202/Pid.Sus/2022/PN Ngw
Putusan PN NGAWI Nomor 202/Pid.Sus/2022/PN Ngw
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: CHALIDA K. HAPSARI, S.H.,M.H Terdakwa: AHMAD MUJIONO Als. NOLENG Bin JABAR Alm
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Ahmad Mujiono Als Noleng Bin jabar (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Yang Disubsidi Pemerintah sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp500.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan / Menetapkan barang bukti berupa: 4 (empat) Botol kaca @ 1 (satu) Liter, 1 (satu) Botol plastik berisi BBM jenis Pertalite sebanyak 1.5 Liter (Hasil Penyisihan), 1 (satu) Botol plastik berisi BBM jenis solar sebanyak 1.5 Liter (Hasil Penyisihan), 3 (tiga) Jirigen warna biru, 1 (satu) Jirigen warna merah, 1 (satu) Jirigen warna putih, 3 (tiga) buah selang plastic berbagai ukuran dengan rincian selang warna hijau ukuran panjang 1,9 m, selang warna biru Panjang 1,3 m, selang warna putih/bening dengan Panjang 1,7 m; dimusnahkan; BBM Pertalite sebanyak 28 liter x Rp 10.000,- = Rp 280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dan Uang Hasil penjualan lelang barang bukti berupa BBM Solar sebanyak 76,5 liter x Rp 6.800,- = Rp 520.200,00 (lima ratus dua puluh ribu dua ratus rupiah) Total uang hasil penjualan lelang barang bukti berupa bukti berupa BBM Pertalite 28 Liter dan BBM Solar 76,5 Liter yaitu sebesar Rp 800.200,00 (delapan ratus ribu dua ratus rupiah); dirampas untuk negara; 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza warna Hitam Nopol: AE-2572-JAD beserta kunci kontaknya; dikembalikan kepada Saksi Andik Sugianto; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 202/Pid.Sus/2022/PN Ngw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ngawi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Ahmad Mujiono Als Noleng Bin Jabar (Alm);
Tempat lahir : Ngawi;
Umur/tanggal lahir : 44 tahun/28 Februari 1978;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Blandongan, RT. 03, RW. 10, Desa Ngawi, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 13 Desember 2022 sampai dengan tanggal 1 Januari 2023;
Majelis Hakim sejak tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan tanggal 13 Januari 2023;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Ngawi sejak tanggal 14 Januari 2023 sampai dengan tanggal 14 Maret 2023;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ngawi Nomor 202/Pid.Sus/2022/PN Ngw tanggal 15 Desember 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 202/Pid.Sus/2022/PN Ngw tanggal 15 Desember 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa AHMAD MUJIONO Alias NOLENG Bin JABAR terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 angka 9 UURI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagaimana perubahan atas pasal 55 UURI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 94 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 tahun 2009 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AHMAD MUJIONO Alias NOLENG Bin JABAR dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Verza warna Hitam Nopol: AE-2572-JAD beserta kunci kontaknya Dikembalikan kepada Saksi ANDIK SUGIANTO selaku pemilik;
Uang hasil penjualan lelang barang bukti berupa BBM Pertalite sebanyak 28 liter x Rp 10.000,- = Rp 280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dan Uang Hasil penjualan lelang barang bukti berupa BBM Solar sebanyak 76,5 liter x Rp 6.800,- = Rp 520.200,00 (lima ratus dua puluh ribu dua ratus rupiah) Total uang hasil penjualan lelang barang bukti berupa bukti berupa BBM Pertalite 28 Liter dan BBM Solar 76,5 Liter yaitu sebesar Rp 800.200,00 (delapan ratus ribu dua ratus rupiah) Dirampas untuk negara;
4 (empat) Botol kaca @ 1 (satu) Liter, 1 (satu) Botol plastik berisi BBM jenis Pertalite sebanyak 1.5 Liter (Hasil Penyisihan), 1 (satu) Botol plastik berisi BBM jenis solar sebanyak 1.5 Liter (Hasil Penyisihan), 3 (tiga) Jirigen warna biru, 1 (satu) Jirigen warna merah, 1 (satu) Jirigen warna putih, 3 (tiga) buah selang plastic berbagai ukuran dengan rincian selang warna hijau ukuran panjang 1,9 m, selang warna biru Panjang 1,3 m, selang warna putih/bening dengan Panjang 1,7 m Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar Terdakwa AHMAD MUJIONO Alias NOLENG Bin JABAR membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN;
Bahwa terdakwa AHMAD MUJIONO Als NOLENG Bin JABAR (alm) pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 sekira jam 17.30 wib, atau pada suatu waktu dalam bulan September 2022, atau pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di kios masuk Dusun Blandongan RT 03 RW 10 Desa Ngawi, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi, telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Mulanya pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 sekira jam 16.30 wib, saksi TRIYANA ANDI KHRISNAWAN, SH bersama dengan saksi AJI HENDRAWAN selaku anggota satreskrim polres ngawi sedang melakukan patroli dan mendapatkan informasi tentang adanya orang yang membeli dan memuat BBM bersubsidi jenis Pertalite dengan cara membeli pertalite di SPBU Joho masuk Dusun Joho Desa Karangtengah Prandon, Kecamatan Ngawi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza warna hitam dengan nopol AE-2572-JAD dengan cara berulang-ulang, kemudian para saksi memantau terdakwa dan diketahui bahwa benar terdakwa membeli BBM jenis pertalite secara berulang-ulang, lalu saat sepeda motor terdakwa kembali ke SPBU untuk membeli BBM jenis pertalite para saksi kemudian mendekati motor terdakwa, mengetahui kedatangan para saksi terdakwa kemudian melarikan diri meninggalkan sepeda motornya dan lari ke seberang SPBU untuk bersembunyi di kebun tebu, selanjutnya para saksi kemudian mencari keberadaan rumah terdakwa dan saat sampai dirumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza warna hitam dengan nopol AE-2572-JAD beserta kunci kontaknya
1 (satu) jirigen warna merah BBM Pertalite berisi 10 (sepuluh) liter
1 (satu) jirigen warna putih BBM Pertalite berisi 5 (lima) liter
7 (tujuh) botol air mineral @ 1,5 liter yang berisi BBM Pertalite, total 10,5 (sepuluh koma lima) liter
4 (empat) botol kaca @ 1 (satu) liter BBM Pertalite, total 4 (empat) liter
2 (dua) jirigen warna biru @ 34 (tiga puluh empat) liter BBM Solar, total 68 (enam puluh delapan) liter
1 (satu) jirigen warna biru BBM Solar berisi 10 (sepuluh) liter
3 (tiga) buah selang plastik berbagai ukuran dengan rincian selang warna hijau ukuran pangang 1,9 (satu koma sembilan) m, selang warna biru panjang 1,3 (satu koma tiga) m, selang warna putih/bening dengan panjang 1,7 (satu koma tujuh) m.
Kemudian barang bukti tersebut dibawa ke Satreskrim Polres Ngawi untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 sekira jam 09.00 wib terdakwa mendatangi Satreskrim Polres Ngawi.
Bahwa terdakwa membeli BBM jenis pertalite tersebt dengan cara terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza warna hitam dengan nopol AE-2572-JAD, kemudian terdakwa isi antara Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) hinggal Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), dan setelah terisi terdakwa langsung pulang kerumah dan akhirnya BBM jenis Pertalite tersebut terdakwa sedot menggunakan selang dna dimasukkan kedalam jirigen, kemudian terdakwa kembali lagi ke SPBU hingga 2-3 kali, sedangkan untuk pembelian solar pada khir Agustus 2022 dengan cara dimasukkan ke dalam 1 (satu) drum kecil warna briru ukuran 34 (tiga puluh empat) liter yang terdakwa bawa iatas jok belakang sepeda motor honda verza, pembelian BBM jenis solar terdakwa lakukan selama 3 (tiga) kali dalam 2 (dua) hari.
Bahwa dalam pembelian BBM jenis solar dan pertalite tersebut terdakwa tidak memberikan uang fee atau uang lebih kepada petugas SPBU Joho tersebut.
Bahwa BBM subsidi jenis pertalite tersbut terdakwa pergunakan untuk dijual lagi Kepada masyarakat umum per liternya seharga Rp. 11.000 (sebelas ribu rupiah) sampai Rp. 12.000 (dua belas ribu rupiah) dan untuk BBM subsidi jenis solar terdakwa jual kepada saksi KARDI seharga Rp. 190.000 (seratus sembilan puluh ribu rupiah) per jirigennya, dan keuntungan terdakwa menjual pertalite pada masyarakat umum yaitu antara Rp. 1.000 (seribu sampai dengan Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) perliternya, sedangkan BBM jenis solar terdakwa mendapat keuntungan Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per jirigennya.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, pada saat mengangkut, menyimpan dan atau niaga bahan bakar minyak tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 angka 9 UURI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagaimana perubahan atas pasal 55 UURI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 94 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 tahun 2009 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Triyana Andi Khrisnawan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diperiksa sehubungan dengan masalah Bahan Bakar Minyak (BBM);
Bahwa Saksi merupakan anggota Polres Ngawi;
Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 sekira pukul 16.30 WIB (Waktu Indonesia Barat) saat Saksi bersama anggota Satreskrim Polres Ngawi lainnya sedang melaksanakan patroli lalu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang membeli dan memuat Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite dengan cara berulang kali dengan menggunakan sepeda motor di SPBU Joho yang beralamat di Dsn. Joho, Ds. Karangtengah, Prandon, Kec. Ngawi;
Bahwa kemudian Saksi bersama anggota Satreskrim Polres Ngawi melakukan penyelidikan di tempat yang dimaksud guna memastikan kebenaran informasi tersebut dan ternyata di SPBU Joho tersebut Saksi bersama anggota Satreskrim Polres Ngawi mengetahui ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza warna hitam dengan Nopol: AE 2572 JAD sedang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite secara berulang-ulang dan selanjutnya Saksi bersama anggota Satreskrim Polres Ngawi pada saat sepeda motor tersebut kembali ke SPBU Joho tersebut untuk kembali membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite kemudian Saksi bersama anggota Satreskrim Polres Ngawi mendekat ke pengendara sepeda motor tersebut dan setelah pengendara sepeda motor tersebut mengetahui kedatangan Saksi bersama anggota Satreskrim Polres Ngawi kemudian pengendara sepeda motor tersebut langsung melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya di SPBU Joho tersebut;
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 17.30 WIB (Waktu Indonesia Barat) Saksi bersama anggota Satreskrim Polres Ngawi mencari keberadaan pengendara sepeda motor yang telah membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite di SPBU Joho tersebut dan diketahui bahwa pengendara motor tersebut adalah Terdakwa kemudian Saksi bersama anggota Satreskrim Polres Ngawi mendatangi rumah Terdakwa dan setelah menemukan tempat tinggal Terdakwa akan tetapi Terdakwa tidak berada di rumah milik Terdakwa tersebut kemudian Saksi bersama anggota Satreskrim Polres Ngawi melakukan penggeledahan di kios milik Terdakwa dan berhasil menemukan barang bukti Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite sebanyak 29,5 (dua puluh sembilah koma lima liter) dan solar sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) liter yang disimpan di dalam kios milik Terdakwa kemudian barang bukti tersebut dibawa ke Satreskrim Polres Ngawi untuk proses lebih lanjut;
Bahwa selain Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite sebanyak 29,5 (dua puluh sembilah koma lima liter) dan solar sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) liter, barang yang berhasil di amankan yaitu berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza warna hitam dengan Nopol: AE 2572 JAD beserta kunci kontaknya dan 3 (tiga) buah selang plastik berbagai ukuran dengan rincian selang warna hijau ukuran panjang 1,9 (satu koma sembilan)meter , selang warna biru panjang 1,3 (satu koma tiga) meter, selang yang warna putih/bening dengan panjang 1,7 (satu koma tujuh) meter;
Bahwa Terdakwa mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite sebanyak 29,5 (dua puluh sembilah koma lima) liter yaitu dengan cara membeli di SPBU Joho dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza warna hitam dengan Nopol AE 2572 JAD kemudian di bawa pulang ke rumah Terdakwa, lalu Terdakwa menguras Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite sebanyak 29,5 (dua puluh sembilah koma lima) liter yang ada di dalam tangki bensin sepeda motor Honda Verza warna hitam dengan Nopol: AE 2572 JAD tersebut dengan cara di sedot menggunakan selang plastik selanjutnya dimasukkan ke dalam jirigen dan setelah tangki bensin sepeda motor Honda Verza warna hitam dengan Nopol: AE 2572 JAD kosong kemudian Terdakwa kembali lagi ke SPBU Joho untuk membeli pertalite dan kegiatan tersebut dilakukan hingga kurang lebih 3-4 kali dalam sehari sedangkan untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) liter cara mendapatkan Saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa setelah Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite sebanyak 29,5 (dua puluh sembilah koma lima liter) dan solar sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) liter terkumpul kemudian oleh Terdakwa dijual kepada masyarakat umum;
Bahwa harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite sebanyak 29,5 (dua puluh sembilah koma lima) liter bersubsidi yang dibeli dari SPBU Joho seharga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per liter dan dijual kembali seharga berapa Saksi tidak mengetahuinya sedangkan harga solar sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) liter yang juga di beli di SPBU Joho yaitu Rp6.800,00 (enam ribu delapan ratus rupiah) per liter;
Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite sebanyak 29,5 (dua puluh sembilah koma lima liter) dan solar sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) liter yang dibeli kemudian diangkut dan dijual tersebut merupakan bahan bakar yang disubsidi oleh Pemerintah;
Bahwa beberapa hari kemudian Terdakwa menyerahkan diri ke Mapolres Ngawi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan tersebut;
Aji Hendrawan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diperiksa sehubungan dengan masalah Bahan Bakar Minyak (BBM);
Bahwa Saksi merupakan anggota Polres Ngawi;
Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 sekira pukul 16.30 WIB (Waktu Indonesia Barat) saat Saksi bersama anggota Satreskrim Polres Ngawi lainnya sedang melaksanakan patroli lalu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang membeli dan memuat Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite dengan cara berulang kali dengan menggunakan sepeda motor di SPBU Joho yang beralamat di Dsn. Joho, Ds. Karangtengah, Prandon, Kec. Ngawi;
Bahwa kemudian Saksi bersama anggota Satreskrim Polres Ngawi melakukan penyelidikan di tempat yang dimaksud guna memastikan kebenaran informasi tersebut dan ternyata di SPBU Joho tersebut Saksi bersama anggota Satreskrim Polres Ngawi mengetahui ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza warna hitam dengan Nopol: AE 2572 JAD sedang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite secara berulang-ulang dan selanjutnya Saksi bersama anggota Satreskrim Polres Ngawi pada saat sepeda motor tersebut kembali ke SPBU Joho tersebut untuk kembali membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite kemudian Saksi bersama anggota Satreskrim Polres Ngawi mendekat ke pengendara sepeda motor tersebut dan setelah pengendara sepeda motor tersebut mengetahui kedatangan Saksi bersama anggota Satreskrim Polres Ngawi kemudian pengendara sepeda motor tersebut langsung melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya di SPBU Joho tersebut;
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 17.30 WIB (Waktu Indonesia Barat) Saksi bersama anggota Satreskrim Polres Ngawi mencari keberadaan pengendara sepeda motor yang telah membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite di SPBU Joho tersebut dan diketahui bahwa pengendara motor tersebut adalah Terdakwa kemudian Saksi bersama anggota Satreskrim Polres Ngawi mendatangi rumah Terdakwa dan setelah menemukan tempat tinggal Terdakwa akan tetapi Terdakwa tidak berada di rumah milik Terdakwa tersebut kemudian Saksi bersama anggota Satreskrim Polres Ngawi melakukan penggeledahan di kios milik Terdakwa dan berhasil menemukan barang bukti Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite sebanyak 29,5 (dua puluh sembilah koma lima liter) dan solar sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) liter yang disimpan di dalam kios milik Terdakwa kemudian barang bukti tersebut dibawa ke Satreskrim Polres Ngawi untuk proses lebih lanjut;
Bahwa selain Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite sebanyak 29,5 (dua puluh sembilah koma lima liter) dan solar sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) liter, barang yang berhasil di amankan yaitu berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza warna hitam dengan Nopol: AE 2572 JAD beserta kunci kontaknya dan 3 (tiga) buah selang plastik berbagai ukuran dengan rincian selang warna hijau ukuran panjang 1,9 (satu koma sembilan)meter , selang warna biru panjang 1,3 (satu koma tiga) meter, selang yang warna putih/bening dengan panjang 1,7 (satu koma tujuh) meter;
Bahwa Terdakwa mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite sebanyak 29,5 (dua puluh sembilah koma lima) liter yaitu dengan cara membeli di SPBU Joho dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza warna hitam dengan Nopol AE 2572 JAD kemudian di bawa pulang ke rumah Terdakwa, lalu Terdakwa menguras Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite sebanyak 29,5 (dua puluh sembilah koma lima) liter yang ada di dalam tangki bensin sepeda motor Honda Verza warna hitam dengan Nopol: AE 2572 JAD tersebut dengan cara di sedot menggunakan selang plastik selanjutnya dimasukkan ke dalam jirigen dan setelah tangki bensin sepeda motor Honda Verza warna hitam dengan Nopol: AE 2572 JAD kosong kemudian Terdakwa kembali lagi ke SPBU Joho untuk membeli pertalite dan kegiatan tersebut dilakukan hingga kurang lebih 3-4 kali dalam sehari sedangkan untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) liter cara mendapatkan Saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa setelah Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite sebanyak 29,5 (dua puluh sembilah koma lima liter) dan solar sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) liter terkumpul kemudian oleh Terdakwa dijual kepada masyarakat umum;
Bahwa harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite sebanyak 29,5 (dua puluh sembilah koma lima) liter bersubsidi yang dibeli dari SPBU Joho seharga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per liter dan dijual kembali seharga berapa Saksi tidak mengetahuinya sedangkan harga solar sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) liter yang juga di beli di SPBU Joho yaitu Rp6.800,00 (enam ribu delapan ratus rupiah) per liter;
Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite sebanyak 29,5 (dua puluh sembilah koma lima liter) dan solar sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) liter yang dibeli kemudian diangkut dan dijual tersebut merupakan bahan bakar yang disubsidi oleh Pemerintah;
Bahwa beberapa hari kemudian Terdakwa menyerahkan diri ke Mapolres Ngawi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan tersebut;
Andik Sugianto dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diperiksa sehubungan dengan masalah Bahan Bakar Minyak (BBM);
Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 saat Saksi sedang berada di rumah milik Saksi, Saksi dihubungi oleh Terdakwa agar Saksi datang ke Satreskrim Polres Ngawi untuk memberikan keterangan terkait kepemilikan sepeda motor Honda Verza warna hitam dengan Nopol: AE 2572 JAD yang dibawa oleh Terdakwa untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite dan solar) di SPBU Joho;
Bahwa sepeda motor Honda Verza warna hitam dengan Nopol: AE 2572 JAD adalah milik Saksi yang mana sebelumnya sekitar awal bulan September tahun 2022 saat Saksi membutuhkan uang, selanjutnya Saksi datang ke rumah Terdakwa masuk Dsn. Blandongan, RT. 03, RW. 10 Ds. Ngawi, Kec. Ngawi, Kab. Ngawi untuk meminjam uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) selanjutnya Saksi menjaminkan sepeda motor Honda Verza warna hitam dengan Nopol: AE 2572 JAD milik Saksi kepada Terdakwa selanjutnya pada akhir bulan September tahun 2022 Saksi dikabari oleh Terdakwa kalau sepeda motor Honda Verza warna hitam dengan Nopol: AE 2572 JAD tersebut berada di Polres Ngawi karena digunakan Terdakwa untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite dan solar) di SPBU Joho;
Bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Buku Pemilik Kendaran Bermotor sepeda motor Honda Verza warna hitam dengan Nopol: AE 2572 JAD dengan noka: MH1KC5212DK107704 nosin: KC52E1100036 an. Suratmi Dsn. Beton Ds. Selopuro Ngawi tersebut ada di PT WOM Ngawi dikarenakan telah digadaikan oleh Saksi;
Bahwa jenis sepeda motor yang saya pinjamkan kepada terdakwa yang kemudian digunakannya untuk membeli BBM jenis pertalite yaitu sepeda motor Honda Verza warna hitam dengan nopol: AE 2572 JAD dengan noka : MH1KC5212DK107704 nosin : KC52E1100036 an. Suratmi Dsn. Beton Ds. Selopuro Ngawi;
Bahwa Terdakwa tidak meminta ijin kepada Saksi saat menggunakan sepeda motor Honda Verza warna hitam dengan nopol: AE 2572 JAD milik Saksi untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite dan solar di SPBU Joho;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tujuan Terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite dan solar) di SPBU Joho tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan tersebut;
Nanang Rochmanto dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diperiksa sehubungan dengan masalah Bahan Bakar Minyak (BBM);
Bahwa Saksi bekerja sebagai Operator SPBU merangkap sebagai Kepala Shift Jaga di SPBU Joho yang beralamat di beralamat di Jl Raya Ngawi - Bojonegoro tepatnya di Ds. Joho, Ds. Karangtengah Prandon, Kec. Ngawi;
Bahwa pembeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite untuk aturan terbaru adalah untuk sepeda motor sudah ditetapkan barcode paten maksimal sedangkan untuk mobil memakai barcode sesuai yang didaftarkan pembeli/yang mempunyai mobil sedangkan untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar pertugas SPBU bisa melayani apabila konsumen membawa surat rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dari Kantor Desa setempat;
Bahwa terkait pembelian dengan menggunakan jerigen plastik hanya dihimbau tidak boleh, harus menggunakan drum alumunium/besi yang kecil;
Bahwa aturan pembatasan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite di SPBU Joho adalah untuk sepeda motor maksimal Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per transaksi sedangkan mobil pengisian rata-rata 40 (empat puluh) liter perhari sedangkan untuk pembelian solar dibatasi sesuai barcode yang dimiliki setiap pembeli dan untuk pembeli yang membawa surat rekomendasi dari Kantor Desa dilayani sesuai yang tertera pada Surat Rekomendasinya;
Bahwa yang bertugas melayani/jaga di SPBU Joho yang berada di Ds. Karangtengah Prandon, Kec. Ngawi pada saat Terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut yaitu Saksi Anang Wibowo dan Sdr. Wahyu, sedangkan untuk pembelian solar akhir bulan Agustus 2022 Saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa Saksi mengetahui jika Terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite di SPBU Joho saat Saksi bertugas jaga;
Bahwa yang melayani Terdakwa pada saat membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite di SPBU Joho yang beralamat di Ds. Karangtengah Prandon, Kec. Ngawi, yang pertama yaitu Saksi Anang Wibowo sedangkan yang kedua belum sempat mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite karena telah didatangi oleh petugas Polres Ngawi Terdakwa sudah melarikan diri;
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite di SPBU Joho yang beralamat di Ds. Karangtengah Prandon, Kec. Ngawi dengan menggunakan sepeda motor Honda Verza warna hitam dengan nopol: AE 2572 JAD kurang lebih 2-3 kali pembelian namun Saksi tidak mengetahui setiap hari apa saja;
Bahwa di SPBU Joho yang beralamat di Ds. Karangtengah Prandon, Kec. Ngawi terdapat larangan seseorang untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite secara berulang kali;
Bahwa harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite bersubsidi di SPBU Joho yang beralamat di Ds. Karangtengah Prandon, Kec. Ngawi yaitu Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) perliternya sedangkan harga solar harga terbaru Rp6.800,00 (enam ribu delapan ratus rupiah) per liter;
Bahwa Saksi tidak mengetahui digunakan untuk apa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite dan solar yang dibeli oleh Terdakwa tersebut;
Bahwa setiap pembeli tidak pernah memberikan saksi upah/uang dalam pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan tersebut;
Anang Wibowo dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diperiksa sehubungan dengan masalah Bahan Bakar Minyak (BBM);
Bahwa Saksi bekerja sebagai Operator SPBU merangkap sebagai Kepala Shift Jaga di SPBU Joho yang beralamat di beralamat di Jl Raya Ngawi - Bojonegoro tepatnya di Ds. Joho, Ds. Karangtengah Prandon, Kec. Ngawi;
Bahwa pembeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite untuk aturan terbaru adalah untuk sepeda motor sudah ditetapkan barcode paten maksimal sedangkan untuk mobil memakai barcode sesuai yang didaftarkan pembeli/yang mempunyai mobil sedangkan untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar pertugas SPBU bisa melayani apabila konsumen membawa surat rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dari Kantor Desa setempat;
Bahwa terkait pembelian dengan menggunakan jerigen plastik hanya dihimbau tidak boleh, harus menggunakan drum alumunium/besi yang kecil;
Bahwa aturan pembatasan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite di SPBU Joho adalah untuk sepeda motor maksimal Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per transaksi sedangkan mobil pengisian rata-rata 40 (empat puluh) liter perhari sedangkan untuk pembelian solar dibatasi sesuai barcode yang dimiliki setiap pembeli dan untuk pembeli yang membawa surat rekomendasi dari Kantor Desa dilayani sesuai yang tertera pada Surat Rekomendasinya;
Bahwa yang bertugas melayani/jaga di SPBU Joho yang berada di Ds. Karangtengah Prandon, Kec. Ngawi pada saat Terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut yaitu Saksi dan Sdr. Wahyu, sedangkan untuk pembelian solar akhir bulan Agustus 2022 Saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa yang melayani Terdakwa pada saat membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite di SPBU Joho yang beralamat di Ds. Karangtengah Prandon, Kec. Ngawi, yang pertama yaitu Saksi Anang Wibowo sedangkan yang kedua belum sempat mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite karena telah didatangi oleh petugas Polres Ngawi Terdakwa sudah melarikan diri;
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite di SPBU Joho yang beralamat di Ds. Karangtengah Prandon, Kec. Ngawi dengan menggunakan sepeda motor Honda Verza warna hitam dengan nopol: AE 2572 JAD kurang lebih 2-3 kali pembelian namun Saksi tidak mengetahui setiap hari apa saja;
Bahwa di SPBU Joho yang beralamat di Ds. Karangtengah Prandon, Kec. Ngawi terdapat larangan seseorang untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite secara berulang kali;
Bahwa harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite bersubsidi di SPBU Joho yang beralamat di Ds. Karangtengah Prandon, Kec. Ngawi yaitu Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) perliternya sedangkan harga solar harga terbaru Rp6.800,00 (enam ribu delapan ratus rupiah) per liter;
Bahwa Saksi tidak mengetahui digunakan untuk apa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite dan solar yang dibeli oleh Terdakwa tersebut;
Bahwa setiap pembeli tidak pernah memberikan saksi upah/uang dalam pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan tersebut;
Kardi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diperiksa sehubungan dengan masalah Bahan Bakar Minyak (BBM);
Bahwa Saksi tersebut berawal pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 pada saat Saksi sedang berada di rumah milik Saksi, kemudian Saksi didatangi oleh Terdakwa yang meminta agar Saksi datang ke Satreskrim Polres Ngawi untuk memberikan keterangan terkait masalah Bahan Bakar Minyak (BBM) yang Saksi beli dari Terdakwa sebanyak 1 (satu) jirigen plastik yang berisi kurang lebih 30 (tiga puluh) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar;
Bahwa Saksi baru melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali karena Saksi kehabisan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang digunakan untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) pada mobil Saksi;
Bahwa harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang dibeli Saksi dari Terdakwa sebanyak 1 (satu) jirigen jenis yang berisi kurang lebih 30 (tiga puluh) seharga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana cara Terdakwa mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar tersebut baik yang sudah dijual kepadanya maupun yang masih disimpan di rumah Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Hamda Abdurrahman yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi diperiksa sehubungan dengan masalah Bahan Bakar Minyak (BBM);
Bahwa Ahli bekerja di PT Pertamina Patra Niaga menjabat sebagai Sales Branch Manager (SBM) V Kediri, Wilayah kerja Kab. Magetan dan Kab. Ngawi sejak bulan Oktober 2021 hingga sekarang ini;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab Ahli adalah mengawasi penyaluran BBM dari pertamina sampai ke lembaga Penyalur di wilayah Rayon V Kediri yang meliputi wilayah Kota/Kab. Madiun, Magetan dan Ngawi;
Bahwa Ahli menjabat sebagai Sales Branch Manager (SBM) V Kediri dan yang menugaskannya adalah Manager HCBP Holding PT. Pertamina (Persero).
Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite dan solar bersubsidi sesuai dengan Peraturan Presiden (PERPRES) No. 15 tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran diperuntukan kendaraan trasnportasi, nelayan dan petani serta usaha kecil dengan surat ijin atau rekomendasi dari instansi terkait namun untuk petani dan nelayan cukup Surat Keterangan dari Kepala Desa;
Bahwa harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite adalah Rp7.650,00 (tujuh ribu enam ratus lima puluh ribu rupiah) di SPBU. Pertamina telah mensubsidi sebesar Rp7.900,00 (tujuh ribu sembilan ratus rupiah) per liter;
Bahwa definisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite yaitu Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi dan atau Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati untuk menjadi bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu, harga, volume dan konsumen tertentu yang penjualannya memperoleh subsidi dari pemerintah;
Bahwa berdasarkan pasal 1 angka angka 13 UU No. 22 tahun 2001 yang dimaksud penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan atau pengeluaran Minyak dan atau gas Bumi;
Bahwa berdasarkan pasal 1 angka angka 14 UU No. 22 tahun 2001 yang dimaksud niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Gas Bumi melalui pipa;
Bahwa berrdasarkan pasal 5 angka 2 UU RI No. 22 tahun 2001, kegiatan usaha hilir yang mencakup: pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga;
Bahwa berdasarkan pasal 9 angka 1 UU No. 22 tahun 2001 kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 angka 1 dan angka 2 dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi Usaha Kecil dan Badan Usaha Swasta;
Bahwa berdasarkan pasal 2 PP No. 36 tahun 2004 kegiatan hilir dilaksanakan oleh Badan Usaha yang telah memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Menteri dan diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat dan transparan dan berdasarkan pasal 13 ayat 1 PP No. 36 tahun 2004, kegiatan usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 dilaksanakan oleh Badan Usaha yang telah mendapatkan Ijin Usaha dari Menteri;
Bahwa berdasarkan pasal 23 ayat (1) UU No. 22 tahun 2001, kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 angka 2 dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah. Dalam hal ini Pertamina merupakan Badan Usaha yang memiliki izin dari Kementrian terkait, sehingga Pertamina sebagai BU Niaga Umum bisa menunjuk Penyalur yang dimana penyalur yang ditunjuk tersebut ijin niaga umumnya melekat ke Pertamina sebagai pemegang ijin niaga umum (Peraturan menteri ESDM No. 13 tahun 2018 pasal 5 ayat (1) dan pasal 3 ayat (1) tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, bahan Bakar Gas, LPG;
Bahwa Perseorangan ataupun badan usaha tidak diperbolehkan memperjual belikan BBM bersubsidi pemerintah diluar keperuntukannya sesuai dengan Peraturan Presiden (PERPRES) No. 15 tahun 2012;
Bahwa PT Pertamina untuk SPBU yang menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) yang bersubsidi Pemerintah apabila pengecer yang membeli menggunakan jerigen, drom dan tangki yang dimodifikasi tidak diperbolehkan, karena dari PT Pertamina untuk di tiap-tiap SPBU sudah memasang pamlet himbuhan / larangan buat SPBU atau pengecer “AWAS BISA DIPIDANA”:
Bahwa SPBU dilarang melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) pengecer (jerigen dan drum), mobil dengan tangki modifikasi, modus pembelian berulang-ulang;
Bahwa Terdakwa telah melanggar Pasal 40 angka 9 UURI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yaitu melarang setiap orang melakukan kegiatan usaha pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi Pemerintah jenis pertalite dan termasuk melakukan kegiatan penyimpanan yang dibeli dari penyalur atau SPBU dengan cara membeli berulang-ulang tidak dibenarkan, oleh sebab itu Terdakwa yang telah melakukan penyalahgunaan usaha penyimpanan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite, menurut pendapat Ahli, perbuatan tersebut patut diduga telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan penyimpanan dan atau niaga BBM Pertalite;
Bahwa pemerintah mensubsidi pada setiap 1 (satu) liternya harga pertalite untuk pertalite bersubsidi sebesar Rp7.900,00 (tujuh ribu sembilan ratus rupiah) dan kerugian negara akibat perbuatan Terdakwa yang telah menyimpan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite yaitu Rp7.900,00 di kali 14 (empat belas) jerigen (@30 liter) sama dengan Rp3.318.000,00 (tiga juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah) dan 2 jirigen @20 liter x Rp7.900,00 sama dengan Rp316.000,00 (tiga ratus enam belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa diperiksa sehubungan dengan masalah Bahan Bakar Minyak (BBM);
Bahwa cara Terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite tersebut dengan cara membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza warna Hitam Nopol: AE2572JAD Noka: MH1KC5212DK107704 Nosin: KC52E1100036 kemudian diisi tergantung petugas SPBU antara Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan setelah terisi Terdakwa langsung pulang ke rumah yang mana Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite tersebut disedot menggunakan selang dan dimasukkan ke dalam jerigen kemudian Terdakwa kembali lagi ke SPBU hingga berulang kali sampai 2-3 kali sehari sedangkan untuk pembelian solar yaitu Terdakwa membeli solar pada akhir bulan Agustus 2022 dengan cara dimasukkan ke dalam 1 (satu) drum kecil warna biru ukuran 34 (tiga puluh empat) liter dan dibawa di atas jok belakang Sepeda motor Honda Verza warna Hitam Nopol: AE2572JAD Noka: MH1KC5212DK107704 Nosin: KC52E1100036, yang mana pembelian solar tersebut dilakukan selama 3 (tiga) kali dalam waktu 2 (dua) hari;
Bahwa banyaknya Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dibeli Terdakwa masing-masing jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite yaitu 29,5 (dua puluh sembilan koma lima) liter sedangkan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar sebanyak 78 (tujuh puluh) liter dari SPBU Joho yang beralamat di Ds. Karangtengah Prandon, Kec. Ngawi;
Bahwa Terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite tersebut dipergunakan untuk dijual lagi kepada masyarakat umum sedangkan untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dijual kembali kepada Saksi Kardi untuk keperluan Bahan Bakar Minyak (BBM) mobil milik Saksi Kardi;
Bahwa Terdakwa menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite ke masyarakat umum dengan harga per liter sebesar Rp11.000,00 (sebelas ribu rupiah) dan terkadang Rp12.000,00 (dua belas ribu rupiah) sedangkan solar dijual kepada Saksi Kardi seharga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) pertong sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp1.000,00 (serbu rupiah) sampai dengan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) per liternya untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite sedangkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar mendapat keuntungan sebesar kira-kira Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per tongnya;
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 sekira pukul 17.00 WIB (Waktu Indonesia Barat) pada saat Terdakwa kembali akan membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite di SPBU Joho yang beralamat di Ds. Karangtengah Prandon, Kec. Ngawi, Terdakwa didatangi oleh anggota Polisi berpakaian preman dari Polres Ngawi dan saat itu Terdakwa ditanya tentang pembelian Terdakwa di SPBU Joho tersebut karena Terdakwa merasa takut kemudian Terdakwa meninggalkan sepeda motor Honda Verza warna hitam dengan nopol: AE 2572 JAD dan melarikan diri ke seberang jalan ke arah kebun tebu dan bersembunyi selanjutnya Terdakwa dihubungi oleh istrinya untuk segera pulang ke rumah karena Polisi yang mencarinya sudah pulang yang kemudian Terdakwa pulang ke rumah;
Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 16 September 2022 jam 09.00 (Waktu Indonesia Barat) Terdakwa mendatangi Satreskrim Polres Ngawi untuk memberikan keterangan;
Bahwa Terdakwa melakukan usaha pengangkutan, penyimpanan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM)jenis pertalite dan solar tersebut sejak 2 (dua) bulan;
Bahwa Terdakwa dan mengumpulkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite dan solar tersebut adalah untuk mendapatkan upah/keuntungan dari pekerjaan tersebut;
Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza warna Hitam Nopol: AE 2572 JAD beserta kunci kontaknya adalah milik Saksi Andik Sugianto;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, pada saat mengangkut, menyimpan dan atau niaga bahan bakar minyak tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Verza warna Hitam Nopol: AE-2572-JAD beserta kunci kontaknya;
Uang hasil penjualan lelang barang bukti berupa BBM Pertalite sebanyak 28 liter x Rp 10.000,- = Rp 280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dan Uang Hasil penjualan lelang barang bukti berupa BBM Solar sebanyak 76,5 liter x Rp 6.800,- = Rp 520.200,00 (lima ratus dua puluh ribu dua ratus rupiah) Total uang hasil penjualan lelang barang bukti berupa bukti berupa BBM Pertalite 28 Liter dan BBM Solar 76,5 Liter yaitu sebesar Rp 800.200,00 (delapan ratus ribu dua ratus rupiah);
4 (empat) Botol kaca @ 1 (satu) Liter, 1 (satu) Botol plastik berisi BBM jenis Pertalite sebanyak 1.5 Liter (Hasil Penyisihan), 1 (satu) Botol plastik berisi BBM jenis solar sebanyak 1.5 Liter (Hasil Penyisihan), 3 (tiga) Jirigen warna biru, 1 (satu) Jirigen warna merah, 1 (satu) Jirigen warna putih, 3 (tiga) buah selang plastic berbagai ukuran dengan rincian selang warna hijau ukuran panjang 1,9 m, selang warna biru Panjang 1,3 m, selang warna putih/bening dengan Panjang 1,7 m;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa cara Terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite tersebut dengan cara membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza warna Hitam Nopol: AE2572JAD Noka: MH1KC5212DK107704 Nosin: KC52E1100036 kemudian diisi tergantung petugas SPBU antara Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan setelah terisi Terdakwa langsung pulang ke rumah yang mana Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite tersebut disedot menggunakan selang dan dimasukkan ke dalam jerigen kemudian Terdakwa kembali lagi ke SPBU hingga berulang kali sampai 2-3 kali sehari sedangkan untuk pembelian solar yaitu Terdakwa membeli solar pada akhir bulan Agustus 2022 dengan cara dimasukkan ke dalam 1 (satu) drum kecil warna biru ukuran 34 (tiga puluh empat) liter dan dibawa di atas jok belakang Sepeda motor Honda Verza warna Hitam Nopol: AE2572JAD Noka: MH1KC5212DK107704 Nosin: KC52E1100036, yang mana pembelian solar tersebut dilakukan selama 3 (tiga) kali dalam waktu 2 (dua) hari;
Bahwa banyaknya Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dibeli Terdakwa masing-masing jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite yaitu 29,5 (dua puluh sembilan koma lima) liter sedangkan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar sebanyak 78 (tujuh puluh) liter dari SPBU Joho yang beralamat di Ds. Karangtengah Prandon, Kec. Ngawi;
Bahwa Terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite tersebut dipergunakan untuk dijual lagi kepada masyarakat umum sedangkan untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dijual kembali kepada Saksi Kardi untuk keperluan Bahan Bakar Minyak (BBM) mobil milik Saksi Kardi;
Bahwa Terdakwa menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite ke masyarakat umum dengan harga per liter sebesar Rp11.000,00 (sebelas ribu rupiah) dan terkadang Rp12.000,00 (dua belas ribu rupiah) sedangkan solar dijual kepada Saksi Kardi seharga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) pertong sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp1.000,00 (serbu rupiah) sampai dengan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) per liternya untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite sedangkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar mendapat keuntungan sebesar kira-kira Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per tongnya;
Bahwa Terdakwa melakukan usaha pengangkutan, penyimpanan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM)jenis pertalite dan solar tersebut sejak 2 (dua) bulan;
Bahwa Terdakwa dan mengumpulkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite dan solar tersebut adalah untuk mendapatkan upah/keuntungan dari pekerjaan tersebut;
Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza warna Hitam Nopol: AE 2572 JAD beserta kunci kontaknya adalah milik Saksi Andik Sugianto;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, pada saat mengangkut, menyimpan dan atau niaga bahan bakar minyak tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 40 angka 9 UURI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagaimana perubahan atas pasal 55 UURI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 94 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 tahun 2009 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir Minyak dan Gas Bumi, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Menyalahgunakan Pengangkutan Dan/Atau Niaga Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas Dan / Atau Liquefied Petroleum Gas;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa Setiap Orang menunjuk orang sebagai subjek hukum, dimana menurut hukum positif kita (natuurlijke personen) yang mampu bertanggung jawab atas segala perbuatanya;
Menimbang, bahwa dalam hal ini oleh Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan dipersidangan yaitu Terdakwa Ahmad Mujiono Als Noleng Bin Jabar (Alm) yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan telah di benarkan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa identitas Terdakwa yang termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum ternyata telah cocok dengan identitas Terdakwa dipersidangan, kemudian sepanjang persidangan berlangsung tidak terdapat satupun petunjuk telah terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subjek atau pelaku yang didakwa melakukan tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa selama dalam persidangan Majelis Hakim tidak melihat adanya kemungkinan mengenai kesalahan identitas Terdakwa, maka berdasarkan uraian diatas Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur kesatu ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa meskipun demikian untuk menentukan kesalahan Terdakwa tersebut harus dibuktikan unsur-unsur lainnya;
Ad.2. Menyalahgunakan Pengangkutan Dan/Atau Niaga Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas Dan / Atau Liquefied Petroleum Gas;
Menimbang, bahwa menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak, penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak, Pengangkutan dan Penjualan Bahan Bakar Minyak ke luar negeri;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, yang dimaksud dengan BBM yang disubsidi oleh Pemerintah atau yang lebih dikenal dengan Jenis BBM tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi (Pasal 1 Angka 1).Jenis BBM yang dikategorikan sebagai JBT adalah Minyak Tanah dan Minyak Solar (Pasal 3 Ayat 1);
Menimbang, bahwa sesuai Pasal 5 dan Pasal 23 Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu : Kegiatan Usaha Hilir dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah;
Menimbang bahwa Izin Usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibedakan atas :
Izin Usaha Pengolahan;
Izin Usaha Pengangkutan;
Izin Usaha Penyimpanan;
Izin Usaha Niaga;
Menimbang, bahwa perizinan berusaha yang telah diberikan hanya dapat digunakan sesuai dengan peruntukan kegiatan usahanya. Permohonan Perizinan Berusaha wajib dilakukan dengan menggunakan sistem perizinan berusaha secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan cara Terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite tersebut dengan cara membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza warna Hitam Nopol: AE2572JAD Noka: MH1KC5212DK107704 Nosin: KC52E1100036 kemudian diisi tergantung petugas SPBU antara Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan setelah terisi Terdakwa langsung pulang ke rumah yang mana Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite tersebut disedot menggunakan selang dan dimasukkan ke dalam jerigen kemudian Terdakwa kembali lagi ke SPBU hingga berulang kali sampai 2-3 kali sehari sedangkan untuk pembelian solar yaitu Terdakwa membeli solar pada akhir bulan Agustus 2022 dengan cara dimasukkan ke dalam 1 (satu) drum kecil warna biru ukuran 34 (tiga puluh empat) liter dan dibawa di atas jok belakang Sepeda motor Honda Verza warna Hitam Nopol: AE2572JAD Noka: MH1KC5212DK107704 Nosin: KC52E1100036, yang mana pembelian solar tersebut dilakukan selama 3 (tiga) kali dalam waktu 2 (dua) hari;
Menimbang, bahwa banyaknya Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dibeli Terdakwa masing-masing jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite yaitu 29,5 (dua puluh sembilan koma lima) liter sedangkan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar sebanyak 78 (tujuh puluh) liter dari SPBU Joho yang beralamat di Ds. Karangtengah Prandon, Kec. Ngawi;
Menimbang, bahwa Terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite tersebut dipergunakan untuk dijual lagi kepada masyarakat umum sedangkan untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dijual kembali kepada Saksi Kardi untuk keperluan Bahan Bakar Minyak (BBM) mobil milik Saksi Kardi;
Menimbang, bahwa Terdakwa menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite ke masyarakat umum dengan harga per liter sebesar Rp11.000,00 (sebelas ribu rupiah) dan terkadang Rp12.000,00 (dua belas ribu rupiah) sedangkan solar dijual kepada Saksi Kardi seharga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) pertong sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp1.000,00 (serbu rupiah) sampai dengan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) per liternya untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite sedangkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar mendapat keuntungan sebesar kira-kira Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per tongnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan usaha pengangkutan, penyimpanan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite dan solar tersebut sejak 2 (dua) bulan dengan tujuan untuk mendapatkan upah/keuntungan dari pekerjaan tersebut dan Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, pada saat mengangkut, menyimpan dan atau niaga bahan bakar minyak tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur Menyalahgunakan Pengangkutan Dan/Atau Niaga Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas Dan / Atau Liquefied Petroleum Gas telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 40 angka 9 UURI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagaimana perubahan atas pasal 55 UURI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 94 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 tahun 2009 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir Minyak dan Gas Bumi telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 4 (empat) Botol kaca @ 1 (satu) Liter, 1 (satu) Botol plastik berisi BBM jenis Pertalite sebanyak 1.5 Liter (Hasil Penyisihan), 1 (satu) Botol plastik berisi BBM jenis solar sebanyak 1.5 Liter (Hasil Penyisihan), 3 (tiga) Jirigen warna biru, 1 (satu) Jirigen warna merah, 1 (satu) Jirigen warna putih, 3 (tiga) buah selang plastic berbagai ukuran dengan rincian selang warna hijau ukuran panjang 1,9 m, selang warna biru Panjang 1,3 m, selang warna putih/bening dengan Panjang 1,7 m yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut:
- dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa uang hasil penjualan lelang barang bukti berupa BBM Pertalite sebanyak 28 liter x Rp 10.000,- = Rp 280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dan Uang Hasil penjualan lelang barang bukti berupa BBM Solar sebanyak 76,5 liter x Rp 6.800,- = Rp 520.200,00 (lima ratus dua puluh ribu dua ratus rupiah) Total uang hasil penjualan lelang barang bukti berupa bukti berupa BBM Pertalite 28 Liter dan BBM Solar 76,5 Liter yaitu sebesar Rp 800.200,00 (delapan ratus ribu dua ratus rupiah) yang merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza warna Hitam Nopol: AE-2572-JAD beserta kunci kontaknya yang telah disita dari Terdakwa maka dikembalikan kepada Saksi Andik Sugianto;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang kesalahannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi,
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
*Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 40 angka 9 UURI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagaimana perubahan atas pasal 55 UURI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 94 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 tahun 2009 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir Minyak dan Gas Bumi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Ahmad Mujiono Als Noleng Bin jabar (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Yang Disubsidi Pemerintah sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp500.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan /
Menetapkan barang bukti berupa:
4 (empat) Botol kaca @ 1 (satu) Liter, 1 (satu) Botol plastik berisi BBM jenis Pertalite sebanyak 1.5 Liter (Hasil Penyisihan), 1 (satu) Botol plastik berisi BBM jenis solar sebanyak 1.5 Liter (Hasil Penyisihan), 3 (tiga) Jirigen warna biru, 1 (satu) Jirigen warna merah, 1 (satu) Jirigen warna putih, 3 (tiga) buah selang plastic berbagai ukuran dengan rincian selang warna hijau ukuran panjang 1,9 m, selang warna biru Panjang 1,3 m, selang warna putih/bening dengan Panjang 1,7 m;
dimusnahkan;
BBM Pertalite sebanyak 28 liter x Rp 10.000,- = Rp 280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dan Uang Hasil penjualan lelang barang bukti berupa BBM Solar sebanyak 76,5 liter x Rp 6.800,- = Rp 520.200,00 (lima ratus dua puluh ribu dua ratus rupiah) Total uang hasil penjualan lelang barang bukti berupa bukti berupa BBM Pertalite 28 Liter dan BBM Solar 76,5 Liter yaitu sebesar Rp 800.200,00 (delapan ratus ribu dua ratus rupiah);
dirampas untuk negara;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza warna Hitam Nopol: AE-2572-JAD beserta kunci kontaknya;
dikembalikan kepada Saksi Andik Sugianto;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ngawi, pada hari Jumat, tanggal 20 Januari 2023, oleh Ikbnal Muhammad, S.H., S.Sos., M.H., sebagai Hakim Ketua, Achmad Fachrurrozi, S.H. dan Ariandy, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu jugaoleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sri Utami, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Ngawi, serta dihadiri oleh Wignyo Yulianto, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
Achmad Fachrurrozi, S.H., M.H. Ikbal Muhgammad, S.H., S.Sos., M.H,
ttd
Ariandy, S.H.
Panitera Pengganti,
ttd
Sri Utami, S.H.