718/Pid.Sus/2022/PN Btm
Putusan PN BATAM Nomor 718/Pid.Sus/2022/PN Btm
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.ABDULLAH, SH 2.NANI HERAWATI, SH Terdakwa: FEBRI SETIAWAN als LEQHI
MENGADILI; Menyatakan Terdakwa Febri Setiawan als Leqhi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mengakses Sistem Elektronik dengan cara menjebol sistem pengamanan” sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah kartu perdana IM3 dengan nomor 085731151150 dengan nomor CCID 62014000621643678-U; 1 (satu) buah kartu perdana IM3 dengan nomor 085731151403 dengan nomor CCID 62014000621643762-U; 1 (satu) buah kartu perdana IM3 dengan nomor 085731151392 dengan nomor CCID 62014000621643759-U; 1 (satu) buah kartu perdana IM3 dengan nomor 085731151152 dengan nomor CCID 62014000621643679-U; 1 (satu) buah kartu perdana XL dengan nomor 081947166247 dengan nomor CCID 896211593733833794-0; 1 (satu) buah kartu perdana XL dengan nomor 087700936657 dengan nomor CCID 896211663799451847-3; 1 (satu) buah kartu perdana XL dengan nomor 081947166361 dengan nomor CCID 896211593733833883-1; 1 (satu) buah kartu perdana XL dengan nomor 081947166360 dengan nomor CCID 896211593733833882-3; 1 (satu) buah kartu perdana XL dengan nomor 087723980124 dengan nomor CCID 896211663776015410-7; 1 (satu) buah kartu perdana XL dengan nomor 081947166370 dengan nomor CCID 896211593733833889-8; Dimusnahkan; 1 (satu) buah CPU Komputer merk Acer warna hitam; 1 (Satu) buah Handphone merk ADVAN model i5C Lite Warna Hitam dengan nomor imei : 354068080165169 pada slot 1 dan nomor imei : 354068080215162 pada slot 2 yang didalamnya terpasang Nano Sim Card Telkomsel dengan nomor iccid : 621001635280664400; 1 (Satu) lembar Print out bukti setoran uang sebesar Rp 110.000.000,- (Seratus Sepuluh Juta Rupiah) ke rekening a.n PT. BAKOEL NUSANTARA dengan nomor rekening 7556755676 tertanggal 08 Agustus 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Syariah Mandiri; 1 (Satu) Bundel Fotocopy Akta Pendirian Koperasi Karyawan Shimano Batam dengan nomor Akta : 143/BH/KWK.4/0.1/XII/1997 tanggal 29 Desember 1997; 2 (Dua) lembar Fotocopy NPWP dengan nomor : 01.857.264.4-215.000 atas nama KOP.KAR PT. SHIMANO BATAM; 1 (Satu) lembar foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan nomor : 0203 / Perindag-BTM / PB / VIII / 2007; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Saksi Zunan Ariko; 1 (satu) Buah Flashdisk Merk SanDisk Warna Silver Kapasitas 16 GB yang didalam berisikan Database server dan Webserver website www.ppobnusantara.com; 1 (satu) Bundel printout mutasi transaksi akun PPOB NUSANTARA dengan kode loket BP17189 KOPKARSHIMANO tanggal 08 Agustus 2019 s.d 11 Agustus 2019; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 718/Pid.Sus/2022/PN Btm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batam yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Febri Setiawan als Leqhi;
2. Tempat lahir : Jakarta;
3. Umur/Tanggal lahir : 32 tahun/23 Februari 1988;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jalan Gandaria nomor 33 Jambu Sari, Condong Catur, Kabupaten Sleman, Provinsi Yogyakarta;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa Febri Setiawan als Leqhi ditahan dalam perkara lain;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor 718/Pid.Sus/2022/PN Btm tanggal 1 Desember 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 718/Pid.Sus/2022/PN Btm tanggal 1 Desember 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa FEBRI SETIAWAN als LEQHI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “telah melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui atau menjebol sistem pengamanan”, melanggar Pasal 46 ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah dirubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dalam dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FEBRI SETIAWAN als LEQHI dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dengan perintah agar Terdakwa segera ditahan dan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta) subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kartu perdana IM3 dengan nomor 085731151150 dengan nomor CCID 62014000621643678-U;
1 (satu) buah kartu perdana IM3 dengan nomor 085731151403 dengan nomor CCID 62014000621643762-U;
1 (satu) buah kartu perdana IM3 dengan nomor 085731151392 dengan nomor CCID 62014000621643759-U;
1 (satu) buah kartu perdana IM3 dengan nomor 085731151152 dengan nomor CCID 62014000621643679-U;
1 (satu) buah kartu perdana XL dengan nomor 081947166247 dengan nomor CCID 896211593733833794-0;
1 (satu) buah kartu perdana XL dengan nomor 087700936657 dengan nomor CCID 896211663799451847-3;
1 (satu) buah kartu perdana XL dengan nomor 081947166361 dengan nomor CCID 896211593733833883-1;
1 (satu) buah kartu perdana XL dengan nomor 081947166360 dengan nomor CCID 896211593733833882-3;
1 (satu) buah kartu perdana XL dengan nomor 087723980124 dengan nomor CCID 896211663776015410-7;
1 (satu) buah kartu perdana XL dengan nomor 081947166370 dengan nomor CCID 896211593733833889-8;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah CPU Komputer merk Acer warna hitam;
1 (Satu) buah Handphone merk ADVAN model i5C Lite Warna Hitam dengan nomor imei : 354068080165169 pada slot 1 dan nomor imei : 354068080215162 pada slot 2 yang didalamnya terpasang Nano Sim Card Telkomsel dengan nomor iccid : 621001635280664400;
1 (Satu) lembar Print out bukti setoran uang sebesar Rp 110.000.000,- (Seratus Sepuluh Juta Rupiah) ke rekening a.n PT. BAKOEL NUSANTARA dengan nomor rekening 7556755676 tertanggal 08 Agustus 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Syariah Mandiri;
1 (Satu) Bundel Fotocopy Akta Pendirian Koperasi Karyawan Shimano Batam dengan nomor Akta : 143/BH/KWK.4/0.1/XII/1997 tanggal 29 Desember 1997;
2 (Dua) lembar Fotocopy NPWP dengan nomor : 01.857.264.4-215.000 atas nama KOP.KAR PT. SHIMANO BATAM;
1 (Satu) lembar foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan nomor : 0203 / Perindag-BTM / PB / VIII / 2007;
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Saksi Zunan Ariko;
1 (satu) Buah Flashdisk Merk SanDisk Warna Silver Kapasitas 16 GB yang didalam berisikan Database server dan Webserver website www.ppobnusantara.com;
1 (satu) Bundel printout mutasi transaksi akun PPOB NUSANTARA dengan kode loket BP17189 KOPKARSHIMANO tanggal 08 Agustus 2019 s.d 11 Agustus 2019;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
4. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya Terdakwa menyatakan telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi di kemudian hari serta mohon dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya ;
Setelah mendengar Tanggapan Penuntut Umum atas permohonan lisan Terdakwa tersebut yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutan Pidananya semula dan atas Tanggapan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama;
Bahwa Terdakwa FEBRI SETIAWAN als LEQHI pada hari minggu tanggal 11 Agustus 2019 atau setidak-tidaknya pada tahun 2019 bertempat dirumah Terdakwa di Jalan Gandaria nomor 33 Jambu Sari, Condong Catur, Kabupaten Sleman, Provinsi Yogyakarta, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu yaitu Pengadilan Negeri Batam, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau Dokumen elektronik, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada tanggal 8 Mei 2018 Koperasi Karyawan Shimano yang beralamat di Panbil Industrial Estate Factory A lot 10-19 Jalan Shimano Jaya Muka Kuning Batam membuat sebuah Akun Payment Point Online Bank Nusantara (PPOB NUSANTARA) dengan nama id KOPKARSHIMANO yang bertujuan membantu karyawan PT. Shimano Batam untuk melakukan pembayaran tiket pesawat, air, listrik dan pulsa dengan modal awal sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) kemudian pada tanggal 8 Agustus 2019 saksi NURSALIM melakukan pengisian saldo via Bank Syariah Mandiri Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) ditambah dengan saldo yang ada diakun tersebut sebesar 2.731.796,- (dua juta tujuh ratus tiga puluh satu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah) sehingga total saldo sebesar Rp.112.731.796,- (seratus dua belas juta tujuh ratus tiga puluh satu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah) kemudian saksi NURSALIM melakukan transaksi air, listrik, pulsa dan tiket pesawat sebesar Rp.13.901.065 (tiga belas juta sembilan ratus seribu enam puluh lima rupiah) sehingga sisa saldo tersisa sebesar Rp.98.830.731,- (Sembilan puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh ribu tujuh ratus tiga puluh satu rupiah) selanjutnya pada tanggal 11 Agustus 2019 sekira pukul 11.30 wib saudara NURSALIM selaku bagian administrasi Koperasi Karyawan Shimano membuka Aplikasi PPOB NUSANTARA dengan nama id KOPKARSHIMANO yang bertujuan untuk melakukan pengecekan terhadap harga tiket pesawat kemudian dirinya melihat bahwa saldo yang berada didalam id tersebut telah berkurang dari Rp.98.830.731,- (Sembilan puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh ribu tujuh ratus tiga puluh satu rupiah) menjadi Rp.5.805.731,- (lima juta delapan ratus lima ribu tujuh ratus tiga puluh satu rupiah) sehingga telah terjadi pengurangan sebesar Rp.93.025.000,- (Sembilan puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah) selanjutnya saksi NURSALIM memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi FATIMAH selaku Admin yang kemudian saksi FATIMAH memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi ZUNAIN selaku Bendahara yang mana setelah saksi ZUNAIN mengetahui hal tersebut saksi ZUNAIN melakukan pemblokiran terhadap akun payment Point Online Bank Nusantara (PPOB NUSANTARA) dengan nama id KOPKARSHIMANO dan kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada sekretaris yaitu saksi HENDRI WARMAN dan wakil ketua yaitu saksi IFROIM, kemudian saksi NURSALIM, saksi FATIMAH, saksi ZUNAIN, saksi HENDRI WARMAN dan saksi IFROIM melakukan pengecekan ke kantor koperasi shimano untuk memastikan ada atau tidaknya orang yang sedang menggunakan komputer atau media yang diberi akses untuk mengakses akun Aplikasi PPOB NUSANTARA dengan nama id KOPKARSHIMANO tersebut, dengan cara melihatnya melalui CCTV dan mendapati tidak ada orang yang sedang melakukan kegiatan di kantor koperasi PT. Shimano tersebut, kemudian sekira pukul 20.00 Wib tanggal 11 Agustus 2019 Saksi AHMAD M. SAUKI Als SAUKI sebagai Ketua Koperasi Karyawan Shimano mendapat informasi dari saksi ZUNAIN terkait dengan kejadian pembobolan akun Payment Point Online Bank Nusantara (PPOB NUSANTARA) dengan nama id KOPKARSHIMANO tersebut, sesuai kesepakatan dalam rapat bersama anggota pengurus Koperasi Karyawan PT. Shimano kemudian sekira tanggal 16 Agustus 2019 Saksi AHMAD M. SAUKI Als SAUKI sebagai ketua dari Koperasi Karyawan PT. Shimano membuat laporan ke kantor kepolisian Polda Kepulauan Riau.
Bahwa setelah mendapatkan laporan dari Saksi AHMAD M. SAUKI Als SAUKI sebagai ketua Koperasi Karyawan PT. Shimano tersebut selanjutnya Tim Subdit 5 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan Penyidikan atas laporan tersebut, dan setelah melakukan penelusuran melalui media elektronik atau internet Tim Subdit 5 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri mengetahui siapa yang melakukan pembobolan terhadap Akun payment Point Online Bank Nusantara (PPOB NUSANTARA) dengan nama id KOPKARSHIMANO adalah Terdakwa FEBRI SETIAWAN als LEQHI, namun ketika Tim Subdit 5 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri akan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa FEBRI SETIAWAN als LEQHI, ternyata Terdakwa sudah di proses terlebih dahulu oleh Bareskrim Polri dalam perkara lain dengan modus operandi yang serupa.
Bahwa Terdakwa FEBRI SETIAWAN als LEQHI pada hari minggu tanggal 11 Agustus 2019 bertempat dirumah Terdakwa di Jalan Gandaria nomor 33 Jambu Sari, Condong Catur, Kabupaten Sleman, Provinsi Yogyakarta dengan menggunakan Komputer atau PC milik Terdakwa yang merupakan komputer rakitan yang Terdakwa rakit sendiri yang berwarna Silver Hitam dengan LED Ungu melakukan kegiatan masuk kedalam akun Aplikasi Payment Point Online Bank Nusantara (PPOB NUSANTARA) dengan nama akun KOPKARSHIMANO adalah dengan menggunakan metode SQL INJECTION dengan menggunakan Aplikasi SQL MAP, dengan cara sebagai berikut :
Pertama Terdakwa membuka Aplikasi SQL MAP dan setelah terbuka maka Terdakwa akan membuka Website www.loket.ppobnusantara.co.id setelah terbuka maka Terdakwa akan melakukan pengetesan dengan memasukan Username secara acak setelah Terdakwa masukan Username secara acak tersebut maka Aplikasi SQL MAP akan membaca kelemahan database dari www.loket.ppobnusantara.co.id tersebut secara otomatis;
Setelah Aplikasi SQL MAP membaca kelemahan database dari www.loket.ppobnusantara.co.id maka secara otomatis Aplikasi SQL MAP tersebut akan memperlihatkan isi Database Website tersebut kepada Terdakwa;
Setelah melihat isi database dari www.loket.ppobnusantara.co.id maka Terdakwa akan mencari data Login atau data ID dari Member atau Konsumen www.loket.ppobnusantara.co.id dimana setelah melihat isi data tersebut Terdakwa akan memilih korban yang akan Terdakwa bobol dimana Terdakwa memilih korban yang memiliki saldo banyak;
Setelah Terdakwa memilih Korban lalu melihat data Login dan Password akun miliknya namun untuk Password akun tersebut terenkripsi dalam bentuk MD 5 dimana untuk membuka data tersebut Terdakwa menggunakan Website Online www.HashKiller.co.uk setelah membuka data Password yang terenkripsi tersebut maka Terdakwa bisa mendapatkan ID dan Password dari Member atau Konsumen www.loket.ppobnusantara.co.id dimana dalam kasus ini ID member yang Terdakwa bobol dengan nama KOPKARSHIMANO;
Setelah mengetahui ID dan Password akun Konsumen www.loket.ppobnusantara.co.id tersebut maka Terdakwa akan mencoba login kedalam akun tersebut dengan cara biasa namun untuk Login Terdakwa menggunakan aplikasi VPN dengan nama PURE VPN agar IP Addres Terdakwa tidak diketahui, setelah Terdakwa memasukan ID dan Password korban Terdakwa tersebut maka Website www.loket.ppobnusantara.co.id akan meminta OTP dan untuk melihat OTP tersebut maka Terdakwa akan kembali membaca Database yang sudah Terdakwa bobol tersebut;
Setelah memasukan kode OTP yang Terdakwa terima maka Terdakwa akan langsung mengosongkan Saldo E-Money dari ID yang sudah Terdakwa bobol dimana dalam hal ini ID yang Terdakwa bobol adalah ID dengan nama KOPKARSHIMANO.
Bahwa untuk mengkosongkan atau mengambil saldo E-Money di Aplikasi Payment Point Online Bank Nusantara (PPOB NUSANTARA) dengan nama id KOPKARSHIMANO tersebut Terdakwa menggunakan cara yaitu melakukan Top Up menggunakan ID tersebut dan yang Terdakwa Top Up adalah : Go-Pay, OVO, Pulsa XL, Pulsa M3, dan Dana, dimana Terdakwa setelah mengetahui isi Database tersebut maka Terdakwa akan menyiapkan beberapa akun Go-Pay dan OVO yang Terdakwa gunakan untuk menampung E-Money hasil pembobolan Aplikasi Payment Point Online Bank Nusantara (PPOB NUSANTARA) dengan nama id KOPKARSHIMANO yang Terdakwa lakukan tersebut
Bahwa setelah berhasil membobol Database www.loket.ppobnusantara.co.id tersebut yang dapat Terdakwa lihat antara lain :
Jumlah Member atau pengguna www.loket.ppobnusantara.co.id;
ID dari masing – masing Member atau pengguna www.loket.ppobnusantara.co.id;
Password dari ID masing – masing Member atau pengguna www.loket.ppobnusantara.co.id namun untuk Password data ini terenkripsi dan saya harus menggunakan Website Online www.HashKiller.co.uk untuk membuka data tersebut;
Jumlah Saldo dari masing-masing Member atau pengguna www.loket.ppobnusantara.co.id
Email yang digunakan Member atau pengguna www.loket.ppobnusantara.co.id
Nomor Telpon atau Handphone milik Member atau pengguna www.loket.ppobnusantara.co.id.
Bahwa untuk menampung E-Money hasil pembobolan mengakses Aplikasi Payment Point Online Bank Nusantara (PPOB NUSANTARA) dengan nama akun : KOPKARSHIMANO tersebut adalah aplikasi Gojek, OVO, dan beberapa Kartu Sim Card Provider, XL, M3, dan AXIS dengan berbagai nomor, dimana Aplikasi Gojek, dan OVO tersebut di akses melalui Handphone milik Terdakwa antara lain, Iphone 11 Pro Max, Iphone 7, Samsung J Series. Dan juga ada Handphone Nokia 3310 Reborn warna biru yang Terdakwa gunakan sebagai aktifator untuk menerima kode OTP dari Gojek dan OVO dimana handphone tersebut sudah termodifikasi dengan adanya tambahan alat aktifator Sim Card.
Dapat Terdakwa jelaskan setelah Terdakwa berhasil membobol atau mengakses Aplikasi Payment Point Online Bank Nusantara (PPOB NUSANTARA) dengan nama id KOPKARSHIMANO tersebut Terdakwa menggunakan saldo yang ada di dalam ID tersebut untuk melakukan Top Up kebeberapa E-Money sebesar Rp.93.025.000,- (Sembilan puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah) dengan rincian antara lain :
Top Up 20 Akun Go-Jek atau Go-Pay sebesar Rp 26.575.000;
Top Up 31 Akun OVO sebesar Rp 40.450.000;
Beberapa Nomor XL untuk Pulsa sebesar Rp 22.800.000;
Top Up 2 Akun Dana sebersar Rp. 1.900.000;
1 Buah nomor Axis untuk Pulsa sebesar Rp. 100.000;
1 Voucher Steam Wallet sebesar Rp. 400.000;
Bahwa uang atau E-Money yang Terdakwa dapat dari membobol atau mengakses Aplikasi Payment Point Online Bank Nusantara (PPOB NUSANTARA) dengan nama id KOPKARSHIMANO tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari – hari, berbelanja Baju, menyewa Kamar Hotel, dan membeli Voucher Game berbagai jenis melalui Website www.codashop.com.
Bahwa 31 Akun OVO merupakan akun OVO milik Terdakwa yang Terdakwa gunakan untuk menampung saldo yang Terdakwa dapat setelah mengakses akun PPOB Nusantara dengan nama akun KOPKARSHIMANO, dan cara Terdakwa melakukan registrasi atau membuat 31 akun OVO tersebut adalah dengan cara : awalnya Terdakwa membuat akun TOKOPEDIA terlebih dahulu lalu setelah dibuat maka akan ada penawaran dari TOKOPEDIA untuk membuat akun OVO, setelah itu Terdakwa membuat akun OVO tersebut menggunakan sarana dari TOKOPEDIA dimana sebelumnya Terdakwa sudah mendaftarkan nomor Handphone dan Email untuk akun – akun tersebut.
Dapat Terdakwa jelaskan bahwa Terdakwa bisa mendapat 31 nomor Handphone tersebut adalah dengan cara membeli secara online melalui OLX.co.id dan ke 31 nomor sudah terregistrasi mengunakan identitas orang lain dimana Terdakwa membeli dengan harga Rp 200.000,- per 50 nomor handphone.
Bahwa Terdakwa tidak hafal lagi password email yang Terdakwa gunakan untuk mendaftar ke 31 akun OVO tersebut, dikarenakan email – email tersebut Terdakwa gunakan untuk sekali pakai yaitu saat pendaftaran awal akun OVO, sedangkan untuk masuk selanjutnya ke akun – akun OVO tersebut Terdakwa menggunakan OTP yang dikirimkan ke 31 Nomor yang sudah Terdakwa siapkan sebelumnya.
Bahwa Terdakwa melakukan registrasi atau membuka 20 akun tersebut menggunakan aplikasi Go-Jek dan membuat sesuai tahapan yang ada di aplikasi Gojek, sedangkan untuk email yang Terdakwa gunakan untuk mendaftar Terdakwa sudah lupa dikarenakan email tersebut hanya untuk satu kali digunakan dan untuk masuk selanjutnya saya menggunakan kode OTP yang dikirim kedalam nomor – nomor tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam rumusan Pasal 46 ayat (2) Jo Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah dirubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Atau;
Kedua;
Bahwa Terdakwa FEBRI SETIAWAN als LEQHI pada hari minggu tanggal 11 Agustus 2019 atau setidak-tidaknya pada tahun 2019 bertempat dirumah Terdakwa di Jalan Gandaria nomor 33 Jambu Sari, Condong Catur, Kabupaten Sleman, Provinsi Yogyakarta, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu yaitu Pengadilan Negeri Batam, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui atau menjebol sistem pengamanan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada tanggal 8 Mei 2018 Koperasi Karyawan Shimano yang beralamat di Panbil industrial Estate Factory A lot 10-19 Jalan Shimano Jaya Muka Kuning Batam membuat sebuah akun Payment Point Online Bank Nusantara (PPOB NUSANTARA) dengan nama id KOPKARSHIMANO yang bertujuan membantu karyawan PT. Shimano Batam untuk melakukan pembayaran tiket pesawat, air, listrik dan pulsa dengan modal awal sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) kemudian pada tanggal 8 Agustus 2019 saksi NURSALIM melakukan pengisian saldo via Bank Syariah Mandiri Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) ditambah dengan saldo yang ada diakun tersebut sebesar 2.731.796,- (dua juta tujuh ratus tiga puluh satu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah) sehingga total saldo sebesar Rp.112.731.796,- (seratus dua belas juta tujuh ratus tiga puluh satu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah) kemudian saksi NURSALIM melakukan transaksi air, listrik, pulsa dan tiket pesawat sebesar Rp.13.901.065 (tiga belas juta sembilan ratus seribu enam puluh lima rupiah) sehingga sisa saldo tersisa sebesar Rp.98.830.731,- (Sembilan puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh ribu tujuh ratus tiga puluh satu rupiah) selanjutnya pada tanggal 11 Agustus 2019 sekira pukul 11.30 wib saudara NURSALIM selaku bagian administrasi Koperasi Karyawan Shimano membuka Aplikasi PPOB NUSANTARA dengan nama id KOPKARSHIMANO yang bertujuan untuk melakukan pengecekan terhadap harga tiket pesawat kemudian dirinya melihat bahwa saldo yang berada didalam id tersebut telah berkurang dari Rp.98.830.731,- (Sembilan puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh ribu tujuh ratus tiga puluh satu rupiah) menjadi Rp.5.805.731,- (lima juta delapan ratus lima ribu tujuh ratus tiga puluh satu rupiah) sehingga telah terjadi pengurangan sebesar Rp.93.025.000,- (Sembilan puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah) selanjutnya saksi NURSALIM memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi FATIMAH selaku Admin yang kemudian saksi FATIMAH memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi ZUNAIN selaku Bendahara yang mana setelah saksi ZUNAIN mengetahui hal tersebut saksi ZUNAIN melakukan pemblokiran terhadap akun payment Point Online Bank Nusantara (PPOB NUSANTARA) dengan nama id KOPKARSHIMANO dan kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada sekretaris yaitu saksi HENDRI WARMAN dan wakil ketua yaitu saksi IFROIM, kemudian saksi NURSALIM, saksi FATIMAH, saksi ZUNAIN, saksi HENDRI WARMAN dan saksi IFROIM melakukan pengecekan ke kantor koperasi shimano untuk memastikan ada atau tidaknya orang yang sedang menggunakan komputer atau media yang diberi akses untuk mengakses akun Aplikasi PPOB NUSANTARA dengan nama id KOPKARSHIMANO tersebut, dengan cara melihatnya melalui CCTV dan mendapati tidak ada orang yang sedang melakukan kegiatan di kantor koperasi PT. Shimano tersebut, kemudian sekira pukul 20.00 Wib tanggal 11 Agustus 2019 Saksi AHMAD M. SAUKI Als SAUKI sebagai Ketua Koperasi Karyawan Shimano mendapat informasi dari saksi ZUNAIN terkait dengan kejadian pembobolan akun Payment Point Online Bank Nusantara (PPOB NUSANTARA) dengan nama id KOPKARSHIMANO tersebut, sesuai kesepakatan dalam rapat bersama anggota pengurus Koperasi Karyawan PT. Shimano kemudian sekira tanggal 16 Agustus 2019 Saksi AHMAD M. SAUKI Als SAUKI sebagai ketua dari Koperasi Karyawan PT. Shimano membuat laporan ke kantor kepolisian Polda Kepulauan Riau.
Bahwa setelah mendapatkan laporan dari Saksi AHMAD M. SAUKI Als SAUKI sebagai ketua Koperasi Karyawan PT. Shimano tersebut selanjutnya Tim Subdit 5 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan Penyidikan atas laporan tersebut, dan setelah melakukan penelusuran melalui media elektronik atau internet Tim Subdit 5 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri mengetahui siapa yang melakukan pembobolan terhadap Akun payment Point Online Bank Nusantara (PPOB NUSANTARA) dengan nama id KOPKARSHIMANO adalah Terdakwa FEBRI SETIAWAN als LEQHI, namun ketika Tim Subdit 5 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri akan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa FEBRI SETIAWAN als LEQHI, ternyata Terdakwa sudah di proses terlebih dahulu oleh Bareskrim Polri dalam perkara lain dengan modus operandi yang serupa.
Bahwa Terdakwa FEBRI SETIAWAN als LEQHI pada hari minggu tanggal 11 Agustus 2019 bertempat dirumah Terdakwa di Jalan Gandaria nomor 33 Jambu Sari, Condong Catur, Kabupaten Sleman, Provinsi Yogyakarta dengan menggunakan Komputer atau PC milik Terdakwa yang merupakan komputer rakitan yang Terdakwa rakit sendiri yang berwarna Silver Hitam dengan LED Ungu melakukan kegiatan masuk kedalam akun Aplikasi Payment Point Online Bank Nusantara (PPOB NUSANTARA) dengan nama akun KOPKARSHIMANO adalah dengan menggunakan metode SQL INJECTION dengan menggunakan Aplikasi SQL MAP, dengan cara sebagai berikut :
Pertama Terdakwa membuka Aplikasi SQL MAP dan setelah terbuka maka Terdakwa akan membuka Website www.loket.ppobnusantara.co.id setelah terbuka maka Terdakwa akan melakukan pengetesan dengan memasukan Username secara acak setelah Terdakwa masukan Username secara acak tersebut maka Aplikasi SQL MAP akan membaca kelemahan database dari www.loket.ppobnusantara.co.id tersebut secara otomatis;
Setelah Aplikasi SQL MAP membaca kelemahan database dari www.loket.ppobnusantara.co.id maka secara otomatis Aplikasi SQL MAP tersebut akan memperlihatkan isi Database Website tersebut kepada Terdakwa;
Setelah melihat isi database dari www.loket.ppobnusantara.co.id maka Terdakwa akan mencari data Login atau data ID dari Member atau Konsumen www.loket.ppobnusantara.co.id dimana setelah melihat isi data tersebut Terdakwa akan memilih korban yang akan Terdakwa bobol dimana Terdakwa memilih korban yang memiliki saldo banyak;
Setelah Terdakwa memilih Korban lalu melihat data Login dan Password akun miliknya namun untuk Password akun tersebut terenkripsi dalam bentuk MD 5 dimana untuk membuka data tersebut Terdakwa menggunakan Website Online www.HashKiller.co.uk setelah membuka data Password yang terenkripsi tersebut maka Terdakwa bisa mendapatkan ID dan Password dari Member atau Konsumen www.loket.ppobnusantara.co.id dimana dalam kasus ini ID member yang Terdakwa bobol dengan nama KOPKARSHIMANO;
Setelah mengetahui ID dan Password akun Konsumen www.loket.ppobnusantara.co.id tersebut maka Terdakwa akan mencoba login kedalam akun tersebut dengan cara biasa namun untuk Login Terdakwa menggunakan aplikasi VPN dengan nama PURE VPN agar IP Addres Terdakwa tidak diketahui, setelah Terdakwa memasukan ID dan Password korban Terdakwa tersebut maka Website www.loket.ppobnusantara.co.id akan meminta OTP dan untuk melihat OTP tersebut maka Terdakwa akan kembali membaca Database yang sudah Terdakwa bobol tersebut;
Setelah memasukan kode OTP yang Terdakwa terima maka Terdakwa akan langsung mengosongkan Saldo E-Money dari ID yang sudah Terdakwa bobol dimana dalam hal ini ID yang Terdakwa bobol adalah ID dengan nama KOPKARSHIMANO.
Bahwa untuk mengkosongkan atau mengambil saldo E-Money di Aplikasi Payment Point Online Bank Nusantara (PPOB NUSANTARA) dengan nama id KOPKARSHIMANO tersebut Terdakwa menggunakan cara yaitu melakukan Top Up menggunakan ID tersebut dan yang Terdakwa Top Up adalah : Go-Pay, OVO, Pulsa XL, Pulsa M3, dan Dana, dimana Terdakwa setelah mengetahui isi Database tersebut maka Terdakwa akan menyiapkan beberapa akun Go-Pay dan OVO yang Terdakwa gunakan untuk menampung E-Money hasil pembobolan Aplikasi Payment Point Online Bank Nusantara (PPOB NUSANTARA) dengan nama id KOPKARSHIMANO yang Terdakwa lakukan tersebut
Bahwa setelah berhasil membobol Database www.loket.ppobnusantara.co.id tersebut yang dapat Terdakwa lihat antara lain :
Jumlah Member atau pengguna www.loket.ppobnusantara.co.id;
ID dari masing – masing Member atau pengguna www.loket.ppobnusantara.co.id;
Password dari ID masing – masing Member atau pengguna www.loket.ppobnusantara.co.id namun untuk Password data ini terenkripsi dan saya harus menggunakan Website Online www.HashKiller.co.uk untuk membuka data tersebut;
Jumlah Saldo dari masing-masing Member atau pengguna www.loket.ppobnusantara.co.id
Email yang digunakan Member atau pengguna www.loket.ppobnusantara.co.id
Nomor Telpon atau Handphone milik Member atau pengguna www.loket.ppobnusantara.co.id.
Bahwa untuk menampung E-Money hasil pembobolan mengakses Aplikasi Payment Point Online Bank Nusantara (PPOB NUSANTARA) dengan nama akun : KOPKARSHIMANO tersebut adalah aplikasi Gojek, OVO, dan beberapa Kartu Sim Card Provider, XL, M3, dan AXIS dengan berbagai nomor, dimana Aplikasi Gojek, dan OVO tersebut di akses melalui Handphone milik Terdakwa antara lain, Iphone 11 Pro Max, Iphone 7, Samsung J Series. Dan juga ada Handphone Nokia 3310 Reborn warna biru yang Terdakwa gunakan sebagai aktifator untuk menerima kode OTP dari Gojek dan OVO dimana handphone tersebut sudah termodifikasi dengan adanya tambahan alat aktifator Sim Card.
Dapat Terdakwa jelaskan setelah Terdakwa berhasil membobol atau mengakses Aplikasi Payment Point Online Bank Nusantara (PPOB NUSANTARA) dengan nama id KOPKARSHIMANO tersebut Terdakwa menggunakan saldo yang ada di dalam ID tersebut untuk melakukan Top Up kebeberapa E-Money sebesar Rp.93.025.000,- (Sembilan puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah) dengan rincian antara lain :
Top Up 20 Akun Go-Jek atau Go-Pay sebesar Rp 26.575.000.
Top Up 31 Akun OVO sebesar Rp 40.450.000.
Beberapa Nomor XL untuk Pulsa sebesar Rp 22.800.000.
Top Up 2 Akun Dana sebersar Rp. 1.900.000.
1 Buah nomor Axis untuk Pulsa sebesar Rp. 100.000.
1 Voucher Steam Wallet sebesar Rp. 400.000.
Bahwa uang atau E-Money yang Terdakwa dapat dari membobol atau mengakses Aplikasi Payment Point Online Bank Nusantara (PPOB NUSANTARA) dengan nama id KOPKARSHIMANO tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari – hari, berbelanja Baju, menyewa Kamar Hotel, dan membeli Voucher Game berbagai jenis melalui Website www.codashop.com.
Bahwa 31 Akun OVO merupakan akun OVO milik Terdakwa yang Terdakwa gunakan untuk menampung saldo yang Terdakwa dapat setelah mengakses akun PPOB Nusantara dengan nama akun KOPKARSHIMANO, dan cara Terdakwa melakukan registrasi atau membuat 31 akun OVO tersebut adalah dengan cara : awalnya Terdakwa membuat akun TOKOPEDIA terlebih dahulu lalu setelah dibuat maka akan ada penawaran dari TOKOPEDIA untuk membuat akun OVO, setelah itu Terdakwa membuat akun OVO tersebut menggunakan sarana dari TOKOPEDIA dimana sebelumnya Terdakwa sudah mendaftarkan nomor Handphone dan Email untuk akun – akun tersebut.
Dapat Terdakwa jelaskan bahwa Terdakwa bisa mendapat 31 nomor Handphone tersebut adalah dengan cara membeli secara online melalui OLX.co.id dan ke 31 nomor sudah terregistrasi mengunakan identitas orang lain dimana Terdakwa membeli dengan harga Rp 200.000,- per 50 nomor handphone.
Bahwa Terdakwa tidak hafal lagi password email yang Terdakwa gunakan untuk mendaftar ke 31 akun OVO tersebut, dikarenakan email – email tersebut Terdakwa gunakan untuk sekali pakai yaitu saat pendaftaran awal akun OVO, sedangkan untuk masuk selanjutnya ke akun – akun OVO tersebut Terdakwa menggunakan OTP yang dikirimkan ke 31 Nomor yang sudah Terdakwa siapkan sebelumnya.
Bahwa Terdakwa melakukan registrasi atau membuka 20 akun tersebut menggunakan aplikasi Go-Jek dan membuat sesuai tahapan yang ada di aplikasi Gojek, sedangkan untuk email yang Terdakwa gunakan untuk mendaftar Terdakwa sudah lupa dikarenakan email tersebut hanya untuk satu kali digunakan dan untuk masuk selanjutnya saya menggunakan kode OTP yang dikirim kedalam nomor – nomor tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam rumusan Pasal 46 ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah dirubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
1. Ahmad M. Sauki Als Sauki, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa Saksi menjabat sebagai Ketua Koperasi Karyawan Shimano dan tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai Ketua Koperasi Karyawan Shimano adalah untuk menjalankan anggaran dasar koperasi dan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk mempresentasikan laporan keuangan selama satu tahun serta program-program yang sudah terlaksana ataupun yang belum terlaksana selama satu tahun kepengurusan saksi selaku Ketua Koperasi Karyawan Shimano terhitung sejak tanggal 20 April 2019, dapat Saksi jelaskan bahwa anggota yang tergabung ke dalam Koperasi Karyawan Shimano ada sekitar 1.600 orang karyawan;
- Bahwa Pada tanggal 8 Mei 2018 Koperasi Karyawan Shimano yang beralamat di Panbil industrial Estate Factory A lot 10-19 Jalan Shimano Jaya Muka Kuning Batam membuat sebuah Akun payment Point Online Bank Nusantara (PPOB NUSANTARA) dengan nama id KOPKARSHIMANO yang bertujuan membantu karyawan PT. Shimano Batam untuk melakukan pembayaran tiket pesawat, air, listrik dan pulsa dengan modal awal sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) kemudian pada tanggal 8 Agustus 2019 saudara NURSALIM melakukan pengisian saldo via Bank Syariah Mandiri Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) ditambah dengan saldo yang ada diakun tersebut sebesar 2.731.796,- (dua juta tujuh ratus tiga puluh satu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah) sehingga total saldo sebesar Rp.112.731.796,- (seratus dua belas juta tujuh ratus tiga puluh satu tujuh ratus Sembilan puluh enam rupiah) kemudian saudara NURSALIM melakukan transaksi air, listrik, pulsa dan tiket pesawat sebesar Rp.13.901.065 (tiga belas juta sembilan ratus seribu enam puluh lima rupiah) sehingga sisa saldo tersisa sebesar Rp.98.830.731,- (Sembilan puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh ribu tujuh ratus tiga puluh satu rupiah) selanjutnya pada tanggal 11 Agustus 2019 sekira pukul 11.30 wib saudara NURSALIM selaku bagian administrasi Koperasi Karyawan Shimano membuka Aplikasi PPOB NUSANTARA dengan nama id KOPKARSHIMANO yang bertujuan untuk melakukan pengecekan terhadap harga tiket pesawat kemudian dirinya melihat bahwa saldo yang berada didalam id tersebut telah berkurang dari Rp.98.830.731,- (Sembilan puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh ribu tujuh ratus tiga puluh satu rupiah) menjadi Rp.5.805.731,- (lima juta delapan ratus lima ribu tujuh ratus tiga puluh satu rupiah) sehingga telah terjadi pengurangan sebesar Rp.93.025.000,- (Sembilan puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah) selanjutnya saudara NURSALIM memberitahukan kejadian tersebut kepada saudari FATIMAH selaku Admin yang kemudian saudari FATIMAH memberitahukan kejadian tersebut kepada saudara ZUNAIN selaku Bendahara yang mana setelah saudara ZUNAIN mengetahui hal tersebut saudara ZUNAIN melakukan pemblokiran terhadap akun payment Point Online Bank Nusantara (PPOB NUSANTARA) dengan nama id KOPKARSHIMANO dan kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada sekretaris yaitu saudara HENDRI WARMAN dan wakil ketua yaitu saudara IFROIM dan kemudian saudara NURSALIM, saudari FATIMAH, saudara ZUNAIN, saudara HENDRI WARMAN dan saudara IFROIM melakukan pengecekan ke kantor koperasi shimano untuk memastikan ada atau tidaknya orang yang sedang menggunakan komputer atau media yang diberi akses untuk mengakses akun Aplikasi PPOB NUSANTARA dengan nama id KOPKARSHIMANO tersebut, yang mana kemudian saudara NURSALIM, saudari FATIMAH, saudara ZUNAIN, saudara HENDRI WARMAN dan saudara IFROIM juga melakukan pengecekan melalui CCTV dan mendapati tidak ada orang yang sedang melakukan kegiatan di kantor koperasi PT. Shimano tersebut, kemudian sekira pukul 20.00 Wib tanggal 11 Agustus 2019 Saksi mendapat informasi dari saudara ZUNAIN terkait dengan kejadian pembobolan akun payment Point Online Bank Nusantara (PPOB NUSANTARA) dengan nama id KOPKARSHIMANO tersebut;
- Bahwa Untuk mengakses Aplikasi Payment Point Online Bank Nusantara (PPOB NUSANTARA) dengan nama id KOPKARSHIMANO milik Koperasi Karyawan PT. Shimano tersebut ada 2 cara :
1. Dapat Diakses melalui nomor Handphone dimana nomor Handphone yang terdaftar ada dua yaitu nomor Handphone milik koperasi 0853-6380-6644 dan Nomor Handphone milik admin koperasi yaitu saudara NURSALIM 0853-7412-6373;
2. Dapat Diakses melalui email dengan alamat email [email protected] dimana yang mengetahui password email tersebut hanya saudara NURSALIM dan Saudari FATIMAH tetapi ada dua orang yang diduga masih bisa mengakses email tersebut yaitu Saudari SRI WAHYUNI dan Saudari ANA SRI MULYANI dimana kedua orang tersebut adalah mantan karyawan Koperasi dan sudah resign dari Koperasi Karyawan Shimano tetapi setelah kedua orang tersebut Resign password dari alamat email [email protected] tersebut belum diganti sampai dengan sekarang
- Bahwa Yang melakukan pembobolan akun Payment Point Online Bank Nusantara (PPOB NUSANTARA) dengan nama id KOPKARSHIMANO, tetapi setelah bendahara koperasi yaitu saudara ZUNAIN ARIKO meminta data dari Provider atau Pengembang dari Aplikasi Payment Point Online Bank Nusantara (PPOB NUSANTARA) di dapatkan info bahwa pembobol tersebut mengakses menggunakan Komputer berbasis Windows 10 dengan Browser Google Chrome serta dengan nomor IP “169.57.35.82” yang merupakan nomor IP dari daerah malawi/mexico, dan terhadap saldo yang ada dalam akun Payment Point Online Bank Nusantara (PPOB NUSANTARA) dengan nama id KOPKARSHIMANO tersebut digunakan oleh pembobol tersebut untuk melakukan pembelian Saldo aplikasi GRAB, OVO, Gopay dan pulsa XL dengan total pembelian sebesar Rp.93.025.000,- (Sembilan puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah) yang dilakukan pada tanggal 11 Agustus 2019 dari sekira pukul 01.13 Wib s.d 11.53 Wib
- Bahwa Kerugian yang dialami oleh Koperasi Karyawan Shimano melalui Akun PPOB NUSANTARA dengan nama id KOPKARSHIMANO milik Koperasi Karyawan Shimano adalah hilangnya saldo sebesar Rp.93.025.000,- (Sembilan puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah) dimana saldo tersebut akan digunakan untuk membayar tagihan air dan listrik dari Karyawan PT. Shimano
- Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
2. Zunan Ariko, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa Aplikasi Payment Point Online Bank Nusantara (PPOB NUSANTARA) adalah sebuah aplikasi Startup yang berkantor di daerah yogyakarta dimana aplikasi tersebut berfungsi untuk melakukan pembayaran online diantaranya pembayaran air ,listrik, tiket, pulsa, dan lain lain, namun untuk pembuat atau pendiri dari Aplikasi tersebut Saksi tidak tau;
- Bahwa Aplikasi Payment Point Online Bank Nusantara (PPOB NUSANTARA) dengan nama akun KOPKARSHIMANO tersebut digunakan oleh Koperasi Karyawan Shimano Batam (KOPKAR SHIMANO) untuk melakukan pembayaran Rekening air dan listrik rumah dari anggota Koperasi Karyawan Shimano Batam (KOPKAR SHIMANO) dan juga digunakan untuk melakukan pembelian tiket pesawat dan Aplikasi ini sudah digunakan oleh Koperasi Karyawan Shimano Batam (KOPKAR SHIMANO) sejak bulan mei 2018, dimana dalam menggunakan aplikasi tersebut pengurus koperasi menunjuk saudara NURSALIM sebagai admin untuk menggunakan aplikasi tersebut;
- Bahwa Tidak ada perjanjian tertulis antara Koperasi Karyawan Shimano Batam (KOPKAR SHIMANO) dengan Provider atau Pengembang dari Aplikasi Payment Point Online Bank Nusantara (PPOB NUSANTARA) terkait dengan penggunaan aplikasi Payment Point Online Bank Nusantara (PPOB NUSANTARA) tersebut, namun dapat Saksi jelaskan awal mula Koperasi Karyawan Shimano Batam (KOPKAR SHIMANO) bisa menggunakan aplikasi PPOB NUSANTARA tersebut berawal dari ketika Saksi mendapatkan penawaran dari salah seorang penjual Tiket dimana saat itu penjual tiket tersebut menawarkan jika ingin membuka pembayaran online bisa menggunakan aplikasi PPOB NUSANTARA, setelah mendengar hal tersebut Saksi menjadi tertarik karena Koperasi Karyawan Shimano Batam (KOPKAR SHIMANO) membutuhkan aplikasi tersebut untuk melakukan beberapa pembayaran online, setelah mendengar beberapa penjelasan singkat Saksi langsung browsing dan mendapat nomor handphone dari kantor PPOB NUSANTARA tersebut, setelah itu Saksi langsung menghubungi kantor PPOB NUSANTARA untuk mendapat penjelasan dan cara pendaftaran untuk menggunakan aplikasi tersebut, setelah mendapatkan beberapa penjelasan maka saat meeting dengan beberapa pengurus dan anggota koperasi, Saksi menjelaskan terkait aplikasi PPOB NUSANTARA dan pengurus setuju untuk membuka akun aplikasi PPOB NUSANTARA, setelah mendapat persetujuan maka sekira bulan mei saat Saksi pulang kampung Saksi mendatangi kantor PPOB NUSANTARA yang berada di Yogyakarta untuk melakukan pembukaan akun aplikasi PPOB NUSANTARA sekaligus mengecek keberadaan kantor PPOB NUSANTARA dan saat bulan mei tersebut Saksi resmi membuka akun Aplikasi Payment Point Online Bank Nusantara (PPOB NUSANTARA) dengan nama akun KOPKARSHIMANO untuk digunakan oleh Koperasi Karyawan Shimano Batam (KOPKAR SHIMANO);
- Bahwa Pada tanggal 8 Mei 2018 Koperasi Karyawan Shimano yang beralamat di Panbil industrial Estate Factory A lot 10-19 Jalan Shimano Jaya Muka Kuning Batam membuat sebuah Akun payment Point Online Bank Nusantara (PPOB NUSANTARA) dengan nama id KOPKARSHIMANO yang bertujuan membantu karyawan PT. Shimano Batam untuk melakukan pembayaran tiket pesawat, air, listrik dan pulsa dengan modal awal sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) kemudian pada tanggal 8 Agustus 2019 saudara NURSALIM melakukan pengisian saldo via Bank Syariah Mandiri Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) ditambah dengan saldo yang ada diakun tersebut sebesar 2.731.796,- (dua juta tujuh ratus tiga puluh satu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah) sehingga total saldo sebesar Rp.112.731.796,- (seratus dua belas juta tujuh ratus tiga puluh satu tujuh ratus Sembilan puluh enam rupiah) kemudian saudara NURSALIM melakukan transaksi air, listrik, pulsa dan tiket pesawat sebesar Rp.13.901.065 (tiga belas juta sembilan ratus seribu enam puluh lima rupiah) sehingga sisa saldo tersisa sebesar Rp.98.830.731,- (Sembilan puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh ribu tujuh ratus tiga puluh satu rupiah) selanjutnya pada tanggal 11 Agustus 2019 sekira pukul 11.30 wib saudara NURSALIM selaku bagian administrasi Koperasi Karyawan Shimano membuka Aplikasi PPOB NUSANTARA dengan nama id KOPKARSHIMANO yang bertujuan untuk melakukan pengecekan terhadap harga tiket pesawat kemudian dirinya melihat bahwa saldo yang berada didalam id tersebut telah berkurang dari Rp.98.830.731,- (Sembilan puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh ribu tujuh ratus tiga puluh satu rupiah) menjadi Rp.5.805.731,- (lima juta delapan ratus lima ribu tujuh ratus tiga puluh satu rupiah) sehingga telah terjadi pengurangan sebesar Rp.93.025.000,- (Sembilan puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah) selanjutnya saudara NURSALIM memberitahukan kejadian tersebut kepada saudari FATIMAH selaku Admin yang kemudian saudari FATIMAH memberitahukan kejadian tersebut kepada Saksi selaku Bendahara yang mana setelah Saksi mengetahui hal tersebut Saksi melakukan pemblokiran terhadap akun payment Point Online Bank Nusantara (PPOB NUSANTARA) dengan nama id KOPKARSHIMANO dan kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada sekretaris yaitu saudara HENDRI WARMAN dan wakil ketua yaitu saudara IFROIM dan kemudian saudara NURSALIM, saudari FATIMAH, Saksi, saudara HENDRI WARMAN dan saudara IFROIM melakukan pengecekan ke kantor koperasi shimano untuk memastikan ada atau tidaknya orang yang sedang menggunakan komputer atau media yang diberi akses untuk mengakses akun Aplikasi PPOB NUSANTARA dengan nama id KOPKARSHIMANO tersebut, yang mana kemudian saudara NURSALIM, saudari FATIMAH, Saksi, saudara HENDRI WARMAN dan saudara IFROIM juga melakukan pengecekan melalui CCTV dan mendapati tidak ada orang yang sedang melakukan kegiatan di kantor koperasi PT. Shimano tersebut, kemudian sekira pukul 20.00 Wib tanggal 11 Agustus 2019 Saksi Ahmad mendapat informasi dari Saksi terkait dengan kejadian pembobolan akun payment Point Online Bank Nusantara (PPOB NUSANTARA) dengan nama id KOPKARSHIMANO tersebut;
- Bahwa Kerugian yang dialami oleh Koperasi Karyawan Shimano melalui Akun PPOB NUSANTARA dengan nama id KOPKARSHIMANO milik Koperasi Karyawan Shimano adalah hilangnya saldo sebesar Rp.93.025.000,- (Sembilan puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah) dimana saldo tersebut akan digunakan untuk membayar tagihan air dan listrik dari Karyawan PT. Shimano
- Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
3. Hendri Warman, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa Jabatan Saksi adalah sebagai Sekretaris Koperasi Karyawan Shimano yang mana Saksi mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk membuat segala bentuk pemberitahuan kepada anggota pedagang kaki lima yang menyediakan barang-barang jualan di koperasi Shimano agar menyelaraskan daftar-daftar harga sesuai dengan standar pasar, kemudian melakukan negosiasi dengan pihak ketiga yaitu penyedia suplai barang-barang koperasi, dan Saksi juga bertanggung jawab atas administrasi surat menyurat koperasi Shimano
- Bahwa Sebelum kejadian ini Saksi tidak mengtahui terkait dengan Payment Point Online Bank Nusantara (PPOB NUSANTARA) dikarenakan selama ini Saksi tidak pernah melakukan transaksi pembayaran tagihan air maupun listrik karena sudah dibayarkan oleh perusahaan secara otomatis dan perusahaan hanya tinggal memotong gaji perbulan Saksi untuk mengganti tagihan-tagihan tersebut, namun setelah adanya kejadian ini Saksi mengetahui sehubungan dengan Payment Point Online Bank Nusantara (PPOB NUSANTARA) yaitu merupakan sebuah aplikasi pembayaran online yang digunakan oleh koperasi Shimano terhadap anggota koperasi untuk melakukan berbagai macam pembayaran online seperti pembayaran tagihan air dan pembayaran tagihan listrik;
- Bahwa Awalnya pada tanggal 11 Agustus 2019 sekira pukul 11:30 WIB saudara Zunanin Ariko ada menghubungi Saksi dengan memberitahukan bahwa koperasi Shimano telah dibobol orang dan telah kehilangan uang atau saldo dari aplikasi Payment Point Online Bank Nusantara (PPOB NUSANTARA) milik PT. Shimano sebesar Rp. 93.025.000,- (Sembilan puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah) dan setelah mendapa informasi tersebut Saksi pergi ke rumah saudara Zunain Ariko Bersama dengan saudara Ifroim untuk mengklarifikasi langsung kejadian tersebut, setelah dari rumah saudara Zunain Ariko dan saudara Ifroim pergi ke PT Shimano untuk mengecek CCTV dan memastikan ada atau tidaknya orang yang sedang mengakses alat atau media yang digunakan oleh koperasi untuk mengakses akun aplikasi Payment Point Online Bank Nusantara (PPOB NUSANTARA) milik PT Shimano tersebut;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang melakukan pembobolan Aplikasi Payment Point Online Bank Nusantara (PPOB NUSANTARA) dan untuk keperluan apa saldo tersebut;
- Bahwa Kerugian yang dialami oleh Koperasi Karyawan Shimano melalui Akun PPOB NUSANTARA dengan nama id KOPKARSHIMANO milik Koperasi Karyawan Shimano adalah hilangnya saldo sebesar Rp.93.025.000,- (Sembilan puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah) dimana saldo tersebut akan digunakan untuk membayar tagihan air dan listrik dari Karyawan PT. Shimano
- Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
4. Ifroim, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa Saksi bekerja di PT Shimano sebagai Operator sejak tahun 1994 sampai dengan sekarang, tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai Kontrol Production yang mana melakukan pengecekan pada PT Shimano;
- Bahwa Aplikasi Payment Point Online Bank Nusantara (PPOB NUSANTARA) merupakan sebuah Aplikasi pembayaran online yang digunakan oleh koperasi Shimano terhadap anggota koperasi untuk melakukan berbagai macam pembayaran online seperti tagihan air dan tagihan listrik;
- Bahwa Pada saat itu Saksi sedang merayakan hari raya idul adha pada tanggal 11 Agustus 2019 kemudian Saksi ditelfon oleh saudara Sungai Hariko (selaku operation production) sekira pukul 11:45 WIB Saksi dibertahu bahwa hilangnya uang atau saldo uang elektronik di akun koperasi karyawan PT Shimano dari Aplikasi Payment Point Online Bank Nusantara (PPOB NUSANTARA), setelah itu Saksi menelfon sekretaris PT Shimano untuk kekantor pada saat itu, kemudian setelah setibanya dikantor kami langsung mengecek PC dan CCTV yang ada diruangan koperasi tersebut, akan tetapi kami tidak menemukan apapun terkait dengan hilangnya uang atau saldo uang elektronik di akun koperasi karyawan PT Shimano, setelah mengecek dan tidak menemukan apapun kemudian kami meninggalkan kantor tersebut;
- Bahwa Berdasarkan dari informasi yang Saksi dapatkan dari saudara Zunain Ariko bahwa yang dapat mengakses aplikasi Payment Point Online Bank Nusantara (PPOB NUSANTARA) milik koperasi PT Shimano adalah saudara Nursalim dan Saudari Fatimah selaku admin koperasi PT Shimano;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang melakukan pembobolan Aplikasi Payment Point Online Bank Nusantara (PPOB NUSANTARA) dan untuk keperluan apa saldo tersebut
- BahwaKerugian yang dialami oleh Koperasi Karyawan Shimano melalui Akun PPOB NUSANTARA dengan nama id KOPKARSHIMANO milik Koperasi Karyawan Shimano adalah hilangnya saldo sebesar Rp.93.025.000,- (Sembilan puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah) dimana saldo tersebut akan digunakan untuk membayar tagihan air dan listrik dari Karyawan PT. Shimano
- Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
5. Etno Zendra, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa Saksi menjabat sebagai Bendahara II di Koperasi Karyawan Shimano Batam (KOPKAR SHIMANO) yaitu melalui musyawarah mufakat perolehan suara terbanyak dalam pemilihan kepengurusan koperasi tahun 2019;
- Bahwa Tidak ada perjanjian tertulis antara Koperasi Karyawan Shimano Batam (KOPKAR SHIMANO) dengan Provider atau Pengembang dari Aplikasi Payment Point Online Bank Nusantara (PPOB NUSANTARA) terkait dengan penggunaan aplikasi Payment Point Online Bank Nusantara (PPOB NUSANTARA) tersebut, namun dapat Saksi jelaskan awal mula Koperasi Karyawan Shimano Batam (KOPKAR SHIMANO) bisa menggunakan aplikasi PPOB NUSANTARA tersebut berawal dari ketika saksi Zunain Ariko mendapatkan penawaran dari salah seorang penjual Tiket dimana saat itu penjual tiket tersebut menawarkan jika ingin membuka pembayaran online bisa menggunakan aplikasi PPOB NUSANTARA, setelah mendengar hal tersebut saksi Zunain Ariko menjadi tertarik karena Koperasi Karyawan Shimano Batam (KOPKAR SHIMANO) membutuhkan aplikasi tersebut untuk melakukan beberapa pembayaran online, setelah mendengar beberapa penjelasan singkat Saksi langsung browsing dan mendapat nomor handphone dari kantor PPOB NUSANTARA tersebut, setelah itu saksi Zunain Ariko langsung menghubungi kantor PPOB NUSANTARA untuk mendapat penjelasan dan cara pendaftaran untuk menggunakan aplikasi tersebut, setelah mendapatkan beberapa penjelasan maka saat meeting dengan beberapa pengurus dan anggota koperasi, saksi Zunain Ariko menjelaskan terkait aplikasi PPOB NUSANTARA dan pengurus setuju untuk membuka akun aplikasi PPOB NUSANTARA, setelah mendapat persetujuan maka sekira bulan mei saat saksi Zunain Ariko pulang kampung saksi Zunain Ariko mendatangi kantor PPOB NUSANTARA yang berada di Yogyakarta untuk melakukan pembukaan akun aplikasi PPOB NUSANTARA sekaligus mengecek keberadaan kantor PPOB NUSANTARA dan saat bulan mei tersebut saksi Zunain Ariko resmi membuka akun Aplikasi Payment Point Online Bank Nusantara (PPOB NUSANTARA) dengan nama akun KOPKARSHIMANO untuk digunakan oleh Koperasi Karyawan Shimano Batam (KOPKAR SHIMANO);
- Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2019 sekira pukul 11.30 wib saudara NURSALIM selaku bagian administrasi Koperasi Karyawan Shimano membuka Aplikasi PPOB NUSANTARA dengan nama id KOPKARSHIMANO yang bertujuan untuk melakukan pengecekan terhadap harga tiket pesawat kemudian dirinya melihat bahwa saldo yang berada didalam id tersebut telah berkurang dari Rp.98.830.731,- (Sembilan puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh ribu tujuh ratus tiga puluh satu rupiah) menjadi Rp.5.805.731,- (lima juta delapan ratus lima ribu tujuh ratus tiga puluh satu rupiah) sehingga telah terjadi pengurangan sebesar Rp.93.025.000,- (Sembilan puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah) selanjutnya saudara NURSALIM memberitahukan kejadian tersebut kepada saudari FATIMAH selaku Admin yang kemudian saudari FATIMAH memberitahukan kejadian tersebut kepada saudara ZUNAIN selaku Bendahara I yang mana setelah saudara ZUNAIN mengetahui hal tersebut saudara ZUNAIN melakukan pemblokiran terhadap akun payment Point Online Bank Nusantara (PPOB NUSANTARA) dengan nama id KOPKARSHIMANO dan kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada sekretaris yaitu saudara HENDRI WARMAN dan wakil ketua yaitu saudara IFROIM dan kemudian saudara NURSALIM, saudari FATIMAH, saudara ZUNAIN, saudara HENDRI WARMAN dan saudara IFROIM melakukan pengecekan ke kantor koperasi shimano untuk memastikan ada atau tidaknya orang yang sedang menggunakan komputer atau media yang diberi akses untuk mengakses akun Aplikasi PPOB NUSANTARA dengan nama id KOPKARSHIMANO tersebut, yang mana kemudian saudara NURSALIM, saudari FATIMAH, saudara ZUNAIN, saudara HENDRI WARMAN dan saudara IFROIM juga melakukan pengecekan melalui CCTV dan mendapati tidak ada orang yang sedang melakukan kegiatan di kantor koperasi PT. Shimano tersebut, kemudian sekira pukul 20.00 Wib tanggal 11 Agustus 2019 Saksi mendapat informasi dari saudara ZUNAIN terkait dengan kejadian pembobolan akun payment Point Online Bank Nusantara (PPOB NUSANTARA) dengan nama id KOPKARSHIMANO tersebut;
- Bahwa Yang melakukan pembobolan akun Payment Point Online Bank Nusantara (PPOB NUSANTARA) dengan nama id KOPKARSHIMANO, tetapi setelah bendahara koperasi yaitu saudara ZUNAIN ARIKO meminta data dari Provider atau Pengembang dari Aplikasi Payment Point Online Bank Nusantara (PPOB NUSANTARA) di dapatkan info bahwa pembobol tersebut mengakses menggunakan Komputer berbasis Windows 10 dengan Browser Google Chrome serta dengan nomor IP “169.57.35.82” yang merupakan nomor IP dari daerah malawi/mexico, dan terhadap saldo yang ada dalam akun Payment Point Online Bank Nusantara (PPOB NUSANTARA) dengan nama id KOPKARSHIMANO tersebut digunakan oleh pembobol tersebut untuk melakukan pembelian Saldo aplikasi GRAB, OVO, Gopay dan pulsa XL dengan total pembelian sebesar Rp.93.025.000,- (Sembilan puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah) yang dilakukan pada tanggal 11 Agustus 2019 dari sekira pukul 01.13 Wib s.d 11.53 Wib;
- Bahwa Kerugian yang dialami oleh Koperasi Karyawan Shimano melalui Akun PPOB NUSANTARA dengan nama id KOPKARSHIMANO milik Koperasi Karyawan Shimano adalah hilangnya saldo sebesar Rp.93.025.000,- (Sembilan puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah) dimana saldo tersebut akan digunakan untuk membayar tagihan air dan listrik dari Karyawan PT. Shimano;
- Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
1. Dr. ERDIANTO, S.H., M.Hum, dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa Ahli sebagai Ahli Pidana serta akan memberikan keterangan yang sebenarnya menurut pengetahuan / keahlian yang saksi miliki sehubungan LP – B / 64 / VIII / 2019 / SPKT – Kepri, tanggal 16 Agustus 2019 tentang dugaan adanya tindak pidana “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau. Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun dan/atau Illegal Akses” yang diketahui terjadi sekira bulan agustus 2019 di Aplikasi Payment Point Online Bank Nusantara (PPOB) dengan nama akun : KOPKARSHIMANO sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 46 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah dirubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Bahwa dalam Pasal 2 Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi Jo Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik “Undang-undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun diluar wilayah hukum Indonesia , yang memiliki akibat hukum di wilayah Indonesia dan/atau diluar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia” dan Penjelasan Pasal 2 Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Udang Nomor 11 Tahun 2008 tenang Informasi dan Transaksi Elektronik , yang berbunyi: “Undang-Undang ini memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata untuk perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki akibat hukum di Indonesia, mengingat pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dapat bersifat lintas teritorial atau universal”;
- Bahwa Menurut Ahli, rumusan Pasal 2 dan penjelasan Pasal 2 tersebut, sudah mengakomudir teori atau ajaran yang dapat digunakan untuk menentukan tempat terjadinya peristiwa yang dilakukan, adalah : Ajaran perbuatan badan (de leer van livhamelijke gedraging), Ajaran instrument (de leer van het instrument), Ajaran terciptanya akibat (de leer van contitutieva);
- Bahwa tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik . Secara garis besar, materi UU ITE dapat dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu mengenai transaksi elektronik dan perbuatan yang dilarang. Bagian perbuatan yang dilarang yang diatur dalam Bab VII dan Bab XI berisi pengaturan tindak-tindak pidana teknologi informasi dan transaksi elektronik (cybercrimes);
- Bahwa saksi jelaskan unsur-unsur dari pasal 30 ayat (1) UU ITE sebagai berikut :
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain”.
a. Setiap Orang adalah Berdasarkan Pasal 1 butir 21 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara indonesia, warga negara asing maupun badan hukum;
b. Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum adalah Unsur dengan Sengaja memiliki arti bahwa mengetahui dan menghendaki dilakukannya suatu perbuatan yang dilarang oleh UU ITE atau tahu dan menghendaki timbulnya akibat yang dilarang, dimana perbuatannya tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Unsur Tanpa Hak mempunyai makna yaitu tidak berhak atau tidak beralas hukum, baik yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan, perjanjian, maupun alas hukum lain yang sah. Dalam hal ini termasuk juga, wewenang yang tidak semestinya atau kewenangan yang melampaui wewenang sebenarnya/melampaui wewenang yang diberikan kepadanyal;
c. intersepsi atau penyadapan adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi. Tindakan merekam belum tentu tindakan menyadap. Karena realita berupa suara atau kejadian yang direkam ke dalam satu tape recorder maupun kamera bukanlah data elektronik, Informasi Elektronik maupun Dokumen Elektronik. Penyadapan atau intersepsi merupakan perbuatan yang dilarang oleh UU ITE beserta perubahannya dan kepada pelakunya dapat diancam sanksi pidana. Pengecualian terhadap ketentuan larangan penyadapan atau intersepsi itu adalah intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang;
d. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya (Vide Pasal 1 butir 1 UU. RI. No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU. RI. No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik);
e. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya (Vide Pasal 1 butir 4 UU. RI. No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU. RI. No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik);
f. Komputer atau Sistem Elektronik adalah sistem elektronik yang digunakan untuk memanipulasi data yang cepat serta tepat, dirancang dan diorganisasikan agar dapat secara otomatis menerima dan menyimpan data, memproses data hingga menghasilkan output berdasarkan perintah yang sudah tersimpan di dalam memori.
- Bahwa Ahli jelaskan unsur-unsur dari pasal 30 ayat (3) UU ITE sebagai berikut :
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan ”
a. Setiap Orang adalah Berdasarkan Pasal 1 butir 21 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara indonesia, warga negara asing maupun badan hukum;
b. Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum adalah Unsur dengan Sengaja memiliki arti bahwa mengetahui dan menghendaki dilakukannya suatu perbuatan yang dilarang oleh UU ITE atau tahu dan menghendaki timbulnya akibat yang dilarang, dimana perbuatannya tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Unsur Tanpa Hak mempunyai makna yaitu tidak berhak atau tidak beralas hukum, baik yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan, perjanjian, maupun alas hukum lain yang sah. Dalam hal ini termasuk juga, wewenang yang tidak semestinya atau kewenangan yang melampaui wewenang sebenarnya/melampaui wewenang yang diberikan kepadanya;
c. mengakses Komputer atau Sistem Elektronik adalah memasuki atau menggunakan sistem elektronik atau computer;
d. melanggar adalah menjalankan secara salah atau tidak lurus.;
e. menerobos adalah menembus suatu batas;
f. melampaui adalah melewati suatu penanda;
g. menjebol adalah menerobos dengan cara yang lain;
h. sistem pengamanan adalah sistem yang membuat aman.
- Bahwa mengacu kepada pengertian sistem elektronik di atas, maka www.loket.ppobnusantara.co.id termasuk sebagai sistem elektronik;
- Bahwa Terdakwa FEBRI SETIAWAN als LEQHI merupakan orang yang tidak berhak karena tidak diperintahkan atau tidak merpakan pekerjaannya untuk melakukan melakukan pengetesan pada Website www.loket.ppobnusantara.co.id;
- Bahwa perbuatan Terdakwa FEBRI SETIAWAN als LEQHI tersebut telah dapat dikatakan memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain. Memindahkan atau mentransfer adalah dengan cara berpindahnya suatu informasi eletronik ke perangkat yang berbeda;
- Bahwa perbuatan Terdakwa FEBRI SETIAWAN als LEQHI tersebut dapat dikatakan mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain tanpa izin dan perintah dari orang yang berhak. Mengkses suatusistem informasi yang bukan atas tugas dan perintah adalah suatu perbuatan melanggar hukum;
- Bahwa perbuatan Terdakwa FEBRI SETIAWAN als LEQHI tersebut dapat dikatakan mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik;
- Bahwa perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian bagi Koperasi Karyawan Shimano Batam dimana koperasi tersebut adalah milik anggotanya. Dapat saksi jelaskan bahwa perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa FEBRI SETIAWAN als LEQHI tersebut dapat dikatakan sebagai mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah dirubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu dimana Terdakwa telah secara melawan hukum memasuki sistem dan menggunakan komputer sehingga menimbulkan kerugian bagi korban;
- Bahwa sebagaimana penjelasan saksi di atas, maka perbuatan FEBRI SETIAWAN als LEQHI tersebut dapat dikatakan sebagai mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) Jo Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah dirubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.l;
- Bahwa perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa FEBRI SETIAWAN als LEQHI tersebut dapat dikatakan sebagai tiga perbuatan yaitu (1) mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, (2) menerobos, atau (3) menjebol sistem pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah dirubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut sebatas pendapat saksi atas pertanyaan, maka perbuatan Terdakwa telah dapat dianggap melakukan perbuatan mengakses secara melanggar, menjebol dan menerobos sistem pengaman suatu aplikasi dimana ia tidak berhak untuk mengakses, menerobos dan menjebol sistem tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di Penyidik dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan BAP-nya dan keterangan Terdakwa yang termuat di BAP Penyidikan adalah benar;
- Bahwa Cara Terdakwa masuk kedalam akun Aplikasi Payment Point Online Bank Nusantara (PPOB NUSANTARA) dengan nama akun : KOPKARSHIMANO adalah dengan menggunakan metode SQL INJECTION dengan menggunakan Aplikasi SQL MAP;
- Bahwa Cara kerja atau urutan yang Terdakwa gunakan untuk mengakses akun Aplikasi Payment Point Online Bank Nusantara (PPOB NUSANTARA) dengan nama akun : KOPKARSHIMANO adalah dengan cara sebagai berikut :
Pertama Terdakwa membuka Aplikasi SQL MAP dan setelah terbuka maka Terdakwa akan membuka Website www.loket.ppobnusantara.co.id setelah terbuka maka Terdakwa akan melakukan pengetesan dengan memasukan Username secara acak setelah Terdakwa masukan Username secara acak tersebut maka Aplikasi SQL MAP akan membaca kelemahan database dari www.loket.ppobnusantara.co.id tersebut secara otomatis. Setelah Aplikasi SQL MAP membaca kelemahan database dari www.loket.ppobnusantara.co.id maka secara otomatis Aplikasi SQL MAP tersebut akan memperlihatkan isi Database Website tersebut kepada Terdakwa. Selanjutnya setelah melihat isi database dari www.loket.ppobnusantara.co.id maka Terdakwa akan mencari data Login atau data ID dari Member atau Konsumen www.loket.ppobnusantara.co.id dimana setelah melihat isi data tersebut Terdakwa akan memilih korban yang akan Terdakwa bobol dimana Terdakwa memilih korban yang memiliki saldo banyak. Setelah Terdakwa memilih Korban Terdakwa melihat data Login dan Password akun miliknya namun untuk Password akun tersebut terenkripsi dalam bentuk MD 5 dimana untuk membuka data tersebut Terdakwa menggunakan Website Online www.HashKiller.co.uk setelah membuka data Password yang terenkripsi tersebut maka Terdakwa bisa mendapatkan ID dan Password dari Member atau Konsumen www.loket.ppobnusantara.co.id dimana dalam kasus ini ID member yang Terdakwa bobol dengan nama KOPKARSHIMANO. Setelah mengetahui ID dan Password akun Konsumen www.loket.ppobnusantara.co.id tersebut maka Terdakwa akan mencoba login kedalam akun tersebut dengan cara biasa namun untuk Login Terdakwa menggunakan aplikasi VPN dengan nama PURE VPN agar IP Addres Terdakwa tidak diketahui, setelah Terdakwa memasukan ID dan Password korban Terdakwa tersebut maka Website www.loket.ppobnusantara.co.id akan meminta OTP dan untuk melihat OTP tersebut maka Terdakwa akan kembali membaca Database yang sudah Terdakwa bobol tersebut; Setelah memasukan kode OTP yang Terdakwa terima maka Terdakwa akan langsung mengosongkan Saldo E-Money dari ID yang sudah Terdakwa bobol dimana dalam hal ini ID yang Terdakwa bobol adalah ID dengan nama KOPKARSHIMANO;
- Bahwa Setelah berhasil membobol Database www.loket.ppobnusantara.co.id tersebut yang dapat Terdakwa lihat antara lain :
Jumlah Member atau pengguna www.loket.ppobnusantara.co.id;
ID dari masing – masing Member atau pengguna www.loket.ppobnusantara.co.id;
Password dari ID masing – masing Member atau pengguna www.loket.ppobnusantara.co.id namun untuk Password data ini terenkripsi dan Terdakwa harus menggunakan Website Online www.HashKiller.co.uk untuk membuka data tersebut;
Jumlah Saldo dari masing – masing Member atau pengguna www.loket.ppobnusantara.co.id
Email yang digunakan Member atau pengguna www.loket.ppobnusantara.co.id
Nomor Telpon atau Handphone milik Member atau pengguna www.loket.ppobnusantara.co.id;
Bahwa Untuk mengkosongkan atau mengambil saldo E-Money di Aplikasi Payment Point Online Bank Nusantara (PPOB NUSANTARA) dengan nama id KOPKARSHIMANO tersebut Terdakwa menggunakan cara yaitu melakukan Top Up menggunakan ID tersebut dan yang Terdakwa Top Up adalah : Go-Pay, OVO, Pulsa XL, Pulsa M3, dan Dana, dimana Terdakwa setelah mengetahui isi Database tersebut maka Terdakwa akan menyiapkan beberapa akun Go-Pay dan OVO yang Terdakwa gunakan untuk menampung E-Money hasil pembobolan Aplikasi Payment Point Online Bank Nusantara (PPOB NUSANTARA) dengan nama id KOPKARSHIMANO yang Terdakwa lakukan tersebut;
Bahwa Sedangkan alat yang Terdakwa gunakan untuk menampung E-Money hasil pembobolan mengakses Aplikasi Payment Point Online Bank Nusantara (PPOB NUSANTARA) dengan nama akun : KOPKARSHIMANO tersebut adalah aplikasi Gojek, OVO, dan beberapa Kartu Sim Card Provider, XL, M3, dan AXIS dengan berbagai nomor, dimana Aplikasi Gojek, dan OVO tersebut Terdakwa akses melalui Handphone milik Terdakwa antara lain, Iphone 11 Pro Max, Iphone 7, Samsung J Series. Dan juga ada Handphone Nokia 3310 Reborn warna biru yang Terdakwa gunakan sebagai aktifator untuk menerima kode OTP dari Gojek dan OVO dimana handphone tersebut sudah termodifikasi dengan adanya tambahan alat aktifator Sim Card;
Bahwa Setelah Terdakwa berhasil membobol atau mengakses Aplikasi Payment Point Online Bank Nusantara (PPOB NUSANTARA) dengan nama id KOPKARSHIMANO tersebut Terdakwa menggunakan saldo yang ada di dalam ID tersebut untuk melakukan Top Up kebeberapa E-Money sebesar Rp.93.025.000,- (Sembilan puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah) dengan rincian antara lain :
- Top Up 20 Akun Go-Jek atau Go-Pay sebesar Rp 26.575.000.
- Top Up 31 Akun OVO sebesar Rp 40.450.000.
- Beberapa Nomor XL untuk Pulsa sebesar Rp 22.800.000.
- Top Up 2 Akun Dana sebersar Rp. 1.900.000.
- 1 Buah nomor Axis untuk Pulsa sebesar Rp. 100.000.
- 1 Voucher Steam Wallet sebesar Rp. 400.000;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah kartu perdana IM3 dengan nomor 085731151150 dengan nomor CCID 62014000621643678-U;
1 (satu) buah kartu perdana IM3 dengan nomor 085731151403 dengan nomor CCID 62014000621643762-U;
1 (satu) buah kartu perdana IM3 dengan nomor 085731151392 dengan nomor CCID 62014000621643759-U;
1 (satu) buah kartu perdana IM3 dengan nomor 085731151152 dengan nomor CCID 62014000621643679-U;
1 (satu) buah kartu perdana XL dengan nomor 081947166247 dengan nomor CCID 896211593733833794-0;
1 (satu) buah kartu perdana XL dengan nomor 087700936657 dengan nomor CCID 896211663799451847-3;
1 (satu) buah kartu perdana XL dengan nomor 081947166361 dengan nomor CCID 896211593733833883-1;
1 (satu) buah kartu perdana XL dengan nomor 081947166360 dengan nomor CCID 896211593733833882-3;
1 (satu) buah kartu perdana XL dengan nomor 087723980124 dengan nomor CCID 896211663776015410-7;
1 (satu) buah kartu perdana XL dengan nomor 081947166370 dengan nomor CCID 896211593733833889-8;
1 (satu) buah CPU Komputer merk Acer warna hitam;
1 (Satu) buah Handphone merk ADVAN model i5C Lite Warna Hitam dengan nomor imei : 354068080165169 pada slot 1 dan nomor imei : 354068080215162 pada slot 2 yang didalamnya terpasang Nano Sim Card Telkomsel dengan nomor iccid : 621001635280664400;
1 (Satu) lembar Print out bukti setoran uang sebesar Rp 110.000.000,- (Seratus Sepuluh Juta Rupiah) ke rekening a.n PT. BAKOEL NUSANTARA dengan nomor rekening 7556755676 tertanggal 08 Agustus 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Syariah Mandiri;
1 (Satu) Bundel Fotocopy Akta Pendirian Koperasi Karyawan Shimano Batam dengan nomor Akta : 143/BH/KWK.4/0.1/XII/1997 tanggal 29 Desember 1997;
2 (Dua) lembar Fotocopy NPWP dengan nomor : 01.857.264.4-215.000 atas nama KOP.KAR PT. SHIMANO BATAM;
1 (Satu) lembar foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan nomor : 0203 / Perindag-BTM / PB / VIII / 2007;
1 (satu) Buah Flashdisk Merk SanDisk Warna Silver Kapasitas 16 GB yang didalam berisikan Database server dan Webserver website www.ppobnusantara.com;
1 (satu) Bundel printout mutasi transaksi akun PPOB NUSANTARA dengan kode loket BP17189 KOPKARSHIMANO tanggal 08 Agustus 2019 s.d 11 Agustus 2019;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada tanggal 8 Mei 2018 Koperasi Karyawan Shimano yang beralamat di Panbil industrial Estate Factory A lot 10-19 Jalan Shimano Jaya Muka Kuning Batam membuat sebuah akun Payment Point Online Bank Nusantara (PPOB NUSANTARA) dengan nama id KOPKARSHIMANO yang bertujuan membantu karyawan PT. Shimano Batam untuk melakukan pembayaran tiket pesawat, air, listrik dan pulsa dengan modal awal sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) setelah itu saksi NURSALIM melakukan pengisian saldo via Bank Syariah Mandiri Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) ditambah dengan saldo yang ada diakun tersebut sebesar 2.731.796,- (dua juta tujuh ratus tiga puluh satu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah) sehingga total saldo sebesar Rp.112.731.796,- (seratus dua belas juta tujuh ratus tiga puluh satu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah) kemudian saksi NURSALIM melakukan transaksi air, listrik, pulsa dan tiket pesawat sebesar Rp.13.901.065 (tiga belas juta sembilan ratus seribu enam puluh lima rupiah) sehingga sisa saldo tersisa sebesar Rp.98.830.731,- (Sembilan puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh ribu tujuh ratus tiga puluh satu rupiah);
Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2019 sekitar pukul 11.30 wib NURSALIM selaku bagian administrasi Koperasi Karyawan Shimano membuka Aplikasi PPOB NUSANTARA dengan nama id KOPKARSHIMANO yang bertujuan untuk melakukan pengecekan terhadap harga tiket pesawat kemudian dirinya melihat bahwa saldo yang berada didalam id tersebut telah berkurang dari Rp.98.830.731,- (Sembilan puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh ribu tujuh ratus tiga puluh satu rupiah) menjadi Rp.5.805.731,- (lima juta delapan ratus lima ribu tujuh ratus tiga puluh satu rupiah) sehingga telah terjadi pengurangan sebesar Rp.93.025.000,- (Sembilan puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa selanjutnya saksi NURSALIM memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi FATIMAH selaku Admin yang kemudian saksi FATIMAH memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi ZUNAIN selaku Bendahara yang mana setelah saksi ZUNAIN mengetahui hal tersebut saksi ZUNAIN melakukan pemblokiran terhadap akun payment Point Online Bank Nusantara (PPOB NUSANTARA) dengan nama id KOPKARSHIMANO ;
Bahwa sekitar pukul 20.00 Wib tanggal 11 Agustus 2019 Saksi AHMAD M. SAUKI Als SAUKI sebagai Ketua Koperasi Karyawan Shimano mendapat informasi dari saksi ZUNAIN terkait dengan kejadian pembobolan akun Payment Point Online Bank Nusantara (PPOB NUSANTARA) dengan nama id KOPKARSHIMANO tersebut, sesuai kesepakatan dalam rapat bersama anggota pengurus Koperasi Karyawan PT. Shimano kemudian sekitar tanggal 16 Agustus 2019 Saksi AHMAD M. SAUKI Als SAUKI sebagai ketua dari Koperasi Karyawan PT. Shimano membuat laporan ke kantor kepolisian Polda Kepulauan Riau;
Bahwa setelah mendapatkan laporan dari Saksi AHMAD M. SAUKI Als SAUKI sebagai ketua Koperasi Karyawan PT. Shimano tersebut selanjutnya Tim Subdit 5 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan Penyidikan atas laporan tersebut, dan setelah melakukan penelusuran melalui media elektronik atau internet Tim Subdit 5 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri mengetahui siapa yang melakukan pembobolan terhadap Akun payment Point Online Bank Nusantara (PPOB NUSANTARA) dengan nama id KOPKARSHIMANO adalah Terdakwa FEBRI SETIAWAN als LEQHI dan dilakukan proses lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa melakukan kegiatannya dengan cara sebagai berikut :
Pertama Terdakwa membuka Aplikasi SQL MAP dan setelah terbuka maka Terdakwa akan membuka Website www.loket.ppobnusantara.co.id setelah terbuka maka Terdakwa akan melakukan pengetesan dengan memasukan Username secara acak setelah Terdakwa masukan Username secara acak tersebut maka Aplikasi SQL MAP akan membaca kelemahan database dari www.loket.ppobnusantara.co.id tersebut secara otomatis;
Setelah Aplikasi SQL MAP membaca kelemahan database dari www.loket.ppobnusantara.co.id maka secara otomatis Aplikasi SQL MAP tersebut akan memperlihatkan isi Database Website tersebut kepada Terdakwa;
Setelah melihat isi database dari www.loket.ppobnusantara.co.id maka Terdakwa akan mencari data Login atau data ID dari Member atau Konsumen www.loket.ppobnusantara.co.id dimana setelah melihat isi data tersebut Terdakwa akan memilih korban yang akan Terdakwa bobol dimana Terdakwa memilih korban yang memiliki saldo banyak;
Setelah Terdakwa memilih Korban lalu melihat data Login dan Password akun miliknya namun untuk Password akun tersebut terenkripsi dalam bentuk MD 5 dimana untuk membuka data tersebut Terdakwa menggunakan Website Online www.HashKiller.co.uk setelah membuka data Password yang terenkripsi tersebut maka Terdakwa bisa mendapatkan ID dan Password dari Member atau Konsumen www.loket.ppobnusantara.co.id dimana dalam kasus ini ID member yang Terdakwa bobol dengan nama KOPKARSHIMANO;
Setelah mengetahui ID dan Password akun Konsumen www.loket.ppobnusantara.co.id tersebut maka Terdakwa akan mencoba login kedalam akun tersebut dengan cara biasa namun untuk Login Terdakwa menggunakan aplikasi VPN dengan nama PURE VPN agar IP Addres Terdakwa tidak diketahui, setelah Terdakwa memasukan ID dan Password korban Terdakwa tersebut maka Website www.loket.ppobnusantara.co.id akan meminta OTP dan untuk melihat OTP tersebut maka Terdakwa akan kembali membaca Database yang sudah Terdakwa bobol tersebut;
Setelah memasukan kode OTP yang Terdakwa terima maka Terdakwa akan langsung mengosongkan Saldo E-Money dari ID yang sudah Terdakwa bobol dimana dalam hal ini ID yang Terdakwa bobol adalah ID dengan nama KOPKARSHIMANO;
Bahwa untuk mengkosongkan atau mengambil saldo E-Money di Aplikasi Payment Point Online Bank Nusantara (PPOB NUSANTARA) dengan nama id KOPKARSHIMANO tersebut Terdakwa menggunakan cara yaitu melakukan Top Up menggunakan ID tersebut dan yang Terdakwa Top Up adalah : Go-Pay, OVO, Pulsa XL, Pulsa M3, dan Dana, dimana Terdakwa setelah mengetahui isi Database tersebut maka Terdakwa akan menyiapkan beberapa akun Go-Pay dan OVO yang Terdakwa gunakan untuk menampung E-Money hasil pembobolan Aplikasi Payment Point Online Bank Nusantara (PPOB NUSANTARA) dengan nama id KOPKARSHIMANO yang Terdakwa lakukan tersebut
Bahwa setelah berhasil membobol Database www.loket.ppobnusantara.co.id tersebut yang dapat Terdakwa lihat antara lain :
Jumlah Member atau pengguna www.loket.ppobnusantara.co.id;
ID dari masing – masing Member atau pengguna www.loket.ppobnusantara.co.id;
Password dari ID masing – masing Member atau pengguna www.loket.ppobnusantara.co.id namun untuk Password data ini terenkripsi dan saya harus menggunakan Website Online www.HashKiller.co.uk untuk membuka data tersebut;
Jumlah Saldo dari masing-masing Member atau pengguna www.loket.ppobnusantara.co.id
Email yang digunakan Member atau pengguna www.loket.ppobnusantara.co.id
Nomor Telpon atau Handphone milik Member atau pengguna www.loket.ppobnusantara.co.id.
Bahwa untuk menampung E-Money hasil pembobolan mengakses Aplikasi Payment Point Online Bank Nusantara (PPOB NUSANTARA) dengan nama akun : KOPKARSHIMANO tersebut adalah aplikasi Gojek, OVO, dan beberapa Kartu Sim Card Provider, XL, M3, dan AXIS dengan berbagai nomor, dimana Aplikasi Gojek, dan OVO tersebut di akses melalui Handphone milik Terdakwa antara lain, Iphone 11 Pro Max, Iphone 7, Samsung J Series. Dan juga ada Handphone Nokia 3310 Reborn warna biru yang Terdakwa gunakan sebagai aktifator untuk menerima kode OTP dari Gojek dan OVO dimana handphone tersebut sudah termodifikasi dengan adanya tambahan alat aktifator Sim Card.
Bahwa setelah Terdakwa berhasil membobol atau mengakses Aplikasi Payment Point Online Bank Nusantara (PPOB NUSANTARA) dengan nama id KOPKARSHIMANO tersebut Terdakwa menggunakan saldo yang ada di dalam ID tersebut untuk melakukan Top Up kebeberapa E-Money sebesar Rp.93.025.000,- (Sembilan puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah) dengan rincian antara lain :
Top Up 20 Akun Go-Jek atau Go-Pay sebesar Rp 26.575.000;
Top Up 31 Akun OVO sebesar Rp 40.450.000;
Beberapa Nomor XL untuk Pulsa sebesar Rp 22.800.000;
Top Up 2 Akun Dana sebersar Rp. 1.900.000;
1 Buah nomor Axis untuk Pulsa sebesar Rp. 100.000;
1 Voucher Steam Wallet sebesar Rp. 400.000;
Bahwa uang atau E-Money yang Terdakwa dapat dari membobol atau mengakses Aplikasi Payment Point Online Bank Nusantara (PPOB NUSANTARA) dengan nama id KOPKARSHIMANO tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari – hari, berbelanja Baju, menyewa Kamar Hotel, dan membeli Voucher Game berbagai jenis melalui Website www.codashop.com;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah dirubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui atau menjebol sistem pengamanan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” dalam ilmu hukum pidana diartikan sebagai orang selaku subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang atas perbuatannya ia dapat dibebani pertanggung jawaban pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan Bukti Surat maupun Barang bukti yang satu sama lain telah saling bersesuaian, Majelis Hakim berpendapat, bahwa dengan dihadapkannya Terdakwa ke persidangan yang identitasnya telah dibenarkan oleh Terdakwa dan Saksi-saksi, maka yang dimaksud dengan unsur “Setiap orang” dalam perkara a quo menunjuk kepada diri Terdakwa Febri Setiawan als Leqhi sendiri dan bukan orang lain, dengan demikian unsur “Setiap orang” ini telah terpenuhi dalam diri Terdakwa ;
Ad.2. Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui atau menjebol sistem pengamanan ;
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana menyebutkan ada 3 (tiga) macam bentuk kesengajaan (opzet), yaitu :
1. Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk) untuk mencapai suatu tujuan (dolus directus);
Kesengajaan sebagai maksud adalah perbuatan yang dilakukan oleh si pelaku atau terjadinya suatu akibat dari perbuatan si pelaku adalah memang menjadi tujuannya. Tujuan tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada yang menyangkal bahwa si pelaku pantas dikenai hukuman pidana;
2. Kesengajaan dengan keinsafan pasti (opzet als zekerheidsbewustzijn);
Kesengajaan dengan keinsafan pasti adalah apabila si pelaku dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari perbuatan pidana. Tetapi, ia tahu benar bahwa akibat itu pasti akan mengikuti perbuatannya tersebut;
3. Kesengajaan dengan keinsafan kemungkinan (dolus eventualis);
Kesengajaan dengan kemungkinan berarti apabila dengan dilakukannya perbuatan atau terjadinya suatu akibat yang dituju itu maka disadari bahwa adaya kemungkinan akan timbul akibat lain;
Menimbang, bahwa menurut doktrin hukum pidana yang dimaksud dengan tanpa hak sama artinya dengan melawan hukum (onrechtmatig/wederrechtelijk) yaitu suatu tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini perbuatan Terdakwa mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui atau menjebol sistem pengamanan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan seorang Terdakwa telah memenuhi unsur dengan sengaja seperti yang terdapat di dalam rumusan tindak pidana, hal tersebut hanya dapat diperoleh dari fakta serta keadaan yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta bukti lain yang diajukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum seperti diuraikan di atas ternyata bahwa awalnya pada tanggal 8 Mei 2018 Koperasi Karyawan Shimano yang beralamat di Panbil industrial Estate Factory A lot 10-19 Jalan Shimano Jaya Muka Kuning Batam membuat sebuah akun Payment Point Online Bank Nusantara (PPOB NUSANTARA) dengan nama id KOPKARSHIMANO yang bertujuan membantu karyawan PT. Shimano Batam untuk melakukan pembayaran tiket pesawat, air, listrik dan pulsa dengan modal awal sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) setelah itu saksi NURSALIM melakukan pengisian saldo via Bank Syariah Mandiri Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) ditambah dengan saldo yang ada diakun tersebut sebesar 2.731.796,- (dua juta tujuh ratus tiga puluh satu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah) sehingga total saldo sebesar Rp.112.731.796,- (seratus dua belas juta tujuh ratus tiga puluh satu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah) kemudian saksi NURSALIM melakukan transaksi air, listrik, pulsa dan tiket pesawat sebesar Rp.13.901.065 (tiga belas juta sembilan ratus seribu enam puluh lima rupiah) sehingga sisa saldo tersisa sebesar Rp.98.830.731,- (Sembilan puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh ribu tujuh ratus tiga puluh satu rupiah);
Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2019 sekitar pukul 11.30 wib NURSALIM selaku bagian administrasi Koperasi Karyawan Shimano membuka Aplikasi PPOB NUSANTARA dengan nama id KOPKARSHIMANO yang bertujuan untuk melakukan pengecekan terhadap harga tiket pesawat kemudian dirinya melihat bahwa saldo yang berada didalam id tersebut telah berkurang dari Rp.98.830.731,- (Sembilan puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh ribu tujuh ratus tiga puluh satu rupiah) menjadi Rp.5.805.731,- (lima juta delapan ratus lima ribu tujuh ratus tiga puluh satu rupiah) sehingga telah terjadi pengurangan sebesar Rp.93.025.000,- (Sembilan puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa selanjutnya saksi NURSALIM memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi FATIMAH selaku Admin yang kemudian saksi FATIMAH memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi ZUNAIN selaku Bendahara yang mana setelah saksi ZUNAIN mengetahui hal tersebut saksi ZUNAIN melakukan pemblokiran terhadap akun payment Point Online Bank Nusantara (PPOB NUSANTARA) dengan nama id KOPKARSHIMANO ;
Bahwa sekitar pukul 20.00 Wib tanggal 11 Agustus 2019 Saksi AHMAD M. SAUKI Als SAUKI sebagai Ketua Koperasi Karyawan Shimano mendapat informasi dari saksi ZUNAIN terkait dengan kejadian pembobolan akun Payment Point Online Bank Nusantara (PPOB NUSANTARA) dengan nama id KOPKARSHIMANO tersebut, sesuai kesepakatan dalam rapat bersama anggota pengurus Koperasi Karyawan PT. Shimano kemudian sekitar tanggal 16 Agustus 2019 Saksi AHMAD M. SAUKI Als SAUKI sebagai ketua dari Koperasi Karyawan PT. Shimano membuat laporan ke kantor kepolisian Polda Kepulauan Riau;
Bahwa setelah mendapatkan laporan dari Saksi AHMAD M. SAUKI Als SAUKI sebagai ketua Koperasi Karyawan PT. Shimano tersebut selanjutnya Tim Subdit 5 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan Penyidikan atas laporan tersebut, dan setelah melakukan penelusuran melalui media elektronik atau internet Tim Subdit 5 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri mengetahui siapa yang melakukan pembobolan terhadap Akun payment Point Online Bank Nusantara (PPOB NUSANTARA) dengan nama id KOPKARSHIMANO adalah Terdakwa FEBRI SETIAWAN als LEQHI dan dilakukan proses lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa melakukan kegiatannya dengan cara sebagai berikut :
Pertama Terdakwa membuka Aplikasi SQL MAP dan setelah terbuka maka Terdakwa akan membuka Website www.loket.ppobnusantara.co.id setelah terbuka maka Terdakwa akan melakukan pengetesan dengan memasukan Username secara acak setelah Terdakwa masukan Username secara acak tersebut maka Aplikasi SQL MAP akan membaca kelemahan database dari www.loket.ppobnusantara.co.id tersebut secara otomatis;
Setelah Aplikasi SQL MAP membaca kelemahan database dari www.loket.ppobnusantara.co.id maka secara otomatis Aplikasi SQL MAP tersebut akan memperlihatkan isi Database Website tersebut kepada Terdakwa;
Setelah melihat isi database dari www.loket.ppobnusantara.co.id maka Terdakwa akan mencari data Login atau data ID dari Member atau Konsumen www.loket.ppobnusantara.co.id dimana setelah melihat isi data tersebut Terdakwa akan memilih korban yang akan Terdakwa bobol dimana Terdakwa memilih korban yang memiliki saldo banyak;
Setelah Terdakwa memilih Korban lalu melihat data Login dan Password akun miliknya namun untuk Password akun tersebut terenkripsi dalam bentuk MD 5 dimana untuk membuka data tersebut Terdakwa menggunakan Website Online www.HashKiller.co.uk setelah membuka data Password yang terenkripsi tersebut maka Terdakwa bisa mendapatkan ID dan Password dari Member atau Konsumen www.loket.ppobnusantara.co.id dimana dalam kasus ini ID member yang Terdakwa bobol dengan nama KOPKARSHIMANO;
Setelah mengetahui ID dan Password akun Konsumen www.loket.ppobnusantara.co.id tersebut maka Terdakwa akan mencoba login kedalam akun tersebut dengan cara biasa namun untuk Login Terdakwa menggunakan aplikasi VPN dengan nama PURE VPN agar IP Addres Terdakwa tidak diketahui, setelah Terdakwa memasukan ID dan Password korban Terdakwa tersebut maka Website www.loket.ppobnusantara.co.id akan meminta OTP dan untuk melihat OTP tersebut maka Terdakwa akan kembali membaca Database yang sudah Terdakwa bobol tersebut;
Setelah memasukan kode OTP yang Terdakwa terima maka Terdakwa akan langsung mengosongkan Saldo E-Money dari ID yang sudah Terdakwa bobol dimana dalam hal ini ID yang Terdakwa bobol adalah ID dengan nama KOPKARSHIMANO;
Bahwa untuk mengkosongkan atau mengambil saldo E-Money di Aplikasi Payment Point Online Bank Nusantara (PPOB NUSANTARA) dengan nama id KOPKARSHIMANO tersebut Terdakwa menggunakan cara yaitu melakukan Top Up menggunakan ID tersebut dan yang Terdakwa Top Up adalah : Go-Pay, OVO, Pulsa XL, Pulsa M3, dan Dana, dimana Terdakwa setelah mengetahui isi Database tersebut maka Terdakwa akan menyiapkan beberapa akun Go-Pay dan OVO yang Terdakwa gunakan untuk menampung E-Money hasil pembobolan Aplikasi Payment Point Online Bank Nusantara (PPOB NUSANTARA) dengan nama id KOPKARSHIMANO yang Terdakwa lakukan tersebut
Bahwa setelah berhasil membobol Database www.loket.ppobnusantara.co.id tersebut yang dapat Terdakwa lihat antara lain :
Jumlah Member atau pengguna www.loket.ppobnusantara.co.id;
ID dari masing – masing Member atau pengguna www.loket.ppobnusantara.co.id;
Password dari ID masing – masing Member atau pengguna www.loket.ppobnusantara.co.id namun untuk Password data ini terenkripsi dan Terdakwa harus menggunakan Website Online www.HashKiller.co.uk untuk membuka data tersebut;
Jumlah Saldo dari masing-masing Member atau pengguna www.loket.ppobnusantara.co.id
Email yang digunakan Member atau pengguna www.loket.ppobnusantara.co.id
Nomor Telpon atau Handphone milik Member atau pengguna www.loket.ppobnusantara.co.id.
Bahwa untuk menampung E-Money hasil pembobolan mengakses Aplikasi Payment Point Online Bank Nusantara (PPOB NUSANTARA) dengan nama akun : KOPKARSHIMANO tersebut adalah aplikasi Gojek, OVO, dan beberapa Kartu Sim Card Provider, XL, M3, dan AXIS dengan berbagai nomor, dimana Aplikasi Gojek, dan OVO tersebut di akses melalui Handphone milik Terdakwa antara lain, Iphone 11 Pro Max, Iphone 7, Samsung J Series dan juga ada Handphone Nokia 3310 Reborn warna biru yang Terdakwa gunakan sebagai aktifator untuk menerima kode OTP dari Gojek dan OVO dimana handphone tersebut sudah termodifikasi dengan adanya tambahan alat aktifator Sim Card.
Bahwa setelah Terdakwa berhasil membobol atau mengakses Aplikasi Payment Point Online Bank Nusantara (PPOB NUSANTARA) dengan nama id KOPKARSHIMANO tersebut Terdakwa menggunakan saldo yang ada di dalam ID tersebut untuk melakukan Top Up kebeberapa E-Money sebesar Rp.93.025.000,- (Sembilan puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah) dengan rincian antara lain :
Top Up 20 Akun Go-Jek atau Go-Pay sebesar Rp 26.575.000;
Top Up 31 Akun OVO sebesar Rp 40.450.000;
Beberapa Nomor XL untuk Pulsa sebesar Rp 22.800.000;
Top Up 2 Akun Dana sebersar Rp. 1.900.000;
1 Buah nomor Axis untuk Pulsa sebesar Rp. 100.000;
1 Voucher Steam Wallet sebesar Rp. 400.000;
Bahwa uang atau E-Money yang Terdakwa dapat dari membobol atau mengakses Aplikasi Payment Point Online Bank Nusantara (PPOB NUSANTARA) dengan nama id KOPKARSHIMANO tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari – hari, berbelanja Baju, menyewa Kamar Hotel, dan membeli Voucher Game berbagai jenis melalui Website www.codashop.com;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana diuraikan di atas, Majelis Hakim berpendapat, bahwa wujud perbuatan materiel yang dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara a quo pada pokoknya adalah perbuatan “Dengan sengaja dan tanpa hak mengakses Sistem Elektronik dengan cara menjebol sistem pengamanan” ;
Menimbang, bahwa di persidangan terungkap pula fakta hukum bahwa Terdakwa menyadari dengan sungguh-sungguh jika perbuatannya itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun ia tetap melakukannya juga, sehingga Majelis Hakim berpendapat, perbuatan Terdakwa “Dengan sengaja dan tanpa hak mengakses Sistem Elektronik dengan cara menjebol sistem pengamanan, sehingga unsur “Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui atau menjebol sistem peng” telah pula terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 46 ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah dirubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektroniktelah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mengakses Sistem Elektronik dengan cara menjebol sistem pengamanan” sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan dimana pada diri Terdakwa tidak ditemukan alasan pemaaf (Schulduitsluitingsgronden) yang dapat menghapuskan kesalahannya maupun alasan pembenar (rechtsvaardigingsgronden) yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatannya maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) buah kartu perdana IM3 dengan nomor 085731151150 dengan nomor CCID 62014000621643678-U;
1 (satu) buah kartu perdana IM3 dengan nomor 085731151403 dengan nomor CCID 62014000621643762-U;
1 (satu) buah kartu perdana IM3 dengan nomor 085731151392 dengan nomor CCID 62014000621643759-U;
1 (satu) buah kartu perdana IM3 dengan nomor 085731151152 dengan nomor CCID 62014000621643679-U;
1 (satu) buah kartu perdana XL dengan nomor 081947166247 dengan nomor CCID 896211593733833794-0;
1 (satu) buah kartu perdana XL dengan nomor 087700936657 dengan nomor CCID 896211663799451847-3;
1 (satu) buah kartu perdana XL dengan nomor 081947166361 dengan nomor CCID 896211593733833883-1;
1 (satu) buah kartu perdana XL dengan nomor 081947166360 dengan nomor CCID 896211593733833882-3;
1 (satu) buah kartu perdana XL dengan nomor 087723980124 dengan nomor CCID 896211663776015410-7;
1 (satu) buah kartu perdana XL dengan nomor 081947166370 dengan nomor CCID 896211593733833889-8;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) buah CPU Komputer merk Acer warna hitam;
1 (Satu) buah Handphone merk ADVAN model i5C Lite Warna Hitam dengan nomor imei : 354068080165169 pada slot 1 dan nomor imei : 354068080215162 pada slot 2 yang didalamnya terpasang Nano Sim Card Telkomsel dengan nomor iccid : 621001635280664400;
1 (Satu) lembar Print out bukti setoran uang sebesar Rp 110.000.000,- (Seratus Sepuluh Juta Rupiah) ke rekening a.n PT. BAKOEL NUSANTARA dengan nomor rekening 7556755676 tertanggal 08 Agustus 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Syariah Mandiri;
1 (Satu) Bundel Fotocopy Akta Pendirian Koperasi Karyawan Shimano Batam dengan nomor Akta : 143/BH/KWK.4/0.1/XII/1997 tanggal 29 Desember 1997;
2 (Dua) lembar Fotocopy NPWP dengan nomor : 01.857.264.4-215.000 atas nama KOP.KAR PT. SHIMANO BATAM;
1 (Satu) lembar foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan nomor : 0203 / Perindag-BTM / PB / VIII / 2007;
Karena sudah jelas kepemilikannya, maka perlu barang bukti tersebut ditetapkan dikembalikan kepada yang berhak melalui Saksi Zunan Ariko;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) Buah Flashdisk Merk SanDisk Warna Silver Kapasitas 16 GB yang didalam berisikan Database server dan Webserver website www.ppobnusantara.com;
1 (satu) Bundel printout mutasi transaksi akun PPOB NUSANTARA dengan kode loket BP17189 KOPKARSHIMANO tanggal 08 Agustus 2019 s.d 11 Agustus 2019
karena berkaitan erat dengan proses perkara, maka adalah patut dan berdasarkan hukum jika Barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian bagi PT. Shimano Batam;
Terdakwa sedang menjalani pidana;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan dipersidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 46 ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah dirubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I;
Menyatakan Terdakwa Febri Setiawan als Leqhi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mengakses Sistem Elektronik dengan cara menjebol sistem pengamanan” sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah kartu perdana IM3 dengan nomor 085731151150 dengan nomor CCID 62014000621643678-U;
1 (satu) buah kartu perdana IM3 dengan nomor 085731151403 dengan nomor CCID 62014000621643762-U;
1 (satu) buah kartu perdana IM3 dengan nomor 085731151392 dengan nomor CCID 62014000621643759-U;
1 (satu) buah kartu perdana IM3 dengan nomor 085731151152 dengan nomor CCID 62014000621643679-U;
1 (satu) buah kartu perdana XL dengan nomor 081947166247 dengan nomor CCID 896211593733833794-0;
1 (satu) buah kartu perdana XL dengan nomor 087700936657 dengan nomor CCID 896211663799451847-3;
1 (satu) buah kartu perdana XL dengan nomor 081947166361 dengan nomor CCID 896211593733833883-1;
1 (satu) buah kartu perdana XL dengan nomor 081947166360 dengan nomor CCID 896211593733833882-3;
1 (satu) buah kartu perdana XL dengan nomor 087723980124 dengan nomor CCID 896211663776015410-7;
1 (satu) buah kartu perdana XL dengan nomor 081947166370 dengan nomor CCID 896211593733833889-8;
Dimusnahkan;
1 (satu) buah CPU Komputer merk Acer warna hitam;
1 (Satu) buah Handphone merk ADVAN model i5C Lite Warna Hitam dengan nomor imei : 354068080165169 pada slot 1 dan nomor imei : 354068080215162 pada slot 2 yang didalamnya terpasang Nano Sim Card Telkomsel dengan nomor iccid : 621001635280664400;
1 (Satu) lembar Print out bukti setoran uang sebesar Rp 110.000.000,- (Seratus Sepuluh Juta Rupiah) ke rekening a.n PT. BAKOEL NUSANTARA dengan nomor rekening 7556755676 tertanggal 08 Agustus 2019 yang dikeluarkan oleh Bank Syariah Mandiri;
1 (Satu) Bundel Fotocopy Akta Pendirian Koperasi Karyawan Shimano Batam dengan nomor Akta : 143/BH/KWK.4/0.1/XII/1997 tanggal 29 Desember 1997;
2 (Dua) lembar Fotocopy NPWP dengan nomor : 01.857.264.4-215.000 atas nama KOP.KAR PT. SHIMANO BATAM;
1 (Satu) lembar foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan nomor : 0203 / Perindag-BTM / PB / VIII / 2007;
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Saksi Zunan Ariko;
1 (satu) Buah Flashdisk Merk SanDisk Warna Silver Kapasitas 16 GB yang didalam berisikan Database server dan Webserver website www.ppobnusantara.com;
1 (satu) Bundel printout mutasi transaksi akun PPOB NUSANTARA dengan kode loket BP17189 KOPKARSHIMANO tanggal 08 Agustus 2019 s.d 11 Agustus 2019;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, pada hari Selasa, tanggal 14 Februari 2023, oleh kami, Dwi Nuramanu, S.H., M.Hum, sebagai Hakim Ketua, Nora Gaberia Pasaribu, S.H., M.H dan Yudith Wirawan, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Syufwan, DM, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batam, serta dihadiri oleh Abdullah, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa secara elektronik.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Nora Gaberia Pasaribu, S.H., M.H. Dwi Nuramanu, S.H., M.Hum.
Yudith Wirawan, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Syufwan, DM, S.H., M.H.