36/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tte
Putusan PN TERNATE Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tte
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.GODANG KRIS APO PAULUS SIBORO, SH 2.WILLY FEBRI GANDA, SH Terdakwa: RUSMIN LOHY, ST Bin ZAINUDIN LOHY
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa RUSMIN LOHY, S.T. Bin ZAINUDIN LOHY tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa RUSMIN LOHY, S.T. Bin ZAINUDIN LOHY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1) Specimen asli (kartu contoh tanda tangan) 2) 1 (satu) bundle asli formulir pembukaan rekening data nasabah. 3) 1 (satu) bundle fotocopy SOP BANK MALUKU MALUT. 4) 1(satu) bundle fotocopy akta notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) TITIEK NURJANTI,SH. No. 39 tanggal 29 Agustus 2020. 5) 1 (satu) eksemplar Summary Report. 6) 1 (satu) eksemplar asli Surat Keputusan Bupati NO : 230 Tahun 2018 tanggal 26 Desember 2018 tentang Penetapan Pokja Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa. 7) 1 (satu) eksemplar asli Surat Permohonan Tender No : 600/02/PPK– DPUPRPKP/KS/VII/2019, Tanggal 26 Juli 2019 . 8) 1(satu) eksemplar Spesifikasi Teknis Tata Ruang. 9) 1 (satu) eksemplar asli BA Pembuktian Kualifikasi No: 009/77.PB/BA-PK/POKJA-PPML/BPBJ-SETDA/KS/2019 10) 1 (satu) eksemplar asli Surat Kuasa Pembuktian No: 01/Kuasa/CV.KK/VIII/2019, tanggal 23 Agustus 2019. 11) 1 (satu) eksemplar asli Penetapan HPS. 12) 1 (satu) eksemplar asli SK Bupati Kepulauan Sula No : 170.A TAHUN 2019, Tanggal 16 September 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Kepulauan Sula No : 230 Tahun 2018 Tentang Penetapan Pokja Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kepulauan Sula. 13) 1 (satu) eksemplar Fotocopy Biodata Perusahaan CV. Kharisma Karya. 14) 1 (satu) bundle asli DPPA SKPD TA. 2019. 15) 1 (satu) bundle asli BA Pembayaran Angsuran Pertama (MC1) No: 342/BAP-MC; 16) 1 (satu) bundle asli Surat perintah Pembayaran langsung barang dan Jasa. 17) 1 (satu) eksemplar Asli SPM No: 703/SPM-LS/10311/KS/2019, tanggal 26 Desember 2019. 18) 1 (satu) eksemplar asli SP2D No: 9357/SP2D–LS/KS/2019, tanggal 30 Desember 2019. 19) 1 (satu) eksemplar asli Kwitansi pembayaran MC1 tanggal 26 Desember 2019. 20) 1 (satu) bundle asli Surat Perintah pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor 851 / SPP-LS / 10311 / tanggal 26 Desember 2019. 21) 1 (satu) eksemplar asli SPM NO : 81 / SPM-LS / 10311 / KS / 2019, tanggal 31 Desember 2019. Keperluan pembayaran retensi 22) 1 (satu) eksemplar asli SP2D No : 9874 / SP2D-LS / KS / 2019. 23) 1 (satu) eksemplar asli Kwitansi Tanda terima Pembayaran retensi tanggal 13 desember 2019. 24) 1 (satu) bundel asli Dokumen Kontrak No : 910.916 / 510 / 05.PR / PU-KS / 09 / 2019 tanggal 04 September 2019. 25) 1 (satu) bundle fotocopy legalisir SK Bupati Kepulauan Sula No : 821.2.22 / 721 / KEP / 2018, Tanggal 08 Mei 2018 26) 1 (satu) bundle fotocopy legaliser Revisi SK Kepala Dinas PUPR&PKP selaku Pengguna Anggaran No : 600/916/697/KPTS/DPUPRPKP – KS/XI/2019, tanggal 06 November 2019. Tentang Penetapan PPK pada Dinas PUPR&PKP Kab. Kepulauan Sula TA. 2019. 27) 1 (satu) bundle fotocopy legaliser SK Kepala Dinas PUPR&PKP selaku Pengguna Anggaran No : 600/190/DPUPRPKP – KS/III/2019, tanggal 01 Maret2019. Tentang Penetapan PPTK, Direksi Pekerjaan, Pengawas, Pengawas Pembantu pada Dinas PUPR&PKP Kab. Kepulauan Sula. 28) 1 (satu) bundle fotocopy legaliser Revisi SK Kepala Dinas PUPR&PKP selaku Pengguna Anggaran No : 600/916/06/KPTS/DPUPRPKP – KS/I/2019, tanggal 14 Januari 2019. Tentang Pengangkatan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak pada Dinas PUPR&PKP Kab. Kepulauan Sula; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tte
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama lengkap | : | RUSMIN LOHY, S.T., Bin ZAINUDIN LOHY |
| Tempat lahir | : | Tulehu |
| Umur / tanggal lahir | : | 42 tahun/15 Mei 1980 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Desa Mangon Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | PNS |
| Pendidikan | : | S-1 |
Terdakwa tidak ditahan (Terdakwa sedang menjalani pidana pada perkara lain);
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya, Abdullah Ismail, S.H., M. Bahtiar Husni, S.H., M.H., M. Jais Umar, S.H., Mirjan Marsaoly, S.H., Para Advokat pada Kantor Abdullah Ismail, S.H. & Rekan, beralamat di Jalan Lingk. Fitu Kecamatan Kota Ternate Selatan Kota Ternate Provinsi Maluku Utara berdasarkan Surat Kuasa Khusus No: 9/SKK/ADV-AI/X/2022 tanggal 19 Oktober 2022;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ternate Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tte tanggal 29 September 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tte tanggal 29 September 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi, Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa RUSMIN LOHY, S.T., Bin ZAINUDIN LOHY tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Menyatakan Terdakwa RUSMIN LOHY, S.T., Bin ZAINUDIN LOHY, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu koorporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan pidana kurungan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp978.507.590,00 (Sembilan ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus tujuh ribu lima ratus Sembilan puluh rupiah), dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang Pengganti dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda Terdakwa disita untuk dilelang dan jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka Terdakwa dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun 3 (tiga) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Specimen asli (kartu contoh tanda tangan)
1 (satu) bundle asli formulir pembukaan rekening data nasabah.
1 (satu) bundle fotocopy SOP BANK MALUKU MALUT.
1(satu) bundle fotocopy akta notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) TITIEK NURJANTI,SH. No. 39 tanggal 29 Agustus 2020.
1 (satu) eksemplar Summary Report.
1 (satu) eksemplar asli Surat Keputusan Bupati NO : 230 Tahun 2018 tanggal 26 Desember 2018 tentang Penetapan Pokja Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa.
1 (satu) eksemplar asli Surat Permohonan Tender No : 600 / 02 / PPK – DPUPRPKP / KS / VII / 2019, Tanggal 26 Juli 2019 .
1(satu) eksemplar Spesifikasi Teknis Tata Ruang.
1 (satu) eksemplar asli BA Pembuktian Kualifikasi No : 009 / 77.PB / BA-PK / POKJA-PPML / BPBJ-SETDA / KS / 2019
1 (satu) eksemplar asli Surat Kuasa Pembuktian No : 01 / Kuasa / CV.KK / VIII / 2019, tanggal 23 Agustus 2019.
1 (satu) eksemplar asli Penetapan HPS.
1 (satu) eksemplar asli SK Bupati Kepulauan Sula No : 170.A TAHUN 2019, Tanggal 16 September 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Kepulauan Sula No : 230 Tahun 2018 Tentang Penetapan Pokja Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kepulauan Sula.
1 (satu) eksemplar Fotocopy Biodata Perusahaan CV. Kharisma Karya.
1 (satu) bundle asli DPPA SKPD TA. 2019.
1 (satu) bundle asli BA Pembayaran Angsuran Pertama (MC1) No : 342 / BAP-MC
1 (satu) bundle asli Surat perintah Pembayaran langsung barang dan Jasa.
1 (satu) eksemplar Asli SPM No : 703 / SPM-LS / 10311 / KS / 2019, tanggal 26 Desember 2019.
1 (satu) eksemplar asli SP2D No : 9357 / SP2D – LS / KS / 2019, tanggal 30 Desember 2019.
1 (satu) eksemplar asli Kwitansi pembayaran MC1 tanggal 26 Desember 2019.
1 (satu) bundle asli Surat Perintah pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor 851 / SPP-LS / 10311 / tanggal 26 Desember 2019.
1 (satu) eksemplar asli SPM NO : 81 / SPM-LS / 10311 / KS / 2019, tanggal 31 Desember 2019. Keperluan pembayaran retensi
1 (satu) eksemplar asli SP2D No : 9874 / SP2D-LS / KS / 2019.
1 (satu) eksemplar asli Kwitansi Tanda terima Pembayaran retensi tanggal 13 desember 2019.
1 (satu) bundel asli Dokumen Kontrak No : 910.916 / 510 / 05.PR / PU-KS / 09 / 2019 tanggal 04 September 2019.
1 (satu) bundle fotocopy legalisir SK Bupati Kepulauan Sula No : 821.2.22 / 721 / KEP / 2018, Tanggal 08 Mei 2018
1 (satu) bundle fotocopy legaliser Revisi SK Kepala Dinas PUPR&PKP selaku Pengguna Anggaran No : 600/916/697/KPTS/DPUPRPKP – KS/XI/2019, tanggal 06 November 2019. Tentang Penetapan PPK pada Dinas PUPR&PKP Kab. Kepulauan Sula TA. 2019.
1 (satu) bundle fotocopy legaliser SK Kepala Dinas PUPR&PKP selaku Pengguna Anggaran No : 600/190/DPUPRPKP – KS/III/2019, tanggal 01 Maret2019. Tentang Penetapan PPTK, Direksi Pekerjaan, Pengawas, Pengawas Pembantu pada Dinas PUPR&PKP Kab. Kepulauan Sula.
1 (satu) bundle fotocopy legaliser Revisi SK Kepala Dinas PUPR&PKP selaku Pengguna Anggaran No : 600/916/06/KPTS/DPUPRPKP – KS/I/2019, tanggal 14 Januari 2019. Tentang Pengangkatan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak pada Dinas PUPR&PKP Kab. Kepulauan Sula;
Dilampirkan dalam berkas perkara lain;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Rusmin Lohy, S.T. Bin Zainudin Lohy tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan atau dituntut yaitu:
Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korusi, sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korusi, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
Membebaskan Terdakwa Rusmin Lohy, ST Bin Zainuddin Lohy dari seluruh Dakwaan (Vrispraak) dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Memulihkan segala hak Terdakwa Rusmin Lohy, ST Bin Zainudin Lohy dalam kemampuan , kedudukan, nama baik serta harkat dan martabatnya;
Biaya perkara ditanggung Negara;
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara tertulis dengan tulisan tangan yang pada pokoknya disimpulkan dari keterangan dipersidangan sebagai berikut:
Bahwa fungsi anggaran telah difungsikan secara baik dan benar sehingga tidak terjadi kebocoran anggaran;
Bahwa Terdakwa selaku PPK pekerjaan pengadaan lampu solar single ornamen tidak terlibat dalam pembuatan dan penyusunan dokumen pengadaan perencanaan lampu solar single ornamen tahun 2019 karena bukan tupoksi PPK;
Bahwa Terdakwa tidak bertanggung jawab terhadap dokumen pengadaan perencaan lampu solra single ornamen tahun 2019;
Bahwa yang bertanggung jawab terhadap dokumen pengadaan perencanaan lampu solra single ornamen adalah Achmad Pelu, ST selaku Kepala Bidang Tata Ruang dan Moh. Lutfi Abdul Kadir, S.T. selaku Kepala Dinas PUPRKP Kabupaten Kepulauan Sula;
Bahwa dokumen pengadaan perencanaan dibuat pada bulan Februari sedangkan Surat Keputusan (SK) tentang penunjukan PPK, PPTK, Direksi dan Pengawas diterbitkan tanggal 1 Maret 2019;
Bahwa kesiapan dokumen pengadaan perencanaan ada dulu baru kemudian tugas PPK dapat difungsikan diataranya:
Melakukan persiapan pengadaan barang/jasa meliputi:
Reviu dan Penetapan spesifikasi teknik/KAK.
Penetapan spesifikasi teknin/KAK.
Menyusun dan penetapan HPS.
Penetapan rancangan kontrak.
Bahwa penetapan spesifikasi teknis, menyusun dan penetapan HPS berpedoman pada dokumen pengadaan perencanaan yang telah dibuat oleh bidang tata ruang;
Bahwa tidak benar Terdakwa tidak melakukan reviu karena apabila Terdakwa tidak melakukan reviu maka akan mengakibatkan antara lain:
Penetapan spesifikasi tidak sesuai dengan dokumen perencanaan lampu solar single ornamen;
HPS melebihi pagu anggaran yang disediakan;
Penyedia tidak berani memasukan dokumen penawaran;
Penyedia atau pelaksana pekerjaan tidak dapat menyediakan barang/jasa dikarenakan barang/jasa tidak di pasar dalam negeri Indonesia;
Bahwa reviu bukan untuk merubah spesifikasi, spesifikasi dapat dirubah dengan cara addendum dokumen yang telah diatur melalui Perpres Nomor 16 Tahun 2018;
Bahwa pekerjaan pengadaan perencanaan barang/jasa berbeda dengan pekerjaan perencanaan barang/jasa. Pekerjaan pengadaan perencanaan barang/jasa dapat dilakukan oleh Penyedia dalam hal ini konsultan perencanaan dan dapat dikerjakan secara sukarela oleh dinas terkait. Sedangkan pekerjaan perencanaan barang/jasa dilakukan oleh PPK untuk melakukan persiapan pengadaan barang/jasa sebagaimana telah diatur dalam Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 pada Bab II;
Bahwa dokumen pengadaan perencanaan lampu solar single ornamen yang dibuatoleh bidang tata ruang dapat digunakan karena lampu menyala sampai 12 jam dalam sehari;
Bahwa masyarakat pengguna jalan yang melewati lokasi lampur terpasang dapat menikmati penerangan lampu tersebut termasuk Terdakwa sendiri yang sering melewati jalan tersebut artinya azas manfaat telah terpenuhi;
Bahwa lampu tidak menyala dan berfungsi disebabkan oleh aki/baterai lampu jalan dicuri. Bersama ini saya lampirkan barang bukti berupa berita Malut Post edisi Kamis 27 Mei 2021 (BB 01);
Bahwa PPK dan Penyedia/Pelaksana pekerjaan sama-sama bertanggung jawab terhadap pekerjaan pengadaan lampu solar single ornamen tahun 2019;
Bahwa penyedia/pelaksana pekerjaan dibebaskan dari segala bentuk tuduhan maka Terdakwa meminta kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk membebaskan Terdakwa dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Bahwa perhitungan total loss oleh BPKP sangat merugikan keuangan daerah Kabupaten Kepulauan Sula yang seharusnya anggaran perawatan lampu solar single ornamen sebesar Rp189.000.000 untuk menggantikan aki/baterai yang dicuri dengan harga pasar perunit aki/baterai sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) dibandingkan dengan dianggarankan ditahun berikutnya sebesar Rp2.500.000.000 (dua milyar lima ratus ribu rupiah) guna pengadaan baru untuk 63 titik lampu;
Bahwa menghitung total loss mengakibatkan pekerjaan pengadaan lampu solar single ornamen tahun 2019 terhapus dari aset Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula. Selanjutnya lampu solar single ornamen menjadi milik Terdakwa, saya minta Majelis Hakim Yang Menolak hasil perhitungan total loss oleh BPKP;
Bahwa HPS tidak bisa dijadikan dasar kerugian negara sebagaimana telah diatur dalam Perpres 16 Tahun 2018 Pasal 26 poin ke6;
Bahwa Hasil Pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) Propinsi Maluku Utara yang didampingi oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula menyatakan bahwa pekerjaan telah sesuai dengan kontrak, sebanyak 63 titik lampu telah terpasang dan barang telah sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Bersama ini Terdakwa lampirkan barang bukti pekeriksaan lapangan (BB 02);
Bahwa Terdakwa tidak menerima uang dari hasil pekerjaan pengadaan lampu solar single ornamen, kenapa Terdakwa harus menanggung semuanya. Terdakwa minta hati nuarni Majelis Hakim Yang Mulia memutuskan;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan
Primair
Bahwa ia Terdakwa RUSMIN LOHY, S.T. Bin ZAINUDIN LOHY sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Dinas PUPRPKP) Kabupaten Kepulauan Sula, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPRPKP Nomor: 600/190/DPUPRPKP-KS/III/2019 tanggal 1 Maret tahun 2019, bersama dengan Saksi EDY SUSENO, S.PI Bin SARBINI (penuntutan dalam berkas terpisah) pada waktu antara bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang masih dalam tahun 2019, bertempat di kantor Dinas PUPRPKP Kabupaten Kepulauan Sula, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu berdasarkan Pasal 1, 2 dan Pasal 3 angka 10 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 153/KMA/SK/X/2021, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, “telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.1.957.015.180,00 (satu milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta lima belas ribu seratus delapan puluh rupiah), atau setidak-tidaknya sebesar tersebut diatas”, yang dilakukan Terdakwa RUSMIN LOHY dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 31 Desember 2018 Saksi MOH. LUTFI A. KADIR (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Sula) melakukan pengelolaan anggaran kegiatan Lampu Solar Single Ornamen dengan nilai Rp 2.200.000.000,- (dua milyar dua ratus juta rupiah) melaui DPA Nomor 1.03.01.37.65.5.2;
Bahwa Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Sula Saksi MOH LUTFI A. KADIR mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 600/190/DPUPRPKP-KS/III/2019 tanggal 1 Maret 2019 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Direksi Pekerjaan, Pengawas dan Pengawas Pembantu dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman menetapkan:
RUSMIN LOHY, S.T. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
ACHMAD PELU, S.T. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
JULKIFLI SULEMAN, Direksi Lapangan;
SRI LUDIARTI UMASUGI Pengawas Lapangan;
HAMDI GAILEA Pengawas Pembantu;
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 11 menyebutkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki tugas sebagai berikut:
Menyusun perencanaan pengadaan;
Menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
Menetapkan rancangan kontrak;
Menetapkan HPS;
Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia;
Mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
Menetapkan tim pendukung;
Menetapkan tim atau tenaga ahli;
Melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
Menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
Mengendalikan Kontrak;
Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA;
Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;
Menilai kinerja Penyedia;
Bahwa pada bulan Februari tahun 2019 Terdakwa RUSMIN LOHY selaku PPK dalam melaksanakan tugasnya seharusnya menyusun Perencanaan Pengadaan, Menetapkan Spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja(KAK), dan menetapkan HPS, namun pada faktanya Terdakwa RUSMIN LOHY menyuruh Saksi ACHMAD PELU selaku PPTK menyusun daftar kuantitas dan spesifikasi teknis, atas suruhan tersebut Saksi ACHMAD PELU bersama dengan Saksi JULKIFLI SULEMAN selaku Direksi Lapangan melakukan survei melalui internet pada beberapa distributor, kemudian salah satu distributor memberikan informasi terkait dengan spesifikasi dan harga lampu solar yaitu PT. HASTANA RAJA, dengan rincian sebagai berikut:
-
No Spesifikasi Harga 1 Solar Panel 80 WP-12V/10A 1 pcs
Box Baterry ; 1 unit
Controller ; 1 unit
Baterry 65 Ah’ 12 VRLA/MR ; 1unit
Lampu LED 10-20W Putih ; 1 set
Kabel, Aksesoris, Skun, Clamp dll
Rp 15.610.000,- 2 Solar Panel 80 WP-12V/10A 2 pcs
Box Baterry : 1 unit
Controller ; 1 unit
Baterry 100 Ah’ 12 VRLA/MR ; 1 unit
Lampu LED 40W Putih ; 1 set
Kabel, Aksesońs, Skun, clamp dll
Rp 19.575.000,- 3 Solar Panel 100 WP-12V/10A 2 pcs
Box Baterry ; 1 unit
Controller ; 1 unit
Baterry 65 Ah’ 12 VRLA/MR ; 2 unit
Lampu LED 60W Putih ; 1 set
Kabel, Aksesons, Skun, clamp dll
Rp 25.650.000,- 4 Solar Panel 100 WP-12V/10A 4 pcs
Box Baterry ; 2 unit
Controller ; 2 unit
Baterry 75 Ah’ 12 VRLA/MR ; 4 unit
Lampu LED 60W Putih ; 1 set Kabel, Aksesoris, Skun, clamp dll.
Rp 30.650.000,-
Selanjutnya Saksi ACHMAD PELU selaku PPTK menghitung harga dengan menggunakan harga pada spesifikasi teknis pada baris ketiga, dan Saksi ACHMAD PELU menyuruh Saksi JULKIFLI SULEMAN (Direksi Lapangan) untuk menambahkan nilai sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang didalamnya meliputi keuntungan pihak ketiga, tiang, dan transportasi dengan rincian sebagai berikut:
Lampu Solar Cell Rp 25.650.000,00
Transportasi Rp 1.002.173,91
Nilai (1+2) Rp 26.652.173,91
Overhead 15% Rp 3.997.826,09
Harga Satuan Pekerjaan (3+4) Rp 30.650 000.00
Bahwa pada awal Agustus 2019 Terdakwa RUSMIN LOHY menerima penghitungan harga yang dilakukan oleh Saksi ACHMAD PELU tanpa melakukan reviu spesifikasi teknis, selanjutnya Terdakwa RUSMIN LOHY mengunggah Rencana Umum Pengadaan (RUP) berupa dokumen lelang dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) meliputi HPS, Rancangan Kontrak Pekerjaan Kontruksi yang didalamnya memuat konsep perjanjian, syarat-syarat umum, dan syarat-syarat khusus, adapun rincian dari HPS adalah sebagai berikut:
Spesifikasi Teknis Lampu Solar Single Ornamen.
-
No. Spesifikasi Jumlah 1. Solar Panel 100 WP-12 V/10A 1 pcs 2. Box Battery 1 unit 3. Non Troller 1 unit 4. Battery 65 Ah 12VRLA/MR 1 unit 5. Lampu LED 60 Watt Putih 1 set 6. Kabel Aksesoris, Skun, clamp dll
Rekapitulasi Daftar Kuantitas Harga:
-
No Uraian Jumlah Harga Pekerjaan 1. Pengadaan dan Pemasangan Lampu Solar Cell Single Ornamen 1.999.997.201,75 Jumlah Harga pekerjaan (termasuk biaya umum dan keuntungan)
1.999.997.201,75 Pajak Pertambahan Nilai (PPN)=10%x(A)
199.999.720,18 Jumlah total harga pekerjaan = (A)+(B)
2.199.996.921,93 Pembulatan
2.199.997.000,00 Terbilang : dua milyar seratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah
Daftar Kuantitas harga:
-
Lampu Solar Single Ornamen No Uraian Pekerjaan sat vol Harga satuan (Rp) Jumlah harga (Rp) Jumlah Biaya (Rp) I
1.
2.
Pengadaan dan Pemasangan Lampu Solar Cell Single Ornamen.
Pengadaan PJU
Pemasangan PJU
Pek. Pemasangan Lampu
Pek. Galian
Pek. Beton
Bh
Bh
M³
M³
63
63
40,32
17,87
30.650.000.000
750.000.000
79.650.000
1.039.949.600
1.930.950.000
47.250.000,00
3.213.302,40
18.583.899,35
1.999.997.201,75 Total biaya Pekerjaan 1.999.997.201,75
Bahwa pada rincian diatas, terdapat perbedaan antara HPS dengan informasi harga yang diperoleh dari PT. HASTANA RAJA tanpa mengurangi harga keseluruhan jumlah harga dalam paket yang dipilih, yaitu:
Solar Panel 100 WP-12V/10A dari 2 pcs dikurangi menjadi 1 pcs;
Baterai 65 Ah/12V VRLA/MR dari 2 unit dikurangi menjadi 1 unit;
Bahwa perbuatan Terdakwa RUSMIN LOHY diatas tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 26 Ayat (1) yang menyebutkan, “HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan”;
Selanjutnya berdasarkan Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia Bab II Persiapan Pengadaan Barang/Jasa menyebutkan “Persiapan Pengadaan dilaksanakan oleh PPK berdasarkan RKA K/L atau RKA Perangkat Daerah dan Dokumen Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa. Persiapan Pengadaan Barang/Jasa meliputi:
Reviu dan Penetapan spesifikasi teknis/KAK;
Penetapan spesifikasi teknis/KAK;
Penyusunan dan penetapan HPS; dan
Penyusunan dan Penetapan rancangan kontrak.
Selanjutnya pada angka 2.1.2 Proses; “PPK melakukan reviu spesifikasi teknis/KAK yang telah disusun pada tahap perencanaan Pengadaan Barang/Jasa. Reviu dilakukan berdasarkan data/informasi pasar terkini untuk mengetahui ketersediaan, harga dan alternatif barang/jasa sejenis, ketersediaan barang/jasa yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), dan memenuhi kriteria produk berkelanjutan. Dalam hal barang/jasa yang dibutuhkan tidak tersedia di pasar maka PPK mengusulkan alternatif spesifikasi teknis/KAK untuk mendapatkan persetujuan PA/KPA”, bahwa Terdakwa RUSMIN LOHY selaku PPK dalam menetapkan spesifikasi teknis tidak melakukan reviu spesifikasi teknis sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan tersebut;
Bahwa selanjutnya Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kepulauan Sula selaku Ketua Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan) Saksi EDIYSUSENO, S.Pi melaksanakan proses pemilihan penyedia dengan cara tender pada tanggal 8 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2019 dan menetapkan CV. KHARISMA KARYA sebagai pemenang tender Lampu Solar Single Ornamen;
Setelah Saksi EDY SUSENO, S.Pi. menetapkan CV. KHARISMA KARYA sebagai Pemenang tender Lampu Solar Single Ornamen selanjutnya Terdakwa RUSMIN LOHY selaku PPK pada tanggal 3 September 2019 membuat Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
Selanjutnya Terdakwa RUSMIN LOHY menyusun kontrak yang akan digunakan pada pekerjaan Lampu Solar Single Ornamen, untuk kelengkapan Kontrak Terdakwa RUSMIN LOHY meminta dokumen Penawaran beserta biodata perusahaan kepada Saksi ABRAHAM PRANOTOADI sebagai kuasa dari CV. KHARISMA KARYA;
Selanjutnya Saksi ABRAHAM PRANOTOADI menyuruh Saksi ADE SETIAWAN untuk memberikan dokumen penawaran dan biodata perusahaan kepada Terdakwa RUSMIN LOHY, yang mana dokumen penawaran yang dimasukkan kedalam proses tender oleh Saksi ABRAHAM PRANOTOADI adalah sebagai berikut;
Spesifikasi Teknis:
-
No. Spesifikasi Jumlah 1. Panel Surya 100 WP 2 pcs 2. LED Street Light 100 watt 3. DC Controller 20A 12V/24V 4. Solar Panel cable 2 x 2.5 mm 5. LED Street Light Cable 2 x 2.5 mm 6. Battery VRLA 12V 150 Ah 7. Battery Box & Acc Customize 8. Tiang Lampu Jalan &Acc 7 meter Oktagonal 9. Wiring Acc Customize 10. Garansi Output Panel Surya 5 tahun Komponen 1 Tahun
Rekapitulasi:
-
No Jenis Barang/jasa Jumlah Total (Rp) I Pengadaan dan pemasangan Lampu Solar cell Single Ornamen 1.795.500.000.00 II Pemasangan PJU 201.454.265.38 Jumlah harga
PPN 10%
Jumlah total
dibulatkan
1.996.954.265.38
199.695.426.54
2.196.649.691.92
Terbilang : Dua miliar seratus sembilan puluh enam juta enam ratus empat puluh
sembilan ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah
Daftar Kuantitas dan Harga:
-
No Jenis Barang/Jasa sat Volume Harga Satuan (Rp) Jumlah Total (Rp) I Pengadaan dan Pemasangan lampu solar cell single ornamen 1.795.500.000.00 1 Pengadaan PJU Bh 63.00 28.500.000 1.795.500.000.00 II Pemasangan PJU 201.454.265.38 1. Pek. Pemasangan Lampu Bh 63.00 3.000.000 189.000.000. 2. Pek. Galian M³ 15.75 75.451.50 1.188.361.13 3. Pek. Beton M³ 8.56 1.316.110.31 11.265.904.25
Bahwa setelah Terdakwa RUSMIN LOHY menerima dokumen penawaran dan Biodata perusahaan CV. KHARISMA KARYA, selanjutnya Terdakwa RUSMIN LOHY tidak memeriksa Dokumen Penawaran yang dibuat oleh CV. KHARISMA KARYA, sehingga Dokumen HPS dan Dokumen Penawaran terdapat perbedaan;
Bahwa pada kontrak terdapat perbedaan antara Dokumen HPS dengan Dokumen Penawaran yaitu:
-
No. Pekerjaan HPS (Rp) Penawaran (Rp) Beda Harga (%) 1 Pemasangan Lampu Rp 750.000,00 Rp 3.000.000,00 400,00 2 Galian Rp 127.294,65 Rp 75.451,50 59,27 3 Beton Rp 2.309.970,50 Rp 1.316.110,31 56,98
-
No. Spesifikasi HPS Penawaran 1 Panel surya 1 x 100 WP 2 x 100WP 2 Lampu LED 60 W 100 W 3 Battery 12V 65Ah 12 V 150Ah
Bahwa pada biodata perusahaan CV. KHARISMA KARYA, melampirkan pengalaman perusahaan sebagai berikut:
Bahwa Berdasarkan Lampiran Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa melalui Penyedia Bab III;
| Instansi Pemberi Kerja | Jenis Pekerjaan | Tanggal Kontrak | Selesai Kontrak | Nilai Kontrak (Rp) | Nomor Kontrak |
| Departemen Agama RI Kantor Wilayah Provinsi Maluku Utara | Konstruksi | 24-7-2008 | 24-10-2008 | 270.541.000 | Kw.27.1/KS.01/BI.5/4/2008 |
| Departemen Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Bandara Bandar Udara Sultan Babullah | Konstruksi | 10-3-2009 | 06-6-2009 | 251.000.000, | KU.003/42/PPTU-PRPPTU/ITE-2009 |
3.4.2 Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia;
Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia Barang
Persyaratan kualifikasi teknis untuk Penyedia Barang, meliputi;
Memiliki Pengalaman;
Penyedia barang pada divisi yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik dilingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman sub kontrak; dan
Penyedia barang sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.
Bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang syarat kualifikasi teknis Penyedia CV. KHARISMA KARYA tidak bisa memenuhi kualifikasi teknis karena belum memiliki pengalaman dalam bidang lampu solar single ornamen untuk jangka waktu sampai dengan 3 tahun terakhir sesuai kulifikasi teknis, sehingga CV. Kharisma Karya tidak memenuhi kualifikasi, sehingga atas laporan hasil pemilihan penyedia yang dilakukan oleh POKJA Pemilihan Kabupaten Kepulauan Sula, Terdakwa RUSMIN LOHY sebagai PPK seharusnya menolak laporan hasil pemilihan penyedia, namun tetap menerima laporan hasil pemilihan penyedia, sebagaimana yang disebutkan dalam Lampiran Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 angka 7.1 menyebutkan, “Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum menetapkan SPPBJ melakukan reviu atas laporan hasil pemilihan Penyedia dari Pokja Pemilihan/Pejabat untuk memastikan”;
Bahwa proses pemilihan Penyedia sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur yang ditetapkan; dan
Bahwa pemenang pemilihan/calon Penyedia memiliki kemampuan untuk melaksanakan kontrak.
Berdasarkan hasil reviu, Pejabat Penandatanganan Kontrak memutuskan untuk menerima atau menolak hasik pemilihan Penyedia tesebut;
Bahwa pada persiapan penandatangan kontrak, diatur dalam Lampiran Peraturan LKPP angka 7.2.1 menyebutkan, “sebelum penandatanganan Kontrak dilakukan rapat persiapan penandatanganan Kontrak antara Pejabat Penandatangan Kontrak dengan Penyedia yang membahas hal-hal sebagai berikut:
Finalisasi rancangan Kontrak;
Kelengkapan dokumen pendukung Kontrak, seperti Jaminan Pelaksanaan telah diterima sebelum penandatanganan Kontrak, asuransi, dsb
Rencana penandatanganan Kontrak; dan/atau
Hal-hal yang telah diklarifikasi dan/atau dikonfirmasi pada saat evaluasi penawaran.
Bahwa pada tahap persiapan penandatangan Kontrak, Terdakwa RUSMIN LOHY tidak memeriksa kelengkapan dokumen Kontrak, seperti Jaminan Pelaksana telah diterima sebelum penandatanganan Kontrak, pada faktanya Jaminan Pelaksanan yang terlampir dalam Kontrak Nomor: 910.916/510/05.PR/PU-KS/09/2019 tanggal 04 September 2019, Garansi Bank sebagai Jaminan Pelaksana No:SNN/GB/PEL/124/X/2019 dibuat pada tanggal 21 Oktober 2019 sehingga pada saat kontrak ditandatangani Terdakwa RUSMIN LOHY selaku PPK dan Saksi Hj. ANI ROBO selaku Direktur CV. KHARISMA KARYA pada tanggal 04 September 2019 tidak melampirkan Jaminan Pelaksana;
Selanjutnya Terdakwa RUSMIN LOHY selaku PPK tidak memeriksa hal-hal yang telah diklarifikasi dan/atau dikonfirmasi pada saat evaluasi penawaran, sehingga dalam Kontrak Nomor: 910.916/510/05.PR/PU-KS/09/2019 tanggal 04 September 2019 terdapat perbedaan spesifikasi teknis dalam HPS dengan spesifikasi teknis pada penawaran yang mana pada pekerjaan dilapangan Penyedia memasang lampu solar single ornamen berdasarkan spesifikasi teknis yang tertuang dalam HPS bukan spesifikasi yang tertuang dalam dokumen penawaran, hal tersebut tidak sesuai dengan Lampiran Peraturan LKPP No.9 Tahun 2018 angka 7.2.1 menyebutkan, “Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia tidak diperkenankan mengubah substansi hasil pemilihan Penyedia sampai dengan penandatanganan Kontrak, Kecuali mempersingkat waktu pelaksanaan pekerjaan”, yang mana pada seharunya terhadap perbedaan tersebut harus tertuang dalam hasil rapat persiapan antara pejabat penandatangan Kontrak yaitu Terdakwa RUSMIN LOHY sebagai PPK dengan Penyedia;
Bahwa dalam proses penandatanganan kontrak, Terdakwa RUSMIN LOHY hanya menghubungi Saksi ABRAHAM PRANOTOADI melalui telepon untuk mengambil dokumen kontrak pekerjaan Lampu Solar Single Ornamen yang akan ditandatangani oleh Saksi Hj.ANI ROBO sebagai direktur CV. KHARISMA KARYA, kemudian Saksi ABRAHAM PRANOTOADI menyuruh Saksi ADE SETIAWAN untuk mengambil kontrak tersebut di rumah Terdakwa RUSMIN LOHY, setelah itu Saksi ABRAHAM PRANOTOADI menyuruh Saksi ADE SETIAWAN menghubungi Saksi RONI H. N. TOMAHIR yang berada di Ternate untuk meminta persetujuan menanda tangani Kontrak atas nama Saksi Hj. ANI ROBO selaku Direktur CV. KHARISMA KARYA, setelah itu Saksi ADE SETIAWAN menyerahkan dokumen kontrak kepada Terdakwa RUSMIN LOHY;
Bahwa selanjutnya pekerjaan dimulai sejak Terdakwa RUSMIN LOHY mengeluarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: 05.PR/SPBJ/DPUPRPKP-KS/IX/2019 pada tanggal 3 September 2019 sampai pada tanggal 12 Desember 2019 dengan ditandatanganinya Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan Nomor: 47/BA-PHO/05.PR/DPUPRPKP-KS/2019 oleh Terdakwa RUSMIN LOHY dan Saksi Hj. ANI ROBO;
Pada tanggal 12 Desember 2019, Saksi MAIMUNA LATUCONSINA bersama dengan Saksi VITALISA ONGIRWALU, Saksi M. TAIB SANGADJI, Saksi FADLI PORA, dan Saksi RANDI DAENG sebagai Tim PPHP menilai bahwa dari dokumen penyedia secara garis besar telah melaksanakan seluruh pekerjaan sesuai yang tercantum dalam Surat Perjanjian, Berita Acara Fisik ditandatangani oleh Terdakwa RUSMIN LOHY, Saksi ACHMAD PELU PPTK dan Direksi teknis DPUPRPKP;
Pada tanggal 13 Desember 2019, Tim PPHP menandatangani Berita Acara Administrasi Hasil Pekerjaan Nomor 83/BA-PPHP/510/05.PR/DPUPRPKP-KS/XII/2019 dan menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi paket pekerjaan Lampu Solar Single Omamen dapat ditindaklanjuti;
Selanjutnya terhadap pekerjaan Lampu Solar Single Ornamen Tahun 2019 telah dilakukan pembayaran MC. 1 pada tanggal 30 Desember 2019 dan pembayaran Retensi pada tanggal 31 Desember 2019 oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Sula dengan Kuasa Bendahara Daerah Kabupaten Kepulauan Sula yaitu Saksi NURLAILA LATUPONO dengan rincian sebagai berikut:
Pencairan MC.1 SPPD Nomor: 9357/SP2D-LS/KS/2019 tanggal 30 Desember 2019, Bruto Rp 2.086.817.206,00-, PPN Rp 189.710.655,00-, PPh Rp 37.942.131,00, total bersih Rp 1.859.164.420,00;
Pencairan Retensi SPPD Nomor: 8874/SP2D-LS/KS/2019 tanggal 31 Desember 2019, Bruto 109.832.485,00-, PPN Rp Rp 9.904.771,00-, PPh Rp 1.996.954,00-, total bersih Rp 97.850.760,00-.
Bahwa dengan pembayaran pekerjaan Lampu Solar Single Ornamen tahun 2019, Saksi ABRAHAM PRANOTOADI sebagai kuasa dari CV. KHARISMA KARYA memperoleh keuntungan sebesar kurang lebih Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) karena dalam hitungan harga dasar untuk Spesifikasi dan HPS sudah diperhitungkan keuntungan pihak ketiga sebesar 10%;
Setelah penyerahan pekerjaan dan pembayaran pekerjaan Lampu Solar Cell Single Ornamen dilaksanakan, ternyata lampu Solar Single Ornamen tersebut menyala pada malam hari dari pukul 19.00 sampai dengan pukul 04.00 hanya selama 3 bulan (bulan Januari sampai dengan Maret 2020) atau setidak-tidaknya kurang dari satu tahun sebagaimana garansi dan terdapat beberapa lampu yang mati dan juga beberapa lampu yang menyala dalam waktu yang tidak lama;
Bahwa pekerjaan pengadaan Lampu Solar Cell Single Ornamen ini telah dilakukan pemeriksaan lapangan oleh Tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula dengan didampingi oleh Terdakwa RUSMIN LOHY selaku PPK, Saksi ACHMAD PELU selaku PPTK, Saksi JULKIFLI SULEMAN selaku Direksi Lapangan dan perwakilan dari CV. KHARISMA KARYA yaitu Saksi ADE SETIAWAN dengan hasil sebagai berikut:
Desa Pohea berjumlah 10 unit lampu, 1 unit lampu tidak menyala;
Desa Man Gega berjumlah 10 unit lampu, 3 unit lampu tidak menyala;
Desa Waihama berjumlah 20 unit lampu, 3 unit lampu tidak menyala dan 1 tiang tidak ada lampu;
Desa Wai Ipa berjumlah 12 unit lampu, 3 unit lampu tidak menyala, 1 unit tiang tidak ada lampu, 2 unit tiang tidak ada aki/Batrei;
Desa Fogi berjumlah 11 unit lampu, 1 unit lampu tidak menyala,1 tiang lampu tidak ada lampu;
Selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 2021, Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula kembali melakukan pengecekan lapangan dengan Terdakwa RUSMIN LOHY dan Saksi ABRAHAM PRANOTOADI selaku kuasa CV. KHARISMA KARYA dengan hasil sebagai berikut:
Desa Pohea berjumlah 10 unit lampu, tidak ada lampu yang menyala;
Desa Man Gega berjumlah 10 unit, tidak ada lampu yang menyala;
Desa Waihama berjumlah 20 unit lampu, 19 unit lampu yang tidak menyala;
Desa Wai Ipa berjumlah 12 unit lampu, 11 unit lampu tidak menyala;
Desa Fogi berjumlah 11 unit, tidak ada lampu yang menyala;
Bahwa berdasarkan Pada tanggal 26 sampai dengan 27 Juli 2021 telah dilakukan pemeriksaan teknis oleh Ahli IDHAM A. DJUFRI, ST., M.T. dari. Fakultas Teknik Universitas Khairun Ternate, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan diperoleh Spesifikasi Lampu Solar Single Ornamen yang terpasang sebagai berikut:
Jumlah Lampu Solar Single Ornamen yang terpasang sebanyak 63 unit;
Lampu Solar Single Ornamen bila dipakai tiap malam selama 6,5 jam maka umur lampu jadi 0,9 tahun;
Terdapat perbedaan spesifikasi dilapangan dengan spesifikasi penawaran, dimana spesifikasi yang dipasang lebih kecil dari spesifikasi dalam penawaran, seperti pada tabel dibawah:
-
No. Spesifikasi HPS Penawaran Terpasang 1 Panel surya 100 WP 2 x 100WP 120 WP 2 Controller: Max PV Charge 15 Ampere, 255 Watt/12Volt 20 Ampere, 255 Watt /12Volt 15 Ampere, 255 Watt /12Volt 2 Lampu LED 60 Watt 100 Watt 60 Watt 3 Battery VRLA AGM Charge 12V 65Ah 12 V 150Ah 12V 65Ah
Berdasarkan Tabel DoD, ahli menjelaskan bahwa:
Untuk daya lampu jalan sebesar 60 Watt dengan waktu penyalaan 12 jam, maka daya listrik yang dibutuhkan adalah sebesar 720 Wh perhari (60 Watt X 12 Jam);
Depth of discharge (DoD) baterai menunjukkan persentase baterai yang telah dikosongkan relatif terhadap keseluruhan kapasitas baterai;
Kapasitas baterai yang terpasang adalah sebesar 65 Ah/ 12 Volt maka daya baterai adalah sebesar 780 Wh (65 Ah X 12 V);
Untuk baterei type VRLA AGM seperti yang terpasang, maka DoD 50% sesuai table sebesar 100% - 50%=50%;
Maka daya baterai yang dapat digunakan adalah sebesar 390 Wh (780 Wh x 50%);
Dengan daya baterai yang hanya bisa digunakan sebesar 390 Wh, maka lama pemakaian dalam sehari dengan daya lampu sebesar 60 watt adalah selama 6,5 jam (390 Wh) / 60 W);
Kapasitas baterai yang hanya sebesar 390 Wh, (sesuai perhitungan) masih lebih kecil dari total daya lampu sebesar 720 Wh, akibatnya lampu hanya dapat beroperasi selama 6,5 jam/hari jika digunakan sesuai dengan nilai DoD nya;
Charger controller bisa di setting waktu pemakaiannya selama 6,5 jam per hari oleh operator yang memahami sesuai dengan buku petunjuknya. Namun dengan kapasitas baterai di atas tidak mampu melayani selama 12 jam ditambah waktu tidak ada penyinaran matahari (otonomy days) selama 2-3 hari;
Daya yang mampu dihasilkan panel surya per hari sebesar 600 Wh tidak akan mampu melakukan pengisian baterai secara penuh dengan kapasitas daya baterai sebesar 780 Wh (watthour);
Baterai dapat digunakan melewati nilai DoD nya namun mengurangi siklus pengisian baterai/usia pakai baterai, yang akhimya baterai tidak mampu mengisi secara normal dan mengakibatkan kerusakan baterai;
Bahwa pada pemeriksaan Ahli memberikan kesimpulan bahwa Lampu Solar Single Omamen tidak dapat berfungsi seperti yang tertuang dalam kontrak;
Bahwa terhadap kesimpulan dari Ahli IDHAM A. DJUFRI, ST., M.T., selanjutnya Ahli HARTONO dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2019 Nomor: SR-331/PW33/5/2021 tanggal 13 Oktober 2021, memberikan kesimpulan perbuatan Terdakwa RUSMIN LOHY secara melawan hukum mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.957.015.180,00 (satu milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta lima belas ribu seratus delapan puluh rupiah), atau setidak-tidaknya sebesar yang tersebut diatas;
Perbuatan Terdakwa RUSMIN LOHY, S.T Bin ZAINUDIN LOHY tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Subsidiair
Bahwa ia Terdakwa RUSMIN LOHY, S.T. Bin ZAINUDIN LOHY sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Dinas PUPRPKP) Kabupaten Kepulauan Sula, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPRPKP Nomor : 600/190/DPUPRPKP-KS/III/2019 tanggal 1 Maret tahun 2019, bersama dengan Saksi EDY SUSENO, SPI Bin SARBINI (penuntutan dalam berkas terpisah) pada waktu antara bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Desember 2019 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2019, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu berdasarkan Pasal 1, 2 dan Pasal 3 angka 10 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 153/KMA/SK/X/2021, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, “telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu koorporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara,sebesar Rp.1.957.015.180,00 (satu milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta lima belas ribu seratus delapan puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar tersebut diatas”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 31 Desember 2018 Saksi MOH. LUTFI A. KADIR (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Sula) melakukan pengelolaan anggaran kegiatan Lampu Solar Single Ornamen dengan nilai Rp 2.200.000.000,- (dua milyar dua ratus juta rupiah) melaui DPA Nomor 1.03.01.37.65.5.2;
Bahwa Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Sula Saksi MOH LUTFI ABDUL KADIR mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 600/190/DPUPRPKP-KS/III/2019 tanggal 1 Maret 2019 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Direksi Pekerjaan, Pengawas dan Pengawas Pembantu dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman menetapkan:
RUSMIN LOHY, S.T. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
ACHMAD PELU, S.T. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
JULKIFLI SULEMAN Direksi Lapangan;
SRI LUDIARTI UMASUGI Pengawas Lapangan;
HAMDI GAILEA Pengawas Pembantu;
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 11 menyebutkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki tugas sebagai berikut:
Menyusun perencanaan pengadaan;
Menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
Menetapkan rancangan kontrak;
Menetapkan HPS;
Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia;
Mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
Menetapkan tim pendukung;
Menetapkan tim atau tenaga ahli;
Melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit diatas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
Menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
Mengendalikan Kontrak;
Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA;
Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruhan dokumen pelaksanaan kegiatan;
Menilai kinerja Penyedia;
Bahwa pada bulan Februari tahun 2019 Terdakwa RUSMIN LOHY selaku PPK dalam melaksanakan tugasnya seharusnya menyusun Perencanaan Pengadaan, Menetapkan Spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja(KAK), dan menetapkan HPS, namun pada faktanya Terdakwa RUSMIN LOHY menyuruh Saksi ACHMAD PELU selaku PPTK menyusun daftar kuantitas dan spesifikasi teknis, atas suruhan tersebut Saksi ACHMAD PELU bersama dengan Saksi JULKIFLI SULEMAN selaku Direksi Lapangan melakukan survei melalui internet pada beberapa distributor, kemudian salah satu distributor memberikan informasi terkait dengan spesifikasi dan harga lampu solar yaitu PT. HASTANA RAJA, dengan rincian sebagai berikut:
-
No Spesifikasi Harga 1 Solar Panel 80 WP-12V/10A 1 pcs
Box Baterry ; 1 unit
Controller ; 1 unit
Baterry 65 Ah’ 12 VRLA/MR ; 1unit
Lampu LED 10-20W Putih ; 1 set
Kabel, Aksesoris, Skun, Clamp dll
Rp 15.610.000,- 2 Solar Panel 80 WP-12V/10A 2 pcs
Box Baterry : 1 unit
Controller ; 1 unit
Baterry 100 Ah’ 12 VRLA/MR ; 1 unit
Lampu LED 40W Putih ; 1 set
Kabel, Aksesońs, Skun, clamp dll
Rp 19.575.000,- 3 Solar Panel 100 WP-12V/10A 2 pcs
Box Baterry ; 1 unit
Controller ; 1 unit
Baterry 65 Ah’ 12 VRLA/MR ; 2 unit
Lampu LED 60W Putih ; 1 set
Kabel, Aksesons, Skun, clamp dll
Rp 25.650.000,- 4 Solar Panel 100 WP-12V/10A 4 pcs
Box Baterry ; 2 unit
Controller ; 2 unit
Baterry 75 Ah’ 12 VRLA/MR ; 4 unit
Lampu LED 60W Putih ; 1 set Kabel, Aksesoris, Skun, clamp dll
Rp 30.650.000,-
Selanjutnya Saksi ACHMAD PELU selaku PPTK menghitung harga dengan menggunakan harga pada spesifikasi teknis pada baris ketiga, dan Saksi ACHMAD PELU menyuruh Saksi JULKIFLI SULEMAN (Direksi Lapangan) untuk menambahkan nilai sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang didalamnya meliputi keuntungan pihak ketiga, tiang, dan transportasi dengan rincian sebagai berikut:
Lampu Solar Cell Rp 25.650.000,00
Transportasi Rp 1.002.173,91
Nilai (1+2) Rp 26.652.173,91
Overhead 15% Rp 3.997.826,09
Harga Satuan Pekerjaan (3+4) Rp 30.650 000.00
Bahwa pada awal Agustus 2019 Terdakwa RUSMIN LOHY menerima penghitungan harga yang dilakukan oleh Saksi ACHMAD PELU tanpa melakukan reviu spesifikasi teknis, selanjutnya Terdakwa RUSMIN LOHY mengunggah Rencana Umum Pengadaan (RUP) berupa dokumen lelang dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) meliputi HPS, Rancangan Kontrak Pekerjaan Kontruksi yang didalamnya memuat konsep perjanjian, syarat-syarat umum, dan syarat-syarat khusus, adapun rincian dari HPS adalah sebagai berikut:
Spesifikasi Teknis Lampu Solar Single Ornamen.
-
No. Spesifikasi Jumlah 1. Solar Panel 100 WP-12 V/10A 1 pcs 2. Box Battery 1 unit 3. Non Troller 1 unit 4. Battery 65 Ah 12VRLA/MR 1 unit 5. Lampu LED 60 Watt Putih 1 set 6. Kabel Aksesoris, Skun, clamp dll
Rekapitulasi Daftar Kuantitas Harga;
-
No Uraian Jumlah Harga Pekerjaan 1. Pengadaan dan Pemasangan Lampu Solar Cell Single Ornamen 1.999.997.201,75 Jumlah Harga pekerjaan (termasuk biaya umum dan keuntungan)
1.999.997.201,75 Pajak Pertambahan Nilai (PPN)=10%x(A)
199.999.720,18 Jumlah total harga pekerjaan = (A)+(B)
2.199.996.921,93 Pembulatan
2.199.997.000,00 Terbilang : dua milyar seratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah
Daftar Kuantitas harga;
-
Lampu Solar Single Ornamen No Uraian Pekerjaan sat vol Harga satuan (Rp) Jumlah harga (Rp) Jumlah Biaya (Rp) I
1.
2.
Pengadaan dan Pemasangan Lampu Solar Cell Single Ornamen.
Pengadaan PJU
Pemasangan PJU
Pek. Pemasangan Lampu
Pek. Galian
Pek. Beton
Bh
Bh
M³
M³
63
63
40,32
17,87
30.650.000.000
750.000.000
79.650.000
1.039.949.600
1.930.950.000
47.250.000,00
3.213.302,40
18.583.899,35
1.999.997.201,75 Total biaya Pekerjaan 1.999.997.201,75
Bahwa pada rincian diatas, terdapat perbedaan antara HPS dengan informasi harga yang diperoleh dari PT. HASTANA RAJA tanpa mengurangi harga keseluruhan jumlah harga dalam paket yang dipilih, yaitu:
Solar Panel 100 WP-12V/10A dari 2 pcs dikurangi menjadi 1 pcs;
Baterai 65 Ah/12V VRLA/MR dari 2 unit dikurangi menjadi 1 unit;
Bahwa perbuatan Terdakwa RUSMIN LOHY diatas tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 26 Ayat (1) yang menyebutkan, “HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan”;
Selanjutnya berdasarkan Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia Bab II Persiapan Pengadaan Barang/Jasa menyebutkan “Persiapan Pengadaan dilaksanakan oleh PPK berdasarkan RKA K/L atau RKA Perangkat Daerah dan Dokumen Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa. Persiapan Pengadaan Barang/Jasa meliputi;
Reviu dan Penetapan spesifikasi teknis/KAK;
Penetapan spesifikasiteknis/KAK;
Penyusunan dan Penetapan HPS; dan ;
Penyusunan dan penetapan rancangan kontrak.
Selanjutnya pada angka 2.1.2 Proses; “PPK melakukan reviu spesifikasi teknis/KAK yang telah disusun pada tahap perencanaan Pengadaan Barang/Jasa. Reviu dilakukan berdasarkan data/informasi pasar terkini untuk mengetahui ketersediaan, harga dan alternatif barang/jasa sejenis, ketersediaan barang/jasa yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), dan memenuhi kriteria produk berkelanjutan. Dalam hal barang/jasa yang dibutuhkan tidak tersedia di pasar maka PPK mengusulkan alternatif spesifikasi teknis/KAK untuk mendapatkan persetujuan PA/KPA”, bahwa Terdakwa RUSMIN LOHY selaku PPK dalam menetapkan spesifikasi teknis tidak melakukan reviu spesifikasi teknis sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan tersebut;
Bahwa selanjutnya Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kepulauan Sula selaku Ketua Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan) Saksi EDY SUSENO, S.Pi melaksanakan proses pemilihan penyedia dengan cara tender pada tanggal 8 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2019 dan menetapkan CV. KHARISMA KARYA sebagai pemenang tender Lampu Solar Single Ornamen;
Setelah Saksi EDY SUSENO, S.Pi. menetapkan CV. KHARISMA KARYA sebagai Pemenang tender Lampu Solar Single Ornamen selanjutnya Terdakwa RUSMIN LOHY selaku PPK pada tanggal 3 September 2019 membuat Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
Selanjutnya Terdakwa RUSMIN LOHY menyusun kontrak yang akan digunakan pada pekerjaan Lampu Solar Single Ornamen, untuk kelengkapan kontrak Terdakwa RUSMIN LOHY meminta dokumen Penawaran beserta biodata perusahaan kepada Saksi ABRAHAM PRANOTOADI sebagai kuasa dari CV. KHARISMA KARYA;
Selanjutnya Saksi ABRAHAM PRANOTOADI menyuruh Saksi ADE SETIAWAN untuk memberikan dokumen penawaran dan biodata perusahaan kepada Terdakwa RUSMIN LOHY, yang mana dokumen penawaran yang dimasukkan kedalam proses tender oleh Saksi ABRAHAM PRANOTOADI adalah sebagai berikut;
Spesifikasi Teknis:
-
No. Spesifikasi Jumlah 1. Panel Surya 100 WP 2 pcs 2. LED Street Light 100 watt 3. DC Controller 20A 12V/24V 4. Solar Panel cable 2 x 2.5 mm 5. LED Street Light Cable 2 x 2.5 mm 6. Battery VRLA 12V 150 Ah 7. Battery Box & Acc Customize 8. Tiang Lampu Jalan &Acc 7 meter Oktagonal 9. Wiring Acc Customize 10. Garansi Output Panel Surya 5 tahun Komponen 1 Tahun
Rekapitulasi:
-
No Jenis Barang/jasa Jumlah Total (RP) I Pengadaan dan pemasangan Lampu Solar cell Single Ornamen 1.795.500.000.00 II Pemasangan PJU 201.454.265.38 Jumlah harga
PPN 10%
Jumlah total
dibulatkan
1.996.954.265.38
199.695.426.54
2.196.649.691.92
2.196.649.691.00
Terbilang : Dua miliar seratus sembilan puluh enam juta enam ratus empat puluh sembilan ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah
Daftar Kuantitas dan Harga;
-
No Jenis Barang/Jasa sat Volume Harga Satuan (Rp) Jumlah Total (Rp) I Pengadaan dan Pemasangan lampu solar cell single ornamen 1.795.500.000.00 1 Pengadaan PJU Bh 63.00 28.500.000 1.795.500.000.00 II Pemasangan PJU 201.454.265.38 1. Pek. Pemasangan Lampu Bh 63.00 3.000.000 189.000.000. 2. Pek. Galian M³ 15.75 75.451.50 1.188.361.13 3. Pek. Beton M³ 8.56 1.316.110.31 11.265.904.25
Bahwa setelah Terdakwa RUSMIN LOHY menerima dokumen penawaran dan Biodata perusahaan CV. KHARISMA KARYA, selanjutnya Terdakwa RUSMIN LOHY tidak memeriksa Dokumen Penawaran yang dibuat oleh CV. KHARISMA KARYA, sehingga Dokumen HPS dan Dokumen Penawaran terdapat perbedaan;
Bahwa pada kontrak terdapat perbedaan antara Dokumen HPS dengan Dokumen Penawaran yaitu:
-
No. Pekerjaan HPS (Rp) Penawaran (Rp) Beda Harga (%) 1 Pemasangan Lampu Rp 750.000,00 Rp 3.000.000,00 400,00 2 Galian Rp 127.294,65 Rp 75.451,50 59,27 3 Beton Rp 2.309.970,50 Rp 1.316.110,31 56,98
-
No. Spesifikasi HPS Penawaran 1 Panel surya 1 x 100 WP 2 x 100WP 2 Lampu LED 60 W 100 W 3 Battery 12V 65Ah 12 V 150Ah
Bahwa pada biodata perusahaan CV. KHARISMA KARYA, melampirkan pengalaman perusahaan sebagai berikut:
-
Instansi Pemberi Kerja Jenis Pekerjaan Tanggal Kontrak Selesai Kontrak Nilai Kontrak (Rp) Nomor Kontrak Departemen Agama RI Kantor Wilayah Provinsi Maluku Utara Konstruksi 24-7-2008 24-10-2008 270.541.000 Kw.27.1/KS.01/BI.5/4/2008 Departemen Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Bandara Bandar Udara Sultan Babullah Konstruksi 10-3-2009 06-6-2009 251.000.000, KU.003/42/PPTU-PRPPTU/ITE-2009
Bahwa Berdasarkan Lampiran Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa melalui Penyedia Bab III;
3.4.2 Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia;
Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia Baran
Persyaratan kualifikasi teknis untuk Penyedia Barang, meliputi;
Memiliki Pengalaman;
Penyedia barang pada divisi yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik dilingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman sub kontrak; dan
Penyedia barang sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.
Bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang syarat kualifikasi teknis Penyedia CV. KHARISMA KARYA tidak bisa memenuhi kualifikasi teknis karena belum memiliki pengalaman dalam bidang lampu solar single ornamen untuk jangka waktu sampai dengan 3 tahun terakhir sesuai kulifikasi teknis, sehingga CV. KHARISMA KARYA tidak memenuhi kualifikasi, sehingga atas laporan hasil pemilihan penyedia yang dilakukan oleh POKJA Pemilihan Kabupaten Kepulauan Sula, Terdakwa RUSMIN LOHY sebagai PPK seharusnya menolak laporan hasil pemilihan penyedia, namun tetap menerima laporan hasil pemilihan penyedia, sebagaimana yang disebutkan dalam Lampiran Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 angka 7.1 menyebutkan, “Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum menetapkan SPPBJ melakukan reviu atas laporan hasil pemilihan Penyedia dari Pokja Pemilihan/Pejabat untuk memastikan”;
Bahwa proses pemilihan Penyedia sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur yang ditetapkan; dan
Bahwa pemenang pemilihan/calon Penyedia memiliki kemampuan untuk melaksanakan kontrak.
Berdasarkan hasil reviu, Pejabat Penandatanganan Kontrak memutuskan untuk menerima atau menolak hasik pemilihan Penyedia tesebut;
Bahwa pada persiapan penandatangan kontrak, diatur dalam Lampiran Peraturan LKPP angka 7.2.1 menyebutkan, “sebelum penandatanganan Kontrak dilakukan rapat persiapan penandatanganan Kontrak antara Pejabat Penandatangan Kontrak dengan Penyedia yang membahas hal-hal sebagai berikut:
Finalisasi rancangan Kontrak;
Kelengkapan dokumen pendukung Kontrak, seperti Jaminan Pelaksanaan telah diterima sebelum penandatanganan Kontrak, asuransi, dsb
Rencana penandatanganan Kontrak; dan/atau
Hal-hal yang telah diklarifikasi dan/atau dikonfirmasi pada saat evaluasi penawaran.
Bahwa pada tahap persiapan penandatangan Kontrak, Terdakwa RUSMIN LOHY tidak memeriksa kelengkapan dokumen Kontrak, seperti Jaminan Pelaksana telah diterima sebelum penandatanganan Kontrak, pada faktanya Jaminan Pelaksanan yang terlampir dalam Kontrak Nomor: 910.916/510/05.PR/PU-KS/09/2019 tanggal 04 September 2019, Garansi Bank sebagai Jaminan Pelaksana Nomor: SNN/GB/PEL/124/X/2019 dibuat pada tanggal 21 Oktober 2019 sehingga pada saat kontrak ditandatangani Terdakwa RUSMIN LOHY selaku PPK dan Saksi Hj. ANI ROBO selaku Direktur CV. KHARISMA KARYA pada tanggal 04 September 2019 tidak melampirkan Jaminan Pelaksana;
Selanjutnya Terdakwa RUSMIN LOHY selaku PPK tidak memeriksa hal-hal yang telah diklarifikasi dan/atau dikonfirmasi pada saat evaluasi penawaran, sehingga dalam Kontrak Nomor: 910.916/510/05.PR/PU-KS/09/2019 tanggal 04 September 2019 terdapat perbedaan spesifikasi teknis dalam HPS dengan spesifikasi teknis pada penawaran yang mana pada pekerjaan dilapangan Penyedia memasang lampu solar single ornamen berdasarkan spesifikasi teknis yang tertuang dalam HPS bukan spesifikasi yang tertuang dalam dokumen penawaran, hal tersebut tidak sesuai dengan Lampiran Peraturan LKPP No.9 Tahun 2018 angka 7.2.1 menyebutkan, “Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia tidak diperkenankan mengubah substansi hasil pemilihan Penyedia sampai dengan penandatanganan Kontrak, Kecuali mempersingkat waktu pelaksanaan pekerjaan”, yang mana pada seharunya terhadap perbedaan tersebut harus tertuang dalam hasil rapat persiapan antara pejabat penandatangan Kontrak yaitu Terdakwa RUSMIN LOHY sebagai PPK dengan Penyedia;
Bahwa dalam proses penandatanganan kontrak, Terdakwa RUSMIN LOHY hanya menghubungi Saksi ABRAHAM PRANOTOADI melalui telepon untuk mengambil dokumen kontrak pekerjaan Lampu Solar Single Ornamen yang akan ditandatangani oleh Saksi Hj.ANI ROBO sebagai direktur CV. KHARISMA KARYA, kemudian Saksi ABRAHAM PRANOTOADI menyuruh Saksi ADE SETIAWAN untuk mengambil kontrak tersebut di rumah Terdakwa RUSMIN LOHY, setelah itu Saksi ABRAHAM PRANOTOADI menyuruh Saksi ADE SETIAWAN menghubungi Saksi RONI H. N. TOMAHIR yang berada di Ternate untuk meminta persetujuan menanda tangani kontrak atas nama Saksi Hj. ANI ROBO selaku Direktur CV. KHARISMA KARYA, setelah itu Saksi ADE SETIAWAN menyerahkan dokumen kontrak kepada Terdakwa RUSMIN LOHY;
Bahwa selanjutnya pekerjaan dimulai sejak Terdakwa RUSMIN LOHY mengeluarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: 05.PR/SPBJ/DPUPRPKP-KS/IX/2019 pada tanggal 3 September 2019 sampai pada tanggal 12 Desember 2019 dengan ditandatanganinya Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan Nomor: 47/BA-PHO/05.PR/DPUPRPKP-KS/2019 oleh Terdakwa RUSMIN LOHY dan Saksi Hj. ANI ROBO;
Pada tanggal 12 Desember 2019, Saksi MAIMUNA LATUCONSINA bersama dengan Saksi VITALISA ONGIRWALU, Saksi M. TAIB SANGADJI, Saksi FADLI PORA, dan Saksi RANDI DAENG sebagai Tim PPHP menilai bahwa dari dokumen penyedia secara garis besar telah melaksanakan seluruh pekerjaan sesuai yang tercantum dalam Surat Perjanjian, Berita Acara Fisik ditandatangani oleh Terdakwa RUSMIN LOHY, Saksi ACHMAD PELU PPTK dan Direksi teknis DPUPRPKP;
Pada tanggal 13 Desember 2019, Tim PPHP menandatangani Berita Acara Administrasi Hasil Pekerjaan Nomor 83/BA-PPHP/510/05.PR/DPUPRPKP-KS/XII/2019 dan menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi paket pekerjaan Lampu Solar Single Omamen dapat ditindaklanjuti;
Berdasarkan Pasal (1) angka 10 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah selanjutnya disebut Perpres Nomor 16 tahun 2018 menyebutkan: “Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah Pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah”, yang mana Terdakwa RUSMIN LOHY atas kewenangannya mengajukan pembayaran atas pekerjaan Lampu Solar Single Ornamen Tahun 2019 kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Sula dengan Kuasa Bendahara Daerah Kabupaten Kepulauan Sula yaitu Saksi NURLAILA LATUPONO mulai dari pencairan MC. 1 pada tanggal 30 Desember 2019 dan pembayaran Retensi pada tanggal 31 Desember 2019 dengan rincian sebagai berikut:
Pencairan MC.1 SPPD Nomor: 9357/SP2D-LS/KS/2019 tanggal 30 Desember 2019, Bruto Rp 2.086.817.206,00-, PPN Rp 189.710.655,00-, PPh Rp 37.942.131,00, total bersih Rp 1.859.164.420,00
Pencairan Retensi SPPD Nomor: 8874/SP2D-LS/KS/2019 tanggal 31 Desember 2019, Bruto 109.832.485,00-, PPN Rp Rp 9.904.771,00-, PPh Rp 1.996.954,00-, total bersih Rp 97.850.760,00
Bahwa dengan pembayaran pekerjaan Lampu Solar Single Ornamen tahun 2019, Saksi ABRAHAM PRANOTOADI sebagai kuasa dari CV. KHARISMA KARYA memperoleh keuntungan sebesar kurang lebih Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
Setelah penyerahan pekerjaan dan pembayaran pekerjaan Lampu Solar Single Ornamen dilaksanakan, ternyata lampu Solar Single Ornamen tersebut menyala pada malam hari dari pukul 19.00 sampai dengan pukul 04.00 hanya selama 3 bulan (bulan Januari sampai dengan Maret 2020) atau setidak-tidaknya kurang dari satu tahun sebagaimana garansi dan terdapat beberapa lampu yang mati dan juga beberapa lampu yang menyala dalam waktu yang tidak lama;
Bahwa pekerjaan pengadaan Lampu Solar Single Ornamen ini telah dilakukan pemeriksaan lapangan oleh Tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula dengan didampingi oleh Terdakwa RUSMIN LOHY selaku PPK, Saksi ACHMAD PELU selaku PPTK, Saksi JULKIFLI SULEMAN selaku Direksi Lapangan dan perwakilan dari CV. KHARISMA KARYA yaitu Saksi ADE SETIAWAN dengan hasil sebagai berikut:
Desa Pohea berjumlah 10 unit lampu, 1 unit lampu tidak menyala;
Desa Man Gega berjumlah 10 unit lampu, 3 unit lampu tidak menyala;
Desa Waihama berjumlah 20 unit lampu, 3 unit lampu tidak menyala dan 1 tiang tidak ada lampu;
Desa Wai Ipa berjumlah 12 unit lampu, 3 unit lampu tidak menyala, 1 unit tiang tidak ada lampu, 2 unit tiang tidak ada aki/Batrei;
Desa Fogi berjumlah 11 unit lampu, 1 unit lampu tidak menyala,1 tiang lampu tidak ada lampu;
Selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 2021, Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula kembali melakukan pengecekan lapangan dengan Terdakwa dan Saksi ABRAHAM PRANOTOADI selaku Penyedia dengan hasil sebagai berikut:
Desa Pohea berjumlah 10 unit lampu, tidak ada lampu yang menyala;
Desa Mangega berjumlah 10 unit lampu, tidak ada lampu yang menyala;
Desa Waihama berjumlah 20 unit lampu, 19 unit lampu yang tidak menyala;
Desa Wai Ipa berjumlah 12 unit lampu, 11 unit lampu tidak menyala;
Desa Fogi berjumlah 11 unit, tidak ada lampu yang menyala;
Bahwa berdasarkan Pada tanggal 26 sampai dengan 27 Juli 2021 telah dilakukan pemeriksaan teknis oleh Ahli IDHAM A. DJUFRI, ST., M.T. dari. Fakultas Teknik Universitas Khairun Ternate, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan diperoleh Spesifikasi Lampu Solar Single Ornamen yang terpasang sebagai berikut:
Jumlah Lampu Solar Single Ornamen yang terpasang sebanyak 63 unit;
Lampu Solar Single Ornamen bila dipakai tiap malam selama 6,5 jam maka umur lampu jadi 0,9 tahun;
Terdapat perbedaan spesifikasi dilapangan dengan spesifikasi penawaran, dimana spesifikasi yang dipasang lebih kecil dari spesifikasi dalam penawaran, seperti pada tabel dibawah:
-
No. Spesifikasi HPS Penawaran Terpasang 1 Panel surya 100 WP 2 x 100WP 120 WP 2 Controller: Max PV Charge 15 Ampere, 255 Watt/12Volt 20 Ampere, 255 Watt /12Volt 15 Ampere, 255 Watt /12Volt 2 Lampu LED 60 Watt 100 Watt 60 Watt 3 Battery VRLA AGM Charge 12V 65Ah 12 V 150Ah 12V 65Ah
Berdasarkan Tabel DoD, ahli menjelaskan bahwa:
Untuk daya lampu jalan sebesar 60 Watt dengan waktu penyalaan 12 jam, maka daya listrik yang dibutuhkan adalah sebesar 720 Wh perhari (60 Watt X 12 Jam);
Depth of discharge (DoD) baterai menunjukkan persentase baterai yang telah dikosongkan relatif terhadap keseluruhan kapasitas baterai;
Kapasitas baterai yang terpasang adalah sebesar 65 Ah/ 12 Volt maka daya baterai adalah sebesar 780 Wh (65 Ah X 12 V);
Untuk baterei type VRLA AGM seperti yang terpasang, maka DoD 50% sesuai table di atas sebesar 100% - 50%=50%;
Maka daya baterei yang dapat digunakan adalah sebesar 390 Wh (780 Wh x 50%);
Dengan daya baterei yang hanya bisa digunakan sebesar 390 Wh, maka lama pemakaian dalam sehari dengan daya lampu sebesar 60 watt adalah selama 6,5 jam (390 Wh) / 60 W);
Kapasitas batrai yang hanya sebesar 390 Wh, (sesuai perhitungan) masih lebih kecil dari total daya lampu sebesar 720 Wh, akibatnya lampu hanya dapat beroperasi selama 6,5 jam/hari jika digunakan sesuai dengan nilai DoD nya;
Charger controller bisa di setting waktu pemakaiannya selama 6,5 jam per hari oleh operator yang memahami sesuai dengan buku petunjuknya. Namun dengan kapasitas baterai di atas tidak mampu melayani selama 12 jam ditambah waktu tidak ada penyinaran matahari (otonomy days) selama 2-3 hari;
Daya yang mampu dihasilkan panel surya per hari sebesar 600 Wh tidak akan mampu melakukan pengisian baterai secara penuh dengan kapasitas daya baterai sebesar 780 Wh (watthour);
Baterai dapat digunakan melewati nilai DoD nya namun mengurangi siklus pengisian baterai/usia pakai baterai, yang akhimya baterai tidak mampu mengisi secara normal dan mengakibatkan kerusakan baterai;
Bahwa pada pemeriksaan Ahli memberikan kesimpulan bahwa Lampu Solar Single Omamen tidak dapat berfungsi seperti yang tertuang dalam kontrak;
Bahwa terhadap kesimpulan dari Ahli IDHAM A. DJUFRI, ST., M.T., selanjutnya Ahli HARTONO dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2019 Nomor: SR-331/PW33/5/2021 tanggal 13 Oktober 2021, memberikan kesimpulan akibat perbuatan Terdakwa RUSMIN LOHY yang menyalahgunakan kewenangannya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.957.015.180,00 (satu milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta lima belas ribu seratus delapan puluh rupiah), atau setidak-tidaknya sebesar tersebut diatas;
Perbuatan Terdakwa RUSMIN LOHY, S.T Bin ZAINUDDIN LOHY tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan eksepsi/keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi Moh. Luthfi Abdul Kadir, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa, dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa saksi mengerti hadir dalam persidangan sebagai saksi untuk perkara pengadaan Lampu Solar Single Ornamen pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2019;
Bahwa saksi selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kab. Kepulauan Sula sejak tanggal 08 Mei 2018, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor 821.2.22/721/KEP/201 hingga tahun 2020.
Bahwa tugas saksi selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kab. Kepulauan Sula sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pada Proyek Pengadaan Solar Single Ornamen Tahun Anggaran 2019 di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kab. Kepulauan Sula adalah:
Mengatur agar pekerjaan berjalan dengan baik;
Mengangkat dan memberikan kewenangan kepada PPK untuk melaksanakan pekerjaan tersebut;
Melanjutkan persetujuan pembayaran berdasarkan permintaan dari PPK melalui berita acara progress kegiatan;
Bahwa Struktur Organisasi pada Dinas PUPRPKP Kab. Kepulauan Sula tahun 2019 adalah:
Saksi (MOH. LUTHFI A. KADIR) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman
MASKUR SOAMOLE selaku Sekretaris Dinas PUPRPKP;
NURSALEH BAENURU selaku Kepala Bidang Cipta Karya;
RUSMIN LOHY (Terdakwa) selaku Kepala Bidang Bina Marga;
IBRAHIM TABAIKA selaku Kepala Bidang Sumber Daya Alam;
IBRAHIM TABAIKA selaku Kepala Bidang Perumahan dan Pemukiman;
ACHMAD PELU selaku Kepala Bidang Tata Ruang;
Bahwa mekanisme usulan perencanaan pengadaan sampai rincian anggaran biaya (RAB) Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Tahun Anggaran 2019a adalah awalnya saksi selaku Kepala Dinas PUPRPKP mengusulkan rencana kegiatan dari Dinas PUPRPKP ke BAPPEDA. Kemudian BAPPEDA memverifikasi rencana kegiatan tersebut lalu membahas rencana kegiatan dan anggarannya di DPRD untuk disahkan menjadi kegiatan. Setelah itu, Terdakwa selaku PPK membuat RAB dan HPS untuk persiapan pelelangan di ULP. ULP kemudian melaksanakan pelelangan sampai dengan adanya pemenang lelang. Setelah penetapan pemenang lelang, kemudian dibuatkan kontrak dengan perusahaan pemenang lelang tersebut.
Bahwa dokumen perencanaan ditetapkan oleh saksi selaku Kepala Dinas PUPRPKP setelah adanya perhitungan teknis yang dilakukan oleh PPK.
Bahwa pihak-pihak yang terlibat didalam Proyek Pengadaan Solar Single Ornamen Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kab. Kepulauan Sula, yakni:
Rusmin Lohy, S.T. (Terdakwa) selaku PPK
Achmad Pelu, S.T. selaku PPTK
Zulkifli, S.T. selaku Direksi Lapangan
Sri Ludiarti Umasugi selaku Pengawas
Abdul Salemuin selaku Bendahara
M. Taib Sangaji, S.T selaku PPHP
Abraham Pranotoadi selaku Penyedia
Bahwa selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kab. Kepulauan Sula yang menunjuk pejabat-pejabat tersebut termasuk Terdakwa sebagai PPK dalam Proyek Pengadaan Solar Single Ornamen Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kab. Kepulauan Sula;
Bahwa Saksi selaku Kepala Dinas PUPRPKP Kab. Kepulauan Sula menunjuk Terdakwa Rusmin Lohy, S.T. yang merupakan Kepala Bidang Bina Marga di Dinas PUPRPKP sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada pengadaan Lampu Solar Single Ornamen tahun anggaran 2019 tersebut karena Terdakwa Rusmin Lohy, S.T. telah memiliki Sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa pada Dinas PUPRPKP Kab. Kepulauan Sula. Sedangkan Kepala Bidang Tata Ruang, yakni Sdr. ACHMAD PELU, S.T. pada saat itu belum memiliki Sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa. Jadi saksi selaku Kepala Dinas PUPRPKP harus menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen yang telah bersertifikat Pengadaan Barang dan jasa meskipun kegiatan pengadaan Lampu Solar Single Ornamen tahun anggaran 2019 tersebut berada pada bidang Tata Ruang;
Bahwa Kegiatan Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen tahun anggaran 2019 di Dinas PUPRPKP merupakan kegiatan dari bidang Tata Ruang di Dinas PUPRPKP Kab. Kepulauan Sula;
Bahwa tender terhadap pengadaan lampu Solar Single Ornamen tahun anggaran 2019 tersebut dilakukan oleh ULP secara online (elektronik).
Bahwa besar anggaran dalam proyek Pengadaan Solar Single Ornamen Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kab. Kepulauan Sula adalah kurang lebih Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);
Bahwa Saksi tidak mengetahui nama perusahaan yang menjadi Penyedia/Pemenang Tender pada kegiatan pengadaan Lampu Solar Single Ornamen. Saksi hanya mengetahui orang yang melaksanakan kegiatan Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen tersebut adalah Sdr. Abraham Pranotoadi karena yang mengurus proses pencairan dan pengurusan Berita Acara Pembayaran adalah karyawan dari Perusahaan milik Sdr. Abraham Pranotoadi.
Bahwa Perusahaan yang menjadi pemenang pada kegiatan Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Tahun Anggaran 2019 bukan milik Sdr. Abraham Pranotoadi karena saksi membaca kontrak nama Pimpinan perusahaan tersebut bukan Sdr. Abraham Pranotoadi.
Bahwa Saksi selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada kegiatan Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Tahun Anggaran 2019 tidak melakukan pembatalan pemenang tender karena saksi berfikir Sdr.Abraham Pranotoadi bekerjasama dengan perusahaan tersebut dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan;
Bahwa sebelumnya saksi sudah mengenal Sdr. Abraham Pranotoadi sejak saksi menjabat sebagai Kepala Dinas PUPRPKP karena Sdr. Abraham Pranotoadi sering berkoordinasi terkait dengan kegiatan yang ada pada Dinas PUPRPKP Kab. Kepulauan Sula.
Bahwa tujuan Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen adalah untuk penerangan jalan umum di Kab. Kepulauan Sula dalam jangka waktu yang panjang;
Bahwa Saksi tidak mengetahui spesifikasi yang terdapat didalam dokumen perencanaan tersebut karena saksi hanya membaca Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan oleh PPK;
Bahwa Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen melakukan persiapan dokumen-dokumen pelelangan untuk Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen tersebut dan kemudian dokumen pelelangan tersebut langsung diserahkan oleh Terdakwa kepada ULP;
Bahwa tugas Pokok dan Fungsi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang dijabat oleh Saksi Achmad Pelu, S.T. adalah membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam melaksanakan kegiatan tersebut;
Bahwa yang menyusun spesifikasi yang terdapat dalam dokumen perencanaan untuk pengadaan lampu Solar Single Ornamen adalah Terdakwa selaku PPK dan dari bidang Tata Ruang di Dinas PUPRPKP;
Bahwa Saksi tidak mengetahui spesifikasi yang terdapat didalam dokumen perencanaan tersebut karena saksi hanya membaca Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan oleh PPK.
Bahwa tidak ada perubahan terhadap dokumen perencanaan anggaran dalam kegiatan Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Tahun Anggaran 2019.
Bahwa kontrak kegiatan Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Tahun Anggaran 2019 telah sesuai dengan dokumen perencanaan yang telah ditetapkan karena berdasarkan Berita Acara Pembayaran, kegiatan tersebut sudah bisa dibayarkan karena telah sesuai dengan dokumen kontrak;
Bahwa dalam kegiatan Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Tahun Anggaran 2019 ini tidak melibatkan Konsultan Perencanaan karena sumber daya manusia yang ada sangat terbatas, sehingga tugas dari Konsultan Perencanaan telah dilakukan oleh PPK dalam membuat Rencana Teknis Kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya;
Bahwa Konsultan Perencanaan dan Konsultan Pengawas tidak wajib dilibatkan pada kegiatan Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Tahun Anggaran 2019, karena kegiatan tersebut tidak dianggarkan sebelumnya dan proses pekerjaannya juga tidak mempunyai tingkat kerumitan yang tinggi karena referensi kegiatan tersebut bisa didapatkan dari katalog maupun pabrikasi yang terkait dengan lampu solar single ornamen.
Bahwa Saksi tidak terlibat dalam penyusunan kontrak pengadaan Lampu Solar Single Ornamen tersebut karena penyusunan kontrak tersebut telah dilakukan oleh Terdakwa selaku PPK yang juga bertindak sebagai Konsultan Perencanaan dan tim dari bidang Tata Ruang Dinas PUPRPKP Kab. Kepulauan Sula.
Bahwa pencairan anggaran pada kegiatan Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen berdasarkan berita acara pembayaran yang diajukan yang mana didalam berita acara pembayaran tersebut tercantum progress yang telah tercapai dalam kegiatan tersebut;
Bahwa anggaran kegiatan Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen telah dibayarkan sesuai kontrak kerja, yakni terdiri dari:
Pembayaran M.C 1 100% Rp.2.086.817.206,00 (dua milyar delapan puluh enam juta delapan ratus tujuh belas ribu dua ratus enam rupiah)
Pembayaran Retensi Rp.109.832.4852,00
Bahwa pembayaran retensi adalah pembayaran jaminan pemeliharaan. Dan untuk kegiatan Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen tersebut, jangka waktu pemeliharaannya (retensi) selama 6 (enam) bulan.
Bahwa Saksi mengetahui tentang serah terima pekerjaan Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen (PHO) tahap I setelah adanya pengajuan Berita Acara Pembayaran dari PPK (Terdakwa) kepada saksi selaku Kuasa Pengguna Anggaran, sedangkan untuk serah terima pekerjaan Tahap II, saksi tidak mengetahui karena pelaksanaan penyerahaan Pekerjaan Tahap II (FHO) tersebut dilakukan dari penyedia kepada PPK;
Bahwa Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen berkewajiban melaporkan setiap perkembangan/progress pekerjaan kepada saksi selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang dituangkan dalam berita acara pembayaran yang merupakan laporan secara tertulis;
Bahwa dalam dokumen Berita Acara Pembayaran, Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen menyampaikan laporan secara tertulis yang menyatakan bahwa pelaksanaan pemasangan Lampu Solar Single Ornamen tersebut telah sesuai dengan kontrak;
Bahwa pada awal pemasangan lampu Solar Single Ornamen tersebut berfungsi dengan baik. Namun beberapa bulan setelah pemasangan (tahun 2020), saksi yang pada saat itu telah mengundurkan diri sebagai Kepala Dinas PUPRPKP Kab. Kepulauan Sula dan berada di Tidore mendapat laporan dari Terdakwa selaku PPK bahwa ada beberapa lampu Solar Single Ornamen sudah tidak lagi menyala, namun saksi tidak tahu berapa jumlah yang tidak menyala. Berdasarkan laporan dari Terdakwa bahwa lampu Solar Single Ornamen tidak menyala lagi karena batreinya di curi oleh orang lain;
Bahwa lampu solar single ornamen yang dibeli ada masa garansinya, namun saksi tidak tahu apakah ada klaim atau tidak dari pihak penyedia;
Bahwa Saksi diberhentikan sebagai Kepala Dinas PUPRPKP Kab. Kepulauan Sula sejak bulan Februari 2020.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dalam persidangan oleh Penuntut Umum;
Terhadap Keterangan saksi Terdakwa menyatakan ada yang tidak benar yaitu Terdakwa selaku PPK tidak pernah bertindak sebagai Konsultan Perencanaan, sedangkan Saksi tetap dengan keterangannya;
Saksi Achmad Pelu, S.T, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan perkara ini sehubungan dengan masalah Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Solar Single Ornamen Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kab. Kepulauan Sula;
Bahwa saksi menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan Pengadaan Solar Single Ornamen Tahun Anggaran 2019 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Sula dengan nomor 600/190/DPUPRPKP-KS/III/2019;
Bahwa Pejabat Struktural pada Dinas PUPRPKP Kab. Kepulauan Sula adalah:
Plt. Kepala Dinas : Nursaleh Baenuru, S.T.
Kepala Bidang Bina Marga: Rusmin Lohy, S.T.
Kepala Bidang Citakarya: Nursaleh Baenuru, S.T.
Kepala bidang Sumber Daya Air : Ibrahim Tabaika
Kepala Bidang Tata Ruang : Ahmad Pelu, S.T.
Kepala Bidang Perumahan dan Pemukiman: M. Taib Sangadji, S.T.
Bahwa Pihak-pihak yang terkait dalam kegiatan pengadaan Lampu Solar Single Ornamen tahun 2019 adalah:
Terdakwa Rusmim Lohy sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Saksi sendiri Ahmad Pelu sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Zulkifli Sulaiman sebagai Direksi Lapangan
Nurdiati Umasugi sebagai Pengawas lapangan
Abdul Saleh Muin sebagai Bendahara pada Dinas PUPRPKP Kab. Kep. Sula
Maimuna Latuconsina, S.E sebagai Ketua Tim Penitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP)
CV. Kharisma Karya sebagai Pelaksana Kegiatan yang mana Direktris Perusahaan Hj. Ani Robo yang menguasakan pekerjaan tersebut kepada Sdr. ABRAHAM PRANOTOADI alias BRAM.
Bahwa Tugas dan Fungsi saksi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan pengadaan Lampu Solar Single Ornamen tersebut adalah:
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan yaitu Saksi sering menegor atau memperingati pelaksana kegiatan dilapangan dalam hal ini pihak penyedia untuk tidak main-main dalam proses pekerjaan dan pemasangan Solar Cell dan agar itu dipercepat pelaksanaannya;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan yaitu Saksi melaporkan setiap perkembangan pekerjaan baik itu pekerjaan galian, beton maupun pemasangan lampu;
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan yaitu saksi telah menyiapkan Berita Acara Pembayaran kepada Penyedia;
Mengkoordinasikan pekerjaan dilapangan dengan PPK, dalam pelaksanaan kegiatan terkait semua item pekerjaan baik galian, beton maupun pemasangan Saksi senantiasa berkomunikasi dengan PPK agar tidak terjadi kesalahan.
Bahwa pagu anggaran untuk Pengadaan Lampu Solar Cell Single Ornamen tahun anggaran 2019 adalah sebesar Rp Rp.2.200.000.000,00 (dua milyar dua ratus juta rupiah) berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sula;
Bahwa Nilai HPS dari pengadaan Lampu Solar Cell Single Ornamen tersebut adalah sebesar Rp2.199.976.062,04,00 (dua milyar seratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu enam puluh dua koma nol empat rupiah).
Bahwa Nilai kontrak pada pekerjaan ini adalah sebesar Rp.2.196.469.691,- (dua milyar seratus sembilan puluh enam juta empat ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah).
Bahwa proses penganggaran Pengadaan Lampu Solar Cell Single Ornamen ini berdasarkan pada kebutuhan masyarakat bahwa pada beberapa daerah di Kab. Kepulauan Sula belum ada penerangan jalan sehingga pada pembahasan MUSRENBANG Kab. Kepulauan Sula mengusulkan pengadaan Lampu Solar Sell Single Ornamen dengan tujuan Penerangan Jalan Umum pada beberapa daerah di Kabupaten Kepulauan Sula. Kemudian pada Rapat Kerja Perencanaan Program pada Dinas PUPRPKP Kab. Kepulauan Sula dari Bidang Tata Ruang mengusulkan untuk Pengadaan Lampu Solar Cell Single Ornamen dalam program kerja Dinas PUPR, selanjutnya usulan tersebut diusulkan dalam Rapat Anggaran yang dibahas oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula. Setelah mendapat persetujuan dari Rapat anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, maka selanjutnya dianggarkan program Pengadaan Lampu Solar Cell Ornamen tersebut ke dalam Dokuman Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PUPRPKP Kabupaten Kepulauan Sula.
Bahwa Penyusunan spesifikasi dan harga perkiraan sendiri (HPS) pada Lampu Solar Cell Single Ornamen tersebut, saksi buat dengan terlebih dahulu mencari informasi dari berbagai sumber di internet. Kemudian ada salah satu distributor yang memberikan brosur lampu solar yaitu PT. HASTANA RAJA, yang kemudian dari brosur tersebut Saksi bersama dengan Sdr. JULKIFLI SULEMAN, S.T. menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan membuat spesifikasi lampu dan gambar yang mana pada pembuatan gambar Saksi menyuruh Sdr. ASRUL BASRI untuk membuat gambar lampu solar single ornamen dengan aplikasi autocad.
Bahwa Informasi yang saksi peroleh dari PT. HASTANA RAJA terkait dengan spesifikasi dan harga Lampu Solar Cell Single Ornamen adalah sebagai berikut:
Bahwa dari informasi tersebut, spesifikasi dan harga yang cocok untuk pengadaan lampu solar single ornamen adalah dalam tabel nomor 3, dengan harga Rp25.650.000,00 (dua puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah). Saksi mencoba menghitung harga dengan menggunakan harga pada spesifikasi teknis tabel ketiga, kemudian Saksi menyuruh Sdr. Julkifli Suleman selaku Direksi Lapangan untuk menambahkan nilai sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang didalamnya meliputi keuntungan pihak ketiga, tiang, dan transportasi dengan rincian sebagai berikut:
Lampu Solar Cell : Rp 25.650.000,00
Transportasi : Rp 1.002.173,91
Nilai (1+2) : Rp 26.652.173,91
Overhead 15% : Rp 3.997.826,09
Harga Satuan Pekerjaan (3+4) : Rp 30.650 000.00
Bahwa Setelah menyusun spesifikasi dan harga Lampu Solar Cell Single Ornamen tersebut dan dimasukkan dalam dokumen kontrak, saksi kemudian menyerahkan dokumen kontrak tersebut kepada Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Setelah itu, Terdakwa selaku PPK langsung menyerahkan dokumen kontrak tersebut kepada ULP untuk dilakukan proses pemilihan penyedia melalui tender.
Bahwa yang menjadi Pelaksana/Pemenang Tender pada proyek pengadaan Lampu Solar Cell Single Ornamen tersebut adalah Sdr. ABRAHAM PRANOTOADI alias BRAM dari CV. Kharisma Karya.
Bahwa proses pekerjaan, saksi bersama dengan perwakilan CV. Kharisma Karya yaitu Sdr. ADE SETIAWAN pergi ke lapangan dan saksi memberitahukan kepada Sdr. ADE SETIAWAN mengenai titik-titik pemasangan lampu, dan selama proses pemasangan lampu, Saksi pernah melakukan pengecekan ke jalan untuk melihat perkembangan pekerjaan dan melaporkan pekerjaan tersebut kepada Terdakwa selaku PPK.
Bahwa pekerjaan tersebut mulai dikerjakan pada tanggal 04 September 2019 dengan lama pelaksanaan pekerjaan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender dan harus selesai pada tanggal 31 Desember 2019 serta masa pemeliharaan selama 6 (enam) bulan. Setelah waktu pelaksanaan pekerjaan selesai, maka masa pemeliharaan berakhir 30 Juni 2020;
Bahwa CV. Kharisma Karya sudah menyelesaikan pekerjaan pemasangan lampu Solar Cell Single Ornamen tersebut pada tanggal
12 Desember 2019, berdasarkan Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO) nomor: 47/BA-PHO/05.PR/DPUPRPKP-KS/2019, tanggal 12 Desember 2019;Bahwa Proses pembayaran terhadap pekerjaan pemasangan Lampu Solar Cell Single Ornamen kepada CV. KHARISMA KARYA selaku Penyedia dilakukan satu kali pembayaran setelah pekerjaan selesai dikerjakan oleh CV. KHARISMA KARYA, yang mana pada akhir pekerjaan panitia PPHP melakukan pemeriksaan ke lapangan dan selanjutnya PPHP membuat Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan Pertama (PHO). Dari berita acara tersebut CV. Kharisma Karya meminta pembayaran kepada PPK yaitu pembayaran uang muka dan MC.I.;
Bahwa Spesifikasi yang saksi masukan ke dalam SPSE adalah sebagai berikut:
Bahwa Rekapitulasi Daftar Kuantitas Harga
Jumlah Harga pekerjaan (termasuk biaya umum dan keuntungan)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)=10%x(A)
Jumlah total harga pekerjaan = (A)+(B)
Pembulatan
Bahwa Daftar Kuantitas Harga
Bahwa Penawaran yang diajukan oleh CV. KHARISMA KARYA selaku Penyedia terkait dengan spesifikasi teknis Lampu Solar Cell Single Ornamen adalah sebagai berikut:
| No. | Spesifikasi | Harga |
| 1. | Solar Panel 80 WP-12V/10A 1 pcs Box Baterry ; 1 unit Controller ; 1 unit Baterry 65 Ah’ 12 VRLA/MR ; 1unit Lampu LED 10-20W Putih ; 1 set Kabel, Aksesoris, Skun, Clamp dll | Rp 15.610.000,- |
| 2. | Solar Panel 80 WP-12V/10A 2 pcs Box Baterry : 1 unit Controller ; 1 unit Baterry 100 Ah’ 12 VRLA/MR ; 1 unit Lampu LED 40W Putih ; 1 set Kabel, Aksesońs, Skun, clamp dll | Rp 19.575.000,- |
| 3. | Solar Panel 100 WP-12V/10A 2 pcs Box Baterry ; 1 unit Controller ; 1 unit Baterry 65 Ah’ 12 VRLA/MR ; 2 unit Lampu LED 60W Putih ; 1 set Kabel, Aksesons, Skun, clamp dll | Rp 25.650.000,- |
| 4. | Solar Panel 100 WP-12V/10A 4 pcs Box Baterry ; 2 unit Controller ; 2 unit Baterry 75 Ah’ 12 VRLA/MR ; 4 unit Lampu LED 60W Putih ; 1 set Kabel, Aksesoris, Skun, clamp dll | Rp 30.650.000,- |
| No. | Spesifikasi | Jumlah |
| 1. | Solar Panel | 100 WP-12 V/10A 1 pcs |
| 2. | Box Battery | 1 unit |
| 3. | Non Troller | 1 unit |
| 4. | Battery | 65 Ah 12VRLA/MR 1 unit |
| 5. | Lampu | LED 60 Watt Putih 1 set |
| 6. | Kabel Aksesoris, Skun, clampdll |
| No. | Uraian | Jumlah Harga Pekerjaan |
| 1. | Pengadaan dan Pemasangan Lampu Solar CellSingle Ornamen | 1.999.997.201,75 |
| | 1.999.997.201,75 | |
| | 199.999.720,18 | |
| | 2.199.996.921,93 | |
| | 2.199.997.000,00 | |
| Terbilang : dua milyar seratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah | ||
| Lampu Solar Single Ornamen | Jumlah Biaya | |||||
| No | Uraian Pekerjaan | sat | vol | Harga satuan (Rp) | Jumlah harga (Rp) | 1.999.997.201,75 |
I 1. 2. | Pengadaan dan Pemasangan Lampu Solar CellSingle Ornamen. Pengadaan PJU Pemasangan PJU a. Pek.Pemasangan Lampu b. Pek. Galian c. Pek. Beton | Bh Bh M³ M³ | 63,000 63,000 40,320 17,870 | 30.650.000.000 750.000.000 79.650.000 1.039.949.600 | 1.930.950.000 47.250.000,00 3.213.302,40 18.583.899,35 | |
| Total biaya Pekerjaan | 1.999.997.201,75 | |||||
Spesifikasi teknis
-
No. Spesifikasi Jumlah 1. Panel Surya 100 WP 2pcs 2. LED Street Light 100 watt 3. DC Controller 20A 12V/24V 4. Solar Panel cable 2 x 2.5 mm 5. LED Street Light Cable 2 x 2.5 mm 6. Battery VRLA 12V 150 Ah 7. Battery Box &Acc Customize 8. Tiang Lampu Jalan &Acc 7 meter Oktagonal 9. Wiring Acc Customize 10. Garansi Output Panel Surya 5 tahun Komponen 1 Tahun
Rekapitulasi
-
No. Jenis Barang/jasa Jumlah Total (RP) I Pengadaan dan pemasangan Lampu Solar Cell Single Ornamen 1.795.500.000.00 II Pemasangan PJU 201.454.265.38 Jumlah harga
PPN 10%
Jumlah total
dibulatkan
1.996.954.265.38
199.695.426.54
2.196.649.691.92
2.196.649.691.00
Terbilang : Dua miliar seratus sembilan puluh enam juta empat puluh sembilan ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah
Daftar Kuantitas harga
-
No Jenis Barang/Jasa sat Volume Harga Satuan (Rp) Jumlah Total (Rp) I Pengadaan dan Pemasangan lampu solar cell single ornamen 1.795.500.000.00 1 Pengadaan PJU Bh 63.00 28.500.000 1.795.500.000.00 II Pemasangan PJU 201.454.265.38 1. Pek. Pemasangan Lampu Bh 63.00 3.000.000 189.000.000. 2. Pek. Galian M³ 15.75 75.451.50 1.188.361.13 3. Pek. Beton M³ 8.56 1.316.110.31 11.265.904.25
Bahwa pada pekerjaan dilapangan, spesifikasi teknis yang dipasang/digunakan oleh CV. Kharisma Karya adalah sebagai berikut:
Bahwa sepengetahuan saksi, pada pekerjaan pemasangan lampu Solar Cell Single Ornamen ini tidak dilakukan FHO untuk pembayaran retensi, karena hanya menggunakan asuransi dari Jamkrindo.
Bahwa tidak ada addendum/perubahan kontrak terhadap kegiatan pengadaan Solar Single Ornamen tahun anggaran 2019 pada Dinas PUPRPKP Kab. Kepulauan Sula;
Bahwa yang terlibat dalam melakukan Penyerahan Pertama Pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO) dan pemeriksaan fisik dilapangan adalah :
| Spesifikasi | Keterangan |
| Solar Panel | 100 WP-12V/10A 1 pcs |
| LED Street Light | 60 W putih 1 set |
| DC Controller | 20A 12V/ 24V |
| Solar Panel Cable | 2 x 2,5 mm |
| Battery VRLA | 65 Ah / 12 VRLA/MR 1 Unit |
| Battery Box &Acc | Costumize |
RUSMIN LOHY selaku PPK
Saksi sendiri selaku PPTK
JULKIFLI SOLEMAN selaku Direksi Teknis
Panitia PPHP yaitu:
Maimuna Latuconsina (Ketua PPHP)
Vitallisa Ongirwalu, S.T. (Sekretaris PPHP)
M. Taib, S.T.
Fadli Pora, S.T.
Randi Daeng
Bahwa pekerjaan Pengadaan Solar Cell Single Ornamen Tahun Anggaran 2019 telah sesuai dengan kontrak kerja;
Bahwa hampir setiap hari saksi melakukan pengawasan terhadap selama pengerjaan pemasangan lampu solar single ornamen;
Bahwa lamanya pengerjaan pemasangan lampu solar single ornamen oleh CV. Kharisma Karya adalah selama 3 (tiga) bulan;
Bahwa saksi tidak tahu penyebab sebagian lampu tidak menyala;
Bahwa sudah dilakukan sesuai dengan nilai kontrak dengan pembayaran langsung setelah pekerjaan tersebut selesai dilaksanakan dengan retensi 5% sebesar Rp109.832.485,00 (seratus Sembilan juta delapan ratus tiga puluh dua ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah);
Bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pernah melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan pengadaan lampu solar cell single ornamen tahun anggaran 2019 tersebut pada bulan Januari 2020, namun tidak ada temuan terhadap pekerjaan tersebut.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum adalah dokumen yang digunakan dalam proses tender Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen tahun 2019.
Terhadap Keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi Julkifli Suleman, S.T, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti hadir dalam persidangan sebagai saksi untuk perkara pengadaan Lampu Solar Single Ornamen pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2019 Saksi menjabat sebagai Direksi Teknis pada Pengadaan Solar Single Ornamen Tahun Anggaran 2019 yang tugas dan fungsinya adalah:
Melaksanakan pengawasan di lapangan;
Melakukan koordinasi dengan Pejabat Pengawas Teknis Kegiatan terkait dengan pekerjaan di lapangan;
Bahwa Saksi selaku Direksi Lapangan bersama dengan Sdr. Achmad Pelu sebagai Pejabat Pengawas Teknis Kegiatan adalah orang yang menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam kegiatan Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Kabupaten Kepulauan Sula;
Bahwa dalam penyusunan HPS tersebut, saksi dan Sdr. Achmad Pelu mengacu pada daftar harga dan analisa perhitungan, setelah itu digambar oleh Sdr. Asrul Basri, baru kemudian ditetapkan spesifikasi dan HPSnya.
Bahwa Sumber data yang digunakan dalam pembuatan HPS adalah:
Analisa harga yang ada di cek price
Data survei
Dan terkait analisa harga yang ada di cek price telah digunakan untuk pekerjaan beton dasar, sementara untuk data survey, Sdr. Achmad Pelu selaku PPTK yang turut menyusun HPS yang melakukan survey, namun hanya melalui internet berupa data spesifikasi dan kemudian melakukan kontak telephone dengan distributor yang bersangkutan.
Bahwa Saksi tidak mengetahui ada berapa distributor yang di survei online dan dihubungi oleh Sdr. Achmad Pelu. Yang saksi tahu setelah melakukan survey Sdr. Achmad Pelu manyampaikan hasil survey tersebut kepada saksi dan juga telah ditambahkan perhitungan terkait harga tiang dan transportasi pengiriman yang dilakukan sendiri oleh Sdr. Achmad Pelu dengan hasil perhitungan keseluruhan yaitu harga 1 (satu) buah lampu single ornament seharga Rp30.650.000,00 (tiga puluh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) sudah dengan tiang dan transportasi. Adapun terkait harga tiang lampu adalah Sdr. Achmad Pelu yang juga melakukan survei dan untuk harga transport ke Sanana itu hanya berdasarkan perkiraan kami.
Bahwa Saksi tidak mengetahui nama website yang di survey dan yang dihubungi oleh Sdr. Achmad Pelu.
Bahwa Terkait printscreen ada tiga paket harga Lampu solar cell yang diberikan oleh Sdr. Achmad Pelu yakni :
Paket I dengan harga Rp.15.610.000,00 (lima belas juta enam ratus sepuluh ribu rupiah);
Paket II dengan harga Rp. 19.575.000,00 (Sembilan belas juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Paket III dengan harga Rp. 25.650.000,00 (dua puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Namun saksi tidak paket mana yang digunakan saksi dalam dokumen kontrak;
Bahwa Terdakwa selaku PPK hanya menandatangani HPS yang disusun oleh saksi bersama dengan Sdr. Ahmad Pelu selaku PPTK;
Bahwa Yang menandatangani kontrak kegiatan pengadaan lampu Solar Cell Single Ornamen tahun anggaran 2019 adalah Terdakwa Rusmin Lohy, S.T. sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan Hj. Ani Robo sebagai Direktur Perusahan CV. Kharisma Karya, dengan Nomor Kontrak: 910.916/510/05.PR/PU-KS/09/2019, tanggal 04 September 2019 dan dengan nilai kontrak sebesar Rp.2.196.469.691,00 (dua milyar seratus sembilan puluh enam juta empat ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah);
Bahwa Item kegiatan yang dikerjakan pada kegiatan lampu solar single ornament Tahun Anggaran 2019 adalah sebagai berikut:
Bahwa lamanya kegiatan pengadaan lampu solar cell single ornamen adalah sejak tanggal 04 September 2019 sampai dengan tanggal 31 Desember 2019, sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor: 510/SPP/05.PR/PU-KS/08/2019 dan jangka waktu selama 120 hari kalender dan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender;
Bahwa saksi melakukan pengawasan sekitar 2 kali dalam seminggu pada saat Penyedia melakukan pemasangan lampu solar single ornamen tersebut;
Bahwa Sepengetahuan saksi, kegiatan Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Tahun Anggaran 2019 telah dilaksanakan sesuai kontrak kerja. Semua pekerjaan terkait dengan pengadaan Lampu Solar Single Ornamen tahun anggaran 2019 telah selesai dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2019 berdasarkan Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan Nomor 47/BA-PHO/05.PR/DPUPRPKP-KS/2019, tanggal 12 Desember 2019;
Bahwa sebagian lampu solar single ornamen yang telah terpasang tidak dapat menyala lagi karena pengisian baterai/aki tergantung cuaca dan terdapat beberapa aki/batrei yang di curi sehingga lampu solar tersebut tidak menyala lagi. Lagipula ada sebagian penempatan tiang lampu yang berada di bawah pohon sehingga mempermudah orang untuk mencuri batrei tersebut.
Bahwa Tidak ada addendum/CCO kontrak kerja terhadap kegiatan Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen tahun anggaran 2019;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan adalah dokumen kontrak tersebut yang digunakan dalam proses tender Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen tahun 2019.
| NO. | URAIAN PEKERJAAN | KONTRAK | NILAI KONTRAK | ||
| SATUAN | VOLUME | JUMLAH HARGA | BOBOT | ||
| (Rp.) | (%) | ||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| I | PENGADAAN DAN PEMASANGAN LAMPU SOLAR SINGLE ORNAMEN | ||||
| 1. | Pengadaan PJU | Bh | 63.00 | 1.795.500.000.00 | 89.91 |
| 1.795.500.000.00 | 89.91 | ||||
| II | PEMASANGAN PJU | ||||
| 1. | Pek PemasanganLampu | Bh | 63.00 | 189.000.000.00 | 9.46 |
| 2. | Pek Galian | Mᶟ | 15.75 | 1.188.361.13 | 0.06 |
| 3. | Pek Beron | Mᶟ | 8.56 | 11.265.904.25 | 0.56 |
| 201.454.265.38 | 10.09 | ||||
| JUMLAH | 1.996.954.265.38 | 100.00 | |||
| PPN 10% | 199.695.426.54 | ||||
| JUMLAH TOTAL | 2.196.649.691.92 | ||||
| DIBULATKAN | 2.196.649.691.00 | ||||
| A | MATERIAL ON SITE | 0.00 | |||
| B | PENGEMBALIAN MATERIAL ON SITE | ||||
| C | JUMLAH NILAI KEMAJUAN PEKERJAAN S/D BULAN INI | 2.196.649.691.00 | |||
| D | JUMLAH NILAI KEMAJUAN PEKERJAAN YANG AKAN DIBAYARKAN | 2.196.649.691.00 | |||
| E | NILAI KOTOR SERTIFIKAT BULANAN (D+A-B) | 2.196.649.691.00 | |||
Terhadap Keterangan saksi Terdakwa membenarkannya;
SaksiAsrul Basri, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan masalah Pekerjaan Lampu Solar Single Ornamen tahun 2019 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kab. Kepulauan Sula;
Bahwa saksi diminta oleh saksi Achmad Pelu, S.T. selaku PPTK untuk membuat sketsa lampu dengan menggunakan autocat;
Bahwa Saksi membuat sketsa lampu single ornamen dan membuat sketsa lampu double ornamen, yang mana pada sketsa gambar lampu single ornamen, saksi buat gambar tiang lampu dengan panel dan lampu, berikut dengan gambar sketsa pondasi dari lampu tersebut kemudian pada gambar tersebut terdapat kolom spesifikasi lampu yang akan dipasangkan pada gambar tersebut;
Bahwa Saksi Achmad Pelu selaku PPTK tidak pernah memberikan referensi yang akan saksi jadikan rujukan dalam membuat sketsa lampu solar single ornamen tersebut. Saksi mencari sendiri referensi tentang sketsa lampu solar single ornamen tersebut melalui penelusuran di google. Dari hasil penelusuran google tersebut, kemudian saksi jadikan referensi dalam pembuatan sketsa gambar lampu solar single ornamen tersebut.
Bahwa selesai membuat sketsa gambar lampu solar single ornamen tersebut, saksi kemudian perlihatkan hasil sketsa tersebut kepada Sdr. Achmad Pelu selaku PPTK. Setelah sketsa gambar tersebut disetujui oleh Sdr. Achmad Pelu selaku PPTK, saksi kemudian mencetak (print out) sketsa gambar tersebut sebanyak 2 (dua) rangkap dan menyerahkan kepada Sdr. Achmad Pelu selaku PPTK.
Bahwa Spesifikasi gambar yang saksi buat dengan skala 1:100 tinggi tiang lampu 9 meter, dengan ornamen lampu berbentuk single, dibawah lampu terdapat 1 box battery, kemudian diatas ornamen lampu terdapat panel surya 1 unit, dengan spesifikasi lampu led 60 watt, solar panel 100wp-12v/10 ampere 1 pcs, nontroller 1 unit, battery 65 Ah/12V VRLA/MF 1 unit, kabel dan aksesoris, skun, clam, dll.
Bahwa Saksi tidak mempunyai keahlian dalam bidang sketsa gambar lampu solar single ornamen, namun dari latar belakang pendidikan Saksi sebagai sarjana teknik arsitektur, jadi saksi bisa membuat sketsa gambar lampu solar single ornamen tersebut dengan menggunakan autocat. Namun saksi tidak membuat spesifikasi pada lampu solar single ornamen karena hal itu adalah keahlian dari bidang elektro;
Bahwa pihak yang terkait dengan pekerjaan pengadaan lampu solar single ornamen tersebut adalah Terdakwa Rusmin Lohy selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Selain dari Terdakwa, saksi tidak tahu lagi siapa saja yang terkait dengan pekerjaan pengadaan lampu solar single ornamen tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang spesifikasi teknis yang digunakan pada pekerjaan lampu solar single ornamen tahun 2019;
Bahwa Saksi tidak tahu pasti dimana saja titik-titik yang menjadi tempat pemasangan lampu solar single ornamen. Yang saksi tahu hanyalah sebagian lampu solar single ornamen yang telah terpasang dibeberapa jalan di Desa namun agak jauh pemukiman warga. Namun sekarang sebagian lampu tersebut tidak menyala lagi.
Bahwa Saksi tidak menerima honorarium apapun dari Sdr. Achmad Pelu atas sketsa lampu solar single ornamen yang saksi gambar;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti 1 (satu) lembar brosur sketsa gambar lampu solar single ornamen dan 1 (satu) bundel asli Dokumen Kontrak No : 910.916 / 510 / 05.PR / PU-KS / 09 / 2019 tanggal 04 September 2019. Sedangkan barang bukti yang digunakan saksi untuk membuat spesifikasi adalah brosur yang saksi dapatkan melalui website yang dijadikan saksi sebagai referensi dalam pembuatan sketsa gambar lampu solar single ornamen serta dokumen kontrak tersebut yang digunakan dalam proses tender Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen tahun 2019.
Terhadap Keterangan saksi Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya
Saksi Sri Ludiarti Umasugi, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dalam persidangan perkara ini sehubungan dengan masalah Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Solar Single Ornamen Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kab. Kepulauan Sula.
Bahwa Saksi adalah Pengawas Lapangan pada Pengadaan Solar Single Ornamen Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kab. Kepulauan Sula.
Bahwa Dasar saksi sebagai Pengawas Lapangan pada Pengadaan Solar Single Ornamen Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kab. Kepulauan Sula adalah Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Sula, Nomor 600/190/DPUPRPKP-KS/III/2019.
Bahwa Saksi baru mengetahui bahwa Saksi diangkat sebagai pengawas lapangan pada kegiatan Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Tahun Anggaran 2019 setelah Saksi diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima Surat Keputusan nomor 600/190/DPUPRPKP-KS/III/2019 tersebut.
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan tugas Saksi dalam kapasitas sebagai pengawas lapangan dan Saksi tidak pernah terlibat dalam bentuk apapun pada Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen tahun anggaran 2019 pada Dinas PUPRPKP Kab. Kepulauan Sula.
Bahwa Saksi tidak mengetahui pasti apakah saksi pernah menerima honorarium tersebut atau tidak, karena biasanya honor tersebut langsung ditransfer ke rekening melalui sistem dari keuangan Dinas PUPRPKP Kab. Kepulauan Sula.
Bahwa Seingat saksi, saksi pernah diajak oleh Sdr. Achmad Pelu dalam kapasitasnya selaku Kepala Bidang Dinas Tata Ruang untuk melihat Lokasi Pekerjaan pemasangan lampu Solar Cell Single Ornamen tersebut, namun saksi tidak tahu dan tidak pernah disampaikan kepada saksi bahwa saksi adalah Pengawas Lapangan pada pekerjaan pengadaan lampu solar cell single ornamen tersebut.
Bahwa pada sekitar akhir tahun 2019, saksi pernah diminta oleh Sdr. Maimuna Latuconsina selaku salah satu Kepala Seksi di bidang Tata Ruang Dinas PUPRPKP untuk menandatangani dokumen-dokumen. Saksi tidak membaca dokumen tersebut karena pada saat Sdr. Maimuna Latuconsina sedang terburu-terburu dan saksi hanya disuruh tandatangan saja.
Terhadap Keterangan saksi Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya
SaksiRabul Umasangadji, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dalam persidangan perkara ini sehubungan dengan masalah Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Solar Single Ornamen Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kab. Kepulauan Sula;
Bahwa Saksi menjabat sebagai anggota Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Kepulauan Sula pada Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Tahun Anggaran 2019 di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kab. Kepulauan Sula;
Bahwa Dasar saksi menjabat sebagai anggota Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Kepulauan Sula pada Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Tahun Anggaran 2019 di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kab. Kepulauan Sula adalah Surat Keputusan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula nomor 230 Tahun 2018 tentang Penetapan POKJA Pemilihan Pengadaan barang/jasa Kab. Kepulauan Sula, tanggal 26 Desember 2018.
Bahwa Syarat untuk menjadi Anggota POKJA Pemilihan Pengadaan barang/jasa adalah harus memiliki Sertifikat Pengadaan barang/Jasa. Saksi sudah memiliki Sertifikat pengadaan barang/jasa karena saksi pernah mengikuti ujian Pengadaan Barang dan Jasa di Sanana pada tanggal 06 Desember 2007, dan sertifikat pengadaan barang dan jasa yang saksi peroleh tersebut berlaku selama 2 tahun dan dapat diperpanjang, dan pada saat sekarang sertifikat barang dan jasa sudah berlaku seumur hidup.
Bahwa Secara umum tugas POKJA Pemilihan Pengadaan barang/jasa diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018;
Bahwa Saksi selaku anggota POKJA tidak melakukan Kaji Ulang terhadap Spesifikasi dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) terhadap paket/pekerjaan yang akan ditender secara detail karena Ketua POKJA yakni Sdr. Edy Suseno, S.PI hanya memerintahkan Saksi untuk memproses apabila spesifikasi dan HPS tersebut sudah ada.
Bahwa Saksi selaku anggota POKJA tidak pernah mengusulkan perubahan harga perkiraan sendiri (HPS), kerangka acuan kerja, spesifikasi teknis pekerjaan dan rancangan kontrak kepada Terdakwa selaku PPK karena secara teknis, hal tersebut merupakan kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen.
Bahwa Pokja Pemilihan tidak melakukan reviuw HPS terhadap dokumen persiapan pengadaan tersebut secara keseluruhan dan kurang cermat, karena hanya bergantung kepada data spesifikasi teknis yang diserahkan oleh PPK dan membandingkan harga online terkait komponen-komponen yang terdapat pada Lampu Solar Single Ornamen tersebut, sehingga pelaksanaan tender pengadaan Lampu Solar Single Ornamen pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kab. Kepulauan Sula tahun anggaran 2019 tersebut, CV. Kharisma Karya selaku Pemenang Tender melakukan penawaran yang spesifikasi teknisnya jauh melebihi spesifikasi teknis yang terdapat pada HPS dengan harga yang cenderung sama dan terkait dengan SNI atau spesifikasi teknis tersebut, kami dari POKJA terkendala dengan keahlian di bidang tersebut.
Bahwa yang berwenang mereviuw HPS adalah Ketua POKJA karena pada saat PPK memasukan spesifikasi teknis HPS melalui website SPSE masuk ke User ID Ketua POKJA lalu Ketua Pokja meneruskan kepada anggota Pokja untuk di proses.
Bahwa setiap proses pengadaan yang terjadi di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula tidak pernah melibatkan tenaga Ahli dalam melakukan reviuw HPS, hanya mengacu pada apa yang diserahkan oleh PPK.
Bahwa pihak-pihak yang terkait dengan pekerjaan Lampu Solar Cell Single Ornamen tahun 2019 di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman pihak-pihaknya adalah Terdakwa RUSMIN LOHY selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedianya adalah Direktur CV. KHARISMA KARYA, yakni Hj. Ani Robo, sedangkan untuk pihak lainnya saksi tidak tahu;
Bahwa proses pemilihan Penyedia adalah Pejabat Pembuat Komitmen menginput HPS, spesifikasi dan gambar syarat-syarat umum dan syarat-syarat khusus serta rancangan kontrak ke dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Setelah itu PPK mendelegasikan ke Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, kemudian setelah Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa memeriksa kelengkapan dokumen dari PPK sudah lengkap maka Kepala Bagian mendelegasikan kepada Pokja, selanjutnya paket tersebut dibagi kepada anggota POKJA oleh Ketua POKJA, yang mana pada saat itu Ketua POKJA adalah Terdakwa EDI SUSENO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), karena pada saat itu permohonan tender dari SKPD banyak, maka tiap paket dibagi kepada tim Pokja, dimana yang melakukan evaluasi terhadap paket lampu solar single ornamen adalah saksi sendiri selaku anggota POKJA. Selanjutnya Saksi mempersiapkan SDP yaitu:
Bahwa setelah itu proses tender pada pekerjaan tersebut sebagai berikut:
Bahwa Perusahaan yang melakukan pendaftaran adalah sebagai berikut:
| Kode Tender | 1449715 |
| Nama Tender | Lampu Solar Single Ornamen |
| K/L/P/D | Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula |
| Satuan Kerja | Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Sula |
| Jenis Pengadaan | Pengadaan Barang |
| Metode | Pasca kualifikasi satu file-harga terendah-sistem gugur |
| Anggaran | Tahun 2019, sumber dana APBD, Nilai Rp 2.200.000.000,00 (dua milyar dua ratus juta rupiah) |
| Nilai Pagu Paket | Rp. 2.200.000.000,00,00 (dua milyar dua ratus juta rupiah) |
| Nilai HPS Paket | Rp. 2.199.976.062,04,00 (dua milyar seratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus juta tujuh puluh enam ribu enam puluh dua rupiah empat sen) |
| Jenis kontrak | Cara pembayaran : Gabungan Lumsum dan harga satuan |
| Kualifikasi usaha | Perusahaan Kecil |
| Lokasi pekerjaan | Kecamatan Sanana-Kepulauan Sula |
| Syarat kualifikasi | Izin usaha : SBU (Jasa Pelaksana Kontruksi Bangunan Komersial BG004), SIUP (sesuai dengan bidang pekerjaan), IUJK (masih berlaku), SITU atau HO (perusahaan kecil masih berlaku), TDP, NIB (perusahaan kecil masih berlaku), Syarat Kualifikasi Teknis, |
| Tanggal Pembuatan | 1 Juli 2019 00.31 oleh RUSMIN LOHY, S.T |
| Tanggal delegasi paket | 8 Agustus 2019 16.31 EDY SUSENO, S.Pi 8 Agustus 2019 17.23 RUSDI IPA, S.T 8 Agustus 2019 18.12 HASNAH SUTRANG, S.T 8 Agustus 2019 16.56 SAID LUTFI, S.KM 8 Agustus 2019 14.27 RABUL UMASANGADJI |
| Jadwal | Mulai | Akhir |
| Pengumuman Pasca kualifikasi | 8 Agustus 2019 18.00 | 13 Agustus 2019 10.00 |
| Download Dokumen Pemilihan | 8 Agustus 2019 18.00 | 14 Agustus 2019 09.00 |
| Pemberian Penjelasan | 12 Agustus 2019 09.00 | 12 Agustus 2019 14.00 |
| Upload Dokumen Penawaran | 12 Agustus 2019 18.00 | 19 Agustus 2019 23.00 |
| Perubahan oleh Edy Suseno, S.Pi | 12 Agustus 2019 18.00 | 16 Agustus 2019 23.00 |
| Alasan | Karena tidak ada pelaku usaha yang memasukan penawaran | |
| Pembukaan dokumen penawaran | 20 Agustus 2019 09.00 | 20 Agustus 2019 23.00 |
| Perubahan oleh Edy Suseno, S.Pi | 17 Agustus 2019 09.00 | 17 Agustus 2019 16.00 |
| Alasan | Karena tidak ada pelaku usaha yang memasukan penawaran | |
| Evaluasi administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan harga | 21 Agustus 2019 09.00 | 25 Agustus 2019 23.00 |
| Perubahan oleh Edy Suseno, S.Pi | 17 Agustus 2019 16.30 | 20 Agustus 2019 23.00 |
| Alasan | Karena tidak ada pelaku usaha yang memasukan penawaran | |
-
PT. Indorenewable Energi 12 Agustus 2019 16.20 CV. TITA MULIA 08 Agustus 2019 18.15 FIKRAM PUTRA C.V 12 Agustus 2019 23.07 CV. NURKILAWAN PRADANA 13 Agustus 2019 01.39 CV. KHARISMA KARYA 10 Agustus 2019 09.50
Namun hanya CV. Kharisma Karya yang melakukan penawaran.
Bahwa Proses evaluasi yang dilakukan oleh POKJA adalah evaluasi administrasi, evaluasi teknis, dan evaluasi kualifikasi.
Bahwa saat proses Evaluasi Kualifikasi selesai dilaksanakan, saksi melaporkan kepada Ketua ULP yakni Terdakwa Edy Suseno, S.Pi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Ketua POKJA bahwa perusahaan CV. Kharisma Karya tidak memiliki pengalaman kelistrikan dan hanya memiliki pengalaman di bidang konstruksi, namun Terdakwa Edy Suseno, S.Pi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menyampaikan bahwa tidak apa-apa. Menurut pertimbangan Terdakwa Edy Suseno, S.Pi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Ketua ULP bahwa jika pekerjaan konstruksi bisa dilaksanakan oleh CV. Kharisma Karya, maka pengadaan Lampu Solar Single Ornamen juga bisa dilaksanakan. Terdakwa Edy Suseno, S.Pi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) juga menyampaikan kepada saksi agar tidak usah takut, karena hal itu akan menjadi tanggung jawabnya selaku Ketua ULP;
Bahwa Spesifikasi teknis yang dimasukan PPK ke dalam SPSE adalah:
Spesifikasi Teknis
Rekapitulasi daftar kuantitas harga
Jumlah Harga pekerjaan (termasuk biaya umum dan keuntungan)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)=10%x(A)
Jumlah total harga pekerjaan = (A)+(B)
Pembulatan
Daftar kuantitas harga
| No. | Spesifikasi | Jumlah |
| 1. | Solar Panel | 100 WP-12 V/10A 1 pcs |
| 2. | Box Battery | 1 unit |
| 3. | Non Troller | 1 unit |
| 4. | Battery | 65 Ah 12VRLA/MR 1 unit |
| 5. | Lampu | LED 60 Watt Putih 1 set |
| 6. | Kabel Aksesoris, Skun, clamp, dll |
| No | Uraian | Jumlah Harga Pekerjaan |
| 1. | Pengadaan dan Pemasangan Lampu Solar CellSingle Ornamen | 1.999.997.201,75 |
| | 1.999.997.201,75 | |
| | 199.999.720,18 | |
| | 2.199.996.921,93 | |
| | 2.199.997.000,00 | |
| Terbilang : dua milyar seratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah | ||
-
Lampu Solar Single Ornamen Jumlah Biaya No Uraian Pekerjaan sat vol Harga satuan (Rp) Jumlah harga (Rp) 1.999.997.201,75 I
1.
2.
Pengadaan dan Pemasangan Lampu Solar Cell Single Ornamen.
Pengadaan PJU
Pemasangan PJU
Pek. Pemasangan Lampu
Pek. Galian
Pek. Beton
Bh
Bh
M³
M³
63,000
63,000
40,320
17,870
30.650.000.000
750.000.000
79.650.000
1.039.949.600
1.930.950.000
47.250.000,00
3.213.302,40
18.583.899,35
1.999.997.201,75 Total biaya Pekerjaan 1.999.997.201,75
Bahwa CV. Kharisma Karya layak menjadi pemenang tender/penyedia karena spesifikasi yang ditawarkan oleh perusahaan CV. Kharisma Karya lebih tinggi dan tidak melebihi pagu anggaran yang ditentukan. HPS yang dimasukan oleh PPK ke dalam SPSE adalah sebagai berikut:
-
-
No. Spesifikasi Jumlah 1. Solar Panel 100 WP-12 V/10A 1 pcs 2. Box Battery 1 unit 3. Non Troller 1 unit 4. Battery 65 Ah 12VRLA/MR 1 unit 5. Lampu LED 60 Watt Putih 1 set 6. Kabel Aksesoris, Skun, clamp, dll
-
Dan perusahaan CV. Kharisma Karya menawar lebih tinggi dari HPS yang di tetapkan oleh PPK dengan spesifikasi yang ditawarkan sebagai berikut:
-
No. Spesifikasi Jumlah 1. Panel Surya 100 WP 2 pcs 2. LED Street Light 100 watt 3. DC Controller 20A 12V/24V 4. Solar Panel cable 2 x 2.5 mm 5. LED Street Light Cable 2 x 2.5 mm 6. Battery VRLA 12V 150 Ah 7. Battery Box &Acc Customize 8. Tiang Lampu Jalan &Acc 7 meter Oktagonal 9. WiringAcc Customize 10. Garansi Output Panel Surya 5 tahun Komponen 1 Tahun
Bahwa para anggota pokja termasuk Saksi memiliki user masing-masing untuk pelaksanaan proses pelelangan namun ketika akan menetapkan pemenang tender harus di setujui oleh Ketua POKJA dengan user idnya karena merupakan kewenangan mutlak dari Ketua POKJA dalam hal ini Saksi Edy Suseno (Terdakwa dalam perkara terpisah);
Bahwa pembuktian Kualifikasi dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus 2019 dan yang melakukan Pembuktian Kualifikasi tersebut adalah saksi sendiri selaku anggota POKJA;
Bahwa yang menghadiri Proses Pembuktian Kualifikasi pada Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Tahun Anggaran 2019 adalah Sdr. Ade Setiawan berdasarkan Surat Kuasa dari Direktur CV. Kharisma Karya Nomor : 01/Kuasa/CV.KK/VIII/2019, tanggal 23 Agustus 2019, namun nama Sdr. Ade Setiawan tidak tercantum pada Akta Pendirian perusahaan CV. Kharisma Karya dan bukan merupakan Pegawai Tetap perusahaan CV. Kharisma Karya. Sdr. Ade Setiawan hanya rekan kerja dari Sdri. Hj. Ani Robo selaku Direktur CV. Kharisma Karya, karena Sdr. Ade Setiawan juga merupakan Direktur CV. Thita Mulia;
Bahwa pada saat proses Evaluasi Kualifikasi selesai dilaksanakan, saksi melaporkan kepada Ketua ULP yakni Saksi Edy Suseno, S.Pi selaku Ketua POKJA bahwa perusahaan CV. Kharisma Karya tidak memiliki pengalaman kelistrikan dan hanya memiliki pengalaman di bidang konstruksi, namun Saksi Edy Suseno, S.Pi menyampaikan bahwa tidak apa-apa. Menurut pertimbangan Saksi Edy Suseno, S.Pi selaku Ketua ULP bahwa jika pekerjaan konstruksi bisa dilaksanakan oleh CV. Kharisma Karya, maka pengadaan Lampu Solar Single Ornamen juga bisa dilaksanakan. Saksi Edy Suseno, S.Pi juga menyampaikan kepada saksi agar tidak usah takut, karena hal itu akan menjadi tanggung jawabnya selaku Ketua ULP;
Bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan dibenarkan oleh Terdakwa dokumen yang digunakan dalam proses tender Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen tahun 2019;
Terhadap Keterangan saksi Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Rusdi Ipa, S.T., di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dalam persidangan perkara ini sehubungan dengan masalah Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Solar Single Ornamen Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kab. Kepulauan Sula;
Bahwa Saksi adalah anggota Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Kepulauan Sula pada Pengadaan lampu Solar Cell Single Ornamen Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kab. Kepulauan Sula berdasarkan Surat Keputusan dari Bupati Kabupaten Kepulauan Sula dengan nomor 230 Tahun 2018;
Bahwa saksi memiliki karena memiliki Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa. Saksi mengikuti ujian Pengadaan Barang dan Jasa di Ternate pada bulan November tahun 2012, dan pada saat itu Saksi memperolah sertifikat pengadaan barang dan jasa yang berlaku selama 4 tahun dan dapat diperpanjang, namun saat ini sertifikat barang dan jasa sudah berlaku seumur hidup.
Bahwa dalam melaksanakan tugas, POKJA Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa mengacu kepada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Melalui Penyedia;
Bahwa Pagu anggaran dalam pengadaan Lampu Solar Single Ornamen tersebut sebesar kurang lebih Rp2.200.000.000,00 (dua milyar dua ratus juta rupiah);
Bahwa saat Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen tahun 2019, paket pengadaan Lampu Solar Single Ornamen dari Dinas PUPRPKP Kab. Kepulauan Sula tersebut di proses oleh Saksi Rabul Umasangadji, karena banyaknya paket pengadaan yang dilakukan proses tender, maka kebijakan internal POKJA Pemilihan Kabupaten Kepulauan Sula membagi tender tersebut kepada tiap tiap anggota POKJA;
Bahwa setiap proses pengadaan yang terjadi di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula tidak pernah melibatkan Tenaga Ahli dalam melakukan reviuw HPS karena keterbatasan anggaran sehingga POKJA hanya mengacu pada apa yang diserahkan oleh PPK;
Bahwa pelaksanaan proses pelelangan, kami dari tiap anggota pokja memiliki user masing-masing, namun ketika akan menetapkan pemenang tender, harus di setujui oleh Ketua POKJA dengan menggunakan User ID-nya karena merupakan kewenangan mutlak dari Ketua POKJA dalam hal ini Saksi Edy Suseno.
Bahwa Spesifikasi yang digunakan pada kontrak seharusnya spesifikasi yang ditawarkan oleh perusahaan CV. Kharisma Karya dan jika PPK tidak menerima hasil Tender tersebut PPK bisa melakukan pembatalan tender dan melakukan tender ulang;
Bahwa sebagai POKJA Pemilihan menerima honor setiap bulan yang berbeda-beda sesuai dengan jabatan, Ketua POKJA Pemilihan sebesar Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), Sekretaris POKJA Pemilihan sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah), dan anggota POKJA Saksi menerima Honor sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Hasnah Sutrang, S.T., di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dalam persidangan perkara ini sehubungan dengan masalah Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Solar Single Ornamen Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kab. Kepulauan Sula;
Bahwa Saksi mengenal Saksi Edy Suseno sebagai rekan kerja, yang mana pada tahun 2019 tersebut Saksi Edy Suseno menjabat sebagai Ketua POKJA Pemilihan Kabupaten Kepulauan Sula sedangkan Saksi adalah anggotanya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula karena saksi memiliki sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa.
Bahwa Saksi melaksanakan tugas sebagai Anggota POKJA Pemilihan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Melalui Penyedia;
Bahwa oleh karena banyaknya paket yang dilakukan proses tender maka kebijakan internal POKJA Pemilihan Kabupaten Kepulauan Sula membagi tender tersebut kepada tiap-tiap anggota POKJA, maka yang memproses dokumen-dokumen yang terkait dengan pekerjaan/paket pengadaan lampu solar single ornamen tersebut adalah Saksi Rabul Umasangadji;
Bahwa karena adanya keterbatasan anggaran, maka dalam setiap proses pengadaan yang terjadi di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula tidak pernah melibatkan tenaga Ahli dalam melakukan reviuw HPS dan hanya mengacu pada apa yang diserahkan oleh PPK.
Bahwa pelaksanaan proses pelelangan, kami dari tiap anggota pokja memiliki user masing-masing, namun ketika akan menetapkan pemenang tender, harus di setujui oleh Ketua POKJA dengan menggunakan User IDnya karena merupakan kewenangan mutlak dari Ketua POKJA dalam hal ini Terdakwa Edy Suseno (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah).
Bahwa sebagai POKJA Pemilihan menerima honor setiap bulan yang berbeda-beda sesuai dengan jabatan. Honor Ketua POKJA Pemilihan sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah), honor Sekretaris POKJA Pemilihan sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), dan anggota POKJA menerima Honor sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Said Luthfi, S.KM, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dalam persidangan perkara ini sehubungan dengan masalah Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Solar Single Ornamen Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kab. Kepulauan Sula;
Bahwa Saksi mengenal Saksi Edy Suseno sebagai rekan kerja, yang mana pada tahun 2019 tersebut Saksi Edy Suseno menjabat sebagai Ketua POKJA Pemilihan Kabupaten Kepulauan Sula dan Saksi sebagai anggota berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula karena saksi memiliki sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa.
Bahwa Saksi melaksanakan tugas sebagai Anggota POKJA Pemilihan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Melalui Penyedia;
Bahwa Oleh karena banyaknya paket yang akan dilakukan proses tender, maka kebijakan internal POKJA Pemilihan Kabupaten Kepulauan Sula membagi tender tersebut kepada tiap tiap anggota POKJA. Jadi yang memproses dokumen-dokumen yang terkait dengan pekerjaan/paket pengadaan lampu solar single ornamen tersebut adalah Saksi Rabul Umasangadji;
Bahwa karenanya adanya keterbatasan anggaran, maka dalam setiap proses pengadaan yang terjadi di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula tidak pernah melibatkan tenaga Ahli dalam melakukan reviuw HPS dan hanya mengacu pada apa yang diserahkan oleh PPK.
Bahwa dalam pelaksanaan proses pelelangan, kami dari tiap anggota pokja memiliki user masing-masing, namun ketika akan menetapkan pemenang tender, harus disetujui oleh Ketua POKJA dengan menggunakan User IDnya karena merupakan kewenangan mutlak dari Ketua POKJA dalam hal ini Saksi Edy Suseno;
Bahwa anggaran dalam pengadaan Lampu Solar Single Ornamen tersebut sebesar kurang lebih Rp 2.200.000.000,00 (dua milyar dua ratus juta rupiah).
Bahwa sebagai POKJA Pemilihan menerima honor setiap bulan yang berbeda-beda sesuai dengan jabatan. Honor Ketua POKJA Pemilihan sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah), honor Sekretaris POKJA Pemilihan sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), dan anggota POKJA menerima Honor sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Terhadap Keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Abraham Pranotoadi, S.T, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dalam persidangan perkara ini sehubungan dengan masalah pengadaan Lampu Solar Single Ornamen pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2019;
Bahwa Saksi sebagai Penyedia pada proyek pengadaan Lampu Solar Single Ornamen untuk Penerangan Jalan Umum (PJU) di Sanana, Kab. Kepulauan Sula;
Bahwa Dasar Saksi menjadi Penyedia pada proyek pengadaan Lampu Solar Single Ornamen pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2019 adalah berdasarkan Kuasa dari CV Kharisma Karya;
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa Rusmin Lohy, S.T sebagai rekan kerja pada saat Terdakwa menjabat sebagai PPK pada pengadaan Lampu Solar Single Ornamen pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2019 tersebut;
Bahwa Anggaran dalam pengadaan Lampu Solar Single Ornamen tersebut sebesar kurang lebih Rp 2.200.000.000,00 (dua milyar dua ratus ribu rupiah);
Bahwa sekitar bulan Agustus 2019, saksi melihat ada beberapa pekerjaan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang akan dilakukan tender. Kemudian saksi menghubungi Sdr. Roni sebagai Wakil Direktur CV. Kharisma Karya melalui telepon yang mana tujuannya agar saksi bisa memakai perusahaan CV. Kharisma Karya untuk mengikuti pekerjaan Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen pada Dinas Pekerjaaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2019, dengan kesepakatan bahwa fee (kompensasi) untuk perusahaan CV. Kharisma Karya sebesar 2% (dua persen) dari nilai kontrak. Sdr. Roni kemudian menyetujui meminjamkan perusahaan CV. Kharisma Karya kepada saksi. Kemudian sekitar bulan Agustus 2019 (tanggal sudah lupa), saksi datang ke Ternate menemui Sdr. Roni untuk membuat Surat Kuasa. Saksi bersama Sdr. Roni kemudian pergi ke Notaris Tatiek Nurjanti, S.H. yang beralamat di Jalan Sultan Khairun Kelurahan Makassar Timur, Kota Ternate. Selanjutnya saksi dan Sdr. Roni menjelaskan kepada Notaris Tatiek Nurdjanti, S.H. bahwa CV. Kharisma Karya hendak memberikan Kuasa kepada saksi untuk melaksanakan Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen pada Dinas Pekerjaaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kab. Kepulauan Sula tahun anggaran 2019. Setelah itu, saksi pulang ke Sanana dan Surat Akta Kuasa tersebut diselesaikan oleh Sdr. Roni dan selesai pada tanggal 29 Agustus 2019;
Bahwa Saksi memakai perusahaan CV. Kharisma Karya untuk mengikuti proses tender pada proyek pengadaan Lampu Solar Single Ornamen tahun 2019 karena ada beberapa syarat yang tidak terpenuhi dari perusahaan milik Saksi sendiri, yakni PT. Karya Tangguh Selaras, sedangkan Perusahaan CV. Kharisma Karya milik Sdr. Roni memiliki administrasi yang lengkap terkait dengan tender pengadaan Lampu Solar Single Ornamen tersebut. Jadi oleh karena Saksi dan Sdr. Roni sudah saling kenal dengan baik, maka saksi memakai perusahaan CV. Kharisma Karya milik Sdr. Roni untuk mengikuti tender pada pekerjaan pengadaan Lampu Solar Single Ornamen;
Bahwa saksi selaku penerima Kuasa dari perusahaan CV. Kharisma Karya diberikan kewenangan antara lain:
Bahwa Menghadap kepada instansi-instansi dan atau pejabat-pejabat yang berwenang baik sipil, militer, maupun swasta dan notaris.
Memandatangani surat-surat dan dokumen-dokumen dari instansi-instansi dan atau pejabat-pejabat yang berwenang berkaitan dengan proses untuk mendapatkan, pengurusan dan pelaksanaan proyek-proyek tersebut diatas.
Memberi dan meminta dibuatkan surat/ Akta yang berhubungan dengan pelaksanaan proyek.
Menandatangani, mengajukan, dan atau menarik kembali permohonan, mengurus izin-izin dan atau fasilitas-fasilitas yang diperuntukan dari instansi yang berwenang, guna dapat melaksanakan proyek tersebut.
Membuka rekening pada bank baik bank pemerintah maupun bank swasta, menandatangani specimen, check, bil yet giro, dan dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan sehubungan dengan pembukaan rekening tersebut.
Bahwa pendaftaran tender pada pekerjaan pengadaan Lampu Solar Single Ornamen tersebut, Saksi lakukan setelah Saksi melihat adanya pembukaan tender pada LPSE Kabupaten Kepulauan Sula, sehingga Saksi menyuruh Saksi ADE SETIAWAN untuk meminta user ID dan password perusahaan untuk login di LPSE Kabupaten Kepulauan Sula. Kemudian Saksi ADE SETIAWAN melakukan pendaftaran pada paket pengadaan lampu solar sell single ornamen tersebut. Sedangkan untuk dokumen penawarannya, Saksi meminta bantuan Saksi SUHARDIN BAHARUDIN untuk menyusun dokumen penawaran mulai dari kontruksi untuk pendirian tiang hingga spesifikasi teknis yang yang dibutuhkan pada pekerjaan tersebut.
Bahwa setelah melakukan pendaftaran, Pihak POKJA melakukan proses kualifikasi perusahaan dengan mengirimkan undangan untuk pembuktian kualifikasi perusahaan. Pada saat itu, Saksi menyuruh Saksi ADE SETIAWAN untuk mengikuti proses pembuktian kualifikasi dengan menyertakan Surat Kuasa dari Direktris CV. Kharisma Karya;
Bahwa Saksi tidak hadir pada proses pembuktian kualifikasi, jadi saksi tidak mengetahui bagaimana proses pembuktian kualifikasi tersebut berlangsung. Hanya Saksi ADE SETIAWAN yang mengikuti proses pembuktian kualifikasi tersebut hingga penandatanganan Berita Acara Pembuktian Kualifikasi dan Penetapan Pemenang;
Bahwa CV. Kharisma Karya ditetapkan sebagai pemenang tender, proses selanjutnya yang Saksi lakukan adalah tahap penandatanganan kontrak. Bahwa pada waktu dan tanggal yang saksi sudah lupa, Saksi dihubungi oleh Terdakwa Rusmin Lohy untuk menandatangani kontrak di kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Sula. Pada saat itu Saksi menyuruh Saksi ADE SETIAWAN untuk mengambil kontrak tersebut, pada saat Saksi Ade menginformasikan kepada saksi bahwa nama yang tertera dalam kontrak adalah nama Direktris CV. Kharisma Karya yakni saksi Hj. Ani Robo, sehingga Saksi menghubungi saksi RONI TOMAHIR untuk meminta tanda tangan saksi Hj. Ani Robo, namun saksi RONI menyuruh Saksi untuk menandatangani saja kontrak tesebut, kemudian atas instruksi tersebut Saksi menyuruh Saksi ADE untuk menandatangani kontrak tersebut;
Bahwa meminta bantuan saksi SUHARDIN BAHARUDIN untuk membuat dokumen penawaran karena Saksi tidak paham dengan pengadaan barang/jasa terutama tentang Kelistrikan;
Bahwa Saksi tidak tahu tentang adanya perbedaan antara spesifikasi teknis dan daftar kualitas harga HPS dengan dokumen penawaran yang Saksi ajukan, karena yang membuat dokumen tersebut adalah Saksi SUHARDIN BAHARUDIN. Namun sepengetahuan saksi, untuk proses tender dengan tujuan untuk memenangkan tender tentunya Saksi memberikan penawaran yang lebih baik daripada spesifikasi HPS dengan harga sedikit dibawah dari yang ditentukan;
Bahwa setelah CV. Kharisma Karya ditetapkan sebagai pemenang, saksi kemudian meminta saksi ADE SETIAWAN untuk mengurus kontrak dan adminitrasi terkait dengan pengerjaan pengadaan lampu solar single ornamen, misalnya seperti Garansi Bank dan pembukaan rekening atas nama CV. KHARISMA KARYA. Untuk pembukaan rekening di Bank Maluku Malut, saksi yang menandatangani Specimentnya. Kemudian beberapa hari setelah penandatanganan kontrak pada tahun 2019 tersebut (hari, tanggal dan bulan saksi sudah lupa), saksi langsung menghubungi Mendiang Sdr. Herman Thes Alias Ko Keng di Jakarta melalui telepon untuk berkoordinasi terkait dengan pekerjaan lampu solar sell Single Ornamen. Dari hasil koordinasi Saksi dan Mendiang Sdr. Herman Thes Alias Ko Keng tersebut, saksi selaku Penyedia akan membeli per paket lampu untuk Penerangan Jalan Umum dari Mendiang Sdr. Herman Thes Alias Ko Keng seharga Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). Selanjutnya Saksi melaksanakan pekerjaan yang diawali dengan pembuatan lubang untuk cor beton. Kemudian sekitar bulan November 2019 pengiriman Kapal Surabaya tiba membawa paket sebanyak 63 (enam puluh tiga) buah Penerangan Jalan Umum Solar Sell Ornamen dan langsung dibawa ke gudang untuk di cek oleh Dinas Pekerjaaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Sula. Pengecekan paket Solar Sell Ornamen oleh pihak Dinas PUPRPKP tersebut didampingi oleh Saksi Ade Setiawan dan beberapa anggotanya. Selanjutnya langsung dilakukan pemasangan dan selesai pada bulan Desember 2019 (tanggalnya Saksi lupa) namun sebelum masa pelaksanaan selesai (sebelum tanggal 31 Desember 2019);
Bahwa berdasarkan kontrak, pekerjaan tersebut dikerjakan selama 120 (seratus dua puluh) hari dimulai dari tanggal 04 September 2019 sampai dengan 31 Desember 2019. Terhadap pekerjaan tersebut, telah dilaksanakan serah terima pekerjaan kepada PPK pada tanggal 12 Desember 2019, berdasarkan berita acara penyerahan pertama pekerjaan nomor : 47/BA-PHO/05.PR/DPUPRPKP-KS/2019, tanggal 12 Desember 2019;
Bahwa setelah dilakukan serah terima pekerjaan Pertama (PHO), Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Sula telah melakukan pembayaran terhadap pekerjaan pemasangan lampu solar single ornamen tersebut yang telah dilakukan sebesar Rp.2.086.817.206,00 (dua milyar delapan puluh enam juta delapan ratus tujuh belas ribu dua ratus enam rupiah) dengan nomor SP2D 9357/SP2D-LS/KS/2019, tanggal 30 Desember 2019 dan Pembayaran Retensi sebesar Rp.109.832.485,00 (seratus sembilan juta delapan ratus tiga puluh dua ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah), dengan nomor SP2D : 9874/SP2D-LS/KS/2019, tanggal 31 Desember 2019;
Bahwa untuk pencairan biaya retensi saksi menggunakan jaminan Bank yaitu Asuransi Jamkrindo untuk mencairkan biaya retensi;
Bahwa Saksi ada memberikan fee (kompensasi) kepada Saksi RONI TOMAHIR sebesar 2% dari nilai kontrak yakni sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
Bahwa kualitas lampu solar cell single ornamen yang terpasang di jalan umum Kab. Kepulauan Sula sudah sesuai dengan spesifikasi yang ada di dalam kontrak. Pada saat 2 bulan pertama setelah pemasangan, lampu menyala mulai dari pukul 19.00 WIT (pada saat gelap) sampai dengan pukul 04.00 WIT dalam kondisi cuaca cerah dan tim dari Saksi selaku Penyedia sering melakukan pemantauan, namun jika cuaca buruk, mereka tidak melakukan pemantauan. Akan tetapi, kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dalam cuaca buruk pun lampu masih menyala hingaa kurang lebih pukul 04.00 WIT. Memasuki bulan ketiga pada sekitar bulan Maret 2020, ada beberapa lampu tidak menyala dan kalaupun menyala, lampu tersebut tidak akan bertahan lama
Bahwa pada bulan November 2020, Saksi datang mengecek lampu yang sudah terpasang dan setelah berkoordinasi dengan orang yang paham tentang kelistrikan, ternyata semua lampu yang tidak menyala tersebut bermasalah dengan baterai dengan kualitas daya yang rendah sehingga tidak seimbang dengan spesifikasi lampu yang memakan daya listrik yang besar, sehingga baterai cepat rusak. Atas masalah tersebut, saksi kemudian membeli 4 (empat) buah baterai di Surabaya dengan harga baterainya kurang lebih 2 (dua) juta per buah dengan spesifikasi yang lebih diatas dari sebelumnya. Setelah baterai tersebut dipasang, lampu kembali menyala normal seperti semula. Selanjutnya untuk beberapa lampu yang lainnya, Saksi suruh di cas agar tegangan pada baterai menjadi kuat, dan memang beberapa lampu menyala kembali, namun tidak bertahan lama;
Bahwa berdasarkan kontrak pada pekerjaan pengadaan lampu solar cell single ornamen tersebut, pemasangan lampu mempunyai waktu pemeliharaan (garansi) selama 1 (satu) tahun. Kami selaku Penyedia telah melakukan serah terima pekerjaan Pengadaan lampu solar cell single ornamen ke Dinas Pekerjaaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Sula pada akhir bulan Desember 2019 dan masa pemeliharaannya (garansi) sampai dengan Desember 2020, sehingga pada saat lampu penerang jalan umum tersebut tidak menyala pada bulan November 2020, maka saksi selaku Penyedia masih berkewajiban untuk memperbaikinya karena masih dalam waktu pemeliharaan 1 (satu) tahun;
Bahwa saksi belum pernah mengerjakan proyek atau pekerjaan Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen dan baru pertama kali ini saksi melakukan pekerjaan pengadaan lampu solar cell single ornamen tahun 2019 di Kab. Kepulauan Sula;
Bahwa tujuan dari Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen adalah untuk menerangi jalan umum pada malam hari. Jadi menurut Saksi, jika lampu solar cell single ornamen tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya, maka jalan umum akan menjadi gelap dan tujuan untuk menerangi jalan tidak tercapai;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang adanya tenaga ahli di bidang kelistrikan yang dimiliki oleh CV. Kharisma Karya, namun saksi Roni Tomahir pernah menyampaikan perusahaan CV. Kharisma Karya miliknya tidak memiliki tenaga ahli, namun ada mitranya yang bisa bekerjasama di bidang kelistrikan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya
Saksi Ade Setiawan, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dalam persidangan perkara ini sehubungan dengan masalah pengadaan Lampu Solar Single Ornamen pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2019;
Bahwa Saksi adalah karyawan di Perusahaan milik saksi ABRAHAM PRANOTOADI yang menjadi penyedia pada proyek pengadaan Lampu Solar Single Ornamen untuk Penerangan Jalan Umum (PJU) di Sanana, Kab. Kepulauan Sula;
Bahwa Sepengetahuan saksi, proyek Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen pada Dinas Pekerjaaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Sula Tahun anggaran 2019 berasal dari APBD Kabupaten Kepulauan Sula untuk Penerangan Jalan Umum (PJU) yang dilaksanakan oleh CV. Kharisma Karya, di mana pekerjaan ini dilaksanakan atas nama Saksi ABRAHAM PRANOTOADI alias BRAM yang juga sebagai Direktur PT Karya Tangguh Selaras;
Bahwa nilai pekerjaan Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen tersebut berdasarkan kontrak adalah sebesar Rp. 2.196.469.691,00 (dua milyar seratus sembilan puluh enam juta empat ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah);
Bahwa sebagai karyawan Saksi Abrahan Panotoadi, Saksi disuruh oleh untuk melakukan beberapa pekerjaan yaitu:
Melakukan pendaftaran di LPSE Kabupaten Kepulauan Sula;
Mewakili Saksi Bram untuk mengikuti proses pembuktian kualifikasi perusahaan CV. KHARISMA KARYA pada proses tender Pekerjaan tersebut sampai penetapan pemenang;
Mengurus administrasi pada pekerjaan tersebut seperti mengurus proses tanda-tangan kontrak;
Pengurusan garansi Bank pada Bank BPD Maluku-Malut.
Melakukan pekerjaan dilapangan
Pengurusan pencairan pembayaran
Bahwa awalnya saksi disuruh oleh Saksi ABRAHAM PRANOTOADI untuk menelepon Saksi RONI TOMAHIR untuk meminta User ID dan password perusahaan CV. Kharisma Karya. Setelah Saksi RONI memberikan ID dan password, Saksi lalu mendaftarkan perusahaan CV. Kharisma Karya di LPSE Kabupaten Kepulauan Sula pada Paket Pengadaan Lampu Solar Cell Ornamen tahun 2019;
Bahwa untuk mengikuti proses evaluasi kualifikasi kantor ULP Pokja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa atas perintah Saksi Abraham Pranotoadi. Saksi ABRAHAM PRANOTOADI menyerahkan kepada Saksi surat kuasa bermaterai Rp6000 dari CV. Kharisma Karya yang ditanda tangani oleh Hj. Ani Robo selaku Direktris. Surat Kuasa tersebut setahu saksi diberikan oleh saksi RONY TOMAHIR selaku Wakil Direktris CV. Kharisma Karya kepada Saksi Abraham Pranotoadi karena saksi sendiri yang mengambil surat kuasa tersebut di pelabuhan Sanana pada kapal tujuan Ternate-Sanana, yang di taruh di dalam amplop coklat tertulis “dari Rony Tomahir kepada Pak Bram.
Bahwa pada saat diruangan Kantor ULP, Saksi duduk didepan meja Saksi RABUL UMASANGADJI, yang mana pada saat itu dalam satu ruangan terdapat beberapa tim POKJA yaitu SAID LUTHFI dan RUSDI IPA dan satu tim perempuan yang Saksi tidak tahu namanya, pada saat itu yang melakukan evaluasi kualifikasi adalah Saksi RABUL UMASANGADJI sedangkan tim yang lain dimeja masing-masing sibuk dengan komputernya. Saksi RABUL UMASANGADJI mengecek satu-persatu dokumen tersebut hingga Saksi diberikan Berita Acara Pembuktian Evaluasi Kualifikasi yang Saksi tandatangani;
Bahwa setelah CV. Kharisma karya ditetapkan sebagai pemenang tender, Saksi kemudian menghubungi Terdakwa Rusmin Lohy selaku PPK untuk menanyakan kontrak. Kemudian Terdakwa Rusmin Lohy menyerahkan kontrak Asli kepada Saksi sebanyak satu rangkap dan menyuruh Saksi mencari tanda tangan Direktur CV. Kharisma Karya;
Bahwa kontrak ditanda tangani oleh Saksi diatas nama Hj. Ani Robo atas suruhan Saksi Abraham Pranotoadi setelah Saksi menghubungi Sdr. Roni Tomahir untuk mendapatkan persetujuannya dan Saksi Roni mengatakan bahwa “tanda tangan saja yang penting pekerjaan aman”;
Terhadap Keterangan saksi Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya
Saksi Roni H.N. Tomahir, S.T., di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dalam persidangan perkara ini sehubungan dengan masalah pengadaan Lampu Solar Single Ornamen pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2019.
Bahwa Saksi adalah Wakil Direktur CV. Kharisma Karya, sedangkan yang menjadi Direktur adalah Ibu saksi yang bernama Hj. Ani Robo;
Bahwa Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen pada Dinas Pekerjaaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2019 adalah pengadaan lampu yang bertujuan untuk Penerangan Jalan Umum (PJU) dilaksanakan oleh Saksi Abraham Pranotoadi Alias Bram karena meminjam Perusahaan milik Saksi yaitu CV. Kharisma Karya dalam proses tenderisasi proyek pengadaan tersebut;
Bahwa Saksi dihubungi oleh Saksi Abraham Pranotoadi untuk meminjam CV. Kharisman Karya. Saksi kemudian membuatkan Akta Kuasa peminjaman perusahaan CV. KHARISMA KARYA kepada saksi ABRAHAM PRANOTOADI pada kantor notaris TATIEK NURDJANTI, S.H. dengan nomor 39, tanggal 29 Agustus 2019. Setelah itu Saksi memberikan dokumen-dokumen profile perusahaan seperti akta pendirian perusahaan, pajak dan dokumen lain yang dibutuhkan untuk mendaftarkan paket tender tersebut;
Bahwa fee (kompensasi) yang disepakati oleh saksi ABRAHAM PRANOTOADI adalah sebesar 2% dari nilai kontrak;
Bahwa saksi setelah melihat kontrak barulah saksi tahu bahwa nilai pekerjaan sebesar Rp2.196.469.691,00 (dua milyar seratus sembilan puluh enam juta empat ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah);
Bahwa CV. Kharisma Karya bergerak dalam bidang konstruksi dan bidang pengadaan. Adapun pengalaman pekerjaan perusahaan selama 3 tahun terakhir sebelum pengadaan lampu solar ini tidak ada;
Bahwa didalam kontrak tertulis nama Hj. Ani Robo yang menandatangani kontrak. Saksi tidak mengetahui tentang siapa yang menandatangani dokumen kontrak, karena pada awal peminjaman perusahaan, Saksi sudah memberikan kuasa penuh kepada saksi Abraham Pranotoadi Alias Bram;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi SUHARDIN BAHARUDIN, Amd Alias HARDI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dalam persidangan perkara ini sehubungan dengan masalah pengadaan Lampu Solar Single Ornamen pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2019.
Bahwa Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Pada Dinas Pekerjaaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Sula Tahun anggaran 2019 yang berasal dari APBD adalah pengadaan lampu solar cell single ornamen untuk Penerangan Jalan Umum (PJU) dilaksanakan oleh CV. Kharisma Karya yang mana pekerjaan ini dilaksanakan atas nama Saksi Abraham Pranotoadi Alias Bram yang mana sdr. Bram adalah rekan kerja saksi;
Bahwa pada hari dan tanggal saksi lupa sdr. Ade mendatangi saksi dan mengatakan sdr. Bram menyuruh saksi untuk membuat dokumen penawaran pada saat yang sama sdr BRAM juga menelfon saksi dan menyuruh hal yang sama untuk membuat dokumen penawaran pada 2 (dua) paket Lampu Solar Single Ornamen dan Lampu Solar Dobel Ornamen, selanjutnya sdr. BRAM memberikan nomor Handphone Sdr. Roni Tomahir (Wakil direktur CV. Kharisma Karya) untuk berkonsultasi tentang penawaran, lalu saksi ada menguhubungi Sdr. Roni Tomahir untuk meminta User Id dan Password perusahaan CV. Kharisma Karya lalu Sdr. Roni ada mengirimkan User Id dan Password perusahaan berserta dokumen-dokumen perusahaan dan scan tandatangan direktur Hj. ANI ROBO dan scan cap perusahaan kemudian saksi membuat dokumen penwaran dengan menggunakan laptop dalam program microsoft excel dengan melihat spsifikasi dari internet terkait dengan spesifikasi Lampu;
Bahwa setelah saksi mendapatkan user id dan password CV. Kharisma Karya dan membuat dokumen penawaran saksi mndaftarkan CV. Kharisma karya pada tender paket Lampu Solar Single Ornamen dan Lampu Solar Dobel Ornamen kemudian saksi memasukkan dokumen penawaran yang telah saksi buat kedalam kedua paket dan hanya merubah judul paket tanpa merubah spesifikasinya;
Bahwa pada tahun 2019 Kab. Kepulauan Sula memiliki 2 (dua) pekerjaan yaitu Lampu Solar Single Ornamen dan Dobel Ornamen dan keduanya saksi yang membuat penawaran tersebut adapun spesifikasi yang saksi masukan pada Penawaran waktu Tender Lampu Solar Single Ornamen adalah spesifikasi yang sama yang saksi masukan juga pada Tender Lampu Solar Dobel Ornamen karena saksi mengira spesifikasi keduanya sama;
Bahwa jasa saksi sering dipakai oleh penyedia atau perusahaan untuk memasukkan Penawaran mewakili penyedia atau perusahaan tersebut dan sepengalaman saksi jika terjadi kesalahan dalam memasukkan penawaran maka POKJA pemilihan akan menolak penawaran atau menggugurkan perusahaan tersebut;
Bahwa spesifikasi teknis dari HPS yang diminta PPK adalah:
-
-
No. Spesifikasi Jumlah 1. Solar Panel 100 WP-12 V/10A 1 pcs 2. Box Battery 1 unit 3. Non Troller 1 unit 4. Battery 65 Ah 12VRLA/MR 1 unit 5. Lampu LED 60 Watt Putih 1 set 6. Kabel Aksesoris, Skun, clamp dll
-
dan Spesifikasi teknis yang saksi masukkan dalam penawaran sebagai berikut:
-
-
No. Spesifikasi Jumlah 1. Panel Surya 100 WP 2 pcs 2. LED Street Light 100 watt 3. DC Controller 20A 12V/24V 4. Solar Panel cable 2 x 2.5 mm 5. LED Street Light Cable 2 x 2.5 mm 6. Battery VRLA 12V 150 Ah 7. Battery Box & Acc Customize 8. Tiang Lampu Jalan &Acc 7 meter Oktagonal 9. Wiring Acc Customize 10. Garansi Output Panel Surya 5 tahun Komponen 1 Tahun
-
Bahwa meskipun Saksi memasukan dokumen penawaran yang tidaksesuai dengan HPS, namun Pokja pemilihan tetap menetapkan CV. Kharisma Karya sebagai pemenang tender. Setahu Saksi apabila terdapat perbedaan HPS dan Dokumen Penawaran maka Pokja Pemilihan dapat menggugurkan calon peserta atau melakukan tender ulang;
Bahwa setelah pekerjaan ini selesai dikerjakan, terdapat beberapa lampu yang tidak menyala. Saksi tidak tahu apa penyebabnya;
Terhadap Keterangan saksi Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya
Saksi Vitalisa Ongirwalu, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dalam persidangan perkara ini sehubungan dengan masalah pengadaan Lampu Solar Single Ornamen pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2019.
Bahwa Saksi adalah sekretaris Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pada pekerjaan Lampu Solar Single Ornamen tahun 2019 di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Sula;
Bahwa mekanisme dalam melaksanakan tugas sebagai Tim PPHP, PPK kepada KPA lalu KPA memerintahkan PPHP untuk memriksa administrasi pekerjaan tersebut, administrasi yang diperiksa yaitu;
Dokumen penganggaran DPA yang dicek adalah nomor DPA :1.03 01 29 02 5 2 tanggal 31 Desember 2018 tujuannya apakah betul pekerjaan tersebut ada dalam penganggaran DPA atau tidak dan melihat anggaran paket tersebut Sebesar Rp. 2.196.649.691,-
Surat penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu SK PPK apakah benar Namanya ada di dalam paket tersebut.
Melakukan Checklist apakah dalam dokumen Kontrak yang diperiksa ada terdapat HPS, Spesifikasi Teknis/KAK, Gambar rancangan, dapat saksi jelaskan dalam Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen T.A 2019 sudah lengkap
Bahwa yang menandatangani kontrak Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Kabupaten Kepulauan Sula TA. 2019 adalah Rusmin Lohy, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Hj. Ani Robo Selaku Direktris Perusahaan CV. Kharisma Karya;
Bahwa dimulainya kegiatan Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen pada tanggal 4 September 2019 dan selesai pada 12 Desember 2019, jangka waktu pengerjaan selama 120 hari kalender
Bahwa dalam Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Kabupaten Kepulauan Sula TA 2019 tidak ada Perubahan pekerjaan, Perubahan desain termasuk adanya mata pembayaran baru, Perubahan jangka waktu pelaskanaan dan Perubahan nilai kontak;
Bahwa pada pekerjaan Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Kabupaten Kepulauan Sula T.A. 2019 tidak ada addendum/CCO kontrak kerja
Memeriksa adminitrasi hasil pekerjaan pengadaan Barang seperti:
Memeriksa kontrak dari Pihak PPK dan Penyedia bahwapenyedia dinyatakan sebagai pemenangan tender;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan 100% yang dibuat oleh tim PHO;
Memeriksa DPA di dinas PU apakah ada dana untuk kegiatan 2019, yang mana setelah saksi periksa dana tersebut ada untuk pagu kegiatan Lampu Solar Single Ornamen;
Pemeriksaan SK PPK.
Terhadap Pembahasan Usulan Perubahan Kontrak, pembahasan yang dilakukan harus mencakup semua aspek tidak dilakukan karena pada pekerja ini tidak ada addendum atau CCO;
Tugas ketiga tidak dilaksanakan karena tidak ada mata pembayaran baru dalam kegiatan ini;
Tidak melaksanakan tugas yang keempat karena tidak adanya perbuhan kontrak oleh sebabnya tidak ada laporan yang dilaporkan kepada PA/KPA
Bahwa Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Kabupaten Kepulauan Sula T.A 2019 telah selesai dikerjakan dan diserah terimakan pada tanggal 12 Desember 2019 dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor :47/BA-PHO/05.PR/DPUPRPKP-KS/2019;
Bahwa Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Kabupaten Kepulauan Sula tidak ada diserahkan kepada PPHP untuk Tim PHO saksi tidak tahu, karena pada pemeriksaan dokumen saksi hanya melakukan checklist dokumen ada atau tidaknya dokumen tersebut, namun tidak memeriksa secara detail isi dari Berita Acara Serah Terima 100% tersebut;
Bahwa dalam kegiatan lampu solar single ornament ini tidak dilaksanakan FHO, kemudian untuk FHO merupakan salah satu kelengkapan adminitrasi yang diperiksa oleh PPHP;
Bahwa FHO merupakan syarat adminitrasi penting dalam pencairan retensi, apabila suatu pekerjaan tidak disertai dengan FHO pada dasarnya tidak sesuai aturan yang berlaku, namun biasanya dalam setiap kegiatan untuk pencairan retensi pihak penyedia hanya dibuatkan jaminanbank tanpa melengkapisyarat adminitrasi FHO;
Bahwa sebagai Tim PPHP, Saksi tidak ada melakukan cek fisik lapangan pada Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Kabupaten Kepulauan Sula karena tugas kami hanya memeriksa administrasi;
Bahwa hasil Pemeriksaan oleh Panitia Penerima Hasil perkerjaan bukan merupakan salah satu syarat untuk dilakukan pembayaran namun di Kab. Kepulauan Sula salah satu syaratnya harus ada hasil dari Pemeriksaan oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan untuk dilakukan pembayaran;
Bahwa saksi menerima honorium tetapi saksi tidak mengetahui paket-paket mana yang dibayarkan untuk honorium sebagai Tim PPHP dalam Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2019;
Bahwa selama bertugas saksi tidak menemukan permasalahan administrasi pada Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Kabupaten Kepulauan Sula;
Bahwa pada pemeriksaan dilapangan sekira ditahun 2020 satu hari sebelum masa pemeliharaan berakhir, hasil pemeriksaan dilapangan tersebut didapatkan 11 unit lampu yang tidak menuala, kemudian saksi selaku PPK telah menyurati Penyedia untuk memperbaiki,kemudian Penyedia telah melakukan perbaikan terhadap 11 unit lampu yang tidak menyala tersebut.
Terhadap Keterangan saksi Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya
Saksi FADLI PORA, S.T, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi mengerti hadir dalam persidangan terkait pekerjaan Lampu Solar Single Ornamen tahun 2019 di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Sula;
Bahwa Saksi adalah sebagai anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pada pekerjaan Lampu Solar Single Ornamen tahun 2019 di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Sula;
Bahwa mekanisme dalam melaksanakan tugas sebagai Tim PPHP yaitu untuk memeriksa administrasi pekerjaan tersebut, diantaranya:
Dokumen penganggaran DPA yang dicek adalah nomor DPA :1.03 01 29 02 5 2 tanggal 31 Desember 2018 tujuannya apakah betul pekerjaan tersebut ada dalam penganggaran DPA atau tidak dan melihat anggaran paket tersebut Sebesar Rp. 2.196.649.691,-
Surat penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berupa SK penunjukan PPK apakah benar namanya ada di dalam paket tersebut;
Melakukan Checklist apakah dalam dokumen Kontrak yang diperiksa terdapat HPS, Spesifikasi Teknis/KAK, gambar rancangan.
Bahwa Pengadaan Lampu Solar Single Ornament T.A 2019 sudah lengkap memenuhi persyaratan;
Bahwa kontrak Pengadaan Lampu Solar Single Ornament Kabupaten Kepulauan Sula TA. 2019 adalah Rusmin Lohy, ST selaku PPK dan Hj. Ani Robo Selaku Direktris Perusahaan CV. Kharisma Karya (penyedia);
Bahwa pelaksanaan kegiatan Pengadaan Lampu Solar Single Ornament dimulai pada tanggal 4 September 2019 s/d 31 Desember 2019, dengan jangka waktu pengerjaan selama 120 hari kalender;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah terdapat perubahan pekerjaan atau tidak. Kesepakatan perubahan pekerjaan merupakan wilayah pekerjaan dari PPK, sehingga apabila ada perubahan maka PPK akan menyampaikan kepada Tim PPHP;
Bahwa saksi lupa apakah terdapat addendum ataupun CCO;
Bahwa saksi tidak tahu apakah terdapat masa pemeliharaan dalam kegiatan ini;
Bahwa Saksi selaku Tim PPHP tidak pernah melakukan pemeriksaan secara fisik terhadap hasil pekerjaan, namun yang kami lakukan hanya sebatas pada pemeriksaan administrasi sudah dinyatakan lengkap, yang meliputi dokumen DPA, SK PPK, dokumen Kontrak, dan dokumen berita acara PHO;
Bahwa dokumen RAB terlampir di dalam dokumen kontrak, namun saksi selaku tim PPHP tidak memeriksa RAB untuk disandingkan dengan spesifikasi dalam kontrak, karena terkait RAB tersebut bukan wilayah kerja dari PPHP melainkan wilayah kerja dari PPK, sehingga kami hanya melakukan pemeriksaan administratif terhadap spesifikasi teknis yang tertuang di dalam kontrak;
Bahwa teknis pemeriksaan administrasi yang dilakukan oleh Tim PPHP adalah dengan melakukan checklist terhadap kelengkapan dokumen/administratif, yang meliputi:
Dokumen program/penganggaran (DPA)
SK penetapan PPK
Dokumen perencanaan
Pengumuman pada aplikasi SIRUP
Dokumen persiapan pengadaan (HPS, spesifikasi teknis, gambar rencana)
Dokumen pemilihan penyedia
Dokunen kontrak dan perubahannya
Dokumen serah terima pekerjaan (PHO/FHO)
Namun saksi tidak melakukan pemeriksaan terhadap isi dokumen tersebut, melainkan hanya melihat dari judul dokumen saja, apabila telah ada maka dianggap kelengkapan administrasi telah dipenuhi. Selanjutnya pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan Nomor: 83/BA-PPHP/510/05.PR/DPUPRPKP.KS/XII/2019 tanggal 13 Desember 2019 yang ditandatangani oleh seluruh tim PPHP (5 orang);
Bahwa apabila seluruh kelengkapan administrasi pekerjaan Pengadaan Lampu Solar Single Ornament tersebut telah terpenuhi maka terhadap administrasi paket dapat ditindaklanjuti kemudian hasil pemeriksaan tersebut diserahkan kembali KPA untuk dilakukan tindak lanjut administrasi selanjutnya, baik itu proses proses penyerahan pekerjaan ataupun proses pembayaran;
Bahwa saksi tidak memiliki sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa, sementara untuk anggota tim lainnya saksi tidak tahu;
Bahwa selama bertugas tidak menemukan permasalahan administrasi pada Pengadaan Lampu Solar Single Ornament TA 2019;
Bahwa saksi menerima honorarium dari Dinas PUPRKP Kab. Kepulauan Sula sehubungan tugas sebagai Tim PPHP, jika tidak salah jumlah yang saksi terima selaku nggota Tim PPHP yaitu Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi RANDI DAENG, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti hadir dalam persidangan terkait pekerjaan Lampu Solar Single Ornamen tahun 2019 di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Sula;
Bahwa Saksi adalah anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pada pekerjaan Lampu Solar Single Ornamen tahun 2019 di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Sula;
Bahwa mekanisme dalam melaksanakan tugas sebagai Tim PPHP yaitu untuk memeriksa administrasi pekerjaan tersebut, diantaranya:
Dokumen penganggaran DPA yang dicek adalah nomor DPA :1.03 01 29 02 5 2 tanggal 31 Desember 2018 tujuannya apakah betul pekerjaan tersebut ada dalam penganggaran DPA atau tidak dan melihat anggaran paket tersebut Sebesar Rp2.196.649.691,-
Surat penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berupa SK penunjukan PPK apakah benar namanya ada di dalam paket tersebut;
Melakukan Checklist apakah dalam dokumen Kontrak yang diperiksa terdapat HPS, Spesifikasi Teknis/KAK, gambar rancangan.
Bahwa administrasi pada Pengadaan Lampu Solar Single Ornament T.A 2019 sudah lengkap memenuhi persyaratan;
Bahwa kontrak Pengadaan Lampu Solar Single Ornament Kabupaten Kepulauan Sula TA. 2019 ditanda tangani oleh Terdakwa Rusmin Lohy, ST selaku PPK dan Hj. Ani Robo Selaku Direktris Perusahaan CV. Kharisma Karya (penyedia);
Bahwa pelaksanaan kegiatan Pengadaan Lampu Solar Single Ornament dimulai pada tanggal 4 September 2019 s/d 31 Desember 2019, dengan jangka waktu pengerjaan selama 120 hari kalender;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah terdapat perubahan pekerjaan atau tidak. Kesepakatan perubahan pekerjaan merupakan wilayah pekerjaan dari PPK, sehingga apabila ada perubahan maka PPK akan menyampaikan kepada Tim PPHP;
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada addendum atau tidak;
Bahwa Pengadaan Lampu Solar Single Ornament T.A 2019 telah selesai dikerjakan dan diserah terimakan berasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) Nomor :47/BA-PHO/05.PR/DPUPRPKP-KS/2019 tanggal 12 Desember 2019
Bahwa saksi tidak tahu apakah terdapat masa pemeliharaan dalam kegiatan ini
Bahwa selaku Tim PPHP, Saksi tidak pernah melakukan pemeriksaan secara fisik terhadap hasil pekerjaan, namun yang kami lakukan hanya sebatas pada pemeriksaan administrasi sudah dinyatakan lengkap, yang meliputi dokumen DPA, SK PPK, dokumen Kontrak, dan dokumen berita acara PHO
Bahwa dokumen RAB terlampir di dalam dokumen kontrak, namun saksi selaku tim PPHP tidak memeriksa RAB untuk disandingkan dengan spesifikasi dalam kontrak, karena terkait RAB tersebut bukan wilayah kerja dari PPHP melainkan wilayah kerja dari PPK, sehingga kami hanya melakukan pemeriksaan administratif terhadap spesifikasi teknis yang tertuang di dalam kontrak;
Bahwa teknis pemeriksaan administrasi yang dilakukan oleh Tim PPHP adalah dengan melakukan checklist terhadap kelengkapan dokumen/administratif, yang meliputi:
Dokumen program/penganggaran (DPA)
SK penetapan PPK
Dokumen perencanaan
Pengumuman pada aplikasi SIRUP
Dokumen persiapan pengadaan (HPS, spesifikasi teknis, gambar rencana)
Dokumen pemilihan penyedia
Dokunen kontrak dan perubahannya
Dokumen serah terima pekerjaan (PHO/FHO)
Namun terhadap seluruh dokumen tersebut saksi tidak melakukan pemeriksaan terhadap isi dokumen tersebut, melainkan hanya melihat dari judul dokumen saja, apabila telah ada maka dianggap kelengkapan administrasi telah dipenuhi. Selanjutnya pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan Nomor: 83/BA-PPHP/510/05.PR/DPUPRPKP.KS/XII/2019 tanggal 13 Desember 2019 yang ditandatangani oleh seluruh tim PPHP (5 orang);
Bahwa apabila seluruh kelengkapan administrasi pekerjaan Pengadaan Lampu Solar Single Ornament tersebut telah terpenuhi maka terhadap administrasi paket dapat ditindaklanjuti kemudian hasil pemeriksaan tersebut diserahkan kembali KPA untuk dilakukan tindak lanjut administrasi selanjutnya, baik itu proses proses penyerahan pekerjaan ataupun proses pembayaran;
Bahwa saksi tidak memiliki sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa, sementara untuk anggota tim lainnya saksi tidak tahu;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah pembayaran sudah dilakukan sesuai kontrak kerja atau tidak karena kita Tim PPHP tidak berwenang untuk memeriksa pembayaran dan tidak mengetahui berapa tahap dilakukan pembayaran pada kegiatan tersebut
Bahwa selama saksi bertugas tidak menemukan permasalahan administrasi pada Pengadaan Lampu Solar Single Ornament TA 2019;
Bahwa saksi menerima honorarium dari Dinas PUPRKP Kab. Kepulauan Sula sehubungan tugas sebagai Tim PPHP, jika tidak salah jumlah yang saksi terima selaku nggota Tim PPHP yaitu Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya
SaksiMAIMUNA LATUCONSINA, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti hadir dalam persidangan terkait Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Tahun 2019 di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Sula;
Bahwa Saksi adalah Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pada pekerjaan Lampu Solar Single Ornamen tahun 2019 di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Sula;
Bahwa mekanisme dalam melaksanakan tugas sebagai Tim PPHP, PPK kepada KPA lalu KPA memerintahkan PPHP untuk memriksa administrasi pekerjaan tersebut, administrasi yang diperiksa yaitu:
Dokumen penganggaran DPA yang dicek adalah nomor DPA :1.03 01 29 02 5 2 tanggal 31 Desember 2018 tujuannya apakah betul pekerjaan tersebut ada dalam penganggaran DPA atau tidak dan melihat anggaran paket tersebut Sebesar Rp. 2.196.649.691,00;
Surat penetapan Pejabat;
Pembuat Komitmen (PPK) yaitu SK PPK apakah benar Namanya ada didalam paket tersebut;
Melakukan Checklist apakah dalam dokumen Kontrak yang diperiksa ada terdapat HPS, Spesifikasi Teknis/KAK, Gambar rancangan, dapat saksi jelaskan dalam Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen T.A 2019 sudah lengkap.
Bahwa kontrak Pengadaan Lampu Solar Cell Single Ornamen Kabupaten Kepulauan Sula TA. 2019 ditanda tangani oleh Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Hj. Ani Robo Selaku Direktris Perusahaan CV. Kharisma Karya;
Bahwa kegiatan Pengadaan Lampu Solar Cell Single Ornamen dimulai pada tanggal 4 September 2019 dan selesai pada 12 Desember 2019, jangka waktu pengerjaan selama 120 hari kalender;
Bahwa tidak ada perubahan pekerjaan, Perubahan desain termasuk adanya mata pembayaran baru, Perubahan jangka waktu pelaskanaan dan Perubahan nilai kontrak;
Bahwa tidak ada addendum/CCO kontrak kerja pada pekerjaan Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Kabupaten Kepulauan Sula T.A 2019;
Bahwa Pengadaan Lampu Solar Cell Single Ornamen Kabupaten Kepulauan Sula T.A 2019 telah selesai dikerjakan dan diserah terimakan pada tanggal 12 Desember 2019 dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: 47/BA-PHO/05.PR/DPUPRPKP-KS/2019;
Bahwa selaku tim PPHP, Saksi dan rekan tidak memeriksa secara fisik di lapangan hanya memeriksa administrasi. Terhadap kelengkapan administrasi ada beberapa yang kurang dan sudah dilengkapi oleh PPK sesuai yang diminta;
Bahwa Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Kabupaten Kepulauan Sula tidak ada diserahkan kepada PPHP;
Bahwa selama bertugas tidak menemukan permasalahan administrasi pada Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2019;
Bahwa saksi menerima honorium tetapi saksi tidak mengetahui paket-paket mana yang dibayarkan untuk honorium sebagai Tim PPHP dalam Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2019;
Bahwa hasil Pemeriksaan oleh Panitia Penerima Hasil Perkerjaan bukan merupakan salah satu syarat untuk dilakukan pembayaran namun di Kab. Kepulauan Sula salah syaratnya harus ada hasil dari Pemeriksaan oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan untuk dilakukan pembayaran;
Bahwa kegiatan Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen ini sudah dilakukan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Terhadap Keterangan saksi Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi GINA S. TIDORE, S.E., di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti hadir dalam persidangan terkait Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Tahun 2019 di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Sula;
Bahwa Saksi adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dan Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Sula berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 20 Tahun 2017 tanggal 17 Januari 2017 tentang Penunjukan Pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2017;
Bahwa mekanisme pengajuan dan pencairan Dana Desa Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2019 adalah dengan cara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengajuan permintaan pencairan dengan cara bersurat ke Kepala BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah dengan melampirkan Kontrak dan Berita Acara Pembayaran selanjutnya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Kepulauan Sula mendisposisikan kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah kemudian Kuasa Bendahara Umum Daerah meneliti kelengkapan dokumen pencairan, (jika tidak lengkap dikembalikan) apabila sudah lengkap Kuasa Bendahara Umum Daerah (KBUD) menyiapkan Surat Penyediaan Dana (SPD), jika sudah memenuhi persyaratan maka KBUD menyiapkan SPD dan SPD tersebut diserahkan kepada Bendahara Pengeluaran SKPD, kemudian Bendahara SKPD membuat SPP dan SPM, selanjutnya Bendahara SKPD mengajukan SPP, SPM dan SPD ke Bidang Kas Daerah untuk di verifikasi, jika sudah sesuai maka Bidang Kas Daerah menyerahkan kembali ke Bendahara SKPD, setelah itu Bandahara SKPD mengajukan SPP, SPM dan SPD tersebut ke Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku Bendahara Umum, selanjutnya Kepala BPKAD mendisposisi kepada KBUD untuk menerbitkan SP2D, dan Saksi jelaskan bahwa mekanisme pencairan Pengadaan Lampu Solar Single Orname adalah dengan mekanisme Langsung (LS) Tahun 2019, yakni tersebut cair langsung masuk ke rekening penerima CV. Kharisma Karya;
Bahwa Pengadaan Lampu Solar Single Orname dari Dana Alokasi Umum Tahun 2019 bersumber dari Pusat atau dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pembuatan Pengadaan Lampu Solar Single Orname (APBD) Tahun 2019;
Bahwa Pagu Anggaran Pengadaan Lampu Solar Single Orname Tahun 2019 sebesar Rp2.200.000.000,- Pengajuan pembayaran sebanyak 2 Kali yaitu:
MC. 1 SPM Tanggal 26 Desember 2019 nomor: 703/SPM-LS/10311/KS/2019 nilai Rp.2.086.817.206, Kemudian diterbitkan SP2D nomor 9357/SP2D-LS/KS/2019 tanggal 30 Desember 2019 yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah Nuraila Latupono, SE, Dikurangkan dengan pajak PPh Psl 4 (2) & PPn sebesar Rp227.652.786,- Jumlah yang dibayarkan sebesar Rp1.859.164.420,00;
Retensi SPM Tanggal 31 Desember 2019 nomor: 851/SPM-LS/10311/KS/2019 nilai Rp.109.832.485, Kemudian diterbitkan SP2D nomor: 9874/SP2D-LS/KS/2019 tanggal 31 Desember 2019 yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah Nuraila Latupono, SE, Dikurangkan dengan pajak PPh Psl 4 (2) & PPn sebesar Rp11.981.725,-, Jumlah yang dibayarkan sebesar Rp97.850.760,00;
Bahwa persyaratan pencairan yaitu :
Kontrak kerja
Berita Acara Pembayaran
SPP
SPM
Kwitasnsi
Bahwa Pengadaan Lampu Solar Single Orname Tahun 2019 sudah lengkap semua yaitu:
Kontrak Kerja nomor : 910.916/510/05.PR/PU-KS/09/2019 tanggal 04 september 2019 yang ditandatangani oleh Rusmin Lohy, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan H. Ani Robo selaku Penyedia.
Berita Acara Pembayaran MC.1 nomor 342/BAP-MC 100%/DPUPRPKP-KS/2019 tanggal 13 Desember 2019
Berita Acara Pemabayaran Retensi nomor 171/BAP-RTN 100%/DPUPRPKP-KS/2019 tanggal 16 Desember 2019
SPP-LS nomor: 703/SPP-LS/10311/KS/2019 tanggal 26 Desember 2019
SPP-LS nomor: 851/SPP-LS/10311/KS/2019 tanggal 31 Desember 2019
SPM nomor : 703/SPM-LS/10311/KS/2019 tanggal 26 Desember 2019
SPM nomor: 851/SPM-LS/10311/KS/2019 Tanggal 31 Desember 2019
Kwitansi penerimaan
Terhadap Keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Nurlaila Latupono, S.E. di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti hadir dalam persidangan terkait Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Tahun 2019 di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Sula;
Bahwa Saksi adalah Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Sula ada menandatangani SP2D terhadap pencairan Pengadaan Lampu Solar Single Orname 2019.
Bahwa mekanisme pengajuan dan pencairan Dana Desa Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2019 adalah dengan cara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengajuan permintaan pencairan dengan cara bersurat ke Kepala BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah dengan melampirkan Kontrak dan Berita Acara Pembayaran selanjutnya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Kepulauan Sula mendisposisikan kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah kemudian Kuasa Bendahara Umum Daerah meneliti kelengkapan dokumen pencairan, (jika tidak lengkap dikembalikan) apabila sudah lengkap Kuasa Bendahara Umum Daerah (KBUD) menyiapkan Surat Penyediaan Dana (SPD), jika sudah memenuhi persyaratan maka KBUD menyiapkan SPD dan SPD tersebut diserahkan kepada Bendahara Pengeluaran SKPD, kemudian Bendahara SKPD membuat SPP dan SPM, selanjutnya Bendahara SKPD mengajukan SPP, SPM dan SPD ke Bidang Kas Daerah untuk di verifikasi, jika sudah sesuai maka Bidang Kas Daerah menyerahkan kembali ke Bendahara SKPD, setelah itu Bandahara SKPD mengajukan SPP, SPM dan SPD tersebut ke Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku Bendahara Umum, selanjutnya Kepala BPKAD mendisposisi kepada KBUD untuk menerbitkan SP2D, dan Saksi jelaskan bahwa mekanisme pencairan Pengadaan Lampu Solar Single Orname adalah dengan mekanisme Langsung (LS) Tahun 2019, yakni tersebut cair langsung masuk ke rekening penerima CV. Kharisma Karya;
Bahwa Pengadaan Lampu Solar Single Orname dari Dana Alokasi Umum Tahun 2019 bersumber dari Pusat atau dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pembuatan Pengadaan Lampu Solar Single Orname (APBD) Tahun 2019;
Bahwa Pagu Anggaran Pengadaan Lampu Solar Single Orname Tahun 2019 sebesar Rp. 2.200.000.000,-, Pengajuan pembayaran sebanyak 2 Kali yaitu
MC. 1 SPM Tanggal 26 Desember 2019 nomor: 703/SPM-LS/10311/KS/2019 nilai Rp.2.086.817.206, Kemudian diterbitkan SP2D nomor 9357/SP2D-LS/KS/2019 tanggal 30 Desember 2019 yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah Nuraila Latupono, SE, Dikurangkan dengan pajak PPh Psl 4 (2) & PPn sebesar Rp. 227.652.786,-, Jumlah yang dibayarkan sebesar Rp.1.859.164.420,00;
Retensi SPM Tanggal 31 Desember 2019 nomor: 851/SPM-LS/10311/KS/2019 nilai Rp.109.832.485, Kemudian diterbitkan SP2D nomor: 9874/SP2D-LS/KS/2019 tanggal 31 Desember 2019 yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah Nuraila Latupono, SE, Dikurangkan dengan pajak PPh Psl 4 (2) & PPn sebesar Rp. 11.981.725,-, Jumlah yang dibayarkan sebesar Rp97.850.760,00;
Bahwa persyaratan pencairan yaitu:
Kontrak kerja
Berita Acara Pembayaran
SPP
SPM
Kwitasnsi
Bahwa Pengadaan Lampu Solar Single Orname Tahun 2019 sudah lengkap semua yaitu:
Kontrak Kerja nomor: 910.916/510/05.PR/PU-KS/09/2019 tanggal 04 september 2019 yang ditandatangani oleh Rusmin Lohy, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan H. Ani Robo selaku Penyedia.
Berita Acara Pembayaran MC.1 nomor 342/BAP-MC 100%/DPUPRPKP-KS/2019 tanggal 13 Desember 2019
Berita Acara Pemabayaran Retensi nomor 171/BAP-RTN 100%/DPUPRPKP-KS/2019 tanggal 16 Desember 2019
SPP-LS nomor: 703/SPP-LS/10311/KS/2019 tanggal 26 Desember 2019
SPP-LS nomor: 851/SPP-LS/10311/KS/2019 tanggal 31 Desember 2019
SPM nomor : 703/SPM-LS/10311/KS/2019 tanggal 26 Desember 2019
SPM nomor: 851/SPM-LS/10311/KS/2019 Tanggal 31 Desember 2019
Kwitansi penerimaan
Terhadap Keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Abdul Saleh Muin, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti hadir dalam persidangan terkait Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Tahun 2019 di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Sula;
Bahwa Saksi menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas PUPRPKP (Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kab. Kepulauan Sula Nomor : 2.A Tahun 2019 Tentang Penunjukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Pengurus Barang Pembantu Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Pengurus Barang serta Atasan Langsung selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dilingkungan Pemerintah Kab. Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2019.
Bahwa mekanisme pengajuan dan pencairan Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen T.A 2019 Kabupaten Kepulauan Sula adalah dengan cara: pertama-pertama Pihak ke 3 menyerahkan dokumen Kontrak dan BAP (Berita Acara Pembayaran) ke BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) setelah dokumen dinyatakan lengkap kemudian BPKAD mengeluarkan Surat Persedian Dana (SPD) kemudian dari staff BPKAD memberitahukan kepada Saksi kalau SPD sudah keluar, setelah Saksi mengambil SPD kemudian Saksi membuat SPM (Surat Perintah Membayar) dan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) kemudian diserahkan kembali Ke BPKAD dan setelah itu BPKAD Menerbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana);
Bahwa Pengadaan Lampu Solar Single Orname dari Dana Alokasi Umum Tahun 2019 bersumber dari Pusat atau dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ) Pembuatan Pengadaan Lampu Solar Single Orname (APBD) Tahun 2019;
Bahwa Pagu Anggaran Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Tahun 2019 sebesar Rp. 2.200.000.000,00;
Bahwa Pengajuan pembayaran sebanyak 2 kali yaitu:
MC. 1 SPM Tanggal 26 Desember 2019 nomor: 703/SPM-LS/10311/KS/2019 nilai Rp.2.086.817.206 yang ditanda tangani oleh Mo. Lthfi A. Kadir, S.T.M.T.
Kemudian diterbitkan SP2D nomor 9357/SP2D-LS/KS/2019 tanggal 30 Desember 2019 yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah Nurlaila Latupono, SE
Dikurangkan dengan pajak PPh Psl 4 (2) & PPn sebesar Rp227.652.786,-
Jumlah yang dibayarkan sebesar Rp.1.859.164.420,-
Retensi SPM Tanggal 31 Desember 2019 nomor: 851/SPM-LS/10311/KS/2019 nilai Rp.109.832.485
Kemudian diterbitkan SP2D nomor: 9874/SP2D-LS/KS/2019 tanggal 31 Desember 2019 yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah Nuraila Latupono, SE
Dikurangkan dengan pajak PPh Psl 4 (2) & PPn sebesar Rp. 11.981.725,-
Jumlah yang dibayarkan sebesar Rp.97.850.760,-
Adapun persyaratan pencairan yaitu :
Kontrak kerja
Berita Acara Pembayaran.
Bahwa saksi jelaskan yaitu
SPM Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat SPM, adalah dokumen yang diterbitkan/digunakan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan.
Surat Permintaan Pembayaran, yang selanjutnya disingkat SPP, adalah dokumen yang dibuat/diterbitkan oleh PPK dan disampaikan kepada PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk selaku pemberi kerja untuk selanjutnya diteruskan kepada PP-SPM berkenaan
Berita Acara Pembayaran adalah kumpulan beberapa dokumen yang yang diajukan sebagai dokumen pendukung proses pencaiaran yang terdiri dari Pemohonan Pembayaran dari penyedia, Pengantar Berita Acara Pembayaran dari SKPD, Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), Laporan Kemajuan Pekerjaan, Berita Acara Penyerahan Pekerjaan, Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan, Dokumentasi, Dll.
Bahwa untuk pejabat pelaksana kegiatan ada honorariumnya untuk besarannya tergantung jabatannya dan berapa pekerjaan yang dilaksanakan.
Bahwa untuk besaran honorarium berdasarkan jabatannya sebagai berikut:
PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sebesar Rp1.000.000,00;
PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) sekitar Rp850.000,00;
Direksi Lapangan sekitar Rp800.000,00;
Pengawas Rp550.000,00;
Pengawas Pembantu Rp500.000,00;
Bahwa untuk mekanisme pengajuan Honorarium Pejabat Pelaksana Kegiatan yakni yang pertama Saksi membuat Surat Permintaan untuk pencairan honorarium dengan dilampirkan SK Pejabat Pelaksana Kegiatan dan daftar rincian pembayaran kemudian diterbitkan SPD dari BPKAD kemudian Saksi membuat SPP dan SPM setalah semuanya ditanda tangani kemudian dimasukan lagi ke BPKAD kemudian BPKAD menerbitkan SP2D.
Bahwa yang menginput di aplikasi SIMDA keuangan terkait nama mata anggran adalah pihak Dinas (SKPD) biasanya kasubag perencana pada (SKPD) dan Saksi tidak mengetahui mengapa SKPD atau Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kab. Kepulauan Sula menggunakan kode rekening 1.03.37.06.5.2.3.28.06 dengan uraiannya (mata anggrannya) adalah Belanja Modal Peralatan dan Mesin- Pengadaan Alat Rumah Tangga Lainnya dalam kegiatan Pengadaan Lampu Solar Single Orname Tahun 2019;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi PIPIN INDIANA INDRI UMASANGAJI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti hadir dalam persidangan terkait Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Tahun 2019 di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Sula;
Bahwa Saksi tidak ada kaitan Pengadaan Lampu Solar Single Orname Tahun 2019, namun pada saat itu Saksi sebagai Customer Service di Bank Maluku Malut yang mana pada saat itu Saksi Abraham Pranotoadi pernah membuka rekening atas nama perusahaan CV. Kharisma Karya;
Bahwa mekanismenya adalah pertama Nasabah datang ke Bank Maluku Malut dengan membawa persyaratan-persyaratan untuk membuka Rekening seperti (Akta Pendirian, SIUP, SITU, NPWP, KTP, TDP, apabila yang datang ke Bank bukan dari direktur perusahaan maka dapat menunjukan Akta Kuasa dari direktur), selanjutnya melakukan verifikasi persyaratan-persyaratan yang dibawa oleh Nasabah apabila belum lengkap maka dikembaikan untuk dilengkapi dan apabila sudah lengkap selanjutnya CS memberikan Formulir dan Ketentuan Persyaratan Pembukaan Rekening kepada Nasbah untuk di baca dan di isi lalu ditandatangani oleh Nasabah selanjutnya setelah di isi dan ditandatangani CS memberikan Spesimen kepada Nasabah untuk ditandatangani setelah Nasabah menandatangani Spesimen lalu CS menginput data di data nasabah setelah dinput diserahkan kepada Kepala Seksi Pelayanan Nasabah untuk diotorisasi selanjutnya CS melakukan proses pembukaan rekening, selanjutnya di otorisasi kembali oleh Kepala Seksi Pelayanan Nasabah, selanjutnya CS melakukan print rekening dan terbitkan buku chek, kemudian nasabah harus melakukan setoran awal minimal sebesar Rp.1.000.000,- yang diserahkan kepada bagian teller bank;
Bahwa untuk membuka rekening giro dapat dilakukan oleh badan atau isntansi dan perusahaan, apabila suatu perusahaan membuka rekening Giro, maka yang dapat melakukan pembukaan rekening adalah Direktur perusahaan yang bersangkutan, apabila tidak dilakukan oleh direktur dari perusahaan tersebut, maka pihak dapat melakukan membuka rekening berdasarkan akta kuasa yang dibuatkan dihadapan notaris yang mana pada akta notaris tersebut dijelaskan poin-poin apa saja yang dapat dilakukan oleh yang dikuasakan oleh direktur perusahaan;
Bahwa pihak Bank tidak perlu melakukan konfirmasi kepada pemberi kuasa/ direktur perusahaan apabila Akta Kuasa Notaris yang diberikan kepada pihak Bank sudah sah/legal, dimana pada point Akta Kuasa tersebut menyebutkan dalam pointnya bahwa memberikan kuasa untuk membuka rekening pada Bank, baik Bank Pemerintah dan maupun Bank swasta, menandatangani specimen, cek, bilyet giro dan dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan sehubungan dengan pembukaan Rekening;
Bahwa pada tanggal 10 September 2019 ada pengajuan membukaan Rekening perusahaan CV. KHARISMA KARYA Nasabah yang mengajukan adalah ABRAHAM PRANOTOADI Alias BRAM;
Bahwa pembukaan Rekening Perusahaan CV. KHARISMA KARYA telah sesuai dengan persyaratan pembukaan Rekening Perusahaan, dimana Saudara ABRAHAM PRANOTOADI Alias BRAM ada membawa dokumen-dokumen perusahaan CV. KHARISMA KARYA yaitu Akta Pendirian perusahaan, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Ijin Usaha Jasa Kontruksi Nasional, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Setifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Kontruksi, Rincian Klasifikasi dan Kualifikasi Bahan Usaha Jasa Pelaksana Kontruksi, KTP Nasabah, Sertifikat Kepesertaan BPJS, KTP Direktur perusahaan serta Akta Kuasa Notaris Tatiek Nurdjanti, SH nomor 39 Tanggal 29 Agustus 2019;
Terhadap Keterangan saksi Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya
SaksiWINDY SULESMAY SUANDY, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti hadir dalam persidangan sebagai Kepala Seksi Pemasaran SK Direksi Bank Maluku Malut;
Bahwa Saksi adalah pengurusan Jaminan Garansi Bank Pengadaan Lampu Solar Single Orname Tahun 2019;
Bahwa mekanismenya adalah pertama-tama kontraktor datang ke Bank Maluku Malut berkoodinasi tentang pengurusan Jaminan Bank selanjutnya kontraktor dari perusahaan membuat Surat Permohonan Jaminan Pelaksanaan dengan melampirkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa (SPPBJ) serta lembar data pemilihan pada point Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, setelah cek kemudian Bank Maluku Malut minta Dokumen-dokumen perusahaan, kemudian dicheck dan verifikasi lalu di konfirmasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menanyakan prihal Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa, setelah konfirmasi selanjutnya Analis membahas untuk diberikan Jaminan Garansi Bank kemudian Kasi Pemasaran memberikan pendapat apabila tidak memenuhi syarat maka akan dikembalikan kepada kontraktor/ penyedia untuk di penuhi, dan pabila masih Saksi tidak dipenuhi maka akan dibuatkan Surat Penolakan tetapi apabila sudah memenuhi persyaratan akan dibuatkan Surat Perjanjian Penerbitan Garansi Bank (PPGB) kemudian PPBG tersebut diserahkan ke kontraktor untuk ditandatangani setelah ditandatangani kontraktor lalu Pimpinan Cabang menandatangani PPGB tersebut dan berikut Surat Garansi Bank sebagai Jaminan Pelaksanaan;
Bahwa seseorang bisa pengurusan Jaminan Garansi Bank asalkan yang bersangkutan ada membawa menunjukan Akta Kuasa Notaris dan dokumen-dokumen perusahaan untuk melengkapi persyaratan pengurusan Jaminan Garansi Bank;
Bahwa pihak Bank perlu melakukan konfirmasi kepada pemberi kuasa/ direktur perusahaan apabila Akta Kuasa Notaris yang diberikan kepada pihak Bank sudah sah / legal;
Bahwa tujuan dari Surat Garansi Bank sebagai Jaminan Pelaksanaan adalah Untuk pemegang jaminan (pemberi pekerjaan) bank garansi bertujuan untuk memberikan keyakinan bahwa pemegang jaminan tidak akan mengalami kerugian ketika pihak yang dijaminkan ingkar dari kewajibannya;
Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2019 Sdr. Ade Setiawan ada datang ke Bank Maluku Malut Cabang Sanana untuk pengurusan Jaminan Garansi Bank atas nama CV. Kharisma Karya menemui Saudari Ria Sebagai Pelaksana Pemasaran;
Bahwa nilai jaminan yang diterima yaitu sebesar Rp109.832.484,60,00 (seratu sembilan juta delapan ratus tiga puluh dua ribu empat ratus delapan puluh empat ribu enam puluh rupiah;
Terhadap Keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi NUR IRAWATI UMASUGI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti hadir dalam persidangan sebagai kepala seksi pelayanan nasabah berdasarkan SK Divisi Sumber Daya manusia Kantor Pusat Bank Maluku Malut di Ambon
Bahwa tugas Saksi sebagai kepala seksi pelayanan nasabah adalah otorisasi dan verifikasi data pembukaan rekening berdasarkan SOP petunjuk teknis pelaksanaan Bank Maluku Malut;
Bahwa proses proses pembukaan rekening giro yang dilakukan oleh Saksi ABRAHAM PRANOTOADI dengan tujuan agar pencairan pekerjaan Lampu Solar Single Ornamen dengan proses mekanismenya adalah pertama-tama Nasabah datang ke Bank Maluku Malut dengan membawa persyaratan-persyaratan untuk membuka Rekening seperti (Akta Pendirian, SIUP, SITU, NPWP, KTP, TDP, Akta Kuasa (kalau ada) dan lainya) selanjutnya Nasabah mengajukan ke Bank Maluku Malut melalui Costumer Service (CS) lalu CS memverifikasi persyaratan-persyaratan yang dibawa oleh Nasabah apabila belum lengkap maka dikembaikan untuk dilengkapi dan apabila sudah lengkap selanjutnya CS memberikan Formulir dan Ketentuan Persyaratan Pembukaan Rekening kepada Nasbah untuk di baca dan di isi lalu ditandatangani oleh Nasabah selanjutnya setelah di isi dan ditandatangani CS memberikan Spesimen kepada Nasabah untuk ditandatangani setelah Nasabah menandatangani Spesimen lalu CS menginput data di data nasabah setelah dinput diserahkan kepada Kepala Seksi Pelayanan Nasabah untuk diotorisasi selanjutnya Nasabah melakukan setoran sebesar minimal Rp1.000.000,00 dan membeli buku chek lalu mencetak rekening koran;
Bahwa seseorang bisa membuat/membuka Rekening Perusahaan asalkan yang bersangkutan ada membawa menunjukan Akta Kuasa Notaris dan dokumen-dokumen perusahaan untuk melengkapi persyaratan pembukaan Rekening;
Bahwa Saksi tidak ada mengkonfirmasikan hal tersebut kepada Direktur Perusahaan CV. KHARISMA KARYA karena Nasabah ABRAHAM PRANOTOADI Alias BRAM telah mambawa Akta Kuasa Notaris Tatiek Nurdjanti, SH nomor 39 Tanggal 29 Agustus 2019 dimana dalam Akta tersebut menyebutkan bahwa dalam pointnya memberikan kuasa untuk membuka rekening pada Bank, baik Bank Pemerintah dan maupun Bank swasta, menandatangani specimen, cek, bilyet giro dan dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan sehubungan dengan pembukaan Rekening, sehingga Saksi tidak perlu lagi mengkonfirmasikan langsung kepada Direktur perusahaan CV. KHARISMA KARYA;
Bahwa secara singkat proses pembuatan Rekening perusahaan CV. KHARISMA KARYA yaitu bermula pada waktu itu Saudara ABRAHAM PRANOTOADI Alias BRAM ada niatan ingin membuat Garansi Bank di Bank Maluku Malut kemudian saudara ABRAHAM PRANOTOADI Alias BRAM menemui Kepala Seksi Pemasaran yaitu Ibu Windi Sulesmay Suandi kemudian karena syarat untuk membuat garansi bank harus ada rekening dari Bank Maluku Malut di Sanana lalu Kepala Seksi Pemasaran yaitu Ibu Windi mengerahakan ke Costumer Service yaitu Saudara PIPIN DIANA INDRI UMASANGADJI untuk membuka rekening perusahaan;
Terhadap Keterangan saksi Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Edy Suseno Bin Sarbini, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti hadir dalam persidangan sehubungan dengan masalah pengadaan lampu solar cell single ornamen tahun anggaran 2019 pada Dinas PUPRPKP Kab. Kepulauan Sula;
Bahwa pada tahun 2019 Saksi menjabat sebagai Kepala ULP Kab. Kepulauan Sula berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor :821.2.23/22/KEP/I/2019.
Bahwa saksi mempunyai sertifikat keahlian barang/jasa Nomor SKTLK/93/B/II/2016/SPKT;
Bahwa Tugas Kelompok Kerja adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e Perpres Nomor 16 Tahun 2018 memiliki tugas:
Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia;
Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia untuk catalog elektronik; dan
Menetapkan pemenang pemilihan / Penyedia untuk metode pemilihan:
Tender/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan, Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan;
Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan 3 (tiga) orang.
Dalam hal berdasarkan pertimbangan kompleksitas pemilihan Penyedia, anggota Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditambah sepanjang berjumlah gasal.
Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh tim atau tenaga Saksi.
Bahwa Mekanisme atau prosedur tata cara pelaksanaan pengadaan di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa adalah sebagai berikut:
kegiatan Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Pada Dinas Pekerjaaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2019 yang dilakukan Tender.
Bahwa pihak yang terlibat dalam proyek Pengadaan Lampu Solar Cell Single Ornamen tahun anggaran 2019, diantaranya:
Kuasa Pengguna Anggaran : Moh. Luthfi Abdul Kadir
Pejabat Pembuat Komitmen : Terdakwa Rusmin Lohy, S.T., sedangkan Tim Pokja Pemilihan terdiri Saksi sendiri Edi Suseno, S.PI, Rusdi Ipa, S.T., Hasna Sutrang, S.T., Said Lutfi, SKM, Rabul Umasangaji.
Bahwa Terdakwa Rusmin Lohy selaku Pejabat Pembuat Komitmen telah membuat Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada kegiatan Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Pada Dinas Pekerjaaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2019;
Bahwa Spesifikasi yang dimasukkan oleh Penyedia ke dalam SPSE adalah Double Ornamen, bukan single ornamen.
Bahwa ada 5 Perusahaan/Calon Penyedia yang mendaftar untuk mengikuti tender pengadaan lampu solar single ornamen tersebut, yakni:
PT.Indo Renewable Energi
CV. TithaMulia
CV. Fikram Putra
CV. NurkilawanPradana
CV. Kharisma Karya
Namun hanya 1 (satu) perusahaan/calon penyedia yang memasukan penawaran, yakni : CV. Kharisma Karya Rp2.196.649.691,92;
Bahwa Saat itu saksi meminta agar jadwal pendaftaran dirubah dan diperpanjang, namun hingga dengan waktu yang telah ditentukan, tida ada perusahaan/Calon Penyedia yang melakukan penawaran;
Bahwa hasil dari evaluasi adalah sebagai berikut:
Evaluasi Administrasi
-
No. Nama Peserta Hasil Evaluasi Administrasi Keterangan 1. CV. Kharisma Karya Lulus -
Evaluasi Teknis
-
No. Nama Peserta Hasil Evaluasi Teknis Keterangan 1. CV. Kharisma Karya Lulus -
Evaluasi Harga
-
No. Nama Peserta Hasil Evaluasi Harga Keterangan 1. CV. Kharisma Karya Rp. 2.196.649.691,92 -
Evaluasi Kualifikasi
-
No Nama Peserta Hasil Evaluasi Administrasi Keterangan 1. CV. Kharisma Karya Lulus -
Bahwa Jadwal pendaftaran hingga pengumuman pemenang tender, adalah sebagai berikut:
Bahwa Tidak ada sanggahan dari pihak Dinas PUPRPKP Kab. Kepulauan Sula dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen terhadap hasil penetapan pemenang tender yang ditetapkan oleh Tim Pokja Pemilihan Pengadaan lampu solar single ornamen tersebut;
Bahwa ada dibuat ada Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor: 77.TPB/BA-HPL/PPML/BPBJ-SETDA/KS/2019 tanggal 26 Agustus 2019.
Bahwa Saksi tidak perlu melakukan Spesifikasi lagi karena yang lebih mengetahui detailnya SKPD yang bersangkutan atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Bahwa Proses Penyedia mengajukan administrasi/dokumen dari awal proses tender sampai ditetapkannya Pemenang Tender diawali dari Calon Penyedia membuka web Sistem Pengadaan Secara Elektronik Kab. Kepulauan Sula, kemudian Calon Penyedia Login user ID dan mendaftar pada paket yang di inginkan dan mendownload dokumen Pemilihan. Lalu Calon Penyedia setelah melihat persyaratan Dokumen Pemilihan menyiapkan dokumen-dokumen yang disyaratkan lalu mengupload dokumen-dokumen tersebut, selanjutnya Calon Penyedia menunggu hasil Evaluasi, setelah hasil keluar (bisa lulus atau gugur). Apabila Calon Penyedia dinyatakan lulus, selanjutnya Calon Penyedia melakukan Pembuktian di kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa. Setelah dinyatakan lulus pada pembuktian kualifikasi, maka Calon Penyedia ditetapkan sebagai Pemenang.
Bahwa Pejabat Pembuat Komitmen mengupload dokumen-dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS), rancangan kontrak, syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK) dan syarat-syarat umum melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), kemudian diteruskan ke user Kepala ULP (Ketua Pokja Pemilihan Pengadaan barang/jasa) yang saat itu dijabat oleh saksi;
Bahwa Setelah saksi selaku Ketua Pokja Pemilihan menerima dokumen-dokumen pengadaan dari PPK melalui LPSE, kami tim pokja pemilihan sama-sama bersepakat untuk membagi proyek-proyek tersebut kepada masing-masing anggota Pokja demi efisiensi waktu dalam penyelesaian tender. Namun meskipun setiap proyek ditangani oleh masing-masing anggota Pokja Pemilihan, kami berlima sebagai Tim Pokja Pemilihan sama-sama bertanggung jawab terhadap semua proses tender yang kami laksanakan.
Bahwa Anggota Pokja Pemilihan yang dipercayakan menangani tender pengadaan lampu solar single ornamen tahun anggaran 2019 dari Dinas PUPRPKP Kab. Kepulauan Sula adalah saksi RABUL UMASANGAJI.
Bahwa dalam Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan barang/jasa tidak ada struktur organisasi yang diatur dalam Peraturan Presiden maupun Peraturan LKPP yang membagi jabatan Ketua, Sekretaris dan anggota. Pembagian jabatan Ketua, Sekretaris dan anggota hanyalah bersifat teknis dari masing-masing Pokja Pengadaan Pemerintah. Pembagian ini bertujuan untuk memudahkan Pokja pemilihan dalam mengontrol pekerjaan kelompok;
Bahwa Saksi tidak mengikuti dengan seksama proses tender pengadaan lampu solar single ornamen yang dilakukan oleh saksi RABUL UMASANGAJI, karena pada saat itu, saksi juga menangani tender proyek Pembuatan Saluran Wahid, jadi saksi tidak mengetahui banyak terkait dengan tender pengadaan solar single ornamen tersebut;
Bahwa lama waktu Tim Pokja Pemilihan melakukan proses tender yang dimulai dari pendaftaran calon penyedia hingga penetapan pemenang tender (pemilihan penyedia) adalah 24 (dua puluh empat) hari;
Bahwa tidak ada intervensi atau tekanan dari pihak lain yang mempengaruhi atau meminta agar CV. Kharisma Karya harus menjadi Pemenang Tender dalam proses Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Pada Dinas Pekerjaaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Sula Tahun anggaran 2019 dari awal sampai pada penetapan pemenang. Saksi sendiri juga tidak mengintervensi terkait dengan tender pengadaan lampu solar single ornamen yang ditangani oleh saksi RABUL UMASANGAJI;
Bahwa Saksi RABUL UMASANGAJI tidak pernah menyampaikan kepada saksi selaku Ketua Pokja pemilihan terkait dengan hasil evaluasi tender pengadaan lampu solar single ornamen yang ditangani olehnya. Saksi mengetahui tentang proses pemilihan penyedia/penetapan pemenang tender dari jadwal yang sudah ada sebelumnya dan saksi RABUL UMASANGAJI hanya menyampaikan kepada saksi bahwa “Pak Ketua, sudah ada pemenang tendernya”.
Bahwa Saksi mengetahui adanya perubahan spesifikasi yang terdapat pada kontrak pengadaan lampu solar single ornamen yang tidak sesuai dengan dokumen perencanaan ketika saksi diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.
Bahwa Negosiasi harga tidak menggugurkan penetapan pemenang karena sejatinya pokja pemilihan sudah mengundang pihak penyedia namun tidak datang untuk menghadiri undangan mengikuti negosisasi harga;
Bahwa Pokja Pemilihan bekerja secara Kolektif Kolegial yang berarti semua keputusan yang diambil dilakukan secara bersama-sama dan semua anggota Pokja Pemilihan wajib mengiktui dan mengetahui hal-hal yang dibahas dan yang nantinya menjadi keputusan bersama.
Bahwa Pokja Pemilihan wajib melakukan Evaluasi Dokumen dan Evaluasi administrasi Penawaran yang bertujuan untuk menilai apakah semua sudah sesuai dengan yang disyaratkan untuk ditetapkan sebagai pemenang tender. Dan yang melakukan Evaluasi Dokumen dan Evaluasi administrasi Penawaran tersebut adalah Pokja pemilihan secara kolektif, namun untuk efisiensi waktu, maka evaluasi tersebut dilakukan oleh Saksi RABUL UMASANGADJI, akan tetapi tetap itu merupakan tanggungjawab secara kolektif.
Bahwa sebelum Pokja Pemilihan menetapkan CV. Kharisma Karya sebagai Pemenang Tender, Pokja Pemilihan telah melakukan Evaluasi Dokumen dan Evaluasi Administrasi Penawaran terhadap CV. Kharisma Karya dalam tender Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Pada Dinas Pekerjaaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Sula Tahun anggaran 2019 yang telah dilakukan oleh Pokja Pemilihan dalam hal ini dilakukan oleh saksi Rabul Umasangadji yang kemudian dinilai secara kolektif oleh Pokja Pemilihan. Jadi CV. Kharisma Karya diloloskan karena memiliki pengalaman dibidang konstruksi karena dalam Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Pada Dinas Pekerjaaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Sula Tahun anggaran 2019 juga terdapat item pekerjaan beton.
Bahwa Pokja Pemilihan tidak melakukan reviuw HPS secara keseluruhan dan kurang cermat, karena Pokja Pemilihan hanya bergantung pada data spesifikasi teknis yang diserahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan membandingkan harga online terkait komponen-komponennya. Pokja Pemilihan juga terkendala dengan tenaga ahli atau keahlian dalam menilai apakah spesifikasi teknis yang digunakan tersebut telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau tidak.
Bahwa dalam setiap proses pengadaan yang terjadi di Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Sula, tidak pernah melibatkan tenaga Ahli dalam melakukan Reviuw HPS sesuai Peraturan Presiden R.I Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 13 angka 4 karena hanya mengacu pada apa yang diserahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Bahwa yang menghadiri Pembuktian kualifikasi adalah saksi ADE SETIAWAN dengan mendapatkan Surat Kuasa dari Direktur CV. Kharisma Karya. Namun saksi ADE SETIAWAN tidak menggunakan stempel/cap milik CV. Kharisma Karya pada lembaran berita acara klarifikasi, melainkan stempel/cap perusahaan milik saksi ADE SETIAWAN sendiri;
Bahwa Saksi Edy Suseno mengetahui dan melihat langsung kegiatan pembuktian Kualifikasi Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Pada Dinas Pekerjaaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Sula Tahun anggaran 2019 yang saat itu di lakukan oleh saudara RABUL UMASANGADJI selaku anggota POKJA.
Bahwa Saksi Edy Suseno dan anggota Pokja lainnya menyepakati bahwa siapa yang menangani suatu paket/proyek dalam tender, maka dia yang menentukan pemenang tender;
| No | TAHAP | MULAI | SAMPAI | ||||
| 1. | Pengumuman Pasca kualifikasi | 08 Agustus 2019 18:00 | 13 Agustus 2019 10:00 | ||||
| 2. | Download Dokumen Pemilihan | 08 Agustus 2019 18:00 | 14 Agustus 2019 09:00 | ||||
| 3. | Pemberian Penjelasan | 12 Agustus 2019 09:00 | 12 Agustus 2019 14:00 | ||||
| 4. | Upload Dokumen Penawaran | 12 Agustus 2019 18:00 | 19 Agustus 2019 23:00 | ||||
| 5. | Pembukaan Dokumen Penawaran | 20 Agustus 2019 09:00 | 20 Agustus 2019 23:00 | ||||
| 6. | Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis dan Harga | 21 Agustus 2019 09:00 | 25 Agustus 2019 23:00 | ||||
| 7. | Pembuktian Kualifikasi | 26 Agustus 2019 09:00 | 26 Agustus 2019 18:00 | ||||
| 8. | Penetapan Pemenang | 26 Agustus 2019 18:00 | 26 Agustus 2019 23:00 | ||||
| 9. | Pengumuman Pemenang | 27 Agustus 2019 09:00 | 27 Agustus 2019 23:00 | ||||
| 10. | Masa Sanggah Hasil Tender | 28 Agustus 2019 09:00 | 02 September 2019 09:00 | ||||
| 11. | Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa | 03 September 2019 09:00 | 03 September 2019 23:00 | ||||
| TUTUP | |||||||
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan menghadirkan Ahli yaitu:
Ahli IDHAM ACHMAD DJUFRI, S.T., M.T, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut:
Bahwa Ahli mengerti hadir dalam persidangan dalam perkara Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Kabupaten Kepulauan Sula Tahun anggaran 2019 adalah surat tugas Nomor: 4505/UN44.C7/KP.11/2022 sebagai Tenaga Ahli Elektro pada perkara Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Kabupaten Kepulauan Sula Tahun anggaran 2019;
Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021 pukul 14.00 wit sampai dengan 17.00 WIT, ahli didampingi pihak Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula melakukan pemeriksaan dilapangan dengan melakukan pemeriksaan spesifikasi Lampu Solar Single Ornamen pada perkara Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Kabupaten Kepulauan Sula Tahun anggaran 2019 yang terpasang;
Bahwa mekanisme yang Ahli lakukan adalah pertama melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kontrak dan kelengkapannya khususnya terkait spesifikasi teknis yang termuat dalam kontrak;
Bahwa setelah Ahli melakukan pemeriksaan di lapangan terhadap Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Kabupaten Kepulauan Sula Tahun anggaran 2019 Ahli menyimpulkan spesifikasi yang terpasang di lapangan sudah sesuai dengan kontrak namun tidak sesuai dengan standar minimal SNI.
Bahwa sesuai spesifikasi yang ada pada kontrak adalah sebagai berikut:
-
Spesifikasi Keterangan Panel Surya 2 X 100 WP LED Street Light 100 watt DC Controller 20A 12V/24V Solar Panel Cable 2 X 2,5 mm LED Street light Cable 2 X 2,5 mm Battery VRLA 12V 150Ah Battery Box & Acc Costumize Tiang Lampu Jalan & Acc 7 Meter Oktagonal Wiring Acc Costumize Garansi Output Panel Surya 5 Tahun
Komponen lain 1 Tahun
Bahwa spesifikasi yang terpasang adalah:
Bahwa terhadap spesifikasi teknis yang ada di dalam kontrak dan yang terpasang di lapangan memiliki perbedaan hanya terletak pada Panel Surya dan tidak memiliki akibat yang signifikan selebihnya semuanya sama namun, spesifikasi yang ada pada kontrak dan yang terpasang jauh dari spesifikasi standar SNI;
Bahwa sesuai spesifikasi teknis yang terpasang dengan kapasitas lampu 60 watt dengan baterai 65 ah hanya akan bertahan maksimal 6,5 jam dengan catatan pemakaian baterai tidak melebihi 50% dari kapasitas baterai dan juga dipengaruhi dengan kualitas baterai itu sendiri karena pada dasarnya baterai solar cell ada yang memili kualitas baik dan ada yang memiliki kualitas kurang baik;
Bahwa kualitas baterai yang terpasang pada Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Kabupaten Kepulauan Sula Tahun anggaran 2019 memiliki kualitas yang kurang baik karena walaupun berjenis VRLA tetapi memiliki Type AGM yang hanya bisa dikosongkan sekitar 50% dari kapasitas baterai, seharusnya jenis baterai VRLA yang digunakan bertype GEL karena bisa digunakan sampai 80% dari kapasitas baterai dan pada umumnya type baterai ini digunakan untuk solar cell;
Bahwa jika menggunakan lampu dengan daya 60 watt seharusnya menggunakan kapasitas baterai 100 ah agar bisa menyala selama 12 jam per hari jika merujuk pada spesifikasi yang ada dalam kontrak yang menyatakan lampu dapat menyala 3 hari tanpa ada sinar matahari maka seharusnya kapasitas baterai yang digunakan adalah 300 ah;
Bahwa untuk panel yang terpasang yaitu 120 WP tidak akan mampu mengisi baterai dengan kapasitas 65 ah 12V sampai full setiap harinya sehingga menyebabkan daya tahan baterai berkurang dan lampu tidak bisa menyala selama 12 jam perhari;
Bahwa untuk mengisi full baterai dengan daya 65 ah 12V setiap harinya dibutuhkan panel surya dengan kapasitas minimal 160 WP;
Bahwa hal tersebut terjadi karena kapasitas baterai 65 ah 12V digunakan melebihi 50% dari kapasitasnya sehingga dapat mengurangi usia baterai bahkan merusak baterai;
| Spesifikasi | Keterangan |
| Panel Surya | 1 X 120 WP |
| LED Street Light | 60 watt |
| DC Controller | 10A 12V |
| Solar Panel Cable | 2 X 2,5 mm |
| LED Street light Cable | 2 X 2,5 mm |
| Battery VRLA | 12V 65 ah |
| Battery Box & Acc | Costumize |
| Tiang Lampu Jalan & Acc | 7 Meter Oktagonal |
| Wiring Acc | Costumize |
| Garansi Output | Tidak diketahui |
Ahli ABDUL WAHID SARAHA, A.P., M.H, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut :
Bahwa Ahli bertugas pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Tidore Kepulauan dan dengan keahlian Pengadaan Barang/Jasa;
Bahwa Ahli mengerti hadir dalam persidangan dalam perkara Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Kabupaten Kepulauan Sula Tahun anggaran 2019 adalah surat tugas Nomor : 30227/D.4.3/11/2022 tanggal 21 November 2022 sebagai Tenaga Ahli pada perkara Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Kabupaten Kepulauan Sula Tahun anggaran 2019
Bahwa Ahli pernah memberikan pendapat pada persidangan tindak pidana korupsi Pengadaan Nautika Kapal Penangkap Ikan dan Alat-Alat Simulasi untuk Pratikum SMK Kemaritiman pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2019;
Bahwa pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada tahun 2019 mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah , Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
Bahwa dalam Pedoman Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, terdapat nomenklatur pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang/jasa sebagai berikut:
Pengguna Anggaran (PA)
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pokja Pemilihan
Pejabat Pengadaan
PjPHP/PPHP (Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan) (Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan)
Agen Pengadaan
Penyelenggara Swakelola
Penyedia
Bahwa dalam Pengadaan Barang/Jasa di Daerah bahwa pejabat penandatangan Kontrak ada tiga yakni, PA, KPA dan PPK diamana antara PA dan KPA adalah pendelegasian dari PA ke KPA kemudian mengenai PPK bisa berupa mandat dan delegasi dari PA maupun KPA dan Ketika ada pendelegasian dari PA atau KPA ke PPK maka PPK bertanggung jawab penuh terhadap jalannya pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Bahwa jika tidak ada pendelegasian dari PA atau KPA kepada PPK dengan alasan-alasan tertentu maka proses pengadaan barang dan jasa tersebut tetap dapat dilaksanakan dengan PA bertindak sebagai PPK atau KPA dapat merangkap sebagai PPK;
Bahwa dalam Pengadaan Barang/Jasa terdapat 3 Tahap yaitu :
Tahap Perencanaan.
Tahap Persiapan.
Tahap Pelaksanaan.
Dimana tahap perencanaan dilakukan bersamaan dengan penyusunan RKASKPD, kemudian pada Tahap Persiapan terdapat 2 (dua) bagian yaitu persiapan pengadaan oleh PPK dan persiapan pemilihan oleh POKJA.
Untuk persiapan pengadaan yang dilakukan oleh PPK dilaksanakan setelah DPA disahkan dan kemudian PPK menyiapkan dokumen persiapan pengadaan yang isinya adalah spesifikasi teknis/KAK, HPS dan Rancangan Kontrak yang kemudian diupload oleh PPK melalu aplikasi SPSE dengan tujuan kepada Kepala UKPBJ (unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa).
Untuk persiapan pemilihan oleh POKJA dilakukan setelah Kepala UKPBJ melanjutkan dokumen yang diupload oleh PPK kepada POKJA pemilihan untuk dilaksanakan proses pemilihan penyedia yang mana dokumen yang diupload oleh PPK melalu aplikasi SPSE di reviu oleh POKJA pemilihan dengan tujuan untuk memastikan dokumen pengadaan dari PPK telah sesuai dengan ketentuan. jika semua dokumen telah memenuhi syarat maka POKJA pemilihan Menyusun dokumen pemilihan untuk kemudian ditayangkan dan diumumkan pada website LPSE.
Selanjutnya pada tahapan pelaksanaan terdiri dari :
Pengumuman.
Pendaftaran.
Pemasukan Dokumen Penwaran.
Evaluasi Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi.
Pembuktian kualifikasi.
Penetapan pemenang.
Masa Sanggah.
Pengiriman dokumen hasil Tender oleh POKJA kepada PPK.
PPK mereviu dokumen hasil pemilihan untuk memastikan proses pemilhan yang dilaksanakan oleh POKJA sudah sesuai.
Jika sudah sesuai maka PPK menerbitkan surat penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).
Persiapan Penandatanagan Kontrak Kerja
Bahwa SPSE adalah Sistem Pengadaan Secara Elektronik. Dasar hukum penggunaan aplikasi SPSE adalah Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) nomor 2 Tahun 2010 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 69 ayat (1) yang mengamanatkan agar pengadaan barang/jasa dilakukan secara elektronik menggunakan sistem informasi yang terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung;
Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Deputi Bidang Monitoring, Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP nomor 29 tahun 2018 tentang panduan penggunaan aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik Versi 4.3, SPSE yang digunakan adalah SPSE Versi 4.3;
Bahwa setiap pokja yang menggunakan SPSE wajib memiliki Username masing-masing yang dibuat oleh LPSE setempat;
Bahwa PPK dalam melaksanakan persiapan pengadaan awalnya harus melihat DPA untuk memastikan kesediaan anggaran kemudian memastikan spesifikasi barang yang akan diadakan nanti masih sesuai dengan pada saat penyusunan perencanaan, melakukan survei harga pasar untuk Menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta menyusun rancangan kontrak;
Bahwa PPK tidak dibatasi dalam hal penyusunan HPS dan PPK dapat meminta bantuan kepada siapapun untuk Menyusun HPS tersebut namun PPK harus memeriksa kembali HPS yang disusun oleh pihak lain karena sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah PPK berwenang menetapkan HPS dan apabila HPS yang ditetapkan tersebut memiliki spesifikasi teknis yang keliru PPK tetap adalah pihak yang bertanggung jawab walaupun HPS tersebut bukan disusun oleh PPK itu sendiri;
Bahwa reviu dokumen yang dilakukan oleh POKJA pemilihan terhadap dokumen yang diupload oleh PPK antara lain:
Spesifikasi teknis
Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Rancangan Kontrak
Adalah wajib dilaksanakan untuk :
Untuk memastikan spesifikasi teknis sudah sesuai dengan kebutuhan atau tujuan dilaksanakan pengadaan tersebut.
Untuk memastikan harga item barang/jasa sudah sesuai dengan spesifikasi teknis dan memastikan penyusunannya sudah berdasarkan harga pasar.
Untuk memastikan penyusunan rancangan kontrak sudah terisi secara keseluruhan.
Bahwa apabila POKJA pemilihan tidak memiliki kapasitas atau kemampuan untuk menilai spesifikasi teknis tersebut karena tidak memiliki pengetahuan atau keahlian dibidang Pengadaan Barang/Jasa dimaksud maka POKJA pemilihan dapat meminta pihak lain yang memiliki kemampuan atau keahlian dalam bidang Pengadaan Barang/Jasa dimaksud dan apabila POKJA pemilihan menemukan spesifikasi teknis tidak sesuai dengan kebutuhan Pengadaan Barang/Jasa maka POKJA pemilihan dapat mengusulkan kepada PPK untuk memperbaiki spesifikasi teknis agar sesuai dengan kebutuhan Pengadaan Barang/Jasa tersebut;
Bahwa dalam pengadaan yang dilakukan secara elektronik melalui SPSE, syarat sahnya keputusan Pokja pemilihan adalah jika prosentasi Pokja yang setuju dalam aplikasi SPSE adalah minimal 50 % + 1 dan keputusan pokja adalah bersifat kolektif kolegial;
Bahwa berdasarkan Peraturan Turunan dari Perpres 16/2018 yakni Peraturan LKPP nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, apabila penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) penawaran, maka tender tidak dinyatakan sebagai tender gagal, tetapi dapat dilanjutkan. Hal ini dijelaskan juga dalam Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP nomor 3 Tahun 2018 tentang Standar Dokumen Pemilihan Melalui Tender, Seleksi dan Tender Cepat Untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi;
Bahwa kesalahan proses admintrasi adalah apabila Pokja Pemilihan dalam melakukan proses pemilihan penyedia termasuk didalamnya evaluasi sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan dalam dokumen pemilihan. Misal dalam dokumen pemilihan mewajibkan adanya syarat pengalaman pekerjaan calon penyedia tertentu, dalam hal calon penyedia tersebut tetap diloloskan dalam proses evaluasi, maka hal tersebut merupakan kesalahan proses evaluasi;
Bahwa apabila hanya 1 (satu) perusahaan yang memasukkan penawaran, maka yang dilakukan Pokja adalah tetap melanjutkan proses evaluasi yang dimulai dari pembukaan dokumen penawaran, koreksi aritmatik, evaluasi administrasi dan evaluasi teknis. Jika lulus evaluasi teknis maka dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga. Setelah itu baru dilakukan penetapan pemenang;
Bahwa dalam hal spesifikasi yang ditawarkan oleh calon penyedia "diatas" spesifikasi teknis yang ditentukan oleh PPK, maka yang digunakan adalah spesifikasi sebagaimana ditawarkan oleh Calon Penyedia tersebut. Akan tetapi, apabila spesifikasi yang ditawarkan oleh Calon Penyedia tersebut lebih rendah daripada spesifikasi yang ditentukan oleh PPK, maka Calon Penyedia gugur karena tidak memenuhi spesifikasi;
Bahwa pada tahap Evaluasi Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi ditemukan perusahaan yang melakukan penawaran tidak memiliki kriteria sesuai dengan yang disyaratkan dalam dokumen pemilihan maka perusahaan yang melakukan penawaran tersebut sudah harus digugurkan karena pada tahap Evaluasi Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi tersebut telah menggunakan metode evaluasi sistem gugur;
Bahwa sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia yang berkewajiban hadir memenuhi undangan POKJA pemilihan untuk mengikuti pembuktian kualifikasi adalah :
Direktur Utama atau Pimpinan Perusahaan.
Penerima Kuasa yang namanya tercantum dalam akta pendirian maupun akta perubahan perusahaan yang diwakilinya.
Karyawan atau pengurus perusahaan yang berstatus pegawai tetap yang mendapatkan kuasa, namun statusnya sebagai pegawai tetap atau pengurus perusahaan harus dapat dibuktikan pada saat pembuktian kualifikasi dihadapan POKJA pemilihan;
Bahwa jika pada Tahap Pembuktian kualifikasi pihak yang datang mewakili perusahaan yang diundang oleh POKJA pemilihan tidak memenuhi kriteria sebagaimana jawaban Ahli pada poin 21 maka proses pembuktian kualifikasi tidak dapat dilakukan dan POKJA meminta kepada perusahaan yang diundang untuk menghadirkan perwakilan untuk mengikuti pembuktian kualifikasi sebagaimana yang disyaratkan pada poin 21 dan apabila hal tersebut tidak dapat dipenuhi maka POKJA pemilihan harus menggugurkan perusahaan tersebut;
Bahwa jika dokumen yang diupload oleh perusahaan yang melakukan penawaran tidak dapat dibuktikan keaslian dan keabsahannya pada saat pembuktian kualifikasi berlangsung maka POKJA pemilihan dapat menggugurkan perusahaan yang bersangkutan;
Bahwa yang harus bertanda tangan dalam Berita Acara Pembuktian Kualifikasi adalah seluruh Anggota POKJA pemilihan walaupun yang melaksanakan pembuktian kualifikasi hanya salah satu anggota POKJA pemilihan karena dalam melaksanakan tugas POKJA pemilihan bertanggung secara kolektif kolegial yang artinya seluruh anggota POKJA pemilihan bertanggung jawab terhadap suatu Pengadaan Barang/Jasa, pada proses pembuktian kualifikasi sebaiknya seluruh anggota POKJA pemilihan mengikuti proses tersebut karena ditutup dengan penanda tanganan Berita Acara Pembuktian Kualifikasi secara kolektif yang berarti mereka memahami dan mengetahui segala rangkaian proses pembuktian yang telah dilaksanakan apakah perusahaan yang diundang mengikuti pembuktian kualifikasi dapat dikatakan memenuhi syarat, dan jika setelah penandatanganan berita acara pembuktian kualifikasi tersebut dilaksanakan ternyata dikemudian hari ada kesalahan yang artinya bahwa perusahaan yang lolos pada saat pembuktian kualifikasi ternyata tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pemenang Tender maka seluruh anggota POKJA pemilihan yang bertanda tangan pada Berita Acara Pembuktian Kualifikasi dimaksud dapat dimintai pertanggung jawaban;
Bahwa isi dari Dokumen Tender yang diserahkan POKJA pemilihan kepada PPK adalah seluruh dokumen penawaran dan hasil evaluasi tentang pelaksanaan Tender termasuk dokumen penawaran yang memuat spesifikasi teknis dan dokumen kualifikasi yang mana dokumen penawaran yang memuat spesifikasi teknis yang kemudian dituangkan didalam kontrak yang draftnya dibuat oleh PPK, kemudian langkah yang dilakukan oleh PPK pada saat mereviu dokumen Tender yang diserahkan oleh POKJA pemilihan adalah wajib melakukan rapat persiapan penunjukan penyedia yang diikuti oleh POKJA pemilihan dan Penyedia yang sudah ditetapkan menjadi pemenang Tender;
Bahwa spesifikasi teknis yang termuat dalam dokumen penawaran yang diserahkan oleh POKJA pemilihan kepada PPK bersifat final karena telah melalui prosedur Tender dan berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia pada Lampiran 7.2.1 tentang persiapan penandatangan kontrak, PPK dan Penyedia tidak diperkenankan mengubah substansi hasil pemilihan Penyedia sampai dengan penandatangan kontrak kecuali mempersingkat waktu pelajksanaan pekerjaan;
Bahwa spesifikasi teknis dalam dokumen penawaran yang diserahkan oleh POKJA pemilihan kepada PPK adalah mutlak spesifikasi teknis yang ditawarkan oleh penyedia bukan spesifikasi teknis yang dibuat sendiri oleh POKJA pemilihan atau pun spesifikasi teknis berdasarkan dokumen persiapan pengadaan yang diupload oleh PPK;
Bahwa yang Ahli pahami sesuai keahlian Ahli terkait Pengadaan Barang/Jasa dalam regulasi Pengadaan Barang/jasa sendiri tidak ada ketentuan yang mengatur terkait pinjam meminjam perusahaan untuk mengikuti proses Tender suatu Pengadaan Barang/jasa, mungkin hal ini diatur terpisah dalam keperdataan;
Bahwa tidak terdapat peraturan yang mengatur sah atau tidaknya hasil pengadaan dan/atau penetapan pemenang oleh Pokja Pemilihan dalam hal pemilihan Penyedia dilaksanakan sesuai dengan prosedur dalam peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, pada proses pemilihan Penyedia, terdapat kesalahan adminitrasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Ahli Dr. Faissal Malik,S.H.M.,Hum, dibacakan pendapatnya dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Ahli mempunyai kompetensi keahlian dalam bidang ilmu hukum pidana yakni: Berdasarkan Sertifikat Pendidikan dari Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor :13100104403698;
Bahwa ketika PPK tidak melakukan Reviu sehingga tidak cermat dalam melakukan penilaian terhadap kemampuan penyedia untuk melaksanakan kontrak berdasarkan dokumen tender yang diserahkan ke POKJA yang berisi dokumen penawaran dan hasil evaluasi yang mana penyedia tidak memenuhi syarat kualifikasi teknis penyedia barang sebagaimana diatur dalam Lampiran LKPP Nomor 9 Tahun 2018, sehingga berakibat pada pengadaan barang/jasa yang menimbulkan kerugian keuangan negara, berdasarkan audit dari BPK, BPKP, atau inspektorat yang menunjukkan kerugian keuangan Negara akibat dari ketidakcermatan PPK dalam melaksanakan reviu sesuai dengan apa yang diperintahkan dalam Lampiran LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa, maka pada PPK dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena perbuatannya telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Bahwa menunjuk lampiran peraturan LKPP Nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia poin 3.1 reviu dokumen persiapan pengadaan huruf b tentang reviu harga perkiraan sendiri (HPS) yang mana POKJA pemilihan harus melakukan reviu HPS untuk memastikan bahwa nilai HPS telah cukup dan sesuai dengan spesifikasi teknis/KAK dan ruang lingkup pekerjaan. Reviu HPS dapat dilakukan menggunakan perkiraan biaya/RAB yang telah disusun pada tahap perencanaan pengadaan, data/informasi pasar terkini, dan dengan cara membandingkan pekerjaan yang sama pada paket yang berbeda atau memeriksa apakah komponen/unsur pembayaran pada uraian pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi teknis/KAK dan ruang lingkup pekerjaan. Dalam hal ini POKJA pemilihan tidak melakukan reviu HPS tersebut atau tidak cermat dalam melakukan reviu HPS untuk memastikan bahwa nilai HPS telah cukup dan sesuai dengan spesifikasi teknis/KAK dan ruang lingkup pekerjaan dimana pada saat pelaksanaan tender terdapat penawaran yang dilakukan oleh salah satu perusahaan yang spesifikasi teknisnya jauh melebihi spesifikasi teknis pada HPS dengan harga yang cenderung sama dan memenuhi SNI yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang tender, namun dalam penyusunan kontrak ternyata spesifikasi teknis yang dituangkan di dalam kontrak tidak mengikuti penawaran tetapi mengikuti spesifikasi teknis HPS yang tidak memenuhi SNI, sehingga penyedia yang ditetapkan sebagai pemenang juga melaksanakan pengadaan dengan spesifikasi teknis yang ada pada kontrak yaitu mengikuti HPS, dan yang terjadi kemudian kualitas dari pengadaan tersebut sangat buruk sehingga tujuan pengadaan tersebut tidak tercapai dan mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan Negara berdasarkan audit dari BPK, BPKP atau Inspektorat. Dengan demikian Ahli berpendapat bahwa jika POKJA dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diperintahksan dalam pearturan LPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia poin 3.1 Reviu Dokumen perkiraan sendiri HPS tidak memenuhi maka perbuatan POKJA tersebut dapat diketegorikan sebagai “menyalahgunakan kewengangan” dengan demikian jika penyalagunakan kewenganagn ini, berakibat pada kerugian keuangan Negara berdasarkan audit BPK, BPKP dan inspektorat yang telah dideklir oleh BPK, maka terhadap POKJA dapat dimintai pertanggungjawaban pidana;
Bahwa jika POKJA meloloskan “penyedia” pada hal penyedia tidak memenuhi sebagaimana diatur dalam ketentuan Lampiran LKPP Penyedia poin 3.3.1 hal mana penyedia tidak memiliki pengalaman sebagai dalam lampiran LKPP Nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia poin 3.4.2, dan akibat dari ini lalu kemudian merugikan keuangan Negara berdasarkan audit BPK, BPKP, dan Inspektorat maka terhadap mereka (Pokja Pemilihan) dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Bahwa berdasarkan kronologi kasus sebagaimana dikemukakan di atas, halmana dalam teknis negosiasi pengadaan barang/jasa dihadiri oleh orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dalam lampiran peraturan LKPP Nomor 9 tahun 2018. Terhadap hal yang seperti ini dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran administarasi karena seharusnya POKJA harus cermat dan teliti sehingga pihak yang diundang menggunakan stempel dan cap perusahaan sesuai dengan nama perusahaanya. Oleh karena itu jika dalam penggunaan cap yang tidak benar, kemudian menimbulkan kerugian keuangan Negara berdasarakan audit BPK,BPKP dan Inspektorat, (telah dideklir kerugian keuangan Negara oleh BPK) maka terhadap perbuatan mereka (POKJA) dapat dimintai pertanggungjawaban pidana;
Ahli Docang Enget Budi Utomo, S.Akun, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut :
Bahwa Ahli mempunyai kompetensi keahlian dalam bidang ilmu hukum pidana yakni: Berdasarkan Sertifikat Pendidikan dari Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor :13100104403698;
Bahwa Ahli mengerti hadir dalam persidangan dalam perkara Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Kabupaten Kepulauan Sula Tahun anggaran 2019 adalah surat tugas Nomor : PE.03.02/S-2198/PW33/5/2022 sebagai Ahli pada perkara Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Kabupaten Kepulauan Sula Tahun anggaran 2019;
Bahwa Ahli memiliki keahlian dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara dan yang menjadi dasar adalah diklat keahlian dan pengalaman pemeriksaan. Ahli memiliki Sertifikat keahlian diantaranya Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Auditor yang dikeluarkan oleh Pusdiklatwas BPKP RI;
Bahwa metode Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2019 adalah sebagai berikut:
Menghitung realisasi Pembayaran Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2019;
Menghitung Pembayaran yang seharusnya diterima oleh rekanan Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2019, sesuai hasil pemeriksaan ahli teknis Universitas Khairun Ternate.
Selisih keduanya merupakan kelebihan pembayaran/Kerugian Negara (1-2)
Bahwa Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang kami lakukan mencakup pemeriksaan atas dokumen-dokumen administrasi dan keuangan serta informasi lain yang relevan terkait penggunaan dan pertanggungjawaban Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2019;
Bahwa prosedur yang kami lakukan sebagai berikut:
Meminta Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula melakukan ekspose awal atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2019;
Melakukan penelaahan peraturan perundang-undangan terkait dengan kegiatan yang diaudit;
Mengumpulkan dan mengevaluasi kecukupan bukti-bukti terkait Penggunaan Alokasi Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2019;
Melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada para pihak terkait dengan bantuan Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula;
Menguraikan fakta dan proses kejadian berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dari Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula;
Menghitung nilai kerugian Keuangan Negara;
Melakukan ekspose akhir/pemaparan hasil audit PKKN kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula;
Bahwa bentuk laporannya adalah Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara Pengadaan lampu Solar Single Ornaman pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2019 Nomor SR-331/PW33/5/2021 tanggal 13 Oktober 2021;
Bahwa dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara Pengadaan lampu Solar Single Ornaman pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp1.957.015.180,00;
Bahwa Dalam kasus ini kami berkesimpulan item lampu tiang, galian dan pengecoran beton termasuk kerugian negara karena item tersebut merupakan bagian dari lampu penerangan jalan menurut SNI 7391:2008 Halaman 2 dari 41, sehingga pembayaran atas pekerjaan-pekerjaan tersebut termasuk dalam kerugian keuangan negara;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengerti diajukan dalam persidangan perkara ini sehubungan dengan masalah dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan lampu solar single ornamen tahun anggaran 2019 pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kab. Kepulauan Sula;
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pengadaan lampu solar single ornamen tahun anggaran 2019 pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kab. Kepulauan Sula;
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada proyek pengadaan lampu solar single ornamen tahun anggaran 2019 pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kab. Kepulauan Sula berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPRPKP Kab. Kepulauan Sula Nomor: 600/916/696/KPTS/DPUPRPKP-KS/IX/2019;
Bahwa proses awal penganggaran kegiatan pengadaan lampu solar single ornamen ini berdasarkan pada kebutuhan masyarakat di beberapa daerah di Kab. Kepulauan Sula karena belum ada penerangan jalan. Sehingga pada pembahasan MUSRENBANG Kab. Kepulauan Sula, ada usulan terkait dengan pengadaan Lampu Solar Cell Single Ornamen dengan tujuan Penerangan Jalan Umum pada beberapa daerah di Kabupaten Kepulauan Sula. Kemudian pada Rapat Kerja Perencanaan Program pada Dinas PUPRPKP Kab. Kepulauan Sula dari Bidang Tata Ruang mengusulkan untuk Pengadaan Lampu Solar Cell Single Ornamen dalam program kerja Dinas PUPRPKP. Selanjutnya usulan tersebut diusulkan dalam Rapat Anggaran yang dibahas oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula (DPRD Kab. Kepulauan Sula). Setelah mendapat persetujuan dari Rapat anggota DPRD Kab. Kepulauan Sula, maka selanjutnya dianggarkan program Pengadaan Lampu Solar Cell Ornamen tersebut ke dalam Dokuman Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PUPRPKP Kab. Kepulauan Sula;
Bahwa Setelah adanya perencanaan kegiatan, maka dalam DPA sudah bisa terlihat paket-paket pekerjaan yang salah satunya adalah Pengadaan Lampu Solar Sell Single Orname. Kemudian Kepala Dinas PUPRPKP yaitu saksi MUH. LUTFI A. KADIR menunjuk PPK, yang mana pada saat itu Tersangka yang ditunjuk sebagai PPK dengan mengeluarkan SK penunjukan PPK oleh Kepala Dinas;
Bahwa tugas pokok Terdakwa selaku PPK pada pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Tahun Anggaran 2019 adalah:
Menyusun perencanaan pengadaan
Menetapkan spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja
Menetapkan rancangan kontrak
Menetapkan HPS
Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia
Mengusulkan perubahan jadwal kegiatan
Menetapkan tim pendukung
Menetapkan tim atau tenaga ahli
Bahwa pada pekerjaan pengadaan lampu solar single ornamen ini, Terdakwa tidak menggunakan jasa Ahli atau Konsultan Perencanaan yang mempunyai kapabilitas di bidang pengadaan lampu solar single ornamen karena pada awal pengusulan pekerjaan pengadaan lampu ini tidak dianggarkan biaya jasa konsultan perencanaan;
Bahwa pekerjaan ini tidak terlalu kompleks, dan pengadaan ini bukan kegiatan yang pertama kalinya dilaksanakan oleh Dinas PUPRPKP Kab. Kepulauan Sula. Oleh karenanya Dinas PUPRPKP tidak menganggarkan biaya jasa konsultan perencanaan tersebut karena sudah beberapa kali melakukan pekerjaan Penerangan Jalan Umum dan tidak membutuhkan tenaga ahli atau Konsultan Pengawas;
Bahwa setelah mendapatkan dokumen perencanaan, Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen kemudian menginput data tersebut ke dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Kabupaten Kepulauan Sula dengan menggunakan ID dan Password milik Terdakwa sebagai PPK. Kemudian didalam website tersebut, Terdakwa masukan Nama Paket, Nilai HPS, Lokasi Pekerjaan, Jenis Pengadaan yaitu Pengadaan Barang, proses pemilihan yaitu proses pemilihan penyedia dengan cara tender. Selanjutnya tahap pertama, kami menginput Rencana Umum Pengadaan (RUP) ke dalam Aplikasi SIRUP (System Informasi Rencana Umum Pengadaan) lalu menginput HPS, Gambar, upload spesifikasi teknis dan rancangan kontrak ke dalam Aplikasi LPSE. Setelah semua di input ke dalam aplikasi, kemudian PPK menyurat kepada Kantor Layanan Pengadaan (KLP) dan kemudian pihak Kantor Layanan Pengadaan (KLP) melakukan lelang. Setelah pelelangan, pihak Kantor Layanan Pengadaan (KLP) menginput Berita Acara Evaluasi Penawaran, Berita Acara Hasil Pemilihan, Berita Acara Hasil Negosiasi dan Berita Acara Hasil Pelelangan dari lelang pekerjaan Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen TA 2019;
Bahwa Terdakwa yang mengupload spesifikasi teknis HPS, rekapitulasi daftar kuantitas harga dan daftar kuantitas harga ke dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE);
Bahwa pada saat Terdakwa mengirimkan Dokumen Lelang dan surat permohonan lelang ke Kantor ULP, Terdakwa menyerahkan kepada salah satu anggota POKJA Pemilihan, namun Terdakwa sudah lupa siapa yang menerima dokumen tersebut dan Terdakwa juga tidak mengetahui tentang siapa dari Tim Pokja Pemilihan yang mengurus proses pemilihan penyedia pada tender pengadaan lampu solar single ornamen;
Bahwa Terdakwa mengetahui hasil tender dari Tim Pokja Pemilihan terkait dengan pengadaan lampu solar single ornamen pada saat Terdakwa mengecek jadwal yang sudah dimasukan oleh tim POKJA Pemilihan dalam website SPSE Kab. Kepulauan Sula pada tanggal 27 Agustus 2019 dan pada saat itu Terdakwa melihat dalam web tersebut sudah tertera pemenang tender pengadaan lampu solar single ornamen yakni CV. Kharisma Karya;
Bahwa Setelah Terdakwa mengetahui adanya pemenang tender/penyedia pada proyek pengadaan lampu solar single ornamen, Terdakwa kemudian membuat Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPBJ) dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik. Setelah itu, Terdakwa membuat Surat Perintah Melaksanakan Kerja (SPMK) dan memasukan data dalam kontrak berupa nama Direktur Perusahaan, Rekening Perusahaan, Nama Perusahaan, dan kemudian Terdakwa mendownload dokumen dari Sistem Pengadaan Secara Elektronik meliputi Surat Penetapan Pemenang, Surat Penetapan Pemilihan dan dokumen-dokumen lain;
Bahwa Terdakwa tidak menerima secara langsung dokumen hasil lelang/tender dari Tim Pokja Pemilihan Kab. Kepulauan, karena dokumen hasil lelang/tender tersebut Terdakwa bisa dapatkan melalui download dokumen di Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Kab. Kepulauan Sula. Terdakwa juga tidak melakukan reviuw terhadap dokumen hasil lelang/tender yang dilaksanakan oleh Tim Pokja Pemilihan Kab. Kepulauan Sula.
Bahwa selaku PPK Terdakwa memasukan data perusahaan dalam website SPSE berupa nilai penawaran, nama perusahaan, nama direktur dan rekening perusahaan. Setelah itu, Terdakwa mendownload berkas kontrak dari Sistem Pengadaan Secara Elektronik, kemudian Terdakwa meminta dokumen penawaran serta profil perusahaan kepada saksi ADE SETIAWAN. Setelah saksi ADE SETIAWAN memberikan dokumen tersebut, kemudian Terdakwa lampirkan ke dalam kontrak.
Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak mengetahui bahwa terdapat perbedaan spesifikasi HPS dengan spesifikasi penawaran. Terdakwa baru mengetahui adanya perbedaan tersebut setelah Terdakwa diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.
Bahwa spesifikasi yang digunakan dalam kontrak yakni spesifikasi teknis yang ada dalam HPS karena spesifikasi yang dibutuhkan adalah spesifikasi sesuai dalam HPS sedangkan spesifikasi yang ditawarkan oleh penyedia tidak dapat digunakan;
Bahwa Terdakwa sudah lupa hari, tanggal dan tempat pelaksanaan penandatanganan kontrak. Namun seingat Terdakwa, pada saat itu Terdakwa memberikan dokumen kontrak kepada saksi Ade Setiawan untuk ditanda tangani oleh Direktur CV. Kharisma Karya. Setelah beberapa hari kemudian, saksi Ade Setiawan mengembalikan kontrak tersebut kepada Terdakwa, di mana kontrak tersebut telah ditandatangani oleh Direktur CV. Kharisma Karya. Setelah itu barulah Terdakwa menandatangani kontrak tersebut;
Bahwa Direktur CV. Kharisma Karya adalah saksi Hj. Ani Robo. Namun untuk pengerjaan proyek pengadaan lampu solar single ornamen ini dilakukan oleh saksi ABRAHAM PRANOTOADI Alias BRAM, karena saksi ABRAHAM PRANOTOADI meminjam perusahaan milik saksi Hj. ANI ROBO untuk mengikuti tender pengadaan lampu solar single ornamen tersebut dan akhirnya CV. Kharisma Karya ditetapkan sebagai Pemenang Tender oleh Pokja Pemilihan;
Bahwa Saksi ABRAHAM PRANOTOADI sendiri yang memberitahukan kepada Terdakwa bahwa ia meminjam perusahaan milik saksi Hj. ANI ROBO.
Bahwa Perbedaan antara spesifikasi teknis yang terdapat pada kontrak yang Terdakwa ajukan ke Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kab. Kepulauan Sula dengan spesifikasi teknis yang ditawarkan Penyedia dalam proses pelelangan pengadaan lampu solar single ornamen tersebut di antaranya:
-
Spesifikasi Kontrak/PPK Spesifikasi Penawaran Penyedia Solar Panel 100 WP-12V/10A 1 pcs Solar Panel 2 x 100 WP LED Street Light 60 W LED Street Light 100 W DC Controller 15 A, 65 AH/12 Volt Controller Max PV Chaqe, 20 A, 255 Watt/12 Volt Battery VRLA 65 Ah / 12 VRLA/MR 1 Unit Battery VRLA 150 Ah / 12 V
Bahwa Spesifikasi yang dipakai oleh Penyedia seharusnya spesifikasi yang direncanakan oleh PPK kepada ULP dan spesifikasi yang terdapat pada rancangan kontrak yang dibuat oleh Terdakwa selaku PPK yakni pengadaan lampu solar single ornamen. Jadi meskipun spesifikasi yang ditawarkan oleh Penyedia adalah lampu solar double ornamen, namun untuk pengerjaan di lapangan, spesifikasi yang dilaksanakan oleh Penyedia seharusnya mengacu kepada spesifikasi yang rencanakan oleh PPK kepada ULP sebagaimana yang tercantum dalam kontrak yaitu:
-
-
Spesifikasi Keterangan Solar Panel 100 WP-12V/10A 1 pcs LED Street Light 60 W putih 1 set DC Controller 20A 12V/ 24V Solar Panel Cable 2 x 2,5 mm Battery VRLA 65 Ah / 12 VRLA/MR 1 Unit Battery Box & Acc Costumize
-
Bahwa pada kegiatan Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen telah dilakukan pembayaran 100%, yang terdiri dari :
Pembayaran M.C. 1 100% Rp.2.086.817.206,00.- (dua milyar delapan puluh enam juta delapan ratus tujuh belas ribu dua ratus enam rupiah).
Pembayaran Retensi Rp.109.832.485- (seratus sembilan juta delapan ratus tiga puluh dua ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah).
Bahwa 2 (dua) bulan setelah lampu solar single ornamen tersebut terpasang, ada 13 (tiga belas) lampu yang tidak menyala dan 2 (dua) lampu diantaranya tidak menyala karena tidak ada aki/baterai. Namun setelah itu, telah diperbaiki oleh Penyedia. Terdakwa langsung melaporkan hal tersebut ke Penyidik, namun Penyidik belum menindaklanjuti laporan tersebut. Pada tahun 2021 barulah Penyidik turun memeriksa lampu pada malam hari. Pada tahun 2020 (tanggal dan bulan sudah lupa) lampu solar single ornamen tersebut tidak menyala lagi di beberapa titik pemasangan lampu tersebut.
Bahwa Saksi ABRAHAM PRANOTOADI tidak pernah memberikan uang kepada Terdakwa.
Bahwa BPK pernah melakukan audit terhadap pekerjaan pengadaan lampu solar single ornamen ini, namun tidak ada temuan.
Bahwa Peminjaman sebuah perusahaan/CV oleh seseorang untuk mengikuti tender tidak diperbolehkan karena menyalahi Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
Specimen asli (kartu contoh tanda tangan)
1 (satu) bundle asli formulir pembukaan rekening data nasabah.
1 (satu) bundle fotocopy SOP BANK MALUKU MALUT.
1(satu) bundle fotocopy akta notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) TITIEK NURJANTI,SH. No. 39 tanggal 29 Agustus 2020.
1 (satu) eksemplar Summary Report.
1 (satu) eksemplar asli Surat Keputusan Bupati NO : 230 Tahun 2018 tanggal 26 Desember 2018 tentang Penetapan Pokja Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa.
1 (satu) eksemplar asli Surat Permohonan Tender No: 600/02/PPK – DPUPRPKP/KS/VII/2019, Tanggal 26 Juli 2019.
1(satu) eksemplar Spesifikasi Teknis Tata Ruang.
1 (satu) eksemplar asli BA Pembuktian Kualifikasi No: 009/77.PB/BA-PK/POKJA-PPML/BPBJ-SETDA/KS/2019.
1 (satu) eksemplar asli Surat Kuasa Pembuktian No : 01/Kuasa/CV.KK/VIII/2019, tanggal 23 Agustus 2019.
1 (satu) eksemplar asli Penetapan HPS.
1 (satu) eksemplar asli SK Bupati Kepulauan Sula No : 170.A TAHUN 2019, Tanggal 16 September 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Kepulauan Sula No : 230 Tahun 2018 Tentang Penetapan Pokja Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kepulauan Sula.
1 (satu) eksemplar Fotocopy Biodata Perusahaan CV. Kharisma Karya.
1 (satu) bundle asli DPPA SKPD TA. 2019.
1 (satu) bundle asli BA Pembayaran Angsuran Pertama (MC1) No : 342 / BAP-MC
1 (satu) bundle asli Surat perintah Pembayaran langsung barang dan Jasa.
1 (satu) eksemplar Asli SPM No: 703/SPM-LS/10311/KS/2019, tanggal 26 Desember 2019.
1 (satu) eksemplar asli SP2D No: /SP2D–LS/KS/2019, tanggal 30 Desember 2019.
1 (satu) eksemplar asli Kwitansi pembayaran MC1 tanggal 26 Desember 2019.
1 (satu) bundle asli Surat Perintah pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor 851/SPP-LS/10311 tanggal 26 Desember 2019.
1 (satu) eksemplar asli SPM NO: 81/SPM-LS/10311/KS/2019, tanggal 31 Desember 2019. Keperluan pembayaran retensi
1 (satu) eksemplar asli SP2D No: 9874/SP2D-LS/KS/2019.
1 (satu) eksemplar asli Kwitansi Tanda terima Pembayaran retensi tanggal 13 desember 2019.
1 (satu) bundel asli Dokumen Kontrak No: 910.916/510/05.PR/PU-KS/09/2019 tanggal 04 September 2019.
1 (satu) bundle fotocopy legalisir SK Bupati Kepulauan Sula No: 821.2.22/721/KEP/2018, Tanggal 08 Mei 2018
1 (satu) bundle fotocopy legaliser Revisi SK Kepala Dinas PUPR&PKP selaku Pengguna Anggaran No : 600/916/697/KPTS/DPUPRPKP – KS/XI/2019, tanggal 06 November 2019. Tentang Penetapan PPK pada Dinas PUPR&PKP Kab. Kepulauan Sula TA. 2019.
1 (satu) bundle fotocopy legaliser SK Kepala Dinas PUPR&PKP selaku Pengguna Anggaran No: 600/190/DPUPRPKP–KS/III/2019, tanggal 01 Maret2019. Tentang Penetapan PPTK, Direksi Pekerjaan, Pengawas, Pengawas Pembantu pada Dinas PUPR&PKP Kab. Kepulauan Sula.
1 (satu) bundle fotocopy legaliser Revisi SK Kepala Dinas PUPR&PKP selaku Pengguna Anggaran No: 600/916/06/KPTS/DPUPRPKP–KS/I/2019, tanggal 14 Januari 2019. Tentang Pengangkatan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak pada Dinas PUPR&PKP Kab. Kepulauan Sula.
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti sura berupa:
1. (satu) bundle Laporan Hasil Lapangan Pekerjaan Lampu Solar Single Ornamen Lokasi: Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula tanggal 26-27 Juli 2021 oleh Tim Ahli Teknik Program Studi Teknik Elektro Fakultas Teknik Universitas Khairun Ternate;
1 (satu) Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2019 Nomor: SR-331/PW33/5/2021 tanggal 13 Oktober 2021;
Brosur Daftar Harga Lampu Solar Single Ornamen dari PT. Hastana Raja;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2019 Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Sula menetapkan anggaran kegiatan Lampu Solar Single Ornamen dengan nilai Rp2.200.000.000,- (dua milyar dua ratus juta rupiah) melaui DPA Nomor 1.03.01.37.65.5.2;
Bahwa saksi Moh. Luthi Kadir selaku Kepala Dinas PUPR&PKP Kepulauan Sula dan juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran menunjuk pihak-pihak yang terlibat di dalam pekerjaan Pengadaan Solar Single Ornamen Tahun Anggaran 2019, yaitu:
Rusmin Lohy, S.T. selaku PPK (Terdakwa)
Achmad Pelu, S.T. selaku PPTK
Zulkifli, S.T. selaku Direksi Lapangan
Nurdiati Umasugi selaku Pengawas
Abdul Saleh Muin selaku Bendahara
Maimuna Latuconsina, S.E. selaku Ketua tim PPHP
Bahwa tugas Terdakwa selaku PPK pada pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Tahun Anggaran 2019 adalah:
Menyusun perencanaan pengadaan;
Menetapkan spesifikasi teknis/krangka acuan kerja;
Untuk penetapan spesifikasi teknis sudah ditetapkan oleh Bidang Tata Ruang Dinas PUPRPKP, karena pekerjaan ini adalah pekerjaan yang diusulkan oleh Bidang Tata Ruang, maka untuk spesifikasi teknis ini dibuat oleh Bidang Tata Ruang, Terdakwa hanya menerima dokumen spesifikasi teknis lampu Solar Sell Single Ornamen ini dari Bidang Tata Ruang;
Menetapkan Rancangan Kontrak ;
Untuk rancangan kontrak ini dibuat oleh Terdakwa sendiri, karena pada Peraturan LKPP sudah tertera didalamnya draft rancangan kontrak, Terdakwa hanya mengubah nama paket, nilai pagu anggaran dan nilai HPS nya;
Menetapkan HPS;
Terkait dengan HPS, Terdakwa hanya menerima berkas dari bidang Tata Ruang, seperti yang telah Terdakwa jelaskan tadi bahwa program ini berasal dari Bidang Tata Ruang maka draft HPS sudah disediakan oleh Bidang Tata Ruang, Terdakwa hanya menerima draft tersebut dan mempergunakan berkas tersebut untuk di upload ke dalam LPSE Kab. Kepulauan Sula;
Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia; Pada penetapan ini, sudah ada draftnya dalam peraturan syarat umum dan syarat khusus kontrak, yang mana besaran uang muka disini ditentukan untuk Perusahaan berbentuk Persero atau PT 20% dari nilai kontrak, untuk perusahaan berbentuk CV. Ditetapkan sebesar 30% dari nilai kontrak.
Mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
Tidak ada perubahan jadwal kegiatan pada pekerjaan pengadaan lampu solar single ornamen ini.
Menetapkan Tim Pendukung;
Yang menetapkan tim pendukung sudah disebutkan dalam pihak yang terkait yaitu PPTK, Direksi, dan Pengawas, yang mana pihak tersebut ditunjuk Kepala Dinas PUPRPKP Kab. Kepulauan Sula.
Menetapkan tim atau tenaga ahli;
Dalam hal ini tidak ada penetapan tenaga ahli.
Bahwa selanjutnya Terdakwa selaku PPK meminta Saksi Achmad Pelu, S.T selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk membuat dokumen Perencanaan. Kemudian Saksi Achmad Pelu, S.T meminta bantuan Saksi Julkifli Suleman untuk mencari informasi harga dan spesifikasi lampu melalui internet di beberapa distributor, selanjutnya ada satu distributor memberikan brosur harga dan spesifikasi lampu yaitu PT. Hastana Raja, yaitu sebagai berikut:
Bahwa selanjutnya berdasarkan brosur tersebut Saksi Achmad Pelu, S.T bersama Saksi Julkifli Suleman, S.T selaku Direksi Lapangan menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan membuat spesifikasi lampu berdasarkan tabel nomor 3 dengan harga Rp25.650.000,00 dan selanjutnya Saksi Achmad Pelu, S.T menyuruh Saksi Asrul Basri untuk membuat sketsa lampu single ornamen dengan skala 1:100 tinggi tiang lampu 9 meter, di bawah lampu terdapat 1 box battery, di atas ornamen lampu terdapat panel surya 1 unit (spesifikasi lampu led 60 watt), solar panel 100wp-12v/10 ampere 1 pcs, nontroller 1 unit, battery 65 Ah/12V VRLA/MF 1 unit, kabel dan aksesoris, skun, clam dll;No Spesifikasi Harga 1 Solar Panel 80 WP-12V/10A 1 pcs
Box Baterry ; 1 unit Controller ; 1 unit Baterry 65 Ah’ 12 VRLA/MR ; 1unit Lampu LED 10-20W Putih ; 1 set Kabel, Aksesoris, Skun, Clamp dll
Rp 15.610.000,- 2 Solar Panel 80 WP-12V/10A 2 pcs
Box Baterry : 1 unit Controller ; 1 unit
Baterry 100 Ah’ 12 VRLA/MR ; 1 unit
Lampu LED 40W Putih ; 1 set Kabel, Aksesońs, Skun, clamp dll.
Rp 19.575.000,- 3 Solar Panel 100 WP-12V/10A 2 pcs
Box Baterry ; 1 unit Controller ; 1 unit
Baterry 65 Ah’ 12 VRLA/MR ; 2 unit
Lampu LED 60W Putih ; 1 set Kabel, Aksesons, Skun, clamp dll
Rp 25.650.000,- 4 Solar Panel 100 WP-12V/10A 4 pcs
Box Baterry ; 2 unit Controller ; 2 unit
Baterry 75 Ah’ 12 VRLA/MR ; 4 unit
Lampu LED 60W Putih ; 1 set Kabel, Aksesoris, Skun, clamp dll
Rp 30.650.000,- Bahwa selanjutnya pada tanggal 26 Juli 2019 Terdakwa mengirimkan surat kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Nomor 600/02/PPK-DPUPRPKP/KS/VII/2019 dengan hal Mohon Pengajuan Tender Lampu Solar Single Ornamen tahun 2019 dan memasukan dokumen pemilihan meliputi Rancangan Kontrak, Rekapitulasi Harga Satuan, Spesifikasi Teknis dan Gambar Rencana ke dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Kabupaten Kepulauan Sula dengan rincian sebagai berikut:
Spesifikasi Teknis Lampu Solar Single Ornamen:
Rekapitulasi Daftar Kuantitas Harga:
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)= 0%x (A)
Jumlah total harga pekerjaan = (A)+(B)
Pembulatan
Daftar Kuantitas harga:
| No. | Spesifikasi | Jumlah |
| 1. | Solar Panel | 100 WP-12 V/10A 1 pcs |
| 2. | Box Battery | 1 unit |
| 3. | Controller | 1 unit |
| 4. | Batterai | 65 Ah 12VRLA/MR 1 unit |
| 5. | Lampu | LED 60 Watt Putih 1 set |
| 6. | Kabel Aksesoris, Skun, clamp dll |
| No | Uraian | Jumlah Harga Pekerjaan |
| 1. | Pengadaan dan Pemasangan Lampu Solar Cell Single Ornamen | 1.999.997.201,75 |
| A. Jumlah Harga pekerjaan (termasuk biaya umum dan keuntungan) | 1.999.997.201,75 | |
| | 199.999.720,18 | |
| | 2.199.996.921,93 | |
| | 2.199.997.000,00 | |
| Terbilang : dua milyar seratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah | ||
-
Lampu Solar Single Ornamen No Uraian Pekerjaan sat vol Harga satuan (Rp) Jumlah harga (Rp) Jumlah Biaya (Rp) I
1.
2.
Pengadaan dan Pema-sangan Lampu Solar Cell Single Ornamen.
Pengadaan PJU
Pemasangan PJU
Pek Pema-sanganLampu
Pek Galian
Pek. Beton
Bh
Bh
M³
M³
63
63
40,32
17,87
30.650.000
750.000.000
79.650.000
1.039.949.600
1.930.950.000
47.250.000
3.213.302
18.583.899
1.999.997.201,75 Total biaya Pekerjaan 1.999.997.201,75
- Bahwa berdasarkan SK Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 230 Tahun 2018 tentang Penetapan POKJA Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa tanggal 26 Desember 2018 menetapkan:
Edy Suseno, S.Pi sebagai Ketua;
Rusdi Ipa, S.T sebagai Sekretaris;
Hasnah Sutrang, S.T sebagai Anggota;
Said Lutfi, S.KM sebagai Anggota ;
Rabul Umasangadji sebagai Anggota;
- Bahwa setelah Kepala Bagian pengadaan Barang dan Jasa memeriksa kelengkapan dokumen dari PPK sudah lengkap, selanjutnya Kepala Bagian mendelegasikan kepada anggota POKJA. Karena pada saat itu permohonan tender dari SKPD banyak maka tiap paket dibagi kepada tim Pokja yang mana paket lampu solar single ornamen yang melakukan evaluasi adalah Saksi Rabul Umasangadji selaku anggota POKJA;
Bahwa pada proses pemilihan penyedia Saksi Edy, S.Pi menyuruh Saksi Rabul Umasangadji untuk membuat persiapan pemilihan penyedia dengan membuat Standar Dokumen Pengadaan (SDP), yaitu dengan Pasca kualifikasi satu file-harga terendah-sistem gugur;
Bahwa setelah pekerjaan tersebut diumumkan pada SPSE Kabupaten Sula terdapat 5 perusahaan yang mendaftar yaitu: PT. Indorenewable Energi, CV. Tita Mulia, CV. Fikram Putra, PT. Nurkilawan Pradana dan CV. Kharisma Raya. Namun dari semua perusahaan yang mendaftar hanya CV. Kharisma Karya yang memasukan dokumen Penawaran;
Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2019 CV. Kharisma Karya memasukan dokumen penawaran pada tender Lampu Solar Single Ornamen tahun 2019 dengan rincian penawaran sebagai berikut:
Spesifikasi Teknis: Otonomi system solar cell surya berlangsung selama 3 hari, yaitu dapat menyala dalam kondisi cuaca buruk dimana tidak ada sinar matahari selama 3 hari dan solar cell surya juga menyala secara otomatis 10-12 jam sehari;
Rekapitulasi:
Daftar Kuantitas dan Harga:
| No. | Spesifikasi | Jumlah |
| 1. | Panel Surya | 100 WP 2 pcs |
| 2. | LED Street Light | 100 watt |
| 3. | DC Controller | 20A 12V/24V |
| 4. | Solar Panel cable | 2 x 2.5 mm |
| 5. | LED Street Light Cable | 2 x 2.5 mm |
| 6. | Battery VRLA | 12V 150 Ah |
| 7. | Battery Box & Acc | Customize |
| 8. | Tiang Lampu Jalan &Acc | 7 meter Oktagonal |
| 9. | Wiring Acc | Customize |
| 10. | Garansi Output | Panel Surya 5 tahun |
| Komponen 1 Tahun |
| No | Jenis Barang/jasa | Jumlah Total (Rp) |
| I | Pengadaan dan pemasangan Lampu Solar Cell Single Ornamen | 1.795.500.000.00 |
| II | Pemasangan PJU | 201.454.265.38 |
Jumlah harga PPN 10% Jumlah total Dibulatkan | 1.996.954.265.38 199.695.426.54 2.196.649.691.92 2.196.649.691.00 | |
| Terbilang : Dua miliar seratus sembilan puluh enam juta enam ratus empat puluh sembilan ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah. | ||
-
No Jenis Barang/Jasa sat Volume Harga Satuan (Rp) Jumlah Total (Rp) I Pengadaan dan Pemasangan lampu solar cell single ornamen 1.795.500.000 1 Pengadaan PJU Bh 63.00 28.500.000 1.795.500.000 II Pemasangan PJU 201.454.265 1. Pek. Pemasangan Lampu Bh 63.00 3.000.000 189.000.000 2. Pek. Galian M³ 15.75 75.451.50 1.188.361 3. Pek. Beton M³ 8.56 1.316.110.31 11.265.904
Bahwa pada proses evaluasi, ada beberapa tahap yaitu evaluasi administrasi, evaluasi Teknis, Evaluasi Harga dan Evaluasi Kualifikasi;
Bahwa pada saat proses evaluasi Administrasi, Saksi selaku POKJA Pemilihan melakukan proses administrasi yaitu profil perusahaan dan Surat penawaran dari CV. Kharisma Karya;
Bahwa selanjutnya Evaluasi Teknis, Saksi Rabul Umasangadji memeriksa kelengkapan Teknis Perusahaan, meliputi tenaga ahli, jadwal pekerjaan;
Bahwa Evaluasi Kualifikasi melihat pengalaman perusahaan, yang mana pada saat itu perusahaan melampirkan pengalaman pekerjaan perusahaan yaitu melakukan konstruksi pembangunan Kantor KUA pada tahun 2008, dan Pembangunan Bandara Sultan Babullah pada tahun 2008;
Bahwa pada saat setelah evaluasi kualifikasi, Saksi memberitahukan kepada Saksi Edy Suseno bahwa CV. Kharisma Karya tidak mempunyai pengalaman pada bidang pengadaan barang dan jasa, namun Saksi Edy Suseno menjawab tidak apa-apa, pekerjaan kontruksi saja bisa dikerjakan apalagi pekerjaan pengadaan barang dan jasa. Saksi Edy Suseno juga menyampaikan kepada saksi Rabu Umasangadji agar tidak usah takut, karena hal itu akan menjadi tanggung jawabnya selaku Ketua ULP.
Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2019 Pokja Pemilihan melaksanakan rapat pembuktian kualifikasi di ruang Pokja Pemilihan Kabupaten Kepulauan Sula yang mana pada saat pembuktian kualifikasi CV. Kharisma Karya dihadiri oleh Saksi Ade Setiawan (karyawan PT. Karya Tangguh Selaras) dengan membawa Surat Kuasa Nomor: 01/Kuasa/CV.KK/VII/2019 tanggal 23 Agustus 2019 dari Saksi Hj. ANI ROBO (Direktur CV. Kharisma Karya) dalam Surat Kuasa tersebut menjelaskan Saksi Ade Setiawan adalah rekan kerja;
Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2019, Saksi Edy Suseno selaku ketua POKJA Pemilihan Barang/Jasa menetapkan CV. Kharisma Karya sebagai Pemenang Tender Lampu Solar Single Ornamen Tahun 2019 berdasarkan Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor: 77.TPB/BA-HPL/PPML/BPBJ-SETDA/KS/2019, dan mengirimkan pengumunan hasil tender kepada Terdakwa selaku PPK melalui SPSE;
Bahwa Saksi Rabul Umasangadji selaku anggota POKJA tidak melakukan Kaji Ulang terhadap Spesifikasi dan Harga Perkiraan Sendiri Paket yang akan ditender karena ketua POKJA yakni Saksi Edy Suseno, S.PI hanya memerintahkan Saksi Rabul Umasangadji untuk memproses spesifikasi dan HPS tersebut:
Bahwa dalam setiap proses pengadaan yang terjadi di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula tidak pernah melibatkan tenaga Ahli dalam melakukan Reviu HPS hanya mengacu pada apa yang diserahkan oleh PPK, karena keterbatasan anggaran;
Bahwa pekerjaan pengadaan lampu solar single ornamen ini tidak menggunakan jasa Ahli atau Konsultan Perencanaan yang mempunyai kapabilitas di bidang pengadaan lampu solar single ornamen karena pada awal pengusulan pekerjaan pengadaan lampu ini tidak dianggarkan biaya jasa konsultan perencanaan;
Bahwa setelah Terdakwa mengetahui pemenang maka Terdakwa membuat Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPBJ) dalam SPSE, kemudian membuat Surat Perintah Melaksanakan Kerja (SPMK) dan memasukan data dalam kontrak yaitu nama direktur Perusahaan, Rekening Perusahaan, Nama Perusahaan, selanjutnya mendownload dokumen dari SPSE meliputi Surat penetapan Pemenang, Surat Penetapan Pemilihan dan dokumen-dokumen lain;
Bahwa Terdakwa tidak melakukan reviu terhadap hasil pelelangan;
Bahwa Terdakwa mengetahui spesifikasi teknis yang ditawarkan oleh Penyedia setelah penandatanganan kontrak karena dokumen-dokumen penawaran diserahkan secara langsung oleh Penyedia kepada Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Terdakwa tidak mengetahui spesifikasi yang ditawarkan oleh penyedia melalui Website Sistem Pengadaan Secara Elektronik karena spesifikasi yang ditawarkan tersebut tidak muncul pada website Sistem Pengadaan Secara Elektronik. Pada website SPSE hanya muncul nilai Penawaran;
Bahwa kontrak ditanda tangani oleh Terdakwa setelah mendapat kontrak dari Saksi Ade Setiawan yang sebelumnya diberikan oleh Terdakwa dalam keadaan belum ditanda tangani;
Bahwa pengerjaan proyek pengadaan lampu solar single ornamen ini dilakukan oleh saksi Abraham Pranotoadi Alias Bram, karena saksi Abraham Pranotoadi meminjam perusahaan milik Hj. Ani Robo;
Bahwa spesifikasi yang digunakan dalam kontrak yakni spesifikasi teknis yang ada dalam HPS karena spesifikasi yang dibutuhkan adalah spesifikasi sesuai dalam HPS sedangkan spesifikasi yang ditawarkan oleh penyedia tidak dapat digunakan;
Bahwa perbedaan antara spesifikasi teknis yang terdapat pada kontrak yang Terdakwa ajukan ke Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kab. Kepulauan Sula dengan spesifikasi teknis yang ditawarkan Penyedia dalam proses pelelangan pengadaan lampu solar single ornamen tersebut di antaranya:
-
Spesifikasi Kontrak/PPK Spesifikasi Penawaran Penyedia Solar Panel 100 WP-12V/10A 1 pcs Solar Panel 2 x 100 WP LED Street Light 60 W LED Street Light 100 W DC Controller 15 A, 65 AH/12 Volt Controller Max PV Chaqe, 20 A, 255 Watt/12 Volt Battery VRLA 65 Ah / 12 VRLA/MR 1 Unit Battery VRLA 150 Ah / 12 V
Bahwa Spesifikasi yang dipakai oleh Penyedia seharusnya spesifikasi yang direncanakan oleh PPK kepada ULP dan spesifikasi yang terdapat pada rancangan kontrak yang dibuat oleh Terdakwa selaku PPK yakni pengadaan lampu solar single ornamen. Jadi meskipun spesifikasi yang ditawarkan oleh Penyedia adalah lampu solar double ornamen, namun untuk pengerjaan di lapangan, spesifikasi yang dilaksanakan oleh Penyedia seharusnya mengacu kepada spesifikasi yang rencanakan oleh PPK kepada ULP sebagaimana yang tercantum dalam kontrak yaitu:
-
-
Spesifikasi Keterangan Solar Panel 100 WP-12V/10A 1 pcs LED Street Light 60 W putih 1 set DC Controller 20A 12V/ 24V Solar Panel Cable 2 x 2,5 mm Battery VRLA 65 Ah / 12 VRLA/MR 1 Unit Battery Box & Acc Costumize
-
Bahwa pekerjaan Lampu Solar Single Ornamen telah diserah terimakan kepada PPHP yaitu: Saksi Maimuna Latuconsina (Ketua), Saksi Vitalisa Ongirwalu (Sekretaris), Saksi Fadli Pora (Anggota), dan Saksi Randi Daeng (Anggota), pada tanggal 12 Desember 2019 dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 47/BA-PHO/05.PR/ DPUPRPKP-KS/2019;
Bahwa pada saat serah terima pekerjaan, PPHP tidak memeriksa secara fisik namun hanya melakukan pemeriksaan administrasi;
Bahwa pekerjaan tersebut belum dilakukan FHO dan Retensi dibayarkan setelah PHO karena memakai Garansi Bank;
Bahwa pekerjaan Lampu Solar Single Ornamen telah dicairkan atau dibayarkan sebanyak 2 (dua) kali, yaitu :
MC. 1 SPM Tanggal 26 Desember 2019 nomor: 703/SPM-LS/10311/KS/2019 nilai Rp.2.086.817.206, Kemudian diterbitkan SP2D nomor 9357/SP2D-LS/KS/2019 tanggal 30 Desember 2019 yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah yaitu Saksi Nuraila Latupono, SE, Dikurangkan dengan pajak PPh Psl 4 (2) & PPn, jumlah yang dibayarkan sebesar Rp1.859.164.420,00;
Retensi SPM Tanggal 31 Desember 2019 nomor: 851/SPM-LS/10311/KS/2019 nilai Rp.109.832.485, Kemudian diterbitkan SP2D nomor: 9874/SP2D-LS/KS/2019 tanggal 31 Desember 2019, dikurangkan dengan pajak PPh Psl 4 (2) & PPn, jumlah yang dibayarkan sebesar Rp.97.850.760,00;
Bahwa 2 (dua) bulan setelah lampu solar single ornamen tersebut terpasang, ada 13 (tiga belas) lampu yang tidak menyala dan 2 (dua) lampu diantaranya tidak menyala karena tidak ada aki/baterai;
Bahwa Peminjaman sebuah perusahaan/CV oleh seseorang untuk mengikuti tender tidak diperbolehkan karena menyalahi Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Subsidaritas, yaitu:
Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara Subsidairitas, maka Majelis Hakim akan membuktikan terlebih dahulu dakwaan Primair, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan unsur-unsur sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang ;
Unsur Secara Melawan Hukum ;
Unsur Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi ;
Unsur yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara ;
Unsur yang Melakukan, Menyuruh Melakukan atau Turut Serta Melakukan Perbuatan.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "Setiap Orang" dalam Hukum pidana menunjuk kepada siapa subjek hukum atau pelaku tindak pidana, dengan pengertian siapa saja atau setiap orang pemangku hak dan kewajiban yang tidak cacat mental serta mampu bertanggung jawab dihadapan hukum dan tidak termasuk kedalam golongan orang yang dalam perbuatannya dikenakan alasan penghapusan penuntutan pidana sebagaimana dimaksud oleh buku ke 1 titel ke 3 KUHP.
Menimbang, bahwa setiap orang dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam hal ini yang dimaksud adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini setiap orang yang dimaksud adalah Terdakwa Rusmin Lohy, S.T. Bin Zainudin Lohy yang identitas lengkapnya termuat dalam halaman awal putusan ini yang telah dicocokkan dengan identitas Terdakwa dalam Surat Dakwaan ternyata sesuai dan diakui sebagai identitasnya dan Para Saksi pun mengenali Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan adanya kesamaan identitas Terdakwa dalam Surat Dakwaan maka yang dimaksud dengan setiap orang dalam perkara a quo adalah Terdakwa Rusmin Lohy, S.T. Bin Zainudin Lohy, bukanlah orang lain, dengan demikian tidak terjadi salah orang (Error in Persona);
Menimbang, bahwa dipersidangan terungkap pula Terdakwa adalah orang yang sehat akalnya yang dapat menjawab dan menanggapi segala pertanyaan yang diajukan kepadanya. Selama persidangan berlangsung tidak terdapat satupun alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan Terdakwa dari tuntutan pidana/hukuman, sehingga kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta diatas menurut Majelis Hakim, unsur kesatu ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum.
Ad.2. Unsur “secara melawan hukum”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “melawan hukum” menurut Penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa dengan adanya frasa “maupun” dalam Penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 mengikuti 2 (dua) ajaran sifat melawan hukum secara alternatif, yaitu :
Ajaran sifat melawan hukum formil, atau;
Ajaran sifat melawan hukum materiil;
(R. Wiyono : Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Cet. II, Juli 2006, hal. 28);
Menimbang, bahwa menurut ajaran melawan hukum, yang disebut melawan hukum formil adalah bertentangan dengan hukum tertulis saja, sedangkan melawan hukum dalam arti materiil tidaklah hanya sekedar bertentangan dengan hukum tertulis tetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis (Ruslan Saleh : “Sifat Melawan Hukum dari Perbuatan Melawan Hukum Pidana”, Jakarta, Aksara Baru, 1987, hal. 7);
Menimbang, bahwa dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU–IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, maka pengertian perbuatan melawan hukum sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dinyatakan bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945, selanjutnya diktum putusan Mahkamah Konstitusi memutuskan:
“Menyatakan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) sepanjang frasa yang berbunyi: “yang dimaksud dengan ‘secara melawan hukum’ dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana’, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”.
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan yaitu apakah ada sifat melawan hukum formil yang dilanggar (formiele wederrechttelijk) sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, sebagai substansi yuridis yang tidak dapat diabaikan lagi, yaitu apakah tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa telah melanggar peraturan perundang-undangan atau ketentuan hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa menurut ajaran melawan hukum dalam arti formil hanya dapat dipandang sebagai sifat “wederechttelijk” apabila perbuatan tersebut memenuhi semua unsur yang terdapat di dalam rumusan suatu delik menurut undang-undang (P.A.F Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, 1997). Melawan hukum menurut Hoge Raad di dalam putusannya tanggal 28 Juni 1911 yang menyangkut Artikel 326 (Pasal 378 KUHP) menyatakan Terdakwa tidak mempunyai hak sendiri untuk menikmati keuntungan itu (Prof. Andi Hamzah; Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, 2005).
Menimbang, bahwa apakah perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa memenuhi unsur melawan hukum secara formil, maka Majelis Hakim mempertimbangkannya berdasarkan atas fakta-fakta di persidangan, yaitu:
Bahwa Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Terdakwa selaku PPK memiliki tugas sebagai berikut:
Menyusun perencanaan pengadaan;
Menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
Menetapkan rancangan kontrak;
Menetapkan HPS;
Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia;
Mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
Menetapkan tim pendukung;
Menetapkan tim atau tenaga ahli;
Melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
Menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
Mengendalikan Kontrak;
Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA;
Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;
Menilai kinerja Penyedia;
Bahwa Terdakwa selaku PPK telah menyusun dokumen pengadaan pada bulan Februari tahun 2019 dengan menyuruh saksi Achmad Pelu selaku PPTK menyusun daftar kuantitas dan spesifikasi teknis, atas suruhan tersebut Saksi ACHMAD PELU bersama dengan Saksi JULKIFLI SULEMAN selaku Direksi Lapangan melakukan survei melalui internet pada beberapa distributor, kemudian salah satu distributor memberikan informasi terkait dengan spesifikasi dan harga lampu solar yaitu PT. HASTANA RAJA, dari brosur tersebut diperoleh spesifikasi lampu solar cell single ornament yang mana pada gambar lampu dan spesifikasi teknisnya dikurangi 1 item pada solar panel dan baterai dengan tanpa mengurai harga asli dari brosur tersebut, yaitu Solar Panel 100 WP-12V/10A dari 2 pcs dikurangi menjadi 1 pcs, Baterai 65 Ah/12V VRLA/MR dari 2 unit dikurangi menjadi 1 unit, setelah rancangan tersebut dibuat oleh saksi Achmad Pelu, Terdakwa menerima rancangan spesifikasi lampu solar single ornament tersebut dan tidak melakukan reviu/memeriksa ulang rancangan tersebut, sehingga spesifikasi lampu yang digunakan untuk dokumen pemilihan tidak sesuai dengan spesifkasi pada brosur yang mengakibatkan lampu solar single ornament tidak berfungsi sebagai mana mestinya;
Bahwa spesifikasi HPS yang Terdakwa masukan dalam SPSE untuk "lampu solar single ornamen" sebagai berikut:
-
No. Spesifikasi Jumlah 1. Solar Panel 100 WP-12 V/10A 1 pcs 2. Box Battery 1 unit 3. Non Troller 1 unit 4. Battery 65 Ah 12VRLA/MR 1 unit 5. Lampu LED 60 Watt Putih 1 set 6. Kabel Aksesoris, Skun, clamp dll
Rekapitulasi Daftar Kuantitas Harga:
-
No. Uraian Jumlah Harga Pekerjaan 1. Pengadaan dan Pemasangan Lampu Solar Cell Single Ornamen 1.999.997.201,75 Jumlah Harga pekerjaan (termasuk biaya umum dan keuntungan)
1.999.997.201,75 Pajak Pertambahan Nilai (PPN)=10%x(A)
199.999.720,18 Jumlah total harga pekerjaan = (A)+(B)
2.199.996.921,93 Pembulatan
2.199.997.000,00 Terbilang : dua milyar seratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah
Daftar Kuantitas Harga:
-
Lampu Solar Single Ornamen Jumlah Biaya No Uraian Pekerjaan sat Vol Harga satuan (Rp) Jumlah harga (Rp) 1.999.997.201,75 I
1.
2.
Pengadaan dan Pemasangan Lampu Solar Cell Single Ornamen.
Pengadaan PJU
Pemasangan PJU
Pek. Pemasangan Lampu
Pek. Galian
Pek. Beton
Bh
Bh
M³
M³
63,000
63,000
40,320
17,870
30.650.000.000
750.000.000
79.650.000
1.039.949.600
1.930.950.000
47.250.000,00
3.213.302,40
18.583.899,35
1.999.997.201,75 Total biaya Pekerjaan 1.999.997.201,75
Bahwa spesifikasi yang ditawarkan oleh CV. Kharisma Karya dengan judul "Spesifikasi Solar Double Ornamen" adalah sebagai berikut:
Bahwa ternyata spesifikasi yang ada pada kontrak adalah sama dengan dokumen penawaran CV. Kharisma. Sedangkan spesifikasi yang terpasang adalah:No. Spesifikasi Jumlah 1. Panel Surya 2 x 100 WP 2. LED Street Light 100 watt 3. DC Controller 20A 12V/24V 4. Solar Panel cable 2 x 2.5 mm 5. LED Street Light Cable 2 x 2.5 mm 6. Battery VRLA 12V 150 Ah 7. Battery Box & Acc Customize 8. Tiang Lampu Jalan &Acc 7 meter Oktagonal 9. Wiring Acc Customize 10. Garansi Output Panel Surya 5 tahun Komponen lain 1 Tahun Bahwa setelah ditetapkan CV. KHARISMA KARYA sebagai pemenang, Terdakwa RUSMIN LOHY menerima dokumen penawaran dan Biodata perusahaan CV. KHARISMA KARYA, selanjutnya Terdakwa tidak memeriksa Dokumen Penawaran yang dibuat oleh CV. KHARISMA KARYA, sehingga Dokumen HPS dan Dokumen Penawaran terdapat perbedaan;
Bahwa kontrak terdapat perbedaan antara Dokumen HPS dengan Dokumen Penawaran yaitu:
| Spesifikasi | Keterangan |
| Panel Surya | 1 X 120 WP |
| LED Street Light | 60 watt |
| DC Controller | 10A 12V |
| Solar Panel Cable | 2 X 2,5 mm |
| LED Street light Cable | 2 X 2,5 mm |
| Battery VRLA | 12V 65 ah |
| Battery Box & Acc | Costumize |
| Tiang Lampu Jalan & Acc | 7 Meter Oktagonal |
| Wiring Acc | Costumize |
| Garansi Output | Tidak diketahui |
-
No.
Pekerjaan HPS (Rp) Penawaran (Rp) Beda Harga (%) 1 Pemasangan Lampu Rp 750.000,00 Rp 3.000.000,00 400,00 2 Galian Rp 127.294,65 Rp 75.451,50 59,27 3 Beton Rp 2.309.970,50 Rp 1.316.110,31 56,98
-
No. Spesifikasi HPS Penawaran 1 Panel surya 1 x 100 WP 2 x 100WP 2 Lampu LED 60 W 100 W 3 Battery 12V 65Ah 12 V 150Ah
Bahwa Terdakwa tidak melakukan reviuw terhadap dokumen hasil lelang/tender yang dilaksanakan oleh Tim Pokja Pemilihan Kab. Kepulauan Sula sebelum pembuatan kontrak;
Bahwa Terdakwa mengaku tidak mengetahui bahwa terdapat perbedaan spesifikasi HPS dengan spesifikasi penawaran. Terdakwa baru mengetahui adanya perbedaan tersebut setelah Terdakwa diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, ternyata dokumen penawaran tidak sesuai dengan HPS namun oleh POKJA, CV. Kharisma Karya ditetapkan sebagai pemenang tender. Dalam persidangan Terdakwa baru mengetahui adanya perbedaan tersebut setelah diperiksa oleh Penyidik. Hal mana menunjukan Terdakwa selaku PPK tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia Bab VII tentang Pelaksanaan Kontrak, Poin 7.1 tentang Penetapan Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) yang menyatakan:
"Pejabat penandatangan kontrak sebelum menetapkan SPPBJ melakukan reviu atas laporan hasil pemilihan Penyedia dari Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan untuk memastikan:
bahwa proses pemilihan Penyedia sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur yang ditetapkan; dan
bahwa pemenang pemilihan/calon Penyedia memiliki kemampuan untuk melaksanakan kontrak;
Berdasarkan hasil reviu, Pejabat Penanda tanganan Kontrak memutuskan untuk menerima atau menolak hasil pemilihan Penyedia tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Majelis Hakim unsur kedua ini telah terpenuhi pada diri Terdakwa;
Ad. 3Unsur Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan alternatif sub unsur yang ditandai dengan frasa "atau" sehingga memberikan pilihan bagi Majelis Hakim untuk memilih salah satu sub unsur untuk dipertimbangkan, bilamana sub unsur tersebut terpenuhi maka unsur ketiga ini dinyatakan terpenuhi pada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memperkaya adalah menjadikan seseorang/orang lain/korporasi yang belum kaya menjadi kaya atau apabila sudah kaya bertambah kaya;
Menimbang, berdasarkan yurisprudensi tanggal 10 Maret 2004 No. 380.K/Pid/ 2001 dalam perkara tindak pidana korupsi dan juga Yurisprudensi tanggal 15 Desember 1983 No. 275.K/PID/1983 bukan saja membuat kaya tetapi juga mengandung pengertian menambah kekayaan;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan perumusan ketentuan tentang tindak pidana korupsi seperti yang terdapat dalam pasal 2 ayat (1), dapat diketahui bahwa unsur “melawan hukum” dari ketentuan tentang tindak pidana korupsi tersebut merupakan sarana untuk melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Oleh karena memperkaya merupakan tujuan dari pelaku, maka harus dibuktikan adanya kesengajaan (dolus) dari Terdakwa Edy Suseno, S.Pi untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi;
Menimbang, bahwa kesengajaan menyangkut sikap batin seseorang yang tidak tampak dari luar, melainkan hanya dapat disimpulkan dari sikap dan perbuatan lahir seseorang sebagai wujud nyata dari kesengajaan tersebut. Sengaja dapat diartikan sebagai “menghendaki” dan “mengetahui”:
Menghendaki artinya ada akibat yang diharapkan atau diinginkan dari tindakan atau perbuatan yang dilakukan itu;
Mengetahui artinya bahwa pelaku sebelum melakukan suatu perbuatan tersebut telah menyadari bahwa perbuatannya itu apabila dilaksanakan akan sebagaimana yang diharapkan dan dia mengetahui pula bahwa perbuatan yang hendak dilakukannya adalah melawan hukum;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum dipersidangan Terdakwa selaku PPK tidak pernah memperoleh sesuatu baik berupa uang, barang maupun keuntungan dalam terkait pekerjaan Lampu Solar Single Ornamen tahun 2019. Tidak terdapat cukup bukti untuk dinyatakan Terdakwa memiliki niat yang diwujudkan dalam perbuatan lahir untuk memperkaya dirinya sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka menurut Majelis Hakim unsur memperkaya diri sendiri tidak terpenuhi pada diri Terdakwa, maka terhadap unsur ketiga ini dinyatakan tidak terpenuhi pada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur pasal dalam dakwaan Primair tidak terpenuhi maka unsur berikutnya tidak perlu dibuktikan lagi, sehingga dengan demikian dakwaan Primair menjadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Oleh karenanya, Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidiair yaitu melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan unsur-unsur sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Unsur yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa unsur setiap orang ini memiliki pengertian yang sama dengan unsur kesatu dalam dakwaan Primair dan dalam dakwaan tersebut unsur kesatu ini telah terbukti, sehingga Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan unsur ini dalam dakwaan Primair. Dengan demikian unsur setiap orang ini tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Ad.2. Unsur“Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan alternatif sub unsur yang ditandai dengan frasa "atau" sehingga memberikan pilihan bagi Majelis Hakim untuk memilih salah satu sub unsur untuk dipertimbangkan, bilamana sub unsur tersebut terpenuhi maka unsur ketiga ini dinyatakan terpenuhi pada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sub-unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mana unsur tersebut merupakan tujuan dari pelaku tindak pidana korupsi. Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 29 Juni 1989 Nomor 813 K/Pid/1987 dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya.
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan kewenangan adalah hak dan kekuasaan yang dipunyai untuk melakukan sesuatu. Dengan demikian yang dimaksud dengan “kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi” adalah serangkaian kekuasaan atau hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas atau pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik.
Menimbang, bahwa untuk itu haruslah dibuktikan apakah Terdakwa memiliki jabatan atau kedudukan yang disalahgunakan;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum dipersidangan yaitu:
Bahwa Saksi Moh. Lutfi A. Kadir (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Sula) pada tanggal 31 Desember 2018 melakukan pengelolaan anggaran kegiatan Lampu Solar Single Ornamen dengan nilai Rp2.200.000.000,- (dua milyar dua ratus juta rupiah) melaui DPA Nomor 1.03.01.37.65.5.2. Kemudian membuat keputusan Surat Keputusan Nomor 600/190/DPUPRPKP-KS/III/2019 tanggal 1 Maret 2019 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Direksi Pekerjaan, Pengawas dan Pengawas Pembantu dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman menetapkan:
RUSMIN LOHY, S.T. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
ACHMAD PELU, S.T. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
JULKIFLI SULEMAN Direksi Lapangan;
SRI LUDIARTI UMASUGI Pengawas Lapangan;
HAMDI GAILEA Pengawas Pembantu
Bahwa Terdakwa pada bulan Februari 2019 menyusun perencanaan pengadaan, menetapkan spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja (KAK), dan menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS). Namun atas suruhan Terdakwa, Saksi Ahmad Pelu selaku PPTK dan Saksi Julkifli Suleman selaku Direksi Lapangan menyusun daftar kuantitas dan spesifikasi teknis melakukan survey melalui internet pada beberapa distributor dapat mendapatkan informasi terkait spesifikasi dan harga lampu solar dari salah satu distributor yaitu PT. Hastana Raja, sebagai berikut:
Bahwa kemudian Saksi Achmad Pelu selaku PPTK membuat spesifikasi teknis dengan milih nomor 3 tersebut diatas dan menyuruh Saksi Julkifli Suleman menambahkan nilai sejumlah Rp5.000.000,00, sehingga menjadi:
| No | Spesifikasi | Harga |
| 1 | Solar Panel 80 WP-12V/10A 1 pcs Box Baterry ; 1 unit Controller ; 1 unit Baterry 65 Ah’ 12 VRLA/MR ; 1unit Lampu LED 10-20W Putih ; 1 set Kabel, Aksesoris, Skun, Clamp dll | Rp 15.610.000,- |
| 2 | Solar Panel 80 WP-12V/10A 2 pcs Box Baterry : 1 unit Controller ; 1 unit Baterry 100 Ah’ 12 VRLA/MR ; 1 unit Lampu LED 40W Putih ; 1 set Kabel, Aksesońs, Skun, clamp dll | Rp 19.575.000,- |
| 3 | Solar Panel 100 WP-12V/10A 2 pcs Box Baterry ; 1 unit Controller ; 1 unit Baterry 65 Ah’ 12 VRLA/MR ; 2 unit Lampu LED 60W Putih ; 1 set Kabel, Aksesons, Skun, clamp dll | Rp 25.650.000,- |
| 4 | Solar Panel 100 WP-12V/10A 4 pcs Box Baterry ; 2 unit Controller ; 2 unit Baterry 75 Ah’ 12 VRLA/MR ; 4 unit Lampu LED 60W Putih ; 1 set Kabel, Aksesoris, Skun, clamp dll | Rp 30.650.000,- |
Lampu Solar Cell Rp 25.650.000,00
Transportasi Rp 1.002.173,91
Nilai (1+2) Rp 26.652.173,91
Overhead 15% Rp 3.997.826,09
Harga Satuan Pekerjaan (3+4) Rp 30.650 000.00
Bahwa kemudian tanpa melakukan reviu spesifikasi teknis, Terdakwa mengunggah Rencana Umum Pengadaan (RUP) berupa dokumen lelang dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) meliputi HPS, Rancangan Kontrak Pekerjaan Kontruksi yang didalamnya memuat konsep perjanjian, syarat-syarat umum, dan syarat-syarat khusus, adapun rincian dari HPS adalah sebagai berikut:
Spesifikasi Teknis Lampur Solar Single Ornamen:
Rekapitulasi Daftar Kuantitas Harga:
Jumlah Harga pekerjaan (termasuk biaya umum dan keuntungan)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)=10%x(A)
Jumlah total harga pekerjaan = (A)+(B)
Pembulatan
Daftar Kuantitas Harga:
| No. | Spesifikasi | Jumlah |
| 1. | Solar Panel | 100 WP-12 V/10A 1 pcs |
| 2. | Box Battery | 1 unit |
| 3. | Non Troller | 1 unit |
| 4. | Battery | 65 Ah 12VRLA/MR 1 unit |
| 5. | Lampu | LED 60 Watt Putih 1 set |
| 6. | Kabel Aksesoris, Skun, clamp dll |
| No | Uraian | Jumlah Harga Pekerjaan |
| 1. | Pengadaan dan Pemasangan Lampu Solar Cell Single Ornamen | 1.999.997.201,75 |
| | 1.999.997.201,75 | |
| | 199.999.720,18 | |
| | 2.199.996.921,93 | |
| | 2.199.997.000,00 | |
| Terbilang : dua milyar seratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah | ||
-
Lampu Solar Single Ornamen No Uraian Pekerjaan sat vol Harga satuan (Rp) Jumlah harga (Rp) Jumlah Biaya (Rp) I
1.
2.
Pengadaan dan Pemasangan Lampu Solar Cell Single Ornamen.
Pengadaan PJU
Pemasangan PJU
Pek. Pemasangan Lampu
Pek. Galian
Pek. Beton
Bh
Bh
M³
M³
63
63
40,32
17,87
30.650.000.000
750.000.000
79.650.000
1.039.949.600
1.930.950.000
47.250.000,00
3.213.302,40
18.583.899,35
1.999.997.201,75 Total biaya Pekerjaan 1.999.997.201,75
Bahwa kemudian Saksi Edy Suseno, S.Pi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kepulauan Sula selaku Ketua Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan) melaksanakan proses pemilihan penyedia dengan cara tender pada tanggal 8 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2019 dan menetapkan CV. KHARISMA KARYA sebagai pemenang tender Lampu Solar Single Ornamen dan Terdakwa membuat Surat Penunjukkan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) Nomor: 05.PR/SPBJ/DPUPRPKP-KS/IX/2019pada tanggal 3 September 2019 dan membuat kontrak.
Bahwa kontrak yang disusun oleh Terdakwa dengan memasukan spesifikasi sesuai dokumen penawaran CV. Kharisma Karya saat mengikuti pelelangan yaitu:
Spesifikasi Teknis:
-
No. Spesifikasi Jumlah 1. Panel Surya 100 WP 2 pcs 2. LED Street Light 100 watt 3. DC Controller 20A 12V/24V 4. Solar Panel cable 2 x 2.5 mm 5. LED Street Light Cable 2 x 2.5 mm 6. Battery VRLA 12V 150 Ah 7. Battery Box & Acc Customize 8. Tiang Lampu Jalan &Acc 7 meter Oktagonal 9. Wiring Acc Customize 10. Garansi Output Panel Surya 5 tahun Komponen 1 Tahun
Rekapitulasi:
-
No Jenis Barang/jasa Jumlah Total (Rp) I Pengadaan dan pemasangan Lampu Solar cell Single Ornamen 1.795.500.000.00 II Pemasangan PJU 201.454.265.38 Jumlah harga
PPN 10%
Jumlah total
dibulatkan
1.996.954.265.38
199.695.426.54
2.196.649.691.92
2.196.649.691.00
Terbilang : Dua miliar seratus sembilan puluh enam juta enam ratus empat puluh sembilan ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah
Daftar Kuantitas dan Harga:
-
No Jenis Barang/Jasa sat Volume Harga Satuan (Rp) Jumlah Total (Rp) I Pengadaan dan Pemasangan lampu solar cell single ornamen 1.795.500.000.00 1 Pengadaan PJU Bh 63.00 28.500.000 1.795.500.000.00 II Pemasangan PJU 201.454.265.38 1. Pek. Pemasangan Lampu Bh 63.00 3.000.000 189.000.000. 2. Pek. Galian M³ 15.75 75.451.50 1.188.361.13 3. Pek. Beton M³ 8.56 1.316.110.31 11.265.904.25
Bahwa didalam Kontrak Nomor: 910.916/510/05.PR/PU-KS/09/2019 tanggal 04 September 2019 terjadi perbedaan spesifikasi teknis dalam HPS dengan spesifikasi teknis pada penawaran yang mana pada pekerjaan dilapangan Penyedia memasang lampu solar single ornamen berdasarkan spesifikasi teknis yang tertuang dalam HPS bukan spesifikasi yang tertuang dalam dokumen penawaran;
Bahwa Kontrak tidak ditanda tangani dihadapan Terdakwa namun Terdakwa menghubungi Saksi Abraham Pranotoadi melalui telepon untum mengambil kontrak kemudian Saksi Abraham Pranotoadi menyuruh Saksi Ade Setiawan mengambil kontrak dan kontrak ditanda tangani oleh Saksi Ade Setiawan setelah sebelumnya menghubungi Saksi Roni H. N. Tomahir untuk tanda tangan kontrak diatas nama Hj. Ani Robo selaku Direktur CV. Kharisma Karya, lalu menyerahkan dokumen kontrak kepada Terdakwa untuk Terdakwa tanda tangani;
Bahwa pekerjaan pengadaan Lampu Solar Single Ornamen dimulai sejak 3 September 2019 sampai pada tanggal 12 Desember 2019 oleh Saksi Abraham Pranotoadi.
Bahwa Saksi Maimuna Latuconsina bersama dengan Saksi Vitalisa Ongirwalu, Saksi M. Taib Sangadji, Saksi Fadli Pora, dan Saksi Randi Daeng sebagai tim PPHP hanya menilai administrasi pekerjaan dan menandatangani Berita Acara Fisik yang juga ditanda tangani oleh Terdakwa, Saksi Achmad Pelu dan Saksi Julkifli pada tanggal 12 Desember 2019 dan Tim PPHP menandatangani Berita Acara Administrasi Hasil Pekerjaan Nomor 83/BA-PPHP/510/05.PR/DPUPRPKP-KS/XII/2019 tanggal 13 Desember 2019;
Bahwa atas pengajuan pembayaran dari Terdakwa, Saksi Nurlaila Latupono selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Sula menandatangani SP2D pencairan MC. 1 pada tanggal 30 Desember 2019 dan pembayaran Retensi pada tanggal 31 Desember 2019 dengan rincian sebagai berikut:
Pencairan MC.1 SPPD Nomor: 9357/SP2D-LS/KS/2019 tanggal 30 Desember 2019, Bruto Rp 2.086.817.206,00-, PPN Rp189.710.655,00 PPh Rp37.942.131,00, total bersih Rp 1.859.164.420,00
Pencairan Retensi SPPD Nomor: 9874/SP2D-LS/KS/2019 tanggal 31 Desember 2019, Bruto 109.832.485,00-, PPN Rp Rp 9.904.771,00-, PPh Rp1.996.954,00- total bersih Rp 97.850.760,00
Bahwa Saksi Abraham Pranotoadi sebagai kuasa dari CV. Kharisma Karya memperoleh keuntungan sebesar kurang lebih Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) diperoleh dari keuntungan 10% dari nilai pagu;
Bahwa Saksi Abraham Paranotoadi menyerahkan fee sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) kepada Saksi Roni H. N. Tomahir selaku Wakil Direktur CV. Kharisma Karya atas peminjaman CV;
Bahwa menyala pada malam hari dari pukul 19.00 sampai dengan pukul 04.00 hanya selama 3 bulan (bulan Januari sampai dengan Maret 2020) atau setidak-tidaknya kurang dari satu tahun sebagaimana garansi dan terdapat beberapa lampu yang mati dan juga beberapa lampu yang menyala dalam waktu yang tidak lama;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, Terdakwa selaku PPK Pengadaan Lampu Sollar Single Ornamen berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Nomor: 600.835/01/KPTS/DPUPRPKP-KS/I/2019 tanggal 7 Januari 2019 Jo Revisi Nomor: 600/916/696/KPTS/DPUPRPKP-KS/IX/2019 15 September 2019 Jo Revisi Nomor: 600/916/697/KPTS/DPUPRKP-KS/XI/2019 tanggal 6 November 2019 (sebagaimana barang bukti terlampir dalam berita acara pemeriksaan) mempunyai tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:
Menyusun perencanaan pengadaan;
Menetapkan spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja;
Menetapkan Rancangan Kontrak ;
Menetapkan HPS;
Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia;
Mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
Menetapkan Tim Pendukung;
Menetapkan tim atau tenaga ahli;
Melaksanakan E-Purchasing untuk nilai paling sedikit diatas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Menetapkan Surat Penunjukkan Barang/Jasa (SPPBJ)
Mengendalikan kontrak;
Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada Pengguna Anggaran;
Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada Pengguna Anggaran dengan berita acara penyerahan;
Menyimpan dan menjaga keutuhan keseluruhan dokumen pelaksanaan kegiatan;
Menilai kinerja Penyedia;
Menimbang, bahwa tugas dan tanggung jawab sebagaimana tersebut diatas sama dengan yang tercantum pada Pasal 11 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengakui tidak melakukan Reviu saat menetapkan Spesifikasi teknis/KAK dan hanya menerima langsung dari Saksi Acmad Pelu selaku PPTK yang dalam penyusunannya dibantu oleh Saksi Julkifli selaku Direksi Lapangan Reviu dilakukan berdasarkan data/informasi pasar terkini untuk mengetahui ketersediaan, harga dan alternatif barang/jasa sejenis, ketersediaan barang/jasa yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), dan memenuhi kriteria produk berkelanjutan (Vide Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, Angka II tentang Persiapan Pengadaan Barang/Jasa, angka 2.1. tentang Reviu dan Penetapan Spesifikasi Teknis/KAK selanjutnya disingkat Lamp. Perlem PBJ Nomor 9 Tahun 2018)
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam Penetapan Rancangan Kontrak harus memperhatikan Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri yang telah ditetapkan yang akan menjadi dokumen persiapan pengadaan melalui Penyedia dan disampaikan kepada UKPBJ atau Pengajat Pengadaan sesuai kewenangannya (Vide Angka II. 2.3.3. Lamp. Perlem PBJ Nomor 9 tahun 2018)
Menimbang, bahwa Pokja Pemilihan harus melakukan reviu dokumen persiapan pengadaan diantaranya Spesifikasi Teknis/KAK dan gambar (jika diperlukan, Harga Perkiraan Sendiri dan Rancangan Kontrak (Vide Angka II. 3.1 Lamp. Perlem PBJ Nomor 9 Tahun 2018); Reviu spesifikasi teknis/KAK untuk memastikan bahwa spesifikasi teknis/KAK telah dituangkan secara lengkap agar peserta pemilihan dapat memahami spesifikasi teknis/KAK dan merespon untuk menyusun penawaran dengan baik. Reviu HPS untuk memastikan bahwa nilai HPS telah cukup dan sesuai dengan spesifikasi teknis/KAK dan ruang lingkup pekerjaan. Reviu HPS dapat dilakukan menggunakan perkiraan biaya/RAB yang telah disusun pada tahap perencanaan pengadaan.
Menimbang, bahwa dalam kegiatan pemilihan pengadaan Lampu Solar Single Ornamen tahun 2019 Pokja memiliki tugas dan kewenangan melakukan Evaluasi. Dalam penetapan CV. Kharisma Karya selaku pemenang tender, terdapat beberapa hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu:
Pihak yang mewakili CV. Kharisma Karya dalam pembuktian kualifikasi bukan Direktur, Wakil direktur maupun karyawan dari CV. Kharisma Karya, melainkan Saksi Ade Setiawan yang merupakan karyawan dari Saksi Abraham Pranotoadi selaku peminjam CV. Kharisma Karya;
Terdapat perbedaan spesifikasi teknis lampu yang ditawarkan penyedia dengan spesifikasi teknis lampu pada dokumen pengadaan;
CV. Kharisma Karya tidak memenuhi kualifikasi perusahaan karena tidak memiliki ahli yang berkompeten dan pengalaman pada divisi yang sama pada kurun waktu tertentu;
Menimbang, bahwa keterangan Saksi Rabul Umasangadji bahwa setelah Evaluasi Kualifikasi, Saksi Rabul Umasangadji memberitahukan kepada Saksi Edy Suseno bahwa CV. Kharisma Karya tidak mempunyai pengalaman pada bidang pengadaan barang dan jasa, namun Terdakwa menjawab tidak apa-apa dan mengatakan, “Pekerjaan kontruksi saja bisa dikerjakan apalagi pekerjaan pengadaan barang dan jasa”. Terdakwa juga menyampaikan kepada Saksi Rabul Umasangadji agar tidak usah takut, karena hal itu akan menjadi tanggung jawab Terdakwa selaku Ketua. Oleh karena itu, selanjutnya berdasarkan hasil print out SPSE dapat diketahui bahwa Saksi memberikan persetujuan pada tanggal 8 Agustus jam 14:27, selanjutnya Terdakwa Edy Suseno, S.Pi jam 16:31 dan diikuti oleh anggota Pokja yang lain;
Menimbang, bahwa perbuatan Saksi Edy Suseno tersebut menurut Majelis Hakim bahwa Saksi Edy Suseno mengetahui bahwa CV. Kharisma Karya tidak memenuhi kualifikasi untuk melaksanakan pekerjaan dan seharusnya digugurkan. Akan tetapi Terdakwa mengklik persetujuan pemenang hingga diikuti anggota lainya. Dalam hal ini Saksi Edy Suseno menghendaki agar CV. Kharisma Karya dapat menjadi pemenang dalam pekerjaan pengadaan Lampu Solar Single Ornamen.
Menimbang, bahwa dalam menetapkan SPPBJ Terdakwa dapat memutuskan untuk menerima atau menolak hasil pemilihan Penyedia dengan melakukan reviu atas laporan hasil pemilihan Penyedia dari Pokja Pemilihan untuk memastikan:
bahwa proses pemilihan Penyedia sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur yang ditetapkan; dan
bahwa pemenang pemilihan/calon Penyedia memiliki kemampuan untuk melaksanakan kontrak;
Namun, Terdakwa tidak melakukannya sehingga antara HPS yang dimasukan dalam SPSE dengan dokumen penawaran yang diajukan oleh Saksi Abraham Pranotoadi terdapat perbedaan.
Menimbang, bahwa menurut Ahli Abdul Wahid Saraha, AP, MH dalam hal spesifikasi yang ditawarkan oleh calon penyedia "diatas" spesifikasi teknis yang ditentukan oleh PPK, maka yang digunakan adalah spesifikasi sebagaimana ditawarkan oleh Calon Penyedia tersebut. Akan tetapi, apabila spesifikasi yang ditawarkan oleh Calon Penyedia tersebut lebih rendah daripada spesifikasi yang ditentukan oleh PPK, maka Calon Penyedia gugur karena tidak memenuhi spesifikasi;
Menimbang, bahwa Pokja pemilihan yang diketuai oleh Saksi Edy Suseno tidak memiliki tenaga ahli untuk menilai spesifikasi teknis apakah memenuhi tujuan pengadaan lampu solar single ornamen. Selain itu CV. Kharisma Karya tidak memenuhi kualifikasi perusahaan karena tidak memiliki ahli yang kompeten. Saksi Suhardin yang jasanya digunakan oleh Saksi Abraham Pranotoadi untuk membuat 2 dokumen penawaran dan mendaftarkan CV. Kharisma karya pada tender paket Lampu Solar Single Ornamen dan Lampu Solar Dobel Ornamen tidak mengubah spesifikasi namun hanya merubah judul sehingga baik Lampu Solar Single Ornamen dan Lampu Solar Dobel Ornamen didaftarkan dengan spesifikasi yang sama yaitu Lampu Solar Dobel Ornamen hal itu dikarenakan Saksi Suhardin mengira dua pengadaan tersebut "sama" spesifikasinya. Selain itu, jika Terdakwa menerangkan untuk pengadaan lampu solar single ornamen dalam proses perencanaan tidak melibatkan ahli karena tidak dianggarkan. Menurut Majelis Hakim, mengapa tidak tetap menggunakan spesifikasi yang telah disusun oleh PPTK dan Direksi Lapangan yang diambil dari brosur PT. Hastana Raja pada daftar harga point 3. yang tentunya menurut Majelis suatu brosur diedarkan oleh Badan Udaha karena memiliki kemampuan dalam penjualan dan dapat diclaim jika terjadi suatu kendala atau agar pengadaan lampu solar ini mencapai tujuan pengadaan dianggarkan pula terkait tenaga ahli sehingga tidak terjadi pengeluaran keuangan Negara yang sia-sia. Oleh karenanya Majelis Hakim tidak sependapat dengan pendapat ahli Abdul Wahid Saraha, AP, MH terkait hal a quo;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga mencermati pendapat Ahli IDHAM ACHMAD DJUFRI, S.T., M.T, dengan keahlian di bidang Teknik Elektro berpendapat terhadap spesifikasi teknis yang ada di dalam kontrak dan yang terpasang di lapangan memiliki perbedaan hanya terletak pada Panel Surya dan tidak memiliki akibat yang signifikan selebihnya semuanya sama namun, spesifikasi yang ada pada kontrak dan yang terpasang jauh dari spesifikasistandar SNI. Sesuai spesifikasi teknis yang terpasang dengan kapasitas lampu 60 watt dengan baterai 65 ah hanya akan bertahan maksimal 6,5 jam dengan catatan pemakaian baterai tidak melebihi 50% dari kapasitas baterai dan juga dipengaruhi dengan kualitas baterai itu sendiri karena pada dasarnya baterai solar cell ada yang memiliki kualitas baik dan ada yang memiliki kualitas kurang baik. Kualitas baterai yang terpasang pada Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Kabupaten Kepulauan Sula Tahun anggaran 2019 memiliki kualitas yang kurang baik karena walaupun berjenis VRLA tetapi memiliki Type AGM yang hanya bisa dikosongkan sekitar 50% dari kapasitas baterai, seharusnya jenis baterai VRLA yang digunakan bertype GEL karena bisa digunakan sampai 80% dari kapasitas baterai dan pada umumnya type baterai ini digunakan untuk solar cell. Jika menggunakan lampu dengan daya 60 watt seharusnya menggunakan kapasitas baterai 100 ah agar bisa menyala selama 12 jam per hari jika merujuk pada spesifikasi yang ada dalam kontrak yang menyatakan lampu dapat menyala 3 hari tanpa ada sinar matahari maka seharusnya kapasitas baterai yang digunakan adalah 300 ah. Untuk panel yang terpasang yaitu 120 WP tidak akan mampu mengisi baterai dengan kapasitas 65 ah 12V sampai full setiap harinya sehingga menyebabkan daya tahan baterai berkurang dan lampu tidak bisa menyala selama 12 jam perhari. Untuk mengisi full baterai dengan daya 65 ah 12V setiap harinya dibutuhkan panel surya dengan kapasitas minimal 160 WP. Hal tersebut terjadi karena kapasitas baterai 65 ah 12V digunakan melebihi 50% dari kapasitasnya sehingga dapat mengurangi usia baterai bahkan merusak baterai;
Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat ahli Ahli Abdul Wahid Saraha, AP, MH disandingkan dengan pendapat ahli Ahli IDHAM ACHMAD DJUFRI, S.T., M.T, maka terkait spesifikasi yang ditawarkan oleh calon penyedia "diatas" spesifikasi teknis yang ditentukan oleh PPK untuk perkara a quo menjadi tidak sejalan untuk memenuhi tujuan pengadaan;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengaku baru menyadari perbedaan spesifikasi ketika telah diperiksa oleh Penyidik, hal tersebut menunjukan ketidak-profesionalan Terdakwa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai PPK.
Menimbang, bahwa dengan perbuatan Terdakwa tersebut maka tujuan pengadaan barang/jasa Lampu Solar Single Ornamen untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan yaitu untuk penerangan jalan umum di Kab. Kepulauan Sula dalam jangka waktu yang panjang, tidak tercapai;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis menilai Terdakwa telah menyalahi kewenangannya dalam menetapkan spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja, menetapkan Surat Penunjukkan Barang/Jasa (SPPBJ) dan memberikan keuntungan bagi Saksi Abraham Pranotoadi yang meminjam bendera CV. Kharisma Karya dengan direktur Hj. Ani Robo sebagaimana Akta Kuasa kantor notaris TATIEK NURDJANTI, S.H. dengan Nomor 39, tanggal 29 Agustus 2019. Selain memberikan keuntungan bagi Saksi Abraham Pranotoadi, Saksi Roni Tomahir juga mendapatkan fee 2% dari nilai kontrak yakni sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dengan demikian unsur kedua dengan tujuan menguntungkan orang lain, menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan telah terpenuhi pada Terdakwa;
Ad.3. Unsur “Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara”
Menimbang, bahwa dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 telah dijelaskan bahwa dalam ketentuan ini, kata “dapat” sebelum frasa "merugikan keuangan Negara" menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat. Namun, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 tanggal 25 Januari 2017 kata "DAPAT" pada unsur Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan dasar pertimbangan penerapan unsur merugikan keuangan negara dengan menggunakan konsepsi actual loss lebih memberikan kepastian hukum yang adil serta bersesuaian dengan upaya sinkronisasi dan harmonisasi instrumen hukum nasional dan internasional. Maka konsepsi kerugian negara yang dianut adalah konsepsi kerugian negara dalam arti delik materiil, yakni suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan keuangan negara dengan syarat harus adanya kerugian negara yang benar-benar nyata atau aktual.
Menimbang, bahwa sesuai dengan rumusan "kerugian negara" menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa kerugian negara haruslah bersifat nyata dan pasti (kerugian keuangan negara dalam arti materiil);
Menimbang, bahwa bahwa yang dimaksud dengan "merugikan" adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksudkan dengan unsur merugikan keuangan negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya negara atau berkurangnya keuangan negara. Adapun apa yang dimaksud dengan "keuangan negara" di dalam Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 disebutkan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat penyelenggara negara, baik tingkat pusat maupun di daerah;
Berada dalam penguasaan pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/ badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Dengan tetap berpegangan pada arti kata merugikan yang sama artinya dengan menjadi berkurang, maka yang dimaksud dengan unsur merugikan perekonomian negara adalah sama artinya dengan perekonomian negara menjadi rugi atau perekonomian negara menjadi kurang berjalan (R. Wiyono, Pembahasan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Cet. II, Juli 2006, hal. 33);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "perekonomian negara" menurut Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha mesyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur yang bersifat alternatif, yaitu “Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara” sehingga tidak harus dibuktikan semuanya. Apabila telah terbukti salah satu, maka unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum dipersidangan adanya perbedaan spesifikasi Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen yaitu:
Bahwa sesuai spesifikasi yang ada pada kontrak adalah sebagai berikut:
-
Spesifikasi Keterangan Panel Surya 2 X 100 WP LED Street Light 100 watt DC Controller 20A 12V/24V Solar Panel Cable 2 X 2,5 mm LED Street light Cable 2 X 2,5 mm Battery VRLA 12V 150Ah Battery Box & Acc Costumize Tiang Lampu Jalan & Acc 7 Meter Oktagonal Wiring Acc Costumize Garansi Output Panel Surya 5 Tahun
Komponen lain 1 Tahun
Bahwa spesifikasi yang terpasang adalah:
-
Spesifikasi Keterangan Panel Surya 1 X 120 WP LED Street Light 60 watt DC Controller 10A 12V Solar Panel Cable 2 X 2,5 mm LED Street light Cable 2 X 2,5 mm Battery VRLA 12V 65 ah Battery Box & Acc Costumize Tiang Lampu Jalan & Acc 7 Meter Oktagonal Wiring Acc Costumize Garansi Output Tidak diketahui
Menimbang, bahwa menurut Ahli IDHAM ACHMAD DJUFRI, S.T., M.T, meskipun perbedaan tersebut hanya terletak pada Panel Surya dan tidak memiliki akibat yang signifikan selebihnya semuanya sama namun, spesifikasi yang ada pada kontrak dan yang terpasang jauh dari spesifikasi standar SNI. Sesuai spesifikasi teknis yang terpasang dengan kapasitas lampu 60 watt dengan baterai 65 ah hanya akan bertahan maksimal 6,5 jam dengan catatan pemakaian baterai tidak melebihi 50% dari kapasitas baterai dan juga dipengaruhi dengan kualitas baterai itu sendiri karena pada dasarnya baterai solar cell ada yang memiliki kualitas baik dan ada yang memiliki kualitas kurang baik. Kualitas baterai yang terpasang pada Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Kabupaten Kepulauan Sula Tahun anggaran 2019 memiliki kualitas yang kurang baik karena walaupun berjenis VRLA tetapi memiliki Type AGM yang hanya bisa dikosongkan sekitar 50% dari kapasitas baterai, seharusnya jenis baterai VRLA yang digunakan bertype GEL karena bisa digunakan sampai 80% dari kapasitas baterai dan pada umumnya type baterai ini digunakan untuk solar cell; jika menggunakan lampu dengan daya 60 watt seharusnya menggunakan kapasitas baterai 100 ah agar bisa menyala selama 12 jam per hari jika merujuk pada spesifikasi yang ada dalam kontrak yang menyatakan lampu dapat menyala 3 hari tanpa ada sinar matahari maka seharusnya kapasitas baterai yang digunakan adalah 300 ah; Bahwa untuk panel yang terpasang yaitu 120 WP tidak akan mampu mengisi baterai dengan kapasitas 65 ah 12V sampai full setiap harinya sehingga menyebabkan daya tahan baterai berkurang dan lampu tidak bisa menyala selama 12 jam perhari; Bahwa untuk mengisi full baterai dengan daya 65 ah 12V setiap harinya dibutuhkan panel surya dengan kapasitas minimal 160 WP; Bahwa hal tersebut terjadi karena kapasitas baterai 65 ah 12V digunakan melebihi 50% dari kapasitasnya sehingga dapat mengurangi usia baterai bahkan merusak baterai;
Menimbang, bahwa Saksi Abraham Pranotoadi menerangkan saat 2 bulan pertama setelah pemasangan, lampu menyala mulai dari pukul 19.00 WIT (pada saat gelap) sampai dengan pukul 04.00 WIT dalam kondisi cuaca cerah dan tim dari Saksi selaku Penyedia sering melakukan pemantauan, namun jika cuaca buruk, mereka tidak melakukan pemantauan. Akan tetapi, kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dalam cuaca buruk pun lampu masih menyala hingaa kurang lebih pukul 04.00 WIT. Memasuki bulan ketiga pada sekitar bulan Maret 2020, ada beberapa lampu tidak menyala dan kalaupun menyala, lampu tersebut tidak akan bertahan lama;
Menimbang, bahwa Terdakwa menerangkan 2 (dua) bulan setelah lampu solar single ornamen tersebut terpasang, ada 13 (tiga belas) lampu yang tidak menyala dan 2 (dua) lampu diantaranya tidak menyala karena tidak ada aki/baterai.
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi Abraham Pranotoadi, Terdakwa dan dikaitkan pendapat Ahli IDHAM ACHMAD DJUFRI, S.T., M.T., diperoleh petunjuk bahwa akibat adanya perbedaan spesifikasi pada awalnya sejak dari HPS, Kontrak dan yang dipasang mengakibatkan tujuan pengadaan lampu tidak tercapai hingga menimbulkan kerugian Negara padahal pagu anggaran untuk pekerjaan pengadaan Lampu Solar Cell telah dicairkan seluruhnya pembayaran MC. 1 pada tanggal 30 Desember 2019 dan pembayaran Retensi pada tanggal 31 Desember 2019 oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Sula dengan Kuasa Bendahara Daerah Kabupaten Kepulauan Sula yaitu Saksi Nurlaila Latupono yang telah menandatangani SP2D dengan rincian sebagai berikut:
Pencairan MC.1 SPPD Nomor: 9357/SP2D-LS/KS/2019 tanggal 30 Desember 2019, Bruto Rp 2.086.817.206,00-, PPN Rp 189.710.655,00 PPh Rp 37.942.131,00 total bersih Rp 1.859.164.420,00;
Pencairan Retensi SPPD Nomor: 8874/SP2D-LS/KS/2019 tanggal 31 Desember 2019, Bruto 109.832.485,00-, PPN Rp Rp 9.904.771,00-, PPh Rp 1.996.954,00 total bersih Rp 97.850.760,00.
Menimbang, bahwa Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2019 Nomor: SR-331/PW33/5/2021 tanggal 13 Oktober 2021, memberikan kesimpulan akibat perbuatan Terdakwa RUSMIN LOHY yang menyalahgunakan kewenangannya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.957.015.180,00 (satu milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta lima belas ribu seratus delapan puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar jumlah tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menilai unsur ketiga ini telah terpenuhi pada diri Terdakwa;
Ad.4. Unsur “yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan”
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung alternatif sub unsur, bilamana salah satu sub unsur terpenuhi maka unsur ini dinyatakan terpenuhi pada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa turut serta disini diartikan sebagai “melakukan bersama-sama”, yaitu bahwa pelakunya paling sedikit harus dua orang, dan dalam melakukan secara bersama-sama terdapat kerja sama secara sadar dan kerja sama secara fisik, yaitu para pelaku bersama-sama melakukan perbuatan pelaksanaan secara nyata. Deelneming dapat dibedakan sebagai berikut:
1. Plegen, orang yang melakukan adalah orang yang melakukan suatu perbuatan yang kemudian perbuatannya itu memenuhi seluruh unsur delik ;
2. Doen plegen, orang yang menyuruh melakukan adalah orang yang mempunyai niat untuk melakukan suatu tindak pidana tapi ia sendiri tidak mampu untuk melakukannya, maka ia menyuruhlah orang lain untuk melakukan;
3. Mede plegen, orang yang turut melakukan adalah orang yang melakukan suatu perbuatan tetapi perbuatannya itu tidak memenuhi seluruh unsur tindak pidana, jadi dia hanyalah turut saja melakukan beberapa perbuatan yang mungkin memenuhi tapi tidak memenuhi seluruh unsur tidak pidana karena ada pelaku utama dan;
4. Uitlokken, orang yang sengaja membujuk, ini sama dengan orang yang menyuruh melakukan dimana dia mempunyai niat untuk melakukan tetapi ia sendiri tidak dapat melakukan sehingga ia membujuk orang lain dengan janji-janji agar orang tersebut mau melakukan suatu perbuatan tindak pidana;
Selanjutnya untuk membuktikan unsur ini maka harus dibuktikan bahwa perbuatan Terdakwa termasuk salah satu dari bentuk penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya, dalam Pasal 8 disebutkan : “Organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan melalui Penyedia Barang/Jasa terdiri atas :
PA;
KPA;
PPK;
Pejabat Pengadaan;
Pokja Pemilihan;
Agen Pengadaan;
PjPHP / PPHP;
Penyelenggara Swakelola;
Penyedia;
Sedangkan Terdakwa lain yang diajukan dalam berkas terpisah adalah Saksi Edy Suseno, S.Pi selaku Pokja Pemilihan;
Menimbang, bahwa dalam suatu kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah, masing-masing jabatan dalam struktur tersebut memiliki tugas dan kewenangan masing-masing yang saling berkaitan, yang dimulai dari tahap perencanaan sampai dengan penerimaan hasil pekerjaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan unsur-unsur sebelumnya, perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari dakwaan Subsidair unsur kesatu sampai ketiga. Selanjutnya apabila dihubungkan dengan bentuk-bentuk “penyertaan”, maka Terdakwa dapat dikategorikan sebagai Plegen, karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan.
Menimbang, bahwa Saksi Edy Suseno, S.Pi yang juga merupakan Terdakwa dalam perkara yang terpisah, juga telah terbukti melakukan tindak pidana sebagai Plegen. Oleh karena itu maka menurut Majelis Hakim perbuatan Terdakwa Rusmin Lohy, S.T. tersebut merupakan suatu bentuk perbuatan yang masing-masing berdiri sendiri tetapi saling berkaitan yang dilakukan secara sadar, dengan masing-masing memiliki peran yang berbeda. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi pula pada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa seluruh unsur-unsur Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan pada Dakwaan Subsidiair;
Menimbang, bahwa mengenai pembelaan (Pleidoi) Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa oleh karena telah diperimbangkan setiap unsur pada dakwaan subsidair dan terbukti pada diri Terdakwa maka terhadap pembelaan a quo haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan berupa pidana penjara dan denda, maka terhadap pidana denda haruslah ditentukan bahwa apabila Terdakwa tidak membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor disebutkan "Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi."
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2014 pada Pasal 1 disebutkan, “Dalam hal menentukan jumlah pembayaran uang pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi adalah sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari Tindak Pidana Korupsi dan bukan semata-mata sejumlah Kerugian Keuangan Negara yang diakibatkan”.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas mengenai pindana tambahan Uang Pengganti, menurut Majelis sebagaimana fakta hukum dipersidangan ternyata Terdakwa tidak mendapatkan keuntungan bagi dirinya serta tidak diberikan sesuatu oleh Saksi Abraham Pranotoadi selaku Penyedia sehingga tidak ada harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi maka kerugian keuangan Negara tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan yaitu:
Specimen asli (kartu contoh tanda tangan).
1 (satu) bundle asli formulir pembukaan rekening data nasabah.
1 (satu) bundle fotocopy SOP BANK MALUKU MALUT.
1(satu) bundle fotocopy akta notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) TITIEK NURJANTI,SH. No. 39 tanggal 29 Agustus 2020.
1 (satu) eksemplar Summary Report.
1 (satu) eksemplar asli Surat Keputusan Bupati NO : 230 Tahun 2018 tanggal 26 Desember 2018 tentang Penetapan Pokja Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa.
1 (satu) eksemplar asli Surat Permohonan Tender No: 600/02/PPK–DPUPRPKP/KS/VII/2019, Tanggal 26 Juli 2019 .
1(satu) eksemplar Spesifikasi Teknis Tata Ruang.
1 (satu) eksemplar asli BA Pembuktian Kualifikasi No: 009/77.PB/BA-PK/POKJA-PPML/BPBJ-SETDA/KS/2019
1 (satu) eksemplar asli Surat Kuasa Pembuktian No: 01/Kuasa/CV.KK/VIII/2019, tanggal 23 Agustus 2019.
1 (satu) eksemplar asli Penetapan HPS.
1 (satu) eksemplar asli SK Bupati Kepulauan Sula No: 170.A TAHUN 2019, Tanggal 16 September 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Kepulauan Sula No: 230 Tahun 2018 Tentang Penetapan Pokja Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kepulauan Sula.
1 (satu) eksemplar Fotocopy Biodata Perusahaan CV. Kharisma Karya.
1 (satu) bundle asli DPPA SKPD TA. 2019.
1 (satu) bundle asli BA Pembayaran Angsuran Pertama (MC1) No : 342/BAP-MC;
1 (satu) bundle asli Surat perintah Pembayaran langsung barang dan Jasa.
1 (satu) eksemplar Asli SPM No: 703/SPM-LS/10311/KS/2019, tanggal 26 Desember 2019.
1 (satu) eksemplar asli SP2D No: 9357/SP2D–LS/KS/2019, tanggal 30 Desember 2019.
1 (satu) eksemplar asli Kwitansi pembayaran MC1 tanggal 26 Desember 2019.
1 (satu) bundle asli Surat Perintah pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor 851/SPP-LS/10311/ tanggal 26 Desember 2019.
1 (satu) eksemplar asli SPM NO: 81/SPM-LS/10311/KS/2019, tanggal 31 Desember 2019. Keperluan pembayaran retensi
1 (satu) eksemplar asli SP2D No: 9874/SP2D-LS/KS/2019.
1 (satu) eksemplar asli Kwitansi Tanda terima Pembayaran retensi tanggal 13 desember 2019.
1 (satu) bundel asli Dokumen Kontrak No: 910.916/510/05.PR/PU- /09/2019 tanggal 04 September 2019.
1 (satu) bundle fotocopy legalisir SK Bupati Kepulauan Sula No: 821.2.22/721/KEP/2018, Tanggal 08 Mei 2018
1 (satu) bundle fotocopy legaliser Revisi SK Kepala Dinas PUPR&PKP selaku Pengguna Anggaran No: 600/916/697/KPTS/DPUPRPKP–KS/XI/2019, tanggal 06 November 2019. Tentang Penetapan PPK pada Dinas PUPR&PKP Kab. Kepulauan Sula TA. 2019.
1 (satu) bundle fotocopy legaliser SK Kepala Dinas PUPR&PKP selaku Pengguna Anggaran No: 600/190/DPUPRPKP–KS/III/2019, tanggal 01 Maret2019. Tentang Penetapan PPTK, Direksi Pekerjaan, Pengawas, Pengawas Pembantu pada Dinas PUPR&PKP Kab. Kepulauan Sula.
1 (satu) bundle fotocopy legaliser Revisi SK Kepala Dinas PUPR&PKP selaku Pengguna Anggaran No: 600/916/06/KPTS/DPUPRPKP–KS/I/2019, tanggal 14 Januari 2019. Tentang Pengangkatan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak pada Dinas PUPR&PKP Kab. Kepulauan Sula;
Oleh karena masih digunakan oleh Penuntut Umum, maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan meringankan;
Keadaan yang memberatkan:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung Program Pemerintah dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Terdakwa telah divonis dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dan sedang menjalani pidana badan dalam perkara lain;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan selama dipersidangan;
Terdakwa tidak mendapatkan keuntungan dari perbuatan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan;
Terdakwa memiliki tanggung jawab menafkahi keluarga;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta peraturan-peraturan yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa RUSMIN LOHY, S.T. Bin ZAINUDIN LOHY tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa RUSMIN LOHY, S.T. Bin ZAINUDIN LOHY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Specimen asli (kartu contoh tanda tangan)
1 (satu) bundle asli formulir pembukaan rekening data nasabah.
1 (satu) bundle fotocopy SOP BANK MALUKU MALUT.
1(satu) bundle fotocopy akta notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) TITIEK NURJANTI, SH. No. 39 tanggal 29 Agustus 2020.
1 (satu) eksemplar Summary Report.
1 (satu) eksemplar asli Surat Keputusan Bupati NO: 230 Tahun 2018 tanggal 26 Desember 2018 tentang Penetapan Pokja Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa.
1 (satu) eksemplar asli Surat Permohonan Tender No 600/02/PPK– DPUPRPKP/KS/VII/2019, Tanggal 26 Juli 2019.
1(satu) eksemplar Spesifikasi Teknis Tata Ruang.
1 (satu) eksemplar asli BA Pembuktian Kualifikasi No: 009/77.PB/BA-PK/POKJA-PPML/BPBJ-SETDA/KS/2019
1 (satu) eksemplar asli Surat Kuasa Pembuktian No: 01/Kuasa/CV.KK/VIII/2019, tanggal 23 Agustus 2019.
1 (satu) eksemplar asli Penetapan HPS.
1 (satu) eksemplar asli SK Bupati Kepulauan Sula No : 170.A TAHUN 2019, Tanggal 16 September 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Kepulauan Sula No : 230 Tahun 2018 Tentang Penetapan Pokja Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kepulauan Sula.
1 (satu) eksemplar Fotocopy Biodata Perusahaan CV. Kharisma Karya.
1 (satu) bundle asli DPPA SKPD TA. 2019.
1 (satu) bundle asli BA Pembayaran Angsuran Pertama (MC1) No: 342/BAP-MC;
1 (satu) bundle asli Surat perintah Pembayaran langsung barang dan Jasa.
1 (satu) eksemplar Asli SPM No: 703/SPM-LS/10311/KS/2019, tanggal 26 Desember 2019.
1 (satu) eksemplar asli SP2D No: 9357/SP2D–LS/KS/2019, tanggal 30 Desember 2019.
1 (satu) eksemplar asli Kwitansi pembayaran MC1 tanggal 26 Desember 2019.
1 (satu) bundle asli Surat Perintah pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor 851/SPP-LS/10311/ tanggal 26 Desember 2019.
1 (satu) eksemplar asli SPM NO: 81/SPM-LS/10311/KS/2019, tanggal 31 Desember 2019. Keperluan pembayaran retensi
1 (satu) eksemplar asli SP2D No: 9874 / SP2D-LS / KS / 2019.
1 (satu) eksemplar asli Kwitansi Tanda terima Pembayaran retensi tanggal 13 desember 2019.
1 (satu) bundel asli Dokumen Kontrak No: 910.916/510/05.PR/PU-KS/09/2019 tanggal 04 September 2019.
1 (satu) bundle fotocopy legalisir SK Bupati Kepulauan Sula No: 821.2.22/721/KEP/2018, Tanggal 08 Mei 2018
1 (satu) bundle fotocopy legaliser Revisi SK Kepala Dinas PUPR&PKP selaku Pengguna Anggaran No: 600/916/697/KPTS/DPUPRPKP – KS/XI/2019, tanggal 06 November 2019. Tentang Penetapan PPK pada Dinas PUPR&PKP Kab. Kepulauan Sula TA. 2019.
1 (satu) bundle fotocopy legaliser SK Kepala Dinas PUPR&PKP selaku Pengguna Anggaran No: 600/190/DPUPRPKP – KS/III/2019, tanggal 01 Maret2019. Tentang Penetapan PPTK, Direksi Pekerjaan, Pengawas, Pengawas Pembantu pada Dinas PUPR&PKP Kab. Kepulauan Sula.
1 (satu) bundle fotocopy legaliser Revisi SK Kepala Dinas PUPR&PKP selaku Pengguna Anggaran No: 600/916/06/KPTS/DPUPRPKP – KS/I/2019, tanggal 14 Januari 2019. Tentang Pengangkatan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak pada Dinas PUPR&PKP Kab. Kepulauan Sula;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 oleh: Rudy Wibowo, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Khadijah A. Rumalean, S.H., M.H. dan Samhadi, S.H., M.H. (Hakim Ad Hoc), masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Jumat, tanggal 17 Februari 2023 oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh Julaiha Abd. Kadir, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate dengan dihadiri oleh Godang Kris Api Paulus Siboro, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
KHADIJAH A. RUMALEAN, S.H., M.H.RUDY WIBOWO, S.H., M.H.
SAMHADI, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
JULAIHA ABD. KADIR, S.H.