690/Pid.B/LH/2022/PN Cbi
Putusan PN CIBINONG Nomor 690/Pid.B/LH/2022/PN Cbi
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa I SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK dan Terdakwa II MUMUH MUHIDIN BIN AYI DAIK tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Secara bersama-sama memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”; Menjatuhkan pidana terhadap diri Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Para Terdakwa tetap di tahan; Menetapkan barang bukti berupa: Terhadap 1 (satu) Ekor Satwa Owa Jawa (Hylobates Moloch) untuk dilepas-liarkan ke habitat aslinya melalui Rehabilitasi Jaringan Sosial Indonesia bekerjasama dengan BKSDA; 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha R15 dengan No.Pol : F-4728-XP Warna Biru tahun 2016 dengan Nomor rangka : MH3RG4110GK011297 Nomor mesin : G3H2E0011301 d/a Kp. Cimanggu 1 5 Wringin Pakokak Cianjur berikut STNK nomor : 10133230 atas nama ISAL berikut kunci kontak Dikembalikan Kepada Terdakwa MUMUH MUHIDIN BIN AYI DAIK; 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy J2 Prime Warna Silver dengan nomor Imei 1 : 352684105259209 Imei 2 : 352685105259206 Handphone Merk OPPO A3 warna Biru dengan Nomor Imei 1 : 862326040687176 Ime1 2 : 862326040687184 1 (satu) Buah Kardus warna coklat Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah );
PUTUSAN
Nomor 690/Pid.B/LH/2022/PN Cbi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cibinong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
I Nama lengkap : Saripudin Alias Ujang Bin Ayi Daik;
Tempat lahir : Cianjur;
Umur/tanggal lahir : 26 Tahun / 18 November 1996;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kp. Angkrong RT. 003/ 003 Desa Talaga Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pelajar/mahasiswa;
II Nama lengkap : Mumuh Muhidin Bin Ayi Daik;
Tempat lahir : Cianjur;
Umur/tanggal lahir : 32 Tahun / 08 Agustus 1990;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kp. Angkrong RT. 003/ 003 Desa Talaga Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Para Terdakwa ditangkap pada tanggal 26 Oktober 2022 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor SP Kap /386/X/2022/Reskrim
Para Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 27 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 15 November 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 16 November 2022 sampai dengan tanggal 25 Desember 2022;
3. Penuntut sejak tanggal 22 Desember 2022 sampai dengan tanggal 10 Januari 2023;
4. Hakim PN sejak tanggal 26 Desember 2022 sampai dengan tanggal 24 Januari 2023;
5. Perpanjangan Oleh Ketua PN sejak tanggal 25 Januari 2023 sampai dengan tanggal 25 Maret 2023;
Para Terdakwa dipersidangan tidak bersedia di dampingi oleh penasihat hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 690/Pid.B/LH/2022/PN Cbi tanggal 26 Desember 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 690/Pid.B/LH/2022/PN Cbi tanggal 26 Desember 2022 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK dan Terdakwa II MUMUH MUHIDIN BIN AYI DAIK secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup” sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo. Pasal 40 Undang-Undang No. 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK dan Terdakwa II MUMUH MUHIDIN BIN AYI DAIK dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan dengan dikurangkan lamanya ditahan.
Memerintahkan agar tetap ditahan.
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Menetapkan barang bukti berupa:
Terhadap 1 (satu) Ekor Satwa Owa Jawa (Hylobates Moloch) untuk dilepas-liarkan ke habitat aslinya melalui Rehabilitasi Jaringan Sosial Indonesia bekerjasama dengan BKSDA
1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha R15 dengan No.Pol : F-4728-XP Warna Biru tahun 2016 dengan Nomor rangka : MH3RG4110GK011297 Nomor mesin : G3H2E0011301 d/a Kp. Cimanggu 1 5 Wringin Pakokak Cianjur berikut STNK nomor : 10133230 atas nama ISAL berikut kunci kontak
Dikembalikan Kepada Yang Berhak yakni Terdakwa MUMUH MUHIDIN BIN AYI DAIK
1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy J2 Prime Warna Silver dengan nomor Imei 1 : 352684105259209 Imei 2 : 352685105259206
Handphone Merk OPPO A3 warna Biru dengan Nomor Imei 1 : 862326040687176 Ime1 2 : 862326040687184
1 (satu) Buah Kardus warna coklat
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya agar Para Terdakwa diberikan hukuman yang seringan-ringanya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Para Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pula dengan permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan:
Bahwa Terdakwa I SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK bersama-sama dengan Terdakwa II MUMUH MUHIDIN BIN AYI DAIK sekira pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 sekira jam 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Jl. Raya Sentul City Taman Budaya Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, “mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Awalnya Terdakwa I SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK kenal dengan Sdr. RACHMAT HIDAYAT (DPO), sekitar pada tanggal 28 Maret 2022 yaitu sama sama penjual beli hewan / Satwa yang dilindungi, dimana Terdakwa SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK bersama dengan Sdr. RACHMAT HIDAYAT (DPO) sama sama tergabung dalam grup jual beli hewan;
Bahwa hewan / satwa yang dilindungi yang sempat Terdakwa I SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK dan Sdr. RACHMAT HIDAYAT (DPO) tawarkan adalah Owa Jawa, Owa Gold, Owa Coklat, Surili, Lutung, Molucan, Siamang, dan Beruang Madu.
Bahwa Terdakwa I SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK memasarkan hewan Owa Jawa tersebut dengan cara Terdakwa I SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK memposting foto di media Sosial Facebook / Whatsapp, kemudian setelah itu apabila ada yang berminat untuk membeli langsung bisa menghubungi Terdakwa I SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK melalui Facebook dengan nama Riff Pets atau ke Whatsapp dengan nomor 081385232105, setelah itu biasanya peminat akan bertanya terlebih dahulu kepada Terdakwa I SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK terkait dengan kondisi atau harga Hewan / Satwa tersebut setelah itu jika peminat setuju biasanya peminat bisa memilih untuk melakukan DP atau Uang muka terlebih dahulu atau bisa juga langsung dikirim ke Rekening Bersama, apabila peminat memilih untuk melakukan DP atau membayarkan Uang muka terlebih dahulu, setelah uang tersebut diterima oleh penjual Hewan / Satwa tersebut akan dikirm ke lokasi yang telah disepakati. Setelah Hewan / Satwa tersebut diterima oleh peminat pembayaran sisanya akan ditransfer ke rekening pribadi penjual dan apabila peminat memilih untuk menggunakan Rekening Bersama, setelah peminat memasukan uang ke Rekening Bersama, Hewan / Satwa tersebut akan dikirim sesuai dengan lokasi yang telah disepakati, kemudian setelah Hewan / Satwa tersebut diterima oleh peminat baru uang yang sebelumnya dimasukan ke Rekening Bersama oleh Peminat bisa dicairkan oleh Penjual.
Awalnya pada tanggal 28 Maret 2022 Sdr. RACHMAT HIDAYAT (DPO) menghubungi Terdakwa I SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK dan menanyakan kepada Terdakwa I SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK, apakah Terdakwa I SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK menjual Owa Gold atau tidak. Pada saat itu Terdakwa I SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK menjawab bahwa atas permintaan Owa Gold tidak ada, tetapi Terdakwa I SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK memiliki Owa Coklat. Kemudian pada tanggal 07 April 2022 Terdakwa I SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK menawarkan Hewan / Satwa Siamang dan Owa Gold kepada Sdr. RACHMAT HIDAYAT (DPO), namun pada saat itu Sdr. RACHMAT HIDAYAT (DPO) tidak berminat. Bahwa selanjutnya Sdr. RACHMAT HIDAYAT (DPO) sering menawarkan Hewan / Satwa kepada Terdakwa I SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK dan sebaliknya.
Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2022 Sdr. RACHMAT HIDAYAT (DPO) menawarkan Owa Jawa kepada Terdakwa I SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK dan pada tanggal 18 Oktober 2022 ada pembeli yang berminat untuk membeli Owa Jawa kepada Terdakwa I SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK yang mengaku bahwa dirinya adalah Sdr. SENJA yang beralamat di Sentul Bogor. Pada saat itu Terdakwa SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK langsung menghubungi kembali Sdr. RACHMAT HIDAYAT (DPO) dan menanyakan apakah Owa Jawa tersebut masih ada atau tidak, sekaligus menyampaikan bahwa Owa Jawa tersebut agar dikirim ke Bogor. Kemudian Terdakwa I SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK menyampaikan kepada Sdr. RACHMAT HIDAYAT bahwa peminat dari Owa Jawa tersebut ingin membayarkan uang DP sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) dan sisanya akan dibayarkan melalui Rekening Bersama LAILA RADEN, akhirnya pada tanggal 25 Oktober 2022 telah disepakati harga Owa Jawa tersebut sebesar Rp. 3.600.000.- (tiga juta enam ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa I SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK menjual kepada Sdr. SENJA dengan harga sebesar Rp. 4.700.000.- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) dan untuk Owa Jawa tersebut akan dikirim pada tanggal 26 Oktober 2022.
Kemudian pada tanggal 26 Oktober 2022 paket berisi Owa Jawa tersebut dikirim dari Banten ke Terminal Baranang Siang Kota Bogor dimana oleh penjual Owa Jawa tersebut diantar ke Bogor dengan cara dititipkan ke Supir Bus ARIMBI jurusan Merak – Bogor dengan No.Pol : B-7225-BGA dan pada saat itu Sdr. RACHMAT HIDAYAT (DPO) memberikan nomor HP dari Supir Bus tersebut (081806847721) kepada Terdakwa I SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK, kemudian Terdakwa I SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK menghubungi kakak Terdakwa I SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK yakni Terdakwa II MUMUH MUHIDIN BIN AYI DAIK, karena Terdakwa II MUMUH MUHIDIN BIN AYI DAIK berkerja di Bogor. Pada saat itu Terdakwa I SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK meminta Terdakwa II MUMUH MUHIDIN BIN AYI DAIK untuk membantu Terdakwa I SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK mengambil paket yang berisikan Owa Jawa di Baranang Siang Kota Bogor dan mengantarnya ke Jl. Raya Sentul City Taman Budaya Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor. Pada saat itu Terdakwa I SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK memberikan nomor dari Supir Bus ARIMBI jurusan Merak – Bogor dengan No.Pol : B-7225-BGA dengan nomor 081806847721 kepada Terdakwa II MUMUH MUHIDIN BIN AYI DAIK agar Terdakwa II MUMUH MUHIDIN BIN AYI DAIK bisa berhubungan langsung dengan Supir Bus tersebut, setelah itu Terdakwa I SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK menyampaikan kepada Terdakwa II MUMUH MUHIDIN BIN AYI DAIK; apabila nanti supir bus tersebut menanyakan apa isi Paket tersebut agar disampaikan bahwa isinya adalah Beruk. Setelah itu Terdakwa I SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK sempat meminta Terdakwa II MUMUH MUHIDIN BIN AYI DAIK untuk membesarkan lubang yang ada dikardus paket tersebut untuk sirkulasi udara, karena khawatir Owa Jawa tersebut mati. Bahwa setelah paket berisi Owa Jawa tersebut sudah diterima oleh Terdakwa II MUMUH MUHIDIN BIN AYI DAIK, Terdakwa I SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK meminta Terdakwa II MUMUH MUHIDIN BIN AYI DAIK untuk mengantarkan paket tersebut ke Jl. Raya Sentul City Taman Budaya Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor . Pada saat itu Terdakwa I SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK menjanjikan Terdakwa I MUMUH MUHIDIN BIN AYI DAIK apabila nanti hasil dari penjualan Owa Jawa tersebut dicairkan, Terdakwa I SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK akan memberikan uang kepada Terdakwa II MUMUH MUHIDIN BIN AYI DAIK sebesar Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa saat paket tersebut diantarkan oleh Terdakwa II MUMUH MUHIDIN BIN AYI DAIK ke Jl. Raya Sentul City Taman Budaya Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, Terdakwa II MUMUH MUHIDIN BIN AYI DAIK sudah tidak bisa dihubungi dan pada saat itu juga Terdakwa II SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK menghubungi Sdr. SENJA namun tidak ada jawaban juga.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 sekira jam 16.30 Wib di Jl. Raya Sentul City Taman Budaya Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor saat Terdakwa II MUMUH MUHIDIN BIN AYI DAIK mengantar paket ke tujuan, Terdakwa II MUMUH MUHIDIN BIN AYI DAIK ditangkap oleh anggota Polisi yang tidak memakai seragam dan dibawa ke Polres Bogor.
Bahwa Terdakwa I SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK ditangkap pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 sekira jam 24.00 Wib di Kp. Angkrong Rt. 003/003 Desa Talaga Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur dan pada saat ditangkap Terdakwa I SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK sendiri dan Terdakwa ditangkap oleh anggota Polisi yang tidak memakai seragam dan dibawa ke Polres Bogor
Bahwa Terdakwa SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK menjual Owa Jawa kurang lebih sebanyak 4 kali
Bahwa Terdakwa II MUMUH MUHIDIN BIN AYI DAIK disuruh oleh Terdakwa I SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK untuk mengambil paket yang berisikan hewan sebanyak dua kali yang pertama ada paket yang berisiikan musang dan yang kedua adalah paket yang berisikan Owa Jawa
Bahwa Terdakwa I SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK menjual sebanyak 4 kali dengan rincian :
Pada tanggal 26 Oktober 2022 Terdakwa I SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK membeli Owa Jawa kepada Sdr. RACHMAT HLIDAYAT (DPO) yang beralamat di Jawa Timur dan Terdakwa menjualnya kembali kepada Sdr. SENJA yang mana pada saat ini Owa Jawa tersebut diamankan oleh pihak kepolisian.
Pada tanggal 14 September 2021 Terdakwa I SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK menjual Owa Jawa kepada Sdr. AJI yang beralamat di Jakarta dan Terdakwa mendapatkan Owa Jawa tersebut dari Grup PASURUAN PRIMATA LOVER yang sekarang berubah menjadi JUAL BELI HEWAN EXOTIC.
Pada tanggal 11 September 2021 Terdakwa I SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK menjual Owa Jawa kepada Sdr. HENDRIK yang beralamat di Banten dan Terdakwa I SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK mendapatkan Owa Jawa tersebut dari Sdr. MANAN yang berada di Jonggol.
Pada tanggal 13 April 2022 Terdakwa I SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK menjual Owa Jawa kepada seseorang yang Terdakwa tidak ketahui namanya namun menggunakan nomor kontak +61424258594 yang beralamat di jakarta dan Terdakwa I SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK mendapatkan Owa Jawa tersebut dari grup jual beli hewan.
Bahwa selain Owa Jawa Terdakwa I SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK juga memperjualbelikan Hewan / satwa sebagai berikut :
Owa Jawa,
Owa Gold,
Owa Coklat,
Surili,
Lutung,
Molucan,
Siamang,
Beruang Madu,
ELang Brontok,
Elang Bondol,
Elang Paria,
Elang Laun Perut Putih,
Lutung Jawa,
Kijang Muntjal
Elang Alap Jambul
Kucing Kuwuk
Elang TIkus,
Kancil,
Elang Jawa,
Bahwa Terdakwa I SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK mengetahui bahwa sebagian besar hewan yang dijualnya merupakan hewan yang dilindungi termasuk di dalamnya yakni Hewan Owa Jawa. Hal tersebut dilakukan Terdakwa I SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK dengan tujuan untuk mencari keuntungan dalam penjualan satwa tersebut.
Bahwa Berdasar angka 68 Lampiran Peraturan Menteri no. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi Satwa Mamalia Hylobates moloch/ Owa Jawa termasuk dalam Satwa yang dilindungi.
Bahwa Terdakwa I SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK telah menyuruh lakukan, Terdakwa II MUMUH MUHIDIN BIN AYI DAIK dalam melakukan perbuatan, Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo. Pasal 40 Undang-Undang No. 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Darmawan Setiaji, SH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik dan terhadap keterangan tersebut telah saksi benarkan;
Bahwa saksi DARMAWAN SETIAJI, SH bersama BRIPDA YUSRIL FATHONI mengamankan Terdakwa MUMUH MUHIDIN BIN AYI DAIK pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 sekira jam 16.30 Wib di Jl. Raya Sentul City Taman Budaya Kec. Babakan Madang Kab. Bogor dan Terdakwa SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK tersebut pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 sekira jam 24.00 Wib di Kp. Angkrong Rt. 003/003 Desa Talaga Kec. Cugenang Kab. Cianjur;
Bahwa penangkapan berdasarkan informasi dari Masyarakat adanya praktik jual beli Satwa Owa Jawa (Hylobates Moloch) yang berlokasi di Jl. Raya Sentul City Taman Budaya Kec. Babakan Madang Kab. Bogor kemudian setelah itu Saksi DARMAWAN SETIAJI, SH bersama dengan BRIPDA YUSRIL FATHONI yang dipimpin oleh Kanit II Ranmor berangkat menuju lokasi jual beli tersebut, setelah sampai dilokasi tidak lama kemudian pelaku datang dengan menggunakan Sepeda Motor Merk Yamaha R15 dengan No.Pol : F-4728-XP Warna Biru dan membawa kardus warna coklat kemudian setelah itu Saksi DARMAWAN SETIAJI, SH bersama dengan BRIPDA YUSRIL FATHONI mengamankan pelaku yang bernama Terdakwa MUMUH MUHIDIN BIN AYI DAIK kemudian ketika dilakukan pemeriksaan didalam kardus coklat yang dibawa Terdakwa MUMUH MUHIDIN BIN AYI DAIK berisi Hewan / Satwa yang diduga Owa Jawa (Hylobates Moloch) kemudian setelah itu Saksi DARMAWAN SETIAJI, SH bersama dengan BRIPDA YUSRIL FATHONI berkoordinasi dengan Balas Konservasi Sumber Daya Alam ( BKSDA ) untuk menanyakan apakah benar Hewan / Satwa yang dibawa Sdr.MUMUH MUHIDIN adalah Owa Jawa (Hylobates Moloch) atau bukan kemudian setelah itu dari pihak BKSDA menjelaskan bahwa benar Hewan / Satwa yang dibawa oleh Terdakwa MUMUH MUHIDIN BIN AYI DAIK merupakan Hewan Satwa Owa Jawa ( Hylobates Moloch);
Bahwa setelah dilakukan introgasi kepada Terdakwa MUMUH MUHIDIN BIN AYI DAIK dan pada saat itu Terdakwa MUMUH MUHIDIN BIN AYI DAIK menjelaskan bahwa dirinya diminta oleh adiknya (Terdakwa SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK) untuk mengantarkan paket tersebut, kemudian setelah itu Saksi DARMAWAN SETIAJI, SH bersama dengan BRIPDA YUSRIL FATHONI dipimpin oleh Kanit II Ranmor melakukan pengembangan untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK kemudian pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 sekira jam 24.00 Wib Terdakwa SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK diamankan dirumahnya yang beralamat di Kp. Angkrong Rt. 003/003 Desa Talaga Kec. Cugenang Kab. Cianjur yang selanjutnya dibawa ke Polres Bogor untuk dilakukan proses Penyidikan;
Bahwa Para Terdakwa tidak mempunyai kewenangan dalam memperniagakan satwa Owa tersebut yang merupakan hewan yang dilindungi habitatnya;
Bahwa Barang Bukti yang diamankan dari Para Terdakwa berupa :
1 (satu) Ekor Satwa Owa Jawa (Hylobates Moloch)
1 (satu) Buah Kardus warna coklat
1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha R15 dengan No.Pol : F-4728-XP Warna Biru tahun 2016 dengan Nomor rangka : MH3RG4110GK011297 Nomor mesin : G3H2E0011301 d/a Kp. Cimanggu 1 5 Wringin Pakokak Cianjur berikut STNK nomor : 10133230 atas nama ISAL berikut kunci kontak
1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy J2 Prime Warna Silver dengan nomor Imei 1 : 352684105259209 Imei 2 : 352685105259206;
1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO A3 warna Biru dengan Nomor Imei 1 : 862326040687176 Ime1 2 : 862326040687184.
Terhadap keterangan saksi Terdakwa memberikan keterangan bahwa keterangan saksi benar;
Saksi Yusril Fathoni dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menerangkan sebelumnya pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian dan menerangkan bahwa keterangannya yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar semua;
Bahwa saksi BRIPDA YUSRIL FATHONI bersama saksi DARMAWAN SETIAJI, SH mengamankan Terdakwa MUMUH MUHIDIN BIN AYI DAIK pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 sekira jam 16.30 Wib di Jl. Raya Sentul City Taman Budaya Kec. Babakan Madang Kab. Bogor dan Terdakwa SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK tersebut pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 sekira jam 24.00 Wib di Kp. Angkrong Rt. 003/003 Desa Talaga Kec. Cugenang Kab. Cianjur;
Bahwa penangkapan berdasarkan informasi dari Masyarakat adanya praktik jual beli Satwa Owa Jawa (Hylobates Moloch) yang berlokasi di Jl. Raya Sentul City Taman Budaya Kec. Babakan Madang Kab. Bogor kemudian setelah itu Saksi DARMAWAN SETIAJI, SH bersama dengan BRIPDA YUSRIL FATHONI yang dipimpin oleh Kanit II Ranmor berangkat menuju lokasi jual beli tersebut, setelah sampai dilokasi tidak lama kemudian pelaku datang dengan menggunakan Sepeda Motor Merk Yamaha R15 dengan No.Pol : F-4728-XP Warna Biru dan membawa kardus warna coklat kemudian setelah itu Saksi DARMAWAN SETIAJI, SH bersama dengan BRIPDA YUSRIL FATHONI mengamankan pelaku yang bernama Terdakwa MUMUH MUHIDIN BIN AYI DAIK kemudian ketika dilakukan pemeriksaan didalam kardus coklat yang dibawa Terdakwa MUMUH MUHIDIN BIN AYI DAIK berisi Hewan / Satwa yang diduga Owa Jawa (Hylobates Moloch) kemudian setelah itu Saksi DARMAWAN SETIAJI, SH bersama dengan saksi BRIPDA YUSRIL FATHONI berkoordinasi dengan Balas Konservasi Sumber Daya Alam ( BKSDA ) untuk menanyakan apakah benar Hewan / Satwa yang dibawa Sdr.MUMUH MUHIDIN adalah Owa Jawa (Hylobates Moloch) atau bukan kemudian setelah itu dari pihak BKSDA menjelaskan bahwa benar Hewan / Satwa yang dibawa oleh Terdakwa MUMUH MUHIDIN BIN AYI DAIK merupakan Hewan Satwa Owa Jawa ( Hylobates Moloch);
Bahwa setelah dilakukan introgasi kepada Terdakwa MUMUH MUHIDIN BIN AYI DAIK dan pada saat itu Terdakwa MUMUH MUHIDIN BIN AYI DAIK menjelaskan bahwa dirinya diminta oleh adiknya (Terdakwa SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK) untuk mengantarkan paket tersebut, kemudian setelah itu Saksi DARMAWAN SETIAJI, SH bersama dengan saksi BRIPDA YUSRIL FATHONI dipimpin oleh Kanit II Ranmor melakukan pengembangan untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK kemudian pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 sekira jam 24.00 Wib Terdakwa SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK diamankan dirumahnya yang beralamat di Kp. Angkrong Rt. 003/003 Desa Talaga Kec. Cugenang Kab. Cianjur yang selanjutnya dibawa ke Polres Bogor untuk dilakukan proses Penyidikan;
Bahwa Para Terdakwa tidak mempunyai kewenangan dalam memperniagakan satwa Owa tersebut yang merupakan hewan yang dilindungi habitatnya;
Bahwa Barang Bukti yang diamankan dari Para Terdakwa berupa :
1 (satu) Ekor Satwa Owa Jawa (Hylobates Moloch)
1 (satu) Buah Kardus warna coklat
1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha R15 dengan No.Pol : F-4728-XP Warna Biru tahun 2016 dengan Nomor rangka : MH3RG4110GK011297 Nomor mesin : G3H2E0011301 d/a Kp. Cimanggu 1 5 Wringin Pakokak Cianjur berikut STNK nomor : 10133230 atas nama ISAL berikut kunci kontak
1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy J2 Prime Warna Silver dengan nomor Imei 1 : 352684105259209 Imei 2 : 352685105259206;
1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO A3 warna Biru dengan Nomor Imei 1 : 862326040687176 Ime1 2 : 862326040687184.
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar;
Menimbang, bahwa terhadap Saksi Ahli Farida Mijranti, SH., Keterangannya dibawah sumpah, telah dibacakan di persidangan yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagaimana didalam Berita Acara Pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik, merupakan bagian tidak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK ditangkap pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 sekira jam 24.00 Wib di Kp. Angkrong Rt. 003/003 Desa Talaga Kec. Cugenang Kab. Cianjur dan pada saat ditangkap Terdakwa SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK dan dibawa ke Polres Bogor yang kemudian baru diketahui bahwa Terdakwa Mumuh Muhidin Bin Ayi Dayik telah ditangkap terlebih dahulu;
Bahwa Para Terdakwa ditangkap karena terlibat jual beli Satwa Owa Jawa.
Bahwa Owa tersebut Terdakwa SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK mendapatkan dari Sdr. RACHMAT HLIDAYAT yang berada di Jawa Timur;
Bahwa Terdakwa Saripuidin kenal dengan Sdr. RACHMAT HIDAYAT, yang tergabung grup yang sama dalam jual beli hewan / Satwa yang dilindungi;
Bahwa hewan / satwa yang dilindungi yang sempat Terdakwa SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK dan Sdr. RACHMAT HIDAYAT tawarkan adalah Owa Jawa, Owa Gold, Owa Coklat, Surili, Lutung, Molucan, Siamang, dan Beruang Madu namun yang sempat jadi di jual beli adalah Owa Jawa;
Bahwa awalnya Terdakwa SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK memasarkan hewan tersebut dengan cara Terdakwa SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK memposting foto di media Sosial Facebook / Whatsapp kemudian setelah itu apabila ada yang berminat untuk membeli langsung bisa menghubungi Terdakwa SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK melalui Facebook dengan nama Riff Pets atau ke Whatsapp dengan nomor 081385232105;
Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2022 Sdr. RACHMAT HIDAYAT menawarkan Owa Jawa kepada Terdakwa SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK dan pada tanggal 18 Oktober 2022 ada yang minat untuk membeli Owa Jawa kepada Terdakwa SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK yang mengaku bahwa dirinya adalah Sdr. SENJA yang beralamat di Sentul Bogor, kemudian pada saat itu Terdakwa SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK langsung menghubungi kembali Sdr. RACHMAT HIDAYAT dan menanyakan apakah Owa Jawa tersebut masih ada atau tidak dan pada saat itu juga Terdakwa SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK sampaikan bahwa Owa tersebut agar dikirim Bogor, kemudian Terdakwa SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK menyampaikan kepada Sdr. RACHMAT HIDAYAT bahwa peminat dari Owa Jawa tersebut ingin membayarkan uang Dp sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan sisanya akan dibayarkan melalui Rekening Bersama LAILA RADEN, akhirnya pada tanggal 25 Oktober 2022 telah disepakati bahwa harga Owa Jawa tersebut sebesar Rp 3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) dan Terdakwa SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK menjualnya dengan harga sebesar Rp4.700.000,00 (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) dan untuk Owa Jawa akan dikirim pada tanggal 26 Oktober 2022;
Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2022 paket tersebut dikirim dari Banten ke Terminal Baranang Siang Kota bogor yang mana oleh penjual Owa Jawa tersebut diantar ke bogor dengan cara dititipkan ke Supir Bus ARIMBI jurusan Merak – Bogor dengan No.Pol : B-7225-BGA dan pada saat itu Sdr. RACHMAT HIDAYAT memberikan Terdakwa SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK nomor dari Supir Bus tersebut yaitu 081806847721 kemudian setelah itu Terdakwa SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK menghubungi Terdakwa MUMUH MUHIDIN BIN AYI DAIK karena Terdakwa MUMUH MUHIDIN BIN AYI DAIK berkerja di bogor dan pada saat itu Terdakwa SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK meminta Terdakwa MUMUH MUHIDIN BIN AYI DAIK untuk membantu Terdakwa SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK mengambil paket yang berisikan Owa Jawa di Baranang Siang Kota Bogor dan mengantarnya ke Jl. Raya Sentul City Taman Budaya Kec. Babakan Madang Kab. Bogor dan pada saat itu Terdakwa SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK memberikan nomor dari Supir Bus ARIMBI jurusan Merak – Bogor dan pada saat itu Terdakwa SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK menjanjikan Terdakwa MUMUH MUHIDIN BIN AYI DAIK bahwa apa bila nanti hasil dari penjualan Owa Jawa tersebut dicairkan Terdakwa SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK akan memberikan uang kepada Terdakwa MUMUH MUHIDIN BIN AYI DAIK sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), ketika mengantarkan paket satwa tersebut, Terdakwa MUMUH MUHIDIN BIN AYI DAIK telah diamankan oleh pihak kepolisian kemudian disusul Terdakwa turut diamankan;
Bahwa Terdakwa SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK menjual Owa Jawa kurang lebih sebanyak 4 kali ;
Bahwa Terdakwa SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK menjual sebanyak 4 kali dan Terdakwa memahami hewan tersebut dilindungi habitatnya, dalam hal ini Para Terdakwa tidak memiliki kewenangan dalam melakukan jual beli satwa htersebut;
Bahwa Terdakwa SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK jelaskan selain Owa Jawa Hewan / satwa yang jual belikan adalah :
Owa Jawa,
Owa Gold,
Owa Coklat,
Surili,
Lutung,
Molucan,
Siamang,
Beruang Madu,
ELang Brontok,
Elang Bondol,
Elang Paria,
Elang Laun Perut Putih,
Lutung Jawa,
Kijang Muntjal
Elang Alap Jambul
Kucing Kuwuk
Elang TIkus,
Kancil,
Elang Jawa,
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) Ekor Satwa Owa Jawa (Hylobates Moloch);
1 (satu) Buah Kardus warna coklat;
1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha R15 dengan No.Pol : F-4728-XP Warna Biru tahun 2016 dengan Nomor rangka : MH3RG4110GK011297 Nomor mesin : G3H2E0011301 d/a Kp. Cimanggu 1 5 Wringin Pakokak Cianjur berikut STNK nomor : 10133230 atas nama ISAL berikut kunci kontak;
1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy J2 Prime Warna Silver dengan nomor Imei 1 : 352684105259209 Imei 2 : 352685105259206;
Handphone Merk OPPO A3 warna Biru dengan Nomor Imei 1 : 862326040687176 Ime1 2 : 862326040687184;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK ditangkap pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 sekira jam 24.00 Wib di Kp. Angkrong Rt. 003/003 Desa Talaga Kec. Cugenang Kab. Cianjur dan pada saat ditangkap Terdakwa SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK dan dibawa ke Polres Bogor yang kemudian baru diketahui bahwa Terdakwa Mumuh Muhidin Bin Ayi Dayik telah ditangkap terlebih dahulu;
Bahwa Para Terdakwa ditangkap karena terlibat jual beli Satwa Owa Jawa.
Bahwa Owa tersebut Terdakwa SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK mendapatkan dari Sdr. RACHMAT HLIDAYAT yang berada di Jawa Timur;
Bahwa Terdakwa Saripuidin kenal dengan Sdr. RACHMAT HIDAYAT, yang tergabung grup yang sama dalam jual beli hewan / Satwa yang dilindungi;
Bahwa hewan / satwa yang dilindungi yang sempat Terdakwa SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK dan Sdr. RACHMAT HIDAYAT tawarkan adalah Owa Jawa, Owa Gold, Owa Coklat, Surili, Lutung, Molucan, Siamang, dan Beruang Madu namun yang sempat jadi di jual beli adalah Owa Jawa;
Bahwa awalnya Terdakwa SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK memasarkan hewan tersebut dengan cara Terdakwa SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK memposting foto di media Sosial Facebook / Whatsapp kemudian setelah itu apabila ada yang berminat untuk membeli langsung bisa menghubungi Terdakwa SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK melalui Facebook dengan nama Riff Pets atau ke Whatsapp dengan nomor 081385232105;
Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2022 Sdr. RACHMAT HIDAYAT menawarkan Owa Jawa kepada Terdakwa SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK dan pada tanggal 18 Oktober 2022 ada yang minat untuk membeli Owa Jawa kepada Terdakwa SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK yang mengaku bahwa dirinya adalah Sdr. SENJA yang beralamat di Sentul Bogor, kemudian pada saat itu Terdakwa SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK langsung menghubungi kembali Sdr. RACHMAT HIDAYAT dan menanyakan apakah Owa Jawa tersebut masih ada atau tidak dan pada saat itu juga Terdakwa SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK sampaikan bahwa Owa tersebut agar dikirim Bogor, kemudian Terdakwa SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK menyampaikan kepada Sdr. RACHMAT HIDAYAT bahwa peminat dari Owa Jawa tersebut ingin membayarkan uang Dp sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan sisanya akan dibayarkan melalui Rekening Bersama LAILA RADEN, akhirnya pada tanggal 25 Oktober 2022 telah disepakati bahwa harga Owa Jawa tersebut sebesar Rp 3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) dan Terdakwa SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK menjualnya dengan harga sebesar Rp4.700.000,00 (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) dan untuk Owa Jawa akan dikirim pada tanggal 26 Oktober 2022;
Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2022 paket tersebut dikirim dari Banten ke Terminal Baranang Siang Kota bogor yang mana oleh penjual Owa Jawa tersebut diantar ke bogor dengan cara dititipkan ke Supir Bus ARIMBI jurusan Merak – Bogor dengan No.Pol : B-7225-BGA dan pada saat itu Sdr. RACHMAT HIDAYAT memberikan Terdakwa SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK nomor dari Supir Bus tersebut yaitu 081806847721 kemudian setelah itu Terdakwa SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK menghubungi Terdakwa MUMUH MUHIDIN BIN AYI DAIK karena Terdakwa MUMUH MUHIDIN BIN AYI DAIK berkerja di bogor dan pada saat itu Terdakwa SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK meminta Terdakwa MUMUH MUHIDIN BIN AYI DAIK untuk membantu Terdakwa SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK mengambil paket yang berisikan Owa Jawa di Baranang Siang Kota Bogor dan mengantarnya ke Jl. Raya Sentul City Taman Budaya Kec. Babakan Madang Kab. Bogor dan pada saat itu Terdakwa SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK memberikan nomor dari Supir Bus ARIMBI jurusan Merak – Bogor dan pada saat itu Terdakwa SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK menjanjikan Terdakwa MUMUH MUHIDIN BIN AYI DAIK bahwa apa bila nanti hasil dari penjualan Owa Jawa tersebut dicairkan Terdakwa SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK akan memberikan uang kepada Terdakwa MUMUH MUHIDIN BIN AYI DAIK sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), ketika mengantarkan paket satwa tersebut, Terdakwa MUMUH MUHIDIN BIN AYI DAIK telah diamankan oleh pihak kepolisian kemudian disusul Terdakwa turut diamankan;
Bahwa Terdakwa SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK menjual Owa Jawa kurang lebih sebanyak 4 kali ;
Bahwa Terdakwa SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK menjual sebanyak 4 kali dan Terdakwa memahami hewan tersebut dilindungi habitatnya, dalam hal ini Para Terdakwa tidak memiliki kewenangan dalam melakukan jual beli satwa htersebut;
Bahwa Terdakwa I SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK mengetahui bahwa sebagian besar hewan yang dijualnya merupakan hewan yang dilindungi termasuk di dalamnya yakni Hewan Owa Jawa. Hal tersebut dilakukan Terdakwa I SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK dengan tujuan untuk mencari keuntungan dalam penjualan satwa tersebut.
Bahwa Berdasar angka 68 Lampiran Peraturan Menteri no. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi Satwa Mamalia Hylobates moloch/ Owa Jawa termasuk dalam Satwa yang dilindungi.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal sebagaimana melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf a jo. Pasal 40 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
1. Setiap orang;
2. Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
3. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur pasal tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Setiap orang” disini adalah siapa saja selaku subyek hukum dalam hal ini Terdakwa sebagai manusia atau persoon yang perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Pada dasarnya kata “setiap orang” menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orang yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dengan demikian perkataan “Setiap orang“ secara historis kronologis, manusia sebagai subyek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas Undang-undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa dengan demikian konsekuensi logis anasir ini maka adanya kemampuan bertanggung jawab (Toerekenings Vaanbaarheid) tidak perlu dibuktikan lagi oleh karena setiap subyek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggung jawab sebagaimana ditegaskan dalam Memorie vanToelichting (MvT);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa di persidangan dan pembenaran Terdakwa terhadap pemeriksaan identitasnya pada sidang pertama sebagaimana termaktub dalam Berita Acara Sidang dalam perkara ini yang membenarkan bahwa yang sedang diadili di depan persidangan Pengadilan Negeri Cibinong adalah Terdakwa I Saripudin alias Ujang Bin Ayi Daik dan Terdakwa II Mumuh Muhidin Bin Ayi Daik, maka jelaslah sudah bahwa pengertian “Setiap orang” yang dimaksudkan dalam aspek ini adalah mereka Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah diajukan ke persidangan berdasarkan suatu surat dakwaan dan setelah Majelis mencermati surat dakwaan secara formal telah memenuhi syarat-syarat untuk sahnya suatu surat dakwaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP namun untuk menentukan apakah Para Terdakwa sebagai pelaku dari tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu unsur yang paling esensial dari dakwaaan Penuntut Umum dan apabila unsur tersebut dinyatakan telah terpenuhi maka unsur “Setiap orang” dinyatakan telah pula terpenuhi;
Ad.2. Unsur Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
Menimbang, bahwa terhadap unsur mengandung makna alternatif yang artinya apabila salah satu kriteria yang dimuat dalam unsur kedua ini telah terpenuhi, maka unsur ini pun dinyatakan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa Terdakwa I SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK kenal dengan Sdr. RACHMAT HIDAYAT (DPO) sama sama tergabung dalam grup jual beli hewan
Menimbang, bahwa Terdakwa I SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK memasarkan hewan Owa Jawa dengan cara Terdakwa I SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK memposting foto di media Sosial Facebook / Whatsapp, kemudian setelah itu apabila ada yang berminat untuk membeli langsung bisa menghubungi Terdakwa I SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK melalui Facebook dengan nama Riff Pets atau ke Whatsapp dengan nomor 081385232105;
Menimbang, bahwa pada tanggal 16 Oktober 2022 Sdr. RACHMAT HIDAYAT (DPO) menawarkan Owa Jawa kepada Terdakwa I SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK dan pada tanggal 18 Oktober 2022 ada pembeli yang berminat untuk membeli Owa Jawa kepada Terdakwa I SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK yang mengaku bahwa dirinya adalah Sdr. SENJA yang beralamat di Sentul Bogor. Pada saat itu Terdakwa SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK langsung menghubungi kembali Sdr. RACHMAT HIDAYAT (DPO) dan menanyakan apakah Owa Jawa tersebut masih ada atau tidak, sekaligus menyampaikan bahwa Owa Jawa tersebut agar dikirim ke Bogor. Kemudian Terdakwa I SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK menyampaikan kepada Sdr. RACHMAT HIDAYAT bahwa peminat dari Owa Jawa tersebut ingin membayarkan uang DP sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) dan sisanya akan dibayarkan melalui Rekening Bersama LAILA RADEN, akhirnya pada tanggal 25 Oktober 2022 telah disepakati harga Owa Jawa tersebut sebesar Rp. 3.600.000.- (tiga juta enam ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa I SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK menjual kepada Sdr. SENJA dengan harga sebesar Rp. 4.700.000.- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) dan untuk Owa Jawa tersebut akan dikirim pada tanggal 26 Oktober 2022.
Menimbang, bahwa kemudian pada tanggal 26 Oktober 2022 paket berisi Owa Jawa tersebut dikirim dari Banten ke Terminal Baranang Siang Kota Bogor dimana oleh penjual Owa Jawa tersebut diantar ke Bogor dengan cara dititipkan ke Supir Bus ARIMBI jurusan Merak – Bogor dengan No.Pol : B-7225-BGA dan pada saat itu Sdr. RACHMAT HIDAYAT (DPO) memberikan nomor HP dari Supir Bus tersebut (081806847721) kepada Terdakwa I SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK, kemudian Terdakwa I SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK menghubungi Terdakwa II MUMUH MUHIDIN BIN AYI DAIK, karena Terdakwa II MUMUH MUHIDIN BIN AYI DAIK berkerja di Bogor. Pada saat itu Terdakwa I SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK meminta Terdakwa II MUMUH MUHIDIN BIN AYI DAIK untuk membantu Terdakwa I SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK mengambil paket yang berisikan Owa Jawa di Baranang Siang Kota Bogor dan mengantarnya ke Jl. Raya Sentul City Taman Budaya Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor dan saat itu Terdakwa I SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK menjanjikan Terdakwa II MUMUH MUHIDIN BIN AYI DAIK apabila nanti hasil dari penjualan Owa Jawa tersebut dicairkan, akan memberikan uang kepada Terdakwa II MUMUH MUHIDIN BIN AYI DAIK sebesar Rp.300.000.00 (tiga ratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 sekira jam 16.30 Wib di Jl. Raya Sentul City Taman Budaya Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor saat Terdakwa II MUMUH MUHIDIN BIN AYI DAIK mengantar paket ke tujuan, Terdakwa II MUMUH MUHIDIN BIN AYI DAIK ditangkap oleh saksi Darmawan Setiaji dan saksi Yusril Fathoni (anggota Polisi) yang tidak memakai seragam dan dibawa ke Polres Bogor dan sekira jam 24.00 Wib di Kp. Angkrong Rt. 003/003 Desa Talaga Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur Terdakwa I SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK pun ikut ditangkap;
Menimbang, bahwa Terdakwa SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK dan Terdakwa II MUMUH MUHIDIN BIN AYI DAIK mengetahui bahwa hewan yang dijualnya merupakan hewan yang dilindungi, hal tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan tujuan untuk mencari keuntungan dalam penjualan satwa tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan angka 68 Lampiran Peraturan Menteri no. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi Satwa Mamalia Hylobates moloch/ Owa Jawa termasuk dalam Satwa yang dilindungi, oleh karenanya unsur dinyatakan telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, perbuatan yang dilakukan oleh Para Terdakwa dilakukan secara bersama-sama dan keduanya menginsyafi bahwa Owa merupakan termasuk hewan yang dilindungi yang dijaga kelestariannya namun hal tersebut tetap dilakukan oleh Para Terdakwa demi mendapatkan keuntungan semata-mata yang tidak menghiraukan kepunahan hewan tersebut dimasa yang akan datang, oleh karenanya perbuatan Para Terdakwa sebagai pelaku langsung dalam perkara ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa karena seluruh unsur dari Dakwaan tunggal Penuntut Umum yaitu melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum dan telah memenuhi syarat minimum pembuktian dan Majelis Hakim dari alat bukti tersebut telah memperoleh keyakinan dan selama persidangan ternyata Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana terhadap diri Para Terdakwa baik alasan pembenar maupun pemaaf, karenanya apa yang telah terbukti ia lakukan diatas haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya, sehingga cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan perbuatan Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa selama pemeriksaan perkara ini selain menjalani masa penangkapan dan penahanan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP maka masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa telah ditahan dalam Rumah Tahanan Negara dan karena pidana yang dijatuhkan lebih lama dari masa penangkapan dan penahanan yang dijalaninya, maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP Para Terdakwa diperintahkan tetap ditahan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan konservasi sumber daya alam yang perlu dijaga keseimbangannya agar tidak punah;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Para Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I SARIPUDIN ALIAS UJANG BIN AYI DAIK dan Terdakwa II MUMUH MUHIDIN BIN AYI DAIK tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Secara bersama-sama memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”;
Menjatuhkan pidana terhadap diri Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap di tahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Terhadap 1 (satu) Ekor Satwa Owa Jawa (Hylobates Moloch) untuk dilepas-liarkan ke habitat aslinya melalui Rehabilitasi Jaringan Sosial Indonesia bekerjasama dengan BKSDA;
1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha R15 dengan No.Pol : F-4728-XP Warna Biru tahun 2016 dengan Nomor rangka : MH3RG4110GK011297 Nomor mesin : G3H2E0011301 d/a Kp. Cimanggu 1 5 Wringin Pakokak Cianjur berikut STNK nomor : 10133230 atas nama ISAL berikut kunci kontak
Dikembalikan Kepada Terdakwa MUMUH MUHIDIN BIN AYI DAIK;
1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy J2 Prime Warna Silver dengan nomor Imei 1 : 352684105259209 Imei 2 : 352685105259206
Handphone Merk OPPO A3 warna Biru dengan Nomor Imei 1 : 862326040687176 Ime1 2 : 862326040687184
1 (satu) Buah Kardus warna coklat
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah );
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, pada hari Senin, tanggal 13 Pebruari 2023, oleh kami, Erlinawati, S.H., sebagai Hakim Ketua, Yudhistira Adhi Nugraha, S.H., M.H. dan Yulinda Trimurti Asih Muryati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 14 Pebruari 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Satriani Yulianti, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cibinong, serta dihadiri oleh Haris Mahardika, S.H., M.H Penuntut Umum dan Para Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Yudhistira Adhi Nugraha, S.H., M.H. Erlinawati, S.H.
Yulinda Trimurti Asih Muryati, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Satriani Yulianti, S.H., M.H.