340/Pid.B/LH/2022/PN Sag
Putusan PN SANGGAU Nomor 340/Pid.B/LH/2022/PN Sag
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Penuntut Umum: MONITA, S.H.,M.H. Terdakwa: 1.Budi Hardiansyah alias Budi bin Heri alm 2.Herut Yandi alias Herut bin Dedi Iskandar
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa I Budi Hardiansyah alias Budi bin Heri (alm) dan Terdakwa II Herut Yandi alias Herut bin Dedi Iskandar,tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Bersama-sama Melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” sebagaimana dakwaan Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (Sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan terhadap terdakwa; Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 2 (dua) buah karet panbel; 2 (dua) buah karpet warna hitam; 1 (satu) potongan pipa paralon yang terpasang mata bor; 1 (satu) potongan selang hos; 1 (satu) potongan pipa Spiral; 1 (satu) buah engkolan; 1 (satu) potongan drum warna biru. Dirusak hingga tidak dapat dipergunakan lagi. 1 (satu) set mesin dompeng merk WEKO; 1 (satu) unit mesin pompa air merk NS-50 warna merah. Di Rampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa secara berimbang membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00(dua ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor340/Pid.B/LH/2022/PN Sag
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sanggau yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:
Terdakwa I
Nama lengkap : Budi Hardiansyah Alias Budi Bin Heri Alm;
Tempat lahir : Sei. Pinyuh;
Umur/tanggal lahir : 38 Tahun / 11 November 1984;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Kayu Tunu RT. 003/ RW. 000, Desa Sungai Muntik, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Petani/pekebun.
Terdakwa II
Nama lengkap : Herut Yandi Alias Herut Bin Dedi Iskandar;
Tempat lahir : Sungai Batu;
Umur/tanggal lahir : 25 Tahun / 17 November 1997;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Semerangkai RT. 004/ RW.000, Desa Semerangkai, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Belum/tidak Bekerja;
Para Terdakwa ditangkap pada tanggal 13 September 2022, kemudian ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 14 September 2022 sampai dengan tanggal 03 Oktober 2022;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 04 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 12 November 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 10 November 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau sejak tanggal 18 November 2022 sampai dengan tanggal 17 Desember 2022;
Perpanjangan Ketua PN Sanggau sejak tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan tanggal 15 Februari 2023.
Para Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 340/Pid.B/LH/2022/PN Sag tanggal 18 November 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 340/Pid.B/LH/2022/PN Sag tanggal 18 November 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa I Budi Hardiansyah alias Budi bin Heri (alm) dan terdakwa II Herut Yandi alias Herut bin Dedi Iskandar bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan penambangan tanpa izin” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Budi Hardiansyah alias Budi bin Heri (alm) dan terdakwa II Herut Yandi alias Herut bin Dedi Iskandar dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda masing-masing sebesar Rp 80.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa
1)1 (satu) set mesin dompeng merk WEKO;
2)1 (satu) unit mesin pompa air merk NS-50 warna merah;
Dirampas untuk Negara.
3)2 (dua) buah karet panbel;
4)2 (dua) buah karpet warna hitam;
5)1 (satu) potongan pipa paralon yang terpasang mata bor;
6)1 (satu) potongan selang hos;
7)1 (satu) potongan pipa Spiral;
8)1 (satu) buah engkolan;
9)1 (satu) potongan drum warna biru
Dirampas untuk dmusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa I Budi Hardiansyah alias Budi bin Heri (alm) dan terdakwa II Herut Yandi alias Herut bin Dedi Iskandar membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,-
Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya.
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa I Budi Hardiansyah alias Budi bin Heri (alm) bersama-sama dengan terdakwa II Herut Yandi alias Herut bin Dedi Iskandar dan sdr. Peri (DPO) pada hari Selasa, tanggal 13 September 2022 sekitar pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022 bertempat di Dusun Kayu Tunu, Desa Sungai Muntik, Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau, melakukan penambangan tanpa izin, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bermula ketika pada hari Selasa, tanggal 13 September 2022 sekitar pukul 08.30 WIB terdakwa I Budi Hardiansyah alias Budi bin Heri (alm) bersama-sama dengan terdakwa II Herut Yandi alias Herut bin Dedi Iskandar datang ke Dusun Kayu Tunu, Desa Sungai Muntik, Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau untuk melakukan penambangan di lahan milik sdr. Peri (DPO), kemudian dengan menggunakan alat-alat milik sdr. Peri (DPO) yang telah tersedia di lokasi terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa melakukan penambangan dengan cara 1 (satu) set mesin dompeng yang digabungkan dengan 1 (satu) unit mesin pompa air merk NS-50 warna merah yang telah terpasang dengan pipa paralon yang tersambung mata bor, selang hos dan pipa spiral, terhadap mesin tersebut kemudian dihidupkan, kemudian pipa paralon yang tersambung mata bor tersebut ditancapkan ke tanah dan mesin dompeng bertugas untuk menyedot pasir, selanjutnya mesin pompa air NS 50 mengantarkan pasir yang telah di sedot tersebut ke ke kian yang berisikan karpet, dan setelah itu barulah karpet dihempas untuk mendapatkan pasir hitam yang ditampung di potongan drum warna biru dan selanjutnya pasir hitam tersebut di dulang untuk mendapatkan hasil tambang berupa emas;
Bahwa, hal tersebut dilakukan secara bergantian antara terdakwa I dengan terdakwa II sedangkan sdr. Peri (DPO) sebagai pemilik lahan dan pemodal mengawasi ketika terdakwa I dan terdakwa II bekerja menambang, hal tersebut dilakukan terdakwa I bersama dengan terdakwa II sampai dengan pada sekitar pukul 10.10 WIB datang petugas kepolisian Resor Sanggau yang mengamankan kegiatan penambangan yang dilakukan terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa, sedangkan sdr. Peri (DPO) melarikan diri, selanjutnya terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II serta barang bukti dibawa ke Polres Sanggau untuk proses lebih lanjut.
Bahwa, terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II dan sdr. Peri (DPO) dalam melakukan penambangan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, baik IUP maupun IPR, dan melakukan penambangan dengan tidak dilengkapi dengan Alat Pengaman Diri (APD).
Perbuatan terdakwa I Budi Hardiansyah alias Budi bin Heri (alm) dan terdakwa II Herut Yandi alias Herut bin Dedi Iskandar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwa tidak mengajukan keberatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Untung Ardianto, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa penambangan Tanpa Ijin di wilayah hukum Polres Sanggau, saksi bersama dengan Anggota Kepolisian Polres Sanggau lainnya, diantaranya saksi Popin Bruno melakukan penindakan / penegakan hukum pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 sekitar pukul 10.10 WIB di Dusun Kayu Tunu, Desa Sungai Muntik Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau;
Bahwa, pada saat melakukan penegakan hukum tersebut yang saksi bersama Tim mengamankan adalah terdakwa Budi Hardiansyah alias Budi dan terdakwa Herut Yandi alias Herut yang mengaku pekerja;
Bahwa, alat yang digunakan terdakwa Budi Hardiansyah alias Budi dan terdakwa Herut Yandi alias Herut dalam melakukan kegiatan pertambangan tanpa ijin dengan menggunakan alat berupa :
1 (satu) set mesin dompeng merk WEKO;
1 (satu) unit mesin pompa air merk NS-50 warna merah;
2 (dua) buah karet panbel;
2 (dua) buah karpet warna hitam;
1 (satu) potongan pipa paralon yang terpasang mata bor;
1 (satu) potongan selang hos;
1 (satu) potongan pipa Spiral;
1 (satu) buah engkolan;
1 (satu) potongan drum warna biru.
Bahwa, menurut keterangan terdakwa Budi Hardiansyah alias Budi dan terdakwa Herut Yandi alias Herut pemodal dan pemilik alat – alat pertambangan emas tersebut adalah sdr. Feri yang beralamat di Dsn. Kayu Tunu, Ds. Sungai Muntik Kec. Kapuas Kab. Sanggau;
Bahwa, pada saat itu saudara FERI sedang tidak berada dilokasi tersebut;
Bahwa, lahan tersebut adalah milik dari saudara FERI;
Bahwa, Terdakwa melakukan kegiatan pertambangan dengan alat – alat tersebut yaitu, pertama – tama 1 (satu) set mesin dompeng yang di gabungkan dengan 1 (satu) unit mesin pompa air merk NS-50 warna merah yang telah terpasang dengan pipa paralon yang tersambung mata bor, selang hos dan pipa spiral, terhadap mesin tersebut kemudian dihidupkan, kemudian pipa paralon yang tersambung mata bor tersebut ditancapkan ke tanah dan mesin dompeng bertugas untuk menyedot pasir, selanjutnya mesin pompa air NS 50 mengantarkan pasir yang telah di sedot tersebut ke ke KIAN yang berisikan karpet, dan setelah itu barulah karpet dihempas untuk mendapatkan pasir hitam yang ditampung di potongan drum warna biru dan selanjutnya pasir hitam tersebut di dulang untuk mendapatkan hasil tambang berupa emas;
Bahwa, Terdakwa Budi Hardiansyah alias Budi dan Terdakwa Herut Yandi alias Herut yang memberikan upah / gaji adalah sdr. Feri;
Bahwa, Terdakwa Budi Hardiansyah alias Budi dan terdakwa Herut Yandi alias Herut bahwa apabila selama seminggu ada mendapatkatkan hasil tambang berupa emas selanjutnya hasil penjualan emas tersebut dibagi dengan sistem bagi hasil 60 % : 40 % yang mana 60 % untuk sdr. Feri dan 40 % untuk terdakwa Budi Hardiansyah alias Budi dan terdakwa Herut Yandi alias Herut selaku pekerja;
Bahwa, saksi mengatakan selain terdakwa Budi Hardiansyah alias Budi dan terdakwa Herut Yandi alias Herut ada orang lain yang juga bekerja melakukan penambangan di sekitar lokasi tersebut yaitu sdr. Sarmindra alias Indra dan sdr. Selikin alias Ken yang merupakan karyawan dari sdr. Yusran dan lokasi tempat mereka menambang dekat dengan lokasi sdr. Feri tersebut;
Bahwa, terdakwa Budi Hardiansyah alias Budi dan terdakwa Herut Yandi alias Herut, mereka sudah ± 3 (tiga) bulan bekerja dengan sdr. Feri tersebut;
Bahwa, Para Terdakwa dalam melakukan kegiatan pertambangan tersebut tanpa memiliki ijin yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan kegiatan pertambangan emas tanpa ijin tersebut ada menggunakan air raksa / mercury yang didapat dari sdr. Feri;
Bahwa, menurut keterangan dari Para Terdakwa berperan mengulur dan menarik pipa spiral yang tersambung ke pipa paralon yang terpasang mata bor, kemudian untuk terdakwa Herut Yandi alias Herut berperan mendorong atau menarik pipa paralon yang terpasang mata bor yang dimasukkan kedalam lubang tanah yang akan menyedot pasir berisikan emas, yang dimana mereka saling bergantian pada saat melakukan kegiatan tersebut, sedangkan untuk sdr. Feri hanya berperan mengawasi terdakwa Budi Hardiansyah alias Budi dan terdakwa Herut Yandi alias Herut saat bekerja dan tidak ikut bekerja saat menyedot pasir yang berisikan emas tersebut.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi Sarmindra alias Indra bin Sudin, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 sekitar pukul 10.10 WIB di Dusun Kayu Tunu, Desa Sungai Muntik Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau, saksi bersama dengan saksi Selkin alias Ken diamankan oleh Petugas Kepolisian Resor Sanggau ketika sedang melakukan penambangan;
Bahwa, selain saksi dan saksi Selkin alias Ken, Petugas Kepolisian Resor Sanggau juga mengamankan terdakwa Budi Hardiansyah alias Budi dan terdakwa Herut Yandi alias Herut yang mengaku pekerja;
Bahwa, alat yang digunakan terdakwa Budi Hardiansyah alias Budi dan terdakwa Herut Yandi alias Herut dalam melakukan kegiatan pertambangan tanpa ijin dengan menggunakan alat berupa :
1 (satu) set mesin dompeng merk WEKO;
1 (satu) unit mesin pompa air merk NS-50 warna merah;
2 (dua) buah karet panbel;
2 (dua) buah karpet warna hitam;
1 (satu) potongan pipa paralon yang terpasang mata bor;
1 (satu) potongan selang hos;
1 (satu) potongan pipa Spiral;
1 (satu) buah engkolan;
1 (satu) potongan drum warna biru.
Bahwa, keterangan terdakwa Budi Hardiansyah alias Budi dan terdakwa Herut Yandi alias Herut pemodal dan pemilik alat – alat pertambangan emas tersebut adalah sdr. Feri yang beralamat di Dsn. Kayu Tunu, Ds. Sungai Muntik Kec. Kapuas Kab. Sanggau;
Bahwa, pada saat itu saudara FERI sedang tidak berada dilokasi tersebut.
Bahwa, menurut keterangan terdakwa Budi Hardiansyah alias Budi dan terdakwa Herut Yandi alias Herut, lahan tersebut adalah milik dari saudara FERI;
Bahwa, Terdakwa Budi Hardiansyah alias Budi dan terdakwa Herut Yandi alias Herut melakukan kegiatan pertambangan dengan alat – alat tersebut yaitu, pertama – tama 1 (satu) set mesin dompeng yang di gabungkan dengan 1 (satu) unit mesin pompa air merk NS-50 warna merah yang telah terpasang dengan pipa paralon yang tersambung mata bor, selang hos dan pipa spiral, terhadap mesin tersebut kemudian dihidupkan, kemudian pipa paralon yang tersambung mata bor tersebut ditancapkan ke tanah dan mesin dompeng bertugas untuk menyedot pasir, selanjutnya mesin pompa air NS 50 mengantarkan pasir yang telah di sedot tersebut ke ke KIAN yang berisikan karpet, dan setelah itu barulah karpet dihempas untuk mendapatkan pasir hitam yang ditampung di potongan drum warna biru dan selanjutnya pasir hitam tersebut di dulang untuk mendapatkan hasil tambang berupa emas;
Bahwa, keterangan Para terdakwa yang memberikan upah / gaji adalah sdr. Feri;
Bahwa, Para Terdakwa bahwa apabila selama seminggu ada mendapatkatkan hasil tambang berupa emas selanjutnya hasil penjualan emas tersebut dibagi dengan sistem bagi hasil 60 % : 40 % yang mana 60 % untuk sdr. Feri dan 40 % untuk terdakwa Budi Hardiansyah alias Budi dan terdakwa Herut Yandi alias Herut selaku pekerja;
Bahwa, terdakwa Budi Hardiansyah alias Budi dan terdakwa Herut Yandi alias Herut, mereka sudah ± 3 (tiga) bulan bekerja dengan sdr. Feri tersebut;
Bahwa, menurut keterangan terdakwa Budi Hardiansyah alias Budi dan terdakwa Herut Yandi alias Herut bahwa dalam melakukan kegiatan pertambangan tersebut tanpa memiliki ijin yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
Bahwa, menurut keterangan dari Para Terdakwa, terdakwa Budi Hardiansyah alias Budi berperan mengulur dan menarik pipa spiral yang tersambung ke pipa paralon yang terpasang mata bor, kemudian untuk terdakwa Herut Yandi alias Herut berperan mendorong atau menarik pipa paralon yang terpasang mata bor yang dimasukkan kedalam lubang tanah yang akan menyedot pasir berisikan emas, yang dimana mereka saling bergantian pada saat melakukan kegiatan tersebut, sedangkan untuk sdr. Feri hanya berperan mengawasi terdakwa Budi Hardiansyah alias Budi dan terdakwa Herut Yandi alias Herut saat bekerja dan tidak ikut bekerja saat menyedot pasir yang berisikan emas tersebut.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum telah mengajukan Ahli 1 (satu) orang atas nama Agus Supomo, S.T.,keterangannya dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. Selanjutnya pada Pasal 35 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan bahwa Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa, dampak atau akibat dari kegiatan usaha yang tidak memiliki izin usaha pertambangan adalah:
Tidak ada kontribusi pendapatan bagi daerah/negara;
Pencemaran lingkungan karena tidak adanya kajian/analisa terhadap dampak pencemaran lingkungan (AMDAL, UKL & UPL);
Dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan pelaku usaha pertambangan tidak adanya kajian teknis terkait keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan.
Bahwa, perlengkapan/peralatan safety yang harus digunakan oleh seseorang atau badan usaha dalam melakukan usaha pertambangan antara lain masker, sepatu safety, helm, kacamata pelindung, sarung tangan, dan rompi reflector;
Bahwa, berdasarkan data sampai saat ini, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Barat tidak pernah menerbitkan Izin Usaha pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada Dusun Kayu Tunu RT. 001/RW.000, Desa Sungai Muntik, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau untuk melakukan usaha pertambangan emas di Dusun Ribau, Desa Pana, Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau;
Bahwa, surat/dokumen izin yang harus dimiliki oleh terdakwa untuk dapat melakukan usaha pertambangan tersebut berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;
Bahwa, kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh terdakwa tanpa dilengkapi dengan surat / dokumen izin berupa IUP, IUPK, atau IPR dapat dikatakan illegal/tidak sah;
Bahwa, tindakan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut merupakan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi : “setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”;
Bahwa, berdasarkan data sampai saat ini, wilayah tempat terdakwa melakukan penambangan emas di Dusun Kayu Tunu RT. 001/RW.000, Desa Sungai Muntik, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau bukan merupakan wilayah yang ditetapkan sebagai Wilayah Usaha Pertambangan (WUP).
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa I Budi Hardiansyah Alias Budi Bin Heri Alm,dipersidangan pada pokoknya menerangkan :
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa sehubungan dengan pada hari Selasa, tanggal 13 September 2022 sekitar pukul 08.30 WIB terdakwa I Budi Hardiansyah alias Budi bin Heri (alm) bersama-sama dengan terdakwa II Herut Yandi alias Herut bin Dedi Iskandar datang ke Dusun Kayu Tunu, Desa Sungai Muntik, Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau untuk melakukan penambangan di lahan milik sdr. Peri (DPO), kemudian dengan menggunakan alat-alat milik sdr. Peri (DPO) yang telah tersedia di lokasi terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa melakukan penambangan dengan cara 1 (satu) set mesin dompeng yang digabungkan dengan 1 (satu) unit mesin pompa air merk NS-50 warna merah yang telah terpasang dengan pipa paralon yang tersambung mata bor, selang hos dan pipa spiral, terhadap mesin tersebut kemudian dihidupkan, kemudian pipa paralon yang tersambung mata bor tersebut ditancapkan ke tanah dan mesin dompeng bertugas untuk menyedot pasir, selanjutnya mesin pompa air NS 50 mengantarkan pasir yang telah di sedot tersebut ke ke kian yang berisikan karpet, dan setelah itu barulah karpet dihempas untuk mendapatkan pasir hitam yang ditampung di potongan drum warna biru dan selanjutnya pasir hitam tersebut di dulang untuk mendapatkan hasil tambang berupa emas;
Bahwa, hal tersebut dilakukan secara bergantian antara terdakwa I dengan terdakwa sedangkan sdr. Peri (DPO) sebagai pemilik lahan dan pemodal mengawasi ketika terdakwa I dan terdakwa II bekerja menambang, hal tersebut dilakukan terdakwa I bersama dengan terdakwa II sampai dengan pada sekitar pukul 10.10 WIB datang petugas kepolisian Resor Sanggau yang mengamankan kegiatan penambangan yang dilakukan terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II, sedangkan sdr. Peri (DPO) melarikan diri, selanjutnya terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II serta barang bukti dibawa ke Polres Sanggau untuk proses lebih lanjut;
Bahwa, Terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II dan sdr. Peri (DPO) dalam melakukan penambangan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, baik IUP maupun IPR, dan melakukan penambangan dengan tidak dilengkapi dengan Alat Pengaman Diri (APD).
Terdakwa II Herut Yandi Alias Herut Bin Dedi Iskandar, di persidangan pada pokoknya menerangkan :
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa sehubungan dengan pada hari Selasa, tanggal 13 September 2022 sekitar pukul 08.30 WIB terdakwa I Budi Hardiansyah alias Budi bin Heri (alm) bersama-sama dengan terdakwa II Herut Yandi alias Herut bin Dedi Iskandar datang ke Dusun Kayu Tunu, Desa Sungai Muntik, Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau untuk melakukan penambangan di lahan milik sdr. Peri (DPO), kemudian dengan menggunakan alat-alat milik sdr. Peri (DPO) yang telah tersedia di lokasi terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa melakukan penambangan dengan cara 1 (satu) set mesin dompeng yang digabungkan dengan 1 (satu) unit mesin pompa air merk NS-50 warna merah yang telah terpasang dengan pipa paralon yang tersambung mata bor, selang hos dan pipa spiral, terhadap mesin tersebut kemudian dihidupkan, kemudian pipa paralon yang tersambung mata bor tersebut ditancapkan ke tanah dan mesin dompeng bertugas untuk menyedot pasir, selanjutnya mesin pompa air NS 50 mengantarkan pasir yang telah di sedot tersebut ke ke kian yang berisikan karpet, dan setelah itu barulah karpet dihempas untuk mendapatkan pasir hitam yang ditampung di potongan drum warna biru dan selanjutnya pasir hitam tersebut di dulang untuk mendapatkan hasil tambang berupa emas;
Bahwa, hal tersebut dilakukan secara bergantian antara terdakwa I dengan terdakwa sedangkan sdr. Peri (DPO) sebagai pemilik lahan dan pemodal mengawasi ketika terdakwa I dan terdakwa II bekerja menambang, hal tersebut dilakukan terdakwa I bersama dengan terdakwa II sampai dengan pada sekitar pukul 10.10 WIB datang petugas kepolisian Resor Sanggau yang mengamankan kegiatan penambangan yang dilakukan terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa , sedangkan sdr. Peri (DPO) melarikan diri, selanjutnya terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II serta barang bukti dibawa ke Polres Sanggau untuk proses lebih lanjut;
Bahwa, terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II dan sdr. Peri (DPO) dalam melakukan penambangan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, baik IUP maupun IPR, dan melakukan penambangan dengan tidak dilengkapi dengan Alat Pengaman Diri (APD).
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1)1 (satu) set mesin dompeng merk WEKO;
2)1 (satu) unit mesin pompa air merk NS-50 warna merah;
3)2 (dua) buah karet panbel;
4)2 (dua) buah karpet warna hitam;
5)1 (satu) potongan pipa paralon yang terpasang mata bor;
6)1 (satu) potongan selang hos;
7)1 (satu) potongan pipa Spiral;
8)1 (satu) buah engkolan;
9)1 (satu) potongan drum warna biru.
Menimbang, bahwa saksi-saksi maupun Para Terdakwa mengenali barang bukti dan ternyata barang bukti telah disita sesuai ketentuan Pasal 38 ayat (2) KUHAP dan terhadap barang bukti tersebut terdakwa tidak keberatan, maka Majelis Hakim dapat menerimanya sebagai barang bukti dalam persidangan ini ; Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Para Terdakwa pada hari Selasa, tanggal 13 September 2022 sekitar pukul 08.30 WIB datang ke Dusun Kayu Tunu, Desa Sungai Muntik, Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau untuk melakukan penambangan di lahan milik sdr. Peri (DPO), kemudian dengan menggunakan alat-alat milik sdr. Peri (DPO) yang telah tersedia di lokasi terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa melakukan penambangan dengan cara 1 (satu) set mesin dompeng yang digabungkan dengan 1 (satu) unit mesin pompa air merk NS-50 warna merah yang telah terpasang dengan pipa paralon yang tersambung mata bor, selang hos dan pipa spiral, terhadap mesin tersebut kemudian dihidupkan, kemudian pipa paralon yang tersambung mata bor tersebut ditancapkan ke tanah dan mesin dompeng bertugas untuk menyedot pasir, selanjutnya mesin pompa air NS 50 mengantarkan pasir yang telah di sedot tersebut ke ke kian yang berisikan karpet, dan setelah itu barulah karpet dihempas untuk mendapatkan pasir hitam yang ditampung di potongan drum warna biru dan selanjutnya pasir hitam tersebut di dulang untuk mendapatkan hasil tambang berupa emas;
Bahwa, hal tersebut dilakukan secara bergantian antara terdakwa I dengan terdakwa sedangkan sdr. Peri (DPO) sebagai pemilik lahan dan pemodal mengawasi ketika terdakwa I dan terdakwa II bekerja menambang, hal tersebut dilakukan terdakwa I bersama dengan terdakwa II sampai dengan pada sekitar pukul 10.10 WIB datang petugas kepolisian Resor Sanggau yang mengamankan kegiatan penambangan yang dilakukan terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II, sedangkan sdr. Peri (DPO) melarikan diri, selanjutnya terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II serta barang bukti dibawa ke Polres Sanggau untuk proses lebih lanjut;
Bahwa, Terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II dan sdr. Peri (DPO) dalam melakukan penambangan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, baik IUP maupun IPR, dan melakukan penambangan dengan tidak dilengkapi dengan Alat Pengaman Diri (APD);
Bahwa, dampak atau akibat dari kegiatan usaha yang tidak memiliki izin usaha pertambangan adalah:
Tidak ada kontribusi pendapatan bagi daerah/negara;
Pencemaran lingkungan karena tidak adanya kajian/analisa terhadap dampak pencemaran lingkungan (AMDAL, UKL & UPL);
Dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan pelaku usaha pertambangan tidak adanya kajian teknis terkait keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan.
Bahwa, perlengkapan/peralatan safety yang harus digunakan oleh seseorang atau badan usaha dalam melakukan usaha pertambangan antara lain masker, sepatu safety, helm, kacamata pelindung, sarung tangan, dan rompi reflector;
Bahwa, berdasarkan data sampai saat ini, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Barat tidak pernah menerbitkan Izin Usaha pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada Dusun Kayu Tunu RT. 001/RW.000, Desa Sungai Muntik, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau untuk melakukan usaha pertambangan emas di Dusun Ribau, Desa Pana, Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau;
Bahwa, surat/dokumen izin yang harus dimiliki oleh terdakwa untuk dapat melakukan usaha pertambangan tersebut berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;
Bahwa, kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh terdakwa tanpa dilengkapi dengan surat / dokumen izin berupa IUP, IUPK, atau IPR dapat dikatakan illegal/tidak sah;
Bahwa, tindakan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut merupakan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara dan denda;
Bahwa, berdasarkan data sampai saat ini, wilayah tempat terdakwa melakukan penambangan emas di Dusun Kayu Tunu RT. 001/RW.000, Desa Sungai Muntik, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau bukan merupakan wilayah yang ditetapkan sebagai Wilayah Usaha Pertambangan (WUP).
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya; Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK);
Sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan itu.
Menimbang,bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1.Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa dalam dalam ketentuan UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi. Sedangkan, dalam praktek peradilan yang dimaksud sebagai setiap orang lazim dirumuskan sebagai suatu unsur Barang Siapa, dimaksudkan manusia sebagai subjek hukum ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan dengan “Setiap Orang” adalah subyek hukum berupa orang yang ditujukan kepada siapa saja (natuurlijke personen) sebagai subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dalam berbuat hukum dan memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab (Toerekenings vaan Baarheid) atas segala perbuatan yang telah dilakukan setelah dikonstruksikan sebagai pelaku perbuatan pidana yang memenuhi semua unsur-unsur dari yang terdapat dalam perumusan – perumusan delict ; Menimbang, bahwa Menurut Doktrin dan Yurisprudensi bahwa unsur setiap orang mengandung pengertian “Siapa saja” atau “Orang” yang dapat dipertanggung jawabkan sebagai subjek delik dalam suatu tindak pidana. Namun demikian untuk menghindari kesalahan tentang orang (error in persona) maka pengertian tersebut dalam kerangkanpembuktian unsur “Setiap orang” haruslah dihubungkan dengan siapa yang dimaksud sebagai pelaku materil dari perbuatan sebagaimana didakwakan.
Menimbang bahwa, Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa Para Terdakwa melakukan tindak pidana seperti yang terurai dalam dakwaan dimana Terdakwa I Budi Hardiansyah alias Budi bin Heri (alm) bersama-sama dengan terdakwa II Herut Yandi alias Herut bin Dedi Iskandar,membenarkan jati dirinya yang tertera dalam surat dakwaan tersebut, dan terdakwa menerangkan telah berusia dewasa disamping itu Terdakwa juga menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
Menimbang, bahwa atas pertimbangan diatas, Majelis Hakim berpendapat tidak terdapat error in persona dalam perkara ini;
Menimbang bahwa terdakwa di persidangan mengaku sehat jasmani dan rohani maka berdasarkan pertimbangan di atas majelis hakim berpendapat bahwa unsur “setiap orang” telah terbukti dan terpenuhi untuk seluruhnya ;
Ad.2 Unsur “Melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)”.
Menimbang,bahwa unsur ini bersifat alternatif/memilih perbuatan mana yang sesungguhnya telah dilakukan oleh terdakwa, apabila salah satu bagian unsur ini terbukti maka bagian unsur lainnya tidak perlu untuk dibuktikan lagi sehingga unsur ini dianggap telah terpenuhi ;
Menimbang bahwa di dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam pasal 1 angka 6 yang dimaksud dengan Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.
Menimbang bahwa di dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam pasal 1 angka 2 yang dimaksud dengan Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
Menimbang bahwa di dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam pasal 1 angka 4 yang dimaksud dengan Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.
Menimbang bahwa di dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan dalam rangka mendukung pembangunan nasional yang berkesinambungan, tujuan pengelolaan mineral dan batubara adalah :
menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan secara berdaya guna, berhasil guna, dan berdaya saing;
menjamin manfaat pertambangan mineral dan batubara secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup;
menjamin tersedianya mineral dan batubara sebagai bahan baku dan/atau sebagai sumber energi untuk kebutuhan dalam negeri;
mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional agar lebih mampu bersaing di tingkat nasional, regional, dan internasional;
meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah, dan negara, serta menciptakan lapangan kerja untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat; dan
menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Menimbang bahwa di dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 34 menyatakan :
Usaha pertambangan dikelompokkan atas:
pertambangan mineral; dan
pertambangan batubara.
Pertambangan mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digolongkan atas :
pertambangan mineral radioaktif;
pertambangan mineral logam;
pertambangan mineral bukan logam; dan
pertambangan batuan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan suatu komoditas tambang ke dalam suatu golongan pertambangan mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.
Menimbang bahwa di dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 35 menyatakan Usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilaksanakan dalam bentuk:
a. IUP;
b. IPR; dan
c. IUPK.
Menimbang bahwa, Majelis Hakim akan menguraikan dan membuktikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal tersebut diatas dengan melihat fakta-fakta yang terbukti dipersidangan;
Menimbang bahwa, berdasarkan fakta hukum yang bahwa Para Terdakwa pada hari Selasa, tanggal 13 September 2022 sekitar pukul 08.30 WIB datang ke Dusun Kayu Tunu, Desa Sungai Muntik, Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau untuk melakukan penambangan di lahan milik sdr. Peri (DPO), kemudian dengan menggunakan alat-alat milik sdr. Peri (DPO) yang telah tersedia di lokasi terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa melakukan penambangan dengan cara 1 (satu) set mesin dompeng yang digabungkan dengan 1 (satu) unit mesin pompa air merk NS-50 warna merah yang telah terpasang dengan pipa paralon yang tersambung mata bor, selang hos dan pipa spiral, terhadap mesin tersebut kemudian dihidupkan, kemudian pipa paralon yang tersambung mata bor tersebut ditancapkan ke tanah dan mesin dompeng bertugas untuk menyedot pasir, selanjutnya mesin pompa air NS 50 mengantarkan pasir yang telah di sedot tersebut ke ke kian yang berisikan karpet, dan setelah itu barulah karpet dihempas untuk mendapatkan pasir hitam yang ditampung di potongan drum warna biru dan selanjutnya pasir hitam tersebut di dulang untuk mendapatkan hasil tambang berupa emas;
Menimbang, bahwa, hal tersebut dilakukan secara bergantian antara terdakwa I dengan terdakwa sedangkan sdr. Peri (DPO) sebagai pemilik lahan dan pemodal mengawasi ketika terdakwa I dan terdakwa II bekerja menambang, hal tersebut dilakukan terdakwa I bersama dengan terdakwa II sampai dengan pada sekitar pukul 10.10 WIB datang petugas kepolisian Resor Sanggau yang mengamankan kegiatan penambangan yang dilakukan terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II, sedangkan sdr. Peri (DPO) melarikan diri, selanjutnya terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II serta barang bukti dibawa ke Polres Sanggau untuk proses lebih lanjut;
Menimbang, bahwa, Terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II dan sdr. Peri (DPO) dalam melakukan penambangan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, baik IUP maupun IPR, dan melakukan penambangan dengan tidak dilengkapi dengan Alat Pengaman Diri (APD);
Menimbang, bahwa, dampak atau akibat dari kegiatan usaha yang tidak memiliki izin usaha pertambangan adalah:
Tidak ada kontribusi pendapatan bagi daerah/negara;
Pencemaran lingkungan karena tidak adanya kajian/analisa terhadap dampak pencemaran lingkungan (AMDAL, UKL & UPL);
Dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan pelaku usaha pertambangan tidak adanya kajian teknis terkait keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan.
Menimbang, bahwa, perlengkapan/peralatan safety yang harus digunakan oleh seseorang atau badan usaha dalam melakukan usaha pertambangan antara lain masker, sepatu safety, helm, kacamata pelindung, sarung tangan, dan rompi reflector;
Menimbang, bahwa, berdasarkan data sampai saat ini, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Barat tidak pernah menerbitkan Izin Usaha pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada Dusun Kayu Tunu RT. 001/RW.000, Desa Sungai Muntik, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau untuk melakukan usaha pertambangan emas di Dusun Ribau, Desa Pana, Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau;
Menimbang, bahwa, surat/dokumen izin yang harus dimiliki oleh terdakwa untuk dapat melakukan usaha pertambangan tersebut berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa, kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh terdakwa tanpa dilengkapi dengan surat / dokumen izin berupa IUP, IUPK, atau IPR dapat dikatakan illegal/tidak sah;
Menimbang, bahwa, tindakan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut merupakan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 KUHP;
Menimbang, bahwa, berdasarkan data sampai saat ini, wilayah tempat terdakwa melakukan penambangan emas di Dusun Kayu Tunu RT. 001/RW.000, Desa Sungai Muntik, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau bukan merupakan wilayah yang ditetapkan sebagai Wilayah Usaha Pertambangan (WUP)
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini terpenuhi.
Ad.3. Sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan itu.
Menimbang, bahwa unsur ini dikenal dengan sebutan unsur secara bersama-sama artinya ada dua orang atau lebih melakukan delik perbuatan yang sama;
Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang Nomor UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara”, bahwa unsur melakukan tindak pidana artinya ada perbuatan persekongkolan jahat yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dalam melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa apakah Para Terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana secara bersama sama ataupun permufakatan jahat melakukan tindak Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 KUHP,telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan penuntut umum; Menimbang, bahwa terhadap permohonan yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dan Majelis Hakim akan menentukan sendiri lamanya pidana yang layak dijatuhkan terhadap perbuatan Para terdakwa sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan dan sesuai dengan sifat perbuatan yang telah dilakukan oleh Para terdakwa; Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan selama dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar sebagai alasan penghapus kesalahan pada diri Para Terdakwa, maka Para Terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya dan dinyatakan bersalah berdasarkan pasal 193 KUHAP kepadanya haruslah dijatuhi pidana; Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa sebelumnya pernah ditahan maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
2 (dua) buah karet panbel;
2 (dua) buah karpet warna hitam;
1 (satu) potongan pipa paralon yang terpasang mata bor;
1 (satu) potongan selang hos;
1 (satu) potongan pipa Spiral;
1 (satu) buah engkolan;
1 (satu) potongan drum warna biru.
Terhadap barang bukti tersebut berdasarkan fakta persidangan dipergunakan melakukan kejahatan, maka terhadap barang bukti tersebut berdasarkan undang-undang statusnya dirusak hingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) set mesin dompeng merk WEKO;
1 (satu) unit mesin pompa air merk NS-50 warna merah.
Terhadap barang bukti tersebut mempunyai nilai ekonomis serta berdasarkan fakta persidangan merupakan barang yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan tersebut maka barang bukti tersebut menurut undang-undang ditetapkan untuk di Rampas untuk negara.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa secara tidak langsung membantu terjadinya tindak pidana ilegal minning;
Perbuatan Para terdakwa bertentangan dengan aturan pemerintah mengenai perizinan pertambagan;
Perbuatan Para Terdakwa diangap melakukan perbuatan permulaan yang merusak lingkungan hidup.
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, ketentuan pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I Budi Hardiansyah alias Budi bin Heri (alm) dan Terdakwa II Herut Yandi alias Herut bin Dedi Iskandar,tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Bersama-sama Melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (Sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan terhadap terdakwa;
Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
2 (dua) buah karet panbel;
2 (dua) buah karpet warna hitam;
1 (satu) potongan pipa paralon yang terpasang mata bor;
1 (satu) potongan selang hos;
1 (satu) potongan pipa Spiral;
1 (satu) buah engkolan;
1 (satu) potongan drum warna biru.
Dirusak hingga tidak dapat dipergunakan lagi.
1 (satu) set mesin dompeng merk WEKO;
1 (satu) unit mesin pompa air merk NS-50 warna merah.
Di Rampas untuk Negara.
Membebankan kepada Para Terdakwa secara berimbang membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00(dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau, pada hari Selasa, tanggal 7 Februari 2023 oleh kami, Eliyas Eko Setyo,S.H.,M.H.,sebagai Hakim Ketua, Risky Edy Nawawi,S.H.,L.L.M.,dan Wakibosri Sihombing,S.H.,masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu,tanggal 8 Februari 2023,oleh Hakim Ketua, serta didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh Guswandi,S.H.,Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sanggau, serta dihadiri oleh Andre Orlando Siahaan, S.H.,Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sanggau dan dihadapan Para Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
Risky Edy Nawawi,S.H.,L.L.M. Eliyas Eko Setyo, S.H., M.H.
ttd
Wakibosri Sihombing,S.H
Panitera Pengganti,
ttd
Guswandi,S.H.