163/Pid.B/LH/2022/PN Bbu
Putusan PN BLAMBANGAN UMPU Nomor 163/Pid.B/LH/2022/PN Bbu
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (3)
Responding side
Defendant (3)
MENGADILI: Menyatakan TERDAKWA I. NURHADI BIN PANUT SUKARTO, TERDAKWA II. WASIMAN BIN POMO, dan TERDAKWA III. SUDARNO ALIAS DARNO BIN JANI (ALM) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Melakukan Penebangan Pohon Dalam Kawasan Hutan Tanpa Izin” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama selama 1 (satu) tahun dan Denda sebesar Rp500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh masing-masing Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) Buah Gergaji Mesin Warna Warna Orange Putih Merk J.LD Tool; Dirampas untuk negara; 9 (sembilan) Batang Kayu Akasia; 1 (satu) Buah Flesdist Warna Putih Berisi Rekaman Video Para Terdakwa; Dikembalikan kepada yang berhak; 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 163/Pid.B/LH/2022/PN Bbu
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:
Terdakwa I
Terdakwa II
Terdakwa III
Para Terdakwa ditangkap pada tanggal 13 September 2022 dan ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 14 September 2022 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2022;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 4 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 12 November 2022;
Penuntut Umum sejak tanggal 8 November 2022 sampai dengan tanggal 27 November 2022;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 November 2022 sampai dengan tanggal 16 Desember 2022;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Desember 2022 sampai dengan tanggal 14 Februari 2023;
Para Terdakwa tidak menggunakan haknya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor 163/Pid.B/LH/2022/PN Bbu tanggal 17 November 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 163/Pid.B/LH/2022/PN Bbu tanggal 17 November 2022 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa NURHADI BIN PANUT SUKARTO, WASIMAN BIN POMO, SUDARNO ALIAS DARBI BIN JANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, perbuatan dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa miliki perizinan berusaha yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf b” sebagaimana diatur dalam 82 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf b UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas UU RI No.18 Tahun 2013 tentang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan Pidana penjara terhadap anak Terdawa Terdakwa NURHADI BIN PANUT SUKARTO, WASIMAN BIN POMO, SUDARNO ALIAS DARBI BIN JANI selama 1 (satu) Tahun Pidana Penjara dan Denda sebesar Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah gergaji mesin warna orange kombinasi putih merek J.LD Tooll;
Dirampas untuk dimusnahkan;
9 (Sembilan) batang pohon akasia dari penguasa barang Nurhadi Bin Panut Sukarto;
Dikembalikan kepada yang berhak;
1 (satu) buah flashdisk warna putih berisi rekaman video para Tersangka dari Saksi Andin Bin Erwan;
Dikembalikan kepada yang berhak
Menetapkan agar Terdakwa Membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan semula;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa didakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor: PDM- 28/BAPU/11/2022 tanggal 16 November 2022 sebagai berikut:
KESATU
Bahwa ia Terdakwa NURHADI bin PANUT SUKARTO bersama-sama dengan Terdakwa WASIMAN BIN POMO dan Terdakwa SUDARNO alias DARNO BIN JANI (ALM) selasa tanggal 13 September 2022 sekira jam 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September, atau setidak-tidaknya masih ditahun 2022, bertempat di kawasan hutan Register 42 Petak 98 Kec. Blambangan Umpu, Kab. Way Kanan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blambangan Umpu berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, perbuatan dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa miliki perizinan berusaha yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf b, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bermula Pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas Terdakwa NURHADI, menghubungi Terdakwa WASIMAN dan Terdakwa SUDARNO dan mengajak mereka untuk membuka lahan dan menebang kayu Akasia di areal PT PML Reg 42 Blambangan Umpu, Adapun untuk melakukan penebangan pohon dan pembersihan lahan yang akan di jadikan lahan pertanian di kawasan Hutan Register Blambangan Umpu kab way kanan sdr. WASIMAN dan sdr.SUDARNO menerima upah borongan sebesar Rp 1.500.000 ( satu juta limaratus ribu rupiah) Per hektar dari terdakwa NURHADI bin PANUT SUKARTO
Bahwa selanjutnya penebangan pohon tersebut di mulai pada hari selasa tanggal 13 September 2022 sekira pukul 08.00 wib. Alat bantu yang digunakan dalam penembangan pohon tersebut berupa 1 buah gergaji mesin warna oren kombinasi putih Merk J.LD TOOL yang mana alat tersebut adalah milik Terdakwa NURHADI yang digunakan secara bergantian dengan Terdakwa WASIMAN dan Terdakwa SUDARNO dan luas lahan yang terdakwa buka tersebut seluas 2 Hektare serta kayu Akasia yang Terdakwa NURHADI, Terdakwa WASIMAN dan Terdakwa SUDARNO tebang menggunakan 1 buah gergaji mesin warna oren kombinasi putih Merk J.LD TOOL tersebut sebanyak 32000 batang dengan diameter 10 centimeter dengan panjang rata rata panjang kayu 2-3 meter pada lahan seluas 2 hektar.
Tujuan para Terdakwa melakukan penebangan kayu Akasia menggunakan 1 buah gergaji mesin warna oren kombinasi putih Merk J.LD TOOL tersebut untuk membuka lahan dengan cara dipotong gunan membersihkan lahan untuk ditanami Ubi kayu.
Setelah 2 Hektar lahan kayu Akasia yang Terdakwa NURHADI, Terdakwa WASIMAN dan Terdakwa SUDARNO berhasil ditebang selanjutnya kayu akasia tersebut dibakar agar lahan tersebut bersih dan dapat ditanami ubi kayu.
Bahwa pada saat Terdakwa NURHADI, Terdakwa WASIMAN dan Terdakwa SUDARNO masih berada dilokasi penembangan tiba-tiba datang petugas keamanan dari PT PML yang terdiri dari Saksi TAUFIK GUSTAMI dan Saksi ANDI bersama dengan anggota yang pam dari TNI maupun POLRI I yang saat itu sedang malakukan patroli rutin, para petugas patroli dari pihak PT PML tersebut kemudian memperingatkan terdakwa beserta kawan-kawanya agar tidak melakukan penebangan dikawasan tersebut, akan tetapi terdakwa saat itu berdalih penebangan pohon tersebut telah mendapatkan izin dari anton dan telah membayar kepada sdr. ANTON (DPO) dan membayar lahan tersebut kepada sdr. I PUTU SUDARMA (DPO) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah ) per kapling dan terdakwa membayar untuk 2 Hektar berisi tanaman Akasia.
Bahwa berdasarkan keterangan general manager PT Inhutani, PT. PML dengan PT INHUTANI V dan yang menjadi dasar kemitraan tersbeut adalah PERJANJIAN KERJASAMA PENGELOLAAN HUTAN TANAMAN ANTARA PT INHUTANI V ( PERSERO) DENGAN PT PARAMITRA MULIA LANGGENG ( PT PML ) Nomor : 52 / IHT –V/ PKS / II-1/ 2009 ( INHUTANI V) DAN NOMOR : 32/ PML/IV/2009 TANGAL 01-04 2009 Dan Telah Di Perbaharui Dengan PERJANJIAN KERJASAMA PENGELOLAAN HUTAN TANAMAN ANTARA PT INHUTANI V ( PERSERO) DENGAN PT PARAMITRA MULIA LANGGENG ( PT PML ) Nomor : 617 / IHT –V/ PKS / 11/ 2018 ( INHUTANI V) DAN NOMOR : 105/ PML/ XI /2018 TANGAL 01-11 2018. ( TERLAMPIR) dan luas lahan yang di kelola PT. PML di kawasn hutan Register 42 Blambangan Umpu bersadarkan KSO( Kerja Sama Operasional) tersebut adalah seluas 12.727 hektar namun untuk pelaksanaan nya di lapangan PT. PML hanya mampu mengelola seluas kurang lebih 8000 Hektar di karnakan seluas 4000 hektar telah di kuasai oleh Mayarakat sehingga di bentuklah Kemitraan dengan Masyarakat dan untuk lahan yang dijanjikan sdr. ANTON (DPO) kepada terdakwa bukan lahan Koperasi yang menjadi Mitra PT PML dan Inhutani melaikan lahan tersebut dalam pengelolaan PT PML dan sdr. ANTON (DPO) tidak tergabung serta terdaftar dalam Koperasi apapun yang bermitra dengan PT PML dan Inhutani.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh ahli menerangkan lokasi tempat terdakwa melakukan penebangan pohon tanpa izin sebagai berikut:
4˚27 ‘ 6.084”LS-104˚34’ 23.660”BT LOKASI PENANGKAPAN
4 ˚27’ 10.253”LS-104 ˚ 34’ 28.852” BT TITIK POJOK LOKASI 1
4 ˚27’ 7.625” LS-104 ˚ 34’ 31.051” BT TITIK POJOK LOKASI 2
4 ˚ 26’ 58.830” LS-104 ˚ 34’ 29.849” BT TITIK POJOK LOKASI 3
4 ˚ 27’ 6.185” LS-104 ˚ 34’ 22.235” BT TITIK POJOK LOKASI 4
4 ˚ 28’ 59.603” LS-104 ˚ 32’ 12.880” BT BATAS KAWASAN HUTAN NOMOR B/HP 429
Disimpulkan bahwa tempat kejadian perkara tersebut berada di kawasan hutan Produksi tetap rebang register 42 di blambangangan umpu kab way kanan , dengan jarak dari batas kawasan hutan ke lokasi penangkapan sejauh lebih kurang 5.329 meter dengan arah azimuth 49.11 ˚ jarak dan azimuth tersebut di ukur dengan garis lurus
Dan berdasarkan SK.1090/ MEN LHK/SETJEN / HPL.0/11 / 2021 TENTANG PERUBAHAN SK MENTERI KEHUTANAN nomor : 398/ Kpts- II / 1996 Tanggal 31 Juli 1996. TENTANG PEMBERIAN HAK PENGUSAHAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI ATAS AREAL SELUAS KURANG LEBIH 55.157 HEKTAR DI PROVINSI DAERAH TK I LAMPUNG KEPANA PT. INHUTANI V lokasi dengan titik koordinat diatas merupakan kawasan yang dikelola PT Inhutani dan PT PML
Bahwa untuk Pohon Akasia yang ditebang adalah Pohon Akasia dengan diameter 10 centimeter dengan panjang rata rata panjang kayu 2-3 meter yang masih Hidup dan tidak Mati + berumur 3 Tahunan pada lahan seluas 2 Hektar dengan kapasitas 3.200 (tiga ribu dua ratus) Batang Pohon Akasia dan yang menjadi barang bukti hanya 9 (Sembilan) Batang Pohon Akasia karena sisanya sudah di bakar oleh Terdakwa
Keseluruhan barang bukti tersebut diatas telah memenuhi kriteria pohon sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 1 angka 14 UU RI No.11 Th 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU RI No.14 Th 2013 yakni “pohon adalah tumbuhan yang batangnya berkayu dan dapat mencapai ukuran diameter 10 (sepuluh) cm atau lebih yang diukur pada ketinggian 1,50 (satu koma lima puluh) meter diatas permukaan tanah”.
Bahwa Terdakwa NURHADI, Terdakwa WASIMAN dan Terdakwa SUDARNO mengetahui lahan Register 42 merupakan lahan yang dikelola oleh PT Inhutani dan PT PML serta Terdakwa mengetahui yang menanam Pohon Akasia yang ditebangnya adalah dari PT PML, kemudian pada kawasa tersebut terpapang plang Kawasan PT PML meskipun Terdakwa mengetahui lahan tersebut merupakan lahan yang dikelola oleh PT PML dan tidak memilik izin dalam pengelolaan lahan dari PT PML namun tetap Terdakwa berniat memotong pohon akasia tersebut secara sadar dan tanpa ada paksaaan dari pihak manapun.
Bahwa penebangan yang dilakukan Terdakwa NURHADI, Terdakwa WASIMAN dan Terdakwa SUDARNO tersebut tanpa mendapatkan izin dari pihak berwenang dalam hal ini adalah PT Inhutani V selaku pemegang izin pengelolaan hutan register 42 (berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 398/Kpts-II/1996) dan PT PML selaku mitra kerja PT. INHUTANI V dalam melakukan pengelolaan hutan Prodksi berdasarkan pada perjanjian kerja sama pengelolaan hutan tanaman antara PT.INHUTANI V dengan PT paramitra Mulia langgeng NOMOR : 52 IHT-V /PKS/II-1/2009, NOMOR: 32/PML/IV/2009 TANGGAL 01 APRIL 2009 dan di perbaharui dengan Perjanjian Kerja sama pengelolaan hutan Tanaman dengan Pola Kemitraan antara PT. INHUTANI V dengan PT PML Nomor : 617/IHT-V/PKS/11/2018, Nomor : 105/PML/XI/2018/ tanggal 01 Nopember 2018, sehingga perbuatan terdakwa menebang Pohon Akasia diameter 10 centimeter dengan panjang rata rata panjang kayu 2-3 meter yang masih Hidup dan tidak Mati + berumur 3 Tahunan pada lahan seluas 2 Hektar dengan kapasitas 3.200 (tiga ribu dua ratus) Batang Pohon Akasia menyembabkan kerugian pada saksi korban jika di tafsir mengunakan Nominal Uang Kurang lebih 100.000.000 (seratus juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf b UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas UU RI No.18 Tahun 2013 tentang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa NURHADI bin PANUT SUKARTO bersama-sama dengan Terdakwa WASIMAN BIN POMO dan Terdakwa SUDARNO alias DARNO BIN JANI (ALM) selasa tanggal 13 September 2022 sekira jam 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September, atau setidak-tidaknya masih ditahun 2022, bertempat di kawasan hutan Register 42 Petak 98 Kec. Blambangan Umpu, Kab. Way Kanan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blambangan Umpu berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, perbuatan dengan sengaja membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf f, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bermula Pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas Terdakwa NURHADI, menghubungi Terdakwa WASIMAN dan Terdakwa SUDARNO dan mengajak mereka untuk membuka lahan dan menebang kayu Akasia di areal PT PML Reg 42 Blambangan Umpu, Adapun untuk melakukan penebangan pohon dan pembersihan lahan yang akan di jadikan lahan pertanian di kawasan Hutan Register Blambangan Umpu kab way kanan sdr. WASIMAN dan sdr.SUDARNO menerima upah borongan sebesar Rp 1.500.000 ( satu juta limaratus ribu rupiah) Per hektar dari terdakwa NURHADI bin PANUT SUKARTO.
Bahwa selanjutnya penebangan pohon tersebut di mulai pada hari selasa tanggal 13 September 2022 sekira pukul 08.00 wib. Alat bantu yang digunakan dalam penembangan pohon tersebut berupa 1 buah gergaji mesin warna oren kombinasi putih Merk J.LD TOOL yang mana alat tersebut adalah milik Terdakwa NURHADI yang digunakan secara bergantian dengan Terdakwa WASIMAN dan Terdakwa SUDARNO dan luas lahan yang terdakwa buka tersebut seluas 2 Hektare serta kayu Akasia yang Terdakwa NURHADI, Terdakwa WASIMAN dan Terdakwa SUDARNO tebang menggunakan 1 buah gergaji mesin warna oren kombinasi putih Merk J.LD TOOL tersebut sebanyak 32000 batang dengan diameter 10 centimeter dengan panjang rata rata panjang kayu 2-3 meter pada lahan seluas 2 hektar.
Tujuan para Terdakwa melakukan penebangan kayu Akasia menggunakan 1 buah gergaji mesin warna oren kombinasi putih Merk J.LD TOOL tersebut untuk membuka lahan dengan cara dipotong gunan membersihkan lahan untuk ditanami Ubi kayu.
Setelah 2 Hektar lahan kayu Akasia yang Terdakwa NURHADI, Terdakwa WASIMAN dan Terdakwa SUDARNO berhasil ditebang selanjutnya kayu akasia tersebut dibakar agar lahan tersebut bersih dan dapat ditanami ubi kayu.
Bahwa pada saat Terdakwa NURHADI, Terdakwa WASIMAN dan Terdakwa SUDARNO masih berada dilokasi penembangan tiba-tiba datang petugas keamanan dari PT PML yang terdiri dari Saksi TAUFIK GUSTAMI dan Saksi ANDI bersama dengan anggota yang pam dari TNI maupun POLRI I yang saat itu sedang malakukan patroli rutin, para petugas patroli dari pihak PT PML tersebut kemudian memperingatkan terdakwa beserta kawan-kawanya agar tidak melakukan penebangan dikawasan tersebut, akan tetapi terdakwa saat itu berdalih penebangan pohon tersebut telah mendapatkan izin dari anton dan telah membayar kepada sdr. ANTON (DPO) dan membayar lahan tersebut kepada sdr. I PUTU SUDARMA (DPO) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah ) per kapling dan terdakwa membayar untuk 2 Hektar berisi tanaman Akasia.
Bahwa berdasarkan keterangan general manager PT Inhutani, PT. PML dengan PT INHUTANI V dan yang menjadi dasar kemitraan tersbeut adalah PERJANJIAN KERJASAMA PENGELOLAAN HUTAN TANAMAN ANTARA PT INHUTANI V ( PERSERO) DENGAN PT PARAMITRA MULIA LANGGENG ( PT PML ) Nomor : 52 / IHT –V/ PKS / II-1/ 2009 ( INHUTANI V) DAN NOMOR : 32/ PML/IV/2009 TANGAL 01-04 2009 Dan Telah Di Perbaharui Dengan PERJANJIAN KERJASAMA PENGELOLAAN HUTAN TANAMAN ANTARA PT INHUTANI V ( PERSERO) DENGAN PT PARAMITRA MULIA LANGGENG ( PT PML ) Nomor : 617 / IHT –V/ PKS / 11/ 2018 ( INHUTANI V) DAN NOMOR : 105/ PML/ XI /2018 TANGAL 01-11 2018. ( TERLAMPIR) dan luas lahan yang di kelola PT. PML di kawasn hutan Register 42 Blambangan Umpu bersadarkan KSO( Kerja Sama Operasional) tersebut adalah seluas 12.727 hektar namun untuk pelaksanaan nya di lapangan PT. PML hanya mampu mengelola seluas kurang lebih 8000 Hektar di karnakan seluas 4000 hektar telah di kuasai oleh Mayarakat sehingga di bentuklah Kemitraan dengan Masyarakat dan untuk lahan yang dijanjikan sdr. ANTON (DPO) kepada terdakwa bukan lahan Koperasi yang menjadi Mitra PT PML dan Inhutani melaikan lahan tersebut dalam pengelolaan PT PML dan sdr. ANTON (DPO) tidak tergabung serta terdaftar dalam Koperasi apapun yang bermitra dengan PT PML dan Inhutani.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh ahli menerangkan lokasi tempat terdakwa melakukan penebangan pohon tanpa izin sebagai berikut:
7. 4˚27 ‘ 6.084”LS-104˚34’ 23.660”BT LOKASI PENANGKAPAN
8. 4 ˚27’ 10.253”LS-104 ˚ 34’ 28.852” BT TITIK POJOK LOKASI 1
9. 4 ˚27’ 7.625” LS-104 ˚ 34’ 31.051” BT TITIK POJOK LOKASI 2
10. 4 ˚ 26’ 58.830” LS-104 ˚ 34’ 29.849” BT TITIK POJOK LOKASI 3
11. 4 ˚ 27’ 6.185” LS-104 ˚ 34’ 22.235” BT TITIK POJOK LOKASI 4
12. 4 ˚ 28’ 59.603” LS-104 ˚ 32’ 12.880” BT BATAS KAWASAN HUTAN NOMOR B/HP 429
Disimpulkan bahwa tempat kejadian perkara tersebut berada di kawasan hutan Produksi tetap rebang register 42 di blambangangan umpu kab way kanan , dengan jarak dari batas kawasan hutan ke lokasi penangkapan sejauh lebih kurang 5.329 meter dengan arah azimuth 49.11 ˚ jarak dan azimuth tersebut di ukur dengan garis lurus.
Dan berdasarkan SK.1090/ MEN LHK/SETJEN / HPL.0/11 / 2021 TENTANG PERUBAHAN SK MENTERI KEHUTANAN nomor : 398/ Kpts- II/ 1996 Tanggal 31 Juli 1996. TENTANG PEMBERIAN HAK PENGUSAHAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI ATAS AREAL SELUAS KURANG LEBIH 55.157 HEKTAR DI PROVINSI DAERAH TK I LAMPUNG KEPANA PT. INHUTANI V lokasi dengan titik koordinat diatas merupakan kawasan yang dikelola PT Inhutani dan PT PML.
Bahwa untuk Pohon Akasia yang ditebang adalah Pohon Akasia dengan diameter 10 centimeter dengan panjang rata rata panjang kayu 2-3 meter yang masih Hidup dan tidak Mati + berumur 3 Tahunan pada lahan seluas 2 Hektar dengan kapasitas 3.200 (tiga ribu dua ratus) Batang Pohon Akasia dan yang menjadi barang bukti hanya 9 (Sembilan) Batang Pohon Akasia karena sisanya sudah di bakar oleh Terdakwa.
Keseluruhan barang bukti tersebut diatas telah memenuhi kriteria pohon sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 1 angka 14 UU RI No.11 Th 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU RI No.14 Th 2013 yakni “pohon adalah tumbuhan yang batangnya berkayu dan dapat mencapai ukuran diameter 10 (sepuluh) cm atau lebih yang diukur pada ketinggian 1,50 (satu koma lima puluh) meter diatas permukaan tanah”.
Bahwa Terdakwa NURHADI, Terdakwa WASIMAN dan Terdakwa SUDARNO mengetahui lahan Register 42 merupakan lahan yang dikelola oleh PT Inhutani dan PT PML serta Terdakwa mengetahui yang menanam Pohon Akasia yang ditebangnya adalah dari PT PML, kemudian pada kawasa tersebut terpapang plang Kawasan PT PML meskipun Terdakwa mengetahui lahan tersebut merupakan lahan yang dikelola oleh PT PML dan tidak memilik izin dalam pengelolaan lahan dari PT PML namun tetap Terdakwa berniat memotong pohon akasia tersebut secara sadar dan tanpa ada paksaaan dari pihak manapun.
Bahwa penebangan yang dilakukan Terdakwa NURHADI, Terdakwa WASIMAN dan Terdakwa SUDARNO tersebut tanpa mendapatkan izin dari pihak berwenang dalam hal ini adalah PT Inhutani V selaku pemegang izin pengelolaan hutan register 42 (berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 398/Kpts-II/1996) dan PT PML selaku mitra kerja PT. INHUTANI V dalam melakukan pengelolaan hutan Prodksi berdasarkan pada perjanjian kerja sama pengelolaan hutan tanaman antara PT.INHUTANI V dengan PT paramitra Mulia langgeng NOMOR : 52 IHT-V /PKS/II-1/2009, NOMOR: 32/PML/IV/2009 TANGGAL 01 APRIL 2009 dan di perbaharui dengan Perjanjian Kerja sama pengelolaan hutan Tanaman dengan Pola Kemitraan antara PT. INHUTANI V dengan PT PML Nomor : 617/IHT-V/PKS/11/2018, Nomor : 105/PML/XI/2018/ tanggal 01 Nopember 2018, sehingga perbuatan terdakwa menebang Pohon Akasia diameter 10 centimeter dengan panjang rata rata panjang kayu 2-3 meter yang masih Hidup dan tidak Mati + berumur 3 Tahunan pada lahan seluas 2 Hektar dengan kapasitas 3.200 (tiga ribu dua ratus) Batang Pohon Akasia menyembabkan kerugian pada saksi korban jika di tafsir mengunakan Nominal Uang Kurang lebih 100.000.000 (seratus juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 84 ayat (1) Jo pasal 12 huruf f UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas UU RI No.18 Tahun 2013 tentang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwa menyatakan telah mengerti, akan tetapi tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. Andi Bin Erwan, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 bertempat di Kawasan hutan di areal PT. PML Reg 42 Petak 98 Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, Saksi melakukan patroli rutin bersama dengan Saksi Kurnia Saleh dan Saksi Taufik Gustami bersama dengan anggota Pam dari TNI dan Polri lalu Para Saksi mendatangi Terdakwa I Nurhadi, Terdakwa II Wasiman, dan Terdakwa III Sudarno yang sedang duduk dan sedang memegang gergaji mesin warna orange putih lalu ami menanyakan kepada Para Terdakwa “Ngapain Kamu Orang Di Sini” kemudan dijawab oleh Para Terdakwa “Nebang” kemudian Saksi bertanya lagi “Siapa Yang Nyuruh” merekan menjawab “Pak Amin”, lalu Para Saksi mengamankan Para Terdakwa beserta barang bukti karena tidak memiliki izin untuk menebang pohon milik PT. PML;
Bahwa pohon yang telah ditebang oleh Para Terdakwa adalah pohon Akasia berjumlah kurang lebih 3200 batang milik PT. PML yang berada di Kawasan hutan di areal PT. PML Reg 42 Petak 98 Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan;
Bahwa pohon akasia yang ditebang oleh Para Terdakwa masih hidup berumur sekitar 3 (tiga) tahun, berdiameter 10 cm atau lebih, dan bukan pohon mati;
Bahwa luas lahan yang di tebang dan di bakar oleh Para Terdakwa kurang lebih seluas ± 3. Hektar;
Bahwa Para Terdakwa menebang pohon tersebut dengan mengunakan chainsaw merk J.LD TOOL warna orange putih milik Terdakwa I. Nurhadi;
Bahwa Saksi bekerja sebagai satpam di PT.PML;
Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
2. Taufik Gustami Bin Cik Agus (alm), di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 bertempat di Kawasan hutan di areal PT. PML Reg 42 Petak 98 Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, Saksi melakukan patroli rutin bersama dengan Saksi Kurnia Saleh dan Saksi Andi Bin Erwan bersama dengan anggota Pam dari TNI dan Polri lalu Para Saksi mendatangi Terdakwa I Nurhadi, Terdakwa II Wasiman, dan Terdakwa III Sudarno yang sedang duduk dan sedang memegang gergaji mesin warna orange putih lalu ami menanyakan kepada Para Terdakwa “Ngapain Kamu Orang Di Sini” kemudan dijawab oleh Para Terdakwa “Nebang” kemudian Saksi bertanya lagi “Siapa Yang Nyuruh” merekan menjawab “Pak Amin”, lalu Para Saksi mengamankan Para Terdakwa beserta barang bukti karena tidak memiliki izin untuk menebang pohon milik PT. PML;
Bahwa pohon yang telah ditebang oleh Para Terdakwa adalah pohon Akasia berjumlah kurang lebih 3200 batang milik PT. PML yang berada di Kawasan hutan di areal PT. PML Reg 42 Petak 98 Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan;
Bahwa pohon akasia yang ditebang oleh Para Terdakwa masih hidup berumur sekitar 3 (tiga) tahun, berdiameter 10 cm atau lebih, dan bukan pohon mati;
Bahwa luas lahan yang di tebang dan di bakar oleh Para Terdakwa kurang lebih seluas ± 3. Hektar;
Bahwa Para Terdakwa menebang pohon tersebut dengan mengunakan chainsaw merk J.LD TOOL warna orange putih milik Terdakwa I. Nurhadi;
Bahwa Saksi bekerja sebagai satpam di PT.PML;
Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
3. Kurnia Saleh, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 bertempat di Kawasan hutan di areal PT. PML Reg 42 Petak 98 Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, Saksi melakukan patroli rutin bersama dengan Saksi Taufik Gustami dan Saksi Andi Bin Erwan bersama dengan anggota Pam dari TNI dan Polri lalu Para Saksi mendatangi Terdakwa I Nurhadi, Terdakwa II Wasiman, dan Terdakwa III Sudarno yang sedang duduk dan sedang memegang gergaji mesin warna orange putih lalu ami menanyakan kepada Para Terdakwa “Ngapain Kamu Orang Di Sini” kemudan dijawab oleh Para Terdakwa “Nebang” kemudian Saksi bertanya lagi “Siapa Yang Nyuruh” merekan menjawab “Pak Amin”, lalu Para Saksi mengamankan Para Terdakwa beserta barang bukti karena tidak memiliki izin untuk menebang pohon milik PT. PML;
Bahwa pohon yang telah ditebang oleh Para Terdakwa adalah pohon Akasia berjumlah kurang lebih 3200 batang milik PT. PML yang berada di Kawasan hutan di areal PT. PML Reg 42 Petak 98 Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan;
Bahwa pohon akasia yang ditebang oleh Para Terdakwa masih hidup berumur sekitar 3 (tiga) tahun, berdiameter 10 cm atau lebih, dan bukan pohon mati;
Bahwa luas lahan yang di tebang dan di bakar oleh Para Terdakwa kurang lebih seluas ± 3. Hektar;
Bahwa Para Terdakwa menebang pohon tersebut dengan mengunakan chainsaw merk J.LD TOOL warna orange putih milik Terdakwa I. Nurhadi;
Bahwa Saksi bekerja sebagai satpam di PT.PML;
Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
1. Agung Wahyudi, S.Hut, yang telah memberikan pendapat di bawah sumpah dihadapan penyidik, yang kemudian pendapat tersebut dibacakan dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mengambil titik koordinat tersebut kemudian diplotkan ke peta Kawasan hutan produksi tetap rebang register 42, maka dapat disimpulkan bahwa tempat kejadaian penebangan pohon yang dilakukan Para Terdakwa tersebut berada dalam Kawasan hutan produksi tetap rebang Register 42 Blambangan Umpu, Kab.Way Kanan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 144/KPTS-II/1999;
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 398/KPTS-II/1996;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Terdakwa I. Nurhadi Bin Panut Sukarto:
Bahwa pada awalnya pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 sekitar pukul 11. 30 WIB pada saat Terdakwa I. Nurhadi sedang duduk duduk di areal Reguster 42 bersama Terdakwa II Wasiman, dan Terdakwa III Sudarno didatangi oeh keamanan PT. PML kemudian Para Saksi berkata “Kamu Kerja Sama Siapa” Terdakwa I. Nurhadi jawab “Anton Anaknya Pak Amin” kemudian pihak keamanan PT. PML berkata “Ayok Kita Ke Kantor Nanti Kita Jelaskan Di Kantor” kemudian Para Terdakwa dibawa ke Kantor PT. PML dan selanjutnya dibawa ke Polres Way Kanan;
Bahwa saat penangkapan Para Terdakwa sedang beristirahat di areal lahan Register 42 Blambangan Umpu sehabis menebang kayu di areal tersebut;
Bahwa Terdakwa I. Nurhadi Bin Panut Sukarto menebang pohon akasia menggunakan gergaji mesin warna orange kombinasi putih merk J.LD TOOL milik I. Nurhadi Bin Panut Sukarto;
Bahwa Terdakwa I. Nurhadi Bin Panut Sukarto menebang sebanyak 100 batang dengan diameter 10 cm dengan panjang 2-3 meter;
Bahwa yang Para Terdakwa ketahui lahan dan kayu tempat melakukan penebangan tersebut adalah milik saudara Anton dari saudara Putu Sudarme;
Bahwa Terdakwa I. Nurhadi Bin Panut Sukarto melakukan kegiatan penebangan kayu dan membuka lahan tersebut sudah meminta ijin kepada sdr. Anton dan membayar lahan tersebut kepada sdr. I Putu Sudarma sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per kapling;
Bahwa Terdakwa II. Wasiman dan Terdakwa III. Sudarno menerima upah Borongan sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per hektar dari Terdakwa I. Nurhadi Bin Panut Sukarto untuk menebang buka lahan untuk dijadikan lahan pertanian;
Bahwa Terdakwa I. Nurhadi Bin Panut Sukarto berperan memberi upah kepada Terdakwa II Wasiman dan Terdakwa III. Sudarno untuk menebang buka lahan dan mengumpulkan hasil tebangan;
Bahwa Terdakwa II dan Terdakwa III memiliki peran untuk menebang dan mengumpulkan kayu akasia;
Bahwa Para Terdakwa tidak mengetahui apakah sdr. Anton memilki izin berusaha dari instansi berwenang dalam menjual dan membuka lahan di areal kawasan hutan Register 42 tersebut;
2. Terdakwa II. Wasiman Bin Pomo:
Bahwa pada awalnya pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 sekitar pukul 11. 30 WIB pada saat Terdakwa I. Nurhadi sedang duduk duduk di areal Reguster 42 bersama Terdakwa II. Wasiman, dan Terdakwa III. Sudarno didatangi oeh keamanan PT. PML kemudian Para Saksi berkata “Kamu Kerja Sama Siapa” Terdakwa I. Nurhadi jawab “Anton Anaknya Pak Amin” kemudian pihak keamanan PT. PML berkata “Ayok Kita Ke Kantor Nanti Kita Jelaskan Di Kantor” kemudian Para Terdakwa dibawa ke Kantor PT. PML dan selanjutnya dibawa ke Polres Way Kanan;
Bahwa saat penangkapan Para Terdakwa sedang beristirahat di areal lahan Register 42 Blambangan Umpu sehabis menebang kayu di areal tersebut;
Bahwa Terdakwa II. Wasiman Bin Pomo dan Terdakwa III. Sudarno menebang kurang lebih 100 (seratus) batang akasia;
Bahwa yang Para Terdakwa ketahui lahan dan kayu tempat melakukan penebangan tersebut adalah milik saudara Anton dari saudara Putu Sudarme;
Bahwa Terdakwa I. Nurhadi Bin Panut Sukarto melakukan kegiatan penebangan kayu dan membuka lahan tersebut sudah meminta ijin kepada sdr. Anton dan membayar lahan tersebut kepada sdr. I Putu Sudarma sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per kapling;
Bahwa Terdakwa II. Wasiman dan Terdakwa III. Sudarno menerima upah Borongan sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per hektar dari Terdakwa I. Nurhadi Bin Panut Sukarto untuk menebang buka lahan untuk dijadikan lahan pertanian;
Bahwa Terdakwa I. Nurhadi Bin Panut Sukarto berperan memberi upah kepada Terdakwa II Wasiman dan Terdakwa III. Sudarno untuk menebang buka lahan dan mengumpulkan hasil tebangan;
Bahwa Terdakwa II dan Terdakwa III memiliki peran untuk menebang dan mengumpulkan kayu akasia;
Bahwa Para Terdakwa tidak mengetahui apakah sdr. Anton memilki izin berusaha dari instansi berwenang dalam menjual dan membuka lahan di areal kawasan hutan Register 42 tersebut;
3. Terdakwa III. Sudarno Alias Darno Bin Jani, Alm:
Bahwa pada awalnya pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 sekitar pukul 11. 30 WIB pada saat Terdakwa I. Nurhadi sedang duduk duduk di areal Reguster 42 bersama Terdakwa II. Wasiman, dan Terdakwa III. Sudarno didatangi oeh keamanan PT. PML kemudian Para Saksi berkata “Kamu Kerja Sama Siapa” Terdakwa I. Nurhadi jawab “Anton Anaknya Pak Amin” kemudian pihak keamanan PT. PML berkata “Ayok Kita Ke Kantor Nanti Kita Jelaskan Di Kantor” kemudian Para Terdakwa dibawa ke Kantor PT. PML dan selanjutnya dibawa ke Polres Way Kanan;
Bahwa saat penangkapan Para Terdakwa sedang beristirahat di areal lahan Register 42 Blambangan Umpu sehabis menebang kayu di areal tersebut;
Bahwa Terdakwa II. Wasiman Bin Pomo dan Terdakwa III. Sudarno menebang kurang lebih 100 (seratus) batang akasia;
Bahwa yang Para Terdakwa ketahui lahan dan kayu tempat melakukan penebangan tersebut adalah milik saudara Anton dari saudara Putu Sudarme;
Bahwa Terdakwa I. Nurhadi Bin Panut Sukarto melakukan kegiatan penebangan kayu dan membuka lahan tersebut sudah meminta ijin kepada sdr. Anton dan membayar lahan tersebut kepada sdr. I Putu Sudarma sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per kapling;
Bahwa Terdakwa II. Wasiman dan Terdakwa III. Sudarno menerima upah Borongan sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per hektar dari Terdakwa I. Nurhadi Bin Panut Sukarto untuk menebang buka lahan untuk dijadikan lahan pertanian;
Bahwa Terdakwa I. Nurhadi Bin Panut Sukarto berperan memberi upah kepada Terdakwa II Wasiman dan Terdakwa III. Sudarno untuk menebang buka lahan dan mengumpulkan hasil tebangan;
Bahwa Terdakwa II dan Terdakwa III memiliki peran untuk menebang dan mengumpulkan kayu akasia;
Bahwa Para Terdakwa tidak mengetahui apakah sdr. Anton memilki izin berusaha dari instansi berwenang dalam menjual dan membuka lahan di areal kawasan hutan Register 42 tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang menguntungkan/ meringankan (a de charge) dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Buah Gergaji Mesin Warna Warna Orange Putih Merk J.LD Tool;
9 (sembilan) Batang Kayu Akasia;
1 (satu) Buah Flesdist Warna Putih Berisi Rekaman Video Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, segala sesuatu yang tersebut dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian, keterangan Terdakwa yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada awalnya pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 sekitar pukul 11. 30 WIB pada saat Terdakwa I. Nurhadi sedang duduk duduk di areal Reguster 42 bersama Terdakwa II Wasiman, dan Terdakwa III Sudarno didatangi oeh keamanan PT. PML kemudian Para Saksi berkata “Kamu Kerja Sama Siapa” Terdakwa I. Nurhadi jawab “Anton Anaknya Pak Amin” kemudian pihak keamanan PT. PML berkata “Ayok Kita Ke Kantor Nanti Kita Jelaskan Di Kantor” kemudian Para Terdakwa dibawa ke Kantor PT. PML dan selanjutnya dibawa ke Polres Way Kanan;
Bahwa saat penangkapan Para Terdakwa sedang beristirahat di areal lahan Register 42 Blambangan Umpu sehabis menebang kayu di areal tersebut;
Bahwa pohon yang telah ditebang oleh Para Terdakwa adalah pohon Akasia berjumlah kurang lebih 3200 batang milik PT. PML yang berada di Kawasan hutan di areal PT. PML Reg 42 Petak 98 Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan;
Bahwa pohon akasia yang ditebang oleh Para Terdakwa masih hidup berumur sekitar 3 (tiga) tahun, berdiameter 10 cm atau lebih, dan bukan pohon mati;
Bahwa luas lahan yang di tebang dan di bakar oleh Para Terdakwa kurang lebih seluas ± 3. Hektar;
Bahwa Para Terdakwa menebang pohon tersebut dengan mengunakan chainsaw merk J.LD TOOL warna orange putih milik Terdakwa I. Nurhadi;
Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat;
Bahwa Terdakwa I. Nurhadi Bin Panut Sukarto melakukan kegiatan penebangan kayu dan membuka lahan tersebut sudah meminta ijin kepada sdr. Anton dan membayar lahan tersebut kepada sdr. I Putu Sudarma sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per kapling;
Bahwa Terdakwa II. Wasiman dan Terdakwa III. Sudarno menerima upah Borongan sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per hektar dari Terdakwa I. Nurhadi Bin Panut Sukarto untuk menebang buka lahan untuk dijadikan lahan pertanian;
Bahwa Terdakwa I. Nurhadi Bin Panut Sukarto berperan memberi upah kepada Terdakwa II Wasiman dan Terdakwa III. Sudarno untuk menebang buka lahan dan mengumpulkan hasil tebangan;
Bahwa Terdakwa II dan Terdakwa III memiliki peran untuk menebang dan mengumpulkan kayu akasia;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, sebagimana dakwaan alternatif kesatu Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau dakwaan alternatif kedua Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Bahwa saat proses persidangan telah terjadi perubahan perundang-undangan yang menjadi dasar dakwaan terhadap Para Terdakwa yang mana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diganti dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (2) KUHP jika terjadi perubahan perundang-undangan setelah perbuatan dilakukan diterapkan ketentuan yang paling menguntungkan bagi Terdakwa. Setelah Majelis Hakim cermati perubahan perundang-undangan tersebut tidak terdapat perubahan subtansi pada pasal yang menjadi dasar dakwaan terhadap Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, sehingga Majelis Hakim memperhatikan fakta hukum tersebut di atas memilih dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Orang perseorangan;
Dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Orang Perseorangan”;
Menimbang, Bahwa yang di maksud dengan “orang perseorangan” adalah siapa saja “manusia” yang menjadi subyek hukum yang kepadanya dapat dimintai pertanggung jawaban menurut hukum atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang bahwa setiap orang merupakan orang dan atau badan hukum selaku subjek pelanggaran pidana yang didakwakan, yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan segala perbuatannya;
Menimbang, yang menjadi subjek hukum yang diajukan ke persidangan karena didakwa telah melakukan tindak pidana adalah berupa orang yaitu TERDAKWA I. NURHADI BIN PANUT SUKARTO, TERDAKWA II. WASIMAN BIN POMO, dan TERDAKWA III. SUDARNO ALIAS DARNO BIN JANI (ALM) sesuai dengan identitasnya dalam surat dakwaan dan Para Terdakwa juga membenarkan identitasnya dalam surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, sehingga Majelis Hakim berpendapat Para Terdakwa sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum dalam perkara a quo adalah benar dan bukan orang lain daripadanya sehingga tidak terjadi error in persona, dengan demikian unsur “Orang Perseorangan” ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Dengan Sengaja Melakukan Penebangan Pohon Dalam Kawasan Hutan Tanpa Memiliki Perizinan Berusaha Dari Pemerintah Pusat”;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan tidak memberikan pengertian kesengajaan. Petunjuk tentang arti kesengajaan dapat diaketahui dari Mvt (Memorie van Toelichting) KUHP, yang memberikan arti kesengajaan sebagai ”menghendaki dan mengetahui”. Dengan demikian sengaja dapat diartikan ”menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan”. Orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja, menghendaki perbuatan itu dan juga mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukan itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, yang dimaksud dengan Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, yang dimaksud dengan Pohon adalah tumbuhan yang batangnya berkayu dan dapat mencapai ukuran diameter 10 (sepuluh) sentimeter atau lebih yang diukur pada ketinggian 1,50 (satu koma lima puluh) meter di atas permukaan tanah;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, yang dimaksud dengan Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, pada awalnya pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 sekitar pukul 11. 30 WIB pada saat Terdakwa I. Nurhadi sedang duduk duduk di areal Reguster 42 bersama Terdakwa II Wasiman, dan Terdakwa III Sudarno didatangi oeh keamanan PT. PML kemudian Para Saksi berkata “Kamu Kerja Sama Siapa” Terdakwa I. Nurhadi jawab “Anton Anaknya Pak Amin” kemudian pihak keamanan PT. PML berkata “Ayok Kita Ke Kantor Nanti Kita Jelaskan Di Kantor” kemudian Para Terdakwa dibawa ke Kantor PT. PML dan selanjutnya dibawa ke Polres Way Kanan;
Menimbang, bahwa saat penangkapan Para Terdakwa sedang beristirahat di areal lahan Register 42 Blambangan Umpu sehabis menebang kayu di areal tersebut;
Menimbang, bahwa pohon yang telah ditebang oleh Para Terdakwa adalah pohon Akasia berjumlah kurang lebih 3200 batang milik PT. PML yang berada di Kawasan hutan di areal PT. PML Reg 42 Petak 98 Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan;
Menimbang, bahwa pohon akasia yang ditebang oleh Para Terdakwa masih hidup berumur sekitar 3 (tiga) tahun, berdiameter 10 cm atau lebih, dan bukan pohon mati;
Menimbang, bahwa luas lahan yang di tebang dan di bakar oleh Para Terdakwa kurang lebih seluas ± 3. Hektar;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa menebang pohon tersebut dengan mengunakan chainsaw merk J.LD TOOL warna orange putih milik Terdakwa I. Nurhadi;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa tidak memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat;
Menimbang, bahwa Terdakwa I. Nurhadi Bin Panut Sukarto melakukan kegiatan penebangan kayu dan membuka lahan tersebut sudah meminta ijin kepada sdr. Anton dan membayar lahan tersebut kepada sdr. I Putu Sudarma sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per kapling;
Menimbang, bahwa Terdakwa II. Wasiman dan Terdakwa III. Sudarno menerima upah Borongan sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per hektar dari Terdakwa I. Nurhadi Bin Panut Sukarto untuk menebang buka lahan untuk dijadikan lahan pertanian;
Menimbang, bahwa Terdakwa I. Nurhadi Bin Panut Sukarto berperan memberi upah kepada Terdakwa II Wasiman dan Terdakwa III. Sudarno untuk menebang buka lahan dan mengumpulkan hasil tebangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa II dan Terdakwa III memiliki peran untuk menebang dan mengumpulkan kayu akasia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut Majelis Hakim berpendapat perbuatan Para Terdakwa yang melakukan penebangan pohon Akasia berjumlah kurang lebih 3200 batang milik PT. PML mengunakan gergaji mesin, yang berada di Kawasan hutan di areal PT. PML Reg 42 Petak 98 Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan sengaja dimana Para Terdakwa menghendaki perbuatan itu dan juga mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukan, sehingga perbuatan tersebut telah memenuhi sub unsur “Dengan Sengaja Melakukan Penebahangan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa pohon akasia yang ditebang oleh Para Terdakwa tersebut adalah tumbuhan yang batangnya berkayu dan berdiameter 10 (sepuluh) serta memiliki tinggi 2-3 meter, sehingga telah memenuhi sub unsur “Pohon” sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat berdasarkan bukti surat berupa Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 144/KPTS-II/1999 dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 398/KPTS-II/1996 dihubungkan dengan keterangan Para Saksi dan Keterangan Terdakwa diketahui bahwa lokasi Para Terdakwa melakukan penebangan pohon di Kawasan Hutan, dan Para Terdakwa bukanlah orang yang memiliki Perizinan berusuaha dari pemerintah pusat untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan dan pemasaran, berdasarkan pertimbangan tersebut sub unsur “Dalam Kawasan Hutan Tanpa Memiliki Perizinan Berusaha Dari Pemerintah Pusat” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Dengan Sengaja Melakukan Penebangan Pohon Dalam Kawasan Hutan Tanpa Memiliki Perizinan Berusaha Dari Pemerintah Pusat” telah terpenuhi;
Ad. 3Unsur “Sebagai Orang Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut Melakukan”;
Menimbang, bahwa tujuan pasal penyertaan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah untuk menjerat dua orang atau lebih yang melakukan suatu tindak pidana atau dengan perkataan lagi ada dua orang atau lebih mengambil bagian untuk mewujudkan suatu tindak pidana baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan (pleger) adalah orang itu bertindak sendiri untuk mewujudkan segala anasir tindak pidana. Orang yang menyuruh melakukan (doen pleger) pelakunya paling sedikit ada 2 (dua) orang yakni yang menyuruh dan yang disuruh. Jadi bukan pelaku utama sendiri yang melakukan tindak pidana tetapi dengan bantuan orang yang hanya merupakan alat saja. Sedangkan yang dimaksud dengan orang turut melakukan (medepleger) dalam arti bersama-sama melakukan. Sedikitnya harus ada dua orang yaitu orang yang melakukan dan orang yang turut melakukan peristiwa pidana dan dalam tindakannya keduanya harus melakukan perbuatan pelaksanaan yaitu melakukan anasir dari tindak pidana itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan bahwa Para Terdakwa melakukan penebangan pohon Akasia menggunakan gergaji mesin berjumlah kurang lebih 3200 batang milik PT. PML yang berada di Kawasan hutan di areal PT. PML Reg 42 Petak 98 Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan;
Menimbang, bahwa luas lahan yang di tebang dan di bakar oleh Para Terdakwa kurang lebih seluas ± 3. Hektar;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan yang telah diuraikan di atas dihubungkan dengan ketentuan unsur ini maka perbuatan Para Terdakwa telah memenuhi rumusan turut serta melakukan suatu perbuatan yang dapat dipidana, dengan demikian unsur sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu telah terpenuhi dalam diri Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, yang diperoleh dari 2 (dua) alat bukti yang sah menurut ketentuan Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, maka Majelis Hakim telah memperoleh keyakinan tentang kesalahan Terdakwa dan Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar dan/atau pemaaf, serta Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana bukanlah bersifat pembalasan melainkan bersifat edukatif dan motivatif dengan harapan agar Para Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya kelak setelah selesai menjalani hukuman yang dijatuhkan dan merupakan prevensi bagi masyarakat lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut dihubungkan dengan tuntutan pidana Penuntut Umum, Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan pidana Penuntut Umum, akan tetapi Majelis Hakim berpendapat hukuman yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa sudah cukup adil dan sudah setimpal dengan perbuatannya sebagai sarana edukasi bagi Terdakwa sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa 1 (satu) Buah Gergaji Mesin Warna Warna Orange Putih Merk J.LD Tool, sesuai dengan fakta hukum oleh karena dipergunakan untuk malakukan kejahatan serta memiliki nilai ekonomis maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara, sedangkan barang bukti berupa 9 (sembilan) Batang Kayu Akasia, 1 (satu) Buah Flesdist Warna Putih Berisi Rekaman Video Para Terdakwa, dikembalikan kepada yang berhak;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa, sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian bagi Korban;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka, haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya telah ditentukan sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;
Mengigat, Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan TERDAKWA I. NURHADI BIN PANUT SUKARTO, TERDAKWA II. WASIMAN BIN POMO, dan TERDAKWA III. SUDARNO ALIAS DARNO BIN JANI (ALM) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Melakukan Penebangan Pohon Dalam Kawasan Hutan Tanpa Izin” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama selama 1 (satu) tahun dan Denda sebesar Rp500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh masing-masing Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Buah Gergaji Mesin Warna Warna Orange Putih Merk J.LD Tool;
Dirampas untuk negara;
9 (sembilan) Batang Kayu Akasia;
1 (satu) Buah Flesdist Warna Putih Berisi Rekaman Video Para Terdakwa;
Dikembalikan kepada yang berhak;
Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, pada hari Selasa, tanggal 31 Januari 2023, oleh kami, M. Ismail Hamid, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Muhammad Noor Yustisiananda, S.H.,M.H., Ridwan Pratama, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 2 Februari 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Novi Chandra, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, serta dihadiri oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Way Kanan dan dihadapan Para Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Muhammad Noor Yustisiananda, S.H., M.H. M. Ismail Hamid, S.H.,M.H.
Ridwan Pratama, S.H.
Panitera Pengganti,
Novi Chandra, S.H.