841/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 841/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: YOKLINA SITEPU, S.H., M.hum Terdakwa: JEMMY S.Kom alias JOHAN
Pidana Penjara Waktu Tertentu
PUTUSAN
Nomor841/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Jemmy S.Kom Alias Johan
Tempat lahir : Jakarta
Umur/Tanggal lahir : 43 Tahun / 7 September 1979
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Cakalang Raya No.2 RT.010 RW.008 Kel. Jati Kec. Pulogadung Jakarta Timur
Agama : Budha
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan , masing-masing oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 7 November 2022 sampai dengan tanggal 26 November 2022;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 November 2022 sampai dengan tanggal 20 Desember 2022;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sejak tanggal 21 Desember 2022 sampai dengan tanggal 18 Februari 2023;
Terdakwa tidak bersedia didampingi oleh Penasihat Hukum, walaupun haknya sudah ditawarkan kepadanya oleh Majelis Hakim;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 841/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim tanggal 21 November 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 841/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim tanggal 21 November 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa JEMMY S.Kom alias JOHAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan oleh perundang-undangan sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Menghukum Terdakwa JEMMY S.Kom alias JOHAN dengan Pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.20.000.000 (dua juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan
Barang bukti berupa :
-
NO JENIS BARANG BUKTI
BAHAN BAKU
JUMLAH KODE
BB
1 Karung berisi Gula pasir 1/2 (setengah) karung A-1 2 Drum warna biru berisi Alkohol 2 (dua) drum kosong dan isi 1/4 (seperempat) A-2 3 Pewarna pangan brand Coloursea 2 (dua) kaleng A-3 4 Perasa pangan brand Feltindo ukuran ml 24 (dua puluh empat) botol A-4 5 Aroma pangan brand Diamond ukuran 1 kg 6 (enam) botol A-5 6 Perasa pangan Grape soda ukuran 1 kg 4 (empat) botol A-6 7 Perasa pangan brand Feltindo ukuran 1 kg 2 (dua) botol A-7 8 Perasa pangan Supra Jamaican ukuran 1 kg 2 (dua) botol A-8 9 Perasa pangan Rabaud Aromatic ukuran 1 kg 1 (satu) botol A-9 10 Perasa pangan brand Feltindo ukuran 5 kg 4 (empat) jerigen A-10 11 Mesin pres tutup botol 3 (tiga) buah B-1 12 Obeng 2 (dua) buah B-2 13 Besi pembuka drum 1 (satu) buah B-3 14 Water pump berikut pipa paralon 1 (satu) buah B-4 15 Dandang almunium 1 (satu) buah B-5 16 Gelas ukur plastik 4 (empat) buah B-6 17 Tabung ukur plastik 5 (lima) buah B-7 18 Timbangan digital 1 (satu) buah B-8 19 Centong adukan kayu 2 (dua) buah B-9 20 Kompor gas 1 (satu) buah B-10 21 Kayu cetakan pelurus tutup botol 2 (dua) buah B-11 22 Pembuka tutup botol 1 (satu) buah B-12 23 Alat stampel dan bak stempel 7 (tujuh) buah B-13 24 Pisau cutter 3 (tiga) buah B-14 25 Gunting 1 (satu) buah B-15 26 Lem perekat label etiket 1 (satu) kaleng B-16 27 Lakban 12 (dua belas) rol B-17 28 Etiket label Cham Joeun Soju 1 (satu) dus B-18 29 Etiket barcode Soju Original 1 (satu) dus B-19 30 Etiket barcode Soju Lime 1 (satu) dus B-20 31 Pita cukai berbagai jenis 1 (satu) kantong platik @ isi 120 (seratus dua puluh) lembar B-21 32 Tutup botol Cham Joeun Soju warna hijau 3 (tiga) kantong platik B-22 33 Tutup botol Mansion House Vodka dan Whiskey 1 (satu) dus B-23 34 Seal tutup botol 1 (satu) dus B-24 35 Karton kemasan 10 (sepuluh) ikat B-25 36 Mansion House Vodka siap edar 1 (satu) dus @ isi 24
(dua puluh empat) botol
C-1 37 Mansion House Whiskey siap edar 3 (tiga) dus @ isi 24
(dua puluh empat) botol
C-2 38 Cham Joeun Soju siap edar 50 (lima puluh lima) dus
@ isi 20(dua puluh) botol
C-3 39 Cham Joeun Soju setengah jadi 10 (sepuluh) dus
@ isi 20 (dua puluh) botol
C-4
Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas Tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengajukan Pledoi / Pembelaannya secara tertulis tertanggal 30 Januari 2023 yang pada pokoknya Terdakwa mengakui kesalahannya dan memohon agar Terdakwa dijatuhi pidana yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa terhadap Permohonan dari Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum menanggapinya secara lisan di persidangan yang pada pokoknya tetap dengan Tuntutan Pidananya semula, begitu pula dengan Terdakwa menanggapinya lagi secara lisan di persidangan yang menyatakan tetap dengan pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
DAKWAAN
PERTAMA
Bahwa terdakwa JEMMY S.Kom alias JOHAN pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Agustus 2022, bertempat di Jalan Bekasi Timur VI No.22 RT.01 RW.011 kelurahan Cipinang Besar Utara kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan perundang-undang, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2022, Subdit I Indag Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Dan Khusus Bareskrim Mabes Polri mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah Jalan Bekasi Timur VI No.22 RT.01 RW.011 kelurahan Cipinang Besar Utara kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, dijadikan tempat memproduksi dan memperdagangkan minuman beralkohol Mansion House Vodka, Mansion House Whishkey dan Cham Joeun Soju yang diduga tidak mempunyai izin edar dari Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) Republik Indonesia
Selanjutnya team Subdit I Indag Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Dan Khusus Bareskrim Mabes Polri melakukan penyelidikan dan pemantauan. Kemudian ketika dilakukan penggeledahan, diketahui adanya kegiatan pengolahan pangan berupa minuman beralkohol Mansion House Vodka, Mansion House Whishkey dan Cham Joeun Soju yang diduga tidak mempunyai izin edar dari Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) Republik Indonesia dan bukan merupakan hasil dari produk PT. Industri Semak dan PT. Sinar Mulia Gemilang selaku pemilk ijin edar yang terdaftar di BPOM RI.
Selanjutnya terdakwa dan barang bukti antara lain berupa 1 (satu) dus @ isi 24 (dua puluh empat) botol minuman beralkohol Mansion House Vodka, 3 (tiga) dus @ isi 24 (dua puluh empat) botol Mansion House Wishkey dan 50 (lima puluh lima) dus @ isi 20(dua puluh) botol Cham Joeun Soju berhasil diamankan oleh team Subdit I Indag Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Dan Khusus Bareskrim Mabes Polri
Bahwa terdakwa mengakui jika dirumah Jalan Bekasi Timur VI No.22 RT.01 RW.011 kelurahan Cipinang Besar Utara kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur tersebut, sejak pertengahan tahun 2020 terdakwa jadikan tempat memproduksi dan memperdagangkan minuman beralkohol Mansion House Vodka, Mansion House Whiskey dan Cham Joeun Soju dan dalam memproduksi minuman beralkohol tersebut, terdakwa mempekerjakan 5 (lima) orang karyawan yang bertugas untuk mengisi cairan minuman beralkohol Soju Merk Cham Joeun, Mansion House Vodka dan Mansion House Whiskey ke dalam botol, menyablon tutup botol, melakukan press pada tutup botol, menempelkan merek dan cukai pada botol lalu mengantarkan barang hasil produksi ke tempat-tempat yang diperintahkan terdakwa
Bahan baku yang terdakwa gunakan pada saat pembuatan minuman beralkohol Mansion House Vodka, Mansion House Whiskey dan Cham Joeun Soju yang tidak memiliki izin edar tersebut adalah air isi ulang, alkohol food grade 96%, arak ketan, gula dan biang gula. Sedangkan untuk rasa atau aroma, terdakwa menggunakan cairan essence, caramel food grade. Kemudian terdakwa menggunakan kompor untuk memasak gula menjadi cair dan mesin press untuk caping tutup botol.
Terdakwa memproduksi minuman beralkohol jenis Mansion House Vodka dengan cara menuangkan air isi ulang sebanyak 1 galon dan 16 liter, kemudian alkohol food grade 96% sekitar 1 galon dan 9 liter, gula 160 gram, cairan essence 26 ml. Kemudian diaduk hingga merata cairan tersebut dengan mesin pompa agar larut, setelah itu cairan Mansion House Vodka sudah jadi dan siap untuk dimasukkan kedalam botol dari torren menggunakan selang dengan takaran rata-rata. Terakhir memasukan seal lalu melakukan press pada tutup botol dan diberikan label dengan menggunakan lem kemudian diberikan label cukai pada penutup botolnya selanjutnya disusun kedalam dus berisi 24 (dua puluh empat) botol siap untuk dijual
Untuk Mansion House Whiskey, terdakwa memprosesnya dengan cara: cairan alkohol ukuran 60 liter dituang dalam gallon, kemudian masukkan alkohol food grade 96% sekitar 1 galon dan 9 liter, gula 160 gram, essence 26 ml dan caramel food grade. Selanjutnya aduk hingga merata dengan mesin pompa agar larut setelah itu cairan Mansion House Whiskey sudah jadi dan siap untuk dimasukkan ke botol. Dan terakhir diberikan label cukai dengan menggunakan lem pada penutup botolnya dan disusun kedalam dus berisi 24 (dua puluh empat) botol untuk di jual.
Sedangkan pembuatan Cham Joeun Soju, terdakwa lakukan dengan cara mencampurkan sekitar 300 liter air isi ulang dengan alkohol food grade 96% sekitar 3 galon, arak ketan sekitar 5 (lima) liter, gula 2.700 gram, biang gula 140 gram, cairan essence sekitar 36 ml, aduk hingga merata. Setelah itu cairan Cham Joeun Soju sudah jadi dan siap untuk dimasukkan ke botol. Setelah itu dilakukan press pada tutup botol kemudian botol yang telah di press diberikan merek label dan cukai lalu disusun kedalam dus berisi 20 (dua puluh) botol untuk selanjutnya di jual.
Untuk Mansion House Vodka kemasan 350 ml, terdakwa jual dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) perdus isi 24 (dua puluh empat) botol dengan kandungan alkohol sekitar 40% (empat puluh) persen v/v, Mansion House Whiskey kemasan 350 ml dijual seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per dus isi 24 (dua puluh empat) botol dengan kandungan kandungan alkohol sekitar 43% (empat puluh tiga) persen v/v, sedangkan Cham Joeun Soju kemasan 360 ml dijual seharga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) per dus isi 20 (dua puluh) botol dengan kandungan alkohol sekitar 20% (dua puluh) persen v/v.
Bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa berupa Pangan Olahan yakni minuman beralkohol Mansion House Vodka, Mansion House Wishkey dan Cham Joeun Soju, menggunakan nomor izin edar fiktif milik pihak lain yaitu milik PT. Industri Semak dan PT. Arma Makmur Industri
Bahwa terdakwa tidak pernah melakukan kerjasama usaha terhadap PT. Sinar Mulia Gemilang selaku distributor dan PT. Arma Makmur selaku produsen minuman beralkohol dengan produk-produknya yang telah mendapat nomor ijin edar dari BPOM RI.
Bahwa terdakwa dalam memproduksi dan memperdagangkan minuman beralkohol tidak memiliki dokumen legalitas usaha, tidak pernah di uji tentang mutu dan keamanannya yaitu berupa uji stabilitas, komposisi bahan yang digunakan, mikrobiologi, kimia, serta tidak mendapat ijin edar dari Badan POM RI, akan tetapi menggunakan nomor ijin edar fiktif milik pihak lain.
Berdasarkan database Registrasi Badan POM R.I. tentang klarifikasi terhadap produk Pangan Olahan tersebut, yakni : Mansion House Vodka, terdaftar atas nama PT.Industri Semak, yang beralamat pabrik di Jl. Raya Serang Km.16 Cibadak, Cikupa Tangerang Banten. Mansion House Whisky, terdaftar atas nama PT.Industri Semak, yang beralamat pabrik di Jl. Raya Serang Km.16 Cibadak, Cikupa Tangerang Banten. Cham Joeun Sojuberaroma leci, terdaftar atas nama PT. Arma Makmur Industri yang berlokasi di pabrik Kawasan Industri Candi Blok 8 No. 89 Purwoyoso, Ngaliyan kota Semarang Jawa Tengah.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik Nomor: B/6076/VIII/RES.2.1/2022/Dittipideksus tanggal 26 Agustus 2022 menyimpulkan barang bukti yang disita dari terdakwa berupa Mansion House Vodka, Mansion House Wishkey dan Cham Joeun Soju adalah benar terdeteksi Metanol dan Etanol (kadar terlampir) dimana Metanol (metil alkohol) adalah cairan mudah menguap, tidak berwarna dan beracun bila dikonsumsi dapat menyebabkan gejala sesak napas, gangguan pada penglihatan, gangguan pencernaaan, mual, koma, dan kematian karena kegagalan system pernapasan. Sedangkan Etanol (etil alcohol) adalah cairan yang tidak berwarna, mudah menguap, mudah terbakar dan merupakan alkohol yang sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari seperti antiseptik. Efek sampingya dapat mengakibatkan iritasi mata, kulit, hidung, sakit kepala, mual, muntah dan dapat memabukkkan
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa JEMMY S.Kom alias JOHAN pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Agustus 2022, bertempat di Jalan Bekasi Timur VI No.22 RT.01 RW.011 kelurahan Cipinang Besar Utara kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak memiliki perizinan berusaha terkait pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa sejak pertengahan tahun 2020 terdakwa telah menjadikan rumah yang terletak di Jalan Bekasi Timur VI No.22 RT.01 RW.011 kelurahan Cipinang Besar Utara kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur sebagai tempat memproduksi dan memperdagangkan minuman beralkohol Mansion House Vodka, Mansion House Whiskey dan Cham Joeun Soju
Kemudian didalam memproduksi minuman beralkohol tersebut, terdakwa mempekerjakan 5 (lima) orang karyawan yang bertugas untuk mengisi cairan minuman beralkohol Soju Merk Cham Joeun, Mansion House Vodka dan Mansion House Whiskey ke dalam botol, menyablon tutup botol, melakukan press pada tutup botol, menempelkan merek dan cukai pada botol lalu mengantarkan barang hasil produksi ke tempat-tempat yang diperintahkan terdakwa
Bahwa bahan baku yang digunakan terdakwa pada saat pembuatan minuman beralkohol Mansion House Vodka, Mansion House Whiskey dan Cham Joeun Soju yang tidak memiliki izin edar tersebut adalah air isi ulang, alkohol food grade 96%, arak ketan, gula dan biang gula. Sedangkan untuk rasa atau aroma, terdakwa menggunakan cairan essence, caramel food grade. Kemudian terdakwa menggunakan kompor untuk memasak gula menjadi cair dan mesin press untuk caping tutup botol.
Selanjutnya terdakwa mulai memproses dan memproduksi minuman beralkohol jenis Mansion House Vodka dengan cara menuangkan air isi ulang sebanyak 1 galon dan 16 liter, kemudian alkohol food grade 96% sekitar 1 galon dan 9 liter, gula 160 gram, cairan essence 26 ml. Kemudian diaduk hingga merata cairan tersebut dengan mesin pompa agar larut, setelah itu cairan Mansion House Vodka sudah jadi dan siap untuk dimasukkan kedalam botol dari torren menggunakan selang dengan takaran rata-rata. Terakhir memasukan seal lalu melakukan press pada tutup botol dan diberikan label dengan menggunakan lem kemudian diberikan label cukai pada penutup botolnya selanjutnya disusun kedalam dus berisi 24 (dua puluh empat) botol siap untuk dijual
Untuk Mansion House Whiskey, terdakwa membuatnya dengan cara cairan alkohol ukuran 60 liter dituang dalam gallon, kemudian masukkan alkohol food grade 96% sekitar 1 galon dan 9 liter, gula 160 gram, essence 26 ml dan caramel food grade. Selanjutnya aduk hingga merata dengan mesin pompa agar larut setelah itu cairan Mansion House Whiskey sudah jadi dan siap untuk dimasukkan ke botol. Dan terakhir diberikan label cukai dengan menggunakan lem pada penutup botolnya dan disusun kedalam dus berisi 24 (dua puluh empat) botol untuk di jual.
Sedangkan Cham Joeun Soju terdakwa buat dengan cara mencampurkan sekitar 300 liter air isi ulang dengan alkohol food grade 96% sekitar 3 galon, arak ketan sekitar 5 (lima) liter, gula 2.700 gram, biang gula 140 gram, cairan essence sekitar 36 ml, aduk hingga merata. Setelah itu cairan Cham Joeun Soju sudah jadi dan siap untuk dimasukkan ke botol. Setelah itu dilakukan press pada tutup botol kemudian botol yang telah di press diberikan merek label dan cukai lalu disusun kedalam dus berisi 20 (dua puluh) botol untuk selanjutnya di jual.
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2022, Subdit I Indag Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Dan Khusus Bareskrim Mabes Polri mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah Jalan Bekasi Timur VI No.22 RT.01 RW.011 kelurahan Cipinang Besar Utara kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, dijadikan tempat memproduksi dan memperdagangkan minuman beralkohol Mansion House Vodka, Mansion House Whishkey dan Cham Joeun Soju yang diduga tidak mempunyai izin edar dari Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) Republik Indonesia
Kemudian team Subdit I Indag Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Dan Khusus Bareskrim Mabes Polri melakukan penyelidikan dan pemantauan. Kemudian ketika dilakukan penggeledahan, diketahui adanya kegiatan pengolahan pangan berupa minuman beralkohol Mansion House Vodka, Mansion House Whishkey dan Cham Joeun Soju yang diduga tidak mempunyai izin edar dari Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) Republik Indonesia dan bukan merupakan hasil dari produk PT. Industri Semak dan PT. Sinar Mulia Gemilang selaku pemilk ijin edar yang terdaftar di BPOM RI.
Selanjutnya terdakwa dan barang bukti antara lain berupa 1 (satu) dus @ isi 24 (dua puluh empat) botol minuman beralkohol Mansion House Vodka, 3 (tiga) dus @ isi 24 (dua puluh empat) botol Mansion House Wishkey dan 50 (lima puluh lima) dus @ isi 20(dua puluh) botol Cham Joeun Soju berhasil diamankan oleh team Subdit I Indag Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Dan Khusus Bareskrim Mabes Polri
Bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa berupa Pangan Olahan yakni minuman beralkohol Mansion House Vodka, Mansion House Wishkey dan Cham Joeun Soju, menggunakan nomor izin edar fiktif milik pihak lain yaitu milik PT. Industri Semak dan PT. Arma Makmur Industri
Bahwa terdakwa dalam memproduksi dan memperdagangkan minuman beralkohol tidak memiliki dokumen legalitas usaha, tidak pernah di uji tentang mutu dan keamanannya yaitu berupa uji stabilitas, komposisi bahan yang digunakan, mikrobiologi, kimia, serta tidak mendapat ijin edar dari Badan POM RI, akan tetapi menggunakan nomor ijin edar fiktif milik pihak lain.
Berdasarkan database Registrasi Badan POM R.I. tentang klarifikasi terhadap produk Pangan Olahan tersebut, yakni : Mansion House Vodka, terdaftar atas nama PT.Industri Semak, yang beralamat pabrik di Jl. Raya Serang Km.16 Cibadak, Cikupa Tangerang Banten. Mansion House Whisky, terdaftar atas nama PT.Industri Semak, yang beralamat pabrik di Jl. Raya Serang Km.16 Cibadak, Cikupa Tangerang Banten. Cham Joeun Sojuberaroma leci, terdaftar atas nama PT. Arma Makmur Industri yang berlokasi di pabrik Kawasan Industri Candi Blok 8 No. 89 Purwoyoso, Ngaliyan kota Semarang Jawa Tengah.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik Nomor: B/6076/VIII/RES.2.1/2022/Dittipideksus tanggal 26 Agustus 2022 menyimpulkan barang bukti yang disita dari terdakwa berupa Mansion House Vodka, Mansion House Wishkey dan Cham Joeun Soju adalah benar terdeteksi Metanol dan Etanol (kadar terlampir) dimana Metanol (metil alkohol) adalah cairan mudah menguap, tidak berwarna dan beracun bila dikonsumsi dapat menyebabkan gejala sesak napas, gangguan pada penglihatan, gangguan pencernaaan, mual, koma, dan kematian karena kegagalan system pernapasan. Sedangkan Etanol (etil alcohol) adalah cairan yang tidak berwarna, mudah menguap, mudah terbakar dan merupakan alkohol yang sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari seperti antiseptik. Efek sampingya dapat mengakibatkan iritasi mata, kulit, hidung, sakit kepala, mual, muntah dan dapat memabukkkan
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 142 UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 64 angka 19 jo Pasal 142 ayat (1) UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menerangkan bahwa ia sudah mengerti akan isi dari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan tidak akan mengajukan keberatan/Eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dipersidangan sebagai berikut :
Saksi LUTHFI AZIZI PERDANA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi merupakan Anggota Kepolisian yang bertugas pada Subdit I Indag Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Dan Khusus Bareskrim Mabes Polri telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2022 di Jalan Bekasi Timur VI No. 22 RT.01 RW.011 Kelurahan Cipinang Besar Utara kecamatan Jatinegara Kota Jakarta Timur, karena Terdakwa diduga menjual minuman beralkohol / memabukkan yang tidak mempunyai izin edar dari Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) Republik Indonesia;
Bahwa adapun tugas dan tanggung jawab Saksi adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana Ekonomi dan Khusus diseluruh wilayah hukum Republik Indonesia;
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2022 sekira pukul 14.00 WIB, Saksi bersama dengan rekan Saksi melaksanakan tugas untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana Pangan dengan cara memproduksi dan memperdagangkan barang berupa minuman beralkohol Mansion House Vodka, Mansion House Whiskey dan Cham Joeun Soju yang diduga menggunakan ijin edar Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) Republik Indonesia fiktif milik pihak lain;
Bahwa setelah dilakukan penyelidikan, Saksi dan rekan Saksi yaitu Saksi Arif Supriono, S.H., melakukan pemantauan dan pengamatan terhadap sebuah rumah di Jalan Bekasi Timur VI No. 22 RT.01 RW.011 Kelurahan Cipinang Besar Utara Kecamatan Jatinegara Kota Jakarta Timur yang diduga dijadikan tempat untuk memproduksi dan memperdagangkan minuman beralkohol tersebut;
Bahwa kemudian Saksi dan rekan Saksi mengetahui adanya dugaan tindak pidana pangan di lokasi tersebut. Selanjutnya Saksi dan rekan Saksi melakukan penyelidikan lebih mendalam dan setelah yakin adanya aktifitas pengolahan pangan, Saksi dan rekan Saksi dibantu oleh Ketua RT setempat melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa;
Bahwa pada saat melakukan penggeledahan, dari rumah Terdakwa ditemukan dan disita barang bukti berupa Minuman beralkohol yang bukan merupakan hasil dari produk PT. Industri Semak dan PT. Sinar Mulia Gemilang selaku pemilk ijin edar yang terdaftar di BPOM RI dan diduga produk Minuman beralkohol yang diproduksi tersebut menggunakan ijin edar fiktif milik kedua PT tersebut. Selanjutnya barang bukti tersebut didata dan diberi kode barang bukti untuk dibawa ke kantor Bareskrim Mabes Polri untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa rumah milik Terdakwa yang beralamat di Jalan Bekasi Timur VI No. 22 Kota Jakarta Timur tersebut dijadikan sebagai tempat untuk memproduksi dan memperdagangkan Minuman beralkohol Mansion House Vodka, Mansion House Whishkey dan Cham Joeun Soju yang diduga tidak mempunyai izin edar dari Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) Republik Indonesia atau diduga fiktif nomor izin edarnya, yang dilakukan oleh Terdakwa sendiri;
Bahwa adapun tujuan Terdakwa memproduksi dan memperdagangkan Minuman beralkohol tanpa izin edar tersebut adalah untuk dijual oleh Terdakwa untuk mendapatkan keuntungan;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi ARIF SUPRIONO, S.H., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi merupakan Anggota Kepolisian yang bertugas pada Subdit I Indag Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Dan Khusus Bareskrim Mabes Polri telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2022 di Jalan Bekasi Timur VI No. 22 RT.01 RW.011 Kelurahan Cipinang Besar Utara kecamatan Jatinegara Kota Jakarta Timur, karena Terdakwa diduga menjual minuman beralkohol / memabukkan yang tidak mempunyai izin edar dari Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) Republik Indonesia;
Bahwa adapun tugas dan tanggung jawab Saksi adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana Ekonomi dan Khusus diseluruh wilayah hukum Republik Indonesia;
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2022 sekira pukul 14.00 WIB, Saksi bersama dengan rekan Saksi melaksanakan tugas untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana Pangan dengan cara memproduksi dan memperdagangkan barang berupa minuman beralkohol Mansion House Vodka, Mansion House Whiskey dan Cham Joeun Soju yang diduga menggunakan ijin edar Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) Republik Indonesia fiktif milik pihak lain;
Bahwa setelah dilakukan penyelidikan, Saksi dan rekan Saksi yaitu Saksi Luthfi Azizi Perdana melakukan pemantauan dan pengamatan terhadap sebuah rumah di Jalan Bekasi Timur VI No. 22 RT.01 RW.011 Kelurahan Cipinang Besar Utara Kecamatan Jatinegara Kota Jakarta Timur yang diduga dijadikan tempat untuk memproduksi dan memperdagangkan minuman beralkohol tersebut;
Bahwa kemudian Saksi dan rekan Saksi mengetahui adanya dugaan tindak pidana pangan di lokasi tersebut. Selanjutnya Saksi dan rekan Saksi melakukan penyelidikan lebih mendalam dan setelah yakin adanya aktifitas pengolahan pangan, Saksi dan rekan Saksi dibantu oleh Ketua RT setempat melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa;
Bahwa pada saat melakukan penggeledahan, dari rumah Terdakwa ditemukan dan disita barang bukti berupa Minuman beralkohol yang bukan merupakan hasil dari produk PT. Industri Semak dan PT. Sinar Mulia Gemilang selaku pemilk ijin edar yang terdaftar di BPOM RI dan diduga produk Minuman beralkohol yang diproduksi tersebut menggunakan ijin edar fiktif milik kedua PT tersebut. Selanjutnya barang bukti tersebut didata dan diberi kode barang bukti untuk dibawa ke kantor Bareskrim Mabes Polri untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa rumah milik Terdakwa yang beralamat di Jalan Bekasi Timur VI No. 22 Kota Jakarta Timur tersebut dijadikan sebagai tempat untuk memproduksi dan memperdagangkan Minuman beralkohol Mansion House Vodka, Mansion House Whishkey dan Cham Joeun Soju yang diduga tidak mempunyai izin edar dari Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) Republik Indonesia atau diduga fiktif nomor izin edarnya, yang dilakukan oleh Terdakwa sendiri;
Bahwa adapun tujuan Terdakwa memproduksi dan memperdagangkan Minuman beralkohol tanpa izin edar tersebut adalah untuk dijual oleh Terdakwa untuk mendapatkan keuntungan;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi ALEX, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian yang bertugas pada Subdit I Indag Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Dan Khusus Bareskrim Mabes Polri pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2022 di Jalan Bekasi Timur VI No. 22 RT.01 RW.011 Kelurahan Cipinang Besar Utara kecamatan Jatinegara Kota Jakarta Timur, karena Terdakwa diduga menjual minuman beralkohol / memabukkan yang tidak mempunyai izin edar dari Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) Republik Indonesia;
Bahwa Saksi bekerja di rumah milik Terdakwa yang beralamat di Jalan Bekasi Timur VI No. 22 Jakarta Timur sejak bulan Agustus 2021 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2022. Adapun tugas dan tanggung jawab Saksi bekerja dirumah tersebut adalah melakukan press tutup botol, memasang label merek pada botol dan memasang label cukai;
Bahwa Saksi ditawari pekerjaan tersebut oleh Terdakwa sendiri selaku pemilik dan yang bertanggung jawab atas kegiatan produksi minuman beralkohol yang Saksi ketahui tidak memiliki izin atau legalitas yang sah;
Bahwa adapun gaji yang Saksi terima tergantung pada penjualan minuman beralkohol tersebut dengan hitungan seharga Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) perdus;
Bahwa hasil produksi dan yang diperdagangkan di tempat Saksi bekerja yakni berupa Minuman beralkohol Mansion House Vodka, Mansion House Whiskey dan Cham Joeun Soju;
Bahwa Saksi tidak mengetahui harga jual Minuman beralkohol tersebut. Adapun jumlah karyawan yang bekerja di tempat tersebut ada 5 (lima) orang;
Bahwa proses pembuatan/produksi Minuman beralkohol tersebut awalnya Terdakwa yang membuat racikan dan takarannya. Kemudian Terdakwa memerintahkan Saksi dan rekan lainnya untuk mengisi/memasukkan racikan tersebut ke botol kosong yaitu Minuman beralkohol Mansion House Vodka, Mansion House Whiskey dan Cham Joeun Soju;
Bahwa pada saat penangkapan tersebut, Anggota Kepolisian berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa Mesin press tutup botol, Minuman beralkohol Soju Merk Cham Joeun, Mansion House Vodka dan Mansion House yang diproduksi dan diperdagangkan di tempat Saksi bekerja;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi MOHAMMAD IKHWANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian yang bertugas pada Subdit I Indag Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Dan Khusus Bareskrim Mabes Polri pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2022 di Jalan Bekasi Timur VI No. 22 RT.01 RW.011 Kelurahan Cipinang Besar Utara kecamatan Jatinegara Kota Jakarta Timur, karena Terdakwa diduga menjual minuman beralkohol / memabukkan yang tidak mempunyai izin edar dari Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) Republik Indonesia;
Bahwa Saksi bekerja di rumah milik Terdakwa yang beralamat di Jalan Bekasi Timur VI No. 22 Kota Jakarta Timur sekitar tahun 2021 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2022. Adapun tugas dan tanggung jawab Saksi bekerja di rumah tersebut adalah melakukan pencucian semua botol kosong dan ditiriskan, selanjutnya botol kosong tersebut di masukan ke dalam kardus kemasan, melakukan press tutup botol, memasang label merk pada botol dan memasang label cukai;
Bahwa Saksi ditawari pekerjaan tersebut oleh Terdakwa sendiri selaku pemilik dan yang bertanggung jawab atas kegiatan produksi minuman beralkohol yang Saksi ketahui tidak memiliki izin atau legalitas yang sah;
Bahwa adapun gaji yang Saksi terima sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per minggu yang dibayar langsung atau kontan oleh Terdakwa;
Bahwa pada saat Anggota Kepolisian dari Bareskrim Polri tersebut datang ke rumah tersebut pada tanggal 19 Agustus 2022 sekira pukul 10.00 WIB, Saksi sedang berada di lantai bawah gudang;
Bahwa pada saat melakukan penggeledahan, Anggota Kepolisian tersebut menemukan dan menyita beberapa dus botol minuman beralkohol Mansion House Vodka, Mansion House Whiskey dan Cham Joeun Soju yang sudah siap edar mapun yang masih dalam bentuk botol kosong, tumpukan dus kemasan, beberapa alat produksi mapun bahan baku produksi;
Bahwa bahan baku sebagai bahan campuran untuk membuat atau memproduksi minuman beralkohol tersebut adalah berupa bahan baku alkohol, gula pasir, air pam, caramel dan bahan cairan aroma buah. Setelah melalui proses pemanasan dengan menggunakan mesin pemanas, dimasukkan ke dalam torn dengan ukuran kapasitas 300 (tiga ratus) liter di isi dengan air yang sudah panas dengan ukuran 12 (dua belas )galon Aqua atau sebanyak 228 (dua ratus delapan puluh delapan) liter air (1 galon berisi 19 (sembilan belas) liter), dicampurkan dengan 3 (tiga) galon Alkohol atau sebanyak 57 (lima puluh tujuh) liter alkohol. Sedangkan untuk bahan baku campuran lainnya, berupa gula pasir, pewangi aroma buah dan caramel, Saksi tidak mengetahui berapa banyak atau takaran dari masing–masing bahan baku tersebut. Yang mengetahui banyaknya campuran bahan tersebut dan semua kegiatan atau usaha dalam hal membuat atau memproduksi minuman beralkohol tersebut adalah Terdakwa sendiri selaku pengelola;
Bahwa adapun barang bukti lainnya berupa alat-alat yang digunakan yakni stempel untuk masa kadaluarsa atau expired, alat kayu untuk memposisikan botol agar posisi lurus ketika akan di lakukan penempelan stiker merek minuman, alat ukur atau takaran bahan baku campuran bahan baku campuran untuk pembuatan minuman beralkohol, pita cukai yang ditempelkan pada posisi antara leher botol dan tutup botol, wadah atau tempat untuk menampung kelebihan cairan minuman ketika di tuang ke dalam botol, sheel lapisan tutup botol dan tumpukan dus kemasan botol merek minuman Cham Joeun Soju;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi HONG PING Anak Dari Supeng (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian yang bertugas pada Subdit I Indag Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Dan Khusus Bareskrim Mabes Polri pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2022 di Jalan Bekasi Timur VI No. 22 RT.01 RW.011 Kelurahan Cipinang Besar Utara kecamatan Jatinegara Kota Jakarta Timur, karena Terdakwa diduga menjual minuman beralkohol / memabukkan yang tidak mempunyai izin edar dari Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) Republik Indonesia;
Bahwa Saksi bekerja di rumah milik Terdakwa yang beralamat di Jalan Bekasi Timur VI No. 22 Kota Jakarta Timur sekitar tahun 2021 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2022. Adapun tugas dan tanggung jawab Saksi bekerja di rumah tersebut adalah melakukan pencucian semua botol kosong lalu ditiriskan, selanjutnya botol kosong tersebut di masukan ke dalam kardus kemasan, melakukan press tutup botol, memasang label merek pada botol dan memasang label cukai;
Bahwa Saksi ditawari pekerjaan tersebut oleh Terdakwa sendiri selaku pemilik dan yang bertanggung jawab atas kegiatan produksi minuman beralkohol yang Saksi ketahui tidak memiliki izin atau legalitas yang sah;
Bahwa adapun gaji yang Saksi terima sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per minggu yang dibayar langsung atau kontan dari Terdakwa;
Bahwa pada saat Anggota Kepolisian dari Bareskrim Polri tersebut datang ke rumah tersebut pada tanggal 19 Agustus 2022 sekira pukul 10.00 WIB, Saksi sedang berada di lantai bawah gudang dan sedang melakukan kegiatan memindahkan atau memuat kardus bekas yang sudah tidak terpakai untuk selanjutnya dijual, sedangkan Saksi lainnya berada di lantai 2;
Bahwa pada saat melakukan penggeledahan, Anggota Kepolisian tersebut berhasil menemukan beberapa dus botol Minuman beralkohol Mansion House Vodka, Mansion House Whiskey dan Cham Joeun Soju yang sudah siap edar mapun yang masih dalam bentuk botol kosong, tumpukan dus kemasan beberapa alat produksi mapun bahan baku produksi;
Bahwa hasil produksi dan yang diperdagangkan ditempat Saksi bekerja yakni minuman beralkohol Mansion House Vodka, Mansion House Whiskey dan Cham Joeun Soju. Namun berdasarkan penilaian konsumen, untuk Mansion House Vodka dan Mansion House Whiskey kurang bagus karena pernah dikembalikan oleh konsumen. Sedangkan untuk Cham Joeun Soju kualitasnya lumayan baik, karena sedikit mendapat komplain dan Cham Joeun Soju merupakan produk yang paling sering diproduksi oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai harga jual Minuman beralkohol tersebut;
Bahwa jumlah karyawan yang bekerja di tempat Saksi bekerja ada 5 (lima) orang, dimana Saksi dan Saksi Mohamad Ikhwanto serta Fahmi memiliki tugas untuk mengisi cairan minuman beralkohol Soju merek Cham Joeun, Mansion House House Vodka dan Mansion House Whiskey ke dalam botol, menyablon tutup botol, melakukan press pada tutup botol, menempelkan merek pada botol dan menempelkan label cukai pada tutup botol;
Bahwa bahan baku yang digunakan antara lain air, alkohol dan gula. Saksi melihat Terdakwa yang membuat racikan dan takarannya. Kemudian Terdakwa memerintahkan Saksi dan rekan lainnya untuk mengisi racikan tersebut ke botol kosong Minuman beralkohol Mansion House Vodka, Mansion House Whiskey dan Cham Joeun Soju. Kemudian menempelkan label merek dan cukai palsu ke botol tersebut sehingga seolah-olah seperti Minuman beralkohol Asli;
Bahwa adapun barang bukti yang ditemukan dan disita oleh Anggota Kepolisian tersebut berupa mesin press tutup botol, Minuman beralkohol Soju Merk Cham Joeun, Mansion House Vodka dan Mansion House yang diproduksi dan diperdagangkan di tempat Saksi bekerja;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah mengajukan Ahli sebagai berikut :
Ahli MUHAMMAD FADILLAH, dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Ahli bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Registrasi Pangan Olahan Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) Republik Indonesia yang beralamat di Jalan Percetakan Negara No. 23 Jakarta Pusat sejak tahun 2015 hingga saat ini;
Bahwa adapun tugas dan tanggung jawab Ahli sebagai Pengawas Farmasi dan Makanan yang melakukan audit terhadap pemenuhan asas Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) di Industri Pangan;
Bahwa berdasarkan Undang–Undang RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan, pada Pasal 1 disebutkan pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, perairan dan air, baik yang diolah maupun yang tidak diolah yang peruntukannya sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman;
Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan, pada Pasal 2 ayat (1), Setiap Pangan Olahan yang di produksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki Izin Edar;
Bahwa berdasarkan Peraturan Badan POM Nomor 34 Tahun 2019 tentang Kategori Pangan, Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol (etil alkohol) sebagai hasil proses fermentasi produk hasil pertanian dengan atau tanpa proses destilasi dan/atau etanol tara pangan yang sengaja ditambahkan ke dalam minuman untuk mencapai kadar etanol yang diharapkan;
Bahwa Minuman beralkohol termasuk minuman serupa yang rendah Alkohol antara lain :
Bir dan Bir Hitam (Stout);
Cider dan Perry;
Anggur (Grape Wine) : Still grape wine, anggur sparkling dan semi sparkling, anggur fortifikasi, anggur liqueur dan anggur manis;
Anggur dari selain buah anggur : anggur Buah, anggur Beras, anggur beras ketan;
Mead, anggur madu;
Minuman spirit yang mengandung etanol lebih dari 15% : minuman spirit, Gin, rum, brandy;
Minuman beralkohol yang diberi aroma (misalnya minuman bir, anggur buah, minuman cooler-spirit, penyegar rendah Aakohol);
Bahwa Minuman beralkohol yang akan diedarkan harus didaftarkan ke Badan POM. Pendaftaran diajukan oleh Produsen dalam negeri dan Importir atau distributor yang telah memiliki izin dibidang importasi minuman beralkohol. Pendaftaran meliputi penilaian administrasi dan penilaian teknis;
Bahwa barang bukti yang diproduksi oleh Terdakwa di rumah yang beralamat di Jalan Bekasi Timur VI No. 22 Kota Jakarta Timur termasuk kegiatan produksi pangan sesuai dengan penjelasan pada UU No 12 Tahun 2012 tentang Pangan yaitu produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk pangan (Pasal 1 ayat 6) dan berdasarkan hasil pemeriksaan data pangan olahan Badan POM Republik Indonesia, barang bukti tersebut belum pernah didaftarkan di Direktorat Registrasi Pangan Olahan Badan POM RI;
Bahwa dikarenakan minuman beralkohol Mansion House Vodka, Mansion House Wishkey dan Cham Joeun Soju diproduksi di sarana produksi pangan yang belum mendapatkan sertifikat CPPOB, produk belum memiliki izin edar serta belum dilakukan penilaian terhadap kriteria keamanan, mutu, dan gizi, maka belum layak dikonsumsi;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan bahwa Peredaran Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran Pangan kepada masyarakat, baik diperdagangkan maupun tidak. Sehingga dalam hal ini, perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa termasuk ke dalam kategori kegiatan memproduksi dan memperdagangkan pangan olahan;
Bahwa untuk memastikan bahwa suatu produk Pangan yang diproduksi/diedarkan oleh Terdakwa tersebut tidak memiliki izin edar/nomor registrasi adalah dari database pangan olahan di Badan POM;
Bahwa berdasarkan website Badan POM dikarenakan pangan olahan tersebut belum terdaftar izin edarnya, maka tidak muncul dalam data public warning Badan POM. Namun meskipun belum ada public warning, produk minuman beralkohol yang tidak memiliki izin edar dilarang untuk diperdagangkan;
Ahli SULARSIH,S.H.,M.H., dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Ahli bekerja pada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia yang beralamat di Jalan Pancoran Barat VII No. 1 Duren Tiga Jakarta Selatan;
Bahwa Saksi bekerja sejak awal tahun 1997, sebagai koordinator bidang Pengaduan dan Hukum dengan yang bertugas melakukan koordinasi dengan para staf bidang Pengaduan dan Hukum, menerima pengaduan dan konsultasi Perlindungan Konsumen dan menyelesaikan kasus-kasus pengaduan konsumen yang diterima oleh Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI;
Bahwa YLKI merupakan Lembaga Perlndungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), Berdasarkan pasal pasal 44 ayat 3 UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa Tugas Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat meliputi kegiatan antara lain menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
Bahwa Minuman beralkohol adalah produk yang diatur dengan regulasi khusus oleh pemerintah merupakan produk sub standar ada pengendalian dalam produksi dan peredarannya. Minuman beralkohol merupakan produk sub standar sama dengan produk rokok yang diperlukan pengendalian dan pengawasan dalam pengadaan, peredaran dan penjualannya dan minuman beralkohol adalah produk yang dikenakan cukai oleh Negara;
Bahwa dalam melakukan produksi minuman beralkohol yang tidak mengacu pada cara produksi yang benar sesuai dengan yang diatur dalam produksi pangan, tidak ada ijin edar untuk jenis produk pangan dari BPOM, produk minuman beralkohol yang diproduksi dikemas menggunakan botol, kemudian minuman beralkohol dijual seolah-olah seperti produk merek original milik perusahaan, dan penggunaan botol yang masih ada mereknya untuk penjualan tanpa ijin, menjual minuman beralkohol dengan memalsukan isinya yang merupakan buatan sendiri yang dimasukan ke botol merek asli milik perusahaan lain sehingga seolah-olah produk minuman beralkohol yang dijual tersebut produksi perusahaan sesuai dengan merek yang tertulis pada kemasan /botol, menggunakan merek orang lain secara tanpa ijin, menggunakan cukai palsu. Dengan demikian apa yang dilakukan oleh Terdakwa telah melanggar peraturan perundang-undangan;
Bahwa dalam melakukan produksi dan/atau memperdagangkan minuman beralkohol Terdakwa telah memalsukan minuman beralkohol merek Mansion House Vodka, Mansion House Whiskey dan Cham Joeun Soju yang merupakan merek minuman beralkohol milik perusahaan PT. Industri Semak dan PT. Arna Makmur Industri. Maka yang dilakukan oleh Terdakwa seolah-olah minuman beralkohol tersebut adalah milik perusahaan sebagaimana yang tercamtum pada kemasan/botol, sehingga apa yang dilakukan merupakan perbuatan yang melanggar UU Perlindungan Konsumen;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian yang bertugas pada Subdit I Indag Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Dan Khusus Bareskrim Mabes Polri pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2022 di Jalan Bekasi Timur VI No. 22 RT.01 RW.011 Kelurahan Cipinang Besar Utara kecamatan Jatinegara Kota Jakarta Timur, karena Terdakwa diduga menjual minuman beralkohol / memabukkan yang tidak mempunyai izin edar dari Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) Republik Indonesia;
Bahwa Terdakwa bekerja di rumah milik Terdakwa yang beralamat di Jalan Bekasi Timur VI No. 22 Kota Jakarta Timur, sejak pertengahan tahun 2020 hingga saat ini bulan Agustus 2022 yang bergerak dibidang memproduksi dan memperdagangkan minuman beralkohol Mansion House Vodka, Mansion House Whiskey dan Cham Joeun Soju sekaligus selaku pemilik dan yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut;
Bahwa dalam memproduksi dan memperdagangkan Minuman beralkohol tersebut, Terdakwa tidak memiliki dokumen legalitas usaha dan tidak memiliki latar belakang pendidikan terkait produksi, namun Terdakwa belajar dari pengalaman yang pernah diakukan sebelumnya;
Bahwa terhadap minuman beralkohol tersebut, Terdakwa tidak pernah menguji tentang Mutu dan Keamanannya antara lain Uji Stabilitas, Komposisi bahan yang digunakan, Mikrobiologi, Kimia, dan tidak dapat memperlihatkan hasil uji laboratorium serta tidak mendapat ijin edar dari Badan POM RI karena menggunakan nomor ijin edar fiktif milik pihak lain;
Bahwa untuk memproduksi minuman tersebut, Terdakwa mempekerjakan 5 (lima) orang karyawan, diantaranya Saksi Hong Ping, Saksi Muhammad Fahmi Idris Als. Sinyo dan Mohammad Ikhwanto, yang bertugas untuk mengisi cairan minuman beralkohol Soju Merk Cham Joeun, Mansion House Vodka dan Mansion House Whiskey ke dalam botol, menyablon tutup botol, melakukan press pada tutup botol, menempelkan merek dan cukai pada botol;
Bahwa semua karyawan yang bekerja di rumah tersebut, Terdakwa berikan gaji sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah) per hari, atau dari penjualan per satu dus diberikan Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah), yang dibayarkan secara uang tunai;
Bahwa bahan baku yang digunakan pada saat pembuatan Minuman beralkohol Mansion House Vodka, Mansion House Whiskey dan Cham Joeun Soju yakni Air isi ulang, Alkohol Food Grade 96% (sembilan puluh enam persen), Arak Ketan, Gula dan Biang Gula. Adapun untuk rasa atau aroma menggunakan Cairan Essence dan Caramel Food Grade. Sedangkan alat yang digunakan yakni Torren, Pompa dan Kompor untuk memasak gula menjadi cair dan mesin press untuk caping tutup botol;
Bahwa Terdakwa mendapatkan bahan baku berupa Gula yang dibeli dari Pasar Enjo Cipinang, Alcohol yang dibeli dari Komplek Arcadia Daan Mogot dengan harga Rp8.300.000,00 (delapan juta tiga ratus ribu rupiah) untuk 200 (dua ratus) liter Alkohol food grade 96% (sembilan puluh enam persen), Biang Gula, Lem Kertas dan Cairan Caramel yang dibeli melalui Tokopedia, Cairan Essence yang dibeli dari PT. Feltindo Flavor & Fragrances Daan Mogot, Botol yang dibeli dari pedagang beling di daerah cakung dengan harga Rp1000,00 (seribu rupiah) per botol, Tutup botol yang di beli dari PT. Ancol Terang dengan harga Rp460,00 (empat ratus enam puluh rupiah) per buah, Alat Sablon untuk tutup botol yang dibuat di toko sablon daerah Kampung Melayu, Kardus Packaging dan Lakban Packaging Merah yang dicetak dengan harga Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 6 (enam) gulungan lakban di daerah Senen, yakni tempat percetakan kardus dengan harga Rp19.000,00 (sembilan beras ribu rupiah) per buah;
Bahwa proses atau cara memproduksi minuman beralkohol Mansion House Vodka, yaitu :
Pertama, Cairan alkohol ukuran 1 (satu) ember ukuran sekitar 80 (delapan puluh) liter, namun digunakan sekitar 60 (enam puluh) liter saja, dengan cara menuangkan air isi ulang dari dalam galon ke ember dengan komposisi kira-kira 1 (satu) galon dan 16 (enam belas) liter. Kemudian Alkohol Food Grade 96% (sembilan puluh enam persen) sekitar 1 (satu) Galon dan 9 (sembilan) liter, Gula 160 (seratus enam puluh) gram dan Cairan Essence 26 ml (dua puluh enam milliliter);
Kedua, Diaduk hingga merata cairan tersebut dengan mesin pompa agar larut. Setelah itu Cairan Mansion House Vodka sudah jadi dan siap untuk dimasukkan ke botol;
Ketiga, Botol yang telah disortir (kebersihan dan kondisi botol) disiapkan. Lalu memulai pengisian cairan racikan kedalam botol dari torren menggunakan selang dengan takaran rata-rata;
Keempat, Memulai memasukan seal dan melakukan press pada tutup botol. Kemudian botol yang sudah di press dan diberikan label dengan menggunakan lem, serta diberikan label cukai pada penutup botolnya dan disusun kedalam dus berisi 24 (dua puluh empat) botol untuk di jual;
Bahwa cara pembuatan minuman Mansion House Whiskey, yaitu :
Pertama, Cairan alkohol ukuran 1 (satu) ember ukuran sekitar 80 (delapan puluh) liter, namun digunakan sekitar 60 (enam puluh) liter saja, dengan cara menuangkan air isi ulang dari dalam galon ke ember dengan komposisi kira-kira 1 (satu) galon dan 16 (enam belas) liter. Kemudian Alkohol Food Grade 96% (sembilan puluh enam persen) sekitar 1 (satu) galon dan 9 (sembilan) liter, gula 160 (seratus enam puluh) gram, cairan essence 26 ml (dua puluh enam milliliter) dan Caramel Food Grade;
Kedua, Aduk hingga merata cairan tersebut dengan mesin pompa agar larut. Setelah itu cairan Mansion House Whiskey sudah jadi dan siap untuk dimasukkan ke botol;
Ketiga, Kemudian botol yang telah disortir (kebersihan dan kondisi botol), disiapkan pada dus yang akan diisi oleh cairan Mansion House Whiskey yang telah jadi sebelumnya;
Keempat, Memulai pengisian cairan Mansion House Whiskey ke dalam botol dari Torren menggunakan selang dengan takaran rata-rata;
Kelima, Memulai memasukan seal dan melakukan press pada tutup botol kemudian botol yang sudah di press dan diberikan label dengan menggunakan lem. Kemudian diberikan label cukai pada penutup botolnya dan disusun kedalam dus berisi 24 (dua puluh empat) botol untuk di jual;
Bahwa pembuatan Cham Joeun Soju adalah :
Pertama, Torren dengan ukuran sekitar 300 (tiga ratus) liter tersebut dituangkan air isi ulang dari dalam galon ke torren dengan komposisi kira-kira setengah dari torren tersebut, kemudian alkohol food grade 96% (sembilan puluh enam persen) sekitar 3 (tiga) galon, arak ketan sekitar 5 (lima) liter, gula 2.700 (dua ribu tujuh ratus) gram, biang gula 140 (seratus empat puluh) gram, cairan essence sekitar 36 (tiga puluh enam) ml, aduk hingga merata cairan tersebut dengan mesin pompa agar larut. Lalu setelah itu cairan Cham Joeun Soju sudah jadi dan siap untuk dimasukkan ke botol;
Kedua, Botol yang telah disortir (kebersihan dan kondisi botol) disiapkan pada dus yang akan diisi oleh cairan Cham Joeun Soju yang telah jadi sebelumnya;
Ketiga, Memulai pengisian cairan Cham Joeun Soju ke dalam botol dari torren menggunakan selang dengan takaran rata-rata;
Keempat, Memulai melakukan press pada tutup botol yang kemudian botol yang telah di press diberikan merek label dan cukai pada penutup botolnya dengan menggunakan lem. Selanjutnya botol yang sudah di press disusun kedalam dus berisi 20 (dua puluh) botol untuk selanjutnya di jual;
Bahwa dalam kurun waktu selama 1 (satu) bulan, Terdakwa dapat memproduksi Minuman beralkohol Mansion House Vodka sebanyak 240 (dua ratus empat puluh) botol atau 10 (sepuluh) karton, Mansion House Whiskey sebanyak 240 (dua ratus empat puluh) botol atau 10 (sepuluh) karton dan Cham Joeun Soju sebanyak 150 (seratus lima puluh) sampai dengan 200 (dua ratus) botol atau 8 (delapan) karton;
Bahwa Terdakwa tidak melakukan penjualan perbotolnya, namun untuk harga per karton barang produksi minuman beralkohol yang diproduksi adalah sebagai berikut : Mansion House Vodka 350 ml (tiga ratus lima puluh milliliter) Terdakwa jual seharga Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per dus isi 24 (dua puluh empat) botol dengan kandungan alkoholnya sekitar 40% (empat puluh) persen v/v;
Bahwa Mansion House Whiskey 350 ml (tiga ratus lima puluh milliliter) Terdakwa jual seharga Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per dus isi 24 (dua puluh empat) botol dengan kandungan alkoholnya sekitar 43% (empat puluh tiga) persen v/v;
Bahwa Cham Joeun Soju 360 ml (tiga ratus enam puluh milliliter) Terdakwa jual seharga Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) per dus isi 20 (dua puluh) botol untuk semua rasa harganya sama dengan kandungan alkoholnya sekitar 20% (dua puluh) persen v/v;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di muka persidangan telah mengajukan barang bukti berupa :
| NO | JENIS BARANG BUKTI BAHAN BAKU | JUMLAH | KODE BB |
| 1 | Karung berisi Gula pasir | 1/2 (setengah) karung | A-1 |
| 2 | Drum warna biru berisi Alkohol | 2 (dua) drum kosong dan isi 1/4 (seperempat) | A-2 |
| 3 | Pewarna pangan brand Coloursea | 2 (dua) kaleng | A-3 |
| 4 | Perasa pangan brand Feltindo ukuran ml | 24 (dua puluh empat) botol | A-4 |
| 5 | Aroma pangan brand Diamond ukuran 1 kg | 6 (enam) botol | A-5 |
| 6 | Perasa pangan Grape soda ukuran 1 kg | 4 (empat) botol | A-6 |
| 7 | Perasa pangan brand Feltindo ukuran 1 kg | 2 (dua) botol | A-7 |
| 8 | Perasa pangan Supra Jamaican ukuran 1 kg | 2 (dua) botol | A-8 |
| 9 | Perasa pangan Rabaud Aromatic ukuran 1 kg | 1 (satu) botol | A-9 |
| 10 | Perasa pangan brand Feltindo ukuran 5 kg | 4 (empat) jerigen | A-10 |
| 11 | Mesin pres tutup botol | 3 (tiga) buah | B-1 |
| 12 | Obeng | 2 (dua) buah | B-2 |
| 13 | Besi pembuka drum | 1 (satu) buah | B-3 |
| 14 | Water pump berikut pipa paralon | 1 (satu) buah | B-4 |
| 15 | Dandang almunium | 1 (satu) buah | B-5 |
| 16 | Gelas ukur plastik | 4 (empat) buah | B-6 |
| 17 | Tabung ukur plastik | 5 (lima) buah | B-7 |
| 18 | Timbangan digital | 1 (satu) buah | B-8 |
| 19 | Centong adukan kayu | 2 (dua) buah | B-9 |
| 20 | Kompor gas | 1 (satu) buah | B-10 |
| 21 | Kayu cetakan pelurus tutup botol | 2 (dua) buah | B-11 |
| 22 | Pembuka tutup botol | 1 (satu) buah | B-12 |
| 23 | Alat stampel dan bak stempel | 7 (tujuh) buah | B-13 |
| 24 | Pisau cutter | 3 (tiga) buah | B-14 |
| 25 | Gunting | 1 (satu) buah | B-15 |
| 26 | Lem perekat label etiket | 1 (satu) kaleng | B-16 |
| 27 | Lakban | 12 (dua belas) rol | B-17 |
| 28 | Etiket label Cham Joeun Soju | 1 (satu) dus | B-18 |
| 29 | Etiket barcode Soju Original | 1 (satu) dus | B-19 |
| 30 | Etiket barcode Soju Lime | 1 (satu) dus | B-20 |
| 31 | Pita cukai berbagai jenis | 1 (satu) kantong platik @ isi 120 (seratus dua puluh) lembar | B-21 |
| 32 | Tutup botol Cham Joeun Soju warna hijau | 3 (tiga) kantong platik | B-22 |
| 33 | Tutup botol Mansion House Vodka dan Whiskey | 1 (satu) dus | B-23 |
| 34 | Seal tutup botol | 1 (satu) dus | B-24 |
| 35 | Karton kemasan | 10 (sepuluh) ikat | B-25 |
| 36 | Mansion House Vodka siap edar | 1 (satu) dus @ isi 24 (dua puluh empat) botol | C-1 |
| 37 | Mansion House Whiskey siap edar | 3 (tiga) dus @ isi 24 (dua puluh empat) botol | C-2 |
| 38 | Cham Joeun Soju siap edar | 50 (lima puluh lima) dus @ isi 20(dua puluh) botol | C-3 |
| 39 | Cham Joeun Soju setengah jadi | 10 (sepuluh) dus @ isi 20 (dua puluh) botol | C-4 |
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta barang bukti diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian yang bertugas pada Subdit I Indag Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Dan Khusus Bareskrim Mabes Polri pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2022 di Jalan Bekasi Timur VI No. 22 RT.01 RW.011 Kelurahan Cipinang Besar Utara kecamatan Jatinegara Kota Jakarta Timur, karena Terdakwa diduga menjual minuman beralkohol / memabukkan yang tidak mempunyai izin edar dari Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) Republik Indonesia;
Bahwa Terdakwa bekerja di rumah milik Terdakwa yang beralamat di Jalan Bekasi Timur VI No. 22 Kota Jakarta Timur, sejak pertengahan tahun 2020 hingga saat ini bulan Agustus 2022 yang bergerak dibidang memproduksi dan memperdagangkan minuman beralkohol Mansion House Vodka, Mansion House Whiskey dan Cham Joeun Soju sekaligus selaku pemilik dan yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut;
Bahwa dalam memproduksi dan memperdagangkan Minuman beralkohol tersebut, Terdakwa tidak memiliki dokumen legalitas usaha dan tidak memiliki latar belakang pendidikan terkait produksi, namun Terdakwa belajar dari pengalaman yang pernah diakukan sebelumnya;
Bahwa terhadap minuman beralkohol tersebut, Terdakwa tidak pernah menguji tentang Mutu dan Keamanannya antara lain Uji Stabilitas, Komposisi bahan yang digunakan, Mikrobiologi, Kimia, dan tidak dapat memperlihatkan hasil uji laboratorium serta tidak mendapat ijin edar dari Badan POM RI karena menggunakan nomor ijin edar fiktif milik pihak lain;
Bahwa untuk memproduksi minuman tersebut, Terdakwa mempekerjakan 5 (lima) orang karyawan, diantaranya Saksi Hong Ping, Saksi Muhammad Fahmi Idris Als. Sinyo dan Mohammad Ikhwanto, yang bertugas untuk mengisi cairan minuman beralkohol Soju Merk Cham Joeun, Mansion House Vodka dan Mansion House Whiskey ke dalam botol, menyablon tutup botol, melakukan press pada tutup botol, menempelkan merek dan cukai pada botol;
Bahwa semua karyawan yang bekerja di rumah tersebut, Terdakwa berikan gaji sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah) per hari, atau dari penjualan per satu dus diberikan Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah), yang dibayarkan secara uang tunai;
Bahwa bahan baku yang digunakan pada saat pembuatan Minuman beralkohol Mansion House Vodka, Mansion House Whiskey dan Cham Joeun Soju yakni Air isi ulang, Alkohol Food Grade 96% (sembilan puluh enam persen), Arak Ketan, Gula dan Biang Gula. Adapun untuk rasa atau aroma menggunakan Cairan Essence dan Caramel Food Grade. Sedangkan alat yang digunakan yakni Torren, Pompa dan Kompor untuk memasak gula menjadi cair dan mesin press untuk caping tutup botol;
Bahwa Terdakwa mendapatkan bahan baku berupa Gula yang dibeli dari Pasar Enjo Cipinang, Alcohol yang dibeli dari Komplek Arcadia Daan Mogot dengan harga Rp8.300.000,00 (delapan juta tiga ratus ribu rupiah) untuk 200 (dua ratus) liter Alkohol food grade 96% (sembilan puluh enam persen), Biang Gula, Lem Kertas dan Cairan Caramel yang dibeli melalui Tokopedia, Cairan Essence yang dibeli dari PT. Feltindo Flavor & Fragrances Daan Mogot, Botol yang dibeli dari pedagang beling di daerah cakung dengan harga Rp1000,00 (seribu rupiah) per botol, Tutup botol yang di beli dari PT. Ancol Terang dengan harga Rp460,00 (empat ratus enam puluh rupiah) per buah, Alat Sablon untuk tutup botol yang dibuat di toko sablon daerah Kampung Melayu, Kardus Packaging dan Lakban Packaging Merah yang dicetak dengan harga Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 6 (enam) gulungan lakban di daerah Senen, yakni tempat percetakan kardus dengan harga Rp19.000,00 (sembilan beras ribu rupiah) per buah;
Bahwa proses atau cara memproduksi minuman beralkohol Mansion House Vodka, yaitu :
Pertama, Cairan alkohol ukuran 1 (satu) ember ukuran sekitar 80 (delapan puluh) liter, namun digunakan sekitar 60 (enam puluh) liter saja, dengan cara menuangkan air isi ulang dari dalam galon ke ember dengan komposisi kira-kira 1 (satu) galon dan 16 (enam belas) liter. Kemudian Alkohol Food Grade 96% (sembilan puluh enam persen) sekitar 1 (satu) Galon dan 9 (sembilan) liter, Gula 160 (seratus enam puluh) gram dan Cairan Essence 26 ml (dua puluh enam milliliter);
Kedua, Diaduk hingga merata cairan tersebut dengan mesin pompa agar larut. Setelah itu Cairan Mansion House Vodka sudah jadi dan siap untuk dimasukkan ke botol;
Ketiga, Botol yang telah disortir (kebersihan dan kondisi botol) disiapkan. Lalu memulai pengisian cairan racikan kedalam botol dari torren menggunakan selang dengan takaran rata-rata;
Keempat, Memulai memasukan seal dan melakukan press pada tutup botol. Kemudian botol yang sudah di press dan diberikan label dengan menggunakan lem, serta diberikan label cukai pada penutup botolnya dan disusun kedalam dus berisi 24 (dua puluh empat) botol untuk di jual;
Bahwa cara pembuatan minuman Mansion House Whiskey, yaitu :
Pertama, Cairan alkohol ukuran 1 (satu) ember ukuran sekitar 80 (delapan puluh) liter, namun digunakan sekitar 60 (enam puluh) liter saja, dengan cara menuangkan air isi ulang dari dalam galon ke ember dengan komposisi kira-kira 1 (satu) galon dan 16 (enam belas) liter. Kemudian Alkohol Food Grade 96% (sembilan puluh enam persen) sekitar 1 (satu) galon dan 9 (sembilan) liter, gula 160 (seratus enam puluh) gram, cairan essence 26 ml (dua puluh enam milliliter) dan Caramel Food Grade;
Kedua, Aduk hingga merata cairan tersebut dengan mesin pompa agar larut. Setelah itu cairan Mansion House Whiskey sudah jadi dan siap untuk dimasukkan ke botol;
Ketiga, Kemudian botol yang telah disortir (kebersihan dan kondisi botol), disiapkan pada dus yang akan diisi oleh cairan Mansion House Whiskey yang telah jadi sebelumnya;
Keempat, Memulai pengisian cairan Mansion House Whiskey ke dalam botol dari Torren menggunakan selang dengan takaran rata-rata;
Kelima, Memulai memasukan seal dan melakukan press pada tutup botol kemudian botol yang sudah di press dan diberikan label dengan menggunakan lem. Kemudian diberikan label cukai pada penutup botolnya dan disusun kedalam dus berisi 24 (dua puluh empat) botol untuk di jual;
Bahwa pembuatan Cham Joeun Soju adalah :
Pertama, Torren dengan ukuran sekitar 300 (tiga ratus) liter tersebut dituangkan air isi ulang dari dalam galon ke torren dengan komposisi kira-kira setengah dari torren tersebut, kemudian alkohol food grade 96% (sembilan puluh enam persen) sekitar 3 (tiga) galon, arak ketan sekitar 5 (lima) liter, gula 2.700 (dua ribu tujuh ratus) gram, biang gula 140 (seratus empat puluh) gram, cairan essence sekitar 36 (tiga puluh enam) ml, aduk hingga merata cairan tersebut dengan mesin pompa agar larut. Lalu setelah itu cairan Cham Joeun Soju sudah jadi dan siap untuk dimasukkan ke botol;
Kedua, Botol yang telah disortir (kebersihan dan kondisi botol) disiapkan pada dus yang akan diisi oleh cairan Cham Joeun Soju yang telah jadi sebelumnya;
Ketiga, Memulai pengisian cairan Cham Joeun Soju ke dalam botol dari torren menggunakan selang dengan takaran rata-rata;
Keempat, Memulai melakukan press pada tutup botol yang kemudian botol yang telah di press diberikan merek label dan cukai pada penutup botolnya dengan menggunakan lem. Selanjutnya botol yang sudah di press disusun kedalam dus berisi 20 (dua puluh) botol untuk selanjutnya di jual;
Bahwa dalam kurun waktu selama 1 (satu) bulan, Terdakwa dapat memproduksi Minuman beralkohol Mansion House Vodka sebanyak 240 (dua ratus empat puluh) botol atau 10 (sepuluh) karton, Mansion House Whiskey sebanyak 240 (dua ratus empat puluh) botol atau 10 (sepuluh) karton dan Cham Joeun Soju sebanyak 150 (seratus lima puluh) sampai dengan 200 (dua ratus) botol atau 8 (delapan) karton;
Bahwa Terdakwa tidak melakukan penjualan perbotolnya, namun untuk harga per karton barang produksi minuman beralkohol yang diproduksi adalah sebagai berikut : Mansion House Vodka 350 ml (tiga ratus lima puluh milliliter) Terdakwa jual seharga Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per dus isi 24 (dua puluh empat) botol dengan kandungan alkoholnya sekitar 40% (empat puluh) persen v/v;
Bahwa Mansion House Whiskey 350 ml (tiga ratus lima puluh milliliter) Terdakwa jual seharga Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per dus isi 24 (dua puluh empat) botol dengan kandungan alkoholnya sekitar 43% (empat puluh tiga) persen v/v;
Bahwa Cham Joeun Soju 360 ml (tiga ratus enam puluh milliliter) Terdakwa jual seharga Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) per dus isi 20 (dua puluh) botol untuk semua rasa harganya sama dengan kandungan alkoholnya sekitar 20% (dua puluh) persen v/v;
Bahwa adapun barang bukti yang ditemukan dan disita dari Terdakwa berupa Pangan Olahan yakni minuman beralkohol Mansion House Vodka, Mansion House Wishkey dan Cham Joeun Soju, menggunakan nomor izin edar fiktif milik pihak lain yaitu milik PT. Industri Semak dan PT. Arma Makmur Industri;
Bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan kerjasama usaha terhadap PT. Sinar Mulia Gemilang selaku distributor dan PT. Arma Makmur selaku produsen minuman beralkohol dengan produk-produknya yang telah mendapat nomor ijin edar dari BPOM RI;
Bahwa Terdakwa dalam memproduksi dan memperdagangkan minuman beralkohol tidak memiliki dokumen legalitas usaha, tidak pernah di uji tentang mutu dan keamanannya yaitu berupa uji stabilitas, komposisi bahan yang digunakan, mikrobiologi, kimia, serta tidak mendapat ijin edar dari Badan POM RI, akan tetapi menggunakan nomor ijin edar fiktif milik pihak lain;
Bahwa berdasarkan database Registrasi Badan POM R.I. tentang klarifikasi terhadap produk Pangan Olahan tersebut, yakni : Mansion House Vodka, terdaftar atas nama PT.Industri Semak, yang beralamat pabrik di Jl. Raya Serang Km.16 Cibadak, Cikupa Tangerang Banten. Mansion House Whisky, terdaftar atas nama PT.Industri Semak, yang beralamat pabrik di Jl. Raya Serang Km.16 Cibadak, Cikupa Tangerang Banten. Cham Joeun Soju beraroma leci, terdaftar atas nama PT. Arma Makmur Industri yang berlokasi di pabrik Kawasan Industri Candi Blok 8 No. 89 Purwoyoso, Ngaliyan kota Semarang Jawa Tengah;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik Nomor: B/6076/VIII/RES.2.1/2022/Dittipideksus tanggal 26 Agustus 2022 menyimpulkan barang bukti yang disita dari terdakwa berupa Mansion House Vodka, Mansion House Wishkey dan Cham Joeun Soju adalah benar terdeteksi Metanol dan Etanol (kadar terlampir) dimana Metanol (metil alkohol) adalah cairan mudah menguap, tidak berwarna dan beracun bila dikonsumsi dapat menyebabkan gejala sesak napas, gangguan pada penglihatan, gangguan pencernaaan, mual, koma, dan kematian karena kegagalan system pernapasan. Sedangkan Etanol (etil alcohol) adalah cairan yang tidak berwarna, mudah menguap, mudah terbakar dan merupakan alkohol yang sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari seperti antiseptik. Efek sampingya dapat mengakibatkan iritasi mata, kulit, hidung, sakit kepala, mual, muntah dan dapat memabukkkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut umum dengan Dakwaan yang berbentuk Alternatif, maka Majelis Hakim akan memilih dakwaan yang tepat untuk ditetapkan sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu Dakwaan Pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut;
Dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Ad.1.Unsur Pelaku Usaha;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999, pengertian “Pelaku Usaha” adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi;
Menimbang, bahwa ”Setiap orang” secara gramatikal maksudnya adalah barang siapa atau siapa saja sebagai subjek hukum yang mampu bertanggung jawab secara hukum dan dapat dipertanggung jawabkan atas segala perbuatannya, kecuali Undang-Undang mengatakan lain;
Menimbang, bahwa unsur ”Setiap orang”dalam tindakan pidana menunjuk kepada subjek hukum dari peristiwa pidana (straafbaar feit) dalam hal ini manusia pribadi (natuurlijke person) selaku pendukung hak dan kewajiban dan bukan sebagai badan hukum (rechts person), yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selama dipersidangan telah dihadapkan Terdakwa JEMMY, S.Kom., Alias JOHAN yang identitasnya sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum tersebut dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya serta cakap melakukan perbuatan hukum;
Perbuatan hukum dan dapat dimintai pertanggung jawaban atas perbuatannya, sehingga merupakan subjek hukum tersebut. Jika hal tersebut dikaitkan dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan para Saksi dan diperkuat dengan keterangan terdakwa dipersidangan, bahwa dirinyalah yang dimaksud oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka benar adanya bahwa yang dimaksud oleh Penuntut Umum sebagai subjek hukum/person yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana dalam perkara ini adalah Terdakwa JEMMY, S.Kom., Alias JOHAN sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi dan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti diketahui bahwa Terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian yang bertugas pada Subdit I Indag Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Dan Khusus Bareskrim Mabes Polri pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2022 di Jalan Bekasi Timur VI No. 22 RT.01 RW.011 Kelurahan Cipinang Besar Utara kecamatan Jatinegara Kota Jakarta Timur, karena Terdakwa diduga menjual minuman beralkohol / memabukkan yang tidak mempunyai izin edar dari Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa Terdakwa bekerja di rumah milik Terdakwa yang beralamat di Jalan Bekasi Timur VI No. 22 Kota Jakarta Timur, sejak pertengahan tahun 2020 hingga saat ini bulan Agustus 2022 yang bergerak dibidang memproduksi dan memperdagangkan minuman beralkohol Mansion House Vodka, Mansion House Whiskey dan Cham Joeun Soju sekaligus selaku pemilik dan yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut;
Menimbang, bahwa dalam memproduksi dan memperdagangkan Minuman beralkohol tersebut, Terdakwa tidak memiliki dokumen legalitas usaha dan tidak memiliki latar belakang pendidikan terkait produksi, namun Terdakwa belajar dari pengalaman yang pernah diakukan sebelumnya;
Menimbang, bahwa terhadap minuman beralkohol tersebut, Terdakwa tidak pernah menguji tentang Mutu dan Keamanannya antara lain Uji Stabilitas, Komposisi bahan yang digunakan, Mikrobiologi, Kimia, dan tidak dapat memperlihatkan hasil uji laboratorium serta tidak mendapat ijin edar dari Badan POM RI karena menggunakan nomor ijin edar fiktif milik pihak lain;
Menimbang, bahwa untuk memproduksi minuman tersebut, Terdakwa mempekerjakan 5 (lima) orang karyawan, diantaranya Saksi Hong Ping, Saksi Muhammad Fahmi Idris Als. Sinyo dan Mohammad Ikhwanto, yang bertugas untuk mengisi cairan minuman beralkohol Soju Merk Cham Joeun, Mansion House Vodka dan Mansion House Whiskey ke dalam botol, menyablon tutup botol, melakukan press pada tutup botol, menempelkan merek dan cukai pada botol;
Menimbang, bahwa semua karyawan yang bekerja di rumah tersebut, Terdakwa berikan gaji sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah) per hari, atau dari penjualan per satu dus diberikan Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah), yang dibayarkan secara uang tunai;
Menimbang, bahwa bahan baku yang digunakan pada saat pembuatan Minuman beralkohol Mansion House Vodka, Mansion House Whiskey dan Cham Joeun Soju yakni Air isi ulang, Alkohol Food Grade 96% (sembilan puluh enam persen), Arak Ketan, Gula dan Biang Gula. Adapun untuk rasa atau aroma menggunakan Cairan Essence dan Caramel Food Grade. Sedangkan alat yang digunakan yakni Torren, Pompa dan Kompor untuk memasak gula menjadi cair dan mesin press untuk caping tutup botol;
Menimbang, bahwa Terdakwa mendapatkan bahan baku berupa Gula yang dibeli dari Pasar Enjo Cipinang, Alcohol yang dibeli dari Komplek Arcadia Daan Mogot dengan harga Rp8.300.000,00 (delapan juta tiga ratus ribu rupiah) untuk 200 (dua ratus) liter Alkohol food grade 96% (sembilan puluh enam persen), Biang Gula, Lem Kertas dan Cairan Caramel yang dibeli melalui Tokopedia, Cairan Essence yang dibeli dari PT. Feltindo Flavor & Fragrances Daan Mogot, Botol yang dibeli dari pedagang beling di daerah cakung dengan harga Rp1000,00 (seribu rupiah) per botol, Tutup botol yang di beli dari PT. Ancol Terang dengan harga Rp460,00 (empat ratus enam puluh rupiah) per buah, Alat Sablon untuk tutup botol yang dibuat di toko sablon daerah Kampung Melayu, Kardus Packaging dan Lakban Packaging Merah yang dicetak dengan harga Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 6 (enam) gulungan lakban di daerah Senen, yakni tempat percetakan kardus dengan harga Rp19.000,00 (sembilan beras ribu rupiah) per buah;
Menimbang, bahwa proses atau cara memproduksi minuman beralkohol Mansion House Vodka, yaitu :
Pertama, Cairan alkohol ukuran 1 (satu) ember ukuran sekitar 80 (delapan puluh) liter, namun digunakan sekitar 60 (enam puluh) liter saja, dengan cara menuangkan air isi ulang dari dalam galon ke ember dengan komposisi kira-kira 1 (satu) galon dan 16 (enam belas) liter. Kemudian Alkohol Food Grade 96% (sembilan puluh enam persen) sekitar 1 (satu) Galon dan 9 (sembilan) liter, Gula 160 (seratus enam puluh) gram dan Cairan Essence 26 ml (dua puluh enam milliliter);
Kedua, Diaduk hingga merata cairan tersebut dengan mesin pompa agar larut. Setelah itu Cairan Mansion House Vodka sudah jadi dan siap untuk dimasukkan ke botol;
Ketiga, Botol yang telah disortir (kebersihan dan kondisi botol) disiapkan. Lalu memulai pengisian cairan racikan kedalam botol dari torren menggunakan selang dengan takaran rata-rata;
Keempat, Memulai memasukan seal dan melakukan press pada tutup botol. Kemudian botol yang sudah di press dan diberikan label dengan menggunakan lem, serta diberikan label cukai pada penutup botolnya dan disusun kedalam dus berisi 24 (dua puluh empat) botol untuk di jual;
Menimbang, bahwa cara pembuatan minuman Mansion House Whiskey, yaitu :
Pertama, Cairan alkohol ukuran 1 (satu) ember ukuran sekitar 80 (delapan puluh) liter, namun digunakan sekitar 60 (enam puluh) liter saja, dengan cara menuangkan air isi ulang dari dalam galon ke ember dengan komposisi kira-kira 1 (satu) galon dan 16 (enam belas) liter. Kemudian Alkohol Food Grade 96% (sembilan puluh enam persen) sekitar 1 (satu) galon dan 9 (sembilan) liter, gula 160 (seratus enam puluh) gram, cairan essence 26 ml (dua puluh enam milliliter) dan Caramel Food Grade;
Kedua, Aduk hingga merata cairan tersebut dengan mesin pompa agar larut. Setelah itu cairan Mansion House Whiskey sudah jadi dan siap untuk dimasukkan ke botol;
Ketiga, Kemudian botol yang telah disortir (kebersihan dan kondisi botol), disiapkan pada dus yang akan diisi oleh cairan Mansion House Whiskey yang telah jadi sebelumnya;
Keempat, Memulai pengisian cairan Mansion House Whiskey ke dalam botol dari Torren menggunakan selang dengan takaran rata-rata;
Kelima, Memulai memasukan seal dan melakukan press pada tutup botol kemudian botol yang sudah di press dan diberikan label dengan menggunakan lem. Kemudian diberikan label cukai pada penutup botolnya dan disusun kedalam dus berisi 24 (dua puluh empat) botol untuk di jual;
Menimbang, bahwa pembuatan Cham Joeun Soju adalah :
Pertama, Torren dengan ukuran sekitar 300 (tiga ratus) liter tersebut dituangkan air isi ulang dari dalam galon ke torren dengan komposisi kira-kira setengah dari torren tersebut, kemudian alkohol food grade 96% (sembilan puluh enam persen) sekitar 3 (tiga) galon, arak ketan sekitar 5 (lima) liter, gula 2.700 (dua ribu tujuh ratus) gram, biang gula 140 (seratus empat puluh) gram, cairan essence sekitar 36 (tiga puluh enam) ml, aduk hingga merata cairan tersebut dengan mesin pompa agar larut. Lalu setelah itu cairan Cham Joeun Soju sudah jadi dan siap untuk dimasukkan ke botol;
Kedua, Botol yang telah disortir (kebersihan dan kondisi botol) disiapkan pada dus yang akan diisi oleh cairan Cham Joeun Soju yang telah jadi sebelumnya;
Ketiga, Memulai pengisian cairan Cham Joeun Soju ke dalam botol dari torren menggunakan selang dengan takaran rata-rata;
Keempat, Memulai melakukan press pada tutup botol yang kemudian botol yang telah di press diberikan merek label dan cukai pada penutup botolnya dengan menggunakan lem. Selanjutnya botol yang sudah di press disusun kedalam dus berisi 20 (dua puluh) botol untuk selanjutnya di jual;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Terdakwa mengakui bahwa dalam kurun waktu selama 1 (satu) bulan, Terdakwa dapat memproduksi Minuman beralkohol Mansion House Vodka sebanyak 240 (dua ratus empat puluh) botol atau 10 (sepuluh) karton, Mansion House Whiskey sebanyak 240 (dua ratus empat puluh) botol atau 10 (sepuluh) karton dan Cham Joeun Soju sebanyak 150 (seratus lima puluh) sampai dengan 200 (dua ratus) botol atau 8 (delapan) karton;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak melakukan penjualan perbotolnya, namun untuk harga per karton barang produksi minuman beralkohol yang diproduksi adalah sebagai berikut : Mansion House Vodka 350 ml (tiga ratus lima puluh milliliter) Terdakwa jual seharga Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per dus isi 24 (dua puluh empat) botol dengan kandungan alkoholnya sekitar 40% (empat puluh) persen v/v;
Menimbang, bahwa Mansion House Whiskey 350 ml (tiga ratus lima puluh milliliter) Terdakwa jual seharga Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per dus isi 24 (dua puluh empat) botol dengan kandungan alkoholnya sekitar 43% (empat puluh tiga) persen v/v;
Menimbang, bahwa Cham Joeun Soju 360 ml (tiga ratus enam puluh milliliter) Terdakwa jual seharga Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) per dus isi 20 (dua puluh) botol untuk semua rasa harganya sama dengan kandungan alkoholnya sekitar 20% (dua puluh) persen v/v;
Menimbang, bahwa adapun barang bukti yang ditemukan dan disita dari Terdakwa berupa Pangan Olahan yakni minuman beralkohol Mansion House Vodka, Mansion House Wishkey dan Cham Joeun Soju, menggunakan nomor izin edar fiktif milik pihak lain yaitu milik PT. Industri Semak dan PT. Arma Makmur Industri;
Menimbang, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan diketahui bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan kerjasama usaha terhadap PT. Sinar Mulia Gemilang selaku distributor dan PT. Arma Makmur selaku produsen minuman beralkohol dengan produk-produknya yang telah mendapat nomor ijin edar dari BPOM RI. Dalam memproduksi dan memperdagangkan minuman beralkohol tidak memiliki dokumen legalitas usaha, tidak pernah di uji tentang mutu dan keamanannya yaitu berupa uji stabilitas, komposisi bahan yang digunakan, mikrobiologi, kimia, serta tidak mendapat ijin edar dari Badan POM RI, akan tetapi menggunakan nomor ijin edar fiktif milik pihak lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan database Registrasi Badan POM R.I. tentang klarifikasi terhadap produk Pangan Olahan tersebut, yakni : Mansion House Vodka, terdaftar atas nama PT.Industri Semak, yang beralamat pabrik di Jl. Raya Serang Km.16 Cibadak, Cikupa Tangerang Banten. Mansion House Whisky, terdaftar atas nama PT.Industri Semak, yang beralamat pabrik di Jl. Raya Serang Km.16 Cibadak, Cikupa Tangerang Banten. Cham Joeun Soju beraroma leci, terdaftar atas nama PT. Arma Makmur Industri yang berlokasi di pabrik Kawasan Industri Candi Blok 8 No. 89 Purwoyoso, Ngaliyan kota Semarang Jawa Tengah;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik Nomor: B/6076/VIII/RES.2.1/2022/Dittipideksus tanggal 26 Agustus 2022 menyimpulkan barang bukti yang disita dari terdakwa berupa Mansion House Vodka, Mansion House Wishkey dan Cham Joeun Soju adalah benar terdeteksi Metanol dan Etanol (kadar terlampir) dimana Metanol (metil alkohol) adalah cairan mudah menguap, tidak berwarna dan beracun bila dikonsumsi dapat menyebabkan gejala sesak napas, gangguan pada penglihatan, gangguan pencernaaan, mual, koma, dan kematian karena kegagalan system pernapasan. Sedangkan Etanol (etil alcohol) adalah cairan yang tidak berwarna, mudah menguap, mudah terbakar dan merupakan alkohol yang sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari seperti antiseptik. Efek sampingya dapat mengakibatkan iritasi mata, kulit, hidung, sakit kepala, mual, muntah dan dapat memabukkkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan tersebut, maka perbuatan terdakwa memenuhi unsur memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur tindak pidana dalam Dakwaan Pertama yang didakwakan kepada terdakwa telah terbukti seluruhnya, maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam Dakwaan Pertama;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana, baik alasan pembenar atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa ditahan dan penahanan Terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
| NO | JENIS BARANG BUKTI BAHAN BAKU | JUMLAH | KODE BB |
| 1 | Karung berisi Gula pasir | 1/2 (setengah) karung | A-1 |
| 2 | Drum warna biru berisi Alkohol | 2 (dua) drum kosong dan isi 1/4 (seperempat) | A-2 |
| 3 | Pewarna pangan brand Coloursea | 2 (dua) kaleng | A-3 |
| 4 | Perasa pangan brand Feltindo ukuran ml | 24 (dua puluh empat) botol | A-4 |
| 5 | Aroma pangan brand Diamond ukuran 1 kg | 6 (enam) botol | A-5 |
| 6 | Perasa pangan Grape soda ukuran 1 kg | 4 (empat) botol | A-6 |
| 7 | Perasa pangan brand Feltindo ukuran 1 kg | 2 (dua) botol | A-7 |
| 8 | Perasa pangan Supra Jamaican ukuran 1 kg | 2 (dua) botol | A-8 |
| 9 | Perasa pangan Rabaud Aromatic ukuran 1 kg | 1 (satu) botol | A-9 |
| 10 | Perasa pangan brand Feltindo ukuran 5 kg | 4 (empat) jerigen | A-10 |
| 11 | Mesin pres tutup botol | 3 (tiga) buah | B-1 |
| 12 | Obeng | 2 (dua) buah | B-2 |
| 13 | Besi pembuka drum | 1 (satu) buah | B-3 |
| 14 | Water pump berikut pipa paralon | 1 (satu) buah | B-4 |
| 15 | Dandang almunium | 1 (satu) buah | B-5 |
| 16 | Gelas ukur plastik | 4 (empat) buah | B-6 |
| 17 | Tabung ukur plastik | 5 (lima) buah | B-7 |
| 18 | Timbangan digital | 1 (satu) buah | B-8 |
| 19 | Centong adukan kayu | 2 (dua) buah | B-9 |
| 20 | Kompor gas | 1 (satu) buah | B-10 |
| 21 | Kayu cetakan pelurus tutup botol | 2 (dua) buah | B-11 |
| 22 | Pembuka tutup botol | 1 (satu) buah | B-12 |
| 23 | Alat stampel dan bak stempel | 7 (tujuh) buah | B-13 |
| 24 | Pisau cutter | 3 (tiga) buah | B-14 |
| 25 | Gunting | 1 (satu) buah | B-15 |
| 26 | Lem perekat label etiket | 1 (satu) kaleng | B-16 |
| 27 | Lakban | 12 (dua belas) rol | B-17 |
| 28 | Etiket label Cham Joeun Soju | 1 (satu) dus | B-18 |
| 29 | Etiket barcode Soju Original | 1 (satu) dus | B-19 |
| 30 | Etiket barcode Soju Lime | 1 (satu) dus | B-20 |
| 31 | Pita cukai berbagai jenis | 1 (satu) kantong platik @ isi 120 (seratus dua puluh) lembar | B-21 |
| 32 | Tutup botol Cham Joeun Soju warna hijau | 3 (tiga) kantong platik | B-22 |
| 33 | Tutup botol Mansion House Vodka dan Whiskey | 1 (satu) dus | B-23 |
| 34 | Seal tutup botol | 1 (satu) dus | B-24 |
| 35 | Karton kemasan | 10 (sepuluh) ikat | B-25 |
| 36 | Mansion House Vodka siap edar | 1 (satu) dus @ isi 24 (dua puluh empat) botol | C-1 |
| 37 | Mansion House Whiskey siap edar | 3 (tiga) dus @ isi 24 (dua puluh empat) botol | C-2 |
| 38 | Cham Joeun Soju siap edar | 50 (lima puluh lima) dus @ isi 20(dua puluh) botol | C-3 |
| 39 | Cham Joeun Soju setengah jadi | 10 (sepuluh) dus @ isi 20 (dua puluh) botol | C-4 |
Karena merupakan barang yang tidak memiliki Ijin Edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) dan tidak dapat diedarkan di wilayah Indonesia karena tidak dijamin mutu, khasiat dan keamanannya serta dapat membahayakan kesehatan pengguna/konsumennya, maka seluruhnya harus dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menentukan hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa tersebut, Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan yang ada pada diri terdakwa sebagai berikut;
Hal-Hal yang Memberatkan :
Perbuatan Terdakwa yang menjual minuman keras dengan memalsukan merk orang lain sangat membahayakan bagi masyarakat yang mengkonsumsikannya;
Perbuatan Terdakwa yang menjual minuman keras yang memabukkan secara bebas sangat meresahkan masyarakat;
Hal-Hal yang Meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa JEMMY, S.Kom., Alias JOHAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan”, sebagaimana dalam Dakwaan Pertama;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa;
-
NO JENIS BARANG BUKTI
BAHAN BAKU
JUMLAH KODE
BB
1 Karung berisi Gula pasir 1/2 (setengah) karung A-1 2 Drum warna biru berisi Alkohol 2 (dua) drum kosong dan isi 1/4 (seperempat) A-2 3 Pewarna pangan brand Coloursea 2 (dua) kaleng A-3 4 Perasa pangan brand Feltindo ukuran ml 24 (dua puluh empat) botol A-4 5 Aroma pangan brand Diamond ukuran 1 kg 6 (enam) botol A-5 6 Perasa pangan Grape soda ukuran 1 kg 4 (empat) botol A-6 7 Perasa pangan brand Feltindo ukuran 1 kg 2 (dua) botol A-7 8 Perasa pangan Supra Jamaican ukuran 1 kg 2 (dua) botol A-8 9 Perasa pangan Rabaud Aromatic ukuran 1 kg 1 (satu) botol A-9 10 Perasa pangan brand Feltindo ukuran 5 kg 4 (empat) jerigen A-10 11 Mesin pres tutup botol 3 (tiga) buah B-1 12 Obeng 2 (dua) buah B-2 13 Besi pembuka drum 1 (satu) buah B-3 14 Water pump berikut pipa paralon 1 (satu) buah B-4 15 Dandang almunium 1 (satu) buah B-5 16 Gelas ukur plastik 4 (empat) buah B-6 17 Tabung ukur plastik 5 (lima) buah B-7 18 Timbangan digital 1 (satu) buah B-8 19 Centong adukan kayu 2 (dua) buah B-9 20 Kompor gas 1 (satu) buah B-10 21 Kayu cetakan pelurus tutup botol 2 (dua) buah B-11 22 Pembuka tutup botol 1 (satu) buah B-12 23 Alat stampel dan bak stempel 7 (tujuh) buah B-13 24 Pisau cutter 3 (tiga) buah B-14 25 Gunting 1 (satu) buah B-15 26 Lem perekat label etiket 1 (satu) kaleng B-16 27 Lakban 12 (dua belas) rol B-17 28 Etiket label Cham Joeun Soju 1 (satu) dus B-18 29 Etiket barcode Soju Original 1 (satu) dus B-19 30 Etiket barcode Soju Lime 1 (satu) dus B-20 31 Pita cukai berbagai jenis 1 (satu) kantong platik @ isi 120 (seratus dua puluh) lembar B-21 32 Tutup botol Cham Joeun Soju warna hijau 3 (tiga) kantong platik B-22 33 Tutup botol Mansion House Vodka dan Whiskey 1 (satu) dus B-23 34 Seal tutup botol 1 (satu) dus B-24 35 Karton kemasan 10 (sepuluh) ikat B-25 36 Mansion House Vodka siap edar 1 (satu) dus @ isi 24
(dua puluh empat) botol
C-1 37 Mansion House Whiskey siap edar 3 (tiga) dus @ isi 24
(dua puluh empat) botol
C-2 38 Cham Joeun Soju siap edar 50 (lima puluh lima) dus
@ isi 20(dua puluh) botol
C-3 39 Cham Joeun Soju setengah jadi 10 (sepuluh) dus
@ isi 20 (dua puluh) botol
C-4
Seluruhnya dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada hari Kamis, tanggal 9. Februari 2023 oleh Bambang Joko Winarno, S.H.,M.H., Hakim Ketua, Ardi, S.H.,M.H., dan Tri Yuliani, S.H.,M.H., masing-masing Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Romu Santa Mangadar, S.H.,M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur, serta dihadiri oleh Yoklina Sitepu, S.H.,M.Hum., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Terdakwa secara teleconference;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ardi, S.H.,M.H., Bambang Joko Winarno, S.H.,M.H.
Tri Yuliani, S.H.,M.H.
Panitera pengganti,
Romu Santa, S.H.,M.H.