711/Pid.Sus/2022/PN Btm
Putusan PN BATAM Nomor 711/Pid.Sus/2022/PN Btm
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.KARYA SO IMMANUEL GORT, SH 2.ABDULLAH, SH Terdakwa: RANDI NUR Alias RANDI Bin ARMANSYAH
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Randi Nur Alias Randi Bin Armansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Orang per seorangan yang turut serta tanpa hak menempatkan Pekerja Migran Indonesia” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah Passpor an. DIANIRA PANGGEY dengan No. Passpor E0669625; Dikembalikan kepada pemiliknya sdr. DIANIRA PANGGEY; 1 (satu) lembar tiket kapal fery MV CITRA LEGACY 3 an. DIANIRA PANGGEY; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 1 (satu) buat kartu tanda penduduk (KTP) an. RANDI NUR; Dikembalikan kepada Terdakwa RANDI NUR; 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna putih; Dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 711/Pid.Sus/2022/PN Btm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batam yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Randi Nur Alias Randi Bin Armansyah;
2. Tempat lahir : Belawan;
3. Umur/Tanggal lahir : 35 tahun/8 April 1987;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Tiban Lama No. 53 Rt. 002 Rw. 012 Kelurahan Tiban Lama Kecamatan Sekupang Kota Batam;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa Randi Nur Alias Randi Bin Armansyah ditangkap tanggal 15 September 2022 dan ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 16 September 2022 sampai dengan tanggal 5 Oktober 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 6 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 14 November 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 15 November 2022 sampai dengan tanggal 4 Desember 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 November 2022 sampai dengan tanggal 29 Desember 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 Desember 2022 sampai dengan tanggal 27 Februari 2023;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor 711/Pid.Sus/2022/PN Btm tanggal 30 November 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 711/Pid.Sus/2022/PN Btm tanggal 30 November 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa RANDI NUR Alias RANDI Bin ARMANSYAH bersalah melakukan tindak pidana “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia” Sebagaimana yang didakwakan kepada Terdakwa yaitu melanggar Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHPidana (dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum);
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RANDI NUR Alias RANDI Bin ARMANSYAH dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Dikembalikan kepada pemiliknya sdr. DIANIRA PANGGEY;
1 (satu) lembar tiket kapal fery MV CITRA LEGACY 3 an. DIANIRA PANGGEY;
Terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) buat kartu tanda penduduk (KTP) an. RANDI NUR;
Dikembalikan kepada Terdakwa RANDI NUR;
1 (satu) unit handphone merk OPPO warna putih;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya Terdakwa menyatakan telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi di kemudian hari serta mohon dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya ;
Setelah mendengar Tanggapan Penuntut Umum atas permohonan lisan Terdakwa tersebut yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutan Pidananya semula dan atas Tanggapan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu;
Bahwa Terdakwa RANDI NUR Alias RANDI Bin ARMANSYAH bersama – sama sdr. ARMANSYAH (DPO) dan sdr. ELI (DPO) pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2022 atau setidak–tidaknya masih ditahun 2022 bertempat di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center – Kota Batam atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari saksi korban Dianira Panggey berniat untuk mencari kerja di luar negeri. Selanjutnya saksi korban Dianira Panggey berkenalan dengan saudara Eli (dalam Daftar Pencarian Orang Polsek KKP) dimana saudara Eli adalah orang yang menggurus segala kelengkapan berupa paspor, tiket pesawat Jakarta - Batam dan uang saku untuk saksi korban Dianira Panggey guna bekerja di luar negeri di Malaysia sebagai asisten rumah tangga;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 sekira pukul 09.00 wib saksi korban Dianira Panggey berangkat dari Jakarta – Bandara Soekarno Hatta dengan tujuan Batam – Bandara Hang Nadim guna untuk selanjutnya meneruskan perjalanan dengan menggunakan kapal fery ke Malaysia. Selanjutnya sesampainya di Batam – Bandara Hang Nadim sekira pukul 12.30 wib, saksi korban Dianira Panggey dihubungi oleh Terdakwa;
Bahwa setelah berjumpa dengan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa ada meminta paspor lalu membawa saksi korban Dianira Panggey menuju pelabuhan internasional Batam Center. Sesampainya di Pelabuhan Internasional Batam Center, saksi korban Dianira Panggey diminta oleh Terdakwa menunggu diruang tunggu, dimana Terdakwa membelikan tiket kapal fery tujuan pelabuhan Situlang Laut – Malaysia;
Bahwa setelah Terdakwa memberikan tiket kapal fery tujuan pelabuhan Situlang Laut – Malaysia, Terdakwa membawa saksi korban Dianira Panggey keruang tunggu dilantai 2 lalu Terdakwa memfoto saksi korban Dianira Panggey dan meninggalkan saksi korban Dianira Panggey diruang tunggu. Selanjutnya, saksi korban Dianira Panggey yang merasa curiga lalu menghubungi saksi Ceni ayang merupakan saudaranya di daerah Batam dan menceritakan yang dialaminya dimana pada intinya saksi korban Dianira Panggey diberangkatkan oleh saudara Eli sampai bertemu di Batam dengan Terdakwa hanya disiapkan paspor, tiket pesawat Jakarta – Batam dan tiket kapal laut, dan tanpa di berikan pelatihan maupun keterampilan dari pihak / dinas terkait;
Bahwa Terdakwa dalam menjemput saksi korban Dianira Panggey, atas perintah dari saudara Armansyah Eli (dalam Daftar Pencarian Orang Polsek KKP), dan sudah mengirimkan calon pekerja migran illegal asal Indonesia melalui pelabuhan internasional Batam Center sebanyak ± 10 (sepuluh) orang dengan keuntungan masing – masing per orang adalah sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa menurut ahli Irfan Andariska, S.I.P, Terdakwa bersama – sama saudara Armansyah dan saudara Eli (dalam Daftar Pencarian Orang Polsek KKP) sebagai orang perseorangan dilarang melaksanakan pekerja migran Indonesia;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Atau;
Kedua;
Bahwa Terdakwa RANDI NUR Alias RANDI Bin ARMANSYAH bersama – sama sdr. ARMANSYAH (DPO) dan sdr. ELI (DPO) pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2022 atau setidak–tidaknya masih ditahun 2022 bertempat di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center – Kota Batam atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, yang dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan, memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari saksi korban Dianira Panggey berniat untuk mencari kerja di luar negeri. Selanjutnya saksi korban Dianira Panggey berkenalan dengan saudara Eli (dalam Daftar Pencarian Orang Polsek KKP) dimana saudara Eli adalah orang yang menggurus segala kelengkapan berupa paspor, tiket pesawat Jakarta - Batam dan uang saku untuk saksi korban Dianira Panggey guna bekerja di luar negeri di Malaysia sebagai asisten rumah tangga;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 sekira pukul 09.00 wib saksi korban Dianira Panggey berangkat dari Jakarta – Bandara Soekarno Hatta dengan tujuan Batam – Bandara Hang Nadim guna untuk selanjutnya meneruskan perjalanan dengan menggunakan kapal fery ke Malaysia. Selanjutnya sesampainya di Batam – Bandara Hang Nadim sekira pukul 12.30 wib, saksi korban Dianira Panggey dihubungi oleh Terdakwa;
Bahwa setelah berjumpa dengan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa ada meminta paspor lalu membawa saksi korban Dianira Panggey menuju pelabuhan internasional Batam Center. Sesampainya di Pelabuhan Internasional Batam Center, saksi korban Dianira Panggey diminta oleh Terdakwa menunggu diruang tunggu, dimana Terdakwa membelikan tiket kapal fery tujuan pelabuhan Situlang Laut – Malaysia;
Bahwa setelah Terdakwa memberikan tiket kapal fery tujuan pelabuhan Situlang Laut – Malaysia, Terdakwa membawa saksi korban Dianira Panggey keruang tunggu dilantai 2 lalu Terdakwa memfoto saksi korban Dianira Panggey dan meninggalkan saksi korban Dianira Panggey diruang tunggu. Selanjutnya, saksi korban Dianira Panggey yang merasa curiga lalu menghubungi saksi Ceni ayang merupakan saudaranya di daerah Batam dan menceritakan yang dialaminya dimana pada intinya saksi korban Dianira Panggey diberangkatkan oleh saudara Eli sampai bertemu di Batam dengan Terdakwa hanya disiapkan paspor, tiket pesawat Jakarta – Batam dan tiket kapal laut, dan tanpa di berikan pelatihan maupun keterampilan dari pihak / dinas terkait;
Bahwa Terdakwa dalam menjemput saksi korban Dianira Panggey, atas perintah dari saudara Armansyah Eli (dalam Daftar Pencarian Orang Polsek KKP), dan sudah mengirimkan calon pekerja migran illegal asal Indonesia melalui pelabuhan internasional Batam Center sebanyak ± 10 (sepuluh) orang dengan keuntungan masing – masing per orang adalah sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa menurut ahli Irfan Andariska, S.I.P Terdakwa bersama – sama saudara Nenek Lombok (dalam Daftar Pencarian Orang Polsek KKP).dalam memberangkatkan para saksi untuk bekerja di luar negeri tidak memenuhi syarat seperti:
mempunyai memiliki kompetensi;
sehat jasmani dan rohani;
terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial; dan
memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Ronald Eden Sihotang, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik kepolisian dan keterangan yang saksi berikan tersebut benar;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi terjadi pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 sekira pukul 14.00 wib di Pelabuhan Internasional Batam center, Kota Batam;
Bahwa Yang menjadi korban adalah sdri Dianira dan pelakunya adalah sdr Randi Nur als Randi Bin Armansyah
Bahwa Pada hari kamis tanggal 15 September 2022pukul 14.00 wib datang 2 orang melapor ke Pos Polisi kawasan Pelabuhan mengaku ada keluarganya yang hendak berangkat kenegara Malaysia dengan tujuan bekerja, karena keluarga calon PMI khawatir saudaranya kenapa – kenapa. Lalu Saksi koordinasi dengan pihak Imigrasi dan menjemput calon PMi tersebut diruang keberangkatan lalu dibawa untuk diamankan ke pos Polisi kawasan pelabuhan, setelah itu datang sorang pria bernama Randi yang mengurus keberangkatan calon PMI itu untuk bekerja ke Malaysia, selanjutnya Saksi dan Bripka Jefrinta Sembiring serta calon PMI dan Randi bawa ke Polsek kawasan pelabuhan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa bukan merupakan agen resmi dalam mengirimkan pekerja migrant Indonesia untuk bekerja keluar negeri;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Jeprinta Sembiring, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik kepolisian dan keterangan yang saksi berikan tersebut benar;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 sekira pukul 14.00 wib di Pelabuhan Internasional Batam center, Kota Batam;
Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap seorang laki – laki berkaitan dengan tindak pidana perlindungan pekerja migrant Indonesia;
Bahwa Yang menjadi korban adalah sdri Dianira dan pelakunya adalah sdr Randi Nur als Randi Bin Armansyah;
Bahwa Pada hari kamis tanggal 15 September 2022pukul 14.00 wib datang 2 orang melapor ke Pos Polisi kawasan Pelabuhan mengaku ada keluarganya yang hendak berangkat kenegara Malaysia dengan tujuan bekerja, karena keluarga calon PMI khawatir saudaranya kenapa – kenapa. Lalu Saksi koordinasi dengan pihak Imigrasi dan menjemput calon PMi tersebut diruang keberangkatan lalu dibawa untuk diamankan ke pos Polisi kawasan pelabuhan, setelah itu datang sorang pria bernama Randi yang mengurus keberangkatan calon PMI itu untuk bekerja ke Malaysia, selanjutnya Saksi dan Bripka Jefrinta Sembiring serta calon PMI dan Randi bawa ke Polsek kawasan pelabuhan untuk pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa Terdakwa bukan merupakan agen resmi dalam mengirimkan pekerja migrant Indonesia untuk bekerja keluar negeri;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Dianira Panggey, keterangannya dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik kepolisian dan keterangan yang saksi berikan tersebut benar;
Bahwa tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang saksi maksudkan saat ini terjadi pada hari kamis tanggal 15 September 2022 sekira pukul 14.00 Wib di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center Kec. Batam Kota - Kota Batam.
Bahwa peristiwa dugaan tindak pidana Perlindungan pekerja migran Indonesia yang saksi alami saat ini adalah ketika saksi berada di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center yang hendak berangkat ke Negara Malaysia untuk bekerja, saat itu perasaan saksi tidak tenang atas rencana keberangkatan saksi saat itu, kemudian saksi menelepon kakak sepupu saksi yang bernama sdri CENI yang tinggal di Kota Batam, saat itu saksi menjelaskan bahwa saksi hendak berangkat ke Negara Malaysia untuk bekerja namun saksi merasa takut karena keberangkatan saksi tersebut sepertinya saksi merasa telah di bohongi oleh pihak perekrut saksi selanjutnya ketika kakak sepupu saksi sdri CENI datang ke pelabuhan Ferry Internasional Batam Center untuk menjemput saksi ternyata saat itu kakak sepupu saksi tersebut datang bersama dengan Anggota Polisi Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, kemudian saksi dibawa ke Pos Polisi yang di pelabuhan tersebut, selanjutnya saat di mintai kelengkapan dokumen yang saksi bawa saat itu kemudian saksi menyerahkan paspor dan tiket kapal keberangkatan tujuan ke Stulang Laut Malaysia, selanjutnya memberitahukan kepada Petugas Polisi orang yang mengurus saksi selama proses keberangkatan saksi setiba di Kota Batan untuk tujuan Negara Malaysia.
Bahwa saksi tiba di Kota Batam pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 sekitar jam 12.30 wib melalui Bandara Hang Nadim Kota Batam, dimana kedatangan saksi dari Bandara Soekarna Hatta Jakarta, selanjutnya setiba di Bandara Hang Nadim Kota Batam saksi langsung dibawa ke pelabuhan Ferry Internasional Batam Center oleh orang yang menjemput saksi dari Bandara Hang Nadim Kota Batam.
Bahwa yang membuat saksi berniat berangkat menuju Negara Malaysia untuk bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga adalah adanya tawaran bekerja dari perusahaan penyalur tenaga kerja keluar negeri yang berada di daerah Cilacap Jawa tengah yang saksi ketahui melalui media sosial Facebook.
Bahwa perusahaan penyalur tenaga kerja untuk keluar negeri yang berada di daerah Cilacap Jawa Tengah yang saksi ketahui melalui media sosial Facebook tersebut bernama PT. MITRA SUKSES.
Bahwa kronologis terkait dengan keberangkatan saksi hendak menjadi pekerja migran Indonesia ke Negara Malaysia berawal dari sekitar awal bulan Agustus 2022 saksi memiliki niat untuk bekerja sebagai pekerja migran Indonesia ke Luar negeri kemudian saksi mencari info lowongan pekerjaan ke luar negeri melalui media sosial Faceb0ok, saat itu saksi mendapat salah satu akun facebook yang menyatakan menerima lowongan pekerjaan sebagai asisten rumah Tangga di Negara Singapore, selanjutnya pada tanggal 5 Agustus 2022 saksi mencoba untuk menghubungi ke nomor telepon WA yang tertera di akun facebook tersebut dengan nomor Whatsapp : 081341481368, kemudian dalam chattingan tersebut pemilik akun whatsapp tersebut menjelaskan persyaratan dokumen yang harus saksi lengkapi berupa : KTP, Kartu Keluarga, Kartu vaksin, Akte Kelahiran, ljazah dan surat Nikah kemudian mengisi formulir persetujuan suami/ keluarga yang ditandatangani oleh Lurah tempat tinggal, kemudian pemilik akun Whatsapp tersebut menjelaskan lagi bahwa saksi akan diberi uang saku sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta Rupiah) dan akan mendapatkan gaji atau upah sebesar Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu Rupiah), kemudian saksi diminta untuk segera mengirimkan foto dokumen yang dibutuhkan tersebut melalui whatsapp dan juga mengirimkan foto saksi, selanjutnya dokumen dan data -data saksi tersebut akan dikirimkan ke perusahaan penyalur yang akan merekrut saksi bekerja ke luar negeri, selanjutnya semua persyaratan tersebutsaksi lengkapi dan kirimkan ke pemilik whatsapp tersebut, kemudian padatanggal 10 Agustus 2022 pemilik akun whatsapp tersebut mengatakan bahwauang sebesar Rp 1.000.000,- (satu Juta Rupiah) telah dikirimkan ke rekeningsuami saksi sebagai uang saku dari total Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah)yang dijanjikan, kemudian saksi diberitahu untuk jadwal keberangkatantanggal 18 Agustus 2022 dengan tujuan ke daerah Cilacap melalui BandaraYogyakarta, namun karena saksi belum ada vaksin lengkap (booster) akhirnyakeberangkatan dijadwalkan pada tanggal 27 Agustus 2022, selanjutnya tepatpada tanggal 27 Agustus 2022 sekitar 11.35 wib saksi berangkat dari BandaraSam Ratulangi Manado dengan tujuan ke bandara Yogyakarta, sebelumberangkat terlebih dahulu saksi bertemu dengan seorang laki-laki yangmengaku sebagai suami dari pemilik akun whatsapp, dan saat itulah saksimengetahui dari laki-laki tersebut bahwa pemilik akun itu bernama sdri FANI,saat itu laki-laki tersebut memberikan sejumlah uang sebesar Rp 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) sebagai tambahan uang saku, selanjutnya laki-lakitersebut mengarahkan saksi cara untuk chek in tiket pesawat yang sudah dibooking oleh sdri FANI tersebut, kemudian saat itu ternyata bukan hanya saksisaja yang berangkat ada seorang perempuan lagi yang mengaku bernamaOKTAVIA MARIANA SANGADI yang juga mengaku diurus keberangkatannyaoleh sdri FANI tersebut, kemudian hari itu sekitar jam 17.50 wib saksi tiba dibandara di Yogyakarta, lalu saksi memberitahukan kepada sdri FANI bahwasaksi dan seorang teman saksi tadi sudah tiba di Bandara Yogyakarta,selanjutnya sdri FANI mengarahkan untuk naik taxi Online yang di Bandaratersebut untuk ke lokasi efisiensi, untuk selanjutnya naik Bus dengan tujuanke daerah Cilacap Jawa tengah, sekitar jam 23.30 wib saksi bersama sdriOKTAVIA MARIANA SANGADI tiba di pasar yang di daerah Cilacap, kemudiansaksi mendapat info dari sdri FANI mengatakan bahwa ada seorang Ibu-ibuyang akan menjemput dari lokasi pasar tersebut dan memberikan nomortelepon Ibu yang dimaksudkan yakni dengan nomor : 081325435761,kemudian saksi menelepon nomor tersebut dan diterima oleh seorang Ibu-ibuyang mengaku bernama sdri ELI, lau sdri ELI tersebut datang menjemput darilokasi pasar tersebut, dimana dirinya datang bersama seorang laki-laki yangmerupakan suaminya, selanjutnya saksi bersama sdri OKTAVIA MARIANASANGADI dibawa ke sebuah rumah besar yang dibagian belakangnya terdapatbeberapa kamar tidur, saat itu saksi melihat ternyata ada beberapa orangperempuan yang ada disana, saat itu sdri ELI tersebut meminta kami untukistirahat dahulu di rumah tersebut, kemudian keesokan harinya pada tanggal28 Agustus 2022 sekitar jam 05.00 wib saksi bersama semua perempuan yangada di lokasi rumah tersebut untuk bangun dari tidur dan mendapatpengarahan untuk belajar bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumahtersebut, lalu sekitar 2 (dua) hari saksi tinggal dirumah penampungan tersebutanak menantu dari sdri ELI yang bernama sdr HAGI meminta berkas-berkasmilik saksi berupa 1 (satu) lembar KTP, 1 (satu) Lembar KK, 1 (satu) lembarljazah SMP, 1 (satu) lembar Akte Kelahiran, 1 (satu) lembar surat Nikah dan 1(satu) lembar surat Vaksin dan surat pernyataan izin Keluarga/suami,kemudian 4 (emapt) hari kemudian saksi dibawa oleh sdri EL bersama suamidan anak-anaknya ke daerah Wonosobo untuk membuat Paspor, kemudiankembali lagi ke rumah penampungan yang di Cilacap, sekitar 1 (satu) minggukemudian sdri ELI mengatakan kepada saksi untuk melakukan chekl medical,kemudian malam harinya anak dari sdri ELI mengatakan bahwa saksi esokharinya akan berangkat ke Kota Batam, lalu saksi menanyakan terkait dengandokumen/ berkas yang telah saksi serahkan saat itu, lalu dijawab bahwapaspor saksi sudah selesai selanjutnya untuk berkas-berkas saksi lainnya akandiserahkan setelah saksi tiba di rumah tempat saksi bekerja di NegaraMalaysia, kemudian keesokan hari pada hari Rabu tanggal 14 September 2022sekitar jam 19.00 wib saksi diantar oleh mobil travel dari rumah penampunganmenuju ke Bandara Soekarno Hatta, namun sebelum berangkat sdr HAGImemberikan sebuah paspor atas nama saksi dan KTP saksi, selanjutnya saksidi suruh untuk menandatangani surat perjanjian kontrak kerja yang isinyabahwa selama 2 (dua) tahun kerja sebagai asisten rumah tangga dinegaraMalaysia tidak boleh meninggalkan pekerjaan/ melarikan diri apabilamelanggar dari isi perjanjijan tersebut maka saksi akan berurusan denganhukum dan mengembalikan semua biaya yang sudah dikeluarkan oleh pihakperusahaan penyalur mulai dari proses keberangkatan saksi dari daerah asalhingga sampai di Malaysia, kemudian setelah saksi menandatangani surattersebut sdr HAGI menjelaskan lagi bahwa setiba di Bandara Soekarno HattaJakarta akan ada orang yang akan membantu mengurus proseskeberangkatan di Bandara, kemudian setiba nantinya di Kota Batam juga adaorang yang akan menjemput saksi dan mengantarkan saksi ke pelabuhanyang di Batam, pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 sekitar jam 09.00wib saksi tiba di bandara Soekarno Hatta Jakarta, saat itu ada seorang laki-laki yang mengaku bernama sdr MAS DWI Orang disuruh oleh sdr HAGI untukmembantu proses keberangkatan saksi dari bandara Soekarno Hatta tujuanBandara Hang Nadim Kota Batam, sekitar jam 10.25 wib pesawat berangkatdari Bandara Soekarno Hatta kemudian sekitar jam 12.30 wib saksi tiba diBandara Hang Nadim Kota Batam, setiba di Kota Batam saksi mendapat telpondari seorang laki-laki yang bernama sdr RANDI yang merupakan orangsuruhan dari sdri ELI, kemudian sdr RANDI saat itu meminta paspor saksikemudian langsung membawa dan mengantar saksi menuju Pelabuhan ferryInternasional Batam Center, setiba di pelabuhan Batam center saksi disuruholeh sdr RANDI untuk menunggu di depan lokasi Money Changer yang ada didalam pelabuhan Ferry internasional batam Center, sekitar 5 (lima) menitkemudian sdr RANDI datangi saksi dan memberikan paspor dan tiket kapalkeberangkatan tujuan Stulang Laut Malaysia, kemudian sdr RANDImengarahkan saksi untuk naik ke lantai 2 Pelabuhan untuk Chek in Tiket danPaspor, kemudian sebelumnya saksi difoto terlebih dahulu, selanjutnya setelahsaksi melakukan chekin tiket dan paspor lalu saksi menuju ruang tunggupenumpang, kemudian saat itu selama saksi di ruang tunggu saksi merasacuriga dan merasa dibohongi benar tidaknya saksi akan bekerja di Malaysiasaat itu, lalu saksi menelepon kakak sepupu saksi bernama sdri CENI danmemberitahukan bahwa saksi sedang berada di Pelabuhan Ferry Internasionalbatam Center hendak mau berangkat ke Negara Malaysia untuk bekerjakemudian saksi mengeluh kepada sdri CENI bahwa saksi merasa kuatir danmerasa dibohongi oleh pihak yang mengurus keberangkatan saksi ke NegaraMalaysia , akhirnya sekitar 30 menit kemudian sdri CENI dan suaminya tiba dipelabuhan Ferry Internasional Batam Center bersama dengan petugas Polisiyang di pelabuhan, lalu saksi dibawa ke Pos Polisi yang dipelabuhan tersebutdan diinterogasi , saat itu saksi mengaku bahwa saksi hendak berangkat keMalaysia untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga dan mengaku dokumenyang saksi miliki hanya berupa Paspor saja yang saksi bawa saat itu,kemudian Petugas Polisi tersebut menarnyakan orang yang menguruskeberangkatan saat itu , lalu saksi memberikan nomor telepon sdr RANDIyang mengurus saksi selama tiba di batam dan membawa saksi ke pelabuhanferry internasional Batam Center, selanjutnya tidak lama kemudian sdr RANDIdatang ke Pos Polisi lalu tidak lama diinterogasi di Pos Polisi saksi bersama sdrRANDI dibawa ke Polsek kawasan pelabuhan untuk ilakukan pemeriksaanoleh petugas Polsek Kawasan pelabuhan saat ini.
Bahwa awalnya saksi mendapat penawaran gaji atau upah untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di Negara Singapore sebesar Rp 6.500.000,- (enam juta lima Ratus ribu rupiah), namun karena saksi bekerja ditempatkan untuk ke Negara Malaysia maka gaji yang di tawarkan sebesar Rp 5.500.000,- (lima Juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa saksi tidak ada mengeluarkan sejumlah uang untuk saksi diserahkan kepada pihak perusahaan penyalur atau perekrut saksi untuk bekerja keluar negeri Malaysia sebagai asisten rumah tangga saat itu.
Bahwa uang atau biaya transfortasi keberangkatan saksi dari manado hingga ke Kota Batam di tanggung oleh sdri ELI selaku pihak perusahaan penyalur tenaga kerja yang merekrut saksi untuk berangkat ke Negara Malaysia, yang termasuk juga biaya pengurusan pembuatan paspor serta uang saku yang sudah saksi terima sejumlah 1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dari sdri ELI.
Bahwa perjanjian yang saksi lakukan dengan pihak sdri ELI selaku pihak penyalur tenaga kerja keluar negeri saat itu untuk biaya yang sudah dikeluarkan oleh pihak penyalur tersebut akan saksi kembalikan dengan cara memotong gaji selama 2 (dua) bulan bekerja sebagai asisten rumah tangga di Negara Malaysia.
Bahwa untuk pembuatan Paspor saksi dibantu oleh sdri. ELI sewaktu saksi tinggal dirumah penampungan di daerah Cilacap sebelum keberangkatan ke Kota Batam, dimana pengurusan pembuatan paspor tersebut dilakukan di daerah Wonosobo Provinsi Jawa Tengah.
Bahwa saat pengurusan pembuatan Paspor tersebut saksi tidak ada mengeluarkan biaya apapun, karena sudah di tanggulangi terlebih dahulu oleh sdri ELI.
Bahwa yang membantu saksi berangkat dari kampung halaman saksi di Manado adalah sdri FANI yang selanjutnya menyerahkan kepada pihak penyalur yakni sdri ELI, setiba di daerah Cilacap saksi dibantu oleh sdri ELI hingga pembuatan Paspor, kemudian setiba di kota Batam saksi dibantu oleh sdr RANDI hingga saksi diantarkan ke pelabuhan Ferry Internasional Batam center.
Bahwa untuk biaya pembelian tiket pesawat dan tiket pesawat sudah ditanggulangi oleh sdri ELI yang mengurus keberangkatan saksi mulai dari Bandara Soekarno Hatta Jakarta hingga ke Kota batam dan hingga pembelian tiket kapal menuju Malaysia di pelabuhan ferry Internasional Batam Center.
Bahwa setiba di Kota Batam saksi tidak ada melakukan penginapan karena setiba dibandara Hang Nadim Kota Batam, saat itu sdr RANDI langsung menjemput saksi dan membawa saksi langsung menuju pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.
Bahwa terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama sdr RANDI NUR adalah merupakan orang yang datang menjemput saksi setiba di Bandara Hang Nadim kota Batam pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 sekitar jam 12.30 wib dan orang tersebut juga yang membawa saksi ke Pelabuhan ferry Internasional Batam Center dan membelikan tiket kapal menuju Negara Malaysia, dan terhadap orang tersebut saksi tidak mengenal dan tidak memiliki hubungan keluarga.
Bahwa Saksi tidak mempunyai Sertifikasi Kompetensi Kerja Pekerja Migran Indonesia yang untuk bekerja ke luar negri dikarenakan saksi baru sekali ini berangkat ke Negara Malaysia untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga.
Bahwa sdri ELI tersebut sebagai pemilik perusahaan penyalur tenaga kerja keluar negeri yang merekrut saksi untuk bekerja keluar negeri, adapun nama perusahaannya adalah PT. MITRA SUKSES MANDIRI yang berokasi di daerah Cilacap Provinsi Jawa Tengah.
Bahwa saksi mengetahui sdri ELI selaku pemilik perusahaan penyalur tenaga kerja keluar negeri yakni PT. MITRA SUKSES MANDIRI adalah pada saat saksi membuat surat pernyataan izin dari keluarga/ suami dimana dalam surat tersebut tertulis nama PT. MITRA SUKSES MANDIRI.
Bahwa saksi tidak mengetahui PT. MITRA SUKSES MANDIRI tersebut memiliki izin resmi dari pemerintah atau tidak selaku perusahaan penyalur tenaga kerja keluar negeri.
Bahwa antara saksi dengan PT. MITRA SUKSES MANDIRI tersebut ada membuat surat perjanjian kontrak kerja yang saksi tandatangani sebelum saksi berangkat dari rumah penampungan menuju Bandara Soekarno Hatta Jakarta untuk tujuan ke Kota Batam.
Bahwa isi dari surat perjanjian yang saksi tandatangani dan sudah di buat oleh pihak PT. MITRA SUKSES MANDIRI tersebut adalah bahwa saksi bekerja sebagai asisten rumah tangga di negera Malaysia selama 2 (dua) tahun, dan selama itu saksi tidak boleh meninggalkan pekerjaan atau melarikan diri, apabila saksi melanggarnya maka semua biaya yang telah dikeluarkan perusahaan harus saksi kembalikan dan saksi siap untuk diproses secara hukum.
Bahwa dalam surat perjanjian tersebut tidak ada dituliskan mengenai pemotongan gaji, terkait kesejahteraan atau jaminan sosial serta jumlah gaji yang saksi terima selama bekerja di luar negeri sebagai asisten rumah tangga.
Bahwa selama saksi berada di rumah penampungan milik sdri ELI di daerah Cilacap tersebut saksi hanya disuruh untuk bekerja untuk bersih-bersih dan melakukan pekerjaan sebagaimana kerja di rumah.
Bahwa saksi tidak ada menerima sertifikasi kompetensi pelatihan dari pihak PT. MITRA SUKSES MANDIRI.
Bahwa saksi tidak memiliki visa kerja untuk saksi bisa bekerja dinegara Malaysia, tidak mempunyai surat keterangan kerja Luar negri (KTKLN), tidak ada di buatkan kartu BPJS KETENAGAKERJAAN dari sdri. ELI terkait keberangkatan saksi ke negara malaysia untuk bekerja.
Bahwa saksi belum terdaftar atau tidak terdaftar di siscoBP2MI untuk saksi bisa berangkat bekerja di negara Malaysia
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Tindak pidana terhadap Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang Terdakwa lakukan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 sekira pukul 14.00 Wib di Pelabuhan Internasional Batam Center Kota Batam;
Bahwa Yang menjadi korban dari tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang terjadi pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 sekira pukul 14.00 Wib di Pelabuhan Ferry Internasional Batam center Kota Batam adalah sdri. Dianira dan yang menjadi pelakunya adalah Terdakwa sendiri;
Bahwa Peran Terdakwa adalah membantu dalam menjemput sdri. Dianira dari bandara Hang Nadim dan mengantar ke Pelabuhan Internasional Kota Batam serta menyediakan tiket kapal dari Batam menuju Negara Malaysia;
Bahwa Terdakwa tidak ada membuatkan visa kerja untuk sdri. Dianira agar bisa bekerja di negara Malaysia;
Bahwa Terdakwa tidak ada melakukan pengurusan surat atau dokumen untuk sdr. Dianira dalam keberangkatannya ke Negara Malaysia sebagai tenaga kerja
Bahwa dalam memberangkatkan sdri. Dianira ke Negara Malaysia untuk status pekerja Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah setempat;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah Passpor an. DIANIRA PANGGEY dengan No. Passpor E0669625;
1 (satu) lembar tiket kapal fery MV CITRA LEGACY 3 an. DIANIRA PANGGEY;
1 (satu) buat kartu tanda penduduk (KTP) an. RANDI NUR;
1 (satu) unit handphone merk OPPO warna putih;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa berawal dari saksi korban Dianira Panggey berniat untuk mencari kerja di luar negeri selanjutnya saksi korban Dianira Panggey berkenalan dengan Eli (dalam Daftar Pencarian Orang Polsek KKP) dimana Eli adalah orang yang menggurus segala kelengkapan berupa paspor, tiket pesawat Jakarta - Batam dan uang saku untuk saksi korban Dianira Panggey guna bekerja di luar negeri di Malaysia sebagai asisten rumah tangga;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 sekitar pukul 09.00 wib saksi korban Dianira Panggey berangkat dari Jakarta – Bandara Soekarno Hatta dengan tujuan Batam – Bandara Hang Nadim guna untuk selanjutnya meneruskan perjalanan dengan menggunakan kapal fery ke Malaysia. Selanjutnya sesampainya di Batam – Bandara Hang Nadim sekira pukul 12.30 wib, saksi korban Dianira Panggey dihubungi oleh Terdakwa;
Bahwa setelah berjumpa dengan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa ada meminta paspor lalu membawa saksi korban Dianira Panggey menuju pelabuhan internasional Batam Center. Sesampainya di Pelabuhan Internasional Batam Center, saksi korban Dianira Panggey diminta oleh Terdakwa menunggu diruang tunggu, dimana Terdakwa membelikan tiket kapal fery tujuan pelabuhan Situlang Laut – Malaysia;
Bahwa setelah Terdakwa memberikan tiket kapal fery tujuan pelabuhan Situlang Laut – Malaysia, Terdakwa membawa saksi korban Dianira Panggey keruang tunggu dilantai 2 lalu Terdakwa memfoto saksi korban Dianira Panggey dan meninggalkan saksi korban Dianira Panggey diruang tunggu. Selanjutnya, saksi korban Dianira Panggey yang merasa curiga lalu menghubungi saksi Ceni ayang merupakan saudaranya di daerah Batam dan menceritakan yang dialaminya dimana pada intinya saksi korban Dianira Panggey diberangkatkan oleh saudara Eli sampai bertemu di Batam dengan Terdakwa hanya disiapkan paspor, tiket pesawat Jakarta – Batam dan tiket kapal laut, dan tanpa di berikan pelatihan maupun keterampilan dari pihak / dinas terkait;
Bahwa Terdakwa dalam menjemput saksi korban Dianira Panggey, atas perintah dari saudara Armansyah Eli (dalam Daftar Pencarian Orang Polsek KKP), dan sudah mengirimkan calon pekerja migran illegal asal Indonesia melalui pelabuhan internasional Batam Center sebanyak ± 10 (sepuluh) orang dengan keuntungan masing – masing per orang adalah sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa menurut ahli Irfan Andariska, S.I.P, Terdakwa bersama – sama saudara Armansyah dan Eli (dalam Daftar Pencarian Orang Polsek KKP) sebagai orang perseorangan dilarang melaksanakan pekerja migran Indonesia;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Orang Perseorangan ;
2. Dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia ;
3. Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur delik tersebut sebagaimana diuraikan di bawah ini ;
Ad.1. Orang Perseorangan ;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 1 ayat 19 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menentukan bahwa yang dimaksud dengan “Orang” adalah orang perseorangan atau korporasi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian Orang Perseorangan di atas, dihubungkan dengan teori tentang subjek hukum “orang” dalam lapangan ilmu hukum pidana, Majelis Hakim berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan “Orang Perseorangan” dalam hal ini diartikan sebagai orang selaku subjek hukum yang melakukan tindak pidana perlindungan migran Indonesia yang atas perbuatannya ia dapat dibebani pertanggung jawaban pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Alat bukti dan Barang bukti yang satu sama lain telah saling bersesuaian, Majelis Hakim berpendapat, bahwa dengan dihadapkannya Terdakwa ke persidangan yang identitasnya telah dibenarkan oleh Terdakwa dan Saksi-saksi, maka yang dimaksud dengan unsur “Orang Perseorangan” dalam perkara a quo menunjuk kepada diri Terdakwa Randi Nur Alias Randi Bin Armansyah sendiri dan bukan orang lain, dengan demikian unsur “Orang Perseorangan” ini telah terpenuhi dalam diri Terdakwa ;
Ad. 2. Dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia ;
Menimbang, bahwa untuk mempertimbangkan unsur ini, maka terlebih dahulu akan dikemukakan beberapa pengertian sebagai berikut :
- Bahwa yang dimaksud dengan “dilarang” menurut ketentuan Undang-undang ditujukan kepada perbuatan (keadaan atau kejadian yang ditimbulkan oleh kelakuan orang), yang tidak boleh dilakukan dengan disertai sanksi/ancaman berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut, tanpa memandang perbuatan tersebut disengaja ataupun tidak ;
- Bahwa yang dimaksud dengan Pekerja Migran Indonesia adalah setiap Warga Negara Indonesia yang akan, sedang atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa yang dimaksud dengan “Dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia” adalah larangan untuk melakukan kegiatan penempatan Warga Negara Indonesia yang akan, sedang atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian di atas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa ada melakukan perbuatan yang dilarang yaitu melakukan melakukan kegiatan penempatan pekerja migran di Indonesia untuk itu, seperti diuraikan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum seperti telah diuraikan di atas ternyata, bahwa berawal dari saksi korban Dianira Panggey berniat untuk mencari kerja di luar negeri selanjutnya saksi korban Dianira Panggey berkenalan dengan Eli (dalam Daftar Pencarian Orang Polsek KKP) dimana Eli adalah orang yang menggurus segala kelengkapan berupa paspor, tiket pesawat Jakarta - Batam dan uang saku untuk saksi korban Dianira Panggey guna bekerja di luar negeri di Malaysia sebagai asisten rumah tangga;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 sekitar pukul 09.00 wib saksi korban Dianira Panggey berangkat dari Jakarta – Bandara Soekarno Hatta dengan tujuan Batam – Bandara Hang Nadim guna untuk selanjutnya meneruskan perjalanan dengan menggunakan kapal fery ke Malaysia. Selanjutnya sesampainya di Batam – Bandara Hang Nadim sekira pukul 12.30 wib, saksi korban Dianira Panggey dihubungi oleh Terdakwa;
Bahwa setelah berjumpa dengan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa ada meminta paspor lalu membawa saksi korban Dianira Panggey menuju pelabuhan internasional Batam Center. Sesampainya di Pelabuhan Internasional Batam Center, saksi korban Dianira Panggey diminta oleh Terdakwa menunggu diruang tunggu, dimana Terdakwa membelikan tiket kapal fery tujuan pelabuhan Situlang Laut – Malaysia;
Bahwa setelah Terdakwa memberikan tiket kapal fery tujuan pelabuhan Situlang Laut – Malaysia, Terdakwa membawa saksi korban Dianira Panggey keruang tunggu dilantai 2 lalu Terdakwa memfoto saksi korban Dianira Panggey dan meninggalkan saksi korban Dianira Panggey diruang tunggu. Selanjutnya, saksi korban Dianira Panggey yang merasa curiga lalu menghubungi saksi Ceni ayang merupakan saudaranya di daerah Batam dan menceritakan yang dialaminya dimana pada intinya saksi korban Dianira Panggey diberangkatkan oleh Eli sampai bertemu di Batam dengan Terdakwa hanya disiapkan paspor, tiket pesawat Jakarta – Batam dan tiket kapal laut, dan tanpa di berikan pelatihan maupun keterampilan dari pihak / dinas terkait;
Bahwa Terdakwa dalam menjemput saksi korban Dianira Panggey, atas perintah dari Armansyah Eli (dalam Daftar Pencarian Orang Polsek KKP), dan sudah mengirimkan calon pekerja migran illegal asal Indonesia melalui pelabuhan internasional Batam Center sebanyak ± 10 (sepuluh) orang dengan keuntungan masing – masing per orang adalah sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa menurut ahli Irfan Andariska, S.I.P, Terdakwa bersama – sama saudara Armansyah dan saudara Eli (dalam Daftar Pencarian Orang Polsek KKP) sebagai orang perseorangan dilarang melaksanakan pekerja migran Indonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut merupakan bentuk perbuatan yang dilarang oleh undang-undang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, sehingga unsur “Dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia”, telah terpenuhi ;
Ad.3. Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta ;
Menimbang, bahwa dalam ilmu hukum pidana unsur ini juga biasa disebut unsur “secara bersama-sama atau Turut Serta” dan berdasarkan ketentuan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP menentukan bahwa : “dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana : orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu” ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan, apakah perbuatan Terdakwa adalah perbuatan orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan tindak pidana ?
Menimbang, bahwa untuk singkatnya uraian pertimbangan pembuktian unsur ini, maka segala uraian tentang pertimbangan wujud perbuatan materiel Terdakwa seperti telah dipertimbangkan dalam unsur ke-2 dia atas, dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan dalam uraian unsur ini dan satu sama lain merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana diuraikan di atas Majelis Hakim berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa dalam perkara a quo, menurut hukum patut dipandang sebagai “orang yang turut serta melakukan tindak pidana”, dengan demikian unsur “Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta” ini, telah terpenuhi pula dalam perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) buah Passpor an. DIANIRA PANGGEY dengan No. Passpor E0669625, karena sudah jelas kepemilikannya maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya sdr. DIANIRA PANGGEY;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) lembar tiket kapal fery MV CITRA LEGACY 3 an. DIANIRA PANGGEY, karena berkaitan erat dengan proses perkara maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) buat kartu tanda penduduk (KTP) an. RANDI NUR, karena sudah jelas kepemilikannya maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna putih, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak memiliki izin dalam menyalurkan pekerja migran;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Randi Nur Alias Randi Bin Armansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Orang per seorangan yang turut serta tanpa hak menempatkan Pekerja Migran Indonesia” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah Passpor an. DIANIRA PANGGEY dengan No. Passpor E0669625;
Dikembalikan kepada pemiliknya sdr. DIANIRA PANGGEY;
1 (satu) lembar tiket kapal fery MV CITRA LEGACY 3 an. DIANIRA PANGGEY;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) buat kartu tanda penduduk (KTP) an. RANDI NUR;
Dikembalikan kepada Terdakwa RANDI NUR;
1 (satu) unit handphone merk OPPO warna putih;
Dimusnahkan;
6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, pada hari Rabu, tanggal 15 Februari 2023, oleh kami, Sapri Tarigan, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, Edy Sameaputty, S.H., M.H. dan Halimatussakdiah, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Herty Mariana Turnip, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batam, serta dihadiri oleh Karya So Immanuel Gort, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa secara teleconference.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Edy Sameaputty, S.,H., M.H. Sapri Tarigan, S.H., M.Hum.
Halimatussakdiah, S.H.
Panitera Pengganti,
Herty Mariana Turnip, S.H.