571/Pid.Sus/LH/2022/PN Jmb
Putusan PN JAMBI Nomor 571/Pid.Sus/LH/2022/PN Jmb
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: DIAH,SH Terdakwa: Jefri Bin Husni Tamrin
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Jefri Bin Husni Tamrin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan eksplorasi dan/ atau eksploitasi tanpa memiliki perizinan Berusaha atau Kontrak Kerja Sama” sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum”; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jefri Bin Husni Tamrin, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan, Denda sebesar Rp.10.000.000,00,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) Unit Ranmor R2 yang sudah dimodifikasi; 1 (satu) buah Pipa Canting; 1 (satu) unit Rol Tali Tambang; 1 (satu) buah Katrol; 1 (satu) Jerigen kapasitas 35 liter berisikan Cairan Hitam menyerupai Minyak Bumi. Dimusnahkan. 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000 (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 571/Pid.Sus/LH/2022/PN Jmb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jambi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Jefri Bin Husni Tamrin;
2. Tempat lahir : Telang;
3. Umur/Tanggal lahir : 50/5 Desember 1972;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Desa Telang Rt. 01 Rw. 02 Kel. Telang Kec. Bayung
Lencir Kab. Musi Banyuasin Provinsi Sumatera
Selatan;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Sopir;
Terdakwa Jefri Bin Husni Tamrin ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 7 September 2022 sampai dengan tanggal 26 September 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 27 September 2022 sampai dengan tanggal 4 November 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 4 November 2022 sampai dengan tanggal 15 November 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 November 2022 sampai dengan tanggal 14 Desember 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan tanggal 12 Februari 2023;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jambi Nomor 571/Pid.Sus/LH/2022/PN Jmb tanggal 15 November 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 571/Pid.Sus/LH/2022/PN Jmb tanggal 15 November 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Jefri Bin Husni Tamrin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan eksplorasi dan/ atau eksploitasi tanpa memiliki perizinan Berusaha atau Kontrak Kerja Sama”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 52 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 40 UU R.I No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja , sebagaimana dalam dakwaan tunggal.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jefri Bin Husni Tamrin dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar denda sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) subsidiair 6 (enam ) bulan kurungan.
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Ranmor R2 yang sudah dimodifikasi;
1 (satu) buah Pipa Canting;
1 (satu) unit Rol Tali Tambang;
1 (satu) buah Katrol;
1 (satu) Jerigen kapasitas 35 liter berisikan Cairan Hitam menyerupai Minyak Bumi.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan minta keringanan hukuman dengan alasan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa Jefri Bin Husni Tamrin pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2022 bertempat di lokasi sumur minyak bumi yang berada di Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi, Prov. Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sengeti namun oleh karena terdakwa ditahan di Jambi , dan sebagian besar saksi berkediaman lebih dekat dengan tempat terdakwa ditahan maka sesuai dengan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jambi berwenang mengadili perkara terdakwa Melakukan eksplorasi dan /atau eksploitasi Tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerjasama yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya Terdakwa melakukan molot (penambangan minyak) pada bulan September 2022 di sumur minyak illegal milik Sdr. Agus (belum tertangkap) di Unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi Prov Jambi dengan pemilik lahan Sdr. Amir (belum tertangkap) bersama dengan Sdr. Hasan (belum tertangkap) dan pada hari Selasa tanggal 6 September 2022 sekira pukul 07.00 WIB seperti biasa tersangka melakukan molot (penambangan minyak) bersama Sdr. Hasan dengan cara pipa Canting yang sudah diikat ke tali tambang dimasukan ke dalam sumur minyak illegal kemudian setelah tali tambang yang diikat ke Pipa canting kendor lalu pipa canting tersebut ditarik dengan menggunakan gas sepeda motor yang sudah dimodifikasi selanjutnya setelah pipa canting tersebut sampai ke atas barulah pipa canting tersebut dijatuhkan ke tempat penampungan minyak/bak seller, dan minyak yang sudah ada di penampungan / bak seller tersebut disedot dengan menggunakan mesin sedot dan selang untuk dipindahkan ke dalam Bak Seller / Bak Penampungan yang besar kemudian di Pindahkan ke mobil yang akan mengangkut minyak tersebut dan dalam sehari tersangka bersama sdr. Hasan melakukan Molot (penambangan minyak bumi illegal) menghasilkan 5 (lima) sampai 6 (enam) drum minyak bumi yang setiap drum nya berkapasitas ± 220 Liter dan tersangka mendapatkan upah dari hasil penambangan minyak yang tersangka lakukan sebesar Rp.40.000 (empat puluh ribu rupiah) per drum dalam empat hari tersangka menghasilkan 40 (empat puluh) drum minyak bumi dari hasil penambangan yang tersangka lakukan, total upah yang tersangka dapatkan sebesar Rp.1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah) yang mana hasil tersebut di bagi dua bersama dengan teman tersangka Sdr. Hasan, jadi masing-masing mendapatkan Rp. Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah), dengan system pembayaran upah tersebut terkadang di transfer oleh Sdr. Agus ke Rekening tersangka atau dengan cara dititipkan kepada pembeli minyak bumi Illegal yang datang dan tersangka menerima upah secara cash dan pada hari Selasa tanggal 6 September 2022 sekira pukul 10.00 WIB pada saat tersangka sedang beristirahat datang anggota Kepolisian Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penangkapan terhadap tersangka sedangkan Sdr. Hasan dapat melarikan diri dan juga orang yang ada dilokasi yang juga sedang melakukan pemolotan/penambangan minyak, ketika dilakukan intrograsi terdakwa tidak dapat memperlihatkan izin untuk melakukan penambangan minyak dilokasi tersebut dan selanjutnya tersangka beserta saksi lainnya yang melakukan molot dilokasi yang sama diantaranya saksi Boyilen Bin Muhamad Azim (Alm) , saksi Lubis Bin Ruslan dan saksi Imam Suansyah Bin Tatang berikut barang bukti di bawa ke Polda Jambi.
Bahwa berdasarkan Hasil Uji yang dikeluarkan oleh Labolatorium Balai Besar Pengujian Minyak Dan Gas Bumi “LEMIGAS”pada tanggal 06 Oktober 2022 yang Disahkan oleh Ketua kelompok Teknologi Lingkungan MUH KURNIAWAN dengan hasil No sampel 394/22 (BB / 210 / IX / 2022 / Ditreskrimsus,LP / A-130 / IX /2022 / SPKT.A-ITRESKRIMSUS / Polda Jambi ) sampel cairan menunjukan karakteristik minyak mentah distribusi hidrokarbonnya pada rentang C3 hingga C37 kandungan n.prarafin nya sebesar 13,83 % wt, dan pola kromatogramnya sesuai dengan kromotogram minyak bumi. Density sampel tersebut adalah 0,9375g/cm³ dikategorikan sebagai minyak berat. Kesimpulan bahwa ketujuh sampel dengan identitas no 394-400/22 (cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi) merupakan minyak bumi dengan kategori minyak berat;
Sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 52 UU RI No.22 Tahun 2001 Tentang Migas Jo Pasal 40 UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi M. Aldino Bin Ali Syamsuri, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi mengamankan Terdakwa Jefri Bin Husni Tamrin pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 sekira Pukul 10.00 Wib di Rt. 05 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi Prov. Jambi yang sedang istirahat di pondok dekat sumur minyak bumi;
Bahwa benar saksi mengamankan terdakwa Jefri Bin Husni Tamrin bersama- sama dengan Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi diantaranya Brigpol Andri Agus Sitompul, S.H. di lengkapi dengan Surat Perintah Tugas Nomor : Sp. Gas/465/IX/RES.5/2022 / Ditreskrimsus, tanggal 5 September 2022;
Bahwa peran terdakwa Jefri Bin Husni Tamrin adalah orang yang melakukan penambangan minyak bumi (molot) di sumur minyak bumi dan Terakhir kali melakukan kegiatan penambangan minyak bumi (molot) yaitu pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 sekira Pukul 07.00 Wib;
Bahwa pada saat didatangi Terdakwa sedang bersama 1 (satu) orang lainnya di pondok sebelah sumur tersebut namun orang yang bersama Terdakwa tersebut langsung melarikan diri dan saat ditanyakan Terdakwa menerangkan bahwa orang yang bersamanya tersebut adalah sdr. Hasan yang juga bekerja melakukan penambangan minyak bumi (molot) bersamanya di sumur tersebut;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa alat yang digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan minyak bumi (molot) adalah:
1 (satu) unit Ranmor R2 Merk Honda Revo warna Hitam yang sudah dimodifikasi tanpa Nopol (yang digunakan sebagai mesin untuk menarik pipa canting besi).
1 (satu) buah pipa canting besi (yang digunakan untuk mengambil minyak dari sumur minyak bumi)
1 (satu) rol tali tambang (yang digunakan untuk menarik pipa canting).
1 (satu) buah Katrol (yang digunakan membantu tali tambang menarik pipa canting).
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dalam melakukan penambangan minyak bumi dengan cara Tradisional yaitu awalnya minyak motor modifikasi tersebut dihidupkan dengan cara di engkol dan setelah motor modifikasi tersebut hidup maka Pipa Canting yang sudah diikat ke tali tambang dan terhubung ke motor modifikasi dimasukan kedalam lubang sumur minyak bumi kemudian setelah tali tambang yang diikat ke Pipa canting tersebut kendor kemudian gas di sepeda motor tersebut diputar untuk menarik pipa canting yang berada didalam lubang sumur dan setelah pipa canting tersebut keluar dari lubang barulah pipa canting tersebut dijatuhkan ke tanah disebelah lubang untuk mengeluarkan minyak buminya dan mengalir melalui saluran/parit yang terbuat dari galian tanah ke bak seler di sebelah lubang untuk dibiarkan sementara agar minyak bumi yang masih mengandung air terpisahkan antara minyak dan airnya, selanjutnya setelah terpisah maka air yang posisinya berada di bawah minyak bumi di keluarkan ke sekitar bak seler sampai hanya sisa minyak bumi, selanjutnya minyak bumi yang berada di dalam bak seler tersebut yang akan disedot dan dimuat ke dalam mobil pengangkut minyak bumi;
Bahwa Terdakwa Jefri Bin Husni Tamrin melakukan kegiatan penambangan minyak bumi (molot) sejak tahun 2020 sedangkan sdr. Dedi Bin Juliadi menjadi pekerja yang mencatat jumlah hasil molot minyak bumi dan muat minyak bumi hasil molot sejak bulan September 2021 s/d 06 September 2022;
Bahwa Terdakwa Jefri Bin Husni Tamrin dalam sehari melakukan penambangan minyak bumi (molot) menghasilkan minyak bumi sebanyak 5 (lima) s/d 6 (enam) Drum kapasitas ± 220 liter;
Bahwa berdasarkan keterangan dari terdakwa Jefri Bin Husni Tamrin bahwa pemilik dari sumur minyak bumi tempat dr. Jefri Bin Husni Tamrin bekerja melakukan penambangan minyak bumi (molot) yang berada di Rt. 05 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi Prov. Jambi adalah sdr AGUS dan yang memerintahkan untuk bekerja melakukan Penambangan minyak bumi (molot) tersebut adalah sdr Agus yang juga merupakan pemilik sumur;
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa Jefri Bin Husni Tamrin bahwa upah terdakwa Jefri Bin Husni Tamrin bersama-sama sdr. Hasan untuk bekerja melakukan penambangan minyak bumi di sumur minyak bumi milik sdr. AGUS adalah sebesar 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) /drum yang dibayarkan secara cash oleh sdr. Agus namun upah tersebut dibagi dua dengan sdr. Hasan;
Bahwa pada saat diamankan terdakwa Jefri Bin Husni Tamrin tidak memiliki legalitas atau kontrak kerjasama dengan badan pelaksana dalam melakukan penambangan minyak bumi (molot) di sumur minyak bumi milik sdr. Agus yang berada di Rt. 05 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi Prov. Jambi tersebut;
Bahwa kronologis diamankannya Terdakwa dari awal sampai akhir yaitu pada hari Selasa tanggal 6 September 2022 sekira pukul 07.00 wib personil Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat kegiatan penambangan minyak bumi illegal di Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan, selanjutnya sekira pukul 08.00 wib personil bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut. Sekira pukul 10.00 wib saksi melihat dari kejauhan Terdakwa sedang beristirahat dipondok sebelah sumur yang berada di Rt. 05 Desa Bukit Subur dan sdr. Hasan berada tidak jauh dari pondok tersebut, selanjutnya saat saksi bersama-sama personil lainnya mendekati pondok sumur tersebut sdr. Hasan melarikan diri ke semak belukar disebelah pondok dan dilakukan pengejaran namun sdr. Hasan tidak ditemukan lagi. Sedangkan Terdakwa berhasil diamankan, selanjutnya saat ditanyakan apa peran Terdakwa dijawab sebagai pekerja penambangan minyak bumi bersama-sama dengan sdr. Hasan. Saat ditanyakan tentang legalitas dalam melakukan kegiatan penambangan minyak bumi (molot) tersebut Terdakwa tidak dapat memperlihatkannya dan mengatakan bahwa sumur minyak bumi tersebut ilegal. Selanjutnya personil mengamankan Terdakwa beserta barang yang digunakan untuk molot ke Mapolda Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut;
Bahwa saksi membenarkan Terdakwa dan barang berupa 1 (satu) unit Ranmor R2 Merk Honda Revo warna Hitam yang sudah dimodifikasi tanpa Nopol, 1 (satu) buah Pipa Canting Besi, 1 (satu) unit Rol Tali Tambang, dan 1 (satu) buah Katrol tersebut yang diperlihatkan penyidik tersebut adalah yang saksi amankan bersama-sama personil Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 sekira pukul 10.00 Wib di sumur minyak bumi yang berada di Rt. 05 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi Prov. Jambi;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Andri Agus Sitompul, S.H. Bin Surya Darma Sitompul, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi mengamankan Terdakwa pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 sekira Pukul 10.00 Wib di Rt. 05 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi Prov. Jambi yang sedang istirahat di pondok dekat sumur minyak bumi;
Bahwa saksi mengamankan Terdakwa bersama- sama dengan Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi diantaranya Brigpol Andri Agus Sitompul, S.H. dan kami di lengkapi dengan Surat Perintah Tugas Nomor : Sp. Gas/465/IX/RES.5/2022 /Ditreskrimsus, tanggal 5 September 2022;
Bahwa peran Terdakwa adalah orang yang melakukan penambangan minyak bumi (molot) di sumur minyak bumi dan Terakhir kali melakukan kegiatan penambangan minyak bumi (molot) yaitu pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 sekira Pukul 07.00 Wib;
Bahwa pada saat didatangi Terdakwa sedang bersama 1 (satu) orang lainnya di pondok sebelah sumur tersebut namun orang yang bersama Terdakwa tersebut langsung melarikan diri dan saat ditanyakan Terdakwa menerangkan bahwa orang yang bersamanya tersebut adalah sdr. Hasan yang juga bekerja melakukan penambangan minyak bumi (molot) bersamanya di sumur tersebut;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa alat yang digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan minyak bumi (molot) adalah:
1 (satu) unit Ranmor R2 Merk Honda Revo warna Hitam yang sudah dimodifikasi tanpa Nopol (yang digunakan sebagai mesin untuk menarik pipa canting besi).
1 (satu) buah pipa canting besi (yang digunakan untuk mengambil minyak dari sumur minyak bumi)
1 (satu) rol tali tambang (yang digunakan untuk menarik pipa canting).
1 (satu) buah Katrol (yang digunakan membantu tali tambang menarik pipa canting).
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dalam melakukan penambangan minyak bumi dengan cara tradisional yaitu awalnya minyak motor modifikasi tersebut dihidupkan dengan cara di engkol dan setelah motor modifikasi tersebut hidup maka Pipa Canting yang sudah diikat ke tali tambang dan terhubung ke motor modifikasi dimasukan kedalam lubang sumur minyak bumi kemudian setelah tali tambang yang diikat ke Pipa canting tersebut kendor kemudian gas di sepeda motor tersebut diputar untuk menarik pipa canting yang berada didalam lubang sumur dan setelah pipa canting tersebut keluar dari lubang barulah pipa canting tersebut di jatuhkan ke tanah disebelah lubang untuk mengeluarkan minyak buminya dan mengalir melalui saluran/parit yang terbuat dari galian tanah ke bak seler di sebelah lubang untuk dibiarkan sementara agar minyak bumi yang masih mengandung air terpisahkan antara minyak dan airnya, selanjutnya setelah terpisah maka air yang posisinya berada di bawah minyak bumi di keluarkan ke sekitar bak seler sampai hanya sisa minyak bumi, selanjutnya minyak bumi yang berada di dalam bak seler tersebut yang akan disedot dan dimuat ke dalam mobil pengangkut minyak bumi;
Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan penambangan minyak bumi (molot) sejak tahun 2020 sedangkan sdr. Dedi Bin Juliadimenjadi pekerja yang mencatat jumlah hasil molot minyak bumi dan muat minyak bumi hasil molot sejak bulan September 2021 s/d 06 September 2022;
Bahwa Terdakwa dalam sehari melakukan penambangan minyak bumi (molot) menghasilkan minyak bumi sebanyak 5 (lima) s/d 6 (enam) Drum kapasitas ± 220 liter;
Bahwa berdasarkan keterangan dari Terdakwa pemilik dari sumur minyak bumi tempat dr. Jefri Bin Husni Tamrin bekerja melakukan penambangan minyak bumi (molot) yang berada di Rt. 05 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi Prov. Jambi adalah sdr Agus dan yang memerintahkan untuk bekerja melakukan Penambangan minyak bumi (molot) tersebut adalah sdr Agus yang juga merupakan pemilik sumur;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa upah Terdakwa bersama-sama sdr. Hasan untuk bekerja melakukan penambangan minyak bumi di sumur minyak bumi milik sdr. Agus adalah sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) /drum yang dibayarkan secara cash oleh sdr. Agus namun upah tersebut dibagi dua dengan sdr. Hasan;
Bahwa pada saat diamankan terdakwa Jefri Bin Husni Tamrin tidak memiliki legalitas atau kontrak kerjasama dengan badan pelaksana dalam melakukan penambangan minyak bumi (molot) di sumur minyak bumi milik sdr. Agus yang berada di Rt. 05 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi Prov. Jambi tersebut;
Bahwa saksi menjelaskan kronologis diamankannya Terdakwa dari awal sampai akhir yaitu pada hari Selasa tanggal 6 September 2022 sekira pukul 07.00 wib Personil Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kegiatan penambangan minyak bumi illegal di Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan, selanjutnya sekira pukul 08.00 wib personil bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut. Sekira pukul 10.00 wib saksi melihat dari kejauhan Terdakwa sedang beristirahat dipondok sebelah sumur yang berada di Rt. 05 Desa Bukit Subur dan sdr. Hasan berada tidak jauh dari pondok tersebut, selanjutnya saat saksi bersama-sama personil lainnya mendekati pondok sumur tersebut sdr. Hasan melarikan diri ke semak belukar disebelah pondok dan dilakukan pengejaran namun sdr. Hasan tidak ditemukan lagi. Sedangkan Terdakwa berhasil diamankan, selanjutnya saat ditanyakan apa peran Terdakwa dijawab sebagai pekerja penambangan minyak bumi bersama-sama dengan sdr. Hasan. Saat ditanyakan tentang legalitas dalam melakukan kegiatan penambangan minyak bumi (molot) tersebut Terdakwa tidak dapat memperlihatkannya dan mengatakan bahwa sumur minyak bumi tersebut ilegal. Selanjutnya personil mengamankan Terdakwa beserta barang yang digunakan untuk molot ke Mapolda Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut;
Bahwa saksi membenarkan Terdakwa dan barang berupa 1 (satu) unit Ranmor R2 Merk Honda Revo warna Hitam yang sudah dimodifikasi tanpa Nopol, 1 (satu) buah Pipa Canting Besi, 1 (satu) unit Rol Tali Tambang, dan 1 (satu) buah Katrol tersebut yang diperlihatkan penyidik tersebut adalah yang saksi amankan bersama-sama personil Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 sekira pukul 10.00 Wib di sumur minyak bumi yang berada di Rt. 05 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi Prov. Jambi;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Boyilen Bin Muhamad Azim (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi diamankan pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 sekira pukul 10.30 wib di lokasi sumur bor penambangan minyak bumi yang berada di Desa Bukit Subur, Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi, Prov. Jambi saat sedang meluruskan pipa canting untuk dimasukan kedalam sumur dan menghidupkan motor untuk menarik pipa canting minya illegal;
Bahwa saksi diamankan oleh ± 10 orang berpakaian preman yang mengaku dari Personil Ditreskrimsus Polda Jambi saat saksi bersama dengan Sdr. Imam Suansyah, Jefri, Lubis;
Bawha peran Imam Suansyah, Jefri, Lubis adalah pemolot (penambang minyak bumi) di sumur minyak yang berbeda dengan saksi;
Bahwa saksi bekerja sebagai Pemolot (Penambang Minyak bumi) di lokasi sumur bor penambangan minyak bumi yang berada di unit 7 Desa Bukit Subur, Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi, Prov. Jambi;
Bahwa alat yang saksi gunakan dalam melakukan molot (Penambangan Minyak) menggunakan:
1 (satu) unit Ranmor R2 merk Honda warna hitam yang sudah dimodifikasi (yang digunakan untuk menarik cantingan).
1 (satu) buah pipa cantingan (yang digunakan untuk mengambil minyak dari sumur minyak).
1 (satu) rol tali tambang (yang digunakan untuk menarik cantingan).
Bahwa saksi melakukan molot (penambangan minyak bumi) sejak Tanggal 05 bulan September 2022 sampai saat ini namun saksi tidak mengetahui siapa pemilik sumur karena saksi baru satu hari diajak oleh teman saksi yang bernama sdr Das’at;
Bahwa saksi melakukan Molot (penambangan minyak) bumi bersama dengan sdr Das’at;
Bahwa minyak bumi hasil kegiatan penambangan minyak yang saksi dapatkan dialirkan ke Bak Seller/bak penampungan besar, saksi tidak mengetahui hasil tersebut setelah itu digunakan untuk apa karena saksi baru satu hari bekerja ditempat tersebut dan diminta membantu sdr Das’at dan saksi tidak mengetahui berapa harga jual minyak bumi hasil penambangan karena saksi hanya bekerja sebagai pemolot;
Bahwa saksi belum mengetahui berapa hasil sehari didapat karena saksi baru bekerja baru sekira pukul 07.00 Wib tanggal 06 September 2022 dan saksi sudah diamankan oleh tim gabungan dari Polda Jambi sekira pukul 10.30 Wib tanggal 06 September 2022;
Bahwa saksi terakhir saksi melakukan molot (penambangan minyak bumi) pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 sekira pukul 10.30 Wib;
Bahwa saksi belum mendapatkan upah dari pekerjaan saksi tersebut karena saksi baru hari pertama bekerja;
Bahwa saksi menjelaskan kronologis dari awal hingga diamankan dan dilakukan penangkapan oleh Personil Ditreskrimsus Polda Jambi yaitu pada tanggal 28 Agustus 2022 Sekira pukul 15.00 Wib dari rumah saksi menuju Betung kerumah mertua dari sdr Das’at untuk meminta pekerjaan kemudian sdr Das’at mengajak saksi bekerja ditempat minyak kemudian pada tanggal 29 Agustus 2022 saksi ikut Das’at kerumah bibiknya yang saksi tidak kenal yang beralamatkan jalan Palembang jambi betung yang berada dipinggir jalan lintas betung kemudian pada tanggal 05 September 2022 sekira pukul 18.00 Wib saksi sampai di unit 7 Desa Bukit Subur, Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi, Prov. Jambi untuk melihat pekerjaan yang diajak oleh sdr Das’at tersebut, selnajutnya pada tanggal 06 September 2022 sekira pukul 07.00 Wib saksi mulai bekerja untuk membantu sdr Das’at molot sekira pukul 10.30 Wib saksi diamankan oleh tim gabungan dari Polda Jambi;
Bahwa saksi tidak memiliki izin/memiliki kerja sama dengan badan pelaksana kegiatan Hulu yang mencakup kegiatan eksplorasi dan eksplotasi dalam melakukan kegiatan Molot (penambangan minyak) bumi dari sumur minyak tempat sdr bekerja yang beralamat di unit 7 Desa Bukit Subur, Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli yang bernama Dimas Primadana, SH.,Llm., pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dimaksud dengan minyak bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozoketit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
Bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 angka 7 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dimaksud dengan Kegiatan usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi.
Bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 angka 8 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dimaksud dengan Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan minyak dan gas bumi di wilayah kerja yang ditentukan.
Bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dimaksud dengan Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari Wilayah Kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya.
Bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 angka 17 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dimaksud dengan badan usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, memprtinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, tetapi tidak termasuk pengolahan lapangan.
Bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa tranmisi dan distribusi.
Bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi.
Bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa.
Kegiatan usaha minyak dan gas bumi Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terdiri atas:
Kegiatan usaha hulu yang mencakup :
Eksplorasi;
Eksploitasi;
Kegiatan usaha hilir yang mencakup:
Pengolahan;
Pengangkutan;
Penyimpanan;
Niaga.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan (2) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dapat melaksanakan Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Hilir Migas adalah:
Badan Usaha Milik Negara.
Badan Usaha Milik Daerah.
Koperasi;
Badan Usaha Swasta.
Dasar legalitas Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap untuk dapat melaksanakan Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Hilir Migas yaitu :
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, badan usaha atau bentuk usaha tetap dapat melakukan kegiatan usaha hulu berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, yang mana sebagaimana ditentukan dalam Pasal 45 PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang dimaknai sebagai Perizinan Berusaha pada kegiatan usaha hulu ialah Kontrak Kerja Sama antara Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap (yang memiliki NIB) dengan SKK Migas (dahulu Badan Pelaksana).
Sedangkan dalam konteks pengusahaan sumur tua oleh KUD atau BUMD dilaksanakan berdasarkan perjanjian memproduksi minyak bumi dengan kontraktor setelah sebelumnya mendapat persetujuan Direktur Jendreral Minyak dan Gas Bumi atas nama Menteri ESDM. Ketentuan dimaksud diatur dalam pasal 2 ayat (2) dan (3) Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua.
Sedangkan berdasarkan ketentuan Pasal 23 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, badan usaha yang melaksanakan kegiatan usaha hilir migas wajib memiliki Perizinan Berusaha.
Dapat ahli jelaskan bahwa untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha hulu di suatu Wilayah Kerja maka Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib memiliki Kontrak Kerja Sama dengan SKK Migas. Sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, untuk mendapatkan Wilayah Kerja suatu Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dapat ikut serta dalam lelang regular atau mengajukan penawaran langsung yang mekanisme dan prosedurnya diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 05 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional. Setelah ditetapkan sebagai pemenang lelang selanjutnya Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap dimaksud melakukan penandatanganan Kontrak Kerja Sama dengan SKK Migas, Selanjutnya dalam konteks pengusahaan sumur tua sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua maka Koperasi Unit Desa atau Badan Usaha Milik Daerah dapat mengusahakan dan memproduksikan minyak bumi dari sumur tua setelah memperoleh persetujuan Memproduksi Minyak Bumi pada Sumur Tua dari Direktur Jenderal Migas atas nama Menteri ESDM yang kemudian ditindaklanjuti dengan Perjanjian Memproduksi Minyak Bumi dengan Kontraktor.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 UU Nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dapat melaksanakan Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Hilir Migas adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, Usaha Kecil, Badan Usaha Swasta, dan Bentuk Usaha Tetap. Dengan demikian, dalam hal orang perseorangan akan melakukan kegiatan usaha migas, baik hulu dan hilir, maka wajib membentuk badan tersebut.
Untuk Kegiatan yang dapat dikategorikan dalam kegiatan pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya sebagaimana di maksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yaitu berdasarkan Ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya tidak memberikan ruang lingkup mengenai kegiatan sebagaimana dimaksud. Namun demikian, dapat ahli sampaikan bahwa pada prinsipnya kegiatan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan rangkaian/kelanjutan dari Eksplorasi dan Eksploitasi yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi. Dengan demikian, mengacu juga kepada ketentuan Penjelasan Pasal 26 UU Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ‘kegiatan pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain’ yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi merupakan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka Kegiatan Usaha Hulu Migas, yang pelaksanaannya tidak terpisah dengan pelaksananaan pengeboran dan penyelesaian sumur serta tidak ditujukan untuk memperoleh keuntungan/laba, melainkan ditujukan untuk menghasilkan minyak bumi atau gas bumi.
Maksud dari isi ketentuan Pasal 40 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut adalah Kegiatan eksploitasi termasuk dalam kegiatan usaha hulu migas dan mengacu kepada Pasal 11 ayat (1) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001, Kegiatan Usaha Hulu Migas dilaksanakan dalam bentuk Kontrak Kerja Sama dengan SKK Migas (dahulu BP Migas). Dengan demikian, setiap badan usaha atau bentuk usaha tetap yang melaksanakan Kegiatan Usaha Hulu wajib memiliki Kontrak Kerja Sama terlebih dahulu dengan SKK Migas (dahulu BP Migas) sebelum dapat melakukan suatu Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Kegiatan yang bisa dikategorikan sebagai kegiatan eksplorasi minyak bumi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 angka 8 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan minyak dan gas bumi di wilayah kerja yang ditentukan.
Kegiatan yang bisa dikategorikan sebagai kegiatan eksploitasi minyak bumi sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 9 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dimaksud dengan Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari Wilayah Kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya.
Yang bisa melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak bumi Sebagaimana telah ahli jelaskan sebelumnya pada poin 10, serta mengacu kepada Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kegiatan Usaha Hulu Migas hanya dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap melalui Kontrak Kerja Sama dengan SKK Migas (dahulu BP Migas).
Legalitas yang harus dimiliki oleh setiap orang atau badan usaha untuk dapat melakukan kegiatan eksploitasi minyak bumi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 dan 11 UU 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dimana kegiatan usaha hulu (eksplorasi dan/atau eksploitasi) dilaksanakan melalui kontrak kerajasama dengan Badan Pelaksana (sekarang SKK Migas). Sedangkan dalam konteks pengusahaan sumur tua (Pasal 2 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Minyak Bumi pada Sumur Tua) dilakukan berdasarkan Perjanjian Memproduksi Minyak Bumi dengan Kontraktor bedasarkan persetujuan yang diberikan Direktur Jenderal Migas atas nama Menteri ESDM.
Bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 dan 11 UU 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana kegiatan usaha hulu (eksplorasi dan/atau eksploitasi) dilaksanakan melalui Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana (sekarang SKK Migas). Dalam menjalankan seuatu Kegiatan Usaha Hulu, suatu Badan Usaha atau Bentuk Usaha tetap wajib dilaksanakan bedasarkan Kontrak Kerja Sama untuk memproduksi minyak bumi di wilayah kerjanya atas nama Kontraktor Kontrak Kerja Sama tersebut.
Sanksi bagi orang atau pelaku usaha atau pihak yang melakukan kegiatan eksplorasi dan/atau ekploitasi minyak bumi tanpa mempunyai kontrak kerja sama sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 40 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memberikan ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa Kontrak Kerja Sama dengan SKK Migas, yaitu ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Bahwa terkait dengan “kegiatan pendukung lainnya” dalam kegiatan Eksploitasi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan agar ditanyakan kepada unit teknis Ditjen Migas yang membidangi kegiatan usaha hulu migas.
Bahwa terkait dengan pengolahan lapangan dalam kegiatan Pengolahan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dimaksud dengan Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, tetapi tidak termasuk pengolahan lapangan. Selanjutnya mengacu pada definisi kegiatan Eksploitasi dalam Pasal 1 angka 9 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, salah satu rangkaian kegiatan yang dimaksud ialah kegiatan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan. Mengacu pada Pasal 26 UU Nomor 22 Tahun 2001 dan Gas Bumi, terhadap kegiatan pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan hasil produksi sendiri sebagai kelanjutan dari Eksplorasi dan Eksploitasi yang dilakukan badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap tidak diperlukan Izin Usaha tersendiri. Dengan demikian, kegiatan pengolahan lapangan yang merupakan kelanjutan dari rangkaian kegiatan.
Eksplorasi dan Eksploitasi yang fasilitasnya dibangun dengan tujuan tidak memperoleh keuntungan dan/atau laba dari kegiatan pengolahan itu sendiri, merupakan bagian dari Kegiatan Usaha Hulu sehingga tidak memerlukan Izin Usaha untuk melakukan kegiatan usaha Pengolahan. Sedangkan mengenai kegiatan apa saja yang termasuk ke dalam pengolahan lapangan agar dapat ditanyakan kepada unit teknis Ditjen Migas yang membidangi kegiatan usaha hulu migas yang berkapasitas dalam teknis dan operasional untuk operasi perminyakan.
Penyidik menjelaskan kepada ahli bahwa saat ini Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana “setiap orang yang melakukan eksplorasi dan/atau Eksploitasi tanpa mempunyai perizinan berusaha atau kontrak kerjasama” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang dilakukan oleh Terdakwa a.n. Jefri Bin Husni Tamrin, berdasarkan kronologis dan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik didapat fakta sebagai berikut:
Pada hari selasa tanggal Selasa tanggal 06 September 2022 sekira pukul 07.00 wib Terdakwa a.n. Jefri Bin Husni Tamrin melakukan penambangan minyak bumi (molot) di lokasi sumur minyak bumi yang berada di Rt. 05 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi, Prov. Jambi, selanjutnya sekira pukul 10.00 wib dilakukan penangkapan oleh personil Ditreskrimsus Polda Jambi.
Terdakwa a.n. Jefri Bin Husni Tamrin melakukan pekerjaan penambangan minyak bumi (molot) sejak bulan September 2021 s/d 06 September 2022.
Terdakwa a.n. Jefri Bin Husni Tamrin melakukan penambangan minyak bumi (molot) menggunakan :
1 (satu) unit Ranmor R2 Merk Honda Revo warna hitam yang sudah dimodifikasi tanpa Nopol ( yang digunakan sebagai mesin untuk menarik pipa canting besi).
1 (satu) buah pipa canting besi (yang digunakan untuk mengambil minyak dari sumur minyak bumi ).
1 (satu) rol tali tambang (yang digunakan untuk menarik pipa canting).
1 (satu) Katrol.
Terdakwa melakukan penambangan minyak bumi (molot) dengan cara awalnya minyak motor modifikasi tersebut dihidupkan dengan cara di engkol dan setelah motor modifikasi tersebut hidup maka Pipa Canting yang sudah diikat ke tali tambang dan terhubung ke motor modifikasi dimasukan kedalam lubang sumur minyak bumi kemudian setelah tali tambang yang diikat ke Pipa canting tersebut kendor kemudian gas di sepeda motor tersebut diputar untuk menarik pipa canting yang berada didalam lubang sumur dan setelah pipa canting tersebut keluar dari lubang barulah pipa canting tersebut di jatuhkan ke tanah disebelah lubang untuk mengeluarkan minyak buminya dan mengalir melalui saluran/parit yang terbuat dari galian tanah ke bak seler di sebelah lubang untuk dibiarkan sementara agar minyak bumi yang masih mengandung air terpisahkan antara minyak dan airnya, selanjutnya setelah terpisah maka air yang posisinya berada di bawah minyak bumi di keluarkan ke sekitar bak seler sampai hanya sisa minyak bumi, selanjutnya minyak bumi yang berada di dalam bak seler tersebut yang akan disedot dan dimuat ke dalam mobil pengangkut minyak bumi.
Tujuan Terdakwa a.n. Jefri Bin Husni Tamrin melakukan pekerjaan penambangan minyak bumi (molot) adalah untuk menghasilkan minyak bumi.
Pemilik Sumur minyak bumi tersebut adalah sdr. Agus yang merupakan individu/perorangan dan bukan kepemilikan suatu badan usaha. Sdr. Jefri Bin Husni Tamrin diupah sebesar Rp.40.000,- /drum kapasitas 220 liter dan dibayarkan oleh sdr. Agus secara cash setelah minyak bumi terjual.
Lokasi sumur minyak bumi tempat terdakwa a.n. Jefri Bin Husni Tamrin bekerja melakukan penambangan minyak bumi yang berada di Rt. 05 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi, Prov. Jambi tersebut tidak memiliki Perizinan Berusaha atau Kontrak Kerja Sama dengan badan pelaksana kegiatan Hulu atau merupakan sumur minyak bumi illegal.
Berdasarkan penjelasan tersebut ahli menjelaskan:
Kegiatan Eksplorasi merupakan rangkaian kegiatan yang ditujukan yang pada intinya untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi dalam suatu area tertentu. Sedangkan kegiatan Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang pada intinya berupa pengambilan minyak/gas bumi dari dalam perut bumi.
Merujuk pada fakta yang disampaikan pada pertanyaan di atas, apabila dapat dibuktikan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa a.n. Jefri Bin Husni Tamrin tersebut pada intinya ditujukan untuk memperoleh minyak bumi dari perut bumi melalui cara-cara tertentu yang telah disebutkan diatas serta dapat dibuktikan bahwa cairan yang dihasilkan tersebut adalah minyak bumi maka kegiatan yang dilakukan tersebut dapat dikategorikan sebagai suatu kegiatan Eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Apabila Terdakwa a.n. Jefri Bin Husni Tamrin ingin melakukan suatu kegiatan usaha hulu migas maka sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 dan 11 UU 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana kegiatan usaha hulu (eksplorasi dan/atau eksploitasi) wajib dilaksanakan bedasarkan suatu Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana (sekarang SKK Migas) sehingga Terdakwa a.n. Jefri Bin Husni Tamrin tidak diperbolehkan melakukan kegiatan eksploitasi tanpa memiliki Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana.
Atau dalam suatu konteks pengusahaan minyak bumi pada sumur tua maka Terdakwa a.n. Jefri Bin Husni Tamrin dapat dilakukan melalui Koperasi Unit Desa atau Badan Usaha Milik Daerah untuk selanjutnya memohonkan persetujuan Memproduksi Minyak Bumi pada Sumur Tua dari Direktur Jenderal Migas atas nama Menteri ESDM dan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Memproduksi Minyak Bumi pada Sumur Tua dengan Kontraktor eksisting pada suatu Wilayah Kerja dimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua.
Sesuai dengan ketentuan UU 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja suatu Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan melalui suatu bentuk Kontrak Kerja Sama antara Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap dengan Badan Pelaksana (sekarang SKK Migas). Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 dan Pasal 11 ayat (1) UU 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dimana perorangan tidak dimungkinkan untuk melakukan kegiatan
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat berupa:
Hasil Uji yang dikeluarkan oleh Labolatorium Balai Besar Pengujian Minyak Dan Gas Bumi “LEMIGAS”pada tanggal 06 Oktober 2022 yang Disahkan oleh Ketua kelompok Teknologi Lingkungan Muh Kurniawan dengan hasil No sampel 400 / 22 (BB / 216 / IX / 2022 / Ditreskrimsus,LP / A-138 / IX / 2022 / SPKT.A-DITRESKRIMSUS / Polda Jambi) sampel cairan menunjukan karakteristik minyak mentah distribusi hidrokarbonnya pada rentang C5 hingga C34 kandungan n.prarafin nya sebesar 15,20 % wt, dan pola kromatogramnya sesuai dengan kromotogram minyak bumi.Density sampel tersebut adalah 0,9365g/cm³ dikategorikan sebagai minyak berat . kesimpulan bahwa ketujuh sampel dengan identitas no 394-400/22 (cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi ) merupakan minyak bumi dengan kategori minyak berat;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa diamankan pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 sekira pukul 10.00 wib di lokasi sumur minyak bumi yang berada di Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi, Prov. Jambi saat sedang beristirahat di pondok yang berada dilokasi sumur.
Bahwa yang mengamankan Terdakwa adalah 2 orang yang berpakaian preman menggunakan mobil Toyota Avanza warna putih yang mengaku dari Personil Ditreskrimsus Polda Jambi.
Bahwa Terdakwa diamankan oleh orang yang berpakaian preman yang mengaku dari Personil Ditreskrimsus Polda Jambi bersama dengan Sdr. Lubis, Boilen, Imam Suansa dan beberapa orang pemolot lainnya namun Sdr. Lubis, Sdr. Boilen, dan Sdr. Imam Suansa adalah pemolot (penambang minyak bumi) di sumur minyak illegal yang berbeda dengan tempat terdakwa bekerja.
Bahwa pada saat diamankan Terdakwa bekerja sebagai Pemolot (Penambang Minyak bumi) di Unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi, Prov. Jambi.
Bahwa Terdakwa melakukan molot (penambanganan minyak) di Unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi, Prov. Jambi dengan cara pipa canting yang sudah diikat ke tali tambang dimasukan ke dalam sumur minyak illegal kemudian setelah tali tambang yang diikat ke pipa canting kendor lalu pipa canting tersebut ditarik dengan menggunakan gas sepeda motor yang sudah dimodifikasi selanjutnya setelah pipa canting tersebut sampai ke atas barulah pipa canting tersebut dijatuhkan ke tempat penampungan minyak/bak seller, selanjutnya minyak yang sudah ada di penampungan /bak seller tersebut disedot dengan menggunakan mesin sedot dan selang untuk dipindahkan ke dalam Bak Seller/ Bak Penampungan yang besar yang selajutnya akan di Pindahkan ke mobil yang akan mengangkut minyak tersebut.
Bahwa alat yang Terdakwa gunakan dalam melakukan molot (penambangan minyak) yaitu:
1 (satu) unit Ranmor R2 merk Honda Revo warna hitam yang sudah dimodifikasi (yang digunakan untuk menarik cantingan).
1 (satu) buah pipa cantingan (yang digunakan untuk mengambil minyak dari sumur minyak)
1 (satu) rol tali tambang (yang digunakan untuk menarik cantingan).
Bahwa Terdakwa melakukan molot (penambangan minyak bumi) di Unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi, Prov. Jambi sejak bulan September 2021 sampai saat ini.
Bahwa pemilik Sumur Minyak Illegal di tempat Terdakwa bekerja sebagai pemolot (penambangan minyak bumi) adalah Sdr. Agus.
Bahwa Terdakwa melakukan molot (penambangan minyak) bumi milik Sdr. Agus tersebut bersama-sama dengan sdr. Hasan, namun Sdr. Hasan melarikan diri pada saat tim dari Polda Jambi datang.
Bahwa pemilik lahan tempat terdakwa melakukan penambangan Minyak illegal adalah Sdr. Amir.
Bahwa minyak bumi hasil kegiatan penambangan minyak dialirkan ke Bak Seller/bak penampungan besar, kemudian minyak tersebut dijual kepada pembeli yang datang ke lokasi sumur minyak milik sdr. Agus tempat terdakwa bekerja namun Terdakwa tidak mengetahui berapa harga jual minyak bumi milik sdr. Agus, karena terdakwa hanya bekerja sebagai pemolot, yang mengetahui terkait penjualan tersebut adalah sdr. Agus.
Bahwa dalam sehari Terdakwa bersama sdr. Hasan melakukan molot (penambangan minyak bumi menghasilkan 5 (lima) sampai 6 (enam) drum minyak bumi yang setiap drum nya berkapasitas ± 220 liter.
Bahwa terakhir kali Terdakwa melakukan molot (penambangan minyak bumi), di sumur minyak bumi milik Sdr. Agus yang berada di Unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi, Prov. Jambi pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 sekira pukul 07.00 Wib.
Bahwa Terdakwa mendapatkan upah dari hasil penambangan minyak yang terdakwa lakukan sebesar Rp.40.000 (empat puluh ribu rupiah) per drum dalam empat hari terdakwa menghasilkan 40 (empat puluh) drum minyak bumi dari hasil penambangan yang terdakwa lakukan, total upah yang Terdakwa dapatkan sebesar Rp.1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah) yang mana hasil tersebut di bagi dua bersama dengan teman terdakwa yang kabur yaitu Hasan, jadi masing-masing kami mendapatkan Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah), yang mana system pembayaran upah tersebut terkadang di transfer oleh saudara Agus ke Rekening terdakwa atau dengan cara dititipkan kepada pembeli minyak bumi yang datang dan terdakwa menerima upah secara cash.
Bahwa Terdakwa menjelaskan kronologis dari awal hingga diamankan dan dilakukan penangkapan oleh Personil Ditreskrimsus Polda Jambi yaitu pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa bersama dengan Sdr Hasan memulai kegiatan seperti biasa nya yaitu molot (penambangan minyak) setelah mendapatkan minyak bumi dari hasil molot terdakwa beristirahat di pondok, kemudian datang 2 (dua) orang yang berpakaian preman yang mengaku personil dari Ditreskrimsus Polda Jambi yang mana saat itu Sdr Hasan langsung melarikan diri dan terdakwa diamankan oleh tim dari Ditreskrimsus Polda Jambi untuk ditindak lanjuti.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin/memiliki kerja sama dengan badan pelaksana kegiatan Hulu yang mencakup kegiatan eksplorasi dan eksplotasi dalam melakukan kegiatan Molot (penambangan minyak) bumi dari sumur minyak milik Sdr Agus yang beralamat di Unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi, Prov. Jambi.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan penambangan minyak bumi di Ds. Bukit Subur Unit VII Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi Prov Jambi adalah untuk menghasilkan minyak bumi yang selanjutnya dijual kembali oleh bos terdakwa , tujuan terdakwa melakukan pekerjaan tersebut agar mendapatkan upah dari sdr Agus selaku pemilik sumur untuk menghidupi kehidupan sehari-hari keluarga terdakwa
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Unit Ranmor R2 yang sudah dimodifikasi;
1 (satu) buah Pipa Canting;
1 (satu) unit Rol Tali Tambang;
1 (satu) buah Katrol;
1 (satu) Jerigen kapasitas 35 liter berisikan Cairan Hitam menyerupai Minyak Bumi;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 personil Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi mendapatkan informasi adanya kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa izin di Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi, selanjutnya Personil melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut dan sekira pukul 10.30 WIB di Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi dan setelah sampai dilokasi yang dimaksud personil Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi mengamanakan Boyilen, Rohman, Sugiman dan Suparman yang sedang melakukan kegiatan penambangan minyak bumi serta berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor modifikasi merk Honda tanpa nopol, 1 (satu) buah pipa canting besi, 1 (satu) unit rol tali tambang, 1 (satu) buah katrol;
Bahwa Terdakwa melakukan penambangan minyak bersama dengan Hasan;
Bahwa Terdakwa melakukan molot (penambangan minyak) bumi milik Sdr. Agus tersebut bersama-sama dengan sdr. Hasan, namun Sdr. Hasan melarikan diri pada saat tim dari Polda Jambi datang;
Bahwa pemilik sumur minyak illegal di tempat Terdakwa bekerja sebagai pemolot (penambangan minyak bumi) adalah Sdr. Agus;
Bahwa pemilik lahan tempat terdakwa melakukan penambangan Minyak illegal adalah Sdr. Amir;
Bahwa saksi Rohman menerangkan pada saat diamankan Terdakwa sedang istirahat di pondok dekat lokasi sumur pengeboran minyak di lokasi sumur bor milik Sdr. Akmal Hakim di Unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi;
Bahwa alat yang digunakan dalam melakukan molot (Penambangan Minyak) di Unit 7 Rt. 05 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi dengan menggunakan 1 (satu) unit Ranmor R2 merk Revo warna hitam yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) buah pipa cantingan, dan 1 (satu) rol tali tambang;
Bahwa dalam sehari Terdakwa bersama sdr. Hasan melakukan molot (penambangan minyak bumi menghasilkan 5 (lima) sampai 6 (enam) drum minyak bumi yang setiap drum nya berkapasitas ± 220 liter;
Bahwa terakhir kali Terdakwa melakukan molot (penambangan minyak bumi), di sumur minyak bumi milik Sdr. Agus yang berada di Unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi, Prov. Jambi pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 sekira pukul 07.00 WIB;
Bahwa Terdakwa mendapatkan upah dari hasil penambangan minyak yang terdakwa lakukan sebesar Rp.40.000 (empat puluh ribu rupiah) per drum dalam empat hari terdakwa menghasilkan 40 (empat puluh) drum minyak bumi dari hasil penambangan yang terdakwa lakukan, total upah yang Terdakwa dapatkan sebesar Rp.1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah) yang mana hasil tersebut di bagi dua bersama dengan teman terdakwa yang kabur yaitu Hasan, jadi masing-masing kami mendapatkan Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah), yang mana system pembayaran upah tersebut terkadang di transfer oleh saudara Agus ke Rekening terdakwa atau dengan cara dititipkan kepada pembeli minyak bumi yang datang dan terdakwa menerima upah secara cash;
Bahwa penambanganan minyak tersebut dilakukan dengan cara pipa canting yang sudah diikat ke tali tambang dimasukan ke dalam sumur minyak illegal kemudian setelah tali tambang yang diikat ke Pipa canting kendor lalu pipa canting tersebut ditarik dengan menggunakan gas sepeda motor Revo yang sudah dimodifikasi selanjutnya setelah pipa canting tersebut sampai ke atas barulah pipa canting tersebut dijatuhkan ke tempat penampungan minyak/bak seller, selanjutnya minyak yang sudah ada di penampungan/bak seller tersebut disedot dengan menggunakan mesin sedot dan selang untuk dipindahkan ke dalam Bak Seller/Bak Penampungan yang besar yang selanjutnya akan di Pindahkan ke mobil yang akan mengangkut minyak tersebut;
Bahwa minyak bumi hasil kegiatan penambangan minyak yang saksi dapatkan, selanjutnya minyak tersebut saksi alirkan ke Bak Seller/bak penampungan besar yang dijaga oleh saksi dan Sdr. Suparman Bin Wagimin, kemudian minyak tersebut dijual dengan cara memuat pada Mobil Truck PS yang bermuatan tedmon kepada pembeli yang datang ke lokasi sumur minyak;
Bahwa terdakwa melakukan molot (penambangan minyak bumi) di unit 7 Desa Bukit Subur, Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi, Prov. Jambi sejak bulan September 2022 dan ke esokan harinya terdakwa ditangkap;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan penambangan minyak;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UU RI No.22 Tahun 2001 Tentang Migas Jo Pasal 40 UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap orang;
Unsur Melakukan eksplorasi dan/ atau eksploitasi;
Unsur Tanpa memiliki perizinan Berusaha atau Kontrak Kerja Sama;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang;
Yang dimaksud dengan unsur “Setiap orang” identik dengan unsur Barangsiapa yaitu subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggung jawaban atas segala tindakannya;
Menimbang, bahwa yang diajukan sebagai Terdakwa oleh Penuntut Umum dalam perkara ini seorang laki-laki yang bernama Jefri Bin Husni Tamrin, dimana pada awal persidangan Jefri Bin Husni Tamrin, telah membenarkan identitas Terdakwa yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah identitas dirinya dan bukan identitas orang lain, demikian juga keterangan saksi-saksi dipersidangan menerangkan bahwa yang menjadi Terdakwa dalam perkara ini adalah Jefri Bin Husni Tamrin, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan tidak terjadi kesalahan orang atau error in persona;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas unsur ini dianggap telah terbukti;
Ad.2. Unsur Melakukan eksplorasi dan/ atau eksploitasi;
Bahwa yang dimaksud dengan Eksplorasi menurut Pasal 1 angka 8 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan minyak dan gas bumi di wilayah kerja yang ditentukan. Sedangkan yang dimaksud dengan Eksplorasi menurut Pasal 1 angka 9 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari Wilayah Kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya;
Dan yang dimaksud dengan minyak bumi menurut Pasal 1 angka 1 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozoketit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 personil Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi mendapatkan informasi adanya kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa izin di Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi, selanjutnya Personil melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut dan sekira pukul 10.30 WIB di Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi dan setelah sampai dilokasi yang dimaksud personil Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi mengamanakan Terdakwa yang sedang istirahat di pondok didekat sumur pengeboran setelah menambang minyak. Selain mengamankan Terdakwa personil Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi juga mengamankan Boyilen, Rohman, Sugiman dan Suparman yang sedang melakukan kegiatan penambangan minyak bumi serta berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor modifikasi merk Honda tanpa nopol, 1 (satu) buah pipa canting besi, 1 (satu) unit rol tali tambang, 1 (satu) buah katrol;
Menimbang, bahwa saksi Rohman dipersidangan menerangkan pada saat diamankan saksi sedang kerja molot (mengebor minyak mentah) di lokasi sumur bor milik Sdr. Akmal Hakim di Unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi, yang mana saat di tangkap Terdakwa sedang isitrahat di pondok setelah menjalankan alat molot berupa motor revo warna hitam, kemudian Tim Polda Jambi mengamankan saksi bersama-sama dengan 11 (sebelas) teman saksi yang lainnya;
Menimbang, bahwa alat yang digunakan oleh Terdakwa dalam melakukan molot (penambangan minyak) berupa 1 (satu) unit Ranmor R2 merk Revo warna hitam yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) buah pipa cantingan, dan 1 (satu) rol tali tambang, yang mana penambangan minyak tersebut dilakukan dengan cara pipa canting yang sudah diikat ke tali tambang dimasukan ke dalam sumur minyak illegal kemudian setelah tali tambang yang diikat ke Pipa canting kendor lalu pipa canting tersebut ditarik dengan menggunakan gas sepeda motor Revo yang sudah dimodifikasi selanjutnya setelah pipa canting tersebut sampai ke atas barulah pipa canting tersebut dijatuhkan ke tempat penampungan minyak/bak seller, selanjutnya minyak yang sudah ada di penampungan/bak seller tersebut disedot dengan menggunakan mesin sedot dan selang untuk dipindahkan ke dalam Bak Seller/Bak Penampungan yang besar, kemudian minyak tersebut dijual dengan cara memuat pada mobil truck PS yang bermuatan tedmon kepada pembeli yang datang ke lokasi sumur minyak;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut merupakan kegiatan Eksploitas dan atau ekhplorasi sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 52 UU RI No.22 Tahun 2001 Tentang Migas Jo Pasal 40 UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;
Menimbang, bahwa kegiatan Eksplorasi merupakan rangkaian kegiatan yang ditujukan untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi. Sedangkan kegiatan Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pengambilan atau ekstraksi minyak bumi langsung dari sumur pengembangan (development well) yang pada prinsipnya ditujukan untuk menghasilkan minyak bumi atau gas bumi. Dengan demikian, kegiatan mengambil minyak bumi langsung dari sumbernya dengan cara mengisi minyak motor modifikasi kemudian tersangka hidupkan dengan cara di engkol dan setelah motor modifikasi tersebut hidup, pipa canting yang sudah diikat ke tali tambang dimasukan ke dalam sumur minyak illegal kemudian setelah tali tambang yang diikat ke pipa canting kendor lalu pipa canting tersebut ditarik dengan menggunakan gas sepeda motor yang sudah dimodifikasi selanjutnya setelah pipa canting tersebut sampai ke atas barulah pipa canting tersebut dijatuhkan ke tempat penampungan minyak/bak seller, selanjutnya minyak yang sudah ada di penampungan/bak seller tersebut disedot dengan menggunakan mesin sedot dan selang untuk dipindahkan ke dalam Bak Seller/ Bak Penampungan yang besar yang selajutnya akan dipindahkan ke mobil yang akan mengangkut minyak tersebut yang dilakukan oleh Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat kegiatan tersebut dikategorikan sebagai kegiatan Eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja karena inti dari rangkaian kegiatan yang dilakukan Terdakwa ditujukan untuk menghasilkan minyak bumi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur Tanpa memiliki perizinan Berusaha atau Kontrak Kerja Sama;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dapat melaksanakan Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Hilir Migas adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, Usaha Kecil, Badan Usaha Swasta, dan Bentuk Usaha Tetap. Dengan demikian, dalam hal orang perseorangan akan melakukan kegiatan usaha migas, baik hulu dan hilir, maka wajib membentuk badan sebagaimana dimaksud;
Bahwa Pasal 40 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menegaskan bahwa setiap Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan kegiatan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi wajib memiliki Perizinan Berusaha atau Kontrak Kerja Sama sebagai dasar hukum pelaksanaan kegiatan Eksplorasi dan/atau Eksploitasinya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bahwa Kegiatan Usaha Hulu yang terdiri atas kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi dilaksanakan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan SKK Migas. Selanjutnya dengan ditetapkannya skema Perizinan Berusaha pada Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020, mengacu pada Pasal 45 PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang merupakan salah satu peraturan pelaksana dari UU No. 11 Tahun 2020, Kontrak Kerja Sama antara Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap (yang memiliki NIB) dengan SKK Migas (dahulu Badan Pelaksana) dimaksud diperlakukan sebagai Perizinan Berusaha pada Kegiatan Usaha Hulu;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dapat melakukan kegiatan usaha hulu berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, yang mana sebagaimana ditentukan dalam Pasal 45 PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang dimaknai sebagai Perizinan Berusaha pada kegiatan usaha hulu ialah Kontrak Kerja Sama antara Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap (yang memiliki NIB) dengan SKK Migas (dahulu Badan Pelaksana). Sedangkan dalam konteks pengusahaan sumur tua oleh KUD atau BUMD dilaksanakan berdasarkan perjanjian memproduksi minyak bumi dengan kontraktor setelah sebelumnya mendapat persetujuan Direktur Jendreral Minyak dan Gas Bumi atas nama Menteri ESDM. Ketentuan dimaksud diatur dalam pasal 2 ayat (2) dan (3) Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua. Selanjutnya Pasal 23 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, badan usaha yang melaksanakan kegiatan usaha hilir migas wajib memiliki Perizinan Berusaha;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kegiatan usaha minyak dan gas bumi terdiri atas:
Kegiatan usaha hulu yang mencakup:
Eksplorasi;
Eksploitasi;
Kegiatan usaha hilir yang mencakup:
Pengolahan;
Pengangkutan;
Penyimpanan;
Niaga.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dapat melaksanakan Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Hilir Migas adalah:
Badan Usaha Milik Negara.
Badan Usaha Milik Daerah
Koperasi;
Badan Usaha Swasta; dan
Sedangkan Bentuk Usaha Tetap hanya dapat melaksanakan kegiatan usaha hulu.
Menimbang, bahwa untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha hulu di suatu Wilayah Kerja maka Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib memiliki Kontrak Kerja Sama dengan SKK Migas. Hal ini selaras dengan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi “ untuk mendapatkan Wilayah Kerja suatu Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dapat ikut serta dalam lelang regular atau mengajukan penawaran langsung yang mekanisme dan prosedurnya diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 35 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi ”. Setelah ditetapkan sebagai pemenang lelang selanjutnya Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap dimaksud melakukan penandatanganan Kontrak Kerja Sama dengan SKK Migas. Selanjutnya dalam konteks pengusahaan sumur tua sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua maka Koperasi Unit Desa atau Badan Usaha Milik Daerah dapat mengusahakan dan memproduksikan minyak bumi dari sumur tua setelah memperoleh persetujuan Memproduksi Minyak Bumi pada Sumur Tua dari Direktur Jenderal Migas atas nama Menteri ESDM yang kemudian ditindaklanjuti dengan Perjanjian Memproduksi Minyak Bumi dengan Kontraktor;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa menerangkan mengetahui sumur pengeboran minyak adalah milik Sdr. Agus sedangkan lahannya adalah milik Amir, Terdakwa melakukan penambangan minyak karena diajak oleh Hasan yang berhasil melarikan diri pada saat penangkapan dan baik Hasan, Agus maupun Amir merupakan orang perorangan dan bukan badan usaha atau bentuk badan usaha tetap maupun KUD. Terdakwa juga memberikan keterangan kegiatan penambangan minyak yang dilakukannya tersebut tidak mempunyai izin dai Direktur Jenderal Migas atas nama Menteri ESDM (pemerintah pusat), sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 52 UU RI No.22 Tahun 2001 Tentang Migas Jo Pasal 40 UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri Terdakwa sedangkan Terdakwa dipandang cakap dan mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, maka Terdakwa haruslah dihukum yang setimpal atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Unit Ranmor R2 yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) buah pipa canting, 1 (satu) unit rol tali tambang, 1 (satu) buah katrol dan 1 (satu) jerigen kapasitas 35 liter berisikan cairan hitam menyerupai minyak bumi yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dapat menimbulkan kerugian dalam hal penerimaan pajak penerimaan dan penjualan minyak bumi;
Perbuatan Terdakwa dapat meresahkan masyarakat dikarenakan hasil olahan minyak bumi yang dilakukannya tidak memenuhi syarat standar mutu minyak bumi;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 52 UU RI No.22 Tahun 2001 Tentang Migas Jo Pasal 40 UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Jefri Bin Husni Tamrin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan eksplorasi dan/ atau eksploitasi tanpa memiliki perizinan Berusaha atau Kontrak Kerja Sama” sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jefri Bin Husni Tamrin, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan, Denda sebesar Rp.10.000.000,00,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Ranmor R2 yang sudah dimodifikasi;
1 (satu) buah Pipa Canting;
1 (satu) unit Rol Tali Tambang;
1 (satu) buah Katrol;
1 (satu) Jerigen kapasitas 35 liter berisikan Cairan Hitam menyerupai Minyak Bumi.
Dimusnahkan.
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 oleh kami, Yandri Roni, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Tatap Urasima Situngkir, S.H. , Yofistian, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 02 Februari 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Dessy Anggraini, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jambi, serta dihadiri oleh Yusmawati, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Tatap Urasima Situngkir, S.H. Yandri Roni, S.H., M.H.
Yofistian, S.H.
Panitera Pengganti,
Dessy Anggraini, SH