101/Pid.B/LH/2022/PN Ngw
Putusan PN NGAWI Nomor 101/Pid.B/LH/2022/PN Ngw
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: WIGNYO YULIANTO, SH Terdakwa: NASUKA Als. JALITENG Bin AHMAD TOPARI. Alm
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Nasuka Als Jaliteng Bin (Alm) Ahmad Topari tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan pidana denda sejumlah Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.004.764,00 (satu juta empat ribu tujuh ratus enam puluh empat rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) gelondong kayu jenis jati ukuran 420 cm diameter 13 cm; Dirampas untuk negara Cq Perhutani Ngawi; 1 (satu) buah sepeda pancal; 1 (satu) buah gergaji tangan; 1 (satu) buah bendo; Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 101/Pid.B/LH/2022/PN Ngw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ngawi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Nasuka Als Jaliteng Bin (Alm) Ahmad Topari;
2. Tempat lahir : Ngawi;
3. Umur/Tanggal lahir : 48 tahun/9 Agustus 1974;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun Wonorejo RT. 03 RW. 04 Desa Wonorejo,
Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Petani / Pekebun;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 9 Mei 2022;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan tanggal 28 Mei 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 29 Mei 2022 sampai dengan tanggal 7 Juli 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 5 Juli 2022 sampai dengan tanggal 24 Juli 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Juli 2022 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2022;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ngawi Nomor 101/Pid.B/LH/2022/PN Ngw tanggal 19 Juli 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 101/Pid.B/LH/2022/PN Ngw tanggal 19 Juli 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa NASUKA Alias Jaliteng Bin AHMAD TOPARI terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “dengan sengaja, melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pertama Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NASUKA Alias Jaliteng Bin AHMAD TOPARI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan dan Membayar uang pengganti sebesar Rp1.004.764,- (satu juta empat ribu tujuh ratus enam puluh empat rupiah) subsidair 1 (satu) bulan Penjara.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) gelondong kayu jenis jati ukuran 420 cm Ǿ 13 cm Dirampas untuk Negara Cq. Perhutani
1 (satu) buah sepeda pancal, 1 (satu) buah gergaji tangan dan 1 (satu) buah bendo dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar Terdakwa NASUKA Alias Jaliteng Bin AHMAD TOPARI dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) .
Setelah mendengar permohonan dari Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya berupa permohonan keringanan hukuman kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan alasan Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya adalah tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya adalah tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
PERTAMA,
---------- Bahwa ia Terdakwa NASUKA Alias JALITENG Bin AHMAD TOPARI pada hari Jumat tanggal 1 Oktober 2021 sekira jam 23.00 wib, atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2021, bertempat didalam kawasan hutan di Petak 37 A2 RPH Kedungmerak BKPH Begal Desa Begal Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi, atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi, dengan sengaja, melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------
---------- Mulanya karena ada keinginan dari Terdakwa untuk memperbaiki kandang kambing milik Terdakwa yang dalam keadaan rusak sehingga muncul keinginan Terdakwa untuk melakukan penebangan pohon jenis jati milik Perhutani yang berada didalam Kawasan hutan kemudian untuk melaksanakan niatnya tersebut dengan membawa peralatan berupa gergaji tangan dan bendo Terdakwa berangkat dari rumah dengan menaiki sepeda pancal menuju kedalam Kawasan hutan di Petak 37 A2 RPH Kedungmerak BKPH Begal Desa Begal Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi dan sesampainya dilokasi kemudian Terdakwa memilih pohon jenis jati yang hidup dan masih dalam keadaan berdiri untuk ditebang dan setelah menemukan pilihannya kemudian dengan menggunakan gergaji tangan Terdakwa mulai menebang pohon jenis jati tersebut hingga roboh dan setelah pohon roboh kemudian dengan menggunakan alat berupa bendo Terdakwa membersihkan ranting pohon lalu memotong batang pohon jenis jati tersebut sesuai yang diinginkan Terdakwa yaitu berukuran 420 cm Ǿ 13 cm dan setelah terpotong kemudian batang kayu jenis jati diangkut untuk dibawa pulang dengan cara dinaikkan keatas sepeda pancal lalu Terdakwa meninggalkan lokasi tersebut dan setelah berjalan sekitar 50 (lima puluh) meter dari lokasi perbuatan Terdakwa berhasil diketahui oleh petugas dari Perhutani kemudian berusaha dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa tetapi Terdakwa berhasil melarikan diri menuju ke kedaerah Mojokerto hingga kemudian Terdakwa berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian dari Polsek Kedunggalar pada hari Senin tanggal 9 Mei 2022 sekira jam 12.30 wib pada saat Terdakwa berada dirumah selanjutnya Terdakwa dibawa ke Mapolsek Kedunggalar untuk pemeriksaan lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan. -------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU,
KEDUA,
---------- Bahwa ia Terdakwa NASUKA Alias JALITENG Bin AHMAD TOPARI pada hari Jumat tanggal 1 Oktober 2021 sekira jam 23.00 wib, atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2021, bertempat didalam kawasan hutan di Petak 37 A2 RPH Kedungmerak BKPH Begal Desa Begal Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi Kabupaten Ngawi, atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi, dengan sengaja, melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, yang dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal didalam dan/atau disekitar kawasan hutan perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------
---------- Mulanya Terdakwa yang tempat tinggalnya disekitar kawasan hutan mempunyai keinginan untuk memperbaiki kandang kambing milik Terdakwa yang dalam keadaan rusak sehingga muncul keinginan Terdakwa untuk melakukan penebangan pohon jenis jati milik Perhutani yang berada didalam Kawasan hutan kemudian untuk melaksanakan niatnya tersebut dengan membawa peralatan berupa gergaji tangan dan bendo Terdakwa berangkat dari rumah dengan menaiki sepeda pancal menuju kedalam Kawasan hutan di Petak 37 A2 RPH Kedungmerak BKPH Begal Desa Begal Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi dan sesampainya dilokasi kemudian Terdakwa memilih pohon jenis jati yang hidup dan masih dalam keadaan berdiri untuk ditebang dan setelah menemukan pilihannya kemudian dengan menggunakan gergaji tangan Terdakwa mulai menebang pohon jenis jati tersebut hingga roboh dan setelah pohon roboh kemudian dengan menggunakan alat berupa bendo Terdakwa membersihkan ranting pohon lalu memotong batang pohon jenis jati tersebut sesuai yang diinginkan Terdakwa yaitu berukuran 420 cm Ǿ 13 cm dan setelah terpotong kemudian batang kayu jenis jati diangkut untuk dibawa pulang dengan cara dinaikkan keatas sepeda pancal lalu Terdakwa meninggalkan lokasi tersebut dan setelah berjalan sekitar 50 (lima puluh) meter dari lokasi perbuatan Terdakwa berhasil diketahui oleh petugas dari Perhutani kemudian berusaha dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa tetapi Terdakwa berhasil melarikan diri menuju ke kedaerah Mojokerto hingga kemudian Terdakwa berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian dari Polsek Kedunggalar pada hari Senin tanggal 9 Mei 2022 sekira jam 12.30 wib pada saat Terdakwa berada dirumah selanjutnya Terdakwa dibawa ke Mapolsek Kedunggalar untuk pemeriksaan lebih lanjut. -----------------------------
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan. -------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Warsito, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan membenarkan keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Penyidik;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 1 Oktober 2021 sekitar pukul 23.00 Wib bertempat di dalam Kawasan Hutan di Petak 37 A2 RPH Kedungmerak BKPH Begal Desa Begal, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Terdakwa tanpa ada izin dari pejabat yang berwenang telah menebang pohon jenis jati sebanyak 1 (satu) pohon;
Bahwa pada saat kejadian, Saksi berada di rumah dan baru mengetahui setelah mendapatkan mendapatkan informasi dari Saksi Suyadi yang memberitahukan bahwa pada saat melaksanakan tugas patroli mendapati Terdakwa sedang mengangkut 1 (satu) batang kayu jenis jati dengan menggunakan sepeda;
Bahwa setelah menerima informasi tersebut, Saksi langsung mendatangi lokasi dan mendapatkan kabar bahwa Terdakwa berhasil melarikan diri dengan meninggalkan kayu jenis jati yang sedang diangkutnya yang kemudian Saksi bersama anggota lainnya mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) gelondong kayu jenis jati ukuran 420 cm Ǿ 13 cm, 1 (satu) buah sepeda pancal, 1 (satu) buah gergaji tangan dan 1 (satu) buah golok pendek kemudian dibawa dan dilaporkan ke Mapolsek Kedunggalar;
Bahwa Saksi bersama Saksi Suyadi telah melakukan lacak balak atas kayu yang ditebang oleh Terdakwa yaitu di dalam kawasan hutan di Petak 37 A2 RPH Kedungmerak BKPH Begal Desa Begal, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi dan di lokasi tersebut berhasil ditemukan bekas tunggak yang memiliki ukuran dan ciri-ciri yang sama dengan pohon yang ditebang oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa melakukan penebangan pohon di dalam kawasan hutan tanpa ada izin dari pejabat yang berwenang;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, pihak Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp 1.004.764,00 (satu juta empat ribu tujuh ratus enam puluh empat rupiah);
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Suyadi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan membenarkan keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Penyidik;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 1 Oktober 2021 sekitar pukul 23.00 Wib bertempat di dalam kawasan hutan di Petak 37 A2 RPH Kedungmerak BKPH Begal Desa Begal, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Terdakwa tanpa ada izin dari pejabat yang berwenang telah menebang pohon jenis jati sebanyak 1 (satu) pohon;
Bahwa mulanya Saksi mengetahui kejadian tersebut pada saat Saksi bersama Saksi Joko Purnomo dan Sdr. Bambang sedang melaksanakan tugas patroli mendengar suara pohon roboh;
Bahwa selanjutnya Saksi mencari arah suara dan setelah sampai di lokasi Saksi menunggu di jalan yang sering dilewati masyarakat;
Bahwa 1 (satu) jam kemudian Saksi melihat seseorang yang keluar dari dalam hutan sedang membawa sebatang pohon kayu jenis jati yang masih dalam bentuk gelondongan dengan cara diangkut menggunakan sepeda pancal;
Bahwa selanjutnya Saksi berusaha mendekati Terdakwa tetapi ada teriakan “keluar kalau tidak sampai keluar saya bacok”;
Bahwa kemudian Saksi menyalakan senter ke arah wajah Terdakwa dan mengenali bahwa orang tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa kemudian Terdakwa melarikan diri dan meninggalkan kayu jati yang sedang diangkut di atas sepeda pancal;
Bahwa Saksi bersama teman lainnya berusaha mengejar Terdakwa tetapi berhasil melarikan diri;
Bahwa selanjutnya Saksi memberitahukan kejadian tersebut kepada mantri hutan yaitu Saksi Warsito;
Bahwa tidak lama kemudian datang Saksi Warsito yang selanjutnya dilakukan lacak balak dan setelah sampai di lokasi yaitu di dalam kawasan hutan di Petak 37 A2 RPH Kedungmerak BKPH Begal Desa Begal, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi berhasil ditemukan 1 (satu) bekas tunggak pohon yang memiliki ukuran dan ciri-ciri yang sama dengan pohon yang ditebang oleh Terdakwa;
Bahwa kemudian Saksi bersama anggota lainnya mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) gelondong kayu jenis jati ukuran 420 cm Ǿ 13 cm, 1 (satu) buah sepeda pancal, 1 (satu) buah gergaji tangan dan 1 (satu) buah golok pendek kemudian dibawa dan dilaporkan ke Mapolsek Kedunggalar;
Bahwa Terdakwa melakukan penebangan pohon di dalam kawasan hutan tanpa ada izin dari pejabat yang berwenang;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, pihak Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp 1.004.764,00 (satu juta empat ribu tujuh ratus enam puluh empat rupiah);
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Joko Purnomo, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan membenarkan keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Penyidik;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 1 Oktober 2021 sekitar pukul 23.00 Wib bertempat di dalam kawasan hutan di Petak 37 A2 RPH Kedungmerak BKPH Begal Desa Begal, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Terdakwa tanpa ada izin dari pejabat yang berwenang telah menebang pohon jenis jati sebanyak 1 (satu) pohon;
Bahwa mulanya Saksi mengetahui kejadian tersebut pada saat Saksi bersama Saksi Suyadi dan Sdr. Bambang sedang melaksanakan tugas patrol mendengar suara pohon roboh;
Bahwa selanjutnya Saksi mencari arah suara dan setelah sampai di lokasi, Saksi menunggu di jalan yang sering dilewati masyarakat;
Bahwa 1 (satu) jam kemudian Saksi melihat seseorang yang keluar dari dalam hutan sedang membawa sebatang pohon kayu jenis jati yang masih dalam bentuk gelondongan dengan cara diangkut menggunakan sepeda pancal;
Bahwa selanjutnya Saksi berusaha mendekati Terdakwa tetapi ada teriakan “Keluar kalau tidak sampai keluar saya bacok”;
Bahwa kemudian Saksi menyalakan senter ke arah wajah Terdakwa dan mengenali bahwa orang tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa kemudian Terdakwa melarikan diri dan meninggalkan kayu jati yang sedang diangkut di atas sepeda pancal;
Bahwa Saksi bersama teman lainnya berusaha mengejar Terdakwa tetapi berhasil melarikan diri;
Bahwa selanjutnya Saksi memberitahukan kejadian tersebut kepada mantri hutan yaitu Saksi Warsito;
Bahwa tidak lama kemudian datang Saksi Warsito yang selanjutnya dilakukan lacak balak dan setelah sampai dilokasi yaitu di dalam kawasan hutan di Petak 37 A2 RPH Kedungmerak BKPH Begal Desa Begal, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi berhasil ditemukan 1 (satu) bekas tunggak pohon yang memiliki ukuran dan ciri-ciri yang sama dengan pohon yang ditebang oleh Terdakwa;
Bahwa kemudian Saksi bersama anggota lainnya mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) gelondong kayu jenis jati ukuran 420 cm Ǿ 13 cm, 1 (satu) buah sepeda pancal, 1 (satu) buah gergaji tangan dan 1 (satu) buah golok pendek kemudian dibawa dan dilaporkan ke Mapolsek Kedunggalar;
Bahwa Terdakwa melakukan penebangan pohon didalam kawasan hutan tanpa ada izin dari pejabat yang berwenang;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, pihak Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp 1.004.764,00 (satu juta empat ribu tujuh ratus enam puluh empat rupiah);
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi David Setiyawan Pandu Kusuma, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan membenarkan keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Penyidik;
Bahwa mulanya pada hari Sabtu tanggal 2 Oktober 2022 sekitar pukul 07.30 Wib pada saat Saksi sedang melaksanakan tugas piket mendapatkan laporan dari petugas Perhutani yang melaporkan adanya penebangan pohon di dalam kawasan hutan di Petak 37 A2 RPH Kedungmerak BKPH Begal Desa Begal, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi yang dilakukan tanpa ada izin dari pejabat yang berwenang yang telah dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa berdasarkan keterangan dari petugas Perhutani yang telah berusaha melakukan penangkapan terhadap Terdakwa berhasil melarikan diri dan hanya berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) gelondong kayu jenis jati ukuran 420 cm Ǿ 13 cm, 1 (satu) buah sepeda pancal, 1 (satu) buah gergaji tangan dan 1 (satu) buah golok pendek yang kemudian dibawa ke Mapolsek Kedunggalar;
Bahwa atas dasar laporan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan dari hasil penyelidikan berhasil didapatkan informasi bahwa Terdakwa sedang berada di rumah;
Bahwa kemudian Saksi bersama dengan anggota kepolisian lainnya mendatangi rumah Terdakwa dan berhasil mengamankan Terdakwa lalu dibawa ke Mapolsek Kedunggalar untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 1 Oktober 2021 sekitar pukul 23.00 Wib bertempat di dalam kawasan hutan di Petak 37 A2 RPH Kedungmerak BKPH Begal Desa Begal, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Terdakwa tanpa ada izin dari pejabat yang berwenang telah menebang 1 (satu) pohon jenis jati;
Bahwa mulanya karena ada keinginan dari Terdakwa untuk memperbaiki kandang kambing milik Terdakwa yang dalam keadaan rusak sehingga muncul keinginan Terdakwa untuk melakukan penebangan pohon jenis jati milik Perhutani yang berada di dalam kawasan hutan;
Bahwa untuk melaksanakan niatnya tersebut dengan membawa peralatan berupa gergaji tangan dan bendo, Terdakwa berangkat dari rumah dengan menaiki sepeda pancal menuju kedalam Kawasan hutan di Petak 37 A2 RPH Kedungmerak BKPH Begal Desa Begal, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi;
Bahwa sesampainya di lokasi kemudian Terdakwa memilih pohon jenis jati yang hidup dan masih dalam keadaan berdiri untuk ditebang;
Bahwa setelah menemukan pilihannya kemudian dengan menggunakan gergaji tangan Terdakwa mulai menebang pohon jenis jati tersebut hingga roboh;
Bahwa setelah pohon roboh kemudian dengan menggunakan alat berupa bendo, Terdakwa membersihkan ranting pohon lalu memotong batang pohon jenis jati tersebut sesuai yang diinginkan Terdakwa yaitu berukuran 420 cm Ǿ 13 cm;
Bahwa setelah terpotong kemudian batang kayu jenis jati diangkut untuk dibawa pulang dengan cara dinaikkan ke atas sepeda pancal;
Bahwa setelah berjalan sekitar 50 (lima puluh) meter dari lokasi perbuatan perbuatan Terdakwa diketahui oleh petugas dari Perhutani dan berusaha dilakukan penangkapan sehingga Terdakwa melarikan diri menuju ke daerah Mojokerto;
Bahwa pada saat pulang ke rumah, Terdakwa berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian dari Polsek Kedunggalar pada hari Senin tanggal 9 Mei 2022 sekitar pukul 12.30 Wib selanjutnya Terdakwa dibawa ke Mapolsek Kedunggalar untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) meskipun haknya telah diberitahukan oleh Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) gelondong kayu jenis jati ukuran 420 cm Ǿ 13 cm;
1 (satu) buah sepeda pancal;
1 (satu) buah gergaji tangan;
1 (satu) buah bendo;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 1 Oktober 2021 sekitar pukul 23.00 Wib bertempat di dalam kawasan hutan di Petak 37 A2 RPH Kedungmerak BKPH Begal Desa Begal, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Terdakwa tanpa ada izin dari pejabat yang berwenang telah menebang 1 (satu) pohon jenis jati;
Bahwa mulanya karena ada keinginan dari Terdakwa untuk memperbaiki kandang kambing milik Terdakwa yang dalam keadaan rusak sehingga muncul keinginan Terdakwa untuk melakukan penebangan pohon jenis jati milik Perhutani yang berada di dalam kawasan hutan;
Bahwa untuk melaksanakan niatnya tersebut dengan membawa peralatan berupa gergaji tangan dan bendo, Terdakwa berangkat dari rumah dengan menaiki sepeda pancal menuju kedalam Kawasan hutan di Petak 37 A2 RPH Kedungmerak BKPH Begal Desa Begal, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi;
Bahwa sesampainya di lokasi kemudian Terdakwa memilih pohon jenis jati yang hidup dan masih dalam keadaan berdiri untuk ditebang;
Bahwa setelah menemukan pilihannya kemudian dengan menggunakan gergaji tangan Terdakwa mulai menebang pohon jenis jati tersebut hingga roboh;
Bahwa setelah pohon roboh kemudian dengan menggunakan alat berupa bendo, Terdakwa membersihkan ranting pohon lalu memotong batang pohon jenis jati tersebut sesuai yang diinginkan Terdakwa yaitu berukuran 420 cm Ǿ 13 cm;
Bahwa setelah terpotong kemudian batang kayu jenis jati diangkut untuk dibawa pulang dengan cara dinaikkan ke atas sepeda pancal;
Bahwa setelah berjalan sekitar 50 (lima puluh) meter dari lokasi perbuatan perbuatan Terdakwa diketahui oleh petugas dari Perhutani dan berusaha dilakukan penangkapan sehingga Terdakwa melarikan diri menuju ke daerah Mojokerto;
Bahwa pada saat pulang ke rumah, Terdakwa berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian dari Polsek Kedunggalar pada hari Senin tanggal 9 Mei 2022 sekitar pukul 12.30 Wib selanjutnya Terdakwa dibawa ke Mapolsek Kedunggalar untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Orang perseorangan;
Yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur orang perseorangan :
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan Nasuka Als Jaliteng Bin (Alm) Ahmad Topari sebagai Terdakwa yang berdasarkan pengakuan Terdakwa adalah benar yang dihadapkan ke persidangan ini bernama Nasuka Als Jaliteng Bin (Alm) Ahmad Topari dengan identitas tersebut dimuka, sebagaimana yang dimaksud oleh Penuntut Umum untuk dijadikan Terdakwa dalam perkara ini, sehingga orang yang diajukan di persidangan sama dengan yang dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa selama pemeriksaan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga Terdakwa mampu menjadi subjek hukum dari suatu perbuatan hukum;
Menimbang, bahwa apakah Terdakwa dapat dipersalahkan karena melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya akan dipertimbangkan dalam unsur-unsur selanjutnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian terhadap unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang :
Menimbang, bahwa seseorang yang melakukan perbuatan dengan sengaja berarti Terdakwa menghendaki perbuatan tersebut serta mengetahui akibat dari perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, pada hari Jum’at tanggal 1 Oktober 2021 sekitar pukul 23.00 Wib bertempat di dalam kawasan hutan di Petak 37 A2 RPH Kedungmerak BKPH Begal Desa Begal, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Terdakwa tanpa ada izin dari pejabat yang berwenang telah menebang 1 (satu) pohon jenis jati dimana mulanya karena ada keinginan dari Terdakwa untuk memperbaiki kandang kambing milik Terdakwa yang dalam keadaan rusak sehingga muncul keinginan Terdakwa untuk melakukan penebangan pohon jenis jati milik Perhutani yang berada di dalam kawasan hutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, untuk melaksanakan niatnya tersebut dengan membawa peralatan berupa gergaji tangan dan bendo, Terdakwa berangkat dari rumah dengan menaiki sepeda pancal menuju kedalam Kawasan hutan di Petak 37 A2 RPH Kedungmerak BKPH Begal Desa Begal, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi lalu sesampainya di lokasi kemudian Terdakwa memilih pohon jenis jati yang hidup dan masih dalam keadaan berdiri untuk ditebang. Setelah menemukan pilihannya kemudian dengan menggunakan gergaji tangan Terdakwa mulai menebang pohon jenis jati tersebut hingga roboh kemudian setelah pohon roboh kemudian dengan menggunakan alat berupa bendo, Terdakwa membersihkan ranting pohon lalu memotong batang pohon jenis jati tersebut sesuai yang diinginkan Terdakwa yaitu berukuran 420 cm Ǿ 13 cm;
Menimbang, bahwa dengan demikian terhadap unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 82 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa di dalam Pasal 82 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, bunyi pasal yang didakwakan terhadap Terdakwa merupakan ancaman kumulatif antara pidana penjara dan pidana denda, maka Majelis Hakim akan menjatuhkan kedua jenis pidana tersebut dengan ketentuan pidana terhadap pidana denda apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana lainnya yang akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 108 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, selain penjatuhan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Pasal 84, Pasal 94, Pasal 96, Pasal 97 huruf a, Pasal 97 huruf b, Pasal 104, Pasal 105, atau Pasal 106 dikenakan juga uang pengganti, dan apabila tidak terpenuhi, Terdakwa dikenai hukuman penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokok sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan lama pidana sudah ditentukan dalam putusan pengadilan;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dan penjatuhan pidana sebagaimana yang akan diputuskan ini bukan merupakan sarana balas dendam akan tetapi adalah sebagai sarana edukatif bagi diri Terdakwa agar di kemudian hari dapat menjadi manusia yang lebih baik dari sebelumnya sehingga Majelis Hakim mempunyai pertimbangan tersendiri dalam menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa sesuai dengan rasa keadilan, hati nurani dan mempertimbangkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini serta berkeyakinan bahwa pidana yang nantinya akan dijatuhkan kepada Terdakwa sudah cukup tepat dan adil sesuai dengan tingkat kesalahan Terdakwa dan mendekati rasa keadilan dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan Pasal 22 Ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan Pasal 197 Ayat (1) huruf k Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) gelondong kayu jenis jati ukuran 420 cm Ǿ 13 cm adalah barang hasil kejahatan dan mempunyai nilai ekonomis maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara Cq Perhutani Ngawi;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah sepeda pancal, 1 (satu) buah gergaji tangan dan 1 (satu) buah bendo adalah alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan mengulangi lagi perbuatannya, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka berdasarkan Pasal 197 Ayat (1) huruf f Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dapat mengakibatkan ekosistem alam menjadi rusak dan dapat mengakibatkan terjadinya bencana alam;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka berdasarkan Pasal 222 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana jo Pasal 197 ayat (1) huruf i Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 82 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 108 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Nasuka Als Jaliteng Bin (Alm) Ahmad Topari tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutantanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan pidana denda sejumlah Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.004.764,00 (satu juta empat ribu tujuh ratus enam puluh empat rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) gelondong kayu jenis jati ukuran 420 cm Ǿ 13 cm;
Dirampas untuk negara Cq Perhutani Ngawi;
1 (satu) buah sepeda pancal;
1 (satu) buah gergaji tangan;
1 (satu) buah bendo;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ngawi, pada hari Rabu tanggal 7 September 2022 oleh kami, Raden Roro Andy Nurvita, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Achmad Fachrurrozi, S.H. dan Mukhlisin, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara video conference pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut dibantu oleh Merry Nurcahya Ambarsari, S.H., M.H. Panitera pada Pengadilan Negeri Ngawi, serta dihadiri oleh Wignyo Yulianto, S.H., sebagai Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
Achmad Fachrurrrozi, S.H. Raden Roro Andy Nurvita, S.H., M.H.
ttd
Mukhlisin, S.H.
Panitera,
ttd
Merry Nurcahya Ambarsari, S.H., M.H.