416/Pid.Sus/2022/PN Plk
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 416/Pid.Sus/2022/PN Plk
Plaintiffs / Applicants (4)
Filing or appealing side
Prosecutor (4)
MENGADILI: 1. Menyatakan KHOLAELA Binti (Alm) Pak JUMANGIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”melakukan eksploitasi terhadap Anak”: 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - Rekening koran dari Bank BCA dengan Nomor Rekening 3510112058 atas nama Kholaella dengan transaksi Dana masuk sebesar Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dari Bank BRI dengan Nomor Rekening 343401044056538 atas nama Jonathan Edwards pada tanggal 10 September 2022 - Bukti transfer uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dari Rekening BRI atas nama Jonathan Edwards ke Rekening BCA atas nama Kholaella dengan nomor rekening 3510112058 Tetap terlampir dalam berkas perkara - 1 (satu) buah buku register catatan uang berwarna biru merk FOLIO; - 1 (satu) buah buku register catatan uang berwarna hitam merk FOLIO; - 1 (satu) buah buku register catatan uang berwarna merah garis putih merk OKEY; - 1 (satu) buah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) bank BCA warna hitam dengan Nomor Seri 5260512011985171; - 1 (satu) unit HP Samsung Warna Silver; - 3 (tiga) buah kunci kamar merk M.T dengan gantungan kunci warna merah; - 1 (satu) buah alat pengamanan kontrasepsi merk SUTRA; - 1 (satu) buah alat pengamanan kontrasepsi merk INVISIBLE DUREX - 3 (tiga) buah kunci kamar merk VERIS dengan gantungan kunci warna coklat. Dirampas untuk dimusnahkan - 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dari ATM BCA dengan nomor rekening 3510112058 atas nama Kholaella dengan jumlah sebesar Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah). - 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri LRU481770; - 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri YNH861706; - 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri CQO700496; Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor416/Pid.Sus/2022/PN Plk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Palangkaraya yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Kholaela Binti Jumangin
2. Tempat lahir : Banyuwangi, Jawa Timur
3. Umur/Tanggal lahir : 53/14 April 1969
4. Jenis kelamin : Perempuan
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dusun Krajan Kedungrejo, RT 1, RW 4, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur dan alamat sekarang Jalan Jenderal Sudirman Km. 12 Pasir Putih, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru (Ketapang), Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah (sesuai SIM Terdakwa)
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 11 September 2022 sampai dengan tanggal 30 September 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 1 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 9 November 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 3 November 2022 sampai dengan tanggal 22 November 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 November 2022 sampai dengan tanggal 20 Desember 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 Desember 2022 sampai dengan tanggal 18 Februari 2023;
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 19 Februari 2023 sampai dengan tanggal 20 Maret 2023;
7. Perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya, sejak tanggal 19 Februari 2023 sampai dengan tanggal 20 Maret 2023;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum yaitu ARIMADIA, S.H., ENDAS TRISNIWATI, S.Pd.S.H., DEVI DWI SUBANTRI, S.H.M.H. berdasarkan surat khusus Nomor : 20/SKK-Pid.Sus/ADV.ARM/PKY/XI/2022, tertanggal 23 November 2022 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan dengan Nomor Register 701/XI/2023/SK/PN Plk tanggal 30 November 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 416/Pid.Sus/2022/PN Plk tanggal 21 November 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 416/Pid.Sus/2022/PN Plk tanggal 21 November 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan KHOLAELA Binti (Alm) Pak JUMANGIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”melakukan eksploitasi secara seksual terhadap Anak”, melanggar Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua;
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun penjara potong masa tahanan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani;
3. Menyatakan agar Terdakwa tetap ditahan.
4. Menyatakan barang bukti berupa :
Rekening koran dari Bank BCA dengan Nomor Rekening 3510112058 atas nama Kholaella dengan transaksi Dana masuk sebesar Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dari Bank BRI dengan Nomor Rekening 343401044056538 atas nama Jonathan Edwards pada tanggal 10 September 2022
Bukti transfer uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dari Rekening BRI atas nama Jonathan Edwards ke Rekening BCA atas nama Kholaella dengan nomor rekening 3510112058
Tetap terlampir dalam berkas perkara
1 (satu) buah buku register catatan uang berwarna biru merk FOLIO;
1 (satu) buah buku register catatan uang berwarna hitam merk FOLIO;
1 (satu) buah buku register catatan uang berwarna merah garis putih merk OKEY;
1 (satu) buah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) bank BCA warna hitam dengan Nomor Seri 5260512011985171;
1 (satu) unit HP Samsung Warna Silver;
3 (tiga) buah kunci kamar merk M.T dengan gantungan kunci warna merah;
1 (satu) buah alat pengamanan kontrasepsi merk SUTRA;
1 (satu) buah alat pengamanan kontrasepsi merk INVISIBLE DUREX
3 (tiga) buah kunci kamar merk VERIS dengan gantungan kunci warna coklat.
Dirampas untuk dimusnahkan
8 (delapan) lembar uang pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dari ATM BCA dengan nomor rekening 3510112058 atas nama Kholaella dengan jumlah sebesar Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah).
1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri LRU481770;
1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri YNH861706;
1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri CQO700496;
Dirampas untuk negara
6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa Terdakwa KHOLAELA binti JUMANGIN bersama-sama dengan Sdri. WINDA PONIKAH (dalam Daftar Pencarian Orang/DPO), pada hari Sabtu tanggal 10 September 2022 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2022, bertempat di komplek lokalisasi Jalan Jenderal Sudirman KM. 12 Pasir Putih Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru (Ketapang), Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa ditahan, dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, yang dilakukan terhadap Anak, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya sekitar bulan Agustus 2022 Terdakwa merekrut Anak Korban DINI NOER FITRIANY DEWI binti TATANG JAELANI dan Anak Korban NOVI NURAINI binti SULAEMAN melalui Sdri. WINDA PONIKAH yang berada di kota Garut dengan tujuan bekerja di karaoke SELA milik Terdakwa, adapaun cara perekrutan tersebut yaitu dengan cara Sdri. WINDA terlebih dahulu menghubungi Terdakwa dan menawarkan kepada Terdakwa bahwa ada 2 (dua) orang yang akan bekerja di karaoke
milik Terdakwa, namun untuk mendapatkannya maka Terdakwa harus menebusnya dari Sdri. WINDA PONIKAH, kemudian penawaran tersebut disetujui Terdakwa dengan melakukan pembayaran kepada Sdri. WINDA PONIKAH dengan rincian sebagai berikut:
Anak Korban DINI NOER FITRIANY DEWI ditebus Terdakwa sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) yang telah ditransfer Terdakwa ke rekening atas nama Sdri. WINDA PONIKAH dengan No Rek BRI 416901015440534 dan uang tersebut dipergunakan untuk pembayaran Tiket pesawat keberangkatan anak korban DINI NOER FITRIANY DEWI Ke Kota sampit dan untuk keperluan yang lain-lain.
Anak Korban NOVI NURAINI ditebus Terdakwa sebesar Rp.15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) yang telah ditransfer Terdakwa ke rekening atas nama Sdri. WINDA PONIKAH dengan No Rek BRI 416901015440534 dan uang tersebut dipergunakan untuk pembayaran Tiket pesawat keberangkatan anak korban NOVI NURAINI ke Kota sampit dan keperluan yang lain-lain.
Setelah mengirimkan uang kepada Sdri. WINDA PONIKAH, selanjutnya Terdakwa menampung Anak Korban DINI dan Anak Korban NOVI di karaoke Cafe SHELA milik Terdakwa yang berada di komplek lokalisasi Jalan Jenderal Sudirman KM. 12 Pasir Putih Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Mentawa Baru (Ketapang) Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan segala biaya kehidupan Anak Korban DINI dan Anak Korban NOVI ditanggung oleh Terdakwa dan biaya tersebut nantinya akan dipotong dari upah Anak Korban DINI dan Anak Korban NOVI apabila sudah bekerja. Adapun pekerjaan tersebut yang ditugaskan oleh Terdakwa kepada Anak Korban DINI dan Anak Korban NOVI yaitu mencari tamu, menuangkan minuman ke gelas tamu serta menemani tamu bernyanyi dan apabila ada tamu yang ingin berhubungan badan maka Anak Korban DINI dan Anak Korban NOVI akan melayani tamu tersebut di kamar yang sudah disediakan Terdakwa.
Selanjutnya pada saat menemani tamu yang akan minum dan bernyanyi maka Anak Korban DINI dan Anak Korban NOVI masing-masing mendapatkan fee sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang dimana uang tersebut diserahkan kepada Terdakwa yang tujuannya untuk ditabung, kemudian apabila ada tamu yang ingin melakukan hubungan badan yang dilayani oleh Anak Korban DINI dan Anak Korban NOVI maka Terdakwa akan menetapkan tarif sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) kali melayani hubungan badan dengan tamu, dan uang tersebut nantinya akan dipotong oleh Terdakwa dengan rincian yaitu sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk diserahkan kepada Terdakwa, kemudian sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk Terdakwa sebagai pembayaran uang kamar dan sisanya sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) masing-masing akan diberikan kepada Anak Korban DINI dan Anak Korban NOVI sedangkan untuk tarif yang ditetapkan oleh Terdakwa apabila ada tamu yang akan melakukan hubungan badan dengan durasi lama (long time) maka Terdakwa menetapkan tarif sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), dan nantinya uang tersebut akan diberikan kepada Anak Korban DINI dan Anak Korban NOVI masing-masing sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), lalu Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk bayar kamar dan sisanya akan diberikan kepada Terdakwa untuk ditabung.
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 10 September 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, 2 (dua) orang tamu mendatangi karaoke cafe SHELA milik Terdakwa yang ingin melakukan hubungan badan, setelah itu Terdakwa menunjukan Anak Korban DINI dan Anak Korban NOVI yang akan melayani tamu tersebut dengan total tarif Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang dimana uang tersebut telah ditransfer ke Rekening BCA dengan nomor 3510112058 milik Terdakwa atas nama KHOLAELA, selanjutnya sekitar pukul 22.00 WIB petugas kepolisian dari Ditreskrimum Polda Kalteng mendatangi karaoke milik Terdakwa dan melakukan penggeledahan dan di dalam kamar Nomor 3 dan Nomor 4 terdapat Anak Korban DINI dan Anak Korban NOVI yang bersama dengan tamunya, lalu dari hasil penggeledahan ditemukan juga barang bukti berupa:
1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri LRU481770;
1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri YNH861706;
1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri CQO700496;
1 (satu) buah buku register catatan uang berwarna biru merk FOLIO;
1 (satu) buah buku register catatan uang berwarna hitam merk FOLIO;
1 (satu) buah buku register catatan uang berwarna merah garis putih merk OKEY;
1 (satu) buah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) bank BCA warna hitam dengan Nomor Seri 5260512011985171;
1 (satu) unit HP Samsung Galaxy 21 Ultra 5G No Serial RRCR7003PKJ Imei 351461840338072 Imei 352569420338079 Warna Silver;
3 (tiga) buah kunci kamar merk M.T dengan gantungan kunci warna merah;
1 (satu) buah alat pengamanan kontrasepsi merk SUTRA;
1 (satu) buah alat pengamanan kontrasepsi merk INVISIBLE DUREX
3 (tiga) buah kunci kamar merk VERIS dengan gantungan kunci warna coklat.
Bahwa berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 4.991/DISP/2011 tanggal 11 Februari 2011 menyatakan Anak Korban DINI NOER FITRIANY DEWI binti TATANG JAELANI lahir pada tanggal 14 Januari 2006 dan berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 14965/BP/ISTIMEWA/2014 tanggal 21 Maret 2014 menyatakan Anak Korban NOVI NURAINI binti SULAEMAN lahir pada tanggal 01 Januari 2006.
Perbuatan Terdakwa KHOLAELA binti JUMANGIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa KHOLAELA binti JUMANGIN bersama-sama dengan Sdri. WINDA PONIKAH (dalam Daftar Pencarian Orang/DPO), pada hari Sabtu tanggal 10 September 2022 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2022, bertempat di komplek lokalisasi Jalan Jenderal Sudirman KM. 12 Pasir Putih Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru (Ketapang), Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa ditahan, dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, melakukan perbuatan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak, yang Terdakwa tersebut lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya sekitar bulan Agustus 2022 Terdakwa merekrut Anak Korban DINI NOER FITRIANY DEWI binti TATANG JAELANI dan Anak Korban NOVI NURAINI binti SULAEMAN melalui Sdri. WINDA PONIKAH yang berada di kota Garut dengan tujuan bekerja di karaoke SELA milik Terdakwa, adapaun cara perekrutan tersebut yaitu dengan cara Sdri. WINDA terlebih dahulu menghubungi Terdakwa dan menawarkan kepada Terdakwa bahwa ada 2 (dua) orang yang akan bekerja di karaoke milik Terdakwa, namun untuk mendapatkannya maka Terdakwa harus menebusnya dari Sdri. WINDA PONIKAH, kemudian penawaran tersebut disetujui Terdakwa dengan melakukan pembayaran kepada Sdri. WINDA PONIKAH dengan rincian sebagai berikut:
Anak Korban DINI NOER FITRIANY DEWI ditebus Terdakwa sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) yang telah ditransfer Terdakwa ke rekening atas nama Sdri. WINDA PONIKAH dengan No Rek BRI 416901015440534 dan uang tersebut dipergunakan untuk pembayaran Tiket pesawat keberangkatan anak korban DINI NOER FITRIANY DEWI Ke Kota sampit dan untuk keperluan yang lain-lain.
Anak Korban NOVI NURAINI ditebus Terdakwa sebesar Rp.15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) yang telah ditransfer Terdakwa ke rekening atas nama Sdri. WINDA PONIKAH dengan No Rek BRI 416901015440534 dan uang tersebut dipergunakan untuk pembayaran Tiket pesawat keberangkatan anak korban NOVI NURAINI ke Kota sampit dan keperluan yang lain-lain.
Setelah mengirimkan uang kepada Sdri. WINDA PONIKAH, selanjutnya Terdakwa menampung Anak Korban DINI dan Anak Korban NOVI di karaoke Cafe SHELA milik Terdakwa yang berada di komplek lokalisasi Jalan Jenderal Sudirman KM. 12 Pasir Putih Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Mentawa Baru (Ketapang) Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan segala biaya kehidupan Anak Korban DINI dan Anak Korban NOVI ditanggung oleh Terdakwa dan biaya tersebut nantinya akan dipotong dari upah Anak Korban DINI dan Anak Korban NOVI apabila sudah bekerja. Adapun pekerjaan tersebut yang ditugaskan oleh Terdakwa kepada Anak Korban DINI dan Anak Korban NOVI yaitu mencari tamu, menuangkan minuman ke gelas tamu serta menemani tamu bernyanyi dan apabila ada tamu yang ingin berhubungan badan maka Anak Korban DINI dan Anak Korban NOVI akan melayani tamu tersebut di kamar yang sudah disediakan Terdakwa.
Selanjutnya pada saat menemani tamu yang akan minum dan bernyanyi maka Anak Korban DINI dan Anak Korban NOVI masing-masing mendapatkan fee sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang dimana uang tersebut diserahkan kepada Terdakwa yang tujuannya untuk ditabung, kemudian apabila ada tamu yang ingin melakukan hubungan badan yang dilayani oleh Anak Korban DINI dan Anak Korban NOVI maka Terdakwa akan menetapkan tarif sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) kali melayani hubungan badan dengan tamu, dan uang tersebut nantinya akan dipotong oleh Terdakwa dengan rincian yaitu sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk diserahkan kepada Terdakwa, kemudian sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk Terdakwa sebagai pembayaran uang kamar dan sisanya sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) masing-masing akan diberikan kepada Anak Korban DINI dan Anak Korban NOVI sedangkan untuk tarif yang ditetapkan oleh Terdakwa apabila ada tamu yang akan melakukan hubungan badan dengan durasi lama (long time) maka Terdakwa menetapkan tarif sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), dan nantinya uang tersebut akan diberikan kepada Anak Korban DINI dan Anak Korban NOVI masing-masing sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), lalu Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk bayar kamar dan sisanya akan diberikan kepada Terdakwa untuk ditabung.
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 10 September 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, 2 (dua) orang tamu mendatangi karaoke cafe SHELA milik Terdakwa yang ingin melakukan hubungan badan, setelah itu Terdakwa menunjukan Anak Korban DINI dan Anak Korban NOVI yang akan melayani tamu tersebut dengan total tarif Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang dimana uang tersebut telah ditransfer ke Rekening BCA dengan nomor 3510112058 milik Terdakwa atas nama KHOLAELA, selanjutnya sekitar pukul 22.00 WIB petugas kepolisian dari Ditreskrimum Polda Kalteng mendatangi karaoke milik Terdakwa dan melakukan penggeledahan dan di dalam kamar Nomor 3 dan Nomor 4 terdapat Anak Korban DINI dan Anak Korban NOVI yang bersama dengan tamunya, lalu dari hasil penggeledahan ditemukan juga barang bukti berupa:
1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri LRU481770;
1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri YNH861706;
1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri CQO700496;
1 (satu) buah buku register catatan uang berwarna biru merk FOLIO;
1 (satu) buah buku register catatan uang berwarna hitam merk FOLIO;
1 (satu) buah buku register catatan uang berwarna merah garis putih merk OKEY;
1 (satu) buah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) bank BCA warna hitam dengan Nomor Seri 5260512011985171;
1 (satu) unit HP Samsung Galaxy 21 Ultra 5G No Serial RRCR7003PKJ Imei 351461840338072 Imei 352569420338079 Warna Silver;
3 (tiga) buah kunci kamar merk M.T dengan gantungan kunci warna merah;
1 (satu) buah alat pengamanan kontrasepsi merk SUTRA;
1 (satu) buah alat pengamanan kontrasepsi merk INVISIBLE DUREX
3 (tiga) buah kunci kamar merk VERIS dengan gantungan kunci warna coklat.
Bahwa berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 4.991/DISP/2011 tanggal 11 Februari 2011 menyatakan Anak Korban DINI NOER FITRIANY DEWI binti TATANG JAELANI lahir pada tanggal 14 Januari 2006 dan berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 14965/BP/ISTIMEWA/2014 tanggal 21 Maret 2014 menyatakan Anak Korban NOVI NURAINI binti SULAEMAN lahir pada tanggal 01 Januari 2006.
Perbuatan Terdakwa KHOLAELA binti JUMANGIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
SHOLIH ANSHORI Bin IYANSYAH
Bahwa benar saksi bekerja sebagai anggota Polri
Bahwa saksi menerangkan berawal pada hari Sabtu tanggal 11 September 2022 saksi dari Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Jendral Sudirman Km 12 Rt. 8 Rw 3 Desa Pasir Putih Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah telah ada dugaan Tindak pidana perdagangan orang dan ekploitasi anak di bawah umur.
Bahwa saksi menerangkan berdasarkan informasi tersebut saksi mendapatkan perintah dan dibentuk tim untuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang dan atau ekpoitasi anak dibawah umur bersama-sama dengan Sdr. ANDIKA ROCKY HAMONANGAN PANGGABEAN dan saksi JONATHAN EDWARDS SIMANJUNTAK sebagai undercover mendatangi Karaoke Sela tersebut dan bertemu dengan Terdakwa KHOLAELLA selaku pemilik dari cafe tersebut atau disebut sebagai “mami”, lalu saksi mulai menawar kepada Terdakwa KHOLAELLA untuk perempuan yang bisa di boking atau dibawa kedalam kamar, serta menanyakan harga
Bahwa saksi menerangkan dari keterangan Terdakwa KHOLAELLA bayaran untuk satu perempuan di boking adalah sebesar Rp. 400.000,-
(empat ratus ribu rupiah) untuk sekali melayani (berhubungan badan), dan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk tiga kali melayani (berhubungan badan), kemudian untuk melakukan hubungan di kamar yang sudah ada di tempat karaoke tersebut telah di sediakan oleh Terdakwa KHOLAELLA. Kemudian untuk proses transaksi dengan cara transfer kepada Terdakwa KHOLAELLA, selanjutnya saksi JONATHAN EDWARDS SIMANJUNTAK melakukan pembayaran secara transfer dari rekening BRI dengan nomor rekening 343401044056538 ke rekening BCA atas nama KHOLAELLA dengan nomor rekening 3510112058 sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), lalu saksi memberikan uang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu) kepada Terdakwa KHOLAELLA sebagai uang fee atau bonus, lalu Terdakwa KHOLAELLA menerima uang tersebut. Dan setelah itu saksi SHOLIH ANSHORI bersama dengan saksi memilih wanita untuk dibawa kekamar, yaitu saksi SHOLIH ANSHORI memilih DINI NOER FIRTRIANY DEWI dan saksi memilih NOVI NURAENI, lalu menuju kekamar yang sudah ada, saksi SHOLIH ANSHORI bersama DINI NOER FIRTRIANY DEWI masuk kedalam kamar nomor 4 dan saksi bersama NOVI NURAENI masuk kedalam kamar nomor 3
Saksi menerangkan bahwa awalnya saksi tidak mengetahui Sdri. DINI NOER FIRTRIANY DEWI dan Sdri. NOVI NURAENI adalah anak dibawah umur, namun saksi baru mengetahui ketika saksi melakukan pengecekan terhadap KTP yang dimiliki Sdri. DINI NOER FIRTRIANY DEWI dan Sdri. NOVI NURAENI dan ternyata KTP tersebut adalah palsu.
Bahwa saksi menerangkan posisi kamar 3 dan kamar 4 berada tepat di belakang rumah milik Terdakwa KHOLAELLA serta posisi Terdakwa KHOLAELLA berada didalam rumahnya ketika diamankan oleh petugas kepolisian serta pada saat diamankan tersebut saksi menjelaskan bahwa telah diamankan uang sebesar fee dari Terdakwa KHOLAELLA yang diberikan oleh saksi sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu) dengan pecahan sebagai berikut:
1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri LRU481770;
1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri YNH861706;
1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri CQO700496.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
2. JONATHAN EDWARDS SIMANJUNTAK
Bahwa benar saksi bekerja sebagai anggota Polri
Bahwa saksi menerangkan berawal pada hari Sabtu tanggal 11 September 2022 saksi dari Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Jendral Sudirman Km 12 Rt. 8 Rw 3 Desa Pasir Putih Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah telah ada dugaan Tindak pidana perdagangan orang dan ekploitasi anak di bawah umur.
Bahwa saksi menerangkan berdasarkan informasi tersebut saksi mendapatkan perintah dan dibentuk tim untuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang dan atau ekpoitasi anak dibawah umur bersama-sama dengan saksi ANDIKA ROCKY HAMONANGAN PANGGABEAN dan saksi SHOLIH ANSHORI sebagai undercover mendatangi Karaoke Sela tersebut dan bertemu dengan Terdakwa KHOLAELLA selaku pemilik dari cafe tersebut atau disebut sebagai “mami”, lalu saksi mulai menawar kepada Terdakwa KHOLAELLA untuk perempuan yang bisa di boking atau dibawa kedalam kamar, serta menanyakan harga
Bahwa saksi menerangkan dari keterangan Terdakwa KHOLAELLA bayaran untuk satu perempuan di boking adalah sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk sekali melayani (berhubungan badan), dan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk tiga kali melayani (berhubungan badan), kemudian untuk melakukan hubungan di kamar yang sudah ada di tempat karaoke tersebut telah di sediakan oleh Terdakwa KHOLAELLA. Kemudian untuk proses transaksi dengan cara transfer kepada Terdakwa KHOLAELLA, selanjutnya saksi melakukan pembayaran secara transfer dari rekening BRI dengan nomor rekening 343401044056538 ke rekening BCA atas nama KHOLAELLA dengan nomor rekening 3510112058 sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), lalu saksi memberikan uang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu) kepada Terdakwa KHOLAELLA sebagai uang fee atau bonus, lalu Terdakwa KHOLAELLA menerima uang tersebut. Dan setelah itu saksi SHOLIH ANSHORI bersama dengan saksi memilih wanita untuk dibawa kekamar, yaitu saksi SHOLIH ANSHORI memilih DINI NOER FIRTRIANY DEWI dan saksi memilih NOVI NURAENI, lalu menuju kekamar yang sudah ada, saksi SHOLIH ANSHORI bersama DINI NOER FIRTRIANY DEWI masuk kedalam kamar nomor 4 dan saksi bersama NOVI NURAENI masuk kedalam kamar nomor 3
Saksi menerangkan bahwa awalnya saksi tidak mengetahui Sdri. DINI NOER FIRTRIANY DEWI dan Sdri. NOVI NURAENI adalah anak dibawah umur, namun saksi baru mengetahui ketika saksi melakukan pengecekan terhadap KTP yang dimiliki Sdri. DINI NOER FIRTRIANY DEWI dan Sdri. NOVI NURAENI dan ternyata KTP tersebut adalah palsu
Bahwa saksi menerangkan posisi kamar 3 dan kamar 4 berada tepat di belakang rumah milik Terdakwa KHOLAELLA serta posisi Terdakwa KHOLAELLA berada didalam rumahnya ketika diamankan oleh petugas kepolisian serta pada saat diamankan tersebut saksi menjelaskan bahwa telah diamankan uang sebesar fee dari Terdakwa KHOLAELLA yang diberikan oleh saksi sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu) dengan pecahan sebagai berikut:
1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri LRU481770;
1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri YNH861706;
1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri CQO700496.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
3. RAHMAT SALEH, S.H., M.H. BIN FADJAR H SIMAMORA
Bahwa saksi menerangkan berawal pada saat saksi JONATHAN EDWARS mendatangi ke warung karaoke “SELA” dan bertemu dengan Terdakwa KHOLAELLA, kemudian saksi JONATHAN EDWARDS melakukan transaksi dengan cara transfer dari rekening BRI atas nama JONATHAN EDWARDS ke rekening BCA atas nama KHOLAELLA sebesar Rp 800.000,- dan cash tunai diberikan oleh saksi ANDIKA ROCKY HAMONANGAN sebesar Rp. 300.000,- sebagai bonus, kemudian setelah transaksi deal saksi SHOLIH ANSHORI dan saksi ANDIKA ROCKY HAMONANGAN PANGGABEAN memboking saksi NOVI NURAINI dan saksi DINI NOER FITRIANY DEWI, Selanjutnya berdasarkan keterangan korban sesuai dengan kesepakatan antara Terdakwa KHOLAELLA dan korban akan membagi hasil fee dari melayani tamu short time (1 jam/1x
layanan seks) yaitu sebesar Rp. 400.000 yang mana uang tersebut sebesar Rp. 250.000 di tabung dan diserahkan ke Terdakwa KHOLAELLA kemudian Rp. 50.000 untuk bayar kamar dan sisanya Rp. 100.000 untuk korban. Sedangkan long time (berkisar 5 jam/2x layanan seks) adalah berkisar Rp. 800.000 – Rp. 1.300.000 untuk korban Rp. 100.000, bayar kamar Rp. 100.000 dan sisanya untuk di tabung dan diserahkan ke tedakwa KHOLAELLA. namun belum sempat membagikan hasil tersebut Terdakwa KHOLAELLA diamankan oleh petugas Ditreskrimum Polda Kalteng
Bahwa saksi menerangkan dan membenarkan barang bukti yang diamankan yaitu berupa :
1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri LRU481770;
1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri YNH861706;
1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri CQO700496;
1 (Satu) buah buku Register catatan uang berwarna biru merk FOLIO;
1 (Satu) buah buku Register catatan uang berwarna hitam merk FOLIO;
1 (Satu) buah buku Register catatan uang berwarna merah garis putih merk OKEY;
1 (Satu) buah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) bank BCA warna Hitam dengan Nomor seri 5260512011985171;
1 (SATU) UNIT HP SAMSUNG GALAXY 21 ULTRA 5G NO SERIAL RRCR7003PKJ IMEI 351461840338072 IMEI 352569420338079 WARNA SILVER.
3 (tiga) buah kunci kamar merk M.T dengan gantungan kunci warna merah
3 (tiga) buah kunci kamar merk VERIS dengan gantungan kunci warna Coklat
1 (Satu) buah alat pengamana kontrasepsi merk SUTRA.
1 (satu) buah alat pengaman kontrasepsi merk INVISIBLE DUREX.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
4. WINDA WULANDARI BINTI HERRY:
Bahwa saksi menerangkan berawal pada saat saksi JONATHAN EDWARS mendatangi ke warung karaoke “SELA” dan bertemu dengan Terdakwa KHOLAELLA, kemudian saksi JONATHAN EDWARDS melakukan transaksi dengan cara transfer dari rekening BRI atas nama JONATHAN EDWARDS ke rekening BCA atas nama KHOLAELLA sebesar Rp 800.000,- dan cash tunai diberikan oleh saksi ANDIKA ROCKY HAMONANGAN sebesar Rp. 300.000,- sebagai bonus, kemudian setelah transaksi deal saksi SHOLIH ANSHORI dan saksi ANDIKA ROCKY HAMONANGAN PANGGABEAN memboking saksi NOVI NURAINI dan saksi DINI NOER FITRIANY DEWI, Selanjutnya berdasarkan keterangan korban sesuai dengan kesepakatan antara Terdakwa KHOLAELLA dan korban akan membagi hasil fee dari melayani tamu short time (1 jam/1x layanan seks) yaitu sebesar Rp. 400.000 yang mana uang tersebut sebesar Rp. 250.000 di tabung dan diserahkan ke Terdakwa KHOLAELLA kemudian Rp. 50.000 untuk bayar kamar dan sisanya Rp. 100.000 untuk korban. Sedangkan long time (berkisar 5 jam/2x layanan seks) adalah berkisar Rp. 800.000 – Rp. 1.300.000 untuk korban Rp. 100.000, bayar kamar Rp. 100.000 dan sisanya untuk di tabung dan diserahkan ke tedakwa KHOLAELLA. namun belum sempat membagikan hasil tersebut Terdakwa KHOLAELLA diamankan oleh petugas Ditreskrimum Polda Kalteng
Bahwa saksi menerangkan dan membenarkan barang bukti yang diamankan yaitu berupa :
1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri LRU481770;
1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri YNH861706;
1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri CQO700496; -----------------------------------------
1 (Satu) buah buku Register catatan uang berwarna biru merk FOLIO;
1 (Satu) buah buku Register catatan uang berwarna hitam merk FOLIO;
1 (Satu) buah buku Register catatan uang berwarna merah garis putih merk OKEY;
1 (Satu) buah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) bank BCA warna Hitam dengan Nomor seri 5260512011985171;
1 (SATU) UNIT HP SAMSUNG GALAXY 21 ULTRA 5G NO SERIAL RRCR7003PKJ IMEI 351461840338072 IMEI 352569420338079 WARNA SILVER.
3 (tiga) buah kunci kamar merk M.T dengan gantungan kunci warna merah
3 (tiga) buah kunci kamar merk VERIS dengan gantungan kunci warna Coklat
1 (Satu) buah alat pengamana kontrasepsi merk SUTRA.
1 (satu) buah alat pengaman kontrasepsi merk INVISIBLE DUREX.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
5. NURUL AZNI AGUSTIN binti ZAMRI
Bahwa saksi menerangkan pada saat ini bekerja di Dinas Sosial Kota Palangka Raya sejak tahun 2019 sampai dengan sekarang.
Bahwa saksi mengenal NOVI NURAENI, DINI NOER FITRIANY DEWI dan ARWA MUSYAROFAH yaitu merupakan anak dibawah umur yang menjadi korban tindak pidana Perdagangan Orang pada saat itu terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur lalu diamankan oleh Pihak Kepolisian Ditreskrimum Polda Kalteng,selanjutnya dititipkan kepada pihak Dinas Sosial Kota Palangka Raya
Bahwa Saksi Menerangkan pada tanggal 11 September 2022, Ditreskrimum Polda Kalteng menitipkan Korban atas nama NOVI NURAENI, DINI NOER FITRIANY DEWI dan ARWA MUSYAROFAH.
Bahwa Saksi menerangkan sesuai dengan SOP Dinas Sosial, apabila telah terjadi peristiwa/PPKS Perdagangan Orang Lintas Provinsi/Kabupaten Kota, akan menjadi kewenangan Kementrian Sosial (DitKBK), sehingga pada tanggal 23 September 2022 pihak Dinas Sosial Kota Palangka Raya menyerahkan KPO atas nama NOVI NURAENI, DINI NOER FITRIANY DEWI dan ARWA MUSYAROFAH ke Kementerian Sosial RI, selanjutnya dari pihak Kementerian Sosial menyerahkan ke Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten lalu selanjutkan diserahkan kepada pihak keluarga.
Bahwa saksi menerangkan korban atas nama NOVI NURAENI, DINI NOER FITRIANY DEWI dan ARWA MUSYAROFAH sudah berada di kota asal dan sudah diserahkan kepihak keluarga sesuai dengan berita acara penyerahan korban TPPO kepada keluarga pada tanggal 24 September 2022
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
6. NOVI NURAENI Binti SULAEMAN
Bahwa saksi menerangkan sebelum saksi bekerja menjadi LC, saksi bekerja di Toko baju yaitu sekitar bulan januari tahun 2022 di Kabupaten Bekasi Jawa Barat, kemudian bekerja menjaga toko mainan sekitar tahun 2022 di Kabupaten Bandung Jawa Barat. Selanjutnya tanggal 2 bulan agustus 2022 saksi menemukan lowongan pekerjaan melalui facebook di karaokean melalui akun facebook atas nama WINDA yaitu pekerjaan yang ditawarkan adalah sebagai Wanita penghibur seperti melayani tamu minum dan melayani karaokean. Lalu saksi menanyakan mengenai penghasilannya yaitu sebesar Rp100.000 (seratus ribu) per sekali dalam menemani tamu minum yang berlokasi di Kalimantan Tengah.
Bahwa saksi menerangkan pada tanggal 3 Agustus 2022 sekitar pukul 10.00 WIB saksi dijemput oleh saksi Sdri. WINDA bersama dengan kakaknya menggunakan mobil dari Kabupaten GARUT ke Bandung, karena saat itu saksi tinggal di Kost selama di Bandung bersama ibu kandungnya. Setelah Sdri. WINDA tiba di Bandung menjemput saksi,kemudian saksi dibawa kerumah saksi Sdri. WINDA di Kabupaten Garut. Saksi ditampung di rumah Sdri. WINDA selama 1 minggu kemudian saksi diberangkatkan dari Jakarta dengan transportasi Pesawat menuju Kabupaten Kota Waringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Sampai di bandara Sampit saksi dijemput oleh Terdakwa dan dibawa menuju Karaoke SELA Jl. Jenderal Sudirman Km 12 Rt/08 Rw/03 Desa Pasir Putih Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan tengah
Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi mengetahui pemilik dari Karaoke SELA merupakan Terdakwa KHOLAELA
Bahwa saksi menerangkan sudah bekerja di Karaoke SELA selama 1 (satu) bulan dengan kontrak 3 (tiga) bulan Kerja dengan Terdakwa ,dan apabila Terdakwa tidak mampu bekerja hingga mencapai 3 (tiga) bulan, maka akan di denda sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa saksi menerangkan biasanya Terdakwa meminta saksi bersama saksi Sdri. DINI NOER FITRIANY DEWI untuk mendatangi mobil pelanggan yang datang, dalam hal menawarkan untuk karaokean
Bahwa saksi menerangkan tarif sekali karaoke sebesar Rp. 100.000 (serratus ribu) per jam. Apabila didampingi ladies 1 (satu) jam tarif bertambah menjadi Rp. 100.000 (serratus ribu) dan untuk Harga Minuman perbotol Rp. 80.000 dengan cara tamu minimal harus memesan 6 (enam) botol. Kemudian apabila tamu ingin dilayani berhubungan badan maka tamu bayar kepada Terdakwa sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu) bisa secara cash atau di transfer ke rekening Terdakwa
Bahwa saksi menerangkan juga melayani tamu dalam berhubungan badan dikamar yang tersedia di Karaoke SELA Tarif Shortime selama kurang lebih 1 (satu) jam sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu) 1 (satu) kali berhubungan badan, apabila Longtime 1(satu) malam full biaya sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)
Bahwa saksi menerangkan Fee yang saksi terima jika melayani tamu Shortime dengan harga Tarif Rp. 400.000 (empat ratus ribu) maka Rp. 50.000 (lima puluh ribu) untuk biaya kamar yang diberikan kepada Terdakwa. Lalu lalu Rp. 250.000 disisihkan untuk membayar hutang keberangkatan saksi dari Kota Bandung ke Kalimantan Tengah kemudian untuk Longtime dengan Tarif Rp. 1.000.000, biaya kamar Rp.100.000 yang diberikan kepada Terdakwa, Arisan Rp. 200.000 dan Fee untuk saksi Rp. 200.000
Bahwa saksi menerangkan pada hari Minggu tanggal 11 September tahun 2022 sekitar jam 11.55 Wib pada saat saksi sudah 3 hari di kota sampit Terdakwa meminta saksi untuk memasang KB agar pada saat melayani hubungan badan dengan tamu ,saksi tidak hamil
7. DINI NOER FITRIANY DEWI BINTI TATANG JAELANI
Bahwa saksi menerangkan sekitar bulan Maret 2022, saksi ditawarkan oleh Sdri. WINDA, karena sebelumnya saksi sedang mencari pekerjaan, karena saksi tinggal bersama nenek saksi dan tidak bekerja kemudian kata nenek saksi ibu saksi sudah tidak mengirim uang lagi dari arab. Selanjutnya pada esok harinya Sdri. WINDA datang dan saksi bertemu dengan Sdri. WINDA dirumah. Selanjutnya saksi dibawa Sdri. WINDA kerumahnya di Garut selama seminggu sebelum berangkat ke kota Sampit Kalimantan Tengah.
Bahwa saksi menerangkan telah dibuatkan KTP oleh Sdri. WINDA, dengan tujuan dibuatnya KTP tersebut adalah agar saksi bisa berangkat ke Kota Sampit dan usia saksi oleh Sdri. WINDA sengaja di dibuat sudah berumur dewasa, agar saksi bisa membuat KTP karena saat itu usia saksi masih 16 tahun, dan Sdri. WINDA juga mengatakan bahwa nanti kalau ada pengecekan saksi sudah aman
Bahwa saksi menerangkan pada tanggal 27 Maret 2022, saat itu saksi diantar oleh Sdri. WINDA dari Garut ke Jakarta menggunakan mobilnya, selanjutnya saksi berangkat sendiri ke Kota Sampit. Sedangkan untuk biaya tiket perjalanan saksi tidak tahu dari mana karena saat berangkat saksi sudah dibelikan tiket oleh Sdri. WINDA dan Sdri. WINDA bahwa nanti saksi membayar tiket tersebut kepada Terdakwa saat sudah bekerja di Sampit di Warung Karaoke Sela, saat itu saksi juga diberikan uang sebesar Rp. 200.000 oleh Sdri. WINDA
Bahwa saksi menerangkan untuk layanan seksual tersebut Short time (1 jam/ 1x layanan seks) yaitu sebesar Rp. 400.000, yang mana uang tersebut sebesar Rp. 250.000 (ditabung dan diserahkan kepada Terdakwa, kemudian Rp. 50.000 untuk Terdakwa sebagai bayar kamar dan sisanya Rp. 100.000 untuk saksi. Sedangkan untuk layanan long time (berkisar 5 jam/ 2x layanan seks) adalah berkisar Rp. 800.000 - Rp. 1.300.000, untuk saksi Rp. 100.000, untuk Terdakwa Rp. 100.000 (bayar kamar), sisanya ditabung. Kemudian untuk menemani tamu yang minum atau bernyanyi saksi diberikan Rp. 100.000, namun uang tersebut di berikan kepada Terdakwa sebagai tabungan serta untuk bayar utang tiket saat saksi datang ke Sampit, utang saksi membeli baju, dan utang saksi untuk makan
Bahwa saksi menerangkan bekerja di Karaoke Sela milik Terdakwa tidak ada aturan khusus, namun saksi harus menggunakan pakaian yang seksi (baju kaos ketat dan rok mini) agar menarik tamu laki-laki yang datang karaoke ataupun ingin layanan seks dari saksi. Kemudian saksi juga tidak boleh dibawa oleh tamu keluar dari area warung karaoke sela tersebut serta saksi juga menjelaskan bahwa lama dirinya bekerja di tempat Karaoke Sela milik Terdakwa yaitu dari Pukul 20.00 WIB – 03.00 WIB, setiap hari.
8. ARWA MUSYAROFAH Binti JAJA
Bahwa saksi menerangkan diberangkatkan ke kota Sampit Kalimantan Tengah oleh Sdri WINDA hingga tiba di tempat Terdakwa Jl Jend. Sudirman Km 12 Kelurahan Pasir Putih, Kabupaten Kotawaringin Timur
Bahwa saksi menerangkan diminta oleh Sdri WINDA supaya menggunakan obat Kontrasepsi Hormonal (KB) ketika saksi masih berada di Garut kemudian diminta lagi menggunakan KB oleh Terdakwa ketika tiba di tempat Terdakwa Jl Jend. Sudirman Km 12 Kelurahan Pasir Putih, Kabupaten Kotawaringin Timur
Bahwa saksi menerangkan bahwa Terdakwa telah mengetahui jika saksi masih berusia 16 tahun atau masih dibawah umur
Bahwa saksi menerangkan pada saat tiba di Bandara H. ASAN Sampit yaitu pada bulan Maret tahun 2022, saksi dijemput oleh Terdakwa menggunakan mobil, kemudian saksi dibawa ke rumah Terdakwa Jl Jend. Sudirman Km 12 Kelurahan Pasir Putih, Kabupaten Kotawaringin Timur
Bahwa saksi menerangkan tinggal ditempat Terdakwa Jl Jend. Sudirman Km 12 Kelurahan Pasir Putih, Kabupaten Kotawaringin Timur dengan membayar biaya sebesar Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu)
Bahwa saksi menerangkan tidak pernah mencoba untuk tidak bekerja karena Terdakwa mengatakan apabila tidak bekerja nanti tidak bisa bayar hutang dan tidak bisa pulang, namun saksi pernah mengatakan kepada Terdakwa ingin pulang bersama anak yang bernama DINI NOER FITRIANY DEWI namun Terdakwa mengatakan supaya tidak bisa pulang dulu karena belum cukup uang
Bahwa saksi menerangkan pernah menolak untuk tidak melayani berhubungan badan namun saksi dibentak oleh Terdakwa dan mengharuskan saksi supaya melayani tamu dalam hal berhubungan badan
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa telah diamankan oleh anggota kepolisan pada tanggal 10 September 2022 sekitar jam 22.00 Wib di (komplek lokalisai) Jl. Jenderal Sudirman Km. 12 Pasir Putih, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru (Ketapang), Kabupaten Kota Waringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dan Terdakwa tidak mengetahui kenapa Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisan kemudian petugas kepolisan menjelaskan kepada Terdakwa bahwa Terdakwa diamankan karena telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Bahwa benar Terdakwa merupakan pemilik karaoke Cafe Sela yang berada Jl. Jenderal Sudirman Km. 12 Pasir Putih, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru (Ketapang), Kabupaten Kota Waringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah sedangkan untuk perijinan Terdakwa tidak memiliki ijin resmi terkait tempat Karaoke Cafe Sela milik Terdakwa tersebut
Bahwa benar hubungan Terdakwa dengan saksi NOVI dan saksi DINI sebatas karyawati yang bekerja melayani tamu di Cafe sela milik Terdakwa tersebut ,lalu tugas daripada saksi NOVI dan saksi DINI pada saat bekerja di karaoke Cafe Sela milik Terdakwa adalah mencari tamu dan melayani tamu dalam hal seperti menuangkan minuman kegelas tamu , menemani tamu bernyanyi serta bilamana ada tamu yang ingin berhubungan badan mereka juga melayani tamu tersebut dengan kamar yang sudah disediakan oleh Terdakwa
Bahwa benar pada saat ditransfer ke rekening Bank BCA dengan nomor Rekening 3510112058 atas nama KHOLAELA yaitu sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut Terdakwa berikan kepada saksi NOVI sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi DINI Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu) lalu dari setiap tamu tersebut Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) serta Terdakwa juga ada menerima uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari tamu, pada saat diamankan oleh Ditreskrimum Polda Kalteng
Bahwa benar Terdakwa mengetahui saat ini usia saksi NOVI dan saksi DINI belum mencapai 18 tahun, setelah Terdakwa melihat kartu keluarga milik saksi NOVI dan Akta Lahir milik saksi DINI
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 11 September 2022 sekitar jam 21.00 Wib ada dua orang tamu yang yang ingin berhubungan seks, kemudian Terdakwa menyarankan saksi NOVI dan saksi DINI. Setelah sepakat tamu tersebut melakukan pembayaran Via transfer ke Rek BCA dengan No Rek. 3510112058 atas nama KHOLAELA milik Terdakwa, kemudian sekitar jam 21.15 Wib petugas kepolisian dari Ditreskrimum Polda Kalteng datang dan menjelaskan tujuan kedatangan mereka ke karaoke Cafe Shela milik
Terdakwa di (komplek lokalisai) Jl. Jenderal Sudirman Km. 12 Pasir Putih, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru (Ketapang), Kabupaten Kota Waringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian petugas kepolisian tersebut menunjukan surat perintah tugas dan melakukan pengecekan di setiap kamar yang disediakan untuk para tamu memboking kamar (hubungan seks), kemudian Terdakwa, saksi NOVI dan saksi DINI dibawa kepolres Kotim, selanjutnya pada tanggal 11 September 2022 sekitar jam 05.00 Wib Terdakwa bersama dengan saksi NOVI dan saksi DINI dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Kalteng guna dimintai keterangan lebih lanjut
Bahwa benar karyawati yang bekerja sebagai tuna susila di karaoke Cafe Sela, adalah milik Terdakwa yang berada di (komplek lokalisai) Jl. Jenderal Sudirman Km. 12 Pasir Putih, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru (Ketapang), Kabupaten Kota Waringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 14 orang
Bahwa benar Terdakwa merekrut saksi . NOVI NURAINI dan saksi sdri. DINI NOER FITRIANY DEWI untuk bekerja di Karaoke SELA milik Terdakwa yaitu melalui saksi Sdri. WINDA yang berada di Kota Garut menawarkan kepada Terdakwa bahwa ada 2 (dua) orang yang akan bekerja di Karaoke Milik Terdakwa melalui Via Whatsapp lalu Terdakwa menyetujuinya sehingga harus menebus 2 (Dua) orang tersebut kepada saksi Sdri. WINDA agar bisa bekerja di Karaoke milik Terdakwa dengan rincian Pembayaran:
Sdri. NOVI NURAINI sebesar Rp.15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) Terdakwa bayarkan dengan cara tranfer kerekening atas nama Sdri. WINDA PONIKAH dengan Norek BRI 416901015440534 untuk pembayaran Tiket Pesawat keberangkatan saksi Sdri. NOVI NURAINI ke Kota sampit dan keperluan yang lain-lain
Sdri. DINI NOER FITRIANY DEWI sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) Terdakwa bayarkan dengan cara tranfer kerekening atas nama Sdri. WINDA PONIKAH dengan Norek BRI 416901015440534 untuk pembayaran Tiket Pesawat keberangkatan saksi Sdri. NOVI NURAINI ke Kota sampit dan keperluan yang lain-lain
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
M. IFAN SANTOSO
Saksi menerangkan bahwa saksi adalah operator karaoke milik Terdakwa.
Saksi menerangkan bahwa saksi mengetahui bahwa Sdri. NOVI NURAENI dan Sdri. DINI NOER FITRIANY DEWI merupakan pekerja yang bekerja ikut Terdakwa
Saksi menerangkan bahwa Sdri. NOVI NURAENI dan Sdri. DINI NOER FITRIANY DEWI baru 1 (satu) bulan ikut bekerja bersama Terdakwa.
Saksi menerangkan bahwa Sdri. NOVI NURAENI dan Sdri. DINI NOER FITRIANY DEWI yang dating langsung ketempat Terdakwa mencari pekerjaan.
Saksi menerangkan bahwa Sdri. NOVI NURAENI dan Sdri. DINI NOER FITRIANY DEWI bekerja sebagai pemandu lagu, namun bisa juga melayani tamu (berhubungan badan) apabila ada tamu yang memboking.
Saksi menerangkan bahwa saksi tidak mengetahui berapa gaji Sdri. NOVI NURAENI dan Sdri. DINI NOER FITRIANY DEWI.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
ADI SAPUTRA
Saksi menerangkan bahwa saksi bekerja ikut Terdakwa kurang lebih 4 (empat) tahun sebagai operator karaoke milik Terdakwa.
Saksi menerangkan bahwa saksi pada saat kejadian saksi tidak berada ditempat karena saksi saat itu sedang pulang kampung.
Saksi menerangkan bahwa sepengetahuan saksi Sdri. NOVI NURAENI dan Sdri. DINI NOER FITRIANY DEWI datang dengan sendirinya dan meminta pekerjaan kepada Terdakwa.
Saksi menerangkan bahwa Sdri. NOVI NURAENI dan Sdri. DINI NOER FITRIANY DEWI bekerja ditempat Terdakwa kurang lebih selama 1 (satu) bulan.
Saksi menerangkan bahwa awalnya saksi tidak mengetahui Sdri. NOVI NURAENI dan Sdri. DINI NOER FITRIANY DEWI adalah anak dibawah umur, saksi baru mengetahui Ketika dikasih tahu oleh pihak kepolisian.
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan;
TAUFIK RACHMAN
Saksi menerangkan bahwa saksi merupakan tetangga dari Terdakwa.
Saksi menerangkan bahwa saksi mengetahui kalua Terdakwa mempunyai usaha berupa karaoke
Saksi mengetahui bahwa Sdri. NOVI NURAENI dan Sdri. DINI NOER FITRIANY DEWI adalah pekerja ditempat Terdakwa, namun saksi tidak mengetahui secara pasti apa pekerjaan Sdri. NOVI NURAENI dan Sdri. DINI NOER FITRIANY DEWI.
Saksi menerangkan bahwa saksi baru mengetahui Sdri. NOVI NURAENI dan Sdri. DINI NOER FITRIANY DEWI adalah anak dibawah umur pada saat diberitahu oleh pihak kepolisian.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Rekening koran dari Bank BCA dengan Nomor Rekening 3510112058 atas nama Kholaella dengan transaksi Dana masuk sebesar Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dari Bank BRI dengan Nomor Rekening 343401044056538 atas nama Jonathan Edwards pada tanggal 10 September 2022
8 (delapan) lembar uang pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dari ATM BCA dengan nomor rekening 3510112058 atas nama Kholaella dengan jumlah sebesar Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah).
Yang disita dari KHOLAELLA binti (Alm) JUMANGIN
1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri LRU481770;
1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri YNH861706;
1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri CQO700496;
1 (satu) buah buku register catatan uang berwarna biru merk FOLIO;
1 (satu) buah buku register catatan uang berwarna hitam merk FOLIO;
1 (satu) buah buku register catatan uang berwarna merah garis putih merk OKEY;
1 (satu) buah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) bank BCA warna hitam dengan Nomor Seri 5260512011985171;
1 (satu) unit HP Samsung Galaxy 21 Ultra 5G No Serial RRCR7003PKJ Imei 351461840338072 Imei 352569420338079 Warna Silver;
3 (tiga) buah kunci kamar merk M.T dengan gantungan kunci warna merah;
1 (satu) buah alat pengamanan kontrasepsi merk SUTRA;
1 (satu) buah alat pengamanan kontrasepsi merk INVISIBLE DUREX
3 (tiga) buah kunci kamar merk VERIS dengan gantungan kunci warna coklat.
Yang disita dari DINI NOER FITRIANY DEWI
Bukti transfer uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dari Rekening BRI atas nama Jonathan Edwards ke Rekening BCA atas nama Kholaella dengan nomor rekening 3510112058
Yang disita dari JONATHAN EDWARDS SIMANJUNTAK anak dari TOGU SIMANJUNTAK
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Dakwaan Kedua yakni Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan unsur-unsur sebagai berikut :
1. Unsur setiap orang
Yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah siapa saja yang merupakan subyek hukum atau siapa saja yang melakukan suatu perbuatan tindak pidana dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatannya, dalam perkara ini adalah Terdakwa KHOLAELA Binti (Alm) Pak JUMANGIN, yang dalam diri Terdakwa tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa dan ataupun untuk dapat menghilangkan pidananya sebagai alasan pemaaf maupun pembenar.
Terdakwa telah membenarkan identitasnya dalam Surat Dakwaan
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
2. Unsur menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual
Berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan menurut keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, surat serta barang bukti, diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa Saksi Korban a.n. NOVI NURAENI, menerangkan bahwa saksi korban berangkat dari Kota Jakarta dengan menggunakan pesawat terbang menuju Kota sampit yang dibiayai oleh Terdakwa, setelah sampai di bandara Sampit saksi dijemput langsung oleh Terdakwa serta langsung dibawa menuju Karaoke SELA milik Terdakwa di Jl. Jenderal Sudirman Km 12 Rt/08 Rw/03 Desa Pasir Putih Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan tengah dan saksi juga bertempat tinggal di Karaoke SELA yang sudah disediakan oleh Terdakwa dibelakang rumah milik Terdakwa di Jl. Jenderal Sudirman Km 12 Rt/08 Rw/03 Desa Pasir Putih Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan tengah
Saksi a.n. DINI NOER FITRIANY DEWI, menerangkan bahwa saksi berangkat ke Kota Sampit pada tanggal 27 Maret 2022, dari Jakarta berangkat sendiri ke Kota Sampit Sedangkan untuk biaya tiket perjalanan saksi ditanggung oleh Terdakwa dan saksi membayar tiket tersebut kepada Terdakwa dengan cara apabila saksi sudah bekerja di Sampit di Warung Karaoke Sela milik Terdakwa serta saksi bertempat tinggal di rumah milik Terdakwa tepatnya dibelakang rumah milik Terdakwa yang sudah disediakan oleh Terdakwa dibelakang rumah milik Terdakwa di Jl. Jenderal Sudirman Km 12 Rt/08 Rw/03 Desa Pasir Putih Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan tengah
Terdakwa KHOLAELLA Binti (Alm) JUMANGIN, menerangkan bahwa Terdakwa memperkerjakan saksi Sdri. NOVI NURAENI dan saksi Sdri. DINI NOER FITRIANY DEWI di tempat Karaoke SELA milik Terdakwa sebagai Ledis pemandu karaoke dan melayani tamu yang ingin berhubungan badan serta Terdakwa sengaja mendatangkan saksi Sdri. NOVI NURAENI dan saksi Sdri. DINI NOER FITRIANY DEWI dari Kota Bandung, saksi Sdri. NOVI NURAENI dan saksi Sdri. DINI NOER FITRIANY DEWI tinggal dirumah milik Terdakwa yang sudah disediakan oleh Terdakwa dibelakang rumah milik Terdakwa di Jl. Jenderal Sudirman Km 12 Rt/08 Rw/03 Desa Pasir Putih Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan tengah
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
3. Unsur terhadap anak
Berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan menurut keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, surat serta barang bukti, diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Saksi Sdri. NOVI NURAENI, menerangkan bahwa saat ini berusia 16 tahun, dilahirkan di Bekasi, tanggal 01 Januari 2006 dan bukti yang saksi miliki yaitu akta kelahiran Nomor 14965/BP/ISTIMEWA/2014 tanggal 21 Maret 2014 serta saksi menjelaskan selama di tempat Karaoke SELA milik Terdakwa tersebut, Terdakwa mengetahui bahwa Saksi masih anak dibawah umur, namun menurut keterangan saksi, Terdakwa mengatakan kepada saksi “Kalau ada tamu yang nanya umur saksi, saksi diminta untuk menjawab bahwa umurnya sudah 19 tahun serta saksi menjelaskan bahwa saksi bekerja di Karaoke SELA dari jam 08.00 WIB sampai dengan jam 03.00 WIB
Saksi a.n DINI NOER FITRIANY DEWI, menerangkan bahwa saksi saat ini berumur 16 Tahun, dilahirkan di Bandung, pada tanggal 14 Januari 2006 dan bukti yang saksi miliki yaitu Berdasarkan Akta Lahir Nomor: 4.991/DISP/2011 dan tersangka juga mengetahui bahwa saksi masih dibawah umur serta teman-teman juga yang bekerja di Karaoke SELA juga mengetahui bahwa saksi masih dibawah umur serta saksi bersama teman saksi yaitu NOVI NURAENI (anak dibawah umur) sering disuruh-suruh oleh yang sudah senior bekerja di Warung Karaoke SELA dengan berkata “eh bocil sana mobil samperin, kerja-kerja”, karena mereka mengetahui kalau saksi masih anak dibawah umur sehingga lebih sering di suruh-suruh
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan kedua telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dianggap telah dipertimbangkan secara mutatis mutandis sehingga tidak perlu dipertimbangkan lebih terperinci lagi;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Rekening koran dari Bank BCA dengan Nomor Rekening 3510112058 atas nama Kholaella dengan transaksi Dana masuk sebesar Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dari Bank BRI dengan Nomor Rekening 343401044056538 atas nama Jonathan Edwards pada tanggal 10 September 2022
Bukti transfer uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dari Rekening BRI atas nama Jonathan Edwards ke Rekening BCA atas nama Kholaella dengan nomor rekening 3510112058
Tetap terlampir dalam berkas perkara
1 (satu) buah buku register catatan uang berwarna biru merk FOLIO;
1 (satu) buah buku register catatan uang berwarna hitam merk FOLIO;
1 (satu) buah buku register catatan uang berwarna merah garis putih merk OKEY;
1 (satu) buah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) bank BCA warna hitam dengan Nomor Seri 5260512011985171;
1 (satu) unit HP Samsung Warna Silver;
3 (tiga) buah kunci kamar merk M.T dengan gantungan kunci warna merah;
1 (satu) buah alat pengamanan kontrasepsi merk SUTRA;
1 (satu) buah alat pengamanan kontrasepsi merk INVISIBLE DUREX
3 (tiga) buah kunci kamar merk VERIS dengan gantungan kunci warna coklat.
Dirampas untuk dimusnahkan.
8 (delapan) lembar uang pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dari ATM BCA dengan nomor rekening 3510112058 atas nama Kholaella dengan jumlah sebesar Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah).
1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri LRU481770;
1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri YNH861706;
1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri CQO700496;
Dirampas untuk negara
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum
Terdakwa kooperatif dalam mengikuti proses peradilan
Terdakwa sopan dipersidangan
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan KHOLAELA Binti (Alm) Pak JUMANGIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”melakukan eksploitasi terhadap Anak”:
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
Rekening koran dari Bank BCA dengan Nomor Rekening 3510112058 atas nama Kholaella dengan transaksi Dana masuk sebesar Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dari Bank BRI dengan Nomor Rekening 343401044056538 atas nama Jonathan Edwards pada tanggal 10 September 2022
Bukti transfer uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dari Rekening BRI atas nama Jonathan Edwards ke Rekening BCA atas nama Kholaella dengan nomor rekening 3510112058
Tetap terlampir dalam berkas perkara
1 (satu) buah buku register catatan uang berwarna biru merk FOLIO;
1 (satu) buah buku register catatan uang berwarna hitam merk FOLIO;
1 (satu) buah buku register catatan uang berwarna merah garis putih merk OKEY;
1 (satu) buah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) bank BCA warna hitam dengan Nomor Seri 5260512011985171;
1 (satu) unit HP Samsung Warna Silver;
3 (tiga) buah kunci kamar merk M.T dengan gantungan kunci warna merah;
1 (satu) buah alat pengamanan kontrasepsi merk SUTRA;
1 (satu) buah alat pengamanan kontrasepsi merk INVISIBLE DUREX
3 (tiga) buah kunci kamar merk VERIS dengan gantungan kunci warna coklat.
Dirampas untuk dimusnahkan
8 (delapan) lembar uang pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dari ATM BCA dengan nomor rekening 3510112058 atas nama Kholaella dengan jumlah sebesar Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah).
1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri LRU481770;
1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri YNH861706;
1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri CQO700496;
Dirampas untuk negara
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya, pada hari Rabu, tanggal 15 Februari 2023, oleh kami, Irfanul Hakim, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Boxgie Agus Santoso. S.H., M.H., Erni Kusumawati, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 22 Februari 2023 oleh Irfanul Hakim, S.H.M.H. sebagai Hakim Ketua dengan didampingi Boxgie Agus Santoso, S.H.M.H. dan Heru Setiyadi, S.H.M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Sari Ramadhaniati, S.H., Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Boxgie Agus Santoso. S.H., M.H. Irfanul Hakim, S.H., M.H.
Heru Setiyadi, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Sari Ramadhaniati, S.H.