621/Pid.Sus/2022/PN Btm
Putusan PN BATAM Nomor 621/Pid.Sus/2022/PN Btm
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.ABDULLAH, SH 2.KARYA SO IMMANUEL GORT, SH Terdakwa: FENY Als FERY
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Feny als Fery tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit Handphone merk Realme 3 RMX1821, warna hitam, nomor imei 1 865105040021751 dan nomor imei 2 865105040021744; 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA atas nama FENY, nomor rekening 3403774193; Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) lembar tiket keberangkatan pesawat Jetstar a.n. MUHAMAD TAUFIK ARIAN dan a.n. JUMHERIANSYAH, kode booking FM5MQQ, tanggal booking 13 Mei 2022, tujuan Singapura ke Kamboja dan tujuan Kamboja ke Singapura; 1 (satu) lembar tiket keberangkatan pesawat Jetstar a.n. NOPERTIANUS WARAE, kode booking VG963F, tanggal booking 13 Mei 2022, tujuan Singapura ke Kamboja dan tujuan Kamboja ke Singapura; 1 (satu) lembar tiket keberangkatan pesawat Jetstar a.n. ALI, kode booking FMYYWQ, tanggal booking 22 April 2022, tujuan Singapura ke Kamboja dan tujuan Kamboja ke Singapura; 1 (satu) lembar tiket keberangkatan pesawat Jetstar a.n. ANDRIO dan a.n. FENNY, kode booking UP31NK, tanggal booking 19 April 2022, tujuan Singapura ke Kamboja dan tujuan Kamboja ke Singapura; 1 (satu) lembar tiket keberangkatan pesawat Jetstar, a.n. GUNAWAN, a.n. OKTARIYANTO dan a.n. HARDIWAL MANIK, kode booking YDK2RR, tanggal booking 19 Mei 2022, tujuan Singapura ke Kamboja dan tujuan Kamboja ke Singapura; 1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n. MUHAMAD TAUFIK ARIAN, nomor paspor C8623609, diterbitkan di Batam tanggal 13 Mei 2022; 1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n. NOPERTIANUS WARAE, nomor paspor C8629525, diterbitkan di Batam tanggal 12 Mei 2022; 1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n. OKTARIYANTO, nomor paspor C9022287, diterbitkan di Dabo Singkep tanggal 13 Mei 2022; 1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n. ANDRIO, nomor paspor C7886213, diterbitkan di Batam tanggal 2 September 2021; 1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n. JUMHERIANSYAH, nomor paspor C8623608, diterbitkan di Batam tanggal 13 Mei 2022; 1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n. ALI, nomor paspor C8868246, diterbitkan di Bogor tanggal 22 April 2022; 1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n. GUNAWAN, nomor paspor C9022286, diterbitkan di Dabo Singkep tanggal 13 Mei 2022; 1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n. FENNY, nomor paspor X1366023, diterbitkan di Pangkal Pinang tanggal 30 Maret 2022; 1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n. HARDIWAL MANIK, nomor paspor C9022292, diterbitkan di Dabo Singkep tanggal 13 Mei 2022; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Julie Evilyn Als Juli; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 621/Pid.Sus/2022/PN Btm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batam yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Feny als Fery;
2. Tempat lahir : Tanjung Balai Karimum;
3. Umur/Tanggal lahir : 37 Tahun / 7 Mei 1985;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Permata Baloi Blok H-3 No. 28 Kelurahan Baloi Indah Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau;
Alamat KTP Permata Regency Blok F No. 12 RT/RW 005/008 Kelurahan Baloi Indah Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau;
7. Agama : Budha;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditangkap tanggal 6 Juli 2022;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 7 Juli 2022 sampai dengan tanggal 26 Juli 2022
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 27 Juli 2022 sampai dengan tanggal 4 September 2022;
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 September 2022 sampai dengan tanggal 4 Oktober 2022;
4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 3 November 2022;
5. Penuntut Umum sejak tanggal 20 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 8 November 2022;
6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 26 November 2022;
7. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 November 2022 sampai dengan tanggal 25 Januari 2023;
8. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 26 Januari 2023 sampai dengan tanggal 24 Februari 2023;
9. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 25 Februari 2023 sampai dengan tanggal 26 Maret 2023;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Beny Suwandi, S.H., M.H., dan Andika Bonaparte Sitorus, S.H., Advokat pada Law Office K.F. BENY SUWANDI & PARTNERS beralamat di Jalan Duyung, Komplek Ruko Harbour Bay Blok B Nomor: 07, Batu Ampar - Kota Batam, Kepulauan Riau, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 7 November 2022 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batam Nomor: 1172/SK/2022/PN Btm, tanggal 7 November 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor 621/Pid.Sus/2022/PN Btm tanggal 28 Oktober 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 621/Pid.Sus/2022/PN Btm tanggal 28 Oktober 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa FENY Als FERY telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Setiap orang secara teroganisir yang membawa warganegara Indonesia ke luar wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk di Eksploitasi di luar wilayah Negara Republik Indonesia”, melanggar Pasal 4 Jo Pasal 16 Jo Pasal 48 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FENY Als FERY dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta) subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar tiket keberangkatan pesawat Jetstar a.n. MUHAMAD TAUFIK ARIAN dan a.n. JUMHERIANSYAH, kode booking FM5MQQ, tanggal booking 13 Mei 2022, tujuan Singapura ke Kamboja dan tujuan Kamboja ke Singapura;
1 (satu) lembar tiket keberangkatan pesawat Jetstar a.n. NOPERTIANUS WARAE, kode booking VG963F, tanggal booking 13 Mei 2022, tujuan Singapura ke Kamboja dan tujuan Kamboja ke Singapura;
1 (satu) lembar tiket keberangkatan pesawat Jetstar a.n. ALI, kode booking FMYYWQ, tanggal booking 22 April 2022, tujuan Singapura ke Kamboja dan tujuan Kamboja ke Singapura;
1 (satu) lembar tiket keberangkatan pesawat Jetstar a.n. ANDRIO dan a.n. FENNY, kode booking UP31NK, tanggal booking 19 April 2022, tujuan Singapura ke Kamboja dan tujuan Kamboja ke Singapura;
1 (satu) lembar tiket keberangkatan pesawat Jetstar, a.n. GUNAWAN, a.n. OKTARIYANTO dan a.n. HARDIWAL MANIK, kode booking YDK2RR, tanggal booking 19 Mei 2022, tujuan Singapura ke Kamboja dan tujuan Kamboja ke Singapura;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n. MUHAMAD TAUFIK ARIAN, nomor paspor C8623609, diterbitkan di Batam tanggal 13 Mei 2022;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n. NOPERTIANUS WARAE, nomor paspor C8629525, diterbitkan di Batam tanggal 12 Mei 2022;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n. OKTARIYANTO, nomor paspor C9022287, diterbitkan di Dabo Singkep tanggal 13 Mei 2022;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n. ANDRIO, nomor paspor C7886213, diterbitkan di Batam tanggal 2 September 2021;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n. JUMHERIANSYAH, nomor paspor C8623608, diterbitkan di Batam tanggal 13 Mei 2022;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n. ALI, nomor paspor C8868246, diterbitkan di Bogor tanggal 22 April 2022;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n. GUNAWAN, nomor paspor C9022286, diterbitkan di Dabo Singkep tanggal 13 Mei 2022;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n. FENNY, nomor paspor X1366023, diterbitkan di Pangkal Pinang tanggal 30 Maret 2022;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n. HARDIWAL MANIK, nomor paspor C9022292, diterbitkan di Dabo Singkep tanggal 13 Mei 2022;
Dipergunakan dalam perkara Julie Evilyn Als Juli;
1 (satu) unit Handphone merk Realme 3 RMX1821, warna hitam, nomor imei 1 865105040021751 dan nomor imei 2 865105040021744;
1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA atas nama FENY, nomor rekening 3403774193;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menerima seluruh Nota Pembelaan yang diajukan oleh Terdakwa Feny Als Fery secara pribadi dan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa;
MenyatakanTerdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Mengembalikan barang bukti kepada orang yang berhak;
Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara;
Melakukan rehabilitasi terhadap nama baik dan martabat Terdakwa;
Membebankan biaya perkara pada Negara;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutan pidana;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menerima seluruh Nota Pembelaan dan Duplik yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa;
Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Mengembalikan barang bukti kepada orang yang berhak;
Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara;
Melakukan rehabilitasi terhadap nama baik dan martabat Terdakwa;
Membebankan biaya perkara pada Negara;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor PDM -190/Eku.2/BTM/10/2022 tanggal 20 Oktober 2022 sebagai berikut:
PERTAMA :
Bahwa terdakwa FENY Als FERY, secara bersama-sama dengan saksi JULIE EVILYN Als JULI dimulai sejak hari Jumat tanggal 04 maret 2022 sampai dengan hari Jumat tanggal 20 Mei 2022 atau setidak-tidaknya antara bulan Maret sampai dengan bulan Mei tahun 2022 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat diPermata Baloi Blok H-3 No. 28 Kelurahan Baloi Indah Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau dan di Pelabuhan Batam Center Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam, membawa Warga Negara Indonesia keluar wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Indonesia dilakukan oleh kelompok yang terorganisasi, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya sekira bulan Maret 2022 saksi JULIE EVILYN Als JULI mendapatkan telephone dari Manager Kantor Perusahaan HONGLIE GROUP di Negara Kamboja mamakai handphone saudara Halim (suami terdakwa) melakukan panggilan video conference dengan menggunakan Whatshaap dengan Nomor 08117711160 yang merupakan Nomor Handphone suami terdakwa yang mana dari perusahaan tersebut menyampaikan kalau Perusahaan yang berada di Negara Kamboja membutuhkan beberapa orang Pegawai, dan bertanya apakah bisa membantu mencarikan orang untuk datang bekerja di Negara Kamboja, lalu Terdakwa bertanya bagaimana cara mencari orang untuk bekerja, Manager HONGLIE GROUP menjawab boleh melalui internet promotion (Open Loker) atau Tanya beberapa orang yang kamu kenal yang ingin bekerja ke Luar Negeri, kemudian Terdakwa bertanya “Disini apabila ada orang yang bersedia berangkat ke sana bagaimana proses perjalanannya hingga sampai ke Negara Kamboja siapa yang menanggung dan bagaimana proses selanjutnya” lalu manager menjawab “kamu boleh pergi mencari travel sambil menanyakan harga bagaimana cara pengurusan tiket, visa dan kelengkapan yang lain” lalu Terdakwa bertanya “kalau mereka bekerja disana bagaimana proses pekerjaan apakah dalam keadaan aman atau ada kekerasan fisik untuk orang yang tidak bisa bekerja ditelantarkan atau dipulangkan” lalu manager menjawab “kalau orang tidak bisa kerja atau tidak cocok kerja disini mereka akan diberhentikan karena tidak bisa kerja atau mereka sendiri yang akan mengundurkan diri sebelum habis kontrak 1 (Satu) Tahun sebagaiman visa berlaku maka mereka diwajibkan mengganti rugi biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk proses pemberangkatan mereka” lalu Terdakwa bertanya “kalau misalnya ada orang yang bertanya kerjaan bagaimana pihak perusahaan yang interview sendiri atau bagaimana” lalu manager menjawab “untuk menjelaskan jam kerja dan fasilitas makan dan tinggal serta kebutuhan lain maka minta kamu menjelaskan terlebih dahulu setelah itu maka perusahaan akan melakukan interview sendiri melalui video call” lalu Terdakwa bertanya “Bagaimana persyaratan yang harus dilengkapi” kemudian manager menjawab “Perusahaan membutuhkan untuk karyawan yang berumur dari 18 sampai 35 Tahun dengan kompetensi harus dapat memakai computer dan dapat berbahasa Mandarin sedangkan untuk yang Pribumi dapat berbahasa Indonesia dengan baik dan paham sedikit basic bahasa Inggris” kemudian pembicaran mereka selesai;
Bahwa beberapa hari kemudian suami terdakwa mengirimkan uang untuk pengurusan calon pekerja yang akan dipekerjakan di Perusahaan HONGLIE Kamboja tersebut melalui transfer dari USD ke Rupiah lalu dimasukkan ke rekening bank BCA Nomor: 061233660 atas nama HALIM kepada rekening bank BCA saksi JULIE EVILYN dengan Nomor rekening: 8520291025 sebesar Rp 95.000.000,- (Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah);
Bahwa beberapa hari kemudian saksi JULIE EVILYN Als JULI menghubungi Saudara DANI (DANIEL) melalui aplikasi Whatshapp dengan nomor 081287078014 dan menyampaikan kalau Kantor tempat suami terdakwa Julie yang berada di Kamboja membutuhkan beberapa Karyawan kemudian menawarkan kepada saudara Dani kalau punya teman atau Saudara yang mau bekerja dapat kita bertemu dulu untuk membahas syarat-syarat, gaji dan jam kerja apabila sudah cocok pihak Perusahaan akan melakukan Interview langsung dengan calon Pekerja, kemudian Saudara DANI menjawab “Ada dapat bonus atau fee dari orang tersebut” kemudian terdakwa menjawab “nanti cari tahu dulu karena terdakwa juga tidak tahu dapat atau tidak” kemudian Saudara DANI menjawab “Oke”;
Bahwa selanjutnya Saudara DANI membawa calon orang yang mau bekerja di Negara Kamboja atas nama AKIAT kemudian Terdakwa melakukan komunikasi dengan Saudara AKIAT dari rumah Terdakwa untuk menjelaskan seputaran pekerjaan diKamboja dan waktu bekerja, kemudian Saudara AKIAT merasa cocok lalu meminta untuk dilakukan interview dengan orang dari perusahaan HONGLIE dari Kamoja Lalu Sekira bulan Maret 2022 Saudara AKIAT dilakukan interview oleh pihak Perusahaan HONGLIE yang ada di Negara Kamboja setelah selesai dan dinyatakan dapat bekerja diterima bekerja di Kamboja, lalu Saudara AKIAT berpikir beberapa hari mengambil pekerjaan atau tidak, kemudian beberapa hari Saudara AKIAT memberitahukan kepada Saudara DANI untuk mau bekerja ke Negara Kamboja, lalu Saudara DANI mencarikan travel untuk pengurusan dokumen visa ke Negara Kamboja, kemudian Saudara DANI bertemu dengan Saksi SARTINI ALIAS MEI LING yang bekerja sebagai agen travel penjualan tiket ferry atau tiket Pesawat untuk keluar Negeri melalui Perusahaan VIRTUE TOUR & TRAVEL, selanjutnya Saudara DANI memperkenalkan Saudari SARTINI ALIAS MEI LING kepada saksi JULIE EVILYN, lalu saksi JULIE EVILYN bersama Saudara DANI menjumpai Saksi SARTINI ALIAS MEI LING di café yang berada di depan Grand Mall Kota Batam dan disitu membicarakan persyaratan berpergian ke Luar negeri saat musim Covid untuk keluar Negeri yaitu :
Asuransi Covid;
Visa Multiple entry;
Harus membeli tiket pulang pergi (PP);
Bahwa selanjutnya terdakwa menyampaikan akan memberangkatkan 2 (Dua) Orang yang akan berangkat bekerja ke Negara Kamboja atas nama Saudara AKIAT dan Saudara FARDIANTO dan terdakwa memberikan uang yang tidak ingat jumlahnya untuk pembayaran biaya Asuransi Covid, Visa Multiple entry dan membeli tiket pulang pergi (PP) kepada Saksi SARTINI ALIAS MEI LING, kemudian pada tanggal 11 Maret 2022 Saudara AKIAT dan Saudara FARDIANTO berangkat melalui Bandara Hangnadim kota Batam menuju Bandara Soekarno Hatta Kota Jakarta dan melanjutkan terbang ke Bandara Negara Kamboja;
Bahwa terdakwa FENY Als FERY pada saat sedang dirumahnya yang beralamat di Permata Baloi Blok H-3 No. 28 Kelurahan Baloi Indah Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau tanggal 04 Maret 2022 dihubungi oleh saksi JULIE EVILYN Als JULI melalui pesan WhatsApp (WA) dengan menuliskan “Lowongan kerja di Luar Negeri, gaji 10 sampai 14 juta, bisa bahasa mandarin dan English, bisa komputer, rajin bekerja dan tahan banting, tempat tinggal disediakan, ada komisi/bonus/reward”. Lalu terdakwa FENY Als FERY membalas dengan mengatakan “kerja dimana, umur maksimal berapa” kemudian saksi JULIE EVILYN menjawab “di Kamboja, umur maksimal 35 tapi kalau kamu mau, bisa interview dulu”, lalu terdakwa FENY Als FERY menjawab “saksi masih pingin dibatam, lihat-lihat dulu nanti kalau mau saksi kabari”, kemudian saksi JULIE EVILYN mengatakan “tolong bantu saksi cari orang yang mau masuk kerja di kamboja, nanti ada fee nya untuk kamu”. Lalu pada tanggal 30 April 2022 terdakwa FENY Als FERY memposting informasi Lowongan kerja ke Kamboja tersebut di media sosial tepatnya di halaman Facebook dan Instagram “loker lowongan luar negeri” dengan menuliskan “Lowongan kerja di luar Negeri gaji 10 juta, dengan syarat cowok/cewek umur maksimal 33 tahun, disiplin, mandiri, mental baja/tahan banting, bisa komputer, paspor minimal hidup 2 tahun”. Kemudian pada tanggal 03 Mei 2022 terdakwa FENY Als FERY menerima messanger dari saksi NOPERTIANUS WARAE dan menanyakan tentang iklan lowongan kerja di facebook tersebut dan pada tanggal 04 Mei 2022 terdakwa FENY Als FERY menerima pesan WA dari saksi TANZIELAL CAESARA HUDA Als ASHA menanyakan tentang lowongan kerja tersebut dan selanjutnya setelah mendapatkan pesan WA tersebut oleh terdakwa FENY Als FERY diteruskan kepada terdakwa JULIE EVILYN Als JULI dan saksi TANZIELAL CAESARA HUDA Als ASHA juga mengajak temanya yaitu saksi SYARIFAH NURMALA Als FIRA, sehingga saksi FENY Als FERY mendapatkan 3 (tiga) orang calon tenaga kerja yang akan dipekerjakan di Negara Kamboja, selanjutnya mengenai keberangkatan ke tiga orang tersebut ke Kamboja diurus oleh saksi JULIE EVILYN;
Bahwa setelah berhasil mendapatkan 3 (tiga) orang calon tenaga kerja pada tanggal 15 Mei 2022 sekira pukul 13.30 Wib saksi JULIE EVILYN meminta nomor rekening terdakwa FENY Als FERY untuk mengirimkan fee (komisi), kemudian terdakwa FENY Als FERY mengirimkan nomor rekening Bank BCA dengan nomor 3403774193 atas nama FENY dan tidak lama kemudian terdakwa FENY Als FERY mengirimkan bukti transfer M-Banking dari rekening BCA dengan nomor 8520291025 ke rekening milik terdakwa FENY Als FERY sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan keterangan Fee NOPER, selanjutnya pada tanggal 20 Mei 2022 saksi JULIE EVILYN mengirimkan bukti transfer M-Banking dari rekening BCA dengan nomor 8520291025 ke rekening milik terdakwa FENY Als FERY sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan keterangan Fee ASHA dan FIRA, sehingga total bonus atau fee yang diterima terdakwa FENY Als FERY dari saksi Julie Evilyn adalah sebesar Rp.6.000.000,- (Enam juta Rupiah);
Bahwa pada tanggal 14 Mei 2022 saksi JULIE EVILYN memberangkatkan 6 (enam) Orang atas nama EDY PRIYA, RANDIKA PRATAMA DEPARI, GIOVANNI BAMBANG HARIJANTO, MUHAMAD TAUFIK ARIAN, JUMHERIANSYAH, dan termasuk saksi NOPERTIANUS WARAE melalui Pelabuhan Harbour Bay Batu Ampar menuju Pelabuhan Tanah Merah Singapura yang kemudian naik taksi menuju Bandara Changi Airport Singapura kemudian menginap 1 (Satu) malam setelah itu naik pesawat JET STAR menuju Bandara Kamboja;
Bahwa pada tanggal 20 Mei 2022 saksi JULIE EVILYN memberangkatkan 7 (Tujuh) Orang atas nama GUNAWAN, HARDIWAL MANIK, OKTARIYANTO, WILSON DESMANTO, ENG SANTI dan termasuk saksi SYARIPAH NURMALA serta saksi TANZIELAL CAESARA HUDA melalui Pelabuhan Harbour Bay Batu Ampar menuju Pelabuhan Tanah Merah Singapura yang kemudian naik taksi menuju Bandara Changi Airport Singapura kemudian menginap 1 (Satu) malam setelah itu naik pesawat JET STAR menuju Bandara Kamboja;
Bahwa terdakwa FENY Als FERY berhasil memberangkatkan 3 (Tiga) orang yaitu :
NOPERTIANUS WARAE;
SYARIFAH NURMALA;
TANZIELAL CAESARIA HUDA;
Bahwa terdakwa FENY Als FERY pada saat merekrut saksi korban atau orang-orang yang akan bekerja di Kamboja tersebut berjanji :
waktu jam kerja adalah 13 jam sampai dengan 14 Jam waktu untuk bekerja;
Upah yang diterima apabila tidak bisa bahasa Mandarin atau Bahasa Inggris maka upah yang diterima sebesar 700 USD atau setara sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta Rupiah) perbulan sedangkan yang dapat berbahasa inggris dan Mandarin akan dibayar upah sebesar 1000 USD atau setara dengan sebesar Rp 14.000.000,- (Empat belas Juta Rupiah) perbulan;
Namun demikian kenyataanya para saksi korban tersebut bekerja di perusahaan HONGLIE selama 18 Jam, sampai sekarang para saksi korban tidak menerima upah dari perusahaan HONGLIE Kamboja tersebut dan ternyata oleh pihak perusahaan HONGLIE Kamboja tersebut saksi Korban diperintah untuk melakukan kejahatan dengan cara membuat akun palsu di facebook, instagram, tintik, whatshapp, tantan, dan akun taggetd menggunakan Handphone sebanyak 3 unit yg di berikan pihak perusahan untuk bekerja. di masing-masing akun tersebut korban memasang foto profil dan memposting foto model perempuan cantik yang ada di perusahaan hongli group agar supaya target berminat untuk berteman di media social, selanjutnya para korban di perintahkan mencari target di media sosial facebook instagram, tintik, whatshapp, tantan dan taggetd, apabila sudah mendapatkan target selanjutnya mengajak target untuk berpacaran di media sosial dan merayu target untuk ikut dan mendownload aplikasi coin base wallet (kripto), setelah target masuk di aplikasi tersebut selanjutnya dilaporkan kepada liader untuk di cek apakah target orang kaya dan memiliki uang banyak di rekening, apabila target tersebut memiliki banyak uang dan harta, maka liader memerintahkan untuk lebih merayu target agar memasang lebih besar di aplikasi tersebut, awal target mengikuti join kripto, maka target diberikan fee/ keuntungan, akan tetapi setelah target memasang dengan jumlah yang besar maka hubungan dengan target akan di putus/ blokir;
Bahwa terdakwa FENY Als FERY pada saat memberangkatkan 3 (Tiga) orang pekerja ke Kamboja tersebut bertentangan/tidak sesuai dengan peraturan (Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) yaitu :
Tidak melalui perusahaan namun melalui orang perorangan;
Tidak mengurus Visa Kerja ke Luar Negeri;
Para saksi Korban tidak dibekali Dokumen yang syah untuk bekerja diluar negeri;
Para saksi korban tidak dimasukkan dalam Asuransi/Jaminan Sosial;
Terdakwa mengirim tenaga kerja tanpa Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI);
Bahwa perbuatan terdakwa FENY Als FERY memberangkatkan ke-3 (Tiga) orang pekerja Migran Indonesia secara ilegal tersebut ke Negara Kamboja mengakibatkan para saksi korban atau ke-19 (Sembilan belas) orang pekerja Migran Indonesia tersebut mengalami Eksploitasi di perusahaan HONGLIE Negara Kamboja;
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 4 Jo Pasal 16 Jo Pasal 48 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa FENY Als FERY, secara bersama-sama dengan saksi JULIE EVILYN Als JULI dimulai sejak hari Jumat tanggal 04 maret 2022 sampai dengan hari Jumat tanggal 20 Mei 2022 atau setidak-tidaknya antara bulan Maret sampai dengan bulan Mei tahun 2022 bertempat bertempat di rumah terdakwa yang beralamat diPermata Baloi Blok H-3 No. 28 Kelurahan Baloi Indah Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau dan di Pelabuhan Batam Center Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 69, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya sekira bulan Maret 2022 saksi JULIE EVILYN Als JULI mendapatkan telephone dari Manager Kantor Perusahaan HONGLIE GROUP di Negara Kamboja mamakai handphone saudara Halim (suami terdakwa) melakukan panggilan video conference dengan menggunakan Whatshaap dengan Nomor 08117711160 yang merupakan Nomor Handphone suami terdakwa yang mana dari perusahaan tersebut menyampaikan kalau Perusahaan yang berada di Negara Kamboja membutuhkan beberapa orang Pegawai, dan bertanya apakah bisa membantu mencarikan orang untuk datang bekerja di Negara Kamboja, lalu Terdakwa bertanya bagaimana cara mencari orang untuk bekerja, Manager HONGLIE GROUP menjawab boleh melalui internet promotion (Open Loker) atau Tanya beberapa orang yang kamu kenal yang ingin bekerja ke Luar Negeri, kemudian Terdakwa bertanya “Disini apabila ada orang yang bersedia berangkat ke sana bagaimana proses perjalanannya hingga sampai ke Negara Kamboja siapa yang menanggung dan bagaimana proses selanjutnya” lalu manager menjawab “kamu boleh pergi mencari travel sambil menanyakan harga bagaimana cara pengurusan tiket, visa dan kelengkapan yang lain” lalu Terdakwa bertanya “kalau mereka bekerja disana bagaimana proses pekerjaan apakah dalam keadaan aman atau ada kekerasan fisik untuk orang yang tidak bisa bekerja ditelantarkan atau dipulangkan” lalu manager menjawab “kalau orang tidak bisa kerja atau tidak cocok kerja disini mereka akan diberhentikan karena tidak bisa kerja atau mereka sendiri yang akan mengundurkan diri sebelum habis kontrak 1 (Satu) Tahun sebagaiman visa berlaku maka mereka diwajibkan mengganti rugi biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk proses pemberangkatan mereka” lalu Terdakwa bertanya “kalau misalnya ada orang yang bertanya kerjaan bagaimana pihak perusahaan yang interview sendiri atau bagaimana” lalu manager menjawab “untuk menjelaskan jam kerja dan fasilitas makan dan tinggal serta kebutuhan lain maka minta kamu menjelaskan terlebih dahulu setelah itu maka perusahaan akan melakukan interview sendiri melalui video call” lalu Terdakwa bertanya “Bagaimana persyaratan yang harus dilengkapi” kemudian manager menjawab “Perusahaan membutuhkan untuk karyawan yang berumur dari 18 sampai 35 Tahun dengan kompetensi harus dapat memakai computer dan dapat berbahasa Mandarin sedangkan untuk yang Pribumi dapat berbahasa Indonesia dengan baik dan paham sedikit basic bahasa Inggris” kemudian pembicaran mereka selesai;
Bahwa beberapa hari kemudian suami terdakwa mengirimkan uang untuk pengurusan calon pekerja yang akan dipekerjakan di Perusahaan HONGLIE Kamboja tersebut melalui transfer dari USD ke Rupiah lalu dimasukkan ke rekening bank BCA Nomor: 061233660 atas nama HALIM kepada rekening bank BCA saksi JULIE EVILYN dengan Nomor rekening: 8520291025 sebesar Rp 95.000.000,- (Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah);
Bahwa beberapa hari kemudian saksi JULIE EVILYN Als JULI menghubungi Saudara DANI (DANIEL) melalui aplikasi Whatshapp dengan nomor 081287078014 dan menyampaikan kalau Kantor tempat suami terdakwa Julie yang berada di Kamboja membutuhkan beberapa Karyawan kemudian menawarkan kepada saudara Dani kalau punya teman atau Saudara yang mau bekerja dapat kita bertemu dulu untuk membahas syarat-syarat, gaji dan jam kerja apabila sudah cocok pihak Perusahaan akan melakukan Interview langsung dengan calon Pekerja, kemudian Saudara DANI menjawab “Ada dapat bonus atau fee dari orang tersebut” kemudian terdakwa menjawab “nanti cari tahu dulu karena terdakwa juga tidak tahu dapat atau tidak” kemudian Saudara DANI menjawab “Oke”;
Bahwa selanjutnya Saudara DANI membawa calon orang yang mau bekerja di Negara Kamboja atas nama AKIAT kemudian Terdakwa melakukan komunikasi dengan Saudara AKIAT dari rumah Terdakwa untuk menjelaskan seputaran pekerjaan diKamboja dan waktu bekerja, kemudian Saudara AKIAT merasa cocok lalu meminta untuk dilakukan interview dengan orang dari perusahaan HONGLIE dari Kamoja Lalu Sekira bulan Maret 2022 Saudara AKIAT dilakukan interview oleh pihak Perusahaan HONGLIE yang ada di Negara Kamboja setelah selesai dan dinyatakan dapat bekerja diterima bekerja di Kamboja, lalu Saudara AKIAT berpikir beberapa hari mengambil pekerjaan atau tidak, kemudian beberapa hari Saudara AKIAT memberitahukan kepada Saudara DANI untuk mau bekerja ke Negara Kamboja, lalu Saudara DANI mencarikan travel untuk pengurusan dokumen visa ke Negara Kamboja, kemudian Saudara DANI bertemu dengan Saksi SARTINI ALIAS MEI LING yang bekerja sebagai agen travel penjualan tiket ferry atau tiket Pesawat untuk keluar Negeri melalui Perusahaan VIRTUE TOUR & TRAVEL, selanjutnya Saudara DANI memperkenalkan Saudari SARTINI ALIAS MEI LING kepada saksi JULIE EVILYN, lalu saksi JULIE EVILYN bersama Saudara DANI menjumpai Saksi SARTINI ALIAS MEI LING di café yang berada di depan Grand Mall Kota Batam dan disitu membicarakan persyaratan berpergian ke Luar negeri saat musim Covid untuk keluar Negeri yaitu :
Asuransi Covid;
Visa Multiple entry;
Harus membeli tiket pulang pergi (PP);
Bahwa selanjutnya terdakwa menyampaikan akan memberangkatkan 2 (Dua) Orang yang akan berangkat bekerja ke Negara Kamboja atas nama Saudara AKIAT dan Saudara FARDIANTO dan terdakwa memberikan uang yang tidak ingat jumlahnya untuk pembayaran biaya Asuransi Covid, Visa Multiple entry dan membeli tiket pulang pergi (PP) kepada Saksi SARTINI ALIAS MEI LING, kemudian pada tanggal 11 Maret 2022 Saudara AKIAT dan Saudara FARDIANTO berangkat melalui Bandara Hangnadim kota Batam menuju Bandara Soekarno Hatta Kota Jakarta dan melanjutkan terbang ke Bandara Negara Kamboja;
Bahwa terdakwa FENY Als FERY pada saat sedang dirumahnya yang beralamat di Permata Baloi Blok H-3 No. 28 Kelurahan Baloi Indah Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau tanggal 04 Maret 2022 dihubungi oleh saksi JULIE EVILYN Als JULI melalui pesan WhatsApp (WA) dengan menuliskan “Lowongan kerja di Luar Negeri, gaji 10 sampai 14 juta, bisa bahasa mandarin dan English, bisa komputer, rajin bekerja dan tahan banting, tempat tinggal disediakan, ada komisi/bonus/reward”. Lalu terdakwa FENY Als FERY membalas dengan mengatakan “kerja dimana, umur maksimal berapa” kemudian saksi JULIE EVILYN menjawab “di Kamboja, umur maksimal 35 tapi kalau kamu mau, bisa interview dulu”, lalu terdakwa FENY Als FERY menjawab “saksi masih pingin dibatam, lihat-lihat dulu nanti kalau mau saksi kabari”, kemudian saksi JULIE EVILYN mengatakan “tolong bantu saksi cari orang yang mau masuk kerja di kamboja, nanti ada fee nya untuk kamu”. Lalu pada tanggal 30 April 2022 terdakwa FENY Als FERY memposting informasi Lowongan kerja ke Kamboja tersebut di media sosial tepatnya di halaman Facebook dan Instagram “loker lowongan luar negeri” dengan menuliskan “Lowongan kerja di luar Negeri gaji 10 juta, dengan syarat cowok/cewek umur maksimal 33 tahun, disiplin, mandiri, mental baja/tahan banting, bisa komputer, paspor minimal hidup 2 tahun”. Kemudian pada tanggal 03 Mei 2022 terdakwa FENY Als FERY menerima messanger dari saksi NOPERTIANUS WARAE dan menanyakan tentang iklan lowongan kerja di facebook tersebut dan pada tanggal 04 Mei 2022 terdakwa FENY Als FERY menerima pesan WA dari saksi TANZIELAL CAESARA HUDA Als ASHA menanyakan tentang lowongan kerja tersebut dan selanjutnya setelah mendapatkan pesan WA tersebut oleh terdakwa FENY Als FERY diteruskan kepada terdakwa JULIE EVILYN Als JULI dan saksi TANZIELAL CAESARA HUDA Als ASHA juga mengajak temanya yaitu saksi SYARIFAH NURMALA Als FIRA, sehingga saksi FENY Als FERY mendapatkan 3 (tiga) orang calon tenaga kerja yang akan dipekerjakan di Negara Kamboja, selanjutnya mengenai keberangkatan ke tiga orang tersebut ke Kamboja diurus oleh saksi JULIE EVILYN;
Bahwa setelah berhasil mendapatkan 3 (tiga) orang calon tenaga kerja pada tanggal 15 Mei 2022 sekira pukul 13.30 Wib saksi JULIE EVILYN meminta nomor rekening terdakwa FENY Als FERY untuk mengirimkan fee (komisi), kemudian terdakwa FENY Als FERY mengirimkan nomor rekening Bank BCA dengan nomor 3403774193 atas nama FENY dan tidak lama kemudian terdakwa FENY Als FERY mengirimkan bukti transfer M-Banking dari rekening BCA dengan nomor 8520291025 ke rekening milik terdakwa FENY Als FERY sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan keterangan Fee NOPER, selanjutnya pada tanggal 20 Mei 2022 saksi JULIE EVILYN mengirimkan bukti transfer M-Banking dari rekening BCA dengan nomor 8520291025 ke rekening milik terdakwa FENY Als FERY sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan keterangan Fee ASHA dan FIRA, sehingga total bonus atau fee yang diterima terdakwa FENY Als FERY dari saksi Julie Evilyn adalah sebesar Rp.6.000.000,- (Enam juta Rupiah);
Bahwa pada tanggal 14 Mei 2022 saksi JULIE EVILYN memberangkatkan 6 (enam) Orang atas nama EDY PRIYA, RANDIKA PRATAMA DEPARI, GIOVANNI BAMBANG HARIJANTO, MUHAMAD TAUFIK ARIAN, JUMHERIANSYAH, dan termasuk saksi NOPERTIANUS WARAE melalui Pelabuhan Harbour Bay Batu Ampar menuju Pelabuhan Tanah Merah Singapura yang kemudian naik taksi menuju Bandara Changi Airport Singapura kemudian menginap 1 (Satu) malam setelah itu naik pesawat JET STAR menuju Bandara Kamboja;
Bahwa pada tanggal 20 Mei 2022 saksi JULIE EVILYN memberangkatkan 7 (Tujuh) Orang atas nama GUNAWAN, HARDIWAL MANIK, OKTARIYANTO, WILSON DESMANTO, ENG SANTI dan termasuk saksi SYARIPAH NURMALA serta saksi TANZIELAL CAESARA HUDA melalui Pelabuhan Harbour Bay Batu Ampar menuju Pelabuhan Tanah Merah Singapura yang kemudian naik taksi menuju Bandara Changi Airport Singapura kemudian menginap 1 (Satu) malam setelah itu naik pesawat JET STAR menuju Bandara Kamboja;
Bahwa terdakwa FENY Als FERY berhasil memberangkatkan 3 (Tiga) orang yaitu :
NOPERTIANUS WARAE;
SYARIFAH NURMALA;
TANZIELAL CAESARIA HUDA;
Bahwa terdakwa FENY Als FERY pada saat merekrut saksi korban atau orang-orang yang akan bekerja di Kamboja tersebut berjanji :
waktu jam kerja adalah 13 jam sampai dengan 14 Jam waktu untuk bekerja;
Upah yang diterima apabila tidak bisa bahasa Mandarin atau Bahasa Inggris maka upah yang diterima sebesar 700 USD atau setara sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta Rupiah) perbulan sedangkan yang dapat berbahasa inggris dan Mandarin akan dibayar upah sebesar 1000 USD atau setara dengan sebesar Rp 14.000.000,- (Empat belas Juta Rupiah) perbulan;
Namun demikian kenyataanya para saksi korban tersebut bekerja di perusahaan HONGLIE selama 18 Jam, sampai sekarang para saksi korban tidak menerima upah dari perusahaan HONGLIE Kamboja tersebut dan ternyata oleh pihak perusahaan HONGLIE Kamboja tersebut saksi Korban diperintah untuk melakukan kejahatan dengan cara membuat akun palsu di facebook, instagram, tintik, whatshapp, tantan, dan akun taggetd menggunakan Handphone sebanyak 3 unit yg di berikan pihak perusahan untuk bekerja. di masing-masing akun tersebut korban memasang foto profil dan memposting foto model perempuan cantik yang ada di perusahaan hongli group agar supaya target berminat untuk berteman di media social, selanjutnya para korban di perintahkan mencari target di media sosial facebook instagram, tintik, whatshapp, tantan dan taggetd, apabila sudah mendapatkan target selanjutnya mengajak target untuk berpacaran di media sosial dan merayu target untuk ikut dan mendownload aplikasi coin base wallet (kripto), setelah target masuk di aplikasi tersebut selanjutnya dilaporkan kepada liader untuk di cek apakah target orang kaya dan memiliki uang banyak di rekening, apabila target tersebut memiliki banyak uang dan harta, maka liader memerintahkan untuk lebih merayu target agar memasang lebih besar di aplikasi tersebut, awal target mengikuti join kripto, maka target diberikan fee/ keuntungan, akan tetapi setelah target memasang dengan jumlah yang besar maka hubungan dengan target akan di putus/ blokir;
Bahwa terdakwa FENY Als FERY pada saat memberangkatkan 3 (Tiga) orang pekerja ke Kamboja tersebut bertentangan/tidak sesuai dengan peraturan (Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) yaitu :
Tidak melalui perusahaan namun melalui orang perorangan;
Tidak mengurus Visa Kerja ke Luar Negeri;
Para saksi Korban tidak dibekali Dokumen yang syah untuk bekerja diluar negeri;
Para saksi korban tidak dimasukkan dalam Asuransi/Jaminan Sosial;
Terdakwa mengirim tenaga kerja tanpa Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI);
Bahwa perbuatan terdakwa FENY Als FERY memberangkatkan ke-3 (Tiga) orang pekerja Migran Indonesia secara ilegal tersebut ke Negara Kamboja mengakibatkan para saksi korban atau ke-19 (Sembilan belas) orang pekerja Migran Indonesia tersebut mengalami Eksploitasi di perusahaan HONGLIE Negara Kamboja;
Bahwa berdasarkan Pasal 69 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran ”Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia”;
Bahwa Berdasarkan pasal 1 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga Negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah diluar wilayah Republik Indonesia;
- Bahwa berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Repbulik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 menerangkan Pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri terdiri atas :
a. Badan;
b. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia;atau
c. Perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri;
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana;
Atau
KETIGA :
Bahwa terdakwa FENY Als FERY, secara bersama-sama dengan saksi JULIE EVILYN Als JULI dimulai sejak hari Jumat tanggal 04 maret 2022 sampai dengan hari Jumat tanggal 20 Mei 2022 atau setidak-tidaknya antara bulan Maret sampai dengan bulan Mei tahun 2022 bertempat bertempat di rumah terdakwa yang beralamat diPermata Baloi Blok H-3 No. 28 Kelurahan Baloi Indah Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau dan di Pelabuhan Batam Center Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, menempatkan Pekerja Migran Indonesia tanpa Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 72 huruf c, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya sekira bulan Maret 2022 saksi JULIE EVILYN Als JULI mendapatkan telephone dari Manager Kantor Perusahaan HONGLIE GROUP di Negara Kamboja mamakai handphone saudara Halim (suami terdakwa) melakukan panggilan video conference dengan menggunakan Whatshaap dengan Nomor 08117711160 yang merupakan Nomor Handphone suami terdakwa yang mana dari perusahaan tersebut menyampaikan kalau Perusahaan yang berada di Negara Kamboja membutuhkan beberapa orang Pegawai, dan bertanya apakah bisa membantu mencarikan orang untuk datang bekerja di Negara Kamboja, lalu Terdakwa bertanya bagaimana cara mencari orang untuk bekerja, Manager HONGLIE GROUP menjawab boleh melalui internet promotion (Open Loker) atau Tanya beberapa orang yang kamu kenal yang ingin bekerja ke Luar Negeri, kemudian Terdakwa bertanya “Disini apabila ada orang yang bersedia berangkat ke sana bagaimana proses perjalanannya hingga sampai ke Negara Kamboja siapa yang menanggung dan bagaimana proses selanjutnya” lalu manager menjawab “kamu boleh pergi mencari travel sambil menanyakan harga bagaimana cara pengurusan tiket, visa dan kelengkapan yang lain” lalu Terdakwa bertanya “kalau mereka bekerja disana bagaimana proses pekerjaan apakah dalam keadaan aman atau ada kekerasan fisik untuk orang yang tidak bisa bekerja ditelantarkan atau dipulangkan” lalu manager menjawab “kalau orang tidak bisa kerja atau tidak cocok kerja disini mereka akan diberhentikan karena tidak bisa kerja atau mereka sendiri yang akan mengundurkan diri sebelum habis kontrak 1 (Satu) Tahun sebagaiman visa berlaku maka mereka diwajibkan mengganti rugi biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk proses pemberangkatan mereka” lalu Terdakwa bertanya “kalau misalnya ada orang yang bertanya kerjaan bagaimana pihak perusahaan yang interview sendiri atau bagaimana” lalu manager menjawab “untuk menjelaskan jam kerja dan fasilitas makan dan tinggal serta kebutuhan lain maka minta kamu menjelaskan terlebih dahulu setelah itu maka perusahaan akan melakukan interview sendiri melalui video call” lalu Terdakwa bertanya “Bagaimana persyaratan yang harus dilengkapi” kemudian manager menjawab “Perusahaan membutuhkan untuk karyawan yang berumur dari 18 sampai 35 Tahun dengan kompetensi harus dapat memakai computer dan dapat berbahasa Mandarin sedangkan untuk yang Pribumi dapat berbahasa Indonesia dengan baik dan paham sedikit basic bahasa Inggris” kemudian pembicaran mereka selesai;
Bahwa beberapa hari kemudian suami terdakwa mengirimkan uang untuk pengurusan calon pekerja yang akan dipekerjakan di Perusahaan HONGLIE Kamboja tersebut melalui transfer dari USD ke Rupiah lalu dimasukkan ke rekening bank BCA Nomor: 061233660 atas nama HALIM kepada rekening bank BCA saksi JULIE EVILYN dengan Nomor rekening: 8520291025 sebesar Rp 95.000.000,- (Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah);
Bahwa beberapa hari kemudian saksi JULIE EVILYN Als JULI menghubungi Saudara DANI (DANIEL) melalui aplikasi Whatshapp dengan nomor 081287078014 dan menyampaikan kalau Kantor tempat suami terdakwa Julie yang berada di Kamboja membutuhkan beberapa Karyawan kemudian menawarkan kepada saudara Dani kalau punya teman atau Saudara yang mau bekerja dapat kita bertemu dulu untuk membahas syarat-syarat, gaji dan jam kerja apabila sudah cocok pihak Perusahaan akan melakukan Interview langsung dengan calon Pekerja, kemudian Saudara DANI menjawab “Ada dapat bonus atau fee dari orang tersebut” kemudian terdakwa menjawab “nanti cari tahu dulu karena terdakwa juga tidak tahu dapat atau tidak” kemudian Saudara DANI menjawab “Oke”;
Bahwa selanjutnya Saudara DANI membawa calon orang yang mau bekerja di Negara Kamboja atas nama AKIAT kemudian Terdakwa melakukan komunikasi dengan Saudara AKIAT dari rumah Terdakwa untuk menjelaskan seputaran pekerjaan diKamboja dan waktu bekerja, kemudian Saudara AKIAT merasa cocok lalu meminta untuk dilakukan interview dengan orang dari perusahaan HONGLIE dari Kamoja Lalu Sekira bulan Maret 2022 Saudara AKIAT dilakukan interview oleh pihak Perusahaan HONGLIE yang ada di Negara Kamboja setelah selesai dan dinyatakan dapat bekerja diterima bekerja di Kamboja, lalu Saudara AKIAT berpikir beberapa hari mengambil pekerjaan atau tidak, kemudian beberapa hari Saudara AKIAT memberitahukan kepada Saudara DANI untuk mau bekerja ke Negara Kamboja, lalu Saudara DANI mencarikan travel untuk pengurusan dokumen visa ke Negara Kamboja, kemudian Saudara DANI bertemu dengan Saksi SARTINI ALIAS MEI LING yang bekerja sebagai agen travel penjualan tiket ferry atau tiket Pesawat untuk keluar Negeri melalui Perusahaan VIRTUE TOUR & TRAVEL, selanjutnya Saudara DANI memperkenalkan Saudari SARTINI ALIAS MEI LING kepada saksi JULIE EVILYN, lalu saksi JULIE EVILYN bersama Saudara DANI menjumpai Saksi SARTINI ALIAS MEI LING di café yang berada di depan Grand Mall Kota Batam dan disitu membicarakan persyaratan berpergian ke Luar negeri saat musim Covid untuk keluar Negeri yaitu :
Asuransi Covid;
Visa Multiple entry;
Harus membeli tiket pulang pergi (PP);
Bahwa selanjutnya terdakwa menyampaikan akan memberangkatkan 2 (Dua) Orang yang akan berangkat bekerja ke Negara Kamboja atas nama Saudara AKIAT dan Saudara FARDIANTO dan terdakwa memberikan uang yang tidak ingat jumlahnya untuk pembayaran biaya Asuransi Covid, Visa Multiple entry dan membeli tiket pulang pergi (PP) kepada Saksi SARTINI ALIAS MEI LING, kemudian pada tanggal 11 Maret 2022 Saudara AKIAT dan Saudara FARDIANTO berangkat melalui Bandara Hangnadim kota Batam menuju Bandara Soekarno Hatta Kota Jakarta dan melanjutkan terbang ke Bandara Negara Kamboja;
Bahwa terdakwa FENY Als FERY pada saat sedang dirumahnya yang beralamat di Permata Baloi Blok H-3 No. 28 Kelurahan Baloi Indah Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau tanggal 04 Maret 2022 dihubungi oleh saksi JULIE EVILYN Als JULI melalui pesan WhatsApp (WA) dengan menuliskan “Lowongan kerja di Luar Negeri, gaji 10 sampai 14 juta, bisa bahasa mandarin dan English, bisa komputer, rajin bekerja dan tahan banting, tempat tinggal disediakan, ada komisi/bonus/reward”. Lalu terdakwa FENY Als FERY membalas dengan mengatakan “kerja dimana, umur maksimal berapa” kemudian saksi JULIE EVILYN menjawab “di Kamboja, umur maksimal 35 tapi kalau kamu mau, bisa interview dulu”, lalu terdakwa FENY Als FERY menjawab “saksi masih pingin dibatam, lihat-lihat dulu nanti kalau mau saksi kabari”, kemudian saksi JULIE EVILYN mengatakan “tolong bantu saksi cari orang yang mau masuk kerja di kamboja, nanti ada fee nya untuk kamu”. Lalu pada tanggal 30 April 2022 terdakwa FENY Als FERY memposting informasi Lowongan kerja ke Kamboja tersebut di media sosial tepatnya di halaman Facebook dan Instagram “loker lowongan luar negeri” dengan menuliskan “Lowongan kerja di luar Negeri gaji 10 juta, dengan syarat cowok/cewek umur maksimal 33 tahun, disiplin, mandiri, mental baja/tahan banting, bisa komputer, paspor minimal hidup 2 tahun”. Kemudian pada tanggal 03 Mei 2022 terdakwa FENY Als FERY menerima messanger dari saksi NOPERTIANUS WARAE dan menanyakan tentang iklan lowongan kerja di facebook tersebut dan pada tanggal 04 Mei 2022 terdakwa FENY Als FERY menerima pesan WA dari saksi TANZIELAL CAESARA HUDA Als ASHA menanyakan tentang lowongan kerja tersebut dan selanjutnya setelah mendapatkan pesan WA tersebut oleh terdakwa FENY Als FERY diteruskan kepada terdakwa JULIE EVILYN Als JULI dan saksi TANZIELAL CAESARA HUDA Als ASHA juga mengajak temanya yaitu saksi SYARIFAH NURMALA Als FIRA, sehingga saksi FENY Als FERY mendapatkan 3 (tiga) orang calon tenaga kerja yang akan dipekerjakan di Negara Kamboja, selanjutnya mengenai keberangkatan ke tiga orang tersebut ke Kamboja diurus oleh saksi JULIE EVILYN;
Bahwa setelah berhasil mendapatkan 3 (tiga) orang calon tenaga kerja pada tanggal 15 Mei 2022 sekira pukul 13.30 Wib saksi JULIE EVILYN meminta nomor rekening terdakwa FENY Als FERY untuk mengirimkan fee (komisi), kemudian terdakwa FENY Als FERY mengirimkan nomor rekening Bank BCA dengan nomor 3403774193 atas nama FENY dan tidak lama kemudian terdakwa FENY Als FERY mengirimkan bukti transfer M-Banking dari rekening BCA dengan nomor 8520291025 ke rekening milik terdakwa FENY Als FERY sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan keterangan Fee NOPER, selanjutnya pada tanggal 20 Mei 2022 saksi JULIE EVILYN mengirimkan bukti transfer M-Banking dari rekening BCA dengan nomor 8520291025 ke rekening milik terdakwa FENY Als FERY sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan keterangan Fee ASHA dan FIRA, sehingga total bonus atau fee yang diterima terdakwa FENY Als FERY dari saksi Julie Evilyn adalah sebesar Rp.6.000.000,- (Enam juta Rupiah);
Bahwa pada tanggal 14 Mei 2022 saksi JULIE EVILYN memberangkatkan 6 (enam) Orang atas nama EDY PRIYA, RANDIKA PRATAMA DEPARI, GIOVANNI BAMBANG HARIJANTO, MUHAMAD TAUFIK ARIAN, JUMHERIANSYAH, dan termasuk saksi NOPERTIANUS WARAE melalui Pelabuhan Harbour Bay Batu Ampar menuju Pelabuhan Tanah Merah Singapura yang kemudian naik taksi menuju Bandara Changi Airport Singapura kemudian menginap 1 (Satu) malam setelah itu naik pesawat JET STAR menuju Bandara Kamboja;
Bahwa pada tanggal 20 Mei 2022 saksi JULIE EVILYN memberangkatkan 7 (Tujuh) Orang atas nama GUNAWAN, HARDIWAL MANIK, OKTARIYANTO, WILSON DESMANTO, ENG SANTI dan termasuk saksi SYARIPAH NURMALA serta saksi TANZIELAL CAESARA HUDA melalui Pelabuhan Harbour Bay Batu Ampar menuju Pelabuhan Tanah Merah Singapura yang kemudian naik taksi menuju Bandara Changi Airport Singapura kemudian menginap 1 (Satu) malam setelah itu naik pesawat JET STAR menuju Bandara Kamboja;
Bahwa terdakwa FENY Als FERY berhasil memberangkatkan 3 (Tiga) orang yaitu :
NOPERTIANUS WARAE;
SYARIFAH NURMALA;
TANZIELAL CAESARIA HUDA;
Bahwa terdakwa FENY Als FERY pada saat merekrut saksi korban atau orang-orang yang akan bekerja di Kamboja tersebut berjanji :
waktu jam kerja adalah 13 jam sampai dengan 14 Jam waktu untuk bekerja;
Upah yang diterima apabila tidak bisa bahasa Mandarin atau Bahasa Inggris maka upah yang diterima sebesar 700 USD atau setara sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta Rupiah) perbulan sedangkan yang dapat berbahasa inggris dan Mandarin akan dibayar upah sebesar 1000 USD atau setara dengan sebesar Rp 14.000.000,- (Empat belas Juta Rupiah) perbulan;
Namun demikian kenyataanya para saksi korban tersebut bekerja di perusahaan HONGLIE selama 18 Jam, sampai sekarang para saksi korban tidak menerima upah dari perusahaan HONGLIE Kamboja tersebut dan ternyata oleh pihak perusahaan HONGLIE Kamboja tersebut saksi Korban diperintah untuk melakukan kejahatan dengan cara membuat akun palsu di facebook, instagram, tintik, whatshapp, tantan, dan akun taggetd menggunakan Handphone sebanyak 3 unit yg di berikan pihak perusahan untuk bekerja. di masing-masing akun tersebut korban memasang foto profil dan memposting foto model perempuan cantik yang ada di perusahaan hongli group agar supaya target berminat untuk berteman di media social, selanjutnya para korban di perintahkan mencari target di media sosial facebook instagram, tintik, whatshapp, tantan dan taggetd, apabila sudah mendapatkan target selanjutnya mengajak target untuk berpacaran di media sosial dan merayu target untuk ikut dan mendownload aplikasi coin base wallet (kripto), setelah target masuk di aplikasi tersebut selanjutnya dilaporkan kepada liader untuk di cek apakah target orang kaya dan memiliki uang banyak di rekening, apabila target tersebut memiliki banyak uang dan harta, maka liader memerintahkan untuk lebih merayu target agar memasang lebih besar di aplikasi tersebut, awal target mengikuti join kripto, maka target diberikan fee/ keuntungan, akan tetapi setelah target memasang dengan jumlah yang besar maka hubungan dengan target akan di putus/ blokir;
Bahwa terdakwa FENY Als FERY pada saat memberangkatkan 3 (Tiga) orang pekerja ke Kamboja tersebut bertentangan/tidak sesuai dengan peraturan (Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) yaitu :
Tidak melalui perusahaan namun melalui orang perorangan;
Tidak mengurus Visa Kerja ke Luar Negeri;
Para saksi Korban tidak dibekali Dokumen yang syah untuk bekerja diluar negeri;
Para saksi korban tidak dimasukkan dalam Asuransi/Jaminan Sosial.
Terdakwa mengirim tenaga kerja tanpa Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI);
Bahwa perbuatan terdakwa FENY Als FERY memberangkatkan ke-3 (Tiga) orang pekerja Migran Indonesia secara ilegal tersebut ke Negara Kamboja mengakibatkan para saksi korban atau ke-19 (Sembilan belas) orang pekerja Migran Indonesia tersebut mengalami Eksploitasi di perusahaan HONGLIE Negara Kamboja;
Pasal 1 ayat 17 UU RI No 18 Tahun 2017 menerangkan Surat lzin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) adalah izin yang diberikan oleh kepala Badan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang digunakan untuk menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia;
Pasal 72 Undang-Undang Nomor : 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia adalah “Setiap Orang dilarang menempatkan Pekerja Migran Indonesia tanpa SIP2MI;
Bahwa berdasarkan pasal 5 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran ” Setiap pekerja Migran indonesia yang akan bekerja keluar negeri harus memenuhi persyaratan ” :
Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun;
Memiliki kompetensi;
Sehat jasmani dan rohani;
Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan soaial, dan.
Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan;
Bahwa Berdasarkan pasal 1 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga Negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah diluar wilayah Republik Indonesia;
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 86 Jo Pasal 72 huruf c Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Nopertianus Warae dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi chat dengan akun tersebut dan kemudian saksi dihubungi oleh Terdakwa Feny Als Fery melalui telepon dan pesan WhatsApp, dipercakapan WhatsApp tersebut Terdakwa Feny Als Fery menjelaskan tentang syarat dan ketentuan untuk bekerja di Kamboja;
Bahwa saksi diarahkan untuk wawancara/interview dan membuat janji ketemu di Malaya Cafe DC Mall. Pada tanggal 06 Mei 2022 sekitar pukul 16.00 Wib saksi bertemu Terdakwa Feny Als Fery di Malaya Cafe Dc Mall dan setelah bertemu selanjutnya saksi dikenalkan dengan saksi Julie Evilyn Als Juli untuk pembicaraan lebih lanjut tentang pekerjaan yang akan saksi jalani di Kamboja;
Bahwa saksi Julie Evilyn Als Juli menjelaskan kepada saksi tentang pekerjaan di Kamboja tersebut yang mana saksi harus bisa mengoperasikan komputer, saksi akan bekerja sebagai marketing online, saksi akan bekerja selama 11 (sebelas) jam setiap harinya dengan gaji sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), dan saksi akan dibuatkan Paspor yang biayanya akan di talang oleh pihak perusahaan di Kamboja terlebih dahulu namun akan diganti melalui potongan gaji, ongkos keberangkatan ke Kamboja akan dibayarkan perusahaan, di Kamboja saksi akan tinggal di mess gratis dan makan gratis dan akan mendapatkan bonus apabila dinilai kerja baik;
Bahwa pada tanggal 14 Mei 2022 sekitar pukul 10.00 WIB saksi diantarkan oleh saksi Julie Evilyn Als Juli ke Pelabuhan Internasional Harbourbay dan dipelabuhan saksi bertemu dengan 5 (lima) orang calon pekerja lainnya yaitu Jum Heriansyah, Kiofani, Edi dan Andika selanjutnya saksi berangkat menuju Singapura dan menginap 1 (satu) malam di Bandara Changi, pada tanggal 15 Mei 2022 saksi dan rekan-rekan saksi tersebut berangkat dari Bandara Changi Singapura ke Kamboja dan setibanya di Kamboja langsung dijemput oleh Karyawan Perusahaan dan masing-masing Paspor saksi dan rekan-rekan saksi langsung diambil oleh orang yang menjemput di Bandara Kamboja tersebut dan selanjutnya dibawa ke Apartement tempat bekerja, dan setibanya di Apartement langsung Antigen dan diberi makan dan setelah makan selanjutnya saksi dan rekan-rekan saksi tersebut dibawa untuk kenalan dengan karyawan-karyawan yang lainnya yang mana nama saksi rubah seolah-olah saksi bernama Caohong dan pada besok harinya salah seorang karyawan menjelaskan tentang tatacara kerja yang harus dilakukan setiap harinya;
Bahwa perusahaan tempat saksi bekerja di Komboja tersebut adalah Hongli Group yang bergerak di bidang investasi Kripto dan tugas pekerjaan saksi sehari-hari diperusahaan tersebut pertama saksi diberikan 10 (sepuluh) sim card dan disuruh membuat 10 akun media sosial palsu dengan menggunakan foto perempuan cantik yaitu facebook, instagram, tiktok, Gmail dan setelah semua akun media sosial aktif selanjutnya saksi diarahkan untuk mencari calon customer dengan cara merayu calon customer tersebut untuk bergabung di coinbase dan apabila calon customer tertarik untuk bergabung atau join maka tugas saksi dianggap selesai dan yang melayani customer tersebut selanjutnya adalah tugas leader perusahaan tersebut;
Bahwa saksi sudah tidak bekerja di Perusahaan Hongli Group tersebut atas kehendak sendiri karena saksi tidak betah bekerja disana;
Bahwa terdapat 9 (sembilan) orang pekerja yang resign dan 10 (sepuluh) orang pekerja Migran Indonesia yang masih bekerja di Perusahaan Hongli Group tersebut;
Bahwa saksi pernah menerima kekerasan dan teman yang lain ada yang sampai di setrum karena ada melakukan kesalahan;
Bahwa persyaratan untuk berangkat adalah ada Paspor dan ada Visa;
Bahwa Paspor dibuat di Batam dan Visa dibuat di Kamboja;
Bahwa yang mengurus paspor adalah saksi Julie Evilyn Als Juli;
Bahwa saksi bekerja di perusahaan Hongli Group Kamboja tidak memiliki kontrak kerja;
Bahwa saksi dijanjikan bekerja selama 1 (satu) tahun sesuai dengan masa berlaku Visa saksi;
Bahwa selama berapa di Kamboja tersebut saksi sudah bekerja 43 (empat puluh tiga) hari dan saksi baru mendapatkan gaji sebesar USD100,- (seratus dollar amerika) atau senilai kurang lebih Rp1.5000.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan yang di janjikan, saksi akan mendapatkan gaji sebesar USD700,- (tujuh ratus dollar amerika) atau senilai kurang lebih sebesar Rp10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa ada ancaman dari Leadernya yang mana apabila tidak tercapai target pekerja akan dijual ke perusahaan lain lagi;
Bahwa tempat tinggal saksi di Kamboja adalah Apartemen Sunrise Residence lantai 10;
Bahwa Para Pekerja Migran Indonesia makan 4 (empat) kali sehari di perusahaan Hongli Group;
Bahwa selain Pekerja Migran Indonesia ada juga pekerja dari negara Kamboja, Cina, India, Pakistan, Bangladesh yang bekerja di Perusahaan Hongli Group tersebut;
Bahwa saksi tidak ingat apakah ada menandatangani surat pengunduran diri pada tanggal 27 Juni 2022;
Bahwa berawal dari pengaduan yang dilaporkan oleh salah satu rekan saksi yang bernama Feni yang mengadu kepada saudaranya dan selanjutnya melaporkan ke pihak KBRI Kamboja tentang perlakuan tidak wajar yang dilakukan pihak perusahan sehingga pihak KBRI menindaklanjuti pengaduan tersebut dan pada tanggal 27 Juni 2022 saksi dan belasan karyawan lainnya yang berasal dari Indonesia dikumpulkan oleh pihak perusahaan Hongli Group dan selanjutnya menawarkan siapa yang ingin pulang dan karena merasa tidak betah lagi saksi dan 8 (delapan) orang lainnya mengajukan diri ingin pulang selanjutnya saksi dan 8 (delapan) orang lainnya tersebut dibawa oleh Polisi ke KBRI dan pihak KBRI memulangkan saksi dan rekan-rekan saksi pada tanggal 1 Juli 2022 melalui Singapura dan selanjutnya ke Batam;
Bahwa saksi ada menandatangani surat perdamaian dengan Para Terdakwa tanggal 12 Agustus 2022 dan saksi ada juga menandatangani pencabutan laporan pengaduan ke Polda KEPRI pada tanggal 12 Agustus 2022;
Bahwa saat ini masih ada Pekerja Migran Indonesia yang tinggal dan tetap bekerja di Perusahaan Hongli Group di Kamboja;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Febi Sulistia dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi yang melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 sekitar pukul 13.00 Wib diterima surat dari KBRI phnom penh (kamboja) perihal adanya 9 (sembilan) orang WNI yang bekerja di salah satu perusahaan yang berada di negara kamboja dan meminta pertolongan untuk pembebasan dari perusahaan tersebut, dikarenakan awalnya para korban dijanjikan untuk bekerja di sektor telemarketing dengan gaji sebesar $700 (tujuh ratus dollar amerika) sampai $1000 (seribu dollar amerika), namun pada kenyataannya korban ditempatkan di perusahaan bernama hong li di kota phnom penh kamboja;
Bahwa berdasarkan hal tersebut Anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri yang dipimpin oleh AKP ABDUL AJIS, S.E. selaku PS.Kanit 1 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri bergerak menuju Perum. Marina Park Blok J No 3 Batu Selicin Lubuk Baja – kota batam dan mengamankan 1 (satu) orang pelaku yang mengaku bernama saksi Julie Evilyn Als Juli selaku pengurus terhadap 9 (sembilan) orang WNI yang telah diberangkatkan ke Negara Kamboja tersebut. kemudian sekitar pukul 23.00 WIB anggota Subdit 4 Ditreskrimum juga mengamankan Terdakwa Feny Als Fery selaku pengurus di Perum. Permata Regency Blok F No 12 Baloi Indah, dan untuk saksi Heri Als Heli diamankan langsung di kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri pada tanggal 7 Juli 2022;
Bahwa saksi Julie Evilyn Als Juli berperan sebagai perekrut dengan cara memasang iklan lowongan pekerjaan di facebook, menerima biaya pemberangkatan korban dari perusahaan hongli group di kamboja dan pengurus pemberangkatan seluruh korban ke negara kamboja. saksi Julie Evilyn Als Juli mendapatkan keuntungan sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per orang korban. terhadap Terdakwa Feny Als Fery dan saksi Heri Als Heli berperan sebagai perekrut dengan memasang iklan di facebook, dalam satu orang yang direkrut Terdakwa Feny Als Fery menerima upah/ fee dari saksi Julie Evilyn Als Juli sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per orang korban yang di rekrut;
Bahwa barang bukti yang disita adalah tiket pekerja, 1 (satu) unit handphone Real Me 3 dan buku tabungan Bank BCA An. FENY serta Paspor dan Visa;
Bahwa Terdakwa Feny Als Fery ditangkap pada tanggal 30 Juni 2022;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Fadly Hardiansah dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi yang melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 sekitar pukul 13.00 Wib diterima surat dari KBRI phnom penh (kamboja) perihal adanya 9 (sembilan) orang WNI yang bekerja di salah satu perusahaan yang berada di negara kamboja dan meminta pertolongan untuk pembebasan dari perusahaan tersebut, dikarenakan awalnya para korban dijanjikan untuk bekerja di sektor telemarketing dengan gaji sebesar $700 (tujuh ratus dollar amerika) sampai $1000 (seribu dollar amerika), namun pada kenyataannya korban ditempatkan di perusahaan bernama hong li di kota phnom penh kamboja;
Bahwa berdasarkan hal tersebut Anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri yang dipimpin oleh AKP ABDUL AJIS, S.E. selaku PS.Kanit 1 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri bergerak menuju Perum. Marina Park Blok J No 3 Batu Selicin Lubuk Baja – kota batam dan mengamankan 1 (satu) orang pelaku yang mengaku bernama saksi Julie Evilyn Als Juli selaku pengurus terhadap 9 (sembilan) orang WNI yang telah diberangkatkan ke Negara Kamboja tersebut. kemudian sekitar pukul 23.00 WIB anggota Subdit 4 Ditreskrimum juga mengamankan Terdakwa Feny Als Fery selaku pengurus di Perum. Permata Regency Blok F No 12 Baloi Indah, dan untuk saksi Heri Als Heli diamankan langsung di kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri pada tanggal 7 Juli 2022;
Bahwa saksi Julie Evilyn Als Juli berperan sebagai perekrut dengan cara memasang iklan lowongan pekerjaan di facebook, menerima biaya pemberangkatan korban dari perusahaan hongli group di kamboja dan pengurus pemberangkatan seluruh korban ke negara kamboja. saksi Julie Evilyn Als Juli mendapatkan keuntungan sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per orang korban. terhadap Terdakwa Feny Als Fery dan saksi Heri Als Heli berperan sebagai perekrut dengan memasang iklan di facebook, dalam satu orang yang di rekrut Terdakwa Feny Als Fery menerima upah/ fee dari saksi Julie Evilyn Als Juli sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per orang korban yang di rekrut;
Bahwa barang bukti yang disita adalah tiket pekerja, 1 (satu) unit handphone Real Me 3 dan buku tabungan Bank BCA An. FENY serta Paspor dan Visa;
Bahwa Terdakwa Feny Als Fery ditangkap pada tanggal 30 Juni 2022;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Julie Evilyn dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui ada lowongan pekerjaan di Perusahaan Honglie Group dari manager perusahaan Hongli Group yang bernama Mr. Wu menghubugi saksi dengan menggunakan handphone suami saksi yaitu Halim;
Bahwa manager dari perusahaan tersebut menyampaikan perusahaan yang berada di Negara Kamboja membutuhkan beberapa orang pegawai dan meminta saksi untuk membantu mencarikan tenaga kerja yang mau bekerja di Negara Kamboja, kemudian saksi ada menanyakan persyaratann bekerja, dan dikatakan bahwa perusahaan membutuhkan untuk karyawan yang berumur dari 18 sampai 35 Tahun dengan kompetensi harus dapat memakai computer dan dapat berbahasa Mandarin sedangkan untuk yang Pribumi dapat berbahasa Indonesia dengan baik dan paham sedikit basic bahasa Inggris;
Bahwa ada disampaikan mengenai jam kerja juga yaitu 14 sampai dengan 16 jam kerja dan saksi diminta untuk menjelaskan jam kerja dan fasilitas makan dan tinggal serta kebutuhan lain kepada para calon pekerja;
Bahwa saksi ada meminta Terdakwa Feny Als Fery untuk mencarikan tenaga kerja yang akan bekerja ke negara Kamboja dan Terdakwa Feny als Fery mendapatkan 3 tenaga kerja yaitu saksi Nopertianus Warae, Tanzielal Caesara Huda Als Asha dan Syarifah Nurmala Als Fira;
Bahwa informasi yang disampaikan oleh manager Hongli Grpup yaitu Mr. Wu tentang kondisi perusahaan, itu jugalah yang saksi sampaikan kepada teman-teman dan calon-calon Pekerja Migran Indonesia;
Bahwa yang mengurus dokumen-dokumen calon Pekerja Migran Indonesia dan yang mengurus keberangkatan calon-calon Pekerja Migran Indonesia adalah travel;
Bahwa saksi mentransfer uang dengan total sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) kepada Terdakwa Feny Als Fery sebagai fee untuk mendapatkan 3 (tiga) orang tenaga kerja yang diberangkatkan ke Negara Kamboja;
Bahwa saksi ada melakukan interview terhadap calon – calon Pekerja Migran Indonesia kemudian dilanjutkan oleh manager perusahaan itu sendiri melalui WhatsApp masing-masing calon Pekerja dan pihak perusahaan yang menentukan bisa lolos atau tidaknya, kemudian setelah lolos diberi beberapa hari untuk berfikir mau atau tidaknya;
Bahwa saksi pernah membacan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia Pasal 63 yang berbunyi : (1) Pekerja Migran Indonesia perseorangan dapat bekerja ke luar negeri pada pemberi kerja berbadan hukum, (2) segala Resiko ketenagakerjaan yang dialami oleh pekerja Migran Indonesia perseorangan, menjadi tanggung jawab sendiri, (3) Pekerja Migran Indonesia Perseorangan sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib melapor pada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan perwakilan Republik Indonesia, (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pekerja Migran Indonesia perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri;
Bahwa Ada perjanjian kerja para pekerja dengan perusahaan yang memuat mengenai syarat kerja, hak dan kewaijban dan perjanjian tersebut berlaku untuk semuanya yaitu bagi Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran negara lainnya;
Bahwa para pekerja bekerja di Perusahaan Hongli Group tersebut sesuai dengan masa berlaku Visa yaitu 1 (satu) tahun;
Bahwa yang mengeluarkan terkait Visa Kerja, yaitu izin tertulis yang diberikan oleh Pejabat yang berwenang di suatu negara tujuan penempatan yang memuat persetujuan untuk masuk dan melakukan pekerjaan di Negara yang bersangkutan (daam hal ini adalah negara Kamboja);
Bahwa peran Terdakwa hanya memperkenalkan saksi kepada Calon Pekerja Migran Indonesia yaitu Saksi Nopertianus Warae, Tanzielal Caesara Huda Als Asha dan Syarifah Nurmala Als Fira;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa kenal dengan saksi Julie Evilyn Als Juli sejak tahun 2015 karena saksi Julie Evilyn Als Juli dengan Terdakwa pernah bekerja di perusahaan yang sama yaitu PT. CIPTA TAMA namun tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa tanggal 4 Maret 2022 saksi Julie Evilyn Als Juli memberitahukan kepada Terdakwa mengenai lowongan kerja ke Negara Kamboja melalui aplikasi WhatsApp, dan saksi Julie Evilyn Als Juli meminta bantuan untuk mencarikan tenaga kerja untuk dibrangkatkan ke Negara Kamboja, dan saksi Julie Evilyn Als Juli menjanjikan akan memberikan fee kepada Terdakwa jika membantu mendapakan tenaga kerja;
Bahwa pada tanggal 25 April 2022 Terdakwa menemui saksi Julie Evilyn Als Juli di rumahnya untuk menanyakan informasi terkait lowongan kerja di luar negeri tersebut. dan pada tanggal 30 April 2022 Terdakwa memposting informasi di Facebook dan Instagram “loker lowongan luar negeri” dengan menuliskan “Lowongan kerja di luar Negeri gaji 10 juta, dengan syarat cowok/cewek umur maksimal 33 tahun, disiplin, mandiri, mental baja/tahan banting, bisa komputer, paspor minimal hidup 2 tahun”;
Bahwa pada tanggal 3 Mei 2022 Terdakwa menerima messanger dari saksi Nopertianus Warae dan menanyakan tentang iklan lowongan kerja yang Terdakwa posting di facebook dan saat itu Terdakwa meminta nomor handphone miliknya, setelah diberikan Terdakwa langsung menghubungi saksi Nopertianus Warae melalui telepon whatsApp dan menjelaskan tentang informasi pekerjaan yang akan dilakukan di Kamboja, dan keesokan harinya pada tanggal 4 Mei 2022 sekitar pukul 09.00 Wib Terdakwa menghubungi saksi Julie Evilyn Als Juli, dan saksi Julie Evilyn Als Juli meminta untuk bertemu dengan saksi Nopertianus Warae di DC Mall, dan peroses selanjutnya Terdakwa serahkan kepada saksi Julie Evilyn Als Juli kemudian Terdakwa juga menerima messenger dari Tanzielal Caesara Huda Als Asha yang menanyakan lowongan kerja yang Terdakwa posting, kemudian Terdakwa menghubungi Tanzielal Caesara Huda Als Asha yang juga mengajak Syarifah Nurmala Als Fira untuk bekerja di Negara Kamboja, lalu Terdakwa menghubungi saksi Julie Evilyn Als Juli dan Terdakwa meminta untuk bertemu di Malaya Café DC Mall dan saat itu saksi Julie Evilyn Als Juli menjelaskan tentang informasi pekerjaan di Kamboja kepada Tanzielal Caesara Huda Als Asha dan Syarifah Nurmala Als Fira setelah itu saksi Julie Evilyn Als Juli menghubungi GM perusahaan yang ada di Kamboja secara Video Call dan memperlihatkan Tanzielal Caesara Huda Als Asha dan Syarifah Nurmala Als Fira kepada GM Perusahaan;
Bahwa pada tanggal 15 Mei 2022 sekitar pukul 13.30 Wib saksi Julie Evilyn Als Juli meminta nomor rekening Terdakwa untuk mengirimkan fee (komisi), kemudian Terdakwa mengirimkan nomor rekening Bank BCA dengan nomor 3403774193 atas nama FENY dan tidak lama kemudian saksi Julie Evilyn Als Juli mengirimkan bukti transfer M-Banking dari rekening BCA dengan nomor 8520291025 ke rekening milik Terdakwa sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan keterangan Fee NOPER, lalu pada tanggal 20 Mei 2022 saksi Julie Evilyn Als Juli mengirimkan bukti transfer M-Banking dari rekening BCA dengan nomor 8520291025 ke rekening milik Terdakwa sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) dengan keterangan Fee ASHA dan FIRA;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai badan hukum atau perusahaan untuk melakukan perekrutan terhadap WNI yang ingin bekerja di Luar Negeri, Terdakwa membantu saksi Julie Evilyn Als Juli mencari orang (WNI) yang ingin bekerja di luar Negeri;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) lembar tiket keberangkatan pesawat Jetstar a.n. MUHAMAD TAUFIK ARIAN dan a.n. JUMHERIANSYAH, kode booking FM5MQQ, tanggal booking 13 Mei 2022, tujuan Singapura ke Kamboja dan tujuan Kamboja ke Singapura;
1 (satu) lembar tiket keberangkatan pesawat Jetstar a.n. NOPERTIANUS WARAE, kode booking VG963F, tanggal booking 13 Mei 2022, tujuan Singapura ke Kamboja dan tujuan Kamboja ke Singapura;
1 (satu) lembar tiket keberangkatan pesawat Jetstar a.n. ALI, kode booking FMYYWQ, tanggal booking 22 April 2022, tujuan Singapura ke Kamboja dan tujuan Kamboja ke Singapura;
1 (satu) lembar tiket keberangkatan pesawat Jetstar a.n. ANDRIO dan a.n. FENNY, kode booking UP31NK, tanggal booking 19 April 2022, tujuan Singapura ke Kamboja dan tujuan Kamboja ke Singapura;
1 (satu) lembar tiket keberangkatan pesawat Jetstar, a.n. GUNAWAN, a.n. OKTARIYANTO dan a.n. HARDIWAL MANIK, kode booking YDK2RR, tanggal booking 19 Mei 2022, tujuan Singapura ke Kamboja dan tujuan Kamboja ke Singapura;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n. MUHAMAD TAUFIK ARIAN, nomor paspor C8623609, diterbitkan di Batam tanggal 13 Mei 2022;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n. NOPERTIANUS WARAE, nomor paspor C8629525, diterbitkan di Batam tanggal 12 Mei 2022;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n. OKTARIYANTO, nomor paspor C9022287, diterbitkan di Dabo Singkep tanggal 13 Mei 2022;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n. ANDRIO, nomor paspor C7886213, diterbitkan di Batam tanggal 2 September 2021;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n. JUMHERIANSYAH, nomor paspor C8623608, diterbitkan di Batam tanggal 13 Mei 2022;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n. ALI, nomor paspor C8868246, diterbitkan di Bogor tanggal 22 April 2022;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n. GUNAWAN, nomor paspor C9022286, diterbitkan di Dabo Singkep tanggal 13 Mei 2022;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n. FENNY, nomor paspor X1366023, diterbitkan di Pangkal Pinang tanggal 30 Maret 2022;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n. HARDIWAL MANIK, nomor paspor C9022292, diterbitkan di Dabo Singkep tanggal 13 Mei 2022;
1 (satu) unit Handphone merk Realme 3 RMX1821, warna hitam, nomor imei 1 865105040021751 dan nomor imei 2 865105040021744;
1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA atas nama FENY, nomor rekening 3403774193;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa awalnya sekitar bulan Maret 2022 saksi Julie Evilyn Als Juli mendapatkan telephone dari Manager Kantor Perusahaan Honglie Group Group di Negara Kamboja mamakai handphone saudara Halim (suami saksi Julie Evilyn Als Juli) melakukan panggilan video conference dengan menggunakan Whatshaap dengan Nomor 08117711160 yang merupakan Nomor Handphone suami saksi Julie Evilyn Als Juli yang mana dari perusahaan tersebut menyampaikan kalau Perusahaan yang berada di Negara Kamboja membutuhkan beberapa orang Pegawai, dan bertanya apakah bisa membantu mencarikan orang untuk datang bekerja di Negara Kamboja, lalu saksi Julie Evilyn Als Juli bertanya bagaimana cara mencari orang untuk bekerja, Manager Honglie Group Group menjawab boleh melalui internet promotion (Open Loker) atau tanya beberapa orang yang kamu kenal yang ingin bekerja ke Luar Negeri, kemudian saksi Julie Evilyn Als Juli bertanya “Disini apabila ada orang yang bersedia berangkat ke sana bagaimana proses perjalanannya hingga sampai ke Negara Kamboja siapa yang menanggung dan bagaimana proses selanjutnya” lalu manager menjawab “kamu boleh pergi mencari travel sambil menanyakan harga bagaimana cara pengurusan tiket, visa dan kelengkapan yang lain” lalu saksi Julie Evilyn Als Juli bertanya “kalau mereka bekerja disana bagaimana proses pekerjaan apakah dalam keadaan aman atau ada kekerasan fisik untuk orang yang tidak bisa bekerja ditelantarkan atau dipulangkan” lalu manager menjawab “kalau orang tidak bisa kerja atau tidak cocok kerja disini mereka akan diberhentikan karena tidak bisa kerja atau mereka sendiri yang akan mengundurkan diri sebelum habis kontrak 1 (satu) Tahun sebagaiman visa berlaku maka mereka diwajibkan mengganti rugi biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk proses pemberangkatan mereka” lalu saksi Julie Evilyn Als Juli bertanya “kalau misalnya ada orang yang bertanya kerjaan bagaimana pihak perusahaan yang interview sendiri atau bagaimana” lalu manager menjawab “untuk menjelaskan jam kerja dan fasilitas makan dan tinggal serta kebutuhan lain maka minta kamu menjelaskan terlebih dahulu setelah itu maka perusahaan akan melakukan interview sendiri melalui video call” lalu saksi Julie Evilyn Als Juli bertanya “Bagaimana persyaratan yang harus dilengkapi” kemudian manager menjawab “Perusahaan membutuhkan untuk karyawan yang berumur dari 18 sampai 35 Tahun dengan kompetensi harus dapat memakai Komputer dan dapat berbahasa Mandarin sedangkan untuk yang Pribumi dapat berbahasa Indonesia dengan baik dan paham sedikit basic bahasa Inggris” kemudian pembicaran mereka selesai;
Bahwa beberapa hari kemudian suami saksi Julie Evilyn Als Juli mengirimkan uang untuk pengurusan calon pekerja yang akan dipekerjakan di Perusahaan Honglie Group Kamboja tersebut melalui transfer dari USD ke Rupiah lalu dimasukkan ke rekening bank BCA Nomor: 061233660 atas nama HALIM kepada rekening bank BCA saksi Julie Evilyn Als Juli dengan Nomor rekening: 8520291025 sebesar Rp95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah);
Bahwa beberapa hari kemudian saksi Julie Evilyn Als Juli menghubungi Dani (Daniel) melalui aplikasi Whatshapp dengan nomor 081287078014 dan menyampaikan kalau Kantor tempat suami saksi Julie Evilyn Als Juli yang berada di Kamboja membutuhkan beberapa Karyawan kemudian menawarkan kepada Dani kalau punya teman atau saudara yang mau bekerja dapat kita bertemu dulu untuk membahas syarat-syarat, gaji dan jam kerja apabila sudah cocok pihak Perusahaan akan melakukan Interview langsung dengan calon Pekerja, kemudian Dani menjawab “Ada dapat bonus atau fee dari orang tersebut” kemudian saksi Julie Evilyn Als Juli menjawab “nanti cari tahu dulu karena saksi Julie Evilyn Als Juli juga tidak tahu dapat atau tidak” kemudian Dani menjawab “Oke”;
Bahwa selanjutnya Dani membawa calon orang yang mau bekerja di Negara Kamboja atas nama Akiat kemudian saksi Julie Evilyn Als Juli melakukan komunikasi dengan Akiat dari rumah saksi Julie Evilyn Als Juli untuk menjelaskan seputaran pekerjaan di Kamboja dan waktu bekerja, kemudian Akiat merasa cocok lalu meminta untuk dilakukan interview dengan orang dari perusahaan Honglie Group dari Kamboja Lalu sekitar bulan Maret 2022 Akiat dilakukan interview oleh pihak Perusahaan Honglie Group yang ada di Negara Kamboja setelah selesai dan dinyatakan dapat bekerja diterima bekerja di Kamboja, lalu Akiat berpikir beberapa hari mengambil pekerjaan atau tidak, kemudian beberapa hari Akiat memberitahukan kepada Dani untuk mau bekerja ke Negara Kamboja, lalu Dani mencarikan travel untuk pengurusan dokumen visa ke Negara Kamboja, kemudian Dani bertemu dengan Sartini Alias Mei Ling yang bekerja sebagai agen travel penjualan tiket ferry atau tiket Pesawat untuk keluar Negeri melalui Perusahaan VIRTUE TOUR & TRAVEL, selanjutnya Dani memperkenalkan Sartini Alias Mei Ling kepada saksi Julie Evilyn Als Juli, lalu saksi Julie Evilyn Als Juli bersama Dani menjumpai Sartini Alias Mei Ling di café yang berada di depan Grand Mall Kota Batam dan disitu membicarakan persyaratan berpergian ke Luar negeri saat musim Covid untuk keluar Negeri yaitu :
Asuransi Covid;
Visa Multiple entry;
Harus membeli tiket pulang pergi (PP);
Bahwa selanjutnya saksi Julie Evilyn Als Juli menyampaikan akan memberangkatkan 2 (Dua) Orang yang akan berangkat bekerja ke Negara Kamboja atas nama Akiat dan Fardianto dan saksi Julie Evilyn Als Juli memberikan uang yang tidak ingat jumlahnya untuk pembayaran biaya Asuransi Covid, Visa Multiple entry dan membeli tiket pulang pergi (PP) kepada Sartini Alias Mei Ling, kemudian pada tanggal 11 Maret 2022 Akiat dan Fardianto berangkat melalui Bandara Hangnadim kota Batam menuju Bandara Soekarno Hatta Kota Jakarta dan melanjutkan terbang ke Bandara Negara Kamboja;
Bahwa Terdakwa Feny Als Fery pada saat sedang dirumahnya yang beralamat di Permata Baloi Blok H-3 No. 28 Kelurahan Baloi Indah Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau tanggal 04 Maret 2022 dihubungi oleh saksi Julie Evilyn Als Juli melalui pesan WhatsApp (WA) dengan menuliskan “Lowongan kerja di Luar Negeri, gaji 10 sampai 14 juta, bisa bahasa mandarin dan English, bisa komputer, rajin bekerja dan tahan banting, tempat tinggal disediakan, ada komisi/bonus/reward”. Lalu Terdakwa Feny Als Fery membalas dengan mengatakan “kerja dimana, umur maksimal berapa” kemudian saksi Julie Evilyn Als Juli menjawab “di Kamboja, umur maksimal 35 tapi kalau kamu mau, bisa interview dulu”, lalu Terdakwa Feny Als Fery menjawab “saya masih pingin dibatam, lihat-lihat dulu nanti kalau mau saya kabari”, kemudian saksi Julie Evilyn Als Juli mengatakan “tolong bantu say cari orang yang mau masuk kerja di kamboja, nanti ada fee nya untuk kamu”. Lalu pada tanggal 30 April 2022 Terdakwa Feny Als Fery memposting informasi Lowongan kerja ke Kamboja tersebut di media sosial tepatnya di halaman Facebook dan Instagram “loker lowongan luar negeri” dengan menuliskan “Lowongan kerja di luar Negeri gaji 10 juta, dengan syarat cowok/cewek umur maksimal 33 tahun, disiplin, mandiri, mental baja/tahan banting, bisa komputer, paspor minimal hidup 2 tahun”. Kemudian pada tanggal 03 Mei 2022 Terdakwa Feny Als Fery menerima messanger dari saksi Nopertianus Warae dan menanyakan tentang iklan lowongan kerja di facebook tersebut dan pada tanggal 04 Mei 2022 Terdakwa Feny Als Fery menerima pesan WhatsApp dari Tanzielal Caesara Huda Als Asha menanyakan tentang lowongan kerja tersebut dan selanjutnya setelah mendapatkan pesan WhatsApp tersebut oleh Terdakwa Feny Als Fery diteruskan kepada saksi Julie Evilyn Als Juli dan Tanzielal Caesara Huda Als Asha juga mengajak temanya yaitu Syarifah Nurmala Als Fira, sehingga Terdakwa Feny Als Fery mendapatkan 3 (tiga) orang calon tenaga kerja yang akan dipekerjakan di Negara Kamboja, selanjutnya mengenai keberangkatan ke tiga orang tersebut ke Kamboja diurus oleh saksi Julie Evilyn Als Juli;
Bahwa setelah berhasil mendapatkan 3 (tiga) orang calon tenaga kerja pada tanggal 15 Mei 2022 sekitar pukul 13.30 Wib saksi Julie Evilyn Als Juli meminta nomor rekening Terdakwa Feny Als Fery untuk mengirimkan fee (komisi), kemudian Terdakwa Feny Als Fery mengirimkan nomor rekening Bank BCA dengan nomor 3403774193 atas nama FENY dan tidak lama kemudian saksi Julie Evilyn Als Juli mengirimkan bukti transfer M-Banking dari rekening BCA dengan nomor 8520291025 ke rekening milik Terdakwa Feny Als Fery sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan keterangan Fee NOPER, selanjutnya pada tanggal 20 Mei 2022 saksi Julie Evilyn Als Juli mengirimkan bukti transfer M-Banking dari rekening BCA dengan nomor 8520291025 ke rekening milik Terdakwa Feny Als Fery sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) dengan keterangan Fee ASHA dan FIRA, sehingga total bonus atau fee yang diterima Terdakwa Feny Als Fery dari saksi Julie Evilyn Als Juli adalah sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
Bahwa pada tanggal 14 Mei 2022 saksi Julie Evilyn Als Juli memberangkatkan 6 (enam) Orang atas nama Edy Priya, Randika Pratama Depari, Giovanni Bambang Harijanto, Muhamad Taufik Arian, Jumheriansyah, dan termasuk saksi Nopertianus Warae melalui Pelabuhan Harbour Bay Batu Ampar menuju Pelabuhan Tanah Merah Singapura yang kemudian naik taksi menuju Bandara Changi Airport Singapura kemudian menginap 1 (satu) malam setelah itu naik pesawat JET STAR menuju Bandara Kamboja;
Bahwa pada tanggal 20 Mei 2022 saksi Julie Evilyn Als Juli memberangkatkan 7 (tujuh) orang atas nama Gunawan, Hardiwal Manik, Oktariyanto, Wilson Desmanto, Eng Santi dan termasuk Syaripah Nurmala serta Tanzielal Caesara Huda melalui Pelabuhan Harbour Bay Batu Ampar menuju Pelabuhan Tanah Merah Singapura yang kemudian naik taksi menuju Bandara Changi Airport Singapura kemudian menginap 1 (satu) malam setelah itu naik pesawat JET STAR menuju Bandara Kamboja;
Bahwa Terdakwa Feny Als Fery berhasil memberangkatkan 3 (Tiga) orang yaitu :
Nopertianus Warae;
Syarifah Nurmala;
Tanzielal Caesaria Huda;
Bahwa saksi Nopertianus Warae bekerja di Kamboja di perusahaan Hongli Group yang bergerak di bidang investasi Kripto dan tugas pekerjaan saksi Nopertianus Warae sehari-hari diperusahaan tersebut pertama saksi Nopertianus Warae diberikan 10 (sepuluh) sim card dan disuruh membuat 10 (sepuluh) akun media sosial palsu dengan menggunakan foto perempuan cantik yaitu facebook, instagram, tiktok, Gmail dan setelah semua akun media sosial aktif selanjutnya saksi Nopertianus Warae diarahkan untuk mencari calon customer dengan cara merayu calon customer tersebut untuk bergabung di coinbase dan apabila calon customer tertarik untuk bergabung atau join maka tugas saksi Nopertianus Warae dianggap selesai dan yang melayani customer tersebut selanjutnya adalah tugas leader perusahaan tersebut;
Bahwa saksi Nopertianus Warae sudah tidak bekerja di Perusahaan Hongli Group tersebut atas kehendak sendiri karena saksi Nopertianus Warae tidak betah bekerja disana;
Bahwa terdapat 9 (sembilan) orang pekerja yang resign dan 10 (sepuluh) orang pekerja Migran Indonesia yang masih bekerja di Perusahaan Hongli Group tersebut;
Bahwa saksi Nopertianus Warae pernah menerima kekerasan dan teman yang lain ada yang sampai di setrum karena ada melakukan kesalahan;
Bahwa saksi Nopertianus Warae bekerja di perusahaan Hongli Group Kamboja tidak memiliki kontrak kerja;
Bahwa saksi Nopertianus Warae dijanjikan bekerja selama 1 (satu) tahun sesuai dengan masa berlaku Visa;
Bahwa selama berada di Kamboja tersebut saksi Nopertianus Warae sudah bekerja selama 43 (empat puluh tiga) hari dan saksi Nopertianus Warae baru mendapatkan gaji sebesar USD100,- (seratus dollar amerika) atau senilai kurang lebih Rp1.5000.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan yang di janjikan adalah saksi Nopertianus Warae akan mendapatkan gaji sebesar USD700 (tujuh ratus dollar amerika) atau senilai kurang lebih sebesar Rp10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi Nopertianus Warae ada menerima ancaman dari Leadernya yang mana apabila tidak tercapai target pekerja akan dijual ke perusahaan lain lagi;
Bahwa tempat tinggal saksi Nopertianus Warae di Kamboja adalah Apartemen Sunrise Residence lantai 10, dan Para Pekerja Migran Indonesia tersebut diberi makan 4 (empat) kali sehari di perusahaan Hongli Group;
Bahwa selain Pekerja Migran Indonesia ada juga pekerja dari negara Kamboja, Cina, India, Pakistan, Bangladesh yang bekerja di Perusahaan Hongli Group tersebut;
Bahwa saksi Nopertianus Warae bisa kembali ke Indonesia karena berawal dari pengaduan yang dilaporkan oleh salah satu rekan saksi Nopertianus Warae yang bernama Feni yang mengadu kepada saudaranya dan selanjutnya melaporkan ke pihak KBRI Kamboja tentang perlakuan tidak wajar yang dilakukan pihak perusahan sehingga pihak KBRI menindaklanjuti pengaduan tersebut dan pada tanggal 27 Juni 2022 saksi Nopertianus Warae dan belasan karyawan lainnya yang berasal dari Indonesia dikumpulkan oleh pihak perusahaan Hongli Group dan selanjutnya menawarkan siapa yang ingin pulang dan karena merasa tidak betah lagi saksi Nopertianus Warae dan 8 (delapan) orang lainnya mengajukan diri ingin pulang selanjutnya saksi Nopertianus Warae dan 8 (delapan) orang lainnya tersebut dibawa oleh Polisi ke KBRI dan pihak KBRI memulangkan saksi Nopertianus Warae dan rekan-rekan saksi Nopertianus Warae lainnya pada tanggal 1 Juli 2022 melalui Singapura dan selanjutnya ke Batam;
Bahwa saksi Nopertianus Warae ada menandatangani surat perdamaian dengan Para Terdakwa tanggal 12 Agustus 2022 dan saksi Nopertianus Warae ada juga menandatangani pencabutan laporan pengaduan ke Polda KEPRI pada tanggal 12 Agustus 2022;
Bahwa saat ini masih ada Pekerja Migran Indonesia yang tinggal dan tetap bekerja di Perusahaan Hongli Group di Kamboja;
Bahwa Terdakwa Feny Als Fery pada saat merekrut para korban atau orang-orang yang akan bekerja di Kamboja tersebut berjanji :
waktu jam kerja adalah 13 jam sampai dengan 14 Jam waktu untuk bekerja;
Upah yang diterima apabila tidak bisa bahasa Mandarin atau Bahasa Inggris maka upah yang diterima sebesar USD700 (tujuh ratus dolar Amerika) atau setara sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) perbulan sedangkan yang dapat berbahasa inggris dan Mandarin akan dibayar upah sebesar USD1000 (seribu dolar Amerika) atau setara dengan sebesar Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) perbulan;
Bahwa Terdakwa Feny Als Fery pada saat merekrut para korban atau orang-orang yang akan bekerja di Kamboja tersebut berjanji :
waktu jam kerja adalah 13 jam sampai dengan 14 Jam waktu untuk bekerja;
Upah yang diterima apabila tidak bisa bahasa Mandarin atau Bahasa Inggris maka upah yang diterima sebesar USD700 (tujuh ratus dolar Amerika) atau setara sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) perbulan sedangkan yang dapat berbahasa inggris dan Mandarin akan dibayar upah sebesar USD1000 (seribu dolar Amerika) atau setara dengan sebesar Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) perbulan;
Namun demikian kenyataanya para korban tersebut bekerja di perusahaan Honglie Group selama 18 Jam, dan para korban menerima upah dari perusahaan Honglie Group Kamboja tersebut tidak sesuai dengan yang diperjanjikan dan ternyata oleh pihak perusahaan Honglie Group Kamboja tersebut para korban diperintah untuk melakukan kejahatan dengan cara membuat akun palsu di facebook, instagram, tiktok, whatshapp, tantan, dan akun taggetd menggunakan Handphone sebanyak 3 (tiga) unit yg di berikan pihak perusahan untuk bekerja. di masing-masing akun tersebut para korban memasang foto profil dan memposting foto model perempuan cantik yang ada di perusahaan Honglie Group agar supaya target berminat untuk berteman di media social, selanjutnya para korban di perintahkan mencari target di media sosial facebook instagram, tiktok, whatshapp, tantan dan taggetd, apabila sudah mendapatkan target selanjutnya mengajak target untuk berpacaran di media sosial dan merayu target untuk ikut dan mendownload aplikasi coin base wallet (kripto), setelah target masuk di aplikasi tersebut selanjutnya dilaporkan kepada leader untuk di cek apakah target orang kaya dan memiliki uang banyak di rekening, apabila target tersebut memiliki banyak uang dan harta, maka leader memerintahkan untuk lebih merayu target agar memasang lebih besar di aplikasi tersebut, awal target mengikuti join kripto, maka target diberikan fee/keuntungan, akan tetapi setelah target memasang dengan jumlah yang besar maka hubungan dengan target akan di putus/blokir;
Bahwa Terdakwa Feny Als Fery pada saat memberangkatkan 3 (tiga) orang pekerja ke Kamboja tersebut bertentangan/tidak sesuai dengan peraturan (Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) yaitu :
Tidak melalui perusahaan namun melalui orang perorangan;
Tidak mengurus Visa Kerja ke Luar Negeri;
Para Korban tidak dibekali Dokumen yang sah untuk bekerja diluar negeri;
Para saksi korban tidak dimasukkan dalam Asuransi/Jaminan Sosial;
Terdakwa mengirim tenaga kerja tanpa Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI);
Bahwa perbuatan Terdakwa Feny Als Fery memberangkatkan ke 3 (tiga) orang pekerja Migran Indonesia secara ilegal tersebut ke Negara Kamboja mengakibatkan para korban atau ke-19 (sembilan belas) orang pekerja Migran Indonesia tersebut mengalami Eksploitasi di perusahaan Honglie Group Negara Kamboja;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Jo Pasal 16 Jo Pasal 48 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk di eksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia;
Dalam hal tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh kelompok yang terorganisasi;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “setiap orang” :
Menimbang bahwa yang dimaksud setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan tindak pidana perdagangan orang;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa melakukan suatu perbuatan pidana seperti tercantum dalam surat dakwaan dan Terdakwa telah membenarkan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan tersebut, serta Terdakwa dalam keadaan sehat baik jasmani dan rohaninya, sehingga Majelis Hakim menilai Terdakwa merupakan subjek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan demikian yang dimaksud setiap orang tersebut adalah Terdakwa Feny als Fery, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk di eksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia”:
Menimbang bahwa yang dimaksud Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi;
Menimbang bahwa yang dimaksud Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang ini;
Menimbang bahwa yang dimaksud Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil;
Menimbang bahwa yang dimaksud Perekrutan adalah tindakan yang meliputi mengajak, mengumpulkan, membawa, atau memisahkan seseorang dari keluarga atau komunitasnya;
Menimbang bahwa yang dimaksud Pengiriman adalah tindakan memberangkatkan atau melabuhkan seseorang dari satu tempat ke tempat lain;
Menimbang bahwa yang dimaksud Kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum, dengan atau tanpa menggunakan sarana terhadap fisik dan psikis yang menimbulkan bahaya bagi nyawa, badan, atau menimbulkan terampasnya kemerdekaan seseorang;
Menimbang bahwa yang dimaksud Ancaman kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan atau tanpa menggunakan sarana yang menimbulkan rasa takut atau mengekang kebebasan hakiki seseorang;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dihubungkan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa pada tanggal 14 Mei 2022 saksi Julie Evilyn Als Juli memberangkatkan 6 (enam) Orang calon pekerja di perusahaan Hongli Group yang berada di Kamboja, atas nama Edy Priya, Randika Pratama Depari, Giovanni Bambang Harijanto, Muhamad Taufik Arian, Jumheriansyah, dan saksi Nopertianus Warae melalui Pelabuhan Harbour Bay Batu Ampar menuju Pelabuhan Tanah Merah Singapura yang kemudian naik taksi menuju Bandara Changi Airport Singapura kemudian menginap 1 (satu) malam setelah itu naik pesawat JET STAR menuju Bandara Kamboja;
Menimbang bahwa saksi Julie Evilyn Als Juli memberangkatkan calon pekerja di perusahaan Hongli Group tersebut dilakukan dengan cara yaitu berawal dari sekitar bulan Maret 2022 saksi Julie Evilyn Als Juli mendapatkan telephone dari Manager Kantor Perusahaan Honglie Group Group di Negara Kamboja mamakai handphone Halim (suami saksi Julie Evilyn Als Juli) melakukan panggilan video conference dengan menggunakan Whatshaap dengan Nomor 08117711160 yang merupakan Nomor Handphone suami saksi Julie Evilyn Als Juli yang mana dari perusahaan tersebut menyampaikan kalau Perusahaan yang berada di Negara Kamboja membutuhkan beberapa orang Pegawai, dan bertanya apakah bisa membantu mencarikan orang untuk datang bekerja di Negara Kamboja, lalu saksi Julie Evilyn Als Juli bertanya bagaimana cara mencari orang untuk bekerja, Manager Honglie Group Group menjawab boleh melalui internet promotion (Open Loker) atau tanya beberapa orang yang kamu kenal yang ingin bekerja ke Luar Negeri, kemudian saksi Julie Evilyn Als Juli bertanya “Disini apabila ada orang yang bersedia berangkat ke sana bagaimana proses perjalanannya hingga sampai ke Negara Kamboja siapa yang menanggung dan bagaimana proses selanjutnya” lalu manager menjawab “kamu boleh pergi mencari travel sambil menanyakan harga bagaimana cara pengurusan tiket, visa dan kelengkapan yang lain” lalu saksi Julie Evilyn Als Juli bertanya “kalau mereka bekerja disana bagaimana proses pekerjaan apakah dalam keadaan aman atau ada kekerasan fisik untuk orang yang tidak bisa bekerja ditelantarkan atau dipulangkan” lalu manager menjawab “kalau orang tidak bisa kerja atau tidak cocok kerja disini mereka akan diberhentikan karena tidak bisa kerja atau mereka sendiri yang akan mengundurkan diri sebelum habis kontrak 1 (satu) Tahun sebagaiman visa berlaku maka mereka diwajibkan mengganti rugi biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk proses pemberangkatan mereka” lalu saksi Julie Evilyn Als Juli bertanya “kalau misalnya ada orang yang bertanya kerjaan bagaimana pihak perusahaan yang interview sendiri atau bagaimana” lalu manager menjawab “untuk menjelaskan jam kerja dan fasilitas makan dan tinggal serta kebutuhan lain maka minta kamu menjelaskan terlebih dahulu setelah itu maka perusahaan akan melakukan interview sendiri melalui video call” lalu saksi Julie Evilyn Als Juli bertanya “Bagaimana persyaratan yang harus dilengkapi” kemudian manager menjawab “Perusahaan membutuhkan untuk karyawan yang berumur dari 18 sampai 35 Tahun dengan kompetensi harus dapat memakai Komputer dan dapat berbahasa Mandarin sedangkan untuk yang Pribumi dapat berbahasa Indonesia dengan baik dan paham sedikit basic bahasa Inggris” kemudian pembicaran mereka selesai;
Menimbang bahwa beberapa hari kemudian suami saksi Julie Evilyn Als Juli mengirimkan uang untuk pengurusan calon pekerja yang akan dipekerjakan di Perusahaan Honglie Group Kamboja tersebut melalui transfer dari USD ke Rupiah lalu dimasukkan ke rekening bank BCA Nomor: 061233660 atas nama HALIM kepada rekening bank BCA saksi Julie Evilyn Als Juli dengan Nomor rekening: 8520291025 sebesar Rp95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah), lalu beberapa hari kemudian saksi Julie Evilyn Als Juli menghubungi Dani (Daniel) melalui aplikasi Whatshapp dengan nomor 081287078014 dan menyampaikan kalau Kantor tempat suami saksi Julie Evilyn Als Juli yang berada di Kamboja membutuhkan beberapa Karyawan kemudian menawarkan kepada Dani kalau punya teman atau saudara yang mau bekerja dapat kita bertemu dulu untuk membahas syarat-syarat, gaji dan jam kerja apabila sudah cocok pihak Perusahaan akan melakukan Interview langsung dengan calon Pekerja, kemudian Dani menjawab “Ada dapat bonus atau fee dari orang tersebut” kemudian saksi Julie Evilyn Als Juli menjawab “nanti cari tahu dulu karena saksi Julie Evilyn Als Juli juga tidak tahu dapat atau tidak” kemudian Dani menjawab “Oke”;
Menimbang bahwa selanjutnya Dani membawa calon orang yang mau bekerja di Negara Kamboja atas nama Akiat kemudian saksi Julie Evilyn Als Juli melakukan komunikasi dengan Akiat dari rumah saksi Julie Evilyn Als Juli untuk menjelaskan seputaran pekerjaan di Kamboja dan waktu bekerja, kemudian Akiat merasa cocok lalu meminta untuk dilakukan interview dengan orang dari perusahaan Honglie Group dari Kamboja Lalu sekitar bulan Maret 2022 Akiat dilakukan interview oleh pihak Perusahaan Honglie Group yang ada di Negara Kamboja setelah selesai dan dinyatakan dapat bekerja diterima bekerja di Kamboja, lalu Akiat berpikir beberapa hari mengambil pekerjaan atau tidak, kemudian beberapa hari Akiat memberitahukan kepada Dani untuk mau bekerja ke Negara Kamboja, lalu Dani mencarikan travel untuk pengurusan dokumen visa ke Negara Kamboja, kemudian Dani bertemu dengan Sartini Alias Mei Ling yang bekerja sebagai agen travel penjualan tiket ferry atau tiket Pesawat untuk keluar Negeri melalui Perusahaan VIRTUE TOUR & TRAVEL, selanjutnya Dani memperkenalkan Sartini Alias Mei Ling kepada saksi Julie Evilyn Als Juli, lalu saksi Julie Evilyn Als Juli bersama Dani menjumpai Sartini Alias Mei Ling di café yang berada di depan Grand Mall Kota Batam dan disitu membicarakan persyaratan berpergian ke Luar negeri saat musim Covid untuk keluar Negeri yaitu Asuransi Covid, Visa Multiple entry, dan Harus membeli tiket pulang pergi (PP);
Menimbang bahwa saksi Julie Evilyn Als Juli ada meminta tolong kepada Terdakwa Feny Als Fery untuk dicarikan orang yang mau bekerja di Kamboja, yang mana awalnya Terdakwa Feny Als Fery pada saat sedang berada dirumahnya yang beralamat di Permata Baloi Blok H-3 No. 28 Kelurahan Baloi Indah Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau tanggal 04 Maret 2022 dihubungi oleh saksi Julie Evilyn Als Juli melalui pesan WhatsApp dengan menuliskan “Lowongan kerja di Luar Negeri, gaji 10 sampai 14 juta, bisa bahasa mandarin dan English, bisa komputer, rajin bekerja dan tahan banting, tempat tinggal disediakan, ada komisi/bonus/reward”, lalu Terdakwa Feny Als Fery membalas dengan mengatakan “kerja dimana, umur maksimal berapa” kemudian saksi Julie Evilyn Als Juli menjawab “di Kamboja, umur maksimal 35 tahun tapi kalau kamu mau, bisa interview dulu”, lalu Terdakwa Feny Als Fery menjawab “saya masih pingin dibatam, lihat-lihat dulu nanti kalau mau saya kabari”, kemudian saksi Julie Evilyn Als Juli mengatakan “tolong bantu saya cari orang yang mau masuk kerja di kamboja, nanti ada fee nya untuk kamu”;
Menimbang bahwa kemudian pada tanggal 30 April 2022 Terdakwa Feny Als Fery memposting informasi Lowongan kerja ke Kamboja tersebut di media sosial tepatnya di halaman Facebook dan Instagram “loker lowongan luar negeri” dengan menuliskan “Lowongan kerja di luar Negeri gaji 10 juta, dengan syarat cowok/cewek umur maksimal 33 tahun, disiplin, mandiri, mental baja/tahan banting, bisa komputer, paspor minimal hidup 2 tahun”, lalu pada tanggal 03 Mei 2022 Terdakwa Feny Als Fery menerima messanger dari saksi Nopertianus Warae dan menanyakan tentang iklan lowongan kerja di facebook tersebut dan pada tanggal 04 Mei 2022 Terdakwa Feny Als Fery menerima pesan WhatsApp dari Tanzielal Caesara Huda Als Asha menanyakan tentang lowongan kerja tersebut dan selanjutnya setelah mendapatkan pesan WhatsApp tersebut oleh Terdakwa Feny Als Fery diteruskan kepada saksi Julie Evilyn Als Juli dan Tanzielal Caesara Huda Als Asha juga mengajak temanya yaitu Syarifah Nurmala Als Fira, sehingga Terdakwa Feny Als Fery mendapatkan 3 (tiga) orang calon tenaga kerja yang akan dipekerjakan di Negara Kamboja, selanjutnya mengenai keberangkatan ke tiga orang tersebut ke Kamboja diurus oleh saksi Julie Evilyn Als Juli;
Menimbang bahwa setelah berhasil mendapatkan 3 (tiga) orang calon tenaga kerja pada tanggal 15 Mei 2022 sekitar pukul 13.30 Wib saksi Julie Evilyn Als Juli meminta nomor rekening Terdakwa Feny Als Fery untuk mengirimkan fee (komisi), kemudian Terdakwa Feny Als Fery mengirimkan nomor rekening Bank BCA dengan nomor 3403774193 atas nama FENY dan tidak lama kemudian saksi Julie Evilyn Als Juli mengirimkan bukti transfer M-Banking dari rekening BCA dengan nomor 8520291025 ke rekening milik Terdakwa Feny Als Fery sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan keterangan Fee NOPER, selanjutnya pada tanggal 20 Mei 2022 saksi Julie Evilyn Als Juli mengirimkan bukti transfer M-Banking dari rekening BCA dengan nomor 8520291025 ke rekening milik Terdakwa Feny Als Fery sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) dengan keterangan Fee ASHA dan FIRA, sehingga total bonus atau fee yang diterima Terdakwa Feny Als Fery dari saksi Julie Evilyn Als Juli adalah sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
Menimbang bahwa kemudian pada tanggal 14 Mei 2022 saksi Julie Evilyn Als Juli memberangkatkan 6 (enam) Orang atas nama Edy Priya, Randika Pratama Depari, Giovanni Bambang Harijanto, Muhamad Taufik Arian, Jumheriansyah, dan termasuk saksi Nopertianus Warae melalui Pelabuhan Harbour Bay Batu Ampar menuju Pelabuhan Tanah Merah Singapura yang kemudian naik taksi menuju Bandara Changi Airport Singapura kemudian menginap 1 (satu) malam setelah itu naik pesawat JET STAR menuju Bandara Kamboja, lalu pada tanggal 20 Mei 2022 saksi Julie Evilyn Als Juli juga memberangkatkan 7 (tujuh) orang atas nama Gunawan, Hardiwal Manik, Oktariyanto, Wilson Desmanto, Eng Santi dan termasuk Syaripah Nurmala serta Tanzielal Caesara Huda melalui Pelabuhan Harbour Bay Batu Ampar menuju Pelabuhan Tanah Merah Singapura yang kemudian naik taksi menuju Bandara Changi Airport Singapura kemudian menginap 1 (satu) malam setelah itu naik pesawat JET STAR menuju Bandara Kamboja;
Menimbang bahwa ternyata berdasarkan keterangan salah satu korban yaitu saksi Nopertianus Warae menerangkan bahwa saksi Nopertianus Warae bekerja di Kamboja di perusahaan Hongli Group yang bergerak di bidang investasi Kripto dan tugas pekerjaan saksi Nopertianus Warae sehari-hari diperusahaan tersebut pertama saksi Nopertianus Warae diberikan 10 (sepuluh) sim card dan disuruh membuat 10 (sepuluh) akun media sosial palsu dengan menggunakan foto perempuan cantik yaitu facebook, instagram, tiktok, Gmail dan setelah semua akun media sosial aktif selanjutnya saksi Nopertianus Warae diarahkan untuk mencari calon customer dengan cara merayu calon customer tersebut untuk bergabung di coinbase dan apabila calon customer tertarik untuk bergabung atau join maka tugas saksi Nopertianus Warae dianggap selesai dan yang melayani customer tersebut selanjutnya adalah tugas leader perusahaan tersebut, selama bekerja disana saksi Nopertianus Warae pernah menerima kekerasan dan teman yang lain ada yang sampai di setrum karena ada melakukan kesalahan, dan juga saksi Nopertianus Warae ada menerima ancaman dari Leadernya yang mana apabila tidak tercapai target pekerja akan dijual ke perusahaan lain lagi;
Menimbang bahwa saksi Nopertianus Warae bekerja di perusahaan Hongli Group Kamboja tidak memiliki kontrak kerja hanya dijanjikan bekerja selama 1 (satu) tahun sesuai dengan masa berlaku Visa, serta selama berada di Kamboja tersebut saksi Nopertianus Warae sudah bekerja selama 43 (empat puluh tiga) hari dan saksi Nopertianus Warae baru mendapatkan gaji sebesar USD100,- (seratus dollar amerika) atau senilai kurang lebih Rp1.5000.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan yang di janjikan adalah saksi Nopertianus Warae akan mendapatkan gaji sebesar USD700,- (tujuh ratus dollar amerika) atau senilai kurang lebih sebesar Rp10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah);
Menimbang bahwa saksi Nopertianus Warae sudah tidak bekerja di Perusahaan Hongli Group tersebut atas kehendak sendiri karena saksi Nopertianus Warae tidak betah bekerja disana, yang mana saksi Nopertianus Warae bisa kembali ke Indonesia karena berawal dari pengaduan yang dilaporkan oleh salah satu rekan saksi Nopertianus Warae yang bernama Feni yang mengadu kepada saudaranya dan selanjutnya melaporkan ke pihak KBRI Kamboja tentang perlakuan tidak wajar yang dilakukan pihak perusahan sehingga pihak KBRI menindaklanjuti pengaduan tersebut dan pada tanggal 27 Juni 2022 saksi Nopertianus Warae dan belasan karyawan lainnya yang berasal dari Indonesia dikumpulkan oleh pihak perusahaan Hongli Group dan selanjutnya menawarkan siapa yang ingin pulang dan karena merasa tidak betah lagi saksi Nopertianus Warae dan 8 (delapan) orang lainnya mengajukan diri ingin pulang selanjutnya saksi Nopertianus Warae dan 8 (delapan) orang lainnya tersebut dibawa oleh Polisi ke KBRI dan pihak KBRI memulangkan saksi Nopertianus Warae dan rekan-rekan saksi Nopertianus Warae lainnya pada tanggal 1 Juli 2022 melalui Singapura dan selanjutnya ke Batam;
Menimbang bahwa saksi Nopertianus Warae menerangkan terdapat 9 (sembilan) orang pekerja yang resign dan 10 (sepuluh) orang pekerja Migran Indonesia yang masih bekerja di Perusahaan Hongli Group tersebut;
Menimbang bahwa Terdakwa Feny Als Fery pada saat merekrut para korban atau orang-orang yang akan bekerja di Kamboja tersebut berjanji bahwa waktu jam kerja adalah 13 jam sampai dengan 14 Jam waktu untuk bekerja dan Upah yang diterima apabila tidak bisa bahasa Mandarin atau Bahasa Inggris maka upah yang diterima sebesar USD700 (tujuh ratus dolar Amerika) atau setara sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) perbulan sedangkan yang dapat berbahasa inggris dan Mandarin akan dibayar upah sebesar USD1000 (seribu dolar Amerika) atau setara dengan sebesar Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) perbulan, namun kenyataanya para korban tersebut bekerja di perusahaan Honglie Group selama 18 Jam, dan para korban menerima upah dari perusahaan Honglie Group Kamboja tersebut tidak sesuai dengan yang diperjanjikan dan ternyata oleh pihak perusahaan Honglie Group Kamboja tersebut para korban diperintah untuk melakukan kejahatan dengan cara membuat akun palsu di facebook, instagram, tiktok, whatshapp, tantan, dan akun taggetd menggunakan Handphone sebanyak 3 (tiga) unit yg di berikan pihak perusahan untuk bekerja. di masing-masing akun tersebut para korban memasang foto profil dan memposting foto model perempuan cantik yang ada di perusahaan Honglie Group agar supaya target berminat untuk berteman di media social, selanjutnya para korban di perintahkan mencari target di media sosial facebook instagram, tiktok, whatshapp, tantan dan taggetd, apabila sudah mendapatkan target selanjutnya mengajak target untuk berpacaran di media sosial dan merayu target untuk ikut dan mendownload aplikasi coin base wallet (kripto), setelah target masuk di aplikasi tersebut selanjutnya dilaporkan kepada leader untuk di cek apakah target orang kaya dan memiliki uang banyak di rekening, apabila target tersebut memiliki banyak uang dan harta, maka leader memerintahkan untuk lebih merayu target agar memasang lebih besar di aplikasi tersebut, awal target mengikuti join kripto, maka target diberikan fee/keuntungan, akan tetapi setelah target memasang dengan jumlah yang besar maka hubungan dengan target akan di putus/blokir;
Menimbang bahwa ternyata Terdakwa Feny Als Fery pada saat memberangkatkan 3 (tiga) orang pekerja yang Terdakwa Feny Als Fery carikan tersebut yaitu saksi Nopertianus Warae, Syarifah Nurmala dan Tanzielal Caesaria Huda yang diberangkatkan oleh saksi Julie Evilyn Als Juli ke Kamboja tersebut bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yaitu:
Tidak melalui perusahaan namun melalui orang perorangan;
Tidak mengurus Visa Kerja ke Luar Negeri;
Para Korban tidak dibekali Dokumen yang sah untuk bekerja diluar negeri;
Para korban tidak dimasukkan dalam Asuransi/Jaminan Sosial;
Terdakwa Feny Als Fery mengirim tenaga kerja tanpa Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI);
Menimbang bahwa ternyata para korban yang telah Terdakwa Feny Als Fery berangkatkan melalui saksi Julie Evilyn Als Juli tersebut telah mendapatkan eksploitasi dari tempat bekerja di Kamboja yaitu perusahaan Hongli Group negara Kamboja;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk di eksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia” telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur “dalam hal tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh kelompok yang terorganisasi”;
Menimbang bahwa yang dimaksud kelompok yang terorganisasi adalah kelompok terstruktur yang terdiri dari 3 (tiga) orang atau lebih, yang eksistensinya untuk waktu tertentu dan bertindak dengan tujuan melakukan satu atau lebih tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang ini dengan tujuan memperoleh keuntungan materiil atau finansial baik langsung maupun tidak langsung;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan Terdakwa Feny Als Fery yang telah memberangkatkan 3 (tiga) orang warga negera Indonesia untuk bekerja di Negara Kamboja di Perusahaan Hongli Group tersebut dilakukan tidak seorang diri melainkan bersama dengan saksi Julie Evilyn Als Juli dan Manager dari Kantor Perusahaan Hongli Group yang sebelumnya lebih dahulu menghubungi saksi Julie Evilyn Als Juli melalui handphone suami saksi Julie Evilyn Als Juli untuk dicarikan orang yang mau bekerja di negara Kamboja tepatnya di perusahaan Hongli Group tersebut, kemudian saksi Julie Evilyn Als Juli pun meminta bantuan dari Terdakwa Feny Als Fery untuk dicarikan orang yang mau bekerja, dan setelah mendapatkan calon pekerja tersebut Terdakwa Feny Als Fery memperoleh fee dari saksi Julie Evilyn Als Juli dengan jumlah keseluruhan yang sudah diterima sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “dalam hal tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh kelompok yang terorganisasi” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 4 Jo Pasal 16 Jo Pasal 48 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama;
Menimbang, bahwa penasihat hukum Terdakwa telah mengajukan pembelaan yang pada pokoknya yaitu:
Menerima seluruh Nota Pembelaan yang diajukan oleh Terdakwa Feny Als Fery secara pribadi dan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa;
MenyatakanTerdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Mengembalikan barang bukti kepada orang yang berhak;
Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara;
Melakukan rehabilitasi terhadap nama baik dan martabat Terdakwa;
Membebankan biaya perkara pada Negara;
Menimbang bahwa atas pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, oleh karena Majelis Hakim telah mempertimbangkan seluruh unsur-unsur dari dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum dan unsur-unsur tersebut telah terpenuhi, maka terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut ditolak;
Menimbang bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, serta Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa oleh karena ancaman pidana pasal yang terbukti adalah kumulatif (penjara dan denda), maka kepada Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) unit Handphone merk Realme 3 RMX1821, warna hitam, nomor imei 1 865105040021751 dan nomor imei 2 865105040021744;
1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA atas nama FENY, nomor rekening 3403774193;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahata, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) lembar tiket keberangkatan pesawat Jetstar a.n. MUHAMAD TAUFIK ARIAN dan a.n. JUMHERIANSYAH, kode booking FM5MQQ, tanggal booking 13 Mei 2022, tujuan Singapura ke Kamboja dan tujuan Kamboja ke Singapura;
1 (satu) lembar tiket keberangkatan pesawat Jetstar a.n. NOPERTIANUS WARAE, kode booking VG963F, tanggal booking 13 Mei 2022, tujuan Singapura ke Kamboja dan tujuan Kamboja ke Singapura;
1 (satu) lembar tiket keberangkatan pesawat Jetstar a.n. ALI, kode booking FMYYWQ, tanggal booking 22 April 2022, tujuan Singapura ke Kamboja dan tujuan Kamboja ke Singapura;
1 (satu) lembar tiket keberangkatan pesawat Jetstar a.n. ANDRIO dan a.n. FENNY, kode booking UP31NK, tanggal booking 19 April 2022, tujuan Singapura ke Kamboja dan tujuan Kamboja ke Singapura;
1 (satu) lembar tiket keberangkatan pesawat Jetstar, a.n. GUNAWAN, a.n. OKTARIYANTO dan a.n. HARDIWAL MANIK, kode booking YDK2RR, tanggal booking 19 Mei 2022, tujuan Singapura ke Kamboja dan tujuan Kamboja ke Singapura;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n. MUHAMAD TAUFIK ARIAN, nomor paspor C8623609, diterbitkan di Batam tanggal 13 Mei 2022;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n. NOPERTIANUS WARAE, nomor paspor C8629525, diterbitkan di Batam tanggal 12 Mei 2022;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n. OKTARIYANTO, nomor paspor C9022287, diterbitkan di Dabo Singkep tanggal 13 Mei 2022;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n. ANDRIO, nomor paspor C7886213, diterbitkan di Batam tanggal 2 September 2021;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n. JUMHERIANSYAH, nomor paspor C8623608, diterbitkan di Batam tanggal 13 Mei 2022;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n. ALI, nomor paspor C8868246, diterbitkan di Bogor tanggal 22 April 2022;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n. GUNAWAN, nomor paspor C9022286, diterbitkan di Dabo Singkep tanggal 13 Mei 2022;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n. FENNY, nomor paspor X1366023, diterbitkan di Pangkal Pinang tanggal 30 Maret 2022;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n. HARDIWAL MANIK, nomor paspor C9022292, diterbitkan di Dabo Singkep tanggal 13 Mei 2022;
yang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara Julie Evilyn Als Juli, maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Julie Evilyn Als Juli;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengurangi pendapatan devisa negara non pajak;
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan Para Tenaga Kerja (korban) mengalami penderitaan selama bekerja di Negara Kamboja;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 4 Jo Pasal 16 Jo Pasal 48 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Feny als Fery tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Handphone merk Realme 3 RMX1821, warna hitam, nomor imei 1 865105040021751 dan nomor imei 2 865105040021744;
1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA atas nama FENY, nomor rekening 3403774193;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) lembar tiket keberangkatan pesawat Jetstar a.n. MUHAMAD TAUFIK ARIAN dan a.n. JUMHERIANSYAH, kode booking FM5MQQ, tanggal booking 13 Mei 2022, tujuan Singapura ke Kamboja dan tujuan Kamboja ke Singapura;
1 (satu) lembar tiket keberangkatan pesawat Jetstar a.n. NOPERTIANUS WARAE, kode booking VG963F, tanggal booking 13 Mei 2022, tujuan Singapura ke Kamboja dan tujuan Kamboja ke Singapura;
1 (satu) lembar tiket keberangkatan pesawat Jetstar a.n. ALI, kode booking FMYYWQ, tanggal booking 22 April 2022, tujuan Singapura ke Kamboja dan tujuan Kamboja ke Singapura;
1 (satu) lembar tiket keberangkatan pesawat Jetstar a.n. ANDRIO dan a.n. FENNY, kode booking UP31NK, tanggal booking 19 April 2022, tujuan Singapura ke Kamboja dan tujuan Kamboja ke Singapura;
1 (satu) lembar tiket keberangkatan pesawat Jetstar, a.n. GUNAWAN, a.n. OKTARIYANTO dan a.n. HARDIWAL MANIK, kode booking YDK2RR, tanggal booking 19 Mei 2022, tujuan Singapura ke Kamboja dan tujuan Kamboja ke Singapura;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n. MUHAMAD TAUFIK ARIAN, nomor paspor C8623609, diterbitkan di Batam tanggal 13 Mei 2022;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n. NOPERTIANUS WARAE, nomor paspor C8629525, diterbitkan di Batam tanggal 12 Mei 2022;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n. OKTARIYANTO, nomor paspor C9022287, diterbitkan di Dabo Singkep tanggal 13 Mei 2022;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n. ANDRIO, nomor paspor C7886213, diterbitkan di Batam tanggal 2 September 2021;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n. JUMHERIANSYAH, nomor paspor C8623608, diterbitkan di Batam tanggal 13 Mei 2022;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n. ALI, nomor paspor C8868246, diterbitkan di Bogor tanggal 22 April 2022;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n. GUNAWAN, nomor paspor C9022286, diterbitkan di Dabo Singkep tanggal 13 Mei 2022;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n. FENNY, nomor paspor X1366023, diterbitkan di Pangkal Pinang tanggal 30 Maret 2022;
1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia a.n. HARDIWAL MANIK, nomor paspor C9022292, diterbitkan di Dabo Singkep tanggal 13 Mei 2022;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Julie Evilyn Als Juli;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, pada hari Rabu, tanggal 15 Februari 2023, oleh kami, Yudith Wirawan, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Dwi Nuramanu, S.H., M.Hum., Nora Gaberia Pasaribu, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 21 Februari 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Syufwan. DM, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batam, serta dihadiri oleh Abdullah, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dwi Nuramanu, S.H., M.Hum. Yudith Wirawan, S.H., M.H.
Nora Gaberia Pasaribu, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Syufwan. DM, S.H., M.H.