92/Pid.Sus/2021/PN Tte
Putusan PN TERNATE Nomor 92/Pid.Sus/2021/PN Tte
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: FERIYANI S.A DUWILA, SH Terdakwa: ASLAN DAHLAN NAIM Alias AS
MENGADILI Menyatakan Terdakwa ASLAN DAHLAN NAIM alias AS tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik” sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; Memerintah Terdakwa segera ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar hasil screenshot dari akun Instagram Ditsamapta Polda Maluku Utara. 1 (satu) akun Instagram atas nama aslandahlannaim dengan alamat url : https ; // Instagram. Com / aslandahlannaim? Igshid=1rjaevlasczzm disertai dengan hasil email dan password milik sdr. Aslan Dahlan Naim. Tetap terlampir dalam berkas perkara; Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.00,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 92/Pid.Sus/2021/PN Tte
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ternate yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana menurut acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : ASLAN DAHLAN NAIM alias AS;
Tempat lahir : Mira;
Umur / tanggal lahir : 19 tahun / 23 Juli 2021;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Mira Kec. MorotaiTimur Kab. PulauMorotai;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Belum ada;
Terdakwa dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan disetiap tahapan pemeriksaan;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh HAIRUN RIZAL,S.H.,M.H. dan Rekan pada Kantor Law Office beralamat di jalan Bandara Babullah RT 006/ RW 003 Kelurahan Ake Huda Kecamatan Kota Ternate Utara Kota Ternate, berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 014/SKK/PD/HRP/IV/2021, tertanggal 21 April 2021 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ternate di bawah Register Nomor 150/SK.HK.01/4/2021/PN Tte tertanggal 21 April 2021;
Pengadilan negeri tersebut:
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ternate Nomor 92/Pid.Sus/2021/PN Tte, tertanggal 14 April 2021 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Terdakwa ASLAN DAHLAN NAIM alias AS;
Penetapan Majelis Hakim 92/Pid.Sus/2021/PN Tte, tertanggal 14 April 2021 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa, memperhatikan barang bukti yang diajukan ke persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ASLAN DAHLAN NAIM Alias AS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan/atau tanpa hak Mendistribusi dan/atau Mentransmisikan dan/atau Membuat Dapat di Aksesnya Informasi dan/atau Dokumentasi Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan sebagaimana diataur dan diancam pidana dalam pasal 45B Jo. Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana pada Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa ASALAN DAHLAN NAIM, Alias AS dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dengan perintah segera di tahan di Rutan;
Menyatkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembaran hasil screenshoot dari akun instagram Ditsamapta Polda Malut;
1 (satu) buah akun instagram atas nama " aslandahlannaim" dengan uri : https://instagram.com/aslandahlannaim?gshid=1.rjaevlasczzm;
1 (satu) buah email-aslandahlannaim dan password aslannaiim250.
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menyatakan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntututan Penuntut Umum tersebut Terdakwa dan/ atau Penasihat Hukumnya menyampaikan Pembelaan tertanggal 16 Agustus 2021 pada pokoknya:
Menerima nota pembelaan/ pledoi Penasihat Hukum Terdakwa ASLAN DAHLAN NAIM untuk seluruhnya;
Menyatakan Terdakwa ASLAN DAHLAN NAIM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berlakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa ASLAN DAHLAN NAIM dari dakwaan dan tuntutan hukum yang diajukan Jaksa Penuntut Umum;
Merehabilitasi dan memulihkan nama baik Terdakwa ASLAN DAHLAN NAIM dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Membabeankan segala biaya yang dimbul dalam perkara ini kepada Negara;
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusanyang seadil adinya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas Pembelaan Terdakwa dan/ atau Penasihat Hukumnya tersebut, Penuntut Umum menanggapi secara tertulis tertanggal 23 Agustus 2021 pada pokoknya bertetap pada tuntutannya sedangkan Terdakwa dan/ atau Penasihat Hukumnya menyatakan secara lisan tetap pada permohonanya;
Menimbang, bahwa Tedakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa ASLAN DAHLAN NAIM Alias AS pada hari yang tidak dapat di ingat kembali pada tanggal 06 pebruari 2020 sekira pukul 20.00Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari 2020, bertempat di DesaIbuKec. Ibu Kab. Halamhera Barat Provinsi Maluku Utara, berdasarkan ketentuan pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Ternate berwenang mengadili perkara tersebut, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik“ Perbuatan itu terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Direktorat Samapta Kepolisian Daerah Maluku Utara yang memiliki Akun pada Median Sosial berupa akun Instagram dengan nama ditsamaptapoldamalut mengunggah/ memposting foto pada tanggal 16 Maret 2020 dimana didalam unggahan/ postingan yang di unggah di dalam media social Instragram tersebut berisis para anggota Polisi Wanita (Polwan) dari satuan Direktorat Samapta Kepolisian Daerah Maluku Utara diantaranya saksi korban Masqun Abdukasih, SH dan rekan rekan anggota Polwan Lainya;
Bahwa atas unggahan/ postingan Foto Anggota Polisi Wanita (Polwan) Kepolisian Daerah Maluku Utara didalam media sosila berupa akun Instagram tersebut selanjutnya Terdakwa ASLAN DAHLAN NAIM Alias AS dengan menggun akan akun instagramnya yang bernama aslant dahlan naim, terdakwa ASLAN DAHLAN NAIM Alias AS mengomentari unggahan/ postingan akun instagram ditsamapta polda malut yang berisi sunggahan/ postingan foto para Anggota Polisi Wanita (Polwan) Kepolisian Daerah Maluku Utara tersebut dengan bahasa“ Au polwan polwan sadap mo CUKI “;
Bahwa akun instgram atas nama aslandahlannaim adalah akun instagram milik terdakwa sendiri dengan password Aslannaim250 yang biasa dan sering terdakwa ASLAN DAHLAN NAIM Alias AS gunakan dalam menggunakan/ mengopersikan akun instagramnya;
Bahwa terdakwa ASLAN DAHLAN NAIM Alias AS selalu aktif dalam menggunakan media social dimana terdakwa memiliki akun Facebook dengan menggunakan nomor ponsel 081327894259 termasuk media social Instagram dengan nama aslant dahlan naim yang di buat terdakwa ASLAN DAHLAN NAIM Alias AS sejak awal tahun 2019;
Bahwa makna kalimat yang di tuliskan terdakwa ASLAN DAHLAN NAIM Alias AS didalam akun instagramnya yang bernama aslandahlannaim tulisan/ kalimat “Au polwan polwan sadap mo CUKI “ tersebut dapat dimaknai “Amboi, Polwan Polwan Sedap di Segama” atau dengan kata lain dapat dimaknai bahwa terdakwa berkeinginan/ bermaksud untuk berseragam dengan para polwan dan hal tersebut akan terasa enak/ nikmat sehingga pernyataan terdakwa tersebut tentulah melukai, menghina dan menodai harkat dan martabat polwan dalam kapasitas sebagai anggota Polisi wanita maupun sebagai pribadi Wanita sendiri;
Bahwa terdakwa ASLAN DAHLAN NAIM Alias AS dalam menaggapi/ mengomentari unggahan/ postingan ditsamapta polda malut dengan kalimat “Au polwan polwan sadap mo CUKI” adalah merupakan suatu informasi dan dokumen elektrinik dimana akibat dari tanggapan/ postingan terdakwa tersebut dapat di akses oleh para penggunaI nstagram;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa ASLAN DAHLAN NAIM Alias AS dengan cara mengomentari unggahan/ postingan foto para Polisi wanita yang terdapat di dalam akun instagram dengan nama akun instragram ditsamaptapoldamalut dengan kalimat “Au polwan polwan sadapmo CUKI“ tersebut, para anggota Polisi wanita/ Polwan yang terdapat di dalam foto pada akun instagram ditsamaptapoldamalut tersebut merasa tercemar nama baiknya;
Perbuatan Terdakwa tersebut memenuhi rumusan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektroik;
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti, selanjutnya Terdakwa dan/ atau Penasihat Hukumnya tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar hasil screenshot dari akun Instagram Ditsamapta Polda Maluku Utara;
1 (satu) akun Instagram atas nama aslandahlannaim dengan alamat url : https ; // Instagram. Com / aslandahlannaim? Igshid=1rjaevlasczzm disertai dengan hasil email dan password milik sdr. Aslan Dahlan Naim;
Barang-barang tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan telah didaftarkan dalam Register Barang Bukti Pengadilan Negeri Ternate tertanggal 14 April 2021, sehingga dapat sebagai barang bukti yang dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannnya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi 1. FITRA LA UTU alias FITRAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi melihat dan membaca komentar dari akun instagram atas nama aslandahlannaim terhadap foto beberapa polisi wanita yang diupload pada Tahun 2019 oleh admin group Samapta Polada Maluku Utara di Instagram yang berisi kata-kata yang menghina polisi wanita secara khusus dan instuti kepolisian secara umum;
Bahwa adapun komentar dari akun instagram aslandahlannaim terhadap foto para polwan tersebut adalah “Au polwan polwan sadap mo CUKI “ yang bermakna “ow polwan polwan kalau disetubuhi”;
Bahwa kata-kata yang tulis tersebut telah menyerang kehormatan serta melecehkan harkat dan martabat wanita-wanita polisi yang ada di dalam foto tersebut dan juga telah menghina institusi kepolisian karena kalimat tersebut dapat dibaca atau dilihat oleh public dan memberi kesan negative kepada masyarakat;
Bahwa account instagram tersebut adalah atas nama Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak pernah membuka instagram untuk memastikan komentar tersebut, Saksi melihat komentar tersebut setelah discreenshot lalu di share oleh rekan Saksi ANISA YULFIKA ke group Whatsapp Samapta;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa berpendapat bahwa ia tidak menulis dan mengetahui komentar tersebut;
Saksi 2. WAHYU INDAH PRATIWI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi melihat dan membaca komentar dari account instagram atas nama aslandahlannaim terhadap foto beberapa polisi wanita yang diupload pada Tahun 2019 oleh admin group Samapta Polada Maluku Utara di Instagram yang berisi kata-kata yang menghina polisi wanita secara khusus dan instuti kepolisian secara umum;
Bahwa adapun komentar dari account instagram aslandahlannaim terhadap foto para polwan tersebut adalah “Au polwan polwan sadap mo CUKI “ yang bermakna “ow polwan polwan kalau disetubuhi”;
Bahwa kata-kata yang tulis tersebut telah menyerang kehormatan serta melecehkan harkat dan martabat wanita-wanita polisi yang ada di dalam foto tersebut dan juga telah menghina institusi kepolisian karena kalimat tersebut dapat dibaca atau dilihat oleh public dan memberi kesan negative kepada masyarakat;
Bahwa di dalam foto tersebut juga ada Saksi di dalamnnya sehingga komentar tersebut telah melecehkan diri Saksi sebagai wanita polisi;
Bahwa account instagram tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak pernah membuka instagram untuk memastikan komentar tersebut, Saksi melihat komentar tersebut setelah discreenshot lalu di share oleh rekan Saksi ANISA YULFIKA ke group Whatsapp Samapta;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa berpendapat bahwa ia tidak menulis dan mengetahui komentar tersebut;
Menimbang, bahwa atas permintaan Penuntut Umum dipersidangan, berdasarkan ketentuan Pasal 162 ayat 1 KUHAP telah dibacakan 1 (satu) keterangan Ahli atas nama Dr. Faisal Malik, S.H.,M.H. yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah, sebagaimana berita acara penyidik pada hari Sanin tanggal 20 April 2021, Ahli tersebut tidak dapat hadir di persidangan karena dengan alasan pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan;
Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli tersebut Terdakwa tidak menaggapinya;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa mengajukan 3 (satu) saksi menguntungkan yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut:
1. Saksi MUHAMMAD FARHAN KAUPCIL:
Bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan terkait dengan komentara dari akun instagram milik Terdakwa terhadap foto polwan polda muluku utara;
Bahwa Saksi tidak melihat komentar akun instagram Terdakwa namun Terdakwa pernah sampaikan ke Saksi bahwa akun Instagram miliknya di bajak dan ada kata-kata tidak baik terhadap foto polawan tersebut;
Bahwa Saksi juga berteman dengan Terdakwa di instagaram;
Bahwa pada Tahun 2019 Terdakwa tidak memiliki handphone;
Bahwa nama akun instagaram lama Terdakwa adalah Aslan Dahlan Naim;
Bahwa sering menggunakan handphone Saksi untuk membuka instagramnya;
Bahwa perna dalam instagram Saksi menerima kiriman screenshoot foto bergambar kemaluan dari instagram saudari Maya yang mana saat itu saudari Maya di dalam gambar itu menanyakan kepada Saksi apakah benar Terdakwa yang mengirimkan foto tersebut kepadannya melalui massanger, dan pada malam itu Saksi kebetulan bersama dengan Terdakwa lalu Saksi menanyakan perihak gambar tersebut namun Terdakwa menerangkan bahwa bukan ia yang kirim gambar tersebut karena saat itu Terdakwat tidak memiliki maupun memegang handphone;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa berpendapat bahwa ia tidak tidak keberatan dan membenarkannya;
2. Saksi ISNAYA ABJAN:
Bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan terkait dengan komentara dari akun instagram milik Terdakwa terhadap foto polwan polda muluku utara;
Bahwa Saksi tidak melihat komentar akun instagram Terdakwa karena Saksi tidak pernah mengikuti instagram Terdakwa;
Bahwa Tahun 2019 Saksi dikirim foto kemaluan melalui chatting kemudian Saksi screenshoot lalu mengirimnya ke messenger milik saudara MUHAMMAD FARHAN KAUPCIL untuk menanyakan kenapa Terdakwa mengirimkan foto tersesebut kepada Saksi pada saat itu saudara MUHAMMAD FARHAN KAUPCIL menbalas bahwa Terdakwa tidak mengirimnya setelah itu Saksi langsung memblokir instagram atas nama aslandahlannaim milik Terdakwa;
Bahwa gambar tersebut Saksi kirim ke messenger milik saudara MUHAMMAD FARHAN KAUPCIL karena sejak Tahun 2018 Terdakwa tidak memiliki handphone lagi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui Terdakwa diperiksa di kepolisian terkait dengan komentar;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa berpendapat bahwa ia tidak tidak keberatan dan membenarkannya;
3. Saksi MUHAMMAD RIZKY:
Bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan terkait dengan komentara dari akun instagram milik Terdakwa terhadap foto polwan polda muluku utara;
Bahwa pada bulan Januari 2019 Saksi pergi ke rumah paman Saksi dan di sana Saksi bertemu dengan Terdakwa dan pada saat Saksi hendak keluar rumah untuk membeli sesuatu Terdakwa mau meminjam handphone milik Saksi lalu Saksi meminjamkan sampai Saksi kembali lagi ke rumah dan mengambil kebali handphone Saksi dari Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui alasan Terdakwa meminjam handphone kepada Saksi;
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa tidak memilik handphone;
Bahwa Saksi tidak mengeatahui akun instagram milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa berpendapat bahwa ia tidak tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah mendengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan terkait dengan tulisan/komentar dari akun instagram atas nama aslamdahlannaim terhadap foto polwan polda Maluku yang bunyinya“Au polwan polwan sadap mo CUKI“ yang dilakukan pada Tahun 2019;
Bahwa akun atas nama aslamdahlannaim adalah milik Terdakwa namun Terdakwa tidak pernah menulis atau mengomentari terkait dengan foto polwan tersebut karena sejak Tahun 2018 Terdakwa tidak lagi memiliki handphone karena hendphone milik Terdakwa yang dahulu telah hilang;
Bahwa Terdakwa mempunyai isntagram sejak tahun 2014 bernama Aslan Dahlan Naim;
Bahwa Terdakwa baru mengetaui komentara/ tulisan di isntagram Terdakwa tersebut setelah ditunjukan oleh anggota kepolisian saat Terdakwa diminta keterangan;
Bahwa akun instagram AslamDahlanNaim masih aktif hanya saja Terakwa jarang menggukannya;
Bahwa untuk membuka instagram tersebut Terdakwa harus meminjam handphone orang lain;
Bahwa tidak ada yang mengetahui password untuk login ke akun instagram Terdakwa kecuali hanya Terdakwa sendiri;
Bahwa pada Tahun 2019 Terdakwa berada di sebuah Desa di Kabupaten Morotai yang tidak memiliki jaringan;
Bahwa sejak Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2020 pekerjaan Terdakwa adalah tukang servis AC selain itu membantu orang tua menjual baju di pasar;
Bahwa sejak Tahun 2018 sampai Tahun 2020 tidak memilik handphone nanti di Tahun 2021 Terdakwa baru memiliki handphone dan komunikasi Terdakwa kurang lebih 2 (dua) tahun dengan menggunakan chatt;
Bahwa Terdakwa mengenal barang bukti yang diajukan ke persidangan;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan maka segala sesuatu yang belum termuat dalam putusan ini Majelis Hakim memandang cukup termuat secara lengkap dalam berita acara persidangan dan menjadi satu kesatuan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa perlu dibuktikan apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut diatas dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan yang disusun secara tunggal yakni sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Jo.Pasal 27 ayat (3) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektroik yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mendistribusikan Dan/ Atau Mentransmisikan Dan/ Atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik Dan/ Atau Dokumen Elektronik Yang Melanggar Kesosilaan;
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa untuk mempertimbangkan dan membuktikan unsur setiap orang, Majelis Hakim terlebih dahulu akan mendefenisikan kata setiap orang sebagaimana dalam Pasal 1 angka 21 Ketentuan Umum Aquo menyebutkan Orang adalah perorangan baik warga Negara Indonesia, warga Negara asing, maupun badan hukum, dan oleh karena dalam pemeriksaan perkara ini yang diajukan sebagai Terdakwa adalah orang maka pembahasan unsur setiap orang hanya dibatasi pada subjek sebagai orang bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa sehingga yang dimaksud dengan setiap orang menunjuk kepada subjek hukum atau pelaku tindak pidana yaitu orang (manusia) yang harus bertanggung jawab atas perbuatan atau kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orang yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini serta dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas undang- undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa dalam hubungan dengan perkara ini, subjek hukum yang dimaksudkan adalah Terdakwa ASLAN DAHLAN NAIM alias AS, yang sehat jasmani dan rohaninya yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya atau setidak-tidaknya selama persidangan tidak terdapat petunjuk atau keterangan yang menunjukan bahwa terdakwa orang yang tidak mampu bertanggung jawab, dan dalam persidangan Terdakwa mengerti dan dapat memberikan keterangan dengan jelas hal-hal yang ditanyakan kepadanya, sehingga Terdakwa dipandang sebagai orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya yang identitasnya secara lengkap termuat dalam berita acara persidangan dalam perkara ini;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan tidak ada diperoleh hal-hal yang dapat menghapuskan tuntutan atas diri Terdakwa, dengan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur hukum “Setiap Orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mendistribusikan Dan/ Atau Mentransmisikan Dan/ Atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik Dan/ Atau Dokumen Elektronik Yang Melanggar Kesosilaan;
Menimbang, bahwa oleh karena kata “dengan sengaja dan tanpa hak” terletak di depan perbuatan Mendistribusikan Dan/ Atau Mentransmisikan Dan/ Atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik Dan/ Atau Dokumen Elektronik Yang Melanggar Kesosilaan, maka perbuatan-perbuatan tersebut di atas harus diliputi oleh unsur “kesengajaan dan tanpa hak”;
Menimbang, bahwa Kesengajaan dalam ketentuan a quo tidak terdapat terminiloginya, namun dalam MvT (Memorie Van Toelichting) diartikan sebagai “Willens en Weten“. Adapun yang dimaksud dengan Willens en Weten adalah seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja harus mengehendaki (Willens) perbuatan itu, serta harus mengisyafi/ mengerti (Wetens) akan akibat dari perbuatan itu, jadi disamping menghendaki apa yang akan diperbuat, harus mengerti pula apa yang diperbuat beserta akibatnya, intinya Kesengajaan adalah pada apa yang diketahui akan dibayangkan oleh si pembuat ialah apa yang akan terjadi pada waktu ia berbuat. Selanjutnya menurut doktrin hukum pidana, unsur sengaja/ kesengajaan (opzet) dapat terdiri dari 3 (tiga) bentuk, yakni :
Kesengajaan yang bersifat tujuan (opzet als oogmerk), dalam bentuk kesengajaan ini, pelaku benar-benar menghendaki mencapai akibat yang menjadi pokok alasan diadakan ancaman hukuman pidana (constitutief gevold). (WIRJONO PROJODIKORO, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia);
Kesengajaan secara keinsyafan kepastian (opzet bij zekerheids-bewustzijn), kesengajaan semacam ini ada apabila pelaku dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar delict, tetapi ia tahu benar bahwa akibat itu pasti mengikuti perbuatan itu. (WIRJONO PROJODIKORO, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia);
Kesengajaan secara keinsyafan kemungkinan (opzet bij mogelijkheids-bewustzijn)/ (dolus eventualis), jika pada diri pelaku terdapat suatu kesadaran tentang kemungkinan timbulnya suatu akibat yang lain daripada akibat yang sebenarnya memang ia kehendaki akan timbul, dan kesadaran tersebut telah tidak menyebabkan dirinya membatalkan niatnya untuk melakukan tindakannya yang dilarang oleh undang-undang timbul. (P.A.F. LAMINTANG, Delik-Delik Khusus);
Menimbang, bahwa sedangkan pengertian Tanpa Hak dapat dimaknai sebagai perbuatan yang bertentangan dengan hukum objektif, perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain, perbuatan yang dilakukan tanpa hak yang ada pada diri seseorang, atau perbuatan yang dilakukan tanpa kewenangan yang bertentangan dengan peraturan perundang undangan dan juga bertentangan dengan hukum yang tidak tertulis termasuk tata susila dan sebagainya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka yang harus dibuktikan apakah tulisan “auw polwan polwan sadap mo CUKI” dalam akun istagram aslandahlannain adalah dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak?
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti diperoleh fakta hukum, pada Tahun 2019 di akun instagram stories Ditsamapta Polda Maluku Utara terdapat foto beberapa polisi wanita berseragam yang berdiri sejajar kemudian di dalam kolom komentar terdapat tulisan dari akun aslandahlannain “auw polwan polwan sadap mo CUKI” atas komentara tersebut ada balasan dari pengguna intagram lain;
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut di atas dapat dinilai bahwa tulisan atau komentar pengguna instagram aslandahlannain pada instagram stories Ditsamapta Polada Maluku Utara adalah suatu yang disengaja dilakukan oleh pangguna istagram aslandahlannain dalam menuliskan komentarnya terhadap foto yang terdapat di stories Ditsamapta Polada Maluku Utara, karena selama ini diketahui dalam media social belum terdapat tecknologi yang secara automatis menjawab atau mengontari foto, gambar, video ataupun tulisan dan lain-lain sebagainya melainkan secara manual dilakukan pengguna media social termasuk instagram. Selain itu tulisan tersebut dapat dimaknai dengan bermakna negative yang bertentangan dengan hak orang lain, undang-undang maupun tata sosila dalam masyarakat. Sehingga dalam hal ini Majelis Hakim berpendapat bahwa tulisan/ komentar tersebut dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak oleh pengguna akun instagaram aslandahlannain dan dianggap mempunyai niat (oogmerk) serta menyadari akibat dari perbuatan itu;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dibuktikan apakah pada unsur kesengajaan dan tanpa hak tersebut terdapat perbuatan Mendistribusikan Dan/ Atau Mentransmisikan Dan/ Atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik Dan/ Atau Dokumen Elektronik Yang Melanggar Kesosilaan?
Menimbang, bahwa unsur Mendistribusikan Dan/ Atau Mentransmisikan Dan/ Atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik Dan/ Atau Dokumen Elektronik Yang Melanggar Kesosilaan adalah bersifat anternatif yang terdiri dari beberapa bentuk perbuatan, sehingga Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan seluruhnya, apabila dengan terpenuhinya salah satu atau lebih maka unsur hukum dalam pasal tersebut telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa Pasal 27 ketentuan a quo dalam penjelasannya telah memberi pengertian bahwa yang dimaksud dengan “mendistribusikan” adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik. Selanjutnya pengertian “mentransmisikan” adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik, sedangkan yang dimaksud dengan “membuat dapat diakses” adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.
Menimbang, bahwa Informasi Elektronik menurut Pasal 1 angka 1 ketentua a quo adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Sementara itu pada Pasal 1 angka 4 ketentuan a quo pengertian Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Menimbang, bahwa Instagram (disingkat IG atau Insta) adalah sebuah aplikasi berbagi foto dan video yang memungkinkan pengguna mengambil foto, mengambil video, menerapkan filter digital, dan membagikannya ke berbagai layanan jejaring sosial. Instagram dapat digunakan di iPhone, iPad atau iPod Touch versi apapun dengan sistem operasi iOS 7.0 atau yang terbaru, telepon genggam Android apapun dengan sistem operasi versi 2.2 (Froyo) ke atas, dan Windows Phone 8. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Apple App Store dan Google Play. Sampai pada saat ini belum ada spam di antara para pengguna, dan aktivitas dari para pengguna pun lebih sering untuk menyukai sebuah foto dan memberi komentar terhadap foto tersebut. Dari para pengguna yang secara berkelanjutan untuk berkomunikasi antara satu dengan yang lainnya, hubungan para pengguna pun menjadi lebih erat lagi, terlebih bila mereka tahu bahwa mereka berada di satu lokasi yang sama. Hal inilah yang pada awalnya menjadi permulaan dari komunitas-komunitas Instagram atau lebih sering dikenal dengan sebutan "iGers". Dengan adanya komunitas tersebut, semangat mendapatkan sebuah tanggapan dari pengguna lainnya menjadi hal yang penting ketika mengunggah foto. Tidak hanya itu saja, pengguna didorong untuk mengambil foto lebih banyak lagi dan memungkinkan para pengguna untuk berpikir bahwa hasil foto mereka lebih artistik daripada sebelumnya;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum sebagaimana pertimbangan di atas, dengan memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan bahwa di dalam histories instagram Ditsamaptapoldamalut terdapat gambar foto polisi wanita berpakaian lengkap dengan posisi berdiri sejajar dan di dalam kolom komentar terdapat tulisan dari akun aslandahlannain “au polwan polwan sadap mo CUKI”. Tulisan atau komentar tersebut dapat dilihat oleh semua pengguna instagaram karena dimuat pada dinding histories dengan masa aktif 1 x 24 jam, sehingga terdapat balasan atau komentar dari pengguna instagram terhadap tulisan atau komentara dari akun instagram aslandahlannain tersebut;
Menimbang, bahwa foto yang di dalam instagram Ditsamaptapoldamalut merupakan Informasi Elektronik yang memuat tentang suatu foto yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya sehingga orang dapat menulis komentar atau memberi pendapat tentang apa yang dilihat;
Menimbang, bahwa terkait dengan tulisan atau komentar akun aslandahlannain adalah merupakan bagian dari informasi elektronik yang dapat diakses oleh pengguna instagram yang maknanya dapat dimengerti dan dipahami oleh seluruh atau sebagian pengguna instagram, hal ini terlihat dari pilihan tanda suka dan beberapa komentar terhadap foto tersebut dari pengguna instagarm;
Menimbang, bahwa kata-kata atau tulisan “au polwan polwan sadap mo CUKI” adalah merupakan dialegtika masyarakat Maluku Utara yang pada umumnya dimengerti dan dapat menangkap maksud dan pesan dari kata-kata tersebut sebab kata “au polwan polwan sadap mo CUKI” dapat dimaknai bahwa “waw polwan-polwan itu enak kalo disetubuhi”. Kata ini menunjukan bahwa maksud dan tujuan dari kata-kata tersebut ditujukan kepada polisi wanita berseragam lengkap yang ada dalam gambar foto tersebut, sehingga hal ini memberi informasi dan kesan bahwa perbuatan menyetubuhi para polwan tersebut sesuatu yang mengenakan sehingga dapat menimbulkan persepsi negatif pada wanita-wanita yang menggunakan seragam polisi yang menimbulkan rasa malu bagi mereka serta merusak cintra lembaga kepolisian pada umumnya. Oleh karenanya tulisan tersebut dengan sendiri telah menyerang kehormatan beberapa wanita khususnya dan juga instansi dimana tempat wanita-wanita tersebut bekerja sehingga perbutan perbuatan tersebut dipandang suatu perbuatan penghinaan dan/ pencematan nama baik;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah Terdakwa adalah pelaku tindak pidana tersebut?
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi bahwa Terdakwa memiliki akun intagram yang diberi nama aslandahlannain dan Terdakwapun mengakui bahwa akun instagram aslandahlannain adalah miliknya yang dibuatnya sejak tahun 2014 dan masih aktif hingga Tahun 2020, pada Tahun 2018 handphone milik Terdakwa hilang namun Terdakwa masih aktif menggunakan Instagramnya hingga Tahun 2020 dengan menggunakan handphone milik teman-temannya;
Menimbang, bahwa hubungan dengan tulisan dalam instagram aslandahlannain yang terjadi pada Tahun 2019, Terdakwa pada pokoknya membantah bahwa ia tidak tahu menahu tentang tulisan tersebut, Terdakwa baru mengetahui hal tersebut setelah Terdakwa dipanggil oleh anggota kepolisian untuk dimintai keterangan, sedangkan dalam keterangan lain Terdakwa menerangkan bahwa tidak ada orang lain yang mengetahui password login instagram milik Terdakwa selain Terdakwa sendiri atau dengan kata lain tidak ada pengguna lain menggunakan akun instagram aslandahlannain melainkan hanya Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keadaan-keadaan tersebut diatas telah menunjukan bahwa hanya Terdakwalah sebagai pengguna akun instagram aslandahlannain, sehingga dapat disimpulkan bahwa komentar terhadap gambar foto dengan kata-kata/ tulisan “au polwan polwan sadap mo CUKI” dalam akun instagram ditsamaptapoldamalut adalah dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana adalah tidak beralasan hukum serta tidak dibuktikan oleh karenanya haruslah ditolak. Sehingga dengan demikian unsur hukum “Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mendistribusikan Dan/ Atau Mentransmisikan Dan/ Atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik Dan/ Atau Dokumen Elektronik Yang Melanggar Kesosilaan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur hukum dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum seluruhnya telah terpenuhi dan Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum benar-benar terjadi dan Terdakwa adalah orang yang melakukan tindak pidana tersebut, dengan demikian dakwaan Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan bukti yang menunjukkan bahwa Terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan serta alasan-alasan yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa baik sebagai alasan pemaaf, pembenar maupun hapusnya kesalahan, dengan memperhatikan Pasal 183 KUHAP dan Pasal 193 KUHAP maka kepada Terdakwa haruslah dipidana setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa adalah tepat dan adil apabila pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa berupa berat ringannya (strafmaat) didasarkan pada kualitas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa secara utuh dan menyeluruh dengan memperhatikan berbagai faktor yang memberikan pengaruh seperti motif, modus atau cara yang digunakan oleh Terdakwa dalam mewujudkan perbuatan. Mengingat tujuan pemidanaan adalah bukan untuk pembalasan akan tetapi lebih bersifat preventif dan edukatif yang dapat memberi pembinaan atas diri Terdakwa pada khususnya agar berperilaku yang sesuai dengan norma dan masyarakat luas pada umumnya agar tidak meniru perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa menimbulkan keresahan dalam masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa masih mudah sehingga diharapkan dapat memperbaiki sikapnya dikemudian hari;
Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam proses persidangan perkara ini terhadap diri Terdakwa tidak dilakukan penahanan sedangkan Terdakwa dijatuhi pidana penjara sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2a) KUHAP dengan memperhatikan keadaan dan kondisi Terdakwa serta rasa keadilan bagi Para Korban dan kehormatan korps Polri dengan memperhatikan keamanan Terdakwa, menjaga Terdawa untuk tidak mengulangi tindak pidana di masa yang akan datang, sehingga menurut pendapat Majelis Hakim cukup alasan untuk menahan, maka perlu memerintahkan Terdakwa tersebut segera ditahan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negera;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan ke depan persidangan, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 46 ayat (2) KUHAP selanjutnya Majelis Hakim berpendapat bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) lembar hasil screenshot dari akun Instagram Ditsamapta Polda Maluku Utara;
1 (satu) akun Instagram atas nama aslandahlannaim dengan alamat url : https ; // Instagram. Com / aslandahlannaim? Igshid=1rjaevlasczzm disertai dengan hasil email dan password milik sdr. Aslan Dahlan Naim;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Memperhatikan Pasal 45 ayat (3) Jo.Pasal 27 ayat (3) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektroik jo Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ASLAN DAHLAN NAIM alias AS tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik” sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
Memerintah Terdakwa segera ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar hasil screenshot dari akun Instagram Ditsamapta Polda Maluku Utara. 1 (satu) akun Instagram atas nama aslandahlannaim dengan alamat url : https ; // Instagram. Com / aslandahlannaim? Igshid=1rjaevlasczzm disertai dengan hasil email dan password milik sdr. Aslan Dahlan Naim. Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.00,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate pada hari Senin tanggal 23 Agustus 2021 oleh kami IRWAN HAMID, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, FERDINAL, S.H.,M.H. dan BUDI SETIAWAN, S.H. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan diucapkan pada hari Senin tanggal 30 Agustus 2021 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu JANNE JU, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Ternate serta dihadiri oleh FERIYANI S.A. DUWILA, S.H. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ternate, di hadapan Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya;
MAJELIS HAKIM TERSEBUT
HAKIM ANGGOTA I (FERDINAL, S.H.,M.H.) HAKIM ANGGOTA II (BUDI SETIAWAN, S.H.) | KETUA (IRWAN HAMID, S.H.,M.H.) |
PENITERA PENGGANTI
(JANNE JU, S.H.)