622/Pid.Sus/2022/PN Btm
Putusan PN BATAM Nomor 622/Pid.Sus/2022/PN Btm
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.ABDULLAH, SH 2.KARYA SO IMMANUEL GORT, SH Terdakwa: HERI Als HELI
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Heri Als Heli tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit Handphone merk Realme OPPO F9, warna hitam, nomor imei 1 864091041217997 dan nomor imei 2 864091041217989; Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) lembar tiket keberangkatan pesawat Jetstar a.n. MUHAMAD TAUFIK ARIAN dan a.n. JUMHERIANSYAH, kode booking FM5MQQ, tanggal booking 13 Mei 2022, tujuan Singapura ke Kamboja dan tujuan Kamboja ke Singapura; 1 (satu) lembar tiket keberangkatan pesawat Jetstar a.n. NOPERTIANUS WARAE, kode booking VG963F, tanggal booking 13 Mei 2022, tujuan Singapura ke Kamboja dan tujuan Kamboja ke Singapura; 1 (satu) lembar tiket keberangkatan pesawat Jetstar a.n. ALI, kode booking FMYYWQ, tanggal booking 22 April 2022, tujuan Singapura ke Kamboja dan tujuan Kamboja ke Singapura; 1 (satu) lembar tiket keberangkatan pesawat Jetstar a.n. ANDRIO dan a.n. FENNY, kode booking UP31NK, tanggal booking 19 April 2022, tujuan Singapura ke Kamboja dan tujuan Kamboja ke Singapura; 1 (satu) lembar tiket keberangkatan pesawat Jetstar, a.n. GUNAWAN, a.n. OKTARIYANTO dan a.n. HARDIWAL MANIK, kode booking YDK2RR, tanggal booking 19 Mei 2022, tujuan Singapura ke Kamboja dan tujuan Kamboja ke Singapura; 1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n. MUHAMAD TAUFIK ARIAN, nomor paspor C8623609, diterbitkan di Batam tanggal 13 Mei 2022; 1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n. NOPERTIANUS WARAE, nomor paspor C8629525, diterbitkan di Batam tanggal 12 Mei 2022; 1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n. OKTARIYANTO, nomor paspor C9022287, diterbitkan di Dabo Singkep tanggal 13 Mei 2022; 1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n. ANDRIO, nomor paspor C7886213, diterbitkan di Batam tanggal 2 September 2021; 1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n. JUMHERIANSYAH, nomor paspor C8623608, diterbitkan di Batam tanggal 13 Mei 2022; 1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n. ALI, nomor paspor C8868246, diterbitkan di Bogor tanggal 22 April 2022; 1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n. GUNAWAN, nomor paspor C9022286, diterbitkan di Dabo Singkep tanggal 13 Mei 2022; 1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n. FENNY, nomor paspor X1366023, diterbitkan di Pangkal Pinang tanggal 30 Maret 2022; 1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n. HARDIWAL MANIK, nomor paspor C9022292, diterbitkan di Dabo Singkep tanggal 13 Mei 2022; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Julie Evilyn Als Juli; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 622/Pid.Sus/2022/PN Btm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batam yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Heri als Heli;
2. Tempat lahir : Tanjungpinang;
3. Umur/Tanggal lahir : 42 Tahun / 29 November 1980;
4. Jenis kelamin : Perempuan;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jalan Utama Blok I Nomor 17 RT.003 RW.007 Kelurahan Lubuk Baja Kota Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga;
Terdakwa ditangkap tanggal 7 Juli 2022;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 8 Juli 2022 sampai dengan tanggal 27 Juli 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 28 Juli 2022 sampai dengan tanggal 5 September 2022;
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 September 2022 sampai dengan tanggal 5 Oktober 2022;
4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 4 November 2022;
5. Penuntut Umum sejak tanggal 20 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 8 November 2022;
6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 26 November 2022;
7. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 November 2022 sampai dengan tanggal 25 Januari 2023;
8. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 26 Januari 2023 sampai dengan tanggal 24 Februari 2023;
9. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 25 Februari 2023 sampai dengan tanggal 26 Maret 2023;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Andi Wahyudin Jalil, SH., MH., Abdul Karim, S.Sy, Hadi Wahyudi, SH., dan Achmad Yani, ST., SH., MH., beralamat di The Boutique Apartement Lt. 19 A, Jl. Benyamin Suaeb Kav. A6, Kemayoran, Jakarta Pusat, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 11 Nopember 2022, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batam Nomor: 1191/SK/2022/PN Btm, tanggal 14 November 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor 622/Pid.Sus/2022/PN Btm tanggal 28 Oktober 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 622/Pid.Sus/2022/PN Btm tanggal 28 Oktober 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa HERI Als HELI telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Setiap orang secara teroganisir yang membawa warganegara Indonesia ke luar wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk di Eksploitasi di luar wilayah Negara Republik Indonesia”, melanggar Pasal 4 Jo Pasal 16 Jo Pasal 48 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HERI Als HELI dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta) subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar tiket keberangkatan pesawat Jetstar a.n. MUHAMAD TAUFIK ARIAN dan a.n. JUMHERIANSYAH, kode booking FM5MQQ, tanggal booking 13 Mei 2022, tujuan Singapura ke Kamboja dan tujuan Kamboja ke Singapura;
1 (satu) lembar tiket keberangkatan pesawat Jetstar a.n. NOPERTIANUS WARAE, kode booking VG963F, tanggal booking 13 Mei 2022, tujuan Singapura ke Kamboja dan tujuan Kamboja ke Singapura;
1 (satu) lembar tiket keberangkatan pesawat Jetstar a.n. ALI, kode booking FMYYWQ, tanggal booking 22 April 2022, tujuan Singapura ke Kamboja dan tujuan Kamboja ke Singapura;
1 (satu) lembar tiket keberangkatan pesawat Jetstar a.n. ANDRIO dan a.n. FENNY, kode booking UP31NK, tanggal booking 19 April 2022, tujuan Singapura ke Kamboja dan tujuan Kamboja ke Singapura;
1 (satu) lembar tiket keberangkatan pesawat Jetstar, a.n. GUNAWAN, a.n. OKTARIYANTO dan a.n. HARDIWAL MANIK, kode booking YDK2RR, tanggal booking 19 Mei 2022, tujuan Singapura ke Kamboja dan tujuan Kamboja ke Singapura;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n. MUHAMAD TAUFIK ARIAN, nomor paspor C8623609, diterbitkan di Batam tanggal 13 Mei 2022;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n. NOPERTIANUS WARAE, nomor paspor C8629525, diterbitkan di Batam tanggal 12 Mei 2022;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n. OKTARIYANTO, nomor paspor C9022287, diterbitkan di Dabo Singkep tanggal 13 Mei 2022;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n. ANDRIO, nomor paspor C7886213, diterbitkan di Batam tanggal 2 September 2021;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n. JUMHERIANSYAH, nomor paspor C8623608, diterbitkan di Batam tanggal 13 Mei 2022;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n. ALI, nomor paspor C8868246, diterbitkan di Bogor tanggal 22 April 2022;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n. GUNAWAN, nomor paspor C9022286, diterbitkan di Dabo Singkep tanggal 13 Mei 2022;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n. FENNY, nomor paspor X1366023, diterbitkan di Pangkal Pinang tanggal 30 Maret 2022;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n. HARDIWAL MANIK, nomor paspor C9022292, diterbitkan di Dabo Singkep tanggal 13 Mei 2022;
Dipergunakan dalam perkara Julie Evilyn Als Juli;
1 (satu) unit Handphone merk Realme OPPO F9, warna hitam, nomor imei 1 864091041217997 dan nomor imei 2 864091041217989;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam seluruh dakwaan;
Membebaskan Terdakwa (vrijspraak), sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) KUHAP;
Atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari semua tuntutan hukum (onstlag van alle rechtsvervolging), sesuai dengan Pasal 191 ayat (2) KUHAP;
Menyatakan Terdakwa bebas demi hukum dan segera dibebaskan dari tahanan; Mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat dan martabat Terdakwa ke adalam kedudukan semula;
Membebankan ongkos perkara kepada Negara;
Atau,
Bilamana Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Mohon Bebaskanlah saya Yang Mulia Hakim. Janganlah saya dihukum. Beri saya kesempatan sekali ini. Saya berjanji bilamana Yang Mulia Hakim membebaskan saya, maka saya akan lebih hati-hati dan hanya akan fokus merawat anak-anak saya dan mendampingi suami saya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa yang pada pokoknya penuntut umum tetap pada tuntutan pidana;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan Nomor: PDM -191/BTM/10/2022 tanggal 20 Oktober 2022 sebagai berikut:
PERTAMA :
Bahwa terdakwa HERI Als HELI, secara bersama-sama dengan saksi JULIE EVILYN Als JULI dimulai sejak hari Jumat tanggal 11 maret 2022 sampai dengan hari Jumat tanggal 20 Mei 2022 atau setidak-tidaknya antara bulan Maret sampai dengan bulan Mei tahun 2022 bertempat dirumah terdakwa Jalan Utama Blok I Nomor 17 RT.003 RW.007 Kelurahan Lubuk Baja Kota Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau dan di Pelabuhan Batam Center Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam, membawa Warga Negara Indonesia keluar wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Indonesia dilakukan oleh kelompok yang terorganisasi, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya sekira bulan Maret 2022 saksi JULIE EVILYN Als JULI mendapatkan telephone dari Manager Kantor Perusahaan HONGLIE GROUP di Negara Kamboja mamakai handphone saudara Halim (suami saksi JULIE EVILYN Als JULI) melakukan panggilan video conference dengan menggunakan Whatshaap dengan Nomor 08117711160 yang merupakan Nomor Handphone suami terdakwa yang mana dari perusahaan tersebut menyampaikan kalau Perusahaan yang berada di Negara Kamboja membutuhkan beberapa orang Pegawai, dan bertanya apakah bisa membantu mencarikan orang untuk datang bekerja di Negara Kamboja, lalu Terdakwa bertanya bagaimana cara mencari orang untuk bekerja, Manager HONGLIE GROUP menjawab boleh melalui internet promotion (Open Loker) atau Tanya beberapa orang yang kamu kenal yang ingin bekerja ke Luar Negeri, kemudian saksi JULIE EVILYN Als JULI bertanya “Disini apabila ada orang yang bersedia berangkat ke sana bagaimana proses perjalanannya hingga sampai ke Negara Kamboja siapa yang menanggung dan bagaimana proses selanjutnya” lalu manager menjawab “kamu boleh pergi mencari travel sambil menanyakan harga bagaimana cara pengurusan tiket, visa dan kelengkapan yang lain” lalu Terdakwa bertanya “kalau mereka bekerja disana bagaimana proses pekerjaan apakah dalam keadaan aman atau ada kekerasan fisik untuk orang yang tidak bisa bekerja ditelantarkan atau dipulangkan” lalu manager menjawab “kalau orang tidak bisa kerja atau tidak cocok kerja disini mereka akan diberhentikan karena tidak bisa kerja atau mereka sendiri yang akan mengundurkan diri sebelum habis kontrak 1 (Satu) Tahun sebagaiman visa berlaku maka mereka diwajibkan mengganti rugi biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk proses pemberangkatan mereka” lalu Terdakwa bertanya “kalau misalnya ada orang yang bertanya kerjaan bagaimana pihak perusahaan yang interview sendiri atau bagaimana” lalu manager menjawab “untuk menjelaskan jam kerja dan fasilitas makan dan tinggal serta kebutuhan lain maka minta kamu menjelaskan terlebih dahulu setelah itu maka perusahaan akan melakukan interview sendiri melalui video call” lalu Terdakwa bertanya “Bagaimana persyaratan yang harus dilengkapi” kemudian manager menjawab “Perusahaan membutuhkan untuk karyawan yang berumur dari 18 sampai 35 Tahun dengan kompetensi harus dapat memakai computer dan dapat berbahasa Mandarin sedangkan untuk yang Pribumi dapat berbahasa Indonesia dengan baik dan paham sedikit basic bahasa Inggris” kemudian pembicaran mereka selesai;
Bahwa beberapa hari kemudian saksi JULIE EVILYN Als JULI menghubungi Saudara DANI (DANIEL) melalui aplikasi Whatshapp dengan nomor 081287078014 dan menyampaikan kalau Kantor tempat suami terdakwa Julie yang berada di Kamboja membutuhkan beberapa Karyawan kemudian menawarkan kepada saudara Dani kalau punya teman atau Saudara yang mau bekerja dapat kita bertemu dulu untuk membahas syarat-syarat, gaji dan jam kerja apabila sudah cocok pihak Perusahaan akan melakukan Interview langsung dengan calon Pekerja, kemudian Saudara DANI menjawab “Ada dapat bonus atau fee dari orang tersebut” kemudian terdakwa menjawab “nanti cari tahu dulu karena saksi JULIE EVILYN juga tidak tahu dapat atau tidak” kemudian Saudara DANI menjawab “Oke”;
Bahwa selanjutnya Saudara DANI membawa calon orang yang mau bekerja di Negara Kamboja atas nama AKIAT kemudian Terdakwa melakukan komunikasi dengan Saudara AKIAT dari rumah Terdakwa untuk menjelaskan seputaran pekerjaan diKamboja dan waktu bekerja, kemudian Saudara AKIAT merasa cocok lalu meminta untuk dilakukan interview dengan orang dari perusahaan HONGLIE dari Kamoja Lalu Sekira bulan Maret 2022 Saudara AKIAT dilakukan interview oleh pihak Perusahaan HONGLIE yang ada di Negara Kamboja setelah selesai dan dinyatakan dapat bekerja diterima bekerja di Kamboja, lalu Saudara AKIAT berpikir beberapa hari mengambil pekerjaan atau tidak, kemudian beberapa hari Saudara AKIAT memberitahukan kepada Saudara DANI untuk mau bekerja ke Negara Kamboja, lalu Saudara DANI mencarikan travel untuk pengurusan dokumen visa ke Negara Kamboja, kemudian Saudara DANI bertemu dengan Saksi SARTINI ALIAS MEI LING yang bekerja sebagai agen travel penjualan tiket ferry atau tiket Pesawat untuk keluar Negeri melalui Perusahaan VIRTUE TOUR & TRAVEL, selanjutnya Saudara DANI memperkenalkan Saudari SARTINI ALIAS MEI LING kepada saksi JULIE EVILYN, lalu saksi JULIE EVILYN bersama Saudara DANI menjumpai Saksi SARTINI ALIAS MEI LING di café yang berada di depan Grand Mall Kota Batam dan disitu membicarakan persyaratan berpergian ke Luar negeri saat musim Covid untuk keluar Negeri yaitu :
Asuransi Covid;
Visa Multiple entry;
Harus membeli tiket pulang pergi (PP);
Bahwa pada tanggal 06 April 2022 pada saat terdakwa HERI Als HELI sedang dirumahnya di Jalan Utama Blok I Nomor 17 RT.003 RW.007 Kelurahan Lubuk Baja Kota Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan informasi kalau Negara Kamboja membutuhkan tenaga kerja Indonesia untuk bekerja ke Negaranya dari saksi JULIE EVELYN ALIAS JULI melalui komunikasi aplikasi Whatshapp dimana terdakwa HERI Als HELI menyimpan kontak JULIE dengan nama BOS ORANGE LAUNDRY dengan Nomor Handphone 08117711172 dengan Nomor kontak yang digunakan terdakwa HERI Als HELI adalah nomor 081372304844, saksi JULIE EVILYN menyampaikan “Lowongan kerja di Luar Negeri, gaji 10 sampai 14 juta, bisa bahasa mandarin dan English, bisa komputer, rajin bekerja dan tahan banting, tempat tinggal disediakan, ada komisi/bonus/reward” dan apabila ada yang berminat bisa langsung menghubungi saksi JULIE EVILYN dan saksi JULIE EVELYN menyampaikan “Kalau ada orang Tanya posisi saksi Julie bilang bagian sales Marketing online bidang crypto currency exchange” kemudian saksi menjawab melalui telephone Whashapp “Kalau ada orang Tanya untuk bagian apa” kemudian Saudari JULI menjawab “bilang aja dibagian sales online Marketing” kemudian terdakwa HERI Als HELI menanyakan “Kalau ada orang yang mau bekerja gmana saksi mau jelaskan” kemudian Saudara JULI menjawab “bawa aja kepada saksi nanti saksi yang jelasi kepada mereka”;
Bahwa saksi JULIE EVILYN menjelaskan kepada terdakwa HERI Als HELI pekerjaan di Negara Kamboja tentang waktu jam kerja 13 sampai dengan 14 Jam waktu untuk bekerja, jam Istirahat, harus memiliki passport sendiri untuk bekerja ke Negara Kamboja, harus memahami bahasa Mandarin dan Bahasa Ingris salah satu, umur orang yang dapat bekerja harus umur dari 18 Tahun sampai dengan 35 Tahun, minimal dapat mengoperasikan computer, upah yang diterima apabila tidak bisa bahasa Mandarin atau Bahasa Inggris maka upah yang diterima sebesar 700 USD atau setara sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta Rupiah) perbulan sedangkan yang dapat berbahasa inggris dan Mandarin akan dibayar upah sebesar 1000 USD atau setara dengan sebesar Rp 14.000.000,- (Empat belas Juta Rupiah) perbulan, lalu tempat tinggal disediakan mess atau apartement sedangkan untuk makan dan minum, dengan penjelasan tersebut kemudian terdakwa HERI Als HELI menawarkan kepada teman-temanya untuk bekerja diKamboja dan akhirnya mendapatkan tiga orang calon tenaga kerja yang mau bekerja di kamboja yaitu saksi OKTARIYANTO, saksi GUNAWAN dan saudara WILSON DESMANTO, selanjutnya ketiga orang tersebut diserahkan kepada saksi JULIE EVILYN untuk diurus keberangkatan ke tiga orang tersebut ke Kamboja;
Bahwa saksi JULIE EVILYN memberikan fee kepada terdakwa HERI Als HELI setelah berhasil mendapatkan 3 (tiga) orang calon tenaga kerja tersebut yaitu sebesar Rp 6.000.000,- (enam Juta Rupiah) diberikan secara transfer melalui rekening BCA dengan Nomor Rekening 8520291025 atas nama JULIE EVELYN ke rekening bank BCA dengan Nomor 340383251 atas nama terdakwa HERI Als HELI;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 20 Mei 2022 saksi JULIE EVILYN memberangkatkan 7 (Tujuh) Orang atas nama GUNAWAN, WILSON DESMANTO, OKTARIYANTO, HARDIWAL MANIK, SYARIPAH NURMALA, ENG SANTI, dan TANZIELAL CAESARA HUDA melalui Pelabuhan Harbour Bay Batu Ampar menuju Pelabuhan Tanah Merah Singapura yang kemudian naik taksi menuju Bandara Changi Airport Singapura kemudian menginap 1 (Satu) malam setelah itu naik pesawat JET STAR menuju Bandara Kamboja;
Bahwa terdakwa HERI Als HELI berhasil memberangkatkan 3 (Tiga) orang yaitu :
OKTARIYANTO;
GUNAWAN;
WILSON DESMANTO;
Bahwa terdakwa HERI Als HELI pada saat merekrut saksi korban atau orang-orang yang akan bekerja di Kamboja tersebut berjanji :
waktu jam kerja adalah 13 jam sampai dengan 14 Jam waktu untuk bekerja;
Upah yang diterima apabila tidak bisa bahasa Mandarin atau Bahasa Inggris maka upah yang diterima sebesar 700 USD atau setara sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta Rupiah) perbulan sedangkan yang dapat berbahasa inggris dan Mandarin akan dibayar upah sebesar 1000 USD atau setara dengan sebesar Rp 14.000.000,- (Empat belas Juta Rupiah) perbulan;
Namun demikian kenyataanya para saksi korban tersebut bekerja di perusahaan HONGLIE selama 18 Jam, sampai sekarang para saksi korban tidak menerima upah dari perusahaan HONGLIE Kamboja tersebut dan ternyata oleh pihak perusahaan HONGLIE Kamboja tersebut saksi Korban diperintah untuk melakukan kejahatan dengan cara membuat akun palsu di facebook, instagram, tintik, whatshapp, tantan, dan akun taggetd menggunakan Handphone sebanyak 3 unit yg di berikan pihak perusahan untuk bekerja. di masing-masing akun tersebut korban memasang foto profil dan memposting foto model perempuan cantik yang ada di perusahaan hongli group agar supaya target berminat intuk berteman di media social, selanjutnya para korban di perintahkan mencari target di media sosial facebook instagram, tintik, whatshapp, tantan dan taggetd, apabila sudah mendapatkan target selanjutnya mengajak target untuk berpacaran di media sosial dan merayu target untuk ikut dan mendownload aplikasi coin base wallet (kripto), setelah target masuk di aplikasi tersebut selanjutnya dilaporkan kepada liader untuk di cek apakah target orang kaya dan memiliki uang banyak di rekening, apabila target tersebut memiliki banyak uang dan harta, maka liader memerintahkan untuk lebih merayu target agar memasang lebih besar di aplikasi tersebut, awal target mengikuti join kripto, maka target diberikan fee/ keuntungan, akan tetapi setelah target memasang dengan jumlah yang besar maka hubungan dengan target akan di putus/ blokir.
Bahwa terdakwa HERI Als HELI pada saat memberangkatkan ke-3 (tiga) orang pekerja ke Kamboja tersebut bertentangan/tidak sesuai dengan peraturan (Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) yaitu :
Tidak melalui perusahaan namun melalui orang perorangan;
Tidak mengurus Visa Kerja ke Luar Negeri;
Para saksi Korban tidak dibekali Dokumen yang syah untuk bekerja diluar negeri;
Para saksi korban tidak dimasukkan dalam Asuransi/Jaminan Sosial.
Terdakwa mengirim tenaga kerja tanpa Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI);
Bahwa perbuatan terdakwa HERI Als HELI memberangkatkan ke-3 (tiga)orang pekerja Migran Indonesia secara ilegal tersebut ke Negara Kamboja mengakibatkan para saksi korban atau ke-19 (Sembilan belas) orang pekerja Migran Indonesia tersebut mengalami Eksploitasi di perusahaan HONGLIE Negara Kamboja;
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 4 Jo Pasal 16 Jo Pasal 48 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa HERI Als HELI, secara bersama-sama dengan saksi JULIE EVILYN Als JULI dimulai sejak hari Jumat tanggal 11 maret 2022 sampai dengan hari Jumat tanggal 20 Mei 2022 atau setidak-tidaknya antara bulan Maret sampai dengan bulan Mei tahun 2022 bertempat bertempat dirumah terdakwa Jalan Utama Blok I Nomor 17 RT.003 RW.007 Kelurahan Lubuk Baja Kota Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau dan di Pelabuhan Batam Center Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 69, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya sekira bulan Maret 2022 saksi JULIE EVILYN Als JULI mendapatkan telephone dari Manager Kantor Perusahaan HONGLIE GROUP di Negara Kamboja mamakai handphone saudara Halim (suami saksi JULIE EVILYN Als JULI) melakukan panggilan video conference dengan menggunakan Whatshaap dengan Nomor 08117711160 yang merupakan Nomor Handphone suami terdakwa yang mana dari perusahaan tersebut menyampaikan kalau Perusahaan yang berada di Negara Kamboja membutuhkan beberapa orang Pegawai, dan bertanya apakah bisa membantu mencarikan orang untuk datang bekerja di Negara Kamboja, lalu Terdakwa bertanya bagaimana cara mencari orang untuk bekerja, Manager HONGLIE GROUP menjawab boleh melalui internet promotion (Open Loker) atau Tanya beberapa orang yang kamu kenal yang ingin bekerja ke Luar Negeri, kemudian saksi JULIE EVILYN Als JULI bertanya “Disini apabila ada orang yang bersedia berangkat ke sana bagaimana proses perjalanannya hingga sampai ke Negara Kamboja siapa yang menanggung dan bagaimana proses selanjutnya” lalu manager menjawab “kamu boleh pergi mencari travel sambil menanyakan harga bagaimana cara pengurusan tiket, visa dan kelengkapan yang lain” lalu Terdakwa bertanya “kalau mereka bekerja disana bagaimana proses pekerjaan apakah dalam keadaan aman atau ada kekerasan fisik untuk orang yang tidak bisa bekerja ditelantarkan atau dipulangkan” lalu manager menjawab “kalau orang tidak bisa kerja atau tidak cocok kerja disini mereka akan diberhentikan karena tidak bisa kerja atau mereka sendiri yang akan mengundurkan diri sebelum habis kontrak 1 (Satu) Tahun sebagaiman visa berlaku maka mereka diwajibkan mengganti rugi biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk proses pemberangkatan mereka” lalu Terdakwa bertanya “kalau misalnya ada orang yang bertanya kerjaan bagaimana pihak perusahaan yang interview sendiri atau bagaimana” lalu manager menjawab “untuk menjelaskan jam kerja dan fasilitas makan dan tinggal serta kebutuhan lain maka minta kamu menjelaskan terlebih dahulu setelah itu maka perusahaan akan melakukan interview sendiri melalui video call” lalu Terdakwa bertanya “Bagaimana persyaratan yang harus dilengkapi” kemudian manager menjawab “Perusahaan membutuhkan untuk karyawan yang berumur dari 18 sampai 35 Tahun dengan kompetensi harus dapat memakai computer dan dapat berbahasa Mandarin sedangkan untuk yang Pribumi dapat berbahasa Indonesia dengan baik dan paham sedikit basic bahasa Inggris” kemudian pembicaran mereka selesai;
Bahwa beberapa hari kemudian saksi JULIE EVILYN Als JULI menghubungi Saudara DANI (DANIEL) melalui aplikasi Whatshapp dengan nomor 081287078014 dan menyampaikan kalau Kantor tempat suami terdakwa Julie yang berada di Kamboja membutuhkan beberapa Karyawan kemudian menawarkan kepada saudara Dani kalau punya teman atau Saudara yang mau bekerja dapat kita bertemu dulu untuk membahas syarat-syarat, gaji dan jam kerja apabila sudah cocok pihak Perusahaan akan melakukan Interview langsung dengan calon Pekerja, kemudian Saudara DANI menjawab “Ada dapat bonus atau fee dari orang tersebut” kemudian terdakwa menjawab “nanti cari tahu dulu karena saksi JULIE EVILYN juga tidak tahu dapat atau tidak” kemudian Saudara DANI menjawab “Oke”;
Bahwa selanjutnya Saudara DANI membawa calon orang yang mau bekerja di Negara Kamboja atas nama AKIAT kemudian Terdakwa melakukan komunikasi dengan Saudara AKIAT dari rumah Terdakwa untuk menjelaskan seputaran pekerjaan diKamboja dan waktu bekerja, kemudian Saudara AKIAT merasa cocok lalu meminta untuk dilakukan interview dengan orang dari perusahaan HONGLIE dari Kamoja Lalu Sekira bulan Maret 2022 Saudara AKIAT dilakukan interview oleh pihak Perusahaan HONGLIE yang ada di Negara Kamboja setelah selesai dan dinyatakan dapat bekerja diterima bekerja di Kamboja, lalu Saudara AKIAT berpikir beberapa hari mengambil pekerjaan atau tidak, kemudian beberapa hari Saudara AKIAT memberitahukan kepada Saudara DANI untuk mau bekerja ke Negara Kamboja, lalu Saudara DANI mencarikan travel untuk pengurusan dokumen visa ke Negara Kamboja, kemudian Saudara DANI bertemu dengan Saksi SARTINI ALIAS MEI LING yang bekerja sebagai agen travel penjualan tiket ferry atau tiket Pesawat untuk keluar Negeri melalui Perusahaan VIRTUE TOUR & TRAVEL, selanjutnya Saudara DANI memperkenalkan Saudari SARTINI ALIAS MEI LING kepada saksi JULIE EVILYN, lalu saksi JULIE EVILYN bersama Saudara DANI menjumpai Saksi SARTINI ALIAS MEI LING di café yang berada di depan Grand Mall Kota Batam dan disitu membicarakan persyaratan berpergian ke Luar negeri saat musim Covid untuk keluar Negeri yaitu :
Asuransi Covid;
Visa Multiple entry;
Harus membeli tiket pulang pergi (PP);
Bahwa pada tanggal 06 April 2022 pada saat terdakwa HERI Als HELI sedang dirumahnya di Jalan Utama Blok I Nomor 17 RT.003 RW.007 Kelurahan Lubuk Baja Kota Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan informasi kalau Negara Kamboja membutuhkan tenaga kerja Indonesia untuk bekerja ke Negaranya dari saksi JULIE EVELYN ALIAS JULI melalui komunikasi aplikasi Whatshapp dimana terdakwa HERI Als HELI menyimpan kontak JULIE dengan nama BOS ORANGE LAUNDRY dengan Nomor Handphone 08117711172 dengan Nomor kontak yang digunakan terdakwa HERI Als HELI adalah nomor 081372304844, saksi JULIE EVILYN menyampaikan “Lowongan kerja di Luar Negeri, gaji 10 sampai 14 juta, bisa bahasa mandarin dan English, bisa komputer, rajin bekerja dan tahan banting, tempat tinggal disediakan, ada komisi/bonus/reward” dan apabila ada yang berminat bisa langsung menghubungi saksi JULIE EVILYN dan saksi JULIE EVELYN menyampaikan “Kalau ada orang Tanya posisi saksi Julie bilang bagian sales Marketing online bidang crypto currency exchange” kemudian saksi menjawab melalui telephone Whashapp “Kalau ada orang Tanya untuk bagian apa” kemudian Saudari JULI menjawab “bilang aja dibagian sales online Marketing” kemudian terdakwa HERI Als HELI menanyakan “Kalau ada orang yang mau bekerja gmana saksi mau jelaskan” kemudian Saudara JULI menjawab “bawa aja kepada saksi nanti saksi yang jelasi kepada mereka”
Bahwa saksi JULIE EVILYN menjelaskan kepada terdakwa HERI Als HELI pekerjaan di Negara Kamboja tentang waktu jam kerja 13 sampai dengan 14 Jam waktu untuk bekerja, jam Istirahat, harus memiliki passport sendiri untuk bekerja ke Negara Kamboja, harus memahami bahasa Mandarin dan Bahasa Ingris salah satu, umur orang yang dapat bekerja harus umur dari 18 Tahun sampai dengan 35 Tahun, minimal dapat mengoperasikan computer, upah yang diterima apabila tidak bisa bahasa Mandarin atau Bahasa Inggris maka upah yang diterima sebesar 700 USD atau setara sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta Rupiah) perbulan sedangkan yang dapat berbahasa inggris dan Mandarin akan dibayar upah sebesar 1000 USD atau setara dengan sebesar Rp 14.000.000,- (Empat belas Juta Rupiah) perbulan, lalu tempat tinggal disediakan mess atau apartement sedangkan untuk makan dan minum, dengan penjelasan tersebut kemudian terdakwa HERI Als HELI menawarkan kepada teman-temanya untuk bekerja diKamboja dan akhirnya mendapatkan tiga orang calon tenaga kerja yang mau bekerja di kamboja yaitu saksi OKTARIYANTO, saksi GUNAWAN dan saudara WILSON DESMANTO, selanjutnya ketiga orang tersebut diserahkan kepada saksi JULIE EVILYN untuk diurus keberangkatan ke tiga orang tersebut ke Kamboja;
Bahwa saksi JULIE EVILYN memberikan fee kepada terdakwa HERI Als HELI setelah berhasil mendapatkan 3 (tiga) orang calon tenaga kerja tersebut yaitu sebesar Rp 6.000.000,- (enam Juta Rupiah) diberikan secara transfer melalui rekening BCA dengan Nomor Rekening 8520291025 atas nama JULIE EVELYN ke rekening bank BCA dengan Nomor 340383251 atas nama terdakwa HERI Als HELI;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 20 Mei 2022 saksi JULIE EVILYN memberangkatkan 7 (Tujuh) Orang atas nama GUNAWAN, WILSON DESMANTO, OKTARIYANTO, HARDIWAL MANIK, SYARIPAH NURMALA, ENG SANTI, dan TANZIELAL CAESARA HUDA melalui Pelabuhan Harbour Bay Batu Ampar menuju Pelabuhan Tanah Merah Singapura yang kemudian naik taksi menuju Bandara Changi Airport Singapura kemudian menginap 1 (Satu) malam setelah itu naik pesawat JET STAR menuju Bandara Kamboja;
Bahwa terdakwa HERI Als HELI berhasil memberangkatkan 3 (Tiga) orang yaitu :
OKTARIYANTO;
GUNAWAN;
WILSON DESMANTO;
Bahwa terdakwa HERI Als HELI pada saat merekrut saksi korban atau orang-orang yang akan bekerja di Kamboja tersebut berjanji :
waktu jam kerja adalah 13 jam sampai dengan 14 Jam waktu untuk bekerja;
Upah yang diterima apabila tidak bisa bahasa Mandarin atau Bahasa Inggris maka upah yang diterima sebesar 700 USD atau setara sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta Rupiah) perbulan sedangkan yang dapat berbahasa inggris dan Mandarin akan dibayar upah sebesar 1000 USD atau setara dengan sebesar Rp 14.000.000,- (Empat belas Juta Rupiah) perbulan.
Namun demikian kenyataanya para saksi korban tersebut bekerja di perusahaan HONGLIE selama 18 Jam, sampai sekarang para saksi korban tidak menerima upah dari perusahaan HONGLIE Kamboja tersebut dan ternyata oleh pihak perusahaan HONGLIE Kamboja tersebut saksi Korban diperintah untuk melakukan kejahatan dengan cara membuat akun palsu di facebook, instagram, tintik, whatshapp, tantan, dan akun taggetd menggunakan Handphone sebanyak 3 unit yg di berikan pihak perusahan untuk bekerja. di masing-masing akun tersebut korban memasang foto profil dan memposting foto model perempuan cantik yang ada di perusahaan hongli group agar supaya target berminat intuk berteman di media social, selanjutnya para korban di perintahkan mencari target di media sosial facebook instagram, tintik, whatshapp, tantan dan taggetd, apabila sudah mendapatkan target selanjutnya mengajak target untuk berpacaran di media sosial dan merayu target untuk ikut dan mendownload aplikasi coin base wallet (kripto), setelah target masuk di aplikasi tersebut selanjutnya dilaporkan kepada liader untuk di cek apakah target orang kaya dan memiliki uang banyak di rekening, apabila target tersebut memiliki banyak uang dan harta, maka liader memerintahkan untuk lebih merayu target agar memasang lebih besar di aplikasi tersebut, awal target mengikuti join kripto, maka target diberikan fee/ keuntungan, akan tetapi setelah target memasang dengan jumlah yang besar maka hubungan dengan target akan di putus/ blokir.
Bahwa terdakwa HERI Als HELI pada saat memberangkatkan ke-3 (tiga) orang pekerja ke Kamboja tersebut bertentangan/tidak sesuai dengan peraturan (Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) yaitu :
Tidak melalui perusahaan namun melalui orang perorangan;
Tidak mengurus Visa Kerja ke Luar Negeri;
Para saksi Korban tidak dibekali Dokumen yang syah untuk bekerja diluar negeri;
Para saksi korban tidak dimasukkan dalam Asuransi/Jaminan Sosial.
Terdakwa mengirim tenaga kerja tanpa Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI);
Bahwa perbuatan terdakwa HERI Als HELI memberangkatkan ke-3 (tiga)orang pekerja Migran Indonesia secara ilegal tersebut ke Negara Kamboja mengakibatkan para saksi korban atau ke-19 (Sembilan belas) orang pekerja Migran Indonesia tersebut mengalami Eksploitasi di perusahaan HONGLIE Negara Kamboja;
Bahwa berdasarkan Pasal 69 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran “Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia”;
Bahwa Berdasarkan pasal 1 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga Negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah diluar wilayah Republik Indonesia;
- Bahwa berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Repbulik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 menerangkan Pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri terdiri atas :
a. Badan;
b. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia;atau
c. Perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana;
Atau
KETIGA :
Bahwa terdakwa HERI Als HELI, secara bersama-sama dengan saksi JULIE EVILYN Als JULI dimulai sejak hari Jumat tanggal 11 maret 2022 sampai dengan hari Jumat tanggal 20 Mei 2022 atau setidak-tidaknya antara bulan Maret sampai dengan bulan Mei tahun 2022 bertempat bertempat dirumah terdakwa Jalan Utama Blok I Nomor 17 RT.003 RW.007 Kelurahan Lubuk Baja Kota Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau dan di Pelabuhan Batam Center Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, menempatkan Pekerja Migran Indonesia tanpa Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 72 huruf c, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya sekira bulan Maret 2022 saksi JULIE EVILYN Als JULI mendapatkan telephone dari Manager Kantor Perusahaan HONGLIE GROUP di Negara Kamboja mamakai handphone saudara Halim (suami saksi JULIE EVILYN Als JULI) melakukan panggilan video conference dengan menggunakan Whatshaap dengan Nomor 08117711160 yang merupakan Nomor Handphone suami terdakwa yang mana dari perusahaan tersebut menyampaikan kalau Perusahaan yang berada di Negara Kamboja membutuhkan beberapa orang Pegawai, dan bertanya apakah bisa membantu mencarikan orang untuk datang bekerja di Negara Kamboja, lalu Terdakwa bertanya bagaimana cara mencari orang untuk bekerja, Manager HONGLIE GROUP menjawab boleh melalui internet promotion (Open Loker) atau Tanya beberapa orang yang kamu kenal yang ingin bekerja ke Luar Negeri, kemudian saksi JULIE EVILYN Als JULI bertanya “Disini apabila ada orang yang bersedia berangkat ke sana bagaimana proses perjalanannya hingga sampai ke Negara Kamboja siapa yang menanggung dan bagaimana proses selanjutnya” lalu manager menjawab “kamu boleh pergi mencari travel sambil menanyakan harga bagaimana cara pengurusan tiket, visa dan kelengkapan yang lain” lalu Terdakwa bertanya “kalau mereka bekerja disana bagaimana proses pekerjaan apakah dalam keadaan aman atau ada kekerasan fisik untuk orang yang tidak bisa bekerja ditelantarkan atau dipulangkan” lalu manager menjawab “kalau orang tidak bisa kerja atau tidak cocok kerja disini mereka akan diberhentikan karena tidak bisa kerja atau mereka sendiri yang akan mengundurkan diri sebelum habis kontrak 1 (Satu) Tahun sebagaiman visa berlaku maka mereka diwajibkan mengganti rugi biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk proses pemberangkatan mereka” lalu Terdakwa bertanya “kalau misalnya ada orang yang bertanya kerjaan bagaimana pihak perusahaan yang interview sendiri atau bagaimana” lalu manager menjawab “untuk menjelaskan jam kerja dan fasilitas makan dan tinggal serta kebutuhan lain maka minta kamu menjelaskan terlebih dahulu setelah itu maka perusahaan akan melakukan interview sendiri melalui video call” lalu Terdakwa bertanya “Bagaimana persyaratan yang harus dilengkapi” kemudian manager menjawab “Perusahaan membutuhkan untuk karyawan yang berumur dari 18 sampai 35 Tahun dengan kompetensi harus dapat memakai computer dan dapat berbahasa Mandarin sedangkan untuk yang Pribumi dapat berbahasa Indonesia dengan baik dan paham sedikit basic bahasa Inggris” kemudian pembicaran mereka selesai;
Bahwa beberapa hari kemudian saksi JULIE EVILYN Als JULI menghubungi Saudara DANI (DANIEL) melalui aplikasi Whatshapp dengan nomor 081287078014 dan menyampaikan kalau Kantor tempat suami terdakwa Julie yang berada di Kamboja membutuhkan beberapa Karyawan kemudian menawarkan kepada saudara Dani kalau punya teman atau Saudara yang mau bekerja dapat kita bertemu dulu untuk membahas syarat-syarat, gaji dan jam kerja apabila sudah cocok pihak Perusahaan akan melakukan Interview langsung dengan calon Pekerja, kemudian Saudara DANI menjawab “Ada dapat bonus atau fee dari orang tersebut” kemudian terdakwa menjawab “nanti cari tahu dulu karena saksi JULIE EVILYN juga tidak tahu dapat atau tidak” kemudian Saudara DANI menjawab “Oke”;
Bahwa selanjutnya Saudara DANI membawa calon orang yang mau bekerja di Negara Kamboja atas nama AKIAT kemudian Terdakwa melakukan komunikasi dengan Saudara AKIAT dari rumah Terdakwa untuk menjelaskan seputaran pekerjaan diKamboja dan waktu bekerja, kemudian Saudara AKIAT merasa cocok lalu meminta untuk dilakukan interview dengan orang dari perusahaan HONGLIE dari Kamoja Lalu Sekira bulan Maret 2022 Saudara AKIAT dilakukan interview oleh pihak Perusahaan HONGLIE yang ada di Negara Kamboja setelah selesai dan dinyatakan dapat bekerja diterima bekerja di Kamboja, lalu Saudara AKIAT berpikir beberapa hari mengambil pekerjaan atau tidak, kemudian beberapa hari Saudara AKIAT memberitahukan kepada Saudara DANI untuk mau bekerja ke Negara Kamboja, lalu Saudara DANI mencarikan travel untuk pengurusan dokumen visa ke Negara Kamboja, kemudian Saudara DANI bertemu dengan Saksi SARTINI ALIAS MEI LING yang bekerja sebagai agen travel penjualan tiket ferry atau tiket Pesawat untuk keluar Negeri melalui Perusahaan VIRTUE TOUR & TRAVEL, selanjutnya Saudara DANI memperkenalkan Saudari SARTINI ALIAS MEI LING kepada saksi JULIE EVILYN, lalu saksi JULIE EVILYN bersama Saudara DANI menjumpai Saksi SARTINI ALIAS MEI LING di café yang berada di depan Grand Mall Kota Batam dan disitu membicarakan persyaratan berpergian ke Luar negeri saat musim Covid untuk keluar Negeri yaitu :
Asuransi Covid;
Visa Multiple entry;
Harus membeli tiket pulang pergi (PP);
Bahwa pada tanggal 06 April 2022 pada saat terdakwa HERI Als HELI sedang dirumahnya di Jalan Utama Blok I Nomor 17 RT.003 RW.007 Kelurahan Lubuk Baja Kota Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan informasi kalau Negara Kamboja membutuhkan tenaga kerja Indonesia untuk bekerja ke Negaranya dari saksi JULIE EVELYN ALIAS JULI melalui komunikasi aplikasi Whatshapp dimana terdakwa HERI Als HELI menyimpan kontak JULIE dengan nama BOS ORANGE LAUNDRY dengan Nomor Handphone 08117711172 dengan Nomor kontak yang digunakan terdakwa HERI Als HELI adalah nomor 081372304844, saksi JULIE EVILYN menyampaikan “Lowongan kerja di Luar Negeri, gaji 10 sampai 14 juta, bisa bahasa mandarin dan English, bisa komputer, rajin bekerja dan tahan banting, tempat tinggal disediakan, ada komisi/bonus/reward” dan apabila ada yang berminat bisa langsung menghubungi saksi JULIE EVILYN dan saksi JULIE EVELYN menyampaikan “Kalau ada orang Tanya posisi saksi Julie bilang bagian sales Marketing online bidang crypto currency exchange” kemudian saksi menjawab melalui telephone Whashapp “Kalau ada orang Tanya untuk bagian apa” kemudian Saudari JULI menjawab “bilang aja dibagian sales online Marketing” kemudian terdakwa HERI Als HELI menanyakan “Kalau ada orang yang mau bekerja gmana saksi mau jelaskan” kemudian Saudara JULI menjawab “bawa aja kepada saksi nanti saksi yang jelasi kepada mereka”;
Bahwa saksi JULIE EVILYN menjelaskan kepada terdakwa HERI Als HELI pekerjaan di Negara Kamboja tentang waktu jam kerja 13 sampai dengan 14 Jam waktu untuk bekerja, jam Istirahat, harus memiliki passport sendiri untuk bekerja ke Negara Kamboja, harus memahami bahasa Mandarin dan Bahasa Ingris salah satu, umur orang yang dapat bekerja harus umur dari 18 Tahun sampai dengan 35 Tahun, minimal dapat mengoperasikan computer, upah yang diterima apabila tidak bisa bahasa Mandarin atau Bahasa Inggris maka upah yang diterima sebesar 700 USD atau setara sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta Rupiah) perbulan sedangkan yang dapat berbahasa inggris dan Mandarin akan dibayar upah sebesar 1000 USD atau setara dengan sebesar Rp 14.000.000,- (Empat belas Juta Rupiah) perbulan, lalu tempat tinggal disediakan mess atau apartement sedangkan untuk makan dan minum, dengan penjelasan tersebut kemudian terdakwa HERI Als HELI menawarkan kepada teman-temanya untuk bekerja diKamboja dan akhirnya mendapatkan tiga orang calon tenaga kerja yang mau bekerja di kamboja yaitu saksi OKTARIYANTO, saksi GUNAWAN dan saudara WILSON DESMANTO, selanjutnya ketiga orang tersebut diserahkan kepada saksi JULIE EVILYN untuk diurus keberangkatan ke tiga orang tersebut ke Kamboja;
Bahwa saksi JULIE EVILYN memberikan fee kepada terdakwa HERI Als HELI setelah berhasil mendapatkan 3 (tiga) orang calon tenaga kerja tersebut yaitu sebesar Rp 6.000.000,- (enam Juta Rupiah) diberikan secara transfer melalui rekening BCA dengan Nomor Rekening 8520291025 atas nama JULIE EVELYN ke rekening bank BCA dengan Nomor 340383251 atas nama terdakwa HERI Als HELI;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 20 Mei 2022 saksi JULIE EVILYN memberangkatkan 7 (Tujuh) Orang atas nama GUNAWAN, WILSON DESMANTO, OKTARIYANTO, HARDIWAL MANIK, SYARIPAH NURMALA, ENG SANTI, dan TANZIELAL CAESARA HUDA melalui Pelabuhan Harbour Bay Batu Ampar menuju Pelabuhan Tanah Merah Singapura yang kemudian naik taksi menuju Bandara Changi Airport Singapura kemudian menginap 1 (Satu) malam setelah itu naik pesawat JET STAR menuju Bandara Kamboja.
Bahwa terdakwa HERI Als HELI berhasil memberangkatkan 3 (Tiga) orang yaitu :
OKTARIYANTO;
GUNAWAN;
WILSON DESMANTO;
Bahwa terdakwa HERI Als HELI pada saat merekrut saksi korban atau orang-orang yang akan bekerja di Kamboja tersebut berjanji :
waktu jam kerja adalah 13 jam sampai dengan 14 Jam waktu untuk bekerja;
Upah yang diterima apabila tidak bisa bahasa Mandarin atau Bahasa Inggris maka upah yang diterima sebesar 700 USD atau setara sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta Rupiah) perbulan sedangkan yang dapat berbahasa inggris dan Mandarin akan dibayar upah sebesar 1000 USD atau setara dengan sebesar Rp 14.000.000,- (Empat belas Juta Rupiah) perbulan;
Namun demikian kenyataanya para saksi korban tersebut bekerja di perusahaan HONGLIE selama 18 Jam, sampai sekarang para saksi korban tidak menerima upah dari perusahaan HONGLIE Kamboja tersebut dan ternyata oleh pihak perusahaan HONGLIE Kamboja tersebut saksi Korban diperintah untuk melakukan kejahatan dengan cara membuat akun palsu di facebook, instagram, tintik, whatshapp, tantan, dan akun taggetd menggunakan Handphone sebanyak 3 unit yg di berikan pihak perusahan untuk bekerja. di masing-masing akun tersebut korban memasang foto profil dan memposting foto model perempuan cantik yang ada di perusahaan hongli group agar supaya target berminat intuk berteman di media social, selanjutnya para korban di perintahkan mencari target di media sosial facebook instagram, tintik, whatshapp, tantan dan taggetd, apabila sudah mendapatkan target selanjutnya mengajak target untuk berpacaran di media sosial dan merayu target untuk ikut dan mendownload aplikasi coin base wallet (kripto), setelah target masuk di aplikasi tersebut selanjutnya dilaporkan kepada liader untuk di cek apakah target orang kaya dan memiliki uang banyak di rekening, apabila target tersebut memiliki banyak uang dan harta, maka liader memerintahkan untuk lebih merayu target agar memasang lebih besar di aplikasi tersebut, awal target mengikuti join kripto, maka target diberikan fee/ keuntungan, akan tetapi setelah target memasang dengan jumlah yang besar maka hubungan dengan target akan di putus/ blokir.
Bahwa terdakwa HERI Als HELI pada saat memberangkatkan ke-3 (tiga) orang pekerja ke Kamboja tersebut bertentangan/tidak sesuai dengan peraturan (Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) yaitu :
Tidak melalui perusahaan namun melalui orang perorangan;
Tidak mengurus Visa Kerja ke Luar Negeri;
Para saksi Korban tidak dibekali Dokumen yang syah untuk bekerja diluar negeri;
Para saksi korban tidak dimasukkan dalam Asuransi/Jaminan Sosial.
Terdakwa mengirim tenaga kerja tanpa Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI);
Bahwa perbuatan terdakwa HERI Als HELI memberangkatkan ke-3 (tiga)orang pekerja Migran Indonesia secara ilegal tersebut ke Negara Kamboja mengakibatkan para saksi korban atau ke-19 (Sembilan belas) orang pekerja Migran Indonesia tersebut mengalami Eksploitasi di perusahaan HONGLIE Negara Kamboja;
Pasal 1 ayat 17 UU RI No 18 Tahun 2017 menerangkan Surat lzin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) adalah izin yang diberikan oleh kepala Badan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang digunakan untuk menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia;
Pasal 72 Undang-Undang Nomor : 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia adalah “Setiap Orang dilarang menempatkan Pekerja Migran Indonesia tanpa SIP2MI;
Bahwa berdasarkan pasal 5 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran ” Setiap pekerja Migran indonesia yang akan bekerja keluar negeri harus memenuhi persyaratan ” :
Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun;
Memiliki kompetensi;
Sehat jasmani dan rohani;
Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan soaial, dan;
Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan;
Bahwa Berdasarkan pasal 1 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga Negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah diluar wilayah Republik Indonesia;
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 86 Jo Pasal 72 huruf c Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan keberatan dan setelah mendengar pendapat Penuntut Umum, telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 622/Pid.Sus/2022/PN Btm tanggal 29 November 2022 yang amarnya sebagai berikut:
Menolak keberatan/eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya;
Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 622/Pid.Sus/2022/PN Btm atas nama Terdakwa Heri als Heli;
Menangguhkan biaya perkara ini sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Oktariyanto dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Heri Als Heli yang mana Terdakwa Heri Als Heli merupakan sepupu saksi;
Bahwa pada bulan Mei tahun 2022 saksi dihubungi oleh Terdakwa Heri Als Heli menawarkan pekerjaan di Negara Kamboja lalu Terdakwa Heri Als Heli mengatakan nanti saksi Julie Evilyn Als Juli akan menghubungi saksi;
Bahwa selanjutnya saksi menawarkan kepada saksi Gunawan, dan kemudian saksi Julie Evilyn Als Juli menghubungi saksi melalui Video Call, kemudian saksi menyambungkan ke saksi Gunawan juga, pada saat itu saksi Julie Evilyn Als Juli mengatakan “nanti yang interview kamu ialah suami ku yang di kamboja, gaji satu bulan sekitar US$ 700 (tujuh ratus dollar Amerika) kerja 12 jam, dari jam 09.00 WIb sampai dengan jam 22.00 Wib, fasilitas sudah ditanggung perusahaan termasuk rokok satu hari satu bungkus, kalau sakit dibawa berobat;
Bahwa selanjutnya saksi menawarkan kepada saksi Gunawan, dan kemudian saksi Julie Evilyn Als Juli menghubungi saksi melalui Video Call, kemudian saksi menyambungkkan ke saksi Gunawan juga, pada saat itu saksi Julie Evilyn Als Juli mengatakan “nanti yang interview kamu ialah suami ku yang di kamboja, gaji satu bulan sekitar US$ 700 (tujuh ratus dollar Amerika) kerja 12 jam, dari jam 09.00 WIB sampai dengan jam 22.00 Wib, fasilitas sudah ditanggung perusahaan termasuk rokok satu hari satu bungkus, kalau sakit dibawa berobat;
Bahwa saksi yang mengurus dokumen-dokumen namun saksi Julie Evilyn Als Juli juga ada mengatakan kepada saksi dan para calon yang akan berangkat ke negara Kamboja bahwa dari perusahaan Hongli Group ada memberikan pinjaman uang sebesar US$ 200 (dua ratus dollar Amerika) jika dirupiahkan sebesar Rp2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) namun pinjaman tersebut sudah saksi ambil semuanya yaitu untuk pembuatan paspor dan uang tiket kapal dari Dabok ke Batam sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan sisanya Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) untuk pegangan saksi dalam proses pemberangkatan dari kota Batam sampai dengan nantinya ke negara Kamboja;
Bahwa jam kerja saksi saat dijanjikan oleh saksi Julie Evilyn Als Juli adalah 12 jam namun saksi bekerja selama 18 (delapan belas) jam dari pukul 07.30 Wib sampai dengan 23.30 Wib diberikan istirahat selama 2 (dua) jam dan untuk libur diberikan setiap seminggu sekali yaitu pada hari minggu namun setengah hari saja, sehingga tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh saksi Julie Evilyn Als Juli;
Bahwa saksi harus mendapatkan target atau kostumer dalam satu hari saat bekerja di perusahaan Hongli Group yang berada di gedung Sunrise Residence Kota Phnom Penh negara kamboja ialah minimal sebanyak 3 (tiga) target atau customer jika tidak memenuhi target maka akan mendapatkan hukuman push up 50 (lima puluh) kali per customer dan akan memberikan denda US$ 20 (dua puluh dollar Amerika) hingga US$ 50 (lima puluh dollar Amerika) denda lainnya yaitu denda terlambat masuk kerja satu menit di hitung US$ 20 (dua puluh dollar Amerika), denda jika diberhentikan atau mengundurkan diri dari perusahaan maka karyawan wajib membayar denda sebesar US$ 150 (seratus lima puluh dollar Amerika) per hari dalam hitungan selama saksi bekerja di perusahan tersebut, dan denda memainkan handphone saat bekerja pada saat mencari target US$ 50 (lima puluh dollar Amerika);
Bahwa saksi pernah mengalami kekerasan fisik selama saksi bekerja di perusahaan Hongli Group yaitu leader perusahaan meremas kuat di bagian dada saksi sebelah kanan hingga menyebabkan dada sebelah kanan saksi merah adapun sebab saksi dilakukan seperti itu oleh leader dikarenakan ketika sudah pukul 21.00 Wib saksi masih belum mendapatkan target atau customer sehingga leader marah kepada saksi;
Bahwa saksi mengundurkan diri dari perusahaan Hongli Group yang berada di gedung Sunrise Residence Kota Phnom Penh negara Kamboja ialah tidak sesuai dengan disampaikan dengan saksi Julie Evilyn Als Juli ketika di kota Batam sebelum pemberangkatan antara lain terkait jam kerja, pemotongan gaji, adanya penyiksaan secara fisik dan saksi tidak diperbolehkan keluar dari area apartemen, walaupun pada saat libur, dan dijaga oleh Satpam apartemen tersebut;
Bahwa selama saksi bekerja di perusahaan Hongli Group yang berada di gedung Sunrise Residence Kota Phnom Penh Negara Kamboja adapun saksi tidak ada menandatangani kontrak kerja di perusahaan tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui Terdakwa Heri Als Heli ada menerima uang dari saksi Julie Evilyn Als Juli karena pemberangkatan calon Pekerja ke Kamboja;
Bahwa saksi tidak pernah menghubungi Terdakwa Heri Als Heli untuk mencarikan pekerjaan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Gunawan Als Igun Bin Arbain dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya saksi ditawari oleh saksi Oktarianto dan ditawarkan gaji 10 (sepuluh) juta perbulan dan saksi tertarik lalu saksi mengajak juga Saksi Hardiwal Manik untuk ikut bersama saksi dan saksi Oktarianto bekerja di Kamboja;
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak pernah komunikasi dengan Terdakwa Heri Als Heli;
Bahwa saksi berkomunikasi mengenai keberangkatan ke Kamboja dengan saksi Julie Evilyn Als Juli;
Bahwa saksi tidak mengetahui Terdakwa Heri Als Heli ada menerima uang dari saksi Julie Evilyn Als Juli karena pemberangkatan ke Kamboja ini;
Bahwa Terdakwa Heri Als Heli tidak ada ikut campur mengurus dokumen-dokumen keberangkatan ke Kamboja;
Bahwa saksi pernah mendapatkan tindakan kekerasan pada saat saksi tidak bisa memenuhi target pekerjaan untuk mengajak 3 (tiga) orang untuk investasi dalam 1 (satu) hari, saksi akan menerima hukuman berupa push-up, dan pada saat saksi push-up tersebut saksi di pukul pada bagian punggung dengan menggunakan keyboard sebanyak 3-5 kali, bahkan Wilsen di setrum dengan menggunakan alat setrum dan lehernya dicekik;
Bahwa saksi pernah di hukum fisik di suruh Push Up;
Bahwa pada tanggal 18 Mei 2022 saksi, saksi Oktarianto dan saksi Hardiwal Manik berangkat ke Batam menggunakan kapal ferry atas permintaan saksi Julie Evilyn Als Juli, sesampainya di Pelabuhan Pungur Batam, kami di arahkan oleh saksi Julie Evilyn Als Juli untuk langsung ke Hotel Lovina Inn, sekitar pukul 15.00 Wib saksi, saksi Oktarianto dan saksi Hardiwal Manik menemui saksi Julie Evilyn Als Juli di BCS Mall, pada saat bertemu dengan saksi Julie Evilyn Als Juli saksi melihat sudah ada 4 (empat) orang yang juga akan ke Kamboja bernama Wilsen, Vira, Sasa dan Janti dan saksi Julie Evilyn Als Juli, Meling dan Terdakwa Heri Als Heli, dalam pertemuan tersebut kami di wawancarai dan diberikan motivasi serta pekerjaan yang bagus dengan gaji yang besar di Kamboja, saksi Julie Evilyn Als Juli mengatakan bahwa nanti setelah di kamboja akan bekerja menggunakan whatsapp, IG, Tiktok dll dan hanya mengoperasikan komputer, semua fasilitas akan di tanggung berupa mess, makan, rokok dan bisa jalan-jalan setelah selesai bekerja, kami akan mendapatkan gaji bersih sebesar US 700 (tujuh ratus dollar amerika) atau sekitar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per bulan;
Bahwa setiap hari saksi di haruskan bekerja selama 16 jam dimulai dari jam 07.30 sampai dengan pukul 23.30 waktu Kamboja, pada perjanjian awal dengan saksi Julie Evilyn Als Juli tidak sesuai dengan kenyataan saat bekerja di Kamboja, sebelum keberangkatan saksi Julie Evilyn Als Juli menjelaskan bahwa kami hanya bekerja selama 10 (sepuluh) jam saja, apabila saksi tidak dapat memenuhi target sasaran yang akan di tipu, maka saksi di tindak dengan cara Push Up, tidak diberi makanan bahkan ada teman saksi bernama Wilsen di setrum menggunakan alat setrum dan lehernya di cekik. Selama di Kamboja saksi dan teman-teman saksi lainnya juga tidak diperbolehkan keluar dari apartemen sehingga sangat jauh berbeda dengan janji saksi Julie Evilyn Als Juli yang mengatakan bahwa setelah di Kamboja bisa jalan-jalan ke Kota Kamboja dan pada saat saksi sakit gaji di potong sebesar USD 40 (empat puluh dolar Amerika) per hari;
Bahwa menurut penjelasan saksi Julie Evilyn Als Juli bahwa gaji yang akan saksi terima setiap bulan sebesar USD 700 (tujuh ratus dollar Amerika) atau jika di kurskan ke rupiah dengan nilai tukar Rp14.400,00 (empat belas ribu empat ratus rupiah) sekitar Rp10.360.000 (sepuluh juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) di tambah bonus jika mendapatkan target, sesuai penjelasan pihak perusahaan Hongli Group bahwa nantinya jika menerima gaji, gaji saksi di potong sesuai dengan biaya yang telah saksi keluarkan untuk pembuatan passpor dan biaya transportasi hingga sampai di Kamboja, sekitar tanggal 12 Juni 2022 saksi di berhentikan kerja sepihak oleh Leader perusahaan Hongli Group dikarenakan saksi tidak bisa memenuhi target sasaran, setelah di pecat, kemudian saksi di berikan 2 (dua) pilihan apakah saksi di jual ke perusahaan lain atau saksi pulang ke Indonesia, jika pulang ke Indonesia saksi Julie Evilyn Als Juli meminta tebusan sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) sebagai uang penganti biaya yang telah keluar, dikarenakan jumlah tebusan yang diminta saksi Julie Evilyn Als Juli sangat besar sehingga saksi memilih untuk di jual ke perusahaan lain, dan sebelum di jual ke perusahaan lain, pihak KBRI, Polisi Kamboja serta organisai keagamaan Kamboja datang menyelamatkan saksi dan teman-teman saksi lainnya untuk di bawa ke KBRI di Kamboja;
Bahwa saksi ada menandatangani surat Pencabutan Laporan di Polda pada tanggal 22 Mei 2022;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Hardiwal Manik dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bersama-sama dengan saksi Oktariyanto dan saksi Gunawan melawan di perusahaan Hongli Group Kamboja;
Bahwa pada tanggal 5 bulan Mei tahun 2022 pukul 17.00 WIB saksi bertemu dengan saksi Gunawan yang menawarkan saksi pekerjaan keluar negeri yaitu Negara Kamboja dengan mengatakan kepada saksi nantinya akan diberikan gaji sebesar sepuluh juta rupiah perbulanya;
Bahwa pada anggal 06 Mei 2022 sekitar pukul 14.00 WIb saksi di hubungi oleh saksi Julie Evilyn Als Juli melalui whatsapp menanyakan kesiapan saksi untuk bekerja keluar negeri dan pada tanggal 07 Mei 2022 pukul 19.00 Wib saksi di interview langsung oleh suami saksi Julie Evilyn Als Juli melalui aplikasi whatsapp secara video call;
Bahwa pada tanggal 08 Mei 2022 pukul 10.00 Wib saksi menghubungi saksi Julie Evilyn Als Juli melalui whatsapp yang mana untuk menjelaskan bahwa untuk pemberangkatan harus memiliki dokumen berupa passpor namun saksi tidak punya sehingga saksi diberikan uang oleh saksi Julie Evilyn Als Juli sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang dikirimkan uangnya ke rekening BRI milik abang saksi atas nama Rudi Hariyanto;
Bahwa saksi Julie Evilyn Als Juli juga ada mengatakan kepada saksi dan para calon pekerja yang akan berangkat ke negara Kamboja bahwa dari perusahaan Hongli Group ada memberikan pinjaman uang sebesar US$ 200 (dua ratus dollar Amerika) jika dirupiahkan sebesar Rp2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) namun pinjaman tersebut sudah saksi ambil semuanya yaitu untuk pembuatan paspor dan uang tiket kapal dari Dabok ke Batam sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan sisanya Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) untuk membeli perlengkapan dan sisanya saksi kirim ke kampung dan saksi Julie Evilyn Als Juli juga mengatakan besok berkumpul di Harbourbay Kota Batam;
Bahwa apabila saksi tidak dapat memenuhi perintah leader perusahaan Hongli Group yang berada di gedung Sunrise Residence Kota Phnom Penh Negara Kamboja yaitu bisa minimal mendapatkan 3 (tiga) target atau kostumer maka setiap pekerja akan diberikan sanksi berupa hukuman push up sebanyak 150 (seratus lima puluh) kali jika tidak dapat sama sekali target minimal sebanyak 3 (tiga) target atau kostumer yang mana hukuman push up 50 (lima puluh) kali per customer jika tidak dapat dan juga perusahaan tersebut akan memberikan denda US$ 20 (dua puluh dolar Amerika) hingga US$ 50 (lima puluh dolar Amerika) kepada saksi jika tidak dapat customer;
Bahwa jam kerja saksi saat dijanjikan oleh saksi Julie Evilyn Als Juli pada saat bekerja di negara kamboja ialah 12 (dua belas) jam kerja dari pukul 09.00 Wib sampai pukul 21.00 Wib namun kenyataannya ketika sudah bekerja saksi di perusahaan Hongli Group yang berada di gedung Sunrise Residence Kota Phnom Penh Negara Kamboja saksi bekerja selama 18 (delapan belas) jam dari pukul 07.30 Wib sampai dengan 23.30 Wib sehingga tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh saksi Julie Evilyn Als Juli;
Bahwa saksi Julie Evilyn Als Juli ada menjanjikan kepada saksi bahwa nantinya ketika saksi bekerja di kamboja akan mendapatkan gaji sebsar US$ 700 (tujuh ratus dolar Amerika) selama perbulan namun kenyataanya saksi tidak ada menerima uang tersebut sampai dengan saat ini;
Bahwa alasan saksi mengundurkan diri dari perusahaan Hongli Group yang berada di gedung Sunrise Residence Kota Phnom Penh Negara Kamboja ialah tidak sesuai dengan disampaikan dengan saksi Julie Evilyn Als Juli ketika di Kota Batam sebelum pemberangkatan antara lain terkait jam kerja, pemotongan gaji, dan adanya penyiksaan secara fisik;
Bahwa selama saksi bekerja di perusahaan Hongli Group yang berada di gedung Sunrise Residence Kota Phnom Penh Negara Kamboja saksi tidak ada menandatangani kontrak kerja di perusahaan tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Febi Sulistia dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi yang melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 sekitar pukul 13.00 Wib diterima surat dari KBRI Phnom Penh (Kamboja) perihal adanya 9 (sembilan) orang WNI (Warga Negara Indonesia) yang bekerja di salah satu perusahaan yang berada di Negara Kamboja dan meminta pertolongan untuk pembebasan dari perusahaan tersebut, dikarenakan awalnya para korban dijanjikan untuk bekerja di sektor telemarketing dengan gaji sebesar $700 (tujuh ratus dollar amerika) sampai $1000 (seribu dollar amerika), namun pada kenyataannya korban ditempatkan di perusahaan bernama Hongli Group di kota Phnom Penh Kamboja;
Bahwa berdasarkan hal tersebut Anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri yang dipimpin oleh AKP ABDUL AJIS, S.E. selaku PS.Kanit 1 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri bergerak menuju Perum. Marina Park Blok J No 3 Batu Selicin Lubuk Baja – Kota Batam dan mengamankan 1 (satu) orang pelaku yang mengaku bernama saksi Julie Evilyn Als Juli selaku pengurus terhadap 9 (sembilan) orang WNI (Warga Negara Indonesia) yang telah diberangkatkan ke Negara Kamboja tersebut, kemudian sekitar pukul 23.00 WIB anggota Subdit 4 Ditreskrimum juga mengamankan saksi Feny Als Fery selaku pengurus di Perum. Permata Regency Blok F No 12 Baloi Indah, dan untuk Terdakwa Heri Als Heli diamankan langsung di kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri pada tanggal 7 Juli 2022;
Bahwa saksi Julie Evilyn Als Juli berperan sebagai perekrut dengan cara memasang iklan lowongan pekerjaan di facebook, menerima biaya pemberangkatan korban dari perusahaan Hongli Group di Kamboja dan pengurus pemberangkatan seluruh korban ke Negara Kamboja dan saksi Julie Evilyn Als Juli mendapatkan keuntungan sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per orang korban, sedangkan terhadap Feny Als Fery dan Terdakwa Heri Als Heli berperan sebagai perekrut dengan memasang iklan di facebook, dalam satu orang yang di rekrut Feny Als Fery menerima upah/ fee dari saksi Julie Evilyn Als Juli sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per orang korban yang di rekrut;
Bahwa Terdakwa Heri Als Heli diangkap pada tanggal 07 Juli 2022;
Bahwa awalnya Terdakwa ditangkap Penyidik lalu diperiksa kemudian Terdakwa ditahan;
Bahwa saksi tidak mengetahui ada atau tidaknya surat pemanggilan sebelumnya;
Bahwa Terdakwa tidak ada melakukan perlawanan pada saat dilakukan penangkapan tersebut oleh pihak Kepolisian;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Fadly Hardiansah dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi yang melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 sekitar pukul 13.00 Wib diterima surat dari KBRI Phnom Penh (Kamboja) perihal adanya 9 (sembilan) orang WNI (Warga Negara Indonesia) yang bekerja di salah satu perusahaan yang berada di Negara Kamboja dan meminta pertolongan untuk pembebasan dari perusahaan tersebut, dikarenakan awalnya para korban dijanjikan untuk bekerja di sektor telemarketing dengan gaji sebesar $700 (tujuh ratus dollar amerika) sampai $1000 (seribu dollar amerika), namun pada kenyataannya korban ditempatkan di perusahaan bernama Hongli Group di kota Phnom Penh Kamboja;
Bahwa berdasarkan hal tersebut Anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri yang dipimpin oleh AKP ABDUL AJIS, S.E. selaku PS.Kanit 1 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri bergerak menuju Perum. Marina Park Blok J No 3 Batu Selicin Lubuk Baja – Kota Batam dan mengamankan 1 (satu) orang pelaku yang mengaku bernama saksi Julie Evilyn Als Juli selaku pengurus terhadap 9 (sembilan) orang WNI (Warga Negara Indonesia) yang telah diberangkatkan ke Negara Kamboja tersebut, kemudian sekitar pukul 23.00 WIB anggota Subdit 4 Ditreskrimum juga mengamankan saksi Feny Als Fery selaku pengurus di Perum. Permata Regency Blok F No 12 Baloi Indah, dan untuk Terdakwa Heri Als Heli diamankan langsung di kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri pada tanggal 7 Juli 2022;
Bahwa saksi Julie Evilyn Als Juli berperan sebagai perekrut dengan cara memasang iklan lowongan pekerjaan di facebook, menerima biaya pemberangkatan korban dari perusahaan Hongli Group di Kamboja dan pengurus pemberangkatan seluruh korban ke Negara Kamboja dan saksi Julie Evilyn Als Juli mendapatkan keuntungan sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per orang korban, sedangkan terhadap Feny Als Fery dan Terdakwa Heri Als Heli berperan sebagai perekrut dengan memasang iklan di facebook, dalam satu orang yang di rekrut Feny Als Fery menerima upah/ fee dari saksi Julie Evilyn Als Juli sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per orang korban yang di rekrut;
Bahwa Terdakwa Heri Als Heli diangkap pada tanggal 07 Juli 2022;
Bahwa awalnya Terdakwa ditangkap Penyidik lalu diperiksa kemudian Terdakwa ditahan;
Bahwa saksi tidak mengetahui ada atau tidaknya surat pemanggilan sebelumnya;
Bahwa Terdakwa tidak ada melakukan perlawanan pada saat dilakukan penangkapan tersebut oleh pihak Kepolisian;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Julie Evilyn dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui ada lowongan pekerjaan di Perusahaan Hongli Group dari Manager Perusahaan Hongli Group yang bernama Mr. Wu yang menghubugi saksi dengan menggunakan handphone suami saksi yaitu Halim;
Bahwa Manager dari perusahaan tersebut menyampaikan perusahaan yang berada di Negara Kamboja membutuhkan beberapa orang Pegawai dan meminta saksi untuk membantu mencarikan tenaga kerja yang mau bekerja di Negara Kamboja kemudian saksi ada menanyakan persyaratann bekerja, dan dikatakan bahwa perusahaan membutuhkan untuk karyawan yang berumur dari 18 sampai 35 Tahun dengan kompetensi harus dapat memakai computer dan dapat berbahasa Mandarin sedangkan untuk yang Pribumi dapat berbahasa Indonesia dengan baik dan paham sedikit basic bahasa Inggris;
Bahwa ada disampaikan mengenai jam kerja juga yaitu 14 (empat belas) sampai dengan 16 (enam belas) jam kerja dan saksi diminta untuk menjelaskan jam kerja dan fasilitas makan dan tinggal serta kebutuhan lain kepada para calon pekerja;
Bahwa saksi ada meminta Terdakwa Heri Als Heli dan Feny Als Fery untuk mencari Pekerja Migran Indonesia, yang mana Terdakwa Heri Als Heli mendapatkan 3 (tiga) orang tenaga kerja yang diberangkatkan ke Negara Kamboja yaitu saksi Oktariyanto, Saksi Gunawan dan Wilsen Desmanto, sedangkan Feny Als Fery mendapatkan 3 (tiga) orang tenaga kerja yang diberangkatkan ke Negara Kamboja yaitu Saksi Nopertianus Warae, Syarifah Nurmala dan Tanzielal Caesaria Huda;
Bahwa informasi yang disampaikan oleh Manager Hongli Group yaitu Mr. Wu tentang kondisi perusahaan, itu jugalah yang saksi sampaikan kepada teman-teman dan calon-calon Pekerja Migran Indonesia;
Bahwa yang mengurus dokumen-dokumen dan keberangkatan calon Pekerja Migran Indonesia adalah travel;
Bahwa saksi mentransfer uang dengan total sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) kepada Terdakwa Heri Als Heli sebagai fee untuk mendapatkan 3 orang tenaga kerja yang diberangkatkan ke Negara Kamboja;
Bahwa saksi ada melakukan interview terhadap calon – calon Pekerja Migran Indonesia kemudian dilanjutkan oleh Manager perusahaan itu sendiri melalui whatsapp masing-masing calon Pekerja Migran Indonesia dan pihak perusahaan yang menentukan bisa lolos atau tidaknya, kemudian setelah lolos diberi beberapa hari untuk berfikir mau atau tidaknya;
Bahwa saksi pernah membacan Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia Pasal 63 yang berbunyi : (1) Pekerja Migran Indonesia perseorangan dapat bekerja ke luar negeri pada pemberi kerja berbadan hukum, (2) segala Resiko ketenagakerjaan yang dialami oleh pekerja Migran Indonesia perseorangan, menjadi tanggung jawab sendiri, (3) Pekerja Migran Indonesia Perseorangan sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib melapor pada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan perwakilan Republik Indonesia, (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pekerja Migran Indonesia perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri;
Bahwa ada perjanjian kerja para pekerja dengan perusahaan yang memuat mengenai syarat kerja, hak dan kewaijban dan perjanjian tersebut berlaku untuk semuanya yaitu bagi Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran negara lainnya;
Bahwa para Pekerja Migran Indonesia bekerja di Perusahaan Hongli Group tersebut sesuai dengan masa berlaku Visa yaitu 1 (satu) tahun;
Bahwa terkait Visa Kerja, yaitu izin tertulis yang diberikan oleh Pejabat yang berwenang di suatu negara tujuan penempatan yang memuat persetujuan untuk masuk dan melakukan pekerjaan di Negara yang bersangkutan dalam hal ini adalah Negara Kamboja;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Heri Als Heli dan teman sejak lama;
Bahwa Terdakwa Heri Als Heli ada memperkenalkan saksi Oktariyanto kepada saksi yang merupakan sepupu Terdakwa Heri Als Heli;
Bahwa Terdakwa Heri Als Heli ada memperkenalkan Gunawan dan Wilsen yang mau bekerja di Perusahaan Hongli Group Kamboja;
Bahwa saksi memberikan informasi kepada para calon pekerja sama dengan yang telah pihak Perusahaan Hongli Group informasikan kepada saksi;
Bahwa saksi tidak ada menjanjikan fee untuk Terdakwa Heri Als Heli, yang mengatakan adalah Perusahaan Hongli Group bahwa akan ada ucapan terima kasih;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa Heri Als Heli memberikan pendapat Terdakwa Heri Als Heli menyatakan tidak ada meminta keuntungan dari 3 (tiga) orang pekerja Migran Indonesia yang Terdakwa Heri Als Heli kenalkan tersebut;
Bahwa atas tanggapan Terdakwa Heri Als Heli, saksi Julie Evilyn Als Juli menyatakan bahwa tidak ada meminta keuntungan tetapi pernah menanyakan ada fee atau tidak;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mendapatkan informasi Negara Kamboja membutuhkan tenaga kerja Indonesia untuk bekerja ke Negaranya dari saksi Julie Evilyn Als Juli melalui komunikasi aplikasi Whatshapp;
Bahwa Terdakwa ada menanyakan apakah perusahaan tersebut legal dan saksi Julie Evilyn Als Juli mengatakan bahwa perusahaan Hongli Group tersebut legal karena suaminya bekerja disana;
Bahwa saksi Julie Evilyn Als Juli meminta Terdakwa untuk membantu mencarikan tenaga kerja yang mau bekerja di Negara Kamboja dan saksi Julie Evilyn Als Juli menyuruh Terdakwa membawa calon tenaga kerja langsung bertemu dengan saksi Julie Evilyn Als Juli yang akan menjelaskan tentang pekerjaan yang ditawarkan;
Bahwa kemudian Terdakwa menawarkan kepada saksi Oktarianto yang berada di Dabo mengenai pekerjaan ke Negara Kamboja, yang kemudian saksi Oktarianto menawarkan juga kepada saksi Gunawan;
Bahwa pada tanggal 3 Mei 2022 saksi Julie Evilyn Als Juli melakukan video call melalui aplikasi WhatsApp dengan saksi Oktarianto dan saksi Gunawan yang berada di Kabupaten Dabo, yang mana dalam pembahasan video call tersebut, saksi Julie Evilyn Als Juli menjelaskan bagaimana mekanisme atau persyaratan menjadi karyawan yang bekerja di Negara Kamboja;
Bahwa saksi Julie Evilyn Als Juli menjelaskan terkait tentang pekerjaan di Negara Kamboja terkait dengan waktu jam kerja 13 (tiga belas) sampai dengan 14 (empat belas) jam waktu untuk bekerja kemudian Istirahat, harus memiliki passpor sendiri untuk bekerja ke Negara Kamboja, harus memahami bahasa Mandarin dan Bahasa Ingris salah satu, umur bekerja harus umur dari 18 Tahun sampai dengan 35 Tahun, minimal dapat mengoperasikan Komputer, upah yang diterima apabila tidak bisa bahasa Mandarin atau Bahasa Inggris sebesar USD 700 (tujuh ratus dollar Amerika) atau setara sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) perbulan sedangkan yang dapat berbahasa inggris dan Mandarin akan dibayar upah sebesar USD 1000 (seribu dollar Amerika) atau setara dengan sebesar Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) perbulan, lalu tempat tinggal disediakan mess atau apartement sedangkan untuk makan dan minum disediakan oleh pihak perusahaan yang ada di Kamboja, diakhir video call saksi Julie Evilyn Als Juli menyampaikan kalau ada orang yang mau bekerja ke Negara Kamboja hubungi saksi Julie Evilyn Als Juli agar dijelaskan secara detail terkait pekerjaan yang akan dilakukan disana;
Bahwa Terdakwa ada menerima uang sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dimana saksi Julie Evilyn Als Juli mengirimkan melalui rekening BCA dengan Nomor Rekening 8520291025 atas nama JULIE EVELYN ke rekening bank BCA dengan Nomor 340383251 atas nama HERI;
Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta uang tersebut lalu Terdakwa ada menghubungi saksi Julie Evilyn Als Juli karena ingin mengembalikan uang tersebut dan saksi Julie Evilyn Als Juli tidak mau terima;
Bahwa Terdakwa tidak ada dipanggil dengan surat ke Polisi tetapi yang menghubungi Terdakwa adalah saksi Julie Evilyn Als Juli agar Terdakwa datang ke Polisi, tapi sampai di kantor polisi Terdakwa dilarang pulang dan Terdakwa ditahan;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
Soi Nging dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa merupakan keponakan saksi;
Bahwa saksi kenal dengan saksi Oktariyanto yang mana saksi Oktariyanto merupakan keponakan saksi;
Bahwa saksi Oktariyanto sebelum kejadian ini tidak memilki pekerjaan;
Bahwa saksi Oktariyanto ada meminta pekerjaan kepada Terdakwa dan Terdakwa memberitahu mengenai lowongan pekerjaan Perusahaan Hongli Group di Kamboja tersebut kepada saksi Oktariyanto;
Bahwa Terdakwa hanya membantu saksi Oktariyanto tidak ada mengambil keuntungan dari saksi Oktariyanto;
Bahwa Terdakwa ada mendapatkan uang dari saksi Julie dan Terdakwa cerita akan mengembalikan uang tersebut namun kata saksi Julie tidak usah dikembalikan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) lembar tiket keberangkatan pesawat Jetstar a.n. MUHAMAD TAUFIK ARIAN dan a.n. JUMHERIANSYAH, kode booking FM5MQQ, tanggal booking 13 Mei 2022, tujuan Singapura ke Kamboja dan tujuan Kamboja ke Singapura;
1 (satu) lembar tiket keberangkatan pesawat Jetstar a.n. NOPERTIANUS WARAE, kode booking VG963F, tanggal booking 13 Mei 2022, tujuan Singapura ke Kamboja dan tujuan Kamboja ke Singapura;
1 (satu) lembar tiket keberangkatan pesawat Jetstar a.n. ALI, kode booking FMYYWQ, tanggal booking 22 April 2022, tujuan Singapura ke Kamboja dan tujuan Kamboja ke Singapura;
1 (satu) lembar tiket keberangkatan pesawat Jetstar a.n. ANDRIO dan a.n. FENNY, kode booking UP31NK, tanggal booking 19 April 2022, tujuan Singapura ke Kamboja dan tujuan Kamboja ke Singapura;
1 (satu) lembar tiket keberangkatan pesawat Jetstar, a.n. GUNAWAN, a.n. OKTARIYANTO dan a.n. HARDIWAL MANIK, kode booking YDK2RR, tanggal booking 19 Mei 2022, tujuan Singapura ke Kamboja dan tujuan Kamboja ke Singapura;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n. MUHAMAD TAUFIK ARIAN, nomor paspor C8623609, diterbitkan di Batam tanggal 13 Mei 2022;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n. NOPERTIANUS WARAE, nomor paspor C8629525, diterbitkan di Batam tanggal 12 Mei 2022;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n. OKTARIYANTO, nomor paspor C9022287, diterbitkan di Dabo Singkep tanggal 13 Mei 2022;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n. ANDRIO, nomor paspor C7886213, diterbitkan di Batam tanggal 2 September 2021;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n. JUMHERIANSYAH, nomor paspor C8623608, diterbitkan di Batam tanggal 13 Mei 2022;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n. ALI, nomor paspor C8868246, diterbitkan di Bogor tanggal 22 April 2022;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n. GUNAWAN, nomor paspor C9022286, diterbitkan di Dabo Singkep tanggal 13 Mei 2022;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n. FENNY, nomor paspor X1366023, diterbitkan di Pangkal Pinang tanggal 30 Maret 2022;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n. HARDIWAL MANIK, nomor paspor C9022292, diterbitkan di Dabo Singkep tanggal 13 Mei 2022;
1 (satu) unit Handphone merk Realme OPPO F9, warna hitam, nomor imei 1 864091041217997 dan nomor imei 2 864091041217989;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa awalnya sekitar bulan Maret 2022 saksi Julie Evilyn Als Juli mendapatkan telephone dari Manager Kantor Perusahaan Hongli Group di Negara Kamboja mamakai handphone saudara Halim (suami saksi Julie Evilyn Als Juli) melakukan panggilan video conference dengan menggunakan Whatshaap dengan Nomor 08117711160 yang merupakan Nomor Handphone suami saksi Julie Evilyn Als Juli yang mana dari perusahaan tersebut menyampaikan kalau Perusahaan yang berada di Negara Kamboja membutuhkan beberapa orang Pegawai, dan bertanya apakah bisa membantu mencarikan orang untuk datang bekerja di Negara Kamboja, lalu saksi Julie Evilyn Als Juli bertanya bagaimana cara mencari orang untuk bekerja, Manager Hongli Group menjawab boleh melalui internet promotion (Open Loker) atau tanya beberapa orang yang kamu kenal yang ingin bekerja ke Luar Negeri, kemudian saksi Julie Evilyn Als Juli bertanya “Disini apabila ada orang yang bersedia berangkat ke sana bagaimana proses perjalanannya hingga sampai ke Negara Kamboja siapa yang menanggung dan bagaimana proses selanjutnya” lalu manager menjawab “kamu boleh pergi mencari travel sambil menanyakan harga bagaimana cara pengurusan tiket, visa dan kelengkapan yang lain” lalu saksi Julie Evilyn Als Juli bertanya “kalau mereka bekerja disana bagaimana proses pekerjaan apakah dalam keadaan aman atau ada kekerasan fisik untuk orang yang tidak bisa bekerja ditelantarkan atau dipulangkan” lalu manager menjawab “kalau orang tidak bisa kerja atau tidak cocok kerja disini mereka akan diberhentikan karena tidak bisa kerja atau mereka sendiri yang akan mengundurkan diri sebelum habis kontrak 1 (satu) Tahun sebagaiman visa berlaku maka mereka diwajibkan mengganti rugi biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk proses pemberangkatan mereka” lalu saksi Julie Evilyn Als Juli bertanya “kalau misalnya ada orang yang bertanya kerjaan bagaimana pihak perusahaan yang interview sendiri atau bagaimana” lalu manager menjawab “untuk menjelaskan jam kerja dan fasilitas makan dan tinggal serta kebutuhan lain maka minta kamu menjelaskan terlebih dahulu setelah itu maka perusahaan akan melakukan interview sendiri melalui video call” lalu saksi Julie Evilyn Als Juli bertanya “Bagaimana persyaratan yang harus dilengkapi” kemudian manager menjawab “Perusahaan membutuhkan untuk karyawan yang berumur dari 18 sampai 35 Tahun dengan kompetensi harus dapat memakai Komputer dan dapat berbahasa Mandarin sedangkan untuk yang Pribumi dapat berbahasa Indonesia dengan baik dan paham sedikit basic bahasa Inggris” kemudian pembicaran mereka selesai;
Bahwa beberapa hari kemudian suami saksi Julie Evilyn Als Juli mengirimkan uang untuk pengurusan calon pekerja yang akan dipekerjakan di Perusahaan Hongli Group Kamboja tersebut melalui transfer dari USD ke Rupiah lalu dimasukkan ke rekening bank BCA Nomor: 061233660 atas nama HALIM kepada rekening bank BCA saksi Julie Evilyn Als Juli dengan Nomor rekening: 8520291025 sebesar Rp95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah);
Bahwa beberapa hari kemudian saksi Julie Evilyn Als Juli menghubungi Dani (Daniel) melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor 081287078014 dan menyampaikan kalau Kantor tempat suami saksi Julie Evilyn Als Juli yang berada di Kamboja membutuhkan beberapa Karyawan kemudian menawarkan kepada Dani kalau punya teman atau saudara yang mau bekerja dapat kita bertemu dulu untuk membahas syarat-syarat, gaji dan jam kerja apabila sudah cocok pihak Perusahaan akan melakukan Interview langsung dengan calon Pekerja, kemudian Dani menjawab “Ada dapat bonus atau fee dari orang tersebut” kemudian saksi Julie Evilyn Als Juli menjawab “nanti cari tahu dulu karena saksi Julie Evilyn Als Juli juga tidak tahu dapat atau tidak” kemudian Dani menjawab “Oke”;
Bahwa selanjutnya Dani membawa calon orang yang mau bekerja di Negara Kamboja atas nama Akiat kemudian saksi Julie Evilyn Als Juli melakukan komunikasi dengan Akiat dari rumah saksi Julie Evilyn Als Juli untuk menjelaskan seputaran pekerjaan di Kamboja dan waktu bekerja, kemudian Akiat merasa cocok lalu meminta untuk dilakukan interview dengan orang dari perusahaan Hongli Group dari Kamboja Lalu sekitar bulan Maret 2022 Akiat dilakukan interview oleh pihak Perusahaan Hongli Group yang ada di Negara Kamboja setelah selesai dan dinyatakan dapat bekerja diterima bekerja di Kamboja, lalu Akiat berpikir beberapa hari mengambil pekerjaan atau tidak, kemudian beberapa hari Akiat memberitahukan kepada Dani untuk mau bekerja ke Negara Kamboja, lalu Dani mencarikan travel untuk pengurusan dokumen visa ke Negara Kamboja, kemudian Dani bertemu dengan Sartini Alias Mei Ling yang bekerja sebagai agen travel penjualan tiket ferry atau tiket Pesawat untuk keluar Negeri melalui Perusahaan VIRTUE TOUR & TRAVEL, selanjutnya Dani memperkenalkan Sartini Alias Mei Ling kepada saksi Julie Evilyn Als Juli, lalu saksi Julie Evilyn Als Juli bersama Dani menjumpai Sartini Alias Mei Ling di café yang berada di depan Grand Mall Kota Batam dan disitu membicarakan persyaratan berpergian ke Luar negeri saat musim Covid untuk keluar Negeri yaitu :
Asuransi Covid;
Visa Multiple entry;
Harus membeli tiket pulang pergi (PP);
Bahwa pada tanggal 06 April 2022 pada saat Terdakwa Heri Als Heli sedang dirumahnya di Jalan Utama Blok I Nomor 17 RT.003 RW.007 Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan informasi kalau Negara Kamboja membutuhkan tenaga kerja Indonesia untuk bekerja ke Negaranya dari saksi Julie Evilyn Als Juli melalui komunikasi aplikasi WhatsApp dimana Terdakwa Heri Als Heli menyimpan kontak saksi Julie Evilyn Als Juli dengan nama Bos Orange Laundry dengan Nomor Handphone 08117711172 dengan Nomor kontak yang digunakan Terdakwa Heri Als Heli adalah nomor 081372304844, saksi Julie Evilyn Als Juli menyampaikan “Lowongan kerja di Luar Negeri, gaji 10 sampai 14 juta, bisa bahasa mandarin dan English, bisa komputer, rajin bekerja dan tahan banting, tempat tinggal disediakan, ada komisi/bonus/reward” dan apabila ada yang berminat bisa langsung menghubungi saksi Julie Evilyn Als Juli dan saksi Julie Evilyn Als Juli menyampaikan “kalau ada orang tanya posisi bilang bagian sales Marketing online bidang crypto currency exchange” kemudian saksi menjawab melalui telephone Whatsapp “kalau ada orang tanya untuk bagian apa” kemudian saksi Julie Evilyn Als Juli menjawab “bilang aja dibagian sales online Marketing” kemudian Terdakwa Heri Als Heli menanyakan “kalau ada orang yang mau bekerja gimana sahya mau jelaskan” kemudian saksi Julie Evilyn Als Juli menjawab “bawa aja kepada saya nanti saya yang jelasin kepada mereka”, kemudian Terdakwa menawarkan kepada saksi Oktarianto yang berada di Dabo mengenai pekerjaan ke Negara Kamboja, yang kemudian saksi Oktarianto menawarkan juga kepada saksi Gunawan;
Bahwa saksi Julie Evilyn Als Juli menjelaskan kepada Terdakwa Heri Als Heli pekerjaan di Negara Kamboja tentang waktu jam kerja 13 (tiga belas) sampai dengan 14 (empat belas) Jam waktu untuk bekerja, jam Istirahat, harus memiliki passpor sendiri untuk bekerja ke Negara Kamboja, harus memahami bahasa Mandarin dan Bahasa Ingris salah satu, umur orang yang dapat bekerja harus umur dari 18 Tahun sampai dengan 35 Tahun, minimal dapat mengoperasikan computer, upah yang diterima apabila tidak bisa bahasa Mandarin atau Bahasa Inggris maka upah yang diterima sebesar USD 700 (tujuh ratus dollar Amerika) atau setara sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) perbulan sedangkan yang dapat berbahasa inggris dan Mandarin akan dibayar upah sebesar USD 1000 (seribu dollar Amerika) atau setara dengan sebesar Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) perbulan, lalu tempat tinggal disediakan mess atau apartement sedangkan untuk makan dan minum, dengan penjelasan tersebut kemudian Terdakwa Heri Als Heli menawarkan kepada teman-temanya untuk bekerja di Kamboja dan akhirnya mendapatkan tiga orang calon tenaga kerja yang mau bekerja di kamboja yaitu saksi Oktariyanto, saksi Gunawan dan Wilson Desmanto, selanjutnya ketiga orang tersebut diserahkan kepada saksi Julie Evilyn Als Juli untuk diurus keberangkatan ke tiga orang tersebut ke Kamboja;
Bahwa saksi Julie Evilyn Als Juli memberikan fee kepada Terdakwa Heri Als Heli setelah berhasil mendapatkan 3 (tiga) orang calon tenaga kerja tersebut yaitu sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) diberikan secara transfer melalui rekening BCA dengan Nomor Rekening 8520291025 atas nama JULIE EVELYN ke rekening bank BCA dengan Nomor 340383251 atas nama HERI;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 20 Mei 2022 saksi Julie Evilyn Als Juli memberangkatkan 7 (tujuh) orang atas nama Gunawan, Wilson Desmanto, Oktariyanto, Hardiwal Manik, Syaripah Nurmala, Eng Santi, dan Tanzielal Caesara Huda melalui Pelabuhan Harbour Bay Batu Ampar menuju Pelabuhan Tanah Merah Singapura yang kemudian naik taksi menuju Bandara Changi Airport Singapura kemudian menginap 1 (satu) malam setelah itu naik pesawat JET STAR menuju Bandara Kamboja;
Bahwa Terdakwa Heri Als Heli berhasil memberangkatkan 3 (Tiga) orang yaitu :
Oktariyanto;
Gunawan;
Wilson desmanto;
Bahwa Terdakwa Heri Als Heli pada saat merekrut saksi korban atau orang-orang yang akan bekerja di Kamboja tersebut berjanji :
waktu jam kerja adalah 13 jam sampai dengan 14 Jam waktu untuk bekerja;
Upah yang diterima apabila tidak bisa bahasa Mandarin atau Bahasa Inggris maka upah yang diterima sebesar USD 700 (tujuh ratus dollar Amerika) atau setara sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) perbulan sedangkan yang dapat berbahasa inggris dan Mandarin akan dibayar upah sebesar USD 1000 (seribu dollar Amerika) atau setara dengan sebesar Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah);
Namun demikian kenyataanya para korban tersebut bekerja di perusahaan Hongli Group selama 16 sampai dengan 18 Jam, dan saksi korban Oktariyanto, saksi Gunawan Als Igun Bin Arbain dan saksi Hardiwal Manik tidak menerangkan bahwa saksi korban Oktariyanto, saksi Gunawan Als Igun Bin Arbain dan saksi Hardiwal Manik belum ada menerima upah dari perusahaan Honglie Group Kamboja tersebut akan tetapi saksi korban Oktariyanto dan saksi Hardiwal Manik menerangkan telah menerima pinjaman uang sebesar USD200 (dua ratus dollar Amerika) jika dirupiahkan sebesar Rp2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah), yang mana uang tersebut telah digunakan untuk pembuatan paspor dan membeli tiket kapal dari Dabok ke Batam sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan sisanya saksi Oktariyanto dan saksi Hardiwal Manik gunakan untuk pegangannya selama proses pemberangkatan dari Batam sampai nanti tiba di Negara Kamboja dan uang tersebut akan diganti oleh para saksi tersebut dengan cara gaji yang akan diterima nantinya akan dipotong, terhadap jam kerja tersebut tidak sesuai dengan yang diperjanjikan dan ternyata oleh pihak perusahaan Hongli Group Kamboja tersebut para korban diperintah untuk melakukan kejahatan dengan cara membuat akun palsu di facebook, instagram, tiktok, WhatsApp, tantan, dan akun taggetd menggunakan Handphone sebanyak 3 (tiga) unit yg di berikan pihak perusahan untuk bekerja, di masing-masing akun tersebut para korban memasang foto profil dan memposting foto model perempuan cantik yang ada di perusahaan hongli group agar supaya target berminat intuk berteman di media social, selanjutnya para korban di perintahkan mencari target di media sosial facebook instagram, tiktok, WhatsApp, tantan dan taggetd, apabila sudah mendapatkan target selanjutnya mengajak target untuk berpacaran di media sosial dan merayu target untuk ikut dan mendownload aplikasi coin base wallet (kripto), setelah target masuk di aplikasi tersebut selanjutnya dilaporkan kepada leader untuk di cek apakah target orang kaya dan memiliki uang banyak di rekening, apabila target tersebut memiliki banyak uang dan harta, maka leader memerintahkan untuk lebih merayu target agar memasang lebih besar di aplikasi tersebut, awal target mengikuti join kripto, maka target diberikan fee/ keuntungan, akan tetapi setelah target memasang dengan jumlah yang besar maka hubungan dengan target akan di putus/ blokir;
Bahwa saksi Oktariyanto harus mendapatkan target atau kostumer dalam satu hari saat bekerja di perusahaan Hongli Group yang berada di gedung Sunrise Residence Kota Phnom Penh negara kamboja ialah minimal sebanyak 3 (tiga) target atau customer jika tidak memenuhi target maka akan mendapatkan hukuman push up 50 (lima puluh) kali per customer dan akan memberikan denda US$ 20 (dua puluh dollar Amerika) hingga US$ 50 (lima puluh dollar Amerika) denda lainnya yaitu denda terlambat masuk kerja satu menit di hitung US$ 20 (dua puluh dollar Amerika), denda jika diberhentikan atau mengundurkan diri dari perusahaan maka karyawan wajib membayar denda sebesar US$ 150 (seratus lima puluh dollar Amerika) per hari dalam hitungan selama saksi Oktariyanto bekerja di perusahan tersebut, dan denda memainkan handphone saat bekerja pada saat mencari target US$ 50 (lima puluh dollar Amerika);
Bahwa saksi Oktariyanto pernah mengalami kekerasan fisik selama bekerja di perusahaan Hongli Group yaitu leader perusahaan meremas kuat di bagian dada sebelah kanan saksi Oktariyanto hingga menyebabkan dada sebelah kanan saksi Oktariyanto merah adapun sebab saksi Oktariyanto dilakukan seperti itu oleh leader dikarenakan ketika sudah pukul 21.00 Wib saksi Oktariyanto masih belum mendapatkan target atau customer sehingga leader marah kepada saksi Oktariyanto;
Bahwa saksi Oktariyanto mengundurkan diri dari perusahaan Hongli Group yang berada di gedung Sunrise Residence Kota Phnom Penh negara Kamboja ialah tidak sesuai dengan disampaikan dengan saksi Julie Evilyn Als Juli ketika di kota Batam sebelum pemberangkatan antara lain terkait jam kerja, pemotongan gaji, adanya penyiksaan secara fisik dan saksi Oktariyanto tidak diperbolehkan keluar dari area apartemen, walaupun pada saat libur, dan dijaga oleh Satpam apartemen tersebut;
Bahwa selama saksi Oktariyanto bekerja di perusahaan Hongli Group yang berada di gedung Sunrise Residence Kota Phnom Penh Negara Kamboja adapun saksi Oktariyanto tidak ada menandatangani kontrak kerja di perusahaan tersebut;
Bahwa saksi Gunawan saksi pernah mendapatkan tindakan kekerasan pada saat tidak bisa memenuhi target pekerjaan untuk mengajak 3 (tiga) orang untuk investasi dalam 1 (satu) hari, saksi Gunawan akan menerima hukuman berupa push-up, dan pada saat saksi Gunawan push-up tersebut saksi Gunawan di pukul pada bagian punggung dengan menggunakan keyboard sebanyak 3-5 kali, bahkan Wilsen di setrum dengan menggunakan alat setrum dan lehernya dicekik;
Bahwa apabila saksi Gunawan tidak dapat memenuhi target sasaran yang akan di tipu, maka saksi Gunawan di tindak dengan cara Push Up, tidak diberi makanan bahkan ada teman saksi Gunawan bernama Wilsen di setrum menggunakan alat setrum dan lehernya di cekik. Selama di Kamboja saksi Gunawan dan teman-teman saksi Gunawan lainnya juga tidak diperbolehkan keluar dari apartemen sehingga sangat jauh berbeda dengan janji saksi Julie Evilyn Als Juli yang mengatakan bahwa setelah di Kamboja bisa jalan-jalan ke Kota Kamboja dan pada saat saksi Gunawan sakit gaji di potong sebesar USD 40 (empat puluh dolar Amerika) per hari;
Bahwa saksi Gunawan di berhentikan kerja sepihak oleh Leader perusahaan Hongli Group dikarenakan saksi Gunawan tidak bisa memenuhi target sasaran, setelah di pecat, kemudian saksi Gunawan di berikan 2 (dua) pilihan apakah saksi Gunawan di jual ke perusahaan lain atau saksi Gunawan pulang ke Indonesia, jika pulang ke Indonesia saksi Julie Evilyn Als Juli meminta tebusan sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) sebagai uang penganti biaya yang telah keluar, dikarenakan jumlah tebusan yang diminta saksi Julie Evilyn Als Juli sangat besar sehingga saksi Gunawan memilih untuk di jual ke perusahaan lain, dan sebelum di jual ke perusahaan lain, pihak KBRI, Polisi Kamboja serta organisai keagamaan Kamboja datang menyelamatkan saksi Gunawan dan teman-teman saksi lainnya untuk di bawa ke KBRI di Kamboja;
Bahwa alasan saksi Hardiwal Manik mengundurkan diri dari perusahaan Hongli Group yang berada di gedung Sunrise Residence Kota Phnom Penh Negara Kamboja ialah tidak sesuai dengan disampaikan dengan saksi Julie Evilyn Als Juli ketika di Kota Batam sebelum pemberangkatan antara lain terkait jam kerja, pemotongan gaji, dan adanya penyiksaan secara fisik;
Bahwa selama saksi Hardiwal Manik bekerja di perusahaan Hongli Group yang berada di gedung Sunrise Residence Kota Phnom Penh Negara Kamboja saksi Hardiwal Manik tidak ada menandatangani kontrak kerja di perusahaan tersebut;
Bahwa Terdakwa Heri Als Heli pada saat memberangkatkan ke-3 (tiga) orang pekerja ke Kamboja tersebut bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan (Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) yaitu :
Tidak melalui perusahaan namun melalui orang perorangan;
Tidak mengurus Visa Kerja ke Luar Negeri;
Para saksi Korban tidak dibekali Dokumen yang syah untuk bekerja diluar negeri;
Para korban tidak dimasukkan dalam Asuransi/Jaminan Sosial.
Terdakwa Heri Als Heli mengirim tenaga kerja tanpa Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI);
Bahwa perbuatan Terdakwa Heri Als Heli memberangkatkan ke-3 (tiga)orang pekerja Migran Indonesia secara ilegal tersebut ke Negara Kamboja mengakibatkan para korban atau ke-19 (sembilan belas) orang pekerja Migran Indonesia tersebut mengalami Eksploitasi di perusahaan Hongli Group Negara Kamboja;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Jo Pasal 16 Jo Pasal 48 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk di eksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia;
Dalam hal tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh kelompok yang terorganisasi;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “setiap orang” :
Menimbang bahwa yang dimaksud setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan tindak pidana perdagangan orang;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa melakukan suatu perbuatan pidana seperti tercantum dalam surat dakwaan dan Terdakwa telah membenarkan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan tersebut, serta Terdakwa dalam keadaan sehat baik jasmani dan rohaninya, sehingga Majelis Hakim menilai Terdakwa merupakan subjek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan demikian yang dimaksud setiap orang tersebut adalah Terdakwa Heri als Heli, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk di eksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia”:
Menimbang bahwa yang dimaksud Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi;
Menimbang bahwa yang dimaksud Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang ini;
Menimbang bahwa yang dimaksud Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil;
Menimbang bahwa yang dimaksud Perekrutan adalah tindakan yang meliputi mengajak, mengumpulkan, membawa, atau memisahkan seseorang dari keluarga atau komunitasnya;
Menimbang bahwa yang dimaksud Pengiriman adalah tindakan memberangkatkan atau melabuhkan seseorang dari satu tempat ke tempat lain;
Menimbang bahwa yang dimaksud Kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum, dengan atau tanpa menggunakan sarana terhadap fisik dan psikis yang menimbulkan bahaya bagi nyawa, badan, atau menimbulkan terampasnya kemerdekaan seseorang;
Menimbang bahwa yang dimaksud Ancaman kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan atau tanpa menggunakan sarana yang menimbulkan rasa takut atau mengekang kebebasan hakiki seseorang;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dihubungkan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa pada tanggal 20 Mei 2022 saksi Julie Evilyn Als Juli memberangkatkan 7 (tujuh) orang calon Pekerja Migran Indonesia di perusahaan Hongli Group yang berada di Kamboja atas nama Gunawan, Wilson Desmanto, saksi Oktariyanto, saksi Hardiwal Manik, Syaripah Nurmala, Eng Santi, dan Tanzielal Caesara Huda melalui Pelabuhan Harbour Bay Batu Ampar menuju Pelabuhan Tanah Merah Singapura yang kemudian naik taksi menuju Bandara Changi Airport Singapura kemudian menginap 1 (satu) malam setelah itu naik pesawat JET STAR menuju Bandara Kamboja;
Menimbang bahwa saksi Julie Evilyn Als Juli memberangkatkan calon pekerja di perusahaan Hongli Group tersebut dilakukan dengan cara yaitu berawal dari sekitar bulan Maret 2022 saksi Julie Evilyn Als Juli mendapatkan telephone dari Manager Kantor Perusahaan Honglie Group Group di Negara Kamboja mamakai handphone Halim (suami saksi Julie Evilyn Als Juli) melakukan panggilan video conference dengan menggunakan Whatshaap dengan Nomor 08117711160 yang merupakan Nomor Handphone suami saksi Julie Evilyn Als Juli yang mana dari perusahaan tersebut menyampaikan kalau Perusahaan yang berada di Negara Kamboja membutuhkan beberapa orang Pegawai, dan bertanya apakah bisa membantu mencarikan orang untuk datang bekerja di Negara Kamboja, lalu saksi Julie Evilyn Als Juli bertanya bagaimana cara mencari orang untuk bekerja, Manager Honglie Group Group menjawab boleh melalui internet promotion (Open Loker) atau tanya beberapa orang yang kamu kenal yang ingin bekerja ke Luar Negeri, kemudian saksi Julie Evilyn Als Juli bertanya “Disini apabila ada orang yang bersedia berangkat ke sana bagaimana proses perjalanannya hingga sampai ke Negara Kamboja siapa yang menanggung dan bagaimana proses selanjutnya” lalu manager menjawab “kamu boleh pergi mencari travel sambil menanyakan harga bagaimana cara pengurusan tiket, visa dan kelengkapan yang lain” lalu saksi Julie Evilyn Als Juli bertanya “kalau mereka bekerja disana bagaimana proses pekerjaan apakah dalam keadaan aman atau ada kekerasan fisik untuk orang yang tidak bisa bekerja ditelantarkan atau dipulangkan” lalu manager menjawab “kalau orang tidak bisa kerja atau tidak cocok kerja disini mereka akan diberhentikan karena tidak bisa kerja atau mereka sendiri yang akan mengundurkan diri sebelum habis kontrak 1 (satu) Tahun sebagaiman visa berlaku maka mereka diwajibkan mengganti rugi biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk proses pemberangkatan mereka” lalu saksi Julie Evilyn Als Juli bertanya “kalau misalnya ada orang yang bertanya kerjaan bagaimana pihak perusahaan yang interview sendiri atau bagaimana” lalu manager menjawab “untuk menjelaskan jam kerja dan fasilitas makan dan tinggal serta kebutuhan lain maka minta kamu menjelaskan terlebih dahulu setelah itu maka perusahaan akan melakukan interview sendiri melalui video call” lalu saksi Julie Evilyn Als Juli bertanya “Bagaimana persyaratan yang harus dilengkapi” kemudian manager menjawab “Perusahaan membutuhkan untuk karyawan yang berumur dari 18 sampai 35 Tahun dengan kompetensi harus dapat memakai Komputer dan dapat berbahasa Mandarin sedangkan untuk yang Pribumi dapat berbahasa Indonesia dengan baik dan paham sedikit basic bahasa Inggris” kemudian pembicaran mereka selesai;
Menimbang bahwa beberapa hari kemudian suami saksi Julie Evilyn Als Juli mengirimkan uang untuk pengurusan calon pekerja yang akan dipekerjakan di Perusahaan Honglie Group Kamboja tersebut melalui transfer dari USD ke Rupiah lalu dimasukkan ke rekening bank BCA Nomor: 061233660 atas nama HALIM kepada rekening bank BCA saksi Julie Evilyn Als Juli dengan Nomor rekening: 8520291025 sebesar Rp95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah), lalu beberapa hari kemudian saksi Julie Evilyn Als Juli menghubungi Dani (Daniel) melalui aplikasi Whatshapp dengan nomor 081287078014 dan menyampaikan kalau Kantor tempat suami saksi Julie Evilyn Als Juli yang berada di Kamboja membutuhkan beberapa Karyawan kemudian menawarkan kepada Dani kalau punya teman atau saudara yang mau bekerja dapat kita bertemu dulu untuk membahas syarat-syarat, gaji dan jam kerja apabila sudah cocok pihak Perusahaan akan melakukan Interview langsung dengan calon Pekerja, kemudian Dani menjawab “Ada dapat bonus atau fee dari orang tersebut” kemudian saksi Julie Evilyn Als Juli menjawab “nanti cari tahu dulu karena saksi Julie Evilyn Als Juli juga tidak tahu dapat atau tidak” kemudian Dani menjawab “Oke”;
Menimbang bahwa selanjutnya Dani membawa calon orang yang mau bekerja di Negara Kamboja atas nama Akiat kemudian saksi Julie Evilyn Als Juli melakukan komunikasi dengan Akiat dari rumah saksi Julie Evilyn Als Juli untuk menjelaskan seputaran pekerjaan di Kamboja dan waktu bekerja, kemudian Akiat merasa cocok lalu meminta untuk dilakukan interview dengan orang dari perusahaan Honglie Group dari Kamboja Lalu sekitar bulan Maret 2022 Akiat dilakukan interview oleh pihak Perusahaan Honglie Group yang ada di Negara Kamboja setelah selesai dan dinyatakan dapat bekerja diterima bekerja di Kamboja, lalu Akiat berpikir beberapa hari mengambil pekerjaan atau tidak, kemudian beberapa hari Akiat memberitahukan kepada Dani untuk mau bekerja ke Negara Kamboja, lalu Dani mencarikan travel untuk pengurusan dokumen visa ke Negara Kamboja, kemudian Dani bertemu dengan Sartini Alias Mei Ling yang bekerja sebagai agen travel penjualan tiket ferry atau tiket Pesawat untuk keluar Negeri melalui Perusahaan VIRTUE TOUR & TRAVEL, selanjutnya Dani memperkenalkan Sartini Alias Mei Ling kepada saksi Julie Evilyn Als Juli, lalu saksi Julie Evilyn Als Juli bersama Dani menjumpai Sartini Alias Mei Ling di café yang berada di depan Grand Mall Kota Batam dan disitu membicarakan persyaratan berpergian ke Luar negeri saat musim Covid untuk keluar Negeri yaitu Asuransi Covid, Visa Multiple entry, dan Harus membeli tiket pulang pergi (PP);
Menimbang bahwa saksi Julie Evilyn Als Juli ada meminta tolong kepada Terdakwa Heri Als Heli untuk dicarikan orang yang mau bekerja di Kamboja, yang mana awalnya pada tanggal 06 April 2022 pada saat Terdakwa Heri Als Heli sedang dirumahnya di Jalan Utama Blok I Nomor 17 RT.003 RW.007 Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan informasi kalau Negara Kamboja membutuhkan tenaga kerja Indonesia untuk bekerja ke Negaranya dari saksi Julie Evilyn Als Juli melalui komunikasi aplikasi WhatsApp dimana Terdakwa Heri Als Heli menyimpan kontak saksi Julie Evilyn Als Juli dengan nama Bos Orange Laundry dengan Nomor Handphone 08117711172 dengan Nomor kontak yang digunakan Terdakwa Heri Als Heli adalah nomor 081372304844, saksi Julie Evilyn Als Juli menyampaikan “Lowongan kerja di Luar Negeri, gaji 10 sampai 14 juta, bisa bahasa mandarin dan English, bisa komputer, rajin bekerja dan tahan banting, tempat tinggal disediakan, ada komisi/bonus/reward” dan apabila ada yang berminat bisa langsung menghubungi saksi Julie Evilyn Als Juli dan saksi Julie Evilyn Als Juli menyampaikan “kalau ada orang tanya posisi bilang bagian sales Marketing online bidang crypto currency exchange” kemudian saksi menjawab melalui telephone Whatsapp “kalau ada orang tanya untuk bagian apa” kemudian saksi Julie Evilyn Als Juli menjawab “bilang aja dibagian sales online Marketing” kemudian Terdakwa Heri Als Heli menanyakan “kalau ada orang yang mau bekerja gimana sahya mau jelaskan” kemudian saksi Julie Evilyn Als Juli menjawab “bawa aja kepada saya nanti saya yang jelasin kepada mereka”;
Menimbang bahwa saksi Julie Evilyn Als Juli juga menjelaskan kepada Terdakwa Heri Als Heli pekerjaan di Negara Kamboja tentang waktu jam kerja 13 (tiga belas) sampai dengan 14 (empat belas) Jam waktu untuk bekerja, jam Istirahat, harus memiliki passpor sendiri untuk bekerja ke Negara Kamboja, harus memahami bahasa Mandarin dan Bahasa Ingris salah satu, umur orang yang dapat bekerja harus umur dari 18 Tahun sampai dengan 35 Tahun, minimal dapat mengoperasikan computer, upah yang diterima apabila tidak bisa bahasa Mandarin atau Bahasa Inggris maka upah yang diterima sebesar USD700 (tujuh ratus dollar Amerika) atau setara sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) perbulan sedangkan yang dapat berbahasa inggris dan Mandarin akan dibayar upah sebesar USD1000 (seribu dollar Amerika) atau setara dengan sebesar Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) perbulan, lalu tempat tinggal disediakan mess atau apartement sedangkan untuk makan dan minum, dengan penjelasan tersebut kemudian Terdakwa Heri Als Heli menawarkan kepada teman-temanya untuk bekerja di Kamboja dan akhirnya mendapatkan tiga orang calon tenaga kerja yang mau bekerja di kamboja yaitu saksi Oktariyanto, saksi Gunawan dan Wilson Desmanto, selanjutnya ketiga orang tersebut diserahkan kepada saksi Julie Evilyn Als Juli untuk diurus keberangkatan ke tiga orang tersebut ke Kamboja;
Menimbang bahwa setelah berhasil mendapatkan 3 (tiga) orang calon Pekerja Migran Indonesia tersebut saksi Julie Evilyn Als Juli memberikan fee kepada Terdakwa Heri Als Heli sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) yang diberikan secara transfer melalui rekening BCA dengan Nomor Rekening 8520291025 atas nama JULIE EVELYN ke rekening bank BCA dengan Nomor 340383251 atas nama HERI, meskipun Terdakwa Heri Als Heli tidak pernah meminta untuk diberikan Fee atau memperoleh keuntungan dari setiap orang calon Pekerja Migran Indonesia yang berhasil Terdakwa Heri Als Heli bantu rekrut;
Menimbang bahwa kemudian pada tanggal 20 Mei 2022 saksi Julie Evilyn Als Juli memberangkatkan 7 (tujuh) orang atas nama Gunawan, Wilson Desmanto, Oktariyanto, Hardiwal Manik, Syaripah Nurmala, Eng Santi, dan Tanzielal Caesara Huda melalui Pelabuhan Harbour Bay Batu Ampar menuju Pelabuhan Tanah Merah Singapura yang kemudian naik taksi menuju Bandara Changi Airport Singapura kemudian menginap 1 (satu) malam setelah itu naik pesawat JET STAR menuju Bandara Kamboja;
Menimbang bahwa Terdakwa Heri Als Heli pada saat membantu saksi Julie Evilyn Als Juli merekrut para korban atau orang-orang yang akan bekerja di Kamboja tersebut berjanji sebagaimana yang dijelaskan oleh saksi Julie Evilyn Als Juli bahwa waktu jam kerja adalah 13 jam sampai dengan 14 Jam waktu untuk bekerja dan Upah yang diterima apabila tidak bisa bahasa Mandarin atau Bahasa Inggris maka upah yang diterima sebesar USD700 (tujuh ratus dolar Amerika) atau setara sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) perbulan sedangkan yang dapat berbahasa inggris dan Mandarin akan dibayar upah sebesar USD1000 (seribu dolar Amerika) atau setara dengan sebesar Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) perbulan, namun kenyataanya saksi korban Oktariyanto, saksi Gunawan Als Igun Bin Arbain dan saksi Hardiwal Manik menerangkan bahwa para saksi tersebut bekerja di perusahaan Honglie Group selama 16 sampai dengan 18 Jam, dan saksi korban Oktariyanto, saksi Gunawan Als Igun Bin Arbain dan saksi Hardiwal Manik tidak menerangkan bahwa saksi korban Oktariyanto, saksi Gunawan Als Igun Bin Arbain dan saksi Hardiwal Manik belum ada menerima upah dari perusahaan Honglie Group Kamboja tersebut akan tetapi saksi korban Oktariyanto dan saksi Hardiwal Manik menerangkan telah menerima pinjaman uang sebesar USD200 (dua ratus dollar Amerika) jika dirupiahkan sebesar Rp2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah), yang mana uang tersebut telah digunakan untuk pembuatan paspor dan membeli tiket kapal dari Dabok ke Batam sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan sisanya saksi Oktariyanto dan saksi Hardiwal Manik gunakan untuk pegangannya selama proses pemberangkatan dari Batam sampai nanti tiba di Negara Kamboja dan uang tersebut akan diganti oleh para saksi tersebut dengan cara gaji yang akan diterima nantinya akan dipotong, terhadap jam kerja tersebut tidak sesuai dengan yang diperjanjikan dan ternyata oleh pihak perusahaan Honglie Group Kamboja tersebut para korban diperintah untuk melakukan kejahatan dengan cara membuat akun palsu di facebook, instagram, tiktok, whatshapp, tantan, dan akun taggetd menggunakan Handphone sebanyak 3 (tiga) unit yg di berikan pihak perusahan untuk bekerja. di masing-masing akun tersebut para korban memasang foto profil dan memposting foto model perempuan cantik yang ada di perusahaan Honglie Group agar supaya target berminat untuk berteman di media social, selanjutnya para korban di perintahkan mencari target di media sosial facebook instagram, tiktok, whatshapp, tantan dan taggetd, apabila sudah mendapatkan target selanjutnya mengajak target untuk berpacaran di media sosial dan merayu target untuk ikut dan mendownload aplikasi coin base wallet (kripto), setelah target masuk di aplikasi tersebut selanjutnya dilaporkan kepada leader untuk di cek apakah target orang kaya dan memiliki uang banyak di rekening, apabila target tersebut memiliki banyak uang dan harta, maka leader memerintahkan untuk lebih merayu target agar memasang lebih besar di aplikasi tersebut, awal target mengikuti join kripto, maka target diberikan fee/keuntungan, akan tetapi setelah target memasang dengan jumlah yang besar maka hubungan dengan target akan di putus/blokir;
Menimbang bahwa ternyata Terdakwa Heri Als Heli pada saat memberangkatkan 3 (tiga) orang pekerja yang Terdakwa Heri Als Heli carikan tersebut yaitu saksi Oktariyanto, saksi Gunawan Als Igun Bin Arbain dan Wilson Desmanto dan diberangkatkan oleh saksi Julie Evilyn Als Juli ke Kamboja tersebut bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yaitu:
Tidak melalui perusahaan namun melalui orang perorangan;
Tidak mengurus Visa Kerja ke Luar Negeri;
Para Korban tidak dibekali Dokumen yang sah untuk bekerja diluar negeri;
Para korban tidak dimasukkan dalam Asuransi/Jaminan Sosial;
Terdakwa Heri Als Heli mengirim tenaga kerja tanpa Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI);
Menimbang bahwa ternyata para korban yang telah Terdakwa Heri Als Heli berangkatkan melalui saksi Julie Evilyn Als Juli tersebut telah mendapatkan eksploitasi dari tempat bekerja di perusahaan Hongli Group Negara Kamboja yang mana apabila para saksi korban tidak memenuhi target sasaran yang akan di tipu maka akan mendapatkan hukuman push up 50 (lima puluh) kali per customer dan akan memberikan denda US$ 20 (dua puluh dollar Amerika) hingga US$ 50 (lima puluh dollar Amerika) denda lainnya yaitu denda terlambat masuk kerja satu menit di hitung US$ 20 (dua puluh dollar Amerika) dan jika sakit tidak masuk kerja dikenai denda USD 40 (empat puluh dolar Amerika) per hari, denda jika diberhentikan atau mengundurkan diri dari perusahaan maka karyawan wajib membayar denda sebesar US$ 150 (seratus lima puluh dollar Amerika) per hari dalam hitungan selama bekerja di perusahan tersebut, dan denda memainkan handphone saat bekerja pada saat mencari target US$ 50 (lima puluh dollar Amerika), sehingga membuat saksi Oktariyanto dan saksi Hardiwal Manik mengundurkan diri dari perusahaan Hongli Group karena tidak sesuai dengan yang disampaikan oleh saksi Julie Evilyn Als Juli ketika di kota Batam sebelum pemberangkatan antara lain terkait jam kerja, pemotongan gaji, adanya penyiksaan secara fisik dan saksi Oktariyanto tidak diperbolehkan keluar dari area apartemen, walaupun pada saat libur, dan dijaga oleh Satpam apartemen tersebut, sedangkan saksi Gunawan di berhentikan kerja secara sepihak oleh Leader perusahaan Hongli Group dikarenakan saksi Gunawan tidak bisa memenuhi target sasaran, setelah di pecat, kemudian saksi Gunawan di berikan 2 (dua) pilihan apakah saksi Gunawan di jual ke perusahaan lain atau saksi Gunawan pulang ke Indonesia, jika pulang ke Indonesia saksi Julie Evilyn Als Juli meminta tebusan sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) sebagai uang penganti biaya yang telah keluar, dikarenakan jumlah tebusan yang diminta saksi Julie Evilyn Als Juli sangat besar sehingga saksi Gunawan memilih untuk di jual ke perusahaan lain;
Menimbang bahwa para korban yaitu saksi Oktariyanto, saksi Gunawan dan saksi Hardiwal Manik selama bekerja di Perusahaan Hongli Group yang berada di Negara Kamboja tersebut dapat dikatakan seperti adanya praktik perbudakan yang dimana dalam undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang menjelaskan bahwa Perbudakan adalah kondisi seseorang di bawah kepemilikan orang lain. Praktik serupa perbudakan adalah tindakan menempatkan seseorang dalam kekuasaan orang lain sehingga orang tersebut tidak mampu menolak suatu pekerjaan yang secara melawan hukum diperintahkan oleh orang lain itu kepadanya, walaupun orang tersebut tidak menghendakinya, dari penjelasan tersebut dengan memperhatikan keterangan para saksi korban tersebut bahwa Para Korban bekerja di perusahaan Hongli Group tersebut diperintah untuk melakukan kejahatan dengan cara membuat akun palsu di facebook, instagram, tiktok, whatshapp, tantan, dan akun taggetd menggunakan Handphone sebanyak 3 (tiga) unit yg diberikan pihak perusahan untuk bekerja, untuk mencari dan mengajak target berpacaran di media sosial lalu merayu target untuk ikut dan mendownload aplikasi coin base wallet (kripto) agar join kripto dan memasang lebih besar, pada awal target mengikuti join kripto, maka target diberikan fee/keuntungan, akan tetapi setelah target memasang dengan jumlah yang besar maka hubungan dengan target akan di putus/blokir, apabila para saksi korban tidak dapat memenuhi target yang telah ditentukan maka para saksi korban akan mendapatkan sanksinya sebagaimana telah diuraikan di atas;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk di eksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia” telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur “dalam hal tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh kelompok yang terorganisasi”;
Menimbang bahwa yang dimaksud kelompok yang terorganisasi adalah kelompok terstruktur yang terdiri dari 3 (tiga) orang atau lebih, yang eksistensinya untuk waktu tertentu dan bertindak dengan tujuan melakukan satu atau lebih tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang ini dengan tujuan memperoleh keuntungan materiil atau finansial baik langsung maupun tidak langsung;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan Terdakwa Heri Als Heli yang telah membantu saksi Julie Evilyn Als Juli mencari 3 (tiga) orang Pekerja Migran Indonesia yang kemudian saksi Julie Evilyn Als Juli memberangkatkan 3 (tiga) Pekerja Migran Indonesia tersebut untuk bekerja di Negara Kamboja di Perusahaan Hongli Group tersebut dilakukan tidak seorang diri melainkan bersama dengan saksi Julie Evilyn Als Juli dan Manager dari Kantor Perusahaan Hongli Group yang sebelumnya lebih dahulu menghubungi saksi Julie Evilyn Als Juli melalui handphone suami saksi Julie Evilyn Als Juli untuk dicarikan orang yang mau bekerja di negara Kamboja tepatnya di perusahaan Hongli Group tersebut, kemudian saksi Julie Evilyn Als Juli pun meminta bantuan dari Terdakwa Heri Als Heli untuk dicarikan orang yang mau bekerja, dan setelah mendapatkan calon pekerja tersebut Terdakwa Heri Als Heli memperoleh fee dari saksi Julie Evilyn Als Juli sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) yang diberikan secara transfer melalui rekening BCA dengan Nomor Rekening 8520291025 atas nama JULIE EVELYN ke rekening bank BCA dengan Nomor 340383251 atas nama HERI, meskipun Terdakwa Heri Als Heli tidak pernah meminta untuk diberikan Fee atau memperoleh keuntungan dari setiap orang calon Pekerja Migran Indonesia yang berhasil Terdakwa Heri Als Heli bantu rekrut, namun Terdakwa Heri Als Heli tersebut telah menerima fee tersebut dan Majelis Hakim berpendapat jika Terdakwa Heri Als Heli tidak mengharapkan fee tersebut seharusnya Terdakwa Heri Als Heli tidak memberikan nomor rekeningnya kepada saksi Julie Evilyn Als Juli sehingga saksi Julie Evilyn Als Juli tidak bisa mentransfer uang fee tersebut ke rekening Terdakwa Heri Als Heli, secara tidak langsung bahwa Terdakwa Heri Als Heli tersebut benar menginginkan adanya fee tersebut;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “dalam hal tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh kelompok yang terorganisasi” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 4 Jo Pasal 16 Jo Pasal 48 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama;
Menimbang, bahwa penasihat hukum Terdakwa telah mengajukan pembelaan yang pada pokoknya yaitu:
Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam seluruh dakwaan;
Membebaskan Terdakwa (vrijspraak), sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) KUHAP;
Atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari semua tuntutan hukum (onstlag van alle rechtsvervolging), sesuai dengan Pasal 191 ayat (2) KUHAP;
Menyatakan Terdakwa bebas demi hukum dan segera dibebaskan dari tahanan; Mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat dan martabat Terdakwa ke adalam kedudukan semula;
Membebankan ongkos perkara kepada Negara;
Atau,
Bilamana Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono);
Dan Terdakwa sendiri juga mengajukan pembelaan yang pada pokoknya Terdakwa menyatakan minta dibebaskan dan berjanji akan akan lebih hati-hati dan hanya akan fokus merawat anak-anak dan mendampingi suami Terdakwa;
Menimbang bahwa atas pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa tersebut, oleh karena Majelis Hakim telah mempertimbangkan seluruh unsur-unsur dari dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum dan unsur-unsur tersebut telah terpenuhi, maka terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa tersebut ditolak;
Menimbang bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, serta Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa oleh karena ancaman pidana pasal yang terbukti adalah kumulatif (penjara dan denda), maka kepada Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Realme OPPO F9, warna hitam, nomor imei 1 864091041217997 dan nomor imei 2 864091041217989 yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) lembar tiket keberangkatan pesawat Jetstar a.n. MUHAMAD TAUFIK ARIAN dan a.n. JUMHERIANSYAH, kode booking FM5MQQ, tanggal booking 13 Mei 2022, tujuan Singapura ke Kamboja dan tujuan Kamboja ke Singapura;
1 (satu) lembar tiket keberangkatan pesawat Jetstar a.n. NOPERTIANUS WARAE, kode booking VG963F, tanggal booking 13 Mei 2022, tujuan Singapura ke Kamboja dan tujuan Kamboja ke Singapura;
1 (satu) lembar tiket keberangkatan pesawat Jetstar a.n. ALI, kode booking FMYYWQ, tanggal booking 22 April 2022, tujuan Singapura ke Kamboja dan tujuan Kamboja ke Singapura;
1 (satu) lembar tiket keberangkatan pesawat Jetstar a.n. ANDRIO dan a.n. FENNY, kode booking UP31NK, tanggal booking 19 April 2022, tujuan Singapura ke Kamboja dan tujuan Kamboja ke Singapura;
1 (satu) lembar tiket keberangkatan pesawat Jetstar, a.n. GUNAWAN, a.n. OKTARIYANTO dan a.n. HARDIWAL MANIK, kode booking YDK2RR, tanggal booking 19 Mei 2022, tujuan Singapura ke Kamboja dan tujuan Kamboja ke Singapura;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n. MUHAMAD TAUFIK ARIAN, nomor paspor C8623609, diterbitkan di Batam tanggal 13 Mei 2022;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n. NOPERTIANUS WARAE, nomor paspor C8629525, diterbitkan di Batam tanggal 12 Mei 2022;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n. OKTARIYANTO, nomor paspor C9022287, diterbitkan di Dabo Singkep tanggal 13 Mei 2022;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n. ANDRIO, nomor paspor C7886213, diterbitkan di Batam tanggal 2 September 2021;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n. JUMHERIANSYAH, nomor paspor C8623608, diterbitkan di Batam tanggal 13 Mei 2022;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n. ALI, nomor paspor C8868246, diterbitkan di Bogor tanggal 22 April 2022;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n. GUNAWAN, nomor paspor C9022286, diterbitkan di Dabo Singkep tanggal 13 Mei 2022;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n. FENNY, nomor paspor X1366023, diterbitkan di Pangkal Pinang tanggal 30 Maret 2022;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n. HARDIWAL MANIK, nomor paspor C9022292, diterbitkan di Dabo Singkep tanggal 13 Mei 2022;
yang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara Julie Evilyn Als Juli, maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Julie Evilyn Als Juli;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengurangi pendapatan devisa negara non pajak;
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan Para Tenaga Kerja (korban) mengalami penderitaan selama bekerja di Negara Kamboja;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 4 Jo Pasal 16 Jo Pasal 48 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Heri Als Heli tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Handphone merk Realme OPPO F9, warna hitam, nomor imei 1 864091041217997 dan nomor imei 2 864091041217989;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) lembar tiket keberangkatan pesawat Jetstar a.n. MUHAMAD TAUFIK ARIAN dan a.n. JUMHERIANSYAH, kode booking FM5MQQ, tanggal booking 13 Mei 2022, tujuan Singapura ke Kamboja dan tujuan Kamboja ke Singapura;
1 (satu) lembar tiket keberangkatan pesawat Jetstar a.n. NOPERTIANUS WARAE, kode booking VG963F, tanggal booking 13 Mei 2022, tujuan Singapura ke Kamboja dan tujuan Kamboja ke Singapura;
1 (satu) lembar tiket keberangkatan pesawat Jetstar a.n. ALI, kode booking FMYYWQ, tanggal booking 22 April 2022, tujuan Singapura ke Kamboja dan tujuan Kamboja ke Singapura;
1 (satu) lembar tiket keberangkatan pesawat Jetstar a.n. ANDRIO dan a.n. FENNY, kode booking UP31NK, tanggal booking 19 April 2022, tujuan Singapura ke Kamboja dan tujuan Kamboja ke Singapura;
1 (satu) lembar tiket keberangkatan pesawat Jetstar, a.n. GUNAWAN, a.n. OKTARIYANTO dan a.n. HARDIWAL MANIK, kode booking YDK2RR, tanggal booking 19 Mei 2022, tujuan Singapura ke Kamboja dan tujuan Kamboja ke Singapura;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n. MUHAMAD TAUFIK ARIAN, nomor paspor C8623609, diterbitkan di Batam tanggal 13 Mei 2022;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n. NOPERTIANUS WARAE, nomor paspor C8629525, diterbitkan di Batam tanggal 12 Mei 2022;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n. OKTARIYANTO, nomor paspor C9022287, diterbitkan di Dabo Singkep tanggal 13 Mei 2022;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n. ANDRIO, nomor paspor C7886213, diterbitkan di Batam tanggal 2 September 2021;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n. JUMHERIANSYAH, nomor paspor C8623608, diterbitkan di Batam tanggal 13 Mei 2022;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n. ALI, nomor paspor C8868246, diterbitkan di Bogor tanggal 22 April 2022;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n. GUNAWAN, nomor paspor C9022286, diterbitkan di Dabo Singkep tanggal 13 Mei 2022;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n. FENNY, nomor paspor X1366023, diterbitkan di Pangkal Pinang tanggal 30 Maret 2022;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n. HARDIWAL MANIK, nomor paspor C9022292, diterbitkan di Dabo Singkep tanggal 13 Mei 2022;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Julie Evilyn Als Juli;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, pada hari Rabu, tanggal 15 Februari 2023, oleh kami, Yudith Wirawan, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Dwi Nuramanu, S.H., M.Hum., Nora Gaberia Pasaribu, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 21 Februari 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Syufwan. DM, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batam, serta dihadiri oleh Abdullah, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dwi Nuramanu, S.H., M.Hum. Yudith Wirawan, S.H., M.H.
Nora Gaberia Pasaribu, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Syufwan. DM, S.H., M.H.