23/Pid.Sus/2023/PN Plk
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 23/Pid.Sus/2023/PN Plk
Plaintiffs / Applicants (3)
Filing or appealing side
Prosecutor (3)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Musa Alias Abah Al Bin Hamli (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak membawa senjata Penikam atau Penusuk”; Mejatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan; Menetapkan lamanya masa Penangkapan dan masa Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan gagang yang terbuat dari kayu berwarna hitam beserta sarungnya yang terbuat dari kayu berwarna coklat di balut lakban plastik warna coklat; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwauntuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 23/Pid.Sus/2023/PN Plk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Palangkaraya yang mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : Musa Alias Abah Al Bin Hamli (Alm);
Tempat lahir : Nagara;
Umur/tanggal lahir : 41 Tahun / 04 November 1981;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Sapan I B Nomor 028, RT 001, RW 009, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa Musa Alias Abah Al Bin Hamli Alm ditahan dalam tahanan Tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 24 November 2022 sampai dengan tanggal 13 Desember 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 14 Desember 2022 sampai dengan tanggal 22 Januari 2023;
3. Penuntut sejak tanggal 17 Januari 2023 sampai dengan tanggal 05 Februari 2023;
4. Hakim PN sejak tanggal 24 Januari 2023 sampai dengan tanggal 22 Februari 2023;
5. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Palangkaraya, sejak tanggal 23 Februari 2023 sampai dengan tanggal 23 April 2023;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dan akan menghadapi sendiri perkaranya tersebut;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Setelah membaca
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 23/Pid.Sus/2023/PN Plk tanggal 24 Januari 2023 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 23/Pid.Sus/2023/PN Plk tanggal 24 Januari 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa MUSA Alias ABAH AL Bin HAMLI (Alm) bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata tusuk (slagsteek of stootwapen) sebagaimana dakwaan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUSA Alias ABAH AL Bin HAMLI (Alm) dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya tetap ditahan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan gagang yang terbuat dari kayu berwarna hitam beserta sarungnya yang terbuat dari kayu berwarna coklat di balut lakban plastik warna coklat.
Dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000 (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukan lagi perbuatannya tersebut ataupun tindak pidana lainnya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Penuntut Umum tetap pada surat tuntutannya semula;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum tersebut, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa tetap pada pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa MUSA Alias ABAH AL Bin HAMLI (Alm) pada hari Selasa tanggal 22 November 2022 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2022 bertempat di Jl. Rajawali Km.5 Kel. Bukit Tunggal Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata tusuk (slagsteek of stootwapen), perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Selasa tanggal 22 November 2022 sekira jam 21.00 wib saat saksi Teguh Wahyudi melaksanakan tugas piket di kantor Polresta Palangka Raya ada menerima laporan dari masyarakat bahwa ada kejadian orang mengamuk di jalan Rajawali Km.5 Kelurahan Bukit Tunggal Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya, kemudian saksi Teguh Wahyudi bersama dengan saksi Sumarlin serta saksi Deny segera langsung berangkat mendatangi tempat yang dimaksud, dan sesampainya di tempat kejadian saksi Teguh Wahyudi melihat seorang laki laki yang sedang berdiri di depan sebuah toko/kios buah sambil menunjuk nunjuk kearah toko, kemudian saksi Teguh Wahyudi dan rekan lainnya langsung mengamankan orang tersebut dan setelah dilakukan pemeriksaan baru diketahui laki laki tersebut bernama Musa Als. Abah Al dan saat dilakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa Musa Als. Abah Al tersebut petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang yang diselipkan di pinggang sebelah kiri di balik baju terdakwa, kemudian setelah di interogasi terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang tersebut adalah miliknya dan terdakwa sengaja membawa senjata tajam tersebut untuk berjaga diri, selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polresta Palangka Raya untuk di Proses lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
DENY MUHAMMAD NOVOL. M als DENY bin MALINDO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi yang melakukan penangkapan/mengamankan terdakwa pada hari Selasa Tanggal 22 November 2022, sekira jam 21.00 Wib di Jalan Rajawali Km. 5 Kel. Bukit Tunggal Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Prov. Kalimantan Tengah, karena terdakwa telah membawa senjata tajam tanpa ijin, yaitu berupa senjata tajam jenis parang dengan gagang warna hitam terbuat dari bahan kayu beserta sarung / kumpang yang terbuat dari kayu dengan dililit lakban warna cokelat;
Bahwa saat dilakukan interogasi kepada terdakwa mengakui bahwa senjata tajam jenis parang tanpa ijin tersebut adalah miliknya pribadi.
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa berawal pada hari Selasa Tanggal 22 November 2022, sekira jam 21.00 Wib saat sedang piket di Kantor Polresta Palangka Raya kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada kejadian orang mengamuk di Jalan Rajawali Km. 5 Kel. Bukit Tunggal Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Prov. Kalimantan Tengah kemudian saksi dan Sdr. SUMARLIN serta Teguh langsung berangkat mendatangi TKP, sampai di lokasi kami mendapati seorang laki-laki yang sedang berdiri didepan sebuah Toko / kios buah sambil menunjuk-nunjuk ke arah Toko kemudian saksi dan rekan-rekan langsung menghampiri orang tersebut, saat di lakukan pemeriksaan badan didapati 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang yang di selipkan di pinggang sebelah kiri di balik baju dari terdakwa.
Bahwa saat dilakukan interogasi terdakwa mengakui bahwa maksud dan tujuannya melakukan tindak pidana menguasai, membawa, menyimpan senjata tajam jenis parang tanpa ijin tersebut hanya untuk menjaga diri.
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
TEGUH WAHYUDI als TEGUH bin SUPARMO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi yang melakukan penangkapan/mengamankan terdakwa pada hari Selasa Tanggal 22 November 2022, sekira jam 21.00 Wib di Jalan Rajawali Km. 5 Kel. Bukit Tunggal Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Prov. Kalimantan Tengah, karena terdakwa telah membawa senjata tajam tanpa ijin, yaitu berupa senjata tajam jenis parang dengan gagang warna hitam terbuat dari bahan kayu beserta sarung / kumpang yang terbuat dari kayu dengan dililit lakban warna cokelat;
Bahwa saat dilakukan interogasi kepada terdakwa mengakui bahwa senjata tajam jenis parang tanpa ijin tersebut adalah miliknya pribadi.
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa berawal pada hari Selasa Tanggal 22 November 2022, sekira jam 21.00 Wib saat sedang piket di Kantor Polresta Palangka Raya kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada kejadian orang mengamuk di Jalan Rajawali Km. 5 Kel. Bukit Tunggal Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Prov. Kalimantan Tengah kemudian saksi dan Sdr. SUMARLIN serta DENY MUHAMMAD NOVOL langsung berangkat mendatangi TKP, sampai di lokasi kami mendapati seorang laki-laki yang sedang berdiri didepan sebuah Toko / kios buah sambil menunjuk-nunjuk ke arah Toko kemudian saksi dan rekan-rekan langsung menghampiri orang tersebut, saat di lakukan pemeriksaan badan didapati 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang yang di selipkan di pinggang sebelah kiri di balik baju dari terdakwa.
Bahwa saat dilakukan interogasi terdakwa mengakui bahwa maksud dan tujuannya melakukan tindak pidana menguasai, membawa, menyimpan senjata tajam jenis parang tanpa ijin tersebut hanya untuk menjaga diri.
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
MUHAMMAD YUSUF ALFANI als YUSUF bin MUHAMMAD ISMAIL, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa terdakwa telah ditangkap oleh petugas kepolisian pada hari Selasa Tanggal 22 November 2022, sekira jam 21.00 Wib di Jalan Rajawali Km. 5 Kel. Bukit Tunggal Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Prov. Kalimantan Tengah, karena terdakwa telah membawa senjata tajam tanpa ijin.
Bahwa sebelumnya pada sekitar bulan Juni tahun 2022 saksi pernah bermasalah dengan terdakwa yang saat itu meminta kepada isteri saksi untuk mencabut laporan terhadap adiknya yang dilaporkan pengerusakan karena telah merusak jualan buah di toko kami namun kami tidak mau mencabut laporan tersebut saat itu, kemudian terdakwa marah-marah dan mengancam akan membunuh anak isteri saksi, kemudian pada sekitar jam 00.00 Wib saksi mendapat kabar dari tetangga bahwa kios jualan buah milik kami telah terbakar dan di lakukan oleh terdakwa, kemudian saksi sekeluarga bersama terdakwa sekeluarga berurusan di Polresta Palangka Raya / mediasi saat itu kami sepakat berdamai dan tidak lagi mempermasalahkan persoalan tersebut. Kemudian pada hari Selasa Tanggal 22 November 2022, sekitar jam 14.00 Wib terdakwa ada datang ke toko saksi langsung masuk tanpa permisi atau mengetuk pintu saat itu saksi sekeluarga sedang duduk didalam toko tiba-tiba terdakwa masuk dan langsung mengatakan kepada saksi sambil menunjuk mengatakan “berani ikam datang lagi ke palangka, sakit ikam kubunuh” dan mengajak saksi untuk berkelahi namun tidak saksi tanggapi, pada sekitar jam 21.00 Wib terdakwa kembali datang ke depan ruko toko buah milik kami dan langsung mencabut parang kemudian berteriak “keluar” mengajak saksi untuk berkelahi, saksi tidak keluar hanya mengawasi dari dalam toko kemudian saksi melihat parang yang di cabut tadi disarungkan kembali, tidak lama kemudian pihak Kepolisian datang ke lokasi kejadian dan menghampiri terdakwa lalu mengamankan parang yang dibawanya yang di selipkan di bagian pinggang kiri, kemudian petugas langsung membawa terdakwa ke Polresta Palangka Raya.
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah ditangkap oleh petugas kepolisian pada hari Selasa Tanggal 22 November 2022, sekira jam 21.00 Wib di Jalan Rajawali Km. 5 Kel. Bukit Tunggal Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Prov. Kalimantan Tengah, karena terdakwa telah membawa senjata tajam tanpa ijin, yaitu berupa senjata tajam jenis parang dengan gagang warna hitam terbuat dari bahan kayu beserta sarung / kumpang yang terbuat dari kayu dengan dililit lakban warna cokelat;
Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan gagang warna hitam terbuat dari bahan kayu beserta sarung / kumpang yang terbuat dari kayu dengan dililit lakban warna cokelat tersebut adalah milik terdakwa sendiri;
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membawa senjata tajam saat kejadian adalah untuk menjaga diri;
Bahwa kejadian penangkapan terhadap terdakwa berawal pada hari Selasa tanggal 22 November 2022 Skj. 10.00 Wib saat itu terdakwa berangkat dari Pulang Pisau menuju Kota Palangka Raya dengan sendirian saja dan menggunakan Sepeda Motor, sesampainya di Kota palangka Raya terdakwa langsung menuju ke rumah terdakwa, pada saat perjalanan menuju rumah terdakwa melintasi rumah Sdr. OBET yang mana Sdr. OBET mempunyai warung, dan pada saat melintasi depan rumahnya Sdr. OBET terdakwa melihat Sdr. OBET lagi berdiri di depan warungnya, kemudian terdakwa pulang kerumahnya untuk mengambil parang, kemudian terdakwa langsung membawa parang dari rumah dan mendatangi rumah / warung Sdr. OBET tersebut, sesampainya di rumah Sdr. OBET terdakwa tidak ada terjadinya perkelahian atau segala macam dan sekitar 10 (sepuluh) menitan ada datang petugas Kepolisian dan mengamankan terdakwa beserta 1 (Satu) buah parung beserta sarung nya dan terdakwa dimintai keterangan sehubungan dengan saya menguasai, membawa, menyimpan senjata tajam jenis parang tanpa ijin tersebut.
Bahwa saat terdakwa menguasai, membawa, menyimpan senjata tajam jenis parang tersebut tidak ada dilengkapi dengan ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa terdakwa mengenali barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan;
Bahwa terdakwa sangat menyesal atas perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi-saksi yang meringankan dipersidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan gagang yang terbuat dari kayu berwarna hitam beserta sarungnya yang terbuat dari kayu berwarna coklat di balut lakban plastik warna coklat.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa telah ditangkap oleh petugas kepolisian pada hari Selasa Tanggal 22 November 2022, sekira jam 21.00 Wib di Jalan Rajawali Km. 5 Kel. Bukit Tunggal Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Prov. Kalimantan Tengah, karena terdakwa telah membawa senjata tajam tanpa ijin, yaitu berupa senjata tajam jenis parang dengan gagang warna hitam terbuat dari bahan kayu beserta sarung / kumpang yang terbuat dari kayu dengan dililit lakban warna cokelat;
Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan gagang warna hitam terbuat dari bahan kayu beserta sarung / kumpang yang terbuat dari kayu dengan dililit lakban warna cokelat tersebut adalah milik terdakwa sendiri;
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa berawal pada hari Selasa Tanggal 22 November 2022, sekira jam 21.00 Wib pada saat petugas kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada kejadian orang mengamuk di Jalan Rajawali Km. 5 Kel. Bukit Tunggal Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Prov. Kalimantan Tengah kemudian petugas kepolisian langsung berangkat mendatangi Tempat kejadian perkara, kemudian petugas kepolisian mendapati terdakwa yang sedang berdiri didepan sebuah Toko / kios buah sambil menunjuk-nunjuk ke arah Toko kemudian petugas kepolisian langsung menghampiri terdakwa, saat di lakukan pemeriksaan badan didapati 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang yang di selipkan di pinggang sebelah kiri di balik baju dari terdakwa.
Bahwa saat terdakwa menguasai, membawa, menyimpan senjata tajam jenis parang tersebut tidak ada dilengkapi dengan ijin dari pihak yang berwenang.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa Oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan yang Berbentuk Tunggal yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa karena dakwaan berbentuk tunggal, maka Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan tersebut yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa;
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima,
mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan,
menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai
dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan,
mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata
pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Ad. 1 Unsur Barangsiapa .
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah setiap orang selaku subyek hukum yang diduga melakukan suatu tindak pidana, dalam pengertian seseorang secara pribadi atau menunjuk pada suatu badan hukum tertentu yang mampu bertanggungjawab menurut hukum;
Menimbang, bahwa mengacu dari keterangan para saksi serta didukung oleh keterangan Terdakwa sendiri, maka subyek hukum dalam hal ini adalah Terdakwa Musa Alias Abah Al Bin Hamli (Alm) sebagaimana yang diuraikan dalam dakwaan Penuntut Umum dan telah dibenarkan pula oleh Terdakwa dipersidangan, Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga tergolong orang yang mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Oleh karena itu, unsur barangsiapa ini telah terpenuhi/terbukti;
ad. 2. Unsur : “Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima,mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan,menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan,
mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata
pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”;
Menimbang, bahwa tanpa hak diartikan tidak adanya izin atau kebolehan
dari pihak yang berwenang yaitu Kepolisian untuk membawa atau
mempergunakan senjata tajam tersebut;
Menimbang, bahwa bahwa yang dimaksud dengan senjata penikam atau
senjata penusuk adalah, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata
bertujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa telah ditangkap oleh petugas kepolisian pada hari Selasa Tanggal 22 November 2022, sekira jam 21.00 Wib di Jalan Rajawali Km. 5 Kel. Bukit Tunggal Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Prov. Kalimantan Tengah, karena terdakwa telah membawa senjata tajam tanpa ijin, yaitu berupa senjata tajam jenis parang dengan gagang warna hitam terbuat dari bahan kayu beserta sarung / kumpang yang terbuat dari kayu dengan dililit lakban warna cokelat;
Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan gagang warna hitam terbuat dari bahan kayu beserta sarung / kumpang yang terbuat dari kayu dengan dililit lakban warna cokelat tersebut adalah milik terdakwa sendiri;
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa berawal pada hari Selasa Tanggal 22 November 2022, sekira jam 21.00 Wib pada saat petugas kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada kejadian orang mengamuk di Jalan Rajawali Km. 5 Kel. Bukit Tunggal Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Prov. Kalimantan Tengah kemudian petugas kepolisian langsung berangkat mendatangi Tempat kejadian perkara, kemudian petugas kepolisian mendapati terdakwa yang sedang berdiri didepan sebuah Toko / kios buah sambil menunjuk-nunjuk ke arah Toko kemudian petugas kepolisian langsung menghampiri terdakwa, saat di lakukan pemeriksaan badan didapati 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang yang di selipkan di pinggang sebelah kiri di balik baju dari terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas terbukti bahwa terdakwa menguasai, membawa, menyimpan senjata tajam jenis parang tersebut tidak ada dilengkapi dengan ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan gagang yang terbuat dari kayu berwarna hitam beserta sarungnya yang terbuat dari kayu berwarna coklat di balut lakban plastik warna coklat yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Bahwa Terdakwa masih muda dan diharapkan dapat berubah serta memperbaiki masa depannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Musa Alias Abah Al Bin Hamli (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak membawa senjata Penikam atau Penusuk” ;
Mejatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
Menetapkan lamanya masa Penangkapan dan masa Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan gagang yang terbuat dari kayu berwarna hitam beserta sarungnya yang terbuat dari kayu berwarna coklat di balut lakban plastik warna coklat;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya, pada hari Senin, tanggal 20 Februari 2023, oleh kami, Erhammudin, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Sumaryono, S.H.,M.H., Yudi Eka Putra, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sari Ramadhaniati, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Palangkaraya, serta dihadiri oleh Heri Purwoko, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Yudi Eka Putra, S.H.,M.H,. Erhammudin, S.H., M.H.
Sumaryono, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Sari Ramadhaniati, S.H.