17/Pid.Sus/2023/PN Pti
Putusan PN PATI Nomor 17/Pid.Sus/2023/PN Pti
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.Anny Asyiatun, S.H., M.H 2.IKA LUSIANA FATMAWATI, S.H. Terdakwa: ROTO, S.Pd., S.H., M.M. alias ROTO AL ICHSAN bin MAT BATI
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa ROTO,S.Pd,SH.MM alias ROTO AL ICHSAN bin MAT BATI bersalah melakukan tindak pidana “sebagai pengecer yang memperjualbelikan pupuk bersubsidi di luar peruntukannya dan/atau di luar wilayah tanggungjawabnya, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan melanggar Pasal 21 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/m-dag/per/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, jo Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan, jo Pasal 4 huruf a jo Pasal 8 ayat 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang-barang dalam pengawasan, jo Pasal 1 ke-3e jo Pasal 6 ayat (1) huruf b jo Pasal 4 Undang-Undang Darurat nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, jo Pasal 53 ayat (1) KUHP; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ROTO,S.Pd,SH.MM alias ROTO AL ICHSAN bin MAT BATI berupa pidana penjara selama 20 (dua puluh) hari dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menyatakan Barang Bukti berupa : 40 (empat puluh) sak, masing-masing sak berisikan @50kg (2.000 kg) pupuk SP 36 subsidi pemerintah yang diproduksi oleh PT PETROKIMIA GRESIK; 10 (sepuluh) sak, masing-masing sak berisikan @50 kg (500kg) pupuk NPK Phonska bersubsidi yang diproduksi oleh PT.PUPUK INDONESIA (PERSERO) GROUP Gresik Indonesia; Dirampas untuk negara 1 (satu) lembar Surat yang dikeluarkan oleh CV.FORTUNA Nomor:26/Pnjk/Pusri/Pati/2020, tanggal 31 Desember 2020, perihal penunjukan sebagai kios resmi pupuk bersubsidi tahun 2021 Produksi PT Pupuk Sriwidjaja Palembang; 1 (satu) lembar Surat yang dikeluarkan oleh CV.FORTUNA Nomor:26/Pnjk/Petro/Pati/2020, tanggal 31 Desember 2020, perihal penunjukan pengecer Pupuk Bersubsidi PT.Petro Kimia Gresik; 1 (satu) bendel Surat Perjanjian antara CV.FORTUNA dengan UD.TANI AFIF tentang Jual Beli Pupuk Bersubsidi PT Pupuk Sriwidjaja Palembang Nomor:26/SPJB/FTN_PUSRI/PATI/2020 tanggal 31 Desember 2020 1 (satu) bendel Surat Perjanjian antara CV.FORTUNA dengan UD TANI AFIF tentang Jual Beli Pupuk Bersubsidi PT Petrokimia Gresik Nomr:26/SPJB/FTN_PETRO/PATI/2020 tanggal 31 Desember 2020 1 (satu) bendel RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) pupuk bersubsidi Desa Gulangpongge Kecamatann Gunungwungkal Kabupaten Pati Tahun 2021 1 (satu) bendel RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) pupuk bersubsidi Desa Jepalo Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati Tahun 2021 Dikembalikan kepada terdakwa ROTO,S.Pd,SH.MM alias ROTO AL ICHSANbin MAT BATI 1 (satu) unit KBM Truck Mitsubishi Colt Diesel, No.Pol:H-1546-HM, tahun 2012, kabin warna kuning kombinasi hijau dan bak warna hijau kombinasi kuning, Nomor Rangka: MHMFE74P5CK081724 dan Nomor Mesin:4D34TH97591, beserta STNK peruntukannya Dikembalikan kepada saksi Suharto bin Mashuri 4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
PUTUSAN
Nomor 17/Pid.Sus/2023/PN Pti.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pati yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Roto, S.Pd., S.H., M.M. Alias Roto Al Ichsan Bin Mat Ba
Tempat lahir : Pati;
Umur/tanggal lahir : 44 Tahun / 11 Maret 1978;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Gulangpongge RT 06 RW 03 Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil.
Terdakwa tidak dilakukan penahanan
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pati Nomor 17/Pid.Sus/2023/PN Pti tanggal 20 Januari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 17/Pid.Sus/2023/PN Pti tanggal 20 Januari 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ROTO,S.Pd,SH.MM alias ROTO AL ICHSAN bin MAT BATI bersalah melakukan tindak pidana “sebagai pengecer yang memperjualbelikan pupuk bersubsidi di luar peruntukannya dan/atau di luar wilayah tanggungjawabnya, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan melanggar Pasal 21 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/m-dag/per/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, jo Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan, jo Pasal 4 huruf a jo Pasal 8 ayat 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang-barang dalam pengawasan, jo Pasal 1 ke-3e jo Pasal 6 ayat (1) huruf b jo Pasal 4 Undang-Undang Darurat nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, jo Pasal 53 ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ROTO,S.Pd,SH.MM alias ROTO AL ICHSAN bin MAT BATI berupa pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menyatakan Barang Bukti berupa:
40 (empat puluh) sak, masing-masing sak berisikan @50kg (2.000 kg) pupuk SP 36 subsidi pemerintah yang diproduksi oleh PT PETROKIMIA GRESIK;
10 (sepuluh) sak, masing-masing sak berisikan @50 kg (500kg) pupuk NPK Phonska bersubsidi yang diproduksi oleh PT.PUPUK INDONESIA (PERSERO) GROUP Gresik Indonesia;
Dirampas untuk negara
1 (satu) lembar Surat yang dikeluarkan oleh CV.FORTUNA Nomor:26/Pnjk/Pusri/Pati/2020, tanggal 31 Desember 2020, perihal penunjukan sebagai kios resmi pupuk bersubsidi tahun 2021 Produksi PT Pupuk Sriwidjaja Palembang;
1 (satu) lembar Surat yang dikeluarkan oleh CV.FORTUNA Nomor:26/Pnjk/Petro/Pati/2020, tanggal 31 Desember 2020, perihal penunjukan pengecer Pupuk Bersubsidi PT.Petro Kimia Gresik;
1 (satu) bendel Surat Perjanjian antara CV.FORTUNA dengan UD.TANI AFIF tentang Jual Beli Pupuk Bersubsidi PT Pupuk Sriwidjaja Palembang Nomor:26/SPJB/FTN_PUSRI/PATI/2020 tanggal 31 Desember 2020
1 (satu) bendel Surat Perjanjian antara CV.FORTUNA dengan UD TANI AFIF tentang Jual Beli Pupuk Bersubsidi PT Petrokimia Gresik Nomor:26/SPJB/FTN_PETRO/PATI/2020 tanggal 31 Desember 2020
1 (satu) bendel RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) pupuk bersubsidi Desa Gulangpongge Kecamatann Gunungwungkal Kabupaten Pati Tahun 2021
1 (satu) bendel RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) pupuk bersubsidi Desa Jepalo Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati Tahun 2021
Dikembalikan kepada terdakwa ROTO,S.Pd,SH.MM alias ROTO AL ICHSAN bin MAT BATI
1 (satu) unit KBM Truck Mitsubishi Colt Diesel, No.Pol:H-1546-HM, tahun 2012, kabin warna kuning kombinasi hijau dan bak warna hijau kombinasi kuning, Nomor Rangka: MHMFE74P5CK081724 dan Nomor Mesin:4D34TH97591, beserta STNK peruntukannya
Dikembalikan kepada saksi Suharto bin Mashuri
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar Nota pembelaan yang disampaikan secara lisan oleh Terdakwa dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan keringanan oleh Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ROTO,S.Pd,SH.MM alias ROTO AL ICHSAN bin MAT BATI pada hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021 sekitar pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2021 bertempat di jalan desa turut Desa Gulangpongge Kec.Gunungwungkal Kab.Pati atau setidak-tidakmya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pati yang berwenang mengadili, sebagai distributor atau pengecer yang memperjualbelikan pupuk bersubsidi di luar peruntukannya dan/atau di luar wilayah tanggungjawabnya, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri., dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya terdakwa yang merupakan pengecer pupuk bersubsidi tahun 2021 dengan wilayah Desa Gulangpongge dan Desa Jepalo Kecamatan Gunungwungkal, pada waktu sekitar bulan Juli tahun 2021 kurang lebih pukul 16.30 WIB terdakwa bertemu dan berkenalan dengan Saksi Suharto saat berziarah di Makam Mbah Mutamakim di Kecamatan Margoyoso. Saat itu terdakwa mengatakan kepada Saksi Suharto bahwa dirinya merupakan pengecer pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Gunungwungkal, kemudian Saksi Suharto mengatakan kepada terdakwa bahwa apabila ada pupuk bersubsidi yang kurang laku saksi Suharto bersedia untuk mengantinya dengan pupuk lain.
Selanjutnya terdakwa menjelaskan kepada Saksi Suharto bahwa ada pupuk bersubsidi jenis SP 36 yang kurang laku dan tidak ditebus oleh petani kemudian terdakwa meminta kepada Saksi Suharto agar pupuk bersubsidi tersebut ditukar dengan pupuk Urea Non Subsidi milik Saksi Suharto. Setelah itu terdakwa memberitahu alamat rumah terdakwa yaitu Gapura Desa Gulangpongge lurus, sampai ketemu mushola kiri jalan dan rumah terdakwa berada di sebelah kiri mushola;
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021 kurang lebih pukul 04.00 WIB Saksi Suharto datang ke rumah terdakwa dengan membawa 1 (satu) unit KBM Truck Mitsubishi Colt Diesel No.pol: H-1546-HM tanpa muatan, beserta 1 (satu) orang sopir dan 2 (dua) orang kuli. Setelah itu terdakwa menunjukkan kepada Saksi Suharto berupa pupuk bersubsidi jenis SP 36 yang tidak ditebus oleh petani sebanyak 40 sak dan meminta untuk ditukar dengan pupuk UREA Non Subsid milik Saksi Suharto, namun pada saat itu saksi Suharto meminta ditambahi pupuk NPK Phonska bersubsidi, sehingga terdakwa menyerahkan pupuk NPK Phonska bersubsidi milik terdakwa sebanyak 10 sak kepada Saksi Suharto. Dengan kesepakatan bahwa untuk 10 sak pupuk NPK Phonska bersubsidi dinilai dengan Rp.120.000,-/sak dan 40 sak SP 36 bersubsidi dinilai dengan Rp.110.000,-/sak sehingga apabila dinilai dengan uang total pupuk tersebut Rp.5.600.000,-. Dan nantinya Saksi Suharto akan menukar 10 sak pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dan 40 sak pupuk bersubsidi jenis SP36 milik terdakwa tersebut dengan pupuk Nonsubsidi jenis Urea milik Saksi Suharto sebanyak 18 sak. Dan rencananya pupuk UREA Non Subsidi tersebut akan terdakwa jual kembali kepada petani dengan harga Rp.310.000,- per sak, sehingga dapat mengurangi jumlah kerugian yang terdakwa alami.
Bahwa selanjutnya terdakwa dan Saksi Suharto dibantu oleh kuli menaikkan pupuk bersubsidi ke dalam bak truk dengan jumlah 10 sak pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dan 40 sak pupuk bersubsidi jenis SP36, setelah selesai kemudian pupuk bersubsidi tersebut diangkut menuju ke rumah Saksi Suharto di Desa Guyangan Kecamatan Trangkil. Namun saat dalam perjalanan masih di jalan desa Gulangpongge Kec.Gunungwungkal Kab.Pati, KBM truk yang mengangkut pupuk bersubsidi tersebut dihentikan oleh beberapa warga dan diamankan ke Polsek Gunungwungkal kemudian Saksi Suharto disuruh mengembalikan pupuk bersubsidi tersebut ke rumah terdakwa di Desa Gulangpongge Rt.06 Rw.03 Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati sehingga terdakwa belum jadi menyalurkan pupuk bersubsidi tersebut kepada Saksi Suharto yang beralamat di Desa Guyangan Kecamatan Trangkil.
Bahwa saksi Suharto bukan merupakan penerima pupuk bersubsidi di wilayah Desa Gulangpongge dan Desa Jepalo Kecamatan Gunungwungkal dan Saksi Suharto tidak terdaftar dalam RDKK Desa Gulangpongge dan Desa Jepalo Kecamatan Gunungwungkal tahun 2021;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, bahwa Pupuk Bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan Kelompok Tani dan/atau Petani di sektor pertanian meliputi Pupuk Urea, Pupuk SP 36, Pupuk ZA, Pupuk NPK dan jenis pupuk bersubsidi lainnya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/m-dag/per/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, jo Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan, jo Pasal 4 huruf a jo Pasal 8 ayat 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang-barang dalam pengawasan, jo Pasal 1 ke-3e jo Pasal 6 ayat (1) huruf b jo Pasal 4 Undang-Undang Darurat nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Keterangan Saksi SUHARTO bin MASHURI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi menerangkan pernah diperiksa oleh penyidik dan membenarkan seluruh keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
Bahwa benar saksi menerangkan mengambil dan mengangkut pupuk bersubsidi pada hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021 kurang lebih pukul 03.30 WIB di rumahnya terdakwa ROTO yang terletak di Ds. Gulangpongge Kec. Gunungwungkal Kab. Pati;
Bahwa benar saksi menerangkan pupuk bersubsidi yang diambil dan diangkut oleh saksi tersebut merupakan pupuk bersubisidi milik Terdakwa ROTO
Bahwa benar saksi menerangkan kenal dengan Terdakwa ROTO sejak saksi ziarah di makam Mbah Mutamakin yang terletak di Ds. Kajen Kec. Margoyoso Kab. Pati, pada hari Kamis tanggal 22 Juli 2021 kurang lebih pukul 16.30 WIB;
Bahwa benar saksi menerangkan jenis pupuk bersubsidi yang diambil dan diangkut oleh saksi dari rumahnya Terdakwa ROTO tersebut adalah jenis pupuk SP 36 Bersubsidi pemerintah yang diproduksi oleh PT PETROKIMIA GRESIK sebanyak 40 sak @ 50 kg (2.000 kg) dan NPK Phonska bersubsidi pemerintah yang diproduksi oleh PT. PUPUK INDONESIA (PERSERO) GROUP Gresik Indonesia sebanyak 10 sak @ 50 kg (500 kg);
Bahwa benar saksi menerangkan mengambil pupuk bersubsidi dari rumah Terdakwa ROTO tersebut karena pada saat saksi ziarah dan bertemu dengan Terdakwa ROTO, saksi menanyakan kepada Terdakwa ROTO apabila memiliki pupuk bersubsidi yang tidak terlalu laku akan dibeli oleh saksi, namun Terdakwa ROTO menawarkan kepada saksi untuk menukar pupuk bersubsidi jenis NPK PHONSKA dan SP 36 dengan pupuk UREA Non Subsidi dan tidak boleh dibeli;
Bahwa benar saksi menerangkan terdakwa ROTO menawarkan kepada saksi untuk menukar pupuk bersubsidi jenis NPK PHONSKA dan SP 36 tersebut dengan pupuk UREA Non Subsidi, dikarenakan pupuk bersubsidi jenis SP 36 dan NPK PHONSKA di daerah Ds. Gulangpongge Kec. Gunungwungkal Kab. Pati kurang diminati oleh petani sehingga jarang petani yang membeli/menebus. Sehingga Terdakwa ROTO meminta kepada saksi untuk menukar pupuk bersubsidi jenis SP 36 dan NPK PHONSKA tersebut dengan pupuk UREA Non Subsidi yang banyak diminati oleh petani di wilayah Ds. Gulangpongge Kec. Gunungwungkal Kab. Pati;
Bahwa benar saksi menerangkan mengambil dan mengangkut pupuk bersubsidi tersebut dari rumah Terdakwa ROTO bersama dengan Sopir yang bernama saksi KASPURHADI dan 2 (dua) orang kuli yang bernama saksi TRIMO serta saksi KAMBALI , umur kurang lebih 26 tahun, jenis kelamin laki-laki, agama Islam, pekerjaan kuli, alamat Ds. Kertomulyo Kec. Trangkil Kab. Pati;
Bahwa benar saksi menerangkan mengambil dan mengangkut pupuk bersubsidi tersebut dari rumah Terdakwa ROTO dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) unit Kbm Truck Mitsubishi Colt Diesel, No. Pol. : H-1546-HM, tahun 2012, kabin warna kuning kombinasi hijau dan bak warna hijau kombinasi kuning, Nomor Rangka : MHMFE74P5CK081724 dan Nomor Mesin : 4D34TH97591, milik saksi sendiri yang dikemudikan oleh saksi KASPUR;
Bahwa benar saksi menerangkan pupuk bersubsidi jenis NPK PHONSKA dan SP 36 tersebut akan diangkut ke rumah saksi yang terletak di Ds. Guyangan RT 03 RW 01 Kec. Trangkil Kab. Pati untuk dijual kembali kepada para petani tambak, karena saat ini para petani tambak membutuhkan pupuk NPK PHONSKA dan SP 36 guna menggemburkan tanah tambak. Kemudian uang hasil penjualan pupuk bersubsidi jenis NPK PHONSKA dan SP 36 tersebut akan saksi gunakan untuk membeli pupuk Urea Non Subsidi kemudian diserahkan oleh saksi kepada Terdakwa ROTO untuk menukar pupuk bersubsidi jenis NPK PHONSKA dan SP 36 yang telah diambil oleh saksi dari rumah Terdakwa ROTO tersebut. Akan tetapi pada saat saksi sampai di jalan desa turut Ds. Gulangpongge Kec. Gunungwungkal Kab. Pati, kami dihentikan warga dan dibawa ke Polsek Gunungwungkal, sesampainya di depan Polsek Gunungwungkal, ada salah satu anggota Polsek Gunungwungkal yang menyuruh saksi untuk mengembalikan pupuk bersubsidi yang kami angkut tersebut ke rumah Terdakwa ROTO. Sehingga saksi tidak jadi mengambil pupuk bersubsidi bersubsidi jenis NPK PHONSKA dan SP 36 dari rumah Terdakwa ROTO untuk saksi tukar dengan pupuk Urea Non Subsidi;
Bahwa benar saksi menerangkan kesepakatan antara saksi dengan Terdakwa ROTO untuk menukar pupuk bersubsidi dengan pupuk Urea Non subsidi tersebut terjadi pada saat saksi bertemu dengan Terdakwa ROTO di makam Mbah Mutamakin Desa Kajen Kec. Margoyoso Kab. Pati pada hari Kamis tanggal 22 Juli 2021 kurang lebih pukul 16.30 WIB. Kesepakatan tersebut terjadi secara lisan, dengan isi kesepakatan bahwa saksi diminta untuk menukar pupuk bersubsidi jenis SP 36 sebanyak 40 sak dan NPK PHONSKA sebanyak 10 sak tersebut dengan pupuk UREA Non Subsidi sebanyak 18 sak. Bahwa Terdakwa ROTO merupakan pengecer pupuk bersubsidi untuk wilayah Ds. Gulangpongge Kec. Gunungwungkal Kab. Pati yang mendapat penunjukkan tertulis dari pihak yang berwenang. Sedangkan saksi bukan merupakan distributor maupun pengecer pupuk bersubsidi yang mendapat penunjukkan tertulis dari pihak yang berwenang;
Bahwa benar saksi menerangkan mengetahui bahwa pupuk jenis SP 36 dan NPK PHONSKA yang diambil dari rumah Terdakwa ROTO tersebut merupakan pupuk bersubsidi pemerintah dan pupuk bersubsidi tersebut adalah alokasi pupuk bersubsidi pemerintah tersebut adalah untuk petani wilayah Ds. Gulangpongge Kec. Gunungwungkal Kab. Pati;
Bahwa benar saksi menerangkan mengambil dan mengangkut pupuk dari rumah Terdakwa ROTO tersebut baru satu kali ini dan belum berhasil, karena sebelum sampai tujuan sudah dihadang oleh warga dan akhirnya pupuk bersubsidi yang saksi angkut saksi kembalikan ke rumah Terdakwa ROTO;
Saksi KASPURHADI bin SARDU, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi menerangkan pernah diperiksa oleh penyidik dan membenarkan seluruh keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
Bahwa benar saksi menerangkan mengangkut pupuk bersubsidi tersebut pada hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021 kurang lebih pukul 03.30 WIB di rumahnya terdakwa ROTO yang terletak di Ds. Gulangpongge Kec. Gunungwungkal Kab. Pati;
Bahwa benar saksi menerangkan pupuk bersubsidi yang diangkut oleh saksi tersebut merupakan pupuk bersubisidi milik Terdakwa ROTO;
Bahwa benar saksi menerangkan jenis pupuk bersubsidi yang diangkut oleh saksi dari rumahnya Terdakwa ROTO tersebut adalah jenis pupuk SP 36 Bersubsidi yang diproduksi oleh PT PETROKIMIA GRESIK sebanyak 40 sak @ 50 kg (2.000 kg) dan NPK Phonska bersubsidi yang diproduksi oleh PT. PUPUK INDONESIA (PERSERO) GROUP Gresik Indonesia sebanyak 10 sak @ 50 kg (500 kg);
Bahwa benar saksi menerangkan mengangkut pupuk bersubsidi dari rumah Terdakwa ROTO tersebut karena Saksi merupakan sopirnya Saksi SUHARTO dan disuruh oleh Saksi SUHARTO untuk mengemudikan pupuk bersubsidi dari rumahnya Saksi SUHARTO;
Bahwa benar saksi menerangkan mengambil dan mengangkut pupuk bersubsidi tersebut dari rumah Terdakwa ROTO dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) unit KBM Truck Mitsubishi Colt Diesel, No. Pol. : H-1546-HM, kabin warna kuning kombinasi hijau dan bak warna hijau kombinasi kuning, milik Saksi SUHARTO;
Bahwa benar saksi menerangkan yang mengemudikan 1 (satu) unit KBM Truck Mitsubishi Colt Diesel, No. Pol. : H-1546-HM tersebut pada saat digunakan untuk mengangkut pupuk bersubsidi dari rumah Terdakwa ROTO tersebut adalah Saksi sendiri;
Bahwa benar saksi menerangkan sebelum mengangkut pupuk SP 36 Bersubsidi yang diproduksi oleh PT PETROKIMIA GRESIK sebanyak 40 sak @ 50 kg (2.000 kg) dan NPK Phonska bersubsidi yang diproduksi oleh PT. PUPUK INDONESIA (PERSERO) GROUP Gresik Indonesia sebanyak 10 sak @ 50 kg (500 kg) tersebut berada di samping rumahnya Terdakwa ROTO yang terletak di Ds. Gulangpongge Kec. Gunungwungkal Kab. Pati;
Bahwa benar saksi menerangkan yang menaikkan pupuk bersubsidi tersebut dari samping rumahnya Terdakwa ROTO ke bak KBM Truck Mitsubishi Colt Diesel, No. Pol. : H-1546-HM adalah 2 (dua) orang kuli suruhnannya Saksi SUHARTO yang bernama Saksi TRIMO
Bahwa benar saksi menerangkan pupuk bersubsidi tersebut akan diangkut ke rumahnya Saksi SUHARTO yang terletak di Ds. Guyangan Kec. Trangkil Kab. Pati. Namun Saksi tidak mengetahui pupuk bersubsidi tersebut akan digunakan untuk apa;
Bahwa benar saksi menerangkan pengangkutan pupuk bersubsidi tersebut belum sampai ke tujuan, karena pada saat sampai di jalan desa turut Ds. Gulangpongge Kec. Gunungwungkal Kab. Pati, saksi dihentikan oleh warga dan diajak ke Polsek Gunungwungkal. Sehingga salah satu anggota Polsek Gunungwungkal menyuruh Saksi SUHARTO untuk mengembalikan pupuk bersubsidi yang diangkut oleh saksi tersebut ke rumah Terdakwa ROTO. Sehingga Saksi mengembalikan pupuk bersubsidi jenis NPK PHONSKA dan SP 36 tersebut ke rumahnya Terdakwa ROTO dan tidak jadi Saksi angkut ke rumahnya Saksi SUHARTO;
Bahwa benar saksi menerangkan SUHARTO bukan merupakan distributor maupun pengecer pupuk pupuk bersubsidi yang mendapat penunjukkan tertulis dari pihak yang berwenang. Namun Saksi tidak mengetahui Terdakwa ROTO merupakan distributor atau pengecer pupuk bersubsidi yang mendapat penunjukkan tertulis dari pihak yang berwenang atau tidak;
Bahwa benar saksi menerangkan pada saat mengangkut pupuk bersubsidi pemerintah dari rumah Terdakwa ROTO tersebut, tidak dilengkapi dengan dokumen pupuk bersubsidi dan pada 1 (satu) unit KBM Truck Mitsubishi Colt Diesel, No. Pol. : H-1546-HM yang digunakan oleh saksi untuk mengangkut pupuk bersubsidi pemerintah dari rumahnya Terdakwa ROTO tersebut tidak terdapat identitas angkutan pupuk bersubsidi;
Bahwa benar saksi menerangkan mengangkut pupuk bersubsidi dari rumah Terdakwa ROTO tersebut baru satu kali ini dan belum berhasil, karena sebelum sampai tujuan sudah dihadang oleh warga dan akhirnya pupuk bersubsidi yang diangkut oleh saksi tersebut dikembalikan ke rumah Terdakwa ROTO;
Saksi KAMBALI bin SUWARDI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi menerangkan pernah diperiksa oleh penyidik dan membenarkan seluruh keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
Bahwa benar saksi menerangkan saksi SUHARTO mengambil dan mengangkut pupuk bersubsidi tersebut pada hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021 kurang lebih pukul 03.30 WIB di rumah Terdakwa ROTO yang terletak di Ds. Gulangpongge Kec. Gunungwungkal Kab. Pati;
Bahwa benar saksi menerangkan pupuk bersubsidi yang diambil dan diangkut oleh Saksi SUHARTO dari rumahnya Terdakwa ROTO tersebut adalah milik Terdakwa ROTO
Bahwa benar saksi menerangkan jenis pupuk bersubsidi yang diangkut oleh Saksi SUHARTO dari rumahnya Terdakwa ROTO tersebut adalah jenis pupuk SP 36 Bersubsidi yang diproduksi oleh PT PETROKIMIA GRESIK sebanyak 40 sak @ 50 kg (2.000 kg) dan NPK Phonska bersubsidi yang diproduksi oleh PT. PUPUK INDONESIA (PERSERO) GROUP Gresik Indonesia sebanyak 10 sak @ 50 kg (500 kg);
Bahwa benar saksi menerangkan merupakan salah satu orang yang disuruh oleh Saksi SUHARTO sebagai kuli untuk menaikkan pupuk bersubsidi tersebut ke atas bak KBm Truck;
Bahwa benar saksi menerangkan selain Saksi ada satu orang lagi yang disuruh oleh Saksi SUHARTO untuk menaikkan pupuk bersubsidi tersebut ke atas bak KBM Truck yaitu Saksi SUTRIMO
Bahwa benar saksi menerangkan saksi SUHARTO mengangkut pupuk bersubsidi tersebut dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) unit KBM Truck Mitsubishi Colt Diesel, No. Pol. : H-1546-HM, kabin warna kuning kombinasi hijau dan bak warna hijau kombinasi kuning, milik saksi SUHARTO;
Bahwa benar saksi menerangkan yang mengemudikan 1 (satu) unit KBM Truck Mitsubishi Colt Diesel, No. Pol. : H-1546-HM tersebut pada saat digunakan untuk mengangkut pupuk bersubsidi tersebut adalah Saksi KASPURHADI
Bahwa benar saksi menerangkan sebelum diangkut oleh Saksi SUHARTO pupuk SP 36 Bersubsidi yang diproduksi oleh PT PETROKIMIA GRESIK sebanyak 40 sak @ 50 kg (2.000 kg) dan NPK Phonska bersubsidi yang diproduksi oleh PT. PUPUK INDONESIA (PERSERO) GROUP Gresik Indonesia sebanyak 10 sak @ 50 kg (500 kg) tersebut berada di samping rumah Terdakwa ROTO, kemudian pupuk bersubsidi tersebut dinaikkan oleh saksi ke atas bak Kbm Truck Mitsubishi Colt Diesel, No. Pol. : H-1546-HM bersama dengan Saksi SUTRIMO;
Bahwa benar saksi menerangkan tujuan pengangkutan pupuk bersubsidi tersebut adalah ke rumah Saksi SUHARTO yang terletak di Ds. Guyangan Kec. Trangkil Kab. Pati, namun Saksi juga tidak mengetahui pupuk bersubsidi tersebut akan digunakan untuk apa;
Bahwa saksi tidak mengetahui pupuk bersubsidi tersebut sudah dibeli oleh Saksi SUHARTO atau belum, karena Saksi hanya sebagai kuli yang disuruh oleh Saksi SUHARTO untuk menaikkan pupuk bersubsidi tersebut ke atas Kbm Truck;
Bahwa benar saksi menerangkan pengangkutan pupuk bersubsidi tersebut belum sampai ke tujuan, karena pada saat sampai di jalan desa turut Ds. Gulangpongge Kec. Gunungwungkal Kab. Pati, kami dihentikan oleh warga dan diajak ke Polsek Gunungwungkal. Sehingga salah satu anggota Polsek Gunungwungkal menyuruh Saksi SUHARTO untuk mengembalikan pupuk bersubsidi yang diangkut tersebut ke tempatnya. Sehingga pupuk bersubsidi jenis NPK PHONSKA dan SP 36 tersebut Saksi turunkan lagi bersama dengan Saksi SUTRIMO ke tempat semula yaitu di halaman samping rumah Terdakwa ROTO yang terletak di Ds. Gulangpongge Kec. Gunungwungkal Kab. Pati;
Bahwa benar saksi menerangkan mengetahui bahwa pupuk jenis SP 36 dan NPK PHONSKA yang diangkut oleh Saksi SUHARTO dari rumahnya Terdakwa ROTO tersebut merupakan pupuk bersubsidi dan merupakan barang dalam pengawasan, karena dalam kemasan saknya terdapat tulisan PUPUK BERSUBISIDI PEMERINTAH BARANG DALAM PENGAWASAN (warna merah). Namun Saksi tidak mengetahui pupuk bersubsidi tersebut peruntukannya untuk petani wilayah mana;
Bahwa benar saksi menerangkan pada saat Saksi SUHARTO mengangkut pupuk bersubsidi pemerintah dari rumah Terdakwa ROTO tersebut, tidak dilengkapi dengan dokumen pupuk bersubsidi dan pada 1 (satu) unit KBM Truck Mitsubishi Colt Diesel, No. Pol. : H-1546-HM yang digunakan untuk mengangkut pupuk bersubsidi pemerintah dari rumahnya Terdakwa ROTO tersebut tidak terdapat identitas angkutan pupuk bersubsidi;
Bahwa benar saksi menerangkan maksud dan tujuan Saksi sehinga menjadi kuli dalam pengangkutan pupuk bersubsidi tersebut adalah untuk mendapat upah dari saksi SUHARTO, karena dengan menjadi kuli angkut tersebut Saksi diberi upah oleh Saksi SUHARTO sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan upah tersebut sudah Saksi terima dari saksi SUHARTO;
Saksi SUTRIMO bin PARTO PARWI, keterangan dalam BAP di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi menerangkan benar saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan saksi membenarkan seluruh keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
Bahwa benar saksi menerangkan saksi SUHARTO mengambil dan mengangkut pupuk bersubsidi tersebut pada hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021 kurang lebih pukul 03.30 WIB di rumah Terdakwa ROTO yang terletak di Ds. Gulangpongge Kec. Gunungwungkal Kab. Pati
Bahwa benar saksi menerangkan pupuk bersubsidi yang diambil dan diangkut oleh Saksi SUHARTO dari rumahnya Terdakwa ROTO tersebut adalah milik Terdakwa ROTO Bahwa Jenis pupuk bersubsidi yang diangkut oleh Saksi SUHARTO dari rumahnya Terdakwa ROTO tersebut adalah jenis pupuk SP 36 Bersubsidi yang diproduksi oleh PT PETROKIMIA GRESIK sebanyak 40 sak @ 50 kg (2.000 kg) dan NPK Phonska bersubsidi yang diproduksi oleh PT. PUPUK INDONESIA (PERSERO) GROUP Gresik Indonesia sebanyak 10 sak @ 50 kg (500 kg);
Bahwa benar saksi menerangkan ciri-ciri pupuk yang disubsidi pemerintah jenis NPK PHONSKA bersubsidi yang diambil dan diangkut oleh Saksi SUHARTO dari rumahnya Terdakwa ROTO tersebut adalah berbentuk butiran-butiran kecil (granul) berwarna merah yang dikemas dalam karung sak warna putih terdapat tulisan PUPUK BERSUBISIDI PEMERINTAH BARANG DALAM PENGAWASAN (warna merah). Sedangkan untuk pupuk SP 36 bersubsidi yang diangkut oleh Saksi SUHARTO dari rumahnya Terdakwa ROTO tersebut bentuknya butiran kecil-kecil (granul) berwarna hitam yang dikemas dalam karung sak warna putih terdapat tulisan PUPUK BERSUBISIDI PEMERINTAH BARANG DALAM PENGAWASAN (warna merah);
Bahwa benar saksi menerangkan mengetahui secara langsung pada saat Saksi SUHARTO mengambil dan mengangkut pupuk bersubsidi dari rumahnya Terdakwa ROTO tersebut, karena Saksi merupakan salah satu orang yang disuruh oleh Saksi SUHARTO sebagai kuli untuk menaikkan pupuk bersubsidi tersebut ke atas bak KBm Truck;
Bahwa benar saksi menerangkan saksi SUHARTO mengangkut pupuk bersubsidi tersebut dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) unit KBM Truck Mitsubishi Colt Diesel, No. Pol. : H-1546-HM, kabin warna kuning kombinasi hijau dan bak warna hijau kombinasi kuning, milik Saksi SUHARTO;
Bahwa benar saksi menerangkan yang mengemudikan 1 (satu) unit KBM Truck Mitsubishi Colt Diesel, No. Pol. : H-1546-HM tersebut pada saat digunakan untuk mengangkut pupuk bersubsidi tersebut adalah saksi KASPURHADI
Bahwa benar saksi menerangkan sebelum diangkut oleh Saksi SUHARTO pupuk SP 36 Bersubsidi yang diproduksi oleh PT PETROKIMIA GRESIK sebanyak 40 sak @ 50 kg (2.000 kg) dan NPK Phonska bersubsidi yang diproduksi oleh PT. PUPUK INDONESIA (PERSERO) GROUP Gresik Indonesia sebanyak 10 sak @ 50 kg (500 kg) tersebut berada di samping rumah Terdakwa ROTO yang terletak di Ds. Gulangpongge Kec. Gunungwungkal Kab. Pati. Kemudian pupuk bersubsidi tersebut Saksi naikkan ke atas bak Kbm Truck Mitsubishi Colt Diesel, No. Pol. : H-1546-HM bersama dengan Saksi KAMBALI;
Bahwa benar saksi menerangkan tidak mengetahui pupuk bersubsidi tersebut sudah dibeli oleh Saksi SUHARTO atau belum, karena Saksi hanya sebagai kuli yang disuruh oleh Saksi SUHARTO untuk menaikkan pupuk bersubsidi tersebut ke atas Kbm Truck;
Bahwa benar saksi menerangkan pengangkutan pupuk bersubsidi tersebut belum sampai ke tujuan, karena pada saat sampai di jalan desa turut Ds. Gulangpongge Kec. Gunungwungkal Kab. Pati, kami dihentikan oleh warga dan diajak ke Polsek Gunungwungkal. Sehingga salah satu anggota Polsek Gunungwungkal menyuruh Saksi SUHARTO untuk mengembalikan pupuk bersubsidi yang diangkut tersebut ke tempatnya. Sehingga pupuk bersubsidi jenis NPK PHONSKA dan SP 36 tersebut Saksi turunkan lagi bersama dengan Saksi KAMBALI ke tempat semula yaitu di halaman samping rumah Terdakwa ROTO yang terletak di Ds. Gulangpongge Kec. Gunungwungkal Kab. Pati;
Bahwa benar saksi menerangkan pada saat Saksi SUHARTO mengangkut pupuk bersubsidi pemerintah dari rumah Terdakwa ROTO tersebut, tidak dilengkapi dengan dokumen pupuk bersubsidi dan 1 (satu) unit KBM Truck Mitsubishi Colt Diesel, No. Pol. : H-1546-HM yang digunakan untuk mengangkut pupuk bersubsidi pemerintah dari rumahnya Terdakwa ROTO tersebut tidak terdapat identitas angkutan pupuk bersubsidi;
Bahwa benar saksi menerangkan saksi tidak mengetahui identitas warga yang menghadang Saksi dan Saksi tidak mengetahui identitas polisi yang menyuruh Saksi SUHARTO untuk mengembalikan pupuk bersubsidi tersebut ke tempatnya;
Bahwa benar saksi menerangkan disuruh oleh Saksi SUHARTO untuk menaikkan pupuk bersubsidi pemerintah dari rumahnya Terdakwa ROTO tersebut hanya sebanyak 1 (satu) kali.
Saksi KOMARI, SH. bin SARDI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi menerangkan pernah diperiksa oleh penyidik dan membenarkan seluruh keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
Bahwa benar saksi menerangkan mengetahui kejadian tersebut secara langsung pada saat saksi sedang piket di Polsek Gunungwungkal Polres Pati, yaitu pada hari Rabu Tanggal 11 Agustus 2021 sekira pukul 04.00 WIB, saksi mendengar ada keributan di Jalan Gunung Wungkal – Tayu Km 07 tepatnya di sebelah timur Polsek Gunungwungkal turut Desa Gunungwungkal Kec Gunungwungkal Kab. Pati, kemudian dengan adanya hal tersebut saksi mendatangi lokasi, dan setelah sampai lokasi benar terjadi keributan yaitu adanya orang yang mengangkut pupuk bersubsidi pemerintah yang dihadang / diberhentikan oleh warga Desa Gulangpongge Kecamatan Gunungwungkal Kab. Pati, kemudian dengan adanya hal tersebut karena saksi selaku Babinkamtibmas di Desa Gulangpongge Kecamatan Gunungwungkal Kab. Pati akhirnya saksi menyarankan kepada sopir dan warga yang menghadang Kbm Truck tersebut untuk mengambalikan pupuk bersubsidi pemerintah kepada pemiliknya yang mana setelah saksi tanya kepada sopir bahwa pemilik pupuk bersubsidi pemerintah tersebut adalah warga desa Gulangpongge Kecamatan Gunungwungkal Kab. Pati. Selanjutnya sopir maupun warga setuju untuk mengembalikan pupuk tersebut kepada pemiliknya dan setuju untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan;
Bahwa benar saksi menerangkan tidak mengetahui jenis pupuk bersubsidi pemerintah milik Terdakwa ROTO yang diangkut oleh Saksi KASPUR HADI menggunakan1 (satu) Unit Truk Merek Mitsubishi, Nopol : H-1546-HM, Warna Kuning dan saksi juga tidak mengetahui berapa jumlahnya. Saksi mengetahui bahwa pupuk milik Terdakwa ROTO yang diangkut oleh Saksi KASPUR HADI menggunakan1 (satu) Unit Truk Merek Mitsubishi, Nopol : H-1546-HM, Warna Kuning tersebut merupakan pupuk bersubsidi beradasarkan keterangan Terdakwa ROTO pada saat datang ke Kantor Polsek Gunungwungkal satu minggu setelah kejadian;
Bahwa benar saksi menerangkan setelah kejadian tersebut saksi baru mengetahui bahwa Terdakwa ROTO memiliki Pupuk bersubsidi yang diangkut oleh Saksi KASPUR HADI menggunakan1 (satu) Unit Truk Merek Mitsubishi, Nopol : H-1546-HM, Warna Kuning tersebut karena Terdakwa ROTO merupakan pemilik UD Tani Afif selaku pengecer pupuk bersubsidi pemerintah yang sudah mendapatkan penunjukan dari Distributor;
Bahwa benar saksi menerangkan tidak mengetahui mengapa pupuk bersubsisdi pemerintah milik Terdakwa ROTO tersebut bisa diangkut oleh Saksi KASPUR HADI, namun setahu saksi dari pengakuan Saksi KASPUR HADI, Saksi KASPUR HADI berperan sebagai sopir untuk mengangkut Pupuk Super Fosfat SP - 36 yang disubsisdi pemerintah milik Terdakwa ROTO namun apakah pupuk bersubsidi pemerintah tersebut diperjualbelikan atau tidak saksi tidak tahu;
Bahwa benar saksi menerangkan tidak mengetahui rencananya Pupuk bersubsidi pemerintah milik Terdakwa ROTO yang diangkut oleh Saksi KASPUR HADI tersebut akan dibawa kemana;
Bahwa benar saksi menerangkan orang yang bukan petani atau bukan kelompok tani yang terdapat pada DRKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok tani) Desa Gulangpongge Kecamatan Gunungwungkal Kab. Pati dan Desa Jepalo Kecamatan Gunungwungkal Kab. Pati, tidak diperbolehkan untuk menerima penyaluran pupuk bersubsidi dari kios UD. TANI AFIF yang dimiliki oleh terdakwa ROTO, yang harus menerima penyaluran pupuk bersubsidi dari kios UD. TANI AFIF yang dimiliki oleh Terdakwa ROTO yaitu petani atau kelompok tani yang terdapat pada DRKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok tani) Desa Gulangpongge Kecamatan Gunungwungkal Kab. Pati dan Desa Jepalo Kecamatan Gunungwungkal Kab. Pati;
Bahwa benar saksi menerangkan menyarankan supaya pupuk bersubsidi pemerintah yang diangkut oleh Saksi KASPURHADI tersebut dikembalikan kepada Terdakwa ROTO selaku pemiliknya, karena saksi selaku Bhabinkamtibmas Desa Gulangpongge Kec. Gunungwungkal Kab. Pati dan yang terlibat dalam keributan tersebut merupakan sesama warga Gulangpongge Kec. Gunungwungkal Kab. Pati selaku Desa Binaan saksi, sehingga sesuai dengan tugas dan tanggungjawab saksi berupa menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat di Desa Binaan, saksi menyarankan supaya pupuk dikembalikan kepada Terdakwa ROTO selaku pemiliknya.
Saksi EKA PENADI bin SABAR SUKARLAN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi menerangkan pernah diperiksa oleh penyidik dan membenarkan seluruh keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
Bahwa benar saksi menerangkan kenal dengan Terdakwa ROTO, S.Pd., S.H., M.M. alias ROTO AL ICHSAN bin MAT BATI merupakan pimpinan UD Tani Afif yang mana pada tahun 2021 UD Tani Afif terdaftar sebagai pengecer pupuk bersubsidi pemerintah yang ditunjuk oleh CV Fortuna, dengan wilayah kerja Desa Gulangpongge dan Desa Jepalo Kec. Gunungwungkal Kab. Pati, berdasarkan :
Surat dari CV Fortuna Nomor : 26/Pnjk/Pusri/Pati/2020, tanggal 31 Desember 2020 perihal Penunjukkan UD Tani Afif dengan Terdakwa ROTO selaku pimpinannya sebagai Kios Resmi Pupuk Bersubsidi tahun 2021 Produksi PT Pupuk Sriwidjaja Palembang;
Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Pupuk Bersubsidi PT Pupuk Sriwidjaja Palembang antara CV Fortuna dengan UD Tani Afif Nomor : 26/SPJB/FTN_PUSRI/PATI/2020, tanggal 31 Desember 2020;
Surat dari CV. FORTUNA Nomor : 26/Pnjk/Petro/Pati/2020, tanggal 31 Desember 2020, perihal Penunjukkan UD Tani Afif dengan Terdakwa ROTO selaku pimpinannya sebagai Pengecer Pupuk Bersubsidi PT. Petro Kimia Gresik;
Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Pupuk Bersubsidi PT Petrokimia Gresik antara CV Fortuna dengan UD Tani Afif Nomor : 26/SPJB/FTN_PETRO/PATI/2020, tanggal 31 Desember 2020
Bahwa benar saksi menerangkan jenis pupuk bersubsidi pemerintah yang disalurkan oleh CV Fortuna kepada pengecer pupuk bersubsidi UD Tani Afif pada tahun 2021 tersebut adalah pupuk bersubsidi pemerintah yang diproduksi oleh PT Petrokimia Gresik dan PT Sriwidjaja Palembang jenis UREA, ZA, SP-36, NPK PHONSKA dan Pupuk Petroganik;
Bahwa benar saksi menerangkan pupuk yang dikirim oleh CV FORTUNA selaku ditributor pupuk bersubsidi kepada pengecer pupuk bersubsidi UD Tani Afif tersebut penyalurannya untuk petani yang terdaftar dalam RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) Desa Gulangpongge dan Desa Jepalo Kec. Gunungwungkal Kab. Pati, karena UD Tani Afif ditunjuk oleh CV Fortuna sebagai pengecer pupuk bersubsidi pemerintah untuk wilayah Desa Gulangpongge dan Desa Jepalo Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati;
Bahwa benar saksi menerangkan terdakwa ROTO selaku pimpinan UD Tani Afif tidak diperbolehkan untuk menjual/mendistribusikan pupuk bersubsidi pemerintah yang diperoleh dari CV Fortuna tersebut kepada pihak lain yang tidak terdaftar dalam RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) Desa Gulangpongge dan Desa Jepalo Kec. Gunungwungkal Kab. Pati. Dikarenakan sesuai dengan surat penunjukkan yang dikeluarkan oleh CV Fortuna, wilayah kerja UD Tani Afif sebagai pengecer pupuk bersubsidi hanya Desa Gulangpongge dan Desa Jepalo Kec. Gunungwungkal Kab. Pati saja;
Bahwa benar saksi menerangkan sanksi yang dapat diberikan oleh CV Fortuna selaku Distributor kepada pihak pengecer yang melanggar ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam Surat Perjanjian Jual Beli berupa : peringatan/teguran tertulis, pemberhentian sementara penebusan pupuk bersubsidi (skorsing) minimum selama 3 (tiga) bulan atau pengurangan wilayah tanggungjawab penyaluran dan pemberhentian sebagai pengecer pada tahun berikutnya;
Bahwa benar saksi menerangkan berdasarkan sidak yang saksi lakukan, Terdakwa ROTO selaku pimpinan UD Tani Afif pernah bermaksud untuk menyalurkan atau menukarkan pupuk bersubsidi yang diterima dari CV Fortuna kepada orang lain selain yang tercantum dalam RDKK Desa Gulangpongge dan Desa Jepalo pada Rabu tanggal 11 Agustus 2021 kurang lebih pukul 04.00 WIB, untuk ditukar dengan pupuk UREA non subsidi. Akan tetapi pada saat pupuk bersubsidi tersebut diangkut dihadang warga, sehingga pupuk bersubsidi tersebut dikembalikan ke gudang UD Tani Afif;
Bahwa benar saksi menerangkan dasar saksi melakukan sidak ke UD Tani Afif milik Terdakwa ROTO tersebut adalah adanya informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan dalam penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Desa Gulangpongge Kecamatan Gunungwungkal Kab. Pati. Saksi melakukan sidak ke UD Tani Afif pada hari Kamis tanggal 12 Agustus 2021 di UD. Tani Afif milik Terdakwa ROTO yang terletak di Ds. Gulangpongge RT 06 RW 03 Kec. Gunungwungkal Kab. Pati;
Bahwa benar saksi menerangkan jenis pupuk bersubsidi yang akan disalurkan/ditukarkan oleh Terdakwa ROTO selaku pimpinan UD Tani Afif kepada orang lain selain yang tercantum dalam RDKK Desa Gulangpongge dan Desa Jepalo tersebut adalah pupuk SP 36 Bersubsidi yang diproduksi oleh PT PETROKIMIA GRESIK sebanyak 40 sak @ 50 kg (2.000 kg) dan NPK Phonska bersubsidi yang diproduksi oleh PT. PUPUK INDONESIA (PERSERO) GROUP Gresik Indonesia sebanyak 10 sak @ 50 kg (500 kg);
Bahwa benar saksi menerangkan berdasarkan keterangan dari Terdakwa ROTO, pupuk bersubsidi pemerintah jenis SP 36 dan NPK Phonska tersebut akan ditukarkan dengan pupuk Urea non subsidi kepada Saksi SUHARTO yang merupakan warga Desa Guyangan Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati;
Bahwa benar saksi menerangkan berdasarkan salinan RDKK Desa Gulangpongge dan Desa Jepalo Kec. Gunungwungkal Kab. Pati tahun 2021, Saksi SUHARTO dengan alamat Ds. Guyangan Kec. Trangkil Kab. Pati tersebut tidak terdaftar dalam RDKK Desa Gulangpongge dan Desa Jepalo Kec. Gunungwungkal Kab. Pati tahun 2021;
Bahwa benar saksi menerangkan terdakwa ROTO selaku pimpinan UD Tani Afif tidak diperbolehkan untuk menyalurkan pupuk bersubsidi pemerintah jenis SP 36 dan NPK Phonska tersebut kepada Saksi SUHARTO dengan alamat Desa Guyangan Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati, karena Saksi SUHARTO dengan alamat Desa Guyangan Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati tidak terdaftar dalam RDKK Desa Gulangpongge dan Desa Jepalo Kec. Gunungwungkal Kab. Pati tahun 2021;
Bahwa benar saksi menerangkan Terdakwa ROTO selaku pimpinan UD Tani Afif tidak diperbolehkan untuk menukarkan pupuk bersubsidi yang diperoleh dari CV Fortuna dengan pupuk non subsidi;
Bahwa benar saksi menerangkan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa ROTO selaku pimpinan UD Tani Afif tersebut merupakan pelanggaran SPJB dan pihak CV Fortuna telah memberikan sanksi kepada Terdakwa ROTO selaku pimpinan UD Tani Afif atas terjadinya peristiwa tersebut, dengan memberikan Surat Peringatan 1 sebagaimana surat peringatan yang dikeluarkan oleh CV Fortuna Nomor : 01/Ftn/kios/SP/08/2021 tanggal 12 Agustus 2021. Yang mana surat peringatan tersebut sudah diserahkan kepada Terdakwa ROTO dan tembusannya dikirim kepada Dinas Pertanian Kabupaten Pati dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pati. Sehingga Terdakwa ROTO juga mendapat peringatan tertulis dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pati dengan Nomor : 510/1861 tanggal 23 Agustus 2021.
Bahwa benar saksi menerangkan apabila ada pupuk bersubsdi yang tidak laku, seharusmya terdakwa Roto melaporkan ke kami sebagai distributor untuk ditindaklanjuti pada tahun berikutnya.
Saksi SUGIHARTO, S.P. bin SLAMET, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi menerangkan pernah diperiksa oleh penyidik dan membenarkan seluruh keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
Bahwa benar saksi menerangkan mengetahui tentang adanya penghadangan Kbm Truck yang mengangkut pupuk bersubsidi dari rumahnya Terdakwa ROTO, S.Pd., S.H., M.M. alias ROTO AL ICHSAN bin MAT BATI selaku pemilik UD. Tani Afif tersebut berdasarkan keterangan dari Sdr. MED NURHINDARNO selaku PPL sekaligus petugas koordinator BPP (Balai Penyuluhan Pertanian) Kecamatan Gunungwungkal, pada saat saksi melakukan klarifrikasi melalui percakapan telepon;
Bahwa benar saksi menerangkan melakukan klarifikasi melalui percakapan telepon dengan Sdr. MED NURHINDARNO selaku PPL sekaligus petugas koordinator BPP (Balai Penyuluhan Pertanian) Kecamatan Gunungwungkal tersebut antara tanggal 12 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2021, namun saksi sudah lupa secara pasti kapan saksi melakukan klarifikasi tersebut;
Bahwa benar saksi menerangkan pada saat saksi melakukan klarifikasi melalui percakapan telepon tersebut, Sdr. MED NURHINDARNO selaku PPL sekaligus petugas koordinator BPP (Balai Penyuluhan Pertanian) Kecamatan Gunungwungkal menerangkan kepada saksi bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021 kurang lebih pukul 04.00 WIB, ada sekelompok warga dari Desa Gulangpongge Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati, yang telah menghadang dan menghentikan KBM truk bak kayu merek Mistsubishi Canter, kabin warna kuning kombinasi hijau dan bak warna hijau kombinasi kuning dengan nomor polisi H-1546-HM, yang digunakan untuk mengangkut pupuk bersubsidi pemerintah jenis SP36 sebanyak 40 (empat puluh) sak dan NPK PHONSKA sebanyak 10 (sepuluh) sak di jalan desa turut Dukuh Karanganyar Desa Gulangpongge Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati. Yang mana pupuk bersubsidi pemerintah tersebut merupakan pupuk yang berasal dari UD Tani Afif milik Terdakwa ROTO, S.Pd., S.H., M.M. alias ROTO AL ICHSAN bin MAT BATI;
Bahwa benar saksi menerangkan pupuk SP36 sebanyak 40 sak @ 50 kg dan pupuk NPK PHONSKA sebanyak 10 sak @ 50 kg yang telah diangkut dari UD Tani Afif milik Terdakwa ROTO, S.Pd., S.H., M.M. alias ROTO AL ICHSAN bin MAT BATI dengan menggunakan KBM truk bak kayu merek Mistsubishi Canter, kabin warna kuning kombinasi hijau dan bak warna hijau kombinasi kuning dengan nomor polisi H-1546-HM yang diperlihatkan kepada saksi tersebut, merupakan pupuk bersubsidi pemerintah dan merupakan barang dalam pengawasan;
Bahwa benar saksi menerangkan berdasarkan pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan No. 15/M-Dag/Per/4/2013, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, yang diperbolehkan untuk memperjualbelikan pupuk bersubsidi pemerintah termasuk pupuk bersubsidi jenis SP36 dan NPK PHONSKA tersebut adalah produsen, distributor dan pengecer pupuk bersubsidi
Bahwa benar saksi menerangkan berdasarkan data yang ada di Dinas Pertanian Kabupaten Pati, Terdakwa ROTO, S.Pd., S.H., M.M. alias ROTO AL ICHSAN bin MAT BATI alamat Desa Gulangpongge RT 06 RW 03 Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati merupakan pimpinan UD Tani Afif. Yang mana UD Tani Afif mendapat penunjukkan sebagai pengecer pupuk bersubsidi dari CV Fortuna, dengan wilayah tanggungjawab Desa Gulangpongge dan Desa Jepalo Kec, Gunungwungkal Kab. Pati untuk periode tahun 2021. Sedangkan Saksi SUHARTO dengan alamat Desa Guyangan RT 03 RW 01 Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati bukan merupakan pengcer maupun distributor pupuk bersubsidi;
Bahwa benar saksi menerangkan untuk pola pendistribusian pupuk bersubsidi dimulai dari produsen kepada distributor yang ditunjuk oleh produsen, kemudian distributor kepada pengecer yang ditunjuk oleh distributor, selanjutnya pengecer menyalurkan pupuk bersubsidi pemerintah tersebut kepada petani yang terdaftar dalam ERDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) sesuai wilayah kerja dari pengecer tersebut. Untuk penebusan yang dilakukan oleh petani kepada pengecer tersebut dilakukan dengan menggunakan kartu tani atas nama petani masing-masing. Alokasi pupuk bersubsidi untuk masing-masing petani sudah tercantum dalam kartu tani atas nama petani masing-masing. Alokasi pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Pati tersebut, diatur berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pati Nomor 521.34/675/VI/TAHUN 2021 tentang Perubahan atas keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pati Nomor 521.34/428/IV/TAHUN 2021 tentang Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Kabupaten Pati Tahun 2021;
Bahwa benar saksi menerangkan Proses pembuatan e-RDKK (Elektronik Rencana Defititif Kebutuhan Kelompok dan kartu tani untuk wilayah Desa Desa Gulangpongge dan Desa Jepalo Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati sama dengan wilayah lainnya. Untuk pembuatan e-RDKK (Elektronik Rencana Defititif Kebutuhan Kelompok) diawali dengan musyawarah antara para petani dalam kelompok tani untuk menentukan jenis dan jumlah pupuk bersubsidi yang dibutuhkan. Selanjutnya kebutuhan jenis dan jumlah pupuk bersubsidi tersebut disampaikan kepada PPL (Petugas Penyuluh Lapangan) Pertanian di wilayahnya untuk diinput dalam sistem/web e-RDKK (Elektronik Rencana Defititif Kebutuhan Kelompok). Setelah itu dari Kementrian Pertanian mengalokasikan pupuk bersubsidi ke Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah, kemudian alokasi tersebut dibagikan kepada Dinas Pertanian Kabupaten. Setelah itu Dinas Pertanian Kabupaten Pati membagi alokasi pupuk bersubsidi tersebut per Kecamatan yang ada di Kabupaten Pati. Untuk proses pembuatan kartu tani yaitu Petani yang sudah terdaftar di e-RDKK (Elektronik Rencana Defititif Kebutuhan Kelompok), membuat Kartu Tani di Bank BRI setempat atas dasar rekomendasi dari BPP (Balai Penyuluhan Pertanian) untuk dilakukan pembuatan kartu tani Kabupaten Pati. Setelah petani memperoleh kartu tani, maka petani dapat melakukan penebusan pupuk subsidi pemerintah di pengecer, dengan cara datang langsung ketempatnya pengecer dengan membawa kartu tani, kemudian kartu tani tersebut digesek ke mesein EDC dan akan muncul alokasi pupuk bersubsidi untuk petani yang bersangkutan. Selanjutnya petani melakukan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai kepada pengecer atau dilakukan dengan menggunakan saldo yang ada di kartu tani;
Bahwa benar saksi menerangkan berdasarkan data Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), nama Saksi SUHARTO dengan alamat Desa Guyangan RT 03 RW 01 Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati, dengan NIK 3318210107630349 tersebut tidak terdaftar dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) Desa Gulangpongge dan Desa Jepalo Kec. Gunungwungkal Kab. Pati tahun 2021;
Bahwa benar saksi menerangkan pengecer pupuk bersubsidi tidak diperbolehkan untuk menyalurkan atau memperjualbelikan pupuk bersubsidi pemerintah di luar wilayah kerjanya/wilayah tanggungjawabnya, hal tersebut diatur dalam pasal 19 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Perdagangan No. 15/M-Dag/Per/4/2013, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, yang berbunyi “pengecer melaksanakan sendiri kegiatan penyaluran pupuk bersubsidi hanya kepada kelompok tani/petani sebagai konsumen akhir sesuai dengan lingkup wilayah tanggung jawabnya” dan pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan No. 15/M-Dag/Per/4/2013, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, yang berbunyi “distributor dan pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi diluar peruntukannya dan/atau diluar wilayah tanggung jawabnya”;
Bahwa benar saksi menerangkan dengan adanya peristiwa penukaran pupuk bersubsidi pemerintah jenis SP36 sebanyak 40 (empat puluh) sak dan NPK PHONSKA sebanyak 10 (sepuluh) sak yang dilakukan oleh Terdakwa ROTO, S.Pd., S.H., M.M. alias ROTO AL ICHSAN bin MAT BATI kepada Saksi SUHARTO yang tidak terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Desa Gulangpongge dan Desa Jepalo Kec. Gunungwungkal Kab. Pati tahun 2021 tersebut, maka pendistribusian pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh Terdakwa ROTO, S.Pd., S.H., M.M. alias ROTO AL ICHSAN bin MAT BATI selaku pemilik UD Tani Afif yang telah mendapatkan penunjukkan sebagai pengecer pupuk bersubsidi pemerintah dari CV Fortuna tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 15/M-Dag/Per/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi. Karena Terdakwa ROTO, S.Pd., S.H., M.M. alias ROTO AL ICHSAN bin MAT BATI selaku pemilik UD Tani Afif sebagai pengecer pupuk bersubsidi tersebut telah melanggar ketentuan pasal 19 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Perdagangan No. 15/M-Dag/Per/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, yang berbunyi “pengecer melaksanakan sendiri kegiatan penyaluran pupuk bersubsidi hanya kepada kelompok tani/petani sebagai konsumen akhir sesuai dengan lingkup wilayah tanggung jawabnya” dan melanggar ketentuan pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan No. 15/M-Dag/Per/4/2013, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, yang berbunyi “distributor dan pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi diluar peruntukannya dan/atau diluar wilayah tanggung jawabnya”;
Saksi SUWARDI, SE., MM. bin NGARNI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi menerangkan pernah diperiksa oleh penyidik dan membenarkan seluruh keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
Bahwa benar saksi menerangkan kenal dengan Terdakwa ROTO, S.Pd., S.H., M.M. alias ROTO AL ICHSAN bin MAT BATI alamat Desa Gulangpongge RT 06 RW 03 Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati sejak yang bersangkutan saksi panggil karena diduga telah menyalurkan pupuk bersubsidi di luar wilayah tanggungjawabnya, namun saksi tidak mempunyai hubungan keluarga atau famili dengannya. Sedangkan dengan Saksi SUHARTO alamat Desa Guyangan RT 03 RW 01 Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati, saksi tidak kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa benar saksi menerangkan pada tahun 2021, Terdakwa ROTO, S.Pd., S.H., M.M. alias ROTO AL ICHSAN bin MAT BATI alamat Desa Gulangpongge RT 06 RW 03 Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati merupakan pimpinan UD Tani Afif yang telah mendapat penunjukkan sebagai pengecer pupuk bersubsidi dari CV Fortuna, dengan wilayah tanggungjawab Desa Gulangpongge dan Desa Jepalo Kec, Gunungwungkal Kab. Pati. Sedangkan Saksi SUHARTO dengan alamat Desa Guyangan RT 03 RW 01 Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati bukan merupakan pengcer maupun distributor pupuk bersubsidi;
Bahwa benar saksi menerangkan mengetahui tentang adanya peristiwa yang dilakukan oleh Terdakwa ROTO, S.Pd., S.H., M.M. alias ROTO AL ICHSAN bin MAT BATI tersebut berdasarkan adanya pemberitaan di media sosial, selanjutnya saksi selaku Kasi Distribusi dan Informasi Perdagangan pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pati yang mempunyai tugas dan tanggung jawab diantaranya untuk melakukan pengawas barang bersubsidi pemerintah, langsung memanggil dan melakukan klarifikasi terhadap Terdakwa ROTO, S.Pd., S.H., M.M. alias ROTO AL ICHSAN bin MAT BATI selaku pemilik UD Tani Afif dan pihak CV Fortuna selaku pihak Distributor yang diwakili oleh Sdr. SISMILIYANA selaku direktur CV Fortuna dengan didampingi oleh saksi EKA PENADI dan Sdr. DEVI AGUSTIAN W;
Bahwa benar saksi menerangkan melakukan klarifikasi tentang peristiwa yang dilakukan oleh Terdakwa ROTO, S.Pd., S.H., M.M. alias ROTO AL ICHSAN bin MAT BATI tersebut pada hari Jum’at tanggal 20 Agustus 2021 kurang lebih pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB di Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pati yang terletak di Jalan Pati – Kudus km. 4 turut Ds. Margorejo Kec. Margorejo Kab. Pati;
Bahwa benar saksi menerangkan berdasarkan keterangan dari Terdakwa ROTO, S.Pd., S.H., M.M. alias ROTO AL ICHSAN bin MAT BATI pada saat saksi lakukan klarifikasi, Terdakwa ROTO, S.Pd., S.H., M.M. alias ROTO AL ICHSAN bin MAT BATI menukarkan pupuk bersubsidi tersebut kepada Saksi SUHARTO alamat Desa Guyangan RT 03 RW 01 Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati, pada hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021 kurang lebih pukul 04.00 WIB di UD Tani Afif milik Terdakwa ROTO, S.Pd., S.H., M.M. alias ROTO AL ICHSAN bin MAT BATI yang terletak di Desa Gulangpongge RT 06 RW 03 Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati;
Bahwa benar saksi menerangkan berdasarkan keterangan dari Terdakwa ROTO, S.Pd., S.H., M.M. alias ROTO AL ICHSAN bin MAT BATI pada saat saksi lakukan klarifikasi, pupuk bersubsidi pemerintah yang ditukarkan oleh Terdakwa ROTO, S.Pd., S.H., M.M. alias ROTO AL ICHSAN bin MAT BATI kepada Saksi SUHARTO tersebut adalah pupuk bersubsidi pemerintah jenis SP36 sebanyak 40 (empat puluh) sak @ 50 kg dan pupuk bersubsidi pemerintah jenis NPK PHONSKA sebanyak 10 (sepuluh) sak @ 50 kg;
Bahwa benar saksi menerangkan berdasarkan keterangan Terdakwa ROTO, S.Pd., S.H., M.M. alias ROTO AL ICHSAN bin MAT BATI pada saat saksi klarifikasi, pupuk bersubsidi pemerintah jenis SP 36 dan NPK PHONSKA tersebut akan ditukarkan oleh Terdakwa ROTO, S.Pd., S.H., M.M. alias ROTO AL ICHSAN bin MAT BATI kepada Saksi SUHARTO dengan pupuk UREA non subsidi;
Bahwa benar saksi menerangkan berdasarkan keterangan Terdakwa ROTO, S.Pd., S.H., M.M. alias ROTO AL ICHSAN bin MAT BATI pada saat saksi klarifikasi, pupuk bersubsidi pemerintah jenis SP 36 dan NPK PHONSKA tersebut belum berhasil ditukarkan oleh Terdakwa ROTO, S.Pd., S.H., M.M. alias ROTO AL ICHSAN bin MAT BATI kepada Saksi SUHARTO dengan pupuk UREA non subsidi, karena pada saat pupuk bersubsidi pemerintah jenis SP 36 dan NPK PHONSKA tersebut diangkut oleh Saksi SUHARTO dihadang warga dan akhirnya pupuk bersubsidi pemerintah jenis SP 36 dan NPK PHONSKA tersebut dikembalikan ke UD Tani Afif milik Terdakwa ROTO, S.Pd., S.H., M.M. alias ROTO AL ICHSAN bin MAT BATI;
Bahwa benar saksi menerangkan berdasarkan pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan No. 15/M-Dag/Per/4/2013, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, yang diperbolehkan untuk memperjualbelikan pupuk bersubsidi pemerintah termasuk pupuk bersubsidi jenis SP36 dan NPK PHONSKA tersebut adalah produsen, distributor dan pengecer pupuk bersubsidi,
Bahwa benar saksi menerangkan terdakwa ROTO, S.Pd., S.H., M.M. alias ROTO AL ICHSAN bin MAT BATI selaku pemilik UD Tani Afif selaku pengecer pupuk bersubsidi sudah memenuhi persyaratan sebagai pengecer pupuk bersubsidi pemerintah, karena UD Tani Afif telah mendapat penunjukkan sebagai pengecer pupuk bersubsidi pemerintah dari CV Fortuna. Selain itu sudah ada SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli) yaitu Perjanjian yang dibuat antara Distributor dengan pengecer pupuk sebelum awal penyaluran pupuk dimulai, dalam SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli) tersebut yang bertindak sebagai distributor resmi adalah CV. Firtuna dengan pemilik Sdr. SISMILIANA yang beralamatkan di Jln. Raya Pati Tayu Km 02 Desa Mulyoharjo Kec. Pati Kab. Pati sedangkan yang bertindak selaku pengecer resminya adalah UD. Tani Afif milik Terdakwa ROTO, S.Pd., S.H., M.M. alias ROTO AL ICHSAN bin MAT BATI beralamat Desa Gulangpongge RT 06 Rw 03 Kec. Gunungwungkal Kabupaten Pati. Sesuai Surat Perjanjian Jual Beli yang ditandatangani oleh masing-masing pihak, wilayah kerja dari UD. Tani Afif milik Terdakwa ROTO, S.Pd., S.H., M.M. alias ROTO AL ICHSAN bin MAT BATI sebagai pengecer pupuk bersubsidi adalah wilayah Desa Gulangpongge dan Desa Jepalo Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati;
Bahwa benar saksi menerangkan untuk pola pendistribusian pupuk bersubsidi mulai dari produsen, distributor, pengecer ke kelompok tani di wilayah kabupaten pati yaitu penyaluran pupuk bersubsidi dimulai dari produsen kepada distributor yang telah ditunjuk oleh Distributor. Kemudian distributor menyalurkan pupuk bersubsidi tersebut kepada pengecer pupuk bersubsidi untuk disalurkan kepada petani/kelompok tani sebagaimana yang terdaftar dalam E-RDKK. Pendistribusian pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Pati untuk Tahun 2021 tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pati Nomor 521.34/675/VI/TAHUN 2021 tentang Perubahan atas keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pati Nomor 521.34/428/IV/TAHUN 2021 tentang Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Kabupaten Pati Tahun 2021, karena pendistribusian pupuk bersubsidi bersifat tertutup;
Bahwa benar saksi menerangkan pengecer pupuk bersubsidi tidak diperbolehkan untuk menyalurkan atau memperjualbelikan pupuk bersubsidi pemerintah di luar wilayah kerjanya/wilayah tanggungjawabnya, hal tersebut diatur dalam pasal 19 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Perdagangan No. 15/M-Dag/Per/4/2013, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, yang berbunyi “pengecer melaksanakan sendiri kegiatan penyaluran pupuk bersubsidi hanya kepada kelompok tani/petani sebagai konsumen akhir sesuai dengan lingkup wilayah tanggung jawabnya” dan pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan No. 15/M-Dag/Per/4/2013, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, yang berbunyi “distributor dan pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi diluar peruntukannya dan/atau diluar wilayah tanggung jawabnya”;
Bahwa benar saksi menerangkan saksi SUHARTO dengan alamat Desa Guyangan RT 03 RW 01 Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati tidak terdaftar sebagai petani dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Desa Gulangpongge dan Desa Jepalo Kec. Gunungwungkal Kab. Pati tahun 2021;
Bahwa benar saksi menerangkan dengan adanya peristiwa penukaran pupuk bersubsidi pemerintah jenis SP36 sebanyak 40 (empat puluh) sak dan NPK PHONSKA sebanyak 10 (sepuluh) sak yang dilakukan oleh Terdakwa ROTO, S.Pd., S.H., M.M. alias ROTO AL ICHSAN bin MAT BATI kepada Saksi SUHARTO yang tidak terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Desa Gulangpongge dan Desa Jepalo Kec. Gunungwungkal Kab. Pati tahun 2021 tersebut, maka pendistribusian pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh Terdakwa ROTO, S.Pd., S.H., M.M. alias ROTO AL ICHSAN bin MAT BATI selaku pemilik UD Tani Afif yang telah mendapatkan penunjukkan sebagai pengecer pupuk bersubsidi pemerintah dari CV Fortuna tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 15/M-Dag/Per/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi. Karena Terdakwa ROTO, S.Pd., S.H., M.M. alias ROTO AL ICHSAN bin MAT BATI selaku pemilik UD Tani Afif sebagai pengecer pupuk bersubsidi tersebut telah melanggar ketentuan yang tertera dalam SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli) antara Distributor dengan pengecer, selain dari itu Terdakwa ROTO, S.Pd., S.H., M.M. alias ROTO AL ICHSAN bin MAT BATI dan melanggar ketentuan pasal 19 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Perdagangan No. 15/M-Dag/Per/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, yang berbunyi “pengecer melaksanakan sendiri kegiatan penyaluran pupuk bersubsidi hanya kepada kelompok tani/petani sebagai konsumen akhir sesuai dengan lingkup wilayah tanggung jawabnya” dan melanggar ketentuan pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan No. 15/M-Dag/Per/4/2013, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, yang berbunyi “distributor dan pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi diluar peruntukannya dan/atau diluar wilayah tanggung jawabnya”;
Bahwa benar saksi menerangkan penebusan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh petani/kelompok tani dari pengecer di Kabupaten Pati dilakukan dengan menggunakan kartu tani dan yang berhak menguasai kartu tani tersebut adalah petani yang bersangkutan. Pihak pengecer tidak dibenarkan dan tidak diperbolehkan untuk menyimpan kartu tani milik petani tersebut;
Bahwa benar saksi menerangkan dengan adanya peristiwa penukaran pupuk bersubsidi pemerintah jenis SP36 sebanyak 40 (empat puluh) sak dan NPK PHONSKA sebanyak 10 (sepuluh) sak yang dilakukan oleh Terdakwa ROTO, S.Pd., S.H., M.M. alias ROTO AL ICHSAN bin MAT BATI kepada Saksi SUHARTO yang tidak terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Desa Gulangpongge dan Desa Jepalo Kec. Gunungwungkal Kab. Pati tahun 2021 tersebut, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pati telah memberikan sanksi atau teguran berupa Peringatan I dengan surat Nomor : 510/1861 tanggal 23 Agustus 2021 yang ditujukan kepada Terdakwa ROTO (Pemilik UD. Tani Afif)
Saksi SUWARSO bin SARWI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi menerangkan pernah diperiksa oleh penyidik dan saksi membenarkan seluruh keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
Bahwa benar saksi menerangkan terdakwa ROTO alias ROTO AL ICHSAN merupakan pengecer pupuk bersubsidi untuk wilayah Desa Jepalo dan Desa Gulangpongge Kec. Gunungwungkal Kab. Pati;
Bahwa benar saksi menerangkan pada tahun 2021 saksi tergabung dalam kelompok tani Putra Maju, Gabungan Kelompok Tani Mardi Rahayu dan terdaftar dalam RDKK Desa Jepalo Kec. Gunungwungkal Kab. Pati dengan nama SUWARSO dengan NIK 3318170107580148 serta memiliki Kartu Tani dengan nomor 6013 0106 3637 3053, sehingga saksi merupakan salah satu petani yang berhak memperoleh pupuk bersubsidi dari pengecer pupuk bersubsidi yang bernama terdakwa ROTO alias ROTO AL ICHSAN;
Bahwa benar saksi menerangkan pada tahun 2021 saksi memperoleh alokasi/jatah pupuk bersubsidi jenis SP 36 dari pengecer pupuk bersubsidi yang bernama terdakwa ROTO alias ROTO AL ICHSAN sebanyak 51 kg (lima puluh satu kilo gram);
Bahwa benar saksi menerangkan saksi tidak menebus/mengambil jatah pupuk bersubsidi jenis SP 36 tersebut di pengecer pupuk bersubsidi yang bernama terdakwa ROTO alias ROTO AL ICHSAN, karena tanaman yang ditanam oleh saksi di tanah/lahan pertanian milik saksi tersebut tidak membutuhkan jenis pupuk SP 36.
Saksi SUNDOKO bin HARJO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi menerangkan pernah diperiksa oleh penyidik dan membenarkan seluruh keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
Bahwa benar saksi menerangkan kenal dengan terdakwa ROTO alias ROTO AL ICHSAN, namun saksi tidak mempunyai hubungan keluarga atau famili dengan terdakwa ROTO alias ROTO AL ICHSAN;
Bahwa benar saksi menerangkan terdakwa ROTO alias ROTO AL ICHSAN merupakan pengecer pupuk bersubsidi untuk wilayah Desa Jepalo dan Desa Gulangpongge Kec. Gunungwungkal Kab. Pati;
Bahwa benar saksi menerangkan benar saksi tergabung dalam kelompok tani Putra Maju, Gabungan Kelompok Tani Mardi Rahayu dan terdaftar dalam RDKK Desa Jepalo Kec. Gunungwungkal Kab. Pati dengan nama SUNDOKO dengan NIK 3318170107660005 serta memiliki Kartu Tani dengan nomor 6013 0106 3637 2980, selain itu saksi juga mempunyai lahan pertanian di Desa Jepalo Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati, sehingga saksi merupakan salah satu petani yang berhak memperoleh pupuk bersubsidi dari pengecer pupuk bersubsidi yang bernama terdakwa ROTO alias ROTO AL ICHSAN;
Bahwa benar saksi menerangkan pada tahun 2021 saksi memperoleh alokasi/jatah pupuk bersubsidi jenis SP 36 dari pengecer pupuk bersubsidi yang bernama terdakwa ROTO alias ROTO AL ICHSAN sebanyak 100 kg (seratus kilo gram);
Bahwa benar saksi menerangkan tidak menebus/membeli jatah pupuk bersubsidi jenis SP 36 sebanyak 100 kg (seratus kilo gram) tersebut di pengecer pupuk bersubsidi yang bernama terdakwa ROTO alias ROTO AL ICHSAN, karena tanaman yang ditanam oleh saksi di tanah/lahan pertanian milik saksi tersebut tidak membutuhkan jenis pupuk SP 36.
Saksi PALAN alias PONI bin SUMITRO SANO di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi menerangkan pernah diperiksa oleh penyidik dan membenarkan seluruh keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
Bahwa benar saksi menerangkan saksi dan rekan saksi menghentikan Kbm Truck yang digunakan untuk melakukan pengangkutan pupuk bersubsidi pemerintah dari UD Tani Afif yang terletak di Ds. Gulangpongge Kec. Gunungwungkal Kab. Pati tersebut pada hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021 kurang lebih pukul 04.00 WIB, di jalan desa turut Dk. Karanganyar Ds. Gulangpongge Kec. Gunungwungkal Kab. Pati;
Bahwa benar saksi menerangkan Identitas Kbm Truck yang dihentikan oleh saksi karena digunakan untuk melakukan pengangkutan pupuk bersubsidi pemerintah dari UD Tani Afif yang terletak di Ds. Gulangpongge Kec. Gunungwungkal Kab. Pati tersebut adalah 1 (satu) unit KBM Truck Merk Mitsubishi, No. Pol. : H-1546-HM, warna kabin kuning kombinasi hijau dan warna bak hijau kombinasi kuning, namun saksi tidak mengetahui pemilik Kbm Truck tersebut;
Bahwa benar saksi menerangkan tidak mengetahui identitas orang yang mengemudikan 1 (satu) unit KBM Truck Merk Mitsubishi, No. Pol. : H-1546-HM pada saat dihentikan oleh saksi karena digunakan untuk mengangkut pupuk bersubsidi pemerintah dari UD Tani Afif yang terletak di Ds. Gulangpongge Kec. Gunungwungkal Kab. Pati tersebut. Setahu saksi salah satu orang yang turun dari Kbm Truck mengaku bernama saksi SUHARTO alamat wilayah Kecamatan Trangkil. Selain itu di dalam Kbm Truck terdapat 2 (dua) orang yang mengaku sebagai kuli, namun saksi tidak menegtahui identitasnya;
Bahwa benar saksi menerangkan tidak mengetahui secara pasti jenis pupuk bersubsidi pemerintah yang diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit KBM Truck Merk Mitsubishi No. Pol. : H-1546-HM tersebut. Namun berdasarkan keterangan dari saksi SUHARTO, jenis pupuk bersubsidi pemerintah yang diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit KBM Truck Merk Mitsubishi No. Pol. : H-1546-HM tersebut adalah : Pupuk Bersubsidi Pemerintah jenis SP 36 yang diproduksi oleh PT PETROKIMIA GRESIK sebanyak 40 sak @ 50 kg (2.000 kg) dan Pupuk Bersubsidi Pemerintah jenis NPK Phonska yang diproduksi oleh PT. PUPUK INDONESIA (PERSERO) GROUP Gresik Indonesia sebanyak 10 sak @ 50 kg (500 kg).
Bahwa benar saksi menerangkan pemilik UD Tani Afif tersebut adalah Terdakwa ROTO alias ROTO AL ICHSAN, umur kurang lebih 45 tahun, jenis kelamin laki-laki, agama Islam, pekerjaan PNS Kecamatan Gunungwungkal, alamat Ds. Gulangpongge RT 06 RW 03 Kec. Gunungwungkal Kab. Pati. UD Tani Afif merupakan pengecer resmi pupuk bersubsidi pemerintah untuk wilayah Desa Gulangpongge dan Desa Jepalo Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati;
Bahwa benar saksi menerangkan berdasarkan keterangan dari saksi SUHARTO, pupuk bersubsidi pemerintah jenis pupuk SP 36 sebanyak 40 sak dan pupuk NPK Phonska sebanyak 10 sak tersebut diangkut dari UD Tani Afif dengan menggunakan 1 (satu) unit KBM Truck Merk Mitsubishi No. Pol. : H-1546-HM tersebut, karena pupuk bersubsidi pemerintah tersebut akan dijual oleh Terdakwa ROTO alias ROTO AL ICHSAN kepada saksi SUHARTO yang mengaku warga Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati, sehingga pupuk bersubsidi pemerintah tersebut diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit KBM Truck Merk Mitsubishi No. Pol. : H-1546-HM dan akan dibawa ke wilayah Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati;
Bahwa benar saksi menerangkan saksi SUHARTO bukan merupakan warga Desa Gulangpongge dan bukan merupakan warga Desa Jepalo Kecamatan Gunungwungkal Kab. Pati. Selain itu Saksi SUHARTO tidak terdaftar dalam RDKK Desa Gulangpongge dan Desa Jepalo Kecamatan Gunungwungkal Kab. Pati;
Bahwa benar saksi menerangkan saksi dan rekan saksi menghentikan 1 (satu) unit KBM Truck Merk Mitsubishi No. Pol. : H-1546-HM yang digunakan untuk mengangkut pupuk bersubsidi pemerintah jenis pupuk SP 36 sebanyak 40 sak dan pupuk NPK Phonska sebanyak 10 sak dari UD Tani Afif milik Terdakwa ROTO alias ROTO AL ICHSAN tersebut, karena warga Desa Gulangpongge dan warga Desa Jepalo masih kekurangan pupuk bersubsidi, namun pupuk bersubsidi yang ada di UD Tani Afif selaku pengecer resmi pupuk bersubsidi untuk wilayah Desa Gulangpongge dan warga Desa Jepalo Kec. Gunungwungkal Kab. Pati malah diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit KBM Truck Merk Mitsubishi No. Pol. : H-1546-HM untuk diangkut ke luar wilayah Desa Gulangpongge dan Desa Jepalo Kec. Gunungwungkal Kab. Pati untuk ditukar dengan pupuk lain;
Bahwa benar saksi menerangkan setelah saksi menghentikan 1 (satu) unit KBM Truck Merk Mitsubishi No. Pol. : H-1546-HM yang digunakan untuk mengangkut pupuk bersubsidi pemerintah jenis pupuk SP 36 sebanyak 40 sak dan pupuk NPK Phonska sebanyak 10 sak dari UD Tani Afif milik Terdakwa ROTO alias ROTO AL ICHSAN tersebut, saksi mengiring Saksi SUHARTO dan 1 (satu) unit KBM Truck Merk Mitsubishi No. Pol. : H-1546-HM yang digunakan untuk mengangkut pupuk bersubsidi pemerintah jenis pupuk SP 36 sebanyak 40 sak dan pupuk NPK Phonska sebanyak 10 sak dari UD Tani Afif milik Terdakwa ROTO alias ROTO AL ICHSAN tersebut ke Polsek Gunungwungkal. Setelah sampai di depan Polsek Gunungwungkal, kami ditemui oleh anggota Polsek Gunungwungkal sekaligus Bhabinkamtibmas Desa Gulangpongge yang bernama Saksi KOMARI, umur kurang lebih 40 tahun, jenis kelamin laki-laki, agama Islam, pekerjaan Polri, alamat saksi tidak tahu. Pada saat itu Saksi KOMARI menyarankan supaya permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan pupuk bersubsidi yang diangkut tersebut dikembalikan ke UD Tani Afif
Bahwa benar saksi menerangkan bukan merupakan petani yang tergabung dalam kelompok tani dan saksi juga tidak terdaftar dalam RDKK Desa Gulangpongge dan Desa Jepalo Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati.
Atas keterangan para saksi tersebut, Terdakwa mengerti dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa ROTO, S.Pd.,SH.MM. alias ROTO AL ICHSAN bin MAT BATI, di depan persidangan menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa diperiksa oleh penyidik dan membenarkan seluruh keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
Bahwa terdakwa menjadi pengecer pupuk bersubsidi untuk tahun 2021 atas penunjukkan dari CV FORTUNA tersebut,
Bahwa sebagai pengecer pupuk bersubsidi tahun 2021 dengan wilayah kerja / wilayah tanggung jawab Ds. Gulangpongge dan Ds. Jepalo Kec. Gunungwungkal Kab. Pati, terdakwa mempunyai tugas dan tanggungwajab berupa menyalurkan pupuk bersubsidi yang terdakwa terima dari CV Fortuna selaku Distributor pupuk bersubsidi kepada para petani yang namanya terdaftar sebagai anggota kelompok tani dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Pupuk Bersubsidi Desa Gulangpongge dan Desa Jepalo Kec. Gunungwungkal Kab. Pati tahun 2021;
Bahwa jenis pupuk bersubsidi yang harus terdakwa tebus dari CV Fortuna untuk terdakwa distribusikan/salurkan kepada para petani di wilayah kerja terdakwa untuk tahun 2021 tersebut adalah jenis pupuk bersubsidi sebagaimana yang tertuang dalam RDKK yaitu UREA, SP-36, ZA, NPK dan PETROGANIK;
Bahwa alokasi pupuk bersubsidi tahun 2021 yang disetujui oleh pemerintah tersebut sudah terdakwa tebus dari distributor dan semuanya sudah terdakwa distribusikan atau terdakwa jual kepada para petani yang terdaftar dalam RDKK Desa Gulangpongge dan Desa Jepalo Kec. Gunungwungkal Kab. Pati Tahun 2021, kecuali pupuk SP 36 bersubsidi sebanyak 40 sak yang tidak ditebus oleh para petani, terdakwa tebus sendiri kemudian terdakwa distribusikan/terdakwa tukarkan kepada pihak lain yang tidak terdaftar dalam RDKK Desa Gulangpongge dan Desa Jepalo Kec. Gunungwungkal Kab. Pati Tahun 2021, selain itu terdakwa juga melakukan penebusan pupuk NPK Phonska jatah terdakwa sendiri kemudian ikut terdakwa distribusikan/terdakwa tukarkan kepada pihak lain tidak terdaftar dalam RDKK Desa Gulangpongge dan Desa Jepalo Kec. Gunungwungkal Kab. Pati Tahun 2021;
Bahwa terdakwa melakukan penebusan pupuk bersubsidi jenis SP 36 sebanyak 40 sak milik para petani yang tidak dilakukan penebusan tersebut, dengan cara pada saat petani datang terdakwa menyampaikan bahwa petani tersebut memiliki alokasi pupuk bersubsidi jenis SP 36, kemudian petani tersebut menyatakan tidak mau untuk melakukan penebusan alokasi pupuk bersubsidi jenis SP 36 tersebut,
Bahwa kronologis kejadian awalnya terdakwa yang merupakan pengecer pupuk bersubsidi tahun 2021 dengan wilayah Desa Gulangpongge dan Desa Jepalo Kecamatan Gunungwungkal, pada waktu sekitar bulan Juli tahun 2021 kurang lebih pukul 16.30 WIB terdakwa bertemu dan berkenalan dengan Saksi Suharto saat berziarah di Makam Mbah Mutamakim di Kecamatan Margoyoso. Saat itu terdakwa mengatakan kepada Saksi Suharto bahwa dirinya merupakan pengecer pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Gunungwungkal, kemudian Saksi Suharto mengatakan kepada terdakwa bahwa apabila ada pupuk bersubsidi yang kurang laku saksi Suharto bersedia untuk mengantinya dengan pupuk lain.
Selanjutnya terdakwa menjelaskan kepada Saksi Suharto bahwa ada pupuk bersubsidi jenis SP 36 yang kurang laku dan tidak ditebus oleh petani kemudian terdakwa meminta kepada Saksi Suharto agar pupuk bersubsidi tersebut ditukar dengan pupuk Urea Non Subsidi milik Saksi Suharto. Setelah itu terdakwa memberitahu alamat rumah terdakwa yaitu Gapura Desa Gulangpongge lurus, sampai ketemu mushola kiri jalan dan rumah terdakwa berada di sebelah kiri mushola;
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021 kurang lebih pukul 04.00 WIB Saksi Suharto datang ke rumah terdakwa dengan membawa 1 (satu) unit KBM Truck Mitsubishi Colt Diesel No.pol: H-1546-HM tanpa muatan, beserta 1 (satu) orang sopir dan 2 (dua) orang kuli. Setelah itu terdakwa menunjukkan kepada Saksi Suharto berupa pupuk bersubsidi jenis SP 36 yang tidak ditebus oleh petani sebanyak 40 sak dan meminta untuk ditukar dengan pupuk UREA Non Subsid milik Saksi Suharto, namun pada saat itu saksi Suharto meminta ditambahi pupuk NPK Phonska bersubsidi, sehingga terdakwa menyerahkan pupuk NPK Phonska bersubsidi milik terdakwa sebanyak 10 sak kepada Saksi Suharto. Dengan kesepakatan bahwa untuk 10 sak pupuk NPK Phonska bersubsidi dinilai dengan Rp.120.000,-/sak dan 40 sak SP 36 bersubsidi dinilai dengan Rp.110.000,-/sak sehingga apabila dinilai dengan uang total pupuk tersebut Rp.5.600.000,-. Dan nantinya Saksi Suharto akan menukar 10 sak pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dan 40 sak pupuk bersubsidi jenis SP36 milik terdakwa tersebut dengan pupuk Nonsubsidi jenis Urea milik Saksi Suharto sebanyak 18 sak. Dan rencananya pupuk UREA Non Subsidi tersebut akan terdakwa jual kembali kepada petani dengan harga Rp.310.000,- per sak, sehingga dapat mengurangi jumlah kerugian yang terdakwa alami.
Bahwa selanjutnya terdakwa dan Saksi Suharto dibantu oleh kuli menaikkan pupuk bersubsidi ke dalam bak truk dengan jumlah 10 sak pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dan 40 sak pupuk bersubsidi jenis SP36, setelah selesai kemudian pupuk bersubsidi tersebut diangkut menuju ke rumah Saksi Suharto di Desa Guyangan Kecamatan Trangkil. Namun saat dalam perjalanan masih di jalan desa Gulangpongge Kec.Gunungwungkal Kab.Pati, KBM truk yang mengangkut pupuk bersubsidi tersebut dihentikan oleh beberapa warga dan diamankan ke Polsek Gunungwungkal kemudian Saksi Suharto disuruh mengembalikan pupuk bersubsidi tersebut ke rumah terdakwa di Desa Gulangpongge Rt.06 Rw.03 Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati sehingga terdakwa belum jadi menyalurkan pupuk bersubsidi tersebut kepada Saksi Suharto yang beralamat di Desa Guyangan Kecamatan Trangkil.
Bahwa saksi Suharto bukan merupakan penerima pupuk bersubsidi di wilayah Desa Gulangpongge dan Desa Jepalo Kecamatan Gunungwungkal dan Saksi Suharto tidak terdaftar dalam RDKK Desa Gulangpongge dan Desa Jepalo Kecamatan Gunungwungkal tahun 2021;
Bahwa terdakwa tidak pernah menjual pupuk bersubsidi kepada orang lain selain yang tercantum dalam RDKK Desa Gulangpongge dan Desa Jepalo. Namun terdakwa pernah akan menyalurkan/menyerahkan pupuk bersubsidi yang tidak ditebus oleh petani dan pupuk bersubsidi jatah terdakwa sendiri kepada orang lain yang namanya tidak tercantum dalam RDKK untuk ditukar dengan pupuk UREA Non Subsidi. Akan tetapi pada saat pupuk bersubsidi tersebut diangkut dengan menggunakan Kbm Truck, dihadang oleh beberapa warga dan akhirnya pupuknya dikembalikan ke kios terdakwa;
Bahwa terdakwa menyerahkan pupuk bersubsidi yang tidak ditebus oleh petani dan pupuk bersubsidi jatah terdakwa, untuk terdakwa tukar dengan pupuk non subsidi tersebut kepada Saksi HARTO,
Bahwa terdakwa menyerahkan pupuk bersubsidi yang tidak ditebus oleh petani dan pupuk bersubsidi jatah terdakwa kepada Saksi HARTO untuk terdakwa tukarkan dengan pupuk non subsidi tersebut pada hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021 kurang lebih pukul 04.00 WIB di rumah terdakwa yang terletak di Ds. Gulangpongge RT 06 RW 03 Kec. Gunungwungkal Kab. Pati;
Bahwa jenis pupuk bersubsidi yang terdakwa serahkan kepada Saksi HARTO untuk terdakwa tukar dengan pupuk non subsidi tersebut adalah jenis pupuk SP 36 Bersubsidi yang diproduksi oleh PT PETROKIMIA GRESIK sebanyak 40 sak @ 50 kg (2.000 kg) dan NPK Phonska bersubsidi yang diproduksi oleh PT. PUPUK INDONESIA (PERSERO) GROUP Gresik Indonesia sebanyak 10 sak @ 50 kg (500 kg);
Bahwa terdakwa menyerahkan pupuk SP 36 Bersubsidi yang diproduksi oleh PT PETROKIMIA GRESIK sebanyak 40 sak @ 50 kg (2.000 kg) dan NPK Phonska bersubsidi yang diproduksi oleh PT. PUPUK INDONESIA (PERSERO) GROUP Gresik Indonesia sebanyak 10 sak @ 50 kg (500 kg) kepada Saksi HARTO untuk terdakwa tukarkan dengan pupuk non subsidi, karena pupuk SP 36 Bersubsidi tersebut sudah terlanjur terdakwa tebus dari CV Fortuna, namun para petani yang terdaftar dalam RDKK tidak mau menebus, sehingga untuk menghindari kerugian dan kerusakan pupuk terdakwa menyerahkan pupuk SP 36 tersebut kepada Saksi HARTO untuk ditukarkan pupuk non subsidi. Sedangkan untuk pupuk NPK Phonska Bersubsidi alokasi untuk terdakwa, terdakwa serahkan kepada Saksi HARTO untuk terdakwa tukarkan karena Saksi HARTO meminta jenis pupuk lain selain SP 36 dan saat ini tanaman yang terdakwa tanam di lahan pertanian milik terdakwa, belum membutuhkan pupuk jenis NPK Phonska;
Bahwa saksi HARTO datang ke rumah terdakwa atau ke gudang UD Tani Afif milik terdakwa yang terletak di Ds. Gulangpongge RT 06 RW 03 Kec. Gunungwungkal Kab. Pati pada hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021 kurang lebih pukul 04.00 WIB untuk mengambil pupuk bersubsidi tersebut sebelumnya tidak ada kesepakatan waktu pengambilan, namun sebelumnya ada kesepakatan untuk menukar pupuk bersubsidi dengan pupuk non subsidi;
Bahwa saksi HARTO belum menyerahkan pupuk UREA Non Subsidi untuk menukar pupuk bersubsidi yang terdakwa serahkan tersebut dan Saksi HARTO juga tidak menyerahkan uang untuk membeli pupuk subsidi tersebut. Karena pada saat pupuk bersubsidi tersebut diangkut sampai di jalan raya. Kbm truck yang mengangkut pupuk bersubsidi tersebut dihadang oleh beberapa warga Ds. Gulangpongge
Bahwa Saksi KOMARI selaku Bhabinkamtibmas Desa Gulangpongge menyarankan supaya pupuk bersubsidi tersebut dibawa kembali ke rumah terdakwa dan permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan musyawarah mufakat. Sehingga pupuk bersubsidi tersebut dikembalikan di gudang UD Tani Afif milik terdakwa dan tidak jadi ditukar dengan pupuk UREA non subsidi oleh Saksi HARTO. Saat ini pupuk bersubsidi tersebut sudah dibawa ke Polres Pati dan dilakukan penyitaan oleh penyidik;
Bahwa saksi HARTO tidak termasuk distributor pupuk yang disubsidi pemerintah yang memiliki izin atau penujukkan dari Produsen pupuk bersubsidi dan Saksi HARTO juga bukan termasuk pengecer pupuk yang disubsidi pemerintah yang memiliki izin atau penujukkan dari Distributor pupuk bersubsidi. Selain itu saksi HARTO tidak termasuk petani yang terdaftar dalam RDKK Desa Gulangpongge dan Desa Jepalo Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati;
Bahwa sebelum adanya peristiwa tersebut, terdakwa tidak pernah menjual pupuk bersubsidi atau menukarkan pupuk bersubsidi selain kepada petani yang terdafatar dalam RDKK sesuai wilayah tanggungjawab terdakwa;
Bahwa para petani tidak mau mengambil pupuk subsidi jenis SP36 tersebut dikarenakan tidak membutuhkan karena tidak dapat digunakan/ tidak cocok untuk lahan para petani, dan yang diinginkan adalah pupuk sriwijaya;
Bahwa terdakwa berencana menukar pupuk subsidi yang tidak diambil oleh para petani tersebut karena lama kelamaan pupuk menumpuk di rumah terdakwa dan terdakwa rugi.
Bahwa baru pada tahun 2021 terdakwa mendapatkan alokasi pupuk SP36;
Bahwa terdakwa pernah melaporkan pupuk yang tidak diambil oleh para petani kepada distributor dan distributor mengatakan akan dilakukan perubahan untuk tahun depan, sehingga pupuk tetap menumpuk di rumah terdakwa.
Bahwa para petani telah menyerahkan pupuk bersubsidi tersebut kepada terdakwa, karena petani merasa tidak membutuhkannya karena tidak dapat digunakan untuk lahan pertanian mereka.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti di persidangan berupa:
40 (empat puluh) sak, masing-masing sak berisikan @50kg (2.000 kg) pupuk SP 36 subsidi pemerintah yang diproduksi oleh PT PETROKIMIA GRESIK;
10 (sepuluh) sak, masing-masing sak berisikan @50 kg (500kg) pupuk NPK Phonska bersubsidi yang diproduksi oleh PT.PUPUK INDONESIA (PERSERO) GROUP Gresik Indonesia;
1 (satu) lembar Surat yang dikeluarkan oleh CV.FORTUNA Nomor:26/Pnjk/Pusri/Pati/2020, tanggal 31 Desember 2020, perihal penunjukan sebagai kios resmi pupuk bersubsidi tahun 2021 Produksi PT Pupuk Sriwidjaja Palembang;
1 (satu) lembar Surat yang dikeluarkan oleh CV.FORTUNA Nomor:26/Pnjk/Petro/Pati/2020, tanggal 31 Desember 2020, perihal penunjukan pengecer Pupuk Bersubsidi PT.Petro Kimia Gresik;
1 (satu) bendel Surat Perjanjian antara CV.FORTUNA dengan UD.TANI AFIF tentang Jual Beli Pupuk Bersubsidi PT Pupuk Sriwidjaja Palembang Nomor:26/SPJB/FTN_PUSRI/PATI/2020 tanggal 31 Desember 2020;
1 (satu) bendel Surat Perjanjian antara CV.FORTUNA dengan UD TANI AFIF tentang Jual Beli Pupuk Bersubsidi PT Petrokimia Gresik Nomr:26/SPJB/FTN_PETRO/PATI/2020 tanggal 31 Desember 2020;
1 (satu) bendel RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) pupuk bersubsidi Desa Gulangpongge Kecamatann Gunungwungkal Kabupaten Pati Tahun 2021;
1 (satu) bendel RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) pupuk bersubsidi Desa Jepalo Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati Tahun 2021;
1 (satu) unit KBM Truck Mitsubishi Colt Diesel, No.Pol:H-1546-HM, tahun 2012, kabin warna kuning kombinasi hijau dan bak warna hijau kombinasi kuning, Nomor Rangka: MHMFE74P5CK081724 dan Nomor Mesin:4D34TH97591, beserta STNK peruntukannya.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/m-dag/per/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, jo Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan, jo Pasal 4 huruf a jo Pasal 8 ayat 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang-barang dalam pengawasan, jo Pasal 1 ke-3e jo Pasal 6 ayat (1) huruf b jo Pasal 4 Undang-Undang Darurat nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, jo Pasal 53 ayat (1) KUHP., dengan unsur-unsur sebagai berikut:
Unsur “Barang Siapa”
Unsur “sebagai distributor atau pengecer yang memperjualbelikan pupuk bersubsidi di luar peruntukannya dan/atau di luar wilayah tanggungjawabnya, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”
Ad. 1. Unsur “Barang Siapa”
Bahwa yang dimaksud dengan Unsur Barang Siapa dalam rangka penerapan hukum pidana adalah menunjuk kepada subyek hukum, yaitu setiap orang sebagai pendukung hak dan kewajiban yang sehat jasmani dan rohani serta mampu mempertanggung jawabkan perbuatan-perbuatan yang telah dilakukannya.
Fakta yang terungkap di depan persidangan, baik keterangan Saksi-saksi, Petunjuk dan Keterangan Terdakwa diperoleh fakta, bahwa Terdakwa adalah ROTO,S.Pd,SH.MM alias ROTO AL ICHSAN bin MAT BATI , yang setelah diperiksa dan diteliti indentitasnya oleh Majelis Hakim ternyata sama dengan indentitas terdakwa yang termuat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Disamping itu dalam persidangan terdakwa mampu menjawab seluruh pertanyaan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dengan baik dan Lancar, kemudian dapat mengenali dan mengingat serta membenarkan barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan, maka hal tersebut menunjukkan terdakwa saat melakukan perbuatan maupun saat memberikan keterangan di muka persidangan berada dalam kondisi sehat Jasmani dan rohani serta tidak ditemukan adanya alasan pembenar dan atau pemaaf sehingga terdakwa dipandang mampu bertanggungjawab atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya.
Ad. 2. Unsur “sebagai distributor atau pengecer yang memperjualbelikan pupuk bersubsidi di luar peruntukannya dan/atau di luar wilayah tanggungjawabnya, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan berupa keterangan saksi, barang bukti, petunjuk dan keterangan terdakwa sendiri, diperoleh fakta sebagai berikut:
Bahwa awalnya terdakwa yang merupakan pengecer pupuk bersubsidi tahun 2021 dengan wilayah Desa Gulangpongge dan Desa Jepalo Kecamatan Gunungwungkal, pada waktu sekitar bulan Juli tahun 2021 kurang lebih pukul 16.30 WIB terdakwa bertemu dan berkenalan dengan Saksi Suharto saat berziarah di Makam Mbah Mutamakim di Kecamatan Margoyoso. Saat itu terdakwa mengatakan kepada Saksi Suharto bahwa dirinya merupakan pengecer pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Gunungwungkal, kemudian Saksi Suharto mengatakan kepada terdakwa bahwa apabila ada pupuk bersubsidi yang kurang laku saksi Suharto bersedia untuk mengantinya dengan pupuk lain.
Selanjutnya terdakwa menjelaskan kepada Saksi Suharto bahwa ada pupuk bersubsidi jenis SP 36 yang kurang laku dan tidak ditebus oleh petani kemudian terdakwa meminta kepada Saksi Suharto agar pupuk bersubsidi tersebut ditukar dengan pupuk Urea Non Subsidi milik Saksi Suharto. Setelah itu terdakwa memberitahu alamat rumah terdakwa yaitu Gapura Desa Gulangpongge lurus, sampai ketemu mushola kiri jalan dan rumah terdakwa berada di sebelah kiri mushola;
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021 kurang lebih pukul 04.00 WIB Saksi Suharto datang ke rumah terdakwa dengan membawa 1 (satu) unit KBM Truck Mitsubishi Colt Diesel No.pol: H-1546-HM tanpa muatan, beserta 1 (satu) orang sopir dan 2 (dua) orang kuli. Setelah itu terdakwa menunjukkan kepada Saksi Suharto berupa pupuk bersubsidi jenis SP 36 yang tidak ditebus oleh petani sebanyak 40 sak dan meminta untuk ditukar dengan pupuk UREA Non Subsid milik Saksi Suharto, namun pada saat itu saksi Suharto meminta ditambahi pupuk NPK Phonska bersubsidi, sehingga terdakwa menyerahkan pupuk NPK Phonska bersubsidi milik terdakwa sebanyak 10 sak kepada Saksi Suharto. Dengan kesepakatan bahwa untuk 10 sak pupuk NPK Phonska bersubsidi dinilai dengan Rp.120.000,-/sak dan 40 sak SP 36 bersubsidi dinilai dengan Rp.110.000,-/sak sehingga apabila dinilai dengan uang total pupuk tersebut Rp.5.600.000,-. Dan nantinya Saksi Suharto akan menukar 10 sak pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dan 40 sak pupuk bersubsidi jenis SP36 milik terdakwa tersebut dengan pupuk Nonsubsidi jenis Urea milik Saksi Suharto sebanyak 18 sak. Dan rencananya pupuk UREA Non Subsidi tersebut akan terdakwa jual kembali kepada petani dengan harga Rp.310.000,- per sak, sehingga dapat mengurangi jumlah kerugian yang terdakwa alami.
Bahwa selanjutnya terdakwa dan Saksi Suharto dibantu oleh kuli menaikkan pupuk bersubsidi ke dalam bak truk dengan jumlah 10 sak pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dan 40 sak pupuk bersubsidi jenis SP36, setelah selesai kemudian pupuk bersubsidi tersebut diangkut menuju ke rumah Saksi Suharto di Desa Guyangan Kecamatan Trangkil. Namun saat dalam perjalanan masih di jalan desa Gulangpongge Kec.Gunungwungkal Kab.Pati, KBM truk yang mengangkut pupuk bersubsidi tersebut dihentikan oleh beberapa warga dan diamankan ke Polsek Gunungwungkal kemudian Saksi Suharto disuruh mengembalikan pupuk bersubsidi tersebut ke rumah terdakwa di Desa Gulangpongge Rt.06 Rw.03 Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati sehingga terdakwa belum jadi menyalurkan pupuk bersubsidi tersebut kepada Saksi Suharto yang beralamat di Desa Guyangan Kecamatan Trangkil.
Bahwa saksi Suharto bukan merupakan penerima pupuk bersubsidi di wilayah Desa Gulangpongge dan Desa Jepalo Kecamatan Gunungwungkal dan Saksi Suharto tidak terdaftar dalam RDKK Desa Gulangpongge dan Desa Jepalo Kecamatan Gunungwungkal tahun 2021;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, bahwa Pupuk Bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan Kelompok Tani dan/atau Petani di sektor pertanian meliputi Pupuk Urea, Pupuk SP 36, Pupuk ZA, Pupuk NPK dan jenis pupuk bersubsidi lainnya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Dengan demikian maka unsur ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah
Menimbang Bahwa selama persidangan tidak diketemukan fakta-fakta yang mengungkap adanya “alasan pemaaf” maupun “alasan pembenar” yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Terdakwa, sehingga berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana untuk mempertanggung jawabkan perbuatan dan kesalahannya tersebut.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 21 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/m-dag/per/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, jo Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan, jo Pasal 4 huruf a jo Pasal 8 ayat 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang-barang dalam pengawasan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal.
Menimbang, bahwa selama proses persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat menghapus kesalahan dan pertanggungjawaban pidana pada diri Terdakwa, maka kepada Terdakwa dapat dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa tidak dikenakan dikenakan penahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Hal-hal yang memberatkan
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat
Hal-hal yang meringankan
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa belum mendapatkan keuntungan atas perbuatannya. .
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 21 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/m-dag/per/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, jo Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan, jo Pasal 4 huruf a jo Pasal 8 ayat 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang-barang dalam pengawasan, jo Pasal 1 ke-3e jo Pasal 6 ayat (1) huruf b jo Pasal 4 Undang-Undang Darurat nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa ROTO,S.Pd,SH.MM alias ROTO AL ICHSAN bin MAT BATI bersalah melakukan tindak pidana “sebagai pengecer yang memperjualbelikan pupuk bersubsidi di luar peruntukannya dan/atau di luar wilayah tanggungjawabnya, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan melanggar Pasal 21 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/m-dag/per/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, jo Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan, jo Pasal 4 huruf a jo Pasal 8 ayat 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang-barang dalam pengawasan, jo Pasal 1 ke-3e jo Pasal 6 ayat (1) huruf b jo Pasal 4 Undang-Undang Darurat nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, jo Pasal 53 ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ROTO,S.Pd,SH.MM alias ROTO AL ICHSAN bin MAT BATI berupa pidana penjara selama 20 (dua puluh) hari dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
40 (empat puluh) sak, masing-masing sak berisikan @50kg (2.000 kg) pupuk SP 36 subsidi pemerintah yang diproduksi oleh PT PETROKIMIA GRESIK;
10 (sepuluh) sak, masing-masing sak berisikan @50 kg (500kg) pupuk NPK Phonska bersubsidi yang diproduksi oleh PT.PUPUK INDONESIA (PERSERO) GROUP Gresik Indonesia;
Dirampas untuk negara
1 (satu) lembar Surat yang dikeluarkan oleh CV.FORTUNA Nomor:26/Pnjk/Pusri/Pati/2020, tanggal 31 Desember 2020, perihal penunjukan sebagai kios resmi pupuk bersubsidi tahun 2021 Produksi PT Pupuk Sriwidjaja Palembang;
1 (satu) lembar Surat yang dikeluarkan oleh CV.FORTUNA Nomor:26/Pnjk/Petro/Pati/2020, tanggal 31 Desember 2020, perihal penunjukan pengecer Pupuk Bersubsidi PT.Petro Kimia Gresik;
1 (satu) bendel Surat Perjanjian antara CV.FORTUNA dengan UD.TANI AFIF tentang Jual Beli Pupuk Bersubsidi PT Pupuk Sriwidjaja Palembang Nomor:26/SPJB/FTN_PUSRI/PATI/2020 tanggal 31 Desember 2020
1 (satu) bendel Surat Perjanjian antara CV.FORTUNA dengan UD TANI AFIF tentang Jual Beli Pupuk Bersubsidi PT Petrokimia Gresik Nomr:26/SPJB/FTN_PETRO/PATI/2020 tanggal 31 Desember 2020
1 (satu) bendel RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) pupuk bersubsidi Desa Gulangpongge Kecamatann Gunungwungkal Kabupaten Pati Tahun 2021
1 (satu) bendel RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) pupuk bersubsidi Desa Jepalo Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati Tahun 2021
Dikembalikan kepada terdakwa ROTO,S.Pd,SH.MM alias ROTO AL ICHSAN bin MAT BATI
1 (satu) unit KBM Truck Mitsubishi Colt Diesel, No.Pol:H-1546-HM, tahun 2012, kabin warna kuning kombinasi hijau dan bak warna hijau kombinasi kuning, Nomor Rangka: MHMFE74P5CK081724 dan Nomor Mesin:4D34TH97591, beserta STNK peruntukannya
Dikembalikan kepada saksi Suharto bin Mashuri
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati, pada hari Senin, tanggal 20 Februari 2023, oleh kami, Budi Aryono, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Herminasari, SH,.MH,. Pronggo Joyonegoro, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Ngadiwon,. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pati, serta dihadiri oleh Anny Asyiatun, SH,. MH,. Penuntut Umum dan Terdakwa secara virtual.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dian Herminasari, SH,.MH,. Budi Aryono,S.H.,M.H.,
Pronggo Joyonegara, S.H.,
Panitera Pengganti,
Ngadiwon.