337/Pid.B/LH/2022/PN Sag
Putusan PN SANGGAU Nomor 337/Pid.B/LH/2022/PN Sag
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: MOCHAMAD INDRA SAFWATULLOH, S.H. Terdakwa: MATEAS Anak dari JOHAN
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Mateas Anak Dari Johan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Melakukan Penambangan Tanpa Perizinan Berusaha’; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit mesin diesel merk TIANLI 20 HP warna biru; 1 (satu) unit mesin diesel merk DGOLDF 20 HP warna biru; 1 (satu) unit mesin NS 100 warna merah; 1 (satu) buah jerigen yang berisikan BBM jenis solar; Dirampas untuk Negara; 1 (satu) buah Pump 4 inc warna hijau; 1 (satu) buah pipa paralon 4 inc; 1 (satu) buah spiral 4 inc; 1 (satu) buah selang air ukuran 1,5 inc; 2 (dua) buah tali vanbelt; 1 (satu) buah alat dulang; 1 (satu) buah keset; 1 (satu) buah belahan drum warna biru; 1 (satu) buah starter mesin diesel. Dirusak sehingga tidak dapat digunakan lagi; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 337/Pid.B/LH/2022/PN Sag
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sanggau yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Mateas Anak Dari Johan;
2. Tempat lahir : Tapang Engkabang;
3. Umur/Tanggal lahir : 34 Tahun/10 Agustus 1988;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun Miruk RT/RW 000/000 Desa Malenggang Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau;
7. Agama : Katholik;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa Mateas Anak Dari Johan ditangkap pada tanggal 22 September 2022 sampai dengan 23 September 2022 dan ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 23 September 2022 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 13 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 21 November 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 7 November 2022 sampai dengan tanggal 26 November 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 November 2022 sampai dengan tanggal 16 Desember 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Desember 2022 sampai dengan tanggal 14 Februari 2023;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 337/Pid.B/LH/2022/PN Sag tanggal 17 November 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 337/Pid.B/LH/2022/PN Sag tanggal 17 November 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MATEAS Anak dari JOHAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan Penambangan tanpa izin” melanggar Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MATEAS Anak dari JOHAN, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa.
Menyatakan agar Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mesin diesel merk DGOLDF 20 HP warna biru;
1 (satu) buah Pump 4 inc warna hijau;
1 (satu) unit mesin NS 100 warna merah;
1 (satu) buah pipa paralon 4 inc;
1 (satu) buah spiral 4 inc;
1 (satu) buah selang air ukuran 1,5 inc;
2 (dua) buah tali vanbelt;
1 (satu) buah alat dulang;
1 (satu) buah keset;
1 (satu) buah belahan drum warna biru;
1 (satu) buah jerigen yang berisikan BBM jenis solar;
1 (satu) buah starter mesin diesel.
Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan merasa bersalah serta menyesal, Terdakwa tulang punggung keluarga dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa MATEAS Anak dari JOHAN pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di Dusun Miruk, Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “melakukan Penambangan tanpa izin”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Polsek Sekayam mendapatkan laporan informasi dari masyarakat mengenai adanya pertambangan yang tidak memiliki ijin di wilayah Dusun Miruk, Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat. Kemudian pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 sekira pukul 16.00 Wib, Saksi KITO SUSANTO dan Saksi ALWI RASYID beserta anggota Tim Polsek Sekayam dipimpin oleh Kapolsek Sekayam AKP RUSLAN ABDUL GANI, SH., MH. berangkat menuju ke Dusun Miruk, Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat. Sekira pukul 17.00, Tim Polsek Sekayam tiba di lokasi pertambangan tersebut dan menemukan adanya kegiatan pertambangan emas tanpa izin yang dilakukan oleh Saksi STEPANUS Als. STEP dan Saksi MOHAN Als. MIT beserta barang bukti berupa:
1 (satu) unit mesin diesel merk TIANLI 20 HP warna biru;
1 (satu) unit mesin diesel merk DGOLDF 20 HP warna biru;
1 (satu) buah Pump 4 inc warna hijau;
1 (satu) unit mesin NS 100 warna merah;
1 (satu) buah pipa paralon 4 inc;
1 (satu) buah spiral 4 inc;
1 (satu) buah selang air ukuran 1,5 inc;
2 (dua) buah tali vanbelt;
1 (satu) buah alat dulang;
1 (satu) buah keset;
1 (satu) buah belahan drum warna biru;
1 (satu) buah jerigen yang berisikan BBM jenis solar;
1 (satu) buah starter mesin diesel.
Kemudian Tim Polsek Sekayam menghentikan kegiatan pertambangan tersebut dan melakukan interogasi secara lisan kepada Saksi STEPANUS Als. STEP dan Saksi MOHAN Als. MIT. Selanjutnya hasil interogasi secara lisan tersebut diketahui bahwa Saksi STEPANUS Als. STEP dan Saksi MOHAN Als. MIT bekerja kepada Terdakwa untuk melakukan kegiatan pertambangan emas tersebut dengan mendapatkan upah atau gaji dari Terdakwa sebesar Rp80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per harinya sedangkan alat-alat yang digunakan untuk kegiatan pertambangan emas tersebut semuanya milik dan modal dari Terdakwa. Kemudian, terhadap Saksi STEPANUS Als. STEP dan Saksi MOHAN Als. MIT beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Sekayam guna proses lebih lanjut.
Bahwa cara Terdakwa melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin tersebut yaitu merakit mesin diesel dengan mesin NS dengan menggunakan tali vanbelt untuk dijadikan mesin penghantar air. Kemudian mesin NS disambungkan dengan selang untuk menyemprotkan air ke galian anah. Selanjutnya merakit mesin diesel dengan mesin Pump dengan menggunakan tali vanbelt untuk digunakan sebagai mesin penyedot. Setelah itu mesin pump bagian hisap disambungkan dengan spiral untuk dimasukkan ke dalam galian tanah sedangkan lubang penghantar disambungkan dengan pipa paralon menuju ke kian. Kemudian mesin dihidupkan, setelah mesin hidup, galian tanah disemprot menggunakan air hingga galian tanah tersebut terkikis kemudian lumpur dan pasirnya terhisap spiral lalu mengalir ke paralon menuju ke kian yang sudah dipasangi keset sehingga pasir emasnya melekat di keset sedangkan pasir limbah masuk lagi ke dalam galian tanah. Kemudian setelah selesai kerja mesin dimatikan setelah itu keset diangkat di cuci di drum plastik yang sudah di belah untuk melepaskan pasir emas dari keset. Setelah pasirnya terlepas kemudian pasir emas tersebut didulang dengan menggunakan alat dulang untuk memisahkan antara pasir dan emas kemudian setelah emas tersebut terpisah, Terdakwa membungkus emas tersebut dengan plastik.
Bahwa Terdakwa telah melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin tersebut selama kurang lebih 1 (satu) bulan yang setiap harinya beroperasi selama kurang lebih 7 (tujuh) jam dan telah mendapatkan emas paling sedikit 0,3 (nol koma tiga) gram dan paling banyak 1,5 (satu koma lima) gram yang kemudian dari hasil kegiatan pertambangan emas tersebut, Terdakwa menjual kepada pengepul dengan harga sebesar Rp665.000,- (enam ratus enam puluh lima ribu rupiah) per gram setelah itu hasil uang penjualan emas tersebut, Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga Terdakwa sehari-hari.
Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan pertambangan emas tersebut tanpa izin dan tidak memiliki dokumen perizinan dari pemerintah atau pejabat atau pihak yang berwenang berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Stepanus als Step anak dari Johan dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi telah diamankan anggota Polsek Sekayam karena melakukan penambangan emas tanpa izin pada hari Rabu tanggal tanggal 21 September 2022 sekira jam 17.00 wib di Dsn Miruk Ds Malenggang Kec Sekayam Kab Sanggau bersama dengan saksi Mohan als Mit;
Bahwa saksi melakukan penambangan dengan cara menyedot galian tanah;
Bahwa alat yang saksi gunakan dalam melakukan penambangan emas tanpa izin tersebut adalah Mesin diesel 20 HP, Pom 4 inc Mesin NS 100, spiral, pipa paralon 4 inc, selang air 1,5 inc alat dulang, belahan drum tali vanbel starter mesin diesel jerigen yang berisikan solar dan keset;
Bahwa pemilik usaha penambangan emas tanpa izin tersebut adalah Terdakwa Mateas anak dari Johan;
Bahwa saksi bekerja sebagai pekerja pada penambangan emas tanpa izin milik Terdakwa MATEAS anak dari JOHAN tersebut sudah kurang lebih 1 (satu) bulan;
Bahwa gaji yang didapat selama bekerja di tempat Terdakwa sebesar Rp80.000,- (delapan puluh ribu) per hari;
Bahwa saat penangkapan, Terdakwa tidak ada di lokasi;
Bahwa tugas saksi bersama saksi Mohan als Mit yaitu bergantian mengarahkan selang semprot untuk menyemprot galian tanah dan menjaga agar mesin tetap hidup;
Bahwa Terdakwa Mateas anak dari Johan tidak memiliki izin dari yang berwenang dalam melakukan penambangan emas tanpa izin;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Mohan als Mit anak dari Lindang dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi telah diamankan anggota Polsek Sekayam karena melakukan penambangan emas tanpa izin pada hari Rabu tanggal tanggal 21 September 2022 sekira jam 17.00 wib di Dsn Miruk Ds Malenggang Kec Sekayam Kab Sanggau bersama dengan saksi Stepanus als Step;
Bahwa saksi melakukan penambangan dengan cara menyedot galian tanah;
Bahwa alat yang saksi gunakan dalam melakukan penambangan emas tanpa izin tersebut adalah Mesin diesel 20 HP, Pom 4 inc Mesin NS 100, spiral, pipa paralon 4 inc, selang air 1,5 inc alat dulang, belahan drum tali vanbel starter mesin diesel jerigen yang berisikan solar dan keset;
Bahwa pemilik usaha penambangan emas tanpa izin tersebut adalah Terdakwa Mateas anak dari Johan;
Bahwa saksi bekerja sebagai pekerja pada penambangan emas tanpa izin milik Terdakwa MATEAS anak dari JOHAN tersebut sudah kurang lebih 1 (satu) bulan;
Bahwa gaji yang didapat selama bekerja di tempat Terdakwa sebesar Rp80.000,- (delapan puluh ribu) per hari;
Bahwa saat penangkapan, Terdakwa tidak ada di lokasi;
Bahwa tugas saksi bersama saksi Stepanus als Step yaitu bergantian mengarahkan selang semprot untuk menyemprot galian tanah dan menjaga agar mesin tetap hidup;
Bahwa Terdakwa Mateas anak dari Johan tidak memiliki izin dari yang berwenang dalam melakukan penambangan emas tanpa izin;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Kito Susanto dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bersama saksi Alwi Rasyid yang mengamankan pelaku pertambangan emas tanpa izin pada Rabu tanggal 21 September 2022 sekira jam 17.30 wib di Dsn Miruk Ds Malenggang Kec Sekayam Kab Sanggau;
Bahwa saksi mengamankan saksi Stepanus als Step dan saksi Mohan als Mit yang merupakan pekerja Terdakwa Mateas anak dari Johan;
Bahwa barang bukti yang saksi amankan saat penangkapan yang telah saya lakukan terhadap usaha pertambangan emas tanpa izin tersebut adalah sebagai berikut : adalah Mesin diesel 20 HP, Pom 4 inc Mesin NS 100, spiral, pipa paralon 4 inc, selang air 1,5 inc alat dulang, belahan drum tali vanbel starter mesin diesel jerigen yang berisikan solar dan keset;
Bahwa awalnya saksi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pertambangan emas tanpa izin, kemudian pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 sekira jam 10.00 WIB saksi mendapati adanya kegiatan pertambangan emas kemudian kami memberhentikan kegiatan tersebut. Kemudian saksi menginterogasi para pekerja yaitu saksi Stepanus als Step dan Saksi Mohan als Mit yang berada di lokasi. Alat-alat yang digunakan merupakan milik Terdakwa Mateas anak dari Johan. saksi Stepanus als Step dan Saksi Mohan als Mit mengaku mendapat upah dari Terdakwa sebesar Rp80.000,- (delapan puluh ribu) per hari;
Bahwa di sekitar lokasi pekerjaan penambangan emas tanpa izin telah terjadi perusakan lingkungan tanah menjadi erosi;
Bahwa selain saksi Stepanus als Step dan saksi Mohan als Mit tidak ada orang yang bekerja melakukan pekerjaan pertambangan emas di lokasi tersebut;
Bahwa pemilik modal dan pemilik kapal penambangan emas tersebut adalah Terdakwa Mateas anak dari Johan;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Alwi Rasyid dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bersama saksi Kito Susanto yang mengamankan pelaku pertambangan emas tanpa izin pada Rabu tanggal 21 September 2022 sekira jam 17.30 wib di Dsn Miruk Ds Malenggang Kec Sekayam Kab Sanggau;
Bahwa saksi mengamankan saksi Stepanus als Step dan saksi Mohan als Mit yang merupakan pekerja Terdakwa Mateas anak dari Johan;
Bahwa barang bukti yang saksi amankan saat penangkapan yang telah saya lakukan terhadap usaha pertambangan emas tanpa izin tersebut adalah sebagai berikut : adalah Mesin diesel 20 HP, Pom 4 inc Mesin NS 100, spiral, pipa paralon 4 inc, selang air 1,5 inc alat dulang, belahan drum tali vanbel starter mesin diesel jerigen yang berisikan solar dan keset;
Bahwa awalnya saksi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pertambangan emas tanpa izin, kemudian pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 sekira jam 10.00 WIB saksi mendapati adanya kegiatan pertambangan emas kemudian kami memberhentikan kegiatan tersebut. Kemudian saksi menginterogasi para pekerja yaitu saksi Stepanus als Step dan Saksi Mohan als Mit yang berada di lokasi. Alat-alat yang digunakan merupakan milik Terdakwa Mateas anak dari Johan. saksi Stepanus als Step dan Saksi Mohan als Mit mengaku mendapat upah dari Terdakwa sebesar Rp80.000,- (delapan puluh ribu) per hari;
Bahwa di sekitar lokasi pekerjaan penambangan emas tanpa izin telah terjadi perusakan lingkungan tanah menjadi erosi;
Bahwa selain saksi Stepanus als Step dan saksi Mohan als Mit tidak ada orang yang bekerja melakukan pekerjaan pertambangan emas di lokasi tersebut;
Bahwa pemilik modal dan pemilik kapal penambangan emas tersebut adalah Terdakwa Mateas anak dari Johan;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli bernama Florensius Resky Mangguali, S.T. yang dibacakan di persidangan sebagai berikut:
Bahwa Ahli mengerti diperiksa sehubungan dengan keahlian Ahli dibidang pertambangan mineral dan Batu Bara;
Bahwa benar Ahli sebelumnya telah disumpah atas keterangan Ahli berikan sebagai Ahli sesuai dengan Agama yang Ahli anut yaitu Agama Islam;
Bahwa Ahli menerangkan dalam memberikan keterangan sebagai Ahli diberikan Surat Tugas dari Kepala Perindustrian Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 540/985/DPPESDM, tanggal 30 September 2022;
Bahwa Ahli menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara mekanisme untuk melakukan Usaha Pertambangan Rakyat atau mendapat izin Usaha Pertambangan Rakyat atau mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai Berikut :
IPR diberikan setelah setelah ditetapkannya Wilayah Pertambangan Rakyat oleh Pemerintah Pusat;
Untuk mendapatkan IPR, Pemohon harus memenuhi persyaratan antara lain pasal 63 berbunyi : Untuk mendapatkan IPR, Pemohon harus memenuhi
Orang perorangan : 1. Surat permohonan, 2. Nomor Induk Berusaha, 3. Kartu Tanda Penduduk, 4. Surat Keterangan dari Kelurahan / Desa yang menyatakan Pemohon merupakan Penduduk setempat. 5. Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi ketentuan peraturan Perundang-Undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan dan 6. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangandibidang perpajakan.
Koperasi meliputi : 1. Surat permohonan, 2. Nomor Induk Berusaha, 3. Salinan Kartu Tanda Penduduk pengurus Koperasi, 4. Surat Keterangan dari Kelurahan / Desa yang menyatakan Pemohon merupakan Penduduk setempat, 5. Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi ketentuan peraturan Perundang-Undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan.
Setelah IPR keluar pemegang izin dapat melakukan usaha pertambangan atas dasar hukum yang mengatur pada pasal 63 Peraturan Pemerintah No 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Bahwa Ahli mengatakan Ahli tidak kenal dan tidak memiliki hubungan kekeluargaan maupun pekerjaan dengan Terdakwa MATEAS anak dari JOHAN;
Bahwa Ahli menjelaskan berdasarkan database Dinas Perindustrian Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Barat tidak pernah menerbitkan izin Usaha Pertambangan untuk komoditas emas kepada Terdakwa MATEAS anak dari JOHAN Dusun Miruk Ds Malenggang Kec Sekayam Kab Sanggau maupun didaerah lain;
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa dihadirkan di persidangan karena para pekerja terdakwa diamankan pada saat melakukan aktivitas pertambangan emas;
Bahwa dua orang pekerja terdakwa diamankan oleh petugas Polsek Sekayam pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 sekira pukul 17.00 Wib di Dusun Miruk Ds Malenggang Kec Sekayam Kab Sanggau;
Bahwa terdakwa melakukan pertambangan emas tanpa izin yang Terdakwa melakukan di Dusun Miruk Ds Malenggang Kec Sekayam Kab Sanggau tersebut baru sekitar kurang 1 (satu) bulan;
Bahwa pemilik usaha pertambangan emas tersebut adalah terdakwa sendiri;
Bahwa barang bukti bukti yang telah diamankan oleh anggota Polsek Sekayam saat penangkapan terhadap usaha pertambangan emas tanpa izin milik saya tersebut adalah sebagai berikut : Mesin diesel 20 HP, Pom 4 inc Mesin NS 100, spiral, pipa paralon 4 inc, selang air 1,5 inc alat dulang, belahan drum tali vanbel starter mesin diesel jerigen yang berisikan solar dan keset;
Bahwa cara yang terdakwa lakukan adalah merakit mesin diesel dengan mesin NS dengan menggunakan tali vanbel untuk dijadikan mesin penghantar air yang mana mesin NS disambungkan dengan selang untuk menyemprot air ke galian tanah selanjutnya merakit mesin diesel dengan mesin pom dengan menggunakan tali vanbel untuk digunakan sebagai mesin penyedot yang mana mesin pom bagian hisap disambungkan dengan spiral untuk dimasukkan kedalam galian tanah sedangkan lubang penghantar disambungkan dengan pipa paralon menuju kian kemudian mesin dihidupkan setelah mesin hidup galian tanah tersebut terkikis kemudian lumpur dan pasirnya terhisap spiral lalu mengalir ke paralon menuju ke kian yang sudah dipasangi keset yang mana pasir emasnya melekat dikeset sedangkan pasir limbah masuk lagi kedalam galian tanah, kemudian setelah selesai kerja mesin dimatikan setelah itu keset diangkat dicuci di dalam drum plastik yang sudah dibelah untuk melepaskan pasir emas dari keset, setelah pasirnya terlepas kemudian pasir emas tersebut didulang dengan menggunakan alat dulang untuk memisahkan antara pasir dan emas kemudian setelah emas tersebut terpisah terdakwa membungkus butiran emas tersebut dengan plastik;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa akibat yang telah terdakwa lakukan lingkungan menjadi tercermar dan tanah menjadi erosi;
Bahwa terdakwa menyesal dan merasa bersalah;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit mesin diesel merk TIANLI 20 HP warna biru;
1 (satu) unit mesin diesel merk DGOLDF 20 HP warna biru;
1 (satu) buah Pump 4 inc warna hijau;
1 (satu) unit mesin NS 100 warna merah;
1 (satu) buah pipa paralon 4 inc;
1 (satu) buah spiral 4 inc;
1 (satu) buah selang air ukuran 1,5 inc;
2 (dua) buah tali vanbelt;
1 (satu) buah alat dulang;
1 (satu) buah keset;
1 (satu) buah belahan drum warna biru;
1 (satu) buah jerigen yang berisikan BBM jenis solar;
1 (satu) buah starter mesin diesel.
di mana terhadap seluruh barang bukti di atas, para Saksi maupun Terdakwa mengenalinya dan ternyata barang-barang bukti di atas telah disita sesuai ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, sehingga barang-barang bukti tersebut dapat memperteguh dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu, 21 September 2022 sekira jam 17.00 wib di Dsn Miruk Ds Malenggang Kec Sekayam Kab Sanggau, para anggota kepolisian mengamankan saksi Stepanus als Step anak dari Johan, saksi Mohan als Mit anak dari Lindang, dan Terdakwa karena tidak mempunyai atau mendapatkan izin dari instansi pemerintahan yang berwenang untuk melakukan aktivitas penambangan emas tersebut, di mana aktivitas penambangan emas tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan menggunakan peralatan yang seluruhnya adalah milik Terdakwa sebagai berikut:
1 (satu) unit mesin diesel merk TIANLI 20 HP warna biru;
1 (satu) unit mesin diesel merk DGOLDF 20 HP warna biru;
1 (satu) buah Pump 4 inc warna hijau;
1 (satu) unit mesin NS 100 warna merah;
1 (satu) buah pipa paralon 4 inc;
1 (satu) buah spiral 4 inc;
1 (satu) buah selang air ukuran 1,5 inc;
2 (dua) buah tali vanbelt;
1 (satu) buah alat dulang;
1 (satu) buah keset;
1 (satu) buah belahan drum warna biru;
1 (satu) buah jerigen yang berisikan BBM jenis solar;
1 (satu) buah starter mesin diesel.
Bahwa dampak yang ditimbulkan dari penambangan emas yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut ialah lingkungan menjadi tercermar dan tanah menjadi erosi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur ‘setiap orang’;
Unsur ‘melakukan penambangan tanpa perizinan berusaha’;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur ‘setiap orang’
Menimbang, bahwa unsur kesatu ini merujuk kepada subyek hukum yang didefinisikan oleh Sudikno Mertokusumo sebagai segala sesuatu yang dapat mendukung, membawa, memperoleh, mempunyai, atau menyandang hak dan kewajiban dari hukum, yang terdiri atas orang dan badan hukum. Hal tersebut pun senada dengan ketentuan Pasal 1 angka 35a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mendefinisikan setiap orang sebagai orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum;
Menimbang, bahwa di dalam perkara ini yang menjadi sebagai subyek hukum sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum adalah Terdakwa Mateas Anak Dari Johan yang di persidangan identitasnya telah dicocokan dengan identitas sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum ternyata adanya kecocokan antara satu dengan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur ‘melakukan penambangan tanpa perizinan berusaha’
Menimbang, bahwa unsur kedua ini merujuk kepada perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana, yang berdasarkan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ialah melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 19 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, penambangan adalah kegiatan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan, yang meliputi batuan aspal, batubara, bitumen padat, dan gambut;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 105 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi yang telah didelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha oleh pemerintah pusat sebagai legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya, di mana perizinan berusaha tersebut dilaksanakan melalui pemberian:
Nomor induk berusaha;
Sertifikat standar; dan/atau
Izin, yang terdiri atas:
Izin Usaha Pertambangan (IUP), yakni izin untuk melaksanakan usaha pertambangan;
Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), yakni izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus;
Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, yakni izin yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara;
Izin Pertambangan Rakyat (IPR), yakni izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas;
Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), yakni izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu;
Izin Penugasan;
Izin Pengangkutan dan Penjualan, yakni izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral dan batubara;
Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), yakni izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan; dan
Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk Penjualan, yakni izin untuk badan usaha yang tidak bergerak pada usaha pertambangan yang akan menjual mineral dan/atau batubara yang tergali yang diberikan untuk 1 (satu) kali penjualan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, pada hari Rabu, 21 September 2022 sekira jam 17.00 wib di Dsn Miruk Ds Malenggang Kec Sekayam Kab Sanggau, para anggota kepolisian mengamankan saksi Stepanus als Step anak dari Johan, saksi Mohan als Mit anak dari Lindang, dan Terdakwa karena tidak mempunyai atau mendapatkan izin dari instansi pemerintahan yang berwenang untuk melakukan aktivitas penambangan emas tersebut, di mana aktivitas penambangan emas tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan menggunakan peralatan yang seluruhnya adalah milik Terdakwa sebagai berikut:
1 (satu) unit mesin diesel merk TIANLI 20 HP warna biru;
1 (satu) unit mesin diesel merk DGOLDF 20 HP warna biru;
1 (satu) buah Pump 4 inc warna hijau;
1 (satu) unit mesin NS 100 warna merah;
1 (satu) buah pipa paralon 4 inc;
1 (satu) buah spiral 4 inc;
1 (satu) buah selang air ukuran 1,5 inc;
2 (dua) buah tali vanbelt;
1 (satu) buah alat dulang;
1 (satu) buah keset;
1 (satu) buah belahan drum warna biru;
1 (satu) buah jerigen yang berisikan BBM jenis solar;
1 (satu) buah starter mesin diesel.
Menimbang, bahwa lebih lanjut berdasarkan keterangan Terdakwa, aktivitas penambangan emas tersebut telah dilakukan oleh Terdakwa selama 1 (satu) bulan dan memiliki dua orang pekerja yaitu saksi Stepanus als Step dan saksi Mohan als Mit;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa Bahwa cara yang terdakwa lakukan adalah merakit mesin diesel dengan mesin NS dengan menggunakan tali vanbel untuk dijadikan mesin penghantar air yang mana mesin NS disambungkan dengan selang untuk menyemprot air ke galian tanah selanjutnya merakit mesin diesel dengan mesin pom dengan menggunakan tali vanbel untuk digunakan sebagai mesin penyedot yang mana mesin pom bagian hisap disambungkan dengan spiral untuk dimasukkan kedalam galian tanah sedangkan lubang penghantar disambungkan dengan pipa paralon menuju kian kemudian mesin dihidupkan setelah mesin hidup galian tanah tersebut terkikis kemudian lumpur dan pasirnya terhisap spiral lalu mengalir ke paralon menuju ke kian yang sudah dipasangi keset yang mana pasir emasnya melekat dikeset sedangkan pasir limbah masuk lagi kedalam galian tanah, kemudian setelah selesai kerja mesin dimatikan setelah itu keset diangkat dicuci di dalam drum plastik yang sudah dibelah untuk melepaskan pasir emas dari keset, setelah pasirnya terlepas kemudian pasir emas tersebut didulang dengan menggunakan alat dulang untuk memisahkan antara pasir dan emas kemudian setelah emas tersebut terpisah terdakwa membungkus butiran emas tersebut dengan plastik;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakim menilai aktivitas penambangan emas yang dilakukan oleh Terdakwa di Dusun Miruk Ds Malenggang Kec Sekayam Kab Sanggau tersebut merupakan perbuatan penambangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 19 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebab perbuatan Terdakwa tersebut merupakan kegiatan untuk memproduksi emas yang merupakan salah satu mineral;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim juga menilai penambangan tersebut dilakukan oleh Terdakwa tanpa perizinan berusaha sebab segala perizinan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tidak dimiliki oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur ‘melakukan penambangan tanpa perizinan berusaha’ telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 183 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dan oleh karena itu sesuai dengan ketentuan Pasal 193 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman kepada Terdakwa oleh karena Terdakwa merasa bersalah, mengakui dan menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut, juga turut menambah keyakinan Majelis Hakim bahwa Terdakwa telah benar-benar melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata untuk membalas dendam atas perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa, akan tetapi juga bersifat edukatif, yaitu sebagai instrumen pembelajaran bagi Terdakwa, agar dapat memperbaiki sikap dan perbuatannya di masa yang akan datang dan juga pembelajaran bagi masyarakat yang lain agar tidak melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat membebaskan atau melepaskan atau menghapus pertanggungjawaban pidana dari Terdakwa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 44 sampai dengan Pasal 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, maka dengan demikian Terdakwa dinyatakan bersalah dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan oleh karenanya harus dijatuhi pidana yang sesuai dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pemeriksaan perkara ini terhadap Terdakwa dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah serta belum pernah dikeluarkan dari tahanan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Majelis Hakim menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b jo. Pasal 197 ayat (1) huruf k Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Majelis Hakim memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) unit mesin diesel merk TIANLI 20 HP warna biru;
1 (satu) unit mesin diesel merk DGOLDF 20 HP warna biru;
1 (satu) unit mesin NS 100 warna merah;
1 (satu) buah jerigen yang berisikan BBM jenis solar;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan dan memiliki nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
1 (satu) buah Pump 4 inc warna hijau;
1 (satu) buah pipa paralon 4 inc;
1 (satu) buah spiral 4 inc;
1 (satu) buah selang air ukuran 1,5 inc;
2 (dua) buah tali vanbelt;
1 (satu) buah alat dulang;
1 (satu) buah keset;
1 (satu) buah belahan drum warna biru;
1 (satu) buah starter mesin diesel.
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa berdampak pada rusaknya lingkungan di Dusun Miruk Ds Malenggang Kec Sekayam Kab Sanggau;
Perbuatan Terdakwa dianggap sebagai permulaan perusakan lingkungan hidup;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya dan berterus terang di persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Mateas Anak Dari Johan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Melakukan Penambangan Tanpa Perizinan Berusaha’;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mesin diesel merk TIANLI 20 HP warna biru;
1 (satu) unit mesin diesel merk DGOLDF 20 HP warna biru;
1 (satu) unit mesin NS 100 warna merah;
1 (satu) buah jerigen yang berisikan BBM jenis solar;
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) buah Pump 4 inc warna hijau;
1 (satu) buah pipa paralon 4 inc;
1 (satu) buah spiral 4 inc;
1 (satu) buah selang air ukuran 1,5 inc;
2 (dua) buah tali vanbelt;
1 (satu) buah alat dulang;
1 (satu) buah keset;
1 (satu) buah belahan drum warna biru;
1 (satu) buah starter mesin diesel.
Dirusak sehingga tidak dapat digunakan lagi;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau, pada hari Senin, tanggal 26 Desember 2022, oleh kami, Eliyas Eko Setyo, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Wakibosri Sihombing, S.H., dan Novitasari Tri Haryanti, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Mahyudi Us, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sanggau, serta dihadiri oleh Mochamad Indra Safwatulloh, S.H., Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong dan Terdakwa menghadap sendiri;
Hakim- hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
Wakibosri Sihombing, S.H. Eliyas Eko Setyo, S.H., M.H.
ttd
Novitasari Tri Haryanti, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
ttd
Mahyudi Us