232/Pid.B/LH/2022/PN Stg
Putusan PN SINTANG Nomor 232/Pid.B/LH/2022/PN Stg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: SAMUEL F. HUTAHAYAN, S.H., M.H. Terdakwa: MUHAMMAD MURSALIM Alias ALIM Bin SUBHANUDIN
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Muhammad Mursalim alias Alim bin Subhanudin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyimpan dan memiliki kulit satwa yang dilindungi” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: Sisik Trenggiling seberat sejumlah 25,4 (dua puluh lima koma empat) kilogram yang disimpan ke dalam 2 buah karung warna putih; 1 (satu) buah alat timbangan merk camry warna biru; 1 (satu) buah baskom warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 232/Pid.B/LH/2022/PN Stg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sintang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
Nama lengkap : MUHAMMAD MURSALIM ALIAS ALIM BIN SUBHANUDIN; Tempat lahir : Kota Baru; Umur / tanggal lahir : 31 Tahun / 12 Maret 1991; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Dusun Tanjung Pinoh, RT.02 RW.-, Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat/Dusun Panura, RT.00 RW.00, Desa Batu Begigi, Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi; Agama : Islam; Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditangkap sejak tanggal 28 September 2022;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 29 September 2022 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2022;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 19 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 27 November 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 24 November 2022 sampai dengan tanggal 13 Desember 2022;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang sejak tanggal 9 Desember 2022 sampai dengan tanggal 7 Januari 2023;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sintang sejak tanggal 8 Januari 2023 sampai dengan tanggal 8 Maret 2023;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sintang Nomor 232/Pid.B/LH/2022/PN Stg, tanggal 9 Desember 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 232/Pid.B/LH/2022/PN Stg, tanggal 9 Desember 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, pendapat Ahli dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Muhammad Mursalim alias Alim bin Subhanudin bersalah melakukan Tindak Pidana “menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati” sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya seperti dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Terdakwa Muhammad Mursalim alias Alim bin Subhanudin dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa:
Sisik tringgiling seberat 25,4 kg yang disimpan ke dalam 2 buah karung warna putih;
1 (satu) buah alat timbangan merk camry warna biru;
1 (satu) buah baskom warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa Muhammad Mursalim alias Alim bin Subhanudin membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang diucapkan di persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman, serta Terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Muhammad Mursalim alias Alim bin Subhanudin pada hari Rabu, tanggal 28 September 2022, sekitar pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September 2022, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di dapur rumah/kos yang beralamat di Dusun Istana, Desa Baru, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sintang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada bulan Juli 2022 Terdakwa membeli sisik trenggiling dari seseorang di Desa Gelata, Kecamatan Sokan, dengan harga Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) per kilogramnya dan Terdakwa simpan di rumah milik sepupu Terdakwa yang beralamat di Dusun Tubung, Desa Labang, Kecamatan Belimbing. Kemudian pada hari Rabu, tanggal 28 September 2022 sekitar pukul 11.00 WIB Terdakwa mengambil sisik trenggiling tersebut dan di bawa ke rumah/kos milik Saksi Rusmin Nuryadin alias Rusmin yang diletakan di dapur rumah/kos tersebut untuk dijual, lalu pada sekitar pukul 14.00 WIB dari pihak Kepolisian yaitu Saksi Murdani dan Saksi Ahmad Sayfudin mendatangi rumah/kos milik Saksi Rusmin Nuryadin alias Rusmin, di mana pada saat itu juga Terdakwa sedang berada di sana untuk beristirahat dan menemukan 2 (dua) buah karung berisi sisik trenggiling, 1 (satu) buah alat timbang, dan 1 (satu) buah baskom warna hitam yang diakui oleh Terdakwa bahwa barang tersebut adalah miliknya, setelah itu terhadap Terdakwa dan barang bukti diamankan oleh pihak kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa membeli sisik trenggiling tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan rencananya akan Terdakwa jual kembali dengan harga Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) per kilogramnya;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Identifikasi Nomor: BA.565.1/BKSDA.KALBAR/KKH/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Saudari Adelina Silalahi, S.Hut., M.P., Saudara Hasan Asy’ary, S.P., Saudara Brandon Aristo Verick Purba, S.Hut., selaku pelaksana tugas identifikasi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat, menerangkan 2 (dua) buah karung berisi sisik trenggiling dengan berat sekitar 25 (dua puluh lima) kilogram tersebut merupakan bagian tubuh satwa Trenggiling dengan nama latinnya Manis Javanica yang merupakan status satwa dilindungi;
Perbuatan Terdakwa Muhammad Mursalim alias Alim bin Subhanudin sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 40 Ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Sukran bin Muslimin, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah anggota kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Rabu, tanggal 28 September 2022, sekitar pukul 14.00 WIB, di rumah kos yang bertempat di Dusun Istana, Desa Baru, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, karena diduga telah memiliki sisik trenggiling tanpa adanya izin;
Bahwa selain melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, ditemukan juga barang berupa sisik trenggiling kurang lebih seberat 25,4 (dua puluh lima koma empat) kilogram yang disimpan ke dalam dua buah karung warna putih, 1 (satu) buah alat timbangan merek camry warna biru, 1 (satu) buah baskom warna hitam, yang mana barang-barang tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, rencananya Terdakwa akan menjual sisik trenggiling tersebut untuk mendapatkan selisih keuntungan, dan Terdakwa berniat menjual sisik trenggiling tersebut dengan harga sejumlah Rp1.800.000,00 (satu delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, Terdakwa mendapatkan sisik trenggiling tersebut dengan cara membeli dari pengepul yang berada di Desa Gelata, Kecamatan Sokan, Kabupaten Melawi, dengan harga sejumlah Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa menjelaskan, Terdakwa tidak memiliki izin terkait kepemilikannya atas sisik Trenggiling tersebut;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapat yaitu tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Rusmin Nuryadin S.Pd., alias Rusmin Butter, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah teman dari Terdakwa;
Bahwa Terdakwa telah ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Rabu, tanggal 28 September 2022, sekitar pukul 14.00 WIB, di rumah kos Saksi yang bertempat di Dusun Istana, Desa Baru, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, karena diduga telah memiliki sisik trenggiling tanpa adanya izin;
Bahwa selain melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, ditemukan juga barang berupa sisik trenggiling kurang lebih seberat 25,4 (dua puluh lima koma empat) kilogram yang disimpan ke dalam dua buah karung warna putih, 1 (satu) buah alat timbangan merek camry warna biru, 1 (satu) buah baskom warna hitam, yang mana barang-barang tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa;
Bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah kos Saksi, yang ada di tempat tersebut adalah Saksi, Terdakwa, Sdr. Parwin dan Sdr. Sukran;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, rencananya Terdakwa akan menjual sisik trenggiling tersebut untuk mendapatkan selisih keuntungan, dan Terdakwa berniat menjual sisik trenggiling tersebut dengan harga sejumlah Rp1.800.000,00 (satu delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, Terdakwa mendapatkan sisik trenggiling tersebut dengan cara membeli dari pengepul yang berada di Desa Gelata, Kecamatan Sokan, Kabupaten Melawi, dengan harga sejumlah Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa menjelaskan, Terdakwa tidak memiliki izin terkait kepemilikannya atas sisik Trenggiling tersebut;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapat yaitu tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Parwin alias Win bin U. Junaidi, yang keterangannya dibacakan di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan adanya seseorang yang bernama MURSALIM ada menyimpan dan memiliki sisik trenggiling yang diamankan oleh petugas kepolisian dan Polres Melawi;
Bahwa dapat saksi jelaskan kejadian tersebut pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 sekira jam 14.00 wib tepatnya rumah petak atau rumah kos yang berada di Dsn. Baru Desa Baru Kec. Nanga Pinoh Melawi;
Bahwa Awalnya saksi tidak tahu akan tetapi pada saat dilakukan penangkapan dan ditimbang ditempat baru tahu bahwa sisik trenggiling tersebut sebanyak 2 karung dan dilakukan penimbangan ditempat sebanyak kurang lebih 26 kilogram;
Bahwa saksi tidak tahu darimana Sdr. MURSALIM mendapat sisik trenggiling tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana Sdr. MURSALIM bisa menyimpan dan memiliki sisik trenggiling sebanyak kurang lebih 26 Kilogram yang berada di Rumah Kos yang berada di Dsn. Baru Desa Baru Kec. Nanga Pinoh Kab. Melawi.
Bahwa dapat saksi jelaskan pada saat dilakukan penangkapan terhadap Sdr. MURSALIM saksi berada di didepan pintu kos tempat Sdr. MURSALIM menyimpan dan memiliki sisik trenggiling sebanyak kurang lebih 26 Kg tersebut.
Bahwa saksi belum ada sama sekali masuk kedalam rumah atau kos tersebut dan saksi baru datang dan duduk di depan pintu kos tersebut
Bahwa saksi menjelaskan bisa main kerumah atau kos tempat Sdr MURSALIM Menyimpan dan memiliki sisik trenggiling sebanyak kurang lebih 26 Kg tersebut karena Sdr. MURSALIM ada menelpon saksi untuk menumpang pulang ke kota baru dari Nanga Pinoh;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Sdr MURSALIM pada saat menelpon saksi tersebut ada mengatakan ada bisnis usaha menjual sisik trenggilingSaksi menjelaskan bahwa datang ketempat Sdr. MURSALIM tersebut denganmenggunakan 1 (satu) unit mobil avanza merah yang saksi sewa dan akan menjemput Sdr MURSALIM ikut pulang ke Kota Baru Kec. Tanah Pinoh Kab. Melawi;
Bahwa dapat saksi jelaskan pada saat saksi datang ke ke kos atau rumah sewa tersebut bersama dengan abang ipar saksi dan anak saksi yang masih berumur 2 tahun, akan tetapi mereka menunggu dimobil dan saksi duduk depan pintu rumah tempat Sdr MURSALIM Menyimpan dan memiliki sisik trenggiling sebanyak kurang lebih 26 Kg tersebut;
Bahwa saksi menjelaskan tidak ada hubungan keluarga dan hanya kawan saja dengan Sdr. MURSALIM;
Bahwa Saksi tidak tahu kalau Sdr. MURSALIM ada bisnis membeli sisik trenggiling yang saksi tahu hanya jual sayur saja;
Bahwa Yang saksi tahu yang berada dirumah tersebut hanya Sdr SUKRAN dan yang satu orang lainnya saksi tidak kenal;
Bahwa Pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 sekira jam 08.00 wib saksi ada pesan dari istn Sdr. MURSALIM yang berada di Kota Baru, mengatakan untuk membawa pulang suaminya yang bernama MURSALIM, sekitar jam 08.30 Wib Saksi telpon MURSALIM dan menyatakan pesan istrinya, saksi mulai stanbay menunggu dirumah saksi yang berada di Prawindo Desa Paal Kec. Nanga Pinoh Kab. Melawi sekira jam 09.00 wib sampai jam setengah dua sore, akan tetapi Sdr MURSALIM selalu mengatakan minta menunggu bas jengkol untuk pembayarannya dan sekira jam 14.00 wib saksi langsung ke rumah atau kos ditempat Sdr MURSALIM Istirahat setelah itu saksi duduk didepan pintu sementara abang ipar saksi dan anak saksi yang berumur 2 tahun menunggu dimobil, pada saat saksi duduk datang pihak kepolisian melakukan pengecekan dan penangkapan terhadap Sdr MURSALIM dan ternyata ditemukan Menyimpan dan memiliki sisik trenggiling sebanyak kurang lebih 26 Kg yang sudah dimasukan kedalam 2 buah karung warna putih, dan terhadap barang bukti sisik trenggiling sebanyak 26 KG dan Sdr. MURSALIM di bawaKepolres Melawi;
Bahwa Dapat saksi jelaskan benar yang bersangkutan bernama MURSALIM dan barang bukti sisik trenggiling sebanyak kurang lebih 26 Kg;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapat yaitu tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi Parwin alias Win bin U. Junaidi ialah dibacakan dalam persidangan, sehingga Majelis Hakim perlu menilai apakah terhadap keterangan tersebut dapat disamakan nilainya dengan keterangan Saksi di bawah sumpah yang diucapkan di sidang;
Menimbang, bahwa oleh karena keterangan Saksi Parwin alias Win bin U. Junaidi, meskipun hanya dibacakan di sidang, namun terhadap saksi tersebut telah dipanggil secara sah oleh Penuntut Umum, dan terhadap keterangan saksi tersebut sebelumnya telah diberikan di bawah sumpah pada saat proses penyidikan sebagaimana berkas perkara, untuk itu berdasarkan Pasal 162 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap keterangan saksi tersebut disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang diucapkan di sidang;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge), meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli Adelina Silalahi, S.Hut., M.P., yang pendapatnya dibacakan di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa surat tugas Ahli untuk memberikan keterangan, dengan Surat Tugas dari Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat Nomor: ST.580/BKSDA.KALBAR/PEG/9/2022, tanggal 30 September 2022 tentang Penunjukkan Ahli;
Berdasarkan isi lampiran peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa, di Indonesia terdapat 236 jenis satwa dan 58 jenis tumbuhan yang dilindungi oleh Undang-undang dimana binatang jenis trenggiling adalah salah satu binatang yang dilindungi oleh Pemerintah Indonesia;
Bahwa izin yang diperlukan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2005 tentang penangkaran tumbuhan dan satwa liar telah menganut tata cara dan proses izin sebagai berikut:
Izin penangkaran tumbuhan dan satwa liar berdasarkan Pasal 7 ayat (2) dapat diberikan kepada:
Perorangan;
Koperasi;
Badan Hukum;
Lembaga Konservasi;
Persyaratan izin penangkaran untuk perorangan berdasarkan Pasal 76 ayat (2) sebagai berikut:
Proposal penangkaran untuk permohonan baru atau rencana kerja lima tahunan untuk permohonan perpanjangan yang masing-masing diketahui oleh Kepala Balai;
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau izin tempat tinggal bagi warga Negara asing yang masih berlaku;
Surat keterangan lokasi/tempat penangkaran dari serendah-rendahnya Camat setempat yang menerangkan bahwa kegiatan penangkaran tidak menimbulkan dampak negative bagi lingkungan;
Dokumen atau bukti lain yang menerangkan legalitas asal usul induk, benih atau bibit untuk penangkaran dalam hal induk sudah ada surat keterangan rencana perolehan induk dari Kepala Balai;
Berita Acara Persiapan Teknis dan Rekomendasi dari Kepala Balai;
Persyaratan izin penangkaran tumbuhan dan satwa liar untuk koperasi, badan hukum dan lembaga konservasi berdasarkan Pasal 76 ayat (3) sebagai berikut:
Proposal penangkaran untuk permohonan baru kerja lima tahunan untuk permohonan perpanjangan yang masing-masing diketahui oleh Kepala Balai;
Akte notaries perusahaan yang mencantumkan jenis usaha sesuai dengan bidang usaha yang berkaitan dengan tumbuhan dan satwa liar;
Fotocopy surat izin usaha (SITU) dan surat keterangan lokasi dari Camat yang menyatakan berdasarkan Undang-undang Gangguan bahwa usaha tersebut tidak menimbulkan gangguan bagi lingkungan manusia;
Dokumen atau bukti lain yang menerangkan legalitas asal usul induk, benih atau bibit untuk penangkaran dari kepala balai;
Berita Acara Persiapan Teknis dan Rekomendasi dari Kepala Balai;
Bahwa sesuai Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-undang nomor 5 tahun 1990 bahwa setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati, dengan demikian setiap orang yang melakukan kegiatan tersebut diatas tidak dibenarkan, sehingga perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yaitu melakukan penyimpanan, memilki dan melakukan perniagaan (jual beli) binatang jenis trenggiling tersebut tidak dibenarkan. Dan perlu dijelaskan bahwa pemerintah tidak menerbitkan surat izin untuk pemanfaatan binatang dan tumbuhan yang dilindungi;
Menimbang, bahwa terhadap pendapat Ahli Adelina Silalahi, S.Hut., M.P., dibacakan dalam persidangan, sehingga Majelis Hakim juga perlu menilai apakah terhadap pendapat tersebut dapat disamakan nilainya dengan pendapat ahli di bawah sumpah yang diucapkan di sidang. Untuk itu Majelis Hakim berpendapat, meskipun pendapat Ahli Adelina Silalahi, S.Hut., M.P., hanya dibacakan di sidang, namun terhadap ahli tersebut telah dipanggil secara sah oleh Penuntut Umum, dan terhadap pendapat ahli tersebut sebelumnya telah diberikan di bawah sumpah pada saat proses penyidikan sebagaimana berkas perkara, untuk itu berdasarkan Pasal 162 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana jo. Pasal 179 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap pendapat ahli tersebut disamakan nilainya dengan pendapat ahli di bawah sumpah yang diucapkan di sidang;
Menimbang, bahwa benar di persidangan telah diajukan bukti surat sebagai berikut:
Berita Acara Identifikasi Nomor: BA.565.1/BKSDA.KALBAR/KKH/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022, dengan hasil identifikasi: berdasarkan morfologi serta ciri khusus, sehingga dapat disimpulkan bahwa barang bukti tersebut berasal dari hewan yang dilindungi yaitu Trenggiling (Manis Javanica);
Berita Acara Pemeriksaan (Penimbangan) Barang Bukti Nomor: 95/IX/11125/2022 yang menerangkan total berat 2 (dua) karung sisik Trenggiling sejumlah 25,4 (dua puluh koma empat) kilogram;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Rabu, tanggal 28 September 2022, sekitar pukul 14.00 WIB, di rumah kos Saksi Rusmin Nuryadin S.Pd., alias Rusmin Butter yang bertempat di Dusun Istana, Desa Baru, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, karena diduga telah memiliki sisik trenggiling tanpa adanya izin;
Bahwa selain melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, ditemukan juga barang berupa sisik trenggiling kurang lebih seberat 25,4 (dua puluh lima koma empat) kilogram yang disimpan ke dalam dua buah karung warna putih, 1 (satu) buah alat timbangan merek camry warna biru, 1 (satu) buah baskom warna hitam, yang mana barang-barang tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa;
Bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah kos Saksi Rusmin Nuryadin S.Pd., alias Rusmin Butter, yang ada di tempat tersebut adalah Saksi Rusmin Nuryadin S.Pd., alias Rusmin Butter, Terdakwa, dan Saksi Parwin alias Win bin U. Junaidi;
Bahwa rencananya Terdakwa akan menjual sisik trenggiling tersebut untuk mendapatkan selisih keuntungan, dan Terdakwa berniat menjual sisik trenggiling tersebut dengan harga sejumlah Rp1.800.000,00 (satu delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa mendapatkan sisik trenggiling tersebut dengan cara membeli dari pengepul yang berada di Desa Gelata, Kecamatan Sokan, Kabupaten Melawi, dengan harga sejumlah Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin terkait kepemilikannya atas sisik Trenggiling tersebut;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Sisik Trenggiling seberat sejumlah 25,4 (dua puluh lima koma empat) kilogram yang disimpan ke dalam 2 buah karung warna putih;
1 (satu) buah alat timbangan merek camry warna biru;
1 (satu) buah baskom warna hitam;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan yang sah menurut hukum, sehingga dapat diajukan di persidangan;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka terhadap segala hal yang terjadi selama persidangan terutama tentang keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa yang tidak dimuat dalam putusan ini sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Persidangan haruslah dianggap telah cukup dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Rabu, tanggal 28 September 2022, sekitar pukul 14.00 WIB, di rumah kos Saksi Rusmin Nuryadin S.Pd., alias Rusmin Butter yang bertempat di Dusun Istana, Desa Baru, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, karena diduga telah memiliki sisik trenggiling tanpa adanya izin;
Bahwa selain melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, ditemukan juga barang berupa sisik trenggiling kurang lebih seberat 25,4 (dua puluh lima koma empat) kilogram yang disimpan ke dalam dua buah karung warna putih, 1 (satu) buah alat timbangan merek camry warna biru, 1 (satu) buah baskom warna hitam, yang mana barang-barang tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa;
Bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah kos Saksi Rusmin Nuryadin S.Pd., alias Rusmin Butter, yang ada di tempat tersebut adalah Saksi Rusmin Nuryadin S.Pd., alias Rusmin Butter, Terdakwa, dan Saksi Parwin alias Win bin U. Junaidi;
Bahwa rencananya Terdakwa akan menjual sisik trenggiling tersebut untuk mendapatkan selisih keuntungan, dan Terdakwa berniat menjual sisik trenggiling tersebut dengan harga sejumlah Rp1.800.000,00 (satu delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa mendapatkan sisik trenggiling tersebut dengan cara membeli dari pengepul yang berada di Desa Gelata, Kecamatan Sokan, Kabupaten Melawi, dengan harga sejumlah Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin terkait kepemilikannya atas sisik Trenggiling tersebut;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barangsiapa;
Dengan sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Barangsiapa”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “barang siapa” ialah menunjuk kepada manusia atau orang yang menjadi subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yakni setiap orang atau siapa saja yang melakukan perbuatan pidana dan kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya;
Menimbang, menurut Prof. Sudikno Mertokusumo “Subjek hukum (subjectum juris) adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh, mempunyai atau menyandang hak dan kewajiban dari hukum, yang terdiri dari orang (natuurlijkepersoon) atau badan hukum (rechtspersoon);
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dihadapkan di persidangan Terdakwa bernama Muhammad Mursalim alias Alim bin Subhanudin, dengan segala identitas dan jati dirinya sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum dan ternyata pula bahwa selama proses persidangan Terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga dapat mengikuti persidangan dengan baik, serta tidak terdapat kesalahan mengenai orang (error in persona), dengan demikian Terdakwa dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang didakwakan kepadanya apabila seluruh unsur dakwaan Penuntut Umum terbukti dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur pasal yaitu “barangsiapa” telah terpenuhi;
Ad.2.Unsur “Dengan sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia”
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat altenative limitative atau alternative element, maksudnya bahwa perbuatan tersebut tidak semuanya harus terbukti, namun dengan terbuktinya salah satu perbuatan maka terpenuhilah seluruh unsur tersebut, dan Majelis Hakim dapat memilih unsur mana yang paling sesuai untuk diterapkan dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja (dolus) menurut Memorie Van Toelichting adalah “menghendaki dan menginsyafi” (willens en wetens) terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya, hal ini berarti pelaku harus mengetahui dan sadar sehingga dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya karena ia memang benar-benar berkehendak untuk melakukan perbuatannya tersebut dan mengetahui tentang maksud dari perbuatannya sendiri;
Menimbang, bahwa sengaja menurut Simons sengaja adalah “merupakan kehendak (de wil), ditujukan kepada perwujudan dari suatu tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh Undang-undang”;
Menimbang, bahwa kesengajaan itu dibagi menjadi 3 bentuk: Kesengajaan sebagai tujuan (opzet alls oogmerk), sengaja sebagai pengetahuan dan kesadaran akan kepastian (opzet alls bewustzijn), dan kesengajaan sebagai menyadari kemungkinan (opzet alls mogelijk heids);
Menimbang, bahwa pengertian pokok dalam sub unsur ini ialah sebagai berikut:
Memperniagakan adalah kata kerja dari kata “niaga” yang artinya kegiatan jual beli dan sebagainya untuk memperoleh keuntungan, dagang. Sehingga, dapat juga diartikan sebagai memperdagangkan atau memperjualbelikan;
Menyimpan adalah menaruh di tempat yang aman supaya tidak rusak, hilang, dan sebagainya;
Memiliki adalah mempunyai atau berhak atas sesuatu, dan memiliki tidaklah harus menguasai suatu barang tersebut. Sebagai contoh bisa saja kepemilikan atas suatu barang adalah si A, namun terhadap pengusaannya ada pada si B;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kulit adalah pemalut paling luar tubuh (manusia, binatang, dan sebagainya), atau dapat dikatakan kulit adalah lapisan yang ada di luar sekali dari tubuh atau tampak luar tubuh bukan bagian dari isi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tubuh adalah keseluruhan jasad (manusia atau binatang) yang kelihatan dari bagian ujung kaki sampai dengan ujung rambut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan bagian-bagian lain dari sub unsur ini ialah mengacu kepada bagian di luar dari pada kulit dan tubuh, contoh: organ dalam dari satwa seperti jantung, paru, hati, usus, dan lain-lain dari satwa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat dan atau di air dan atau di udara sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
Menimbang, bahwa satwa digolongkan dalam 2 (dua) jenis, yaitu satwa yang dilindungi dan satwa yang tidak dilindungi, dan satwa yang dilindungi juga digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu satwa dalam bahaya kepunahan dan satwa yang populasinya jarang (vide Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya). Satwa wajib ditetapkan sebagai satwa yang dilindungi dalam hal mempunyai populasi yang kecil, adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di dalam, dan daerah penyebaran yang terbatas (vide Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa), penetapan satwa sebagai satwa yang dilindungi dimaksudkan untuk melindungi spesies satwa agar jenis satwa tersebut tidak mengalami kepunahan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dari sub unsur “barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut” ialah ditujukan kepada satu atau lebih barang yang terbuat dari bagian satwa yang dilindungi. Sebagai contoh: tas yang terbuat dari kulit hewan yang dilindungi;
Menimbang, bahwa maksud dari sub unsur “mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia” adalah kegiatan mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
Menimbang, bahwa pada prinsipnya perbuatan “memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia” ialah hal yang dilarang, dengan pengecualian yang bersifat limitatif sebagaimana Pasal 22 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yaitu untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, dan atau penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan, dan termasuk dalam penyelamatan adalah pemberian atau penukaran jenis satwa kepada pihak lain di luar negeri dengan izin pemerintah. Adapun kegiatan penggunaan jenis satwa liar yang dilindungi untuk kepentingan pengkajian, penelitian dan pengembangan harus dengan izin Menteri (vide Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan Terdakwa telah ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Rabu, tanggal 28 September 2022, sekitar pukul 14.00 WIB, di rumah kos Saksi Rusmin Nuryadin S.Pd., alias Rusmin Butter yang bertempat di Dusun Istana, Desa Baru, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, karena diduga telah memiliki sisik trenggiling tanpa adanya izin;
Menimbang, bahwa selain melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, ditemukan juga barang berupa sisik trenggiling kurang lebih seberat 25,4 (dua puluh lima koma empat) kilogram yang disimpan ke dalam dua buah karung warna putih, 1 (satu) buah alat timbangan merek camry warna biru, 1 (satu) buah baskom warna hitam, yang mana barang-barang tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah kos Saksi Rusmin Nuryadin S.Pd., alias Rusmin Butter, yang ada di tempat tersebut adalah Saksi Rusmin Nuryadin S.Pd., alias Rusmin Butter, Terdakwa, dan Saksi Parwin alias Win bin U. Junaidi;
Menimbang, bahwa rencananya Terdakwa akan menjual sisik trenggiling tersebut untuk mendapatkan selisih keuntungan, dan Terdakwa berniat menjual sisik trenggiling tersebut dengan harga sejumlah Rp1.800.000,00 (satu delapan ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa mendapatkan sisik trenggiling tersebut dengan cara membeli dari pengepul yang berada di Desa Gelata, Kecamatan Sokan, Kabupaten Melawi, dengan harga sejumlah Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin terkait kepemilikannya atas sisik Trenggiling tersebut;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta hukum yang terungkap di persidangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa telah nyata dan terungkap di persidangan, kepemilikan sisik Trenggiling (Manis Javanica) dengan berat sejumlah 25,4 (dua puluh lima koma empat) kilogram ialah dilakukan Terdakwa dengan cara membeli dari pengepul yang berada di Desa Gelata, Kecamatan Sokan, Kabupaten Melawi, dengan harga sejumlah Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah). Adapun tujuan Terdakwa membeli sisik Trenggiling tersebut ialah untuk memperoleh keuntungan dengan cara menjual sisik Trenggiling tersebut dengan harga sejumlah Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah), dengan begitu tujuan Terdakwa ialah untuk “memperniagakan” sisik Trenggiling tersebut. Namun demikian, tujuan Terdakwa untuk “memperniagakan” sisik Trenggiling tersebut adalah tidak selesai, karena Terdakwa belum sempat menjual sisik Trenggiling tersebut, dan oleh karena prinsip pada hukum pidana ialah menghukum “perbuatan” yang dilarang bukan “pikiran dan atau tujuan”, sehingga tidak lah tepat mengklasifikasikan perbuatan Terdakwa sebagai perbuatan “memperniagakan”. Adapun perbuatan Terdakwa yang telah selesai dan lengkap (voltooid) ialah perbuatan “menyimpan dan memiliki”. Kemudian, oleh karena barang yang disimpan dan dimiliki oleh Terdakwa tersebut adalah sisik Trenggiling, yang mana sisik adalah lapisan kulit yang keras, sehingga sisik adalah sama dengan kulit. Selanjutnya, Trenggiling adalah termasuk jenis satwa yang dilindungi sebagaimana tertuang dalam Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi No. 84 Manis Javanica (Trenggiling). Kemudian, atas tindakan Terdakwa yang menyimpan dan memiliki sisik Trenggiling tersebut ialah dilakukan tanpa adanya izin dan tidak untuk dipergunakan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan dan atau penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan. Maka, Majelis Hakim berkesimpulan perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur “menyimpan dan memiliki kulit satwa yang dilindungi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum menuntut agar Terdakwa dijatuhi hukuman sebagaimana tersebut di atas, dan terhadap tuntutan tersebut Terdakwa memohon keringanan hukuman keringanan hukuman, karena Terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Dengan didasari dan memperhatikan hal tersebut, Majelis Hakim berpandangan dalam mengadili dan memutus sebuah perkara, selain berpegang teguh kepada hukum materiil maupun formil haruslah juga mampu mengolah serta mempertimbangkan hal-hal yang diperoleh selama persidangan baik dari keterangan saksi-saksi, pendapat ahli, keterangan terdakwa, dan juga bukti surat, serta petunjuk. Sehingga, putusan yang akan dijatuhkan patutlah didasari oleh rasa tanggung jawab, kebijaksanaan, profesionalisme, pandangan yang objektif dan bersifat imparsial agar putusan itu tidak semata-mata hanya untuk menegakkan peraturan perundang-undangan saja tetapi juga memenuhi rasa keadilan dan kemanfaatan di masyarakat;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, diperoleh fakta-fakta hukum dari keterangan saksi-saksi, pendapat ahli, keterangan Terdakwa, dan bukti surat yang berkesesuaian, serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan, telah nyata Terdakwa telah terbukti menyimpan dan memiliki sisik Trenggiling, yang mana Trenggiling sendiri ialah satwa yang dilindungi, sehingga pada prinsipnya pemanfaatannya hanya dapat dilakukan secara limitatif dan didasari dengan adanya izin dari pemerintah sebagaimana Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Untuk itu perbuatan Terdakwa sangatlah merugikan, karena penetapan suatu satwa sebagai satwa yang dilindungi ialah dimaksudkan untuk melindungi spesies satwa agar jenis tumbuhan dan satwa tersebut tidak mengalami kepunahan, namun Terdakwa justru melakukan tindakan yang bertentangan tujuan pelestarian satwa tersebut dengan berupaya mencari sebuah keuntungan dengan memanfaatkan satwa yang dilindungi sebagai sebuah komoditas. Untuk itu, Majelis Hakim berpandangan bahwa perbuatan Terdakwa tersebut haruslah diberikan pembelajaran agar Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya tersebut, yang mana pemberian pembelajaran tersebut bertujuan agar mempersiapkan Terdakwa untuk dapat hidup kembali bermasyarakat dengan baik, dan juga dapat memberikan pelajaran penghidupan yang sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku di masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menilai bahwa pemidanaan penjara dalam waktu tertentu adalah telah patut dan adil bagi Terdakwa, namun juga harus mempertimbangkan pemberian pembelajaran penghidupan terhadap Terdakwa sebagai pelaku tindak pidana dan mempertimbangkan pula kepentingan Terdakwa sebagai seorang warga negara yang dijamin dan masa depannya sebagai bangsa Indonesia, untuk itu mengenai lamanya masa pidana yang akan diputuskan dalam amar putusan ini patutlah dianggap telah memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa Sisik tringgiling seberat sejumlah 25,4 (dua puluh lima koma empat) kilogram yang disimpan ke dalam 2 buah karung warna putih adalah barang yang pemanfaatannya dilarang apabila tidak disertakan dengan izin, dan keadaannya sudah tidak memungkinkan untuk dimanfaatkan, maka sudah sepatutnya ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah alat timbangan merk camry warna biru dan 1 (satu) buah baskom warna hitam adalah barang yang digunakan dan memiliki keterkaitan secara langsung dengan tindak pidana yang dilakukan Terdakwa, maka cukup beralasan ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam melindungi dan melestarikan satwa yang terancam punah;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan berterus terang atas apa yang telah Terdakwa perbuat, sehingga dapat terlihat jika Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya, sehingga diharapkan Terdakwa dapat memperbaiki perbuatannya di masa depan, sehingga dapat menjadi pribadi yang lebih baik;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa Muhammad Mursalim alias Alim bin Subhanudin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyimpan dan memiliki kulit satwa yang dilindungi” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Sisik Trenggiling seberat sejumlah 25,4 (dua puluh lima koma empat) kilogram yang disimpan ke dalam 2 buah karung warna putih;
1 (satu) buah alat timbangan merk camry warna biru;
1 (satu) buah baskom warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang, pada hari Kamis, tanggal 16 Februari 2023 oleh Muhammad Zulqarnain, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Satra Lumbantoruan, S.H., M.H., dan Muhammad Rifqi, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 20 Februari 2023, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Binsar Charles Manurung, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sintang, serta dihadiri oleh Fahri Sundah, S.H., M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa. Persidangan tersebut dilakukan secara telenconference (dalam jaringan), yang mana Majelis Hakim, Panitera Pengganti, dan Penuntut Umum bertempat di Pengadilan Negeri Sintang, sedangkan Terdakwa berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sintang;
Hakim-hakim Anggota, Satra Lumbantoruan, S.H., M.H. | Hakim Ketua, Muhammad Zulqarnain, S.H., M.H. |
| Muhammad Rifqi, S.H. |
Panitera Pengganti,
Binsar Charles Manurung, S.H.