | 3,50 | m3 | 5.000.000 | 17.500.000 | 2,00 | m3 | 5.000.000 | 10.000.000 | ||
| 7 | Kayu Kls II 5/5 | 1,00 | m3 | 3.000.000 | 3.000.000 | 0,00 | m3 | 3.000.000 | - | ||
| 8 | Papan Kls II | 1,50 | m3 | 3.000.000 | 4.500.000 | 0,50 | m3 | 6.578.000 | 3.289.000 | ||
| 9 | Kayu Kls II 5/10 | 3,50 | m3 | 3.000.000 | 10.500.000 | 0,00 | m3 | 3.000.000 | - | ||
| 10 | Semen Pc | 158,00 | sak | 115.000 | 18.170.000 | 101,00 | sak | 115.000 | 11.615.000 | ||
| 11 | Kawat Beton | 18,00 | Kg | 38.000 | 684.000 | 7,50 | Kg | 38.000 | 285.000 | ||
| 12 | Besi Beton Dia 8 mm | 65,00 | Staf | 93.000 | 6.045.000 | 45,00 | Staf | 93.000 | 4.185.000 | ||
| 13 | Besi Beton Dia 12 mm | 38,00 | Staf | 120.000 | 4.560.000 | 47,00 | Staf | 120.000 | 5.640.000 | ||
| 14 | Paku Biasa 2" - 5" | 33,00 | Kg | 40.000 | 1.320.000 | 18,00 | Kg | 40.000 | 720.000 | ||
| 15 | Paku Tripleks | 3,00 | Kg | 47.000 | 141.000 | 0,00 | Kg | 47.000 | - | ||
| 16 | Paku Seng | 2,00 | Kg | 58.100 | 116.200 | 0,00 | Kg | 58.100 | - | ||
| 17 | Tripleks 3 mm | 28,00 | Lbr | 98.500 | 2.758.000 | 0,00 | Lbr | 98.500 | - | ||
| 18 | Bata Semen Press | 8841,00 | Bh | 3.000 | 26.523.000 | 3995,00 | Bh | 3.000 | 11.985.000 | ||
| 19 | Seng Gelombang BJLS 0,25 mm | 56,00 | Lbr | 82.800 | 4.636.800 | 0,00 | Lbr | 82.800 | - | ||
| 20 | Seng Roll BJLS 0,20 x 40 | 3,00 | m | 27.000 | 81.000 | 0,00 | m | 27.000 | - | ||
| 21 | Tegel Keramik 40 x 40 cm | 67,00 | Dos | 96.000 | 6.432.000 | 0,00 | Dos | 96.000 | - | ||
| 22 | Cat Kayu | 5,00 | Kg | 88.500 | 442.500 | 0,00 | Kg | 88.500 | - | ||
| 23 | Cat Tembok anti lumut 1 kg | 32,00 | 1 Kg | 62.200 | 1.990.400 | 0,00 | 1 Kg | 62.200 | - | ||
| 24 | Cat meni kayu | 3,00 | 1 Kg | 32.800 | 98.400 | 0,00 | 1 Kg | 32.800 | - | ||
| 25 | Cat Dasar | 13,00 | Kg | 46.800 | 608.400 | 0,00 | Kg | 46.800 | - | ||
| 26 | Plamir | 13,00 | Kaleng | 50.900 | 661.700 | 0,00 | Kaleng | 50.900 | - | ||
| 27 | Kunci Pintu 2 Slaag | 3,00 | Bh | 280.000 | 840.000 | 0,00 | Bh | 280.000 | - | ||
| Kloset jongkok kwalitas baik | 1,00 | Bh | 348.200 | 348.200 | 0,00 | Bh | 348.200 | ||||
| 28 | Engsel Pintu | 10,00 | Bh | 31.600 | 316.000 | 0,00 | Bh | 31.600 | - | ||
| 29 | Engsel jendela | 63,00 | Bh | 25.300 | 1.593.900 | 0,00 | Bh | 25.300 | - | ||
| 30 | Kait Angin | 42,00 | Bh | 25.300 | 1.062.600 | 0,00 | Bh | 25.300 | - | ||
| 31 | Pasang Instalasi listrik/meteran | 1,00 | Ls | 3.500.000 | 3.500.000 | 0,00 | Ls | 3.500.000 | - | ||
| 32 | MCB | 1,00 | Bh | 55.000 | 55.000 | 0,00 | Bh | 55.000 | - | ||
| 33 | Box MCB | 1,00 | Bh | 6.400 | 6.400 | 0,00 | Bh | 7.900 | - | ||
| 34 | Saklar Tunggal | 6,00 | Bh | 24.100 | 144.600 | 0,00 | Bh | 24.100 | - | ||
| 35 | Saklar Ganda | 6,00 | Bh | 30.100 | 180.600 | 0,00 | Bh | 30.100 | - | ||
| 36 | Stop Kontak | 5,00 | Bh | 24.100 | 120.500 | 0,00 | Bh | 24.100 | - | ||
| 37 | Kabel Nym Uk 4 x 10 mm | 101,00 | m1 | 71.500 | 7.221.500 | 0,00 | m1 | 71.500 | - | ||
| 38 | Kabel BC Uk. 35 | 16,00 | m1 | 77.000 | 1.232.000 | 0,00 | m1 | 77.000 | - | ||
| 39 | Feteng | 14,00 | Bh | 15.000 | 210.000 | 0,00 | Bh | 15.000 | - | ||
| 40 | Lampu jari-Jari 20 watt | 14,00 | Bh | 40.700 | 569.800 | 0,00 | Bh | 40.700 | - | ||
| C | Alat | 692.000 | 692.000 | ||||||||
| 1 | Ember Cor | 11,00 | Bh | 12.000 | 132.000 | 11,00 | Bh | 12.000 | 132.000 | ||
| 2 | Sekop | 2,00 | Bh | 80.000 | 160.000 | 2,00 | Bh | 80.000 | 160.000 | ||
| 3 | Kuas 4 in | 5,00 | Bh | 15.000 | 75.000 | 5,00 | Bh | 15.000 | 75.000 | ||
| 4 | Kuas rol | 2,00 | Bh | 40.000 | 80.000 | 2,00 | Bh | 40.000 | 80.000 | ||
| 5 | Cangkul | 1,00 | Bh | 75.000 | 75.000 | 1,00 | Bh | 75.000 | 75.000 | ||
| 6 | Tali Bowplank | 9,00 | Rol | 10.000 | 90.000 | 9,00 | Rol | 10.000 | 90.000 | ||
| 7 | Papan proyek | 1,00 | Bh | 80.000 | 80.000 | 1,00 | Bh | 80.000 | 80.000 | ||
| Jumlah | 200.000.000 | 95.942.000 | 104.058.000 | ||||||||
Pembangunan Pagar Kantor Desa Lifofa dengan total anggaran Rp, 100.000.000.- (seratus juta rupiah)
| RINCIAN PENDANAAN | HASIL PEMERIKSAAN | Ket. | |||||||||
| No | Uraian | Volume | Satuan | Harga Satuan | Jumlah | Volume | Satuan | Harga Satuan | Jumlah | ||
| (Rp.) | (Rp.) | (Rp.) | (Rp.) | ||||||||
| A | Upah | 21.677.000 | 9.162.000 | ||||||||
| Kepala Tukang | 8 | Org/ Hari | 143.500 | 1.148.000 | 2,00 | Org/ Hari | 143.500 | 287.000 | |||
| Tukang batu | 30 | Org/ Hari | 125.500 | 3.765.000 | 10,00 | Org/ Hari | 125.500 | 1.255.000 | |||
| Pekerja | 132 | Org/ Hari | 127.000 | 16.764.000 | 60,00 | Org/ Hari | 127.000 | 7.620.000 | |||
| B | Bahan | 77.147.800 | 18.153.000 | ||||||||
| 1 | Batu Kali/ gunung | 15,00 | m3 | 400.000 | 6.000.000 | 7,00 | m3 | 400.000 | 2.800.000 | ||
| 2 | Koral beton | 6,00 | m3 | 400.000 | 2.400.000 | 2,00 | m3 | 400.000 | 800.000 | ||
| 3 | Pasir urug/ Pasir Alas | 3,00 | m3 | 400.000 | 1.200.000 | 1,00 | m3 | 400.000 | 400.000 | ||
| 5 | Pasir Pasang | 9,00 | m3 | 300.000 | 2.700.000 | 5,00 | m3 | 300.000 | 1.500.000 | ||
| 7 | Kayu Kls II 5/5 | 1,00 | m3 | 3.000.000 | 3.000.000 | 0,00 | m3 | 3.000.000 | - | ||
| 8 | Papan Kls II | 1,00 | m3 | 3.000.000 | 3.000.000 | 0,50 | m3 | 3.000.000 | 1.500.000 | ||
| 10 | Semen Pc | 132,00 | sak | 115.000 | 15.180.000 | 31,00 | sak | 115.000 | 3.565.000 | ||
| 11 | Kawat Beton | 31,00 | Kg | 38.000 | 1.178.000 | 4,00 | Kg | 38.000 | 152.000 | ||
| 12 | Besi Beton Dia 8 mm | 78,00 | Staf | 93.000 | 7.254.000 | 22,00 | Staf | 93.000 | 2.046.000 | ||
| 13 | Besi Beton Dia 12 mm | 60,00 | Staf | 120.000 | 7.200.000 | 24,00 | Staf | 120.000 | 2.880.000 | ||
| 14 | Paku Biasa 2" - 5" | 28,00 | Kg | 40.000 | 1.120.000 | 14,00 | Kg | 40.000 | 560.000 | ||
| 18 | Bata Semen Press | 5880,00 | Bh | 3.000 | 17.640.000 | 650,00 | Bh | 3.000 | 1.950.000 | ||
| 23 | Cat Tembok anti lumut 1 kg | 43,00 | 1 Kg | 62.200 | 2.674.600 | 0,00 | 1 Kg | 62.200 | - | ||
| 25 | Cat Dasar | 16,00 | Kg | 46.800 | 748.800 | 0,00 | Kg | 46.800 | - | ||
| 26 | Plamir | 16,00 | Kaleng | 50.900 | 814.400 | 0,00 | Kaleng | 50.900 | - | ||
| 27 | Pintu Roolling Door | 4,00 | m2 | 1.259.500 | 5.038.000 | 0,00 | m2 | 1.259.500 | - | ||
| C | Alat | 1.175.200 | 1.175.200 | ||||||||
| 1 | Ember Cor | 9,00 | Bh | 12.000 | 108.000 | 9,00 | Bh | 12.000 | 108.000 | ||
| 2 | Sekop | 2,00 | Bh | 80.000 | 160.000 | 2,00 | Bh | 80.000 | 160.000 | ||
| 3 | Gerobak Dorong | 1,00 | Bh | 600.000 | 600.000 | 1,00 | Bh | 600.000 | 600.000 | ||
| 4 | Kuas 5 in | 4,00 | Bh | 20.550 | 82.200 | 4,00 | Bh | 20.550 | 82.200 | ||
| 5 | Cangkul | 1,00 | Bh | 75.000 | 75.000 | 1,00 | Bh | 75.000 | 75.000 | ||
| 6 | Tali Bowplank | 7,00 | Bh | 10.000 | 70.000 | 7,00 | Bh | 10.000 | 70.000 | ||
| 7 | Papan proyek | 1,00 | Bh | 80.000 | 80.000 | 1,00 | Bh | 80.000 | 80.000 | ||
| Jumlah | 100.000.000 | 28.490.200 | 71.509.800 | ||||||||
Sehingga pada Bidang Pembangunan Desa hasil pemeriksaan fisik lapangan atas pekerjaan pembangunan Aula gedung pertemuan, Gedung PAUD dan Pagar Kantor Desa di temui permasalahan dengan total anggaran yang belum terealisasi yaitu ;
-
-
Rincian Pendanaan Hasil Pemeriksaan No Bidang dan Uraian Jumlah Anggaran
(Rp)
Realisasi
(Rp)
Belum Realisasi
(Rp)
I Bidang Pembangunan Desa 1 Pembangunan Gedung Pertemuan 340.000.000 230.330.000 109.670.000 2 Pembangunan Gedung PAUD Dusun Lomaito 200.000.000 68.474.000 131.526.000 3 Pembangunan Gedung PAUD Desa Lifofa 200.000.000 95.942.000 104.058.000 4 Pembangunan Pagar Kantor Desa Lifofa 100.000.000 28.490.200 71.509.800 Total 840.000.000 423.236.200 416.763.800
-
Bahwa pada Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat untuk para perangkat desa, Ketua BPD, Imam dan syara, Pendeta dan Pelayan Gereja, Ketua LPM, Guru Ngaji, Kader Posyandu, Guru PAUD ditemui permasalahan sebagai berikut;
| No | Rincian Pendanaan | Hasil Pemeriksaan | ||
| Bidang dan Kegiatan | Jumlah | Realisasi | Belum Realisasi | |
| I | Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa | |||
| 1 | Penghasilan Tetap Tunjangan Perangkat Desa, BPD dan Anggota | 72.015.000 | 22.000.000 | 50.015.000 |
| 2 | Operasioanl RT/RW | 10.250.000 | - | 10.250.000 |
| II | Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | |||
| 1 | Insentif Imam dan syara | 14.250.000 | - | 14.250.000 |
| 2 | Insentif Pendeta dan Pelayan Jemaat | 14.250.000 | - | 14.250.000 |
| 3 | Insentif Guru ngaji | 2.700.000 | - | 2.700.000 |
| 4 | Honor Tenaga Pengajar PAUD | 9.000.000 | - | 9.000.000 |
| 5 | Insentif Hansip | 600.000 | - | 600.000 |
| 6 | Pengadaan Pakaian Hansip | 2.400.000 | - | 2.400.000 |
| 7 | Pembinaan Organisasi Perempuan/PKK | 11.415.500 | - | 11.415.500 |
| 8 | Bantuan Stimulan Sarana dan Prasarana Keagamaan | 69.920.000 | - | 69.920.000 |
| III | Bidang Pemberdayaan Masyarakat | |||
| 1 | Insentif Kader Posyandu | 6.000.000 | - | 6.000.000 |
| 2 | Pelatihan Kepala Desa dan Perangkat (Bimtek Siskeudes) | 9.075.200 | - | 9.075.200 |
| 3 | Honor LPM | 1.150.000 | - | 1.150.000 |
| Jumlah | 223.025.700 | 22.000.000 | 201.025.700 | |
Bahwa pada Pembiayaan Penyertaan Modal Desa sesuai hasil konfirmasi dengan Bendahara Bumdes diketahui bahwa dana penyertaan Modal tahun 2018 sebesar Rp. 583.950.000,-(lima ratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) belum di serahkan ke Bumdes.
Bahwa Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018 yang tidak teralisasi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa yaitu ;
-
No Uraian Jumlah 1 Total Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Yang Belum direalisasi 201.025.700 2 Total Bidang Pembangunan Desa Yang Belum direalisasi 416.763.800 3 Penyertaan modal Bumdes Yang Belum direalisasi 583.950.000 Jumlah (1) + (2)+ (3) 1.201.739.500
Bahwa dalam pengelolaan bantuan Alokasi Dana Desa (ADD) triwulan I,II,III dan IV dan Dana Desa (DD) tahap I, II dan III Desa Lifofa T.A 2018, terdakwa tidak melibatkan Saksi Iskandar Hi Sinen selaku bendahara Desa Lifofa, karena anggaran tersebut seharusnya disimpan oleh bendahara akan tetapi dikuasai dan dikelola sendiri oleh Terdakwa, serta tidak melibatkan Perangkat Desa, hal mana bertentangan dengan Pasal 29 huruf (a), (b), (c) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang berbunyi ”Pasal 29 Kepala Desa dilarang:
merugikan kepentingan umum;
membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
dan Pasal 24 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang berbunyi “Semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa” dan Pasal 24 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang berbunyi “Semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah” serta bertentangan dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 Ayat (4) huruf (f) dan (g) berbunyi :Pasal 26 Ayat (4) “ dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa berkewajiban :
Melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efesien, bersih, serta bebas dari kolusi, Korupsi dan nepotisme.
Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemabngku kepentingan desa;
Bahwa perbuatan Terdakwa telah menyalahgunakan Anggaran ADD Triwulan I,II,III dan IV dan DD Tahap I,II dan III Desa Lifofa T.A 2018 tidak sebagaimana mestinya dimana penyusunan Laporan pertanggungjawaban Penggunaan ADD Desa Lifofa Triwulan I,II,III dan IV dan DD Tahap I, II dan III Desa Lifofa T.A 2018 tidak dibuat laporan pertanggungjawaban dan semua anggaran yang digunakan tidak ada pertanggungjawaban, hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pasal 24 Ayat 3 yang berbunyi ”Semua penerimaan dan pengeluaran Desa harus didukung oleh Alat Bukti yang lengkap dan sah”;
Bahwa perbuatan Terdakwa MUHTAR Hi HARUNA selaku Kepala Desa Lifofa telah menyalahgunakan Anggaran Alokasi Dana Desa Triwulan I,II,III dan IV dan Dana Desa tahap I,II dan III Desa Lifofa T.A 2018 dengan tujuan untuk kepentingan pribadinya, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp.1.201.739.500,- (satu miliar dua ratus satu juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) sebagaimana Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Tidore Kepulauan dari Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi JAUHAR HAMISI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dan mempunyai hubungan keluarga sebagai saudara sepupu dengan Terdakwa, dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa saksi adalah Ketua BPD Desa Lifofa tahun 2015 s/d tahun 2021;
Bahwa pada akhir tahun 2017 pernah dilakukan Musyawarah Desa terkait pembangunan yang mempergunakan DD dan ADD yang dilaksanakan di Kantor Desa Lifofa, yang dihadiri oleh pemerintah desa para tokoh masyarakat, untuk dana yang cair disampaikan oleh Kepala Desa sekitar Rp. 2 Milyar namun saksi sudah lupa berapa nominalnya;
Bahwa penggunaan DD tahun 2018 untuk pembangunan fisik dan BUMDES yaitu :
1. Pembangunan gedung pertemuan/aula.
2. Pembangunan gedung PAUD di Dusun Lomaito.
3. Pembangunan gedung PAUD di Desa Lifofa.
4. Pembangunan pagar kantor Desa Lifofa.
5. 2 lapangan voli yaitu di Desa Lifofa dan Dusun Lomaito.
6. Rumah baca.
7. Tambatan perahu.
Bahwa Penggunaan ADD 2018 yang terlaksana yaitu anggaran triwulan I, II dan III untuk insentif pemerintah desa, insentif RT/RW serta kepala dusun, insentif imam badan sara, insentif pendeta.
Bahwa Penggunaan ADD 2018 yang tidak terlaksana yaitu semua anggaran triwulan IV untuk pembayaran insentif pemerintah desa, insentif RT/RW serta kepala dusun, insentif imam, insentif pendeta;
Bahwa penggunaan DD tahun 2018 yang tidak terlaksana yaitu :
Pembangunan gedung Aula/Pertemuan yang belum selesai dikerjakan yaitu kurang pada kap gedung, lantai, plafon, daun pintu dan jendela.
Pembangunan gedung PAUD di Dusun Lomaito yang belum selesai namun saksi tidak tau persis kurangnya dimana.
Pembangunan gedung PAUD di Desa Lifofa yang belum selesai dikerjakan yaitu kurang pada ring balok belum di cor, kap gedung belum semua, lantai belum diplester, dinding belum diplester dan daun pintu dan bingkai belum terpasang.
Pembangunan pagar kantor desa Lifofa yang belum terlaksana yaitu pagar depan sudah selesai, kurang pintu besi dan cat.
Untuk dana Bundes yang saksi tahu sekitar Rp.400juta lebih belum diberikan kepada pengurusnya
Bahwa yang memegang dan mengelola DD dan ADD tahun 2018 yaitu Terdakwa selaku Kepala Desa dan kalau ada kegiatan yang berbentuk fisik Terdakwa yang mengatur semuanya;
Bahwa selama tahun 2018 saksi sering melihat ketika ada pembangunan di Desa Lifofa dan sudah berulang kali memberikan masukan dan saran kepada Terdakwa namun mengiyakan saja tidak ada tindak lanjutnya;
Bahwa laporan pertanggungjawaban DD dan ADD tahun 2018 saksi tidak pernah melihatnya dan tidak pernah ditunjukkan oleh kepala desa maupun bendahara desa;
Terhadap keterangan saksi Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Doan Bubuis, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi adalah Kaur Pemerintahan Desa Lifofa yang diangkat oleh Kepala Desa Lifofa berdasarkan penunjukan langsung secara lisan oleh Kepala Desa kemudian semua nama aparat desa dibuatkan surat keputusan secara kolektif oleh Walikota;
Bahwa ada permasalahan terkait insentif yang belum dibayarkan yaitu insentif dari aparat pemerintah desa termasuk BPD, imam masjid dan pendeta untuk triwulan IV tahun 2018; Selain itu ada masalah dalam bangunan aula desa, 2 bangunan PAUD yang belum selesai dikerjakan.
Bahwa awal tahun 2018 pernah dilakukan musyawarah desa yang dihadiri Kepala Desa, aparat desa termasuk saksi juga ikut, tokoh agama dan masyarakat pembangunan desa. untuk tahun 2018 yang rencananya 2 bangunan PAUD, tambatan perahu, 2 lapangan voli dan pagar kantor desa, pemberdayaan berupa BUMDES dan terkait membangun gedung pertemuan setahu saksi tidak dirapatkan;
Bahwa pada saat musyawarah desa rapat tersebut belum ada penentuan masalah anggaran;
Bahwa untuk DD dan ADD Desa Lifofa yang sudah cair tidak pernah dibicarakan dalam musyawarah.
Bahwa penggunaan ADD 2018 yang terlaksana yaitu anggaran triwulan I, II dan III untuk insentif pemerintah desa, insentif RT/RW serta kepala dusun, insentif imam badan sara, insentif pendeta, sedangkan untuk triwulan IV tidak terlaksana.
Bahwa pembangunan gedung Aula/Pertemuan yang sudah dilaksanakan baru tembok dan pengecoran balok kemudian yang belum selesai dikerjakan yaitu kurang pada plesteran, kap baru tiang raja, seng belum dipaku, plafon belum dipasang, tehel belum ada, daun pintu dan jendela, kamar manci wc belum ada;
Bahwa pembangunan gedung PAUD di Dusun Lomaito baru batu tela setengah saja yang sudah ada, selain itu kekurangan bangunan belum ada semua. Setahu saksi bahan yang lain belum ada di lokasi pembangunan.
Bahwa pembangunan gedung PAUD di Desa Lifofa yang sudah selesai bodi dan cor balok dan yang belum selesai dikerjakan yaitu tiang raja, kap gedung belum semua, lantai belum diplester, dinding sudah penuh tapi belum diplester, plafon, seng belum dan daun pintu jendela belum terpasang. Setahu saksi bahan yang lain belum ada di lokasi pembangunan.
Pembangunan pagar Kantor Desa Lifofa yang belum terlaksana yaitu pagar sudah berdiri namun belum tulis nama, kurang pintu besi dan belum dicat.
Bahwa saksi tidak pernah dilibatkan dalam pembangunan fisik di desa, saksi tidak tahu alasannya dan kepala desa langsung ambil alih pekerjaan fisik di desa;
Bahwa pada tahun 2018 pada triwulan I,II dan II untuk aparat desa, Ketua BPD, Sekertaris BPD dan Anggata BPD sudah menerima insentif semua namun triwulan IV kami belum menerima insentif. Setiap menerima insentif biasanya kami tanda tangan di suatu daftar penerimaan insentif, yang menyerahkan yaitu bendahara desa Lifofa. Namun pada bulan Desember 2018 bendahara pernah menyerahkan sekitar Rp.5.000.000,- kepada istri saksi yang katanya itu sebagai insentif saksi;
Bahwa yang mencairkan, memegang dan mengelola DD dan ADD tahun 2018 yaitu Terdakwa dan bendahara desa Iskandar Hi Senin. Kalau ada kegiatan di desa berarti anggaran sudah cair, Kepala Desa langsung ambil langkah sendiri dan aparat desa tidak pernah dilibatkan;
Bahwa selama tahun 2018, setahu saksi BPD sudah sering memberikan kontrol, masukan dan saran kepada kepala desa tetapi kepala desa hanya mengiyakan tapi tetap tidak ada pelaksanaannya;
Bahwa untuk pengawasan yang dilakukan pemerintah Kota Tidore Kepulauan setahu saksi dari BPMD dan Insektorat turun ke desa memberikan pembinaan lebih dari sekali;
Bahwa untuk laporan pertanggungjawaban penggunaan DD dan ADD tahun 2018 saksi tidak pernah melihatnya dan tidak tahu siapa yang membuatnya;
Bahwa sebelumnya tidak ada masalah namun memang kepala desa jarang berada di kantor desa kalau ada surat yang mendesak ditandatangani dibawa ke tempat kepala desa di Ternate;
Bahwa saksi mendapatkan honor total Rp.5.325.000,- per triwulannya;
Terhadap keterangan saksi Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi PARTO ISKANDAR, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi diangkat sebagai Kaur Umum Desa Lifofa oleh Kepala Desa Lifofa berdasarkan penunjukan langsung secara lisan dan saksi tidak pernah lihat surat penunjukkannya;
Bahwa di Desa Lifofa ada permasalahan terkait insentif yang belum dibayarkan yaitu insentif dari aparat pemerintah desa termasuk BPD, imam masjid dan pendeta untuk triwulan IV tahun 2018. Selain itu ada masalah dalam bangunan aula desa, 2 bangunan PAUD belum selesai dikerjakan;
Bahwa akhir tahun 2017 pernah dilakukan musyawarah desa yang dihadiri kepala desa, aparat desa, tokoh agama dan masyarakat. Pembangunan untuk tahun 2018 adalah membangun gedung pertemuan, 2 bangunan PAUD, tambatan perahu, 2 lapangan voli dan pagar desa. Untuk DD dan ADD Desa Lifofa yang cair tidak pernah dibicarakan dalam musyawarah;
Bahwa penggunaan ADD 2018 yang belum terlaksana yaitu semua anggaran triwulan IV untuk pembayaran insentif pemerintah desa, insentif RT/RW serta kepala dusun, insentif imam badan sara, insentif pendeta;
Bahwa penggunaan DD tahun 2018 adalah :
Pembangunan gedung Aula/Pertemuan yang belum selesai dikerjakan yaitu kurang pada plesteran, kap baru tiang raja, seng belum dipaku, plafon belum dipasang, tehel belum ada, daun pintu dan jendela.
Pembangunan gedung PAUD di Dusun Lomaito baru batu tela setengah saja yang sudah ada, yang belum selesai kusen, lantai belum diplester, cor dan balok, pintu dan jendela dan kap gedung serta seng.
Pembangunan gedung PAUD di Desa Lifofa yang belum selesai dikerjakan yaitu kurang pada ring balok belum dicor, kap gedung belum semua, lantai belum diplester, dinding sudah penuh tapi belum diplester, plafon, seng belum dan daun pintu jendela belum terpasang.
Pembangunan pagar Kantor Desa Lifofa yang belum terlaksana yaitu pagar sudah berdiri namun belum tulis nama, kurang pintu besi dan belum dicat.
Bahwa yang bekerja untuk bangunan fisik di desa yaitu kelompok masyarakat di desa yang masyarakat minta untuk bekerja yang dipimpin oleh kepala desa dan Sudirman Al Hadat (ipar kepala desa). Pekerja diupah oleh kepala desa dan aparat desa tidak dilibatkan dalam pembangunan;
Bahwa pada tahun 2018 pada triwulan I,II dan II untuk Ketua BPD, Sekertaris BPD dan Anggota BPD sudah menerima insentif semua namun triwulan IV belum menerima insentif;
Bahwa yang mencairkan, memegang dan mengelola DD dan ADD tahun 2018 yaitu kepala desa dan bendahara desa Iskandar Hi Senin;
Bahwa pengelolaan DD dan ADD di Desa Lifofa tidak transparan kepada aparat dan masyarakat;
Bahwa saksi mendapatkan honor sebesar Rp.5.325.000,- per triwulannya;
Terhadap keterangan saksi Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
4. Saksi Iskandar Sinen, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi adalah Bendahara Desa Lifofa dan bertugas atas penyimpanan dan pengeluaran Dana ADD dan DD Desa Lifofa;
Bahwa Desa Lifofa menerima bantuan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2018 dengan jumlah nominal dana sebesar Rp. 1.270.612.000,00 sedangkan untuk Dana Desa tahun 2018 sebesar Rp. 1.097.944.000,00;
Bahwa setahu saksi yang dimaksud dengan Alokasi dana Desa (ADD) yakni dana perimbangan yang diterima oleh pemerintah kota dalam APBD, sedangkan Dana Desa (DD) adalah dana yang bersumber dari APBN yang digunakan untuk pembangunan desa;
Bahwa DD Desa Lifofa Tahun 2018 diperuntukkan untuk membangun Gedung Pertemuan, 2 unit PAUD dan 1 jembatan perahu dengan Volume 56 meter kubik, sedangkan untuk ADD saksi tidak mengetahui dianggarkan dan diperuntukkan untuk apa;
Bahwa gedung pertemuan dan 1 unit PAUD telah masih dalam proses pembangunan dan telah terhenti sejak akhir tahun 2018 dan 1 unit PAUD lainnya hanya sampai pada tahap pembuatan pondasi awal;
Bahwa untuk mendapatkan DD dan ADD saksi bersama kepala desa membawa laporan pertanggungjawaban ke BPMD untuk diverifikasi, setelah mendapatkan rekomendasi dari BPMD, selanjutnya rekomendasi tersebut dibawa ke BPKAD Kota Tidore dan mendapatkan rekomendasi dari BPKAD, saksi dan Terdakwa kemudian ke Bank BRI Soasiu guna pencairan;
Bahwa pencairan DD tahun 2018 sebanyak 2 kali dengan persentasi pencairan pertama sebesar 60% dan kedua 40%, sedangkan terkait jumlah detail dan waktu pencairannya saksi sudah lupa;
Bahwa pencairan ADD tahun 2018 sebanyak 4 kali dengan persentasi pencairan pertama sampai ketiga sebesar 30% dari ADD 2018 dan pencairan keempat sebesar 10% dari ADD 2018, sedangkan terkait jumlah dan waktu pencairannya saksi sudah lupa;
Bahwa yang menguasai uang ADD dan DD setelah berpindah ke buku rekening Desa Lifofa adalah Kepala Desa, kecuali insentif untuk aparat desa dan tokoh masyarakat diberikan kepada saksi untuk dibagikan kepada yang berhak, namun pada triwulan keempat saksi sudah tidak diberikan lagi;
Bahwa saksi sempat bertanya kepada Kepala Desa terkait uang insentif tersebut dan Kepala Desa mengatakan bahwa dana insentif untuk triwulan keempat telah habis;
Terhadap keterangan saksi Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
5. Saksi Yustus Kasiaheng, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa adalah Kaur Umum Desa Lifofa dan saksi diangkat oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Lifofa berdasarkan penunjukan langsung secara lisan tanpa ada surat penunjukan karena sebelumnya saksi menjadi tim pemenangan ketika pencalonan kepala desa;
Bahwa tugas dan fungsi dari Kaur umum yaitu membantu tugas Kepala Desa dalam hal administrasi di Kantor Desa;
Bahwa setahu saksi ada masalah terkait insentif aparat pemerintah desa termasuk BPD, imam masjid dan pendeta untuk triwulan IV tahun 2018 yang belum dibayarkan;
Bahwa selain itu ada masalah dalam bangunan aula desa, 2 bangunan PAUD yang belum selesai dikerjakan kemudian ada dana Bundes belum diberikan kepada pengurusnya;
Bahwa akhir tahun 2017 pernah dilakukan musyawarah desa yang dihadiri kepala desa, aparat desa, tokoh agama dan masyarakat pembangunan desa untuk tahun 2018 yang rencananya membangun gedung pertemuan, 2 bangunan PAUD, tambatan perahu, 2 lapangan voli dan pagar desa. Terkait penerimaan dan pencairan DD dan ADD desa Lifofa tidak pernah dibicarakan dalam musyawarah;
Bahwa penggunaan ADD 2018 yang terlaksana yaitu anggaran triwulan I, II dan III untuk insentif pemerintah desa, insentif RT/RW serta kepala dusun, insentif imam badan sara, insentif pendeta;
Bahwa triwulan IV untuk pembayaran insentif belum diberikan kepada yang berhak menerima;
Bahwa penggunaan DD tahun 2018 yang belum selesai dikerjakan yang saksi ketahui : pembangunan gedung pertemuan kurang pada plesteran, kurang pada kap gedung, seng belum dipaku, plafon belum dipasang, tehel belum ada, daun pintu dan jendela. Pembangunan gedung PAUD belum selesai kusen, cor dan balok, pintu dan jendela, kap gedung serta seng dan lantai belum diplester. Pembangunan gedung PAUD di Desa Lifofa kurang ring balok belum di cor, kap gedung belum semua, lantai belum diplester, dinding belum diplester, seng belum dipaku dan daun pintu belum terpasang. Pembangunan pagar Kantor Desa Lifofa kurang pintu besi dan cat;
Bahwa untuk dana BUMDES yang saksi tahu belum diberikan kepada pengurusnya;
Bahwa yang bekerja untuk bangunan fisik di desa yaitu kelompok masyarakat yang dipimpin oleh kepala desa dan Sudirman Al Hadat (ipar kepala desa). Pekerja diupah oleh kepala desa namun aparat desa tidak dilibatkan dalam pembangunan fisik;
Bahwa insentif saksi sebesar Rp.5.325.000,- per triwulannya;
Bahwa pada tahun 2018 Ketua BPD, Sekertaris BPD dan Anggata BPD belum menerima insentif pada triwulan IV;
Bahwa pengelolaan DD dan ADD di Desa Lifofa tidak transparan kepada aparat dan masyarakat. Kalau ada kegiatan di desa, kapala desa langsung ambil langkah sendiri dan aparat desa tidak pernah dilibatkan;
Bahwa pernah ada musyawarah desa untuk tahun 2018 satu kali antara BPD dan kepala desa serta Aparat Desa dan dituangkan dalam bentuk APBDes;
Bahwa laporan pertanggungjawaban penggunaan DD dan ADD tahun 2018 saksi tidak pernah melihatnya dan tidak tahu siapa yang membuatnya;
Bahwa Kepala Desa jarang berada di kantor desa kecuali kalau ada kegiatan, sehingga pekerjaan di kantor menjadi terhambat bila tidak ada kepala desa;
Terhadap keterangan saksi Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
6. Saksi Bakri Yasin, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi adalah Pengurus dan Direktur BUMDES Desa Lifofa;
Bahwa tahun 2017 saksi mendengar ada rapat di desa tentang pembentukkan pengurus BUMDES dan yang terpilih sebagai Direktur BUMDES yaitu Mardelina Husain dan 4 pengurus BUMDES Lifofa;
Bahwa sekitar 3-4 bulan kemudian saksi mendengar dari masyarakat bahwa Direktur BUMDES mengundurkan diri setelah itu saksi tidak tahu lagi perkembangan BUMDES Lifofa hingga akhirnya saksi ditunjuk secara lisan Kepala Desa tahun 2018 sebagai Direktur Bumdes Lifofa sejak awal 2018;
Bahwa namun sampai sekarang tidak ada Surat Pengangkatan saksi sebagai Direktur BUMDES;
Bahwa fungsi BUMDES mengelola potensi sumber daya alam desa untuk bisa menciptakan pendapatan desa tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
Bahwa sampai saat ini BUMDES Desa Lifofa tidak jalan sama sekali dari awal dibentuk tahun 2017 dan belum punya kantor;
Bahwa selama tahun 2018 pengurus BUMDES Lifofa tidak pernah menerima dana apapun dari Kepala Desa maupun bendahara Desa Lifofa;
Bahwa pada pertengahan tahun 2018 pernah ada penyampaian dari Kepala Desa Lifofa melalui telephone untuk mengikuti kegiatan di Tidore terkait Bumdes dan saksi ikuti kegiatannya tersebut namun setelah ikuti kegiatan ternyata tidak ada tindak lanjutnya;
Terhadap keterangan saksi Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
7. Saksi Ibrahim M Nur, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa pekerjaan saksi di Kantor Desa Lifofa sebagai sekertaris BPD (Badan Permusyawaratan Desa ) sejak tahun 2014 sampai dengan 2019;
Bahwa pada akhir tahun 2017 pernah dilakukan musyawarah desa terkait penerimaan DD dan ADD, musyawarah terkait program usulan pembangunan dan pemberdayaan namun saksi lupa berapa nominalnya;
Bahwa penggunaan DD tahun 2018 untuk pembangunan fisik dan BUMDES yaitu : Pembangunan gedung pertemuan/aula, pembangunan 2 gedung PAUD, pembangunan pagar kantor desa, lapangan voli dan rumah baca serta tambatan perahu;
Bahwa penggunaan ADD 2018 yang tidak terlaksana yaitu semua anggaran triwulan IV untuk pembayaran insentif pemerintah desa, insentif RT/RW serta kepala dusun, insentif imam badan sara, insentif pendeta;
Bahwa penggunaan DD 2018 yang tidak terlaksana yaitu : pembangunan gedung pertemuan belum selesai dikerjakan yaitu kurang pada kap gedung, lantai, plafon, daun pintu dan jendela;
Bahwa pembangunan gedung PAUD di Dusun Lomaito yang belum selesai namun saksi tidak tau persis kurangnya dimana.
Bahwa pembangunan gedung PAUD di Desa Lifofa yang belum selesai dikerjakan yaitu kurang pada ring balok belum di cor, kap gedung belum semua, lantai belum diplester, dinding belum diplester dan daun pintu dan bingkai belum terpasang;
Bahwa pembangunan pagar kantor desa Lifofa yang belum terlaksana yaitu pagar depan sudah selesai, kurang pintu besi dan cat;
Bahwa untuk dana Bundes yang saksi tahu sekitar Rp.400 juta lebih belum diberikan kepada pengurusnya;
Bahwa Sekertaris BPD mendapatkan insentif Rp.2.850.000,- per triwulan;
Bahwa setiap menerima insentif biasanya kami tanda tangan di suatu lembar penerimaan yang berarti untuk tahun 2018 saksi tanda tangan 3 kali, yang menyerahkan yaitu bendahara desa;
Bahwa yang memegang dan mengelola DD dan ADD tahun 2018 yaitu kepala desa dan pengelolaan DD dan ADD tidak transparan karena kalau ada kegiatan yang berbentuk fisik kepala desa yang mengatur semuanya;
Bahwa selama tahun 2018, pengawasan memang kurang karena kepala desa tidak pernah berada di Desa Lifofa. Namun jika bertemu kepala desa, BPD sudah berulang kali memberikan masukan dan saran kepada kepala desa namun kepala desa tindak menanggapinya;
Bahwa untuk laporan pertanggungjawaban penggunaan DD dan ADD tahun 2018 saksi tidak pernah melihatnya dan tidak pernah ditunjukkan oleh kepala desa maupun bendahara desa;
Terhadap keterangan saksi Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
8. Saksi Ali Nurdin, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi adalah anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa Lifofa sejak tahun 2014 sampai dengan 2019;
Bahwa pada akhir tahun 2017 pernah dilakukan musyawarah desa terkait penerimaan DD dan ADD, musyawarah terkait program usulan pembangunan dan pemberdayaan namun saksi lupa berapa nominalnya;
Bahwa penggunaan DD tahun 2018 untuk pembangunan fisik dan BUMDES yaitu : Pembangunan gedung pertemuan/aula, pembangunan 2 gedung PAUD, pembangunan pagar kantor desa, lapangan voli dan rumah baca serta tambatan perahu;
Bahwa penggunaan ADD 2018 yang tidak terlaksana yaitu semua anggaran triwulan IV untuk pembayaran insentif pemerintah desa, insentif RT/RW serta kepala dusun, insentif imam badan sara, insentif pendeta;
Bahwa penggunaan DD 2018 yang tidak terlaksana yaitu : pembangunan gedung pertemuan belum selesai dikerjakan yaitu kurang pada kap gedung, lantai, plafon, daun pintu dan jendela;
Bahwa pembangunan gedung PAUD di Dusun Lomaito yang belum selesai namun saksi tidak tau persis kurangnya dimana.
Bahwa pembangunan gedung PAUD di Desa Lifofa yang belum selesai dikerjakan yaitu kurang pada ring balok belum di cor, kap gedung belum semua, lantai belum diplester, dinding belum diplester dan daun pintu dan bingkai belum terpasang;
Bahwa pembangunan pagar kantor desa Lifofa yang belum terlaksana yaitu pagar depan sudah selesai, kurang pintu besi dan cat;
Bahwa untuk dana Bundes yang saksi tahu sekitar Rp.400 juta lebih belum diberikan kepada pengurusnya;
Bahwa anggota BPD mendapatkan insentif Rp.2.700.000,- per triwulan;
Bahwa setiap menerima insentif biasanya kami tanda tangan di suatu lembar penerimaan yang berarti untuk tahun 2018 saksi tanda tangan 3 kali, yang menyerahkan yaitu bendahara desa;
Bahwa yang memegang dan mengelola DD dan ADD tahun 2018 yaitu kepala desa dan pengelolaan DD dan ADD tidak transparan karena kalau ada kegiatan yang berbentuk fisik kepala desa yang mengatur semuanya;
Bahwa selama tahun 2018, pengawasan memang kurang karena kepala desa tidak pernah berada di Desa Lifofa. Namun jika bertemu kepala desa, BPD sudah berulang kali memberikan masukan dan saran kepada kepala desa namun kepala desa tindak menanggapinya;
Bahwa untuk laporan pertanggungjawaban penggunaan DD dan ADD tahun 2018 saksi tidak pernah melihatnya dan tidak pernah ditunjukkan oleh kepala desa maupun bendahara desa;
Terhadap keterangan saksi Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
9. Saksi Alwi K. Alting, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi adalah anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa Lifofa sejak tahun 2014 sampai dengan 2019;
Bahwa pada akhir tahun 2017 pernah dilakukan musyawarah desa terkait penerimaan DD dan ADD, musyawarah terkait program usulan pembangunan dan pemberdayaan namun saksi lupa berapa nominalnya;
Bahwa penggunaan DD tahun 2018 untuk pembangunan fisik dan BUMDES yaitu : Pembangunan gedung pertemuan/aula, pembangunan 2 gedung PAUD, pembangunan pagar kantor desa, lapangan voli dan rumah baca serta tambatan perahu;
Bahwa penggunaan ADD 2018 yang tidak terlaksana yaitu semua anggaran triwulan IV untuk pembayaran insentif pemerintah desa, insentif RT/RW serta kepala dusun, insentif imam badan sara, insentif pendeta;
Bahwa penggunaan DD 2018 yang tidak terlaksana yaitu : pembangunan gedung pertemuan belum selesai dikerjakan yaitu kurang pada kap gedung, lantai, plafon, daun pintu dan jendela;
Bahwa pembangunan gedung PAUD di Dusun Lomaito yang belum selesai namun saksi tidak tau persis kurangnya dimana.
Bahwa pembangunan gedung PAUD di Desa Lifofa yang belum selesai dikerjakan yaitu kurang pada ring balok belum di cor, kap gedung belum semua, lantai belum diplester, dinding belum diplester dan daun pintu dan bingkai belum terpasang;
Bahwa pembangunan pagar Kantor Desa Lifofa yang belum terlaksana yaitu pagar depan sudah selesai, kurang pintu besi dan cat;
Bahwa untuk dana Bumdes yang saksi tahu sekitar Rp.400 juta lebih belum diberikan kepada pengurusnya;
Bahwa anggota BPD mendapatkan insentif Rp.2.700.000,- per triwulan;
Bahwa setiap menerima insentif biasanya kami tanda tangan di suatu lembar penerimaan dan untuk tahun 2018 saksi sudah tanda tangan sebanyak 3 kali, yang menyerahkan yaitu bendahara desa;
Bahwa yang memegang dan mengelola DD dan ADD tahun 2018 yaitu kepala desa dan pengelolaan DD dan ADD tidak transparan karena kalau ada kegiatan yang berbentuk fisik kepala desa yang mengatur semuanya;
Bahwa selama tahun 2018, pengawasan memang kurang karena kepala desa tidak pernah berada di Desa Lifofa. Namun jika bertemu kepala desa, BPD sudah berulang kali memberikan masukan dan saran kepada kepala desa namun kepala desa tindak menanggapinya;
Bahwa untuk laporan pertanggungjawaban penggunaan DD dan ADD tahun 2018 saksi tidak pernah melihatnya dan tidak pernah ditunjukkan oleh kepala desa maupun bendahara desa;
Terhadap keterangan saksi Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
10. Saksi Suharto Saleh, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi adalah petugas Syarah Mesjid Jannatul Ma`Wah di Desa Lifofa dari tahun 1990 sampai dengan sekarang;
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa Desa Lifofa telah menerima bantuan ADD dan DD tahun 2018;
Bahwa pada tahun 2018 pada triwulan I,II dan II untuk semua pelayan jemaat sudah menerima insentif dari bendahara desa namun triwulan IV saksi belum menerima insentif;
Bahwa saksi mendapatkan insentif sebesar Rp 600.000 per/triwulan;
Bahwa insentif pada triwulan IV tahun 2018 saksi tidak menerima insentif sehingga saksi mempertanyakan anggaran tersebut;
Bahwa yang biasa menyerahkan insentif adalah Kepala Desa atau Bendahara;
Terhadap keterangan saksi Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
11.Saksi Hilman Jabid, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi di Desa Lifofa sebagai Ketua RT 3 RW 2;
Bahwa pengangkatan saksi sebagai Ketua RT 3 RW 02 yaitu pada tahun 2016 saksi dipanggil ke rumah Kepala Desa lalu secara lisan tiba-tiba saksi diangkat oleh Kepala Desa;
Bahwa insentif Ketua RT adalah sebesar Rp 250.000 per bulan, dan diterima setiap triwulan yaitu Rp.750.000,-;
Pada tahun 2018 saksi menerima insentif pada triwulan I, II dan III namun untuk triwulan IV saksi belum menerima insentif;
Terhadap Keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
12. Saksi Gidion Lisa Langkedeng, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi adalah Bendahara Gereja Masehi Advent di Desa Lifofa dari tahun 2014 sampai dengan sekarang;
Bahwa insentif pelayan jemaat di Gereja masing–masing mendapatkan Rp 525.000 per/triwulan;
Bahwa pada tahun 2018 pada triwulan I,II dan III untuk semua pelayan jemaat sudah menerima insentif dari bendahara desa, namun triwulan IV saksi belum menerima insentif;
Bahwa karena insentif triwulan IV saksi tidak terima, saksi mempertanyakan anggaran tersebut dan setahu saksi ada masalah terkait dengan insentif yang belum terpenuhi dan ada juga bangunan fisik di Desa Lifofa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan tidak keberatan dan membenarkannya;
13. Saksi Isak Wayongkere, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi adalah saksi adalah Sekretaris Jemaat Mahanaim Lifofa di Desa Lifofa dari tahun 2011 sampai dengan sekarang;
Bahwa insentif pelayan jemaat di Gereja masing–masing mendapatkan Rp 525.000 per/triwulan;
Bahwa pada tahun 2018 pada triwulan I,II dan III untuk semua pelayan jemaat sudah menerima insentif dari bendahara desa, namun triwulan IV saksi belum menerima insentif;
Bahwa karena insentif triwulan IV saksi tidak terima, saksi mempertanyakan anggaran tersebut dan setahu saksi ada masalah terkait dengan insentif yang belum terpenuhi dan ada juga bangunan fisik di Desa Lifofa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan tidak keberatan dan membenarkannya;
14. Saksi A Rasid Umar, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa pada Tahun 2018 saksi menjabat sebagai Camat Oba Selatan;
Bahwa tugas dan fungsi pokok Camat adalah Koordinasi dengan Lintas Sektor, Pengawasan dan Pembinaan dalam hal penyelenggaraan pemerintahan di Kelurahan dan Desa;
Bahwa PAGU anggaran untuk APBDes Desa Lifofa ADD yaitu sebesar Rp. 1.270.612.000.- (satu miliar dua ratus tujuh puluh juta enam ratus dua belas ribu rupiah) dan DD sebesar Rp. 1.097.944.000.- (satu miliar sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah);
Bahwa Dana Desa adalah bantuan bersumber dari APBN dan dipergunakan untuk tujuan pemberdayaan masyarakat dan fungsinya sebagai dasar untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan di dalam desa;
Bahwa pihak Desa tidak memberikan APBDesa Tahun Anggaran 2018 dan SPJ Tahun Anggaran 2018 kepada saksi selaku Camat Oba Selatan, namun untuk kegiatan yang dilaksanakan menggunakan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa saksi mengetahuinya dikarenakan saksi mengikuti Musyawarah Desa;
Bahwa kegiatan yang dilaksanakan di Desa Lifofa Tahun Anggaran 2018 yaitu, Pembangunan Aula Kantor Desa, 2 (dua) Unit Sekolah PAUD, 1 Fasilitas Olahraga Lapangan Voli;
Bahwa dalam setiap melakukan pencairan bendahara mambawa SPJ untuk dimintai rekomendasi Camat (Pakta Integritas) untuk diberikan rekomendasi proses pencairan bahwa dokumen pencairan sudah lengkap untuk dibawa ke Dinas PMD kemudian Dinas PMD melakukan pemeriksaan untuk kelengkapan dan apabila sudah lengkap Dinas PMD mengeluarkan rekomendasi untuk diberikan kepada BPKAD, selanjutnya BPKAD memproeses untuk menerbitkan SPM dan SP2D. Setelah itu dibawa ke Bank untuk dilakukan pencairan;
Bahwa dokumen yang diperlukan untuk rekomendasi dari Kecamatan yakni RKPDes, APBDes dan SPJ, namun pada Tahun 2018 Pihak Desa Lifofa pada saat meminta rekomendasi untuk pencairan tidak memberikan Arsip kepada Kecamatan dengan alasan tidak ada Mesin Foto Copy atau pun salinan namun mereka membawa dokumen kelengkapan tersebut pada saat meminta rekomendasi pencairan anggaran Tahun 2018;
Bahwa dikarenakan akses dan lokasi mereka yang cukup jauh untuk melakukan pencairan anggaran, saksi sebagai Camat Oba Selatan tetap memberikan rekomendasi dengan catatan arsip dari dokumen tersebut untuk dilengkapi sebagai arsip di Kecamatan;
Bahwa untuk terlaksana kegiatan yang didanai Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa di Desa Lifofa Pada Tahun 2018 saksi tidak mengetahui tolak ukur kegiatan tersebut terlaksana atau tidak, dikarenakan Kecamatan tidak menerima APBDes Tahun 2018 Desa Lifofa namun ada beberapa kegiatan pembangunan yang sedang dibangun tetapi pembangunan tersebut tidak terselesaikan sampai dengan saksi selesai menjabat Camat Oba Selatan;
Bahwa saksi sebagai Camat melakukan teguran secara lisan maupun tertulis kepada Kepala Desa untuk kegiatan yang dilaksanakan pada Tahun 2018 agar dijalankan sebagaimana mestinya;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari pihak pemerintah Desa.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
15. Saksi Rudy Ipaenin, SSTP, MH, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi adalah Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi Sosial Budaya di Dinas PMD Kota Tidore Kepulauan;
Bahwa tugas saksi adalah melaksanakan urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, melakukan Pembinaan Pengelolaan Keuangan Desa dan melakukan Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan ADD dan DD;
Bahwa pagu anggaran untuk APBDes Desa Lifofa : ADD yaitu sebesar Rp. 1.270.612.000.- (satu miliar dua ratus tujuh puluh juta enam ratus dua belas ribu rupiah) dan DD sebesar Rp. 1.097.944.000.- (satu miliar sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah);
Bahwa rincian anggaran ADD per triwulan sebagai berikut : Triwulan I Rp. 381.183.600.-, Triwulan II : Rp. 381.183.600.-, Triwulan III : Rp. 381.183.600.- dan Triwulan IV : Rp. 127.061.200.-;
Bahwa untuk anggaran DD yaitu : Tahap I : Rp. 219.588.800.-, Tahap II : Rp. 439.177.600.- dan Tahap III : Rp. 439.177.600.-;
Bahwa persyaratan pencairan Anggaran ADD maupun DD yaitu : Surat permohonan pencairan dana dari kepala Desa, Surat pernyataan kelengkapan berkas dari Camat, RPJMDes berbasis aplikasi SISKEUDES, Laporan Realisasi penggunaan dana sebelumnya, Laporan penyerapan Dana Desa tahap sebelumnya, Fotocopy rekening Bank Desa;
Bahwa yang menadatangani Rekomendasi untuk ADD Triwulan I, II, dan III adalah saksi sendiri selaku kepala Bidang sedangkan untuk ADD Triwulan IV adalah Ibu Dra. SELVIA M. NUR (selaku Sekretaris Dinas PMD) kemudian untuk DD tahap I, II, III adalah saksi sendiri yang menandatangani dan mengeluarkan Surat Rekomendasinya;
Bahwa setelah saksi sudah mengecek seluruh persyaratan sesuai ceklist sehingga saksi mengeluarkan Surat Rekomendasi tersebut;
Bahwa yang dimaksud dengan SISKEUDES adalah adalah pengelolaan keuangan Desa yang berbasis Aplikasi untuk memudahkan Pemerintah Desa dalam membuat perencanaan sampai laporan keuangan Desa;
Bahwa setiap kegiatan dapat dilihat oleh admin SISKEUDES kota yaitu YUSUF KALFANGARE, dan admin Kota dapat memverivfikasi secara sistem setiap realisasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa;
Bahwa aplikasi SISKEUDES tidak memiliki sistem terkait pengecekan bukti lampiran seperti foto, aplikasi tersebut hanya bersifat angka atau jumlah yang diinput terkait realisasi yang di kerjakan oleh pihak Desa;
Bahwa pada tahun 2018 benar ada kegiatan monitoring dan evaluasi akan tetapi saksi tidak penah turun untuk melaksanakan monev karena saksi sudah pindah tugas;
Bahwa saksi mengetahui dari Inspektorat atas pemeriksaan pengelolaan keuangan Desa di Desa Lifofa, dimana ada kegiatan desa yang tidak dilaksanakan pada sekitar awal 2019;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari pihak pemerintah Desa.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
16. Saksi Dra. Selvia M. NUR, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi adalah Sekretaris pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kota Tidore Kepulauan;
Bahwa tugas saksi sebagai Sekretaris pada Dinas PMD yaitu Menatausahaan Keuangan Dinas, Kepegawaian dan Aset pada Dinas PMD;
Bahwa pagu anggaran untuk APBDes Desa Lifofa : ADD yaitu sebesar Rp. 1.270.612.000.- (satu miliar dua ratus tujuh puluh juta enam ratus dua belas ribu rupiah) dan DD sebesar Rp. 1.097.944.000.- (satu miliar sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah);
Bahwa rincian anggaran ADD per triwulan sebagai berikut : Triwulan I Rp. 381.183.600.-, Triwulan II : Rp. 381.183.600.-, Triwulan III : Rp. 381.183.600.- dan Triwulan IV : Rp. 127.061.200.-;
Bahwa untuk anggaran DD yaitu : Tahap I : Rp. 219.588.800.-, Tahap II : Rp. 439.177.600.- dan Tahap III : Rp. 439.177.600.-;
Bahwa persyaratan pencairan Anggaran ADD maupun DD yaitu : Surat permohonan pencairan dana dari kepala Desa, Surat pernyataan kelengkapan berkas dari Camat, RPJMDes berbasis aplikasi SISKEUDES, Laporan Realisasi penggunaan dana sebelumnya, Laporan penyerapan Dana Desa tahap sebelumnya, Fotocopy rekening Bank Desa;
Bahwa yang menadatangani Rekomendasi untuk ADD Triwulan I, II, dan III adalah Kepala Bidang sedangkan untuk ADD Triwulan IV adalah saksi, kemudian untuk DD tahap I, II, III adalah Kepala Bidang yang menandatangani dan mengeluarkan Surat Rekomendasinya;
Bahwa setelah saksi sudah mengecek seluruh persyaratan sesuai ceklist sehingga saksi mengeluarkan Surat Rekomendasi tersebut;
Bahwa yang dimaksud dengan SISKEUDES adalah adalah pengelolaan keuangan Desa yang berbasis Aplikasi untuk memudahkan Pemerintah Desa dalam membuat perencanaan sampai laporan keuangan Desa;
Bahwa setiap kegiatan dapat dilihat oleh admin SISKEUDES kota yaitu YUSUF KALFANGARE, dan admin Kota dapat memverivfikasi secara sistem setiap realisasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa;
Bahwa aplikasi SISKEUDES tidak memiliki sistem terkait pengecekan bukti lampiran seperti foto, aplikasi tersebut hanya bersifat angka atau jumlah yang diinput terkait realisasi yang di kerjakan oleh pihak Desa;
Bahwa pada tahun 2018 benar ada kegiatan monitoring dan evaluasi akan tetapi saksi tidak penah turun untuk melaksanakan monev karena saksi sudah pindah tugas;
Bahwa saksi mengetahui dari Inspektorat atas pemeriksaan pengelolaan keuangan Desa di Desa Lifofa, dimana ada kegiatan desa yang tidak dilaksanakan pada sekitar awal 2019;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari pihak pemerintah Desa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
17. Saksi Yudi Pratama Jasin, S.STP, M.Ec.Dev, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa sebagai Bendahara Umum Daerah, tugas saksi menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk mencairkan/ memindahbukukan dana dari kas daerah ke rekening penerima yaitu Desa Lifofa;
Bahwa mekanismenya pencairan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa, yaitu Bendahara PPKD mengajukan SPP dan SPM kemudian melampirkan rekomendasi dari Dinas PMD, dan saksi selaku Kuasa BUD setelah menerima dokumen – dokumen tersebut;
Bahwa karena dana tersebut merupakan Belanja Bantuan Keuangan sehingga saksi tidak memverifikasi dan hanya menerima dokumen pencairan yang telah dinyatakan lengkap oleh Dinas PMD yang mengeluarkan rekomendasi;
Bahwa kemudian rekomendasi tersebut diterima oleh bendahara PPKD dan kemudian saksi menerbitkan SP2D untuk memindahbukukan dari kas Daerah ke rekening penerima untuk dapat dicairkan oleh Kepala Desa;
Bahwa untuk pelaporan ataupun pertanggung jawaban tidak ada kewajiban dari pihak desa untuk melaporkan ke Kuasa Bendahara Umum Daerah;
Bahwa SP2D yang ditunjukkan adalah saksi yang menerbitkan dan menandatangani namun ada satu SP2D pada tanggal 20 Agustus 2018 terkait belanja ADD triwulan ke III ditandatangani oleh Pak MANSYUR;
Bahwa untuk dana DD dan ADD Desa Lifofa telah dicairkan 100%;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari pihak pemerintah Desa Lifofa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
18. Saksi Mansyur, SE, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi adalah Pengguna Anggaran pada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Kota Tidore Kepulauan dan tugas saksi yaitu menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) terkait pengajuan pencairan khusus anggaran yang melekat pada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD);
Bahwa pagu anggaran untuk APBDes Desa Lifofa Tahun 2018 : ADD yaitu sebesar Rp. 1.270.612.000.- (satu miliar dua ratus tujuh puluh juta enam ratus dua belas ribu rupiah) dan DD sebesar Rp. 1.097.944.000.- (satu miliar sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah);
Bahwa rincian anggaran ADD per triwulan sebagai berikut : Triwulan I Rp. 381.183.600.-, Triwulan II : Rp. 381.183.600.-, Triwulan III : Rp. 381.183.600.- dan Triwulan IV : Rp. 127.061.200.-;
Bahwa untuk anggaran DD yaitu : Tahap I : Rp. 219.588.800.-, Tahap II : Rp. 439.177.600.- dan Tahap III : Rp. 439.177.600.-;
Bahwa mekanisme pencairan untuk Alokasi Dana Desa (ADD) yaitu adanya penyampaian Rekomendasi dari Dinas PMD ke PPKD kemudian bendahara menyiapkan SPP dan dokumen kelengkapannya, lalu Bendahara menyampaian ke Kasubag Perencanaan untuk diparaf, kemudian diserahkan ke PPK untuk pemeriksaan kelengkapan Dokumen SPP yang terdiri dari surat pernyataan dan rekomendasi dari Dinas PMD;
Bahwa selanjutnya dilakukan verifikasi oleh PPK kaitan dengan ketersediaan anggaran yang ada di dalam DPA dan jika sudah sesuai maka PPK lalu menandatangani SPP dan menyiapkan SPM untuk ditandatangani oleh saksi selaku Pengguna Anggaran;
Bahwa setelah itu lalu dilakukan pengajuan ke BUD untuk dikeluarkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana);
Bahwa mekanisme untuk pencairan Dana Desa (DD) yaitu Aparat Desa membawa Rekomendasi dari Dinas PMD, lalu Bendahara menyiapkan Rekomendasi yang ditandatangani oleh PPK SKPD, kemudian Rekomendasi tersebut diserahkan ke Kepala Desa untuk dilakukan pencairan ke Bank;
Bahwa anggaran Dana Desa merupakan dana dari Pemerintah Pusat yang dicairkan per tahapan dimana untuk satu tahun ada Tiga Tahapan;
Bahwa paling lambat tujuh hari PPKD langsung menyalurkan kerekening Desa, sehingga untuk menyalurkan atau memindahbukukan anggaran DD tersebut PPKD yang menyiapkan administrasi pemindahbukuan kemudian diterbitkan SP2D yang tandatangani oleh penjabat yang berwenang;
Bahwa untuk pelaporan ataupun pertanggung jawaban tidak ada kewajiban dari pihak desa untuk melaporkan ke Kuasa Bendahara Umum Daerah, hanya harusnya dari aparat Desa melaporkan kegiatan tersebut langsung ke Kepala Daerah dan seyogyanya ada tembusannya salah satunya ke Keuangan akan tetapi untuk Laporan Realisasi dari Desa Lifofa saksi tidak pernah menerima;
Bahwa DD dan ADD Desa Lifofa tahun 2018 telah dicairkan 100%;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari pihak pemerintah Desa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan menghadirkan Ahli yaitu :
Ahli Selfiani, ST, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut :
Bahwa Ahli tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa riwayat pekerjaan ahli adalah :
CPNS di Inspektorat Kota Tidore Kepulauan Tahun 2011;
PNS pada Inspektorat Kota Tidore Kepulauan Tahun 2012;
Auditor Pertama pada Inspektorat Kota Tidore Kepulauan Tahun 2017;
Auditor Muda pada Inspektorat Kota Tidore Kepulauan Tahun 2019;
Bahwa kompetensi keahlian pemeriksaan audit keuangan dan pekerjaan fisik yaitu Ahli pernah mengikuti, antara lain :
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan (BPKP) untuk Pembentukan Auditor Ahli pada tahun 2017;
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan (BPKP) untuk Penjejangan Auditor Muda pada tahun 2018;
Pelatihan Peningkatan Kapabilitas APIP tahun 2017;
Workshop Peningkatan Kapabilitas APIP tahun 2019;
Diklat Peningkatan Keahlian Dalam Perhitungan Kerugian Negara/ Daerah tahun 2019
Bahwa jabatan ahli adalah Auditor Muda pada Inspektorat Kota Tidore Kepulauan dengan kualifikasi keahlian ahli yaitu sesuai dengan latar belakang pendidikan yaitu Teknik Sipil, sehingga ahli bertugas untuk melakukan perhitungan fisik pemeriksaan pembangunan di lapangan;
Bahwa dasar Ahli memberikan keterangan adalah Surat Tugas dari Inspektur Nomor : 094/61/03/2020 tanggal 03 Desember 2020;
Bahwa dalam surat tugas tersebut Ahli diperintahkan untuk melakukan perhitungan Kerugian Negara pada Desa Lifofa, Kecamatan Oba Selatan Kota Tidore Kepulauan T.A 2018;
Bahwa Ahli pernah melakukan pemeriksaan di Desa Lifofa pada bulan Desember 2020 bersama-sama dengan tim Auditor dari Inspektorat dan Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan;
Bahwa batasan tanggungjawab auditor dalam melaksanakan audit penghitungan kerugian negara terbatas pada simpulan pendapat mengenai terjadinya penyimpangan yang merugikan keuangan negara berdasarkan bukti-bukti yang cukup, relevan dan kompoten yang diperolah melalui penyidik, sedangkan konstruksi hukum berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut merupakan tanggung jawab Penyidik Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan;
Bahwa penugasan Ahli dilaksanakan mulai tanggal 4 Desember sampai dengan tanggal 8 Desember 2020;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan di lapangan terdapat beberapa pekerjaan pembangunan fisik yang tidak selesai dilaksanakan pada tahun anggaran 2018 yaitu ;
Pembangunan Gedung Pertemuan Rp. 340.000.000.- (tiga ratus empat puluh juta rupiah);
Pembangunan Gedung PAUD Dusun Lomaito Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah);
Pembangunan Gedung PAUD Desa Lifofa Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah);
Pembangunan Pagar Kantor Desa Lifofa dengan total anggaran Rp, 100.000.000.- (seratus juta rupiah);
Bahwa perhitungan tersebut Ahli tuangkan dalam Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Bantuan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada Desa Lifofa Tahun Anggaran 2018, dengan Surat Pengantar Nomor 700/368/03/2020, Tanggal 16 Desember 2020;
Bahwa perhitungan yang Ahli gunakan adalah berdasarkan RAB pekerjaan dari pemerintah Desa Lifofa T.A 2018 kemudian Ahli juga mengukur secara langsung volume dan kualitas bangunan-bangunan tersebut;
Ahli MANSUR UMAR, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut :
Bahwa Ahli tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa riwayat pekerjaan Ahli adalah sebagai berikut :
CPNS di Inspektorat Kota Tidore Kepulauan sejak 1 Desember 2003;
PNS di Inspektorat Kota Tidore Kepulauan, sejak 2005 - sekarang;
PNS Jabatan Audior Madya di Inspektorat Kota Tidore Kepulauan 31 Juli 2018 - sekarang
Bahwa kompetensi keahlian pemeriksaan audit keuangan dan pekerjaan fisik yang Ahli pernah mengikuti yaitu :
Diklat Audit Investigatif;
Diklat Bimbingan Teknis Probity Audit dan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara;
Diklat Audit Kinerja Pemerintah Daerah;
Diklat Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah;
Diklat Audit Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan;
Diklat Reviu Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah;
Bimbingan Teknis Pengadaan Barang Jasa Pemerintah;
Bahwa jabatan Ahli adalah Auditor Madya dengan peran yaitu selaku Pengendali Teknis dalam tugas tim audit dan melaporkan hasil pelaksaan tugas tim audit kepada Inspektur;
Bahwa yang menjadi dasar Ahli adalah Surat Tugas Nomor 700/66/03/2021 tanggal 09 Februari 2021 sebagai tindak lanjut Surat Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan Nomor B-094/Q.2.11/Fd.1./01/2021 tanggal 08 Februari 2021 perihal Bantuan Keterangan Ahli;
Bahwa ahli selaku Auditor Madya yang bersertifikat yang diakui oleh pemerintah dengan nomor SERT-4577/JFA-PT/03/IV/2017, mempunyai kompetensi keahlian melakukan audit investigasi/perhitungan kerugian keuangan Negara;
Bawa berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pengertian Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Dalam Pasal 2 dinyatakan bahwa Keuangan Negara antara lain meliputi Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah.
Bahwa Kerugian Negara/Daerah berdasarkan Pasal 1 butir 22 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja / lalai;
Bahwa Pagu APBDes Lifofa Tahun Anggaran 2018 adalah sebesar Rp. 2.368.556.000,- yang terdiri dari Dana Desa Rp. 1.097.944.000,- dan Alokasi Dana Desa Rp. 1.270.612.000,-;
Bahwa Dana Desa Tahun Anggaran 2018 telah dicairkan pada periode tanggal 23 Februari 2018 sampai dengan 13 Desember 2018 dari Rekening Kas Daerah ke Rekening Kas Desa Lifofa pada Bank BRI Cabang Soasio Nomor Rekening 0280-01-002304-53-7, sesuai Rekapan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), sebagaimana dengan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Bahwa Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2018 telah dicairkan pada periode tanggal 20 Februari 2018 sampai dengan 26 Oktober 2018 dari Rekening Kas Daerah ke Rekening Kas Desa Lifofa pada Bank BRI Cabang Soasio Nomor Rekening 0280-01-002304-53-7, sesuai Rekapan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), sebagaimana dengan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Bahwa berdasarkan fakta yang Ahli peroleh terdapat beberapa penyimpangan dalam ADD tahun 2018 yaitu belum dibayarkan insentif untuk para perangkat desa, Ketua BPD, Imam dan Syara, Pendeta dan Pelayan Gereja, Ketua LPM, Guru Ngaji, Kader Posyandu, Guru Paud;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan fisik lapangan atas pekerjaan pembangunan aula gedung pertemuan, Gedung PAUD dan Pagar Kantor Desa, ditemui permasalahan bahwa pembangunan belum selesai dilaksanakan padahal anggaran sudah dicairkan 100%;
Bahwa Ahli melakukan perhitungan kerugian negara untuk pembangunan fisik adalah didasarkan pada perhitungan Ahli teknik bangunan yang telah menghitung secara fisik bangunan, dimana berdasarkan perhitungan telah terdapat kerugian negara yaitu :
Pembangunan Gedung Pertemuan : Anggaran sebesar Rp. 340.000.000,-, baru terealisasi Rp.230.000.000,-. Kerugian Negara Rp 109.670.000,-;
Pembangunan Gedung PAUD Dusun Lomaito : Anggaran sebesar Rp. 200.000.000,-, baru terealisasi Rp.68.474.000,-. Kerugian Negara Rp 131.526.000,-;
Pembangunan Gedung PAUD Desa Lifofa : Anggaran sebesar Rp. 200.000.000,-, baru terealisasi Rp.95.942.000,-. Kerugian Negara Rp 104.058.000,-;
Pembangunan Pagar Kantor Desa Lifofa : Anggaran sebesar Rp. 100.000.000,-, baru terealisasi 28.490.200,- Kerugian Negara Rp 71.509.000,-;
Bahwa Pembiayaan Penyertaan Modal Desa sesuai hasil konfirmasi dengan Bendahara Bumdes Maku Sonyinga atas nama Suratni Umar diketahui bahwa dana penyertaan Modal tahun 2018 sebesar Rp. 583.950.000,-(lima ratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) belum diserahkan ke Bumdes;
Bahwa Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pembinaan Kemasyarakatan dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat yang belum direalisasi yaitu Rp.201.025.700,00;
Bahwa berdasarkan data/bukti/dokumen maka dilakukan penghitungan kerugian keuangan Negara dengan cara menjumlahkan seluruh pengeluaran belanja ADD dan DD pada Desa Lifofa yang tidak sah;
Bahwa berdasarkan metode tersebut di atas, maka diperoleh hasil penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Penyimpangan terhadap bantuan Dana Desa dan ADD di Desa Lifofa Kecamatan Oba Selatan Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 1.201.739.500.- (satu milyar dua ratus satu juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) sebagaimana tertuang dalam Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Bantuan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Lifofa Tahun Anggaran 2018, dengan Surat Pengantar Nomor 700/368/03/2020, Tanggal 16 Desember 2020;
Bahwa ketentuan terkait dengan Penyimpangan/ Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 2 ayat (1) : Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipasi serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Muhtar Hi. Haruna adalah Kepala Desa Lifofa, Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan;
Bahwa Terdakwa dilantik sebagai Kepala Desa Lifofa berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 54.1 Tahun 2013 tanggal 29 Juli 2013 dengan masa bakti tahun 2013 – 2019;
Bahwa tahun 2018 Desa Lifofa memperoleh Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp.1.270.612.000,- dan Anggaran Dana Desa (DD) senilai Rp.1.097.044.000,- (satu miliyar sembilan puluh tujuh juta empat puluh empat ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa bersama dengan Bendahara Desa telah mencairkan seluruh ADD dan DD dari Rekening Kas Daerah ke Rekening Kas Desa Lifofa pada Bank BRI Cabang Soasio;
Bahwa pencairan DD tahun 2018 sebanyak 2 kali dengan persentasi pencairan pertama sebesar 60% dan kedua 40%, sedangkan terkait jumlah detail dan waktu pencairannya Terdakwa sudah lupa;
Bahwa pencairan ADD tahun 2018 sebanyak 4 tahap kali sedangkan terkait jumlah dan waktu pencairannya saksi sudah lupa;
Bahwa uang ADD dan DD yang telah dicairkan tersebut dipegang sendiri oleh Terdakwa;
Bahwa Dana Desa tahun 2018 setelah dicairkan Terdakwa pergunakan sesuai APBDes tahun 2018 yaitu untuk pembangunan fisik Pembangunan Gedung Pertemuan, Pembangunan Gedung PAUD Dusun Lomaito, Pembangunan Gedung PAUD Desa Lifofa, Pembangunan Pagar Kantor Desa Lifofa, pembuatan lapangan voli dan pembuatan tambatan perahu;
Bahwa pembangunan gedung pertemuan, gedung PAUD dan pagar Kantor Desa dikelola sendiri oleh Terdakwa tanpa melibatkan masyarakat Desa Lifofa maupun perangkat desa;
Bahwa Terdakwa membelanjakan sendiri material dan membayar tukang;
Bahwa pembangunan gedung pertemuan, PAUD dan pagar tidak selesai karena dana sudah habis;
Bahwa Terdakwa juga tidak menyerahkan dana BUMDES kepada pengurus BUMDES;
Bahwa Dana ADD yaitu uang insentif untuk perangkat desa belum dibayarkan pada triwulan ke IV;
Bahwa dana ADD dan DD tersebut sebagian telah Terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa yaitu sebagian Terdakwa pergunakan untuk berfoya-foya dengan teman-teman Terdakwa di Kota Ternate;
Bahwa pada tahun 2018 Terdakwa lebih sering berada di Kota Ternate;
Bahwa pada akhir tahun 2018 turun pengawas dari Inspektorat Kota Tidore untuk melakukan pemeriksaan penggunaan Dana Desa;
Bahwa Terdakwa belum mengembalikan uang milik Negara yang telah Terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
Surat Keputusan Walikota Todore Kepulauan Nomor : 54.1 Tahun 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Kecamatan Oba Selatan Masa Bhakti Tahun 2013-2019; (Fotocopy Legalisir);
Surat Keputusan Walikota Tidore Kepulauan Nomor : 90.3 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Pengurus Badan Permusyawaratan Desa Kec. Oba Selatan Periode 2015 s/d 2021; (Fotocopy Legalisir);
1 (satu) rangkap Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdes) tahun 2018 Pemerintah Desa Lifofa Kec. Oba Selatan Kota Tidore Kepulauan; (Fotocopy Legalisir);
1 (satu) rangkap Dokumen Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Lifofa tahun Anggaran 2018; (Fotocopy Legalisir);
Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor : 50 tahun 2017 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian Alokasi Dana Desa (ADD) setiap Desa Kota Tidore Kepulauan tahun anggaran 2018; (Fotocopy Legalisir);
Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor : 51 tahun 2017 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa (DD) setiap Desa Kota Tidore Kepulauan tahun anggaran 2018; (Fotocopy Legalisir);
Surat Pernyataan Nomor : 412.2 /08/30/2021 tanggal 18 Januari 2021 tentang hilang/ tercecer Surat Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa Triwulan II Desa Lifofa Kecamatan Oba Selatan Kota Tidore Kepulauan Tahun 2018;
Surat Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan I (satu) tahun 2018, nomor :02/38.1/2018 tanggal 20 Februari 2018; (Fotocopy Legalisir);
Surat Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan III (tiga) tahun 2018, nomor :04/38.1/2018 tanggal 13 Agustus 2018; (Fotocopy Legalisir);
Surat Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan IV (empat) tahun 2018, nomor: 04/38.3/2018 tanggal 10 Desember 2018; (Fotocopy Legalisir);
Surat Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) tahap I (satu) tahun 2018, nomor :01/38.1/2018 tanggal 19 Februari 2018; (Fotocopy Legalisir);
Surat Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) tahap II (dua) tahun 2018, nomor :470/28/38.1/2018 tanggal 04 Juli 2018; (Fotocopy Legalisir);
Surat Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) tahap III (tiga) tahun 2018, nomor :03/38.1/2018 tanggal 13 Agustus 2018; (Fotocopy Legalisir);
Surat Rekomendasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Tidore Kepulauan Nomor :412.2/74/30/2018 tanggal 21 Februari 2018 perihal Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan I tahun 2018; (Fotocopy Legalisir);
Surat Rekomendasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Tidore Kepulauan Nomor :412.2/79/30/2018 tanggal 07 Mei 2018 perihal Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan II tahun 2018; (Fotocopy Legalisir);
Surat Rekomendasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Tidore Kepulauan Nomor :412.2/346/30/2018 tanggal 16 Agustus 2018 perihal Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan III tahun 2018; (Fotocopy Legalisir);
Surat Rekomendasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Tidore Kepulauan Nomor :412.2/554/30/2018 tanggal 12 Desember 2018 perihal Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan IV tahun 2018; (Fotocopy Legalisir);
Surat Rekomendasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Tidore Kepulauan Nomor: 412.2/68/30/2018 tanggal 20 Februari 2018 perihal Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap I tahun 2018; (Fotocopy Legalisir);
Surat Rekomendasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Tidore Kepulauan Nomor :412.2/284/30/2018 tanggal 05 Juli 2018 perihal Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap II tahun 2018; (Fotocopy Legalisir);
Surat Rekomendasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Tidore Kepulauan Nomor :412.2/347/30/2018 tanggal 16 Agustus 2018 perihal Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap III tahun 2018; (Fotocopy Legalisir);
1 (satu) rangkap Dokumen Form Rekapitulasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kota Tidore Kepulauan Tahun 2019 s/d 2020; (Fotocopy Legalisir);
1 (satu) rangkap Dokumen Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Triwulan I tahun 2018; (Fotocopy Legalisir);
1 (satu) rangkap Dokumen Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Triwulan II tahun 2018; (Fotocopy Legalisir);
1 (satu) rangkap Dokumen Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Triwulan III tahun 2018; (Fotocopy Legalisir);
1 (satu) rangkap Dokumen Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Triwulan IV tahun 2018; (Fotocopy Legalisir);
1 (satu) rangkap Dokumen Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa Tahap II tahun 2018; (Fotocopy Legalisir);
1 (satu) rangkap Dokumen Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa Tahap III tahun 2018; (Fotocopy Legalisir);
Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Triwulan I (Pertama) tahun anggaran 2018, Nomor 86 tahun 2018 tanggal 03 Januari 2018;
Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Triwulan II (Dua) tahun anggaran 2018, Nomor 134 tahun 2018 tanggal 02 April 2018;
Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Triwulan III (Tiga) tahun anggaran 2018, Nomor 227 tahun 2018 tanggal 02 Juli 2018;
Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Triwulan IV (Pertama) tahun anggaran 2018, Nomor 382 tahun 2018 tanggal 01 Oktober 2018;
Surat Rekomendasi BPKAD Kota Tidore Kepulauan Nomor :900/54.7/01.8/ 2018 tanggal 22 Februari 2018 perihal Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap I tahun 2018;
Surat Rekomendasi BPKAD Kota Tidore Kepulauan Nomor :900/54.69/01.8/ 2018 tanggal 09 Juli 2018 perihal Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap II tahun 2018;
Surat Rekomendasi BPKAD Kota Tidore Kepulauan Nomor :900/54.93/ 01.8/2018 tanggal 29 Oktober 2018 perihal Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap III tahun 2018;
1 (satu) rangkap Dokumen Surat Perintah Pencairan (SP2D) Nomor : 66/LS/ BPKAD/ADD.I/2018 tanggal 23 Februari 2018 perihal Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Desa Lifofa Triwulan I (satu) tahun 2018;
1 (satu) rangkap Dokumen Surat Perintah Pencairan (SP2D) Nomor : 176/LS/ BPKAD/ADD.II/2018 tanggal 08 Mei 2018 perihal Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Desa Lifofa Triwulan II (dua) tahun 2018;
1 (satu) rangkap Dokumen Surat Perintah Pencairan (SP2D) Nomor : 335/LS/BPKAD/ADD.III/2018 tanggal 20 Agustus 2018 perihal Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Desa Lifofa Triwulan III (tiga) tahun 2018;
1 (satu) rangkap Dokumen Surat Perintah Pencairan (SP2D) Nomor : 470/LS/ BPKAD/ADD.IV/2018 tanggal 13 Desember 2018 perihal Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Desa Lifofa Triwulan IV (empat) tahun 2018;
1 (satu) rangkap Dokumen Surat Perintah Pencairan (SP2D) Nomor : 47/LS/ BPKAD/DD.I/2018 tanggal 20 Februari 2018 perihal Belanja Dana Desa (DD) untuk Desa Lifofa Tahap I (satu) tahun 2018;
1 (satu) rangkap Dokumen Surat Perintah Pencairan (SP2D) Nomor : 160/LS/ BPKAD/DD.II/2018 tanggal 26 April 2018 perihal Belanja Dana Desa (DD) untuk Desa Lifofa Tahap II (dua) tahun 2018;
1 (satu) rangkap Dokumen Surat Perintah Pencairan (SP2D) Nomor : 410/LS/ BPKAD/DD.III/2018 tanggal 26 Oktober 2018 perihal Belanja Dana Desa (DD) untuk Desa Lifofa Tahap III (tiga) tahun 2018;
1 (satu) buah Dokumen Print Out Rekening Koran, Nomor : 028001002304537 Desa Lifofa Kecamatan Oba Selatan Kota Tidore Kepulauan periode 01 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Muhtar Hi. Haruna adalah Kepala Desa Lifofa, Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan;
Bahwa Terdakwa dilantik sebagai Kepala Desa Lifofa berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 54.1 Tahun 2013 tanggal 29 Juli 2013 dengan masa bakti tahun 2013 – 2019;
Bahwa pada tahun 2018 Desa Lifofa memperoleh Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp.1.270.612.000,- (satu miliyar dua ratus tujuh puluh juta enam ratus dua belas ribu rupiah) yang bersumber dari APBD Kota Tidore Kepulauan berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2018;
Bahwa pada tahun 2018 Desa Lifofa juga mendapatkan Anggaran Dana Desa (DD) senilai Rp.1.097.044.000,- (satu miliyar sembilan puluh tujuh juta empat puluh empat ribu rupiah) yang bersumber dari APBN berdasarkan Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2018;
Bahwa prosedur pencairan Dana Desa (DD) adalah Terdakwa membuat Surat Permohonan Pencairan Tahap I kemudian bendahara pengeluaran Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (selanjutnya disingkat PPKD) atas nama Irwan Dahlan, S. IP menandatangani Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang ditujukan kepada Kepala BPKAD, selanjutnya Kepala BPKAD selaku PPKD yaitu saksi Mansyur, SE mengeluarkan Surat Perintah Membayar. Selanjutnya saksi Yudi Pratama Jasin, S.STP., M.Ec.Dev selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana yang ditujukan kepada Bank BRI Cabang Soasio;
Bahwa prosedur pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yaitu Terdakwa selaku Kepala Desamembuat Surat Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinas PMD) Kota Tidore Kepulauan, selanjutnya Kepala Dinas PMD mengeluarkan Rekomendasi kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan selanjutnya bendahara pengeluaran Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) atas nama Irwan Dahlan, S. IP menandatangani Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS Belanja PPKD) yang ditujukan kepada Kepala BPKAD. Setelah itu Kepala BPKAD yaitu saksi Mansyur, SE mengeluarkan Surat Perintah Membayar, kemudian saksi Yudi Pratama Jasin, S.STP., M.Ec.Dev selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (selanjutnya disingkat BUD) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana yang ditujukan kepada Bank BRI Cabang Soasio;
Bahwa setelah Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (DD) masuk ke rekening Desa Lifofa dengan Nomor Rekening BRI : 02800 100 2 304 537,Terdakwa bersama dengan Bendahara Desa yaitu saksi Iskandar Hi Sinen melakukan pencairan anggaran dengan cara tarik tunai di Bank BRI Cabang Ternate;
Bahwa pencairan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2018 adalah per triwulan, dengan rincian sebagai berikut : Triwulan I Rp. 381.183.600,00, Triwulan II : Rp. 381.183.600.00, Triwulan III : Rp. 381.183.600,00 dan Triwulan IV : Rp. 127.061.200,00;
Bahwa pencairan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2018 adalah sebanyak tiga tahap yaitu : Tahap I : Rp. 219.588.800,00, Tahap II : Rp. 439.177.600,00 dan Tahap III : Rp. 439.177.600,00;
Bahwa seluruh Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018 telah masuk seluruhnya sebanyak 100% ke rekening Desa Lifofa dan telah dicairkan dengan cara ditarik secara tunai di Bank BRI Cabang Ternate oleh Terdakwa selaku Kepala Desa bersama-sama dengan Bendahara Desa Lifofa yaitu saksi Iskandar Hi Sinen;
Bahwa setelah melakukan pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2018, Terdakwa menggunakan uang tersebut sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam APBDes yang tertuang dalam Peraturan Desa Lifofa Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Lifofa T.A 2018;
Bahwa dalam kegiatan pembangunan fisik, Terdakwa selaku Kepala Desa mengelola sendiri kegiatan tersebut tanpa melibatkan unsur masyarakat dengan cara Terdakwa membelanjakan sendiri pembelian material dan mencari sendiri tukang yang mengerjakan pembangunan tersebut;
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa tidak pernah mendengarkan saran dari anggota Badan Permusyawaratan Desa terkait dengan pembangunan fisik di Desa Lifofa;
Bahwa Terdakwa tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban pekerjaaan kepada masyarakat Desa Lifofa maupun Badan Permusyawaratan Desa Lifofa;
Bahwa pada akhir tahun 2018 dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Kota Tidore Kepulauan dan terdapat penggunaan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang tidak sesuai dengan ketentuan;
Bahwa dilakukan perhitungan pekerjaan oleh Ahli Selfiani, ST dan tim auditor dari Inspektorat dan ditemukan hal-hal sebagai berikut :
Pembangunan Gedung Pertemuan : Anggaran sebesar Rp. 340.000.000,00 dan baru terealisasi Rp.230.000.000,00. Kerugian Negara Rp 109.670.000,00;
Pembangunan Gedung PAUD Dusun Lomaito : Anggaran sebesar Rp. 200.000.000,00 dan baru terealisasi Rp.68.474.000,00. Kerugian Negara Rp 131.526.000,00;
Pembangunan Gedung PAUD Desa Lifofa : Anggaran sebesar Rp. 200.000.000,00 dan baru terealisasi Rp.95.942.000,00. Kerugian Negara Rp 104.058.000,00;
Pembangunan Pagar Kantor Desa Lifofa : Anggaran sebesar Rp. 100.000.000,00 dan baru terealisasi 28.490.200,00. Kerugian Negara Rp 71.509.000,00;
Bahwa Ahli Mansur Umar dari Inpektorat Kota Tidore Kepulauan sebagai auditor telah melakukan perhitungan kerugian Negara dengan hasil sebagai berikut :
Kerugian Negara dalam pembangunan gedung pertemuan Rp. 109.670.000,00;
Kerugian Negara pembangunan Gedung PAUD Dusun Lomaito Rp. 131.526.000,00;
Kerugian Negara pembangunan Gedung PAUD Desa Lifofa Rp. 104.058.000,00;
Kerugian Negara pembangunan Pagar Kantor Desa Lifofa Rp. 71.509.000,00
Total kerugian dalam pembangunan fisik yaitu Rp. 416.763.800,00;
Bahwa kerugian Negara dalam Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pembinaan Kemasyarakatan dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat yaitu sebesar Rp.201.025.700,00;
Bahwa kerugian Negara dalam penyertaan modal Bumdes yaitu sebesar Rp. 583.950.000,00;
Bahwa menurut Ahli sebagaimana Surat Pengantar Nomor 700/368/03/ 2020, Tanggal 16 Desember 2020, total Kerugian Keuangan Negara dalam penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Lifofa Tahun Anggaran 2018 yaitu sebesar Rp. 1.201.739.500,00 (satu milyar dua ratus satu juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Lifofa telah menggunakan dana Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) untuk kepentingan pribadi Terdakwa yaitu sebagian Terdakwa pergunakan untuk berfoya-foya dengan teman-teman Terdakwa di Kota Ternate;
Bahwa Terdakwa belum mengembalikan uang milik Negara yang telah Terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadinya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan alternatif Kesatu;
Menimbang, bahwa dakwaan Kesatu Penuntut Umum berbentuk subsidaritas, yaitu :
Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Kesatu disusun secara Subsidaritas maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Kesatu Primair, yaitu: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang
Secara melawan hukum
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara
Ad 1. Unsur “setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang sebagai pelaku tindak pidana korupsi di dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah terdiri dari orang, perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa dengan demikian “setiap orang” dalam perkara ini adalah siapa saja baik orang perseorangan atau korporasi sebagai subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas terjadinya suatu tindak pidana. Dalam perkara diajukan di depan persidangan Terdakwa Muhtar Hi. Haruna dimana setelah dicocokkan dengan Surat Dakwaan ternyata sesuai dan diakui sebagai identitasnya oleh saksi-saksi dan Terdakwa sendiri, sehingga dalam hal ini tidak terjadi kesalahan mengenai orang (Error in Persona);
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan di persidangan ternyata Terdakwa sebagai subyek hukum adalah sehat secara jasmani dan rohani sehingga mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka menurut Majelis Hakim unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Unsur “secara melawan hukum”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “melawan hukum” menurut Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 003/PUU–IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, maka pengertian perbuatan melawan hukum sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian maka Tindak Pidana Korupsi dirumuskan secara tegas sebagai tindak pidana formil. Dengan rumusan secara formil yang dianut oleh UUPTPK maka tidak perlu dibuktikan akibat dari perbuatan tersebut apakah sudah menimbulkan kerugian atau tidak, cukup apabila perbuatan itu telah memenuhi unsur dari pada delik dan perbuatan tersebut berpotensi/dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah ada sifat melawan hukum formil yang dilanggar (formiele wederrechttelijk), yaitu apakah perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa telah melanggar peraturan perundang-undangan atau ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Ahli serta keterangan Terdakwa, dihubungkan dengan barang bukti diperoleh fakta hukum bahwa Terdakwa Muhtar Hi. Haruna merupakan Kepala Desa Lifofa, Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 54.1 tahun 2013 tanggal 29 Juli 2013 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Kecamatan Oba Selatan Masa Bhakti Tahun 2013 – 2019;
Menimbang, bahwa pada tahun 2018 Desa Lifofa mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp.1.270.612.000,- (satu miliyar dua ratus tujuh puluh juta enam ratus dua belas ribu rupiah) yang bersumber dari APBD Kota Tidore Kepulauan berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2018;
Menimbang, bahwa pada tahun 2018 Desa Lifofa juga mendapatkan Anggaran Dana Desa (DD) senilai Rp.1.097.044.000,- (satu miliyar sembilan puluh tujuh juta empat puluh empat ribu rupiah) yang bersumber dari APBN berdasarkan Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2018;
Menimbang, bahwa prosedur pencairan Dana Desa (DD) adalah Terdakwa membuat Surat Permohonan Pencairan Tahap I kemudian bendahara pengeluaran Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (selanjutnya disingkat PPKD) atas nama Irwan Dahlan, S. IP menandatangani Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang ditujukan kepada Kepala BPKAD, selanjutnya Kepala BPKAD selaku PPKD yaitu saksi Mansyur, SE mengeluarkan Surat Perintah Membayar. Selanjutnya saksi Yudi Pratama Jasin, S.STP., M.Ec.Dev selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana yang ditujukan kepada Bank BRI Cabang Soasio;
Menimbang, bahwa prosedur pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yaitu Terdakwa selaku Kepala Desamembuat Surat Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinas PMD) Kota Tidore Kepulauan, selanjutnya Kepala Dinas PMD mengeluarkan Rekomendasi kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan selanjutnya bendahara pengeluaran Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) atas nama Irwan Dahlan, S. IP menandatangani Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS Belanja PPKD) yang ditujukan kepada Kepala BPKAD. Setelah itu Kepala BPKAD yaitu saksi Mansyur, SE mengeluarkan Surat Perintah Membayar, kemudian saksi Yudi Pratama Jasin, S.STP., M.Ec.Dev selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (selanjutnya disingkat BUD) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana yang ditujukan kepada Bank BRI Cabang Soasio;
Menimbang, bahwa setelah Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (DD) masuk ke rekening Desa Lifofa dengan Nomor Rekening BRI : 02800 100 2 304 537, Terdakwa bersama dengan Bendahara Desa yaitu saksi Iskandar Hi Sinen melakukan pencairan anggaran dengan cara tarik tunai di Bank BRI Cabang Ternate;
Menimbang, bahwa pencairan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2018 adalah per triwulan, dengan rincian sebagai berikut : Triwulan I Rp. 381.183.600,00, Triwulan II : Rp. 381.183.600.00, Triwulan III : Rp. 381.183.600,00 dan Triwulan IV : Rp. 127.061.200,00;
Menimbang, bahwa pencairan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2018 adalah sebanyak tiga tahap yaitu : Tahap I : Rp. 219.588.800,00, Tahap II : Rp. 439.177.600,00 dan Tahap III : Rp. 439.177.600,00;
Menimbang, bahwa seluruh Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018 telah masuk seluruhnya sebanyak 100% ke rekening Desa Lifofa dan telah dicairkan dengan cara ditarik secara tunai di Bank BRI Cabang Ternate oleh Terdakwa selaku Kepala Desa bersama-sama dengan Bendahara Desa Lifofa yaitu saksi Iskandar Hi Sinen;
Menimbang, bahwa setelah melakukan pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2018, Terdakwa menggunakan sebagian uang tersebut sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam APBDes yang tertuang dalam Peraturan Desa Lifofa Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Lifofa T.A 2018, dengan uraian kegiatan sebagai berikut :
Alokasi Dana Desa :
-
-
No Uraian kegiatan Jumlah Anggaran 1. Penghasilan Tetap dan Tunjangan Rp. 288.060.000,- 2. Operasional Kantor Desa Rp. 158.780.500,- 3. Operasional BPD Rp. 4.530.000,- 4. Operasional RT / RW Rp. 41.000.000,- 5. Penyelenggaraan Musyawarah Desa Rp. 5.000.000,- 6. Perencanaan Pembangunan Desa Rp. 11.850.000,- 7. Pengelolaan Informasi Desa Rp. 3.000.000,- 8. Penyusunan KPPDes an LKPJ Desa Rp. 2.500.000,- 9. Pembuatan PAUD Dusun Lomai dan PAUD Dusun Lifofa Rp. 406.580.000,- 10. Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 281.135.500,- 11. Pemberdayaan Kemasyarakatan Rp. 68.176.000,- Jumlah Rp.1.270.612.000,-
-
2. Dana Desa
-
-
No. Uraian kegiatan Jumlah Anggaran 1. Pembuatan Pagar Kantor Desa Rp. 112.090.000,- 2. Pembuatan Gedung Pertemuan, Lapangan Voli Dusun Lomai dan Lapangan Voli Dusun Lifofa Rp. 416.363.800,- 3. Pembuatan Rumah Baca Rp. 76.465.000,- 4. Pemberdayaan Masyarakat Rp. 9.075.200,- Jumlah Rp.613.994.000,-
-
Penyertaan Modal Desa
-
-
No. Uraian kegiatan Jumlah Anggaran 1. Penyertaan Modal Desa Rp. 583.950.000,- Jumlah Rp.583.950.000,-
-
Menimbang, bahwa dalam kegiatan pembangunan fisik, Terdakwa selaku Kepala Desa Lifofa mengelola sendiri kegiatan tersebut tanpa melibatkan unsur masyarakat dengan cara Terdakwa membelanjakan sendiri pembelian material dan mencari sendiri tukang yang mengerjakan pembangunan tersebut. Terdakwa selaku tidak pernah mendengarkan saran dari anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait dengan pembangunan fisik di Desa Lifofa. Terdakwa juga tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban pekerjaaan kepada masyarakat Desa Lifofa maupun kepada BPD. Hal tersebut diterangkan saksi-saksi yang merupakan anggota BPD yaitu : saksi Jauhar Hamisi, saksi Ibrahim M. Nur, saksi Ali Nurdin, saksi Alwi K. Alting;
Menimbang, bahwa menurut saksi Bakri Yasin selaku Direktur Bumdes Drsa Lifofa bahwa sejak dibentuk tahun 2017, BUMDES Desa Lifofa tidak jalan sama sekali belum memiliki kantor dan selama tahun 2018 pengurus BUMDES Lifofa tidak pernah menerima dana apapun dari Kepala Desa maupun bendahara;
Menimbang, bahwa pada akhir tahun 2018 dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Kota Tidore Kepulauan terhadap pembangunan fisik di Desa Lifofa. Berdasarkan perhitungan pekerjaan oleh Ahli Selfiani, ST dan tim auditor dari Inspektorat dan ditemukan hal-hal sebagai berikut :
Pembangunan Gedung Pertemuan : Anggaran sebesar Rp. 340.000.000,00 dan baru terealisasi Rp.230.000.000,00. Kerugian Negara Rp 109.670.000,00;
Pembangunan Gedung PAUD Dusun Lomaito : Anggaran sebesar Rp. 200.000.000,00 dan baru terealisasi Rp.68.474.000,00. Kerugian Negara Rp 131.526.000,00;
Pembangunan Gedung PAUD Desa Lifofa : Anggaran sebesar Rp. 200.000.000,00 dan baru terealisasi Rp.95.942.000,00. Kerugian Negara Rp 104.058.000,00;
Pembangunan Pagar Kantor Desa Lifofa : Anggaran sebesar Rp. 100.000.000,00 dan baru terealisasi 28.490.200,00. Kerugian Negara Rp 71.509.000,00;
Menimbang, bahwa selanjutnya menurut Ahli Mansur Umar dari Inpektorat Kota Tidore Kepulauan sebagai auditor, telah melakukan perhitungan kerugian Negara dengan hasil sebagai berikut :
Kerugian Negara dalam pembangunan gedung pertemuan Rp. 109.670.000,00;
Kerugian Negara pembangunan Gedung PAUD Dusun Lomaito Rp. 131.526.000,00;
Kerugian Negara pembangunan Gedung PAUD Desa Lifofa Rp. 104.058.000,00;
Kerugian Negara pembangunan Pagar Kantor Desa Lifofa Rp. 71.509.000,00;
Total kerugian dalam pembangunan fisik yaitu Rp. 416.763.800,00;
Menimbang, bahwa selain terdapat kerugian Negara dalam pembangunan fisik, dalam audit Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018 juga ditemukan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu dalam Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pembinaan Kemasyarakatan dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan dalam kegiatan Penyertaan Modal Bumdes;
Menimbang, bahwa menurut saksi Bakri Yasin selaku Direktur Bumdes Drsa Lifofa bahwa sejak dibentuk tahun 2017, BUMDES Desa Lifofa tidak jalan sama sekali belum memiliki kantor dan selama tahun 2018 pengurus BUMDES Lifofa tidak pernah menerima dana apapun dari Kepala Desa maupun bendahara;
Menimbang, bahwa setelah dilakukan audit ditemukan bahwa insentif bagi perangkat Desa Lifofa pada triwulan IV belum diberikan kepada yang berhak menerima, dengan total yaitu sebesar Rp.201.025.700,00;
Menimbang, bahwa menurut Ahli sebagaimana Surat Pengantar Nomor 700/368/03/ 2020, Tanggal 16 Desember 2020, total Kerugian Keuangan Negara dalam penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Lifofa Tahun Anggaran 2018 yaitu sebesar Rp. 1.201.739.500,00 (satu milyar dua ratus satu juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
-
No Uraian Jumlah 1 Total Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Yang Belum direalisasi Rp.201.025.700,00 2 Total Bidang Pembangunan Desa Yang Belum direalisasi Rp.416.763.800,00 3 Penyertaan modal Bumdes yang belum direalisasi Rp.583.950.000,00 Jumlah Rp.1.201.739.500,00
-
Menimbang, bahwa dalam pengelolaan anggaran bantuan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018, Terdakwa selaku Kepala Desa tidak melibatkan Bendahara Desa yaitu saksi Iskandar Hi Senin. Hal tersebut bertentangan dengan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 Pasal 7 Ayat (2), “bendahara mempunyai tugas menerima, menyimpan, menyetorkan/ membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran Desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa”;
Menimbang, bahwa dana tersebut tidak disimpan di dalam rekening Desa Lifofa, tetapi langsung diambil dari bendahara tanpa ada catatan pengeluaran dan dikelola sendiri oleh Terdakwa tanpa melakukan pencatatan terhadap pengeluaran yang dilakukan, hal mana bertentangan dengan Permendagri Nomor 113 tahun 2014 Pasal 24 Ayat 1 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, “Semua penerimaan dan pengeluaran Desa dalam Pelaksanaan kewenangan Desa dilaksanakan melalui rekening Desa” ; dan Pasal 24 Ayat (3), “Semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah”;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa dalam pengelolaan bantuan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018 juga bertentangan dengan Pasal 29 huruf (a), (b), (c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi, ”Pasal 29 Kepala Desa dilarang:
merugikan kepentingan umum;
membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka menurut Majelis Hakim, Terdakwa tidak melaksanakan wewenang dan tanggungjawabnya, sedangkan Terdakwa seharusnya mengetahui bahwa dengan tidak melaksanakan wewenang dan tanggungjawabnya tersebut Terdakwa tidak mentaati ketentuan dan kewajiban yang ada yang harus dilakukannya. Perbuatan Terdakwa tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, yaitu perbuatan melawan hukum formil (formiele wederrechttelijk). Oleh karena itu unsur secara melawan hukum telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.3. Unsur “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memperkaya adalah menjadikan seseorang /orang lain / korporasi yang belum kaya menjadi kaya atau apabila sudah kaya bertambah kaya. Perbuatan “melawan hukum” dalam unsur sebelumnya merupakan sarana untuk melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Dalam hal ini harus dibuktikan bahwa Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi bertambah kekayaannya atau menjadi lebih kaya karena perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam unsur sebelumnya bahwa Desa Lifofa, Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp.1.270.612.000,- (satu miliyar dua ratus tujuh puluh juta enam ratus dua belas ribu rupiah) dan Dana Desa (DD) senilai Rp.1.097.044.000,- (satu miliyar sembilan puluh tujuh juta empat puluh empat ribu rupiah);
Menimbang, bahwa setelah Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (DD) masuk ke rekening Desa Lifofa dengan Nomor Rekening BRI : 02800 100 2 304 537, Terdakwa Muhtar Hi. Haruna selaku Kepala Desa Bido bersama dengan Bendahara Desa yaitu saksi Iskandar Hi Sinen melakukan pencairan anggaran dengan cara tarik tunai di Bank BRI Cabang Ternate;
Menimbang, bahwa pencairan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2018 adalah per triwulan, dengan rincian sebagai berikut : Triwulan I Rp. 381.183.600,00, Triwulan II : Rp. 381.183.600.00, Triwulan III : Rp. 381.183.600,00 dan Triwulan IV : Rp. 127.061.200,00;
Menimbang, bahwa pencairan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2018 adalah sebanyak tiga tahap yaitu : Tahap I : Rp. 219.588.800,00, Tahap II : Rp. 439.177.600,00 dan Tahap III : Rp. 439.177.600,00;
Menimbang, bahwa seluruh Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018 telah masuk seluruhnya sebanyak 100% ke rekening Desa Lifofa dan telah dicairkan dengan cara ditarik secara tunai di Bank BRI Cabang Ternate oleh Terdakwa selaku Kepala Desa bersama-sama dengan Bendahara Desa Lifofa yaitu saksi Iskandar Hi Sinen;
Menimbang, bahwa setelah melakukan pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2018, Terdakwa menggunakan sebagian uang tersebut sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam APBDes yang tertuang dalam Peraturan Desa Lifofa Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Lifofa T.A 2018. Dalam kegiatan pembangunan fisik, Terdakwa selaku Kepala Desa Lifofa mengelola sendiri kegiatan tersebut tanpa melibatkan unsur masyarakat dengan cara Terdakwa membelanjakan sendiri pembelian material dan mencari sendiri tukang yang mengerjakan pembangunan tersebut. Terdakwa selaku tidak pernah mendengarkan saran dari anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait dengan pembangunan fisik di Desa Lifofa. Terdakwa juga tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban pekerjaaan kepada masyarakat Desa Lifofa maupun kepada BPD;
Menimbang, bahwa terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018 tersebut, Terdakwa juga tidak menyerahkan bantuan modal kepada BUMDES Lifofa dan tidak mebayarkan insentif kepada perangkat desa pada triwulan IV;
Menimbang, bahwa kerugian Negara dalam penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Lifofa Tahun Anggaran 2018 yaitu sebesar Rp. 1.201.739.500,00 (satu milyar dua ratus satu juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
-
No Uraian Jumlah 1 Total Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Yang Belum direalisasi Rp.201.025.700,00 2 Total Bidang Pembangunan Desa Yang Belum direalisasi Rp.416.763.800,00 3 Penyertaan modal Bumdes yang belum direalisasi Rp.583.950.000,00 Jumlah Rp.1.201.739.500,00
-
Menimbang, bahwa uang sebesar Rp.1.201.739.500,00 (satu milyar dua ratus satu juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) yang merupakan kerugian Negara tersebut, telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa dan sebagian besar digunakan untuk berfoya-foya di tempat hiburan karaoke di Kota Ternate;
Menimbang, bahwa perbuatan memperkaya diri sendiri menurut Majelis Hakim tidak harus berarti bertambahnya kekayaan seseorang. Hal ini karena kekayaan bersifat materiil dan dapat dihitung. Yang penting adalah sebelum uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, kekayaan Terdakwa telah bertambah sebesar Rp.1.201.739.500,00 (satu milyar dua ratus satu juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah). Apakah kekayaan tersebut sekarang masih ada atau tidak, itu adalah hal yang berbeda. Berdasarkan hal tersebut maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.4. Unsur “dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”
Menimbang, bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 25/PUU-XIV/2016 tanggal 25 Januari 2017, kata “dapat” dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UUPTPK dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian delik korupsi yang sebelumnya merupakan delik formil, berubah menjadi delik materiil yang mesyaratkan ada akibat, yaitu unsur kerugian Negara harus dihitung secara nyata/pasti;
Menimbang, bahwa dalam Penjelasan UUPTPK disebutkan, “keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung jawaban pejabat penyelenggara negara, baik tingkat pusat maupun daerah;
Berada dalam penguasaan pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milkm Negara /Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang meyertakan modal negara, atau perusahaan yang meyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Sedangkan yang dimaksud dengan perekonomian Negara adalah : “kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun didaerah dengan ketentuan peraturan perundang–undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh rakyat;
Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 1 angka 22 disebutkan, “Kerugian Negara / Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan sebagaimana telah diuraikan dalam unsur-unsur sebelumnya, Terdakwa Muhtar Hi. Haruna selaku Kepala Desa Lifofa dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Lifofa Tahun Anggaran 2018 yaitu sebesar Rp. 1.201.739.500,00 (satu milyar dua ratus satu juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah), telah melakukan perbuatan yang menyebabkan kegiatan-kegiatan sebagaimana dalam APBDes tidak sesuai dengan ketentuan. Perbuatan Terdakwa tersebut setelah dihitung oleh auditor yaitu Ahli dari Inspektorat adalah sebagai berikut :
-
-
No Uraian Jumlah 1 Total Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Yang Belum direalisasi Rp.201.025.700,00 2 Total Bidang Pembangunan Desa Yang Belum direalisasi Rp.416.763.800,00 3 Penyertaan modal Bumdes yang belum direalisasi Rp.583.950.000,00 Jumlah Rp.1.201.739.500,00
-
Menimbang, bahwa uang sebesar Rp.1.201.739.500,00 (satu milyar dua ratus satu juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) yang merupakan kerugian Negara, telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa dan sebagian besar digunakan untuk berfoya-foya di tempat karaoke di Kota Ternate. Kerugian Negara tersebut hingga saat ini belum dikembalikan oleh Terdakwa, sehingga unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang memohon keringanan hukuman dengan alasan bahwa Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, belum pernah dihukum permohonan tersebut akan dipertimbangkan pada hal-hal memberatkan maupun meringankan di bawah;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan berupa pidana penjara dan denda, maka terhadap pidana denda haruslah ditentukan bahwa apabila Terdakwa tidak membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai uang pengganti, dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 disebutkan, “pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebayak-banyaknya sama dengan harta benda yag diperoleh dari tindak pidana korupsi”. Selanjutnya dalam ayat (2) disebutkan, “Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut”. Dalam ayat (3) disebutkan, “Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut ditentukan dalam putusan pengadilan”;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak terdapat pelaku lain dalam perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa maka kerugian keuangan Negara sebesar Rp.1.201.739.500,- (satu miliar dua ratus satu juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) harus dipertangungjawabkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena sampai pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai belum terdapat pengembalian kerugian Negara oleh Terdakwa, maka kepada Terdakwa harus dijatuhi pidana penjara sebagai pidana pengganti, yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan yaitu :
Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Triwulan I (Pertama) tahun anggaran 2018, Nomor 86 tahun 2018 tanggal 03 Januari 2018.
Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Triwulan II (Dua) tahun anggaran 2018, Nomor 134 tahun 2018 tanggal 02 April 2018.
Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Triwulan III (Tiga) tahun anggaran 2018, Nomor 227 tahun 2018 tanggal 02 Juli 2018.
Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Triwulan IV (Pertama) tahun anggaran 2018, Nomor 382 tahun 2018 tanggal 01 Oktober 2018
Surat Rekomendasi BPKAD Kota Tidore Kepulauan Nomor :900/54.7/ 01.8/2018 tanggal 22 Februari 2018 perihal Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap I tahun 2018.
Surat Rekomendasi BPKAD Kota Tidore Kepulauan Nomor : 900/54.69/ 01.8/2018 tanggal 09 Juli 2018 perihal Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap II tahun 2018;
Surat Rekomendasi BPKAD Kota Tidore Kepulauan Nomor : 900/54.93/ 01.8/2018 tanggal 29 Oktober 2018 perihal Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap III tahun 2018.
1 (satu) rangkap Dokumen Surat Perintah Pencairan (SP2D) Nomor : 66/LS/ BPKAD/ADD.I/2018 tanggal 23 Februari 2018 perihal Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Desa Lifofa Triwulan I (satu) tahun 2018.
1 (satu) rangkap Dokumen Surat Perintah Pencairan (SP2D) Nomor : 176/LS/ BPKAD/ADD.II/2018 tanggal 08 Mei 2018 perihal Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Desa Lifofa Triwulan II (dua) tahun 2018.
1 (satu) rangkap Dokumen Surat Perintah Pencairan (SP2D) Nomor : 335/LS/ BPKAD/ADD.III/2018 tanggal 20 Agustus 2018 perihal Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Desa Lifofa Triwulan III (tiga) tahun 2018.
1 (satu) rangkap Dokumen Surat Perintah Pencairan (SP2D) Nomor : 470/LS/ BPKAD/ADD.IV/2018 tanggal 13 Desember 2018 perihal Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Desa Lifofa Triwulan IV (empat) tahun 2018.
1 (satu) rangkap Dokumen Surat Perintah Pencairan (SP2D) Nomor : 47/LS/ BPKAD/DD.I/2018 tanggal 20 Februari 2018 perihal Belanja Dana Desa (DD) untuk Desa Lifofa Tahap I (satu) tahun 2018.
1 (satu) rangkap Dokumen Surat Perintah Pencairan (SP2D) Nomor : 160/LS /BPKAD/DD.II/2018 tanggal 26 April 2018 perihal Belanja Dana Desa (DD) untuk Desa Lifofa Tahap II (dua) tahun 2018.
1 (satu) rangkap Dokumen Surat Perintah Pencairan (SP2D) Nomor : 410/LS/ BPKAD/DD.III/2018 tanggal 26 Oktober 2018 perihal Belanja Dana Desa (DD) untuk Desa Lifofa Tahap III (tiga) tahun 2018
Oleh karena barang bukti tersebut merupakan dokumen yang disita dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tidore Kepulauan, dan masih dipergunakan sebagai arsip maka terhadap barang bukti tersebut berdasarkan ketentuan pasal 194 jo. Pasal 46 KUHAP harus ditetapkan untuk dikembalikan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tidore Kepulauan melalui Saksi Mansyur, S.E; sedangkan :
Surat Keputusan Walikota Todore Kepulauan Nomor : 54.1 Tahun 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Kecamatan Oba Selatan Masa Bhakti Tahun 2013-2019; (Fotocopy Legalisir);
Surat Keputusan Walikota Tidore Kepulauan Nomor : 90.3 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Pengurus Badan Permusyawaratan Desa Kec. Oba Selatan Periode 2015 s/d 2021; (Fotocopy Legalisir);
1 (satu) rangkap Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdes) tahun 2018 Pemerintah Desa Lifofa Kec. Oba Selatan Kota Tidore Kepulauan; (Fotocopy Legalisir);
1 (satu) rangkap Dokumen Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Lifofa tahun Anggaran 2018; (Fotocopy Legalisir);
Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor : 50 tahun 2017 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian Alokasi Dana Desa (ADD) setiap Desa Kota Tidore Kepulauan tahun anggaran 2018; (Fotocopy Legalisir);
Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor : 51 tahun 2017 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa (DD) setiap Desa Kota Tidore Kepulauan tahun anggaran 2018; (Fotocopy Legalisir);
Surat Pernyataan Nomor : 412.2 /08/30/2021 tanggal 18 Januari 2021 tentang hilang/ tercecer Surat Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa Triwulan II Desa Lifofa Kecamatan Oba Selatan Kota Tidore Kepulauan Tahun 2018;
Surat Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa Triwulan I (satu) tahun 2018, nomor :02/38.1/2018 tanggal 20 Februari 2018; (Fotocopy Legalisir);
Surat Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa Triwulan III (tiga) tahun 2018, nomor :04/38.1/2018 tanggal 13 Agustus 2018; (Fotocopy Legalisir);
Surat Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa Triwulan IV (empat) tahun 2018, nomor: 04/38.3/2018 tanggal 10 Desember 2018; (Fotocopy Legalisir)
Surat Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) tahap I (satu) tahun 2018, nomor :01/38.1/2018 tanggal 19 Februari 2018; (Fotocopy Legalisir);
Surat Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) tahap II (dua) tahun 2018, nomor :470/28/38.1/2018 tanggal 04 Juli 2018; (Fotocopy Legalisir);
Surat Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) tahap III (tiga) tahun 2018, nomor :03/38.1/2018 tanggal 13 Agustus 2018; (Fotocopy Legalisir);
Rekomendasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kota Tidore Kepulauan Nomor : 412.2/74/30/2018 tanggal 21 Februari 2018 perihal Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa Triwulan I tahun 2018; (Fotocopy Legalisir);
Surat Rekomendasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Tidore Kepulauan Nomor :412.2/79/30/2018 tanggal 07 Mei 2018 perihal Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa Triwulan II tahun 2018; (Fotocopy Legalisir);
Surat Rekomendasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Tidore Kepulauan Nomor :412.2/346/30/2018 tanggal 16 Agustus 2018 perihal Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan III tahun 2018; (Fotocopy Legalisir);
Surat Rekomendasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Tidore Kepulauan Nomor :412.2/554/30/2018 tanggal 12 Desember 2018 perihal Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan IV tahun 2018; (Fotocopy Legalisir);
Surat Rekomendasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Tidore Kepulauan Nomor: 412.2/68/30/2018 tanggal 20 Februari 2018 perihal Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap I tahun 2018; (Fotocopy Legalisir);
Surat Rekomendasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Tidore Kepulauan Nomor :412.2/284/30/2018 tanggal 05 Juli 2018 perihal Permohonan Pencairan Dana Desa) Tahap II tahun 2018; (Fotocopy Legalisir);
Surat Rekomendasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Tidore Kepulauan Nomor :412.2/347/30/2018 tanggal 16 Agustus 2018 perihal Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap III tahun 2018; (Fotocopy Legalisir);
1 (satu) rangkap Dokumen Form Rekapitulasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kota Tidore Kepulauan Tahun 2019 s/d 2020; (Fotocopy Legalisir);
1 (satu) rangkap Dokumen Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Triwulan I tahun 2018; (Fotocopy Legalisir);
1 (satu) rangkap Dokumen Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Triwulan II tahun 2018; (Fotocopy Legalisir);
1 (satu) rangkap Dokumen Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Triwulan III tahun 2018; (Fotocopy Legalisir);
1 (satu) rangkap Dokumen Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Triwulan IV tahun 2018; (Fotocopy Legalisir)
1 (satu) rangkap Dokumen Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa Tahap II tahun 2018; (Fotocopy Legalisir);
1 (satu) rangkap Dokumen Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa Tahap III tahun 2018; (Fotocopy Legalisir);
1 (satu) buah Print Out Rekening Koran, Nomor : 028001002304537 Desa Lifofa Kecamatan Oba Selatan Kota Tidore Kepulauan periode 01 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018;
Oleh karena barang bukti tersebut sangat erat dengan pembuktian dalam perkara ini maka berdasarkan ketentuan Pasal 194 KUHAP jo. Pasal 46 KUHAP, maka perlu ditetapkan untuk tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan meringankan;
Keadaan yang memberatkan :
Terdakwa adalah seorang Kepala Desa yang seharusnya menjadi contoh dan dapat memberi contoh dalam prilaku dan perbuatan terhadap masyarakat;
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang saat ini sedang gencar-gencarnya memberantas tindak pidana korupsi;
Terdakwa belum mengembalikan kerugian Negara Rp.1.201.739.500,- (satu miliar dua ratus satu juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah).
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHAP serta peraturan-peraturan yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Muhtar Hi. Haruna telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi”, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhtar Hi. Haruna oleh karena itu dengan pidana .penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp 300.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.1.201.739.500,- (satu miliar dua ratus satu juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah), dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Triwulan I (Pertama) tahun anggaran 2018, Nomor 86 tahun 2018 tanggal 03 Januari 2018.
Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Triwulan II (Dua) tahun anggaran 2018, Nomor 134 tahun 2018 tanggal 02 April 2018.
Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Triwulan III (Tiga) tahun anggaran 2018, Nomor 227 tahun 2018 tanggal 02 Juli 2018.
Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Triwulan IV (Pertama) tahun anggaran 2018, Nomor 382 tahun 2018 tanggal 01 Oktober 2018.
Surat Rekomendasi BPKAD Kota Tidore Kepulauan Nomor : 900/54.7/ 01.8/2018 tanggal 22 Februari 2018 perihal Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap I tahun 2018.
Surat Rekomendasi BPKAD Kota Tidore Kepulauan Nomor :900/54.69/ 01.8/2018 tanggal 09 Juli 2018 perihal Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap II tahun 2018.
Surat Rekomendasi BPKAD Kota Tidore Kepulauan Nomor : 900/54.93/ 01.8/2018 tanggal 29 Oktober 2018 perihal Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap III tahun 2018.
1 (satu) rangkap Dokumen Surat Perintah Pencairan (SP2D) Nomor : 66/LS/ BPKAD/ADD.I/2018 tanggal 23 Februari 2018 perihal Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Desa Lifofa Triwulan I (satu) tahun 2018.
1 (satu) rangkap Dokumen Surat Perintah Pencairan (SP2D) Nomor : 176/LS/ BPKAD/ADD.II/2018 tanggal 08 Mei 2018 perihal Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Desa Lifofa Triwulan II (dua) tahun 2018.
1 (satu) rangkap Dokumen Surat Perintah Pencairan (SP2D) Nomor : 335/ LS/BPKAD/ADD.III/2018 tanggal 20 Agustus 2018 perihal Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Desa Lifofa Triwulan III (tiga) tahun 2018.
1 (satu) rangkap Dokumen Surat Perintah Pencairan (SP2D) Nomor : 470/LS/ BPKAD/ADD.IV/2018 tanggal 13 Desember 2018 perihal Belanja Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Desa Lifofa Triwulan IV (empat) tahun 2018.
1 (satu) rangkap Dokumen Surat Perintah Pencairan (SP2D) Nomor : 47/LS/ BPKAD/DD.I/2018 tanggal 20 Februari 2018 perihal Belanja Dana Desa (DD) untuk Desa Lifofa Tahap I (satu) tahun 2018.
1 (satu) rangkap Dokumen Surat Perintah Pencairan (SP2D) Nomor : 160/LS/ BPKAD/DD.II/2018 tanggal 26 April 2018 perihal Belanja Dana Desa (DD) untuk Desa Lifofa Tahap II (dua) tahun 2018.
1 (satu) rangkap Dokumen Surat Perintah Pencairan (SP2D) Nomor : 410/LS/ BPKAD/DD.III/2018 tanggal 26 Oktober 2018 perihal Belanja Dana Desa (DD) untuk Desa Lifofa Tahap III (tiga) tahun 2018
Dikembalikan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tidore Kepulauan melalui Saksi Mansyur, S.E;
Surat Keputusan Walikota Todore Kepulauan Nomor : 54.1 Tahun 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Kecamatan Oba Selatan Masa Bhakti Tahun 2013-2019; (Fotocopy Legalisir).
Surat Keputusan Walikota Tidore Kepulauan Nomor : 90.3 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Pengurus Badan Permusyawaratan Desa Kec. Oba Selatan Periode 2015 s/d 2021; (Fotocopy Legalisir).
1 (satu) rangkap Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdes) tahun 2018 Pemerintah Desa Lifofa Kec. Oba Selatan Kota Tidore Kepulauan; (Fotocopy Legalisir).
1 (satu) rangkap Dokumen Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Lifofa tahun Anggaran 2018; (Fotocopy Legalisir).
Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor : 50 tahun 2017 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian Alokasi Dana Desa (ADD) setiap Desa Kota Tidore Kepulauan tahun anggaran 2018; (Fotocopy Legalisir).
Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor : 51 tahun 2017 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa (DD) setiap Desa Kota Tidore Kepulauan tahun anggaran 2018; (Fotocopy Legalisir).
Surat Pernyataan Nomor : 412.2 /08/30/2021 tanggal 18 Januari 2021 tentang hilang/ tercecer Surat Permohonan Pencairan ADD Triwulan II Desa Lifofa Kecamatan Oba Selatan Kota Tidore Kepulauan Tahun 2018;
Surat Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa Triwulan I (satu) tahun 2018, nomor :02/38.1/2018 tanggal 20 Februari 2018; (Fotocopy Legalisir).
Surat Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa Triwulan III (tiga) tahun 2018, nomor :04/38.1/2018 tanggal 13 Agustus 2018; (Fotocopy Legalisir).
Surat Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa Triwulan IV (empat) tahun 2018, nomor: 04/38.3/2018 tanggal 10 Desember 2018; (Fotocopy Legalisir).
Surat Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) tahap I (satu) tahun 2018, nomor :01/38.1/2018 tanggal 19 Februari 2018; (Fotocopy Legalisir).
Surat Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) tahap II (dua) tahun 2018, nomor :470/28/38.1/2018 tanggal 04 Juli 2018; (Fotocopy Legalisir).
Surat Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) tahap III (tiga) tahun 2018, nomor :03/38.1/2018 tanggal 13 Agustus 2018; (Fotocopy Legalisir).
Surat Rekomendasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Tidore Kepulauan Nomor :412.2/74/30/2018 tanggal 21 Februari 2018 perihal Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan I tahun 2018; (Fotocopy Legalisir).
Surat Rekomendasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Tidore Kepulauan Nomor :412.2/79/30/2018 tanggal 07 Mei 2018 perihal Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan II tahun 2018; (Fotocopy Legalisir).
Surat Rekomendasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Tidore Kepulauan Nomor :412.2/346/30/2018 tanggal 16 Agustus 2018 perihal Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan III tahun 2018; (Fotocopy Legalisir).
Surat Rekomendasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Tidore Kepulauan Nomor :412.2/554/30/2018 tanggal 12 Desember 2018 perihal Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan IV tahun 2018; (Fotocopy Legalisir).
Surat Rekomendasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Tidore Kepulauan Nomor: 412.2/68/30/2018 tanggal 20 Februari 2018 perihal Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap I tahun 2018; (Fotocopy Legalisir).
Surat Rekomendasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Tidore Kepulauan Nomor :412.2/284/30/2018 tanggal 05 Juli 2018 perihal Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap II tahun 2018; (Fotocopy Legalisir)
Surat Rekomendasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Tidore Kepulauan Nomor :412.2/347/30/2018 tanggal 16 Agustus 2018 Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap III tahun 2018; (Fotocopy Legalisir).
1 (satu) rangkap Dokumen Form Rekapitulasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kota Tidore Kepulauan Tahun 2019 s/d 2020; (Fotocopy Legalisir)
1 (satu) rangkap Dokumen Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Triwulan I tahun 2018; (Fotocopy Legalisir).
1 (satu) rangkap Dokumen Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Triwulan II tahun 2018; (Fotocopy Legalisir).
1 (satu) rangkap Dokumen Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Triwulan III tahun 2018; (Fotocopy Legalisir)
1 (satu) rangkap Dokumen Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Triwulan IV tahun 2018; (Fotocopy Legalisir).
1 (satu) rangkap Dokumen Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa Tahap II tahun 2018; (Fotocopy Legalisir).
1 (satu) rangkap Dokumen Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa Tahap III tahun 2018; (Fotocopy Legalisir).
1 (satu) buah Print Out Rekening Koran, Nomor : 028001002304537 Desa Lifofa Kecamatan Oba Selatan Kota Tidore Kepulauan periode 01 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018.
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
7. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, hari Kamis tanggal 12 Agustus 2021 oleh RUDY WIBOWO, SH.,MH sebagai Hakim Ketua Majelis, serta KHADIJAH A. RUMALEAN, SH., MH dan AMINUL RAHMAN, SH., MH (Hakim Ad Hoc), masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 16 Agustus 2021, dibantu oleh RUSTINA MADIKOE, SH, Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate dengan dihadiri oleh : NITA FITRIA, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya secara teleconference.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
KHADIJAH A. RUMALEAN, S.H.,M.H. RUDY WIBOWO, S.H.,M.H.
AMINUL RAHMAN, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
RUSTIANA MADIKOE, S.H.