743/Pid.Sus/2022/PN Btm
Putusan PN BATAM Nomor 743/Pid.Sus/2022/PN Btm
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.KARYA SO IMMANUEL GORT, SH 2.ABDULLAH, SH Terdakwa: HERI SAPUTRA BIN KERI AGANI
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Heri Saputra Bin Keri Agani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Orang per seorangan yang turut serta tanpa hak menempatkan Pekerja Migran Indonesia” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) Unit Mobil Merk Toyota Avanza warna Hitam BP 1754 FM dengan Noka : MHKM1BBJDK011667 dan Nosin : K00542874; Dikembalikan kepada saksi JAKA SYAFIANDI; 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A5S warna Hitam; 1 (satu) buah Kartu Telkomsel dengan Nomor 081312315175; 1 (satu) unit Mesin Tempel Merk Honda 1 X 20 PK; Dimusnahkan; 1 (satu) buah Jerigen Minyak warna Biru Berisikan 25 (dua puluh lima) Liter Bahan Bakar Minyak; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 743/Pid.Sus/2022/PN Btm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batam yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Heri Saputra Bin Keri Agani;
2. Tempat lahir : Bireuen;
3. Umur/Tanggal lahir : 18 tahun/31 Desember 2003;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun Sarena Aceh Bireuen Kec. Pandrah Kab Bireun Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam atau alamat sekarang Ruko Puri Asri Blok D.2-02 Kel. Batu Besar Kec. Nongsa Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau .
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa Heri Saputra Bin Keri Agani ditangkap tanggal 20 September 2022 dan ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 21 September 2022 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 19 November 2022;
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 November 2022 sampai dengan tanggal 19 Desember 2022;
4. Penuntut Umum sejak tanggal 24 November 2022 sampai dengan tanggal 13 Desember 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Desember 2022 sampai dengan tanggal 6 Januari 2023;
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 Januari 2023 sampai dengan tanggal 7 Maret 2023;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Elisuwita, SH., Advokat yang berdomisili di LBH Suara Keadilan, berkantor di Jalan Jenderal Sudirman Ruko Mega Legenda Blok A3 No. 18 Batam Kota, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Nomor 743/Pen.Pid.Sus/2022/PN.Btm, tanggal 21 Desember 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor 743/Pid.Sus/2022/PN Btm tanggal 8 Desember 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 743/Pid.Sus/2022/PN Btm tanggal 8 Desember 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa HERI SAPUTRA Bin KERI AGANI bersalah melakukan tindak pidana “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia” Sebagaimana yang didakwakan kepada Terdakwa yaitu melanggar Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHPidana (dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum);
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HERI SAPUTRA Bin KERI AGANI dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Mobil Merk Toyota Avanza warna Hitam BP 1754 FM dengan Noka : MHKM1BBJDK011667 dan Nosin : K00542874;
Dikembalikan kepada saksi JAKA SYAFIANDI;
1 (satu) unit Handphone merk OPPO A5S warna Hitam;
1 (satu) buah Kartu Telkomsel dengan Nomor 081312315175;
1 (satu) unit Mesin Tempel Merk Honda 1 X 20 PK;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah Jerigen Minyak warna Biru Berisikan 25 (dua puluh lima) Liter Bahan Bakar Minyak;
Dirampas untuk Negara;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar Pembelaan lisan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyesali perbuatannya dan mohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama;
Bahwa Terdakwa TERDAKWA HERI SAPUTRA BIN KERI AGANI baik secara bersama-sama dengan AHDI ALS ADI (DPO), BASRI (DPO) DAN ABU (DPO) pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 sekira pukul 04.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan September 2022 bertempat di Tepi Sungai depan PT Buana Cipta Mandala Kecamatan Nongsa Kota Batam Provinsi Kepuluan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam, membawa Warga Negara Indonesia keluar wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Indonesia dilakukan oleh kelompok yang terorganisasi, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal saksi Syahril Bin Iskandar mendapat informasi dari saksi Balukia Bin Ismail bahwa ada agen yang akan memberangkatkan saksi Balukia Bin Ismail ke Malaysia untuk bekerja dengan jalur tidak resmi . Kemudian saksi Syahril Bin Iskandar menelpon melalui Via Whatsapp ke saksi Balukia Bin Ismail dan saksi Syahril Bin Iskandar merasa mendapatkan peluang untuk bisa ke Malaysia melalui jalur tidak resmi maka saksi Syahril Bin Iskandar menyiapkan uang terlebih dahulu sebesar Rp 5.000.000,- dan setelah uang tersedia maka saksi Syahril Bin Iskandar berkomunikasi langsung dengan saudara AHDI Als AS (DPO). Kemudian pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekira jam 13.46 Wib saksi Syahril Bin Iskandar menghubungi nomor Hanphone 081364627612 yang diberikan oleh saksi BALUKIA Bin ISMAIL kepada saksi Syahril Bin Iskandar dan sewaktu dihubungi tapi tidak diangkat, dan kemudian saksi SYAHRIL Bin ISKANDAR menggunakan Hanphonnya menghubungi Nomor Hanphone AHDI Als AS dan saksi BULKIA Bin ISMAIL mengatakan berkomunikasi dengan AHDI Als AS dan kemudian saksi SYAHRIL Bin ISKANDAR disuruh untuk berangkat ke depan Polda Kepri dan saksi SYAHRIL Bin ISKANDAR mengatakan bahwa dia akan memakai baju kaos warna biru muda, dan sekira jam 16.30 Wib saksi SYAHRIL Bin ISKANDAR sudah sampai di Depan Polda Kepri dan kemudian saksi BULKIA Bin ISMAIL menghubungi nomor Nomor Hanphone AHDI Als AS beberapa kali akan tetapi tidak diangkat, dan sekira jam 17.00 Wib seorang laki-laki datang menghampiri saksi SYAHRIL Bin ISKANDAR membawa motor dan kemudian sambil menunjukkan menunjukkan momor saksi SYAHRIL Bin ISKANDAR yang di hanphonnya sambil berkata “ kau ini kan ?, dan setelah saksi melihat Hanphon yang dipegangnya dan saksi melihat nomornya tertera di hanphone tersebut dan saksi SYAHRI L Bin ISKANDAR berkata benar “, lalu saksi SYAHRIL Bin ISKANDAR tanya “ nama siapa bang ?, dan dijawab laki-laki tersebut “ BASRI “ kemudian saksi SYAHRIL Bin ISKANDAR disuruh naik keatas motor yang dibawanya dan sekaligus memint a uang Rp500.000,- ( lima ratus ribu Rupiah ) kepada saksi BULKIA Bin ISMAIL dengan alasan untuk uang Minyak, dan setelah saksi SYAHRIL Bin ISKANDAR serahkan saksi SYAHRIL Bin ISKANDAR dibawanya kesalah satu rumah diatas bukit tanjung Memban Nongsa Batam dan dirumah tersebut saksi SYAHRIL Bin ISKANDAR bertemu dengan teman saksi BULKIA Bin ISMAIL, saksi AHMAD GOFAR dan saksi MUSTIADI, AHDI als AS (DPO) , saksi HERI SAPUTRA, dan saksi MUHAMMAD RABAWI, dan kemudian saudara BASRI (DPO) menarik saksi SYAHRIL Bin ISKANDAR agak menjauh dari teman-temannya dan kemudian meminta kepada saksi SYAHRIL Bin ISKANDAR uang sebesar Rp 4.000.000,- ( empat juta Rupiah ) dan kemudian saudara HERI SAPUTRA membelikan kami makan malam dan kemudian kami makan bersama dan setelah makan kami tidur;
Pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 sekira jam 00.30 Wib selagi Terdakwa beli nasi di Taman Raya Batam Center Kota Batam di telepon oleh AHDI Als. AS (DPO) yang mana pada saat itu AHDI Als. AS menyampaikan kepada Terdakwa “HERI cepat pulang aku mau pergi” dan Terdakwa jawab “iya”, setelah nasi di bungkus kemudian Terdakwa bawa pulang sesampainya di rumah Terdakwa langsung makan, setelah selesai makan Terdakwa langsung menemui saudara AHDI Als. AS di warung tempat Terdakwa berjualan, kemudian Terdakwa mengangkat mesin tempel merk Honda ke atas Mobil Toyota Avanza warna hitam BP 1754 FM, kemudian Terdakwa naik mobil dan berangkat menuju ke di tepi sungai depan PT. Buana Cipta Mandala Kec. Nongsa Kota Batam bersama dengan saksi M. RABAWI dan AHDI Als. AS ( DPO) , sesampainya di lokasi sekira pukul 02.00 Wib dan Terdakwa langsung menurunkan mesin tempel Merk Honda 1 X 20 PK ke Speed Boat dan selesai memasangkan ke Speed Boat sekira pukul 03.00 Wib dan Terdakwa langsung duduk – duduk di tepi sungai tersebut;
Kemudian sekira pukul 04.00 Wib selagi Terdakwa dan saksi M. RABAWI duduk–duduk di tepi sungai tersebut tiba – tiba datang saksi Ricko Rija Pranata , SH dan Richard Novendra Siagian dari Personil Badan Narkotika Nasional Propinsi Kepri mengamankan Terdakwa dan saksi M. RABAWI berdua di tepi sungai tersebut dan pada saat itu BNN Propinsi Kepri menanyakan kepada Terdakwa lagi ngapain dan Terdakwa jawab “ mancing” setelah Terdakwa jawab mancing kemudian Terdakwa di suruh naik keatas Mobil Petugas tersebut dan pada saat itu Terdakwa dibawa ke pinggir jalan Raya tiba – tiba datang mobil yang dibawa oleh AHDI Als. AS (DPO) sambil menurunkan 4 (empat) orang Pekerja Migran Indonesia Illgal di tepi sungai tersebut dan setelah di turunkan 4 (empat) orang tersebut Mobil yang di bawa oleh AHDI As. AS tersebut langsung pergi berbalik arah menuju jalan Raya, kemudian saksi Ricko Rija Pranata,SH. Dkk tersebut melakukan pengejaran terhadap Mobil yang dibawa oleh AHDI Als. AS, namun AHDI Als. AS tidak dapat, sedangkan Mobil yang dibawa oleh AHDI Als. AS ditinggalkan di pinggir Jalan Raya, karena mobilnya tidak ada kunci dan tidak bisa dibawa oleh petugas selanjutnya Terdakwa dan saksi M. RABAWI dibawa ke Kantor Badan Narkotika Nasinal Propinsi Kepri yang berada di Batu Besar Batam, sesampainya di Kantor BNNP Kepri tersebut Terdakwa dan saksi M. RABAWI serta 4 (orang) di interogerasi oleh petugas yang berada di Kantor tersebut;
Selanjutnya Personel Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri berkordinasi dengan Personel Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, selanjutnya sekira pukul 10.45 Wib terhadap 1 (satu) orang pengurus atas nama Terdakwa HERI SAPUTRA Bin KERI AGANI dan 4 (empat) orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri dan diserahkan kepada penyidik Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri guna proses penyidikan lebih lanjut.
Bahwa barang bukti yang disita dari TERDAKWA HERI SAPUTRA BIN KERI AGANI adalah :
1 (satu) Unit Mobil Merk Toyota Avanza Warna Hitam BP 1754 FM;
1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO A5S Warna Hitam;
1 (satu) Buah kartu Telkomsel dengan nomor 081312315175;
1 (satu) Unit Mesin Tempel Merk Honda 1 X 20 PK;
1 (satu) Buah Jerigen Minyak Warna Biru berisikan 25 (dua puluh lima) Liter Bahan Bakar Minyak Jenis Pertamax.
Bahwa Terdakwa dibayar gaji/upah oleh saudara AHDI Als. AS untuk memberangkatkan Migran Indoesia Illegal dari Batam dengan tujuan Negara Malaysia sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) perbulan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 4 jo pasal 16 Jo pasal 48 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
Atau;
Kedua;
Bahwa Terdakwa TERDAKWA HERI SAPUTRA BIN KERI AGANI baik secara bersama-sama dengan AHDI ALS ADI (DPO), BASRI (DPO) DAN ABU (DPO) pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 sekira pukul 04.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan September 2022 bertempat di Tepi Sungai depan PT Buana Cipta Mandala Kecamatan Nongsa Kota Batam Provinsi Kepuluan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 69, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal saksi Syahril Bin Iskandar mendapat informasi dari saksi Balukia Bin Ismail bahwa ada agen yang akan memberangkatkan saksi Balukia Bin Ismail ke Malaysia untuk bekerja dengan jalur tidak resmi . Kemudian saksi Syahril Bin Iskandar menelpon melalui Via Whatsapp ke saksi Balukia Bin Ismail dan saksi Syahril Bin Iskandar merasa mendapatkan peluang untuk bisa ke Malaysia melalui jalur tidak resmi maka saksi Syahril Bin Iskandar menyiapkan uang terlebih dahulu sebesar Rp 5.000.000,- dan setelah uang tersedia maka saksi Syahril Bin Iskandar berkomunikasi langsung dengan saudara AHDI Als AS (DPO). Kemudian pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekira jam 13.46 Wib saksi Syahril Bin Iskandar menghubungi nomor Hanphone 081364627612 yang diberikan oleh saksi BULKIA Bin ISMAIL kepada saksi Syahril Bin Iskandar dan sewaktu dihubungi tapi tidak diangkat, dan kemudian saksi SYAHRIL Bin ISKANDAR menggunakan Hanphonnya menghubungi Nomor Hanphone AHDI Als AS dan saksi BULKIA Bin ISMAIL mengatakan berkomunikasi dengan AHDI Als AS dan kemudian saksi SYAHRIL Bin ISKANDAR disuruh untuk berangkat ke depan Polda Kepri dan saksi SYAHRIL Bin ISKANDAR mengatakan bahwa dia akan memakai baju kaos warna biru muda, dan sekira jam 16.30 Wib saksi SYAHRIL Bin ISKANDAR sudah sampai di Depan Polda Kepri dan kemudian saksi BULKIA Bin ISMAIL menghubungi nomor Nomor Hanphone AHDI Als AS beberapa kali akan tetapi tidak diangkat, dan sekira jam 17.00 Wib seorang laki-laki datang menghampiri saksi SYAHRIL Bin ISKANDAR membawa motor dan kemudian sambil menunjukkan menunjukkan momor saksi SYAHRIL Bin ISKANDAR yang di hanphonnya sambil berkata “ kau ini kan ?, dan setelah saksi melihat Hanphon yang dipegangnya dan saksi melihat nomornya tertera di hanphone tersebut dan saksi SYAHRI L Bin ISKANDAR berkata benar “, lalu saksi SYAHRIL Bin ISKANDAR tanya “ nama siapa bang ?, dan dijawab laki-laki tersebut “ BASRI “ kemudian saksi SYAHRIL Bin ISKANDAR disuruh naik keatas motor yang dibawanya dan sekaligus memint a uang Rp500.000,- ( lima ratus ribu Rupiah ) kepada saksi BULKIA Bin ISMAIL dengan alasan untuk uang Minyak, dan setelah saksi SYAHRIL Bin ISKANDAR serahkan saksi SYAHRIL Bin ISKANDAR dibawanya kesalah satu rumah diatas bukit tanjung Memban Nongsa Batam dan dirumah tersebut saksi SYAHRIL Bin ISKANDAR bertemu dengan teman saksi BULKIA Bin ISMAIL, saksi AHMAD GOFAR dan saksi MUSTIADI, AHDI als AS (DPO) , saksi HERI SAPUTRA, dan saksi MUHAMMAD RABAWI, dan kemudian saudara BASRI (DPO) menarik saksi SYAHRIL Bin ISKANDAR agak menjauh dari teman-temannya dan kemudian meminta kepada saksi SYAHRIL Bin ISKANDAR uang sebesar Rp 4.000.000,- ( empat juta Rupiah ) dan kemudian saudara HERI SAPUTRA membelikan kami makan malam dan kemudian kami makan bersama dan setelah makan kami tidur
Pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 sekira jam 00.30 Wib selagi Terdakwa beli nasi di Taman Raya Batam Center Kota Batam di telepon oleh AHDI Als. AS (DPO) yang mana pada saat itu AHDI Als. AS menyampaikan kepada Terdakwa “HERI cepat pulang aku mau pergi” dan Terdakwa jawab “iya”, setelah nasi di bungkus kemudian Terdakwa bawa pulang sesampainya di rumah Terdakwa langsung makan, setelah selesai makan Terdakwa langsung menemui saudara AHDI Als. AS di warung tempat Terdakwa berjualan, kemudian Terdakwa mengangkat mesin tempel merk Honda ke atas Mobil Toyota Avanza warna hitam BP 1754 FM, kemudian Terdakwa naik mobil dan berangkat menuju ke di tepi sungai depan PT. Buana Cipta Mandala Kec. Nongsa Kota Batam bersama dengan saksi M. RABAWI dan AHDI Als. AS ( DPO) , sesampainya di lokasi sekira pukul 02.00 Wib dan Terdakwa langsung menurunkan mesin tempel Merk Honda 1 X 20 PK ke Speed Boat dan selesai memasangkan ke Speed Boat sekira pukul 03.00 Wib dan Terdakwa langsung duduk – duduk di tepi sungai tersebut;
Kemudian sekira pukul 04.00 Wib selagi Terdakwa dan saksi M. RABAWI duduk – duduk di tepi sungai tersebut tiba – tiba datang saksi Ricko Rija Pranata , SH dan Richard Novendra Siagian dari Personil Badan Narkotika Nasional Propinsi Kepri mengamankan Terdakwa dan saksi M. RABAWI berdua di tepi sungai tersebut dan pada saat itu BNN Propinsi Kepri menanyakan kepada Terdakwa lagi ngapain dan Terdakwa jawab “ mancing” setelah Terdakwa jawab mancing kemudian Terdakwa di suruh naik keatas Mobil Petugas tersebut dan pada saat itu Terdakwa dibawa ke pinggir jalan Raya tiba – tiba datang mobil yang dibawa oleh AHDI Als. AS (DPO) sambil menurunkan 4 (empat) orang Pekerja Migran Indonesia Illgal di tepi sungai tersebut dan setelah di turunkan 4 (empat) orang tersebut Mobil yang di bawa oleh AHDI As. AS tersebut langsung pergi berbalik arah menuju jalan Raya, kemudian saksi Ricko Rija Pranata,SH. Dkk tersebut melakukan pengejaran terhadap Mobil yang dibawa oleh AHDI Als. AS, namun AHDI Als. AS tidak dapat, sedangkan Mobil yang dibawa oleh AHDI Als. AS ditinggalkan di pinggir Jalan Raya, karena mobilnya tidak ada kunci dan tidak bisa dibawa oleh petugas selanjutnya Terdakwa dan saksi M. RABAWI dibawa ke Kantor Badan Narkotika Nasinal Propinsi Kepri yang berada di Batu Besar Batam, sesampainya di Kantor BNNP Kepri tersebut Terdakwa dan saksi M. RABAWI dan 4 (orang) di interogerasi oleh petugas yang berada di Kantor tersebut;
Selanjutnya Personel Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri berkordinasi dengan Personel Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, selanjutnya sekira pukul 10.45 Wib terhadap 1 (satu) orang pengurus atas nama Terdakwa HERI SAPUTRA Bin KERI AGANI dan 4 (empat) orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri dan diserahkan kepada penyidik Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri guna proses penyidikan lebih lanjut.
Bahwa barang bukti yang disita dari TERDAKWA HERI SAPUTRA BIN KERI AGANI adalah :
1 (satu) Unit Mobil Merk Toyota Avanza Warna Hitam BP 1754 FM;
1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO A5S Warna Hitam
1 (satu) Buah kartu Telkomsel dengan nomor 081312315175;
1 (satu) Unit Mesin Tempel Merk Honda 1 X 20 PK;
1 (satu) Buah Jerigen Minyak Warna Biru berisikan 25 (dua puluh lima) Liter Bahan Bakar Minyak Jenis Pertamax;
Bahwa Terdakwa dibayar gaji/upah oleh saudara AHDI Als. AS untuk memberangkatkan Migran Indoesia Illegal dari Batam dengan tujuan Negara Malaysia sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) perbulan.
Bahwa berdasarkan Pasal 69 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran ”Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia”.
Bahwa Berdasarkan pasal 1 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga Negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah diluar wilayah Republik Indonesia.
- Bahwa berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Repbulik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 menerangkan Pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri terdiri atas :
a. Badan;
b. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia;atau
c. Perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri.
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana;
Atau
Ketiga :
Bahwa Terdakwa TERDAKWA HERI SAPUTRA BIN KERI AGANI baik secara bersama-sama dengan AHDI ALS ADI (DPO), BASRI (DPO) DAN ABU (DPO) pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 sekira pukul 04.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan September 2022 bertempat di Tepi Sungai depan PT Buana Cipta Mandala Kecamatan Nongsa Kota Batam Provinsi Kepuluan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam,sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal saksi Syahril Bin Iskandar mendapat informasi dari saksi Balukia Bin Ismail bahwa ada agen yang akan memberangkatkan saksi Balukia Bin Ismail ke Malaysia untuk bekerja dengan jalur tidak resmi . Kemudian saksi Syahril Bin Iskandar menelpon melalui Via Whatsapp ke saksi Balukia Bin Ismail dan saksi Syahril Bin Iskandar merasa mendapatkan peluang untuk bisa ke Malaysia melalui jalur tidak resmi maka saksi Syahril Bin Iskandar menyiapkan uang terlebih dahulu sebesar Rp 5.000.000,- dan setelah uang tersedia maka saksi Syahril Bin Iskandar berkomunikasi langsung dengan saudara AHDI Als AS (DPO). Kemudian pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekira jam 13.46 Wib saksi Syahril Bin Iskandar menghubungi nomor Hanphone 081364627612 yang diberikan oleh saksi BULKIA Bin ISMAIL kepada saksi Syahril Bin Iskandar dan sewaktu dihubungi tapi tidak diangkat, dan kemudian saksi SYAHRIL Bin ISKANDAR menggunakan Hanphonnya menghubungi Nomor Hanphone AHDI Als AS dan saksi BULKIA Bin ISMAIL mengatakan berkomunikasi dengan AHDI Als AS dan kemudian saksi SYAHRIL Bin ISKANDAR disuruh untuk berangkat ke depan Polda Kepri dan saksi SYAHRIL Bin ISKANDAR mengatakan bahwa dia akan memakai baju kaos warna biru muda, dan sekira jam 16.30 Wib saksi SYAHRIL Bin ISKANDAR sudah sampai di Depan Polda Kepri dan kemudian saksi BULKIA Bin ISMAIL menghubungi nomor Nomor Hanphone AHDI Als AS beberapa kali akan tetapi tidak diangkat, dan sekira jam 17.00 Wib seorang laki-laki datang menghampiri saksi SYAHRIL Bin ISKANDAR membawa motor dan kemudian sambil menunjukkan menunjukkan momor saksi SYAHRIL Bin ISKANDAR yang di hanphonnya sambil berkata “ kau ini kan ?, dan setelah saksi melihat Hanphon yang dipegangnya dan saksi melihat nomornya tertera di hanphone tersebut dan saksi SYAHRI L Bin ISKANDAR berkata benar “, lalu saksi SYAHRIL Bin ISKANDAR tanya “ nama siapa bang ?, dan dijawab laki-laki tersebut “ BASRI “ kemudian saksi SYAHRIL Bin ISKANDAR disuruh naik keatas motor yang dibawanya dan sekaligus memint a uang Rp500.000,- ( lima ratus ribu Rupiah ) kepada saksi BULKIA Bin ISMAIL dengan alasan untuk uang Minyak, dan setelah saksi SYAHRIL Bin ISKANDAR serahkan saksi SYAHRIL Bin ISKANDAR dibawanya kesalah satu rumah diatas bukit tanjung Memban Nongsa Batam dan dirumah tersebut saksi SYAHRIL Bin ISKANDAR bertemu dengan teman saksi BULKIA Bin ISMAIL, saksi AHMAD GOFAR dan saksi MUSTIADI, AHDI als AS (DPO) , saksi HERI SAPUTRA, dan saksi MUHAMMAD RABAWI, dan kemudian saudara BASRI (DPO) menarik saksi SYAHRIL Bin ISKANDAR agak menjauh dari teman-temannya dan kemudian meminta kepada saksi SYAHRIL Bin ISKANDAR uang sebesar Rp 4.000.000,- ( empat juta Rupiah ) dan kemudian saudara HERI SAPUTRA membelikan kami makan malam dan kemudian kami makan bersama dan setelah makan kami tidur
- Pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 sekira jam 00.30 Wib selagi Terdakwa beli nasi di Taman Raya Batam Center Kota Batam di telepon oleh AHDI Als. AS (DPO) yang mana pada saat itu AHDI Als. AS menyampaikan kepada Terdakwa “HERI cepat pulang aku mau pergi” dan Terdakwa jawab “iya”, setelah nasi di bungkus kemudian Terdakwa bawa pulang sesampainya di rumah Terdakwa langsung makan, setelah selesai makan Terdakwa langsung menemui saudara AHDI Als. AS di warung tempat Terdakwa berjualan, kemudian Terdakwa mengangkat mesin tempel merk Honda ke atas Mobil Toyota Avanza warna hitam BP 1754 FM, kemudian Terdakwa naik mobil dan berangkat menuju ke di tepi sungai depan PT. Buana Cipta Mandala Kec. Nongsa Kota Batam bersama dengan saksi M. RABAWI dan AHDI Als. AS ( DPO) , sesampainya di lokasi sekira pukul 02.00 Wib dan Terdakwa langsung menurunkan mesin tempel Merk Honda 1 X 20 PK ke Speed Boat dan selesai memasangkan ke Speed Boat sekira pukul 03.00 Wib dan Terdakwa langsung duduk – duduk di tepi sungai tersebut;
- Kemudian sekira pukul 04.00 Wib selagi Terdakwa dan saksi M. RABAWI duduk – duduk di tepi sungai tersebut tiba – tiba datang saksi Ricko Rija Pranata , SH dan Richard Novendra Siagian dari Personil Badan Narkotika Nasional Propinsi Kepri mengamankan Terdakwa dan saksi M. RABAWI berdua di tepi sungai tersebut dan pada saat itu BNN Propinsi Kepri menanyakan kepada Terdakwa lagi ngapain dan Terdakwa jawab “ mancing” setelah Terdakwa jawab mancing kemudian Terdakwa di suruh naik keatas Mobil Petugas tersebut dan pada saat itu Terdakwa dibawa ke pinggir jalan Raya tiba – tiba datang mobil yang dibawa oleh AHDI Als. AS (DPO) sambil menurunkan 4 (empat) orang Pekerja Migran Indonesia Illgal di tepi sungai tersebut dan setelah di turunkan 4 (empat) orang tersebut Mobil yang di bawa oleh AHDI As. AS tersebut langsung pergi berbalik arah menuju jalan Raya, kemudian saksi Ricko Rija Pranata,SH. Dkk tersebut melakukan pengejaran terhadap Mobil yang dibawa oleh AHDI Als. AS, namun AHDI Als. AS tidak dapat, sedangkan Mobil yang dibawa oleh AHDI Als. AS ditinggalkan di pinggir Jalan Raya, karena mobilnya tidak ada kunci dan tidak bisa dibawa oleh petugas selanjutnya Terdakwa dan saksi M. RABAWI dibawa ke Kantor Badan Narkotika Nasinal Propinsi Kepri yang berada di Batu Besar Batam, sesampainya di Kantor BNNP Kepri tersebut Terdakwa dan saksi M. RABAWI dan 4 (orang) di interogerasi oleh petugas yang berada di Kantor tersebut;
- Selanjutnya Personel Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri berkordinasi dengan Personel Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, selanjutnya sekira pukul 10.45 Wib terhadap 1 (satu) orang pengurus atas nama Terdakwa HERI SAPUTRA Bin KERI AGANI dan 4 (empat) orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri dan diserahkan kepada penyidik Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri guna proses penyidikan lebih lanjut;
Bahwa barang bukti yang disita dari TERDAKWA HERI SAPUTRA BIN KERI AGANI adalah :
1 (satu) Unit Mobil Merk Toyota Avanza Warna Hitam BP 1754 FM;
1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO A5S Warna Hitam;
1 (satu) Buah kartu Telkomsel dengan nomor 081312315175;
1 (satu) Unit Mesin Tempel Merk Honda 1 X 20 PK;
1 (satu) Buah Jerigen Minyak Warna Biru berisikan 25 (dua puluh lima) Liter Bahan Bakar Minyak Jenis Pertamax.
Bahwa Terdakwa dibayar gaji/upah oleh saudara AHDI Als. AS untuk memberangkatkan Migran Indoesia Illegal dari Batam dengan tujuan Negara Malaysia sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) perbulan.
Bahwa Berdasarkan pasal 1 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga Negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah diluar wilayah Republik Indonesia.
Pasal 68 berbunyi :
Setiap Orang dilarang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaatan Pekerja Migran Indonesia sebagaiamana dimaksud dalam pasal 5 huruf b dan e.
Pasal 5 berbunyi :
Memiliki kompetensi.
Perjanjian Kerja.
Visa Kerja.
Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.
Bahwa berdasarkan Pasal 72 Undang-Undang Nomor : 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia adalah “Setiap Orang dilarang menempatkan Pekerja Migran Indonesia tanpa SIP2MI”
- Bahwa berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Repbulik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 menerangkan Pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri terdiri atas :
a. Badan;
b. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia;atau
c. Perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri.
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Jo. Pasal 68 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Ricko Rija Pranata, SH, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik kepolisian dan keterangan yang saksi berikan tersebut benar;
Bahwa Diamankannya 1 (satu) orang pengurus dan 4 (empat) orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia tersebut pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 sekira pukul 04.00 Wib di tepi sungai depan PT. Buana Cipta Mandala Kecamatan Nongsa Kota Batam;
Bahwa Kegiatan yang dilakukan oleh 1 (satu) orang pengurus dan 4 (empat) orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia tersebut adalah sedang menunggu akan diberangkatkan ke Negara Malaysia;
Bahwa Saksi selaku Personel Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri berada di tepi sungai depan PT. Buana Cipta Mandala Kecamatan Nongsa Kota Batam tersebut dalam rangka tugas Penyelidikan;
Bahwa Pada hari Senin 19 September 2022 Personel Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan masuk Narkotika golongan I Jenis Sabu di Perairan depan PT. Buana Cipta Mandala Kecamatan Nongsa Kota Batam, setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian Personel Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri melakukan Penyelidikan ke lokasi tersebut sekira pukul 22.00 WIB, pada hari selasa tgl 20 September sekira pukul 03.00 dini hari datang 1 (satu) unit mobil Avanza dan berhenti di tepi sungai depan PT. Buana Cipta Mandala Kecamatan Nongsa Kota Batam namun tidak berapa lama 1 (satu) unit mobil avanza hitam tersebut pergi kembali kemudian sekira pukul 04.00 datang kembali 1 (satu) unit mobil Avanza hitam tersebut kemudian Personel Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri mendekati mobil Avanza Hitam dengan nopol BP 1754 FM tersebut kemudian orang yang berada di dekat mobil tersebut masuk dan langsung melarikan diri dan dilakukan pengejaran dan didapati mobil avanza tersebut sudah berhenti di tepi jalan tepatnya di depan rusun BP kabil kemudian Personel Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) memeriksa di tempat 1 (satu) unit mobil Avanza hitam tersebut berhenti tadi tepatnya di tepi sungai depan PT. Buana Cipta Mandala Kecamatan Nongsa Kota Batam dan didapati 5 (lima) orang dan Personel Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang tersebut tidak ditemukan Narkotika golongan I jenis sabu dan Personel Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri kembali menanyakan maksud dari keberadaan 5 (lima) orang tersebut dan didapatkan keterangan bahwa dari 5 (lima) orang tersebut ditemukan 4 (empat) orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan ke Malaysia dan 1 (satu) orang atas nama HERI SAPUTRA Bin KERI AGANI selaku pengurus yang akan memberangkatkan 4 (empat) orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) kemudian Personel Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri membawa 5 (lima) orang tersebut beserta barang bukti ke kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri dan selanjutnya Personel Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri berkordinasi dengan Personel Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, selanjutnya sekira pukul 10.45 Wib terhadap 1 (satu) orang pengurus atas nama HERI SAPUTRA Bin KERI AGANI dan 4 (empat) orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri dan diserahkan kepada penyidik Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri guna proses penyidikan lebih lanjut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Jaka Syafiandi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik kepolisian dan keterangan yang saksi berikan tersebut benar;
Bahwa Saksi mengenali 1 (satu) Unit Mobil Merk Toyota Avanza warna Hitam BP 1754 FM dengan Noka : MHKM1BBJDK011667 dan Nosin : K00542874 tersebut, yang mana mobil tersebut adalah milik Saksi yang Saksi sewakan kepada Terdakwa;
Bahwa Saksi memiliki bukti kepemilikan berupa STNK dan BPKB terhadap 1 (satu) Unit Mobil Merk Toyota Avanza warna Hitam BP 1754 FM dengan Noka : MHKM1BBJDK011667 dan Nosin : K00542874 tersebut;
Bahwa Antara Saksi dengan Terdakwa tidak ada membuat penjanjian sewa menyewa hanya kesepakatan lisan aja;
Bahwa Saksi sama sekali tidak mengetahui jika Terdakwa menggunakan mobil milik Saksi tersebut untuk menjemput dan mengantarkan calon PMI ke Luar Negeri
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Pekerja Migran Indonesia (PMI) llegal tersebut diamankan pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 sekira pukul 04.00 Wib di Tepi Sungai depan PT. Buana Cipta Mandala Kec. Nongsa Kota Batam pada Koordinat 1-7-29,514" N 104-9'-7,008" E, sedangkan yang mengamankan Pekerja Migran Indonesia (PMI) llegal yang akan di bawa ke Negara Malaysia tersebut dari Personil Badan Narkotika Nasional Propinsi Kepri;
Bahwa Jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) llegal yang diamankan di Tepi Sungai depan PT. Buana Cipta Mandala Kec. Nongsa Kota Batam pada Koordinat 1-7"-514" N- 104-9"-008" E sebanyak 4 (empat) orang laki - laki Dewasa;
Bahwa Yang membawa 4 (empat) orang laki-laki Pekerja Migran Indonesia (PMI) lelgal yang akan di berangkatkan ke Negara Malaysia ke tepi sungai depan PT. Buana Cipta Kec. Nongsa Kota Batam pada Koordinat 1-7"-514" N– 104-9"-008" E tersebut adalah saudara AHDI Als. AS selaku Bos Terdakwa dan selaku Tekong Speed Boat;
Bahwa 4 (empat) orang Pekerja Migran Indonesia llegal yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia tersebut dibawa oleh saudara AHDI Als.AS pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 sekira pukul 02.00 Wib dan 4 (empat) orang Pekerja Migran Indonesia llegal tersebut di bawa dari Rumah penampungan milik saudara AHDI Als. AS, sedangkan 4 (empat) orang Pekerja Migran Indonesia legal tersebut dibawa dengan menggunakan Mobil Avanza warna hitam Metalik BP 1754 FM;
Bahwa Selain Terdakwa dan 4 (empat) orang Pekerja Migran Indonesia llegal ada orang lain yang ikut diamankan pada saat berada di tepi sungai depan PT. Buana Cipta Mandala Kec. Nongsa Kota Batam tersebut yaitu teman Terdakwa yang bernama M. RABAWI;
Bahwa Biaya/ongkos perorangnya untuk memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia legal dari Batam ke Negara Malaysia berdasarkan keterangan Pekerja Migran Indonesia llegal tersebut sebesar Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus rupiah), sedangkan uang tersebut diterima langsung oleh saudara AHDI Als. AS;
Bahwa Terdakwa dibayar gaji/upah oleh saudara AHDI Als. AS untuk memberangkatkan Migran Indoesia llegal dari Batam dengan tujuan Negara Malaysia sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) perbulan;
Bahwa Pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 sekira pukul 00.30 Wib selagi Terdakwa beli nasi di Taman Raya Batam Center Kota Batam di telepon oleh saudara AHDI Als. AS yang mana pada saat itu saudara AHDI Als. AS menyampaikan kepada Terdakwa "HERI cepat pulang aku mau pergi" dan Terdakwa jawab "iya", setelah nasi di bungkus kemudian Terdakwa bawa pulang sesampainya di rumah Terdakwa langsung makan, setelah selesai makan Terdakwa langsung menemui saudara AHDI Als. AS di warung tempat Terdakwa berjualan, kemudian Terdakwa mengangkat mesin temple merk Honda ke atas Mobil Toyota Avanza warna hitam BP 1754 FM, kemudian Terdakwa naik mobil dan berangkat menuju ke di tepi sungai depan PT. Buana Cipta Mandala Kec. Nongsa Kota Batam bersama dengan saudara M. RABAWI dan saudara AHDI Als. AS, sesampainya di lokasi sekira pukul 02.00 Wib dan Terdakwa langsung menurunkan mesin tempel Merk Honda 1 X 20 PK ke Speed Boat dan selesai memasangkan ke Speed Boat sekira pukul 03.00 Wib dan Terdakwa langsung duduk-duduk di tepi sungai tersebut.
Pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 04.00 Wib selagi Terdakwa dan M. RABAWI duduk-duduk di tepi sungai tersebut tiba-tiba datang Personil Badan Narkotika Nasional Propinsi Kepri mengamankan kami berdua di tepi sungai tersebut dan pada saat itu BNN Propinsi Kepri menanyakan kepada Terdakwa lagi ngapain dan Terdakwa jawab "mancing" setelah Terdakwa jawab mancing kemudian Terdakwa di suruh naik keatas Mobil Petugas tersebut dan pada saat itu Terdakwa dibawa ke pinggir jalan Raya tiba-tiba datang mobil yang dibawa oleh saudara AHDI Als. AS menurunkan 4 (empat) orang Pekerja Migran Indonesia lllegal di tepi sungai tersebut dan setelah diturunkan 4 (empat) orang tersebut Mobil yang di bawa oleh saudara AHDI Als. AS tersebut langsung pergi berbalik arah menuju jalan Raya, kemudian petugas tersebut melakukan pengejaran terhadap Mobil yang dibawa oleh saudara AHDI AIs. AS, namun saudara AHDI Als. AS tidak dapat, sedangkan Mobil yang dibawa oleh saudara AHDI Als. AS ditinggalkan di pinggir Jalan Raya, karena mobilnya tidak ada kunci dan tidak bisa dibawa oleh petugas selanjutnya Terdakwa dan saudara M. RABAWI dibawa ke Kantor Badan Narkotika Nasinal Propinsi Kepri yang berada di Batu Besar Batam, sesampainya di Kantor BNNP Kepri tersebut Terdakwa dan saudara M. RABAWl diinterogerasi oleh petugas yang berada di Kantor tersebut
Pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 11.30 Wib, Terdakwa dan saudara M. RABAWI bersama dengan Petugas BNNP Kepri dan Personil Ditpolairud Polda Kepri menuju ke Tepi sungai depan PT. Buana Cipta Mandala Kec. Nongsa Kota Batam lokasi tempat kami diamankan oleh Personil BNNP Kepri untuk melihat Speed Boat tersebut namun sudah tidak ada lagi di lokasi tersebut, setelah selesai di lokasi tersebut kemudian kami dibawa lagi ke Kantor BNNP Kepri.
Pada Hari dan tanggal yang sama sekira pukul 14.30 Wib Terdakwa dan saudara M. RABAWI dibawa oleh personil Ditpolairud Polda Kepri, sesampainya di Kantor Ditpolairud Polda Kepri Terdakwa dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Ditpolairud Polda Kepri
Bahwa Terdakwa ikut membantu mengirimkan Pekerja Migran lndonesia (PMI) ke Negara Malaysia sama dengan yang ini baru 6 (enam) kali;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Unit Mobil Merk Toyota Avanza warna Hitam BP 1754 FM dengan Noka : MHKM1BBJDK011667 dan Nosin : K00542874;
1 (satu) unit Handphone merk OPPO A5S warna Hitam;
1 (satu) buah Kartu Telkomsel dengan Nomor 081312315175;
1 (satu) unit Mesin Tempel Merk Honda 1 X 20 PK;
1 (satu) buah Jerigen Minyak warna Biru Berisikan 25 (dua puluh lima) Liter Bahan Bakar Minyak;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa berawal saksi Syahril Bin Iskandar mendapat informasi dari saksi Balukia Bin Ismail bahwa ada agen yang akan memberangkatkan saksi Balukia Bin Ismail ke Malaysia untuk bekerja dengan jalur tidak resmi;
Bahwa saksi Syahril Bin Iskandar menelpon melalui Via Whatsapp ke saksi Balukia Bin Ismail dan saksi Syahril Bin Iskandar merasa mendapatkan peluang untuk bisa ke Malaysia melalui jalur tidak resmi maka saksi Syahril Bin Iskandar menyiapkan uang terlebih dahulu sebesar Rp 5.000.000,- dan setelah uang tersedia maka saksi Syahril Bin Iskandar berkomunikasi langsung dengan AHDI Als AS (DPO);
Bahwa pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekitar pukul 13.46 Wib saksi Syahril Bin Iskandar menghubungi nomor Hanphone 081364627612 yang diberikan oleh saksi BULKIA Bin ISMAIL kepada saksi Syahril Bin Iskandar dan sewaktu dihubungi tapi tidak diangkat, dan kemudian saksi SYAHRIL Bin ISKANDAR menggunakan Hanphonnya menghubungi Nomor Hanphone AHDI Als AS dan saksi BULKIA Bin ISMAIL mengatakan berkomunikasi dengan AHDI Als AS dan kemudian saksi SYAHRIL Bin ISKANDAR disuruh untuk berangkat ke depan Polda Kepri dan saksi SYAHRIL Bin ISKANDAR mengatakan bahwa dia akan memakai baju kaos warna biru muda;
Baha sekira pukul 16.30 Wib saksi SYAHRIL Bin ISKANDAR sudah sampai di Depan Polda Kepri dan kemudian saksi BULKIA Bin ISMAIL menghubungi nomor Nomor Hanphone AHDI Als AS beberapa kali akan tetapi tidak diangkat, dan sekira pukul 17.00 Wib seorang laki-laki datang menghampiri saksi SYAHRIL Bin ISKANDAR membawa motor dan kemudian sambil menunjukkan menunjukkan momor saksi SYAHRIL Bin ISKANDAR yang di hanphonnya sambil berkata “ kau ini kan ?, dan setelah saksi melihat Hanphon yang dipegangnya dan saksi melihat nomornya tertera di hanphone tersebut dan saksi SYAHRI L Bin ISKANDAR berkata benar “, lalu saksi SYAHRIL Bin ISKANDAR tanya “ nama siapa bang ?, dan dijawab laki-laki tersebut “ BASRI “ kemudian saksi SYAHRIL Bin ISKANDAR disuruh naik keatas motor yang dibawanya dan sekaligus memint a uang Rp500.000,- ( lima ratus ribu Rupiah ) kepada saksi BULKIA Bin ISMAIL dengan alasan untuk uang Minyak, dan setelah saksi SYAHRIL Bin ISKANDAR serahkan saksi SYAHRIL Bin ISKANDAR dibawanya kesalah satu rumah diatas bukit tanjung Memban Nongsa Batam dan dirumah tersebut saksi SYAHRIL Bin ISKANDAR bertemu dengan teman saksi BULKIA Bin ISMAIL, saksi AHMAD GOFAR dan saksi MUSTIADI, AHDI als AS (DPO) , saksi HERI SAPUTRA, dan saksi MUHAMMAD RABAWI, dan kemudian saudara BASRI (DPO) menarik saksi SYAHRIL Bin ISKANDAR agak menjauh dari teman-temannya dan kemudian meminta kepada saksi SYAHRIL Bin ISKANDAR uang sebesar Rp 4.000.000,- ( empat juta Rupiah ) dan kemudian saudara HERI SAPUTRA membelikan kami makan malam dan kemudian kami makan bersama dan setelah makan kami tidur;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 sekira pukul 00.30 Wib selagi Terdakwa beli nasi di Taman Raya Batam Center Kota Batam di telepon oleh AHDI Als. AS (DPO) yang mana pada saat itu AHDI Als. AS menyampaikan kepada Terdakwa “HERI cepat pulang aku mau pergi” dan Terdakwa jawab “iya”, setelah nasi di bungkus kemudian Terdakwa bawa pulang sesampainya di rumah Terdakwa langsung makan, setelah selesai makan Terdakwa langsung menemui saudara AHDI Als. AS di warung tempat Terdakwa berjualan, kemudian Terdakwa mengangkat mesin tempel merk Honda ke atas Mobil Toyota Avanza warna hitam BP 1754 FM, kemudian Terdakwa naik mobil dan berangkat menuju ke di tepi sungai depan PT. Buana Cipta Mandala Kec. Nongsa Kota Batam bersama dengan saksi M. RABAWI dan AHDI Als. AS ( DPO) , sesampainya di lokasi sekira pukul 02.00 Wib dan Terdakwa langsung menurunkan mesin tempel Merk Honda 1 X 20 PK ke Speed Boat dan selesai memasangkan ke Speed Boat sekira pukul 03.00 Wib dan Terdakwa langsung duduk – duduk di tepi sungai tersebut;
Bahwa sekitar pukul 04.00 Wib selagi Terdakwa dan saksi M. RABAWI duduk – duduk di tepi sungai tersebut tiba – tiba datang saksi Ricko Rija Pranata , SH dan Richard Novendra Siagian dari Personil Badan Narkotika Nasional Propinsi Kepri mengamankan Terdakwa dan saksi M. RABAWI berdua di tepi sungai tersebut dan pada saat itu BNN Propinsi Kepri menanyakan kepada Terdakwa lagi ngapain dan Terdakwa jawab “ mancing” setelah Terdakwa jawab mancing kemudian Terdakwa di suruh naik keatas Mobil Petugas tersebut dan pada saat itu Terdakwa dibawa ke pinggir jalan Raya tiba – tiba datang mobil yang dibawa oleh AHDI Als. AS (DPO) sambil menurunkan 4 (empat) orang Pekerja Migran Indonesia Illgal di tepi sungai tersebut dan setelah di turunkan 4 (empat) orang tersebut Mobil yang di bawa oleh AHDI As. AS tersebut langsung pergi berbalik arah menuju jalan Raya, kemudian saksi Ricko Rija Pranata,SH. Dkk tersebut melakukan pengejaran terhadap Mobil yang dibawa oleh AHDI Als. AS, namun AHDI Als. AS tidak dapat, sedangkan Mobil yang dibawa oleh AHDI Als. AS ditinggalkan di pinggir Jalan Raya, karena mobilnya tidak ada kunci dan tidak bisa dibawa oleh petugas selanjutnya Terdakwa dan saksi M. RABAWI dibawa ke Kantor Badan Narkotika Nasinal Propinsi Kepri yang berada di Batu Besar Batam, sesampainya di Kantor BNNP Kepri tersebut Terdakwa dan saksi M. RABAWI dan 4 (orang) di interogerasi oleh petugas yang berada di Kantor tersebut;
Bahwa selanjutnya Personel Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri berkordinasi dengan Personel Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, selanjutnya sekira pukul 10.45 Wib terhadap 1 (satu) orang pengurus atas nama Terdakwa HERI SAPUTRA Bin KERI AGANI dan 4 (empat) orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri dan diserahkan kepada penyidik Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri guna proses penyidikan lebih lanjut.
Bahwa barang bukti yang disita dari TERDAKWA HERI SAPUTRA BIN KERI AGANI adalah :
1 (satu) Unit Mobil Merk Toyota Avanza Warna Hitam BP 1754 FM;
1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO A5S Warna Hitam;
1 (satu) Buah kartu Telkomsel dengan nomor 081312315175;
1 (satu) Unit Mesin Tempel Merk Honda 1 X 20 PK;
1 (satu) Buah Jerigen Minyak Warna Biru berisikan 25 (dua puluh lima) Liter Bahan Bakar Minyak Jenis Pertamax.
Bahwa Terdakwa dibayar gaji/upah oleh saudara AHDI Als. AS untuk memberangkatkan Migran Indoesia Illegal dari Batam dengan tujuan Negara Malaysia sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) perbulan.
Bahwa berdasarkan Pasal 69 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran ”Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia”.
Bahwa Berdasarkan pasal 1 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga Negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah diluar wilayah Republik Indonesia.
- Bahwa berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Repbulik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 menerangkan Pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri terdiri atas :
a. Badan;
b. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia;atau
c. Perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Orang Perseorangan ;
2. Dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia ;
3. Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur delik tersebut sebagaimana diuraikan di bawah ini ;
Ad.1. Orang Perseorangan ;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 1 ayat 19 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menentukan bahwa yang dimaksud dengan “Orang” adalah orang perseorangan atau korporasi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian Orang Perseorangan di atas, dihubungkan dengan teori tentang subjek hukum “orang” dalam lapangan ilmu hukum pidana, Majelis Hakim berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan “Orang Perseorangan” dalam hal ini diartikan sebagai orang selaku subjek hukum yang melakukan tindak pidana perlindungan migran Indonesia yang atas perbuatannya ia dapat dibebani pertanggung jawaban pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Alat bukti dan Barang bukti yang satu sama lain telah saling bersesuaian, Majelis Hakim berpendapat, bahwa dengan dihadapkannya Terdakwa ke persidangan yang identitasnya telah dibenarkan oleh Terdakwa dan Saksi-saksi, maka yang dimaksud dengan unsur “Orang Perseorangan” dalam perkara a quo menunjuk kepada diri Terdakwa Heri Saputra Bin Keri Agani sendiri dan bukan orang lain, dengan demikian unsur “Orang Perseorangan” ini telah terpenuhi dalam diri Terdakwa ;
Ad. 2. Dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia ;
Menimbang, bahwa untuk mempertimbangkan unsur ini, maka terlebih dahulu akan dikemukakan beberapa pengertian sebagai berikut :
- Bahwa yang dimaksud dengan “dilarang” menurut ketentuan Undang-undang ditujukan kepada perbuatan (keadaan atau kejadian yang ditimbulkan oleh kelakuan orang), yang tidak boleh dilakukan dengan disertai sanksi/ancaman berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut, tanpa memandang perbuatan tersebut disengaja ataupun tidak ;
- Bahwa yang dimaksud dengan Pekerja Migran Indonesia adalah setiap Warga Negara Indonesia yang akan, sedang atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa yang dimaksud dengan “Dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia” adalah larangan untuk melakukan kegiatan penempatan Warga Negara Indonesia yang akan, sedang atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian di atas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa ada melakukan perbuatan yang dilarang yaitu melakukan melakukan kegiatan penempatan pekerja migran di Indonesia untuk itu, seperti diuraikan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum seperti telah diuraikan di atas ternyata, bahwa berawal saksi Syahril Bin Iskandar mendapat informasi dari saksi Balukia Bin Ismail bahwa ada agen yang akan memberangkatkan saksi Balukia Bin Ismail ke Malaysia untuk bekerja dengan jalur tidak resmi;
Bahwa saksi Syahril Bin Iskandar menelpon melalui Via Whatsapp ke saksi Balukia Bin Ismail dan saksi Syahril Bin Iskandar merasa mendapatkan peluang untuk bisa ke Malaysia melalui jalur tidak resmi maka saksi Syahril Bin Iskandar menyiapkan uang terlebih dahulu sebesar Rp 5.000.000,- dan setelah uang tersedia maka saksi Syahril Bin Iskandar berkomunikasi langsung dengan AHDI Als AS (DPO);
Bahwa pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekitar pukul 13.46 Wib saksi Syahril Bin Iskandar menghubungi nomor Hanphone 081364627612 yang diberikan oleh saksi BULKIA Bin ISMAIL kepada saksi Syahril Bin Iskandar dan sewaktu dihubungi tapi tidak diangkat, dan kemudian saksi SYAHRIL Bin ISKANDAR menggunakan Hanphonnya menghubungi Nomor Hanphone AHDI Als AS dan saksi BULKIA Bin ISMAIL mengatakan berkomunikasi dengan AHDI Als AS dan kemudian saksi SYAHRIL Bin ISKANDAR disuruh untuk berangkat ke depan Polda Kepri dan saksi SYAHRIL Bin ISKANDAR mengatakan bahwa dia akan memakai baju kaos warna biru muda;
Baha sekira pukul 16.30 Wib saksi SYAHRIL Bin ISKANDAR sudah sampai di Depan Polda Kepri dan kemudian saksi BULKIA Bin ISMAIL menghubungi nomor Nomor Hanphone AHDI Als AS beberapa kali akan tetapi tidak diangkat, dan sekira pukul 17.00 Wib seorang laki-laki datang menghampiri saksi SYAHRIL Bin ISKANDAR membawa motor dan kemudian sambil menunjukkan menunjukkan momor saksi SYAHRIL Bin ISKANDAR yang di hanphonnya sambil berkata “ kau ini kan ?, dan setelah saksi melihat Hanphon yang dipegangnya dan saksi melihat nomornya tertera di hanphone tersebut dan saksi SYAHRI L Bin ISKANDAR berkata benar “, lalu saksi SYAHRIL Bin ISKANDAR tanya “ nama siapa bang ?, dan dijawab laki-laki tersebut “ BASRI “ kemudian saksi SYAHRIL Bin ISKANDAR disuruh naik keatas motor yang dibawanya dan sekaligus memint a uang Rp500.000,- ( lima ratus ribu Rupiah ) kepada saksi BULKIA Bin ISMAIL dengan alasan untuk uang Minyak, dan setelah saksi SYAHRIL Bin ISKANDAR serahkan saksi SYAHRIL Bin ISKANDAR dibawanya kesalah satu rumah diatas bukit tanjung Memban Nongsa Batam dan dirumah tersebut saksi SYAHRIL Bin ISKANDAR bertemu dengan teman saksi BULKIA Bin ISMAIL, saksi AHMAD GOFAR dan saksi MUSTIADI, AHDI als AS (DPO) , saksi HERI SAPUTRA, dan saksi MUHAMMAD RABAWI, dan kemudian saudara BASRI (DPO) menarik saksi SYAHRIL Bin ISKANDAR agak menjauh dari teman-temannya dan kemudian meminta kepada saksi SYAHRIL Bin ISKANDAR uang sebesar Rp 4.000.000,- ( empat juta Rupiah ) dan kemudian saudara HERI SAPUTRA membelikan kami makan malam dan kemudian kami makan bersama dan setelah makan kami tidur;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 sekira pukul 00.30 Wib selagi Terdakwa beli nasi di Taman Raya Batam Center Kota Batam di telepon oleh AHDI Als. AS (DPO) yang mana pada saat itu AHDI Als. AS menyampaikan kepada Terdakwa “HERI cepat pulang aku mau pergi” dan Terdakwa jawab “iya”, setelah nasi di bungkus kemudian Terdakwa bawa pulang sesampainya di rumah Terdakwa langsung makan, setelah selesai makan Terdakwa langsung menemui saudara AHDI Als. AS di warung tempat Terdakwa berjualan, kemudian Terdakwa mengangkat mesin tempel merk Honda ke atas Mobil Toyota Avanza warna hitam BP 1754 FM, kemudian Terdakwa naik mobil dan berangkat menuju ke di tepi sungai depan PT. Buana Cipta Mandala Kec. Nongsa Kota Batam bersama dengan saksi M. RABAWI dan AHDI Als. AS ( DPO) , sesampainya di lokasi sekira pukul 02.00 Wib dan Terdakwa langsung menurunkan mesin tempel Merk Honda 1 X 20 PK ke Speed Boat dan selesai memasangkan ke Speed Boat sekira pukul 03.00 Wib dan Terdakwa langsung duduk – duduk di tepi sungai tersebut;
Bahwa sekitar pukul 04.00 Wib selagi Terdakwa dan saksi M. RABAWI duduk – duduk di tepi sungai tersebut tiba – tiba datang saksi Ricko Rija Pranata , SH dan Richard Novendra Siagian dari Personil Badan Narkotika Nasional Propinsi Kepri mengamankan Terdakwa dan saksi M. RABAWI berdua di tepi sungai tersebut dan pada saat itu BNN Propinsi Kepri menanyakan kepada Terdakwa lagi ngapain dan Terdakwa jawab “ mancing” setelah Terdakwa jawab mancing kemudian Terdakwa di suruh naik keatas Mobil Petugas tersebut dan pada saat itu Terdakwa dibawa ke pinggir jalan Raya tiba – tiba datang mobil yang dibawa oleh AHDI Als. AS (DPO) sambil menurunkan 4 (empat) orang Pekerja Migran Indonesia Illgal di tepi sungai tersebut dan setelah di turunkan 4 (empat) orang tersebut Mobil yang di bawa oleh AHDI As. AS tersebut langsung pergi berbalik arah menuju jalan Raya, kemudian saksi Ricko Rija Pranata,SH. Dkk tersebut melakukan pengejaran terhadap Mobil yang dibawa oleh AHDI Als. AS, namun AHDI Als. AS tidak dapat, sedangkan Mobil yang dibawa oleh AHDI Als. AS ditinggalkan di pinggir Jalan Raya, karena mobilnya tidak ada kunci dan tidak bisa dibawa oleh petugas selanjutnya Terdakwa dan saksi M. RABAWI dibawa ke Kantor Badan Narkotika Nasinal Propinsi Kepri yang berada di Batu Besar Batam, sesampainya di Kantor BNNP Kepri tersebut Terdakwa dan saksi M. RABAWI dan 4 (orang) di interogerasi oleh petugas yang berada di Kantor tersebut;
Bahwa selanjutnya Personel Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri berkordinasi dengan Personel Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, selanjutnya sekira pukul 10.45 Wib terhadap 1 (satu) orang pengurus atas nama Terdakwa HERI SAPUTRA Bin KERI AGANI dan 4 (empat) orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri dan diserahkan kepada penyidik Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri guna proses penyidikan lebih lanjut.
Bahwa barang bukti yang disita dari TERDAKWA HERI SAPUTRA BIN KERI AGANI adalah :
1 (satu) Unit Mobil Merk Toyota Avanza Warna Hitam BP 1754 FM;
1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO A5S Warna Hitam;
1 (satu) Buah kartu Telkomsel dengan nomor 081312315175;
1 (satu) Unit Mesin Tempel Merk Honda 1 X 20 PK;
1 (satu) Buah Jerigen Minyak Warna Biru berisikan 25 (dua puluh lima) Liter Bahan Bakar Minyak Jenis Pertamax.
Bahwa Terdakwa dibayar gaji/upah oleh saudara AHDI Als. AS untuk memberangkatkan Migran Indoesia Illegal dari Batam dengan tujuan Negara Malaysia sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) perbulan.
Bahwa berdasarkan Pasal 69 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran ”Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia”.
Bahwa Berdasarkan pasal 1 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga Negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah diluar wilayah Republik Indonesia.
- Bahwa berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Repbulik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 menerangkan Pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri terdiri atas :
a. Badan;
b. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia;atau
c. Perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut merupakan bentuk perbuatan yang dilarang oleh undang-undang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, sehingga unsur “Dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia”, telah terpenuhi ;
Ad.3. Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta ;
Menimbang, bahwa dalam ilmu hukum pidana unsur ini juga biasa disebut unsur “secara bersama-sama atau Turut Serta” dan berdasarkan ketentuan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP menentukan bahwa : “dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana : orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu” ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan, apakah perbuatan Terdakwa adalah perbuatan orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan tindak pidana ?
Menimbang, bahwa untuk singkatnya uraian pertimbangan pembuktian unsur ini, maka segala uraian tentang pertimbangan wujud perbuatan materiel Terdakwa seperti telah dipertimbangkan dalam unsur ke-2 dia atas, dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan dalam uraian unsur ini dan satu sama lain merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana diuraikan di atas Majelis Hakim berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa dalam perkara a quo, menurut hukum patut dipandang sebagai “orang yang turut serta melakukan tindak pidana”, dengan demikian unsur “Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta” ini, telah terpenuhi pula dalam perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) Unit Mobil Merk Toyota Avanza warna Hitam BP 1754 FM dengan Noka : MHKM1BBJDK011667 dan Nosin : K00542874, karena sudah jelas kepemilikannya maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada Saksi Jaka Syafiandi;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) unit Handphone merk OPPO A5S warna Hitam;
1 (satu) buah Kartu Telkomsel dengan Nomor 081312315175;
1 (satu) unit Mesin Tempel Merk Honda 1 X 20 PK
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) buah Jerigen Minyak warna Biru Berisikan 25 (dua puluh lima) Liter Bahan Bakar Minyak;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak memiliki izin dalam menyalurkan pekerja migran;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidanadan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Heri Saputra Bin Keri Agani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Orang per seorangan yang turut serta tanpa hak menempatkan Pekerja Migran Indonesia” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Mobil Merk Toyota Avanza warna Hitam BP 1754 FM dengan Noka : MHKM1BBJDK011667 dan Nosin : K00542874;
Dikembalikan kepada saksi JAKA SYAFIANDI;
1 (satu) unit Handphone merk OPPO A5S warna Hitam;
1 (satu) buah Kartu Telkomsel dengan Nomor 081312315175;
1 (satu) unit Mesin Tempel Merk Honda 1 X 20 PK;
Dimusnahkan;
1 (satu) buah Jerigen Minyak warna Biru Berisikan 25 (dua puluh lima) Liter Bahan Bakar Minyak;
Dirampas untuk Negara;
6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, pada hari Selasa, tanggal 15 Februari 2023, oleh kami, Sapri Tarigan, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, Twis Retno Ruswandari, S.H dan Edy Sameaputty, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Herty Mariana Turnip, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batam, serta dihadiri oleh Karya So Immanuel Gort, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya secara teleconference.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Twis Retno Ruswandari, S.H. Sapri Tarigan, S.H., M.Hum.
Edy Sameaputty, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Herty Mariana Turnip, S.H.