1/Pid.Pra/2023/PN Dpk
Putusan PN DEPOK Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN Dpk
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Pemohon: RIZKI RAZUDIN Bin Alm. SUTISNA Termohon: SATUAN RESERSE NARKOBA KEPOLISIAN RESORT METRO DEPOK
MENGADILI: Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon gugur; 2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah NIHIL;
P U T U S A N
Nomor1/Pid.Pra/2023/PN Dpk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Depok yang mengadili perkara Praperadilan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
Nama lengkap : RIZKI RAZUDIN Alias KIKI Bin (Alm) SUTISNA
Tempat lahir : Depok
Umur/tanggal lahir : 28 tahun/30 Desember 1994
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Pemuda Kp Pulo RT 003 RW 008 Kelurahan Cipayung Jaya Kecamatan Cipayung Kota Depok Provinsi Jawa Barat
Agama : Islam
Pekerjaan :-----
yang dalam hal ini memberi kuasa kepada Achmad Iskandar, S.H., Zuharyanto, S.H., Darwin Panggabean, S.H. dan M. Ichwan Anshory, S.H., Advokat dan Penasihat Hukum pada Kantor Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum âGema Keadilanâ (LKBH âGema Keadilan) beralamat di Jalan Katim Palaza Nomor 49 Kp Kebon Duren RT 005 RW 07 Kelurahan Kalimulya Kecamatan Cilodong Kota Depok Provinsi Jawa Barat berdasarkan surat kuasa khusus Nomor : 001.B/SK-Pid.Praperadilan/LKBH GK-PN Dpk/I/2023, tanggal 10 Januari 2023, yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Depok, dengan register Nomor 4/SK/Pid/2023/PN Dpk, tanggal 12 Januari 2023. Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
m e l a w a n
SATUAN RESERSE NARKOBA KEPOLISIAN RESOR METRO DEPOK, beralamat di Jalan Raya Margonda Kota Depok;
yang dalam hal ini memberi kuasa kepada Dr. Putu Putera Sadana, S.I.K., M.Hum., M.M., Hersiantony, S.H., M.H., Eni Dwi Djajanti, S.H., M.H., Zulfah, S.Sos., Jhonry Surantho, S.H., M.H., Rasman, S.H., Teguh Prayitno, S.H., Yani Ahyani, Amd., dan Suhartono, S.H., keseluruhnya adalah anggota Bidang Hukum Polda Metro Jaya dan Anggota Sikum Polres Metro Depok, berdomisli di kantor Bidkum Polda Metro Jaya berkedudukan di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 55 Jakarta Selatan 12190 berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 27 Januari 2023, yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Depok, dengan register Nomor 25/SK/Pid/2023/PN Dpk, tanggal 30 Januari 2023. Selanjutnya disebut sebagai Termohon;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN Dpk, tanggal 12 Januari 2023 tentang penunjukan Hakim;
Setelah membaca penetapan Hakim tentang hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan memeriksa bukti surat-surat yang diajukan ke persidangan;
Menimbang, bahwa Pemohon melalui surat permohonan tanggal 12 Januari 2023, yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Depok register Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN Dpk, tanggal 12 Januari 2023, telah mengajukan permohonan praperadilan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenangan dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka;
Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan :
Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang :
Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.â
Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah :
Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :
sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penahanan tersangka telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (alm) Satjipto Rahardjo disebut âterobosan hukumâ (legal-breakthrough) atau hukum yang pro rakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini;
ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
PENAHANAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA MERUPAKAN TINDAKAN KESEWENANG-WENANGAN DAN BERTENTANGAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM
Bahwa Pemohon adalah Tersangka dalam Perkara dugaan tindak pidana âPenyalahgunaan Narkotika Jenis Ganjaâ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp-Kap / 139 / X / RES.4.2 / 2022 / Satresnarkoba tanggal 20 Oktober 2022;
Bahwa Pemohon telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Depok sejak tanggal 21 Oktober 2022 s/d 08 November 2022, sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp-Han / 139 / X / RES.4.2 / 2022 / Satresnarkoba tanggal 21 Oktober 2022;
Pasal 24
Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari;
.................. dst;
.................. dst;
.................. dst;
Bahwa Pemohon setelah masa berakhir penahanannya selama 20 (dua puluh) hari pada tanggal 08 November 2022, hingga saat ini masih harus melalui penahanan lanjutan dan masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Depok, tanpa adanya Surat Perintah Penahanan Lanjutan;
Pasal 21
.................. dst;
Penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka atau terdakwa dengan memberikan surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang mencatumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan;
Tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan kepada keluarganya;
.................. dst;
Bahwa Pemohon hingga saat ini belum menerima Surat Perpanjangan Penahanan Lanjutan selama 40 (empat puluh hari) dari Penuntut Umum, sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2) KUHAP;
Pasal 24
.................. dst;
Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama empat puluh hari;
.................. dst;
.................. dst;
Bahwa Pemohon hingga saat ini telah ditahan oleh Penyidik Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metro Depok selama 84 (delapan puluh empat) hari sejak tanggal 21 Oktober 2022 s/d 12 Januari 2023 (Permohonan Praperadilan ini diajukan), tanpa adanya Surat Perintah Perpanjangan Penahanan dari Penuntut Umum;
Pasal 24
.................. dst;
.................. dst;
Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi;
Setelah waktu enam puluh hari tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.
Bahwa setelah waktu 60 (enam puluh) hari masa penahanan pada tingkat Penyidikan di Kepolisaian, maka seharusnya âDEMI HUKUMâ. Termohon sudah harus mengeluarkan Pemohon dari tahanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (4) KUHAP;
Pasal 24
.................. dst;
.................. dst;
.................. dst;
Setelah waktu enam puluh hari tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.
Bahwa status Pemohon sebagai Tersangka saat ini masih dalam tingkat Penyidikan di Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok, maka Perintah Penahanan adalah merupakan kewenangan penyidik dengan jangka waktu paling lama 20 hari (Pasal 24 ayat(1)). Namun apabila pemeriksaan belum rampung, maka dapat diperpanjang paling lama 40 hari oleh Penuntut Umum (Pasal 24 ayat(2)) dan Penahanan harus berakhir manakala pemeriksaan rampung meski belum genap waktunya (Pasal 24 ayat(3)) serta seharusnya setelah waktu 60 hari berakhir, Tersangka seharusnya sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum (Pasal 24 ayat(4));
Bahwa Pemohon mohon kepada Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan untuk menyatakan penahanan yang telah dilakukan Termohon terhadap Pemohon adalah Penahanan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan âdemi hukumâ Pemohon harus segera dikeluarkan dari tahanan;
Bahwa Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan Hak azasi manusia (HAM) sehingga azas hukum presumption of innosence atau azas praduga tak bersalah menjadi penjelasan atas pengakuan kita tersebut. Bukan hanya kita, negarapun telah menuangkan itu kedalam Konstitusinya (UUD 1945 pasal 1 ayat 3) yang berbunyi âNegara Indonesia adalah negara hukum, artinya kita semua tunduk terhadap hukum dan HAM serta mesti terejawantahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita termasuk dalam proses penegakan hukum, jika ada hal yang kemudian menyampingkan hukum dan Hak Azasi Manusia tersebut. Maka negara wajib turun tangan melalui perangkat-perangkat hukumnya untuk menyelesaikan;
Bahwa sudah umum bilamana kepastian menjadi bagian dari suatu hukum, hal ini lebih diutamakan untuk norma hukum tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan jati diri serta maknanya, karena tidak lagi dapat digunakan sebagai pedoman perilaku setiap orang. Kepastian sendiri hakikatnya merupakan tujuan utama dari hukum. Apabila dilihat secara historis banyak perbincangan yang telah dilakukan mengenai hukum semejak Montesquieu mengeluarkan gagasan mengenai pemisahan kekuasaan. Keteraturan masyarakat berkaitan erat dengan kepastian dalam hukum, karena keteraturan merupakan inti dari kepastian itu sendiri. Dari keteraturan akan menyebabkan seseorang hidup secara berkepastian dalam melakukan kegiatan yang diperlukan dalam kehidupan masyarakat. Menurut Sudikno Mertukusumo kepastian hukum merupakan sebuah jaminan bahwa hukum tersebut harus dijalankan dengan cara yang baik. Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati;
Bahwa dalam hukum administrasi negara Badan/Pejabat Tata Usaha Negara dilarang melakukan Penyalahgunaan Wewenang. Yang di maksud dengan Penyalahgunaan wewenang meliputi melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang dan bertindak sewenang-wenang. Melampaui wewenang adalah melakukan tindakan di luar wewenang yang telah ditentukan berdasarkan perundang-undangan tertentu. Mencampuradukkan kewenangan dimana asas tersebut memberikan petunjuk bahwa âpejabat pemerintah atau alat administrasi negara tidak boleh bertindak atas sesuatu yang bukan merupakan wewenangnya atau menjadi wewenang pejabat atau badan lainâ. Menurut Sjachran Basah âabus de droitâ (tindakan sewenang-wenang), yaitu perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan di luar lingkungan ketentuan perundang-undangan. Pendapat ini mengandung pengertian bahwa untuk menilai ada tidaknya penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pengujian dengan bagaiamana tujuan dari wewenang tersebut diberikan (asas spesialitas);
Bahwa bertindak sewenang-wenang juga dapat diartikan menggunakan wewenang (hak dan kekuasaan untuk bertindak) melebihi apa yang sepatutnya dilakukan sehingga tindakan dimaksud bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Penyalahgunaan wewenang juga telah diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan tentang syarat sahnya sebuah Keputusan, yakni meliputi :
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
dibuat sesuai prosedur; dan
substansi yang sesuai dengan objek Keputusan
Bahwa sebagaiman telah Pemohon uraikan diatas, bahwa Penahanan Pemohon sebagai Tersangka telah dilakukan dengan tidak terpenuhinya prosedur menurut ketentuan peraturan-perundang undangan yang berlaku;
Bahwa sehingga apabila sesuai dengan ulasan Pemohon dalam Permohonan a quo sebagaimana diulas panjang lebar dalam alasan Permohonan Praperadilan ini dilakukan tidak menurut ketentuan hukum yang berlaku, maka seyogyanya menurut Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah sebagai berikut :
âKeputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sahâ
Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf b dan c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan.
Bahwa berdasarkan ulasan mengenai sah dan tidaknya sebuah Keuputusan apabila dihubungkan dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon dengan menahan Pemohon sebagai tersangka yang dilakukan melebihi jangka waktu yang telah diatur dalam KUHAP dengan tidak benar, maka Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara a quo dapat menjatuhkan putusan bahwa segala yang berhubungan dengan penahanan Pemohon sebagai tersangka dapat dinyatakan merupakan Keputusan yang tidak sah dan dapat dibatalkan menurut hukum.
P E T I T U M
Berdasar pada argumen dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan tindakan Termohon dengan menahan Pemohon sebagai tersangka melebihi jangka waktu penahanan yang sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metro Depok adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penahanan Pemohon sebagai Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Memerintahkan kepada Termohon untuk melepaskan Pemohon sebagai Tersangka âdemi hukumâ;
Memulihkan Hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan, untuk Pemohon hadir kuasanya M. Ichwan Anshory, S.H dan Zuharyanto, S.H, sedangkan untuk Termohon hadir kuasanya atas nama Eni Dwi Djajanti, S.H., M.H., Jhonry Suryantho, S.H., M.H dan Hotjen Nopen Napitu;
Menimbang, bahwa setelah membacakan surat permohonannya, Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut, Termohon mengajukan jawaban sebagai berikut:
I TENTANG INTI POKOK PERMOHONAN PEMOHON
Inti pokok permohonan PEMOHON
Bahwa penahanan PEMOHON sebagai Tersangka merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum.
Adapun PEMOHON dalam permohonan praperadilannya mengajukan petitum sebagai berikut:
Mengabulkan permohonan praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
Menyatakan tindakan TERMOHON dengan menahan PEMOHON sebagai Tersangka melebihi jangka waktu penahanan yang sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metro Depok adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penahanan PEMOHON sebagai Tersangka aquo tidak mempunyai hukum mengikat;
Memerintahkan kepada TERMOHON untuk melepaskan PEMOHON sebagai Tersangka demi hukum;
Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
II. TENTANG JAWABAN TERMOHON
DALAM EKSEPSI PERMOHONAN PRAPERADILAN PEMOHON GUGUR
Bahwa TERMOHON sampaikan perkembangan perkara terhadap Laporan Polisi nomor : LP/A/129/X/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES METRO DEPOK/PMJ, tanggal 21 Oktober 2022 atas dugaan tindak pidana Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009Â tentang Narkotika, yang diduga dilakukan oleh Tersangka RIZKI RAZUDIN alias KIKI Bin (alm) SUTISNA (PEMOHON) sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Depok Nomor: B-3122/M.2.20/Enz.1/12/2022, tanggal 6 Desember 2022 perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara atas nama Tersangka RIZKI RAZUDIN alias KIKI Bin (alm) SUTISNA sudah lengkap P-21;
Bahwa berdasarkan Surat dari TERMOHON kepada Kepala Kejaksaan Negeri Depok Nomor: B/71/I/RES.4.2./2023/Restro Depok, tanggal 12 Januari 2023 perihal pengiriman Tersangka dan barang bukti atas nama RIZKI RAZUDIN alias KIKI Bin (alm) SUTISNA serta dibuatkan Berita Acara serah terima Tersangka dan Barang Bukti, dengan demikian penyidik (TERMOHON) telah menyerahkan tugas dan tanggung jawab atas penanganan perkara RIZKI RAZUDIN alias KIKI Bin (alm) SUTISNA kepada Kejaksaan Negeri Depok;
Bahwa pada tanggal 17 Januari 2023 Kejaksaan Negeri Depok menerbitkan Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dan menerbitkan Berita Acara Penitipan Barang Bukti perkara atas nama RIZKI RAZUDIN alias KIKI Bin (alm) SUTISNA;
Bahwa berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Depok bahwa sidang pertama Nomor perkara: 10/Pid.Sus/2023/PN.Dpk atas nama Terdakwa RIZKI RAZUDIN alias KIKI Bin (alm) SUTISNA dilaksanakan pada Hari Rabu, tanggal 26 Januari 2023 pukul 10.00 WIB bertempat diruang sidang 3 Candra Pengadilan Negeri Depok;
Bahwa Pengadilan Negeri Depok telah menerbitkan surat Penetapan Nomor: 10/Pid.Sus/2023/PN.Dpk tanggal 17 Januari 2023 tentang penetapan sidang perkara pokok pertama atas nama Terdakwa RIZKI RAZUDIN alias KIKI Bin (alm) SUTISNA pada hari Rabu, tanggal 25 Januari 2023 pukul 10.00 WIB dan menerbitkan penetapan Nomor: 10/Pen.Han/2023/PN.Dpk tanggal 17 Januari 2023 tentang penetapan untuk melakukan penahanan atas Terdakwa RIZKI RAZUDIN alias KIKI Bin (alm) SUTISNA dalam tahanan rutan paling lama 30 (tiga puluh) hari, dihitung sejak tanggal 17 Januari 2023 sampai dengan tanggal 15 Februari 2023.
Bahwa berdasarkan fakta diatas dengan demikian mempedomani ketentuan dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2021 tentang pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan, huruf A âRUMUSAN KAMAR PIDANAâ angka 3 yang berbunyi âdalam perkara tindak pidana, sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima oleh Pengadilan serta merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, karena sejak dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan status Tersangka beralih menjadi Terdakwa, status penahanannya beralih menjadi wewenang Hakim. Dalam hal Hakim praperadilan tetap memutus dan mengabulkan permohonan PARA PEMOHON, putusan tersebut tidak menghentikan pemeriksaan perkara pokok, hal tersebut sejalan dengan bukti-bukti surat yang diajukan TERMOHON diatas.
Bahwa penerapan system kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuan untuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan serta diberlakukan sebagai pedoman tugas bagi pengadilan dalam penanganan perkara.
Bahwa jika SEMA RI Nomor 5 Tahun 2021 tersebut dikaitkan dengan Bukti surat Penetapan Nomor: 10/Pid.Sus/2023/PN.Dpk tanggal 17 Januari 2023 tentang penetapan sidang perkara pokok pertama atas nama Terdakwa RIZKI RAZUDIN alias KIKI Bin (alm) SUTISNA pada hari Rabu, tanggal 25 Januari 2023 pukul 10.00 WIB, serta bukti surat penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Depok dapat diketahui bahwa perkara telah ditunjuk Majelis Hakimnya yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, maka permohonan praperadilan PEMOHON haruslah dinyatakan Gugur.
Dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta hukum diatas, maka permohonan Praperadilan PEMOHON Nomor : 1/Pid.Pra/2023/PN.Dpk atas nama RIZKI RAZUDIN alias KIKI Bin (alm) SUTISNA (PEMOHON) haruslah dinyatakan GUGUR.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa TERMOHON menolak dengan tegas seluruh dalil yang dikemukakan PEMOHON, kecuali terhadap hal-hal yang diakui kebenarannya secara tegas oleh TERMOHON;
Bahwa TERMOHON tidak akan menanggapi seluruh dalil PEMOHON dalam permohonannya akan tetapi hanya akan menanggapi terhadap hal-hal yang ada relevansinya dan korelasinya dengan objek praperadilan tentang penahanan PEMOHON sebagai Tersangka merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum yang diajukan oleh PEMOHON;
Pasal 77 huruf a KUHAP secara tegas dan limitatif telah mengatur tindakan hukum yang dapat diuji pada sidang praperadilan yakni Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan serta ganti kerugian dan atau rehabilitasi. Selanjutnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor Nomor : 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 telah menyatakan dalam amar putusannya :
âbukti permulaanâ, âbukti permulaan yang cukupâ, dan âbukti yang cukup sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa âbukti permulaanâ, âbukti permulaan yang cukupâ dan âbukti yang cukupâ adalah minimal bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP.
Pasal 77 huruf a KUHAP bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penangkapan dan penahanan;
Bahwa dimohon kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan kiranya berkenan mempertimbangkan adanya Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 18 PK/PID/2009 yang pada intinya menyatakan semestinya yang dijadikan pertimbangan hukum dalam putusan Praperadilan hanyalah bersifat pembuktian Administrasi, karena Materi Pokok perkara bukan jangkauan lembaga Praperadilan;
Bahwa Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016 tertanggal 19 April 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, dalam Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
ayat (1) Obyek praperadilan adalah :
Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan.
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
ayat (2) âPemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkaraâ.
ayat (3) Putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sah penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara.
ayat (4) Persidangan perkara Praperadilan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan dipimpin oleh Hakim Tunggal karena sifat pemeriksaannya yang tergolong singkat dan pembuktiannya yang hanya memeriksa aspek formil.
Ayat (5) Praperadilan diajukan dan diproses sebelum perkara pokok disidangkan di pengadilan negeri, jika perkara pokok sudah mulai diperiksa maka perkara Praperadilan gugur.
TENTANG KRONOLOGIS PERKARA
Bahwa Pelapor atas nama SABTO TRI ANGGORO, S.I.P telah membuat Laporan Polisi nomor : LP/A/129/X/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES METRO DEPOK/PMJ, tanggal 21 Oktober 2022 atas dugaan tindak pidana Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009Â tentang Narkotika, yang diduga dilakukan oleh Tersangka RIZKI RAZUDIN alias KIKI Bin (alm) SUTISNA (PEMOHON);
Bahwa perkara berawal pada hari Jumâat tanggal 14 Oktober 2022 sekira pukul 12.00 WIB, saksi Sabto Tri Anggoro, S.I.P. bersama Brigadir Aka Muttaqin, S.H. dan Briptu Eki Maulana Fauji mendapatkan informasi dari masyarakat yang menjelaskan bahwa di sekitar pinggir jalan Point Mas Kel. Pancoran Mas Kec. Pancoran Mas Kota Depok sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja. Setelah itu saksi Sabto Tri Anggoro, S.I.P. bersama Brigadir Aka Muttaqin, S.H. dan Briptu Eki Maulana Fauji observasi di jalan tersebut. Setelah itu pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022, sekira pukul 16.30 WIB, saksi Sabto Tri Anggoro, S.I.P. bersama Brigadir Aka Muttaqin, S.H. dan Briptu Eki Maulana Fauji melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan yang sedang berada di pinggir jalan Point Mas Kel. Pancoran Mas Kec. Pancoran Mas Kota Depok. Setelah itu saksi Sabto Tri Anggoro, S.I.P. bersama Brigadir Aka Muttaqin, S.H. dan Briptu Eki Maulana Fauji melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti Narkotika dari saudara RIZKI RAZUDIN Als. KIKI Bin (Alm) SUTISNA berupa:
1 (Satu) bungkus kertas warna coklat yang di dalamnya berisi ganja dengan berat brutto 2,85 Gram yang saudara RIZKI RAZUDIN Als. KIKI Bin (Alm) SUTISNA simpan di saku celana sebelah kanan;
1 (Satu) unit Handphone Merek Vivo warna merah dengan nomor simcard 0895931207449, IMEI 1 : 864535048273056, IMEI 2 : 864535048273049, yang pada saat itu berada di genggaman tangan kiri saudara RIZKI RAZUDIN Als. KIKI Bin (Alm) SUTISNA.
Selanjutnya saksi Sabto Tri Anggoro, S.I.P. bersama Brigadir Aka Muttaqin, S.H. dan Briptu Eki Maulana Fauji membawa saudara RIZKI RAZUDIN Als. KIKI Bin (Alm) SUTISNA berikut barang bukti tersebut ke Polrestro Depok guna penyidikan lebih lanjut.
FAKTA â FAKTA HUKUM
Bahwa TERMOHON telah menerima Laporan Polisi nomor : LP/A/129/X/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES METRO DEPOK/PMJ, tanggal 21 Oktober 2022 atas dugaan tindak pidana Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009Â tentang Narkotika, yang diduga dilakukan oleh Tersangka RIZKI RAZUDIN alias KIKI Bin (alm) SUTISNA (PEMOHON);
Bahwa TERMOHON dalam rangka melaksanakan tahapan Penyelidikan sebagaimana ketentuan Pasal 1 butir 5 KUHAP yang berbunyi : âPenyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang iniâ, maka TERMOHON menerbitkan administrasi penyelidikan berupa:
Surat perintah penyelidikan;
Surat Perintah Tugas Penyelidikan.
Bahwa TERMOHON berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a KUHAP yang berbunyi: âPenyelidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 karena kewajibannya mempunyai wewenang mencari keterangan dan barang buktiâ. Selanjutnya dalam rangka melakukan tahapan penyelidikan terhadap penanganan Laporan Polisi nomor : LP/A/129/X/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES METRO DEPOK/PMJ, tanggal 21 Oktober 2022 atas dugaan tindak pidana Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009Â tentang Narkotika, yang diduga dilakukan oleh Tersangka RIZKI RAZUDIN alias KIKI Bin (alm) SUTISNA (PEMOHON);
Bahwa selanjutnya setelah proses Penyelidikan selesai, TERMOHON menuangkan hasilnya dalam LHP (Laporan Hasil Penyelidikan) ternyata ditemukan adanya dugaan peristiwa tindak pidana dan guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan maka tindakan TERMOHON tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang berbunyi âPenyelidik wajib membuat Laporan Hasil Penyelidikan secara tertulis kepada Penyidik;
Bahwa mempedomani ketentuan Pasal 9 ayat (1) Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang berbunyi âHasil Penyelidikan yang telah dilaporkan oleh tim Penyelidik, wajib dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan peristiwa tersebut diduga : âa. tindak pidana; atau b. bukan tindak pidanaâ, maka sebagai tindak lanjut Perkap tersebut, TERMOHON melakukan gelar Perkara dengan kesimpulan hasil gelar yaitu peserta gelar sependapat terhadap perkara Laporan Polisi nomor : LP/A/129/X/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES METRO DEPOK/PMJ, tanggal 21 Oktober 2022 atas dugaan tindak pidana Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009Â tentang Narkotika, yang diduga dilakukan oleh Tersangka RIZKI RAZUDIN alias KIKI Bin (alm) SUTISNA (PEMOHON) dapat ditingkatkan penanganannya dari penyelidikan ke penyidikan;
Bahwa TERMOHON dalam rangka melaksanakan tahapan Penyidikan yang dalam Undang-Undang termaktub dalam ketentuan Pasal 1 butir 2 KUHAP yang berbunyi : âPenyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanyaâ, maka TERMOHON menerbitkan administrasi penyidikan berupa :
Surat Perintah Penyidikan; dan
Surat Perintah Tugas Penyidikan.
Bahwa sesuai dengan Pasal 109 ayat (1) KUHAP yang berbunyi : âDalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umumâ, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor:130/PUU-XIII/2015 tanggal 15 November 2016, TERMOHON membuat surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditujukan kepada Penuntut Umum, Pelapor dan Terlapor;
Bahwa mempedomani ketentuan UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara pidana dalam BAB VIII tentang Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1), (2), (3) KUHAP, maka untuk melaksanakan amanat Undang-undang terutama Pasal 75 ayat (1) huruf h yang berbunyi: âBerita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang pemeriksaan saksiâ, serta mempedomani ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf g yang berbunyi : âPenyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a karena kewajibannya mempunyai wewenang memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksiâ, selanjutnya TERMOHON melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi yang keterangannya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa TERMOHON selaku penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang digunakan menurut pasal 39 ayat (1) KUHAP yang dapat dikenakan penyitaan adalah :
Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana.
Benda yang telah di pergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya.
c. Benda yang di pergunakan untuk menghalang halangi penyidikan tindak pidana.
d. Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana.
e. Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
Bahwa terhadap barang bukti tersebut berdasarkan pasal 1 butir 16 KUHAP dilakukan penyitaan dengan terlebih dahulu menyiapkan surat perintah Penyitaan, Berita Acara Penyitaan, serta surat laporan guna memperoleh persetujuan penyitaan kepada ketua Pengadilan Negeri, selanjutnya oleh Pengadilan Negeri sudah disetujui dengan Penetapan penyitaan.
Bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut ditemukan bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 angka 14, pasal 17 dan pasal 21 ayat (1) KUHAP sehingga ditemukan alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP berupa :
Keterangan saksi-saksi yang saling terkait
keterangan ahli
Surat
Petunjuk
Keterangan terdakwa
Dengan adanya bukti keterangan saksiâsaksi yang saling berkesesuaian dan didukung surat/dokumen yang telah disita oleh TERMOHON, dengan demikian TERMOHON berkesimpulan sudah ada minimal dua alat bukti, selanjutnya TERMOHON melakukan gelar perkara sesuai Peraturan Kapolri No. 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana dan peserta gelar sependapat dengan penyidik telah ditemukan minimal dua alat bukti untuk merekomendasikan penetapan status RIZKI RAZUDIN alias KIKI Bin (alm) SUTISNA sebagai Tersangka.
Bahwa oleh karena Penetapan PEMOHON sebagai TERSANGKA sudah di dasarkan pada bukti Permulaan, Bukti Permulaan yang cukup dan bukti yang cukup sebagaimana di atur dan di maksud dalam Pasal 184 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/ PUU/XII/2014 tanggal 24 April 2015 yaitu berdasarkan pada 2 (dua) alat bukti yang sah, dalam hal ini penetapan RIZKI RAZUDIN alias KIKI Bin (alm) SUTISNA (PEMOHON) sebagai Tersangka di dasarkan 2 (dua) alat bukti yang sah yaitu berupa :
Keterangan saksi-saksi yang saling terkait; dan
Surat.
Sebagaimana di maksud dalam pasal 184 KUHAP, maka penetapan PEMOHON sebagai TERSANGKA haruslah dinyatakan SAH, selanjutnya TERMOHON menerbitkan surat Ketetapan Tersangka dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka kepada Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Pelapor dan Terlapor.
Bahwa TERMOHON telah mengirimkan berkas perkara Tersangka RIZKI RAZUDIN alias KIKI Bin (alm) SUTISNA (PEMOHON) kepada Kejaksaan Negeri Depok (TAHAP SATU) untuk diteliti berkas perkaranya;
Bahwa berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Depok Nomor: B-3122/M.2.20/Enz.1/12/2022, tanggal 6 Desember 2022 perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara atas nama Tersangka RIZKI RAZUDIN alias KIKI Bin (alm) SUTISNA sudah lengkap P-21;
Bahwa berdasarkan Surat dari TERMOHON kepada Kepala Kejaksaan Negeri Depok Nomor: B/71/I/RES.4.2./2023/Restro Depok, tanggal 12 Januari 2023 perihal pengiriman Tersangka dan barang bukti atas nama RIZKI RAZUDIN alias KIKI Bin (alm) SUTISNA serta dibuatkan Berita Acara serah terima Tersangka dan Barang Bukti, dengan demikian penyidik (TERMOHON) telah menyerahkan tugas dan tanggung jawab atas penanganan perkara RIZKI RAZUDIN alias KIKI Bin (alm) SUTISNA kepada Kejaksaan Negeri Depok;
Bahwa pada tanggal 17 Januari 2023 Kejaksaan Negeri Depok menerbitkan Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dan menerbitkan Berita Acara Penitipan Barang Bukti perkara atas nama RIZKI RAZUDIN alias KIKI Bin (alm) SUTISNA;
Bahwa berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Depok bahwa sidang pertama Nomor perkara: 10/Pid.Sus/2023/PN.Dpk atas nama Terdakwa RIZKI RAZUDIN alias KIKI Bin (alm) SUTISNA dilaksanakan pada Hari Rabu, tanggal 26 Januari 2023 pukul 10.00 WIB bertempat diruang sidang 3 Candra Pengadilan Negeri Depok;
Bahwa Pengadilan Negeri Depok telah menerbitkan surat Penetapan Nomor: 10/Pid.Sus/2023/PN.Dpk tanggal 17 Januari 2023 tentang penetapan sidang perkara pokok pertama atas nama Terdakwa RIZKI RAZUDIN alias KIKI Bin (alm) SUTISNA pada hari Rabu, tanggal 25 Januari 2023 pukul 10.00 WIB dan menerbitkan penetapan Nomor: 10/Pen.Han/2023/PN.Dpk tanggal 17 Januari 2023 tentang penetapan untuk melakukan penahanan atas Terdakwa RIZKI RAZUDIN alias KIKI Bin (alm) SUTISNA dalam tahanan rutan paling lama 30 (tiga puluh) hari, dihitung sejak tanggal 17 Januari 2023 sampai dengan tanggal 15 Februari 2023.
D. BANTAHAN TERMOHON TERHADAP DALIL-DALIL PEMOHON
Bahwa penahanan PEMOHON sebagai Tersangka merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum.
Jawaban TERMOHON
Bahwa dalil PEMOHON adalah dalil yang mengada-ada, karena Menurut Pasal 1 angka 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (âKUHAPâ), penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Dalam praktiknya, seringkali status tahanan menjadi berkepanjangan karena proses pemeriksaan di pihak kepolisian masih berjalan. Menurut Pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP, penyidik (dalam hal ini kepolisian) karena kewajibannya memiliki wewenang melakukan penahanan.
Penahanan itu sendiri dibagi-bagi berdasarkan kepentingannya. Pasal 20 KUHAP membagi penahanan itu menjadi 3 (tiga) yaitu:
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik berwenang melakukan penahanan.
Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan.
Untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan.
Bahwa TERMOHON telah melakukan penahanan dengan dibuatkan surat perintah penahanan kemudian dituangkan didalam Berita Acara Penahanan, selanjutnya penangkapan dan penahanan diberitahukan kepada keluarga PEMOHON.
Bahwa Pengadilan Negeri Depok telah menerbitkan surat Penetapan Nomor: 10/Pid.Sus/2023/PN.Dpk tanggal 17 Januari 2023 tentang penetapan sidang perkara pokok pertama atas nama Terdakwa RIZKI RAZUDIN alias KIKI Bin (alm) SUTISNA pada hari Rabu, tanggal 25 Januari 2023 pukul 10.00 WIB dan menerbitkan penetapan Nomor: 10/Pen.Han/2023/PN.Dpk tanggal 17 Januari 2023 tentang penetapan untuk melakukan penahanan atas Terdakwa RIZKI RAZUDIN alias KIKI Bin (alm) SUTISNA dalam tahanan rutan paling lama 30 (tiga puluh) hari, dihitung sejak tanggal 17 Januari 2023 sampai dengan tanggal 15 Februari 2023.
Dengan demikian dalil PEMOHON yang menyatakan bahwa penahanan PEMOHON sebagai Tersangka merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum adalah dalil yang patut untuk ditolak untuk seluruhnya.
III. TENTANG PERMOHONAN
Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana terurai diatas, pada kesempatan ini ijinkanlah kami selaku TERMOHON, memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Depok yang mulia, melalui Bapak Hakim Tunggal yang memeriksa dan memutus perkara aquo, sudilah kiranya berkenan untuk memutus yang amar putusannya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi TERMOHON;
Menyatakan GUGUR Permohonan Praperadilan PEMOHON.
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan menolak permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
Menghukum PEMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Menimbang, bahwa terhadap jawaban Termohon, Pemohon telah mengajukan tanggapan (replik) dan terhadap tanggapan Pemohon tersebut, Termohon telah mengajukan tanggapan (duplik);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat-surat, sebagai berikut:
Fotokopi Surat Perintah Penangkapan atas nama Pemohon Rizki Razudin Als Kiki Bin (Alm) Sutisna, Nomor Sp-Kap/139/X/RES.4.2/2022/Satresnarkoba, tanggal 20 Oktober 2022, selanjutnya diberi tanda P-1;
Fotokopi Surat Penahanan atas nama Pemohon Rizki Razudin Als Kiki Bin (Alm) Sutisna, Nomor Sp-Han/139/X/RES.4.2/2022/Satresnarkoba, tanggal 21 Oktober 2022, selanjutnya diberi tanda P-2;
Fotokopi Surat Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan atas nama Pemohon Rizki Razudin Als Kiki Bin (Alm) Sutisna, Nomor B/155/X/RES.4.2/2022/Satresnarkoba, tanggal 21 Oktober 2022, selanjutnya diberi tanda P-3;
Fotokopi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atas nama Pemohon Rizki Razudin Als Kiki Bin (Alm) Sutisna, Nomor B/33/I/RES.4.2/2023/Satresnarkoba, tanggal 10 Januari 2023, selanjutnya diberi tanda P-4;
Menimbang, bahwa Fotokopi tersebut bermaterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya;
Menimbang, bahwa di samping bukti surat-surat tersebut, Pemohon juga telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Novita Sari, tanpa dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa merupakan adik kandung saksi;
Bahwa saksi menyatakan mengetahui bukti surat P-1, P-2 dan P-3;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Pemohon, pihak keluarga hanya ada menerima surat penahanan sebagaimana bukti surat P-1, P-2 dan P-3;
Bahwa surat penahanan Pemohon tertanggal 21 Oktober 2022, sedangkan keluarga menerimanya pada tanggal 25 Oktober 2022;
Bahwa keluarga tidak ada menerima surat penahanan dari Kejaksaan Negeri Depok dan dari Pengadilan Negeri Depok;
Bahwa pada tanggal 13 Januari 2023, keluarga ada menerima surat tentang perkembangan penahanan Pemohon yaitu bukti surat P-4, yang dikirim lewat kantor pos dan diterima pada sekitar lewat waktu isya;
Bahwa saksi tinggal satu rumah dengan Pemohon;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Lembaga Bantuan Hukum dari Amalbi;
Bahwa saksi tidak pernah melihat bukti surat T-19 dan T-20;
Bahwa saksi tidak pernah melihat bukti surat T-5, T-6 dan T-7;
Bahwa saksi pernah mempertanyakan kepada ibu Tatik, selaku advokat di Lembaga Bantuan Hukum Amalbi, yang menyatakan tidak pernah menerima surat penahahan Pemohon;
Bahwa sepengetahuan saksi ketika di Polres Depok, Pemohon tidak ada didampingi Penasihat Hukum;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut para pihak menyatakan akan menanggapi didalam kesimpulan;
Olivia Diah Rachmawati, tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa merupakan suami saksi;
Bahwa saksi menyatakan mengetahui bukti surat P-1, P-2 dan P-3;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Pemohon, pihak keluarga hanya ada menerima surat penahanan sebagaimana bukti surat P-1, P-2 dan P-3;
Bahwa surat penahanan Pemohon tertanggal 21 Oktober 2022, sedangkan keluarga menerimanya pada tanggal 25 Oktober 2022;
Bahwa keluarga tidak ada menerima surat penahanan dari Kejaksaan Negeri Depok dan dari Pengadilan Negeri Depok;
Bahwa pada tanggal 13 Januari 2023, keluarga ada menerima surat tentang perkembangan penahanan Pemohon yaitu bukti surat P-4, yang dikirim lewat kantor pos dan diterima pada sekitar lewat waktu isya;
Bahwa saksi pernah bertanya kepada seorang petugas Polres Depok bernama Agus, yang menerangkan bahwa tidak mengapa surat penahanan tersebut sebagai tebusan kepada pihak keluarga saja;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Lembaga Bantuan Hukum dari Amalbi;
Bahwa saksi tidak pernah melihat bukti surat T-19 dan T-20;
Bahwa saksi tidak pernah melihat bukti surat T-5, T-6 dan T-7;
Bahwa saksi pernah mempertanyakan kepada ibu Tatik, selaku advokat di Lembaga Bantuan Hukum Amalbi, yang menyatakan tidak pernah menerima surat penahahan Pemohon;
Bahwa sepengetahuan saksi ketika di Polres Depok, Pemohon tidak ada didampingi Penasihat Hukum;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut para pihak menyatakan akan menanggapi didalam kesimpulan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya Termohon telah mengajukan bukti surat-surat, sebagai berikut:
Fotokopi Laporan Polisi, Nomor LP/A/129/X/2022/SPKT.Satresnarkoba/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya, tanggal 21 Oktober 2022, selanjutnya diberi tanda T-1;
Fotokopi Surat Perintah Penyidikan, Nomor Sp.Dik/105/X/RES.4.2/2022/Satresnarkoba, tanggal 21 Oktober 2022, selanjutnya diberi tanda T-2;
Fotokopi Surat Perintah Tugas, Nomor Sprin-Gas/116/X/RES.4.2/2022/Satresnarkoba, tanggal 21 Oktober 2022, selanjutnya diberi tanda T-3;
Fotokopi Pemberitahuan dimulainya penyidikan, Nomor B/105/X/RES.4.2/2022/Satresnarkoba, tanggal 21 Oktober 2022, selanjutnya diberi tanda P-4;
Fotokopi Surat Perintah Penahanan, Nomor Sp-Han/139/X/RES.4.2/2022/Satresnarkoba, tanggal 21 Oktober 2022, selanjutnya diberi tanda T-5;
Fotokopi Berita Acara Penahanan, selanjutnya diberi tanda T-6;
Fotokopi Pengiriman Berkas Perkara Tersangka atas nama Rizki Razudin Als Kiki Bin (Alm) Sutisna, Nomor B/2174/XI/RES.4.2/2022/Restro Depok tanggal 17 November 2022, selanjutnya diberi tanda T-7;
Fotokopi Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan atas nama Rizki Razudin Als Kiki Bin (Alm) Sutisna, Nomor B/155/X/RES.4.2/2022/Satresnarkoba, tanggal 21 Oktober 2022, selanjutnya diberi tanda T-8;
Fotokopi Laporan Hasil Gelar Perkara, selanjutnya diberi tanda T-9;
Fotokopi Pemberitahuan Hasil Penyelidikan Perkara atas nama Tersangka Rizki Razudin Als Kiki Bin (Alm) Sutisna yang disangka melanggar pasal 114 ayat 1 Undang â Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 111 ayat 1 Undang â Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Sudah Lengkap, Nomor B-3122/M.2.20/Enz.1/12/2022, tanggal 06 Desember 2022, selanjutnya diberi tanda T-10;
Fotokopi Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti atas nama Rizki Razudin Als Kiki Bin (Alm) Sutisna, Nomor B/71//I/RES.4.2/2023/Restro Depok, tanggal 12 Januari 2023, selanjutnya diberi tanda T-11;
Fotokopi Berita Acara Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti atas nama Rizki Razudin Als Kiki Bin (Alm) Sutisna, selanjutnya diberi tanda T-12;
Fotokopi Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa, selanjutnya diberi tanda T-13;
Fotokopi Berita Acara Penitipan Barang Bukti, selanjutnya diberi tanda T-14;
Fotokopi Print Out Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Depok Terkait Informasi Detail Perkara Nomor 10/Pid.Sus/2023/PN Dpk Atas Nama Terdakwa Rizki Razudin Alias Kiki Bin Alm Sutisna, Jadwal Sidang Pertama Pada Hari Rabu Tanggal 25 Januari 2023 Di Ruang Sidang 3 Candra Pengadilan Negeri Depok, selanjutnya diberi tanda T-15;
Fotokopi Surat Penetapan Nomor 10/Pid Sus/2023/PN Dpk, tanggal 17 Januari 2023 tentang penetapan sidang perkara pokok pertama atas nama Terdakwa Rizki Razudin Alias Kiki Bin (Alm) Sutisna pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 pukul 10.00 Wib, selanjutnya diberi tanda T-16;
Fotokopi Surat Penetapan Penahanan Nomor 10/Pen.Han/2023/PN Dpk, tanggal 17 Januari 2023 tentang penetapan untuk melakukan penahanan atas nama Terdakwa Rizki Razudin Alias Kiki Bin (Alm) Sutisna dalam tahanan rutan paling lama 30 (tiga puluh) hari dihitung sejak tanggal 17 Januari 2023 sampai dengan tanggal 15 Februari 2023, selanjutnya diberi tanda T-17;
Fotokopi Laporan Pelaksanaan Tugas menghadiri sidang pokok di Pengadilan Negeri Depok atas nama Terdakwa Rizki Razudin Als Kiki Bin (Alm) Sutisna pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023, selanjutnya diberi tanda T-18;
Fotokopi Surat Perpanjangan Penahanan atas nama Rizki Razudin Als Kiki Bin (Alm) Sutisna Nomor TAP-189/M.2.20.3/Enz.1/10/2022, tanggal 31 Oktober 2022, selanjutnya diberi tanda T-19;
Fotokopi Surat Penetapan memperpanjang masa tahanan Tersangka Rizki Razudin Als Kiki Bin (Alm) Sutisna berupa tanda terima yang diterima oleh Herman Dionne, selanjutnya diberi tanda T-20;
Menimbang, bahwa Fotokopi tersebut bermaterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya kecuali bukti T-10, T-13 (Fotokopi dari print out dari aplikasi E Berpadu), T-15 (Fotokopi dari SIPP), T16, T17 (Fotokopi dari Fotokopi), sedangkan bukti T-19 dan T-20 (surat fotokopi tanda tangan terima asli);
Menimbang, bahwa Termohon tidak ada mengajukan Saksi-saksi;
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak tidak mengajukan sesuatu hal lagi ke persidangan dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang dicatat dalam berita acara persidangan harus dianggap termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa pada pokoknya permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon agar Pengadilan Negeri menyatakan tindakan Termohon dengan menahan Pemohon sebagai tersangka yang melebihi jangka waktu penahanan yang sah, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 24 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, oleh karenya penahanan terhadap diri Pemohon sebagai tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat-surat berupa fotokopi masing-masing diberi tanda: P-1 sampai dengan P-4 dan 2 (dua) orang saksi, yang nama dan keterangannya seperti tersebut di atas;
Menimbang, bahwa Termohon menolak dalil-dalil permohonan Pemohon tersebut dengan alasan bahwa penahanan terhadap Pemohon Rizki Razudin Alias Kiki Bin (Alm) Sutisna telah sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa untuk mendukung alasan-alasan penolakannya tersebut Termohon telah mengajukan bukti surat-surat berupa fotokopi bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya, yang masing-masing diberi tanda: T-1 sampai dengan T-20;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan meneliti dengan seksama surat permohonan Pemohon dan jawaban Termohon serta bukti surat-surat dan saksi-saksi yang diajukan ke persidangan oleh Pemohon dan Termohon, maka selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa sebelum Hakim Pengadilan Negeri Depok mempertimbangkan lebih lanjut tentang pembuktian Pemohon dan Termohon, akan dipertimbangkan bukti yang berkaitan dengan ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yaitu bukti T-11 berupa Surat Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti atas nama Rizki Razudin Als Kiki Bin (Alm) Sutisna, Nomor B/71//I/RES.4.2/2023/Restro Depok, tanggal 12 Januari 2023, bukti surat T-12 berupa Berita Acara Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti atas nama Rizki Razudin Als Kiki Bin (Alm) Sutisna, bukti surat T-13 berupa surat Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa, bukti surat T-14 berupa Fotokopi Berita Acara Penitipan Barang Bukti, bukti surat T-15 berupa Print Out Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Depok Terkait Informasi Detail Perkara Nomor 10/Pid.Sus/2023/PN Dpk Atas Nama Terdakwa Rizki Razudin Alias Kiki Bin Alm Sutisna, Jadwal Sidang Pertama Pada Hari Rabu Tanggal 25 Januari 2023 Di Ruang Sidang 3 Candra Pengadilan Negeri Depok, bukti surat T-16 berupa Surat Penetapan Nomor 10/Pid Sus/2023/PN Dpk, tanggal 17 Januari 2023 tentang penetapan sidang perkara pokok pertama atas nama Terdakwa Rizki Razudin Alias Kiki Bin (Alm) Sutisna pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 pukul 10.00 Wib, bukti surat T-17 berupa Surat Penetapan Penahanan Nomor 10/Pen.Han/2023/PN Dpk, tanggal 17 Januari 2023 tentang penetapan untuk melakukan penahanan atas nama Terdakwa Rizki Razudin Alias Kiki Bin (Alm) Sutisna yang dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok dan bukti surat T-18 berupa Laporan Pelaksanaan Tugas menghadiri sidang pokok di Pengadilan Negeri Depok atas nama Terdakwa Rizki Razudin Als Kiki Bin (Alm) Sutisna pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023, telah ternyata berdasarkan bukti surat tersebut didapat fakta bahwa perkara atas nama Pemohon Rizki Razudin Alias Kiki Bin (Alm) Sutisna sudah mulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri Depok dengan acara pembuktian;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim melakukan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Depok terhadap perkara Nomor 10/Pid.Sus/2023/PN Dpk atas nama Rizki Razudin Alias Kiki (Alm) Sutisna/Pemohon, ternyata persidangan perkara tersebut telah pada hari Rabu, tanggal 1 Februari 2023, telah pada tahap pembuktian dan telah ditetapkan oleh Majelis Hakim untuk acara persidangan selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 8 Februari 2023 dengan acara Tuntutan dari Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, disebutkan âAcara pemeriksaan praperadilan untuk hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81 ditentukan sebagai berikut: dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugurâ;
Menimbang, bahwa terhadap pengertian âsuatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeriâ, mengundang multi tafsir, maka terhadap hal tersebut Mahkamah Konstitusi telah menjatuhkan putusan sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa norma Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP yang berbunyi â dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugurâ adalah bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang frasa âperkara sudah diperiksaâ tidak diartikan telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan praperadilan hanya dapat digugurkan manakala sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan praperadilan tersebut telah dilaksanakan. Dengan demikian mengeai gugurnya permohonan praperadilan adalah saat telah digelar sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama Terdakwa atau Pemohon praperadilan;
Menimbang, bahwa sebagai pedoman penanganan perkara bagi pengadilan, Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021, pada Rumusan Kamar Pidana angka 3 (tiga) menyebutkan âdalam perkara tindak pidana, sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima oleh pengadilan serta merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, karena sejak dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan status Tersangka beralih menjadi Terdakwa, status penahanan beralih menjadi wewenang hakim. Dalam hal Hakim praperadilan tetap memutus dan mengabulkan permohonan Pemohon, putusan tersebut tidak menghentikan pemeriksaan perkara pokokâ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat yang diajukan oleh Termohon serta dikaitkan dengan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Depok dan segala ketentuan-ketentuan hukum sebagaimana telah disebutkan diatas, maka perkara permohonan praperadilan aquo harus dinyatakan gugur;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon gugur maka biaya yang timbul dalam perkara ini ditetapkan NIHIL;
Memperhatikan, Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon gugur;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah NIHIL;
Demikian diputuskan pada hari Senin, tanggal 06 Februari 2023, oleh Mathilda Chrystina Katarina, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Depok dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh .Rosa Maulidyan, S.Sos., Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon.
Panitera Pengganti, Hakim,
Rosa Maulidyan, S.Sos Mathilda Chrystina Katarina, S.H., M.H.