367/Pid.Sus/2022/PN Cbd
Putusan PN CIBADAK Nomor 367/Pid.Sus/2022/PN Cbd
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: AJI SUKARTAJI, SH. Terdakwa: RANING SUSILO Alias BRAM BIN NISAN
MENGADILI 1.Menyatakan terdakwa RANING SUSILO Alias BRAM BIN NISAN bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan serta membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum 2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RANING SUSILO Alias BRAM BIN NISAN dengan pidana penjara selama 4 empat Tahun dan 6 enam Bulan serta pidana denda sebesar Rp 50 000 000 lima puluh juta rupiah yang selanjutnya apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 Enam bulan 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan 4.Memerintahkan terdakwa tetap berada didalam tahanan 5.Memerintahkan barang bukti berupa 1 satu helai Kerudung warna Coklat Tua 1 satu potong Cardigan lengan panjang warna Coklat Muda 1 satu potong Kaos lengan panjang warna Hitam 1 satu buah Dompet warna Hitam kombinasi 1 satu helai Kerudung warna coklat 1 satu potong Jas almamater warna Biru 1 satu potong Kemeja warna Kuning 1 satu buah Headset warna putih merk SAMSUNG 1 satu potong Baju warna Pelangi 1 satu potong Baju kaos warna Biru 1 satu potong Baju kaos warna Hitam Putih 1 satu unit Handphone merk ASUSX00RD Imei 359909092981744 Imei 2 359909092981751 Dikembalikan kepada korban DILLA NURFADILLA 1 satu keping Compact Disk berisi file tangkapan layar dan Video 1 satu bundel hasil cetak tangkapan layar 1 satu lembar Surat Pernyataan tanggal 12 November 2021 antara DILLA NURFADILLA dengan RANING SUSILO 1 satu keping Compact Disk berisi file tangkapan layar dan Video 1 satu bundel hasil cetak tangkapan layar 1 satu buah simcard INDOSAT nomor 08569902427 1 satu buah simcard TELKOMSEL nomor 081294284940 1 satu buah Memory Card Sand Disk 128 GB 1 satu unit mesin CPU berikut hardisk merk SEAGATE type BARRACUDA 720012 kapasitas 250 GB 1 satu lembar Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan nomor SKTLKC1468IX2022Sektor tanggal 03 September 2022 Dirampas untuk dimusnahkan 1 satu buah FACEBOOK nama akun LELA LELA 1 satu akun FACEBOOK nama akun FEBRIAN MAULANA IBRAHIM berikut password 1 satu akun FACEBOOK nama akun DILLA NURFADILLA berikut password 1 satu akun EMAIL nama akun dillanurfadilla938@gmailcom berikut password 1 satu akun FACEBOOK nama akun FEBRIAN MAULANA berikut password Diblokir melalui DEPKOMINFO RI 6.Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp750000 tujuh ribu lima ratus rupiah
P U T U S A N
Nomor 367/Pid.Sus/2022/PN.Cbd
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cibadak yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : RANING SUSILO Als BRAM Bin NISAN.
Tempat lahir : Sukabumi.
Umur/tanggal lahir : 38 Tahun / 18 Januari 1984.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Kampung Tipar Rt.050/011 Desa Cibolang
Kaler Kec. Cisaat Kab.Sukabumi.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
1. Penyidik, sejak tanggal 21 September 2022 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2022.
2. Penyidik, Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 19 Nopember 2022.
3. Penuntut Umum sejak tanggal 10 Nopember 2022 sampai dengan tanggal 29 Nopember 2022.
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 Nopember 2022 sampai dengan tanggal 27 Desember 2022.
5. Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 Desember 2022 sampai dengan tanggal 25 Februari 2023.
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum RATNA MUSTIKA, SH, berdasarkan penetapan penujukkan Penasihat Hukum.
Pengadilan Negeri tersebut,
Setelah membaca,
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibadak Nomor : 367/Pid.Sus/2022/PN.Cbd tanggal 28 Nopember 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim.
Penetapan Majelis Hakim No.367/Pid.Sus/2022/PN.Cbd, tanggal 28 Nopember 2022 tentang penetapan hari sidang.
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan.
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta memperhatikan pula bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan.
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa RANING SUSILO Alias BRAM BIN NISAN bersalah melakukan Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RANING SUSILO Alias BRAM BIN NISAN dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun Penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, serta membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) Subsidair 6 (Enam) Bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) helai Kerudung warna Coklat Tua;
1 (satu) potong Cardigan lengan panjang warna Coklat Muda;
1 (satu) potong Kaos lengan panjang warna Hitam;
1 (satu) buah Dompet warna Hitam kombinasi;
1 (satu) helai Kerudung warna coklat;
1 (satu) potong Jas almamater warna Biru;
1 (satu) potong Kemeja warna Kuning;
1 (satu) buah Headset warna putih merk SAMSUNG;
1 (satu) potong Baju warna Pelangi;
1 (satu) potong Baju kaos warna Biru;
1 (satu) potong Baju kaos warna Hitam Putih;
1 (satu) unit Handphone merk ASUS_X00RD, Imei : 359909092981744, Imei 2 : 359909092981751.
Dikembalikan kepada korban DILLA NURFADILLA.
1 (satu) keping Compact Disk berisi file tangkapan layar dan Video;
1 (satu) bundel hasil cetak tangkapan layar;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan tanggal 12 November 2021 antara DILLA NURFADILLA dengan RANING SUSILO;
1 (satu) keping Compact Disk berisi file tangkapan layar dan Video;
1 (satu) bundel hasil cetak tangkapan layar;
1 (satu) buah simcard INDOSAT nomor 08569902427;
1 (satu) buah simcard TELKOMSEL nomor 081294284940;
1 (satu) buah Memory Card Sand Disk 128 GB;
1 (satu) unit mesin CPU berikut hardisk merk SEAGATE type BARRACUDA 7200.12 kapasitas 250 GB;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan nomor : SKTLK/C/1468/IX/2022/Sektor tanggal 03 September 2022.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) buah FACEBOOK nama akun LELA LELA;
1 (satu) akun FACEBOOK nama akun FEBRIAN MAULANA IBRAHIM berikut password;
1 (satu) akun FACEBOOK nama akun DILLA NURFADILLA berikut password;
1 (satu) akun EMAIL nama akun [email protected] berikut password;
1 (satu) akun FACEBOOK nama akun FEBRIAN MAULANA berikut password.
Diblokir melalui DEPKOMINFO RI.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (Tiga ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan terdakwa tersebut, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya.
Setelah mendengar tanggapan terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan berbentuk subsidaritas sebagai berikut :
PRIMAIR
------------- Bahwa ia Terdakwa RANING SUSILO Alias BRAM BIN NISAN pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2022 bertempat di Rumah yang beralamat di Kampung Cikaroya Rt. 051/011 Desa Cibolang Kaler Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----
Pada mulanya terdakwa dengan korban DILLA NURFADILLA menjalin hubungan asmara sejak bulan Maret 2021 sampai dengan bulan September 2021, selama hubungan tersebut terjalin terdakwa dengan korban sering melakukan Video Call melalui Media Sosial WHATSAPP, dalam kegiatan tersebut ketika korban sedang melakukan Masturbasi dikamar mandi sambil Video Call dengan terdakwa tanpa ijin terdakwa melakukan rekam layar dengan Aplikasi Screen Recorder menggunakan Handphone merk SAMSUNG type A01 warna Gold milik terdakwa lalu menyimpannya di Handphone tersebut. Setelah hubungan asmara antara terdakwa dan korban berakhir dan diketahui bahwa korban ketika menjalin hubungan asmara dengan terdakwa ternyata masih menjalin hubungan asmara dengan saksi FEBRIAN MAULANA kemudian terdakwa menyebarkan Video tersebut melalui Media Sosial FACEBOOK dengan Akun Ebi Black, Dilla Nurfadilla, Febrian Maulana dan Novita Rahayu yang dibuat oleh terdakwa sendiri.
Kemudian pada sekitar bulan Agustus tahun 2022 (hari dan tanggal tidak diingat lagi) terdakwa memposting di Beranda Akun Febrian Maulana berupa Video rekam layar korban sedang mengenakan pakaian warna Hitam dengan mengenakan Cardigan warna Moca dan kerudung warna Moca yang kemudian di edit menggunakan Aplikasi Shot Video dan Kine Master dengan menambahkan kalimat “Lonte tersayang Selalu bawa kondom di dompet”, “Wa 089624704118”, dan “@Dilla” dengan caption “Op Bo Op vcs full video Pm 081546543017 089614704118 IG : @dilla.nurfadilla @febrianmaulanamaulana Dilla Nurfadilla”
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB korban di hubungi oleh saksi LELA NURLAELA yang memberitahukan FACEBOOK dengan Akun Dilla Nurfadilla mengirimkan Video dengan Konten Asusila ke FACEBOOK saksi LELA NURLAELA dengan Akun Lela Lela yang berisi Video Masturbasi dan Video adegan 2 (Dua) orang yang sedang berhubungan badan layaknya suami istri namun tidak terlihat wajahnya melainkan hanya bagian alat kelaminnya saja. Setelah dikonfirmasi kepada korban DILLA NURFADILLA dan dipastikan bahwa Akun FACEBOOOK tersebut bukan milik korban DILLA NURFADILLA kemudian saksi LELA NURLAELA mengkonfirmasi ke Nomor Handphone 089614704118 yang tertera pada Screen Capture pada Story FACEBOOK dengan Akun Febrian Maulana lalu diketahui bahwa Nomor Handphone tersebut adalah Nomor Handphone milik saksi FEBRIAN MAULANA yang merupakan mantan pacar korban DILLA NURFADILLA tetapi Akun FACEBOOK tersebut bukan milik saksi FEBRIAN MAULANA.
Bahwa terdakwa mengirimkan 7 (Tujuh) photo alat kelamin korban kepada saksi FEBRIAN MAULANA pada tanggal 03 Maret 2022 melalui Mesenger Media Sosial FACEBOOK dengan Akun Ebi Black ke Akun Febrian Maulana Ibrahim dan 3 (Tiga) Video telanjang korban bersama seseorang yang di blur pada tanggal 18 Juli 2022 melalui Media Sosial WHATSAPP dari Nomor 083846667489 ke Nomor 089614704118 milik saksi FEBRIAN MAULANA, selain itu terdakwa juga mengirimkan 2 (Dua) photo alat kelamin perempuan dan 1 (Satu) Video korban sedang Masturbasi melalui Media Sosial WHATSAPP dari Nomor yang tidak dikenal ke Nomor 085862032532 milik saksi RAKA PRATAMA pada sekitar awal tahun 2022.
------------- Perbuatan Terdakwa RANING SUSILO Alias BRAM BIN NISAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.---------------------
SUBSIDIAIR
------------- Bahwa ia Terdakwa RANING SUSILO Alias BRAM BIN NISAN pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2022 bertempat di Rumah yang beralamat di Kampung Cikaroya Rt. 051/011 Desa Cibolang Kaler Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------
Pada mulanya terdakwa dengan korban DILLA NURFADILLA menjalin hubungan asmara yang terjalin sejak bulan Maret 2021 sampai dengan bulan September 2021, selama hubungan tersebut terjalin terdakwa dengan korban sering melakukan Video Call melalui Media Sosial WHATSAPP, dalam kegiatan tersebut ketika korban sedang melakukan Masturbasi dikamar mandi sambil Video Call dengan terdakwa tanpa ijin terdakwa melakukan rekam layar dengan Aplikasi Screen Recorder menggunakan Handphone merk SAMSUNG type A01 warna Gold milik terdakwa lalu menyimpannya di Handphone tersebut. Setelah hubungan asmara antara terdakwa dan korban berakhir dan diketahui bahwa korban ketika menjalin hubungan asmara dengan terdakwa ternyata masih menjalin hubungan asmara dengan saksi FEBRIAN MAULANA kemudian terdakwa menyebarkan Video tersebut melalui Media Sosial FACEBOOK dengan Akun Ebi Black, Dilla Nurfadilla, Febrian Maulana dan Novita Rahayu yang dibuat oleh terdakwa sendiri.
Selain itu terdakwa memposting di Beranda Akun Febrian Maulana berupa Video rekam layar korban sedang mengenakan pakaian warna Hitam dengan mengenakan Cardigan warna Moca dan kerudung warna Moca yang kemudian di edit menggunakan Aplikasi Shot Video dan Kine Master dengan menambahkan kalimat “Lonte tersayang Selalu bawa kondom di dompet”, “Wa 089624704118”, dan “@Dilla” dengan caption “Op Bo Op vcs full video Pm 081546543017 089614704118 IG : @dilla.nurfadilla @febrianmaulanamaulana Dilla Nurfadilla”
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB korban di hubungi oleh saksi LELA NURLAELA yang memberitahukan FACEBOOK dengan Akun Dilla Nurfadilla mengirimkan Video dengan Konten Asusila ke FACEBOOK saksi LELA NURLAELA dengan Akun Lela Lela yang berisi Video Masturbasi dan Video adegan 2 (Dua) orang yang sedang berhubungan badan layaknya suami istri namun tidak terlihat wajahnya melainkan hanya bagian alat kelaminnya saja. Setelah dikonfirmasi kepada korban DILLA NURFADILLA dan dipastikan bahwa Akun FACEBOOOK tersebut bukan milik korban DILLA NURFADILLA kemudian saksi LELA NURLAELA mengkonfirmasi ke Nomor Handphone 089614704118 yang tertera pada Screen Capture pada Story FACEBOOK dengan Akun Febrian Maulana lalu diketahui bahwa Nomor Handphone tersebut adalah Nomor Handphone milik saksi FEBRIAN MAULANA yang merupakan mantan pacar korban DILLA NURFADILLA tetapi Akun FACEBOOK tersebut bukan milik saksi FEBRIAN MAULANA.
Bahwa terdakwa mengirimkan 7 (Tujuh) photo alat kelamin korban kepada saksi FEBRIAN MAULANA pada tanggal 03 Maret 2022 melalui Mesenger Media Sosial FACEBOOK dengan Akun Ebi Black ke Akun Febrian Maulana Ibrahim dan 3 (Tiga) Video telanjang korban bersama seseorang yang di blur pada tanggal 18 Juli 2022 melalui Media Sosial WHATSAPP dari Nomor 083846667489 ke Nomor 089614704118 milik saksi FEBRIAN MAULANA, selain itu terdakwa juga mengirimkan 2 (Dua) photo alat kelamin perempuan dan 1 (Satu) Video korban sedang Masturbasi melalui Media Sosial WHATSAPP dari Nomor yang tidak dikenal ke Nomor 085862032532 milik saksi RAKA PRATAMA pada sekitar awal tahun 2022.
------ Perbuatan terdakwa RANING SUSILO Alias BRAM BIN NISAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, terdakwa dan tidak mengajukan keberatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi DILLA NURFADILLAH, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan di persidangan.
Bahwa saksi selaku korban, sehubungan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi.
Bahwa saksi membenarkan Media Sosial yang digunakan terdakwa untuk memposting foto/gambar dan video saksi yang bermuatan asusila dan pencemaran nama baik tersebut adalah akun Media Sosial FACEBOOK dengan nama Akun Febrian Maulana (Brian), Dilla Nurfadilla dan Novita Rahayu.
Bahwa saksi membenarkan sebelumnya saksi mempunyai hubungan pacaran sejak bulan Juli 2021 sampai dengan bulan September 2021 dengan terdakwa dan mengenal terdakwa dari sejak saksi masih kecil karena rumah tempat tinggal terdakwa bertetangga dengan rumah orang tua saksi.
Bahwa saksi membenarkan foto dan video yang tersebar di Media Sosial FACEBOOK yang pertama oleh Akun FACEBOOK Febrian Maulana berisikan video saksi yang sedang mengenakan pakaian warna hitam dengan mengenakan cardigan warna moca dan kerudung warna moca dengan ditambahkan tulisan “Lonte tersayang Selalu bawa kondom di dompet”, “Wa 089614704118”, dan “@DILLA” dengan caption ”Op Bo Op vcs full video Pm 081546543017 089614704118 IG: @dilla.nurfadila @febrianmaulanamaulana Dilla Nurfadilla", yang kedua disebarkan oleh Akun FACEBOOK Dilla Nurfadilla berisikan Video saksi sedang video call dengan terdakwa, pada video tersebut saksi sedang mengenakan kemeja warna kuning yang dilipat sampai bagian perut dengan tidak mengenakan celana sehingga terlihat vagina saksi, yang mana video tersebut menampilkan kegiatan saksi pada saat sedang masturbasi menggunakan tangan sambil video call dengan terdakwa dan video adegan berhubungan badan yang tampak alat kelamin penis masuk ke vagina tersebut bukan saksi.
Bahwa saksi membenarkan pertama kali saksi mengetahui adanya foto/gambar dan video tersebut di posting di Akun FACEBOOK Febrian Maulana (Brian) dan Akun FACEBOOK Dilla Nurfadilla tersebut setelah diberitahu oleh saksi LELA NURLAELA bahwa ada Akun FACEBOOK Dilla Nurfadilla mengirim konten asusila melalui facebook massanger kepada akun facebook “Lela Lela” milik saksi LELA NURLAELA pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB ketika saksi sedang berada di rumah yang beralamat di Kp. Cikaroya Rt. 051/011 Desa Cibolang Kaler Kec. Cisaat Kab. Sukabumi.
Bahwa saksi membenarkan pertama kali saksi melihat potingan tersebut melalui Handphone milik saksi LELA NURLAELA yang ditunjukkan langsung oleh saksi LELA NURLAELA kepada saksi karena pada saat itu sampai sekarang saksi sudah tidak memiliki Akun FACEBOOK.
Bahwa saksi membenarkan aktivitas video call tersebut dilakukan oleh saksi bersama terdakwa pada hari dan tanggalnya sudah lupa sekitar bulan Agustus 2021.
Bahwa saksi membenarkan tidak tahu pada saat terdakwa merekam layar Handphonenya ketika video call dengan saksi.
Bahwa saksi membenarkan melakukan hubungan badan dengan terdakwa sebanyak 5 (Lima) kali selama menjalin hubungan pacaran dengannya. Setiap melakukan hubungan badan dengan terdakwa selalu dilakukan di rumah tempat tinggal terdakwa yang beralamat Kp. Cikaroya Rt. 050/011 Desa Cibolang Kaler Kec. Cisaat Kab. Sukabumi. Tapi saksi tidak tahu apakah pada saat melakukan hubungan badan direkam oleh terdakwa dan saksi juga beberapa kali melakukan aktivitas video call seks (VCS) dengan terdakwa dengan cara saksi memperlihatkan payudara sambil memegang-megang kemaluannya sedangkan terdakwa sambil memegang-megang kemaluannya sendiri tapi saksi tidak tahu kegiatan video call seks tersebut direkam layar oleh terdakwa.
Bahwa saksi membenarkan pernah menerima video tersebut dari terdakwa melalui WhatsApp namun Handphone yang digunakan saat itu sudah dirusak oleh saksi sampai tidak bisa digunakan lagi.
Bahwa saksi membenarkan yang mengetahui kejadian yang dialami oleh saksi tersebut yaitu ibu kandung saksi yaitu saksi MARYANI, saksi LELA NURLAELA dan saksi FEBRIAN MAULANA IBRAHIM.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti..
Saksi MARYANI, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan di persidangan.
Bahwa saksi akan memberikan keterangan sehubungan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan yang dilakukan terdakwa terhadap korban DILLA NURFADILLA yang merupakan anak kandung saksi.
Bahwa saksi membenarkan mengetahui kejadian tersebut pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 sekitar pukul 22.30 WIB di rumah saksi tepatnya di Kp. Cikaroya Rt. 051 / 011 Ds. Cibolangkaler Kec. Cisaat Kab. Sukabumidari kakak ipar saksi yaitu saksi LELA NURLAELA yang dimana saksi LELA NURLAELA menelepon saksi dan memberitahukan bahwa ada akun FACEBOOK dengan nama Akun “Dilla Nurfadilla” mengirimkan video dengan muatan kesusilaan kepada akun FACEBOOK milik saksi LELA NURLAELA dengan nama Akun “Lela Lela” melalui Messenger FACEBOOK yang kemudian atas kejadian tersebut saksi LELA NURLAELA memberitahukan melalui telepon yang kemudian saksi LELA NURLAELA mengambil tampilan layar Mesengger FACEBOOK tersebut.
Bahwa saksi membenarkan atas kejadian tersebut saksi melaporkannya ke Polsek Cisaat dan diselesaikan secara kekeluargaan pada tanggal 12 Nopember 2021 di Polsek Cisaat dan dibuatkan surat pernyataan.
Bahwa saksi membenarkan pernah melihat foto/video korban yang bermuatan pencemaran nama baik dan/atau bermuatan asusila tersebut yang diposting/disebarkan melalui Media Social FACEBOOK.
Bahwa saksi membenarkan saksi dan keluarga pernah melarang terdakwa untuk berhubungan dengan korban.
Bahwa saksi membenarkan Saksi mengetahui selain Akun FACEBOOK Dilla Nurfadilla, ada Akun FACEBOOK lainnya yang menyebarkan foto/video korban yaitu Akun FACEBOOK atas nama Febrian Maulana dan Novita Rahayu dan Video serta foto korban yang diposting tersebut disertai dengan kalimat “Lonte tersayang.jgn lupa Selalu bawa kondom nya,bebas tidur dengan siapa aja #savecondom” dan “Do’ain ya tiap tahun hamil di luar nikah trs. Biar tiap tahun di kirim ke mesir jadi tkw”.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti.
Saksi LELA NURLAELA, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan di persidangan.
Bahwa saksi membenarkan keterangannya yang ia berikan di hadapan penyidik sehubungan Tindak Pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan yang dilakukan terdakwa terhadap korban DILLA NURFADILLA yang merupakan keponakan saksi.
Bahwa saksi membenarkan ada kiriman video dan foto asusila dari seseorang melalui Media Elektronik/Media Social FACEBOOK Messenger dengan Akun FACEBOOK bernama Dilla Nurfadilla dan Akun FACEBOOK bernama Febrian Maulana pada tanggal 10 Agustus 2022 sekitar pukul 03.14 WIB meminta pertemanan ke Akun FACEBOOK saksi yang bernama Lela Lela, saat itu saksi tahu bahwa korban sudah tidak memiliki akun FACEBOOK, karena saksi penasaran maka saksi terima pertemanannya dan kemudian saksi ajak berkomunikasi seolah-olah saksi mengobrol dengan korban, namun ternyata reaksi pengguna akun FACEBOOK bernama Dilla Nurfadilla malah mengatai saksi dan bahkan mengirimkan foto korban dan juga mengirimkan video adegan masturbasi dan adegan 2 (Dua) orang yang sedang berhubungan badan layaknya suami istri namun tidak terlihat wajahnya, melainkan yang terlihat hanya bagian alat vitalnya saja (alat vital laki-laki dan alat vital perempuan).
Bahwa saksi membenarkan saksi mengkonfirmasi kepada korban atas akun tersebut dan ia tidak mengakui bahwa memiliki akun facebook tersebut dan tidak pernah menggunakannya dan memberitahukan kepada saksi MARYANI selaku ibu kandung dari korban.
Bahwa saksi membenarkan saksi juga mengkonfirmasi ke nomor yang tercantum pada profil di akun FACEBOOK bernama Febrian Maulana yang ternyata nomornya asli milik saksi FEBRIAN MAULANA namun ia mengaku bahwa itu bukan akun FACEBOOK milik dia.
Bahwa saksi membenarkan Video pertama berdurasi 1 menit 26 detik, video tersebut diambil dalam sebuah ruangan tertutup (berlatar belakang dinding putih) dengan posisi korban duduk menggunakan kemeja kuning namun tidak menggunakan pakaian bawa/setengah telanjang, lalu terlihat adegan masturbasi, video tersebut merupakan video yang diambil secara screen record/rekaman layar dimana telah diedit lawan bicara/lawan video sehingga tidak terlihat siapa yang sedang melakukan hubungan videocall dengan korban dan Video kedua berdurasi 19 detik yang diambil dalam sebuah ruangan tertutup (sebuah kamar) dengan posisi pemeran laki-laki berbaring terlentang (kondisi bugil) dan posisi pemeran perempuan berada diatas tubuh laki-laki dengan alat kelamin yang sudah ereksi kemudian dalam video tersebut terjadilah hubungan badan layaknya suami istri.
Bahwa saksi membenarkan tidak tahu pasti siapa yang mengirim video asusila dari akun FACEBOOK bernama Dilla Nurfadilla tersebut namun ada cerita sebelumnya dari keluarga korban bahwa pernah ada kasus serupa yang terjadi terhadap korban dengan pola yang sama yang dilakukan oleh terdakwa, bahkan saat itu sudah sempat dimediasikan di Polsek Cisaat dengan bukti Surat Pernyataan tanggal 12 Nopember 2021.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti.
Saksi FEBRIAN MAULANA IBRAHIM, dbawah sumpah dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan di persidangan.
Bahwa saksi membenarkan keterangannya yang ia berikan di hadapan penyidik sehubungan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan yang dilakukan terdakwa terhadap korban DILLA NURFADILLA yang merupakan mantan pacar saksi.
Bahwa saksi membenarkan menjalin hubungan pacaran dengan korban sejak tahun 2016 sampai dengan September 2021. Kemudian sejak September 2021, hubungan saksi dengan korban dijauhkan atas permintaan orang tuanya. Karena saat itu selain pacaran dengan saksi, korban diketahui pacaran dengan terdakwa dan orang tuanya mengetahui bahwa korban dengan terdakwa melakukan perbuatan persetubuhan badan sehingga orang tua korban meminta kepada saksi supaya menjauhi korban, termasuk terdakwa pun harus dijauhi oleh korban.
Bahwa saksi membenarkan mempunyai akun FACEBOOK sejak Mei 2013 dengan nama Akun Febrian Maulana Ibrahim.
Bahwa saksi membenarkan selama saksi berpacaran dengan korban, akun FACEBOOK milik saksi yaitu Febrian Maulana Ibrahim berteman dengan akun FACEBOOK milik korban dengan nama Dilla Nurfadilla, namun sejak hubungan pacaran putus pada September 2021, akun FACEBOOK milik saksi sudah tidak berteman lagi dengan akun FACEBOOK milik korban karena korban tutup akun.
Bahwa saksi membenarkan pernah bertemu dengan terdakwa yaitu pada bulan September 2021 ketika saksi sedang berkunjung kerumah korban, kemudian terdakwa datang menemui saksi dan menceritakan bahwa terdakwa pacaran dengan korban dan pada bulan Oktober 2021 terdakwa datang kerumah saksi dengan maksud mau memberitahu orang tua saksi bahwa terdakwa dan korban ada hubungan pacaran.
Bahwa saksi membenarkan penah menerima kiriman photo dan video asusila/porno korban melalui nomor WHATSAPP dan massanger FACEBOOK yaitu melalui Massanger pada tanggal 01 Maret 2022 berupa 7 (Tujuh) photo alat kelaminnya korban, photo tersebut dikirim dari FACEBOOK Massanger Ebi Black ke FACEBOOK Massanger milik saksi (Febrian Maulana Ibrahim) dan melalui WHATSAPP pada tanggal 18 Juli 2022 berupa 3 (Tiga) buah video telanjang korban bersama seseorang yang diblur, Video tersebut dikirim dari nomor 083846667489 ke nomor WHATSAPP 089614704118 milik saksi.
Bahwa saksi membenarkan yang mengirim photo/gambar alat kelamin korban dari Massanger Ebi Black tersebut adalah terdakwa, karena terdakwa pernah mengatakan kepada saksi bahwa diri pernah melakukan persetubuhan dengan korban.
Bahwa saksi membenarkan terdakwa pernah memakai nomor WHATSAPP yang lain yaitu 081294284940 kirim pesan tulisan kepada saksi ke nomor 089614704118 yang berisi Urg mh hyg ngingetan kr di kantor polisi s dila ngaku harepen polisi kolotna jg mamang2 na,bhwa si dila gs ngalakuken hal kitu jg urg bahkan vidio anu kr pertama dikirim ka maneh ge atas sepengetahuan si dilla s dila aya di gigiren urg eta vidio di tempo ku maneh dan Supaya mslh urg dipolisi kn ku urg di tutup,spya urg te cerita ka tatangga soal pengakuan s dilla ker di kantor polisi nu pernah di lakuken urg jg manehna,vidio vcn anu di rekam jg vidio rec dina cctv imah urg kr kitu jg s dila. Saurkn k s dilla kolot na jg keluarga na.mun vidio hyg leungit datang k imah ngomong baik2.
Bahwa saksi membenarkan selain saksi ada teman saksi yaitu saksi RAKA PRATAMA pernah menerima kiriman photo dan video asusila atau porno korban melalui pesan WHATSAPP.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti.
Saksi RAKA PRATAMA, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan di persidangan.
Bahwa saksi membenarkan keterangannya yang ia berikan di hadapan penyidik sehubungan Tindak Pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan yang dilakukan terdakwa terhadap korban DILLA NURFADILLA.
Bahwa saksi membenarkan pernah menerima kiriman photo dan video yang bermuatan kesusilaan melalui WHATSAPP
Bahwa saksi membenarkan menerima kiriman photo dan video korban tersebut sebanyak 2 (Dua) kali dalam waktu yang berbeda, jaraknya sekitar 2 (dua) bulan dari kiriman pertama dengan kiriman kedua. Photo dan video korban tersebut dikirim oleh seseorang dengan menggunakan nomor WHATSAPP yang tidak dikenal ke nomor WHATSAPP milik saksi 085862032532 sewaktu saksi berada di rumah Kp. Cikaret Rt. 003/002 Desa Situ Mekar Kec. Sukaraja Kab. Sukabumi.
Bahwa saksi membenarkan kiriman pertama sekitar awal tahun 2022 berupa 2 (Dua) photo alat kemaluan perempuan dan 1 (Satu) video korban sedang masturbasi di kamar mandi, tapi saksi lupa warna pakaian yang dipakai oleh korban yang terekam di video tersebut, kiriman kedua tahun 2022 (kira-kira 2 bulan setelah kiriman pertama) dikirim dokumen berupa 1 (Satu) video korban sedang masturbasi di kamar mandi tapi saksi lupa warna pakaian yang dipakai oleh korban yang terekam pada video tersebut, Video kiriman kedua tersebut sama dengan video kiriman pertama.
Bahwa saksi membenarkan tidak tahu siapa yang telah mengirimkan photo dan video korban tersebut karena tidak ada pihak yang mengaku kepada saksi dan saksi pun tidak mencari tahu siapa pengirimnya.
Bahwa saksi membenarkan setelah adanya kiriman photo dan video korban tersebut saksi konfirmasi kepada saksi FEBRIAN MAULANA IBRAHIM Alias FEBRI melalui WHATSAPP menanyakan siapa pengirmnya dan maksudnya apa, jawaban saksi FEBRIAN MAULANA IBRAHIM Alias FEBRI bahwa pelakunya belum ketahuan.
Bahwa saksi membenarkan saksi tidak menyimpan photo dan video korban tersebut karena saksi tidak niat menyimpannya dan sudah menghapusnya serta Handphone yang dulu dipakai membuka kiriman photo dan video tersebut sudah diganti oleh saksi.
Bahwa saksi membenarkan punya FACEBOOK tapi FACEBOOK milik saksi tidak ada kiriman photo maupun video tentang korban.
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengarkan pula keterangan 2 (dua) orang ahli yang pada pokoknya sebagai berikut :
SYOFIAN KURNIAWAN, S.T., M.T.I., CEH, CHFI, CCO, CCPA
Bahwa Ahli membenarkan keterangannya yang ia berikan di hadapan penyidik sehubungan Tindak Pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan yang dilakukan terdakwa terhadap korban DILLA NURFADILLA.
Bahwa ahli menjelaskan telah menerima barang bukti dari Penyidik Polres Sukabumi Kota dan telah melakukan pemeriksaan secara Forensik Digital, masing-masing :
Barang bukti yang telah disita dari saksi LELA NURLAELA, berupa :
1 (Satu) keping Compac Disk berisi file tangkapan layar dan video;
1 (Satu) bundel hasil cetak tangkapan layar;
1 (Satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A02 warna abu-abu, imei 1 : 352166474002022, IMEI 2 : 359382694002022;
1 (satu) buah facebook nama akun Lela Lela.
Barang bukti yang telah disita dari saksi FEBRIAN MAULANA IBRAHIM, berupa :
1 (Satu) keping Compac Disk berisi file tangkapan layar dan video;
1 (Satu) bundel hasil cetak tangkapan layar;
1 (Satu) akun facebook nama akun Febrian Maulana Ibrahim.
Barang bukti yang disita dari terdakwa, berupa :
1 (Satu) unit handphone merk ASUS_X00RD, imei : 359909092981744, imei 2 : 359909092981751, berikut simcard Indosat nomor 08569902427 dan simcard Telkomsel nomor 081294284940;
1 (Satu) akun facebook nama akun Dilla Nurfadilla;
1 (Satu) akun email nama akun [email protected];
1 (Satu) akun facebook nama akun Febrian Maulana;
1 (Satu) buah memory card Sand Disk 128 GB;
1 (Satu) unit mesin CPU berikut hardisk merk Seagate type Barracuda 7200.12 kafasitas 250 GB.
Bahwa Ahli menjelaskan waktu pelaksanaan pemeriksaan secara Forensik Digital yang dilakukan oleh Ahli pada tanggal 29 September s/d 4 Oktober 2022 di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, dengan menggunakan alat dan perangkat, berupa :
1 (Satu) set peralatan forensik handphone dan media penyimpan;
1 (Satu) set Laptop Forensik beserta software didalamnya;
1 (Satu) set Software Analisa Forensik handphone dan media penyimpan;
Media penyimpan data (hard disk).
Bahwa Ahli menjelaskan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah Perbuatan mentransmisikan dan/atau mendistribusikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan Perbuatan mentransmisikan dan/atau mendistribusikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan Asusila (melanggar kesusilaan) sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo. Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Bahwa Ahli membenarkan barang bukti.
Keterangan Ahli ini dibenarkan seluruhnya oleh terdakwa.
ALBERT ARUAN, S.H
Bahwa Ahli dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan di persidangan.
Bahwa Ahli membenarkan keterangannya yang ia berikan di hadapan penyidik sehubungan Tindak Pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan yang dilakukan terdakwa terhadap korban DILLA NURFADILLA.
Bahwa ahli menjelaskan aplikasi FACEBOOK termasuk ke dalam kategori Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang ITE sebagaimana yang telah diubah menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Bahwa ahli menjelaskan CPU (Central Processing Unit) dan Handphone termasuk ke dalam kategori Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang ITE sebagaimana yang telah diubah menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sedangkan untuk CD (Compac Disk), Card Sand Disk, Simcard termasuk kategori media penyimpanan sebuah file atau dokumen.
Bahwa ahli menjelaskan perbuatan terdakwa dapat dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan perbuatan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan Informasi Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Bahwa ahli menjelaskan perbuatan terdakwa memenuhi unsur yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, dan/atau yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal pasal 27 ayat (1) dan pasal 27 ayat (4) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo pasal 45 ayat (1) dan pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Bahwa ahli menjelaskan perbuatan terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum pidana ITE.
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap keterangan ahli SYOFIAN KURNIAWAN, S.T., M.T.I., CEH, CHFI, CCO, CCPA meskipun yang bersangkutan telah memberikan keterangannya dipersidangan secara teleconference, namun hingga putusan ini dibacakan Majelis Hakim tidak menerima surat tugas ahli dari pimpinan instansi yang menugaskan ahli untuk didengar keterangannya sebagai ahli dipersidangan ini, serta daftar riwayat hidup (curiculum vitae) atau pekerjaaan dan keahliannya sebagimana yang telah di sampaikan Penuntut Umum dipersidangan yang mana akan disusulkan setelah persidangan, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap keterangan ahli SYOFIAN KURNIAWAN, S.T., M.T.I., CEH, CHFI, CCO, CCPA tidak akan dipertinbangkan dan patut untuk dikesampingkan.
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah pula didengar keterangannya, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa RANING SUSILO Als BRAM Bin NISAN
Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan di persidangan.
Bahwa terdakwa membenarkan keterangannya yang ia berikan di hadapan penyidik sehubungan Tindak Pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan yang dilakukan terdakwa terhadap korban DILLA NURFADILLA.
Bahwa, awalnya terdakwa dengan korban DILLA NURFADILLA menjalin hubungan asmara yang terjalin sejak bulan Maret 2021 sampai dengan bulan September 2021, selama hubungan tersebut terjalin terdakwa dengan korban sering melakukan Video Call melalui Media Sosial WHATSAPP, dalam kegiatan tersebut ketika korban sedang melakukan Masturbasi dikamar mandi sambil Video Call dengan terdakwa tanpa ijin saksi korban melakukan rekam layar dengan Aplikasi Screen Recorder menggunakan Handphone merk SAMSUNG type A01 warna Gold milik terdakwa lalu menyimpannya di Handphone tersebut. Setelah hubungan asmara antara terdakwa dan korban berakhir dan diketahui bahwa korban ketika menjalin hubungan asmara dengan terdakwa ternyata masih menjalin hubungan asmara dengan saksi FEBRIAN MAULANA kemudian terdakwa menyebarkan Video tersebut melalui Media Sosial FACEBOOK dengan Akun Ebi Black, Dilla Nurfadilla, Febrian Maulana dan Novita Rahayu yang dibuat oleh terdakwa sendiri.
Selain itu terdakwa memposting di Beranda Akun Febrian Maulana berupa Video rekam layar korban sedang mengenakan pakaian warna Hitam dengan mengenakan Cardigan warna Moca dan kerudung warna Moca yang kemudian di edit menggunakan Aplikasi Shot Video dan Kine Master dengan menambahkan kalimat “Lonte tersayang Selalu bawa kondom di dompet”, “Wa 089624704118”, dan “@Dilla” dengan caption “Op Bo Op vcs full video Pm 081546543017 089614704118 IG : @dilla.nurfadilla @febrianmaulanamaulana Dilla Nurfadilla”
Bahwa, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB korban di hubungi oleh saksi LELA NURLAELA yang memberitahukan FACEBOOK dengan Akun Dilla Nurfadilla mengirimkan Video dengan Konten Asusila ke FACEBOOK saksi LELA NURLAELA dengan Akun Lela Lela yang berisi Video Masturbasi dan Video adegan 2 (Dua) orang yang sedang berhubungan badan layaknya suami istri namun tidak terlihat wajahnya melainkan hanya bagian alat kelaminnya saja. Setelah dikonfirmasi kepada korban DILLA NURFADILLA dan dipastikan bahwa Akun FACEBOOOK tersebut bukan milik korban DILLA NURFADILLA kemudian saksi LELA NURLAELA mengkonfirmasi ke Nomor Handphone 089614704118 yang tertera pada Screen Capture pada Story FACEBOOK dengan Akun Febrian Maulana lalu diketahui bahwa Nomor Handphone tersebut adalah Nomor Handphone milik saksi FEBRIAN MAULANA yang merupakan mantan pacar korban DILLA NURFADILLA tetapi Akun FACEBOOK tersebut bukan milik saksi FEBRIAN MAULANA.
Bahwa terdakwa mengirimkan 7 (Tujuh) photo alat kelamin korban kepada saksi FEBRIAN MAULANA pada tanggal 03 Maret 2022 melalui Mesenger Media Sosial FACEBOOK dengan Akun Ebi Black ke Akun Febrian Maulana Ibrahim dan 3 (Tiga) Video telanjang korban bersama seseorang yang di blur pada tanggal 18 Juli 2022 melalui Media Sosial WHATSAPP dari Nomor 083846667489 ke Nomor 089614704118 milik saksi FEBRIAN MAULANA, selain itu terdakwa juga mengirimkan 2 (Dua) photo alat kelamin perempuan dan 1 (Satu) Video korban sedang Masturbasi melalui Media Sosial WHATSAPP dari Nomor yang tidak dikenal ke Nomor 085862032532 milik saksi RAKA PRATAMA pada sekitar awal tahun 2022.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah memperlihatkan barang bukti dipersidangan yaitu :
1 (satu) helai Kerudung warna Coklat Tua;
1 (satu) potong Cardigan lengan panjang warna Coklat Muda;
1 (satu) potong Kaos lengan panjang warna Hitam;
1 (satu) buah Dompet warna Hitam kombinasi;
1 (satu) helai Kerudung warna coklat;
1 (satu) potong Jas almamater warna Biru;
1 (satu) potong Kemeja warna Kuning;
1 (satu) buah Headset warna putih merk SAMSUNG;
1 (satu) potong Baju warna Pelangi;
1 (satu) potong Baju kaos warna Biru;
1 (satu) potong Baju kaos warna Hitam Putih;
1 (satu) keping Compact Disk berisi file tangkapan layar dan Video;
1 (satu) bundel hasil cetak tangkapan layar;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan tanggal 12 November 2021 antara DILLA NURFADILLA dengan RANING SUSILO;
1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG GALAXY A02 warna Abu-abu, Imei 1 : 352166474002022, Imei 2 : 359382694002022;
1 (satu) buah FACEBOOK nama akun LELA LELA;
1 (satu) keping Compact Disk berisi file tangkapan layar dan Video;
1 (satu) bundel hasil cetak tangkapan layar;
1 (satu) akun FACEBOOK nama akun FEBRIAN MAULANA IBRAHIM berikut password;
1 (satu) unit Handphone merk ASUS_X00RD, Imei : 359909092981744, Imei 2 : 359909092981751;
1 (satu) buah simcard INDOSAT nomor 08569902427;
1 (satu) buah simcard TELKOMSEL nomor 081294284940;
1 (satu) akun FACEBOOK nama akun DILLA NURFADILLA berikut password;
1 (satu) akun EMAIL nama akun [email protected] berikut password;
1 (satu) akun FACEBOOK nama akun FEBRIAN MAULANA berikut password;
1 (satu) buah Memory Card Sand Disk 128 GB;
1 (satu) unit mesin CPU berikut hardisk merk SEAGATE type BARRACUDA 7200.12 kapasitas 250 GB;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan nomor : SKTLK/C/1468/IX/2022/Sektor tanggal 03 September 2022.
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap barang bukti tersebut, oleh karena telah dilakukan penyitaan secara sah melalui penetapan sita dari Ketua Pengadilan Negeri, maka selanjutnya dapat dipergunakan pada pembuktian dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan dipersidangan maka telah diperoleh fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan yang dilakukan terdakwa terhadap korban DILLA NURFADILLA.
Bahwa, awalnya terdakwa dengan korban DILLA NURFADILLA menjalin hubungan asmara yang terjalin sejak bulan Maret 2021 sampai dengan bulan September 2021, selama hubungan tersebut terjalin terdakwa dengan korban sering melakukan Video Call melalui Media Sosial WHATSAPP, dalam kegiatan tersebut ketika korban sedang melakukan Masturbasi dikamar mandi sambil Video Call dengan terdakwa tanpa ijin saksi korban melakukan rekam layar dengan Aplikasi Screen Recorder menggunakan Handphone merk SAMSUNG type A01 warna Gold milik terdakwa lalu menyimpannya di Handphone tersebut. Setelah hubungan asmara antara terdakwa dan korban berakhir dan diketahui bahwa korban ketika menjalin hubungan asmara dengan terdakwa ternyata masih menjalin hubungan asmara dengan saksi FEBRIAN MAULANA kemudian terdakwa menyebarkan Video tersebut melalui Media Sosial FACEBOOK dengan Akun Ebi Black, Dilla Nurfadilla, Febrian Maulana dan Novita Rahayu yang dibuat oleh terdakwa sendiri.
Selain itu terdakwa memposting di Beranda Akun Febrian Maulana berupa Video rekam layar korban sedang mengenakan pakaian warna Hitam dengan mengenakan Cardigan warna Moca dan kerudung warna Moca yang kemudian di edit menggunakan Aplikasi Shot Video dan Kine Master dengan menambahkan kalimat “Lonte tersayang Selalu bawa kondom di dompet”, “Wa 089624704118”, dan “@Dilla” dengan caption “Op Bo Op vcs full video Pm 081546543017 089614704118 IG : @dilla.nurfadilla @febrianmaulanamaulana Dilla Nurfadilla”
Bahwa, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB korban di hubungi oleh saksi LELA NURLAELA yang memberitahukan FACEBOOK dengan Akun Dilla Nurfadilla mengirimkan Video dengan Konten Asusila ke FACEBOOK saksi LELA NURLAELA dengan Akun Lela Lela yang berisi Video Masturbasi dan Video adegan 2 (Dua) orang yang sedang berhubungan badan layaknya suami istri namun tidak terlihat wajahnya melainkan hanya bagian alat kelaminnya saja. Setelah dikonfirmasi kepada korban DILLA NURFADILLA dan dipastikan bahwa Akun FACEBOOOK tersebut bukan milik korban DILLA NURFADILLA kemudian saksi LELA NURLAELA mengkonfirmasi ke Nomor Handphone 089614704118 yang tertera pada Screen Capture pada Story FACEBOOK dengan Akun Febrian Maulana lalu diketahui bahwa Nomor Handphone tersebut adalah Nomor Handphone milik saksi FEBRIAN MAULANA yang merupakan mantan pacar korban DILLA NURFADILLA tetapi Akun FACEBOOK tersebut bukan milik saksi FEBRIAN MAULANA.
Bahwa terdakwa mengirimkan 7 (Tujuh) photo alat kelamin korban kepada saksi FEBRIAN MAULANA pada tanggal 03 Maret 2022 melalui Mesenger Media Sosial FACEBOOK dengan Akun Ebi Black ke Akun Febrian Maulana Ibrahim dan 3 (Tiga) Video telanjang korban bersama seseorang yang di blur pada tanggal 18 Juli 2022 melalui Media Sosial WHATSAPP dari Nomor 083846667489 ke Nomor 089614704118 milik saksi FEBRIAN MAULANA, selain itu terdakwa juga mengirimkan 2 (Dua) photo alat kelamin perempuan dan 1 (Satu) Video korban sedang Masturbasi melalui Media Sosial WHATSAPP dari Nomor yang tidak dikenal ke Nomor 085862032532 milik saksi RAKA PRATAMA pada sekitar awal tahun 2022.
Bahwa, ahli menjelaskan CPU (Central Processing Unit) dan Handphone termasuk ke dalam kategori Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang ITE sebagaimana yang telah diubah menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sedangkan untuk CD (Compac Disk), Card Sand Disk, Simcard termasuk kategori media penyimpanan sebuah file atau dokumen.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan yang berbentuk Subsidaritas yaitu
Primair, melanggar pasal Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Subsidair, melanggar pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk Subsidaritas, maka Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair Penuntut Umum tersebut, namun apabila dakwaan Primair tersebut tidaklah terbukti oleh perbuatan terdakwa maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidaritas Pnuntut Umum.
Menimbang, bahwa adapun pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memiliki unsur-unsur sebagai berikut.
Setiap Orang.
Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut.
Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” merupakan implementasi dari unsur Barangsiapa sehingga dapat juga diartikan sebagai siapa saja yang menjadi subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang menunjukkan tentang subyek pelaku atas siapa didakwa melakukan tindak pidana dimaksud yang dapat dilakukan oleh setiap orang baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing, serta yang bersangkutan berstatus mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dari segi hukum pidana.
Menimbang, bahwa dipersidangan diajukan terdakwa RANING SUSILO Als BRAM Bin NISAN, didakwa Penuntut Umum sebagai orang yang diduga melakukan tindak pidana dalam perkara ini. Sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum yang dibenarkan oleh terdakwa dan saksi-saksi di persidangan sehingga dalam hal ini menurut Majelis Hakim tidaklah terjadi kekeliruan terhadap orang (error in persona);
Menimbang, bahwa dari pengamatan Majelis Hakim selama persidangan terhadap sikap, tindakan terdakwa telah memperlihatkan bahwa terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohaninya, yang mana hal tersebut ditunjukkan dari kemampuan terdakwa dalam menajwab pertanyaan serta terdakwa mampu memberikan pendapatnya, sehingga dalam hal ini Majelis Hakim telah memperoleh keyakinan bahwa terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum diatas, maka dengan demikian unsur Barang siapa menurut Majelis Hakim telah terpenuhi.
Dengan sengaja serta tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Menimbang, bahwa terhadap unsur kedua tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan yang pada pokoknya dapat diketahui :
Bahwa, awalnya terdakwa dengan korban DILLA NURFADILLA menjalin hubungan asmara yang terjalin sejak bulan Maret 2021 sampai dengan bulan September 2021, selama hubungan tersebut terjalin terdakwa dengan korban sering melakukan Video Call melalui Media Sosial WHATSAPP, dalam kegiatan tersebut ketika korban sedang melakukan Masturbasi dikamar mandi sambil Video Call dengan terdakwa tanpa ijin saksi korban melakukan rekam layar dengan Aplikasi Screen Recorder menggunakan Handphone merk SAMSUNG type A01 warna Gold milik terdakwa lalu menyimpannya di Handphone tersebut. Setelah hubungan asmara antara terdakwa dan korban berakhir dan diketahui bahwa korban ketika menjalin hubungan asmara dengan terdakwa ternyata masih menjalin hubungan asmara dengan saksi FEBRIAN MAULANA kemudian terdakwa menyebarkan Video tersebut melalui Media Sosial FACEBOOK dengan Akun Ebi Black, Dilla Nurfadilla, Febrian Maulana dan Novita Rahayu yang dibuat oleh terdakwa sendiri.
Selain itu terdakwa memposting di Beranda Akun Febrian Maulana berupa Video rekam layar korban sedang mengenakan pakaian warna Hitam dengan mengenakan Cardigan warna Moca dan kerudung warna Moca yang kemudian di edit menggunakan Aplikasi Shot Video dan Kine Master dengan menambahkan kalimat “Lonte tersayang Selalu bawa kondom di dompet”, “Wa 089624704118”, dan “@Dilla” dengan caption “Op Bo Op vcs full video Pm 081546543017 089614704118 IG : @dilla.nurfadilla @febrianmaulanamaulana Dilla Nurfadilla”
Bahwa, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB korban di hubungi oleh saksi LELA NURLAELA yang memberitahukan FACEBOOK dengan Akun Dilla Nurfadilla mengirimkan Video dengan Konten Asusila ke FACEBOOK saksi LELA NURLAELA dengan Akun Lela Lela yang berisi Video Masturbasi dan Video adegan 2 (Dua) orang yang sedang berhubungan badan layaknya suami istri namun tidak terlihat wajahnya melainkan hanya bagian alat kelaminnya saja. Setelah dikonfirmasi kepada korban DILLA NURFADILLA dan dipastikan bahwa Akun FACEBOOOK tersebut bukan milik korban DILLA NURFADILLA kemudian saksi LELA NURLAELA mengkonfirmasi ke Nomor Handphone 089614704118 yang tertera pada Screen Capture pada Story FACEBOOK dengan Akun Febrian Maulana lalu diketahui bahwa Nomor Handphone tersebut adalah Nomor Handphone milik saksi FEBRIAN MAULANA yang merupakan mantan pacar korban DILLA NURFADILLA tetapi Akun FACEBOOK tersebut bukan milik saksi FEBRIAN MAULANA.
Bahwa terdakwa mengirimkan 7 (Tujuh) photo alat kelamin korban kepada saksi FEBRIAN MAULANA pada tanggal 03 Maret 2022 melalui Mesenger Media Sosial FACEBOOK dengan Akun Ebi Black ke Akun Febrian Maulana Ibrahim dan 3 (Tiga) Video telanjang korban bersama seseorang yang di blur pada tanggal 18 Juli 2022 melalui Media Sosial WHATSAPP dari Nomor 083846667489 ke Nomor 089614704118 milik saksi FEBRIAN MAULANA, selain itu terdakwa juga mengirimkan 2 (Dua) photo alat kelamin perempuan dan 1 (Satu) Video korban sedang Masturbasi melalui Media Sosial WHATSAPP dari Nomor yang tidak dikenal ke Nomor 085862032532 milik saksi RAKA PRATAMA pada sekitar awal tahun 2022.
Bahwa, parameter yang dapat digunakan untuk menentukan bahwa suatu kata/kalimat/perbuatan dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan adalah secara verbal yaitu pada kata-kata atau kalimat yang merujuk pada istilah pornografi misalnya penyebutan nama alat-alat kelamin yang digunakan tidak pada mestinya serta istilah hubungan badan dan secara visual yaitu menampilkan gambar atau foto yang memuat alat kelamin dan/atau aktifitas seksual yang ditampilkan secara tidak semestinya dan merusak nilai kesopanan yang diatur oleh norma-norma yang berlaku.
Menimbang, bahwa dari uraian-uraian fakta hukum diatas, apabila kita merujuk pada definisi mendistribusikan dan mentransmisikan yang mana berdasarkan keterangan ahli dipersidangan yang pada pokoknya bahwa mendistribusikan adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik.
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan “mentransmisikan” adalah suatu perbuatan mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui sistem elektronik. Dan yang dimaksud dengan “”membuat dapat diakses” adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentaransmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik”.
Menimbang, apabila dicermati fakta-fakta hukum diatas yang diperoleh dari keterangan para saksi, keterangan ahli, dihubungkan dengan keterangan tetdakwa serta barang bukti dipersidangan maka dapat diketahui bahwa dengan adanya serangkaian perbuatan terdakwa yang secara tanpa izin dari saksi korban melakukan perekaman sejumlah gambar (screenshoot) bagian tubuh tertentu dari korban pada saat ketika terdakwa melakukan panggilan video (video call) melalui telepon selular milik terdakwa tersebut, yang kemudian dimanfaatkan terdakwa untuk melakukan pengancaman terhadap saksi korban agar menuruti kemauan terdakwa yang merasa tidak dicintai lagi oleh saksi korban, dengan cara menyebar luaskan hasil tangkapan layar tersebut kepada halayak ramai melalui media sosial Facebook telah dinilai sebagai suatu perbuatan mendistribusikan serta mentransmisikan dokumen elektronik yaitu sehingga membuat sejumlah foto tersebut dapat dengan mudah diakses oleh khalayak ramai yang mana foto-foto tersebut memuat mengenai alat kelamin dan/atau aktifitas seksual yang ditampilkan secara tidak semestinya dan merusak nilai kesopanan yang diatur oleh norma-norma yang berlaku.
Menimbang, bahwa dari keseluruhan uraian-uraian pertimbangan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur ke-2 dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ini telah pula terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan primair Penuntut Umum yaitu Kesatu Subsidair Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut.
Menimbang, bahwa terhadap permohonan keringanan hukuman yang diajukan terdakwa, maka akan selanjutnya menjadi pertimbangan dalam mempertimbangkan mengenai hal-hal yang meringankan dan yang memberatkan terdakwa nantinya.
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinilai mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus pula dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa dalam hal ini Majelis Hakim tidaklah sependapat terhadap tuntutan Penuntut Umum mengenai lamanya pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa, oleh karena dalam perkara ini terdakwa tidaklah menunjukkan itikad baik untuk mengupayakan perdamaian dengan saksi korban serta keluarganya yang merasa telah dipermalukan serta saksi korban dan keluarganya tersebut belum bisa memaafkan terdakwa sampai dengan hari ini.
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan semata-mata bukan merupakan pembalasan melainkan bertujuan untuk mendidik dan membina agar terdakwa menyadari/menginsyafi kesalahannya sehingga diharapkan dapat menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari serta dikaitkan dengan keadaan yang memberatkan dan meringankan yang akan dipertimbangkan nanti, maka Majelis Hakim cukup tepat dan adil apabila kepada terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang disebutkan dalam amar putusan dibawah ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bahwa selain dijatuhi pidana pokok yaitu berupa pidana penjara, selanjutnya terhadap terdakwa juga dijatuhi pidana denda yang mana mengenai besarannya akan ditentukan dalam amar putusan ini, dan apabila terdakwa tidak membayar sejumlah denda tersebut maka, akan diganti dengan pidana kurungan.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa oleh karena selanjutnya terdakwa telah dijatuhi pidana maka berdasarkan ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP, terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara.
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu terlebih dahulu dipertimbangkan mengenai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan bagi diiri terdakwa.
Keadaan yang memberatkan
Bahwa, perbuatan terdakwa menyebabkan trauma bagi korban.
Bahwa, perbuatan terdakwa telah membuat malu seluruh keluarga korban.
Bahwa, perbuatan terdakwa dapat merusak moral generasi muda.
Bahwa, tidak adanya upaya perdamian yang dilakukan oleh terdakwa terhadap keluarga korban
Bahwa, perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat.
Keadaan yang meringankan
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Memperhatikan, ketentuan Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronikserta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa RANING SUSILO Alias BRAM BIN NISAN bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan serta membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RANING SUSILO Alias BRAM BIN NISAN dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) Bulan serta pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang selanjutnya apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (Enam) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan.
Memerintahkan terdakwa tetap berada didalam tahanan.
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) helai Kerudung warna Coklat Tua;
1 (satu) potong Cardigan lengan panjang warna Coklat Muda;
1 (satu) potong Kaos lengan panjang warna Hitam;
1 (satu) buah Dompet warna Hitam kombinasi;
1 (satu) helai Kerudung warna coklat;
1 (satu) potong Jas almamater warna Biru;
1 (satu) potong Kemeja warna Kuning;
1 (satu) buah Headset warna putih merk SAMSUNG;
1 (satu) potong Baju warna Pelangi;
1 (satu) potong Baju kaos warna Biru;
1 (satu) potong Baju kaos warna Hitam Putih;
1 (satu) unit Handphone merk ASUS_X00RD, Imei : 359909092981744,
Imei 2 : 359909092981751.
Dikembalikan kepada korban DILLA NURFADILLA.
1 (satu) keping Compact Disk berisi file tangkapan layar dan Video;
1 (satu) bundel hasil cetak tangkapan layar;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan tanggal 12 November 2021 antara DILLA
NURFADILLA dengan RANING SUSILO;
1 (satu) keping Compact Disk berisi file tangkapan layar dan Video;
1 (satu) bundel hasil cetak tangkapan layar;
1 (satu) buah simcard INDOSAT nomor 08569902427;
1 (satu) buah simcard TELKOMSEL nomor 081294284940;
1 (satu) buah Memory Card Sand Disk 128 GB;
1 (satu) unit mesin CPU berikut hardisk merk SEAGATE type BARRACUDA
7200.12 kapasitas 250 GB;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan nomor :
SKTLK/C/1468/IX/2022/Sektor tanggal 03 September 2022.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) buah FACEBOOK nama akun LELA LELA;
1 (satu) akun FACEBOOK nama akun FEBRIAN MAULANA IBRAHIM
berikut password;
1 (satu) akun FACEBOOK nama akun DILLA NURFADILLA berikut
password;
1 (satu) akun EMAIL nama akun [email protected] berikut
password;
1 (satu) akun FACEBOOK nama akun FEBRIAN MAULANA berikut password.
Diblokir melalui DEPKOMINFO RI.
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.7500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, pada hari Kamis, tanggal 02 Februari 2023, oleh kami Andy Wiliam Permata, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, Rays Hidayat, S.H FERDI, S.H.,M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara telekonferensi pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2023 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi para Hakim Anggota, dibantu oleh DENI WARSITA, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cibadak, serta dihadiri langsung oleh Penuntut Umum serta terdakwa secara telekonference;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
RAYS HIDAYAT, S.H. ANDY WILIAM PERMATA, S.H.,M.H.
F E R D I S.H.,M.H
Panitera Pengganti,
DENI WARSITA