319/Pid.B/LH/2022/PN Sag
Putusan PN SANGGAU Nomor 319/Pid.B/LH/2022/PN Sag
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: MIFA AL FAHMI, S.H. Terdakwa: AGUSTINUS Als. AGUS Anak dari NYIBUN Alm
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Agustinus als. Agus Anak Dari Nyibun Alm, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR),”sebagaimana dakwaan Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 3 (tiga ) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan terhadap terdakwa; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit mesin diesel merk DF 25 HP warna biru; 1 (satu) unit mesin pompa air merk NS 50 warna merah; 2 (dua) buah keset warna merah bertulisan WELCOM; 3 (tiga) buah tali fanbel; 1 (satu) buah pipa paralon ukuran 8 inc warna abu-abu; 1 (satu) buah alat dulang; 1 (satu) buah spiral ukuran 5 inc warna biru.; 1 (satu) set mesin pom ukuran 8 inc warna hijau 1 (satu) buah belahan drum; 1 (satu) buah jerigen isi solar. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00(dua ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 319/Pid.B/LH/2022/PN Sag
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sanggau yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Agustinus als. Agus Anak Dari Nyibun Alm;
Tempat lahir : Engkahan;
Umur/tanggal lahir : 55 Tahun / 17 Agustus 1967;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Semeng Rt/Rw 007/002 Desa Semangit Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau;
Agama : Katolik;
Pekerjaan : Petani/pekebun;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 7 September 2022 s/d tanggal tanggal 8 September 2022 kemudian ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 08 September 2022 sampai dengan tanggal 27 September 2022;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 28 September 2022 sampai dengan tanggal 06 November 2022;
Penuntut Umum, sejak tanggal 20 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 08 November 2022;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau, sejak tanggal 7 November 2022 sampai dengan tanggal 6 Desember 2022;
Hakim Pengadilan Negeri perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sanggau, sejak tanggal 7 Desember 2022 sampai dengan tanggal 4 Februari 2023.
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 319/Pid. B/LH/2021/ PN Sag tanggal 7 November 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 319/Pid.B/LH/2022/PN Sag tanggal 7 November 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Agustinus Als Agus anak dari Nyibun (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatan“melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batubara.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agustinus Als Agus anak dari Nyibun (Alm) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan Denda Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mesin diesel merk DF 25 HP warna biru;
1 (satu) unit mesin pompa air merk NS 50 warna merah;
2 (dua) buah keset warna merah bertulisan WELCOM;
3 (tiga) buah tali fanbel;
1 (satu) buah pipa paralon ukuran 8 inc warna abu-abu;
1 (satu) buah alat dulang;
1 (satu) buah spiral ukuran 5 inc warna biru.;
1 (satu) set mesin pom ukuran 8 inc warna hijau
1 (satu) buah belahan drum;
1 (satu) buah jerigen isi solar.
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Setelah mendengar tanggapan secara lisan dari Penuntut Umum terhadap permohonan lisan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya;
Setelah mendengar tanggapan secara lisan dari Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa AGUSTINUS Als. AGUS Anak dari NYIBUN (Alm) pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 sekira pukul 10:30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2022, bertempat di Sungai Sekayam Dusun Engkahan Desa Engkahan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang untuk mengadili, melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 sekira pukul 10:00 Wib berdasarkan laporan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana “Pertambangan Mineral dan Batubara” yang tidak memiliki ijin di wilayah Dusun Engkahan Desa Engkahan Kec.Sekayam Kab.Sanggau, Saksi Riyan Hariyadi dan Saksi Alwi Rasyid bersama Anggota Polsek Sekayam lainnya yang dipimpin oleh Kapolsek Sekayam AKP RUSLAN ABDUL GANI, S.H.,M.H berangkat menuju ke sungai sekayam Dsn engkahan Ds engkahan Kec Sekayam Kab Sanggau, Kemudian sekira jam 10.30 wib saat sampai dilokasi mendapati adanya kegiatan Pertambangan Emas, kemudian para Saksi memberhentikan kegiatan tersebut, kemudian terhadap pekerja para saksi interogasi secara lisan dan diketahui bahwa para pekerja yaitu Saksi PETRUS DONATUS DONI Als. DONI dan Saksi FLORUS NARITO Als. NARITO melakukan kegiatan pertambangan emas tersebut bekerja dengan Terdakwa AGUSTINUS Als AGUS Bin NYIBUN (Alm) yang pada saat itu tidak berada dilokasi. alat – alat yang diduga digunakan untuk kegiatan pertambangan tersebut semuanya adalah milik Terdakwa AGUSTINUS Als AGUS Bin NYIBUN (Alm), selanjutnya terhadap Saksi PETRUS DONATUS DONI Als. DONI dan Saksi FLORUS NARITO Als. NARITO di bawa ke Polsek Sekayam beserta barang bukti berupa :
1. 1 (satu) unit mesin diesel merk DF 25 HP warna biru;
2. 1 (satu) unit mesin pompa air merk NS 50 warna merah;
3. 2 (dua) buah keset warna merah bertuliskan WELCOM;
4. 3 (tiga) buah tali fanbel;
5. 1 (satu) buah pipa paralon ukuran 8 inc warna abu-abu;
6. 1 (satu) buah alat dulang;
7. 1 (satu) buah spiral ukuran 5 inc warna biru.
8. 1 (satu) set mesin pom ukuran 8 inc warna hijau;
9. 1 (satu) buah belahan drum;
10.1 (satu) buah jerigen isi solar
Bahwa terdakwa dalam hal melakukan penambangan emas, terdakwa memiliki pekerja untuk pertambangan emas tersebut yaitu Saksi DONI dan Saksi NARITO nantinya akan di beri upah yaitu sebesar Rp 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) per harinya dan sistem pembayarannya akan dibayarkan setiap tiga hari sekali.
Bahwa terdakwa selaku pemodal pertambangan emas tersebut bersama anak buahnya yaitu saksi Florus Narito Als. Narito dan saksi Petrus Donatus Doni Als. Doni melakukan usaha pertambangan emas tanpa ijin di Sungai Sekayam dengan cara memasang keset sebagai pelapis kian yang mana nantinya akan menangkap butiran pasir dan butiran emas, setelah keset tersebut terpasang di kian, Saksi Narito dan Saksi Doni memasukan spiral yang terhubung dengan mesin Pom ke dalam air, kemudian Saksi Narito dan Saksi Doni menghidupkan mesin diesel yang mana nantinya mesin diesel tersebut sebagai penggerak mesin Pom yang akan menyedot air dari dasar sungai, setelah mesin pom tersebut menyedot air, air tersebut akan dihantarkan ke kian melalui pralon yang telah terhubung ke mesin pom dan kian, kemudian Saksi Narito dan Saksi Doni menunggu mesin diesel tersebut menyala sampai kurang lebih 5 (lima) jam, setelah mesin diesel tersebut mati, kemudian mengangkat keset yang berada di kian tersebut, setelah itu keset tersebut dicuci menggunakan air yang disimpan didalam belahan drum untuk memisahkan pasir yang tersangkut dikeset tersebut, setelah pasir tersebut terpisah kemudian diletakkan pasir tersebut ke tempat pendulangan dengan tujuan memisahkan butiran pasir dan butiran emas, setalah itu didulang hingga memisahkan emas dan foya.
Bahwa terdakwa dalam hal melakukan pertambangan emas di Sungai Sekayam di Dusun Engkahan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti isi dan maksudnya dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Saksi Hermas Piran,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan penangkapan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap pelaku pertambangan emas tanpa ijin;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 sekira jam 10.30 Wib di Sungai Sekayam Dsn. Engkahan Ds. Engkahan kecamatan sekayam kab sanggau;
Bahwa yang diamankan oleh petugas polsek sekayam adalah saksi NARITO dan saksi DONI, yang merupakan pekerja dari terdakwa Agustinus;
Bahwa pertambangan emas tanpa ijin di desa engkahan kecamatan sekayam tidak menentu, seingat saksi pertambangan emas tersebut mulai aktif sekitar 1 (satu) tahun yang lalu;
Bahwa masyarakat di Ds Engkahan tidak ada memiliki IPR (ijin pertambangan rakyat) yang merupakan ijin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat (WPR) dengan luas wilayah dan investasi terbatas yang diberikan kepada perorangan;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin utnuk melakukan kegiatan penambangan emas.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi Riyan Hariyadi ,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan telah mengamankan pelaku aktifitas pertambangan emas tanpa izin;
Bahwa saksi mengamankan pelaku aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin tersebut bersama dengan Anggota Polsek Sekayam yaitu Bripda ALWI RASYID;
Bahwa pengamanan tersebut terjadi pada hari selasa tanggal 06 September 2022 sekira pukul 10.30 wib di lokasi aliran sungai sekayam dusun engkahan desa engkahan kecamatan sekayam kabupaten sanggau;
Bahwa pelaku aktifitas pertambangan tanpa izin yang telah saksi amankan di sungai sekayam Dsn. Engkahan desa Engkahan Kec. Sekayam Kab. Sanggau tersebut yaitu saksi. PETRUS DONATUS DONI Als. DONI dan saks. FLORUS NARITO Als. NARITO;
Bahwa adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) unit mesin diesel merk DF 25 HP warna biru, 1 (satu) unit mesin pompa air merk NS 50, 1 (dua) buah keset warna merah bertuliskan WELCOME, 3 (tiga) buah karet fanbell, 1 (satu) buah pipa paralon ukuran 8 inc warna abu-abu, 1 (satu) buah alat dulang, 1 (satu) buah pipa spiral ukuran 5 inc warna biru, 1 (satu) Satu set mesin pom ukuran 8 inc warna hijau, 1 (satu) buah jerikan yang berisikan BBM jenis solar, 1 (satu) buah belahan drum warna biru;
Bahwa pemilik usaha pertambangan emas tanpa izin tersebut yaitu terdakwa AGUSTINUS Als AGUS Bin NYIBUN (Alm);
Bahwa pada saat penangkapan saksi melakukan introgasi terhadap pekerja yang diamankan yaitu saksi PETRUS DONATUS DONI Als. DONI dan saksi FLORUS NARITO Als. NARITO yang mana orang – orang tersebut mengaku hanya sebagai karyawan terdakwa AGUSTINUS Als AGUS Bin NYIBUN (Alm);
Bahwa berdasarkan keterangan saksi PETRUS DONATUS DONI Als. DONI dan saksi. FLORUS NARITO Als. NARITO bahwa terdakwa AGUSTINUS Als AGUS Bin NYIBUN (Alm) memberikan upah sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per harinya;
Bahwa pada hari selasa tanggal 06 september 2022 sekira jam 10.00 wib saksi bersama Anggota Polsek Sekayam lainnya di Pimpin oleh Kapolsek Sekayam AKP RUSLAN ABDUL GANI,S.H.,M.H berangkat menuju ke sungai sekayam Dsn engkahan Ds engkahan Kec Sekayam Kab Sanggau, Kemudian sekira jam 10.30 wib kami sampai dilokasi dan mendapati adanya kegiatan Pertambangan Emas, kemudian kami memberhentikan kegiatan tersebut, terhadap pekerja kami interogasi secara lisan dan diketahui bahwa para pekerja yaitu Saksi. PETRUS DONATUS DONI Als. DONI dan saksi FLORUS NARITO Als. NARITO melakukan kegiatan pertambangan emas tersebut bekerja dengan tedakwa AGUSTINUS Als AGUS Bin NYIBUN (Alm) yang pada saat itu tidak berada dilokasi. alat – alat yang diduga digunakan untuk kegiatan pertambangan tersebut semuanya adalah milik terdakwa AGUSTINUS Als AGUS Bin NYIBUN (Alm), selanjutnya terhadap Saksi PETRUS DONATUS DONI Als. DONI dan saksi FLORUS NARITO Als. NARITO serta barang bukti yang digunakan untuk melakukan kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Ijin tersebut dibawa ke Polsek Sekayam guna proses lebih lanjut.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan
Saksi Alwi Rasyid,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan telah mengamankan pelaku aktifitas pertambangan emas tanpa izin;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari selasa tanggal 06 September 2022 sekira pukul 10.30 wib di lokasi aliran sungai sekayam dusun engkahan desa engkahan kecamatan sekayam kabupaten sanggau;
Bahwa aktifitas pertambangan tanpa izin yang telah saudara amankan di sungai sekayam Dsn. Engkahan desa Engkahan Kec. Sekayam Kab. Sanggau tersebut yaitu terdakwa PETRUS DONATUS DONI Als. DONI dan terdakwa FLORUS NARITO Als. NARITO;
Bahwa barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) unit mesin diesel merk DF 25 HP warna biru, 1 (satu) unit mesin pompa air merk NS 50, 1 (dua) buah keset warna merah bertuliskan WELCOME, 3 (tiga) buah karet fanbell, 1 (satu) buah pipa paralon ukuran 8 inc warna abu-abu, 1 (satu) buah alat dulang, 1 (satu) buah pipa spiral ukuran 5 inc warna biru, 1 (satu) Satu set mesin pom ukuran 8 inc warna hijau, 1 (satu) buah jerikan yang berisikan BBM jenis solar, 1 (satu) buah belahan drum warna biru;
Bahwa pemilik usaha pertambangan emas tanpa izin tersebut yaitu terdakwa AGUSTINUS Als AGUS Bin NYIBUN (Alm);
Bahwa pada saat penangkapan saksi melakukan introgasi terhadap pekerja yang diamankan yaitu saksi PETRUS DONATUS DONI Als. DONI dan saksi FLORUS NARITO Als. NARITO yang mana orang – orang tersebut mengaku hanya sebagai karyawan Terdakwa AGUSTINUS Als AGUS Bin NYIBUN (Alm);
Bahwa berdasarkan keterangan saksi PETRUS DONATUS DONI Als. DONI dan saksi FLORUS NARITO Als. NARITO bahwa Terdakwa AGUSTINUS Als AGUS Bin NYIBUN (Alm) memberikan upah sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per harinya;
Bahwa alat – alat yang diduga digunakan untuk kegiatan pertambangan tersebut semuanya adalah milik Terdakwa AGUSTINUS Als AGUS Bin NYIBUN (Alm), terhadap saksi PETRUS DONATUS DONI Als. DONI dan saksi FLORUS NARITO Als. NARITO diupah / digaji oleh Terdakwa AGUSTINUS Als AGUS Bin NYIBUN (Alm) sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per harinya, selanjutnya terhadap Terdakwa PETRUS DONATUS DONI Als. DONI dan terdakwa FLORUS NARITO Als. NARITO serta barang bukti yang digunakan untuk melakukan kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Ijin tersebut dibawa ke Polsek Sekayam guna proses lebih lanjut.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi Florus Narito Als. Narito,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan saksi diamankan di lokasi pertambangan emas pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 sekira jam 10.30 Wib di Sungai Sekayam Dusun Engkahan Desa Engkahan Kecamatan Sekayam Kab. Sanggau;
Bahwa saksi diamankan petugas kepolisian dikarenakan bekerja dipertambangan emas tanpa ijin (peti) bersama dengan saksi DONI;
Bahwa pemilik usaha / pemilik modal terhadap usaha pertambangan emas tanpa ijin yang saksi lakukan tersebut adalah milik terdakwa Agus warga Dusun Semeng Desa Semanget Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau.
Bahwa cara Terdakwa AGUS mengajak saksi yaitu pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022 sekira pukul 19.00 Wib saat saksi sedang berada di warung kopi simpang engkahan bersama saksi DONI kemudian Terdakwa Agus mengatakan kepada saksi dan saksi DONI bahwa ada membeli mesin disel bekas kemudian terdakwa AGUS menawarkan “Kalian Mau Kerja Kah, Ada Alat Di Lahan Saya di Sekayam” kemudian saksi menjawab “ IYA” dijawab terdakwa AGUS “Kalau Mau Kalian Perbaiki Dulu”;
Bahwa saksi bekerja di usaha pertambangan emas tanpa ijin milik terdakwa Agus tersebut yaitu baru pada hari selasa tanggal 06 september 2022 sekira pukul 08.00 Wib yang mana sejak tanggal 14 Agustus 2022 saksi bersama saksi. DONI baru menyiapkan dan memperbaiki peralatan dan baru selesai pada tanggal 05 september 2022;
Bahwa alat-alat yang digunakan untuk melakukan pertambangan emas tanpa ijin tersebut adalah mesin diesel merk DF 25 HP warna biru, Pompa air merk NS 50, keset warna merah, Tali Fanbel, pipa pralon ukuran 8 inc warna abu-abu, alat dulang, spiral ukuran 5 in, satu set Pom ukuran 8 inc Warna Hijau, Jerigen Isi solar, Belahan Drum;
Bahwa mesin diesel merk DF 25 HP warna biru fungsinya yaitu untuk menggerakan mesin Pom ukuran 8 inc, Pompa air merk NS 50 digunakan untuk menyedot air yang mana nantinya air tersebut untuk mendinginkan mesin diesel dan mengahantarkan air ke mesin pom ,keset warna merah berfungsi untuk melapisi kian yang nantinya akan menangkap butiran emas, Tali Fanbel digunakan untuk menggerakkan mesin Pom dan Pompa Air merk NS 50 dari mesin disel, pipa pralon ukuran 8 inc warna abu – abu berfungsi untuk menghantar air ke kian, alat dulang berfungsi untuk memisahkan butiran pasir dengan butiran emas, spiral ukuran 5 inc berfungsi sebagai perantara penyedot air bercampur pasir yang berada di dasar sungai, fungsi satu set pom ukuran 8 inc berfungsi sebagai penyedot air dan pasir yang berada didasar sungai, jerigen isi solar digunakan untuk bahan bakar mesin disel sedangkan belahan drum digunakan untuk tempat mendulang;
Bahwa proses penambangan emas tanpa ijin milik terdakwa Agus tersebut yang pertama saksi datang kelokasi tambang emas tanpa ijin milik terdakwa Agus, kemudian saksi memasang keset sebagai pelapis kian yang mana nantinya akan menangkap butiran pasir dan butiran emas, setelah keset tersebut terpasang di kian, kemudian saksi memasukan spiral yang terhubung dengan mesin Pom ke dalam air kemudian saksi menghidupkan mesin diesel yang mana nantinya mesin diesel tersebut sebagai penggerak mesin Pom yang akan menyedot air dari dasar sungai, setelah mesin pom tersebut menyedot air, air tersebut akan dihantarkan ke kian melalui pralon yang telah terhubung ke mesin pom dan kian, kemudian saksi menunggu mesin diesel tersebut menyala sampai kurang lebih 5 (lima) jam, setelah mesin diesel tersebut mati, kemudian mengangkat keset yang berada di kian tersebut, setelah itu keset tersebut dicuci menggunakan air yang disimpan didalam belahan drum untuk memisahkan pasir yang tersangkut dikeset tersebut, setelah pasir tersebut terpisah kemudian diletakkan pasir tersebut ke tempat pendulangan dengan tujuan memisahkan butiran pasir dan butiran emas, setalah itu didulang hingga memisahkan emas dan foya;
Bahwa yang memberikan upah kepada saksi ataupun kepada karyawan lainnya adalah terdakwa Agus yang mana upah dalam per harinya sebesar Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi belum mendapatkan upah tersebut dikarenakan terlebih dahulu diamankan oleh pihak polsek sekayam namun rencananya uang hasil kerja tersebut saksi pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari
Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin usaha pertambangan dari intansi yang berwenang dalam melakukan aktifitas pertambangan emas di Dusun Engkahan Desa Engkahan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau tersebut.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan. Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli yang bernama Agus Dwi Santoso,S.T.,yang keterangannya dibacakan dimuka persidangansebagai berikut:
Bahwa yang dimaksud dengan Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 Undang-undang RI nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengelolaan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang, Usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 6 Undang-undang RI nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, kontruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang, Pertambangan mineral sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka Undang-undang RI nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah, Penambangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 4 Undang-undang RI nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya;
Bahwa seseorang atau badan hukum melakukan kegiatan usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusahan dari Pemerintah Pusat. Dasar Hukumnya adalah Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Perijinan Berusahan yang dimaksud dilaksanakan dengan pemberian : Nomor induk berusaha, Sertifikat Standar dan Izin. Adapun izin yang dimaksud tersebut berupa, IUP (Izin Usaha Pertambangan) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan yang diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan. Dasar Hukumnya adalah Pasal 1 Ayat 7, pasal 35 ayat 3 dan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus yang diberikan kepada BUMN, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta. Dasar Hukumnya adalah Pasal 1 Ayat 11, pasal 35 ayat 3 dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara. Dasar Hukumnya adalah Pasal 1 ayat 13b dan pasal 35 ayat 3 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, IPR (Izin Pertambangan Rakyat) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat (WPR) dengan luas wilayah dan investasi terbatas yang diberikan kepada orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat atau koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat. Dasar Hukumnya adalah Pasal 1 Ayat 10, pasal 35 ayat 3 dan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang diberikan kepada badan usaha milik daerah/badan usaha milik desa, badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri, koperasi, atau perusahaan perseorangan. Dasar Hukumnya adalah Pasal 1 Ayat 13a, pasal 35 ayat 3 dan Pasal 86A Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Izin penugasan, adalah izin dalam rangka pengusahaan mineral radioaktif sesuai perundang-undangan di bidang ketenaganukliran. Dasar Hukumnya adalah Pasal 35 Ayat 3 dan penjelasan huruf (f) Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Izin pengangkutan dan penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada pengusaha untuk membeli, mengangkut dan menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara. Dasar Hukumnya adalah Pasal 1 Ayat 13c dan pasal 35 atat 3 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan) adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkatan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan Usaha Pertambangan. Dasar Hukumnya adalah Pasal 1 ayat 13d dan pasal 35 ayat 3 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Bahwa dampak atau akibat dari kegiatan usaha yang tidak memiliki ijin usaha pertambangan adalah :
Tidak ada kontribusi pemasukan kas daerah/ negara.
Pencemaran lingkungan karena tidak adanya kajian / analisa terhadap dampak pencemaran lingkungan (AMDAL, UKL & UPL) dan tidak terdapatnya kegiatan reklamasi setelah kegiatan penambangan selesai dilaksanakan.
Dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan pelaku usaha pertambangan karena tidak mengetahui standar operasionalnya, yang seharusnya diketahui jika memiliki ijin.
Bahwa WPR adalah adalah Wilayah Pertambangan Rakyat sebagai bagian dari WP (Wilayah Pertambangan) tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. WPR sebagai bagian dari WP ditetapkan oleh Pemerintah Pusat (Menteri ESDM) setelah mendapat usulan dari Pemerintah Daerah (Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten). Untuk dapat melakukan kegiatan usaha pertambangan di WPR, setelah ada WPR, Gubernur dapat menerbitkan IPR (Izin Pertambangan Rakyat) di dalam area WPR tersebut dengan mekanisme permohonan dari orang perorangan dan/atau koperasi, dan apabila ada kegiatan usaha pertambangan dilakukan seseorang di wilayah yang bukan wilayah pertambangan rakyat (WPR), hal tersebut dapat saja dilakukan namun harus terlebih dahulu mengajukan permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk komoditas mineral bukan logam, bukan logam jenis tertentu dan batuan atau memenangkan proses lelang untuk komoditas logam dan batubara untuk selanjutnya ditingkatkan menjadi IUP (Usaha Pertambangan Pertambangan);
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, mekanisme untuk melakukan usaha pertambangan rakyat atau mendapatkan Ijin pertambangan Rakyat (IPR) sebagai berikut:
IPR diberikan setelah ditetapkannya wilayah pertambangan rakyat (WPR) oleh Pemerintah Pusat :
Persyaratan administrasi perseorangan :
Surat Permohonan.
Nomor induk berusaha.
Salinan kartu tanda penduduk.
Surat keterangan dari desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat.
Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan dibidang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan.
Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan.
Persyaratan administrasi koperasi :
Surat Permohonan.
Nomor induk berusaha.
Salinan kartu tanda penduduk pengurus koperasi.
Surat keterangan dari desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat.
Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan.
Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan.
Setelah IPR keluar pemegang ijin dapat usaha pertambangan atas dasar hukum yang mengatur pada pasal 63 Peraturan Pemerintah (PP) No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Bahwa berdasarkan database Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Barat tidak pernah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan untuk komoditas emas kepada terdakwa AGUSTINUS Als. AGUS Anak dari NYIBUN (Alm) di lokasi Sungai Sekayam Dusun engkahan Desa engkahan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau maupun di daerah lain;
Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa AGUSTINUS Als. AGUS Anak dari NYIBUN (Alm) selaku pemilik modal berupa menggunakan mesin diesel sebgai penggerak mesin Pom yang akan menyedot air dari dasar sungai, kemudian memasukan spiral yang terhubung dengan mesin Pom ke dalam air, setelah mesin pom tersebut menyedot air, air tersebut akan dihantarkan ke kian melalui pipa yang telah terhubung ke mesin pom dan kian, kemudian menunggu mesin diesel tersebut menyala sampai kurang lebih 7 (tujuh) jam merupakan tahapan kegiatan penambangan. Proses pemisahan pasir yang tersangkut dikeset kemudian meletakkan pasir tersebut ke tempat pendulangan dengan tujuan memisahkan butiran pasir dan butiran emas setalah itu kembali mendulang butiran emas tersebut dengan tujuan memisahkan emas dan foya merupakan tahapan pengolahan dan pemurnian. Tahapan kegiatan tersebut apabila terdakwa AGUSTINUS Als. AGUS Anak dari NYIBUN (Alm) selaku pemilik modal tidak memiliki salah satu dokumen perizinan berupa IUP Tahap Operasi Produksi atau IUPK Tahap Operasi Produksi atau Izin Usaha Pertambangan Rakyat maka patut diduga terdakwa AGUSTINUS Als. AGUS Anak dari NYIBUN (Alm) selaku pemilik modal melanggar ketentuan pada Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sanksi bagi pelanggar pasal 158 Undang-undang RI nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dijelaskan dalam bunyi pasal tersebut yaitu “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.
Terhadap keterangan ahli yang dibacakan tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan aktifitas tambang emas tanpa ijin;
Bahwa pertambangan emas yang Terdakwa lakukan bersama dengan pekerja Terdakwa di lokasi aliran sungai sekayam dusun engkahan desa engkahan kecamatan sekayam kabupaten sanggau tidak memiliki ijin dari dinas terkait;
Bahwa saat polsek sekayam mengamankan dua orang pekerja terdakwa pada hari selasa tanggal 06 September 2022 sekira pukul 10.30 wib di lokasi aliran sungai sekayam dusun engkahan desa engkahan kecamatan sekayam kabupaten sanggau terdakwa tidak berada di TKP (tempat kejadian Perkara) melainkan sedang berada dikebun;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa dua orang pekerjanya diamankan oleh anggota polsek sekayam saat melakukan aktifitas pertambangan emas tanpa ijin dari warga sekitar;
Bahwa terdakwa dan perkerjanya baru beroperasi tanggal 06 september 2022, dikarenakan pada tanggal 14 agustus 2022 pada saat menurunkan mesin di lokasi aliran sungai sekayam dusun engkahan desa engkahan kecamatan sekayam kabupaten sanggau, mesin tersebut rusak sehingga dari mulai tanggal 14 agustus 2022 sampai dengan tanggal 05 September saya memperbaiki mesin tersebut dan baru bisa dioepasikan pada tanggal 06 September 2022;
Bahwa modal / alat pertambangan emas tanpa ijin tersebut adalah milik Terdakwa sendiri;
Bahwa yang terdakwa berikan kepada saksi DONI dan saksi NARITO nantinya yaitu sebesar Rp 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) per harinya dan sistem pembayarannya akan dibayarkan setiap tiga hari sekali;
Bahwa alat yang terdakwa gunakan bersama sama pekerja untuk melakukan usaha pertambangan emas tanpa ijin tersebut yaitu 1 (satu) unit mesin diesel merk DF Gold 25 HP warna biru digunakan sebagai penggerak Pom, 1 (satu) unit Pompa air merk NS 50 digunakan sebagai pendingin mesin diesel, 2 (dua) buah keset warna merah digunakan untuk melapisi kian yang mana nantinya keset tersebut akan menangkap butiran pasir yang mengandung emas, 1 (satu) buah pipa pralon ukuran 6 inc warna putih sebagai penghantar air dari Pom menuju kian, 1 (satu) buah alat dulang digunakan untuk memisahkan butiran pasir dengan butiran emas, 1 (satu) buah selang spiral ukuran 6 in sebagai penghantar air dari sungai menuju Pom, 1 (satu) set mesin Pom ukuran 6 inc digunakan untuk menyedot air dari sungai, 1 (satu) buah jerigen yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar digunakan sebagai bahan bakar mesin diesel dan 3 (tiga) buah karet Vanbel digunakan sebagai penghubung dari mesin diesel ke Pom sehingga dapat menggerakkan pom untuk menyedot air, 1 (satu) buah belahan drum plastik warna biru, digunakan untuk mencuci keset yang telah berisi butiran emas;
Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan saksi NARITO dan saksi DONI melakukan tambang emas tanpa ijin tersebut dengan cara memasang keset sebagai pelapis kian yang mana nantinya akan menangkap butiran pasir dan butiran emas, setelah keset tersebut terpasang di kian, saksi DONI menghidupkan mesin diesel yang mana nantinya mesin diesel tersebut sebgai penggerak mesin Pom yang akan menyedot air dari dasar sungai, setelah mesin tersebut hidup saksi DONI memasukan spiral yang terhubung dengan mesin Pom ke dalam air, setelah mesin pom tersebut menyedot air, air tersebut akan dihantarkan ke kian melalui pralon yang telah terhubung ke mesin pom dan kian, kemudian saksi DONI menunggu mesin diesel tersebut menyala sampai kurang lebih 7 (tujuh) jam, setelah mesin diesel tersebut mati, saksi DONI mengangkat keset yang berada di kian tersebut, kemudian keset tersebut saksi DONI cuci menggunakan air gunanya untuk memisahkan pasir yang tersangkut dikeset tersebut, setelah pasir tersebut terpisah saksi DONI meletakkan pasir tersebut ke tempat pendulangan dengan tujuan memisahkan butiran pasir dan butiran emas, setalah itu saksi DONI kembali mendulang butiran emas tersebut dengan tujuan memisahkan emas dan foya, setelah emas tersebut terpisah akan membungkus butiran emas terasebut dengan plastik;
Bahwa Terdakwa melakukan pertambangan emas tanpa ijin tersebut adalah untuk mendapatkan emas dan nantinya emas tersebut akan dijual untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari;
Bahwa usaha pertambangan emas tanpa ijin yang terdakwa lakukan di lokasi aliran sungai sekayam dusun engkahan desa engkahan kecamatan sekayam kabupaten sanggau tersebut terdakwa tidak ada melakukan pembayaran pajak atas usaha yang lakukan tersebut.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti yaitu berupa :
1 (satu) unit mesin diesel merk DF 25 HP warna biru;
1 (satu) unit mesin pompa air merk NS 50 warna merah;
2 (dua) buah keset warna merah bertulisan WELCOM;
3 (tiga) buah tali fanbel;
1 (satu) buah pipa paralon ukuran 8 inc warna abu-abu;
1 (satu) buah alat dulang;
1 (satu) buah spiral ukuran 5 inc warna biru.;
1 (satu) set mesin pom ukuran 8 inc warna hijau
1 (satu) buah belahan drum;
1 (satu) buah jerigen isi solar.
Menimbang, bahwa saksi-saksi maupun Terdakwa mengenali barang bukti dan ternyata barang bukti telah disita sesuai ketentuan Pasal 38 ayat (2) KUHAP dan terhadap barang bukti tersebut terdakwa tidak keberatan, maka Majelis Hakim dapat menerimanya sebagai barang bukti dalam persidangan ini ;
Menimbang, bahwa mengutip segala sesuatu yang termuat didalam Berita Acara perkara ini haruslah dianggap telah termuat dalam Putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa polsek sekayam mengamankan dua orang pekerja terdakwa pada hari selasa tanggal 06 September 2022 sekira pukul 10.30 wib di lokasi aliran sungai sekayam dusun engkahan desa engkahan kecamatan sekayam kabupaten sanggau terdakwa tidak berada di TKP (tempat kejadian Perkara) melainkan sedang berada dikebun;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa dua orang pekerjanya diamankan oleh anggota polsek sekayam saat melakukan aktifitas pertambangan emas tanpa ijin dari warga sekitar;
Bahwa terdakwa dan perkerjanya baru beroperasi tanggal 06 september 2022, dikarenakan pada tanggal 14 agustus 2022 pada saat menurunkan mesin di lokasi aliran sungai sekayam dusun engkahan desa engkahan kecamatan sekayam kabupaten sanggau, mesin tersebut rusak sehingga dari mulai tanggal 14 agustus 2022 sampai dengan tanggal 05 September saya memperbaiki mesin tersebut dan baru bisa dioepasikan pada tanggal 06 September 2022;
Bahwa modal / alat pertambangan emas tanpa ijin tersebut adalah milik Terdakwa sendiri;
Bahwa yang terdakwa berikan kepada saksi DONI dan saksi NARITO nantinya yaitu sebesar Rp 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) per harinya dan sistem pembayarannya akan dibayarkan setiap tiga hari sekali;
Bahwa alat yang terdakwa gunakan bersama sama pekerja untuk melakukan usaha pertambangan emas tanpa ijin tersebut yaitu 1 (satu) unit mesin diesel merk DF Gold 25 HP warna biru digunakan sebagai penggerak Pom, 1 (satu) unit Pompa air merk NS 50 digunakan sebagai pendingin mesin diesel, 2 (dua) buah keset warna merah digunakan untuk melapisi kian yang mana nantinya keset tersebut akan menangkap butiran pasir yang mengandung emas, 1 (satu) buah pipa pralon ukuran 6 inc warna putih sebagai penghantar air dari Pom menuju kian, 1 (satu) buah alat dulang digunakan untuk memisahkan butiran pasir dengan butiran emas, 1 (satu) buah selang spiral ukuran 6 in sebagai penghantar air dari sungai menuju Pom, 1 (satu) set mesin Pom ukuran 6 inc digunakan untuk menyedot air dari sungai, 1 (satu) buah jerigen yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar digunakan sebagai bahan bakar mesin diesel dan 3 (tiga) buah karet Vanbel digunakan sebagai penghubung dari mesin diesel ke Pom sehingga dapat menggerakkan pom untuk menyedot air, 1 (satu) buah belahan drum plastik warna biru, digunakan untuk mencuci keset yang telah berisi butiran emas;
Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan saksi NARITO dan saksi DONI melakukan tambang emas tanpa ijin tersebut dengan cara memasang keset sebagai pelapis kian yang mana nantinya akan menangkap butiran pasir dan butiran emas, setelah keset tersebut terpasang di kian, saksi DONI menghidupkan mesin diesel yang mana nantinya mesin diesel tersebut sebgai penggerak mesin Pom yang akan menyedot air dari dasar sungai, setelah mesin tersebut hidup saksi DONI memasukan spiral yang terhubung dengan mesin Pom ke dalam air, setelah mesin pom tersebut menyedot air, air tersebut akan dihantarkan ke kian melalui pralon yang telah terhubung ke mesin pom dan kian, kemudian saksi DONI menunggu mesin diesel tersebut menyala sampai kurang lebih 7 (tujuh) jam, setelah mesin diesel tersebut mati, saksi DONI mengangkat keset yang berada di kian tersebut, kemudian keset tersebut saksi DONI cuci menggunakan air gunanya untuk memisahkan pasir yang tersangkut dikeset tersebut, setelah pasir tersebut terpisah saksi DONI meletakkan pasir tersebut ke tempat pendulangan dengan tujuan memisahkan butiran pasir dan butiran emas, setalah itu saksi DONI kembali mendulang butiran emas tersebut dengan tujuan memisahkan emas dan foya, setelah emas tersebut terpisah akan membungkus butiran emas terasebut dengan plastik;
Bahwa Terdakwa melakukan pertambangan emas tanpa ijin tersebut adalah untuk mendapatkan emas dan nantinya emas tersebut akan dijual untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari;
Bahwa usaha pertambangan emas tanpa ijin yang terdakwa lakukan di lokasi aliran sungai sekayam dusun engkahan desa engkahan kecamatan sekayam kabupaten sanggau tersebut terdakwa tidak ada melakukan pembayaran pajak atas usaha yang lakukan tersebut;
Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa selaku pemilik modal berupa menggunakan mesin diesel sebgai penggerak mesin Pom yang akan menyedot air dari dasar sungai, kemudian memasukan spiral yang terhubung dengan mesin Pom ke dalam air, setelah mesin pom tersebut menyedot air, air tersebut akan dihantarkan ke kian melalui pipa yang telah terhubung ke mesin pom dan kian, kemudian menunggu mesin diesel tersebut menyala sampai kurang lebih 7 (tujuh) jam merupakan tahapan kegiatan penambangan. Proses pemisahan pasir yang tersangkut dikeset kemudian meletakkan pasir tersebut ke tempat pendulangan dengan tujuan memisahkan butiran pasir dan butiran emas setalah itu kembali mendulang butiran emas tersebut dengan tujuan memisahkan emas dan foya merupakan tahapan pengolahan dan pemurnian. Tahapan kegiatan tersebut apabila Terdakwa selaku pemilik modal tidak memiliki salah satu dokumen perizinan berupa IUP Tahap Operasi Produksi atau IUPK Tahap Operasi Produksi atau Izin Usaha Pertambangan Rakyat maka patut diduga Terdakwa selaku pemilik modal melanggar ketentuan pada Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sanksi bagi pelanggar pasal 158 Undang-undang RI nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Menimbang,bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1.Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa dalam dalam ketentuan UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi. Sedangkan, dalam praktek peradilan yang dimaksud sebagai setiap orang lazim dirumuskan sebagai suatu unsur Barang Siapa, dimaksudkan manusia sebagai subjek hukum ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan dengan “Setiap Orang” adalah subyek hukum berupa orang yang ditujukan kepada siapa saja (natuurlijke personen) sebagai subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dalam berbuat hukum dan memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab (Toerekenings vaan Baarheid) atas segala perbuatan yang telah dilakukan setelah dikonstruksikan sebagai pelaku perbuatan pidana yang memenuhi semua unsur-unsur dari yang terdapat dalam perumusan – perumusan delict ; Menimbang, bahwa Menurut Doktrin dan Yurisprudensi bahwa unsur setiap orang mengandung pengertian “Siapa saja” atau “Orang” yang dapat dipertanggung jawabkan sebagai subjek delik dalam suatu tindak pidana. Namun demikian untuk menghindari kesalahan tentang orang (error in persona) maka pengertian tersebut dalam kerangkanpembuktian unsur “Setiap orang” haruslah dihubungkan dengan siapa yang dimaksud sebagai pelaku materil dari perbuatan sebagaimana didakwakan.
Menimbang bahwa, Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa melakukan tindak pidana seperti yang terurai dalam dakwaan dimana Terdakwa Agustinus als. Agus Anak Dari Nyibun Alm,membenarkan jati dirinya yang tertera dalam surat dakwaan tersebut, dan terdakwa menerangkan telah berusia dewasa disamping itu Terdakwa juga menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
Menimbang, bahwa atas pertimbangan diatas, Majelis Hakim berpendapat tidak terdapat error in persona dalam perkara ini; Menimbang bahwa terdakwa di persidangan mengaku sehat jasmani dan rohani maka berdasarkan pertimbangan di atas majelis hakim berpendapat bahwa unsur “setiap orang” telah terbukti dan terpenuhi untuk seluruhnya ;
Ad.2 Unsur “Melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)”.
Menimbang,bahwa unsur ini bersifat alternatif/memilih perbuatan mana yang sesungguhnya telah dilakukan oleh terdakwa, apabila salah satu bagian unsur ini terbukti maka bagian unsur lainnya tidak perlu untuk dibuktikan lagi sehingga unsur ini dianggap telah terpenuhi ;
Menimbang bahwa di dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam pasal 1 angka 6 yang dimaksud dengan Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang. Menimbang bahwa di dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam pasal 1 angka 2 yang dimaksud dengan Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu. Menimbang bahwa di dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam pasal 1 angka 4 yang dimaksud dengan Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah. Menimbang bahwa di dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan dalam rangka mendukung pembangunan nasional yang berkesinambungan, tujuan pengelolaan mineral dan batubara adalah :
menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan secara berdaya guna, berhasil guna, dan berdaya saing;
menjamin manfaat pertambangan mineral dan batubara secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup;
menjamin tersedianya mineral dan batubara sebagai bahan baku dan/atau sebagai sumber energi untuk kebutuhan dalam negeri;
mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional agar lebih mampu bersaing di tingkat nasional, regional, dan internasional;
meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah, dan negara, serta menciptakan lapangan kerja untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat; dan
menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Menimbang bahwa di dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 34 menyatakan :
Usaha pertambangan dikelompokkan atas:
pertambangan mineral; dan
pertambangan batubara.
Pertambangan mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digolongkan atas :
pertambangan mineral radioaktif;
pertambangan mineral logam;
pertambangan mineral bukan logam; dan
pertambangan batuan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan suatu komoditas tambang ke dalam suatu golongan pertambangan mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.
Menimbang bahwa di dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 35 menyatakan Usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilaksanakan dalam bentuk:
a. IUP;
b. IPR; dan
c. IUPK.
Menimbang bahwa, Majelis Hakim akan menguraikan dan membuktikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal tersebut diatas dengan melihat fakta-fakta yang terbukti dipersidangan;
Menimbang bahwa, berdasarkan fakta hukum yang bahwa polsek sekayam mengamankan dua orang pekerja terdakwa pada hari selasa tanggal 06 September 2022 sekira pukul 10.30 wib di lokasi aliran sungai sekayam dusun engkahan desa engkahan kecamatan sekayam kabupaten sanggau terdakwa tidak berada di TKP (tempat kejadian Perkara) melainkan sedang berada dikebun; Menimbang, bahwa Terdakwa mengetahui bahwa dua orang pekerjanya diamankan oleh anggota polsek sekayam saat melakukan aktifitas pertambangan emas tanpa ijin dari warga sekitar;
Menimbang, bahwa Terdakwa dan perkerjanya baru beroperasi tanggal 06 september 2022, dikarenakan pada tanggal 14 agustus 2022 pada saat menurunkan mesin di lokasi aliran sungai sekayam dusun engkahan desa engkahan kecamatan sekayam kabupaten sanggau, mesin tersebut rusak sehingga dari mulai tanggal 14 agustus 2022 sampai dengan tanggal 05 September saya memperbaiki mesin tersebut dan baru bisa dioepasikan pada tanggal 06 September 2022;
Menimbang, bahwa modal / alat pertambangan emas tanpa ijin tersebut adalah milik Terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa yang Terdakwa berikan kepada saksi DONI dan saksi NARITO nantinya yaitu sebesar Rp 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) per harinya dan sistem pembayarannya akan dibayarkan setiap tiga hari sekali;
Menimbang, bahwa alat yang terdakwa gunakan bersama sama pekerja untuk melakukan usaha pertambangan emas tanpa ijin tersebut yaitu 1 (satu) unit mesin diesel merk DF Gold 25 HP warna biru digunakan sebagai penggerak Pom, 1 (satu) unit Pompa air merk NS 50 digunakan sebagai pendingin mesin diesel, 2 (dua) buah keset warna merah digunakan untuk melapisi kian yang mana nantinya keset tersebut akan menangkap butiran pasir yang mengandung emas, 1 (satu) buah pipa pralon ukuran 6 inc warna putih sebagai penghantar air dari Pom menuju kian, 1 (satu) buah alat dulang digunakan untuk memisahkan butiran pasir dengan butiran emas, 1 (satu) buah selang spiral ukuran 6 in sebagai penghantar air dari sungai menuju Pom, 1 (satu) set mesin Pom ukuran 6 inc digunakan untuk menyedot air dari sungai, 1 (satu) buah jerigen yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar digunakan sebagai bahan bakar mesin diesel dan 3 (tiga) buah karet Vanbel digunakan sebagai penghubung dari mesin diesel ke Pom sehingga dapat menggerakkan pom untuk menyedot air, 1 (satu) buah belahan drum plastik warna biru, digunakan untuk mencuci keset yang telah berisi butiran emas;
Menimbang, bahwa Terdakwa bersama-sama dengan saksi NARITO dan saksi DONI melakukan tambang emas tersebut dengan cara memasang keset sebagai pelapis kian yang mana nantinya akan menangkap butiran pasir dan butiran emas, setelah keset tersebut terpasang di kian, saksi DONI menghidupkan mesin diesel yang mana nantinya mesin diesel tersebut sebgai penggerak mesin Pom yang akan menyedot air dari dasar sungai, setelah mesin tersebut hidup saksi DONI memasukan spiral yang terhubung dengan mesin Pom ke dalam air, setelah mesin pom tersebut menyedot air, air tersebut akan dihantarkan ke kian melalui pralon yang telah terhubung ke mesin pom dan kian, kemudian saksi DONI menunggu mesin diesel tersebut menyala sampai kurang lebih 7 (tujuh) jam, setelah mesin diesel tersebut mati, saksi DONI mengangkat keset yang berada di kian tersebut, kemudian keset tersebut saksi DONI cuci menggunakan air gunanya untuk memisahkan pasir yang tersangkut dikeset tersebut, setelah pasir tersebut terpisah saksi DONI meletakkan pasir tersebut ke tempat pendulangan dengan tujuan memisahkan butiran pasir dan butiran emas, setalah itu saksi DONI kembali mendulang butiran emas tersebut dengan tujuan memisahkan emas dan foya, setelah emas tersebut terpisah akan membungkus butiran emas terasebut dengan plastik;
Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan pertambangan emas tanpa ijin tersebut adalah untuk mendapatkan emas dan nantinya emas tersebut akan dijual untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari;
Menimbang, bahwa usaha pertambangan emas tanpa ijin yang terdakwa lakukan di lokasi aliran sungai sekayam dusun engkahan desa engkahan kecamatan sekayam kabupaten sanggau tersebut terdakwa tidak ada melakukan pembayaran pajak atas usaha yang lakukan tersebut;
Menimbang, bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa selaku pemilik modal berupa menggunakan mesin diesel sebgai penggerak mesin Pom yang akan menyedot air dari dasar sungai, kemudian memasukan spiral yang terhubung dengan mesin Pom ke dalam air, setelah mesin pom tersebut menyedot air, air tersebut akan dihantarkan ke kian melalui pipa yang telah terhubung ke mesin pom dan kian, kemudian menunggu mesin diesel tersebut menyala sampai kurang lebih 7 (tujuh) jam merupakan tahapan kegiatan penambangan. Proses pemisahan pasir yang tersangkut dikeset kemudian meletakkan pasir tersebut ke tempat pendulangan dengan tujuan memisahkan butiran pasir dan butiran emas setalah itu kembali mendulang butiran emas tersebut dengan tujuan memisahkan emas dan foya merupakan tahapan pengolahan dan pemurnian. Tahapan kegiatan tersebut apabila Terdakwa selaku pemilik modal tidak memiliki salah satu dokumen perizinan berupa IUP Tahap Operasi Produksi atau IUPK Tahap Operasi Produksi atau Izin Usaha Pertambangan Rakyat maka patut diduga Terdakwa selaku pemilik modal melanggar ketentuan pada Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sanksi bagi pelanggar pasal 158 Undang-undang RI nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan penuntut umum;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dan Majelis Hakim akan menentukan sendiri lamanya pidana yang layak dijatuhkan terhadap perbuatan terdakwa sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan dan sesuai dengan sifat perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa; Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan pendapat Prof Mr Roeslan Saleh,SH sebagai salah seorang guru besar Hukum Pidana Indonesia dalam bukunya “Perbuatan Pidana dan Pertanggung Jawaban Pidana” dinyatakan bahwa seseorang dapat dianggap sebagai orang yang mampu bertanggung jawab sehingga perbuatannya dapat dipidana jika dipenuhi 3 unsur berikut, yaitu:
Dapat menginsyafi makna senyatanya dari perbuatan yang telah dilakukannya;
Dapat menginsyafi bahwa perbuatnnya itu tidak dipandang patut dalam pergaulan masyarakat;
Mampu menentukan niat atau kehendaknya dalam melakukan perbuatannya.
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih fakta hukum maupun pertimbangan hukum dihubungkan dengan unsur-unsur kemampuan si pelaku tindak pidana dalam melakukan tindak pidana yang telah dilakukannya, maka beralasan menurut hukum bagi Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa terdakwa dapat mempertanggung jawabkan perbuatan pidana yang telah dilakukannya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan selama dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar sebagai alasan penghapus kesalahan pada diri terdakwa, maka terdakwa ,dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya dan dinyatakan bersalah berdasarkan pasal 193 KUHAP kepadanya haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, agar putusan ini memenuhi rasa keadilan masyarakat, patutlah diperhatikan peringatan Majelis Hakim yang tidak bosan-bosannya dan tidak henti-hentinya selalu mencari dan menemukan pemecahan permasalahan ini, yaitu dengan mengembalikan segala sesuatunya kepada peringatan Tuhan, dimana keadilan atas namanya diucapkan, sehingga senantiasa diingatkan agar para saksi dan Terdakwa memberikan keterangan yang benar, semata-mata agar Majelis Hakim tidak tersesatkan dan salah dalam menegakkan hukum dan kebenaran serta keadilan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim memandang perlu mengamati dan menggali latar belakang saksi-saksi maupun Terdakwa dalam memberikan keterangan, kesemuanya itu semata-mata untuk membantu Majelis Hakim menilai sejauh manakah keterangan saksi maupun Terdakwa tersebut dapat dipercaya, dan bukan dimaksudkan untuk membela ataupun merugikan saksi-saksi ataupun Terdakwa, tetapi semata-mata agar penegakan hukum secara represif bisa diwujudkan dan membawa keadilan serta kebenaran;
Menimbang, bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa yang tidak mengakui dan tidak mau bertanggung jawab atas segala perbuatannya tersebut di depan hukum; Menimbang, bahwa untuk itu perlulah diingatkan untuk menentukan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri terdakwa perlulah diperhatikan bahwa maksud dan tujuan pidana, bukanlah semata-mata untuk menderitakan (menista) Terdakwa, tetapi lebih sebagai upaya edukatif agar dikemudian hari Terdakwa dapat memperbaiki perilakunya, menurut iman dan kepercayaaannya serta seturut dengan kehendak Undang-Undang dan ketertiban masyarakat pada umumnya. Disamping itu, tentunya juga harus memperhatikan perasaan keadilan masyarakat dirugikan oleh terdakwa, sehingga keseimbangan dan tertib masyarakat dapat dipelihara, sehingga maksud pemidanaan terhadap diri terdakwa dimaksudkan untuk ;
Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan hukum demi pengayoman warga masyarakat ;
Mengadakan koreksi terhadap terdakwa, agar setelah menjalani pidana ini, terdakwa akan menjadi warga masyarakat yang baik, yang taat dan patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan maka sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menimbang, bahwa untuk menjamin adanya kepastian Hukum agar putusan ini dapat dilaksaanakan, maka sudah sepatutnya apabila Terdakwa dinyatakan untuk tetap ditahan. Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) unit mesin diesel merk DF 25 HP warna biru;
1 (satu) unit mesin pompa air merk NS 50 warna merah;
2 (dua) buah keset warna merah bertulisan WELCOM;
3 (tiga) buah tali fanbel;
1 (satu) buah pipa paralon ukuran 8 inc warna abu-abu;
1 (satu) buah alat dulang;
1 (satu) buah spiral ukuran 5 inc warna biru.;
1 (satu) set mesin pom ukuran 8 inc warna hijau
1 (satu) buah belahan drum;
1 (satu) buah jerigen isi solar.
Terhadap barang bukti tersebut berdasarkan fakta persidangan dipergunakan melakukan kejahatan maka terhadap barang bukti tersebut berdasarkan undang-undang statusnya dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa secara tidak langsung membantu terjadinya tindak pidana ilegal minning;
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan aturan pemerintah mengenai perizinan pertambagan;
Perbuatan Terdakwa diangap melakukan perbuatan permulaan yang merusak lingkungan hidup;
Terdakwa sudah pernah dihukum.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa berterus terang dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di muka persidangan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, ketentuan pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Agustinus als. Agus Anak Dari Nyibun Alm, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR),”sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 3 (tiga ) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan terhadap terdakwa;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mesin diesel merk DF 25 HP warna biru;
1 (satu) unit mesin pompa air merk NS 50 warna merah;
2 (dua) buah keset warna merah bertulisan WELCOM;
3 (tiga) buah tali fanbel;
1 (satu) buah pipa paralon ukuran 8 inc warna abu-abu;
1 (satu) buah alat dulang;
1 (satu) buah spiral ukuran 5 inc warna biru.;
1 (satu) set mesin pom ukuran 8 inc warna hijau
1 (satu) buah belahan drum;
1 (satu) buah jerigen isi solar.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00(dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau, pada hari Selasa, tanggal 27 Desember 2022 oleh kami, Haklainul Dunggio,S.H.,M.H.,sebagai Hakim Ketua, Eliyas Eko Setyo,S.H.,M.H.,dan Risky Edy Nawawi, SH., L.L.M.,masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga,oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Mahyudi us.,Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sanggau, serta dihadiri oleh Mifa Al Fahmi,S.H.,Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
Eliyas Eko Setyo, S.H., M.H. Haklainul Dunggio,S.H,M.H.
ttd
Risky Edy Nawawi, SH., L.L.M.
Panitera Pengganti,
ttd
Mahyudi us.