155/Pid.B/LH/2022/PN Bbu
Putusan PN BLAMBANGAN UMPU Nomor 155/Pid.B/LH/2022/PN Bbu
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.ACHMAD RISMADHANI KURNIAWAN, S.H. 2.SYECH JULIAN HARTAWAN, S.H. Terdakwa: SIGIT SUNANDAR BIN SURATMAN
MENGADILI Menyatakan Terdakwa Sigit Sunandar Bin Suratman secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Niaga Bahan bakar Minyak yang di Subsidi Pemerintah”; Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan serta denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; Menyatakan barang bukti berupa: 99 (Sembilan puluh sembilan) derigen berisi BBM jenis Pertalite dengan rincian 1 Derigen berisi 35 liter; 2 (dua) derigen berisi BBM jenis Solar dengan rincian 1 derigen berisi 33 liter; Dirampas untuk negara; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 155/Pid.B/LH/2022/PN Bbu
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Sigit Sunandar Bin Suratman
2. Tempat lahir : Gisting
3. Umur/Tanggal lahir : 48/9 September 1974
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dusun Ladbaw RT/RW 08/03 Kecamatan Gisting
Kabupaten Tanggamus
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa Sigit Sunandar Bin Suratman ditangkap pada tanggal 1 september 2022 dan ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 2 September 2022 sampai dengan tanggal 21 September 2022;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 22 September 2022 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2022;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 27 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 15 November 2022;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 November 2022 sampai dengan tanggal 9 Desember 2022;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 Desember 2022 sampai dengan tanggal 7 Februari 2023;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor 155/Pid.B/LH/2022/PN Bbu tanggal 10 November 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 155/Pid.B/LH/2022/PN Bbu tanggal 10 November 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Tuntutan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Sigit Sunandar Bin Suratman bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquified Petrolium Gas yang di Subsidi Pemerintah” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan pasal 40 Angka 9 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sigit Sunandar Bin Suratman dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun dan Denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
99 (Sembilan puluh sembilan) derigen berisi BBM jenis Pertalite dengan rincian 1 Derigen berisi 35 liter;
2 (dua) derigen berisi BBM jenis Solar dengan rincian 1 derigen berisi 33 liter;
Dirampas untuk Negara
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:
Kesatu
Bahwa ia Terdakwa Sigit Sunandar Bin Suratman pada hari Minggu Tanggal 23 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2022 , atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2022 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu lain pada tahun 2022, di rumah Terdakwa yang beralamatkan Dusun IV Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquified Petrolium Gas yang di Subsidi Pemerintah yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari Laporan Masyarakat telah terjadi Jual Beli Bahan bakar Minyak yang dilakukan oleh seseorang yang berada di Dusun IV Kampung Bandar dalam, Anggota Polres dari Unit Tipiter yakni saksi Bintang Adi Negara, saksi Hendra Santoso dan saksi Puad Tri Harto melakukan Penyelidikan ke kampung Bandar Dalam pada tanggal 31 Agustus 2022, hasilnya Terdakwa Sigit Sunandar yang telah melakukan Penjualan tanpa Izin Pemerintah dan Melakukan Penjualan Bahan Mbakar Minyak bersubsidi selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan Terdakwa ditangkap sedang berada didalam rumah dan saat ditangkap Terdakwa memberikan Keterangan bahwa Terdakwa membeli 3 (tiga) derigen Minyak Subsidi Solar dari Bahri dan 99 (Sembilan puluh sembilan) Derigen Pertalite yang terdakwa akui bahwa 1 (satu) derigen solar yang berisikan 33 (tiga puluh tiga) liter dibeli dari sdr. Bahri (Dpo) sejumlah Rp.7000,- (tujuh ribu rupiah) dan dijual sejumlah Rp. 8000,- (delapan ribu rupiah), minyak pertalite dibeli dari sdr. Birong (Dpo) dengan harga sejumlah Rp.8.600 (delapan ribu enam ratus rupiah) dan dijual seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) hal ini dapat merugikan masyarakat sehingga masyarakat dapat dirugikan dikarenakan sulitnya mencari BBM yang disubsidi oleh pemerintah. Bahwa Terdakwa telah melakukan jual beli Minyak bersubsidi tanpa Izin pemerintah sejak 1 (satu) Tahun 6 (enam) bulan yang lalu dan Terdakwa sengaja berpindah dari Domisili di Kabupaten tanggamus untuk berjualan Bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah di Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan dan setiap bulannya Terdakwa memperoleh keuntungan Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) perbulannya;
Bahwa terdakwa dalam melakukan pembelian BBM bersubsidi tidak memiliki Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU INU) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) dan terdakwa juga tidak berhak mendistribusikan BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Bab III Pasal 12, 14);
Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Uji Laboratorium Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan gas Bumi dengan Nomor Laporan LHU/5.07.02.4.99/202201188 tertanggal 16 September 2022 yang ditandatangani oleh PLH. Ketua Kelompok Teknologi Lingkungan, Kimia dan Bioteknologi Novie ardyarini menyimpulkan Bahwa Cairan diduga Pertalite untuk No sampel 359/22 Tidak memenuhi Spesifikasi BBM jenis Bensin 90 yang layak dipasarkan sesuai SK Dirjen Migas No.0486.K/10/Djm.S/2017;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang Undang Republik Indonseia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan pasal 40 Angka 9 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;
Atau
Kedua
Bahwa ia Terdakwa Sigit Sunandar Bin Suratman pada hari Minggu Tanggal 23 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2022 , atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2022 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu lain pada tahun 2022, di rumah Terdakwa yang beralamatkan Dusun IV Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dari Hasil olahan yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari Laporan Masyarakat telah terjadi Jual Beli Bahan bakar Minyak yang dilakukan oleh seseorang yang berada di Dusun IV Kampung Bandar dalam, Anggota Polres dari Unit Tipiter yakni saksi Bintang Adi Negara, saksi Hendra Santoso dan saksi Puad Tri Harto melakukan Penyelidikan ke kampung Bandar Dalam pada tanggal 31 Agustus 2022, hasilnya Terdakwa Sigit Sunandar yang telah melakukan Penjualan tanpa Izin Pemerintah dan Melakukan Penjualan Bahan Mbakar Minyak bersubsidi selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan Terdakwa ditangkap sedang berada didalam rumah dan saat ditangkap Terdakwa memberikan Keterangan bahwa Terdakwa membeli 3 (tiga) derigen Minyak Subsidi Solar dari Bahri dan telah menjual 1 (satu) derigen solar serta 99 (Sembilan puluh sembilan) Derigen Pertalite yang terdakwa akui bahwa 1 (satu) derigen solar yang berisikan 33 (tiga puluh tiga) liter dibeli dari sdr. Bahri (Dpo) sejumlah Rp.7000,- (tujuh ribu rupiah) dan dijual sejumlah Rp. 8000,- (delapan ribu rupiah), minyak pertalite dibeli dari sdr. Birong (Dpo) dengan harga sejumlah Rp.8.600 (delapan ribu enam ratus rupiah) dan dijual seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) hal ini dapat merugikan masyarakat sehingga masyarakat tidak mendapatkan Atau sulitnya mencari BBM yang disubsidi oleh pemerintah, bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dari Berjualan Minyak yang disubsidi oleh Pemerintah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
Bahwa bahan bakar minyak Pertalite juga dicampur oleh Terdakwa dengan Bahan bakar minyak lainnya untuk memperoleh Keuntungan yang tidak sesuai dengan Standar Pertamina hal ini dapat dibuktikan dengan Hasil Uji Sample yang dikeluarkan oleh Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Tekhnologi Minyak dan Gas Bumi dengan Nomor LHU/5.0 7.02.4.99/20221188 Tertanggal 16 September 2022 yang ditandatangani oleh PLH. Ketua Kelompok Teknologi lingkungan Kimia dan Bioteknologi sdr. Novie Ardhyarini;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang Undang Republik Indonseia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Bintang Adinegara JR,S.H.,M.H. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi hadir dipersidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi hadir dipersidangan sehubungan dengan telah terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa adalah menjual Bahan Bakar Minyak bersubsidi;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari hari Minggu Tanggal 23 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2022, bertempat di Dusun IV Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan;
Bahwa Saksi dan rekan saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Sigit Sunandar Bin Suratman di rumah Terdakwa yang sekaligus menjadi tempat usaha milik Terdakwa di Dsn. IV Kp. Bandar Dalam Kec. Negeri Agung Kab. Way Kanan;
Bahwa saksi melakukan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di duga Terdakwa menjual BBM jenis Pertalite yang telah di oplos yang tidak sesuai dengan standar Pertamina dan juga surat perintah tugas No : SP gas/102/VIII/2022 Reskrim tanggal 30 Agustus 2022;
Bahwa pada saat Terdakwa diamankan, ditemukan barang bukti berupa 101 derigen berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan rincian : sebanyak 99 derigen berisi BBM jenis Pertalite di dalam gudang yang berada di sisi kanan rumah Terdakwa dan 2 derigen berisi BBM jenis Solar bersubsidi di dalam kios BBM yang berada di depan rumah Terdakwa;
Bahwa pada saat diamankan Terdakwa tidak melakukan perlawanan dan cenderung kooperatif dan berinisiatif datang ke kantor Polisi dan menyerahkan barang bukti;
Bahwa BBM jenis Pertalite tersebut oleh Terdakwa dibeli dengan harga Rp. 300.000 per derigen dengan masing-masing derigen berisi 35 liter seharga Rp. 8600 per liter dari Birong (DPO), sedangkan BBM bersubsidi jenis Solar didapat dari Bahri (DPO) seharga Rp. 230.000 per derigen dengan isi 33 liter per derigen Rp. 7000 per liter;
Bahwa Terdakwa menjual BBM jenis Pertalite tersebut kepada masyarakat pengguna jalan dengan harga Rp. 10.000 per liter sedangkan untuk solar di jual dengan harga Rp. 8000 per liter, dan dalam sebulan Terdakwa mendapat keuntungan bersih kurang lebih Rp. 2000.000;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) dari Pemerintah.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi tersebut benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Fuad Tri Harto Bin Paidi Adi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi hadir dipersidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi hadir dipersidangan sehubungan dengan telah terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa adalah menjual Bahan Bakar Minyak bersubsidi;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari hari Minggu Tanggal 23 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2022, bertempat di Dusun IV Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan;
Bahwa Saksi dan rekan saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Sigit Sunandar Bin Suratman di rumah Terdakwa yang sekaligus menjadi tempat usaha milik Terdakwa di Dsn. IV Kp. Bandar Dalam Kec. Negeri Agung Kab. Way Kanan;
Bahwa saksi melakukan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di duga Terdakwa menjual BBM jenis Pertalite yang telah di oplos yang tidak sesuai dengan standar Pertamina dan juga surat perintah tugas No : SP gas/102/VIII/2022 Reskrim tanggal 30 Agustus 2022;
Bahwa pada saat Terdakwa diamankan, ditemukan barang bukti berupa 101 derigen berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan rincian : sebanyak 99 derigen berisi BBM jenis Pertalite di dalam gudang yang berada di sisi kanan rumah Terdakwa dan 2 derigen berisi BBM jenis Solar bersubsidi di dalam kios BBM yang berada di depan rumah Terdakwa;
Bahwa pada saat diamankan Terdakwa tidak melakukan perlawanan dan cenderung kooperatif dan berinisiatif datang ke kantor Polisi dan menyerahkan barang bukti;
Bahwa BBM jenis Pertalite tersebut oleh Terdakwa dibeli dengan harga Rp. 300.000 per derigen dengan masing-masing derigen berisi 35 liter seharga Rp. 8600 per liter dari Birong (DPO), sedangkan BBM bersubsidi jenis Solar didapat dari Bahri (DPO) seharga Rp. 230.000 per derigen dengan isi 33 liter per derigen Rp. 7000 per liter;
Bahwa Terdakwa menjual BBM jenis Pertalite tersebut kepada masyarakat pengguna jalan dengan harga Rp. 10.000 per liter sedangkan untuk solar di jual dengan harga Rp. 8000 per liter, dan dalam sebulan Terdakwa mendapat keuntungan bersih kurang lebih Rp. 2000.000;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) dari Pemerintah.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi tersebut benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan permohonan untuk membacakan keterangan Ahli Atiq Mujtaba, S.T yang tidak menghadap ke persidangan walaupun telah dipanggil secara patut yang mana Ahli tersebut telah memberikan keterangan di bawah sumpah di hadapan penyidik pada tanggal 12 September 2022;
Menimbang, bahwa atas permohonan tersebut Terdakwa tidak keberatan apabila keterangan Ahli tersebut dibacakan oleh Penuntut Umum;
Bahwa berdasarkan Pasal 5 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kegiatan usaha minyak dan gas bumi terdiri atas :
Kegiatan Usaha Hulu yang mencakup :
Eksplorasi
Eksploitasi
Kegiatan Usaha Hilir mencakup :
Pengolahan
Pengangkutan
Penyimpanan
Niaga
Berdasarkan Pasal 9 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kegiatan usaha Hulu dan Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 1 dan angka 2 dapat dilaksanakan oleh :
Badan Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik Daerah
Koperasi; usaha kecil
Badan Usaha Swasta
Berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 1 dilaksanakan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha tetap berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana
Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 2 dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapatkan Izin Usaha dari Pemerintah;
Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi oleh Pemerintah atau yang lebih dikenal dengan jenis BBM tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga volume dan konsumen tertentu dan diberikan Subsidi (Pasal 1 angka 1, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan harga Jual Eceran BBM) ;
Bahwa berdasarkan Pasal 43 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Badan Usaha yang akan melaksanakan Kegiatan Usaha Niaga minyak bumi, gas bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas, bahan bakar lain dan/atau hasil olahan wajib memiliki IZIN USAHA NIAGA dari MENTERI;
Bahwa berdasarkan Pasal 48 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Badan Usaha pemegang izin Usaha Niaga Umum (Wholesale) dalam menyalurkan Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan LPG untuk pengguna skala kecil, pelanggan kecil, transportasi dan rumah tangga wajib menyalurkannya melalui penyalur yang ditunjuk badan usaha melalui seleksi;
Bahwa berdasarkan Pasal 48 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, penunjukan penyalur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mengutamakan Koperasi, Usaha kecil, dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional yang terintegerasi dengan Badan Usaha berdasarkan Perjanjian Kerjasama;
Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Peyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan Liquefied Petroleum Gas, BUPIUNU yang ditetapkan oleh Badan Pengatur untuk melaksanakan penugasan wajib menunjuk penyalur yang menyediakan sarana dan fasilitas di wilayah penugasan;
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 83 K/12/MEM/2020 tentang harga jual eceran jenis BBM tertentu dan Jenis BBM khusus penugasan, maka ditetapkan bahwa harga BBM di titik serah untuk setiap liternya sebagai berikut :
Minyak Tanah (Kerosene) sebesar Rp. 2.500,00 sudah termasuk pajak pertambahan nilai
Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp. 5.150 sudah termasuk pajak pertambahan nilai dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor
Bensin (gasoline) RON 88 sebesar Rp. 6.450,00 sudah termasuk pajak pertambahan nilai dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor;
Bahwa berdasarkan sampel cairan Pertalite untuk No sample 359/22 Tidak memenuhi spesifikasi BBM jenis bensin 90 yang layak dipasarkan sesuai SK Dirjen Migas No. 0486.k/10/DJM.S/2017;
Bahwa BBM bersubsidi jenis Solar yang dijual kembali kepada masyarakat di Kios BBM dengan harga Rp. 8000 per liter sehingga Terdakwa mendapat keuntungan pribadi sebesar Rp. 1000 per liter dalam melakukan kegiatannya tersebut Terdakwa tidak memiliki Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Bersubsidi;
Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli yang dibacakan tersebut, Terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya semua;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa hadir dipersidangan dalam keadaan sehat sehingga dapat mengikuti jalannya persidangan;
Bahwa Terdakwa hadir dipersidangan sehubungan dengan perbuatan yang telah terdakwa lakukan;
Bahwa perbuatan yang telah terdakwa lakukan adalah menjual BBM bersubsidi;
Bahwa perbuatan tersebut terjadi pada hari hari Minggu Tanggal 23 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2022, bertempat di Dusun IV Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan ;
Bahwa Terdakwa Sigit Sunandar telah melakukan Penjualan Bahan bakar Minyak bersubsidi selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
Bahwa dalam menjual Bahan Bakar Minyak Bersubsidi tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah;
Bahwa Terdakwa membeli 3 (tiga) derigen Minyak Subsidi Solar dari Bahri dan 99 (Sembilan puluh sembilan) Derigen Pertalite yang terdakwa akui bahwa 1 (satu) derigen solar yang berisikan 33 (tiga puluh tiga) liter dibeli dari sdr. Bahri (Dpo) sejumlah Rp.7000,- (tujuh ribu rupiah) dan dijual sejumlah Rp. 8000,- (delapan ribu rupiah), minyak pertalite dibeli dari sdr. Birong (Dpo) dengan harga sejumlah Rp.8.600 (delapan ribu enam ratus rupiah) dan dijual seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa sengaja berpindah dari Domisili di Kabupaten tanggamus ke Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung untuk berjualan Bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah di Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan;
Bahwa setiap bulannya Terdakwa memperoleh keuntungan Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) perbulannya;
Bahwa terdakwa dalam melakukan pembelian BBM bersubsidi tidak memiliki Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum dan terdakwa juga tidak berhak mendistribusikan BBM bersubsidi;
Menimbang, bahwa didalam pemeriksaan perkara ini, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
99 (Sembilan puluh sembilan) derigen berisi BBM jenis Pertalite dengan rincian 1 Derigen berisi 35 liter ;
2 (dua) derigen berisi BBM jenis Solar dengan rincian 1 derigen berisi 33 liter;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada Saksi-saksi serta Terdakwa, sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi di Persidangan sebagaimana termuat didalam Berita Acara Persidangan perkara ini, dan dianggap telah dimuat secara lengkap serta turut dipertimbangkan dalam Putusan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan dalam Perkara ini, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi Bintang dan Saksi Puad telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Sigit Sunandar Bin Suratman di rumah Terdakwa yang sekaligus menjadi tempat usaha milik Terdakwa di Dsn. IV Kp. Bandar Dalam Kec. Negeri Agung Kab. Way Kana, penangkapan tersebut dilakukan atas laporan dan informasi dari masyarakat, bahwa di duga Terdakwa menjual BBM jenis Pertalite yang telah di oplos yang tidak sesuai dengan standar Pertamina dan juga surat perintah tugas No : SP gas/102/VIII/2022 Reskrim tanggal 30 Agustus 2022;
Bahwa benar pada saat Terdakwa diamankan, ditemukan barang bukti berupa 101 derigen berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan rincian : sebanyak 99 derigen berisi BBM jenis Pertalite di dalam gudang yang berada di sisi kanan rumah Terdakwa dan 2 derigen berisi BBM jenis Solar bersubsidi di dalam kios BBM yang berada di depan rumah Terdakwa;
Bahwa benar BBM jenis Pertalite tersebut oleh Terdakwa dibeli dengan harga Rp. 300.000 per derigen dengan masing-masing derigen berisi 35 liter seharga Rp. 8600 per liter dari Birong (DPO), sedangkan BBM bersubsidi jenis Solar didapat dari Bahri (DPO) seharga Rp. 230.000 per derigen dengan isi 33 liter per derigen Rp. 7000 per liter. Kemudian Terdakwa menjual BBM jenis Pertalite tersebut kepada masyarakat pengguna jalan dengan harga Rp. 10.000 per liter sedangkan untuk solar di jual dengan harga Rp. 8000 per liter, dan dalam sebulan Terdakwa mendapat keuntungan bersih kurang lebih Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah);
Bahwa benar Terdakwa dalam melakukan pembelian BBM bersubsidi tidak memiliki Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU INU) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) dan terdakwa juga tidak berhak mendistribusikan BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang Undang Republik Indonseia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan pasal 40 Angka 9 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa.
yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquified Petrolium Gas yang di Subsidi Pemerintah;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Barang Siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “Barang siapa” yaitu siapa saja yang merupakan subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang mana atas perbuatannya dapat dimintai pertanggungjawaban menurut ilmu pidana dan tujuan dimuatnya unsur barang siapa di dalam pasal ini juga tidak lain untuk menghindari dari kesalahan tentang orang yang diajukan ke persidangan (“error in persona”);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan telah dihadapkan oleh Penuntut Umum Terdakwa Sigit Sunandar Bin Suratman dengan identitas selengkapnya seperti dalam dakwaan dan selama proses persidangan baik terdakwa maupun saksi-saksi tidak menyangkalnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Barang siapa” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad. 2. yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquified Petrolium Gas yang di Subsidi Pemerintah
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa didepan persidangan yang saling bersesuaian, maka diperoleh fakta bahwa benar Saksi Bintang dan Saksi Puad telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Sigit Sunandar Bin Suratman di rumah Terdakwa yang sekaligus menjadi tempat usaha milik Terdakwa di Dsn. IV Kp. Bandar Dalam Kec. Negeri Agung Kab. Way Kana, penangkapan tersebut dilakukan atas laporan dan informasi dari masyarakat, bahwa di duga Terdakwa menjual BBM jenis Pertalite yang telah di oplos yang tidak sesuai dengan standar Pertamina dan juga surat perintah tugas No : SP gas/102/VIII/2022 Reskrim tanggal 30 Agustus 2022;
Menimbang, bahwa benar pada saat Terdakwa diamankan, ditemukan barang bukti berupa 101 derigen berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan rincian : sebanyak 99 derigen berisi BBM jenis Pertalite di dalam gudang yang berada di sisi kanan rumah Terdakwa dan 2 derigen berisi BBM jenis Solar bersubsidi di dalam kios BBM yang berada di depan rumah Terdakwa;
Menimbang, bahwa benar BBM jenis Pertalite tersebut oleh Terdakwa dibeli dengan harga Rp. 300.000 per derigen dengan masing-masing derigen berisi 35 liter seharga Rp. 8600 per liter dari Birong (DPO), sedangkan BBM bersubsidi jenis Solar didapat dari Bahri (DPO) seharga Rp. 230.000 per derigen dengan isi 33 liter per derigen Rp. 7000 per liter. Kemudian Terdakwa menjual BBM jenis Pertalite tersebut kepada masyarakat pengguna jalan dengan harga Rp. 10.000 per liter sedangkan untuk solar di jual dengan harga Rp. 8000 per liter, dan dalam sebulan Terdakwa mendapat keuntungan bersih kurang lebih Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah);
Menimbang, bahwa benar Terdakwa dalam melakukan pembelian BBM bersubsidi tidak memiliki Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU INU) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) dan terdakwa juga tidak berhak mendistribusikan BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan diatas Majelis Hakim berksesimpulan bahwa Terdakwa telah melakukan Niaga Bahan bakar Minyak yang di Subsidi Pemerintah yaitu BBM bersubsidi jenis Solar yang Terdakwa beli dari Bahri (DPO) seharga Rp. 230.000 per derigen dengan isi 33 liter per derigen Rp. 7000 per liter kemudian Terdakwa jual dengan harga Rp. 8000 per liter, tanpa memiliki Izin Usaha dari pemerintah;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “menyalahgunakanNiaga Bahan bakar Minyak yang di Subsidi Pemerintah” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam Pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan pasal 40 Angka 9 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana MenyalahgunakanNiaga Bahan bakar Minyak yang di Subsidi Pemerintah sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum di atas maka Terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dihukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat mengecualikan pertanggungjawaban pidana pada diri Terdakwa berdasarkan Pasal 44, 48, 49, 50, 51 KUHP, sehingga Terdakwa dipandang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya sebagaimana yang termuat di dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dan berdasarkan Pasal 193 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pengadilan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa;
Menimbang, Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa bukan bertujuan sebagai sarana pembalasan atas perbutan Terdakwa, melainkan sebagai sarana bagi Terdakwa untuk memperbaiki diri mereka dengan adanya pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan dan setelah masa hukumannya selesai, Terdakwa dapat kembali ke masyarakat dengan perilaku yang lebih baik;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa telah ditangkap dan ditahan dengan status tahanan Rutan, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP, untuk melindungi hak Terdakwa dan menjamin kepastian hukum tentang status penangkapan dan penahanan Terdakwa, Majelis Hakim memandang perlu menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari dalam tahanan, maka Hakim perlu memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan yaitu 99 (Sembilan puluh sembilan) derigen berisi BBM jenis Pertalite dengan rincian 1 Derigen berisi 35 liter dan 2 (dua) derigen berisi BBM jenis Solar dengan rincian 1 derigen berisi 33 liter, merupakan barang yang memiliki nilai ekonomis maka sepatutnya dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Bahwa perbuatan terdakwa merigikan pemerintah, dan masyarakat yang dapat mengakibatkan kelangkaan BBM;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan pasal 40 Angka 9 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa Sigit Sunandar Bin Suratman secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MenyalahgunakanNiaga Bahan bakar Minyak yang di Subsidi Pemerintah”;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan serta denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
99 (Sembilan puluh sembilan) derigen berisi BBM jenis Pertalite dengan rincian 1 Derigen berisi 35 liter;
2 (dua) derigen berisi BBM jenis Solar dengan rincian 1 derigen berisi 33 liter;
Dirampas untuk negara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, pada hari Rabu, tanggal 25 Januari 2023, oleh kami, M. Ismail Hamid, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Muhammad Noor Yustisiananda, S.H., M.H. , Echo Wardoyo, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara teleconference pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Novi Chandra, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, serta dihadiri oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Way Kanan dan Terdakwa menghadap sendiri;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Muhammad Noor Yustisiananda, S.H., M.H. M. Ismail Hamid, S.H., M.H.
Echo Wardoyo, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Novi Chandra, S.H.