1/Pid.Pra/2023/PN Cbi
Putusan PN CIBINONG Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN Cbi
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Pemohon: MUSTOPA KAMIL, S.AG, M.Pd.I Termohon: Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Cq. Kapala Seksi Pidsus,Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Bogor.
Menolak Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya ; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 1/Pid.Pra/2023/PN Cbi
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Cibinong yang mengadili perkara Praperadilan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
| : : : : : : : : | Mustopa Kamil, S.Ag., M.Pd. ; Bogor; 56 tahun/4 Januari 1966; Laki-laki; Indonesia ; Kampung Tlajung Rt.004 Rw.002 Desa Waraherang Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor Propinsi Jawa Barat Islam Pegawai Negeri Sipil ; |
Yang dalam hal ini memberi kuasa kepada Solahuddin Dalimunthe, S.H., M.H., Fahrul Siregar, S.H., M.H., dan Diansyah Putra, S.Kom, S.H., M.M, Advokat, Pengacara dan Penasihat Hukum pada Lembaga Bantuan Hukum Bulan Bintang “Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Ummat Jawa Barat, beralamat di Jalan Tegar Beriman Kp. Pajeleran RT.005/008 Kelurahan Sukahati Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003-LBH.BB/PID/ SKH/I/2023 tanggal 25 Januari 2023, yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cibinong tanggal 25 Januari 2023 dibawah register Nomor : 10/SK.Pid/2023/PN Cbi, selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
M e l a w a n
Pemerintah Republik Indonesia Cq. Jaksa Agung RI Cq. Kepala Kejaksaan TInggi Jawa Barat Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Cq. Kepala Seksi Tindak PIdsus/Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Bogor, beralamat di Jalan Tegar Beriman Kelurahan Tengah Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dodi Wiraatmaja, S.H., M.H., Donnel Haratua Sitinjak, SH, MH, Pinta Natalia Sihombing, SH, MH, Michael Carlo, SH, Febri Harianto, SH, MH, Arif Riyanto, SH, Yussy Sri Nuramelia, SH., Ratna Kusuma Dewi, SH., Juan Bangun Wicaksana, SH, MH, baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama bertindak sebagai Kuasa, beralamat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Jalan Tegar Beriman Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang diberikan oleh Agustian Sunaryo, SH, CN, MH, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabuapaten Bogor, Nomor SK-133/M/.2.18/Gp/01/2023 tanggal 31 Januari 2023, yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cibinong tanggal 31 Januari 2023 dibawah register Nomor : 15/SK.Pid/2023/PN Cbi, dan berdasarkan Surat Perintah Jaksa untuk sidang Praperadilan Nomor : Print-239/M.2.18/Fd.2/01/2023 tanggal 31 Januari 2023 yang ditandatangani oleh Agustian Sunaryo, SH, CN, MH, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, selanjutnya disebut sebagai Termohon ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN.Cbi tanggal 25 Januari 2023 tentang penunjukan Hakim;
Setelah membaca penetapan Hakim tentang hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan memeriksa bukti surat-surat yang diajukan ke persidangan;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pemohon melalui surat permohonan tanggal 25 Januari 2023 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Cibinong register Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN.Cbi tanggal 25 Januari 2023, telah mengajukan permohonan praperadilan dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Untuk mengajukan permohonan Praperadilan atas sah atau tidaknya Penetapan sebagai Tersangka Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-62/M.2.18/F.2/01/2023 tanggal 19 Januari 2023 yang kemudian akan di Periksa sebagai tersangka hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 Pukul 08 WIB, Dasarnya adalah : Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-01/M.2.18/Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022,. Hal ini Dilakukan Kembali Oleh Termohon, Yang semula telah dilakukan Praperadilan oleh Pemohon dalam Perkara nomor : 09/Pdt.Pra/2022/Pn.Cbi tanggal 10 Oktober 2022 dalam putusan yang pada intinya Permohonan Pemohon dikabukan untuk sebagian. Hal tersebut bermula dari dilakukannya Penggeledahan, Penyitaan dan Penahanan terhadap Pemohon, dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi dugaan Penyalahgunaan Keuangan Dana BOS Pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Generasi Mandiri Kecamatan Gunung Putri Kab. Bogor,../-…
Anggaran Tahun 2016 s/d 2021 bedasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kejari Kabupaten Bogor Nomor : PRINT-03/M.2.18/Fd.1/04/2022 tanggal 4 April 2022 dan Anggaran Tahun 2018 s/d 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejari Kabupaten Bogor Nomor : PRINT-01/M.2.18/Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022, sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor : 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) hurub b Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesi Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
ADAPUN YANG MENJADI DASAR HUKUM PRAPERADILAN ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
Bahwa PERMOHONAN PRAPERADILAN ini diajukan berdasarkan Ketentuan Pasal 77 dan Pasal 79 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai berikut:
Pasal 77 KUHAP: ”Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;
Pasal 79 KUHAP :
Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya;
Putusan MAHKAMAH KONSTITUSI Nomor : 21/PUU-XII/2014 menyatakan Pasal 77 huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan;
MAKA, PENETAPAN TERSANGKA, PENGGELEDAHAN, PENYITAAN DAN PENAHANAN adalah wilayah wewenang praperadilan;
Perlu di ketahui dan dipahami bahwa lahirnya lembaga Praperadilan adalah karena terinspirasi oleh prinsip- prinsip yang bersumber dari adanya hak Habeas Corpus dalam sistem peradilan Anglo Saxon, yang memberikan jaminan fundamental terhadap hak asasi manusia khususnya hak kemerdekaan. Habeus Corpus Art memberikan hak kepada seseorang melalui surat perintah pengadilan menuntut pejabat yang melaksanakan hukum pidana formil tersebut agar tidak melanggar hukum (illegal) atau tegasnya melaksnakan hukum pidana formil tersebut benar benar sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini menjamin bahwa perampasan atau pembatasan kemerdekaan terhadap seorang tersangka atau terdakwa itu benar-benar sah telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku maupun jaminan hak-hak asasi manusia;
Bahwa keberadaan Lembaga Praperadilan, sebagaimana di atur dalam Bab X Bagian Kesatu KUHAP dan Bab XII Bagian Kesatu KUHAP, secara tegas dan jelas dimaksudkan sebagai sarana control atau pengawasan horizontal untuk menguji keabsahan penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum (in casu: Penyelidik/Penyidik/penyidik pembantu), sebagai upaya koreksi terhadap penggunaan wewenang apabila dilaksanakan secara sewenang-wenang dengan maksud/tujuan di luar dari yang ditentukan secara tegas dalam KUHAP, guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi setiap orang termasuk dalam hal ini PEMOHON;
Menurut Dr. Luhut MP Pangaribuan,SH,LLM, lembaga praperadilan yang terdapat dalam KUHAP identik dengan lembaga pre trial yang terdapat di Amerika Serikat yang menerapkan prinsip Habeas Corpus, yang mana pada dasar nya menjelaskan bahwa di dalam masyarakat yang beradab maka pemerintah harus selalu menjamin hak kemerdekaan seseorang.
Bahwa Lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam pasal 77 s/d 83 KUHAP adalah suatu lembaga yang berfungsi untuk menguji apakah tindakan/upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik/penuntut umum sudah sesuai dengan undang undang dan tindakan tersebut telah dilengkapi adminstrasi secara cermat atau tidak, karena pada dasarnya tuntutan Praperadilan menyangkut sah atau tidaknya tindakan penyidik atau penuntut umum di dalam melakukan penyidikan atau penuntutan.
Bahwa, tindakan upaya paksa, seperti Penetapan Tersangka, Penggeledahan, Penyitaan, Penahanan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang udangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. menurut Andi Hamzah (1986:10) Praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh Karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme Kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang wenangan dari penyidik atau Penuntut Umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai Tersangka/Terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Disamping itu, Praperadilan bermaksud sebagai pengawas secara horizontal terhadap hak-hak Tersangka/Terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide penjelasan pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan Tersangka, Penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan, Penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas Praduga tak bersalah dan perinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka;
Bahwa apabila kita melihat pendapat S. Tanusubroto, yang mengatakan bahwa keberadaan lembaga Praperadilan sebenarnya memberikan Peringatan :
Agar penegak hukum harus hati-hati dalam melakukan tindakan hukumnya dan setiap tindakan hukum harus harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, dalam arti ia harus mampu menahan diri dari tindakan sewenang-wenang;
Ganti rugi dan rehabilitas merupakan upaya untuk melindungi warga negara yang diduga melakukan kejahatan yang ternyata tanpa di dukung dengan bukti-bukti yang meyakinkan sebagai akibat dari sikap dan perlakuan penegak hukum yang tidak mengindahkan prinsip hak-hak asasi manusia;
Hakim dalam menentukan ganti kerugian harus memperhitungkan dan mempertimbangkan dengan seksama, baik untuk kepentingan orang yang di rugikan maupun dari sudut kemampuan financial pemerintah dalam memenuhi dalam melakasanakan putusan hukum itu;
Dengan rehabilitas berarti orang itu telah di pulihkan haknya sesuai dengan keadaan semula yang diduga telah melakukan kejahatan;
Kejujuran yang menjiwai KUHAP harus diimbangi dengan intregitas dan dedikasi dari aparat penegak hukum, karena tanpa adanya keseimbangan itu semuanya akan sia-sia belaka;
Selain itu menurut pendapat Indrianto Seno Adji bahwa KUHAP menerapkan lembaga Praperadilan untuk melindungi seseorang dalam pemeriksaan pendahuluan terhadap tindakan-tindakan kepolisian dan/atau kejaksaan yang melanggar hukum dan merugikan seseorang (in casu Pemohon), dimana lembaga Praperadilan ini berfungsi sebagai lembaga pengawas terhadap upaya paksa yang dilaksanakan oleh penyidik dalam batasan tertentu;
Bahwa apa yang telah diuraikan di atas, yaitu Lembaga Praperadilan sebagai upaya pengawasan penggunaan wewenang guna menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia, telah dituangkan secara tegas dalam konsiderans menimbang huruf (a) dan (c) KUHAP dengan sendirinya menjadi spirit atau ruh atau jiwanya KUHAP, yang berbunyi :
“Bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD-1945 yang menjujung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin segala warganegara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
“Bahwa pembangunan hukum nasional yang demikian itu di bidang hukum acara pidana adalah agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para pelaksanan penegak hukum sesusai fungsi dan wewenang masing masing kearah tegaknya hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian hukum demi terselenggaranya negara hukum sesuai undang-undang Dasar;
Juga ditegaskan kembali dalam penjelasan umum KUHAP, tepatnya pada angka 2 paragraf ke-6 yang berbunyi: “pembangunan yang sedemikian itu dibidang hukum acara pidana bertujuan, agar masyarakat dapat menghayati hak dan kewajibannya dan agar dapat dicapai serta ditingkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing kerah tegak mantahnya hukum, keadilan dan perlindungan yang merupakan pengayoman terhadap keluhuran barkat serta martabat manusia, ketertiban dan kepastian hukum demi tegaknya Republik Indonesia sebagai Negara Hukum sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”;
Bahwa permohonan yang dapat diajukan dalam pemeriksaan peradilan, selain daripada persoalan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan maupun ganti kerugian dan/ atau rehabilitas bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan (Pasal 77 KUHAP), juga meliputi tindakan lain sebagaimana ditentukan secara tegas dalam ketentuan Pasal 95 menyebutkan bahwa:
Tersangka, terdakwa atau Terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan,, dituntut, dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan orangnya atau hukum yang diterapkan;
Tuntutan ganti kerugian oleh Tersangka atau ahliwarisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus sidang Praperdailan sebagaimana dimaksud dalam pasal 77;
Dengan kata lain Pasal 95 ayat (1) dan (2) pokoknya merupakan tindakan penyidik atau penuntut umum dalam rangka menjalankan wewenang yang dilakukan tanpa alasan hukum, sehingga melanggar Hak Asasi atau harkat martabat kemanusiaan atau merugikan seseorang, in casu adalah PEMOHON. Oleh karena itu tindakan lain yang dilakukan oleh TERMOHON menjadi objek permohonan Praperadilan;
Bahwa apabila dalam peraturan perundang-undangan atau Hukum Acara Pidana tidak mengatur mengenai adanya lembaga koreksi yang dapat ditempuh oleh seseorang, maka hal itu tidak berarti kesalahan Termohon tidak boleh dikoreksi, melainkan kesalahan tersebut harus dikoreksi melalui lembaga peradilan dalam hal ini melalui lembaga Praperadilan, yang dibentuk untuk melindungi hak asasi seseorang (Tersangka) dari kesalahan/kesewenangan yang dilakukan oleh penegak hukum dalam hal ini Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cibinong.
Tentunya, hakim tidak dapat menolak hanya dengan alasan karena tidak ada dasar hukumnya atau karena tidak diatur oleh peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, peranan hakim untuk menemukan hukum memperoleh tempat yang seluas-luasnya. Hal ini secara tegas dan jelas telah diamanatkan dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi sebagai berikut;
Pasal 10 ayat (1);
“pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan menggalinya”.
Pasal 5 ayat (1)
“Hakim dan Hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”.
Bahwa tindakan penyidik untuk menentukan seseorang sebagai Tersangka merupakan salah satu proses dari sistem penegakan hukum pidana sebagaimana dimaksud dalam KUHAP, oleh karenanya proses tersebut haruslah diikuti dan dijalankan dengan prosedur yang benar sebagaimana diatur dan ditentukan dalam KUHAP atau Perundang-undangan yang berlaku. Artinya, setiap proses yang akan ditempuh haruslah dijalankan secara benar dan tepat sehingga asas kepastian Hukum dapat terjaga dengan baik dan pada gilirannya hak asasi yang akan dilindungi tetap dapat dipertahankan. Apabila prosedur yang harus diikuti untuk mencapai proses tersebut (penetapan tersangka) tidak dipenuhi, maka sudah barang tentu proses tersebut menjadi cacat dan haruslah dikoreksi/dibatalkan;
Bahwa dalam praktek peradilan, hakim rela beberapa kali melakukan penemuan hukum terkait dengan tindakan-tindakan lain dari penyidik/penuntut umum yang dapat menjadi objek Praperadilan. Beberapa tindakan lain dari penyidik atau penuntut umum, antara lain penyitaan dan penetapan sebagai tersangka, telah dapat diterima untuk menjadi objek dalam pemeriksaan Praperadilan, sebagai contoh Putusan Perkara Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/PN.Bky, tanggal 18 Mei 2011 Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 88 PKP/Pid/2011 tanggal 17 Januari 2012, yang pada intinya menyatakan tidak sahnya penyitaan yang telah dilakukan. Terkait dengan sah tidaknya penetapan tersangka, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara Praperadilan No. 38/Pid.Prap/2012/PN.JKT-Sel. Telah menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dengan menyatakan antara lain, “ tidak sah menurut hukum tindakan Termohon penetapan Pemohon sebagai Tersangka”;
Bahwa beberapa contoh putusan Praperadilan tersebut tentunya dapat dijadikan rujukan dan yurisprudensi dalam memeriksa perkara Praperadilan atas tindakan penyidik/penuntut umum yang pengaturannya diluar ketentuan Pasal 77 KUHAP. Tindakan lain yang salah/keliru atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh penyidik/penuntut umum,tidak dapat dibiarkan tanpa adanya suatu koreksi. Jika kesalahan/kekeliruan atau pelanggaran tersebut dibiarkan , maka akan terjadi kesewenang-wenangan yang jelas-jelas akan mengusik rasa keadilan;
Bahwa penetapan status seseorang sebagai Tersangka in casu PEMOHON, yang tidak dilakukan berdasarkan hukuman/tidak sah, jelas menimbulkan hak umum bagi seseorang untuk melakukan upaya hukum berupa koreksi dan/atau pengujian terhadap keabsahan melalui Lembaga Praperadilan. Upaya penggunaan hak yang demikian itu selain sesuai dengan spirit atau jiwa KUHAP, juga sesuai dan dijamin dalam ketentuan Pasal 17 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), yang berbunyi :
“Setiap orang, tanpa dikriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar”;
Pasal 28 D ayat (1) UUD Negara RI 1945 menentukan: “setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. ” Sehingga dengan demikian secara jelas dan tegas UUD Negara RI 1945 mengatur perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara”;
Terlebih lagi, negara Republik Indonesia telah meratifikasi International Covenant On Civil and Political Right/Kovenan International Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (“ICCPR”), yakni melalui Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil and Political Right (Kovenant International Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) (“UU KOVENANT INTERNATIONAL”), ICCPR yang telah di ratifikasi melalui UU KOVENANT INTERNATIONAL, merupakan salah satu instrumen Internasional utama yang berisi mengenai pengukuhan pokok-pokok Hak Asasi Manusia;
Dalam ketentuan yang telah diratifikasi tersebut, negara telah berjanji untuk memberikan jaminan guna melakukan pemulihan terhadap seseorang yang hak-haknya telah dilanggar dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas institusi negara/penegak hukum. Adapun ketentuan dimaksud adalah sebagai berikut :
Pasal 14 angka 3 huruf a (mengenai hak yang dilanggar) :
“In the determination of any criminal charge against him, everyone shall be entitled to be following minimum guarantoes, in full equality:
To be informed prompity and in detail in a language which be understands of the nature and cause of the charge against him:”
Terjemahannya :
“Dalam penentuan suatu tindak kejahatan, setiap orang berhak atas jaminan minimal dibawah ini secara penuh, yaitu :
Untuk, diberitahukan secepatnya dan terinci dalam bahasa yang dimengerti tentang sifat dan alasan tuduhan yang dikenakan terhadanya.”;
Pasal 2 angka 3 huruf a dan b (mengenai janji negara untuk menjamin pemulihan hak yang dilanggar):
“Each State Party to the Present Covenant Undertakes:
To ensure that any person whose rights or freedoms as berein recognized are violated shall have and effective remedy, notwithstanding that the violation has been committed by persons acting in an official capacity.
to ensure that any person claiming such remedy should have his rights thereto determined by competent judicial, administrative or legislative authorities, or by ay other competent authority provided for by the legal system of the State, and to develop the possibilities of judicial remedy;
Terjemahannya : “Setiap Negara pihak pada kovenan ini berjanji :
Menjamin bahwa setiap orang yang hak-hak atau kebebasannya diakui dalam kovenan ini dilanggar, akan memperoleh upaya pemulihan yang efektif, walaupun pelanggaran tersebut dilakukan oleh orang-orang yang bertindak dalam kapasitas resmi:
Menjamin bahwa setiap orang yang menuntut upaya pemulihan tersebut harus ditentukan hak-haknya itu oleh lembaga peradilan, administrative, atau legislative yang berwenang, atau oleh lembaga berwenang lainnya yang diatur oleh sistem negara tersebut, dan untuk mengembagkan segala kemungkinan upaya penyelesaian peradilan:”
Dengan demikian mengacu pada ruh atau asas fundamental KUHAP (perlindungan hak asasi manusia) Jo.ketentual Pasal 17 UU HAM Jo.pasal 2 angka 3 huruf a dan b ICCPR yang telah diratifikasi melalui UU KOVENAN INTERNASIONAL, maka pengujian atas keabsahan penggunaan wewenang Aparatur Negara dalam melaksanakan KUHAP melalui Lembaga Praperadilan telah secara sah mengalami perluasan sistematis (de systematische interpretative) termasuk meliputi penggunaan wewenang penyidik yang bersifat mengurangi atau membatasi hak seseorang seperti diantaranya menetapkan seseorang sebagai tersangka secara tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, sehingga tidak hanya terbatas pada pengujian wewenang yang ditentukan dalam Pasal 77 KUHAP yaitu (a) Sah atau tidaknya penangkapan , penahanan,penghentian penyidikaan atau penghentian penuntutan; dan (b) ganti kerugian dan atau rehabilitas bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;
PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA MERUPAKAN TINDAKAN KESEWENANG WENANGAN DAN BERTENTANGAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM
Bahwa, Indonesia adalah Negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) sehingga azas hukum presumption of innosence atau azas praduga tak bersalah menjadi penjelasan atas pengakuan itu kedalam Konstitusinya (UUD 1945 pasal 1 ayat 3 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara hukum, artinya kita semua tunduk terhadap hukum dan HAM serta mesti di implementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita termasuk dalam proses penegakan hukum, jika ada hal yang kemudian mengenyampingkan hukum dan Hak Azasi Manusia tersebut. Maka Negara wajib turun tangan melalui perangkat-perangkat hukumnya untuk menyelesaikannya;
Bahwa, sudah umum bilamana kepastian menjadi bagian dari suatu hukum, hal ini lebih baik diutamakan untuk norma hukum tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan jati diri serta maknanya, karena tidak lagi dapat digunakan sebagai pedoman perilaku setiap orang. Kepastian sendiri hakikatnya merupakan tujuan utama dari hukum. apabila dilihat secara historis banyak perbincangan yang telah dilakukan mengenai hukum semenjak Montesquieu mengeluarkan gagasan mengenai pemisahan kekuasaan. Keteraturan Masyarakat berkaitan erat dengan kepastian dalam hukum, karena keteraturan merupakan inti dari kepastian hukum itu sendiri. dari keteraturan akan menyebabkan seseorang hidup secara berkepastian dalam melakukan kegiatan yang diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat. Menurut Sudikno Mertukusumo kepastian hukum merupakan sebuah jaminan bahwa hukum tersebut harus dijalankan dengan cara yang baik. Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwewenang dan beriwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati;
Oemar Seno Adji menentukan prisip ‘legality’ merupakan karakteristik yang essentieel, baik ai dikemukakan oleh ‘Rule of Low’ – konsep, maupun oleh faham ‘Rechtstaat’ dahulu, maupun oleh konsep ‘Socialist Legality’. Demikian misalnya larangan berlakuknaya hukum Pidana secara retroaktif atau retrospective, larangan analogi, berlakunya azas ‘nullum delictum’ dalam hukum pidana, kesemuanya itu merupakan suatu refleksi dari perinsip ‘legality’ ;
Bahwa, berdasarkan ulasan mengenai sah dan tidaknya sebuah Keputusan apabila dihubungkan dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon dengan menetapkan Pemohon sebagai tersangka yang dilakukan dan ditetapkan oleh prosedur yang tidak benar, maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo dapat menjatuhkan putusan bahwa segala yang berhubungan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon dapat dinyatakan merupakan keputusan yang tidak sah dan dapat dibatalkan menurut hukum;
TENTANG PERISTIWA HUKUM NYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
Bahwa, Bermula dari Pemohon mendapat surat Panggilan dari Termohon untuk dimintai keterangannya berdasarkan Surat Permintaan Keterangan Nomor: B-101/M.2.18/Fd.1/04/2022 tertanggal 5 April 2022 terkait sehubungan dengan pengaduan Indikasi Penyelewengan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Yayasan Pendidikan Generasi Mandiri Jl. Barokah No. 8 Wanaherang Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor, Jawa Barat tahun Anggaran 2016-2021 berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Bogor Nomor: PRINT-03/M.2.18/Fd.1/04/2022 tanggal 04 April 2022.
Bahwa, Bermula dari Pemohon mendapat surat Panggilan yang kedua kalinya dari Termohon untuk dimintai keterangannya berdasarkan Surat Permintaan Keterangan Nomor: B-115/M.2.18/Fd.1/05/2022 tertanggal 12 Mei 2022 untuk dimintai keterangannya dan membawa dokumen-dokumen yang terkait sehubungan dengan Pengaduan indikasi Penyelewengan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Yayasan Pendidikan Generasi Mandiri Jl. Barkah No. 8 Wanaherang Kecamatan Gunung Putri, Kab. Bogor, Jawa Barat tahun Anggaran 2016-2021 berdasarkan surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Nomor: 03/M.2.18/Fd.1/04/2022 tanggal 4 April 2022
Bahwa, Bermula dari Termohon melakukan Penggeledahan di SMK Generasi Mandiri berdasarkan Berita Acara Penggeledahan Pada Hari Kamis tanggal enam belas Juni tahun dua ribu dua puluh dua bertempat di SMK Generasi Mandiri Jl. Barokah No. 8 Desa Wanaherang, Kec. Gunung Putri, Kabupaten Bogor, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/M.2.18/Fd.1/06/2022 Tgl 15 Juni 2022 dan Surat Perintah Penggeledahan No: PRINT-1600/M.2,18/Fd.1/06/2022 Tgl 16 Juni 2022.
Bahwa, bermula dari Termohon melakukan Penyitaan berdasarkan Berita Acara Penyitaan tanggal Dua Puluh Bulan Juni tahun Dua ribu Dua Puluh Dua, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/M.2.18.Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-1615/M.2.18/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022;
Bahwa, bermula dari Pemohon mendapat Surat Panggilan dari Termohon berdasarkan Surat Panggilan Nomor: SP-202/M.2.18/Fd.1/08/2022 tertanggal 2 Agustus 2022 untuk di dengar dan di periksa sebagai saksi dalam perkara Dugaan Penyalagunaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Generasi Mandiri Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2021, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/M.2.18/Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022;
Bahwa, bermula dari Pemohon mendapat Surat Panggilan dari Termohon berdasarkan Surat Panggilan Nomor: SP-231/M.2.18/Fd.1/08/2022 tertanggal 30 Agustus 2022 untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dugaan Penyalahgunaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Generasi Mandiri Kecamatan Gunung Puteri, Kab. Bogor Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2021, berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/M.2.18/Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022;
Bahwa, bermula dari Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka oleh Termohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No:TAP-878/M.2.18/Fd.2/09/2022 tanggal 8 September 2022, dasar Penetapan tersangka adalah Surat Perintah Penyidikan No:PRINT-01/M.2.18/Fd.1/06/2022 Tgl 15 Juni 2022. dengan Mata Anggran 2018 s/d 2021, Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dengan sangkaan:
Primer : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Bahwa, Pemohon dijadikan Tersangka Lagi berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-62/M.2.18/F.2/01/2023 tanggal 19 Januari 2023 yang kemudian akan di Periksa sebagai tersangka pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 Pukul 08 WIB, Dasarnya adalah : Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-01/M.2.18/Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022, dengan Mata Anggran 2018 s/d 2021, sedangkan awal kejadiannya berawal dari adanya Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dugaan Penyalahgunaan Keuangan Dana BOS Pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Generasi Mandiri Kecamatan Gunung Putri Kab. Bogor Anggaran Tahun 2016 s/d 2021 bedasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kejari Kabupaten Bogor Nomor : PRINT-03/M.2.18/Fd.1/04/2022 tanggal 4 April 2022 dan Anggaran Tahun 2018 s/d 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejari Kabupaten Bogor Nomor : PRINT-01/M.2.18/Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022 hal ini telah dilakukan Praperadilan oleh Pemohon dengan perkara nomor : Perkara Nomor : 09/Pid.Pra/2022/PN.Cibinong yang sudah diputus pada tanggal 10 Oktober 2022 dan telah dimenangkan oleh Pemohon;
Bahwa, Pemohon dalam Perkara Nomor : 09/Pid.Pra/2022/PN.Cibinong yang sudah diputus pada tanggal 10 Oktober 2022 dan telah dimenangkan oleh Pemohon, pada saat itu Pemohon dialihkan Penahannya menjadi Tahanan Kota berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Perintah Pengalihan Jenis Penahanan Pada Hari Kamis tanggal 8-9-2022 ;
TENTANG ANALISA HUKUMNYA:
Tentang Penetapan Tersangka terhadap Pemohon, dalam hal ini merujuk pada Dasar Pertimbangan Hakim dalam Putusan Pengadilan yang membatalkan penetapan status tersangka dugaan tindak pidana Korupsi Putusan Nomor: 21/Pid.Prap/2017/PN.Dps mengenai dugaan tindak pidana pada pekerjaan lanjutan Senderan Tukad Mati, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung Tahun 2015 dalam perkara antara pemohon (IWS) melawan termohon (Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar) dapat disimpulkan sebagai berikut (Putusan Nomor 21/Pid.Prap/2017/PN.Dps) :
Bahwa Pasal 17 Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP yakni “Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana
Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup, bukti yang cukup dalam pasal 1 angka 14, pasal 17 dan pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal 2 (dua) alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP;
Bahwa ahli menerangkan dalam perkara ini belum ada laporan resmi (audit) secara tertulis yang dikeluarkan atau dikirim kantor BPKP Provinsi Bali yang ditunjukan kepada termohon selaku penyidik sesuai dengan Surat Permohonan bantuan untuk Perhitungan Kerugian Negara;
Bahwa oleh karena Pemohon dijerat atau disangkakan dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana Korupsi (Tipikor).
Maka bukti permulaan yang cukup dalam tindak pidana korupsi haruslah menyertai audit atau penghitungan kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh instansi yang sah dalam hal ini adalah BPK atau BPKP maupun instansi lainnya sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012;
Bahwa oleh karena pihak termohon berdasarkan bukti-bukti yang sudah ada tidak dapat menunjukkan adanya audit resmi dari Kantor BPK dipersangkakan kepada Pemohon. Hal mana menurut pendapat hakim adalah hal yang paling mendasar yang harus dimiliki secara formal oleh Penyidik sebagai landasan atau acuan dalam proses penyidikan untuk membuktikan adanya Kerugian Keuangan Negaranya;
Bahwa termohon hanya bisa menunjukkan bukti berupa Surat Permintaan dilakukannya Audit atau Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Pembangunan Senderan Tukad Mati Kab. Badung yang ditujukan kepad Kepala Kantor BPKP Perwakilan Bali, yang mana hasil audit Permohonan Permintaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara terebut belum selesai.
Bahwa melihat fakta-fakta yang demikian adanya perbedaan audit investigasi yang dilakukan berbagai pihak padahal dilakukan terhadap satu objek yang hasilnya berbeda-beda, bahkan kadang kala audit dari lembaga yang masing-masing memiliki kewenangan untuk menghitung kerugian keuangan Negara sepert BPK dan BPKP pun kadang-kadang mempunyai hasil yang berbeda-beda. Sehingga dengan dasar inilah Mahkamah Agung kemudian mengeluarkan Surat Edaran (SEMA) Nomor 4 tahun 2016 yang menegaskan bahwa satu-satunya lembaga Negara yang berhak mengeluarkan audit Kerugian Keuangan Negara adalah BPK;
Bahwa audit dari BPK mengenai kerugian keuangan Negara menurut hakim Praperadilan adalah menjadi hal yang sangat penting dan mendasar sebagai pintu masuk untuk mengungkap pelaku tindak pidana korupsi yang terindikasi merugikan keuangan Negara berdasarkan hasil audit resmi yang dikeluarkan hal itu adalah BPK;
Bahwa ahli menerangkan terhadap unsur kerugian keuangan Negara dalam tindak pidana Korupsi harus dibuktikan terlebih dahulu oleh lembaga yang berwenang untuk menghitung kerugian Negara yakni BPK, jika belum ada laporan resmi hasil audit kerugian keuangan Negara dari BPK dalam tindak pidana korupsi maka unsur merugikan keuangan belum terjadi, bahwa unsur kerugian keuangan Negara harus sudah terjadi karna Mahkamah Konstitusi telah menghilangkan frasa dapat dalam pasal 2 dan 3 UU Tipikor, dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi maka kerugian keuangan Negara harus nyata ada (real) sehingga delik formil dalam tindak pidana korupsi berubah menjadi delik materil.
Bahwa oleh karena bukti permulaan yang disangkakan kepada Pemohon belum cukup terpenuhi, maka oleh karenanya tuntutan Permohonan Pemohon mengenai “Penetapan Status Tersangka yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon adalah tidak sah” patutlah untuk dikabulkan;
Bahwa merujuk dari Putusan Nomor 21/Pid.Prap/2017/PN.Dps diatas kaitannya dengan Permohonan Praperadilan ini bahwasannya Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon haruslah dibuktikan dengan bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup atau bukti yang cukup sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup, bukti yang cukup dalam pasal 1 angka 14, pasal 17 dan pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal 2 (dua) alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP;
Bahwa hal mendasar sebagai alat bukti yang harus ditunjukkan oleh Termohon adalah adanya Kerugian Keuangan Negara berdasarkan audit resmi dari Kantor BPK yang disangkakan kepada Pemohon dalam permohonan Praperadilan ini;
Bahwa unsur kerugian keuangan Negara harus sudah terjadi karena berdasarkan Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 telah menghilangkan frasa dapat dalam pasal 2 dan 3 UU Tipikor, dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut maka kerugian keuangan Negara harus nyata ada (real) sehingga delik formil dalam tindak pidana korupsi berubah menjadi delik materil;
Bahwa setiap orang dituduh sesuatu harus jelas tuduhannya, dalam perkara ini Pemohon dituduhkan di dalam Penyelidikan terkait penyelewengan dana BOS tahun anggaran 2016 s/d 2021, sedangkan di dalam Penyidikan dituduhkan terkait penyelewengan dana BOS tahun anggaran 2018 s/d 2021, yang seharusnya Mata anggarannya didalam sprind Penyelidikan dan Sprind Penyidikan harus sama. Dengan Perbedaan Isi tersebut Membuat sprind Penyelidikan dan Sprind Penyidikan Tidak Jelas dan kabur;
Bahwa, Memperhatikan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-62/M.2.18/F.2/01/2023 tanggal 19 Januari 2023 yang kemudian akan di Periksa sebagai tersangka hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 Pukul 08 WIB, Dasarnya adalah : Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-01/M.2.18/Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022, dengan Mata Anggran 2018 s/d 2021, yang mana perlu diketahui oleh Termohon keluarnya Surat Perintah Penyidikan bermula dari adanya Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Dana BOS Pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Generasi Mandiri Kecamatan Gunung Putri Kab. Bogor Anggaran Tahun 2016 s/d 2021 Bukti T-52 (Laporan Pengaduan Nomor : R-902/M.2.5/Fd.1/02/2022 tanggal 18 Februari 2022). Maka bedasarkan laporan tersebut keluarlah Surat Perintah Penyelidikan Kejari Kabupaten Bogor Nomor : PRINT-03/M.2.18/Fd.1/04/2022 tanggal 4 April 2022, yang kemudian Kejari Kabupaten Bogor mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-01/M.2.18/Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022 dengan Anggaran Tahun 2018 s/d 2021 yang dalam hal ini tidak sama dengan laporan T-52. yang sehingga Pemohon Melakukan Praperadilan dengan Perkara Nomor : 09/Pid.Pra/2022/PN.Cibinong yang sudah diputus pada tanggal 10 Oktober 2022 dalam Putusan tersebut Permohonan Pemohon sebahagian dikabulkan, Amar Putusan sebagai Berikut :
Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk sebagian
Menyatakan tindakan Termohon Menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-878/M.2.18/Fd.2/09/2022 tanggal 8 September 2022 atas nama tersangka Mustopa Kamil, S.Ag. M.Pdi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan Penahanan dalam surat Perintah Penahanan nomor : PERINT-2503/M.2.18/Fd.2/09/2022 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karennya surat perintah penahanan a quo tidak mempunyai kekutan hukum mengikat;
Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan Pemohon dari Penahanan;
Menyatakan Termohon telah melakukan tindakan melanggar KUHAP dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sepajang terhdap perkara ini;
Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah Rp. 2000 (dua ribu rupiah);
Bahwa, merujuk kepada keterangan Ahli Prof. DR. Andre Yosua, SH., MH., MA., Ph.D., dibawah sumpah dalam Perkara Nomor : 09/Pid.Pra/2022/PN.Cibinong yang sudah diputus pada tanggal 10 Oktober 2022. Ahli berpendapat diantaranya adalah sebagai berikut :
Bahwa Ahli Berpendapat Apabila ada suatu perkara yang dibatalkan proses oleh putusan Praperadilan, maka perkara tersebut bisa dilakukan lagi penyelidikan ulang karena tidak berlakunya Ne bis in idem;
Bahwa, Ahli Berpendapat Penyelidikan banyak tidak dilanjutkan dengan proses penyidikan namun suatu penyidikan harus melalui tahap penyelidikan;
Bahwa Ahli Berpendapat apabila ada kekeliruan atau perbedaan tempus delicti antara proses penyelidikan dengan penyidikan, maka mekanismenya yang di terapkan ada dua (2) pilihan yaitu yang Pertama : dilakukan penyelidikan ulang atau yang kedua : dilakukan perbaikan administrasi penyelidikan;
Yang kemudian yang tidak kalah pentingnya Bahwa ahli berpendapat : Unsur Pasal 2 UU Tipikor yang harus jadi alat bukti permulaan yang cukup adalah yaitu Memperkaya diri sendiri sehingga untuk menilai adanya penambahan kekayaan yang kemudian harus ada pemeriksaan keuangan tersangka. sedangkan unsur pasal 3 UU tipikor titiknya adalah menyalahgunakan kewenangan sehingga harus jelas kewenangan serta tugas pokok dan pungsi tersangka;
Bahwa, sebelum Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-62/M.2.18/F.2/01/2023 tanggal 19 Januari 2023 yang kemudian akan di Periksa sebagai tersangka hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 Pukul 08 WIB, Dasarnya adalah : Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-01/M.2.18/Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022, Pemohon tidak diperiksa juga saksi yang lainpun tidak pernah diperiksa. Kemudian yang menjadi Pertimbangan dikeluarkannya Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-62/M.2.18/F.2/01/2023 tanggal 19 Januari 2023 adalah :
Setelah membaca laporan perkembangan Penyidikan (P-12) tanggal 16 Januari 2023 serta Laporan Hasil Ekspose tanggal 24 Oktober 2022 dan 18 Januari 2023;
Telah diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan kembali tersangka dalam penyidikan tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan keuangan dana BOS pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Generasi Mandiri Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor tahun anggaran 2018 sampai dengan 2021;
Menurut Pemohon alasan hukum yang disampaikan dalam Surat Penetapan Tersangka a quo oleh Termohon adalah tidak sesuai dengan KUHAP sebagaimana yang sudah Pemohon jelaskan diatas, sehingga Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-62/M.2.18/F.2/01/2023 tanggal 19 Januari 2023 dengan dasar Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-01/M.2.18/Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022, adalah tidak memenuhi unsur-unsur hukum sebagaimana yang dijelaskan oleh Ahli Prof. DR. Andre Yosua, SH., MH., MA., Ph.D., dan juga bertentangan denga Putusan Pengadilan Nomor : 09/Pid.Pra/2022/PN.Cibinong yang sudah diputus pada tanggal 10 Oktober 2022 khususnya terhadap amar putusan no. 5 yakni : Menyatakan Termohon telah melakukan tindakan melanggar KUHAP dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sepajang terhdap perkara ini;
Penyidik Wajib memberitahukan dimulainya penyidikan kepada Penuntut Umum, Pelapor dan Terlapor.
Pasal 109 KUHAP:
Dalam hal Penyidik mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada PENUNTUT UMUM.
Dalam hal Penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada Penuntut Umum, Tersangka atau keluarganya.
Dalam hal penghentian tersebut pada ayat (2) dilakukan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf b, pemberitahuan mengenai hal itu segera di sampaikan kepada penyidik dan penuntut umum;
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 130/PUU-XIII/2015 : SPDP wajib diberitahukan kepada Pelapor, terlapor dan Penuntut Umum dalam waktu maksimal 7 hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 130/PUU-XIII/2015 tidak hanya sekedar memberikan perubahan kepada rumusan Pasal 109 ayat (1) KUHAP akan tetapi penekanan konsep hukum acara pidana yang berlaku. Keberadaan putusan membawa problematika tersendiri dalam hukum acara pidana Indonesia yang berlaku selama ini, sehingga kajian terhadap Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) penting dilakukan berdasarkan Asas Hukum Acara Pidana dan jaminan Hak Asasi Manusia.
Penyidik wajib menyerahkan Berkas Perkara kepada Penuntut Umum
Pasal 110 KUHAP:
Dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, Penyidik wajib segera menyerahkan berkas Perkara itu kepada Penuntut UMUM.
Dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa hasil Penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap, Penuntut Umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada Penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi.
Dalam hal Penuntut Umum mengembalikan hasil Penyidikan untuk dilengkapi, Penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari Penuntut Umum.
Penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu empat belas hari Penuntut Umum tidak mengembalikan hasil Penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari Penuntut Umum kepada Penyidik.
Bahwa Pemohon tidak pernah menerima SPDP semenjak Surat Perintah Penyidikan dibuat oleh Termohon sampai dengan Pemohon Dijadikan Lagi sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-62/M.2.18/F.2/01/2023 tanggal 19 Januari 2023 dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-01/M.2.18/Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022, yang sudah dimohonkan Praperadilan oleh Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Putusan nomor : 09/Pid.Pra/2022/PN.Cibinong yang sudah diputus pada tanggal 10 Oktober 2022 yang dimenangkan oleh Pemohon;
Tentang Penggeledahan yang dilakukan TERMOHON, dalam hal ini bertentangan dengan :
Pasal 33 KUHAP:
Ayat (1) : Dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat Penyidik dalam melakukan penyidikan dapat melakukan penggeledahan yang diperlukan;
Pasal 34 KUHAP:
Ayat (1) : Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat ijin terlebih dahulu, dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 33 ayat (5) penyidik dapat melakukan penggeledahan:
Pada halaman rumah tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada dan yang ada diatasnya
Pada setiap tempat lain tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada.
Ditempat tindak pidana dilakukan atau terdapat bekasnya
Ditempat penginapan atau tempat umum lainnya.
Ayat (2) : Dalam hal Penyidik melakukan penggeledahan seperti dimaksud dalam ayat (1) penyidik tidak diperkenankan memeriksa atau menyita surat, buku dan tulisan lain yang tidak merupakan benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan atau yang diduga telah dipergunakan telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya;
Tentang penyitaan yang dilakukan TERMOHON, terkait hal ini bertentangan dengan :
Pasal 38 KUHAP:
Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri Setempat.
Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.;
Bahwa, Dalam perkara ini berkas-berkas anggaran tahun 2016 s/d 2017 yang disita tentulah bukan termasuk berkas yang dituduhkan dalam tindak pidana yang dimaksud dalam surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/M.2.18/Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022. Namun Termohon telah melakukan penyitaan dengan mengeluarkan Berita Acara Penyitaan tanggal 20 Juni 2022. sehingga apa yang telah dilakukan Termohon tersebut telah melanggar prosedur hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 KUHAP Ayat 2 ada pun data yang dimaksud adalah sebagai beriku :
Anggaran Biaya Pendokumenan Tingkat XII TP. 2016/2017 sebanyak satu bundel beserta SP sebanyak satu bundel;
Rencana Anggaran Biaya Kegiatan MPLS dan PMTP TP. 2017/2018;
Buku Bendahara Pengeluaran BOS SMK tahun 2017 beserta SP;
Insentif laporan BOS tahun TA. 2017 sebanyak satu bundel;
Naskah Perjanjian Hibah BOS Pusat Tahun 2017 Nomor : 978.3/1600/4.476-Set.Disdik tanggal 20 Januari 2017;
Adendum Naskah Perjanjian Hibah BOS Pusat Tahun 2017 Nomor : 978.3/14454-BPMK.432/152/IV/SMK.GM/2017 tanggal 27 April 2017;
Adendum Ketiga Naskah Perjanjian Hibah BOS Pusat Tahun 2017 Nomor : 978.3/30751/BPMK.4449/019/X/102.05.SMK.GM/Kepsek/2017 tanggal 9 November 2017;
V. PERIHAL LEGAL STANDING :
Penyidikan dan penyelidikan adalah bagian terintergrasi dari sistem peradilan pidana di Indoensia. Penyidikan dimulai dari tahapan penyelidikan untuk menentukan apakah ada tidak nya suatu peristiwa pidana, sedangkan penyidikan adalah rangkaian kegiatan mengumpulkan barang bukti sesuai peraturan perundang undangan guna menemukan TERSANGKA. Kegiatan penyidikan (penyelidikan) ini dilakukan oleh penyidik (penyelidik).
Dalam KUHAP pasal 6: Ayat (1) Penyidik adalah :
a. pejabat polisi negara Republik Indonesia;
b. pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
Ayat (2) Syarat kepangkatan pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah;
Pasal 6 KUHAP mengatur tentang definisi terbatas dari PENYIDIK yaitu penyidik Polri dan PPNS;
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1983 TENTANG PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA Pasal 2 : Pasal 2 Penyidik adalah: a. Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan b. Pejabat Pegawai Negeri Sipil;
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR ll TAHUN 2O2I TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2OO4 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIKINDONESIA pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1) Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut KEJAKSAAN adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang;
2) Jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang.
3) Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim serta wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.
Sangat jelas bahwa yang disebut Kejaksaan dalam UU kejaksaan adalah Kejaksaan Republik Indonesia. Sedangkan Jaksa ialah PEGAWAI NEGERI SIPIL. Sedangkan PENUNTUT UMUM ialah Jaksa yang diberikan wewenang. Secara implisit, Penuntut Umum ialah (jaksa) Pegawai Negeri Sipil yang diberikan wewenang oleh Undang Undang.
Pasal 30 ayat (1) huruf d UU 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, Di bidang pidana, KEJAKSAAN mempunyai tugas dan wewenang yakni melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentunya berdasarkan Undang-Undang. Jelas sekali tersurat bahwa yang berwenang melakukan Penyidikan terhadap tindak pidana tertentu ialah KEJAKSAAN;
Berdasarkan asas Lex Specialis Derogates Lex Generalis, maka Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan pasal 30 ayat (1) huruf D, KEJAKSAAN mempunyai tugas dan wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan UU. Namun tidak ada aturan apapun dalam UU Kejaksaan dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemberian kewenangan Kejaksaan kepada Jaksa sebagai penyidik;
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1983 TENTANG PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA Pasal 2A (1) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, calon harus memenuhi persyaratan:-----.dst…
Sangat jelas sekali syarat, kriteri dan tahapan untuk seorang Polisi untuk menjadi penyidik. Sederhana nya tidak semua anggota polri otomatis menjadi Penyidik tanpa memenuhi syarat yang di tentukan oleh peraturan perundang undangan tersebut;
Namun jika menggunakan tafsir letterlejk/gramatikal pasal 1 UU Kejaksaan, bahwa Jaksa ialah Pegawai Negeri Sipil, maka saat Jaksa sebagai penyidik tindak pidana tertentu maka Jaksa berlaku sebagai PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil);
Mengatur tentang pemberian kewenangan Kejaksaan kepada Jaksa sebagai penyidik PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1983 TENTANG PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA pasal 3 mengatur syarat administratif dan seleksi menjadi PPNS;
Bahwa, Seorang PPNS WAJIB diangkat oleh Pejabat setingkat Menteri sesuai dengan PP Nomor 58 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana Pasal 3D (1) Calon pejabat PPNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) dan Pasal 3C, diangkat oleh Menteri atas usul dari pimpinan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang membawahi pegawai negeri sipil tersebut. (2) Wewenang pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. Pasal 3E (1) Sebelum menjalankan jabatannya, calon pejabat PPNS wajib dilantik dan mengucapkan sumpah atau menyatakan janji menurut agamanya di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk;
Maka tidak ada satupun peraturan perundang undangan yang menyatakan seorang jaksa otomatis menjadi penyidik, sebagaimana dalam UU Kejaksaan bahwa tidak semua jaksa menjadi penuntut umum (ada menjadi Jaksa Tata Usaha Negara, Jaksa Intelijen, dsb);
Sangat penting sekali memeriksa Legal Standing TERMOHON sebagai Jaksa Penyidik Tindak Pidana Tertentu apakah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku atau suatu abuse of power;
Bahwa didalam perkara nomor : 09/Pid.Pra/2022/PN.Cibinong yang sudah diputus pada tanggal 10 Oktober 2022, didalam daftar barang bukti TERMOHON sama sekali tidak ada dibuktikan bahwa Jaksa yang menangani pokok perkara selaku penyidik. Tidak ada Surat Keputusan/Surat Pengangkatan Jaksa Tersebut sebagai PENYIDIK. Tidak ada satu point pun dalam bukti TERMOHON membuktikan hal tersebut. Dalam fakta fakta persidangan Praperadilan aquo juga tidak ada fakta Jaksa tersebut memiliki legal standing sebagai PENYIDIK;
Demi hukum, maka kami memohon kepada Hakim Tunggal Praperadilan menyatakan bahwa TERMOHON cacat hukum legal standing melakukan penyidikan perkara aquo;
PEMOHON sangat yakin Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili perkara aquo berani memutuskan sesuai fakta fakta dan bukti bukti dalam persidangan aquo;
Bahwa, berdasarkan ulasan mengenai sah dan tidaknya sebuah Keputusan apabila dihubungkan dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon dengan menetapkan Pemohon sebagai tersangka yang dilakukan dan ditetapkan oleh prosedur yang tidak benar, maka Hakim Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo dapat menjatuhkan putusan bahwa segala yang berhubungan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon dapat dinyatakan merupakan keputusan yang tidak sah dan dapat dibatalkan menurut hukum;
Dengan dasar dan alasan–alasan yang telah diuraikan diatas, maka kami memohon kepada Hakim Tunggal Praperadilan pada Pengadilan Negeri Cibinong yang memeriksa perkara ini memutuskan sebagai berikut :
PETITUM :
Menerima Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
Menyatakan Tindakan Termohon Menetapkan Pemohon Sebagai Tersangka, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-62/M.2.18/F.2/01/2023 tanggal 19 Januari 2023 atas nama Tersangka Mustopa Kamil, S.Ag., M.Pdi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka A Quo tidak mempunyai kekuatan Hukum Mengikat;
Menyatakan Penggeledahan berdasarkan Berita Acara Penggeledahan Pada Hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Berita Acara Penggeledahan a quo tidak mempunyai kekuatan Hukum Mengikat;
Menyatakan Penyitaan berdasarkan Berita Acara Penyitaan tanggal Dua Puluh Bulan Juni tahun Dua ribu Dua Puluh Dua adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Berita Acara Penyitaan A Quo tidak mempunyai kekuatan Hukum Mengikat;
Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan pemeriksaan terhadap Pemohon;
Menghukum Termohon untuk menghentikan segala bentuk pemeriksaan terhadap Pemohon, karena Termohon tidak memiliki Legal Standing dalam Melakukan Pemeriksaan sebagaimana yang telah diatur dalam Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pasal 3 mengatur syarat administratif dan seleksi menjadi PPNS;
Menghukum Termohon telah melangar Pasal 34 KUHAP Ayat 2 yang berkaitan dengan Berita Acara Penyitaan tanggal 20 Juni 2022 terhadap berkas-berkas anggaran tahun 2016 s/d 2017 yang disita oleh Termohon yang bukan termasuk berkas yang dituduhkan dalam tindak pidana yang dimaksud dalam surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/M.2.18/Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022. Maka segala akibat hukumnya Pemohon harus dibebaskan dari segala bentuk Penyidikan, Penangkapan dan Penahanan;
Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan Pemohon jika dilakukan lagi Penahanan oleh Termohon;
Menyatakan Termohon telah melakukan tindakan melanggar KUHAP dan Peraturan perundang undangan yang berlaku Sepanjang terhadap perkara ini;
Memulihkan Hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menghukum Termohon untuk mengembalikan seluruh berkas Pemohon yang telah disita oleh Termohon;
Membebankan biaya perkara ini kepada kas Negara;
ATAU, Jika Hakim Tunggal Pegadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya secara hukum (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan, untuk Pemohon dan Termohon masing-masing hadir kuasanya tersebut di atas;
Menimbang, bahwa setelah membacakan surat permohonannya, Pemohon menyatakan melakukan perbaikan pada halaman 1, semula tertulis Nomor : 003-BSR/PID/SKH/I/2023 menjadi Nomor : 003-LBH/PID/SKH/I/2023, halaman 2 angka 2 tertulis Habeas Corpus Art menjadi Habuas Corpus Act, halaman 4 angka 9, semula tertulis barkat menjadi harkat, sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut, Termohon mengajukan jawaban sebagai berikut:
PENDAHULUAN
Praperadilan pada dasarnya merupakan tiruan dari Rechter Commisaris di Belanda (Andi Hamzah, 1986, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, hlm. 183), dimana Lembaga Rechter Commisaris (hakim yang memimpin pemeriksaan pendahuluan), muncul sebagai wujud dari peran serta keaktifan Hakim, yang mana di Eropa Tengah, peranan “Rechter Commisaris” adalah suatu posisi yang mempunyai kewenangan untuk menangani upaya paksa (dwang middelen). (Oemar Seno Adji, 1980, Hukum Hakim Pidana, Erlangga, Jakarta, hlm. 88);
Bahwa menurut Yahya Harahap (Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP – Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali – Edisi Kedua), salah satu fungsi upaya hukum Praperadilan adalah sebagai pengawasan horizontal atas segala tindakan upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum untuk kepentingan pemeriksaan perkara pidana agar benar-benar tindakan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan hukum dan perundang-undangan. Dan sebagaimana pula pendapat Loebby Loqman, bahwa fungsi pengawasan horizontal terhadap proses pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh lembaga Praperadilan tersebut juga merupakan bagian dari kerangka Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System). Adapun tujuan yang ingin dicapai dari pengawasan horizontal dari lembaga Praperadilan tersebut adalah sesuai dengan tujuan umum dibentuknya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP), yaitu untuk menciptakan suatu proses penegakan hukum yang didasarkan pada kerangka due process of law.
Due process of law pada dasarnya bukan semata-mata mengenai rule of law, akan tetapi merupakan unsur yang essensial dalam penyelenggaraan peradilan yang intinya adalah bahwa ia merupakan “...a law which hears before it condemns, which proceeds upon inquiry, and renders judgement only after trial..”. Pada dasarnya yang menjadi titik sentral adalah perlindungan hak-hak asasi individu terhadap arbitrary action of the goverment. Oleh karena itu, Praperadilan memiliki peran yang penting untuk meminimalisir penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam pelaksanaan proses penegakan hukum. Agar penegak hukum harus hati-hati dalam melakukan tindakan hukumnya dan setiap tindakan hukum harus didasarkan kepada ketentuan hukum yang berlaku, dalam arti ia harus mampu menahan diri serta menjauhkan diri dari tindakan sewenang-wenang.
Bahwa pengaturan Praperadilan dalam KUHAP memberikan arti penting terhadap peran aktif Hakim/Pengadilan dalam fase pemeriksaan pendahuluan. Menurut KUHAP, Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan Tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa Tersangka;
Sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
Permintaan ganti kerugian atau permintaan rehabilitasi oleh Tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pangadilan (Vide Pasal 1 butir 10 jo. Pasal 77 KUHAP);
Dalam perkembangannya objek Praperadilan mengalami perkembangan seiring dengan lahirnya Putusan Mahkamah Konstutitusi Republik Indonesia Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014 yang dibacakan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada tanggal 16 Maret 2015, yang dalam amarnya memutuskan antara lain:
Frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang – Undang Dasar Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa “ bukti permulaan”, “ bukti permulaan yang cukup” dan “ bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
Frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “ bukti permulaan”, “ bukti permulaan yang cukup” dan “ bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
Berdasarkan uraian tersebut maka objek Praperadilan yang berlaku dalam praktek peradilan pidana di Indonesia saat ini, adalah :
Sah atau tidaknya suatu penangkapan, penahanan, penghentian Penyidikan atau penghentian penuntutan (Pasal 77 huruf a KUHAP);
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat Penyidikan atau penuntutan (Pasal 77 huruf b KUHAP);
Sah atau tidaknya penetapan Tersangka dan penahanan yang didasari atas 2 (dua) alat bukti yang cukup, (Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014);
Bahwa, dengan berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dan maraknya permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri, maka Mahkamah Agung juga telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Larangan Peninjauan kembali Putusan Praperadila, dimana dalam aturan aquo, disebutkan dalam pasal 2 bahwa objek praperadilan adalah:
Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan.
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Lebih lanjut, dalam PERMA Aquo, telah diatur bahwa pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara. berdasarkan narasi diatas, pada kesempatan ini kami berharap agar semua pihak dapat berlaku konsisten terhadap objek Praperadilan yang berlaku dalam praktek peradilan pidana tersebut. Selain itu, kami berkeyakinan tidak tepat menggunakan instrumen Praperadilan sebagai alat kepentingan tertentu yang bersifat pragmatis, yang akan berdampak pada tidak tertibnya upaya penegakan hukum seperti yang saat ini dilakukan dan dipertontonkan oleh PEMOHON guna mengedepankan kepentingan PEMOHON semata.
Hakim Praperadilan Yang Terhormat;
Bahwa Prof. Mochtar Kusumaatmadja menempatkan ketertiban sebagai salah satu tujuan hukum yang utama, dimana ketertiban sangatlah diperlukan dalam menyusun konstruksi hukum pada suatu permohonan disidang Pengadilan yang harus didasarkan pada argumentasi hukum yang jelas, logis dan terstruktur. Hal terpenting dalam argumentasi hukum adalah penguasaan terhadap hukum itu sendiri, penguasaan hukum disini tidak semata penguasaan terhadap peraturan hukum konkrit, namun lebih dari itu diharuskan menguasai berbagai metode penemuan hukum dan teori-teori hukum termasuk asas-asas hukum sebagaimana adagium hukum dari Prof. Satjipto Rahadjo yang menyatakan : “asas adalah jantungnya peraturan hukum”. Pemahaman terhadap teori-teori dan asas-asas hukum yang dangkal, mengakibatkan argumentasi hukum yang dikonstruksikan menjadi rapuh sehingga mudah untuk dibantah.
Bahwa berangkat dari argumentasi diatas, selalu menjadi pertanyaan mendasar apakah asas-asas hukum harus dipatuhi? Menurut kami menjadi penting dan relevan untuk menjelaskan apa itu asas hukum. Bellefroid mendefinisikan asas hukum umum sebagai norma dasar yang dijabarkan dari hukum positif dan yang oleh ilmu hukum dianggap berasal dari aturan-aturan yang lebih umum. Asas hukum dianggap sebagai pengendapan hukum positif dalam suatu masyarakat. Van Eikema Hommes menyatakan bahwa asas hukum itu tidak boleh dianggap sebagai norma-norma hukum yang konkrit, akan tetapi perlu dipandang sebagai dasar-dasar umum atau petunjuk-petunjuk bagi hukum yang berlaku. Pembentukan hukum praktis perlu berorientasi pada asas-asas hukum tersebut. Dengan kata lain, asas hukum adalah dasar-dasar atau petunjuk arah dalam pembentukan hukum positif (Sudikno Mertokusumo, 2008, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Cetakan Keempat, Liberty, Yogyakarta, hlm.34). Mark Costanzo yang mengutip pendapat John Carrol menyatakan bahwa hukum menekankan pada penerapan asas-asas yang sifatnya abstrak terhadap kasus-kasus konkrit (Mark Costanzo, 2006, Aplikasi Psikologi dalam Sistem Hukum, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, hlm. 15). Menurut Paul Scholten, asas hukum itu adalah kecenderungan yang disyaratkan oleh pandangan kesusilaan kita pada hukum, merupakan sifat-sifat umum dengan segala keterbatasannya sebagai pembawaan yang umum itu, tetapi yang tidak boleh tidak, harus ada (Sudikno Mertokusumo, 2007, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Cetakan Kelima, Liberty, Yogyakarta, hlm. 5). Dilengkapi oleh Sudikno Mertokusumo, bahwa asas hukum atau prinsip hukum itu bukanlah peraturan konkrit, melainkan pikiran dasar yang umum dan abstrak sifatnya, atau merupakan latar belakang dari peraturan yang konkrit yang terdapat di dalam dan di belakang sistem hukum yang terjelma dalam peraturan perundang-undangan dan Putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat ditemukan dengan mencari sifat-sifat umum dalam peraturan konkrit tersebut (Sudikno Mertokusumo, 2007, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Cetakan Kelima, Liberty, Yogyakarta, hlm. 5-6). Penjelasan atau doktrin-doktrin dari para ahli di atas secara tegas dan jelas menyatakan bahwa asas hukum adalah suatu hal yang sangat prinsipil dalam hukum, dan oleh karenanya harus ditaati dan dilaksanakan.
Hakim Praperadilan Yang Terhormat;
Mencermati dinamika perkembangan hukum dan masyarakat, dengan tidak bermaksud mengurangi prinsip independency of judiciary, tampaknya suara kebenaran hukum dan suara kebenaran hati nurani masyarakat tidak bisa dinafikan telah menjadi bagian penting dalam mengasah ketajaman pisau analisa dalam memaknai hukum di ruang-ruang penyelidikan, di ruang-ruang Penyidikan , di ruang-ruang penuntutan dan di ruang-ruang pengadilan, sehingga dengan demikian tujuan hukum akan dapat tercapai. Namun demikian masyarakat tidak akan pernah rela apalagi tinggal diam, ketika penegak hukumnya telah kehilangan jati dirinya, ketika penegak hukum merusak hukum dengan menggunakan cara-cara yang seolah-olah menggunakan instrumen rule of law, ketika penegak hukum menyelundupkan hukum, dan ketika penegak hukum menghilangkan moralitas hukum, apalagi ketika penegak hukum dalam memaknai hukum kehilangan spirit kebenaran.
Realitas hukum dewasa ini telah mempertontonkan bagaimana hukum dijalankan dengan sekehendaknya sendiri, lihatlah bagaimana hukum dimaknai dengan seenaknya sendiri, lihatlah bagaimana hukum itu secara jelas justru merusak panggung hukum sehingga keadilan itu terlihat samar-samar bahkan cenderung menjadi buram.
Pemaknaan hukum yang seolah-olah memperhatikan keadilan masyarakat tetapi sesungguhnya telah mengingkari hati nurani masyarakat, pemaknaan hukum yang seolah-olah melindungi hak asasi manusia tetapi sejatinya mengabaikan hak asasi masyarakat, pemaknaan hukum yang seolah-olah menggunakan pendekatan sosiologis tetapi sesungguhnya representasi dari tirani, pemaknaan hukum yang seolah-olah mengatasi kebuntuan hukum, tetapi sesungguhnya mencari-cari alasan pembenar. Sungguh sebuah realitas bekerjanya hukum yang bukan hanya tidak elok, tetapi sudah merupakan kesesatan di dalam berhukum. Kami berkeyakinan penuh bahwa Hakim Praperadilan Yang Terhormat ini tidak akan membiarkan realitas cara berhukum yang memaknai hukum tanpa melihat tujuan hukum, memaknai hukum tanpa melihat efek dari bekerjanya hukum, serta menimbulkan chaos hukum yang terus mendominasi wajah Negara Hukum yang bernama Indonesia ini.
Oleh karena itu, sebagai bagian dari aparatur penegak hukum yang merupakan representasi dari kepentingan publik di bidang Penyidikan tindak pidana korupsi berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan, dalam perkara ini kami yakin dengan seyakin-yakinnya, bahwa Hakim Praperadilan Yang Terhormat yang juga menjadi bagian dari representasi keseluruhan Lembaga Pengadilan, tetap “arif” dan “bijaksana” sehingga tidak akan membiarkan forum pengadilan yang terhormat ini mengabulkan permohonan dari Pemohon yang berusaha menghindari proses hukum yang sedang menderanya, dengan bersembunyi dibalik dalil-dalil hukum dan hak-asasi manusia yang seolah-olah sah melalui lembaga Praperadilan yang terhormat ini.
POKOK PERMOHONAN PEMOHON
POSITA PEMOHON
Hakim Praperadilan yang kami muliakan
Serta hadirin sidang yang kami hormati,
Bahwa setelah mencermati Permohonan pemeriksaan Praperadilan dari PEMOHON, maka sebelumnya TERMOHON akan mencoba menyimpulkan materi permohonan yang diajukan PEMOHON kepada Ketua Pengadilan Negeri Cibinong yang layak / patut mendapatkan tanggapan dari TERMOHON yang diajukan dalam surat permohonan, yaitu:
Bahwa PEMOHON menyatakan Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh TERMOHON berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-62/M.2.18/Fd.2/01/2023 tanggal 19 Januari 2023 adalah tidak sah karena hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang sah adalah audit dari BPK RI dan dasar penyidikan tidak sah karena locus delicti dan tempus delicti antara Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penyelidikan tidak sama. (Vide Surat Permohonan Halaman 9 sampai Halaman 11 Dalam Poin 1 sampai Poin 8 Pada Bagian IV Tentang Analisa Hukumnya);
Bahwa PEMOHON menyatakan TERMOHON tidak pernah menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada PEMOHON. (Vide Surat Permohonan Halaman 12 sampai Halaman 13 Dalam Poin 9 sampai Poin 10 Pada Bagian IV Tentang Analisa Hukumnya);
Bahwa PEMOHON menyatakan penggeledahan yang dilakukan oleh TERMOHON bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1) serta Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP. (Vide Surat Permohonan Halaman 13 sampai Halaman 14 Dalam Poin 11 Pada Bagian IV Tentang Analisa Hukumnya);
Bahwa PEMOHON menyatakan penyitaan yang dilakukan oleh TERMOHON bertentangan dengan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP. (Vide Surat Permohonan Halaman 14 Dalam Poin 12 dan Poin 13 Pada Bagian IV Tentang Analisa Hukumnya); dan
Bahwa PEMOHON menyatakan TERMOHON tidak memiliki legal standing sebagai penyidik melainkan merupakan PPNS; (Vide Surat Permohonan Halaman 14 sampai Halaman 16 Dalam Poin 1 sampai Poin 14 Pada Bagian V Tentang Legal Standing).
PETITUM PEMOHON
Hakim Praperadilan yang kami muliakan
Serta hadirin sidang yang kami hormati,
Bahwa atas 5 (lima) pokok Permohonan yang diajukan oleh PEMOHON kemudian PEMOHON meminta kepada Hakim Praperadilan agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menerima Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
Menyatakan Tindakan TERMOHON menentapkan PEMOHON sebagai Tersangka sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-62/M.2.18/F.2/01/2023 tanggal 19 Januari 2023 atas nama Tersangka Mustopa Kamil, S.Ag., M.Pd.I adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan Penggeledahan berdasarkan Berita Acara Penggeledahan pada hari Kamis tanggal enam belas Juni tahun dua ribu dua puluh dua adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dalam oleh karenanya Berita Acara Penggeledahan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
Menyatakan penyitaan berdasarkan Berita Acara Penyitaan tanggal dua puluh bulan juni tahun dua ribu dua puluh dua adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Berita Acara Penyitaan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan pemeriksaan kepada PEMOHON;
Menghukum TERMOHON untuk menghentikan segala bentuk pemeriksaan terhadap PEMOHON karena TERMOHON tidak memiliki legal standing dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 3 mengatur syarat adminitratif dan seleksi menjadi PPNS;
Menghukum TERMOHON telah melanggar Pasal 34 ayat (2) KUHAP yang berkasitan dengan Berita Acara Penyitaan tanggal 20 Juni 2022 terhadap berkas-berkas anggaran tahun 2016 s/d 2017 yang disita oleh TERMOHON yang bukan termasuk berkas yang dituduhkan dalam tindak pidana yang dimaksud dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-01/M.2.18/Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022. Maka segala akibat hukumnya PEMOHON harus dibebaskan dari segala bentuk Penyidikan, Penangkapan, dan Penahanan;
Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membebaskan PEMOHON jika dilakukan lagi penahanan oleh TERMOHON;
Menyatakan TERMOHON telah melakukan tindakan melanggar KUHAP dan Peraturan Perundang-Undang yang berlaku sepanjang terhadap perkara ini;
Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;
Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian atas tindakan TERMOHON yang telah melanggar ketentuan KUHAP dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
Membebankan biaya perkara ini kepada kas negara.
TANGGAPAN ATAS PERMOHONAN PEMOHON
Hakim Praperadilan yang kami muliakan
Serta hadirin sidang yang kami hormati,
Sebelum memberikan tanggapan yang komperhensif terhadap Gugatan Praperadilan yang diajukan oleh PEMOHON. Perlu kiranya TERMOHON sampaikan bahwa dalam Putusan Praperadilan Nomor : 09/Pid.Pra/2022/PN.Cbi tanggal 10 Oktober 2022 yang telah diajukan oleh PEMOHON telah menghasilkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian;
Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-878/M.2.18/Fd.2/09/2022 tanggal 8 September 2022 atas nama Tersangka Mustopa Kamil, S.Ag., M.Pdi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan penahanan dalam Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-2503/M.2.18/Fd.2/09/2022 adalah adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya surat perintah penahanan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan Pemohon dari penahanan;
Menyatakan Termohon telah melakukan tindakan melanggar KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sepanjang terhadap perkara ini;
Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah Rp 2.000,- (terbilang dua ribu rupiah).
Dengan demikian, dari putusan tersebut dapat dipahami bahwa hakim tunggal yang mengadili perkara a quo hanyamengabulkan permohonan PEMOHON untuk sebagian terkait dengan penetapan status PEMOHON sebagai tersangka dan penahanan terhadap PEMOHON dalam kapasitasnya sebagai tersangka dan oleh karenanya, majelis hakim dalam perkara a quo telah menyatakan bahwa tindakan TERMOHON adalah sah dan berdasarkan hukum. Penggunaan frasa “yang telah dimenangkan oleh PEMOHON” dalam Permohonan yang diajukan PEMOHON menimbulkan kesan bahwa Permohonan PEMOHON dikabulkan seluruhnya sehingga menggiring opini bahwa tindakan yang dilakukan TERMOHON tidak menghormati putusan Praperadilan yang ada. Hal ini sangat bertentangan dengan fakta yang ada dan oleh karenanya merupakan suatu penggiringan opini yang keji dan tidak berdasarkan pada hukum.
Setelah membaca dan mencermati apa yang menjadi pokok-pokok dalam Permohonan dari PEMOHON, kami memandang bahwa apa yang menjadi pokok permohonan PEMOHON adalah hal-hal yang sebelumnya telah diputus pada perkara Praperadilan sebelumnya sehingga asas nebis in idem dapat diberlakukan, sementara pokok Permohonan PEMOHON yang masuk dalam ruang lingkup Praperadilan hanyalah mengenai Penetapan Tersangka oleh TERMOHON. Dengan demikian, TERMOHON melihat bahwa kedudukan dan cita-cita Praperadilan yang mulia sebagai pengawal proses penegakan hukum dengan hina dan licik dimanfaatkan PEMOHON sebagai upaya untuk menghambat proses penegakan hukum yang dilakukan oleh TERMOHON sehingga hal ini secara nyata merupakan bentuk penyalahgunaan hukum.
TANGGAPAN ATAS POSITA
Sampailah kami pada pembahasan atas Permohonan Praperadilan tersebut, berdasarkan hasil analisa yang mendalam, kami berpendapat bahwa secara umum Pemohon telah keliru dalam memaknai peraturan hukum, teori hukum serta asas-asas hukum dalam membuat analisa dan kesimpulan dalam Permohonan Praperadilan yang digunakan sebagai dasar permohonan dimana Pemohon telah merusak asas-asas dalam teori hukum dan sendi-sendi dasar dalam hukum, khususnya due process of law dalam lembaga Praperadilan. yang kesemuanya akan kami rincikan satu persatu dalam jawaban yang akan kami berikan.
AD. 1 TANGGAPAN ATAS PERMOHONAN PEMOHON TERKAIT “PENETAPAN TERSANGKA YANG DILAKUKAN OLEH TERMOHON BERDASARKAN SURAT PENETAPAN TERSANGKA NOMOR: TAP-62/M.2.18/FD.2/01/2023 TANGGAL 19 JANUARI 2023 ADALAH TIDAK SAH KARENA HASIL PERHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA YANG SAH ADALAH AUDIT DARI BPK RI DAN DASAR PENYIDIKAN TIDAK SAH KARENA LOCUS DELICTI DAN TEMPUS DELICTI ANTARA SURAT PERINTAH PENYIDIKAN DAN SURAT PERINTAH PENYELIDIKAN TIDAK SAMA”.
Terkait dengan tidak sahnya Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh TERMOHON sehubungan dengan perhitungan kerugian keuangan negara yang tidak dilakukan oleh BPK RI, TERMOHON berpendapat sebagai berikut:
Bahwa didalam posita PEMOHON menyatakan perhitungan kerugian keuangan negara harus dilakukan oleh BPK karena berdasarkan Putusan Praperadilan nomor : 09/Pid.Pra/2022/PN.Cbi tanggal 10 Oktober 2022 menyatakan bahwa Kewenangan Inspektorat Daerah yang dalam hal ini adalah Inspektorat Daerah Kabupaten Bogor menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah hanya berwenang untuk mengaudit keuangan yang bersumber dari APBD.
Bahwa terkait dengan posita PEMOHON tersebut, TERMOHON berpendapat PEMOHON telah keliru dan kurang memahamiaturan, mengingat kewenangan Inspektorat dalam rangka pengawasan intern pemerintahan sedangkan yang diminta TERMOHON kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Bogor adalah perhitungan kerugian keuangan negara/daerah dalam rangka penegakan hukum. Pertanyaannya adalah, apakah dalam rangka penegakan hukum Inspektorat Daerah Kabupaten Bogor tidak dapat melakukan perhitungan kerugian keuangan negara?
Bahwa dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi acuan yang digunakan adalah UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan penjelasan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi “Yang dimaksud dengan “secara nyata telah ada kerugian keuangan negara” adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.” Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak menyebut secara spesifik instansi yang berwenang oleh karena itu terbuka dengan instansi yang disebut oleh undang-undang terkait lainnya, dalam hal ini berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK memang diberikan kewenangan melakukan perhitungan kerugian keuangan negara, namun BPK bukanlah satu – satu nya instansi yang diberikan kewenangan untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara, karena berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 secara implisit menyatakan APIP (Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal, Inspektorat Utama, maupun inspektorat-inspektorat pada pemerintah daerah) juga diberikan kewenangan dalam menghitung kerugian negara/kerugian keuangan negara
Bahwa dengan banyaknya lembaga yang dapat menghitung Kerugian Keuangan Negara/Daerah menunjukan bahwa pembentuk undang-undang menginginkan efisiensi dalam proses penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Korupsi sebagai extraordinary crime. Pandangan PEMOHON yang menyatakan hanya BPK yang berwenang untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara merupakan usaha untuk membatasi efisiensi penegakan hukum yang sedianya dilakukan dengan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Bahwa pendapat PEMOHON dalam positanya di halaman 9 sampai halaman 10 bertentangan dengan Putusan MK Nomor: 31/PUU-X/2012 dalam rangka uji materiil penjelasan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada halaman 53-54 dinyatakan dengan tegas “Mengenai terbukti atau tidak terbuktinya kerugian negara yang disebutkan dalam LPHKKN atau sah-tidak sahnya LPHKKN tersebut tetap merupakan wewenang mutlak dari hakim yang mengadilinya”. Bahwa dengan demikian TERMOHON memiliki kewenangan diskresi untuk memilih informasi tentang kerugian keuangan negara dalam bentuk LPHKKN dari Inspektorat atau BPK dalam penyidikan, digunakan atau tidaknya informasi tersebut dalam pengambilan putusan merupakan kemerdekaan hakim yang mengadili perkara.
Bahwa konsep ini juga tetap sejalan dengan SEMA Nomor 4 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa BPK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang untuk menetapkan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara karena audit yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Bogor atas permintaan TERMOHON dilakukan untuk menghitung kerugian keuangan negara/daerah dan bukan untuk menetapkan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara/daerah. Mengenai penetapan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara/daerah TERMOHON menyerahkannya kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini karena hal tersebut adalah aspek yang bersifat materiil sementara hasil perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Bogor kami gunakan untuk membuktikan kerugian keuangan negara bersifat actual loss dan bukan potential loss sehingga hal tersebut sejalan dengan Tindak Pidana Korupsi sebagai delik materiil sesuai Putusan MK Nomor : 25/PUU-XIV/2016.
Bahwa kewenangan diskresi TERMOHON juga telah diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) Nomor: B-22/A/SUJA/02/2021 tanggal 03 Februari 2021 perihal Penetapan Status Tersangka dan Kewenangan Melakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa “Dengan bertambahnya jumlah instansi yang berwenang untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara, diimbau kepada Penyidik untuk lebih selektif dalam memilih dan menunjuk instansi yang berwenang dengan mempertimbangkan indikasi nilai besaran jumlah kerugian keuangan negara dan jenis kualitas penanganan perkara”.
Bahwa selain itu, ruang kewenangan Inspektorat Pemerintah Daerah dalam menghitung kerugian keuangan negara semakin diperkuat dengan adanya Perjanjian Kerjasama antara Kemendagri dengan Kejaksaan RI dan Kepolisian Negara RI Nomor 119-49 Tahun 2018 / Nomor B-369/F/FjP/02/2018 / Nomor B/9/II/2018 tanggal 28 Februari 2019 tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Laporan atau Pengaduan Masyarakat yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi pada Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, yang merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman Kemendagri dengan Kejaksaan RI dengan Kepolisian Negara RI Nomor 700/8929/SJ / Nomor KEP-694/A/JA/11/2017 / Nomor B/108/XI/2017.
Bahwa setelah menjelaskan aspek formil selanjutnya TERMOHON akan menjelaskan aspek materiil mengenai hasil perhitungan kerugian keuangan negara/daerah yang ditimbulkan yang merupakan kerugian yang bersifat actual loss dan bukan potential loss.
Bahwa TERMOHON telah mengirimkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Nomor : B-127/M.2.18/Fd.1/07/2022 tanggal 29 Juli 2022 perihal Bantuan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Bogor.
Bahwa terhadap permohonan TERMOHON tersebut, Inspektorat Daerah Kabupaten Bogor telah melakukan perhitungan kerugian keuangan negara/daerah yang dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan kerugian Keuangan Negara/Daerah Pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Generasi Mandiri Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor Nomor : 700/287-Irban V/2022 tanggal 18 Oktober 2022 dengan nilai kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp.2.533.995.389,04 (dua miliar lima ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh sembilan ribu koma nol empat rupiah).
Terkait dengan tidak sahnya Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh TERMOHON sehubungan dengan adanya perbedaan Locus Delicti dan Tempus Delicti dalam Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Penyidikan, TERMOHON berpedapat sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 KUHAP menyatakan bahwa “penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan atas peristiwa tersebut” sedangkan Pasal 1 angka 2 KUHAP menyatakan bahwa “penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tetnang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”.
Bahwa perlu TERMOHON jelaskan secara teknis tindakan penyelidikan yang dilakukan TERMOHON dilakukan berdasarkan Surat dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat nomor: R.902/M.2.5/Fd.1/02/2022 tanggal 18 Februari 2022 perihal Pengaduan Indikasi Penyelewengan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Yayasan Pendidikan Generasi Mandiri, Jln. Barokah No. 8 Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 16965 tahun anggaran 2016-2021 dan dalam surat tersebut terlampir surat pengaduan tersebut.
Bahwa oleh karena penyelidikan merupakan serangkaian tindakan penyelidik sehingga pada tahap penyelidikan tim penyelidik melakukan tindakan penyelidikan dengan cara menerbitkan surat perintah penyelidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor nomor: PRINT-03/M.2.18/Fd.1/2022 tanggal 04 April 2022 dengan objek penyelidikan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Yayasan Pendidikan Generasi Mandiri, Jln. Barokah No. 8 Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 16965 tahun anggaran 2016-2021 sesuai dengan Surat Laporan Pengaduan.
Bahwa dari hasil Penyelidikan telah ditemukan adanya peristiwa pidana pada SMK Generasi Mandiri yang terjadi pada kurun waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 sehingga tim penyelidik menyepakati untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan guna menemukan 2 (dua) alat bukti yang cukup.
Bahwa diketahui proses penyelidikan bukan merupakan tindakan pro justitia sehingga hal tersebut bukan merupakan objek Praperadilan.
Berdasarkan penjelasan TERMOHON diatas maka dapat disimpulkan dalil PEMOHON sudah selayaknya untuk ditolak dan tidak dipertimbangkan oleh Hakim Praperadilan karena tidak didasari atas pengetahuan yang cukup mengenai penerapan hukum dan fakta hukum atas tindakan yang dilakukan TERMOHON.
AD. 2 TANGGAPAN ATAS PERMOHONAN PEMOHON TERKAIT “TERMOHON TIDAK PERNAH MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN DIMULAINYA PENYIDIKAN (SPDP) KEPADA PEMOHON”.
Bahwa perlu TERMOHON sampaikan dalam proses penyidikan tidak senantiasa diketahui siapa yang menjadi dader atau pelaku tindak pidananya namun unsur pasal lainnya telah terbukti berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang sah. Hal ini dapat terjadi karena apabila dicermati dan ditelaah dengan seksama maka salah satu tujuan penyidikan menurut Pasal 1 angka 5 KUHAP adalah untuk menemukan siapa Tersangkanya.
Bahwa dalam perkara a quo TERMOHON tidak mencantumkan siapa yang menjadi Tersangka dalam Surat Perintah Penyidikan karena belum diketahui siapa yang memenuhi rumusan perbuatan sehingga diperlukan pengumpulan bukti untuk membuat terang kasus ini sehingga TERMOHON dapat menetapkan siapa Tersangkanya.
Bahwa TERMOHON telah mempedomani Putusan MK Nomor : 150/PUU-XIII/2015 dengan menyampaikan SPDP kepada Penuntut Umum melalui Nota Dinas nomor : ND-22/M.2.18.4/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022 serta diteruskan kepada Komisi pemberantasan Korupsi melalui Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Nomor : B-2049/M.2.18/Fd.1/06/2022 tanggal 20 Juni 2022. Sedangkan untuk Pelapor juga sudah disampaikan akan tetapi karena ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan identitas pelapor harus dirahasiakan.
Bahwa dalam amar putusan Praperadilan nomor : 009/Pid.Pra/2022/PN.Cbi tanggal 10 Oktober 2022 tidak membatalkan Surat Perintah Penyidikan sehingga Surat Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Nomor: PRINT-01/M.2.18/06/2022 tanggal 15 Juni 2022 masih tetap berlaku. Oleh karena itu, TERMOHON tidak menerbitkan Surat Perintah Penyidikan baru terhadap a quo.
Bahwa TERMOHON telah menyerahkan Surat Perintah Penyidikan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dan Penetapan Tersangka beserta dengan Surat Perintah Penahanan pada tanggal 08 September 2022 kemudian berdasarkan Putusan Praperadilan nomor : 009/Pid.Pra/2022/PN.Cbi tanggal 10 Oktober 2022 yang membatalkan penetapan tersangka dan penahanan kepada PEMOHON maka TERMOHON kembali menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dan menyerahkan Surat Penetapan Tersangkanya kepada PEMOHON pada tanggal 20 Januari 2023 (masing-masing surat tersebut telah diterima Sdr. Eka Maulana).
Berdasarkan penjelasan TERMOHON diatas maka dapat disimpulkan dalil PEMOHON sudah selayaknya untuk ditolak dan tidak dipertimbangkan oleh Hakim Praperadilan karena tidak didasari atas pengetahuan yang cukup mengenai penerapan hukum dan fakta hukum atas tindakan yang dilakukan TERMOHON.
AD. 3 TANGGAPAN ATAS PERMOHONAN PEMOHON TERKAIT “PENGGELEDAHAN YANG DILAKUKAN OLEH TERMOHON BERTENTANGAN DENGAN PASAL 33 AYAT (1) SERTA PASAL 34 AYAT (1) DAN AYAT (2) KUHAPDAN PENYITAAN YANG DILAKUKAN OLEH TERMOHON BERTENTANGAN DENGAN PASAL 38 AYAT (1) DAN AYAT (2) KUHAP”.
Bahwa terkait dengan tindakan Penggeledahan oleh TERMOHON akan dijelaskan sebagai berikut:
Bahwa PEMOHON mendalilkan penggeledahan yang dilakukan bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP. Namun, didalam dalil permohonannya PEMOHON tidak menjelaskan perbuatan yang dilakukan oleh TERMOHON yang bertentangan dengan ketentuan tersebut. Oleh karenanya terhadap dalil PEMOHON tersebut tidak akan kami tanggapi lebih lanjut karena PEMOHON hanya mendalilkan sesuatu hal yang tidak didasari dengan bukti.
Bahwa untuk memperjelas proses penggeledahan yang dilakukan oleh TERMOHON, maka kami akan kami jelaskan proses penggeledahan tersebut:
Bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh TERMOHON berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-1600/M.2.18/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022, proses penggeledahan tersebut dilakukan setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan.
Bahwa pada saat proses penggeledahan penyidik melakukan penggeledahan di Kantor SMK Generasi Mandiri dan mengambil dokumen-dokumen yang terkait dengan dana BOS dan membuatkan Berita Acara Penggeledahan. Selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penggeledahan diketahui penyidik menemukan barang-barang bukti berupa:
1 (satu) unit laptop merk sony model SVT111A11W;
3 (tiga) pcs stempel tanda tangan;
1 (satu) bundel proposal pengajuan dana pengadaan barang PASKIBRA tahun 2019;
1 (satu) buku nota kontan;
Rekap SPJ periode tahun 2018;
Transport pembagian raport semester genap tahun pembelajaran 2018/2019;
1 (satu) bundle proposal permohonan pengajuan dana perwatan LAB KOM TKJ TP. 2020/2021;
1 (satu) bundle proposal Bantuan Operasional Perbaikan Sarana dan Prasarana SMK Generasi Mandiri Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tahun 2021;
Surat Keputusan Kepala SMK Generasi Mandiri Nomor: 09/IX/102.05/SMK.GM/Kepsek/2021 tanggal 01 September 2021;
Surat Keputusan Kepala SMK Generasi Mandiri Nomor: 05/VIII/102.05/SMK.GM/Kepsek/2021 tanggal 20 Agustus 2021;
Honorarium Panitia Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) SMK Generasi Mandiri Tahun Pembelajaran 2021/2022 bulan April, Mei, Juni, dan Juli;
1 (satu) bundel laporan keuangan Penilaian Akhir Semester (PAS) Tahun Pembelajaran 2018-2019;
Naskah perjanjian hibah antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan SMK Generasi Mandiri Gunung Putri, Kabupaten Bogor tentang Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahun 2019 Nomor: 022/SMK.GM.BOS/II/2019 (yang belum ditandatangani);
Proposal pengadaan alat Gemapala tahun 2020/2021;
Proposal kegiatan class meeting OSIS SMK Generasi Mandiri tahun pelajaran 2018/2019;
Agenda pengeluaran dan penerimaan dana bulan Juli 2018 sebanyak 1 (satu) bundle;
Agenda pengeluaran dan penerimaan dana Bulan Januari 2018 sebanyak 1 (satu) bundle;
1 (satu) bundel dokumen usulan pencairan BOS Triwulan 1 tahun 2019;
1 (satu) bundel total pengeluaran honor tenaga pendidikan dan kependidikan tahun pembelajaran 2018;
1 (satu) bundel total pengeluaran honor tenaga pendidikan dan kependidikan tahun pembelajaran 2019;
1 (satu) bundel total pengeluaran honor tenaga pendidikan dan kependidikan tahun pembelajaran 2020;
1 (satu) bundel total pengeluaran honor tenaga pendidikan dan kependidikan tahun pembelajaran 2021;
1 (satu) bundel laporan keuangan Penilaian Tengah Semester (PTS) genap TP. 2019/2020;
Penerimaan siswa bulan September 2019 sebanyak 1 (satu) bundle;
1 (satu) bundel anggaran biaya Penilaian Akhir Semester (PAS) TP. 2019/2020;
1 (satu) bundel rencana anggaran biaya pendokumenan tingkat XII TP. 2020/2021;
1 (satu) bundel rencana anggaran biaya pendokumenan tingkat XII TP. 2016/2017;
Rencana anggaran biaya MPLS dan PMTP TP. 2017/2018 beserta SPJ sebanyak 1 (satu) bundel;
1 (satu) bundel anggaran biaya PTS genap TP. 2020/2021 beserta SPJ;
1 (satu) bundel realisasi anggaran biaya PAT genap TP. 2020/2021 beserta SPJ;
1 (satu) bundel realisasi anggaran biaya PAT ganjil TP. 2020/2021 beserta SPJ;
Proposal penyembelihan hewan kurban tahun 2021;
Buku bendahara pengeluaran BOS SMK tahun 2017 beserta SPJ;
Laporan pertanggungjawaban BOS tahun anggaran 2018;
Laporan pertanggungjawaban bantuan BOS tahun anggaran 2019;
Realisasi bantuan BOS tahun 2019 SMK Generasi Mandiri Gunung Putri;
1 (satu) bundel laporan penggunaan Dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) periode Januari sampai Juni 2021;
1 (satu) bundel penggunaan Dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) periode Januari sampai Juni 2020;
Lembar Pertanggungjawaban Penilaian Tengah Semester (ganjil) TP. 2021/2022;
1 (satu) bundel insentif laporan BOS TA. 2017 sebanyak 1 (satu) bundel;
1 (satu) bundel insentif laporan BOS TA. 2018 sebanyak 1 (satu) bundel;
Naskah perjanjian hibah BOS tahun 2017 Nomor: 978.3/1600/4.476-Set.Disdik tanggal 20 Januari 2017;
Addendum Naskah Perjanjian Hibah BOS pusat tahun 2017 sebanyak satu bundel;
Adendum Ketiga Naskah Perjanjian Hibah BOS Pusat Tahun 2017 Nomor: 978.3/30751/BPMK.4449/019/X/102.05.SMK.GM/Kepsek/2017 tanggal 09 November 2017;
1 (satu) bundle rencana kegiatan dan anggaran sekolah tahun 2018/2019 sebanyak 1 (satu) bundle;
1 (satu) buku nota kontan kosong CITRA JAYA TEKNIK;
1 (satu) buku nota kontan kosong AA SPORT;
1 (satu) buku nota kontan kosong HARAPAN JAYA KOMPUTER;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran bulan februari 2019;
Bahwa terhadap tindakan penggeledahan tersebut, penyidik telah memintakan penetapan persetujuan penggeledahan kepada PN Cibinong berdasarkan Surat Permohonan untuk mendapat persetujuan penggeledahan Nomor: B-2051/M.2.18/Fd.1/06/2022, tanggal 21 Juni 2022 sehingga terbit Penetapan Persetujuan Penggeledahan Nomor: 295/Pen.Pid/2022/PN.Cbi tanggal 21 Juni 2022 yang pada pokoknya memberikan persetujuan penggeledahan ruang kantor SMK Generasi Mandiri Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Bahwa berdasarkan uraian diatas maka dapat TERMOHON sampaikan seluruh rangkaian upaya paksa penggeledahan yang dilakukan oleh TERMOHON telah sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP.
Bahwa terkait dengan tindakan Penyitaan yang dilakukan oleh TERMOHON akan dijelaskan sebagai berikut:
Bahwa PEMOHON mendalilkan penyitaan yang dilakukan bertentangan dengan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP. Namun, didalam dalil permohonannya PEMOHON tidak menjelaskan perbuatan yang dilakukan oleh TERMOHON yang bertentangan dengan ketentuan tersebut. Oleh karenanya terhadap dalil PEMOHON tersebut tidak akan kami tanggapi lebih lanjut karena PEMOHON hanya mendalilkan sesuatu hal yang tidak didasari dengan bukti.
Bahwa untuk memperjelas proses penyitaan yang dilakukan oleh TERMOHON, maka kami akan kami jelaskan proses penyitaan tersebut:
Bahwa penyitaan yang dilakukan oleh TERMOHON berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-1615/M.2.18/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022.
Bahwa penyitaan dilakukan oleh penyidik dengan cara memeriksa kembali dokumen-dokumen serta barang-barang lain yang didapat dari proses penggeledahan. Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan kembali penyidik, tidak seluruh dokumen dan barang yang ditemukan pada saat proses penggeledahan dilakukan penyitaan. Adapun barang-barang yang dilakukan penyitaan berdasarkan Berita Acara Penyitaan adalah sebagai berikut:
1 (satu) unit laptop merk sony model SVT111A11W;
3 (tiga) pcs stempel tanda tangan;
1 (satu) bundel proposal pengajuan dana pengadaan barang PASKIBRA tahun 2019;
1 (satu) buku nota kontan;
Transport pembagian raport semester genap tahun pembelajaran 2018/2019;
1 (satu) bundle proposal permohonan pengajuan dana perwatan LAB KOM TKJ TP. 2020/2021;
1 (satu) bundle proposal Bantuan Operasional Perbaikan Sarana dan Prasarana SMK Generasi Mandiri Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tahun 2021;
Surat Keputusan Kepala SMK Generasi Mandiri Nomor: 09/IX/102.05/SMK.GM/Kepsek/2021 tanggal 01 September 2021;
Surat Keputusan Kepala SMK Generasi Mandiri Nomor: 05/VIII/102.05/SMK.GM/Kepsek/2021 tanggal 20 Agustus 2021;
Honorarium Panitia Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) SMK Generasi Mandiri Tahun Pembelajaran 2021/2022 bulan April, Mei, Juni, dan Juli;
1 (satu) bundel laporan keuangan Penilaian Akhir Semester (PAS) Tahun Pembelajaran 2018-2019;
Naskah perjanjian hibah antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan SMK Generasi Mandiri Gunung Putri, Kabupaten Bogor tentang Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahun 2019 Nomor: 022/SMK.GM.BOS/II/2019 (yang belum ditandatangani);
1 (satu) bundle Rekapitulasi pengeluaran dan penerimaan dana bulan Juli 2018;
1 (satu) bundle Rekapitulasi pengeluaran dan penerimaan dana Bulan Januari 2018;
1 (satu) bundel dokumen usulan pencairan BOS Triwulan 1 tahun 2019;
1 (satu) bundel total pengeluaran honor tenaga pendidikan dan kependidikan tahun pembelajaran 2018;
1 (satu) bundel total pengeluaran honor tenaga pendidikan dan kependidikan tahun pembelajaran 2019;
1 (satu) bundel total pengeluaran honor tenaga pendidikan dan kependidikan tahun pembelajaran 2020;
1 (satu) bundel total pengeluaran honor tenaga pendidikan dan kependidikan tahun pembelajaran 2021;
1 (satu) bundel laporan keuangan Penilaian Tengah Semester (PTS) genap TP. 2019/2020;
1 (satu) bundel anggaran biaya Penilaian Akhir Semester (PAS) TP. 2019/2020;
1 (satu) bundel rencana anggaran biaya pendokumenan tingkat XII TP. 2020/2021;
1 (satu) bundel anggaran biaya PTS genap TP. 2020/2021 beserta SPJ;
1 (satu) bundel realisasi anggaran biaya PAT genap TP. 2020/2021 beserta SPJ;
1 (satu) bundel realisasi anggaran biaya PAT ganjil TP. 2020/2021 beserta SPJ;
1 (satu) bundel laporan penggunaan Dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) periode Januari sampai Juni 2021;
1 (satu) bundel penggunaan Dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) periode Januari sampai Juni 2020;
Lembar Pertanggungjawaban Penilaian Tengah Semester (ganjil) TP. 2021/2022;
1 (satu) bundel insentif laporan BOS TA. 2018 sebanyak 1 (satu) bundel;
1 (satu) bundle rencana kegiatan dan anggaran sekolah tahun 2018/2019 sebanyak 1 (satu) bundle;
1 (satu) buku nota kontan kosong CITRA JAYA TEKNIK;
1 (satu) buku nota kontan kosong AA SPORT;
1 (satu) buku nota kontan kosong HARAPAN JAYA KOMPUTER;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran pebruari 2019;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Generasi Mandiri TA. 2018;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA. 2018 periode Juli-Agustus-September;
1 (satu) bundel realisasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TW 2 TA. 2019 SMK Generasi Mandiri Gunung Puteri;
1 (satu) bundel realisasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA. 2019 SMK Generasi Mandiri Gunung Puteri;\
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA. 2021 Periode Januari-Februari-Maret;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA. 2020.
Terhadap barang – barang tersebut, TERMOHON telah mengirimkan Surat Permohonan untuk mendapat persetujuan penyitaan Nomor: B – 2050/M.2.18/Fd.1/06/2022, tanggal 21 Juni 2022 kepada Pengadilan Negeri Cibinong, kemudian ditindaklanjuti oleh Pengadilan Negeri Cibinong dengan menerbitkan TAP Sita Nomor: 668/Pen.Pid/2022/PN.Cbi tanggal 21 Juni 2022 terkait memberikan persetujuan penyitaan yang telah dilakukan penyidik sesuai dengan Berita Acara Penyitaan pada hari senin tanggal 21 Juni 2022.
Bahwa terkait dengan dokumen yang tidak dilakukan penyitaan oleh Termohon telah dikembalikan oleh Termohon kepada Saudara Yan Herianto berdasarkan Berita Acara Pengembalian Barang Bukti tanggal 20 Juni 2022, adapun barang yang dikembalikan antara lain sebagai berikut:
Proposal penyembelihan hewan tahun 2021;
Proposal kegiatan class meeting OSIS SMK Generasi Mandiri TP 2018/2019;
Penerimaan siswa bulan September 2019 sebanyak 1 (satu) bundel;
Proposal pengadaan alat Gemapala tahun 2020/2021;
Anggaran biaya pendokumenan tingkat XII tahun 2016/2017;
Rencana anggaran biaya kegiatan MPLS dan PMTP TP. 2017/2018;
Insentif Laporan BOS tahun anggaran 2017;
Adendum naskah perjanjian hibah BOS Tahun 2017 nomor: 978.3/14454-BPMK.432/152/IV/SMK.GM/2017 tanggal 27 April 2017;
Adendum Ketiga Naskah Perjanjian Hibah BOS Pusat Tahun 2017 Nomor:978.3/30751/BPMK.4449/019/X/102.05.SMK.GM/Kepsek/2017 tanggal 09 November 2017.
Naskah perjanjian Hibah BOS Pusat Tahun 2017 nomor: 978.3/1600/4.476-Set.Disdik tanggal 20 Januari 2017;
Buku bendahara pengeluaran Bantuan Operasional Sekolah SMK Tahun 2017;
Laporan pertanggungjawabn Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Generas Mandiri Periode Juli-September 2016 TA. 2016;
Realisasi Bantuan Operasional Sekolah Triwulan III Juli-September TA.2017. (BUKTI T-55)
Bahwa berdasarkan uraian diatas maka dapat TERMOHON sampaikan seluruh rangkaian upaya paksa penyitaan yang dilakukan oleh TERMOHON telah sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP.
Bahwa dalam ranah hukum pidana asas nebis in idem dimaksudkan bahwa seseorang tidak dapat dituntut lantaran perbuatan (peristiwa) yang baginya telah diputuskan oleh hakim sesuai Pasal 76 ayat (1) KUHP yang menyatakan “Kecuali dalam putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan menjadi tetap. Dalam artian hakim Indonesia, termasuk juga hakim pengadilan swapraja dan adat, di tempat-tempat yang mempunyai pengadilan-pengadilan tersebut”.
Bahwa menurut R. Soeparmono nebis in idem apabila ada putusan yang sudah pasti tidak boleh diajukan untuk kedua kalinya dalam hal yang sama. Senada dengan R. Soeparmono, Abdulkadir Muhammad menyampaikan nebis in idem artinya apa yang telah diputus oleh hakim tidak dapat diajukan lagi untuk diputus untuk kedua kalinya.
Bahwa terkait dengan penggeledahan berdasarkan Berita Acara Penggeledahan pada Hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 dan penyitaan berdasarkan Berita Acara Penyitaan tanggal 20 Juni 2022 yang dilakukan oleh TERMOHON sebelumnya sudah diajukan oleh PEMOHON dalam perkara Praperadilan Nomor : 09/Pid.Pra/2022/PN.Cbi yang pada pertimbagannya menyatakan “Menimbang, bahwa mengenai petitum ketiga dan keempat sebagaimana pertimbangan hukum di atas Hakim dengan tegas menyatakan tidak akan memeriksa, mengadili dan mempertimbangkan apalagi memutuskan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon sehingga adalah patut dan tepat serta menurut hukum menyatakan petitum ketiga dan keempat ditolak” sehingga menghasilkan amar putusan berupa “mengabulkan permohonan PEMOHON untuk sebagian”.
Bahwa dengan demikian terkait dengan permohonan PEMOHON atas tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh TERMOHON sudah pernah diperiksa dan diadili oleh karenanya berlaku asas nebis in idem dan TERMOHON tidak perlu memberikan tanggapan lagi.
Berdasarkan penjelasan TERMOHON diatas maka dapat disimpulkan dalil PEMOHON sudah selayaknya untuk ditolak dan tidak dipertimbangkan oleh Hakim Praperadilan karena tidak didasari atas pengetahuan yang cukup mengenai penerapan hukum dan fakta hukum atas tindakan yang dilakukan TERMOHON
AD. 4 TANGGAPAN ATAS PERMOHONAN PEMOHON TERKAIT “TERMOHON TIDAK MEMILIKI LEGAL STANDING SEBAGAI PENYIDIK MELAINKAN MERUPAKAN PPNS”.
Bahwa setelah membaca dan menganalisa permohonan PEMOHON terkait dengan legal standing TERMOHON sebagai Penyidik, ada 2 (dua) hal yang PEMOHON tekankan terkait dengan aturan yang mengatur TERMOHON sebagai Penyidik dan bukti bahwa TERMOHON merupakan Penyidik. Meskipun apa yang dimohonkan oleh TERMOHON bukan kewenangan Praperadilan akan tetapi permohonan PEMOHON telah mempertaruhkan martabat dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu sehingga perlu TERMOHON jelaskan beberapa hal agar kiranya PEMOHON terbuka wawasannya atas ketidaktahuan mengenai pengaturan dan pelaksaaan teknis di Kejaksaan Republik Indonesia.
Bahwa dasar pemikiran kewenangan penyidikan oleh TERMOHON sebagai Jaksa didasari pada Guidelines on the Role of Prosecutors, Eighth United Nations Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders di Havana pada tanggal 27 Agustus 1990 sampai 07 September 1990 dimana disebutkan bahwa “Para jaksa hendaknya melaksanakan peran aktif dalam perkara pidana, termasuk mengadakan penuntutan serta dalam hal diberi wewenang oleh undang-undang atau sesuai dengan praktik setempat, melakukan penyidikan kejahatan, mengawasi sahnya penyidikan tersebut, mengawasi eksekusi putusan pengadilan dan dalam melaksanakan fungsi-fungsi lain sebagai pembela kepentingan umum”.
Bahwa secara yuridis, kewenangan TERMOHON yang merupakan Jaksa sebagai Penyidik dapat diuraikan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan 284 Ayat (2 ) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP "Dalam waktu dua tahun setelah undang-undang ini diundangkan maka terhadap semua. perkara diberlakukan ketentuan undang-undang dengan pengecualian untuk sementara mengenai ketentuan khusus acara pidana sebagaimana tersebut pada undang-undang tertentu, sampai ada perubahan dan atau dinyatakan tidak berlaku lagi".
Bahwa pengaturan ketentuan khusus tersebut terus dilanjutkan, terakhir dalam Pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, mengatur bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan melakukan penyidikan tindak pidana tertentu (misalnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Komisi Pernberantasan Tindak Pidana Korupsi).
Bahwa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 31 Tabun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa "Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana korupsi, dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam undang undang ini ".
Bahwa Pasal 27 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa "Dalam hal ditemukan tindak pidana korupsi yang sulit pembuktiannya, maka dapat dibentuk tim gabungan di bawah koordinasi Jaksa Agung". Selanjutnya dalam Pasal 44 Ayat (4) dan Ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dinyatakan bahwa “Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi berpendapat bahwa perkara tersebut diteruskan, Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan penyidikan sendiri atau dapat melimpahkan perkara tersebut kepada penyidik kepolisian atau kejaksaan” dan “Dalam hal penyidikan dilimpahkan kepada kepolisian atau kejaksaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (4), kepolisian atau kejaksaan wajib melaksanakan koordinasi dan melaporkan perkembangan penyidikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi”.
Bahwa beberapa ketentuan tersebut telah mengakui kewenangan penyidikan oleh TERMOHON selaku Jaksa dan saling tersinkronisasi satu sama lain. Kewenangan untuk melakukan penyidikan juga bukan merupakan kewenangan konstitusional sebuah lembaga karena kewenangan penyidikan timbul berdasarkan undang-undang sehingga selama undang-undang membuka ketentuan terkait dengan kewenangan penyidikan maka hal tersebut dapat berlaku dan sah.
Bahwa menurut TERMOHON kewenangan penyidikan bukan merupakan kewenangan yang secara konstitusional diatur secara tegas sehingga dapat dimonopoli pelaksanaannya oleh suatu lembaga. Konstitusi nasional hanya menyampaikan dalam Pasal 24 Ayat (3) UUD 1945 bahwa “Badan-badan lain yang fungsinya berkasitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang”. Hal ini berarti, lembaga lain diluar kekuasaan kehakiman mendapatkan kewenangan berdasarkan undang-undang.
Bahwa PEMOHON mendasarkan dalilnya pada Pasal 6 ayat (1) KUHAP yang menyatakan Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang oleh undang-undang sehingga mengkategorikan TERMOHON sebagai Pejabat Pegawai Negeri Sipil tanpa memperhatikan asas lex specialis derogate legi generalis yang mana UU Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia mengatur pula ketentuan terkait hukum acara pidana.
Bahwa Pasal 1 angka 1 UU Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menyatakan Jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang. Maksud dari jabatan fungsional yang memiliki kekhususan adalah untuk mengakomdir maksud dari Guidelines on the Role of Prosecutors, Eighth United Nations Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders yang mendorong kewenangan Jaksa sebagai Penyidik sebagaimana dijelaskan dalam bagian penjelasan umum UU Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Bahwa atas kekhususan ini pula maka Jaksa sebagai Penyidik tidak tunduk pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) KUHAP dan dalam praktiknya tidak berada dibawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri sebagaimana dimaksud dalam 7 Ayat (2) KUHAP.
Bahwa selanjutnya perlu TERMOHON tegaskan terkait dengan sikap PEMOHON yang tidak menerima ketentuan yang ada maka bukan ranah Praperadilan untuk menguji hal tersebut akan tetapi merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menerima Permohonan Judicial Review karena yang disoroti oleh PEMOHON merupakan aturannya dan bukan implementasinya. Selanjutnya, terkait dengan bukti TERMOHON sebagai Jaksa dapat dilihat dalam Surat Keputusan Jaksa Agung tentang Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Jaksa.
Bahwa perlu TERMOHON tegaskan terkait dengan kewenangan Jaksa selaku Penyidik pernah dilakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi dan berdasarkan Putusan MK Nomor : 28/PUU-V/2007 tanggal 27 Maret 2008 yang dalam putusan menjelaskan bahwa Jaksa memiliki kewenangan sebagai Penyidik dalam perkara tindak pidana korupsi (Jaksa selaku Penyidik).
Berdasarkan penjelasan TERMOHON diatas maka dapat disimpulkan dalil PEMOHON sudah selayaknya untuk ditolak dan tidak dipertimbangkan oleh Hakim Praperadilan karena tidak didasari atas pengetahuan yang cukup mengenai penerapan hukum dan fakta hukum atas tindakan yang dilakukan TERMOHON
TANGGAPAN ATAS PETITUM
Hakim Praperadilan yang kami muliakan
Serta hadirin sidang yang kami hormati,
Berdasarkan 4 (empat) tanggapan tersebut diatas TERMOHON juga akan menanggapi PETITUM daripada PEMOHON yaitu :
Menerima Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya, TERMOHON berpendapat bahwa hal tersebut sangat tidak layak karena tidak ada satupun pokok Permohonan PEMOHON yang dapat dibuktikan dengan jelas dan tidak berdasar hukum;
Menyatakan Tindakan TERMOHON menentapkan PEMOHON sebagai Tersangka sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-62/M.2.18/F.2/01/2023 tanggal 19 Januari 2023 atas nama Tersangka Mustopa Kamil, S.Ag., M.Pd.I adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, TERMOHON berpendapat bahwa hal tersebut tidak dapat dikabulkan karena tidak berdasarkan hukum dan tidak pula dapat dilaksanakan karena TERMOHON tidak pernah membuat Surat Penetapan Tersangka dengan nomor tersebut;
Menyatakan Penggeledahan berdasarkan Berita Acara Penggeledahan pada hari Kamis tanggal enam belas Juni tahun dua ribu dua puluh dua adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dalam oleh karenanya Berita Acara Penggeledahan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, TERMOHON berpendapat bahwa hal tersebut tidak perlu dipertimbangkan lagi karena permohonannya haruslah dianggap nebis in idem mengingat sudah pernah diputus dalam Putusan Perkara nomor : 09/Pid.Pra/2022/PN.Cbi tanggal 10 Oktober 2022;
Menyatakan penyitaan berdasarkan Berita Acara Penyitaan tanggal dua puluh bulan juni tahun dua ribu dua puluh dua adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Berita Acara Penyitaan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat TERMOHON berpendapat bahwa hal tersebut tidak perlu dipertimbangkan lagi karena permohonannya haruslah dianggap nebis in idem mengingat sudah pernah diputus dalam Putusan Perkara nomor : 09/Pid.Pra/2022/PN.Cbi tanggal 10 Oktober 2022;
Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan pemeriksaan kepada PEMOHON, TERMOHON berpendapat bahwa hal tersebut adalah hal yang tidak berdasarkan hukum dan dapat dikesampingkan;
Menghukum TERMOHON untuk menghentikan segala bentuk pemeriksaan terhadap PEMOHON karena TERMOHON tidak memiliki legal standing dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 3 mengatur syarat adminitratif dan seleksi menjadi PPNS hal tersebut adalah hal yang tidak berdasarkan hukum dan dapat dikesampingkan;
Menghukum TERMOHON telah melanggar Pasal 34 ayat (2) KUHAP yang berkasitan dengan Berita Acara Penyitaan tanggal 20 Juni 2022 terhadap berkas-berkas anggaran tahun 2016 s/d 2017 yang disita oleh TERMOHON yang bukan termasuk berkas yang dituduhkan dalam tindak pidana yang dimaksud dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-01/M.2.18/Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022. Maka segala akibat hukumnya PEMOHON harus dibebaskan dari segala bentuk Penyidikan, Penangkapan, dan Penahanan TERMOHON berpendapat bahwa hal tersebut adalah hal yang tidak berdasarkan hukum dan dapat dikesampingkan;
Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membebaskan PEMOHON jika dilakukan lagi penahanan oleh TERMOHON TERMOHON berpendapat bahwa hal tersebut adalah hal yang tidak berdasarkan hukum dan dapat dikesampingkan;
Menyatakan TERMOHON telah melakukan tindakan melanggar KUHAP dan Peraturan Perundang-Undang yang berlaku sepanjang terhadap perkara ini TERMOHON berpendapat bahwa hal tersebut adalah hal yang tidak berdasarkan hukum dan dapat dikesampingkan;
Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya, TERMOHON berpendapat hal tersebut tidak dapat dilakukan karena tindakan TERMOHON telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan oleh karenanya dalil permohonan yang diajukan PEMOHON premature dan tidak berdasar hukum;
Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian atas tindakan TERMOHON yang telah melanggar ketentuan KUHAP dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku hal tersebut tidak dapat dilakukan karena tindakan TERMOHON telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan oleh karenanya dalil permohonan yang diajukan PEMOHON premature dan tidak berdasar hukum;
KESIMPULAN
Hakim Praperadilan yang kami muliakan
Serta hadirin sidang yang kami hormati,
Berdasarkan dalil-dalil sebagaimana tersebut di atas, kami mohon kepada Hakim Tunggal Praperadilan pada Pengadilan Negeri Cibinong yang memeriksa dan memutus permohonan ini, berkenan untuk memutus dengan menyatakan:
Menolak Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya ;
Menerima Jawaban, dalil dan alasan hukum yang diajukan oleh TERMOHON untuk seluruhnya;
Menyatakan sah berdasarkan atas hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Penetapan Tersangka yang dikenakan kepada PEMOHON berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Nomor : TAP – 62/M.2.18/Fd.2/01/2023 tanggal 19 Januari 2023 atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah SMK Generasi Mandiri tahun 2018 sampai dengan tahun 2021;
Menyatakan sah berdasarkan hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat atas Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Nomor: PRINT – 01/ M.2.18/Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022 dan seluruh kegiatan Penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik dikarenakan telah diawali dengan adanya 2 (dua) alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 / PUU – XII / 2014.
Menyatakan sah berdasarkan hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat atas penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-1600/M.2.18/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022;
Menyatakan sah berdasarkan hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat atas penyitaan yang dilakukan oleh Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-1615/M.2.18/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Atau apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain, maka kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), dengan tetap bijaksana mengedepankan moralitas dan hati nurani dalam mengaplikasikan peraturan hukum, teori hukum, dan asas-asas hukum yang berlaku.
Menimbang, bahwa terhadap jawaban Termohon, Pemohon telah mengajukan tanggapan (replik) secara tertulis pada tanggal 01 Februari 2023 dan terhadap tanggapan Pemohon tersebut, Termohon telah mengajukan tanggapan (duplik) tertulis pada tanggal 01 Februari 2023 ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat-surat, berupa fotokopi yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya, terdiri dari:
Fotokopi Surat Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, tanggal 05 April 2022 Nomor: B-101/M.2.18/Fd.1/04/2022, diberi tanda bukti P-1 ;
Fotokopi Surat Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, tanggal 12 Mei 2022 Nomor: B-118/M.2.18/Fd.1/05/2022, diberi tanda bukti P-2;
Fotokopi Surat panggilan Saksi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, tanggal 02 Agustus 2022 Nomor: SP-202/M.2.18/Fd.1/08/2022, diberi tanda bukti P-3;
Fotokopi Surat panggilan Saksi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, tanggal 30 Agustus 2022 Nomor: SP-231/M.2.18/Fd.1/08/2022, diberi tanda bukti P-4;
Fotokopi Berita Acara Penggeledahan pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022, diberi tanda bukti P-5 ;
Fotokopi Berita Acara Penyitaan pada hari Senin tanggal 20 Juni 2022, diberi tanda bukti P-6;
Fotokopi Berita Acara Pengembalian Barang Bukti pada hari Senin tanggal 20 Juni 2022, diberi tanda bukti P-7;
Fotokopi Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-878/M.2.18/Fd.2/09/2022 tanpa hari dan tanggal, bulan September 2022, diberi tanda bukti P-8;
Fotokopi Surat Perintah Penahanan (tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT-2503/M.2.18/Fd.2/09/2022 tanggal 08 September 2022, diberi tanda bukti P-9;
Fotokopi Surat Perintah Pengalihan Jenis Penahanan Nomor: PRINT-2521/M.2.18/Fd.2/09/2022, tanggal 09 September 2022, diberi tanda bukti P-10 ;
Fotokopi Berita Acara Pelaksanaan Perintah Pengalihan Jenis Penahanan, pada hari Kamis tanggal 08 September 2022, diberi tanda bukti P-11 ;
Fotokopi Berita Acara Penolakan Penandatanganan Pelaksanaan Perintah Penahanan pada hari Kamis tanggal 08 September 2022, diberi tanda bukti P-12;
Fotokopi Surat dari LBH Bulan Bintang tanggal 26 September 2022 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Cq. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Nomor: 0018-LBH.BB/S/IX/2022, perihal permohonan penundaan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan dana BOS pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Mandiri Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor Anggaran Tahun 2016 s/d 2021 berdasarkan Sprint Penyelidikan Nomor : Print-03/M.2.18/Fd.1/04/2022 tanggal 04 April 2022 dan Anggaran Tahun 2018 s/d 2021 berdasarkan Sprint Penyidikan omor : Print-01/M.2.18/Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022, diberi tanda bukti P-13 ;
Fotokopi Salinan resmi Putuan Perkara Pidana Nomor 9/Pid.Pra/2022/PN Cbi atas nama Mustofa Kamil, S.Ag, M.Pd, diberi tanda bukti P-14 ;
Fotokopi Surat Penetapan Tersangka atas nama Mustofa Kamis S.Ag, M.Pdi, Nomor : TAP-62/M.2.18/Fd.2/01/2023 tanggal 19 Januari 2023, yang ditandatangani oleh Agustian Sunaryo, SH, CN, MH, selaku KEpala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, diberi tanda P-15 ;
Fotokopi Surat Panggilan Tersangka ke-1 Nomor : SP-06/M.2.18/Fd.1/01/2023 tanggal 19 Januari 2023 yang ditandatangani oleh Dodi Wiraataja, SH, MH, selaku Kepala Seksi Tidnak Pidana Khusus, selaku Penyidik, atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, diber tainda bukti P-16 ;
Menimbang, bahwa disamping bukti surat-surat tersebut, Pemohon juga telah mengajukan 1 (satu) orang saksi yang bernama Yan Herianto, yang telah disumpah menurut agama dan kepercayaannya dan 1 (satu) orang ahli yang bernama Prof. Dr. Andre Yosua M, SH., MH., MA., Ph.D., yang telah berjanji menurut agama dan kepercayaannya ;
Saksi Yan Heriyanto, memberikan keterangan dibawah sumpah yang menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena Pemohon merupakan Kepala Sekolah dimana saksi menjadi staf Tata Usaha di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Generasi Mandiri ;
Bahwa setahu saksi SMK Generasi Mandiri sejak tahun 2016 menerima dana BOS yang berasal dari Pusat yang merupakand ana BPMU (Bantuan Pendidikan Menengah Universal) ;
Bahwa terhadap dana BOS yang diterima sejak tahun 2016 sampai dengan 2021 telah dilakukan monitoring dan evaluasi (monev) oleh Pengawas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor ;
Bahwa saksi mendengar dari kabar di Sekolah bahwa terhadap dana BOS tersebut telah dilaporkan oleh Asep dari LSM KPNI terhadap anggaran tahun 2016-2021 ;
Bahwa saksi mengetahui perihal bukti P-5 berupa Berita Acara Penggeledahan, Bukti P-6 berupa Berita Acara Penyitaan dan bukti P-7 berupa Berita Acara Pengembalian Barang Bukti ;
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut dimana saksi ada saat penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor di SMK Generasi Mandiri, dan terhadap pengembalian barang bukti, saksi sendiri yang menerima dan menandatangani suratnya ;
Bahwa penggeledahan terjadi pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2022 dan dari Kejaksaan yang melakukan penggeledahan bernama Dodi, Ratna, Adnan, Arif dan saat dilakukan penggeledahan yang ditunjukkan hanya surat perintah penggeledahan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, sedangkan surat dari Pengadilan tidak ada ditunjukkan ;
Bahwa yang digeledah adalah seluruh ruang kantor, meja, lemari dan ada Berkas yang diambil akan tetapi tidak ada tanda terima, hanya ada Berita Acara Penggeledahan ;
Bahwa penyitaan dilakukan 4 hari setelah penggeledahan ;
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan dan penyitaan, ada sejumlah barang bukti yang dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor ;
Bahwa saat dilakukan penggeledahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor saksi dan juga ada guru SMK Generasi Mandiri yang mendampingi penggeledahan tersebut ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sebagai saksi ;
Bahwa atas keterangan saksi baik Pemohon maupun Termohon menerangkan akan menanggapi dalam Kesimpulan ;
Ahli Prof. Dr. Andre Yosua, SH., MH., MA., Ph.D., dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli tidak kenal dengan Pemohon dan tidak memiliki hubungan keluarga, akan tetapi Ahli mengetahui terhadap institusi Termohon ;
Bahwa Ahli ditugaskan oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar sehubungan dengan surat masuk dari LBH Bulan Bintang tanggal 31 Januari 2023 untuk memberikan keterangan dipersidangan sebagai ahli dalam perkara pra peradilan perihal sah atau tidaknya penetapan tersangka atas nama Mustafa Kamil, S.Ag ;
Bahwa penetapan tersangka terhadap Mustafa Kamil, S.Ag adalah untuk kedua kalinya, dimana pada penetapan tersangka terhadap Pemohon, juga telah diajukan pra peradilan dan Ahli juga memberikan keterangan sebagai Ahli pada persidangan pra peradilan terhadap Pemohon yang pertama, dan setahu ahli pra peradilan terhdaap penetapan tersangka atas nama Mustafa Kami, S.Ag, dikabulkan oleh Hakim ;
Bahwa yang dimaksud dengan pra peradilan adalah sebagai Lembaga pengawasan, akan tetapi di Indonesia menempel pada Pengadilan Negeri ;
Bahwa Objek praperadilan, dasar hukumnya Pasal 77 KUHAP adalah sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan dalam suatu proses pidana, dan mengalami perluasan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 termasuk didalamya penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan ;
Penyidikan satu kesatuan dengan Penyelidikan ;
Proses awalnya adalah Penyelidikan dimana Penyelidikan berdasarkan Pasal 1 angka 5 KUHAP, pada intinya Penyelidikan adalah untuk mencari apakah ada atau tidak ada peristiwa pidana, sedangkan Penyidikan menurut Pasal 1 angka 2 KUHAP pada intinya mencari alat bukti sesuai peraturan perundang-undangan guna menemukan tersangka ;
Pada proses Penyelidikan tidak ada mens rea, yang ada mens rea pada proses penyidikan ;
Penyidikan dibagi 2 yaitu Penyidikan tindak pidana umum dan penyidikan tindak pidana tertentu ;
Dari Penyelidikan, berawal ada Laporan Pengaduan, kemudian terbit Sprint Lidik kemudian terbit Sprint Gas (surat perintah tugas) untuk mewawancarai si A maupun si B, diklarifikasi kepada para pihak baik pihak yang diduga yang dilaporkan atau pihak saksi-saksi yang melaporkan, kemudian ada undangan klarifikasi setelah itu barulah gelar perkara setelah dirasa lengkap, didalam penyelidikan tidak ada penyitaan, kemudian dari Penyelidikan ditingkatkan ke Penyidikan ;
Bahwa dalam proses Penyidikan adalah untuk menemukan tersangka, dimulailah upaya hukum paksa seperti penggeledahan, penyitaan, penahanan ;
Surat perintah penyidikan keluar dibarengi surat perintah tugas (siapa saja para penyidik), di sprint tugas ada masa berlaku, lalu dilakukan upaya pemanggilan para pihak yang dapat berbarengan dengan pengumpulan barang bukti ;
Bahwa surat perintah penyelidikan dan surat perintah penyidikan harus sama isinya, apabila didalam surat perintah penyelidikan, laporan korupsinya adalah anggaran tahun 2016 sampai dengan tahun 2021, maka didalam surat penyidikan harus sama laporan korupsingan adalah anggaran tahun 2016 sampai dengan tahun 2021, apabila berbeda maka harus diulang dari awal surat perintah penyelidikan dan surat perintah penyidikannya kembali, karena hal tersebut sangat berkaitan erat dengan locus delicti dan tempus delicti ;
Bahwa Penyidik harus memberikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung dari dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan dan wajib diberikan kepada Tersangka, pelapor dan juga kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai laporannya ;
Bahwa secara mutatis mutandisapabila terdapat sutu putusan pra peradilan yang membatalkan penetapan tersangka, maka terhadap surat perintah penyidikan juga menjadi dasar penetapan tersangka juga menjadi batal, harus dibuat surat perintah penyidikan yang baru, tidak hanya surat penetapan tersangka yang baru ;
Bahwa dalam hal terdapat penetapan tersangka untuk kedua kalinya, dimana pada penetapan tersangka pertama yang dipraperadilan, putusan pra peradilan mengabulkan permohonan Pemohon terhadap penetapan tersangka tersebut tidak sah, maka berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2016 Pasal 2 ayat 3, pada pokoknya untuk menetapkan tersangka kedua kalinya harus ada dua alat bukti yang sah yang berbeda dengan alat bukti yang sebelumnya ;
Bahwa dalam hal terdapat amar putusan praperadilan yang menyatakan termohon melanggar KUHAP dan Peraturan Perundang undangan yang berlaku sepanjang terhadap perkara ini, makaputusan tersebut erupakan putusan yang luar biasa, dimana apabila terdapat redaksional kalimat tersebut maka semua penyidikannya adalah cacat hukum, dan harus diulang semua dari awal baik Penyelidikan maupun Penyidikannya ;
Bahwa menurut Ahli, Jaksa tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi, yang berwenang adalah Kejaksaan dikarenakan tidak ada aturan yang menyebutkan Jaksa berwenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana korugpsi, dimana hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan, dimana karena Jaksa berstatus sebagai Pengawai Negeri Sipil maka Jaksa ketika sebagai Penyidik adalah sebagai Penyidik Pengawai Negeri Sipil, dan menurut ahli apabila dalam melakukan Penyelidikan dan Penyidikan tidak memiliki Legal Standing maka seluruh penyidikan yang dilakukan adalah cacat hukum
Bahwa berdasarkan SEMA No. 4 Tahun 2016, yang berwenang untuk menyatakan kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selain BPK tidak dapat menyatakan ada kerugian negara, dimana disini BPKP juga tidak dapat menyatakan kerugian negara, hanya BPK ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya Termohon telah mengajukan bukti surat-surat, berupa fotokopi yang telah diberi materai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya kecuali bukti T-2, bukti T-27 dimana Termohon tidak dapat menunjukkan aslinya ;
Adapun bukti surat yang diajukan Termohon adalah sebagai berikut :
Fotokopi Putusan Praperadilan Nomor : 09/Pid.Pra/2022/PN Cbi tanggal 10 Oktober 2022, diberi tanda bukti T-1 ;
Fotokopi Surat Edaran Jaksa Agung Nomor : B-22/A/SUJA/02/2001 tanggal 01 Februari 2921 perihal penetapan status tersangka dan kewenangan melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam rangka perkara tindak pidana korupsi, diberi tanda bukti T-2 ;
Fotokopi Surat Kepala Kejakdaan Negeri Kabupaten Bogor Nomor : B-127/M.2.18/Fd.1/07/2022 tanggal 29 Juli 2022 perihal namtiam [erhitungan erugian keuangan negara/daerah kepada Inspektorat Daerah kabupaten Bogor, diberi tanda bukti T-3 ;
Fotokopi Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Generasi Mandiri Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor Nomor : 700/287-Irban V/2022 tanggal 18 Oktober 2022, diberi tanda bukti T-4 ;
Fotokopi Surat dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : R.902/M.2.5/Fd.1/02/2022 tanggal 18 Februari 2022 perihak Pengaduan Indikasi Penyelewengan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Yayasan Pendidikan Generasi Mandiri Jaln Barokah No. 8 Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat 16965 tahun anggaran 2016-2021, diberi tanda T-5 ;
Fotokopi Surat Perintah Penyelidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Nomor : PRINT-03/M.2.18/Fd.1/2022 tanggal 04 April 2022, diberi tanda bukti T-6 ;
Fotokopi Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Nomor : PRINT-01/M.2.18/Fd.1/2022 tanggal 15 Juni 2022, diberi tanda bukti T-7 ;
Fotokopi nota dinas Nomor : ND-22/M.2.18.4/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022, diberi tanda bukti T-8 ;
Fotokopi Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Nomor : B-2049/M.2.18/Fd.1/06/2022 tanggal 20 Juni 2022, diberi tanda bukti T-9 ;
Fotokopi buku tanda terima ekspedisi surat Seksi Tindak Pidana Khusus, diberi tanda bukti T-10 ;
Fotokopi Surat Perintah Penggeledahan Nomor : PRINT-1600/M.2.18/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022, diberi tanda bukti T-11 ;
Fotokopi tanda terima surat panggilan Nomor : SP.06/M.2.18/Fd.1/01/2023 beserta SPDP, diberi tanda bukti T-12 ;
Fotokopi Berita Acara Penggeledahan tanggal 16 Juni 2022, diberi tanda bukti T-13 ;
Fotokopi Surat Permohonan untuk mendapat persetujuanpenggeledahan Nomor : B-2051/M.2.18/Fd.1/06/2022 tanggal 21 Juni 202, diberi tanda bukti T-14 ;
Fotokopi Penetapan Persetujuan Penggeledahan Nomor : 295/Pen.Pid/2022/PN Cbi tanggal 21 Juni 2022, diberi tanda bukti T-15 ;
Fotokopi Surat Perintah Penyitaan Nomor : PRINT-1615/M.2.18/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022, diberi tanda bukti T-16 ;
Fotokopi Berita Acara Penyitaan tanggal 21 Juni 2022,d iberi tanda bukti T-17 ;
Fotokopi Surat Permohonan untuk mendapat persetujuan penyitaan Nomor : B-2050/M.2.18/Fd.1/06/2022 tanggal 21 Juni 2022, diberi tanda bukti T-18 ;
Fotokopi TAP Sita Nomor : 668/Pen.Pid/2022/PN Cbi tanggal 21 Juni 2022, diberi tanda bukti T-19 ;
Fotokopi Berita Acara Pengembalian barang bukti tanggal 20 Juni 2022, diberi tanda bukti T-20 ;
Fotokopi Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-62/M.2.18/Fd.2/01/2023 tanggal 19 Januari 2023, diberi tanda bukti T-21 ;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Ahli atas nama Mohamad Adiguna, SE, MM, CFE, tanggal 16 Desember 2022, diberi tanda bukti T-22 ;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Ahli atas nama Bintatar Sinaga, SH, MH, tanggal 02 Desember 2022, diberi tanda bukti T-23 ;
Fotokopi Laporan hasil ekspose di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tanggal 24 Oktober 2022, diberi tanda bukti T-24 ;
Fotokopi Laporan hasil ekspose di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor tanggal 18 Januari 2023, diberi tanda bukti T-25 ;
Fotokopi Laporan perkembangan penyidikan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan Dana Bantuan Sekolah (BOS) paad Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Generasi Mandiri Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor tahun anggaran 2018 sampai dengan tahun 2021, diberi tanda bukti T-26 ;
Fotokopi Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor : B/155/F/Fd.1/09/2017 tanggal 19 September 2017 tentang Tindak Lanjut terhadap Putusan Praperadilan yang menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka dan/atau sahnya penyidikan, diberi tanda bukti T-27 ;
Fotokopi Berita Acara Ekspose tanggal 14 Juni 2022 tentang Peningkatan Status Penyelidikan perkara Dana BOS SMK Generasi Mandiri ke tingkat Penyidikan, diberi tanda bukti T-28 ;
Menimbang, bahwa disamping bukti surat-surat tersebut, Termohon juga telah mengajukan 2 (dua) orang ahli yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah, yaitu sebagai berikut :
Ahli Bintatar Sinaga, SH, MH, dibawah janji pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Ahli tidak kenal dengan Pemohon dan tidak memiliki hubungan keluarga, akan tetapi Ahli mengetahui terhadap institusi Termohon ;
Bahwa Ahli merupakan Lektor Kepala Universitas Pakuan ;
Bahwa objek pra peradilan adalah sebagaimana Pasal 77 KUHAP dan diperluas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2014 ditambah dengan Penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan ;
Bahwa Penyelidikan adalah untuk menemukan adanya peristiwa pidana sedangkan Penyidikan adalah untuk menemukan tersangka ;
Bahwa pada pokoknya objek penyidikan dengan penyelidikan haruslah sama, namun sama dalam hal bukan berarti sama persis melainkan berkaitan satu sama lain. Sebagaimana yang saya jelaskan sebelumnya bahwa proses penyelidikan bertujuan untuk menemukan suatu peristiwa pidana, jadi kalau dalam proses penyelidikan tidak ditemukan peristiwa pidananya maka penyelidik tidak boleh mengangkat peristiwa tersebut dalam penyidikan karena hal tersebut menunjukan bahwa penyelidik menyalahgunakan kekuasaan atau abuse of power.
Bahwa dari Surat Perintah Penyelidikan diketahui kalau objek penyedikannya adalah dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMK Generasi Mandiri Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, tahun anggaran 2016 sampai dengan tahun anggaran 2021 sedangkan pada Surat Perintah Penyidikan diketahui kalau objek penyidikannya adalah dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMK Generasi Mandiri Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, tahun anggaran 2018 sampai dengan tahun anggaran 2021 sehingga dapat disimpulkan ada perbedaan tahun anggaran, yang mana mata tahun anggarannya adalah 2016 sampai 2021 sedangkan pada penyidikan adalah 2018 sampai 2021. Menurut hemat saya, hal ini tidaklah membuat Surat Perintah Penyidikan tidak sah karena objeknya masih sama, yakni penyalahgunaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMK Generasi Mandiri. Adapun perbedaan mata tahun anggaran disini terjadi karena selepas penyelidikan ternyata tidak ditemukan adanya tindak pidana pada mata tahun anggaran 2016 sampai 2017. Justru apabila pada mata tahun anggaran 2016 sampai 2017 tidak ditemukan adanya peristiwa pidana namun tetap menjadi objek penyidikan maka penyidik telah menyalahgunakan kewenangannya sekaligus melanggar KUHAP ;
Bahwa Inspektorat Kabupaten Bogor dapat melakukan perhitungan kerugian keuangan negara, karena hasil perhitungan yang dikeluarkan Inspektorat Kabupaten Bogor bukan pemeriksaan rutin melainkan pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang dilakukan berdasarkan permintaan dari Penyidik. Dalam praktik pengadilan saat ini, perhitungan kerugian keuangan negara juga sudah berkembangan karena selain BPK, masih terdapat instansi lain yang diakui dan itu banyak terjadi dalam pengadilan tindak pidana korupsi, termasuk inspektorat didalamnya.
Bahwa menurut Ahli apabila perhitungan kerugian keuangan negara hanya dilakukan oleh BPK maka proses penegakan hukum akan menjadi sangat lambat bahkan macet karena hanya satu lembaga saja.
Bahwa Ahli diperlihatkan bukti P-14 dan bukti T-1 berupa Putusan Pra Peradilan No. 9/Pid.Pra/2023/PN Cbi, dimana pada point 5 amat putusan menyebutkan “menyatakan termohon telah melakukan tindakan melanggar KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sepanjang terhadap perkara ini” dimana menurut ahli apabila dikaitkan dengan point 1 amar putusan mengabulkan permohonan pra peradilan Pemohon untuk sebagian dan point 2 “menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka sebagaimana yang tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-878/M.2.18/Fd.2 tanggal 8 September 2022 atas nama tersangka Mustopa Kamil, S.Ag, M.Pdi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”, dimana terhadap point 5 amar tersebut, menurut ahli tindakan Termohon melanggar KUHAP hanya sepanjang penetapan tersangka, sehingga yang diperbaharui terhadap penetapan tersangka kedua kali hanyalah surat penetapan tersangka terbaru, dan tidak perlu membuat surat perintah penyidikan yang baru, tetap menggunakan surat perintah penyidikan yang sebelumnya ;
Bahwa atas keterangan ahli, Kuasa Pemohn dan Kuasa Termohon menerangkan akan menanggapinya dalam kesimpulan ;
Ahli : Mohammad Adiguna, SE, MM, CFE, dibawah sumpah pada pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli tidak kenal dengan Pemohon namun mengetahui institusi Termohon tetapi tidak memiliki hubungan pekerjaan;
Bahwa Ahli merupakan auditor di Inspektorat Kab. Bogor.
Bahwa Ahli mendapatkan pengetahuan audit dari amerika dibuktikan dengan sertifikat Certified Legal Auditor.
Bahwa Termohon ada membuat surat permintaan bantuan untuk penghitungan kerugian keuangan negara kepada Inspektorat Kabupaten Bogor dimana terkait dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Yayasan Pendidikan Generasi Muda ;
Bahwa permintaan secara tertulis dari pihak Termohon pada tanggal 26 Juli 2022 perihal bantuan penghitungan kerugian negara/daerah di SMK Generasi Mandiri Kecamatan Gunung Putri ;
Bahwa dalam hal Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dimintakan oleh Penyidik untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN), maka hal ini diperbolehkan asalkan belum pernah diaudit oleh Instansi sejawat (BPK, BPKP, Irjen (Kementerian yang menangani urusan yang bersangkutan) ;
Bahwa secara kelembagaan Inspektorat tidak berwenang untuk mengaudit APBN diluar PKKN (Penghitungan Kerugian Keuangan Negara) akan tetapi kalau terhadap PKKN Inspektorat Kabupaten Bogor dapat melakukan audit dimana dasarnya adalah Peraturan Inspektur Kabupaten Bogor Nomor 700 tahun 2001 tentang pedoman penghitungan keuangan negara dimana dalam
Bahwa Peraturan Inspektur Kabupaten Bogor Nomor 700 tahun 2001 angka II menerangkangkan perihal Perencanaan penugasan pada bagian sub A. Penerimaan Penugasan angka 1. Penyidik mengajukan permintaan penghitungan keuangan negara secara tertulis kepada Bupat Bogor atau Inspektorat Kabupaten Bogor atas kasus yang sedang dilakukan Penyidikan. Angka 7. Permintaan penghitungan Keuangan Negara dapat dipenuhi apabila hasil ekspose dari gelar perkara menyimpulkan, pada huruf d. BPK, BPKP, Instansi Auditor lainnya dalam melakukan investigasi atas perkara yang sama. Pada angka 9. Permintaan Penghitungan kerugian keuangan negara tidak dapat dipenuhi apabila hasil ekspose/gelar perkara : a. BPK, BPKP dan Instansi Auditor lainnya telah melakukan audit investigasi perkara yang sama;
Bahwa Peraturan Inspektur Kabupaten Bogor No. 700 tahun 2001 merupakan breakdown dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) ;
Bahwa dalam rangka melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, lnspektorat daerah berwenang melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 31/PUU-X/2012.tanggal 8 Oktober 2012 ;
Bahwa terkait dengan prosedur perhitungan kerugian keuangan negara, hal yang harus dilakukan antara lain:
Penyidik mengajukan permintaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara secara tertulis kepada Bupati Bogor atau Inspektur Kabupaten Bogor atas kasus yang sedang dilakukan penyidikan.
Setelah menerima surat permintaan, Inspektur Kabupaten Bogor membuat surat undangan kepada penyidik untuk melakukan ekspose/gelar perkara yang dimintakan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dengan tujuan:
untuk mengungkap modus operandi dan unsur-unsur melawan hukum dari kasus dimaksud;
untuk menentukan ruang lingkup, skala penugasan, dan metode Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang tepat;
untuk melakukan identifikasi awal dapat atau tidaknya Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dilaksanakan.
Pada saat ekspose/gelar perkara, penyidik harus memaparkan:
Konstruksi hukum atas penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara yang ditemukan oleh penyidik.
pihak-pihak yang diduga terlibat/terkait/bertanggung jawab atas penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan Negara;
bukti-bukti yang diperlukan untuk menghitung kerugian keuangan negara yang sudah diperoleh penyidik
ruang lingkup penugasan yang diminta.
nilai kerugian keuangan negara sementara menurut penyidik.
nama Tersangka, jika ada.
Bahwa permintaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dapat dipenuhi apabila hasil ekspose/gelar perkara menyimpulkan:
Perbuatan melawan hukum (PMH)/penyimpangan yang ditemukan oleh penyidik mempunyai hubungan kausalitas dengan kerugian keuangan negara.
Terdapat kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari Perbuatan Melawan Hukum (PMH)/penyimpangan tersebut walaupun besarnya belum dapat dipastikan.
Bukti-bukti yang diperlukan untuk menghitung kerugian keuangan negara yang diperoleh oleh penyidik cukup lengkap.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan instansi auditor lainya belum melakukan audit investigasi atas perkara yang sama.
Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Ahli adalah dalam rangka audit dengan tujuan tertentu dan bukan audit regular sehingga tidak ada batasan kewenangan untuk memeriksa objek audit berdasarkan sumber keuangannya.
Bahwa setelah ada audit investigasi kemudian ada surat permintaan kembali untuk melakukan perhitungan kerugian negara (PKN) dari penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Bahwa surat permintaan dari Penyidik tanggal 26 Juli 2022 setelah menerima surat tersebut kemudian ada surat perintah tugas dari kepala inspektorat 24 Agustuss 2022.
Bahwa kemudian dilakukan gelar perkara pada tanggal 25 Agustus 2022 dalam gelar perkara tersebut penyidik telah menyampaikan dokumen yang terdiri dari BA, LPJ dan Juknis dan dari ekspos pertama tersebut sudah ada potensi kerugian negara versi penyidik dari LPJ yang tidak ada nota pembelanjaannya dan dari nota pembelanjaan yang tidak ada diakui.
Bahwa setelah melakukan gelar perkara tersebut, kemudian tim dari inspektorar melakukan pemeriksaan kembali terhadap dokumen yang diserahkan oleh penyidik.
Bahwa cara melakukan audit adalah melakukan pemeriksaan LPJ sudah sesuai dengan Juknis dan permenkeu kemudian membandingkannya dengan BAP dari penyidik karena kami juga harus meyakini kebenaran materil dari keterangan saksi bukan hanya kebenaran formil.
Bahwa dalam rangka mencari kebenaran atas dokumen yang dimiliki, ahli juga melakukan tinjauan lapangan dengan melakukan pemeriksaan langsung terhadap bukti fisik dari kegiatan yang ada.
Bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen serta BAP kemudian dilakukan gelar perkara kedua dan dari gelar perkara kedua tersebut kami dari inspektorat menyampaikan kerugian negara, ekspose dilakukan pada tanggal 06 September 2022.
Bahwa kerugian negara pertanggal 06 September 2022 nominalnya lebih besar dari hasil investigasi karena dokumen yang didapatkan lebih banyak baik berupa LPJ dan nota.
Bahwa Ahli melakukan audit dari dana BOS Reguler dan dana BOS Provinsi atau BPMU untuk tahun anggaran 2018 sampai dengan 2021.
Bahwa berdasarkan Juknis sudah terurai perihal ketentuan dana BOS reguler dan dana BOS Provinsi atau BPMU yang mana dalam juknis sudah tertera kewenangan dari pihak yang mengelola dana BOS.
Bahwa untuk penyampaian kerugian negara saat gelar perkara kedua tersebut, Ahli sudah sampaikan bahwa kerugian bisa bertambah setelah ada pemeriksaan lapangan dan Ahli beserta tim melakukan melakukan pemeriksaan lebih dari 4 toko dan juga melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang dibeli dengan menggunakan dana BOS, dimana pemeriksaan ke lapangan dilakukan pada pertengahan september 2022
Bahwa pihak inspektorat melakukan perhitungan kerugian negara karena ada permintaan sehingga itu diperbolehkan.
Bahwa dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan negara, umumnya ada 4 metode yang dapat digunakan, yakni total loss, net loss, kerugian yang disesuaikan, dan harga wajar.
Bahwa terhadap keterangan Ahli akan ditanggapi olej Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon dalam kesimpulan ;
Menimbang, bahwa Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon mengajukan Kesimpulan secara tertulis pada hari Senin tanggal 06 Februari 2023 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak tidak mengajukan sesuatu hal lagi ke persidangan dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang dicatat dalam berita acara persidangan harus dianggap termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas ;
Bahwa pada pokoknya permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon adalah perihal :
Sah tidaknya penetapan tersangka ;
Sah tidaknya penggeledahan ;
Sah tidaknya penyitaan ;
Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan pemeriksaan terhadap Pemohon ;
Menghukum Termohon untuk menghentikan segala bentuk pemeriksaan terhadap Pemohon karena Termohon tidak memiliki legal standing dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 3 mengatur syarat adminitratif dan seleksi menjadi PPNS ;
Menghukum Termohon telah melanggar Pasal 34 ayat (2) KUHAP yang berkaitan dengan Berita Acara Penyitaan tanggal 20 Juni 2022 terhadap berkas-berkas anggaran tahun 2016 s/d 2017 yang disita oleh Termohon yang bukan termasuk berkas yang dituduhkan dalam tindak pidana yang dimaksud dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-01/M.2.18/Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022. Maka segala akibat hukumnya Pemohon harus dibebaskan dari segala bentuk Penyidikan, Penangkapan, dan Penahanan;
Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan Pemohon jika dilakukan lagi penahanan oleh Termohon ;
Menyatakan Termohon telah melakukan tindakan melanggar KUHAP dan Peraturan Perundang-Undang yang berlaku sepanjang terhadap perkara ini;
Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;
Menghukum Termohon untuk mengembalikan seluruh berkas Pemohon yang telah disita oleh Termohon ;
Bahwa atas dalil-dalil yang dikemukakan Pemohon, Termohon menolak seluruh dalil-dalil Pemohon tersebut. Menurut Termohon penetapan tersangka terhadap Pemohon sudah memenuhi syarat dimana telah terpenuhi 2 (dua) alat bukti permulaan yang cukup dan segala tindakan Termohon telah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa dalil permohonan PraPeradilan yang diajukan Pemohon disangkal oleh Termohon sehingga dengan demikian Pemohon berkewajiban untuk membuktikan dalil-dalil permohonan PraPeradilannya tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil Permohonannnya, Pemohon telah mengajukan surat-surat bukti yang diberi tanda bukti P-1 s/d P-16, dimana bukti surat tersebut telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya, serta 1 (satu) orang saksi dan 1 (satu) orang ahli yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah yaitu saksi Yan Heriyanto dan Ahli Prof. Dr. Andre Yosua M, SH, MH, MA, Ph.D yang telah memberikan pendapatnya dibawah janji ;
Menimbang, bahwa sebaliknya Termohon untuk meneguhkan dalil-dalil sangkalannya telah pula mengajukan surat-surat bukti yang diberi tanda T-1 s/d T-28, dimana bukti surat tersebut telah diberi materai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya kecuali bukti T-2, bukti T-27 dimana Termohon tidak dapat menunjukkan aslinya, serta 2 (dua) orang ahli yan gtelah memberikan keterangannya dibawah janji dan sumpah yaitu Ahli Bintatar Sinaga, SH, MH dan Ahli Mohamad Adiguna, SE, MM, CFE ;
Menimbang, bahwa yang menjadi pertanyaan mendasar pada perkara Praperadilan ini apakah penetapan tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon sah atau tidak? Apakah penggeledahan, penyitaan yang dilakukan Termohon sah atau tidak?
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 ditegaskan penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan sebagai objek pra peradilan, dan hal ini juga diatur dalam Perma Nomor 4 Tahun 2016 mengenai larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan pada Bab II mengenai Obyek Pemeriksaan Praperadilan dalam Pasal 2 ayat (1) menyebutkan:
Obyek Praperadilan adalah :
Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan ;
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan ;
Menimbang, bahwa Termohon dalam melakukan penetapan tersangka kepada Pemohon dengan bukti-bukti surat yang diajukan telah melakukan penyelidikan dan penyidikan ;
Bahwa pada Penetapan Tersangka dengan Nomor : TAP-878/M.2.18/Fd.2/09/2022 atas nama Mustopa Kamil, S.Ag. M.PdI, yang ditandatangani oleh Agustian Sunaryo, SH, CN, MH, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor selaku Penyidik pada bulan September 2022 (bukti P-8) dan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-2503/M.2.18/Fd.2/09/2022 yang ditandatangani oleh Agustian Sunaryo, SH, CN, MH, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor selaku Penyidik pada tanggal 08 September 2022 (bukti P-9), telah dipraperadilankan oleh Pemohon dan terhadap Penetapan Tersangka dan Penahanan tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, sebagaimana dalam amar putusan point 2 dan point 3 berdasarkan Putusan No. 9/Pid.Pra/2022/PN Cbi yang diputus pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2022 oleh Ahmad Taufik, SH, selaku Hakim Pengadilan Negeri Cibinong ;
Bahwa oleh karena penetapan tersangka tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, kemudian Termohon membuat kembali Surat Penetapan Tersangka yang kedua kalinya atas nama Mustopa Kamil, S.Ag. M.PdI, dengan Nomor : TAP-62/M.2.18/Fd.2/01/2023 tanggal 19 Januari 2023 ;
Bahwa atas penetapan tersangka kedua kalinya ini, kemudian kembali di ajukan permohonan pra peradilan oleh Pemohon ;
Menimbang, bahwa terhadap penetapan tersangka atas nama Mustopa Kamil, S.Ag. M.PdI, dengan Nomor : TAP-62/M.2.18/Fd.2/01/2023 tanggal 19 Januari 2023, timbul pertanyaan apakah sah atau tidak penetapan tersangka tersebut ?
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 6 angka 14 KUHAP yang dimaksud dengan Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana ;
Bahwa yang dimaksud dengan bukti permulaan yang cukup, berdasarkan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 memberikan penafsiran adalah minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana didasarkan dalam Pasal 184 KUHAP ;
Bahwa berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah adalah :
Keterangan saksi ;
Keterangan Ahli ;
Surat ;
Petunjuk ;
Keterangan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Putusan MK Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memberikan pengertian perihal bukti yang cukup yaitu berdasarkan dua alat bukti ditambah keyakinan Penyidik secara objektif (dapat diuji objektivitasnya) dengan mendasarkan kepada dua alat bukti tersebut telah terjadi tindak pidana dan seseorang sebagai tersangka pelaku tindak pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan peraturan-peraturan tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa seseorang hanya bisa ditetapkan sebagai tersangka apabila terdapat sekurang-kurang 2 (dua) alat bukti sebagaimana termua dalam Pasal 184 KUHAP dan pernah diperiksa sebagai calon tersangka/saksi serta dilakukan melalui gelar perkara kecuali dalam hal tertangkap tangan ;
Menimbang, bahwa ketentuan dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, disebutkan bahwa “di bidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas, wewenang : melakukan Penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan Undang-Undang. Kemudian disebutkan dalam Penjelasan Ketentuan Umum angka 3 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, bahwa : Kewenangan Kejaksaan untuk melakukan Penyidikan tindak pidana tertentu dimaksudkan untuk menampung beberapa ketentuan Undang-Undang yang memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk melakukan Penyidikan, misalnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa sebelum Hakim sampai kepada pertimbangan perihal sah tidaknya Penetapan Tersangka yang kedua kalinya kepada Pemohon, maka Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan perihal Legal Standing Termohon selaku Penyidik dimana pada permohonan Pemohon halaman 14 pada Romawi V point 1 sampai dengan 14, Pemohon mempersoalkan perihal legal standing Termohon dimana menurut Pemohon, Termohon tidak memiliki legal standing sebagai Penyidik melainkan merupakan PPNS (terkait petitum point 5 permohonan Pemohon) ;
Bahwa ahli yang diajukan Pemohon yaitu Prof. Dr. Andre Yosua M, SH., MH., MA., Ph.D.yang dihadirkan oleh Pemohon memberikan pendapat perihal Legal Standing Termohon, tidak semua Pegawai Kejaksaan menjadi Penyidik (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) akan tetapi Penyidik Pegawai Negeri Spil harus memiliki surat keputusan sebagai penyidik, tidak ada satupun peraturan perundang undangan yang menyatakan seorang jaksa otomatis menjadi penyidik, sebagaimana dalam UU Kejaksaan bahwa tidak semua jaksa menjadi penuntut umum (ada menjadi Jaksa Tata Usaha Negara, Jaksa Intelijen, dsb), Maka ahli berpendapat apabila dalam melakukan Penyelidikan dan Penyidikan tidak memiliki Legal Standing maka seluruh penyidikan yang dilakukan adalah cacat hukum ;
Bahwa Termohon dalam jawabannya pada halaman 21 sampai dengan halaman 23 mengemukakan pada point 1 sampai dengan point 9 perihal Jaksa memiliki kewenangan sebagai Penyidik dalam perkara tindak pidana korupsi (Jaksa selaku Penyidik)
Bahwa dari dalil-dalil yang diajukan Pemohon dan dari jawaban Termohon perihal legal standing Termohon, maka Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa didalam Undang-Undang R.I Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Undang-Undang R.I Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia disebutkan bahwa Kejaksaan adalah Lembaga Pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang, dimana disebutkan Jaksa adalah Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan fungsional memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang. Sehingga dengan demikian, Jaksa adalah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di Kejaksaan yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang termasuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan Undang-Undang.
Bahwa Tindak Pidana tertentu sebagaimana dipahami bersama merupakan tindak pidana di luar KUHP termasuk tindak pidana korupsi. Dengan demikian jelas terlihat bahwa Jaksa yang merupakan pegawai lembaga pemerintahan yang bernama Kejaksaan mempunyai kewenangan melakukan penyidikan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi. Kemudian jika pertanyaannya apakah semua Jaksa bisa langsung melakukan Penyidikan tindak pidana tertentu dalam hal ini Tindak Pidana Korupsi, maka jawabannya adalah seorang Jaksa dapat melakukan Penyidikan tindak pidana tertentu dalam hal ini Tindak Pidana Korupsi, yaitu apabila Jaksa tersebut telah mendapatkan Surat Perintah Penyidikan dari pejabat yang berwenang mengeluarkannya dan Jaksa yang melaksanakan Surat Perintah Penyidikan tersebut disebut Jaksa Penyidik atau Penyidik, yang dalam perkara yang dimohonkan Praperadilan oleh Pemohon adalah Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Nomor : PRINT-01/M.2.18/Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas dugaan penyalahgunaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Yayasan Pendidikan Generasi Mandiri Jalan Barokah No. 8 Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, Jawa Barat tahun anggaran 2018 sampai dengan 2021 atas nama tersangka Mustopa Kamil, S.Ag, M.Pd.I (Pemohon). Dengan demikian sangat jelas dan tidak perlu ditafsirkan lain bahwa Jaksa mempunyai kewenangan dalam melakukan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dalam hal ini Termohon dalam melakukan Penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi atas dugaan penyalahgunaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Yayasan Pendidikan Generasi Mandiri Jalan Barokah No. 8 Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, Jawa Barat tahun anggaran 2018 sampai dengan 2021 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka dengan demikian petitum point 5 permohonan Pemohon tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak ;
Bahwa perihal permohonan Pemohon pada halaman 10-11 point 3 sampai dengan point 5 perihal penetapan tersangka yang dilakukan oleh Pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-62/M.2.18/Fd.2/01/2023 tanggal 19 Januari 2023 adalah tidak sah karena hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang sah adalah audit dari BPK RI dan dasar penyidikan tidak sah karena locus delicti dan tempus delicti antara surat perintah penyidikan dan surat perintah penyelidikan tidak sama ;
Bahwa ahli yang diajukan oleh Pemohon yaitu Ahli Prof. Dr. Andre Yosua, SH., MH., MA., Ph.D., perihal audit tersebut berpendapat :
Bahwa BPK, BPKP, Inspektorat Daerah dan Lain lain boleh melakukan audit, akan tetapi Setiap dana Anggaran Pembelanjaan Negara kalau terjadi suatu kerugian Negara yang berhak untuk melakukan audit adalah Badan Pemeriksa Keuangan karena secara Implisit sudah diatur dalam UUD 45 yang berhak adalah BPK, bahkan kadang kala audit dari lembaga yang masing-masing memiliki kewenangan untuk menghitung kerugian keuangan Negara seperti BPK dan BPKP pun kadang-kadang mempunyai hasil yang berbeda-beda. Sehingga dengan dasar inilah Mahkamah Agung kemudian mengeluarkan Surat Edaran (SEMA) Nomor 4 tahun 2016 yang menegaskan bahwa satu-satunya lembaga Negara yang berhak mengeluarkan audit Kerugian Keuangan Negara adalah BPK;
Bahwa Termohon dalam jawabannya pada halaman 9 ad. 1 point 1 huruf a sampai dengan huruf j menolak dengan tegas hal-hal yang diuraikan dalam Posita dari permohonan Pemohon
Bahwa Ahli yang diajukan oleh Termohon yaitu Ahli Bintatar Sinaga, SH, MH, berpendapat :
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 menyatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), APIP (Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal, Inspektorat Utama, maupun inspektorat-inspektorat pada pemerintah daerah) berwenang untuk menghitung kerugian keuangan negara.
Bahwa Inspektorat Kabupaten Bogor dapat melakukan perhitungan kerugian keuangan negara, karena hasil perhitungan yang dikeluarkan Inspektorat Kabupaten Bogor bukan pemeriksaan rutin melainkan pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang dilakukan berdasarkan permintaan dari Penyidik. Dalam praktik pengadilan saat ini, perhitungan kerugian keuangan negara juga sudah berkembang karena selain BPK, masih terdapat instansi lain yang diakui dan itu banyak terjadi dalam pengadilan tindak pidana korupsi, termasuk inspektorat didalamnya.
Bahwa menurut Ahli apabila perhitungan kerugian keuangan negara hanya dilakukan oleh BPK maka proses penegakan hukum akan menjadi sangat lambat bahkan macet karena hanya satu lembaga saja.
Bahwa Ahli yang diajukan oleh Termohon yaitu Ahli Mohamad Adiguna, SE, MM, CFE, pada pokoknya menerangkan :
Bahwa Ahli merupakan auditor di Inspektorat Kabupaten Bogor.
Bahwa Ahli mendapatkan pengetahuan audit dari Amerika dibuktikan dengan sertifikat Certified Legal Auditor.
Bahwa Termohon ada membuat surat permintaan bantuan untuk penghitungan kerugian keuangan negara kepada Inspektorat Kabupaten Bogor dimana terkait dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Yayasan Pendidikan Generasi Muda ;
Bahwa permintaan secara tertulis dari pihak Termohon pada tanggal 29 Juli 2022 perihal bantuan penghitungan kerugian negara/daerah di SMK Generasi Mandiri Kecamatan Gunung Putri ;
Bahwa dalam hal Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dimintakan oleh Penyidik untuk melakukan penghitungan kerugian kuangan negara (PKKN), maka hal ini diperbolehkan asalkan belum pernah diaudit oleh Instansi sejawat (BPK, BPKP, Irjen (Kementerian yang menangani urusan yang bersangkutan) ;
Bahwa secara kelembagaan Inspektorat tidak berwenang untuk mengaudit APBN diluar PKKN (Penghitungan Kerugian Keuangan Negara) akan tetapi kalau terhadap PKKN Inspektorat Kabupaten Bogor dapat melakukan audit dimana dasarnya adalah Peraturan Inspektur Kabupaten Bogor Nomor 700/1120.1/Inspektorat/ 2021 tentang pedoman penghitungan keuangan negara dimana dalam Peraturan Inspektur Kabupaten Bogor Nomor 700/1120.1/Inspektorat/ 2021 angka II menerangkan perihal Perencanaan penugasan pada bagian sub A. Penerimaan Penugasan angka 1. Penyidik mengajukan permintaan penghitungan keuangan negara secara tertulis kepada Bupati Bogor atau Inspektorat Kabupaten Bogor atas kasus yang sedang dilakukan Penyidikan. Angka 7. Permintaan penghitungan Keuangan Negara dapat dipenuhi apabila hasil ekspose dari gelar perkara menyimpulkan, pada huruf d. BPK, BPKP, Instansi Auditor lainnya dalam melakukan investigasi atas perkara yang sama. Pada angka 9. Permintaan Penghitungan kerugian keuangan negara tidak dapat dipenuhi apabila hasil ekspose/gelar perkara : a. BPK, BPKP dan Instansi Auditor lainnya telah melakukan audit investigasi perkara yang sama;
Bahwa Peraturan Inspektur Kabupaten Bogor No. 700/1120.1/Inspektorat/ 2021 merupakan breakdown dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) ;
Bahwa dari dalil-dalil yang diajukan Pemohon dan dari jawaban Termohon, maka Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2016 tentang pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai pedoman pelaksaan tugas bagi Pengadilan, pada halaman 3 – 5 tentang rumusan hukum Kamar Pidana pada point 6 disebutkan : Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan Konstitusional sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara namun tidak berwenang atau men-declare adanya kerugian keuangan Negara. Dalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian Negara dan besarnya kerugian Negara ;
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), BPKP merupakan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), pada pasal 48 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) mengatur perihal aparat pengawasan intern Pemerintah melakukan pengawasan intern melalui audit ;
Bahwa berdasarkan Pasal 50 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) : Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) terdiri atas : a. Audit Kinerja, b. Audit dengan tujuan tertentu ;
Ayat (3) Audit dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup audit yang tidak termasuk dalam audit kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ;
Pada penjelasan Pasal 50 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) menyebutkan bahwa audit dengan tujuan tertentu antara lain audit investigatif, audit atas penyelenggaraan SPIP dan audit atas hal-hal lain di bidang keuangan ;
Bahwa Ahli yang diajukan oleh Termohon yaitu Mohamad Adiguna, SE, MM, CFE, yang merupakan auditor pada Kantor Inspektorat Kabupaten Bogor pada pokoknya menerangkan terdapat permintaan secara tertulis dari pihak Termohon pada tanggal 29 Juli 2022 perihal bantuan penghitungan kerugian negara/daerah di SMK Generasi Mandiri Kecamatan Gunung Putri (T-3) dan dalam hal Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dimintakan oleh Penyidik untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN), maka hal ini diperbolehkan asalkan belum pernah diaudit oleh Instansi sejawat (BPK, BPKP, Irjen (Kementerian yang menangani urusan yang bersangkutan), dimana menurut ahli secara kelembagaan Inspektorat tidak berwenang untuk mengaudit APBN diluar PKKN (Penghitungan Kerugian Keuangan Negara) akan tetapi kalau terhadap PKKN Inspektorat Kabupaten Bogor dapat melakukan audit dimana dasarnya adalah Peraturan Inspektur Kabupaten Bogor Nomor 700/1120.1/Inspektorat/2021 tentang pedoman penghitungan keuangan negara dimana dalam Peraturan Inspektur Kabupaten Bogor Nomor 700/1120.1/Inspektorat/2021 angka II menerangkan perihal Perencanaan penugasan pada bagian sub A. Penerimaan Penugasan angka 1. Penyidik mengajukan permintaan penghitungan keuangan negara secara tertulis kepada Bupati Bogor atau Inspektorat Kabupaten Bogor atas kasus yang sedang dilakukan Penyidikan. Angka 7. Permintaan penghitungan Keuangan Negara dapat dipenuhi apabila hasil ekspose dari gelar perkara menyimpulkan, pada huruf d. BPK, BPKP, Instansi Auditor lainnya dalam melakukan investigasi atas perkara yang sama. Pada angka 9. Permintaan Penghitungan kerugian keuangan negara tidak dapat dipenuhi apabila hasil ekspose/gelar perkara : a. BPK, BPKP dan Instansi Auditor lainnya telah melakukan audit investigasi perkara yang sama;
Bahwa dasar hukum yang diterangkan oleh Ahli tersebut dapat terlihat pada LHA PKKN (Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Generasi Mandiri Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor (bukti T-4) ;
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 menyatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), APIP (Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal, Inspektorat Utama, maupun inspektorat-inspektorat pada pemerintah daerah) berwenang untuk menghitung kerugian keuangan negara.
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 31/PUU-X/2012, Hakim menilai yang berkaitan dengan penghitungan keuangan negara boleh saja BPKP, Inspektorat, yang mempunyai kemampuan untuk menghitung kerugian negara. Bahkan mantan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia M. Hatta Ali menjelaskan bahwa SEMA No. 4 Tahun 2016 tidak selamanya mengikat Hakim. Sebagaimana isi SEMA, dalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara (Hukum Online edisi 22 Februari 2017), dari penjelasan tersebut, maka jelas bahwa selama keyakinan Hakim terpenuhi, Hakim dapat menerima perhitungan kerugian keuangan Negara dari selain BPK, BPKP maupun Inspektorat ;
Bahwa dalam penjelasan Pasal 32 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan instansi yang berwenang untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara perkara tindak pidana korupsi yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat, Penyidik Akuntan publik yang ditunjuk, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan pihak-pihak lain (termasuk dari perusahaan) yang dapat menunjukkan kebenaran materiil dalam penghitungan keuangan negara, dan hal ini juga terdapat dalam Surat Edaran Jaksa Agung Nomor : B-22/A/SUJA/02/2001 tanggal 01 Februari 2021 perihal penetapan status tersangka dan kewenangan melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam rangka perkara tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka Hakim menilai terhadap tindakan Termohon yang meminta Inspektorat Kabupaten Bogor untuk menghitung Kerugian keuangan Negara dalam hal ini khususnya terhadap PKKN (Penghitungan Kerugian Keuangan Negara) dalam tindak pidana korupsi, Inspektorat Kabupaten Bogor berwenang untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, maka dalil Pemohon perihal hasil perhitungan keuangan negara terhadap perkara a quo tidak sah karena tidak diaudit oleh BPK haruslah dikesampingkan dan ditolak ;
Menimbang, bahwa Termohon dalam melakukan penetapan tersangka kepada Pemohon dengan bukti-bukti surat yang diajukan telah melakukan penyelidikan dan penyidikan ;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 KUHAP yang dimaksud penyelidikan adalah serangkaian tindakan Penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini ;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 KUHAP, yang dimaksud dengan Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya ;
Adapun Tahapan Penyelidikan adalah sebagai berikut :
Bahwa Termohon melakukan penyelidikan pada perkara aquo bermula dari adanya Surat Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan melampirkan pengaduan Indikasi Penyelewengan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Yayasan Pendidikan Generasi Mandiri Jalan Barokah No. 8 Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogir, Jawa Barat tahun anggaran 2016-2021 (bukti T-5) ;
Bahwa untuk mengetahui kebenaran pengaduan tersebut, termasuk locus dan tempus delictinya Termohon mengeluarkan Surat perintah Penyelidikan (biasa disebut SprintLID) Nomor : PRINT-03/M.2.18/Fd.1/0/2022 tanggal 04 April 2022 yang ditandatangani oleh Agustian Sunaryo, SH, CN, MH, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor selaku Penyelidik memerintahkan kepada Tim Jaksa Penyelidik Dodi Wiraatmaja, SH, MH (selaku Koordinator), Adnan Farhansyah, SH (selaku Ketua) dengan anggota tim Arif Riyanto, SH, Hazairin, SH, Yussy Ari Nuramelia, SH, Ratna Kusuma Dewi, SH dan Juan Bangun Wicaksana, SH, MH, untuk point 1. Melakukan penyelidikan terkait adanya Indikasi Penyelewengan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Yayasan Pendidikan Generasi Mandiri Jalan Barokah No. 8 Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, Jawa Barat tahun anggaran 2016-2021 dengan pertimbangan pada point 1. Surat Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : R-902/M.2.5/Fd.1/02/2022 tanggal 18 Februari 2022 (bukti T-6)
Bahwa selanjutnya Penyelidik membuat surat panggilan permintaan keterangan, melakukan permintaan keterangan dan dibuatkan Berita Acara Permintaan Keterangan (bukti P-1, P-2) ;
Bahwa kemudian Penyidik mengumpulkan bahan, keterangan, dokumen, data-data dan informasi yang akan dijadikan sebagai bukti untuk membuat terang dan jelas termasuk locus dan tempus delicti terkait dengan laporan pengaduan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dalam hal ini tindak pidana korupsi guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan ;
Bahwa selanjutnya Penyelidik membuat laporan hasil penyelidikan dengan kesimpulan pendapat ditingkatkan ke Penyidikan ;
Bahwa selanjutnya Penyelidik melakukan ekpsose atau gelar pekara a quo dengan kesimpulan telah ditemukan peristiwa pidana tindak pidana korupsi dengan usulan supaya perkara ini ditingkatkan ke tahap Penyidikan ;
Bahwa Penyelidik membuat notulen/laporan hasil ekspose dapat ditingkatkan ke tahap Penyidikan (bukti T-28), dan dibuatkan Surat Perintah Penyidikan maka perkara 1 quo memasuki tahap Penyidikan ;
Adapun Tahapan Penyidikan (serangkaian tindakan Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan guna menemukan atersangka yang dapat dimintai pertanggungjawabannya atas peristiwa tindak pidana korupsi atau dua bukti permulaan yang cukup seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka), adalah sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan hasil Ekspose terhadap Laporan hasil Penyelidikan dibuat Surat Perintah Penyidikan (umum/belum ada tersangkanya), dalam perkara a quo Surat perintah Penyidikan (disebut Sprintdik) Nomor : PRINT-01/M.2.18/Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022 yang ditandatangani oleh Agustian Sunaryo, SH, CN, MH, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor selaku Penyidik memerintahkan kepada Tim Jaksa Penyidik Dodi Wiraatmaja, SH, MH (selaku Koordinator), Adnan Farhansyah, SH (selaku Ketua) dengan anggota tim Arif Riyanto, SH, Hazairin, SH, Yussy Ari Nuramelia, SH, Ratna Kusuma Dewi, SH dan Juan Bangun Wicaksana, SH, MH, untuk point 1. Melaksanakan penyidikan tindak pidana korupsi atas dugaan penyalahgunaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Yayasan Pendidikan Generasi Mandiri Jalan Barokah No. 8 Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, Jawa Barat tahun anggaran 2018 sampai dengan 2021, dengan pertimbangan pada point a. Bahwa dari hasil kegiatan penyelidikan telah ditemukan bukti awal suatu peristiwa tindak pidana yakni tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Generasi Mandiri Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor tahun anggaran 2018 sampai dengan 2021, serta telah dilakukan ekspose perkara oleh Tim Penyelidik sebagaimana Laporan Hasil Ekspose tanggal 14 Juni 2022 (bukti T-7) ;
Bahwa kemudian Penyidik membuat surat perintah Penggeledahan dalam perkara a quo Surat Perintah Penggeledahan Nomor : PRINT-1600/M.2.18/Fd.1/06/2022 yang ditandatangani oleh Agustian Sunaryo, SH, CN, MH, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor selaku Penyidik tanggal 16 Juni 2022 yang memerintahkan kepada Tim Jaksa Penyidik Dodi Wiraatmaja, SH, MH (selaku Koordinator), Adnan Farhansyah, SH (selaku Ketua) dengan anggota tim Arif Riyanto, SH, Hazairin, SH, Yussy Sri Nuramelia, SH, Ratna Kusuma Dewi, SH dan Juan Bangun Wicaksana, SH, MH untuk pada point 1. Melakukan penggeledahan terhadap barang-barang dan/atau dokumen-dokumen terkait dugaan Penyalahgunaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Generasi Mandiri Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor tahun anggaran 2018 sampai dengan 2021, bertempat di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Generasi Mandiri Jalan Barokah Nomor 8 Kelurahan Wanaherang Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor (bukti T-11) dan membuat Berita Acara Penggeledahan yang berisikan waktu dan tempat penggeledahan serta dua orang saksi yang menyaksikan penggeledahan serta daftar barang dan dokumen yang sebagai hasil temuan penggeledahan (bukti P-5, T-13) ;
Bahwa selanjutnya Penyidik membuat surat perintah penyitaan dalam perkara a quo Surat Perintah Penyitaan Nomor : PRINT-1615/M.2.18/Fd.1/06/2022 yang ditandatangani oleh Agustian Sunaryo, SH, CN, MH, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor selaku Penyidik tanggal 16 Juni 2022 yang memerintahkan kepada Tim Jaksa Penyidik Dodi Wiraatmaja, SH, MH (selaku Koordinator), Adnan Farhansyah, SH (selaku Ketua) dengan anggota tim Arif Riyanto, SH, Hazairin, SH, Yussy Sri Nuramelia, SH, Ratna Kusuma Dewi, SH dan Juan Bangun Wicaksana, SH, MH untuk pada point 1. Melakukan penyitaan terhadap barang-barang dan/atau dokumen-dokumen terkait dugaan Penyalahgunaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Generasi Mandiri Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor tahun anggaran 2018 sampai dengan 2021, (bukti T-16) dan juga membuat Berita Acara Penyitaan (P-6, T-17);
(Terhadap Surat Perintah Penyitaan dan Surat Perintah Penggeledahan tanggal terbit surat boleh sama dengan Surat Perintah Penyidikan atau melebihi, namun tidak boleh kurang, dalam hal ini terlihat Sprintdik terbit tanggal 15 Juni 2022 dan Surat Perintah Penyitaan serta Surat Perintah Penggeledahan terbit pada tanggal 16 Juni 2022) ;
Bahwa terhadap Penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik telah ada Penetapan Persetujuan Penggeledahan No. 295/Pen.Pid/2022/PN Cbi tanggal 21 Juni 2022 yang ditandatangani oleh Dr. Iman Lukmanul Hakim, SH, MH, selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, atas nama Ketua Pengadilan Negeri Cibinong; (bukti T-15) dan terhadap Penyitaan telah ada Penetapan Persetujuan Penyitaan No. 668/Pen.Pid/2022/PN Cbi tanggal 21 Juni 2022 (bukti T-19) ;
Bahwa selanjutnya Penyidik membuat surat panggilan saksi saksi untuk dibuatkan BAP sebagai saksi termasuk calon tersangka ;
Bahwa Penyidik mengumpulkan barang bukti berupa dokumen / data dan melakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan (bukti T-13)
Bahwa Penyidik membuat surat permintaan persetujuan sita ke Ketua PN ( dalam hal ini belum ada tersangkanya ) (bukti T-22);
Bahwa apabila diperlukan atau sulit mendapatkan barang bukti berupa dokumen Penyidik dapat melakukan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan (surat permohonan ijin geledah Ketua PN jika dilaksanakan sebelum geledah atau permohonan persetujuan Ketua PN jika sesudah geledah) (T-15) ;
Bahwa untuk menentukan besaran kerugian keuangan negara atas peristiwa pidana tersebut Penyidik membuat surat permintaan bantuan penghitungan kerugian keuangan keuangan negara (PKKN) kepada BPK / BPKP / Inspektorat / atau Lembaga sah lainnya dapat melakukan perhitungan kerugian negara ( Auditor) (T-3).
Adapun Tahapannya sebagai berikut sesuai SOP Auditor :
Setelah auditor menerima surat permintaan bantuan perhitungan kerugian negara dari Kejaksaan, Auditor akan mengundang Penyidik untuk ekspose / gelar perkara didepan para auditor
Setelah ekspose / gelar perkara dan tanya jawab dibuatkan notulen / catatan ekpose oleh kedua pihak dengan kesimpulan bahwa ada telah perbuatan melawan hukum yang berakibat kerugian keuangan negara, namun berapa riil nilai kerugiannya belum bisa ditentukan / dalam proses dan auditor bersedia melakukan perhitungan
Selanjutnya BPK / BPKP / Inpektorat membuat Surat Perintah Tugas yang menunjuk tim auditor yang melakukan penghitungan kerugian negara ;
Menimbang, bahwa pada tahap ini sudah dapat penyidik menetapkan seseorang jadi tersangka karena Penyidik telah menemukan 2 bukti pemulaan yang cukup untuk menetapkan seseorang jadi tersangka yakni Keterangan saksi saksi, Barang bukti berupa dokumen dan notulen ekpose dengan auditor yang menyatakan terdapat kerugian keuangan negara dalam perkara ini, walaupun nominal pastinya belum ada atau masih dalam proses )
Tahap selanjutnya untuk mendukung dan sebagai dasar dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan negara Tim auditor mulai meminta / koordinasi dengan Penyidik meminta foto copy bahan/ dokumen / BAP saksi yang berhubungan dengan perhitungannya / cek kelapangan jika perlu dan melakukan wawancara langsung dengan beberapa saksi untuk meyakini keterangan saksi tersebut adalah benar dan tidak rekayasa atau di paksa penyidik ;
Selanjutnya auditor akan berkoordinasi dengan Penyidik bahwa telah ditemukan nominal sementara angka kerugian keuangan negara, namun angka pastinya akan dibuatkan dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara ( LHA PKKN )
LHA PKKN (berupa buku) berisikan : dasar auditor melakukan PKKN / metode PKKN / aturan hukum dan aturan keuangan yang dilanggar / kutipan – kutipan BAP saksi yang mendukung PKKN / table / bukti dokumen-dokumen pendukung yang diberikan Penyidik dan kesimpulan yang menyatakan telah terjadi karugian keuangan negara (hasil nya sudah dapat terlihat pada LHA PKKN) (T-4) ;
Setelah LHA PKKN didapat Penyidik akan menyurati kantor auditor dengan Surat Permintaan Bantuan Keterangan Ahli PKKN dan akan dibalas dengan menunjuk Ketua Tim Auditor atau salah satu tim auditor untuk menjadi Ahli PKKN yang akan memberikan keterangan sehubungan dengan LHA PKKN tersebut ;
Selanjutnya Penyidik akan memanggil ahli PKKN yang ditunjuk tersebut untuk dimintai keterangan, sebelum memberikan keterangan sebagai Ahli dibuatkan Berita Acara Sumpah Ahli kemudian dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Ahli yang pada pokoknya menerangkan isi dari LHA PKKN pada perkara a quo (bukti T-22)
Menimbang, bahwa Pada tahap ini Penyidik telah memperoleh 2 bukti permulaan (yaitu keterangan saksi, keterangan Ahli perihal kerugian keuangan negara dan barang bukti yang telah disita secara sah) untuk melakukan penetapan seserang jadi tersangka (jika diperlukan diadakan ekpose / gelar perkara penetapan tersangka untuk menentukan siapa yang paling dapat dimintakan pertanggung jawabannya sebagai tersangka dari sekian banyak saksi yang diindikasikan terlibat )
Tahapan Penetapan seseorang jadi tersangka :
Berdasarkan hasil ekspose atau pendapat Tim Penyidik tersebut saksi / orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka tersebut dipanggil secara patut sebagai saksi, jika ia datang kalau belum pernah dimintai keterangan sebagai saksi diperiksa dulu ia sebagai saksi kemudian BAP saksi ditutup dan ditandatangani oleh saksi dan penyidik
Selanjutnya diberitahukan kepadanya bahwa terhitung mulai hari ini ia ditetapkan sebagai tersangka dan diperlihatkan Surat Penetapan Sebagai Tersangka (bukti P-15, T-21)
Bahwa pada Penetapan Tersangka dengan Nomor : TAP-878/M.2.18/Fd.2/09/2022 atas nama Mustopa Kamil, S.Ag. M.PdI, yang ditandatangani oleh Agustian Sunaryo, SH, CN, MH, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor selaku Penyidik pada bulan September 2022 (bukti P-8) dan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-2503/M.2.18/Fd.2/09/2022 yang ditandatangani oleh Agustian Sunaryo, SH, CN, MH, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor selaku Penyidik pada tanggal 08 September 2022 (bukti P-9), telah dipraperadilankan oleh Pemohon dan terhadap Penetapan Tersangka dan Penahanan tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, sebagaimana dalam amar putusan point 2 dan point 3 berdasarkan Putusan No. 9/Pid.Pra/2022/PN Cbi yang diputus pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2022 oleh Ahmad Taufik, SH, selaku Hakim Pengadilan Negeri Cibinong ;
Bahwa oleh karena penetapan tersangka tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, kemudian Termohon membuat kembali Surat Penetapan Tersangka yang kedua kalinya atas nama Mustopa Kamil, S.Ag. M.PdI, dengan Nomor : TAP-62/M.2.18/Fd.2/01/2023 tanggal 19 Januari 2023 (Bukti P-15, T-21)
Bahwa atas penetapan tersangka kedua kalinya ini, kemudian kembali di ajukan permohonan pra peradilan oleh Pemohon ;
Bahwa terhadap penetapan tersangka atas nama Mustopa Kamil, S.Ag. M.PdI, dengan Nomor : TAP-62/M.2.18/Fd.2/01/2023 tanggal 19 Januari 2023, timbul pertanyaan apakah sah atau tidak penetapan tersangka tersebut ?
Bahwa Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan terkait locus dan tempus yang terdapat perbedaan pada Sprintlid dan Sprintdik :
Menimbang, bahwa Termohon melakukan penyelidikan pada perkara aquo bermula dari adanya Surat Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan melampirkan pengaduan Indikasi Penyelewengan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Yayasan Pendidikan Generasi Mandiri Jalan Barokah No. 8 Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, Jawa Barat tahun anggaran 2016-2021 (bukti T-5), dan untuk mengetahui kebenaran pengaduan tersebut termasuk locus dan tempus delicti, Termohon mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (bukti T-6) untuk mencari tahu serta menemukan peristiwa yang diduga memiliki unsur pidana guna menentukan bisa atau tidaknya dilakukan Penyidikan (Pasal 1 angka 5 KUHAP) dengan cara melakukan permintaan keterangan dan mengumpulkan bukti, kemudian hasil Penyelidikan dilakukan ekspose/gelar pekara dengan kesimpulan telah ditemukan peristiwa pidana yakni pidana korupsi pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Generasi Mandiri Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor tahun anggaran 2018-2021, sehingga Termohon mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (bukti T-7) ;
Menimbang, bahwa Termohon sebelum menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (bukti T-7) telah melalui rangkaian proses administrasi serta juga memastikan locus delicti dan tempus delicti dengan melakukan Penyelidikan sebelum menerbitkan Surat Perintah Penyidikan, sehingga terkait permohonan Pemohon perihal perbedaan locus dan tempus delicti pada Sprintlid dan Sprintdik tidaklah beralasan hukum dan harus ditolak ;
Bahwa putusan praperadilan No. 9/Pid.Pra/2022/PN Cbi dengan amar putusan mengabulkan sebagian perihal tidak sahnya penetapan tersangka dan penahanan, kemudian Termohon telah menemukan 2 bukti permulaan yang baru yang sah menurut Pemohon berupa Keterangan Ahli (bukti T-22, T-23 ) dan LHA PKKN (bukti T-4), sehingga Termohon menerbitkan surat perintah penetapan tersangka yang baru (bukti P-15, T-21) terhadap Pemohon, dan diberitahukan Surat Penetapan Tersangka tersebut serta dilakukan pemanggilan terhadap Pemohon (bukti T-12) dimana surat tersebut diterima oleh Eka Maulana (T-12), sehingga Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-01/M.2.18/Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022 dinyatakan tetap berlaku, yang diperbaharui surat penetapan tersangkanya, sehingga Surat Perintah Penyidikan dan Surat PEnetapan Tersangka (P-15, T-21) adalah sah ;
Bahwa setelah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan, Termohon telah mengirimkan SPDP ke KPK dan juga ke Pemohon (berdasarkan bukti T-10, T-12) ;
Bahwa ketika penetapan tersangka yang pertama, Termohon telah memberikan SPDP dan surat penahanan, dan ketika terbit surat penetapan tersangka yang baru, kepada Pemohon hanya diberikan Surat Penetapan tersangka dan surat panggilan, dikarenakan surat perintah penyidikan No. PRINT-01/M.2.18/Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022 tidak dibatalkan ;
Bahwa terhadap penetapan tersangka yang kedua kalinya, setelah penetapan tersangka yang pertama di praperadilan dan dikabulkan perihal tidak sahnya penetapan tersangka oleh Hakim dengan Putusan Praperadilan No. 9/Pid.Pra/2022/PN Cbi, dan kemudian oleh Termohon, Pemohon ditetapkan lagi sebagai tersangka dengan penetapan tersangka Nomor : TAP-62/M.2.18/Fd.2/01/2023 tanggal 19 Januari 2023, dimana Termohon tidak mengajukan Sprintdik baru, hanya Penetapan Tersangka yang baru, dikarenakan pada saat Putusan Praperadilan No. 9/Pid.Pra/2022/PN Cbi, yang dikabulkan adalah mengenai tidak sahnya penetapan tersangka dan penahanan, sehingga Termohon tidak mengajukan sprintdik baru, hanya penetapan tersangkanya yang baru, dimana hal tersebut juga didasarkan pada surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No. B-1955/F/Fd.1/09/2017 tanggal 19 September 2017 perihal tindak lanjut terhadap putusan praperadilan yang menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka dan/atau tidak sahnya penyidikan (bukti T-27) dimana pada point 1. Terhadap putusan praperadilan yang menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka : a) Penyidik melanjutkan penyidikan dengan tetap berdasarkan pada surat perintah penyidikan umum, b) Penyidik mencermati dan membuat telaahan atas putusan tersebut jika berhubungan dengan prosedur administrasi maka Penyidik dengan surat perintah penyidikan yang lama memperbaiki prosedurnya, namun apabila terkait dengan kurangnya minimal 2 (dua) alat bukti maka Penyidik mengumpulkan lagi kekurangan alat bukti tersebut yang mengarah pada perbuatan tersangka ;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan dan mencermati bukti yang diajukan oleh Termohon, Termohon mengajukan bukti T-4 berupa Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Generasi Mandiri Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor Nomor : 700/287-Irban V/2022 tanggal 18 Oktober 2022, serta bukti T-22 berupa Berita Acara Pemeriksaan Ahli atas nama Mohamad Adiguna, SE, MM, CFE tanggal 16 Desember 2022, serta bukti T-23 berupa Berita Acara Pemeriksaan Ahli atas nama Bintatar Sinaga, SH, MH tanggal 02 Desember 2022, dimana dari bukti tersebut terlihat adanya 2 (dua) alat bukti yang baru yaitu Keterangan Ahli (T-22, T-23) dan bukti surat berupa LHA PKKN (T-4) ;
Menimbang, bahwa dikaitkan dengan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2016 tentang Putusan Praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan Penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikitdua alt bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan perkara ;
Menimbang, bahwa dari rangkaian tahapan Penyelidikan dan tahapan Penyidikan sebagaimana telah terurai diatas serta uraian pertimbangan perihal berwenangnya Inspektorat Kabupaten Bogor dalam menghitung kerugian keuangan negara, perihal kewenangan Termohon selaku Penyidik dan pertimbangan lainnya sebagaimana telah diuraikan diatas, Hakim menilai terhadap Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sehingga dengan demikian petitum point 2, point 5 permohonan Pemohonan tidak beralasan hukum dan harus ditolak ;
Bahwa perihal petitum 3, petitum 4, petitum 7 permohonan Pemohon, dimana pada pkoknya mempersoalkan perihal keabsahan dari penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon, dimana Termohon dalam jawabannya menerangkan telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sesuai dengan prosedur KUHAP ;
Menimbang, bahwa Hakim akan mempertimbangkan perihal penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon, dengan pertimbangan sebagai berikut :
Perihal Penggeledahan dan Penyitaan :
Menimbang, bahwa terlebih dahulu Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang berkaitan dengan sah tidaknya Penggeledahan dan Penyitaan yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon;
Menimbang, bahwa dalam surat permohonannya halaman 13-14 pihak Pemohon telah mendalilkan pada pokoknya dalam proses penggeledahan, yang dilakukan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Generasi Mandiri Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor tahun anggaran 2008-2021 tidak didasarkan pada Pasal 33 ayat (1) KUHAP dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP dan penyitaan yang dilakukan Termohon tidak didasarkan pada Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, dimana hal tersebut telah dibantah oleh Termohon yang menyatakan kalau dalam proses penggeledahan, yang dilakukan oleh Termohon telah didasarkan pada ketentuan Pasal 33 ayat (1) KUHAP dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP serta penyitaan yang dilakukan Termohon telah didasarkan pada Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Penggeledahan adalah tindakan penyidik yang dibenarkan undang-undang untuk memasuki dan melakukan pemeriksaan di rumah tempat kediaman seseorang atau untuk melakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian seseorang. Bahkan tidak hanya melakukan pemeriksaan, tapi bisa juga sekaligus untuk melakukan penangkapan dan penyitaan.
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan;
Menimbang, bahwa dari definisi di atas dapat dijelaskan bahwa Penggeledahan dan Penyitaan termasuk sebagai tindakan penyidik dalam hal mencari alat bukti dan membuat terang suatu tindak pidana’
Menimbang. bahwa Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 telah menambah dan memperluas objek praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP, di mana dalam diktum 1.4 Putusan tersebut dijelaskan ”Pasal 77 huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (lembaran negara republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan”.
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 32 KUHAP ”Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini”.
Menimbang, bahwa penyidik berwenang untuk melakukan penggeledahan dan Mengenai tata cara penggeledahan, penggeledahan itu dilakukan atas izin Ketua Pengadilan Negeri Setempat, namun dalam hal mendesak juga tidak menutup kemungkinan dilakukan tanpa izin ketua Pengadilan Negeri Setempat, melainkan setelah melakukan penggeledahan segera melaporkan kepada Pengadilan Negeri Setempat guna memperoleh persetujuannya.
Bahwa penggeledahan yang dilakukanTermohon didasarkan pada Surat Perintah Penggeledahan Nomor : PRINT-1600/M.2.18/Fd.1/06/2022 yang ditandatangani oleh Agustian Sunaryo, SH, CN, MH, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor selaku Penyidik tanggal 16 Juni 2022 yang memerintahkan kepada Tim Jaksa Penyidik Dodi Wiraatmaja, SH, MH (selaku Koordinator), Adnan Farhansyah, SH (selaku Ketua) dengan anggota tim Arif Riyanto, SH, Hazairin, SH, Yussy Sri Nuramelia, SH, Ratna Kusuma Dewi, SH dan Juan Bangun Wicaksana, SH, MH untuk pada point 1. Melakukan penggeledahan terhadap barang-barang dan/atau dokumen-dokumen terkait dugaan Penyalahgunaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Generasi Mandiri Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor tahun anggaran 2018 sampai dengan 2021, bertempat di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Generasi Mandiri Jalan Barokah Nomor 8 Kelurahan Wanaherang Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor (bukti T-11), dan proses penggeledahan ada dalam tahap penyidikan karena merupakan suatu upaya paksa dimana surat perintah penyidikan terbit pada tanggal 15 Juni 2022 ;
Bahwa terhadap penggeledahan tersebut telah dibuatkan Berita Acara Penggeledahan tertanggal 16 Juni 2022 (T-13) ;
Menimbang, bahwa terkait dengan penyitaan pihak Pemohon telah mengajukan saksi yang menerangkan adanya penggeledahan maupun penyitaan yang tidak sah yaitu saksi Yan Heryanto ;
Bahwa dalam keterangannya saksi Yan Heriyanto menerangkan saksi mengetahui perihal bukti P-5, P-6, P-7 dikarenakan saksi yang diperlihatkan bukti surat tersebut oleh Pihak Termohon saat hendak melakukan penggeledahan dan penyitaan di SMK Generasi Mandiri, dimana saat Termohon melakukan penggeledahan di SMK Generasi Mandiri, Termohon ada didampingi oleh saksi dan juga guru-guru dari SMK Generasi Mandiri ;
Menimbang, bahwa selain itu berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) KUHAP dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak supaya tidak terjadi penghilangan atau perusakan barang bukti Penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 33 ayat (5) KUHAP penyidik dapat melakukan penggeledahan pada halaman rumah tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada dari yang ada di atasnya, pada setiap tempat lain tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada, di tempat tindak pidana dilakukan atau terdapat bekasnya, di tempat penginapan dan tempat umum lainnya;
Bahwa Termohon melakukan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan (bukti T-11) dan saat melakukan penggeledahan disaksikan oleh saksi Yan Heriyanto dan guru-guru yang ada di SMK tersebut, dan setelah melakukan penggeledahan membuat Berita Acara Penggeledahan (bukti P-5, T-13) dan membawa sejumlah dokumen yang patut diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi perkara a quo kemudian Termohon mengajukan persetujuan penggeledahan ke Ketua Pengadilan Negeri Cibinong (T-15) dimana Hakim menilai dari uraian diatas penggeledahan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Hakim menilai bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh Termohon didasarkan atas bukti permulaan yang cukup dan masih dalam ruang lingkup ketentuan peraturan Perundang-undangan khususnya pasal 33 dan pasal 34 KUHAP, dengan demikian penggeledahan yang dilakukan oleh Termohon adalah sah ;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut maka permohonan dari Pemohon yang menyatakan tidak sahnya penggeledahan yang dilakukan Termohon tidaklah beralasan hukum dan haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa Ketentuan atau syarat penyitaan dijelaskan pada UU Nomor 8 Tahun 1981 mengenai Hukum Acara Pidana dimana memuat mengenai aturan penyitaan dan pengelolaan barang sitaan. Sedangkan ketentuan umumnya diatur dalam Pasal 38 sampai 46 KUHAP.
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 1 angka 16 Bab I KUHAP dijelaskan mengenai penyitaan dalam KUHAP dimana penyitaan merupakan tindakan yang dilakukan penyidik guna mengambil alih dan atau menyimpan barang dibawah penguasaannya benda yang bergerak atau tidak bergerak, tidak berwujud atau berwujud guna digunakan sebagai pembuktian dalam penuntutan, penyidikan dan peradilan;
Bahwa terhadap Penyitaan, Termohon telah menerbitkan Surat Perintah Penyitaan (bukti T-16) dan kemudian Termohon memilah atau menyortir surat-surat atau dokumen-dokumen yang berhubungan dengan tindak pidana a quo, lalu dibuatkan Berita Acara Penyitaan (P-6, T-17), sedangkan dokumen atau barang yang tidak ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi a quo, oleh Termohon lalu dibuatkan berita acara pengembalian barang bukti (P-7, T-20), dan terhadap dokumen yang disita tersebut diajukan persetujuan penyitaan ke Ketua Pengadilan Negeri Cibinong (T-19), sehingga Hakim menilai penyitaan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
Bahwa Termohon telah mengembalikan dokumen-dokumen hasil penggeledahan yang tidak ada hubungannya dengan tindak pidana aquo dan telah dibuatkan berita acaranya (P-7, T-20), sehingga menurut Hakim dengan adanya pengembalian barang bukti tersebut telah ada kepastian hukum terhadap dokumen-dokumen hasil dari penggeledahan, sehingga alasan Pemohon dalam kesimpulan Pemohon halaman 6 point 6 haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut maka permohonan dari Pemohon yang menyatakan tidak sahnya Penyitaan yang dilakukan Termohon haruslah dinyatakan ditolak ;
Menimbang, bahwa dengan menunjuk pertimbangan pada uraian diatas perihal Penggeledahan dan Penyitaan, sehingga dengan demikian terhadap petitum point 3, point 4 dan point 7 tidaklah beralasan dan harus ditolak ;
Menimbang, bahwa terkait dengan petitum point 8 permohonan pemohon perihal memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan Pemohon jika dilakukan lagi penahanan oleg Termohon, jika dilakukan penahanan atau tidak dilakukan penahanan oleh Penyidik hal tersebut merupakan kewenangan yang dimiliki oleh Penyidik, sehingga terhadap hal tersebut Hakim menilai petitum tersebut tidak beralasan hukum dan harus ditolak ;
Perihal petitum point 9. Menyatakan Termohon telah melakukan tindakan melanggar KUHAP dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sepanjang terhadap perkara ini :
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 10 KUHAP disebutkan bahwa : Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini tentang :
Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka ;
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan ;
Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 KUHAP disebutkan : Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini tentang :
Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan ;
Ganti Kerugian dana tau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan ;
Dan juga berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 ditegaskan penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan sebagai objek pra peradilan, dan hal ini juga diatur dalam Perma Nomor 4 Tahun 2016 mengenai larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan pada Bab II mengenai Obyek Pemeriksaan Praperadilan dalam Pasal 2 ayat (1) menyebutkan:
Obyek Praperadilan adalah :
Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan ;
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan ;
Ayat (2) : Pemeriksaan Praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumya yang berkaitan dengan materi perkara ;
Ayat (4) : Persidangan perkara Praperadilan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan dipimpin oleh Hakim Tunggal karena sifat pemeriksaannya yang tergolong singkat dan pembuktiannya yang hanya memeriksa aspek formil ;
Ayat (5) : Praperadilan diajukan dan diproses sebelum perkara pokok disidangkan di Pengadilan Negeri, jika perkara pokok sudah mulai diperiksa maka perkara Praperadilan gugur ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan peraturan tersebut maka permohonan Pemohon yang menyatakan Termohon telah melakukan tindakan melanggar KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sepanjang terhadap perkara ini, menurut pendapat Hakim tidak masuk ke dalam objek pra peradilan ;
Menimbang, bahwa sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut diatas serta dengan memperhatikan objek pra peradilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan maka Hakim menilai terhadap permohonan Pemohon pada petitum 9 perihal : Menyatakan Termohon telah melakukan tindakan melanggar KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sepanjang terhadap perkara ini, tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak ;
Perihal petitum point 10 permohonan Pemohon : Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya :
Bahwa terhadap petitum point 10 tersebut, Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyatakan bahwa amar penetapan dari praperadilan perihal rehabilitasi adalah sebagai berikut : Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
Menimbang, bahwa Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana berkaitan erat dengan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidanayang pada pokoknya menerangkan bahwa permintaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yaitu diajukan oleh Tersangka, Keluarga atau Kuasanya kepada Pengadilan yang berwenang, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah putusan mengenai sah tidaknya penangkapan atau penahanan diberitahukan kepada Pemohon.
Bahwa Pasal 97 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana telah mengatur bahwa permintaan rehabilitasi oleh Tersangka atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang berdasarkan Undang-Undang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan Negeri diputus oleh Hakim Praperadilan yang dimaksud dalam Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah dipertimbangkan diatas, Hakim menilai oleh karena pokok permohonan Praperadilan perihal sah atau tidaknya Penetapan Tersangka telah ditolak oleh Hakim sebagaimana dalam pertimbangan pada Penetapan Tersangka, maka terhadap permohonan Pemohon perihal Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya tidak beralasan hukum dan patut ditolak ;
Bahwa terhadap petitum point 11 Permohonan Pemohon : Menghukum Pemohon untuk mengembalikan seluruh berkas Pemohon yang telah disita oleh Termohon ;
Menimbang, bahwa terhadap petitum point 11 dengan menunjuk pada uraian perihal penggeledahan dan penyitaan yang dinyatakan sah oleh Hakim, sehingga terhadap petitum 11 permohonan Pemohon tidak beralasan hukum dan harus ditolak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, maka ternyata permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon ditolak untuk seluruhnya, maka biaya yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada Pemohon ;
Memperhatikan, Pasal 77 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menolak Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya ;
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)
Demikian diputuskan pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2023 oleh Siti Suryani Hasanah, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Cibinong dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh A. Zakki L Fahmi, S.H., M.H, Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon.
Panitera Pengganti A. Zakki L Fahmi, S.H., M.H | Hakim Siti Suryani Hasanah, S.H., M.H. |