751/Pid.Sus/2022/PN Btm
Putusan PN BATAM Nomor 751/Pid.Sus/2022/PN Btm
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.KARYA SO IMMANUEL GORT, SH 2.ABDULLAH, SH Terdakwa: HOSNAIRI Bin HABAD
MENGADILI; Menyatakan Terdakwa Hosnairi Bin Habad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Turut serta tanpa hak menempatkan Pekerja Migran Indonesia” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan Barang bukti berupa : 1 (satu) lembar KTP An. HOSNAIRI dengan NIK : 3511031002920005 yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prov. Jawa Timur; Dikembalikan kepada Terdakwa HOSNAIRI; 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y91 warna Merah; 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 8 warna abu – abu; 1 (satu) buah Tas Ransel warna Hitam Merk Polo England; 1 (satu) buah Dompet warna Coklat Merk Boweisi; Dimusnahkan; 1 (satu) lembar Foto Scan KTP An. SAHWAN HENDRA GUNAWAN; 1 (satu) Rangkap Guest Folio Hotel KALIBAN dengan Nomor : FO00019 tanggal 01 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Hotel KALIBAN; 1 (satu) Rangkap Guest Folio Hotel KALIBAN dengan Nomor : FO00020 tanggal 01 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Hotel KALIBAN; 1 (satu) Rangkap Guest Folio Hotel Kaliban dengan Nomor : FO00034 tanggal 02 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Hotel KALIBAN; 1 (satu) Rangkap Guest Folio Hotel Kaliban dengan Nomor : FO00035 tanggal 02 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Hotel KALIBAN; 1 (satu) Rangkap Guest Folio Hotel Kaliban dengan Nomor : FO00036 tanggal 02 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Hotel KALIBAN; 1 (satu) Rangkap Guest Folio Hotel Kaliban dengan Nomor : FO00049 tanggal 03 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Hotel KALIBAN; 1 (satu) Rangkap Guest Folio Hotel Kaliban dengan Nomor : FO00050 tanggal 03 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Hotel KALIBAN; 1 (satu) Rangkap Guest Folio Hotel Kaliban dengan Nomor : FO00051 tanggal 03 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Hotel KALIBAN; 1 (satu) Rangkap Guest Folio Hotel Kaliban dengan Nomor : FO00059 tanggal 04 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Hotel KALIBAN; 1 (satu) Rangkap Guest Folio Hotel Kaliban dengan Nomor : FO00060 tanggal 04 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Hotel KALIBAN; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 1 (satu) lembar KTP An. HARUN dengan NIK : 3527142303010002 yang dikeluarkan oleh Kantor Disdukcapil Kabupaten Sampang Prov. Jawa Timur 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BCA dengan Nomor Kartu : 5379412096564751; 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BNI dengan Nomor Kartu : 5198 9302 0009 5403; 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BCA dengan Nomor Kartu : 5260 5120 3059 2560; 1 (satu) unit Handphone Merk Iphone 11 Pro Max Warna Grey; 1 (satu) buah Tas Ransel warna Hitam Merk Spyderbit; 1 (satu) unit Handphone Merk Iphone 11 Pro Max Warna Gold; 1 (satu) buah Tas Selempang warna Hitam Merk INSIGHT; 1 (satu) lembar Boarding Tiket Kapal Ferry Sindo An. SRIYATN; 1 (satu) Lembar Boarding Tiket Ferry Sindo An. SULASMI; 1 (satu) lembar Boarding Tiket Ferry Sindo An. ROKIB; 1 (satu) Rangkap Dokumen keterangan ICA An. HASBULLAH; 1 (satu) Rangkap Dokumen Keterangan ICA An. HOSIYAH; 1 (satu) lembar Surat Sertifikat Vaksin Covid 19 An. HOSIYAH; 1 (satu) lembar Boarding Tiket Kapal Ferry Sindo An. LIYA KOHAR; 1 (satu) Rangkap Dokumen Keterangan ICA An. LIYA KOHAR; 1 (satu) lembar Boarding Tiket Kapal Fery Sindo An. MATHEDI; 1 (satu) Rangkap Dokumen Keterangan ICA AN. MATHEDI; 1 (satu) lembar Sertifikat Vaksin Covid 19 An. MATHEDI; 1 (satu) lembar Boarding Tiket Kapal Ferry Sindo An. PATMA; 1 (satu) rangkap Dokumen keterangan ICA An. PATMA; 1 (satu) lembar Surat Sertifikat Vaksin Covid 19 An. PATMA; 1 (satu) lembar Boarding Tiket Kapal Ferry Sindo An. MAT SIRIN; 1 (satu) rangkap Dokumen keterangan ICA An. MAT SIRIN; 1 (satu) lembar Surat Sertifikat Vaksin Covid 19 An. MAT SIRIN; 4 (empat) lembar Sindo Ferry E-Voucher; 1 (satu) buah Buku Paspor An. SULASMI dengan No. Paspor : E04090756 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Malang; 1 (satu) buah Buku Paspor An. ROKIB dengan No. Paspor : E0417851 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Tanjung Perak; 1 (satu) buah buku Passpor An. SRIYATIN dengan No. Passpor : E0410390 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Malang; 1 (satu) buah buku Passpor An. HASBULLAH dengan Nomor Passpor : E0420207 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Tanjung Perak; 1 (satu) buah Buku Passpor An. HOSIYAH dengan Nomor Passpor : E0845496 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Pamekasan ; 1 (satu) buah buku Passpor An. LIYA KOHAR dengan No. Passpor : C9725416 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Blitar ; 1 (satu) buah Buku Passpor An. MATHEDI dengan No. Passpor : C9856528 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Surabaya; 1 (satu) buah buku Passpor An. PATMA dengan No. Passpor : C9846317 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Surabaya; 1 (satu) buah Buku Passpor An. MAT SIRIN dengan Nomor Passpor : E0420238 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Tanjung Perak; 1 (satu) buah buku Passpor An. MINA dengan Nomor Passpor : C6836258 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Malang; 1 (satu) buah buku Passpor An. NARTO dengan Nomor Passpor : E0083185 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Tanjung Perak; 1 (satu) buah Buku Passpor An. LUKMAN dengan Nomor Passpor : C9564504 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Pontianak 5 (lima) lembar Uang Tunai Pecahan SGD 50,- (lima puluh dolar Singapore); 4 (empat) lembar Uang Tunai Pecahan SGD 10,- (Sepuluh Dolar Singapore 1 (satu) lembar Uang Tunai Pecahan SGD 1,- (satu Dollar Singapore); 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) An. ACH. SYAKUR ARDIANSYAH dengan Nomor NIK : 2172021201920001 yang dikeluarkan oleh Kantor Disdukcapil Kota Tanjung Pinang Prov. Kepri ; 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BNI dengan Nomor Kartu : 5371 7602 0016 9885; Dikembalikan kepada Penutut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa HARUN Bin ABDUL AZIZ, Dkk; 1 (satu) lembar KTP An. SAHWAN HENDRA GUNAWAN; 1 (satu) buah Buku Tabungan Bank BCA An. SAHWAN HENDRA GUNAWAN dengan Norek : 4040517991; 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA warna Kuning dengan Nomor : 5307952027259580; 1 (satu) unit Handphone Samsung warna Hitam; 1 (satu) unit Handphone Huawei Honor warna Hitam; 1 (satu) unit Mobil Avanza warna Hitam dengan Nopol BP 1031 JJ; 1 (satu) unit Mobil Ertiga warna Merah dengan Nopol BP 1076 GR; 14 (empat belas) lembar uang pecahan Rp.50.000,-; 1 (satu) Bundel Print Out Rekening Koran Bank BCA An. SAHWAN HENDRA GUNAWAN dengan Norek : 4040517991 Periode Juli 2022; 1 (satu) Bundel Print Out Rekening Koran Bank BCA An. SAHWAN HENDRA GUNAWAN dengan Norek : 4040517991 Periode Agustu 2022; 1 (satu) Bundel Print Out Rekening Koran Bank BCA An. SAHWAN HENDRA GUNAWAN dengan Norek : 4040517991 Periode September 2022; 1 (satu) Bundel Print Out Rekening Koran Bank BCA An. SAHWAN HENDRA GUNAWAN dengan Norek : 4040517991 Periode Oktober 2022; Dikembalikan kepada Penutut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa SAHWAN HENDRA GUNAWAN, Dkk; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 751/Pid.Sus/2022/PN Btm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batam yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Hosnairi Bin Habad;
2. Tempat lahir : Bondowoso;
3. Umur/Tanggal lahir : 30 tahun/10 Februari 1992;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : KTP: Trotosari RT.08 RW.02 Kelurahan Trotosari Kecamatan Tlogosari Kab. Bondowoso Prov. Jawa Timur // Domisili Perum Bukit Palem Blok O2. B2 Kecamatan Batam Center Kota Batam;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa Hosnairi Bin Habad ditangkap tanggal 4 Oktober 2022 dan ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 5 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 3 Desember 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 1 Desember 2022 sampai dengan tanggal 20 Desember 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Desember 2022 sampai dengan tanggal 11 Januari 2023;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 Januari 2023 sampai dengan tanggal 12 Maret 2023;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor 751/Pid.Sus/2022/PN Btm tanggal 13 Desember 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 751/Pid.Sus/2022/PN Btm tanggal 13 Desember 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa HOSNAIRI Bin HABAD bersalah melakukan tindak pidana “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia” Sebagaimana yang didakwakan kepada Terdakwa yaitu melanggar Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHPidana (dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum);
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HOSNAIRI Bin HABAD dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar KTP An. HOSNAIRI dengan NIK : 3511031002920005 yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prov. Jawa Timur;
Dikembalikan kepada Terdakwa HOSNAIRI;
1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y91 warna Merah;
1 (satu) unit Handphone merk Iphone 8 warna abu – abu;
1 (satu) buah Tas Ransel warna Hitam Merk Polo England;
1 (satu) buah Dompet warna Coklat Merk Boweisi;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) lembar Foto Scan KTP An. SAHWAN HENDRA GUNAWAN;
1 (satu) Rangkap Guest Folio Hotel KALIBAN dengan Nomor : FO00019 tanggal 01 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Hotel KALIBAN;
1 (satu) Rangkap Guest Folio Hotel KALIBAN dengan Nomor : FO00020 tanggal 01 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Hotel KALIBAN;
1 (satu) Rangkap Guest Folio Hotel Kaliban dengan Nomor : FO00034 tanggal 02 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Hotel KALIBAN;
1 (satu) Rangkap Guest Folio Hotel Kaliban dengan Nomor : FO00035 tanggal 02 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Hotel KALIBAN;
1 (satu) Rangkap Guest Folio Hotel Kaliban dengan Nomor : FO00036 tanggal 02 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Hotel KALIBAN;
1 (satu) Rangkap Guest Folio Hotel Kaliban dengan Nomor : FO00049 tanggal 03 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Hotel KALIBAN;
1 (satu) Rangkap Guest Folio Hotel Kaliban dengan Nomor : FO00050 tanggal 03 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Hotel KALIBAN;
1 (satu) Rangkap Guest Folio Hotel Kaliban dengan Nomor : FO00051 tanggal 03 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Hotel KALIBAN;
1 (satu) Rangkap Guest Folio Hotel Kaliban dengan Nomor : FO00059 tanggal 04 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Hotel KALIBAN;
1 (satu) Rangkap Guest Folio Hotel Kaliban dengan Nomor : FO00060 tanggal 04 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Hotel KALIBAN;
Terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) lembar KTP An. HARUN dengan NIK : 3527142303010002 yang dikeluarkan oleh Kantor Disdukcapil Kabupaten Sampang Prov. Jawa Timur
1 (satu) buah Kartu ATM Bank BCA dengan Nomor Kartu : 5379412096564751;
1 (satu) buah Kartu ATM Bank BNI dengan Nomor Kartu : 5198 9302 0009 5403;
1 (satu) buah Kartu ATM Bank BCA dengan Nomor Kartu : 5260 5120 3059 2560;
1 (satu) unit Handphone Merk Iphone 11 Pro Max Warna Grey;
1 (satu) buah Tas Ransel warna Hitam Merk Spyderbit;
1 (satu) unit Handphone Merk Iphone 11 Pro Max Warna Gold;
1 (satu) buah Tas Selempang warna Hitam Merk INSIGHT;
1 (satu) lembar Boarding Tiket Kapal Ferry Sindo An. SRIYATN;
1 (satu) Lembar Boarding Tiket Ferry Sindo An. SULASMI;
1 (satu) lembar Boarding Tiket Ferry Sindo An. ROKIB;
1 (satu) Rangkap Dokumen keterangan ICA An. HASBULLAH;
1 (satu) Rangkap Dokumen Keterangan ICA An. HOSIYAH;
1 (satu) lembar Surat Sertifikat Vaksin Covid 19 An. HOSIYAH;
1 (satu) lembar Boarding Tiket Kapal Ferry Sindo An. LIYA KOHAR;
1 (satu) Rangkap Dokumen Keterangan ICA An. LIYA KOHAR;
1 (satu) lembar Boarding Tiket Kapal Fery Sindo An. MATHEDI;
1 (satu) Rangkap Dokumen Keterangan ICA AN. MATHEDI;
1 (satu) lembar Sertifikat Vaksin Covid 19 An. MATHEDI;
1 (satu) lembar Boarding Tiket Kapal Ferry Sindo An. PATMA;
1 (satu) rangkap Dokumen keterangan ICA An. PATMA;
1 (satu) lembar Surat Sertifikat Vaksin Covid 19 An. PATMA;
1 (satu) lembar Boarding Tiket Kapal Ferry Sindo An. MAT SIRIN;
1 (satu) rangkap Dokumen keterangan ICA An. MAT SIRIN;
1 (satu) lembar Surat Sertifikat Vaksin Covid 19 An. MAT SIRIN;
4 (empat) lembar Sindo Ferry E-Voucher;
1 (satu) buah Buku Paspor An. SULASMI dengan No. Paspor : E04090756 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Malang;
1 (satu) buah Buku Paspor An. ROKIB dengan No. Paspor : E0417851 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Tanjung Perak;
1 (satu) buah buku Passpor An. SRIYATIN dengan No. Passpor : E0410390 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Malang;
1 (satu) buah buku Passpor An. HASBULLAH dengan Nomor Passpor : E0420207 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Tanjung Perak;
1 (satu) buah Buku Passpor An. HOSIYAH dengan Nomor Passpor : E0845496 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Pamekasan ;
1 (satu) buah buku Passpor An. LIYA KOHAR dengan No. Passpor : C9725416 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Blitar ;
1 (satu) buah Buku Passpor An. MATHEDI dengan No. Passpor : C9856528 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Surabaya;
1 (satu) buah buku Passpor An. PATMA dengan No. Passpor : C9846317 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Surabaya;
1 (satu) buah Buku Passpor An. MAT SIRIN dengan Nomor Passpor : E0420238 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Tanjung Perak;
1 (satu) buah buku Passpor An. MINA dengan Nomor Passpor : C6836258 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Malang;
1 (satu) buah buku Passpor An. NARTO dengan Nomor Passpor : E0083185 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Tanjung Perak;
1 (satu) buah Buku Passpor An. LUKMAN dengan Nomor Passpor : C9564504 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Pontianak
5 (lima) lembar Uang Tunai Pecahan SGD 50,- (lima puluh dolar Singapore);
4 (empat) lembar Uang Tunai Pecahan SGD 10,- (Sepuluh Dolar Singapore
1 (satu) lembar Uang Tunai Pecahan SGD 1,- (satu Dollar Singapore);
1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) An. ACH. SYAKUR ARDIANSYAH dengan Nomor NIK : 2172021201920001 yang dikeluarkan oleh Kantor Disdukcapil Kota Tanjung Pinang Prov. Kepri ;
1 (satu) buah Kartu ATM Bank BNI dengan Nomor Kartu : 5371 7602 0016 9885;
Digunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa HARUN Bin ABDUL AZIZ, Dkk;
1 (satu) lembar KTP An. SAHWAN HENDRA GUNAWAN;
1 (satu) buah Buku Tabungan Bank BCA An. SAHWAN HENDRA GUNAWAN dengan Norek : 4040517991;
1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA warna Kuning dengan Nomor : 5307952027259580;
1 (satu) unit Handphone Samsung warna Hitam;
1 (satu) unit Handphone Huawei Honor warna Hitam;
1 (satu) unit Mobil Avanza warna Hitam dengan Nopol BP 1031 JJ;
1 (satu) unit Mobil Ertiga warna Merah dengan Nopol BP 1076 GR;
14 (empat belas) lembar uang pecahan Rp.50.000,-;
1 (satu) Bundel Print Out Rekening Koran Bank BCA An. SAHWAN HENDRA GUNAWAN dengan Norek : 4040517991 Periode Juli 2022;
1 (satu) Bundel Print Out Rekening Koran Bank BCA An. SAHWAN HENDRA GUNAWAN dengan Norek : 4040517991 Periode Agustu 2022;
1 (satu) Bundel Print Out Rekening Koran Bank BCA An. SAHWAN HENDRA GUNAWAN dengan Norek : 4040517991 Periode September 2022;
1 (satu) Bundel Print Out Rekening Koran Bank BCA An. SAHWAN HENDRA GUNAWAN dengan Norek : 4040517991 Periode Oktober 2022;
Digunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa SAHWAN HENDRA GUNAWAN, Dkk;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar Pembelaan lisan dari Terdakwa yang sifatnya permohonan pada pokoknya Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta memohon keringanan hukuman ;
Setelah mendengar Tanggapan Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya semula dan atas Tanggapan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa secara lisan di persidangan menyatakan tetap pada permbelannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu;
Bahwa Terdakwa Hosnairi Bin Habad bersama – sama dengan saksi Harun Bin Abdul Aziz dan saksi Ach. Syakur Ardiansyah Bin Dahruji, saksi Irsyad Bin (Alm) Mokrak, saksi Sahwan Hendra Gunawan (dalam penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 04 Oktober 2022 sekira pukul 08.30 wib atau setidak – tidaknya pada bulan Oktober 2022 atau setidak - tidaknya di tahun 2022 bertempat di Pelabuhan Internasional Batam Center – Kota Batam, Prov. Kepri atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batam yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini: “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari diamankannya saksi Harun Bin Abdul Aziz dan saksi Ach. Syakur Ardiansyah Bin Dahruji (dalam penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 04 Oktober 2022 sekira pukul 05.30 wib bersama dengan calon pekerja migran illegal asal Indonesia berjumlah ± 5 (lima) orang yang akan berangkat ke luar negeri melalui Pelabuhan Internasional Batam Center. Selanjutnya saksi penangkap dari Polsek Kawasan Pelabuhan melakukan pengembangan;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Harun Bin Abdul Aziz dan saksi Ach. Syakur Ardiansyah Bin Dahruji diketahui bahwa ada beberapa orang yang membantu dalam memberangkatkan para calon pekerja migran illegal asal Indonesia tersebut sesampainya di Batam – Prov. Kepulauan Riau, yakni:
Saksi Irsyad Bin (Alm) Mokrak dan saksi Sahwan Hendra Gunawan: Bertugas sebagai antar jemput calon pekerja migran illegal dari bandara Hang Nadim – Batam menuju tempat penampungan sementara yakni di Hotel Kaliban dan dari Hotel Kaliban menuju pelabuhan internasional Batam Center;
Terdakwa Hosnairi Bin Habad: Bertugas sebagai orang yang mengamankan dan mengurus keperluan calon pekerja migran illegal asal Indonesia selama di Hotel Kaliban.
Bahwa Terdakwa Hosnairi Bin Habad berserta saksi Irsyad Bin (Alm) Mokrak, saksi Sahwan Hendra Gunawan, dan saksi Harun Bin Abdul Aziz dan saksi Ach. Syakur Ardiansyah Bin Dahruji (dalam penuntutan terpisah) bekerja berdasarkan perintah Raden Saleh (dalam daftar pencarian orang Polsek Kawasan Pelabuhan). Selanjutnya saksi Irsyad Bin (Alm) Mokrak, saksi Sahwan Hendra Gunawan mendapatkan gaji bulanan sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dari saudara Raden Saleh, sedangkan Terdakwa Hosnairi Bin Habad mendapatkan gaji bulanan sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dari saudara Raden Saleh;
Bahwa menurut Terdakwa Hosnairi Bin Habad berserta saksi Irsyad Bin (Alm) Mokrak, saksi Sahwan Hendra Gunawan, dan saksi Harun Bin Abdul Aziz dan saksi Ach. Syakur Ardiansyah Bin Dahruji (dalam penuntutan terpisah) ke-5 (lima) orang calon pekerja migran illegal asal Indonesia tersebut rencananya akan diberangkatkan ke negara Malaysia melalui Singapura, dimana ke-5 (lima) orang calon pekerja migran illegal asal Indonesia tersebut hanya mempunyai kelengkapan paspor dan tiket perjalanan. Selanjutnya menurut ahli Darman M. Sagala, S.I.P ke-5 (lima) orang calon pekerja migran illegal asal Indonesia tersebut tidak pernah mendapatkan pelatihan kerja dari Dinas Ketenagakerjaan, serta tidak memiliki perjanjian kerja, Kontrak Kerja, BPJS Ketenagakerjaan, sehingga tidak terdaftar dalam SISKOP2MI;
Bahwa selanjutnya Terdakwa sebagai orang – perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 jo Pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Atau;
Kedua;
Bahwa Terdakwa Hosnairi Bin Habad bersama – sama dengan saksi Harun Bin Abdul Aziz dan saksi Ach. Syakur Ardiansyah Bin Dahruji, saksi Irsyad Bin (Alm) Mokrak, saksi Sahwan Hendra Gunawan (dalam penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 04 Oktober 2022 sekira pukul 08.30 wib atau setidak – tidaknya pada bulan Oktober 2022 atau setidak - tidaknya di tahun 2022 bertempat di Pelabuhan Internasional Batam Center – Kota Batam, Prov. Kepri atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batam yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini: “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan, memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, perbuatan anak dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari diamankannya saksi Harun Bin Abdul Aziz dan saksi Ach. Syakur Ardiansyah Bin Dahruji (dalam penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 04 Oktober 2022 sekira pukul 05.30 wib bersama dengan calon pekerja migran illegal asal Indonesia berjumlah ± 5 (lima) orang yang akan berangkat ke luar negeri melalui Pelabuhan Internasional Batam Center. Selanjutnya saksi penangkap dari Polsek Kawasan Pelabuhan melakukan pengembangan;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Harun Bin Abdul Aziz dan saksi Ach. Syakur Ardiansyah Bin Dahruji diketahui bahwa ada beberapa orang yang membantu dalam memberangkatkan para calon pekerja migran illegal asal Indonesia tersebut sesampainya di Batam – Prov. Kepulauan Riau, yakni:
Saksi Irsyad Bin (Alm) Mokrak dan saksi Sahwan Hendra Gunawan: Bertugas sebagai antar jemput calon pekerja migran illegal dari bandara Hang Nadim – Batam menuju tempat penampungan sementara yakni di Hotel Kaliban dan dari Hotel Kaliban menuju pelabuhan internasional Batam Center
Terdakwa Hosnairi Bin Habad: Bertugas sebagai orang yang mengamankan dan mengurus keperluan calon pekerja migran illegal asal Indonesia selama di Hotel Kaliban.
Bahwa Terdakwa Hosnairi Bin Habad berserta saksi Irsyad Bin (Alm) Mokrak, saksi Sahwan Hendra Gunawan, dan saksi Harun Bin Abdul Aziz dan saksi Ach. Syakur Ardiansyah Bin Dahruji (dalam penuntutan terpisah) bekerja berdasarkan perintah Raden Saleh (dalam daftar pencarian orang Polsek Kawasan Pelabuhan). Selanjutnya saksi Irsyad Bin (Alm) Mokrak, saksi Sahwan Hendra Gunawan mendapatkan gaji bulanan sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dari saudara Raden Saleh, sedangkan Terdakwa Hosnairi Bin Habad mendapatkan gaji bulanan sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dari saudara Raden Saleh;
Bahwa menurut Terdakwa Hosnairi Bin Habad berserta saksi Irsyad Bin (Alm) Mokrak, saksi Sahwan Hendra Gunawan, dan saksi Harun Bin Abdul Aziz dan saksi Ach. Syakur Ardiansyah Bin Dahruji (dalam penuntutan terpisah) ke-5 (lima) orang calon pekerja migran illegal asal Indonesia tersebut rencananya akan diberangkatkan ke negara Malaysia melalui Singapura, dimana ke-5 (lima) orang calon pekerja migran illegal asal Indonesia tersebut hanya mempunyai kelengkapan paspor dan tiket perjalanan. Selanjutnya menurut ahli Darman M. Sagala, S.I.P ke-5 (lima) orang calon pekerja migran illegal asal Indonesia tersebut tidak pernah mendapatkan pelatihan kerja dari Dinas Ketenagakerjaan, serta tidak memiliki perjanjian kerja, Kontrak Kerja, BPJS Ketenagakerjaan, sehingga tidak terdaftar dalam SISKOP2MI;
Bahwa selanjutnya Terdakwa sebagai orang – perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia;
Bahwa menurut ahli BP2MI Darman M. Sagala, S.I.P dalam pasal 5 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 dalam memberangkatkan para pekerja migran Indonesia untuk bekerja di luar negeri harus memenuhi syarat seperti:
Berusia minimal 18 tahun
Mempunyai memiliki kompetensi;
Sehat jasmani dan rohani;
Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial; dan
Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.
Bahwa perbuatan Terdakwa Hosnairi Bin Habad berserta saksi Irsyad Bin (Alm) Mokrak, saksi Sahwan Hendra Gunawan, dan saksi Harun Bin Abdul Aziz serta saksi Ach. Syakur Ardiansyah Bin Dahruji (dalam penuntutan terpisah) tidak memenuhi syarat dalam pasal 5 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti akan maksudnya dan tidak ada mengajukan Eksepsi/ Keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
1. Maidi, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Tindak Pidana Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang Saksi maksudkan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 04 Oktober 2022 sekira pukul 05.30 Wib di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center Kota Batam;
Bahwa Tindak Pidana Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang terjadi pada hari Selasa tanggal 04 Oktober 2022 sekira pukul 05.30 Wib di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center Kota Batam dikarenakan pada saat kejadian Saksi yang melakukan penangkapan terhadap yang diduga menjadi pelaku sedang bersama dengan korban dalam peristiwa tersebut;
Bahwa Pada hari Selasa tanggal 04 Oktober 2022 sekira pukul 05.30 Wib di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center Kota Batam tersebut berawal dari pada hari dan tanggal tersebut Saksi ditugaskan oleh Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Batam untuk menyelidiki aktifitas pengiriman Calon PMI yang Illegal melalui Pelabuhan ferry Internasional Batam Centre, kemudian sekitar jam 05.00 wib Saksi sudah standby di lokasi pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre lalu Saksi langsung melakukan pemantauan terhadap orang-orang yang datang ke pelabuhan khususnya terhadap penumpang yang mau berangkat, kemudian sekitar jam 05.30 wib Saksi melihat ada kerumunan penumpang yang mau berangkat keluar negeri dan saat itu Saksi melihat ada salah satu satu orang laki-laki sedang menerima paspor dari calon penumpang kemudian laki-laki tersebut pergi membawa paspor tersebut kea rah konter tiket, tidak berapa lama kemudian laki-laki tersebut datang lagi ke kerumunan calon penumpang tersebut sambil memgang beberapa paspor, saat itulah Saksi langsung cepat mendekatinya dan langsung mengamankan laki-laki tersebut bersama 5 (lima) orang calon penumpang, kemudian saat itu Saksi tanyakan kepada laki-laki tersebut dan mengakui bahwa dirinya sedang membantu mengurus keberangkatakan 5 (lima) orang calon penumpang, kemudian Saksi bertanya kepada calon penumpang tersebut dan mengakui bahwa mereka mau berangkat ke Malaysia untuk bekerja, selanjutnya Saksi meminta bantuan dengan Briptu Redhika anggota Pos Polisi Pelabuhan untuk membantu Saksi membawa 5 (lima) orang calon Penumpang yang mau berangkat keluar negeri saat itu dan juga membawa 1 (satu) orang pelaku pengurusnya, untuk dibawa ke Pos Polisi Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Kemudian saat di Pos Polisi Saksi kembali menanyakan kepada laki-laki yang pengurusnya tersebut mengaku bernama saksi HARUN, kemudian mengakui bahwa selain dirinya ada lagi temannya yang bersama-sama dengannya saat itu di Pelabuhan sedang membeli tiket kapal di konter yang bernama saksi SYAKUR, lalu Saksi memintanya untuk menghubungi saksi SYAKUR tersebut untuk datang ke Pos Polisi, selanjutnya tidak lama kemudian saksi SYAKUR tiba di Pos Polisi dan terhadapnya Saksi menanyakan terkait aktifitasnya yang mengurus keberangkatan calon penumpang yang mau menjadi PMI keluar negeri, dari hasil pengakuan 2 (dua) pelaku tersebut (saksi HARUN dan saksi SYAKUR) mengatakan bahwa benar orang-orang yang diuruskannya tersebut adalah orang-orang yang mau berangkat ke Negara Malaysia namun melalui Negara Singapore dengan maksud dan tujuan untuk bekerja di Negara Malaysia, selain itu juga 2 (dua) pelaku tersebut mengakui bahwa dokumen yang dimiliki oleh calon PMI yang diurusnya tersebut hanya membawa berupa Paspor saja untuk dokumen lain tidak ada, kemudian Saksi kembali menanyakan apakah ada pelaku lain yang bersama-sama melakukan perbuatan pengurusan calon PMI tersebut, lalu 2 (dua) pelaku (saksi HARUN dan saksi SYAKUR) mengakui bahwa benar masih ada lagi pelaku lain dengan peran tugasnya masing-masing, kemudian terhadap 2 (dua) orang pelaku dan 5 (lima) orang korban calon PMI tersebut dibawa ke Polsek kawasan Pelabuhan untuk di lakukan pemeriksaan, selanjutnya dari hasil keterangan 2 (dua) pelaku (saksi HARUN dan saksi SYAKUR) mengakui bahwa pelaku lainnya ada di lokasi hotel Kaliban karena korban calon PMI sebelum dibawa ke Pelabuhan, di tempatkan dipenginapan hotel Kaliban batam Centre untuk sementara waktu, selanjutnya dari hasil keterangan tersebut Unit Reskrim Polsek Kawasan pelabuhan Berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku lainnya yang masing-masing mengaku bernama Saksi Irsyad, Saksi Sahwan dan Terdakwa Hosnairi yang mempunya peran adalah untuk sebagai antar jemput korban dari hotel kepelabuhan dan juga dari Bandara ke hotel kemudian ada yang berperan untuk menjaga dibagian luar hotel, selanjutnya terhadap 3 (tiga) orang pelaku tersebut dibawa ke Polsek Kawasan Pelabuhan untuk dilakukan pemeriksaan, selanjutnya dari hasil pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang pelaku tersebut mengakui bahwa mereka bekerja untuk pimpinannya lagi yakni seorang laki-laki yang bernama sdr RADEN SALEH (DPO) , yang mana ke 5 (lima) orang pelaku tersebut digaji atau diupah oleh orang yang bernama sdr RADEN SALEH (DPO) tersebut untuk membantunya mengurus proses keberangkatan calon PMI yang mau keluar negeri;
Bahwa Peran dari masing-masing Terdakwa dalam perkara Tindak pidana Pelindungan pekerja Migran Indonesia yang terjadi pada hari Selasa tanggal 04 Oktober 2022 sekira pukul 05.30 Wib di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center Kota Batam adalah sebagai berikut :
- Saksi HARUN bersama saksi ACH. SYAKUR ARDIANSYAH bertugas untuk mengurus proses booking dan pembelian tiket serta mendampingi calon PMI yang mau berangkat keluar negeri di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre;
- Saksi Sahwan HENDRA GUNAWAN dan Saksi Irsyad serta adalagi temannya bernama sdr AGENG (DPO) yang tidak diketahui keberadaannya dalam perkara ini bertugas untuk menjemput calon PMI sesampai di Batam melalui Bandara Hang Nadim Kota Batam kemudian membawa ke hotel Kaliban kemudian mengantarkan calon PMI ke Pelabuhan Internasional Batam Centre;
- Terdakwa Hosnairi bersama 1 (satu) orang lagi bernama SUGI Als MAJORET (DPO) bertugas untuk mengurus calon PMI sesampai di Hotel Kaliban untuk menginap sementara sebelum diantarkan ke Pelabuhan Internasional Batam Centre
Terhadap keterangan Saksi tersebut pada pokoknya Terdakwa membenarkannya ;
2. Asbulah, keterangannya dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa peristiwa dugaan tindak pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang Saksi maksudkan terjadi pada hari Selasa tanggal 04 Oktober 2022 sekira pukul 05:30 WIB di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center – Kota Batam;
- Bahwa pada awalnya Saksi tidak mengetahui siapakah yang telah mengurus keberangkatan Saksi dari kota Batam ke negara Singapura akan tetapi setelah di jelaskan oleh Pihak Penyidik barulah Saksi mengetahui bahwa yang mengurus Saksi adalah sdr. Harun dan sdr. Syakur;
- Bahwa Saksi mendapatkan pekerjaan sebagai buruh kasar (bagian parit) di Negara Malaysia dari sdr. Yasit;
- Bahwa sekira bulan Juli 2022 sdr. Yasit menanyakan kepada Saksi apakah Saksi mau bekerja di Malaysia sebagai buruh kasar (bagian parit), kemudian Saksi menjawab Saksi tidak ada uang, kalua bisa Saksi minjam uang kamu nanti Saksi kembalikan kalua sudah bekerja, kemudian sdr. Yasit menjawab yaudah pak nanti untuk biaya Saksi bayarkan dulu, dan Saksi bertanya kira-kira berapa biayanya? Dan sdr. Yasit menjawab kira-kira Rp. 10.000.000,- dan Saksi menjawab yaudah enggak apa-apa nanti Saksi ganti uangnya setelah kerja;
- Bahwa uang sebesar Rp. 10.000.000,- yang sdr. Yasit berikan kepada sdr. Saini (agen Madura) atas penjalasan sdr. Saini untuk semua kebutuhan dari Madura sampai ke Malaysia (Paspor, Tiket pesawat, tiket kapal, transportasi dan kebutuhan lainnya kecuali makan);
- Bahwa setelah kejadian saat ini sdr. Saini (agen Madura) bukan merupakan agen yang resmi atau tidak terdaftar di Indonesia dalam mengirimkan tenaga kerja Indonesia keluar negeri khususnya Singapura;
- Bahwa Saksi tidak ada ijin tertulis dari orangtua/istri tetapi hanya ada ijjin lisan dari orangtua yang mengetahui Saksi berangkat ke Batam dan akan selanjutnya bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia di Malaysia;
- Bahwa Saksi tidak mempunyai sertifikasi Kompetensi Kerja Pekerja Migran Indonesia yang untuk bekerja ke luar negeri dikarenakan Saksi sebelumnya telah bekerja diluar negeri dan sebelumnya Saksi tidak ada mengikuti pelatihan apapun untuk bekerja di luar negeri;
- Bahwa Saksi tidak memiliki kontrak kerja antara Saksi dengan pihak Malaysia temapat Saksi bekerja tersebut;
- Bahwa Saksi tidak memiliki perjanjian kerja secara tertulis antara Saksi dan pihak Malaysia tempat Saksi akan bekerja;
- Bahwa sdr. Harun, syukur dan sdr. Saini (agen Madura) berperan pada saat di pelabuhan yang mana menyiapkan tiket dan mengurus kami dari pertama kali datang hingga melewati imigrasi;
Terhadap keterangan Saksi tersebut pada pokoknya Terdakwa membenarkannya ;
3. Sahwan Hendra Gunawan als Sahwan Bin Alm Arjadin, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Tindak Pidana Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia yang diketahui terjadi pada hari Selasa tanggal 04 Oktober 2022 peran saya sebagai supir yang mana saksi membantu menjemput korban dari Bandara Hang Nadim Batam kemudian mengantarkan ke Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center – Kota Batam atau ke penginapan di hotel kaliban dan juga mengantar korban dari penginapan ke Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center – Kota Batam;
Bahwa Yang memerintahkan Saksi untuk menjemput korban dari Bandara Hang Nadim Batam dan juga mengantarkan korban ke Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center – Kota Batam yang bertujuan ke luar negeri khususnya Malaysia untuk bekerja adalah sdr. RADEN SALEH (DPO);
Bahwa Pada awalnya Saksi tidak mengetahuinya akan tetapi setelah di jelaskan oleh pihak penyidik Saksi baru mengetahui bahwa yang menjadi korban adalah sdr. MATHEDI, Sdr. ASBULAH, Sdri. PATMA, sdri. HOSIYAH dan sdri. LIYA KOHAR dan yang diduga menjadi pelaku adalah Saksi, Saksi IRSYAD, Saksi Harun, Saksi Syakur dan Terdakwa Hosnairi yang mana Terdakwa, Saksi Syakur dan Terdakwa Hosnairi di tahan dalam berkas yang berbeda (split);
Bahwa Dalam melakukan penjemputan korban dari Bandara Hang Nadim Batam dan mengantar ke penginapan kemudian kembali mengantarkan ke Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center – Kota Batam Saksi bekerja bersama dengan Saksi Irsyad dan sdr. AGENG (DPO) namun pada saat sdr. MATHEDI, Sdr. ASBULAH, Sdri. PATMA, sdri. HOSIAH dan sdri. LIYA KOHAR sampai di Bandara Hang Nadim Batam Saksi tidak ada menjemput mereka kemungkinan yang menjemput mereka adalah Saksi Irsyad atau sdr. AGENG
Bahwa Peran Saksi dan Saksi Irsyad adalah sebagai antar jemput korban selama berada di kota batam;
Bahwa Peran Saksi Harun dan Saksi Syakur sebagai pengurus kebutuhan di pelabuhan termasuk menyediakan tiket kapal dan Terdakwa Hosnairi berperan di hotel;
Bahwa Raden Saleh tidak ada memiliki agen atau mempunyai izin dari pemerintah dalam memberangkatkan orang ke Negara Malaysia untuk bekerja;
Terhadap keterangan Saksi tersebut pada pokoknya Terdakwa membenarkannya ;
4. Irsyad Bin Alm Mukrak, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Para calon Pekerja Migran yang mau berangkat keluar negeri melalui pelabuhan ferry Internasional batam centre yang diurus oleh Saksi Harun dan Saksi Syakur tersebut adalah orang yang bawa dan diantarkan dari tempat penginapan Hotel Kaliban Batam centre yang sebelumnya orang-orang tersebut datang dari luar kota Batam;
Bahwa Orang yang memerintahkan atau mempekerjakan Saksi, Saksi Harun dan Saksi Syakur melakukan aktifitas membantu memberangkatkan orang atau calon pekerja Migran Indonesia keluar negeri untuk bekerja ke Negara Malaysia adalah sdr RADEN SALEH (DPO);
Bahwa Tugas sebagaimana yang diperintahkan oleh sdr RADEN SALEH (DPO) pada Saksi adalah menjemput calon pekerja Migran Indonesia saat tiba di batam melalui Bandara hang Nadim kemudian mengantarkannya ke tempat penginapan hotel kaliban, kemudian membawa dan mengantarkan calon pekerja migrant Indonesia yang mau berangkat keluar negeri dari tempat penginapan menuju pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, kemudian selanjutnya untuk proses kepengurusan calon pekerja Migran Indonesia saat di pelabuhan mulai dari proses pembelian tiket kapal dan lainnya itu adalah tugas dan perannya Saksi Harun dan Saksi Syakur di pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre;
Bahwa Pada awalnya Saksi tidak mengetahuinya akan tetapi setelah di jelaskan oleh pihak penyidik Saksi baru mengetahui bahwa yang menjadi korban adalah sdr. MATHEDI, Sdr. ASBULAH, Sdri. PATMA, sdri. HOSIYAH dan sdri. LIYA KOHAR dan yang menjadi pelaku adalah Saksi Harun, Saksi Syakur yang tertangkap di Pelabuhan Ferry Internasional kemudian akhirnya Saksi dan 2 (dua) orang teman Terdakwa lainnya yakni Saksi Sahwan dan Terdakwa Hosnairi tutut diamankankan oleh Polisi atas peristiwa tersebut;
Bahwa Yang menangkap Saksi bersama dengan Saksi Sahwan dan Terdakwa Hosnairi adalah pihak Kepolisian dari Polsek Kawasan pelabuhan Batam, dan proses penangkapan terhadap terdakwa dan 2 (dua) orang teman Saksi lainnya tersebut saat itu adalah waktu itu pada hari selasa tanggal 4 oktober 2022 sekitar jam 09.00 wib bertempat diwarung sebelah Hotel kaliban Saksi bersama Saksi Sahwan dan Terdakwa Hosnairi sedang duduk-duduk lalu Saksi tiba-tiba di telepon oleh Saksi Syakur dan menanyakan keberadaan Saksi, lalu Saksi jawab Saksi sedang di warung sebelah hotel Kaliban, lalu tidak lama kemudian dating petugas Kepolisian dari Polsek Kawasan pelabuhan menangkap lalu menyuruh untuk naik kedalam mobil petugas Polisi tersebut, selanjutnya saat di dalam mobil tersebut ternyata sudah ada Saksi Harun dan Saksi Syakur, selanjutnya Saksi bersama Saksi Sahwan, Terdakwa Hosnairi, Saksi Harun dan Saksi Syakur dibawa ke Polsek kawasan pelabuhan, dan sesampai di pelabuhan ternyata juga sudah ada 5 (lima) orang calon pekerja migrant Indonesia yang turut diamankan dari pelabuhan Ferry Internasional Batam centre yang mau berangkat saat itu yang bersama-sama diamankan dengan Saksi Harun dan Saksi Syakur saat itu;
Bahwa RADEN SALEH (DPO) tidak ada memiliki agen atau mempunyai izin dari pemerintah dalam memberangkatkan orang ke Negara Malaysia untuk bekerja;
Terhadap keterangan Saksi tersebut pada pokoknya Terdakwa membenarkannya ;
5. Harun Bin Abdul Aziz, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi diamankan oleh pihak Kepolisian dan dari Polsek kawasan pelabuhan saat itu yakni sedang bersama dengan 5 (lima) orang calon Pekerja Migran Indonesia yang hendak mau berangkat keluar negeri, sedang duduk-duduk di bangku depan Sanur Cafe dalam gedung Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre menunggu abang sepupu Saksi bernama saksi SYAKUR yang sedang melakukan proses boarding tiket kapal ferry Sindo tujuan Singapore untuk 5 (lima) orang calon PMI yang bersama Saksi saat itu, kemudian tiba-tiba langsung datang petugas Kepolisian yang sudah ada di pelabuhan tersebut saat itu lalu membawa Saksi bersama 5 (lima) orang calon PMI menuju ke Pos Polisi yanga da di pelabuhan ferry Internasional Batam Centre, saat di Pos Polisi dilakukan pemeriksaan dan hasil pemeriksaan ditemukan ada 3 (tiga) orang calon PMI yang hendak mau berangkat hari itu, kemudian saat itu Saksi mengakui bahwa dalam pengurusan calon PMI yang mau berangkat ke luar negeri tersebut Saksi bersama dengan saksi SYAKUR yang saat itu sedang melakukan proses boarding tiket kapal di loket Sindo Ferry dalam gedung pelabuhan Ferry internasional Batam Centre, selanjutnya Saksi diminta untuk menelepon saksi SYAKUR untuk datang ke Pos Polisi yang di pelabuhan tersebut, lalu setelah sata menelepon saksi SYAKUR sekitar ada 3 (tiga) menit kemudian saksi SYAKUR datang ke Pos Polisi, kemudian terhadap saksi SYAKUR juga dilakukan pemeriksaan dan dari saksi SYAKUR ditemukan ada beberapa paspor dan boarding tiket kapal Sindo ferry tujuan Negara Singapore, selanjutnya Saksi dan saksi SYAKUR bersama 5 (lima) orang calon PMI yang mau berangkat keluar negeri tersebut dibawa ke Polsek Kawasan pelabuhan hingga dilakukan pemeriksaan saat ini oleh Polisi;
Bahwa Tujuan keberangkatan 5 (lima) orang calon PMI yang masing-masing bernama sdri PATMA, sdr. MATHEDI, sdr.ASBULAH dan sdri LIYA KOHAR dan sdri HOSIYAH mau berangkat ke Singapore untuk selanjutnya ke Johor Malaysia;
Bahwa Maksud dan tujuan dari 5 (lima) orang yang masing-masing bernama sdri PATMA, sdr. MATHEDI, sdr. ASPULAH dan sdri LIYA KOHAR dan sdri HOSIYAH berangkat ke Johor negara Malaysia adalah untuk mau bekerja di negara Malaysia;
Bahwa Saksi tidak tahu alasan mengapa keberangkatan terhadap 5 (lima) orang calon PMI yang mau berangkat ke negara Malaysia untuk bekerja dengan terlebih dahulu melalui Singapore saat itu, karena Saksi dan saksi SYAKUR hanya di suruh oleh Bos kami untuk pengurusan keberangkatan Calon PMI keluar negeri melalui Pelabuhan Ferry internasional batam Centre;
Bahwa Yang Saksi maksudkan sebagai Bos adalah orang yang menyuruh Saksi dan saksi SYAKUR untuk membantunya mengurus proses keberangkatan Warga Negara Indonesia yang mau jadi calon PMI keluar negeri melalui pelabuhan ferry Internasional Batam centre, yang mana orang tersebut adalah seorang laki-laki yang saksi ketahui bernama sdr RADEN SALEH;
Bahwa Tugas dan peranan Saksi yang disuruh oleh Bos saksi bernama sdr RADEN SALEH untuk di Pelabuhan ferry Internasional Batam Centre adalah setelah calon PMI sampai diantarkan di pelabuhan selanjutnya Saksi bersama saksi SYAKUR bertugas untuk mendampingi calon PMI menunggu proses pembookingan atau pembelian tiket kapal ferry untuk calon PMI yang mau berangkat keluar negeri, dimana tugas Saksi tersebut Saksi lakukan bersama-sama saksi SYAKUR;
Terhadap keterangan Saksi tersebut pada pokoknya Terdakwa membenarkannya ;
6. Ach. Syakur Ardiansyah Bin Dahruji, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi ditangkap dan diamankan pada hari selasa tanggal 04 Oktober 2022 sekitar jam 05.30 wib di Pelabuhan Ferry internasional batam Centre Kota Batam oleh petugas kepolisian dari Polsek kawasan Pelabuhan Batam;
Bahwa Saksi diamankan oleh pihak Kepolisian dari Polsek kawasan pelabuhan, saat itu Saksi sedang melakukan boarding tiket kapal untuk calon PMI yang hendak berangkat keluar negeri di konter tiket Sindo Ferry kemudian saat itu Saksi ditelepon oleh saksi HARUN yang mengatakan agar datang ke Pos Polisi selanjutnya saksi langsung pergi ke Pos Polisi, sesampai di Pos Polisi ternyata saksi HARUN dan 5 (lima) orang calon PMI yang mau diberangkatkan hari itu sudah diamankan di Pos Polisi, saat di Pos Polisi dilakukan pemeriksaan pada Saksi dan hasil pemeriksaan ditemukan 5 (lima) buah paspor dan boarding tiket kapal Sindo ferry tujuan Negara Singapore, selanjutnya Saksi dan saksi HARUN bersama 5 (lima) orang calon PMI yang mau berangkat keluar negeri tersebut dibawa ke Polsek Kawasan pelabuhan hingga dilakukan pemeriksaan saat ini oleh Polisi;
Bahwa 5 (lima) orang yang turut diamankan bersama Saksi saat ditangkap di pelabuhan ferry internasional Batam Centre saat itu adalah Warga negara Indonesia yang hendak berangkat keluar negeri yang terdiri dari 3 (tiga) orang berjenis kelamin Perempuan dan 2 (dua) orang berjenis kelamin laki-laki yang mana Saksi tidak kenal sebelumnya dan tidak ada hubungan keluarga terhadap 5 (lima) orang tersebut, setelah dibawa di dilakukan pemeriksaan oleh Polisi di Polsek Kawasan pelabuhan barulah Saksi mengetahui namanya yang masing-masing bernama sdri PATMA, sdr. MATHEDI, sdr.ASPULAH dan sdri LIYA KOHAR dan sdri HOSIYAH;
Bahwa Tujuan keberangkatan 5 (lima) orang calon PMI yang masing-masing bernama sdri PATMA, sdr. MATHEDI, sdr.ASPULAH dan sdri LIYA KOHAR dan sdri HOSIYAH mau berangkat ke Singapore untuk selanjutnya ke Johor Malaysia;
Bahwa Maksud dan tujuan dari 5 (lima) orang yang masing-masing bernama sdri PATMA, sdr. MATHEDI, sdr. ASPULAH dan sdri LIYA KOHAR dan sdri HOSIYAH berangkat ke Johor negara Malaysia adalah untuk mau bekerja di negara Malaysia;
Bahwa Saksi tidak tahu alasan mengapa keberangkatan terhadap 5 (lima) orang calon PMI yang mau berangkat ke negara Malaysia untuk bekerja dengan terlebih dahulu melalui Singapore saat itu, karena saksi dan saksi HARUN hanya di suruh oleh Bos kami untuk pengurusan keberangkatan Calon PMI keluar negeri melalui Pelabuhan Ferry internasional batam Centre;
Bahwa Tugas dan peranan Saksi yang disuruh oleh Bos saksi bernama sdr RADEN SALEH untuk di Pelabuhan ferry Internasional Batam Centre adalah setelah calon PMI sampai diantarkan di pelabuhan selanjutnya Saksi bersama saksi HARUN bertugas membantu untuk pembookingan atau pembelian tiket kapal ferry untuk calon PMI yang mau berangkat keluar negeri, dimana tugas Saksi tersebut Saksi lakukan bersama-sama dengan adik sepupu saksi bernama saksi HARUN
Terhadap keterangan Saksi tersebut pada pokoknya Terdakwa membenarkannya ;
7. Wahyudi, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi sebagai pemilik mobil Avanza warna Hitam dengan Nopol BP 1031 JJ dan 1 (satu) unit Mobil Ertiga warna Merah dengan Nopol BP 1076 GR;
Bahwa Saksi merentalkan mobil-mobil tersebut;
Bahwa yang merental mobil tersebut kepada Saksi adalah sdr. Raden Saleh (DPO);
Bahwa Saksi tidak mengetahui mobil tersebut digunakan untuk membawa calon PMI;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa mobil Saksi tersebut digunakan untuk membawa calon PMI dari seorang Penyidik yang menghubungi Saksi;
Terhadap keterangan Saksi tersebut pada pokoknya Terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terjadinya peristiwa ditangkapnya calon pekerja migran Indonesia yang mau berangkat keluar negeri beserta pelaku pengurus yang membantu memberangkatkan calon pekerja migran Indonesia tersebut yakni pada hari Selasa tanggal 04 Oktober 2022 pada pagi hari yang waktunya Terdakwa tidak ketahui di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center Kota Batam;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian dari Polsek kawasan pelabuhan yakni pada hari Selasa tanggal 04 Oktober 2022 sekitar jam 09.00 wib di warung yang ada di sebelah hotel Kaliban waktu Terdakwa sedang duduk bersama dengan teman Terdakwa bernama Saksi Irsyad dan Saksi Sahwan, kemudian datang petugas kepolisian dari Polsek Kawasan Pelabuhan selanjutnya kami semua dibawa naik kedalam mobil, dan saat didalam mobil Saksi melihat ternyata sudah ada Saksi HARUN dan Saksi SAHWAN;
Bahwa Peristiwa terhadap Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia yang Terdakwa maksudkan tersebut diketahui terjadi pada hari Selasa tanggal 04 Oktober 2022 sekira pukul 05.30 Wib di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center Kota Batam;
Bahwa Terhadap 5 (lima) orang dengan masing-masing mengaku bernama sdri PATMA,sdri LIYA KOHAR sdri HOSIYAH, sdr. MATHEDI dan sdr.ASPULAH adalah merupakan calon pekerja migran Indonesia yang mau berangkat keluar negeri melalui pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, sedangkan terhadap terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang masing-masing bernama saksi HARUN dan saksi ACH. SYAKUR ARDIANSYAH adalah merupakan orang yang sebagai pengurus membantu proses keberangkatan ke 5 (lima) orang calon pekerja migran Indonesia keluar negeri melalui pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre;
Bahwa Terhadap 5 (lima) orang calon pekerja migran Indonesia yang mau berangkat keluar negeri yang masing-masing bernama sdri PATMA, sdri LIYA KOHAR sdri HOSIYAH, sdr. MATHEDI dan sdr.ASPULAH tersebut salah satu diantaranya yakni yang bernama sdri HOSIYAH pernah Terdakwa lihat di hotel Kaliban Batam Centre namun waktu itu Terdakwa tidak kenal namanya setelah di Polsek Kawasan pelabuhan barulah Terdakwa mengetahuinya dan Terdakwa tidak ada mempunyai hubungan keluarga atau hubungan apapun dengan 5 (lima) orang tersebut sedangkan terhadap saksi HARUN dan saksi ACH. SYAKUR ARDIANSYAH tersebut sebelumnya Terdakwa mengenalnya karena sama-sama ikut bekerja dengan orang yang bernama sdr RADEN SALEH namun Terdakwa tidak ada mempunyai hubungan keluarga hanya hubungan kerja saja;
Bahwa Yang memerintahkan Terdakwa sebagai pengurus bagian penerima calon PMI yang akan berangkat ke negara Malaysia di hotel kaliban adalah sdr. RADEN SALEH (DPO);
Bahwa Keuntungan yang Terdakwa dapatkan dalam hal membantu proses keberangkatan calon pekerja migran Indonesia keluar negeri berdasarkan perintah dari sdr. RADEN SALEH (DPO) tersebtu Terdakwa hanya mendapatkan upah atau gaji yang diberikan oleh sdr RADEN SALEH (DPO) perbulan sebesar Rp.4.000.000;
Bahwa RADEN SALEH tidak ada memiliki agen atau mempunyai izin dari pemerintah dalam memberangkatkan orang ke Negara Malaysia untuk bekerja;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) lembar KTP An. HOSNAIRI dengan NIK : 3511031002920005 yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prov. Jawa Timur;
1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y91 warna Merah;
1 (satu) unit Handphone merk Iphone 8 warna abu – abu;
1 (satu) buah Tas Ransel warna Hitam Merk Polo England;
1 (satu) buah Dompet warna Coklat Merk Boweisi;
1 (satu) lembar Foto Scan KTP An. SAHWAN HENDRA GUNAWAN;
1 (satu) Rangkap Guest Folio Hotel KALIBAN dengan Nomor : FO00019 tanggal 01 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Hotel KALIBAN;
1 (satu) Rangkap Guest Folio Hotel KALIBAN dengan Nomor : FO00020 tanggal 01 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Hotel KALIBAN;
1 (satu) Rangkap Guest Folio Hotel Kaliban dengan Nomor : FO00034 tanggal 02 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Hotel KALIBAN;
1 (satu) Rangkap Guest Folio Hotel Kaliban dengan Nomor : FO00035 tanggal 02 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Hotel KALIBAN;
1 (satu) Rangkap Guest Folio Hotel Kaliban dengan Nomor : FO00036 tanggal 02 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Hotel KALIBAN;
1 (satu) Rangkap Guest Folio Hotel Kaliban dengan Nomor : FO00049 tanggal 03 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Hotel KALIBAN;
1 (satu) Rangkap Guest Folio Hotel Kaliban dengan Nomor : FO00050 tanggal 03 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Hotel KALIBAN;
1 (satu) Rangkap Guest Folio Hotel Kaliban dengan Nomor : FO00051 tanggal 03 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Hotel KALIBAN;
1 (satu) Rangkap Guest Folio Hotel Kaliban dengan Nomor : FO00059 tanggal 04 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Hotel KALIBAN;
1 (satu) Rangkap Guest Folio Hotel Kaliban dengan Nomor : FO00060 tanggal 04 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Hotel KALIBAN;
1 (satu) lembar KTP An. HARUN dengan NIK : 3527142303010002 yang dikeluarkan oleh Kantor Disdukcapil Kabupaten Sampang Prov. Jawa Timur
1 (satu) buah Kartu ATM Bank BCA dengan Nomor Kartu : 5379412096564751;
1 (satu) buah Kartu ATM Bank BNI dengan Nomor Kartu : 5198 9302 0009 5403;
1 (satu) buah Kartu ATM Bank BCA dengan Nomor Kartu : 5260 5120 3059 2560;
1 (satu) unit Handphone Merk Iphone 11 Pro Max Warna Grey;
1 (satu) buah Tas Ransel warna Hitam Merk Spyderbit;
1 (satu) unit Handphone Merk Iphone 11 Pro Max Warna Gold;
1 (satu) buah Tas Selempang warna Hitam Merk INSIGHT;
1 (satu) lembar Boarding Tiket Kapal Ferry Sindo An. SRIYATN;
1 (satu) Lembar Boarding Tiket Ferry Sindo An. SULASMI;
1 (satu) lembar Boarding Tiket Ferry Sindo An. ROKIB;
1 (satu) Rangkap Dokumen keterangan ICA An. HASBULLAH;
1 (satu) Rangkap Dokumen Keterangan ICA An. HOSIYAH;
1 (satu) lembar Surat Sertifikat Vaksin Covid 19 An. HOSIYAH;
1 (satu) lembar Boarding Tiket Kapal Ferry Sindo An. LIYA KOHAR;
1 (satu) Rangkap Dokumen Keterangan ICA An. LIYA KOHAR;
1 (satu) lembar Boarding Tiket Kapal Fery Sindo An. MATHEDI;
1 (satu) Rangkap Dokumen Keterangan ICA AN. MATHEDI;
1 (satu) lembar Sertifikat Vaksin Covid 19 An. MATHEDI;
1 (satu) lembar Boarding Tiket Kapal Ferry Sindo An. PATMA;
1 (satu) rangkap Dokumen keterangan ICA An. PATMA;
1 (satu) lembar Surat Sertifikat Vaksin Covid 19 An. PATMA;
1 (satu) lembar Boarding Tiket Kapal Ferry Sindo An. MAT SIRIN;
1 (satu) rangkap Dokumen keterangan ICA An. MAT SIRIN;
1 (satu) lembar Surat Sertifikat Vaksin Covid 19 An. MAT SIRIN;
4 (empat) lembar Sindo Ferry E-Voucher;
1 (satu) buah Buku Paspor An. SULASMI dengan No. Paspor : E04090756 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Malang;
1 (satu) buah Buku Paspor An. ROKIB dengan No. Paspor : E0417851 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Tanjung Perak;
1 (satu) buah buku Passpor An. SRIYATIN dengan No. Passpor : E0410390 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Malang;
1 (satu) buah buku Passpor An. HASBULLAH dengan Nomor Passpor : E0420207 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Tanjung Perak;
1 (satu) buah Buku Passpor An. HOSIYAH dengan Nomor Passpor : E0845496 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Pamekasan ;
1 (satu) buah buku Passpor An. LIYA KOHAR dengan No. Passpor : C9725416 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Blitar ;
1 (satu) buah Buku Passpor An. MATHEDI dengan No. Passpor : C9856528 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Surabaya;
1 (satu) buah buku Passpor An. PATMA dengan No. Passpor : C9846317 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Surabaya;
1 (satu) buah Buku Passpor An. MAT SIRIN dengan Nomor Passpor : E0420238 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Tanjung Perak;
1 (satu) buah buku Passpor An. MINA dengan Nomor Passpor : C6836258 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Malang;
1 (satu) buah buku Passpor An. NARTO dengan Nomor Passpor : E0083185 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Tanjung Perak;
1 (satu) buah Buku Passpor An. LUKMAN dengan Nomor Passpor : C9564504 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Pontianak
5 (lima) lembar Uang Tunai Pecahan SGD 50,- (lima puluh dolar Singapore);
4 (empat) lembar Uang Tunai Pecahan SGD 10,- (Sepuluh Dolar Singapore
1 (satu) lembar Uang Tunai Pecahan SGD 1,- (satu Dollar Singapore);
1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) An. ACH. SYAKUR ARDIANSYAH dengan Nomor NIK : 2172021201920001 yang dikeluarkan oleh Kantor Disdukcapil Kota Tanjung Pinang Prov. Kepri ;
1 (satu) buah Kartu ATM Bank BNI dengan Nomor Kartu : 5371 7602 0016 9885;
1 (satu) lembar KTP An. SAHWAN HENDRA GUNAWAN;
1 (satu) buah Buku Tabungan Bank BCA An. SAHWAN HENDRA GUNAWAN dengan Norek : 4040517991;
1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA warna Kuning dengan Nomor : 5307952027259580;
1 (satu) unit Handphone Samsung warna Hitam;
1 (satu) unit Handphone Huawei Honor warna Hitam;
1 (satu) unit Mobil Avanza warna Hitam dengan Nopol BP 1031 JJ;
1 (satu) unit Mobil Ertiga warna Merah dengan Nopol BP 1076 GR;
14 (empat belas) lembar uang pecahan Rp.50.000,-;
1 (satu) Bundel Print Out Rekening Koran Bank BCA An. SAHWAN HENDRA GUNAWAN dengan Norek : 4040517991 Periode Juli 2022;
1 (satu) Bundel Print Out Rekening Koran Bank BCA An. SAHWAN HENDRA GUNAWAN dengan Norek : 4040517991 Periode Agustu 2022;
1 (satu) Bundel Print Out Rekening Koran Bank BCA An. SAHWAN HENDRA GUNAWAN dengan Norek : 4040517991 Periode September 2022;
1 (satu) Bundel Print Out Rekening Koran Bank BCA An. SAHWAN HENDRA GUNAWAN dengan Norek : 4040517991 Periode Oktober 2022;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa berawal dari diamankannya saksi Harun Bin Abdul Aziz dan saksi Ach. Syakur Ardiansyah Bin Dahruji (dalam penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 04 Oktober 2022 sekitar pukul 05.30 wib bersama dengan calon pekerja migran illegal asal Indonesia berjumlah ± 5 (lima) orang yang akan berangkat ke luar negeri melalui Pelabuhan Internasional Batam Center. Selanjutnya saksi penangkap dari Polsek Kawasan Pelabuhan melakukan pengembangan;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Harun Bin Abdul Aziz dan saksi Ach. Syakur Ardiansyah Bin Dahruji diketahui bahwa ada beberapa orang yang membantu dalam memberangkatkan para calon pekerja migran illegal asal Indonesia tersebut sesampainya di Batam – Prov. Kepulauan Riau, yakni:
Saksi Irsyad Bin (Alm) Mokrak dan saksi Sahwan Hendra Gunawan: Bertugas sebagai antar jemput calon pekerja migran illegal dari bandara Hang Nadim – Batam menuju tempat penampungan sementara yakni di Hotel Kaliban dan dari Hotel Kaliban menuju pelabuhan internasional Batam Center;
Terdakwa Hosnairi Bin Habad: Bertugas sebagai orang yang mengamankan dan mengurus keperluan calon pekerja migran illegal asal Indonesia selama di Hotel Kaliban;
Bahwa Terdakwa Hosnairi Bin Habad berserta saksi Irsyad Bin (Alm) Mokrak, saksi Sahwan Hendra Gunawan, dan saksi Harun Bin Abdul Aziz dan saksi Ach. Syakur Ardiansyah Bin Dahruji (dalam penuntutan terpisah) bekerja berdasarkan perintah Raden Saleh (dalam daftar pencarian orang Polsek Kawasan Pelabuhan), selanjutnya saksi Irsyad Bin (Alm) Mokrak, saksi Sahwan Hendra Gunawan mendapatkan gaji bulanan sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dari Raden Saleh, sedangkan Terdakwa Hosnairi Bin Habad mendapatkan gaji bulanan sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dari Raden Saleh;
Bahwa menurut Terdakwa Hosnairi Bin Habad berserta saksi Irsyad Bin (Alm) Mokrak, saksi Sahwan Hendra Gunawan, dan saksi Harun Bin Abdul Aziz dan saksi Ach. Syakur Ardiansyah Bin Dahruji (dalam penuntutan terpisah) ke-5 (lima) orang calon pekerja migran illegal asal Indonesia tersebut rencananya akan diberangkatkan ke negara Malaysia melalui Singapura, dimana ke-5 (lima) orang calon pekerja migran illegal asal Indonesia tersebut hanya mempunyai kelengkapan paspor dan tiket perjalanan. Selanjutnya menurut ahli Darman M. Sagala, S.I.P ke-5 (lima) orang calon pekerja migran illegal asal Indonesia tersebut tidak pernah mendapatkan pelatihan kerja dari Dinas Ketenagakerjaan, serta tidak memiliki perjanjian kerja, Kontrak Kerja, BPJS Ketenagakerjaan, sehingga tidak terdaftar dalam SISKOP2MI;
Bahwa selanjutnya Terdakwa sebagai orang – perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Orang Perseorangan ;
2. Dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia ;
3. Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur delik tersebut sebagaimana diuraikan di bawah ini ;
Ad.1. Orang Perseorangan ;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 1 ayat 19 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menentukan bahwa yang dimaksud dengan “Orang” adalah orang perseorangan atau korporasi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian Orang Perseorangan di atas, dihubungkan dengan teori tentang subjek hukum “orang” dalam lapangan ilmu hukum pidana, Majelis Hakim berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan “Orang Perseorangan” dalam hal ini diartikan sebagai orang selaku subjek hukum yang melakukan tindak pidana perlindungan migran Indonesia yang atas perbuatannya ia dapat dibebani pertanggung jawaban pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Alat bukti dan Barang bukti yang satu sama lain telah saling bersesuaian, Majelis Hakim berpendapat, bahwa dengan dihadapkannya Terdakwa ke persidangan yang identitasnya telah dibenarkan oleh Terdakwa dan Saksi-saksi, maka yang dimaksud dengan unsur “Orang Perseorangan” dalam perkara a quo menunjuk kepada diri Terdakwa Hosnairi Bin Habad sendiri dan bukan orang lain, dengan demikian unsur “Orang Perseorangan” ini telah terpenuhi dalam diri Terdakwa ;
Ad. 2. Dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia ;
Menimbang, bahwa untuk mempertimbangkan unsur ini, maka terlebih dahulu akan dikemukakan beberapa pengertian sebagai berikut :
- Bahwa yang dimaksud dengan “dilarang” menurut ketentuan Undang-undang ditujukan kepada perbuatan (keadaan atau kejadian yang ditimbulkan oleh kelakuan orang), yang tidak boleh dilakukan dengan disertai sanksi/ancaman berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut, tanpa memandang perbuatan tersebut disengaja ataupun tidak ;
- Bahwa yang dimaksud dengan Pekerja Migran Indonesia adalah setiap Warga Negara Indonesia yang akan, sedang atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa yang dimaksud dengan unsur “Dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia” adalah larangan untuk menempatkan Warga Negara Indonesia yang akan, sedang atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa ada melakukan perbuatan yang dilarang yaitu melakukan melakukan kegiatan penempatan pekerja migran Indonesia atau sebaliknya seperti diuraikan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum seperti telah diuraikan di atas ternyata, bahwa berawal dari diamankannya saksi Harun Bin Abdul Aziz dan saksi Ach. Syakur Ardiansyah Bin Dahruji (dalam penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 04 Oktober 2022 sekitar pukul 05.30 wib bersama dengan calon pekerja migran illegal asal Indonesia berjumlah ± 5 (lima) orang yang akan berangkat ke luar negeri melalui Pelabuhan Internasional Batam Center. Selanjutnya saksi penangkap dari Polsek Kawasan Pelabuhan melakukan pengembangan;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Harun Bin Abdul Aziz dan saksi Ach. Syakur Ardiansyah Bin Dahruji diketahui bahwa ada beberapa orang yang membantu dalam memberangkatkan para calon pekerja migran illegal asal Indonesia tersebut sesampainya di Batam – Prov. Kepulauan Riau, yakni:
Saksi Irsyad Bin (Alm) Mokrak dan saksi Sahwan Hendra Gunawan: Bertugas sebagai antar jemput calon pekerja migran illegal dari bandara Hang Nadim – Batam menuju tempat penampungan sementara yakni di Hotel Kaliban dan dari Hotel Kaliban menuju pelabuhan internasional Batam Center;
Terdakwa Hosnairi Bin Habad: Bertugas sebagai orang yang mengamankan dan mengurus keperluan calon pekerja migran illegal asal Indonesia selama di Hotel Kaliban;
Bahwa Terdakwa Hosnairi Bin Habad berserta saksi Irsyad Bin (Alm) Mokrak, saksi Sahwan Hendra Gunawan, dan saksi Harun Bin Abdul Aziz dan saksi Ach. Syakur Ardiansyah Bin Dahruji (dalam penuntutan terpisah) bekerja berdasarkan perintah Raden Saleh (dalam daftar pencarian orang Polsek Kawasan Pelabuhan), selanjutnya saksi Irsyad Bin (Alm) Mokrak, saksi Sahwan Hendra Gunawan mendapatkan gaji bulanan sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dari Raden Saleh, sedangkan Terdakwa Hosnairi Bin Habad mendapatkan gaji bulanan sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dari saudara Raden Saleh;
Bahwa menurut Terdakwa Hosnairi Bin Habad berserta saksi Irsyad Bin (Alm) Mokrak, saksi Sahwan Hendra Gunawan, dan saksi Harun Bin Abdul Aziz dan saksi Ach. Syakur Ardiansyah Bin Dahruji (dalam penuntutan terpisah) ke-5 (lima) orang calon pekerja migran illegal asal Indonesia tersebut rencananya akan diberangkatkan ke negara Malaysia melalui Singapura, dimana ke-5 (lima) orang calon pekerja migran illegal asal Indonesia tersebut hanya mempunyai kelengkapan paspor dan tiket perjalanan, selanjutnya menurut ahli Darman M. Sagala, S.I.P ke-5 (lima) orang calon pekerja migran illegal asal Indonesia tersebut tidak pernah mendapatkan pelatihan kerja dari Dinas Ketenagakerjaan, serta tidak memiliki perjanjian kerja, Kontrak Kerja, BPJS Ketenagakerjaan, sehingga tidak terdaftar dalam SISKOP2MI;
Bahwa selanjutnya Terdakwa sebagai orang – perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat, bahwa wujud perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan di atas, menurut hukum patut dikwalifikasi sebagai “menempatkan pekerja migran Indonesia untuk bekerja di luar negeri tanpa ada izin resmi atau tanpa memiliki SIP3MI yaitu surat izin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia) dari Menteri Ketenagakerjaan” sedangkan perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 81 Jo pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan pekerja Migran Indonesia, sehingga unsur “Dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia”, telah terpenuhi ;
Ad.3. Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta ;
Menimbang, bahwa dalam ilmu hukum pidana unsur ini juga biasa disebut unsur “secara bersama-sama atau Turut Serta” dan berdasarkan ketentuan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP menentukan bahwa : “dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana : orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu” ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan, apakah perbuatan Terdakwa adalah perbuatan orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan tindak pidana ?
Menimbang, bahwa untuk singkatnya uraian pertimbangan pembuktian unsur ini, maka segala uraian tentang pertimbangan wujud perbuatan materiil Terdakwa seperti telah dipertimbangkan dalam unsur ke-2 dia atas, dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan dalam uraian unsur ini dan satu sama lain merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana diuraikan di atas Majelis Hakim berpendapat, bahwa wujud perbuatan materiel Terdakwa dalam perkara a quo, menurut hukum, patut dipandang sebagai “orang yang turut serta melakukan tindak pidana”, dengan demikian unsur “Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta” ini, telah terpenuhi pula dalam perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana telah terpenuhi, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ”Turut serta tanpa hak menempatkan Pekerja Migran Indonesia” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan ternyata pada diri Terdakwa tidak ditemukan alasan pemaaf (Schulduitsluitingsgronden) yang dapat menghapuskan kesalahannya, maupun alasan pembenar (rechtsvaardigingsgronden) yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatannya, maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai Barang bukti dalam perkara ini, akan dipertimbangkan seperti diuraikan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) lembar KTP An. HOSNAIRI dengan NIK : 3511031002920005 yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prov. Jawa Timur;
Oleh karena sudah jelas kepemilikannya, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa HOSNAIRI;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y91 warna Merah;
1 (satu) unit Handphone merk Iphone 8 warna abu – abu;
1 (satu) buah Tas Ransel warna Hitam Merk Polo England;
1 (satu) buah Dompet warna Coklat Merk Boweisi;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Foto Scan KTP An. SAHWAN HENDRA GUNAWAN;
1 (satu) Rangkap Guest Folio Hotel KALIBAN dengan Nomor : FO00019 tanggal 01 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Hotel KALIBAN;
1 (satu) Rangkap Guest Folio Hotel KALIBAN dengan Nomor : FO00020 tanggal 01 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Hotel KALIBAN;
1 (satu) Rangkap Guest Folio Hotel Kaliban dengan Nomor : FO00034 tanggal 02 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Hotel KALIBAN;
1 (satu) Rangkap Guest Folio Hotel Kaliban dengan Nomor : FO00035 tanggal 02 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Hotel KALIBAN;
1 (satu) Rangkap Guest Folio Hotel Kaliban dengan Nomor : FO00036 tanggal 02 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Hotel KALIBAN;
1 (satu) Rangkap Guest Folio Hotel Kaliban dengan Nomor : FO00049 tanggal 03 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Hotel KALIBAN;
1 (satu) Rangkap Guest Folio Hotel Kaliban dengan Nomor : FO00050 tanggal 03 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Hotel KALIBAN;
1 (satu) Rangkap Guest Folio Hotel Kaliban dengan Nomor : FO00051 tanggal 03 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Hotel KALIBAN;
1 (satu) Rangkap Guest Folio Hotel Kaliban dengan Nomor : FO00059 tanggal 04 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Hotel KALIBAN;
1 (satu) Rangkap Guest Folio Hotel Kaliban dengan Nomor : FO00060 tanggal 04 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Hotel KALIBAN;
Karena berkaitan erat dengan proses perkara, maka tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) lembar KTP An. HARUN dengan NIK : 3527142303010002 yang dikeluarkan oleh Kantor Disdukcapil Kabupaten Sampang Prov. Jawa Timur
1 (satu) buah Kartu ATM Bank BCA dengan Nomor Kartu : 5379412096564751;
1 (satu) buah Kartu ATM Bank BNI dengan Nomor Kartu : 5198 9302 0009 5403;
1 (satu) buah Kartu ATM Bank BCA dengan Nomor Kartu : 5260 5120 3059 2560;
1 (satu) unit Handphone Merk Iphone 11 Pro Max Warna Grey;
1 (satu) buah Tas Ransel warna Hitam Merk Spyderbit;
1 (satu) unit Handphone Merk Iphone 11 Pro Max Warna Gold;
1 (satu) buah Tas Selempang warna Hitam Merk INSIGHT;
1 (satu) lembar Boarding Tiket Kapal Ferry Sindo An. SRIYATN;
1 (satu) Lembar Boarding Tiket Ferry Sindo An. SULASMI;
1 (satu) lembar Boarding Tiket Ferry Sindo An. ROKIB;
1 (satu) Rangkap Dokumen keterangan ICA An. HASBULLAH;
1 (satu) Rangkap Dokumen Keterangan ICA An. HOSIYAH;
1 (satu) lembar Surat Sertifikat Vaksin Covid 19 An. HOSIYAH;
1 (satu) lembar Boarding Tiket Kapal Ferry Sindo An. LIYA KOHAR;
1 (satu) Rangkap Dokumen Keterangan ICA An. LIYA KOHAR;
1 (satu) lembar Boarding Tiket Kapal Fery Sindo An. MATHEDI;
1 (satu) Rangkap Dokumen Keterangan ICA AN. MATHEDI;
1 (satu) lembar Sertifikat Vaksin Covid 19 An. MATHEDI;
1 (satu) lembar Boarding Tiket Kapal Ferry Sindo An. PATMA;
1 (satu) rangkap Dokumen keterangan ICA An. PATMA;
1 (satu) lembar Surat Sertifikat Vaksin Covid 19 An. PATMA;
1 (satu) lembar Boarding Tiket Kapal Ferry Sindo An. MAT SIRIN;
1 (satu) rangkap Dokumen keterangan ICA An. MAT SIRIN;
1 (satu) lembar Surat Sertifikat Vaksin Covid 19 An. MAT SIRIN;
4 (empat) lembar Sindo Ferry E-Voucher;
1 (satu) buah Buku Paspor An. SULASMI dengan No. Paspor : E04090756 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Malang;
1 (satu) buah Buku Paspor An. ROKIB dengan No. Paspor : E0417851 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Tanjung Perak;
1 (satu) buah buku Passpor An. SRIYATIN dengan No. Passpor : E0410390 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Malang;
1 (satu) buah buku Passpor An. HASBULLAH dengan Nomor Passpor : E0420207 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Tanjung Perak;
1 (satu) buah Buku Passpor An. HOSIYAH dengan Nomor Passpor : E0845496 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Pamekasan ;
1 (satu) buah buku Passpor An. LIYA KOHAR dengan No. Passpor : C9725416 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Blitar ;
1 (satu) buah Buku Passpor An. MATHEDI dengan No. Passpor : C9856528 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Surabaya;
1 (satu) buah buku Passpor An. PATMA dengan No. Passpor : C9846317 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Surabaya;
1 (satu) buah Buku Passpor An. MAT SIRIN dengan Nomor Passpor : E0420238 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Tanjung Perak;
1 (satu) buah buku Passpor An. MINA dengan Nomor Passpor : C6836258 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Malang;
1 (satu) buah buku Passpor An. NARTO dengan Nomor Passpor : E0083185 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Tanjung Perak;
1 (satu) buah Buku Passpor An. LUKMAN dengan Nomor Passpor : C9564504 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Pontianak
5 (lima) lembar Uang Tunai Pecahan SGD 50,- (lima puluh dolar Singapore);
4 (empat) lembar Uang Tunai Pecahan SGD 10,- (Sepuluh Dolar Singapore
1 (satu) lembar Uang Tunai Pecahan SGD 1,- (satu Dollar Singapore);
1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) An. ACH. SYAKUR ARDIANSYAH dengan Nomor NIK : 2172021201920001 yang dikeluarkan oleh Kantor Disdukcapil Kota Tanjung Pinang Prov. Kepri ;
1 (satu) buah Kartu ATM Bank BNI dengan Nomor Kartu : 5371 7602 0016 9885;
oleh karena masih diperlukan untuk proses pembuktian, maka adalah patut dan berdasarkan hukum, jika Barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa HARUN Bin ABDUL AZIZ, Dkk;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) lembar KTP An. SAHWAN HENDRA GUNAWAN;
1 (satu) buah Buku Tabungan Bank BCA An. SAHWAN HENDRA GUNAWAN dengan Norek : 4040517991;
1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA warna Kuning dengan Nomor : 5307952027259580;
1 (satu) unit Handphone Samsung warna Hitam;
1 (satu) unit Handphone Huawei Honor warna Hitam;
1 (satu) unit Mobil Avanza warna Hitam dengan Nopol BP 1031 JJ;
1 (satu) unit Mobil Ertiga warna Merah dengan Nopol BP 1076 GR;
14 (empat belas) lembar uang pecahan Rp.50.000,-;
1 (satu) Bundel Print Out Rekening Koran Bank BCA An. SAHWAN HENDRA GUNAWAN dengan Norek : 4040517991 Periode Juli 2022;
1 (satu) Bundel Print Out Rekening Koran Bank BCA An. SAHWAN HENDRA GUNAWAN dengan Norek : 4040517991 Periode Agustu 2022;
1 (satu) Bundel Print Out Rekening Koran Bank BCA An. SAHWAN HENDRA GUNAWAN dengan Norek : 4040517991 Periode September 2022;
1 (satu) Bundel Print Out Rekening Koran Bank BCA An. SAHWAN HENDRA GUNAWAN dengan Norek : 4040517991 Periode Oktober 2022;
oleh karena masih diperlukan untuk proses pembuktian, maka adalah patut dan berdasarkan hukum, jika Barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa SAHWAN HENDRA GUNAWAN, Dkk;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian materiel dan immaterial kepada Para Saksi Korban ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa berterus terang dan bersikap sopan dalam persidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi di kemudian hari ;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Memperhatikan, Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I;
Menyatakan Terdakwa Hosnairi Bin Habad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Turut serta tanpa hak menempatkan Pekerja Migran Indonesia” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan Barang bukti berupa :
1 (satu) lembar KTP An. HOSNAIRI dengan NIK : 3511031002920005 yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prov. Jawa Timur;
Dikembalikan kepada Terdakwa HOSNAIRI;
1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y91 warna Merah;
1 (satu) unit Handphone merk Iphone 8 warna abu – abu;
1 (satu) buah Tas Ransel warna Hitam Merk Polo England;
1 (satu) buah Dompet warna Coklat Merk Boweisi;
Dimusnahkan;
1 (satu) lembar Foto Scan KTP An. SAHWAN HENDRA GUNAWAN;
1 (satu) Rangkap Guest Folio Hotel KALIBAN dengan Nomor : FO00019 tanggal 01 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Hotel KALIBAN;
1 (satu) Rangkap Guest Folio Hotel KALIBAN dengan Nomor : FO00020 tanggal 01 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Hotel KALIBAN;
1 (satu) Rangkap Guest Folio Hotel Kaliban dengan Nomor : FO00034 tanggal 02 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Hotel KALIBAN;
1 (satu) Rangkap Guest Folio Hotel Kaliban dengan Nomor : FO00035 tanggal 02 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Hotel KALIBAN;
1 (satu) Rangkap Guest Folio Hotel Kaliban dengan Nomor : FO00036 tanggal 02 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Hotel KALIBAN;
1 (satu) Rangkap Guest Folio Hotel Kaliban dengan Nomor : FO00049 tanggal 03 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Hotel KALIBAN;
1 (satu) Rangkap Guest Folio Hotel Kaliban dengan Nomor : FO00050 tanggal 03 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Hotel KALIBAN;
1 (satu) Rangkap Guest Folio Hotel Kaliban dengan Nomor : FO00051 tanggal 03 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Hotel KALIBAN;
1 (satu) Rangkap Guest Folio Hotel Kaliban dengan Nomor : FO00059 tanggal 04 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Hotel KALIBAN;
1 (satu) Rangkap Guest Folio Hotel Kaliban dengan Nomor : FO00060 tanggal 04 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Hotel KALIBAN;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) lembar KTP An. HARUN dengan NIK : 3527142303010002 yang dikeluarkan oleh Kantor Disdukcapil Kabupaten Sampang Prov. Jawa Timur
1 (satu) buah Kartu ATM Bank BCA dengan Nomor Kartu : 5379412096564751;
1 (satu) buah Kartu ATM Bank BNI dengan Nomor Kartu : 5198 9302 0009 5403;
1 (satu) buah Kartu ATM Bank BCA dengan Nomor Kartu : 5260 5120 3059 2560;
1 (satu) unit Handphone Merk Iphone 11 Pro Max Warna Grey;
1 (satu) buah Tas Ransel warna Hitam Merk Spyderbit;
1 (satu) unit Handphone Merk Iphone 11 Pro Max Warna Gold;
1 (satu) buah Tas Selempang warna Hitam Merk INSIGHT;
1 (satu) lembar Boarding Tiket Kapal Ferry Sindo An. SRIYATN;
1 (satu) Lembar Boarding Tiket Ferry Sindo An. SULASMI;
1 (satu) lembar Boarding Tiket Ferry Sindo An. ROKIB;
1 (satu) Rangkap Dokumen keterangan ICA An. HASBULLAH;
1 (satu) Rangkap Dokumen Keterangan ICA An. HOSIYAH;
1 (satu) lembar Surat Sertifikat Vaksin Covid 19 An. HOSIYAH;
1 (satu) lembar Boarding Tiket Kapal Ferry Sindo An. LIYA KOHAR;
1 (satu) Rangkap Dokumen Keterangan ICA An. LIYA KOHAR;
1 (satu) lembar Boarding Tiket Kapal Fery Sindo An. MATHEDI;
1 (satu) Rangkap Dokumen Keterangan ICA AN. MATHEDI;
1 (satu) lembar Sertifikat Vaksin Covid 19 An. MATHEDI;
1 (satu) lembar Boarding Tiket Kapal Ferry Sindo An. PATMA;
1 (satu) rangkap Dokumen keterangan ICA An. PATMA;
1 (satu) lembar Surat Sertifikat Vaksin Covid 19 An. PATMA;
1 (satu) lembar Boarding Tiket Kapal Ferry Sindo An. MAT SIRIN;
1 (satu) rangkap Dokumen keterangan ICA An. MAT SIRIN;
1 (satu) lembar Surat Sertifikat Vaksin Covid 19 An. MAT SIRIN;
4 (empat) lembar Sindo Ferry E-Voucher;
1 (satu) buah Buku Paspor An. SULASMI dengan No. Paspor : E04090756 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Malang;
1 (satu) buah Buku Paspor An. ROKIB dengan No. Paspor : E0417851 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Tanjung Perak;
1 (satu) buah buku Passpor An. SRIYATIN dengan No. Passpor : E0410390 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Malang;
1 (satu) buah buku Passpor An. HASBULLAH dengan Nomor Passpor : E0420207 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Tanjung Perak;
1 (satu) buah Buku Passpor An. HOSIYAH dengan Nomor Passpor : E0845496 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Pamekasan ;
1 (satu) buah buku Passpor An. LIYA KOHAR dengan No. Passpor : C9725416 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Blitar ;
1 (satu) buah Buku Passpor An. MATHEDI dengan No. Passpor : C9856528 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Surabaya;
1 (satu) buah buku Passpor An. PATMA dengan No. Passpor : C9846317 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Surabaya;
1 (satu) buah Buku Passpor An. MAT SIRIN dengan Nomor Passpor : E0420238 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Tanjung Perak;
1 (satu) buah buku Passpor An. MINA dengan Nomor Passpor : C6836258 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Malang;
1 (satu) buah buku Passpor An. NARTO dengan Nomor Passpor : E0083185 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Tanjung Perak;
1 (satu) buah Buku Passpor An. LUKMAN dengan Nomor Passpor : C9564504 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Pontianak
5 (lima) lembar Uang Tunai Pecahan SGD 50,- (lima puluh dolar Singapore);
4 (empat) lembar Uang Tunai Pecahan SGD 10,- (Sepuluh Dolar Singapore
1 (satu) lembar Uang Tunai Pecahan SGD 1,- (satu Dollar Singapore);
1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) An. ACH. SYAKUR ARDIANSYAH dengan Nomor NIK : 2172021201920001 yang dikeluarkan oleh Kantor Disdukcapil Kota Tanjung Pinang Prov. Kepri ;
1 (satu) buah Kartu ATM Bank BNI dengan Nomor Kartu : 5371 7602 0016 9885;
Dikembalikan kepada Penutut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa HARUN Bin ABDUL AZIZ, Dkk;
1 (satu) lembar KTP An. SAHWAN HENDRA GUNAWAN;
1 (satu) buah Buku Tabungan Bank BCA An. SAHWAN HENDRA GUNAWAN dengan Norek : 4040517991;
1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA warna Kuning dengan Nomor : 5307952027259580;
1 (satu) unit Handphone Samsung warna Hitam;
1 (satu) unit Handphone Huawei Honor warna Hitam;
1 (satu) unit Mobil Avanza warna Hitam dengan Nopol BP 1031 JJ;
1 (satu) unit Mobil Ertiga warna Merah dengan Nopol BP 1076 GR;
14 (empat belas) lembar uang pecahan Rp.50.000,-;
1 (satu) Bundel Print Out Rekening Koran Bank BCA An. SAHWAN HENDRA GUNAWAN dengan Norek : 4040517991 Periode Juli 2022;
1 (satu) Bundel Print Out Rekening Koran Bank BCA An. SAHWAN HENDRA GUNAWAN dengan Norek : 4040517991 Periode Agustu 2022;
1 (satu) Bundel Print Out Rekening Koran Bank BCA An. SAHWAN HENDRA GUNAWAN dengan Norek : 4040517991 Periode September 2022;
1 (satu) Bundel Print Out Rekening Koran Bank BCA An. SAHWAN HENDRA GUNAWAN dengan Norek : 4040517991 Periode Oktober 2022;
Dikembalikan kepada Penutut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa SAHWAN HENDRA GUNAWAN, Dkk;
6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, pada hari Selasa, tanggal 21 Februari 2023, oleh kami, Dwi Nuramanu, S.H., M.Hum, sebagai Hakim Ketua, Setyaningsih, S.H dan Nora Gaberia Pasaribu, S.H., M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Syufwan. Dm, SH.MH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batam, serta dihadiri oleh Karya So Immanuel Gort, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa secara elektronik.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Setyaningsih, S.H. Dwi Nuramanu, S.H., M.Hum.
Nora Gaberia Pasaribu, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Syufwan, DM, S.H., M.H.