695/Pid.Sus/2022/PN Btm
Putusan PN BATAM Nomor 695/Pid.Sus/2022/PN Btm
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
MENGADILI; Menyatakan Terdakwa I. Moelyady als Asen dan Terdakwa II. Chandra Hernando als. Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Turut serta tanpa hak menempatkan Pekerja Migran Indonesia” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum ; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan ; Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan Barang bukti berupa : 1 (Satu) unit Handphone Merk VIVO warna Ungu IMEI 862101045655217; 1 (Satu) unit Handphone Merk VIVO warna Biru IMEI 869701049519773; 1 (Satu) unit Handphone Merk SAMSUNG GALAXY A7 warna Hitam IMEI 353346102575875; 1 (satu) lembar boarding pass tiket pesawat Super Air Jet atas nama RANDU; 1 (Satu) lembar boarding pass tiket pesawat Super Air Jet atas nama EDUAR AARON SANTOSO; 1 (Satu) lembar boarding pass tiket pesawat Super Air Jet atas nama DAVID BARLI; 1 (Satu) lembar boarding pass tiket pesawat Super Air Jet atas nama ANDRI; 1 (Satu) lembar boarding pass tiket pesawat Super Air Jet atas nama OKTAVIANUS; 1 (satu) lembar boarding pass tiket pesawat Super Air Jet atas nama TOMI MARTIN EFFENDI; 1 (satu) Kartu Kunci Kamar ION Hotel nomor 301; 1 (satu) Kartu Kunci Kamar ION Hotel nomor 303; 1 (Satu) Kartu Kunci Kamar ION Hotel nomor 307; 1 (Satu) unit Mobil Daihatsu TERIOS warna Hitam Nopol BP 1079 DS; Dikembalikan kepada sdr MAHMUD melalui saksi DONY CHRISTIAN; 1 (Satu) unit Mobil Mitsubishi XPANDER warna Silver Nopol BP 1365 AJ; Dikembalikan kepada saksi MEIRY; 1 (satu) buah buku paspor nomor : C0598516 atas nama RANDU; Dikembalikan kepada saksi RANDU; 15 (lima belas) lembar pecahan uang 1000 (seribu) BATH Thailand; 15 (lima belas) lembar pecahan uang 1000 (seribu) BATH Thailand; 15 (lima belas) lembar pecahan uang 1000 (seribu) BATH Thailand; 15 (lima belas) lembar pecahan uang 1000 (seribu) BATH Thailand; 15 (lima belas) lembar pecahan uang 1000 (seribu) BATH Thailand; 15 (lima belas) lembar pecahan uang 1000 (seribu) BATH Thailand; Dirampas untuk Negara; 1 (Satu) buah buku paspor nomor : E0399609 atas nama EDUAR AARON SANTOSO LIE; Dikembalikan kepada saksi EDUAR AARON SANTOSO LIE; 1 (Satu) buah buku paspor nomor : E0544204 atas nama DAVID ADITYA BARLI; Dikembalikan kepada saksi DAVID ADITYA BARLI; 1 (Satu) buah buku paspor nomor : E0544006 atas nama ANDRI; Dikembalikan kepada saksi ANDRI; 1 (Satu) buah buku paspor nomor : C9935304 atas nama OKTAVIANUS; Dikembalikan kepada saksi OKTAVIANUS; 1 (satu) buah buku paspor nomor : E0544052 atas nama TOMI MARTIN EFFENDI; Dikembalikan kepada saksi 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 695/Pid.Sus/2022/PN Btm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batam yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
Terdakwa 1
1. Nama lengkap : Moelyady als Asen;
2. Tempat lahir : Medan;
3. Umur/Tanggal lahir : 44 tahun/13 November 1978;
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Perumahan Citra Indah Blok D3 No.1 Rt.002 RW.006 Kecamatan Batam, Kota Batam Provinsi Kepuluan Riau;
7. Agama : Budha;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa Moelyady als Asen ditangkap tanggal 23 Agustus 2022 dan ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 24 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 12 September 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 13 September 2022 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2022;
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 21 November 2022;
4. Penuntut Umum sejak tanggal 10 November 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 November 2022 sampai dengan tanggal 22 Desember 2022;
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Desember 2022 sampai dengan tanggal 20 Februari 2023;
7. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 21 Februari 2023 sampai dengan tanggal 22 Maret 2023;
Terdakwa 2
1. Nama lengkap : Chandra Hernando als. Hasan;
2. Tempat lahir : Bagansiapiapi;
3. Umur/Tanggal lahir : 51 tahun/11 Februari 1971;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Perumahan Anggrek Mas Blok H No.78 RT.001 RW.006 Kelurahan Taman Baloi Kecamatan Batam, Kota Batam Provinsi Kepuluan Riau;
7. Agama : Budha;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa Chandra Hernando als. Hasan tanggal 23 Agustus 2022 dan ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 24 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 12 September 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 13 September 2022 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2022;
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 21 November 2022;
4. Penuntut Umum sejak tanggal 10 November 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 November 2022 sampai dengan tanggal 22 Desember 2022;
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Desember 2022 sampai dengan tanggal 20 Februari 2023;
7. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 21 Februari 2023 sampai dengan tanggal 22 Maret 2023;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya yaitu 1. Aryo Seno Hadinegoro, SH., 2. Theodora Amfotis, SH., 3. Yayan Sofyan, SH., MH., 4. Julius Renaldo, SH dan 5. Antonus Loi, S.H., Para Advokat pada Kantor Hukum RABS INTERNATIONAL LAWFIRM yang beralamat di Komplek Roxy Mas, Blok B1, Jl. K.H. Hasyim Ashari, RT.007/RW.005, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 29 Agustus 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor 695/Pid.Sus/2022/PN Btm tanggal 23 November 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 695/Pid.Sus/2022/PN Btm tanggal 23 November 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I MOELYADY als. ASEN dan Terdakwa II CHANDRA HERNANDO als. HASAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia”, melanggar 81 UU RI No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I MOELYADY als. ASEN dan Terdakwa II CHANDRA HERNANDO als. HASAN dengan pidana penjara masing-masing selama 4(empat) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani;
Menjatuhkan pidana denda kepada para Terdakwa masing-masing sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) subsidair selama 3(tiga) bulan kurungan;
Menyatakan agar para Terdakwa tetap ditahan;
1 (Satu) unit Handphone Merk VIVO warna Ungu IMEI 862101045655217;
1 (Satu) unit Handphone Merk VIVO warna Biru IMEI 869701049519773;
1 (Satu) unit Handphone Merk SAMSUNG GALAXY A7 warna Hitam IMEI 353346102575875;
1 (satu) lembar boarding pass tiket pesawat Super Air Jet atas nama RANDU;
1 (Satu) lembar boarding pass tiket pesawat Super Air Jet atas nama EDUAR AARON SANTOSO;
1 (Satu) lembar boarding pass tiket pesawat Super Air Jet atas nama DAVID BARLI;
1 (Satu) lembar boarding pass tiket pesawat Super Air Jet atas nama ANDRI;
1 (Satu) lembar boarding pass tiket pesawat Super Air Jet atas nama OKTAVIANUS;
1 (satu) lembar boarding pass tiket pesawat Super Air Jet atas nama TOMI MARTIN EFFENDI;
1 (satu) Kartu Kunci Kamar ION Hotel nomor 301;
1 (satu) Kartu Kunci Kamar ION Hotel nomor 303;
1 (Satu) Kartu Kunci Kamar ION Hotel nomor 307;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (Satu) unit Mobil Daihatsu TERIOS warna Hitam Nopol BP 1079 DS;
Dikembalikan kepada sdr MAHMUD melalui saksi DONY CHRISTIAN;
1 (Satu) unit Mobil Mitsubishi XPANDER warna Silver Nopol BP 1365 AJ;
Dikembalikan kepada saksi MEIRY;
1 (satu) buah buku paspor nomor : C0598516 atas nama RANDU;
Dikembalikan kepada saksi RANDU;
15 (lima belas) lembar pecahan uang 1000 (seribu) BATH Thailand;
15 (lima belas) lembar pecahan uang 1000 (seribu) BATH Thailand;
15 (lima belas) lembar pecahan uang 1000 (seribu) BATH Thailand;
15 (lima belas) lembar pecahan uang 1000 (seribu) BATH Thailand;
15 (lima belas) lembar pecahan uang 1000 (seribu) BATH Thailand;
15 (lima belas) lembar pecahan uang 1000 (seribu) BATH Thailand;
Dirampas untuk Negara;
1 (Satu) buah buku paspor nomor : E0399609 atas nama EDUAR AARON SANTOSO LIE;
Dikembalikan kepada saksi EDUAR AARON SANTOSO LIE;
1 (Satu) buah buku paspor nomor : E0544204 atas nama DAVID ADITYA BARLI;
Dikembalikan kepada saksi DAVID ADITYA BARLI;
1 (Satu) buah buku paspor nomor : E0544006 atas nama ANDRI;
Dikembalikan kepada saksi ANDRI;
1 (Satu) buah buku paspor nomor : C9935304 atas nama OKTAVIANUS;
Dikembalikan kepada saksi OKTAVIANUS;
1 (satu) buah buku paspor nomor : E0544052 atas nama TOMI MARTIN EFFENDI;
Dikembalikan kepada saksi TOMI MARTIN EFFENDI;
6. Menetapkan agar para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
Setelah mendengar Pembelaan lisan Penasihat Hukum Para Terdakwa maupun permohonan lisan dari Para Terdakwa yang sifatnya permohonan pada pokoknya Para Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta memohon keringanan hukuman ;
Setelah mendengar Tanggapan Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya semula dan atas Tanggapan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Para Terdakwa secara lisan di persidangan menyatakan tetap pada permbelannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama;
Bahwa Terdakwa I MOELYADY als. ASEN dan Terdakwa II CHANDRA HERNANDO als. HASAN, pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2022 Bertempat di Bandara Hang Nadim Kota Batam atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam, membawa Warga Negara Indonesia keluar wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Indonesia, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 pada pukul 21.00 Wib Terdakwa I MOELYADY als. ASEN dihubungi oleh saudara DAVID (DPO) melalui telfon whatsapp, (Sdr. David adalah perekrut ke-6 pekerja migran Indonesia ilegal) mengatakan “nanti tolong jemput Para pekerja ya di Batam” lalu Terdakwa I mengatakan “ Ya, nanti akan aku jemput kalau sudah tiba di Batam”. kemudian pada hari selasa tanggal 23 Agustus 2022 saudara DAVID mengirimkan salah satu nomor pekerja yang bernama saudara RANDU kepada Terdakwa I melalui chat aplikasi whatsapp dan pada sekitar pukul 12.30 Wib Terdakwa I menghubungi nomor saudara RANDU melalui whatsapp “Nanti saya yang akan jemput di Batam ya” lalu saudara RANDU menjawab “Ya oke Pak”. Kemudian jam sekitar pukul 14.45 Wib setelah keenam calon PMI ilegal tersebut tiba di Bandara Hang Nadim Batam saudara RANDU menelfon Terdakwa I via whatsapp dan mengatakan “Pak kami sudah sampai di Bandara ” kemudian Terdakwa I menjawab “Yaudah keluar aja dulu, aku sudah menunggu diluar “.setelah Para calon PMI ilegal tersebut keluar dari pintu kedatangan Bandara Hang Nadim Terdakwa I menemui keenam calon PMI ilegal tersebut dan menanyakan “Randu Ya?” lalu saudara RANDU menjawab “Ya pak, Pak ASEN ya?” dan Terdakwa I menjawab “Ya” Setelah itu Terdakwa I mengarahkan keenam calon PMI ilegal tersebut untuk masuk ke mobil Terdakwa I yaitu Mobil MITSUBHISI XPANDER warna silver Nopol BP 1365 AJ, Namun pada saat I MOELYADY als. ASEN dan keenam calon PMI tersebut akan berangkat menuju Hotel ION Palm Spring Batam Centre Terdakwa I dan keenam calon PMI tersebut langsung diamankan oleh saksi FADLY HARDIANSYAH saksi FEBI SULISTIA tim dari Kepolisian Polda Kepulauan Riau;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa I MOELYADY dengan nomor Hanphone 081372031311 menghubungi Terdakwa II CHANDRA HERNANDO dengan nomor HP 081372701888 menanyakan kepada Terdakwa II CHANDRA HERNANDO ada waktu nggak untuk membantu Terdakwa I MOELYADY menjemput 6 orang Pekerja Migran Indonesia yang akan dikirim ke Kamboja di Bandara Hang Nadim Kota Batam jam 15.00 Wib, kemudian jam 14.40 WIB Terdakwa II CHANDRA HERNANDO berangkat menuju ke Bandara Hang Nadim Kota Batam dengan menggunakan Mobil Daihatsu TERIOS Nomor Polisi BP 1079 DS namun sesampainya di parkiran Bandara Hang Nadim Batam Terdakwa II CHANDRA HERNANDO dilakukan penangkapan oleh saksi FADLY HARDIANSYAH saksi FEBI SULISTIA tim dari Kepolisian Polda Kepulauan Riau, dan rencananya 6 (enam) orang calon pekerja migran tersebut akan ditampung selama 1 (satu) malam di Hotel ION Palm Spring Batam Centre dan rencananya pada keesokan harinya tanggal 24 Agustus 2022 terhadap 6 (enam) orang calon pekerja migran tersebut akan diberangkatkan oleh Terdakwa I dan Terdakw II ke Singapura kemudian dilanjutkan ke Kamboja untuk bekerja sebagai operator judi online, melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia ilegal tersebut adalah saksi DAVID ADITYA BARLI, saksi ANDRI, saksi TOMI MARTIN EFFENDI als TOMI, saksi RANDU, saksi OKTAVIANUS als OKTA dan EDUAR AARON SANTOSO LIE, kemudian Terdakwa I MOELYADY als. ASEN, Terdakwa II CHANDRA HERNANDO als. HASAN dan ke-6 pekerja migran Indonesia ilegal beserta barang buktinya dibawa ke kantor Polda Kepri untuk dilakukan Proses pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa barang bukti yang disita pada saat menangkap Terdakwa I MOELYADY als. ASEN dan Terdakwa II CHANDRA HERNANDO als. HASAN dan mengamankan 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia ilegal tersebut adalah :
1 (Satu) unit Handphone Merk VIVO warna Ungu IMEI 862101045655217;
1 (Satu) unit Mobil Daihatsu TERIOS warna Hitam Nopol BP 1079 DS.
1 (Satu) unit Handphone Merk VIVO warna Biru IMEI 869701049519773;
1 (Satu) unit Handphone Merk SAMSUNG GALAXY A7 warna Hitam IMEI 353346102575875;
1 (Satu) unit Mobil Mitsubishi XPANDER warna Silver Nopol BP 1365 AJ;
1 (satu) buah buku paspor nomor : C0598516 atas nama RANDU;
1 (satu) lembar boarding pass tiket pesawat Super Air Jet atas nama RANDU;
15 (lima belas) lembar pecahan uang 1000 (seribu) BATH Thailand.
1 (Satu) buah buku paspor nomor : E0399609 atas nama EDUAR AARON SANTOSO LIE;
1 (Satu) lembar boarding pass tiket pesawat Super Air Jet atas nama EDUAR AARON SANTOSO;
15 (lima belas) lembar pecahan uang 1000 (seribu) BATH Thailand.
1 (Satu) buah buku paspor nomor : E0544204 atas nama DAVID ADITYA BARLI;
1 (Satu) lembar boarding pass tiket pesawat Super Air Jet atas nama DAVID BARLI;
15 (lima belas) lembar pecahan uang 1000 (seribu) BATH Thailand.
1 (Satu) buah buku paspor nomor : E0544006 atas nama ANDRI;
1 (Satu) lembar boarding pass tiket pesawat Super Air Jet atas nama ANDRI;
15 (lima belas) lembar pecahan uang 1000 (seribu) BATH Thailand.
1 (Satu) buah buku paspor nomor : C9935304 atas nama OKTAVIANUS;
1 (Satu) lembar boarding pass tiket pesawat Super Air Jet atas nama OKTAVIANUS;
15 (lima belas) lembar pecahan uang 1000 (seribu) BATH Thailand.
1 (satu) buah buku paspor nomor : E0544052 atas nama TOMI MARTIN EFFENDI;
1 (satu) lembar boarding pass tiket pesawat Super Air Jet atas nama TOMI MARTIN EFFENDI;
15 (lima belas) lembar pecahan uang 1000 (seribu) BATH Thailand.
1 (satu) Kartu Kunci Kamar ION Hotel nomor 301;
1 (satu) Kartu Kunci Kamar ION Hotel nomor 303;
1 (Satu) Kartu Kunci Kamar ION Hotel nomor 307;
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 4 Jo Pasal 48 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
Atau;
Kedua;
Bahwa Terdakwa I MOELYADY als. ASEN dan Terdakwa II CHANDRA HERNANDO als. HASAN, pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2022 Bertempat di Bandara Hang Nadim Kota Batam atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam, Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 69, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 pada pukul 21.00 Wib Terdakwa I MOELYADY als. ASEN dihubungi oleh saudara DAVID (DPO) melalui telfon whatsapp, (Sdr. David adalah perekrut ke-6 pekerja migran Indonesia ilegal) mengatakan “nanti tolong jemput Para pekerja ya di Batam” lalu Terdakwa I mengatakan “ Ya, nanti akan aku jemput kalau sudah tiba di Batam”. kemudian pada hari selasa tanggal 23 Agustus 2022 saudara DAVID mengirimkan salah satu nomor pekerja yang bernama saudara RANDU kepada Terdakwa I melalui chat aplikasi whatsapp dan pada sekitar pukul 12.30 Wib Terdakwa I menghubungi nomor saudara RANDU melalui whatsapp “Nanti saya yang akan jemput di Batam ya” lalu saudara RANDU menjawab “Ya oke Pak”. Kemudian jam sekitar pukul 14.45 Wib setelah keenam calon PMI ilegal tersebut tiba di Bandara Hang Nadim Batam saudara RANDU menelfon Terdakwa I via whatsapp dan mengatakan “Pak kami sudah sampai di Bandara ” kemudian Terdakwa I menjawab “Yaudah keluar aja dulu, aku sudah menunggu diluar “.setelah Para calon PMI ilegal tersebut keluar dari pintu kedatangan Bandara Hang Nadim Terdakwa I menemui keenam calon PMI ilegal tersebut dan menanyakan “Randu Ya?” lalu saudara RANDU menjawab “Ya pak, Pak ASEN ya?” dan Terdakwa I menjawab “Ya” Setelah itu Terdakwa I mengarahkan keenam calon PMI ilegal tersebut untuk masuk ke mobil Terdakwa I yaitu Mobil MITSUBHISI XPANDER warna silver Nopol BP 1365 AJ, Namun pada saat I MOELYADY als. ASEN dan keenam calon PMI tersebut akan berangkat menuju Hotel ION Palm Spring Batam Centre Terdakwa I dan keenam calon PMI tersebut langsung diamankan oleh saksi FADLY HARDIANSYAH saksi FEBI SULISTIA tim dari Kepolisian Polda Kepulauan Riau;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa I MOELYADY dengan nomor Hanphone 081372031311 menghubungi Terdakwa II CHANDRA HERNANDO dengan nomor HP 081372701888 menanyakan kepada Terdakwa II CHANDRA HERNANDO ada waktu nggak untuk membantu Terdakwa I MOELYADY menjemput 6 orang Pekerja Migran Indonesia yang akan dikirim ke Kamboja di Bandara Hang Nadim Kota Batam jam 15.00 Wib, kemudian jam 14.40 WIB Terdakwa II CHANDRA HERNANDO berangkat menuju ke Bandara Hang Nadim Kota Batam dengan menggunakan Mobil Daihatsu TERIOS Nomor Polisi BP 1079 DS namun sesampainya di parkiran Bandara Hang Nadim Batam Terdakwa II CHANDRA HERNANDO dilakukan penangkapan oleh saksi FADLY HARDIANSYAH saksi FEBI SULISTIA tim dari Kepolisian Polda Kepulauan Riau, dan rencananya 6 (enam) orang calon pekerja migran tersebut akan ditampung selama 1 (satu) malam di Hotel ION Palm Spring Batam Centre dan rencananya pada keesokan harinya tanggal 24 Agustus 2022 terhadap 6 (enam) orang calon pekerja migran tersebut akan diberangkatkan oleh Terdakwa I dan Terdakw II ke Singapura kemudian dilanjutkan ke Kamboja untuk bekerja sebagai operator judi online, melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia ilegal tersebut adalah saksi DAVID ADITYA BARLI, saksi ANDRI, saksi TOMI MARTIN EFFENDI als TOMI, saksi RANDU, saksi OKTAVIANUS als OKTA dan EDUAR AARON SANTOSO LIE, kemudian Terdakwa I MOELYADY als. ASEN, Terdakwa II CHANDRA HERNANDO als. HASAN dan ke-6 pekerja migran Indonesia ilegal beserta barang buktinya dibawa ke kantor Polda Kepri untuk dilakukan Proses pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa barang bukti yang disita pada saat menangkap Terdakwa I MOELYADY als. ASEN dan Terdakwa II CHANDRA HERNANDO als. HASAN dan mengamankan 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia ilegal tersebut adalah :
1 (Satu) unit Handphone Merk VIVO warna Ungu IMEI 862101045655217;
1 (Satu) unit Mobil Daihatsu TERIOS warna Hitam Nopol BP 1079 DS.
1 (Satu) unit Handphone Merk VIVO warna Biru IMEI 869701049519773;
1 (Satu) unit Handphone Merk SAMSUNG GALAXY A7 warna Hitam IMEI 353346102575875;
1 (Satu) unit Mobil Mitsubishi XPANDER warna Silver Nopol BP 1365 AJ.
1 (satu) buah buku paspor nomor : C0598516 atas nama RANDU;
1 (satu) lembar boarding pass tiket pesawat Super Air Jet atas nama RANDU;
15 (lima belas) lembar pecahan uang 1000 (seribu) BATH Thailand.
1 (Satu) buah buku paspor nomor : E0399609 atas nama EDUAR AARON SANTOSO LIE;
1 (Satu) lembar boarding pass tiket pesawat Super Air Jet atas nama EDUAR AARON SANTOSO;
15 (lima belas) lembar pecahan uang 1000 (seribu) BATH Thailand.
1 (Satu) buah buku paspor nomor : E0544204 atas nama DAVID ADITYA BARLI;
1 (Satu) lembar boarding pass tiket pesawat Super Air Jet atas nama DAVID BARLI;
15 (lima belas) lembar pecahan uang 1000 (seribu) BATH Thailand;
1 (Satu) buah buku paspor nomor : E0544006 atas nama ANDRI;
1 (Satu) lembar boarding pass tiket pesawat Super Air Jet atas nama ANDRI;
15 (lima belas) lembar pecahan uang 1000 (seribu) BATH Thailand.
1 (Satu) buah buku paspor nomor : C9935304 atas nama OKTAVIANUS;
1 (Satu) lembar boarding pass tiket pesawat Super Air Jet atas nama OKTAVIANUS;
15 (lima belas) lembar pecahan uang 1000 (seribu) BATH Thailand.
1 (satu) buah buku paspor nomor : E0544052 atas nama TOMI MARTIN EFFENDI;
1 (satu) lembar boarding pass tiket pesawat Super Air Jet atas nama TOMI MARTIN EFFENDI;
15 (lima belas) lembar pecahan uang 1000 (seribu) BATH Thailand.
1 (satu) Kartu Kunci Kamar ION Hotel nomor 301;
1 (satu) Kartu Kunci Kamar ION Hotel nomor 303;
1 (Satu) Kartu Kunci Kamar ION Hotel nomor 307;
Bahwa berdasarkan Pasal 69 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran ”Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia”;
Bahwa Berdasarkan pasal 1 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga Negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah diluar wilayah Republik Indonesia;
Bahwa berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Repbulik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 menerangkan Pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri terdiri atas :
a. Badan;
b. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia;atau
c. Perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri;
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana;
Atau;
Ketiga;
Bahwa Terdakwa I MOELYADY als. ASEN dan Terdakwa II CHANDRA HERNANDO als. HASAN, pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2022 Bertempat di Bandara Hang Nadim Kota Batam atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam, menempatkan Pekerja Migran Indonesia tanpa Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 72 huruf c, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 pada pukul 21.00 Wib Terdakwa I MOELYADY als. ASEN dihubungi oleh saudara DAVID (DPO) melalui telfon whatsapp, (Sdr. David adalah perekrut ke-6 pekerja migran Indonesia ilegal) mengatakan “nanti tolong jemput Para pekerja ya di Batam” lalu Terdakwa I mengatakan “ Ya, nanti akan aku jemput kalau sudah tiba di Batam”. kemudian pada hari selasa tanggal 23 Agustus 2022 saudara DAVID mengirimkan salah satu nomor pekerja yang bernama saudara RANDU kepada Terdakwa I melalui chat aplikasi whatsapp dan pada sekitar pukul 12.30 Wib Terdakwa I menghubungi nomor saudara RANDU melalui whatsapp “Nanti saya yang akan jemput di Batam ya” lalu saudara RANDU menjawab “Ya oke Pak”. Kemudian jam sekitar pukul 14.45 Wib setelah keenam calon PMI ilegal tersebut tiba di Bandara Hang Nadim Batam saudara RANDU menelfon Terdakwa I via whatsapp dan mengatakan “Pak kami sudah sampai di Bandara ” kemudian Terdakwa I menjawab “Yaudah keluar aja dulu, aku sudah menunggu diluar “.setelah Para calon PMI ilegal tersebut keluar dari pintu kedatangan Bandara Hang Nadim Terdakwa I menemui keenam calon PMI ilegal tersebut dan menanyakan “Randu Ya?” lalu saudara RANDU menjawab “Ya pak, Pak ASEN ya?” dan Terdakwa I menjawab “Ya” Setelah itu Terdakwa I mengarahkan keenam calon PMI ilegal tersebut untuk masuk ke mobil Terdakwa I yaitu Mobil MITSUBHISI XPANDER warna silver Nopol BP 1365 AJ, Namun pada saat I MOELYADY als. ASEN dan keenam calon PMI tersebut akan berangkat menuju Hotel ION Palm Spring Batam Centre Terdakwa I dan keenam calon PMI tersebut langsung diamankan oleh saksi FADLY HARDIANSYAH saksi FEBI SULISTIA tim dari Kepolisian Polda Kepulauan Riau;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa I MOELYADY dengan nomor Hanphone 081372031311 menghubungi Terdakwa II CHANDRA HERNANDO dengan nomor HP 081372701888 menanyakan kepada Terdakwa II CHANDRA HERNANDO ada waktu nggak untuk membantu Terdakwa I MOELYADY menjemput 6 orang Pekerja Migran Indonesia yang akan dikirim ke Kamboja di Bandara Hang Nadim Kota Batam jam 15.00 Wib, kemudian jam 14.40 WIB Terdakwa II CHANDRA HERNANDO berangkat menuju ke Bandara Hang Nadim Kota Batam dengan menggunakan Mobil Daihatsu TERIOS Nomor Polisi BP 1079 DS namun sesampainya di parkiran Bandara Hang Nadim Batam Terdakwa II CHANDRA HERNANDO dilakukan penangkapan oleh saksi FADLY HARDIANSYAH saksi FEBI SULISTIA tim dari Kepolisian Polda Kepulauan Riau, dan rencananya 6 (enam) orang calon pekerja migran tersebut akan ditampung selama 1 (satu) malam di Hotel ION Palm Spring Batam Centre dan rencananya pada keesokan harinya tanggal 24 Agustus 2022 terhadap 6 (enam) orang calon pekerja migran tersebut akan diberangkatkan oleh Terdakwa I dan Terdakw II ke Singapura kemudian dilanjutkan ke Kamboja untuk bekerja sebagai operator judi online, melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia ilegal tersebut adalah saksi DAVID ADITYA BARLI, saksi ANDRI, saksi TOMI MARTIN EFFENDI als TOMI, saksi RANDU, saksi OKTAVIANUS als OKTA dan EDUAR AARON SANTOSO LIE, kemudian Terdakwa I MOELYADY als. ASEN, Terdakwa II CHANDRA HERNANDO als. HASAN dan ke-6 pekerja migran Indonesia ilegal beserta barang buktinya dibawa ke kantor Polda Kepri untuk dilakukan Proses pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa barang bukti yang disita pada saat menangkap Terdakwa I MOELYADY als. ASEN dan Terdakwa II CHANDRA HERNANDO als. HASAN dan mengamankan 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia ilegal tersebut adalah :
1 (Satu) unit Handphone Merk VIVO warna Ungu IMEI 862101045655217;
1 (Satu) unit Mobil Daihatsu TERIOS warna Hitam Nopol BP 1079 DS.
1 (Satu) unit Handphone Merk VIVO warna Biru IMEI 869701049519773;
1 (Satu) unit Handphone Merk SAMSUNG GALAXY A7 warna Hitam IMEI 353346102575875;
1 (Satu) unit Mobil Mitsubishi XPANDER warna Silver Nopol BP 1365 AJ.
1 (satu) buah buku paspor nomor : C0598516 atas nama RANDU;
1 (satu) lembar boarding pass tiket pesawat Super Air Jet atas nama RANDU;
15 (lima belas) lembar pecahan uang 1000 (seribu) BATH Thailand.
1 (Satu) buah buku paspor nomor : E0399609 atas nama EDUAR AARON SANTOSO LIE;
1 (Satu) lembar boarding pass tiket pesawat Super Air Jet atas nama EDUAR AARON SANTOSO;
15 (lima belas) lembar pecahan uang 1000 (seribu) BATH Thailand.
1 (Satu) buah buku paspor nomor : E0544204 atas nama DAVID ADITYA BARLI;
1 (Satu) lembar boarding pass tiket pesawat Super Air Jet atas nama DAVID BARLI;
15 (lima belas) lembar pecahan uang 1000 (seribu) BATH Thailand;
1 (Satu) buah buku paspor nomor : E0544006 atas nama ANDRI;
1 (Satu) lembar boarding pass tiket pesawat Super Air Jet atas nama ANDRI;
15 (lima belas) lembar pecahan uang 1000 (seribu) BATH Thailand.
1 (Satu) buah buku paspor nomor : C9935304 atas nama OKTAVIANUS;
1 (Satu) lembar boarding pass tiket pesawat Super Air Jet atas nama OKTAVIANUS;
15 (lima belas) lembar pecahan uang 1000 (seribu) BATH Thailand.
1 (satu) buah buku paspor nomor : E0544052 atas nama TOMI MARTIN EFFENDI;
1 (satu) lembar boarding pass tiket pesawat Super Air Jet atas nama TOMI MARTIN EFFENDI;
15 (lima belas) lembar pecahan uang 1000 (seribu) BATH Thailand.
1 (satu) Kartu Kunci Kamar ION Hotel nomor 301;
1 (satu) Kartu Kunci Kamar ION Hotel nomor 303;
1 (Satu) Kartu Kunci Kamar ION Hotel nomor 307;
Pasal 1 ayat 17 UU RI No 18 Tahun 2017 menerangkan Surat lzin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) adalah izin yang diberikan oleh kepala Badan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang digunakan untuk menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia;
Pasal 72 Undang-Undang Nomor : 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia adalah “Setiap Orang dilarang menempatkan Pekerja Migran Indonesia tanpa SIP2MI;
Bahwa berdasarkan pasal 5 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran ” Setiap pekerja Migran indonesia yang akan bekerja keluar negeri harus memenuhi persyaratan ” :
Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun;
Memiliki kompetensi;
Sehat jasmani dan rohani;
Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan soaial, dan;
Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan;
Bahwa Berdasarkan pasal 1 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga Negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah diluar wilayah Republik Indonesia;
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Jo Pasal 72 huruf c Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Para Terdakwa telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 695/Pid.Sus/2022/PN Btm tanggal 3 Januari 2023 yang amarnya sebagai berikut:
M E N G A D I L I;
Menyatakan Keberatan Penasihat Hukum Para Terdakwa tidak dapat diterima;
Menetapkan agar pemeriksaan perkara Pidana Nomor 695/Pid.Sus/2022/PN Btm. atas nama Terdakwa I. Moelyady als Asen dan Terdakwa II. Chandra Hernando als. Hasan tersebut dilanjutkan;
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir; ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
1. Febi Sulistia, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekira pukul 15.30 WIB di Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam;
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 Anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri menerima informasi bahwa ada 6 (enam) orang korban WNI yang akan diberangkatkan bekerja di Kamboja. Kemudian Saksi bersama anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri lainnya melakukan Penyelidikan di Bandara Hang Nadim Batam. Kemudian pada sekira pukul 15.30 wib Saksi dan anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 6 (enam) orang korban serta 2 (dua) orang diduga pelaku yang mengaku bernama Terdakwa I MOELYADY Als ASEN dan Terdakwa II CHANDRA HERNANDO Als ASAN selaku pengurus penjemputan, penampungan hingga pemberangkatan 6 (enam) orang korban WNI calon PMI ilegal tersebut. Dari hasil penyelidikan diketahui para korban tersebut dijanjikan untuk bekerja sebagai admin digital marketing judi online di negara Kamboja dengan gaji yang berfariasi mulai dari Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) sampai Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah);
Bahwa Dari masing-masing korban turut diamankan paspor, boarding pass pesawat Super Air Jet dan uang tunai sebesar 90.000 (sembilan puluh ribu) Bath Thailand. Dari Terdakwa I MOELYADY Als ASEN turut diamankan berupa 2 (dua) unit handphone, 3 (tiga) buah kartu kunci hotel ION dan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Expander warna Silver. Dari Terdakwa II CHANDRA HERNANDO Als ASAN turut diamankan berupa 1 (satu) unit handphone dan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna Hitam. Kemudian para korban dan Para Terdakwa pelaku dibawa ke Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Peran atau pekerjaan yang dilakukan oleh Terdakwa I MOELYADY Als ASEN dan Terdakwa II CHANDRA HERNANDO Als ASAN adalah sebagai orang yang akan mengurus dan memfasilitasi 6 (enam) orang korban WNI yang tiba di Kota Batam pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 dengan cara melakukan penjemputan dan penampungan sementara terhadap 6 (enam) orang korban WNI tersebut di sebuah penginapan. Kemudian pada keesokan harinya 6 (enam) orang korban WNI tersebut akan diberangkatkan ke Negara Singapura melalui Pelabuhan Fery Kota Batam untuk menuju Bangkok (Thailand) dan selanjutnya sampai di Negara Kamboja tanpa melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang resmi dan mendapatkan izin dari Kementrian Ketenagakerjaan;
Bahwa Terdakwa I MOELYADY Als ASEN dan Terdakwa II CHANDRA HERNANDO Als ASAN tidak mempunyai ijin dari pemerintah atau SIP3MI (Surat izin perusahaan penempatan pekerja migran indonesia) yang resmi dalam hal pengurusan Calon PMI untuk berangkat dan bekerja di Luar Negeri dan Terdakwa I MOELYADY Als ASEN dan Terdakwa II CHANDRA HERNANDO Als ASAN dalam hal pengurusan 6 (enam) orang korban calon PMI yang akan diberangkatkan ke Kamboja untuk bekerja adalah dengan cara perorangan
Terhadap keterangan Saksi tersebut pada pokoknya Para Terdakwa membenarkannya ;
2. Fadly Hardiansyah, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekira pukul 15.30 WIB di Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam;
Bahwa Awalnya pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 Anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri menerima informasi bahwa ada 6 (enam) orang korban WNI yang akan diberangkatkan bekerja di Kamboja. Kemudian Saksi bersama anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri lainnya melakukan Penyelidikan di Bandara Hang Nadim Batam. Kemudian pada sekira pukul 15.30 wib Saksi dan anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 6 (enam) orang korban serta 2 (dua) orang diduga pelaku yang mengaku bernama Terdakwa I MOELYADY Als ASEN dan Terdakwa II CHANDRA HERNANDO Als ASAN selaku pengurus penjemputan, penampungan hingga pemberangkatan 6 (enam) orang korban WNI calon PMI ilegal tersebut. Dari hasil penyelidikan diketahui para korban tersebut dijanjikan untuk bekerja sebagai admin digital marketing judi online di negara Kamboja dengan gaji yang berfariasi mulai dari Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) sampai Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah);
Bahwa Dari masing-masing korban turut diamankan paspor, boarding pass pesawat Super Air Jet dan uang tunai sebesar 90.000 (sembilan puluh ribu) Bath Thailand. Dari Terdakwa I MOELYADY Als ASEN turut diamankan berupa 2 (dua) unit handphone, 3 (tiga) buah kartu kunci hotel ION dan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Expander warna Silver. Dari Terdakwa II CHANDRA HERNANDO Als ASAN turut diamankan berupa 1 (satu) unit handphone dan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna Hitam. Kemudian para korban dan Para Terdakwa pelaku dibawa ke Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Peran atau pekerjaan yang dilakukan oleh Terdakwa I MOELYADY Als ASEN dan Terdakwa II CHANDRA HERNANDO Als ASAN adalah sebagai orang yang akan mengurus dan memfasilitasi 6 (enam) orang korban WNI yang tiba di Kota Batam pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 dengan cara melakukan penjemputan dan penampungan sementara terhadap 6 (enam) orang korban WNI tersebut di sebuah penginapan. Kemudian pada keesokan harinya 6 (enam) orang korban WNI tersebut akan diberangkatkan ke Negara Singapura melalui Pelabuhan Fery Kota Batam untuk menuju Bangkok (Thailand) dan selanjutnya sampai di Negara Kamboja tanpa melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang resmi dan mendapatkan izin dari Kementrian Ketenagakerjaan;
Bahwa Terdakwa I MOELYADY Als ASEN dan Terdakwa II CHANDRA HERNANDO Als ASAN tidak mempunyai ijin dari pemerintah atau SIP3MI (Surat izin perusahaan penempatan pekerja migran indonesia) yang resmi dalam hal pengurusan Calon PMI untuk berangkat dan bekerja di Luar Negeri dan Terdakwa I MOELYADY Als ASEN dan Terdakwa II CHANDRA HERNANDO Als ASAN dalam hal pengurusan 6 (enam) orang korban calon PMI yang akan diberangkatkan ke Kamboja untuk bekerja adalah dengan cara perorangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut pada pokoknya Para Terdakwa membenarkannya ;
3. Kholilu Rohman, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai karyawan pada bagian FO (Front Office) di ION Hotel Batam Centre adalah menerima dan melayani tamu yang akan check in atau menginap dan check out di ION Hotel Batam Centre;
Bahwa berdasarkan dengan data yang tertulis di buku laporan tamu harian di ION Hotel Batam Centre, pada tanggal 23 Agustus 2022 sekira pukul 14.42 WIB Terdakwa I MOELYADY Als ASEN melakukan check in atau memesan kamar di lantai 3 dengan nomor kamar yaitu 301, 303 dan 307;
Bahwa Terdakwa I MOELYADY Als ASEN memesan 3 (tiga) kamar tersebut selama 1 (satu) malam dengan biaya yang dikenakan untuk 3 (tiga) kamar tersebut sebesar Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) yang Terdakwa I MOELYADY Als ASEN bayar secara tunai di recepsionis;
Bahwa Kamar tersebut belum digunakan oleh Terdakwa I MOELYADY Als ASEN karena pada saat kamar tersebut akan dibersihkan masih dalam keadaan rapi;
Terhadap keterangan Saksi tersebut pada pokoknya Para Terdakwa membenarkannya ;
4. Tomi Martin Effendi Als Tomi, keterangannya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Bahwa saksi berasal dari Tangerang Banten, Saksi berencana akan berangkat ke kota Poipot Kamboja bersama sdra. ANDRI, sdra. OKTAVIANUS, sdra. DAVID BARLI, sdra. EDUAR AARON dan sdra. RANDU.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 saksi, sdra. ANDRI, sdra. OKTAVIANUS, sdra. DAVID BARLI, sdra. EDUAR AARON dan sdra. RANDU berangkat dari Bandara Internasional Soekarno Hatta pukul 13.00 wib menggunakan pesawat Super Airjet menuju Kota Batam. Kemudian saksi beserta 5 (lima) orang lainnya tersebut tiba di Bandara Internasional Hang Nadim Batam pukul 15.00 wib selanjutnya dijemput oleh Terdakwa I MOELYADY ALS ASEN dan Terdakwa II CHANDRA HERNANDO ALS. HASAN menggunakan 2 (dua) mobil untuk dibawa ke penginapan untuk menginap selama 1 (satu) hari di Batam, namun pada saat akan menuju mobil saksi dan 5 (lima) orang teman saksi beserta Terdakwa I MOELYADY ALS ASEN dan Terdakwa II CHANDRA HERNANDO ALS. HASAN diamankan pihak kepolisian Polda Kepri dan selanjutnya dibawa ke kantor Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa pada tanggal 23 Agustus 2022 saksi berangkat dari Tangerang Banten ke Batam, setibanya di Batam saksi akan diberangkatkan ke negara Kamboja tepatnya di Kota Poipot untuk dipekerjakan di sebagai operator Digital Marketing di sebuah situs online di kota Poipot Kamboja. Dan segala biaya akomodasi perjalanan hingga pembuatan dokumen paspor saksi tersebut ditanggung atau diurus sdri. NOVI als JANE als JANI.
Bahwa orang yang melakukan perekrutan dan yang melakukan pengurusan pembuatan dokumen keberangkatan saksi berupa paspor dan tiket pesawat adalah sdri. NOVI als JANE als JANI dan sdra. DAVID.
Bahwa pada saat saksi dan 5 (lima) orang teman saksi lainnya tersebut dikumpulkan di apartemen Capilano lantai 31 Jakarta Barat oleh sdri. NOVI als JANE als JANI selaku orang yang merekrut saksi menjelaskan bahwa setibanya di kota Poipet Kamboja saksi akan dipekerjakan sebagai operator digital marketing di sebuah situs judi online morenabet.com.
Bahwa berdasarkan informasi dari sdri. NOVI als JANE als JANI pada saat saksi dan teman teman saksi yang lainnya dikumpulkan di apartemen Capilano lantai 3 Jakarta Utara, ia menjelaskan bahwa tugas dan tanggung jawab yang akan dikerjakan sebagai operator digital marketing judi online di situs morenabet.com adalah mencari member sebanyak banyaknya untuk bermain di situs judi online morenabet.com tersebut.
Bahwa Terdakwa II CHANDRA HERNANDO ALS. HASAN adalah orang yang berperan menjemput saksi bersama dengan 5 (lima) WNI lainnya di Bandara Hang Nadim Batam – Kota Batam dan akan mengurus keberangkatan saksi bersama dengan 5 (lima) WNI lainnya dari Kota Batam menuju Negara Kamboja.
Bahwa Terdakwa I MOELYADY ALS ASEN adalah orang yang berperan bersama sama dengan Terdakwa II CHANDRA HERNANDO ALS. HASAN yang menjemput saksi bersama dengan 5 (lima) WNI lainnya di Bandara Hang Nadim Batam – Kota Batam dan akan mengurus keberangkatan saksi bersama dengan 5 (lima) WNI lainnya dari Kota Batam menuju Negara Kamboja;
Terhadap keterangan Saksi tersebut pada pokoknya Para Terdakwa membenarkannya ;
5. Meiry, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa I MOELYADY ALS ASEN namun tidak kenal dengan Terdakwa II CHANDRA HERNANDO ALS. HASAN;
Bahwa Terdakwa I MOELYADY ALS ASEN ada menyewa 1 (Satu) unit Mobil Mitsubishi XPANDER warna Silver Nopol BP 1365 AJ kepada Saksi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mobil tersebut digunakan untuk tindak pidana;
Bahwa Bukti kepemilikan mobil tersebut berupa STNK dan BPKB atas nama Saksi sendiri
Terhadap keterangan Saksi tersebut pada pokoknya Para Terdakwa membenarkannya ;
6. Doni Christian, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi bekerja di PT. Buana Cipta Propertindo sebagai HRD;
Bahwa Terdakwa II CHANDRA HERNANDO ALS. HASAN menggunakan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu TERIOS warna Hitam Nopol BP 1079 DS milik PT. Buana Cipta Propertindo;
Bahwa Mobil tersebut bisa sampai ditangan Terdakwa II CHANDRA HERNANDO ALS. HASAN setahu Saksi karena Terdakwa II CHANDRA HERNANDO ALS. HASAN dulunya merupakan HRD di PT.Buana Cipta Propertindo sehingga menguasai mobil tersebut sebagai inventaris kantor;
Bahwa 1 (satu) unit Mobil Daihatsu TERIOS warna Hitam Nopol BP 1079 DS adalah milik PT. Buana Cipta Propertindo yang memiliki STNK dan BPKB atas nama sdr EDON;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mobil tersebut digunakan untuk tindak pidana;
Bahwa pada saat kejadian Terdakwa II CHANDRA HERNANDO ALS. HASAN masih bekerja sebagai HRD di PT. Buana Cipta Propertindo, namun setelah kejadian tindak pidana ini Terdakwa II CHANDRA HERNANDO ALS. HASAN di PHK dari perusahaan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut pada pokoknya Para Terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
I. Moelyady als Asen:
Bahwa Awalnya pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 pada pukul 21.00 Wib Terdakwa dihubungi oleh Sdr. DAVID (DPO) melalui telepon whatsapp, mengatakan “nanti tolong jemput para pekerja ya di Batam” lalu Terdakwa mengatakan “Ya, nanti akan aku jemput kalau sudah tiba di Batam”. Kemudian pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa dengan nomor Handphone 081372031311 menghubungi Terdakwa II CHANDRA HERNANDO ALS. HASAN dengan nomor HP 081372701888 menanyakan kepada Terdakwa II CHANDRA HERNANDO ALS. HASAN ada waktu nggak untuk membantu Terdakwa menjemput 6 orang Pekerja Migran Indonesia yang akan dikirim ke Kamboja di Bandara Hang Nadim Kota Batam pukul 15.00 Wib. Kemudian pada hari selasa tanggal 23 Agustus 2022 Sdr. DAVID mengirimkan salah satu nomor pekerja yang bernama Sdr. RANDU kepada Terdakwa melalui chat aplikasi whatsapp dan pada sekitar pukul 12.30 Wib Terdakwa menghubungi nomor Sdr. RANDU melalui whatsapp “Nanti Terdakwa yang akan jemput di Batam ya” lalu Sdr. RANDU menjawab “Ya oke Pak”. Kemudian pukul 14.40 WIB Terdakwa II CHANDRA HERNANDO ALS. HASAN berangkat menuju ke Bandara Hang Nadim Kota Batam dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu TERIOS Nomor Polisi BP 1079 DS. Kemudian sekitar pukul 14.45 Wib setelah keenam calon PMI ilegal tersebut tiba di Bandara Hang Nadim Batam, Sdr. RANDU menelepon Terdakwa via whatsapp dan mengatakan “Pak kami sudah sampai di Bandara ” kemudian Terdakwa menjawab “Yaudah keluar aja dulu, aku sudah menunggu diluar”. Setelah para calon PMI ilegal tersebut keluar dari pintu kedatangan Bandara Hang Nadim Terdakwa menemui keenam calon PMI ilegal tersebut dan menanyakan “Randu Ya?” lalu Sdr. RANDU menjawab “Ya pak, Pak ASEN ya?” dan Terdakwa menjawab “Ya”. Setelah itu Terdakwa mengarahkan keenam calon PMI ilegal tersebut untuk 3 (tiga) orang masuk ke mobil Terdakwa yaitu Mobil MITSUBHISI XPANDER warna silver Nopol BP 1365 AJ, dan 3 (tiga) orang masuk ke mobil Terdakwa II CHANDRA HERNANDO ALS. HASAN yaitu Mobil Daihatsu TERIOS Nomor Polisi BP 1079 DS;
BahwaRencananya 6 (enam) orang calon pekerja migran tersebut akan ditampung selama 1 (satu) malam di Hotel ION Palm Spring Batam Centre dan rencananya pada keesokan harinya tanggal 24 Agustus 2022 terhadap 6 (enam) orang calon pekerja migran tersebut akan Terdakwa dan Terdakwa II CHANDRA HERNANDO ALS. HASAN berangkatkan ke Singapura kemudian dilanjutkan ke Kamboja untuk bekerja sebagai operator judi online, melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Namun pada saat Terdakwa dan keenam calon PMI tersebut akan berangkat menuju Hotel ION Palm Spring Batam Centre Terdakwa, Terdakwa II CHANDRA HERNANDO ALS. HASAN dan keenam calon PMI dan beserta barang buktinya tersebut langsung diamankan oleh petugas Kepolisian Polda Kepulauan Riau dan dibawa ke kantor Polda Kepri untuk dilakukan Proses pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa dan Terdakwa II CHANDRA HERNANDO ALS. HASAN belum sempat memberangkatkan saksi DAVID ADITYA BARLI, saksi ANDRI, saksi TOMI MARTIN EFFENDI als TOMI, saksi RANDU, saksi OKTAVIANUS als OKTA dan EDUAR AARON SANTOSO LIE ke luar negeri
Bahwa Terdakwa tidak ada mendapatkan keuntungan;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya;
II. Chandra Hernando als. Hasan
Bahwa Awalnya hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa I MOELYADY ALS ASEN dengan nomor Handphone 081372031311 menghubungi Terdakwa dengan nomor HP 081372701888 menanyakan kepada Terdakwa ada waktu nggak untuk membantu Terdakwa I MOELYADY ALS ASEN menjemput 6 orang Pekerja Migran Indonesia yang akan dikirim ke Kamboja di Bandara Hang Nadim Kota Batam jam 15.00 Wib. Kemudian pukul 14.40 WIB saua berangkat menuju ke Bandara Hang Nadim Kota Batam dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu TERIOS Nomor Polisi BP 1079 DS. Kemudian ssetelah para calon PMI ilegal tersebut keluar dari pintu kedatangan Bandara Hang Nadim Terdakwa I MOELYADY ALS ASEN menemui keenam calon PMI ilegal tersebut dan menanyakan “Randu Ya?” lalu Sdr. RANDU menjawab “Ya pak, Pak ASEN ya?” dan Terdakwa I MOELYADY ALS ASEN menjawab “Ya”. Setelah itu Terdakwa I MOELYADY ALS ASEN mengarahkan keenam calon PMI ilegal tersebut untuk 3 (tiga) orang masuk ke mobil Terdakwa I MOELYADY ALS ASEN yaitu Mobil MITSUBHISI XPANDER warna silver Nopol BP 1365 AJ, dan 3 (tiga) orang masuk ke mobil Terdakwa yaitu Mobil Daihatsu TERIOS Nomor Polisi BP 1079 DS;
BahwaRencananya 6 (enam) orang calon pekerja migran tersebut akan ditampung selama 1 (satu) malam di Hotel ION Palm Spring Batam Centre dan rencananya pada keesokan harinya tanggal 24 Agustus 2022 terhadap 6 (enam) orang calon pekerja migran tersebut akan Terdakwa dan Terdakwa I MOELYADY ALS ASEN berangkatkan ke Singapura kemudian dilanjutkan ke Kamboja untuk bekerja sebagai operator judi online, melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Namun pada saat Terdakwa dan keenam calon PMI tersebut akan berangkat menuju Hotel ION Palm Spring Batam Centre Terdakwa, Terdakwa I MOELYADY ALS ASEN dan keenam calon PMI dan beserta barang buktinya tersebut langsung diamankan oleh petugas Kepolisian Polda Kepulauan Riau dan dibawa ke kantor Polda Kepri untuk dilakukan Proses pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia ilegal tersebut adalah Sdr. DAVID ADITYA BARLI, Sdr. ANDRI, Sdr. TOMI MARTIN EFFENDI als TOMI, Sdr. RANDU, Sdr. OKTAVIANUS als OKTA dan Sdr. EDUAR AARON SANTOSO LIE;
Bahwa Terdakwa dan Terdakwa I MOELYADY ALS ASEN belum sempat memberangkatkan saksi DAVID ADITYA BARLI, saksi ANDRI, saksi TOMI MARTIN EFFENDI als TOMI, saksi RANDU, saksi OKTAVIANUS als OKTA dan EDUAR AARON SANTOSO LIE ke luar negeri
Bahwa Terdakwa tidak ada mendapatkan keuntungan
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut
1. Fina Febrianti, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa I MOELYADY ALS ASEN namun tidak kenal dengan Terdakwa II CHANDRA HERNANDO ALS. HASAN;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa I MOELYADY ALS ASEN karena Saksi merupakan karyawan di toko milik Terdakwa I MOELYADY ALS ASEN;
Bahwa toko milik Terdakwa I MOELYADY ALS ASEN tersebut menjual spare part mobil;
Bahwa Usaha toko milik Terdakwa I MOELYADY ALS ASEN kurang lebih sudah selama 2 (dua) tahun;
Bahwa Terdakwa I MOELYADY ALS ASEN memimpin toko dan usahanya baik;
Bahwa Saksi ketahui usaha milik Terdakwa I MOELYADY ALS ASEN hanya itu saja;
Bahwa Tidak ada perlakuan kasar dari Terdakwa I MOELYADY ALS ASEN. Terdakwa I MOELYADY ALS ASEN berkelakuan baik;
Terhadap keterangan Saksi tersebut pada pokoknya Para Terdakwa membenarkannya ;
2. Yanti, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa I MOELYADY ALS ASEN namun tidak kenal dengan Terdakwa II CHANDRA HERNANDO ALS. HASAN;
Bahwa Saksi merupakan kakak kandung kandung Terdakwa I MOELYADY ALS ASEN;
Bahwa Setahu Saksi, Terdakwa I MOELYADY ALS ASEN hanya ada usaha menjual spare part mobil;
Bahwa Terdakwa I MOELYADY ALS ASEN memimpin toko dan usahanya baik;
Bahwa Saksi ketahui usaha milik Terdakwa I MOELYADY ALS ASEN hanya itu saja;
Bahwa Tidak ada perlakuan kasar dari Terdakwa I MOELYADY ALS ASEN. Terdakwa I MOELYADY ALS ASEN berkelakuan baik sebagai kakak dan adik. Terdakwa I MOELYADY ALS ASEN membiayai dan menafkahi Saksi dan keluarga Saksi karena Saksi single parent. Terdakwa I MOELYADY ALS ASEN juga sebagai tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (Satu) unit Handphone Merk VIVO warna Ungu IMEI 862101045655217;
1 (Satu) unit Handphone Merk VIVO warna Biru IMEI 869701049519773;
1 (Satu) unit Handphone Merk SAMSUNG GALAXY A7 warna Hitam IMEI 353346102575875;
1 (satu) lembar boarding pass tiket pesawat Super Air Jet atas nama RANDU;
1 (Satu) lembar boarding pass tiket pesawat Super Air Jet atas nama EDUAR AARON SANTOSO;
1 (Satu) lembar boarding pass tiket pesawat Super Air Jet atas nama DAVID BARLI;
1 (Satu) lembar boarding pass tiket pesawat Super Air Jet atas nama ANDRI;
1 (Satu) lembar boarding pass tiket pesawat Super Air Jet atas nama OKTAVIANUS;
1 (satu) lembar boarding pass tiket pesawat Super Air Jet atas nama TOMI MARTIN EFFENDI;
1 (satu) Kartu Kunci Kamar ION Hotel nomor 301;
1 (satu) Kartu Kunci Kamar ION Hotel nomor 303;
1 (Satu) Kartu Kunci Kamar ION Hotel nomor 307;
1 (Satu) unit Mobil Daihatsu TERIOS warna Hitam Nopol BP 1079 DS;
1 (Satu) unit Mobil Mitsubishi XPANDER warna Silver Nopol BP 1365 AJ;
1 (satu) buah buku paspor nomor : C0598516 atas nama RANDU;
15 (lima belas) lembar pecahan uang 1000 (seribu) BATH Thailand;
15 (lima belas) lembar pecahan uang 1000 (seribu) BATH Thailand;
15 (lima belas) lembar pecahan uang 1000 (seribu) BATH Thailand;
15 (lima belas) lembar pecahan uang 1000 (seribu) BATH Thailand;
15 (lima belas) lembar pecahan uang 1000 (seribu) BATH Thailand;
15 (lima belas) lembar pecahan uang 1000 (seribu) BATH Thailand;
1 (Satu) buah buku paspor nomor : E0399609 atas nama EDUAR AARON SANTOSO LIE;
1 (Satu) buah buku paspor nomor : E0544204 atas nama DAVID ADITYA BARLI;
1 (Satu) buah buku paspor nomor : E0544006 atas nama ANDRI;
1 (Satu) buah buku paspor nomor : C9935304 atas nama OKTAVIANUS;
1 (satu) buah buku paspor nomor : E0544052 atas nama TOMI MARTIN EFFENDI;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 Wib Terdakwa I MOELYADY als. ASEN dihubungi oleh DAVID (DPO) melalui telfon whatsapp, (David adalah perekrut ke-6 pekerja migran Indonesia ilegal) mengatakan “nanti tolong jemput Para pekerja ya di Batam” lalu Terdakwa I mengatakan “ Ya, nanti akan aku jemput kalau sudah tiba di Batam”;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 DAVID mengirimkan salah satu nomor pekerja yang bernama RANDU kepada Terdakwa I melalui chat aplikasi whatsapp dan pada sekitar pukul 12.30 Wib Terdakwa I menghubungi nomor saudara RANDU melalui whatsapp “Nanti saya yang akan jemput di Batam ya” lalu RANDU menjawab “Ya oke Pak”;
Bahwa sekitar pukul 14.45 Wib setelah keenam calon PMI ilegal tersebut tiba di Bandara Hang Nadim Batam RANDU menelfon Terdakwa I via whatsapp dan mengatakan “Pak kami sudah sampai di Bandara ” kemudian Terdakwa I menjawab “Yaudah keluar aja dulu, aku sudah menunggu diluar “.setelah Para calon PMI ilegal tersebut keluar dari pintu kedatangan Bandara Hang Nadim Terdakwa I menemui keenam calon PMI ilegal tersebut dan menanyakan “Randu Ya?” lalu RANDU menjawab “Ya pak, Pak ASEN ya?” dan Terdakwa I menjawab “Ya” Setelah itu Terdakwa I mengarahkan keenam calon PMI ilegal tersebut untuk masuk ke mobil Terdakwa I yaitu Mobil MITSUBHISI XPANDER warna silver Nopol BP 1365 AJ, Namun pada saat I MOELYADY als. ASEN dan keenam calon PMI tersebut akan berangkat menuju Hotel ION Palm Spring Batam Centre Terdakwa I dan keenam calon PMI tersebut langsung diamankan oleh saksi FADLY HARDIANSYAH saksi FEBI SULISTIA tim dari Kepolisian Polda Kepulauan Riau;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekitar pukul 10.00 Wib Terdakwa I MOELYADY dengan nomor Hanphone 081372031311 menghubungi Terdakwa II CHANDRA HERNANDO dengan nomor HP 081372701888 menanyakan kepada Terdakwa II CHANDRA HERNANDO ada waktu nggak untuk membantu Terdakwa I MOELYADY menjemput 6 orang Pekerja Migran Indonesia yang akan dikirim ke Kamboja di Bandara Hang Nadim Kota Batam pukul 15.00 Wib, kemudian pukul 14.40 WIB Terdakwa II CHANDRA HERNANDO berangkat menuju ke Bandara Hang Nadim Kota Batam dengan menggunakan Mobil Daihatsu TERIOS Nomor Polisi BP 1079 DS namun sesampainya di parkiran Bandara Hang Nadim Batam Terdakwa II CHANDRA HERNANDO dilakukan penangkapan oleh saksi FADLY HARDIANSYAH saksi FEBI SULISTIA tim dari Kepolisian Polda Kepulauan Riau, dan rencananya 6 (enam) orang calon pekerja migran tersebut akan ditampung selama 1 (satu) malam di Hotel ION Palm Spring Batam Centre dan rencananya pada keesokan harinya tanggal 24 Agustus 2022 terhadap 6 (enam) orang calon pekerja migran tersebut akan diberangkatkan oleh Terdakwa I dan Terdakw II ke Singapura kemudian dilanjutkan ke Kamboja untuk bekerja sebagai operator judi online, melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia ilegal tersebut adalah saksi DAVID ADITYA BARLI, saksi ANDRI, saksi TOMI MARTIN EFFENDI als TOMI, saksi RANDU, saksi OKTAVIANUS als OKTA dan EDUAR AARON SANTOSO LIE, kemudian Terdakwa I MOELYADY als. ASEN, Terdakwa II CHANDRA HERNANDO als. HASAN dan ke-6 pekerja migran Indonesia ilegal beserta barang buktinya dibawa ke kantor Polda Kepri untuk dilakukan Proses pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa barang bukti yang disita pada saat menangkap Terdakwa I MOELYADY als. ASEN dan Terdakwa II CHANDRA HERNANDO als. HASAN dan mengamankan 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia ilegal tersebut adalah :
1 (Satu) unit Handphone Merk VIVO warna Ungu IMEI 862101045655217;
1 (Satu) unit Mobil Daihatsu TERIOS warna Hitam Nopol BP 1079 DS.
1 (Satu) unit Handphone Merk VIVO warna Biru IMEI 869701049519773;
1 (Satu) unit Handphone Merk SAMSUNG GALAXY A7 warna Hitam IMEI 353346102575875;
1 (Satu) unit Mobil Mitsubishi XPANDER warna Silver Nopol BP 1365 AJ.
1 (satu) buah buku paspor nomor : C0598516 atas nama RANDU;
1 (satu) lembar boarding pass tiket pesawat Super Air Jet atas nama RANDU;
15 (lima belas) lembar pecahan uang 1000 (seribu) BATH Thailand.
1 (Satu) buah buku paspor nomor : E0399609 atas nama EDUAR AARON SANTOSO LIE;
1 (Satu) lembar boarding pass tiket pesawat Super Air Jet atas nama EDUAR AARON SANTOSO;
15 (lima belas) lembar pecahan uang 1000 (seribu) BATH Thailand.
1 (Satu) buah buku paspor nomor : E0544204 atas nama DAVID ADITYA BARLI;
1 (Satu) lembar boarding pass tiket pesawat Super Air Jet atas nama DAVID BARLI;
15 (lima belas) lembar pecahan uang 1000 (seribu) BATH Thailand;
1 (Satu) buah buku paspor nomor : E0544006 atas nama ANDRI;
1 (Satu) lembar boarding pass tiket pesawat Super Air Jet atas nama ANDRI;
15 (lima belas) lembar pecahan uang 1000 (seribu) BATH Thailand.
1 (Satu) buah buku paspor nomor : C9935304 atas nama OKTAVIANUS;
1 (Satu) lembar boarding pass tiket pesawat Super Air Jet atas nama OKTAVIANUS;
15 (lima belas) lembar pecahan uang 1000 (seribu) BATH Thailand.
1 (satu) buah buku paspor nomor : E0544052 atas nama TOMI MARTIN EFFENDI;
1 (satu) lembar boarding pass tiket pesawat Super Air Jet atas nama TOMI MARTIN EFFENDI;
15 (lima belas) lembar pecahan uang 1000 (seribu) BATH Thailand.
1 (satu) Kartu Kunci Kamar ION Hotel nomor 301;
1 (satu) Kartu Kunci Kamar ION Hotel nomor 303;
1 (Satu) Kartu Kunci Kamar ION Hotel nomor 307;
Bahwa berdasarkan Pasal 69 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran ”Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia”;
Bahwa berdasarkan pasal 1 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga Negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah diluar wilayah Republik Indonesia;
Bahwa berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Repbulik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 menerangkan Pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri terdiri atas :
a. Badan;
b. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia;atau
c. Perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Orang Perseorangan ;
2. Dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia ;
3. Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur delik tersebut sebagaimana diuraikan di bawah ini ;
Ad.1. Orang Perseorangan ;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 1 ayat 19 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menentukan bahwa yang dimaksud dengan “Orang” adalah orang perseorangan atau korporasi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian Orang Perseorangan di atas, dihubungkan dengan teori tentang subjek hukum “orang” dalam lapangan ilmu hukum pidana, Majelis Hakim berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan “Orang Perseorangan” dalam hal ini diartikan sebagai orang selaku subjek hukum yang melakukan tindak pidana perlindungan migran Indonesia yang atas perbuatannya ia dapat dibebani pertanggung jawaban pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Alat bukti dan Barang bukti yang satu sama lain telah saling bersesuaian, Majelis Hakim berpendapat, bahwa dengan dihadapkannya Para Terdakwa ke persidangan yang identitasnya telah dibenarkan oleh Para Terdakwa dan Saksi-saksi, maka yang dimaksud dengan unsur “Orang Perseorangan” dalam perkara a quo menunjuk kepada diri Terdakwa I. Moelyady als Asen dan Terdakwa II. Chandra Hernando als. Hasan sendiri dan bukan orang lain, dengan demikian unsur “Orang Perseorangan” ini telah terpenuhi dalam diri Para Terdakwa ;
Ad. 2. Dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia ;
Menimbang, bahwa untuk mempertimbangkan unsur ini, maka terlebih dahulu akan dikemukakan beberapa pengertian sebagai berikut :
- Bahwa yang dimaksud dengan “dilarang” menurut ketentuan Undang-undang ditujukan kepada perbuatan (keadaan atau kejadian yang ditimbulkan oleh kelakuan orang), yang tidak boleh dilakukan dengan disertai sanksi/ancaman berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut, tanpa memandang perbuatan tersebut disengaja ataupun tidak ;
- Bahwa yang dimaksud dengan Pekerja Migran Indonesia adalah setiap Warga Negara Indonesia yang akan, sedang atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa yang dimaksud dengan unsur “Dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia” adalah larangan untuk menempatkan Warga Negara Indonesia yang akan, sedang atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Para Terdakwa ada melakukan perbuatan yang dilarang yaitu melakukan melakukan kegiatan penempatan pekerja migran Indonesia atau sebaliknya seperti diuraikan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum seperti telah diuraikan di atas ternyata, bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 Wib Terdakwa I MOELYADY als. ASEN dihubungi oleh DAVID (DPO) melalui telfon whatsapp, (David adalah perekrut ke-6 pekerja migran Indonesia ilegal) mengatakan “nanti tolong jemput Para pekerja ya di Batam” lalu Terdakwa I mengatakan “ Ya, nanti akan aku jemput kalau sudah tiba di Batam”;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 DAVID mengirimkan salah satu nomor pekerja yang bernama RANDU kepada Terdakwa I melalui chat aplikasi whatsapp dan pada sekitar pukul 12.30 Wib Terdakwa I menghubungi nomor saudara RANDU melalui whatsapp “Nanti saya yang akan jemput di Batam ya” lalu RANDU menjawab “Ya oke Pak”;
Bahwa sekitar pukul 14.45 Wib setelah keenam calon PMI ilegal tersebut tiba di Bandara Hang Nadim Batam RANDU menelfon Terdakwa I via whatsapp dan mengatakan “Pak kami sudah sampai di Bandara ” kemudian Terdakwa I menjawab “Yaudah keluar aja dulu, aku sudah menunggu diluar “.setelah Para calon PMI ilegal tersebut keluar dari pintu kedatangan Bandara Hang Nadim Terdakwa I menemui keenam calon PMI ilegal tersebut dan menanyakan “Randu Ya?” lalu RANDU menjawab “Ya pak, Pak ASEN ya?” dan Terdakwa I menjawab “Ya” Setelah itu Terdakwa I mengarahkan keenam calon PMI ilegal tersebut untuk masuk ke mobil Terdakwa I yaitu Mobil MITSUBHISI XPANDER warna silver Nopol BP 1365 AJ, Namun pada saat I MOELYADY als. ASEN dan keenam calon PMI tersebut akan berangkat menuju Hotel ION Palm Spring Batam Centre Terdakwa I dan keenam calon PMI tersebut langsung diamankan oleh saksi FADLY HARDIANSYAH saksi FEBI SULISTIA tim dari Kepolisian Polda Kepulauan Riau;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekitar pukul 10.00 Wib Terdakwa I MOELYADY dengan nomor Hanphone 081372031311 menghubungi Terdakwa II CHANDRA HERNANDO dengan nomor HP 081372701888 menanyakan kepada Terdakwa II CHANDRA HERNANDO ada waktu nggak untuk membantu Terdakwa I MOELYADY menjemput 6 orang Pekerja Migran Indonesia yang akan dikirim ke Kamboja di Bandara Hang Nadim Kota Batam pukul 15.00 Wib, kemudian pukul 14.40 WIB Terdakwa II CHANDRA HERNANDO berangkat menuju ke Bandara Hang Nadim Kota Batam dengan menggunakan Mobil Daihatsu TERIOS Nomor Polisi BP 1079 DS namun sesampainya di parkiran Bandara Hang Nadim Batam Terdakwa II CHANDRA HERNANDO dilakukan penangkapan oleh saksi FADLY HARDIANSYAH saksi FEBI SULISTIA tim dari Kepolisian Polda Kepulauan Riau, dan rencananya 6 (enam) orang calon pekerja migran tersebut akan ditampung selama 1 (satu) malam di Hotel ION Palm Spring Batam Centre dan rencananya pada keesokan harinya tanggal 24 Agustus 2022 terhadap 6 (enam) orang calon pekerja migran tersebut akan diberangkatkan oleh Terdakwa I dan Terdakw II ke Singapura kemudian dilanjutkan ke Kamboja untuk bekerja sebagai operator judi online, melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia ilegal tersebut adalah saksi DAVID ADITYA BARLI, saksi ANDRI, saksi TOMI MARTIN EFFENDI als TOMI, saksi RANDU, saksi OKTAVIANUS als OKTA dan EDUAR AARON SANTOSO LIE, kemudian Terdakwa I MOELYADY als. ASEN, Terdakwa II CHANDRA HERNANDO als. HASAN dan ke-6 pekerja migran Indonesia ilegal beserta barang buktinya dibawa ke kantor Polda Kepri untuk dilakukan Proses pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa barang bukti yang disita pada saat menangkap Terdakwa I MOELYADY als. ASEN dan Terdakwa II CHANDRA HERNANDO als. HASAN dan mengamankan 6 (enam) orang Pekerja Migran Indonesia ilegal tersebut adalah :
1 (Satu) unit Handphone Merk VIVO warna Ungu IMEI 862101045655217;
1 (Satu) unit Mobil Daihatsu TERIOS warna Hitam Nopol BP 1079 DS.
1 (Satu) unit Handphone Merk VIVO warna Biru IMEI 869701049519773;
1 (Satu) unit Handphone Merk SAMSUNG GALAXY A7 warna Hitam IMEI 353346102575875;
1 (Satu) unit Mobil Mitsubishi XPANDER warna Silver Nopol BP 1365 AJ.
1 (satu) buah buku paspor nomor : C0598516 atas nama RANDU;
1 (satu) lembar boarding pass tiket pesawat Super Air Jet atas nama RANDU;
15 (lima belas) lembar pecahan uang 1000 (seribu) BATH Thailand.
1 (Satu) buah buku paspor nomor : E0399609 atas nama EDUAR AARON SANTOSO LIE;
1 (Satu) lembar boarding pass tiket pesawat Super Air Jet atas nama EDUAR AARON SANTOSO;
15 (lima belas) lembar pecahan uang 1000 (seribu) BATH Thailand.
1 (Satu) buah buku paspor nomor : E0544204 atas nama DAVID ADITYA BARLI;
1 (Satu) lembar boarding pass tiket pesawat Super Air Jet atas nama DAVID BARLI;
15 (lima belas) lembar pecahan uang 1000 (seribu) BATH Thailand;
1 (Satu) buah buku paspor nomor : E0544006 atas nama ANDRI;
1 (Satu) lembar boarding pass tiket pesawat Super Air Jet atas nama ANDRI;
15 (lima belas) lembar pecahan uang 1000 (seribu) BATH Thailand.
1 (Satu) buah buku paspor nomor : C9935304 atas nama OKTAVIANUS;
1 (Satu) lembar boarding pass tiket pesawat Super Air Jet atas nama OKTAVIANUS;
15 (lima belas) lembar pecahan uang 1000 (seribu) BATH Thailand.
1 (satu) buah buku paspor nomor : E0544052 atas nama TOMI MARTIN EFFENDI;
1 (satu) lembar boarding pass tiket pesawat Super Air Jet atas nama TOMI MARTIN EFFENDI;
15 (lima belas) lembar pecahan uang 1000 (seribu) BATH Thailand.
1 (satu) Kartu Kunci Kamar ION Hotel nomor 301;
1 (satu) Kartu Kunci Kamar ION Hotel nomor 303;
1 (Satu) Kartu Kunci Kamar ION Hotel nomor 307;
Bahwa berdasarkan Pasal 69 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran ”Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia”;
Bahwa berdasarkan pasal 1 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga Negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah diluar wilayah Republik Indonesia;
Bahwa berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Repbulik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 menerangkan Pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri terdiri atas :
a. Badan;
b. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia;atau
c. Perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat, bahwa wujud perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diuraikan di atas, menurut hukum patut dikwalifikasi sebagai “menempatkan pekerja migran Indonesia untuk bekerja di luar negeri tanpa ada izin resmi atau tanpa memiliki SIP3MI yaitu surat izin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia) dari Menteri Ketenagakerjaan” sedangkan perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 81 Jo pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan pekerja Migran Indonesia, sehingga unsur “Dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia”, telah terpenuhi ;
Ad.3. Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta ;
Menimbang, bahwa dalam ilmu hukum pidana unsur ini juga biasa disebut unsur “secara bersama-sama atau Turut Serta” dan berdasarkan ketentuan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP menentukan bahwa : “dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana : orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu” ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan, apakah perbuatan Para Terdakwa adalah perbuatan orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan tindak pidana ?
Menimbang, bahwa untuk singkatnya uraian pertimbangan pembuktian unsur ini, maka segala uraian tentang pertimbangan wujud perbuatan materiil Para Terdakwa seperti telah dipertimbangkan dalam unsur ke-2 dia atas, dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan dalam uraian unsur ini dan satu sama lain merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana diuraikan di atas Majelis Hakim berpendapat, bahwa wujud perbuatan materiel Para Terdakwa dalam perkara a quo, menurut hukum, patut dipandang sebagai “orang yang turut serta melakukan tindak pidana”, dengan demikian unsur “Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta” ini, telah terpenuhi pula dalam perbuatan Para Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana telah terpenuhi, maka Para Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ”Turut serta tanpa hak menempatkan Pekerja Migran Indonesia” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, pembelaan lisan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya mohon putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan ternyata pada diri Para Terdakwa tidak ditemukan alasan pemaaf (Schulduitsluitingsgronden) yang dapat menghapuskan kesalahannya, maupun alasan pembenar (rechtsvaardigingsgronden) yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatannya, maka Para Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai Barang bukti dalam perkara ini, akan dipertimbangkan seperti diuraikan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (Satu) unit Handphone Merk VIVO warna Ungu IMEI 862101045655217;
1 (Satu) unit Handphone Merk VIVO warna Biru IMEI 869701049519773;
1 (Satu) unit Handphone Merk SAMSUNG GALAXY A7 warna Hitam IMEI 353346102575875;
1 (satu) lembar boarding pass tiket pesawat Super Air Jet atas nama RANDU;
1 (Satu) lembar boarding pass tiket pesawat Super Air Jet atas nama EDUAR AARON SANTOSO;
1 (Satu) lembar boarding pass tiket pesawat Super Air Jet atas nama DAVID BARLI;
1 (Satu) lembar boarding pass tiket pesawat Super Air Jet atas nama ANDRI;
1 (Satu) lembar boarding pass tiket pesawat Super Air Jet atas nama OKTAVIANUS;
1 (satu) lembar boarding pass tiket pesawat Super Air Jet atas nama TOMI MARTIN EFFENDI;
1 (satu) Kartu Kunci Kamar ION Hotel nomor 301;
1 (satu) Kartu Kunci Kamar ION Hotel nomor 303;
1 (Satu) Kartu Kunci Kamar ION Hotel nomor 307;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (Satu) unit Mobil Daihatsu TERIOS warna Hitam Nopol BP 1079 DS oleh karena sudah jelas kepemilikannya, maka adalah patut dan berdasarkan hukum, jika Barang bukti tersebut dikembalikan kepada sdr MAHMUD melalui saksi DONY CHRISTIAN;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (Satu) unit Mobil Mitsubishi XPANDER warna Silver Nopol BP 1365 AJ oleh karena sudah jelas kepemilikannya, maka adalah patut dan berdasarkan hukum, jika Barang bukti tersebut dikembalikan kepada Saksi Meiry;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) buah buku paspor nomor : C0598516 atas nama RANDU oleh karena sudah jelas kepemilikannya, maka adalah patut dan berdasarkan hukum, jika Barang bukti tersebut dikembalikan kepada Saksi Randu;
Menimbang, bahwa barang berupa:
15 (lima belas) lembar pecahan uang 1000 (seribu) BATH Thailand;
15 (lima belas) lembar pecahan uang 1000 (seribu) BATH Thailand;
15 (lima belas) lembar pecahan uang 1000 (seribu) BATH Thailand;
15 (lima belas) lembar pecahan uang 1000 (seribu) BATH Thailand;
15 (lima belas) lembar pecahan uang 1000 (seribu) BATH Thailand;
15 (lima belas) lembar pecahan uang 1000 (seribu) BATH Thailand
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Para Terdakwa maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Para Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan Para Terdakwa menimbulkan kerugian kepada Para Saksi Korban ;
Keadaan yang meringankan :
Para Terdakwa berterus terang dan bersikap sopan dalam persidangan ;
Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi di kemudian hari ;
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Para Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga untuk mencari nafkah guna bagi anak-anaknya;
Memperhatikan, Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I;
Menyatakan Terdakwa I. Moelyady als Asen dan Terdakwa II. Chandra Hernando als. Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Turut serta tanpa hak menempatkan Pekerja Migran Indonesia” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan Barang bukti berupa :
1 (Satu) unit Handphone Merk VIVO warna Ungu IMEI 862101045655217;
1 (Satu) unit Handphone Merk VIVO warna Biru IMEI 869701049519773;
1 (Satu) unit Handphone Merk SAMSUNG GALAXY A7 warna Hitam IMEI 353346102575875;
1 (satu) lembar boarding pass tiket pesawat Super Air Jet atas nama RANDU;
1 (Satu) lembar boarding pass tiket pesawat Super Air Jet atas nama EDUAR AARON SANTOSO;
1 (Satu) lembar boarding pass tiket pesawat Super Air Jet atas nama DAVID BARLI;
1 (Satu) lembar boarding pass tiket pesawat Super Air Jet atas nama ANDRI;
1 (Satu) lembar boarding pass tiket pesawat Super Air Jet atas nama OKTAVIANUS;
1 (satu) lembar boarding pass tiket pesawat Super Air Jet atas nama TOMI MARTIN EFFENDI;
1 (satu) Kartu Kunci Kamar ION Hotel nomor 301;
1 (satu) Kartu Kunci Kamar ION Hotel nomor 303;
1 (Satu) Kartu Kunci Kamar ION Hotel nomor 307;
Dimusnahkan;
1 (Satu) unit Mobil Daihatsu TERIOS warna Hitam Nopol BP 1079 DS;
Dikembalikan kepada sdr MAHMUD melalui saksi DONY CHRISTIAN;
1 (Satu) unit Mobil Mitsubishi XPANDER warna Silver Nopol BP 1365 AJ;
Dikembalikan kepada saksi MEIRY;
1 (satu) buah buku paspor nomor : C0598516 atas nama RANDU;
Dikembalikan kepada saksi RANDU;
15 (lima belas) lembar pecahan uang 1000 (seribu) BATH Thailand;
15 (lima belas) lembar pecahan uang 1000 (seribu) BATH Thailand;
15 (lima belas) lembar pecahan uang 1000 (seribu) BATH Thailand;
15 (lima belas) lembar pecahan uang 1000 (seribu) BATH Thailand;
15 (lima belas) lembar pecahan uang 1000 (seribu) BATH Thailand;
15 (lima belas) lembar pecahan uang 1000 (seribu) BATH Thailand;
Dirampas untuk Negara;
1 (Satu) buah buku paspor nomor : E0399609 atas nama EDUAR AARON SANTOSO LIE;
Dikembalikan kepada saksi EDUAR AARON SANTOSO LIE;
1 (Satu) buah buku paspor nomor : E0544204 atas nama DAVID ADITYA BARLI;
Dikembalikan kepada saksi DAVID ADITYA BARLI;
1 (Satu) buah buku paspor nomor : E0544006 atas nama ANDRI;
Dikembalikan kepada saksi ANDRI;
1 (Satu) buah buku paspor nomor : C9935304 atas nama OKTAVIANUS;
Dikembalikan kepada saksi OKTAVIANUS;
1 (satu) buah buku paspor nomor : E0544052 atas nama TOMI MARTIN EFFENDI;
Dikembalikan kepada saksi TOMI MARTIN EFFENDI;
6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, pada hari Senin, tanggal 20 Februari 2023, oleh kami, Dwi Nuramanu, S.H.. M.Hum, sebagai Hakim Ketua, Setyaningsih, S.H dan Yudith Wirawan, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 21 Februari 2023, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Netty Sihombing, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batam, serta dihadiri oleh Agus Eko Wahyudi, S.H., Penuntut Umum dan Para Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya secara elektronik.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Setyaningsih, S.H. Dwi Nuramanu, S.H., M.Hum.
Yudith Wirawan, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Netty Sihombing, S.H.