360/Pid.Sus/2022/PN Dum
Putusan PN DUMAI Nomor 360/Pid.Sus/2022/PN Dum
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: IWAN ROY CARLES, SH., MH. Terdakwa: Tamrin Bin Alm. Zubir
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Tamrin Bin Alm Zubir telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana “tanpa hak turut membantu melakukan penempatan pekerja Migran Indonesia” yang diatur dan diancam pidana pada Pasal 81 jo Pasal 69 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 56 Ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan pertama; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Tamrin Bin Alm Zubir berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dan denda Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa tetap ditahan. Menyatakan barang bukti : 1 (satu) unit handphone Android merk OPPO tipe CPH2185 warna hitam; 1 (satu) buku Rekening Bank BRI No. Rek 7551-01-005482-53-6 An. Sena; Dirampas untuk dimusnahkan 29 (dua puluh Sembilan) buku Passport Warga Negara Indonesia Dikembalikan kepada Negara Cq Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Cq. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai; 6. Menetapkan biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dibebankan kepada terdakwa.
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 360/Pid.Sus/2022/PN Dum
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Dumai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Tamrin Bin Alm. Zubir
2. Tempat lahir : Dumai
3. Umur/Tanggal lahir : 49 Tahun/5 Oktober 1973
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jl. Dumai Pakning KM.30 RT.09 Kel. Pelintung Kec. Medang Kampai
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Petani/Pekebun
Terdakwa Tamrin Bin Alm. Zubir ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 11 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2022
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 31 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 9 Oktober 2022
3. Penuntut Umum sejak tanggal 5 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2022
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 11 November 2022
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 November 2022 sampai dengan tanggal 10 Januari 2023
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan tanggal 9 Februari 2023;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya Sat Harmoni Tarigan, SH dan Partner, Penasihat Hukum, berkantor di Jalan Arifin Ahmad Gg. Bimasaksti No.06 Dumai, berdasarkan Surat Kuasa, tanggal 25 Oktober 2022 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Dumai Nomor 274/SK/2022/PN Dum., tanggal 25 Oktober 2022;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Dumai Nomor 360/Pid.Sus/2022/PN Dum tanggal 15 November 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 360/Pid.Sus/2022/PN Dum tanggal 13 Oktober 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Tamrin bin alm Zubir telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana “membantu orang perseorangan yang tanpa hak menempatkan pekerja migran Indonesia” yang diatur dan diancam pidana pada Pasal 81 jo Pasal 69 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 56 Ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Tamrin bin alm Zubir berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan Denda Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti :
1 (satu) unit handphone Android merk OPPO tipe CPH2185 warna hitam;
1 (satu) buku Rekening Bank BRI No. Rek 7551-01-005482-53-6 An. Sena;
Dirampas untuk dimusnahkan
29 (dua puluh Sembilan) buku Passport Warga Negara Indonesia
Dikembalikan kepada Negara Cq Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Cq. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai
Menetapkan biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dibebankan kepada terdakwa.
Setelah mendengar Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan :
Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menyatakan perbuatan Terdakwa bukanlah perbuatan pidana (Onslag van recht vervolging)
Mengembalikan harkat dan martabat Terdakwa seperti semula
Membebankan biaya perkara ini kepada negara;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa Tamrin Bin Alm Zubir, pada hari Selasa tanggal 09 Agustus 2022 sekira pukul 12.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Agustus 2022 atau pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di Pinggir Laut Jalan Lintas Dumai – Pakning RT.09 Kel. Pelintung Kec. Medang Kampai - Kota Dumai atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan yakni sebagai orang perorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ( yang berbunyi orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia), dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Berawal dari Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai mendapat informasi dari masyarakat bahwa sekelompok orang yang merupakan calon pekerja migran Indonesia mendirikan tenda di Pinggir Laut Jl. Jalan Lintas Dumai – Pakning RT.09 Kel. Pelintung Kec. Medang Kampai - Kota Dumai bermaksud untuk berangkat ke Negara Malaysia menggunakan jalur yang tidak resmi, kemudian saksi Doni Saputra dan saksi Boy Ramadani melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud dan menemukan 45 (empat puluh lima) orang calon Pekerja Migran Indonesia dari berbagai daerah di Indonesia berada di bawah tenda menunggu jemputan speed boat dipinggir laut bersiap untuk berangkat ke Negara Malaysia, sedangkan yang mengurus keberangkatan calon Pekerja Migran Indonesia adalah Sdr. Bambang (DPO) yang meminta terdakwa Tamrin Bin Alm Zubir untuk mengurus keperluan makan dan minum calon Pekerja Migran Indonesia;
Bahwa 45 (empat puluh lima) calon Pekerja Migran Indonesia tidak melalui proses keberangkatan yang sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia di mana calon pekerja Migran Indonesia tersebut mengakui tidak memiliki dokumen lengkap dan tidak diberi pelatihan sebelum keberangkatan ke Malaysia;
Bahwa cara kerja terdakwa dan Sdr. Bambang (DPO) adalah Sdr. Bambang (DPO) menghubungi terdakwa memberitahukan kepadanya jumlah calon Pekerja Migran Indonesia yang sedang menunggu keberangkatan kemudian terdakwa membeli nasi bungkus di Rumah Makan Minang Saiyo Pelintung seharga Rp13.000,00 (tiga belas ribu rupiah) kemudian terdakwa jual nasi bungkus tersebut seharga Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp7.000,00 (tujuh ribu rupiah) per bungkus;
Bahwa Terdakwa mengantarkan makanan kepada calon Pekerja Migran Indonesia sebanyak 2 (dua) kali dalam sehari yaitu pada pukul 11.00 Wib dan 16.00 Wib. Terdakwa Tamrin bertugas untuk mengantarkan makanan kepada calon Pekerja Migran Indonesia selama 2 (dua) bulan sejak bulan Juni 2022.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 jo Pasal 69 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 56 Ke-1 KUHPidana.
A T A U
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa Tamrin Bin Alm Zubir, pada hari Selasa tanggal 09 Agustus 2022 sekira pukul 12.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Agustus 2022 atau pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di Pinggir Laut Jalan Lintas Dumai – Pakning RT.09 Kel. Pelintung Kec. Medang Kampai - Kota Dumai atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan,yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ( yang berbunyi setiap orang dilarang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan Pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e yaitu setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja keluar Negeri harus memenuhi persyaratan,memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan) yang dengan sengaja melaksanakan penempatan pekerja Migran Indonesia, dengan cara-cara, sebagai berikut:
Bahwa Berawal dari Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai mendapat informasi dari masyarakat bahwa sekelompok orang yang merupakan calon pekerja migran Indonesia mendirikan tenda di Pinggir Laut Jl. Jalan Lintas Dumai – Pakning RT.09 Kel. Pelintung Kec. Medang Kampai - Kota Dumai bermaksud untuk berangkat ke Negara Malaysia menggunakan jalur yang tidak resmi, kemudian saksi Doni Saputra dan saksi Boy Ramadani melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud dan menemukan 45 (empat puluh lima) orang calon Pekerja Migran Indonesia dari berbagai daerah di Indonesia berada di bawah tenda menunggu jemputan speed boat dipinggir laut bersiap untuk berangkat ke Negara Malaysia, sedangkan yang mengurus keberangkatan calon Pekerja Migran Indonesia adalah Sdr. Bambang (DPO) yang meminta terdakwa Tamrin Bin Alm Zubir untuk mengurus keperluan makan dan minum calon Pekerja Migran Indonesia;
Bahwa 45 (empat puluh lima) calon Pekerja Migran Indonesia tidak melalui proses keberangkatan yang sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia di mana calon pekerja Migran Indonesia tersebut mengakui tidak memiliki dokumen lengkap dan tidak diberi pelatihan sebelum keberangkatan ke Malaysia;
Bahwa cara kerja terdakwa dan Sdr. Bambang (DPO) adalah Sdr. Bambang (DPO) menghubungi terdakwa memberitahukan kepadanya jumlah calon Pekerja Migran Indonesia yang sedang menunggu keberangkatan kemudian terdakwa membeli nasi bungkus di Rumah Makan Minang Saiyo Pelintung seharga Rp13.000,00 (tiga belas ribu rupiah) kemudian terdakwa jual nasi bungkus tersebut seharga Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp7.000,00 (tujuh ribu rupiah) per bungkus;
Bahwa Terdakwa mengantarkan makanan kepada calon Pekerja Migran Indonesia sebanyak 2 (dua) kali dalam sehari yaitu pada pukul 11.00 Wib dan 16.00 Wib. Terdakwa Tamrin bertugas untuk mengantarkan makanan kepada calon Pekerja Migran Indonesia selama 2 (dua) bulan sejak bulan Juni 2022.
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 jo Pasal 68 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 56 Ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Boy Ramadani alias Boi Lahir di Daik, tanggal 30 Mei 1985, Jenis kelamin Laki-laki, Pekerjaan POLRI, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Asrama Polres Dumai dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 Agustus 2022 sekira jam 12.00 wib di Jalan lintas Dumai – Pakning RT.09 Kel.Pelintung Kec. Medang kampai tepatnya di pinggir laut – Dumai saksi mengamankan 1 (satu) orang yang diduga turut serta membantu menempatkan Pekerja Migran Indonesia tanpa persyaratan yang sah.
Bahwa pada hari Selasa 9 Agustus 2022 sekira jam 11,30 wib saksi dan rekan rekan dikepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sekelompok orang yang berada di pinggir laut mendirikan tenda dan sekelompok orang tersebut menurut informasi akan diberangkatkan ke Malaysia dan mendapat info tersebut saksi dan rekan saksi langsung mengecek dan memastikan info tersebut dan setibanya di tempat kejadian ternyata benar ada sekelompok orang yang sedang berada di bawah tenda, mereka menunggu di pinggir laut dan kemudian saksi dan rekan saksi menanyakan ke salah seorang tersebut handak kemana dan orang tersebut menjawab hendak pergi ke Malaysia.
Bahwa di tempat kejadian juga diamankan Terdakwa yang sedang mengantar makanan berupa nasi bungkus ke sekelompok orang tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa sudah sering mengantar makanan ke sekelompok PMI (Pekerja Migran Indonesia) tersebut atas suruhan seseorang yang bernama Bambang dan kemudian setelah itu rombongan PMI (Pekerja Migran Indonesia) dan Terdakwa dibawa ke Dumai untuk selanjutnya di proses menurut hukum yang berlaku.
Bahwa jumlah PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang diamankan adalah sebanyak 45 (empat puluh lima) orang PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi Doni Saputra Alias Doni, lahir di Batam tanggal 11 Juni 1993, agama Islam, Jenis Kelamin Laki-laki, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Polri alamat Aspol Polsek Medang Kampai dibawah sumpah yang menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 Agustus 2022 sekira jam 12.00 wib di Jalan lintas Dumai – Pakning RT.09 Kel.Pelintung Kec.Medang kampai tepatnya di pinggir laut – Dumai saksi mengamankan 1 (satu) orang yang diduga turut serta membantu menempatkan Pekerja migran indonesia tanpa persyaratan yang sah.
Bahwa pada hari Selasa 9 Agustus 2022 sekira jam 11,30 wib saksi dan rekan rekan dari Polres Dumai mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sekelompok orang yang berada di pinggir laut mendirikan tenda dan sekelompok orang tersebut menurut informasi akan diberangkatkan ke Malaysia dan mendapat info tersebut saksi dan rekan saksi langsung mengecek dan memastikan info tersebut dan setibanya di tempat kejadian ternyata benar ada sekelompok orang yang sedang berada di bawah tenda menunggu di pinggir laut dan kemudian saksi dan rekan saksi menanyakan ke salah seorang tersebut handak kemana dan orang tersebut menjawab hendak pergi ke Malaysia.
Bahwa di tempat kejadian juga diamankan Terdakwa yang sedang mengantar makanan berupa nasi bungkus ke sekelompok orang tersebut dan Terdakwa mengaku sudah sering mengantar makanan ke sekelompok PMI (Pekerja Migran Indonesia) ilegal tersebut atas suruhan seseorang yang bernama Bambang.
Bahwa selanjutnya rombongan PMI (Pekerja Migran Indonesia) dan Terdakwa dibawa ke Polres Dumai untuk selanjutnya di proses menurut hukum yang berlaku
Bahwa yang membuat saksi yakin beberapa orang yang berada di tenda ditempat kejadian adalah PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang tidak dilengkapi dokumen yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia melainkan hanya dilengkapi dengan dokumen passport;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan;
3. Saksi Ines Sintia binti Fahmerizal Lahir di Desa Baru tanggal 05 Juni 1996 agama Islam, jenis kelamin Laki-laki, kewarganegaraan Indonesia, Belum Bekerja alamat Desa Air Bersih RT.002 Kel. Air Bersih Kec. Air Hangat Kab. Kerinci Prov. Jambi yang keterangannya dibacakan menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diamankan pada hari Senin tanggal 09 Agustus 2022 sekitar pukul 11.00 Wib dari semak belukar tempat penampungan saksi sementara oleh pihak Kepolisian yang namanya saksi tidak tahu yang kemudian diamankan bersama dengan 29 (dua puluh sembilan) orang rekan – rekan lain
Bahwa selain saksi yang ikut diamankan dari dalam semak belukar tersebut adalah 29 (dua puluh sembilan) orang lagi namun yang saksi kenal hanya 4 (empat) orang yaitu saksi Wawan Kurniawan yang sama – sama berasal dari Jambi, Suparwati Als Riri dan saksi Nur Atikah
Bahwa saksi berangkat dari Jambi pada hari Sabtu tanggal 06 Agustus 2022 sekitar pukul 12.00 Wib dengan menaiki mobil carter jenis Suzuki AVV warna Hitam yang dikemudikan oleh Yoka dengan rekannya bernama Daniel, dan sampai di Kota Dumai tanggal Senin tanggal 08 Agutus 2022 sekitar 10.00 WIB yang diturunkan disebuah Rumah Makan Padang, dimana didalam rumah makan sudah ada 2 (dua) orang perempuan yang mengaku bernama saksi Suparwati Als Riri dan saksi Nur Atikah yang sama – sama tujuannya ke Malaysia, selanjutnya sekitar pukul 18.30 WIB datang seorang laki – laki yang menjemput saksi menggunakan mobil dan membawa saksi ke dalam semak belukar yang ada tenda untuk tempat tinggal sementara.
Bahwa dapat saksi jelaskan, awalnya sekitar bulan Juli tahun 2022 saksi menanyakan tetang pekerjaan kepada teman saksi berama Imelda (akun Facebook “Imel Daa”) yang bekerja di negara Malaysia melalui media sosial Massanger, dimana saat itu Imela mengatakan jika ada pekerjaan sebagai buruh Pabrik Elektronik dengan upah sekitar 90 (sembilan puluh) RM per hari, kemudian karena tertarik dengan pekerjaan tersebut saksi menyetujuinya dan selanjutnya bertemu dengan saksi Wawan yang merupakan teman sekampung yang sama – sama bertujuan bekerja ke Malaysia dimana saat itu saksi WAWAN mengatakan temannya bernama Anggel yang sudah bekerja di Malaysia memiliki teman yang bisa mengurus keberangkatan dari Kota Dumai menuju ke Negara Malaysia menggunakan speed boad melalui pelabuhan tidak resmi.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga menghadirkan Ahli yakni Fanny Wahyu Kurniawan, S.Kom dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Ahli menerangkan berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya;
Bahwa dapat Ahli terangkan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 pasal 1 :
a. Calon Pekerja Migran Indonesia adalah
Setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
b. Pekerja Migran Indonesia adalah.
Setiap warga Negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.
c. Pelindungan sebelum bekerja adalah.
Keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan sejak pendaftaran sampai pemberangkatan
d. Pemberi kerja adalah.
Instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/atau perseorangan di Negara tujuan penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia.
e. Mitra usaha adalah.
Instansi dan/atau badan usaha berbentuk badan hukum di Negara tujuan penempatan yang bertanggung jawab menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada pemberi kerja.
f. Perusahaan Penempatan PMI adalah.
Badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang memperoleh izin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan PMI.
g. Surat izin perekrutan PMI adalah.
Izin yang diberikan oleh kepala Badan kepada Perusahaan Penempatan PMI yang digunakan untuk menempatkan CPMI.
h. Perjanjian kerja sama penempatan adalah
Perjanjian tertulis antara Perusahaan Penempatan PMI dan Mitra Usaha atau Pemberi Kerja yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak dalam rangka Penempatan dan Pelindungan PMI di Negara tujuan penempatan.
i. Perjanjian penempatan PMI adalah
Perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan PMI dan CPMI yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak, dalam rangka penempatan PMI di Negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
j. Perjanjian kerja adalah perjanjian tertulis antara PMI dan Pemberi Kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban setiap pihak, serta jaminan keamanan dan keselamatan selama bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa berdasarkan Undang-undang RI No.18 tahun 2017 Pasal 5.
Disebutkan bahwa setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan :
Berusia minimal 18 tahun.
Memiliki kompetensi.
Sehat jasmani dan rohani.
Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial.
Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.
Bahwa dapat Ahli jelaskan berdasarkan Undang - Undang RI No 18 tahun 2017 Pasal 13 untuk dapat ditempatkan di Luar Negeri, CPMI wajib memiliki dokumen yang meliputi :
Surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah dengan melampirkan fotokopi buku nikah.
Surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah.
Sertifikat kompetensi kerja.
Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
Paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat.
Visa kerja.
Perjanjian Penempatan PMI.
Perjanjian Kerja.
Bahwa dapat Ahli jelaskan berdasarkan Undang-undang RI No 18 tahun 2017 Pasal 49, Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Luar Negeri terdiri atas :
Badan.
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia atau
Perusahaan yang menempatkan PMI untuk kepentingan perusahaan sendiri.
Bahwa Prosedur penempatan PMI bekerja keluar negeri dapat melalui skema Pemerintah dengan pemerintah Negara penerima (G to G), Perusahaan Penempatan PMI (P3MI), dan perusahaan yang menempatkan PMI untuk kepentingan perusahaan sendiri.
Bahwa unsur “melaksanakan penempatan” sesuai dengan unsur pasal 81, pasal 83 dan pasal 69 UU RI No.18 tahun 2017 berkaitan dengan pelaksana penempatan sesuai pasal 49 Undang-undang RI No 18 tahun 2017 dan memenuhi persyaratan untuk dapat ditempatkan ke luar negeri yang tertuang dalam UU RI No.18 Tahun 2017.
Bahwa pelaku dapat disangkakan melanggar tindak pidana perlindungan Pekerja Migran Indonesia pasal 68 jo 69 UU RI No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Bahwa Terdakwa Tamrin yang berperan menyediakan kebutuhan berupa makanan dan minuman terhadap 45 calon PMI yang bersembunyi didalam semak – semak yang disediakan tenda menunggu diberangkatkan kenegara Malaysia secara tidak sah atas permintaan Bambang Alias Beng (DPO) tersebut dapat diterapkan pasal 81 Jo 83 Jo 68 Jo 69 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor. 18 Tahun 2017.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Selasa Tanggal 09 Agustus 2022 sekira jam 11.30 WIB Terdakwa sedang mengantarkan nasi bungkus kepada orang-orang yang mau berangkat ke Malaysia, Terdakwa mengantarkan nasi bungkus tersebut di dekat semak belukar yang terletak di RT.09 Medang Kampai Kel.Pelintung Kec.Medang Kampai Dumai.
Bahwa pada saat selesai mengantarkan nasi bungkus tersebut datang Polisi ke lokasi dan Terdakwa beserta orang-orang yang akan berangkat ke Malaysia dibawa sehingga Terdakwa berada di Polres Dumai.
Bahwa tujuan Terdakwa mengantarkan nasi bungkus kepada orang-orang yang akan berangkat ke Malaysia tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan nasi bungkus tersebut.
Bahwa yang menyuruh Terdakwa untuk mengantarkan nasi bungkus kepada orang-orang yang akan berangkat ke Malaysia tersebut adalah Bambang.
Bahwa dapat Terdakwa jelaskan, sekitar 2 (dua) bulan yang lalu Bambang mengatakan kepada Terdakwa bahwa ada tempat untuk menunggu keberangkatan orang-orang yang hendak berangkat bekerja di Malaysia, yaitu terletak di semak belukar yang terletak di RT.09 Medang Kampai Kel. Pelintung Kec. Medang Kampai Dumai. Jadi Terdakwa ditawarkan untuk bekerja mengantarkan makanan kepada orang-orang tersebut, akhirnya Terdakwa setuju untuk bekerja membantu Bambang menyediakan makanan untuk 44 (empat puluh empat) orang calon Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke Malaysia.
Bahwa dapat Terdakwa jelaskan, cara kerja Terdakwa adalah Bambang menghubungi Terdakwa melalui telepon memberitahukan jumlah orang yang ada di semak belukar tersebut, kemudian Terdakwa membeli nasi bungkus di Rumah Makan Minang Saiyo Pelintung dengan harga Rp 13.000,-/bungkus, kemudian Terdakwa membawa nasi bungkus tersebut ke orang-orang yang sudah menunggu di semak belukar tersebut, Terdakwa menjual kepada mereka dengan harga Rp 20.000,-/bungkus, sehingga Terdakwa mendapat untung Rp 7.000,-/bungkus. Terdakwa mengantarkan nasi setiap harinya dua kali, yaitu siang jam 11.00 WIB dan malam jam 16.00 WIB.
Bahwa dapat Terdakwa jelaskan, selama Terdakwa bekerja sebagai pengantar makanan kepada orang-orang yang hendak berangkat bekerja ke Malaysia tersebut, memang sudah ada yang berhasil berangkat ke Malaysia.
Bahwa dapat Terdakwa jelaskan, orang yang sudah berhasil berangkat ke Malaysia dari semak belukar yang terletak di RT.09 Medang Kampai Kel.Pelintung Kec.Medang Kampai Dumai setau Terdakwa sudah sebanyak 7 (tujuh) kali, dengan total orang berjumlah 44 (empat puluh empat) orang. Waktu keberangkatan nya setiap 3 (tiga) hari sekali, setau Terdakwa sejak bulan Juni 2022 sudah 7 (tujuh) kali yang berangkat ke Malaysia.
Bahwa calon Pekerja Migran Indonesia tersebut berangkat menggunakan kapal / speed boat, namun Terdakwa tidak melihat langsung, hanya berdasarkan keterangan Bambang kepada Terdakwa. Biasa nya keberangkatannya adalah malam hari.
Bahwa Terdakwa mengetahui seharusnya setiap orang yang hendak berangkat keluar negeri harus ditempatkan ditempat khusus yang memiliki perijinan.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut :
Saksi Sayuti dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai buruh pikul
Bahwa Terdakwa menyediakan makanan untuk para Pekerja Migran Indonesia
Bahwa Terdakwa disuruh orang yang mengurus pembelian makanan para Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan secara tidak sah
Bahwa Terdakwa membeli nasi di Rumah makan Minang Saiyo dengan diberikan uang terlebih dahulu oleh Bambang kemudian Terdakwa jual dengan harga diatas harga beli Rumah makan Minang Saiyo
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit handphone Android merk OPPO tipe CPH2185 warna hitam;
1 (satu) buku Rekening Bank BRI No. Rek 7551-01-005482-53-6 An. Sena;
29 (dua puluh Sembilan) buku Passport Warga Negara Indonesia.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa Tanggal 09 Agustus 2022 sekira jam 11.30 WIB di Jalan lintas Dumai – Pakning RT.09 Kel. Pelintung Kec. Medang Kampai tepatnya di pinggir laut – Dumai ketika Terdakwa sedang mengantarkan nasi bungkus kepada 45 (empat puluh lima) orang yang mau diberangkat ke Malaysia
Bahwa Terdakwa mengantarkan nasi bungkus tersebut atas perintah Bambang di dekat semak belukar yang terletak di RT.09 Medang Kampai Kel.Pelintung Kec.Medang Kampai Dumai
Bahwa saat selesai mengantarkan nasi bungkus tersebut datang Polisi ke lokasi dan Terdakwa beserta 45 (empat puluh lima) orang yang akan berangkat ke Malaysia dibawa ke kantor Polres Dumai.
Bahwa tujuan Terdakwa mengantarkan nasi bungkus kepada 45 (empat puluh lima) orang yang akan berangkat ke Malaysia tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan, dari setiap 1 (satu) bungkus nasi yang dibeli seharga Rp. 13.000,- (tiga belas ribu rupiah) Terdakwa jual kepada Bambang seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) dari setiap bungkusnya;
Bahwa Terdakwa mengetahui tujuan Bambang menampung 45 (empat puluh lima) orang PMI (Pekerja Migran Indonesia) ditempat kejadian adalah untuk diberangkatkan ke Malaysia sebagai tenaga kerja imigrasi secara illegal.
Menimbang bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) bulan menyediakan nasi bungkus untuk 45 (empat puluh lima) orang ditempat tersebut atas perintah Bambang.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif dakwaan Pertama melanggar Pasal 81 jo Pasal 69 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 56 Ke-1 KUHPidana. dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang:
Melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia
Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan
ad.1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah orang atau manusia sebagai subyek hukum yang mampu bertanggungjawab atas semua perbuatan yang telah dilakukannya. Dalam persidangan telah diperiksa identitas diri terdakwa Tamrin bin alm Zubir, Terdakwa mengerti apa isi dari dakwaan dan dapat mengikuti jalannya persidangan. Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti yang ada, Terdakwa dalam kedudukannya sebagai orang atau subyek hukum pelaku tindak pidana yang sehat jasmani dan rohani mempunyai hak dan kewajiban serta kepadanya dapat dipertanggungjawabkan dan dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya melakukan tindak pidana
Menimbang, bahwa dengan demikian “Unsur Setiap Orang” ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum;
ad.2. Unsur “melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia”
Menimbang bahwa yang dimaksud Pekerja Migran Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 pasal 1 adalah Setiap warga Negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.
Menimbang bahwa menurut ketentuan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2017 yang dapat dipekerjakan Warga Negara Indonesia sebagai tenaga kerja di luar negeri hanyalah instansi Pemerintah, Badan Hukum Pemerintah, Badan Hukum Swasta, dan/ atau perseorangan di Negara Hukum penempatan yang mempekerjakan pekerja Migran Indonesia.
Menimbang bahwa untuk mengelola atau melakukan kegiatan pengiriman pekerja Migran Indonesia dari Indonesia ke luar negeri menurut Undang- Undang Nomor 18 tahun 2017, hanya dapat dilakukan oleh orang/badan hukum yang diberikan ijin sebagai penyalur tenaga kerja Migran Indonesia, yaitu Badan Usaha Berbadan Hukum, Perseroan Terbatas yang memperoleh ijin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan penyaluran Penempatan PMI (Pekerja Migran Indonesia).
Menimbang, Bahwa berawal dari Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai mendapat informasi dari masyarakat bahwa sekelompok orang yang merupakan calon Pekerja Migran Indonesia mendirikan tenda di Pinggir Laut Jl. Jalan Lintas Dumai – Pakning RT.09 Kel. Pelintung Kec. Medang Kampai - Kota Dumai bermaksud untuk berangkat ke Negara Malaysia menggunakan jalur yang tidak resmi, kemudian saksi Doni Saputra dan saksi Boy Ramadani melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud dan menemukan 45 (empat puluh lima) orang calon Pekerja Migran Indonesia dari berbagai daerah di Indonesia berada di bawah tenda menunggu jemputan speed boat dipinggir laut bersiap untuk berangkat ke Negara Malaysia, sedangkan yang mengurus keberangkatan calon Pekerja Migran Indonesia adalah Sdr. Bambang (DPO) yang meminta Terdakwa Tamrin Bin Alm Zubir untuk mengurus keperluan makan dan minum calon Pekerja Migran Indonesia;
Menimbang, bahwa 45 (empat puluh lima) calon Pekerja Migran Indonesia tidak melalui proses keberangkatan yang sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia di mana calon Pekerja Migran Indonesia tersebut mengakui tidak memiliki dokumen lengkap dan tidak diberi pelatihan sebelum keberangkatan ke Malaysia;
Menimbang, bahwa cara kerja Terdakwa dan Sdr. Bambang (DPO) adalah Sdr. Bambang (DPO) menghubungi Terdakwa memberitahukan kepadanya jumlah calon Pekerja Migran Indonesia yang sedang menunggu keberangkatan kemudian Terdakwa membeli nasi bungkus di Rumah Makan Minang Saiyo Pelintung seharga Rp13.000,00 (tiga belas ribu rupiah) kemudian Terdakwa jual nasi bungkus tersebut seharga Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp7.000,00 (tujuh ribu rupiah) per bungkus;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengantarkan makanan kepada calon Pekerja Migran Indonesia sebanyak 2 (dua) kali dalam sehari yaitu pada pukul 11.00 Wib dan 16.00 Wib. Terdakwa Tamrin bertugas untuk mengantarkan makanan kepada calon Pekerja Migran Indonesia selama 2 (dua) bulan sejak bulan Juni 2022.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia” ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum
Ad.3. Unsur “mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap pada pemeriksaan dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, barang bukti yang diajukan dimuka persidangan ditemukan fakta sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Berawal dari Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai mendapat informasi dari masyarakat bahwa sekelompok orang yang merupakan calon Pekerja Migran Indonesia mendirikan tenda di Pinggir Laut Jl. Jalan Lintas Dumai – Pakning RT.09 Kel. Pelintung Kec. Medang Kampai - Kota Dumai bermaksud untuk berangkat ke Negara Malaysia menggunakan jalur yang tidak resmi, kemudian saksi Doni Saputra dan saksi Boy Ramadani melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud dan menemukan 45 (empat puluh lima) orang calon Pekerja Migran Indonesia dari berbagai daerah di Indonesia berada di bawah tenda menunggu jemputan speed boat dipinggir laut bersiap untuk berangkat ke Negara Malaysia, sedangkan yang mengurus keberangkatan calon Pekerja Migran Indonesia adalah Sdr. Bambang (DPO) yang meminta Terdakwa Tamrin Bin Alm Zubir untuk mengurus keperluan makan dan minum calon Pekerja Migran Indonesia;
Menimbang, bahwa 45 (empat puluh lima) calon Pekerja Migran Indonesia tidak melalui proses keberangkatan yang sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia di mana calon Pekerja Migran Indonesia tersebut mengakui tidak memiliki dokumen lengkap dan tidak diberi pelatihan sebelum keberangkatan ke Malaysia;
Menimbang, bahwa cara kerja Terdakwa dan Sdr. Bambang (DPO) adalah Sdr. Bambang (DPO) menghubungi Terdakwa memberitahukan kepadanya jumlah calon Pekerja Migran Indonesia yang sedang menunggu keberangkatan kemudian Terdakwa membeli nasi bungkus di Rumah Makan Minang Saiyo Pelintung seharga Rp13.000,00 (tiga belas ribu rupiah) kemudian Terdakwa jual nasi bungkus tersebut seharga Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp7.000,00 (tujuh ribu rupiah) per bungkus;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengantarkan makanan kepada calon Pekerja Migran Indonesia sebanyak 2 (dua) kali dalam sehari yaitu pada pukul 11.00 Wib dan 16.00 Wib. Terdakwa Tamrin bertugas untuk mengantarkan makanan kepada calon Pekerja Migran Indonesia selama 2 (dua) bulan sejak bulan Juni 2022.
Menimbang, bahwa Terdakwa secara langsung telah memberi bantuan kepada Pekerja Migran Indonesia Ilegal dengan cara meyediakan makanan mereka, dan Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 7000,- (tujuh ribu rupiah) perbungkusnya.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan” ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 jo Pasal 69 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 56 Ke-1 KUHPidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum terdakwa dalam Pembelaanya yang pada Pokoknya yakni :
Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menyatakan perbuatan Terdakwa bukanlah perbuatan pidana (Onslag van recht vervolging)
Mengembalikan harkat dan martabat Terdakwa seperti semula
Membebankan biaya perkara ini kepada negara;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa. Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum bahwa 45 (empat puluh lima) calon Pekerja Migran Indonesia tidak melalui proses keberangkatan yang sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia, dan tidak memiliki dokumen lengkap serta tidak diberi pelatihan sebelum keberangkatan ke Malaysia.
Menimbang, bahwa dari keterangan Ahli bahwa Terdakwa Tamrin yang berperan menyediakan kebutuhan berupa makanan dan minuman terhadap 45 calon PMI yang bersembunyi didalam semak – semak yang disediakan tenda menunggu diberangkatkan kenegara Malaysia secara tidak sah atas permintaan Bambang Alias Beng (DPO) tersebut dapat diterapkan pasal 81 Jo 83 Jo 68 Jo 69 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor. 18 Tahun 2017.
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, perbuatan terdakwa termasuk dalam kategori unsur sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
Menimbang, bahwa sepanjang persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak melihat adanya alasan-alasan pemaaf, pembenar atau yang dapat menghilangkan kesalahan atau sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) unit handphone Android merk OPPO tipe CPH2185 warna hitam;
1 (satu) buku Rekening Bank BRI No. Rek 7551-01-005482-53-6 An. Sena;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut di atas dipergunakan untuk melakukan tindak pidana, maka haruslah dimusnahkan
29 (dua puluh Sembilan) buku Passport Warga Negara Indonesia.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti ini karena merupakan dokumen negara, maka dikembalikan kepada Negara Cq Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Cq. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintahan dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia;
Keadaan yang meringankan
Terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan dan mengakui perbuatannya
Terdakwa belum pernah dihukum
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 jo Pasal 69 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 56 Ke-1 KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Tamrin Bin Alm Zubir telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana “tanpa hak turut membantu melakukan penempatan pekerja Migran Indonesia” yang diatur dan diancam pidana pada Pasal 81 jo Pasal 69 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 56 Ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan pertama;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Tamrin Bin Alm Zubir berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dan denda Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti :
1 (satu) unit handphone Android merk OPPO tipe CPH2185 warna hitam;
1 (satu) buku Rekening Bank BRI No. Rek 7551-01-005482-53-6 An. Sena;
Dirampas untuk dimusnahkan
29 (dua puluh Sembilan) buku Passport Warga Negara Indonesia
Dikembalikan kepada Negara Cq Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Cq. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai;
Menetapkan biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dibebankan kepada terdakwa.
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai, pada hari Selasa, tanggal 17 Januari 2023, oleh kami, Mery Donna Tiur Pasaribu, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Alfarobi, S.H. , Dr Edy Siong, S.H.,M.Hum, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 oleh kami, Mery Donna Tiur Pasaribu, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Abdul Wahab, S.H.M.H, Alfarobi, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Dedy Tias Dianto, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Dumai, serta dihadiri oleh Iwan Roy Carles, S.H. M.H, Penuntut Umum dan Terdakwa serta didampingi oleh Penasihat Hukum Terdakwa secara teleconference;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Abdul Wahab, S.H.M.H Mery Donna Tiur Pasaribu, S.H., M.H.
Alfarobi, S.H.,
Panitera Pengganti,
Dedy Tias Dianto, SH.