341/Pid.B/LH/2022/PN Sag
Putusan PN SANGGAU Nomor 341/Pid.B/LH/2022/PN Sag
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ANDRE ORLANDO SIAHAAN, S.H. Terdakwa: Yusran alias Yus bin Nahar
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Yusran als Yus bin Nahar,tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” sebagaimana dakwaan Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan denda sebesar Rp 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan terhadap terdakwa; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 2 (dua) buah karet panbel; 2 (dua) buah karpet warna hitam; 1 (satu) potongan pipa paralon yang terpasang mata bor; 1 (satu) potongan selang hos; 1 (satu) potongan pipa Spiral; 1 (satu) buah dulang; 1 (satu) potongan drum warna biru; Dirusak hingga tidak dapat dipergunakan lagi. 1 (satu) set mesin dompeng merk Tianli; 1 (satu) unit mesin pompa air merk NS-50 warna merah; Dirampas Untuk Negara. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00(dua ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 341/Pid.B/LH/2022/PN Sag
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sanggau yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Yusran als Yus bin Nahar;
Tempat lahir : Kayu Tunu;
Umur/tanggal lahir : 41 Tahun / 05 Januari 1981;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Kayu Tunu Rt/Rw 001/000 Desa Sungai Muntik Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta.
Terdakwa Yusran als Yus bin Nahar ditangkap pada tanggal 14 September 2022 s/d tanggal tanggal 15 September 2022 kemudian ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik, sejak tanggal 15 September 2022 sampai dengan tanggal 04 Oktober 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 05 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 13 November 2022;
3. Penuntut Umum, sejak tanggal 10 November 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022;
4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau, sejak tanggal 18 November 2022 sampai dengan tanggal 17 Desember 2022;
5. Perpanjangan Ketua PN Sanggau sejak tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan tanggal 15 Februari 2023.
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 341/Pid. B/ LH/2022/ PN Sag tanggal 18 November 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 341/Pid.B/LH/2022/PN Sag tanggal 18 November 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Yusran alias Yus bin Nahar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “melakukan penambangan tanpa izin” sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusran alias Yus bin Nahar, dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menjatuhkan denda terhadap terdakwa Yusran alias Yus bin Nahar sebesar Rp.80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) Subsidair 2 (dua) Bulan Penjara.
Menyatakan barang bukti berupa :
2 (dua) buah karet panbel;
2 (dua) buah karpet warna hitam;
1 (satu) potongan pipa paralon yang terpasang mata bor;
1 (satu) potongan selang hos;
1 (satu) potongan pipa Spiral;
1 (satu) buah dulang;
1 (satu) potongan drum warna biru;
Dirampas Untuk Dimusnahkan.
1 (satu) set mesin dompeng merk Tianli;
1 (satu) unit mesin pompa air merk NS-50 warna merah;
Dirampas Untuk Negara.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah)).
Setelah mendengar permohonan lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Setelah mendengar tanggapan secara lisan dari Penuntut Umum terhadap permohonan lisan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya;
Setelah mendengar tanggapan secara lisan dari Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Yusran alias Yus bin Nahar pada hari Selasa, tanggal 13 September 2022 sekitar pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022 bertempat di Dusun Kayu Tunu RT. 001/RW.000, Desa Sungai Muntik, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau, melakukan penambangan tanpa izin, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bermula ketika terdakwa yang memiliki alat-alat untuk melakukan penambangan emas, menawarkan kepada saksi Sarmindra alias Indra dan saksi Selikin alias Ken untuk bekerja membantu terdakwa menambang di lahan milik terdakwa di Dusun Kayu Tunu RT. 001/RW.000, Desa Sungai Muntik, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, dan saksi Sarmindra alias Indra dan saksi Selikin alias Ken menyetujuinya selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Sarmindra alias Indra dan saksi Selikin alias Ken melakukan penambangan emas dengan cara terdakwa mengawasi saksi Sarmindra alias Indra dan saksi Selikin alias Ken melakukan penambangan dengan cara pertama –tama 1 (satu) set mesin dompeng yang di gabungkan dengan 1 (satu) unit mesin pompa air merk NS-50 warna merah yang telah terpasang dengan pipa paralon yang tersambung mata bor, selang hos dan pipa spiral, terhadap mesin tersebut kemudian dihidupkan, kemudian pipa paralon yang tersambung mata bor tersebut ditancapkan ke tanah dan mesin dompeng bertugas untuk menyedot pasir, selanjutnya mesin pompa air NS 50 mengantarkan pasir yang telah di sedot tersebut ke Kian yang berisikan karpet, dan setelah itu barulah karpet dihempas untuk mendapatkan pasir hitam yang ditampung di potongan drum warna biru dan selanjutnya pasir hitam tersebut di dulang untuk mendapatkan hasil tambang berupa emas;
Bahwa, hal tersebut dilakukan secara bergantian saksi Sarmindra alias Indra dan saksi Selikin alias Ken sedangkan terdakwa sebagai pemilik lahan dan pemodal hanya mengawasi ketika saksi Sarmindra alias Indra dan saksi Selikin alias Ken bekerja menambang dan kegiatan menambang tersebut dilakukan sampai dengan hari Selasa, tanggal 13 September 2022 pada sekitar pukul 10.10 WIB datang petugas kepolisian Resor Sanggau yang mengamankan kegiatan penambangan, sedangkan terdakwa berusaha melarikan diri, namun kemudian Petugas Kepolisian Resor Sanggau berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi Sarmindra alias Indra dan saksi Selikin alias Ken serta barang bukti dibawa ke Polres Sanggau untuk proses lebih lanjut.
Bahwa, terdakwa dalam melakukan penambangan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, baik IUP maupun IPR, dan melakukan penambangan dengan tidak dilengkapi dengan Alat Pengaman Diri (APD).
Perbuatan terdakwa Yusran alias Yus bin Nahar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti isi dan maksudnya dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Saksi Untung Ardianto,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan saksi bersama Tim mengamankan Terdakwa yang merupakan pemilik lahan, pemilik alat dan pemodal Bersama dengan saksi Sarmindra alias Indra dan saksi Selikin alias Ken yang mengaku pekerja;
Bahwa, alat yang digunakan dalam melakukan kegiatan pertambangan tanpa ijin dengan menggunakan alat berupa :
1 (satu) set mesin dompeng merk Tianli;
1 (satu) unit mesin pompa air merk NS-50 warna merah;
2 (dua) buah karet panbel;
2 (dua) buah karpet warna hitam;
1 (satu) potongan pipa paralon yang terpasang mata bor;
1 (satu) potongan selang hos;
1 (satu) potongan pipa Spiral;
1 (satu) buah dulang;
1 (satu) potongan drum warna biru.
Bahwa, pada hari selasa tanggal 13 september 2022 saksi dan tim melakukan penyisiran melalui jalur sungai di wilayah Dsn. Kayu Tunu, Ds. Sungai Muntik, Kec. Kapuas Kab. Sanggau, selanjutnya sekitar pukul 10.00 WIB saksi dan Tim mendengar adanya suara mesin dompeng di dalam hutan di sekitar sungai kapuas, selanjutnya saksi dan Tim pun masuk ke dalam hutan tersebut dan menemukan adanya kegiatan penambangan yang dilakukan oleh Saksi Sarmindra alias Indra bin Sudin dan Saksi SELIKIN Als KEN Bin DEN, kemudian Saksi memerintahkan para pekerja tersebut untuk memberhentikan kegiatannya, selanjutnya terhadap pekerja di lakukan interogasi secara lisan yang mana para saksi tersebut mengatakan bahwa pemodal, pemilik alat dan pemilik lahan tersebut adalah Terdakwa YUSRAN. Dengan sistem pekerjaan dan pembagian hasil seperti yang sudah di terangkan diatas. Terhadap para pekerja dan alat – alat yang digunakan selanjutnya di bawa ke Polres Sanggau guna pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa, berdasarkan hasil interogasi lisan kepada Saksi Sarmindra alias Indra bin Sudin dan Saksi SELIKIN Als KEN Bin DEN bahwa Terdakwa YUSRAN selaku pemilik alat, lahan serta pemodal mengajak / menyuruh Saksi Sarmindra alias Indra bin Sudin dan Saksi SELIKIN Als KEN Bin DEN untuk manambang di lahan miliknya, Adapun kegiatan penambangan tersebut dilakukan dengan cara Pertama –tama 1 (satu) set mesin dompeng yang di gabungkan dengan 1 (satu) unit mesin pompa air merk NS-50 warna merah yang telah terpasang dengan pipa paralon yang tersambung mata bor, selang hos dan pipa spiral, terhadap mesin tersebut kemudian dihidupkan, kemudian pipa paralon yang tersambung mata bor tersebut ditancapkan ke tanah dan mesin dompeng bertugas untuk menyedot pasir, selanjutnya mesin pompa air NS 50 mengantarkan pasir yang telah di sedot tersebut ke ke KIAN yang berisikan karpet, dan setelah itu barulah karpet dihempas untuk mendapatkan pasir hitam yang ditampung di potongan drum warna biru dan selanjutnya pasir hitam tersebut di dulang untuk mendapatkan hasil tambang berupa emas;
Bahwa berdasarkan penjelasan para saksi yang menjadi pekerja bahwa sistem pembagian gaji yang dilakukan oleh Terdakwa YUSRAN adalah dengan sistem bagi hasil yang mana apabila selama seminggu ada mendapatkatkan hasil tambang berupa emas selanjutnya hasil penjualan emas tersebut dibagi dengan sistem bagi hasil 60 % : 40 % yang mana 60 % untuk Terdakwa YUSRAN Als YUS dan 40 % untuk pekerja;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin utnuk melakukan kegiatan penambangan emas.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi Sarmindra alias Indra bin Sudin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan pada hari selasa pada jam 08.30 wib di Dsn. Kayu Tunu, Ds. Sungai Muntik Kec. Kapuas Kab. Sanggau, yang mana di daerah saksi bekerja (Melakukan aktivitas tambang) dengan sistem pekerjaan yang saksi lakukan seperti yang telah saksi terangkan di atas, kemudian sekira jam 10.10 wib ada beberapa anggota Kepolisian yang datang menghampiri dan meminta saksi untuk menghentikan kegiatan, setelah kegiatan dihentikan, kemudian beberapa alat yang saksi gunakan untuk kegiatan pertambangan tersebut dikumpulkan, selanjutnya saksi dan Saksi SELIKIN beserta alat – alat yang saksi gunakan dibawa ke Polres Sanggau guna pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa, Terdakwa merupakan pemilik lahan, pemilik alat-alat yang digunakan untuk menambang dan juga pemodal;
Bahwa saksi sudah 3 bulan bekerja untuk terdakwa dari hari minggu – kamis dengan jam kerja mulai dari jam 08.30 wib s/d jam 18.00 wib;
Bahwa, yang memberi gaji / upah kepada saksi dan SELIKIN Als KEN Bin DEN adalah Terdakwa YUSRAN. apabila selama seminggu ada mendapatkatkan hasil tambang berupa emas selanjutnya hasil penjualan emas tersebut dibagi dengan sistem bagi hasil 60 % : 40 % yang mana 60 % untuk Sdra. YUSRAN Als YUS dan 40 % untuk saya dan Sdra. SELIKIN selaku pekerja;
Bahwa pada saat saksi diamankan Terdakwa YUSRAN tidak ikut bekerja di lokasi tersebut, dikarenakan Terdakwa YUSRAN jarang berada di lokasi danhanya sesekali saja datang ke lokasi kami melakukan penambangan;
Bahwa, dalam melakukan kegiatan penambangan tersebut ada menggunakan air raksa, dan yang menyediakannya adalah Terdakwa YUSRAN, namun saksi tidak mengetahui darimana air raksa tersebut di dapat oleh Terdakwa Yusran;
Bahwa, sepengetahuan aksi, penambangan yang dilkukan tersebut tidak memiliki izin dan pada saat melakukan kegiatan penambangan tersebut Saksi dan Saksi SELIKIN tidak ada menggunakan alat pelindung diri;
Bahwa, dampak yang ditimbulkan dengan adanya kegiatan penambangan tanpa ijin tersebut adalah Pasir dari lapisan tanah tersebut naik kemudian tekstur tanah menjadi berlubang serta air disekitar lokasi pertambangan menjadi keruh
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin utnuk melakukan kegiatan penambangan emas.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum telah mengajukan Ahli 1 (satu) orang atas nama Yudi Ernadi, ST., M.Si, keterangannya dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. Selanjutnya pada Pasal 35 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan bahwa Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa, dampak atau akibat dari kegiatan usaha yang tidak memiliki izin usaha pertambangan adalah:
Tidak ada kontribusi pendapatan bagi daerah/negara;
Pencemaran lingkungan karena tidak adanya kajian/analisa terhadap dampak pencemaran lingkungan (AMDAL, UKL & UPL);
Dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan pelaku usaha pertambangan tidak adanya kajian teknis terkait keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan.
Bahwa, perlengkapan/peralatan safety yang harus digunakan oleh seseorang atau badan usaha dalam melakukan usaha pertambangan antara lain masker, sepatu safety, helm, kacamata pelindung, sarung tangan, dan rompi reflector;
Bahwa, berdasarkan data sampai saat ini, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Barat tidak pernah menerbitkan Izin Usaha pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada Dusun Kayu Tunu RT. 001/RW.000, Desa Sungai Muntik, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau untuk melakukan usaha pertambangan emas di Dusun Ribau, Desa Pana, Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau;
Bahwa, surat/dokumen izin yang harus dimiliki oleh terdakwa untuk dapat melakukan usaha pertambangan tersebut berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;
Bahwa, kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh terdakwa tanpa dilengkapi dengan surat / dokumen izin berupa IUP, IUPK, atau IPR dapat dikatakan illegal/tidak sah;
Bahwa, tindakan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut merupakan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi : “setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”;
Bahwa, berdasarkan data sampai saat ini, wilayah tempat terdakwa melakukan penambangan emas di Dusun Kayu Tunu RT. 001/RW.000, Desa Sungai Muntik, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau bukan merupakan wilayah yang ditetapkan sebagai Wilayah Usaha Pertambangan (WUP).
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana penambangan emas tanpa ijin pada hari Selasa, tanggal 13 September 2022 pada sekitar pukul 10.10 WIB datang petugas kepolisian Resor Sanggau yang mengamankan kegiatan penambangan,di Dusun Kayu Tunu RT. 001/RW.000, Desa Sungai Muntik, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau,
Bahwa Bermula ketika terdakwa yang memiliki alat-alat untuk melakukan penambangan emas, menawarkan kepada saksi Sarmindra alias Indra dan saksi Selikin alias Ken untuk bekerja membantu terdakwa menambang di lahan milik terdakwa di Dusun Kayu Tunu RT. 001/RW.000, Desa Sungai Muntik, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, dan saksi Sarmindra alias Indra dan saksi Selikin alias Ken menyetujuinya selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Sarmindra alias Indra dan saksi Selikin alias Ken melakukan penambangan emas dengan cara terdakwa mengawasi saksi Sarmindra alias Indra dan saksi Selikin alias Ken melakukan penambangan dengan cara pertama –tama 1 (satu) set mesin dompeng yang di gabungkan dengan 1 (satu) unit mesin pompa air merk NS-50 warna merah yang telah terpasang dengan pipa paralon yang tersambung mata bor, selang hos dan pipa spiral, terhadap mesin tersebut kemudian dihidupkan, kemudian pipa paralon yang tersambung mata bor tersebut ditancapkan ke tanah dan mesin dompeng bertugas untuk menyedot pasir, selanjutnya mesin pompa air NS 50 mengantarkan pasir yang telah di sedot tersebut ke Kian yang berisikan karpet, dan setelah itu barulah karpet dihempas untuk mendapatkan pasir hitam yang ditampung di potongan drum warna biru dan selanjutnya pasir hitam tersebut di dulang untuk mendapatkan hasil tambang berupa emas;
Bahwa, hal tersebut dilakukan secara bergantian saksi Sarmindra alias Indra dan saksi Selikin alias Ken sedangkan terdakwa sebagai pemilik lahan dan pemodal hanya mengawasi ketika saksi Sarmindra alias Indra dan saksi Selikin alias Ken bekerja menambang dan kegiatan menambang tersebut dilakukan sampai dengan hari Selasa.;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin melakukan pertambangan tersebut.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti yaitu berupa :
2 (dua) buah karet panbel;
2 (dua) buah karpet warna hitam;
1 (satu) potongan pipa paralon yang terpasang mata bor;
1 (satu) potongan selang hos;
1 (satu) potongan pipa Spiral;
1 (satu) buah dulang;
1 (satu) potongan drum warna biru;
1 (satu) set mesin dompeng merk Tianli;
1 (satu) unit mesin pompa air merk NS-50 warna merah.
Menimbang, bahwa saksi-saksi maupun Terdakwa mengenali barang bukti dan ternyata barang bukti telah disita sesuai ketentuan Pasal 38 ayat (2) KUHAP dan terhadap barang bukti tersebut terdakwa tidak keberatan, maka Majelis Hakim dapat menerimanya sebagai barang bukti dalam persidangan ini ;
Menimbang, bahwa mengutip segala sesuatu yang termuat didalam Berita Acara perkara ini haruslah dianggap telah termuat dalam Putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana penambangan emas tanpa ijin pada hari Selasa, tanggal 13 September 2022 pada sekitar pukul 10.10 WIB datang petugas kepolisian Resor Sanggau yang mengamankan kegiatan penambangan,di Dusun Kayu Tunu RT. 001/RW.000, Desa Sungai Muntik, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau,
Bahwa Bermula ketika terdakwa yang memiliki alat-alat untuk melakukan penambangan emas, menawarkan kepada saksi Sarmindra alias Indra dan saksi Selikin alias Ken untuk bekerja membantu terdakwa menambang di lahan milik terdakwa di Dusun Kayu Tunu RT. 001/RW.000, Desa Sungai Muntik, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, dan saksi Sarmindra alias Indra dan saksi Selikin alias Ken menyetujuinya selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Sarmindra alias Indra dan saksi Selikin alias Ken melakukan penambangan emas dengan cara terdakwa mengawasi saksi Sarmindra alias Indra dan saksi Selikin alias Ken melakukan penambangan dengan cara pertama –tama 1 (satu) set mesin dompeng yang di gabungkan dengan 1 (satu) unit mesin pompa air merk NS-50 warna merah yang telah terpasang dengan pipa paralon yang tersambung mata bor, selang hos dan pipa spiral, terhadap mesin tersebut kemudian dihidupkan, kemudian pipa paralon yang tersambung mata bor tersebut ditancapkan ke tanah dan mesin dompeng bertugas untuk menyedot pasir, selanjutnya mesin pompa air NS 50 mengantarkan pasir yang telah di sedot tersebut ke Kian yang berisikan karpet, dan setelah itu barulah karpet dihempas untuk mendapatkan pasir hitam yang ditampung di potongan drum warna biru dan selanjutnya pasir hitam tersebut di dulang untuk mendapatkan hasil tambang berupa emas;
Bahwa, hal tersebut dilakukan secara bergantian saksi Sarmindra alias Indra dan saksi Selikin alias Ken sedangkan terdakwa sebagai pemilik lahan dan pemodal hanya mengawasi ketika saksi Sarmindra alias Indra dan saksi Selikin alias Ken bekerja menambang dan kegiatan menambang tersebut dilakukan sampai dengan hari Selasa;
Bahwa, yang memberi gaji / upah kepada saksi dan SELIKIN Als KEN Bin DEN adalah Terdakwa.apabila selama seminggu ada mendapatkatkan hasil tambang berupa emas selanjutnya hasil penjualan emas tersebut dibagi dengan sistem bagi hasil 60 % : 40 % yang mana 60 % untuk Terdakwa dan 40 % untuk saya dan Sdra. SELIKIN selaku pekerja;
Bahwa pada saat saksi diamankan Terdakwa tidak ikut bekerja di lokasi tersebut, dikarenakan Terdakwa jarang berada di lokasi danmhanya sesekali saja datang ke lokasi kami melakukan penambangan;
Bahwa, dalam melakukan kegiatan penambangan tersebut ada menggunakan air raksa, dan yang menyediakannya adalah Terdakwa;
Bahwa akibat yang ditimbulkan dari kegiatan penambangan emas yang di lahan bekas lokasi penambangan yang berada di desa adalah tanah di lahan tersebut menjadi rusak;
Bahwa tahapan pengolahan dan pemurnian yang dilakukan oleh Terdakwa tidak memiliki salah satu dokumen perizinan berupa IUP Tahap Operasi Produksi atau IUPK Tahap Operasi Produksi atau Izin Usaha Pertambangan Rakyat maka patut diduga Terdakwa melanggar ketentuan pada Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sanksi bagi pelanggar pasal 158 Undang-undang RI nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Menimbang,bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1.Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa dalam dalam ketentuan UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi. Sedangkan, dalam praktek peradilan yang dimaksud sebagai setiap orang lazim dirumuskan sebagai suatu unsur Barang Siapa, dimaksudkan manusia sebagai subjek hukum ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan dengan “Setiap Orang” adalah subyek hukum berupa orang yang ditujukan kepada siapa saja (natuurlijke personen) sebagai subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dalam berbuat hukum dan memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab (Toerekenings vaan Baarheid) atas segala perbuatan yang telah dilakukan setelah dikonstruksikan sebagai pelaku perbuatan pidana yang memenuhi semua unsur-unsur dari yang terdapat dalam perumusan – perumusan delict ; Menimbang, bahwa Menurut Doktrin dan Yurisprudensi bahwa unsur setiap orang mengandung pengertian “Siapa saja” atau “Orang” yang dapat dipertanggung jawabkan sebagai subjek delik dalam suatu tindak pidana. Namun demikian untuk menghindari kesalahan tentang orang (error in persona) maka pengertian tersebut dalam kerangkanpembuktian unsur “Setiap orang” haruslah dihubungkan dengan siapa yang dimaksud sebagai pelaku materil dari perbuatan sebagaimana didakwakan.
Menimbang bahwa, Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa melakukan tindak pidana seperti yang terurai dalam dakwaan dimana Terdakwa Yusran als Yus bin Nahar,membenarkan jati dirinya yang tertera dalam surat dakwaan tersebut, dan terdakwa menerangkan telah berusia dewasa disamping itu Terdakwa juga menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
Menimbang, bahwa atas pertimbangan diatas, Majelis Hakim berpendapat tidak terdapat error in persona dalam perkara ini;
Menimbang bahwa terdakwa di persidangan mengaku sehat jasmani dan rohani maka berdasarkan pertimbangan di atas majelis hakim berpendapat bahwa unsur “setiap orang” telah terbukti dan terpenuhi untuk seluruhnya ;
Ad.2 Unsur “Melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)”.
Menimbang,bahwa unsur ini bersifat alternatif/memilih perbuatan mana yang sesungguhnya telah dilakukan oleh terdakwa, apabila salah satu bagian unsur ini terbukti maka bagian unsur lainnya tidak perlu untuk dibuktikan lagi sehingga unsur ini dianggap telah terpenuhi ;
Menimbang bahwa di dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam pasal 1 angka 6 yang dimaksud dengan Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang. Menimbang bahwa di dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam pasal 1 angka 2 yang dimaksud dengan Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu. Menimbang bahwa di dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam pasal 1 angka 4 yang dimaksud dengan Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah. Menimbang bahwa di dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan dalam rangka mendukung pembangunan nasional yang berkesinambungan, tujuan pengelolaan mineral dan batubara adalah :
menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan secara berdaya guna, berhasil guna, dan berdaya saing;
menjamin manfaat pertambangan mineral dan batubara secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup;
menjamin tersedianya mineral dan batubara sebagai bahan baku dan/atau sebagai sumber energi untuk kebutuhan dalam negeri;
mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional agar lebih mampu bersaing di tingkat nasional, regional, dan internasional;
meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah, dan negara, serta menciptakan lapangan kerja untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat; dan
menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Menimbang bahwa di dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 34 menyatakan :
Usaha pertambangan dikelompokkan atas:
pertambangan mineral; dan
pertambangan batubara.
Pertambangan mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digolongkan atas :
pertambangan mineral radioaktif;
pertambangan mineral logam;
pertambangan mineral bukan logam; dan
pertambangan batuan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan suatu komoditas tambang ke dalam suatu golongan pertambangan mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.
Menimbang bahwa di dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 35 menyatakan Usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilaksanakan dalam bentuk:
a. IUP;
b. IPR; dan
c. IUPK.
Menimbang bahwa, Majelis Hakim akan menguraikan dan membuktikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal tersebut diatas dengan melihat fakta-fakta yang terbukti dipersidangan;
Menimbang bahwa, berdasarkan fakta hukum yang bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana penambangan emas tanpa ijin pada hari Selasa, tanggal 13 September 2022 pada sekitar pukul 10.10 WIB datang petugas kepolisian Resor Sanggau yang mengamankan kegiatan penambangan,di Dusun Kayu Tunu RT. 001/RW.000, Desa Sungai Muntik, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau;
Menimbang, bahwa Bermula ketika terdakwa yang memiliki alat-alat untuk melakukan penambangan emas, menawarkan kepada saksi Sarmindra alias Indra dan saksi Selikin alias Ken untuk bekerja membantu terdakwa menambang di lahan milik terdakwa di Dusun Kayu Tunu RT. 001/RW.000, Desa Sungai Muntik, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, dan saksi Sarmindra alias Indra dan saksi Selikin alias Ken menyetujuinya selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Sarmindra alias Indra dan saksi Selikin alias Ken melakukan penambangan emas dengan cara terdakwa mengawasi saksi Sarmindra alias Indra dan saksi Selikin alias Ken melakukan penambangan dengan cara pertama –tama 1 (satu) set mesin dompeng yang di gabungkan dengan 1 (satu) unit mesin pompa air merk NS-50 warna merah yang telah terpasang dengan pipa paralon yang tersambung mata bor, selang hos dan pipa spiral, terhadap mesin tersebut kemudian dihidupkan, kemudian pipa paralon yang tersambung mata bor tersebut ditancapkan ke tanah dan mesin dompeng bertugas untuk menyedot pasir, selanjutnya mesin pompa air NS 50 mengantarkan pasir yang telah di sedot tersebut ke Kian yang berisikan karpet, dan setelah itu barulah karpet dihempas untuk mendapatkan pasir hitam yang ditampung di potongan drum warna biru dan selanjutnya pasir hitam tersebut di dulang untuk mendapatkan hasil tambang berupa emas;
Menimbang, bahwa, hal tersebut dilakukan secara bergantian saksi Sarmindra alias Indra dan saksi Selikin alias Ken sedangkan terdakwa sebagai pemilik lahan dan pemodal hanya mengawasi ketika saksi Sarmindra alias Indra dan saksi Selikin alias Ken bekerja menambang dan kegiatan menambang tersebut dilakukan sampai dengan hari Selasa;
Menimbang, bahwa, yang memberi gaji / upah kepada saksi dan SELIKIN Als KEN Bin DEN adalah Terdakwa.apabila selama seminggu ada mendapatkatkan hasil tambang berupa emas selanjutnya hasil penjualan emas tersebut dibagi dengan sistem bagi hasil 60 % : 40 % yang mana 60 % untuk Terdakwa dan 40 % untuk saya dan Sdra. SELIKIN selaku pekerja;
Menimbang, bahwa pada saat saksi diamankan Terdakwa tidak ikut bekerja di lokasi tersebut, dikarenakan Terdakwa jarang berada di lokasi danmhanya sesekali saja datang ke lokasi kami melakukan penambangan;
Menimbang, bahwa, dalam melakukan kegiatan penambangan tersebut ada menggunakan air raksa, dan yang menyediakannya adalah Terdakwa;
Menimbang, bahwa akibat yang ditimbulkan dari kegiatan penambangan emas yang di lahan bekas lokasi penambangan yang berada di desa adalah tanah di lahan tersebut menjadi rusak;
Menimbang, bahwa tahapan pengolahan dan pemurnian yang dilakukan oleh Terdakwa tidak memiliki salah satu dokumen perizinan berupa IUP Tahap Operasi Produksi atau IUPK Tahap Operasi Produksi atau Izin Usaha Pertambangan Rakyat maka patut diduga Terdakwa melanggar ketentuan pada Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sanksi bagi pelanggar pasal 158 Undang-undang RI nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan penuntut umum; Menimbang, bahwa terhadap permohonan yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dan Majelis Hakim akan menentukan sendiri lamanya pidana yang layak dijatuhkan terhadap perbuatan terdakwa sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan dan sesuai dengan sifat perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa; Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan pendapat Prof Mr Roeslan Saleh,SH sebagai salah seorang guru besar Hukum Pidana Indonesia dalam bukunya “Perbuatan Pidana dan Pertanggung Jawaban Pidana” dinyatakan bahwa seseorang dapat dianggap sebagai orang yang mampu bertanggung jawab sehingga perbuatannya dapat dipidana jika dipenuhi 3 unsur berikut, yaitu:
Dapat menginsyafi makna senyatanya dari perbuatan yang telah dilakukannya;
Dapat menginsyafi bahwa perbuatnnya itu tidak dipandang patut dalam pergaulan masyarakat;
Mampu menentukan niat atau kehendaknya dalam melakukan perbuatannya.
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih fakta hukum maupun pertimbangan hukum dihubungkan dengan unsur-unsur kemampuan si pelaku tindak pidana dalam melakukan tindak pidana yang telah dilakukannya, maka beralasan menurut hukum bagi Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa terdakwa dapat mempertanggung jawabkan perbuatan pidana yang telah dilakukannya tersebut; Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan selama dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar sebagai alasan penghapus kesalahan pada diri terdakwa, maka terdakwa ,dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya dan dinyatakan bersalah berdasarkan pasal 193 KUHAP kepadanya haruslah dijatuhi pidana; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, agar putusan ini memenuhi rasa keadilan masyarakat, patutlah diperhatikan peringatan Majelis Hakim yang tidak bosan-bosannya dan tidak henti-hentinya selalu mencari dan menemukan pemecahan permasalahan ini, yaitu dengan mengembalikan segala sesuatunya kepada peringatan Tuhan, dimana keadilan atas namanya diucapkan, sehingga senantiasa diingatkan agar para saksi dan Terdakwa memberikan keterangan yang benar, semata-mata agar Majelis Hakim tidak tersesatkan dan salah dalam menegakkan hukum dan kebenaran serta keadilan dalam perkara ini; Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim memandang perlu mengamati dan menggali latar belakang saksi-saksi maupun Terdakwa dalam memberikan keterangan, kesemuanya itu semata-mata untuk membantu Majelis Hakim menilai sejauh manakah keterangan saksi maupun Terdakwa tersebut dapat dipercaya, dan bukan dimaksudkan untuk membela ataupun merugikan saksi-saksi ataupun Terdakwa, tetapi semata-mata agar penegakan hukum secara represif bisa diwujudkan dan membawa keadilan serta kebenaran; Menimbang, bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa yang tidak mengakui dan tidak mau bertanggung jawab atas segala perbuatannya tersebut di depan hukum;
Menimbang, bahwa untuk itu perlulah diingatkan untuk menentukan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri terdakwa perlulah diperhatikan bahwa maksud dan tujuan pidana, bukanlah semata-mata untuk menderitakan (menista) Terdakwa, tetapi lebih sebagai upaya edukatif agar dikemudian hari Terdakwa dapat memperbaiki perilakunya, menurut iman dan kepercayaaannya serta seturut dengan kehendak Undang-Undang dan ketertiban masyarakat pada umumnya. Disamping itu, tentunya juga harus memperhatikan perasaan keadilan masyarakat dirugikan oleh terdakwa, dan prinsip pro naura hatus ditegakan sehingga perlindungan kedepannya serta keseimbangan dan tertib masyarakat dapat dipelihara, sehingga maksud pemidanaan terhadap diri terdakwa dimaksudkan untuk ;
Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan hukum demi pengayoman warga masyarakat ;
Mengadakan koreksi terhadap terdakwa, agar setelah menjalani pidana ini, terdakwa akan menjadi warga masyarakat yang baik, yang taat dan patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan maka sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menimbang, bahwa untuk menjamin adanya kepastian Hukum agar putusan ini dapat dilaksaanakan, maka sudah sepatutnya apabila Terdakwa dinyatakan untuk tetap ditahan. Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
2 (dua) buah karet panbel;
2 (dua) buah karpet warna hitam;
1 (satu) potongan pipa paralon yang terpasang mata bor;
1 (satu) potongan selang hos;
1 (satu) potongan pipa Spiral;
1 (satu) buah dulang;
1 (satu) potongan drum warna biru.
Terhadap barang bukti tersebut berdasarkan fakta persidangan dipergunakan melakukan kejahatan, maka terhadap barang bukti tersebut berdasarkan undang-undang statusnya dirusak hingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) set mesin dompeng merk Tianli;
1 (satu) unit mesin pompa air merk NS-50 warna merah.
Terhadap barang bukti tersebut mempunyai nilai ekonomis serta berdasarkan fakta persidangan merupakan barang yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan tersebut maka barang bukti tersebut menurut undang-undang ditetapkan untuk di Rampas untuk negara.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa secara tidak langsung membantu terjadinya tindak pidana ilegal minning;
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan aturan pemerintah mengenai perizinan pertambagan;
Perbuatan Terdakwa diangap melakukan perbuatan permulaan yang merusak lingkungan hidup.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, ketentuan pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Yusran als Yus bin Nahar,tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan denda sebesar Rp 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan terhadap terdakwa;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
2 (dua) buah karet panbel;
2 (dua) buah karpet warna hitam;
1 (satu) potongan pipa paralon yang terpasang mata bor;
1 (satu) potongan selang hos;
1 (satu) potongan pipa Spiral;
1 (satu) buah dulang;
1 (satu) potongan drum warna biru;
Dirusak hingga tidak dapat dipergunakan lagi.
1 (satu) set mesin dompeng merk Tianli;
1 (satu) unit mesin pompa air merk NS-50 warna merah;
Dirampas Untuk Negara.
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00(dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau, pada hari Selasa, tanggal 7 Februari 2023 oleh kami, Eliyas Eko Setyo,S.H.,M.H.,sebagai Hakim Ketua, Risky Edy Nawawi,S.H.,L.L.M.,dan Wakibosri Sihombing,S.H.,masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu,tanggal 8 Februari 2023,oleh Hakim Ketua, serta didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh Mahyudi Us.,Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sanggau, serta dihadiri oleh Andre Orlando Siahaan, S.H.,Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sanggau dan dihadapan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
Risky Edy Nawawi,S.H.,L.L.M. Eliyas Eko Setyo, S.H., M.H.
ttd
Wakibosri Sihombing,S.H
Panitera Pengganti,
ttd
Mahyudi Us.