26/Pid.Sus/2023/PN Lbp
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 26/Pid.Sus/2023/PN Lbp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: RAHMANIAR TARIGAN,SH Terdakwa: BAYU SETIAWAN SIREGAR
MENGADILI Menyatakan Terdakwa Bayu Setiawan Siregar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Penikam Atau Penusuk” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) Bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) bilah parang berukuran 1 (satu) meter dan lebar 5 (lima) cm bergagang kayu warna coklat 1 (Satu) bilah parang berukuran 1 (satu) meter dan lebar 5 (lima) cm bergagang besi warna putih Dirampas untuk dimusnahkan. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Warna mangenta Hitam BK 3174 MBE No.rangka MH1JM1128KK052511 No.Mesin JM11E2034713 Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Rudi Hartono Siregar. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 26/Pid.Sus/2023/PN Lbp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Bayu Setiawan Siregar
2. Tempat lahir : Tanjung Morawa
3. Umur/Tanggal lahir : 21 Tahun/30 April 2001
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jl. K. Dharma Dusun II Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Mocok-mocok
Terdakwa ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/29/XI/2022/Reskrim, dari tanggal 06 Nopember 2022 sampai dengan tanggal 07 Nopember 2022 ;
Terdakwa Bayu Setiawan Siregar ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 7 November 2022 sampai dengan tanggal 26 November 2022
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 27 November 2022 sampai dengan tanggal 5 Januari 2023
3. Penuntut Umum sejak tanggal 2 Januari 2023 sampai dengan tanggal 21 Januari 2023
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan tanggal 9 Februari 2023
5. Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 Februari 2023 sampai dengan tanggal 10 April 2023
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya bernama Ravi Ramadana, S.H., dan Muhammad Fadli, S.H., Penasehat Hukum pada Kantor Hukum RR & Partner, berkantor di Jalan Mesjid II Desa Sekip Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang, Prov Sumatera Utara, berdasarkan Surat Penetapan tanggal 18 Januari 2023 Nomor 26/Pid.Sus/2023/PN Lbp, surat penetapan tersebut setelah dibacakan oleh Hakim Ketua lalu dilampirkan dalam berkas perkara;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 26/Pid.Sus/2023/PN Lbp tanggal 11 Januari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 26/Pid.Sus/2023/PN Lbp tanggal 11 Januari 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa BAYU SETIAWAN SIREGAR, bersalah melakukan tindak pidana “menerima, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya senjata penusuk” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Menjatuhkan pidana Terdakwa BAYU SETIAWAN SIREGAR dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa berada dalam penahanan sementara.
Menyatakan barang bukti berupa
1 (Satu) bilah parang berukuran 1 (satu) meter dan lebar 5 (lima) cm bergagang kayu warna coklat
1 (Satu) bilah parang berukuran 1 (satu) meter dan lebar 5 (lima) cm bergagang besi warna putih
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Warna mangenta Hitam BK 3174 MBE No.rangka MH1JM1128KK052511 No.Mesin JM11E2034713
dikembalikan kepada yang berhak yaitu Rudi Hartono Siregar.
Menetapkan Terdakwa supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman terhadap Terdakwa oleh karena Terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulagi kembali perbuatan tersebut;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya, sedangkan Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa Bayu Setiawan Siregar, pada hari Minggu tanggal 06 Nopember 2022 sekira pukul 04.00 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain tetapi masih dalam bulan Nopember 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di SPBU Dusun Madiun A Desa Sidodadi Ramunia Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 Nopember 2022 sekira pukul 04.00 Wib. saksi Bambang Saputra Tobing, SH. yang bertugas di Polsek Beringin mendapat informasi dari masyarakat bahwasannya ada geng motor yang hendak tawuran di SPBU Dusun A Desa Sidodadi Ramunia Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, kemudian saksi Bambang Saputra Tobing dan team menuju ke SPBU Dusun A Desa Sidodadi Ramunia Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang ditempat tersebut para saksi menemukan segerombolan geng motor dan melihat 2 (dua) bilah parang masing-masing berukuran panjang 1 (satu) meter dan lebar 5 (lima) Cm bergagang kayu warna coklat dan bergagang besi warna putih yang berada dibawah sepeda motor Honda Beat warna Pink BK 3174 MBE milik terdakwa Bayu Setiawan Siregar, karena saat itu senjata tajam yang dibawa terdakwa tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Beringin untuk proses selanjutnya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
BAMBANG SAPUTRA TOBING, SH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani,dan saksi bersedia untuk diperiksa serta akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa sebelumnya saksi sudah pernah diperiksa di Penyidik;
Bahwa sehubungan dengan saksi dan rekan saksi yang mengamankan Terdakwa karena membawa senjata tajam tanpa ijin;
Bahwa adapun penangkapan yang saksi dan rekan saksi lakukan terhadap terdakwa pada hari Minggu tanggal 06 November 2022 sekitar pukul 04.00 wib di SPBU Dusun Madiun A Desa Sidodadi Ramunia Kec. Beringin Kab. Deli Serdang;
Bahwa saksi dan rekan saksi sebelum melakukan penangkapan terhadap terdakwa mendapat informasi dari masyarakat kalau ada sekelompok pemuda membawa senjata tajam sambil kelompok tersebut menyeret-nyeret senjata tajam;
Bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa barang bukti yang disita adalah 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat Warna mangenta Hitam BK 3174 MBE No.rangka MH1JM1128KK052511 No.Mesin JM11E2034713, 1 (Satu) bilah parang berukuran 1 (satu) meter dan lebar 5 (lima) cm bergagang kayu warna coklat, dan 1 (Satu) bilah parang berukuran 1 (satu) meter dan lebar 5 (lima) cm bergagang Besi warna putih;
Terdakwa memperoleh senjata tajam tersebut dari temannya yang bernama Awang;
Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor yang dipakai terdakwa saat itu adalah milik orang tua terdakwa;
Bahwa 2 (dua) buah senjata tajam tersebut ditemukan dibawah sepeda motor yang dipakai terdakwa;
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam rencananya untuk tawuran tetapi tawuran tersebut tidak terjadi;
Terdakwa tidak ada ijin dari instansi yang berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar ;
PITER P NAIPOSPOS dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani,dan saksi bersedia untuk diperiksa serta akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa sebelumnya saksi sudah pernah diperiksa di Penyidik;
Bahwa sehubungan dengan saksi dan rekan saksi yang mengamankan Terdakwa karena membawa senjata tajam tanpa ijin;
Bahwa adapun penangkapan yang saksi dan rekan saksi lakukan terhadap terdakwa pada hari Minggu tanggal 06 November 2022 sekitar pukul 04.00 wib di SPBU Dusun Madiun A Desa Sidodadi Ramunia Kec. Beringin Kab. Deli Serdang;
Bahwa saksi dan rekan saksi sebelum melakukan penangkapan terhadap terdakwa mendapat informasi dari masyarakat kalau ada sekelompok pemuda membawa senjata tajam sambil kelompok tersebut menyeret-nyeret senjata tajam;
Bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa barang bukti yang disita adalah 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat Warna mangenta Hitam BK 3174 MBE No.rangka MH1JM1128KK052511 No.Mesin JM11E2034713, 1 (Satu) bilah parang berukuran 1 (satu) meter dan lebar 5 (lima) cm bergagang kayu warna coklat, dan 1 (Satu) bilah parang berukuran 1 (satu) meter dan lebar 5 (lima) cm bergagang Besi warna putih;
Bahwa Terdakwa memperoleh senjata tajam tersebut dari temannya yang bernama Awang;
Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor yang dipakai terdakwa saat itu adalah milik orang tua terdakwa;
Bahwa 2 (dua) buah senjata tajam tersebut ditemukan dibawah sepeda motor yang dipakai terdakwa;
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam rencananya untuk tawuran tetapi tawuran tersebut tidak terjadi;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari instansi yang berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar ;
KHAIRUL SITEPU dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani,dan saksi bersedia untuk diperiksa serta akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa sebelumnya saksi sudah pernah diperiksa di Penyidik;
Bahwa sehubungan dengan saksi dan rekan saksi yang mengamankan Terdakwa karena membawa senjata tajam tanpa ijin;
Bahwa adapun penangkapan yang saksi dan rekan saksi lakukan terhadap terdakwa pada hari Minggu tanggal 06 November 2022 sekitar pukul 04.00 wib di SPBU Dusun Madiun A Desa Sidodadi Ramunia Kec. Beringin Kab. Deli Serdang;
Bahwa saksi dan rekan saksi sebelum melakukan penangkapan terhadap terdakwa mendapat informasi dari masyarakat kalau ada sekelompok pemuda membawa senjata tajam sambil kelompok tersebut menyeret-nyeret senjata tajam;
Bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa barang bukti yang disita adalah 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat Warna mangenta Hitam BK 3174 MBE No.rangka MH1JM1128KK052511 No.Mesin JM11E2034713, 1 (Satu) bilah parang berukuran 1 (satu) meter dan lebar 5 (lima) cm bergagang kayu warna coklat, dan 1 (Satu) bilah parang berukuran 1 (satu) meter dan lebar 5 (lima) cm bergagang Besi warna putih;
Bahwa Terdakwa memperoleh senjata tajam tersebut dari temannya yang bernama Awang;
Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor yang dipakai terdakwa saat itu adalah milik orang tua terdakwa;
Bahwa 2 (dua) buah senjata tajam tersebut ditemukan dibawah sepeda motor yang dipakai terdakwa;
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam rencananya untuk tawuran tetapi tawuran tersebut tidak terjadi;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari instansi yang berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar ;
RUDI HARTONO SIREGAR dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan saksi bersedia untuk diperiksa serta akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa sehubungan dengan tertangkapnya Terdakwa karena membawa senjata tajam tanpa ijin;
Bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa barang bukti yang disita adalah 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat Warna mangenta Hitam BK 3174 MBE No.rangka MH1JM1128KK052511 No.Mesin JM11E2034713, 1 (Satu) bilah parang berukuran 1 (satu) meter dan lebar 5 (lima) cm bergagang kayu warna coklat, dan 1 (Satu) bilah parang berukuran 1 (satu) meter dan lebar 5 (lima) cm bergagang Besi warna putih;
Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor yang dipakai terdakwa saat itu adalah milik saya;
Bahwa Saksi adalah Ayah kandung Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari instansi yang berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Keterangan Terdakwa Bayu Setiawan Siregar :
Bahwa Terdakwa saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan Terdakwa bersedia untuk diperiksa serta akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah pernah diperiksa di Penyidik;
Bahwa sehubungan dengan tertangkapnya Terdakwa karena membawa/memiliki senjata tajam;
Bahwa adapun Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Minggu tanggal 06 November 2022, sekitar jam 04.00 wib, di halaman SPBU Dusun Madiun A Desa Sidodadi Ramunia Kec.Beringin Kab.Deli Serdang;
Bahwa barang bukti yang disita ialah berupa 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat Warna mangenta Hitam BK 3174 MBE No.rangka MH1JM1128KK052511 No.Mesin JM11E2034713, 1(Satu) bilah parang berukuran 1(satu) meter dan lebar 5(lima) cm bergagang kayu warna coklat , dan 1(Satu) bilah parang berukuran 1(satu) meter dan lebar 5(lima) cm bergagang Besi warna putih;
Bahwa senjata tajam tersebut adalah milik Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa mendapatkanya dari AWANG;
Bahwa Terdakwa memiliki senjata tajam tersebut untuk melakukan tawuran dengan Geng Motor SL yang berada di Beringin atas nama ANDRE sebagai ketua geng motor;
Bahwa Terdakwa dan AWANG di ajak sama ketua geng motor bernama SANDI untuk ikut pergi menyerang anggota geng motor SL yang berada di Beringin;
Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Warna mangenta Hitam BK 3174 MBE No.rangka MH1JM1128KK052511 No.Mesin JM11E2034713 milik Bapak terdakwa dan Bapak terdakwa tidak mengetahui kalau sepeda motornya dipakai terdakwa untuk memnawa senjata tajam ataupun untuk melakukan tawuran;
Bahwa benar,barang bukti tersebut yang telah disita dari Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesal telah melakukan perbuatan tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin dari instansi pemerintah untuk memiliki senjata tajam tersebut;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa untuk mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) dan alat-alat bukti-bukti lainnya, Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) dalam perkara ini:
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
1 (Satu) bilah parang berukuran 1 (satu) meter dan lebar 5 (lima) cm bergagang kayu warna coklat
1 (Satu) bilah parang berukuran 1 (satu) meter dan lebar 5 (lima) cm bergagang besi warna putih
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Warna mangenta Hitam BK 3174 MBE No.rangka MH1JM1128KK052511 No.Mesin JM11E2034713
Menimbang, bahwa barang-barang bukti tersebut diatas telah diperlihatkan di persidangan dan terhadap barang bukti tersebut kebenarannya telah ditegaskan oleh saksi-saksi maupun terdakwa. Dan penyitaan barang-barang bukti tersebut telah sah menurut hukum, oleh karenanya barang bukti tersebut dapat dipergunakan sebagai alat pembuktian yang sah di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 Nopember 2022 sekira pukul 04.00 Wib. saksi Bambang Saputra Tobing, SH. yang bertugas di Polsek Beringin mendapat informasi dari masyarakat bahwasannya ada geng motor yang hendak tawuran di SPBU Dusun A Desa Sidodadi Ramunia Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang ;
Bahwa saksi Bambang Saputra Tobing dan team menuju ke SPBU Dusun A Desa Sidodadi Ramunia Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang ditempat tersebut para saksi menemukan segerombolan geng motor dan melihat 2 (dua) bilah parang masing-masing berukuran panjang 1 (satu) meter dan lebar 5 (lima) Cm bergagang kayu warna coklat dan bergagang besi warna putih yang berada dibawah sepeda motor Honda Beat warna Pink BK 3174 MBE milik terdakwa Bayu Setiawan Siregar;
Bahwa karena saat itu senjata tajam yang dibawa terdakwa tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Beringin untuk proses selanjutnya.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang tunggal, yaitu Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “Barang Siapa”;
Unsur “Tanpa Hak Memasukkan Ke Indonesia, Membuat, Menerima, Mencoba Memperolehnya, Menyerahkan Atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya Atau Mempunyai Dalam Miliknya, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan Atau Mengeluarkan Dari Indonesia Sesuatu Senjata Pemukul, Senjata Penikam, Atau Senjata Penusuk”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “ Barang Siapa “
Menimbang, bahwa dalam KUHP tidak ada penjelasan apakah yang dimaksud dengan unsur barang siapa, namun dalam Memorie van Toelichting (MvT) yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang menurut ilmu hukum diartikan sebagai subyek hukum pelaku tindak pidana yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana in casu adanya Terdakwa Bayu Setiawan Siregar sebagaimana disebutkan Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya adalah benar diri terdakwa, demikian pula keseluruhan saksi-saksi pada pokoknya telah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan Bayu Setiawan Siregar adalah diri terdakwa yang saat ini dihadapkan dan diperiksa di persidangan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani selama proses pemeriksaan ternyata terdakwa cukup cakap dan mampu untuk menjawab dan menjelaskan duduk kejadian serta tidak ditemukan adanya alasan pembenar atau pemaaf yang menunjukkan adanya kekeliruan mengenai orangnya atau subjek hukumnya ataupun alasan lain yang menyebabkan terdakwa dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah Ia lakukan, maka terbuktilah bahwa yang dimaksud dengan “unsur barang siapa” adalah Terdakwa Bayu Setiawan Siregar terbukti menurut hukum ;
Ad. 2.Unsur “Tanpa Hak Memasukkan Ke Indonesia, Membuat, Menerima, Mencoba Memperolehnya, Menyerahkan Atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya Atau Mempunyai Dalam Miliknya, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan Atau Mengeluarkan Dari Indonesia Sesuatu Senjata Pemukul, Senjata Penikam, Atau Senjata Penusuk”
Menimbang, bahwa dari rangkaian pertimbangan hukum sebagaimana tersebut diatas, Majelis Hakim akan menghubungkannya dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan diketahui : bahwa pada hari Minggu tanggal 06 Nopember 2022 sekira pukul 04.00 Wib. saksi Bambang Saputra Tobing, SH. yang bertugas di Polsek Beringin mendapat informasi dari masyarakat bahwasannya ada geng motor yang hendak tawuran di SPBU Dusun A Desa Sidodadi Ramunia Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang ;
Menimbang, bahwa saksi Bambang Saputra Tobing dan team menuju ke SPBU Dusun A Desa Sidodadi Ramunia Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang ditempat tersebut para saksi menemukan segerombolan geng motor dan melihat 2 (dua) bilah parang masing-masing berukuran panjang 1 (satu) meter dan lebar 5 (lima) Cm bergagang kayu warna coklat dan bergagang besi warna putih yang berada dibawah sepeda motor Honda Beat warna Pink BK 3174 MBE milik terdakwa Bayu Setiawan Siregar;
Menimbang, bahwa karena saat itu senjata tajam yang dibawa terdakwa tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Beringin untuk proses selanjutnya dan ternyata Terdakwa tidak ada memperoleh inin yang sah untuk membawa senjata penikam atau penusuk tersebut dan senjata tersebut dapat mengancam keselamatan jiwa dan raga orang lain, maka Terdakwa telah tanpa hak melakukan perbuatan membawa senjata penikam atau penusuk sebagaimana barang bukti
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, yang didakwakan kepada terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, maka sekarang Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah atas perbuatan terdakwa yang telah terbukti itu dapat dipertanggungjawabkan atau dipersalahkan kepada terdakwa akan dipertimbangkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sepanjang persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak melihat adanya alasan-alasan pemaaf, pembenar atau yang dapat menghilangkan kesalahan atau sifat melawan hukum perbuatan terdakwa, oleh karena itu terdakwa harus dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang kwalifikasinya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah mempertimbangkan segala sesuatunya hasil pemeriksaan perkara ini sebagaimana tersebut diatas maka Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum mengenai kwalifikasi kesalahan yang dilakukan Terdakwa, akan tetapi Majelis Hakim tidak sependapat dengan lamanya terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam requisitoirnya, terlebih lagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana harus pula mempertimbangkan rasa keadilan bagi terdakwa dan masyarakat selain itu tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata merupakan pembalasan melainkan sebagai usaha preventif dan represif agar terdakwa bisa merenungkan perbuatan selanjutnya, lebih tegasnya hukuman yang dijatuhkan bukan untuk menurunkan derajat manusia, akan tetapi bersifat edukatif, motifatif agar terdakwa tidak melakukan perbuatan tersebut lagi serta preventif bagi masyarakat lainnya oleh karenanya terdakwa haruslah dijatuhi pidana sebagaimana dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman terhadap diri terdakwa maka terlebih dahulu dipertimbangkan mengenai hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan hukuman bagi terdakwa ;
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan Terdakwa menggangu ketertiban umum ;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa bersiskap sopan dalam persdiangan ;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Barang bukti belum dipergunakan untuk melakukan tawuran ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, baik hal-hal yang memberatkan maupun meringankan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan atas diri terdakwa sebagai mana tersebut dalam amar putusan di bawah ini dipandang adil dan tepat;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti :
1 (Satu) bilah parang berukuran 1 (satu) meter dan lebar 5 (lima) cm bergagang kayu warna coklat
1 (Satu) bilah parang berukuran 1 (satu) meter dan lebar 5 (lima) cm bergagang besi warna putih
Yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Warna mangenta Hitam BK 3174 MBE No.rangka MH1JM1128KK052511 No.Mesin JM11E2034713
Maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak yaitu Rudi Hartono Siregar.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa Bayu Setiawan Siregar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Penikam Atau Penusuk” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) Bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (Satu) bilah parang berukuran 1 (satu) meter dan lebar 5 (lima) cm bergagang kayu warna coklat
1 (Satu) bilah parang berukuran 1 (satu) meter dan lebar 5 (lima) cm bergagang besi warna putih
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Warna mangenta Hitam BK 3174 MBE No.rangka MH1JM1128KK052511 No.Mesin JM11E2034713
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Rudi Hartono Siregar.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, pada hari Rabu, tanggal 08 Februari 2023 oleh kami, Pinta Uli Br. Tarigan, S.H., sebagai Hakim Ketua, Rina Lestari Br. Sembiring, S.H.,M.H , Sulaiman M, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Agriva A. Tarigan, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, serta dihadiri oleh Rahmaniar Tarigan, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Rina Lestari Br. Sembiring, S.H.,M.H Pinta Uli Br. Tarigan, S.H.
Sulaiman M, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Agriva A. Tarigan, S.H.