21/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tte
Putusan PN TERNATE Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tte
Plaintiffs / Applicants (3)
Filing or appealing side
Prosecutor (3)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ASWADI ADAM, S.T. Bin ADAM tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa MUHAMMAD ASWADI ADAM, S.T. Bin ADAM oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ASWADI ADAM, S.T. Bin ADAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara Bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD ASWADI ADAM, S.T. Bin ADAM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 6 (Enam) Bulan, dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) Bulan; Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.959.137.450,85- (Satu milyar sembilan ratus lima puluh sembilan juta seratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh rupiah delapan puluh lima sen) yang diperhitungkan dari jumlah pembayaran kerugian negara yang disetorkan ke rekening Kas Negara Cq. Ke rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Pulau Taliabu dengan rincian: Surat Tanda Setor (STS) /STS/1.02.01/PT/2018 tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); Surat Tanda Setor (STS) 001/STS/10211/DINKES/PT/2021 tanggal 30 April 2021 sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah); Surat Tanda Setor (STS) 002/STS/10211/DINKES/PT/2021 tanggal 30 Mei 2021 sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah); Slip Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI yang sudah divalidasi tanggal 20 Agustus 2021 sebesar Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah). Total seluruhnya sejumlah Rp2.100.000.000,00 (dua milyar seratus juta rupiah); Dengan demikian uang yang telah disetorkan tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa, sedangkan kelebihan pembayaran sebesar Rp140.862.549,15 (Seratus empat puluh juta delapan ratus enam puluh dua ribu lima ratus empat puluh sembilan rupiah lima belas sen), dikembalikan kepada saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR, S.E; Menetapkan agar Terdakwa ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) Eksemplar Foto Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulau Taliabu Nomor: 440/KPTS.02/ DINKES. KB/PT/I/2016 Tanggal 04 Januari 2016. Dikembalikan kepada HAMID RAHIM, S.E. 1 (satu) Eksemplar Foto Copy Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2016. Dikembalikan kepada SILVESTER STEVI WANDAN; 1 (satu) Bundel Foto Copy Daftar Paket Taliabu Tahun 2015 dan Tahun 2016. Dikembalikan kepada Saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR, S.E. 1 (satu) Eksemplar foto copy Dokumen Kontrak Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulau Taliabu Nomor : 027/05/PL/SPJ/DK&KB-PT/2016 tanggal 10 November 2016. 1 (satu) Eksemplar foto copy Berita Acara Pembayaran 100% pekerjaan belanja jasa konsultan pengawas pembangunan puskesmas Sahu-Tikong dengan jumlah Rp133.000.000 (Seratus tiga puluh tiga juta rupiah) di lingkup Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016. 1 (satu) Eksemplar foto copy Berita Acara Pembayaran MC.1 (95%) Nomor : 168/ BAP-MC.1/PPK/DINKES-KB/PT/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016 pada pekerjaan Puskesmas Sahu-Tikong dengan nilai pembayaran sebesar Rp2.575.287.750,00 (dua milyar lima ratus tujuh puluh lima juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) Tahun Anggaran 2016. 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah pencairan Dana (SP2D) Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulau Taliabu Nomor : 2202/SP2D-LS/ 1.02.01/ PT/XII/2016 tanggal 29 Desember 2016. 1 (satu) lembar foto copy Kwitansi foto copy pencairan/pemindahbukuan dari baki Rekening Kas Umum Daerah Kepada PT. WIDYA RAHMAT KARYA dengan nomor Rekening: 7679-01-000349-30-7 sesuai SP2D no. 2202/SP2D-LS/1.02.01/ PT/XII/ 2016 sebesar Rp2.274.808.799,00 (dua milyar dua ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh sembilan rupiah). Dikembalikan kepada Saksi KURAISIYA MARSAOLY, S.Ag. 1 (satu) Eksemplar foto copy Surat Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor: 74/ KPTS.02/PT/2016 tanggal 29 Maret 2016; 1 (satu) Bundle foto copy Dokumen Hasil Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong Tahun 2016 Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana. Dikembalikan kepada Saksi MARTONO, S.E. 1 (satu) rangkap foto copy Formulir BRILinks Mitra PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) BRI Unit Taliabu; 1 (satu) rangkap foto copy Permohonan Pengamanan/Blokir Pencairan Nomor: 440/704/DINKES-KB/PT/XII/2016 tanggal 22 Desember 2016; 1 (satu) rangkap foto copy Hasil Laporan Transaksi PT. WIDYA RAHMAT KARYA Nomor Rekening: 767901000349307. Dikembalikan kepada Saksi FAHTIAR Y. FORINTI; 1 (satu) lembar Bilyet Giro PANIN BANK PT. WIDYA RAHMAT KARYA Cabang Permata Sari Nomor Rekening 7035008187. Dikembalikan kepada Saksi ST. RABIAH MUIN Binti MUIN; 1 (satu) bundel Asli Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu; 1 (satu) bundel Asli Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2018; 1 (satu) bundel Rancangan Perda Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 6 Tahun 2016; 1 (satu) bundel foto copy Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 1 (satu) bundel foto copy Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 6 Tahun 2016. Dikembalikan kepada LODOVICUS STENLY GAHARPUNG, S.I.Kom; 1 (satu) rangkap foto copy Dokumen Kontrak Penyedia PT. Mahoro Jaya Sakti Nomor: 027/05/PL/SPJ/DK&KB-PT/2016 tanggal 10 November 2016; 1 (satu) rangkap Informasi Tender LPSE Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2016. Dikembalikan kepada SYAMSUDIN; 1 (satu) rangkap Copy Permohonan Pembayaran MC.1 (95%) Nomor 838/679/ DINKES-KB/PT/XII/2016; Copy Rekapitulasi Kegiatan DAK Fisik TA 2016 yang mencapai Output 100 %; 1 (satu) lembar Asli Surat Nomor :900/505.9/DINKES/PT/2017 tanggal 2 Juni 2017 Perihal Penyampaian Tanggapan yang ditujukan kepada Tim Pemeriksaan LKPD Kabupaten Pulau Taliabu TA 2016 Di Bobong; 1 (rangkap) Asli Surat Nomor : 440/704/DINKES-KB/PT/XII/2016 tanggal 22 Desember 2016 perihal Permohonan Pengamanan/Blokir Pencairan yang ditujukan kepada Kepala BRI Unit Taliabu; 1 (satu) rangkap Copy Data Dinas Kesehatan Tahun 2016; 1 (rangkap) Asli Surat Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor :823.3/187/ kpts/ iv/2018 tanggal 16 April 2018 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil; 1 (satu) rangkap Asli Surat Bupati Pulau Taliabu Nomor :862/84/BUP/2017 tanggal 3 Juli 2017 perihal Sanksi yang ditujukan Para PPK Kabupaten Pulau Taliabu; 1 (satu) rangkap Asli Surat Bupati Pulau Taliabu Nomor :835/85/BUP/2017 tanggal 3 Juli 2017 perihal Surat Perintah yang ditujukan Para PPK SKPD Kabupaten Pulau Taliabu Di Bobong; 1 (satu) rangkap Copy Rekapan Temuan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2016 Pada Dinas Kesehatan Dan Keluarga Berencana; 1 (satu) rangkap Copy SPJ (Surat Pertanggungjawaban) Bendahara Pengeluaran Blan Agustus 2016 Dinas Kesehatan Dan KB Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016; Foto Copy Aset Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2017; 1 (satu) rangkap Asli Daftar Utang Bayar 2016 Dinas Kesehatan Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2017; Asli Kwitansi pembayaran 100% Jasa Konsultasi Perencanaan Pembangunan Puskesmas Kontrak Nomor 027/03/SP/DINKES-KB/PT/2016 Tanggal 20 Mei 2016 dan BAP Nomor 192/BAP-100%/PPK/DINKES-KB/PT/XII/2016 Tanggal 19 Desember 2016 atas nama CV. GEOMETRIC KONSULTAN TEHNIK Pada Kegiatan Pembangunan Puskesmas Rp200,060,000 (dua ratus juta enam puluh ribu rupiah); 1 (satu) lembar Copy Daftar Realisasi Belanja Modal Tahun 2016 Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu; 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Pembayaran MC.I 95 % Pembangunan Puskesmas Lokasi Desa Sahu Tikong sesuai kontrak Nomor 027/029/KONTRAK/DKKB-PT/2016 Tanggal 02 Agustus 2016 dan BAP Nomor 168/BAP-MC.1/PPK/DINKES-KB/PT/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016 CV. WIDYA RAHMAT KARYA Pada Kegiatan Pembangunan Puskesmas; 1 (satu) lembar foto copy Daftar Realisasi Pekerjaan Fisik Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2016 dan tahun 2017; 1 (satu) lembar Asli Surat Tanda Setor (STS) Nomor 001/STS/10211/ DINKES/PT/2021 tanggal 30 April 2021 Pengembalian Kekurangan Volume atas Pekerjaan Pembangunan Puskesmas di Sahu-Tikong Sesuai Kontrak Nomor 027/ 029/KONTRAK/DKKB-PT/2016 Tanggal 02 Agustus 2016 sejumlah Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah); 1 (satu) lembar Asli Surat Tanda Setor (STS) Nomor 002/STS/10211/ DINKES/ PT/2021 tanggal 3 May 2021 Pengembalian Kekurangan Volume atas Pekerjaan Pembangunan Puskesmas di Sahu-Tikong Sesuai Kontrak Nomor 027/029/ KONTRAK/DKKB-PT/2016 Tanggal 02 Agustus 2016 sejumlah Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah); 1 (satu) lembar foto copy Surat Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 440/344.1/DINKES/PT/VIII/2017 tanggal 16 Agustus 2017 Perihal Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan; 1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran Belanja Langsung (SPP-LS) Nomor 049/SPP-LS/1.02.01/PT/2016 tanggal 24 Agustus 2016; 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 2435/SP2D-LS/1.02.01/PT/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016 Pembayaran 100 % Belanja Jasa Konsultan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Lokasi desa Dahu Tikong Kontrak Nomor :027 /03/PL/SPJ/DK & KB-PT/2016 Tanggal 14 Desember 2016 dan BAP Nomor 257/BA-MC/PPK/DINKES-KB/PT/XII/2016 tanggal 27 desember 2016 an. PT. MAHORO JAYASAKTI Pada Kegiatan Pembangunan Puskesmas; 1 (satu) lembar Kwitansi sejumlah Rp611.825.938,- (enam ratus sebelas juta delapan ratus dua puluh lima ribu Sembilan ratus tiga puluh delapan rupiah) tanggal 26 Agustus 2016 Uraian hendaklah memindahbukukan Dari Baki Rekening Kas Umum Daerah Kepada PT. WIDYA RAHMAT KARYA Dengan Nomor Rek: 7679-01-000349-30-7 Sesuai SP2D Nomor 0956/SP2D-LS/1.02.01/ PT/ VIII/2016; 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 0956/SP2D-LS/1.02.01/PT/VIII/2016 tanggal 26 Agustus 2016 Pembayaran uang muka 20 % Pada Pekerjaan Pembangunan sesuai SPK Nomor :027/029/KONTRAK/DKKB-PT/2016 Tanggal 02 Agustus 2016 dan BAP Nomor 061/BAP-UM/DINKES-KB/PT/ VIII/2016 Tanggal 15 Agustus 2016 an.PT.WIDYA RAHMAT KARYA pada Kegiatan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong; 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 2202/SP2D-LS/1.02.01/PT/XII/2016 tanggal 29 Desember 2016 sejumlah Rp. 2.575.287.750,- (dua milyar lima ratus tujuh puluh lima juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) untuk keperluan Pembayaran MC1 95% Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong seusai Kontrak Nomor 027/029/Kontrak/DKKB-PT/2016 tanggal 02 Agustus 2016 dan BAP Nomor 168/BAP-MC1/PPK/DINKES-KB/PT/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016 an. CV.Widya Rahmat Karya Pada kegiatan Pembangunan Puskesmas; 1 (satu) lembar foto copy Rekapan Kontrak Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2016; 1 (satu) rangkap foto copy Laporan Realisasi Pekerjaan Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2016; 1 (satu) rangkap foto copy Rekapitulasi Kegiatan DAK Fisik TA. 2016 yang telah mencapai Output 100%; 1 (satu) rangkap foto copy Laporan Realisasi Dana DAK 2016 berdasarkan Kontrak/SPK. 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 8 Juni 2018 sejumlah Rp631.561.559,00 (enam ratus tiga puluh satu juta lima ratus enam puluh satu ribu lima ratus lima puluh sembilan rupiah); 1 (satu) lembar Asli kwitansi pembayaran uang muka 30 % Pada Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong sesuai SPK Nomor 440/04/SP/ DINKES/ PT/2018 Tanggal 24 mei 2018 dan BAP Nomor 27/BAP-UM/PPK/DINKES/ PT/VI/2018 Tanggal 05 Juni 2018 pada Kegiatan Pembangunan Puskesmas an. CV. RUMAH KITA sejumlah Rp631.561.559 (enam ratus tiga puluh satu juta lima ratus enam puluh satu ribu lima ratus lima puluh sembilan rupiah); 1 (satu) rangkap Asli Permohonan Pembayaran Uang Muka (20%) Nomor 838/556/DINKES-KB/PT/VIII/2016 PT. WIDAY RAHMAT KARYA yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Dan KB Kabupaten Pulau Taliabu; 1 (satu) rangkap Asli Laporan Kegiatan Monitoring Dan Evaluasi Dalam Daerah Akhir Tahun Tahun Anggaran 2016. Dikembalikan kepada NURMALASARI, S.Farm.Apt. 1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Inspektorat Daerah Kab. Pulau Taliabu Nomor: 780/61/ITDA-PT/IV/2016 tanggal 16 Agustus 2016; 1 (satu) rangkap Permohonan Pembayaran Uang Muka (20%) Nomor: 061/BAP-UM/PPK/DINKES-KB/PT/VIII/2016 tanggal 15 Agustus 2016 dalam paket pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinasa Kesehatan dan Keluarga Berencana Kab. Pulau Taliabu; 1 Eksemplar Surat Perjanjian (kontrak) Nomor: 027/029/KONTRAK/DKKB-PT/2016 tanggal 02 Agustus 2016 dalam paket pekerjaan Pembanguna Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana T.A. 2016; 1 lembar Surat Rekomendasi Inspektorat Daerah Kab. Pulau Taliabu Nomor: 85.5/ITDA-PT/VIII/2016 tanggal 22 Agustus 2016; 1 (satu) rangkap Permohonan Pembayaran Uang Muka (20%) Nomor: 440/544/ DINKES-KB/PT/VIII/2016 tanggal 5 Agustus 2016 atas paket pekerjaan jasa konsultasi perencanaan bangunan Puskesmas Sahu-Tikong T.A. 2016; 1 (satu) lembar kwitansi pencairan/pindah bukuan dari rekening khas buku daerah Kepada CV Widya Rahmat Karya Nomor: 2202/KW/CV.WRK/PT/XII/2016 tanggal 29 Desember 2016; 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Kab. Pulau Taliabu Nomor: 2202/SP2D-LS/1.02.01/PT/XII/2016 tanggal 29 Desember 2016; 1 (satu) lembar kwitansi pencairan /pindah bukuan dari rekening khas buku daerah Kepada CV Geometric Konsultan Tehnik Nomor: 2390/KW/CV.BKT/PT/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016; 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Kab. Pulau Taliabu Nomor: 2390/SP2D-LS/1.02.01/PT/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016; 1 (satu) Bundel Arsip SP2D Bulan Juni T.A. 2018 BPKAD Kab. Pulau Taliabu. Dikembalikan kepada RUSLAN; 1 (satu) lembar foto copy Susunan Kepengurusan PT. WIDYA RAHMA KARYA; 1 (satu) rangkap Asli Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. WIDYA RAHMAT KARYA Nomor: AHU-AH.01.03-0003722 tanggal 06 Januari 2021; 1 (satu) rangkap Asli eksemplar asli Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT. WIDYA RAHMAT KARYA Nomor AHU-AH.01.03-0205366 tanggal 30 April 2020; 1 (satu) rangkap Asli Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0045853.AH.01.02 Tahun 2019 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. WIDYA RAHMAT KARYA; 1 (satu) rangkap Asli Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0045853.AH.01.02 Tahun 2019 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. WIDYA RAHMAT KARYA; 1 (satu) rangkap Asli Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. WIDYA RAHMAT KARYA Nomor AHU-AH.01.03-0040564 tanggal 13 Januari 2017; 1 (satu) Asli Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. WIDYA RAHMAT KARYA Nomor AHU-AH.01.03-0025085 tanggal 22 Februari 2016; 1 (satu) rangkap Asli Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-00768.40.27.2014 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perseroan terbatas PT. WIDYA RAHMAT KARYA; 1 (satu) rangkap Asli AKTA Notaris LOLA ROSALINA, SH Nomor AKTA 08 tanggal 10 Februari 2012 Berita Acara Rapat PT. WIDYA RAHMAT KARYA; 1 (satu) rangkap Asli Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor C-20101 HT.01.01.TH.2004 tentang Pengesahan AKTA Pendirian Perseroan Terbatas; 1 (satu) rangkap rekening koran PT. WIDYA RAHMAT KARYA Bank Sulsebar Nomor Rekening 1310030000150568 atas nama NURLAELAH MUIN. Dikembalikan kepada Saksi MUHADJIR YA’LA; 1 (satu) rangkap Berita Acara Pembayaran (100%) Nomor : 116/BAP/PPK/ DINKES/PT/XI/2018 tanggal 21 November 2018 Pekerjaan Belanja Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong Tahun Anggaran 2018; 1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 12.PERENC.SPK/KPA/PP/ Dinkes PT/2018 tanggal 19 Maret 2018 dalam Paket Belanja. Dikembalikan kepada Saksi HIDAYAT NGGIRI, S.T.; 1 (satu) Lembar Surat Keputusan NOKEP : 162/KW-XII/SDM/06/2016 Tentang Promosi dan Kenaikan PERSERO GRADE (PG), Kantor Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk. Dikembalikan kepada Saksi TAUFIK, SS; Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tte
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama Lengkap : MUHAMMAD ASWADI ADAM, S.T. Bin ADAM
2. Tempat Lahir : Lipu
3. Umur/Tanggal Lahir : 39 Tahun / 19 Desember 1982
4. Jenis Kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Agama : Islam
7. Tempat Tinggal : Alamat Sesuai KTP Jl Hansip No. 01 Kel. Lipu Kec. Kulisusu Kab. Buton Utara Prov. Sulawesi Tenggara; Alamat Domisili Toko Baby Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Renegetan Kabupaten Minahasa
8. Pekerjaan : Swasta (Kontraktor)
Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya yaitu : Fuad Alhadi, SH, Fakhri Lantu, SH, dan Rachmad I. Latsori, Para Advokat yang beralamat kantor di Jl. Kayu Manis Kel. Salahudin Kota Ternate Provinsi Maluku Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Septeber 2022 dan telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ternate pada tanggal 6 September 2022;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate tersebut;
Setelah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor : 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Tte tanggal 16 Agustus 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Surat Penetapan Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor: 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Tte tanggal 16 Agustus 2022 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara atas nama Terdakwa;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli dan keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ASWADI ADAM, S.T. Bin ADAM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa MUHAMMAD ASWADI ADAM, S.T. Bin ADAM oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ASWADI ADAM, S.T. Bin ADAM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
Menjatuhkan Pidana Penjara kepada Terdakwa, selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan, dengan perintah agar Terdakwa ditahan;
Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila dalam 1 (satu) bulan sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, Terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; …..
Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.959.137.450,85- (Satu Miliar Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Seratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Lima Puluh Rupiah Delapan Puluh Lima Sen) yang diperhitungkan dari jumlah pembayaran kerugian negara yang dibayarkan/disetorkan ke rekening Kas Negara Cq. Ke rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Pulau Taliabu dengan rincian:
Surat Tanda Setor (STS) /STS/1.02.01/PT/2018 tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Surat Tanda Setor (STS) 001/STS/10211/DINKES/PT/2021 tanggal 30 April 2021 sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
Surat Tanda Setor (STS) 002/STS/10211/DINKES/PT/2021 tanggal 30 Mei 2021 sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
Slip Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI yang sudah divalidasi tanggal 20 Agustus 2021 sebesar Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah).
Dengan total seluruhnya sejumlah Rp2.100.000.000,00 (dua milyar seratus juta rupiah);
Dengan demikian uang yang telah disetorkan tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa, untuk selebihnya dikembalikan kepada Terdakwa;
Menyatakan Barang bukti :
1 (satu) Eksemplar Foto Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulau Taliabu Nomor : 440/KPTS.02/ DINKES.KB/ PT/I/2016 Tanggal 04 Januari 2016.
Dikembalikan kepada Saksi HAMID RAHIM, S.E;
1 (satu) Eksemplar Foto Copy Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2016.
Dikembalikan kepada Saksi SILFESTER STEVI WANDAN;
1 (satu) Bundel Foto Copy Daftar Paket Taliabu Tahun 2015 dan Tahun 2016.
Dikembalikan kepada Saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR, S.E;
1 (satu) Eksemplar foto copy Dokumen Kontrak Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulau Taliabu Nomor: 027/05/PL/SPJ/ DK&KB-PT/2016 tanggal 10 November 2016;
1 (satu) Eksemplar foto copy Berita Acara Pembayaran 100% pada pekerjaan belanja jasa konsultan pengawas pembangunan puskesmas Sahu-Tikong dengan jumlah Rp133.000.000,00 (Seratus tiga puluh tiga juta rupiah) di Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) Eksemplar foto copy Berita Acara Pembayaran MC.1 (95%) Nomor: 168/BAP-MC.1/PPK/DINKES-KB/PT/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016 pada pekerjaan Puskesmas Sahu-Tikong dengan nilai pembayaran sebesar Rp2.575.287.750,00 (dua milyar lima ratus tujuh puluh lima juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah pencairan Dana (SP2D) Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulau Taliabu Nomor: 2202/ SP2D-LS/1.02.01/PT/XII/2016 tanggal 29 Desember 2016;
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi foto copy pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah Kepada PT. WIDYA RAHMAT KARYA dengan nomor Rekening : 7679-01-000349-30-7 sesuai SP2D no. 2202/SP2D-LS/1.02.01/ PT/XII/2016 sebesar Rp2.274.808.799,00 (dua milyar dua ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh sembilan rupiah);
Dikembalikan kepada Saksi KURAISIYA MARSAOLY, S.Ag;
1 (satu) Eksemplar foto copy Surat Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor: 74/ KPTS.02/PT/2016 tanggal 29 Maret 2016;
1 (satu) Bundle foto copy Dokumen Hasil Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Lokasi Sahu-Tikong Tahun 2016 Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana.
Dikembalikan kepada Saksi MARTONO, S.E.
1 (satu) rangkap foto copy Formulir BRILinks Mitra PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) BRI Unit Taliabu;
1 (satu) rangkap foto copy Permohonan Pengamanan/Blokir Pencairan Nomor: 440/704/DINKES-KB/PT/XII/2016 tanggal 22 Desember 2016;
1 (satu) rangkap foto copy Hasil Laporan Transaksi PT. WIDYA RAHMAT KARYA Nomor Rekening: 767901000349307;
Dikembalikan kepada Saksi FAHTIAR Y. FORINTI Bin YUSUF FORINTI;
1 (satu) lembar Bilyet Giro PANIN BANK PT. WIDYA RAHMAT KARYA Cabang Permata Sari Nomor Rekening 7035008187.
Dikembalikan kepada Saksi ST. RABIAH MUIN Binti MUIN;
1 (satu) bundel Asli Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu;
1 (satu) bundel Asli Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2018;
1 (satu) bundel Asli Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 6 Tahun 2016;
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Bupati Puau Taliabu Nomor 6 Tahun 2016.
Dikembalikan kepada LODOVICUS STENLY GAHARPUNG, S.I.Kom;
1 (satu) rangkap foto copy Dokumen Kontrak Penyedia PT. Mahoro Jaya Sakti Nomor: 027/05/PL/SPJ/DK&KB-PT/2016 tanggal 10 November 2016;
1 (satu) rangkap foto copy Informasi Tender LPSE Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2016.
Dikembalikan kepada SYAMSUDIN;
1 (satu) rangkap Copy Permohonan Pembayaran MC.1 (95%) Nomor 838/679/ DINKES-KB/PT/XII/2016;
Copy Rekapitulasi Kegiatan DAK Fisik 2016 yang telah mencapai Output 100 %;
1 (satu) lembar Asli Surat Nomor :900/505.9/DINKES/PT/2017 tanggal 2 Juni 2017 Perihal Penyampaian Tanggapan yang ditujukan kepada Tim Pemeriksaan LKPD Kabupaten Pulau Taliabu TA 2016 Di Bobong;
1 (rangkap) Asli Surat Nomor :440/704/DINKES-KB/PT/XII/2016 tanggal 22 Desember 2016 perihal Permohonan Pengamanan/Blokir Pencairan yang ditujukan kepada Kepala BRI Unit Taliabu;
1 (satu) rangkap Copy Data Dinas Kesehatan Tahun 2016;
1 (rangkap) Asli Surat Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor : 823.3/ 187/ kpts/iv/ 2018 tanggal 16 April 2018 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil;
1 (satu) rangkap Asli Surat Bupati Pulau Taliabu Nomor :862/84/BUP/2017 tanggal 3 Juli 2017 perihal Surat Sanksi yang ditujukan Para PPK SKPD Kabupaten Pulau Taliabu Di Bobong;
1 (satu) rangkap Asli Surat Bupati Pulau Taliabu Nomor :835/85/BUP/2017 tanggal 3 Juli 2017 perihal Surat Perintah yang ditujukan Para PPK SKPD Kabupaten Pulau Taliabu Di Bobong;
1 (satu) rangkap Copy Rekapan Temuan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2016 Pada Dinas Kesehatan Dan Keluarga Berencana;
1 (satu) rangkap Copy SPJ Bendahara Pengeluaran Bulan Agustus 2016 Dinas Kesehatan Dan KB Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016;
Copy Laporan Aset Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2017;
1 (satu) rangkap Asli Daftar Utang Bayar 2016 Dinas Kesehatan Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2017;
Asli Kwitansi pembayaran 100% Jasa Konsultasi Perencanaan Pembangunan Puskesmas Sesuai Kontrak Nomor 027/03/SP/DINKES-KB/PT/2016 Tanggal 20 mei 2016 dan BAP Nomor 192/BAP-100%/PPK/DINKES-KB/PT/XII/2016 Tanggal 19 Desember 2016 atas nama CV. GEOMETRIC KONSULTAN TEHNIK Pada Kegiatan Pembangunan Puskesmas sejumlah Rp200,060,000 (dua ratus juta enam puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar Copy Daftar Realisasi Belanja Modal Tahun 2016 Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu;
1 (satu) lembar Asli Kwitansi Pembayaran MC.I 95 % Pembangunan Puskesmas Lokasi Desa Sahu Tikong sesuai kontrak Nomor 027/029/KONTRAK/DKKB-PT/2016 Tanggal 02 Agustus 2016 dan BAP Nomor 168/BAP-MC.1/PPK/DINKES-KB/PT/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016 CV. WIDYA RAHMAT KARYA Pada Kegiatan Pembangunan Puskesmas;
1 (satu) lembar foto copy Daftar Realisasi Pekerjaan Fisik Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2016 dan tahun 2017;
1 (satu) lembar Asli Surat Tanda Setor (STS) Nomor : 001/STS/10211/ DINKES/ PT/2021 tanggal 30 April 2021 Pengembalian Kekurangan Volume atas Pekerjaan Pembangunan Puskesmas di Sahu-Tikong Sesuai Kontrak Nomor 027/ 029/ KONTRAK/DKKB-PT/2016 Tanggal 02 Agustus 2016 sejumlah Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar Asli Surat Tanda Setor (STS) Nomor : 002/STS/10211/ DINKES/ PT/2021 tanggal 3 May 2021 Pengembalian Kekurangan Volume atas Pekerjaan Pembangunan Puskesmas di Sahu-Tikong Sesuai Kontrak Nomor 027/029/ KONTRAK/DKKB-PT/2016 Tanggal 02 Agustus 2016 sejumlah Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar foto copy Surat Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 440/344.1/DINKES/PT/VIII/2017 tanggal 16 Agustus 2017 Perihal Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan;
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran Belanja Langsung (SPP-LS) Nomor 049/SPP-LS/1.02.01/PT/2016 tanggal 24 Agustus 2016;
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 2435/SP2D-LS/1.02.01/PT/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016 Pembayaran 100 % Belanja Jasa Konsultan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Lokasi desa Dahu Tikong Kontrak Nomor :027 /03/PL/SPJ/DK & KB-PT/2016 Tanggal 14 Desember 2016 dan BAP Nomor 257/BA-MC/PPK/DINKES-KB/PT/XII/2016 tanggal 27 desember 2016 an. PT. MAHORO JAYASAKTI Pada Kegiatan Pembangunan Puskesmas;
1 (satu) lembar Kwitansi sejumlah Rp611.825.938,00 (enam ratus sebelas juta delapan ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh delapan rupiah) tanggal 26 Agustus 2016, Uraian hendaklah memindahbukukan Dari Baki Rekening Kas Umum Daerah Kepada PT. WIDYA RAHMAT KARYA Dengan Nomor Rek: 7679-01-000349-30-7 Sesuai SP2D Nomor 0956/SP2D-LS/1.02.01/ PT/VIII/2016;
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 0956/ SP2D-LS/1.02.01/PT/VIII/2016 tanggal 26 Agustus 2016 Pembayaran uang muka 20 % Pada Pekerjaan Pembangunan sesuai SPK Nomor :027/029/ KONTRAK/DKKB-PT/2016 Tanggal 02 Agustus 2016 dan BAP Nomor 061/ BAP-UM/DINKES-KB/PT/VIII/2016 Tanggal 15 Agustus 2016 an. PT. WIDYA RAHMAT KARYA pada Kegiatan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong;
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 2202/ SP2D-LS/1.02.01/PT/XII/2016 tanggal 29 Desember 2016 sejumlah Rp. 2.575.287.750,- (dua milyar lima ratus tujuh puluh lima juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) untuk keperluan Pembayaran MC1 95% Pembangunan Lokasi Desa Sahu-Tikong seusai Kontrak Nomor 027/029/Kontrak/DKKB-PT/2016 tanggal 02 Agustus 2016 dan BAP Nomor 168/BAP-MC1/PPK/DINKES-KB/PT/ XII/2016 tanggal 14 Desember 2016 an. CV.Widya Rahmat Karya Pada kegiatan Pembangunan Puskesmas;
1 (satu) lembar foto copy Rekapan Kontrak Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2016;
1 (satu) rangkap foto copy Laporan Realisasi Pekerjaan Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2016;
1 (satu) rangkap foto copy Rekapitulasi Kegiatan DAK Fisik TA. 2016 yang telah mencapai Output 100%;
1 (satu) rangkap foto copy Laporan Realisasi Dana DAK 2016;
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 8 Juni 2018 sejumlah Rp631.561.559,00 (enam ratus tiga puluh satu juta lima ratus enam puluh satu ribu lima ratus lima puluh sembilan rupiah);
1 (satu) lembar Asli kwitansi pembayaran uang muka 30 % Pada Pekerjaan Puskesmas Sahu Tikong sesuai SPK Nomor 440/04/SP/ DINKES/PT/2018 Tanggal 24 mei 2018 dan BAP Nomor 27/BAP-UM/PPK/ DINKES/PT/VI/2018 Tanggal 05 Juni 2018 pada Kegiatan Pembangunan Puskesmas an. CV. RUMAH KITA sejumlah Rp631.561.559 (enam ratus tiga puluh satu juta lima ratus enam puluh satu ribu lima ratus lima puluh sembilan rupiah);
1 (satu) rangkap Asli Permohonan Pembayaran Uang Muka (20%) Nomor 838/556/DINKES-KB/PT/VIII/2016 PT. WIDYA RAHMAT KARYA;
1 (satu) rangkap Asli Laporan Kegiatan Monitoring Dan Evaluasi Dalam Daerah Akhir Tahun Tahun Anggaran 2016;
Dikembalikan kepada NURMALASARI, S.Farm.Apt;
1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Inspektorat Daerah Kab. Pulau Taliabu Nomor: 780/61/ITDA-PT/IV/2016 tanggal 16 Agustus 2016;
1 (satu) rangkap Permohonan Pembayaran Uang Muka (20%) Nomor : 061/ BAP-UM/PPK/DINKES-KB/PT/VIII/2016 tanggal 15 Agustus 2016 dalam paket pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong;
1 Eksemplar Surat Perjanjian Nomor: 027/029/KONTRAK/DKKB-PT/2016 tanggal 02 Agustus 2016 dalam paket pekerjaan Pembanguna Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana T.A. 2016;
1 lembar Surat Rekomendasi Inspektorat Daerah Kab. Pulau Taliabu Nomor: 85.5/ITDA-PT/VIII/2016 tanggal 22 Agustus 2016;
1 (satu) rangkap Permohonan Pembayaran Uang Muka (20%) Nomor: 440/ 544/DINKES-KB/PT/VIII/2016 tanggal 5 Agustus 2016 atas paket pekerjaan jasa konsultasi perencanaan bangunan Puskesmas Sahu-Tikong T.A. 2016;
1 (satu) lembar kwitansi pencairan /pindah bukuan dari rekening khas buku daerah Kepada CV Widya Rahmat Karya Nomor: 2202/KW/CV.WRK/ PT/XII/2016 tanggal 29 Desember 2016;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Kab. Pulau Taliabu Nomor: 2202/SP2D-LS/1.02.01/PT/XII/2016 tanggal 29 Desember 2016;
1 (satu) lembar kwitansi pindah buku dari rekening khas buku daerah Kepada CV Geometric Konsultan Tehnik Nomor: 2390/KW/CV.BKT/PT/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Kab. Pulau Taliabu Nomor: 2390/SP2D-LS/1.02.01/PT/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016;
1 (satu) Bundel Arsip SP2D Bulan Juni T.A. 2018 BPKAD Kab. Pulau Taliabu.
Dikembalikan kepada RUSLAN;
1 (satu) lembar foto copy Susunan Kepengurusan PT. WIDYA RAHMA KARYA;
1 (satu) rangkap Asli Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. WIDYA RAHMAT KARYA Nomor: AHU-AH.01.03-0003722 tanggal 06 Januari 2021;
1 (satu) rangkap Asli eksemplar asli Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT. WIDYA RAHMAT KARYA Nomor AHU-AH.01.03-0205366 tanggal 30 April 2020;
1 (satu) rangkap Asli Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0045853.AH.01.02 Tahun 2019 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. WIDYA RAHMAT KARYA;
1 (satu) rangkap Asli Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0045853.AH.01.02 Tahun 2019 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. WIDYA RAHMAT KARYA;
1 (satu) rangkap Asli Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. WIDYA RAHMAT KARYA Nomor AHU-AH.01.03-0040564 tanggal 13 Januari 2017;
1 (satu) Asli Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. WIDYA RAHMAT KARYA Nomor AHU-AH.01.03-0025085 tanggal 22 Februari 2016;
1 (satu) rangkap Asli Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-00768.40.27.2014 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perseroan terbatas PT. WIDYA RAHMAT KARYA;
1 (satu) rangkap Asli AKTA Notaris LOLA ROSALINA, SH Nomor AKTA 08 tanggal 10 Februari 2012 Berita Acara Rapat PT. WIDYA RAHMAT KARYA;
1 (satu) rangkap Asli Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-20101 HT.01.01.TH.2004 tentang Pengesahan AKTA Pendirian Perseroan Terbatas;
1 (satu) rangkap rekening koran PT. WIDYA RAHMAT KARYA Bank Sulsebar Nomor Rekening 1310030000150568 atas nama NURLAELAH MUIN.
Dikembalikan kepada Saksi MUHADJIR YA’LA Bin MUHAMMAD YA’LA;
1 (satu) rangkap Berita Acara Pembayaran (100%) Nomor: 116/BAP/PPK/ DINKES/PT/XI/2018 tanggal 21 November 2018 Pekerjaan Belanja Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 12.PERENC.SPK/ KPA/PP/Dinkes PT/2018 tanggal 19 Maret 2018 dalam Paket Belanja.
Dikembalikan kepada Saksi HIDAYAT NGGIRI, S.T. Bin H. ARMAN IDU
1 (satu) Lembar Surat Keputusan NOKEP : 162/KW-XII/SDM/06/2016 Tentang Promosi dan Kenaikan PERSERO GRADE (PG), Kantor Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk.
Dikembalikan kepada Saksi TAUFIK, SS Bin ALIM M. DJAFRI;
Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan (pledooi) Penasihat Hukum Terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa MUHAMMAD ASWADI ADAM, S.T. pada Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair tidak secara sah dan menyakinkan;
Membebaskan Terdakwa MUHAMMAD ASWADI ADAM, S.T. dari dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair;
Memulihkan nama baik Terdakwa MUHAMMAD ASWADI ADAM, S.T. dalam kedudukan, harkat dan martabat;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, yang yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ASWADI ADAM, S.T. Bin ADAM selaku peminjam perusahaan PT. WIDYA RAHMAT KARYA baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR selaku Staf Konsorsium/Peminjam Perusahaan dan Pelaksana Pekerjaan; saksi RUSLI BANUN selaku peminjam perusahaan dan saksi TAUFIK, SS Bin ALIM M. DJAFRI selaku pimpinan BRI Unit Taliabu Tahun 2016 pada waktu hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi antara bulan Juli tahun 2016 sampai dengan bulan Desember tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang berbeda dalam bulan Juli tahun 2016 sampai dengan bulan Desember tahun 2016 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2016 bertempat di Desa Bobong, Kec. Taliabu Barat, Kab. Pulau Taliabu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 35 ayat (1), (2), (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu :
memerintahkan Saksi M. ZAINAL ASHAR untuk menandatangani dokumen kontrak;
memerintahkan Saksi M. ZAINAL ASHAR membuat rekening palsu atas nama PT. WIDYA RAHMAT KARYA; dan
mengelola dana pencairan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong Tahun 2016 yang bukan merupakan kapasitasnya;
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu sebesar Rp1.959.137.450,85 (Satu Miliar Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Seratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Lima Puluh Rupiah Delapan Puluh Lima Sen) yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp1.959.137.450,85 (Satu Miliar Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Seratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Lima Puluh Rupiah Koma Delapan Puluh Lima sen) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana hasil penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Maluku Utara Nomor: SR-470/PW33/5/2021 Tangal 30 Desember 2021, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
PENGANGGARAN
Pada tanggal 31 Desember 2015, Dinas Kesehatan Dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulau Taliabu mendapatkan anggaran kegiatan pembangunan Puskesmas Sahu Tikong sebesar Rp3.777.675.000,00 yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Nomor 1.02.01.25.001.5.2 yang didalamnya terdapat 3 kegiatan yaitu:
-
Perencanaan : Rp206.055.000,00 Pengawasan : Rp137.370.000,00 Pembangunan (fisik) : Rp3.434.250.000,00 Jumlah : Rp3.777.675.000,00
PERENCANAAN
Pada tanggal 20 Mei 2016, saksi KURAISYA MARSAOLY, S.Ag. (Plt. Kepala Dinas Kesehatan/PPK Tahun 2016) dengan saudara YANUAR PUTRA CHANDRA N. (Direktur CV. Geomteric Konsultan Teknik) menandatangani Surat Perjanjian/Kontrak Nomor 027/03/SP/DINKES-KB Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong dengan nilai kontrak sebesar Rp200.060.000,00 (dua ratus juta enam puluh ribu rupiah) dengan jangka waktu selama 60 hari kalender (tanggal 20 Mei s/d 18 Juli 2016).
Bahwa hasil pekerjaan perencanaan berupa:
Gambar Rencana Kerja
Spesifikasi Tekhnis
Daftar Kuantitas dan Harga Perkiraan sendiri (HPS)
Pada tanggal 29 Desember 2016, Bendahara Umum Daerah Kabupaten Pulau Taliabu menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 200/SPM-LS/1.02.01/PT/2016 untuk pembayaran 100% jasa Konsultasi Perencanaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong kepada CV. Geometric Konsultan Teknik melalui rekening nomor 7679-01-000088309 sebesar Rp200.060.000,00 dengan rincian:
-
Nomor Uraian Nilai (Rp) 1. Nilai SP2D Bruto 200.060.000,00 2. PPN (18.187.273,00) 3. PPh Pasal 4 Ayat 2 (7.274.909,00) 4. Nilai SP2D Netto 174.597.818,00
PEKERJAAN FISIK
Pemilihan Penyedia Pekerjaan Fisik
Pada akhir Juni 2016, saksi KURAISIYA MARSAOLY, S.Ag menyampaikan surat Permintaan pelelangan beserta DPA dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada saksi MARTONO, saksi ARJADIN MAUNDU, saksi MUNAWIR JALALUDIN (Pokja Pekerjaan Konstruksi) untuk segera melakukan lelang;
Bahwa pada tanggal 1 Juli 2016, saksi MARTONO, saksi ARJADIN MAUNDU dan saksi MUNAWIR JALALUDIN mengupload pengumuman dan dokumen Pelelangan Umum Pascakualifikasi Nomor 21.DOK/POKJA-KONSTRUKSI/ PT/2016 Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana pada aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Kabupaten Pulau Taliabu.
Bahwa nilai pagu anggaran/HPS sebesar Rp3.434.250.000,00 dengan jadwal pelelangan sebagai berikut:
Pada bulan Juli 2016, saksi RUSLI BANUN (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang tidak berkapasitas sebagai penyedia menghubungi Terdakwa yang merupakan rekan kerjasama (konsorsium) tahun 2015 untuk beberapa paket pekerjaan di Kabupaten Pulau Taliabu untuk mengikuti pelelangan pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong dan setelah ada kesepakatan antara Terdakwa dan saksi RUSLI BANUN untuk mengikuti lelang tersebut, selanjutnya saksi RUSLI BANUN menghubungi saksi DUDUNG SETIYADI (perantara peminjaman perusahaan) untuk dicarikan perusahaan yang digunakan untuk mengikuti pelelangan dan sekaligus meminta dibuatkan dokumen penawaran.
Bahwa atas permintaan saksi RUSLI BANUN, kemudian saksi SAKSI DUDUNG SETIYADI menghubungi saksi MUHADJIR YA’LA (Mantan Direktur PT. WIDYA RAHMAT KARYA tahun 2004 s/d 2012) dan saksi NURLAELA MUIN (istri saksi MUHADJIR YA’LA) untuk memakai PT. WIDYA RAHMAT KARYA dalam Pelelangan Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong, kemudian atas permintaan saksi DUDUNG SETIYADI, saksi MUHADJIR YA’LA memberikan kuasa secara lisan serta dokumen administrasi PT. WIDYA RAHMAT KARYA kepada saksi DUDUNG SETIYADI.
Pada bulan Juli 2016, atas permintaan saksi RUSLI BANUN kemudian saksi DUDUNG SETIYADI membuat Surat Penawaran mengikuti pelelangan Nomor 054/SP/wrk.pt-makasar/VII/2016 tanggal 12 Juni 2016 dengan nilai Rp3.421.049.000,00 dan Surat Penawaran tersebut dilampiri dengan persayaratan sebagai berikut:
| No | Tahapan | Mulai | Akhir |
| 1 | Pengumuman Pascakualifikasi | 1 Juli 2016 | 8 Juli 2016 |
| 2 | Download Dokumen Pemilihan | 1 Juli 2016 | 8 Juli 2016 |
| 3 | Pemberian Penjelasan | 5 Juli 2016 | 5 Juli 2016 |
| 4 | Upload Dokumen Penawaran | 11 Juli 2016 | 12 Juli 2016 |
| 5 | Pembukaan Dokumen penawaran | 12 Juli 2016 | 12 Juli 2016 |
| 6 | Evaluasi Penawaran | 12 Juli 2016 | 28 Juli 2016 |
Daftar Kuantitas dan Harga
Rekapitulasi Rencana Anggaran dan Biaya
Dokumen Penawaran Teknis yang terdiri dari:
Metode Pelaksanaan
Jadwal Waktu Pelaksanaan
Daftar Personil Inti:
Jenis, Kapasitas, Komposisi, dan jumlah peralatan utama minimal yang dibutuhkan
Spesifikasi Teknis
Bagian pekerjaan yang akan disubkontrakan, apabila ada
| No | Nama | Jabatan | Keahlian |
| 1 | I Made Sulaiman | Tenaga Ahli | Ahli Teknik Bangunan Gedung |
| 2 | Armina Mointi | Tenaga Teknis | Ahli Teknik Bangunan Gedung |
| 3 | Samuel, Amd | Pelaksana | Pelaksana Bangunan Gedung |
| 4 | Afandi | Pelaksana | Juru Ukur Kunatitas Bangunan |
| 5 | Apriani | Administrasi | Administrasi |
Dokumentasi Kualifikasi.
Bahwa saksi DUDUNG SETIYADI menandatangani seluruh dokumen penawaran dan lampirannya dengan cara memindai (scan) tanda tangan saksi ST. RABIAH MUIN yang ada pada dokumen perusahaan yang telah diberikan oleh saksi MUHADJIR YA’LA kemudian saksi DUDUNG SETIYADI mengupload Surat Penawaran, sedangkan saksi MUHADJIR YA’LA mengupload dokumen persyaratan PT. WIDYA RAHMAT KARYA ke SPSE Kabupaten Pulau Taliabu;
Bahwa saksi RUSLI BANUN memberikan imbalan sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) kepada saksi DUDUNG SETIYADI atas jasa peminjaman perusahaan dan membuat dokumen penawaran;
Bahwa pada tanggal 28 Juli 2016 saksi MARTONO, saksi ARJADIN MAUNDU dan saksi MUNAWIR JALALUDIN (Pokja Pekerjaan Konstruksi) melakukan evaluasi penawaran sesuai dengan Berita Acara Hasil Evaluasi penawaran Nomor 21/BA-EVA.PNWRN/POKJA-KONSTRUKSI/PT/2016 sebagai berikut:
Dari 22 Perusahaan yang mendaftar terdapat 3 perusahaan yang memasukan penawaran, dengan hasil koreksi aritmatik sebagai berikut:
-
No Nama Perusahaan Nilai Penawaran (Rp) Harga Penawaran Terkoreksi (Rp) 1 PT. Bukaka Tudu Bakid 3.298.599.000,00 3.328.694.000,00 2 PT.Nduga Bia Taliabu 3.384.926.000,00 3.402.878.000,00 3 PT.Widya Rahmat Karya 3.421.049.000,00 3.433.717.000,00
Hasil Evaluasi Administrasi PT. Bukaka Tudu Bakid, PT Nduga Bia Taliabu dan PT. Widya Rahmat Karya dinyatakan memenuhi syarat.
Hasil Evaluasi Teknis PT. WIDYA RAHMAT KARYA dinyatakan memenuhi syarat, sedangkan PT. BUKAKA TUDU BAKID dinyatakan tidak memenuhi syarat, karena metode pelaksanaan pekerjaan tidak lengkap dan PT. NDUGA BIA TALIABU dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak ada Sarjana Arsitektur dalam penilaian personil inti.
Hasil Evaluasi harga atas penawaran PT. WIDYA RAHMAT KARYA dari Nilai Penawaran Rp3.421.049.000,00 terkoreksi jadi Rp3.433.717.000,00 atau 99,98 % dari nilai HPS.
Pada tanggal 29 Juli 2016, saksi MARTONO, saksi ARJADIN MAUNDU dan saksi MUNAWIR JALALUDIN melakukan pembuktian kualifikasi kepada PT. WIDYA RAHMAT KARYA. dan dari PT. WIDYA RAHMAT KARYA dihadiri oleh saksi DUDUNG SETIYADI dengan membawa dokuemn asli PT. WIDYA RAHMAT KARYA yang diperoleh dari saksi MUHADJIR YA’LA.
Bahwa sesuai dengan dokumen Hasil Pembuktian Kualifikasi PT. WIDYA RAHMAT KARYA dinyatakan telah memenuhi syarat kualifikasi dengan adanya check list pada item dokumen kualifikasi yang dibawa oleh saksi DUDUNG SETIYADI yaitu sebagai berikut:
Akta Pendirian Badan Usaha/Akta Perubahan
Sertifikat Badan Usaha (SBU)
Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
SPT Tahunan, Laporan Bulanan (3 bulan terakhir)
Surat Keteragan Fiskal Tahun Terakhir
Bukti Personil inti (Ijazah/SKA/SKT yang disyaratakan)
Rekaman pengalaman Perushaan (Kontrak/SPMK)
Bahwa walaupun pembuktian kualifikasi dihadiri oleh saksi DUDUNG SETIYADI namun dalam dokumen Hasil pembuktian Kualifikasi tertulis nama ST. RABIAH MUIN selaku Direktris PT. WIDYA RAHMAT KARYA dengan stempel dan tanda tangan. Selanjutnya saksi MARTONO, saksi ARJADIN MAUNDU dan saksi MUNAWIR JALALUDIN menetapkan PT. WIDYA RAHMAT KARYA sebagai Calon Pemenang Lelang.
Pada tanggal 2 Agustus 2016, saksi KURAISYA MARSAOLY selaku Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten menandatangani Surat Penunjukkan Penyedia Barang Dan Jasa (SPPBJ) Nomor: 027/029/SPPBJ/ DKKB-PT/ VII/2016 yang menunjuk PT. WIDYA RAHMAT KARYA untuk mengerjakan Paket Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong Tahun 2016.
Pelaksanaan Pekerjaan Fisik
Pada tanggal 2 Agustus 2016, saksi KURAISYA MARSAOLY dan saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR yang merupakan karyawan konsorsium dan tenaga administrasi saksi ASWADI ADAM dan saksi RUSLI BANUN menandatangani dokumen sebagai berikut:
Surat Perjanjian/Kontrak Nomor 027/029/KONTRAK/DKKB-PT/2016 Pembangunana Puskesmas Sahu-Tikong dengan nilai sebesar Rp3.433.717.000,00.
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 027/029/SPMK/DKKB-PT/ VII/2016 dengan jangka waktu pelaksanaan 120 hari kalender (2 Agustus s/d 29 November 2016).
Bahwa saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR menandatangani Surat Perjanjian/Kontrak dan SPMK pada nama saksi ST. RABIAH MUIN (Direktur PT. WIDYA RAHMAT KARYA) dan memberi stempel PT. WIDYA RAHMAT KARYA di atas tanda tangan saksi ST. RABIAH MUIN.
Bahwa saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR menandatangani dokumen Surat Perjanjian/Kontrak atas nama saksi ST. RABIAH MUIN dan membuat serta membubuhkan stempel PT. WIDYA RAHMAT KARYA pada Dokumen Surat Perjanjian/Kontrak atas arahan dan perintah dari Terdakwa dan saksi RUSLI BANUN.
Bahwa setelah saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR menandatangani dokumen Kontrak kemudian saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR mengantar dokumen tersebut ke kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Pukau Taliabu untuk ditandatangani oleh saksi KURAISYA MARSAOLY.
Bahwa saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR memperoleh upah sebesar Rp3.500.000,00 setiap bulan dari Terdakwa dan saksi RUSLI BANUN dalam pengurusan kontrak-kontrak pekerjaan yang dimenangkan oleh Terdakwa dan saksi RUSLI BANUN.
Pada tanggal 3 Agustus 2016, saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR menyampaikan Jaminan Pelaksanaan PT. WIDYA RAHMAT KARYA Nomor SBD 2016 30.00 1 001329691 dari Jamkrindo dengan nilai jaminan sebesar Rp171.685.850,00 Surat Jaminan Berlaku selama 120 hari (2 Agustus 2016 s/d 29 November 2016).
Bahwa pada bulan September 2016 Terdakwa dan saksi RUSLI BANUN mulai melaksanakan pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong dengan pembagian tugas sebagai berikut:
Terdakwa memberikan modal dana kepada saksi RUSLI BANUN untuk pembelian material dan pembayaran tukang;
Saksi RUSLI BANUN mengatur pekerjaan di lapangan serta menyiapkan tukang dan bahan material dengan meminta bantuan saksi AGUS ANWAR SADAT sebagai mandor di lokasi pekerjaan yang bertugas membeli bahan material dan membayar tukang;
Saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR mengurus administrasi Surat Perjanjian/Kontrak dan administrasi pencairan dana.
Bahwa personil yang melaksanakan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan personil yang tercantum dalam dokumen penawaran yaitu I Made Sulaiman (Ahli Teknik Bangunan Gedung), Armina Mointi (Ahli Teknik Bangunan Gedung), Samuel, Amd (Pelaksana Bangunan Gedung), Afandi (Juru Ukur Kuantitas Bangunan) dan Apriani (Administrasi).
Pada awal pekerjaan saksi RUSLI BANUN menyampaikan kebutuhan dana untuk operasional Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong kepada Terdakwa beserta rincian kebutuhan dana dan Terdakwa mentransfer dana Ke rekening BRI saksi RUSLI BANUN.
Pada awal pertengahan pelaksanaan pekerjaan, Terdakwa tidak memberikan dana lagi kepada saksi RUSLI BANUN sehingga pekerjaan terhambat dan tidak selesai sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disusun dalam Surat Perjanjian/Kontrak.
Bahwa saksi RUSLI BANUN dan AGUS ANWAR SADAT tidak pernah membuat Laporan Kemajuan pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong baik Laporan Harian, Mingguan maupun Laporan Bulanan. Dan saksi AGUS ANWAR SADAT hanya menyampaikan progress secara lisan kepada saksi RUSLI BANUN dan saksi KURAISYA MARSAOLY.
Bahwa sampai dengan Bulan November 2016 pekerjaan belum selesai, namun saksi AGUS ANWAR SADAT menyampaikan kepada saksi KURAISYA MARSAOLY bahwa pekerjaan berjalan dengan baik dan hampir selesai.
Pencairan Uang Muka 20 %
Pada tanggal 15 Agustus 2016, saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR mengantar dokumen pencairan berupa Surat Permintaan Pencairan Uang Muka 20% Nomor 05/WK/VIII/2016, Surat Perjanjian/Kontrak dan Rencana Kerja Penggunaan Uang Muka 20% ke Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu yang dilengkapi dengan:
Surat Jaminan Uang Muka Nomor SBD 2016 30.00 1 00132766 tanggal 3 Agustus 2016 senilai Rp686.743.400,00
Rekening BRI 7679 01 000349 30 7 atas nama PT. WIDYA RAHMAT KARYA.
Bahwa saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR menerima Surat Permohonan pembayaran Uang Muka dan Rencana Kerja Penggunaan Uang Muka dari saksi RUSLI BANUN.
Bahwa atas perintah Terdakwa dan saksi RUSLI BANUN, saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR membuka Rekening BRI 7679-01-000349-30-7 atas nama PT. WIDYA RAHMAT KARYA untuk pekerjaan Proyek Kantor Camat Taliabu Barat Tahun 2016 dan Proyek Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong.
Bahwa pada saat pembukaan rekening Giro tersebut saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR bertemu dengan saksi TAUFIK, SS Bin ALIM M. DJAFRI di Bank BRI Unit Taliabu dan saksi menyampaikan kepada saksi TAUFIK, SS Bin ALIM M. DJAFRI bahwa saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR membuka rekening PT. WIDYA RAHMAT KARYA atas perintah Terdakwa, selanjutnya saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR menyetujui pembukaan rekening tersebut meskipun tidak sesuai dengan prosedur yaitu tanpa dihadiri oleh saksi ST. RABIAH selaku Direktur Utama PT. WIDYA RAHMAT KARYA dan tanpa adanya Surat Kuasa dari Direktur PT. WIDYA RAHMAT KARYA.
Pada tanggal 15 Agustus 2016, saksi KURAISYA MARSAOLY dan saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR menandatangani Berita Acara Pembayaran Uang Muka 20% Nomor 061/BAP-UM/PPK/Dinkes-KB/PT/ VIII/2016 pada nama saksi ST. RABIAH MUIN.
Pada tanggal 16 Agustus 2016, Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor 780/61/ITDA-PT/IV/2016 yang ditandatangani oleh saudara ANDARIAS BARUNGGU (Kepala Sub Bagian Penyusunan Program) sesuai Surat Permohonan Pembayaran, Surat Perjanjian/Kontrak dan Berita Acara Pembayaran Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong.
Pada tanggal 26 Agustus 2016, saksi ARWIN TAMIMI (Bendahara Umum daerah) menerbitkan SP2D Nomor 0956/SP2D-LS/1.02.01/PT/VIII/2016 untuk pembayaran uang muka 20% Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong sebesar Rp686.743.400,00 ke Rekening BRI 7679-01-000349-30-7 atas nama PT. WIDYA RAHMAT KARYA dengan rincian:
Bahwa setelah uang masuk ke Rekening BRI atas nama PT. WIDYA RAHMAT KARYA, kemudian saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR menarik secara tunai dari Rekening Giro 7679-01-000349-30-7 dan melakukan setoran tunai ke Rekening Terdakwa tanpa sepengetahuan dan seijin serta Surat Kuasa dari saksi ST. RABIAH MUIN selaku Direktur Utama PT. WIDYA RAHMAT KARYA.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi ST. RABIAH MUIN, saksi MUHADJIR YA’LA dan saksi NURLAELA MUIN menerangkan bahwa PT. WIDYA RAHMAT KARYA tidak memiliki rekening Giro Nomor Rekening 7679-01-000349-30-7 pada Bank BRI akan tetapi PT. WIDYA RAHMAT KARYA hanya memiliki 2 rekening yaitu rekening pada Bank Sulselbar dan rekening pada Panin Bank.
| No | Keterangan | Uang Muka 20 % (Rp) |
| 1 | Nilai SP2D | 686.743.400,00 |
| 2 | PPN | (62.431.218,00) |
| 3 | PPh 22 | (12.486.244,00) |
| Netto | 611.825.938,00 | |
PENCAIRAN SERTIFIKAT BULANAN (MC.1) 95 %
Pada tanggal 14 Desember 2016, saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR mengajukan Surat Permohonan Pembayaran MC.1 95 % PT. WIDYA RAHMAT KARYA Nomor 09/PT/XII/2016 kepada saksi KURAISYA MARSAOLY dan saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR bertandatangan pada nama ST. RABIAH MUIN. dan dilampiri dengan:
Laporan kemajuan Prestasi Pekerjaan (sampai dengan bulan November 2016) dengan bobot reaslisasi kemajuan fisik pekerjaan 100 % dengan nilai Rp3.433.717.000,00 yang ditandatangani oleh saksi KURAISYA MARSAOLY dan saksi ST. RABIAH MUIN.
Rekapitulasi Sertifikat Bulanan (sampai dengan bulan November 2016) dengan persentase kemajuan pekerjaan 100 % dan nilai yang diajukan sebesar Rp2.575.287.750,00 (termasuk pajak), bertanda tangan ST. RABIAH MUIN. Bahwa nilai Rp2.575.287.750,00 merupakan nilai kemajuan perstasi pekerjaan Rp3.433.717.000, 00 dikurangi dengan potongan pengembalian uang muka 20% dan retensi 5% sebesar Rp858.429.250,00.
Bahwa Laporan Kemajuan Prestasi pekerjaan dan Rekapitulasi Sertifikat Bulanan dari PT. WIDYA RAHMAT KARYA dibuat oleh saksi RUSLI BANUN tidak disertai dengan Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan.
Bahwa saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR bersedia diblokir proses pencairannya jika pekerjaan belum selesai sesuai dengan Surat Perjanjian/Kontrak dan saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR menyatakan sanggup menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong. Dan saksi AGUS ANWAR SADAT memberitahukan kepada saksi KURAISYA MARSAOLY bahwa Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong Hampir Selesai.
Bahwa pada bulan Desember 2016 dibuat Surat Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan yang ditandatangani oleh saksi HAMID RAHIM (Ketua PPHP), MA’RIFAH KUMALSARI CHATIB (Sekretaris Tim PPHP) dan tidak ditandatangani oleh JUMAWATY DAENG LILA karena tidak ikut memeriksa ke lapangan dan tidak aktif selaku anggota Tim PPHP.
Pada bulan desember 2016 saksi KURAISYA MARSAOLY dan saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR menandatangani berita acara pembayaran MC.1 (95%) Nomor 168/BAP-MC.1/PPK/DINKES-KB/PT/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016, Saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR menanda tangani pada nama saksi ST. RABIAH MUIN (Direktur Utama PT. WIDYA RAHMAT KARYA).
Bahwa pada tanggal 22 Desember 2016 saksi KURAISYA MARSAOLY menyampaikan surat permohonan pengamanan/blokir pencairan Nomor 440/704/DINKES-KB/PT/XII/2016 kepada saksi TAUFIK, SS Bin ALIM M. DJAFRI selaku Kepala BRI Unit Taliabu.
Bahwa saksi TAUFIK, SS Bin ALIM M. DJAFRI tidak mempertimbangkan dan tidak membuat surat balasan terkait dengan surat permohonan pemblokiran yang diajukan oleh PPK selaku pengguna anggaran dan pengendali kegiatan.
Bahwa pembayaran uang muka 20% dan MC.1 95% telah diterima oleh PT. WIDYA RAHMAT KARYA pada Kegiatan Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong seluruhnya sebesar Rp2.886.634.737,00 dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa pencairan dana yang masuk ke rekening PT. WIDYA RAHMAT KARYA tersebut kemudian ditarik oleh saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR dan ditransfer ke rekening konsorsium (Terdakwa dan saksi RUSLI BANUN).
Bahwa hasil pemeriksaan Ahli Teknik JAMALUN TOGUBU, ST., M.Eng Bin HAJI SANIF di lapangan :
| No | Keterangan | Uang Muka 20% (Rp) | MC.1 95% (Rp) | Jumlah (Rp) |
| 1 | Nilai SP2D | 686.743.400,00 | 2.575.287.750,00 | 3.262.031.050,00 |
| 2 | PPN | (62.431.218,00) | (234.117.068,00) | (296.548.286,00) |
| 3 | PPh 22/4 | (12.486.244,00) | (46.823.414,00) | (59.309.658,00) |
| 4 | Galian C | 0,00 | (19.538.469,00) | (19.538.469,00) |
| Netto | 611.825.938,00 | 2.274.808.799,00 | 2.886.634.737,00 |
Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong
Pekerjaan persiapan = 0,92%
Pekerjaan galian, urugan dan fondasi = 7.63%
Pekerjaan sloof, kolom dan lantai beton = 3,83%
Pekerjaan balok dan plat = 1.70%
Pekerjaan dinding dan plesteran = 10,93%
Pekerjaan kusen dan kaca = 0,20%
Pekrjaan septick tank dan pesresapan = 0.17%
Pekerjaan saluran dan rambat beton keliling bangunan = 0.15%
Pekerjaan Pembangunan Pagar Cor Halaman
Pekerjaan persiapan = 0,33%
Pekerjaan galian, urugan dan fondasi = 3,84%
Ahli menerangkan bahwa Bobot Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong yang telah dilaksanakan sebesar 29.71% dan bobot pekerjaan yang belum dilaksanakan adalah sebesar 70.29%.
Ahli menyimpulkan bahwa Pembangunan Puskesmas yang telah dianggarkan melalui Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kab Pulau Taliabu sebesar Rp3.433.717.000,00 secara tehnis dan fungsi bangunan tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan oleh masyarakat
Bahwa perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ASWADI ADAM, S.T. Bin ADAM selaku peminjam perusahaan PT. WIDYA RAHMAT KARYA baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR selaku Staf Konsorsium/Peminjam Perusahaan dan Pelaksana Pekerjaan; saksi RUSLI BANUN selaku peminjam perusahaan dan saksi TAUFIK, SS Bin ALIM M. DJAFRI selaku pimpinan BRI Unit Taliabu, sebagaimana diuraikan di atas adalah perbuatan melawan hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
Bahwa perbuatan terdakwa MUHAMMAD ASWADI ADAM, S.T. Bin ADAM selaku peminjam perusahaan PT. WIDYA RAHMAT KARYA baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR selaku Staf Konsorsium/Peminjam Perusahaan dan Pelaksana Pekerjaan; saksi RUSLI BANUN selaku peminjam perusahaan dan saksi TAUFIK, SS Bin ALIM M. DJAFRI selaku pimpinan BRI Unit Taliabu, sebagaimana terurai, telah merugikan Keuangan Negara setidak-tidaknya sebesar Rp1.959.137.450,85 (Satu Miliar Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Seratus Tiga Puluh Tuju Ribu Empat Ratus Lima Puluh Rupiah Delapan Puluh Lima Sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana laporan hasil audit penhitungan kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor SR-470/PW33/5/2021 Tanggal 30 Desember 2021 dengan rincian sebagai berikut:
| Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara | ||
| Pasal 3 ayat (1) | Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan; | |
| Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. | ||
| Pasal 65 ayat (1) | Pelaksanaan pengeluaran atas beban APBD dilakukan berdasarkan SPM yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran. | |
| Pasal 65 ayat (2) | Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penerbitan SP2D oleh kuasa BUD. | |
| Pasal 66 ayat (1) | Penerbitan SPM tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan. | |
| Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemeirintah beserta semua perubahannya. | ||
| Pasal 5 | Pengadaan barang atau jasa menerapkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel. | |
| Pasal 6 | Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang atau jasa harus mematuhi etika: Huruf e menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan barang/jasa. Huruf g menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara. | |
| Pasal 19 ayat (1) | Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: Huruf a memenuhi Ketentuan Peraturan Perundang- undangan untuk menjalankan kegiatan /usaha. Huruf b memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa. Huruf e memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/Jasa. Huruf f dalam hal Penyedia Barang/Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang/Jasa harus memepunyai perjanjian kerja sama operasi/ kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut. Huruf i secara hukum mempunyai kapasitas untuk meningkatkan diri pada kontrak. | |
| Pasal 86 ayat (5) | Pihak yang berwenang menandatangani kontrak pengadaan barang atau jasa atas nama penyedia barang atau jasa adalah Direksi yang disebutkan namanya dalam akta pendirian/anggaran dasar penyedia barang /jasa yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | |
| Pasal 86 ayat (6) | Pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya tidak disebutkan dalam akta pendirian/anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat 5 dapat menandatangani kontrak pengadaan barang atau jasa sepanjang pihak tersebut adalah pengurus/karyawan perusahaan yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari direksi atau pihak yang sah berdasarkan akta pendirian/anggaran dasar untuk menandatangani kontrak pengadaan barang aau jasa. | |
| Pasal 89 ayat (4) | Pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan konstruksi dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang termasuk peralatan dan atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam kontrak. | |
| Surat Perjanjian/Kontrak pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong Nomor 027/029/KONTRAK/DKKB-PT/2016 Tanggal 2 Agustus 2016. | ||
| Poin 5 | hak dan kewajiban timbal balik PPK dan Penyedia dinyatakan dalam kontrak yang meliputi khususnya: b. Penyedia mempunyai hak dan kewajiban untuk: 4) Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak. | |
| BAB 11 Buku Pedoman Operasional Kanca/KCP/BRI Unit Brinets tentang GIRO. | ||
| Petunjuk Pelaksanaan Bank Rakyat Indonesia Nomor J-39/2015 tanggal 05 Mei 2015 tentang Rahasia Bank dan Pemblokiran/Penyitaan. | ||
Terdakwa MUHAMMAD ASWADI ADAM, S.T. Bin ADAM, selaku peminjam perusahaan PT. WIDYA RAHMAT KARYA dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:
Tidak berkapasitas sebagai Penyedia karena saksi bukan merupakan Karyawan atau pengurus PT. WIDYA RAHMAT KARYA;
Tidak berkompotensi selaku Kontraktor Pelaksana dan Penyedia PT. WIDYA RAHMAT KARYA;
Selaku Konsorsium memerintahkan saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR mengurus administrasi Kontrak dan pencairan PT. WIDYA RAHMAT KARYA dalam Pekerjaan Puskesmas Sahu-Tikong;
Selaku konsorsium memrintahkan saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR menandatangani tanda tangan ST. RABIAH MUIN dalam dokumen kontrak dan dokumen pencairan pekerjaan puskesmas Sahu-Tikong tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi ST. RABIAH MUIN selaku Direktur Utama PT. WIDYA RAHMAT KARYA tahun 2016;
Selaku Konsorsium memerintahkan saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR melakukan pembukaan rekening giro PT. WIDYA RAHMAT KARYA tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi ST. RABIAH MUIN selaku Direktur Utama PT. WIDYA RAHMAT KARYA tahun 2016 dan tanpa Surat Kuasa;
Selaku Konsorsium memerintahkan saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR melakukan penarikan dana dari Rekening Giro PT. WIDYA RAHMAT KARYA atas Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi ST. RABIAH MUIN selaku Direktur Utama PT. WIDYA RAHMAT KARYA tahun 2016;
Tidak berhak atas uang Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong karena tidak berkapasitas sebagai penyedia.
Saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR, selaku Karyawan Konsorsium saksi MUHAMMAD ASWADI ADAM dan Saksi RUSLI BANUN, dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Tidak berkapasitas sebagai Penyedia karena saksi bukan merupakan Karyawan atau pengurus PT. WIDYA RAHMAT KARYA;
Tidak berkompotensi selaku Kontraktor Pelaksana dan Penyedia PT. WIDYA RAHMAT KARYA;
Atas perintah Konsorsium melakukan pembukaan Rekening Giro PT. WIDYA RAHMAT KARYA pada Bank BRI Unit Taliabu tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi ST. RABIAH MUIN selaku Direktur Utama PT. WIDYA RAHMAT KARYA tahun 2016 dan tanpa adanya Surat Kuasa Direktur;
Atas perintah Konsorsium melakukan penarikan dana Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong dari Rekening Giro PT. WIDYA RAHMAT KARYA tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi ST. RABIAH MUIN selaku Direktur Utama PT. WIDYA RAHMAT KARYA dan tanpa adanya Surat Kuasa Direktur;
Atas perintah Konsorsium menandatangani tanda tangan ST. RABIAH MUIN dalam dokumen kontrak dan dokumen pencairan pekerjaan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi ST. RABIAH MUIN selaku Direktur Utama PT. WIDYA RAHMAT KARYA tahun 2016;
Membuat stempel PT. WIDYA RAHMAT KARYA dan membubuhkan stempel tersebut dalam dokumen kontrak dan dokumen pencairan tanpa sepengetahuan dan seijin dari sakasi ST. RABIAH MUIN selaku Direktur Utama PT. WIDYA RAHMAT KARYA tahun 2016.
Saksi TAUFIK, SS Bin ALIM M DJAFRI, selaku selaku Kepala BRI Unit Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2016 dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Menyetujui dan bertanggungjawab atas pembukaan Rekening Giro PT. WIDYA RAHMAT KARYA tanpa sepengetahuan dan persetujuan serta tanpa Surat Kuasa saksi ST. RABIAH MUIN selaku Direktur Utama PT. WIDYA RAHMAT KARYA tahun 2016;
Bertanggungjawab atas penarikan dana secara tunai pada Rekening Giro PT. WIDYA RAHMAT KARYA yang merupakan dana Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong tanpa sepengetahuan dan persetujuan serta tanpa Surat Kuasa saksi ST. RABIAH MUIN selaku Direktur Utama PT. WIDYA RAHMAT KARYA tahun 2016;
Bertanggungjawab atas validasi dana Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong Tahun 2016 MC.1 95% sebesar Rp2.575.287.750,00 ke Rekening Giro PT. WIDYA RAHMAT KARYA sementara terdapat Surat Permohonan Pemblokiran atas kegiatan tersebut serta tidak memproses dan memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik rekening atas permohonan.
Saksi RUSLI BANUN, selaku peminjam perusahaan PT. WIDYA RAHMAT KARYA dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:
Tidak berkapasitas sebagai Penyedia karena saksi bukan merupakan Karyawan atau pengurus PT. WIDYA RAHMAT KARYA.
Tidak berkompotensi selaku Kontraktor Pelaksana dan Penyedia PT. WIDYA RAHMAT KARYA.
Selaku Konsorsium memerintahkan saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR mengurus administrasi Kontrak dan pencairan PT. WIDYA RAHMAT KARYA dalam Pekerjaan Puskesmas Sahu-Tikong.
Selaku konsorsium memerintahkan saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR menandatangani tanda tangan ST. RABIAH MUIN dalam kontrak dan pencairan pekerjaan pembangunan puskesmas Sahu-Tikong tanpa sepengetahuan dan seijin dari ST. RABIAH MUIN selaku Direktur Utama PT. WIDYA RAHMAT KARYA tahun 2016.
Selaku Konsorsium memerintahkan saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR melakukan pembukaan rekening giro PT. WIDYA RAHMAT KARYA tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi ST. RABIAH MUIN selaku Direktur Utama PT. WIDYA RAHMAT KARYA tahun 2016 dan tanpa Surat Kuasa.
Selaku Konsorsium memerintahkan saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR melakukan penarikan dana dari Rekening Giro PT. WIDYA RAHMAT KARYA atas Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi ST. RABIAH MUIN selaku Direktur Utama PT. WIDYA RAHMAT KARYA tahun 2016.
Memerintahkan Saudara AGUS ANWAR SADAT yang tidak berkapasitas dan berkompeten sebagai pelaksana lapangan membantu melaksanakan pekerjaan Puskesmas Sahu-Tikong.
Memerintahkan saksi DUDUNG SETYADI (Alm) untuk dicarikan perusahaan untuk mengikuti pelelangan dan memerintahkan Saksi DUDUNG SETYADI (Alm) membuat dokumen penawaran serta mengupload dokumen penawaran ke LPSE Kab Pulau Taliabu.
Membuat dokumen administrasi pencairan berupa permohonan pembayaran MC.1 95% Laporan kemajuan prestasi pekerjaan dan rekapitulasi sertifikat bulanan.
Bahwa akibat pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong yang tidak sesuai dengan prosedur mengakibatkan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak dan terdapat kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.959.137.450,85- (Satu Miliar Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Seratus Tiga Puluh Tuju Ribu Empat Ratus Lima Puluh Rupiah Delapan Puluh Lima Sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor SR-470/PW33/5/2021 Tanggal 30 Desember 2021.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ASWADI ADAM, S.T. Bin ADAM selaku peminjam perusahaan PT. WIDYA RAHMAT KARYA baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR selaku Staf Konsorsium/Peminjam Perusahaan dan Pelaksana Pekerjaan; saksi RUSLI BANUN selaku peminjam perusahaan dan saksi TAUFIK, SS Bin ALIM M. DJAFRI selaku pimpinan BRI Unit Taliabu Tahun 2016 pada waktu hari dan tanggal yang sudah tidak dapat di pastikan lagi antara bulan Agustus tahun 2016 sampai dengan bulan Desember tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang berbeda dalam bulan Agustus tahun 2016 sampai dengan bulan Desember tahun 2016 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2016 bertempat di Desa Bobong, Kec. Taliabu Barat, Kab. Pulau Taliabu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 35 ayat (1), (2), (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu:
memerintahkan Saksi M. ZAINAL ASHAR untuk menandatangani dokumen kontrak;
memerintahkan Saksi M. ZAINAL ASHAR membuat rekening palsu atas nama PT. WIDYA RAHMAT KARYA; dan
mengelola dana pencairan yang bukan merupakan kapasitasnya;
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu sebesar Rp1.959.137.450,85 (Satu Miliar Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Seratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Lima Puluh Rupiah Koma Delapan Puluh Lima sen) yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp1.959.137.450,85,- (Satu Miliar Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Seratus Tiga Puluh Tuju Ribu Empat Ratus Lima Puluh Rupiah Delapan Puluh Lima Sen) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana hasil penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Maluku Utara Nomor : SR-470/PW33/5/2021 Tangal 30 Desember 2021, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
PENGANGGARAN
Pada tanggal 31 Desember 2015, Dinas Kesehatan Dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulau Taliabu mendapatkan anggaran kegiatan pembangunan Puskesmas Sahu Tikong sebesar Rp3.777.675.000,00 yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Nomor 1.02.01.25.001.5.2 yang di dalamnya terdapat 3 kegiatan yaitu:
-
Perencanaan : Rp206.055.000,00 Pengawasan : Rp137.370.000,00 Pembangunan (fisik) : Rp3.434.250.000,00 Jumlah : Rp3.777.675.000,00
PERENCANAAN
Pada tanggal 20 Mei 2016, saksi KURAISYA MARSAOLY, S.Ag. (Plt. Kepala Dinas Kesehatan/PPK Tahun 2016) dengan saudara YANUAR PUTRA CHANDRA N. (Direktur CV. Geomteric Konsultan Teknik) menandatangani Surat Perjanjian/Kontrak Nomor 027/03/SP/DINKES-KB Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong dengan nilai kontrak sebesar Rp200.060.000,00 (dua ratus juta enam puluh ribu rupiah) dengan jangka waktu selama 60 hari kalender (tanggal 20 Mei s/d 18 Juli 2016).
Bahwa hasil pekerjaan perencanaan berupa:
Gambar Rencana Kerja
Spesifikasi Teknis
Daftar Kuantitas dan Harga Perkiraan sendiri (HPS)
Tanggal 29 Desember 2016, Bendahara Umum Daerah Kabupaten Pulau Taliabu menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 200/SPM-LS//PT/2016 untuk membayar 100% jasa Konsultasi Perencanaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong kepada CV. Geometric Konsultan Teknik melalui rekening nomor 7679-01-000088309 sebesar Rp200.060.000,00 dengan rincian:
-
Nomor Uraian Nilai (Rp) 1. Nilai SP2D Bruto 200.060.000,00 2. PPN (18.187.273,00) 3. PPh Pasal 4 Ayat 2 (7.274.909,00) 4. Nilai SP2D Netto 174.597.818,00
PEKERJAAN FISIK
Pemilihan Penyedia Pekerjaan Fisik
Pada akhir Juni 2016, saksi KURAISIYA MARSAOLY, S.Ag menyampaikan surat Permintaan pelelangan beserta DPA dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada saksi MARTONO, saksi ARJADIN MAUNDU, saksi MUNAWIR JALALUDIN (Pokja Pekerjaan Konstruksi) untuk segera melakukan pelelangan.
Bahwa pada tanggal 1 Juli 2016, saksi MARTONO, saksi ARJADIN MAUNDU dan saksi MUNAWIR JALALUDIN mengupload pengumuman dan dokumen Pelelangan Umum dengan Pascakualifikasi Nomor : 21.DOK/POKJA-KONSTRUKSI/PT/2016 Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulau Taliabu pada aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik Kabupaten Pulau Taliabu;
Bahwa nilai pagu anggaran/HPS sebesar Rp3.434.250.000,00 dengan jadwal pelelangan sebagai berikut:
Pada bulan Juli 2016, saksi RUSLI BANUN (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang tidak berkapasitas sebagai penyedia menghubungi Terdakwa yang merupakan rekan kerjasama (konsorsium) tahun 2015 untuk beberapa paket pekerjaan di Kabupaten Pulau Taliabu untuk mengikuti pelelangan pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong dan setelah ada kesepakatan antara Terdakwa dan saksi RUSLI BANUN untuk mengikuti lelang tersebut, selanjutnya saksi RUSLI BANUN menghubungi saksi DUDUNG SETIYADI untuk dicarikan perusahaan yang digunakan untuk mengikuti pelelangan dan sekaligus meminta dibuatkan dokumen penawaran.
Bahwa atas permintaan saksi RUSLI BANUN, kemudian saksi SAKSI DUDUNG SETIYADI menghubungi saksi MUHADJIR YA’LA (Mantan Direktur PT. WIDYA RAHMAT KARYA tahun 2004 s/d 2012) dan saksi NURLAELA MUIN (istri saksi MUHADJIR YA’LA) untuk memakai PT. WIDYA RAHMAT KARYA dalam Pelelangan Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong, kemudian atas permintaan saksi DUDUNG SETIYADI, saksi MUHADJIR YA’LA memberikan kuasa secara lisan serta dokumen administrasi PT. WIDYA RAHMAT KARYA kepada saksi DUDUNG SETIYADI.
Pada bulan Juli 2016, atas permintaan saksi RUSLI BANUN kemudian saksi DUDUNG SETIYADI membuat Surat Penawaran mengikuti pelelangan Nomor 054/SP/wrk.pt-makasar/VII/2016 tanggal 12 Juni 2016 dengan nilai Rp3.421.049.000,00 dan Surat Penawaran tersebut dilampiri dengan persayaratan sebagai berikut:
| No | Tahapan | Mulai | Akhir |
| 1 | Pengumuman Pascakualifikasi | 1 Juli 2016 | 8 Juli 2016 |
| 2 | Download Dokumen Pemilihan | 1 Juli 2016 | 8 Juli 2016 |
| 3 | Pemberian Penjelasan | 5 Juli 2016 | 5 Juli 2016 |
| 4 | Upload Dokumen Penawaran | 11 Juli 2016 | 12 Juli 2016 |
| 5 | Pembukaan Dokumen penawaran | 12 Juli 2016 | 12 Juli 2016 |
| 6 | Evaluasi Penawaran | 12 Juli 2016 | 28 Juli 2016 |
Daftar Kuantitas dan Harga
Rekapitulasi Rencana Anggaran dan Biaya
Dokumen Penawaran Teknis yang terdiri dari:
Metode Pelaksanaan
Jadwal Waktu Pelaksanaan
Daftar Personil Inti:
Jenis, Kapasitas, Komposisi, dan jumlah peralatan utama minimal yang dibutuhkan
Spesifikasi Teknis
Bagian pekerjaan yang akan disubkontrakan, apabila ada
| No | Nama | Jabatan | Keahlian |
| 1 | I Made Sulaiman | Tenaga Ahli | Ahli Teknik Bangunan Gedung |
| 2 | Armina Mointi | Tenaga Teknis | Ahli Teknik Bangunan Gedung |
| 3 | Samuel, Amd | Pelaksana | Pelaksana Bangunan Gedung |
| 4 | Afandi | Pelaksana | Juru Ukur Kunatitas Bangunan |
| 5 | Apriani | Administrasi | Administrasi |
Dokumentasi Kualifikasi.
Bahwa saksi DUDUNG SETIYADI menandatangani seluruh dokumen penawaran dan lampirannya dengan cara memindai (scan) tanda tangan saksi ST. RABIAH MUIN yang ada pada dokumen perusahaan yang telah diberikan oleh saksi MUHADJIR YA’LA kemudian saksi DUDUNG SETIYADI mengupload Surat Penawaran, sedangkan saksi MUHADJIR YA’LA mengupload dokumen persyaratan dan kualifikasi PT. WIDYA RAHMAT KARYA ke SPSE Kabupaten Pulau Taliabu;
Bahwa saksi RUSLI BANUN memberikan imbalan sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) kepada saksi DUDUNG SETIYADI atas jasa peminjaman perusahaan dan membuat dokumen penawaran;
Bahwa pada tanggal 28 Juli 2016 saksi MARTONO, saksi ARJADIN MAUNDU dan saksi MUNAWIR JALALUDIN (Pokja Pekerjaan Konstruksi) melakukan evaluasi penawaran sesuai dengan Berita Acara Hasil Evaluasi penawaran Nomor 21/BA-EVA.PNWRN/POKJA-KONSTRUKSI/PT/2016 sebagai berikut:
Dari 22 Perusahaan yang mendaftar terdapat 3 perusahaan yang memasukan penawaran, dengan hasil koreksi aritmatik sebagai berikut:
Hasil Evaluasi Administrasi PT. Bukaka Tudu Bakid, PT Nduga Bia Taliabu dan PT. Widya Rahmat Karya dinyatakan memenuhi syarat.
Hasil Evaluasi Teknis PT. WIDYA RAHMAT KARYA dinyatakan memenuhi syarat, sedangkan PT. BUKAKA TUDU BAKID dinyatakan tidak memenuhi syarat, karena metode pelaksanaan pekerjaan tidak lengkap dan PT. NDUGA BIA TALIABU dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak ada Sarjana Arsitektur dalam penilaian personil inti.
Hasil Evaluasi harga atas penawaran PT. WIDYA RAHMAT KARYA dari Nilai Penawaran Rp3.421.049.000,00 terkoreksi menjadi Rp3.433.717.000,00 atau 99,98 % dari nilai HPS.
Pada tanggal 29 Juli 2016, saksi MARTONO, saksi ARJADIN MAUNDU dan saksi MUNAWIR JALALUDIN melakukan pembuktian kualifikasi kepada PT. WIDYA RAHMAT KARYA. dan dari PT. WIDYA RAHMAT KARYA dihadiri oleh saksi DUDUNG SETIYADI dengan membawa dokuemn asli PT. WIDYA RAHMAT KARYA yang diperoleh dari saksi MUHADJIR YA’LA.
Bahwa sesuai dengan dokumen Hasil Pembuktian Kualifikasi PT. WIDYA RAHMAT KARYA dinyatakan telah memenuhi syarat kualifikasi dengan adanya check list pada item dokumen kualifikasi yang dibawa oleh saksi DUDUNG SETIYADI yaitu sebagai berikut:
| No | Nama Perusahaan | Nilai Penawaran (Rp) | Harga Penawaran Terkoreksi (Rp) |
| 1 | PT. Bukaka Tudu Bakid | 3.298.599.000,00 | 3.328.694.000,00 |
| 2 | PT.Nduga Bia Taliabu | 3.384.926.000,00 | 3.402.878.000,00 |
| 3 | PT.Widya Rahmat Karya | 3.421.049.000,00 | 3.433.717.000,00 |
Akta Pendirian Badan Usaha/Akta Perubahan
Sertifikat Badan Usaha (SBU)
Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
SPT Tahunan, Laporan Bulanan (3 bulan terakhir)
Surat Keteragan Fiskal Tahun Terakhir
Bukti Personil inti (Ijazah/SKA/SKT yang disyaratakan)
Rekaman pengalaman Perushaan (Kontrak/SPMK)
Bahwa walaupun pembuktian kualifikasi dihadiri oleh saksi DUDUNG SETIYADI namun dalam dokumen Hasil pembuktian Kualifikasi tertulis nama ST. RABIAH MUIN selaku Direktris PT. WIDYA RAHMAT KARYA dengan stempel dan tanda tangan. Selanjutnya saksi MARTONO, saksi ARJADIN MAUNDU dan saksi MUNAWIR JALALUDIN menetapkan PT. WIDYA RAHMAT KARYA sebagai Calon Pemenang Lelang.
Pada tanggal 2 Agustus 2016, saksi KURAISYA MARSAOLY selaku Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten menandatangani Surat Penunjukkan Penyedia Barang Dan Jasa (SPPBJ) Nomor: 027/029/SPPBJ/ DKKB-PT/VII/2016 yang menunjuk PT. WIDYA RAHMAT KARYA untuk mengerjakan Paket Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong Tahun 2016.
Pelaksanaan Pekerjaan Fisik
Pada tanggal 2 Agustus 2016, saksi KURAISYA MARSAOLY dan saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR yang merupakan karyawan konsorsium dan tenaga administrasi saksi ASWADI ADAM dan saksi RUSLI BANUN menandatangani dokumen sebagai berikut:
Surat Perjanjian/Kontrak Nomor 027/029/KONTRAK/DKKB-PT/2016 Pembangunana Puskesmas Sahu-Tikong dengan nilai sebesar Rp3.433.717.000,00
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 027/029/SPMK/DKKB-PT/VII/2016 dengan jangka waktu pelaksanaan 120 hari kalender (2 Agustus s/d 29 November 2016).
Bahwa saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR menandatangani Surat Perjanjian dan SPMK pada nama saksi ST. RABIAH MUIN (Direktur PT. WIDYA RAHMAT KARYA) dan memberi stempel PT. WIDYA RAHMAT KARYA di atas tanda tangan saksi ST. RABIAH MUIN.
Bahwa saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR menandatangani dokumen Surat Perjanjian/Kontrak atas nama ST. RABIAH MUIN dan membuat serta membubuhkan stempel PT. WIDYA RAHMAT KARYA pada Surat Perjanjian/ Kontrak atas arahan dan perintah Terdakwa dan saksi RUSLI BANUN.
Bahwa setelah saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR menandatangani dokumen Surat Perjanjian/Kontrak kemudian saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR mengantar dokumen tersebut ke kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Pukau Taliabu untuk ditandatangani oleh saksi KURAISYA MARSAOLY.
Bahwa saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR memperoleh upah sebesar Rp3.500.000,00 setiap bulan dari Terdakwa dan saksi RUSLI BANUN dalam pengurusan kontrak-kontrak pekerjaan yang dimenangkan oleh Terdakwa dan saksi RUSLI BANUN.
Pada tanggal 3 Agustus 2016, saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR menyampaikan Jaminan Pelaksanaan PT. WIDYA RAHMAT KARYA Nomor SBD 2016 30.00 1 001329691 dari Jamkrindo dengan nilai jaminan sebesar Rp171.685.850,00 Surat Jaminan Berlaku selama 120 hari (2 Agustus 2016 s/d 29 November 2016).
Bahwa pada bulan September 2016 Terdakwa dan saksi RUSLI BANUN mulai melaksanakan pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong dengan pembagian tugas sebagai berikut:
Terdakwa memberikan modal dana kepada saksi RUSLI BANUN untuk pembelian material dan pembayaran tukang;
Saksi RUSLI BANUN mengatur pekerjaan di lapangan serta menyiapkan tukang dan bahan material dengan meminta bantuan saksi AGUS ANWAR SADAT sebagai mandor di lokasi pekerjaan yang bertugas memebeli bahan material dan membayar tukang;
Saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR mengurus administrasi Surat Perjanjian/Kontrak dan administrasi pencairan dana.
Bahwa personil yang melaksanakan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan personil yang tercantum dalam dokumen penawaran yaitu I Made Sulaiman (Ahli Teknik Bangunan Gedung), Armina Mointi (Ahli Teknik Bangunan Gedung), Samuel, Amd (Pelaksana Bangunan Gedung), Afandi (Juru Ukur Kuantitas Bangunan) dan Apriani (Administrasi).
Pada awal pekerjaan saksi RUSLI BANUN menyampaikan kebutuhan dana untuk operasional Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong kepada Terdakwa beserta rincian kebutuhan dana dan Terdakwa mentransfer dana Ke rekening BRI saksi RUSLI BANUN.
Pada awal pertengahan pelaksanaan pekerjaan, Terdakwa tidak memberikan dana lagi kepada saksi RUSLI BANUN sehingga pekerjaan terambat dan tidak selesai sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disusun dalam Surat Perjanjian/Kontrak.
Bahwa saksi RUSLI BANUN dan saksi AGUS ANWAR SADAT tidak pernah membuat Laporan Kemajuan pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong baik Laporan Harian, Mingguan maupun Laporan Bulanan. Dan saksi AGUS ANWAR SADAT hanya menyampaikan progress secara lisan kepada saksi RUSLI BANUN dan saksi KURAISYA MARSAOLY.
Bahwa sampai Bulan November 2016 pekerjaan belum selesai, namun saksi AGUS ANWAR SADAT menyampaikan kepada saksi KURAISYA MARSAOLY bahwa pekerjaan berjalan dengan baik dan hampir selesai.
Pencairan Uang Muka 20 %
Pada tanggal 15 Agustus 2016, saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR mengantar dokumen pencairan berupa Surat Permintaan Pencairan Uang Muka 20% Nomor 05/WK/VIII/2016, Surat Perjanjian/Kontrak dan Rencana Kerja Penggunaan Uang Muka 20% ke Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu yang dilengkapi dengan:
Surat Jaminan Uang Muka Nomor SBD 2016 30.00 1 00132766 tanggal 3 Agustus 2016 senilai Rp686.743.400,00
Rekening BRI 767901000349307 atas nama PT. WIDYA RAHMAT KARYA.
Bahwa saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR menerima Surat Permohonan pembayaran Uang Muka dan Rencana Kerja Penggunaan Uang Muka dari saksi RUSLI BANUN.
Bahwa atas perintah Terdakwa dan saksi RUSLI BANUN, saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR membuka Rekening BRI 7679-01-000349-30-7 atas nama PT. WIDYA RAHMAT KARYA untuk pekerjaan Proyek Kantor Camat Taliabu Barat Tahun 2016 dan Proyek Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong.
Bahwa pada saat pembukaan rekening Giro tersebut saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR bertemu dengan saksi TAUFIK, SS Bin ALIM M. DJAFRI di Bank BRI Unit Taliabu dan saksi menyampaikan kepada saksi TAUFIK, SS Bin ALIM M. DJAFRI bahwa terdakwa saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR membuka rekening PT. WIDYA RAHMAT KARYA atas perintah Terdakwa, selanjutnya saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR menyetujui pembukaan rekening tersebut meskipun tidak sesuai dengan prosedur yaitu tanpa dihadiri oleh saksi ST. RABIAH selaku Direktur Utama PT. WIDYA RAHMAT KARYA dan tanpa adanya Surat Kuasa dari Direktur PT. WIDYA RAHMAT KARYA.
Pada tanggal 15 Agustus 2016, saksi KURAISYA MARSAOLY dan saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR menandatangani Berita Acara Pembayaran Uang Muka 20% Nomor 061/BAP-UM/PPK/Dinkes-KB/PT/VIII/2016 pada nama saksi ST. RABIAH MUIN.
Pada tanggal 16 Agustus 2016, Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu menerbitkan Rekomendasi Nomor 780/61/ITDA-PT/IV/2016 yang ditanda tangani oleh ANDARIAS BARUNGGU (Kepala Sub Bagian Penyusunan Program) sesuai Surat Permohonan Pembayaran, Surat Perjanjian/Kontrak dan Berita Acara Pembayaran Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong.
Pada tanggal 26 Agustus 2016, saksi ARWIN TAMIMI (Bendahara Umum daerah) menerbitkan SP2D Nomor 0956/SP2D-LS/1.02.01/PT/VIII/2016 untuk pembayaran uang muka 20% Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong sebesar Rp686.743.400,00 ke Rekening BRI 7679-01-000349-30-7 atas nama PT. WIDYA RAHMAT KARYA dengan rincian:
Bahwa setelah uang masuk ke Rekening BRI atas nama PT. WIDYA RAHMAT KARYA, kemudian saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR menarik secara tunai dari Rekening Giro 7679-01-000349-30-7 dan melakukan setoran tunai ke Rekening Terdakwa tanpa sepengetahuan dan seijin serta Surat Kuasa dari saksi ST. RABIAH MUIN selaku Direktur Utama PT. WIDYA RAHMAT KARYA.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi ST. RABIAH MUIN, saksi MUHADJIR YA’LA dan saksi NURLAELA MUIN bahwa PT. WIDYA RAHMAT KARYA tidak memiliki rekening Giro Nomor Rekening 7679-01-000349-30-7 pada Bank BRI akan tetapi PT. WIDYA RAHMAT KARYA hanya memiliki 2 rekening yaitu rekening pada Bank Sulselbar dan rekening pada Panin Bank.
| No | Keterangan | Uang Muka 20% (Rp) |
| 1 | Nilai SP2D | 686.743.400,00 |
| 2 | PPN | (62.431.218,00) |
| 3 | PPh 22 | (12.486.244,00) |
| Netto | 611.825.938,00 | |
PENCAIRAN SERTIFIKAT BULANAN (MC.1) 95 %
Pada tanggal 14 Desember 2016, saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR mengajukan Surat Permohonan Pembayaran MC.1 95 % PT. WIDYA RAHMAT KARYA Nomor 09/PT/XII/2016 kepada saksi KURAISYA MARSAOLY dan saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR bertandatangan pada nama ST. RABIAH MUIN. dan dilampiri dengan:
Laporan kemajuan Prestasi Pekerjaan (sampai dengan bulan November 2016) dengan bobot reaslisasi kemajuan fisik pekerjaan 100 % dengan nilai Rp3.433.717.000,00 yang ditandatangani oleh saksi KURAISYA MARSAOLY dan saksi ST. RABIAH MUIN.
Rekapitulasi Sertifikat Bulanan (sampai dengan bulan November 2016) dengan persentase kemajuan pekerjaan 100 % dan nilai yang diajukan sebesar Rp2.575.287.750,00 (termasuk pajak), bertanda tangan ST. RABIAH MUIN. Bahwa nilai Rp2.575.287.750,00 merupakan nilai kemajuan perstasi pekerjaan Rp3.433.717.000, 00 dikurangi dengan potongan pengembalian uang muka 20% dan retensi 5% sebesar Rp858.429.250,00.
Bahwa Laporan Kemajuan Prestasi pekerjaan dan Rekapitualsi Sertifikat Bulanan dari PT. WIDYA RAHMAT KARYA dibuat oleh saksi RUSLI BANUN dan tidak disertai dengan Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan.
Bahwa saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR bersedia diblokir proses pencairannya jika pekerjaan belum selesai sesuai dengan Surat Perjanjian/ Kontrak dan saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR menyatakan sanggup menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong. Dan saksi AGUS ANWAR SADAT memberitahukan kepada saksi KURAISYA MARSAOLY bahwa Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong Hampir Selesai.
Bahwa pada bulan Desember 2016 dibuat Surat Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan yang ditandatangani oleh saksi HAMID RAHIM (Ketua PPHP), saksi MA’RIFAH KUMALSARI CHATIB (Sekretaris Tim PPHP) dan tidak ditandatangani oleh saksi JUMAWATY DAENG LILA karena tidak ikut memeriksa ke lapangan dan tidak aktif selaku anggota Tim PPHP.
Pada bulan Desember 2016 saksi KURAISYA MARSAOLY dan saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR menandatangani berita acara pembayaran MC.1 (95%) Nomor 168/BAP-MC.1/PPK/DINKES-KB/PT/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016, Saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR menandatangani pada nama ST. RABIAH MUIN (Direktur Utama PT. WIDYA RAHMAT KARYA).
Bahwa pada tanggal 22 Desember 2016 saksi KURAISYA MARSAOLY menyampaikan surat permohonan pengamanan/blokir pencairan Nomor 440/704/DINKES-KB/PT/XII/2016 kepada saksi TAUFIK, SS Bin ALIM M. DJAFRI selaku Kepala BRI Unit Taliabu.
Bahwa saksi TAUFIK, SS Bin ALIM M. DJAFRI tidak mempertimbangkan dan tidak membuat surat balasan terkait surat permohonan pemblokiran yang diajukan oleh PPK selaku pengguna anggaran dan pengendali kegiatan.
Bahwa pada tanggal 29 Desember 2016, saksi ARWIN TAMIMI (Bendahara Umum Daerah) menerbitkan SP2D Nomor 2202/SP2D-LS/1.02.01/ PT/XII/ 2016 sebesar Rp2.575.287.750 untuk pembayaran MC.1 95% Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong Tahun Anggaran 2016 ke Rekening BRI Nomor 7679-01-000349-30-7 atas nama PT. WIDYA RAHMAT KARYA.
Bahwa pada tanggal 31 Desember 2016 saksi TAUFIK, SS Bin ALIM M. DJAFRI tetap memerintahkan Saudari CAHYANI dan JULIANTI selaku Teler BRI Unit Taliabu untuk memvalidasi SP2D Nomor 2202/SP2D-LS/1.02.01/ PT/XII/2016 dana Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp2.575.287.750 untuk pembayaran MC.1 95% Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong ke Rekening BRI Nomor 7679-01-000349-30-7 atas nama PT. WIDYA RAHMAT KARYA.
Bahwa pembayaran uang muka 20% dan MC.1 95% telah diterima oleh PT. WIDYA RAHMAT KARYA pada Kegiatan Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong sebesar Rp2.886.634.737,00 dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa pencairan dana yang masuk ke rekening atas nama PT. WIDYA RAHMAT KARYA tersebut kemudian ditarik oleh saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR dan ditransfer ke rekening konsorsium (Terdakwa dan saksi RUSLI BANUN).
Bahwa hasil pemeriksaan Ahli Teknik JAMALUN TOGUBU, ST., M.Eng Bin HAJI SANIF di lapangan :
| No | Keterangan | Uang Muka 20% (Rp) | MC.1 95% (Rp) | Jumlah (Rp) |
| 1 | Nilai SP2D | 686.743.400,00 | 2.575.287.750,00 | 3.262.031.050,00 |
| 2 | PPN | (62.431.218,00) | (234.117.068,00) | (296.548.286,00) |
| 3 | PPh 22/4 | (12.486.244,00) | (46.823.414,00) | (59.309.658,00) |
| 4 | Galian C | 0,00 | (19.538.469,00) | (19.538.469,00) |
| Netto | 611.825.938,00 | 2.274.808.799,00 | 2.886.634.737,00 |
Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong
Pekerjaan persiapan = 0,92%
Pekerjaan galian, urugan dan fondasi = 7.63%
Pekerjaan sloof, kolom dan lantai beton = 3,83%
Pekerjaan balok dan plat = 1.70%
Pekerjaan dinding dan plesteran = 10,93%
Pekerjaan kusen dan kaca = 0,20%
Pekrjaan septick tank dan pesresapan = 0.17%
Pekerjaan saluran dan rambat beton keliling bangunan = 0.15%
Pekerjaan Pembangunan Pagar Cor Halaman
Pekerjaan persiapan = 0,33%
Pekerjaan galian, urugan dan fondasi = 3,84%
Ahli menerangkan bahwa Bobot Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong yang telah di laksanakan sebesar 29.71% dan bobot pekerjaan yang belum dilaksanakan adalah sebesar 70.29%.
Ahli menyimpulkan bahwa Pembangunan Puskesmas yang telah dianggarkan melalui Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kab Pulau Taliabu sebesar Rp3.433.717.000,00 secara tehnis dan fungsi bangunan tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan oleh masyarakat.
Bahwa perbuatan terdakwa MUHAMMAD ASWADI ADAM, S.T. Bin ADAM selaku peminjam perusahaan PT. WIDYA RAHMAT KARYA baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR selaku Staf Konsorsium/Peminjam Perusahaan dan Pelaksana Pekerjaan; saksi RUSLI BANUN selaku peminjam perusahaan dan saksi TAUFIK, SS Bin ALIM M. DJAFRI selaku pimpinan BRI Unit Taliabu Tahun 2016, sebagaimana diuraikan diatas adalah perbuatan melawan hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan; Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 65 ayat (1) Pelaksanaan pengeluaran atas beban APBD dilakukan berdasarkan SPM yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran. Pasal 65 ayat (2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penerbitan SP2D oleh kuasa BUD. Pasal 66 ayat (1) Penerbitan SPM tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemeirintah beserta semua perubahannya. Pasal 5 Pengadaan barang atau jasa menerapkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel. Pasal 6 Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang atau jasa harus mematuhi etika:
Huruf e menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan barang/jasa.
Huruf g menghindari dan mencegah penyalah-gunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara.
Pasal 19 ayat (1) Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Penga-daan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Huruf a memenuhi Peraturan Perundang- Undangan untuk menjalankan kegiatan /usaha.
Huruf b memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa.
Huruf e memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/Jasa.
Huruf f dalam hal Penyedia Barang/Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang/Jasa harus memepunyai perjanjian kerja sama operasi/ kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut.
Huruf i secara hukum mempunyai kapasitas untuk meningkatkan diri pada kontrak.
Pasal 86 ayat 5 Pihak yang berwenang menandatangani kontrak pengadaan barang atau jasa atas nama penyedia barang atau jasa adalah Direksi yang disebutkan namanya dalam akta pendirian/anggaran dasar penyedia barang /jasa yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 86 ayat 6 Pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya tidak disebutkan dalam akta pendiriian/anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat 5 dapat menandatangani kontrak pengadaan barang atau jasa sepanjang pihak tersebut adalah pengurus/ karyawan perusahaan yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari direksi atau pihak yang sah berdasarkan akta pendirian/ anggaran dasar untuk menandatangani kontrak pengadaan barang atau jasa. Pasal 89 ayat 4 Pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan konstruksi dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang termasuk peralatan dan atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat didalam kontrak. Surat Perjanjian/Kontrak pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong Nomor 027/029/KONTRAK/DKKB-PT/2016 Tanggal 2 Agustus 2016. Poin 5 hak dan kewajiban timbal balik PPK dan Penyedia dinyatakan dalam kontrak yang meliputi khususnya:
b. Penyedia mempunyai hak dan kewajiban untuk:
4) Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
BAB 11 Buku Pedoman Operasional Kanca/KCP/BRI Unit Brinets tentang GIRO. Petunjuk Pelaksanaan Bank Rakyat Indonesia Nomor J-39/2015 tanggal 05 Mei 2015 tentang Rahasia Bank dan Pemblokiran/Penyitaan.
Bahwa perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ASWADI ADAM, S.T. Bin ADAM selaku peminjam perusahaan PT. WIDYA RAHMAT KARYA baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR, saksi RUSLI BANUN dan saksi TAUFIK, SS Bin ALIM M. DJAFRI, sebagaimana terurai di atas, telah merugikan Keuangan Negara setidak-tidaknya sebesar Rp1.959.137.450,85- (Satu Miliar Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Seratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Lima Puluh Rupiah Delapan Puluh Lima Sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana laporan audit penhitungan kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor SR-470/PW33/ 5/2021 Tanggal 30 Desember 2021 dengan rincian sebagai berikut:
Terdakwa MUHAMMAD ASWADI ADAM, S.T. Bin ADAM, selaku peminjam perusahaan PT. WIDYA RAHMAT KARYA dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Tidak berkapasitas sebagai Penyedia karena saksi bukan merupakan Karyawan atau pengurus PT. WIDYA RAHMAT KARYA;
Tidak berkompotensi selaku Kontraktor Pelaksana dan Penyedia PT. WIDYA RAHMAT KARYA;
Selaku Konsorsium memerintahkan saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR mengurus administrasi Kontrak dan pencairan PT. WIDYA RAHMAT KARYA dalam Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong;
Selaku konsorsium memrintahkan saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR menandatangani tanda tangan ST. RABIAH MUIN dalam dokumen kontrak dan dokumen pencairan pekerjaan pembangunan puskesmas sahu-tikong tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi ST. RABIAH MUIN selaku Direktur Utama PT. WIDYA RAHMAT KARYA tahun 2016;
Selaku Konsorsium memerintahkan saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR melakukan pembukaan rekening giro PT. WIDYA RAHMAT KARYA tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi ST. RABIAH MUIN selaku Direktur Utama PT. WIDYA RAHMAT KARYA tahun 2016 dan tanpa Surat Kuasa;
Selaku Konsorsium memerintahkan saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR melakukan penarikan dana dari Rekening Giro PT. WIDYA RAHMAT KARYA atas Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi ST. RABIAH MUIN selaku Direktur Utama PT. WIDYA RAHMAT KARYA tahun 2016;
Tidak berhak atas uang Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong karena tidak berkapasitas sebagai penyedia.
Saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR, selaku Karyawan Konsorsium saksi MUHAMMAD ASWADI ADAM dan Saksi RUSLI BANUN, dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:
Tidak berkapasitas sebagai Penyedia karena saksi bukan merupakan Karyawan atau pengurus PT. WIDYA RAHMAT KARYA;
Tidak berkompotensi selaku Kontraktor Pelaksana dan Penyedia PT. WIDYA RAHMAT KARYA;
Atas perintah Konsorsium melakukan pembukaan Rekening Giro PT. WIDYA RAHMAT KARYA pada Bank BRI Unit Taliabu tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi ST. RABIAH MUIN selaku Direktur Utama PT. WIDYA RAHMAT KARYA tahun 2016 dan tanpa adanya Surat Kuasa Direktur;
Atas perintah Konsorsium melakukan penarikan dana Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong dari Rekening Giro PT. WIDYA RAHMAT KARYA tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi ST. RABIAH MUIN selaku Direktur Utama PT. WIDYA RAHMAT KARYA dan tanpa adanya Surat Kuasa Direktur;
Atas perintah Konsorsium menandatangani tanda tangan ST. RABIAH MUIN dalam dokumen kontrak dan dokumen pencairan pekerjaan pembangunan puskesmas sahu-tikong tanpa sepengetahuan dan seijin dari ST. RABIAH MUIN selaku Direktur Utama PT. WIDYA RAHMAT KARYA tahun 2016;
Membuat stempel PT. WIDYA RAHMAT KARYA dan membubuhkan stempel tersebut dalam dokumen kontrak dan dokumen pencairan tanpa sepengetahuan dan seijin dari sakasi ST. RABIAH MUIN selaku Direktur Utama PT. WIDYA RAHMAT KARYA tahun 2016.
Saksi TAUFIK, SS Bin ALIM M DJAFRI, selaku Kepala BRI Unit Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2016 dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:
Menyetujui dan bertanggungjawab atas pembukaan Rekening Giro PT. WIDYA RAHMAT KARYA tanpa sepengetahuan dan persetujuan serta tanpa Surat Kuasa saksi ST. RABIAH MUIN selaku Direktur Utama PT. WIDYA RAHMAT KARYA tahun 2016;
Bertanggungjawab atas penarikan dana secara tunai pada Rekening Giro PT. WIDYA RAHMAT KARYA yang merupakan dana Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong tanpa sepengetahuan dan persetujuan serta tanpa Surat Kuasa saksi ST. RABIAH MUIN selaku Direktur Utama PT. WIDYA RAHMAT KARYA tahun 2016;
Bertanggungjawab atas validasi dana Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong Tahun 2016 MC.1 95% sebesar Rp2.575.287.750,00 ke Rekening Giro PT. WIDYA RAHMAT KARYA sementara terdapat Surat Permohonan Pemblokiran atas kegiatan tersebut serta tidak memproses dan memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik rekening atas permohonan.
Saksi RUSLI BANUN, selaku peminjam perusahaan PT. WIDYA RAHMAT KARYA dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:
Tidak berkapasitas sebagai Penyedia karena saksi bukan merupakan Karyawan atau pengurus PT. WIDYA RAHMAT KARYA.
Tidak berkompotensi selaku Kontraktor Pelaksana dan Penyedia PT. WIDYA RAHMAT KARYA.
Selaku Konsorsium memerintahkan saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR mengurus administrasi Kontrak dan pencairan PT. WIDYA RAHMAT KARYA dalam Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong
Selaku konsorsium memrintahkan saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR menandatangani tanda tangan ST. RABIAH MUIN dalam dokumen kontrak dan dokumen pencairan pekerjaan pembangunan puskesmas sahu-tikong tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi ST. RABIAH MUIN selaku Direktur Utama PT. WIDYA RAHMAT KARYA tahun 2016.
Selaku Konsorsium memerintahkan saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR melakukan pembukaan rekening giro PT. WIDYA RAHMAT KARYA tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi ST. RABIAH MUIN selaku Direktur Utama PT. WIDYA RAHMAT KARYA tahun 2016 dan tanpa Surat Kuasa.
Selaku Konsorsium memerintahkan saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR melakukan penarikan dana dari Rekening Giro PT. WIDYA RAHMAT KARYA tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi ST. RABIAH MUIN selaku Direktur Utama PT. WIDYA RAHMAT KARYA tahun 2016.
Memerintahkan Saudara AGUS ANWAR SADAT yang tidak berkapasitas dan berkompeten sebagai pelaksana lapangan membantu melaksanakan pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong.
Memerintahkan saksi DUDUNG SETYADI (Alm) untuk dicarikan perusahaan untuk mengikuti pelelangan dan memerintahkan Saksi DUDUNG SETYADI (Alm) membuat dokumen penawaran serta mengupload dokumen penawaran ke LPSE Kab Pulau Taliabu.
Membuat dokumen pencairan berupa permohonan pembayaran MC.1 95% Laporan kemajuan prestasi pekerjaan dan rekapitulasi setifikat bulanan.
Bahwa akibat pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong yang tidak sesuai dengan prosedur mengakibatkan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak dan terdapat kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.959.137.450,85 (Satu Miliar Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Seratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Lima Puluh Rupiah Delapan Puluh Lima Sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana laporan hasil audit penhitungan kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor SR-470/PW33/5/2021 Tanggal 30 Desember 2021.
Perbuatan Terdakwa tersebut diancam pidana dalam Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
1. Saksi Rusli Banun, di bawah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi memberikan keterangan dalam persidangan sehubungan dengan masalah pekerjaan proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016;
Bahwa saksi dalam proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2016 yaitu sebagai pelaksana lapangan, ya: mengatur orang bekerja, menyiapkan tenaga kerja, dan menyediakan bahan-bahan bangunan, sedangkan mandornya adalah Agus Anwar Sadat;
Bahwa saksi tidak memiliki kompentesi dan kualifikasi sebagai pelaksana lapangan pada proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 dan yang mengangkat saksi sebagai pelaksana proyek yakni Terdakwa Muhammad Aswadi Adam, S.T.;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa sejak tahun 2015 di Luwuk, dan saksi mengenal Terdakwa sebagai Kepala BRI Cabang Taliabu;
Bahwa saksi terlibat dalam proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong awalnya saksi mengetahui bahwa ada proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada SPSE, sehingga saksi menyampaikan kepada Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa yang menyuruh saksi untuk mencari bendera perusahaan untuk mengikuti tender proyek;
Bahwa selanjutnya saksi menghubungi (Alm) Dudung Setyadi untuk meminjam perusahan, namun setelah saksi diperiksa oleh penyidik baru saksi tahu bahwa Dudung Setyadi bukan direktur perusahaan melainkan Sdr. ST. Rabiah Muin;
Bahwa selanjutnya yang menyusun dan memasukan dokumen penawaran PT. Widya Rahmat Karya adalah Sdr. Dudung Setyadi;
Bahwa selanjutnya PT. Widya Rahmat Karya ditetapkan sebagai pemenang tender pada proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong dan yang mengikuti pembuktian kualifikasi adalah Sdr. Dudung Setyadi;
Bahwa saksi mulai bekerja sebagai pelaksana lapangan pada proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada bulan September tahun 2016;
Bahwa saksi tahu yang membuat kontrak untuk proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong Muhammad Jainal Ashar, SE, namun saksi tidak pernah melihat kontrak tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui nilai kontrak proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong;
Bahwa pekerjaan pembangunan puskesmas Sahu-Tikong tidak selesai dan saksi bekerja bukan berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) melainkan gambar;
Bahwa saksi belum pernah melihat gambar/desain untuk pembangunan puskesmas Sahu-Tikong;
Bahwa sepengetahuan saksi yang meyebabkan sehingga pelaksanaan pembangunan puskesmas Sahu-Tikong tidak selesai karena anggaran untuk pembangunan yang tidak cukup;
Bahwa saksi terakhir bekerja sebagai pelaksana lapangan untuk proyek pembangunan puskesmas Sahu-Tikong yakni bulan Januari 2017 dengan presentasi kerja 30% (tiga puluh persen);
Bahwa pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong tidak dilakukan addendum;
Bahwa yang melakukan pengawasan terhadap pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong adalah Konsultan Pengawas dari PT.Mahoro Jaya;
Bahwa Terdakwa pada proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong adalah sebagai pengelola dana, peran Sdr. Dudung Setyadi sebagai orang yang mengurus pencairan dana, sedangkan Sdr. Muhammad Jainal Ashar, SE adalah sebagai petugas administrasi termasuk administrasi pencairan dana;
Bahwa saksi tidak tahu kapan proses pencairan anggaran, namun ada dana yang masuk ke rekening BRI saksi sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Bahwa saksi lupa kapan terakhir saksi ditransfer dana oleh Terdakwa;
Bahwa saksi tidak mendapat honor/upah dari Terdakwa;
Bahwa awalnya saksi meminta dana dari Terdakwa, namun untuk jumlahnya saksi tidak ingat yang mana setiap saksi meminta dana tersebut selalu ditransfer oleh Terdakwa ke rekening BRI saksi, kemudian setelah dana tersebut masuk, saksi gunakan untuk membeli bahan dan operasional kerja;
Bahwa sepengetahuan saksi yang bertanggung jawab mengelola keuangan dan memerintahkan pencairan pekerjaan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong adalah Terdakwa;
Bahwa sepengetahuan saksi yang memerintahkan Sdr. Muhammad Jainal Ashar, SE untuk mengurus pencairan dana pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong yaitu Terdakwa;
Bahwa tidak ada perjanjian antara saksi dengan Terdakwa terkait pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong dan Terdakwa tidak pernah menjanjikan sesuatu kepada saksi;
Bahwa saksi punya perusahan CV di Luwuk dan perusahan saksi tidak pernah ikut lelang/tender di Pulau Taliabu;
Bahwa saksi tidak bertemu langsung dengan Terdakwa terkait dengan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong. Saksi berkomunikasi dengan Terdakwa melainkan melalui telepon;
Bahwa Terdakwa pernah mengerjakan proyek lain sebelumnya tahun 2015;
Bahwa saksi belum pernah diberikan komisi/fee atas pekerjaan ini;
Bahwa saksi tidak tahu berapa lama masa kerja pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong;
Bahwa saksi ditunjuk Terdakwa berdasarkan kesepakatan langsung/lisan;
Bahwa saksi tidak tahu apakah jaminan atas pekerjaan telah dibayarkan 100%;
Bahwa saksi tidak tahu ada temuan BPK, namun 2 (dua) unit Excavator dan 1 (satu) wheel loader senilai Rp.1.050.000.000,- (satu milyar lima puluh juta rupiah) milik saksi pernah disita sebagai jaminan;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuat laporan prestasi pekerjaan dan rekapitulasi progress pekerjaan;
Bahwa saksi tidak tahu apakah kerugian negara telah dikembalikan;
Bahwa saksi mengenal Sdr.Dudung Setyadi di Luwuk tahun 2016;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menandatangani kontrak pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong;
Bahwa saksi lupa berapa kali ke lokasi pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong;
Bahwa saksi tidak tahu selain PT. Widya Rahmat Karya apakah ada perusahan lainnya yang ikut dalam pada pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa sebagian keterangan saksi tidak benar. Terdakwa membantah keterangan saksi dan menyatakan bahwa :
Terdakwa tidak mengetahui tentang proyek pekerjaan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2016;
Terdakwa tidak pernah mentransfer dana ke rekening saksi terkait dengan proyek pekerjaan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016;
2. Saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi dihadirkan sehubungan dengan masalah pekerjaan proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016;
Bahwa peran saksi dalam Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong adalah atas perintah dari Terdakwa dan Sdr. Rusli Banun untuk mengurus kontrak, mendatangani tanda tangan Direktur perusahaan, mengurus administrasi pencairan dan membuka rekening;
Bahwa saksi tidak memiliki kompentesi dan kualifikasi sebagai pelaksana kegiatan pada proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong;
Bahwa yang mengangkat saksi sebagai pelaksana proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong yaitu Terdakwa, yaitu secara lisan melalui telepon;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa sejak tahun 2015 di Taliabu yaitu Kepala Cabang Bank BRI Taliabu, sedangkan Rusli Banun saksi mengenal di Luwuk;
Bahwa penghasilan atau honor saksi selaku tenaga administrasi dan pengawas lapangan 2016 sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang saksi terima dari Terdakwa;
Bahwa saksi mengenal Sdr.Dudung Setyadi di Palu sejak tahun 2014 sebagai kontraktor, dan tenaga teknik pada tahun 2016 ketika saksi membutuhkan tenaga teknik untuk melakukan proses tender pada awal tahun 2016;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan ST. RABIAH MUIN selaku Direktur PT. Widya Rahmat Karya;
Bahwa yang mengerjakan kegiatan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong adalah Rusli Banun, sedangkan yang mengelola dana adalah Terdakwa;
Bahwa yang menyusun dan memasukan dokumen penawaran PT. Widya Rahmat Karya adalah Dudung Setiyadi;
Bahwa setelah ditetapkan sebagai pemenang tender, yang mengikuti pembuktian kualifikasi untuk proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong adalah Dudung Setyadi;
Bahwa saksi pernah melihat kontrak, dan yang membuat kontrak untuk proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong adalah Rusli Banun;
Bahwa yang menandatangani kontrak adalah saksi, yaitu dengan cara memalsukan tanda tangan Direktur PT.Widya Rahmat Karya atas perintah Terdakwa dan Rusli Banun;
Bahwa yang melakukan pengawasan terhadap pekerjaan Puskesmas Sahu-Tikong adalah Konsultan Pengawas yang namanya saksi tidak tahu;
Bahwa terkait pencairan kegiatan awalnya saksi membuka rekening atas nama ST. RABIAH MUIN selaku Direktur PT. Widya Rahmat Karya atas perintah Terdakwa. Setelah uang proyek itu masuk ke rekening perusahaan lalu dicairkan oleh Bank dananya disimpan oleh Terdakwa. Setelah itu Terdakwa mentrasfer uang tersebut kepada Rusli Banun selaku konsorsium bersama;
Bahwa pada saat pembukaan rekening a.n PT. Widya Rahmat Karya dalam bentuk giro, tidak ada Surat Kuasa dari Direktur perusahaan. Saksi membuka rekening di BRI Unit Taliabu hanya berdasarkan atas perintah Terdakwa;
Bahwa pada saat pembukaan rekening a.n PT. Widya Rahmat Karya, setoran awalnya adalah Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan uangnya Terdakwa transfer dari Ternate;
Bahwa seingat saksi pembayaran dilakukan sebanyak 2 (dua) tahap yaitu: Pencairan uang muka 20 % dan pencairan penyelesaian pekerjaan dari nilai kontrak sebesar Rp.3.434.250.000,- (tiga milyar empat ratus tiga puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang dananya digunakan oleh Terdakwa dan Rusli Banun;
Bahwa yang memerintahkan saksi untuk menyiapkan administrasi permintaan pencairan adalah Terdakwa;
Bahwa kelengkapan administrasi untuk pencairan uang muka dan pencairan penyelesaian pekerjaan yaitu berupa surat permohonan dari PT. WIDYA RAHMAT KARYA, dimana saksi yang bertandatangan atas nama Direktur PT. Widya Rahmat Karya atas perintah Terdakwa;
Bahwa saksi tidak tahu terkait pengembalian kekurangan volume pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong;
Bahwa saksi mengambil kontrak pada Rusli Banun di Luwuk;
Bahwa dokumen yang saksi ambil sudah berupa kausal;
Bahwa saksi tidak mengetahui bentuk kerja sama Terdakwa dan Rusli Banun;
Bahwa yang saksi ketahui antara Terdakwa dan Rusli Banun ada kerjasama dari tahun 2015 dan tahun 2016, untuk 2015 saksi tidak mengetahuinya karena saksi tidak bekerja dengan konsorsium. Sedangkan tahun 2016 yang saksi ketahui antara Terdakwa dan Rusli Banun ada kerjasama beberapa proyek namun bagaimana kerjasamanya saksi tidak mengetahui;
Bahwa selain pekerjaan Puskesmas Sahu-Tikong, saksi juga bekerja membantu Terdakwa dan Rusli Banun pada tahun 2015 sebagai pengawas lapangan, yaitu mengontrol pekerjaan proyek Poliklinik di Bobong, proyek Pelelangan Ikan di Wayo, proyek Pariwisata Air Ratahaya dan proyek Pariwisata Tanjung Merah;
Bahwa untuk pencairan kegiatan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong masuk ke rekening Perusahaan PT. Widya Rahmat Karya;
Bahwa yang menjadi pelaksana lapangan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong adalah Rusli Banun;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang bertugas untuk menyiapkan bahan material untuk proyek Puskesmas Sahu-Tikong
Bahwa sepengetahuan saksi hanya proyek Puskesmas Sahu-Tikong yang bermasalah;
Bahwa dalam proyek pekerjaan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong ada bukti transfernya;
Bahwa yang saksi terima dari konsorsium hanya berupa gaji, dan saksi tidak ada menerima keuntungan dari hasil pekerjaan tersebut, dan untuk pembagian keuntungan antara Terdakwa dan Rusli Banun, saksi tidak mengetahuinya;
Atas keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa sebagian keterangan saksi tidak benar. Terdakwa membantah keterangan saksi dan menyatakan bahwa :
Terdakwa Muhamamd Iswadi,S.T Bin Adam tidak mengetahui terkait pengembalian uang sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Tidak pernah ada uang yang masuk ke rekening milik Terdakwa
Terdakwa tidak mengetahui sumber dana untuk kegiatan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2016;
3. Saksi La Ode Muslimin Napa, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
- Bahwa saksi adalah sebagai Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Konsultasi Dan Jasa Lainnya di Kabupaten Pulau Taliabu;
- Bahwa Tupoksi saksi selaku Ketua Pokja diatur di Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah;
- Bahwa pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu sesuai dengan SPMK yaitu tanggal 02 Agustus 2022;
- Bahwa untuk konsultan perencana saksi lupa, dan untuk konsultan pengawasan adalah PT. MAHORO JAYA SAKTI;
- Bahwa proses seleksi konsultan pengawasan awalnya memasukkan dokumen untuk dilakukan seleksi, setelah dilakukan seleksi sebanyak 2 kali tidak ada penyedia yang lulus. Kemudian dilaksanakan proses penunjukkan langsung kepada PT. MAHORO JAYA SAKTI;
- Bahwa PT. MAHORO JAYA SAKTI telah memenuhi persyaratan selaku penyedia paket pekerjaan pengawasan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong Tahun Anggaran 2016;
- Bahwa nilai jasa konsultan pengawasan untuk pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong sebesar Rp.133.000.000,- (seratus tiga puluh tiga juta rupiah);
- Bahwa yang menjadi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) adalah Sdr. Kuraisya Marsaoli,S.Ag dan telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi;
- Bahwa kapasitas Ir. Raymond Markus Sondakh adalah kuasa dari PT.MAHORO JAYA SAKTI;
Atas keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak mengetahui keterangan saksi tersebut;
Saksi Hidayat Ngiri, S.T, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pada tahun 2016 adalah Honorer di Dinas Pekerjaan Umum, saksi hanya membantu Dinas Kesehatan untuk konsultasi teknik dan dokumentasi dalam beberapa kegiatan, salah satunya Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong Tahun Anggaran 2016;
Bahwa yang mengangkat saksi sebagai tenaga teknik yaitu Ir. Raymond Markus Sondakh dan juga sebagai pengantar dokumen PT.MAHORO JAYA SAKTI;
Bahwa saksi mengenal Ir. Raymond Markus Sondakh karena sering ke kantor, namun saksi tidak mengetahui maksud dan tujuan ke Kantor;
Bahwa saksi hanya mengetahui bahwa pekerjaan Ir. Raymond Markus Sondakh adalah seorang konsultan;
Bahwa Ir. Raymond Markus Sondakh meminta bantuan saksi secara lisan untuk menyerahkan dokumen perusahaan PT. MAHORO JAYA SAKTI kepada Sdr. JAKRI dan diterima langsung oleh Sdr. JAKRI dalam bentuk flasdisk;
Bahwa saksi tidak memiliki Surat Kuasa dari PT. MAHORO JAYA SAKTI karena saksi hanya diminta bantuan oleh Ir. Raymond Markus Sondakh untuk mengantarkan dokumen perusahaan kepada Sdr. JAKRI;
Bahwa Ir. Raymond Markus Sondakh pernah meminta bantuan saksi lagi untuk mendokumentasikan progres di lapangan dan melaporkan secara lisan;
Bahwa saksi tidak membuat laporan progres Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong Tahun Anggaran 2016 karena saksi hanya menyampaikan laporan progres secara lisan kepada Ir. Raymond Markus Sondakh;
Bahwa saksi melakukan pengecekan langsung ke lapangan sebanyak 5 (lima) kali, namun saksi hanya mendokumentasikan sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu pertama kali pada saat penggalian pondasi, yang kedua yaitu pada saat pemasangan batu bata dan yang ketiga akhir dari pekerjaan,
Bahwa di lapangan saksi bertemu koordinator lapangan yaitu MAS AGUS;
Bahwa saksi mendapat fee sebesar Rp.1.500.000,00;
Bahwa untuk dana konsultan kegiatan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 dicairkan sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa Ir. Raymond Markus Sondakh meminta bantuan saksi untuk memberikan Surat Permohonan Pembayaran 100% beserta dokumen pencairan dana ke Bagian Keuangan Dinas Kesehatan, kemudian Berita Acara Pembayaran dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan pada bulan Desember 2016;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah PT.MAHORO JAYA SAKTI dan Ir. Raymond Markus Sondakh melakukan pengawasan langsung di lapangan;
Bahwa pada tahun 2018 Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong dilanjutkan dan saksi sebagai Ketua Tim Konsultan Perencanaan bersama dengan anggota lainnya dengan membawa bendera CV. CERCI ENGINEERING;
Bahwa saksi tidak memiliki Surat Kuasa dari CV. CERCI ENGINEERING.;
Bahwa saksi mendapat keuntungan dari CV.CERCI ENGINEERING berupa biaya operasional dan akomodasi Rp37.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan bersih yang saksi dapatkan adalah sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah);
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti berupa: Bukti nomor 20 (dokumen kontrak PT.MAHORO JAYA SAKTI), Bukti nomor 20 (Berita acara pemeriksaan pekerjaan) & Bukti nomor 40 (Bukti transfer);
Atas keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak mengetahui keterangan saksi tersebut;
Saksi Fahtiar, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi adalah sebagai kepala Unit BRI Taliabu;
Bahwa Tupoksi saksi yaitu memonitoring pekerjaan pada bagian operasional maupun pada bagian kredit. Setiap karyawan mempunyai jobdesk masing-masing, dan Saksi bertugas untuk mengevaluasi dan memverifikasi hasil pekerjaan setiap karyawan sesuai dengan jobdesknya, diatur dalam buku S.O.P. BRI Unit dan juga sudah diberikan pelatihan;
Bahwa keterkaitan saksi dalam pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong adalah dalam pembukaan pemindahbukuan rekening, dan pemblokiran rekening;
Bahwa awalnya pihak Dinas terkait datang ke bagian Supervisor atau ke Kepala Unit membawa SP2D dan Tanda Terima dari Dinas, kemudian kami melakukan verifikasi terhadap SP2D (kesesuaian tanda terima dengan SP2D), kemudian teller memproses pemindahbukuan (validasi) dari rekening Kas Daerah ke Rekening Tujuan sesuai dengan SP2D;
Bahwa untuk saat ini syaratnya SP2D, Surat permohonan pemindahbukuan, sesuai dengan kesepakatan (yang mempunyai wewenang atas rekening tersebut dengan pihak BRI) pada lembaran tambahan pembukaan rekening giro dan atau perubahannya;
Bahwa pembuatan rekening perusahaan harus dalam bentuk rekening giro;
Bahwa syarat pembukaan rekening antara lain:
1. KTP Direktur atau Kuasa Direktur (tidak harus akta notaris)
2. NPWP Perusahaan
3. AD/ART
4. Struktur kepengurusan perusahaan
5. Surat Permohonan Pembukaan Rekening Giro BRI dari Pemohon atau Kuasa Pemohon;
Bahwa saksi tahu pembukaan rekening atas nama PT. Widya Rahmat Karya;
Bahwa yang berwenang untuk pembukaan rekening bisa siapa saja, asalkan membawa dokumen perusahaan;
Bahwa saksi tidak pernah melihat surat kuasa pada saat pembukaan rekening PT.Widya Rahmat Karya;
Bahwa status Taufik, SS adalah Kepala Unit Bank BRI Taliabu;
Bahwa pemindahbukuan tidak harus dilakukan hanya pada rekening tujuan seperti rekening giro, rekening perorangan atau kelompok namun juga dapat dilakukan pemindahbukuan dari kas daerah;
Bahwa menurut saksi jika ada permohonan pemblokiran dari Dinas terkait, sebaiknya Dinas tersebut juga mengajukan Surat pemblokiran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) karena yang bertanggung jawab atas RKUD adalah Kabag Keuangan Daerah, Bank mencairkan dana tersebut ke rekening tujuan pemindahbukuan berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang sudah dikeluarkan oleh bagian keuangan daerah;
Bahwa boleh pemblokiran dilakukan oleh unit kerja asal harus ada surat perintah tertulis dari pemilik rekening, kepolisian atau pihak berwenang;
Bahwa proyek proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong Tahun Anggaran 2016 sesuai dengan SPMK yaitu tanggal 02 Agustus 2022;
Bahwa pemblokiran harus dilakukan oleh unit kerja asal dan harus ada surat perintah tertulis dari pemilik rekening, kepolisian atau pihak yang berwenang;
Bahwa jika sudah ada SP2D maka pihak BRI harus mencairkan dana tersebut, namun jika ada Surat Permohonan Pemblokiran yang menyusul setelah dana dipindahbukukan maka Bank dapat melakukan pemblokiran, namun Surat Permohonan Pemblokiran tersebut harus dikeluarkan oleh RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) sebagai pengelola keuangan daerah, jika Surat Permohonan Pemblokiran tersebut berasal dari Dinas terkait, maka Saksi akan melakukan konfirmasi terlebih dahulu dengan Dinas terkait dan RKUD (Rekening Kas Umum Daerah);
Bahwa mekanisme surat pemblokiran atau permohonan tertulis dari pemohon selanjutnya surat tersebut ditindaklanjuti, jika surat permohonan tersebut tidak sesuai ketentuan maka Kepala Unit BRI akan melakukan konfirmasi kepada si pemohon untuk di perbaiki sehingga surat pemblokiran dapat diproses;
Bahwa yang berwenang untuk penolakan pemblokiran atau menyetujui pemblokiran adalah Kepala Unit BRI Taliabu;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa Muhammad Iswadi,ST sebagai Kepala Unit BRI Taliabu tahun 2015, dan Muhammad Jainal Ashar, SE saksi kenal sebagai petugas kredit;
Bahwa selain Direktur PT.Widya Rahmat Karya beserta pengurus/karyawan tanpa adanya surat kuasa tidak bisa melakukan penarikan dan transfer ke rekening lain yang nilainya lebih dari Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
Bahwa untuk transaksi sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yang merupakan uang pencairan 95% pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong harus diketahui dan disetujui oleh Kepala Unit BRI Taliabu;
Bahwa pembukuan rekenig PT.Widya Rahmat oleh pihak lain tanpa dan disetujui oleh Direktur beserta pengurus/karyawan serta tidak ada surat kuasa untuk membuka rekening tersebut tidak bisa diproses;
Atas keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak mengetahui keterangan saksi tersebut;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa
Bahwa saksi dalam proyek Puskesmas Sahu Tikong bertugas sebagai Ketua Pokja kontruksi;
Bahwa anggota Pokja ada 3 orang termasuk saksi;
Bahwa alasan PT. Widya Rahmat Karya menjadi pemenang lelang karena telah memenuhi persyaratan administrasi & persyaratan teknis;
Bahwa pagu anggaran Puskesmas Sahu Tikong sebesar Rp3.434.250.000,00 dan nilai kontrak sebesar Rp3.421.049.000,00;
Bahwa saksi tidak mengetahui yang mengajukan pendaftaran dan penawaran PT. Widya Rahmat Karya dalam LPSE, karena tidak terdata dalam sistem;
Bahwa saksi pernah mengundang pihak PT. Widya Rahmat Karya untuk mendatangi proses pembuktian kualifikasi dan saksi tidak mengingat siapa yang datang saat pembuktian kualifikasi;
Bahwa yang datang saat itu mengaku sebagai staff PT. Widya Rahmat Karya dan ada 2 orang yang datang yaitu laki-laki dan perempuan;
Bahwa saksi tidak ingat yang datang tersebut membawa surat kuasa atau tidak;
Bahwa saksi tidak mengecek terlebih dahulu kecocokan antara KTP dengan pihak PT. Widya Rahmat Karya yang datang pembuktian kualifikasi, karena pihak yang datang tersebut membawa dokumen perusahaan yang asli dan saksi hanya fokus untuk memeriksa dokumen;
Bahwa saksi mengetahui direktur PT. Widya Rahmat Karya adalah ST Rabiah Muin dari dokumen perusahaan yang diserahkan kepada saksi;
Bahwa setelah pembuktian kualifikasi, selanjutnya proses sanggah selama 5 hari dan tidak terdapat sanggahan saat itu. Maka proses dilanjutkan dengan pembuatan berita acara hasil pelelangan dan diserahkan kepada PPK;
Bahwa saksi tidak sempat mengecek kesamaan tanda tangan antara di dokumen perusahaan dengan KTP direktur PT. Widya Rahmat Karya;
Atas keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak mengetahui keterangan saksi tersebut
Saksi Feki Korto, S.T, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa
Bahwa saksi tidak tahu tentang pekerjaan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong Tahun Anggaran 2016, namun saksi pernah dihubungi oleh Ir. Raymond Markus Sondakh tentang pekerjaan tersebut;
Bahwa tahun 2016 saksi dihubungi oleh Ir. Raymond Markus Sondakh 1 (satu) kali dan ditawarkan sebagai tenaga pengawas namun saksi belum melakukan kesepakatan apapun karena Ir. Raymond Markus Sondakh tidak pernah menghubungi saksi lagi;
Bahwa Saksi mengenal Ir. Raymond Markus Sondakh karena sesama konsultan dari Manado;
Bahwa saksi pernah memberikan dokumen berupa ijazah, sertifkat keahlian serta KTP kepada Ir. Raymond Markus Sondakh;
Bahwa saksi pernah ke Kabupaten Taliabu pada awal tahun 2017;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti berupa : Bukti nomor 20 (Dokumen kontrak) ;
Bahwa Ir. Raymond Markus Sondakh tidak mempunyai badan usaha/ perusahaan;
Bahwa dokumen berupa berupa ijazah , sertifkat keahlian serta KTP milik saksi pernah dipakai untuk Pembangunan Kantor Dinas Pekerjaan Umumdi Manado;
Atas keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak mengetahui keterangan saksi tersebut
Saksi ST. Rabiah Muin, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi adalah sebagai Direktur Utama PT. Widya Rahmat Karya sejak tahun 2012;
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti pelelangan pembangunan Puskesmas Sahu Tikong;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang mengatasnamakan saksi untuk mendatangani kontrak ataupun administrasi lainnya pada pekerjaan Puskesmas Sahu-Tikong;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Rusli Banun dan Muhammad Jainal Ashar;
Bahwa yang meminjamkan PT. WIDYA RAHMAT KARYA adalah Muhadjir Ya’La kepada Dudung Setyadi;
Bahwa saksi mengetahui karena Sdr.Muhadjir Ya’La memberitahukan bahwa PT. PT.WIDYA RAHMAT KARYA dipinjamkan untuk mengikuti lelang tersebut setelah adanya panggilan dari Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu;
Bahwa saksi tidak memberikan persetujuan dan Surat Kuasa atas peminjaman PT.WIDYA RAHMAT KARYA untuk mengikuti pelelangan dan pelaksanaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong;
Bahwa saksi tidak pernah membuka rekening di BRI Unit Taliabu dan Rekening yang dikelola oleh PT Widya rahmat Karya untuk mengikuti pelelangan yaitu rekening BPD, rekening Mandiri dan rekening BNI;
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa tanda tangan Saksi dipalsukan;
Bahwa saksi tidak pernah melapor ke polisi tentang pemalsuan tanda tangan;
Atas keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak mengetahui keterangan saksi tersebut;
Saksi Nurlela Muin, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa
Bahwa saksi pada tahun 2016 sebagai Direktur PT. Widya Rahmat Karya;
Bahwa saksi tidak pernah memberikan surat kuasa kepada Dudung Setiyadi atau Siti Rabiah Muin untuk mengikuti lelang pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong di Kabupaten Pulau Taliabu;
Bahwa yang meminjam PT.WIDYA RAHMAT KARYA adalah Dudung Setyadi dari Sdr. Muhadjir Ya’La yang merupakan suami saksi;
Bahwa saksi mengenal Dudung Setyadi sebagai kontraktor dan tinggal di Perumahan Permata Aura di dekat rumah saksi;
Bahwa PT. Widya Rahmat Karya bergerak dibidang Kontraktor Jasa Konstruksi;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menandatangani kontrak dan yang mengerjakan kegiatan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong;
Bahwa tidak ada Surat Kuasa dari PT.WIDYA RAHMAT KARYA kepada Dudung Setyadi atau pihak lain dalam Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong;
Bahwa ST Rabiah tidak pernah membuka rekening pada Bank BRI;
Bahwa PT. WIDYA RAHMAT KARYA memiliki rekening di Bank Sulselbar dan rekening Bank Panin yang dikelola ST Rabiah;
Bahwa saksi tidak pernah bertandatangan dalam kontrak dan surat lainnya termasuk pada saat pembuktian kualifikasi Kegiatan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong, bahkan saksi tidak pernah ke Kabupaten Pulau Taliabu;
Atas keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak mengetahui keterangan saksi tersebut;
Saksi Muhadjir Ya’La, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa dokumen perusahaan PT. Widya Rhmat Karya yang saksi pinjamkan kepada Dudung Setyadi untuk mengikuti pelelangan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong adalah :
Akta Pendirian beserta Perubahannya
Ijin Usaha dan Jasa Konstruksi
Sertifikat Badan Usaha
Ijin Usaha Perdagangan
NPWP
KTP Direksi dan Komisaris
Kuasa dibawa Tangan untuk Pembuktian Kualifikasi
Kontrak PHO Pengalaman Perusahaan
Bahwa saksi mengenal Dudung Setyadi sebagai kontraktor, dan tinggal di Perumahan Permata Aura di dekat rumah saksi;
Bahwa saksi melakukan kerjasama dengan Dudung Setiyadi untuk membuat penawaran sampai tingkat pemenangan;
Bahwa saksi tidak pernah sama sekali menerima fee dari Dudung Setiyadi;
Bahwa setelah saksi mendengar PT. Widya Rahmat Karya menang lelang, saksi tidak ada lagi komunikasi dengan Dudung Setiyadi dan saksi mendengar Dudung Setiyadi telah meninggal dunia di tahun 2022;
Bahwa kapasitas saksi dalam PT. Widya Rahmat Karya adalah sebagai petugas administrasi;
Bahwa saksi sudah meminta izin kepada Siti Rabiah Muin selaku direktur untuk meminjamkan dokumen perusahaan;
Bahwa saksi mengenal Rusli Banun satu tahun sebelum pekerjaan pada tahun 2015 di Makassar;
Bahwa saksi tidak tahu dan tidak pernah tanya siapa yang melakukan pencairan tersebut;
Bahwa menurut saksi yang harus bertanggung jawab adalah membawa nama perusahaan yaitu Dudung Setiyadi;
Bahwa tidak ada kesepakatan tentang penandatanganan kontrak, karena setelah sampai kemenangan lelalng langsung putus dan saksi tidak mengetahui siapa yang menandatangani kontrak tersebut;
Atas keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak mengetahui keterangan saksi tersebut;
Saksi Suryani Karlito,S.Kep Alias, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi bekerja sebagai tenaga kontrak di Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu;
Bahwa tupoksi saksi sebagai pegawai kontrak pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu adalah sebagai Sekretaris Pribadi Kepala Dinas Kesehatan tahun 2016 yaitu Kuraisyia Marsaoly, S.Ag;
Bahwa Surat Pemblokiran Nomor 440/704/DINKES-KB/PT/XII/2016 tanggal 22 Desember 2016 tersebut diantar langsung oleh Sdr.Kuraisyia Marsaoly, S.Ag ke Kepala BRI Unit Taliabu pada bulan Desember tahun 2016;
Bahwa saksi mendampingi Sdr. Sdr. Kuraisyia Marsaoly, S.Ag sebanyak 3 (tiga) kali pada Bulan Desember tahun 2016;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa yang dibahas Kuraisyia Marsaoly, S.Ag dengan Kepala BRI Unit Taliabu;
Bahwa saksi tidak tahu siapa Kepala Unit BRI Taliabu saat itu;
Atas keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak mengetahui keterangan saksi tersebut;
Saksi Arwin Tamimi, ST, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa pada tahun 2016 saksi adalah Kabag Keuangan di Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu;
Bahwa saksi tidak pernah menerima surat pemblokiran;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang mengajukan permohonan pemblokiran pada pekerjaan Puskesmas Sahu Tikong Tahun 2016;
Bahwa saksi tidak pernah menerima konfirmasi terkait pemblokiran pencairan dana dari pihak Bank BRI;
Bahwa di BPKP atau bagian keuangan hanya memverifikasi dokumen dan yang memverifikasi dokumen adalah staf saksi di bagian keuangan dan sudah diketahui oleh saksi;
Bahwa saksi tidak ingat berapa kali diterbitkannya SP2D;
Bahwa setelah saksi menerbitkan SP2D, SP2D tersebut dibawa ke Bank BRI;
Bahwa saksi tidak pernah berhubungan atau bertemu dengan perwakilan rekan dari PT. Widya Rahmat Karya;
Bahwa sebelum saksi membuat SP2D, saksi tidak pernah menerima permohonan pemblokiran dari OPD;
Saksi mengenal Terdakwa pada saat menjabat sebagai Kepala Bank BRI tahun 2014-2015 di Taliabu;
Bahwa Kepala Bank BRI tahun 2016 yaitu Taufik tidak pernah berkoordinasi dengan saksi tentang permohonan pemblokiran;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan permohonan mempercepat pencairan tersebut;
Bahwa setelah pencairan dana tersebut, tidak ada pemberitahuan dari Bank BRI Unit Taliabu kepada saksi;
Bahwa dalam proses penerbitan SP2D harus melengkapi dokumen-dokumen pencairan kontrak dan Berita Acara Pembayaran (BAP);
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mengeluarkan surat permohonan pemblokiran;
Bahwa saksi tidak punya kewenangan untuk tidak melanjutkan SP2D, jadi setiap permohonan wajib dilanjutkan ke SP2D;
Atas keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak mengetahui keterangan saksi tersebut;
Saksi Dudung Setiyadi, keterangan pada BAP Penyidik dibacakan di persidangan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengenal Rusli Banun adiknya yang bernama Sdr. ZULKIFLI yang bekerja selaku Kontraktor di Dinas PU Kabupaten Tujo Una Una;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa Muhammad Aswadi Adam, S.T tahun 2017 di Ternate dikenalkan oleh Rusli Banun;
Bahwa Muhammad Jainal Ashar, SE saksi kenal tahun 2017 di Bobong dan yang memperkenalkan Terdakwa tahun 2017. Sedangkan Sdr. Muhadjir Ya’La dan ST. Rabiah Muin merupakan keluarga saksi;
Bahwa saksi yang membuatkan penawaran kemudian penawaran tersebut dan saksi yang menyerahkan kepada Rusli Banun;
Bahwa belum ada kesepakatan kerja sama antara saksi dengan dalam pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong. Saksi hanya mendapatkan uang sejumlah Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) Rusli Banun untuk biaya operasional foto copy dan ATK;
Bahwa ST.Rabiah Muin selaku Direktur PT. Widya Rahmat Karya dan Muhadjir Ya’La menjabat sebagai Komisaris PT. Widya Rahmat Karya pada tahun 2016;
Bahwa ST.Rabiah Muin tidak menandatangani Kontrak dan menandatangani permohonan pembayaran uang muka 20 % dan permohonan pembayaran 95 % serta Berita Acara Serah Terima Pekerjaan;
Bahwa saksi tidak mengetahui jika PT. Widya Rahmat Karya memenangkan tender proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong;
Bahwa tidak ada Surat Kuasa untuk pembukaan rekening PT. Widya Rahmat Karya di Bank BRI Unit Taliabu;
Bahwa saksi tidak tahu perkembangan pembangunan Puskesmas tersebut ;
Atas keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak mengetahui keterangan saksi tersebut;
Saksi Kuraisya Marsaoli, S.Ag., di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016;
Bahwa untuk nilai pagu sebesar Rp.3.434.250.000,00 (tiga milyar empat ratus tiga puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah;
Bahwa pengadaan proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong dilakukan dengan mekanisme saksi menyusun dokumen lelang yang sudah lengkap kemudian dibawa ke ULP untuk dilakukan proses pemilihan penyedia, setelah itu ULP akan menunjuk pokja selanjutnya pokja yang memverifikasi dokumen lelang apakah sudah sesuai, baru kemudian pokja mengumumkan proses pemilihan penyedia lalu sampai dengan penetapan pemenang lelang, lalu setelah ada penetapan pemenang lelang ULP akan menyurat ke PPK perihal penyampaian hasil lelang pekerjaan setelah itu PPK akan membuat SPPBJ (Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa);
Bahwa pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong sesuai dengan yang tertera di kontrak dimulai pada tanggal 2 Agustus 2016, namun pelaksanaannya pada tanggal 2 September 2022;
Bahwa waktu pekerjaan pembangunan selama 170 (seratus tujuh puluh) hari;
Bahwa penyedia proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong adalah PT. Widya Rahmat Karya dan Direktur adalah ST. Rabiah Muin;
Bahwa saksi pernah turun langsung ke lapangan untuk cek dan menganalisa dokumen-dokumen terkait proyek;
Bahwa pada saat saksi turun ke lapangan progress pekerjaan pembangunan baru 15 % (lima belas persen);
Bahwa pada saat saksi turun ke lapangan yang saksi temui adalah Tukang/buru bangunan dan Sdr. Agus;
Bahwa saksi tidak mengenal dan tidak tahu kapasitas Terdakwa Muhammad Aswadi Adam, S.T. dan Ir. Raymond Markus Sondakh, yang saksi tahu Muhammad Jainal Ashar salah satu orang dari PT. Widya Rahmat Karya yang mengurus administrasi yang berhubungan dengan pencairan dana;
Bahwa pencairan dana dalam kegiatan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong ada 2 (dua) tahapan yakni :
Pencairan uang muka (20 %) sebesar Rp.686.743.400,00 ;
Pencairan MC I (95 %) sebesar Rp.2.575.287.750,00;
Bahwa saksi mencairkan dana 100% karena ada jaminan yang diberikan oleh Muhammad Jainal Ashar dan jika pekerjaan tidak selesai maka saksi memblokir dana untuk pekerjaan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong. Maka setelah saksi berdiskusi dengan PPHP dana untuk pembangunan puskesmas Sahu Tikong dicairkan;
Bahwa progres pekerjaan pekerjaan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong hanya laporan secara lisan tidak dibuatkan laporan tertulis, dan yang melaporkan progress pekerjaan adalah Muhammad Jainal Ashar;
Bahwa yang menjadi konsultan pengawas dalam pekerjaan pekerjaan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong adalah PT. Mahoro Jaya Sakti dan Direkturnya IGA DEBRA tetapi di lapangan yang bertugas Hidayat Nggiri;
Bahwa untuk konsultan Pengawas ditunjuk berdasarkan hasil lelang di ULP dengan pemenang yaitu PT. Mahoro Jaya Sakti dengan nilai kontrak sejumlah Rp.133.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Tiga Juta Rupiah);
Bahwa terkait surat pemblokiran saksi tahu karena saksi yang membuat dan mengantarkan surat pemblokiran tersebut ke Bank BRI dan menyerahkan langsung surat pemblokiran tersebut kepada Taufik SS atas dasar kesepakatan kontraktor dan PPHP;
Bahwa isi dari Surat Permohonan Pemblokiran tersebut, Saksi selaku PPK memohon kepada Kepala BRI Unit Taliabu untuk memblokir pencairan paket Kegiatan Pembangunan dan Pengawasan Puskesmas Sahu-Tikong T.A 2016 karena progres pekerjaan belum selesai 100% dan Saksi belum menerima laporan dari kontraktor pelaksana dan konsultan pengawasan serta dapat dilakukan validasi jika mendapat rekomendasi tertulis dari PPK;
Bahwa sebelum saksi menyerahkan surat, secara lisan saksi sudah menyampaikan secara langsung kepada Taufik SS dan pada saat itu Taufik SS menyanggupi dan menyetujui permohonan saksi;
Bahwa sebelum tanggal 22 Desember 2016 dimana pada saat itu Saksi bertemu langsung dan meminta kerjasama Terdakwa Taufik SS Bin Alim M. Djafri selaku kepala BRI Unit Taliabu untuk memblokir Anggaran Pembangunan dan Pengawasan Puskesmas Sahu Tikong kepada pihak penyedia. dan pada saat itu saksi ditemani oleh Sdr. Suryani Karlito selaku Sekretaris Pribadi saksi.
Bahwa pada tanggal 26 Desember 2016 saksi mengantarkan Surat Permohonan Pemblokiran Pencairan kepada Terdakwa Taufik, SS untuk menanyakan terkait pemblokiran akan tetapi Terdakwa mengatakan bahwa anggaran Pembangunan dan Pengawasan Puskesmas telah dicairkan kepada pihak penyedia yaitu PT. Widya Rahmat Karya dan PT. Mahoro Jaya Sakti.
Bahwa surat pemblokiran yang saksi ajukan tidak ditindaklanjuti dan tidak ada pemberitahuan dari Taufik SS kepada saksi terkait mekanisme pemblokiran;
Bahwa saksi tidak memeriksa dokumen dari PT. Widya Rahmat Karya;
Bahwa sepengetahuan saksi PPK bisa memutuskan kontrak, jika pekerjaan belum selesai sesuai dengan kontrak yang telah ditandatangani;
Bahwa saksi tidak ada menerima sesuatu dalam bentuk apapun dari pihak Penyedia maupun Konsultan pengawas;
Bahwa yang mengembalikan kerugian negara yakni Sdr. Muhammad Jainal Ashar, sebesar Rp.520.000.000,- (lima ratus dua puluh juta rupiah), dan Sdr.Rusli Banun sebesar Rp. ±1.300.000.000,- (kurang lebih satu milyar tiga ratus juta rupiah);
Bahwa saksi yang menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dan untuk SP2D yang menerbitkan adalah dari bagian keuangan Pemkab Pulau Taliabu;
Atas keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut
Saksi Taufik, SS, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagi berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Tupoksi saksi selaku Kepala Unit Bri Taliabu :
Merencanakan Kegiatan Kerja untuk pencapaian target 1 (satu) tahun kedepan yang ditentukan oleh Kantor BRI Cabang Ternate;
Melakukan Pengawasan Operasional Kantor terhadap kegiatan Mantri (Petugas Kredit), Customer Servis, Teller dan Keamanan;
Membuat Pelaporan Hasil Kinerja kepada Pimpinan BRI Cabang Ternate.
Bahwa saksi pernah bekerja dan bertugas di Pulau Taliabu sebagai Kepala Unit BRI Taliabu tahun 2016 sampai tahun 2017;
Bahwa Muhammad Iswadi Adam,S.T pernah menjabat sebagai Kepala BRI Unit Taliabu tahun 2014 dan tahun 2015;
Bahwa Muhammad Jainal Ashar, SE MANTRI (Petugas Kredit) tahun 2016 pada Bank BRI Unit Taliabu tahun 2013 dan tahun 2016;
Bahwa untuk semua pekerjaan proyek pada Kabupaten Pulau Taliabu pencairan dananya dilakukan pada Bank BRI Unit Taliabu;
Bahwa setiap pembukaan rekening dan penarikan dana harus melalui saksi selaku Kepala Bank BRI Unit Taliabu, karena setiap pembukaan rekening dan penarikan saksi harus memverifikasinya;
Bahwa saksi sudah lupa terkait saksi melakukan Verifikasi, menyetujui dan menandatangani berkas permohonan pembukaan rekening PT. Widya Rahmat Karya pada Bank BRI Unit Taliabu, tetapi setiap pembukaan rekening harus saksi verifikasi dan mendapatkan persetujuan dari saksi selaku Kepala BRI Unit Taliabu tahun 2016 kemudian pembukaan rekening baru dapat diproses;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang membuka rekening PT. Widya Rahmat Karya karena pembukaan rekening langsung melalui Customer Servis dan setelah berkas permohonan lengkap dibawa kepada saksi untuk diverifikasi dan saksi tanda tangani lalu diserahkan kembali kepada Customer Servis untuk diproses;
Bahwa syarat pembukaan rekening baru adalah Kartu Tanda Penduduk, dan untuk pembukaan rekening Perusahaan syaratnya adalah Kartu Tanda Penduduk pemilik rekening, surat pendirian Perusahaan dan formulir pembukaan rekening yang diisi oleh pemilik rekening;
Bahwa saksi kenal dengan Sdr.Kuraisyia Marsaoli, S.Ag sebagai Plt.Kepala Dinas Kepala Dinas Kesehatan Pulau Taliabu karena pernah sekali di kantor terkait surat permohonan pemblokiran dana;
Bahwa menurut informasi dari Kuraisyia Marsaoli, S.Ag ada proyek di Kabupaten Taliabu yang bermasalah;
Bahwa saksi tahu proyek yang bermasalah yaitu pekerjaan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong Tahun Anggaran 2016, namun pada saat itu juga saksi langsung menolak surat permohonan pemblokiran tersebut karena tidak sesuai dengan Peraturan Perbankan Bank Indonesia Nomor 2/19/2000, tentang persyaratan dan tata cara pemberian ijin tertulis membuka rahasia Bank, dimana perintah blokir hanya dapat dilakukan oleh pemilik rekening atau pihak yang mengeluarkan SP2D;
Bahwa Kuraisyia Marsaoli, S.Ag tidak pernah bekonsultasi dengan saksi terkait surat pemblokiran dana dan surat permohonan pemblokiran tidak dapat diproses karena SP2D telah diterbitkan dari Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten, dan saksi juga sudah tidak mengecek dikarenakan SP2D yang terbit dari Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu berjumlah sangat banyak sehingga saksi tidak dapat melakukan pengecekan kembali terhadap surat Permohonan Pengamanan/Blokir Pencairan tersebut;
Bahwa tanggal 22 Desember 2016 dan tanggal 31 Desember 2016 Arwin Tamimi,S.T selaku Kepala Badan Keuangan menghubungi saksi melalui telepon agar segera mencairkan seluruh SP2D termasuk Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong karena jika tidak diproses maka SP2D tersebut hangus;
Bahwa selanjutnya saksi memerintahkan Teller yaitu Julianti Muhdar dan Cahyani untuk memfalidasi seluruh SP2D tersebut;
Bahwa seingat saksi SP2D Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong diterima sekitar tanggal 29 Desember 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016, awalnya SP2D diterima di bagian Customer Servis lalu diteruskan ke saksi selaku Kepala Unit kemudian setelah saksi memastikan tanda tangan yang terdapat pada Kwitansi adalah benar tanda tangan Sdr. Arwin Tamimi,S.T Bin Abdul Fatahah (Alm) selaku Kuasa BUD (Bendahara Umum Daerah) dan selaku Kepala Badan Keuangan selanjutnya saksi menyerahkan SP2D tersebut ke Sdr.Julianti Muhdar dan Sdr.Cahyani selaku teller untuk memvalidasi SP2D dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Penyedia;
Bahwa proses validasi tertanggal 31 Desember 2016 sesuai dengan tapak validasi yang tercantum di dalam SP2D;
Bahwa selama pemilik rekening memerintahkan unutk pencairan dana maka saksi akan melakukan validasi dengan persayaratan yang telah dipenuhi meskipun ada pemblokiran dari pihak ketiga;
Bahwa setelah tidak bekerja pada Bank BRI saksi mempunyai pekerjaan sebagai ojek online di Makassar;
Bahwa surat permohonan pemblokiran yang diajukan pada pihak Bank BRI Unit Talibau berjumlah 28 (dua puluh delapan) surat pemblokiran;
Bahwa dari 28 (dua puluh delapan) surat permohonan pemblokiran yang bermasalah hanya pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong;
Bahwa saksi tidak pernah ditelepon oleh Muhammad Aswadi Adam, S.T. terkait pembukaan rekening PT.Widya Rahmat Karya;
Atas keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak mengetahui keterangan saksi tersebut;
Saksi Ir. Raymond Sondakh, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa pada tahun 2016 saksi mengetahui adanya pekerjaan pengawasan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu;
Bahwa saksi yang memasukkan penawaran dan mengupload dokumen tersebut atas permintaan Sdr. Indra Makainas, yaitu teman saksi yang meminta saksi untuk memasukkan penawaran, dan saksi menguploadnya di Manado;
Bahwa pada saat itu Sdr. Hidayat Nggiri yang menyampaikan proyek tersebut kepada saksi dan Sdr. Indra Makainas bersama-sama di Taliabu;
Bahwa saksi hanya melakukan sebatas pendaftaran dan penawaran senilai Rp133.000.000,00 (seratus tiga puluh tiga juta rupiah);
Bahwa pekerjaannya dimulai dari November sampai Desember;
Bahwa setelah selesai penawaran saksi tidak lagi berkomunikasi dengan Hidayat Nggiri dan Indra Jaya;
Bahwa Hidayat Nggiri tidak pernah menyampaikan atau memberikan dokumentasi terkait pekerjaan tersebut;
Bahwa tenaga ahli dari PT. Mahoro Jaya Sakti adalah Feki Korto;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Fiki Korto dan Indra Jaya pernah turun di lapangan;
Bahwa Saksi Hidayat Nggiri di Dinas PU sebagai Honorer dan aktif di bagian konsultan di Dinas Kesehatan Kab. Pulau Taliabu;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa pada tahun 2015 di Taliabu;
Bahwa saksi tidak mengenal Rusli Banun, Dudung dan Jainal Asar
Bahwa saksi tidak menandatangani surat pejanjian kontrak PT Mahoro Jaya Sakti;
Bahwa saksi tidak pernah memerintah Hidayat Nggiri untuk mengantarkan surat perjanjian kontrak dan surat perintah kerja;
Bahwa saksi dan Indra Jaya sudah berteman sebelum proyek tersebut ada;
Bahwa setelah saksi menyelesaikan penguploadan dokumen penawaran, saksi melapor ke PT Mahoro Jaya Sakti;
Bahwa setelah mengupload dukumen, yang mengerjakan pengawasan tersebut yaitu Hidayat Nggiri karena Hidayat Nggiri yang menyampaikan dari awal kalau dia yang akan mengerjakan pengawasan tersebut;
Bahwa pencairan dilakukan satu kali;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang mengurus pencairan;
Bahwa saksi tidak pernah menyuruh Hidayat Nggiri untuk membuat laporan mendokumentasikan progres di lapangan;
Bahwa saksi yang memasukkan nama Feki Korto sebagai ahli;
Bahwa saksi yang mengarahkan Indra Jaya ke Hidayat Nggiri;
Bahwa saksi tidak ingat apakah Hidayat Nggiri pernah menerima fee;
Atas keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan menghadirkan Ahli yaitu :
Ahli Jamalun Togubu,ST.,M.Eng, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut :
Bahwa Ahli tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Ahli pernah melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan fisik pada Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong Tahun Anggaran 2016, pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu;
Bahwa dasar Ahli melaksanakan tugas adalah Perintah Pimpinan berdasarkan Surat Tugas sebagai tenaga Ahli Teknik Sipil pada Penyidikan;
Bahwa ahli memiliki keahlian Geo Teknik;
Bahwa Ahli tergabung dalam Himpunan Ahli Teknik Tanah Indonesia (HATTI) dengan Nomor Keanggotaan : 11.1735.CR;
Bahwa saat turun ke lapangan Ahli didampingi oleh Tim Kejaksaan dan Konsultan Perencana;
Bahwa item kegiatan yang terjadi dilapangan telah ahli tuangkan di dalam Laporan Ahli;
Bahwa Ahli meninjau langsung di lapangan dan memeriksa hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh PT. WIDYA RAHMAT KARYA;
Bahwa pemeriksaan yang dilakukan adalah kondisi lapangan dan perhitungan volume pekerjaan yang telah dikerjakan;
Bahwa pekerjaan Pembangunan Puskesmas yang telah dilaksanakan dengan presentase sebagai berikut :
Pekerjaan Persiapan = 0.92%;
Pekerjaan Galian, Urugan dan Fondasi = 7.63%;
Pekerjaan sloof, kolom dan lantai beton = 3.83%;
Pekerjaan Balok dan plat = 1.70%;
Pekerjaan Dinding dan Plesteran = 10,93%;
Pekerjaan Kusen dan Kaca = 0.20%;
Pekerjaan Septick tank dan peresapan = 0.17%;
Pekerjaan Saluran dan Rabat Beton Keliling Bangunan = 0.15%;
Bahwa pekerjaan Pembangunan Pagar Cor Halaman yang telah dilaksanakan dengan presentase sebagai berikut :
Pekerjaan Persiapan = 0.33%;
Pekerjaan Galian, Urugan dan Fondasi = 3.84%;
Bahwa pembangunan seluruhnya yang telah dilaksanakan adalah 29,71%;
Bahwa rumus perhitungan bobot yang telah dilaksanakan dalam teori standarnya adalah harga, jadi total harga dikalikan harga satuan item pekerjaan dibagi dengan total harga dikali dengan 100%;
Bahwa dokumen yang Ahli bawa saat melakukan pemeriksaan lapangan adalah gambar kerja dan dokumen kontrak;
Bahwa nilai pekerjaan yang diselesaikan dari 29,71% maka seharusnya sebesar Rp927.497.286,00;
Bahwa selama 5 tahun sejak pembangunan tahun 2016 sampai 2021, terkait volume tidak berubah. Hanya terkait kualitas barang yang berasal dari kayu menurun karena lingkungan;
Bahwa bangunan puskesmas tersebut belum bisa difungsikan;
Bahwa berdasarkan pengalaman Ahli, adanya defiasi sebesar 70% tidak mempengarahui pemutusan kontrak, sebab dasarnya ada pada kontrak. Jika tidak diatur mengenai itu maka pekerjaan harus diselesaikan;
Atas keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut;
Ahli Her Notoraharjo, Ak,CA,CFrA, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut:
Bahwa Ahli tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Ahli tidak melakukan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong karena Ahli baru dimutasi ke Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara setelah audit selesai dilaksanakan;
Bahwa Ahli menggantikan Sdr. Mohamad Riyanto selaku Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi;
Bahwa perhitungan kerugian keuangan negara sudah tertuang dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor SR-470/PW33/ 5/2021 tanggal 30 Desember 2021;
Bahwa sesuai SOP BPKP untuk proses perhitungan kerugian keuangan negara didahului dengan ekspose dari Kejari Pulau Taliabu kemudian melakukaan telaah dan setelah dirasa bukti awal sudah cukup kemudian menerbitkan surat tugas. Kemudian melakukan audit dengan melakukan pengujian bukti-bukti, konfirmasi kepada saksi-saksi serta pihak lainnya dan analisa seluruh bukti tersebut, selanjutnya menerbitkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara;
Bahwa Kerugian Keuangan Negara pada Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 adalah sebesar Rp2.075.210.177,85;
Bahwa nilai kerugian Pekerjaan Fisik sebesar Rp1.959.137.450,85 dan Pekerjaan Pengawasan sebesar Rp116.027.727,00, sehingga total Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp2.075.210.177,85;
Bahwa berdasarkan hasil laporan ahli terdapat pengembalian kerugian keuangan negara sebesar :
Rp500.000.000,00 oleh Muhammad Jainal Ashar;
Rp350.000.000,00 oleh Rusli Banun;
Rp350.000.000,00 oleh Rusli Banun;
Rp900.000.000,00 oleh Muhammad Jainal Ashar;
Total pengembalian kerugian keuangan negara Rp2.100.000.000,00 pada pekerjaan fisik;
Bahwa yang bertindak sebagai PPK adalah Kepala Dinas Kesehatan Kab. Pulau Taliabu;
Bahwa berdasarkan keterangan PPK terdapat pemblokiran dana;
Bahwa menurut pendapat ahli seharusnya pemblokiran tidak boleh terjadi, karena tidak ada aturan untuk pemblokiran;
Bahwa setelah SP2D terbit harus dilakukan pencairan, jika ada pemblokiran maka itu adalah bentuk manipulasi berita acara hasil pelaksanaan fisik;
Bahwa pemeriksaan dilakukan pada bulan Oktober – November 2021;
Bahwa jenis audit kerugian keuangan negara oleh BPK dengan BPKP berbeda, tujuannya juga berbeda. Sehingga disampaikan bahwa nilai kerugian keuangan negara yang ditemukan oleh BPK dengan BPKP berbeda;
Bahwa audit yang dilakukan oleh BPKP adalah audit dengan tujuan tertentu;
Bahwa informasi dari BPK kepada BPKP tidak dilakukan secara rinci menguraikan hasil temuannya, hanya ada kekurangan pekerjaan fisik sebesar Rp2.400.000.000,- dan dari hasil audit kami setelah ditelusuri secara mendalam klarifikasi kepada pihak terkait ditemukan adanya kerugian keuangan negara;
Bahwa karena telah terjadi indikasi fraud, maka proses pidana tetap dilanjutkan;
Bahwa perbedaan antara Audit Invesigatif dengan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara adalah jika Audit Investigatif dilaksanakan pada tahap penyelidikan dan jika sudah pada tahap penyidikan maka dilakukan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara;
Bahwa yang bertanggung jawab pada pekerjaan fisik adalah Saksi Rusli Banun dan pekerjaan pengawasan adalah Raymond Sondakh selaku Konsultan Pengawas. Dan dari sisi birokrasi seharusnya PPK juga bertanggungjawab karena jabatannya, yang menandatangani surat pertanggungjawaban belanja;
Bahwa berdasarkan keterangan dari PPK, yang mengembalikan sejumlah dana Rp2.100.000.000,00 adalah Rusli Banun dan Muhammad Jainal Ashar;
Atas keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut;
Ahli Iza Sadzili, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut:
Bahwa Ahli merupakan manager legal di BRI Kanwil Manado yang membawahi provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Maluku Utara dan Gorontalo;
Bahwa Ahli pernah mengetahui bahwa Terdakwa Aswadi Adam dan Taufik merupakan Mantan Kepala Unit BRI Taliabu;
Bahwa pembukaan rekening hanya dapat dilakukan oleh orang atau pejabat yang berhak, jika dalam hal ini nasabahnya berbentuk badan hukum PT maka yang berwenang melakukan pembukaan rekening adalah Direksi sesuai dengan akta pendirian perusahaan, apabila direksinya berhalangan dapat di kuasakan. Kalau Direksi tidak hadir dan dikuasakan maka pembukaan rekening itu tidak bisa dilakukan;
Bahwa seharusnya jika pembukaan rekening tidak dilakukan oleh yang berwenang maka seharusnya pihak tersebut menolak, dan selain melanggar prinsip kehati-hatian juga melanggar ketentuan yang berlaku pada Bank BRI;
Bahwa kaitan antara pembangunan puskesmas dengan BRI Unit Taliabu adalah berkenaan dengan pembukaan rekening PT. Widya Rahmat Karya;
Bahwa berdasarkan informasi yang Ahli terima, pembukaan rekening PT tersebut dilakukan pada saat Taufik, SS menjabat sebagai Kepala Unit;
Bahwa oleh karena tidak ada supervisor yang membawahi customer service dari dalam, sehingga secara struktural memang customer service dan teller bertanggungjawab kepada kepala unit. Dan setiap pembukaan rekening yang dapat melakukan persetujuan permohonan pembukaan rekening adalah Kepala Unit karena tidak ada supervisor;
Bahwa alur pembukaan rekening yaitu nasabah bermohon kepada Kepala Unit melalui Customer Service, setelah itu kepala unit akan menerbitkan disposisi apakah pembukaan rekening tersebut bisa diproses atau tidak. Apabila sudah diproses maka Customer Service itu akan diinput di sistem, nanti secara sistem yang mengapprove tersebut adalah Kepala Unit;
Bahwa pada prinsipnya pembukaan rekening hanya dapat dilakukan oleh orang atau pejabat yang berhak yaitu jika dalam hal ini nasabahnya badan hukum PT maka yang berwenang melakukan pembukaan rekening adalah Direksi sesuai dengan akta pendirian perusahaan atau yang dikuasakan. Hal ini diatur dalam pedoman operasional BRI di tahun 2002;
Bahwa dalam menentukan berhak dilakukannya pembukaan rekening dalam perbankan bank harus menerapkan know you’re customer artinya menggali informasi nasabah, jika dalam hal ini PT maka dilakukan pengecekan akta perusahaan untuk mengetahui siapa saja direksinya;
Bahwa jenis rekening simpanan di BRI yaitu ada 3, tabungan, giro dan deposito;
Bahwa untuk pembukaan jenis rekening giro, maka unit berhak untuk membukanya melalui customer service dan akan input di sistem, nanti secara sistem yang mengapprove tersebut adalah kepala unit;
Bahwa nasabah yang dapat melakukan pembukaan rekening jenis giro adalah perorangan maupun badan hukum, yang membedakan itu adalah fasilitas intruksi penarikannya. Jadi kalau tabungan itu diberikan ATM lalu diberikan slip penarikan kepada pihak yang melakukan transaksi, dan untuk giro bedanya tidak ada buku tabungan akan tetapi diberikan fasilitas cek dan bilyet giro;
Bahwa minimal saldo pembukaan rekening giro adalah dengan setoran awal Rp500.000,00;
Bahwa pihak yang berwenang melakukan transaksi adalah pemilik rekening tersebut;
Bahwa untuk setoran awal dapat dilakukan oleh siapa saja, namun lazimnya saat nasabah ingin membuka rekening maka sudah siap untuk tahapan berikutnya yaitu memberikan setoran awal;
Bahwa untuk pemblokiran memang seharusnya diajukan secara tertulis untuk menjadi bukti adanya permintaan pemblokiran rekening;
Bahwa SP2D wajib dilaksanakan oleh kepala unit, dan SP2D dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
Bahwa Terdakwa Aswadi sudah tidak lagi menjabat sebagai pegawai Bank BRI;
Bahwa dokumen pembukaan rekening yang telah diserahkan kepada Bank BRI disimpan selama 5 tahun di kantor unit masing-masing;
Atas keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengajukan 1 (satu) orang saksi yang menguntungkan (a de charge), yaitu :
Saksi Taslim Idris Rahman, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Muhammad Aswadi Adam, S.T. Bin Adam secara professional di Taliabu, Terdakwa merupakan mantan Kepala Bank BRI Unit Taliabu tahun 2014 dan Terdakwa adalah mantan atasan saksi;
Bahwa saksi bekerja di BRI Unit Taliabu pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2015, sesudahnya saksi dimutasi;
Bahwa Terdakwa menjadi Kepala Unit BRI Taliabu tahun 2014 sampai dengan bulan April tahun 2015;
Bahwa saksi kenal dengan Sdr. Rusli Banuntetapi tidak pernah berurusan dengam beliau;
Bahwa tugas saksi pada Bank BRI adalah bagian kredit;
Bahwa sepengetahuan saksi selama saksi bekerja pada Bank BRI Unita Taliabu tidak ada rekening atas nama Sdr.Rusli Banun;
Bahwa sepengetahuan saksi yang menjadi rahasia Bank adalah seluruh transaksi berhubungan dengan nasabah;
Bahwa sepengetahuan saksi seseorang bisa mempunyai lebih dari 1 (satu) rekening pada Bank yang sama dengan izin dari Pihak Bank tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa bekerja di Bank BRI sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2016;
Bahwa Terdakwa selain bekerja pada Bank BRI Terdakwa juga mempunyai pekerjaan lain berwiraswasta menjual sayur mayor dan juhga mempunyai usaha toko yang menjual sembako;
Bahwa Terdakwa mengenalkan Sdr. Rusli Banun ke SKPD atau Dinas terkait tidak mempunyai tujuan, Terdakwa hanya sekedar membantu karena Terdakwa mengenal Rusli Banun sebagai kontraktor yang biasa mengerjakan proyek;
Bahwa Terdakwa tidak mendapat imbalan dengan mengenalkan Rusli Banun, ke SKPD atau Dinas terkait ;
Bahwa Terdakwa mempunyai perusahaan yang bernama PT. Bangun Suka Mandiri, namun perusahaan tersebut sudah tidak aktif lagi;
Bahwa Terdakwa tidak sering memberikan informasi terkait proyek dengan Rusli Banun dan Dudung Setyadi;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menyuruh Sdr. Rusli Banun untuk meminjam/ memakai bendera PT.Widya Rahmat Karya;
Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr.Agus Anwar Sadar;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menyuruh Muhammad Jainal Ashar,SE terkait pekerjaan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016;
Bahwa Terdakwa untuk proyek pekerjaan Puskesmas Sahu-Tikong Terdakwa tidak mengetahui mengenai pekerjaan tersebut karena pada tahun 2016 sudah pindah ke BRI Unit Gamalama, yang Terdakwa ketahui hanya setelah ada temuan BPK tahun 2016 sebesar ± Rp.2.000.000.000,- (kurang lebih dua milyar rupiah), dan Terdakwa baru mengetahuinya pada tahun 2018;
Bahwa Terdakwa pernah bekerja dan bertugas di Pulau Taliabu sebagai Kepala Unit BRI Taliabu tahun 2014 dan dimutasikan ke Ternate pada tahun 2015;
Bahwa Terdakwa memanggil Rusli Banun untuk menawarkan beberapa proyek pada tahun 2015 karena Rusli Banun adalah kontraktor dan Rusli Banun pernah menunjukan 2 (unit) excavator, 4 (empat) dump truck, lalu ada beberapa dump truck di main camp miliknya;
Bahwa pada tahun 2015 Terdakwa pernah bekerja sama dengan Rusli Banun di Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2015 sampai dengan tahun 2017 yaitu :
Paket Dalam Kota Bobong sebesar Rp19.950.000.000,00;
Paket Bobong Kawalo sebesar Rp15.950.000.000,00;
Paket Talud Sunghaya sebesar Rp2.350.000.000,00;
Paket Tamabatan Perahu Sahu Rp725.000.000,00;
Paket Jalan Tanjung Una Rp1.275.000.000,00;
Paket Pagar SD Rp1.490.000.000,00;
Paket Pagar Kawasan Pendidikan Rp1.490.000.000,00;
Paket Timbunan Pendidikan Rp1.480.000.000,00;
Paket Timbunan SD Rp1.480.000.000,00;
Paket Pengadaan Mobiler Rp2.600.000.000,00;
Paket Talud Bobong Rp450.000.000,00;
Paket Gudang Farmasi Rp975.000.000,00;
Paket Gedung KB Rp385.000.000,00;
Bahwa Terdakwa tidak mendapat keuntungan atas kerja sama proyek di Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2015 dan yang masuk ke rekening Sdr. Rusli Banun dan Saudari Dr. Fitri yang merupakan istri Rusli Banun, S sebesar Rp20.186.000.000,00 (dua puluh milyar seratus delapan puluh enam ribu rupiah) berdasarkan salinan rekening koran yang dimiliki Rusli Banun;
Bahwa Terdakwa sebelumnya tidak pernah mengetahui pekerjaan tersebut;
Bahwa Terdakwa yang Terdakwa ketahui tentang pekerjaan tersebut pada tahun 2018, pada tahun 2016 Terdakwa tidak mengetahui karena Terdakwa tidak berdomisili di Taliabu dan Terdakwa juga tidak bertugas di Taliabu melainkan Terdakwa bertugas di Ternate;
Bahwa Terdakwa pernah bertugas di Taliabu sebagai kepala BRI tahun 2015;
Bahwa Terdakwa tidak tahu dengan nama PT. Widya Rahmat Karya dan juga tidak tahu dengan ST Rabiah;
Bahwa Terdakwa kenal dengan Dudung Setyadi pada tahun 2016 ketika Terdakwa bekerja di Ternate, Sdr. Rusli Banun datang di Ternate didampingi dengan Dudung Setyadi saat itu mereka datang mengatakan untuk menghadap BPK terkait temuan pekerjaan dan disitulah Terdakwa mengenal Dudung Setyadi sampai Dudung Setyadi wafat;
Bahwa Terdakwa tidak pernah mendengar atau dijelaskan oleh Rusli Banun tentang kontrak pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong, yang menjelaskan kontrak tersebut adalah Dudung Setyadi;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menyuruh Muhammad Jainal Ashar untuk membuat rekening atas nama PT. Widya Rahmat Karya;
Bahwa Terdakwa tidak pernah dijelaskan sama sekali oleh Muhammad Jainal Asar tentang pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong;
Bahwa Terdakwa tidak pernah berhubungan dengan Taufik tentang pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong;
Bahwa Terdakwa tidak pernah memberi fee/gaji kepada Rusli Banun;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menerima transfer dari Muhammad Jainal Ashar;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui siapa yang membuat rekening atas nama PT. Widya Rahmat Karya. Terkait pembukaan rekening yaitu setoran awal Rp200.000,00 (dua ratus ribu), Muhammad Jainal Ashar yang meminta tolong ke Terdakwa untuk menyetor saja. Pada saat Terdakwa mentransfer rekening tersebut sudah aktif;
Bahwa Terdakwa mengetahui proyek Puskesmas Sahu Tikong setelah bermasalah, Terdakwa di tahun 2015 tidak mengetahui proyek Puskesmas Sahu-Tikong karena saat itu tidak berada di Taliabu;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui siapa yang mengacaukan proyek tersebut;
Bahwa Terdakwa belum pernah terlibat dengan pekerjaan barang dan jasa;
Bahwa Terdakwa pindah dari Taliabu bulan Oktober tahun 2015;
Bahwa Terdakwa tidak bekerja lagi di BRI pada tahun 2019 karena Terdakwa lebih suka berinvestasi, Terdakwa mengundurkan diri dan tidak ada masalah pada saat Terdakwa mengundurkan diri;
Bahwa Terdakwa tidak pernah memerintahkan Muhammad Jainal Ashar untuk menandatangani kontrak tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak pernah ada pembicaraan dengan Rusli Banun dan Muhammad Jainal Ashar tentang proyek Puskesmas Sahu-Tikong sampai dengan sekarang;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa Agus Anwar Sadad adalah pelaksana lapangannya Rusli Banun;
Bahwa tidak ada transaksi yang masuk di rekening Terdakwa;
Bahwa Terdakwa hanya mempunyai dua buah rekening BRI;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) Eksemplar Foto Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulau Taliabu Nomor: 440/KPTS.02/DINKES. KB/PT/I/2016 Tanggal 04 Januari 2016.
1 (satu) Eksemplar Foto Copy Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2016.
1 (satu) Bundel Foto Copy Daftar Paket Taliabu Tahun 2015 dan Tahun 2016.
1 (satu) Eksemplar foto copy Dokumen Kontrak Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulau Taliabu Nomor: 027/05/PL/SPJ/DK&KB-PT/2016 tanggal 10 November 2016;
1 (satu) Eksemplar foto copy Berita Acara Pembayaran 100% (Seratus Persen) pada pekerjaan belanja jasa konsultan pengawas pembangunan puskesmas Sahu-Tikong dengan jumlah Rp133.000.000 (Seratus tiga puluh tiga juta rupiah) di lingkup Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016.
1 (satu) Eksemplar foto copy Berita Acara Pembayaran MC.1 (95%) Nomor: 168/BAP-MC.1/PPK/DINKES-KB/PT/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016 pada pekerjaan Puskesmas Sahu-Tikong dengan nilai pembayaran sebesar Rp2.575.287.750,00 (dua milyar lima ratus tujuh puluh lima juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) Tahun Anggaran 2016.
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah pencairan Dana (SP2D) Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulau Taliabu Nomor: 2202/SP2D-LS/1.02.01/PT/XII/2016 tanggal 29 Desember 2016.
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi foto copy pencairan/pemindahbukuan dari baki Rekening Kas Umum Daerah Kepada PT. WIDYA RAHMAT KARYA dengan nomor Rekening: 7679-01-000349-30-7 sesuai SP2D no. 2202/SP2D-LS/1.02.01/ PT/XII/2016 sebesar Rp2.274.808.799,00 (dua milyar dua ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh sembilan rupiah).
1 (satu) Eksemplar foto copy Surat Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor: 74/KPTS.02/PT/2016 tanggal 29 Maret 2016
1 (satu) Bundle foto copy Dokumen Hasil Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Lokasi Sahu-Tikong Tahun 2016 Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana.
1 (satu) rangkap foto copy Formulir BRILinks Mitra PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) BRI Unit Taliabu;
1 (satu) rangkap foto copy Permohonan Pengamanan/Blokir Pencairan Nomor: 440/704/DINKES-KB/PT/XII/2016 tanggal 22 Desember 2016;
1 (satu) rangkap foto copy Hasil Laporan Transaksi PT. WIDYA RAHMAT KARYA Nomor Rekening: 767901000349307.
1 (satu) lembar Bilyet Giro PANIN BANK PT. WIDYA RAHMAT KARYA Cabang Permata Sari Nomor Rekening 7035008187.
1 (satu) bundel Asli Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu;
1 (satu) bundel Asli Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2018;
1 (satu) bundel Asli Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 6 Tahun 2016;
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Bupati Puau Taliabu Nomor 6 Tahun 2016.
1 (satu) rangkap foto copy Dokumen Kontrak Penyedia PT. Mahoro Jaya Sakti Nomor: 027/05/PL/SPJ/DK&KB-PT/2016 tanggal 10 November 2016;
1 (satu) rangkap foto copy Informasi Tender LPSE Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2016.
1 (satu) rangkap Copy Permohonan Pembayaran MC.1 (95%) Nomor 838/679/DINKES-KB/PT/XII/2016;
Copy Rekapitulasi Kegiatan DAK Fisik TA 2016 yang mencapai Output 100 %;
1 (satu) lembar Asli Surat Nomor :900/505.9/DINKES/PT/2017 tanggal 2 Juni 2017 Perihal Penyampaian Tanggapan yang ditujukan kepada Tim Pemeriksaan LKPD Kabupaten Pulau Taliabu TA 2016 Di Bobong;
1 (rangkap) Asli Surat Nomor :440/704/DINKES-KB/PT/XII/2016 tanggal 22 Desember 2016 perihal Permohonan Pengamanan/Blokir Pencairan yang ditujukan kepada Kepala BRI Unit Taliabu;
1 (satu) rangkap Copy Data Dinas Kesehatan Tahun 2016;
1 (rangkap) Asli Surat Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor :823.3/187/kpts/ iv/2018 tanggal 16 April 2018 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil;
1 (satu) rangkap Asli Surat Bupati Pulau Taliabu Nomor :862/84/BUP/2017 tanggal 3 Juli 2017 perihal Surat Sanksi yang ditujukan Para PPK SKPD Kabupaten Pulau Taliabu Di Bobong;
1 (satu) rangkap Asli Surat Bupati Pulau Taliabu Nomor :835/85/BUP/2017 tanggal 3 Juli 2017 perihal Surat Perintah yang ditujukan Para PPK SKPD Kabupaten Pulau Taliabu Di Bobong;
1 (satu) rangkap Copy Rekapan Temuan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2016 Pada Dinas Kesehatan Dan Keluarga Berencana;
1 (satu) rangkap Copy SPJ (Surat Pertanggungjawaban) Bendahara Pengeluaran Blan Agustus 2016 Dinas Kesehatan Dan KB Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016;
Copy Laporan Aset Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) rangkap Asli Daftar Utang Bayar 2016 Dinas Kesehatan Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2017;
Asli Kwitansi pembayaran 100% Jasa Konsultasi Perencanaan Pembangunan Puskesmas Sesuai Kontrak Nomor 027/03/SP/DINKES-KB/PT/2016 Tanggal 20 mei 2016 dan BAP Nomor 192/BAP-100%/PPK/DINKES-KB/PT/XII/2016 Tanggal 19 Desember 2016 atas nama CV. GEOMETRIC KONSULTAN TEHNIK Pada Kegiatan Pembangunan Puskesmas sejumlah Rp200,060,000 (dua ratus juta enam puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar Copy Daftar Realisasi Belanja Modal Tahun 2016 Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu;
1 (satu) lembar Asli Kwitansi Pembayaran MC.I 95 % Pembangunan Puskesmas Lokasi Desa Sahu Tikong sesuai kontrak Nomor 027/029/ KONTRAK/DKKB-PT/2016 Tanggal 02 Agustus 2016 dan BAP Nomor 168/BAP-MC.1/PPK/DINKES-KB/PT/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016 CV. WIDYA RAHMAT KARYA Pada Kegiatan Pembangunan Puskesmas;
1 (satu) lembar foto copy Daftar Realisasi Pekerjaan Fisik Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2016 dan tahun 2017;
1 (satu) lembar Asli Surat Tanda Setor (STS) Nomor 001/STS/10211/DINKES/ PT/2021 tanggal 30 April 2021 Pengembalian Kekurangan Volume atas Pekerjaan Pembangunan Puskesmas di Sahu-Tikong Sesuai Kontrak Nomor 027/029/ KONTRAK/DKKB-PT/2016 Tanggal 02 Agustus 2016 sejumlah Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar Asli Surat Tanda Setor (STS) Nomor 002/STS/10211/DINKES/ PT/2021 tanggal 3 May 2021 Pengembalian Kekurangan Volume atas Pekerjaan Pembangunan Puskesmas di Sahu-Tikong Sesuai Kontrak Nomor 027/029/ KONTRAK/DKKB-PT/2016 Tanggal 02 Agustus 2016 sejumlah Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar foto copy Surat Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 440/344.1/DINKES/PT/VIII/2017 tanggal 16 Agustus 2017 Perihal Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan;
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran Belanja Langsung (SPP-LS) Nomor 049/SPP-LS/1.02.01/PT/2016 tanggal 24 Agustus 2016;
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 2435/SP2D-LS/1.02.01/PT/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016 Pembayaran 100 % Belanja Jasa Konsultan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Lokasi desa Dahu Tikong Kontrak Nomor :027 /03/PL/SPJ/DK & KB-PT/2016 Tanggal 14 Desember 2016 dan BAP Nomor 257/BA-MC/PPK/DINKES-KB/PT/XII/2016 tanggal 27 desember 2016 an. PT. MAHORO JAYASAKTI Pada Kegiatan Pembangunan Puskesmas;
1 (satu) lembar Kwitansi sejumlah Rp611.825.938,- (enam ratus sebelas juta delapan rtaus dua puluh lima ribu Sembilan ratus tiga puluh delapan rupiah) tanggal 26 Agustus 2016 Uraian hendaklah mencairkan/memindahbukukan Dari Baki Rekening Kas Umum Daerah Kepada PT. WIDYA RAHMAT KARYA Dengan Nomor Rek: 7679-01-000349-30-7 Sesuai SP2D Nomor 0956/SP2D-LS/1.02.01/ PT/VIII/2016;
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 0956/SP2D-LS/1.02.01/PT/VIII/2016 tanggal 26 Agustus 2016 Pembayaran uang muka 20 % Pada Pekerjaan Pembangunan sesuai SPK Nomor :027/029/KONTRAK/ DKKB-PT/2016 Tanggal 02 Agustus 2016 dan BAP Nomor 061/BAP-UM/ DINKES-KB/PT/VIII/2016 Tanggal 15 Agustus 2016 an.PT.WIDYA RAHMAT KARYA pada Kegiatan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong;
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 2202/SP2D-LS/1.02.01/PT/XII/2016 tanggal 29 Desember 2016 sejumlah Rp. 2.575.287.750,- (dua milyar lima ratus tujuh puluh lima juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) untuk keperluan Pembayaran MC1 95% Pembangunan Lokasi Desa Sahu-Tikong seusai Kontrak Nomor 027/029/Kontrak/DKKB-PT/2016 tanggal 02 Agustus 2016 dan BAP Nomor 168/BAP-MC1/PPK/DINKES-KB/PT/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016 an. CV.Widya Rahmat Karya Pada kegiatan Pembangunan Puskesmas;
1 (satu) lembar foto copy Rekapan Kontrak Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2016;
1 (satu) rangkap foto copy Laporan Realisasi Pekerjaan Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2016;
1 (satu) rangkap foto copy Rekapitulasi Kegiatan DAK Fisik TA. 2016 yang telah mencapai Output 100%;
1 (satu) rangkap foto copy Laporan Realisasi Dana DAK 2016 berdasarkan Kontrak/SPK.
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 8 Juni 2018 sejumlah Rp631.561.559,00 (enam ratus tiga puluh satu juta lima ratus enam puluh satu ribu lima ratus lima puluh sembilan rupiah);
1 (satu) lembar Asli kwitansi pembayaran uang muka 30 % Pada Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong sesuai SPK Nomor 440/04/SP/ DINKES/ PT/2018 Tanggal 24 mei 2018 dan BAP Nomor 27/BAP-UM/PPK/ DINKES/ PT/VI/2018 Tanggal 05 Juni 2018 pada Kegiatan Pembangunan Puskesmas CV. RUMAH KITA sejumlah Rp631.561.559 (enam ratus tiga puluh satu juta lima ratus enam puluh satu ribu lima ratus lima puluh sembilan rupiah);
1 (satu) rangkap Asli Permohonan Pembayaran Uang Muka (20%) Nomor 838/556/DINKES-KB/PT/VIII/2016 PT. WIDAY RAHMAT KARYA yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Dan KB Kabupaten Pulau Taliabu;
1 (satu) rangkap Asli Laporan Kegiatan Monitoring Dan Evaluasi Dalam Daerah Akhir Tahun Tahun Anggaran 2016.
1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Inspektorat Daerah Kab. Pulau Taliabu Nomor: 780/61/ITDA-PT/IV/2016 tanggal 16 Agustus 2016;
1 (satu) rangkap Permohonan Pembayaran Uang Muka (20%) Nomor: 061/BAP-UM/PPK/DINKES-KB/PT/VIII/2016 tanggal 15 Agustus 2016 dalam paket pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinasa Kesehatan dan Keluarga Berencana Kab. Pulau Taliabu;
1 Eksemplar Surat Perjanjian (kontrak) Nomor: 027/029/KONTRAK/DKKB-PT/2016 tanggal 02 Agustus 2016 dalam pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana T.A. 2016;
1 lembar Surat Rekomendasi Inspektorat Daerah Kab. Pulau Taliabu Nomor: 85.5/ITDA-PT/VIII/2016 tanggal 22 Agustus 2016;
1 (satu) rangkap Permohonan Pembayaran Uang Muka (20%) Nomor: 440/544/DINKES-KB/PT/VIII/2016 tanggal 5 Agustus 2016 atas paket pekerjaan jasa konsultasi perencanaan bangunan Puskesmas Sahu-Tikong T.A. 2016;
1 (satu) lembar kwitansi pencairan /pindah bukuan dari rekening khas buku daerah Kepada CV Widya Rahmat Karya Nomor: 2202/KW/CV.WRK /PT/XII/ 2016 tanggal 29 Desember 2016;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Kab. Pulau Taliabu Nomor: 2202/SP2D-LS/1.02.01/PT/XII/2016 tanggal 29 Desember 2016;
1 (satu) lembar kwitansi pencairan /pindah bukuan dari rekening khas buku daerah Kepada CV Geometric Konsultan Tehnik Nomor: 2390/KW/CV.BKT/ PT/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Kab. Pulau Taliabu Nomor: 2390/SP2D-LS/1.02.01/PT/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016;
1 (satu) Bundel Arsip SP2D Bulan Juni T.A. 2018 BPKAD Kab. Pulau Taliabu.
1 (satu) lembar foto copy Susunan Kepengurusan PT. WIDYA RAHMA KARYA;
1 (satu) rangkap Asli Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. WIDYA RAHMAT KARYA Nomor: AHU-AH.01.03-0003722 tanggal 06 Januari 2021;
1 (satu) rangkap Asli eksemplar asli Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT. WIDYA RAHMAT KARYA Nomor AHU-AH.01.03-0205366 tanggal 30 April 2020;
1 (satu) rangkap Asli Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0045853.AH.01.02 Tahun 2019 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. WIDYA RAHMAT KARYA;
1 (satu) rangkap Asli Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0045853.AH.01.02 Tahun 2019 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. WIDYA RAHMAT KARYA;
1 (satu) rangkap Asli Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. WIDYA RAHMAT KARYA Nomor AHU-AH.01.03-0040564 tanggal 13 Januari 2017;
1 (satu) Asli Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. WIDYA RAHMAT KARYA Nomor AHU-AH.01.03-0025085 tanggal 22 Februari 2016;
1 (satu) rangkap Asli Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-00768.40.27.2014 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perseroan terbatas PT. WIDYA RAHMAT KARYA;
1 (satu) rangkap Asli AKTA Notaris LOLA ROSALINA, SH Nomor AKTA 08 tanggal 10 Februari 2012 Berita Acara Rapat PT. WIDYA RAHMAT KARYA;
1 (satu) rangkap Asli Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-20101 HT.01.01.TH.2004 tentang Pengesahan AKTA Pendirian Perseroan terbatas;
1 (satu) rangkap rekening koran PT. WIDYA RAHMAT KARYA Bank Sulsebar Nomor Rekening 1310030000150568 atas nama NURLAELAH MUIN.
1 (satu) rangkap Berita Acara Pembayaran (100%) Nomor: 116/BAP/PPK/ DINKES/PT/XI/2018 tanggal 21 November 2018 Belanja Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 12.PERENC.SPK/KPA/PP/ Dinkes PT/2018 tanggal 19 Maret 2018 dalam Paket Belanja.
1 (satu) Lembar Surat Keputusan NOKEP: 162/KW-XII/SDM/06/2016 Tentang Promosi dan Kenaikan PERSERO GRADE (PG), Kantor Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk.
Menimbang, bahwa Terdakwa mengajukan bukti surat, yaitu :
Rekening koran a.n Rusli Banun pada Bank BRI Unit Taliabu tahun 2016;
Menimbang, bahwa berdasarkan barang bukti dan alat bukti diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2016 Dinas Kesehatan Dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulau Taliabu mendapatkan anggaran kegiatan pembangunan Puskesmas Sahu Tikong sebesar Rp3.777.675.000,00 yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Nomor 1.02.01.25.001.5.2 yang didalamnya terdapat 3 kegiatan yaitu :
-
1 Perencanaan : Rp206.055.000,00 2 Pengawasan : Rp137.370.000,00 3 Pembangunan (fisik) : Rp3.434.250.000,00 Jumlah : Rp3.777.675.000,00
Bahwa selanjutnya Pokja mengupload pengumuman dan dokumen Pelelangan Umum dengan Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Kabupaten Pulau Taliabu;
Bahwa saksi RUSLI BANUN yang mengetahui adanya lelang pekerjaan tersebut kemudian menghubungi Terdakwa MUHAMMAD ASWADI ADAM melalui telepon yang saat itu bekerja di BRI Gamalama Kota Ternate;
Bahwa selanjutnya terjadi kesepakatan antara Terdakwa dan saksi RUSLI BANUN untuk mengikuti lelang, selanjutnya saksi RUSLI BANUN menghubungi saksi (Alm) DUDUNG SETIYADI untuk dicarikan perusahaan yang digunakan untuk mengikuti pelelangan dan sekaligus meminta dibuatkan dokumen penawaran;
Bahwa atas permintaan saksi RUSLI BANUN, kemudian saksi SAKSI DUDUNG SETIYADI menghubungi saksi MUHADJIR YA’LA selaku pemilik perusahaan PT. WIDYA RAHMAT KARYA dan saksi NURLAELA MUIN (istri saksi MUHADJIR YA’LA) untuk memakai/meminjam PT. WIDYA RAHMAT KARYA dalam lelang Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong;
Bahwa kemudian saksi MUHADJIR YA’LA memberikan dokumen PT. WIDYA RAHMAT KARYA kepada saksi (Alm) DUDUNG SETIYADI;
Bahwa saksi MUHADJIR YA’LA selaku pemilik perusahaan tidak memberitahukan peminjaman perusahaan kepada Direktur PT. WIDYA RAHMAT KARYA yaitu saksi ST. RABIAH MUIN;
Bahwa saksi (Alm) DUDUNG SETIYADI menandatangani seluruh dokumen penawaran dan lampirannya dengan cara memindai (scan) tanda tangan saksi ST. RABIAH MUIN yang ada pada dokumen perusahaan yang telah diberikan oleh saksi MUHADJIR YA’LA kemudian saksi (Alm) DUDUNG SETIYADI mengupload Surat Penawaran, sedangkan saksi MUHADJIR YA’LA mengupload dokumen persyaratan dan kualifikasi PT. WIDYA RAHMAT KARYA ke SPSE Kabupaten Pulau Taliabu;
Bahwa saksi RUSLI BANUN memberikan imbalan sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) kepada saksi (Alm) DUDUNG SETIYADI atas jasa peminjaman perusahaan dan membuat dokumen penawaran;
Bahwa selanjutnya PT. WIDYA RAHMAT KARYA ditetapkan sebagai pemenang tender dengan Nilai Penawaran Rp3.421.049.000,00 terkoreksi menjadi Rp3.433.717.000,00;
Bahwa pada saat pembuktian kualifikasi oleh Pokja, saksi (Alm) DUDUNG SETIYADI datang mewakili PT. WIDYA RAHMAT KARYA dengan membawa dokumen asli perusahaan yang diperoleh dari saksi MUHADJIR YA’LA;
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ASWADI ADAM, S.T mengajak saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR untuk bekerja membantu Terdakwa dalam pekerjaan Puskesmas Sahu-Tikong;
Bahwa saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR adalah karyawan pada BRI Cabang Taliabu dan Terdakwa Aswadi Adam, S.T Bin Adam adalah Kepala Cabang Bank BRI Taliabu;
Bahwa saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR bekerja membantu Terdakwa dan saksi RUSLI BANUN pada pekerjaan Puskesmas Sahu-Tikong yaitu sebagai tenaga administrasi dan pengawas lapangan. Saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR diberikan upah sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang diberikan oleh Terdakwa;
Bahwa saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR membantu Terdakwa dan saksi RUSLI BANUN dalam pekerjaan atau proyek lain yang ada di Kabupaten Kepulauan Taliabu yaitu sebagai pengawas lapangan pada proyek Poliklinik, di Wayo proyek Pelelangan Ikan, di Ratahaya proyek Pariwisata Air Ratahaya dan proyek Pariwisata di Tanjung Merah;
Bahwa pada tanggal 2 Agustus 2016, saksi KURAISYA MARSAOLY selaku Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani Surat Penunjukkan Penyedia Barang Dan Jasa (SPPBJ) yang menunjuk PT. WIDYA RAHMAT KARYA untuk mengerjakan Paket Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong Tahun 2016;
Bahwa pada tanggal yang sama saksi KURAISYA MARSAOLY dan saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR menandatangani dokumen sebagai berikut:
Surat Perjanjian/Kontrak Nomor : f027/029/KONTRAK/DKKB-PT/2016 dengan nilai sebesar Rp3.433.717.000,00;
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 027/029/SPMK/DKKB-PT/VII/2016 dengan jangka waktu pelaksanaan 120 hari kalender (2 Agustus s/d 29 November 2016);
Bahwa saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR menandatangani Surat Perjanjian/ Kontrak dan SPMK pada nama saksi ST. RABIAH MUIN (Direktur PT. WIDYA RAHMAT KARYA) dan memberi stempel PT. WIDYA RAHMAT KARYA di atas tanda tangan saksi ST. RABIAH MUIN;
Bahwa selanjutnya saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR atas perintah Terdakwa membuka rekening atas nama PT. WIDYA RAHMAT KARYA dalam bentuk giro di BRI Unit Taliabu dimana pada saat itu yang menjabat sebagai Kepala Unit adalah saksi TAUFIK;
Bahwa pembukaan rekening setoran awalnya adalah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dimana uang tersebut ditransfer oleh Terdakwa yang pada saat itu sudah berpindah tugas di BRI Ternate;
Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2016, saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR mengantar dokumen pencairan berupa Surat Permintaan Pencairan Uang Muka 20% ke Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu senilai Rp686.743.400,00;
Bahwa selanjutnya dana tersebut masuk ke rekening BRI 7679 01 000349 30 7 atas nama PT. WIDYA RAHMAT KARYA dan dana tersebut diserahkan oleh saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR kepada Terdakwa;
Bahwa pada bulan September 2016 Terdakwa dan saksi RUSLI BANUN mulai melaksanakan pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong, dimana Terdakwa memberikan modal dana kepada saksi RUSLI BANUN untuk pembelian material dan pembayaran tukang;
Bahwa saksi RUSLI BANUN mengatur pekerjaan di lapangan serta menyiapkan tukang dan bahan material dengan meminta bantuan saksi AGUS ANWAR SADAT sebagai pengawas di lokasi pekerjaan yang bertugas membeli bahan material dan membayar tukang;
Bahwa personil yang melaksanakan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan personil yang tercantum dalam dokumen penawaran yaitu I Made Sulaiman (Ahli Teknik Bangunan Gedung), Armina Mointi (Ahli Teknik Bangunan Gedung), Samuel, Amd (Pelaksana Bangunan Gedung), Afandi (Juru Ukur Kuantitas Bangunan) dan Apriani (Administrasi);
Bahwa pada awal pekerjaan saksi RUSLI BANUN menyampaikan kebutuhan dana untuk operasional kepada Terdakwa beserta rincian kebutuhan dana dan Terdakwa mentransfer dana ke rekening saksi RUSLI BANUN;
Bahwa selanjutnya Terdakwa tidak memberikan dana lagi kepada saksi RUSLI BANUN sehingga pekerjaan menjadi terhenti;
Bahwa saksi RUSLI BANUN dan AGUS ANWAR SADAT tidak pernah membuat Laporan Kemajuan pekerjaan;
Bahwa pada tanggal 14 Desember 2016, saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR mengajukan Surat Permohonan Pembayaran MC.1 95 % kepada saksi KURAISYA MARSAOLY selaku PPK dan selanjutnya saksi KURAISYA MARSAOLY dan saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR menandatangani berita acara pembayaran MC.1 (95%), dimana Saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR menandatangani pada nama saksi ST. RABIAH MUIN selaku Direktur Utama PT. WIDYA RAHMAT KARYA;
Bahwa selanjutnya saksi KURAISYA MARSAOLY mendengar informasi bahwa pembangunan Puskesmas Sahu-Tikung belum selesai sehingga tanggal 22 Desember 2016 saksi KURAISYA MARSAOLY bersama dengan saksi Suryani Karlito yang merupakan staf di Dinas Kesehatan pergi ke BRI Unit Taliabu untuk menyampaikan surat permohonan pemblokiran Nomor 440/704/DINKES-KB/PT/XII/2016 kepada saksi TAUFIK, SS selaku Kepala BRI Unit Taliabu;
Bahwa saksi TAUFIK, SS tidak membuat surat balasan terkait dengan surat permohonan pemblokiran yang diajukan oleh PPK dan selanjutnya dana MC.1 tetap dicairkan dan kemudian dipindahbukukan ke rekening BRI Unit Taliabu atas nama PT. WIDYA RAHMAT KARYA sebesar Rp2.886.634.737,00;
Bahwa pekerjaan fisik pembangunan Puskesmas Sahu-Tikung tersebut telah diperiksa oleh Ahli dimana ditemukan bahwa pekerjaan fisik baru sekitar 30% sehingga nilai kerugian Pekerjaan Fisik sebesar Rp1.959.137.450,85;
Bahwa berdasarkan hasil laporan ahli terdapat pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp2.100.000.000,00 pada pekerjaan fisik, yang dibayarkan secara bertahap :
Rp500.000.000,00 oleh MUHAMMAD JAINAL ASHAR;
Rp350.000.000,00. Oleh RUSLI BANUN;
Rp350.000.000,00. oleh RUSLI BANUN;
Rp900.000.000,00. oleh MUHAMMAD JAINAL ASHAR;
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ASWADI ADAM, S.T membantah seluruh keterangan saksi RUSLI BANUN dan saksi saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR dengan menyatakan bahwa Terdakwa tidak mengetahui dan tidak terkait dengan pekerjaan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016. Terdakwa tidak pernah menyuruh saksi RUSLI BANUN untuk meminjam/memakai bendera PT.Widya Rahmat Karya. Terdakwa juga tidak pernah menyuruh saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR untuk membuat rekening PT. Widya Rahmat Karya dan untuk membantu Terdakwa dalam pekerjaan Puskesmas Sahu Tikung. Terdakwa sudah meninggalkan Pulau Taliabu sejak tahun 2016 karena pindah tugas di BRI Gamalama Kota Ternate. Terdakwa pernah bekerja sama dengan saksi RUSLI BANUN pada beberapa proyek pekerjaan di Pulau Taliabu pada tahun 2015. Terdakwa pernah mengenalkan saksi RUSLI BANUN kepada beberapa Kepala Dinas karena saksi RUSLI BANUN adalah seorang kontraktor;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Subsidaritas, yaitu :
Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan disusun secara Subsidaritas maka terlebih dahulu akan dibuktikan dakwaan Primair, yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang
Secara melawan hukum
Melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Mereka yang melakukan, menyuruhlakukan dan turut serta melakukan
Ad 1. Unsur “setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang sebagai pelaku tindak pidana korupsi di dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah terdiri dari orang, perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa dengan demikian “setiap orang” dalam perkara ini adalah siapa saja baik orang perseorangan atau korporasi sebagai subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas terjadinya suatu tindak pidana, yang dalam perkara ini yang diajukan di depan persidangan adalah Terdakwa MUHAMMAD ASWADI ADAM, S.T. Bin ADAM dengan identitas yang sama dalam Surat Dakwaan, dengan demikian tidak terjadi salah orang (Error in Persona). Berdasarkan pemeriksaan di persidangan Terdakwa adalah subyek hukum yang sehat jasmani dan rohani sehingga mampu mempertanggungjawabkan atas perbuatannya. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Unsur “secara melawan hukum”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “melawan hukum” menurut Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil, yaitu bertentangan dengan hukum yang tertulis (perundang-undangan) maupun dalam arti materiil, yaitu meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 003/PUU–IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, pengertian perbuatan melawan hukum sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdapat sifat melawan hukum formil yang dilanggar (formiele wederrechttelijk), yaitu apakah perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa MUHAMMAD ASWADI ADAM, S.T. telah melanggar peraturan perundang-undangan atau ketentuan hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan pada tahun 2016 Dinas Kesehatan Dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulau Taliabu mendapatkan anggaran pembangunan Puskesmas Sahu Tikong sebesar Rp3.777.675.000,00. Selanjutnya Pokja mengupload pengumuman dan dokumen Pelelangan Umum Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Kabupaten Pulau Taliabu;
Menimbang, bahwa saksi RUSLI BANUN yang mengetahui adanya lelang pekerjaan tersebut kemudian menghubungi Terdakwa MUHAMMAD ASWADI ADAM yang saat itu bekerja di BRI Gamalama Kota Ternate. Selanjutnya terjadi kesepakatan antara Terdakwa dan saksi RUSLI BANUN untuk mengikuti lelang tersebut, selanjutnya saksi RUSLI BANUN menghubungi saksi (Alm) DUDUNG SETIYADI untuk dicarikan perusahaan yang digunakan untuk mengikuti pelelangan dan sekaligus meminta dibuatkan dokumen penawaran. Selanjutnya saksi DUDUNG SETIYADI menghubungi saksi MUHADJIR YA’LA selaku pemilik perusahaan PT. WIDYA RAHMAT KARYA dan saksi NURLAELA MUIN (istri saksi MUHADJIR YA’LA) untuk meminjam PT. WIDYA RAHMAT KARYA dalam lelang Pekerjaan Puskesmas Sahu-Tikong. Saksi MUHADJIR YA’LA lalu memberikan dokumen PT. WIDYA RAHMAT KARYA kepada saksi (Alm) DUDUNG SETIYADI dan saksi (Alm) DUDUNG SETIYADI menandatangani seluruh dokumen penawaran dengan cara memindai (scan) tanda tangan saksi ST. RABIAH MUIN lalu mengupload dokumen persyaratan ke SPSE Kabupaten Pulau Taliabu. Setelah PT. WIDYA RAHMAT KARYA ditetapkan sebagai pemenang tender, saksi (Alm) DUDUNG SETIYADI datang mewakili PT. WIDYA RAHMAT KARYA dengan membawa dokumen asli perusahaan;
Menimbang, bahwa Terdakwa MUHAMMAD ASWADI ADAM kemudian mengajak saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR untuk bekerja membantu Terdakwa dalam pekerjaan Puskesmas Sahu-Tikong, yaitu sebagai tenaga administrasi dan pengawas lapangan dengan upah sebesar Rp.3.500.000,00. Upah tersebut diberikan oleh Terdakwa setiap bulan;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada tanggal 2 Agustus 2016, saksi KURAISYA MARSAOLY selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR menandatangani dokumen Kontrak Nomor : f027/ 029/KONTRAK/DKKB-PT/2016 untuk pekerjaan Puskesmas Sahu Tikong. Saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR menandatangani Kontrak pada nama saksi ST. RABIAH MUIN (Direktur PT. WIDYA RAHMAT KARYA) dan memberi stempel PT. WIDYA RAHMAT KARYA di atas tanda tangan saksi ST. RABIAH MUIN;
Menimbang, bahwa selanjutnya saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR atas perintah Terdakwa membuka rekening atas nama PT. WIDYA RAHMAT KARYA dalam bentuk giro di BRI Unit Taliabu dimana pada saat itu yang menjabat sebagai Kepala Unit adalah saksi TAUFIK. Pembukaan rekening setoran awalnya adalah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dimana uang tersebut ditransfer oleh Terdakwa yang pada saat itu sudah berpindah tugas di BRI Ternate;
Menimbang, bahwa pada tanggal 15 Agustus 2016, saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR mengantar dokumen pencairan berupa Surat Permintaan Pencairan Uang Muka 20% ke Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu senilai Rp686.743.400,00. Selanjutnya dana tersebut masuk ke rekening BRI 7679 01 000349 30 7 atas nama PT. WIDYA RAHMAT KARYA dan dana tersebut diserahkan oleh saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi RUSLI BANUN, pada bulan September 2016 Terdakwa dan saksi RUSLI BANUN mulai melaksanakan pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong, dimana Terdakwa memberikan modal dana kepada saksi RUSLI BANUN untuk pembelian material dan pembayaran tukang. Saksi RUSLI BANUN mengatur pekerjaan di lapangan dengan meminta bantuan AGUS ANWAR SADAT sebagai pengawas di lokasi pekerjaan yang bertugas membeli bahan material dan membayar tukang;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi RUSLI BANUN, Terdakwa beberapa kali mengirimkan uang kepada saksi RUSLI BANUN melalui transfer. Oleh karena Terdakwa tidak memberikan dana lagi kepada saksi RUSLI BANUN sehingga pekerjaan menjadi terhenti;
Menimbang, bahwa pada tanggal 14 Desember 2016, saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR mengajukan Surat Permohonan Pembayaran MC.1 95 % kepada saksi KURAISYA MARSAOLY selaku PPK dan mereka lalu menandatangani berita acara pembayaran MC.1 (95%), dimana Saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR menandatangani pada nama saksi ST. RABIAH MUIN selaku Direktur Utama PT. WIDYA RAHMAT KARYA. Walaupun saksi KURAISYA MARSAOLY bersama dengan saksi Suryani Karlito yang merupakan staf di Dinas Kesehatan telah pergi ke BRI Unit Taliabu untuk menyampaikan surat permohonan pemblokiran kepada saksi TAUFIK, selaku Kepala BRI Unit Taliabu, tetapi dana MC.1 tetap dicairkan dan kemudian dipindahbukukan ke rekening BRI atas nama PT. WIDYA RAHMAT KARYA sebesar Rp2.886.634.737,00;
Menimbang, bahwa terhadap pekerjaan fisik pembangunan Puskesmas Sahu-Tikung tersebut telah diperiksa oleh Ahli bidang teknik JAMALUN TOGUBU, ST. M.Eng dimana ditemukan bahwa pekerjaan fisik baru sekitar 30%. Selanjutnya berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara tanggal 30 Desember 2021 yang dibuat oleh BPKP Perwakilan Propinsi Maluku Utara, ditemulan adanya nilai kerugian pekerjaan fisik pada pembangunan Puskesmas Sahu Tikun sebesar Rp1.959.137.450,85;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam persidangan membantah semua keterangan saksi RUSLI BANUN dan saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR, dengan menyatakan bahwa Terdakwa tidak mengetahui dan tidak terlibat dengan pekerjaan pembangunan Puskesmas Sahu Tikung, karena Terdakwa sejak tahun 2015 sudah tidak bertugas lagi di Kabupaten Taliabu dan sudah bertugas di Ternate. Terdakwa tidak pernah menyuruh saksi RUSLI BANUN untuk meminjam/memakai bendera PT.Widya Rahmat Karya. Terdakwa juga tidak pernah menyuruh saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR untuk membuat rekening PT. Widya Rahmat Karya dan untuk membantu Terdakwa dalam pekerjaan Puskesmas Sahu Tikung;
Menimbang, bahwa Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut bahwa keterangan saksi-saksi a charge dan saksi-saksi a de charge adalah berbeda dan saling bertentangan, sehingga dalam hal ini Hakim menghadapi dua sisi kebenaran menurut versi masing-masing pihak;
Menimbang, bahwa fungsi dan tujuan acara pidana adalah untuk menemukan kebenaran materiil (materieele waarheid), akan tetapi dalam prakteknya mencari kebenaran materiil tidaklah mudah. Hal ini karena masing-masing pihak memiliki kepentingan yang terkadang saling bertentangan. Menurut Wiryono Prodjodikoro, “kebenaran biasasanya hanya mengenai keadaan-keadaan tertentu yang sudah lampau. Makin lama waktu lampau itu, makin sulit bagi Hakim untuk menyatakan atas keadaan-keadaan itu. Karena roda pengalaman di dunia tidak mungkin diputarbalikkan lagi, kepastian seratus persen tentang apa yang diyakini oleh Hakim tentang keadaan yang sesuai dengan keyakinannya tidak mungkin dicapai (Lilik Mulyadi, 2008, Bunga Rampai Hukum Pidana Perspektif, Teoritis dan Praktik, Alumni Bandung, hal. 116);
Menimbang, bahwa menghadapi keadaan tersebut Hakim berperan dan berwenang menentukan kebenaran materiil. Untuk menemukan kebenaran materiil tersebut Hakim terikat dan harus berpedoman kepada sistem pembuktian yang telah diatur dalam undang-undang yaitu dalam Pasal 183 KUHAP, bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya;
Menimbang, bahwa saksi RUSLI BANUN di persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Awalnya saksi RUSLI BANUN yang mengetahui adanya lelang pekerjaan Puskesmas Sahu Tikung menghubungi Terdakwa yang saat itu bekerja di BRI Gamalama Kota Ternate;
Bahwa selanjutnya terjadi kesepakatan antara Terdakwa dan saksi RUSLI BANUN untuk mengikuti lelang tersebut, selanjutnya saksi RUSLI BANUN menghubungi saksi (Alm) DUDUNG SETIYADI untuk mencari dicarikan perusahaan yang digunakan untuk mengikuti lelang pekerjaan;
Bahwa atas permintaan saksi RUSLI BANUN, kemudian saksi (Alm) DUDUNG SETIYADI menghubungi saksi MUHADJIR YA’LA selaku pemilik perusahaan PT. WIDYA RAHMAT KARYA;
Bahwa setelah ditetapkan sebagai pemenang lelang Terdakwa MUHAMMAD ASWADI ADAM, S.T mengajak saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR untuk bekerja membantu Terdakwa dalam pekerjaan Puskesmas Sahu-Tikong sebagai tenaga administrasi dan pengawas, dengan upah sebesar Rp. 3.500.000,00 setiap bulan;
Bahwa setelah uang muka pekerjaan dicairkan, pada bulan September 2016 Terdakwa dan saksi RUSLI BANUN mulai melaksanakan pekerjaan dimana Terdakwa memberikan modal dana kepada saksi RUSLI BANUN untuk pembelian material dan pembayaran tukang dengan cara Terdakwa mentransfer dana ke rekening saksi RUSLI BANUN;
Bahwa selanjutnya Terdakwa tidak memberikan dana lagi kepada saksi RUSLI BANUN sehingga pekerjaan menjadi terhenti;
Menimbang, bahwa Saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR di persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengajak saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR melalui telepon untuk bekerja membantu Terdakwa dalam pekerjaan Puskesmas Sahu-Tikong;
Bahwa saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR adalah karyawan pada BRI Cabang Taliabu dan Terdakwa adalah Kepala Unit Gamalama Kota Ternate;
Bahwa saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR bekerja membantu Terdakwa dan saksi RUSLI BANUN pada pekerjaan Puskesmas Sahu-Tikong yaitu sebagai tenaga administrasi dan pengawas lapangan. Saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR diberikan upah sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang diberikan oleh Terdakwa;
Bahwa saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR menandatangani Kontrak Pekerjan bersama PPK, dengan cara bertanda tangan pada nama saksi ST. RABIAH MUIN (Direktur PT. WIDYA RAHMAT KARYA) dan memberi stempel perusahaan di atasnya;
Bahwa saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR atas perintah Terdakwa membuka rekening atas nama PT. WIDYA RAHMAT KARYA dalam bentuk giro di BRI Unit Taliabu dan Terdakwa memberikan setoran awal sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dimana uang tersebut ditransfer oleh Terdakwa yang pada saat itu sudah bertugas di BRI Ternate;
Bahwa saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR telah melakukan pencairan pekerjaan 100% yaitu sebanyak dua kali di bulan Agustus dan Desember;
Bahwa dana tersebut masuk ke rekening BRI atas nama PT. WIDYA RAHMAT KARYA dan dana tersebut diserahkan oleh saksi kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam menilai keterangan saksi, Majelis Hakim berpedoman pada Pasal 185 angka (6) KUHAP yang menyebutkan : Dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, Hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan :
Persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain;
Persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain;
Alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan yang tertentu;
Cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya;
Berdasarkan keterangan saksi RUSLI BANUN dan saksi MUHAMMAD JAINAL ANSHAR yang saling bersesuaian, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa MUHAMMAD ASWADI ADAM telah berperan dan terlibat di dalam pekerjaan pembangunan Puskesmas Sahu Tikung Tahun 2016. Peran Terdakwa adalah sebagai pengendali pekerjaan melalui saksi RUSLI BANUN dan saksi MUHAMMAD JAINAL ANSHAR. Keterangan para saksi yang saling bersesuaian tersebut telah telah memenuhi syarat minimal pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP;
Menimbang, bahwa selanjutnya menurut ketentuan Pasal 184 KUHAP, salah satu alat bukti adalah petunjuk, yaitu : perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaian, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi tindak pidana dan siapa pelakunya. Bukti petunjuk tersebut hanya dapat diperoleh dari : keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa;
Menimbang, bahwa saksi MUHAMMAD JAINAL ANSHAR memberikan keterangan bahwa selain pekerjaan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikung, saksi juga bekerja membantu Terdakwa dan saksi RUSLI BANUN sebagai pengawas lapangan, yaitu mengontrol pekerjaan proyek Poliklinik di Bobong, proyek Pelelangan Ikan di Wayo, proyek Pariwisata Air Ratahaya dan proyek Pariwisata Tanjung Merah. Selain itu saksi MUHAMMAD JAINAL ANSHAR juga telah menyetorkan uang sebesar Rp. 500.000,00 (Lima ratus juta rupiah) yang digunakan untuk mengganti kerugian Negara, dimana uang tersebut adalah diberikan oleh Terdakwa kepada saksi. Terdakwa di persidangan juga memberikan keterangan bahwa kenal dengan beberapa orang Kepala Dinas di Kabupaten Pulau Taliabu dan Terdakwa beberapa kali memperkenalkan saksi RUSLI BANUN kepada Kepala Dinas dengan tujuan untuk mendapatkan proyek atau pekerjaan. Selain itu Terdakwa juga memiliki perusahaan berbentuk perseroan terbatas yaitu PT. Bangun Suka Mandiri. Seseorang yang mendirikan suatu perseroan terbatas menurut Majelis Hakim adalah orang yang memiliki usaha yang memiliki modal yang cukup besar;
Menimbang, bahwa keterangan saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR dan keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian tersebut, menurut Majelis Hakim merupakan petunjuk yang dapat membuktikan bahwa Terdakwa MUHAMMAD ASWADI ADAM merupakan orang yang sudah biasa terlibat dalam proyek atau pekerjaan di Kabupaten Pulau Taliabu;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Terdakwa yang membantah keterangan saksi RUSLI BANUN dan saksi MUHAMMAD JAINAL ANSHAR, Majelis Hakim menilai bahwa keterangan Terdakwa tersebut bersifat subyektif. Terdakwa menurut undang-undang memiliki hak ingkar, walaupun demikian untuk membuktikan pengingkarannya terhadap suatu peristiwa atau kejadian terdakwa memiliki kewajiban untuk membuktikannya;
Menimbang, bahwa bukti surat yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa yaitu Rekening Koran tahun 2016 pada Bank BRI atas nama saksi RUSLI BANUN, bukti tersebut menunjukkan adanya transaksi atau aliran dana yang masuk di rekening saksi RUSLI BANUN. Nilai nominal yang tercatat dalam rekening koran tersebut menunjukkan beberapa kali terdapat dana masuk senilai ratusan juta rupiah. Jika dihubungkan dengan waktu pencairan dana pekerjaan Puskesmas Sahu Tikung yaitu uang muka pada tanggal 16 Agustus 2016 sebesar Rp686.743.400,00 dan MC. 1 pada tanggal 29 Desember 2016 sebesar Rp2.575.287.750,00, maka dana masuk yang ada di rekening saksi RUSLI BANUN tidak memiliki relevansi dengan waktu pencairan pekerjaan. Bukti rekening koran ini justru menunjukkan bahwa tidak ada dana masuk ke rekning saksi RUSLI BANUN dari pekerjaan pembangunan Puskesmas Sahu Tikung sebagaimana yang diterangkan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam pekerjaan pembangunan Puskesmas Sahu Tikung, personil yang melaksanakan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan personil yang tercantum dalam dokumen penawaran yaitu I Made Sulaiman (Ahli Teknik Bangunan Gedung), Armina Mointi (Ahli Teknik Bangunan Gedung), Samuel, Amd (Pelaksana Bangunan Gedung), Afandi (Juru Ukur Kuantitas Bangunan) dan Apriani (Administrasi);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah diuraikan di atas, maka menurut Majelis Hakim perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ASWADI ADAM bertentangan beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu dalam Pasal 19 angka (1) :
Huruf a : memenuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan untuk menjalankan kegiatan /usaha. Huruf b : memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa. Huruf e : memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/Jasa. Huruf i : secara hukum mempunyai kapasitas untuk meningkatkan diri pada kontrak. |
| Pihak yang berwenang menandatangani kontrak pengadaan barang atau jasa atas nama penyedia barang atau jasa adalah Direksi yang disebutkan namanya dalam akta pendirian/anggaran dasar penyedia barang /jasa yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas maka menurut Majelis Hakim perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ASWADI ADAM, S.T. dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, yaitu perbuatan melawan hukum formil (formiele wederrechttelijk). Oleh karena itu unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 3. Unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”
Menimbang, bahwa yang dimaksud memperkaya adalah menjadikan seseorang / orang lain / korporasi yang belum kaya menjadi kaya, atau apabila sudah kaya menjadi bertambah kaya. Unsur ini bersifat alternatif, artinya cukup salah satu saja yang dibuktikan perbuatan memperkaya tersebut ditujukan untuk diri sendiri atau untuk orang lain atau untuk suatu korporasi. Secara teoritis unsur memperkaya diri sudah dapat dibuktikan dengan dibuktikannya bahwa pelaku tindak pidana korupsi berpola hidup mewah dalam kehidupan sehari-harinya;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan perumusan tentang tindak pidana korupsi yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1), dapat diketahui bahwa unsur “melawan hukum” dari ketentuan tentang tindak pidana korupsi tersebut merupakan sarana untuk melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Oleh karena memperkaya merupakan tujuan dari pelaku, maka harus dibuktikan adanya kesengajaan (dolus) dari Terdakwa MUHAMMAD ASWADI ADAM, S.T. untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi;
Menimbang, bahwa kesengajaan menyangkut sikap batin seseorang yang tidak tampak dari luar, melainkan hanya dapat disimpulkan dari sikap dan perbuatan lahir seseorang sebagai wujud nyata dari kesengajaan tersebut. Sengaja dapat diartikan sebagai “menghendaki” dan “mengetahui”:
Menghendaki artinya ada akibat yang diharapkan atau diinginkan dari tindakan atau perbuatan yang dilakukan itu;
Mengetahui artinya bahwa pelaku sebelum melakukan suatu perbuatan tersebut telah menyadari bahwa perbuatannya itu apabila dilaksanakan akan sebagaimana yang diharapkan dan dia mengetahui pula bahwa perbuatan yang hendak dilakukannya adalah melawan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang telah diuraikan dalam unsur sebelumnya, pada tahun 2016 awalnya saksi RUSLI BANUN yang mengetahui adanya lelang pekerjaan tersebut kemudian menghubungi Terdakwa MUHAMMAD ASWADI ADAM,ST yang saat itu bekerja di BRI Gamalama Kota Ternate. Selanjutnya terjadi kesepakatan secara lisan melalui telepon antara Terdakwa dan saksi RUSLI BANUN untuk mengikuti lelang tersebut, selanjutnya saksi RUSLI BANUN menghubungi saksi (Alm) DUDUNG SETIYADI untuk dicarikan perusahaan yang digunakan untuk mengikuti pelelangan dan sekaligus meminta dibuatkan dokumen penawaran. Selanjutnya saksi DUDUNG SETIYADI menghubungi saksi MUHADJIR YA’LA selaku pemilik perusahaan PT. WIDYA RAHMAT KARYA dan saksi NURLAELA MUIN (istri saksi MUHADJIR YA’LA) untuk meminjam PT. WIDYA RAHMAT KARYA dalam lelang Pekerjaan Puskesmas Sahu-Tikong. Saksi MUHADJIR YA’LA lalu memberikan dokumen PT. WIDYA RAHMAT KARYA kepada saksi (Alm) DUDUNG SETIYADI dan saksi (Alm) DUDUNG SETIYADI menandatangani seluruh dokumen penawaran dengan cara memindai (scan) tanda tangan saksi ST. RABIAH MUIN lalu mengupload dokumen persyaratan ke SPSE Kabupaten Pulau Taliabu. Setelah PT. WIDYA RAHMAT KARYA ditetapkan sebagai pemenang tender, saksi (Alm) DUDUNG SETIYADI datang mewakili PT. WIDYA RAHMAT KARYA dengan membawa dokumen asli perusahaan;
Menimbang, bahwa Terdakwa MUHAMMAD ASWADI ADAM kemudian mengajak saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR untuk bekerja membantu Terdakwa dalam pekerjaan Puskesmas Sahu-Tikong, yaitu sebagai tenaga administrasi dan pengawas lapangan dengan upah sebesar Rp.3.500.000,00. Upah tersebut diberikan oleh Terdakwa setiap bulan;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada tanggal 2 Agustus 2016, saksi KURAISYA MARSAOLY selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR menandatangani dokumen Surat Perjanjian/Kontrak. Saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR menandatangani Kontrak pada nama saksi ST. RABIAH MUIN (Direktur PT. WIDYA RAHMAT KARYA) dan memberi stempel PT. WIDYA RAHMAT KARYA di atas tanda tangan saksi ST. RABIAH MUIN;
Menimbang, bahwa selanjutnya saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR atas perintah Terdakwa membuka rekening atas nama PT. WIDYA RAHMAT KARYA dalam bentuk giro di BRI Unit Taliabu dimana pada saat itu yang menjabat sebagai Kepala Unit adalah saksi TAUFIK. Pembukaan rekening setoran awalnya adalah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dimana uang tersebut ditransfer oleh Terdakwa yang pada saat itu sudah berpindah tugas di BRI Ternate;
Menimbang, bahwa pada tanggal 15 Agustus 2016, saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR mengantar dokumen pencairan berupa Surat Permintaan Pencairan Uang Muka 20% ke Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu senilai Rp686.743.400,00. Selanjutnya dana tersebut masuk ke rekening BRI 7679 01 000349 30 7 atas nama PT. WIDYA RAHMAT KARYA dan dana tersebut diserahkan oleh saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi RUSLI BANUN, pada bulan September 2016 Terdakwa dan saksi RUSLI BANUN mulai melaksanakan pekerjaan Puskesmas Sahu-Tikong, dimana Terdakwa memberikan modal dana kepada saksi RUSLI BANUN untuk pembelian material dan pembayaran tukang. Saksi RUSLI BANUN mengatur pekerjaan di lapangan dengan meminta bantuan AGUS ANWAR SADAT sebagai pengawas di lokasi pekerjaan yang bertugas membeli bahan material dan membayar tukang;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi RUSLI BANUN, Terdakwa beberapa kali mengirimkan uang kepada saksi RUSLI BANUN melalui transfer. Oleh karena Terdakwa tidak memberikan dana lagi kepada saksi RUSLI BANUN sehingga pekerjaan menjadi terhenti;
Menimbang, bahwa pada tanggal 14 Desember 2016, saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR mengajukan Surat Permohonan Pembayaran MC.1 95 % kepada saksi KURAISYA MARSAOLY selaku PPK dan mereka lalu menandatangani berita acara pembayaran MC.1 (95%), dimana Saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR menandatangani pada nama saksi ST. RABIAH MUIN selaku Direktur Utama PT. WIDYA RAHMAT KARYA. Walaupun saksi KURAISYA MARSAOLY bersama dengan saksi Suryani Karlito yang merupakan staf di Dinas Kesehatan telah pergi ke BRI Unit Taliabu untuk menyampaikan surat permohonan pemblokiran kepada saksi TAUFIK, selaku Kepala BRI Unit Taliabu, tetapi dana MC.1 tetap dicairkan dan kemudian dipindahbukukan ke rekening BRI atas nama PT. WIDYA RAHMAT KARYA sebesar Rp2.886.634.737,00;
Menimbang, bahwa terhadap pekerjaan fisik pembangunan Puskesmas Sahu-Tikung tersebut telah diperiksa oleh Ahli bidang teknik JAMALUN TOGUBU, ST. M.Eng dimana ditemukan bahwa pekerjaan fisik baru sekitar 30%. Selanjutnya berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara tanggal 30 Desember 2021 yang dibuat oleh BPKP Perwakilan Propinsi Maluku Utara, ditemulan adanya nilai kerugian pekerjaan fisik pada pembangunan Puskesmas Sahu Tikong sebesar Rp1.959.137.450,85;
Menimbang, bahwa terhadap kerugian Negara tersebut telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah Kabupaten Taliabu dengan tujuan untuk mengembalikan kerugian Negara, yaitu :
Surat Tanda Setor (STS)/STS/1.02.01/PT/2018 tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Surat Tanda Setor (STS) 001/STS/10211/DINKES/PT/2021 tanggal 30 April 2021 sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
Surat Tanda Setor (STS) 002/STS/10211/DINKES/PT/2021 tanggal 30 Mei 2021 sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
Slip Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI yang sudah divalidasi tanggal 20 Agustus 2021 sebesar Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah).
Total seluruhnya sejumlah Rp2.100.000.000,00 (dua milyar seratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa dengan disetorkannya ke Kas Daerah sebesar Rp2.100.000.000,00 (dua milyar seratus juta rupiah) tersebut maka kerugian Negara telah dipulihkan, sehingga menurut Majelis Hakim tidak meyebabkan Terdakwa, orang lain maupun korporasi menjadi kaya atau lebih kaya. Oleh karena itu unsur ini tidak terpenuhi oleh perbuatan yang dilakukan Terdakwa MUHAMMAD ASWADI ADAM,ST ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur pasal dalam dakwaan Primair tidak terbukti maka unsur berikutnya tidak perlu dibuktikan lagi, sehingga dengan demikian dakwaan Primair menjadi tidak terbukti. Dengan demikian Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Primair tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair yaitu Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
Dapat merugikan keuangan negara atau perkonomian negara
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan
Ad.1.Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa unsur setiap orang ini memiliki pengertian yang sama dengan unsur kesatu dalam dakwaan Primair dan dalam dakwaan tersebut unsur kesatu ini telah terbukti, sehingga Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan unsur ini dalam dakwaan Primair. Dengan demikian unsur setiap orang ini tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Ad.2.Unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”
Menimbang, bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi bersifat alternatif elemen, artinya untuk dapat terpenuhinya unsur tersebut cukup hanya satu elemen saja yang terbukti;
Menimbang, bahwa untuk memenuhi unsur ini harus dibuktikan bahwa perbuatan Terdakwa bertujuan menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Jadi dalam hal ini harus dibuktikan adanya suatu tujuan dari perbuatan yang dilakukan, artinya ada kehendak atau kesengajaan dari pelaku. Kesengajaan menyangkut sikap batin seseorang yang tidak tampak dari luar, melainkan hanya dapat disimpulkan dari sikap dan perbuatan lahir seseorang sebagai wujud nyata dari kesengajaan tersebut. Sengaja dapat diartikan sebagai “menghendaki” dan “mengetahui”:
Menghendaki artinya ada akibat yang diharapkan atau diinginkan dari tindakan atau perbuatan yang dilakukan itu;
Mengetahui artinya bahwa pelaku sebelum melakukan suatu perbuatan tersebut telah menyadari bahwa perbuatannya itu apabila dilaksanakan akan sebagaimana yang diharapkan dan dia mengetahui pula bahwa perbuatan yang hendak dilakukannya adalah melawan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan yang telah diuraikan sebelumnya bahwa setelah membuat kesepakatan lisan dengan saksi RUSLI BANUN secara lisan dalam pekerjaan pembangunan Puskesmas Sahu Tikung pada tahun 2016. Terdakwa menyuruh saksi RUSLI BANUN untuk mencari perusahaan yang akan dipakai atau dipinjam namanya dalam pekerjaan tersebut. Selanjutnya saksi RUSLI BANUN menghubungi saksi (Alm) DUDUNG SETIYADI untuk dicarikan perusahaan lalu saksi (Alm) DUDUNG SETIYADI menghubungi saksi MUHAJIR selaku pemilik PT. Widya Rahmat Karya. Setelah itu saksi MUHAJIR menyerahkan dokumen perusahaan kepada saksi (Alm) DUDUNG SETIYADI untuk keperluan pendaftaran melalui SPSE;
Menimbang, bahwa setelah PT. Widya Rahmat Karya dinyatakan sebagai pemenang Terdakwa menelpon dan menyuruh saksi MUHAMMAD JAINAL ANSHAR untuk membantu sebagai pengawas dan tenaga adminstrasi dalam pekerjaan tersebut. Selanjutnya saksi MUHAMMAD JAINAL ANSHAR telah melakukan pencairan dana pekerjaan sebanyak dua kali yaitu pada tanggal 15 Agustus 2016, sebesar Rp686.743.400,00 dan pada tanggal 14 Desember 2016 sebesar Rp2.886.634.737,00;
Menimbang, bahwa setelah menerima dana pencairan tersebut, Terdakwa mengirimkan sebagian uang tersebut kepada saksi RUSLI BANUN melalui transfer untuk pembelian material dan pembayaran tukang. Saksi RUSLI BANUN mengatur pekerjaan di lapangan dengan meminta bantuan AGUS ANWAR SADAT sebagai pengawas di lokasi pekerjaan yang bertugas membeli bahan material dan membayar tukang. Selanjutnya Oleh karena Terdakwa tidak memberikan dana lagi kepada saksi RUSLI BANUN sehingga pekerjaan menjadi terhenti;
Menimbang, bahwa terhadap pekerjaan fisik pembangunan Puskesmas Sahu-Tikung tersebut telah diperiksa oleh Ahli bidang teknik JAMALUN TOGUBU, ST. M.Eng dimana ditemukan bahwa pekerjaan fisik baru sekitar 30%. Selanjutnya berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara tanggal 30 Desember 2021 yang dibuat oleh BPKP Perwakilan Propinsi Maluku Utara, ditemulan adanya nilai kerugian pekerjaan fisik pada pembangunan Puskesmas Sahu Tikung sebesar Rp1.959.137.450,85;
Menimbang, bahwa oleh karena pekerjaan Pembangunan Bendungan Jaringan Irigari Kaporo dilaksanakan tidak sesuai dengan kontrak dan telah terjadi adanya kerugian keuangan Negara, maka dalam hal ini perbuatan Terdakwa dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang menguntungkan diri Terdakwa sendiri dan orang-orang yang terlibat dalam pekerjaan tersebut. Keuntungan yang didapat Terdakwa MUHAMMAD ASWADI ADAM, ST adalah kelebihan pembayaran karena terdapat kekurangan volume sebagaimana tersebut di atas. Oleh karena itu unsur ini telah terpenuhi menurut hukum dan keyakinan;
Ad.3.Unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif elemen artinya artinya untuk dapat terpenuhinya unsur tersebut cukup hanya satu elemen saja yang terbukti;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini haruslah dibuktikan apakah Terdakwa MUHAMMAD ASWADI ADAM, ST memiliki “jabatan atau kedudukan”. Selanjutnya juga harus dibuktikan apakah dengan jabatan atau kedudukannya tersebut Terdakwa telah “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya” karena memiliki jabatan atau kedudukan tersebut;
Menimbang, bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), jabatan adalah pekerjaan (tugas) dalam pemerintahan atau organisasi. Sedangkan kedudukan adalah status (keadaan atau tingkatan orang, badan atau negara dan sebagainya);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan Terdakwa MUHAMMAD ASWADI ADAM, ST adalah karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2016. Selanjutnya pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2015, Terdakwa memiliki jabatan sebagai Kepala Unit BRI Taliabu. Berdasarkan hal tersebut maka menurut Majelis Hakim, Terdakwa memiliki suatu jabatan dalam perusahaan Badan Usaha Milik Negara;
Menimbang, bahwa selanjutnya harus dibuktikan apakah Terdakwa MUHAMMAD ASWADI ADAM, ST yang memiliki jabatan sebagai Kepala Unit BRI Taliabu, telah “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya” karena jabatan nya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan yaitu keterangan Terdakwa bahwa pada saat menjabat sebagai Kepala Unit BRI Taliabu, Terdakwa memperkenalkan saksi RUSLI BANUN kepada beberapa Kepala Dinas di Kabupaten Pulau Taliabu dengan tujuan untuk mendapatkan proyek atau pekerjaan. Walaupun di persidangan Terdakwa menyatakan bahwa Terdakwa hanya sekedar membantu saksi RUSLI BANUN, tetapi menurut keterangan saksi MUHAMMAD JAINAL ANSHAR bahwa Terdakwa dan saksi RUSLI BANUN pada tahun 2015 bekerja sama dalam pekerjaan proyek Poliklinik di Bobong, proyek Pelelangan Ikan di Wayo, proyek Pariwisata Air Ratahaya dan proyek Pariwisata Tanjung Merah. Peran saksi MUHAMMAD JAINAL ANSHAR adalah sebagai petugas administrasi dan sebagai pengawas lapangan. Saksi MUHAMMAD JAINAL ANSHAR mendapatkan upah sebesar Rp3.500.000,00 (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan yang diberikan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa memberikan keterangan bahwa pada akhir tahun 2015 sudah berpindah tugas sebagai Kepala Unit BRI Gamalama di Kota Ternate sehingga Terdakwa tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam pekerjaan pembangunan Puskesmas Sahu Tikung. Walaupun benar Terdakwa sudah berada di Kota Ternate sejak tahun 2015, tetapi keterangan saksi RUSLI BANUN dan saksi MUHAMMAD JAINAL ANSHAR yang saling bersesuaian, bahwa Terdakwa melakukan perjanjian kerja sama dengan saksi RUSLI BANUN melalui telepon dan Terdakwa menyuruh saksi MUHAMMAD JAINAL ANSHAR melalui telepon termasuk pada saat pembukaan rekening PT. Widya Rahmat Karya dimana Terdakwa yang mentrasfer uang sebesar Rp200.000,00 untuk keperluan pembukaan rekening;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim memiliki keyakinan bahwa Terdakwa MUHAMMAD ASWADI ADAM, ST berperan dan terlibat dalam pekerjaan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong tahun 2016, yaitu sebagai pengendali pekerjaan. Perbuatan Terdakwa dapat dikategorikan sebagai menyalahgunakan kewenangan yang ada karena suatu jabatan. Oleh karena itu unsur ini telah terpenuhi menurut hukum dan keyakinan;
Ad.4. Unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara”
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, yang berarti cukup salah satu elemen unsur yang terbukti. Yang dimaksud dengan merugikan adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksudkan dengan unsur merugikan keuangan negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya negara atau berkurangnya keuangan negara. Yang dimaksud dengan keuangan negara di dalam Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 disebutkan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat penyelenggara negara, baik tingkat pusat maupun di daerah;
Berada dalam penguasaan pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/ badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara menurut Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha mesyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah baik di pusat maupun di daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa sesuai dengan rumusan kerugian negara menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa kerugian negara haruslah bersifat nyata dan pasti (kerugian keuangan negara dalam arti materiil);
Menimbang, bahwa terhadap pekerjaan fisik pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong Tahun Anggaran 2016 tersebut telah diperiksa oleh Ahli bidang teknik JAMALUN TOGUBU, ST. M.Eng dimana ditemukan pekerjaan fisik baru sekitar 30%. Selanjutnya berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara tanggal 30 Desember 2021 yang dibuat oleh BPKP Perwakilan Propinsi Maluku Utara, ditemukan nilai kerugian pekerjaan fisik pada pembangunan Puskesmas Sahu Tikong senilai Rp1.959.137.450,85. Berdasarkan hal tersebut maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum dan keyakinan;
5. Unsur “mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan”
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menjunctokan/menghubungkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP yang mengatur tentang keikutsertaan seseorang dalam melakukan tindak pidana. Unsur ini bersifat alternatif unsur sehingga apabila salah satu elemen unsur terbukti maka unsur ini dapat dibuktikan. Bahwa turut serta disini diartikan sebagai “melakukan bersama-sama”, yaitu bahwa pelakunya paling sedikit harus dua orang, dan dalam melakukan secara bersama-sama terdapat kerja sama secara sadar dan kerja sama secara fisik, yaitu para pelaku bersama-sama melakukan perbuatan pelaksanaan secara nyata. Deelneming dapat dibedakan sebagai berikut :
1. Plegen, orang yang melakukan adalah orang yang melakukan suatu perbuatan yang kemudian perbuatannya itu memenuhi seluruh unsur delik ;
2. Doen plegen, orang yang menyuruh melakukan adalah orang yang mempunyai niat untuk melakukan suatu tindak pidana tapi ia sendiri tidak mampu untuk melakukannya, maka ia menyuruhlah orang lain untuk melakukan;
3. Mede plegen, orang yang turut melakukan adalah orang yang melakukan suatu perbuatan tetapi perbuatannya itu tidak memenuhi seluruh unsur tindak pidana, jadi dia hanyalah turut saja melakukan beberapa perbuatan yang mungkin memenuhi tapi tidak memenuhi seluruh unsur tidak pidana karena ada pelaku utama dan;
4. Uitlokken, orang yang sengaja membujuk, ini sama dengan orang yang menyuruh melakukan dimana dia mempunyai niat untuk melakukan tetapi ia sendiri tidak dapat melakukan sehingga ia membujuk orang lain dengan janji-janji agar orang tersebut mau melakukan suatu perbuatan tindak pidana;
Selanjutnya untuk membuktikan unsur ini maka harus dibuktikan bahwa perbuatan Terdakwa termasuk salah satu dari bentuk penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan unsur-unsur sebelumnya, perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ASWADI ADAM, ST telah memenuhi seluruh unsur dari dakwaan Subsidair. Selanjutnya apabila dihubungkan dengan bentuk-bentuk “penyertaan”, maka Terdakwa dapat dikategorikan sebagai Plegen, karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan. Peran Terdakwa adalah sebagai pengendali pekerjaan yaitu Terdakwa menyuruh orang lain yaitu saksi RUSLI BANUN untuk meminjam perusahaan dan sebagai pelaksana pekerjaan, selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi MUHAMMAD JAINAL ANSHAR sebagai tenaga administrasi dan mengurus pencairan dana. Terdakwa juga telah menerima dana dari pencairan. Oleh karena itu maka menurut Majelis Hakim perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ASWADI ADAM, ST dalam pekerjaan pembangunan Puskesmas Sahu Tikung tersebut merupakan suatu bentuk kerja sama dengan para pelaku lain yang dilakukan secara sadar, dengan masing-masing memiliki peran yang berbeda. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum dan keyakinan;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum. Oleh karena itu Pledooi Penasihat Hukum yang menyatakan Terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dan mohon agar Terdakwa dibebaskan, haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam pemidanaan, mengenai jenis pidana (strafsoort) dan tentang cara bagaimana pidana dilaksanakan (strafmodus) telah diatur dalam undang-undang. Tugas hakim adalah menentukan berat ringannya pidana (strafmaat) pada diri Terdakwa dalam interval ancaman pidana yang telah ditentukan dalam undang-undang. Dalam menentukan strafmaat tersebut Hakim wajib memperhatikan motif dan tujuan dilakukannya tindak pidana, sikap batin Terdakwa, keadaan sosial ekonomi Terdakwa, dampak pidana terhadap Terdakwa dan pandangan masyarakat terhadap tindak pidana. Selain itu Hakim juga berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal tersebut bertujuan agar putusan yang dijatuhkan oleh Hakim dapat mencerminkan tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.
Menimbang bahwa oleh karena selain pidana penjara, pidana yang akan dijatuhkan juga berupa pidana denda, maka haruslah ditentukan bahwa apabila Terdakwa tidak membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan dan ancaman pidana dalam dakwaan Subsidair yang terbukti adalah lebih dari 5 (lima) tahun serta untuk mempermudah pelaksanaan putusan, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa ditahan;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 disebutkan, “pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebayak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi”. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2014 pada Pasal 1 disebutkan, “Dalam hal menentukan jumlah pembayaran uang pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi adalah sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari Tindak Pidana Korupsi dan bukan semata-mata sejumlah Kerugian Keuangan Negara yang diakibatkan”.
Menimbang, bahwa terhadap kerugian Negara sebesar Rp1.959.137.450,85 (Satu milyar sembilan ratus lima puluh sembilan juta seratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh rupiah delapan puluh lima sen), telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah Kabupaten Pulau Taliabu secara bertahap, yaitu :
Sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) oleh MUHAMMAD JAINAL ASHAR, berdasarkan Surat Tanda Setor (STS)/STS/1.02.01/PT/2018 tanggal 31 Desember 2018;
Sebesar Rp350.000.000,00 (Tiga ratus lima puluh juta rupiah) oleh RUSLI BANUN, berdasarkan Surat Tanda Setor (STS) 001/STS/10211/DINKES/ PT/2021 tanggal 30 April 2021;
Sebesar Rp350.000.000,00 (Tiga ratus lima puluh juta rupiah) oleh RUSLI BANUN, berdasarkan Surat Tanda Setor (STS) 002/STS/10211/DINKES/PT/ 2021 tanggal 30 Mei 2021;
Sebesar Rp900.000.000,00 (Sembilan ratus juta rupiah) oleh MUHAMMAD JAINAL ASHAR, berdasarkan Slip Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI yang sudah divalidasi tanggal 20 Agustus 2021;
Total seluruhnya sejumlah Rp2.100.000.000,00 (dua milyar seratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karena telah terjadi penyetoran ke Kas Daerah yang bertujuan untuk mengembalikan kerugian Negara, maka haruslah dikonversikan sebagai uang pengganti. Oleh karena kerugian Negara telah dipulihkan, sehingga kepada Terdakwa tidak dapat lagi dihukum untuk membayar uang pengganti. Selanjutnya terhadap pembayaran uang pengganti tersebut, terdapat kelebihan sebesar Rp140.862.549,15 (Seratus empat puluh juta delapan ratus enam puluh dua ribu lima ratus empat puluh sembilan rupiah lima belas sen). Oleh karena itu terhadap kelebihan pembayaran tersebut harus dikembalikan kepada saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR, dengan pertimbangan saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR sebagai pihak yang melakukan pembayaran dan melakukan pembayaran yang lebih besar;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan, yaitu berupa surat-surat yang diberi tanda urut nomor :
1 (satu) Eksemplar Foto Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulau Taliabu Nomor: 440/KPTS.02/DINKES. KB/PT/I/2016 Tanggal 04 Januari 2016;
1 (satu) Eksemplar Foto Copy Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2016;
………………………………
s/d nomor :
76 ………………………….…..
77. 1 (satu) Lembar Surat Keputusan NOKEP: 162/KW-XII/SDM/06/2016 Tentang Promosi dan Kenaikan PERSERO GRADE (PG), Kantor Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk;
terhadap barang bukti berupa surat tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 194 KUHAP jo. Pasal 46 KUHAP, maka harus dikembalikan kepada dari siapa barang tersebut disita, yang masing-masing akan disebutkan di dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa perlu dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;
Keadaan yang meringankan :
Kerugian keuangan Negara telah dipulihkan seluruhnya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan memiliki tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta peraturan yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ASWADI ADAM, S.T. Bin ADAM tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa MUHAMMAD ASWADI ADAM, S.T. Bin ADAM oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ASWADI ADAM, S.T. Bin ADAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara Bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD ASWADI ADAM, S.T. Bin ADAM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 6 (Enam) Bulan, dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) Bulan;
Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.959.137.450,85- (Satu milyar sembilan ratus lima puluh sembilan juta seratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh rupiah delapan puluh lima sen) yang diperhitungkan dari jumlah pembayaran kerugian negara yang disetorkan ke rekening Kas Negara Cq. Ke rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Pulau Taliabu dengan rincian:
Surat Tanda Setor (STS) /STS/1.02.01/PT/2018 tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Surat Tanda Setor (STS) 001/STS/10211/DINKES/PT/2021 tanggal 30 April 2021 sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
Surat Tanda Setor (STS) 002/STS/10211/DINKES/PT/2021 tanggal 30 Mei 2021 sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
Slip Tanda Bukti Penyetoran Bank BRI yang sudah divalidasi tanggal 20 Agustus 2021 sebesar Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah).
Total seluruhnya sejumlah Rp2.100.000.000,00 (dua milyar seratus juta rupiah);
Dengan demikian uang yang telah disetorkan tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa, sedangkan kelebihan pembayaran sebesar Rp140.862.549,15 (Seratus empat puluh juta delapan ratus enam puluh dua ribu lima ratus empat puluh sembilan rupiah lima belas sen), dikembalikan kepada saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR, S.E;
Menetapkan agar Terdakwa ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Eksemplar Foto Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulau Taliabu Nomor: 440/KPTS.02/ DINKES. KB/PT/I/2016 Tanggal 04 Januari 2016.
Dikembalikan kepada HAMID RAHIM, S.E.
1 (satu) Eksemplar Foto Copy Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2016.
Dikembalikan kepada SILVESTER STEVI WANDAN;
1 (satu) Bundel Foto Copy Daftar Paket Taliabu Tahun 2015 dan Tahun 2016.
Dikembalikan kepada Saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR, S.E.
1 (satu) Eksemplar foto copy Dokumen Kontrak Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulau Taliabu Nomor : 027/05/PL/SPJ/DK&KB-PT/2016 tanggal 10 November 2016.
1 (satu) Eksemplar foto copy Berita Acara Pembayaran 100% pekerjaan belanja jasa konsultan pengawas pembangunan puskesmas Sahu-Tikong dengan jumlah Rp133.000.000 (Seratus tiga puluh tiga juta rupiah) di lingkup Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016.
1 (satu) Eksemplar foto copy Berita Acara Pembayaran MC.1 (95%) Nomor : 168/ BAP-MC.1/PPK/DINKES-KB/PT/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016 pada pekerjaan Puskesmas Sahu-Tikong dengan nilai pembayaran sebesar Rp2.575.287.750,00 (dua milyar lima ratus tujuh puluh lima juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) Tahun Anggaran 2016.
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah pencairan Dana (SP2D) Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulau Taliabu Nomor : 2202/SP2D-LS/ 1.02.01/ PT/XII/2016 tanggal 29 Desember 2016.
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi foto copy pencairan/pemindahbukuan dari baki Rekening Kas Umum Daerah Kepada PT. WIDYA RAHMAT KARYA dengan nomor Rekening: 7679-01-000349-30-7 sesuai SP2D no. 2202/SP2D-LS/1.02.01/ PT/XII/ 2016 sebesar Rp2.274.808.799,00 (dua milyar dua ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh sembilan rupiah).
Dikembalikan kepada Saksi KURAISIYA MARSAOLY, S.Ag.
1 (satu) Eksemplar foto copy Surat Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor: 74/ KPTS.02/PT/2016 tanggal 29 Maret 2016;
1 (satu) Bundle foto copy Dokumen Hasil Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong Tahun 2016 Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana.
Dikembalikan kepada Saksi MARTONO, S.E.
1 (satu) rangkap foto copy Formulir BRILinks Mitra PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) BRI Unit Taliabu;
1 (satu) rangkap foto copy Permohonan Pengamanan/Blokir Pencairan Nomor: 440/704/DINKES-KB/PT/XII/2016 tanggal 22 Desember 2016;
1 (satu) rangkap foto copy Hasil Laporan Transaksi PT. WIDYA RAHMAT KARYA Nomor Rekening: 767901000349307.
Dikembalikan kepada Saksi FAHTIAR Y. FORINTI;
1 (satu) lembar Bilyet Giro PANIN BANK PT. WIDYA RAHMAT KARYA Cabang Permata Sari Nomor Rekening 7035008187.
Dikembalikan kepada Saksi ST. RABIAH MUIN Binti MUIN;
1 (satu) bundel Asli Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu;
1 (satu) bundel Asli Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2018;
1 (satu) bundel Rancangan Perda Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 6 Tahun 2016;
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 6 Tahun 2016.
Dikembalikan kepada LODOVICUS STENLY GAHARPUNG, S.I.Kom;
1 (satu) rangkap foto copy Dokumen Kontrak Penyedia PT. Mahoro Jaya Sakti Nomor: 027/05/PL/SPJ/DK&KB-PT/2016 tanggal 10 November 2016;
1 (satu) rangkap Informasi Tender LPSE Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2016.
Dikembalikan kepada SYAMSUDIN;
1 (satu) rangkap Copy Permohonan Pembayaran MC.1 (95%) Nomor 838/679/ DINKES-KB/PT/XII/2016;
Copy Rekapitulasi Kegiatan DAK Fisik TA 2016 yang mencapai Output 100 %;
1 (satu) lembar Asli Surat Nomor :900/505.9/DINKES/PT/2017 tanggal 2 Juni 2017 Perihal Penyampaian Tanggapan yang ditujukan kepada Tim Pemeriksaan LKPD Kabupaten Pulau Taliabu TA 2016 Di Bobong;
1 (rangkap) Asli Surat Nomor : 440/704/DINKES-KB/PT/XII/2016 tanggal 22 Desember 2016 perihal Permohonan Pengamanan/Blokir Pencairan yang ditujukan kepada Kepala BRI Unit Taliabu;
1 (satu) rangkap Copy Data Dinas Kesehatan Tahun 2016;
1 (rangkap) Asli Surat Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor :823.3/187/ kpts/ iv/2018 tanggal 16 April 2018 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil;
1 (satu) rangkap Asli Surat Bupati Pulau Taliabu Nomor :862/84/BUP/2017 tanggal 3 Juli 2017 perihal Sanksi yang ditujukan Para PPK Kabupaten Pulau Taliabu;
1 (satu) rangkap Asli Surat Bupati Pulau Taliabu Nomor :835/85/BUP/2017 tanggal 3 Juli 2017 perihal Surat Perintah yang ditujukan Para PPK SKPD Kabupaten Pulau Taliabu Di Bobong;
1 (satu) rangkap Copy Rekapan Temuan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2016 Pada Dinas Kesehatan Dan Keluarga Berencana;
1 (satu) rangkap Copy SPJ (Surat Pertanggungjawaban) Bendahara Pengeluaran Blan Agustus 2016 Dinas Kesehatan Dan KB Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016;
Foto Copy Aset Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) rangkap Asli Daftar Utang Bayar 2016 Dinas Kesehatan Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2017;
Asli Kwitansi pembayaran 100% Jasa Konsultasi Perencanaan Pembangunan Puskesmas Kontrak Nomor 027/03/SP/DINKES-KB/PT/2016 Tanggal 20 Mei 2016 dan BAP Nomor 192/BAP-100%/PPK/DINKES-KB/PT/XII/2016 Tanggal 19 Desember 2016 atas nama CV. GEOMETRIC KONSULTAN TEHNIK Pada Kegiatan Pembangunan Puskesmas Rp200,060,000 (dua ratus juta enam puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar Copy Daftar Realisasi Belanja Modal Tahun 2016 Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu;
1 (satu) lembar Asli Kwitansi Pembayaran MC.I 95 % Pembangunan Puskesmas Lokasi Desa Sahu Tikong sesuai kontrak Nomor 027/029/KONTRAK/DKKB-PT/2016 Tanggal 02 Agustus 2016 dan BAP Nomor 168/BAP-MC.1/PPK/DINKES-KB/PT/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016 CV. WIDYA RAHMAT KARYA Pada Kegiatan Pembangunan Puskesmas;
1 (satu) lembar foto copy Daftar Realisasi Pekerjaan Fisik Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2016 dan tahun 2017;
1 (satu) lembar Asli Surat Tanda Setor (STS) Nomor 001/STS/10211/ DINKES/PT/2021 tanggal 30 April 2021 Pengembalian Kekurangan Volume atas Pekerjaan Pembangunan Puskesmas di Sahu-Tikong Sesuai Kontrak Nomor 027/ 029/KONTRAK/DKKB-PT/2016 Tanggal 02 Agustus 2016 sejumlah Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar Asli Surat Tanda Setor (STS) Nomor 002/STS/10211/ DINKES/ PT/2021 tanggal 3 May 2021 Pengembalian Kekurangan Volume atas Pekerjaan Pembangunan Puskesmas di Sahu-Tikong Sesuai Kontrak Nomor 027/029/ KONTRAK/DKKB-PT/2016 Tanggal 02 Agustus 2016 sejumlah Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar foto copy Surat Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 440/344.1/DINKES/PT/VIII/2017 tanggal 16 Agustus 2017 Perihal Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan;
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran Belanja Langsung (SPP-LS) Nomor 049/SPP-LS/1.02.01/PT/2016 tanggal 24 Agustus 2016;
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 2435/SP2D-LS/1.02.01/PT/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016 Pembayaran 100 % Belanja Jasa Konsultan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Lokasi desa Dahu Tikong Kontrak Nomor :027 /03/PL/SPJ/DK & KB-PT/2016 Tanggal 14 Desember 2016 dan BAP Nomor 257/BA-MC/PPK/DINKES-KB/PT/XII/2016 tanggal 27 desember 2016 an. PT. MAHORO JAYASAKTI Pada Kegiatan Pembangunan Puskesmas;
1 (satu) lembar Kwitansi sejumlah Rp611.825.938,- (enam ratus sebelas juta delapan ratus dua puluh lima ribu Sembilan ratus tiga puluh delapan rupiah) tanggal 26 Agustus 2016 Uraian hendaklah memindahbukukan Dari Baki Rekening Kas Umum Daerah Kepada PT. WIDYA RAHMAT KARYA Dengan Nomor Rek: 7679-01-000349-30-7 Sesuai SP2D Nomor 0956/SP2D-LS/1.02.01/ PT/ VIII/2016;
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 0956/SP2D-LS/1.02.01/PT/VIII/2016 tanggal 26 Agustus 2016 Pembayaran uang muka 20 % Pada Pekerjaan Pembangunan sesuai SPK Nomor :027/029/KONTRAK/DKKB-PT/2016 Tanggal 02 Agustus 2016 dan BAP Nomor 061/BAP-UM/DINKES-KB/PT/ VIII/2016 Tanggal 15 Agustus 2016 an.PT.WIDYA RAHMAT KARYA pada Kegiatan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong;
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 2202/SP2D-LS/1.02.01/PT/XII/2016 tanggal 29 Desember 2016 sejumlah Rp. 2.575.287.750,- (dua milyar lima ratus tujuh puluh lima juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) untuk keperluan Pembayaran MC1 95% Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong seusai Kontrak Nomor 027/029/Kontrak/DKKB-PT/2016 tanggal 02 Agustus 2016 dan BAP Nomor 168/BAP-MC1/PPK/DINKES-KB/PT/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016 an. CV.Widya Rahmat Karya Pada kegiatan Pembangunan Puskesmas;
1 (satu) lembar foto copy Rekapan Kontrak Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2016;
1 (satu) rangkap foto copy Laporan Realisasi Pekerjaan Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2016;
1 (satu) rangkap foto copy Rekapitulasi Kegiatan DAK Fisik TA. 2016 yang telah mencapai Output 100%;
1 (satu) rangkap foto copy Laporan Realisasi Dana DAK 2016 berdasarkan Kontrak/SPK.
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 8 Juni 2018 sejumlah Rp631.561.559,00 (enam ratus tiga puluh satu juta lima ratus enam puluh satu ribu lima ratus lima puluh sembilan rupiah);
1 (satu) lembar Asli kwitansi pembayaran uang muka 30 % Pada Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong sesuai SPK Nomor 440/04/SP/ DINKES/ PT/2018 Tanggal 24 mei 2018 dan BAP Nomor 27/BAP-UM/PPK/DINKES/ PT/VI/2018 Tanggal 05 Juni 2018 pada Kegiatan Pembangunan Puskesmas an. CV. RUMAH KITA sejumlah Rp631.561.559 (enam ratus tiga puluh satu juta lima ratus enam puluh satu ribu lima ratus lima puluh sembilan rupiah);
1 (satu) rangkap Asli Permohonan Pembayaran Uang Muka (20%) Nomor 838/556/DINKES-KB/PT/VIII/2016 PT. WIDAY RAHMAT KARYA yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Dan KB Kabupaten Pulau Taliabu;
1 (satu) rangkap Asli Laporan Kegiatan Monitoring Dan Evaluasi Dalam Daerah Akhir Tahun Tahun Anggaran 2016.
Dikembalikan kepada NURMALASARI, S.Farm.Apt.
1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Inspektorat Daerah Kab. Pulau Taliabu Nomor: 780/61/ITDA-PT/IV/2016 tanggal 16 Agustus 2016;
1 (satu) rangkap Permohonan Pembayaran Uang Muka (20%) Nomor: 061/BAP-UM/PPK/DINKES-KB/PT/VIII/2016 tanggal 15 Agustus 2016 dalam paket pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinasa Kesehatan dan Keluarga Berencana Kab. Pulau Taliabu;
1 Eksemplar Surat Perjanjian (kontrak) Nomor: 027/029/KONTRAK/DKKB-PT/2016 tanggal 02 Agustus 2016 dalam paket pekerjaan Pembanguna Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana T.A. 2016;
1 lembar Surat Rekomendasi Inspektorat Daerah Kab. Pulau Taliabu Nomor: 85.5/ITDA-PT/VIII/2016 tanggal 22 Agustus 2016;
1 (satu) rangkap Permohonan Pembayaran Uang Muka (20%) Nomor: 440/544/ DINKES-KB/PT/VIII/2016 tanggal 5 Agustus 2016 atas paket pekerjaan jasa konsultasi perencanaan bangunan Puskesmas Sahu-Tikong T.A. 2016;
1 (satu) lembar kwitansi pencairan/pindah bukuan dari rekening khas buku daerah Kepada CV Widya Rahmat Karya Nomor: 2202/KW/CV.WRK/PT/XII/2016 tanggal 29 Desember 2016;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Kab. Pulau Taliabu Nomor: 2202/SP2D-LS/1.02.01/PT/XII/2016 tanggal 29 Desember 2016;
1 (satu) lembar kwitansi pencairan /pindah bukuan dari rekening khas buku daerah Kepada CV Geometric Konsultan Tehnik Nomor: 2390/KW/CV.BKT/PT/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Kab. Pulau Taliabu Nomor: 2390/SP2D-LS/1.02.01/PT/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016;
1 (satu) Bundel Arsip SP2D Bulan Juni T.A. 2018 BPKAD Kab. Pulau Taliabu.
Dikembalikan kepada RUSLAN;
1 (satu) lembar foto copy Susunan Kepengurusan PT. WIDYA RAHMA KARYA;
1 (satu) rangkap Asli Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. WIDYA RAHMAT KARYA Nomor: AHU-AH.01.03-0003722 tanggal 06 Januari 2021;
1 (satu) rangkap Asli eksemplar asli Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT. WIDYA RAHMAT KARYA Nomor AHU-AH.01.03-0205366 tanggal 30 April 2020;
1 (satu) rangkap Asli Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0045853.AH.01.02 Tahun 2019 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. WIDYA RAHMAT KARYA;
1 (satu) rangkap Asli Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0045853.AH.01.02 Tahun 2019 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. WIDYA RAHMAT KARYA;
1 (satu) rangkap Asli Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. WIDYA RAHMAT KARYA Nomor AHU-AH.01.03-0040564 tanggal 13 Januari 2017;
1 (satu) Asli Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. WIDYA RAHMAT KARYA Nomor AHU-AH.01.03-0025085 tanggal 22 Februari 2016;
1 (satu) rangkap Asli Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-00768.40.27.2014 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perseroan terbatas PT. WIDYA RAHMAT KARYA;
1 (satu) rangkap Asli AKTA Notaris LOLA ROSALINA, SH Nomor AKTA 08 tanggal 10 Februari 2012 Berita Acara Rapat PT. WIDYA RAHMAT KARYA;
1 (satu) rangkap Asli Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor C-20101 HT.01.01.TH.2004 tentang Pengesahan AKTA Pendirian Perseroan Terbatas;
1 (satu) rangkap rekening koran PT. WIDYA RAHMAT KARYA Bank Sulsebar Nomor Rekening 1310030000150568 atas nama NURLAELAH MUIN.
Dikembalikan kepada Saksi MUHADJIR YA’LA;
1 (satu) rangkap Berita Acara Pembayaran (100%) Nomor : 116/BAP/PPK/ DINKES/PT/XI/2018 tanggal 21 November 2018 Pekerjaan Belanja Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 12.PERENC.SPK/KPA/PP/ Dinkes PT/2018 tanggal 19 Maret 2018 dalam Paket Belanja.
Dikembalikan kepada Saksi HIDAYAT NGGIRI, S.T.;
1 (satu) Lembar Surat Keputusan NOKEP : 162/KW-XII/SDM/06/2016 Tentang Promosi dan Kenaikan PERSERO GRADE (PG), Kantor Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk.
Dikembalikan kepada Saksi TAUFIK, SS;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate pada hari Rabu tanggal 1 Februari 2023 oleh : Rudy Wibowo, S.H.,M.H sebagai Hakim Ketua Majelis, Budi Setiawan, S.H dan Samhadi, S.H. (Hakim Ad Hoc), masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 7 Februari 2023 oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh : Sista Rahitya, S.H, Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate dengan dihadiri oleh : Haryadi Eka Nugraha, S.H, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
Budi Setiawan, S.H. Rudy Wibowo, S.H.,M.H.
Samhadi, S.H.
Panitera Pengganti,
Sista Rahitya, S.H.