301/Pid.Sus/2022/PN Sag
Putusan PN SANGGAU Nomor 301/Pid.Sus/2022/PN Sag
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: RATNA KHATULISTIWI, S.H. Terdakwa: SAMSUL BAHRI Alias AJIS Bin SAMLAN
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Samsul Bahri Alias Ajis Bin Samlan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Dengan Sengaja Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik Yang Memiliki Muatan Perjudian” sebagaimana dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit handphone android merk Samsung M12 warna biru dengan nomor IMEI 1 : 358309202871920 IMEI 2 : 358591132871928 dan sim card nomor Telkomsel 0812 5678 1990; Dirampas untuk negara 1 (satu) buah kartu ATM Debit BNI 1946 3430 8037 6857; Dirampas untuk dimusnahkan 1 (satu) lembar struk bukti transfer ke rekening tujuan 0870833804 an. Sdri. TRIANITA UTAMI sebesar Rp. 500.000,- pada tanggal 21 Agustus 2022 jam 21.00 wib; 4 (empat) lembar screenshot akun judi online jenis togel game DEWALIVE dengan nama PUTRIHOKI23; 2 (dua) lembar screenshot chatting whatsapp dengan sdra. PAKDE MAHFUD; 2 (dua) lembar screenshot chatting whatsapp dengan sdra. BG MAN OJEK; 2 (dua) lembar screenshot chatting whatsapp dengan sdra. BG RAMLI PDAM. Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 301/Pid.Sus/2022/PN Sag
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sanggau yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | Samsul Bahri Alias Ajis Bin Samlan |
| Tempat lahir | : | Sekadau |
| Umur/Tanggal lahir | : | 32 Tahun / 23 November 1990 |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Jalan Tamtama RT 026 RW 004 Desa Sungai Ringin Kec. Sekadau Hilir Kab. Sekadau |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta |
Terdakwa Samsul Bahri Alias Ajis Bin Samlan ditangkap pada tanggal 21 Agustus 2022 s/d tanggal 22 Agustus 2022 kemudian ditahan dalam tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 22 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 10 September 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 September 2022 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 18 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 6 November 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 November 2022 sampai dengan tanggal 1 Desember 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 Desember 2022 sampai dengan tanggal 30 Januari 2023;
Terdakwa menghadap sendiri meskipun telah diberitahukan haknya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 301/Pid.Sus/2022/PN Sag tanggal 2 November 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 301/Pid.Sus/2022/PN Sag tanggal 2 November 2022 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian melanggar Pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
2. Menjatuhkan Pidana oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani;
3. Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan;
4. Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit handphone android merk Samsung M12 warna biru dengan nomor IMEI 1 : 358309202871920 IMEI 2 : 358591132871928 dan sim card nomor Telkomsel 0812 5678 1990;
Dirampas untuk negara
- 1 (satu) buah kartu ATM Debit BNI 1946 3430 8037 6857;
Dirampas untuk dimusnahkan
- 1 (satu) lembar struk bukti transfer ke rekening tujuan 0870833804 an. Sdri. TRIANITA UTAMI sebesar Rp. 500.000,- pada tanggal 21 Agustus 2022 jam 21.00 wib;
- 4 (empat) lembar screenshot akun judi online jenis togel game DEWALIVE dengan nama PUTRIHOKI23;
- 2 (dua) lembar screenshot chatting whatsapp dengan sdra. PAKDE MAHFUD;
- 2 (dua) lembar screenshot chatting whatsapp dengan sdra. BG MAN OJEK;
- 2 (dua) lembar screenshot chatting whatsapp dengan sdra. BG RAMLI PDAM
Dilampirkan dalam berkas perkara
5. Menetapkan Terdakwa supaya membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan dari Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa mengakui perbuatannya dan memohon keringanan hukuman, dengan alasan Terdakwa merasa bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Setelah mendengar Jawaban Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa tersebut yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutannya dan begitu pula Terdakwa tetap dengan pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
D A K W A A N :
P E R T A M A
Bahwa Terdakwa SAMSUL BAHRI Alias AJIS Bin SAMLAN, pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat, di depan ATM Bank BNI Cab. Sekadau yang beralamat di Jalan Merdeka Timur Desa Mungguk Kec. Sekadau Hilir Kab. Sekadau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau atau setidak-tidaknya di suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Sanggau berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula saat terdakwa menggunakan kesempatan permainan taruhan judi jenis togel dengan menggunakan tebakan angka dengan system online melalui situs/website game DEWALIVE dengan URL https://sahabatdewalive.com/ dengan Username Putrihoki23 dan Password syahiramenang23 yang hanya dapat diakses oleh Terdakwa sendiri, yang mana Terdakwa dalam memasang situs/ website tersebut menggunakan 1 (satu) unit Handphone android merk Samsung M12 milik terdakwa dengan Nomor IMEI 1 : 358309202871920 IMEI 2 : 358591132871928 dan sim card nomor Telkomsel 0812 5678 1990 milik terdakwa.
- Bahwa terdakwa dalam menggunakan akun pada website tersebut untuk melayani Saksi RAMLI Alias LI Bin MUHAMMAD TAHIR, Saksi NORIMAN Alias MAN Bin KASIM dan Saksi MAKHFUDZ Alias MAHFUD Bin SUJAK yang memasang taruhan tebakan angka pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022 dengan rincian sebagai berikut : pesanan Saksi MAKHFUDZ Alias MAHFUD Bin SUJAK pada pukul 16.12 Wib pada SINGAPORE/SGP = (4D: 4578x6.000 dan 4577x5.000), (3D: 577x6.000 dan 578x6.000), (2D: 77x6.000, 89x2.000 dan 78x5.000) = Rp. 36.000,-, pukul 20.49 Wib pada JOWOPOOLS/JOWO = (2D: 41x3.000 dan 49x3.000), (Colok bebas 2D: 4/9x10.000) = Rp. 16.000,-, Pukul 21.10 Wib pada TOTO MACAU/MC = (2D: 68x5.000, 86x5.000, 84x2.000 dan 48x3.000), (Colok bebas 2D: 6/8x20.000, 8/4x10.000 dan 8/2x10.000) = Rp. 55.000,- dengan total taruhan sebesar Rp. 36.000 + 16.000 + 55.000 = Rp. 107.000,-. Kemudian Saksi NORIMAN Alias MAN Bin KASIM dengan pesanan pada pukul 19.47 Wib pada JOWOPOOLS/JOWO = (2D: 86x6.000, 56x6.000, 60x6.000, 83x6.000, 30x6.000 dan 63x6.000) = Rp. 36.000,-, pukul 20.07 Wib pada JOWOPOOLS/JOWO = (2D: 86x6.000 dan 89x6.000), (Colok bebas 2D: 8/6x20.000, 8/9x20.000 dan 4/3x15.000) = Rp. 67.000,- dengan total taruhan sebesar Rp. 36.000 + 67.000 = Rp. 103.000,-. Kemudian Saksi RAMLI Alias LI Bin MUHAMMAD TAHIR dengan pesanan pada pukul 12.56 Wib pada TOTO MACAU/MC = (2D: 40x10.000 dan 04x10.000), (Colok bebas 2D: 4/0x30.000) = Rp. 50.000,- dengan total taruhan Rp. 50.000,-, yang para saksi kirim kepada terdakwa melalui pesan whatsapp yang selanjutnya dipasangkan terdakwa melalui situs/website game DEWALIVE dengan URL https://sahabatdewalive.com/ dan terdakwa menyetorkan uang taruhan tersebut menggunakan nomor rekening bank BNI : 1178928143 an. SAMSUL BAHRI yang mana terdakwa sudah melakukan deposit dengan cara setor tunai uang cash pada sebuah mesin ATM BNI, kemudian terdakwa membuka tab Deposit di akun terdakwa pada URL https://sahabatdewalive.com/ melihat nomor rekening tujuan Deposit, dan terdakwa melakukan Transfer ke rekening tujuan.
- Bahwa selanjutnya apabila nomor yang dipasang oleh pemasang dinyatakan keluar sebagai pemenang atau sesuai pesanan yang diketahui via live streaming youtube maka keuntungan menang yang didapat pemasang dikurangi dengan pesanan sebelumnya namun jika nomor yang dipasang tersebut dinyatakan kalah maka pemasang harus memberikan uang taruhan/ uang pasang kepada Terdakwa Bahwa keuntungan yang didapat Terdakwa pada permainan judi online jenis togel game game DEWALIVE dengan URL https://sahabatdewalive.com/ adalah profit kekalahan dari pemasangan taruhan yang dilakukan oleh pemasang yang masuk kedalam deposito akun Putrihoki23 milik Terdakwa, dan hasil profit yang didapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa.
- Bahwa aturan permainan judi online jenis togel pada URL https://sahabatdewalive.com/ atau Website DEWALIVE adalah sebagai berikut:
- Tipe 2D (2 angka) Apabila pemasang memasang 2D x 80 = (Rp 1.000 x 80 (hadiah) = Rp 80.000) jika menang, kemudian jika kalah maka terdakwa menerima profit 15% = Rp 150,-
- Tipe 3D (3 angka) Apabila pemasang memasang 3D x 700 = (Rp 1.000 x 700 (hadiah) = Rp 700.000) jika menang, kemudian jika kalah maka terdakwa menerima profit 24% = Rp 240,-
- Tipe 4D (4 angka) Apabila pemasang memasang 4D x 6000 = (Rp 1.000 x 6000 (hadiah) = Rp 6.000.000) jika menang, kemudian jika kalah maka terdakwa menerima profit 33% = Rp 330,-
- Omun/Colok bebas 2D (2 angka bebas depan, tengah, atau belakang) Apabila pemasang memasang colok bebas 2D x 80 = (Rp 10.000/harus x 80 (hadiah) = Rp 80.000) jika menang, kemudian jika kalah tidak menerima profit.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan permainan judi online jenis togel di website DEWALIVE tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa SAMSUL BAHRI Alias AJIS Bin SAMLAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke- 2 KUHP.
A T A U
K E D U A
Bahwa Terdakwa SAMSUL BAHRI Alias AJIS Bin SAMLAN, pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat, di depan ATM Bank BNI Cab. Sekadau yang beralamat di Jalan Merdeka Timur Desa Mungguk Kec. Sekadau Hilir Kab. Sekadau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau atau setidak-tidaknya di suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Sanggau berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ” dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula saat terdakwa menggunakan kesempatan permainan taruhan judi jenis togel dengan menggunakan tebakan angka dengan system online melalui situs/website game DEWALIVE dengan URL https://sahabatdewalive.com/ dengan Username Putrihoki23 dan Password syahiramenang23 yang hanya dapat diakses oleh Terdakwa sendiri, yang mana Terdakwa dalam memasang situs/ website tersebut menggunakan 1 (satu) unit Handphone android merk Samsung M12 milik terdakwa dengan Nomor IMEI 1 : 358309202871920 IMEI 2 : 358591132871928 dan sim card nomor Telkomsel 0812 5678 1990 milik terdakwa.
- Bahwa terdakwa dalam menggunakan akun pada website tersebut untuk melayani Saksi RAMLI Alias LI Bin MUHAMMAD TAHIR, Saksi NORIMAN Alias MAN Bin KASIM dan Saksi MAKHFUDZ Alias MAHFUD Bin SUJAK yang memasang taruhan tebakan angka pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022 dengan rincian sebagai berikut : pesanan Saksi MAKHFUDZ Alias MAHFUD Bin SUJAK pada pukul 16.12 Wib pada SINGAPORE/SGP = (4D: 4578x6.000 dan 4577x5.000), (3D: 577x6.000 dan 578x6.000), (2D: 77x6.000, 89x2.000 dan 78x5.000) = Rp. 36.000,-, pukul 20.49 Wib pada JOWOPOOLS/JOWO = (2D: 41x3.000 dan 49x3.000), (Colok bebas 2D: 4/9x10.000) = Rp. 16.000,-, Pukul 21.10 Wib pada TOTO MACAU/MC = (2D: 68x5.000, 86x5.000, 84x2.000 dan 48x3.000), (Colok bebas 2D: 6/8x20.000, 8/4x10.000 dan 8/2x10.000) = Rp. 55.000,- dengan total taruhan sebesar Rp. 36.000 + 16.000 + 55.000 = Rp. 107.000,-. Kemudian Saksi NORIMAN Alias MAN Bin KASIM dengan pesanan pada pukul 19.47 Wib pada JOWOPOOLS/JOWO = (2D: 86x6.000, 56x6.000, 60x6.000, 83x6.000, 30x6.000 dan 63x6.000) = Rp. 36.000,-, pukul 20.07 Wib pada JOWOPOOLS/JOWO = (2D: 86x6.000 dan 89x6.000), (Colok bebas 2D: 8/6x20.000, 8/9x20.000 dan 4/3x15.000) = Rp. 67.000,- dengan total taruhan sebesar Rp. 36.000 + 67.000 = Rp. 103.000,-. Kemudian Saksi RAMLI Alias LI Bin MUHAMMAD TAHIR dengan pesanan pada pukul 12.56 Wib pada TOTO MACAU/MC = (2D: 40x10.000 dan 04x10.000), (Colok bebas 2D: 4/0x30.000) = Rp. 50.000,- dengan total taruhan Rp. 50.000,-, yang para saksi kirim kepada terdakwa melalui pesan whatsapp yang selanjutnya dipasangkan terdakwa melalui situs/website game DEWALIVE dengan URL https://sahabatdewalive.com/ dan terdakwa menyetorkan uang taruhan tersebut menggunakan nomor rekening bank BNI : 1178928143 an. SAMSUL BAHRI yang mana terdakwa sudah melakukan deposit dengan cara setor tunai uang cash pada sebuah mesin ATM BNI, kemudian terdakwa membuka tab Deposit di akun terdakwa pada URL https://sahabatdewalive.com/ melihat nomor rekening tujuan Deposit, dan terdakwa melakukan Transfer ke rekening tujuan.
- Bahwa selanjutnya apabila nomor yang dipasang oleh pemasang dinyatakan keluar sebagai pemenang atau sesuai pesanan yang diketahui via live streaming youtube maka keuntungan menang yang didapat pemasang dikurangi dengan pesanan sebelumnya namun jika nomor yang dipasang tersebut dinyatakan kalah maka pemasang harus memberikan uang taruhan/ uang pasang kepada Terdakwa Bahwa keuntungan yang didapat Terdakwa pada permainan judi online jenis togel game game DEWALIVE dengan URL https://sahabatdewalive.com/ adalah profit kekalahan dari pemasangan taruhan yang dilakukan oleh pemasang yang masuk kedalam deposito akun Putrihoki23 milik Terdakwa, dan hasil profit yang didapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa.
- Bahwa aturan permainan judi online jenis togel pada URL https://sahabatdewalive.com/ atau website dewalive adalah sebagai berikut:
- Tipe 2D (2 angka) Apabila pemasang memasang 2D x 80 = (Rp 1.000 x 80 (hadiah) = Rp 80.000) jika menang, kemudian jika kalah maka terdakwa menerima profit 15% = Rp 150,-
- Tipe 3D (3 angka) Apabila pemasang memasang 3D x 700 = (Rp 1.000 x 700 (hadiah) = Rp 700.000) jika menang, kemudian jika kalah maka terdakwa menerima profit 24% = Rp 240,-
- Tipe 4D (4 angka) Apabila pemasang memasang 4D x 6000 = (Rp 1.000 x 6000 (hadiah) = Rp 6.000.000) jika menang, kemudian jika kalah maka terdakwa menerima profit 33% = Rp 330,-
- Omun/Colok bebas 2D (2 angka bebas depan, tengah, atau belakang) Apabila pemasang memasang colok bebas 2D x 80 = (Rp 10.000/harus x 80 (hadiah) = Rp 80.000) jika menang, kemudian jika kalah tidak menerima profit.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan permaianan judi online jenis togel di website DEWALIVE tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa SAMSUL BAHRI Alias AJIS Bin SAMLAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telah mengerti dengan isi dakwaan serta tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Ferdinan Manalu dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik dan keterangan yang saksi berikan dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi di penyidik itu benar;
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan ke persidangan sehubungan dengan Saksi dan rekan Saksi telah mengamankan seseorang yang memainkan permainan perjudian online;
Bahwa sebelumnya Saksi tidak kenal dengan seseorang yang telah melakukan permainan perjudian online tersebut, namun setelah terjadi penangkapan baru Saksi kenal bahwa yang melakukan permainan perjudian online tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022 sekira jam 21.15 Wib di depan Bank BNI Cabang Sekadau Jalan Merdeka Timur Desa Mungguk Kec Sekadau Hilir Kab Sekadau;
Bahwa Saksi bersama rekan lainnya mengetahui bahwa di depan Bank BNI Cabang Sekadau terdapat orang yang sedang melakukan permainan perjudian online tersebut adalah berdasarkan info dari masyarakat;
Bahwa yang sedang dilakukan oleh Terdakwa didepan Bank BNI Cabang Sekadau tersebut adalah sedang membuka situs judi online dengan nama DEWALIVE;
Bahwa dari hasil pembacaan history yang dilakukan oleh Terdakwa adalah merupakan permainan judi online jenis Togel;
Bahwa barang bukti yang saksi amankan bersama rekan saksi pada saat mengamankan Terdakwa adalah sebagai berikut:
1 (satu) unit handphone android merk Samsung M12 warna biru dengan nomor IMEI 1358309202871928:358591132871928 dan sim card nomor Tekkomsel 081256781990.
1 (satu) buah Kartu ATM Debit BNI 1946 3430 8037 6857;
1 (satu) lembar struk bukti transfer ke rekening tujuan 0870833804 an. Nama Sdri TRIANITA UTAMI sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 21 Agustus 2022 jam 21.00 wib;
4 (empat) lembar screenshot akun judi online jenis Togel DEWALIVE dengan nama PUTRIHOKI123;
2 (dua) lembar screenshot whatsapp dengan PAKDE MAHFUD;
2 (dua) lembar screenshot whatsapp dengan Sdr BG MAN OJEK;
2 (dua) lembar screenshot whatsapp dengan Sdr BG RAMLI PDAM;
Bahwa setelah melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti tindakan saksi bersama rekan saksi adalah membawa Terdakwa bersama dengan barang ke Polres Sekadau untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan pengamankan terhadap Terdakwa tidak ada melakukan perlawanan;
Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Saksi mengetahui adanya permainan Jodi online yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut adalah melihat percakapan lewat WA milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dalam melakukan permainan perjudian online jenis Togel tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Alvian Tersianus dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik dan keterangan yang saksi berikan dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi di penyidik itu benar;
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan ke persidangan sehubungan dengan Saksi dan rekan Saksi telah mengamankan seseorang yang memainkan permainan perjudian online;
Bahwa sebelumnya Saksi tidak kenal dengan seseorang yang telah melakukan permainan perjudian online tersebut, namun setelah terjadi penangkapan baru Saksi kenal bahwa yang melakukan permainan perjudian online tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022 sekira jam 21.15 Wib di depan Bank BNI Cabang Sekadau Jalan Merdeka Timur Desa Mungguk Kec Sekadau Hilir Kab Sekadau;
Bahwa Saksi bersama rekan lainnya mengetahui bahwa di depan Bank BNI Cabang Sekadau terdapat orang yang sedang melakukan permainan perjudian online tersebut adalah berdasarkan info dari masyarakat;
Bahwa yang sedang dilakukan oleh Terdakwa didepan Bank BNI Cabang Sekadau tersebut adalah sedang membuka situs judi online dengan nama DEWALIVE;
Bahwa dari hasil pembacaan history yang dilakukan oleh Terdakwa adalah merupakan permainan judi online jenis Togel;
Bahwa barang bukti yang saksi amankan bersama rekan saksi pada saat mengamankan Terdakwa adalah sebagai berikut:
1 (satu) unit handphone android merk Samsung M12 warna biru dengan nomor IMEI 1358309202871928:358591132871928 dan sim card nomor Tekkomsel 081256781990.
1 (satu) buah Kartu ATM Debit BNI 1946 3430 8037 6857;
1 (satu) lembar struk bukti transfer ke rekening tujuan 0870833804 an. Nama Sdri TRIANITA UTAMI sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 21 Agustus 2022 jam 21.00 wib;
4 (empat) lembar screenshot akun judi online jenis Togel DEWALIVE dengan nama PUTRIHOKI123;
2 (dua) lembar screenshot whatsapp dengan PAKDE MAHFUD;
2 (dua) lembar screenshot whatsapp dengan Sdr BG MAN OJEK;
2 (dua) lembar screenshot whatsapp dengan Sdr BG RAMLI PDAM;
Bahwa setelah melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti tindakan saksi bersama rekan saksi adalah membawa Terdakwa bersama dengan barang ke Polres Sekadau untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan pengamankan terhadap Terdakwa tidak ada melakukan perlawanan;
Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Saksi mengetahui adanya permainan Jodi online yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut adalah melihat percakapan lewat WA milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dalam melakukan permainan perjudian online jenis Togel tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Makhfudz Als Mahfud Bin Sujak dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik dan keterangan yang saksi berikan dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi di penyidik itu benar;
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan ke persidangan sehubungan dengan Terdakwa telah diamankan karena memainkan permainan perjudian online;
Bahwa Terdakwa diamankan oleh anggota Polisi pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022 sekira jam 21.15 Wib di depan Bank BNI Cabang Sekadau Jalan Merdeka Timur Desa Mungguk Kec Sekadau Hilir Kab Sekadau;
Bahwa Saksi mengetahui judi yang dimainkan oleh Terdakwa seghingga Terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian adalah permainan judi online jenis Togel;
Bahwa Saksi mengetahui karena adalah Saksi salah satu dari pemasang permainan judi online jenis Togel tersebut dan Terdakwa sebagai bandarnya;
Bahwa Terdakwa sebagai bandar permainan judi online jenis Togel tersebut yaitu pada saat ngumpul-ngumpul dengan kawan-kawan diwarung terus Terdakwa menawarkan serta memberi kesempatan kepada kawan-kawan yang lain untuk memasang permainan judi online jenis Togel tersebut;
Bahwa seingat Saksi pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022 Saksi memasang tiga kali namun yang diterima Terdakwa hanya dua kali yaitu pasangan partama dan kedua untuk pasangan yang ketiga belum disetujui oleh Terdakwa yang pertama pada jam 16.12 wib Saksi memasang tujuh pasangan dengan total uang pasangan yang dikeluarkan sebesar Rp36.000,-(tiga puluh enam ribu rupiah) dengan rincian (angka pasangan x uang pasangan) = 4578x6 ribu, 578x6 ribu, 78x5 ribu, 4577x5 ribu, 577x6 ribu, 77x6 ribu,89x2 ribu. Yang kedua pada jam 20.49 wib Saksi memasang tiga pasangan dengan total uang pasangan yang dikeluarkan sebesar Rp16.000 (enam belas ribu rupiah) dengan rincian (angka pasangan x uang pasangan) 41x3 ribu, 49x3 ribu, omun 4/9 x 10 ribu dan untuk yang ketiga tidak jadi karena pasangan Saksi belum disetujui oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi memasang togel online melalui Terdakwa sudah sebanyak 3 (tiga) kali pada hari yang sama yaitu pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022;
Bahwa cara permaianan judi online jenis Togel yaitu Saksi memasang kepada Terdakwa hanya via whatsapp ke Terdakwa Saksi tidak mengetahui setelah Saksi mengirimkan pesan singkat yang berisikan nomor pasangan dan jumlah uang pasangan kepada Terdakwa dan apa yang dilakukan oleh Terdakwa Saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa sepengetahuan Saksi Terdakwa tidak ada memiliki izin dalam melakukan permainan perjudian online jenis Togel tersebut;
Bahwa alasan Saksi sehingga Saksi mau memasang angka judi online jenis Togel kepada Terdakwa tersebut adalah karena Saksi ingin membanti pihak Kepolisian khususnya Polres Sekadau untuk mengungkap kasus perjudian online jenis Togel yang ada di Kabupaten Sekadau;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Novi Safriadi, ST.,MT yang dibacakan di persidangan sebelumnya telah diambil sumpah maupun janjinya di pemeriksaan kepolisian pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Ahli mengerti diperiksa sehubungan dengan keahlian Ahli dibidang Informasi dan transaksi lebih khusus dibidang keamanan Siber (cyber security;
Bahwa Ahli sebelumnya telah disumpah atas keterangan Ahli berikan sebagai Ahli sesuai dengan Agama yang Ahli anut yaitu Agama Islam;
Bahwa Ahli menerangkan dalam memberikan keterangan sebagai Ahli diberikan Surat Tugas dari Rektor Universitas Tanjungpura Nomor : 13068/UN22.4/RT.0.00/2022 tanggal 1 September 2022;
Bahwa Ahli menjelaskan yang dimaksud dengan informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik merujuk kepada pasal 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 yang ancaman pidananya paling lama pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu milyar);
Bahwa saksi menerangkan bahwa dari kronologis yang diterangkan oleh penyidik/penyidik pembantu Ahli berpendapat bahwa terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa SAMSUL BAHRI als AJIS bin SAMLAN yang telah membuat akun permainan judi online jenis togel game DEWALIVE dengan URL https;//sahabatdewalive.com/dan username PUTRIHOKI, diamana unsur perbuatan yang termasuk dalam katagori informasi Elekronik dan Dokumen Elektronik Yaitu :
Akun permainan DEWALIVE dengan permainan DEWALIVE dengan username “PUTRIHOKI123” = Informasi Elektronik;
Alamat URL yang diakses https;//sahabatdewalive.com = Informasi Elektronik;
Halaman website DEWALIVE = Informasi Elektronik;
Transaksi pemesanan togel melalui Chat Whatsapp = Informasi Elektronik;
Bahwa berdasarkan penjabaran dan pemenuhan unsur pasal 27 ayat (2) terpenuhi maka terhadap perbuatan Terdakwa SAMSUL BAHRI als AJIS bin SAMLAN dapat dipersangkakan telah melakukan perbuatan “ Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian;
Terhadap keterangan ahli, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa Samsul Bahri Alias Ajis Bin Samlan di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik dan keterangan yang Terdakwa berikan dalam Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa di penyidik itu benar;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian sehubungan dengan Terdakwa telah melakukan permainan judi online jenis togel;
Bahwa Terdakwa kejadian penangkapan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022 sekira jam 21.15 WIB di depan Bank BNI Cabang Sekadau Jalan Merdeka Timur Desa Mungguk Kec Sekadau Hilir Kab Sekadau;
Bahwa Perangkat yang Terdakwa gunakan untuk melakukan permainan judi online jenis togel adalah DEWALIVE dengan URL https;//sahabatdewalive.com/ adalah berupa 1 (satu) unit Handphone android merk Samsung M12 dengan Nomor IMEI 1358309202871928:358591132871928 dan sim card nomor Tekkomsel 081256781990;
Bahwa pemilik 1 (satu) unit Handphone android merk Samsung M12 dengan Nomor IMEI 1358309202871928:358591132871928 dan sim card nomor Tekkomsel 081256781990 tersebut adalah milik Terdakwa sendiri;
Bahwa cara Terdakwa menyambungkan game DEWALIVE dengan URL https;//sahabatdewalive.com pada 1 (satu) unit Handphone android merk Samsung M12 dengan Nomor IMEI 1358309202871928:358591132871928 milik Terdakwa dengan membuka aplikasi Google dan mengetik di pencarian dengan tulisan SAHABATDEWALIVE didapat website paling atas dengan URL https;//sahabatdewalive.com/ kemudian di klik setelah masuk atau akses pada website tersebut barulah memasukkan username dan password yang Terdakwa gunakan;
Bahwa cara Terdakwa melakukan deposito dan withdraw dari rekening BNI: 1178928143 an. SAMSUL BAHRI ke URL https;//sahabatdewalive.com atau website DEWALIVE adalah melakukan setor tunai uang cash pada sebuah mesin ATM BNI, kemudian Terdakwa membuka tab Deposit di akun Terdakwa pada URL https;//sahabatdewalive.com atau website DEWALIVE melihat Nomor rekening tujuan Deposit, setelah mendapatkan Nomor rekening barulah Terdakwa melakukan transfer ke rekening tujuan, setelah itu Terdakwa menuliskan berapa nominal deposito pada website DEWALIVE sehingga masuk nominal atau uang pada akun Terdakwa. Kemudian cara Terdakwa melakukan Whitdraw yaitu hanya memasukkan jumlah uang akan ditarik kemudian password dari akun Putrihoki23 sehingga masuklah kedalam rekening Terdakwa dan bias ditarik tunai pada mesin ATM BNI;
Bahwa cara orang lain menitipkan taruhan pasangan nomor togel kepada Terdakwa yaitu dengan mengirim pesan singkat melalui whatsapp dari pesan singkat whatsapp yang dikirim kemudian Terdakwa melakukan pemasangan di URL https;//sahabatdewalive.com atau website DEWALIVE dengan menggunakan akun Putrihoki23;
Bahwa Terdakwa tidak perlu memberitahukan keluaran nomor taruhan kepada para pemasang dikarenakan para pemasang sudah mengetahui bahwa nomor taruhan jika keluar cukup menonton live streaming via youtube yang disediakan oleh penyedia togel kemudian terhadap perhitungan pemenangnya yaitu jika pemasang-pemasang dua angka terakhir missal 1234 yang dipasang adalah 34 kemudian jika keluaran angka pada situs 6534 maka menang, jika 3456 maka kalah;
Bahwa yang membuat akun pada URL https;//sahabatdewalive.com atau website DEWALIVE dengan menggunakan akun Putrihoki23 adalah Terdakwa sendiri;
Bahwa maksud dan tujuan memasukkan Nomor rekening Bank untuk mendaftarkan akun pada URL https;//sahabatdewalive.com atau website DEWALIVE tersebut adalah bertujuan untuk melakukan Deposito uang dari Nomor rekening ke situs dan juga digunakian untuk menarik dana atau Withdraw dari situs ke Nomor rekening;
Bahwa Terdakwa mulai memainkan judi online jenis togel pada URL https;//sahabatdewalive.com atau website DEWALIVE dengan menggunakan akun Putrihoki23 tersebut baru sekitar 1 (satu) bulan;
Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari dari pejabat yang berwenang dalam memainkan judi online jenis togel tersebut;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan sangat menyesal karena telah memainkan judi online jenis togel tersebut dan Terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) bagi dirinya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit handphone android merk Samsung M12 warna biru dengan nomor IMEI 1 : 358309202871920 IMEI 2 : 358591132871928 dan sim card nomor Telkomsel 0812 5678 1990;
1 (satu) buah kartu ATM Debit BNI 1946 3430 8037 6857;
1 (satu) lembar struk bukti transfer ke rekening tujuan 0870833804 an. Sdri. TRIANITA UTAMI sebesar Rp. 500.000,- pada tanggal 21 Agustus 2022 jam 21.00 wib;
4 (empat) lembar screenshot akun judi online jenis togel game DEWALIVE dengan nama PUTRIHOKI23;
2 (dua) lembar screenshot chatting whatsapp dengan sdra. PAKDE MAHFUD;
2 (dua) lembar screenshot chatting whatsapp dengan sdra. BG MAN OJEK;
2 (dua) lembar screenshot chatting whatsapp dengan sdra. BG RAMLI PDAM.
Hal mana barang bukti tersebut telah diperlihatkan di depan persidangan serta telah disita menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku maka barang bukti ini dapat dipertimbangkan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa baik saksi-saksi, ahli maupun Terdakwa ada memberikan keterangan dihadapan Penyidik sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, ahli maupun Terdakwa dan keterangannya masing-masing itu benar dan tidak ada dipaksa;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022 sekira jam 21.15 WIB di depan Bank BNI Cabang Sekadau Jalan Merdeka Timur Desa Mungguk Kec Sekadau Hilir Kab Sekadau sehubungan dengan Terdakwa telah melakukan permainan judi online jenis togel;
Bahwa barang bukti yang diamankan bersama pada saat mengamankan Terdakwa adalah sebagai berikut:
1 (satu) unit handphone android merk Samsung M12 warna biru dengan nomor IMEI 1358309202871928:358591132871928 dan sim card nomor Tekkomsel 081256781990.
1 (satu) buah Kartu ATM Debit BNI 1946 3430 8037 6857;
1 (satu) lembar struk bukti transfer ke rekening tujuan 0870833804 an. Nama Sdri TRIANITA UTAMI sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 21 Agustus 2022 jam 21.00 wib;
4 (empat) lembar screenshot akun judi online jenis Togel DEWALIVE dengan nama PUTRIHOKI123;
2 (dua) lembar screenshot whatsapp dengan PAKDE MAHFUD;
2 (dua) lembar screenshot whatsapp dengan Sdr BG MAN OJEK;
2 (dua) lembar screenshot whatsapp dengan Sdr BG RAMLI PDAM;
Bahwa pemilik dari seluruh barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa sendiri;
Bahwa situs yang Terdakwa gunakan untuk melakukan permainan judi online jenis togel adalah DEWALIVE dengan URL https;//sahabatdewalive.com/;
Bahwa cara Terdakwa menyambungkan game DEWALIVE dengan URL https;//sahabatdewalive.com pada 1 (satu) unit Handphone android merk Samsung M12 milik Terdakwa dengan membuka aplikasi Google dan mengetik di pencarian dengan tulisan SAHABATDEWALIVE didapat website paling atas dengan URL https;//sahabatdewalive.com/ kemudian di klik setelah masuk atau akses pada website tersebut barulah memasukkan username dan password yang Terdakwa gunakan;
Bahwa cara Terdakwa melakukan deposito dan withdraw dari rekening BNI: 1178928143 an. SAMSUL BAHRI ke URL https;//sahabatdewalive.com atau website DEWALIVE adalah melakukan setor tunai uang cash pada sebuah mesin ATM BNI, kemudian Terdakwa membuka tab Deposit di akun Terdakwa pada URL https;//sahabatdewalive.com atau website DEWALIVE melihat Nomor rekening tujuan Deposit, setelah mendapatkan Nomor rekening barulah Terdakwa melakukan transfer ke rekening tujuan, setelah itu Terdakwa menuliskan berapa nominal deposito pada website DEWALIVE sehingga masuk nominal atau uang pada akun Terdakwa. Kemudian cara Terdakwa melakukan Whitdraw yaitu hanya memasukkan jumlah uang akan ditarik kemudian password dari akun Putrihoki23 sehingga masuklah kedalam rekening Terdakwa dan bias ditarik tunai pada mesin ATM BNI;
Bahwa cara orang lain menitipkan taruhan pasangan nomor togel kepada Terdakwa yaitu dengan mengirim pesan singkat melalui whatsapp dari pesan singkat whatsapp yang dikirim kemudian Terdakwa melakukan pemasangan di URL https;//sahabatdewalive.com atau website DEWALIVE dengan menggunakan akun Putrihoki23;
Bahwa Terdakwa tidak perlu memberitahukan keluaran nomor taruhan kepada para pemasang dikarenakan para pemasang sudah mengetahui bahwa nomor taruhan jika keluar cukup menonton live streaming via youtube yang disediakan oleh penyedia togel kemudian terhadap perhitungan pemenangnya yaitu jika pemasang-pemasang dua angka terakhir missal 1234 yang dipasang adalah 34 kemudian jika keluaran angka pada situs 6534 maka menang, jika 3456 maka kalah;
Bahwa yang membuat akun pada URL https;//sahabatdewalive.com atau website DEWALIVE dengan menggunakan akun Putrihoki23 adalah Terdakwa sendiri;
Bahwa maksud dan tujuan memasukkan Nomor rekening Bank untuk mendaftarkan akun pada URL https;//sahabatdewalive.com atau website DEWALIVE tersebut adalah bertujuan untuk melakukan Deposito uang dari Nomor rekening ke situs dan juga digunakian untuk menarik dana atau Withdraw dari situs ke Nomor rekening;
Bahwa Terdakwa mulai memainkan judi online jenis togel pada URL https;//sahabatdewalive.com atau website DEWALIVE dengan menggunakan akun Putrihoki23 tersebut baru sekitar 1 (satu) bulan;
Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari dari pejabat yang berwenang dalam memainkan judi online jenis togel tersebut;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan sangat menyesal karena telah memainkan judi online jenis togel tersebut dan Terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang
Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang menunjuk kepada pelaku sebagai subyek hukum yaitu perseorangan atau siapa saja yang dapat dibebani hak dan kewajiban serta mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam suatu perbuatan pidana dimana orang tersebut diajukan ke persidangan dengan surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa di dalam perkara ini yang menjadi / sebagai subyek hukum sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum adalah Terdakwa Samsul Bahri Alias Ajis Bin Samlan yang di persidangan identitasnya telah dicocokkan dengan identitas sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum ternyata adanya kecocokan antara satu dengan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke persidangan;
Menimbang bahwa dipersidangan Terdakwa terlihat lancar dalam menjawab pertanyaan yang di ajukan oleh Majelis Hakim, maupun Penuntut Umum dengan jawaban yang mudah di mengerti dan Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sebagaimana halnya orang yang mampu membedakan mana hal yang baik dan buruk serta mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukan, sehingga apabila ia dikemudian terbukti memenuhi unsur-unsur pokok dari suatu tindak pidana yang didakwakan kepadanya maka ia tidak lain harus mempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Dengan Sengaja Dan Tanpa Hak Mendistribusikan Dan/Atau Mentransmisikan Dan/Atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik Dan/Atau Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Perjudian”
Menimbang, bahwa kesengajaan itu dibagi dalam 3 (tiga) bentuk yaitu :
Sengaja sebagai maksud atau tujuan,
Sengaja berinsaf kepastian, dan
Sengaja berinsaf kemungkinan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja berarti menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan. Dalam hal ini si pembuat mengetahui/membayangkan akan kemungkinan terjadinya akibat yang tidak dikehendaki, tetapi bayangan itu tidak mencegah dia untuk tidak berbuat, sehingga dapat dikatakan kesengajaannya memang diarahkan kepada akibat yang mungkin terjadi. Namun dalam hal ini akibat yang tidak diinginkan juga merupakan suatu keharusan untuk mencapai tujuannya. kehandak sendiri menurut Von Hippel dengan karanganya tentang “Die Grenze von Vorzatz und Fahrlassigkeit” menerangkan bahwa sengaja adalah kehendak untuk membuat suatu perbuatan dan kehendak untuk menimbulkan akibat dari perbuatn itu, dengan kata lain apabila seseorang melakukan perbuatan yang tertentu, tentu saja melakukannya itu kehendak menimbulkan akibat tertentu pula, karena ia melakukan perbuatan itu justru dapat dikatakan bahwa ia menghendaki akibatnya, ataupun hal ikhwal yang menyertai;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur tanpa hak adalah dalam melakukan perbuatan atau menguasai suatu hak tidak mempunyai izin atau kewenangan dari undang-undang atau peraturan yang bersangkutan (tanpa mendapat izin yang sah dari pejabat yang berwenang). Sedangkan yang dimaksud melawan hukum adalah perbuatan bertentangan dengan hukum atau tidak sesuai dengan larangan atau keharusan hukum, atau menyerang suatu kepentingan yang dilindungi oleh hukum (dalam hal ini yang dimaksud adalah hukum positif atau peraturan perundang-undangan);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mendistribusikan adalah menyalurkan kepada beberapa orang berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mentransmisikan adalah mengirimkan atau meneruskan pesan dari seseorang kepada orang lain berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Menimbang, bahwa judi berdasarkan ketentuan KUHP mendefinisikan main judi sebagai tiap-tiap permainan yang mendasarkan pengharapan buat menang, yang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan atau peruntungan saja, juga karena kepintaran dan kebiasaan pemain atau pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022 sekira jam 21.15 WIB di depan Bank BNI Cabang Sekadau Jalan Merdeka Timur Desa Mungguk Kec Sekadau Hilir Kab Sekadau sehubungan dengan Terdakwa telah melakukan permainan judi online jenis togel;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diamankan bersama pada saat mengamankan Terdakwa adalah sebagai berikut antara lain : 1 (satu) unit handphone android merk Samsung M12 warna biru dengan nomor IMEI 1358309202871928:358591132871928 dan sim card nomor Tekkomsel 081256781990. 1 (satu) buah Kartu ATM Debit BNI 1946 3430 8037 6857; 1 (satu) lembar struk bukti transfer ke rekening tujuan 0870833804 an. Nama Sdri TRIANITA UTAMI sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 21 Agustus 2022 jam 21.00 wib; 4 (empat) lembar screenshot akun judi online jenis Togel DEWALIVE dengan nama PUTRIHOKI123; 2 (dua) lembar screenshot whatsapp dengan PAKDE MAHFUD; 2 (dua) lembar screenshot whatsapp dengan Sdr BG MAN OJEK; 2 (dua) lembar screenshot whatsapp dengan Sdr BG RAMLI PDAM; dan pemilik dari seluruh barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa situs yang Terdakwa gunakan untuk melakukan permainan judi online jenis togel adalah DEWALIVE dengan URL https;//sahabatdewalive.com/ dengan cara Terdakwa menyambungkan game DEWALIVE dengan URL https;//sahabatdewalive.com pada 1 (satu) unit Handphone android merk Samsung M12 milik Terdakwa dengan membuka aplikasi Google dan mengetik di pencarian dengan tulisan SAHABATDEWALIVE didapat website paling atas dengan URL https;//sahabatdewalive.com/ kemudian di klik setelah masuk atau akses pada website tersebut barulah memasukkan username dan password yang Terdakwa gunakan;
Menimbang, bahwa cara Terdakwa melakukan deposito dan withdraw dari rekening BNI: 1178928143 an. SAMSUL BAHRI ke URL https;//sahabatdewalive.com atau website DEWALIVE adalah melakukan setor tunai uang cash pada sebuah mesin ATM BNI, kemudian Terdakwa membuka tab Deposit di akun Terdakwa pada URL https;//sahabatdewalive.com atau website DEWALIVE melihat Nomor rekening tujuan Deposit, setelah mendapatkan Nomor rekening barulah Terdakwa melakukan transfer ke rekening tujuan, setelah itu Terdakwa menuliskan berapa nominal deposito pada website DEWALIVE sehingga masuk nominal atau uang pada akun Terdakwa. Kemudian cara Terdakwa melakukan Whitdraw yaitu hanya memasukkan jumlah uang akan ditarik kemudian password dari akun Putrihoki23 sehingga masuklah kedalam rekening Terdakwa dan bias ditarik tunai pada mesin ATM BNI;
Menimbang, bahwa cara orang lain menitipkan taruhan pasangan nomor togel kepada Terdakwa yaitu dengan mengirim pesan singkat melalui whatsapp dari pesan singkat whatsapp yang dikirim kemudian Terdakwa melakukan pemasangan di URL https;//sahabatdewalive.com atau website DEWALIVE dengan menggunakan akun Putrihoki23;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak perlu memberitahukan keluaran nomor taruhan kepada para pemasang dikarenakan para pemasang sudah mengetahui bahwa nomor taruhan jika keluar cukup menonton live streaming via youtube yang disediakan oleh penyedia togel kemudian terhadap perhitungan pemenangnya yaitu jika pemasang-pemasang dua angka terakhir missal 1234 yang dipasang adalah 34 kemudian jika keluaran angka pada situs 6534 maka menang, jika 3456 maka kalah;
Menimbang, bahwa yang membuat akun pada URL https;//sahabatdewalive.com atau website DEWALIVE dengan menggunakan akun Putrihoki23 adalah Terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa Terdakwa mulai memainkan judi online jenis togel pada URL https;//sahabatdewalive.com atau website DEWALIVE dengan menggunakan akun Putrihoki23 tersebut baru sekitar 1 (satu) bulan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari dari pejabat yang berwenang dalam memainkan judi online jenis togel tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut dapat diketahui perbuatan Terdakwa menerima titipan pemasang untuk menitipkan taruhan nomor togelnya kepada Terdakwa dengan cara mengirim pesan singkat melalui whatsapp, dari pesan singkat whatsapp kemudian Terdakwa melakukan pemasangan di URL https;//sahabatdewalive.com atau website DEWALIVE dengan menggunakan akun Putrihoki23 kemudian Terdakwa tidak perlu memberitahukan keluaran nomor taruhan kepada para pemasang dikarenakan para pemasang sudah mengetahui bahwa nomor taruhan jika keluar cukup menonton live streaming via youtube yang disediakan oleh penyedia togel Majelis Hakim menilai jika perbuatan tersebut termasuk kedalam bentuk membuat dapat diaksesnya informasi elektronik;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta hal mana permainan yang dilakukan oleh Terdakwa itu tidak memerlukan keahlian khusus dan sifatnya untung-untungan oleh karena tidak dapat ditentukan siapa yang menjadi pemenang dalam permainan perjudian jenis Togel tersebut, Majelis Hakim menilai bahwa Terdakwa telah melakukan permainan judi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diketahui Terdakwa telah mengetahui jika perbuatan memainkan perjudian tersebut adalah terlarang sedangkan Terdakwa tetap melakukan perjudian online atas hal tersebut Majelis Hakim menilai jika perbuatan tersebut termasuk kedalam sengaja dengan tujuan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diketahui Terdakwa tidak ada meminta izin untuk mengakses suatu informasi elektronik yang mengandung muatan perjudianatas hal tersebut termasuk kedalam bentuk tanpa hak;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang mengadung muatan perjudian telah terpenuhi maka seluruh unsur dalam unsur ini dianggap terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap nota pembelaan yang diajukan oleh Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman karena Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya menurut Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini sesuai dengan pembelaan Terdakwa tersebut turut menguatkan keyakinan Majelis Hakim jika Terdakwa telah melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang telah didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap permohonan yang diajukan oleh Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman Majelis Hakim akan menentukan sendiri lamanya pidana yang layak dijatuhkan terhadap perbuatan terdakwa sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan berupa Terdakwa melakukan kejahatan baru 1 (satu) kali atas hal tersebut menjadi pertimbangan tersendiri bagi Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan;
Menimbang, bahwa selain itu sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, akan dipertimbangkan pula keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa selain dari pembelaan Terdakwa diatas;
Dimana keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
- Perbuatan Terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan perjudian online
Serta keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar proses persidangan.
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Menimbang, bahwa dari fakta yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa selain itu tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata untuk membalas dendam atas perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa, akan tetapi juga bersifat edukatif yaitu instrumen pembelajaran bagi Terdakwa, agar dapat memperbaiki sikap dan perbuatannya di masa yang akan datang dan juga pembelajaran bagi masyarakat yang lain agar tidak melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pemidanaan yang akan dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Terdakwa sebagaimana dalam amar putusan ini adalah dirasakan patut dan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa serta mencerminkan rasa keadilan baik bagi Terdakwa maupun bagi masyarakat;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan dan telah pula menjalani masa penangkapan dan penahanan secara sah, dengan mengacu kepada Pasal 22 ayat (4) KUHAP maka masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa maka sudah sepatutnya Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa :
1 (satu) unit handphone android merk Samsung M12 warna biru dengan nomor IMEI 1 : 358309202871920 IMEI 2 : 358591132871928 dan sim card nomor Telkomsel 0812 5678 1990;
adalah merupakan barang bukti dan merupakan alat yang digunakan Terdakwa dalam melakukan kejahatan tetapi masih memiliki nilai ekonomis, maka status barang bukti tersebut akan ditentukan sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini, selanjutnya untuk barang bukti lain berupa :
1 (satu) buah kartu ATM Debit BNI 1946 3430 8037 6857;
adalah merupakan barang bukti dan merupakan alat yang digunakan Terdakwa dalam melakukan kejahatan, maka status barang bukti tersebut akan ditentukan sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini, selanjutnya untuk barang bukti lain berupa :
1 (satu) lembar struk bukti transfer ke rekening tujuan 0870833804 an. Sdri. TRIANITA UTAMI sebesar Rp. 500.000,- pada tanggal 21 Agustus 2022 jam 21.00 wib;
4 (empat) lembar screenshot akun judi online jenis togel game DEWALIVE dengan nama PUTRIHOKI23;
2 (dua) lembar screenshot chatting whatsapp dengan sdra. PAKDE MAHFUD;
2 (dua) lembar screenshot chatting whatsapp dengan sdra. BG MAN OJEK;
2 (dua) lembar screenshot chatting whatsapp dengan sdra. BG RAMLI PDAM.
adalah merupakan barang bukti dan merupakan satu kesatuan dengan berkas perkara, maka status barang bukti tersebut akan ditentukan sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan tidak mengajukan permohonan dibebaskan dari membayar biaya perkara, berdasarkan Pasal 222 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana maka kepadanya juga dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan, Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Samsul Bahri Alias Ajis Bin Samlan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Dengan Sengaja Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik Yang Memiliki Muatan Perjudian” sebagaimana dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit handphone android merk Samsung M12 warna biru dengan nomor IMEI 1 : 358309202871920 IMEI 2 : 358591132871928 dan sim card nomor Telkomsel 0812 5678 1990;
Dirampas untuk negara
1 (satu) buah kartu ATM Debit BNI 1946 3430 8037 6857;
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) lembar struk bukti transfer ke rekening tujuan 0870833804 an. Sdri. TRIANITA UTAMI sebesar Rp. 500.000,- pada tanggal 21 Agustus 2022 jam 21.00 wib;
4 (empat) lembar screenshot akun judi online jenis togel game DEWALIVE dengan nama PUTRIHOKI23;
2 (dua) lembar screenshot chatting whatsapp dengan sdra. PAKDE MAHFUD;
2 (dua) lembar screenshot chatting whatsapp dengan sdra. BG MAN OJEK;
2 (dua) lembar screenshot chatting whatsapp dengan sdra. BG RAMLI PDAM.
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau, pada hari Selasa, tanggal 27 Desember 2022, oleh kami, Haklainul Dunggio, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Eliyas Eko Setyo, S.H., M.H., dan Muhammad Nur Hafizh, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Mahyudi Us, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sanggau, serta dihadiri oleh Ratna Khatulistiwi, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sekadau dan dihadapan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
Eliyas Eko Setyo, S.H., M.H. Haklainul Dunggio, S.H., M.H.
ttd
Muhammad Nur Hafizh, S.H.
Panitera Pengganti,
ttd
Mahyudi Us