22/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tte
Putusan PN TERNATE Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tte
Plaintiffs / Applicants (3)
Filing or appealing side
Prosecutor (3)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MENGADILI ; Menyatakan Terdakwa Ir RAYMOND MARKUS SONDAKH Anak Dari Alm WDF SONDAKH tidak terbukti sebagaimana dalam dakwaan Primair ; Membebaskan oleh karenanya Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Ir RAYMOND MARKUS SONDAKH Anak Dari Alm WDF SONDAKH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama –sama” ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; Menetapkan Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 28.500.000,- (dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), jika terpidana tidak membayar uang pengganti selama 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ; Menetapkan Terdakwa untuk ditahan ; Menetapkan barang bukti berupa : Barang bukti nomor 01 sampai dengan nomor 77 digunakan dalam perkara MUHAMMAD ASWADI ADAM, S.T. Bin ADAM ; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
________P U T U S A N________
Nomor : 22 / Pid.Sus-TPK/ 2022 / PN.Tte
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Ternate yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama dengan pemeriksaan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Ir RAYMOND MARKUS SONDAKH Anak Dari Alm WDF SONDAKH ;
Tempat lahir : Manado ;
Umur / Tgl lahir : 61 Tahun / 02 April 1961 ;
Jenis Kelamin : Laki – laki ;
Kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Lingkungan I Rt. 000 Rw.001 Kelurahan Karombasan Selatan Kecamatan Wanea Kota Manado ;
Agama : Kristen ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Terdakwa tidak ditahan ;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasehat Hukum Irwanto Malik, SH., & Sulardi Buton, SH., advokat/Pengacara beralamat Jalan di Jalan Jerebusua , RT 003/RW 002, Kelurahan Tanah Tinggi Barat, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, berdasarkan surat Kuasa Khusus tanggal 24 Agustus 2022 terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Klas IA Ternate Nomor : 333/SK.HK.02/8/2022/PN Tte, tanggal 25 Agustus 2022 ;
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI KELAS I A TERNATE TERSEBUT;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I Ternate Nomor : 22/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Tte, tanggal 16 Agustus 2022 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 22/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Tte, tanggal 16 Agutus 2022 tentang Penetapan Hari Sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan Putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Ir RAYMOND MARKUS SONDAKH Anak Dari Alm WDF SONDAKH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa Ir RAYMOND MARKUS SONDAKH Anak Dari Alm WDF SONDAKH oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum
Menyatakan Terdakwa Ir RAYMOND MARKUS SONDAKH Anak Dari Alm WDF SONDAKH terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
Menjatuhkan Pidana Penjara kepada Terdakwa, selama 1 (satu) Tahun dan 9 (Sembilan) Bulan; dengan perintah agar terdakwa ditahan
Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp100.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, namun terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; …..
Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp116.072.727,00 (seratus enam belas juta tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) Bulan;
Menyatakan Barang bukti nomor 01 sampai dengan nomor 77 digunakan dalam perkara MUHAMMAD ASWADI ADAM, S.T. Bin ADAM;
Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Setelah mendengar pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa yang pokoknya menyatakan sebagai berikut : “membebaskan Terdakwa dari segala Tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari semua tuntutan hukum ;
Setelah mendengar pembelaan dari Terdakwa yang pokoknya menyatakan sebagai berikut : membebaskan terdakwa dari tuduhan yang ada ;
Setelah mendengar Replik dari Penuntut Umum terhadap pembelaan/pledooi Penasehat Hukum/terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut : tetap pada tuntutan ;
Setelah mendengar Duplik Penasehat Hukum/Terdakwa yang disampaikan secara lisan, yang pada pokoknya sebagai berikut : tetap pembelaan/Pleedoi ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum di dakwa berdasarkan Surat Dakwaan Subsidairtas sebagai berikut :
PRIMAIR ;
------ Bahwa Terdakwa Ir RAYMOND MARKUS SONDAKH anak dari Alm WDF SONDAKH selaku Pelaksana Konsultan Pengawas Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi HIDAYAT NGGIRI selaku (Honorer Dinas PU Kab Pulau Taliabu), pada suatu waktu sekitar bulan November tahun 2016 sampai dengan bulan Desember tahun 2016, atau setidak tidaknya pada tahun 2016 bertempat di Dinas Kesehatan Kab Pulau Taliabu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate (Pasal 5 Juncto Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang nomor 46 tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi) yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, MENYURUH MELAKUKAN, turut serta melakukan BEBERAPA perbuatan YAITU secara melawan hukum, SELAKU KONSULTAN PENGAWAS tidak berkapasitas selaku Konsultan Pengawas Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong Tahun 2016, tidak membuat laporan harian, mingguan dan bulanan secara tertulis kepada PPK, memerintahkan saksi HIDAYAT NGGIRI yang tidak berkapasitas selaku konsultan pengawas untuk mengirimkan foto dan melaporkan secara lisan perkembangan Pekerjaan fisik, tanpa membuat laporan pelaksanaan pekerjaan secara tertulis kepada PPK, memerintahkan saksi HIDAYAT NGGIRI membuat dokumen tidak benar berupa rician bukti penggunaan biaya personil dan non personil pekerjaan pengawasan Pembangunan Pekerjaan Puskesmas Sahu-Tikong, membuat dan menyampaikan surat permohonan pembayaran 100% pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong Nomor 29/MJS-SP/PWS/XII/2016 Tanggal 23 Desember 2016 yang bertanda tangan IGA DEBRA M MAKAINAS, Bsc (Direktur PT. MAHORO JAYA SAKTI). (bertentangan dengan Pasal 6 Huruf g, Pasal 19 Ayat 1 Huruf b dan Huruf I, Pasal 86 ayat 5 dan 6, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Surat Perjanjian/Kontrak Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong Nomor 027/05/PL/SPJ/DK&KB-PT/2016 Tanggal 10 November 2016). melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sETIDAK-TIDAKNYA SEBESAR RP114.572.727,00 (seratus empat belas juta lima ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah) atau orang lain YAITU saksi HIDAYAT NGGIRI (Honorer Dinas PU Kab Pulau Taliabu) setidak-tidaknya sebesar Rp1.500.000,-- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp116.072.727,00- (Seratus Enam Belas Juta Tujuh Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana hasil penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Maluku Utara Nomor: SR-470/PW33/5/2021 Tangal 30 Desember 2021. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
PENGANGGARAN
Pada tanggal 31 Desember 2015, Dinas Kesehatan Dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulau Taliabu mendapatkan anggaran kegiatan pembangunan Puskesmas Sahu Tikong sebesar Rp3.777.675.000,00 yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Nomor 1.02.01.25.001.5.2 yang didalmnya terdapat 3 kegiatan ya
-
Perencanaan : Rp206.055.000,00 Pengawasan : Rp137.370.000,00 Pembangunan (fisik) : Rp3.434.250.000,00 Jumlah : Rp3.777.675.000,00
PERENCANAAN ;
Pada tanggal 20 Mei 2016, saksi KURAISYA MARSAOLY, S.Ag. (Plt. Kepala Dinas Kesehatan/PPK) dengan saudara YANUAR PUTRA CHANDRA N. (Direktur CV. Geomteric Konsultan Teknik) menandatangani Surat Perjanjian/Kontrak Nomor 027/03/SP/DINKES-KB Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong dengan nilai kontrak sebesar Rp200.060.000,00 dengan jangka waktu selama 60 hari kalender (tanggal 20 Mei s/d 18 Juli 2016).
Bahwa hasil pekerjaan perencanaan berupa:
Gambar Rencana Kerja
Spesifikasi Tekhnis
Daftar Kuantitas dan Harga Perkiraan sendiri (HPS)
Pada tanggal 29 Desember 2016, Bendahara Umum Daerah Kabupaten Pulau Taliabu menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 200/SPM-LS/1.02.01/PT/2016 untuk pembayaran 100% jasa Konsultasi Perencanaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong kepada CV. Geometric Konsultan Teknik melalui rekening nomor 7679-01-000088309 sebesar Rp200.060.000,00 dengan rincian :
-
-
Nomor Uraian Nilai (Rp) 1. Nilai SP2D Bruto 200.060.000,00 2. PPN (18.187.273,00) 3. PPh Pasal 4 Ayat 2 (7.274.909,00) 4. Nilai SP2D Netto 174.597.818,00
-
PEKERJAAN FISIK ;
Pemilihan Penyedia Pekerjaan Fisik
Pada akhir Juni 2016, saksi KURAISIYA MARSAOLY, S.Ag menyampaikan surat Permintaan pelelangan beserta DPA dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada saksi MARTONO, saksi ARJADIN MAUNDU, saksi MUNAWIR JALALUDIN (Pokja Pekerjaan Konstruksi) untuk segera melakukan pelelangan
Bahwa pada tanggal 1 Juli 2016, saksi MARTONO, saksi ARJADIN MAUNDU dan saksi MUNAWIR JALALUDIN mengupload pengumuman dan dokumen Pelelangan Umum dengan Pascakualifikasi Nomor 21.DOK/POKJA-KONSTRUKSI/PT/2016 Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulau Taliabu pada aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Kabupaten Pulau Taliabu
Bahwa nilai pagu anggaran/HPS sebesar Rp3.434.250.000,00 dengan jadwal pelelangan sebagai berikut:
Pada bulan Juli 2016, saksi RUSLI BANUN yang tidak berkapasitas sebagai penyedia menghubungi saksi ASWADI ADAM, (berkas perkara terpisah/splitsing) yang merupakan rekan kerjasama (konsorsium) tahun 2015 beberapa paket pekerjaan di Kabupaten Pulau Taliabu untuk mengikuti pelelangan pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong dan setelah ada kesepakatan antara saksi RUSLI BANUN dan saksi ASWADI ADAM untuk mengikuti lelang tersebut selanjutnya saksi RUSLI BANUN menghubungi saksi DUDUNG SETIYADI (perantara peminjaman perusahaan) untuk dicarikan perusahaan yang digunakan untuk mengikuti pelelangan dan sekaligus meminta di buatkan dokumen penawaran.
Bahwa atas permintaan saksi RUSLI BANUN kemudian saksi SAKSI DUDUNG SETIYADI menghubungi saksi MUHADJIR YA’LA (Mantan Direktur PT. WIDYA RAHMAT KARYA tahun 2004 s/d 2012) dan saksi NURLAELA MUIN (istri saksi MUHADJIR YA’LA) untuk memakai PT. WIDYA RAHMAT KARYA dalam Pelelangan Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong.bahwa atas permintaan saksi DUDUNG SETIYADI kemudian saksi MUHADJIR YA’LA memberikan kuasa secara lisan serta dokumen administrasi PT. WIDYA RAHMAT KARYA kepada saksi DUDUNG SETIYADI.
Pada bulan Juli 2016, atas permintaan saksi RUSLI BANUN kemudian saksi DUDUNG SETIYADI membuat Surat Penawaran mengikuti pelelangan Nomor 054/SP/wrk.pt-makasar/VII/2016 tanggal 12 Juni 2016 dengan nilai Rp3.421.049.000,00 dan Surat Penawaran tersebut dilampiri dengan persayaratan sebagai berikut:
| No | Tahapan | Mulai | Akhir |
| 1 | Pengumuman Pascakualifikasi | 1 Juli 2016 | 8 Juli 2016 |
| 2 | Download Dokumen Pemilihan | 1 Juli 2016 | 8 Juli 2016 |
| 3 | Pemberian Penjelasan | 5 Juli 2016 | 5 Juli 2016 |
| 4 | Upload Dokumen Penawaran | 11 Juli 2016 | 12 Juli 2016 |
| 5 | Pembukaan Dokumen penawaran | 12 Juli 2016 | 12 Juli 2016 |
| 6 | Evaluasi Penawaran | 12 Juli 2016 | 28 Juli 2016 |
Daftar Kuantitas dan Harga
Rekapitulasi Rencana Anggaran dan Biaya
Dokumen Penawaran Teknis yang terdiri dari:
Metode Pelaksanaan
Jadwal Waktu Pelaksanaan
Daftar Personil Inti:
Jenis, Kapasitas, Komposisi, dan jumlah peralatan utama minimal yang dibutuhkan
Spesifikasi Teknis
Bagian pekerjaan yang akan disubkontrakan, apabila ada
| No | Nama | Jabatan | Keahlian |
| 1 | I Made Sulaiman | Tenaga Ahli | Ahli Teknik Bangunan Gedung |
| 2 | Armina Mointi | Tenaga Teknis | Ahli Teknik Bangunan Gedung |
| 3 | Samuel, Amd | Pelaksana | Pelaksana Bangunan Gedung |
| 4 | Afandi | Pelaksana | Juru Ukur Kunatitas Bangunan |
| 5 | Apriani | Administrasi | Administrasi |
Dokumentasi Kualifikasi.
Bahwa saksi DUDUNG SETIYADI menandatangani seluruh dokumen penawaran dan lampirannya dengan cara memindai (scan) tanda tangan ST. Rabiah Muin yang ada pada dokumen perusahaan yang telah diberikan oleh saksi MUHADJIR YA’LA kemudian saksi DUDUNG SETIYADI mengupload Surat Penawaran, sedangkan saksi MUHADJIR YA’LA mngupload dokumen persyaratan dan kualifikasi PT. WIDYA RAHMAT KARYA ke SPSE Kabupaten Pulau Taliabu. bahwa saksi RUSLI BANUN memberikan imbalan sejumlah Rp2.000.000 keopada saksi DUDUNG SETIYADI atas jasa peminjaman perusahaan dan membuat dokumen penawaran.
Bahwa pada tanggal 28 Juli 2016 saksi MARTONO, saksi ARJADIN MAUNDU dan saksi MUNAWIR JALALUDIN (Pokja Pekerjaan Konstruksi) melakukan evaluasi penawaran sesuai dengan Berita Acara Hasil Evaluasi penawaran Nomor 21/BA-EVA.PNWRN/POKJA-KONSTRUKSI/PT/2016 sebagai berikut:
Dari 22 Perusahaan yang mendaftar terdapat 3 perusahaan yang memasukan penawaran, dengan hasil koreksi aritmatik sebagai berikut:
Hasil Evaluasi Administrasi PT. Bukaka Tudu Bakid, PT Nduga Bia Taliabu dan PT. Widya Rahmat Karya dinyatakan memenuhi syarat.
Hasil Evaluasi Teknis PT. WIDYA RAHMAT KARYA dinyatakan memenuhi syarat, sedangkan PT. BUKAKA TUDU BAKID dinyatakan tidak memenuhi syarat, karena metode pelaksanaan pekerjaan tidak lengkap dan PT. NDUGA BIA TALIABU dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak ada Sarjana Arsitektur dalam penilaian personil inti.
Hasil Evaluasi harga atas penawaran PT. WIDYA RAHMAT KARYA dari Nilai Penawaran Rp3.421.049.000,00 terkoreksi menjadi Rp3.433.717.000,00 atau 99,98 % dari nilai HPS.
| No | Nama Perusahaan | Nilai Penawaran (Rp) | Harga Penawaran Terkoreksi (Rp) |
| 1 | PT. Bukaka Tudu Bakid | 3.298.599.000,00 | 3.328.694.000,00 |
| 2 | PT. Nduga Bia Taliabu | 3.384.926.000,00 | 3.402.878.000,00 |
| 3 | PT. Widya Rahmat Karya | 3.421.049.000,00 | 3.433.717.000,00 |
Pada tanggal 29 Juli 2016, saksi MARTONO, saksi ARJADIN MAUNDU dan saksi MUNAWIR JALALUDIN melakukan pembuktian kualifikasi kepada PT. WIDYA RAHMAT KARYA. dan dari PT. WIDYA RAHMAT KARYA dihadiri oleh saksi DUDUNG SETIYADI dengan membawa dokuemn asli PT. WIDYA RAHMAT KARYA yang diperoleh dari saksi MUHADJIR YA’LA.
Bahwa sesuai dengan dokumen Hasil Pembuktian Kualifikasi PT. WIDYA RAHMAT KARYA dinyatakan telah memenuhi syarat kualifikasi dengan adanya check list pada item dokumen kualifikasi yang dibawa oleh saksi DUDUNG SETIYADI yaitu sebagai berikut:
Akta Pendirian Badan Usaha/Akta Perubahan
Sertifikat Badan Usaha (SBU)
Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
SPT Tahunan, Laporan Bulanan (3 bulan terakhir)
Surat Keteragan Fiskal Tahun Terakhir
Bukti Personil inti (Ijazah/SKA/SKT yang disyaratakan)
Rekaman pengalaman Perushaan (Kontrak/SPMK)
Bahwa walaupun pembuktian kualifikasi dihadiri oleh saksi DUDUNG SETIYADI namun dalam dokumen Hasil pembuktian Kualifikasi tertulis nama ST. RABIAH MUIN selaku Direktris PT. WIDYA RAHMAT KARYA dengan stempel dan tanda tangan. Selanjutnya saksi MARTONO, saksi ARJADIN MAUNDU dan saksi MUNAWIR JALALUDIN menetapkan PT. WIDYA RAHMAT KARYAsebagai Calon Pemenang Lelang.
Pada tanggal 2 Agustus 2016, saksi KURAISYA MARSAOLY selaku Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu menandatangani Surat Penunjukkan Penyedia Barang Dan Jasa (SPPBJ) Nomor: 027/029/SPPBJ/DKKB-PT/VII/2016 yang menunjuk PT. WIDYA RAHMAT KARYA untuk mengerjakan Paket Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong Tahun 2016.
Pelaksanaan Pekerjaan Fisik ;
Pada tanggal 2 Agustus 2016, saksi KURAISYA MARSAOLY dan saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR yang merupakan karyawan konsorsium dan tenaga administrasi saksi ASWADI ADAM dan saksi RUSLI BANUN menandatangani dokumen sebagai berikut:
Surat Perjanjian/Kontrak Nomor 027/029/KONTRAK/DKKB-PT/2016 Pembangunana Puskesmas Sahu-Tikong dengan nilai sebesar Rp3.433.717.000,00
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 027/029/SPMK/DKKB-PT/VII/2016 dengan jangka waktu pelaksanaan 120 hari kalender (2 Agustus s/d 29 November 2016).
Bahwa saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR menandatangani Surat Perjanjian/Kontrak dan SPMK pada nama saksi ST. RABIAH MUIN (Direktur PT. WIDYA RAHMAT KARYA) dan memberi stempel PT. WIDYA RAHMAT KARYA diatas tanda tangan saksi ST. RABIAH MUIN.
Bahwa saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR menandatangani dokumen Surat Perjanjian/Kontrak atas nama saksi ST. RABIAH MUIN dan membuat serta membubuhkan stempel PT. WIDYA RAHMAT KARYA Pada Dokumen Surat Perjanjian/Kontrak atas arahan dan perintah dari saksi MUHAMMAD ASWADI ADAM dan saksi RUSLI BANUN.
Bahwa setelah saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR menandatangani dokumen Surat Perjanjian/Kontrak kemudian saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR mengantar dokumen tersebut ke kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Pukau Taliabu untuk ditandatangani oleh saksi KURAISYA MARSAOLY.
Bahwa saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR memperoleh upah sebesar Rp3.500.000,00 setiap bulan dari saksi ASWADI ADAM dan sakasi RUSLI BANUN dalam pengurusan kontrak-kontrak pekerjaan yang dimenangkan oleh saksi MUHAMMAD ASWADI ADAM dan saksi RUSLI BANUN.
Pada tanggal 3 Agustus 2016, saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR menyampaikan Jaminan Pelaksanaan PT. WIDYA RAHMAT KARYA Nomor SBD 2016 30.00 1 001329691 dari Jamkrindo dengan nilai jaminan sebesar Rp171.685.850,00 Surat Jaminan Berlaku selama 120 hari (2 Agustus s/d 29 November 2016).
Bahwa pada bulan September 2016 saksi MUHAMMAD ASWADI ADAM dan saksi RUSLI BANUN mulai melaksanakan pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong dengan pembagian tugas sebagai berikut:
Saksi MUHAMMAD ASWADI ADAM memberikan modal dana kepada saksi RUSLI BANUN untuk pembelian material dan pembayaran tukang.
Saksi RUSLI BANUN mengatur pekerjaan di lapangan serta menyiapkan tukang dan bahan material dengan meminta bantuan saksi AGUS ANWAR SADAT sebagai mandor di lokasi pekerjaan yang bertugas memebeli bahan material dan membayar tukang.
Saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR mengurus administrasi Surat Perjanjian/Kontrak dan administrasi pencairan dana.
Bahwa personil yang melaksanakan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan personil yang tercantum dalam dokumen penawaran yaitu I Made Sulaiman (Ahli Teknik Bangunan Gedung), Armina Mointi (Ahli Teknik Bangunan Gedung), Samuel, Amd (Pelaksana Bangunan Gedung), Afandi (Juru Ukur Kuantitas Bangunan) dan Apriani (Administrasi).
Pada awal pekerjaan saksi RUSLI BANUN menyampaikan kebutuhan dana untuk operasional Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong kepada saksi MUHAMMAD ASWADI ADAM beserta rincian kebutuhan dana dan saksi MUHAMMAD ASWADI ADAM mentransfer dana Ke rekening BRI saksi RUSLI BANUN.
Pada awal pertengahan pelaksanaan pekerjaan, saksi MUHAMMAD ASWADI ADAM tidak memberikan dana lagi kepada saksi RUSLI BANUAN sehingga pekerjaan terambat dan tidak selesai sesuai dengan Renacan Anggaran Biaya (RAB) yang disusun dalam Surat Perjanjian/Kontrak.
Bahwa saksi RUSLI BANUN dan saksi AGUS ANWAR SADAT Tidak pernah membuat Laporan Kemajuan pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong baik Laporan Harian, Mingguan maupun Laporan Bulanan. Dan saksi AGUS ANWAR SADAT hanya menyampaikan progress secara lisan kepada saksi RUSLI BANUN dan saksi KURAISYA MARSAOLY.
Bahwa sampai dengan Bulan November 2016 pekerjaan belum selesai, namun saksi AGUS ANWAR SADAT menyampaikan kepada saksi KURAISYA MARSAOLY bahwa pekerjaan berjalan dengan baik dan hampir selesai.
PENCAIRAN UANG MUKA 20% ;
Pada tanggal 15 Agustus 2016, saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR mengantar dokumen pencairan berupa Surat Permintaan Pencairan Uang Muka 20 % Nomor 05/WK/VIII/2016, Surat Perjanjian/Kontrak dan Rencana Kerja Penggunaan Uang Muka 20 % ke Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu yang dilengkapi dengan:
Surat Jaminan Uang Muka Nomor SBD 2016 30.00 1 00132766 tanggal 3 Agustus 2016 senilai Rp686.743.400,00;
Rekening BRI 7679 01 000349 30 7 atas nama PT. WIDYA RAHMAT KARYA.
Bahwa saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR menerima Surat Permohonan pembayaran Uang Muka dan Rencana Kerja Penggunaan Uang Muka dari saksi RUSLI BANUN.
Bahwa atas perintah saksi MUHAMMAD ASWADI ADAM dans aksi RUSLI BANUN, saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR membuka Rekening BRI 7679-01-000349-30-7 atas nama PT. WIDYA RAHMAT KARYA untuk pekerjaan Proyek Kantor Camat Taliabu Barat Tahun 2016 dan Proyek Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong.
Bahwa pada saat pembukaan rekening Giro tersebut saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR bertemu dengan terdakwa di Bank BRI Unit Taliabu dan saksi menyampaikan kepada terdakwa bahwa terdakwa membuka rekening PT. WIDYA RAHMAT KARYA atas perintah saksi MUHAMMAD ASWADI ADAM, selanjutnya terdakwa menyetujui pembukkan rekening tersebut meskipun tidak sesuai dengan prosedur yaitu tanpa dihadiri oleh saksi ST. RABIAH selaku Direktur Utama PT. WIDYA RAHMAT KARYA dan tanpa adanya Surat Kuasa dari Direktur PT. WIDYA RAHMAT KARYA.
Pada tanggal 15 Agustus 2016, saksi KURAISYA MARSAOLY dan saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR menandatangani Berita Acara Pembayaran Uang Muka 20 % Nomor 061/BAP-UM/PPK/Dinkes-KB/PT/VIII/2016 pada nama saksi ST. RABIAH MUIN.
Pada tanggal 16 Agustus 2016, Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor 780/61/ITDA-PT/IV/2016 yang ditandatangani oleh saudara ANDARIAS BARUNGGU (Kepala Sub Bagian Penyusunan Program) sesuai Surat Permohonan Pembayaran, Surat Perjanjian/Kontrak dan Berita Acara Pembayaran Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong.
Pada tanggal 26 AGustus 2016, saksi ARWIN TAMIMI (Bendahara Umum daerah) menerbitkan SP2D Nomor 0956/SP2D-LS/1.02.01/PT/VIII/2016 untuk pembayaran uang muka 20 % Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong sebesar Rp686.743.400,00 ke Rekening BRI 7679-01-000349-30-7 atas nama PT. WIDYA RAHMAT KARYA dengan rincian:
Bahwa setelah uang masuk ke Rekening BRI atas nama PT. WIDYA RAHMAT KARYA, kemudian saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR menarik secara tunai dari Rekening Giro 7679-01-000349-30-7 dan melakukan setoran tunai ke Rekening saksi MUHAMMAD ASWADI ADAM. Tanpa sepengetahuan dan seijin serta Surat Kuasa dari saksi ST. RABIAH MUIN selaku Direktur Utama PT. WIDYA RAHMAT KARYA.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi ST. RABIAH MUIN, saksi MUHADJIR YA’LA dan saksi NURLAELA MUIN menranghkan bahwa PT. WIDYA RAHMAT KARYA tidak memiliki rekening Giro Nomor Rekening 7679-01-000349-30-7 pada Bank BRI akan tetapi PT. WIDYA RAHMAT KARYA hanya memiliki 2 rekening yaitu rekening pada Bank Sulselbar dan rekening pada Panin Bank.
| No | Keterangan | Uang Muka 20 % (Rp) |
| 1 | Nilai SP2D | 686.743.400,00 |
| 2 | PPN | (62.431.218,00) |
| 3 | PPh 22 | (12.486.244,00) |
| Netto | 611.825.938,00 |
PENCAIRAN SERTIFIKAT BULANAN (MC.1) 95 % ;
Pada tanggal 14 Desember 2016, saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR mengajukan Surat Permohonan Pembayaran MC.1 95 % PT. WIDYA RAHMAT KARYA Nomor 09/PT/XII/2016 kepada saksi KURAISYA MARSAOLY dan saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR bertandatangan pada nama ST. RABIAH MUIN. dan dilampiri dengan:
Laporan kemajuan Prestasi Pekerjaan (sampai dengan bulan November 2016) dengan bobot reaslisasi kemajuan fisik pekerjaan 100 % dengan nilai Rp3.433.717.000,00 yang ditandatangani oleh saksi KURAISYA MARSAOLY dan saksi ST. RABIAH MUIN.
Rekapitulasi Sertifikat Bulanan (sampai dengan bulan November 2016) dengan persentase kemajuan pekerjaan 100 % dan nilai yang diajukan sebesar Rp2.575.287.750,00 (termasuk pajak), bertanda tangan ST. RABIAH MUIN. Bahwa nilai Rp2.575.287.750,00 merupakan nilai kemajuan perstasi pekerjaan Rp3.433.717.000,00 dikurangi dengan potongan pengembalian uang muka 20 % dan retensi 5 % sebesar Rp858.429.250,00.
Bahwa Laporan Kemajuan Prestasi pekerjaan dan Rekapitualsi Sertifikat Bulanan dari PT. WIDYA RAHMAT KARYA dibuat oleh saksi RUSLI BANUN dan tidak disertai dengan Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan.
Bahwa saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR bersedia diblokir proses pencairannya jika pekerjaan belum selesai sesuai dengan Surat Perjanjian/Kontrak dan saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR menyatakan sanggup menyelsaikan pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong. Dan saksi AGUS ANWAR SADAT memberitahukan kepada saksi KURAISYA MARSAOLY bahwa Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong Hampir Selesai
Bahwa pada bulan Desember 2016 dibuat Surat Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan yang ditandatangani oleh saksi HAMID RAHIM (Ketua PPHP), saksi MA’RIFAH KUMALSARI CHATIB (Sekretaris Tim PPHP) dan tidak ditandatangani oleh saksi JUMAWATY DAENG LILA karena tidak ikut memeriksa ke lapangan dan tidak aktif selaku anggota Tim PPHP.
Pada bulan desember 2016 saksi KURAISYA MARSAOLY dan saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR menandatangani berita acara pembayaran MC.1 (95%) Nomor 168/BAP-MC.1/PPK/DINKES-KB/PT/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016, Saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR menandatangani pada nama saksi ST. RABIAH MUIN (Direktur Utama PT. WIDYA RAHMAT KARYA).
Bahwa pada tanggal 22 Desember 2016 saksi KURAISYA MARSAOLY menyampaikan surat permohonan pengamanan/blokir pencairan Nomor 440/704/DINKES-KB/PT/XII/2016 kepada terdakwa selaku Kepala BRI Unit Taliabu.
Bahwa terdakwa tidak mempertimbangkan dan tidak membuat surat balasan terkait dengan surat permohonan pemblokiran yang diajukan oleh PPK selaku pengguna anggaran dan pengendali kegiatan.
Bahwa pada tanggal 29 Desember 2016, saksi ARWIN TAMIMI (Bendahara Umum Daerah) menerbitkan SP2D Nomor 2202/SP2D-LS/1.02.01/PT/XII/2016 sebesar Rp2.575.287.750 untuk pembayaran MC.1 95% Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong Tahuna Anggaran 2016 ke Rekening BRI Nomor 7679-01-000349-30-7 atas nama PT. WIDYA RAHMAT KARYA.
Bahwa pada tanggal 31 Desember 2016 terdakwa tetap memerintahkan Saudari CAHYANI dan JULIANTI selaku Teler BRI Unit Taliabu untuk memvalidasi SP2D Nomor 2202/SP2D-LS/1.02.01/PT/XII/2016 dana Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong Tahuna Anggaran 2016 sebesar Rp2.575.287.750 untuk pembayaran MC.1 95% Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong ke Rekening BRI Nomor 7679-01-000349-30-7 atas nama PT. WIDYA RAHMAT KARYA.
Bahwa pembayaran uang muka 20% dan MC.1 95% telah diterima oleh PT. WIDYA RAHMAT KARYA pada Kegiatan Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong selurunya sebesar Rp.2.886.634.737,00 dengan rincian sebagai berikut :
-
No Keterangan Uang Muka 20%
(Rp)
MC.1 95% (Rp) Jumlah
(Rp)
1 Nilai SP2D 686.743.400,00 2.575.287.750,00 3.262.031.050,00 2 PPN (62.431.218,00) (234.117.068,00) (296.548.286,00) 3 PPh 22/4 (12.486.244,00) (46.823.414,00) (59.309.658,00) 4 Galian C 0,00 (19.538.469,00) (19.538.469,00) Netto 611.825.938,00 2.274.808.799,00 2.886.634.737,00
Bahwa hasil pemeriksaan Ahli Teknik JAMALUN TOGUBU, ST., M. Eng Bin HAJI SANIF dilapangan:
Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong
Pekerjaan persiapan = 0,92%
Pekerjaan galian, urugan dan fondasi = 7.63%
Pekerjaan sloof, kolom dan lantai beton = 3,83%
Pekerjaan balok dan plat = 1.70%
Pekerjaan dinding dan plesteran = 10,93%
Pekerjaan kusen dan kaca = 0,20%
Pekrjaan septick tank dan pesresapan = 0.17%
Pekerjaan saluran dan rambat beton keliling bangunan = 0.15%
Pekerjaan Pembangunan Pagar Cor Halaman
Pekerjaan persiapan = 0,33%
Pekerjaan galian, urugan dan fondasi = 3,84%
Ahli menerangkan bahwa Bobot Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong yang telah di laksanakan sebesar 29.71% dan bobot pekerjaan yang belum dilaksanakan adalah sebesar 70.29%.
Ahli menyimpulkan bahwa Pembangunan Puskesmas yang telah dianggarkan melalui Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kab Pulau Taliabu sebesar Rp3.433.717.000,00 secara tehnis dan fungsi bangunan tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan oleh masyarakat
PEKERJAAN PENGAWASAN ;
Pemilihan Penyedia Pekerjaan Pengawasan ;
Pada tanggal 1 November 2016, Pokja Jasa Konsultansi Dan Jasa Lainnya (Pokja Jasa Konsultansi) menerbitkan Berita Acara Seleksi Gagal Pekerjaan Belanja Jasa Konsultan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Nomor 027/05/BASG/PBJKL/ULP/2016 yang ditandatangani oleh saksi LA ODE MUSLIMIN NAPA, saksi JAKRI, dan saksi BASTIAN yang disebabkan karena tidak ada penyedia yang memasukkan penawaran.
Bahwa Proses Pelelangan dan penunjukkan Langsung Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong di Kota Luwuk Kabupaten Banggai, karena di Kota Bobong belum ada jaringan internet dan di Kota Luwuk sudah tersedia jaringan internet.
Bahwa pekerjaan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong telah dilakukan dua kali pembukaan dokumen penawaran namun tidak ada penyedia yang memasukkan penawaran oleh karena itu dilakukan mekanisme penunjukkan langsung.
Bahwa akibat pelelangan dilaksanakan dua kali dan tidak ada yang memasukan dokumen penawaran mengakibatkan pelaksanaan pekerjaan pengawasan terlambat dan tidak bersamaan dengan pekerjaan fisik.
Bahwa surat persetujuan penunjukan langsung pekerjaan pengawasan Pembangunan Puskesmas Sahu –Tikong kepada PT. MAHORO JAYA SAKTI dengan Nomor 027/05/SPPL/DKKB-PT/2016 dari saksi KURAISYA MARSAOLY (Selaku Kepala Dinas Kesehatan Kab Pulau Taliabu), Pokja barang jasa konsultan dan jasa lainnya ULP Kab Pulau Taliabu namun surat tersebut tidak ditanda tangani oleh saksi KURAISYA MARSAOLY, walaupun tidak ada persetujuan secara langsung dari saksi KURAISYA MARSAOLY.
Bahwa Pokja Jasa Konsultansi meminta bantuan kepada saksi HIDAYAT NGGIRI untuk dicarikan perusahaan yang dapat melaksanakan pekerjaan pengawasan kemudian saksi HIDAYAT NGGIRI menginformasikan kepada terdakwa (Pelaksana Konsultan Pengawas) akan adanya pekerjaan pengawasan pada Dinas Kesehatan dan KB Kab Pulau Taliabu dan minta dicarikan perusahaan yang dapat melaksanakan pekerjaan tersebut.
Bahwa saksi LA ODE MUSLIMIN NAPA (Ketua Pokja Jasa Konsultansi) menghubungi terdakwa melalui telepon untuk menyampaikan adanya undangan penunjukan langsung pekerjaan Pengawasan kepada PT. MAHORO JAYA SAKTI yang sebelumnya sudah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan dan KB melalui saksi JAKRI (Staf Dinas Kesehatan/Sekretaris Pokja Pengawasan)
Pada tanggal 7 November 2016, saksi LA ODE MUSLIMIN NAPA, saksi JAKRI, dan saksi BASTIAN (Pokja Jasa Konsultansi) menyampaikan undangan Pengadaan Langsung Nomor 05.JK/UND/PBJKL/ULP-PT/2016 kepada PT. MAHORO JAYA SAKTI, melalui terdakwa dengan HPS sebesar Rp137.360.000,00 dan jadwal pelaksanaan sbagai berikut :
Bahwa pada tanggal 7 November 2016, PT. MAHORO JAYA SAKTI menyampaikan Surat Penawaran Pekerjaan Belanja Jasa Konsultan Pengawas Puskesmas Nomor 28/MJS-SP/PWS/XII/2016 dengan Nialai Penawaran Rp133.000.000,00 yang di tandatangani oleh Saudara IGA DEBRA MAKAINAS (Direktur PT. MAHORO JAYA SAKTI) dalam Dokumen tersebut terlampir:
Dokumen Penawaran Teknis
Data Pengalaman Perusahaan
Pendekatan dan Metodologi
Kualifikasi Tenaga Ahli
Ir. Indradjaja Makainas (Team Leader/Ahli Arsitektur)
Feki Korto, ST (Teknik Bangunan)
Winda Miradiana, ST (Tenaga Ahli)
Dokumen Penawaran Biaya
Rekapitulasi Penawaran Biaya
Rincian Biaya Langsung Personil
Rincian Biaya Langsung Non Personil
Pada tanggal 7 sd 9 November 2016, Sdr. LAODE MUSLIMIN NAPA, Sdr. JAKRI dan Sdr. Bastian (Ketua, Sekretaris dan Anggota Jasa Konsultansi) evaluasi atas dokumen penawaran PT. MAHORO JAYA SAKTI, kemudian dibuat dokumen sebagai berikut:
Berita Acara Evaluasi dan Pembuktian Kualifikasi Nomor 027/05/BAEK/ULP-PT/2016 tanggal 7 November 2019 PT. MAHORO JAYA SAKTI dinyatakan lulus.
Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor: 05.JK/BAHEP/PBJK/ULP-PT/2016 tanggal 8 November 2016. PT. MAHORO JAYA SAKTI dinyatakan memenuhi syarat administrasi, lulus evaluasi teknis dan harga, harga satuan tidak ditimpang dan harga penawaran dinyatakan wajar.
Berita Acara Kualifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya Nomor: 05.JK/BAKNTB/PBJK/ULP-PT/2016 tanggal 9 November 2016. Dalam Dokumen Berita Acara Klrifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya tersebut, pihak calon penyedia tertulis Direktur IGA DEBRA M MAKAINAS, namun tidak bertanda tangan.
Bahwa Terdakwa hadir pada saat proses klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong tahun 2016. Serta terdakwa juga menyerahkan dokumen penawaran PT. MAHORO JAYA SAKTI.
Pada tanggal 9 November 2016, Saksi LAODE MUSLIMIN NAPA, saksi JAKRI dan saksi BASTIAN menetapkan PT. MAHORO JAYA SAKTI sebagai calon pemenang, sesuai Berita Acara Hasil Penunjukan Langsung (BAHPL) Nomor: 05.JK/BAHPL/PBJK/ULP-PT/2016 tanggal 9 November 2016. Berita Acara tersebut ditanda tangani oleh saksi LAODE MUSLIMIN NAPA, saksi JAKRI dan saksi BASTIAN.
Pada tanggal 10 November 2016, saksi KURAISYA MARSAOLY menandatangani Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor 027/05/PL/SPPBJ/2016. Dalam SPPBJ tersebut yang menjadi dasar Penunjukan adalah Surat Penawaran PT. MAHORO JAYA SAKTI Nomor:28/MJS-SP/PWS/XII/2016 tanggal 6 November 2016 sedangakn Surat Penawaran tertanggal 7 November 2016.
Pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan ;
Pada tanggal 10 November 2016, saksi KURAISYA MARSAOLY (Plt. Kepala Dinas Kesehatan) bersama Sdr IGA DEBRA M MAKIANAS (Direktur PT. MAHORO JAYA SAKTI) menandatangani dokumen sebagai berikut:
Surat Perjanjian/Kontrak Nomor: 027/05/PL/SPJ/DK&KB-PT/2016 untuk Belanja Jasa Konsultan Pengawasan Pembagunan Puskesmas dengan Nilai Rp133.000.000,00 selama 51 hari kalender.
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 027/05/PL/SPJ/DK&KB-PT/2016 tanggal 10 November sd 31 Desember 2016.
Bahwa dari pihak PT. MAHORO JAYA SAKTI yang menandatangani Surat Perjanjian/Kontrak Jasa Konsultan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong adalah Terdakwa dan Saksi HIDAYAT NGGIRI atas perintah terdakwa.
Bahwa atas perintah terdakwa saksi HIDAYAT NGGIRI mengantarkan dokumen surat perjanjian kontrak dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) kepada terdakwa dan Sdr IGA DEBRA M MAKAINAS (Direktur PT. MAHORO JAYA SAKTI) tidak mengurus administrasi Pekerjaan Pengawasan Puskesmas Sahu-Tikong.
Bahwa pada periode 10 November s.d 31 Desember 2016 terdakwa (Pelaksana Konsultan Pengawas) dan saksi HIDAYAT NGGIRI (Honorer Dinas PU Kab Pulau Taliabu) melaksanakan pekerjaan pengawasan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong dan terdakwa melakukan pembagian tugas bersama saksi HIDAYAT NGGIRI sebagai berikut:
Terdakwa melakukan Monitor Pekerjaan Pengawasan dengan cara memerintahkan saksi HIDAYAT NGGIRI untuk mengirimkan foto dan melaporkan secara lisan perkembangan pekerjaan fisik, tanpa membuat laporan pelaksanaan pekrjaan secara tertulis.
Saksi HIDAYAT NGGIRI melakukan pengawasan dilapangandengan cara mengambil foto perkembangan pekerjaan fisik dan menyampaikan kepada terdakwa tanpa membuat laporan pelaksanaan pekerjaan secara tertulis.
Bahwa Pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan yang dikerjakan oleh terdakwa dan saksi HIDAYAT NGGIRI tidak sesuai dengan daftar personil yang disampaikan dalam dokumen penawaran yaitu Sdr Ir. Indradjaja Makainas (Team Leader/Ahli Arsitektur), Sdr. Feki Korto, ST (Teknik Bangunan), dan Sdri. Winda Miradiana, ST (Tenaga Ahli).
Bahwa dalam pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong terdakwa dan saksi HIDAYAT NGGIRI tidak menyampaikanlaporan progres pelaksanaan Pekerjaan secara periodik berupa laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan kepada saksi KURAISYA MARSAOLY selaku PPK.
Bahwa terdakwa dan saksi HIDAYAT NGGIRI tidak berkapasitas dan tidak berkompoten sebagai konsultan pelaksana serta tidak memiliki surat kuasa dari direktur PT. MAHORO JAYA SAKTI dalam Pekrjaan Konsultan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong.
Bahwa pada tanggal 23 Desember 2016, terdakwa (Pelaksan Konsultan Pengawas) membuat dan menyampaikan Surat Permohonan Pembayaran 100% Nomor 29/MJS-SP/PWS/XII/2016 yang bertanda tangan Sdr IGA DEBRA M MAKAINAS (Direktur PT. MAHORO JAYA SAKTI).
Bahwa untuk melengkapi surat permohonan pembayaran tersebut, terdakwa memerintahkan saksi HIDAYAT NGGIRI membuat dokumen yang tidak benar sebagai berikut:
Slip Gaji atas nama Sdr. Feki Korto, ST (Teknik Bangunan) dan Sdri. Winda Miradiana, ST (Tenaga Ahli).
Kwitansi Pembelian ATK, Pulsa, Bahan Bakar Minyak, foto copy dan penjilitan, sewa kendaraan, kamera, computer, printer, alat ukur, serta pembayaran office boy dan catering.
Selanjutnya atas perintah terdakwa saksi HIDAYAT NGGIRI menyerahkan Surat Permohonan Pembayaran 100% dan kelengkapannya kepada saksi KURAISYA MARSAOLY selaku PPK.
Pada tanggal 27 Desember 2016 saksi KURAISYA MARSAOLY menindak lanjuti permohonan pembayaran dari PT. MAHORO JAYA SAKTI atas pekerjaan pengawasan kemudian saksi KURAISYA MARSAOLY memerintahkan Sdr LA JUFRI membuat dokumen sabagai berikut:
Surat Rekomendasi Nomor: 780/232/ITDA-PT/XII/2016 Tanggal 30 Desember 2016 yang di tandatangani oleh Sdri. WA AMINA.
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor: 237/257/BAPP/DINKES-KB/PT/X/2016 tanggal 22 Desember 2016 yang ditandatangani oleh saksi KURAISYA MARSAOLY (Plt Kepala Dinas Kesehatan/PPK), saksi MA’RIFAH KUMALASARI CHATIB (Sekretaris Tim PPHP), dan Sdr. IGA DEBRA M MAKAINAS (Direktur PT. MAHORO JAYA SAKTI).
Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor 237/257/BA-STHP/DINKES-KB/PT/XII/2016 tanggal 23 Desember 2016 yang ditandatangani oleh saksi MA’RIFAH KUMALASARI CHATIB.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 237/257/BA-STHP/DINKES-KB/PT/XII/2016 tanggal 23 Desember 2016 yang ditandatangani oleh saksi KURAISYA MARSAOLY dan Sdr IGA DEBRA M MAKAINAS.
Berita Acara Pembayaran Nomor 257/BAP-MC/PPK/DINKES-KB/PT/XII/2016 tanggal 17 Desember 2016 yang di tanda tangani oleh saksi KURAISYA MARSAOLY dan Sdr IGA DEBRA M MAKAINAS.
Bahwa Dokumen Kelengkapan Pencairan berupa Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, dan Berita Acara Pembayaran yang terdapat nama Sdr IGA DEBRA M MAKAINAS diserahkan kepada terdakwa melalui saksi HIDAYAT NGGIRI kemudian saksi HIDAYAT NGGIRI menyerahkan dokumen kelengkapan pencairan dari terdakwa yang sudah bertandatangan Sdr IGA DEBRA M MAKAINAS kepada saksi KURAISYA MARSAOLY.
Pada tanggal 30 Desember 2016, saksi ARWIN TAMIMI (Bendahara Umum Daerah) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) 100% Nomor: 2435/SP2D-LS/1.02.01/PT/XII/2016 senilai Rp133.000.000,00 ke Rekening PT. MAHORO JAYA SAKTI Nomor: 150.00.6222222.7 di Bank Mandiri Cabang Manado, dengan rincian:
Bahwa dari uang sebesar Rp116.072.727,00 terdakwa menerima uang sebesar Rp30.000.000,00 dan Saksi HIDAYAT NGGIRI menerima uang sebesar Rp1.500.000,00 dan sisanya masuk ke rekening PT. MAHORO JAYA SAKTI.
Bahwa perbuatan terdakwa Ir. RAYMOND MARKUS SONDAKH anak dari WDF SONDAKH selaku Pelaksana Konsultan Pengawas Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong Tahun 2016 baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi HIDAYAT NGGIRI selaku Pelaksana Konsultan Pengawas/Honorer Dinas PU Kab Pulau Taliabu, diuraikan diatas adalah perbuatan melawan hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan; Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 65 ayat (1) Pelaksanaan pengeluaran atas beban APBD dilakukan berdasarkan SPM yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran. Pasal 65 ayat (2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penerbitan SP2D oleh kuasa BUD. Pasal 66 ayat (1) Penerbitan SPM tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemeirintah beserta semua perubahannya. Pasal 5 Pengadaan barang atau jasa menerapkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel. Pasal 6 Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang atau jasa harus mematuhi etika:
Huruf e menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan barang/jasa.
Huruf g menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara.
Pasal 19 ayat (1) Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Huruf a memenuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undnagan untuk menjalankan kegiatan /usaha.
Huruf b memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa.
Huruf e memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/Jasa.
Huruf f dalam hal Penyedia Barang/Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang/Jasa harus memepunyai perjanjian kerja sama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut.
Huruf i secara hukum mempunyai kapasitas untuk meningkatkan diri pada kontrak.
Pasal 86 ayat (5) Pihak yang berwenang menandatangani kontrak pengadaan barang atau jasa atas nama penyedia barang atau jasa adalah Direksi yang disebutkan namanya dalam akta pendirian/anggaran dasar penyedia barang /jasa yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 86 ayat (6) Pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya tidak disebutkan dalam akta pendiriian/anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat 5 dapat menandatangani kontrak pengadaan barang atau jasa sepanjang pihak tersebut adalah pengurus/karyawan perusahaan yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari direksi atau pihak yang sah berdasarkan akta pendirian/anggaran dasar untuk menandatangani kontrak pengadaan barang aau jasa. Pasal 89 ayat (4) Pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan konstruksi dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang termasuk peralatan dan atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat didalam kontrak. Surat Perjanjian/Kontrak pekerjaan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong Nomor 027/05/PL/SPJ/DK&KB-PT/2016 Tanggal 10 November 2016. Poin 6 Penyedia mempunyai Hak dan Kewajiban untuk:
Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodic kepada pihak PPK;
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Melaksanakan perjanjian dan kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya dengan penuh tanggung jawab, ketekunan, efisien dan ekonomis serta memenuhi kriteria teknis profesional dan melindungi secara efektif peralatan-peralatan mesin, material yang berkaitan dengan pekerjaan dalam kontrak.
Ketentuan mengenai tindakan yang perlu mendapat persetujuan PPK meliputi:
Memobilisasi personil yang terdapat dalam daftar
Membuat sub kontrak dengan pengaturan: (i) cara seleksi, waktu dan kualifikasi dari sub konsultan harus mendapat persetujuan tertulis sebelum pelaksanaan, (ii) penyedia bertanggungjawab penuh terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh sub konsultan dan personilnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang di siapkan oleh penyedia dan menjadi hak milik PPK mengatur bahwa semua rancangan, gambar-gambar, spesifikasi, disain, laporan dan dokumen-dokumen lain serta piranti lunak dan source code yang disiapkan oleh penyedia jasa menjadi hak milik PPK. Penyedia, segera setelah pekerjaan selesai atau berakhirnya kontrak harus menyerahkan seluruh dokumen dan data pendukung lainnya kepada PPK. Penyedia dapat menyimpan salinan dari dokumen-dokumen tersebut.
Bahwa dari rangkaian perbuatan terdakwa Ir RAYMOND MARKUS SONDAKH Anak Dari Alm WDF SONDAKH selaku Pelaksana Konsultan Pengawasan, bersama sama saksi HIDAYAT NGGIRI selaku Pelaksana Konsultan Pengawas/Honorer Dinas PU Kab Pulau Taliabu, sebagaimana terurai diatas, telah merugikan Keuangan Negara setidak-tidaknya sebesar Rp116.072.727,00,- (Seratus enam belas juta tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana laporan hasil audit penhitungan kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor SR-470/PW33/5/2021 Tanggal 30 Desember 2021 dengan rincian sebagai berikut:
Terdakwa Ir RAYMOND MARKUS SONDAKH Anak Dari Alm WDF SONDAKH, selaku selaku Pelaksana Konsultan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong Tahun 2016 dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:
Tidak berkapasitas dan tidak berkompeten selaku Pelaksana Konsultan Pengawas PT. MAHORO JAYA SAKTI.
Tidak memiliki surat kuasa tertulis dari Direktur PT. MAHORO JAYA SAKTI Pelaksana Konsultan Pengawasan
Tidak membuat laporan secara periodik berupa Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan dan tidak membuat Laporan secara tertulis kepada PPK.
Tidak berhak atas uang 100% Pembayaran Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong
Memerintahkan saksi HIDAYAT NGGIRI membuat dokumen tidak benar berupa rincian bukti penggunaan biaya personil dan non personil pekerjaan yang dipergunakan untuk pembayaran 100 % pekerjaan pengawasan Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong.
Memerintahkan saksi HIDAYAT NGGIRI melaksanakan pekerjaan pengawasan dengan cara mengriomkan foto dan melaporkan secara lisan perkembangan pekerjaan fisik pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong.
Bersama sama saksi HIDAYAT NGGIRI melaksanakan pekerjaan pengawasan di lapangan Pembangunan Puskemas Sahu-Tikong dengan cara memonitor pekerjaan pengawasan yang dilakukan oleh saksi HIDAYAT NGGIRI.
Saksi HIDAYAT NGGIRI, selaku Pelaksana Konsultan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong Tahun 2016/Honorer Dinas PU Kabupaten Pulau Taliabu, dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:
Tidak berkapasitas dan tidak berkompeten selaku Pelaksana Konsultan Pengawas PT. MAHORO JAYA SAKTI.
Tidak memiliki surat kuasa tertulis dari Direktur PT. MAHORO JAYA SAKTI selaku Pelaksana Konsultan Pengawasan.
Tidak membuat laporan secara periodik berupa Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan dan tidak membuat Laporan secara tertulis kepada PPK.
Tidak berhak atas uang sejumlah Rp1.500.000,00 yang merupakan uang pencairan pengawasan Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong tahun 2016.
Atas perintah terdakwa membuat dokumen tidak benar berupa rincian bukti penggunaan biaya personil dan non personil pekerjaan yang dipergunakan untuk pembayaran 100 % pekerjaan pengawasan Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong.
Bersama sama terdakwa melaksanakan pekerjaan pengawasan di lapangan Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong dengan cara mengambil foto perkembangan pekerjaan fisik dan menyampaikan kepada terdakwa tanpa membuat laporan pelaksanaan pekerjaan secara tertulis.
Bahwa akibat pekerjaan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong yang tidak sesuai dengan Surat Perjanjian/Kontrak mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp116.072.727,00 (Seratus enam belas juta tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana laporan hasil audit penhitungan kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor SR-470/PW33/5/2021 Tanggal 30 Desember 2021.
----- Perbuatan Terdakwa Ir RAYMOND MARKUS SONDAKH Anak Dari Alm WDF SONDAKHmerupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair ;
------ Bahwa Terdakwa Ir RAYMOND MARKUS SONDAKH anak dari Alm WDF SONDAKH selaku Pelaksana Konsultan Pengawas Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi HIDAYAT NGGIRI selaku (Honorer Dinas PU Kab Pulau Taliabu), pada suatu waktu sekitar bulan November tahun 2016 sampai dengan bulan Desember tahun 2016, atau setidak tidaknya pada tahun 2016 bertempat di Dinas Kesehatan Kab Pulau Taliabu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate (Pasal 5 Juncto Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang nomor 46 tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi) yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, MENYURUH MELAKUKAN, turut serta melakukan BEBERAPA perbuatan YAITU secara melawan hukum, SELAKU KONSULTAN PENGAWAS tidak berkapasitas selaku Konsultan Pengawas Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong Tahun 2016, tidak membuat laporan harian, mingguan dan bulanan secara tertulis kepada PPK, memerintahkan saksi HIDAYAT NGGIRI yang tidak berkapasitas selaku konsultan pengawas untuk mengirimkan foto dan melaporkan secara lisan perkembangan Pekerjaan fisik, tanpa membuat laporan pelaksanaan pekerjaan secara tertulis kepada PPK, memerintahkan saksi HIDAYAT NGGIRI membuat dokumen tidak benar berupa rician bukti penggunaan biaya personil dan non personil pekerjaan pengawasan Pembangunan Pekerjaan Puskesmas Sahu-Tikong, membuat dan menyampaikan surat permohonan pembayaran 100% pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong Nomor 29/MJS-SP/PWS/XII/2016 Tanggal 23 Desember 2016 yang bertanda tangan IGA DEBRA M MAKAINAS, Bsc (Direktur PT. MAHORO JAYA SAKTI). (bertentangan dengan Pasal 6 Huruf g, Pasal 19 Ayat 1 Huruf b dan Huruf I, Pasal 86 ayat 5 dan 6, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Surat Perjanjian/Kontrak Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong Nomor 027/05/PL/SPJ/DK&KB-PT/2016 Tanggal 10 November 2016). melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sETIDAK-TIDAKNYA SEBESAR RP114.572.727,00 (seratus empat belas juta lima ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah) atau orang lain YAITU saksi HIDAYAT NGGIRI (Honorer Dinas PU Kab Pulau Taliabu) setidak-tidaknya sebesar Rp1.500.000,-- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp116.072.727,00- (Seratus Enam Belas Juta Tujuh Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana hasil penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Maluku Utara Nomor: SR-470/PW33/5/2021 Tangal 30 Desember 2021. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
PENGANGGARAN ;
Pada tanggal 31 Desember 2015, Dinas Kesehatan Dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulau Taliabu mendapatkan anggaran kegiatan pembangunan Puskesmas Sahu Tikong sebesar Rp3.777.675.000,00 yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Nomor 1.02.01.25.001.5.2 yang didalmnya terdapat 3 kegiatan yaitu :
-
Perencanaan : Rp206.055.000,00 Pengawasan : Rp137.370.000,00 Pembangunan (fisik) : Rp3.434.250.000,00 Jumlah : Rp3.777.675.000,00
PERENCANAAN ;
Pada tanggal 20 Mei 2016, saksi KURAISYA MARSAOLY, S.Ag. (Plt. Kepala Dinas Kesehatan/PPK) dengan saudara YANUAR PUTRA CHANDRA N. (Direktur CV. Geomteric Konsultan Teknik) menandatangani Surat Perjanjian/Kontrak Nomor 027/03/SP/DINKES-KB Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong dengan nilai kontrak sebesar Rp200.060.000,00 dengan jangka waktu selama 60 hari kalender (tanggal 20 Mei s/d 18 Juli 2016).
Bahwa hasil pekerjaan perencanaan berupa:
Gambar Rencana Kerja
Spesifikasi Tekhnis
Daftar Kuantitas dan Harga Perkiraan sendiri (HPS)
Pada tanggal 29 Desember 2016, Bendahara Umum Daerah Kabupaten Pulau Taliabu menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 200/SPM-LS/1.02.01/PT/2016 untuk pembayaran 100% jasa Konsultasi Perencanaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong kepada CV. Geometric Konsultan Teknik melalui rekening nomor 7679-01-000088309 sebesar Rp200.060.000,00 dengan rincian :
-
-
Nomor Uraian Nilai (Rp) 1. Nilai SP2D Bruto 200.060.000,00 2. PPN (18.187.273,00) 3. PPh Pasal 4 Ayat 2 (7.274.909,00) 4. Nilai SP2D Netto 174.597.818,00
-
PEKERJAAN FISIK ;
Pemilihan Penyedia Pekerjaan Fisik
Pada akhir Juni 2016, saksi KURAISIYA MARSAOLY, S.Ag menyampaikan surat Permintaan pelelangan beserta DPA dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada saksi MARTONO, saksi ARJADIN MAUNDU, saksi MUNAWIR JALALUDIN (Pokja Pekerjaan Konstruksi) untuk segera melakukan pelelangan
Bahwa pada tanggal 1 Juli 2016, saksi MARTONO, saksi ARJADIN MAUNDU dan saksi MUNAWIR JALALUDIN mengupload pengumuman dan dokumen Pelelangan Umum dengan Pascakualifikasi Nomor 21.DOK/POKJA-KONSTRUKSI/PT/2016 Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulau Taliabu pada aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Kabupaten Pulau Taliabu
Bahwa nilai pagu anggaran/HPS sebesar Rp3.434.250.000,00 dengan jadwal pelelangan sebagai berikut:
Pada bulan Juli 2016, saksi RUSLI BANUN yang tidak berkapasitas sebagai penyedia menghubungi saksi ASWADI ADAM, (berkas perkara terpisah/splitsing) yang merupakan rekan kerjasama (konsorsium) tahun 2015 beberapa paket pekerjaan di Kabupaten Pulau Taliabu untuk mengikuti pelelangan pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong dan setelah ada kesepakatan antara saksi RUSLI BANUN dan saksi ASWADI ADAM untuk mengikuti lelang tersebut selanjutnya saksi RUSLI BANUN menghubungi saksi DUDUNG SETIYADI (perantara peminjaman perusahaan) untuk dicarikan perusahaan yang digunakan untuk mengikuti pelelangan dan sekaligus meminta di buatkan dokumen penawaran.
Bahwa atas permintaan saksi RUSLI BANUN kemudian saksi SAKSI DUDUNG SETIYADI menghubungi saksi MUHADJIR YA’LA (Mantan Direktur PT. WIDYA RAHMAT KARYA tahun 2004 s/d 2012) dan saksi NURLAELA MUIN (istri saksi MUHADJIR YA’LA) untuk memakai PT. WIDYA RAHMAT KARYA dalam Pelelangan Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong.bahwa atas permintaan saksi DUDUNG SETIYADI kemudian saksi MUHADJIR YA’LA memberikan kuasa secara lisan serta dokumen administrasi PT. WIDYA RAHMAT KARYA kepada saksi DUDUNG SETIYADI.
Pada bulan Juli 2016, atas permintaan saksi RUSLI BANUN kemudian saksi DUDUNG SETIYADI membuat Surat Penawaran mengikuti pelelangan Nomor 054/SP/wrk.pt-makasar/VII/2016 tanggal 12 Juni 2016 dengan nilai Rp3.421.049.000,00 dan Surat Penawaran tersebut dilampiri dengan persayaratan sebagai berikut:
| No | Tahapan | Mulai | Akhir |
| 1 | Pengumuman Pascakualifikasi | 1 Juli 2016 | 8 Juli 2016 |
| 2 | Download Dokumen Pemilihan | 1 Juli 2016 | 8 Juli 2016 |
| 3 | Pemberian Penjelasan | 5 Juli 2016 | 5 Juli 2016 |
| 4 | Upload Dokumen Penawaran | 11 Juli 2016 | 12 Juli 2016 |
| 5 | Pembukaan Dokumen penawaran | 12 Juli 2016 | 12 Juli 2016 |
| 6 | Evaluasi Penawaran | 12 Juli 2016 | 28 Juli 2016 |
Daftar Kuantitas dan Harga
Rekapitulasi Rencana Anggaran dan Biaya
Dokumen Penawaran Teknis yang terdiri dari:
Metode Pelaksanaan
Jadwal Waktu Pelaksanaan
Daftar Personil Inti:
Jenis, Kapasitas, Komposisi, dan jumlah peralatan utama minimal yang dibutuhkan
Spesifikasi Teknis
Bagian pekerjaan yang akan disubkontrakan, apabila ada
| No | Nama | Jabatan | Keahlian |
| 1 | I Made Sulaiman | Tenaga Ahli | Ahli Teknik Bangunan Gedung |
| 2 | Armina Mointi | Tenaga Teknis | Ahli Teknik Bangunan Gedung |
| 3 | Samuel, Amd | Pelaksana | Pelaksana Bangunan Gedung |
| 4 | Afandi | Pelaksana | Juru Ukur Kunatitas Bangunan |
| 5 | Apriani | Administrasi | Administrasi |
Dokumentasi Kualifikasi.
Bahwa saksi DUDUNG SETIYADI menandatangani seluruh dokumen penawaran dan lampirannya dengan cara memindai (scan) tanda tangan ST. Rabiah Muin yang ada pada dokumen perusahaan yang telah diberikan oleh saksi MUHADJIR YA’LA kemudian saksi DUDUNG SETIYADI mengupload Surat Penawaran, sedangkan saksi MUHADJIR YA’LA mngupload dokumen persyaratan dan kualifikasi PT. WIDYA RAHMAT KARYA ke SPSE Kabupaten Pulau Taliabu. bahwa saksi RUSLI BANUN memberikan imbalan sejumlah Rp2.000.000 keopada saksi DUDUNG SETIYADI atas jasa peminjaman perusahaan dan membuat dokumen penawaran.
Bahwa pada tanggal 28 Juli 2016 saksi MARTONO, saksi ARJADIN MAUNDU dan saksi MUNAWIR JALALUDIN (Pokja Pekerjaan Konstruksi) melakukan evaluasi penawaran sesuai dengan Berita Acara Hasil Evaluasi penawaran Nomor 21/BA-EVA.PNWRN/POKJA-KONSTRUKSI/PT/2016 sebagai berikut:
Dari 22 Perusahaan yang mendaftar terdapat 3 perusahaan yang memasukan penawaran, dengan hasil koreksi aritmatik sebagai berikut:
Hasil Evaluasi Administrasi PT. Bukaka Tudu Bakid, PT Nduga Bia Taliabu dan PT. Widya Rahmat Karya dinyatakan memenuhi syarat.
Hasil Evaluasi Teknis PT. WIDYA RAHMAT KARYA dinyatakan memenuhi syarat, sedangkan PT. BUKAKA TUDU BAKID dinyatakan tidak memenuhi syarat, karena metode pelaksanaan pekerjaan tidak lengkap dan PT. NDUGA BIA TALIABU dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak ada Sarjana Arsitektur dalam penilaian personil inti.
Hasil Evaluasi harga atas penawaran PT. WIDYA RAHMAT KARYA dari Nilai Penawaran Rp3.421.049.000,00 terkoreksi menjadi Rp3.433.717.000,00 atau 99,98 % dari nilai HPS.
| No | Nama Perusahaan | Nilai Penawaran (Rp) | Harga Penawaran Terkoreksi (Rp) |
| 1 | PT. Bukaka Tudu Bakid | 3.298.599.000,00 | 3.328.694.000,00 |
| 2 | PT. Nduga Bia Taliabu | 3.384.926.000,00 | 3.402.878.000,00 |
| 3 | PT. Widya Rahmat Karya | 3.421.049.000,00 | 3.433.717.000,00 |
Pada tanggal 29 Juli 2016, saksi MARTONO, saksi ARJADIN MAUNDU dan saksi MUNAWIR JALALUDIN melakukan pembuktian kualifikasi kepada PT. WIDYA RAHMAT KARYA. dan dari PT. WIDYA RAHMAT KARYA dihadiri oleh saksi DUDUNG SETIYADI dengan membawa dokuemn asli PT. WIDYA RAHMAT KARYA yang diperoleh dari saksi MUHADJIR YA’LA.
Bahwa sesuai dengan dokumen Hasil Pembuktian Kualifikasi PT. WIDYA RAHMAT KARYA dinyatakan telah memenuhi syarat kualifikasi dengan adanya check list pada item dokumen kualifikasi yang dibawa oleh saksi DUDUNG SETIYADI yaitu sebagai berikut:
Akta Pendirian Badan Usaha/Akta Perubahan
Sertifikat Badan Usaha (SBU)
Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
SPT Tahunan, Laporan Bulanan (3 bulan terakhir)
Surat Keteragan Fiskal Tahun Terakhir
Bukti Personil inti (Ijazah/SKA/SKT yang disyaratakan)
Rekaman pengalaman Perushaan (Kontrak/SPMK)
Bahwa walaupun pembuktian kualifikasi dihadiri oleh saksi DUDUNG SETIYADI namun dalam dokumen Hasil pembuktian Kualifikasi tertulis nama ST. RABIAH MUIN selaku Direktris PT. WIDYA RAHMAT KARYA dengan stempel dan tanda tangan. Selanjutnya saksi MARTONO, saksi ARJADIN MAUNDU dan saksi MUNAWIR JALALUDIN menetapkan PT. WIDYA RAHMAT KARYAsebagai Calon Pemenang Lelang.
Pada tanggal 2 Agustus 2016, saksi KURAISYA MARSAOLY selaku Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu menandatangani Surat Penunjukkan Penyedia Barang Dan Jasa (SPPBJ) Nomor: 027/029/SPPBJ/DKKB-PT/VII/2016 yang menunjuk PT. WIDYA RAHMAT KARYA untuk mengerjakan Paket Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong Tahun 2016.
Pelaksanaan Pekerjaan Fisik ;
Pada tanggal 2 Agustus 2016, saksi KURAISYA MARSAOLY dan saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR yang merupakan karyawan konsorsium dan tenaga administrasi saksi ASWADI ADAM dan saksi RUSLI BANUN menandatangani dokumen sebagai berikut:
Surat Perjanjian/Kontrak Nomor 027/029/KONTRAK/DKKB-PT/2016 Pembangunana Puskesmas Sahu-Tikong dengan nilai sebesar Rp3.433.717.000,00
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 027/029/SPMK/DKKB-PT/VII/2016 dengan jangka waktu pelaksanaan 120 hari kalender (2 Agustus s/d 29 November 2016).
Bahwa saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR menandatangani Surat Perjanjian/Kontrak dan SPMK pada nama saksi ST. RABIAH MUIN (Direktur PT. WIDYA RAHMAT KARYA) dan memberi stempel PT. WIDYA RAHMAT KARYA diatas tanda tangan saksi ST. RABIAH MUIN.
Bahwa saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR menandatangani dokumen Surat Perjanjian/Kontrak atas nama saksi ST. RABIAH MUIN dan membuat serta membubuhkan stempel PT. WIDYA RAHMAT KARYA Pada Dokumen Surat Perjanjian/Kontrak atas arahan dan perintah dari saksi MUHAMMAD ASWADI ADAM dan saksi RUSLI BANUN.
Bahwa setelah saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR menandatangani dokumen Surat Perjanjian/Kontrak kemudian saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR mengantar dokumen tersebut ke kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Pukau Taliabu untuk ditandatangani oleh saksi KURAISYA MARSAOLY.
Bahwa saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR memperoleh upah sebesar Rp3.500.000,00 setiap bulan dari saksi ASWADI ADAM dan sakasi RUSLI BANUN dalam pengurusan kontrak-kontrak pekerjaan yang dimenangkan oleh saksi MUHAMMAD ASWADI ADAM dan saksi RUSLI BANUN.
Pada tanggal 3 Agustus 2016, saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR menyampaikan Jaminan Pelaksanaan PT. WIDYA RAHMAT KARYA Nomor SBD 2016 30.00 1 001329691 dari Jamkrindo dengan nilai jaminan sebesar Rp171.685.850,00 Surat Jaminan Berlaku selama 120 hari (2 Agustus s/d 29 November 2016).
Bahwa pada bulan September 2016 saksi MUHAMMAD ASWADI ADAM dan saksi RUSLI BANUN mulai melaksanakan pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong dengan pembagian tugas sebagai berikut:
Saksi MUHAMMAD ASWADI ADAM memberikan modal dana kepada saksi RUSLI BANUN untuk pembelian material dan pembayaran tukang.
Saksi RUSLI BANUN mengatur pekerjaan di lapangan serta menyiapkan tukang dan bahan material dengan meminta bantuan saksi AGUS ANWAR SADAT sebagai mandor di lokasi pekerjaan yang bertugas memebeli bahan material dan membayar tukang.
Saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR mengurus administrasi Surat Perjanjian/Kontrak dan administrasi pencairan dana.
Bahwa personil yang melaksanakan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan personil yang tercantum dalam dokumen penawaran yaitu I Made Sulaiman (Ahli Teknik Bangunan Gedung), Armina Mointi (Ahli Teknik Bangunan Gedung), Samuel, Amd (Pelaksana Bangunan Gedung), Afandi (Juru Ukur Kuantitas Bangunan) dan Apriani (Administrasi).
Pada awal pekerjaan saksi RUSLI BANUN menyampaikan kebutuhan dana untuk operasional Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong kepada saksi MUHAMMAD ASWADI ADAM beserta rincian kebutuhan dana dan saksi MUHAMMAD ASWADI ADAM mentransfer dana Ke rekening BRI saksi RUSLI BANUN.
Pada awal pertengahan pelaksanaan pekerjaan, saksi MUHAMMAD ASWADI ADAM tidak memberikan dana lagi kepada saksi RUSLI BANUAN sehingga pekerjaan terambat dan tidak selesai sesuai dengan Renacan Anggaran Biaya (RAB) yang disusun dalam Surat Perjanjian/Kontrak.
Bahwa saksi RUSLI BANUN dan saksi AGUS ANWAR SADAT Tidak pernah membuat Laporan Kemajuan pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong baik Laporan Harian, Mingguan maupun Laporan Bulanan. Dan saksi AGUS ANWAR SADAT hanya menyampaikan progress secara lisan kepada saksi RUSLI BANUN dan saksi KURAISYA MARSAOLY.
Bahwa sampai dengan Bulan November 2016 pekerjaan belum selesai, namun saksi AGUS ANWAR SADAT menyampaikan kepada saksi KURAISYA MARSAOLY bahwa pekerjaan berjalan dengan baik dan hampir selesai.
PENCAIRAN UANG MUKA 20% ;
Pada tanggal 15 Agustus 2016, saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR mengantar dokumen pencairan berupa Surat Permintaan Pencairan Uang Muka 20 % Nomor 05/WK/VIII/2016, Surat Perjanjian/Kontrak dan Rencana Kerja Penggunaan Uang Muka 20 % ke Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu yang dilengkapi dengan:
Surat Jaminan Uang Muka Nomor SBD 2016 30.00 1 00132766 tanggal 3 Agustus 2016 senilai Rp686.743.400,00;
Rekening BRI 7679 01 000349 30 7 atas nama PT. WIDYA RAHMAT KARYA.
Bahwa saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR menerima Surat Permohonan pembayaran Uang Muka dan Rencana Kerja Penggunaan Uang Muka dari saksi RUSLI BANUN.
Bahwa atas perintah saksi MUHAMMAD ASWADI ADAM dans aksi RUSLI BANUN, saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR membuka Rekening BRI 7679-01-000349-30-7 atas nama PT. WIDYA RAHMAT KARYA untuk pekerjaan Proyek Kantor Camat Taliabu Barat Tahun 2016 dan Proyek Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong.
Bahwa pada saat pembukaan rekening Giro tersebut saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR bertemu dengan terdakwa di Bank BRI Unit Taliabu dan saksi menyampaikan kepada terdakwa bahwa terdakwa membuka rekening PT. WIDYA RAHMAT KARYA atas perintah saksi MUHAMMAD ASWADI ADAM, selanjutnya terdakwa menyetujui pembukkan rekening tersebut meskipun tidak sesuai dengan prosedur yaitu tanpa dihadiri oleh saksi ST. RABIAH selaku Direktur Utama PT. WIDYA RAHMAT KARYA dan tanpa adanya Surat Kuasa dari Direktur PT. WIDYA RAHMAT KARYA.
Pada tanggal 15 Agustus 2016, saksi KURAISYA MARSAOLY dan saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR menandatangani Berita Acara Pembayaran Uang Muka 20 % Nomor 061/BAP-UM/PPK/Dinkes-KB/PT/VIII/2016 pada nama saksi ST. RABIAH MUIN.
Pada tanggal 16 Agustus 2016, Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor 780/61/ITDA-PT/IV/2016 yang ditandatangani oleh saudara ANDARIAS BARUNGGU (Kepala Sub Bagian Penyusunan Program) sesuai Surat Permohonan Pembayaran, Surat Perjanjian/Kontrak dan Berita Acara Pembayaran Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong.
Pada tanggal 26 AGustus 2016, saksi ARWIN TAMIMI (Bendahara Umum daerah) menerbitkan SP2D Nomor 0956/SP2D-LS/1.02.01/PT/VIII/2016 untuk pembayaran uang muka 20 % Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong sebesar Rp686.743.400,00 ke Rekening BRI 7679-01-000349-30-7 atas nama PT. WIDYA RAHMAT KARYA dengan rincian:
Bahwa setelah uang masuk ke Rekening BRI atas nama PT. WIDYA RAHMAT KARYA, kemudian saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR menarik secara tunai dari Rekening Giro 7679-01-000349-30-7 dan melakukan setoran tunai ke Rekening saksi MUHAMMAD ASWADI ADAM. Tanpa sepengetahuan dan seijin serta Surat Kuasa dari saksi ST. RABIAH MUIN selaku Direktur Utama PT. WIDYA RAHMAT KARYA.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi ST. RABIAH MUIN, saksi MUHADJIR YA’LA dan saksi NURLAELA MUIN menranghkan bahwa PT. WIDYA RAHMAT KARYA tidak memiliki rekening Giro Nomor Rekening 7679-01-000349-30-7 pada Bank BRI akan tetapi PT. WIDYA RAHMAT KARYA hanya memiliki 2 rekening yaitu rekening pada Bank Sulselbar dan rekening pada Panin Bank.
| No | Keterangan | Uang Muka 20 % (Rp) |
| 1 | Nilai SP2D | 686.743.400,00 |
| 2 | PPN | (62.431.218,00) |
| 3 | PPh 22 | (12.486.244,00) |
| Netto | 611.825.938,00 |
PENCAIRAN SERTIFIKAT BULANAN (MC.1) 95 % ;
Pada tanggal 14 Desember 2016, saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR mengajukan Surat Permohonan Pembayaran MC.1 95 % PT. WIDYA RAHMAT KARYA Nomor 09/PT/XII/2016 kepada saksi KURAISYA MARSAOLY dan saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR bertandatangan pada nama ST. RABIAH MUIN. dan dilampiri dengan:
Laporan kemajuan Prestasi Pekerjaan (sampai dengan bulan November 2016) dengan bobot reaslisasi kemajuan fisik pekerjaan 100 % dengan nilai Rp3.433.717.000,00 yang ditandatangani oleh saksi KURAISYA MARSAOLY dan saksi ST. RABIAH MUIN.
Rekapitulasi Sertifikat Bulanan (sampai dengan bulan November 2016) dengan persentase kemajuan pekerjaan 100 % dan nilai yang diajukan sebesar Rp2.575.287.750,00 (termasuk pajak), bertanda tangan ST. RABIAH MUIN. Bahwa nilai Rp2.575.287.750,00 merupakan nilai kemajuan perstasi pekerjaan Rp3.433.717.000,00 dikurangi dengan potongan pengembalian uang muka 20 % dan retensi 5 % sebesar Rp858.429.250,00.
Bahwa Laporan Kemajuan Prestasi pekerjaan dan Rekapitualsi Sertifikat Bulanan dari PT. WIDYA RAHMAT KARYA dibuat oleh saksi RUSLI BANUN dan tidak disertai dengan Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan.
Bahwa saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR bersedia diblokir proses pencairannya jika pekerjaan belum selesai sesuai dengan Surat Perjanjian/Kontrak dan saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR menyatakan sanggup menyelsaikan pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong. Dan saksi AGUS ANWAR SADAT memberitahukan kepada saksi KURAISYA MARSAOLY bahwa Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong Hampir Selesai
Bahwa pada bulan Desember 2016 dibuat Surat Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan yang ditandatangani oleh saksi HAMID RAHIM (Ketua PPHP), saksi MA’RIFAH KUMALSARI CHATIB (Sekretaris Tim PPHP) dan tidak ditandatangani oleh saksi JUMAWATY DAENG LILA karena tidak ikut memeriksa ke lapangan dan tidak aktif selaku anggota Tim PPHP.
Pada bulan desember 2016 saksi KURAISYA MARSAOLY dan saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR menandatangani berita acara pembayaran MC.1 (95%) Nomor 168/BAP-MC.1/PPK/DINKES-KB/PT/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016, Saksi MUHAMMAD JAINAL ASHAR menandatangani pada nama saksi ST. RABIAH MUIN (Direktur Utama PT. WIDYA RAHMAT KARYA).
Bahwa pada tanggal 22 Desember 2016 saksi KURAISYA MARSAOLY menyampaikan surat permohonan pengamanan/blokir pencairan Nomor 440/704/DINKES-KB/PT/XII/2016 kepada terdakwa selaku Kepala BRI Unit Taliabu.
Bahwa terdakwa tidak mempertimbangkan dan tidak membuat surat balasan terkait dengan surat permohonan pemblokiran yang diajukan oleh PPK selaku pengguna anggaran dan pengendali kegiatan.
Bahwa pada tanggal 29 Desember 2016, saksi ARWIN TAMIMI (Bendahara Umum Daerah) menerbitkan SP2D Nomor 2202/SP2D-LS/1.02.01/PT/XII/2016 sebesar Rp2.575.287.750 untuk pembayaran MC.1 95% Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong Tahuna Anggaran 2016 ke Rekening BRI Nomor 7679-01-000349-30-7 atas nama PT. WIDYA RAHMAT KARYA.
Bahwa pada tanggal 31 Desember 2016 terdakwa tetap memerintahkan Saudari CAHYANI dan JULIANTI selaku Teler BRI Unit Taliabu untuk memvalidasi SP2D Nomor 2202/SP2D-LS/1.02.01/PT/XII/2016 dana Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong Tahuna Anggaran 2016 sebesar Rp2.575.287.750 untuk pembayaran MC.1 95% Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong ke Rekening BRI Nomor 7679-01-000349-30-7 atas nama PT. WIDYA RAHMAT KARYA.
Bahwa pembayran uang muka 20% dan MC.1 95% telah diterima oleh PT. WIDYA RAHMAT KARYA pada Kegiatan Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong selurunya sebesar Rp.2.886.634.737,00 dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa hasil pemeriksaan Ahli Teknik JAMALUN TOGUBU, ST., M. Eng Bin HAJI SANIF dilapangan:
| No | Keterangan | Uang Muka 20% (Rp) | MC.1 95% (Rp) | Jumlah (Rp) |
| 1 | Nilai SP2D | 686.743.400,00 | 2.575.287.750,00 | 3.262.031.050,00 |
| 2 | PPN | (62.431.218,00) | (234.117.068,00) | (296.548.286,00) |
| 3 | PPh 22/4 | (12.486.244,00) | (46.823.414,00) | (59.309.658,00) |
| 4 | Galian C | 0,00 | (19.538.469,00) | (19.538.469,00) |
| Netto | 611.825.938,00 | 2.274.808.799,00 | 2.886.634.737,00 |
Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong
Pekerjaan persiapan = 0,92%
Pekerjaan galian, urugan dan fondasi = 7.63%
Pekerjaan sloof, kolom dan lantai beton = 3,83%
Pekerjaan balok dan plat = 1.70%
Pekerjaan dinding dan plesteran = 10,93%
Pekerjaan kusen dan kaca = 0,20%
Pekrjaan septick tank dan pesresapan = 0.17%
Pekerjaan saluran dan rambat beton keliling bangunan = 0.15%
Pekerjaan Pembangunan Pagar Cor Halaman
Pekerjaan persiapan = 0,33%
Pekerjaan galian, urugan dan fondasi = 3,84%
Ahli menerangkan bahwa Bobot Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong yang telah di laksanakan sebesar 29.71% dan bobot pekerjaan yang belum dilaksanakan adalah sebesar 70.29%.
Ahli menyimpulkan bahwa Pembangunan Puskesmas yang telah dianggarkan melalui Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kab Pulau Taliabu sebesar Rp3.433.717.000,00 secara tehnis dan fungsi bangunan tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan oleh masyarakat
PEKERJAAN PENGAWASAN ;
Pemilihan Penyedia Pekerjaan Pengawasan;
Pada tanggal 1 November 2016, Pokja Jasa Konsultansi Dan Jasa Lainnya (Pokja Jasa Konsultansi) menerbitkan Berita Acara Seleksi Gagal Pekerjaan Belanja Jasa Konsultan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Nomor 027/05/BASG/PBJKL/ULP/2016 yang ditandatangani oleh saksi LA ODE MUSLIMIN NAPA, saksi JAKRI, dan saksi BASTIAN yang disebabkan karena tidak ada penyedia yang memasukkan penawaran.
Bahwa Proses Pelelangan dan penunjukkan Langsung Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong di Kota Luwuk Kabupaten Banggai, karena di Kota Bobong belum ada jaringan internet dan di Kota Luwuk sudah tersedia jaringan internet.
Bahwa pekerjaan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong telah dilakukan dua kali pembukaan dokumen penawaran namun tidak ada penyedia yang memasukkan penawaran oleh karena itu dilakukan mekanisme penunjukkan langsung.
Bahwa akibat pelelangan dilaksanakan dua kali dan tidak ada yang memasukan dokumen penawaran mengakibatkan pelaksanaan pekerjaan pengawasan terlambat dan tidak bersamaan dengan pekerjaan fisik.
Bahwa surat persetujuan penunjukan langsung pekerjaan pengawasan Pembangunan Puskesmas Sahu –Tikong kepada PT. MAHORO JAYA SAKTI dengan Nomor 027/05/SPPL/DKKB-PT/2016 dari saksi KURAISYA MARSAOLY (Selaku Kepala Dinas Kesehatan Kab Pulau Taliabu), Pokja barang jasa konsultan dan jasa lainnya ULP Kab Pulau Taliabu namun surat tersebut tidak ditanda tangani oleh saksi KURAISYA MARSAOLY, walaupun tidak ada persetujuan secara langsung dari saksi KURAISYA MARSAOLY.
Bahwa Pokja Jasa Konsultansi meminta bantuan kepada saksi HIDAYAT NGGIRI untuk dicarikan perusahaan yang dapat melaksanakan pekerjaan pengawasan kemudian saksi HIDAYAT NGGIRI menginformasikan kepada terdakwa (Pelaksana Konsultan Pengawas) akan adanya pekerjaan pengawasan pada Dinas Kesehatan dan KB Kab Pulau Taliabu dan minta dicarikan perusahaan yang dapat melaksanakan pekerjaan tersebut.
Bahwa saksi LA ODE MUSLIMIN NAPA (Ketua Pokja Jasa Konsultansi) menghubungi terdakwa melalui telepon untuk menyampaikan adanya undangan penunjukan langsung pekerjaan Pengawasan kepada PT. MAHORO JAYA SAKTI yang sebelumnya sudah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan dan KB melalui saksi JAKRI (Staf Dinas Kesehatan/Sekretaris Pokja Pengawasan)
Pada tanggal 7 November 2016, saksi LA ODE MUSLIMIN NAPA, saksi JAKRI, dan saksi BASTIAN (Pokja Jasa Konsultansi) menyampaikan undangan Pengadaan Langsung Nomor 05.JK/UND/PBJKL/ULP-PT/2016 kepada PT. MAHORO JAYA SAKTI, melalui terdakwa dengan HPS sebesar Rp137.360.000,00 dan jadwal pelaksanaan sbagai berikut :
Bahwa pada tanggal 7 November 2016, PT. MAHORO JAYA SAKTI menyampaikan Surat Penawaran Pekerjaan Belanja Jasa Konsultan Pengawas Puskesmas Nomor 28/MJS-SP/PWS/XII/2016 dengan Nialai Penawaran Rp133.000.000,00 yang di tandatangani oleh Saudara IGA DEBRA MAKAINAS (Direktur PT. MAHORO JAYA SAKTI) dalam Dokumen tersebut terlampir:
Dokumen Penawaran Teknis
Data Pengalaman Perusahaan
Pendekatan dan Metodologi
Kualifikasi Tenaga Ahli
Ir. Indradjaja Makainas (Team Leader/Ahli Arsitektur)
Feki Korto, ST (Teknik Bangunan)
Winda Miradiana, ST (Tenaga Ahli)
Dokumen Penawaran Biaya
Rekapitulasi Penawaran Biaya
Rincian Biaya Langsung Personil
Rincian Biaya Langsung Non Personil
Pada tanggal 7 sd 9 November 2016, Sdr. LAODE MUSLIMIN NAPA, Sdr. JAKRI dan Sdr. Bastian (Ketua, Sekretaris dan Anggota Jasa Konsultansi) evaluasi atas dokumen penawaran PT. MAHORO JAYA SAKTI, kemudian dibuat dokumen sebagai berikut:
Berita Acara Evaluasi dan Pembuktian Kualifikasi Nomor 027/05/BAEK/ULP-PT/2016 tanggal 7 November 2019 PT. MAHORO JAYA SAKTI dinyatakan lulus.
Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor: 05.JK/BAHEP/PBJK/ULP-PT/2016 tanggal 8 November 2016. PT. MAHORO JAYA SAKTI dinyatakan memenuhi syarat administrasi, lulus evaluasi teknis dan harga, harga satuan tidak ditimpang dan harga penawaran dinyatakan wajar.
Berita Acara Kualifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya Nomor: 05.JK/BAKNTB/PBJK/ULP-PT/2016 tanggal 9 November 2016. Dalam Dokumen Berita Acara Klrifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya tersebut, pihak calon penyedia tertulis Direktur IGA DEBRA M MAKAINAS, namun tidak bertanda tangan.
Bahwa Terdakwa hadir pada saat proses klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong tahun 2016. Serta terdakwa juga menyerahkan dokumen penawaran PT. MAHORO JAYA SAKTI.
Pada tanggal 9 November 2016, Saksi LAODE MUSLIMIN NAPA, saksi JAKRI dan saksi BASTIAN menetapkan PT. MAHORO JAYA SAKTI sebagai calon pemenang, sesuai Berita Acara Hasil Penunjukan Langsung (BAHPL) Nomor: 05.JK/BAHPL/PBJK/ULP-PT/2016 tanggal 9 November 2016. Berita Acara tersebut ditanda tangani oleh saksi LAODE MUSLIMIN NAPA, saksi JAKRI dan saksi BASTIAN.
Pada tanggal 10 November 2016, saksi KURAISYA MARSAOLY menandatangani Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor 027/05/PL/SPPBJ/2016. Dalam SPPBJ tersebut yang menjadi dasar Penunjukan adalah Surat Penawaran PT. MAHORO JAYA SAKTI Nomor:28/MJS-SP/PWS/XII/2016 tanggal 6 November 2016 sedangakn Surat Penawaran tertanggal 7 November 2016.
Pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan ;
Pada tanggal 10 November 2016, saksi KURAISYA MARSAOLY (Plt. Kepala Dinas Kesehatan) bersama Sdr IGA DEBRA M MAKIANAS (Direktur PT. MAHORO JAYA SAKTI) menandatangani dokumen sebagai berikut:
Surat Perjanjian/Kontrak Nomor: 027/05/PL/SPJ/DK&KB-PT/2016 untuk Belanja Jasa Konsultan Pengawasan Pembagunan Puskesmas dengan Nilai Rp133.000.000,00 selama 51 hari kalender.
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 027/05/PL/SPJ/DK&KB-PT/2016 tanggal 10 November sd 31 Desember 2016.
Bahwa dari pihak PT. MAHORO JAYA SAKTI yang menandatangani Surat Perjanjian/Kontrak Jasa Konsultan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong adalah Terdakwa dan Saksi HIDAYAT NGGIRI atas perintah terdakwa.
Bahwa atas perintah terdakwa saksi HIDAYAT NGGIRI mengantarkan dokumen surat perjanjian kontrak dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) kepada terdakwa dan Sdr IGA DEBRA M MAKAINAS (Direktur PT. MAHORO JAYA SAKTI) tidak mengurus administrasi Pekerjaan Pengawasan Puskesmas Sahu-Tikong.
Bahwa pada periode 10 November s.d 31 Desember 2016 terdakwa (Pelaksana Konsultan Pengawas) dan saksi HIDAYAT NGGIRI (Honorer Dinas PU Kab Pulau Taliabu) melaksanakan pekerjaan pengawasan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong dan terdakwa melakukan pembagian tugas bersama saksi HIDAYAT NGGIRI sebagai berikut:
Terdakwa melakukan Monitor Pekerjaan Pengawasan dengan cara memerintahkan saksi HIDAYAT NGGIRI untuk mengirimkan foto dan melaporkan secara lisan perkembangan pekerjaan fisik, tanpa membuat laporan pelaksanaan pekrjaan secara tertulis.
Saksi HIDAYAT NGGIRI melakukan pengawasan dilapangandengan cara mengambil foto perkembangan pekerjaan fisik dan menyampaikan kepada terdakwa tanpa membuat laporan pelaksanaan pekerjaan secara tertulis.
Bahwa Pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan yang dikerjakan oleh terdakwa dan saksi HIDAYAT NGGIRI tidak sesuai dengan daftar personil yang disampaikan dalam dokumen penawaran yaitu Sdr Ir. Indradjaja Makainas (Team Leader/Ahli Arsitektur), Sdr. Feki Korto, ST (Teknik Bangunan), dan Sdri. Winda Miradiana, ST (Tenaga Ahli).
Bahwa dalam pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong terdakwa dan saksi HIDAYAT NGGIRI tidak menyampaikanlaporan progres pelaksanaan Pekerjaan secara periodik berupa laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan kepada saksi KURAISYA MARSAOLY selaku PPK.
Bahwa terdakwa dan saksi HIDAYAT NGGIRI tidak berkapasitas dan tidak berkompoten sebagai konsultan pelaksana serta tidak memiliki surat kuasa dari direktur PT. MAHORO JAYA SAKTI dalam Pekrjaan Konsultan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong.
Bahwa pada tanggal 23 Desember 2016, terdakwa (Pelaksan Konsultan Pengawas) membuat dan menyampaikan Surat Permohonan Pembayaran 100% Nomor 29/MJS-SP/PWS/XII/2016 yang bertanda tangan Sdr IGA DEBRA M MAKAINAS (Direktur PT. MAHORO JAYA SAKTI).
Bahwa untuk melengkapi surat permohonan pembayaran tersebut, terdakwa memerintahkan saksi HIDAYAT NGGIRI membuat dokumen yang tidak benar sebagai berikut:
Slip Gaji atas nama Sdr. Feki Korto, ST (Teknik Bangunan) dan Sdri. Winda Miradiana, ST (Tenaga Ahli).
Kwitansi Pembelian ATK, Pulsa, Bahan Bakar Minyak, foto copy dan penjilitan, sewa kendaraan, kamera, computer, printer, alat ukur, serta pembayaran office boy dan catering.
Selanjutnya atas perintah terdakwa saksi HIDAYAT NGGIRI menyerahkan Surat Permohonan Pembayaran 100% dan kelengkapannya kepada saksi KURAISYA MARSAOLY selaku PPK.
Pada tanggal 27 Desember 2016 saksi KURAISYA MARSAOLY menindak lanjuti permohonan pembayaran dari PT. MAHORO JAYA SAKTI atas pekerjaan pengawasan kemudian saksi KURAISYA MARSAOLY memerintahkan Sdr LA JUFRI membuat dokumen sabagai berikut:
Surat Rekomendasi Nomor: 780/232/ITDA-PT/XII/2016 Tanggal 30 Desember 2016 yang di tandatangani oleh Sdri. WA AMINA.
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor: 237/257/BAPP/DINKES-KB/PT/X/2016 tanggal 22 Desember 2016 yang ditandatangani oleh saksi KURAISYA MARSAOLY (Plt Kepala Dinas Kesehatan/PPK), saksi MA’RIFAH KUMALASARI CHATIB (Sekretaris Tim PPHP), dan Sdr. IGA DEBRA M MAKAINAS (Direktur PT. MAHORO JAYA SAKTI).
Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor 237/257/BA-STHP/DINKES-KB/PT/XII/2016 tanggal 23 Desember 2016 yang ditandatangani oleh saksi MA’RIFAH KUMALASARI CHATIB.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 237/257/BA-STHP/DINKES-KB/PT/XII/2016 tanggal 23 Desember 2016 yang ditandatangani oleh saksi KURAISYA MARSAOLY dan Sdr IGA DEBRA M MAKAINAS.
Berita Acara Pembayaran Nomor 257/BAP-MC/PPK/DINKES-KB/PT/XII/2016 tanggal 17 Desember 2016 yang di tanda tangani oleh saksi KURAISYA MARSAOLY dan Sdr IGA DEBRA M MAKAINAS.
Bahwa Dokumen Kelengkapan Pencairan berupa Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, dan Berita Acara Pembayaran yang terdapat nama Sdr IGA DEBRA M MAKAINAS diserahkan kepada terdakwa melalui saksi HIDAYAT NGGIRI kemudian saksi HIDAYAT NGGIRI menyerahkan dokumen kelengkapan pencairan dari terdakwa yang sudah bertandatangan Sdr IGA DEBRA M MAKAINAS kepada saksi KURAISYA MARSAOLY.
Pada tanggal 30 Desember 2016, saksi ARWIN TAMIMI (Bendahara Umum Daerah) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) 100% Nomor: 2435/SP2D-LS/1.02.01/PT/XII/2016 senilai Rp133.000.000,00 ke Rekening PT. MAHORO JAYA SAKTI Nomor: 150.00.6222222.7 di Bank Mandiri Cabang Manado, dengan rincian:
Bahwa dari uang sebesar Rp116.072.727,00 terdakwa menerima uang sebesar Rp30.000.000,00 dan Saksi HIDAYAT NGGIRI menerima uang sebesar Rp1.500.000,00 dan sisanya masuk ke rekening PT. MAHORO JAYA SAKTI.
Bahwa perbuatan terdakwa Ir. RAYMOND MARKUS SONDAKH anak dari WDF SONDAKH selaku Pelaksana Konsultan Pengawas Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong Tahun 2016 baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi HIDAYAT NGGIRI selaku Pelaksana Konsultan Pengawas/Honorer Dinas PU Kab Pulau Taliabu, diuraikan diatas adalah perbuatan melawan hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
| Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara | ||
| Pasal 3 ayat (1) | Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan; | |
| Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. | ||
| Pasal 65 ayat (1) | Pelaksanaan pengeluaran atas beban APBD dilakukan berdasarkan SPM yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran. | |
| Pasal 65 ayat (2) | Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penerbitan SP2D oleh kuasa BUD. | |
| Pasal 66 ayat (1) | Penerbitan SPM tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan. | |
| Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemeirintah beserta semua perubahannya. | ||
| Pasal 5 | Pengadaan barang atau jasa menerapkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel. | |
| Pasal 6 | Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang atau jasa harus mematuhi etika: Huruf e menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan barang/jasa. Huruf g menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara. | |
| Pasal 19 ayat (1) | Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: Huruf a memenuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undnagan untuk menjalankan kegiatan /usaha. Huruf b memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa. Huruf e memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/Jasa. Huruf f dalam hal Penyedia Barang/Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang/Jasa harus memepunyai perjanjian kerja sama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut. Huruf i secara hukum mempunyai kapasitas untuk meningkatkan diri pada kontrak. | |
| Pasal 86 ayat (5) | Pihak yang berwenang menandatangani kontrak pengadaan barang atau jasa atas nama penyedia barang atau jasa adalah Direksi yang disebutkan namanya dalam akta pendirian/anggaran dasar penyedia barang /jasa yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | |
| Pasal 86 ayat (6) | Pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya tidak disebutkan dalam akta pendiriian/anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat 5 dapat menandatangani kontrak pengadaan barang atau jasa sepanjang pihak tersebut adalah pengurus/karyawan perusahaan yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari direksi atau pihak yang sah berdasarkan akta pendirian/anggaran dasar untuk menandatangani kontrak pengadaan barang aau jasa. | |
| Pasal 89 ayat (4) | Pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan konstruksi dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang termasuk peralatan dan atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat didalam kontrak. | |
| Surat Perjanjian/Kontrak pekerjaan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong Nomor 027/05/PL/SPJ/DK&KB-PT/2016 Tanggal 10 November 2016. | ||
| Poin 6 | Penyedia mempunyai Hak dan Kewajiban untuk:
ii. Membuat sub kontrak dengan pengaturan: (i) cara seleksi, waktu dan kualifikasi dari sub konsultan harus mendapat persetujuan tertulis sebelum pelaksanaan, (ii) penyedia bertanggungjawab penuh terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh sub konsultan dan personilnya.
| |
Bahwa dari rangkaian perbuatan terdakwa Ir RAYMOND MARKUS SONDAKH Anak Dari Alm WDF SONDAKH selaku Pelaksana Konsultan Pengawasan, bersama sama saksi HIDAYAT NGGIRI selaku Pelaksana Konsultan Pengawas/Honorer Dinas PU Kab Pulau Taliabu, sebagaimana terurai diatas, telah merugikan Keuangan Negara setidak-tidaknya sebesar Rp116.072.727,00,- (Seratus enam belas juta tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana laporan hasil audit penhitungan kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor SR-470/PW33/5/2021 Tanggal 30 Desember 2021 dengan rincian sebagai berikut:
Terdakwa Ir RAYMOND MARKUS SONDAKH Anak Dari Alm WDF SONDAKH, selaku selaku Pelaksana Konsultan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong Tahun 2016 dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:
Tidak berkapasitas dan tidak berkompeten selaku Pelaksana Konsultan Pengawas PT. MAHORO JAYA SAKTI.
Tidak memiliki surat kuasa tertulis dari Direktur PT. MAHORO JAYA SAKTI Pelaksana Konsultan Pengawasan
Tidak membuat laporan secara periodik berupa Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan dan tidak membuat Laporan secara tertulis kepada PPK.
Tidak berhak atas uang 100% Pembayaran Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong
Memerintahkan saksi HIDAYAT NGGIRI membuat dokumen tidak benar berupa rincian bukti penggunaan biaya personil dan non personil pekerjaan yang dipergunakan untuk pembayaran 100 % pekerjaan pengawasan Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong.
Memerintahkan saksi HIDAYAT NGGIRI melaksanakan pekerjaan pengawasan dengan cara mengriomkan foto dan melaporkan secara lisan perkembangan pekerjaan fisik pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong.
Bersama sama saksi HIDAYAT NGGIRI melaksanakan pekerjaan pengawasan di lapangan Pembangunan Puskemas Sahu-Tikong dengan cara memonitor pekerjaan pengawasan yang dilakukan oleh saksi HIDAYAT NGGIRI.
Saksi HIDAYAT NGGIRI, selaku Pelaksana Konsultan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong Tahun 2016/Honorer Dinas PU Kabupaten Pulau Taliabu, dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:
Tidak berkapasitas dan tidak berkompeten selaku Pelaksana Konsultan Pengawas PT. MAHORO JAYA SAKTI.
Tidak memiliki surat kuasa tertulis dari Direktur PT. MAHORO JAYA SAKTI selaku Pelaksana Konsultan Pengawasan.
Tidak membuat laporan secara periodik berupa Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan dan tidak membuat Laporan secara tertulis kepada PPK.
Tidak berhak atas uang sejumlah Rp1.500.000,00 yang merupakan uang pencairan pengawasan Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong tahun 2016.
Atas perintah terdakwa membuat dokumen tidak benar berupa rincian bukti penggunaan biaya personil dan non personil pekerjaan yang dipergunakan untuk pembayaran 100 % pekerjaan pengawasan Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong.
Bersama sama terdakwa melaksanakan pekerjaan pengawasan di lapangan Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong dengan cara mengambil foto perkembangan pekerjaan fisik dan menyampaikan kepada terdakwa tanpa membuat laporan pelaksanaan pekerjaan secara tertulis.
Bahwa akibat pekerjaan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong yang tidak sesuai dengan Surat Perjanjian/Kontrak mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp116.072.727,00 (Seratus enam belas juta tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana laporan hasil audit penhitungan kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor SR-470/PW33/5/2021 Tanggal 30 Desember 2021.
----- Perbuatan Terdakwa Ir RAYMOND MARKUS SONDAKH Anak Dari Alm WDF SONDAKHmerupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa beserta Penasehat Hukum tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi Rusli Banun S.Si, Apt,. MM.,
Bahwa saksi memberikan keterangan dalam persidangan perkara ini sehubungan dengan masalah pekerjaan proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016;
Bahwa kapasitas Saksi dalam proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 yaitu sebagai pelaksana lapangan;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab Saksi dalam proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 yaitu mengatur orang bekerja, menyiapkan tenaga kerja, dan menyediakan bahan-bahan bangunan, sedangkan mandornya adalah Sdr. Agus Anwar Sadat;
Bahwa Saksi tidak memiliki kompentesi dan kualifikasi sebagai kontraktor/pelaksana lapangan pada proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016;
Bahwa yang mengangkat saksi sebagai pelaksana proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 yakni Terdakwa Muhammad Aswadi Adam, S.T. Bin Adam;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa Muhammad Aswadi Adam, S.T Bin Adam sejak tahun 2015 di luwuk, dan Saksi mengenal Terdakwa sebagai Kepala BRI Cabang Bobong;
Bahwa saksi terlibat dalam proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016, awalnya saksi mengetahui bahwa ada proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016, sehingga saksi menyampaikan kepada Terdakwa Muhammad Iswadi, S.T Bin Adam dan Terdakwa yang menyuruh saksi untuk mencari bendera perusahaan untuk mengikuti tender proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016;
Bahwa dalam proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 Terdakwa Muhammad Aswadi , S.T Bin Adam meminjam perusahan PT. Widya Rahmat Karya;
Bahwa dalam proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 saksi sebagai pelaksana lapangan yang bekerja dibawa bendera PT. Widya Rahmat Karya;
Bahwa Saksi bukan direktur PT. Widya Rahmat Karya, melainkan Sdr. Dudung Setyadi, namun setelah saksi di periksa oleh penyidik baru saksi tahu bahwa Sdr. Dudung Setyadi bukan direktur melainkan Sdr. ST. Rabiah Muin;
Bahwa proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggran 2016; Kesehatan melalui tahapan tender;
Bahwa saksi tahu bahwa ada proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 dari LPSE Pulau Taliabu;
Bahwa PT. Widya Rahmat Karya adalah pemenang tender pada proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016;
Bahwa yang menyusun dan memasukan dokumen penawaran PT. Widya Rahmat Karya untuk proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 adalah Sdr. Dudung Setyadi;
Bahwa yang mengikuti pembuktian kualifikasi untuk proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 adalah Sdr. Dudung Setyadi;
Bahwa saksi mulai bekerja sebagai pelaksana lapangan pada proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 pada bulan September tahun 2016;
Bahwa saksi tahu yang membuat kontrak untuk proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 adalah Sdr. Muhammad Jainal Ashar, SE, namun saksi tidak pernah melihat kontrak tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui nilai kontrak proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016;
Bahwa sepengetahuan saksi bahwa pekerjaan saksi sebagai pelaksana lapangan sesuai dengan kontrak sampai pekerjaan pembangunan puskesmas Sahu-Tikong selesai, namun pekerjaan pembangunan puskesmas Sahu-Tikong tidak sampai selesai;
Bahwa saksi bekerja bukan berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) melainkan gambar ;
Bahwa saksi belum pernah melihat gambar/desain untuk pembangunan puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Taliabu tahun anggaran 2016;
Bahwa sepengetahuan saksi yang meyebabkan sehingga pelaksanaan pembangunan puskesmas Sahu-Tikong tidak selesai karena anggaran untuk pembangunan yang tidak cukup;
Bahwa saksi terakhir bekerja sebagai pelaksana lapangan untuk proyek pembangunan puskesmas Sahu-Tikongpada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2016 yakni bulan Januari 2017 dengan presentasi kerja 30% (tiga puluh persen);
Bahwa pada pembangunan puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 tidak dilakukan addendum;
Bahwa yang melakukan pengawasan terhadap pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 adalah Konsultan Pengawas dari PT.Mahoro Jaya;
Bahwa sepengetahuan saksi Terdakwa Muhamamd Iswadi, S,T Bin Adam pada proyek pembangunan puskesmas Sahu-Tikong adalah sebagai pengelola dana, peran Sdr. Dudung Setyadi pada proyek pembangunan puskesmas Sahu-Tikong sebagai orang yang mengurus pencairan dana perusahan untuk proyek pembangunan puskesmas Sahu-Tikong tersebut, sedangkan Sdr. Muhammad Jainal Ashar, SE adalah sebagai petugas administrasi termasuk administrasi pencairan dana;
Bahwa saksi tidak tahu kapan proses pencairan anggaran pembangunan puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016, namun ada dana yang masuk ke rekening BRI saksi sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Bahwa saksi lupa kapan terakhir saksi di transfer dana oleh Terdakwa Muhamamd Iswadi,S.T Bin Adam;
Bahwa saksi tidak mendapat honor/upah dari Terdakwa Muhammad Iswadi, S.T Bin Adam;
Bahwa untuk pembangunan awalnya saksi meminta dana dari Terdakwa Muhammad Iswadi, S.T Bin Adam, namun untuk jumlahnya saksi tidak ingat yang mana setiap saksi meminta dana tersebut selalu ditransfer oleh Terdakwa Muhammad Iswadi, S.T Bin Adam ke rekening BRI saksi, kemudian setelah saksi menerima dana tersebut saksi gunakan untuk membeli bahan dan operasional kerja;
Bahwa sepengetahuan saksi yang bertanggung jawab, mengelolah keuangan dan memerintahkan pencairan pekerjaan pembangunan puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 adalah Terdakwa Muhammad Iswadi, S.T Bin Adam;
Bahwa saksi tidak tahu berapa jumlah dana yang dicairkan untuk pembangunan puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2016;
Bahwa sepengetahuan saksi yang memerintahkan Sdr. Muhammad Jainal Ashar, SE untuk mengurus pencairan dana pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2016 yaitu Terdakwa Muhammad Iswadi,S.T Bin Adam;
Bahwa sepengetahuan saksi selain saksi, Sdr. Agus Anwar Sadat sebagai mandor/kepala tukang yang bekerja dilapangan;
Bahwa tugas dari Sde.Agus Anwar Sadat adalah mengawasi pekerjaan pembangunan Pusksmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2016;
Bahwa tidak ada perjanjian antara saksi dengan Terdakwa Muhammad Iswadi,S.T Bin Adam terkait pembangunan puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016;
Bahwa Terdakwa Muhammad Iswadi,S.T Bin Adam tidak pernah menjanjikan sesuatu kepada Saksi;
Bahwa sesuai berita acara yang saksi tandatangani saksi berdomisili di Banggai, saksi di Taliabu karena ada pekerjan, saksi punya perusahan CV di luwuk;
Bahwa perusahan CV yang saksi punya tidak pernah ikut lelang/tender di Pulau Taliabu;
Bahwa saksi tidak bertemu langsung dengan Terdakwa Muhammad iswadi,S.T Bin adam terkait dengan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2016 melainkan melalui telepon;
Bahwa yang menghubungi Terdakwa Muhammad Iswadi,S.T Bin Adam adalah saksi;
Bahwa Terdakwa Muhammad Iswadi,S.T Bin Adam pernah mengerjakan proyek lain sebelumnya tahun 2015;
Bahwa lada awal pencairan dana untuk proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2016 saksi tidak pernah bertemu dengan Terdakwa Muhammad Iswadi,S.T Bin Adam;
Bahwa uang yang di transafer oleh Terdakwa Muhammad Iswadi,S.T Bin Adam dipakai untuk pembelian bahan material bangunan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2016;
Bahwa saksi belum pernah diberikan komisi/fee atas pekerjaan ini;
Bahwa ada papan proyek yang terpasang, dan yang tertulis di papan tersebut yakni PT.Wdya Rahmat Karya;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa lama masa kerja pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2016 ;
Bahwa saksi lupa berapa kali saksi menerima dana operasional untuk proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2016 ;
Bahwa diperlihatkan bukti pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2016;
Bahwa saksi ditunjuk Terdakwa Muhamad Iswadi,S.T Bin Adam berdasarkan kesepekatan langsung/lisan;
Bahwa yang mengelola dana operasional dilapangan yaitu saksi;
Bahwa saksi tidak tahu ada temuan BPK ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada jaminan atas pekerjaan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2016 yang telah dibayarkan 100% ;
Bahwa saksi tidak tahu ada temuan BPK, namun 2 (dua) unit Excavator dan 1 (satu) wheel loader senilai Rp.1.050.000.000,- (satu milyar lima puluh juta rupiah) milik saksi;
Bahwa saksi mengenal Sdr. Muhammad Jainal Ashar, SE sebagai pegawai Bank BRi Unit Pulau Taliabu;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuat laporan prestasi pekerjaan dan rekapitulasi progress pekerjaan ;
Bahwa saksi tidak tahu Apakah kerugian negara telah dikembalikan ;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapasitas dari Terdakwa Taufik, SS Bin Alim M Djafri dalam proyek pekerjaan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2016;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti berupa: Bukti nomor 43 (kwitansi rekening pemindahbukuan) & Bukti nomor 48 (Rekapitulasi kegiatan fisik 100%) ;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa Muhammad Iswadi, ST. Bin Adam di Luwuk pada tahun 2015 dan yang mengenalkan saksi yakni Sdr. Hj. Rahim;
Bahwa yang saksi tahu antara Terdakwa Muhammas Iswadi,S.T Bin adam dan Sdr. Dudung Setyadi hanya saling mengenal biasa;
Bahwa saksi mengenal Sdr.Dudung Setyadi di luwuk tahun 2016;
Bahwa yang menyuruh saksi untuk menyiapkan perusahan yaitu Terdakwa Muhammad Iswadi, S.T Bin Adam;
Bahwa saat saksi menghubungi Terdakwa Muhammad Iswadi,S.T Bin Adam kapasitasnya sebagai Kepala Unit Bank BRI Taliabu;
Bahwa yang saksi tahu Terdakwa Muhamad Iswadi,S.T Bin Adam bekerja sebagai Kepala Bank BRI Unit Taliabu pada tahun 2015;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menandatangani kontrak pembangunan Puskesmas Sagu-Tikong pada Dinas Kesehatan Pulau Taliabu tahun anggaran 2016;
Bahwa yang mengurus administrasi pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Pulau Taliabu tahun anggaran 2016 yaitu Sdr. Muhammad Jainal Ahar,SE;
Bahwa saksi tidak tahu proses pencairan dana pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Pulau Taliabu tahun anggaran 2016, apakah masuk ke rekening PT. Widya Rahmat Karya;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa kali dilakukan pencairan dana untuk pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2016, karena saksi hanya menunggu dana kiriman dari terdakwa Muhammad iswadi,S.T Bin Adam;
Bahwa saksi tidak tahu pencairan dana untuk pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Pulau Taliabu tahun anggaran 2016 telah dilakukan 100%;
Bahwa sepengetahuan saksi pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Pulau Taliabu tahun anggaran 2016 belum selesai 100%, karena pekerjaan pembangunan tehenti;
Bahwa sepengetahuan saksi pernah, namun saksi tidak tahu persis karena tidak berada di tempat/lokasi, yang mengetahui adalah mandor Sdr. Agus Anwar Sadat;
Bahwa saksi lupa berapa kali ke lokasi pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2016;
Bahwa saksi tidak tahu selain PT. Widya Rahmat Karya, apakah ada perusahan lainnya yang ikut dalam pada pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2016;
Bahwa dalam proyek pembangunan Puskesmas sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2016, saksi tidak pernah bertemu dengan Terdakwa Ir. Raymond Markus Sondakh Anak dari Alm Wdf Sondakh;
Atas keterangan saksi, Terdakwa tidak tahu ;
2. Saksi Muhammad Jainal Ashar, SE.,
Bahwa dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam persidangan perkara ini sehubungan dengan masalah pekerjaan proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016;
Bahwa Kapasitas saksi adalah orang diberi kuasa atas nama PT.Widya Rahmat karya untuk pengurusan yang berhubungan dengan pembangunan proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016;
Bahwa Peranan Saksi dalam Kegiatan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kab. Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 atas perintah dari Terdakwa Muhammad Aswadi Adam, S.T. Bin Adam dan Sdr. Rusli Banun,S.Si,Apt, MM Bin Ade Banun untuk mengurus kontrak, mendatangani tanda tangan Direktur perusahaan, mengurus administrasi pencairan yang berhubungan dengan Dinas dan keuangan Daerah dan membuka rekening karena Saksi merupakan karyawan dari konsorsium tersebut namun saksi tidak pernah turun melihat langsung pembangunan Puskesmas tersebut;
Bahwa Saksi tidak memiliki kompentesi dan kualifikasi sebagai tenaga administrasi/pelaksana kegiatan pada proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016, saya menjadi tenaga administrasi/pelaksana kegiatan berdasarkan kesepakatan antara saksi dengan saksi Muhammad Iswadi, S.T;
Bahwa yang mengangkat saksi sebagai pelaksana proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 yakni saksi Muhammad Aswadi Adam, S.T. dan saksi Rusli Banun,S.Si,Apt, MM Bin Ade Banun;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa Muhammad Aswadi Adam, S.T sejak tahun 2015 di Taliabu dan merupakan Kepala Cabang Bank BRI Taliabu, sedangkan saksi. Rusli Banun,S.Si,Apt, MM Bin Ade Banun di luwuk;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi adalah terkait dengan pencairan menyiapkan administrasi pencairan PT.Widya Rahmat Karya yang berhubungan dengan Dinas dan Keuangan Daerah serta selaku Pengawas lapangan yaitu mengontrol pekerjaan yang berada di Bobong proyek Poliklinik, Wayo proyek Pelelangan Ikan, Ratahaya proyek Pariwisata Air Ratahaya dan Tanjung Merah proyek Pariwisata Tanjung Merah, merencanakan kegiatan terkait upaya promosi dan preventif serta pemberdayaan masyarakat (keterlibatan tenaga kerja lokal), melaksanakan kegiatan-kegiatan yang telah direncanakan, monitoring progres proyek Pembangunan Poliklinik dan evaluasi hasil progress pekerjaan proyek Pembangunan Poliklinik;
Bahwa penghasilan atau honor saksi selaku tenaga administrasi dan pengawas lapangan 2016 di perusahan konsorsium antara Terdakwa Muhammad Aswadi Adam, S.T. dan Sdr. Rusli Banun,S.Si,Apt, MM Bin Ade Banun sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa yang berinisiatif meminjam PT.Widya Rahmat Karya tersebut adalah saksi kepada Sdr. Dudung Setyadi, karena saksi mengetahui Sdr.Dudung Setyadi mempunyai perusahaan yang bersyarat untuk ikut tender;
Bahwa Sdr. Dudung Setyadi bukan direktur PT.Widya Rahmat Karya melainkan Sdr. ST. Rabiah Muin;
Bahwa saksi mengenal Sdr.Dudung Setyadi di palu sejak tahun 2014 sebagai kontraktor, dan tenaga teknik pada tahun 2016 ketika saksi membutuhkan tenaga teknik untuk melakukan proses tender pada awal tahun 2016;
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan saksi ST. RABIAH MUIN selaku Direktris PT. Widya Rahmat Karya dan yang bersangkutan tidak pernah berada di Taliabu adapun ST. RABIAH Saksi tidak tahu apakah mengawasi secara langsung pada pelaksanaan kegiatan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kab. Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016;
Bahwa proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggran 2016 melalui tahapan tender;
Bahwa yang mengerjakan kegiatan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kab. Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 adalah Sdr. Rusli Banun,S.Si,Apt, MM Bin Ade Banun sedangkan yang mengelola dana adalah Terdakwa Muhammad Aswadi Adam, S.T.;
Bahwa yang menyusun dan memasukan dokumen penawaran PT. Widya Rahmat Karya untuk proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 adalah saksi Dudung Setyadi;
Bahwa yang mengikuti pembuktian kualifikasi untuk proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 adalah Sdr. Dudung Setyadi;
Bahwa saksi pernah melihat kontrak, dan yang membuat kontrak untuk proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 adalah Sdr. Rusli Banun,S.Si,Apt, MM Bin Ade Banun;
Bahwa saksi lupa nilai kontrak untuk proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016;
Bahwa yang menandatangani kontrak adalah saksi dengan memalsukan tanda tangan direktur PT.Widya Rahmat Karya Sdr. ST.Rabiah Muin atas perintah saksi Muhammad Iswadi,S.T., dan saksi Rusli Banun,S.Si,Apt, MM ;
Bahwa yang melakukan pengawasan terhadap pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 adalah Konsultan Pengawas yang namanya Saksi tidak tahu;
Bahwa dapat saksi jelaskan terkait pencairan kegiatan tersebut awalnya saksi membuka rekening atas nama Sdr. ST. RABIAH MUIN selaku Direktur Sekretaris PT. Widya Rahmat Karya atas perintah Terdakwa Muhammad Iswadi Bin Adam selaku Konsorsium dan setelah uang itu masuk ke rekening dicairkan oleh Bank dananya disimpan oleh Terdakwa Muhammad Iswadi,S.T Bin Adam nanti setelah itu Terdakwa Muhammad Iswadi,S.T Bin Adam nanti mentrasfer uang tersebut kepada Sdr. Rusli Banun,S.Si,Apt, MM Bin Ade Banun selaku konsorsium bersama;
Bahwa tidak ada surat kuasa, pembukaan rekening hanya berdasarkan atas perintah Terdakwa Muhammad Iswadi,S.T Bin Adam;
Bahwa Pada saat pembukaan rekening setoran awalnya adalah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa seingat Saksi pembayaran dilakukan sebanyak 2 (dua) tahap yaitu:Pencairan uang muka 20 % dari nilai kontrak sebesar Rp.3.434.250.000,- (tiga milyar empat ratus tiga puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang dananya digunakan oleh Konsorsium Terdakwa Muhammad Iswadi,S.T Bin Adam dan Sdr. Rusli Banun,S.Si,Apt, MM Bin Ade Banun namun Saksi tidak jumlah Pastinya;
Bahwa Pencairan uang penyelesaian pekerjaan berdasarkan keterangan dari Konsorsium sebesar 95 % atas perintah konsorsium Terdakwa Muhammad Iswadi,S.T Bin Adam dan Sdr. Rusli Banun,S.Si,Apt, MM Bin Ade Banun dari nilai kontrak sebesar Rp.3.434.250.000,-(tiga milyar empat ratus tiga puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) penggunaan dananya dipergunakan oleh Konsorsium yaitu Terdakwa Muhammad Iswadi,S.T Bin Adam dan Sdr. Rusli Banun,S.Si,Apt, MM Bin Ade Banun N namun Saksi tidak jumlah Pastinya ;
Bahwa nilai pagu sebesar Rp.3.434.250.000,- (tiga milyar empat ratus tiga puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa yang memerintahkan Saksi untuk menyiapkan administrasi permintaan pencairan kegiatan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kab. Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 yaitu Terdakwa Muhammasd Iswadi,S.T Bin Adam sebagai konsorsium yang menggaji saksi;
Bahwa pencairan uang penyelesaian pekerjaan berdasarkan keterangan dari Konsorsium sebesar 95 % atas perintah konsorsium Terdakwa Muhammad Iswadi,S.T Bin Adam dan Sdr. Rusli Banun,S.Si,Apt, MM Bin Ade Banun dari nilai kontrak sebesar Rp.3.434.250.000,-(tiga milyar empat ratus tiga puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) penggunaan dananya dipergunakan oleh Konsorsium yaitu Terdakwa Muhammad Iswadi,S.T Bin Adam dan Sdr. Rusli Banun,S.Si,Apt, MM Bin Ade Banun;
Bahwa kelengkapan administrasi untuk pencairan uang muka 20 % kegiatan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kab. Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 berupa surat permohonan dari PT. WIDYA RAHMAT KARYA yang ditandatangani oleh Direktris yaitu saudari ST. RABIAH MUIN dimana Saksi yang bertandatangan atas perintah konsorsium yaitu Terdakwa Muhammad Iswadi,S.T Bin Adam dan untuk pencairan 95 % penyelesaian pekerjaan berupa permohonan dari PT. WIDYA RAHMAT KARYA yang ditandatangani oleh Direktris yaitu saudari ST. RABIAH MUIN dimana Saksi yang bertandatangan atas perintah konsorsium yaitu Terdakwa Muhammad Iswadi,S.T Bin Adam serta dilampirkan dengan Back Up Data dibuat Sdr. Rusli Banun,S.Si,Apt, MM Bin Ade Banun;
Bahwa Saksi tidak tahu terkait penegembalian kekurangan volume pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kab. Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016;
Bahwa pada saat pembukaan rekening saksi bertemu dengan Taufik, SS Bin Alim M Djafri;
bahwa rekening yang saksi buka dalam bentuk giro;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti berupa : Bukti nomor 56 (tanda tangan pencairan) & Bukti nomor 48 (Rekening Koran PT.Widya Rahmat Karya) ;
Bahwa Terdakwa Muhamamad Iswadi,S.T Bin Adam menjai Kepala Unit BRI cabang Pulau Taliabu pdaa tahun 2015;
Bahwa saksi mengambil kontrak pada Sdr. Rusli Banun,S.Si,Apt, MM Bin Ade Banun di luwuk;
Bahwa dokumen yang saksi ambil sudah berupa kausal;
Bahwa yang mengajak saksi untuk bekerja sama dalam proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kab. Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 yaitu Terdakwa Muhammad Isawadi,S.T Bin Adam;
Bahwa konsorsium yaitu kerja sama antara 2 (dua) orang;
Bahwa saksi tidak mengetahui bentuk kerjasama/kesepakatan antara Terdakwa Muhammad Iswadi,S.T Bin Adam danSdr. Rusli Banun,S.Si,Apt, MM Bin Ade Banun;
Bahwa yang saksi ketahui antara Terdakwa Muhammad Iswadi,S.T Bin Adam dan Sdr. Rusli Banun,S.Si,Apt, MM Bin Ade Banun ada kerjasama dari tahun 2015 s.d. tahun 2016, untuk 2015 saksi tidak mengetahuinya Karena saksi tidak bekerja sama dengan konsorsium;
Bahwa untuk 2016 yang Saksi ketahui antara Terdakwa Muhammad Iswadi,S.T Bin Adam dan Sdr. Rusli Banun,S.Si,Apt, MM Bin Ade Banun memang ada kerjasama beberapa proyek namun bagaimana kerjasamanya saksi tidak mengetahui;
Bahwa yang saksi ketahui mengenai proyek yang dimenangkan oleh konsorsium ada beberapa proyek seperti pekerjaan Poliklinik RSUD dengan bendera CV. CIPTA KARYA UTAMA, kantor Camat Taliabu Barat dengan Bendera PT. WIDYA RAHMAT KARYA, dan pembangunan tempat pelelangan ikan dengan bendera CV. TRIDAYA PRIMA, beberapa pekerjaan lainnya namun saksi tidak mengingatnya lagi, bahwa saksi mengetahuinya ketika saksi diberikan kontrak pekerjaan-pekerjaan tersebut.
Bahwa untuk pencairan kegiatan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kab. Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 masuk ke rekening Perusahaan PT.Widya Rahmat Karya;
Bahwa yang menjadi pelaksana lapangan untuk pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kab. Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 adalah Sdr.Rusli Banun,S.Si,Apt, MM Bin Ade Banun;
Bahwa saksi lupa pelaksana lapangan untuk pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kab. Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 Sdr.Rusli Banun,S.Si,Apt, MM Bin Ade Banun? ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang bertugas untuk menyiapkan bahan material untuk proyek untuk pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kab. Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016;
Bahwa sepengetahuan saksi hanya proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kab. Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 yang bermasalah;
Bahwa saksi ditunjuk Terdakwa Muhamad Iswadi,S.T Bin Adam berdasarkan kesepekatan langsung/lisan;
Bahwa pada saat saksi diminta oleh Terdakwa Muhamad Iswadi,S.T Bin Adam sebagai tenaga administrasi melalui via telepon;
Bahwa saksi tidak tahu ada temuan BPK ;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapasitas dari Terdakwa Taufik, SS Bin Alim M Djafri dalam proyek pekerjaan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2016;
Bahwa saksi tidak tahu ada kerugian negara telah dikembalikan;
Bahwa pada saat mengambil kontrak saksi bertemu dengan Sdr.Dudung Setyadi dan satf dari Sdr. Rusli Banun,S.Si,Apt, MM Bin Ade Banun;
Bahwa sepengetahuan saksi kapasitas Sdr. Rusli Banun,S.Si,Apt, MM Bin Ade Banun dalam proyek pekerjaan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2016 adalah atasan saksi;
Bahwa dalam proyek pekerjaan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2016 ada bukti transfernya;
Bahwa pelaksana kegiatan untuk proyek pekerjaan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2016 adalah Sdr. Sdr. Rusli Banun,S.Si,Apt, MM Bin Ade Banun;
Bahwa yang saksi terima dari konsorsium tersebut hanya berupa gaji, dan saksi tidak ada menerima keuntungan dari hasil pekerjaan tersebut, dan untuk pembagian keuntungan antara Terdakwa Muhammad Iswadi,S.T Bin Adam dan Sdr. Rusli Banun,S.Si,Apt, MM Bin Ade Banun,Saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa pelaksana kegiatan untuk proyek pekerjaan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2016 adalah Sdr. Sdr. Rusli Banun,S.Si,Apt, MM Bin Ade Banun;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mengeluarkan SP2D (surat perintah pencairan dana);
Bahwa sepengetahuan SP2D (surat perintah pencairan dana) dapat dicairkan oleh Kepala Cabang BRI dalam jumlah besar;
Atas keterangan saksi terdakwa tidak tahu ;
3. Saksi La Ode Muslimin Napa,
Bahwa saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam persidangan perkara ini sehubungan dengan masalah pekerjaan proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016;
Bahwa saksi sebagai Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Konsultasi Dan Jasa Lainnya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor 74/KPTS.02/PT/2016 tanggal 29 Maret 2016 Tentang Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu;
Bahwa Tupoksi saksi selaku Ketua Pokja diatur di Pasal 17 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tanggal 16 Januari 2015 Perihal Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai ketua Pokja adalah:
Menuyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
Menetapkan dokumen pengadaan
Menetapkan besaran nominal jaminan penawaran
Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Website K/L/D/I masing masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE Kabupaten Pulau Taliabu untuk diumukan dalam portal pengadaan nasional
Menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi (prakualifikasi adalah menilai khusus jasa konsultasi).
Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk. Evaluasi administrasi adalah evaluasi kelengkapan dokumen seperti Surat Penawaran, dokumen teknis, dokumen harga dan dokumen kualifikasi. Evaluasi Teknis adalah evaluasi yang terdiri dari evaluasi tenaga ahli, pengalaman perusahaan, metedologi kerja. Evaluasi Harga adalah evalusi harga yang dimasukkan penyedia kepada Pokja Konsultasi.
Menjawab Sanggahan (minimal 5 hari kerja tambah 3 jam)
menetapkan penyedia barang/jasa untuk seleksi atau penunjukkan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultasi yang bernilai paling tinggi Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
menyampaikan hasil pemeilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK.(saudari KURAISIYA MARSAOLY, S.ag).
menyimpan dokumen asli pemilihan penyeida barang/jasa.
membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Bupati Pulau Taliabu;
Bahwa saksi telah memenuhi persyaratan menjadi Ketua Pokja pekerjaan konsultasi kegiatan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong di Kecamatan Taliabu Utara pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 karena Saksi memiliki Sertifikat Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah yang berlaku seumur hidup (berdasarkan Peraturan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah);
Bahwa proyek proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 sesuai dengan SPMK yaitu tanggal 02 Agustus 2022;
Bahwa untuk konsultan perencana saksi lupa, dan untuk konsultan pengawasan adalah PT. MAHORO JAYA SAKTI;
Bahwa Proses seleksi konsultan pengawasan kegiatan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong di Kecamatan Taliabu Utara pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016,paket pengawasan awalnya dilakukan seleksi setelah Dinas Kesehatan memasukkan dokumen untuk dilakukan seleksi setelah dilakukan seleksi sebanyak 2 kali tidak ada penyedia yang lulus dilaporkan ke PPK untuk dilakukan persetujuan untuk penunjukkan langsung kemudian dilaksanakan proses penunjukkan langsung kepada PT. MAHORO JAYA SAKTI;
Bahwa Kecamatan Taliabu Utara pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 sebagai berikut :
Undangan terhadap penyedia jasa konsultan pengawasan yaitu PT. MAHORO JAYA SAKTI.
Pemasukan dokumen kualifikasi oleh penyedia
pembukaan dokumen kaulifikasi oleh penyedia
evaluasi dokumen kualifikasi
pembuktian kualifikasi (dilihat dokumen kualifikasi penyedia berupa sertifikat Badan Usaha, akte perusahaan dan NPWP, penandatangan penyedia)
Pemberian penjelasan oleh Pokja
pemasukan dokumen penawaran
evaluasi penawaran serta klarifikasi dan negoisasi teknis dan harga
Penyusunan Berita Acara Hasil Penunjukan Langsung
Penetapan Penyedia
Pengumuman Penyedia
Bahwa setelah penunjukkan langsung PT. MAOHORO JAYA SAKTI telah memenuhi persyaratan selaku penyedia paket pekerjaan kegiatan kegiatan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong di Kecamatan Taliabu Utara pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016;
Bahwa nilai kontrak yang dapat dilakukan seleksi jasa konsultan perencanaan dan seleksi jasa konsultan, Nilai kontrak antara Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) harus dilakukan seleksi dan jika seleksi gagal sebanyak 2 kali dilakukan penunjukkan langsung berdasarkan persetujuan dari PPK;
Bahwa nilai jasa konsultan untuk untuk kegiatan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 yaitu Rp.133.000.000,- (seratus tiga puluh tiga juta upiah);
Bahwa yang menjadi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) adalah Sdr.Kuraisyia Marsaoli,S.Ag;
Bahwa sebagai PPK saudari KURAISYA MARSAOLY memenuhi kualifikasi dan kompetensi karena sebagai Penguna Anggaran dimana Surat Keputusan selaku Pengguan Anggaran (PA) dikeluarkan oleh Bupati dalam rangka pelaksanaan anggaran Dinas;
Bahwa yang mengikuti kualifikasi sebagai konsultan pengawasan yaitu Terdakwa;
Bahwa kapasitas Terdakwa Ir. Raymond Markus Sondakh nak dari Alm WDF Sondakh pada kegiatan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2016 adalah kuasa dari PT.MAHORO JAYA SAKTI;
Bahwa saksi tahu tentang pemutusan kontrak atas kegiatan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan kabupaten Pulau taliabu tahun anggaran 2016;
Bahwa saksi tidak tahu tentang adanya pemutusan kontrak atas kegiatan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan kabupaten Pulau taliabu tahun anggaran 2016
Bahwa sepengetahuan saksi PPK dapat melakukan pemutusan kontrak atau penundaan pembayaran terhadap penyedia jasa atau kontraktor pelaksana yang tidak dapat menyeksaikan pekerjaan sesuai kontrak, hal tersebut diatur di dalam syarat syarat umum dan syarat syarat khusus kontrak sebagaimana yang tertuang didalam Kontrak. dan diatur di pasal 93 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomro 54 Tahun 2010 tanggal 6 agustus 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dan diatur dalam Pasal 93 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah;
Bahwa penyerahan dokumen pemenang tender untuk kegiatan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikon pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Talabu tahun anggaran 2016 dilakukan secara lansung;
Bahwa pada saat mengikuti kualifikasi sebagai konsultan pengawasan Terdakwa datang sendiri;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menjadi pelaksana lapangan untuk kegiatan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong paa Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau taliabu tahun anggaran 2016, karena bukan kewenangan Pokja;
Atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan keberatan yakni :
Terdakwa tidak hadir sendiri tidak mengikuti kualifikasi sebagai konsultan pengawasan;
Terdakwa tidak memiliki kuasa dari Direktur PT.MAHORO JAYA SAKTI melainkan Terdakwa adalah Direkturnya;
Terdakwa tidak pernah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau taliabu;
4. Saksi Hidayat Ngiri, S.T Bin H. Arman Idu,
Bahwa saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam persidangan perkara ini sehubungan dengan masalah pekerjaan proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016;
Bahwa saksi pada saat itu Honorer di Dinas PU (Pekerjaan Umum), keikut sertaan saksi dalam kegiatan tersebut hanya bersifat membantu Dinas Kesehatan untuk konsultasi teknik dan dokumentasi dalam beberapa kegiatan salah satunya mengenai Kegiatan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kab. Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016;
Bahwa yang mengangkat saksi sebagai tenaga teknik untuk pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 yaitu Terdakwa dan juga sebagai kurir pengantar dokumen PT.MAHORO JAYA SAKTI;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa ketika Saksi Honorer di Dinas PU (Dinas Pekerjaan Umum) dan saat itu Terdakwa sering ke kantor, namun saksi tidak mengetahui maksud dan tujuan ke Kantor;
Bahwa saksi hanya mengetahui bahwa pekerjaan Terdakwa adalah seorang konsultan;
Bahwa yang saksi ketahui mengenai tender Konsultan Pengawas Kegiatan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kab. Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 hanya ketika Terdakwa meminta bantuan untuk menyerahkan dokumen perusahaan PT. MAHORO JAYA SAKTI kepada Sdr. JAKRI dan diterima langsung oleh Sdr. JAKRI. Dalam bentuk flasdisk;
Bahwa saksi hanya ditunjuk oleh Terdakwa secara langsung (lisan);
Bahwa saksi tidak memiliki Surat Kuasa dari PT. MAHORO JAYA SAKTI karena saksi hanya diminta bantuan oleh Terdakwa untuk mengantarkan dokumen perusahaan kepada Sdr. JAKRI;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai Surat Kuasa dari PT. MAHORO JAYA SAKTI kepada Terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa Jasa Konsultan Pengawas pada kegiatan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai PT.MAHORO JAYA SAKTI;
Bahwa Terdakwa pernah meminta bantuan saksi lagi untuk mendokumentasikan progres di lapangan dan melaporkannya secara lisan;
Bahwa saksi juga ikut dalam melakukan pengecekan di lapangan;
Bahwa saksi tidak membuat laporan progres Kegiatan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 karena saksi hanya menyampaikan laporan progres secara lisan kepada Terdakwa ;
Bahwa saksi melakukan pengecekan progres pekerjaan Kegiatan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 langsung ke lapangan sebanyak 5 (lima) kali, namun Saksi hanya mendokumentasikan sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu pertama kali pada saat penggalian pondasi, yang kedua yaitu pada saat pemasangan batu bata dan yang ketiga yaitu akhir dari pekerjaan, untuk 2 (dua) kali pengecekan lagi Saksi ke lapangan 1 (satu) kali bersama dengan Sdr. WAWAN (Honor Dinkes) dan 1 (satu) kali lagi bersama dengan Sdr. HAMID RAHIM (Ketua PPHP);
Bahwa di lapangan Saksi bertemu dengan koordinator lapangan Sdr. MAS AGUS;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuat laporan progress kegiatan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016;
Bahwa saksi mendapat fee sebesar Rp.1.500.000,- (sejuta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi tahu mengenai pencairan dana konsultan, karena saksi yang mengurus dokumen persyaratan pencairan PT.MAHORO JAYA SAKTI melalui Terdakwa;
Bahwa untuk dana konsultan kegiatan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 dicairkan sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa yang saksi ketahui dana tersebut cair ke rekening perusahaan namun Saksi tidak mengetahui rekeningnya apa;
Bahwa awalnya PT. MAHORO JAYA SAKTI melalui Terdakwa meminta bantuan saksi untuk memberikan Surat Permohonan Pembayaran 100% beserta lampiran-lampiran dokumen pencairan dana ke Bagian Keuangan Dinas Kesehatan Kab. Pulau Taliabu, kemudian Berita Acara Pembayaran dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kab. Pulau Taliabu pada bulan Desember 2016;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah PT.MAHORO JAYA SAKTI dan Terdakwa telah melakukan pengawasan langsung kelapangan, namun sepengetahuan saksi Terdakwa meminta bantuan saksi untuk melakukan pengawasan dilapangan dan melaporkan ke Terdakwa secara langsung secara lisan;
Bahwa saksi hanya melampirkan dokumentasi berupa foto-foto yang Saksi ambil pada saat Saksi kelapangan, namun saksi sudah tidak ingat saksi memberikanya kepada siapa, dan saksi tidak ada melampirkan dokumen berupa laporan tertulis perkembangan pekerjaan tersebut;
Bahwa Saksi tidak membuat Berita Acara atau laporan secara tertulis kepada Terdakwa ;
Bahwa berdasarkan pengecekan saksi di lapangan terhadap pekerjaan Kegiatan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kab. Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016, terkhusus pada saat Saksi mendokumentasikan sebanyak 3 (tiga) kali, menurut Saksi, untuk pengecekan yang pertama dan kedua sudah sesuai standar, namun untuk pengecekan ketiga yang saksi lakukan pada bulan April 2017 menurut saksi progres pekerjaan Kegiatan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kab. Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 yang terealisasikan hanya sekitar 45%-50%;
Bahwa saksi tidak mengetahui perusahaan apa yang menjadi penyedia pekerjaan fisik bangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kab. Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016, yansSaksi ketahui hanya Sdr. H. ABU yang menjalankan pekerjaan Kegiatan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016;
Bahwa sepengetahuan saksi Terdakwa bekerja atas nama pribadi;
Bahwa yang membayar upah saksi yakni terdakwa;
Bahwa pada tahun 2018 pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu kembali dilanjutkan, bahwa pada pekerjaan pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu pada tahun 2018 tersebut saksi sebagai Ketua Tim Konsultan Perencanaan bersama dengan anggota lainnya Sdr. AMIR, Sdr. EKO, dan Sdr. NAI dengan membawa bendera CV. CERCI ENGINEERING;
Bahwa saksi tahu tentang CV.CERCI ENGINEERING karena dikenalkan oleh Sdr. EGI (Makassar) kepada Direktur CV. CERCI ENGINEERING yang Saksi sudah tidak ingat lagi namanya;
Bahwa awalnya saksi mendapatkan informasi dari Bagian Perencanaan Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu bahwa ada Jasa Konsultasi Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong tahun anggran 2018, selanjutnya Saksi menyiapkan dokumen perusahaan untuk diajukan ke perencanaan;
Bahwa kemudian Sdr. LA JUFRI (Bagian Perencanaan Dinas Kesehatan Kab. Pulau Taliabu) memberitahukan kepada saksi bahwa CV. CERCI ENGINEERING yang mendapatkan pekerjaan sebagai Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kab. Pulau Taliabu tahun anggaran. 2018;
Bahwa selanjutnya saksi menyerahkan Dokumen berupa Profil Perusahaan kepada Pejabat Pengadaan di Dinas Kesehatan, kemudian dokumen tersebut di verifikasi oleh Pejabat Pengadaan, dan berdasarkan hasil verifikasi CV. CERCI ENGINEERING layak untuk mendapatkan pekerjaan sebagai Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kab. Pulau Taliabu tahun anggaran. 2018;
Bahwa saksi tidak memiliki Surat Kuasa dari CV. CERCI ENGINEERING.;
Bahwa CV.CERCI ENGINEERING mempunyai spesifikasi sebagai konsultan perencanaan;
Bahwa saksi tidak tahu dasar apa yang dipakai sehingga saksi diangkat sebagai ketua tim konsultan perencanaan;
Bahwa tugas saksi sebagai konsultan perencanaan pekerjaan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2018 adalah menyiapkan dokumen perencanaan untuk prakonstruksi berupa gambar/design,RAB (rencana Anggaran Biaya), KAK (Kerangka Acuan Kerja) dan kebutuhan tender fisik berupa metodologi dan waktu pelaksanaan fisik;
Bahwa Saksi tidak ingat lagi berapa besar nilai kontrak Jasa Konsultan Perencanaan pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kab. Pulau Taliabu tahun anggaran 2018;
Bahwa alokasi dana bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) tahun anggran 2016;
Bahwa ada pemeriksa hasil pekerjaan atas pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kab. Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2018;
Bahwa untuk pembayaran dana konsultan perencanaan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2018 telah dicairkan ke rekening perusahaan atas nama CV.CERCI ENGINEERING;
Bahwa saksi mendapat keuntungan dari CV.CERCI ENGINEERING berupa biaya operasional dan akomodasi Tim Konsultan Perencanaan mendapatkan ± Rp37.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan bersihnya yang saksi dapatkan adalah sebesar ± Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah);
Bahwa berdasarkan pengamatan Konsultan Perencanaan pada sekitar bulan Mei-Juni 2019 progres Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kab. Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2018 sekitar 65%-70%;
Bahwa saksi berkerja sebagai staf pada Dinas Pemukiman;
Bahwa saksi pernah menandatangani berita acara pemeriksaan hasil pekerjan, berita acara serah terima pekerjaan dan berita acara pembayaran atas perintah Terdakwa :
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti berupa: Bukti nomor 20 (dokumen kontrak PT.MAHORO JAYA SAKTI), Bukti nomor 20 (Berita acara pemeriksaan pekerjaan)& Bukti nomor 40 (Bukti transfer);
Bahwa saksi bekerja pada tahun 2015 sebagai honorer di Dinas Pekerjan Umum (PU), dan pada tahun 2021 saksi diangkat sebagai PNS sebagai staf di Dinas Pemukiman;
Bahwa saksii kenal dengan Terdakwa Ir. Raymond Markus Sondakh nak dari Alm WDF Sondakh di Dinas Pekerjaan Umum (PU) tahun 2015;
Bahwa pada saat mengikuti kualifikasi sebagai konsultan pengawasan Terdakwa Ir. Raymond Markus Sondakh nak dari Alm WDF Sondakh datang sendiri;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menjadi pelaksana lapangan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2016 ;
Bahwa kapasitas Terdakwa adalah sebagai konsultan pengawasan;
Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa Ir. Raymond Markus Sondakh nak dari Alm WDF Sondakh dalam PT.MAHORO JAYA SAKTI sebagai apa;
Bahwa pencairan dana dilakukan via transfer, namun saksi lupa rekening apa;
Bahwa untuk pemeriksaan fisik kegiatan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2016 adalah Sdr.Agung (BPKP), Sdr.Kuraiysia Marsaoly (Kadis Kesehatan Kab.Pulau Taliabu), Sdr.Juma (anggota Tim PPHP), La JUfri (Bagian Perencanaan Dinas Kesehatan Kab. Pulau Taliabu), sedangkan untuk pemeriksaan fisik fisik kegiatan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2018 adalah Sdr.Pak Andi (BPKP), dan Sdr. La JUfri (Bagian Perencanaan Dinas Kesehatan Kab. Pulau Taliabu);
Atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan keberatan yakni :
Bahwa hasil dokumentasi berupa foto-foto tidak pernah Terdakwa terima;
Terdakwa tidak pernah menyuruh saksi mengawasi kegiatan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kab.Pulau Taliabu tahun anggarn 2016;
Terdakwa tidak pernah memerintahkan saksi untuk menandatangani berita acara pemeriksaan pekerjaan, berita serah terima pemeriksaan pekerjaan dan berita acara pembayaran;
5. Saksi Fahtiar,
Bahwa saksi dihadirkan untuk memberikan ketngan dalam persidangan perkara ini sehubungan dengan masalah pekerjaan proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016;
Bahwa Saksi tidak mempunyai kapasitas dalam proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016;
Bahwa saksi sebagai kepala Unit BRI Taliabu;
Bahwa Tupoksi saksi yaitu untuk memonitoring pekerjaan baik pada bagian operasional maupun pada bagian kredit, jadi untuk setiap karyawan mempunyai jobdesk masing-masing, dan Saksi bertugas untuk mengevaluasi dan memverifikasi hasil pekerjaan setiap karyawan sesuai dengan jobdesknya masing-masing, diatur dalam buku S.O.P. BRI Unit dan juga sudah diberikan pelatihan sesuai dengan tugas kami;
Bahwa keterkaitan saksi dalam pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 adalah dalam pembukaan rekening, pemindahbukuan (Validasi) rekening, dan pemblokiran rekening;
Bahwa pada awalnya pihak Dinas terkait datang kepada kami ke bagian Supervisor atau ke Kepala Unit membawa SP2D dan Tanda Terima dari Dinas, kemudian kami melakukan verifikasi terhadap SP2D (kesesuaian tanda terima dengan SP2D), kemudian teller memproses pemindahbukuan (validasi) dari rekening Kas Daerah ke Rekening Tujuan sesuai dengan SP2D;
Bahwa untuk saat ini syaratnya SP2D, Surat permohonan pemindah bukuan, sesuai dengan kesepakatan (yang mempunyai wewenang atas rekening tersebut dengan pihak BRI) pada lembaran tambahan pembukaan rekening giro dan atau perubahannya;
Bahwa untuk pembuatan rekening perusahaan harus dalam bentuk rekening giro;
Bahwa syarat pembukaan rekening antara lain:
1. KTP Direktur atau Kuasa Direktur (tidak harus akta notaris)
2. NPWP Perusahaan
3. AD/ART
4. Struktur kepengurusan perusahaan
5. Surat Permohonan Pembukaan Rekening Giro BRI dari Pemohon atau Kuasa Pemohon;
Bahwa saksi tahu tentang pembukaan rekening atas nama PT.Widya Rahmat Karya;
Bahwa yang berwenang untuk pembukaan rekening bisa siapa saja, asalkan membawa dokumen perusahaan;
Bahwa saksi tidak pernah melihat surat kuasa Pada saat pembukaan rekening PT.Widya Rahmat Karya;
Bahwa status Terdakwa Taufik, SS Bin Alim M Djafri adalah Kepala Unit Bank BRI Taliabu;
Bahwa pada awalnya pihak Dinas terkait datang kepada kami ke bagian Supervisor atau ke Kepala Unit membawa SP2D dan Tanda Terima dari Dinas, kemudian kami melakukan verifikasi terhadap SP2D (kesesuaian tanda terima dengan SP2D), kemudian teller memproses pemindahbukuan (validasi) dari rekening Kas Daerah ke Rekening Tujuan sesuai dengan SP2D;
Bahwa syaratnya hanya SPD2,surat permohonan pemindahbukuan, sesuai dengan kesepakatan (yang mempunyai wewenang atas kerening tersebut dari pihak BRI) pada lembaran tambahan pembukuaan rekening giro dan atau perubahannya;
Bahwa pemindahbukuan tidajk harus dilakukan hanya pada rekening tujuan seperti rekening giro, rekening perorangan atau kelompok namun juga dapat dilakukan pemindahbukuan dari kas daerah;
Bahwa tida harus rekening tujuan pemindahbukuan tersebut berbentuk giro, rekening perseorangan, atau kelompok juga dapat dilakukan pemindahbukuan dari kas daerah;
Bahwa menurut saksi pribadi seharusnya jika ada permohonan pemblokiran dari Dinas terkait, sebaiknya Dinas tersebut juga mengajukan Surat pemblokiran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) karena yang bertanggung jawab atas RKUD adalah Kabag Keuangan Daerah, kami mencairkan dana tersebut ke rekening tujuan pemindahbukuan berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang sudah dikeluarkan oleh bagian keuangan daerah;
Bahwa boleh, pemblokiran dilakukan oleh unit kerja asal, harus surat perintah tertulis dari pemilik rekening, kejaksaan / kepolisian atau pihak yang berwenang;
Bahwa dana yang sudah diblokir tidak bisa dilakukan penarikan kembali oleh pihak BRI, kecuali sudah dilakukan pembukaan blokir dan atas persetujuan pemilik rekening;
Bahwa proyek proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 sesuai dengan SPMK yaitu tanggal 02 Agustus 2022;
Bahwa pemblokiran harus dilakukan oleh unit kerja asal dan harus ada surat perintah tertulis dari pemilik rekening, kejaksaan/kepolisian atau pihak yang berwenang;
Bahwa jika sudah ada SP2D maka pihak BRI harus mencairkan dana tersebut, namun jika ada Surat Permohonan Pemblokiran yang menyusul setelah dana dipindahbukukan maka kami dapat melakukan pemblokiran, namun Surat Permohonan Pemblokiran tersebut harus dikeluarkan oleh RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) sebagai pengelola keuangan daerah, jika Surat Permohonan Pemblokiran tersebut berasal dari Dinas terkait, maka Saksi pribadi akan melakukan konfirmasi terlebih dahulu dengan Dinas terkait dan RKUD (Rekening Kas Umum Daerah);
Bahwa untuk informasi mengenai pencairan terhadap suatu paket pekerjaan yang diajukan pemblokiran, menurut saksi seharusnya dilakukan konfirmasi terlebih dahulu antara Dinas terkait dan RKUD (Rekening Kas Umum Daerah);
Bahwa Mekanisme surat pemblokiran atau permohonan tertulis dari pemohon selanjutnya surat tersebut ditindak lanjuti sesuai dengan surat permohonan pemblokiran jika surat permohonan tersebut tidak sesuai ketentuan maka kepala unit BRI akan melakukan konfirmasi kepada si pemohon untuk di perbaiki sehingga surat pemblokiran dapat diproses;
Bahwa yang berwenang untuk penolakan pemblokiran atau menyetujui pemblokiran adalah Kepala Unit BRI Taliabu;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa karena pernah menjabat sebagai Kapala BRI Unit Taliabu tahun 2016, Terdakwa Muhammad Iswadi,ST Bin Adam saksi kenal sebagai Kepala Unit BRI Taliabu tahun 2015, dan Muhammad Jainal Ashar, SE saksi kenal sebagai petugas kredit;
Bahwa pada Bank BRI bertangung jawab terhadap operasional dan seluruh administrasi termasuk pemblokiran dari pihak tertentun adalah Kepala Unit BRI;
Bahwa selain Direktur PT.Widya Rahmat Karya beserta pengurusnya/karyawan tanpa adanya surat kuasa tidak bisa melakukan penarikan dan transfer ke rekening orang lain yang nlainya lebuh dari Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
Bahwa untuk transaksi sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yang merupakan uang pencairan 95% pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong harus diketahui dan disetujui oleh Kepala Unit BRI Taliabu;
Bahwa pembukuan rekenig PT.Widya Rahmat oleh pihak lain tanpa dan disetujui oleh Direktur beserta pengurus/karyawan serta tidak ada surat kuasa untuk membuka rekening tersebut tidak bisa diproses;
Atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keterangan dari saksi karena Terdakwa tidak mengetahuinya;
6. Saksi Martono, SE Bin La Ade Kamai (Alm),
Bahwa saksi dihadirkan untuk memberikan ketngan dalam persidangan perkara ini sehubungan dengan masalah pekerjaan proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016;
Bahwa Saksi sebagai Ketua Pokja berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor 74/KPTS.02/PT/2016 tanggal 29 Maret 2016 tentang Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai ketua Pokja adalah:
Menuyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
Menetapkan dokumen pengadaan
Menetapkan besaran nominal jaminan penawaran (sebesar 1% sampai dengan 3 % dari nilai HPS berdasarakan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010).
Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Website K/L/D/I masing masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE Kabupaten Pulau Taliabu untuk diumukan dalam portal pengadaan nasional
Menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi (prakualifikasi adalah menilai khusus jasa konsultasi sedangkan pascakualifikasi adalah menilai pengadaan barang dan jasa konstruksi).
Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk.
Evaluasi administrasi adalah evaluasi kelengkapan dokumen seperti Surat Penawaran, Penawaran Harga.
Evaluasi Teknis adalah evaluasi yang terdiri dari evaluasi metode pelaksanaan tenaga teknis, jadwal pelaksanaan pekerjaan.
Evaluasi Harga adalah evaluasi kesesuaian harga antara HPS (Harga Perkiraan Sendiri) yang terdiri dari Uraian Item Pekerjaan, Volume, Satuan, harga satuan dan total harga yang diberikan oleh PPK kepada saudara Munawir Jalaludin selaku Anggota Pokja atau kepada Saksi selaku Ketua Pokja dan evaluasi penawaran yang masuk.
Setelah melakukan evaluasi Pokja menerbitkan Berita Acara Hasil Pelelangan;
Selanjutnya mengumumkan hasil pelelangan;
Memasuki tahapan masa sanggah selama 7 hari setelah pengumuman hasil pelelangan, jika tidak ada sanggahan dari perusahaan yang tidak puas terhadap hasil pelelangan maka Pokja menyerahkan hasil pelelangan kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yaitu saudari KURAISIYAH selaku Kepala Dinas Kesehatan Dan KB Kabupaten Pulau Taliabu. selanjutnya PPK Menerbitkan SPPBJ (Surat Penunjukkan Penyedia Barang Dan Jasa);
Bahwa saksi telah memenuhi persyaratan menjadi Ketua Pokja pekerjaan konsultasi kegiatan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong di Kecamatan Taliabu Utara pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 karena Saksi memiliki Sertifikat Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah yang berlaku seumur hidup (berdasarkan Peraturan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah);
Bahwa proyek proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 sesuai dengan SPMK yaitu tanggal 02 Agustus 2022;
Bahwa pekerjaan proyek Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2016 melalui tahapan lelang;
Bahwa pemenang lelang pada pekerjaan proyek Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2016 adalah PT.WIDYA RAHMAT KARYA;
Bahwa Saksi dan Sdr. MUNAWR DJALALUDIN, SH telah melaksanakan tahapan lelang pengadaan pekerjaan konstruksi pembangunan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong di Kecamatan Taliabu Utara pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 sesuai dengan prosedur, sedangkan Sdr. ARJADIN MAUNDU, SE tidak melaksanakan tugas selaku anggota Pokja;
Bahwa dasar PT. WIDYA RAHMAT KARYA dikatakan sebagai pemenang lelang karena memenuhi semua persayaratan administrasi dan teknis;
Bahwa setelah melakukan evalusi kami Pokja mengundang peserta yang memenuhi hasil evaluasi administrasi, aveluasi teknis dan evaluasi harga kemudian setelah itu penyedia datang kepada kami melaksanakan pembuktian dengan cara memeriksa keaslian dokumen dan membuat Hasil Pembuktian Kualifikasi;
Bahwa nilai pagu anggaranuntuk proyek Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2016 sebesar Rp. 3.434.250.000,- (tiga milyar empat ratus tiga puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan untuk nilai kontrak setelah dievaluasi sebesar Rp.3.421.049.000,- (tiga milyar empat ratus dua puluh satu juta empat puluh Sembilan ribu rupiah);
Bahwa untuk pendaftran proyek pembangunan Puskesma Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2016 dilakukan melalui LPSE;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang melakukan pendaftran melalui LPSE,
Bahwa yang mengikuti pembuktian kualifikasi untuk proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 ada 2 (dua) orang namun saksi lupa siapa; yaitu Sdr.ST RABIAHbiah dan 1 (satu) orang laki-laki, karena saksi bersama anggota pojka hanya melihat berdasarkan dokumen asli perusahan yang dibawa;
Bahwa saksi belum pernah bertemu dengan direktur PT. WIDYA RAHMAT KARYA;
Bahwa S.T Rabiah adalah Direktur PT. WIDYA RAHMAT KARYA dlaihat dari dokumen perusahaan yang dibawa;
Bahwa pada saat masa sanggah tidak ada pihak yang tidak puas atas kemenangan PT. WIDYA RAHMAT KARYA, MAKA kami Pokja melanjutkan dengan Berita Acara Hasil Pelelangan kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen);
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti berupa:Bukti nomor 10 (Laporan dokumen asli penawaran) ;
Bahwa tidak ada Berita Acara Hasil Pelelangan;
Bahwa selain PT.WIDYA RAHMAT ada perusahaan lain yang memasukkan penawaran berjumlah 3 (tiga) perusahan yaitu PT. BUKAKKA TUDU BUKID dengan nilai penawaran Rp3.298.599.000,- (Tiga milyar dua ratus Sembilan puluh delapan juta lima ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah), PT. NDUGA BIA TALIABU dengan nilai penawaran Rp3.384.926.000- (Tiga milyar tiga ratus delapan puluh empat juta Sembilan ratus dua puluh enam ribu rupiah), dan PT. WIDYA RAHMAT KARYA dengan nilai penawaran Rp3.421.049.000,- (Tiga milyar empat ratus dua puluh satu juta empat puluh sembila ribu rupiah) dan yang memenangkan lelang tersebut adalah PT. WIDYA RAHMAT KARYA;
Bahwa Saksi mendapatkan honor Pokja kegiatan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong di Kecamatan Taliabu Utara pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 dimana nilainya Saksi sudah lupa;
Bahwa ada daftar hadir pada saat pembuktian kualifikasi pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2016 ;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa Muhammad Iswadi,S.T Bin Adam sebagai Kepala BRI Unit Taliabu;
Bahwa pada saat pembuktian kualifikasi pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2016, Terdakwa Muhammad Isawadi,S.T Bin Adam tidak hadir;
Bahwa saksi kenal Sdr. Muhammad Jainal Ashar, SE sebagai Anggota Dewan dan dulu Sdr. Muhammad Jainal Ashar, SE bekerja pada Bank BRI Unit Taliabu;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Sdr. Rusli Banun S.Si, Apt,. MM. Bin Ade Banun;
Atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan cukup;
7. Saksi Feki Korto, S.T.,
Bahwa saksi mengerti dihadirkan untuk memberikan ketngan dalam persidangan perkara ini sehubungan dengan masalah pekerjaan proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016;
Bahwa saksi tidak punya kapasitas terkait dalam proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016;
Bahwa saksi tidak tahu tentang pekerjaan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 201, namun saksi pernah dihubungi oleh Terdakwa I tentang proyek Puskesmas;
Bahwa saksi dihubungi oleh Terdakwa 1 (satu) kali;
Bahwa saksi ditawarkan sebagai tenaga pengawas oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa karena sesama konsultan dari Manado;
Bahwa saksi pernah memberikan dokumen berupa ijazah, sertifkat keahlian serta KTP kepada Terdakwa ;
Bahwa saksi tidak tahu tentang PT.MAHORO JAYA SAKTI;
Bahwa saksi tidak punya kapasitas pda PT.MAHORO JAYA SAKTI proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016;
Bahwa pada tahun 2016 saksi pernah ditawari oleh Terdakwa, namun saksi belum melakukan kesepakatan apapun dengan Terdakwa Ir. Raymond Markus Sondakh anak dari Alm WDF Sondakhmaupun dengan PT.MAHORO JAYA SAKTI;
Bahwa pada tahun 2016 saksi berada di Manado;
Bahwa saksi pernah ke Kabupaten Taliabu pada awal tahun 2017;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti berupa:Bukti nomor 20 (Dokumen kontrak) ;
Bahwa saksi memberikan dokumen berupa ijazah, sertifkat keahlian serta KTP kepada Terdakwa karena ada pekerjaan bersama di Taliabu ;
Bahwa setahu saksi Terdakwa tidak mempunyai badan usaha/perusahaan;
Bahwa Terdakwa adalah konsultan;
Bahwa dokumen berupa berupa ijazah , sertifkat keahlian serta KTP milik saksi pernah dipakai untuk Pembangunan Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) di Manado;
Atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan cukup ;
8. Saksi ST.Rabiah Muin Binti Muin,
Bahwa saksi dihadirkan untuk memberikan ketngan dalam persidangan perkara ini sehubungan dengan masalah pekerjaan proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016;
Bahwa terkait dengan pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 saksi selaku Direktur Utama PT.WIDYA RAHMAT KARYA;
Bahwa Tugas pkok dan tanggung jawab Saksi sebagai Direktur PT.WIDYA RAHMAT KARYA adalah hanya bertandatangan untuk proyek sendiri yang berada di Kabupaten Bone dan Kabupaten Bulukumba sedangkan untuk proyek di Kabupaten Pulau Taliabu Saksi tidak mengetahui dan tidak bertandatangan;
Bahwa saksi tidak tahu kapan proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016;
Bahwa PT.WIDYA RAHMAT KARYA tidak prnah mengikuti kegiata lelang pada kegiatan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016;
Bahwa saksi tidak tahu bahwa kegiatan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 pemenang lelangnya adalah PT.WIDYA RAHMAT KARYA ;
Bahwa yang meminjamkan PT.WIDYA RAHMAT KARYA adalah Sdr.Muhadjir Ya’La Bin Muhammad Ya’La kepada pihak lain;
Bahwa saksi mengetahui karena Sdr.Muhadjir Ya’La Bin Muhammad Ya’La memberitahukan kepada saksi bahwa PT. PT.WIDYA RAHMAT KARYA dipinjamkan untuk mengikuti lelang tersebut setelah adanya panggilan dari Penyidik Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu;
Bahwa tidak ada Surat Kuasa dari PT. Widya Rahmat Karya terhadap peminjam perusahaan atas Kegiatan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kab. Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016;
Bahwa saksi tidak memberikan persetujuan dan Surat Kuasa atas peminjaman PT.WIDYA RAHMAT KARYA untuk mengikuti pelelangan dan pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016, karena Saksi tidak tau masalah pelelangan itu;
Bahwa saksi tidak tahu kepada siapa Sdr.Muhadjir Ya’La Bin Muhammad Ya’La meminjamkan PT.WIDYA RAHMAT KARYA, namaun setelah ada sutay pangilan dari Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu baru saksi tahu bahwa yang meminam adalah Sdr. Dudung Setyadi;
Bahwa saksi tidak pernah bertandatangan dalam surat perjanjian kontrak dan surat surat administrasi lainnya termasuk pada saat pembuktian kualifikasi pemenang lelang Kegiatan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kab. Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 dan saksi tidak pernah sama sekali ke Kabupaten Pulau Taliabu;
Bahwa saksi tidak bertandatangan dalam Kwitansi pembayaran 95 % Pembangunan Puskesmas Lokasi Desa Sahu-Tikong sesuai kontrak tertanggal 02 Agustus 2016 sejumlah Rp.2.575.287.750,- Dua milyar lima ratus tujuh puluh lima juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) tersebut dan tandatangan didalam kwitansi tersebut bukan tandatangan saksi;
Bahwa saksi tidak bertandatangan dalam surat Permohonan Pembayaran Uang Muka 20 % nomor tanggal 05/WK/VII/2016 tanggal 15 Agustus 2016 yang ditujukkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan dan KB Kabupaten Pulau Taliabu tersebut dan tanda tangan tersebut bukan tanda tangan saksi;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti berupa : Bukti nomor 56 (kontrak), Bukti nomor 52 (pencairan 20%), Bukti nomor 22 (pecairan 95%), Bukti nomor 64 (struktur organisasi) &Bukti nomor 70 (akta notaries PT.WIDYA RAHMAT KARYA);
Bahwa saksi tidak kenal Sdr.Dudung Setyadi, namun setelah ada surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu disitulah baru saksi kenal;
Bahwa yang memegang buku rekening PT.WIDYA RAHMAT KARYA berupa Buku Tabungan BPD (Bank Pembangunan Daerah) Sulsel adalah Sdr.Muhadjir Ya’La Bin Muhammad Ya’La dan Sdr.Nurlela Muin Binti Muin (Alm);
Bahwa saksi memiliki 2 (dua) nomor rekening atas nama PT.WIDYA RAHMAT KARYA yaitu di Bank Mandiri (2015) akan tetapi saksi sudah lupa nomor rekeningnya, dan Bank Panin (2018) dengan nomor rekening 7035008187;
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan pembukaan rekening PT.WIDYA RAHMAT KARYA pada Bank BRI Unit Taliabu tahun 2016 dan melakukan Penarikan dana kegiatan pelaksanaan Pembanungan Puskesmas Sahu Tikong Tahun 2016 MC. 1 95 % sejumlah Rp2.575.287.750,- (Dua milyar lima ratus tujuh puluh lima juta dua puluh delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
Bahwa saksi tidak bertandatangan dalam Kwitansi pembayaran 95 % Pembangunan Puskesmas Lokasi Desa Sahu-Tikong sesuai kontrak No. 027/029/KONTRAK/DKKB-PT/2016 Tanggal 02 Agustus 2016 sejumlah Rp2.575.287.750,- tersebut dan tandatangan didalam kwitansi tersebut bukan tandatangan Saksi;
Bahwa saksi tidak mendapatkan fee atau honor atas Kegiatan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kab. Pulau Taliabu TahunAnggaran 2016;
Bahwa biasanya jika ada yang meminjam perusahaan PT. Widya Rahmat Karya Fee yang akan didapat kan 1 sampai 2 persen dari nilai kontrak;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang bertangung jawab atas kegiatan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Keseahatan Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2016 ;
Bahwa tidak tahu ada pengembalian uang sejumalh Rp. Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tanggal 31 Desember 2018 ke Rekening Bank Rakyat Indonesia Cabang Ternate Unit Taliabu, pengembalian uang sejumlah Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) 30 April 2021 ke Bank Maluku Malut Cabang Pembantu Bobong dan pengembalian uang sejumlah Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) 3 Mei 2021 ke Bank Maluku Malut Cabang Pembantu Bobong sebagai pembayaran kekurangan volume pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kab. Pulau Taliabu tahun anggaran 2016 ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Muhammad Iswadi,S.T Bin Adam ;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang mengatasnamakan saksi untuk mendatangani kontrak, ataupun administrasi lainnya yang Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Keseahatan Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2016;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Sdr.Rusli Banun S.Si, Apt,. MM. Bin Ade Banun dan Sdr.Muhammad Jainal Ashar, SE ;
Bahwa saksi menjadi Direktur PT.WIDYA RAHMAT KARYA pada tahun 2012;
Atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan cukup;
9. Saksi Nurlela Muin Binti Muin (Alm),
Bahwa saksi dihadirkan untuk memberikan ketngan dalam persidangan perkara ini sehubungan dengan masalah pekerjaan proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016;
Bahwa terkait dengan pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 saksi selaku Direktur Utama PT.WIDYA RAHMAT KARYA;
Bahwa Tugas pkok dan tanggung jawab Saksi sebagai Direktur PT.WIDYA RAHMAT KARYA sebagai berikut:
Direksi Bertanggungjawab penuh dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan perseroan dalam mencapai maksud dan tujuannya.
Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggungjawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang yang berlaku.
Direksi berhak mewakili perseroan di dalam dan diluar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dnegan perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk :
Meminjam atau meminjamkan uang atas nama perseroan (tidak termasuk mengambil uang perseroan di bank).
Mendirikan suatu usaha baru atau turut serta pada perusahaan lain baik di dalam maupun di luar negeri harus dengan persetujuan seorang komisaris ;
Bahwa saksi tidak tahu kapan proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 ;
Bahwa yang meminjam PT.WIDYA RAHMAT KARYA adalah Sdr.Dudung Setyadi;
Bahwa saksi mengenal Sdr.Dudung Setyadi, dan Sdr.Dudung Setyadi adalah kontraktor, Sdr.Dudung Setyadi tinggal adalah tetangga di Perumahan Permata Aura didekat rumah saksi;
Bahwa Dari mana saksi tahu bahwa Sdr.Dudung Setyadi yang meminjam PT.WIDYA RAHMAT KARYA untuk mengikuti lelang kegiatan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan kabupaten Taliabu tahun anggaran 2016 ;
Bahwa saksi tahu dari Sdr.Muhadjir Ya’La Bin Muhammad Ya’la;
Bahwa Sdr.Muhadjir Ya’La Bin Muhammad Ya’la adalah suami saksi;
Bahwa PT. Widya Rahmat Karya bergerak dibidang Kontraktor Jasa Konstruksi;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang menandatangani kontrak dan yang mengerjakan kegiatan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kab. Pulau Taliabu tahun anggaran 2016;
Bahwa sepengetahuan Saksi tandatangan didalam kontrak tersebut bukan tandatangan saudari ST. Rabiah karena pihak penyedia hanya berperan sampai dengan tahap pemenangan tidak sampai penandatangan kontrak;
Bahwa tidak ada Surat Kuasa yang diserahkan oleh PT.WIDYA RAHMAT KARYA kepada Sdr.Dudung Setyadi atau pihak lain dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kab. Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016;
Bahwa sepengetahuan saksi Sdr.S.T Rabiah tidak pernah membuka rekening pada Bank BRI;
Bahwa PT. WIDYA RAHMAT KARYA memiliki rekening di Bank Sulselbar dimana yang mengelola keuangan PT. WIDYA RAHMAT KARYA adalah Saksi dan rekening Bank Panin (2018) dengan nomor rekening 7035008187 atas nama PT. WIDYA RAHMAT KARYA yang dikelola sendiri oleh Sdr. ST Rabiah;
Bahwa PT.WIDYA AHMAT KARYA tidak memeliki rekening Bank BRI di Taliabu;
Bahwa saksi tidak mengetahui rekening apa yang dipergunakan kegiatan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kab. Pulau Taliabu untuk proses pencairan dana;
Bahwa untuk pelelangan Sdr.Dudung Setyadi yang mengikuti pelelangan sedangkan untuk pelaksanaan Saksi tidak tahu;
Bahwa saksi tidak memberikan persetujuan dan Surat Kuasa atas peminjaman PT.WIDYA RAHMAT KARYA untuk mengikuti pelelangan dan pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016;
Bahwa saksi tidak pernah bertandatangan dalam surat perjanjian kontrak dan surat surat administrasi lainnya termasuk pada saat pembuktian kualifikasi pemenang lelang Kegiatan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kab. Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 dan saksi tidak pernah sama sekali ke Kabupaten Pulau Taliabu;
Bahwa tandatangan dalam Kwitansi pembayaran 95 % Pembangunan Puskesmas Lokasi Desa Sahu-Tikong sesuai kontrak No. 027/029/KONTRAK/DKKB-PT/2016 Tanggal 02 Agustus 2016 sejumlah Rp2.575.287.750,- bukan merupakan tanda tangan Sdr. ST Rabiah;
Bahwa tandatangan dalam Permohonan Pembayaran Uang Muka 20 % nomor tanggal 06/WK/VII/2016 tanggal 15 Agustus 2016 yang ditujukkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan dan KB Kabupaten Pulau Taliabu bukan merupakan tanda tangan Sdr. ST Rabiah
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti berupa :
Bukti nomor 56 (kontrak);
Bukti nomor 52 (pencairan 20%);
Bukti nomor 22 (pecairan 95%);
Bukti nomor 64 (struktur organisasi);
Bukti nomor 70 (akta notaries PT.WIDYA RAHMAT KARYA);
Bahwa yang memegang buku rekening PT.WIDYA RAHMAT KARYA berupa Buku Tabungan BPD (Bank Pembangunan Daerah) Sulsel adalah saksi sendiri dan Sdr.Muhadjir Ya’La Bin Muhammad Ya’La;
Bahwa tandatangan didalam Surat Permohonan Pembayaran MC.1 (95%) tanggal 14 Desember 2016 yang ditujukkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas kesehatan Dan KB Kabupaten Pulau Taliabu bukan merupakan tanda tangan Sdr.S.T Rabiah ;
Bahwa tandatangan Berita Acara Serah Terima Pekrejaan (PHO) Nomor :027/029/KONT/BASTP/PPK/DINKES-KB/PT/2016 tanggal 29 November 2016 bukan merupakan tanda tangan saudari ST Rabiah.
Bahwa saksi tidak mendapatkan fee atau honor atas Kegiatan Pembangunan Puskesmas sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2016;
Bahwa sepengetahuan saksi PT.WIDYA RAHMAT KARYAtidak menerima fee atas kegiatan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kab. Pulau Taliabu tahun anggaran 2016;
Bahwa yang membuat dokumen penawaran serta yang memasukan dokumen penawaran tersebut adalah Sdr.Muhadjir Ya’La Bin Muhammad Ya’La dan Sdr.Dudung Setyadi;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Muhammad Iswadi,S.T Bin Adam;
Bahwa saksi tidak pernah mendatangani kontrak, ataupun administrasi lainnya yang berhubungan dengan kegiatan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Keseahatan Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2016;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Sdr.Rusli Banun S.Si, Apt,. MM. Bin Ade Banun dan Sdr.Muhammad Jainal Ashar, SE ;
Bahwa saksi menjadi Direktur PT.WIDYA RAHMAT KARYA pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2017;
Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan cukup ;
10. Saksi Muhadjir Ya’La Bin Muhammad Ya’La,
Bahwa saksi dihadirkan untuk memberikan ketngan dalam persidangan perkara ini sehubungan dengan masalah pekerjaan proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 ;
Bahwa terkait dengan pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2016 Saksi tidak memiliki jabatan di PT. Widya Rahmat Karya, Saksi hanya membantu administrasi PT.WIDYA RAHMAT KARYA sebagai Staf;
Bahwa PT.WIDYA RAHMAT KARYA pernah mengikuti lelang pada kegiatan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016;
Bahwa saksi tahu bahwa PT.WIDYA RAHMAT KARYA sebagai pemenang lelang Kegiatan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016;
Bahwa yang meminjamkan PT.WIDYA RAHMAT KARYA adalah saksi kepada Sdr.Dudung Setyadi;
Bahwa Dokumen yang Saksi pinjamkan kepada Sdr.Dudung Setyadi untuk mengikuti pelelangan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kab. Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 adalah :
Akta Pendirian beserta Perubahannya
Ijin Usaha dan Jasa Konstruksi
Sertifikat Badan Usaha
Ijin Usaha Perdagangan
NPWP
KTP Direksi dan Komisaris
Kuasa dibawa Tangan untuk Pembuktian Kualifikasi
Kontrak PHO Pengalaman Perusahaan
Bahwa saksi mengenal Sdr.Dudung Setyadi, dan Sdr.Dudung Setyadi adalah kontraktor, Sdr.Dudung Setyadi tinggal adalah tetangga di Perumahan Permata Aura didekat rumah saksi;
Bahwa tidak ada surat kuasa autentik yang diberikan oleh PT.WIDYA RAHMAT KARYA untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kab. Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016. Kuasa (dibawa tangan) diberikan hanya untuk mengikuti pembuktian kualifikasi atau lelang;
Bahwa terkait terkait kegiatan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Taliabu tahun anggaran 2016 Sdr.Dudung Setyadi memberitahukan kepada saksi dan Direksi serta Komisaris PT.WIDYA RAHMAT KARYA bahwa ada paket pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kab. Pulau Taliabu kemudian Sdr.Dudung Setyadi dan saksi membuat penawaran sampai dengan pembuktian kualifikasi dan pemenangan selanjutnya untuk kualifikasi pembuktian saksi memberikan kuasa dibawa tangan yang tidak bisa Saksi tunjukkan ke Penyidik dan surat kuasa tersebut saksi serahkan kepada Sdr.Dudung Setyadi dan setelah selesai Pembuktian selanjutnya diumumkan pemenang dimana PT.WIDYA RAHMAT KARYA ditunjuk selaku pemenang;
Bahwa saksi tidak tahu kapan proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016;
Bahwa PT. Widya Rahmat Karya bergerak dibidang Kontraktor Jasa Konstruksi;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang menandatangani kontrak dan yang mengerjakan kegiatan pelaksanaan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kab. Pulau Taliabu tahun anggaran 2016;
Bahwa sepengetahuan saksi tandatangan didalam kontrak tersebut bukan tandatangan Sdr. ST. Rabiah karena pihak penyedia hanya berperan sampai dengan tahap pemenangan tidak sampai penandatanganan kontrak;
Bahwa tidak ada Surat Kuasa Autentik yang diserahkan oleh PT.WIDYA RAHMAT KARYA kepada Sdr.Dudung Setyadi atau pihak lain dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kab. Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016;
Bahwa PT.WIDYA RAHMAT KARYA memiliki rekening di Bank Sulselbar dimana yang mengelola keuangan PT.WIDY RAHMAT KARYA adalah saksi dan Sdr.Nurlela Muin Binti Muin (Alm) dan rekening Bank Panin (2018) dengan nomor rekening 7035008187 atas nama PT.WIDYA RAHMAT KARYAa yang dikelola sendiri oleh Sdr.S.T Rabiah;
Bahwa sepengetahuan saksi PT.WIDYA RAHMAT KARYA tidak pernah membuka rekening pada Bank BRI;
Bahwa PT.WIDYA AHMAT KARYA tidak memeliki rekening Bank BRI di Taliabu;
Bahwa Saksi tidak mengetahui rekening apa yang dipergunakan oleh Sdr.Dudung Setyadi pada kegiatan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kab. Pulau Taliabu untuk proses pencairan dana;
Bahwa untuk pelelangan Sdr.Dudung Setyadi yang mengikuti pelelangan sedangkan untuk pelaksanaan Saksi tidak tahu;
Bahwa Sdr.S.T rabiah tidak pernah bertandatangan dalam surat perjanjian kontrak dan surat surat administrasi lainnya termasuk pada saat pembuktian kualifikasi pemenang lelang Kegiatan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kab. Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016;
Bahwa yang memasukan Dokumen Penawaran dan menghadiri pembuktian kualifikasi adalah Sdr.Dudung Setyadi;
Bahwa tandatangan dalam Kwitansi pembayaran 95 % Pembangunan Puskesmas Lokasi Desa Sahu-Tikong sesuai kontrak No. 027/029/KONTRAK/DKKB-PT/2016 Tanggal 02 Agustus 2016 sejumlah Rp2.575.287.750,- (Dua milyar lima ratus tujuh puluh lima juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh bukan merupakan tanda tangan Sdr.ST Rabiah;
Bahwa tandatangan didalam Surat Permohonan Pembayaran MC.1 (95%) tanggal 14 Desember 2016 yang ditujukkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas kesehatan Dan KB Kabupaten Pulau Taliabu bukan merupakan tanda tangan Sdr.ST Rabiah;
Bahwa tandatangan dalam Permohonan Pembayaran Uang Muka 20 % nomor tanggal 05/WK/VII/2016 tanggal 15 Agustus 2016 yang ditujukkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan dan KB Kabupaten Pulau Taliabu bukan merupakan tanda tangan saudari ST Rabiah;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti berupa :
Bukti nomor 56 (kontrak);
Bukti nomor 52 (pencairan 20%);
Bukti nomor 22 (pecairan 95%);
Bukti nomor 64 (struktur organisasi);
Bukti nomor 70 (akta notaries PT.WIDYA RAHMAT KARYA);
Bahwa tujuan mendirikan PT.WIDYA RAHMAT KARYA untuk Jasa Konstruksi/mengerjakan proyek;
Bahwa sejak PT.WIDYA RAHMAT KARYA didirikan pada tahun 2004, saksi pernah mengerjakan senidir proyek seperti di Mamuju, Pangkep dan Sulawesi;
Bahwa latar belakang pendidikan saksi adalah D3 Akuntansi;
Bahwa sejak didirikan PT.WIDYA RAHMAT KARYA tidak pernah meminjamkan nama Perseroan tersebut kepada pihak lain;
Bahwa belum ada perjanjian antara saksi dengan Sdr.Dudung Setyadi, karena pada saat PT.WIDYA RAHMAT KARYA dinyatakan menang Sdr.Dudung Setyadi sudah tidak bisa dihubungi (hilang kontak/lost contact);
Bahwa Sdr.Dudung Setyadi meminjam PT.WIDYA RAHMAT KARYA secara lisan;
Bahwa saksi pernah 3 (tiga) kali bekerja sama dengan Sdr.Dudung Setyadi;
Bahwa selama 3 (tiga) kali bekerja sama saksi juga ikut terlibat langsug;
Bahwa biasanya keuntungan dibagi 2 (dua);
Bahwa saksi menyerahkan dokumen perusahaan kepada Sdr.Dudung Setyadi di rumah saksi;
Bahwa pada saat saksi menyerahkan dokumen perusahaan ada orang lain yang melihat yakni Sdr.Nurlaela Muin Binti Muin (Alm);
Bahwa saksi tidak tahu Sdr.Dudung Setyadi meminjam PT.WIDYA RAHMAT KARYA,apakah dipakai sendiri oleh Sdr.Dudung Setyadi ;?
Bahwa Sdr.Dudung meninggal pada tahun 2022;
Bahwa saksi tidak tahu tentang kerugian negara;
Bahwa tandatangan Berita Acara Serah Terima Pekrejaan (PHO) Nomor :027/029/KONT/BASTP/PPK/DINKES-KB/PT/2016 tanggal 28 November 2016 bukan merupakan tanda tangan saudari ST Rabiah ;
Bahwa tidak ada fee yang saksi peroleh dari Sdr.Dudung Setyadi atas peminjaman Perusahaan untuk mengikuti kegiatan pelelangan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kab. Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016;
Bahwa sepengetahuan saksi PT.WIDYA RAHMAT KARYAtidak menerima fee atas kegiatan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kab. Pulau Taliabu tahun anggaran 2016;
Bahwa pada saat saksi meminjamkan Perusahaan PT.WIDYA RAHMAT KARYA kepada Sdr.Dudung Setyadi, saksi sudah meminta ijin kepada Sdr.ST. Rabiah selaku Direktur, karena dari awal didirikannya Perseroan ini saya dan St.Rabiah bersama direksi yang lain telah mempunyai kesepakatan awal bahwa akan mengerjakan proyek sendiri/paket sendiri, karena perseroan keluarga;
Bahwa Sdr.Dudung Setyadi bukan sebagai Direksi atau karyawan PT.WIDYA RAHMAT KARYA yang bersangkutan hanya sebagai teman;
Bahwa Sdr.ST. Rabiah Muin tidak menghadiri langsung pembuktian kualifikasi, tidak membuka rekening PT. Widya Rahmat Karya di Bank BRI Unit Taliabu, tidak melakukan penarikan dana;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa Muhammad Iswadi,S.T Bin Adam dan saksi belum pernah bertemu;
Bahwa saksi tidak pernah mendatangani kontrak, ataupun administrasi lainnya yang berhubungan dengan kegiatan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Keseahatan Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2016;
Bahwa saksi mengenal Sdr. Sdr.Rusli Banun S.Si, Apt,. MM. Bin Ade Banun dari Sdr.Dudung Setyadi;
Bahwa Saksi kenal dengan Sdr.Rusli Banun S.Si, Apt,. MM. Bin Ade Banun pada tahun 2015;
Bahwa saksi tidek mengenal Sdr.Muhammad Jainal Ashar, SE
Bahwa saksi dipanggil pada tahun 2021;
Bahwa saksi sering bertemu dengan Sdr.Dudung Setyadi kSdr.Dudung Setyadi adalah tetangga;
Bahwa menurut Sdr.Dudung Setyadi yang mengerjakan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2016 adalah Terdakwa Muhammad Iswadi,S.T Bin Adam;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang melakukan pencairan dana pekerjaan pembanguna Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2016 ;
Bahwa saksi tidak pernah ke Pulau Taliabu;
Bahwa saksi tidak mengetahui nllai kontrak pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2016;
Bahwa yang bertanggung jawab untuk pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2016 adalah Sdr.Dudung Setyadi;
Bahwa saksi tdak tahu tentang PT.MAHORO JAYA SAKTI;
Bahwa saksi tidak mengenal Ir. Raymond Markus Sondakh Anak dari Alm Wdf Sondakh;
Atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keterangan dari saksi karena Terdakwa tidak mengetahuinya;
11. Saksi Suryani Karlito,S.Kep Alias Ani Binti Karlito,
Bahwa saksi dihadirkan untuk memberikan ketngan dalam persidangan perkara ini sehubungan dengan masalah pekerjaan proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai kegiatan pembangunan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 ;
Bahwa saksi bekerja sebagai tenaga kontrak di Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu;
Bahwa tupoksi saksi sebagai pegawai kontrak pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu adalah sebagai Sekretaris Pribadi Kepala Dinas Kesehatan tahun 2016 (Sdr. Kuraisyia Marsaoly, S.Ag Binti Usman Marsaoly (Alm);
Bahwa Surat Pemblokiran Nomor 440/704/DINKES-KB/PT/XII/2016 tanggal 22 Desember 2016 tersebut diantar langsung oleh Sdr.Kuraisyia Marsaoly, S.Ag Binti Usman Marsaoly (Alm) ke Kepala BRI Unit Taliabu pada bulan Desember tahun 2016;
Bahwa saksi mendampingi Sdr. Sdr. Kuraisyia Marsaoly, S.Ag Binti Usman Marsaoly (Alm) sebanyak 3 (tiga) kali pada Bulan Desember tahun 2016;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa yang dibahas Sdr.Kuraisyia Marsaoly, S.Ag Binti Usman Marsaoly (Alm) dengan Kepala BRI Unit Taliabu;
Bahwa saksi tidak tahu siapa Kepala Unit BRI Taliabu saat itu;
Bahwa saksi tidak mengenal Terdakwa Taufik,SS Bin Alim;
Atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keterangan dari saksi karena Terdakwa tidak mengetahuinya;
12. Saksi Arwin Tamimi, ST Bin Abdul Fatahah (Alm),
Bahwa saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam persidangan perkara ini sehubungan dengan masalah pekerjaan proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016;
Bahwa kapasita saksi sebagai Pj. Kepala Bagian Keuangan Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah Kabupaten Pulau Taliabu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pulau Taliabu;
Bahwa tupoksi Saksi selaku Pj. Kepala Bagian Keuangan Pendapatan Dan Pengelolaan Aset Daerah Kabupaten Pulau Taliabu :
Melakukan Penatausahaan Dan Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Melakukan Pengelolaan Aset Daerah.
Bahwa saksi tidak pernah menerima permohonan surat pemblokiran dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) maupun menerima konfirmasi dari Pihak Bank BRI terkait pemblokiran dana;
Bahwa saksi tidak tahu selama menjabat sebagai Pj. Kepala Bagian Keuangan Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah Kabupaten Pulau Taliabu , siapakah yang berhak mengajukan permohonan pemblokiran dan atas kegiatan pengadaan barang dan Jasa/proyek di masing-masing SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah);
Bahwa saksi tidak pernah menerima konfirmasi dari Pihak Bank terkait tentang pemblokiran pencairan dana pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016;
Bahwa yang melakukan verifikasi terhadap Lembar Berita Acara Pembayaran dan Kontrak adalah Kasubag Anggaran Dan Akuntansi yang dijabat oleh Sdr. AGUNG MASWATY selanjutnya Sdr. AGUNG MASWATY tidak melakukan pemeriksaan lapangan hanya sebatas verifikasi dokumen ;
Bahwa bagian Keuangan Kabupaten Pulau Taliabu tidak melakukan pemeriksaan lapangan terhadap Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong untuk mengecek kesesuaian antara data sebagaimana dalam Berita Acara Pembayaran dengan pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong dilapangan karena di sistem dan prosedur Bagian Keuangan tidak mengatur terkait dengan pemeriksaan lapangan dan jumlah personil pada bagian keuangan sangat terbatas sehingga tidak dapat melakukan pemeriksaan lapangan;
Bahwa saksi tidak ingat berapa kali saksi menerbitkan SP2D terkait dengan pekerjaan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016;
Bahwa saksi pernah menandatangani/menerbitkan SP2D pembayaran uang muka terkait dengan pekerjaan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016;
Bahwa mekanisme pembuatan SP2D untuk pembayaran Pencairan uang muka Pembangunan Puskesmas Lokasi Sahu Tikong, setelah permintaan permohonan pembayaran masuk dari Dinas, saksi mendisposisi surat permohonan pembayaran tersebut ke Bagian Anggaran Kasubag Anggaran Dan Akuntansi Sdr. AGUNG MASWATY untuk diperiksa dan diteliti kelengkapan dokumennya (Berita Acara Pembayaran) dan Kontrak.
Bahwa setelah itu Kasubag Anggaran Dan Akuntansi menyampaikan Surat Penyediaan Dana (SPD) Ke Dinas selanjutnya SPD tersebut disampaikan ke Dinas untuk Membuat Surat Perintah Membayar dan dokumen kelangkapan yang lainnya yang terdiri dari Surat Pernyataan telah Diverifikasi, Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen Dan Tanggung Jawab Mutlak, Kwitansi Pembayaran, Surat Permintaan Pembayaran Belanja Langsung (LS) dan Surat Perintah Membayar (SPM), dan Surat Setoran Pajak;
Bahwa kemudian setelah semua dokumen lengkap, dokumen tersebut masuk kembali ke Kasubag Anggaran Dan Akuntansi untuk diperiksa dan diteliti dan jika sudah lengkap Kasubag Anggaran Dan Akuntansi memberikan kepada Saksi Memo SP2D kemudian Memo tersebut Saksi isi kembali kepada Kasubag Anggaran Dan Akutansi yang berbunyi proses SP2D sesuai ketentuan yang berlaku kemudian terbitlah SP2D yang dibuat oleh Staf Kasubag Anggaran Dan Akutansi ;
Bahwa saksi tidak ingat siapa yang menandatangani kontrak dan Berita Acara Pembayaran terkait dengan pekerjaan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016;
Bahwa setelah SP2D diterbitkan, SP2D tersebut akan dibawa ke Bank;
Bahwa untuk 2 (dua) SP2D yang saksi tanda tangani mengalir ke rekening yang sudah tertuang didalam berita acara pembayaran;
Bahwa yang membuat Berita Acara Pembayaran yaitu dari masing-masing UPTD;
Bahwa setiap permohonan pembayaran dari SKPD harus mendapatkan rekomendasi dari Inspektorat dan hal tersebut diatur dimana Saksi tidak mengetahui;
Bahwa jika tidak ada surat rekomendasi dari Inspektorat maka tidak dapat diproses pencairannya;
Bahwa untuk kegiatan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong di Kecamatan Taliabu Utara pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016, telah mendapat rekomendasi dari Inspektorat;
Bahwa setelah saksi melihat berita Online yang memberitakan bahwa pembangunan Puskesmas belum selesai akan tetapi sudah diajukan pembayaran 100 %;
Bahwa menurut saksi yang harus bertanggung jawab atas Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong adalah PPK dan pihak Penyedia dalam hal ini Kontraktor Pelaksana Lapangan;
Bahwa yang menjadi penyedia untuk pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong di Kecamatan Taliabu Utara pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 adalah PT.WIDYA RAHMAT KARYA;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu atau berhubungan dengan Direktur ataupun Direksi dari PT. WIDYA RAHMAT KARYA;
Bahwa yang menajdi Kepala Bank BRI pada tahun 2016 adalah Taufik,SS Bin Alim M.Djafar;
Bahwa terkait surat pemblokiran pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong di Kecamatan Taliabu Utara pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016, pihak Bank BRI ataupun Terdakwa Taufik,SS Bin Alim M.Djafri selaku Kepala BRI Unit Taliabu tidak pernah berkoordinasi;
Bahwa saksi tidak pernah pernah mengajukan permohonan pencairan terkait pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong di Kecamatan Taliabu Utara pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016;
Bahwa saksi perenah menandatangani SP2D untuk pembayaran 100% belanja Jasa Konsutan Pengawas kepada PT.MAHORO JAYA SAKTI terkait pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong di Kecamatan Taliabu Utara pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 ;
Bahwa saksi tidak mempunyai kewenangan unuk mengintervensi pencairan pembayaran SP2D terkait pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong di Kecamatan Taliabu Utara pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti berupa:
Bukti nomor 7 (SP2D Pencairan Dana PT. Widya Rahmat Karya 95%);
Bukti nomor 44 (SP2D Pencairan Dana PT.Widya Rahmat Karya uang Muka 2-%);
Bukti nomor 42 (SP2D Pencairan Dana untuk Konsultan Pengawas PT. Mahoro Jaya Sakti);
Bukti nomor 5 (Permohonan Pembayaran 100%)
Bahwa Saksi tidak mengetahui dasar Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu mengeluarkan Rekomendasi yang dipergunakan untuk Proses Pencairan di Bagian keuangan;
Bahwa untuk pencairan 95% pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2016 yakni pada lampiran Berita Acara Pembayaran sudah terdapat Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) dimana harus terlampir proges pekerjaan tersebut;
Bahwa untuk pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2016 Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) tidak terlampir dengan progress pekerjaaanya dan bukti fotonya;
Bahwa saksi tidak punya kewenangan untuk menerbitkan SP2D yang mempunyai kewenangan yaitu Inspektorat;
Bahwa yang bertandatangan sebagai Inspektorat pada saat itu yaitu Sdr. Waramina;
Bahwa saksi tidak tahu ada temuan BPK ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada jaminan atas pekerjaan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2016 yang telah dibayarkan 100% ;
Bahwa yang menjadi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk kegiatan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2016 adalah Sdr. Kuraisyia Marsaoli,S.Ag Binti Usman Marsaoly (Alm) dan juga selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menjadi KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) pada kegiatan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2016;
Bahwa untuk pemngajuan pembayaran SP2D untuk kegiatan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2016 telah dicairakan 100% termasuk pembayaran SP2D Jasa Konsultan Pengawas;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menjadi konsultan pengawasan untuk kegiatan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2016;
Bahwa yang mengajukan permohonan dokumen pencairan untuk konsutan pengawas adalah Dinas yang bersangkutan (SKPD);
Bahwa saksi kenal Terdakwa Ir. Raymond Markus Sondakh Anak dari Alm Wdf Sondakh namun saksi tidak pernah berhubungan dengan Terdakwa terkait pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2016;
Bahwa saksi tidak tahu Dalam dokumen pengajuan pencairan konsultan pengawasan, apakah ada nama Terdakwa Ir. Raymond Markus Sondakh Anak dari Alm Wdf Sondakh ;
Bahwa saksi tidak tahu kerugian negara telah dikembalikan;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuat dokumen pencairan konsultan pengawasan untuk pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2016;
Bahwa terkait SP2D untuk kegiatan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2016, saksi tidak pernah di telepon oleh Terdakwa Taufik, SS Bin Alim M Djafri ;
Bahwa saksi tidak tahu Jika ada SP2D dan ada surat permohonan pemblokiran, menurut saksi pihak Bank harus mendahulukan yang mana;
Bahwa saksi tidak pernah mengeluarkan surat perintah pemblokiran;
Bahwa saksi tidak tahu siapakah yang berhak untuk mengeluarkan surat permohonan pemblokiran ;
Bahwa saksi tidak pernah menghubungi pihak Bank BRI terkait pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong untuk mencairkan SP2D, karena sepengetahuan saksi jika telah ada SP2D tetap pihak Bank BRI harus tetap mencairkan SP2D tersebut;
Bahwa saksi pernah berkoordinasi pada pihak Bank BRI yakni kepada Terdakwa Taufik, SS Bin Alim M Djafri selaku kepala Unit BRI Taliabu terkait SP2D yang belum dimasukan k eke Bank BRI, namun bukan untuk proyek Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong, karena pada akhir tahun 2016 masih ada SP2D yang belum masuk ke Bank BRI;
Atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
13. Saksi Dudung Setyai, S.T Bin Ukandar (Alm) (keterangan pada BAP Penyidik dibacakan dipersidangan),
Bahwa saksi mengenal Sdr. Rusli Banun S.Si, Apt,. MM. Bin Ade Banun melalui adiknya yang bernama Sdr. ZULKIFLI yang bekerja selaku Kontraktor di Dinas PU Kabupaten Tujo Una Una. Saksi mengenal Terdakwa Muhammad Aswadi Adam, S.T. Bin Adam tahun 2017 di Ternate dikenalkan oleh Sdr. Rusli Banun S.Si, Apt,. MM. Bin Ade Banun
Bahwa Muhammad Jainal Ashar, SE saksi kenal tahun 2017 di Bobong dan yang memperkenalkan Terdakwa Muhammad Aswadi Adam, S.T. Bin Adam tahun 2017 Sedangkan Sdr. Muhadjir Ya’La Bin Muhammad Ya’La dan Sdr.ST.Rabiah Muin Binti Muin merupakan keluarga saksi;
Bahwa saksi yang membuatkan penawaran kemudian penawaran tersebut dan saksi yang menyerahkan kepada saudara Sdr. Rusli Banun S.Si, Apt,. MM. Bin Ade Banun atas permintaan nya;
Bahwa belum ada kesepakatan kerja sama antara saksi dengan Sdr. Rusli Banun S.Si, Apt,. MM. Bin Ade Banun dalam pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2016. Saksi hanya mendapatkan uang sejumlah Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) dari Sdr. Rusli Banun S.Si, Apt,. MM. Bin Ade Banun untuk biaya operasional foto copy dan ATK;
Bahwa Sdr.ST.Rabiah Muin Binti Muin selaku Direktris PT. Widya Rahmat Karya. Dan Sdr. Muhadjir Ya’La Bin Muhammad Ya’La menjabat sebagai Komisaris PT. Widya Rahmat Karya pada tahun 2016 pada saat proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2016;
Bahwa sepengetahuan saksi Sdr.ST.Rabiah Muin Binti Muin tidak menandatangani Kontrak dan menandatangani permohonan pembayaran uang muka 20 % dan permohonan pembayaran 95 % serta Berita Acara Serah Terima Pekerjaan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2016;
Bahwa saksi tidak mengetahui jika PT. Widya Rahmat Karya telah memenangkan tender proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2016;
Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada Surat Kuasa untuk pembukaan rekening PT. Widya Rahmat Karya di Bank BRI Unit Taliabu dan Cabang Ternate;
Bahwa saksi tidak tahu perkembangan pembangunan Puskesmas tersebut ;
Bahwa sesuai keterangan Sdr. Muhammad Jainal Ashar, SE kepada saksi bahwa Sdr. Rusli Banun S.Si, Apt,. MM. Bin Ade Banun yang telah menandatangani Kontrak dan permohonan pembayaran uang muka 20 % dan permohonan pembayaran 95 % serta Berita Acara Serah Terima Pekerjaan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2016;
Bahwa belum ada kesepakatan antara saksi dan saudara Muhammad Jainal Ashar, SE;
Bahwa sepengetahuan saksi Terdakwa Muhammad Aswadi Adam, S.T. Bin Adam, Sdr. Rusli Banun S.Si, Apt,. MM. Bin Ade Banun dan Sdr. Muhammad Jainal Ashar, SE selaku pelaksana dilapangan bukan merupakan penyedia;
Bahwa tidak diperbolehkan PT. Widya Rahmat Karya meminjamkan dokumen kepada saudara RUSLI BANUN untuk mengikuti tender kegiatan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kab. Pulau Taliabu tanpa adanya Akte Kuasa Notaris kepada pihak yang melaksanakan dan sepengetahuan saya PT. Widya Rahmat Karya tidak pernah membuat Akte Kuasa Notaris kepada Pelaksana;
Bahwa tidak diperbolehkan Pelaksana mengajukan Pencairan dan menerima pencairan dana 100 % sedangkan tidak ada akte kuasa dari Notaris untuk buka rekening atau menandatangani seluruh dokume proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2016;
Atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
14. Saksi Kuraisyia Marsaoli, S.Ag.,
Bahwa saksi dihadirkan untuk memberikan ketngan dalam persidangan perkara ini sehubungan dengan masalah pekerjaan proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016;
Bahwa kapasitas saksi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pulau Taliabu namun Saksi sudah lupa tanggal dan Nomor SK;
Bahwa tugas pokok Saksi sebagai PPK Lingkup Dinas Kesehatan Kab. Pulau Taliabu dalam Kegiatan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kab. Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016, yaitu :
Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa yang meliputi :
1. Spesifikasi teknis Barang/Jasa ;
2. Harga perkiraan sendiri (HPS) ;
3. Rencana Kontrak ;
Menerbitkan surat penunjukkan penyedia Barang/Jasa;
Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani kuitansi/surat perintah kerja (SPK)/ surat perjanjian ;
Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/jasa;
Mengendalikan pelaksanaan kontrak;
Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran;
Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dengan berita acara penyerahan;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran setiap triwulan;
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
Bahwa untuk nilai pagu sebesar Rp.3.434.250.000,-(tiga milyar empat ratus tiga puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah;
Bahwa pengadaan proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 melalui proses lelang;
Bahwa pengadaan tersebut dilakukan dengan mekanisme saksi menyusun dokumen lelang yang sudah lengkap kemudian dibawa ke ULP untuk dilakukan proses pemilihan penyedia, setelah itu ULP akan menunjuk pokja selanjutnya pokjalah yang memverifikasi dokumen lelang apakah sudah sesuai, baru kemudian pokja mengumumkan proses pemilihan penyedia lalu sampai dengan penetapan pemenang lelang, lalu Setelah ada penetapan pemenang lelang ULP akan menyurat ke PPK perihal penyampaian hasil lelang pekerjaan setelah itu PPK akan membuat SPPBJ (Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa);
Bahwa untuk proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 sesuai dengan yang tertera di kontrak dimulai pada tanggal 2 Agustus 2016, namun pelaksanaannya pada tanggal 2 September 2022;
Bahwa waktu pekerjaan pembangunan proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 selama 170 (seratus tujuh puluh) hari;
Bahwa yang Saksi ketahui penyedia proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 adalah PT. Widya Rahmat Karya;
Bahwa Direktur PT. Widya Rahmat Karya adalah ST. Rabiah Muin Binti Muin;
Bahwa Selain PT.Widya Rahmat Karya saksi tidak mengetahui penyedia barang dan Jasa lainnya yang ikut dalam proses lelang;
Bahwa yang membuat dokumen kontrak pekerjaan pembangunan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 adalah saksi sendiri selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen);
Bahwa Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) aitu 02 Agustus 2016 sesuai dengan kontrak;
Bahwa saksi pernah turun langsung ke lapangan untuk kroscek dan menganalisa dokumen-dokumen terkait proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 tersebut;
Bahwa pada saat saksi turun ke lapangan progress pekerjaan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 baru 15 % (lima belas persen);
Bahwa pada saat saksi turun ke lapangan yang saksi temui/jumpai adalah Tukang/buru bangunan dan Sdr.Agus (pekerja lapangan);
Bahwa saksi tidak mengenal dan tidak tahu kapasitas Terdakwa Muhammad Aswadi Adam, S.T. Bin Adam dan Terdakwa Ir. Raymond Markus Sondakh anak dari Alm WDF Sondakh dalam pekerjaan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016, saksi juga tidak pernah bertemu dengan Terdakwa Ir. Raymond Markus Sondakh anak dari Alm WDF Sondakh;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan Terdakwa Muhammad Aswadi Adam, S.T. Bin Adam dan Terdakwa Terdakwa Ir. Raymond Markus Sondakh anak dari Alm WDF Sondakh terkait pekerjaan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016;
Bahwa yang saksi tahu Sdr. Muhammad Jainal Ashar, SE adalah salah satu orang dari PT. Widya Rahmat Karya yang mengurus administrasi yang berhubungan dengan pencairan dana untuk pekerjaan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016;
Bahwa saksi tahu dan saksi yang mencairkan anggaran untuk pekerjan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016;
Bahwa Tahapan pencairan dana dalam kegiatan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kab. Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016. Ada 2 (dua) tahapan yakni :
Pencairan uang muka (20 %) sebesar Rp.686.743.400,00 ;
Pencairan MC I (95 %) sebesar Rp.2.575.287.750,00;
Bahwa pada dasarnya saksi mencairkan dana 100%, karena ada jaminan yang diberikan oleh Sdr. Muhammad Jainal Ashar, SE.dan jika pekerjaan tidak selesai maka bersedia saksi memblokir dana untuk pekerjaan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong. Maka setelah saksi berdiskusi dengan PPHP dana untuk pembangunan puskesmas Sahu Tikong dicairkan;
Bahwa pekerjaaan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 belum selesai;
Bahwa progres pekerjaan pekerjaan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 hanya laporan secara lisan tidak dibuatkan laporan tertulis, dan yang melaporkan progress pekerjaan adalah Sdr. Muhammad Jainal Ashar, SE;
Bahwa yang menjadi konsultan pengawas dalam pekerjaan pekerjaan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 adalah PT. Mahoro Jaya Sakti ;
Bahwa Direktur dari PT.Mahoro Jaya Saksi adalah PT. Mahoro Jaya Sakti direkturnya IGA DEBRA M, B.ec. akan tetapi akta dilapangan yang bertugas dilapangan adalah Sdr. Hidayat Ngiiri, S.T Bin H. Arman Idu;
Bahwa untuk konsultan Pengawas ditunjuk berdasarkan hasil lelang di ULP dengan pemenang yaitu PT. Mahoro Jaya Sakti dengan nilai kontrak sejumlah Rp.133.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Tiga Juta Rupiah) dan yang melaksanakan pekerjaan pengawasan adalah Sdr. Hidayat Ngiri,S.T Bin H. Arman Idu;
Bahwa Saksi tidak mengetahui proses pelelangan jasa konsultan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kab Pulau Taliabu T.A 2016 karena hal tersebut merupakan kapasitas dari pokja ULP;
Bahwa Sdr. Hidayat Ngiri,S.T Bin H. Arman Idu adalah pelaksana lapangan dari PT. Mahoro Jaya Sakti;
Bahwa sepengetahun saksi Sdr. Hidayat Ngiri,S.T Bin H. Arman Idu adalah pengurus sekaligus orang lapangan dari PT. Mahoro Jaya Sakti;
Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada surat kuasa yang diberikan oelh PT. Mahoro Sakti kepada Sdr. Hidayat Ngiri,S.T Bin H. Arman Idu;
Bahwa saksi tidak pernah menerima laporan mengenai progress pekerjaan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 dari Sdr. Hidayat Ngiri, S.T Bin H. Arman Idu;
Bahwa terkait surat pemblokiran saksi tahu karena saksi yang membuat dan mengantarkan surat pemblokiran tersebut ke Bank BRI dan menyerahkan langsung surat pemblokiran tersebut kepada Terdakwa Taufik SS Bin Alim M. Djafri atas dasar kesepakatan kontraktor dan PPHP;
Bahwa isi dari Surat Permohonan Pemblokiran tersebut adalah Saksi selaku PPK memohon kepada Kepala BRI Unit Taliabu untuk memblokir pencairan dan mengamankan anggaran paket Kegiatan Pembangunan dan Pengawasan Puskesmas Sahu-Tikong T.A 2016 karena progres pekerjaan belum selesai 100% dan Saksi belum menerima laporan dari kontraktor pelaksana dan konsultan pengawasan serta dapat dilakukan validasi jika mendapat rekomendasi tertulis dari PPK;
Bahwa sebelum saksi menyerahkan surat, secara lisan Saksi sudah menyampaikan secara langsung kepada Terdakwa Taufik SS Bin Alim M. Djafri dan pada saat itu Terdakwa Taufik SS Bin Alim M. Djafri menyanggupi dan menyetujui permohonan saksi sebelum menyerahkan Surat Permohonan Pengamanan/Blokir Pencairan kemudian tanggal 22 Desember 2016 kemudian saksi menyerahkan Surat Pemblokiran tersebut kepada Terdakwa Taufik SS Bin Alim M. Djafri lalu Terdakwa menerima, mengetahui, menyetujui dan menyanggupi terkait dengan pemblokiran pencairan anggaran Pembangunan dan Pengawasan Puskesmas Sahu-Tikong kepada pihak penyedia;
Bahwa saksi sudah 3 (tiga) kali bertemu dengan saudara Taufik terkait dengan pemberitahuan Surat Pemblokiran Pencairan anggaran Pembangunan dan Pengawasan Puskesmas Sahu Tikong yaitu:
Sebelum tanggal 22 Desember 2016 dimana pada saat itu Saksi bertemu langsung dan meminta kerjasama Terdakwa Taufik SS Bin Alim M. Djafri selaku kepala BRI Unit Taliabu untuk memblokir Anggaran Pembangunan dan Pengawasan Puskesmas Sahu Tikong tahun 2016 kepada pihak penyedia. dan pada saat itu saksi ditemani oleh Sdr. Suryani Karlito selaku Sekretaris Pribadi saksi.
Pada tanggal 22 Desember 2016 dimana pada saat itu Saksi mengantarkan Surat Permohonan Pemblokiran Pencairan kepada Terdakwa Taufik SS Bin Alim M. Djafri dan langsung diterima oleh Terdakwa Taufik SS Bin Alim M. Djafri diruangannya dan pada saat itu Saksi ditemani oleh Sdr. Suryani Karlito selaku Sekretaris Pribadi saksi.
Setelah tanggal 22 Desember 2016 dan dan pada saat itu saksi ditemani oleh Sdr. Suryani Karlito selaku Sekretaris Pribadi Saksi untuk menanyakan terkait pemblokiran akan tetapi Terdakwa Taufik SS Bin Alim M. Djafri mengatakan bahwa anggaran Pembangunan dan Pengawasan Puskesmas telah dicairkan kepada pihak penyedia yaitu PT. Widya Rahmat Karya dan PT. Mahoro Jaya Sakti.
Bahwa surat pemblokiran yang Ssksi ajukan tidak ditindak lanjuti dan tidak ada pemberitahuan dari Terdakwa Taufik SS Bin Alim M. Djafri kepada saksi terkait mekanisme pemblokiran;
Bahwa saksi mengetahui adanya pencairan dana kepada pihak penyedia PT. Widya Rahmat Karya dan PT. Mahoro Jaya Sakti untuk konsultan pengawas, setelah pihak BPK melakukan peninjauan secara langsung terhadap Puskesmas Sahu-Tikong dimana pembangunan Puskesmas belum selesai dan setelah dilakukan pengecekan terhadap anggaran saksi blokir ditemukan adanya anggaran tersebut telah dibayarkan kepada pihak penyedia PT. Widya Rahmat Karya dan pihak konslutan pengaas PT. Mahoto Jaya Sakti;
Bahwa pencairan dana pekerjaan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 pada bulan Februari 2016;
Bahwa terkait dengan pengajuan permintaan pembayaran uang muka 20% dan uang muka 95% adalah Sdr.Muhammad Jainal Ashar, SE;
Bahwa saksi tidak memiliki sertifikasi kompetensi pengadaan barang/jasa (PBJ);
Bahwa sepengetahuan saksi wajib memiliki sertifikasi kompetensi pengadaan barang/jasa (PBJ), tetapi saat itu pengangkatan PPK ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah;
Bahwa Metode yang digunakan dalam pemilihan penyedia barang/jasa adalah Metode Pemilihan Langsung Pascakualifikasi dengan menggunakan evaluasi sistim gugur, sedangkan metode memasukkan penawarannya adalah metode satu file, dan jenis kontraknya Harga Satuan;
Bahwa untuk konsultan pengawasan dilakukan penunjukan langsung dikarenakan 2 (dua) kali lelang tidak ada yang memasukan penawaran, sehingga penunjukan dilakukan oleh Pokja ULP;
Bahwa dasarnya karena sudah 2 (dua) kali lelang kali lelang tidak ada yang memasukan penawaran sehingga dibolehkan, mengingat pelaksanaan pekerjaan sudah memet;
Bahwa saksi tidak memeriksa dokumen dari PT.Widy Rahmat Karya;
Bahwa saksi tidak mengetahui dasar Sdr.Rusli Banun, S.Si,Apt., MM Bin Ade Banun melaksanakan pekerjaan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2016;
Bahwa sepengetahuan saksi PPK bisa memutuskan kontrak, jika pekerjaan belum selesai sesuai dengan kontrak yang telah ditandatangani;
Bahwa tidak ada addendum untuk pekerjaan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2016;
Bahwa saksi tidak ada menerima sesuatu dalam bentuk apapun dari pihak Penyedia maupun Konsultan pengawas terkait dengan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2016;
Bahwa karena didalam kontrak kontrak tersebut telah ditandatangani terlebih dahulu oleh pihak PT. Widya Rahmat Karya;
Bahwa Sdr. Agus tidak lain adalah Sdr.Dudung Setiyadi;
Bahwa kapasitas Sdr.Dudung Setyadi dalam pekerjaan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2016 adalah sebagai orang lapangan dan dia sebagai orang lapangan yang di perintah oleh Sdr.Rusli Banun, S.Si,Apt., MM Bin Ade Banun;
Bahwa kapasitas Sdr.Rusli Banun, S.Si,Apt., MM Bin Ade Banun adalah sebagai bagian PT. Widya Rahmat Karya dan sebagai pelaksana untuk pembangunan pekerjaan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2016;
Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada surat kuasa yang diberikan oleh PT. Widya Rahmat Karya kepada Sdr.Rusli Banun, S.Si,Apt., MM Bin Ade Banun;
Bahwa sepengetahuan saksi indikasi kerugian negara dari pekerjaan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2016 sebesar Rp.2.075.765.177,85 (dua milyar tujuh puluh lima juta tujuh ratus enam puluh lima ribu seratus tujuh puluh tujuh ribu delapan puluh lima rupiah) dengan rincian untuk pekerjaan fisik sebesar Rp.1.959.137.450,85 (satu milyar sembilan ratus lima puluh sembilan juta seratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh ribu delapn puluh lima rupiah) untuk pekerjaan pengawasan sebesar Rp. 116.027.727,- (seratus enam belas ribu dua puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);
Bahwa yang mengembalikan kerugian negara atas pekerjaan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2016 yakni Sdr. Muhammad Jainal Ashar, SE sebesar Rp.520.000.000,- (lima ratus dua puluh juta rupiah), dan Sdr.Rusli Banun, S.Si,Apt., MM Bin Ade Banun sebesar Rp. ±1.300.000.000,- (kurang lebih satu milyar tiga ratus kuta rupiah);
Bahwa sepengetahuan saksi pengembalian kerugian negara yang dikembalikan oleh Sdr. Muhammad Jainal Ashar, SE dan Sdr.Rusli Banun, S.Si,Apt., MM Bin Ade Banun mencakup semua baik pekerjaan fisik maupun pekerjaan pengawasan;
Bahwa saksi bertemu Sdr. Hidayat Ngiiri, S.T Bin H. Arman Idu untuk pengurusan pekerjaan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 201 3 (tiga) kali;
Bahwa saksi sudah menjalankan semua tugas pokok dan fungsi jabatan daripihak Konsultan Pengawas dalam hal ini PT.Mahoro Jaya Sakti;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menandatangani kontrak untuk Konsultan Pengawas, karena sebelum saksi menandatangani kontrak tersebut telah ditandatangani terlebih dahulu oleh pihak PT. Mahoro Jaya Sakti;
Bahwa saksi yang menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dan untuk SP2D yang menerbitkannya adalah dari bagian keuangan daerah Puau Taliabu pekerjaaan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2016;
Bahwa saksi sudah memeriksa pekerjaan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2016 tersebut;
Bahwa sepengetahuan saksi proyek pekerjaan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2016 bermasalah setelah Surat Perintah Membayar (SPM) dikeluarkan/diterbitkan;
Bahwa saksi tidak tahu, tetapi saksi telah berkonsultasi dnegan Terdakwa Taufik, SS Bin Alim M Djafri selaku Kepala Unit BRI Taliabu terkait surat pemblokiran tersebut;
Bahwa dasarnya setelah saksi berkonsultasi dengan Terdakwa Taufik, SS Bin Alim M Djafri selaku Kepala Unit BRI Taliabu terkait surat pemblokiran tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang berwenang untuk membuat/mengeluarkan surat pemblokiran tersebut ;
Bahwa saksi tidak mengetahui alasan apa sehingga Terdakwa Taufik, SS Bin Alim M Djafri selaku Kepala Unit BRI Taliabu mencairkan dana pekerjaan pembangunan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2016, karena tidak ada rekkomendasi dari saksi maupun dari PPHP untuk mencairakn dana tersebut;
Bahwa Surat Perintah Membayar(SPM) bsa dibatalkan, namun dalam pekerjaaan pembangunan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2016 proses SP2D telah diterbitkan, dan untuk SP2D bukan kewenangan saksi;
Bahwa yang membuat surat pemblokiran adalah saksi dan atas kesepakatan PPHP;
Atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
15. Saksi Muhammad Iswadi Adam, S.T.,
Bahwa saksi mengerti dihadirkan untuk memberikan ketngan dalam persidangan perkara ini sehubungan dengan masalah pekerjaan proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016;
Bahwa untuk proyek pekerjaan Puskesmas Sahu-Tikong Saksi tidak mengetahui mengenai pekerjaan tersebut karena pada tahun 2016 saksi sudah pindah ke BRI Unit Gamalama, yang Saksi ketahui hanya setelah ada temuan BPK tahun 2016 sebesar ± Rp.2.000.000.000,- (kurang lebih dua milyar rupiah), dan saksi baru mengetahuinya pada tahun 2018;
Bahwa saksi pernah bekerja dan bertugas di Pulau Taliabu sebagai Kepala Unit BRI Taliabu tahun 2014 dan dimutasikan ke Ternate pada tahun 2015;Bahwa yang Saksi ketahui mengenai Sdr.H.Abu atau Sdr. Rusli Banun, S.Si Apt., MM Bin Ade Banun tahun 2015 dari Sdr. Roni Napu (konsultan) di Manado;
Bahwa Sdr.H.Abu atau Sdr. Rusli Banun, S.Si Apt., MM Bin Ade Banun adalah seorang kontraktor, dan saksi pernah menawarkan menawarkan beberapa proyek pekerjaan di Pulau Taliabu kepadanya dan untuk proyek pekerjaan Puskesmas Sahu-Tikong saksi tidak mengetahui mengenai pekerjaan tersebut karena pada tahun 2016 Saksi sudah pindah ke BRI Unit Gamalama, yang saksi ketahui hanya setelah ada temuan BPK tahun 2018 sekitar lebih dari 2 milyar rupiah;
Bahwa saksi memanggil Sdr.H.Abu atau Sdr. Rusli Banun, S.Si Apt., MM Bin Ade Banun untuk menawarkan beberapa proyek pada tahun 2015 adalah karena Sdr.H.Abu atau Sdr. Rusli Banun, S.Si Apt., MM Bin Ade Banun adalah kontraktor dan juga Sdr. Rusli Banun, S.Si Apt., MM Bin Ade Banun pernah menunjukan 2 (unit) excavator, 4 (empat) dump truck, lalu ada beberapa dump truck di main camp miliknya, atas dasar itu saksi memanggil Sdr. Rusli Banun, S.Si Apt., MM Bin Ade?untuk menawarkan beberapa proyek pada Tahun 2015;
Bahwa pada tahun 2015 saksi pernah bekerja sama dengan Sdr.H.Abu atau Sdr. Rusli Banun, S.Si Apt., MM Bin Ade, saksi hanya menawarkan beberapa proyek pada tahun 2015 adalah karena Sdr.H.Abu atau Sdr. Rusli Banun, S.Si Apt., MM Bin Ade Banun karena saksi tahu dia adalah kontraktor;
Bahwa Paket yang dikerjakan oleh Sdr. Rusli Banun, S.Si Apt., MM Bin Ade bersama Saksi di Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2015 sampai dengan tahun 2017 :
Paket 2015 terdiri dari:
Paket Dalam Kota Bobong sebesar Rp19.950.000.000,00;
Paket Bobong Kawalo sebesar Rp15.950.000.000,00;
Paket Talud Sunghaya sebesar Rp2.350.000.000,00;
Paket Tamabatan Perahu Sahu Rp725.000.000,00;
Paket Jalan Tanjung Una Rp1.275.000.000,00;
Paket Pagar SD Rp1.490.000.000,00;
Paket Pagar Kawasan Pendidikan Rp1.490.000.000,00;
Paket Timbunan Pendidikan Rp1.480.000.000,00;
Paket Timbunan SD Rp1.480.000.000,00;
Paket Pengadaan Mobiler Rp2.600.000.000,00;
Paket Talud Bobong Rp450.000.000,00;
Paket Gudang Farmasi Rp975.000.000,00;
Paket Gedung KB Rp385.000.000,00;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah h Sdr. Rusli Banun, S.Si Apt., MM Bin Ade mempunyai perusahaan yang saksi tahu Sdr. Rusli Banun, S.Si Apt., MM Bin Ade mempunyai 2 (unit) excavator, 4 (empat) dump truck, lalu ada beberapa dump truck di main camp miliknya;
Bahwa untuk perusahaan apa saja yang dipinjam, Saksi tidak tahu karena yang mengikuti lelang Sdr. Rusli Banun, S.Si Apt., MM Bin Ade untuk mediasi paket Saksi yang melakukan mediasi ke SKPD terkait atau penghubung;
Bahwa saksi tidak mendapat keuntungan dari tahun 2015 atas kerja sama proyek di Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2015 dan yang masuk ke rekening Sdr. Rusli Banun, S.Si Apt., MM Bin Ade dan Saudari Dr. Fitri yang merupakan istri Sdr. Rusli Banun, S.Si Apt., MM Bin Ade sebesar Rp20.186.000.000,00 (dua puluh milyar seratus delapan puluh enam ribu rupiah) berdasarkan salinan rekening koran yang dimiliki Sdr. Rusli Banun, S.Si Apt., MM Bin Ade;
Bahwa Sepengetahuan saksi Sdr. Rusli Banun, S.Si Apt., MM Bin Ade mempunyai bendahara sendiri yang mengatur dan mengelola keuangan untuk mekanisme pencairannya, bahwa untuk pengurusan keuangan ada konsultan yang membuat Berita Acara Pembayaran untuk diajukan di Keuangan Pemkab Pulau Taliabu dan Dinas Terkait kemudian di proses di keuangan kemudian keuangan mengeluarkan SPPD untuk melakukan pembayaran kemudian dana masuk ke rekening perusahaan setelah masuk, Direktur akan menarik uang dari rekening Perusahaan;
Bahwa Saksi mengenal Sdr. Muhammad Jainal Ashar, SE pada saat Saksi sebagai Pimpinan Unit Kerja BRI Taliabu tahun 2014 dan Sdr. Muhammad Jainal Ashar, SE sebagai Acoount Officer pada BRI Taliabu pada saat itu;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang PT.Widya Rahmat Karya dan juga tidak mengetahui siapa direkturnya;
Bahwa saksi tidak meneganl Sdr. ST Rabiah Muin Binti Muin;
Bahwa yang saksi tahu mengenai Sdr.Dudung Setyadi dari Sdr.H.Abu atau Sdr. Rusli Banun, S.Si Apt., MM Bin Ade pada tahun 2016 pada saat Sdr. Rusli Banun, S.Si Apt., MM Bin Ade dan Sdr.Dudung Setyadi datang ke Ternate untuk berkomunikasi dengan BPK terkait proyek yang mereka berdua kerjakan. Sdr.Dudung Setyadi adalah merupakan orang teknik dari Sdr.H.Abu atau Sdr. Rusli Banun, S.Si Apt., MM Bin Ade, di tahun tahun 2022 saksi dan Sdr.Dudung setyadi pernah membahas masalah proyek, kami saling memberikan informasi terkait proyek dimana istri Saksi memiliki PT. BANGUN SIFA MANDIRI yang bergerak dibidang konstruksi melalui telepon;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa kapasitas Sdr. Rusli Banun, S.Si Apt., MM Bin Ade dan Sdr. Muhammad Jainal Ashar, SE dalam proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016, dan sepengetahuan saksi Sdr.Dudung Setyadi adalah orang yang meminjamkan bendera perusahaan kepada Sdr. Rusli Banun, S.Si Apt., MM Bin Ade;
Bahwa terkait proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 saksi mengetahuinya dari Sdr.Dudung Setyadi yang menjelaskan bahwa proyek Puskesmas Sahu-Tikong tidak selesai dijelaskan;
Bahwa saksi tidak mengetahui penyedia untuk pekerjaan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pemenang lelang untuk Penyedia Jasa Konstruksi yang mengerjakan Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong pada Dinas Kesehatan Kab. Pulau Taliabu pada tahun 2016, dan saksi tidak mengenal siapa saja pengurusnya;
Bahwa saksi tidak menetahui tentang PT. Mahoro Jaya Sakti;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa direktur PT.Mahoro Jaya Sakti;
Bahwa saksi tidak mengenal Terdakwa Ir. Raymond Markus Sondakh;
Bahwa Terdakwa Taufik, SS Bin Alim M. Djafri adalah Kepala Bank BRI Unit Taliabu yang menggantikan saksi;
Bahwa saksi tidak mengenal dan tidak tahu kapasitas Terdakwa Ir. Raymond Markus Sondakh dan Terdakwa Taufik, SS Bin Alim M. Djafri dalam pekerjaan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016,;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan Terdakwa Terdakwa Ir. Raymond Markus Sondakh anak dari Alm WDF Sondakh dan Terdakwa Taufik, SS Bin Alim M. Djafri terkait pekerjaan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016;
Bahwa untuk pembukaan rekening PT. Widya Rahmat Karya bukan saksi yang melakukan pembukaan rekening tersebut namun untuk syarat-syarat pembukaan rekening memang harus bertandatangan Direktur atau kuasa dari Direktur itu sendiri untuk melakukan pembukaan rekening, dan jika tidak ada Surat Kuasa maka tidak dapat dilakukan pembukaan rekening;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Sdr. Rusli Banun, S.Si Apt., MM Bin Ade dan Sdr. Muhammad Jainal Ashar,SE mendapatkan kuasa dari Direktur PT. Widaya Rahmat Karya untuk pembukaan rekening yang digunakan dalam proses kegiatan Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong pada Dinas Kesehatan Kab. Pulau Taliabu pada tahun 2016;
Bahwa pada tahun 2015-2016 Sdr. Muhammad Jainal Ashar,SE yang melakukan mediasi ke dinas terkait dengan proyek pada tahun 2015-2016, jadi pada tahun 2016 saksi sudah tidak pernah memerintahkan Sdr. Muhammad Jainal Ashar,SE untuk melakukan mediasi, dan untuk proses pencairan tahun 2015 saksi sebagai fungsi kontrol keuangan pekerjaan Sdr. Rusli Banun, S.Si Apt., MM Bin Ade namun untuk tahun 2016 saksi sudah tidak mengetahui mengenai proses administrasi pencairan lagi, dan saksi tidak pernah membuat atau memiliki atau memerintahkan orang lain untuk membuat rekening PT. Widya Rahmat Karya, jadi saksi bisa pastikan bahwa keterangan Sdr. Muhammad Jainal Ashar,SE yang menyatakan bahwa saksi memerintahkan untuk menyiapkan administrasi dan saksi yang menyimpan dana yang dicairkan tersebut adalah tidak benar, saksi hanya membantu untuk menyetorkan setoran awal sebesar Rp.200.000,- (ua Ratus ribu rupiah) ke rekening PT. Widya Rahmat Karya yang seharusnya untuk pembukaan rekening giro sebesar Rp.1.000.000,- (satu Juta Rupiah) dan saksi bisa membuktikannya;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang pencairan anggaran untuk pekerjan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016;
Bahwa Sdr. Muhammad Jainal Ashar,SE meminta bantuan saksi untuk menyetor setoran awal sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ke rekening PT.Widya Rahmat Karya karena saksi pernah merupakan koleganya yang pernah sama-sama bekerja di Bank BRI Unit Taliabu;
Bahwa saksi tidak tahu alasan apa Sdr. Muhammad Jainal Ashar,SE membuka rekening atas nama PT.Widya Rahmat Karya;
Bahwa saksi tidak mengetahui hubungan Sdr. Rusli Banun, S.Si Apt., MM Bin Ade dan Sdr. Muhammad Jainal Ashar,SE dengan PT.Widya Rahmat Karya;
Bahwa saksi tidak mempunyai hubungan dengan Sdr. Rusli Banun, S.Si Apt., MM Bin Ade dan Sdr. Muhammad Jainal Ashar,SE terkait pekerjaan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016;
Bahwa saksi tidak pernah berhubungan dengan Terdakwa Taufik, SS Bin Alim M. Djafri terkait pekerjaan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016;
Bahwa saksi tidak pernah meminta bantuan Terdakwa Taufik, SS Bin Alim M. Djafri untuk pembukaan rekening ataupun pencairan dana terkait pekerjaan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016;
Bahwa saksi dapat membuktikan bahwa tidak ada dana pencairan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kab. Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 yang masuk ke rekening saksi, Saksi memiliki 2 (dua) rekening atas nama MUHAMMAD ASWADI ADAM, dan saksi tidak memiliki rekening lain, dan saksi bisa membuktikannya dengan membawa rekening koran dan buku tabungan saksi;
Bahwa sepengetahuan saksi pada tahun 2014 yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Pulau Taliabu adalah Sdr. Achmad Tamrin, S.STP.ME;
Bahwa saksi kenal Sdr.Kuraisyia Marsaoli, S.Ag Binti Usman pada tahun 2017, setelah saksi pindah ke Ternate sebagai Kepala Unit Gamalama;
Bahwa saksi bekerja di Bank BRI sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2016;
Bahwa selain bekerja pada Bank BRI saksi juga mempunyai pekerjaan lain berwiraswasta menjual sayur mayor dan juhga mempunyai usaha toko yang menjual sembako;
Bahwa saksi mengenalkan Sdr. Rusli Banun, S.Si Apt., MM Bin Ade ke SKPD atau Dinas terkait tidak mempunyai tujuan, saksi hanya sekedar membantu karena saksi mengenal Sdr. Rusli Banun, S.Si Apt., MM Bin Ade dan tahu dia sebagai kontraktor yang biasa mengerjakan proyek;
Bahwa saksi tidak mendapat imbalan dengan mengenalkan Sdr. Rusli Banun, S.Si Apt., MM Bin Ade ke SKPD atau Dinas terkait ;
Bahwa saksi mempunyai perusahaan yang bernama PT.Bangun Suka Mandiri, namun Perusahaan tersebut sudah tidak aktif lagi;
Bahwa saksi tidak sering memberikan informasi terkait proyek dengan Sdr. Rusli Banun, S.Si Apt., MM Bin Ade dan Sdr.Dudung Setyadi;
Bahwa saksi tidak menyuruh Sdr. Rusli Banun, S.Si Apt., MM Bin Ade untuk meminjam/memakai bendera PT.Widya Rahmat Karya ;
Bahwa saksi kenal dengan Sdr.Agus Anwar Sadar; - Bahwa saksi tidak pernah menyuruh/memerintah Sdr. Muhammad Jainal Ashar,SE terkait terkait pekerjaan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016;
Bahwa saksi tidak pernah menyuruh/memerintah memerintah Sdr. Muhammad Jainal Ashar,SE terkait terkait pekerjaan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016;
Bahwa saksi hanya membantu menyetor uang pada rekening PT.Widya Rahmat Karya sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuka rekening PT.Widya Rahmat Karya;
Bahwa saksi tidak tahu pada tahun 2016, apakah ada pembicaraan antara Sdr. Rusli Banun, S.Si Apt., MM Bin Ade dan Sdr. Muhammad Jainal Ashar,SE terkait pekerjaan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016?;
Bahwa saksi tidak tahu di Desa Sahu-Tikong ada pekerjaan proyek;
Bahwa sepengetahuan saksi Sdr.Agus Anwar Sadar adalah orang suruhan di lapangan dari Sdr. Rusli Banun, S.Si Apt., MM Bin Ade;
Bahwa saksi tahu pekerjaaan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2016 bermasalah dari Sdr.Dudung Setyadi;
Bahwa pada tahun 2018, saksi pernah dihubungi oleh pihak penyedia dalam hal ini PT.Widya Rahmat karya yang mengatakan bahwa saksi terlibat;
Bahwa saksi tiak pernah dimintai keterangan oleh BPK terkait pekerjaan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2016;
Bahwa saksi tidak pernah mempertemukan saksi dengan PT.Widya Rahmat Karya dengan Sdr.Dudung Setyadi;
Bahwa Saksi mengetahui pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong pada Dinas Kesehatan Kab. Pulau Taliabu pada tahun 2016 tidak selesai setelah ada temuan dari BPK Perwakilan Maluku Utara tahun 2017 untuk pekerjaan tersebut;
Bahwa yang mengerjakan pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong pada Dinas Kesehatan Kab. Pulau Taliabu pada tahun 2016 adalah PT.Widya Rahmat Karya setelah bermasalah dan dipanggil oleh Penyidik Kejaksaan;
Bahwa sepengetahuan saksi jika SP2D sudah dikeluarkan atau diterbitkan maka pihak Bank dalam hal ini Bank BRI wajib dicairkan;
Bahwa sepengetahuan saksi pemblokiran dapat dilakukan karena 3 (tiga) hal:
Pemblokiran atas transaksi pencucian uang dan transaksi teroris
Pemblokiran atas permohonan dari nasabah (ATM hilang) atau
Pemblokiran dari pihak Kepolisian atas kecurigiaan dana/transaksi yang mencurigakan;
16. Saksi Taufik,
Bahwa saksi mengerti dihadirkan untuk memberikan ketngan dalam persidangan perkara ini sehubungan dengan masalah pekerjaan proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016;
Bahwa saksi tidak mempunyai kapasitas apa-apa dalam proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016;
Bahwa Tupoksi Saksi selaku Kepala Unit Bri Taliabu Cabang Ternate tahun 2016:
Merencanakan Kegiatan Kerja untuk pencapaian target 1 (satu) tahun kedepan yang ditentukan oleh Kantor BRI Cabang Ternate;
Melakukan Pengawasan Operasional Kantor terhadap kegiatan Mantri (Petugas Kredit), Customer Servis, Teller dan Keamanan;
Membuat Pelaporan Hasil Kinerja kepada Pimpinan BRI Cabang Ternate.
Bahwa Tupoksi Saksi diatur di Surat Edaran dari BRI Pusat Jakarta untuk nomor nya Saksi lupa;
Bahwa untuk proyek pekerjaan Puskesmas Sahu-Tikong Saksi tidak mengetahuinya, saksi tahu pada saat saksi dipanggil oleh pihak Penyidik Kejaksaan Negeri Taliabu untuk memberikan keterangan;
Bahwa saksi pernah bekerja dan bertugas di Pulau Taliabu sebagai Kepala Unit BRI Taliabu tahun 2016 sampai tahun 2017;
Bahwa seingat saksi Sdr.Muhammad Iswadi Adam,S.T Bin Adam pernah menjabat sebagai Kepala BRI Unit Taliabu tahun 2014 dan tahun 2015;
Bahwa saksi mengenal Sdr. Muhammad Jainal Ashar, SE bersangkutan sebagai MANTRI (Petugas Kredit) tahun 2016 pada Bank BRI Unit Taliabu tahun 2013 dan tahun 2016;
Bahwa untuk semua pekerjaan proyek pada Kabupaten Pulau Taliabu pencairan dananya dilakukan pada Bank BRI Unit Taliabu;
Bahwa setiap pembukaan rekening dan penarikan dana harus melalui saksi selaku Kepala Bank BRI Unit Taliabu, karene setaip pembukaan rekening dan penarikan saksi harus memverifikasinya;
Bahwa saksi sudah lupa terkait saksi melakukan Verifikasi, menyetujui dan menandatangani berkas permohonan pembukaan rekening PT. Widya Rahmat Karya pada Bank BRI Unit Taliabu tahun, tetapi setiap pembukaan rekening harus saksi verifikasi dan mendapatkan persetujuan dari Saksi selaku Kepala BRI Unit Taliabu tahun 2016 kemudian pembukaan rekening baru dapat diproses;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang membuka rekening PT. Widya Rahmat Karya tersebut karena pembukaan rekening langsung melalui Customer Servis dan setelah berkas permohonan lengkap dibawa kepada Saksi untuk diverifikasi dan Saksi tanda tangani lalu diserahkan kembali kepada Customer Servis untuk diproses;
Bahwa syarat pembukaan rekening Kartu Tanda Penduduk, dan formulir pembukaan rekeing yang haru diisi oleh yang bersangkutan, dan untuk pembukaan rekening Perusahaan syaratnya adalah Kartu Tanda Penduduk pemilik rekenig, surat pendirian Perusahaan dan formulir pembukaan rekening yang disisi oleh pemilik rekening;
Bahwa saksi kenal dengan Sdr.Kuraisyia Marsaoli, S.Ag Binti Usman sebagai Plt.Kepala Dinas Kepala Dinas Kesehatan Pulau Taliabu;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan Sdr.Kuraisyia Marsaoli, S.Ag Binti Usman sekali di kantor terkait surat permohonan pemblokiran dana yang diajukan oleh Sdr.Kuraisyia Marsaoli, S.Ag Binti Usman;
Bahwa menurut informasi dari Sdr.Kuraisyia Marsaoli, S.Ag Binti Usman ada proyek di Kabupaten Taliabu yang bermasalah;
Bahwa saksi tahu proyek yang bermasalah yaitu pekerjaan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016, namun pada saat itu juga saksi langsung menolak surat permohonan pemblokiran tersebut karena tidak sesuai dengan Peraturan Perbankan Bank Indonesia Nomor 2/19/2000, tentang persayaratan dan tata cara pemberian ijin tertulis membuka rahasia Bank, dimana perintah blokir hanya dapat dilakukan oleh pemilik rekening atau pihak yang mengelaurkan SP2D;
Bahwa Sdr.Kuraisyia Marsaoli, S.Ag Binti Usman tidak pernah bekonslutasi dengan saksi terkait surat pemblokiran dana pekerjaan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 tersebut;
Bahwa surat permohonan pemblokiran dana untuk pekerjaan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 tidak dapat diproses karena SP2D telah diterbitkan dari Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten, dan saksi juga sudah tidak mengecek dikarenakan Karena SP2D yang terbit dari Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu berjumlah sangat banyak sehingga Ssksi tidak dapat melakukan pengecekan kembali terhadap surat Permohonan Pengamanan/Blokir Pencairan Nomor 440/704/DINKES-KB/PT/XII/2016 Tanggal 22 Desember 2016 dan sekitar tanggal 31 Desember 2016 Sdr. Arwin Tamimi,S.T Bin Abdul Fatahah (Alm) selaku Kepala Badan Keuangan menghubungi saksi melalui telpon agar segera mencairkan seluruh SP2D termasuk Kegiatan Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong karena jika tidak di proses maka SP2D tersebut hangus maka saksi memerintahkan Teller saudari Sdr. Julianti Muhdar dan Sdr. Cahyani untuk memfalidasi seluruh SP2D tersebut meskipun sudah ada Surat Permohonan Pengamanan/Blokir Pencairan dari Sdr.Kuraisyia Marsaoli, S.Ag Binti Usman selaku Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2016;
Bahwa SP2D (Surat Perintah pencairan Dana) dari Kepala Badan Keuangan Terlalu banyak sehingga Saksi lupa atas surat Permohonan Pengamanan/Blokir Pencairan Nomor 440/704/DINKES-KB/PT/XII/2016 Tanggal 22 Desember 2016 dan menurut Saksi SP2D tersebut final sebagai surat perintah membayar sehingga harus segera divalidasi;
Bahwa saksi tidak ingat, sebelum dilakukan validasi atau atau setelah dilakukan validasi anggaran Kegiatan Pelaksanaan Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong ke rekening Penyedia PT. Widya Rahmat Karya saudara ada memberitahukan kepada Sdr.Kuraisyia Marsaoli, S.Ag Binti Usman selaku Plt. Kepala Dinas Kesehatan Dan KB Kabupaten Pulau Taliabu;
Bahwa seingat Saksi SP2D Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong diterima sekitar tanggal 29 Desember 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016 kemudian proses validasi awalnya SP2D diterima di bagian Customer Servis lalu diteruskan ke Saksi selaku Kepala Unit BRI Taliabu kemudian setelah saksi memastikan tanda tangan yang terdapat pada Kwitansi adalah benar tanda tangan Sdr. Arwin Tamimi,S.T Bin Abdul Fatahah (Alm) selaku Kuasa BUD (Bendahara Umum Daerah) dan selaku Kepala Badan Keuangan selanjutnya Saksi menyerahkan SP2D tersebut ke Sdr.Julianti Muhdar dan Sdr.Cahyani selaku teller untuk memvalidasi SP2D dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Penyedia;
Bahwa proses validasi tertanggal 31 Desember 2016 sesuai dengan tapak validasi yang tercantum di dalam SP2D;
Bahwa menurut saksi selama pemilik rekening memerintahkan unutk pencairan dana maka saksi akan melakukan validasi dengan persayaratan yang telah dipenuhi meskipun ada pemblokiran dari Pihak Ketiga;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti berupa:Bukti nomor 12 (Surat Pengamanan/pemblokiran pencairan);
Bahwa saksi bekerja di Bank BRI sejak Kepala Unit BRI Taliabu tahun 2016 sampai tahun 2017;
Bahwa selain bekerja pada Bank BRI saksi juga mempunyai pekerjaan lain sebagai ojek online di Makassar;
Bahwa surat permohina pemblokiran yang diajukan pada pihak Bank BRI Unit Talibau berjumlah 28 (dua puluh delapan) surat pemblokuran;
Bahwa dari 28 (dua puluh delapan) surat permohonan pemblokiran yang bermasalah hanya pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong diterima sekitar tanggal 29 Desember 2016;
Bahwa ada surat pemblokiran lain yang pihak Bank BRI terima yakni dari Dinas Pekerjan Umum;
Bahwa saksi kenal dengan Sdr. Arwin Tamimi,S.T Bin Abdul Fatahah (Alm);
Bahwa saksi pernah di hubungi Sdr. Arwin Tamimi,S.T Bin Abdul Fatahah (Alm) terkait dengan SP2D dimana Sdr. Arwin Tamimi,S.T Bin Abdul Fatahah (Alm) menelepon menyuruh saksi untuk mencairkan semua SP2D;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa peran Muhammad Aswadi Adam, S.T. Bin Adam dalam proyek pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong diterima sekitar tanggal 29 Desember 2016;
Bahwa yang memasukan surat pemblokiran proyek pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong diterima sekitar tanggal 29 Desember 2016 pada pihak Bank BRI Unit Taliabu adalah Plt. Kepala Dinas Kesehatan Sdr.Kuraisyia Marsaoli, S.Ag Binti Usman;
Bahwa saksi kenal Sdr.Rusli Banun, S.Si,Apt., MM Bin Ade Banun nal di Bank BRI Unit Taliabu pada saat beliau melakukan transaksi pada tahun 2016;
Bahwa saksi tidak tahu, karena saksi juga tiak bertemu dengan orang membuka rekening tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah ditelepon oleh Sdr.Muhammad Aswadi Adam, S.T. Bin Adam terkait pembukaan rekening PT.Widya Rahmat Karya;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang membuka rekening tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong pada Dinas Kesehatan Kab. Pulau Taliabu pada tahun 2016;
Bahwa saksi pernah mendengar tentang tentang PT.Mahoro Jaya Sakti;
Bahwa saksi tidak tahu surat pemblokiran yang diajukan Sdr.Kuraisyia Marsaoli, S.Ag Binti Usman selaku Plt.Kepala Dinas Kesehatan Pulau Taliabu adalah untuk proyek pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong pada Dinas Kesehatan Kab. Pulau Taliabu pada tahun 2016 karena surat pemblokiran yang diajukan bukan hanya untuk proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah dalam surat permohona pemblokiran ada rekening PT.Mahoro Jaya Sakti;
Bahwa tidak diperbolehkan jika orang lain yang tidak menduduki jabatan Struktural pada PT. Widya Rahmat Karya dan tidak berkapasitas sebagai Penyedia serta tanpa sepengetahuan, Persetujuan dan surat kuasa dari Direktur melakukan pembukaan rekening PT. Widya Rahmat Karya dan melakukan penarikan dana milik PT. Widya Rahmat Karya dan sepengetahuan Saksi hal tersebut diatur didalam peraturan Internal Bank BRI yaitu didalam Surat Edaran yang nomornya saksi lupa dan yang melakukan pembukaan rekening a.n. PT. WIDYA RAHMAT KARYA adalah Sdr. Muhammad Jainal Ashar, SE;
Bahwa saksi bertemu dengan Sdr.Kuraisyia Marsaoli, S.Ag Binti Usman sekali saja waktu Sdr.Kuraisyia Marsaoli, S.Ag Binti Usman datang mengantarkan surat permohonan pemblokiran;
Bahwa yang mengantarkan surat permohonan pemblokiran yaitu Sdr.Kuraisyia Marsaoli, S.Ag Binti Usman selaku Plt. Kepala Dinas Kesehatan Pulau Taliabu;
Bahwa yang mengeluarkan SP2D yakni dari Bagian Keuangan Daerah Pulau Taliabu;
Bahwa sepengetahuan saksi SP2D tidak bisa dibatalkan;
Bahwa untuk surat permohonan pemblokiran 28 (dua puluh delapan) rekening, semuanya dicairkan;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan Sdr. Arwin Tamimi,S.T Bin Abdul Fatahah (Alm) saksi hanya berkomunikasi lewat telepon;
Atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum menghadirkan ahli sebagai berikut :
1. Ahli Jamalun Togubu,ST.,M.Eng Bin Haji Sanif,
Bahwa, saksi dihadirkan untuk memberikan ketengan dalam persidangan perkara ini sehubungan dengan masalah pekerjaan proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016;
Bahwa kapasitas Ahli dalam proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 adalah sebagai Ahli dalam bidang keahlian Struktur Geoteknik berdasarkan perintah pimpinan surat tugas nomor: 1757/UN44.C7/KP.11/2021, sebagai tenaga Ahli Teknik Sipil pada penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong, tahun anggaran 2016 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu;
Bahwa Hasil pemeriksaan telah Ahli buat dalam bentuk laporan yang hasilnya sebagai berikut:
Pekerjaan Pembangunan Puskesmas
Pekerjaan Persiapan =0.92%
Pekerjaan Galian, Urugan dan Fondasi =7.63%
Pekerjaan sloof, kolom dan lantai beton =3.83%
Pekerjaan Balok dan plat =1.70%
Pekerjaan Dinding dan Plesteran=10,93%
Pekerjaan Kusen dan Kaca =0.20%
Pekerjaan Septick tank dan pesresapan=0.17%
Pekerjaan Saluran dan Rabat Beton Keliling Bangunan=0.15%
Pekerjaan Pembangunan Pagar Cor Halaman
Pekerjaan Persiapan=0.33%
Pekerjaan Galian, Urugan dan Fondasi=3.84%
Bahwa Konstruksi yang telah dilaksanakan saat ini, belum sesuai dengan kontrak dan Puskesmas belum bisa dimanfaatkan;
Bahwa Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong, tidak sesuai dengan gambar rencana kerja;
Bahwa Pembangunan Puskesmas yang telah dianggarkan melalui Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana, Kabupaten Pulau Taliabu secara teknis dan fungsi bangunan tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan oleh masyarakat, dan progres pembangunannya baru mencapai 29,71%;
Bahwa untuk menghitung Volume pekerjaan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 standar yang digunakan yaitu harga; Harga satuan item pekerjaan ÷ Total harga × 100% = bobot
Bahwa pada saat Ahli turun untuk melakukan pemeriksaan pekerjaan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 dokume yang menjadi pembanding yakni dokumen kontrak dan gambar rencana kerja;
Bahwa untuk pekerjaan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 nilai kontraknya sebesar Rp.3.433.717.000,- (tiga milyar empat ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus tujuh belas ribu rupiah);
Bahwa Sepengetahuan Ahli jika volume pekerjaan baru mencapai 29, 71% maka nilai kontrak seharusnya Rp.927.497.286,- (Sembilan ratus dua puluh tujuh juta empat ratus Sembilan puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh enam rupiah);
Bahwa Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong, belum sesuai dengan syarat spesifikasi teknis;
Bahwa Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong belum dapat dimanfaatkan dan Fungsional Struktur belum jadi;
Bahwa jenis tanah menentukan pondasi;
Bahwa ahli pernah menjadi Ahli dalam perkara lain;
Bahwa Ahli turun melakukan pemeriksaan pada pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 pada tanggal 27 Juli 2021;
Bahwa Ahli yang ikut turun untuk melakukan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 adalah dari Kejari Taliabu dan dari Konsultan Perencanaan, sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan dari Dinas Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu tidak ada;
Bahwa ajuan saksi melakukan pemeriksaan pada pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 adalah dokumen pemeriksaan dari Kejari Taliabu (dokumen kontrak dan gambar rencana kerja);
Bahwa sepengetahuan saksi jika volume pekerjaan belum sampai 70% bisa dilakukan pemutusan kontrak, bila tertuang didalam kotrak,
Atas keterangan ahli Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
2. Ahli Her Notoraharjo, Ak,CA,CFrA,
Bahwa Ahli mengerti dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam persidangan perkara ini sehubungan dengan proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016;
Bahwa Ahli di hadirkan dalam persidangan perkara ini, apakah mempunyai surat tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara Nomor ST-519/PW33/5/2021 tanggal 7 Oktober 2021;
Bahwa Ahli saat ini sebagai Auditor Madya selaku Koordinator Pengawasan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Bidang Investigasi di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara;
Bahwa Tugas dan kegiatan Ahli sebagai Koordinator Pengawasan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Bidang Investigasi yaitu:
Mengkoordinasikan penyiapan data atau informasi yang berhubungan dengan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Bidang Investigasi.
Merencanakan program atau kegiatan.
Merumuskan daftar obyek pengawasan.
Merumuskan Program kerja Pengawasan dan Pembinaan Tahunan.
Memimpin, mengarahkan dan mengkoordinasikan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran.
Memimpin, mengarahkan dan mengkoordinasikan penyusunan Revisi Rencana Kerja dan Anggaran.
Mengendalikan mutu pelaksanaan tugas investigasi terhadap kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/tindak pidana korupsi dan kegiatan pemberian bantuan penghitungan kerugian keuangan negara.
Mengendalikan mutu terhadap pelaksanaan audit atas Hambatan Kelancaran Pembangunan.
Mengendalikan kegiatan pencegahan korupsi.
Melakukan pemantauan atas pelaksanaan penugasan dan Rencana Kerja Anggaran.
Mengarahkan dan mengoordinasikan Program Pelatihan Mandiri.
Mengarahkan dan mengoordinasikan penyusunan laporan berkala.
Mengoordinasikan penilaian prestasi kerjapegawai.
Melakukan pembinaan terhadap pegawai Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Bidang Investigasi.
Penyuluhan/sosialisasi standar dan kode etik profesi pengawasan.
Bahwa Jumlah anggaran yang dialokasikan dalam proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 Sumber Dananya menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari APBN tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 Nomor 1.02.01.25.001.5.2 tanggal 31 Desember 2015. Nilai anggaran kegiatan tersebut sebesar Rp137.370.000,00 (Jasa Pengawasan) dan Rp3.434.250.000,00 (Konstruksi Fisik) ;
Bahwa kapasitas Ahli sbagai Tim Audit dalam proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016;
Bahwa dasar Ahli dalam melakukan audit dalam proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016?
Dasar dalam melakukan audit adalah:
Surat Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Nomor : B502/Q.2.19/Fd.1/05/2021 tanggal 31 Mei 2021 hal Permohonan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara;
Surat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara Nomor S-2022/PW33/5/2021 tanggal 7 Oktober 2021 hal Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016;
Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara Nomor ST-519/PW33/5/2021 tanggal 7 Oktober 2021;
Bahwa Prosedur Audit yang dilakukan adalah sebagai berikut:
Meminta Penyidik Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu melakukan ekspose awal atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Kegiatan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016;
Melakukan penelaahan peraturan perundang-undangan terkait dengan kegiatan yang diaudit;
Mengumpulkan dan mengevaluasi kecukupan bukti-bukti terkait Penggunaan Alokasi Kegiatan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016;
Melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada para pihak terkait dengan bantuan Penyidik Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu;
Menguraikan fakta dan proses kejadian berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dari Penyidik Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu;
Menghitung nilai kerugian Keuangan Negara;
Melakukan ekspose akhir/pemaparan hasil audit PKKN kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu.
Bahwa dokumen dan Data yang digunakan dalam melakukan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) kegiatan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong adalah data/bukti/dokumen yang diperoleh dari Penyidik Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu;
Bahwa terhadap perhitungan negara sudah tertuang dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016, dengan Surat Pengantar Nomor SR-470/PW33/5/2021 tanggal 30 Desember 2021;
Bahwa Metode Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pembangunan Puskermas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 adalah sebagai berikut:
Pekerjaan Fisik
Menghitung realisasi pembayaran Pekerjaan Fisik sesuai bukti pencairan SP2D;
Menghitung nilai riil Pekerjaan Fisik sesuai hasil pemeriksaan Ahli Teknis Universitas Khairun Ternate;
Menghitung nilai Kerugian Keuangan Negara Pekerjaan Fisik yaitu nilai poin a.1) – poin a.2)
Pekerjaan Pengawasan
Menghitung realisasi pembayaran Pekerjaan Pengawasan sesuai bukti pencairan SP2D;
Menghitung nilai riil Pekerjaan Pengawasan sesuai bukti pelaksanaan pekerjaan pengawasan.
Menghitung nilai Kerugian Keuangan Negara Pekerjaan Pengawasan yaitu nilai poin b.1) – poin b.2)
Menghitung nilai Kerugian Negara Pekerjaan Fisik dan Pekerjaan Pengawasan (poin a.3) + poin b.3)
Bahwa Kerugian Keuangan Negara yang terjadi pada Pembangunan Puskesmas Sahu – Tikong pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 adalah sebesar Rp2.075.210.177,85 (dua miliar tujuh puluh lima juta dua ratus sepuluh ribu seratus tujuh puluh tujuh rupiah delapan puluh lima sen) yang terdiri dari Pekerjaan Fisik sebesar Rp1.959.137.450,85 dan Pekerjaan Pengawasan sebesar Rp116.027.727,00, dengan perhitungan sebagai berikut:
| 1. | Pekerjaan Fisik | ||
| a. | Realisasi pembayaran sesuai SP2D | Rp3.262.031.050,00 | |
| PPN | (Rp 296.548.286,00) | ||
| PPh 22 dan PPh 4 | (Rp 59.309.658,00) | ||
| Galian C | (Rp 19.538.469,00) | ||
| Pembayaran Pekerjaan Fisik (tidak termasuk pajak) | Rp2.886.634.737,00 | ||
| b. | Nilai riil Pekerjaan Fisik sesuai hasil pemeriksaan Ahli Teknis Universitas Khairun Ternate | (Rp927.497.286,15) | |
| c. | Kerugian Keuangan Negara Pekerjaan Fisik | Rp1.959.137.450,85 | |
| 2. | Pekerjaan Pengawasan | ||
| a. | Realisasi pembayaran sesuai SP2D | Rp 133.000.000,00 | |
| PPN | (Rp 12.090.909,00) | ||
| PPh Pasal 4 | (Rp 4.836.364,00) | ||
| Pembayaran Pek. Pengawasan (tidak termasuk pajak) | Rp 116.072.727,00 | ||
| b. | Nilai Riil Pekerjaan Pengawasan | (Rp 0,00) | |
| c. | Kerugian Keuangan Negara Pekerjaan Pengawasan | Rp 116.072.7P27,00 | |
| 3. | Jumlah Kerugian Keuangan Negara | Rp2.075.210.177,85 | |
Bahwa menurut Ahli ketentuan dari Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yakni jika ada fraud berarti ada pidananya;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti berupa: Bukti nomor 38 (surat tanda setor pengambalian kerugian negara sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) & Bukti nomor 39 (surat tanda setor pengambalian kerugian negara sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) ;
Bahwa Ahli melakukan audit terhadap pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016, tidak memenuhi isi kontrak;
Bahwa dalam melaksanakan audit Ahli tidak hanya mengaju pada dokumen dari Kejari Pulau Taliabu saja, karena Ahli juga mengambil keterangan dan mengklarifikasi kepada pihak-pihak yang terlibat secara teknis dengan cara melalui penyidik Kejari dan SOP Penyidik;
Bahwa pada saat melakukan audit Pihak Penyidik Kejaksaan juga dilibatkan;
Bahwa Ahli bersama tim melakukan audit pada bulan Oktober 2021 sampai bulan November 2021;
Bahwa menurut Ahli karena BPKP dan BPK berbeda sehingga tujuan dan hasil audit pun berbeda sesuai dengan tupoksi;
Bahwa audit yang dilakukan oleh BPKP adalah audit laporan keuangan umum dengan tujuan untuk menilai kewjaran atau kelayakan penyajian laporan keuangan. Adapun kelayakan dan kewajaran ini mengavu pada prinsip akuntansi yang berterima umum dan selanjutnya atas penilaian tersebut akan tercermin pada opini audit;
Bahwa temuan BPK atas kerugian negara yang ditimbulkan pada proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 adalah sebesar Rp.2.400.000.000,- (dua milyar empat ratus juta rupiah);
Bahwa ada indikasi fraud pada proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016;
Bahwa menurut Ahli yang harus bertanggung jawab atas Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong adalah PPK dan pihak Penyedia dalam hal ini Terdakwa Muhammad Iswadi, ST Bin Adam dan konsuktan Pengawas yakni Terdakwa Ir. Raymond Markus Sondakh ;
Bahwa dari perhitungan kerugian negara telah ada pengembalian sebesar Rp.2.100.000.000,- (dua milyar seratus juta rupiah) dan pengembalian negara tersebut hanya dari pekerjaan fisik atas kerugian negara sebesar Rp.2.075.210.177,85 (dua milyar tujuh pulh lima juta sertaus tujuh puluh tujuh ribu delapan puluh lima rupiah);
Bahwa dari hasil audit dan dokumen dari Kejaksaan Negeri Taliabu yang menggantikan kerugian negara atas proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 adalah Sdr. Rusli Banun S.Si, Apt,. MM. Bin Ade Banun sebesar Rp.850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) dan Sdr. Muhammad Jainal Ashar, SE sebesar Rp.1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) ;
Bahwa peran saksi Rusli Banun S.Si, Apt,. MM. Bin Ade Banun dalam proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 adalah sebagai kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut sedangkan Sdr. Muhammad Jainal Ashar, SE berperan mengurus administrasi yang berhubungan dengan proyek Pembangunan Puskesmas SahuTikong;
Bahwa yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 adalah Kepala Dins Kesehatan Pulau Taliabu Sdr. Kuraisyia,S.Ag Binti Usman Marsaoly (Alm) sedangkan untuk Kuasa Penguna Anggaran (PPK) tidak ada;
Bahwa pada saat audit, Ahli juga melakukan pemeriksaan terhadap BPK;
Bahwa dari hasil audit Ahli dan dokumen yang diperiksa Ahli tidak menemukan adanya rekomendasi dari Inspektorat terkait proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016;
Bahwa yang menjadi konsultan pengawsan proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 adalah Terdakwa Ir. Raymond Markus Sondakh Anak dari Alm Wdf Sondakh dari PT. Mahoro Jaya Sakti;
Bahwa Ahli tahu Terdakwa Ir. Raymond Markus adalah konsultan Pengawas dari PT. Mahoro Jaya Sakti dari keterangan pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016;
Bahwa dari hasil audit tidak ditemukan surat kuasa dari PT. Mahoro Jaya Sakti kepada Terdakwa Ir. Raymond Markus Sondakh Anak dari Alm Wdf Sondakh;
Bahwa dari dokumen yang diperiksa terdapat SP2D untuk pembayaran 20% dan untuk pembayaran 95%;
Bahwa dari keterangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni Sdr. Kuraisyia,S.Ag Binti Usman Marsaoly (Alm) ada surat pemblokiran;
Bahwa menurut pendapat Ahli pemblokiran tidak boleh terjadi, Karena tidak aturan;
Bahwa menurut pendapat Ahli pemblokiran tidak bisa dilakukan Karena telah diterbitkan SP2D, dan pihak Bank tetap harus tetap mencairkan SP2D tersebut;
Atas keterangan ahli Terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keterangan karena Terdakwa tidak mengetahuinya;
3. Ahli Iza Sadzili,
Ahli dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam persidangan perkara ini sehubungan dengan proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016;
Bahwa Ahli bekerja di BRI Kanwil Manado sejak bulan februari 2020 s/d sekarang;
Bahwa Ahli hadir berdasarkan surat tugas dari Pemimpin Cabang BRI Luwuk dengan No: B.1316/KC-XII/OPS/07/2022 tanggal 15 Juli 2022;
Bahwa Ahli memiliki setifikasi terkait keahlian Ahli dengan kualfikasi general banking yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi BRI bekerjasama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Ahli selaku Manager Regional Legal BRI Kanwil Manado adalah:
Penanganan permasalahan hukum di luar lembaga peradilan dan penyelesaian sengketa lainnya (non-litigasi);
Penanganan gugatan/sengketa/tuntutan hukum di lembaga peradilan dan lembaga penyelesaian sengketa lainnya;
Pemberian advis, konsultasi hukum, opini hukum dan informasi hukum di bidang litigasi maupun non litigasi;
Pelaksanaan pembinaan dan penyuluhan/pengajaran yang berkaitan dengan bidang hukum; yang berkaitan dengan seluruh kegiatan bank yang memiliki implikasi hukum tidak terbatas pada litigasi maupun non litigasi pada bidang perkreditan, operasional. maupun support di Kantor Wilayah dan Unit Kerja binaannya. Kantor Inspeksi, dan Campus BRI Corporate University agar penanganan permasalahan dan perlindungan hukum dilaksanakan sesuai ketentuan dan target.
Bahwa tugas dan tanggung jawab kepala unit di BRI antara lain:
Identifikasi potensi dan persaingan serta penyusunan dan implementasi strategi dalam pengelolaan segmen bisnis mikro (termasuk program kemitraan), segmen bisnis Ultra Mikro dan bisnis BRILink;
pemasaran dan pemberian layanan integrated banking solution kepada nasabah segmen bisnis mikro dan segmen bisnis Ultra Mikro;
prakarsa, analisis, rekomendasi dan pemberian putusan kredit segmen bisnis mikro;
pengendalian kualitas kredit dan penanganan kredit bermasalah segmen bisnis mikro;
monitoring dan pembinaan (off/on site) kinerja portfolio/ account nasabah segmen bisnis mikro;
perencanaan, akuisisi, monitoring, pembinaan dan evaluasi Agen BRILink;
monitoring operasional Unit Kerja Mikro;
integrasi bisnis dan ecosystem holding Ultra Mikro dengan PNMdan Pegadaian;
pelaksanaan, monitoring dan evaluasi implementasi bisnis Ultra Mikro serta implementasi program social entrepreneurship & inkubasi;
pembinaan, monitoring dan evaluasi kinerja bisnis mikro dan kinerja jajaran Pemasar segmen bisnis mikro;
literasi digital/penyuluh digital untuk segmen bisnis mikro dan segmen bisnis Ultra Mikro;
penyusunan/penyediaan data, informasi dan laporan segmen bisnis mikro, segmen bisnis Ultra Mikro, bisnis BRILink, social entrepreneurship & inkubasi;
Bahwa proses pembukaan rekenig giro berdasarkan Surat Keputusan Direksi BRI Nokep. S.285-DIR/OPR/OPS/07/2002 tanggal 18 Juli 2002 tentang Buku Pedoman Operasional untuk Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan BRI Unit BRINETs, proses pembukaan rekening giro perusahaan pada BRI Unit adalah sebagai berikut:
Nasabah mengajukan permohonan pembukaan Girobri dari calon nasabah beserta kelengkapannya sesuai yang dipersyaratkan BRI kepada Deskman/ Customer Service.
Selanjutnya Deskman/ Customer Service Meneruskan barkas permohonan pembukaan Girobri kepada Kepala Unit.
Kepala Unit Memeriksa kelengkapan persyaratan pembukaan rekening dan dokumen / surat permohonan pembukaan rekening Girobri nasabah.
Memeriksa dan mencocokkan ulang antara dokumen nasabah dengan Daftar Hitam dari Bank Indonesia.
Memberikan Disposisi/ Persetujuan Pembukaan Rekening Giro.
Dan pembukaan rekening perusahaan tanpa adanya pejabat/direksi dari perusahaan berdasarkan akta pendirian. dan tanpa surat kuasa tidak dapat dilakukan;
Bahwa untuk pembukaan rekening Giro Perusahaan harus dihadiri langsung oleh pejabat/ direktur yang berwenang mewakili Perusahaan untuk membuka rekening di Bank, namun apabila Direktur berhalangan hadir dapat memberikan kuasa kepada pekerja atau pihak lainnya. Oleh karena itu, apabila Direktur PT Widya Rahmat Karya atau kuasanya tidak hadir pada saat pembukaan rekening maka pembukaan rekening tersebut tidak diperbolehkan;
Bahwa pihak yang berwenang melakukan transaksi atas suatu rekening adalah pemilik rekening. Dalam hal nasabah berbentuk badan Hukum PT, maka pihak yang berwenang melakukan transaksi adalah pejabat/ direksi yang berwenang berdasarkan akta pendirian. Apabila pejabat yang berwenang berhalangan maka dapat memberikan kuasa kepada pihak lainnya;
Bahwa Ahli kenal dengan Taufik, SS Bin Alim M. Djafri dan Terdakwa Taufik, SS Bin Alim M. Djafri menjabat sebagai Kepala Unit Bank BRI Taliabu 2016;
Bahwa Ahli kenal dengan Muhammad Aswadi Adam, S.T Bin Adam dan Terdakwa Muhammad Aswadi Adam, S.T Bin Adam pernah menjabat sebagai Kepala Bank BRI Unit Taliabu pada tahun 2015;
Bahwa sepengetahuan Ahli Terdakwa Muhammad Aswadi Adam, S.T Bin Adam dan Terdakwa Taufik, SS Bin Alim M. Djafri dalam proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 terkait pembukaan rekening dan pencairan dana pada Bank BRI Unit Taliabu;
Bahwa Sepengetahuan Ahli yang menjabat pada saat itu yakni Terdakwa Taufik SS Bin Alim M. Djafri;
Bahwa sepengetahuan Ahli untuk pembukaan rekening khususnya di Bank BRI Unit Taliabu karena tidak ada supervisor yang membawahi Customer Service (CS) dan Teller sehingga secara stuktural Kepala Unit bertanggung jawab pada Customer Service (CS) dan Teller, sehingga dalam setiap pembukaan rekening Customer Service (CS) tidak dapat melakukan persetujuan pembukaan rekening, yang bisa melakukan persetujaun pembukaan rekening yaitu Kepala Unit Bank BRI, sehingga dalam hal ini tanggung jawab Kepala Unit Bank BRI yakni mengkonfrontir atau menyetujui apakah pembukaan rekening bisa disetujui atau tidak;
Bahwa untuk pembukaan rekening Giro Perusahaan harus dihadiri langsung oleh pejabat/ direktur yang berwenang mewakili Perusahaan untuk membuka rekening di Bank, namun apabila Direktur berhalangan hadir dapat memberikan kuasa kepada pekerja atau pihak lainnya. Oleh karena itu, apabila Direktur PT Widya Rahmat Karya atau kuasanya tidak hadir pada saat pembukaan rekening maka pembukaan rekening tersebut tidak diperbolehkan, dan ini telah melanggar ketentuan pembukaan rekening giro sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi BRI Nokep. S.285-DIR/OPR/OPS/07/2002 tanggal 18 Juli 2002 tentang Buku Pedoman Operasional untuk Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan BRI Unit BRINETs;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direksi BRI Nokep. S.285-DIR/OPR/OPS/07/2002 tanggal 18 Juli 2002 tentang Buku Pedoman Operasional untuk Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan BRI Unit BRINETs menyebutkan bahwa Penarikan/Pendebetan rekening Girobri dapat dilakukan dengan Cek, BG , atau surat perintah pencairan lainnya sesuai ketentuan;
Bahwa pihak yang berwenang melakukan transaksi atas suatu rekening adalah pemilik rekening. Dalam hal nasabah berbentuk badan Hukum PT, maka pihak yang berwenang melakukan transaksi adalah pejabat/ direksi yang berwenang berdasarkan akta pendirian. Apabila pejabat yang berwenang berhalangan maka dapat memberikan kuasa kepada pihak lainnya. Oleh karena itu penarikan dana dari rekening milik PT. WIDYA RAHMAT KARYA harus dilakukan oleh Pejabat/ direksi PT. Widya Rahmat Karya yang berwenang atau kuasanya. Oleh karena itu, Saudara taufik tidak boleh melakukan pendebetan/pencairan rekening milik PT. Widya Rahmat Karya tanpa sepengetahuan Pejabat atau Direksi yang berwenang dari PT. Widya Rahmat Karya;
Bahwa yang bisa membuka rekening Giro yakni perorangan maupun badan hukum yang membedakan adalah fasilitas instruksi penarikannya. Untuk tabungan diberikan fasilitas berupa Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan slip penarikan jika melakukan transaksi, sedangkan untuk Giro tidak diberikan tabungan namun diberikan fasilitas cek dan bilyet giro;
Bahwa minimal saldo untuk pembukaan rekening giro yakni Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa memperlihatkan barang bukti berupa :Bukti nomor 13 (penyetoran awal pembukaan rekenig giro PT.Widya Rahmat Karya);
Bahwa tidak ada syarat untuk surat kuasa, Surat Kuasa untuk Direksi diatur didalam undang-undang Perseroan Terbatas dan bentuknya tidak harus otentik;
Bahwa siapapun bisa melakukan penyetoran pada rekening giro ;
Bahwa Menurut Ahli jika ada surat pemblokiran secara lisan dari pemilik rekening, secara normatif tidak bisa dilakukan pemblokiran;
Bahwa Ahli tidak pernah melihat berkas pembukaan rekening pada Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu;
Bahwa terkait pembukaan rekening untuk proyek proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016, apakah Ahli tidak tahu atas nama siapa rekening tersebut;
Bahwa Menurut informasi yang Ahli terima dari Penyidik Kejaksaan Neger Taliabu bahwa untuk pembukaan rekening untuk proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 adalah melalu Customer Service (CS);
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direksi BRI Nokep. S.285-DIR/OPR/OPS/07/2002 tanggal 18 Juli 2002 tentang Buku Pedoman Operasional untuk Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan BRI Unit BRINETs, Pemblokiran terhadap rekening Girobri/Girovalas, atau Cek/BG, atau saldo rekening Girobri/Girovalas dapat dilakukan atas permintaan tertulis pemilik rekening atau pihak yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku;
Bahwa apabila Kepala BRI Unit menerima permintaan tertulis pemilik rekening atau pihak yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku untuk dilakukan pemblokiran maka Kepala Unit wajib melakukan pemblokiran. Hal tersebut diatur dalam Surat Keputusan Direksi BRI Nokep. S.285-DIR/OPR/OPS/07/2022 tanggal 18 Juli 2022 tentang Buku Pedoman Operasional untuk Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan BRI Unit BRINETs;
Bahwa Menurut Ahli jika ada SP2D Kepala Unit BRI wajib mencairkan;
Bahwa Menurut Ahli yang wajib didahulukan /dilaksanakan yakni SP2D (surat perintah pencairan dana), namun jika SP2D (surat perintah pencairan dana) dibatalkan maka tidak ada dana yang dicairkan/dibayarkan;
Bahwa Menurut Ahli yang wajib membatalkan SP2D (surat perintah pencairan dana) yaitu Pejabat yang berwenang atau pejabat yang mengeluarkan SP2D (surat perintah pencairan dana) tersebut, dan dalam kasus proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 Ahli tidak tahu;
Atas keterangan ahli, Terdakwa menyatakan tidak keberatan karena Terdakwa tidak mengetahuinya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) Eksemplar Foto Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulau Taliabu Nomor: 440/KPTS.02/DINKES.KB/PT/I/2016 Tanggal 04 Januari 2016.
1 (satu) Eksemplar Foto Copy Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2016.
1 (satu) Bundel Foto Copy Daftar Paket Taliabu Tahun 2015 dan Tahun 2016.
1 (satu) Eksemplar foto copy Dokumen Kontrak Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulau Taliabu Nomor: 027/05/PL/SPJ/DK&KB-PT/2016 tanggal 10 November 2016;
1 (satu) Eksemplar foto copy Berita Acara Pembayaran 100% (Seratus Persen) pada pekerjaan belanja jasa konsultan pengawas pembangunan puskesmas Sahu-Tikong dengan jumlah Rp133.000.000 (Seratus tiga puluh tiga juta rupiah) di lingkup Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016.
1 (satu) Eksemplar foto copy Berita Acara Pembayaran MC.1 (95%) Nomor: 168/BAP-MC.1/PPK/DINKES-KB/PT/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016 pada pekerjaan Puskesmas Sahu-Tikong dengan nilai pembayaran sebesar Rp2.575.287.750,00 (dua milyar lima ratus tujuh puluh lima juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) Tahun Anggaran 2016.
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah pencairan Dana (SP2D) Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulau Taliabu Nomor: 2202/SP2D-LS/1.02.01/PT/XII/2016 tanggal 29 Desember 2016.
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi foto copy pencairan/pemindahbukuan dari baki Rekening Kas Umum Daerah Kepada PT. WIDYA RAHMAT KARYA dengan nomor Rekening: 7679-01-000349-30-7 sesuai SP2D no. 2202/SP2D-LS/1.02.01/PT/XII/2016 sebesar Rp2.274.808.799,00 (dua milyar dua ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus delapan ribu tujuh ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah).
1 (satu) Eksemplar foto copy Surat Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor: 74/KPTS.02/PT/2016 tanggal 29 Maret 2016;
1 (satu) Bundle foto copy Dokumen Hasil Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Lokasi Sahu-Tikong Tahun 2016 Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana.
1 (satu) rangkap foto copy Formulir BRILinks Mitra PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) BRI Unit Taliabu;
1 (satu) rangkap foto copy Permohonan Pengamanan/Blokir Pencairan Nomor: 440/704/DINKES-KB/PT/XII/2016 tanggal 22 Desember 2016;
1 (satu) rangkap foto copy Hasil Laporan Transaksi PT. WIDYA RAHMAT KARYA Nomor Rekening: 767901000349307.
1 (satu) lembar Bilyet Giro PANIN BANK PT. WIDYA RAHMAT KARYA Cabang Permata Sari Nomor Rekening 7035008187.
1 (satu) bundel Asli Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu;
1 (satu) bundel Asli Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2018;
1 (satu) bundel Asli Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 6 Tahun 2016;
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
1 (satu) bundel foto copy Peraturan Bupati Puau Taliabu Nomor 6 Tahun 2016.
1 (satu) rangkap foto copy Dokumen Kontrak Penyedia PT. Mahoro Jaya Sakti Nomor: 027/05/PL/SPJ/DK&KB-PT/2016 tanggal 10 November 2016;
1 (satu) rangkap foto copy Informasi Tender LPSE Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2016.
1 (satu) rangkap Copy Permohonan Pembayaran MC.1 (95%) Nomor 838/679/DINKES-KB/PT/XII/2016;
Copy Rekapitulasi Kegiatan DAK Fisik TA 2016 yang telah mencapai Output 100 %;
1 (satu) lembar Asli Surat Nomor :900/505.9/DINKES/PT/2017 tanggal 2 Juni 2017 Perihal Penyampaian Tanggapan yang ditujukan kepada Tim Pemeriksaan LKPD Kabupaten Pulau Taliabu TA 2016 Di Bobong;
1 (rangkap) Asli Surat Nomor :440/704/DINKES-KB/PT/XII/2016 tanggal 22 Desember 2016 perihal Permohonan Pengamanan/Blokir Pencairan yang ditujukan kepada Kepala BRI Unit Taliabu;
1 (satu) rangkap Copy Data Dinas Kesehatan Tahun 2016;
1 (rangkap) Asli Surat Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor :823.3/187/kpts/iv/2018 tanggal 16 April 2018 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil;
1 (satu) rangkap Asli Surat Bupati Pulau Taliabu Nomor :862/84/BUP/2017 tanggal 3 Juli 2017 perihal Surat Sanksi yang ditujukan Para PPK SKPD Kabupaten Pulau Taliabu Di Bobong;
1 (satu) rangkap Asli Surat Bupati Pulau Taliabu Nomor :835/85/BUP/2017 tanggal 3 Juli 2017 perihal Surat Perintah yang ditujukan Para PPK SKPD Kabupaten Pulau Taliabu Di Bobong;
1 (satu) rangkap Copy Rekapan Temuan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2016 Pada Dinas Kesehatan Dan Keluarga Berencana;
1 (satu) rangkap Copy SPJ (Surat Pertanggungjawaban) Bendahara Pengeluaran Blan Agustus 2016 Dinas Kesehatan Dan KB Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016;
Copy Laporan Aset Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2017;
1 (satu) rangkap Asli Daftar Utang Bayar 2016 Dinas Kesehatan Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2017;
Asli Kwitansi pembayaran 100% Jasa Konsultasi Perencanaan Pembangunan Puskesmas Sesuai Kontrak Nomor 027/03/SP/DINKES-KB/PT/2016 Tanggal 20 mei 2016 dan BAP Nomor 192/BAP-100%/PPK/DINKES-KB/PT/XII/2016 Tanggal 19 Desember 2016 atas nama CV. GEOMETRIC KONSULTAN TEHNIK Pada Kegiatan Pembangunan Puskesmas sejumlah Rp200,060,000 (dua ratus juta enam puluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar Copy Daftar Realisasi Belanja Modal Tahun 2016 Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu;
1 (satu) lembar Asli Kwitansi Pembayaran MC.I 95 % Pembangunan Puskesmas Lokasi Desa Sahu Tikong sesuai kontrak Nomor 027/029/KONTRAK/DKKB-PT/2016 Tanggal 02 Agustus 2016 dan BAP Nomor 168/BAP-MC.1/PPK/DINKES-KB/PT/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016 CV. WIDYA RAHMAT KARYA Pada Kegiatan Pembangunan Puskesmas;
1 (satu) lembar foto copy Daftar Realisasi Pekerjaan Fisik Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2016 dan tahun 2017;
1 (satu) lembar Asli Surat Tanda Setor (STS) Nomor 001/STS/10211/DINKES/PT/2021 tanggal 30 April 2021 Pengembalian Kekurangan Volume atas Pekerjaan Pembangunan Puskesmas di Sahu-Tikong Sesuai Kontrak Nomor 027/029/KONTRAK/DKKB-PT/2016 Tanggal 02 Agustus 2016 sejumlah Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar Asli Surat Tanda Setor (STS) Nomor 002/STS/10211/DINKES/PT/2021 tanggal 3 May 2021 Pengembalian Kekurangan Volume atas Pekerjaan Pembangunan Puskesmas di Sahu-Tikong Sesuai Kontrak Nomor 027/029/KONTRAK/DKKB-PT/2016 Tanggal 02 Agustus 2016 sejumlah Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar foto copy Surat Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 440/344.1/DINKES/PT/VIII/2017 tanggal 16 Agustus 2017 Perihal Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan;
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran Belanja Langsung (SPP-LS) Nomor 049/SPP-LS/1.02.01/PT/2016 tanggal 24 Agustus 2016;
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 2435/SP2D-LS/1.02.01/PT/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016 Pembayaran 100 % Belanja Jasa Konsultan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Lokasi desa Dahu Tikong Kontrak Nomor :027 /03/PL/SPJ/DK & KB-PT/2016 Tanggal 14 Desember 2016 dan BAP Nomor 257/BA-MC/PPK/DINKES-KB/PT/XII/2016 tanggal 27 desember 2016 an. PT. MAHORO JAYASAKTI Pada Kegiatan Pembangunan Puskesmas;
1 (satu) lembar Kwitansi sejumlah Rp611.825.938,00 (enam ratus sebelas juta delapan rtaus dua puluh lima ribu Sembilan ratus tiga puluh delapan rupiah) tanggal 26 Agustus 2016 Uraian hendaklah mencairkan/memindahbukukan Dari Baki Rekening Kas Umum Daerah Kepada PT. WIDYA RAHMAT KARYA Dengan Nomor Rek: 7679-01-000349-30-7 Sesuai SP2D Nomor 0956/SP2D-LS/1.02.01/PT/VIII/2016;
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 0956/SP2D-LS/1.02.01/PT/VIII/2016 tanggal 26 Agustus 2016 Pembayaran uang muka 20 % Pada Pekerjaan Pembangunan sesuai SPK Nomor :027/029/KONTRAK/DKKB-PT/2016 Tanggal 02 Agustus 2016 dan BAP Nomor 061/BAP-UM/DINKES-KB/PT/VIII/2016 Tanggal 15 Agustus 2016 an.PT.WIDYA RAHMAT KARYA pada Kegiatan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong;
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 2202/SP2D-LS/1.02.01/PT/XII/2016 tanggal 29 Desember 2016 sejumlah Rp. 2.575.287.750,- (dua milyar lima ratus tujuh puluh lima juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) untuk keperluan Pembayaran MC1 95% Pembangunan Lokasi Desa Sahu-Tikong seusai Kontrak Nomor 027/029/Kontrak/DKKB-PT/2016 tanggal 02 Agustus 2016 dan BAP Nomor 168/BAP-MC1/PPK/DINKES-KB/PT/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016 an. CV.Widya Rahmat Karya Pada kegiatan Pembangunan Puskesmas;
1 (satu) lembar foto copy Rekapan Kontrak Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2016;
1 (satu) rangkap foto copy Laporan Realisasi Pekerjaan Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2016;
1 (satu) rangkap foto copy Rekapitulasi Kegiatan DAK Fisik TA. 2016 yang telah mencapai Output 100%;
1 (satu) rangkap foto copy Laporan Realisasi Dana DAK 2016 berdasarkan Kontrak/SPK.
1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 8 Juni 2018 sejumlah Rp631.561.559,00 (enam ratus tiga puluh satu juta lima ratus enam puluh satu ribu lima ratus lima puluh sembilan rupiah);
1 (satu) lembar Asli kwitansi pembayaran uang muka 30 % Pada Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong sesuai SPK Nomor 440/04/SP/DINKES/PT/2018 Tanggal 24 mei 2018 dan BAP Nomor 27/BAP-UM/PPK/DINKES/PT/VI/2018 Tanggal 05 Juni 2018 pada Kegiatan Pembangunan Puskesmas an. CV. RUMAH KITA sejumlah Rp631.561.559 (enam ratus tiga puluh satu juta lima ratus enam puluh satu ribu lima ratus lima puluh sembilan rupiah);
1 (satu) rangkap Asli Permohonan Pembayaran Uang Muka (20%) Nomor 838/556/DINKES-KB/PT/VIII/2016 PT. WIDYA RAHMAT KARYA yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Dan KB Kabupaten Pulau Taliabu;
1 (satu) rangkap Asli Laporan Kegiatan Monitoring Dan Evaluasi Dalam Daerah Akhir Tahun Tahun Anggaran 2016.
1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Inspektorat Daerah Kab. Pulau Taliabu Nomor: 780/61/ITDA-PT/IV/2016 tanggal 16 Agustus 2016;
1 (satu) rangkap Permohonan Pembayaran Uang Muka (20%) Nomor: 061/BAP-UM/PPK/DINKES-KB/PT/VIII/2016 tanggal 15 Agustus 2016 dalam paket pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinasa Kesehatan dan Keluarga Berencana Kab. Pulau Taliabu;
1 Eksemplar Surat Perjanjian (kontrak) Nomor: 027/029/KONTRAK/DKKB-PT/2016 tanggal 02 Agustus 2016 dalam paket pekerjaan Pembanguna Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana T.A. 2016;
1 lembar Surat Rekomendasi Inspektorat Daerah Kab. Pulau Taliabu Nomor: 85.5/ITDA-PT/VIII/2016 tanggal 22 Agustus 2016;
1 (satu) rangkap Permohonan Pembayaran Uang Muka (20%) Nomor: 440/544/DINKES-KB/PT/VIII/2016 tanggal 5 Agustus 2016 atas paket pekerjaan jasa konsultasi perencanaan bangunan Puskesmas Sahu-Tikong T.A. 2016;
1 (satu) lembar kwitansi pencairan /pindah bukuan dari rekening khas buku daerah Kepada CV Widya Rahmat Karya Nomor: 2202/KW/CV.WRK/PT/XII/2016 tanggal 29 Desember 2016;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Kab. Pulau Taliabu Nomor: 2202/SP2D-LS/1.02.01/PT/XII/2016 tanggal 29 Desember 2016;
1 (satu) lembar kwitansi pencairan /pindah bukuan dari rekening khas buku daerah Kepada CV Geometric Konsultan Tehnik Nomor: 2390/KW/CV.BKT/PT/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Kab. Pulau Taliabu Nomor: 2390/SP2D-LS/1.02.01/PT/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016;
1 (satu) Bundel Arsip SP2D Bulan Juni T.A. 2018 BPKAD Kab. Pulau Taliabu.
1 (satu) lembar foto copy Susunan Kepengurusan PT. WIDYA RAHMA KARYA;
1 (satu) rangkap Asli Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. WIDYA RAHMAT KARYA Nomor: AHU-AH.01.03-0003722 tanggal 06 Januari 2021;
1 (satu) rangkap Asli eksemplar asli Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT. WIDYA RAHMAT KARYA Nomor AHU-AH.01.03-0205366 tanggal 30 April 2020;
1 (satu) rangkap Asli Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0045853.AH.01.02 Tahun 2019 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. WIDYA RAHMAT KARYA;
1 (satu) rangkap Asli Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0045853.AH.01.02 Tahun 2019 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. WIDYA RAHMAT KARYA;
1 (satu) rangkap Asli Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. WIDYA RAHMAT KARYA Nomor AHU-AH.01.03-0040564 tanggal 13 Januari 2017;
1 (satu) Asli Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. WIDYA RAHMAT KARYA Nomor AHU-AH.01.03-0025085 tanggal 22 Februari 2016;
1 (satu) rangkap Asli Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-00768.40.27.2014 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perseroan terbatas PT. WIDYA RAHMAT KARYA;
1 (satu) rangkap Asli AKTA Notaris LOLA ROSALINA, SH Nomor AKTA 08 tanggal 10 Februari 2012 Berita Acara Rapat PT. WIDYA RAHMAT KARYA;
1 (satu) rangkap Asli Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-20101 HT.01.01.TH.2004 tentang Pengesahan AKTA Pendirian Perseroan terbatas;
1 (satu) rangkap rekening koran PT. WIDYA RAHMAT KARYA Bank Sulsebar Nomor Rekening 1310030000150568 atas nama NURLAELAH MUIN;
1 (satu) rangkap Berita Acara Pembayaran (100%) Nomor: 116/BAP/PPK/DINKES/PT/XI/2018 tanggal 21 November 2018 Pekerjaan Belanja Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 12.PERENC.SPK/KPA/PP/Dinkes PT/2018 tanggal 19 Maret 2018 dalam Paket Belanja;
1 (satu) Lembar Surat Keputusan NOKEP: 162/KW-XII/SDM/06/2016 Tentang Promosi dan Kenaikan PERSERO GRADE (PG), Kantor Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa & Penasehat Hukum tidak mengajukan saksi a de charge ;
Menimbang, bahwa terdakwa & Penasehat Hukum dipersidangan tidak mengajukan alat bukti apapun ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa untuk proyek pekerjaan Puskesmas Sahu-Tikong yang Terdakwa tahu yaitu tentang pekerjaan Belanja Jasa Konsultan Pengawas;
Bahwa pada saat itu Terdakwa dihubungi oleh saksi Hidayat Nggiri, S.T., bahwa ada penawaran untuk Jasa Konsultan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong dengan nilai pembayaran sejumlah Rp133.000.000,00 (seratus tiga puluh tiga juta rupiah) TA. 2016;
Bahwa Terdakwa yang kebetulan sedang bekerja sama dengan PT. MAHORO JAYA SAKTI, memberitahukan kepada Sdr. Indrajaya Makeinas selaku tenaga Ahli perusahaan PT. MAHORO JAYA SAKTI untuk mengikuti penawaran tersebut, lalu Sdr. Indrajaya Makeinas meminta Terdakwa untuk membuat dokumen penawaran kemudian setelah dokumen penawaran tersebut Terdakwa buat, Terdakwa serahkan kepada Sdr. INDRAJAYA MAKEINAS untuk di upload pada akun LPSE Kabupaten Pulau Taliabu;
Bahwa kapasitas Terdakwa dalam pekerjaan Belanja Jasa Konsultan Pengawas pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016, adalah membuat dokumen penawaran;
Bahwa yang memasukan penawaran pada LPSE untuk pekerjaan Belanja Jasa Konsultan Pengawas pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 adalah Sdr. Indrajaya Makeinas;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa Sdr. Indrajaya Makeinas menyuruh terdakwa yang membuat dokumen penawaran karena terdakwa dan Sdr. Indrajaya Makeinas adalah teman;
Bahwa PT.Mahoro Jaya Sakti beralamat di Manado, dan direktur dari PT.Mahoro Jaya Sakti adalah Sdr. Iga Debra;
Bahwa Terdakwa tidak tahu siapa yang menghadiri pembuktian kualifikasi pekerjaan Belanja Jasa Konsultan Pengawas pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 ;
Bahwa pekerjaan Belanja Jasa Konsultan Pengawas pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 melalui tahapan lelang;
Bahwa untuk pekerjaan Belanja Jasa Konsultan Pengawas pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa untuk pekerjaan Belanja Jasa Konsultan Pengawas pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 dimulai pada bulan November 2016 sampai dengan Desember 2016;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa yang mengerjakan pekerjaan Belanja Jasa Konsultan Pengawas pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 adalah PT. MAHORO JAYA SAKTI bersama saksi Hidayat Nggiri, S.T. ;
Bahwa Terdakwa kenal dengan saksi Hidayat Nggiri, S.T ., karena saksi Hidayat Nggiri, S.T., selaku tenaga Honor di Dinas Pekerjaan Umum dan Terdakwa sudah melaksanakan beberapa pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Taliabu sejak tahun 2015;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa, saksi Hidayat Nggiri, S.T., memiliki keahlian dibidang tekhnik yang dibuktikan dengan Sertifikat Keahlian dan Ijazah Sarjana Tekhnik;
Bahwa tidak ada surat kuasa yang diberikan PT. MAHORO JAYA SAKTI kepada saksi, karena belum sampai pada tahap kontrak baru sebatas membuat penawaran, dan untuk saksi Hidayat Nggiri, S.T., Terdakwa tidak tahu;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui tentang kontrak pekerjaan Belanja Jasa Konsultan Pengawas pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 ;
Bahwa nilai Kontrak untuk pekerjaan Belanja Jasa Konsultan Pengawas pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 adalah Rp.133.000.000,- (seratus tiga puluh tiga juta rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui siapa yang telah membuat Dokumen Kontrak tersebut;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa yang menjadi pengawas lapangan untuk pekerjaan Belanja Jasa Konsultan Pengawas pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 yaitu saksi Hidayat Nggiri, S.T., ;
Bahwa Terdakwa kenal saksi Feki Karto, S.H, dan dia sebagai tenaga ahli dari PT.Mahoro Jaya Sakti;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui terkait pencairan dana untuk jasa konsultan pengawasan pekerjaan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa, saksi Hidayat Nggiri, S.T., tidak mempunyai perusahaan;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui apakah ada komunikasi antara saksi Hidayat Nggiri, S.T.,& Sdr. Indrajaya Makeinas;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui apakah Kontraktor Pelaksana telah membuat laporan tersebut karena saksi tidak diberitahu oleh saksi Hidayat Nggiri, S.T., ;
Bahwa Terdakwa menerima honor pada bulan Januari 2017 sekitar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) pada Pekerjaan belanja Jasa Konsultan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong dari Sdr. Indrajaya Makeinas dari pencairan pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong sedangkan untuk saksi Hidayat Nggiri, S.T , Terdakwa tidak mengetahui berapa honor yang diperoleh dari PT. MAHORO JAYA SAKTI;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui perusahaan apa yang menjadi penyedia pekerjaan fisik pembagunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kab. Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016,
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui dan tidak pernah bertandatangan di dalam Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan tersebut;
Bahwa terdakwa tidak memerintah saksi Hidayat Nggiri, S.T., ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menyerahkan pembayaran 100% untuk pekerjaan Belanja Jasa Konsultan Pengawas pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 kepada Kepala Dinas Kesehatan melalui Sdr. Hidayat Nggiri, S.T ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah membuat permohonan pembayaran 100% pertanggal 23 Desember 2016;
Bahwa Terdakwa tidak pernah memerintahkan saksi Hidayat Nggiri, S.T., untuk membuat dokumen berupa slip gaji personil PT. Mahoro Jaya Sakti dan Kwitansi belanja yang dipergunakan melengkapi permohonan pembayaran 100% pekerjaan pengawasan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui siapa yang membuat laporan progress pekerjaan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 pertanggal 23 Desember 2016;
Bahwa Terdakwa tidak memerintahkan saksi Hidayat Nggiri, S.T., untuk membaut dan melaporkan progress pekerjaan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 pertanggal 23 Desember 2016;
Bahwa Terdakwa tidak memerintahkan saksi Hidayat Nggiri, S.T., untuk melakukan pengawasan lapangan pekerjaan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 pertanggal 23 Desember 2016;
Bahwa Terdakwa tidak memerintahkan saksi Hidayat Nggiri, S.T., untuk membuat Berita Acara Pembayaran pada Bagian Keuangan pekerjaan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 pertanggal 23 Desember 2016;
Bahwa Terdakwa tidak menyuruh saksi Hidayat Nggiri, S.T., untuk membuat kelengkapan pencairan jasa konsultan pengawasan pekerjaan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 pertanggal 23 Desember 2016;
Bahwa yang memasukan saksi Feki Karto, S.H sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 pertanggal 23 Desember 2016 adalah Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa kenal dengan saksi Muhammad Aswadi Adam, S.T. ; tahun 2016;
Bahwa saksi Muhammad Aswadi Adam, S.T. Bin Adam adalah Kepala Bank BRI Unit Taliabu;
Bahwa Terdakwa tidak pernah bekerja sama dengan saksi Muhammad Aswadi Adam, S.T.;
Bahwa Terdakwa hanya sebatas tahu nama saksi Rusli Banun S.Si, Apt,. MM. tapi tidak pernah bertemu secara langsung;
Bahwa terdakwa tidak kenal dengan saksi Dudung Setyadi;
Bahwa Terdakwa tidak kenal dengan saksi Muhammad Jainal Ashar, SE;
Bahwa Terdakwa dan Direktur PT.Mahoro Jaya Sakti adalah teman;
Bahwa Terdakwa sudah lama mengenal Sdr. Indrajaya Makeinas dan sebelum proyek pembangunan Puskesmas Sahu Tikong pada Dinas Kesehatan Kab. Pulau Taliabu pada tahun 2016;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa selain proyek pembangunan Puskesmas Sahu Tikong pada Dinas Kesehatan Kab. Pulau Taliabu pada tahun 201, ada proyek lain yang dikerjakan oleh PT.Mahoro Jaya Sakti;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menjadi konsultan pengawas PT.Mahoro Jaya pada proyek/pekeraan lain, karena terdakwa hanya tenaga lepas;
Bahwa Terakwa pernah membuat dokumen penawaran untuk perusahaan/pekerjaan lain;
Bahwa setiap membuat dokumen penawara Terdakwa mendapat fee;
Bahwa setelah membuat dokumen penawaran Terdakwa melaporkan kepada PT.Mahoro Jaya Sakti;
Bahwa PT.Mahoro Jaya Sakti tidak pernah menghubungi Terdakwa setelah menang tender;
Bahwa yang melakukan pengawasan untuk pekerjaan Belanja Jasa Konsultan Pengawas pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 adalah saksi Hidayat Nggiri, S.T;
Bahwa yang mengerjakan pekerjaan pengawasan untuk Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong pada Dinas Kesehatan Kab. Pulau Taliabu pada tahun 2016 adalah saksi Hidayat Nggiri, S.T.,;
Bahwa Terdakwa tahu yang mengerjakan pekerjaan pengawasan untuk pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong pada Dinas Kesehatan Kab. Pulau Taliabu pada tahun 2016 adalah saksi Hidayat Nggiri, S.T, karena sudah ada pembicaraan dari awal oelh saksi Hidayat Nggiri, S.T saat Terdakwa dihubungi oleh saksi Hidayat Nggiri, S.T;
Bahwa Terdakwa tahu pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu pada tahun 2016 telah berjalan dari saksi Hidayat Nggiri, S.T.,;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui siapa yang mengurus pencairan dana untuk jasa konsultan pengawas pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong pada Dinas Kesehatan Kab. Pulau Taliabu pada tahun 2016;
Bahwa setelah menerima honor pada bulan Januari 2017 sekitar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), Terdakwa tidak pernah lagi dihubungi oleh PT.Mahoro Jaya Sakti;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa didukung dengan barang bukti yang diajukan dalam persidangan serta barang bukti satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 1 November 2016, Pokja Jasa Konsultansi Dan Jasa Lainnya (Pokja Jasa Konsultansi) menerbitkan Berita Acara Seleksi Gagal Pekerjaan Belanja Jasa Konsultan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Nomor 027/05/BASG/PBJKL/ULP/2016 yang ditandatangani oleh saksi LA ODE MUSLIMIN NAPA, saksi JAKRI, dan saksi BASTIAN yang disebabkan karena tidak ada penyedia yang memasukkan penawaran;
Bahwa Proses Pelelangan dan penunjukkan Langsung Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong di Kota Luwuk Kabupaten Banggai, karena di Kota Bobong belum ada jaringan internet dan di Kota Luwuk sudah tersedia jaringan internet;
Bahwa pekerjaan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong telah dilakukan dua kali pembukaan dokumen penawaran namun tidak ada penyedia yang memasukkan penawaran oleh karena itu dilakukan mekanisme penunjukkan langsung;
Bahwa akibat pelelangan dilaksanakan dua kali dan tidak ada yang memasukan dokumen penawaran mengakibatkan pelaksanaan pekerjaan pengawasan terlambat dan tidak bersamaan dengan pekerjaan fisik;
Bahwa surat persetujuan penunjukan langsung pekerjaan pengawasan Pembangunan Puskesmas Sahu –Tikong kepada PT. MAHORO JAYA SAKTI dengan Nomor 027/05/SPPL/DKKB-PT/2016 dari saksi KURAISYA MARSAOLY (Selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu), Pokja barang jasa konsultan dan jasa lainnya ULP Kab Pulau Taliabu namun surat tersebut tidak ditanda tangani oleh saksi KURAISYA MARSAOLY, walaupun tidak ada persetujuan secara langsung dari saksi KURAISYA MARSAOLY;
Bahwa Pokja Jasa Konsultansi meminta bantuan kepada saksi HIDAYAT NGGIRI untuk dicarikan perusahaan yang dapat melaksanakan pekerjaan pengawasan kemudian saksi HIDAYAT NGGIRI menginformasikan kepada terdakwa (Pelaksana Konsultan Pengawas) akan adanya pekerjaan pengawasan pada Dinas Kesehatan dan KB Kab Pulau Taliabu dan minta dicarikan perusahaan yang dapat melaksanakan pekerjaan tersebut;
Bahwa saksi LA ODE MUSLIMIN NAPA (Ketua Pokja Jasa Konsultansi) menghubungi terdakwa melalui telepon untuk menyampaikan adanya undangan penunjukan langsung pekerjaan Pengawasan kepada PT. MAHORO JAYA SAKTI yang sebelumnya sudah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan dan KB melalui saksi JAKRI (Staf Dinas Kesehatan/Sekretaris Pokja Pengawasan);
Bahwa pada tanggal 7 November 2016, saksi LA ODE MUSLIMIN NAPA, saksi JAKRI, dan saksi BASTIAN (Pokja Jasa Konsultansi) menyampaikan undangan Pengadaan Langsung Nomor 05.JK/UND/PBJKL/ULP-PT/2016 kepada PT. MAHORO JAYA SAKTI, melalui terdakwa dengan HPS sebesar Rp137.360.000,00 dan jadwal pelaksanaan sbagai berikut :
-
-
No Kegiatan Hari/Tanggal Waktu 1 Undangan Senin, 5-11-2015 09:00 sd 12:00 2 Pemasukan dokumen kualifikasi Selasa, 6-11-2016 13 sd Selesai 3 Pembukaan dokumen kualifikasi Selasa, 6-11-2016 09:00 sd 10:00 4 Evaluasi dokumen kualifikasi Rabu, 7-11-2016 09:00 sd 10:00 5 Pembukaan kualifikasi Rabu, 7-11-2016 10:00 sd 12:00 6 Pemberian penjelasan Rabu, 7-11-2016 12:00 sd 14:00 7 Pemasukan dokumen penawaran Rabu, 7-11-2016 15:00 sd 16:00 8 Evaluasi penawaran serta klarifiksi dan negoisasi teknis dan harga Kamis, 8-11-2016 09:00 sd 12:00 9 Penyususnan berita acara hasil penunjukan langsung Kamis, 8-11-2016 14:00 sd 15:00 10 Penetapan penyedia Kamis, 8-11-2016 15:00 sd 16:00 11 Pengumuman penyedia Kamis, 8-11-2016 15:00 sd 16:00
-
Bahwa pada tanggal 7 November 2016, PT. MAHORO JAYA SAKTI menyampaikan Surat Penawaran Pekerjaan Belanja Jasa Konsultan Pengawas Puskesmas Nomor 28/MJS-SP/PWS/XII/2016 dengan Nialai Penawaran Rp133.000.000,00 yang di tandatangani oleh Saudara IGA DEBRA MAKAINAS (Direktur PT. MAHORO JAYA SAKTI) dalam Dokumen tersebut terlampir:
Dokumen Penawaran Teknis;
Data Pengalaman Perusahaan;
Pendekatan dan Metodologi;
Kualifikasi Tenaga Ahli:
Ir. Indradjaja Makainas (Team Leader/Ahli Arsitektur);
Feki Korto, ST (Teknik Bangunan);
Winda Miradiana, ST (Tenaga Ahli);
Dokumen Penawaran Biaya;
Rekapitulasi Penawaran Biaya
Rincian Biaya Langsung Personil
Rincian Biaya Langsung Non Personil
Bahwa pada tanggal 7 sd 9 November 2016, Sdr. LAODE MUSLIMIN NAPA, Sdr. JAKRI dan Sdr. Bastian (Ketua, Sekretaris dan Anggota Jasa Konsultansi) evaluasi atas dokumen penawaran PT. MAHORO JAYA SAKTI, kemudian dibuat dokumen sebagai berikut :
Berita Acara Evaluasi dan Pembuktian Kualifikasi Nomor 027/05/BAEK/ULP-PT/2016 tanggal 7 November 2019 PT. MAHORO JAYA SAKTI dinyatakan lulus.
Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor: 05.JK/BAHEP/PBJK/ULP-PT/2016 tanggal 8 November 2016. PT. MAHORO JAYA SAKTI dinyatakan memenuhi syarat administrasi, lulus evaluasi teknis dan harga, harga satuan tidak ditimpang dan harga penawaran dinyatakan wajar.
Berita Acara Kualifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya Nomor: 05.JK/BAKNTB/PBJK/ULP-PT/2016 tanggal 9 November 2016. Dalam Dokumen Berita Acara Klrifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya tersebut, pihak calon penyedia tertulis Direktur IGA DEBRA M MAKAINAS, namun tidak bertanda tangan.
Bahwa Terdakwa hadir pada saat proses klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong tahun 2016. Serta terdakwa juga menyerahkan dokumen penawaran PT. MAHORO JAYA SAKTI.
Bahwa Pada tanggal 9 November 2016, Saksi LAODE MUSLIMIN NAPA, saksi JAKRI dan saksi BASTIAN menetapkan PT. MAHORO JAYA SAKTI sebagai calon pemenang, sesuai Berita Acara Hasil Penunjukan Langsung (BAHPL) Nomor: 05.JK/BAHPL/PBJK/ULP-PT/2016 tanggal 9 November 2016. Berita Acara tersebut ditanda tangani oleh saksi LAODE MUSLIMIN NAPA, saksi JAKRI dan saksi BASTIAN.
Bahwa Pada tanggal 10 November 2016, saksi KURAISYA MARSAOLY menandatangani Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor 027/05/PL/SPPBJ/2016. Dalam SPPBJ tersebut yang menjadi dasar Penunjukan adalah Surat Penawaran PT. MAHORO JAYA SAKTI Nomor:28/MJS-SP/PWS/XII/2016 tanggal 6 November 2016 sedangakn Surat Penawaran tertanggal 7 November 2016.
Bahwa Pada tanggal 10 November 2016, saksi KURAISYA MARSAOLY (Plt. Kepala Dinas Kesehatan) bersama Sdr IGA DEBRA M MAKIANAS (Direktur PT. MAHORO JAYA SAKTI) menandatangani dokumen sebagai berikut:
Surat Perjanjian/Kontrak Nomor: 027/05/PL/SPJ/DK&KB-PT/2016 untuk Belanja Jasa Konsultan Pengawasan Pembagunan Puskesmas dengan Nilai Rp133.000.000,00 selama 51 hari kalender.
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 027/05/PL/SPJ/DK&KB-PT/2016 tanggal 10 November sd 31 Desember 2016.
Bahwa dari pihak PT. MAHORO JAYA SAKTI yang menandatangani Surat Perjanjian/Kontrak Jasa Konsultan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong adalah Terdakwa dan Saksi HIDAYAT NGGIRI atas perintah terdakwa.
Bahwa atas perintah terdakwa saksi HIDAYAT NGGIRI mengantarkan dokumen surat perjanjian kontrak dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) kepada terdakwa dan Sdr IGA DEBRA M MAKAINAS (Direktur PT. MAHORO JAYA SAKTI) tidak mengurus administrasi Pekerjaan Pengawasan Puskesmas Sahu-Tikong.
Bahwa pada periode 10 November s.d 31 Desember 2016 terdakwa (Pelaksana Konsultan Pengawas) dan saksi HIDAYAT NGGIRI (Honorer Dinas PU Kab Pulau Taliabu) melaksanakan pekerjaan pengawasan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong dan terdakwa melakukan pembagian tugas bersama saksi HIDAYAT NGGIRI sebagai berikut:
Terdakwa melakukan Monitor Pekerjaan Pengawasan dengan cara memerintahkan saksi HIDAYAT NGGIRI untuk mengirimkan foto dan melaporkan secara lisan perkembangan pekerjaan fisik, tanpa membuat laporan pelaksanaan pekrjaan secara tertulis.
Saksi HIDAYAT NGGIRI melakukan pengawasan dilapangandengan cara mengambil foto perkembangan pekerjaan fisik dan menyampaikan kepada terdakwa tanpa membuat laporan pelaksanaan pekerjaan secara tertulis.
Bahwa Pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan yang dikerjakan oleh terdakwa dan saksi HIDAYAT NGGIRI tidak sesuai dengan daftar personil yang disampaikan dalam dokumen penawaran yaitu Sdr Ir. Indradjaja Makainas (Team Leader/Ahli Arsitektur), Sdr. Feki Korto, ST (Teknik Bangunan), dan Sdri. Winda Miradiana, ST (Tenaga Ahli).
Bahwa dalam pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong terdakwa dan saksi HIDAYAT NGGIRI tidak menyampaikanlaporan progres pelaksanaan Pekerjaan secara periodik berupa laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan kepada saksi KURAISYA MARSAOLY selaku PPK.
Bahwa terdakwa dan saksi HIDAYAT NGGIRI tidak berkapasitas dan tidak berkompoten sebagai konsultan pelaksana serta tidak memiliki surat kuasa dari direktur PT. MAHORO JAYA SAKTI dalam Pekrjaan Konsultan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong.
Bahwa pada tanggal 23 Desember 2016, terdakwa (Pelaksan Konsultan Pengawas) membuat dan menyampaikan Surat Permohonan Pembayaran 100% Nomor 29/MJS-SP/PWS/XII/2016 yang bertanda tangan Sdr IGA DEBRA M MAKAINAS (Direktur PT. MAHORO JAYA SAKTI).
Bahwa untuk melengkapi surat permohonan pembayaran tersebut, terdakwa memerintahkan saksi HIDAYAT NGGIRI membuat dokumen yang tidak benar sebagai berikut:
Slip Gaji atas nama Sdr. Feki Korto, ST (Teknik Bangunan) dan Sdri. Winda Miradiana, ST (Tenaga Ahli).
Kwitansi Pembelian ATK, Pulsa, Bahan Bakar Minyak, foto copy dan penjilitan, sewa kendaraan, kamera, computer, printer, alat ukur, serta pembayaran office boy dan catering.
Bahwa selanjutnya atas perintah terdakwa saksi HIDAYAT NGGIRI menyerahkan Surat Permohonan Pembayaran 100% dan kelengkapannya kepada saksi KURAISYA MARSAOLY selaku PPK.
Bahwa pada tanggal 27 Desember 2016 saksi KURAISYA MARSAOLY menindak lanjuti permohonan pembayaran dari PT. MAHORO JAYA SAKTI atas pekerjaan pengawasan kemudian saksi KURAISYA MARSAOLY memerintahkan Sdr LA JUFRI membuat dokumen sabagai berikut:
Surat Rekomendasi Nomor: 780/232/ITDA-PT/XII/2016 Tanggal 30 Desember 2016 yang di tandatangani oleh Sdri. WA AMINA.
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor: 237/257/BAPP/DINKES-KB/PT/X/2016 tanggal 22 Desember 2016 yang ditandatangani oleh saksi KURAISYA MARSAOLY (Plt Kepala Dinas Kesehatan/PPK), saksi MA’RIFAH KUMALASARI CHATIB (Sekretaris Tim PPHP), dan Sdr. IGA DEBRA M MAKAINAS (Direktur PT. MAHORO JAYA SAKTI).
Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor 237/257/BA-STHP/DINKES-KB/PT/XII/2016 tanggal 23 Desember 2016 yang ditandatangani oleh saksi MA’RIFAH KUMALASARI CHATIB.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 237/257/BA-STHP/DINKES-KB/PT/XII/2016 tanggal 23 Desember 2016 yang ditandatangani oleh saksi KURAISYA MARSAOLY dan Sdr IGA DEBRA M MAKAINAS.
Berita Acara Pembayaran Nomor 257/BAP-MC/PPK/DINKES-KB/PT/XII/2016 tanggal 17 Desember 2016 yang di tanda tangani oleh saksi KURAISYA MARSAOLY dan Sdr IGA DEBRA M MAKAINAS.
Bahwa Dokumen Kelengkapan Pencairan berupa Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, dan Berita Acara Pembayaran yang terdapat nama Sdr IGA DEBRA M MAKAINAS diserahkan kepada terdakwa melalui saksi HIDAYAT NGGIRI kemudian saksi HIDAYAT NGGIRI menyerahkan dokumen kelengkapan pencairan dari terdakwa yang sudah bertandatangan Sdr IGA DEBRA M MAKAINAS kepada saksi KURAISYA MARSAOLY.
Pada tanggal 30 Desember 2016, saksi ARWIN TAMIMI (Bendahara Umum Daerah) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) 100% Nomor: 2435/SP2D-LS/1.02.01/PT/XII/2016 senilai Rp133.000.000,00 ke Rekening PT. MAHORO JAYA SAKTI Nomor: 150.00.6222222.7 di Bank Mandiri Cabang Manado, dengan rincian:
-
-
No Uraian Nilai (Rp) 1 Nilai SP2D 133.000.000,00 2 PPN 12.090.909,00 3 PPh Pasal 4 Ayat 2 4.836.364,00 Nilai Pembayaran 116.072.727,00
-
Bahwa dari uang sebesar Rp116.072.727,00 terdakwa menerima uang sebesar Rp30.000.000,00 dan Saksi HIDAYAT NGGIRI menerima uang sebesar Rp1.500.000,00 dan sisanya masuk ke rekening PT. MAHORO JAYA SAKTI.
Bahwa perbuatan terdakwa Ir. RAYMOND MARKUS SONDAKH anak dari WDF SONDAKH selaku Pelaksana Konsultan Pengawas Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong Tahun 2016 baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi HIDAYAT NGGIRI selaku Pelaksana Konsultan Pengawas/Honorer Dinas PU Kab Pulau Taliabu, diuraikan diatas adalah perbuatan melawan hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
-
-
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan; Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 65 ayat (1) Pelaksanaan pengeluaran atas beban APBD dilakukan berdasarkan SPM yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran. Pasal 65 ayat (2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penerbitan SP2D oleh kuasa BUD. Pasal 66 ayat (1) Penerbitan SPM tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemeirintah beserta semua perubahannya. Pasal 5 Pengadaan barang atau jasa menerapkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel. Pasal 6 Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang atau jasa harus mematuhi etika:
Huruf e menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan barang/jasa.
Huruf g menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara.
Pasal 19 ayat (1) Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Huruf a memenuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undnagan untuk menjalankan kegiatan /usaha.
Huruf b memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa.
Huruf e memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/Jasa.
Huruf f dalam hal Penyedia Barang/Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang/Jasa harus memepunyai perjanjian kerja sama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut.
Huruf i secara hukum mempunyai kapasitas untuk meningkatkan diri pada kontrak.
Pasal 86 ayat (5) Pihak yang berwenang menandatangani kontrak pengadaan barang atau jasa atas nama penyedia barang atau jasa adalah Direksi yang disebutkan namanya dalam akta pendirian/anggaran dasar penyedia barang /jasa yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 86 ayat (6) Pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya tidak disebutkan dalam akta pendiriian/anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat 5 dapat menandatangani kontrak pengadaan barang atau jasa sepanjang pihak tersebut adalah pengurus/karyawan perusahaan yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari direksi atau pihak yang sah berdasarkan akta pendirian/anggaran dasar untuk menandatangani kontrak pengadaan barang aau jasa. Pasal 89 ayat (4) Pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan konstruksi dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang termasuk peralatan dan atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat didalam kontrak. Surat Perjanjian/Kontrak pekerjaan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong Nomor 027/05/PL/SPJ/DK&KB-PT/2016 Tanggal 10 November 2016. Poin 6 Penyedia mempunyai Hak dan Kewajiban untuk:
Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodic kepada pihak PPK;
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Melaksanakan perjanjian dan kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya dengan penuh tanggung jawab, ketekunan, efisien dan ekonomis serta memenuhi kriteria teknis profesional dan melindungi secara efektif peralatan-peralatan mesin, material yang berkaitan dengan pekerjaan dalam kontrak.
Ketentuan mengenai tindakan yang perlu mendapat persetujuan PPK meliputi:
Memobilisasi personil yang terdapat dalam daftar
Membuat sub kontrak dengan pengaturan: (i) cara seleksi, waktu dan kualifikasi dari sub konsultan harus mendapat persetujuan tertulis sebelum pelaksanaan, (ii) penyedia bertanggungjawab penuh terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh sub konsultan dan personilnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang di siapkan oleh penyedia dan menjadi hak milik PPK mengatur bahwa semua rancangan, gambar-gambar, spesifikasi, disain, laporan dan dokumen-dokumen lain serta piranti lunak dan source code yang disiapkan oleh penyedia jasa menjadi hak milik PPK. Penyedia, segera setelah pekerjaan selesai atau berakhirnya kontrak harus menyerahkan seluruh dokumen dan data pendukung lainnya kepada PPK. Penyedia dapat menyimpan salinan dari dokumen-dokumen tersebut.
-
Bahwa dari rangkaian perbuatan terdakwa Ir RAYMOND MARKUS SONDAKH Anak Dari Alm WDF SONDAKH selaku Pelaksana Konsultan Pengawasan, bersama sama saksi HIDAYAT NGGIRI selaku Pelaksana Konsultan Pengawas/Honorer Dinas PU Kabupaten Pulau Taliabu, sebagaimana terurai diatas, telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp116.072.727,00,- (Seratus enam belas juta tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana laporan hasil audit penhitungan kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor SR-470/PW33/5/2021 Tanggal 30 Desember 2021 dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa selaku selaku Pelaksana Konsultan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong Tahun 2016 dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:
Tidak berkapasitas dan tidak berkompeten selaku Pelaksana Konsultan Pengawas PT. MAHORO JAYA SAKTI.
Tidak memiliki surat kuasa tertulis dari Direktur PT. MAHORO JAYA SAKTI Pelaksana Konsultan Pengawasan
Tidak membuat laporan secara periodik berupa Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan dan tidak membuat Laporan secara tertulis kepada PPK.
Tidak berhak atas uang 100% Pembayaran Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong
Memerintahkan saksi HIDAYAT NGGIRI membuat dokumen tidak benar berupa rincian bukti penggunaan biaya personil dan non personil pekerjaan yang dipergunakan untuk pembayaran 100 % pekerjaan pengawasan Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong.
Memerintahkan saksi HIDAYAT NGGIRI melaksanakan pekerjaan pengawasan dengan cara mengriomkan foto dan melaporkan secara lisan perkembangan pekerjaan fisik pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong.
Bersama sama saksi HIDAYAT NGGIRI melaksanakan pekerjaan pengawasan di lapangan Pembangunan Puskemas Sahu-Tikong dengan cara memonitor pekerjaan pengawasan yang dilakukan oleh saksi HIDAYAT NGGIRI.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini seluruhnya dianggap turut termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanyan;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan Surat Dakwaan yang disusun secara Subsidaritas, yaitu :
Melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana ;
Subsidair ;
Melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk Subsidairtas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan Primair terlebih dahulu yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana , dengan unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” atau subyek/pelaku tindak pidana yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 memang ditujukan kepada setiap orang secara umum, baik perorangan maupun korporasi dan kepadanya dapat dibebani pertanggungjawaban pidana ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah sama dengan “barangsiapa” sebagai salah satu unsur tindak pidana yang sudah lazim dipergunakan/dirumuskan dalam praktek peradilan pidana, yaitu menunjuk pada subyek hukum tertentu selaku penanggung-jawab hak dan kewajiban yang mampu mempertanggung-jawabkan segala sikap, tindak dan perbuatannya;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang dalam tidak pidana korupsi telah diatur dalam Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu “setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi” ;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi. Orang perseorangan berarti orang secara individu atau dalam konstruksi biologis disebut manusia dan lazimnya dalam konstruksi hukum dikenal dengan natuurlijke person, Dalam bahasa KUHPidana “setiap orang” dirumuskan dengan kata “barang siapa”, Ketentuan Pasal 2 ayat (1) tersebut bersifat umum yaitu siapapun orang itu terlepas dari apakah pelaku tindak pidana korupsi itu menyandang suatu jabatan atau kedudukan atau tidak, maupun apakah pelaku tindak pidana korupsi itu sebagai pegawai negeri atau bukan pegawai negeri ;
Menimbang, bahwa orang yang dihadapkan sebagai Terdakwa dalam persidangan perkara ini telah disebutkan secara jelas dalam Surat Dakwaan bernama terdakwa Ir RAYMOND MARKUS SONDAKH Anak Dari Alm WDF SONDAKH., sebagai subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang apabila melakukan suatu perbuatan, kepada orang tersebut dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum., Jadi setiap orang adalah siapa saja yang ditujukan kepada manusia atau orang sebagai subjek hukum pidana yang mampu bertanggungjawab atas perbuatannya di depan hukum. Yang maksudnya bahwa subjek tersebut harus dikaitkan dengan jati diri atau personifikasi yang disangkakan sehingga tidak terjadi kesalahan tentang orang (Error in Persona), Demikian terdakwa sebagai subyek hukum dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya dan tidak termasuk pada golongan orang-orang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya karena kurang sempurna akalnya atau karena sakit berubah akalnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dan (2) KUHPidana, demikian unsur ini terpenuhi ;
2. Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa unsur “Perbuatan Memperkaya” adalah merupakan predikat delik yang mengikuti inti delik secara melawan hukum ;
Menimbang, bahwa ketentuan Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tidak memberikan definisi dari apa yang dimaksud dengan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Demikian juga Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tidak memberikan definisi atas unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi. Kata “Memperkaya” dan kata “Menguntungkan” dalam Pasal 2 ayat (1), sepintas mempunyai pengertian yang sama, namun jika pembuat Undang-undang bermaksud bahwa kata “Memperkaya” dalam Pasal 2 ayat (1) adalah sama dengan kata “Menguntungkan” dalam Pasal 3, mengapa sehingga pembuat Undang-undang tidak menggunakan kata “Memperkaya” sebagai ganti kata “Menguntungkan” dalam Pasal 3. Hal tersebut dapat diartikan bahwa kata “Memperkaya” dalam Pasal 2 ayat (1) tidak lah identik dengan kata “Menguntungkan” dalam Pasal 3. Ini tentunya dapat diterima oleh logika sederhana yaitu bahwa tidak semua bentuk keuntungan yang diterima seseorang menjadikan seseorang menjadi kaya dan untuk menilai apakah suatu keuntungan yang diperoleh menjadikan seseorang menjadi kaya atau bertambah kaya, harus dilihat dari bentuk keuntungan yang dimaksud dan kondisi sosial dari orang yang memperoleh keuntungan tersebut ;
Menimbang, Bahwa yang dimaksud dengan “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” adalah perbuatan yang dilakukan untuk menjadi kaya (lagi) atau menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya (Yurisprudensi MA RI Nomor: 570K/Pid/1993 tanggal 4 September 1993). Bahwa dengan demikian dapat dikatakan “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dalam unsur ini disyaratkan bahwa perolehan atau penambahan kekayaan itu secara signifikan harus nyata ada (riil) ;
Menimbang, bahwa unsur memperkaya diri sendiri telah terbukti, yaitu dengan penerimaan fasilitas dan keuntungan lain yang berlebihan. Berdasarkan 2 (dua) Yurisprudensi Mahkamah Agung tersebut diatas lebih lanjut unsur memperkaya tidak terletak pada perbandingan jumlah kekayaan Terdakwa sebelum dan sesudah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, namun berapapun nilai nominal materiil yang berasal dari keuangan negara yang masuk ke rekening Terdakwa terlepas dari besaran nominal materiil maka Terdakwa dapat dikatakan memenuhi unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi (Kaidah hukum Yurisprudensi MA.RI Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 275/K/Pid/1983 tanggal 29 Desember 1983 )
Menimbang, bahwa menurut doktrin (Lilik Mulyadi dalam bukunya Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, terbitan Alumni-Bandung, hal 91) yang menyebutkan Secara historis terminologi “Memperkaya” dalam konteks Tindak Pidana Korupsi telah dikenal melalui ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Darat No. Prt/Peperpu/013/1958, tanggal 16 April 1958, Jo Peraturan Penguasa Perang Kepala Staf Angkatan Laut No. Prt/Z.I/I/7, tanggal 17 April 1958 ;
Menimbang, bahwa pada dasarnya, maksud “Memperkaya diri sendiri’ disini dapat ditafsirkan suatu perbuatan bahwa si pelaku bertambah kekayaannya atau menjadi lebih kaya karena perbuatan tersebut. Modus operandi perbuatan memperkaya dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya dengan membeli, menjual, mengambil, memindahbukukan rekening, menandatangani kontrak serta perbuatan lain sehingga si pelaku jadi bertambah kekayaannya dan/atau bertambah harta bendanya ;
Menimbang, bahwa pula menurut doktrin (Darwin Prints sebagaimana dikutip Lilik Mulyadi dalam bukunya Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, terbitan PT. ALUMNI Bandung, Tahun 2011, halaman 81) “Memperkaya orang lain” maksudnya akibat perbuatan Melawan Hukum dari pelaku, ada orang lain yang menikmati bertambahnya kekayaannya atau bertambahnya harta bendanya ;
Menimbang, bahwa pula berkaitan dengan unsur memperkaya, menurut doktrin (Andi Hamzah dalam bukunya Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, terbitan PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, Tahun 2004 halaman 174-175) disebutkan “Secara harafiah, memperkaya artinya menjadikan bertambah kaya. Sedangkan kaya artinya mempunyai banyak harta (uang dan sebagainya), demikian kamus umum bahasa indonesia buah tangan Poerwardarminta ;
Menimbang, bahwa dapat disimpulkan bahwa memperkaya berarti menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya, atau orang yang sudah kaya menjadi bertambah kaya, sementara itu, menurut penjelasan UU PTPK 1971, yang dimaksud dengan unsur memperkaya dalam Pasal 1 angka (1) sub a itu ialah : memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan dalam ayat ini dihubungkan dengan Pasal 18 ayat (2) yang memberikan kewajiban kepada Terdakwa untuk memberikan keterangan tentang sumber kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan atau penambahan kekayaan tersebut dapat digunakan untuk memperkuat keterangan terdakwa lain bahwa telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 37 ayat (4) UU PTPK 1999). Dengan demikian, penafsiran antara yang harafiah dan yang dari pembuat undang-undang hampir sama. Hal yang jelas, keduanya menunjukan perubahan kekayaan seseorang atau bertambah kekayaannya, diukur dari penghasilan yang telah diperolehnya ;
Menimbang, bahwa dari pengertian memperkaya diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksudkan dengan memperkaya dalam Pasal 2 ayat (1) adalah adanya pertambahan kekayaan sebagai akibat dari adanya perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta & keadaan dipersidangan diketahui Pada tanggal 1 November 2016, Pokja Jasa Konsultansi Dan Jasa Lainnya (Pokja Jasa Konsultansi) menerbitkan Berita Acara Seleksi Gagal Pekerjaan Belanja Jasa Konsultan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Nomor 027/05/BASG/PBJKL/ULP/2016 yang ditandatangani oleh saksi LA ODE MUSLIMIN NAPA, saksi JAKRI, dan saksi BASTIAN yang disebabkan karena tidak ada penyedia yang memasukkan penawaran ;
Menimbang, bahwa Proses Pelelangan dan penunjukkan Langsung Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong di Kota Luwuk Kabupaten Banggai, dilakukan di kota luwuk karena di Kota Bobong belum ada jaringan internet ;
Menimbang, bahwa pekerjaan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong telah dilakukan dua kali pembukaan dokumen penawaran namun tidak ada penyedia yang memasukkan penawaran oleh karena itu dilakukan mekanisme penunjukkan langsung ;
Menimbang, bahwa akibat pelelangan dilaksanakan dua kali dan tidak ada yang memasukan dokumen penawaran mengakibatkan pelaksanaan pekerjaan pengawasan terlambat dan tidak bersamaan dengan pekerjaan fisik ;
Menimbang, bahwa surat persetujuan penunjukan langsung pekerjaan pengawasan Pembangunan Puskesmas Sahu –Tikong kepada PT. MAHORO JAYA SAKTI dengan Nomor 027/05/SPPL/DKKB-PT/2016 dari saksi KURAISYA MARSAOLY (Selaku Kepala Dinas Kesehatan Kab Pulau Taliabu), Pokja barang jasa konsultan dan jasa lainnya ULP Kabupaten Pulau Taliabu namun surat tersebut tidak ditanda tangani oleh saksi KURAISYA MARSAOLY, walaupun tidak ada persetujuan secara langsung dari saksi KURAISYA MARSAOLY;
Menimbang, bahwa Pokja Jasa Konsultansi meminta bantuan kepada saksi HIDAYAT NGGIRI untuk dicarikan perusahaan yang dapat melaksanakan pekerjaan pengawasan kemudian saksi HIDAYAT NGGIRI menginformasikan kepada terdakwa (Pelaksana Konsultan Pengawas) akan adanya pekerjaan pengawasan pada Dinas Kesehatan dan KB Kab Pulau Taliabu dan minta dicarikan perusahaan yang dapat melaksanakan pekerjaan tersebut ;
Menimbang, bahwa saksi LA ODE MUSLIMIN NAPA (Ketua Pokja Jasa Konsultansi) menghubungi terdakwa melalui telepon untuk menyampaikan adanya undangan penunjukan langsung pekerjaan Pengawasan kepada PT. MAHORO JAYA SAKTI yang sebelumnya sudah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan dan KB melalui saksi JAKRI (Staf Dinas Kesehatan/Sekretaris Pokja Pengawasan) ;
Menimbang, bahwa Pada tanggal 7 November 2016, saksi LA ODE MUSLIMIN NAPA, saksi JAKRI, dan saksi BASTIAN (Pokja Jasa Konsultansi) menyampaikan undangan Pengadaan Langsung Nomor 05.JK/UND/PBJKL/ULP-PT/2016 kepada PT. MAHORO JAYA SAKTI, melalui terdakwa dengan HPS sebesar Rp137.360.000,00 dan jadwal pelaksanaan sbagai berikut :
-
-
No Kegiatan Hari/Tanggal Waktu 1 Undangan Senin, 5-11-2015 09:00 sd 12:00 2 Pemasukan dokumen kualifikasi Selasa, 6-11-2016 13 sd Selesai 3 Pembukaan dokumen kualifikasi Selasa, 6-11-2016 09:00 sd 10:00 4 Evaluasi dokumen kualifikasi Rabu, 7-11-2016 09:00 sd 10:00 5 Pembukaan kualifikasi Rabu, 7-11-2016 10:00 sd 12:00 6 Pemberian penjelasan Rabu, 7-11-2016 12:00 sd 14:00 7 Pemasukan dokumen penawaran Rabu, 7-11-2016 15:00 sd 16:00 8 Evaluasi penawaran serta klarifiksi dan negoisasi teknis dan harga Kamis, 8-11-2016 09:00 sd 12:00 9 Penyususnan berita acara hasil penunjukan langsung Kamis, 8-11-2016 14:00 sd 15:00 10 Penetapan penyedia Kamis, 8-11-2016 15:00 sd 16:00 11 Pengumuman penyedia Kamis, 8-11-2016 15:00 sd 16:00
-
Menimbang, bahwa pada tanggal 7 November 2016, PT. MAHORO JAYA SAKTI menyampaikan Surat Penawaran Pekerjaan Belanja Jasa Konsultan Pengawas Puskesmas Nomor 28/MJS-SP/PWS/XII/2016 dengan Nialai Penawaran Rp133.000.000,00 yang di tandatangani oleh Saudara IGA DEBRA MAKAINAS (Direktur PT. MAHORO JAYA SAKTI) dalam Dokumen tersebut terlampir:
Dokumen Penawaran Teknis;
Data Pengalaman Perusahaan;
Pendekatan dan Metodologi;
Kualifikasi Tenaga Ahli;
Ir. Indradjaja Makainas (Team Leader/Ahli Arsitektur);
Feki Korto, ST (Teknik Bangunan);
Winda Miradiana, ST (Tenaga Ahli);
Dokumen Penawaran Biaya;
Rekapitulasi Penawaran Biaya;
Rincian Biaya Langsung Personil;
Rincian Biaya Langsung Non Personil;
Menimbang, bahwa Pada tanggal 7 sd 9 November 2016, Sdr. LAODE MUSLIMIN NAPA, Sdr. JAKRI dan Sdr. Bastian (Ketua, Sekretaris dan Anggota Jasa Konsultansi) evaluasi atas dokumen penawaran PT. MAHORO JAYA SAKTI, kemudian dibuat dokumen sebagai berikut:
Berita Acara Evaluasi dan Pembuktian Kualifikasi Nomor 027/05/BAEK/ULP-PT/2016 tanggal 7 November 2019 PT. MAHORO JAYA SAKTI dinyatakan lulus.
Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor: 05.JK/BAHEP/PBJK/ULP-PT/2016 tanggal 8 November 2016. PT. MAHORO JAYA SAKTI dinyatakan memenuhi syarat administrasi, lulus evaluasi teknis dan harga, harga satuan tidak ditimpang dan harga penawaran dinyatakan wajar.
Berita Acara Kualifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya Nomor: 05.JK/BAKNTB/PBJK/ULP-PT/2016 tanggal 9 November 2016. Dalam Dokumen Berita Acara Klrifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya tersebut, pihak calon penyedia tertulis Direktur IGA DEBRA M MAKAINAS, namun tidak bertanda tangan.
Menimbang, bahwa Terdakwa hadir pada saat proses klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong tahun 2016. Serta terdakwa juga menyerahkan dokumen penawaran PT. MAHORO JAYA SAKTI, & Pada tanggal 9 November 2016, Saksi LAODE MUSLIMIN NAPA, saksi JAKRI dan saksi BASTIAN menetapkan PT. MAHORO JAYA SAKTI sebagai calon pemenang, sesuai Berita Acara Hasil Penunjukan Langsung (BAHPL) Nomor: 05.JK/BAHPL/PBJK/ULP-PT/2016 tanggal 9 November 2016. Berita Acara tersebut ditanda tangani oleh saksi LAODE MUSLIMIN NAPA, saksi JAKRI dan saksi BASTIAN ;
Menimbang, bahwa Pada tanggal 10 November 2016, saksi KURAISYA MARSAOLY menandatangani Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor 027/05/PL/SPPBJ/2016. Dalam SPPBJ tersebut yang menjadi dasar Penunjukan adalah Surat Penawaran PT. MAHORO JAYA SAKTI Nomor:28/MJS-SP/PWS/XII/2016 tanggal 6 November 2016 sedangkan Surat Penawaran tertanggal 7 November 2016, selanjutnya Pada tanggal 10 November 2016, saksi KURAISYA MARSAOLY (Plt. Kepala Dinas Kesehatan) bersama Sdr IGA DEBRA M MAKIANAS (Direktur PT. MAHORO JAYA SAKTI) menandatangani dokumen sebagai berikut:
Surat Perjanjian/Kontrak Nomor: 027/05/PL/SPJ/DK&KB-PT/2016 untuk Belanja Jasa Konsultan Pengawasan Pembagunan Puskesmas dengan Nilai Rp133.000.000,00 selama 51 hari kalender.
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 027/05/PL/SPJ/DK&KB-PT/2016 tanggal 10 November sd 31 Desember 2016.
Menimbang, bahwa dari pihak PT. MAHORO JAYA SAKTI yang menandatangani Surat Perjanjian/Kontrak Jasa Konsultan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong adalah Terdakwa dan Saksi HIDAYAT NGGIRI atas perintah terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas perintah terdakwa saksi HIDAYAT NGGIRI mengantarkan dokumen surat perjanjian kontrak dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) kepada terdakwa dan Sdr IGA DEBRA M MAKAINAS (Direktur PT. MAHORO JAYA SAKTI) tidak mengurus administrasi Pekerjaan Pengawasan Puskesmas Sahu-Tikong & pada periode 10 November s.d 31 Desember 2016 terdakwa (Pelaksana Konsultan Pengawas) dan saksi HIDAYAT NGGIRI (Honorer Dinas PU Kab Pulau Taliabu) melaksanakan pekerjaan pengawasan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong dan terdakwa melakukan pembagian tugas bersama saksi HIDAYAT NGGIRI sebagai berikut :
Terdakwa melakukan Monitor Pekerjaan Pengawasan dengan cara memerintahkan saksi HIDAYAT NGGIRI untuk mengirimkan foto dan melaporkan secara lisan perkembangan pekerjaan fisik, tanpa membuat laporan pelaksanaan pekrjaan secara tertulis.
Saksi HIDAYAT NGGIRI melakukan pengawasan dilapangandengan cara mengambil foto perkembangan pekerjaan fisik dan menyampaikan kepada terdakwa tanpa membuat laporan pelaksanaan pekerjaan secara tertulis.
Menimbang, bahwa Pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan yang dikerjakan oleh terdakwa dan saksi HIDAYAT NGGIRI tidak sesuai dengan daftar personil yang disampaikan dalam dokumen penawaran yaitu Sdr Ir. Indradjaja Makainas (Team Leader/Ahli Arsitektur), Sdr. Feki Korto, ST (Teknik Bangunan), dan Sdri. Winda Miradiana, ST (Tenaga Ahli), dalam pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong terdakwa dan saksi HIDAYAT NGGIRI tidak menyampaikanlaporan progres pelaksanaan Pekerjaan secara periodik berupa laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan kepada saksi KURAISYA MARSAOLY selaku PPK ;
Menimbang, bahwa terdakwa dan saksi HIDAYAT NGGIRI tidak berkapasitas dan tidak berkompoten sebagai konsultan pelaksana serta tidak memiliki surat kuasa dari direktur PT. MAHORO JAYA SAKTI dalam Pekrjaan Konsultan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong ;
Menimbang, bahwa pada tanggal 23 Desember 2016, terdakwa (Pelaksana Konsultan Pengawas) membuat dan menyampaikan Surat Permohonan Pembayaran 100% Nomor 29/MJS-SP/PWS/XII/2016 yang bertanda tangan Sdr IGA DEBRA M MAKAINAS (Direktur PT. MAHORO JAYA SAKTI), untuk melengkapi surat permohonan pembayaran tersebut, terdakwa memerintahkan saksi HIDAYAT NGGIRI membuat dokumen yang tidak benar sebagai berikut:
Slip Gaji atas nama Sdr. Feki Korto, ST (Teknik Bangunan) dan Sdri. Winda Miradiana, ST (Tenaga Ahli).
Kwitansi Pembelian ATK, Pulsa, Bahan Bakar Minyak, foto copy dan penjilitan, sewa kendaraan, kamera, computer, printer, alat ukur, serta pembayaran office boy dan catering.
Menimbang, bahwa selanjutnya atas perintah terdakwa saksi HIDAYAT NGGIRI menyerahkan Surat Permohonan Pembayaran 100% dan kelengkapannya kepada saksi KURAISYA MARSAOLY selaku PPK, selanjutnya pada tanggal 27 Desember 2016 saksi KURAISYA MARSAOLY menindak lanjuti permohonan pembayaran dari PT. MAHORO JAYA SAKTI atas pekerjaan pengawasan kemudian saksi KURAISYA MARSAOLY memerintahkan Sdr LA JUFRI membuat dokumen sabagai berikut:
Surat Rekomendasi Nomor: 780/232/ITDA-PT/XII/2016 Tanggal 30 Desember 2016 yang di tandatangani oleh Sdri. WA AMINA.
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor: 237/257/BAPP/DINKES-KB/PT/X/2016 tanggal 22 Desember 2016 yang ditandatangani oleh saksi KURAISYA MARSAOLY (Plt Kepala Dinas Kesehatan/PPK), saksi MA’RIFAH KUMALASARI CHATIB (Sekretaris Tim PPHP), dan Sdr. IGA DEBRA M MAKAINAS (Direktur PT. MAHORO JAYA SAKTI).
Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor 237/257/BA-STHP/DINKES-KB/PT/XII/2016 tanggal 23 Desember 2016 yang ditandatangani oleh saksi MA’RIFAH KUMALASARI CHATIB.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 237/257/BA-STHP/DINKES-KB/PT/XII/2016 tanggal 23 Desember 2016 yang ditandatangani oleh saksi KURAISYA MARSAOLY dan Sdr IGA DEBRA M MAKAINAS.
Berita Acara Pembayaran Nomor 257/BAP-MC/PPK/DINKES-KB/PT/XII/2016 tanggal 17 Desember 2016 yang di tanda tangani oleh saksi KURAISYA MARSAOLY dan Sdr IGA DEBRA M MAKAINAS.
Menimbang, bahwa Dokumen Kelengkapan Pencairan berupa Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, dan Berita Acara Pembayaran yang terdapat nama Sdr IGA DEBRA M MAKAINAS diserahkan kepada terdakwa melalui saksi HIDAYAT NGGIRI kemudian saksi HIDAYAT NGGIRI menyerahkan dokumen kelengkapan pencairan dari terdakwa yang sudah bertandatangan Sdr IGA DEBRA M MAKAINAS kepada saksi KURAISYA MARSAOLY ;
Menimbang, bahwa Pada tanggal 30 Desember 2016, saksi ARWIN TAMIMI (Bendahara Umum Daerah) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) 100% Nomor: 2435/SP2D-LS/1.02.01/PT/XII/2016 senilai Rp133.000.000,00 ke Rekening PT. MAHORO JAYA SAKTI Nomor: 150.00.6222222.7 di Bank Mandiri Cabang Manado, dengan rincian:
-
-
No Uraian Nilai (Rp) 1 Nilai SP2D 133.000.000,00 2 PPN 12.090.909,00 3 PPh Pasal 4 Ayat 2 4.836.364,00 Nilai Pembayaran 116.072.727,00
-
Menimbang, bahwa dari uang sebesar Rp.116.072.727,00 (Seratus enam belas juta tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah) terdakwa menerima uang sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan dari uang tersebut terdakwa memberi uang kepada Saksi HIDAYAT NGGIRI sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya masuk ke rekening PT. MAHORO JAYA SAKTI in casu perbuatan terdakwa selaku Pelaksana Konsultan Pengawas Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong Tahun 2016 bersama-sama dengan saksi HIDAYAT NGGIRI selaku Pelaksana Konsultan Pengawas/Honorer Dinas PU Kab Pulau Taliabu, telah memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi (in casu PT Mahoro Jaya Sakti) & hal tersebut melanggar ketentuan sebagai berikut:
-
-
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan; Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 65 ayat (1) Pelaksanaan pengeluaran atas beban APBD dilakukan berdasarkan SPM yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran. Pasal 65 ayat (2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penerbitan SP2D oleh kuasa BUD. Pasal 66 ayat (1) Penerbitan SPM tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemeirintah beserta semua perubahannya. Pasal 5 Pengadaan barang atau jasa menerapkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel. Pasal 6 Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang atau jasa harus mematuhi etika:
Huruf e menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan barang/jasa.
Huruf g menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara.
Pasal 19 ayat (1) Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Huruf a memenuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undnagan untuk menjalankan kegiatan /usaha.
Huruf b memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa.
Huruf e memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/Jasa.
Huruf f dalam hal Penyedia Barang/Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang/Jasa harus memepunyai perjanjian kerja sama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut.
Huruf i secara hukum mempunyai kapasitas untuk meningkatkan diri pada kontrak.
Pasal 86 ayat (5) Pihak yang berwenang menandatangani kontrak pengadaan barang atau jasa atas nama penyedia barang atau jasa adalah Direksi yang disebutkan namanya dalam akta pendirian/anggaran dasar penyedia barang /jasa yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 86 ayat (6) Pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya tidak disebutkan dalam akta pendiriian/anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat 5 dapat menandatangani kontrak pengadaan barang atau jasa sepanjang pihak tersebut adalah pengurus/karyawan perusahaan yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari direksi atau pihak yang sah berdasarkan akta pendirian/anggaran dasar untuk menandatangani kontrak pengadaan barang aau jasa. Pasal 89 ayat (4) Pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan konstruksi dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang termasuk peralatan dan atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat didalam kontrak. Surat Perjanjian/Kontrak pekerjaan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong Nomor 027/05/PL/SPJ/DK&KB-PT/2016 Tanggal 10 November 2016. Poin 6 Penyedia mempunyai Hak dan Kewajiban untuk:
Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodic kepada pihak PPK;
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Melaksanakan perjanjian dan kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya dengan penuh tanggung jawab, ketekunan, efisien dan ekonomis serta memenuhi kriteria teknis profesional dan melindungi secara efektif peralatan-peralatan mesin, material yang berkaitan dengan pekerjaan dalam kontrak.
Ketentuan mengenai tindakan yang perlu mendapat persetujuan PPK meliputi:
Memobilisasi personil yang terdapat dalam daftar
Membuat sub kontrak dengan pengaturan: (i) cara seleksi, waktu dan kualifikasi dari sub konsultan harus mendapat persetujuan tertulis sebelum pelaksanaan, (ii) penyedia bertanggungjawab penuh terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh sub konsultan dan personilnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang di siapkan oleh penyedia dan menjadi hak milik PPK mengatur bahwa semua rancangan, gambar-gambar, spesifikasi, disain, laporan dan dokumen-dokumen lain serta piranti lunak dan source code yang disiapkan oleh penyedia jasa menjadi hak milik PPK. Penyedia, segera setelah pekerjaan selesai atau berakhirnya kontrak harus menyerahkan seluruh dokumen dan data pendukung lainnya kepada PPK. Penyedia dapat menyimpan salinan dari dokumen-dokumen tersebut.
-
Menimbang, bahwa dari rangkaian perbuatan terdakwa selaku Pelaksana Konsultan Pengawasan, bersama sama saksi HIDAYAT NGGIRI selaku Pelaksana Konsultan Pengawas/Honorer Dinas PU Kab Pulau Taliabu, sebagaimana terurai diatas, telah merugikan Keuangan Negara Rp.116.072.727,00,- (Seratus enam belas juta tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah) sebagaimana laporan hasil audit penhitungan kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor SR-470/PW33/5/2021 Tanggal 30 Desember 2021, oleh karena terdakwa :
Tidak berkapasitas dan tidak berkompeten selaku Pelaksana Konsultan Pengawas PT. MAHORO JAYA SAKTI;
Tidak memiliki surat kuasa tertulis dari Direktur PT. MAHORO JAYA SAKTI Pelaksana Konsultan Pengawasan;
Tidak membuat laporan secara periodik berupa Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan dan tidak membuat Laporan secara tertulis kepada PPK.;
Tidak berhak atas uang 100% Pembayaran Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong;
Memerintahkan saksi HIDAYAT NGGIRI membuat dokumen tidak benar berupa rincian bukti penggunaan biaya personil dan non personil pekerjaan yang dipergunakan untuk pembayaran 100 % pekerjaan pengawasan Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong;
Memerintahkan saksi HIDAYAT NGGIRI melaksanakan pekerjaan pengawasan dengan cara mengriomkan foto dan melaporkan secara lisan perkembangan pekerjaan fisik pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong;
Bersama sama saksi HIDAYAT NGGIRI melaksanakan pekerjaan pengawasan di lapangan Pembangunan Puskemas Sahu-Tikong dengan cara memonitor pekerjaan pengawasan yang dilakukan oleh saksi HIDAYAT NGGIRI ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas unsur ini terpenuhi ;
3. Unsur secara melawan hukum ;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga tidak perlu seluruh perbuatan yang diuraikan dalam unsur tersebut terpenuhi pada perbuatan Terdakwa. Cukup bila salah satu perbuatan tersebut terpenuhi, maka unsur ini dinyatakan telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa pengertian unsur “secara melawan hukum” menurut penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 adalah perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana ;
Menimbang, bahwa Mahkamah Konstitusi melalui putusannya Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, telah menyatakan bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, sepanjang mengenai perbuatan melawan hukum materiil dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan pula tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, akan tetapi dalam berbagai praktek putusan pengadilan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Mahkamah Agung R.I (Pengadilan) melalui penafsiran hukum tetap mempergunakan dan menerapkan perbuatan melawan hukum materiil dalam Tindak Pidana Korupsi sebagaimana terdapat pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 996 K/Pid/2006 Tanggal 16 Agustus 2006, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1974K/Pid/2006 Tanggal 13 Oktober 2006, dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2064 K/Pid/2006 tanggal 8 Januari 2007.
Menimbang, bahwa suatu perbuatan disebut melawan hukum dalam arti formil, apabila suatu perbuatan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan atau peraturan hukum yang berlaku. ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta & keadaan dipersidangan diketahui sebagaimana telah diuraikan pada pertimbangan unsur sebelumnya diatas telah
ternyata terdakwa menerima honor pada bulan Januari 2017 sekitar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) atas jasa terdakwa sebagai pekerja lepas (freelance) yang membuat dokumen penawaran & yang memasukan penawaran pada LPSE untuk pekerjaan Belanja Jasa Konsultan Pengawaspembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 atas permintaan sdr. Indrajaya Makeinas selaku teman terdakwa sekaligus merupakan pemilik dari PT Mahoro Jaya Sakti, selanjutnya terdakwa yang memasukan penawaran PT.Mahoro Jaya Sakti pada LPSE untuk pekerjaan Belanja Jasa Konsultan Pengawaspembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016;
Menimbang, bahwa terdakwa membuat dokumen penawaran & yang memasukan penawaran pada LPSE untuk pekerjaan Belanja Jasa Konsultan Pengawaspembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 atas permintaan sdr Indrajaya Makeinas, atas jasa terdakwa tersebut diatas terdakwa menerima upah sebesar yang telah disebutkan diatas, hal ini menurut pendapat Majelis Hakim perbuatan terdakwa dalam perkara a quo telah memperkaya diri sendiri, orang lain & korporasi (in casu PT Mahoro Jaya SaktI) in casu perbuatan terdakwa dengan membuat dokumen penawaran pada LPSE untuk pekerjaan Belanja Jasa Konsultan Pengawaspembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016adalah perbuatan menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya, hal mana terdakwa diketahui bukan merupakan orang yang berhak untuk membuat dokumen penawaran dikarenakan terdakwa bukan merupakan orang yang bekerja pada perusahan PT.Mahoro Jaya Sakti, ataupun bagian dari PT.Mahoro Jaya Sakti, dengan demikian dokumen penawaran tersebut tidak sebagaimana seharusnya dibuat oleh PT Mahoro Jaya Saksi, in casu perbuatan terdakwa dalam perkara a quo bukanlah sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 2 ayat 1 UU. No.31 tahun 1999 tentang TIPIKOR sebagaimana telah diubah dengan UU. No. 20 Tahun 2001 Tentang TIPIKOR, demikian perbuatan terdakwa dalam perkara a quo kurang tepat untuk dipersalahkan dalam dakwaan Primair, demikian unsur ini tidak terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal dakwaan Primair a quo tidak terpenuhi, maka Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Primair ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair yakni terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” atau subyek/pelaku tindak pidana yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 memang ditujukan kepada setiap orang secara umum, baik perorangan maupun korporasi dan kepadanya dapat dibebani pertanggungjawaban pidana ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah sama dengan “barangsiapa” sebagai salah satu unsur tindak pidana yang sudah lazim dipergunakan/dirumuskan dalam praktek peradilan pidana, yaitu menunjuk pada subyek hukum tertentu selaku penanggung-jawab hak dan kewajiban yang mampu mempertanggung-jawabkan segala sikap, tindak dan perbuatannya;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang dalam tidak pidana korupsi telah diatur dalam Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu “setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi” ;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi. Orang perseorangan berarti orang secara individu atau dalam konstruksi biologis disebut manusia dan lazimnya dalam konstruksi hukum dikenal dengan natuurlijke person, Dalam bahasa KUHPidana “setiap orang” dirumuskan dengan kata “barang siapa”, Ketentuan Pasal 2 ayat (1) tersebut bersifat umum yaitu siapapun orang itu terlepas dari apakah pelaku tindak pidana korupsi itu menyandang suatu jabatan atau kedudukan atau tidak, maupun apakah pelaku tindak pidana korupsi itu sebagai pegawai negeri atau bukan pegawai negeri ;
Menimbang, bahwa orang yang dihadapkan sebagai Terdakwa dalam persidangan perkara ini telah disebutkan secara jelas dalam Surat Dakwaan bernama terdakwa Ir RAYMOND MARKUS SONDAKH Anak Dari Alm WDF SONDAKH., sebagai subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang apabila melakukan suatu perbuatan, kepada orang tersebut dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum., Jadi setiap orang adalah siapa saja yang ditujukan kepada manusia atau orang sebagai subjek hukum pidana yang mampu bertanggungjawab atas perbuatannya di depan hukum. Yang maksudnya bahwa subjek tersebut harus dikaitkan dengan jati diri atau personifikasi yang disangkakan sehingga tidak terjadi kesalahan tentang orang (Error in Persona), Demikian terdakwa sebagai subyek hukum dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya dan tidak termasuk pada golongan orang-orang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya karena kurang sempurna akalnya atau karena sakit berubah akalnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dan (2) KUHPidana, demikian unsur ini terpenuhi ;
2. Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menguntungkan” adalah sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya;
Menimbang, bahwa unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dihubungkan dengan kata “atau” artinya bersifat alternatif, jadi cukup apabila salah satu terbukti diuntungkan, maka unsur tersebut telah terbukti;
Menimbang, bahwa kata “dengan tujuan” menunjukkan Bahwa perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dilakukan dengan sengaja atau dengan kata lain menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah merupakan tujuan dari pelaku tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan “menguntungkan” adalah sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar daripada pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya. Menurut doktrin (R. WIYONO, SH dalam bukunya Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penerbit Sinar Grifika tahun 2008 halaman 46), yang dimaksudkan dengan unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa ketentuan tindak pidana korupsi yang terdapat dalam Pasal 3 unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” adalah tujuan dari pelaku tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa sebagaimana Kaidah Hukum Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 29 Juni 1989 Nomor 813 K/Pid/1987 disebutkan bahwa “unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan” cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimikinya karena jabatan atau kedudukannya” ;
Menimbang, bahwa Rumusan delik tersebut memberikan konsekwensi bahwa tidaklah relevan untuk menonjolkan berapa besar sebenarnya keuntungan in concreto yang diterima oleh terdakwa secara pribadi, melainkan sudah cukup apabila sudah terbukti bahwa terdakwa mempunyai tujuan untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta & keadaan dipersidangan diketahui Pada tanggal 1 November 2016, Pokja Jasa Konsultansi Dan Jasa Lainnya (Pokja Jasa Konsultansi) menerbitkan Berita Acara Seleksi Gagal Pekerjaan Belanja Jasa Konsultan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Nomor 027/05/BASG/PBJKL/ULP/2016 yang ditandatangani oleh saksi LA ODE MUSLIMIN NAPA, saksi JAKRI, dan saksi BASTIAN yang disebabkan karena tidak ada penyedia yang memasukkan penawaran ;
Menimbang, bahwa Proses Pelelangan dan penunjukkan Langsung Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong di Kota Luwuk Kabupaten Banggai, dilakukan di kota luwuk karena di Kota Bobong belum ada jaringan internet ;
Menimbang, bahwa pekerjaan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong telah dilakukan dua kali pembukaan dokumen penawaran namun tidak ada penyedia yang memasukkan penawaran oleh karena itu dilakukan mekanisme penunjukkan langsung ;
Menimbang, bahwa akibat pelelangan dilaksanakan dua kali dan tidak ada yang memasukan dokumen penawaran mengakibatkan pelaksanaan pekerjaan pengawasan terlambat dan tidak bersamaan dengan pekerjaan fisik ;
Menimbang, bahwa surat persetujuan penunjukan langsung pekerjaan pengawasan Pembangunan Puskesmas Sahu –Tikong kepada PT. MAHORO JAYA SAKTI dengan Nomor 027/05/SPPL/DKKB-PT/2016 dari saksi KURAISYA MARSAOLY (Selaku Kepala Dinas Kesehatan Kab Pulau Taliabu), Pokja barang jasa konsultan dan jasa lainnya ULP Kabupaten Pulau Taliabu namun surat tersebut tidak ditanda tangani oleh saksi KURAISYA MARSAOLY, walaupun tidak ada persetujuan secara langsung dari saksi KURAISYA MARSAOLY;
Menimbang, bahwa Pokja Jasa Konsultansi meminta bantuan kepada saksi HIDAYAT NGGIRI untuk dicarikan perusahaan yang dapat melaksanakan pekerjaan pengawasan kemudian saksi HIDAYAT NGGIRI menginformasikan kepada terdakwa (Pelaksana Konsultan Pengawas) akan adanya pekerjaan pengawasan pada Dinas Kesehatan dan KB Kab Pulau Taliabu dan minta dicarikan perusahaan yang dapat melaksanakan pekerjaan tersebut ;
Menimbang, bahwa saksi LA ODE MUSLIMIN NAPA (Ketua Pokja Jasa Konsultansi) menghubungi terdakwa melalui telepon untuk menyampaikan adanya undangan penunjukan langsung pekerjaan Pengawasan kepada PT. MAHORO JAYA SAKTI yang sebelumnya sudah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan dan KB melalui saksi JAKRI (Staf Dinas Kesehatan/Sekretaris Pokja Pengawasan) ;
Menimbang, bahwa Pada tanggal 7 November 2016, saksi LA ODE MUSLIMIN NAPA, saksi JAKRI, dan saksi BASTIAN (Pokja Jasa Konsultansi) menyampaikan undangan Pengadaan Langsung Nomor 05.JK/UND/PBJKL/ULP-PT/2016 kepada PT. MAHORO JAYA SAKTI, melalui terdakwa dengan HPS sebesar Rp137.360.000,00 dan jadwal pelaksanaan sbagai berikut :
-
-
No Kegiatan Hari/Tanggal Waktu 1 Undangan Senin, 5-11-2015 09:00 sd 12:00 2 Pemasukan dokumen kualifikasi Selasa, 6-11-2016 13 sd Selesai 3 Pembukaan dokumen kualifikasi Selasa, 6-11-2016 09:00 sd 10:00 4 Evaluasi dokumen kualifikasi Rabu, 7-11-2016 09:00 sd 10:00 5 Pembukaan kualifikasi Rabu, 7-11-2016 10:00 sd 12:00 6 Pemberian penjelasan Rabu, 7-11-2016 12:00 sd 14:00 7 Pemasukan dokumen penawaran Rabu, 7-11-2016 15:00 sd 16:00 8 Evaluasi penawaran serta klarifiksi dan negoisasi teknis dan harga Kamis, 8-11-2016 09:00 sd 12:00 9 Penyususnan berita acara hasil penunjukan langsung Kamis, 8-11-2016 14:00 sd 15:00 10 Penetapan penyedia Kamis, 8-11-2016 15:00 sd 16:00 11 Pengumuman penyedia Kamis, 8-11-2016 15:00 sd 16:00
-
Menimbang, bahwa pada tanggal 7 November 2016, PT. MAHORO JAYA SAKTI menyampaikan Surat Penawaran Pekerjaan Belanja Jasa Konsultan Pengawas Puskesmas Nomor 28/MJS-SP/PWS/XII/2016 dengan Nialai Penawaran Rp133.000.000,00 yang di tandatangani oleh Saudara IGA DEBRA MAKAINAS (Direktur PT. MAHORO JAYA SAKTI) dalam Dokumen tersebut terlampir:
Dokumen Penawaran Teknis;
Data Pengalaman Perusahaan;
Pendekatan dan Metodologi;
Kualifikasi Tenaga Ahli;
Ir. Indradjaja Makainas (Team Leader/Ahli Arsitektur);
Feki Korto, ST (Teknik Bangunan);
Winda Miradiana, ST (Tenaga Ahli);
Dokumen Penawaran Biaya;
Rekapitulasi Penawaran Biaya;
Rincian Biaya Langsung Personil;
Rincian Biaya Langsung Non Personil;
Menimbang, bahwa Pada tanggal 7 sd 9 November 2016, Sdr. LAODE MUSLIMIN NAPA, Sdr. JAKRI dan Sdr. Bastian (Ketua, Sekretaris dan Anggota Jasa Konsultansi) evaluasi atas dokumen penawaran PT. MAHORO JAYA SAKTI, kemudian dibuat dokumen sebagai berikut:
Berita Acara Evaluasi dan Pembuktian Kualifikasi Nomor 027/05/BAEK/ULP-PT/2016 tanggal 7 November 2019 PT. MAHORO JAYA SAKTI dinyatakan lulus.
Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor: 05.JK/BAHEP/PBJK/ULP-PT/2016 tanggal 8 November 2016. PT. MAHORO JAYA SAKTI dinyatakan memenuhi syarat administrasi, lulus evaluasi teknis dan harga, harga satuan tidak ditimpang dan harga penawaran dinyatakan wajar.
Berita Acara Kualifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya Nomor: 05.JK/BAKNTB/PBJK/ULP-PT/2016 tanggal 9 November 2016. Dalam Dokumen Berita Acara Klrifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya tersebut, pihak calon penyedia tertulis Direktur IGA DEBRA M MAKAINAS, namun tidak bertanda tangan.
Menimbang, bahwa Terdakwa hadir pada saat proses klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong tahun 2016. Serta terdakwa juga menyerahkan dokumen penawaran PT. MAHORO JAYA SAKTI, & Pada tanggal 9 November 2016, Saksi LAODE MUSLIMIN NAPA, saksi JAKRI dan saksi BASTIAN menetapkan PT. MAHORO JAYA SAKTI sebagai calon pemenang, sesuai Berita Acara Hasil Penunjukan Langsung (BAHPL) Nomor: 05.JK/BAHPL/PBJK/ULP-PT/2016 tanggal 9 November 2016. Berita Acara tersebut ditanda tangani oleh saksi LAODE MUSLIMIN NAPA, saksi JAKRI dan saksi BASTIAN ;
Menimbang, bahwa Pada tanggal 10 November 2016, saksi KURAISYA MARSAOLY menandatangani Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor 027/05/PL/SPPBJ/2016. Dalam SPPBJ tersebut yang menjadi dasar Penunjukan adalah Surat Penawaran PT. MAHORO JAYA SAKTI Nomor:28/MJS-SP/PWS/XII/2016 tanggal 6 November 2016 sedangkan Surat Penawaran tertanggal 7 November 2016, selanjutnya Pada tanggal 10 November 2016, saksi KURAISYA MARSAOLY (Plt. Kepala Dinas Kesehatan) bersama Sdr IGA DEBRA M MAKIANAS (Direktur PT. MAHORO JAYA SAKTI) menandatangani dokumen sebagai berikut:
Surat Perjanjian/Kontrak Nomor: 027/05/PL/SPJ/DK&KB-PT/2016 untuk Belanja Jasa Konsultan Pengawasan Pembagunan Puskesmas dengan Nilai Rp133.000.000,00 selama 51 hari kalender.
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 027/05/PL/SPJ/DK&KB-PT/2016 tanggal 10 November sd 31 Desember 2016.
Menimbang, bahwa dari pihak PT. MAHORO JAYA SAKTI yang menandatangani Surat Perjanjian/Kontrak Jasa Konsultan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong adalah Terdakwa dan Saksi HIDAYAT NGGIRI atas perintah terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas perintah terdakwa saksi HIDAYAT NGGIRI mengantarkan dokumen surat perjanjian kontrak dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) kepada terdakwa dan Sdr IGA DEBRA M MAKAINAS (Direktur PT. MAHORO JAYA SAKTI) tidak mengurus administrasi Pekerjaan Pengawasan Puskesmas Sahu-Tikong & pada periode 10 November s.d 31 Desember 2016 terdakwa (Pelaksana Konsultan Pengawas) dan saksi HIDAYAT NGGIRI (Honorer Dinas PU Kab Pulau Taliabu) melaksanakan pekerjaan pengawasan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong dan terdakwa melakukan pembagian tugas bersama saksi HIDAYAT NGGIRI sebagai berikut :
Terdakwa melakukan Monitor Pekerjaan Pengawasan dengan cara memerintahkan saksi HIDAYAT NGGIRI untuk mengirimkan foto dan melaporkan secara lisan perkembangan pekerjaan fisik, tanpa membuat laporan pelaksanaan pekrjaan secara tertulis.
Saksi HIDAYAT NGGIRI melakukan pengawasan dilapangandengan cara mengambil foto perkembangan pekerjaan fisik dan menyampaikan kepada terdakwa tanpa membuat laporan pelaksanaan pekerjaan secara tertulis.
Menimbang, bahwa Pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan yang dikerjakan oleh terdakwa dan saksi HIDAYAT NGGIRI tidak sesuai dengan daftar personil yang disampaikan dalam dokumen penawaran yaitu Sdr Ir. Indradjaja Makainas (Team Leader/Ahli Arsitektur), Sdr. Feki Korto, ST (Teknik Bangunan), dan Sdri. Winda Miradiana, ST (Tenaga Ahli), dalam pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong terdakwa dan saksi HIDAYAT NGGIRI tidak menyampaikanlaporan progres pelaksanaan Pekerjaan secara periodik berupa laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan kepada saksi KURAISYA MARSAOLY selaku PPK ;
Menimbang, bahwa terdakwa dan saksi HIDAYAT NGGIRI tidak berkapasitas dan tidak berkompoten sebagai konsultan pelaksana serta tidak memiliki surat kuasa dari direktur PT. MAHORO JAYA SAKTI dalam Pekrjaan Konsultan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong ;
Menimbang, bahwa pada tanggal 23 Desember 2016, terdakwa (Pelaksana Konsultan Pengawas) membuat dan menyampaikan Surat Permohonan Pembayaran 100% Nomor 29/MJS-SP/PWS/XII/2016 yang bertanda tangan Sdr IGA DEBRA M MAKAINAS (Direktur PT. MAHORO JAYA SAKTI), untuk melengkapi surat permohonan pembayaran tersebut, terdakwa memerintahkan saksi HIDAYAT NGGIRI membuat dokumen yang tidak benar sebagai berikut :
Slip Gaji atas nama Sdr. Feki Korto, ST (Teknik Bangunan) dan Sdri. Winda Miradiana, ST (Tenaga Ahli).
Kwitansi Pembelian ATK, Pulsa, Bahan Bakar Minyak, foto copy dan penjilitan, sewa kendaraan, kamera, computer, printer, alat ukur, serta pembayaran office boy dan catering.
Menimbang, bahwa selanjutnya atas perintah terdakwa saksi HIDAYAT NGGIRI menyerahkan Surat Permohonan Pembayaran 100% dan kelengkapannya kepada saksi KURAISYA MARSAOLY selaku PPK, selanjutnya pada tanggal 27 Desember 2016 saksi KURAISYA MARSAOLY menindak lanjuti permohonan pembayaran dari PT. MAHORO JAYA SAKTI atas pekerjaan pengawasan kemudian saksi KURAISYA MARSAOLY memerintahkan Sdr LA JUFRI membuat dokumen sabagai berikut:
Surat Rekomendasi Nomor: 780/232/ITDA-PT/XII/2016 Tanggal 30 Desember 2016 yang di tandatangani oleh Sdri. WA AMINA.
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor: 237/257/BAPP/DINKES-KB/PT/X/2016 tanggal 22 Desember 2016 yang ditandatangani oleh saksi KURAISYA MARSAOLY (Plt Kepala Dinas Kesehatan/PPK), saksi MA’RIFAH KUMALASARI CHATIB (Sekretaris Tim PPHP), dan Sdr. IGA DEBRA M MAKAINAS (Direktur PT. MAHORO JAYA SAKTI).
Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor 237/257/BA-STHP/DINKES-KB/PT/XII/2016 tanggal 23 Desember 2016 yang ditandatangani oleh saksi MA’RIFAH KUMALASARI CHATIB.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 237/257/BA-STHP/DINKES-KB/PT/XII/2016 tanggal 23 Desember 2016 yang ditandatangani oleh saksi KURAISYA MARSAOLY dan Sdr IGA DEBRA M MAKAINAS.
Berita Acara Pembayaran Nomor 257/BAP-MC/PPK/DINKES-KB/PT/XII/2016 tanggal 17 Desember 2016 yang di tanda tangani oleh saksi KURAISYA MARSAOLY dan Sdr IGA DEBRA M MAKAINAS.
Menimbang, bahwa Dokumen Kelengkapan Pencairan berupa Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, dan Berita Acara Pembayaran yang terdapat nama Sdr IGA DEBRA M MAKAINAS diserahkan kepada terdakwa melalui saksi HIDAYAT NGGIRI kemudian saksi HIDAYAT NGGIRI menyerahkan dokumen kelengkapan pencairan dari terdakwa yang sudah bertandatangan Sdr IGA DEBRA M MAKAINAS kepada saksi KURAISYA MARSAOLY ;
Menimbang, bahwa Pada tanggal 30 Desember 2016, saksi ARWIN TAMIMI (Bendahara Umum Daerah) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) 100% Nomor: 2435/SP2D-LS/1.02.01/PT/XII/2016 senilai Rp133.000.000,00 ke Rekening PT. MAHORO JAYA SAKTI Nomor: 150.00.6222222.7 di Bank Mandiri Cabang Manado, dengan rincian:
-
-
No Uraian Nilai (Rp) 1 Nilai SP2D 133.000.000,00 2 PPN 12.090.909,00 3 PPh Pasal 4 Ayat 2 4.836.364,00 Nilai Pembayaran 116.072.727,00
-
Menimbang, bahwa dari uang sebesar Rp.116.072.727,00- (Seratus Enam Belas Juta Tujuh Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah) tersebut, masuk ke rekening PT Mahoro Jaya Sakti, terdakwa menerima uang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dari sdr. Indrajaya Makeinas atas jasa pembuatan dokumen Penawaran pada Pekerjaan belanja Jasa Konsultan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong, sedangkan Saksi HIDAYAT NGGIRI menerima uang sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah yang diberikan oleh terdakwa, dan sisanya masuk ke rekening PT. MAHORO JAYA SAKTI , in casu perbuatan terdakwa selaku Pelaksana Konsultan Pengawas Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong Tahun 2016 bersama-sama dengan saksi HIDAYAT NGGIRI selaku Pelaksana Konsultan Pengawas/Honorer Dinas PU Kab Pulau Taliabu, telah memperkaya diri sendiri, orang lain & korporasi PT Mahoro Jaya Sakti) & hal tersebut melanggar ketentuan sebagai berikut:
-
-
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan; Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 65 ayat (1) Pelaksanaan pengeluaran atas beban APBD dilakukan berdasarkan SPM yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran. Pasal 65 ayat (2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penerbitan SP2D oleh kuasa BUD. Pasal 66 ayat (1) Penerbitan SPM tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemeirintah beserta semua perubahannya. Pasal 5 Pengadaan barang atau jasa menerapkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel. Pasal 6 Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang atau jasa harus mematuhi etika:
Huruf e menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan barang/jasa.
Huruf g menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara.
Pasal 19 ayat (1) Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Huruf a memenuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undnagan untuk menjalankan kegiatan /usaha.
Huruf b memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa.
Huruf e memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/Jasa.
Huruf f dalam hal Penyedia Barang/Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang/Jasa harus memepunyai perjanjian kerja sama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut.
Huruf i secara hukum mempunyai kapasitas untuk meningkatkan diri pada kontrak.
Pasal 86 ayat (5) Pihak yang berwenang menandatangani kontrak pengadaan barang atau jasa atas nama penyedia barang atau jasa adalah Direksi yang disebutkan namanya dalam akta pendirian/anggaran dasar penyedia barang /jasa yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 86 ayat (6) Pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya tidak disebutkan dalam akta pendiriian/anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat 5 dapat menandatangani kontrak pengadaan barang atau jasa sepanjang pihak tersebut adalah pengurus/karyawan perusahaan yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari direksi atau pihak yang sah berdasarkan akta pendirian/anggaran dasar untuk menandatangani kontrak pengadaan barang aau jasa. Pasal 89 ayat (4) Pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan konstruksi dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang termasuk peralatan dan atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat didalam kontrak. Surat Perjanjian/Kontrak pekerjaan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong Nomor 027/05/PL/SPJ/DK&KB-PT/2016 Tanggal 10 November 2016. Poin 6 Penyedia mempunyai Hak dan Kewajiban untuk:
Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodic kepada pihak PPK;
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Melaksanakan perjanjian dan kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya dengan penuh tanggung jawab, ketekunan, efisien dan ekonomis serta memenuhi kriteria teknis profesional dan melindungi secara efektif peralatan-peralatan mesin, material yang berkaitan dengan pekerjaan dalam kontrak.
Ketentuan mengenai tindakan yang perlu mendapat persetujuan PPK meliputi:
Memobilisasi personil yang terdapat dalam daftar
Membuat sub kontrak dengan pengaturan: (i) cara seleksi, waktu dan kualifikasi dari sub konsultan harus mendapat persetujuan tertulis sebelum pelaksanaan, (ii) penyedia bertanggungjawab penuh terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh sub konsultan dan personilnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang di siapkan oleh penyedia dan menjadi hak milik PPK mengatur bahwa semua rancangan, gambar-gambar, spesifikasi, disain, laporan dan dokumen-dokumen lain serta piranti lunak dan source code yang disiapkan oleh penyedia jasa menjadi hak milik PPK. Penyedia, segera setelah pekerjaan selesai atau berakhirnya kontrak harus menyerahkan seluruh dokumen dan data pendukung lainnya kepada PPK. Penyedia dapat menyimpan salinan dari dokumen-dokumen tersebut.
-
Menimbang, bahwa dari rangkaian perbuatan terdakwa selaku Pelaksana Konsultan Pengawasan, bersama sama saksi HIDAYAT NGGIRI selaku Pelaksana Konsultan Pengawas/Honorer Dinas PU Kab Pulau Taliabu, sebagaimana terurai diatas, telah merugikan Keuangan Negara Rp.116.072.727,00,- (Seratus enam belas juta tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah) sebagaimana laporan hasil audit penhitungan kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor SR-470/PW33/5/2021 Tanggal 30 Desember 2021, oleh karena terdakwa :
Tidak berkapasitas dan tidak berkompeten selaku Pelaksana Konsultan Pengawas PT. MAHORO JAYA SAKTI;
Tidak memiliki surat kuasa tertulis dari Direktur PT. MAHORO JAYA SAKTI Pelaksana Konsultan Pengawasan;
Tidak membuat laporan secara periodik berupa Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan dan tidak membuat Laporan secara tertulis kepada PPK.;
Tidak berhak atas uang 100% Pembayaran Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong;
Memerintahkan saksi HIDAYAT NGGIRI membuat dokumen tidak benar berupa rincian bukti penggunaan biaya personil dan non personil pekerjaan yang dipergunakan untuk pembayaran 100 % pekerjaan pengawasan Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong;
Memerintahkan saksi HIDAYAT NGGIRI melaksanakan pekerjaan pengawasan dengan cara mengriomkan foto dan melaporkan secara lisan perkembangan pekerjaan fisik pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong;
Bersama sama saksi HIDAYAT NGGIRI melaksanakan pekerjaan pengawasan di lapangan Pembangunan Puskemas Sahu-Tikong dengan cara memonitor pekerjaan pengawasan yang dilakukan oleh saksi HIDAYAT NGGIRI ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas unsur ini terpenuhi ;
3. Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan” tersebut adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut ;
Menimbang, bahwa memperhatikan rumusan unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”, mengandung arti Bahwa si pelaku harus mempunyai suatu jabatan tertentu atau kedudukan tertentu ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kewenangan adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kesempatan adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum di dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” tersebut adalah menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut, Menurut doktrin (. WIYONO, SH.), untuk mencapai tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dalam Pasal 3 ini ditentukan cara yang harus ditempuh oleh pelaku tindak pidana korupsi, yaitu :
Dengan menyalahgunakan kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi.
Menimbang, bahwa Yang dimaksud dengan “kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi” adalah serangkaian kekuasaan atau hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas dan pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik ;
Dengan menyalahgunakan kesempatan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi.
Menimbang, bahwa Yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum di dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi.
Dengan menyalahgunakan sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi.
Menimbang, bahwa Yang dimaksud dengan “sarana” adalah syarat, cara atau media. Dalam kaitannya dengan ketentuan tindak pidana korupsi, maka yang dimaksud dengan sarana adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa unsur delik “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” bersifat alternatif dan secara tegas membedakan antara jabatan dengan kedudukan, dengan mencantumkan kata “atau” diantara kata jabatan dengan kedudukan ;
Menimbang, bahwa menurut doktrin (R. Wiyono, S.H. dalam Bukunya Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2008, halaman 51-52) telah menguraikan bahwa elemen unsur “jabatan” dalam Pasal 3 hanya dipergunakan untuk Pegawai Negeri atau Pejabat Pemerintahan sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang memangku jabatan baik jabatan structural maupun jabatan fungsional. Sedangkan pelaku tindak pidana korupsi yang bukan pegawai negeri atau perseorangan swasta hanya dapat melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada pada kedudukan saja ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta & keadaan dipersidangan diketahui telah menjadi fakta hukum yang tidak terbantahkan sebagaimana telah diuraikan pada pertimbangan unsur sebelumnya diatas telah ternyata terdakwa menerima honor pada bulan Januari 2017 sekitar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) atas jasa terdakwa sebagai pekerja lepas (freelance) yang membuat & memasukkan dokumen penawaran & yang memasukan penawaran pada LPSE untuk pekerjaan Belanja Jasa Konsultan Pengawaspembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 atas permintaan sdr. Indrajaya Makeinas dari PT Mahoro Jaya Sakti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan diketahui terdakwa membuat dokumen penawaran & yang memasukan penawaran pada LPSE untuk pekerjaan Belanja Jasa Konsultan Pengawaspembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 atas permintaan sdr Indrajaya Makeinas, atas jasa terdakwa tersebut diatas terdakwa menerima upah sebesar yang telah disebutkan pada uraian unsur sebelumnya diatas, hal ini menurut pendapat Majelis Hakim perbuatan terdakwa dalam perkara a quo dengan membuat dokumen penawaran pada LPSE untuk pekerjaan Belanja Jasa Konsultan Pengawaspembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016 adalah perbuatan menyalahgunakan kesempatan yang ada, hal mana terdakwa diketahui bukan merupakan orang yang berhak untuk membuat dokumen penawaran dikarenakan terdakwa bukan merupakan orang yang bekerja pada perusahan PT.Mahoro Jaya Sakti, ataupun bagian dari PT.Mahoro Jaya Sakti, dengan demikian dokumen penawaran tersebut tidak sebagaimana seharusnya dibuat oleh PT Mahoro Jaya Sakti selaku pihak yang harusnya bertanggung jawab pada proyek a quo, demikian unsur ini terpenuhi ;
4. Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Menimbang, bahwa pasal tersebut mencantumkan kata “dapat” di depan frasa merugikan keuangan negara dapat diartikan Bahwa kerugian negara tersebut tidak perlu harus telah terjadi cukup hanya dengan potensi mengakibatkan kerugian keuangan negara tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “merugikan keuangan negara” secara harafiah adalah sama artinya dengan menjadi rugi/berkurangnya keuangan Negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara dalam Penjelasan Umum UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban, yang timbul antara lain karena berada dalam penugasan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat/lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”merugikan” adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga yang dimaksudkan dengan merugikan keuangan negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara. Dalam Penjelasan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan Bahwa keuangan negara yang dimaksud adalah sebuah kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Pejabat Lembaga Negara, baik tingkat Pusat maupun Daerah ;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian negara ;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan ”perekonomian negara” adalah kedudukan perekonomian yang disusun dengan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan atau usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah baik ditingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan untuk memberikan manfaat kemakmuran dan kesejahteraan kepada kehidupan masyarakat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 tanggal 25 Januari 2017, maka kata “dapat” di dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, Unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara tidak lagi dipahami sebagai perkiraan (potential loss) tetapi harus dipahami benar-benar sudah terjadi atau nyata (actual loss). Dengan adanya putusan MK ini maka delik korupsi yang sebelumnya merupakan delik formil berubah menjadi delik materil ;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan ”merugikan” menurut doktrin adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan unsur ”merugikan keuangan negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara (R. Wiyono, SH, Buku Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan TP Korupsi, Sinar Grafika, Hal.32), Merugikan Negara juga dapat diartikan bahwa Uang Negara tidak digunakan sebagaimana mestinya;
Menimbang, bahwa Yang dimaksudkan dengan keuangan negara sebagaimana penjelasan umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara baik di tingkat pusat maupun daerah.
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat ;
Menimbang, bahwa telah menjadi fakta yang tidak terbantahkan dipersidangan yang telah pula diuraikan pada unsur sebelumnya Pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan yang dikerjakan oleh terdakwa dan saksi HIDAYAT NGGIRI tidak sesuai dengan daftar personil yang disampaikan dalam dokumen penawaran yaitu Sdr Ir. Indradjaja Makainas (Team Leader/Ahli Arsitektur), Sdr. Feki Korto, ST (Teknik Bangunan), dan Sdri. Winda Miradiana, ST (Tenaga Ahli), serta pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong, terdakwa dan saksi HIDAYAT NGGIRI tidak menyampaikan laporan progres pelaksanaan Pekerjaan secara periodik berupa laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan kepada saksi KURAISYA MARSAOLY selaku PPK ;
Menimbang, bahwa terdakwa dan saksi HIDAYAT NGGIRI tidak berkapasitas dan tidak berkompoten sebagai konsultan pelaksana serta tidak memiliki surat kuasa dari direktur PT. MAHORO JAYA SAKTI dalam Pekerjaan Konsultan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong ;
Menimbang, bahwa akibat tidak selesainya Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong, masyarakat kehilangan hak asasi manusia untuk mendapat layanan kesehatan yang layak, dan ini merupakan kerugian besar bagi masyarakat PulauTaliabu khususnya, begitu pula Pemerintah menderita kerugian sangat besar dengan gagalnya program pemerintah memberikan layanan ke masyarakat yang berdampak negatif bagi pembangunan pemerintah dibidang kesehatan masyarakat, akibat perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa bersama pelaku lainnya dalam perkara a quo ;
Menimbang, bahwa akibat pekerjaan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong yang tidak sesuai dengan Surat Perjanjian/Kontrak mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.116.072.727,00 (Seratus enam belas juta tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah) sebagaimana laporan hasil audit penhitungan kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor SR-470/PW33/5/2021 Tanggal 30 Desember 202, demikian unsur ini terpenuhi ;
5. Unsur “dihukum sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu” :
Menimbang, bahwa Menurut doktrin (R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal) menjelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan “orang yang turut melakukan” (medepleger) dalam Pasal 55 KUHP. Menurut R. Soesilo, “turut melakukan” dalam arti kata “bersama-sama melakukan”. Sedikit-dikitnya harus ada dua orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana. Di sini diminta bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa tindak pidana itu. Tidak boleh misalnya hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong, sebab jika demikian, maka orang yang menolong itu tidak masuk “medepleger” akan tetapi dihukum sebagai “membantu melakukan” (medeplichtige) dalam Pasal 56 KUHPidana ;
Menimbang, bahwa doktrin (Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H., dalam bukunya yang berjudul Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia (hal. 123), mengutip pendapat Hazewinkel-Suringa, Hoge Raad Belanda yang mengemukakan dua syarat bagi adanya turut melakukan tindak pidana, yaitu: Kesatu, kerja sama yang disadari antara para turut pelaku, yang merupakan suatu kehendak bersama di antara mereka; Kedua, mereka harus bersama-sama melaksanakan kehendak itu ;
Menimbang, bahwa Lebih lanjut, Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H. (Ibid, hal. 126-127), menjelaskan mengenai perbedaan antara “turut melakukan” dan “membantu melakukan”. Menurutnya, berdasarkan teori subjektivitas, ada 2 (dua) ukuran yang dipergunakan: Ukuran kesatu adalah mengenai wujud kesengajaan yang ada pada di pelaku, sedangkan ukuran kedua adalah mengenai kepentingan dan tujuan dari pelaku, sebagaimana ukuran kesengajaan dapat berupa; (1) soal kehendak si pelaku untuk benar-benar turut melakukan tindak pidana, atau hanya untuk memberikan bantuan, atau (2) soal kehendak si pelaku untuk benar-benar mencapai akibat yang merupakan unsur dari tindak pidana, atau hanya turut berbuat atau membantu apabila pelaku utama menghendakinya. Sedangkan, ukuran mengenai kepentingan atau tujuan yang sama yaitu apabila si pelaku ada kepentingan sendiri atau tujuan sendiri, atau hanya membantu untuk memenuhi kepentingan atau untuk mencapai tujuan dari pelaku utama ;
Menimbang, bahwa telah menjadi fakta hukum tidak terbantahkan dipersidangan sebagaimana uraian unsur sebelumnya diatas bahwa terdakwa dalam perkara a quo melakukan tindak pidana dalam perkara a quo bersama-sama dengan terdakwa lainnya dan beberapa orang saksi yang terlibat dalam perkara a quo yang akan disebutkan kemudian dalam pertimbangan putusan ini, demikian unsur ini terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya semua unsur-unsur dari pasal dakwaan subsidair, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dakwaan subsidair, yaitu melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana ;
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya dakwaan subsidair, maka Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primair;
Menimbang, bahwa sebagaimana dipertimbangkan di atas telah nyata Terdakwa melakukan perbuatan memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya, maka kepada Terdakwa harus dibebani pertanggung jawaban secara pidana, demikian berdasarkan uraian keseluruhan pertimbangan tersebut diatas terhadap Tuntutan Pidana Penuntut Umum Majelis Hakim menyatakan sependapat oleh karenanya, begitu pula terhadap Pembelaan/Pledooi Penasehat Hukum terdakwa patut & beralasan hukum untuk dinyatakan ditolak ;
Menimbang, bahwa dari keseluruhan uraian unsur pada fakta keadaan dipersidangan tersebut diatas telah menjadi pengetahuan bagi semua pihak dipersidangan bahwasannya ada pihak-pihak di dalam perkara a quo yang seharusnya Penuntut Umum melakukan Penyidikan & Penuntutan terhadap pihak-pihak yang terungkap terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam tindak pidana perkara a quo yang secara nyata turut & harus bertanggung jawab secara hukum terhadap tindak pidana a quo, yakni pihak dimaksud adalah
Saksi Rusli Banun ;
Saksi Muhammad Jaenal Anshar ;
Bupati Pulau Taliabu ;
Saksi Kuraisya Marsaoly selaku PPK PLT Dinkes Pulau Taliabu ;
Saksi Hidayat Nggiri ;
Saksi Rabiah Muin ;
Saksi Muhajir ;
Saksi Indra jaya Makainas selaku bagian Teknik PT. Mahoro Jaya Sakti ;
Saksi Iga Debra Makainas selaku Pimpinan PT. Mahoro Jaya Sakti ;
Menimbang, bahwa di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun alas an pembenar yang dapat meniadakan sifat tindak pidana pada diri Terdakwa, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melanggar ketentuan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena jenis pidana menurut ketentuan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 adalah berupa pidana penjara dan/atau pidana denda, maka Majelis akan menentukan pidana yang tepat kepada diri Terdakwa sebagaimana akan disebutkan di dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum dikaitkan dengan Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 yang mengatur mengenai pembayaran uang pengganti dan tindakan apa yang dapat dilakukan terhadap harta benda Terpidana apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap ;
Menimbang, bahwa dari ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, Majelis berpendapat bahwa penjatuhan hukuman tambahan berupa uang pengganti hanya dapat dijatuhkan apabila Terdakwa telah terbukti memperoleh dan menikmati uang dari hasil tindak pidana tersebut dan besarnya sebanyak-banyaknya adalah sama dengan harta benda yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi tersebut ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan undang-undang, bahwa hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti baru akan dapat dibebankan kepada Terdakwa apabila di persidangan terbukti secara nyata seberapa besar jumlah uang yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana yang dilakukannya tersebut (vide Perma nomor 5 tahun 2014 tentang pidana tambahan uang pengganti TIPIKOR) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan & penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Maluku Utara Nomor: SR-470/PW33/5/2021 Tangal 30 Desember 2021, diketahui sebesar Rp.116.072.727,00- (Seratus Enam Belas Juta Tujuh Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah), in casu uang pencairan pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong sebesar Rp.116.072.727,00- (Seratus Enam Belas Juta Tujuh Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah) tersebut, masuk ke rekening PT Mahoro Jaya Sakti, hal mana terdakwa menerima uang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dari sdr. Indrajaya Makeinas, sedangkan Saksi HIDAYAT NGGIRI sebagai orang yang ikut mengawasi proyek a quo menerima uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang diberikan oleh terdakwa, dan sisanya masuk ke rekening PT. MAHORO JAYA SAKTI, demikian yang diperoleh & dipergunakan serta dinikmati oleh terdakwa dalam perkara a quo sebesar adalahsebesar Rp.28.500.000,- (dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) sehingga beralasan hukum kepada Terdakwa dibebani pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebagaimana ditentukan dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang akan dimuat dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan dan menurut pendapat Majelis Hakim cukup alasan untuk menahan, maka perlu memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : Barang bukti nomor 01 sampai dengan nomor 77 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara MUHAMMAD ASWADI ADAM, S.T. Bin ADAM ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan di dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, patut dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa, yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi;
Terdakwa tidak mengembalikan kerugian keuangan negara;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa punya tanggungan keluarga;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Mengingat serta memperhatikan ketentuan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta ketentuan peraturan pertundang-undangan dan hukum yang berkenaan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I ;
Menyatakan Terdakwa Ir RAYMOND MARKUS SONDAKH Anak Dari Alm WDF SONDAKH tidak terbukti sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
Membebaskan oleh karenanya Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa Ir RAYMOND MARKUS SONDAKH Anak Dari Alm WDF SONDAKH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama –sama”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 28.500.000,- (dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), jika terpidana tidak membayar uang pengganti selama 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan Terdakwa untuk ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1) 1 (satu) Eksemplar Foto Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulau Taliabu Nomor: 440/KPTS.02/DINKES.KB/PT/I/2016 Tanggal 04 Januari 2016.
2) 1 (satu) Eksemplar Foto Copy Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2016.
3) 1 (satu) Bundel Foto Copy Daftar Paket Taliabu Tahun 2015 dan Tahun 2016.
4) 1 (satu) Eksemplar foto copy Dokumen Kontrak Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulau Taliabu Nomor: 027/05/PL/SPJ/DK&KB-PT/2016 tanggal 10 November 2016;
5) 1 (satu) Eksemplar foto copy Berita Acara Pembayaran 100% (Seratus Persen) pada pekerjaan belanja jasa konsultan pengawas pembangunan puskesmas Sahu-Tikong dengan jumlah Rp133.000.000 (Seratus tiga puluh tiga juta rupiah) di lingkup Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016.
6) 1 (satu) Eksemplar foto copy Berita Acara Pembayaran MC.1 (95%) Nomor: 168/BAP-MC.1/PPK/DINKES-KB/PT/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016 pada pekerjaan Puskesmas Sahu-Tikong dengan nilai pembayaran sebesar Rp2.575.287.750,00 (dua milyar lima ratus tujuh puluh lima juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) Tahun Anggaran 2016.
7) 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah pencairan Dana (SP2D) Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulau Taliabu Nomor: 2202/SP2D-LS/1.02.01/PT/XII/2016 tanggal 29 Desember 2016.
8) 1 (satu) lembar foto copy Kwitansi foto copy pencairan/pemindahbukuan dari baki Rekening Kas Umum Daerah Kepada PT. WIDYA RAHMAT KARYA dengan nomor Rekening: 7679-01-000349-30-7 sesuai SP2D no. 2202/SP2D-LS/1.02.01/PT/XII/2016 sebesar Rp2.274.808.799,00 (dua milyar dua ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus delapan ribu tujuh ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah).
9) 1 (satu) Eksemplar foto copy Surat Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor: 74/KPTS.02/PT/2016 tanggal 29 Maret 2016;
10) 1 (satu) Bundle foto copy Dokumen Hasil Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Lokasi Sahu-Tikong Tahun 2016 Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana.
11) 1 (satu) rangkap foto copy Formulir BRILinks Mitra PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) BRI Unit Taliabu;
12) 1 (satu) rangkap foto copy Permohonan Pengamanan/Blokir Pencairan Nomor: 440/704/DINKES-KB/PT/XII/2016 tanggal 22 Desember 2016;
13) 1 (satu) rangkap foto copy Hasil Laporan Transaksi PT. WIDYA RAHMAT KARYA Nomor Rekening: 767901000349307.
14) 1 (satu) lembar Bilyet Giro PANIN BANK PT. WIDYA RAHMAT KARYA Cabang Permata Sari Nomor Rekening 7035008187.
15) 1 (satu) bundel Asli Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu;
16) 1 (satu) bundel Asli Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2018;
17) 1 (satu) bundel Asli Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 6 Tahun 2016;
18) 1 (satu) bundel foto copy Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
19) 1 (satu) bundel foto copy Peraturan Bupati Puau Taliabu Nomor 6 Tahun 2016.
20) 1 (satu) rangkap foto copy Dokumen Kontrak Penyedia PT. Mahoro Jaya Sakti Nomor: 027/05/PL/SPJ/DK&KB-PT/2016 tanggal 10 November 2016;
21) 1 (satu) rangkap foto copy Informasi Tender LPSE Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2016.
22) 1 (satu) rangkap Copy Permohonan Pembayaran MC.1 (95%) Nomor 838/679/DINKES-KB/PT/XII/2016;
23) Copy Rekapitulasi Kegiatan DAK Fisik TA 2016 yang telah mencapai Output 100 %;
24) 1 (satu) lembar Asli Surat Nomor :900/505.9/DINKES/PT/2017 tanggal 2 Juni 2017 Perihal Penyampaian Tanggapan yang ditujukan kepada Tim Pemeriksaan LKPD Kabupaten Pulau Taliabu TA 2016 Di Bobong;
25) 1 (rangkap) Asli Surat Nomor :440/704/DINKES-KB/PT/XII/2016 tanggal 22 Desember 2016 perihal Permohonan Pengamanan/Blokir Pencairan yang ditujukan kepada Kepala BRI Unit Taliabu;
26) 1 (satu) rangkap Copy Data Dinas Kesehatan Tahun 2016;
27) 1 (rangkap) Asli Surat Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor :823.3/187/kpts/iv/2018 tanggal 16 April 2018 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil;
28) 1 (satu) rangkap Asli Surat Bupati Pulau Taliabu Nomor :862/84/BUP/2017 tanggal 3 Juli 2017 perihal Surat Sanksi yang ditujukan Para PPK SKPD Kabupaten Pulau Taliabu Di Bobong;
29) 1 (satu) rangkap Asli Surat Bupati Pulau Taliabu Nomor :835/85/BUP/2017 tanggal 3 Juli 2017 perihal Surat Perintah yang ditujukan Para PPK SKPD Kabupaten Pulau Taliabu Di Bobong;
30) 1 (satu) rangkap Copy Rekapan Temuan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2016 Pada Dinas Kesehatan Dan Keluarga Berencana;
31) 1 (satu) rangkap Copy SPJ (Surat Pertanggungjawaban) Bendahara Pengeluaran Blan Agustus 2016 Dinas Kesehatan Dan KB Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016;
32) Copy Laporan Aset Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2017;
33) 1 (satu) rangkap Asli Daftar Utang Bayar 2016 Dinas Kesehatan Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2017;
34) Asli Kwitansi pembayaran 100% Jasa Konsultasi Perencanaan Pembangunan Puskesmas Sesuai Kontrak Nomor 027/03/SP/DINKES-KB/PT/2016 Tanggal 20 mei 2016 dan BAP Nomor 192/BAP-100%/PPK/DINKES-KB/PT/XII/2016 Tanggal 19 Desember 2016 atas nama CV. GEOMETRIC KONSULTAN TEHNIK Pada Kegiatan Pembangunan Puskesmas sejumlah Rp200,060,000 (dua ratus juta enam puluh ribu rupiah);
35) 1 (satu) lembar Copy Daftar Realisasi Belanja Modal Tahun 2016 Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu;
36) 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Pembayaran MC.I 95 % Pembangunan Puskesmas Lokasi Desa Sahu Tikong sesuai kontrak Nomor 027/029/KONTRAK/DKKB-PT/2016 Tanggal 02 Agustus 2016 dan BAP Nomor 168/BAP-MC.1/PPK/DINKES-KB/PT/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016 CV. WIDYA RAHMAT KARYA Pada Kegiatan Pembangunan Puskesmas;
37) 1 (satu) lembar foto copy Daftar Realisasi Pekerjaan Fisik Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2016 dan tahun 2017;
38) 1 (satu) lembar Asli Surat Tanda Setor (STS) Nomor 001/STS/10211/DINKES/PT/2021 tanggal 30 April 2021 Pengembalian Kekurangan Volume atas Pekerjaan Pembangunan Puskesmas di Sahu-Tikong Sesuai Kontrak Nomor 027/029/KONTRAK/DKKB-PT/2016 Tanggal 02 Agustus 2016 sejumlah Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
39) 1 (satu) lembar Asli Surat Tanda Setor (STS) Nomor 002/STS/10211/DINKES/PT/2021 tanggal 3 May 2021 Pengembalian Kekurangan Volume atas Pekerjaan Pembangunan Puskesmas di Sahu-Tikong Sesuai Kontrak Nomor 027/029/KONTRAK/DKKB-PT/2016 Tanggal 02 Agustus 2016 sejumlah Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
40) 1 (satu) lembar foto copy Surat Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 440/344.1/DINKES/PT/VIII/2017 tanggal 16 Agustus 2017 Perihal Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan;
41) 1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran Belanja Langsung (SPP-LS) Nomor 049/SPP-LS/1.02.01/PT/2016 tanggal 24 Agustus 2016;
42) 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 2435/SP2D-LS/1.02.01/PT/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016 Pembayaran 100 % Belanja Jasa Konsultan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Lokasi desa Dahu Tikong Kontrak Nomor :027 /03/PL/SPJ/DK & KB-PT/2016 Tanggal 14 Desember 2016 dan BAP Nomor 257/BA-MC/PPK/DINKES-KB/PT/XII/2016 tanggal 27 desember 2016 an. PT. MAHORO JAYASAKTI Pada Kegiatan Pembangunan Puskesmas;
43) 1 (satu) lembar Kwitansi sejumlah Rp611.825.938,00 (enam ratus sebelas juta delapan rtaus dua puluh lima ribu Sembilan ratus tiga puluh delapan rupiah) tanggal 26 Agustus 2016 Uraian hendaklah mencairkan/memindahbukukan Dari Baki Rekening Kas Umum Daerah Kepada PT. WIDYA RAHMAT KARYA Dengan Nomor Rek: 7679-01-000349-30-7 Sesuai SP2D Nomor 0956/SP2D-LS/1.02.01/PT/VIII/2016;
44) 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 0956/SP2D-LS/1.02.01/PT/VIII/2016 tanggal 26 Agustus 2016 Pembayaran uang muka 20 % Pada Pekerjaan Pembangunan sesuai SPK Nomor :027/029/KONTRAK/DKKB-PT/2016 Tanggal 02 Agustus 2016 dan BAP Nomor 061/BAP-UM/DINKES-KB/PT/VIII/2016 Tanggal 15 Agustus 2016 an.PT.WIDYA RAHMAT KARYA pada Kegiatan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong;
45) 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 2202/SP2D-LS/1.02.01/PT/XII/2016 tanggal 29 Desember 2016 sejumlah Rp. 2.575.287.750,- (dua milyar lima ratus tujuh puluh lima juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) untuk keperluan Pembayaran MC1 95% Pembangunan Lokasi Desa Sahu-Tikong seusai Kontrak Nomor 027/029/Kontrak/DKKB-PT/2016 tanggal 02 Agustus 2016 dan BAP Nomor 168/BAP-MC1/PPK/DINKES-KB/PT/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016 an. CV.Widya Rahmat Karya Pada kegiatan Pembangunan Puskesmas;
46) 1 (satu) lembar foto copy Rekapan Kontrak Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2016;
47) 1 (satu) rangkap foto copy Laporan Realisasi Pekerjaan Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2016;
48) 1 (satu) rangkap foto copy Rekapitulasi Kegiatan DAK Fisik TA. 2016 yang telah mencapai Output 100%;
49) 1 (satu) rangkap foto copy Laporan Realisasi Dana DAK 2016 berdasarkan Kontrak/SPK.
50) 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 8 Juni 2018 sejumlah Rp631.561.559,00 (enam ratus tiga puluh satu juta lima ratus enam puluh satu ribu lima ratus lima puluh sembilan rupiah);
51) 1 (satu) lembar Asli kwitansi pembayaran uang muka 30 % Pada Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong sesuai SPK Nomor 440/04/SP/DINKES/PT/2018 Tanggal 24 mei 2018 dan BAP Nomor 27/BAP-UM/PPK/DINKES/PT/VI/2018 Tanggal 05 Juni 2018 pada Kegiatan Pembangunan Puskesmas an. CV. RUMAH KITA sejumlah Rp631.561.559 (enam ratus tiga puluh satu juta lima ratus enam puluh satu ribu lima ratus lima puluh sembilan rupiah);
52) 1 (satu) rangkap Asli Permohonan Pembayaran Uang Muka (20%) Nomor 838/556/DINKES-KB/PT/VIII/2016 PT. WIDYA RAHMAT KARYA yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Dan KB Kabupaten Pulau Taliabu;
53) 1 (satu) rangkap Asli Laporan Kegiatan Monitoring Dan Evaluasi Dalam Daerah Akhir Tahun Tahun Anggaran 2016.
54) 1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Inspektorat Daerah Kab. Pulau Taliabu Nomor: 780/61/ITDA-PT/IV/2016 tanggal 16 Agustus 2016;
55) 1 (satu) rangkap Permohonan Pembayaran Uang Muka (20%) Nomor: 061/BAP-UM/PPK/DINKES-KB/PT/VIII/2016 tanggal 15 Agustus 2016 dalam paket pekerjaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinasa Kesehatan dan Keluarga Berencana Kab. Pulau Taliabu;
56) 1 Eksemplar Surat Perjanjian (kontrak) Nomor: 027/029/KONTRAK/DKKB-PT/2016 tanggal 02 Agustus 2016 dalam paket pekerjaan Pembanguna Puskesmas Sahu-Tikong pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana T.A. 2016;
57) 1 lembar Surat Rekomendasi Inspektorat Daerah Kab. Pulau Taliabu Nomor: 85.5/ITDA-PT/VIII/2016 tanggal 22 Agustus 2016;
58) 1 (satu) rangkap Permohonan Pembayaran Uang Muka (20%) Nomor: 440/544/DINKES-KB/PT/VIII/2016 tanggal 5 Agustus 2016 atas paket pekerjaan jasa konsultasi perencanaan bangunan Puskesmas Sahu-Tikong T.A. 2016;
59) 1 (satu) lembar kwitansi pencairan /pindah bukuan dari rekening khas buku daerah Kepada CV Widya Rahmat Karya Nomor: 2202/KW/CV.WRK/PT/XII/2016 tanggal 29 Desember 2016;
60) 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Kab. Pulau Taliabu Nomor: 2202/SP2D-LS/1.02.01/PT/XII/2016 tanggal 29 Desember 2016;
61) 1 (satu) lembar kwitansi pencairan /pindah bukuan dari rekening khas buku daerah Kepada CV Geometric Konsultan Tehnik Nomor: 2390/KW/CV.BKT/PT/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016;
62) 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Kab. Pulau Taliabu Nomor: 2390/SP2D-LS/1.02.01/PT/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016;
63) 1 (satu) Bundel Arsip SP2D Bulan Juni T.A. 2018 BPKAD Kab. Pulau Taliabu.
64) 1 (satu) lembar foto copy Susunan Kepengurusan PT. WIDYA RAHMA KARYA;
65) 1 (satu) rangkap Asli Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. WIDYA RAHMAT KARYA Nomor: AHU-AH.01.03-0003722 tanggal 06 Januari 2021;
66) 1 (satu) rangkap Asli eksemplar asli Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT. WIDYA RAHMAT KARYA Nomor AHU-AH.01.03-0205366 tanggal 30 April 2020;
67) 1 (satu) rangkap Asli Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0045853.AH.01.02 Tahun 2019 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. WIDYA RAHMAT KARYA;
68) 1 (satu) rangkap Asli Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0045853.AH.01.02 Tahun 2019 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. WIDYA RAHMAT KARYA;
69) 1 (satu) rangkap Asli Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. WIDYA RAHMAT KARYA Nomor AHU-AH.01.03-0040564 tanggal 13 Januari 2017;
70) 1 (satu) Asli Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. WIDYA RAHMAT KARYA Nomor AHU-AH.01.03-0025085 tanggal 22 Februari 2016;
71) 1 (satu) rangkap Asli Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-00768.40.27.2014 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perseroan terbatas PT. WIDYA RAHMAT KARYA;
72) 1 (satu) rangkap Asli AKTA Notaris LOLA ROSALINA, SH Nomor AKTA 08 tanggal 10 Februari 2012 Berita Acara Rapat PT. WIDYA RAHMAT KARYA;
73) 1 (satu) rangkap Asli Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-20101 HT.01.01.TH.2004 tentang Pengesahan AKTA Pendirian Perseroan terbatas;
74) 1 (satu) rangkap rekening koran PT. WIDYA RAHMAT KARYA Bank Sulsebar Nomor Rekening 1310030000150568 atas nama NURLAELAH MUIN;
75) 1 (satu) rangkap Berita Acara Pembayaran (100%) Nomor: 116/BAP/PPK/DINKES/PT/XI/2018 tanggal 21 November 2018 Pekerjaan Belanja Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong Tahun Anggaran 2018;
76) 1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 12.PERENC.SPK/KPA/PP/Dinkes PT/2018 tanggal 19 Maret 2018 dalam Paket Belanja;
77) 1 (satu) Lembar Surat Keputusan NOKEP: 162/KW-XII/SDM/06/2016 Tentang Promosi dan Kenaikan PERSERO GRADE (PG), Kantor Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk;
Barang bukti nomor 01 sampai dengan nomor 77 digunakan dalam perkara MUHAMMAD ASWADI ADAM, S.T. Bin ADAM ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Ternate, pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 oleh kami : Rudy Wibowo, SH., MH., sebagai Ketua Majelis, Budi Setiawan, SH. Hakim Anggota I dan Samhadi, SH, MH., Hakim Anggota II (Hakim Ad Hoc) Tipikor, Putusan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2023 dengan dibantu oleh Sista Rahitya, SH., Panitera Pengganti, dan dihadiri Penuntut Umum dan Terdakwa beserta Penasihat Hukum ;
Majelis Hakim tersebut,
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Budi Setiawan, S.H. Rudy Wibowo, S.H., MH.
Samhadi, S.H.,MH. (ad-hoc).
Panitera Pengganti,
Sista Rahitya SH.