342/Pid.B/LH/2022/PN Sag
Putusan PN SANGGAU Nomor 342/Pid.B/LH/2022/PN Sag
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Penuntut Umum: ANDRE ORLANDO SIAHAAN, S.H. Terdakwa: 1.Damianus Dapit alias Dapit anak dari Dadum alm 2.Budang alias Budang bin Adan alm
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa I. Damianus Dapit alias Dapit anak dari Dadum (alm) dan Terdakwa II. Budang alias Budang bin Adan (alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Izin” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (bulan); Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) potong pipa spiral; 2 (dua) buah karpet warna hitam; 2 (dua) buah karet panbel; 1 (satu) potongan drum warna biru; 1 (satu) buah dulang; 1 (satu) botol warna kuning yang berisi air raksa; 1 (satu) buah ember bertuliskan TRILUX yang berisikan pasir hitam; Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) unit mesin pompa air merk NS-50 warna merah; 1 (satu) set mesin dompeng merk Tianli Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 342/Pid.B/LH/2022/PN Sag
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sanggau yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:
Nama lengkap : Damianus Dapit alias Dapit anak dari Dadum (alm);
Tempat lahir : Entakai;
Umur/tanggal lahir : 39 Tahun / 25 Oktober 1982;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Ribau RT. 010/ RW.-, Desa Pana, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau;
Agama : Katholik;
Pekerjaan : Petani/Pekebun;
Nama lengkap : Budang alias Budang bin Adan (alm);
Tempat lahir : TP Danan;
Umur/tanggal lahir : 28 Tahun / 7 November 1993;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Resak Selam RT. 014/ RW.004, Desa Sungai Ayak Dua, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Petani/Pekebun;
Para Terdakwa ditangkap sejak tanggal 13 September 2022 sampai dengan tanggal 14 September 2022 dan ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 14 September 2022 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2022;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 4 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 12 November 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 10 November 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau sejak tanggal 18 November 2022 sampai dengan tanggal 17 Desember 2022;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri Sanggau sejak tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan tanggal 15 Februari 2023;
Para Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 342/Pid.B/LH/2022/PN Sag tanggal 18 November 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 342/Pid.B/LH/2022/PN Sag tanggal 18 November 2022 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa I Damianus Dapit alias Dapit anak dari Dadum (alm) bersama-sama dengan terdakwa II Budang alias Budang bin Adan (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “melakukan penambangan tanpa izin” sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Damianus Dapit alias Dapit anak dari Dadum (alm) dan terdakwa II Budang alias Budang bin Adan (alm), dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun dikurangi selama para terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan.
Menjatuhkan denda terhadap terdakwa I Damianus Dapit alias Dapit anak dari Dadum (alm) dan terdakwa II Budang alias Budang bin Adan (alm) sebesar Rp.80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) Subsidair 2 (dua) Bulan Kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) potong pipa spiral;
2 (dua) buah karpet warna hitam;
2 (dua) buah karet panbel
1 (satu) potongan drum warna biru
1 (satu) unit mesin pompa air merk NS-50 warna merah;
1 (satu) buah dulang;
1 (satu) botol warna kuning yang berisi air raksa;
1 (satu) buah ember bertuliskan TRILUX yang berisikan pasir hitam;
Dirampas Untuk Dimusnahkan.
1 (satu) set mesin dompeng merk Tianli;
Dirampas Untuk Negara.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan secara lisan dari Para Terdakwa yang pada pokoknya Para Terdakwa memohon keringanan hukuman, dengan alasan Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Para Terdakwa tersebut yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutannya dan begitu pula Para Terdakwa tetap dengan pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: DAKWAAN
Bahwa terdakwa I Damianus Dapit alias Dapit anak dari Dadum (alm) bersama-sama dengan terdakwa II Budang alias Budang bin Adan (alm) dan sdr. Angkong (DPO) pada hari Selasa, tanggal 13 September 2022 sekitar pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022 bertempat di Dusun Ribau, Desa Pana, Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau, melakukan penambangan tanpa izin, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bermula ketika pada hari Selasa, tanggal 13 September 2022 sekitar pukul 08.30 WIB terdakwa I Damianus Dapit alias Dapit anak dari Dadum (alm) bersama-sama dengan terdakwa II Budang alias Budang bin Adan (alm) datang ke Dusun Ribau, Desa Pana, Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau untuk melakukan penambangan di lahan milik sdr. Angkong (DPO), kemudian dengan menggunakan alat-alat milik sdr. Angkong (DPO) yang telah tersedia di lokasi terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa melakukan penambangan dengan cara 1 (satu) set mesin dompeng merk Tianli yang digabungkan dengan 1 (satu) unit mesin pompa air merk NS-50 warna merah yang diputar dengan 2 (dua) buah karet panbel yang telah terpasang dengan 1 (satu) potong dan mesin dompeng bertugas untuk menyedot pasir, selanjutnya mesin pompa air NS 50 mengantarkan pasir yang telah di sedot tersebut ke ke kian yang berisikan karpet, dan setelah itu barulah karpet dihempas untuk mendapatkan pasir hitam yang ditampung di potongan drum warna biru dan selanjutnya pasir hitam tersebut di dulang untuk mendapatkan hasil tambang berupa emas;
Bahwa, hal tersebut dilakukan secara bergantian antara terdakwa I dengan terdakwa II sedangkan sdr. Angkong (DPO) sebagai pemilik lahan dan pemodal mengawasi ketika terdakwa I dan terdakwa II bekerja menambang dan sdr. Angkong (DPO) yang mendulang guna menemukan hasil berupa emas, hal tersebut dilakukan terdakwa I bersama dengan terdakwa II sampai dengan pada sekitar pukul 17.30 WIB datang petugas kepolisian Resor Sanggau yang mengamankan kegiatan penambangan yang dilakukan terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa, sedangkan sdr. Angkong (DPO) melarikan diri, selanjutnya terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II serta barang bukti dibawa ke Polres Sanggau untuk proses lebih lanjut.
Bahwa, terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II dan sdr. Angkong (DPO) dalam melakukan penambangan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, baik IUP maupun IPR, dan melakukan penambangan dengan tidak dilengkapi dengan Alat Pengaman Diri (APD).
Perbuatan terdakwa I Damianus Dapit alias Dapit anak dari Dadum (alm) bersama-sama dengan terdakwa II Budang alias Budang bin Adan (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telah mengerti dengan isi dakwaan serta tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Ricco Satya Pambudhi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Kapolres Sanggau Nomor: Sprin / 1706 / IX / OPS.1.3. / 2022, tanggal 12 September 2022 tentang pelaksanaan tugas Satgas Penebalan Ops “PETI KAPUAS 2022” dalam rangka Penindakan dan Gakkum terhadap Penambangan Tanpa Ijin di wilayah hukum Polres Sanggau, Saksi bersama dengan Anggota Kepolisian Polres Sanggau lainnya, diantaranya Saksi Abdul Salam melakukan penindakan / penegakan hukum pada hari Selasa, tanggal 13 September 2022 sekitar pukul 17.30 WIB di Dusun Ribau, Desa Pana, Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau;
Bahwa pada saat melakukan penegakan hukum tersebut yang Saksi bersama Tim amankan adalah Para Terdakwa yang mengaku pekerja;
Bahwa alat yang digunakan Para Terdakwa dalam melakukan kegiatan pertambangan tanpa ijin berupa:
1 (satu) set mesin dompeng merk Tianli;
1 (satu) potong pipa spiral;
2 (dua) buah karpet warna hitam;
2 (dua) buah karet panbel;
1 (satu) potongan drum warna biru;
1 (satu) unit mesin pompa air merk NS-50 warna merah;
1 (satu) buah dulang;
1 (satu) botol warna kuning yang berisi air raksa;
1 (satu) buah ember bertuliskan TRILUX yang berisikan pasir hitam;
Bahwa menurut keterangan Para Terdakwa, pemodal dan pemilik alat-alat pertambangan emas tersebut adalah sdr. Angkong;
Bahwa pada saat itu sdr. Angkong sedang berada di lokasi, namun berhasil melarikan diri;
Bahwa menurut keterangan Para Terdakwa lahan tersebut adalah milik dari sdr. Angkong
Bahwa Para Terdakwa melakukan penambangan dengan cara 1 (satu) set mesin dompeng merk Tianli yang digabungkan dengan 1 (satu) unit mesin pompa air merk NS-50 warna merah yang diputar dengan 2 (dua) buah karet panbel yang telah terpasang dengan 1 (satu) potong dan mesin dompeng bertugas untuk menyedot pasir, selanjutnya mesin pompa air NS 50 mengantarkan pasir yang telah disedot tersebut ke ke kian yang berisikan karpet, dan setelah itu barulah karpet dihempas untuk mendapatkan pasir hitam yang ditampung di potongan drum warna biru dan selanjutnya pasir hitam tersebut didulang untuk mendapatkan hasil tambang berupa emas.
Bahwa menurut keterangan Para Terdakwa yang memberikan upah/gaji adalah sdr. Angkong;
Bahwa apabila selama seminggu ada mendapatkan hasil tambang berupa emas selanjutnya hasil penjualan emas tersebut dibagi dengan sistem bagi hasil 70 % : 30 % yang mana 70 % untuk sdr. Angkong dan 30 % untuk Para Terdakwa selaku pekerja;
Bahwa Para Terdakwa sudah ± 10 (sepuluh) hari bekerja dengan sdr. Angkong tersebut;
Bahwa menurut keterangan Para Terdakwa dalam melakukan kegiatan pertambangan tersebut tanpa memiliki ijin yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
Bahwa sdr. Angkong bersama-sama dengan Para Terdakwa melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa ijin adalah untuk mendapatkan keuntungan yang mana hasil tambang berupa emas tersebut kemudian dijual dan uangnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
Bahwa menurut keterangan Para Terdakwa dalam melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa ijin tersebut ada menggunakan air raksa/mercury yang didapat dari sdr. Angkong;
Bahwa, menurut keterangan Para Terdakwa yang menjual hasil tambang berupa emas adalah sdr. Angkong namun Para Terdakwa tidak mengetahui kemana hasil tambang emas tersebut dijual;
Bahwa dampak yang ditimbulkan adalah pasir dari lapisan tanah tersebut naik kemudian tekstur tanah menjadi berlubang serta air di sekitar lokasi pertambangan menjadi keruh;
Bahwa menurut keterangan dari Para Terdakwa, hal tersebut dilakukan secara bergantian antara Terdakwa I dengan Terdakwa II sedangkan sdr. Angkong (DPO) sebagai pemilik lahan dan pemodal mengawasi ketika Para Terdakwa bekerja menambang dan sdr. Angkong (DPO) yang mendulang guna menemukan hasil berupa emas, hal tersebut dilakukan Para Terdakwa sampai dengan pada sekitar pukul 17.30 WIB datang petugas kepolisian Resor Sanggau yang mengamankan kegiatan penambangan yang dilakukan Para Terdakwa, sedangkan sdr. Angkong (DPO) melarikan diri, selanjutnya Para Terdakwa serta barang bukti dibawa ke Polres Sanggau untuk proses lebih lanjut.
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Ahmadi, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Kapolres Sanggau Nomor: Sprin / 1706 / IX / OPS.1.3. / 2022, tanggal 12 September 2022 tentang pelaksanaan tugas Satgas Penebalan Ops “PETI KAPUAS 2022” dalam rangka Penindakan dan Gakkum terhadap Penambangan Tanpa Ijin di wilayah hukum Polres Sanggau, Saksi bersama dengan Anggota Kepolisian Polres Sanggau lainnya, diantaranya saksi Ricco Satya Pambudhi melakukan penindakan/penegakan hukum pada hari Selasa, tanggal 13 September 2022 sekitar pukul 17.30 WIB di Dusun Ribau, Desa Pana, Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau;
Bahwa pada saat melakukan penegakan hukum tersebut yang Saksi bersama Tim amankan adalah Para Terdakwa yang mengaku pekerja;
Bahwa alat yang digunakan Para Terdakwa dalam melakukan kegiatan pertambangan tanpa ijin berupa:
1 (satu) set mesin dompeng merk Tianli;
1 (satu) potong pipa spiral;
2 (dua) buah karpet warna hitam;
2 (dua) buah karet panbel;
1 (satu) potongan drum warna biru;
1 (satu) unit mesin pompa air merk NS-50 warna merah;
1 (satu) buah dulang;
1 (satu) botol warna kuning yang berisi air raksa;
1 (satu) buah ember bertuliskan TRILUX yang berisikan pasir hitam;
Bahwa menurut keterangan Para Terdakwa, pemodal dan pemilik alat-alat pertambangan emas tersebut adalah sdr. Angkong;
Bahwa pada saat itu sdr. Angkong sedang berada di lokasi, namun berhasil melarikan diri;
Bahwa menurut keterangan Para Terdakwa lahan tersebut adalah milik dari sdr. Angkong;
Bahwa Para Terdakwa melakukan penambangan dengan cara 1 (satu) set mesin dompeng merk Tianli yang digabungkan dengan 1 (satu) unit mesin pompa air merk NS-50 warna merah yang diputar dengan 2 (dua) buah karet panbel yang telah terpasang dengan 1 (satu) potong dan mesin dompeng bertugas untuk menyedot pasir, selanjutnya mesin pompa air NS 50 mengantarkan pasir yang telah disedot tersebut ke kian yang berisikan karpet, dan setelah itu barulah karpet dihempas untuk mendapatkan pasir hitam yang ditampung di potongan drum warna biru dan selanjutnya pasir hitam tersebut didulang untuk mendapatkan hasil tambang berupa emas;
Bahwa menurut keterangan Para Terdakwa yang memberikan upah/gaji adalah sdr. Angkong;
Bahwa apabila selama seminggu ada mendapatkatkan hasil tambang berupa emas selanjutnya hasil penjualan emas tersebut dibagi dengan sistem bagi hasil 70 % : 30 % yang mana 70 % untuk sdr. Angkong dan 30 % untuk Para Terdakwa selaku pekerja;
Bahwa Para Terdakwa sudah ± 10 (sepuluh) hari bekerja dengan sdr. Angkong tersebut;
Bahwa menurut keterangan Para Terdakwa dalam melakukan kegiatan pertambangan tersebut tanpa memiliki ijin yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
Bahwa sdr. Angkong bersama-sama dengan Para Terdakwa melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa ijin adalah untuk mendapatkan keuntungan yang mana hasil tambang berupa emas tersebut kemudian dijual dan uangnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
Bahwa menurut keterangan Para Terdakwa dalam melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa ijin tersebut ada menggunakan air raksa/mercury yang didapat dari sdr. Angkong;
Bahwa menurut keterangan Para Terdakwa yang menjual hasil tambang berupa emas adalah sdr. Angkong namun Para Terdakwa tidak mengetahui kemana hasil tambang emas tersebut dijual;
Bahwa dampak yang ditimbulkan adalah pasir dari lapisan tanah tersebut naik kemudian tekstur tanah menjadi berlubang serta air di sekitar lokasi pertambangan menjadi keruh;
Bahwa menurut keterangan Para Terdakwa, hal tersebut dilakukan secara bergantian antara Terdakwa I dengan Terdakwa II sedangkan sdr. Angkong (DPO) sebagai pemilik lahan dan pemodal mengawasi ketika Para Terdakwa bekerja menambang dan sdr. Angkong (DPO) yang mendulang guna menemukan hasil berupa emas, hal tersebut dilakukan Para Terdakwa sampai dengan pada sekitar pukul 17.30 WIB datang petugas kepolisian Resor Sanggau yang mengamankan kegiatan penambangan yang dilakukan Para Terdakwa, sedangkan sdr. Angkong (DPO) melarikan diri, selanjutnya Para Terdakwa serta barang bukti dibawa ke Polres Sanggau untuk proses lebih lanjut;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli Muhammad Yoga Fuadi, S.T., yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa yang menjadi dasar ahli dalam memberikan keterangan pada Berita Acara Pemeriksaan Ahli pada saat sekarang ini adalah Surat Tugas dari Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 540 / 1023 / DPPESDM, tanggal 23 September 2022;
Bahwa berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. Selanjutnya pada Pasal 35 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan bahwa Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa dampak atau akibat dari kegiatan usaha yang tidak memiliki izin usaha pertambangan adalah:
Tidak ada kontribusi pendapatan bagi daerah/negara;
Pencemaran lingkungan karena tidak adanya kajian/analisa terhadap dampak pencemaran lingkungan (AMDAL, UKL & UPL);
Dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan pelaku usaha pertambangan tidak adanya kajian teknis terkait keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan.
Bahwa perlengkapan/peralatan safety yang harus digunakan oleh seseorang atau badan usaha dalam melakukan usaha pertambangan antara lain masker, sepatu safety, helm, kacamata pelindung, sarung tangan, dan rompi reflector;
Bahwa berdasarkan data sampai saat ini, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Barat tidak pernah menerbitkan Izin Usaha pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada sdr. Angkong, sdr. Damianus Dapit alias Dapit anak dari Dadum (alm) dan sdr. Budang alias Budang bin Adan (alm) untuk melakukan usaha pertambangan emas di Dusun Ribau, Desa Pana, Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau;
Bahwa surat/dokumen izin yang harus dimiliki oleh sdr. Angkong, sdr. Damianus Dapit alias Dapit anak dari Dadum (alm) dan sdr. Budang alias Budang bin Adan (alm) untuk dapat melakukan usaha pertambangan tersebut berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;
Bahwa kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh sdr. Angkong, sdr. Damianus Dapit alias Dapit anak dari Dadum (alm) dan sdr. Budang alias Budang bin Adan (alm) tanpa dilengkapi dengan surat / dokumen izin berupa IUP, IUPK, atau IPR dapat dikatakan illegal/tidak sah;
Bahwa tindakan yang dilakukan oleh sdr. Angkong, sdr. Damianus Dapit alias Dapit anak dari Dadum (alm) dan sdr. Budang alias Budang bin Adan (alm) tersebut merupakan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi: “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
Bahwa berdasarkan data sampai saat ini, wilayah tempat sdr. Angkong, sdr. Damianus Dapit alias Dapit anak dari Dadum (alm) dan sdr. Budang alias Budang bin Adan (alm) melakukan penambangan emas di Dsn. Kayu Tunu, Ds. Sungai Muntik, Kec. Kapuas Kab. Sanggau bukan merupakan wilayah yang ditetapkan sebagai Wilayah Usaha Pertambangan (WUP);
Menimbang, bahwa Terdakwa I. Damianus Dapit alias Dapit anak dari Dadum (alm) di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 13 September 2022 sekitar pukul 08.30 WIB Para Terdakwa datang ke Dusun Ribau, Desa Pana, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau untuk melakukan penambangan di lahan milik sdr. Angkong (DPO), kemudian dengan menggunakan alat-alat milik sdr. Angkong (DPO) yang telah tersedia di lokasi Para Terdakwa melakukan penambangan dengan cara 1 (satu) set mesin dompeng merk Tianli yang digabungkan dengan 1 (satu) unit mesin pompa air merk NS-50 warna merah yang diputar dengan 2 (dua) buah karet panbel yang telah terpasang dengan 1 (satu) potong dan mesin dompeng bertugas untuk menyedot pasir, selanjutnya mesin pompa air NS 50 mengantarkan pasir yang telah disedot tersebut ke ke kian yang berisikan karpet, dan setelah itu barulah karpet dihempas untuk mendapatkan pasir hitam yang ditampung di potongan drum warna biru dan selanjutnya pasir hitam tersebut didulang untuk mendapatkan hasil tambang berupa emas;
Bahwa hal tersebut dilakukan secara bergantian antara Para Terdakwa sedangkan sdr. Angkong (DPO) sebagai pemilik lahan dan pemodal mengawasi ketika Para Terdakwa bekerja menambang dan sdr. Angkong (DPO) yang mendulang guna menemukan hasil berupa emas, hal tersebut dilakukan Para Terdakwa sampai dengan sekitar pukul 10.10 WIB datang petugas kepolisian Resor Sanggau yang mengamankan kegiatan penambangan yang dilakukan Para Terdakwa, sedangkan sdr. Angkong (DPO) melarikan diri, selanjutnya Para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Sanggau untuk proses lebih lanjut;
Bahwa Para Terdakwa dan sdr. Angkong (DPO) dalam melakukan penambangan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, baik IUP maupun IPR, dan melakukan penambangan dengan tidak dilengkapi dengan Alat Pengaman Diri (APD);
Menimbang, bahwa Terdakwa II. Budang alias Budang bin Adan (alm) di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 13 September 2022 sekitar pukul 08.30 WIB Para Terdakwa datang ke Dusun Ribau, Desa Pana, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau untuk melakukan penambangan di lahan milik sdr. Angkong (DPO), kemudian dengan menggunakan alat-alat milik sdr. Angkong (DPO) yang telah tersedia di lokasi Para Terdakwa melakukan penambangan dengan cara 1 (satu) set mesin dompeng merk Tianli yang digabungkan dengan 1 (satu) unit mesin pompa air merk NS-50 warna merah yang diputar dengan 2 (dua) buah karet panbel yang telah terpasang dengan 1 (satu) potong dan mesin dompeng bertugas untuk menyedot pasir, selanjutnya mesin pompa air NS 50 mengantarkan pasir yang telah disedot tersebut ke ke kian yang berisikan karpet, dan setelah itu barulah karpet dihempas untuk mendapatkan pasir hitam yang ditampung di potongan drum warna biru dan selanjutnya pasir hitam tersebut didulang untuk mendapatkan hasil tambang berupa emas;
Bahwa hal tersebut dilakukan secara bergantian antara Para Terdakwa sedangkan sdr. Angkong (DPO) sebagai pemilik lahan dan pemodal mengawasi ketika Para Terdakwa bekerja menambang dan sdr. Angkong (DPO) yang mendulang guna menemukan hasil berupa emas, hal tersebut dilakukan Para Terdakwa sampai dengan sekitar pukul 10.10 WIB datang petugas kepolisian Resor Sanggau yang mengamankan kegiatan penambangan yang dilakukan Para Terdakwa, sedangkan sdr. Angkong (DPO) melarikan diri, selanjutnya Para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Sanggau untuk proses lebih lanjut;
Bahwa Para Terdakwa dan sdr. Angkong (DPO) dalam melakukan penambangan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, baik IUP maupun IPR, dan melakukan penambangan dengan tidak dilengkapi dengan Alat Pengaman Diri (APD);
Menimbang, bahwa Para Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) set mesin dompeng merk Tianli;
1 (satu) potong pipa spiral;
2 (dua) buah karpet warna hitam;
2 (dua) buah karet panbel;
1 (satu) potongan drum warna biru;
1 (satu) unit mesin pompa air merk NS-50 warna merah;
1 (satu) buah dulang;
1 (satu) botol warna kuning yang berisi air raksa;
1 (satu) buah ember bertuliskan TRILUX yang berisikan pasir hitam;
Hal mana barang bukti tersebut telah diperlihatkan di depan persidangan serta telah disita menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku maka barang bukti ini dapat dipertimbangkan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, segala sesuatu yang tersebut dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dan dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Para Terdakwa ditangkap pada hari Selasa, tanggal 13 September 2022 sekitar pukul 17.30 WIB di Dusun Ribau, Desa Pana, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau sehubungan dengan telah melakukan penambangan tanpa izin di lahan yang berada di Dusun Ribau, Desa Pana, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau;
Bahwa barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) set mesin dompeng merk Tianli, 1 (satu) potong pipa spiral, 2 (dua) buah karpet warna hitam, 2 (dua) buah karet panbel, 1 (satu) potongan drum warna biru, 1 (satu) unit mesin pompa air merk NS-50 warna merah, 1 (satu) buah dulang, 1 (satu) botol warna kuning yang berisi air raksa, 1 (satu) buah ember bertuliskan TRILUX yang berisikan pasir hitam yang seluruhnya merupakan barang milik Sdr. Angkong;
Bahwa Para Terdakwa melakukan penambangan tanpa izin bersama dengan Sdr. Angkong, hal mana Para Terdakwa dipekerjakan oleh Sdr. Angkong;
Bahwa Para Terdakwa melakukan penambangan tanpa izin dengan cara 1 (satu) set mesin dompeng merk Tianli yang digabungkan dengan 1 (satu) unit mesin pompa air merk NS-50 warna merah yang diputar dengan 2 (dua) buah karet panbel yang telah terpasang dengan 1 (satu) potong dan mesin dompeng bertugas untuk menyedot pasir, selanjutnya mesin pompa air NS 50 mengantarkan pasir yang telah disedot tersebut ke ke kian yang berisikan karpet, dan setelah itu barulah karpet dihempas untuk mendapatkan pasir hitam yang ditampung di potongan drum warna biru dan selanjutnya pasir hitam tersebut didulang untuk mendapatkan hasil tambang berupa emas;
Bahwa dalam melakukan penambangan emas, Para Terdakwa tidak memiliki peran khusus melainkan secara bersama-sama melakukan penambangan emas, kecuali tahap terakhir yaitu mendulang emas dilakukan oleh Sdr. Angkong;
Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan menambang emas di lokasi tersebut sudah 10 (sepuluh) hari;
Bahwa Para Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan kegiatan penambangan emas tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Izin;
Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, Dan Yang Turut Serta Melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa Setiap Orang menunjuk kepada subjek hukum sebagai pelaku dari suatu tindak pidana/subjek delik, yang kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban secara yuridis;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa dihadirkan oleh Penuntut Umum ke persidangan yang didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang disebutkan dalam surat dakwaan yang identitasnya sama dengan yang disebutkan dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa orang-orang yang diajukan ke persidangan ternyata benar Terdakwa I. Damianus Dapit alias Dapit anak dari Dadum (alm) dan Terdakwa II. Budang alias Budang bin Adan (alm) yang telah didakwa Penuntut Umum sebagai pelaku tindak pidana dalam dakwaannya dengan segala identitasnya yang hal ini diketahui dari pengakuan Para Terdakwa sendiri saat identitasnya ditanyakan di awal persidangan maupun keterangan para saksi;
Menimbang, oleh karenanya dalam perkara ini tidaklah terjadi kekeliruan akan orang sebagai subjek delik yang dihadirkan sebagai Para Terdakwa dan sepanjang jalannya pemeriksaan tidak ditemukan adanya alasan-alasan yuridis yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban terdakwa atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya maka menurut Majelis Hakim terpenuhilah unsur pertama ini;
Ad.2 Unsur “Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Izin”;
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur alternatif artinya apabila salah satu dari unsur ini telah terbukti maka unsur ini terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan izin untuk melakukan usaha penambangan itu maksudnya adalah izin berupa a. IUP; b. IUPK; c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; d. IPR; e. SIPB; f. izin penugasan; g. Izin Pengangkutan dan Penjualan; h. IUJP; dan i. IUP untuk Penjualan (vide Pasal 35 ayat 3 UU Nomor 3 Tahun 2929);
Menimbang, bahwa di dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 1 Angka 2 yang dimaksud dengan Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu, dalam ketentuan Pasal 1 Angka 4 yang dimaksud dengan Pertambangan Mineral adalah Pertambangan kumpulan Mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah, sedangkan dalam Pasal 1 Angka 6 yang dimaksud dengan Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang;
Menimbang bahwa di dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 34 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa Usaha pertambangan dikelompokkan atas: a. pertambangan mineral; dan b. pertambangan batubara. Kemudian pertambangan mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digolongkan atas: a. pertambangan mineral radioaktif, b. pertambangan mineral logam, c. pertambangan mineral bukan logam; dan d. pertambangan batuan;
Menimbang bahwa di dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (3) menyatakan bahwa untuk Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, dan Izin tersebut terdiri atas IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, izin penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP dan IUP untuk Penjualan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan Para Terdakwa ditangkap pada hari Selasa, tanggal 13 September 2022 sekitar pukul 17.30 WIB di Dusun Ribau, Desa Pana, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau sehubungan dengan telah melakukan penambangan tanpa izin di lahan yang berada di Dusun Ribau, Desa Pana, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau dan barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) set mesin dompeng merk Tianli, 1 (satu) potong pipa spiral, 2 (dua) buah karpet warna hitam, 2 (dua) buah karet panbel, 1 (satu) potongan drum warna biru, 1 (satu) unit mesin pompa air merk NS-50 warna merah, 1 (satu) buah dulang, 1 (satu) botol warna kuning yang berisi air raksa, 1 (satu) buah ember bertuliskan TRILUX yang berisikan pasir hitam yang seluruhnya merupakan barang milik Sdr. Angkong;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa melakukan penambangan tanpa izin bersama dengan Sdr. Angkong, hal mana Para Terdakwa dipekerjakan oleh Sdr. Angkong dan Terdakwa melakukan penambangan tanpa izin tersebut dengan cara 1 (satu) set mesin dompeng merk Tianli yang digabungkan dengan 1 (satu) unit mesin pompa air merk NS-50 warna merah yang diputar dengan 2 (dua) buah karet panbel yang telah terpasang dengan 1 (satu) potong dan mesin dompeng bertugas untuk menyedot pasir, selanjutnya mesin pompa air NS 50 mengantarkan pasir yang telah disedot tersebut ke ke kian yang berisikan karpet, dan setelah itu barulah karpet dihempas untuk mendapatkan pasir hitam yang ditampung di potongan drum warna biru dan selanjutnya pasir hitam tersebut didulang untuk mendapatkan hasil tambang berupa emas;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa dan Sdr. Angkong melakukan kegiatan menambang emas di lokasi tersebut sudah 10 (sepuluh) hari;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta tersebut di dalam ilmu pengetahuan alam, Emas adalah unsur kimia dalam tabel periodik yang memiliki simbol Au (dalam bahasa Latin adalah 'aurum') dan mineral pembawa emas terdiri dari emas nativ, elektrum, emas telurida, sejumlah paduan dan senyawa emas dengan unsur-unsur belerang, antimon, dan selenium, dengan kata lain bahwa emas merupakan mineral logam maka dapat disimpulkan bahwa yang ditambang oleh Para Terdakwa tidak lain merupakan mineral logam, kemudian dengan cara yang dilakukan oleh Para Terdakwa, alat-alat yang dipersiapkan untuk mendapatkan emas itu Majelis Hakim pun menyimpulkan bahwa kegiatan Para Terdakwa itu dikategorikan sebagai usaha penambangan mineral;
Menimbang, bahwa kemudian dari faktanya saat dilakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa tersebut, Para Terdakwa tidak dapat menunjukkan izin dalam bentuk apapun baik bentuk IUP, IPR atau IUPK dan izin lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (3) Undang-undang ini dari yang pihak berwenang untuk melakukan kegiatan menambang emas itu sehingga dengan demikian perbuatan menambang mineral logam berupa emas yang dilakukan oleh Para Terdakwa tidaklah memiliki izin, maka dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad.3 Unsur ”Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, Dan Yang Turut Serta Melakukan”;
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur alternatif artinya apabila salah satu dari unsur ini telah terbukti maka unsur ini terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa apabila suatu tindak pidana di-juncto-kan ke Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maka pelaku harus lebih dari 1 (satu) orang, minimal 2 (dua) orang dan peran masing-masing pelaku harus jelas, apakah yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, berdasarkan uraian pertimbangan lalu telah dijabarkan bahwa kegiatan usaha penambangan tanpa izin tidak hanya oleh satu orang pelaku saja melainkan oleh Para Terdakwa bersama dengan Sdr. Angkong (lebih dari 1 (satu) pelaku) yang peranan masing-masing sebagaimana telah diuraikan pada pertimbangan sebelumnya maka dari peranan Para Terdakwa itu Majelis Hakim menyimpulkan bahwasanya Para Terdakwa adalah sebagai orang-orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana yakni melakukan usaha penambangan tanpa izin;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa termasuk kategori orang yang turut serta melakukan, maka dengan demikian perbuatan Para Terdakwa telah memenuhi salah satu alternatif pada Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap pembelaan secara lisan yang diajukan oleh Para Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman karena Para Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya menurut Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini sesuai dengan pembelaan Para Terdakwa tersebut turut menguatkan keyakinan Majelis Hakim bahwa Para Terdakwa telah melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang telah didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dari fakta yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Para Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Para Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Para Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri Para Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selain dari pidana penjara ternyata terhadap diri Para Terdakwa juga akan dikenakan pidana denda maka terhadap diri Para Terdakwa tersebut haruslah dikenakan pula pidana denda yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini, dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 30 ayat (2) KUHP, akan diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan disebutkan dalam amar putusan ini sebagai pengganti pidana denda yang tidak dapat dibayar tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa berada dalam tahanan dan telah pula menjalani masa penangkapan dan penahanan secara sah, dengan mengacu kepada Pasal 22 ayat (4) KUHAP maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Para Terdakwa lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa maka sudah sepatutnya Para Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) potong pipa spiral;
2 (dua) buah karpet warna hitam;
2 (dua) buah karet panbel;
1 (satu) potongan drum warna biru;
1 (satu) buah dulang;
1 (satu) botol warna kuning yang berisi air raksa;
1 (satu) buah ember bertuliskan TRILUX yang berisikan pasir hitam;
Berdasarkan fakta di persidangan telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin pompa air merk NS-50 warna merah dan 1 (satu) set mesin dompeng merk Tianli berdasarkan fakta di persidangan telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata untuk membalas dendam atas perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh Para Terdakwa, akan tetapi juga bersifat edukatif yaitu instrumen pembelajaran bagi Para Terdakwa, agar dapat memperbaiki sikap dan perbuatannya di masa yang akan datang dan juga pembelajaran bagi masyarakat yang lain agar tidak melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang dilakukan oleh Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Pertambangan tanpa izin;
Perbuatan Para Terdakwa beresiko mengakibatkan kerusakan lingkungan;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Para Terdakwa sopan selama proses persidangan
Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa karena Para Terdakwa dinyatakan bersalah dan tidak mengajukan permohonan dibebaskan dari membayar biaya perkara, berdasarkan Pasal 222 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana maka kepadanya juga dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I. Damianus Dapit alias Dapit anak dari Dadum (alm) dan Terdakwa II. Budang alias Budang bin Adan (alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Izin” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (bulan);
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) potong pipa spiral;
2 (dua) buah karpet warna hitam;
2 (dua) buah karet panbel;
1 (satu) potongan drum warna biru;
1 (satu) buah dulang;
1 (satu) botol warna kuning yang berisi air raksa;
1 (satu) buah ember bertuliskan TRILUX yang berisikan pasir hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit mesin pompa air merk NS-50 warna merah;
1 (satu) set mesin dompeng merk Tianli
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau, pada hari Rabu, tanggal 8 Februari 2023, oleh Eliyas Eko Setyo, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Risky Edy Nawawi, S.H., LL.M. dan Wakibosri Sihombing, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Marlinda Paulina Sihite, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sanggau, serta dihadiri oleh Andre Orlando Siahaan, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sanggau dan Para Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
Risky Edy Nawawi, S.H., LL.M. Eliyas Eko Setyo, S.H., M.H.
ttd
Wakibosri Sihombing, S.H.
Panitera Pengganti,
ttd
Marlinda Paulina Sihite