572/Pid.Sus/LH/2022/PN Jmb
Putusan PN JAMBI Nomor 572/Pid.Sus/LH/2022/PN Jmb
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: YUSMAWATI,SH Terdakwa: BOYILEN BIN MUHAMAD AZIM
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Boyilen Bin Muhamad Azim, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan eksplorasi dan/ atau eksploitasi tanpa memiliki perizinan Berusaha atau Kontrak Kerja Sama “ sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum”; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Boyilen Bin Muhamad Azim, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan, Denda sebesar Rp.10.000.000,00,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) Unit Ranmor R2 yang sudah dimodifikasi; 1 (satu) buah Pipa Canting; 1 (satu) unit Rol Tali Tambang; 1 (satu) buah Katrol; 1 (satu) Jerigen kapasitas 35 liter berisikan Cairan Hitam menyerupai Minyak Bumi. Dimusnahkan. 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000 (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 572/Pid.Sus/LH/2022/PN Jmb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jambi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Boyilen Bin Muhamad Azim;
2. Tempat lahir : Musi Banyu Asin;
3. Umur/Tanggal lahir : 56 Tahun / 24 Desember 1966;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jalan sekayu palembang Rt.02 Rw.01 Kelurahan
Lumpatan II kecamatan Sekayu Palembang;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Petani / Pekebun;
Terdakwa Boyilen Bin Muhamad Azim ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 7 September 2022 sampai dengan tanggal 26 September 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 27 September 2022 sampai dengan tanggal 4 November 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 4 November 2022 sampai dengan tanggal 15 November 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 November 2022 sampai dengan tanggal 14 Desember 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan tanggal 12 Februari 2023;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jambi Nomor 572/Pid.Sus/LH/2022/PN Jmb tanggal 15 November 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 572/Pid.Sus/LH/2022/PN Jmb tanggal 15 November 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Boyilen Bin Muhamad Azim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan eksplorasi dan/ atau eksploitasi tanpa memiliki perizinan Berusaha atau Kontrak Kerja Sama”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 52 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 40 UU R.I No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja , sebagaimana dalam dakwaan tunggal.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Boyilen Bin Muhamad Azim dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar denda sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) subsidiair 6 (enam ) bulan kurungan.
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Ranmor R2 yang sudah dimodifikasi;
1 (satu) buah Pipa Canting;
1 (satu) unit Rol Tali Tambang;
1 (satu) buah Katrol;
1 (satu) Jerigen kapasitas 35 liter berisikan Cairan Hitam menyerupai Minyak Bumi.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan minta keringanan hukuman dengan alasan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa Boyilen Bin Muhamad Azim pada hari selasa tanggal 06 Oktober 2022 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2022 bertempat di Desa Bukit subur Kecamatan Bahar Selatan Kabupaten Muaro Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sengeti namun oleh karena terdakwa ditahan di Jambi , dan sebagian besar saksi berkediaman lebih dekat dengan tempat terdakwa ditahan maka sesuai dengan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jambi berwenang mengadili perkara terdakwa,yang melakukan eksplorasi dan /atau Eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerjsama, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada tanggal 28 Agustus 2022 Sekira pukul 15.00 Wib ketika terdakwa menuju Betung kerumah mertua bertemu dengan Das’at (belum tertangkap) untuk meminta pekerjaan, kemudian Das’at mengajak terdakwa bekerja dipenambangan minyak tanpa izin, terdakwa pun menyetujuinya dengan upah sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per drumya lalu pada tanggal 29 Agustus 2022 terdakwa ikut Das’at pergi kerumah bibiknya yang beralamat di jalan Palembang Jambi Betung, lalu pada tanggal 05 September 2022 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa dan Das’at sampai di unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi Prov. Jambi melihat lokasi untuk melakukan penambangan minyak tanpa izin, kemudian pada tanggal 06 September 2022 sekira pukul 07.00 Wib terdakwa pergi kelokasi dan diloksi penambangan minyak tersebut juga ada saksi Rohman Bin Rasidi, saksi Sugiman Bin Wakiman, saksi Suparman Bin Wagiman yang sedang melakukan penambangan minyak dengan cara molot, selanjutnya terdakwa dan Das’at mulai bekerja untuk melakukan pemolotan dengan menggunakan alat, 1 (satu) unit Ranmor R2 merk Honda warna hitam yang sudah dimodifikasi (yang digunakan untuk menarik cantingan), 1 (satu) buah pipa cantingan (yang digunakan untuk mengambil minyak dari sumur minyak), 1 (satu) rol tali tambang (yang digunakan untuk menarik cantingan), lalu memolot dengan cara pertama terdakwa menghidupkan motor merk Honda Revo tanpa napol yang sudah dimodifikasi menjadi 2 (dua) gir dibagian belakang, setelah motor hidup kemudian memasukkan transmisi (gigi) 4 (empat) dan setelah terdakwa gas, canting pipa besi naik keatas sekitar sekira 50 (lima puluh) centimeter melebihi dari bibir sumur, kemudian transmisi (gigi) terdakwa netralkan sehingga canting turun kedalam lubang sumur kemudian saat masuk kedalam sumur terdakwa menurunkannya dengan perlahan sambil menginjak rem kaki pada motor hingga mencapai ke dalaman ± 35 (tiga puluh lima) meter yang terdakwa tandakan dengan kresek yang terdakwa ikatkan pada tali untuk mengukur kedalaman, setelah posisi canting di dalam sumur terisi oleh minyak terdakwa menarik gas motor dengan menggunakan transmisi gigi 4 (empat) dengan perlahan dan terdakwa masih menginjak rem kaki pada motor, kemudian setelah pipa canting naik kepermukaan mulut sumur yang berjarak 50 (lima puluh) cm dari bibir sumur, terdakwa tarik untuk menggeser canting agar tidak masuk ke sumur kembali, setelah itu terdakwa netralkan transmisi (gigi) pada motor kemudian canting tersebut jatuh keluar sumur dan pinggir mulut sumur atau pinggir mulut sumur sehingga tertekan klep canting dan menumpahkan minyak, kemudian minyak yang tumpah mengalir sendiri ke dalam bak seller yang telah disediakan dan terdakwa mendapatkan 5 (lima) canting minyak, selanjutnya ketika terdakwa sedang meluruskan pipa canting untuk dimasukan kedalam sumur dan menghidupkan motor untuk menarik pipa canting minyak, tiba-tiba datang anggota Ditrekrimsus Polda Jambi yang sedang melaksanakan penyelidikan dugaan tindak pidana di bidang Migas di wilayah Polda Jambi diantaranya Saksi Andri Agus Pasaribu, Saksi Aris Ardianto Pasaribu melakukan penagkapan terhadap Terdakwa, dan Saksi Rohman Bin Rasidi, Saksi Sugiman Bin Wakimn, Saksi Suparman dan beberapa orang yang sedang melakukan pemolotan dilokasi tersebut, sedangkan Das’ad berhasil melarikan diri, kemudian ketika dilakukan introgasi terdakwa tidak dapat menunjukkan izin dalam melakukan penambangan minyak tersebut, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Jambi untuk proses selanjutnya;
Bahwa berdasarkan Hasil Uji yang dikeluarkan oleh Labolatorium Balai Besar Pengujian Minyak Dan Gas Bumi “LEMIGAS”pada tanggal 06 Oktober 2022 yang Disahkan oleh Ketua kelompok Teknologi Lingkungan Muh Kurniawan dengan hasil No sampel 400/22 (BB/ 216 / IX / 2022 / Ditreskrimsus,LP / A-138 / IX / 2022 / SPKT.A-DITRESKRIMSUS /Polda Jambi) sampel cairan menunjukan karakteristik minyak mentah distribusi hidrokarbonnya pada rentang C5 hingga C34 kandungan n.prarafin nya sebesar 15,20 % wt, dan pola kromatogramnya sesuai dengan kromotogram minyak bumi. Density sampel tersebut adalah 0,9365g/cm³ dikategorikan sebagai minyak berat, kesimpulan bahwa ketujuh sampel dengan identitas no 394-400/22 (cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi) merupakan minyak bumi dengan kategori minyak berat;
Sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 52 UU RI No.22 Tahun 2001 Tentang Migas Jo Pasal 40 UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Andri Agus Sitompul Bin Surya Darma Sitompul, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi melakukan Penangkapan terhadap terhadap beberapa orang yang melakukan penambangan minyak bumi tanpa izin pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 sekira Pukul 10.30 Wib di lokasi sumur penambangan minyak bumi yang berada di Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi, dan yang dilakukan penangkapan adalah sdr. Boyilen, Rohman, Sugiman dan Suparman;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap sdr. Boyilen, Rohman, Sugiman dan Suparman yang diduga Melakukan penambangan minyak bumi Tanpa Izin bersama- sama dengan Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi diantaranya Briptu Aris Ardianto Pasaribu yang mana pada saat kami melakukan Penangkapan tersebut di lengkapi dengan Surat Perintah Kapolda Jambi Nomor : Sprin/465/IX/2022, tanggal 5 September 2022;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Sdr. Boyilen, Rohman, Sugiman dan Suparman tersebut sedang melakukan penambangan minyak bumi;
Bahwa pada saat saksi bersama-sama dengan Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penangkapan terhadap sdr. Boyilen, Rohman, Sugiman dan Suparman tersebut, selanjutnya kami lakukan pengecekan dan menanyakan kepada orang-orang tersebut mengenai surat-surat atau izin Penambangan Minyak namun sdr. Boyilen, Rohman, Sugiman dan Suparman tersebut tidak dapat menunjukkan izin terkait kegiatan tersebut, kemudian terhadap sdr. Boyilen, Rohman, Sugiman dan Suparman tersebut diamankan ke Mapolda Jambi guna Penyidikan lebih lanjut;
Bahwa alat yang digunakan sdr Boyilen dalam melakukan penambangan minyak bumi yang berada di Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi adalah 1 (satu) unit Sepeda Motor Modifikasi merk supra tanpa nopol (yang digunakan untuk menarik cantingan, 1 (satu) buah pipa canting (yang digunakan untuk mengambil minyak dari sumur bor minyak), 1 (satu) rol tambang (yang digunakan untuk menarik cantingan), dan 1 (satu) buah Katrol (yang digunakan menarik pipa canting);
Berdasarkan keterangan dari sdr Boyilen baru bekerja sejak tanggal 05 September 2022 dan pekerjaannya membantu untuk memindahkan pipa canting untuk digeser dimasukan kedalam sumur minyak;
Berdasarkan keterangan sdr Boyilen bahwa sdr Boyilen melakukan kegiatan penambangan minyak bumi yang berada di Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi bersama dengan sdr Das’at, namun pada saat penangkapan sdr Das’at tidak ada dilokasi sumur minyak;
Bahwa berdasarkan keterangan dari sdr Boyilen bahwa sdr Boyilen diajak bekerja oleh sdr Das’at;
Bahwa Sdr Boyilen tidak tahu siapa pemilik dari sumur minyak bumi yang berada di Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi tersebut;
Bahwa Sdr Boyilen belum pernah mendapatkan gaji/upah dalam melakukan kegiatan penambangan minyak bumi yang berada di Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi tersebut.
Bahwa Pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 personil Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi mendapatkan informasi telah terjadi dugaan tindak pidana “Setiap orang yang melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha” di Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi, selanjutnya Personil melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut dan sekira pukul 10.30 WIB di Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi personil Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi mengamanakan 1 (satu) orang an Boyilen yang yang sedang melakukan kegiatan penambangan minyak bumi dan barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Modifikasi merk Honda tanpa nopol, 1 (satu) buah Pipa Canting Besi, 1 (satu) unit Rol Tali Tambang, 1 (satu) buah Katrol dan pada saat ditanyakan tentang izin dari kegiatan penambangan minyak yang dilakukan, sdr Boyilen tidak dapat menunjukannya. Selanjutnya sdr Boyilen dan barang bukti diamankan ke Mapolda Jambi guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Bahwa benar barang bukti tersebut adalah barang yang digunakan oleh sdr Boyilen dalam melakukan kegiatan penambangan minyak bumi pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 sekira pukul 10.30 Wib di Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Aris A. Pasaribu Anak Dari L. Pasaribu, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi melakukan Penangkapan terhadap terhadap beberapa orang yang melakukan penambangan minyak bumi tanpa izin pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 sekira Pukul 10.30 Wib di lokasi sumur penambangan minyak bumi yang berada di Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi, dan yang dilakukan penangkapan adalah sdr. Boyilen, Rohman, Sugiman dan Suparman.
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap sdr. Boyilen, Rohman, Sugiman dan Suparman yang diduga melakukan penambangan minyak bumi Tanpa Izin bersama- sama dengan Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi diantaranya Briptu Aris Ardianto Pasaribu yang mana pada saat kami melakukan Penangkapan tersebut di lengkapi dengan Surat Perintah Kapolda Jambi Nomor : Sprin/465/IX/2022, tanggal 5 September 2022.
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap sdr. Boyilen, Rohman, Sugiman dan Suparman tersebut sedang melakukan penambangan minyak bumi.
Bahwa pada saat saksi bersama-sama dengan Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penangkapan terhadap sdr. Boyilen, Rohman, Sugiman dan Suparman tersebut, selanjutnya kami lakukan pengecekan dan menanyakan kepada orang-orang tersebut mengenai surat-surat atau izin Penambangan Minyak namun sdr. Boyilen, Rohman, Sugiman dan Suparman tersebut tidak dapat menunjukkan izin terkait kegiatan tersebut, kemudian terhadap sdr. Boyilen, Rohman, Sugiman dan Suparman tersebut diamankan ke Mapolda Jambi guna Penyidikan lebih lanjut.
Bahwa alat yang digunakan sdr Boyilen dalam melakukan penambangan minyak bumi yang berada di Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi adalah 1 (satu) unit Sepeda Motor Modifikasi merk supra tanpa nopol (yang digunakan untuk menarik cantingan, 1 (satu) buah pipa canting (yang digunakan untuk mengambil minyak dari sumur bor minyak), 1 (satu) rol tambang (yang digunakan untuk menarik cantingan), dan 1 (satu) buah Katrol (yang digunakan menarik pipa canting).
Berdasarkan keterangan dari sdr Boyilen baru bekerja sejak tanggal 05 September 2022 dan pekerjaannya membantu untuk memindahkan pipa canting untuk digeser dimasukan kedalam sumur minyak.
Berdasarkan keterangan sdr Boyilen bahwa sdr Boyilen melakukan kegiatan penambangan minyak bumi yang berada di Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi bersama dengan sdr Das’at, namun pada saat penangkapan sdr Das’at tidak ada dilokasi sumur minyak;
Bahwa berdasarkan keterangan dari sdr Boyilen bahwa sdr Boyilen diajak bekerja oleh sdr Das’at;
Bahwa Sdr Boyilen tidak tahu siapa pemilik dari sumur minyak bumi yang berada di Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi tersebut;
Bahwa Sdr Boyilen belum pernah mendapatkan gaji/upah dalam melakukan kegiatan penambangan minyak bumi yang berada di Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi tersebut;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 personil Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi mendapatkan informasi telah terjadi dugaan tindak pidana “Setiap orang yang melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha” di Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi, selanjutnya Personil melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut dan sekira pukul 10.30 WIB di Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi personil Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi mengamanakan 1 (satu) orang an Boyilen yang sedang melakukan kegiatan penambangan minyak bumi dan barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Modifikasi merk Honda tanpa nopol, 1 (satu) buah Pipa Canting Besi, 1 (satu) unit Rol Tali Tambang, 1 (satu) buah Katrol dan pada saat ditanyakan tentang izin dari kegiatan penambangan minyak yang dilakukan, sdr Boyilen tidak dapat menunjukannya. Selanjutnya sdr Boyilen dan barang bukti diamankan ke Mapolda Jambi guna dilakukan penyidikan lebih lanjut;
Bahwa barang bukti tersebut adalah barang yang digunakan oleh sdr Boyilen dalam melakukan kegiatan penambangan minyak bumi pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 sekira pukul 10.30 Wib di Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Bahwa benar saksi diamankan pada hari Selasa tanggal 06 Juli 2022 sekira pukul 11.00 wib di lokasi sumur bor milik Sdr.Akmal Hakim di Unit 7 Rt. 05 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. muaro Jambi;
Bahwa pada saat diamankan saksi sedang kerja Molot/ mengebor minyak mentah di lokasi sumur bor milik Sdr. Akmal Hakim di Unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi, yang mana saat di tangkap terdakwa sedang menjalankan alat molot berupa Motor Revo warna Hitam, kemudian Tim Polda Jambi mengamankan saksi bersama-sama dengan 11 (sebelas) teman saksi yang lainnya;
Bahwa yang mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap saksi adalah ± 10 orang berpakaian preman yang mengaku dari Personil Ditreskrimsus Polda Jambi;
Bahwa saksi diamankan oleh ± 10 orang berpakaian preman yang mengaku dari Personil Ditreskrimsus Polda Jambi pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 sekira pukul 11.00 wib di lokasi sumur bor penambangan minyak bumi yang berada di Unit 7 Rt. 05 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi bersama-sama dengan sdr. Sugiman, Suparman, Boyilen, Lubis, Jefri, Imam, Dias, dan Deri;
Bahwa saksi melakukan Molot (penambanganan minyak) di Unit 7 Rt. 05 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi dengan cara pipa Canting yang sudah diikat ke tali tambang dimasukan ke dalam sumur minyak illegal kemudian setelah tali tambang yang diikat ke Pipa canting kendor lalu pipa canting tersebut ditarik dengan menggunakan gas sepeda motor Revo yang sudah dimodifikasi selanjutnya setelah pipa canting tersebut sampai ke atas barulah pipa canting tersebut dijatuhkan ke tempat penampungan minyak/bak seller, selanjutnya minyak yang sudah ada di penampungan/bak seller tersebut disedot dengan menggunakan mesin sedot dan selang untuk dipindahkan ke dalam Bak Seller/Bak Penampungan yang besar yang selanjutnya akan di Pindahkan ke mobil yang akan mengangkut minyak tersebut;
Bahwa alat yang saksi gunakan dalam melakukan molot (Penambangan Minyak) di Unit 7 Rt. 05 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi dengan menggunakan 1 (satu) unit Ranmor R2 merk Revo warna hitam yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) buah pipa cantingan, dan 1 (satu) rol tali tambang;
Bahwa saksi melakukan Molot (penambangan minyak bumi) di Unit 7 Rt. 05 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi sejak Tanggal 12 Juli 2022 sampai saat ini.
Bahwa pemilik sumur minyak illegal di tempat saksi bekerja sebagai pemolot (penambangan minyak bumi) di Unit 7 Rt. 05 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi milik Sdr. Akmal Hakim Bin Abdul Haris, yang beralamat di Dusun Bangun Jaya Rt. 07, Kel. Pompa Air, Kec. Bajubang Kab. Batanghari, Prov. Jambi.
Bahwa sumur minyak illegal milik Sdr. Akmal Hakim Bin Abdul Haris yang berada di Unit 7 Rt. 05 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi adalah sebanyak 5 (lima) sumur, sedangkan saksi bekerja secara bergantian dari 5 (lima) Sumur tersebut.
Bahwa saksi melakukan Molot (penambangan minyak) bumi milik Sdr. Akmal Hakim Bin Abdul Haris yang berada di Unit 7 Rt. 05 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi pada 5 (Lima) Sumur bersama-sama dengan Sdr. Suparman Bin Wagimin, dan Sdr. Sugiman Bin Wakiman dari 5 (lima) Sumur tersebut dilakukan secara bergantian.
Bahwa benar saksi tidak mengetahui siapa pemilik lahan penambangan minyak illegal tersebut yang saksi ketahui hanya Sdr. Akmal Hakim Bin Abdul Haris selaku pemilik sumur minyak tempat saksi dan rekan saksi bekerja.
Bahwa minyak bumi hasil kegiatan penambangan minyak yang saksi dapatkan, selanjutnya minyak tersebut saksi alirkan ke Bak Seller/bak penampungan besar yang dijaga oleh saksi dan Sdr. Suparman Bin Wagimin, kemudian minyak tersebut dijual dengan cara memuat pada Mobil Truck PS yang bermuatan tedmon kepada pembeli yang datang ke lokasi sumur minyak milik sdr. Akmal Hakim tempat saksi bekerja, yang mana perintah muatan pada pembeli dengan mengunakan Truk PS tersebut menunggu perintah dari Sdr. Akmal Hakim yang menelepon saksi.
Bahwa harga Jual minyak bumi hasil penambangan minyak bumi milik sdr. Akmal Hakim, sebesar Rp.750.000,- per Drum , yang mana Ukuran Drum 220 Liter karena saksi hanya bekerja sebagai pemolot, yang mengetahui terkait penjualan tersebut adalah sdr. Akmal Hakim.
Bahwa kapasitas 1 (satu) drum minyak bumi hasil kegiatan penambangan minyak bumi milik Akmal Bin Abdul Haris adalah sebesar + 220 (dua ratus dua puluh liter);
Bahwa dalam sehari saksi melakukan Molot (penambangan minyak bumi), saksi dapat menghasilkan 2 (dua) jerigen minyak bumi yang setiap jerigennya berkapasitas ± 35 Liter dari 5 (lima) Sumur Bor, apabila di gabungkan pendapatan dalam Tangki penampung didapatkan 10 (sepuluh) Drum dalam 1 hari yang berukuran 220 Liter;
Bahwa sekira 1 (satu) minggu sebelum saksi mulai kerja pada tanggal 12 Juli 2022, saksi bertanya dengan Ustadz Akmal Bin Abdul Haris ketika bertemu dirumahnya di Desa Pompa Air karena Ustadz Akmal Bin Abdul Haris tinggal satu desa dengan saksi, selanjutnya saksi meminta pekerjaan dengan Ustadz Akmal Bin Abdul Haris,kemudian Ustadz Akmal Bin Abdul Haris mengajak saksi sebagai tukang Molot (penambangan minyak bumi), di RT. 05 Unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi;
Bahwa kemudian pada tanggal 12 Juli 2022 saksi mulai bekerja dan diberikan pekerjaan untuk melakukan pemolotan/penambangan minyak bumi pada sumur minyak bumi milik Ustadz Akmal Bin Abdul Haris yang berada di RT. 05 Unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi dengan cara Pipa Canting yang sudah diikat ke tali tambang dimasukan ke dalam sumur minyak illegal kemudian setelah tali tambang yang diikat ke Pipa canting kendor lalu pipa canting tersebut ditarik dengan menggunakan gas sepeda motor yang sudah dimodifikasi selanjutnya setelah pipa canting tersebut sampai ke atas barulah pipa canting tersebut dijatuhkan ke tempat penampungan minyak/bak seller, selanjutnya minyak yang sudah ada di penampungan /bak seller tersebut disedot dengan menggunakan mesin sedot dan selang untuk dipindahkan ke dalam Bak Seller/ Bak Penampungan yang besar yang selajutnya akan di Pindahkan ke mobil yang akan mengangkut minyak tersebut.
Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 sekira pukul 11.00 Wib saat saksi sedang beristirahat di pondok yang berada dilokasi sumur bor penambangan minyak bumi yang berada di RT. 05 Unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi bersama 2 (dua) rekan saksi yaitu Sdr. Rohman Bin Rasidi dan Sdr. Suparman Bin Wagimin, kami diamankan oleh ± 10 orang berpakaian preman yang mengaku dari Personil Ditreskrimsus Polda Jambi menanyakan kepada saksi apa yang saksi kerjakan dan apakah mempunyai izin atau tidak, selanjutnya saksi menjawab bahwa yang saksi dan rekan saksi lakukan mengambil minyak bumi dari sumur minyak illegal tanpa mempunyai izin, kemudian saksi diamankan dan dibawa ke Polda Jambi dan dilakukan pemeriksaan seperti pada saat ini untuk proses lebih lanjut;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa telah mendengar keterangan Ahli yang bernama Desty Ratnasari, S.H, yang dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
berikut:
Bahwa benar ahli bekerja di kantor Direktorat Jenderal Migas sejak tahun 2014 yang mana jabatan ahli sekarang sebagai Analis Hukum dan tugas pokok yang menjadi tanggung jawab ahli yaitu memberikan pertimbangan hukum (legal opinion) dalam penyusunan peraturan perundang-undangan bidang migas, pertimbangan hukum terhadap Kontrak Kerja Sama dan kontrak lainnya bidang Migas, Izin atau rekomendasi bidang migas, serta memberikan bantuan hukum (litigasi dan nonlitigasi) bidang migas.
Yang dimaksud dengan:
Bahwa dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dimaksud dengan minyak bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozoketit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 angka 7 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dimaksud dengan Kegiatan usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi.
Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 angka 8 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dimaksud dengan Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan minyak dan gas bumi di wilayah kerja yang ditentukan.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dimaksud dengan Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari Wilayah Kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya.
Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 angka 17 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dimaksud dengan Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan Pasal 1 angka 11 UU Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dimaksud dengan Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, memprtinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, tetapi tidak termasuk pengolahan lapangan
Berdasarkan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dimaksud dengan Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa tranmisi dan distribusi
Berdasarkan Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi
Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dimaksud dengan Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kegiatan usaha minyak dan gas bumi terdiri atas:
Kegiatan usaha hulu yang mencakup :
Eksplorasi;
Eksploitasi;
Kegiatan usaha hilir yang mencakup:
Pengolahan;
Pengangkutan;
Penyimpanan;
Niaga.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dapat melaksanakan Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Hilir Migas adalah:
Badan Usaha Milik Negara.
Badan Usaha Milik Daerah
Koperasi;
Badan Usaha Swasta; dan
Sedangkan Bentuk Usaha Tetap hanya dapat melaksanakan kegiatan usaha hulu.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, badan usaha atau bentuk usaha tetap dapat melakukan kegiatan usaha hulu berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, yang mana sebagaimana ditentukan dalam Pasal 45 PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang dimaknai sebagai Perizinan Berusaha pada kegiatan usaha hulu ialah Kontrak Kerja Sama antara Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap (yang memiliki NIB) dengan SKK Migas (dahulu Badan Pelaksana).
Sedangkan dalam konteks pengusahaan sumur tua oleh KUD atau BUMD dilaksanakan berdasarkan perjanjian memproduksi minyak bumi dengan kontraktor setelah sebelumnya mendapat persetujuan Direktur Jendreral Minyak dan Gas Bumi atas nama Menteri ESDM. Ketentuan dimaksud diatur dalam pasal 2 ayat (2) dan (3) Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua.
Sedangkan berdasarkan ketentuan Pasal 23 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, badan usaha yang melaksanakan kegiatan usaha hilir migas wajib memiliki Perizinan Berusaha.
Bahwa untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha hulu di suatu Wilayah Kerja maka Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib memiliki Kontrak Kerja Sama dengan SKK Migas. Sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, untuk mendapatkan Wilayah Kerja suatu Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dapat ikut serta dalam lelang regular atau mengajukan penawaran langsung yang mekanisme dan prosedurnya diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 35 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. Setelah ditetapkan sebagai pemenang lelang selanjutnya Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap dimaksud melakukan penandatanganan Kontrak Kerja Sama dengan SKK Migas.
Selanjutnya dalam konteks pengusahaan sumur tua sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua maka Koperasi Unit Desa atau Badan Usaha Milik Daerah dapat mengusahakan dan memproduksikan minyak bumi dari sumur tua setelah memperoleh persetujuan Memproduksi Minyak Bumi pada Sumur Tua dari Direktur Jenderal Migas atas nama Menteri ESDM yang kemudian ditindaklanjuti dengan Perjanjian Memproduksi Minyak Bumi dengan Kontraktor.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 UU RI nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dapat melaksanakan Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Hilir Migas adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, Usaha Kecil, Badan Usaha Swasta, dan Bentuk Usaha Tetap. Dengan demikian, dalam hal orang perseorangan akan melakukan kegiatan usaha migas, baik hulu dan hilir, maka wajib membentuk badan sebagaimana dimaksud.
Ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya tidak memberikan ruang lingkup mengenai kegiatan sebagaimana dimaksud. Namun demikian, dapat saya sampaikan bahwa pada prinsipnya kegiatan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan rangkaian/kelanjutan dari Eksplorasi dan Eksploitasi yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi. Dengan demikian, mengacu juga kepada ketentuan Penjelasan Pasal 26 UU Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ‘kegiatan pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain’ yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi merupakan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka Kegiatan Usaha Hulu Migas, yang pelaksanaannya tidak terpisah dengan rangkaian kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi misalnya pelaksanaan pengeboran dan penyelesaian sumur serta tidak ditujukan untuk memperoleh keuntungan/laba, melainkan ditujukan untuk menghasilkan minyak bumi atau gas bumi.
Bahwa maksud dari isi ketentuan Pasal 40 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut ialah setiap Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan kegiatan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi wajib memiliki Perizinan Berusaha atau Kontrak Kerja Sama sebagai dasar hukum pelaksanaan kegiatan Eksplorasi dan/atau Eksploitasinya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bahwa Kegiatan Usaha Hulu yang terdiri atas kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi dilaksanakan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan SKK Migas. Selanjutnya dengan ditetapkannya skema Perizinan Berusaha pada Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020, mengacu pada Pasal 45 PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang merupakan salah satu peraturan pelaksana dari UU No. 11 Tahun 2020, Kontrak Kerja Sama antara Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap (yang memiliki NIB) dengan SKK Migas (dahulu Badan Pelaksana) dimaksud diperlakukan sebagai Perizinan Berusaha pada Kegiatan Usaha Hulu.
Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 angka 8 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dimaksud dengan Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan minyak dan gas bumi di wilayah kerja yang ditentukan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa UU No. 22 Tahun 2001 tidak memberikan jenis kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai kegiatan Eksplorasi. Namun demikian, UU No. 22 Tahun 2001 memberikan suatu prinsip bahwa kegiatan dimaksud haruslah ditujukan untuk memperoleh informasi mengenai perkiraan ada atau tidaknya cadangan migas. Pada umumnya, salah satu contoh kegiatan Eksplorasi ialah studi G&G atau seismik, atau pengeboran sumur eksplorasi untuk menemukan cadangan minyak bumi atau gas bumi.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 9 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dimaksud dengan Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari Wilayah Kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya. Dengan demikian, pada prinsipnya kegiatan Eksploitasi ialah rangkaian kegiatan yang ditujukan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari sumbernya.
Mengacu kepada Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2001, Kegiatan Usaha Hulu Migas hanya dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap melalui Kontrak Kerja Sama dengan SKK Migas (dahulu BP Migas), perorangan tidak dimungkinkan untuk melakukan suatu Kegiatan Usaha Hulu Migas.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam 11 UU 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dimana kegiatan usaha hulu (eksplorasi dan/atau eksploitasi) dilaksanakan melalui kontrak kerajasama dengan Badan Pelaksana (sekarang SKK Migas). Dengan demikian, legalitas pelaksanaan kegiatan Eksploitasi yang merupakan Kegiatan Usaha Hulu ialah Kontrak Kerja Sama dengan SKK Migas dimana mengacu pada Pasal 45 PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Kontrak Kerja Sama dimaksud diperlakukan sebagai Perizinan Berusaha pada Kegiatan Usaha Hulu.
Sedangkan dalam konteks pengusahaan sumur tua (Pasal 2 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Minyak Bumi pada Sumur Tua) dilakukan berdasarkan Perjanjian Memproduksi Minyak Bumi dengan Kontraktor bedasarkan persetujuan yang diberikan Direktur Jenderal Migas atas nama Menteri ESDM.
Bahwa agar dapat melaksanakan kegiatan usaha hulu di suatu Wilayah Kerja maka Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib memiliki Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana (sekarang SKK Migas). Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, untuk mendapatkan Wilayah Kerja suatu Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dapat ikut serta dalam lelang regular atau mengajukan penawaran langsung yang mekanisme dan prosedurnya diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 35 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
Setelah mengikuti proses lelang Wilayah Kerja dan ditetapkan sebagai pemenang lelang selanjutnya Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap dimaksud melakukan penandatanganan Kontrak Kerja Sama dengan SKK Migas yang kemudian menjadi dasar suatu Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap melakukan kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi dalam suatu Wilayah Kerja. Mengacu Pasal 45 PP Nomor 5 Tahun 2021, Kontrak Kerja Sama dimaksud selanjutnya diperlakukan sebagai Perizinan Berusaha pada Kegiatan Usaha Hulu.
Selanjutnya dalam konteks pengusahaan sumur tua sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 sampai dengan 8 Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua, Koperasi Unit Desa atau Badan Usaha Milik Daerah mengajukan permohonan kepada Kontraktor dengan tembusan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal dan SKK Migas dengan melampirkan dokumen administratif dan teknis. Apabila disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan untuk Memproduksi Minyak Bumi dari Sumur Tua kepada Kontraktor melalui SKK Migas. Kontraktor dan KUD atau BUMD menindaklanjuti persetujuan tersebut dengan menyepakati suatu perjanjian yang disebut sebagai Perjanjian Memproduksi Minyak Bumi.
Bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur Minyak dan Gas Bumi, termasuk mengatur pengelolaan dan pengusahaannya ialah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta seluruh peraturan perundang-undangan turunannya maupun peraturan perundang-undangan terkait. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 UU 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur dasar hukum pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu, Kegiatan Usaha Hulu yang terdiri dari kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi dilaksanakan melalui Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana (sekarang SKK Migas). Sehingga untuk dapat melaksanakan Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, suatu Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib memiliki Kontrak Kerja Sama di suatu Wilayah Kerjanya.
Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 40 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memberikan ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa Kontrak Kerja Sama dengan SKK Migas, yaitu ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Bahwa terkait dengan “kegiatan pendukung lainnya” dalam pengertian Eksploitasi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi agar dapat ditanyakan kepada unit teknis Ditjen Migas yang membidangi kegiatan usaha hulu migas sebagai fungsi yang berkapasitas untuk menjelaskan teknis dan operasional Kegiatan Usaha Hulu migas.
Bahwa mengacu pada Pasal 1 angka 11 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dimaksud dengan Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, tetapi tidak termasuk pengolahan lapangan. Selanjutnya mengacu pada definisi kegiatan Eksploitasi dalam Pasal 1 angka 9 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, salah satu rangkaian kegiatan yang dimaksud ialah kegiatan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan. Mengacu pada Pasal 26 UU Nomor 22 Tahun 2001 dan Gas Bumi, terhadap kegiatan pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan hasil produksi sendiri sebagai kelanjutan dari Eksplorasi dan Eksploitasi yang dilakukan badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap tidak diperlukan Izin Usaha tersendiri. Dengan demikian, kegiatan pengolahan lapangan yang merupakan kelanjutan dari rangkaian kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang fasilitasnya dibangun dengan tujuan tidak memperoleh keuntungan dan/atau laba dari kegiatan pengolahan itu sendiri, merupakan bagian dari Kegiatan Usaha Hulu sehingga tidak memerlukan Izin Usaha untuk melakukan kegiatan usaha Pengolahan. Sedangkan mengenai kegiatan apa saja yang termasuk ke dalam pengolahan lapangan agar dapat ditanyakan kepada unit teknis Ditjen Migas yang membidangi kegiatan usaha hulu migas yang berkapasitas dalam teknis dan operasional untuk operasi perminyakan.
Ahli menjelaskan bahwa kegiatan Eksplorasi merupakan rangkaian kegiatan yang ditujukan untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi. Sedangkan kegiatan Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pengambilan atau ekstraksi minyak bumi langsung dari sumur pengembangan (development well) yang pada prinsipnya ditujukan untuk menghasilkan minyak bumi atau gas bumi. Dengan demikian, kegiatan mengambil minyak bumi langsung dari sumbernya dengan metode sebagaimana Penyidik sampaikan yakni mengisi minyak motor modifikasi kemudian tersangka hidupkan dengan cara di engkol dan setelah motor modifikasi tersebut hidup, Pipa Canting yang sudah diikat ke tali tambang dimasukan ke dalam sumur minyak illegal kemudian setelah tali tambang yang diikat ke Pipa canting kendor lalu pipa canting tersebut ditarik dengan menggunakan gas sepeda motor yang sudah dimodifikasi selanjutnya setelah pipa canting tersebut sampai ke atas barulah pipa canting tersebut dijatuhkan ke tempat penampungan minyak/bak seller, selanjutnya minyak yang sudah ada di penampungan /bak seller tersebut disedot dengan menggunakan mesin sedot dan selang untuk dipindahkan ke dalam Bak Seller/ Bak Penampungan yang besar yang selajutnya akan di Pindahkan ke mobil yang akan mengangkut minyak tersebut yang dilakukan oleh Tersangka a.n. Boyilen Bin Muhamad Azim (Alm) dapat dikategorikan sebagai kegiatan Eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja apabila dapat dibuktikan bahwa rangkaian kegiatan tersebut pada intinya ditujukan untuk menghasilkan minyak bumi yang dapat dibuktikan berdasarkan hasil laboratorium bahwa cairan yang diambil tersebut merupakan cairan hidrokarbon.
Ahli menjelaskan bahwa agar dapat menghasilkan minyak bumi melalui Eksploitasi yang merupakan bagian dari Kegiatan Usaha Hulu maka wajib memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat yang sebagaimana diatur dalam Pasal 45 PP Nomor 5 Tahun 2021, Kontrak Kerja Sama dengan SKK Migas dimaksud diperlakukan sebagai Perizinan Berusaha dalam Kegiatan Usaha Hulu. Atau dalam konteks pengusahaan sumur tua, wajib memiliki Perjanjian Memproduksi Minyak Bumi pada Sumur Tua yang dapat disepakati oleh KUD atau BUMD dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama setelah adanya persetujuan untuk Memproduksi Minyak Bumi dari Sumur Tua dari Direktur Jenderal Migas atas nama Menteri ESDM, mengacu kepada ketentuan Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008. Dengan demikian Tersangka a.n. Boyilen Bin Muhamad Azim (Alm) tidak dapat melakukan kegiatan Eksploitasi tanpa Perizinan Berusaha atau Kontrak Kerja Sama.
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU No. 22 tahun 2001, disampaikan bahwa Kegiatan Usaha Hulu dilaksanakan oleh Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan SKK Migas. Sedangkan dalam konteks pengusahaan sumur tua, pengusahaannya dilakukan oleh Koperasi Unit Desa atau Badan Usaha Milik Daerah berdasarkan Perjanjian Memproduksi Minyak Bumi dengan Kontraktor setelah sebelumnya mendapat persetujuan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi atas nama Menteri ESDM. Ketentuan dimaksud diatur dalam pasal 2 ayat (2) dan (3) Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008. Oleh karena itu, Eksplorasi dan Eksploitasi tidak dapat dilakukan oleh perseorangan melainkan harus dilakukan oleh Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap, atau dalam skema pengusahaan sumur tua, dilaksanakan oleh Koperasi Unit Desa atau Badan Usaha Milik Daerah.
Selanjutnya terkait dengan prinsip penguasaan dan hubungan kegiatan usaha migas dengan hak atas tanah, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 4 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Minyak dan Gas Bumi sebagai symber daya alam strategis tak terbarukan merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara dan diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan. Dengan demikian, baik perseorangan, masyarakat maupun pelaku usaha, sekalipun memiliki hak atas sebidang tanah di permukaan, tidak mempunyai hak menguasai ataupun memiliki Minyak dan Gas Bumi yang terkandung di bawahnya.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa diamankan pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 sekira pukul 10.30 wib di lokasi sumur bor penambangan minyak bumi yang berada di Desa Bukit Subur, Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi, Prov. Jambi;
Bahwa pada saat terdakwa diamankan terdakwa sedang meluruskan pipa canting untuk dimasukan kedalam sumur dan menghidupkan motor untuk menarik pipa canting minya illegal tersebut yang beralamatkan di Desa Bukit Subur, Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi, Prov. Jambi;
Bahwa terdakwa diamankan oleh ± 10 orang berpakaian preman yang mengaku dari Personil Ditreskrimsus Polda Jambi pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 sekira pukul 10.30 wib di lokasi sumur bor penambangan minyak bumi yang berada di Desa Bukit Subur, Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi, Prov. Jambi bersama dengan Sdr. Rohman, Suparman, Imam Suransyah, Jefri, Lubis, Sugiman;
Bahwa peran Sdr. Rohman, Suparman, Imam Suransyah, Jefri, Lubis, Sugiman adalah pemolot (penambang minyak bumi) di sumur minyak yang berbeda dengan saya dan sdr Das’at;
Bahwa pada saat ini terdakwa bekerja sebagai Pemolot (Penambang Minyak bumi) di lokasi sumur bor penambangan minyak bumi yang berada di unit 7 Desa Bukit Subur, Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi, Prov. Jambi;
Bahwa terdakwa bekerja baru pada tanggal 06 September 2022 sejak pukul 07.00 Wib baru membantu untuk memidahkan pipa canting untuk digeser dimasukan kedalam sumur minyak bor;
Bahwa alat yang digunakan terdakwa dalam melakukan molot (Penambangan Minyak) di Desa Bungku Kec. Bajubang Kab. Batanghari, Prov Jambi dengan menggunakan, 1 (satu) unit Ranmor R2 merk Honda warna hitam yang sudah dimodifikasi (yang digunakan untuk menarik cantingan), 1 (satu) buah pipa cantingan (yang digunakan untuk mengambil minyak dari sumur minyak), 1 (satu) rol tali tambang (yang digunakan untuk menarik cantingan);
Bahwa terdakwa melakukan Molot (penambangan minyak bumi) di unit 7 Desa Bukit Subur, Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi, Prov. Jambi sejak Tanggal 05 bulan September 2022 sampai saat ini;
Bahwa pemilik Sumur Minyak Illegal di tempat terdakwa bekerja sebagai pemolot (penambangan minyak bumi) di unit 7 Desa Bukit Subur, Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi, Prov. Jambi terdakwa tidak mengetahui karena terdakwa baru 1 (satu) hari diajak oleh teman terdakwa yang bernama sdr Das’at;
Bahwa Terdakwa tidak tahu berapa banyak sumur minyak illegal tempat terdakwa bekerja dan terdakwa baru mengetahui satu tempat sumur minyak illegal tersebut yang diajak oleh sdr Das’at;
Bahwa terdakwa melakukan Molot (penambangan minyak) bumi di unit 7 Desa Bukit Subur, Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi, Prov. Jambi bersama dengan sdr Das’at;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui siapa pemilik lahan penambangan minyak illegal tersebut yang terdakwa ketahui hanya diajak oleh teman terdakwa yang sudah bekerja sebelumnya ditempat itu an Das’at;
Bahwa minyak bumi hasil kegiatan penambangan minyak yang terdakwa dapatkan, selanjutnya minyak tersebut terdakwa alirkan ke Bak Seller/bak penampungan besar yang menjaga terdakwa tidak mengetahui, terdakwa tidak mengetahui hasil tersebut setelah itu digunakan untuk apa karena terdakwa baru satu hari bekerja ditempat tersebut dan diminta membantu sdr Das’at;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui berapa harga jual minyak bumi hasil penambangan minyak bumi tempat terdakwa bekerja, karena terdakwa hanya bekerja sebagai pemolot.
Benar terdakwa belum mengetahui berapa hasil sehari didapat karena terdakwa baru bekerja sekira pukul 07.00 Wib tanggal 06 September 2022 dan terdakwa sudah diamankan oleh tim dari Polda Jambi sekira pukul 10.30 Wib tanggal 06 September 2022;
Bahwa terakhir terdakwa melakukan molot (penambangan minyak bumi), di sumur minyak bumi yang berada di unit 7 Desa Bukit Subur, Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi, Prov. Jambi pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 sekira pukul 10.30 Wib;
Bahwa terdakwa belum mendapatkan upah dari pekerjaan terdakwa tersebut karena terdakwa baru hari pertama bekerja;
Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2022 Sekira pukul 15.00 Wib dari rumah terdakwa menuju Betung kerumah mertua dari sdr Das’at untuk meminta pekerjaan kemudian sdr Das’at mengajak terdakwa bekerja ditempat minyak kemudian pada tanggal 29 Agustus 2022 terdakwa ikut Das’at kerumah bibiknya yang terdakwa tidak kenal yang beralamatkan jalan Palembang jambi betung yang berada dipinggir jalan lintas betung kemudian pada tanggal 05 September 2022 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa sampai di unit 7 Desa Bukit Subur, Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi, Prov. Jambi untuk melihat pekerjaan yang diajak oleh sdr Das’at tersebut, selnajutnya pada tanggal 06 September 2022 sekira pukul 07.00 Wib terdakwa mulai bekerja untuk membantu sdr Das’at molot sekira pukul 10.30 Wib terdakwa diamankan oleh tim dari Polda Jambi;
Ciri-ciri sdr Das’at yaitu badan tinggi ± 165 cm, berat badan ± 55 kg, kulit sawo matang, rambut lurus pendek, alamat rumah di Philiv 2 SAwit Betung Muba, umur + 40 th;
Bahwa benar terdakwa tidak memiliki izin kerja sama dengan badan pelaksana kegiatan Hulu yang mencakup kegiatan eksplorasi dan eksplotasi dalam melakukan kegiatan Molot (penambangan minyak) bumi dari sumur minyak tempat terdakwa bekerja yang beralamat di unit 7 Desa Bukit Subur, Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Unit Ranmor R2 yang sudah dimodifikasi;
1 (satu) buah Pipa Canting;
1 (satu) unit Rol Tali Tambang;
1 (satu) buah Katrol;
1 (satu) Jerigen kapasitas 35 liter berisikan Cairan Hitam menyerupai Minyak Bumi;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 personil Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi mendapatkan informasi adanya kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa izin di Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi, selanjutnya Personil melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut dan sekira pukul 10.30 WIB di Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi dan setelah sampai dilokasi yang dimaksud personil Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi mengamanakan Boyilen, Rohman, Sugiman dan Suparman yang sedang melakukan kegiatan penambangan minyak bumi serta berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor modifikasi merk Honda tanpa nopol, 1 (satu) buah pipa canting besi, 1 (satu) unit rol tali tambang, 1 (satu) buah katrol;
Bahwa Boyilen melakukan penambangan karena diajak bekerja oleh Das’at namun pada saat penangkapan Das’at sedang tidak berada dilokasi;
Bahwa saksi Rohman menerangkan pada saat diamankan saksi sedang kerja molot (mengebor minyak mentah) di lokasi sumur bor milik Sdr. Akmal Hakim di Unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi, yang mana saat di tangkap terdakwa sedang menjalankan alat molot berupa Motor Revo warna Hitam, kemudian Tim Polda Jambi mengamankan saksi bersama-sama dengan 11 (sebelas) teman saksi yang lainnya;
Bahwa alat yang digunakan dalam melakukan molot (Penambangan Minyak) di Unit 7 Rt. 05 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi dengan menggunakan 1 (satu) unit Ranmor R2 merk Revo warna hitam yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) buah pipa cantingan, dan 1 (satu) rol tali tambang;
Bahwa penambanganan minyak tersebut dilakukan dengan cara pipa canting yang sudah diikat ke tali tambang dimasukan ke dalam sumur minyak illegal kemudian setelah tali tambang yang diikat ke Pipa canting kendor lalu pipa canting tersebut ditarik dengan menggunakan gas sepeda motor Revo yang sudah dimodifikasi selanjutnya setelah pipa canting tersebut sampai ke atas barulah pipa canting tersebut dijatuhkan ke tempat penampungan minyak/bak seller, selanjutnya minyak yang sudah ada di penampungan/bak seller tersebut disedot dengan menggunakan mesin sedot dan selang untuk dipindahkan ke dalam Bak Seller/Bak Penampungan yang besar yang selanjutnya akan di Pindahkan ke mobil yang akan mengangkut minyak tersebut;
Bahwa minyak bumi hasil kegiatan penambangan minyak yang saksi dapatkan, selanjutnya minyak tersebut saksi alirkan ke Bak Seller/bak penampungan besar yang dijaga oleh saksi dan Sdr. Suparman Bin Wagimin, kemudian minyak tersebut dijual dengan cara memuat pada Mobil Truck PS yang bermuatan tedmon kepada pembeli yang datang ke lokasi sumur minyak;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui siapa pemilik lahan penambangan minyak tersebut;
Bahwa terdakwa melakukan molot (penambangan minyak bumi) di unit 7 Desa Bukit Subur, Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi, Prov. Jambi sejak Tanggal 05 bulan September 2022 dan ke esokan harinya terdakwa ditangkap;
Bahwa terdakwa belum mendapatkan upah dari pekerjaannya tersebut karena terdakwa baru hari pertama mulai bekerja;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan penambangan minyak;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UU RI No.22 Tahun 2001 Tentang Migas Jo Pasal 40 UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap orang;
Unsur Melakukan eksplorasi dan/ atau eksploitasi;
Unsur Tanpa memiliki perizinan Berusaha atau Kontrak Kerja Sama;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang;
Yang dimaksud dengan unsur “Setiap orang” identik dengan unsur Barangsiapa yaitu subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggung jawaban atas segala tindakannya;
Menimbang, bahwa yang diajukan sebagai Terdakwa oleh Penuntut Umum dalam perkara ini seorang laki-laki yang bernama Boyilen Bin Muhamad Azim, dimana pada awal persidangan Boyilen Bin Muhamad Azim, telah membenarkan identitas Terdakwa yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah identitas dirinya dan bukan identitas orang lain, demikian juga keterangan saksi-saksi dipersidangan menerangkan bahwa yang menjadi Terdakwa dalam perkara ini adalah Boyilen Bin Muhamad Azim, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan tidak terjadi kesalahan orang atau error in persona;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas unsur ini dianggap telah terbukti;
Ad.2. Unsur Melakukan eksplorasi dan/ atau eksploitasi;
Bahwa yang dimaksud dengan Eksplorasi menurut Pasal 1 angka 8 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan minyak dan gas bumi di wilayah kerja yang ditentukan. Sedangkan yang dimaksud dengan Eksplorasi menurut Pasal 1 angka 9 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari Wilayah Kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya;
Dan yang dimaksud dengan minyak bumi menurut Pasal 1 angka 1 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozoketit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 personil Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi mendapatkan informasi adanya kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa izin di Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi, selanjutnya Personil melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut dan sekira pukul 10.30 WIB di Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi dan setelah sampai dilokasi yang dimaksud personil Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi mengamanakan Boyilen, Rohman, Sugiman dan Suparman yang sedang melakukan kegiatan penambangan minyak bumi serta berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor modifikasi merk Honda tanpa nopol, 1 (satu) buah pipa canting besi, 1 (satu) unit rol tali tambang, 1 (satu) buah katrol;
Menimbang, bahwa saksi Rohman dipersidangan menerangkan pada saat diamankan saksi sedang kerja molot (mengebor minyak mentah) di lokasi sumur bor milik Sdr. Akmal Hakim di Unit 7 Desa Bukit Subur Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi, yang mana saat di tangkap terdakwa juga sedang menjalankan alat molot berupa motor revo warna hitam, kemudian Tim Polda Jambi mengamankan saksi bersama-sama dengan 11 (sebelas) teman saksi yang lainnya;
Menimbang, bahwa alat yang digunakan oleh Terdakwa dalam melakukan molot (penambangan minyak) berupa 1 (satu) unit Ranmor R2 merk Revo warna hitam yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) buah pipa cantingan, dan 1 (satu) rol tali tambang, yang mana penambangan minyak tersebut dilakukan dengan cara pipa canting yang sudah diikat ke tali tambang dimasukan ke dalam sumur minyak illegal kemudian setelah tali tambang yang diikat ke Pipa canting kendor lalu pipa canting tersebut ditarik dengan menggunakan gas sepeda motor Revo yang sudah dimodifikasi selanjutnya setelah pipa canting tersebut sampai ke atas barulah pipa canting tersebut dijatuhkan ke tempat penampungan minyak/bak seller, selanjutnya minyak yang sudah ada di penampungan/bak seller tersebut disedot dengan menggunakan mesin sedot dan selang untuk dipindahkan ke dalam Bak Seller/Bak Penampungan yang besar, kemudian minyak tersebut dijual dengan cara memuat pada mobil truck PS yang bermuatan tedmon kepada pembeli yang datang ke lokasi sumur minyak;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut merupakan kegiatan Eksploitas dan atau ekhplorasi sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 52 UU RI No.22 Tahun 2001 Tentang Migas Jo Pasal 40 UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;
Menimbang, bahwa kegiatan Eksplorasi merupakan rangkaian kegiatan yang ditujukan untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi. Sedangkan kegiatan Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pengambilan atau ekstraksi minyak bumi langsung dari sumur pengembangan (development well) yang pada prinsipnya ditujukan untuk menghasilkan minyak bumi atau gas bumi. Dengan demikian, kegiatan mengambil minyak bumi langsung dari sumbernya dengan cara mengisi minyak motor modifikasi kemudian tersangka hidupkan dengan cara di engkol dan setelah motor modifikasi tersebut hidup, pipa canting yang sudah diikat ke tali tambang dimasukan ke dalam sumur minyak illegal kemudian setelah tali tambang yang diikat ke Pipa canting kendor lalu pipa canting tersebut ditarik dengan menggunakan gas sepeda motor yang sudah dimodifikasi selanjutnya setelah pipa canting tersebut sampai ke atas barulah pipa canting tersebut dijatuhkan ke tempat penampungan minyak/bak seller, selanjutnya minyak yang sudah ada di penampungan/bak seller tersebut disedot dengan menggunakan mesin sedot dan selang untuk dipindahkan ke dalam Bak Seller/ Bak Penampungan yang besar yang selajutnya akan dipindahkan ke mobil yang akan mengangkut minyak tersebut yang dilakukan oleh Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat kegiatan tersebut dikategorikan sebagai kegiatan Eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja karena inti dari rangkaian kegiatan yang dilakukan Terdakwa ditujukan untuk menghasilkan minyak bumi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur Tanpa memiliki perizinan Berusaha atau Kontrak Kerja Sama;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dapat melaksanakan Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Hilir Migas adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, Usaha Kecil, Badan Usaha Swasta, dan Bentuk Usaha Tetap. Dengan demikian, dalam hal orang perseorangan akan melakukan kegiatan usaha migas, baik hulu dan hilir, maka wajib membentuk badan sebagaimana dimaksud;
Bahwa Pasal 40 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menegaskan bahwa setiap Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan kegiatan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi wajib memiliki Perizinan Berusaha atau Kontrak Kerja Sama sebagai dasar hukum pelaksanaan kegiatan Eksplorasi dan/atau Eksploitasinya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bahwa Kegiatan Usaha Hulu yang terdiri atas kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi dilaksanakan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan SKK Migas. Selanjutnya dengan ditetapkannya skema Perizinan Berusaha pada Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020, mengacu pada Pasal 45 PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang merupakan salah satu peraturan pelaksana dari UU No. 11 Tahun 2020, Kontrak Kerja Sama antara Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap (yang memiliki NIB) dengan SKK Migas (dahulu Badan Pelaksana) dimaksud diperlakukan sebagai Perizinan Berusaha pada Kegiatan Usaha Hulu;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dapat melakukan kegiatan usaha hulu berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, yang mana sebagaimana ditentukan dalam Pasal 45 PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang dimaknai sebagai Perizinan Berusaha pada kegiatan usaha hulu ialah Kontrak Kerja Sama antara Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap (yang memiliki NIB) dengan SKK Migas (dahulu Badan Pelaksana). Sedangkan dalam konteks pengusahaan sumur tua oleh KUD atau BUMD dilaksanakan berdasarkan perjanjian memproduksi minyak bumi dengan kontraktor setelah sebelumnya mendapat persetujuan Direktur Jendreral Minyak dan Gas Bumi atas nama Menteri ESDM. Ketentuan dimaksud diatur dalam pasal 2 ayat (2) dan (3) Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua. Selanjutnya Pasal 23 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, badan usaha yang melaksanakan kegiatan usaha hilir migas wajib memiliki Perizinan Berusaha;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kegiatan usaha minyak dan gas bumi terdiri atas:
Kegiatan usaha hulu yang mencakup:
Eksplorasi;
Eksploitasi;
Kegiatan usaha hilir yang mencakup:
Pengolahan;
Pengangkutan;
Penyimpanan;
Niaga.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dapat melaksanakan Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Hilir Migas adalah:
Badan Usaha Milik Negara.
Badan Usaha Milik Daerah
Koperasi;
Badan Usaha Swasta; dan
Sedangkan Bentuk Usaha Tetap hanya dapat melaksanakan kegiatan usaha hulu.
Menimbang, bahwa untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha hulu di suatu Wilayah Kerja maka Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib memiliki Kontrak Kerja Sama dengan SKK Migas. Hal ini selaras dengan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi “ untuk mendapatkan Wilayah Kerja suatu Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dapat ikut serta dalam lelang regular atau mengajukan penawaran langsung yang mekanisme dan prosedurnya diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 35 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi ”. Setelah ditetapkan sebagai pemenang lelang selanjutnya Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap dimaksud melakukan penandatanganan Kontrak Kerja Sama dengan SKK Migas. Selanjutnya dalam konteks pengusahaan sumur tua sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua maka Koperasi Unit Desa atau Badan Usaha Milik Daerah dapat mengusahakan dan memproduksikan minyak bumi dari sumur tua setelah memperoleh persetujuan Memproduksi Minyak Bumi pada Sumur Tua dari Direktur Jenderal Migas atas nama Menteri ESDM yang kemudian ditindaklanjuti dengan Perjanjian Memproduksi Minyak Bumi dengan Kontraktor;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa menerangkan tidak mengetahui lokasi penambangan minyak yang dieksplorasi dan atau di eksploitasi tersebut milik siapa, Terdakwa melakukan penambangan minyak karena diajak oleh Das’at yang merupakan (orang perorangan bukan badan usaha atau bentuk badan usaha tetap maupun KUD) dan Terdakwa juga memberikan keterangan kegiatan penambangan minyak yang dilakukannya tersebut tidak mempunyai izin dai Direktur Jenderal Migas atas nama Menteri ESDM (pemerintah pusat), sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 52 UU RI No.22 Tahun 2001 Tentang Migas Jo Pasal 40 UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri Terdakwa sedangkan Terdakwa dipandang cakap dan mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, maka Terdakwa haruslah dihukum yang setimpal atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Unit Ranmor R2 yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) buah pipa canting, 1 (satu) unit rol tali tambang, 1 (satu) buah katrol dan 1 (satu) jerigen kapasitas 35 liter berisikan cairan hitam menyerupai minyak bumi yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dapat menimbulkan kerugian dalam hal penerimaan pajak penerimaan dan penjualan minyak bumi;
Perbuatan Terdakwa dapat meresahkan masyarakat dikarenakan hasil olahan minyak bumi yang dilakukannya tidak memenuhi syarat standar mutu minyak bumi;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 52 UU RI No.22 Tahun 2001 Tentang Migas Jo Pasal 40 UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Boyilen Bin Muhamad Azim, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan eksplorasi dan/ atau eksploitasi tanpa memiliki perizinan Berusaha atau Kontrak Kerja Sama “ sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Boyilen Bin Muhamad Azim, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan, Denda sebesar Rp.10.000.000,00,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Ranmor R2 yang sudah dimodifikasi;
1 (satu) buah Pipa Canting;
1 (satu) unit Rol Tali Tambang;
1 (satu) buah Katrol;
1 (satu) Jerigen kapasitas 35 liter berisikan Cairan Hitam menyerupai Minyak Bumi.
Dimusnahkan.
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 oleh kami, Yandri Roni, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Tatap Urasima Situngkir, S.H. , Yofistian, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 02 Februari 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Dessy Anggraini, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jambi, serta dihadiri oleh Yusmawati, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Tatap Urasima Situngkir, S.H. Yandri Roni, S.H., M.H.
Yofistian, S.H.
Panitera Pengganti,
Dessy Anggraini, S.H.