35/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tte
Putusan PN TERNATE Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tte
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.GODANG KRIS APO PAULUS SIBORO, SH 2.WILLY FEBRI GANDA, SH Terdakwa: EDY SUSENO. S.PI Bin SARBINI
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Edy Suseno S.Pi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Edy Suseno, S.Pi oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Edy Suseno, S.Pi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara Bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Edy Suseno, S.Pi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : Specimen asli (kartu contoh tanda tangan) 1 (satu) bundle asli formulir pembukaan rekening data nasabah. 1 (satu) bundle fotocopy SOP BANK MALUKU MALUT. 1(satu) bundle fotocopy akta notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) TITIEK NURJANTI,SH. No. 39 tanggal 29 Agustus 2020. 1 (satu) eksemplar Summary Report. 1 (satu) eksemplar asli Surat Keputusan Bupati NO : 230 Tahun 2018 tanggal 26 Desember 2018 tentang Penetapan Pokja Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa. 1 (satu) eksemplar asli Surat Permohonan Tender No : 600 / 02 / PPK – DPUPRPKP / KS / VII / 2019, Tanggal 26 Juli 2019 . 1(satu) eksemplar Spesifikasi Teknis Tata Ruang. 1 (satu) eksemplar asli BA Pembuktian Kualifikasi No : 009 / 77.PB / BA-PK / POKJA-PPML / BPBJ-SETDA / KS / 2019 1 (satu) eksemplar asli Surat Kuasa Pembuktian No : 01 / Kuasa / CV.KK / VIII / 2019, tanggal 23 Agustus 2019. 1 (satu) eksemplar asli Penetapan HPS. 1 (satu) eksemplar asli SK Bupati Kepulauan Sula No : 170.A TAHUN 2019, Tanggal 16 September 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Kepulauan Sula No : 230 Tahun 2018 Tentang Penetapan Pokja Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kepulauan Sula. 1 (satu) eksemplar Fotocopy Biodata Perusahaan CV. Kharisma Karya. 1 (satu) bundle asli DPPA SKPD TA. 2019. 1 (satu) bundle asli BA Pembayaran Angsuran Pertama (MC1) No : 342 / BAP-MC 1 (satu) bundle asli Surat perintah Pembayaran langsung barang dan Jasa. 1 (satu) eksemplar Asli SPM No : 703 / SPM-LS / 10311 / KS / 2019, tanggal 26 Desember 2019. 1 (satu) eksemplar asli SP2D No : 9357 / SP2D – LS / KS / 2019, tanggal 30 Desember 2019. 1 (satu) eksemplar asli Kwitansi pembayaran MC1 tanggal 26 Desember 2019. 1 (satu) bundle asli Surat Perintah pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor 851 / SPP-LS / 10311 / tanggal 26 Desember 2019. 1 (satu) eksemplar asli SPM NO : 81 / SPM-LS / 10311 / KS / 2019, tanggal 31 Desember 2019. Keperluan pembayaran retensi 1 (satu) eksemplar asli SP2D No : 9874 / SP2D-LS / KS / 2019. 1 (satu) eksemplar asli Kwitansi Tanda terima Pembayaran retensi tanggal 13 desember 2019. 1 (satu) bundel asli Dokumen Kontrak No : 910.916 / 510 / 05.PR / PU-KS / 09 / 2019 tanggal 04 September 2019. 1 (satu) bundle fotocopy legalisir SK Bupati Kepulauan Sula No : 821.2.22 / 721 / KEP / 2018, Tanggal 08 Mei 2018 1 (satu) bundle fotocopy legaliser Revisi SK Kepala Dinas PUPR&PKP selaku Pengguna Anggaran No : 600/916/697/KPTS/DPUPRPKP – KS/XI/2019, tanggal 06 November 2019. Tentang Penetapan PPK pada Dinas PUPR&PKP Kab. Kepulauan Sula TA. 2019. 1 (satu) bundle fotocopy legaliser SK Kepala Dinas PUPR&PKP selaku Pengguna Anggaran No : 600/190/DPUPRPKP – KS/III/2019, tanggal 01 Maret2019. Tentang Penetapan PPTK, Direksi Pekerjaan, Pengawas, Pengawas Pembantu pada Dinas PUPR&PKP Kab. Kepulauan Sula. 1 (satu) bundle fotocopy legaliser Revisi SK Kepala Dinas PUPR&PKP selaku Pengguna Anggaran No : 600/916/06/KPTS/DPUPRPKP – KS/I/2019, tanggal 14 Januari 2019. Tentang Pengangkatan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak pada Dinas PUPR&PKP Kab. Kepulauan Sula; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; 8. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 35/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tte
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama lengkap
: Edy Suseno, S.Pi Tempat lahir
: Ambon Umur / tanggal lahir
: 50 tahun / 20 Oktober 1971 Jenis Kelamin
: Laki-laki Kewarganegaraan
: Indonesia Tempat tinggal
: Desa Mangon Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara Agama
: Islam Pekerjaan
: PNS
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
1. Penyidik, tidak ditahan;
2. Penuntut Umum, sejak 20 September 2022 s/d tanggal 09 Oktober 2022;
3. Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 29 September 2022 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2022;
4. Hakim PN perpanjangan oleh KPN Ternate, sejak tanggal 29 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 27 Desember 2022;
5. Hakim PN perpanjangan oleh KPT Malut pertama, sejak tanggal 28 Desember 2022 sampai dengan tanggal 26 Januari 2023;
6. Hakim PN perpanjangan oleh KPT Malut kedua, sejak tanggal 27 Januari 2023 sampai dengan tanggal 25 Februari 2023;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya yaitu : Rezki Yul Permatasari, S,H & REKAN, Advokat beralamat di Jl. Tanah Mesjid Lr. Jembatan Merah, Kelurahan Kalumpang, Kota Ternate, Maluku Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 Oktober 2022;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ternate Nomor : 35/Pid.Sus-TPK/2022/ PN.Tte tanggal 29 September 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 35/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Tte tanggal 29 September 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi, Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa EDY SUSENO, S.Pi Bin SARBINI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Menyatakan Terdakwa EDY SUSENO, S.Pi Bin SARBINI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu koorporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan pidana kurungan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 978.507.590,00 (Sembilan ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus tujuh ribu lima ratus sembilan puluh rupiah), dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang Pengganti dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda Terdakwa disita untuk dilelang dan jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka Terdakwa dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun 3 (tiga) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Specimen asli (kartu contoh tanda tangan)
1 (satu) bundle asli formulir pembukaan rekening data nasabah.
1 (satu) bundle fotocopy SOP BANK MALUKU MALUT.
1(satu) bundle fotocopy akta notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) TITIEK NURJANTI,SH. No. 39 tanggal 29 Agustus 2020.
1 (satu) eksemplar Summary Report.
1 (satu) eksemplar asli Surat Keputusan Bupati NO : 230 Tahun 2018 tanggal 26 Desember 2018 tentang Penetapan Pokja Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa.
1 (satu) eksemplar asli Surat Permohonan Tender No : 600 / 02 / PPK – DPUPRPKP / KS / VII / 2019, Tanggal 26 Juli 2019 .
1(satu) eksemplar Spesifikasi Teknis Tata Ruang.
1 (satu) eksemplar asli BA Pembuktian Kualifikasi No : 009 / 77.PB / BA-PK / POKJA-PPML / BPBJ-SETDA / KS / 2019
1 (satu) eksemplar asli Surat Kuasa Pembuktian No : 01 / Kuasa / CV.KK / VIII / 2019, tanggal 23 Agustus 2019.
1 (satu) eksemplar asli Penetapan HPS.
1 (satu) eksemplar asli SK Bupati Kepulauan Sula No : 170.A TAHUN 2019, Tanggal 16 September 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Kepulauan Sula No : 230 Tahun 2018 Tentang Penetapan Pokja Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kepulauan Sula.
1 (satu) eksemplar Fotocopy Biodata Perusahaan CV. Kharisma Karya.
1 (satu) bundle asli DPPA SKPD TA. 2019.
1 (satu) bundle asli BA Pembayaran Angsuran Pertama (MC1) No : 342 / BAP-MC.
1 (satu) bundle asli Surat perintah Pembayaran langsung barang dan Jasa.
1 (satu) eksemplar Asli SPM No : 703 / SPM-LS / 10311 / KS / 2019, tanggal 26 Desember 2019.
1 (satu) eksemplar asli SP2D No : 9357 / SP2D – LS / KS / 2019, tanggal 30 Desember 2019.
1 (satu) eksemplar asli Kwitansi pembayaran MC1 tanggal 26 Desember 2019.
1 (satu) bundle asli Surat Perintah pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor 851 / SPP-LS / 10311 / tanggal 26 Desember 2019.
1 (satu) eksemplar asli SPM NO : 81 / SPM-LS / 10311 / KS / 2019, tanggal 31 Desember 2019. Keperluan pembayaran retensi.
1 (satu) eksemplar asli SP2D No : 9874 / SP2D-LS / KS / 2019.
1 (satu) eksemplar asli Kwitansi Tanda terima Pembayaran retensi tanggal 13 Desember 2019.
1 (satu) bundel asli Dokumen Kontrak No : 910.916 / 510 / 05.PR / PU-KS / 09 / 2019 tanggal 04 September 2019.
1 (satu) bundle fotocopy legalisir SK Bupati Kepulauan Sula No : 821.2.22 / 721 / KEP / 2018, Tanggal 08 Mei 2018.
1 (satu) bundle fotocopy legaliser Revisi SK Kepala Dinas PUPR&PKP selaku Pengguna Anggaran No : 600/916/697/KPTS/DPUPRPKP – KS/XI/2019, tanggal 06 November 2019. Tentang Penetapan PPK pada Dinas PUPR&PKP Kab. Kepulauan Sula TA. 2019.
1 (satu) bundle fotocopy legaliser SK Kepala Dinas PUPR&PKP selaku Pengguna Anggaran No : 600/190/DPUPRPKP – KS/III/2019, tanggal 01 Maret2019. Tentang Penetapan PPTK, Direksi Pekerjaan, Pengawas, Pengawas Pembantu pada Dinas PUPR&PKP Kab. Kepulauan Sula.
1 (satu) bundle fotocopy legaliser Revisi SK Kepala Dinas PUPR&PKP selaku Pengguna Anggaran No : 600/916/06/KPTS/DPUPRPKP – KS/I/2019, tanggal 14 Januari 2019. Tentang Pengangkatan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak pada Dinas PUPR&PKP Kab. Kepulauan Sula;
Dilampirkan dalam berkas perkara lain;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya perbuatan Terdakwa tidak memenuhi seluruh unsur dalam Dakwaaan Penuntut Umum, selanjutnya Penasehat Hukum Terdakwa memohon :
Menyatakan bahwa Dakwaan Primair dan Tuntutan Primair saudara Jaksa Penuntut Umum dinyatakan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan;
Menyatakan bahwa Dakwaan Subsidair dan Tuntutan Subsidair Jaksa Penuntut Umum dinyatakan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan;
Membebaskan terdakwa dari segala Dakwaan dan Tuntutan hukum (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa Terdakwa Edi Suseno, S.PI dilepas dari segala Dakwaan dan Tuntutan Hukum (Onslag van alle rechtsvervolging).
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Dakwaan
Primair :
Bahwa ia Terdakwa EDY SUSENO, S.PI Bin SARBINI sebagai Ketua Kelompok Kerja Pemilihan (POKJA Pemilihan) Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Kepulauan Sula pada Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Dinas PUPRPKP) Kabupaten Kepulauan Sula, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 230 Tahun 2018 tentang Penetapan POKJA Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Kepulauan Sula tanggal 26 Desember tahun 2018, bersama-sama dengan Saksi RUSMIN LOHY, S.T. Bin ZAINUDIN LOHY (penuntutan dalam berkas terpisah) pada waktu antara bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Desember 2019 atau setidak - tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2019, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu berdasarkan Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3 angka 10 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 153/KMA/SK/X/2021, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, “telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 1.957.015.180,00 (satu milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta lima belas ribu seratus delapan puluh rupiah), atau setidak-tidaknya sebesar tersebut diatas”, yang dilakukan Terdakwa EDY SUSENO dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 31 Desember 2018 Saksi MOH. LUTFI A. KADIR (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Sula) menetapkan anggaran kegiatan Lampu Solar Single Ornamen dengan nilai Rp 2.200.000.000,- (dua milyar dua ratus juta rupiah) melaui DPA Nomor 1.03.01.37.65.5.2;
Bahwa berdasarkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula nomor 230 Tahun 2018 tentang Penetapan POKJA Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Kepulauan Sula tanggal 26 Desember tahun 2018 menetapkan:
EDY SUSENO, S.Pi sebagai Ketua;
RUSDI IPA. S.T sebagai sekretaris;
HASNAH SUTRANG, S.T sebagai anggota;
SAID LUTFI S.K.M Anggota ;
RABUL UMASANGADJI Anggota;
Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah selanjutnya disebut Perpres nomor 16 tahun 2018 dalam BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 12 menerangkan bahwa “Kelompok Kerja Pemilihan selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan penyedia”;
Selanjutnya dalam Pasal 13 Perpres No.16 Tahun 2018 “POKJA Pemilihan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa memiliki tugas”:
Melaksanakan Persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia;
Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia untuk katalog elektronik
Menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan;
Tender/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
Seleksi/Penunjukan langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
Bahwa pada tanggal 26 Juli 2019 Saksi RUSMIN LOHY selaku PPK mengirimkan surat kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kepulauan Sula tanggal 26 Juli 2019 dengan nomor surat 600/02/PPK-DPUPRPKP/KS/VII/ 2019 dengan hal Mohon Pengajuan Tender Lampu Solar Single Ornamen tahun 2019 dengan pagu anggaran senilai Rp 2.200.000.000,- (dua milyar dua ratus juta rupiah);
Selanjutnya Saksi RUSMIN LOHY memasukan dokumen pemilihan meliputi Rancangan Kontrak, Rekapitulasi Harga Satuan, Spesifikasi Teknis dan Gambar Rencana ke dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik Kabupaten Kepulauan Sula dengan rincian sebagai berikut:
Spesifikasi Teknis Lampu Solar Single Ornamen:
-
No. Spesifikasi Jumlah 1. Solar Panel 100 WP-12 V/10A 1 pcs 2. Box Battery 1 unit 3. Controller 1 unit 4. Batterai 65 Ah 12VRLA/MR 1 unit 5. Lampu LED 60 Watt Putih 1 set 6. Kabel Aksesoris, Skun, clamp dll
Rekapitulasi Daftar Kuantitas Harga:
-
No Uraian Jumlah Harga Pekerjaan 1. Pengadaan dan Pemasangan Lampu Solar Cell
Single Ornamen
1.999.997.201,75 A. Jumlah Harga pekerjaan (termasuk biaya umum
dan keuntungan)
1.999.997.201,75 Pajak Pertambahan Nilai (PPN)=10%x(A)
199.999.720,18 Jumlah total harga pekerjaan = (A)+(B)
2.199.996.921,93 Pembulatan
2.199.997.000,00 Terbilang : dua milyar seratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah
Berdasarkan Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Melalui Penyedia selanjutnya disebut Lampiran Peraturan LKPP Nomor 19 tahun 2018 dalam Bab III Persiapan Pemilihan Penyedia menyebutkan “Pokja pemilihan melakukan persiapan pemilihan Penyedia yang meliputi”:
reviu dokumen persiapan pengadaan;
penetapan metode pemilihan Penyedia;
penetapan metode kualifikasi;
penetapan persyaratan Penyedia;
penetapan metode evaluasi penawaran;
penetapan metode penyampaian dokumen penawaran;
penyusunan dan menetapkan jadwal pemilihan, dan penyusunan dokumen pemilihan;
Bahwa pada tahap reviu dokumen dalam Lampiran Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 dalam BAB III angka 3.1 huruf b menyebutkan “b. Harga Perkiraan Sendiri (HPS): Reviu HPS untuk memastikan bahwa nilai HPS telah cukup dan sesuai dengan spesifikasi teknis/KAK dan ruang lingkup pekerjaan. Reviu HPS dapat dilakukan menggunakan perkiraan biaya/RAB yang telah disusun pada tahap perencanaan pengadaan, data/informasi pasar terkini, dan dengan cara membandingkan pekerjaan yang sama pada paket yang berbeda atau memeriksa apakah komponen/unsur pembayaran pada uraian pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi teknis/KAK dan ruang lingkup pekerjaan. Pokja pemilihan juga memeriksa apakah HPS sudah memperhitungkan kewajiban perpajakan/cukai/ asuransi/SMK3 atau biaya lain yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan pekerjaan;
Selanjutnya diketahui bahwa Saksi RUSMIN LOHY menyusun spesifikasi teknis lampu solar single ornamen berdasarkan pada brosur dari PT. HASTANA RAJA yang mana dalam brosur tersebut terdapat rincian sebagai berikut:
Bahwa terdapat perbedaan item spesifikasi teknis pada HPS dan spesifikasi teknis pada brosur yaitu sebagai berikut:
| No | Spesifikasi | Harga |
| 1 | Solar Panel 80 WP-12V/10A 1 pcs Box Baterry ; 1 unit Controller ; 1 unit Baterry 65 Ah’ 12 VRLA/MR ; 1unit Lampu LED 10-20W Putih ; 1 set Kabel, Aksesoris, Skun, Clamp dll | Rp 15.610.000,- |
| 2 | Solar Panel 80 WP-12V/10A 2 pcs Box Baterry : 1 unit Controller ; 1 unit Baterry 100 Ah’ 12 VRLA/MR ; 1 unit Lampu LED 40W Putih ; 1 set Kabel, Aksesońs, Skun, clamp dll | Rp 19.575.000,- |
| 3 | Solar Panel 100 WP-12V/10A 2 pcs Box Baterry ; 1 unit Controller ; 1 unit Baterry 65 Ah’ 12 VRLA/MR ; 2 unit Lampu LED 60W Putih ; 1 set Kabel, Aksesons, Skun, clamp dll | Rp 25.650.000,- |
| 4 | Solar Panel 100 WP-12V/10A 4 pcs Box Baterry ; 2 unit Controller ; 2 unit Baterry 75 Ah’ 12 VRLA/MR ; 4 unit Lampu LED 60W Putih ; 1 set Kabel, Aksesoris, Skun, clamp dll | Rp 30.650.000,- |
-
No. Spesifikasi Informasi pasar HPS 1 Panel surya 2 x 100 WP-12V/10A 1 x 100WP 2 Lampu LED 1 set x 60 W 1 set x 60 W 3 Battery 2 unit 12V 65Ah 1 unit 12 V 150Ah Harga Total Rp. 25.650.000,- Rp 30.650.000.00,- (Pengadaan dan Pemasangan Lampu Solar Cell Single Ornamen)
Bahwa dokumen persiapan pemilihan yang diajukan oleh Saksi RUSMIN LOHY kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kepulauan Sula terdapat perbedaan spesifikasi berupa perbedaan jumlah item dari informasi yang diperoleh dari harga pasar, namun pada tahap proses pemilihan penyedia yang dilakukan oleh Terdakwa EDY SUSENO selaku ketua POKJA pemilihan meluluskan dokumen tersebut pada tahap reviu dokumen sebagaimana yang telah diatur pada Lampiran Peraturan LKPP Nomor 9 tahun 2018;
Berdasarkan Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 38 Ayat (1) menyebutkan:
1) Metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Kontruksi/Jasa lainnya terdiri atas:
E-Purchasing;
Pengadaan Langsung;
Penunjukan Langsung;
Tender Cepat; dan
Tender;
Bahwa Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen oleh Pokja Pemilihan Kabupaten Kepulauan Sula dilakukan dengan cara tender, yang mana pada Perpres nomor 16 Tahun 2018 BAB VII Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia Pasal 50 Ayat (1) menyebutkan:
Pelaksanaan Pemilihan melalui Tender/Seleksi meliputi:
Pelaksanaan Kualifikasi (termasuk kedalam persiapan dalam pemilihan penyedia);
Pengumuman dan/atau undangan:
Pendaftaran dan pengambilan dokumen pemilihan:
Pemberian penjelasan:
Penyampaian dokumen penawaran:
Evaluasi dokumen penawaran :
Penetapan dan pengumuman pemenang:
Sanggah:
Selanjutnya berdasarkan Summary Report dalam periode tanggal 8 sampai dengan 13 Agustus, Terdakwa EDY SUSENO selaku ketua POKJA pemilihan melaksanakan proses pemilihan penyedia dengan menggunakan metode tender dengan metode pascakualifikasi;
Bahwa pada Lampiran Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 dalam BAB III angka 3.9.3 huruf b. Pemilihan dengan Pascakualifikasi angka 2). Tahap Pemilihan untuk Metode Penyampaian Pascakualifikasi 1 (satu) file;
| Tahapan | Waktu |
| Paling kurang 5 (lima) hari kerja |
| 1 hari kerja sebelum batas akhir penyampaian dokumen penawaran |
| Paling cepat 3 hari kerja sejak tanggal pengumuman tender |
| Disesuaikan dengan kebutuhan paling kurang 3 hari kerja setelah berita acara hasil pemberian penjelasan |
| Setelah masa penyampaian dokumen penawaran berakhir |
| Disesuaikan dengan kebutuhan |
| Disesuaikan dengan kebutuhan |
| 1 hari kerja setelah Klarifikasi kualifikasi |
| Selama 5 hari kerja setelah pengumuman pemenang dan jawaban sanggah Paling lambat 3 hari kerja setelah akhir masa sanggah |
| Selama 5 hari kerja setelah jawaban sanggah dan jawaban sanggah banding paling lambat 14 hari kerja setelah menerima klarifikasi jaminan sanggah banding |
Selanjutnya pada proses pemilihan penyedia Terdakwa EDY SUSENO menyuruh Saksi RABUL UMASANGADJI untuk membuat persiapan pemilihan penyedia dengan membuat Standar Dokumen Pengadaan (SDP) dengan rincian sebagai berikut:
Berdasarkan Summary Report dalam periode tanggal 8 sampai dengan tanggal 13 Agustus proses tender pada pekerjaan tersebut dalam jadwal tender terdapat perubahan jadwal yang dilakukan oleh Terdakwa EDY SUSENO dan Saksi RABUL UMASANGADJI, yang mana terlampir pada tabel sebagai berikut:
-
Jadwal Mulai Akhir Pengumuman Pascakualifikasi 8 Agustus 2019 18.00 13 Agustus 2019 10.00 Download Dokumen Pemilihan 8 Agustus 2019 18.00 14 Agustus 2019 09.00 Pemberian penjelasan 12 Agustus 2019 09.00 Agustus 2019 14.00
Upload Dokumen Penawaran 12 Agustus 2019 18.00 19 Agustus 2019 23.00 Perubahan oleh Edy Suseno, S.Pi 12 Agustus 2019 18.00 16.Agustus 2019 23.00 Alasan Karena tidak ada pelaku usaha yang memasukan penawaran Pembukaan dokumen penawaran 20 Agustus 2019 09.00 20 Agustus 2019 23.00 Perubahan oleh Edy Suseno, S.Pi 17 Agustus 2019 09.00 17 Agustus 2019 16.00 Alasan Karena tidak ada pelaku usaha yang memasukan penawaran Evaluasi administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan harga 21 Agustus 2019 09.00 25 Agustus 2019 23.00 Perubahan oleh Edy Suseno, S.Pi 17 Agustus 2019 16.30 20 Agustus 2019 23.00 Alasan Karena tidak ada pelaku usaha yang memasukan penawaran Pembuktian kualifikasi 26 Agustus 2019 09.00 26 Agustus 2019 18.15 Perubahan oleh Edy Suseno, S.Pi 21 Agustus 2019 09.00 21 Agustus 2019 16.00 Alasan Karena tidak ada pelaku usaha yang memasukan penawaran Perubahan oleh Rabul Umasangadji 26 Agustus 2019 09.00 26 Agustus 2019 16.00 Alasan Terjadi gangguan jaringan sehingga jadwal diperpanjang Penetapan Pemenang 26 Agustus 2019 18.20 26 Agustus 2019 23.00 Perubahan oleh Edy Suseno, S.Pi 21 Agustus 2019 16.30 21 Agustus 2019 23.00 Alasan Karena tidak ada pelaku usaha yang memasukan penawaran Perubahan oleh Rabul Umasangadji 26 Agustus 2019 16.30 26 Agustus 2019 23.00 Alasan Terjadi gangguan jaringan sehingga jadwal diperpanjang Pengumuman Pemenang 27 Agustus 2019 09.00 Agustus 2019 23.00
Perubahan oleh Edy Suseno, S.Pi 22 Agustus 2019 09.00 22 Agustus 2019 23.00 Alasan Karena tidak ada pelaku usaha yang memasukan penawaran Masa Sanggah 28 Agustus 2019 09.00 2 Septermber 2019 09.00 Perubahan oleh Edy Suseno, S.Pi 23 Agustus 2019 09.00 28 Agustus 2019 09.00 Alasan Karena tidak ada pelaku usaha yang memasukan penawaran Surat Penunjukan penyedia barang/jasa 03 September 2019 09.00 03 September 2019 23.00 Perubahan oleh Edy Suseno, S.Pi 29 Agustus 2019 09.00 29 Agustus 2019 23.00 Alasan Karena tidak ada pelaku usaha yang memasukan penawaran Penanda tanganan kontrak 04 September 2019 09.00 04 September 2019 23.00 Perubahan oleh Edy Suseno, S.Pi 30 Agustus 2019 09.00 30 Agustus 2019 23.00 Alasan Karena tidak ada pelaku usaha yang memasukan penawaran
- Bahwa pada proses pemilihan penyedia terdapat 5 (lima) perusahaan yang melakukan pendaftaran tender Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen tahun anggaran 2019 pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik Pokja Kabupaten Kepulauan Sula yaitu sebagai berikut:
-
PT. INDORENEWABLE ENERGI 12 Agustus 2019 16.20 CV. TITA MULIA 8 Agustus 2019 18.15 FIKRAM PUTRA C.V 12 Agustus 2019 23.07 NURKILAWAN PRADANA 13 Agustus 2019 01.39 KHARISMA KARYA Agustus 2019 09.50
Selanjutnya pada tanggal 19 Agustus 2019 22.18, Saksi ABRAHAM PRANOTOADI kuasa dari CV. KHARISMA KARYA memasukan dokumen penawaran pada tender Lampu Solar Single Ornamen tahun 2019 dengan rincian penawaran sebagai berikut;
Spesifikasi Teknis;
Otonomi system solar cell surya berlangsung selama 3 hari, yaitu dapat menyala dalam kondisi cuaca buruk dimana tidak ada sinar matahari selama 3 hari dan solar cell surya juga menyala secara otomatis 10-12 jam sehari;
-
No. Spesifikasi Jumlah 1. Panel Surya 100 WP 2 pcs 2. LED Street Light 100 watt 3. DC Controller 20A 12V/24V 4. Solar Panel cable 2 x 2.5 mm 5. LED Street Light Cable 2 x 2.5 mm 6. Battery VRLA 12V 150 Ah 7. Battery Box & Acc Customize 8. Tiang Lampu Jalan &Acc 7 meter Oktagonal 9. Wiring Acc Customize 10. Garansi Output Panel Surya 5 tahun Komponen 1 Tahun
-
No Jenis Barang/jasa Jumlah Total (RP) I Pengadaan dan pemasangan Lampu Solar cell Single Ornamen 1.795.500.000.00 II Pemasangan PJU 201.454.265.38 Jumlah harga
PPN 10%
Jumlah total
dibulatkan
1.996.954.265.38
199.695.426.54
2.196.649.691.92
2.196.649.691.00
Terbilang : Dua miliar seratus sembilan puluh enam juta enam ratus empat puluh sembilan ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah
Daftar Kuantitas dan Harga;
-
No Jenis Barang/Jasa sat Volume Harga Satuan (Rp) Jumlah Total (Rp) I Pengadaan dan Pemasangan lampu solar cell single ornamen 1.795.500.000.00 1 Pengadaan PJU Bh 63.00 28.500.000 1.795.500.000.00 II Pemasangan PJU 201.454.265.38 1. Pek. Pemasangan Lampu Bh 63.00 3.000.000 189.000.000. 2. Pek. Galian M³ 15.75 75.451.50 1.188.361.13 3. Pek. Beton M³ 8.56 1.316.110.31 11.265.904.25
Pada tanggal 26 Agustus 2019, Terdakwa EDY SUSENO menyuruh Saksi RABUL UMASANGADJI (anggota POKJA Pemilihan) melakukan evaluasi penawaran dan Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor 77.PK/BA-EVAPEN/PP/ DIKNAS/ KS/2019 menyatakan CV. KHARISMA KARYA lulus evaluasi administrasi, evaluasi teknis, dan evaluasi harga dengan harga sesuai dengan penawaran sebesar Rp 2.196.649.691,92,- (dua milyar seratus sembilan
puluh enam juta enam ratus empat puluh sembilan ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah koma sembilan puluh dua sembilan puluh dua sen);
Berdasarkan Lampiran Peraturan LKPP No.9 Tahun 2018 pada angka 4.2.7 yang menyebutkan, “Pokja Pemilihan melakukan evaluasi dokumen penawaran dengan ketentuan sebagai berikut:
Berpedoman pada ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan
Pokja Pemilihan dan/atau peserta dilarang melakukan post bidding pada setiap tahapan dalam evaluasi penawaran. Post bidding adalah tindakan menambah, mengurangi, mengganti dan/atau mengubah kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan dan/atau substansi dokumen penawaran;
Dokumen Penawaran yang memenuhi syarat adalah dokumen penawaran yang sesuai/memenuhi ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, tanpa ada ketidaksesuaian/penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat. Ketidaksesuaian/ penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat adalah:
Ketidasesuaian/penyimpangan dari Dokumen Pemilihan yang mempengaruhi lingkup, spesifikasi teknis/KAK dan hasil/kinerja pekerjaan;dan/atau
Penawaran dari peserta dengan persyaratan tambahan di luar ketentuan dan syarat-syarat dalam Dokumen Pemilihan yang akan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau tidak adil.
Bahwa dokumen penawaran yang dimasukan oleh Saksi ABRAHAM PRANOTOADI kuasa dari CV. KHARISMA KARYA tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, yang mana ketidaksesuaian dokumen penawaran dengan Dokumen Pemilihan adalah tindakan menambah atau mengubah kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan dan/atau substansi dokumen penawaran, namun terhadap dokumen penawaran dari Saksi ABRAHAM PRANOTOADI kuasa dari CV. KHARISMA KARYA, Terdakwa EDY SUSENO selaku ketua Pokja Pemilihan tidak menggugurkan CV. KHARISMA KARYA dan menyatakan CV. KHARISMA KARYA lulus evaluasi administrasi;
Pada tanggal 26 Agustus 2019 Pokja Pemilihan melaksanakan rapat pembuktian kualifikasi di ruang POKJA PEMILIHAN Kabupaten Kepulauan Sula yang mana
pada saat pembuktian kualifikasi CV. KHARISMA KARYA dihadiri oleh Saksi ADE SETIAWAN (karyawan PT.Karya Tangguh Selaras) dengan membawa Surat Kuasa Nomor: 01/Kuasa/CV.KK/VII/2019 tanggal 23 Agustus 2019 dari Saksi Hj. ANI ROBO (Direktur CV. KHARISMA KARYA) dalam Surat Kuasa tersebut menjelaskan Saksi ADE SETIAWAN adalah rekan kerja yang mana hal ini tidak sesuai dengan Lampiran Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 yang menyebutkan:
4.2.10 Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Harga/Biaya;
Wakil peserta yang hadir merupakan personel yang berkedudukan sebagai:
direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus koperasi;
penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus koperasi/manajer koperasi yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akta pendirian anggaran dasar;
pihak lain yang bukan direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus koperasi yang namanya tidak tercantum dalam akta pendirian/anggaran dasar, sepanjang pihak lain tersebut adalah pengurus/karyawan perusahaan/ karyawan koperasi yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari direktur utama/pimpinan perusahaan/ pengurus koperasi berdasarkan akta pendirian/anggaran dasar;
kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik; atau
pejabat yang menurut Perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/ kemitraan/bentuk kerjasama lain yang berhak mewakili;
Bahwa penerima kuasa harus tercantum dalam Akta Pendirian Anggaran Dasar atau pihak lain sepanjang pihak lain tersebut adalah pengurus/ karyawan perusahaan sebagai karyawan tetap;
Selanjutnya pada tanggal 26 Agustus 2019 Terdakwa EDY SUSENO selaku ketua POKJA Pemilihan Barang/Jasa Kabupaten Kepulauan Sula mengeluarkan Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor: 009/77.PB/BA-PK/POKJA-PPML/BPBJ-SETDA/KS/2009 yang menyatakan CV. KHARISMA KARYA memenuhi syarat Evaluasi Kualifikasi;
Bahwa berdasarkan pengalaman CV. KHARISMA KARYA yang dilampirkan pada proses evaluasi kualifikasi adalah sebagai berikut:
- Berdasarkan Lampiran Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa melalui Penyedia Bab III;
3.4.2 Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia;
Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia Barang
Persyaratan kualifikasi teknis untuk Penyedia Barang, meliputi;
Memiliki Pengalaman;
Penyedia barang pada divisi yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman sub kontrak; dan
Penyedia barang sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.
Bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang syarat kualifikasi teknis Penyedia CV. KHARISMA KARYA tidak memenuhi kualifikasi teknis karena tidak memiliki pengalaman dalam bidang lampu solar single ornamen untuk jangka waktu sampai dengan 3 tahun terakhir sesuai kulifikasi teknis, sehingga CV. KHARISMA KARYA tidak memenuhi kualifikasi, seharusnya Terdakwa EDY SUSENO selaku ketua POKJA Pemilihan Barang/Jasa pada tahap evaluasi kualifikasi perusahaan, menyatakan bahwa CV. KHARISMA KARYA dinyatakan gugur dan tidak memenuhi syarat;
Selanjutnya pada dokumen penawaran CV. KHARISMA KARYA dan Dokumen Pemilihan terdapat harga satuan timpang dan perbedaan harga dengan rincian sebagai berikut:
-
No. Pekerjaan HPS (Rp) Penawaran (Rp) Beda Harga (%) 1 Pemasangan Lampu Rp 750.000,00 Rp 3.000.000,00 400,00 2 Galian Rp 127.294,65 Rp 75.451,50 59,27 3 Beton Rp 2.309.970,50 Rp 1.316.110,31 56,98
- Spesifikasi teknis dari dokumen penawaran CV. KHARISMA KARYA dan Dokumen Pemilihan terdapat perbedaan dengan rincian sebagai berikut:
-
No. Spesifikasi HPS Penawaran 1 Panel surya 100 WP 2 x 100WP 2 Lampu LED 60 W 100 W 3 Battery 12V 65Ah 150Ah
- Bahwa terhadap perbedaan Kuantitas Harga tidak dilakukan oleh Terdakwa EDY SUSENO selaku ketua POKJA Pemilihan Barang/Jasa sebagaimana yang telah diatur dalam Lampiran Peraturan LKPP Nomor 9 tahun 2018 angka 4.2.7 yang mana dalam Lampiran tersebut menyebutkan pada tahap evaluasi dokumen penawaran mengatur terkait dengan Evaluasi Dokumen Penawaran salah satunya adalah evaluasi Koreksi Aritmatika pada angka 5) huruf a menyebutkan “Tata cara koreksi aritmatika adalah sebagai berikut: a. Volume dan/atau jenis pekerjaan yang tercantum dalam daftar kuantitas harga dalam penawaran harga disesuaikan dengan volume dan/atau jenis pekerjaan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan”;
Bahwa dalam proses Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Terdakwa EDY SUSENO selaku ketua POKJA Pemilihan Barang/Jasa tidak sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 maupun Peraturan LKPP nomor 9 tahun 2018, yaitu dalam proses evaluasi administrasi dokumen penawaran, evaluasi kualifikasi perusahaan, dan pihak yang mewakili perusahaan pada saat proses evaluasi;
Bahwa berdasarkan pada Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 51 Ayat (2) menyebutkan:
Tender/Seleksi gagal dalam hal:
Terdapat kesalahan dalam proses evaluasi;
Bahwa pada proses pemilihan penyedia yang dilakukan oleh Terdakwa EDY SUSENO selaku ketua Pokja Pemilihan Barang/Jasa tidak sesuai dengan Lampiran Peraturan LKPP No.9 Tahun 2018 sehingga terhadap kesalahan tersebut harus dilakukan tender ulang namun pada tanggal 26 Agustus 2019, Terdakwa EDY SUSENO selaku ketua POKJA Pemilihan Barang/Jasa menetapkan CV. KHARISMA KARYA sebagai Pemenang Tender Lampu Solar Single Ornamen Tahun 2019 berdasarkan Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor:77.TPB/BA-HPL/PPML/BPBJ-SETDA/KS/ 2019, dan mengirimkan pengumunan hasil tender kepada Saksi RUSMIN LOHY selaku PPK melalui SPSE;
Bahwa selanjutnya Saksi RUSMIN LOHY membuat Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa dan menyusun Kontrak yang akan digunakan pada pekerjaan Lampu Solar Single Ornamen pada tanggal 3 September 2019;
Bahwa dalam proses penandatanganan Kontrak, Saksi RUSMIN LOHY menghubungi Saksi ABRAHAM PRANOTADI kuasa dari CV. KHARISMA KARYA melalui telepon untuk mengambil dokumen Kontrak pekerjaan Lampu Solar Single Ornamen Tahun Anggaran 2019 yang akan ditandatangani oleh Saksi Hj. ANI ROBO Direktur CV. KHARISMA KARYA, kemudian Saksi ABRAHAM PRANOTOADI menyuruh Saksi ADE SETIAWAN untuk mengambil kontrak tersebut di rumah Saksi RUSMIN LOHY, selanjutnya Saksi ABRAHAM PRANOTOADI menyuruh Saksi ADE SETIAWAN menghubungi Saksi RONI H. N. TOMAHIR yang berada di Ternate untuk meminta persetujuan menanda tangani Kontrak atas nama Saksi Hj ANI ROBO selaku Direktur CV. KHARISMA KARYA, setelah dokumen Kontrak ditandatangani kemudian Saksi ADE SETIAWAN menyerahkan dokumen Kontrak tersebut kepada RUSMIN LOHY;
Bahwa selanjutnya pekerjaan dimulai sejak Saksi RUSMIN LOHY mengeluarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) pada tanggal 3 September 2019 sampai pada tanggal 12 Desember 2019 dengan ditandatanganinya Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan Nomor 47/BA-PHO/05.PR/DPUPRPKP- KS/2019 oleh Saksi RUSMIN LOHY dengan saksi Hj. ANI ROBO;
Pada tanggal 12 Desember 2019, Saksi MAIMUNA LATUCONSINA bersama dengan Saksi VITALISA ONGIRWALU, Saksi M. TAIB SANGADJI, Saksi FADLI PORA, dan Saksi RANDI DAENG sebagai Tim PPHP menilai bahwa dari dokumen penyedia secara garis besar telah melaksanakan seluruh pekerjaan sesuai yang tercantum dalam Surat Perjanjian, Berita Acara Fisik ditandatangani oleh Saksi RUSMIN LOHY, Saksi ACHMAD PELU selaku PPTK dan Direksi teknis DPUPRPKP;
Pada tanggal 13 Desember 2019, Tim PPHP menandatangani Berita Acara Administrasi Hasil Pekerjaan Nomor 83/BA-PPHP/510/05.PR/ DPUPRPKP-KS/XII/2019 dan menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi paket pekerjaan Lampu Solar Single Omamen dapat ditindaklanjuti;
Selanjutnya terhadap pekerjaan Lampu Solar Single Ornamen Tahun 2019 telah dilakukan pembayaran MC. 1 pada tanggal 30 Desember 2019 dan pembayaran Retensi pada tanggal 31 Desember 2019 oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Sula dengan Kuasa Bendahara Daerah Kabupaten Kepulauan Sula yaitu Saksi NURLAILA LATUPONO dengan rincian sebagai berikut:
Pencairan MC.1 SPPD Nomor : 9357/SP2D-LS/KS/2019 tanggal 30 Desember 2019, Bruto Rp 2.086.817.206,00-, PPN Rp 189.710.655,00-, PPh Rp 37.942.131,00, total bersih Rp 1.859.164.420,00;
Pencairan Retensi SPPD Nomor : 8874/SP2D-LS/KS/2019 tanggal 31 Desember 2019, Bruto 109.832.485,00-, PPN Rp Rp 9.904.771,00-, PPh Rp 1.996.954,00-, total bersih Rp 97.850.760,00;
Bahwa pada pekerjaan Lampu Solar Single Ornamen tahun 2019, Saksi ABRAHAM PRANOTOADI kuasa dari CV. KHARISMA KARYA memperoleh keuntungan sebesar kurang lebih Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
Setelah dilakukan penyerahan pekerjaan dan pembayaran terhadap pekerjaan Lampu Solar Single Ornamen telah dilaksanakan, ditemukan bahwa lampu menyala pada malam hari dari pukul 19.00 sampai dengan pukul 04.00 selama 3 bulan (bulan Januari sampai dengan Maret 2020) setelah itu terdapat beberapa lampu yang mati dan beberapa lampu menyala dalam waktu yang tidak lama;
Bahwa pekerjaan pengadaan Lampu Solar Single Ornamen ini telah dilakukan pemeriksaan lapangan oleh Tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula dengan didampingi oleh Saksi RUSMIN LOHY selaku PPK, Saksi ACHMAD PELU selaku PPTK, Saksi JULKIFLI SULEMAN selaku Direksi Lapangan dan perwakilan dari CV. KHARISMA KARYA yaitu Saksi ADE SETIAWAN dengan hasil sebagai berikut:
Desa Pohea berjumlah 10 unit lampu, 1 unit lampu tidak menyala;
Desa Man Gega berjumlah 10 unit lampu, 3 unit lampu tidak menyala;
Desa Waihama berjumlah 20 unit lampu, 3 unit lampu tidak menyala dan 1 tiang tidak ada lampu;
Desa Wai Ipa berjumlah 12 unit lampu, 3 unit lampu tidak menyala, 1 unit tiang tidak ada lampu, 2 unit tiang tidak ada aki/Batrei;
Desa Fogi berjumlah 11 unit lampu, 1 unit lampu tidak menyala,1 tiang tidak ada lampu;
Selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 2021, Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula kembali melakukan pengecekan lapangan dengan Saksi RUSMIN LOHY dan Saksi ABRAHAM PRANOTOADI kuasa dari CV. KHARISMA KARYA dengan hasil sebagai berikut:
Desa Pohea berjumlah 10 unit lampu, tidak ada lampu yang menyala;
Desa Mangega berjumlah 10 unit lampu, tidak ada lampu yang menyala;
Desa Waihama berjumlah 20 unit lampu, 19 unit lampu yang tidak menyala;
Desa Wai Ipa berjumlah 12 unit lampu, 11 unit lampu tidak menyala;
Desa Fogi berjumlah 11 unit, tidak ada lampu yang menyala;
Bahwa berdasarkan Pada tanggal 26 sampai dengan 27 Juli 2021 telah dilakukan pemeriksaan teknis oleh Ahli IDHAM A. DJUFRI, ST., M.T. dari. Fakultas Teknik Universitas Khairun Ternate, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan diperoleh Spesifikasi Lampu Solar Single Ornamen yang terpasang sebagai berikut:
Jumlah lampu yang terpasang sebanyak 63 Lampu Solar Single Ornamen;
Lampu Solar Single Ornamen bila dipakai tiap malam selama 6,5 jam maka umur lampu jadi 0,9 tahun;
Terdapat perbedaan spesifikasi dilapangan dengan spesifikasi penawaran, dimana spesifikasi yang dipasang lebih kecil dari spesifikasi dalam penawaran, seperti pada tabel dibawah:
| No. | Spesifikasi | HPS | Penawaran | Terpasang |
| 1 | Panel surya | 100 WP | 2 x 100WP | 120 WP |
| 2 | Controller: Max PV Charge | 15 Ampere, 255 Watt/12Volt | 20 Ampere, 255 Watt /12Volt | 15 Ampere, 255 Watt /12Volt |
| 2 | Lampu LED | 60 Watt | 100 Watt | 60 Watt |
| 3 | Battery VRLA AGM Charge | 12V 65Ah | 12 V 150Ah | 12V 65Ah |
Berdasarkan Tabel DoD, ahli menjelaskan bahwa:
Untuk daya lampu jalan sebesar 60 Watt dengan waktu penyalaan 12 jam, maka daya listrik yang dibutuhkan adalah sebesar 720 Wh perhari (60 Watt X 12 Jam);
Depth of discharge (DoD) baterai menunjukkan persentase baterai yang telah dikosongkan relatif terhadap keseluruhan kapasitas baterai;
Kapasitas baterai yang terpasang adalah sebesar 65 Ah/ 12 Volt maka daya baterai adalah sebesar 780 Wh (65 Ah X 12 V);
Untuk baterei type VRLA AGM seperti yang terpasang, maka DoD 50% sesuai table di atas sebesar 100% - 50%=50%;
Maka daya baterei yang dapat digunakan adalah sebesar 390 Wh (780 Wh x 50%);
Dengan daya baterei yang hanya bisa digunakan sebesar 390 Wh, maka lama pemakaian dalam sehari dengan daya lampu sebesar 60 watt adalah selama 6,5 jam (390 Wh) / 60 W);
Kapasitas batrai yang hanya sebesar 390 Wh, (sesuai perhitungan) masih lebih kecil dari total daya lampu sebesar 720 Wh, akibatnya lampu hanya dapat beroperasi selama 6,5 jam/hari jika digunakan sesuai dengan nilai DoD nya;
Charger controller bisa di setting waktu pemakaiannya selama 6,5 jam per hari oleh operator yang memahami sesuai dengan buku petunjuknya. Namun dengan kapasitas baterai di atas tidak mampu melayani selama 12 jam ditambah waktu tidak ada penyinaran matahari (otonomy days) selama 2-3 hari;
Daya yang mampu dihasilkan panel surya per hari sebesar 600 Wh tidak akan mampu melakukan pengisian baterai secara penuh dengan kapasitas daya baterai sebesar 780 Wh (watthour);
Baterai dapat digunakan melewati nilai DoD nya namun mengurangi siklus pengisian baterai/usia pakai baterai, yang akhimya baterai tidak mampu mengisi secara normal dan mengakibatkan kerusakan baterai;
Bahwa pada pemeriksaan Ahli memberikan kesimpulan bahwa Lampu Solar Single Ornamen tidak dapat berfungsi seperti yang tertuang dalam Kontrak;
Bahwa terhadap kesimpulan dari Ahli IDHAM A. DJUFRI, ST., M.T., selanjutnya Ahli HARTONO dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2019 Nomor: SR-331/PW33/5/2021 tanggal 13 Oktober 2021, memberikan kesimpulan akibat perbuatan Terdakwa EDY SUSENO yang menyalahgunakan kewenangannya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.957.015.180,00 (satu milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta lima belas ribu seratus delapan puluh rupiah);
Perbuatan Terdakwa EDY SUSENO, S.PI Bin SARBINI tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Subsidair :
Bahwa ia Terdakwa EDY SUSENO, S.PI Bin SARBINI sebagai Ketua Kelompok Kerja Pemilihan (POKJA Pemilihan) Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Kepulauan Sula pada pemilihan tender Pengadaan Lampu Solar Cell Single Ornamen Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Dinas PUPRPKP) Kabupaten Kepulauan Sula, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 230 Tahun 2018 tentang Penetapan POKJA Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Kepulauan Sula tanggal 26 Desember tahun 2018, bersama-sama dengan Saksi RUSMIN LOHY, S.T. Bin ZAINUDIN LOHY (penuntutan dalam berkas terpisah) pada waktu antara bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Desember 2019 atau setidak - tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2019, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu berdasarkan Pasal 1, 2 dan Pasal 3 angka 10 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 153/KMA/SK/X/2021, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, “telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu koorporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, sebesar Rp. 1.957.015.180,00 (satu milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta lima belas ribu seratus delapan puluh rupiah), atau setidak-tidaknya sebesar tersebut diatas”, yang dilakukan Terdakwa EDY SUSENO dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 31 Desember 2018 Saksi MOH. LUTFI A. KADIR (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Sula) menetapkan anggaran kegiatan Lampu Solar Single Ornamen dengan nilai Rp 2.200.000.000,- (dua milyar dua ratus juta rupiah) melaui DPA Nomor 1.03.01.37.65.5.2;
Bahwa berdasarkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula nomor 230 Tahun 2018 tentang Penetapan POKJA Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Kepulauan Sula tanggal 26 Desember tahun 2018 menetapkan:
EDY SUSENO, S.Pi sebagai Ketua;
RUSDI IPA. S.T sebagai sekretaris;
HASNAH SUTRANG, S.T sebagai anggota;
SAID LUTFI S.K.M Anggota ;
RABUL UMASANGADJI Anggota;
Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah selanjutnya disebut Perpres nomor 16 tahun 2018 dalam BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 12 menerangkan bahwa “Kelompok Kerja Pemilihan selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan penyedia”;
Selanjutnya dalam Pasal 13 Perpres No.16 Tahun 2018 “POKJA Pemilihan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa memiliki tugas”:
Melaksanakan Persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia;
Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia untuk katalog elektronik;
Menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan;
Tender/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
Seleksi/Penunjukan langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai agu Anggaran paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
Bahwa pada tanggal 26 Juli 2019 Saksi RUSMIN LOHY selaku PPK mengirimkan surat kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kepulauan Sula tanggal 26 Juli 2019 dengan nomor surat 600/02/PPK-DPUPRPKP/ KS/VII/2019 dengan hal Mohon Pengajuan Tender Lampu Solar Single Ornamen tahun 2019 dengan pagu anggaran senilai Rp 2.200.000.000,- (dua milyar dua ratus juta rupiah);
Selanjutnya Saksi RUSMIN LOHY memasukan dokumen pemilihan meliputi Rancangan Kontrak, Rekapitulasi Harga Satuan, Spesifikasi Teknis dan Gambar Rencana kedalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik Kabupaten Kepulauan Sula dengan rincian sebagai berikut:
Spesifikasi Teknis Lampu Solar Single Ornamen:
-
No. Spesifikasi Jumlah 1. Solar Panel 100 WP-12 V/10A 1 pcs 2. Box Battery 1 unit 3. Controller 1 unit 4. Batterai 65 Ah 12VRLA/MR 1 unit 5. Lampu LED 60 Watt Putih 1 set 6. Kabel Aksesoris, Skun, clamp dll
Rekapitulasi Daftar Kuantitas Harga:
| No | Uraian | Jumlah Harga Pekerjaan |
| 1. | Pengadaan dan Pemasangan Lampu Solar Cell Single Ornamen | 1.999.997.201,75 |
| 1.999.997.201,75 | |
| 199.999.720,18 | |
| 2.199.996.921,93 | |
| 2.199.997.000,00 | |
| Terbilang : dua milyar seratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah | ||
Daftar Kuantitas harga:
| Lampu Solar Single Ornamen | |||||||||||||
| No | Uraian Pekerjaan | sat | vol | Harga satuan (Rp) | Jumlah harga (Rp) | Jumlah Biaya (Rp) | |||||||
I 1. 2. | Pengadaan dan Pemasangan Lampu Solar Cell Single Ornamen. Pengadaan PJU Pemasangan PJU
| Bh Bh M³ M³ | 63 63 40,32 17,87 | 30.650.000.000 750.000.000 79.650.000 1.039.949.600 | 1.930.950.000 47.250.000,00 3.213.302,40 18.583.899,35 | 1.999.997.201,75 | |||||||
| Total biaya Pekerjaan | 1.999.997.201,75 | ||||||||||||
Berdasarkan Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Melalui Penyedia selanjutnya disebut Lampiran Peraturan LKPP Nomor 19 tahun 2018 dalam Bab III Persiapan Pemilihan Penyedia menyebutkan “Pokja pemilihan melakukan persiapan reviu dokumen persiapan pengadaan;
penetapan metode pemilihan Penyedia;
penetapan metode kualifikasi;
penetapan persyaratan Penyedia;
penetapan metode evaluasi penawaran;
penetapan metode penyampaian dokumen penawaran;
penyusunan dan menetapkan jadwal pemilihan, dan penyusunan dokumen pemilihan;
pemilihan Penyedia yang meliputi”:
Bahwa pada tahap reviu dokumen dalam Lampiran Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 dalam BAB III angka 3.1 huruf b menyebutkan “b. Harga Perkiraan Sendiri (HPS): Reviu HPS untuk memastikan bahwa nilai HPS telah cukup dan sesuai dengan spesifikasi teknis/KAK dan ruang lingkup pekerjaan. Reviu HPS dapat dilakukan menggunakan perkiraan biaya/RAB yang telah disusun pada tahap perencanaan pengadaan, data/informasi pasar terkini, dan dengan cara membandingkan pekerjaan yang sama pada paket yang berbeda atau memeriksa apakah komponen/unsur pembayaran pada uraian pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi teknis/KAK dan ruang lingkup pekerjaan. Pokja pemilihan juga memeriksa apakah HPS sudah memperhitungkan kewajiban perpajakan/cukai/asuransi/SMK3 atau biaya lain yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan pekerjaan;
Selanjutnya diketahui bahwa Saksi RUSMIN LOHY menyusun spesifikasi teknis lampu solar single ornamen berdasarkan pada brosur dari PT. HASTANA RAJA yang mana dalam brosur tersebut terdapat rincian sebagai berikut:
-
No Spesifikasi Harga 1 Solar Panel 80 WP-12V/10A 1 pcs
Box Baterry ; 1 unit
Controller ; 1 unit
Baterry 65 Ah’ 12 VRLA/MR ; 1unit
Lampu LED 10-20W Putih ; 1 set
Kabel, Aksesoris, Skun, Clamp dll
Rp 15.610.000,- 2 Solar Panel 80 WP-12V/10A 2 pcs
Box Baterry : 1 unit
Controller ; 1 unit
Baterry 100 Ah’ 12 VRLA/MR ; 1 unit
Lampu LED 40W Putih ; 1 set
Kabel, Aksesońs, Skun, clamp dll
Rp 19.575.000,- 3 Solar Panel 100 WP-12V/10A 2 pcs
Box Baterry ; 1 unit
Controller ; 1 unit
Baterry 65 Ah’ 12 VRLA/MR ; 2 unit
Lampu LED 60W Putih ; 1 set
Kabel, Aksesons, Skun, clamp dll
Rp 25.650.000,- 4 Solar Panel 100 WP-12V/10A 4 pcs
Box Baterry ; 2 unit
Controller ; 2 unit
Baterry 75 Ah’ 12 VRLA/MR ; 4 unit
Lampu LED 60W Putih ; 1 set Kabel, Aksesoris, Skun, clamp dll
Rp 30.650.000,-
Bahwa terdapat perbedaan item spesifikasi teknis pada HPS dan spesifikasi teknis pada brosur yaitu sebagai berikut:
| No. | Spesifikasi | Informasi pasar | HPS |
| 1 | Panel surya | 2 x 100 WP-12V/10A | 1 x 100WP |
| 2 | Lampu LED | 1 set x 60 W | 1 set x 60 W |
| 3 | Battery | 2 unit 12V 65Ah | 1 unit 12 V 150Ah |
| Harga Total | Rp. 25.650.000,- | Rp 30.650.000.00,- (Pengadaan dan Pemasangan Lampu Solar Cell Single Ornamen) | |
Bahwa dokumen persiapan pemilihan yang diajukan oleh Saksi RUSMIN LOHY kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kepulauan Sula terdapat perbedaan spesifikasi berupa perbedaan jumlah item dari informasi yang diperoleh dari harga pasar, namun pada tahap proses pemilihan penyedia yang dilakukan oleh Terdakwa EDY SUSENO selaku ketua POKJA pemilihan meluluskan dokumen tersebut pada tahap reviu dokumen sebagaimana yang telah diatur pada Lampiran Peraturan LKPP Nomor 9 tahun 2018;
Berdasarkan Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 38 Ayat (1) menyebutkan:
Metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Kontruksi/Jasa lainnya terdiri atas:
E-Purchasing;
Pengadaan Langsung;
Penunjukan Langsung;
Tender Cepat; dan
Tender;
Bahwa Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen oleh Pokja Pemilihan Kabupaten Kepulauan Sula dilakukan dengan cara tender, yang mana pada Perpres nomor 16 Tahun 2018 BAB VII Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia Pasal 50 Ayat (1) menyebutkan:
Pelaksanaan Pemilihan melalui Tender/Seleksi meliputi:
Pelaksanaan Kualifikasi (termasuk kedalam persiapan dalam pemilihan penyedia);
Pengumuman dan/atau undangan:
Pendaftaran dan pengambilan dokumen pemilihan:
Pemberian penjelasan:
Penyampaian dokumen penawaran:
Evaluasi dokumen penawaran :
Penetapan dan pengumuman pemenang:
Sanggah:
| Tahapan | Waktu |
| Paling kurang 5 (lima) hari kerja |
| 1 hari kerja sebelum batas akhir penyampaian dokumen penawaran |
| Paling cepat 3 hari kerja sejak tanggal pengumuman tender |
| Disesuaikan dengan kebutuhan paling kurang 3 hari kerja setelah berita acara hasil pemberian penjelasan |
| Setelah masa penyampaian dokumen penawaran berakhir |
| Disesuaikan dengan kebutuhan |
| Disesuaikan dengan kebutuhan |
| 1 hari kerja setelah Klarifikasi kualifikasi |
| Selama 5 hari kerja setelah pengumuman pemenang dan jawaban sanggah Paling lambat 3 hari kerja setelah akhir masa sanggah |
| Selama 5 hari kerja setelah jawaban sanggah dan jawaban sanggah banding paling lambat 14 hari kerja setelah menerima klarifikasi jaminan sanggah banding |
Selanjutnya berdasarkan Summary Report dalam periode tanggal 8 sampai dengan 13 Agustus, Terdakwa EDY SUSENO selaku ketua POKJA pemilihan melaksanakan proses pemilihan penyedia dengan menggunakan metode tender dengan metode pascakualifikasi;
-
Kode Tender 1449715 Nama Tender Lampu Solar Single Ornamen K/L/P/D Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Sula Jenis Pengadaan Pengadaan Barang Metode Pascakuaslifikasi satu file-harga terendah-sistem gugur Anggaran Tahun 2019, sumber dana APBD, Nilai Rp 2.200.000.000,00- Nilai Pagu Paket Rp. 2.200.000.000,00,- Nilai HPS Paket Rp 2.199.976.062,04,- Jenis kontrak Cara pembayaran : Gabungan Lumsum dan harga satuan Kualifikasi usaha Perusahaan Kecil Lokasi pekerjaan Kecamatan Sanana-Kepulauan Sula Syarat kualifikasi Izin usaha : SBU (Jasa Pelaksana Kontruksi Bangunan Komersial BG004), SIUP (sesuai dengan bidang pekerjaan), IUJK (masih berlaku), SITU atau HO (perusahaan kecil masih berlaku), TDP, NIB (perusahaan kecil masih berlaku)
Syarat Kualifikasi Teknis,
Tanggal Pembuatan 1 Juli 2019 00.31 oleh RUSMIN LOHY, S.T Tanggal delegasi paket 8 Agustus 2019 16.31 EDY SUSENO, S.Pi
8 Agustus 2019 17.23 RUSDI IPA, S.T
8 Agustus 2019 18.12 HASNAH SUTRANG,
8 Agustus 2019 16.56 SAID LUTFI, S.KM
8 Agustus 2019 14.27 RABUL UMASANGAJI
Bahwa pada Lampiran Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 dalam BAB III angka 3.9.3 huruf b. Pemilihan dengan Pascakualifikasi angka 2). Tahap Pemilihan untuk Metode Penyampaian Pascakualifikasi (satu) file;
Selanjutnya pada proses pemilihan penyedia Terdakwa EDY SUSENO menyuruh Saksi RABUL UMASANGADJI untuk membuat persiapan pemilihan penyedia dengan membuat Standar Dokumen Pengadaan (SDP) dengan rincian sebagai berikut:
Berdasarkan Summary Report dalam periode tanggal 8 sampai dengan tanggal 13 Agustus proses tender pada pekerjaan tersebut dalam jadwal tender terdapat perubahan jadwal yang dilakukan oleh Terdakwa EDY SUSENO dan Saksi RABUL UMASANGADJI, yang mana terlampir pada tabel sebagai berikut:
-
Jadwal Mulai Akhir Pengumuman Pascakualifikasi 8 Agustus 2019 18.00 13 Agustus 2019 10.00 Download Dokumen Pemilihan 8 Agustus 2019 18.00 14 Agustus 2019 09.00 Pemberian penjelasan 12 Agustus 2019 09.00 Agustus 2019 14.00
Upload Dokumen Penawaran 12 Agustus 2019 18.00 19 Agustus 2019 23.00 Perubahan oleh Edy Suseno, S.Pi 12 Agustus 2019 18.00 16.Agustus 2019 23.00 Alasan Karena tidak ada pelaku usaha yang memasukan penawaran Pembukaan dokumen penawaran 20 Agustus 2019 09.00 20 Agustus 2019 23.00 Perubahan oleh Edy Suseno, S.Pi 17 Agustus 2019 09.00 17 Agustus 2019 16.00 Alasan Karena tidak ada pelaku usaha yang memasukan penawaran Evaluasi administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan harga 21 Agustus 2019 09.00 25 Agustus 2019 23.00 Perubahan oleh Edy Suseno, S.Pi 17 Agustus 2019 16.30 20 Agustus 2019 23.00 Alasan Karena tidak ada pelaku usaha yang memasukan penawaran Pembuktian kualifikasi 26 Agustus 2019 09.00 26 Agustus 2019 18.15 Perubahan oleh Edy Suseno, S.Pi 21 Agustus 2019 09.00 21 Agustus 2019 16.00 Alasan Karena tidak ada pelaku usaha yang memasukan penawaran Perubahan oleh Rabul Umasangadji 26 Agustus 2019 09.00 26 Agustus 2019 16.00 Alasan Terjadi gangguan jaringan sehingga jadwal diperpanjang Penetapan Pemenang 26 Agustus 2019 18.20 26 Agustus 2019 23.00 Perubahan oleh Edy Suseno, S.Pi 21 Agustus 2019 16.30 21 Agustus 2019 23.00 Alasan Karena tidak ada pelaku usaha yang memasukan penawaran Perubahan oleh Rabul Umasangadji 26 Agustus 2019 16.30 26 Agustus 2019 23.00 Alasan Terjadi gangguan jaringan sehingga jadwal diperpanjang Pengumuman Pemenang 27 Agustus 2019 09.00 Agustus 2019 23.00
Perubahan oleh Edy Suseno, S.Pi 22 Agustus 2019 09.00 22 Agustus 2019 23.00 Alasan Karena tidak ada pelaku usaha yang memasukan penawaran Masa Sanggah 28 Agustus 2019 09.00 2 Septermber 2019 09.00 Perubahan oleh Edy Suseno, S.Pi 23 Agustus 2019 09.00 28 Agustus 2019 09.00 Alasan Karena tidak ada pelaku usaha yang memasukan penawaran Surat Penunjukan penyedia barang/jasa 03 September 2019 09.00 03 September 2019 23.00 Perubahan oleh Edy Suseno, S.Pi 29 Agustus 2019 09.00 29 Agustus 2019 23.00 Alasan Karena tidak ada pelaku usaha yang memasukan penawaran Penanda tanganan kontrak 04 September 2019 09.00 04 September 2019 23.00 Perubahan oleh Edy Suseno, S.Pi 30 Agustus 2019 09.00 30 Agustus 2019 23.00 Alasan Karena tidak ada pelaku usaha yang memasukan penawaran
Bahwa pada proses pemilihan penyedia terdapat 5 (lima) perusahaan yang melakukan pendaftaran tender Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen tahun anggaran 2019 pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik Pokja Kabupaten Kepulauan Sula yaitu sebagai berikut:
| PT. INDORENEWABLE ENERGI | 12 Agustus 2019 16.20 |
| CV. TITA MULIA | 8 Agustus 2019 18.15 |
| FIKRAM PUTRA C.V | 12 Agustus 2019 23.07 |
| NURKILAWAN PRADANA | 13 Agustus 2019 01.39 |
| KHARISMA KARYA |
|
Selanjutnya pada tanggal 19 Agustus 2019 22.18, CV. Kharisma Karya memasukan dokumen penawaran pada tender Lampu Solar Single Ornamen tahun 2019 dengan rincian penawaran sebagai berikut;
Spesifikasi Teknis;
Otonomi system solar cell surya berlangsung selama 3 hari, yaitu dapat menyala dalam kondisi cuaca buruk dimana tidak ada sinar matahari selama 3 hari dan solar cell surya juga menyala secara otomatis 10-12 jam sehari;
| No. | Spesifikasi | Jumlah |
| 1. | Panel Surya | 100 WP 2 pcs |
| 2. | LED Street Light | 100 watt |
| 3. | DC Controller | 20A 12V/24V |
| 4. | Solar Panel cable | 2 x 2.5 mm |
| 5. | LED Street Light Cable | 2 x 2.5 mm |
| 6. | Battery VRLA | 12V 150 Ah |
| 7. | Battery Box & Acc | Customize |
| 8. | Tiang Lampu Jalan &Acc | 7 meter Oktagonal |
| 9. | Wiring Acc | Customize |
| 10. | Garansi Output | Panel Surya 5 tahun |
| Komponen 1 Tahun |
Rekapitulasi:
| No | Jenis Barang/jasa | Jumlah Total (RP) |
| I | Pengadaan dan pemasangan Lampu Solar cell Single Ornamen | 1.795.500.000.00 |
| II | Pemasangan PJU | 201.454.265.38 |
Jumlah harga PPN 10% Jumlah total dibulatkan | 1.996.954.265.38 199.695.426.54 2.196.649.691.92 2.196.649.691.00 | |
| Terbilang : Dua miliar seratus sembilan puluh enam juta enam ratus empat pluh sembilan ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah | ||
Daftaf Kuantitas dan harga
| No | Jenis Barang/Jasa | sat | Volume | Harga Satuan (Rp) | Jumlah Total (Rp) |
| I | Pengadaan dan Pemasangan lampu solar cell single ornamen | 1.795.500.000.00 | |||
| 1 | Pengadaan PJU | Bh | 63.00 | 28.500.000 | 1.795.500.000.00 |
| II | Pemasangan PJU | 201.454.265.38 | |||
| 1. | Pek. Pemasangan Lampu | Bh | 63.00 | 3.000.000 | 189.000.000. |
| 2. | Pek. Galian | M³ | 15.75 | 75.451.50 | 1.188.361.13 |
| 3. | Pek. Beton | M³ | 8.56 | 1.316.110.31 | 11.265.904.25 |
Pada tanggal 26 Agustus 2019, Terdakwa EDY SUSENO menyuruh Saksi RABUL UMASANGADJI (anggota POKJA Pemilihan) melakukan evaluasi penawaran dan Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor 77.PK/BA-EVAPEN/PP/DIKNAS/ KS/2019 menyatakan CV. KHARISMA KARYA lulus evaluasi administrasi, evaluasi teknis, dan evaluasi harga dengan harga sesuai dengan penawaran sebesar Rp 2.196.649.691,92,- (dua milyar seratus sembilan puluh enam juta enam ratus empat puluh sembilan ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah koma sembilan puluh dua sembilan puluh dua sen);
Berdasarkan Lampiran Peraturan LKPP No.9 Tahun 2018 pada angka 4.2.7 yang menyebutkan, “Pokja Pemilihan melakukan evaluasi dokumen penawaran dengan ketentuan sebagai berikut:
Berpedoman pada ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan
Pokja Pemilihan dan/atau peserta dilarang melakukan post bidding pada setiap tahapan dalam evaluasi penawaran. Post bidding adalah tindakan menambah, mengurangi, mengganti dan/atau mengubah kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan dan/atau substansi dokumen penawaran;
Dokumen Penawaran yang memenuhi syarat adalah dokumen penawaran yang sesuai/memenuhi ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, tanpa ada ketidaksesuaian/penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat. Ketidaksesuaian/penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat adalah:
Ketidasesuaian/penyimpangan dari Dokumen Pemilihan yang mempengaruhi lingkup, spesifikasi teknis/KAK dan hasil/kinerja pekerjaan;dan/atau
Penawaran dari peserta dengan persyaratan tambahan di luar ketentuan dan syarat-syarat dalam Dokumen Pemilihan yang akan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau tidak adil.
Bahwa dokumen penawaran yang dimasukan oleh Saksi ABRAHAM PRANOTOADI kuasa dari CV. KHARISMA KARYA tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, yang mana ketidaksesuaian dokumen penawaran dengan Dokumen Pemilihan adalah tindakan menambah atau mengubah kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan dan/atau substansi dokumen penawaran, namun terhadap dokumen penawaran dari Saksi ABRAHAM PRANOTOADI kuasa dari CV. KHARISMA KARYA, Terdakwa EDY SUSENO selaku ketua Pokja Pemilihan tidak menggugurkan CV. KHARISMA KARYA dan menyatakan CV. KHARISMA KARYA lulus evaluasi administrasi;
Pada tanggal 26 Agustus 2019 Pokja Pemilihan melaksanakan rapat pembuktian kualifikasi di ruang POKJA PEMILIHAN Kabupaten Kepulauan Sula yang mana pada saat pembuktian kualifikasi CV. KHARISMA KARYA dihadiri oleh Saksi ADE SETIAWAN (karyawan PT.Karya Tangguh Selaras) dengan membawa Surat Kuasa Nomor: 01/Kuasa/CV.KK/VII/2019 tanggal 23 Agustus 2019 dari Saksi Hj. ANI ROBO (Direktur CV. KHARISMA KARYA) dalam Surat Kuasa tersebut menjelaskan Saksi ADE SETIAWAN adalah rekan kerja yang mana hal ini tidak sesuai dengan Lampiran Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 yang menyebutkan:
4.2.10 Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Harga/Biaya;
Wakil peserta yang hadir merupakan personel yang berkedudukan sebagai:
direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus koperasi;
penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus koperasi/ manajer koperasi yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akta pendirian anggaran dasar;
pihak lain yang bukan direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus koperasi yang namanya tidak tercantum dalam akta pendirian/anggaran dasar, sepanjang pihak lain tersebut adalah pengurus/karyawan perusahaan/karyawan koperasi yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus koperasi berdasarkan akta pendirian/ anggaran dasar;
kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik; atau
pejabat yang menurut Perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/ kemitraan/bentuk kerjasama lain yang berhak mewakili;
Bahwa penerima kuasa harus tercantum dalam Akta Pendirian Anggaran Dasar atau pihak lain sepanjang pihak lain tersebut adalah pengurus/karyawan perusahaan sebagai karyawan tetap;
Selanjutnya pada tanggal 26 Agustus 2019 Terdakwa EDY SUSENO selaku ketua POKJA Pemilihan Barang/Jasa Kabupaten Kepulauan Sula mengeluarkan Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor: 009/77.PB/BA-PK/POKJA-PPML/BPBJ-SETDA/KS/2009 yang menyatakan CV. KHARISMA KARYA memenuhi syarat Evaluasi Kualifikasi;
| 1Instansi Pemberi Kerja | Jenis Pekerjaan | Tanggal Kontrak | Selesai Kontrak | Nilai Kontrak (Rp) | Nomor Kontrak |
| Departemen Agama RI Kantor Wilayah Provinsi Maluku Utara | Konstruksi | 24-7-2008 | 24-10-2008 | 270.541.000 | Kw.27.1/KS.01/BI.5/4/2008 |
| Departemen Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Bandara Bandar Udara Sultan Babullah | Konstruksi | 10-3-2009 | 06-6-2009 | 251.000.000, | KU.003/42/PPTU-PRPPTU/ITE-2009 |
Bahwa berdasarkan pengalaman CV. KHARISMA KARYA yang dilampirkan pada proses evaluasi kualifikasi adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Lampiran Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa melalui Penyedia Bab III;
3.4.2 Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia;
Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia Barang
Persyaratan kualifikasi teknis untuk Penyedia Barang, meliputi;
Memiliki Pengalaman;
Penyedia barang pada divisi yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik dilingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman sub kontrak; dan
Penyedia barang sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.
Bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang syarat kualifikasi teknis Penyedia CV. KHARISMA KARYA tidak memenuhi kualifikasi teknis karena tidak memiliki pengalaman dalam bidang lampu solar single ornamen untuk jangka waktu sampai dengan 3 tahun terakhir sesuai kulifikasi teknis, sehingga CV. KHARISMA KARYA tidak memenuhi kualifikasi, seharusnya Terdakwa EDY SUSENO selaku ketua POKJA Pemilihan Barang/Jasa pada tahap evaluasi kualifikasi perusahaan, menyatakan bahwa CV. KHARISMA KARYA dinyatakan gugur dan tidak memenuhi syarat;No. Pekerjaan HPS (Rp) Penawaran (Rp) Beda Harga (%) 1 Pemasangan Lampu Rp 750.000,00 Rp 3.000.000,00 400,00 2 Galian Rp 127.294,65 Rp 75.451,50 59,27 3 Beton Rp 2.309.970,50 Rp 1.316.110,31 56,98
Selanjutnya pada dokumen penawaran CV. KHARISMA KARYA dan Dokumen Pemilihan terdapat harga satuan timpang dan perbedaan harga dengan rincian sebagai berikut:
Spesifikasi teknis dari dokumen penawaran CV. KHARISMA KARYA dan Dokumen Pemilihan terdapat perbedaan dengan rincian sebagai berikut:
| No. | Spesifikasi | HPS | Penawaran |
| 1 | Panel surya | 100 WP | 2 x 100WP |
| 2 | Lampu LED | 60 W | 100 W |
| 3 | Battery | 12V 65Ah | 12 V 150Ah |
Bahwa terhadap perbedaan Kuantitas Harga tidak dilakukan oleh Terdakwa EDY SUSENO selaku ketua POKJA Pemilihan Barang/Jasa sebagaimana yang telah diatur dalam Lampiran Peraturan LKPP Nomor 9 tahun 2018 angka 4.2.7 yang mana dalam Lampiran tesebut menyebutkan pada tahap evaluasi dokumen penawaran mengatur terkait dengan Evaluasi Dokumen Penawaran salah satunya adalah evaluasi Koreksi Aritmatika pada angka 5) huruf a menyebutkan “Tata cara koreksi aritmatika adalah sebagai berikut: a. Volume dan/atau jenis pekerjaan yang tercantum dalam daftar kuantitas harga dalam penawaran harga disesuaikan dengan volume dan/atau jenis pekerjaan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan”;
Bahwa dalam proses Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Terdakwa EDY SUSENO selaku ketua POKJA Pemilihan Barang/Jasa tidak sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 maupun Peraturan LKPP nomor 9 tahun 2018, yaitu dalam proses evaluasi administrasi dokumen penawaran, evaluasi kualifikasi perusahaan, dan pihak yang mewakili perusahaan pada saat proses evaluasi;
Bahwa berdasarkan pada Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 51 Ayat (2) menyebutkan:
Tender/Seleksi gagal dalam hal:
Terdapat kesalahan dalam proses evaluasi;
Bahwa pada proses pemilihan penyedia yang dilakukan oleh Terdakwa EDY SUSENO selaku ketua Pokja Pemilihan Barang/Jasa tidak sesuai dengan Lampiran Peraturan LKPP No.9 Tahun 2018 sehingga terhadap kesalahan tersebut harus dilakukan tender ulang namun pada tanggal 26 Agustus 2019, Terdakwa EDY SUSENO selaku ketua POKJA Pemilihan Barang/Jasa menetapkan CV. KHARISMA KARYA sebagai Pemenang Tender Lampu Solar Single Ornamen Tahun 2019 berdasarkan Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor :77.TPB/BA-HPL/PPML/BPBJ-SETDA/KS/2019, dan mengirim pengumuman hasil tender kepada RUSMIN LOHY selaku PPK melalui SPSE;
Bahwa selanjutnya Saksi RUSMIN LOHY membuat Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa dan menyusun Kontrak yang akan digunakan pada pekerjaan Lampu Solar Single Ornamen pada tanggal 3 September 2019;
Bahwa dalam proses penandatanganan Kontrak, Saksi RUSMIN LOHY menghubungi Saksi ABRAHAM PRANOTADI kuasa dari CV. KHARISMA KARYA melalui telepon untuk mengambil dokumen Kontrak pekerjaan Lampu Solar Single Ornamen Tahun Anggaran 2019 yang akan ditandatangani oleh Saksi Hj. ANI ROBO Direktur CV. KHARISMA KARYA, kemudian Saksi ABRAHAM PRANOTOADI menyuruh Saksi ADE SETIAWAN untuk mengambil kontrak tersebut di rumah Saksi RUSMIN LOHY, selanjutnya Saksi ABRAHAM PRANOTOADI menyuruh Saksi ADE SETIAWAN menghubungi Saksi RONI H. N. TOMAHIR yang berada di Ternate untuk meminta persetujuan menanda tangani Kontrak atas nama Saksi Hj ANI ROBO selaku Direktur CV. KHARISMA KARYA, setelah dokumen Kontrak ditandatangani kemudian Saksi ADE SETIAWAN menyerahkan dokumen Kontrak tersebut kepada RUSMIN LOHY;
Bahwa selanjutnya pekerjaan dimulai sejak Saksi RUSMIN LOHY mengeluarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) pada tanggal 3 September 2019 sampai pada tanggal 12 Desember 2019 dengan ditandatanganinya Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan Nomor 47/BA-PHO/05.PR/DPUPRPKP- KS/2019 oleh Saksi RUSMIN LOHY dengan saksi Hj. ANI ROBO;
Pada tanggal 12 Desember 2019, Saksi MAIMUNA LATUCONSINA bersama dengan Saksi VITALISA ONGIRWALU, Saksi M. TAIB SANGADJI, Saksi FADLI PORA, dan Saksi RANDI DAENG sebagai Tim PPHP menilai bahwa dari dokumen penyedia secara garis besar telah melaksanakan seluruh pekerjaan sesuai yang tercantum dalam Surat Perjanjian, Berita Acara Fisik ditandatangani oleh Saksi RUSMIN LOHY, Saksi ACHMAD PELU selaku PPTK dan Direksi teknis DPUPRPKP;
Pada tanggal 13 Desember 2019, Tim PPHP menandatangani Berita Acara Administrasi Hasil Pekerjaan Nomor 83/BA-PPHP/510/05.PR/ DPUPRPKP-KS/XII/2019 dan menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi paket pekerjaan Lampu Solar Single Omamen dapat ditindaklanjuti;
Selanjutnya pekerjaan Lampu Solar Single Ornamen Tahun 2019 telah dilakukan pembayaran MC. 1 pada tanggal 30 Desember 2019 dan pembayaran Retensi pada tanggal 31 Desember 2019 dengan rincian sebagai berikut:
Pencairan MC.1 SPPD Nomor : 9357/SP2D-LS/KS/2019 tanggal 30 Desember 2019, Bruto Rp 2.086.817.206,00-, PPN Rp 189.710.655,00-, PPh Rp 37.942.131,00, total bersih Rp 1.859.164.420,00;
Pencairan Retensi SPPD Nomor : 8874/SP2D-LS/KS/2019 tanggal 31 Desember 2019, Bruto 109.832.485,00-, PPN Rp Rp 9.904.771,00-, PPh Rp 1.996.954,00-, total bersih Rp 97.850.760,00;
Bahwa pada pekerjaan Lampu Solar Single Ornamen tahun 2019, Saksi ABRAHAM PRANOTOADI kuasa dari CV. KHARISMA KARYA memperoleh keuntungan sebesar kurang lebih Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
Setelah dilakukan penyerahan pekerjaan dan pembayaran terhadap pekerjaan Lampu Solar Single Ornamen telah dilaksanakan, ditemukan bahwa lampu menyala pada malam hari dari pukul 19.00 sampai dengan pukul 04.00 selama 3 bulan (bulan Januari sampai dengan Maret 2020) setelah itu terdapat beberapa lampu yang mati dan beberapa lampu menyala dalam waktu yang tidak lama;
Bahwa pekerjaan pengadaan Lampu Solar Single Ornamen ini telah dilakukan pemeriksaan lapangan oleh Tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula dengan didampingi oleh Saksi RUSMIN LOHY selaku PPK, Saksi ACHMAD PELU selaku PPTK, Saksi JULKIFLI SULEMAN selaku Direksi Lapangan dan perwakilan dari CV. KHARISMA KARYA yaitu Saksi ADE SETIAWAN dengan hasil sebagai berikut:
Desa Pohea berjumlah 10 unit lampu, 1 unit lampu tidak menyala;
Desa Man Gega berjumlah 10 unit lampu, 3 unit lampu tidak menyala;
Desa Waihama berjumlah 20 unit lampu, 3 unit lampu tidak menyala dan 1 tiang tidak ada lampu;
Desa Wai Ipa berjumlah 12 unit lampu, 3 unit lampu tidak menyala, 1 unit tiang tidak ada lampu, 2 unit tiang tidak ada aki/Batrei;
Desa Fogi berjumlah 11 unit lampu, 1 unit lampu tidak menyala,1 tiang lampu tidak ada lampu;
Selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 2021, Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula kembali melakukan pengecekan lapangan dengan Saksi RUSMIN LOHY dan Saksi ABRAHAM PRANOTOADI kuasa dari CV. KHARISMA KARYA dengan hasil sebagai berikut:
Desa Pohea berjumlah 10 unit lampu, tidak ada lampu yang menyala;
Desa Mangega berjumlah 10 unit lampu, tidak ada lampu yang menyala;
Desa Waihama berjumlah 20 unit lampu, 19 unit lampu yang tidak menyala;
Desa Wai Ipa berjumlah 12 unit lampu, 11 unit lampu tidak menyala;
Desa Fogi berjumlah 11 unit, tidak ada lampu yang menyala;
Bahwa berdasarkan Pada tanggal 26 sampai dengan 27 Juli 2021 telah dilakukan pemeriksaan teknis oleh Ahli IDHAM A. DJUFRI, ST., M.T. dari. Fakultas Teknik Universitas Khairun Ternate, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan diperoleh Spesifikasi Lampu Solar Single Ornamen yang terpasang sebagai berikut:
Jumlah lampu yang terpasang sebanyak 63 Lampu Solar Single Ornamen;
Lampu Solar Single Ornamen bila dipakai tiap malam selama 6,5 jam maka umur lampu jadi 0,9 tahun;
Terdapat perbedaan spesifikasi dilapangan dengan spesifikasi penawaran, dimana spesifikasi yang dipasang lebih kecil dari spesifikasi dalam penawaran, seperti pada tabel dibawah:
-
No. Spesifikasi HPS Penawaran Terpasang 1 Panel surya 100 WP 2 x 100WP 120 WP 2 Controller: Max PV Charge 15 Ampere, 255 Watt/12Volt 20 Ampere, 255 Watt /12Volt 15 Ampere, 255 Watt /12Volt 2 Lampu LED 60 Watt 100 Watt 60 Watt 3 Battery VRLA AGM Charge 12V 65Ah 12 V 150Ah 12V 65Ah
Berdasarkan Tabel DoD, ahli menjelaskan bahwa:
Untuk daya lampu jalan sebesar 60 Watt dengan waktu penyalaan 12 jam, maka daya listrik yang dibutuhkan adalah sebesar 720 Wh perhari (60 Watt X 12 Jam);
Depth of discharge (DoD) baterai menunjukkan persentase baterai yang telah dikosongkan relatif terhadap keseluruhan kapasitas baterai;
Kapasitas baterai yang terpasang adalah sebesar 65 Ah/ 12 Volt maka daya baterai adalah sebesar 780 Wh (65 Ah X 12 V);
Untuk baterei type VRLA AGM seperti yang terpasang, maka DoD 50% sesuai table di atas sebesar 100% - 50%=50%;
Maka daya baterei yang dapat digunakan adalah sebesar 390 Wh (780 Wh x 50%);
Dengan daya baterei yang hanya bisa digunakan sebesar 390 Wh, maka lama pemakaian dalam sehari dengan daya lampu sebesar 60 watt adalah selama 6,5 jam (390 Wh) / 60 W);
Kapasitas batrai yang hanya sebesar 390 Wh, (sesuai perhitungan) masih lebih kecil dari total daya lampu sebesar 720 Wh, akibatnya lampu hanya dapat beroperasi selama 6,5 jam/hari jika digunakan sesuai dengan nilai DoD nya;
Charger controller bisa di setting waktu pemakaiannya selama 6,5 jam per hari oleh operator yang memahami sesuai dengan buku petunjuknya. Namun dengan kapasitas baterai di atas tidak mampu melayani selama 12 jam ditambah waktu tidak ada penyinaran matahari (otonomy days) selama 2-3 hari;
Daya yang mampu dihasilkan panel surya per hari sebesar 600 Wh tidak akan mampu melakukan pengisian baterai secara penuh dengan kapasitas daya baterai sebesar 780 Wh (watthour);
Baterai dapat digunakan melewati nilai DoD nya namun mengurangi siklus pengisian baterai/usia pakai baterai, yang akhimya baterai tidak mampu mengisi secara normal dan mengakibatkan kerusakan baterai;
Bahwa pada pemeriksaan Ahli memberikan kesimpulan bahwa Lampu Solar Single Omamen tidak dapat berfungsi seperti yang tertuang dalam kontrak;
Bahwa terhadap kesimpulan dari Ahli IDHAM A. DJUFRI, ST., M.T., selanjutnya Ahli HARTONO dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2019 Nomor: SR-331/PW33/5/2021 tanggal 13 Oktober 2021, memberikan kesimpulan akibat perbuatan Terdakwa EDY SUSENO yang menyalahgunakan kewenangannya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp.1.957.015.180,00 (satu milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta lima belas ribu seratus delapan puluh rupiah);
Perbuatan Terdakwa EDY SUSENO, S.PI Bin SARBINI tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi Moh. Luthfi Abdul Kadir, ST di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga maupun hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa saksi mengerti hadir dalam persidangan sebagai saksi untuk perkara pengadaan Lampu Solar Single Ornamen pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2019 Saksi menjabat sebai Kuasa Pengguna Anggaran (Kepala Dinas);
Bahwa anggaran dalam pengadaan Lampu Solar Single Ornamen tersebut sebesar kurang lebih 1,9 milyar;
Bahwa Terdakwa Rusmin Lohy, S.T. bin Zainudin Lohy selaku PPK yang mana yang menunjuk Rusmin menjadi PPK adalah Saksi sendiri selaku kepala Dinas PUPRPKP Kab. Kepulauan Sula;
Bahwa Terdakwa Rusmin Lohy, S.T., Bin Zainudin Lohy mempunyai kualifikasi untuk menjadi PPK karena memiliki sertifikast Pengadaan Barang dan Jasa;
Bahwa pengadaan lampu Solar Single Ornamen dengan tujuan untuk penerangan jalan di Kabupaten Kepulauan Sula;
Bahwa penetapan dokumen Perencanaan seluruhnya dihitung oleh PPK dan selaku Kepala Dinas PUPRPKP yang menetapkan Dokumen Perencanaan tersebut yang mana perhitungan teknisnya sudah dihitung oleh PPK;
Bahwa PPK hanya mengajukan RAB sebelum saya menetapkan Kegiatan Perencanaan tersebut namun secara garis besar kegiatan itu adalah Lampu Solar Single Ornamen tetapi untuk lebih detailnya saya tidak mengetahui spesfikasi karena saya hanya membaca RAB secara umum;
Bahwa berdasarkan pengajuan berita acara pembayaran bahwa kegiatan tersebut sudah bisa dibayarkan karena sesuai dengan dokumen kontrak;
Bahwa dalam kegiatan Pengadaan Lampu Solae Single Ornamen T.A 2019 untuk Konsultan Perencanaan pada kegiatan tersebut hanya dilakukan oleh PPK untuk membuat Rencana teknis kegiatan dan rencana anggaran biaya tanpa melibatkan konsultan perencanaan;
Bahwa Saksi menerangkan PPK berkewajiban melaporkan kepada KPA yang dituangkan dalam berita acara pembayaran yang salah satunya adalah administrasi laporan kepada KPA menyangkut dengan progress kegiatan tersebut;
Bahwa Saksi menerangkan untuk perusahannya yang menjadi penyedia saya tidak tahu namun orang yang melaksanakan kegiatan Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen tersebut adalah sdr. Abraham Pranotoadi;
Bahwa Saksi meneragkan setelah dilakukan PHO setelah 3 bulan kemudian Saksi mendapat kabar ada beberapa lampu yang tidak menyala;
Bahwa Saksi menerangkan tidak mengetahui apa penyebab Lampu Solar Single Ornamen tidak menyala, saksi hanya mendapat kabar bahwa lampu yang tidak menyala dan ada baterai yang dicuri;
Terhadap Keterangan saksi Terdakwa keberatan dengan keterangan saksi yang mengatakan bahwa PPk bisa menjadi konsultan perencanaan, Terdakwa juga keberatan atas keterangan saksi yang menyakut dengan HVS dan dokumen tender, menurut Terdakwa bahwa menyangkut dengan HVS dan dokumen tendes syarat - syarat umum dan khusus adalah urusan PPK bukan ULP;
Saksi Sri Ludiarti Umasugi, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi dihadirkan dalam persidangan sehubungan dengan masalah Pekerjaan Lampu Solar Single Ornamen tahun 2019;
Bahwa Saksi baru mengetahui ketika Saksi menerima Surat Panggilan dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula;
Bahwa Saksi tidak pernah diikutsertakan dalam kegiatan pengawasan lapangan pada saat pekerjaan berlangsung;
Bahwa Saksi tidak pernah mendengar dari siapapun terkait dengan pengangkatan saksi sebagai Pengawas Lapangan pada pekerjaan pengadaan lampu solar single ornamen pada Dinas PUPRPKP Kab. Kepulauan Sula.
Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana proses perencanaan dan proses pekerjaan Lampu Solar Sell Single Ornamen;
Bahwa Saksi menerangkan saksi hanya disuruh untuk tanda tangan dokumen, tapi Saksi tidak tahu itu dokumen apa;
Bahwa Saksi menerangkan Saksi ada menerima honor dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Sula sebesar Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) tapi tidak tahu honor itu darimana;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak mengetahui keterangan saksi tersebut;
3. Saksi Asrul Basri, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi hadir dalam persidangan untuk perkara pekerjaan Lampu Solar Single Ornamen tahun 2019;
Bahwa Saksi bekerja sebagai staff Bidang Tata Ruang di DinasPekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Sula;
Bahwa yang menjabat sebagai Kepala Bidang Tata Ruang pada saat itu adalah Ahmad Pelu;
Bahwa pada pekerjaan Lampu Solar Single Ornamen tahun 2019, Kepala Bidang meminta Saksi untuk membuat sketsa lampu menggunakan autocat;
Bahwa Saksi membuat sketsa lampu single ornamen dan membuat sketsa lampu double ornamen;
Bahwa pada sketsa gambar lampu single ornamen, gambar tiang lampu dengan panel dan lampu, berikut dengan gambar sketsa pondasi dari lampu tersebut kemudian pada gambar tersebut terdapat kolom spesifikasi lampu yang akan dipasangkan pada gambar tersebut;
Bahwa pada saat Ahmad Pelu meminta Saksi untuk membuat gambar, Ahmad Pelu tidak memberikan petunjuk berupa brosur maupun bentuk media lain, hanya menyuruh untuk membuat gambar lampu solar single ornamen dan lampu solar double ornamen;
Bahwa untuk membuat gambar tersebut Saksi melakukan penelusuran di google yang mana hasil dari penelusuran google tersebut Saksi masukkan ke dalam gambar lampu solar single ornamen;
Bahwa setelah membuat sketsa gambar lampu solar single ornamen lalu Saksi perlihatkan kepada Ahmad Pelu, kemudian Ahmad Pelu mengecek gambar tersebut, setelah gambar tersebut sudah disetujui selanjutnya saksi print gambar tersebut sebanyak dua rangkap dan diserahkan kepada Ahmad Pelu;
Bahwa Saksi menerangkan spesifikasi gambar yang saya buat dengan skala 1:100 tinggi tiang lampu 9 meter, dengan ornamen lampu berbentuk single, dibawah lampu terdapat 1 box battery, kemudian diatas ornamen lampu terdapat panel surya 1 unit, dengan spesifikasi lampu led 60 watt, solar panel 100wp-12v/10ampere 1 pcs, nontroller 1 unit, battery 65 Ah/12V VRLA/MF 1 unit, kabel dan aksesoris, skun, clam dll;
Bahwa Saksi tidak mempunyai keahlian dalam bidang sketsa gambar, namun dari latar belakang pendidikan saya adalah teknik arsitektur, jadi untuk membuat sketsa gambar lampu solar single ornamen saya bisa membuatnya dengan menggunakan auto cat, namun tidak pada spesifikasi pada lampu karena hal itu menurut saya bidang elektro yang mengerti hal itu;
Bahwa Saksi menerangkan pihak yang terkait dengan kegiatan pengadaan lampu solar single ornamen tahun 2019, yang saya tahu hanya PPK yaitu Rusmin Lohy, untuk yang lainnya saya tidak tahu;
Bahwa saksi menerangkan untuk spesifikasi teknis pekerjaan lampu solar single ornamen tahun 2019 saya tidak mengetahuinya;
Bahwa Saksi menerangkan untuk pengadaan lampu solar single ornamen tahun 2019, saya tidak tahu titiknya dimana, setahu saya ada setelah kampung baru beberapa lampu yang dulu ada menyala namun sekarang tidak menyala lagi;
Bahwa Saksi menerangkan untuk membuat gambar tersebut saya hanya disuruh oleh sdr. Ahmad Pelu, dan Saksi tidak menerima honorarium apapun dari gambar sketsa tersebut;
Terhadap keterangan saksi ,Terdakwa memberikan pendapat tidak mengetahui keterangan saksi tersebut;
4. Saksi Julkifli Suleman, S.T, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi mengerti hadir dalam persidangan sebagai saksi untuk perkara pengadaan Lampu Solar Single Ornamen pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2019 Saksi menjabat sebagai Direksi Lapangan;
Bahwa Saksi menerangkan tugas Saksi selaku Direksi Lapangan adalah melaksanakan pengawasan lapangan dan melakukan koordinasi dengan PPTK dalam hal ini adalah Saksi Achmad Pelu;
Bahwa Saksi menerangkan membantu Saksi Achmad Pelu menyusun perencanaan, yang mana pada saat itu mencari informasi harga dan spesifikasi lampu melalui internet, dan pada saat itu ada satu distributor yang memberi informasi harga dan spesifikasi lampu yaitu dari PT. Hastana Raja,
Bahwa yang menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam kegiatan Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Kabupaten Kepulauan Sula adalah saksi selaku Direksi lapangan bersama dengan Sdr. Achmad Pelu sebagai Pejabat Pengawas Teknis Kegiatan;
Bahwa Rusmin Lohy selaku PPK tidak ikut menyusun HPS, hanya menandatangani HPS yang disusun oleh saksi bersama dengan Sdr. Ahmad Pelu selaku PPTK.
Bahwa dalam penyusunan HPS tersebut, saksi dan Sdr. Achmad Pelu mengacu pada daftar harga dan analisa perhitungan, setelah itu digambar oleh Sdr. Asrul Basri, baru kemudian ditetapkan spesifikasi dan HPSnya. Sumber data yang digunakan dalam pembuatan HPS adalah :
Analisa harga yang ada di cek price
Data survei
Bahwa saksi dan terkait analisa harga yang ada di cek price telah digunakan untuk pekerjaan beton dasar, sementara untuk data survey, Sdr. Achmad Pelu selaku PPTK yang turut menyusun HPS yang melakukan survey, namun hanya melalui internet berupa data spesifikasi dan kemudian melakukan kontak telephone dengan distributor yang bersangkutan.
Bahwa saksi tidak mengetahui ada berapa distributor yang di survei online dan dihubungi oleh Sdr. Achmad Pelu. Yang saksi tahu setelah melakukan survey Sdr. Achmad Pelu manyampaikan hasil survey tersebut kepada saksi dan juga telah ditambahkan perhitungan terkait harga tiang dan transportasi pengiriman yang dilakukan sendiri oleh Sdr. Achmad Pelu dengan hasil perhitungan keseluruhan yaitu harga 1 (satu) buah lampu single ornament seharga Rp. 30.650.000,00 (tiga puluh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) sudah dengan tiang dan transportasi. Adapun terkait harga tiang lampu adalah Sdr. Achmad Pelu yang juga melakukan survei dan untuk harga transport ke Sanana itu hanya berdasarkan perkiraan kami.
Bawa saksi tidak mengetahui nama website yang di survey dan yang dihubungi oleh Sdr. Achmad Pelu.
Terkait printscreen ada tiga paket harga Lampu solar cell yang diberikan oleh Sdr. Achmad Perlu yakni :
Paket I dengan harga Rp.15.610.000,00 (lima belas juta enam ratus sepuluh ribu rupiah);
Paket II dengan harga Rp. 19.575.000,00 (Sembilan belas juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Paket III dengan harga Rp. 25.650.000,00 (dua puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
namun saksi tidak paket mana yang digunakan saksi dalam dokumen kontrak.
Bahwa kegiatan pengadaan lampu Solar Cell Single Ornamen di Dinas PUPRPKP Kab. Kepulauan Sula dimulai pada tanggal 04 September 2019 sampai dengan tanggal 31 Desember 2019, sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor : 510/SPP/05.PR/PU-KS/08/2019 dan jangka waktu selama 120 hari kalender dan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender.
Bahwa sepengetahuan saksi, kegiatan Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Tahun Anggaran 2019 telah dilaksanakan sesuai kontrak kerja
Bahwa sepengetahuan saksi, sebagian lampu solar single ornamen yang telah terpasang tidak dapat menyala lagi karena pengisian batrei / aki tergantung cuaca dan terdapat beberapa aki/batrei yang di curi sehingga lampu solar tersebut tidak menyala lagi. Lagipula ada sebagian penempatan tiang lampu yang berada di bawah pohon sehingga mempermudah orang untuk mencuri batrei tersebut;
Bahwa Saksi selaku direksi pernah turun ke lapangan untuk mengecek pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Kharisma Karya;
Bahwa Saksi menerangkan pekerjaan lampu solar single ornamen telah selesai dilaksanakan dan telah dilakukan PHO serta pembayaran;
Bahwa Saksi menerangkan setelah 3 bulan dilakukan serah terima pekerjaan dari Pelaksana kepada PPK ada beberapa lampu yang tidak menyala;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kenapa lampu tidak menyala, namun yang saksi tahu pada tiang lampu yang tidak menyala tidak ada batrai, kemungkinan baterai tersebut dicuri;
Bahwa Saksi menerangkan ada menerima honor dari Pekerjaan Lampu Solar Single Ornamen sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak mengetahui keterangan saksi tersebut;
Saksi Achmad Pelu, S.T, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi mengerti hadir dalam persidangan sebagai saksi untuk perkara pengadaan Lampu Solar Single Ornamen pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2019 Saksi menjabat sebagai PPTK;
Bahwa Saksi menerangkan tugas Saksi selaku PPTK adalah mengawasi Pelaksanaan Kegiatan, Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan, Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan, mengkoordinasikan pekerjaan dilapangan dengan PPK;
Bahwa awalnya Terdakwa Rusmin Lohy, S.T meminta Saksi untuk membuat dokumen Perencanaan, selanjutnya Saksi memulai membuat perencanaan dengan mencari spesifikasi lampu dan meminta bantuan Saksi Julkifli Suleman untuk mencari informasi harga dan spesifikasi lampu melalui internet dibeberapa distirbutor, selanjutnya ada satu distributor memberikan brosur harga dan spesifikasi lampu yaitu PT. Hastana Raja;
| No | Spesifikasi | Harga |
| 1 | Solar Panel 80 WP-12V/10A 1 pcs Box Baterry ; 1 unit Controller ; 1 unit Baterry 65 Ah’ 12 VRLA/MR ; 1unit Lampu LED 10-20W Putih ; 1 set Kabel, Aksesoris, Skun, Clamp dll | Rp 15.610.000,- |
| 2 | Solar Panel 80 WP-12V/10A 2 pcs Box Baterry : 1 unit Controller ; 1 unit Baterry 100 Ah’ 12 VRLA/MR ; 1 unit Lampu LED 40W Putih ; 1 set Kabel, Aksesońs, Skun, clamp dll | Rp 19.575.000,- |
| 3 | Solar Panel 100 WP-12V/10A 2 pcs Box Baterry ; 1 unit Controller ; 1 unit Baterry 65 Ah’ 12 VRLA/MR ; 2 unit Lampu LED 60W Putih ; 1 set Kabel, Aksesons, Skun, clamp dll | Rp 25.650.000,- |
| 4 | Solar Panel 100 WP-12V/10A 4 pcs Box Baterry ; 2 unit Controller ; 2 unit Baterry 75 Ah’ 12 VRLA/MR ; 4 unit Lampu LED 60W Putih ; 1 set Kabel, Aksesoris, Skun, clamp dll | Rp 30.650.000,- |
Bahwa kemudian dari brosur tersebut Saksi bersama dengan sdr. JULKIFLI menyusun Rencana Anggaran Biaya dan membuat spesifikasi lampu dan gambar yang mana pada pembuatan gambar saksi menyuruh saksi ASRUL BASRI untuk membuat gambar lampu solar single ornamen dengan aplikasi autocat;
Bahwa informasi yang Saksi peroleh dari PT. HASTANA RAJA adalah lampu solar single ornamen adalah dalam tabel nomor 3, dengan harga Rp 25.650.000,-, lalu Saksi mencoba menghitung harga dengan menggunakan harga pada spesifikasi teknis tabel ketiga, kemudian saksi menyuruh saksi Julkifli Suleman (Direksi Lapangan) untuk menambahkan nilai sebesar Rp 5.000.000,- yang didalmnya meliputi keuntungan pihak ketiga, tiang, dan transportasi dengan rincian sebagai berikut:
Lampu Solar Cell Rp 25.650.000,00
Transportasi Rp 1.002.173,91
Nilai (1+2) Rp 26.652.173,91
Overhead 15% Rp 3.997.826,09
Harga Satuan Pekerjaan (3+4)Rp 30.650 000.00
Bahwa pada proses pekerjaan, saksi bersama dengan perwakilan CV. Kharisma Karya yaitu saksi ADE SETIAWAN pergi ke lapangan dan memberitahukan titik-titik pemasangan lampu, dan selama pekerjaan saya pernah melakukan pengecekan kelapangan untuk melihat perkembangan pekerjaan dan melaporkan pekerjaan tersebut kepada PPK;
Bahwa seingat saksi, Pekerjaan tersebut mulai dikerjakan pada tanggal 04 September 2019 dengan lama pelaksanaan pekerjaan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender dan harus selesai pada tanggal 31 Desember 2019 serta masa pemeliharaan selama 6 (enam) bulan. Setelah waktu pelaksanaan pekerjaan selesai, maka masa pemeliharaan berakhir 30 Juni 2020;
Bahwa CV. Kharisma Karya sudah menyelesaikan pekerjaan pemasangan lampu Solar Cell Single Ornamen tersebut pada tanggal 12 Desember 2019 berdasarkan Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO) nomor : 47/BA-PHO/05.PR/DPUPRPKP-KS/2019, tanggal 12 Desember 2019.
Bahwa Saksi menerangkan pekerjaan tesebut dilaksanakan selama kurang lebih 3 bulan dan telah diselesaikan dan dilakukan Penyerahan Hasil Pekerjaan Pertama (PHO) dan telah dilakukan pemeriksaan oleh PPHP selanjutnya pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran 100%;
Bahwa Sepengetahuan saksi, pada pekerjaan pemasangan lampu Solar Cell Single Ornamen ini tidak dilakukan FHO untuk pembayaran retensi, karena hanya menggunakan asuransi dari Jamkrindo.
Bahwa Saksi menerangkan setelah dilakukan penyerahan lampu yang telah dipasang dapat menyala, namun setelah 3 bulan ada beberapa lampu yang tidak menyala;
Bahwa Saksi menerangkan lampu yang tidak menyala tidak tahu apa penyebabnya, tapi ada beberapa lampu yang baterainya tidak ada;
Bahwa Rusmin Lohy, S.T meminta Saksi untuk membuat dokumen Perencanaan, selanjutnya Saksi memulai membuat perencanaan dengan mencari spesifikasi lampu dan meminta bantuan Saksi Julkifli Suleman untuk mencari informasi harga dan spesifikasi lampu melalui internet dibeberapa distirbutor, selanjutnya ada satu distributor memberikan brosur harga dan spesifikasi lampu yaitu PT. Hastana Raja;
Bahwa setelah mendapat informasi Harga dan spesifikasi lampu Saksi menyuruh Saksi Asrul Basri untuk menggambar sketsa lampu;
Bahwa setelah mendapatkan informasi harga dan spesifikasi lampu, saksi membuat Rencana Anggaran Biaya gambar sketsa lampu dan diserahkan kepada Rusmin Lohy;
Bahwa Saksi menerangkan ada menerima honor dari Dinas terkait Pengadaan Solar Sell Single Ornamen sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);
Terhadap Keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak mengetahui keterangan saksi tersebut;
Saksi Rabul Umasangadji, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi menjabat sebagai anggota POKJA Pemilihan dalam pengadaan Lampu Solar Single Ornamen pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2019;
Bahwa dasar Saksi pernah mengikuti ujian Pengadaan Barang dan Jasa di Sanana pada tanggal 06 Desember 2007, dan sertifikat pengadaan barang dan jasa yang saksi peroleh tersebut berlaku selama 2 tahun. Pada saat sekarang sertifikat barang dan jasa sudah berlaku seumur hidup;
Bahwa berdasarkan SK. Bupati 230 Tahun 2018 yang termasuk dalam POKJA Pemilihan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Kepulauan Sula adalah:
Edy Suseno, S.Pi sebagai Ketua Pokja
Rusdi Ipa. S.T sebagai Sekretaris Pokja
Hasnah Sutrang, S.T sebagai anggota Pokja
Said Lutfi S.K.M sebagai Anggota Pokja
Saksi sendiri Rabul Umasangadji sebagai Anggota Pokja
Bahwa dalam melaksanakan tugas POKJA Pemilihan mengacu kepada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Melalui Penyedia;
Bahwa tugas POKJA diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 adalah
Melakukan kaji ulang terhadap spesifikasi dan harga perkiraan sendiri (HPS) paket yang akan ditender;
Mengusulkan perubahan harga perkiraan sendiri (HPS), kerangka acuan kerja, spesifikasi teknis pekerjaan dan rancangan kontrak kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Menyusun rencana pemilihan Penyedia barang/jasa dan menetapkan dokumen pengadaan;
Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
Menetapkan besaran nominal jaminan penawaran;
Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di website, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, serta portal pengadaan nasional melalui pelayanan pengadaan secara elektronik (LPSE);
Melakukan pemilihan penyedia barang/jasa mulai dari pengumuman kualifikasi atau pelelangan sampai dengan menjawab sanggah;
Mengusulkan penetapan pemenang kepada PA/KPA untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultasi/jasa lainnya yang menurut ketentuan penetapannya menjadi kewenangan Pengguna Anggaran Kuasa Pengguna Anggaran;
Menetapkan pemenang pada tender/penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya atau seleksi/penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultasi yang menurut ketentuan penetaannya menjadi kewenangan POKJA;
Menyampaikan berita acara hasil pelelangan kepada PPK;
Menyusun laporan mengenai proses dan hasil pengadaan barang/jasa;
Memberikan data dan informasi kepada Pimpinan mengenai penyedia barang/jasa yang melakukan perbuatan seperti penipuan, pemalsuan dan pelanggaran lainnya.
Membantu tugas unit atasannya dalam proses pengadaan barang/jasa sesuai dengan kebutuhan;
Kelompok kerja pemilihan bertugas melaksanakan pengadaan untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling rendah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan atau pengadaan untuk paket jasa konsultasi yang bernilai paling rendah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Bahwa Saksi selaku anggota POKJA tidak melakukan Kaji Ulang terhadap Spesifikasi dan Harga Perkiraan Sendiri Paket yang akan ditender karena ketua POKJA yakni Terdakwa Edy Suseno, S.PI hanya memerintahkan Saksi untuk memproses spesifikasi dan HPS tersebut:
Bahwa dalam setiap proses pengadaan yang terjadi di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula tidak pernah melibatkan tenaga Ahli dalam melakukan Reviu HPS hanya mengacu pada apa yang diserahkan oleh PPK, karena keterbatan anggaran;
Bahwa terkait dengan pekerjaan Lampu Solar cell Single Ornamen tahun 2019 di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman pihak-pihaknya adalah Rusmin Lohy selaku PPK, sedangkan Penyedianya adalah Direktur CV. Kharisma Karya;
Bahwa proses pemilihan penyedia dalam pekerjaan pengadaan lampu solar sell single ornamen tahun 2019 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepualauan Sula adalah, PPK menginput HPS, spesifikasi dan gambar syarat-syarat umum dan syarat-syarat khusus serta rancangan kontrak ke dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), setelah itu PPK mendelegasikan ke Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, kemudian setelah kepala bagian pengadaan Barang dan Jasa memeriksa kelengkapan dokumen dari PPK sudah lengkap maka Kepala Bagian mendelegasikan kepada Pokja, selanjutnya paket tersebut dibagi kepada anggota POKJA oleh ketua POKJA yang mana pada saat itu ketua POKJA adalah Terdakwa Edi Suseno, karena pada saat itu permohonan
tender dari SKPD banyak maka tiap paket dibagi kepada tim Pokja yang mana paket lampu solar single ornamen yang melakukan evaluasi adalah saya sendiri selaku anggota POKJA, selanjutnya Saksi mempersiapkan SDP;
Bahwa Saksi menerangkan pada saat pendaftaran tender, terdapat 6 Perusahaan yang melakukan Pendaftaran, namun dari semua perusahaan yang mendaftar hanya CV. Kharisma Karya yang memasukan dokumen Penawaran;
Bahwa dalam peraturan LKPP meskipun yang melakukan pendaftaran hanya 1 (satu) perusahaan maka proses tender bisa dilanjutkan kepada proses evaluasi;
Bahwa pada proses evaluasi, ada beberapa tahap yaitu evaluasi administrasi, evaluasi Teknis, Evaluasi Harga dan Evaluasi Kualifikasi;
Bahwa pada saat proses evaluasi Administrasi, Saksi selaku POKJA Pemilihan melakukan proses administrasi yaitu profil perusahaan dan Surat penawaran dari CV. Kharisma Karya;
Bahwa Selanjutnya Evaluasi Teknis, Saksi memeriksa kelengkapan Teknis Perusahaan, meliputi tenaga ahli, jadwal pekerjaan;
Bahwa Evaluasi Kualifikasi melihat pengalaman perusahaan, yang mana pada saat itu perusahaan melampirkan pengalaman pekerjaan perusahaan yaitu melakukan kontruksi pembangunan Kantor KUA pada tahun 2008, dan Pembangunan Bandara Sultan Babullah pada tahun 2008;
Bahwa pada saat melakukan evaluasi kualifikasi CV. Kharisma Karya diwakilkan oleh sdr. Ade Setiawan yang mana Saksi tidak mengetahui bahwa ADE Setiawan bukan karyawan dari CV. Kharisma Karya;
Bahwa pada saat penawaran CV. Kharisma Karya memasukan dokumen penawaran yang memiliki spesifikasi teknis yang berbeda dari Spesifikasi HPS yaitu:
Spesifikasi HPS
-
No. Spesifikasi Jumlah 1. Solar Panel 100 WP-12 V/10A 1 pcs 2. Box Battery 1 unit 3. Non Troller 1 unit 4. Battery 65 Ah 12VRLA/MR 1 unit 5. Lampu LED 60 Watt Putih 1 set 6. Kabel Aksesoris, Skun, clamp dll
Spesifikasi Penawaran:
-
No. Spesifikasi Jumlah 1. Panel Surya 100 WP 2 pcs 2. LED Street Light 100 watt 3. DC Controller 20A 12V/24V 4. Solar Panel cable 2 x 2.5 mm 5. LED Street Light Cable 2 x 2.5 mm 6. Battery VRLA 12V 150 Ah 7. Battery Box & Acc Customize 8. Tiang Lampu Jalan &Acc 7 meter Oktagonal 9. Wiring Acc Customize 10. Garansi Output Panel Surya 5 tahun Komponen 1 Tahun
Bahwa selaku anggota pokja Saksi memiliki user masing-masing untuk pelaksanaan proses pelelangan namun Ketika akan menetapkan pemenang tender harus di setujui oleh Ketua POKJA dengan user idnya karena merupakan kewenangan mutlak dari Ketua POKJA dalam hal ini Terdakwa Edy Suseno;
Bahwa pada saat setelah evaluasi kualifikasi, Saksi memberitahukan kepada Terdakwa bahwa CV. Kharisma Karya tidak mempunyai pengalaman pada bidang pengadaan barang dan jasa, namun Terdakwa menjawab tidak apa-apa, pekerjaan kontruksi saja bisa dikerjakan aplagi pekerjaan pengadaan barang dan jasa. Terdakwa juga menyampaikan kepada saksi agar tidak usah takut, karena hal itu akan menjadi tanggung jawabnya selaku Ketua ULP.
Bahwa CV. Kharisma Karya layak menjadi pemenang tender/penyedia karena spesifikasi yang ditawarkan oleh perusahaan CV. Kharisma Karya lebih tinggi dan tidak melebihi pagu anggaran yang ditentukan
Bahwa selaku anggota pokja memiliki User masing-masing untuk pelaksanaan proses pelelangan, namun ketika akan menetapkan pemenang tender harus di setujui oleh Ketua POKJA dengan menggunakan user IDnya karena hal tersebut merupakan kewenangan mutlak dari Ketua POKJA, dalam hal ini Terdakwa;
Bahwa tanpa melalui persetujuan Ketua ULP dengan menggunakan User IDnya, maka tidak akan bisa dilakukan Penetapan Pemenang Tender karena seperti yang saksi sampaikan sebelumnya bahwa hal tersebut adalah kewenangan mutlak dari Ketua ULP.
Bahwa sebagai POKJA Pemilihan menerima honor setiap bulan yang berbeda-beda sesuai dengan jabatan, Ketua POKJA Pemilihan sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), sekretaris POKJA Pemilihan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah), dan anggota POKJA Saksi menerima Honor sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak mengetahui keterangan saksi tersebut;
Saksi Rusdi Ipa, S.T, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi menjabat sebagai anggota POKJA Pemilihan dalam pengadaan Lampu Solar Single Ornamen pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2019;
Bahwa berdasarkan SK. Bupati 230 Tahun 2018 yang termasuk dalam POKJA Pemilihan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Kepulauan Sula adalah:
Edy Suseno, S.Pi sebagai Ketua Pokja
Rusdi Ipa. S.T sebagai Sekretaris Pokja
Hasnah Sutrang, S.T sebagai anggota Pokja
Said Lutfi S.K.M sebagai Anggota Pokja
Saksi sendiri Rabul Umasangadji sebagai Anggota Pokja
Bahwa tugas POKJA Pemilihan mengacu kepada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Melalui Penyedia;
Bahwa tugas POKJA diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 adalah :
Melakukan kaji ulang terhadap spesifikasi dan harga perkiraan sendiri (HPS) paket yang akan ditender;
Mengusulkan perubahan harga perkiraan sendiri (HPS), kerangka acuan kerja, spesifikasi teknis pekerjaan dan rancangan kontrak kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Menyusun rencana pemilihan Penyedia barang/jasa dan menetapkan dokumen pengadaan;
Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
Menetapkan besaran nominal jaminan penawaran;
Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di website, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, serta portal pengadaan nasional melalui pelayanan pengadaan secara elektronik (LPSE);
Melakukan pemilihan penyedia barang/jasa mulai dari pengumuman kualifikasi atau pelelangan sampai dengan menjawab sanggah;
Mengusulkan penetapan pemenang kepada PA/KPA untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultasi/jasa lainnya yang menurut ketentuan penetapannya menjadi kewenangan Pengguna Anggaran Kuasa Pengguna Anggaran;
Menetapkan pemenang pada tender/penunjukan langsunguntuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya atau seleksi/penunjukan langsunguntuk paket pengadaan jasa konsultasi yang menurut ketentuan penetaannya menjadi kewenangan POKJA;
Menyampaikan berita acara hasil pelelangan kepada PPK;
Menyusun laporan mengenai proses dan hasil pengadaan barang/jasa;
Memberikan data dan informasi kepada Pimpinan mengenai penyedia barang/jasa yang melakukan perbuatan seperti penipuan, pemalsuan dan pelanggaran lainnya.
Membantu tugas unit atasannya dalam proses pengadaan barang/jasa sesuai dengan kebutuhan;
Kelompok kerja pemilihan bertugas melaksanakan pengadaan untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling rendah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan atau pengadaan untuk paket jasa konsultasi yang bernilai paling rendah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Bahwa Saksi selaku anggota POKJA tidak melakukan Kaji Ulang terhadap Spesifikasi dan Harga Perkiraan Sendiri Paket yang akan ditender karena ketua POKJA yakni Terdakwa Edy Suseno, S.PI memerintahkan Saksi Rabul Umaangaji untuk memproses spesifikasi dan HPS tersebut:
Bahwa tahun 2019 karena banyaknya Paket yang dilakukan proses tender maka kebijakan internal POKJA Pemilihan Kabupaten Kepulauan Sula membagi tender tersebut kepada tiap tiap anggota POKJA;.
Bahwa dalam setiap proses pengadaan yang terjadi di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula tidak pernah melibatkan tenaga Ahli dalam melakukan Reviu HPS hanya mengacu pada apa yang diserahkan oleh PPK, karena keterbatan anggaran;
Bahwa setiap anggota pokja memiliki user masing-masing untuk pelaksanaan proses pelelangan namun Ketika akan menetapkan pemenang tender harus di setujui oleh Ketua POKJA dengan user idnya karena merupakan kewenangan mutlak dari Ketua POKJA dalam hal ini Terdakwa Edy Suseno;
Bahwa Spesifikasi yang digunakan pada kontrak seharusnya spesifikasi yang ditawarkan oleh CV. Kharisma Karya dan jika PPK tidak menerima hasil Tender tersebut PPK bisa melakukan pembatalan tender dan melakukan tender ulang.
Bahwa sebagai POKJA Pemilihan menerima honor setiap bulan yang berbeda-beda sesuai dengan jabatan, Ketua POKJA Pemilihan sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), sekretaris POKJA Pemilihan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah), dan anggota POKJA Saksi menerima Honor sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak mengetahui keterangan saksi tersebut;
Saksi Hasnah Sutrang, S.T, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi mengerti hadir dalam persidangan sebagai saksi untuk perkara pengadaan Lampu Solar Single Ornamen pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2019 Saksi menjabat sebagai anggota POKJA Pemilihan Kabupaten Kepulauan Sula;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa Edy Suseno sebagai rekan kerja yang mana pada saat itu menjabat sebagai Ketua POKJA Pemilihan Kabupaten Kepulauan Sula;
Bahwa Saksi menerangkan, dasar Saksi menjadi POKJA Pemilihan berdasarkan SK Bupati Kabupaten Kepulauan Sula karena memiliki sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa;
Bahwa Saksi menerangkan anggaran dalam pengadaan Lampu Solar Single Ornamen tersebut sebesar kurang lebih Rp 2.200.000.000,- (dua milyar dua ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi menerangkan dalam melaksanakan tugas POKJA Pemilihan mengacu kepada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Melalui Penyedia;
Bahwa Saksi menerangkan tugas pokok Saksi sebagai anggota POKJA Pemilihan Kabupaten Kepulauan Sula diantaranya adalah Melakukan Kaji Ulang Terhadap Spesifikasi dan Harga Perkiraan Sendiri Paket yang akan ditender:, Mengusulkan perubahan harga perkiraan sendiri, kerangka acuan kerja, spesifikasi teknis pekerjaan dan rancangan kontrak kepada PPK:, Menyusun Rencana Pemilihan Penyedia barang/jasa dan menetapkan dokumen pengadaan:, Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di website, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, serta portal pengadaan nasional melalui pelayanan pengadaan secara elektronik (LPSE):, Melakukan Pemilihan penyedia barang/jasa mulai dari pengumuman kualifikasi atau pelelangan sampai dengan menjawab sanggah:, Menyampaikan berita acara hasil pelelangan kepada PPK:, Membantu tugas unit atasannya dalam proses pengadaan barang/jasa sesuai dengan kebutuhan;.
Bahwa Saksi selaku anggota POKJA pada saat Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen tahun 2019, paket tersebut di proses oleh Saksi Rabul Umasangadji, karena di POKJA Pemilihan Kabupaten Sula, karena banyaknya Paket yang dilakukan proses tender maka kebijakan internal POKJA Pemilihan Kabupaten Kepulauan Sula membagi tender tersebut kepada tiap tiap anggota POKJA;.
Bahwa Saksi menerangkan dalam setiap proses pengadaan yang terjadi di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula tidak pernah melibatkan tenaga Ahli dalam melakukan Reviu HPS hanya mengacu pada apa yang diserahkan oleh PPK, karena keterbatan anggaran;
Bahwa selaku anggota pokja Saksi memiliki user masing-masing untuk pelaksanaan proses pelelangan namun Ketika akan menetapkan pemenang tender harus di setujui oleh Ketua POKJA dengan user idnya karena merupakan kewenangan mutlak dari Ketua POKJA dalam hal ini Terdakwa Edy Suseno;
Bahwa sebagai POKJA Pemilihan menerima honor setiap bulan yang berbeda-beda sesuai dengan jabatan, Ketua POKJA Pemilihan sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), sekretaris POKJA Pemilihan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah), dan anggota POKJA Saksi menerima Honor sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak mengetahui keterangan saksi tersebut;
Saksi Said Luthfi, S.KM, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi mengerti hadir dalam persidangan pengadaan Lampu Solar Single Ornamen pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2019 Saksi menjabat sebagai anggota POKJA Pemilihan Kabupaten Kepulauan Sula;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa sebagai rekan kerja yang mana pada saat itu menjabat sebagai Ketua POKJA Pemilihan Kabupaten Kepulauan Sula;
Bahwa Saksi menerangkan, dasar Saksi menjadi POKJA Pemilihan berdasarkan SK Bupati Kabupaten Kepulauan Sula karena memiliki sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa;
Bahwa Saksi menerangkan anggaran dalam pengadaan Lampu Solar Single Ornamen tersebut sebesar kurang lebih Rp 2.200.000.000,- (dua milyar dua ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi menerangkan dalam melaksanakan tugas POKJA Pemilihan mengacu kepada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Melalui Penyedia;
Bahwa Saksi menerangkan tugas pokok Saksi sebagai anggota POKJA Pemilihan Kabupaten Kepulauan Sula diantaranya adalah Melakukan Kaji Ulang Terhadap Spesifikasi dan Harga Perkiraan Sendiri Paket yang akan ditender:, Mengusulkan perubahan harga perkiraan sendiri, kerangka acuan kerja, spesifikasi teknis pekerjaan dan rancangan kontrak kepada PPK:, Menyusun Rencana Pemilihan Penyedia barang/jasa dan menetapkan dokumen pengadaan:, Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di website, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, serta portal pengadaan nasional melalui pelayanan pengadaan secara elektronik (LPSE):, Melakukan Pemilihan penyedia barang/jasa mulai dari pengumuman kualifikasi atau pelelangan sampai dengan menjawab sanggah:, Menyampaikan berita acara hasil pelelangan kepada PPK:, Membantu tugas unit atasannya dalam proses pengadaan barang/jasa sesuai dengan kebutuhan;.
Bahwa Saksi selaku anggota POKJA pada saat Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen tahun 2019, paket tersebut di proses oleh Saksi Rabul Umasangadji, karena di POKJA Pemilihan Kabupaten Sula, karena banyaknya Paket yang dilakukan proses tender maka kebijakan internal POKJA Pemilihan Kabupaten Kepulauan Sula membagi tender tersebut kepada tiap tiap anggota POKJA;.
Bahwa Saksi menerangkan dalam setiap proses pengadaan yang terjadi di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula tidak pernah melibatkan tenaga Ahli dalam melakukan Reviu HPS hanya mengacu pada apa yang diserahkan oleh PPK, karena keterbatan anggaran;
Bahwa selaku anggota pokja Saksi memiliki user masing-masing untuk pelaksanaan proses pelelangan namun Ketika akan menetapkan pemenang tender harus di setujui oleh Ketua POKJA dengan user idnya karena merupakan kewenangan mutlak dari Ketua POKJA dalam hal ini Terdakwa Edy Suseno;
Bahwa sebagai POKJA Pemilihan menerima honor setiap bulan yang berbeda-beda sesuai dengan jabatan, Ketua POKJA Pemilihan sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), sekretaris POKJA Pemilihan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah), dan anggota POKJA Saksi menerima honor sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak mengetahui keterangan saksi tersebut;
Saksi Abraham Pranotoadi, S.T, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa kapasitas Saksi dalam pengadaan Lampu Solar Single Ornamen pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2019, adalah sebagai Penyedia;
Bahwa Saksi meminjam perusahaan CV. Kharisma Karya melalui Saksi Roni H.N Tomahir dengan cara menelepon Saksi Roni dengan kesepakatan akan memberikan fee sebesar 2% dari nilai kontrak, kemudian Saksi bersama dengan Saksi Roni dan Saksi Hj. Ani Robo membuat Akta Kuasa di Kantor Notaris Tatiek Harjanti, S.H;
Bahwa atas Surat Kuasa tersebut Saksi diberikan kewenangan antara lain sebagai berikut:
Menghadap kepada instansi-instansi dan atau pejabat-pejabat yang berwenang baik sipil, militer, maupun swasta dan notaris.
Memandatangani surat-surat dan dokumen-dokumen dari instansi-instansi dan atau pejabat-pejabat yang berwenang berkaitan dengan proses untuk mendapatkan, pengurusan dan pelaksanaan proyek-proyek tersebut diatas.
Memberi dan meminta dibuatkan surat/ Akta yang berhubungan dengan pelaksanaan proyek.
Menandatangani, mengajukan, dan atau menarik kembali permohonan, mengurus izin-izin dan atau fasilitas-fasilitas yang diperuntukan dari instansi yang berwenang, guna dapat melaksanakan proyek tersebut.
Membuka rekening pada bank baik bank pemerintah maupun bank swasta, menandatangani specimen, check, bil yet giro, dan dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan sehubungan dengan pembukaan rekening tersebut
Bahwa sekitar awal agustus Saksi melihat pekerjaan di LPSE kemudian Saksi ada menghubungi Saudara Roni (sebagai wakil direktur CV. Kharisma Karya) melalui via telepon yang mana tujuannya agar Saksi bisa memakai peruhasaan CV. Kharisma Karya untuk mengikuti pekerjaan Pengadaan Lampu Solar Single Orname Pada Dinas Pekerjaaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Sula Tahun anggaran 2019, dengan kesepakatan fee untuk perusahaan CV. Kharisma Karya sebesar 2% dari nilai kontrak, lalu saudara Roni menyetujui meminjamkan perusahaan CV. Kharisma Karya kepada Saksi, selanjutnya (tanggal lupa) sekitar bulan Agustus 2019 Saksi datang ke Ternate menemui Saudara Roni untuk membuat Surat Kuasa lalu, Saksi bersama Saudara Roni pergi ke Notaris Tatiek Nurjanti, SH yang beralamat Jalan Sultan Khairun Kelurahan Makasar Timur Ternate, selanjutnya Saksi dan Saudara Roni ada menjelaskan Notaris Tatiek Nurdjanti, SH bahwa CV. Kharisma Karya hendak memberikan kuasa kepada Saksi untuk melaksanakan Pengadaan Lampu Solar Single Orname Pada Dinas Pekerjaaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Sula Tahun anggaran 2019, Selanjutnya Saksi pulang ke Sanana dan Surat Akta Kuasa tersebut diselesaikan oleh Saudara Roni dan selesai pada tanggal 29 Agustus 2019 dengan nomor surat kuasa nomor:39;
Bahwa saksi menerangkan alasan Saksi memakai perusahaan CV. Kharisma Karya untuk mengikuti proses tender karena antara Saksi Roni sudah kenal baik dan dalam dunia kerja kita dan CV. Kharisma Karya memiliki syarat adminstrasi yang lengkap, oleh karena itu ingin memakai perusahaan CV. Kharisma Karya dan tidak memakai perusahaan Saksi sendiri karena ada beberapa syarat yang tidak terpenuhi;
Bahwa untuk pendaftaran tender pada pekerjaan tersebut Saksi lakukan setelah Saksi melihat adanya pembukaan tender pada LPSE Kabupaten Kepulauan Sula, sehingga Saksi menyuruh Saksi ADE untuk meminta user ID dan passwor perusahaan untuk login di LPSE Kabupaten Kepulauan Sula, kemudian Saksi Ade melakukan pendaftaran pada paket pengadaan lampu solar sell tersebut, selanjutnya untuk dokumen penawaran Saksi minta bantuan Saksi SUHARDIN BAHARUDIN untuk menyusun dokumen penawaran mulai dari kontruksi untuk pendirian tiang hingga spesifikasi teknis yang yang dibutuhkan pada pekerjaan tersebut;
Bahwa setelah melakukan pendaftaran, maka dari pihak POKJA melakukan proses kualifikasi perusahaan dengan mengirimkan undangan untuk pembuktian kualifikasi perusahaan, pada saat itu Saksi menyuruh Saksi ADE SETIAWAN untuk mengikuti proses pembuktian kualifikasi dengan menyertakan Surat Kuasa dari Direktris CV. Kharisma Karya, kemudian untuk proses pembuktian kualifikasi Saksi tidak mengetahui bagaimana proses tersebut berlangsung karena Saksi tidak mengikuti proses tesrebut melainkan Saksi ADE yang mengikuti hingga penandatanganan Berita Acara Pembuktian Kualifikasi hingga penetapan pemenang;
Bahwa setelah CV. Kharisma Karya ditetapkan sebagai pemenang proses selanjutnya yang Saksi lakukan adalah tahap penandatanganan kontrak, bahwa pada waktu dan tanggal sudah lupa Saksi dihubungi oleh Rusmin Lohy untuk menandatangani kontrak di kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman selanjutnya pada saat itu Saksi menyuruh Saksi ADE untuk mengambil kontrak tersebut, pada saat Saksi Ade menginformasikan kepada Saksi bahwa nama yang tertera dalam kontrak adalah nama Direktris CV. Kharisma Karya yakni Hj. Ani Robo, sehingga Saksi menghubungi Saksi RONI TOMAHIR untuk meminta tanda tangan Hj. Ani Robo, namun Saksi RONI menyuruh Saksi untuk menandatangani saja kontrak tesebut, kemudian atas instruksi tersebut Saksi menyuruh Saksi ADE untuk menandatangani kontrak tersebut;
Bahwa saksi menerangkan untuk membuat dokumen penawaran menyuruh Saksi Suhardin Baharudin karena Saksi tidak paham dengan pengadaan Barang/jasa terutama tentang Kelistrikan;
Bahwa adanya perbedaan antara spesifikasi teknis dan daftar kualitas harga HPS dengan dokumen penawaran yang Saksi masukan Saksi tidak tahu, karena yang membuat dokumen tersebut Saksi menyuruh Saksi SUHARDIN untuk membuatnya, namun untuk proses tender dengan tujuan untuk memenangkan tender tentu Saksi memberikan penawaran yang lebih baik daripada spesifikasi HPS dengan harga sedikit dibawah dari yang ditentukan;
Bahwa setelah ditetpakan sebagai pemenang, lalu untuk mengurus terkait kontrak dan adminitrasinya dilakukan oleh Saksi Ade seperti Garansi Bank dan Pembukaan Rekening CV. KHARISMA KARYA namun untuk pembukaan Rekening di Bank Maluku Malut Saksi yang menandatangani Specimentnya, selanjutnya pada hari dan tanggal Saksi sudah lupa beberapa hari setelah penandatangan kontrak Saksi langsung menghubungi Saudara Mendiang Herman Thes Alias Ko Keng di Jakarta melalui via telepon untuk berkoordinasi pekerjaan lampu solar sell Single Ornamen dari hasil kordinasi bahwa Saksi akan membeli perpaketnya PJU seharga Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) melalui Ko Keng sudah sampai Gudang di Sanana dan Saksi tidak mengetahui dari mana Ko Keng membeli Solar Single Ornamen tersebut karena Saksi hanya membelinya dari Ko Keng, selanjutnya Saksi melaksanakan pekerjaan membuat lubang untuk cor beton kemudian sekitar bulan Nopember pengiriman Kapal Surabaya tiba membawa paket sebanyak 63 buah Penerangan Jalan Umum Solar Sell Orname dan langsung dibawa kegudang kemudian Dinas Pekerjaaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Sula langsung mengecheck paket Solar Sell Orname didampingi oleh Saksi Ade Setiawan dan beberapa anggotannya, selanjutnya langsung dilakukan pemasangan dan selesai pada Bulan Desember (tanggalnya Saksi lupa) namun sebelum masa pelaksaan selesai/ sebelum tanggal 31 Desember 2019;
Bahwa pekerjaan tersebut berdasarkan kontrak dikerjakan selama 120 hari dimulai dari tanggal 04 September 2019 sampai dengan 31 Desember 2019, terhadap pekerjaan tersebut telah dilaksanakan serah terima pekerjaan kepada PPK pada pada tanggal 12 Desember 2019 berdasarkan berita acara penyerahan pertama pekerjaan nomor : 47/BA-PHO/05.PR/DPUPRPKP-KS/2019 tanggal 12 Desember 2019;
Bahwa setelah dilakukan serah terima pekerjaan Pertama (PHO) Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Sula telah melakukan pembayaran terhadap pekerjaan yang telah dilakukan sebesar Rp.2.086.817.206,00.- dengan nomor SP2D 9357/SP2D-LS/KS/2019 30 Desember 2019 sedangkan Pembayaran Retensi Rp.109.832.485- nomor SP2D 9874/SP2D-LS/KS/2019 31 Desember 2019:
Bahwa untuk pencairan biaya retensi Saksi menggunakan jaminan Bank yaitu Asuransi Jamkrindo untuk mencairkan biaya retensi;
Bahwa fee yang Saksi bayarkan kepada Saksi RONI TOMAHIR adalah sebesar 2% dari nilai kontrak yakni sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
Bahwa kualitas lampu solar cell yang terpasang sesuai dengan spesifiksi yang ada di dalam kontrak, dan pada saat pemasangan hingga 2 bulan setelah pemasangan lampu menyala malai dari pukul 19.00 WIT (pada saat gelap) samapai dengan pukul 04.00 WIT dalam cuaca baik, dan tim Saksi ada yang memantaunya, namun untuk cuaca buruk tidak kita lakukan pemantauan namun informasi dari masyarakat dalam cuaca buruk juga lampu juga bertahan sampai dengan waktu kurang lebih pukul 04.00 WIT, akan tetapi pada saat bulan ke 3 sekitar bulan Maret 2020 ada beberapa lampu tidak menyala dan yang menyalapun tidak akan memakan waktu panjang;
Bahwa memang benar ada beberapa lampu tidak menyala dikarena beberapa baterai/ aki lampu hilang dan ada juga yang rusak, sekitar bulan Nopember 2020 Saksi ada mengecek lampu yang sudah terpasang dan setelah berkoordinasi dengan orang yang mengerti kelistrikan ternyata semua lampu yang tidak menyala bermasalah dengan baterai dengan kualitas daya yang rendah sehingga tidak seimbang dengan spesifikasi lampu yang memakan daya listrik, sehingga baterai cepat rusak, kemudian Saksi ada membelikan 4 (empat) buah baterai di Surabaya dengan harga baterainya kurang lebih 2 (dua) juta / buah dengan spesifikasi yang lebih diatas sebelumnya dan kemudian setelah dipasangkan lampu menyala nomal kembali, selanjutnya beberapa lampu yang lainnya Saksi suruh di cas agar tegangan pada baterai menjadi kuat, dan memang beberapa lampu menyala kembali, namun tidak bertahan lama;
Bahwa berdasarkan kontrak pemesangan lampu solar cell mempunyai garansi selama 1 (satu) tahun, pengadaan lampu solar cell kita serahkan ke Dinas Pekerjaaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Sula pada akhir bulan Desember 2019 dan masa garansi sampai dengan Desember 2020, sehingga Saksi masih mempunyai kewajiban untuk memperbaikinya karena masih dalam waktu garansi 1 (satu) tahun;
Bahwa Saksi belum pernah mengerjakan proyek atau pekerjaan Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen dan baru pertama kali melakukan pekerjaan pengadaan lampu solar cell tahun 2019 Kepulauan Sula;
Bahwa tujuan dari Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen adalah untuk menerangi jalan umum pada malam hari, menurut Saksi dengan tidak berfungsinya lampu sebagaimana mestinya membuat tujuan tersebut baru tercapai hanya beberapa hari bulan saja karena lampu banyak tidak menyala kalau pun menyala hanya sebentar atau tidak lama;
Bahwa Saksi tidak pernah menghubungi saksi RABUL UMASANGAJI ketika dimulainya proses tender pengadaan lampu solar single ornamen tersebut;
Bahwa RONI TOMAHIR pernah menyampaikan perusahaan CV. Kharisma Karya miliknya tidak memiliki tenaga ahli kelistrikan namun ada mitranya yang bisa bekerjasama di bidang kelistrikan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak mengetahui keterangan saksi tersebut;
Saksi Ade Setiawan, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi dihadirkan berkaitan dengan Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Pada Dinas Pekerjaaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Sula Tahun anggaran 2019;
Bahwa Saksi adalah karyawan di Perusahaan milik ABRAHAM PRANOTOADI yang menjadi penyedia pada proyek tersebut;
Bahwa pekerjaan dilaksanakan oleh CV. Kharisma Karya yang mana pekerjaan ini dilaksanakan oleh ABRAHAM PRANOTOADI;
Bahwa pada pekerjaan ini pada saat itu Saksi bekerja pada PT. Karya Tangguh Selaras perusahaan milik Saksi Bram, yang mana pada saat itu Saksi disuruh oleh Saksi Bram untuk melakukan beberapa pekerjaan yaitu:
Melakukan pendaftaran di LPSE Kabupaten Kepulauan Sula;
Mewakili SaksiBram untuk mengikuti proses pembutkian kualifikasi perusahaan CV. KHARISMA KARYA pada proses tender Pekerjaan tersebut sampai penetapan pemenang;
Mengurus administrasi pada pekerjaan tersebut seperti mengurus proses tanda-tangan kontrak;
Pengurusan garansi Bank pada Bank BPD Maluku-Malut.
Melakukan pekerjaan dilapangan
Pengurusan pencairan pembayaran
Bahwa untuk melakukan pendaftaran, pada saat paket pengadaan lampu solar sell single ornamen tahun 2019 di LPSE Kabupaten Kepulauan Sula, Saksi disuruh oleh SaksiBRAM untuk menelepon Saksi RONI TOMAHIR untuk meminta user id dan password perusahaan CV. Kharisma karya, kemudian setelah Saksi RONI memberikan id dan password Saksi mendaftkan perusahaan CV. Kharisma Karya di LPSE Kabupaten Kepulauan Sula pada Paket Pengadaan Lampu Solar Cell Ornamen tahun 2019;
Bahwa pada saat itu Saksi dihubungi oleh Saksi BRAM untuk mengambil surat undangan pembuktian kualifikasi di kantor Pokja Kabupaten Kepulauan Sula, kemudian pada saat pembuktian kualifikasi di ULP Kabupaten Kepulauan Sula Saksi yang menghadiri sendiri atas perintah Saksi ABRAHAM PRANOTOADI, pada saat Saks iBRAM menyerahkan kepada Saksi surat kuasa bermatrai Rp 6000 dari CV. Kharisma Karya yang ditanda tangani oleh Hj. Ani Robo selaku Direktris, kemudian pada saat dikantor POKJA ditanya oleh pegawai honorer disana, ada keperluan apa datang ke kantor POKJA, kemudian Saksi menjawab untuk menghadiri pembuktian kualifiasi dengan menyerahkan undangan pembuktian kualifiasi, kemudian Saksi disuruh masuk kedalam ruangan, pada saat diruangan Saksi duduk didepan meja Saksi RABUL UMASANGADJI, yang mana pada saat itu dalam satu ruangan terdapat beberapa tim POKJA yaitu SAID LUTHFI dan RUSDI IPA dan satu tim perempuan yang Saksi tidak tahu namanya, pada saat itu yang melakukan evaluasi kualifikasi adalah Saksi RABUL UMASANGADJI sedangkan tim yang lain dimeja masing-masing sibuk dengan komputernya, selanjutnya Saksi menyerahkan dokumen-dokumen untuk proses evaluasi kualifikasi kemudian Saksi RABUL UMASANGADJI mengecek satu-persatu dokumen tersebut hingga Saksi diberikan Berita Acara Pembuktian Evaluasi Kualifikasi yang Saksi tanda-tangani;
Bahwa terkait surat kuasa tersebut diberikan oleh saksi Rony Tomahir selaku wakil direktris CV.Kharisma Kharya kepada Saksi Abraham Pranotoadi sebagai pelaksana pengadaan tersebut, dan pada saat itu Saksi sendiri yang mengambil surat kuasa tersebut di pelabuhan Sanana pada kapal tujuan Ternate-Sanana, dalam amplop coklat tertulis “dari Rony Tomahir kepada Pak Bram. Surat kuasa tersebut kemudian yang Saksi pakai untuk pembuktian kualifikasi;
Bahwa pada saat itu saksi Abraham Pranotoadi. Sendiri yang menyuruh Saksi untuk mengambil surat kuasa tersebut dengan mengatakan “Ade ambil surat kuasa di kapal dari ternate yang baru masuk, setelah Saksi ambil Saksi serahkan kepada saksi Abraham Pranotoadi, dua hari kemudian surat kuasa tesrebut diserahkan kembali kepada Saksi untuk kepentingan pembuktian kualifikasi;
Bahwa Saksi tidak mempunyai hubungan apa-apa dengan CV. Kharisma Karya, Saksi hanya menjalankan apa yang disuruh oleh atasan Saksi Abraham Pranotoadi;
Bahwa setelah CV. Kharisma karya ditetapkan pemenang, pada waktu dan tanggal Saksi sudah lupa Saksi menghubungi Rusmin Lohy selaku PPK untuk menanyakan kontrak, kemudian Rusmin Lohi menyerahkan kontrak Asli kepada Saksi sebanyak satu rangkap dan menyuruh Saksi mencari tanda tangan direktur CV Kharisma karya;
Bahwa setelah Saksi menerima kontrak asli dari PPK, Saksi melaporkannya kepada BRAM yang kemudian menyuruh Saksi menandata tangani kontrak tersebut atas nama CV Kharisma Karya namun dengan persetujuan Saksi Roni Tomahir yang juga harus Saksi hubungi;
Bahwa Saksi kemudian menghubungi Saksi RONI yang ada di Ternate untuk meminta persetujuan menanda tangani kontrak tersebut diatas Nama Saksi Hj Ani Robo selaku direktur CV. Kharisma Karya, dan Saksi Roni mengatakan bahwa “tanda tangan saja yang penting pekerjaan aman”;
Bahwa pembelian lampu tersebut dilakukan di kota Surabaya dan Saksi BRAM yang berproses terkait pembelian tersebut, solar cell tersebut didatangkan dengan kapal barang, terkait spesifikasi teknis Saksi tidak mengetahuinya, karena Saksi tidak membaca kontrak;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak mengetahui keterangan saksi tersebut;
Saksi Roni H.N Tomahir, S.T, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi mengerti hadir dalam persidangan sebagai saksi untuk perkara Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Pada Dinas Pekerjaaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan
Sula Tahun anggaran 2019 yang berasal dari APDD adalah pengadaan lampu solar sell single ornamen untuk Penerangan Jalan Umum (PJU) dilaksanakan oleh Saksi ABRAHAM PRANOTOADI alias BRAM, yang mana BRAM meminjam Perusahaan Saksi yaitu CV. Kharisma Karya;
Saksi adalah Wakil Direktur CV. Kharisma Karya, sedangkan yang menjadi Direktur adalah Ibu saksi yang bernama Hj. Ani Robo.
Bahwa Saksi menerangkan pada hari dan tanggal yang sudah lupa Saksi BRAM menghubungi Saksi untuk meminjam Perusahaan CV. Kharisma Karya untuk mendaftarkan paket Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen, selanjutnya Saksi membuatkan Akta Kuasa peminjaman perusahaan CV. KHARISMA KARYA kepada Saksi BRAM pada kantor notaris TATIEK NURDJANTI, S.H nomor 39 tanggal 29 Agustus 2019, setelah itu Saksi memberikan dokumen-dokumen profile perusahaan seperti akta pendirian perusahaan, pajak dan dokumen lain yang dibutuhkan untuk mendaftarkan paket tender;
Bahwa Saksi menerangkan kapasitas Saksi pada CV. Kharisma Karya pada akta pendirian perusahaan Saksi menjabat sebagai Wakil Direktris CV. Kharisma Karya alasan Saksi meminjamkan perusahaan CV. Kharisma Karya kepada Saksi BRAM adalah karena adanya fee 2% dari nilai kontrak, dimana fee tersebut untuk mengurus persuratan dan pajak perusahaan, maka dari itu Saksi menyetujui meminjamkan perusahaan kepada Saksi ABRAHAM PRONOTOADI;
Bahwa Saksi menerangkan tidak tahu berapa nilai pekerjaan tersebut, namun setelah Saksi melihat kontrak maka Saksi tahu bahwa nilai pekerjaan sebesar sebesar Rp 2.196.469.691,- (dua milyar seratus sembilan puluh enam juta empat ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah);
Bahwa CV. Kharisma Karya bergerak dalam bidang konstruksi dan bidang pengadaan, Adapun pengalaman pekerjaan perusahaan selama 3 tahun terakhir sebelum pengadaan lampu solar ini tidak ada;
Bahwa untuk proses penandatangan kontrak Saksi tidak mengetahuinya, karena pada awal peminjaman Saksi sudah memberikan kuasa penuh kepada Saksi BRAM, pihak yang menandatangani kontrak Saksi tidak tahu, namun setelah diperiksa oleh Penyidik di Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula barulah Saksi tahu bahwa pihak yang menandatangani kontrak adalah PPK Rusmin Lohy dan Direktris CV. Kharisma Karya yaitu Hj. ANI ROBO;
Bahwa memang benar di dalam kontrak tertulis nama HJ ANI ROBO yang menandatangani kontrak, namun Saksi Hj. ANI ROBO tidak pernah menandatangani kontrak tersebut, karena Hj. ANI ROBO adalah ibu Saksi jadi Saksi tidak pernah mengetahui siapa yang menandatangani kontrak tersebut;
Bahwa Saksi pernah membuat akta kuasa untuk menghadiri pembuktian kualifikasi dan akta kuasa tersebut untuk Saksi Abraham Pranotoadi dan isi dari surat kuasa tersebut yakni untuk mengikuti pembuktian kualifikasi pada kegiatan Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen T.A 2019;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak mengetahui keterangan saksi tersebut;
Saksi SUHARDIN BAHARUDIN, Amd Alias HARDI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi hadir dalam persidangan dalam Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Pada Dinas Pekerjaaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Sula Tahun anggaran 2019
Bahwa pekerjaan ini pada saat itu saksi hanya diminta oleh sdr. BRAM untuk mendaftarkan CV. Kharisma Karya pada tender Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen dan Lampu Solar Dobel Ornamen, membuat dokumen penawaran dan memasukan dokumen penawaran
Bahwa pada hari dan tanggal saksi lupa sdr. ADE mendatangi saksi dan mengatakan sdr. Bram menyuruh saksi untuk membuat dokumen penwaran pada saat yang sama sdr BRAM juga menelfon saksi dan menyuruh hal yang sama untuk membuat dokumen penawaran pada 2 (dua) paket Lampu Solar Single Ornamen dan Lampu Solar Dobel Ornamen, selanjutnya sdr. BRAM memberikan nomor Handphone Sdr. Roni Tomahir (Wakil direktur CV. Kharisma Karya) untuk berkonsultasi tentang penawaran, lalu saksi ada menguhubungi Sdr. Roni Tomahir untuk meminta User Id dan Password perusahaan CV. Kharisma Karya lalu Sdr. Roni ada mengirimkan User Id dan Password perusahaan berserta dokumen-dokumen perusahaan dan scan tandatangan direktur Hj. ANI ROBO dan scan cap perusahaan kemudian saksi membuat dokumen penwaran dengan menggunakan laptop dalam program microsoft excel dengan melihat spsifikasi dari internet terkait dengan spesifikasi Lampu
Bahwa setelah saksi mendapatkan user id dan password CV. Kharisma Karya dan membuat dokumen penawaran saksi mndaftarkan CV. Kharisma karya pada tender paket Lampu Solar Single Ornamen dan Lampu Solar Dobel Ornamen kemudian saksi memasukkan dokumen penawaran yang telah saksi buat kedalam kedua paket dan hanya merubah judul paket tanpa merubah spesifikasinya.
Bahwa pada tahun 2019 Kab. Kepulauan Sula memiliki 2 (dua) pekerjan yaitu Lampu Solar Single Ornamen dan Dobel Ornamen dan keduanya saksi yang membuat penawaran tersebut adapun spesifikasi yang saksi masukan pada Penawaran waktu Tender Lampu Solar Single Ornamen adalah spesifikasi yang sama yang saksi masukan juga pada Tender Lampu Solar Dobel Ornamen karena saksi mengira spesifikasi keduanya sama;
Bahwa jasa saksi sering dipakai oleh penyedia atau perusahaan untuk memasukkan Penawaran dan sepengalaman saksi jika terjadi kesalahan dalam memasukkan penawaran maka POKJA pemilihan akan menolak penawaran atau menggugurkan perusahaan tersebut;
Bahwa untuk spesifikasi teknis dari HPS yang diminta PPK yakni sebagai berikut :
-
-
No. Spesifikasi Jumlah 1. Solar Panel 100 WP-12 V/10A 1 pcs 2. Box Battery 1 unit 3. Non Troller 1 unit 4. Battery 65 Ah 12VRLA/MR 1 unit 5. Lampu LED 60 Watt Putih 1 set 6. Kabel Aksesoris, Skun, clamp dll
-
dan Spesifikasi teknis yang saksi masukkan dalam penawaran sebagai berikut :
-
-
No. Spesifikasi Jumlah 1. Panel Surya 100 WP 2 pcs 2. LED Street Light 100 watt 3. DC Controller 20A 12V/24V 4. Solar Panel cable 2 x 2.5 mm 5. LED Street Light Cable 2 x 2.5 mm 6. Battery VRLA 12V 150 Ah 7. Battery Box & Acc Customize 8. Tiang Lampu Jalan &Acc 7 meter Oktagonal 9. Wiring Acc Customize 10. Garansi Output Panel Surya 5 tahun Komponen 1 Tahun
-
Bahwa meskipun Saksi memasukan dokumen penawaran yang tidak sesuai dengan HPS, namun Pokja pemilihan tetap menetapkan CV. Kharisma Karya sebagai pemenang tender;
Bahwa Saksi menjelaskan, seteahu Saksi apabila terdapat perbedaan HPS dan Dokumen Penawaran maka Pokja Pemilihan dapat menggugurkan calon peserta atau melakukan tender ulang;
Bahwa setelah pekerjaan ini selesai dikerjakan, terdapat beberapa lampu yang tidak menyala;
Bahwa terkait dengan adanya beberapa lampu yang mati saksi tidak tahu penyebabnya;
Terhadap Keterangan saksi,Terdakwa memberikan pendapat tidak mengetahui keterangan saksi tersebut;
Saksi VITALISA ONGIRWALU, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi mengerti hadir dalam persidangan sebagai sekretaris Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pada pekerjaan Lampu Solar Single Ornamen tahun 2019 di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Sula;
Bahwa mekanisme dalam melaksanakan tugas sebagai Tim PPHP, PPK kepada KPA lalu KPA memerintahkan PPHP untuk memriksa administrasi pekerjaan tersebut, administrasi yang diperiksa yaitu;
Dokumen penganggaran DPA yang dicek adalah nomor DPA :1.03 01 29 02 5 2 tanggal 31 Desember 2018 tujuannya apakah betul pekerjaan tersebut ada dalam penganggaran DPA atau tidak dan melihat anggaran paket tersebut Sebesar Rp. 2.196.649.691,-
Surat penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu SK PPK apakah benar Namanya ada di dalam paket tersebut.
Melakukan Checklist apakah dalam dokumen Kontrak yang diperiksa ada terdapat HPS, Spesifikasi Teknis/KAK, Gambar rancangan, dapat saksi jelaskan dalam Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen T.A 2019 sudah lengkap
Bahwa yang menandatangani kontrak Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Kabupaten Kepulauan Sula TA. 2019 adalah Rusmin Lohy, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Hj. Ani Robo Selaku Direktris Perusahaan CV. Kharisma Karya
Bahwa dimulainya kegiatan Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen pada tanggal 4 September 2019 dan selesai pada 12 Desember 2019, jangka waktu pengerjaan selama 120 hari kalender
Bahwa dalam Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Kabupaten Kepulauan Sula TA 2019 tidak ada Perubahan pekerjaan, Perubahan desain termasuk adanya mata pembayaran baru, Perubahan jangka waktu pelaskanaan dan Perubahan nilai korntak
Bahwa pada pekerjaan Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Kabupaten Kepulauan Sula T.A 2019 tidak ada addendum/CCO kontrak kerja
Memeriksa adminitrasi hasil pekerjaan pengadaan Barang seperti:
Memeriksa kontrak dari Pihak PPK dan Penyedia bahwapenyedia dinyatakan sebagai pemenangan tender;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan 100% yang dibuat oleh tim PHO;
Memeriksa DPA di dinas PU apakah ada dana untuk kegiatan 2019, yang mana setelah saksi periksa dana tersebut ada untuk pagu kegiatan Lampu Solar Single Ornamen;
Pemeriksaan SK PPK.
Terhadap Pembahasan Usulan Perubahan Kontrak, pembahasan yang dilakukan harus mencakup semua aspek tidak dilakukan karena pada pekerja ini tidak ada addendum atau CCO;
Tugas ketiga tidak dilaksanakan karena tidak ada mata pembayaran baru dalam kegiatan ini;
Tidak melaksanakan tugas yang keempat karena tidak adanya perbuhan kontrak oleh sebabnya tidak ada laporan yang dilaporkan kepada PA/KPA
Bahwa saksi jelaskan Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Kabupaten Kepulauan Sula T.A 2019 telah selesai dikerjakan dan diserah terimakan pada tanggal 12 Desember 2019 dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor :47/BA-PHO/05.PR/DPUPRPKP-KS/2019;
Bahwa pada Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Kabupaten Kepulauan Sula T.A 2019 kita tidak memeriksa secara fisik namun untuk pemeriksaan administrasi sudah dinyatakan lengkap;
Bahwa saksi tidak mengetahui,apakah pembayaran sudah dilakukan sesuai kontrak kerja atau tidak karena kita Tim PPHP tidak mempunyai wewenang untuk memeriksa pembayaran dan kita tidak mengetahui berapa tahap dilakukan pembayaran pada kegiatan tersebut
Bahwa Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Kabupaten Kepulauan Sula tidak ada diserahkan kepada PPHP Untuk Tim PHO saksi tidak tahu, karena pada pemeriksaan dokumen saksi hanya melakukan checklist dokumen ada atau tidaknya dokumen tersebut, namun tidak memeriksa secara detail isi dari Berita Acara Serah Terima 100% tersebut
Bahwa dalam kegiatan lampu solar single ornament ini tidak dilaksanakan FHO, kemudian untuk FHO merupakan salah satu kelengkapan adminitrasi yang diperiksa oleh PPHP;
Bahwa FHO merupakan syarat adminitrasi penting dalam pencairan retensi, apabila suatu pekerjaan tidak disertai dengan FHO pada dasarnya tidak sesuai aturan yang berlaku, namun biasanya dalam setiap kegiatan untuk pencairan retensi pihak penyedia hanya dibuatkan jaminan bank tanpa melengkapi syarat adminitrasi FHO;
Bahwa saksi menerima honorium tetapi saksi tidak mengetahui paket-paket mana yang dibayarkan untuk honorium sebagai Tim PPHP dalam Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2019;
Bahwa saksi sebagai Tim PPHP tidak ada melakukan cek fisik lapangan pada Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Kabupaten Kepulauan Sula karena tugas kami hanya memeriksa administrasi;
Bahwa saksi selaku PPHP tidak pernah meminta foto seperti yang dimaksud karena saksi hanya mengetahui pekerjaan yang saksi lakukan sebatas memeriksa kelengkapan administrasi.
Bahwa selama bertugas saksi tidak menemukan permasalahan administrasi pada Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Kabupaten Kepulauan Sula;
Bahwa hasil Pemeriksaan oleh Panitia Penerima Hasil perkerjaan bukan merupakan salah satu syarat untuk dilakukan pembayaran namun di Kab. Kepulauan Sula salah satu syaratnya harus ada hasil dari Pemeriksaan oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan untuk dilakukan pembayaran;
Bahwa pada pemeriksaan di lapangan sekira ditahun 2020 satu hari sebelum masa pemeliharaan berakhir, hasil pemeriksaan dilapangan tersebut didapatkan 11 unit lampu yang tidak menyala, kemudian saksi selaku PPK telah menyurati Penyedia untuk memperbaiki, kemudian Penyedia telah melakukan perbaikan terhadap 11 unit lampu yang tidak menyala tersebut;
Terhadap Keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak mengetahui dengan keterangan saksi tersebut;
Saksi FADLI PORA, S.T, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi sebagai anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pada pekerjaan Lampu Solar Single Ornamen tahun 2019 di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman;
Bahwa mekanisme dalam melaksanakan tugas sebagai Tim PPHP yaitu untuk memeriksa administrasi pekerjaan tersebut, diantaranya :
Dokumen penganggaran DPA yang dicek adalah nomor DPA :1.03 01 29 02 5 2 tanggal 31 Desember 2018 tujuannya apakah betul pekerjaan tersebut ada dalam penganggaran DPA atau tidak dan melihat anggaran paket tersebut Sebesar Rp. 2.196.649.691,-
Surat penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berupa SK penunjukan PPK apakah benar namanya ada di dalam paket tersebut;
Melakukan Checklist apakah dalam dokumen Kontrak yang diperiksa terdapat HPS, Spesifikasi Teknis/KAK, gambar rancangan.
Bahwa dapat saksi jelaskan terhadap kelengkapan administrasi pada Pengadaan Lampu Solar Single Ornament T.A 2019 sudah lengkap memenuhi persyaratan
Bahwa yang saksi ketahui yang menandatangani kontrak Pengadaan Lampu Solar Single Ornament Kabupaten Kepulauan Sula TA. 2019 adalah Rusmin Lohy, ST selaku PPK dan Hj. Ani Robo Selaku Direktris Perusahaan CV. Kharisma Karya (penyedia);
Bahwa pelaksanaan kegiatan Pengadaan Lampu Solar Single Ornament dimulai pada tanggal 4 September 2019 s/d 31 Desember 2019, dengan jangka waktu pengerjaan selama 120 hari kalender;
Bahwa dalam Pengadaan Lampu Solar Single Ornament Kabupaten Kepulauan Sula TA 2019 saksi tidak mengetahui apakah terdapat perubahan pekerjaan atau tidak. Kesepakatan perubahan pekerjaan merupakan wilayah pekerjaan dari PPK, sehingga apabila ada perubahan maka PPK akan menyampaikan kepada Tim PPHP;
Bahwa Pengadaan Lampu Solar Single Ornament T.A 2019 telah selesai dikerjakan dan diserah terimakan berasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) Nomor :47/BA-PHO/05.PR/DPUPRPKP-KS/2019 tanggal 12 Desember 2019;
Bahwa saksi tidak tahu apakah terdapat masa pemeliharaan dalam kegiatan ini
Bahwa pada Pengadaan Lampu Solar Single Ornament Kabupaten Kepulauan Sula T.A 2019 kita selaku Tim PPHP tidak pernah melakukan pemeriksaan secara fisik terhadap hasil pekerjaan, namun yang kami lakukan hanya sebatas pada pemeriksaan administrasi sudah dinyatakan lengkap, yang meliputi dokumen DPA, SK PPK, dokumen Kontrak, dan dokumen berita acara PHO;
Bahwa saksi selaku tim PPHP tidak memeriksa RAB untuk disandingkan dengan spesifikasi dalam kontrak, karena terkait RAB tersebut bukan wilayah kerja dari PPHP melainkan kerja dari PPK, sehingga hanya melakukan pemeriksaan administratif terhadap spesifikasi teknis yang tertuang di dalam kontrak;
Bahwa teknis pemeriksaan administrasi yang dilakukan oleh Tim PPHP adalah dengan melakukan checklist terhadap kelengkapan dokumen/administratif, yang meliputi :
Dokumen program/penganggaran (DPA)
SK penetapan PPK
Dokumen perencanaan
Pengumuman pada aplikasi SIRUP
Dokumen persiapan pengadaan (HPS, spesifikasi teknis, gambar rencana)
Dokumen pemilihan penyedia
Dokunen kontrak dan perubahannya
Dokumen serah terima pekerjaan (PHO/FHO)
Bahwa terhadap seluruh dokumen tersebut saksi tidak melakukan pemeriksaan terhadap isi dokumen tersebut, melainkan hanya melihat dari judul dokumen saja, apabila telah ada maka dianggap kelengkapan administrasi telah dipenuhi. Selanjutnya pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan Nomor: 83/BA-PPHP/510/05.PR/DPUPRPKP. KS/XII/2019 tanggal 13 Desember 2019 yang ditandatangani oleh seluruh tim PPHP (5 orang);
Bahwa apabila seluruh kelengkapan administrasi pekerjaan Pengadaan Lampu Solar Single Ornament tersebut telah terpenuhi maka terhadap administrasi paket dapat ditindaklanjuti kemudian hasil pemeriksaan tersebut diserahkan kembali KPA untuk dilakukan tindak lanjut administrasi selanjutnya, baik itu proses proses penyerahan pekerjaan ataupun proses pembayaran;
Bahwa saksi tidak memiliki sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa, sementara untuk anggota tim lainnya saksi tidak tahu;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah pembayaran sudah dilakukan sesuai kontrak kerja atau tidak karena kita Tim PPHP tidak berwenang untuk memeriksa pembayaran dan tidak mengetahui berapa tahap dilakukan pembayaran pada kegiatan tersebut;
Bahwa selama bertugas tidak menemukan permasalahan administrasi pada Pengadaan Lampu Solar Single Ornament TA 2019;
Bahwa saksi menerima honorarium dari Dinas PUPRKP Kab. Kepulauan Sula sehubungan tugas sebagai Tim PPHP, jika tidak salah jumlah yang saksi terima selaku nggota Tim PPHP yaitu Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Terhadap Keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak mengetahui dengan keterangan saksi tersebut;
Saksi RANDI DAENG, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi sebagai anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pada pekerjaan Lampu Solar Single Ornamen tahun 2019 di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman;
Bahwa Dapat saksi jelaskan mekanisme dalam melaksanakan tugas sebagai Tim PPHP yaitu untuk memeriksa administrasi pekerjaan tersebut, diantaranya :
Dokumen penganggaran DPA yang dicek adalah nomor DPA :1.03 01 29 02 5 2 tanggal 31 Desember 2018 tujuannya apakah betul pekerjaan tersebut ada dalam penganggaran DPA atau tidak dan melihat anggaran paket tersebut Sebesar Rp. 2.196.649.691,-;
Surat penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berupa SK penunjukan PPK apakah benar namanya ada di dalam paket tersebut;
Melakukan Checklist apakah dalam dokumen Kontrak yang diperiksa terdapat HPS, Spesifikasi Teknis/KAK, gambar rancangan.
Bahwa terhadap kelengkapan administrasi pada Pengadaan Lampu Solar Single Ornament T.A 2019 sudah lengkap memenuhi persyaratan
Bahwa yang menandatangani kontrak Pengadaan Lampu Solar Single Ornament Kabupaten Kepulauan Sula TA. 2019 adalah Rusmin Lohy, ST selaku PPK dan Hj. Ani Robo Selaku Direktris Perusahaan CV. Kharisma Karya (penyedia)
Bahwa pelaksanaan kegiatan Pengadaan Lampu Solar Single Ornament dimulai pada tanggal 4 September 2019 s/d 31 Desember 2019, dengan jangka waktu pengerjaan selama 120 hari kalender;
Bahwa dalam Pengadaan Lampu Solar Single Ornament Kabupaten Kepulauan Sula TA 2019 saksi tidak mengetahui apakah terdapat perubahan pekerjaan atau tidak. Kesepakatan perubahan pekerjaan merupakan wilayah pekerjaan dari PPK, sehingga apabila ada perubahan maka PPK akan menyampaikan kepada Tim PPHP;
Bahwa Pengadaan Lampu Solar Single Ornament T.A 2019 telah selesai dikerjakan dan diserah terimakan berasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) Nomor :47/BA-PHO/05.PR/DPUPRPKP-KS/2019 tanggal 12 Desember 2019;
Bahwa pada Pengadaan Lampu Solar Single Ornament Kabupaten Kepulauan Sula T.A 2019, saksi selaku Tim PPHP tidak pernah melakukan pemeriksaan secara fisik terhadap hasil pekerjaan, namun hanya sebatas pada pemeriksaan administrasi sudah dinyatakan lengkap, yang meliputi dokumen DPA, SK PPK, dokumen Kontrak, dan dokumen berita acara PHO;
Bahwa terhadap dokumen RAB terlampir di dalam dokumen kontrak, namun saksi selaku tim PPHP tidak memeriksa RAB untuk disandingkan dengan spesifikasi dalam kontrak, karena terkait RAB tersebut bukan wilayah kerja dari PPHP melainkan kerja dari PPK, sehingga hanya melakukan pemeriksaan administratif terhadap spesifikasi teknis yang tertuang di dalam kontrak;
Bahwa teknis pemeriksaan administrasi yang dilakukan oleh Tim PPHP adalah dengan melakukan checklist terhadap kelengkapan dokumen/administratif, yang meliputi :
Dokumen program/penganggaran (DPA)
SK penetapan PPK
Dokumen perencanaan
Pengumuman pada aplikasi SIRUP
Dokumen persiapan pengadaan (HPS, spesifikasi teknis, gambar rencana)
Dokumen pemilihan penyedia
Dokunen kontrak dan perubahannya
Dokumen serah terima pekerjaan (PHO/FHO)
Bahwa terhadap seluruh dokumen tersebut saksi tidak melakukan pemeriksaan terhadap isi dokumen tersebut, melainkan hanya melihat dari judul dokumen saja, apabila telah ada maka dianggap kelengkapan administrasi telah dipenuhi. Selanjutnya pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan Nomor: 83/BA-PPHP/510/05.PR/DPUPRPKP. KS/XII/2019 tanggal 13 Desember 2019 yang ditandatangani oleh seluruh tim PPHP (5 orang);
Bahwa apabila seluruh kelengkapan administrasi pekerjaan Pengadaan Lampu Solar Single Ornament tersebut telah terpenuhi maka terhadap administrasi paket dapat ditindaklanjuti kemudian hasil pemeriksaan tersebut diserahkan kembali KPA untuk dilakukan tindak lanjut administrasi selanjutnya, baik itu proses proses penyerahan pekerjaan ataupun proses pembayaran;
Bahwa saksi tidak memiliki sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa, sementara untuk anggota tim lainnya saksi tidak tahu;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah pembayaran sudah dilakukan sesuai kontrak kerja atau tidak karena kita Tim PPHP tidak berwenang untuk memeriksa pembayaran dan tidak mengetahui berapa tahap dilakukan pembayaran pada kegiatan tersebut;
Bahwa selama bertugas tidak menemukan permasalahan administrasi pada Pengadaan Lampu Solar Single Ornament TA 2019;
Bahwa saksi menerima honorarium dari Dinas PUPRKP Kab. Kepulauan Sula sehubungan tugas sebagai Tim PPHP, jika tidak salah jumlah yang saksi terima selaku nggota Tim PPHP yaitu Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Terhadap Keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak mengetahui keterangan saksi tersebut;
Saksi MAIMUNA LATUCONSINA, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi mengerti hadir dalam persidangan sebagai Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pada pekerjaan Lampu Solar Single Ornamen tahun 2019 di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Sula;
Bahwa mekanisme dalam melaksanakan tugas sebagai Tim PPHP, PPK kepada KPA lalu KPA memerintahkan PPHP untuk memriksa administrasi pekerjaan tersebut, administrasi yang diperiksa yaitu:
Dokumen penganggaran DPA yang dicek adalah nomor DPA :1.03 01 29 02 5 2 tanggal 31 Desember 2018 tujuannya apakah betul pekerjaan tersebut ada dalam penganggaran DPA atau tidak dan melihat anggaran paket tersebut Sebesar Rp. 2.196.649.691,-
Surat penetapan Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) yaitu SK PPK apakah benar Namanya ada di dalam paket tersebut.
Melakukan Checklist apakah dalam dokumen Kontrak yang diperiksa ada terdapat HPS, Spesifikasi Teknis/KAK, Gambar rancangan, dapat saksi jelaskan dalam Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen T.A 2019 sudah lengkap.
Bahwa yang menandatangani kontrak Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Kabupaten Kepulauan Sula TA. 2019 adalah Rusmin Lohy, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Hj. Ani Robo Selaku Direktris Perusahaan CV. Kharisma Karya;
Bahwa dimulainya kegiatan Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen pada tanggal 4 September 2019 dan selesai pada 12 Desember 2019, jangka waktu pengerjaan selama 120 hari kalender;
Bahwa dalam Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Kabupaten Kepulauan Sula TA 2019 tidak ada Perubahan pekerjaan, Perubahan desain termasuk adanya mata pembayaran baru, Perubahan jangka waktu pelaskanaan dan Perubahan nilai kontrak;
Bahwa pada pekerjaan Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Kabupaten Kepulauan Sula T.A 2019 tidak ada addendum/CCO kontrak kerja;
Bahwa Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Kabupaten Kepulauan Sula T.A 2019 telah selesai dikerjakan dan diserah terimakan pada tanggal 12 Desember 2019 dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor :47/BA-PHO/05.PR/DPUPRPKP-KS/2019;
Bahwa pada Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Kabupaten Kepulauan Sula T.A 2019 kita tidak memeriksa secara fisik namun untuk pemeriksaan administrasi sudah dinyatakan lengkap;
Bahwa terdapat beberapa administrasi yang kurang dan sudah dilengkapi oleh PPK sesuai yang diminta;
Bahwa saksi tidak mengetahui, apakah pembayaran sudah dilakukan sesuai kontrak kerja atau tidak karena kita Tim PPHP tidak mempunyai wewenang untuk memeriksa pembayaran dan kita tidak mengetahui berapa tahap dilakukan pembayaran pada kegiatan tersebut;
Bahwa Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Kabupaten Kepulauan Sula tidak ada diserahkan kepada PPHP;
Bahwa saksi menerima honorium tetapi saksi tidak mengetahui paket-paket mana yang dibayarkan untuk honorium sebagai Tim PPHP dalam Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2019;
Bahwa saksi sebagai Tim PPHP tidak ada melakukan cek fisik lapangan pada Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Kabupaten Kepulauan Sula karena tugas kami hanya memeriksa administrasi;
Bahwa tidak menemukan permasalahan administrasi pada Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2019;
Bahwa hasil Pemeriksaan oleh Panitia Penerima Hasil Perkerjaan bukan merupakan salah satu syarat untuk dilakukan pembayaran namun di Kab. Kepulauan Sula salah syaratnya harus ada hasil dari Pemeriksaan oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan untuk dilakukan pembayaran;
Bahwa kegiatan Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen ini sudah dilakukan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak mengetahui keterangan saksi tersebut;
Saksi GINA S TIDORE, S.E, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Sula berdasarkan SK Bupati Nomor : 20 Tahun 2017 tanggal 17 Januari 2017 tentang Penunjukan Pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Tahun Anggaran 2017;
Bahwa mekanisme pengajuan dan pencairan Dana Desa Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2019 adalah dengan cara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengajuan permintaan pencairan dengan cara bersurat ke Kepala BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah dengan melampirakan Kontrak dan Berita Acara Pembayaran selanjutnya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Kepulauan Sula mendisposisi kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah kemudian Kuasa Bendahara Umum Daerah meneliti kelengkapan dokumen pencairan, (jika tidak lengkap dikembalikan) apabila sudah lengkap Kuasa Bendahara Umum Daerah (KBUD) menyiapkan Surat Penyediaan Dana (SPD), jika sudah memenuhi persyaratan maka KBUD menyiapkan SPD dan SPD tersebut diserahkan kepada Bendahara Pengeluaran SKPD, kemudian Bendahara SKPD membuat SPP dan SPM, selanjutnya Bendahara SKPD mengajukan SPP, SPM dan SPD ke Bidang Kas Daerah untuk di verifikasi, jika sudah sesuai maka Bidang Kas Daerah menyerahkan kembali ke Bendahara SKPD, setelah itu Bandahara SKPD mengajukan SPP, SPM dan SPD tersebut ke Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku Bendahara Umum, selanjutnya Kepala BPKAD mendisposisi kepada KBUD untuk menerbitkan SP2D, dan Saksi jelaskan bahwa mekanisme pencairan Pengadaan Lampu Solar Single Orname adalah dengan mekanisme Langsung (LS) Tahun 2019, tersebut cair langsung masuk rekening penerima CV. Kharisma Karya;
Bahwa Pagu Anggaran Pengadaan Lampu Solar Single Orname Tahun 2019 sebesar Rp. 2.200.000.000,-, Pengajuan pembayaran sebanyak 2 Kali yaitu ;
MC. 1 SPM Tanggal 26 Desember 2019 nomor: 703/SPM-LS/10311/KS/2019 nilai Rp.2.086.817.206, Kemudian diterbitkan SP2D nomor 9357/SP2D-LS/KS/2019 tanggal 30 Desember 2019 yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah Nuraila Latupono, SE, Dikurangkan dengan pajak PPh Psl 4 (2) & PPn sebesar Rp. 227.652.786,-, Jumlah yang dibayarkan sebesar Rp.1.859.164.420,-
Retensi SPM Tanggal 31 Desember 2019 nomor: 851/SPM-LS/10311/KS/2019 nilai Rp.109.832.485, Kemudian diterbitkan SP2D nomor: 9874/SP2D-LS/KS/2019 tanggal 31 Desember 2019 yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah Nuraila Latupono, SE, Dikurangkan dengan pajak PPh Psl 4 (2) & PPn sebesar Rp. 11.981.725,-, Jumlah yang dibayarkan sebesar Rp.97.850.760;
Bahwa persyaratan pencairan yaitu :
Kontrak kerja
Berita Acara Pembayaran
SPP
SPM
Kwitansi
Bahwa untuk Pengadaan Lampu Solar Single Orname Tahun 2019 sudah lengkap semua yaitu
Kontrak Kerja nomor : 910.916/510/05.PR/PU-KS/09/2019 tanggal 04 september 2019 yang ditandatangani oleh Rusmin Lohy, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan H. Ani Robo selaku Penyedia.
Berita Acara Pembayaran MC.1 nomor 342/BAP-MC 100%/DPUPRPKP-KS/2019 tanggal 13 Desember 2019
Berita Acara Pemabayaran Retensi nomor 171/BAP-RTN 100%/DPUPRPKP-KS/2019 tanggal 16 Desember 2019
SPP-LS nomor: 703/SPP-LS/10311/KS/2019 tanggal 26 Desember 2019
SPP-LS nomor: 851/SPP-LS/10311/KS/2019 tanggal 31 Desember 2019
SPM nomor : 703/SPM-LS/10311/KS/2019 tanggal 26 Desember 2019
SPM nomor: 851/SPM-LS/10311/KS/2019 Tanggal 31 Desember 2019
Kwitansi Penemeriaan
Terhadap Keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak mengetahui dengan keterangan saksi tersebut;
Nurlaila Latupono, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi mengerti bahwa ada masalah pada proyek pengadaan lampu Solar Single Ornamen (SSO) Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Dinas PUPRPKP) Kabupaten Kepulauan Sula;
Bahwa saksi yang menandatangani SP2D dan dalam proyek pengadaan lampu SSO tersebut ada 2 (dua) kali pencairan anggarannya yaitu pada mc 1 dan pada waktu retensi dengan total anggaran sebesar 2 milyar lebih, dengan rincian pada mc 1 sebesar 2 milyar lebih dan pada retensi sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) lebih;
Bahwa persyaratannya yaitu melampirkan kontrak dan berita acara pembayaran untuk mc 1 dan pada retensi hanya melampirkan berita acara pembayaran saja;
Bahwa persyaratan SKPD mencairkan retensi yaitu melampirkan kontrak dan berita acara pembayaran, SPP dan kwitansi;
bahwa saksi menjabat sebagai bendahara pembayaran sejak bulan April tahun 2014 sampai dengan tanggal 11 Juni 2021;
Bahwa pada MC 1 untuk pencairan 100% (seratus persen) dan retensi sisa pemeliharaan 6 (enam) bulan;
Bahwa pencairan bisa dilakukan walaupun pekerjaan belum 100% (seratus persen) sepanjang itu selama sudah ada jaminan pemeliharaannya;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai serah terima pekerjaan, saksi hanya tau mengenai pencairan saja;
Bahwa jaminan pemerliharaan yaitu pekerjaan sudah selesai baru kami melakukan pencairan anggaran;
Bahwa setelah mencairkan anggaran 100% (seratus persen), maka sudah tidak tahu lagi kelanjutannya, karena tugas saksi sampai pada pencairan 100% saja;
Bahwa pekerjaan pengadaan lampu SSO tersebut sudah selesai 100% (seratus persen) artinya sudah tidak perlu lagi jaminan pemelihraannya, dan mengenai pemeliharaan selanjutnya tanggungjawabnya ada pada dinas yang bersangkutan;
Bahwa jaminan pemeliharaan itu dalam bentuk uang;
Bahwa lampu SSO tersebut tercatat sebagai aset juga;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak mengetahui dengan keterangan saksi tersebut;
Saksi Abdul Saleh Muin, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa jabatan Saksi sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas PUPRPKP berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor : 2.A Tahun 2019 Tentang Penunjukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Pengurus Barang Pembantu Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Pengurus Barang serta Atasan Langsung selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dilingkungan Pemerintah Kab. Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2019;
Bahwa n mekanisme pengajuan dan pencairan Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen T.A 2019 Kabupaten Kepulauan Sula adalah dengan cara : pertama-pertama Pihak ke 3 menyerahkan dokumen Kontrak dan BAP (Berita Acara Pembayaran) ke BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) setelah dokumen dinyatakan lengkap kemudian BPKAD mengeluarkan Surat Persedian Dana (SPD) kemudian dari staff BPKAD memberitahukan kepada Saksi kalau SPD sudah keluar, setelah Saksi mengambil SPD kemudian Saksi membuat SPM (Surat Perintah Membayar) dan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) kemudian diserahkan kembali Ke BPKAD dan setelah itu BPKAD Menerbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana).
Bahwa Pengadaan Lampu Solar Single Orname dari Dana Alokasi Umum Tahun 2019 bersumber dari Pusat atau dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ) Pembuatan Pengadaan Lampu Solar Single Orname (APBD) Tahun 2019.
Bahwa Pagu Anggaran Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Tahun 2019 sebesar Rp. 2.200.000.000,-
Bahwa Pengajuan pembayaran sebanyak 2 Kali yaitu
MC. 1 SPM Tanggal 26 Desember 2019 nomor: 703/SPM-LS/10311/KS/2019 nilai Rp.2.086.817.206 yang ditanda tangani oleh Mo. Lthfi A. Kadir, S.T.M.T.
Kemudian diterbitkan SP2D nomor 9357/SP2D-LS/KS/2019 tanggal 30 Desember 2019 yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah Nurlaila Latupono, SE
Dikurangkan dengan pajak PPh Psl 4 (2) & PPn sebesar Rp. 227.652.786,-
Jumlah yang dibayarkan sebesar Rp.1.859.164.420,-
Retensi SPM Tanggal 31 Desember 2019 nomor: 851/SPM-LS/10311/ KS/2019 nilai Rp.109.832.485
Kemudian diterbitkan SP2D nomor: 9874/SP2D-LS/KS/2019 tanggal 31 Desember 2019 yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah Nuraila Latupono, SE
Dikurangkan dengan pajak PPh Psl 4 (2) & PPn sebesar Rp. 11.981.725,-
Jumlah yang dibayarkan sebesar Rp.97.850.760,-
Bahwa persyaratan pencairan yaitu :
Kontrak kerja
Berita Acara Pembayaran.
Bahwa saksi jelaskan yaitu :
SPM Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat SPM, adalah dokumen yang diterbitkan/digunakan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan.
Surat Permintaan Pembayaran, yang selanjutnya disingkat SPP, adalah dokumen yang dibuat/diterbitkan oleh PPK dan disampaikan kepada PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk selaku pemberi kerja untuk selanjutnya diteruskan kepada PP-SPM berkenaan
Berita Acara Pembayaran adalah kumpulan beberapa dokumen yang yang diajukan sebagai dokumen pendukung proses pencaiaran yang terdiri dari Pemohonan Pembayaran dari penyedia, Pengantar Berita Acara Pembayaran dari SKPD, Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), Laporan Kemajuan Pekerjaan, Berita Acara Penyerahan Pekerjaan, Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan, Dokumentasi, Dll.
Bahwa untuk pejabat pelaksana kegiatan ada honorariumnya untuk besarannya tergantung jabatannya dan berapa pekerjaan yang dilaksanakan.
Untuk besaran honorarium berdasarkan jabatannya sebagai berikut :
PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sebesar Rp.1.000.000,-
PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) sekitar Rp.850.000,-
Direksi Lapangan sekitar Rp.800.000,-
Pengawas Rp.550.000,-
Pengawas Pembantu Rp. 500.000,-
Bahwa untuk mekanisme pengajuan Honorarium Pejabat Pelaksana Kegiatan yakni yang pertama Saksi membuat Surat Permintaan untuk pencairan honorarium dengan dilampirkan SK Pejabat Pelaksana Kegiatan dan daftar rincian pembayaran kemudian diterbitkan SPD dari BPKAD kemudian Saksi membuat SPP dan SPM setalah semuanya ditanda tangani kemudian dimasukan lagi ke BPKAD kemudian BPKAD menerbitkan SP2D.
Bahwa yang menginput di aplikasi SIMDA keuangan adalah pihak Dinas (SKPD) biasanya kasubag perencana pada (SKPD) dan Saksi tidak mengetahui mengapa SKPD atau Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kab. Kepulauan Sula menggunakan kode rekening 1.03.37.06.5.2.3.28.06 dengan uraiannya (mata anggrannya) adalah Belanja Modal Peralatan dan Mesin- Pengadaan Alat Rumah Tangga Lainnya dalam kegiatan Pengadaan Lampu Solar Single Orname Tahun 2019;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak mengetahui dengan keterangan saksi tersebut;
Saksi PIPIN INDIANA INDRI UMASANGAJI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi mengerti hadir dalam persidangan sebagai Customer Service SK pimpinan Cabang Bank Maluku Malut;
Bahwa Saksi tidak ada kaitan Pengadaan Lampu Solar Single Orname Tahun 2019, namun pada saat itu Saksi sebagai Customer Service di Bank Maluku Malut yang mana pada saat itu sdr. Abraham Pranotoadi prenah membuka rekening kepada Saksi atas nama perusahaan CV. Kharisma Karya;
Bahwa mekanismenya adalah pertama Nasabah datang ke Bank Maluku Malut dengan membawa persyaratan-persyaratan untuk membuka Rekening seperti (Akta Pendirian, SIUP, SITU, NPWP, KTP, TDP, apabila yang datang ke Bank bukan dari direktur perusahaan maka dapat menunjukan Akta Kuasa dari direktur), selanjutnya melakukan verifikasi persyaratan-persyaratan yang dibawa oleh Nasabah apabila belum lengkap maka dikembaikan untuk dilengkapi dan apabila sudah lengkap selanjutnya CS memberikan Formulir dan Ketentuan Persyaratan Pembukaan Rekening kepada Nasbah untuk di baca dan di isi lalu ditandatangani oleh Nasabah selanjutnya setelah di isi dan ditandatangani CS memberikan Spesimen kepada Nasabah untuk ditandatangani setelah Nasabah menandatangani Spesimen lalu CS menginput data di data nasabah setelah dinput diserahkan kepada Kepala Seksi Pelayanan Nasabah untuk diotorisasi selanjutnya CS melakukan proses pembukaan rekening, selanjutnya di otorisasi kembali oleh Kepala Seksi Pelayanan Nasabah, selanjutnya CS melakukan print rekening dan terbitkan buku chek, kemudian nasabah harus melakukan setoran awal minimal sebesar Rp.1.000.000,- yang diserahkan kepada bagian teller bank;
Bahwa untuk membuka rekening giro dapat dilakukan oleh badan atau isntansi dan perusahaan, apabila suatu perusahaan membuka rekening Giro, maka yang dapat melakukan pembukaan rekening adalah Direktur perusahaan yang bersangkutan, apabila tidak dilakukan oleh direktur perusahaan tersebut, maka pihak dapat melakukan membuka rekening berdasarkan akta kuasa yang dibuatkan dihadapan notaris yang mana pada akta notaris tersebut dijelaskan pon poin apa saja yang dapat dilakukan oleh yang dikuasakan direktur perusahaan;
Bahwa pihak Bank tidak perlu melakukan konfirmasi kepada pemberi kuasa/ direktur perusahaan apabila Akta Kuasa Notaris yang diberikan kepada pihak Bank sudah sah/ legal, dimana pada point Akta Kuasa tersebut menyebutkan dalam pointnya bahwa memberikan kuasa untuk membuka rekening pada Bank, baik Bank Pemerintah dan maupun Bank swasta, menandatangani specimen, cek, bilyet giro dan dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan sehubungan dengan pembukaan Rekening;
Bahwa Saksi menerangkan pada tanggal 10 September 2019 ada pengajuan membukaan Rekening perusahaan CV. KHARISMA KARYA Nasabah yang mengajukan adalah ABRAHAM PRANOTOADI Alias BRAM;
Bahwa pembukaan Rekening Perusahaan CV. KHARISMA KARYA telah sesuai dengan persyaratan pembukaan Rekening Perusahaan, dimana Saudara ABRAHAM PRANOTOADI Alias BRAM ada membawa dokumen-dokumen perusahaan CV. KHARISMA KARYA yaitu Akta Pendirian perusahaan, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Ijin Usaha Jasa Kontruksi Nasional, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Setifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Kontruksi, Rincian Klasifikasi dan Kualifikasi Bahan Usaha Jasa Pelaksana Kontruksi, KTP Nasabah, Sertifikat Kepesertaan BPJS, KTP Direktur perusahaan serta Akta Kuasa Notaris Tatiek Nurdjanti, SH nomor 39 Tanggal 29 Agustus 2019;
Terhadap Keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak mengetahui dengan keterangan saksi tersebut;
Saksi WINDY SULESMAY SUANDY, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi mengerti hadir dalam persidangan sebagai Kepala Seksi Pemasaran SK Direksi Bank Maluku Malut;
Bahwa kaitan Saksi adalah pengurusan Jaminan Garansi Bank Pengadaan Lampu Solar Single Orname Tahun 2019;
Bahwa Saksi menerangkan mekanismenya adalah pertama-tama kontraktor datang ke Bank Maluku Malut berkoodinasi tentang pengurusan Jaminan Bank selanjutnya kontraktor dari perusahaan membuat Surat Permohonan Jaminan Pelaksanaan dengan melampirkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa (SPPBJ) serta lembar data pemilihan pada point Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, setelah cek kemudian Bank Maluku Malut minta Dokumen-dokumen perusahaan, kemudian dicheck dan verifikasi lalu di konfirmasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menanyakan prihal Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa, setelah konfirmasi selanjutnya Analis membahas untuk diberikan Jaminan Garansi Bank kemudian Kasi Pemasaran memberikan pendapat apabila tidak memenuhi syarat maka akan dikembalikan kepada kontraktor/ penyedia untuk dipenuhi, dan pabila masih Saksi tidak dipenuhi maka akan dibuatkan Surat Penolakan tetapi apabila sudah memenuhi persyaratan akan dibuatkan Surat Perjanjian Penerbitan Garansi Bank (PPGB) kemudian PPBG tersebut diserahkan ke kontraktor untuk ditandatangani setelah ditandatangani kontraktor lalu Pimpinan Cabang menandatangani PPGB tersebut dan berikut Surat Garansi Bank sebagai Jaminan Pelaksanaan;
Bahwa seseorang bisa pengurusan Jaminan Garansi Bank asalkan yang bersangkutan membawa menunjukan Akta Kuasa Notaris dan dokumen-dokumen perusahaan untuk melengkapi persyaratan pengurusan Jaminan Garansi Bank;
Bahwa pihak Bank perlu melakukan konfirmasi kepada pemberi kuasa/ direktur perusahaan apabila Akta Kuasa Notaris yang diberikan kepada pihak Bank sudah sah / legal;
Bahwa bank garansi bertujuan untuk memberikan keyakinan bahwa pemegang jaminan tidak akan mengalami kerugian ketika pihak yang dijaminkan ingkar dari kewajibannya;
Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2019 Sdr. Ade Setiawan ada datang ke Bank Maluku Malut Cabang Sanana untuk pengurusan Jaminan Garansi Bank atas nama CV. Kharisma Karya menemui Saudari Ria Sebagai Pelaksana Pemasaran;
Bahwa nilai jaminan yang diterima yaitu sebesar Rp.109.832.484,60,- (seratu sembilan juta delapan ratus tiga puluh dua ribu empat ratus delapan puluh empat ribu enam puluh rupiah;
Terhadap Keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak mengetahui dengan keterangan saksi tersebut;
Saksi NUR IRAWATI UMASUGI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi mengerti hadir dalam persidangan sebagai kepala seksi pelayanan nasabah berdasarkan SK Divisi Sumber Daya manusia Kantor Pusat Bank Maluku Malut di Ambon;
Bahwa tugas Saksi tugas Saksi sebagai kepala seksi pelayanan nasabah adalah, Otorisasi dan Verifikasi data pembukaan rekening berdasarkan SOP petunjuk teknis pelaksanaan Bank Maluku Malut;
Bahwa Saksi menerangkan proses proses pembukaan rekening giro yang dilakukan oleh Saksi ABRAHAM PRANOTOADI dengan tujuan agar pencairan pekerjaan Lampu Solar Single Ornamen dengan proses mekanismenya adalah pertama-tama Nasabah datang ke Bank Maluku Malut dengan membawa persyaratan-persyaratan untuk membuka Rekening seperti (Akta Pendirian, SIUP, SITU, NPWP, KTP, TDP, Akta Kuasa (kalau ada) dan lainya) selanjutnya Nasabah mengajukan ke Bank Maluku Malut melalui Costumer Service (CS)
lalu CS memverifikasi persyaratan-persyaratan yang dibawa oleh Nasabah apabila belum lengkap maka dikembaikan untuk dilengkapi dan apabila sudah lengkap selanjutnya CS memberikan Formulir dan Ketentuan Persyaratan Pembukaan Rekening kepada Nasbah untuk dibaca dan di isi lalu ditandatangani oleh Nasabah selanjutnya setelah di isi dan ditandatangani CS memberikan Spesimen kepada Nasabah untuk ditandatangani setelah Nasabah menandatangani Spesimen lalu CS menginput data di data nasabah setelah dinput diserahkan kepada Kepala Seksi Pelayanan Nasabah untuk diotorisasi selanjutnya Nasabah melakukan setoran sebesar minimal Rp.1.000.000,- dan membeli buku chek lalu mencetak rekening koran;
Bahwa seseorang bisa membuat / membuka Rekening Perusahaan asalkan yang bersangkutan ada membawa menunjukan Akta Kuasa Notaris dan dokumen-dokumen perusahaan untuk melengkapi persyaratan pembukaan Rekening;
Bahwa Saksi tidak ada mengkonfirmasikan hal tersebut kepada Direktur Perusahaan CV. KHARISMA KARYA dengan alasan bahwa Nasabah ABRAHAM PRANOTOADI Alias BRAM telah mambawa Akta Kuasa Notaris Tatiek Nurdjanti, SH nomor 39 Tanggal 29 Agustus 2019 dimana dalam Akta tersebut menyebutkan bahwa dalam pointnya memberikan kuasa untuk membuka rekening pada Bank, baik Bank Pemerintah dan maupun Bank swasta, menandatangani specimen, cek, bilyet giro dan dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan sehubungan dengan pembukaan Rekening, dimana Direktur sendiri dalam telah membuatkan Kuasa kepada nasabah ABRAHAM PRANOTOADI Alias BRAM untuk membuka Rekening Perusahaan dan beberapa dokumen-dokumen perusahaan CV. KHARISMA KARYA, sehingga Saksi tidak perlu lagi mengkonfirmasikan langsung kepada Direktur perusahaan CV. KHARISMA KARYA;
Bahwa secara singkat proses pembuatan Rekening perusahaan CV. KHARISMA KARYA yaitu bermula pada waktu itu Saudara ABRAHAM PRANOTOADI Alias BRAM ada niatan ingin membuat Garansi Bank di Bank Maluku Malut kemudian saudara ABRAHAM PRANOTOADI Alias BRAM menemui Kepala Seksi Pemasaran yaitu Ibu Windi Sulesmay Suandi kemudian karena syarat untuk membuat garansi bank harus ada rekening dari Bank Maluku Malut di Sanana lalu Kepala Seksi Pemasaran yaitu Ibu Windi mengerahakan ke Costumer Service yaitu Saudara PIPIN DIANA INDRI UMASANGADJI untuk membuka rekening perusahaan;
Terhadap Keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak mengetahui dengan keterangan saksi tersebut;
Menimbang bahwa Terdakwa mengajukan saksi yang menguntungkan ( A de Charge ) sebagai berikut :
Saksi A de Charge Rosihan Buamona, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi saksi mengerti diperiksa terkait dengan perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen tahun 2019 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Sula;
Bahwa pada saat itu saksi bekerja di Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Kepulauan Sula pada bagian IT yang bertugas melakukan pemeliharaan pada website LPSE kabupaten Kepulauan Sula;
Bahwa pada saat itu Terdakwa EDY SUSENO sebagai kepala Bagian Pengadaan dan bagian dari Tim POKJA Pemilihan Barang/Jasa Kabupaten Kepulauan Sula;
Bahwa pada Tim POKJA Pemilihan Kabupaten Kepulauan Sula terdiri dari Ketua Edy Suseno, Sekretaris Rusdi Ipa, Anggota Said Luthfi, Hasnah Sutrang, dan Rabul Umasangadji;
Bahwa pada proses pemilihan penyedia POKJA Pemilihan Kabupaten Kepulauan Sula melakukan pembagian kerja dengan membagi tim menjadi perorangan dan bertugas melaksanakan proses pemilihan penyedia berdasarkan permintaan tender yang diterima oleh POKJA Pemilihan;
Bahwa Ketua Pokja melakukan kebijakan tersebut guna untuk mengefisiensi proses pemilihan agar berjalan secara efisien dan tepat waktu;
Bahwa pada proses pemilihan penyedia pada tender Lampu Solar Single Ornamen, Edy Suseno sebagai ketua Pokja Pemilihan memberikan tugas kepada Rabul Umasangadji untuk melaksanakan pemilihan penyedia;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan menghadirkan Ahli yaitu:
Ahli IDHAM ACHMAD DJUFRI, S.T., M.T, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut :
Bahwa Ahli tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Ahli mengerti hadir dalam persidangan Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Kabupaten Kepulauan Sula Tahun berdasarkan surat tugas Nomor : 4505/UN44.C7/KP.11/2022 sebagai Tenaga Ahli Elektro;
Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021 pukul 14.00 wit sampai dengan 17.00 WIT, ahli didampingi pihak Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula melakukan pemeriksaan dilapangan dengan melakukan pemeriksaan spesifikasi Lampu Solar Single Ornamen pada perkara Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Kabupaten Kepulauan Sula Tahun anggaran 2019 yang terpasang;
Bahwa mekanisme yang Ahli lakukan adalah pertama melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kontrak dan kelengkapannya khususnya terkait spesifikasi teknis yang termuat dalam kontrak;
Bahwa setelah Ahli melakukan pemeriksaan di lapangan terhadap Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Kabupaten Kepulauan Sula Tahun anggaran 2019 Ahli menyimpulkan spesifikasi yang terpasang di lapangan sudah sesuai dengan kontrak namun tidak sesuai dengan standar minimal SNI.
Bahwa sesuai spesifikasi yang ada pada kontrak adalah sebagai berikut:Spesifikasi Keterangan Panel Surya 1 X 100 WP LED Street Light 60 watt DC Controller 10A 12V Solar Panel Cable 2 X 2,5 mm LED Street light Cable 2 X 2,5 mm Battery VRLA 12V 65 ah Battery Box & Acc Costumize Tiang Lampu Jalan & Acc 7 Meter Oktagonal Wiring Acc Costumize Garansi Output Tidak diketahui Bahwa spesifikasi yang terpasang adalah:
Bahwa terhadap spesifikasi teknis yang ada di dalam kontrak dan yang terpasang di lapangan memiliki perbedaan hanya terletak pada Panel Surya dan tidak memiliki akibat yang signifikan selebihnya semuanya sama namun, spesifikasi yang ada pada kontrak dan yang terpasang jauh dari spesifikasi standar SNI;Spesifikasi Keterangan Panel Surya 1 X 120 WP LED Street Light 60 watt DC Controller 10A 12V Solar Panel Cable 2 X 2,5 mm LED Street light Cable 2 X 2,5 mm Battery VRLA 12V 65 ah Battery Box & Acc Costumize Tiang Lampu Jalan & Acc 7 Meter Oktagonal Wiring Acc Costumize Garansi Output Tidak diketahui Bahwa sesuai spesifikasi teknis yang terpasang dengan kapasitas lampu 60 watt dengan baterai 65 ah hanya akan bertahan maksimal 6,5 jam dengan catatan pemakaian baterai tidak melebihi 50% dari kapasitas baterai dan juga dipengaruhi dengan kualitas baterai itu sendiri karena pada dasarnya baterai solar cell ada yang memili kualitas baik dan ada yang memiliki kualitas kurang baik;
Bahwa kualitas baterai yang terpasang pada Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Kabupaten Kepulauan Sula memiliki kualitas yang kurang baik karena walaupun berjenis VRLA tetapi memiliki Type AGM yang hanya bisa dikosongkan sekitar 50% dari kapasitas baterai, seharusnya jenis baterai VRLA yang digunakan bertype GEL karena bisa digunakan sampai 80% dari kapasitas baterai dan pada umumnya type baterai ini digunakan untuk solar cell;
Bahwa jika menggunakan lampu dengan daya 60 watt seharusnya menggunakan kapasitas baterai 100 ah agar bisa menyala selama 12 jam per hari jika merujuk pada spesifikasi yang ada dalam kontrak yang menyatakan lampu dapat menyala 3 hari tanpa ada sinar matahari maka seharusnya kapasitas baterai yang digunakan adalah 300 ah;
Bahwa untuk panel yang terpasang yaitu 120 WP tidak akan mampu mengisi baterai dengan kapasitas 65 ah 12V sampai full setiap harinya sehingga menyebabkan daya tahan baterai berkurang dan lampu tidak bisa menyala selama 12 jam perhari;
Bahwa untuk mengisi full baterai dengan daya 65 ah 12V setiap harinya dibutuhkan panel surya dengan kapasitas minimal 160 WP;
Bahwa hal tersebut terjadi karena kapasitas baterai 65 ah 12V digunakan melebihi 50% dari kapasitasnya sehingga dapat mengurangi usia baterai bahkan merusak baterai;
2. Ahli ABDUL WAHID SARAHA, A.P., M.H, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut :
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Ahli bertugas pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Tidore Kepulauan dan dengan keahlian Pengadaan Barang/Jasa;
Bahwa Ahli mengerti hadir dalam persidangan dalam perkara Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Kabupaten Kepulauan Sula Tahun anggaran 2019 adalah surat tugas Nomor : 30227/D.4.3/11/2022 tanggal 21 November 2022 sebagai Tenaga Ahli pada perkara Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Kabupaten Kepulauan Sula Tahun anggaran 2019;
Bahwa Ahli pernah Memberikan keterangan Ahli pada persidangan tindak pidana korupsi Pengadaan Nautika Kapal Penangkap Ikan dan Alat-Alat Simulasi untuk Pratikum SMK Kemaritiman pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2019;
Bahwa ahli menerangkan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada tahun 2019 mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah , Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
Bahwa Ahli menerangkan dalam Pedoman Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, terdapat nomenklatur pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang/jasa sebagai berikut:
Pengguna Anggaran (PA)
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pokja Pemilihan
Pejabat Pengadaan
PjPHP/PPHP (Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan) (Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan)
Agen Pengadaan
Penyelenggara Swakelola
Penyedia
Bahwa Ahli menerangkan dalam Pengadaan Barang/Jasa di Daerah bahwa pejabat penandatangan Kontrak ada tiga yakni, PA, KPA dan PPK diamana antara PA dan KPA adalah pendelegasian dari PA ke KPA kemudian mengenai PPK bisa berupa mandat dan delegasi dari PA maupun KPA dan Ketika ada pendelegasian dari PA atau KPA ke PPK maka PPK bertanggung jawab penuh terhadap jalannya pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Bahwa jika tidak ada pendelegasian dari PA atau KPA kepada PPK dengan alasan-alasan tertentu maka proses pengadaan barang dan jasa tersebut tetap dapat dilaksanakan dengan PA bertindak sebagai PPK atau KPA dapat merangkap sebagai PPK;
Bahwa Ahli menerangkan bahwa dalam Pengadaan Barang/Jasa terdapat 3 Tahap yaitu :
Tahap Perencanaan.
Tahap Persiapan.
Tahap Pelaksanaan.
Dimana tahap perencanaan dilakukan bersamaan dengan penyusunan RKASKPD, kemudian pada Tahap Persiapan terdapat 2 (dua) bagian yaitu persiapan pengadaan oleh PPK dan persiapan pemilihan oleh POKJA.
Untuk persiapan pengadaan yang dilakukan oleh PPK dilaksanakan setelah DPA disahkan dan kemudian PPK menyiapkan dokumen persiapan pengadaan yang isinya adalah spesifikasi teknis/KAK, HPS dan Rancangan Kontrak yang kemudian diupload oleh PPK melalu aplikasi SPSE dengan tujuan kepada Kepala UKPBJ (unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa).
Untuk persiapan pemilihan oleh POKJA dilakukan setelah Kepala UKPBJ melanjutkan dokumen yang diupload oleh PPK kepada POKJA pemilihan untuk dilaksanakan proses pemilihan penyedia yang mana dokumen yang diupload oleh PPK melalu aplikasi SPSE di reviu oleh POKJA pemilihan dengan tujuan untuk memastikan dokumen pengadaan dari PPK telah sesuai dengan ketentuan. jika semua dokumen telah memenuhi syarat maka POKJA pemilihan Menyusun dokumen pemilihan untuk kemudian ditayangkan dan diumumkan pada website LPSE.
Selanjutnya pada tahapan pelaksanaan terdiri dari :
Pengumuman.
Pendaftaran.
Pemasukan Dokumen Penwaran.
Evaluasi Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi.
Pembuktian kualifikasi.
Penetapan pemenang.
Masa Sanggah.
Pengiriman dokumen hasil Tender oleh POKJA kepada PPK.
PPK mereviu dokumen hasil pemilihan untuk memastikan proses pemilhan yang dilaksanakan oleh POKJA sudah sesuai.
Jika sudah sesuai maka PPK menerbitkan surat penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).
Persiapan Penandatanganan Kontrak Kerja
Bahwa SPSE adalah Sistem Pengadaan Secara Elektronik. Dasar hukum penggunaan aplikasi SPSE adalah Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) nomor 2 Tahun 2010 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 69 ayat (1) yang mengamanatkan agar pengadaan barang/jasa dilakukan secara elektronik menggunakan sistem informasi yang terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung;
Bahwa Sesuai dengan Surat Keputusan Deputi Bidang Monitoring, Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP nomor 29 tahun 2018 tentang panduan penggunaan aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik Versi 4.3, SPSE yang digunakan adalah SPSE Versi 4.3;
Bahwa setiap pokja yang menggunakan SPSE wajib memiliki User name masing-masing yang dibuat oleh LPSE setempat;
Bahwa PPK dalam melaksanakan persiapan pengadaan awalnya harus melihat DPA untuk memastikan kesediaan anggaran kemudian memastikan spesifikasi barang yang akan diadakan nanti masih sesuai dengan pada saat penyusunan perencanaan, melakukan survei harga pasar untuk Menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta menyusun rancangan kontrak;
Bahwa PPK tidak dibatasi dalam hal penyusunan HPS dan PPK dapat meminta bantuan kepada siapapun untuk Menyusun HPS tersebut namun PPK harus memeriksa kembali HPS yang disusun oleh pihak lain karena sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah PPK berwenang menetapkan HPS dan apabila HPS yang ditetapkan tersebut memiliki spesifikasi teknis yang keliru PPK tetap adalah pihak yang bertanggung jawab walaupun HPS tersebut bukan disusun oleh PPK itu sendiri;
Bahwa reviu doikumen yang dilakukan oleh POKJA pemilihan terhadap dokumen yang diupload oleh PPK antara lain :
Spesifikasi teknis
Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Rancangan Kontrak
Adalah wajib dilaksanakan untuk :
Untuk memastikan spesifikasi teknis sudah sesuai dengan kebutuhan atau tujuan dilaksanakan pengadaan tersebut.
Untuk memastikan harga item barang/jasa sudah sesuai dengan spesifikasi teknis dan memastikan penyusunannya sudah berdasarkan harga pasar.
Untuk memastikan penyusunan rancangan kontrak sudah terisi secara keseluruhan.
Apabila POKJA pemilihan tidak memiliki kapasitas atau kemampuan untuk menilai spesifikasi teknis tersebut karena tidak memiliki pengetahuan atau keahlian dibidang Pengadaan Barang/Jasa dimaksud maka POKJA pemilihan dapat meminta pihak lain yang memiliki kemampuan atau keahlian dalam bidang Pengadaan Barang/Jasa dimaksud dan apabila POKJA pemilihan menemukan spesifikasi teknis tidak sesuai dengan kebutuhan maka POKJA pemilihan dapat mengusulkan kepada PPK untuk memperbaiki spesifikasi teknis agar sesuai dengan kebutuhan Pengadaan Barang/Jasa tersebut;
Bahwa dalam pengadaan yang dilakukan secara elektronik melalui SPSE, syarat sahnya keputusan Pokja pemilihan adalah jika prosentasi Pokja yang setuju dalam aplikasi SPSE adalah minimal 50 % + 1 dan keputusan pokja adalah bersifat kolektif kolegial;
Bahwa berdasarkan Peraturan Turunan dari Perpres 16/2018 yakni Peraturan LKPP nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, apabila penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) penawaran, maka tender tidak dinyatakan sebagai tender gagal, tetapi dapat dilanjutkan. Hal ini dijelaskan juga dalam Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP nomor 3 Tahun 2018 tentang Standar Dokumen Pemilihan Melalui Tender, Seleksi dan Tender Cepat Untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi;
Bahwa Kesalahan proses admintrasi adalah apabila Pokja Pemilihan dalam melakukan proses pemilihan penyedia termasuk didalamnya evaluasi sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan dalam dokumen pemilihan. Misal dalam dokumen pemilihan mewajibkan adanya syarat pengalaman pekerjaan calon penyedia tertentu, dalam hal calon penyedia tersebut tetap diloloskan dalam proses evaluasi, maka hal tersebut merupakan kesalahan proses evaluasi;
Bahwa apabila hanya 1 (satu) perusahaan yang memasukkan penawaran, maka yang dilakukan Pokja adalah tetap melanjutkan proses evaluasi yang dimulai dari pembukaan dokumen penawaran, koreksi aritmatik, evaluasi administrasi dan evaluasi teknis. Jika lulus evaluasi teknis maka dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga. Setelah itu baru dilakukan penetapan pemenang;
Bahwa dalam hal spesifikasi yang ditawarkan oleh calon penyedia diatas spesifikasi teknis yang ditetntukan oleh PPK, maka yang digunakan adalah spesifikasi sebagaimana ditawarkan oleh Calon Penyedia tersebut. Akan tetapi, apabila spesifikasi yang ditawarkan oleh Calon Penyedia tersebut lebih rendah daripada spesifikasi yang ditentukan oleh PPK, maka Calon Penyedia gugur karena tidak memenuhi spesifikasi;
Bahwa pada tahap Evaluasi Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi ditemukan perusahaan yang melakukan penawaran tidak memiliki kriteria sesuai dengan yang disyaratkan dalam dokumen pemilihan maka perusahaan yang melakukan penawaran tersebut sudah harus digugurkan karena pada tahap Evaluasi Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi tersebut telah menggunakan metode evaluasi sistem gugur;
Bahwa sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia yang berkewajiban hadir memenuhi undangan POKJA pemilihan untuk mengikuti pembuktian kualifikasi adalah :
Direktur Utama atau Pimpinan Perusahaan.
Penerima Kuasa yang naman penerima kuasa tersebut tercantum dalam akta pendirian maupun akta perubahan perusahaan yang diwakilinya.
Karyawan atau pengurus perusahaan yang berstatus pegawai tetap yang mendapatkan kuasa, namun statusnya sebagai pegawai tetap atau pengurus perusahaan harus dapat dibuktikan pada saat pembuktian kualifikasi dihadapan POKJA pemilihan;
Bahwa jika pada Tahap Pembuktian kualifikasi pihak yang datang mewakili perusahaan yang diundang oleh POKJA pemilihan tidak memenuhi kriteria sebagaimana jawaban Ahli pada poin 21 maka proses pembuktian kualifikasi tidak dapat dilakukan dan POKJA meminta kepada perusahaan yang diundang untuk menghadirkan perwakilan untuk mengikuti pembuktian kualifikasi sebagaimana yang disyaratkan pada poin 21 dan apabila hal tersebut tidak dapat dipenuhi maka POKJA pemilihan harus menggugurkan perusahaan tersebut;
Bahwa jika dokumen yang diupload oleh perusahaan yang melakukan penawaran tidak dapat dibuktikan keaslian dan keabsahannya pada saat pembuktian kualifikasi berlangsung maka POKJA pemilihan dapat menggugurkan perusahaan yang bersangkutan;
Bahwa yang harus bertanda tangan dalam Berita Acara Pembuktian Kualifikasi adalah seluruh Anggota POKJA pemilihan walaupun yang melaksanakan pembuktian kualifikasi hanya salah satu anggota POKJA pemilihan karena dalam melaksanakan tugas POKJA pemilihan bertanggung secara kolektif kolegial yang artinya seluruh anggota POKJA pemilihan bertanggung jawab terhadap suatu Pengadaan Barang/Jasa, pada proses pembuktian kualifikasi sebaiknya seluruh anggota POKJA pemilihan mengikuti proses tersebut karena ditutup dengan penanda tanganan Berita Acara Pembuktian Kualifikasi secara kolektif yang berarti mereka memahami dan mengetahui segala rangkaian proses pembuktian yang telah dilaksanakan apakah perusahaan yang diundang mengikuti pembuktian kualifikasi dapat dikatakan memenuhi syarat, dan jika setelah penandatanganan berita acara pembuktian kualifikasi tersebut dilaksanakan ternyata dikemudian hari ada kesalahan yang artinya bahwa perusahaan yang lolos pada saat pembuktian kualifikasi ternyata tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pemenang Tender maka seluruh anggota POKJA pemilihan yang bertanda tangan pada Berita Acara Pembuktian Kualifikasi dimaksud dapat dimintai pertanggung jawaban;
Bahwa isi dari Dokumen Tender yang diserahkan POKJA pemilihan kepada PPK adalah seluruh dokumen penawaran dan hasil evaluasi tentang pelaksanaan Tender termasuk dokumen penawaran yang memuat spesifikasi teknis dan dokumen kualifikasi yang mana dokumen penawaran yang memuat spesifikasi teknis yang kemudian dituangkan didalam kontrak yang drafnya dibuat oleh PPK, kemudian langkah yang dilakukan oleh PPK pada saat mereviu dokumen Tender yang diserahkan oleh POKJA pemilihan adalah wajib melakukan rapat persiapan penunjukan penyedia yang diikuti oleh POKJA pemilihan dan Penyedia yang sudah ditetapkan menjadi pemenang Tender;
Bahwa spesifikasi teknis yang termuat dalam dokumen penawaran yang diserahkan oleh POKJA pemilihan kepada PPK bersifat final karena telah melalui prosedur Tender dan berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia pada Lampiran 7.2.1 tentang persiapan penandatangan kontrak, PPK dan Penyedia tidak diperkenankan mengubah substansi hasil pemilihan Penyedia sampai dengan penandatangan kontrak kecuali mempersingkat waktu pelaksanaan pekerjaan;
Bahwa spesifikasi teknis dalam dokumen penawaran yang diserahkan oleh POKJA pemilihan kepada PPK adalah mutlak spesifikasi teknis yang ditawarkan oleh penyedia bukan spesifikasi teknis yang dibuat sendiri oleh POKJA pemilihan atau pun spesifikasi teknis berdasarkan dokumen persiapan pengadaan yang diupload oleh PPK;
Bahwa yang Ahli pahami sesuai keahlian Ahli terkait Pengadaan Barang/Jasa dalam regulasi Pengadaan Barang/jasa sendiri tidak ada ketentuan yang mengatur terkait pinjam meminjam perusahaan untuk mengikuti proses Tender suatu Pengadaan Barang/jasa, mungkin hal ini diatur terpisah dalam keperdataan;
Bahwa tidak terdapat peraturan yang mengatur sah atau tidaknya hasil pengadaan dan/atau penetapan pemenang oleh Pokja Pemilihan dalam hal pemilihan Penyedia dilaksanakan sesuai dengan prosedur dalam peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, pada proses pemilihan Penyedia, terdapat kesalahan adminitrasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
3. Ahli Docang Enget Budi Utomo, S.Akun, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut :
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Ahli hadir dalam persidangan berdasarkan surat tugas Nomor : PE.03.02/ S-2198/PW33/5/2022 sebagai Ahli pada perkara Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2019;
Bahwa Ahli memiliki keahlian dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara dan yang menjadi dasar adalah diklat keahlian dan pengalaman pemeriksaan. Ahli memiliki Sertifikat keahlian diantaranya Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Auditor yang dikeluarkan oleh Pusdiklatwas BPKP RI;
Baahwa Metode Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2019 adalah sebagai berikut :
Menghitung realisasi Pembayaran Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2019;
Menghitung Pembayaran yang seharusnya diterima oleh rekanan Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2019, sesuai hasil pemeriksaan ahli teknis Universitas Khairun Ternate.
Selisih keduanya merupakan kelebihan pembayaran/Kerugian Negara (1-2)
Bahwa Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang kami lakukan mencakup pemeriksaan atas dokumen-dokumen administrasi dan keuangan serta informasi lain yang relevan terkait penggunaan dan pertanggungjawaban Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2019;
Bahwa prosedur yang dilakukan sebagai berikut :
Meminta Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula melakukan ekspose awal atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2019;
Melakukan penelaahan peraturan perundang-undangan terkait dengan kegiatan yang diaudit;
Mengumpulkan dan mengevaluasi kecukupan bukti-bukti terkait Penggunaan Alokasi Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2019;
Melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada para pihak terkait dengan bantuan Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula;
Menguraikan fakta dan proses kejadian berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dari Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula;
Menghitung nilai kerugian Keuangan Negara;
Melakukan ekspose akhir/pemaparan hasil audit PKKN kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula;
Bahwa bentuk laporannya adalah Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara Pengadaan lampu Solar Single Ornaman pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2019 Nomor SR-331/PW33/5/2021 tanggal 13 Oktober 2021;
Bahwa dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara Pengadaan lampu Solar Single Ornaman pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp1.957.015.180,00;
Bahwa dalam kasus ini Ahli berkesimpulan item lampu tiang, galian dan pengecoran beton termasuk kerugian negara karena item tersebut merupakan bagian dari lampu penerangan jalan menurut SNI 7391:2008 Halaman 2 dari 41, sehingga pembayaran atas pekerjaan-pekerjaan tersebut termasuk dalam kerugian keuangan negara;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa dalam pengadaan Lampu Solar Single Ornamen pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2019, Terdakwa menjabat sebagai ketua POKJA Pemilihan Kabupaten Kepulauan Sula;
Bahwa dasar Terdakwa menjadi POKJA Pemilihan berdasarkan SK Bupati Kabupaten Kepulauan Sula karena memiliki sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa;
Bahwa anggaran dalam pengadaan Lampu Solar Single Ornamen tersebut sebesar kurang lebih Rp 2.200.000.000,- (dua milyar dua ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa menerangkan dalam melaksanakan tugas POKJA Pemilihan mengacu kepada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Melalui Penyedia;
Bahwa Terdakwa menerangkan tugas pokok Saksi sebagai anggota POKJA Pemilihan Kabupaten Kepulauan Sula diantaranya adalah Melakukan Kaji Ulang Terhadap Spesifikasi dan Harga Perkiraan Sendiri Paket yang akan ditender:, Mengusulkan perubahan harga perkiraan sendiri, kerangka acuan kerja, spesifikasi teknis pekerjaan dan rancangan kontrak kepada PPK:, Menyusun Rencana Pemilihan Penyedia barang/jasa dan menetapkan dokumen pengadaan:, Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di website, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, serta portal pengadaan nasional melalui pelayanan pengadaan secara elektronik (LPSE):, Melakukan Pemilihan penyedia barang/jasa mulai dari pengumuman kualifikasi atau pelelangan sampai dengan menjawab sanggah:, Menyampaikan berita acara hasil pelelangan kepada PPK:, Membantu tugas unit atasannya dalam proses pengadaan barang/jasa sesuai dengan kebutuhan;.
Bahwa Terdakwa selaku ketua POKJA tidak melakukan Kaji Ulang terhadap Spesifikasi dan Harga Perkiraan Sendiri Paket yang akan ditender karena Terdakwa memerintahkan Saksi Rabul Umasangadji untuk memproses spesifikasi dan HPS tersebut:
Bahwa Terdakwa menerangkan dalam setiap proses pengadaan yang terjadi di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula tidak pernah melibatkan tenaga Ahli dalam melakukan Reviu HPS hanya mengacu pada apa yang diserahkan oleh PPK, karena keterbatan anggaran;
Bahwa terkait dengan pekerjaan Lampu Solar cell Single Ornamen tahun 2019 di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman pihak-pihaknya adalah Rusmin Lohy selaku PPK, sedangkan Penyedianya adalah Direktur CV. Kharisma Karya;
Bahwa proses pemilihan penyedia dalam pekerjaan pengadaan lampu solar sell single ornamen tahun 2019 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepualauan Sula adalah, PPK menginput HPS, spesifikasi dan gambar syarat-syarat umum dan syarat-syarat khusus serta rancangan kontrak kedalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), setelah itu PPK mendelegasikan ke Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, kemudian setelah kepala bagian pengadaan Barang dan Jasa memeriksa kelengkapan dokumen dari PPK sudah lengkap maka Kepala Bagian mendelegasikan kepada Pokja, selanjutnya paket tersebut dibagi kepada anggota POKJA oleh ketua POKJA yang mana pada saat itu Terdakwa, karena pada saat itu permohonan tender dari SKPD banyak maka tiap paket dibagi kepada tim Pokja yang mana paket lampu solar single ornamen yang melakukan evaluasi adalah saksi Rabul Umasangadji selaku anggota POKJA, dan mempersiapkan SDP;
Bahwa terdakwa menerangkan pada saat pendaftaran tender, terdapat 6 Perusahaan yang melakukan Pendaftaran, namun dari semua perusahaan yang mendaftar hanya CV. Kharisma Karya yang memasukan dokumen Penawaran;
Bahwa saksi menerangkan dalam peraturan LKPP meskipun yang melakukan pendaftaran hanya 1 (satu) perusahaan maka proses tender bisa dilanjutkan kepada proses evaluasi;
Bahwa pada proses evaluasi, ada beberapa tahap yaitu evaluasi administrasi, evaluasi Teknis, Evaluasi Harga dan Evaluasi Kualifikasi;
Bahwa pada saat proses evaluasi Administrasi, Saksi selaku POKJA Pemilihan melakukan proses administrasi yaitu profil perusahaan dan Surat penawaran dari CV. Kharisma Karya;
Selanjutnya Evaluasi Teknis, yang memeriksa kelengkapan Teknis Perusahaan, meliputi tenaga ahli, jadwal pekerjaan adalah saksi Rabul Umasangadji;
Bahwa terdakwa pernah melakukan perubahan jadwal pada proses pengadaan lampu solar sell single ornament karena batas waktu pendafaran;
Evaluasi Kualifikasi melihat pengalaman perusahaan, yang mana pada saat itu perusahaan melampirkan pengalaman pekerjaan perusahaan yaitu melakukan kontruksi pembangunan Kantor KUA pada tahun 2008, dan Pembangunan Bandara Sultan Babullah pada tahun 2008;
Bahwa pada saat melakukan evaluasi kualifikasi CV. Kharisma Karya diwakilkan oleh sdr. Ade Setiawan yang mana Saksi tidak mengetahui bahwa ADE Setiawan bukan karyawan dari CV. Kharisma Karya;
Bahwa pada saat penawaran CV. Kharisma Karya memasukan dokumen penawaran yang memiliki spesifikasi teknis yang berbeda dari Spesifikasi HPS yaitu:
Spesifikasi HPS
-
No. Spesifikasi Jumlah 1. Solar Panel 100 WP-12 V/10A 1 pcs 2. Box Battery 1 unit 3. Non Troller 1 unit 4. Battery 65 Ah 12VRLA/MR 1 unit 5. Lampu LED 60 Watt Putih 1 set 6. Kabel Aksesoris, Skun, clamp dll
Spesifikasi Penawaran:
-
No. Spesifikasi Jumlah 1. Panel Surya 100 WP 2 pcs 2. LED Street Light 100 watt 3. DC Controller 20A 12V/24V 4. Solar Panel cable 2 x 2.5 mm 5. LED Street Light Cable 2 x 2.5 mm 6. Battery VRLA 12V 150 Ah 7. Battery Box & Acc Customize 8. Tiang Lampu Jalan &Acc 7 meter Oktagonal 9. Wiring Acc Customize 10. Garansi Output Panel Surya 5 tahun Komponen 1 Tahun
Bahwa sebagai POKJA Pemilihan menerima honor setiap bulan yang berbeda-beda sesuai dengan jabatan, Ketua POKJA Pemilihan sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), sekretaris POKJA Pemilihan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah), dan anggota POKJA Saksi menerima Honor sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Menimbang bahwa dipersidangan dibacakan keterangan ahli dari Penuntut Umum yaitu :
4. Ahli Dr. Faissal Malik,S.H.M.,Hum, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut :
Bahwa Ahli mempunyai kompetensi keahlian dalam bidang ilmu hukum pidana yakni : Berdasarkan Sertifikat Pendidikan dari Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor :13100104403698;
Bahwa Ahli berpendapat bahwa ketika PPK tidak melakukan Reviu sehingga tidak cermat dalam melakukan penilaian terhadap kemampuan penyedia untuk melaksanakan kontrak berdasarkan dokumen tender yang diseraahkan ke POKJA yang berisi dokumen penawaran dan hasil evaluasi yang mana penyedia tidak memenuhi syarat kualifikasi teknis penyedia barang sebagaimana diatur dalam Lampiran LKPP Nomor 9 Tahun 2018, sehingga berakibat pada pengadaan barang/jasa yang menimbulkan kerugian keuangan negara, berdasarkan audit dari BPK, BPKP, atau inspektorrat yang menunjukkan kerugian keuangan Negara akibat dari ketidakcermatan PPK dalam melaksanakan revkiu sesuai dengan apa yang diperintahkan dalam Lampiran LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa, maka pada PPK dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena perbuatannya telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Bahwa menunjuk lampiran peraturan LKPP Nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia poin 3.1 reviu dokumen persiapan pengadaan huruf b tentang reviu harga perkiraan sendiri (HPS) yang mana POKJA pemilihan harus melakukan reviu HPS untuk memastikan bahwa nilai HPS telah cukup dan sesuai dengan spesifikasi teknis/KAK dan ruang lingkup pekerjaan. Reviu HPS dapat dilakukan menggunakan perkiraan biaya/RAB yang telah disusun pada tahap perencanaan pengadaan, data/informasi pasar terkini, dan dengan cara membandingkan pekerjaan yang sama pada paket yang berbeda atau memeriksa apakah komponen/unsur pembayaran pada uraian pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi teknis/KAK dan ruang lingkup pekerjaan. Dalam hal ini POKJA pemilihan tidak melakukan reviu HPS tersebut atau tidak cermat dalam melakukan reviu HPS untuk memastikan bahwa nilai HPS telah cukup dan sesuai dengan spesifikasi teknis/KAK dan ruang lingkup pekerjaan dimana pada saat pelaksanaan tender terdapat penawaran yang dilakukan oleh salah satu perusahaan yang spesifikasi teknisnya jauh melebihi spesifikasi teknis pada HPS dengan harga yang cenderung sama dan memenuhi SNI yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang tender, namun dalam penyusunan kontrak ternyata spesifikasi teknis yang dituangkan di dalam kontrak tidak mengikuti penawaran tetapi mengikuti spesifikasi teknis HPS yang tidak memenuhi SNI, sehingga penyedia yang ditetapkan sebagai pemenang juga melaksanakan pengadaan dengan spesifikasi teknis yang ada pada kontrak yaitu mengikuti HPS, dan yang terjadi kemudian kualitas dari pengadaan tersebut sangat buruk sehingga tujuan pengadaan tersebut tidak tercapai dan mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan Negara berdasarkan audit dari BPK, BPKP atau Inspektorat. Dengan demikian Ahli berpendapat bahwa jika POKJA dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diperintahksan dalam pearturan LPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia poin 3.1 Reviu Dokumen perkiraan sendiri HPS tidak memenuhi maka perbuatan POKJA tersebut dapat diketegorikan sebagai “menyalahgunakan kewengangan” dengan demikian jika penyalagunakan kewenganagn ini, berakibat pada kerugian keuangan Negara berdasarkan audit BPK, BPKP dan inspektorat yang telah dideklir oleh BPK, maka terhadap POKJA dapat dimintai pertanggungjawaban pidana;
Bahwa jika POKJA meloloskan “penyedia” pada hal penyedia tidak memenuhi sebagaimana diatur dalam ketentuan Lampiran LKPP Penyedia poin 3.3.1 hal mana penyedia tidak memiliki pengalaman sebagai dalam lampiran LKPP Nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia poin 3.4.2, dan akibat dari ini lalu kemudian merugikan keuangan Negara berdasarkan audit BPK, BPKP, dan Inspektorat maka terhadap mereka (Pokja Pemilihan) dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Bahwa berdasarkan kronologi kasus sebagaimana dikemukakan di atas, halmana dalam teknis negosiasi pengadaan barang/jasa dihadiri oleh orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dalam lampiran peraturan LKPP Nomor 9 tahun 2018. Terhadap hal yang seperti ini dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran administrasi karena seharusnya POKJA harus cermat dan teliti sehingga pihak yang diundang menggunakan stempel dan cap perusahaan sesuai dengan nama perusahaanya. Oleh karena itu jika dalam penggunaan cap yang tidak benar, kemudian menimbulkan kerugian keuangan Negara berdasarakan audit BPK,BPKP dan Inspektorat, maka terhadap perbuatan mereka (POKJA) dapat dimintai pertanggungjawaban pidana
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan mengajukan barang bukti yaitu :
Specimen asli (kartu contoh tanda tangan)
1 (satu) bundle asli formulir pembukaan rekening data nasabah.
1 (satu) bundle fotocopy SOP BANK MALUKU MALUT.
1 (satu) bundle fotocopy akta notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) TITIEK NURJANTI,SH. No. 39 tanggal 29 Agustus 2020.
1 (satu) eksemplar Summary Report.
1 (satu) eksemplar asli Surat Keputusan Bupati Nomor 230 Tahun 2018 tanggal 26 Desember 2018 tentang Penetapan Pokja Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa.
1 (satu) eksemplar asli Surat Permohonan Tender No : 600 / 02 / PPK – DPUPRPKP / KS / VII / 2019, Tanggal 26 Juli 2019 .
1 (satu) eksemplar Spesifikasi Teknis Tata Ruang.
1 (satu) eksemplar asli BA Pembuktian Kualifikasi No : 009 / 77.PB / BA-PK / POKJA-PPML / BPBJ-SETDA / KS / 2019
1 (satu) eksemplar asli Surat Kuasa Pembuktian No : 01 / Kuasa / CV.KK / VIII / 2019, tanggal 23 Agustus 2019.
1 (satu) eksemplar asli Penetapan HPS.
1 (satu) SK Bupati Kepulauan Sula No : 170.A TAHUN 2019, Tanggal 16 September 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Kepulauan Sula No : 230 Tahun 2018 Tentang Penetapan Pokja Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kepulauan Sula.
1 (satu) eksemplar Fotocopy Biodata Perusahaan CV. Kharisma Karya.
1 (satu) bundle asli DPPA SKPD TA. 2019.
1 (satu) bundle asli BA Pembayaran Angsuran Pertama (MC1) No : 342 / BAP-MC
1 (satu) bundle asli Surat perintah Pembayaran langsung barang dan Jasa.
1 (satu) eksemplar Asli SPM No : 703 / SPM-LS / 10311 / KS / 2019, tanggal 26 Desember 2019.
1 (satu) eksemplar asli SP2D No : 9357 / SP2D – LS / KS / 2019, tanggal 30 Desember 2019.
1 (satu) eksemplar asli Kwitansi pembayaran MC1 tanggal 26 Desember 2019.
1 (satu) bundle asli Surat Perintah pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor 851 / SPP-LS / 10311 / tanggal 26 Desember 2019.
1 (satu) eksemplar asli SPM NO : 81 / SPM-LS / 10311 / KS / 2019, tanggal 31 Desember 2019. Keperluan pembayaran retensi
1 (satu) eksemplar asli SP2D No : 9874 / SP2D-LS / KS / 2019.
1 (satu) eksemplar asli Kwitansi Tanda terima Pembayaran retensi tanggal 13 Desember 2019.
1 (satu) bundel asli Dokumen Kontrak No : 910.916 / 510 / 05.PR / PU-KS / 09 / 2019 tanggal 04 September 2019.
1 (satu) bundle fotocopy legalisir SK Bupati Kepulauan Sula No : 821.2.22 / 721 / KEP / 2018, Tanggal 08 Mei 2018
1 (satu) bundle fotocopy legaliser Revisi SK Kepala Dinas PUPR&PKP selaku Pengguna Anggaran No : 600/916/697/KPTS/DPUPRPKP – KS/XI/2019, tanggal 06 November 2019. Tentang Penetapan PPK pada Dinas PUPR&PKP Kab. Kepulauan Sula TA. 2019.
1 (satu) bundle fotocopy legaliser SK Kepala Dinas PUPR&PKP selaku Pengguna Anggaran No : 600/190/DPUPRPKP – KS/III/2019, tanggal 01 Maret 2019. Tentang Penetapan PPTK, Direksi Pekerjaan, Pengawas, Pengawas Pembantu pada Dinas PUPR&PKP Kab. Kepulauan Sula.
1 (satu) bundle fotocopy legaliser Revisi SK Kepala Dinas PUPR&PKP selaku Pengguna Anggaran No : 600/916/06/KPTS/DPUPRPKP – KS/I/2019, tanggal 14 Januari 2019. Tentang Pengangkatan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak pada Dinas PUPR&PKP Kab. Kepulauan Sula;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa pada tahun 2019 Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Sula menetapkan anggaran kegiatan Lampu Solar Single Ornamen dengan nilai Rp 2.200.000.000,- (dua milyar dua ratus juta rupiah) melaui DPA Nomor 1.03.01.37.65.5.2;
- Bahwa saksi Moh. Luthi Kadir selaku Kepala Dinas PUPR&PKP Kepulauan Sula dan juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran menunjuk pihak-pihak yang terlibat di dalam pekerjaan Pengadaan Solar Single Ornamen Tahun Anggaran 2019, yaitu :
Rusmin Lohy, S.T. selaku PPK
Achmad Pelu, S.T. selaku PPTK
Zulkifli, S.T. selaku Direksi Lapangan
Sri Ludiarti Umasugi selaku Pengawas
Abdul Salemuin selaku Bendahara
M. Taib Sangaji, S.T selaku PPHP
- Bahwa selanjutnya Saksi Rusmin Lohy, S.T selaku PPK meminta Saksi Achmad Pelu, S.T selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk membuat dokumen Perencanaan, selanjutnya Saksi Achmad Pelu, S.T meminta bantuan Saksi Julkifli Suleman untuk mencari informasi harga dan spesifikasi lampu melalui internet di beberapa distributor, selanjutnya ada satu distributor memberikan brosur harga dan spesifikasi lampu yaitu PT. Hastana Raja, yaitu sebagai berikut :
| No | Spesifikasi | Harga |
| 1 | Solar Panel 80 WP-12V/10A 1 pcs Box Baterry ; 1 unit Controller ; 1 unit Baterry 65 Ah’ 12 VRLA/MR ; 1unit Lampu LED 10-20W Putih ; 1 set Kabel, Aksesoris, Skun, Clamp dll | Rp 15.610.000,- |
| 2 | Solar Panel 80 WP-12V/10A 2 pcs Box Baterry : 1 unit Controller ; 1 unit Baterry 100 Ah’ 12 VRLA/MR ; 1 unit Lampu LED 40W Putih ; 1 set Kabel, Aksesońs, Skun, clamp dll | Rp 19.575.000,- |
| 3 | Solar Panel 100 WP-12V/10A 2 pcs Box Baterry ; 1 unit Controller ; 1 unit Baterry 65 Ah’ 12 VRLA/MR ; 2 unit Lampu LED 60W Putih ; 1 set Kabel, Aksesons, Skun, clamp dll | Rp 25.650.000,- |
| 4 | Solar Panel 100 WP-12V/10A 4 pcs Box Baterry ; 2 unit Controller ; 2 unit Baterry 75 Ah’ 12 VRLA/MR ; 4 unit Lampu LED 60W Putih ; 1 set Kabel, Aksesoris, Skun, clamp dll | Rp 30.650.000,- |
Bahwa selanjutnya berdasarkan brosur tersebut Saksi Achmad Pelu, S.T bersama Saksi Julkifli Suleman, S.T selaku Direksi Lapangan menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan membuat spesifikasi lampu berdasarkan tabel nomor 3 dengan harga Rp 25.650.000,00 dan selanjutnya Saksi Achad Pelu, S.T menyuruh Saksi Asrul Basri untuk membuat sketsa lampu single ornamen dengan skala 1:100 tinggi tiang lampu 9 meter, di bawah lampu terdapat 1 box battery, di atas ornamen lampu terdapat panel surya 1 unit (spesifikasi lampu led 60 watt), solar panel 100wp-12v/ 10 ampere 1 pcs, nontroller 1 unit, battery 65 Ah/12V VRLA/MF 1 unit, kabel dan aksesoris, skun, clam dll;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 26 Juli 2019 Saksi Rusmin Lohy, S.T selaku PPK mengirimkan surat kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Nomor 600/02/PPK-DPUPRPKP/KS/VII/2019 dengan hal Mohon Pengajuan Tender Lampu Solar Single Ornamen tahun 2019 dan memasukan dokumen pemilihan meliputi Rancangan Kontrak, Rekapitulasi Harga Satuan, Spesifikasi Teknis dan Gambar Rencana ke dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Kabupaten Kepulauan Sula dengan rincian sebagai berikut:
Spesifikasi Teknis Lampu Solar Single Ornamen:
-
No. Spesifikasi Jumlah 1. Solar Panel 100 WP-12 V/10A 1 pcs 2. Box Battery 1 unit 3. Controller 1 unit 4. Batterai 65 Ah 12VRLA/MR 1 unit 5. Lampu LED 60 Watt Putih 1 set 6. Kabel Aksesoris, Skun, clamp dll
Rekapitulasi Daftar Kuantitas Harga:
-
No Uraian Jumlah Harga Pekerjaan 1. Pengadaan dan Pemasangan Lampu Solar Cell
Single Ornamen
1.999.997.201,75 A. Jumlah Harga pekerjaan (termasuk biaya umum dan keuntungan) 1.999.997.201,75 Pajak Pertambahan Nilai (PPN)= 0%x (A)
199.999.720,18 Jumlah total harga pekerjaan = (A)+(B)
2.199.996.921,93 Pembulatan
2.199.997.000,00 Terbilang : dua milyar seratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah
Daftar Kuantitas harga:
-
Lampu Solar Single Ornamen No Uraian Pekerjaan sat vol Harga satuan (Rp) Jumlah harga (Rp) Jumlah Biaya (Rp) I
1.
2.
Pengadaan dan Pema-sangan Lampu Solar
Cell Single Ornamen.
Pengadaan PJU
Pemasangan PJU
Pek Pema-sanganLampu
Pek Galian
Pek. Beton
Bh
Bh
M³
M³
63
63
40,32
17,87
30.650.000
750.000.000
79.650.000
1.039.949.600
1.930.950.000
47.250.000
3.213.302
18.583.899
1.999.997.201,75 Total biaya Pekerjaan 1.999.997.201,75
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 230 Tahun 2018 tentang Penetapan POKJA Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa tanggal 26 Desember 2018 menetapkan:
Edy Suseno, S.Pi sebagai Ketua;
Rusdi Ipa, S.T sebagai Sekretaris;
Hasnah Sutrang, S.T sebagai Anggota;
Said Lutfi, S.KM sebagai Anggota;
Rabul Umasangadji sebagai Anggota;
- Bahwa setelah Kepala Bagian pengadaan Barang dan Jasa memeriksa kelengkapan dokumen dari PPK sudah lengkap, selanjutnya Kepala Bagian mendelegasikan kepada anggota POKJA;
- Bahwa karena pada saat itu permohonan tender dari SKPD banyak maka disepakati oleh seluruh anggota Pokja bahwa tiap-tiap paket pekerjaan akan dibagikan kepada masing-masing anggota Pokja untuk memeriksa dan melakukan evaluasi, untuk paket pekerjaan lampu solar single ornamen yang melakukan evaluasi adalah Saksi Rabul Umasangadji;
- Bahwa selanjutnya Saksi Rabul Umasangadji membuat persiapan pemilihan penyedia dengan membuat Standar Dokumen Pengadaan (SDP), yaitu dengan Pasca kualifikasi satu file-harga terendah-sistem gugur;
- Bahwa setelah pekerjaan tersebut diumumkan pada SPSE Kabupaten Sula terdapat 5 perusahaan yang mendaftar yaitu : PT. Indorenewable Energi, CV. Tita Mulia, CV. Fikram Putra, PT. Nurkilawan Pradana dan CV. Kharisma Raya;
- Bahwa dari semua perusahaan yang mendaftar hanya CV. Kharisma Karya yang memasukan dokumen Penawaran;
- Bahwa CV. Kharisma Karya didirikan oleh Ani Robo yang juga sebagai Direktur, sedangkan sebagai Wakil Direktur adalah anak dari Hj. Ani Robo yaitu Saksi Roni Tomahir;
- Bahwa CV. Kharisma Karya tersebut dipinjam atau dipakai namanya oleh Saksi Abraham Pranotoadi dengan pembuatan Akta Kuasa di Kantor Notaris Tatiek Harjanti, S.H di Ternate. Dalam kesepakatan tersebut Saksi Roni Tomahir selaku pemberi kuasa akan memberikan fee sebesar 2% dari nilai kontrak;
- Bahwa Saksi Abraham Pranotoadi selanjutnya menyuruh Saksi Ade Setiawan untuk meminta user ID dan passwor perusahaan kepada Saksi Roni Tomahir untuk dapat login di LPSE Kabupaten Kepulauan Sula, kemudian Saksi Ade melakukan pendaftaran pada paket pengadaan lampu solar sell Single Ornamen tersebut;
- Bahwa Saksi Abraham Pranotoadi menyuruh Saksi Suhardin Baharudin untuk menyusun dan membuat dokumen penawaran atas pekerjaan tersebut;
- Bahwa pada tahun 2019 Kab. Kepulauan Sula memiliki 2 (dua) pekerjan yaitu Lampu Solar Single Ornamen dan Dobel Ornamen dan kedua paket tersebut yang membuat penawaran adalah Saksi Suhardin Baharudin. Spesifikasi yang dimasukkan oleh Saksi Suhardin Baharudin pada penawaran Lampu Solar Single Ornamen adalah spesifikasi yang sama yang Saksi Suhardin Baharudin masukan pada penawaran Lampu Solar Dobel Ornamen karena Saksi Suhardin Baharudin mengira spesifikasi keduanya adalah sama;
- Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2019 CV. Kharisma Karya melalui Sksi Suhardin Baharudin memasukkan dokumen penawaran pada tender Lampu Solar Single Ornamen tahun 2019 dengan rincian penawaran sebagai berikut :
Spesifikasi Teknis : Otonomi system solar cell surya berlangsung selama 3 hari, yaitu dapat menyala dalam kondisi cuaca buruk dimana tidak ada sinar matahari selama 3 hari dan solar cell surya juga menyala secara otomatis 10-12 jam sehari;
-
No. Spesifikasi Jumlah 1. Panel Surya 100 WP 2 pcs 2. LED Street Light 100 watt 3. DC Controller 20A 12V/24V 4. Solar Panel cable 2 x 2.5 mm 5. LED Street Light Cable 2 x 2.5 mm 6. Battery VRLA 12V 150 Ah 7. Battery Box & Acc Customize 8. Tiang Lampu Jalan &Acc 7 meter Oktagonal 9. Wiring Acc Customize 10. Garansi Output Panel Surya 5 tahun Komponen 1 Tahun
Rekapitulasi:
-
No Jenis Barang/jasa Jumlah Total (Rp) I Pengadaan dan pemasangan Lampu Solar Cell Single Ornamen 1.795.500.000.00 II Pemasangan PJU 201.454.265.38 Jumlah harga
PPN 10%
Jumlah total
Dibulatkan
1.996.954.265.38
199.695.426.54
2.196.649.691.92
2.196.649.691.00
Terbilang : Dua miliar seratus sembilan puluh enam juta enam ratus empat puluh sembilan ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah.
Daftar Kuantitas dan Harga :
-
No Jenis Barang/Jasa sat Volume Harga Satuan (Rp) Jumlah Total (Rp) I Pengadaan dan Pemasangan lampu solar cell single ornamen 1.795.500.000 1 Pengadaan PJU Bh 63.00 28.500.000 1.795.500.000 II Pemasangan PJU 201.454.265 1. Pek. Pemasangan Lampu Bh 63.00 3.000.000 189.000.000 2. Pek. Galian M³ 15.75 75.451.50 1.188.361 3. Pek. Beton M³ 8.56 1.316.110.31 11.265.904
- Bahwa selanjutnya Saksi Abraham Pranotoadi menyuruh Saksi Ade Setiawan untuk mengikuti proses pembuktian kualifikasi dengan menyertakan Surat Kuasa dari Direktris CV. Kharisma Karya;
Bahwa pada pekerjaan Lampu Single Ornamen terdapat proses evaluasi yang dilakukan oleh Saksi Rabul Umasangdji yaitu, evaluasi administrasi, evaluasi Teknis, Evaluasi Harga dan Evaluasi Kualifikasi;
Bahwa pada saat proses evaluasi Administrasi, Saksi Rabul Umasangdji selaku yang ditunjuk oleh Ketua Pokja memeriksa profil perusahaan dan Surat penawaran dari CV. Kharisma Karya;
Bahwa untuk Evaluasi Teknis, Saksi Rabul Umasangadji memeriksa kelengkapan Teknis Perusahaan, meliputi tenaga ahli, jadwal pekerjaan;
Bahwa untuk Evaluasi Kualifikasi, Saksi Rabul Umasangadji memeriksa pengalaman perusahaan, yang mana pada saat itu perusahaan melampirkan pengalaman pekerjaan perusahaan yaitu melakukan kontruksi pembangunan Kantor KUA pada tahun 2008, dan Pembangunan Bandara Sultan Babullah pada tahun 2008;
Bahwa pada saat setelah evaluasi kualifikasi, Saksi Rabul Umasangadji memberitahukan kepada Terdakwa Edy Suseno bahwa CV. Kharisma Karya tidak mempunyai pengalaman pada bidang pengadaan barang dan jasa, namun Terdakwa menjawab tidak apa-apa, pekerjaan kontruksi saja bisa dikerjakan aplagi pekerjaan pengadaan barang dan jasa. Terdakwa juga menyampaikan kepada saksi agar tidak usah takut, karena hal itu akan menjadi tanggung jawabnya selaku Ketua;
Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2019 Pokja Pemilihan melaksanakan rapat pembuktian kualifikasi di ruang Pokja Kabupaten Kepulauan Sula, dimana CV. Kharisma Karya dihadiri oleh Saksi Ade Setiawan dengan membawa Surat Kuasa dari Hj. Ani Robo selaku Direktur. Ade Setiawan menyatakan kepada Saksi Rabul Umasangadji sebagai rekan kerja dari CV. Kharisma Karya;
Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2019, Terdakwa EDY SUSENO selaku ketua POKJA Pemilihan Barang/Jasa menetapkan CV. KHARISMA KARYA sebagai Pemenang Tender Lampu Solar Single Ornamen Tahun 2019 berdasarkan Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor:77.TPB/BA-HPL/PPML/BPBJ-SETDA/KS/2019, dan mengirimkan pengumunan hasil tender kepada Saksi RUSMIN LOHY selaku PPK melalui SPSE;
Bahwa Saksi Rabul Umasangadji selaku anggota POKJA tidak melakukan Kaji Ulang terhadap Spesifikasi dan Harga Perkiraan Sendiri Paket yang akan ditender karena ketua POKJA yakni Terdakwa Edy Suseno, S.PI hanya memerintahkan Saksi untuk memproses spesifikasi dan HPS tersebut:
Bahwa dalam setiap proses pengadaan yang terjadi di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula tidak pernah melibatkan tenaga Ahli dalam melakukan Reviu HPS hanya mengacu pada apa yang diserahkan oleh PPK, karena keterbatan anggaran;
Bahwa pekerjaan Lampu Solar Single Ornamen telah diserah terimakan kepada PPHP yaitu : Saksi Maimuna Latuconsina (Ketua), Saksi Vitalisa Ongirwalu (Sekretaris), Saksi Fadli Pora (Anggota), dan Saksi Randi Daeng (Anggota), pada tanggal 12 Desember 2019 dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 47/BA-PHO/05.PR/ DPUPRPKP-KS/2019;
Bahwa pada saat serah terima pekerjaan, PPHP tidak memeriksa secara fisik namun hanya melakukan pemeriksaan administrasi;
Bahwa pekerjaan tersebut belum dilakukan FHO dan Retensi dibayarkan setelah PHO karena memakai Garansi Bank;
Bahwa pekerjaan Lampu Solar Single Ornamen telah dicairkan atau dibayarkan sebanyak 2 (dua) kali, yaitu :
MC. 1 SPM Tanggal 26 Desember 2019 nomor: 703/SPM-LS/10311/KS/2019 nilai Rp.2.086.817.206, Kemudian diterbitkan SP2D nomor 9357/SP2D-LS/KS/2019 tanggal 30 Desember 2019 yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah yaitu Saksi Nuraila Latupono, SE, Dikurangkan dengan pajak PPh Psl 4 (2) & PPn, jumlah yang dibayarkan sebesar Rp.1.859.164.420,00;
Retensi SPM Tanggal 31 Desember 2019 nomor: 851/SPM-LS/10311/KS/2019 nilai Rp.109.832.485, Kemudian diterbitkan SP2D nomor: 9874/SP2D-LS/KS/2019 tanggal 31 Desember 2019, dikurangkan dengan pajak PPh Psl 4 (2) & PPn, jumlah yang dibayarkan sebesar Rp.97.850.760,00;
Bahwa terhadap pekerjaan tersebut telah dilakukan pemeriksan teknis oleh Ahli, dengan hasil kesimpulan terhadap spesifikasi teknis yang ada di dalam kontrak dan yang terpasang di lapangan memiliki perbedaan hanya terletak pada Panel Surya dan tidak memiliki akibat yang signifikan selebihnya semuanya sama namun, spesifikasi yang ada pada kontrak dan yang terpasang jauh dari spesifikasi standar SNI. Sesuai spesifikasi teknis yang terpasang dengan kapasitas lampu 60 watt dengan baterai 65 ah hanya akan bertahan maksimal 6,5 jam dengan catatan pemakaian baterai tidak melebihi 50% dari kapasitas baterai. Kualitas baterai yang terpasang pada Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Kabupaten Kepulauan Sula Tahun anggaran 2019 memiliki kualitas yang kurang baik karena walaupun berjenis VRLA tetapi memiliki Type AGM yang hanya bisa dikosongkan sekitar 50% dari kapasitas baterai;
Menimbang, bahwa selanjutnya dibuktikan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana yang didakwakan;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Subsidaritas, yaitu :
Primair : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidair : Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan disusun secara Subsidaritas maka terlebih dahulu akan dibuktikan dakwaan Primair, yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang
Secara melawan hukum
Melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Mereka yang melakukan, menyuruhlakukan dan turut serta melakukan
Ad 1. Unsur “setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang sebagai pelaku tindak pidana korupsi di dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah terdiri dari orang, perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa dengan demikian “setiap orang” dalam perkara ini adalah siapa saja baik orang perseorangan atau korporasi sebagai subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas terjadinya suatu tindak pidana, yang dalam perkara ini yang diajukan di depan persidangan adalah Terdakwa Edy Suseno, S.Pi dengan identitas yang sama dalam Surat Dakwaan, dengan demikian tidak terjadi salah orang (Error in Persona). Berdasarkan pemeriksaan di persidangan Terdakwa adalah subyek hukum yang sehat jasmani dan rohani sehingga mampu mempertanggungjawabkan atas perbuatannya. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Unsur “secara melawan hukum”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “melawan hukum” menurut Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil, yaitu bertentangan dengan hukum yang tertulis (perundang-undangan) maupun dalam arti materiil, yaitu meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa sejak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 003/ PUU–IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, pengertian perbuatan melawan hukum sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdapat sifat melawan hukum formil yang dilanggar (formiele wederrechttelijk), yaitu apakah perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa Edy Suseno, S.Pi telah melanggar peraturan perundang-undangan atau ketentuan hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan pada tahun 2019 Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Sula menetapkan anggaran kegiatan Lampu Solar Single Ornamen dengan nilai Rp 2.200.000.000,- (dua milyar dua ratus juta rupiah) melalui DPA Nomor 1.03.01.37.65.5.2;
Menimbang, bahwa Saksi Moh. Luthi Kadir selaku Kepala Dinas PUPR&PKP Kepulauan Sula dan juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran menunjuk pihak-pihak yang terlibat di dalam pekerjaan tersebut yaitu :
Rusmin Lohy, S.T. selaku PPK.
Achmad Pelu, S.T. selaku PPTK.
Zulkifli, S.T. selaku Direksi Lapangan.
Sri Ludiarti Umasugi selaku Pengawas.
Abdul Saleh Muin selaku Bendahara.
M. Taib Sangaji, S.T selaku PPHP.
Selanjutnya Saksi Rusmin Lohy, S.T selaku PPK meminta Saksi Achmad Pelu, S.T selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk membuat dokumen Perencanaan, dan Saksi Achmad Pelu, S.T meminta bantuan Saksi Julkifli Suleman untuk mencari informasi harga dan spesifikasi lampu melalui internet di beberapa distributor, selanjutnya ada satu distributor memberikan brosur harga dan spesifikasi lampu yaitu PT. Hastana Raja, yaitu sebagai berikut :
| No | Spesifikasi | Harga |
| 1 | Solar Panel 80 WP-12V/10A 1 pcs Box Baterry ; 1 unit Controller ; 1 unit Baterry 65 Ah’ 12 VRLA/MR ; 1unit Lampu LED 10-20W Putih ; 1 set Kabel, Aksesoris, Skun, Clamp dll | Rp 15.610.000,- |
| 2 | Solar Panel 80 WP-12V/10A 2 pcs Box Baterry : 1 unit Controller ; 1 unit Baterry 100 Ah’ 12 VRLA/MR ; 1 unit Lampu LED 40W Putih ; 1 set Kabel, Aksesońs, Skun, clamp dll | Rp 19.575.000,- |
| 3 | Solar Panel 100 WP-12V/10A 2 pcs Box Baterry ; 1 unit Controller ; 1 unit Baterry 65 Ah’ 12 VRLA/MR ; 2 unit Lampu LED 60W Putih ; 1 set Kabel, Aksesons, Skun, clamp dll | Rp 25.650.000,- |
| 4 | Solar Panel 100 WP-12V/10A 4 pcs Box Baterry ; 2 unit Controller ; 2 unit Baterry 75 Ah’ 12 VRLA/MR ; 4 unit Lampu LED 60W Putih ; 1 set Kabel, Aksesoris, Skun, clamp dll | Rp 30.650.000,- |
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan brosur tersebut Saksi Achmad Pelu, S.T bersama Saksi Julkifli Suleman, S.T selaku Direksi Lapangan menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan membuat spesifikasi lampu berdasarkan tabel nomor 3 dengan harga Rp 25.650.000,00. Saksi Achad Pelu, S.T menyuruh Saksi Asrul Basri untuk membuat sketsa lampu single ornamen dengan skala 1:100 tinggi tiang lampu 9 meter, di bawah lampu terdapat 1 box battery, di atas ornamen lampu terdapat panel surya 1 unit (spesifikasi lampu led 60 watt), solar panel 100wp-12v/ 10 ampere 1 pcs, nontroller 1 unit, battery 65 Ah/12V VRLA/MF 1 unit, kabel dan aksesoris, skun, clam dll;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada tanggal 26 Juli 2019 Saksi Rusmin Lohy, S.T selaku PPK mengirimkan surat kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Nomor 600/02/PPK-DPUPRPKP/KS/VII/2019 dengan hal Mohon
Pengajuan Tender Lampu Solar Single Ornamen tahun 2019 dan memasukan dokumen pemilihan meliputi Rancangan Kontrak, Rekapitulasi Harga Satuan, Spesifikasi Teknis dan Gambar Rencana ke dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Kabupaten Kepulauan Sula dengan rincian sebagai berikut:
Spesifikasi Teknis Lampu Solar Single Ornamen:
-
No. Spesifikasi Jumlah 1. Solar Panel 100 WP-12 V/10A 1 pcs 2. Box Battery 1 unit 3. Controller 1 unit 4. Batterai 65 Ah 12VRLA/MR 1 unit 5. Lampu LED 60 Watt Putih 1 set 6. Kabel Aksesoris, Skun, clamp dll
Rekapitulasi Daftar Kuantitas Harga:
-
No Uraian Jumlah Harga Pekerjaan 1. Pengadaan dan Pemasangan Lampu Solar Cell
Single Ornamen
1.999.997.201,75 A. Jumlah Harga pekerjaan (termasuk biaya umum dan keuntungan) 1.999.997.201,75 Pajak Pertambahan Nilai (PPN)= 0%x (A)
199.999.720,18 Jumlah total harga pekerjaan = (A)+(B)
2.199.996.921,93 Pembulatan
2.199.997.000,00 Terbilang : dua milyar seratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah
Daftar Kuantitas harga:
-
Lampu Solar Single Ornamen No Uraian Pekerjaan sat vol Harga satuan (Rp) Jumlah harga (Rp) Jumlah Biaya (Rp) I
1.
2.
Pengadaan dan Pema-sangan Lampu Solar
Cell Single Ornamen.
Pengadaan PJU
Pemasangan PJU
Pek Pema-sangan Lampu
Pek Galian
Pek. Beton
Bh
Bh
M³
M³
63
63
40,32
17,87
30.650.000
750.000.000
79.650.000
1.039.949.600
1.930.950.000
47.250.000
3.213.302
18.583.899
1.999.997.201,75 Total biaya Pekerjaan 1.999.997.201,75
Menimbang, bahwa berdasarkan SK Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 230 Tahun 2018 tentang Penetapan POKJA Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa tanggal 26 Desember 2018 menetapkan:
Edy Suseno, S.Pi sebagai Ketua;
Rusdi Ipa, S.T sebagai Sekretaris;
Hasnah Sutrang, S.T sebagai Anggota;
Said Lutfi, S.KM sebagai Anggota;
Rabul Umasangadji sebagai Anggota;
Menimbang, bahwa setelah Kepala Bagian pengadaan Barang dan Jasa memeriksa kelengkapan dokumen dari PPK sudah lengkap, selanjutnya Kepala Bagian mendelegasikan kepada anggota Pokja;
Menimbang, bahwa karena pada saat itu permohonan tender dari SKPD banyak maka disepakati oleh seluruh anggota Pokja bahwa tiap-tiap paket pekerjaan akan dibagikan kepada masing-masing anggota Pokja untuk memeriksa dan melakukan evaluasi, untuk paket pekerjaan lampu solar single ornamen yang melakukan evaluasi adalah Saksi Rabul Umasangadji. Selanjutnya Saksi Rabul Umasangadji membuat persiapan pemilihan penyedia dengan membuat Standar Dokumen Pengadaan (SDP), yaitu dengan Pasca kualifikasi satu file-harga terendah-sistem gugur dan diumumkan pada SPSE Kabupaten Kepulauan Sula;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdapat 5 perusahaan yang mendaftar yaitu : PT. Indorenewable Energi, CV. Tita Mulia, CV. Fikram Putra, PT. Nurkilawan Pradana dan CV. Kharisma Raya. Dari semua perusahaan yang mendaftar hanya CV. Kharisma Karya yang memasukan dokumen Penawaran;
Menimbang, bahwa CV. Kharisma Karya didirikan oleh Ani Robo yang juga sebagai Direktur, sedangkan sebagai Wakil Direktur adalah anak dari Hj. Ani Robo yaitu Saksi Roni Tomahir. CV. Kharisma Karya tersebut dipinjam atau dipakai namanya oleh Saksi Abraham Pranotoadi dengan pembuatan Akta Kuasa di Kantor Notaris Tatiek Harjanti, S.H di Ternate. Dalam kesepakatan tersebut Saksi Roni Tomahir selaku pemberi kuasa akan memberikan fee sebesar 2% dari nilai kontrak;
Menimbang, bahwa selanjutnya Saksi Abraham Pranotoadi menyuruh Saksi Ade Setiawan untuk meminta user ID dan passwor perusahaan kepada Saksi Roni Tomahir untuk dapat login di LPSE Kabupaten Kepulauan Sula, kemudian Saksi Ade melakukan pendaftaran pada paket pengadaan lampu solar sell Single Ornamen tersebut;
Menimbang, bahwa Saksi Abraham Pranotoadi menyuruh Saksi Suhardin Baharudin untuk menyusun dan membuat dokumen penawaran atas pekerjaan tersebut. Bahwa pada tahun 2019 Kab. Kepulauan Sula memiliki 2 (dua) pekerjan yaitu Lampu Solar Single Ornamen dan Dobel Ornamen dan kedua paket tersebut yang membuat penawaran adalah Saksi Suhardin Baharudin. Spesifikasi yang dimasukkan oleh Saksi Suhardin Baharudin pada penawaran Lampu Solar Single Ornamen adalah spesifikasi yang sama yang dimasukkan Saksi Suhardin Baharudin pada penawaran Lampu Solar Dobel Ornamen, karena Saksi Suhardin Baharudin mengira spesifikasi keduanya adalah sama;
Menimbang, bahwa pada tanggal 19 Agustus 2019 CV. Kharisma Karya melalui Saksi Suhardin Baharudin memasukkan dokumen penawaran sebagai berikut:
-
No. Spesifikasi Jumlah 1. Panel Surya 100 WP 2 pcs 2. LED Street Light 100 watt 3. DC Controller 20A 12V/24V 4. Solar Panel cable 2 x 2.5 mm 5. LED Street Light Cable 2 x 2.5 mm 6. Battery VRLA 12V 150 Ah 7. Battery Box & Acc Customize 8. Tiang Lampu Jalan &Acc 7 meter Oktagonal 9. Wiring Acc Customize 10. Garansi Output Panel Surya 5 tahun Komponen 1 Tahun
Menimbang, bahwa menurut keterangan Ahli Idham Ahmad Jufri, bahwa spesifikasi yang ada pada kontrak dan yang terpasang, memiliki perbedaan kualitas jauh dari spesifikasi standar SNI dan kapasitas serta jenis baterai yang tidak sesuai;
Menimbang, bahwa terhadap perbedaan spesifikasi tersebut tidak dilakukan review oleh Pokja. Hal tersebut bertentangan dengan Lampiran Peraturan LKPP Nomor 9 tahun 2018 angka 4.2.7 yang menyebutkan, “pada tahap evaluasi dokumen penawaran mengatur terkait dengan Evaluasi Dokumen Penawaran salah satunya adalah evaluasi Koreksi Aritmatika pada angka 5) huruf a menyebutkan “Tata cara koreksi aritmatika adalah sebagai berikut: a. Volume dan/atau jenis pekerjaan yang tercantum dalam daftar kuantitas harga dalam penawaran harga disesuaikan dengan volume dan/atau jenis pekerjaan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan”;
Menimbang, bahwa dalam Surat Keputusan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 230 Tahun 2018 tentang Penetapan POKJA Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa tanggal 26 Desember 2018, disebutkan bahwa tugas Pokja adalah :
Melakukan kaji ulang terhadap Spesifikasi dan Harga Perkiraan Sendiri yang akan ditender;
Mengusulkan perubahan Harga Perkiraan Sendiri, Kerangka Acuan Kerja, Spesifikasi Teknis Pekerjaan dan Rancangan Kontrak kepada PPK;
Akan tetapi berdasarkan fakta hukum di persidangan, terhadap spesifikasi dan Harga Perkiraan Sendiri yang diajukan oleh PPK, Pokja tidak pernah melakukan kaji ulang dan pengusulan perubahan spesifikasi dan Harga Perkiraan Sendiri. Hal tersebut bertentangan dengan salah satu tugas dan kewajiban Pokja yang telah ditetapkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam proses evaluasi kualifikasi, pada tanggal 26 Agustus 2019 Pokja berdasarkan Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor: 009/ 77.PB/BA-PK/POKJA-PPML/BPBJ-SETDA/KS/2009 menyatakan CV. Kharisma Karya memenuhi syarat Evaluasi Kualifikasi. Padahal pengalaman pekerjaan perusahaan yaitu melakukan kontruksi pembangunan Kantor KUA pada tahun 2008 dan Pembangunan Bandara Sultan Babullah pada tahun 2008;
Menimbang, bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa melalui Penyedia Bab III. 3.4.2 Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia;
Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia Barang
Persyaratan kualifikasi teknis untuk Penyedia Barang, meliputi;
Memiliki Pengalaman;
Penyedia barang pada divisi yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman sub kontrak; dan
Penyedia barang sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.
berdasarkan ketentuan tersebut CV. Kharisma Karya tidak memenuhi kualifikasi teknis karena tidak memiliki pengalaman dalam bidang kelistrikan, khususnya pekerjaan lampu solar single ornamen untuk jangka waktu sampai dengan 3 tahun terakhir. Perusahaan juga tidak memiliki tenaga ahli di bidang kelistrikan;
Menimbang, bahwa Saksi Abraham Pranotoadi selaku peminjam CV. Kharisma Karya menyuruh Saksi Ade Setiawan untuk mengikuti proses pembuktian kualifikasi dengan menyertakan Surat Kuasa dari Direktris CV. Kharisma Karya yang menjelaskan Saksi Ade Setiawan adalah rekan kerja dari CV. Kharisma Karya. Hal ini tidak sesuai dengan Lampiran Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 yang menyebutkan:
4.2.10 Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Harga/Biaya;
Wakil peserta yang hadir merupakan personel yang berkedudukan sebagai:
direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus koperasi;
penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus koperasi/manajer koperasi yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akta pendirian anggaran dasar;
pihak lain yang bukan direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus koperasi yang namanya tidak tercantum dalam akta pendirian/anggaran dasar, sepanjang pihak lain tersebut adalah pengurus/karyawan perusahaan/ karyawan koperasi yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari direktur utama/pimpinan perusahaan/ pengurus koperasi berdasarkan akta pendirian/anggaran dasar;
kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik; atau
pejabat yang menurut Perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/ kemitraan/ bentuk kerjasama lain yang berhak mewakili;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas terdapat beberapa hal yang dilakukan oleh Pokja yang tidak sesuai dengan pedoman atau ketentuan dalam kegiatan pemilihan penyedia. Bahwa anggota Pokja berdasarkan SK Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 230 Tahun 2018 tentang Penetapan POKJA Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa berjumlah 5 (lima) orang, yaitu :
Edy Suseno, S.Pi sebagai Ketua;
Rusdi Ipa, S.T sebagai Sekretaris;
Hasnah Sutrang, S.T sebagai Anggota;
Said Lutfi, S.KM sebagai Anggota;
Rabul Umasangadji sebagai Anggota;
Oleh karena itu yang menjadi pertanyaan adalah apakah kesalahan oleh Pokja tersebut dapat dibebankan atau dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa Edy Suseno, S.Pi selaku Ketua Pokja?
Menimbang, bahwa dalam suatu lembaga atau organisasi, dikenal istilah Kepala dan Ketua sebagai pimpinan. Terdapat perbedaan pengertian diantara keduanya. Kepala adalah orang yang berada paling atas dalam hirarki struktural dan memiliki bawahan. Seorang Kepala kekuasaannya mengikat dan harus dipatuhi bawahan;
Menimbang, bahwa Ketua bukan puncak dari hirarki struktural melainkan salah satu fungsi dalam satu struktur organisasi atai kelembagaan. Ketua tidak memiliki bawahan tetapi anggota. Ketua biasanya dipilih oleh para anggota dan kedudukannya mengikuti prinsip “primus inter peres”, yaitu yang terkemuka diantara yang sederajat. Ketua adalah bagian kepemimpinan kolektif sehingga keputusannya juga bersifat kolektif;
Menimbang, bahwa Pokja Pemilihan di Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2019 dibentuk dengan SK Bupati. Hal ini berarti Terdakwa Edy Suseno, S.Pi dan anggota yang lain dipilih langsung oleh Bupati. Berdasarkan prinsip “primus inter peres”, maka Terdakwa dianggap lebih memiliki kemampuan dan pengalaman dibandingkan anggota yang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan bahwa anggota Pokja Pemilihan di Kabupaten Sula tidak memiliki keahlian. Selanjutnya dalam setiap kegiatan pemilihan, Pokja tidak pernah menggunakan jasa ahli dengan alasan tidak ada biaya. Padahal menurut Pasal 13 ayat (4) Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disebutkan bahwa, “Pokja pemilihan dapat dibantu oleh tim atau tenaga ahli”;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Rabul Umasangadji bahwa setelah Evaluasi Kualifikasi, Saksi Rabul Umasangadji memberitahukan kepada Terdakwa Edy Suseno bahwa CV. Kharisma Karya tidak mempunyai pengalaman pada bidang pengadaan barang dan jasa, namun Terdakwa menjawab tidak apa-apa dan mengatakan, “pekerjaan kontruksi saja bisa dikerjakan apalagi pekerjaan pengadaan barang dan jasa”. Terdakwa juga menyampaikan kepada Saksi Rabul Umasangadji agar tidak usah takut, karena hal itu akan menjadi tanggung jawab Terdakwa selaku Ketua. Oleh karena itu selanjutnya berdasarkan hasil print out SPSE dapat diketahui bahwa Saksi memberikan persetujuan pada tanggal 8 Agustus jam 14:27, selanjutnya Terdakwa Edy Suseno, S.Pi jam 16:31 dan diikuti oleh anggota Pokja yang lain;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut menurut Majelis Hakim bahwa Terdakwa selaku Ketua Pokja mengetahui bahwa CV. Kharisma Karya tidak memenuhi kualifikasi untuk melaksanakan pekerjaan dan seharusnya digugurkan. Akan tetapi Terdakwa justru memerintahkan agar CV. Kharisma Karya ditunjuk sebagai pemenang tender. Dalam hal ini Terdakwa menghendaki agar CV. Kharisma Karya dapat menjadi pemenang dalam pekerjaan pengadaan Lampu Solar Single Ornamen. Terdakwa selaku Ketua Pokja telah menyuruh Saksi Rabul Umasangadji untuk melakukan persetujuan kemudian diikuti oleh Terdakwa, Hal tersebut membuat anggota Pokja yang lain juga akhirnya memberikan persetujuan;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas maka menurut Majelis Hakim perbuatan Terdakwa Edy Suseno, S.Pi dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, yaitu perbuatan melawan hukum formil (formiele wederrechttelijk). Oleh karena itu unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 3. Unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memperkaya adalah menjadikan seseorang /orang lain / korporasi yang belum kaya menjadi kaya, atau apabila sudah kaya menjadi bertambah kaya. Unsur ini bersifat alternatif, yang artinya cukup salah satu saja yang dibuktikan bahwa perbuatan memperkaya tersebut ditujukan untuk diri sendiri atau untuk orang lain atau untuk suatu korporasi. Secara teoritis unsur memperkaya diri sudah dapat dibuktikan dengan dapat dibuktikannya bahwa pelaku tindak pidana korupsi berpola hidup mewah dalam kehidupan sehari-harinya;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan perumusan ketentuan tentang tindak pidana korupsi seperti yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1), dapat diketahui bahwa unsur “melawan hukum” dari ketentuan tentang tindak pidana korupsi tersebut merupakan sarana untuk melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Oleh karena memperkaya merupakan tujuan dari pelaku, maka harus dibuktikan adanya kesengajaan (dolus) dari Terdakwa Edy Suseno, S.Pi untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi;
Menimbang, bahwa kesengajaan menyangkut sikap batin seseorang yang tidak tampak dari luar, melainkan hanya dapat disimpulkan dari sikap dan perbuatan lahir seseorang sebagai wujud nyata dari kesengajaan tersebut. Sengaja dapat diartikan sebagai “menghendaki” dan “mengetahui”:
Menghendaki artinya ada akibat yang diharapkan atau diinginkan dari tindakan atau perbuatan yang dilakukan itu;
Mengetahui artinya bahwa pelaku sebelum melakukan suatu perbuatan tersebut telah menyadari bahwa perbuatannya itu apabila dilaksanakan akan sebagaimana yang diharapkan dan dia mengetahui pula bahwa perbuatan yang hendak dilakukannya adalah melawan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang telah diuraikan dalam unsur sebelumnya, dalam kegiatan pemilihan penyedia pekerjaan Lampu Solar Single Ornamen tahun 2019, Pokja pemilihan telah melakukan beberapa hal yang bertentangan atau tidak sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa. Terdakwa Edy Suseno, S.Pi selaku Ketua Pokja telah menyuruh Saksi Rabul Umasangadji untuk meloloskan Cv. Kharisma Karya walaupun tidak memenuhi Evaluasi Kualifikasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan karena paket pekerjaan yang sangat banyak sehingga paket pekerjaan dibagikan kepada masing-masing anggota Pokja untuk dilakukan evaluasi. Menurut keterangan Terdakwa tidak ada kepentingan apapun dalam pekerjaan tersebut dan pekerjaan yang bermasalahan pada tahun 2019 hanya pekerjaan Lampu Solar Single Ornamen;
Menimbang, bahwa Terdakwa Edy Suseno, S.Pi selaku Ketua Pokja tidak pernah melakukan komunikasi atau berhubungan dengan pihak-pihak lain terkait pemilihan penyedia pekerjaan Lampu Solar Single Ornamen tahun 2019. Dalam persidangan juga tidak dapat dibuktikan bahwa Terdakwa menerima uang, barang atau keuntungan dalam pekerjaan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka menurut Majelis Hakim unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, tidak terpenuhi oleh perbuatan yang dilakukan Terdakwa Edy Suseno, S.Pi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur pasal dalam dakwaan Primair tidak terbukti maka unsur berikutnya tidak perlu dibuktikan lagi, sehingga dengan demikian dakwaan Primair menjadi tidak terbukti. Dengan demikian Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Primair tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair yaitu Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
Dapat merugikan keuangan negara atau perkonomian negara
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan
Ad.1.Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa unsur setiap orang ini memiliki pengertian yang sama dengan unsur kesatu dalam dakwaan Primair dan dalam dakwaan tersebut unsur kesatu ini telah terbukti, sehingga Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan unsur ini dalam dakwaan Primair. Dengan demikian unsur setiap orang ini tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Ad.2.Unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”
Menimbang, bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi bersifat alternatif elemen, artinya untuk dapat terpenuhinya unsur tersebut cukup hanya satu elemen saja yang terbukti;
Menimbang, bahwa untuk memenuhi unsur ini harus dibuktikan bahwa perbuatan Terdakwa bertujuan menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Jadi dalam hal ini harus dibuktikan adanya suatu tujuan dari perbuatan yang dilakukan, artinya ada kehendak atau kesengajaan dari pelaku. Kesengajaan menyangkut sikap batin seseorang yang tidak tampak dari luar, melainkan hanya dapat disimpulkan dari sikap dan perbuatan lahir seseorang sebagai wujud nyata dari kesengajaan tersebut. Sengaja dapat diartikan sebagai “menghendaki” dan “mengetahui”:
Menghendaki artinya ada akibat yang diharapkan atau diinginkan dari tindakan atau perbuatan yang dilakukan itu;
Mengetahui artinya bahwa pelaku sebelum melakukan suatu perbuatan tersebut telah menyadari bahwa perbuatannya itu apabila dilaksanakan akan sebagaimana yang diharapkan dan dia mengetahui pula bahwa perbuatan yang hendak dilakukannya adalah melawan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan yang telah diuraikan sebelumnya bahwa walaupun CV. Kharisma Karya tidak memenuhi beberapa syarat dalam Evaluasi, akan tetapi Terdakwa Edy Suseno, S.Pi selaku Ketua Pokja telah menyuruh Saksi Rabul Umasangadji selaku anggota yang melakukan evaluasi pekerjaan Lampu Solar Single Ornamen, untuk meloloskan CV. Kharisma Karya sehingga ditetapkan sebagai pemenang tender;
Menimbang, bahwa setelah ditetapkan sebagai pemenang tender oleh Pokja sebagai penyedia, Saksi Abraham Pranotoadi selaku peminjam perusahaan CV. Kharisma Karya melaksanakan pekerjaan tersebut dengan dibantu oleh Saksi Ade Setiawan. Berdasarkan pemeriksaan oleh ahli teknis ditemukan spesifikasi yang tidak sesuai antara hasil pekerjaan dengan kontrak, selanjutnya dilakukan audit dan ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.957.015.180,00 (satu milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta lima belas ribu seratus delapan puluh rupiah). Saksi Abraham Pranotoadi dalam persidangan menerangkan mendapatkan keuntungan sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Saksi Roni Tomahir selaku pemilik CV. Kharisma Karya mendapatkan keuntungan yaitu fee sebesar 2% dari nilai kontrak;
Menimbang, bahwa dengan diloloskannya CV. Kharisma Karya sebagai pemenang tender, terdapat kesengajaan dalam diri Terdakwa, dalam hal ini Terdakwa mengetahui dan menghendaki adanya hal tersebut. Menurut teori hukum pidana terdapat 3 (tiga) bentuk kesengajaan (dolus), diantaranya adalah kesengajaan sebagai kemungkinan (dolus eventualis), yaitu kesadaran untuk melakukan perbuatan yang telah diketahuinya bahwa akibat lain yang mungkin akan timbul dari perbuatan itu yang tidak ia inginkan, namun si pembuat tidak membatalkan niat untuk melakukannya. Dengan kata lain pelaku pernah berpikir tentang adanya akibat yang dilarang undang-undang, tetapi ia mengabaikannya dan kemungkinan itu ternyata benar terjadi;
Menimbang, bahwa oleh karena pekerjaan pengadaan Lampu Solar Single Ornamen tahun 2019 dilaksanakan tidak sesuai dengan kontrak dan telah terjadi adanya kerugian keuangan Negara, maka dalam hal ini perbuatan Terdakwa Edy Suseno, S.Pi dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang menguntungkan orang lain, yaitu orang-orang yang terlibat dalam pekerjaan tersebut. Oleh karena itu unsur ini telah terpenuhi menurut hukum dan keyakinan;
Ad.3.Unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif elemen artinya artinya untuk dapat terpenuhinya unsur tersebut cukup hanya satu elemen saja yang terbukti;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini haruslah dibuktikan apakah Terdakwa memiliki “jabatan atau kedudukan”. Selanjutnya juga harus dibuktikan apakah dengan jabatan atau kedudukannya tersebut Terdakwa Edy Suseno, S.Pi telah “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya” karena memiliki jabatan atau kedudukan tersebut;
Menimbang, bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), jabatan adalah pekerjaan (tugas) dalam pemerintahan atau organisasi. Sedangkan kedudukan adalah status (keadaan atau tingkatan orang, badan atau negara dan sebagainya);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan Terdakwa Edy Suseno, S.Pi menjabat sebagai Ketua Pokja Kabupaten Kepulauan Sula, Terdakwa memiliki tugas dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan peraturan pelaksanaannya serta yang diatur dalam Surat Keputusan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 230 Tahun 2018 tentang Penetapan POKJA Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa tanggal 26 Desember 2018. Berdasarkan hal tersebut maka Terdakwa memiliki suatu kedudukan dalam suatu badan/organisasi/ perusahaan, yaitu sebagai Ketua Pokja Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2019;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan yang telah diuraikan sebelumnya, dalam kegiatan pemilihan pengadaan Lampu Solar Single Ornamen tahun 2019 Pokja memiliki tugas dan kewenangan melakukan Evaluasi. Dalam penetapan CV. Kharisma Karya selaku pemenang tender, terdapat bebrapa hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu :
Pihak yang mewakili CV. Kharisma Karya dalam pembuktian kualifikasi bukan Direktur, Wakil direktur maupun karyawan dari CV. Kharisma Karya, melainkan Saksi Ade Setiawan yang merupakan karyawan dari Saksi Abraham Pranotoadi selaku peminjam CV. Kharisma Karya;
Terdapat perbedaan spesifikasi teknis lampu yang ditawarkan penyedia dengan spesifikasi teknis lampu pada dokumen pengadaan;
CV. Kharisma Karya tidak memenuhi kualifikasi perusahaan karena tidak memiliki ahli yang berkompeten dan pengalaman pada divisi yang sama pada kurun waktu tertentu;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Rabul Umasangadji bahwa setelah Evaluasi Kualifikasi, Saksi Rabul Umasangadji memberitahukan kepada Terdakwa Edy Suseno bahwa CV. Kharisma Karya tidak mempunyai pengalaman pada bidang pengadaan barang dan jasa, namun Terdakwa menjawab tidak apa-apa dan mengatakan, “pekerjaan kontruksi saja bisa dikerjakan apalagi pekerjaan pengadaan barang dan jasa”. Terdakwa juga menyampaikan kepada Saksi Rabul Umasangadji agar tidak usah takut, karena hal itu akan menjadi tanggung jawab Terdakwa selaku Ketua. Oleh karena itu selanjutnya berdasarkan hasil print out SPSE dapat diketahui bahwa Saksi memberikan persetujuan pada tanggal 8 Agustus jam 14:27, selanjutnya Terdakwa Edy Suseno, S.Pi jam 16:31 dan diikuti oleh anggota Pokja yang lain;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut menurut Majelis Hakim bahwa Terdakwa selaku Ketua Pokja mengetahui bahwa CV. Kharisma Karya tidak memenuhi kualifikasi untuk melaksanakan pekerjaan dan seharusnya digugurkan. Akan tetapi Terdakwa justru memerintahkan agar CV. Kharisma Karya ditunjuk sebagai pemenang tender. Dalam hal ini Terdakwa menghendaki agar CV. Kharisma Karya dapat menjadi pemenang dalam pekerjaan pengadaan Lampu Solar Single Ornamen. Terdakwa selaku Ketua Pokja telah menyuruh Saksi Rabul Umasangadji untuk melakukan persetujuan kemudian diikuti oleh Terdakwa, Hal tersebut membuat anggota Pokja yang lain juga akhirnya memberikan persetujuan;
Menimbang, bahwa dalam pledooinya, Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan bahwa keputusan dari Pokja pemilihan bersifat kolektif kolegial, sehingga keputusan Pokja yang menetapkan CV. Kharisma Karya sebagai pemenang tender tidak dapat dipertanggunggjawabkan secara pribadi kepada Terdakwa Edy Suseno, S.Pi;
Menimbang, merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kolektif berarti bersama dan Kolegial memiliki arti akrab seperti teman sejawat. Kolektif Kolegial adalah istilah umum yang merujuk kepada sistem kepemimpinan yang melibatkan para pihak yang berkepentingan dalam mengeluarkan keputusan atau kebijakan melalui mekanisme yang di tempuh, musyawarah untuk mencapai mufakat atau pemungutan suara, dengan mengedepankan semangat keberasamaan. Dalam regulasi, Kolektif Kolegial ini semua anggota dinyatakan sama dalam setiap pengambilan keputusan juga tanggung jawabnya;
Menimbang, bahwa walaupun dalam Kolektif Kolegian setiap anggota memiliki hak dalam mengambil keputusan, namun menurut Majelis Hakim dalam porsi tanggung jawab teknis berbeda. Berdasarkan prinsip “primus inter peres”, yaitu Ketua dipilih dari yang terkemuka diantara yang sederajat, artinya dianggap lebih memiliki kemampuan dan pengalaman dibandingkan anggota yang lain;
Menimbang, bahwa Terdakwa Edy Suseno, S.Pi telah menyuruh Saksi Rabul Umasangdji untuk meloloskan CV. Kharisma Karya padahal Terdakwa mengetahui bahwa CV. Kharisma Karya tidak memenuhi kualifikasi untuk melaksanakan pekerjaan dan seharusnya digugurkan. Akan tetapi Terdakwa justru memerintahkan agar CV. Kharisma Karya ditunjuk sebagai pemenang tender. Terdakwa menyuruh Saksi Rabul Umasangadji untuk melakukan persetujuan kemudian diikuti oleh Terdakwa. Hal tersebut membuat anggota Pokja yang lain juga akhirnya memberikan persetujuan;
Menimbang, bahwa menurut Harifin A Tumpa yakni salah satu penyebab tindak pidana korupsi berasal dari kurang tertibnya atau pelanggaran administratif. Walapun kegiatan dalam pemilihan penyedia yang dilakukan oleh Pokja bersifat administratif, tetapi dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan keuangan Negara dan terdapat kerugian Negara maka semua pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut menurut Majelis Hakim dapat dikategorikan sebagai menyalahgunakan kewenangan yang ada karena suatu jabatan. Oleh karena itu pledoi Penasihat Hukum Terdakwa haruslah dikesampingkan, sehingga unsur ini telah terpenuhi menurut hukum dan keyakinan;
Ad.4. Unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara”
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, yang berarti cukup salah satu elemen unsur yang terbukti. Yang dimaksud dengan merugikan adalah sama
artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksudkan dengan unsur merugikan keuangan negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya negara atau berkurangnya keuangan negara. Yang dimaksud dengan keuangan negara di dalam Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 disebutkan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat penyelenggara negara, baik tingkat pusat maupun di daerah;
Berada dalam penguasaan pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/ badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perekonomian Negara menurut Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha mesyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah baik di pusat maupun di daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa sesuai dengan rumusan kerugian negara menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa kerugian negara haruslah bersifat nyata dan pasti (kerugian keuangan negara dalam arti materiil). Mengacu pada voltooid delict atau selesainya tindak pidana yang dihubungkan dengan kualifikasi tindak pidana korupsi yang termasuk dalam delik materiil, maka tindak pidana korupsi akan dianggap selesai apabila akibat yang dikehendaki benar-benar terjadi. Akibat dalam tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi ialah kerugian Negara.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan sebagaimana telah diuraikan dalam unsur sebelumnya bahwa terhadap pekerjaan pengadaan Lampu Solar Single Ornamen tersebut telah dilakukan pemeriksaan secara teknis oleh Ahli Idham Ahmad Jufri, bahwa spesifikasi yang ada pada kontrak dan yang terpasang, memiliki perbedaan kualitas jauh dari spesifikasi standar SNI dan kapasitas serta jenis baterai yang tidak sesuai;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara Pengadaan Lampu Solar Single Ornaman pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2019, kerugian Negara adalah sebesar Rp1.957.015.180,00. Berdasarkan hal tersebut maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum dan keyakinan;
5. Unsur “mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan”
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menjunctokan/ menghubungkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP yang mengatur tentang keikutsertaan seseorang dalam melakukan tindak pidana. Unsur ini bersifat alternatif unsur sehingga apabila salah satu elemen unsur terbukti maka unsur ini dapat dibuktikan. Bahwa turut serta disini diartikan sebagai “melakukan bersama-sama”, yaitu bahwa pelakunya paling sedikit harus dua orang, dan dalam melakukan secara bersama-sama terdapat kerja sama secara sadar dan kerja sama secara fisik, yaitu para pelaku bersama-sama melakukan perbuatan pelaksanaan secara nyata. Deelneming dapat dibedakan sebagai berikut :
1. Plegen, orang yang melakukan adalah orang yang melakukan suatu perbuatan yang kemudian perbuatannya itu memenuhi seluruh unsur delik ;
2. Doen plegen, orang yang menyuruh melakukan adalah orang yang mempunyai niat untuk melakukan suatu tindak pidana tapi ia sendiri tidak mampu untuk melakukannya, maka ia menyuruhlah orang lain untuk melakukan;
3. Mede plegen, orang yang turut melakukan adalah orang yang melakukan suatu perbuatan tetapi perbuatannya itu tidak memenuhi seluruh unsur tindak pidana, jadi dia hanyalah turut saja melakukan beberapa perbuatan yang mungkin memenuhi tapi tidak memenuhi seluruh unsur tidak pidana karena ada pelaku utama dan;
4. Uitlokken, orang yang sengaja membujuk, ini sama dengan orang yang menyuruh melakukan dimana dia mempunyai niat untuk melakukan tetapi ia sendiri tidak dapat melakukan sehingga ia membujuk orang lain dengan janji-janji agar orang tersebut mau melakukan suatu perbuatan tindak pidana;
Selanjutnya untuk membuktikan unsur ini maka harus dibuktikan bahwa perbuatan Terdakwa termasuk salah satu dari bentuk penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa Edy Suseno, S.Pi adalah tentang kegiatan atau pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, yaitu dalam pekerjaan Lampu Solar Single Ornamen. Dalam hal ini Terdakwa adalah sebagai Ketua Pokja Pemilihan Kabupaten Kepulauan Sula;
Menimbang, bahwa dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya, dalam Pasal 8 disebutkan : “Organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan melalui Penyedia Barang/Jasa terdiri atas :
PA;
KPA;
PPK;
Pejabat Pengadaan;
Pokja Pemilihan;
Agen Pengadaan;
PjPHP / PPHP;
Penyelenggara Swakelola;
Penyedia;
Sedangkan Terdakwa lain yang diajukan dalam berkas terpisah adalah Saksi Rusmin Lohy, S.T selaku PPK;
Menimbang, bahwa dalam suatu kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah, masing-masing jabatan dalam struktur tersebut memiliki tugas dan kewenangan masing-masing yang saling berkaitan, yang dimulai dari tahap perencanaan sampai dengan penerimaan hasil pekerjaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan unsur-unsur sebelumnya, perbuatan Terdakwa Edy Suseno, S.Pi telah memenuhi seluruh unsur dari dakwaan Subsidair. Selanjutnya apabila dihubungkan dengan bentuk-bentuk “penyertaan”, maka Terdakwa dapat dikategorikan sebagai Plegen, karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan.
Menimbang, bahwa Saksi Rusmin Lohy, S.T yang juga merupakan Terdakwa dalam perkara yang terpisah, juga telah terbukti melakukan tindak pidana sebagai Plegen. Oleh karena itu maka menurut Majelis Hakim perbuatan Terdakwa Edy Suseno, S.Pi tersebut merupakan suatu bentuk perbuatan yang masing-masing berdiri sendiri tetapi saling berkaitan yang dilakukan secara sadar, dengan masing-masing memiliki peran yang berbeda. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum dan keyakinan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam pemidanaan, mengenai jenis pidana (strafsoort) dan tentang cara bagaimana pidana dilaksanakan (strafmodus) telah diatur dalam undang-undang. Tugas hakim adalah menentukan berat ringannya pidana (strafmaat) pada diri Terdakwa dalam interval ancaman pidana yang telah ditentukan dalam undang-undang. Dalam menentukan strafmaat tersebut Hakim wajib memperhatikan motif dan tujuan dilakukannya tindak pidana, sikap batin Terdakwa, riwayat hidup dan keadaan sosial ekonomi Terdakwa, dampak pidana terhadap Terdakwa dan pandangan masyarakat terhadap tindak pidana. Selain itu Hakim juga berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal tersebut bertujuan agar putusan yang dijatuhkan oleh Hakim dapat mencerminkan tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan;
Menimbang bahwa oleh karena selain pidana penjara, pidana yang akan dijatuhkan juga berupa pidana denda, maka haruslah ditentukan bahwa apabila Terdakwa tidak membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam proses persidangan perkara ini terhadap Terdakwa telah dilakukan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 disebutkan, “pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebayak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi”. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2014 pada Pasal 1 disebutkan, “Dalam hal menentukan jumlah pembayaran uang pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi adalah sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari Tindak Pidana Korupsi dan bukan semata-mata sejumlah Kerugian Keuangan Negara yang diakibatkan”.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan pembayaran dalam pekerjaan Lampu Solar Single Ornamen Tahun 2019 telah diterima seluruhnya oleh penyedia, dalam hal ini Saksi Abraham Pranotoadi yang meminjam perusahaan CV. Kharisma Karya. Terdakwa Edy Suseso, S.Pi sebagai Ketua Pokja tidak pernah menerima sejumlah uang, barang, atau keuntungan dalam pekerjaan tersebut. Oleh karena itu kepada Terdakwa tidak dapat dihukum untuk membayar uang pengganti;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan, yaitu berupa surat-surat yang diberi tanda urut nomor :
Specimen asli (kartu contoh tanda tangan)
1 (satu) bundle asli formulir pembukaan rekening data nasabah.
…………..
s/d nomor :
27. ………….
28. 1 (satu) bundle fotocopy legaliser Revisi SK Kepala Dinas PUPR&PKP selaku Pengguna Anggaran, tanggal 14 Januari 2019 tentang Pengangkatan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak pada Dinas PUPR&PKP Kab. Kepulauan Sula;
karena barang bukti tersebut masih dipergunakan dalam perkara lain, maka berdasarkan ketentuan Pasal 194 KUHAP jo. Pasal 46 KUHAP, maka barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa perlu dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan memiliki tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 3 ayat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta peraturan hukum lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Edy Suseno S.Pi tidak terbukti secara sah dan meya-kinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa Edy Suseno, S.Pi oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa Edy Suseno, S.Pi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara Bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Edy Suseno, S.Pi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Specimen asli (kartu contoh tanda tangan)
1 (satu) bundle asli formulir pembukaan rekening data nasabah.
1 (satu) bundle fotocopy SOP BANK MALUKU MALUT.
1(satu) bundle fotocopy akta notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) TITIEK NURJANTI,SH. No. 39 tanggal 29 Agustus 2020.
1 (satu) eksemplar Summary Report.
1 (satu) eksemplar asli Surat Keputusan Bupati NO : 230 Tahun 2018 tanggal 26 Desember 2018 tentang Penetapan Pokja Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa.
1 (satu) eksemplar asli Surat Permohonan Tender No : 600 / 02 / PPK – DPUPRPKP / KS / VII / 2019, Tanggal 26 Juli 2019 .
1(satu) eksemplar Spesifikasi Teknis Tata Ruang.
1 (satu) eksemplar asli BA Pembuktian Kualifikasi No : 009 / 77.PB / BA-PK / POKJA-PPML / BPBJ-SETDA / KS / 2019
1 (satu) eksemplar asli Surat Kuasa Pembuktian No : 01 / Kuasa / CV.KK / VIII / 2019, tanggal 23 Agustus 2019.
1 (satu) eksemplar asli Penetapan HPS.
1 (satu) eksemplar asli SK Bupati Kepulauan Sula No : 170.A TAHUN 2019, Tanggal 16 September 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Kepulauan Sula No : 230 Tahun 2018 Tentang Penetapan Pokja Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kepulauan Sula.
1 (satu) eksemplar Fotocopy Biodata Perusahaan CV. Kharisma Karya.
1 (satu) bundle asli DPPA SKPD TA. 2019.
1 (satu) bundle asli BA Pembayaran Angsuran Pertama (MC1) No : 342 / BAP-MC
1 (satu) bundle asli Surat perintah Pembayaran langsung barang dan Jasa.
1 (satu) eksemplar Asli SPM No : 703 / SPM-LS / 10311 / KS / 2019, tanggal 26 Desember 2019.
1 (satu) asli SP2D No : 9357 / SP2D – LS / KS / 2019, tanggal 30 Desember 2019.
1 (satu) eksemplar asli Kwitansi pembayaran MC1 tanggal 26 Desember 2019.
1 (satu) bundle asli Surat Perintah pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor 851 / SPP-LS / 10311 / tanggal 26 Desember 2019.
1 (satu) eksemplar asli SPM NO : 81 / SPM-LS / 10311 / KS / 2019, tanggal 31 Desember 2019. Keperluan pembayaran retensi.
1 (satu) eksemplar asli SP2D No : 9874 / SP2D-LS / KS / 2019.
1 (satu) eksemplar asli Kwitansi Tanda terima Pembayaran retensi tanggal 13 Desember 2019.
1 (satu) bundel asli Dokumen Kontrak No : 910.916 / 510 / 05.PR / PU-KS / 09 / 2019 tanggal 04 September 2019.
1 (satu) bundle fotocopy legalisir SK Bupati Kepulauan Sula No : 821.2.22 / 721 / KEP / 2018, Tanggal 08 Mei 2018
1 (satu) bundle fotocopy legaliser Revisi SK Kepala Dinas PUPR&PKP selaku Pengguna Anggaran No : 600/916/697/KPT
S/DPUPRPKP – KS/XI/2019, tanggal 06 November 2019. Tentang Penetapan PPK pada Dinas PUPR&PKP Kab. Kepulauan Sula TA. 2019.
1 (satu) bundle fotocopy legaliser SK Kepala Dinas PUPR&PKP selaku Pengguna Anggaran No : 600/190/DPUPRPKP – KS/III/2019, tanggal 01 Maret2019. Tentang Penetapan PPTK, Direksi Pekerjaan, Pengawas, Pengawas Pembantu pada Dinas PUPR&PKP Kab. Kepulauan Sula.
1 (satu) bundle fotocopy legaliser Revisi SK Kepala Dinas PUPR&PKP selaku Pengguna Anggaran No : 600/916/06/KPTS/DPUPRPKP – KS/I/2019, tanggal 14 Januari 2019. Tentang Pengangkatan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak pada Dinas PUPR&PKP Kab. Kepulauan Sula;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 oleh : Rudy Wibowo, S.H.,M.H sebagai Hakim Ketua Majelis, Khadijah A. Rumalean, S.H.,M.H dan Samhadi, S.H.,M.H (Hakim Ad Hoc), masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Jumat, tanggal 17 Februari 2023 oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh Rusli, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate dengan dihadiri oleh Godang Kris Apo Paulus Siboro, S.H, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
Khadijah A. Rumalean, S.H., M.H. Rudy Wibowo, S.H.,M.H.
Samhadi, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Rusli, S.H.